<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2enclosuresfull.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831</atom:id><lastBuildDate>Mon, 19 Dec 2011 10:10:32 +0000</lastBuildDate><title>APOTEK UNTUK APOTEKER</title><description>Cerita pengalaman (suka duka dan jatuh bangun) seorang Apoteker yang bikin Apotek sendiri.</description><link>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>34</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/ApotekerBikinApotek" /><feedburner:info uri="apotekerbikinapotek" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">Science &amp; Medicine</media:category><itunes:owner><itunes:email>noreply@blogger.com</itunes:email></itunes:owner><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Cerita pengalaman (suka duka dan jatuh bangun) seorang Apoteker yang bikin Apotek sendiri.</itunes:subtitle><itunes:category text="Science &amp; Medicine" /><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-3104282225248465790</guid><pubDate>Thu, 19 Nov 2009 03:11:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-11-19T10:11:56.140+07:00</atom:updated><title>Melek hukum...</title><description>&lt;h3 class="UIIntentionalStory_Message" data-ft="{&amp;quot;type&amp;quot;:&amp;quot;msg&amp;quot;}" style="font-weight: normal;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;span class="UIStory_Message"&gt;Aturan2
hukum yg berhubungan dgn kesehatan dan apoteker contohnya : PP 51/09 tentang
pekerjaan kefarmasian, UU 35/09 tentang narkotika, UU 36/09 tentang kesehatan
dan UU 44 tentang Rumah sakit. Bisa di dowload di website pemerintah : &lt;a href="http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&amp;amp;Itemid=42"&gt;http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&amp;amp;Itemid=42&amp;nbsp;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h3&gt;
&lt;h3 class="UIIntentionalStory_Message" data-ft="{&amp;quot;type&amp;quot;:&amp;quot;msg&amp;quot;}" style="font-weight: normal;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;span class="UIStory_Message"&gt;&amp;nbsp;Bagi Apoteker terkadang kita bingung, apakah yang ini boleh dilakukan atau tidak? bagaimana dengan yang itu? Oleh sebab itu mau tak mau mari kita mulai mengenal kembali aturan-aturan hukum tertulis di negeri ini, agar tidak sampai terkena kasus hukum karena ketidaktahuan dan ketidak ingin tahuan tentang produk hukum.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h3&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-3104282225248465790?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/fybUI_K3ue8" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/fybUI_K3ue8/melek-hukum.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/11/melek-hukum.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-5557150214425556394</guid><pubDate>Fri, 06 Nov 2009 13:51:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-11-06T20:51:31.382+07:00</atom:updated><title>Lanjutan skema implementasi PP 51 tahun 2009</title><description>&lt;div style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Undang-undang kesehatan terbaru yang sempat kehilangan beberapa ayat, pada pasal 108, Pekerjaan kefarmasian telah berganti menjadi Praktek kefarmasian, maka hendaknya PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan kefarmasian di pahami sebagai Praktek Kefarmasian. Karena posisi Undang-undang lebih tinggi daripada peraturan di bawahnya, yaitu PP.&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Ketika bekerja mendapat gaji, maka jika berpraktek mendapat jasa profesi berupa honor. Praktek adalah kewajiban kepada masyarakat, kerja adalah kewajiban kepada pemilik modal. Apakah apoteker ketika berada di apotek sedang bekerja atau berpraktek ataukah kedua-duanya ?&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Persyaratan menjadi Profesi itu adalah : &lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;ul&gt;
&lt;li&gt;&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Lulusan perguruan tinggi yang menyediakan program profesi.&lt;/span&gt;  &lt;/span&gt; &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Mempunyai organisasi profesi&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Mempunyai kode etik dalam menjalankan profesinya&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Mempunyai pelindungan hukum dalam menjalankan profesinya&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Mempunyai kompetensi dan keahlian dalam menjalankan profesinya&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Mempunyai SOP / Standard Operational Procedure&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Mendapatkan imbalan jasa profesi&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;
&lt;div align="justify" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in; margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt; &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Dari sekian persyaratan tentang profesi itu, jasa profesi adalah yang masih belum jelas untuk profesi apoteker. Berhak kah apoteker mendapatkan jasa profesi ?&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Apakah tukang cukur itu profesi ? ya ga lah, lawong ga ada kuliah profesinya kok…&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Profesi adalah kepuasan, kewenangan, kekuasaan, berdasar atas ilmu pengetahuan dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Berpikir dari beberapa sudut pandang, sekarang kalau kita memaksa Apoteker untuk kembali ke habitatnya memberikan pelayanan kefarmasian, KIE, dsb setiap hari selama apotek buka, tanpa di imbangi kepastian mendapatkan hak jasa profesi, yah entar dulu deh… mending saya datang seminggu sekali, toh gajinya sama aja.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Ketika di tuntut untuk melakukan Praktek Kefarmasian kepada masyarakat maka kepastian untuk mendapatkan hak berupa imbalan jasa dari masyarakat seharusnya menjadi satu paket dalam Praktek Kefarmasian tersebut.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Tentu ketika menuntut imbalan jasa dari masyarakat, kita juga harus memberikan suatu yang setimpal sebagai penukar. Ilmu kefarmasiannya juga harus terus ditingkatkan. Harusnya menjadi motivasi untuk lebih sering hadir dan siap melayani dengan modal keilmuan dan keahliannya sebagai apoteker serta siap menghadapi tuntutan hukum jika salah dalam tindakan / malpraktek.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Idealnya adalah kita menunaikan kewajiban dulu, baru meminta hak. Tetapi sebagai manusia normal terkadang kita melakukan kewajiban setelah ada kepastian tentang hak. Misalnya : kalau saya bekerja, saya pasti akan mendapat gaji yang besarnya telah di tentukan. Biar pekerjaanya berat tapi sebanding dengan gaji, maka pekerjaan itu akan tetap di tekuni. Gaji juga faktor penentu dalam memilih bidang pekerjaan. Banyak juga apoteker yang kerja di luar kefarmasian, yang penting kesejahteraan diri dan keluarga terjamin, tentu saja ini normal sebagai manusia biasa. Ketika berpraktek juga harus ada kepastian honor. Seperti profesi Dokter yang berpraktek.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Studi banding ke dunia flora dan fauna. Kepunahan suatu spesies adalah karena habitatnya terganggu, terancam dan semakin kurang dan terus berkurangnya ketersediaan makanan.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Apakah profesi apoteker akan punah ?&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div align="justify" style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;span style="font-family: Arial,sans-serif;"&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;Apakah anda siap berpraktek ?&lt;/span&gt; &lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="line-height: 150%; margin-bottom: 0in;"&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-5557150214425556394?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/vGqrxyqdchw" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/vGqrxyqdchw/lanjutan-skema-implementasi-pp-51-tahun.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>7</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/11/lanjutan-skema-implementasi-pp-51-tahun.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-4374398125485325878</guid><pubDate>Thu, 22 Oct 2009 05:19:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-10-22T12:19:24.676+07:00</atom:updated><title>Berbagi Pemikiran</title><description>&lt;div style="font-family: times new roman,new york,times,serif; font-size: 12pt; text-align: justify;"&gt;Salam Apoteker..&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kiriman Email dari sejawat &lt;a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=1403001575"&gt;Hanny Yanong&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut aku Seorang Apoteker bila ingin berubah tidaklah terlalu sulit, hanya beberapa hal saja yg harus dilakukan.&lt;br /&gt;
&lt;span style="color: blue;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="color: blue;"&gt;Langkah Pertama&lt;/span&gt; : Berusahalah untuk selalu berada di Apotek selama apotek tersebut Buka.&lt;br /&gt;
Kelihatannya berat ya?? Tapi sebenarnya tidak, kalaupun tidak bisa selama apotek buka, paling tidak pada waktu apotek itu ramai, Apoteker harus ada di tempat. Anggaplah Apotek itu sebagai tempat kita menyalurkan (bukan praktek loh... hanya menyalurkan...) semua ilmu yg kita pelajari di bangku kuliah dgn susah payah sampe jungkir balik dll &lt;img src="http://mail.yimg.com/a/i/mesg/tsmileys2/04.gif" /&gt;. Mudahkan&lt;br /&gt;
Cara berpikir yg keren adalah (menurut aku) : Apoteker itu sebenarnya tempat Prakteknya adalah Apotek (dari segi kata2 saja kerenkan &lt;img src="http://mail.yimg.com/a/i/mesg/tsmileys2/14.gif" /&gt;, Dokter aja gak ada loh, setauku sih &lt;img src="http://mail.yimg.com/a/i/mesg/tsmileys2/04.gif" /&gt;)&lt;br /&gt;
&lt;span style="color: blue;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="color: blue;"&gt;Langkah Kedua :&lt;/span&gt; Bila berada di Apotek berusahalah selalu bersikap Ramah dan Juga Jujur terhadap Pasien (keren kan, artinya pembeli)&lt;br /&gt;
Mengapa??? Memang pada awalnya kadang 2 kita terlalu jujur kpd pasien, bisa2 dia batal membeli obat kita mungkin karena stok obat kita tidak lengkap, tetapi yang saya alami adalah, lambat laun semuanya banyak yang berubah, lebih lucunya lagi, pasien itu sudah muter2 kemana2 nyari obatnya gak ketemu, akhirnya kembali ke Apotekku hanya karena dia merasa di tempat saya tuh semuanya jelas dan dihargai. Asik Kan&lt;br /&gt;
Lebih Serunya lagi, bahkan saya  punya pasien orang Bule &lt;img src="http://mail.yimg.com/a/i/mesg/tsmileys2/04.gif" /&gt; suka beli ke tempat saya, hanya karena 1 kali ke tempat saya waktu anaknya diare saya sarankan untuk segera ke dokter, gila gak ????&lt;img src="http://mail.yimg.com/a/i/mesg/tsmileys2/04.gif" /&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="color: #0000bf;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="color: #0000bf;"&gt;Langkah Ketiga&lt;/span&gt;&amp;nbsp; : Berusahalah Selalu memberi keterangan sebisa kita Tapi harus benar dan dapat Dipertanggung jawabkan&lt;br /&gt;
Wah ini harus memutar otak nih &lt;img src="http://mail.yimg.com/a/i/mesg/tsmileys2/33.gif" /&gt;&lt;br /&gt;
Sebenarnya hal ini pun tidaklah sulit, yang selalu saya lakukan adalah selalu membaca fungsi dan hal2 apa saja yg perlu diperhatikan atau yg biasanya dipertanyakan pasien, sebelum saya menyerahkan obat kpd pasien. Sumber informasi saya awalnya cuma brosur, Buku MIMS dan Iso Plus Tanya rekan sejawat Apoteker saya yg IP nya lebih tinggi dari saya &lt;img src="http://mail.yimg.com/a/i/mesg/tsmileys2/04.gif" /&gt;.&lt;br /&gt;
Tidak sulit  kan.&lt;br /&gt;
Langkah selanjutnya adalah Langkah Tambahan artinya ini akan muncul seiring bila ketiga langkah tersebut kita lakukan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Langkah Keempat : Dengarkanlah Curahan Hati Pasien, dan Berilah selalu saran2 buat Pasien supaya kehidupannya lebih baik.&lt;br /&gt;
Inilah serunya Apotek teman, hanya dengan hal2 tsb diatas, saya bisa punya pasien yg rela membeli obat di saya walaupun obat yg dia mau itu saya tidak punya dan terpaksa harus saya carikan yg isinya sama tetapi harganaya memang lebih mahal 2 kali lipat, tapi dia tetap membelinya. Seru kan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Langkah Kelima : Up To Date Ilmu dan Informasi&lt;br /&gt;
Kelihatannya kok serem juga ya???? Tidaklah seperti itu, yg paling penting adalah selalu waspada terhadap hal2 baru yg ada di sekitar kita dan carilah teman sejawat yg banyak dan selalu jalinlah komunikasi, sehingga sharing ilmu akan terjadi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Langkah Keenam : Langkah ini baru saja saya lakukan yaitu memberikan informasi2 soal kesehatan yg dibutuhkan pasien.&lt;br /&gt;
Wah  ini yg Paling Seru.. Gara 2 ini saya sampai kewalahan sendiri, dgn segala macam pertanyaan dari pasien saya, akhirnya yg terjadi adalah saya malah mendapatkan informasi baru dari Pasien saya. Asik kan bisa bertukar pikiran dgn Pasien.&lt;br /&gt;
Bahkan saya mempunyai beberapa pasien yg Ternyata seorang Dokter &lt;img src="http://mail.yimg.com/a/i/mesg/tsmileys2/11.gif" /&gt;, Wah bener 2 seru, bahkan si Dokter sampai sekarang kl beli obat sering tukar informasi dgn saya, Seru kan.&lt;br /&gt;
Bagaimana menurut anda?&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-4374398125485325878?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/biSFYiEFHic" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/biSFYiEFHic/berbagi-pemikiran.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>3</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/10/berbagi-pemikiran.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-6599328795699778057</guid><pubDate>Thu, 08 Oct 2009 04:23:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-10-08T11:23:10.390+07:00</atom:updated><title>Apotek dan PP 51</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sejawat Apoteker yang telah sukses menjadi pengusaha ketika akan membuka apotek cabang pasti membutuhkan APA, hendaknya memperlakukan APA sebagai rekan sejawat yang mempunyai hak sama dengan anda sebagai apoteker.&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dengan melihat isi PP 51 tahun 2009 pasal 54 yang menyatakan APA hanya bisa praktek di 1 apotek, 1 puskesmas atau 1 instalasi farmasi rumah sakit, sedang apoteker pendamping bisa 3 tempat, maka APA akan “terpenjara” di satu Apotek kecuali statusnya sebagai Aping (Apt Pendamping). APA bukan hanya karyawan yang di gaji, tapi Apoteker yang melakukan Praktek Kefarmasian, maka selayaknya “Intagible Aset” di hargai dengan memberikan porsi saham hingga 51 % dari total, dengan begini APA juga termotivasi untuk memajukan Apotek anda. Kewajiban anda sebagai pengusaha yang sudah berpengalaman untuk membimbingnya.&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Seperti yang saya kutip dari sebuah buku : Pengusaha yang mempekerjakan karyawan itu sudah biasa, tapi Pengusaha yang melahirkan Pengusaha lain itu yang luar biasa.&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saran juga buat sejawat yang saat ini bekerja pada PSA, dengan PP 51 ini saatnya anda negosiasi ulang dengan PSA anda untuk mendapatkan porsi saham hingga 51%. Anda sudah tidak bisa “DOBEL” di mana-mana seperti yang diuraikan PP di atas. Lapangan kerja akan makin terbentang luas dengan adanya PP ini yaitu ; Industri minimal 3 apoteker, PBF penanggung jawabnya Apoteker, Rumah Sakit, Klinik dan Balai Pengobatan, Puskesmas. Sekedar informasi aja di Jogja ada 7400 Puskesmas yang belum ada Apotekernya, memang tidak mudah pengadaan CPNS, tapi mari kita terus dorong sejawat yang ada di dinas kesehatan Kab/Kota untuk meningkatkan Formasi Apoteker.&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jadi perlihatkan PP ini pada PSA anda dan agak jual mahal dikit lah tenaga kita.&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dengan PP ini juga akan banyak PSA yang kehilangan APA kalau tidak bisa memberikan kesejahteraan yang lebih kepada APA-nya.&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Untuk apoteker yang “TEKAB” atau cuma “TITIP NAMA” saya cuma mau mengetuk pintu hati anda. Sadarkah anda bahwa Surat Ijin Apotek diberikan kepada Apoteker bukan PSA. Jadi kalau ada suatu kesalahan di Apotek anda, yang dituntut di muka hukum adalah Apotekernya bukan PSA anda. Saatnya kembali ke Apotek, lihat pembukuan keuangan dan distribusi obat anda, minta PSA untuk “transparan” kepada anda.&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Maaf, Cuma saran kok………&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-6599328795699778057?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/eOxmU3G1X6g" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/eOxmU3G1X6g/apotek-dan-pp-51.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/10/apotek-dan-pp-51.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-9054993165784786864</guid><pubDate>Thu, 08 Oct 2009 03:59:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-10-08T10:59:38.227+07:00</atom:updated><title>Skema Implementasi PP 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian</title><description>Pada hari selasa tanggal 6 september 2009, Pengurus Daerah ISFI DIY bertempat di Auditorium JIH (Jogja International Hospital) melakukan acara Syawalan dan Sosialisasi PP No. 51 tentang Pekerjaan Kefarmasian menghadirkan pembicara Drs. Ahaditomo, MS., Apt dengan tema Skema Implementasi PP tersebut. &lt;br /&gt;
Ada yang berbeda dengan acara syawalan kali ini, yang biasanya hanya makan-makan, salaman, ngobrol-ngobrol tapi kali ini kita membuka sejarah baru tentang kefarmasian.&lt;br /&gt;
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa petinggi ISFI. Bpk Ahaditomo (Ketua Kehormatan ISFI Pusat) sebagai pembicara, &lt;a href="http://www.apotekkita.com/"&gt;Bpk M. Dani Pratomo&lt;/a&gt; (Ketua Terpilih ISFI Pusat), Bpk Nunut Rubiyanto (Ketua PD ISFI DIY) juga para dosen kita. &lt;br /&gt;
Acara dibuka dengan sambutan dari ketua ISFI DIY. Saya mencoba mengutip sebagian ucapan beliau : &lt;br /&gt;
- Naskah Proklamasi hanya akan menjadi secarik kertas, kalau tidak di berikan “roh”. Begitu juga dengan PP 51 ini hanya akan menjadi secarik kertas tak berarti, jika kita sebagai apoteker tidak memberikan “roh” ke dalamnya.&lt;br /&gt;
- Tuhan tidak akan merubah suatu kaum, jika kaum itu tidak merubah dirinya sendiri.&lt;br /&gt;
- Kuncinya adalah KEKOMPAKAN kita semua sebagai apoteker untuk bersama-sama memberi dan menjaga “roh” PP 51 ini.&lt;br /&gt;
Sosialisasi PP No 51 Tahun 2009 oleh Pak Ahaditomo dengan tema Skema Implementasi PP 51 sangat-sangat mengesankan. Selama 2 jam lebih beliau berkenan memberikan “pencerahan” bagi kita semua. Sungguh sesuatu yang sangat berharga yang tidak cukup digambarkan dengan kata-kata apa yang beliau utarakan kepada kita semua. Banyak yang beliau utarakan, dengan kemampuan saya yang terbatas, saya akan mencoba mengutip beberapa ucapan beliau untuk rekan-rekan apoteker lain yang tidak bisa hadir pada acara tersebut. Berikut ini adalah beberapa yang bisa saya kutip :&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sosialisasi PP ini dimulai dari Jogja sebagai kota pelajar (dengan jumlah fakultas farmasi terbanyak di Indonesia) dan juga sebagai kota pejuang yang pada keadaan darurat pernah menjadi Ibukota Negara.&lt;br /&gt;
Sejarah awal keluarnya PP ini, mari kita buka UU 23 tahun 1992 (tentang Kesehatan) pasal 63 ayat 2 yang berbunyi :&lt;br /&gt;
“(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.&lt;br /&gt;
Setelah 17 tahun kemudian Peraturan Pemerintah yang dimaksud di atas keluar pada tahun 2009 bertepatan dengan bulan Ramadhan. Inilah Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Ini juga yang menyebabkan kenapa PP menggunakan nama “Pekerjaan Kefarmasian” bukan “Praktek Kefarmasian”, sedangkan menurut UU tentang kesehatan terbaru yang belum di keluarkan dan di beri nomer sudah mencantumkan nama “Praktek Kefarmasian”. UU kesehatan terbaru ini sudah ditanda tangani DPR RI, hanya karena ada sesuatu atau beberapa hal UU ini belum sempat di tanda tangani Presiden RI. Mari kita tunggu saja kehadirannya…&lt;br /&gt;
Urutannya adalah sebagai berikut : UU -&amp;gt; PP -&amp;gt; PerMen&lt;br /&gt;
Dalam PP ini juga masih membutuhkan kurang lebih 18 PerMenKes (Peraturan Menteri Kesehatan) untuk pasal-pasal dan ketentuan dalam PP ini yang belum diatur dan butuh diatur oleh Menteri Kesehatan. Jadi Permenkes ini juga masih jadi perjuangan rekan-rekan kita yang ada di Departemen Kesehatan RI. Mari kita tunggu kehadiranya juga…&lt;br /&gt;
Sebaiknya tak perlu menunggu, apa yang sudah tersurat dan tersirat dalam PP ini, mari kita satukan persepsi dan memulai sebuah skema implementasinya.&lt;br /&gt;
PP ini bukanlah akhir tapi merupakan awal perjuangan kita, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh karena keterbatasan saya sebagai manusia, mohon maaf jika ada kesalahan kutipan dan jika ada sejawat yang kebetulan ikut hadir mohon koreksinya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh karena keterbatasan waktu, tenaga dan pikiran juga, maka saya akan meneruskan hasil pembahasan PP ini pada tulisan selanjutnya…&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-9054993165784786864?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/uMHCS816L-0" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/uMHCS816L-0/skema-implementasi-pp-51-tahun-2009.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/10/skema-implementasi-pp-51-tahun-2009.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-3964329327469328167</guid><pubDate>Fri, 18 Sep 2009 13:40:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-18T20:40:00.749+07:00</atom:updated><title>PP No. 51 Tahun 2009</title><description>Terima kasih yang sebesar besarnya kepada ketua ISFI DIY yang telah berbaik hati mengirimi email yang berisi tentang PP No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaaan Kefarmasian. Bagi rekan sejawat Apoteker yang ingin membaca dalam format PDF, silahkan kirim email ke apotekhidayat@gmail.com, saya akan kirim email balasan PP tersebut dalam bentuk lampiran PDF dengan ukuran 135 kb.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-3964329327469328167?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/BirH4ZEOurw" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/BirH4ZEOurw/pp-no-51-tahun-2009.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/09/pp-no-51-tahun-2009.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-141745123158259205</guid><pubDate>Fri, 18 Sep 2009 13:22:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-18T20:46:49.169+07:00</atom:updated><title>PP No. 51 Tahun 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN</title><description>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 51 TAHUN 2009 
TENTANG 
PEKERJAAN KEFARMASIAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang 
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah 
tentang Pekerjaan Kefarmasian; 
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang 
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEKERJAAN 
KEFARMASIAN. 
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud 
dengan: 
1. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan 
termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, 
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan 
pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan 
obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan 
informasi obat, serta pengembangan obat, bahan 
obat dan obat tradisional. 
2. Sediaan . . . 

-2-
2. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat 
tradisional dan kosmetika. 
3. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan 
Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker 
dan Tenaga Teknis Kefarmasian. 
4. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan 
langsung dan bertanggung jawab kepada pasien 
yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan 
maksud mencapai hasil yang pasti untuk 
meningkatkan mutu kehidupan pasien. 
5. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus 
sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah 
jabatan Apoteker. 
6. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang 
membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan 
Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, 
Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga 
Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. 
7. Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan 
untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. 
8. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang 
digunakan untuk melakukan Pekerjaan 
Kefarmasian. 
9. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana 
yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan 
baku obat, obat tradisional, dan kosmetika. 
10. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan 
Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk 
mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan 
Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan 
Instalasi Sediaan Farmasi. 
11. Fasilitas . . . 

-3-
11. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana 
yang digunakan untuk menyelenggarakan 
pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi 
farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, 
atau praktek bersama. 
12. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan 
berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk 
pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan 
farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 
13. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian 
tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh 
Apoteker. 
14. Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk 
menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas 
terbatas untuk dijual secara eceran. 
15. Standar Profesi adalah pedoman untuk 
menjalankan praktik profesi kefarmasian secara 
baik. 
16. Standar Prosedur Operasional adalah prosedur 
tertulis berupa petunjuk operasional tentang 
Pekerjaan Kefarmasian. 
17. Standar Kefarmasian adalah pedoman untuk 
melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas 
produksi, distribusi atau penyaluran, dan 
pelayanan kefarmasian. 
18. Asosiasi adalah perhimpunan dari perguruan tinggi 
farmasi yang ada di Indonesia. 
19. Organisasi Profesi adalah organisasi tempat 
berhimpun para Apoteker di Indonesia. 
20. Surat . . . 

-4-
20. Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya 
disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan 
oleh Menteri kepada Apoteker yang telah 
diregistrasi. 
21. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian 
selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis 
yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis 
Kefarmasian yang telah diregistrasi. 
22. Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat 
SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada 
Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan 
Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi 
Rumah Sakit. 
23. Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah 
surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan 
Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat 
melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas 
produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran. 
24. Rahasia Kedokteran adalah sesuatu yang berkaitan 
dengan praktek kedokteran yang tidak boleh 
diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 
25. Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian 
yang menyangkut proses produksi, proses 
penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan 
Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 
26. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung 
jawabnya di bidang kesehatan. 
Pasal 2 . . . 

-5Pasal 
2
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pekerjaan 
Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi 
atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. 
(2) Pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga 
kesehatan yang mempunyai keahlian dan 
kewenangan untuk itu. 
Pasal 3 
Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada 
nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan 
perlindungan serta keselamatan pasien atau 
masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi 
yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, 
mutu, dan kemanfaatan. 
Pasal 4 
Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk: 
a. memberikan perlindungan kepada pasien dan 
masyarakat dalam memperoleh dan/atau 
menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian; 
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu 
penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai 
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan 
teknologi serta peraturan perundangan-undangan; 
dan 
c. memberikan kepastian hukum bagi pasien, 
masyarakat dan Tenaga Kefarmasian. 
BAB II . . . 

-6-
BAB II 
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN 
Bagian Kesatu 
Umum 
Pasal 5 
Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi: 
a. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan 
Farmasi; 
b. Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan 
Farmasi; 
c. Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau 
Penyaluran Sediaan Farmasi; dan 
d. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan 
Farmasi. 
Bagian Kedua 
Pekerjaan Kefarmasian Dalam Pengadaan 
Sediaan Farmasi 
Pasal 6 
(1) Pengadaan Sediaan Farmasi dilakukan pada 
fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau 
penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan 
farmasi. 
(2) Pengadaan Sediaan Farmasi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh 
Tenaga kefarmasian. 
(3) Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapat menjamin 
keamanan, mutu, manfaat dan khasiat Sediaan 
Farmasi. 
(4) Ketentuan . . . 

-7-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara 
pengadaan Sediaan Farmasi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur 
dalam Peraturan Menteri. 
Bagian Ketiga 
Pekerjaan Kefarmasian Dalam Produksi 
Sediaan Farmasi 
Pasal 7 
(1) Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan 
Farmasi harus memiliki Apoteker penanggung 
jawab. 
(2) Apoteker penanggung jawab sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh 
Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis 
Kefarmasian. 
Pasal 8 
Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat berupa 
industri farmasi obat, industri bahan baku obat, 
industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika. 
Pasal 9 
(1) Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang 
Apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing 
pada bidang pemastian mutu, produksi, dan 
pengawasan mutu setiap produksi Sediaan 
Farmasi. 
(2) Industri . . . 

-8-
(2) Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika 
harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang 
Apoteker sebagai penanggung jawab. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Produksi 
Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri. 
Pasal 10 
Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi 
ketentuan Cara Pembuatan yang Baik yang ditetapkan 
oleh Menteri. 
Pasal 11 
(1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, 
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 
ayat (2) harus menetapkan Standar Prosedur 
Operasional. 
(2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara 
tertulis dan diperbaharui secara terus menerus 
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan 
dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 12 
Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses 
produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada 
Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh 
Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
Pasal 13 . . . 

-9-
Pasal 13 
Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan 
Kefarmasian pada Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi 
harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan 
teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu. 
Bagian Keempat 
Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau 
Penyaluran Sediaan Farmasi 
Pasal 14 
(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan 
Farmasi berupa obat harus memiliki seorang 
Apoteker sebagai penanggung jawab. 
(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh 
Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis 
Kefarmasian. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan 
Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi 
atau Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan 
Peraturan Menteri. 
Pasal 15 
Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau 
Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan Cara 
Distribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. 
Pasal 16 . . .

-10 -
Pasal 16 
(1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, 
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 
harus menetapkan Standar Prosedur Operasional. 
(2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara 
tertulis dan diperbaharui secara terus menerus 
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan 
dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 17 
Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses 
distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi pada 
Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi 
wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan 
tugas dan fungsinya. 
Pasal 18 
Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan 
Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran 
Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu 
pengetahuan dan teknologi di bidang distribusi atau 
penyaluran. 
Bagian Kelima 
Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian Pada Fasilitas 
Pelayanan Kefarmasian 
Pasal 19 
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa : 
a. Apotek; 
b. Instalasi . . . 

-11 b. 
Instalasi farmasi rumah sakit; 
c. Puskesmas; 
d. Klinik; 
e. Toko Obat; atau 
f. Praktek bersama. 
Pasal 20 
Dalam menjalankan Pekerjaan kefarmasian pada 
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat 
dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Tenaga 
Teknis Kefarmasian. 
Pasal 21 
(1) Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada 
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus 
menerapkan standar pelayanan kefarmasian. 
(2) Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep 
dokter dilaksanakan oleh Apoteker. 
(3) Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat 
Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga 
Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK 
pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang 
diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan 
obat kepada pasien. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan 
kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
menurut jenis Fasilitas Pelayanan Kefarmasian 
ditetapkan oleh Menteri. 
(5) Tata cara penempatan dan kewenangan Tenaga 
Teknis Kefarmasian di daerah terpencil 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan 
Peraturan Menteri. 
Pasal 22 . . . 

-12 -
Pasal 22 
Dalam hal di daerah terpencil yang tidak ada apotek, 
dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda 
Registrasi mempunyai wewenang meracik dan 
menyerahkan obat kepada pasien yang dilaksanakan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 
Pasal 23 
(1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, 
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 
harus menetapkan Standar Prosedur Operasional. 
(2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara 
tertulis dan diperbaharui secara terus menerus 
sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan 
teknologi di bidang farmasi dan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 
Pasal 24 
Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas 
Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat: 
a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang 
memiliki SIPA; 
b. mengganti obat merek dagang dengan obat generik 
yang sama komponen aktifnya atau obat merek 
dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau 
pasien; dan 
c. menyerahkan obat keras, narkotika dan 
psikotropika kepada masyarakat atas resep dari 
dokter sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 
Pasal 25 . . . 

-13 Pasal 
25
(1) Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal 
sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik 
perorangan maupun perusahaan. 
(2) Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek 
bekerja sama dengan pemilik modal maka 
pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan 
sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan. 
(3) Ketentuan mengenai kepemilikan Apotek 
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) 
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 
Pasal 26 
(1) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan 
oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki 
STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
(2) Dalam menjalankan praktek kefarmasian di Toko 
Obat, Tenaga Teknis Kefarmasian harus 
menerapkan standar pelayanan kefarmasian di 
Toko Obat. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas 
Pelayanan Kefarmasian di Toko Obat sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dan standar pelayanan 
kefarmasian di toko obat sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. 
Pasal 27 . . . 

-14 -
Pasal 27 
Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan 
pelayanan farmasi pada Fasilitas Pelayanan 
Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian 
sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
Pasal 28 
Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan 
Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian 
wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan 
perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. 
Pasal 29 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan 
Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dengan 
Peraturan Menteri. 
Bagian Keenam 
Rahasia Kedokteran Dan Rahasia Kefarmasian 
Pasal 30 
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan 
Pekerjaan Kefarmasian wajib menyimpan Rahasia 
Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian. 
(2) Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian 
hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien, 
memenuhi permintaan hakim dalam rangka 
penegakan hukum, permintaan pasien sendiri 
dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 
(3) Ketentuan . . .

-15 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rahasia 
Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan 
Menteri. 
Bagian Ketujuh
Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Pasal 31 
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan 
Pekerjaan Kefarmasian wajib menyelenggarakan 
program kendali mutu dan kendali biaya. 
(2) Pelaksanaan kegiatan kendali mutu dan kendali 
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan melalui audit kefarmasian. 
Pasal 32 
Pembinaan dan pengawasan terhadap audit 
kefarmasian dan upaya lain dalam pengendalian mutu 
dan pengendalian biaya dilaksanakan oleh Menteri. 
BAB III
TENAGA KEFARMASIAN
Pasal 33 
(1) Tenaga Kefarmasian terdiri atas: 
a. Apoteker; dan 
b. Tenaga Teknis Kefarmasian. 
(2) Tenaga Teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf b terdiri dari Sarjana Farmasi, 
Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga 
Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. 
Pasal 34 . . . 

-16 Pasal 
34
(1) Tenaga Kefarmasian melaksanakan Pekerjaan 
Kefarmasian pada: 
a. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi berupa 
industri farmasi obat, industri bahan baku 
obat, industri obat tradisional, pabrik kosmetika 
dan pabrik lain yang memerlukan Tenaga 
Kefarmasian untuk menjalankan tugas dan 
fungsi produksi dan pengawasan mutu; 
b. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan 
Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang 
Besar Farmasi, penyalur alat kesehatan, 
instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan 
milik Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, 
dan pemerintah daerah kabupaten/kota; 
dan/atau 
c. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian melalui praktik 
di Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, 
puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek 
bersama. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan 
Pekerjaan Kefarmasian dimaksud pada ayat (1) 
diatur dalam Peraturan Menteri. 
Pasal 35 
(1) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 33 harus memiliki keahlian dan kewenangan 
dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian. 
(2) Keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan 
menerapkan Standar Profesi. 
(3) Dalam . . . 

-17 -
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada 
Standar Kefarmasian, dan Standar Prosedur 
Operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatan 
dimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan. 
(4) Standar Profesi sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan. 
Pasal 36 
(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 
ayat (1) huruf a merupakan pendidikan profesi 
setelah sarjana farmasi. 
(2) Pendidikan profesi Apoteker hanya dapat dilakukan 
pada perguruan tinggi sesuai peraturan 
perundang-undangan. 
(3) Standar pendidikan profesi Apoteker terdiri atas: 
a. komponen kemampuan akademik; dan 
b. kemampuan profesi dalam mengaplikasikan 
Pekerjaan Kefarmasian. 
(4) Standar pendidikan profesi Apoteker sebagaimana 
dimaksud pada ayat (3) disusun dan diusulkan 
oleh Asosiasi di bidang pendidikan farmasi dan 
ditetapkan oleh Menteri. 
(5) Peserta pendidikan profesi Apoteker yang telah 
lulus pendidikan profesi Apoteker sebagaimana 
dimaksud pada ayat (3) berhak memperoleh ijazah 
Apoteker dari perguruan tinggi. 
Pasal 37 . . . 

-18 -
Pasal 37 
(1) Apoteker yang menjalankan Pekerjaan Kefarmasian 
harus memiliki sertifikat kompetensi profesi. 
(2) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi, 
dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi 
secara langsung setelah melakukan registrasi. 
(3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun 
dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima) 
tahun melalui uji kompetensi profesi apabila 
Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan 
Kefarmasian. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara 
memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara registrasi 
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur 
dengan Peraturan Menteri. 
Pasal 38 
(1) Standar pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian 
harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pendidikan. 
(2) Peserta didik Tenaga Teknis Kefarmasian 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat 
menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus 
memiliki ijazah dari institusi pendidikan sesuai 
peraturan perundang-undangan. 
(3) Untuk dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta didik 
yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh 
rekomendasi dari Apoteker yang memiliki STRA di 
tempat yang bersangkutan bekerja. 
(4) Ijazah . . . 

-19 -
(4) Ijazah dan rekomendasi sebagaimana dimaksud 
pada ayat (3) wajib diserahkan kepada Dinas 
Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memperoleh izin 
kerja. 
Pasal 39 
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan 
Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki 
surat tanda registrasi. 
(2) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) diperuntukkan bagi: 
a. Apoteker berupa STRA; dan 
b. Tenaga Teknis Kefarmasian berupa STRTTK. 
Pasal 40 
(1) Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus 
memenuhi persyaratan: 
a. memiliki ijazah Apoteker; 
b. memiliki sertifikat kompetensi profesi; 
c. mempunyai surat pernyataan telah 
mengucapkan sumpah/janji Apoteker; 
d. mempunyai surat keterangan sehat fisik dan 
mental dari dokter yang memiliki surat izin 
praktik; dan 
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan 
melaksanakan ketentuan etika profesi. 
(2) STRA dikeluarkan oleh Menteri. 
Pasal 41 . . . 

-20 -
Pasal 41 
STRA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat 
diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apabila 
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 40 ayat (1). 
Pasal 42 
(1) Apoteker lulusan luar negeri yang akan 
menjalankan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia 
harus memiliki STRA setelah melakukan adaptasi 
pendidikan. 
(2) STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
berupa: 
a. STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 
ayat (1); atau 
b. STRA Khusus. 
(3) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker di 
Indonesia yang terakreditasi. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara 
pemberian STRA, atau STRA Khusus sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2), dan pelaksanaan adaptasi 
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
diatur dengan Peraturan Menteri. 
Pasal 43 
STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) 
huruf a diberikan kepada: 
a. Apoteker . . . 

-21 -
a. Apoteker warga negara Indonesia lulusan luar 
negeri yang telah melakukan adaptasi pendidikan 
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 
ayat (3) di Indonesia dan memiliki sertifikat 
kompetensi profesi; 
b. Apoteker warga negara asing lulusan program 
pendidikan Apoteker di Indonesia yang telah 
memiliki sertifikat kompetensi profesi dan telah 
memiliki izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau 
c. Apoteker warga negara asing lulusan program 
pendidikan Apoteker di luar negeri dengan 
ketentuan: 
1. telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker 
di Indonesia; 
2. telah memiliki sertifikat kompetensi profesi; 
dan 
3. telah memenuhi persyaratan untuk bekerja 
sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan di bidang 
ketenagakerjaan dan keimigrasian. 
Pasal 44 
STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 
ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Apoteker warga 
negara asing lulusan luar negeri dengan syarat: 
1. atas permohonan dari instansi pemerintah atau 
swasta; 
2. mendapat persetujuan Menteri; dan 
3. Pekerjaan Kefarmasian dilakukan kurang dari 
1 (satu) tahun. 
Pasal 45 . . . 

-22 Pasal 
45
(1) Penyelenggaraan adaptasi pendidikan Apoteker bagi 
Apoteker lulusan luar negeri dilakukan pada 
institusi pendidikan Apoteker di Indonesia. 
(2) Apoteker lulusan luar negeri sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan 
yang berlaku dalam bidang pendidikan dan 
memiliki sertifikat kompetensi. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi 
pendidikan Apoteker sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendapatkan 
pertimbangan dari menteri yang tugas dan 
tanggung jawabnya di bidang pendidikan. 
Pasal 46 
Kewajiban perpanjangan registrasi bagi Apoteker 
lulusan luar negeri yang akan melakukan Pekerjaan 
Kefarmasian di Indonesia mengikuti ketentuan 
perpanjangan registrasi bagi Apoteker sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 41. 
Pasal 47 
(1) Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis 
Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan: 
a. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya; 
b. memiliki surat keterangan sehat fisik dan 
mental dari dokter yang memiliki surat izin 
praktek; 
c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari 
Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat 
Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja; dan 
d. membuat . . . 

-23 -
d. membuat pernyataan akan mematuhi dan 
melaksanakan ketentuan etika kefarmasian. 
(2) STRTTK dikeluarkan oleh Menteri. 
(3) Menteri dapat mendelegasikan pemberian STRTTK 
kepada pejabat kesehatan yang berwenang pada 
pemerintah daerah provinsi. 
Pasal 48 
STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat 
diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apabila 
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 47 ayat (1). 
Pasal 49 
STRA, STRA Khusus, dan STRTTK tidak berlaku karena: 
a. habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh 
yang bersangkutan atau tidak memenuhi 
persyaratan untuk diperpanjang; 
b. dicabut atas dasar ketentuan peraturan 
perundang-undangan; 
c. permohonan yang bersangkutan; 
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau 
e. dicabut oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang 
berwenang. 
Pasal 50 
(1) Apoteker yang telah memiliki STRA, atau STRA 
Khusus, serta Tenaga Teknis Kefarmasian yang 
telah memiliki STRTTK harus melakukan Pekerjaan 
Kefarmasian sesuai dengan pendidikan dan 
kompetensi yang dimiliki. 
(2) Tenaga . . . 

-24 -
(2) Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki 
STRTTK mempunyai wewenang untuk melakukan 
Pekerjaan Kefarmasian dibawah bimbingan dan 
pengawasan Apoteker yang telah memiliki STRA 
sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang 
dimilikinya. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Tenaga 
Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. 
Pasal 51 
(1) Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau 
instalasi farmasi rumah sakit 
dilakukan oleh Apoteker. 
hanya dapat 
(2) Apoteker sebagaimana dimaksud 
wajib memiliki STRA. 
pada ayat (1) 
(3) Dalam melaksanakan tugas Pelayanan 
Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
Apoteker dapat dibantu oleh Tenaga Teknis 
Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK. 
Pasal 52 
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan 
Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki 
surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian 
bekerja. 
(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dapat berupa: 
a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan 
Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau 
instalasi farmasi rumah sakit; 
b. SIPA . . . 

-25 -
b. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan 
Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping; 
c. SIK bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan 
Kefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar 
Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit; atau 
d. SIK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang 
melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada 
Fasilitas Kefarmasian. 
Pasal 53 
(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 
dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang 
berwenang di Kabupaten/Kota tempat Pekerjaan 
Kefarmasian dilakukan. 
(2) Tata cara pemberian surat izin sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan berdasarkan 
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. 
Pasal 54 
(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 
ayat (2) huruf a hanya dapat melaksanakan praktik 
di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instalasi 
farmasi rumah sakit. 
(2) Apoteker pendamping sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b hanya dapat 
melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga) 
Apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi 
rumah sakit. 
Pasal 55 
(1) Untuk mendapat surat izin sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 52, Tenaga Kefarmasian harus 
memiliki: 
a. STRA . . . 

-26 -
a. STRA, STRA Khusus, atau STRTTK yang masih 
berlaku; 
b. tempat atau ada tempat untuk melakukan 
Pekerjaan Kefarmasian atau fasilitas 
kefarmasian atau Fasilitas Kesehatan yang 
memiliki izin; dan 
c. rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat. 
(2) Surat Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
batal demi hukum apabila Pekerjaan Kefarmasian 
dilakukan pada tempat yang tidak sesuai dengan 
yang tercantum dalam surat izin. 
BAB IV
DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN
Pasal 56 
Penegakkan disiplin Tenaga Kefarmasian dalam 
menyelenggarakan Pekerjaan Kefarmasian dilakukan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 
Pasal 57 
Pelaksanaan penegakan disiplin Tenaga Kefarmasian 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan 
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku. 
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 58 
Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah 
Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya serta 
Organisasi Profesi membina dan mengawasi 
pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian. 
Pasal 59 . . . 

-27 -
Pasal 59 
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 58 diarahkan untuk: 
a. melindungi pasien dan masyarakat dalam hal 
pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian yang 
dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian; 
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu 
Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan 
perkembangan ilmu pengetahuan dan 
teknologi; dan 
c. memberikan kepastian hukum bagi pasien, 
masyarakat, dan Tenaga Kefarmasian. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan 
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
diatur dengan Peraturan Menteri. 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60 
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 
1. Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan 
dan/atau Surat Izin Apoteker dan/atau SIK, tetap 
dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan 
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib 
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. 
2. Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah 
memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, 
tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan 
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib 
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. 
Pasal 61 . . . 

-28 -
Pasal 61 
Apoteker dan Asisten Apoteker yang dalam jangka 
waktu 2 (dua) tahun belum memenuhi persyaratan 
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, 
maka surat izin untuk menjalankan Pekerjaan 
Kefarmasian batal demi hukum. 
Pasal 62 
Tenaga Teknis Kefarmasian yang menjadi penanggung 
jawab Pedagang Besar Farmasi harus menyesuaikan 
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling 
lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini 
diundangkan. 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63 
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, 
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang 
Apotik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
1965 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 2752), sebagaimana diubah dengan 
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang 
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 
tentang Apotik (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 3169) dan Peraturan 
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti 
Dan Izin Kerja Apoteker (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 1990 Nomor 55, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 3422), dicabut dan 
dinyatakan tidak berlaku. 
Pasal 64 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 
diundangkan. 
Agar . . . 

-29 Agar 
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik 
Indonesia. 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 1 September 2009 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 1 September 2009 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 124 

PENJELASAN 
ATAS 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 51 TAHUN 2009 
TENTANG 
PEKERJAAN KEFARMASIAN 
I. U M U M 
Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk 
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi 
setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal 
sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan 
oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945. 
Tenaga Kefarmasian sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi 
pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting 
karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan, khususnya 
Pelayanan Kefarmasian. 
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di 
bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi Pelayanan 
Kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan 
yang komprehensif (pharmaceuticalcare) dalam pengertian tidak saja 
sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas 
mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung 
penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan 
obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan terjadinya 
kesalahan pengobatan (medicationerror). 
Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik 
kefarmasian dirasakan belum memadai, selama ini masih didominasi 
oleh kebutuhan formal dan kepentingan Pemerintah, dan belum 
memberdayakan Organisasi Profesi dan pemerintah daerah sejalan 
dengan era otonomi. Sementara itu berbagai upaya hukum yang 
dengan . . . 

-2-
dilakukan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada 
masyarakat sebagai penerima pelayanan, dan Tenaga Kefarmasian 
sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, akan tetapi 
dirasakan masih belum memadai karena kemajuan ilmu pengetahuan 
dan teknologi yang berkembang sangat cepat tidak seimbang dengan 
perkembangan hukum. 
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan 
hukum, untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan 
hukum serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang 
mengatur penyelenggaraan praktik kefarmasian agar dapat berjalan 
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka 
perlu mengatur Pekerjaan Kefarmasian dalam suatu peraturan 
pemerintah. 
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur: 
1. Asas dan Tujuan Pekerjaan Kefarmasian; 
2. Penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan, 
Produksi, Distribusi, atau Penyaluran dan Pelayanan Sediaan 
Farmasi; 
3. Tenaga Kefarmasian; 
4. Disiplin Tenaga Kefarmasian; serta 
5. Pembinaan dan Pengawasan; 
II. PASAL DEMI PASAL 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3 . . . 

-3-
Pasal 3 
Yang dimaksud dengan : 
a. ”Nilai Ilmiah” adalah Pekerjaan Kefarmasian harus didasarkan 
pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dalam 
pendidikan termasuk pendidikan berkelanjutan maupun 
pengalaman serta etika profesi. 
b. ”Keadilan” adalah penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian 
harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata 
kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau serta 
pelayanan yang bermutu. 
c. ”Kemanusiaan” adalah dalam melakukan Pekerjaan 
Kefarmasian harus memberikan perlakuan yang sama dengan 
tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial dan 
ras. 
d. ”Keseimbangan” adalah dalam melakukan Pekerjaan 
Kefarmasian harus tetap menjaga keserasian serta 
keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat. 
e. ”Perlindungan dan keselamatan” adalah Pekerjaan 
Kefarmasian tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan 
semata, tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat 
kesehatan pasien. 
Pasal 4 
Cukup jelas. 
Pasal 5 
Cukup jelas. 
Pasal 6 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) . . . 

-4-
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Yang dimaksud dengan tata cara dalam ayat ini untuk sektor 
pemerintah mengikuti peraturan yang berlaku. 
Pasal 7 
Cukup jelas. 
Pasal 8 
Cukup jelas. 
Pasal 9 
Cukup jelas. 
Pasal 10 
Yang dimaksud dengan ”Cara Pembuatan Yang Baik” adalah 
petunjuk yang menyangkut segala aspek dalam produksi dan 
pengendalian mutu meliputi seluruh rangkaian pembuatan obat 
yang bertujuan untuk menjamin agar produk obat yang 
dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan 
sesuai dengan tujuan penggunaannya. 
Pasal 11 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Keharusan memperbaharui Standar Prosedur Operasional 
dimaksudkan agar dapat mengikuti perkembangan ilmu 
pengetahuan dan meningkatkan mutu pelayanan yang lebih 
baik. 
Pasal 12 . . . 

-5-
Pasal 12
Kewajiban untuk melakukan pencatatan dimaksudkan sebagai alat
kontrol dalam rangka pengawasan mutu Sediaan Farmasi yang
disesuaikan dengan prosedur Cara Pembuatan yang Baik.
Pasal 13
Kewajiban mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan disamping
sebagai tuntutan etika profesi juga dalam rangka untuk
meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan “Cara Distribusi Obat Yang Baik” adalah
suatu pedoman yang harus diikuti dalam pendistribusian obat yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21 . . . 

-6-
Pasal 21 
Cukup jelas. 
Pasal 22 
Cukup jelas. 
Pasal 23 
Cukup jelas. 
Pasal 24 
Huruf a 
Cukup jelas. 
Huruf b 
Penggantian obat merek dagang dengan obat generik yang 
sama dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada 
pasien yang kurang mampu secara finansial untuk tetap dapat 
membeli obat dengan mutu yang baik. 
Huruf c 
Cukup jelas 
Pasal 25 
Ayat (1) 
Dalam ketentuan ini Apoteker yang mendirikan Apotek dengan 
modal sendiri melakukan sepenuhnya Pekerjaan Kefarmasian. 
Ayat (2) 
Dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari 
pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh yang tidak memiliki 
kompetensi dan wewenang. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Pasal 26 . . . 

-7-
Pasal 26 
Cukup jelas. 
Pasal 27 
Cukup jelas. 
Pasal 28 
Cukup jelas. 
Pasal 29 
Cukup jelas. 
Pasal 30 
Ayat (1) 
Pemberian obat oleh dokter pada dasarnya mempunyai hubungan 
sangat erat dengan Pekerjaan Kefarmasian di mana obat pada 
dasarnya mempunyai fungsi mempengaruhi atau menyelidiki 
sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan 
diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan 
kesehatan, oleh karena itu perlu dijaga kerahasiaannya dan 
agar tidak menimbulkan dampak negatif kepada pasien. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Pasal 31 
Ayat (1) 
Yang dimaksud dengan “kendali mutu” dalam ayat ini adalah 
suatu sistem pemberian Pelayanan Kefarmasian yang efektif, 
efisien, dan berkualitas dalam memenuhi kebutuhan 
Pelayanan Kefarmasian. 
Yang . . . 

-8-
Yang dimaksud dengan “kendali biaya” adalah Pelayanan 
Kefarmasian yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan 
didasarkan pada harga yang sesuai dengan ketentuan 
perundang-undangan. 
Ayat (2) 
Yang dimaksud dengan “audit kefarmasian” adalah upaya 
evaluasi secara profesional terhadap mutu Pelayanan 
Kefarmasian yang diberikan kepada masyarakat yang dibuat 
oleh Organisasi Profesi atau Asosiasi Institusi Pendidikan 
Farmasi. 
Pasal 32 
Cukup jelas. 
Pasal 33 
Cukup jelas 
Pasal 34 
Cukup jelas. 
Pasal 35 
Ayat (1) 
Keahlian dan kewenangan Tenaga Kefarmasian dibuktikan
dengan memiliki surat izin praktik.
Terhadap tenaga kesehatan di luar Tenaga Kefarmasian juga
dapat diberikan kewenangan melakukan Pekerjaan
Kefarmasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . . 

-9-
Ayat (3) 
Standar kefarmasian pada sarana produksi adalah cara 
pembuatan yang baik (Good Manufacturing Practices), pada 
sarana distribusi adalah cara distribusi yang baik (Good 
Distribution Practices), dan pada sarana pelayanan adalah cara 
pelayanan yang baik (Good Pharmacy Practices). 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Pasal 36 
Cukup jelas. 
Pasal 37 
Ayat (1) 
Yang dimaksud dengan “sertifikat kompetensi” adalah 
pernyataan tertulis bahwa seseorang memiliki kompetensi. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Pasal 38 
Cukup jelas. 
Pasal 39 
Cukup jelas. 
Pasal 40 
Cukup jelas. 
Pasal 41 . . . 

-10 -
Pasal 41 
Cukup jelas. 
Pasal 42 
Cukup jelas. 
Pasal 43 
Cukup jelas. 
Pasal 44 
Cukup jelas. 
Pasal 45 
Ayat (1) 
Adaptasi dilakukan melalui evaluasi terhadap kemampuan 
untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Pasal 46 
Cukup jelas. 
Pasal 47 
Cukup jelas. 
Pasal 48 
Cukup jelas. 
Pasal 49 
Cukup jelas. 
Pasal 50 . . . 

-11 -
Pasal 50 
Cukup jelas. 
Pasal 51 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Dalam hal Apoteker dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, 
pelaksanaan pelayanan Kefarmasian tetap dilakukan oleh 
Apoteker dan tanggung jawab tetap berada di tangan 
Apoteker. 
Pasal 52 
Cukup jelas. 
Pasal 53 
Cukup jelas. 
Pasal 54 
Cukup jelas. 
Pasal 55 
Cukup jelas. 
Pasal 56 
Cukup jelas. 
Pasal 57 
Cukup jelas. 
Pasal 58 . . . 

-12 Pasal 
58
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5044 

&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-141745123158259205?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/XtFAO98CJr0" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/XtFAO98CJr0/pp-no-51-tahun-2009-tentang-pekaerjaan.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>2</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/09/pp-no-51-tahun-2009-tentang-pekaerjaan.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-1609340475632498633</guid><pubDate>Mon, 14 Sep 2009 06:37:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-14T13:37:12.649+07:00</atom:updated><title>Harapan saya dan harapan seluruh apoteker indonesia ada di pundak anda..</title><description>Saat ini hanya ISFI lah satu-satunya organisasi yang menjadi tumpuan harapan kita untuk membawa perubahan dalam begitu banyaknya "carut-marut" dunia profesi kita. Untuk itulah rekan-rekan yang idealis dan berpikiran kritis, bergabunglah menjadi pengurus ISFI. Buatlah sebuah perubahan yang diharapkan oleh semua apoteker kita. Walau saat ini ketika anda jadi pengurus anda hanya bisa membuat sebuah perubahan kecil, toh ketika tiba waktunya yang muda-muda ini mengambil alih menjadi petinggi ISFI baru anda bisa membuat perubahan yang berarti. Jangan hanya berteriak di luar ISFI menuntut keadilan, tapi masuklah ke dalam, benahi sedikit demi sedikit, suarakan aspirasi anda di dalam. (tak ada yang instan, butuh proses dan pengorbanan). Teruslah berjuang demi kemajuan profesi kita dan kemajuan Dunia Kesehatan Indonesia..

Suatu saat entah kapan, bisa saya atau anda atau rekan-rekan apoteker lain yang menjadi petinggi ISFI..
Atau bisa juga anda menjadi petinggi di DEPKES sebagai penentu kebijakan kesehatan nasional..

Sudah saatnya yang muda berani bicara, berani mengeluarkan pendapat, berani berjuang demi kemajuan kita bersama..

Harapan saya dan harapan seluruh apoteker indonesia ada di pundak anda..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-1609340475632498633?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/S-IwTXXj4mc" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/S-IwTXXj4mc/harapan-saya-dan-harapan-seluruh.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/09/harapan-saya-dan-harapan-seluruh.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-1574361821275638658</guid><pubDate>Mon, 14 Sep 2009 06:36:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-14T13:36:03.015+07:00</atom:updated><title>Akankah ini hanya sebuah impian??</title><description>Mungkin suatu saat akan lebih lebih bagus lagi kalau ada dialog lintas organisasi profesi kesehatan.. IDI,IBI,ISFI dan organisasi profesi kesehatan lain dengan mediasi DEPKES.
intinya bukan mau berantem, tapi mencari solusi terbaik bagi Dunia Kesehatan Indonesia.
harapanya adalah keluar sebuah nota kesepakatan dan kesepahaman untuk menjalakan profesi sesuai tugas dan tanggung jawab masing2 profesi..
Saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing profesi..

Akankah ini hanya sebuah impian??&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-1574361821275638658?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/EhW9IFxA40U" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/EhW9IFxA40U/akankah-ini-hanya-sebuah-impian.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/09/akankah-ini-hanya-sebuah-impian.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-5579523024998429185</guid><pubDate>Sun, 13 Sep 2009 13:25:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-13T20:25:31.599+07:00</atom:updated><title>APOTEK PANEL</title><description>&lt;meta content="text/html; charset=utf-8" http-equiv="Content-Type"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Word.Document" name="ProgId"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 11" name="Generator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 11" name="Originator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Ctaufik%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"&gt;&lt;/link&gt;&lt;style&gt;
&lt;!--
 /* Style Definitions */
 p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
	{mso-style-parent:"";
	margin:0in;
	margin-bottom:.0001pt;
	mso-pagination:widow-orphan;
	font-size:12.0pt;
	font-family:"Times New Roman";
	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";}
@page Section1
	{size:8.5in 11.0in;
	margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in;
	mso-header-margin:.5in;
	mso-footer-margin:.5in;
	mso-paper-source:0;}
div.Section1
	{page:Section1;}
--&gt;
&lt;/style&gt;

&lt;br /&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;
Jalur Distribusi : Pabrik obat -&amp;gt; PBF -&amp;gt; Apotek -&amp;gt;
Dokter&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="text-indent: 0.5in;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;
Dari PBF langsung ke dokter tanpa lewat Apotek menyalahi
peraturan tentang jalur distribusi, maka terjalinlah kerjasama antar PBF dan
Apotek untuk mendistribusikan obat2an kepada Dokter, apotek menjadi perpanjangan tangan PBF.&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;
Apotek panel adalah apotek yang menyerupai PBF yaitu sebagai
penyalur atau distributor obat. Apotek panel adalah apotek yang menyalurkan
obat kepada profesi lain. yaitu Dokter, bidan atau mantri. Secara peraturan
(jalur distribusi) itu tidak salah, cuma efek sampingnya yang sangat merugikan
yaitu:&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;
&lt;br /&gt;
- Profesi lain itu akan tetap dispensing karena kebutuhan obatnya selalu
terpenuhi. (kalau mereka tidak punya stok obat, otomatis mereka tidak bisa
dispensing)..&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;
&lt;br /&gt;
- Efek samping lain adalah pada apotek. ya karena dokter stok obat nya selalu
terpenuhi mereka akan terus dispensing dan otomatis apotek tidak dapat resep..&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Apotek cuma bisa jual obat bebas layaknya warung..&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;
Apotek panel menyalurkan obat dalam skala besar bahkan
menggunakan mobil box dan menyediakan sales yang datang secara rutin ke tempat2
praktek profesi lain tersebut.&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;
Berdasarkan pengalaman pribadi saya, saya pernah melihat
stok obat di sebuah praktek dokter yang jumlahnya melebihi stok obat di apotek
saya, bahkan dokter tersebut menyediakan tenaga khusus (yang tidak jelas
lulusan mana) untuk meracik dan memberikan obat secara langsung kepada
pasiennya..&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;
&lt;br /&gt;
Apotek panel sangat merugikan apotek lain terutama apotek kecil yang terkadang
pemiliknya adalah rekan sejawat anda yaitu apoteker..&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;
Nah sekarang dimana posisi anda ?&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-5579523024998429185?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/apCZ4Ewxidc" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/apCZ4Ewxidc/apotek-panel.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>2</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/09/apotek-panel.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-6338286233110936811</guid><pubDate>Sat, 12 Sep 2009 13:14:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-12T20:24:27.965+07:00</atom:updated><title>Fasilitas kredit dari PBF</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sebenarnya apotek punya fasilitas kredit dari PBF, yaitu ambil barang dulu baru bayarnya 1 bulan kemudian. Di lapangan memang bervariasi, tanggal jatuh tempo pembayaran ada yang 15 hari ada yang 1 bulan, ada yang masih bisa mundur lagi pembayarannya ada yg harus di bayar sebelum jatuh tempo. Persyaratan umumnya di awal untuk memperoleh kredit adalah 3 kali COD (cash on delivery/ada uang ada barang).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;
Hal ini bisa di manfaatkan secara MAKSIMAL buat yang bermodal kecil.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;
Tips and trik:&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;
- Untuk di awal utamakan barang yang fast moving.&lt;br /&gt;
Kalau belum tahu barang yg fast karean apotek anda masih baru, liat aja TV, lihat iklan-iklan obat, ya itulah yg rata2 laku, karena masyarkat umum lebih mudah di pengaruhi iklan.&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
- Untuk obat keras, utamakan ambil yang generik.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Jadi kalo ada resep obat keras bermerk, selama ada yang generiknya, kita bisa ganti obat generik. Hal ini juga membantu masyarakat mendapatkan obat murah. Resep tetap bisa di layani.&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
- Hati-hati terhadap bujuk-rayu sales obat. &lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Jangan terjebak dengan perkataan sales yang mengatakan obat ini pasti laku, obat A ini di apotek sebelah situ dan sebelah sana udah pada ambil semua. Pasti laku kalau tidak laku bisa di retur (di kembaliakan lagi ke PBF yang bersangkutan), tapi giliran di retur lagi susah (harus 1 box lah, harus utuh lah dan macam-macam alasan lain). Ya, dunia sales atau marketing seperti yang kita tahu adalah seni menjual (istilahnya bisa menjual es balok pada orang eskimo). Untuk produk baru terutama yang harganya mahal, upayakan untuk mint konsinyasi (titip dulu, yang laku yang di bayar).&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Ya, bikin apotek modal kecil bukan hal yang tidak masuk akal.. &lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Modal kecil memaksa kita harus lebih kreatif dan selektif, agar modal yang kecil itu bisa efektif dan efisien..&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
KERJA KERAS DAN KERJA CERDAS....... JANGAN LUPA BERDOA.....&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-6338286233110936811?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/SvZ0fi3wGyA" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/SvZ0fi3wGyA/fasilitas-kredit-dari-pbf.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/09/fasilitas-kredit-dari-pbf.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-179689736304719159</guid><pubDate>Thu, 10 Sep 2009 15:19:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-10T22:19:05.908+07:00</atom:updated><title>Sebuah pemikiran yang saya tulis di grup Facebook</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;kalau grup ini anggota nya udah 1000 orang, masing2 anggota nyumbang Rp.100 ribu aja, maka bisa terkumpul Rp.100 juta. dana ini bisa kita gunakan bersama-sama.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
Mungkin kita bisa bikin 1 apotek yang PSA-nya 1000 orang. wah...kebayang ga sih.. 1 apotek pemiliknya 1000 orang? bisa masuk MURI (museum rekor indonesia) nih...&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
Atau kita bisa buat badan usaha berbentuk koperasi atau yayasan, Misal YAA (Yayasan Apoteknya Apoteker) hahaa... uangnya bisa gunakan sebagai dana bergilir atau pinjaman yang sangat lunak banget..&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bagaimana menurut anda?       &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-179689736304719159?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/g5AScgMSr5c" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/g5AScgMSr5c/sebuah-pemikiran-yang-saya-tulis-di.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/09/sebuah-pemikiran-yang-saya-tulis-di.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-5650136719206505002</guid><pubDate>Thu, 10 Sep 2009 15:12:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-10T22:12:04.372+07:00</atom:updated><title>Sebuah grup dikusi...</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saya bersama beberapa rekan membuat sebuah grup diskusi di facebook dengan nama &lt;a href="http://www.facebook.com/group.php?gid=241525125236"&gt;"DUKUNG APOTEKER BIKIN APOTEK"&lt;/a&gt; dan respon dari rekan-rekan sejawat sangat luar biasa..&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hal ini adalh respon dari tulisan saya yang bejudul &lt;a href="http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/09/belajar-jadi-pengusaha-2.html"&gt;Belajar jadi pengusaha 2 &lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada pesan masuk dalam grup ini yang sangat bagus buat kita semua, oleh sebab itu saya sebarkan kepada anggota lain..&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pesan ini datang dari Bapak Awang Hermani, Berikut ini adalah pesan dari beliau :&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Awang Hermani (09 September jam 9:46)&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Untuk anak anakku para apoteker muda ( aku pantes bilang anak anak, usiaku kan 70 tahun)&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Apa yang ditulis Taufik Hidayat itu memang betul. Tetapi tolong di catat kalau demikian tantangannya kenapa ada ribuan apotik di Indonesia ini ? Risiko yang disebutkan ditulisan itu adalah juga yang dihadapi oleh semua pengusaha: warung tegal, cincau hitam, hotel, restoran, apapun usahanya. Dibalik semua itu ada opportunity, ada risk, ada kesempatan. Di Jakarta, ada seorang teman apoteker , Gamal Abdel Nasser yang mempunyai beberapa apotik, juga seorang teman di Malang, di Bandung dan banyak tempat lainnya. Mungkin saja seorang pengusaha tak punya penghasilan karena habis membayar kewajibannya. Mengapa dia mau terus berusaha? Karena merasa ada tantangan, ada kemungkinan, ada risiko. Beberapa apoteker bergabung mendirikan apotik, kenapa tidak. Kalau takut, jangan berpikir kearah situ, cukup jadi karyawan aja. Tetapi anda sekolah tinggi buat apa kalau begitu ? Apotik adalah tempat praktek para apoteker, bukan sekedar tempat berusaha mencari untung. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Satukan tekad, bulatkan mufakat, raih apa yang anda cita citakan. Kerja berat adalah sesuatu yang harus, dimanapun, usaha apapun. Ayo jangan mundur.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada juga pesan masuk yang bagus, yang saya sebarkan ke anggota grup lainnya. Isinya seperti ini :&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="GBThreadMessageRow_Info" style="text-align: justify;"&gt;       &lt;span bindpoint="authorLinkWrapper" class="GBThreadMessageRow_AuthorLink_Wrapper"&gt;         &lt;a class="GBThreadMessageRow_AuthorLink" href="http://www.facebook.com/profile.php?id=1798458593"&gt;Yanik Purnamawati&lt;/a&gt;       &lt;/span&gt;       &lt;span class="GBThreadMessageRow_Date"&gt;         10 September jam 19:24       &lt;/span&gt;       &lt;span bindpoint="branchLinkWrapper" class="GBThreadMessageRow_BranchLink"&gt;&lt;/span&gt;       &lt;span bindpoint="reportLinkWrapper" class="GBThreadMessageRow_ReportLink"&gt;&lt;/span&gt;     &lt;/div&gt;&lt;div&gt;            &lt;/div&gt;&lt;div class="GBThreadMessageRow_Body_Content" style="text-align: justify;"&gt; Terimakasih sblmx utk semangat yg sdh d bagikan, sy sgt setuju dg bpk.Awang Hermani, profesi Apoteker jg py peluang mjd pengusaha, membuka lapangan pkrjaan bg org lain,bknkah hal ini lbh mulia drpd cm jd karyawan yg tinggal tunggu perintah..klo cm utk smntr utk cr pengalaman it's ok lah qta krj pd org lain tp trus brsikap "nriman"...slm msh muda msh byk tenaga kerahkan smua demi menggapai impian yg mulia..PSA sy dulu memulai usahax dg toko jamu seduh stlh 9thn berkembang mjd 6 apotek dg omzet minimal 1,5M per blnx, angka yg fantastis bkn? &amp;amp; karyawanx skrg tdk hy aptkr n AA sj tp jg akuntan,programer,admin,marketing,ob,cleaning servie...tot karyawan skrg sktr 60 org, wow aptk bs membuka ksmptn jg bg keilmuan yg lain...klo PSA sy yg bkn Aptkr BISA, aplgi qta Apoteker? SEMANGAT! APOTEKER BISA!&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="GBThreadMessageRow_Body_Content" style="text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="GBThreadMessageRow_Body_Content" style="text-align: justify;"&gt;ya itulah sebagian respon yang bisa di sharing kepada rekan-rekan lain yang mudah-mudahan bisa membakar api semangat rekan sejawat Apoteker untuk bikin apotek sendiri.. &lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-5650136719206505002?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/YXSX3EbTfTk" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/YXSX3EbTfTk/sebuah-grup-dikusi.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>2</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/09/sebuah-grup-dikusi.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-2446633089365109265</guid><pubDate>Tue, 08 Sep 2009 07:23:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-08T14:23:27.683+07:00</atom:updated><title>BELAJAR JADI PENGUSAHA 2</title><description>Manusia hidup tak lepas dari resiko. Apalagi jika mendirikan sebuah bidang usaha. Bisa dikatakan semua usaha mengandung resiko. Sekarang mari kita studi banding ke bidang usaha lain, misalnya Rumah Makan atau Restoran.&lt;br /&gt;
Mengubah mindset sebagai pengusaha maka mulailah dengan rasa ingin tahu tentang sistem yang bekerja. Sekarang ketika anda masuk ke sebuah retoran, apa yang anda pikirkan. Jika anda ingin belajar tentang cara kerja sebuah sistem, pasti yang anda pikirkan adalah “wah.. restoran ini ramai kira-kira berapa ya pendapatannya ?”. Pikiran anda ini sebenarnya adalah sebuah trigger atau pemicu untuk mencari tahu tentang system yang bekerja. Luangkan lah waktu sejenak untuk melihat dan mempelajari…&lt;br /&gt;
Misalkan satu porsi makanan Rp. 10.000,- kalau setiap hari laku 100 porsi berarti pendapatan perhari Rp. 1 juta. Kalau sebulan berarti Rp. 25 juta (untuk 25 hari kerja)… sekarang coba perkirakan berapa modal untuk membeli bahan baku dalam 1 porsi (beras dan bahan lain), misalkan Rp. 3.000,- berarti untungnya Rp. 7000,- berarti lebih dari 200% labanya. Eit, tenang ini masih laba kotor. Sekarang dikurangi biaya produksi (biaya gaji karyawan, listrik dan sebagainya). Bisa di terawang? &lt;br /&gt;
Sekarang biaya produksi dan bahan baku perbulan anggaplah Rp. 15 juta, berarti laba bersih  Rp. 10 juta buat si pemilik usaha. “wah, enak ya…..” kemudian perkirakan modalnya, anggaplah Rp. 100 juta, berarti BEP atau balik modal dalam 10 bulan.&lt;br /&gt;
Oke, sekarang kita lihat faktor resiko, usaha rumah makan resikonya adalah ED atau kadaluarsa, seperti kita tahu makanan lebih cepat basi, dan tidak bisa di jual lagi kepada pelanggannya. Ya ini resikonya dan masih banyak resiko lain (biaya produksi: gaji karyawan dsb).&lt;br /&gt;
Waduh…… saya jadi belum makan, gara ke asikan ngelamun..&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ilustrasi di atas adalah untuk melatih anda mempelajari sebuah system. Lihat sisi profit lihat sisi resiko. Pemilik usaha tersebut pasti kaya dan harus kaya,. Kenapa kaya? Ya karena berani menanggung resiko. Dia telah tahu resikonya, maka yang dilakukan adalah mengelola resiko. Bukan mundur karena resiko.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sekarang jika anda saat ini bekerja di sebuah perusahaan (Pabrik, Rumah Sakit, IKOT atau Apotek) pelajarilah system yang bekerja. Harapannya adalah suatu saat anda bisa membuat usaha sendiri. Bolehlah anda digaji berapa saja, prinsipnya adalah magang untuk mencari ilmu. Coba anda perhatikan pemilik usaha dimana anda bekerja. Bayangkan lah berapa banyak kerja keras dan kerja cerdas untuk mebuat sebuah system. Bahkan terkadang sebuah perusahaan besar, pendirinya sudah meninggal, yang akhirnya di wariskan kepada anak-anaknya atau generasi selanjutnya. Lihatlah perjuangan mereka. Lihatlah “PROSES” yang telah mereka lalui, tidak gampang bukan..&lt;br /&gt;
Dimanakah posisi anda? Beranikah anda menanggung resiko yang begitu besar? Maukah anda melalui proses itu?&lt;br /&gt;
Kita cenderung hanya melihat hasil tanpa memperhatikan proses yang telah dilalui. Ketika anda jadi pegawai anda hanya bisa protes ketika gaji anda kecil, sekarang jika anda tukar posisi sebagai pemilik. Apa yang anda rasakan? Bisa dibayangkan resikonya? Tahukah anda pemilik usaha terkadang tidak punya gaji/pendapatan sama sekali, asalkan gaji pegawai terbayar, asalkan tagihan terbayar, hutang di bank terbayar dan masih banyak lagi beban resiko usah yang harus di tanggung. Terutama di awal usaha, istilahnya mungkin “babat alas” “membuka lahan” nyangkul dulu” dan masih banyak istilah-istilah lain yang menggambarkan betapa sulitnya seorang pemilik dalam berproses.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Siapa berani menanggung resiko, dia berhak jadi pemilik..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-2446633089365109265?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/DlOmqCABQ0o" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/DlOmqCABQ0o/belajar-jadi-pengusaha-2.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>5</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/09/belajar-jadi-pengusaha-2.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-728781292296945468</guid><pubDate>Sat, 05 Sep 2009 14:35:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-05T21:35:29.274+07:00</atom:updated><title>BELAJAR JADI PENGUSAHA</title><description>&lt;meta content="text/html; charset=utf-8" http-equiv="Content-Type"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Word.Document" name="ProgId"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 11" name="Generator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 11" name="Originator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Ctaufik%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"&gt;&lt;/link&gt;&lt;o:smarttagtype name="place" namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype name="City" namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype name="State" namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;style&gt;
&lt;!--
 /* Style Definitions */
 p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
	{mso-style-parent:"";
	margin:0in;
	margin-bottom:.0001pt;
	mso-pagination:widow-orphan;
	font-size:12.0pt;
	font-family:"Times New Roman";
	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";}
@page Section1
	{size:8.5in 11.0in;
	margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in;
	mso-header-margin:.5in;
	mso-footer-margin:.5in;
	mso-paper-source:0;}
div.Section1
	{page:Section1;}
--&gt;
&lt;/style&gt;  &lt;br /&gt;
&lt;meta content="text/html; charset=utf-8" http-equiv="Content-Type"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Word.Document" name="ProgId"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 11" name="Generator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 11" name="Originator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Ctaufik%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"&gt;&lt;/link&gt;&lt;o:smarttagtype name="place" namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype name="City" namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype name="State" namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;style&gt;
&lt;!--
 /* Style Definitions */
 p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
	{mso-style-parent:"";
	margin:0in;
	margin-bottom:.0001pt;
	mso-pagination:widow-orphan;
	font-size:12.0pt;
	font-family:"Times New Roman";
	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";}
@page Section1
	{size:8.5in 11.0in;
	margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in;
	mso-header-margin:.5in;
	mso-footer-margin:.5in;
	mso-paper-source:0;}
div.Section1
	{page:Section1;}
--&gt;
&lt;/style&gt;  &lt;br /&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;Apoteker yang bikin apotek sendiri otomatis juga menyandang gelar sebagai pengusaha. Oleh sebab itu belajar lah dari para pengusaha yang telah sukses. Buka panca indera anda, anda juga bisa belajar dari lingkungan sekitar anda. Inspirasi bisnis kadang bisa datang dari mana saja, terkadang dari pelanggan anda sendiri.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Seorang bapak datang ke apotek dan berbincang dengan saya, padahal waktu itu saya sedang sibuk dan pusing mikir gaji karyawan. Kurang lebih seperti ini perbincangannya:&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Bapak A : Mas., Apotekernya?&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Saya : iya pak, sambil belajar buka apotek sendiri.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Bapak A : oh., Apoteknya sendiri. Bagus itu mas…&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Saya : yah.. masih kecil pak, masih belajar..&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Bapak A : loh.. harus semangat mas, mas beruntung punya usaha sendiri.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Saya : Iya pak., Cuma ini lagi “pahit” pak…&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Bapak A : Wah., saya pernah merasakan yang terpahit mas.. Dulu saya di &lt;st1:place w:st="on"&gt;&lt;st1:city w:st="on"&gt;Jakarta&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt; 10 tahun lebih, pas krisis tahun 97 saya kena PHK. Sempat stress berat saya mas.. sampai akhirnya saya pulang kampong, tidak bawa apa-apa cuma bawa malu..&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Saya : Kenapa pak ?&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Bapak A : ya, saya di kampung saya sempat jadi pengangguran, dan akhirnya saya kerja apa aja yang saya bisa. Saya pernah jadi kuli bangunan, tukang becak, pokoknya apa aja yang penting saya sama keluarga bisa makan.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Saya : loh.. tapi sekarang keliatannya bapak sudah sukses nih pak..&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Bapak A : ya itu.. saya kerja serabutan, istri saya buka warung makan di pasar. Makin lama, warungnya makin ramai. Saya baru sadar ternyata istri saya pintar masak. Akhirnya saya nekat pinjam uang sana-sini terus buka warung makan. Sekarang karyawan saya 15 orang.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Saya : wah.., hebat ya pak..&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Bapak A : ya semua ada prosesnya mas, semua yang pahit-pahit pernah saya telan. Saya bisa jamin yang mas rasakan sekarang, belum seberapa di bandingkan saya waktu itu.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Saya : eh., iya pak.. lalu modalnya dari mana pak ?&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Bapak A : awalnya saya pinjam saudara saya Rp. 3 juta, terus kemudian saya pinjam bank dengan jaminan sertifikat tanah orang tua saya. Dulu saya sempat di hina-hina orang mas.. dibilang cuma nyusahin saudara.. tapi saya udah nekat, saya harus maju terus.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Saya : Wah, pak.. saya masih harus banyak belajar dari bapak nih.. bapak sering-sering kesini ya pak..?&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Bapak A : ah, si mas bisa aja, maksudnya biar saya sering beli obat disini? gitu ?&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Saya : eh., enggak pak.. barusan justru bapak yang ngasih obat ke saya.. bener pak.. saya terima kasih sekali atas wejangannya..&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Bapak A : ya sama-sama mas.. yang penting tetap berusaha. Negeri ini butuh banyak pengusaha.. mulailah usaha sejak muda. Saya juga dulu enggak nyangka kalau usaha saya bisa sebesar itu, yang saya lakukan cuma usaha dan berdoa tanpa kenal menyerah.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Saya : iya pak terima kasih..&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Bapak A : wahh.. mas obatnya gratis dong mas… &lt;st1:place w:st="on"&gt;&lt;st1:state w:st="on"&gt;kan&lt;/st1:state&gt;&lt;/st1:place&gt; saya udah ngasih wejangan..&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;- Saya : lah… si bapak….. (dasar pengusaha.....)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-728781292296945468?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/gEbzHkk1fSs" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/gEbzHkk1fSs/belajar-jadi-pengusaha.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/09/belajar-jadi-pengusaha.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-3035906093447552071</guid><pubDate>Thu, 03 Sep 2009 13:43:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-03T20:43:03.678+07:00</atom:updated><title>APOTEK JARINGAN ANTAR APOTEKER</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebuah pemikiran yang mungkin masih hayalan belaka.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Suatu saat entah kapan para Apoteker Pemilik Apotek membentuk sebuah kekuatan dalam bentuk jaringan yang terhubung satu sama lain. Kelebihan apotek ini adalah ada pada Apotekernya dan dengan asuhan kefarmasiannya. Jadi apotek bukan saling bersaing harga, bukan hanya dianggap bisnis semata dan fungsi pekerjaan kefarmasian betul-betul bisa berjalan.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Masyarakat akan membutuhkan Apoteker untuk berkonsultasi mengenai obatnya. Ketika tenaga kita sangat di butuhkan baru kita bisa pasang jasa profesi atau fee.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Apotek kecil tapi jumlahnya banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.  Sebuah kekuatan baru….&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-3035906093447552071?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/4eTacQjYDf8" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/4eTacQjYDf8/apotek-jaringan-antar-apoteker.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>5</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/09/apotek-jaringan-antar-apoteker.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-7119348694537530184</guid><pubDate>Thu, 03 Sep 2009 13:39:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-03T20:39:36.896+07:00</atom:updated><title>JARAK ANTAR APOTEK</title><description>JARAK ANTAR APOTEK&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hal yang perlu di perhatikan ketika memilih lokasi adalah Jarak dengan apotek terdekat, ISFI Jogja mensyaratkan jarak antar Apotek adalah 500 meter, entah kalau di daerah lain apakah ada persyaratan itu atau tidak. Sedang peraturan dari PEMDA ( Pemerintah Daerah) dan DINKES sendiri tidak mensyaratkan jarak antar Apotek. Prinsipnya orang mau buka usaha di manapun tidak dilarang, malah harus di dukung. Saya sempat ada sedikit salah paham dengan ISFI jogja mengenai jarak dengan apotek terdekat, tapi masalah itu sudah berlalu, bahkan sekarang saya menjadi pengurus ISFI di daerah saya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketika itu saya berusaha memahami aturan jarak ini untuk mengatur agar tidak terjadi tumpang tindih dan persaingan antara sebuah unit usaha yang sama. Bayangkan jika anda adalah apotek yang sudah lama, tiba-tiba di dekati sebuah apotek baru, tentu saja anda khawatir akan berpengaruh terhadap pendapatan apotek anda.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kita sebagai orang timur dengan budayanya, tidak bisa bersikap seperti Negara kapitalis dimana rasa saling menghormati dan menghargai antar sesama sudah tidak ada.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh sebab itu ukurlah jarak calon apotek baru anda dengan apotek terdekat, cara yang palik gampang gunakan speedometer kendaraan anda untuk mengukur jarak. Itu kalau speedometer di motor anda masih hidup lo.. kalau tidak hidup, ya pinjam motor tetangga deh..&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Lalu bagaimana dengan Apotek Jaringan yang dengan arogannya mengambil lokasi-lokasi strategis yang jaraknya dengan apotek terdekat kurang dari 500 meter ? wah saya tidak tahu harus bagaimana deh. Apotek kecil banyak berguguran. Mau protes, protes kemana ? Dari segi peraturan tidak ada larangan tentang jarak yang berdekatan, hanya peraturan Organisasi Profesi. Celah ini dimanfaatkan apotek jaringan dengan mencari Apoteker yang ber-SIK.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Wah saya jadi ngelantur.. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pokoknya Indonesia ini masih luas, masih banyak lokasi yang bisa dijadikan apotek. Tidak harus selalu bikin apotek di kota besar, di desa pun bisa.&lt;br /&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-7119348694537530184?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/zWUsVZ0mC9E" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/zWUsVZ0mC9E/jarak-antar-apotek.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>3</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/09/jarak-antar-apotek.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-8029336821870024537</guid><pubDate>Thu, 27 Aug 2009 12:26:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-08-27T19:26:57.954+07:00</atom:updated><title>PERSYARATAN SP + MBA</title><description>PERSYARATAN MENGURUS SP + MBA&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
1. Surat permohonan penempatan kerja yang ditujukan kepada: kepala biro kepegawaian melalui kepala dinkes propinsi DIY&lt;br /&gt;
2. Daftar riwayat hidup (format diperoleh dari dinkes prop.)&lt;br /&gt;
3. Fc. Ijazah sarjana &amp; Apoteker (legalisir)&lt;br /&gt;
4. Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian&lt;br /&gt;
5. Kartu kuning dari Depnakertrans&lt;br /&gt;
6. Keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter.&lt;br /&gt;
7. Surat keputusan pengangkatan dari perusahaan/instansi bersangkutan&lt;br /&gt;
8. Pasfoto&lt;br /&gt;
9. Surat pernyataan kerjasama APA dengan PSA&lt;br /&gt;
10. Rekomendasi Dinkes Kabupaten&lt;br /&gt;
11. Fc. Surat bukti lapor&lt;br /&gt;
12. Surat rekomendasi ISFI&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Dinas Kesehatan Prov. DIY&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-8029336821870024537?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/7iBpHH83Vw0" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/7iBpHH83Vw0/persyaratan-sp-mba.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/08/persyaratan-sp-mba.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-8948467264760632165</guid><pubDate>Thu, 27 Aug 2009 11:34:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-08-27T18:37:58.525+07:00</atom:updated><title>contoh permohonan ijin SIA</title><description>Nomor  :&lt;br /&gt;Lampiran : 15 Lembar&lt;br /&gt;Perihal  : Permohonan Ijin Apotek&lt;br /&gt;       Kepada Yth. Bupati Kulon Progo&lt;br /&gt;       Di Wates&lt;br /&gt;       Cq. Kepala Dinas Kesehatan&lt;br /&gt;Kabupaten Kulon Progo&lt;br /&gt;Di Wates&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan Ijin Apotek dengan data-data sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Pemohon&lt;br /&gt;Nama   : Taufik Hidayat, S.Farm., Apt&lt;br /&gt;Nomor SP  : KP.01.01.1.3.3015&lt;br /&gt;Nomor KTP  : 13.1210.110978.0001&lt;br /&gt;Alamat   : Janti Lor, Rt 62/Rw 22, Jatisarono, Nanggulan, KLP&lt;br /&gt;Kelurahan/Kecamatan : Jatisarono/Nanggulan&lt;br /&gt;Pekerjaan  : Apoteker&lt;br /&gt;Nomor NPWP  : 14.189.246.3-542.000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Apotek&lt;br /&gt;Nama Calon Apotek : Apotek Hidayat&lt;br /&gt;Alamat   : Jl. Tentara Pelajar No 4, Wates Kulon Progo&lt;br /&gt;Kelurahan/Kecamatan: Wates/Wates&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Dengan Menggunakan Sarana : Milik Sendiri&lt;br /&gt;Nama Pemilik  : Taufik Hidayat, S.Farm., Apt&lt;br /&gt;Alamat   : sda&lt;br /&gt;Kelurahan/Kecamatan : sda&lt;br /&gt;Nomor NPWP  : sda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersama ini kami lampirkan :&lt;br /&gt;1. Foto Kopi Ijazah Apoteker yang telah dilegalisir&lt;br /&gt;2. Foto Kopi Bukti Lapor&lt;br /&gt;3. Foto Kopi Surat Penugasan Apoteker&lt;br /&gt;4. Foto Kopi KTP&lt;br /&gt;5. Foto Kopi NPWP&lt;br /&gt;6. Daftar Asisten Apoteker (nama, alamat, tanggal lulus dan nomor SIK)&lt;br /&gt; disertai foto kopi ijazah dan SIK/SIK sementara&lt;br /&gt;7. Denah bangunan Apotek dan denah situasi Apotek terhadap Apotek lainnya&lt;br /&gt;8. Surat status bangunan dalam bentuk akte (hak milik/hak sewa/kontrak)&lt;br /&gt;9. Daftar terinci alat perlengkapan Apotek&lt;br /&gt;10. Daftar kepustakaan/buku-buku wajib Apotek&lt;br /&gt;11. Surat pernyataan APA tidak bekerja di Perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain&lt;br /&gt;12. Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat&lt;br /&gt;13. Surat pemberitahuan kepada Kepala Puskesmas di Kecamatan Wates&lt;br /&gt;14. Surat pernyataan sanggup menyediakan OGB sebanyak minimal 80% dari jumlah item yang ada&lt;br /&gt;15. Surat ijin tempat usaha/Ijin gangguan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian surat permohonan kami, atas perhatian dan pertimbangannya kami ucapkan banyak terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;       Kulon Progo, 03 Oktober 2006&lt;br /&gt;           Pemohon,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            (Taufik Hidayat, S.Farm., Apt)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tembusan:&lt;br /&gt;1. Kepala Badan POM DepKes RI&lt;br /&gt;2. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi DIY&lt;br /&gt;3. Kepala Balai Besar POM Yogyakarta&lt;br /&gt;4. ISFI Cabang Kulon Progo&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-8948467264760632165?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/M4Q3-aBy7Wc" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/M4Q3-aBy7Wc/contoh-permohonan-ijin-sia.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>3</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/08/contoh-permohonan-ijin-sia.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-1946340317677283132</guid><pubDate>Sat, 15 Aug 2009 12:14:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-03T01:21:33.116+07:00</atom:updated><title>Belajar dari Kereta Api</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kereta api adalah salah satu jenis transportasi darat dengan daya angkut penumpang yang cukup besar (Mass Transportation)&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Untuk menggerakkan kereta api dari titik 0 atau titik diam dibutuhkan energi dan usaha yang besar. Inilah peran lokomotif untuk menarik atau mendorong gerbong agar kereta dapat berjalan. Merubah energi potensial benda diam menjadi energi kinetik yang menggerakan benda. Energi untuk menggerakkan kereta api di awal akan lebih besar daripada ketika kereta sudah berjalan.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ilustrasi di atas menggambarkan seperti halnya ketika kita ingin buka usaha sendiri atau ingin melakukan sesuatu, energi di awal akan lebih besar daripada ketika usaha anda sudah berjalan. Yang kadang kurang disadari adalah, setiap orang dalam hal ini Apoteker mempunyai “Energi Potensial” untuk membuka apotek sendiri. Dibutuhkan “USAHA” untuk merubah energi potensial tersebut menjadi sebuah energi kinetik dan tentu usaha di awal akan lebih berat daripada ketika “benda” sudah berjalan.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Anda adalah lokomotif, sekarang yang perlu anda lakukan adalah hitung energi potensial anda, berapa banyak gerbong yang anda dapat tarik dalam sebuah perjalanan. Seberapa tepat perhitungan anda tentang energi potensial yang anda miliki, akhirnya anda harus membuat percobaan, apakah anda akan menarik 2 gerbong atau anda akan menarik 6 gerbong sekaligus. Seberapa besar kekuatan anda? Seberapa besar usaha yang dibutuhkan? Seberapa besar beban yang dapat anda tarik? Seberapa besar kecepatan anda dengan beban yang ditarik? Seberap jauh perjalan anda?&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Intinya adalah buat keseimbangan yang efektif dan efisien antara variabel dan parameter yang ada, antara lain: massa, kecepatan, percepatan, jarak yang ditempuh, koefisien gesekan dengan rel dan hal lain yang akan berpengaruh pada energi dan usaha yang akan diberikan.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada AKSI ada REAKSI&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-1946340317677283132?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/FeFAe3Ox2UY" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/FeFAe3Ox2UY/belajar-dari-kereta-api.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/08/belajar-dari-kereta-api.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-5138130321718208735</guid><pubDate>Fri, 07 Aug 2009 04:33:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-08-07T11:36:49.147+07:00</atom:updated><title>Belajar dari Lampu Merah</title><description>Belajar dari Lampu Merah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Mencari konflik atau solusi ”&lt;br /&gt;Untuk lebih memahami suatu Peraturan atau Undang-undang maka bisa kita ilustrasikan seperti lampu merah.&lt;br /&gt;Lampu merah berada di sebuah perempatan yang berfungsi mengatur arus lalu lintas. Apakah lampu merah itu efek atau defek? Lampu merah dibuat setelah ada kecelakaan atau sebelum ada kecelakaan? Idealnya adalah sebelum ada kecelakaan, sehingga tidak perlu ada siapapun yang menjadi korban kecelakaan.&lt;br /&gt;Semakin besar arus lalu lintas atau titik singgung, maka keberadaan lampu merah sangat vital. Lampu merah dibuat oleh pejabat yang berwenang (PU atau DLLAJ) dan pengawasan oleh pejabat berwenang lain (POLISI). Dengan pertimbangan seberapa besar resiko terjadi tumpang tindih antar arus lalu lintas. Di jalan yang sepi mungkin tidak di butuhkan.&lt;br /&gt;Apa yang terjadi jika lampu merah mati? Egoisme setiap orang akan bertindak, saling terobos, yang penting cepat mencapai tujuan. Terkadang udah ada aja tetap ada yang terobos, mungkin karena tidak ada polisi. Apakah hanya karena ada polisi baru kita tertib? Ada rekan yang bilang “harusnya tidak ada lampu merah kita tetap harus tertib, apalagi cuma tidak ada polisi?”&lt;br /&gt;Lampu merah perlu di upgrade dari waktu ke waktu, bila perlu di kasih timer. Juga perlu perawatan agar tetap berfungsi sebagai mana mestinya.&lt;br /&gt;Berbagai latar belakang pengendara, tingkat pendidikan, tingkat ekonomi, tingkat emosi dsb, berusaha di atur oleh si lampu merah. Terkadang apalah daya si lampu merah meredam keragaman faktor di atas. Contoh : kalo ada tukang becak nerobos, mari kita lihat latar belakangnya. Mungkin karena lulusan SD, bertenaga nasi serta digerakan secara manual, akhirnya kita maklumi deh.&lt;br /&gt;Siapa pun anda entah anda naik mobil sport buatan itali atau naik sepeda motor buatan sendiri, naik truk tronton atau naik sepeda onthel, naik mobil mewah atau naik becak, mari kita menjaga KETERTIBAN.&lt;br /&gt;Intinya adalah KESADARAN DIRI masing-masing individu.&lt;br /&gt;Terkadang rasanya jengkel lihat pengendara motor, udah tidak pake helm malah nerobos lampu. Mungkin dipikirnya pengendara tersebut “sudah melanggar sekalian melanggar, lagian cuma deket situ tujuanku”. Akhirnya sebuah pelanggaran di ikuti pelanggaran lain.&lt;br /&gt;Kita juga tidak bisa men generalisasi sesuatu. Contoh: ketika kita naik mobil, kita bisa bilang “semua sepeda motor menjengkelkan, pada jalan di tengah aku tidak bisa lewat”. Atau ketika kita naik motor, kita bilang semua pengendara mobil itu menjengkelkan, “udah enak naik mobil ga kepanasan ga kehujanan, malah main serobot jalur motor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang kita analisa, saat ini titik singgung antar tenaga kesehatan makin tinggi, setiap tahunnya pabrik kendaraan (universitas) memproduksi ribuan tenaga kerja dari berbagai disiplin ilmu. Kendaraan kita adalah Apoteker, kita cenderung melihat kendaraan lain, yakni Dokter, Bidan, Perawat dsb. Kita sangat jengkel jika pengendara lain melanggar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intinya masing masing pengendara punya keresahan tersendiri, contohnya perawat. Mereka sampai demo ke DPR karena merasa dirugikan, diperas tenaga dan waktunya, mengurusi darah, feses, urine, muntahan orang, kerja ronda tengah malam dan sangat rentan resiko penularan. Mereka menuntut agar bisa buka praktek sendiri yang akhirnya titik singgungnya dengan profesi dokter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendaraan kita juga ada keresahan. “Dokter tanpa resep, apotek ga butuh resep.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Titik singgung yang makin besar makin butuh lampu merah yang tidak usang, yang sudah di upgrade dengan lampu LED, timer, tiang penyangga yang kokoh, tenaga matahari dsb. Tapi cobalah kita pahami untuk membuat sebuah lampu merah dibutuhkan biaya dan waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetap semangat dan selalu optimis……&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-5138130321718208735?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/fLwBMc_sDQU" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/fLwBMc_sDQU/belajar-dari-lampu-merah.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/08/belajar-dari-lampu-merah.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-3663773527675261633</guid><pubDate>Sat, 01 Aug 2009 03:41:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-08-01T11:36:33.884+07:00</atom:updated><title>Antara Pekerjaan Impian dan Impian Pekerja</title><description>Sejak jaman orang tua kita dahulu, menjadi PNS (Pegawai Negri Sipil) adalah "&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;PEKERJAAN IMPIAN&lt;/span&gt;". Sampai saat ini pun setiap lulusan dari berbagai disiplin ilmu berharap besar untuk menjadi PNS. Setiap ada lowongan CPNS di Instansi pemerintah, pelamarnya yang ikut tes bisa mencapai ribuan. Hanya segelintir orang yang akhirnya keterima jadi PNS, setelah melalui proses yang ketat, perjuangan dan pengorbanan serta mungkin sedikit keberuntungan (memang kita tidak bisa hanya mengandalkan keberuntungan, tetap harus ada usaha, walau faktor keberuntungan itu tetap ada).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang jika kita berpikir sedikit di luar kotak.&lt;br /&gt;Apoteker yang akhirnya bikin apotek sendiri, menurut saya adalah "&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;IMPIAN PEKERJA&lt;/span&gt;". Seperti halnya CPNS bikin apotek sendiri juga melalui proses perjuangan dan pengorbanan serta mungkin sedikit keberuntungan. Hal yang membedakan adalah peminat buka apotek sendiri sangat sedikit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana menurut anda?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-3663773527675261633?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/Kj3xyW7OSCQ" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/Kj3xyW7OSCQ/antara-pekerjaan-impian-dan-impian.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>2</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/08/antara-pekerjaan-impian-dan-impian.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-1816421965815966990</guid><pubDate>Tue, 28 Jul 2009 06:07:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-07-28T13:19:30.374+07:00</atom:updated><title>Long Life Learner</title><description>Saya adalah orang yang lapar akan ilmu dan pengalaman dalam hal apotek, saya yakin diantara anda masih banyak yang lebih hebat ilmu dan pengalamannya dari pada saya. Satu hal yang pasti saya tidak akan berhenti belajar, saya ingin lebih memperdalam bisnis apotek.&lt;br /&gt;Tulisan saya sangat jauh dari kata sempurna, tapi inilah sumbangsih kecil saya bagi rekan sejawat lain. Semoga suatu saat saya bisa menulisnya dalam bentuk buku yang bisa dibaca kapan saja san dimana saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita berbagi, karena penghargaan di dunia ini diberikan kepada orang yang lebih banyak memberi bukan yang sebaliknya. Sebagai contoh: Hadiah nobel diberikan kepada orang yang memberikan sesuatu buka yang menerima sesuatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya butuh masukan, kritik dan saran anda demi kemajuan kita bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita adalah pribadi yang belajar dan tak pernah berhenti belajar, kita adalah 'Long Life Learner".&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-1816421965815966990?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/ZtmIQBc8gA4" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/ZtmIQBc8gA4/long-life-learner.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>2</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/07/long-life-learner.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-6668204632248797143</guid><pubDate>Tue, 28 Jul 2009 05:31:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-07-28T13:06:29.206+07:00</atom:updated><title>STUDI PUSTAKA</title><description>Seperti dulu waktu bikin skripsi atau membuat suatu penelitian anda perlu melakukan studi pustaka. Jika anda saat ini sedang ingin buka apotek sendiri, maka ketika anda membaca tulisan ini anda sudah melakukan sedikit studi pustaka, jika anda merasa masih kurang anda bisa membaca buku-buku lain mengenai wira usaha. seperti yang saya lakukan dulu saya banyak membaca tentang tokoh pengusaha dari dalam maupun luar negri. Sungguh tidak mudah menempuh jalur sebagai pengusaha, butuh pengorbanan, kerja keras dan kerja cerdas yang tidak sedikit. Hampir semua pengusaha memulai usaha dari kecil, entah dari hobi atau terdorong dari rasa ingin tahu yang besar terhadap suatu bidang usaha. Semua mempunyai kesamaan yaitu mereka mencintai pekerjaannya. Sebesar apapun tantangan yang akan dihadapi, selama kita mencintai profesi kita maka akan terasa tidak berat. Seperti yang sahabat saya pernah bilang, pertanyaannya bukanlah bisa atau tidak bisa tapi mau atau tidak mau.&lt;br /&gt;Studi pustaka juga bisa dilakukan dengan bertanya kepada orang yang mengerti tentang usaha, syukur kalo dari saudara sendiri ada yang punya usaha, jadi tidak jauh-jauh nanyanya. Satu hal yang pasti semua bidang usaha mengandung resiko, nah bagi anda apoteker anda sedikit banyak telah tau resiko tersebut, tinggal pilihan anda apakah anda akan mundur karena resiko itu atau malah merasa tertantang.&lt;br /&gt;Dari 10 buku yang anda baca mungkin hanya ada 2-3 buku yang mengatakan penelitian anda akan berhasil, lalu apa yang anda lakukan? Apakah anda akan mundur atau maju terus itu terserah keputusan anda. Kalau saya kerena terdorong rasa ingin tahu yang besar saya akan terus maju, termasuk akhirnya saya memutuskan saya ingin buka usaha sendiri.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-6668204632248797143?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/ZNrFFMzC5Ro" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/ZNrFFMzC5Ro/studi-pustaka.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>3</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/07/studi-pustaka.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-1236256284503191831.post-325542072336969827</guid><pubDate>Fri, 24 Jul 2009 03:19:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-07-24T10:42:10.045+07:00</atom:updated><title>MODAL KECIL</title><description>Sekarang jika anda belum punya pengalaman sebaiknya mulai dari kecil dulu. Prinsinya adalah "belajar". Modal yang kecil akan memaksa anda lebih kreatif.&lt;br /&gt;Misalkan modal awal anda 20 juta seperti ketika saya mulai buka apotek, maka berikan porsi yang terbesar pada aset yang produktif atau menghasilkan uang, dalam hal ini stok obat awal anda.&lt;br /&gt;1. Lokasi&lt;br /&gt;Mencari lokasi dengan harga sewa yang masih murah tapi cukup potensial untuk apotek anda berkembang. hal ini kadang tidak butuh studi kelayakan yang panjang tapi lebih mengandalkan intuisi anda, semakain pengalaman anda maka intuisi anda akan semakin terlatih, cukup dengan melihat suatu tempat (Ruko) anda sudah tahu berapa perkiraan omsetnya dan potensi lainnnya.&lt;br /&gt;Saya mulai dari kota kecil dengan harga sewa 3 juta pertahun, walau kecil tapi menurut saya tempat itu cukup potensial.&lt;br /&gt;2. Peralatan dan perlengkapan Apotek&lt;br /&gt;Saya berusaha mencari peralatan bekas dengan kondisi yang masih bagus, atau mencari barang baru dengan harga termurah. Toh kebanyakan barang tersebut jarang di pakai seperti timbangan, alat-alat gelas, pemadam kebakaran, dsb. Yang penting bisa memenuhi persyaratan standar minimal apotek.&lt;br /&gt;3. tenaga kerja&lt;br /&gt;Karena sudah kemauan saya yang kuat dan untuk menghemat uang, saya jaga apotek sendirian selama 6 bulan dengan sedikit dibantu ibunda tercinta sebagai kasir. saya bekerja selama 13 jam, selama apotek buka, dari jam 8 pagi sampe jam 9 malam tanpa kenal lelah dan perasaan saya sangat senang karena sudah mencapai satu impian dalam hidup saya, yaitu BIKIN APOTEK SENDIRI. Ini pengorbanan yang harus saya tempuh untuk mewujudkan impian saya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1236256284503191831-325542072336969827?l=apotekerbikinapotek.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ApotekerBikinApotek/~4/5L8T7uGIxe0" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ApotekerBikinApotek/~3/5L8T7uGIxe0/modal-kecil.html</link><author>noreply@blogger.com (Apotek Hidayat)</author><thr:total>5</thr:total><feedburner:origLink>http://apotekerbikinapotek.blogspot.com/2009/07/modal-kecil.html</feedburner:origLink></item><language>en-us</language><media:rating>nonadult</media:rating></channel></rss>

