<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2enclosuresfull.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0">

<channel>
	<title>Badan Amil Zakat</title>
	
	<link>http://bazjatim.or.id</link>
	<description>Provinsi Jawa Timur</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Mar 2010 09:12:53 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/BAZJatim" /><feedburner:info uri="bazjatim" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Provinsi Jawa Timur</itunes:subtitle><feedburner:browserFriendly></feedburner:browserFriendly><item>
		<title>Warta BAZ Maret</title>
		<link>http://bazjatim.or.id/2010/03/warta-baz-maret/</link>
		<comments>http://bazjatim.or.id/2010/03/warta-baz-maret/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 09:11:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hamid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Warta BAZ]]></category>
		<category><![CDATA[maret]]></category>
		<category><![CDATA[warta baz maret]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bazjatim.or.id/?p=261</guid>
		<description><![CDATA[
Alhamdulillah! Lalu, kepada Uswatun Hasanah, mari bershalawat, Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad. Telaah Utama kali ini menyoroti fenomena (setidaknya sebagian) masyarakat yang keranjingan dengan Facebook. Banyak di antara kita yang lalu menjadikannya sebagai ‘menu’ utama yang harus dikunjungi saat membuka internet.
Mereka-pun lantas menulis. Sebagian mengandung manfaat bagi dirinya dan orang lain yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.ziddu.com/download/8810751/21EdisiMaret09.pdf.html"><img class="aligncenter size-full wp-image-256" title="maret" src="http://bazjatim.or.id/wp-content/uploads/2010/03/maret.png" alt="" width="338" height="405" /></a></p>
<p>Alhamdulillah! Lalu, kepada Uswatun Hasanah, mari bershalawat, Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad. Telaah Utama kali ini menyoroti fenomena (setidaknya sebagian) masyarakat yang keranjingan dengan Facebook. Banyak di antara kita yang lalu menjadikannya sebagai ‘menu’ utama yang harus dikunjungi saat membuka internet.<br />
Mereka-pun lantas menulis. Sebagian mengandung manfaat bagi dirinya dan orang lain yang membacanya. Tetapi, sebagian (besar?) lainnya, sekadar menulis hal-hal yang remeh-temeh. “Sore tadi saya jalan-jalan, lalu saat pulang mampir di warung nasi rawon kesukaan saya di jalan Nusa Indah,” tulis seseorang. Biasanya, tulisan semacam itu lantas dikomentari sejumlah kawan facebook-nya dengan nada canda. “Enak! Ajak-ajak dong,” sambut seseorang.<br />
Terlihat, bahwa berdasar contoh di atas, sebagian waktu kita masih banyak yang dibuang untuk sekadar bermain main / bersenda-gurau saja. Padahal, jika mau, facebook bisa kita gunakan sebagai media dakwah yaitu dengan selalu menulis hal-hal yang bersifat (atau mengajak ke) kebaikan. Memang –kata Anandyah Cahyaningrum di rubrik Psikologi Keluarga- “Modernisasi di negeri ini telah membawa banyak perubahan dalam berbagai aspek, tak terkecuali dalam gaya hidup dan cara berpikir. Banyak efek positif yang ditimbulkannya &#8230;. Namun tidak sedikit juga efek negatifnya &#8230; dan yang sedang hangat adalah penyalahgunaan facebook oleh pelajar yang masih duduk di SMP/SMA”.<br />
Oleh karena itu, mari gunakan (semua) produk teknologi secara arif. Ayo. terus berhati-hati di semua aspek kehidupan. Sungguh, sikap kehati-hatian adalah pencerminan takwa kita.<br />
Selamat membaca!</p>
<p><a href="http://www.ziddu.com/download/8810751/21EdisiMaret09.pdf.html">Download Warta BAZ Maret 2010</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bazjatim.or.id/2010/03/warta-baz-maret/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>warta BAZ februari 2010</title>
		<link>http://bazjatim.or.id/2010/03/warta-baz-februari-2010/</link>
		<comments>http://bazjatim.or.id/2010/03/warta-baz-februari-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 09:02:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hamid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Warta BAZ]]></category>
		<category><![CDATA[februari]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bazjatim.or.id/?p=259</guid>
		<description><![CDATA[
Alhamdulillah! Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad.
Di negeri ini, cukup sering kita saksikan hal-hal kontroversial. Misal, baru sekitar dua bulan bekerja, sejumlah pejabat tinggi (termasuk para menteri) diberi jatah mobil dinas mewah berharga sekitar Rp. 1,3 milyar.
Kontroversial? Tentu saja! Bukankah pemerintah kerap meminta semua pihak untuk berhemat, di tengah situasi ekonomi kita yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://bazjatim.or.id/wp-content/uploads/2010/03/februari.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-255" title="februari" src="http://bazjatim.or.id/wp-content/uploads/2010/03/februari.png" alt="" width="280" height="336" /></a></p>
<p>Alhamdulillah! Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad.<br />
Di negeri ini, cukup sering kita saksikan hal-hal kontroversial. Misal, baru sekitar dua bulan bekerja, sejumlah pejabat tinggi (termasuk para menteri) diberi jatah mobil dinas mewah berharga sekitar Rp. 1,3 milyar.<br />
Kontroversial? Tentu saja! Bukankah pemerintah kerap meminta semua pihak untuk berhemat, di tengah situasi ekonomi kita yang secara umum tidak menggembirakan? Bukankah masih ada puluhan juta warga miskin di sekitar kita? Rubrik Telaah Utama kali ini menyorot fenomena “Pejabat dan Ironi Fasilitas Mewah”. Disajikan pula semacam resep agar para pejabat itu tak beradu cepat menggunakan jurus “aji mumpung” saat menjadi pejabat. Untuk itu, perlu fi gur untuk diteladani. Maka, kami tulis “Cermin Umar untuk Para Pejabat”.<br />
Di rubrik Sekitar Kita, akan kita temui kajian khas Sirikit Syah yang mengkritisi bagaimana kinerja pemerintah dalam menunaikan salah satu kewajibannya, yaitu menyejahterakan seluruh rakyat. Selama ini, tampak ada semacam ketimpangan dalam penanganan warga yang tergolong miskin.<br />
Bacalah tulisan Sirikit Syah ini: “Pemerintah kita sudah terlalu berperhatian kepada PNS. Hanya PNS yang memiliki kepastian naik gaji 15% setiap tahun. PNS pula yang banyak memiliki tambahan penghasilan berupa tunjangan-tunjangan. Bahkan para guru sekarang gajinya sudah naik 400% dibanding akhir era Orde Baru. Pertanyaannya adalah: apakah warga negara Indonesia hanya kaum PNS?” Selamat membaca! Selamat merenungkan segenap apa yang kita baca!</p>
<p><a href="http://www.ziddu.com/download/8811082/20EdisiPebruari2010.pdf.html">Download Warta BAZ Februari 2010</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bazjatim.or.id/2010/03/warta-baz-februari-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Warta BAZ januari</title>
		<link>http://bazjatim.or.id/2010/03/warta-baz-januari/</link>
		<comments>http://bazjatim.or.id/2010/03/warta-baz-januari/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 09:00:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hamid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Warta BAZ]]></category>
		<category><![CDATA[baz jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bazjatim.or.id/?p=257</guid>
		<description><![CDATA[
Alhamdulillah! Mari terus bersyukur atas nikmat Allah yang tak bertepi. Lalu, kepada Uswatun Hasanah, mari bershalawat, Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad.
Akhir-akhir ini cukup sering kita membaca atau mendengar orang bunuh diri, dan dengan cara “diumumkan” –misalnya dengan memilih tempat di pusat-pusat keramaian seperti mal. Tentu saja, kecuali prihatin, kita harus menjadikan berita [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://bazjatim.or.id/wp-content/uploads/2010/03/januari.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-254" title="januari" src="http://bazjatim.or.id/wp-content/uploads/2010/03/januari.png" alt="warta BAZ jatim Januari 2010" width="351" height="421" /></a></p>
<p>Alhamdulillah! Mari terus bersyukur atas nikmat Allah yang tak bertepi. Lalu, kepada Uswatun Hasanah, mari bershalawat, Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad.<br />
Akhir-akhir ini cukup sering kita membaca atau mendengar orang bunuh diri, dan dengan cara “diumumkan” –misalnya dengan memilih tempat di pusat-pusat keramaian seperti mal. Tentu saja, kecuali prihatin, kita harus menjadikan berita itu sebagai pemicu agar kita lebih bisa membentengi diri dan keluarga kita dari kemungkinan melakukan hal yang sama sebab itu tergolong dosa besar. Oleh karena itu, di rubrik Telaah Utama, kami turunkan “Bunuh Diri Bukan Pilihan” dengan harapan dapat menjadi pengingat kita.<br />
Semua perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada dasarnya bisa bersegi dua, yaitu mendatangkan manfaat atau memunculkan mudharat. Film juga demikian. Film yang baik –misal menyajikan cerita kepahlawan Mujahid Islam dalam meninggikan Kalimat Allah- jelas sangat bermakna bagi tumbuih-kembang seorang anak / pemuda Muslim. Tetapi, sebaliknya, film-film tertentu bisa mendatangkan bahaya bagi aqidah dan moralitas penontonnya. Intinya, “kontribusi” fi lm atas kita tergantung kita yaitu ketika kita memilih film apa yang akan kita tonton. Bahasan inilah yang diteropong di rubrik Psikologi Keluarga yang menurunkan artikel “Membangun Karakter Positif Anak dengan Media Film”.<br />
Di rubrik Sekitar Kita akan kita temukan “Koin untuk Prita dan Rasa Keadilan Rakyat”. Mengulas “perlawanan” rakyat –lewat “bahasa koin”- terhadap keadilan yang kerap dirasakan rakyat lebih sering berpihak kepada ‘orang kuat’ seperti penguasa dan hartawan.</p>
<p><a href="http://www.ziddu.com/download/8811083/19EdisiJanuari2010.pdf.html">Download Warta BAZ Januari 2010</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bazjatim.or.id/2010/03/warta-baz-januari/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wakaf Tunai</title>
		<link>http://bazjatim.or.id/2010/03/wakaf-tunai/</link>
		<comments>http://bazjatim.or.id/2010/03/wakaf-tunai/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 06:41:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hamid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[badan amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[badan wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[bwi]]></category>
		<category><![CDATA[geografis]]></category>
		<category><![CDATA[Infaq]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[perhitungan zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[tunai]]></category>
		<category><![CDATA[wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>
		<category><![CDATA[zis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bazjatim.or.id/?p=250</guid>
		<description><![CDATA[Selama ini, wakaf adalah salah satu ibadah yang sering dipahami dengan bentuk menyerahkan tanah untuk kepentingan ibadah seperti masjid, mushalla, madrasah dan sebagainya, Namun dengan dicanangkannya gerakan nasional wakaf uang maka kini masyarakat diperkenalkan dengan wakaf berbentuk uang yang lebih fleksibel digunakan untuk kesejahteraan umat sekaligus memudahkan masyarakat yang ingin wakaf karena ada alternatif bentuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Selama ini, wakaf adalah salah satu ibadah yang sering dipahami dengan bentuk menyerahkan tanah untuk kepentingan ibadah seperti masjid, mushalla, madrasah dan sebagainya, Namun dengan dicanangkannya gerakan nasional wakaf uang maka kini masyarakat diperkenalkan dengan wakaf berbentuk uang yang lebih fleksibel digunakan untuk kesejahteraan umat sekaligus memudahkan masyarakat yang ingin wakaf karena ada alternatif bentuk wakaf.</p>
<p><a href="http://bazjatim.or.id/wp-content/uploads/2010/03/Wakaf-sby.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-251" title="Wakaf-sby" src="http://bazjatim.or.id/wp-content/uploads/2010/03/Wakaf-sby.jpg" alt="" width="347" height="236" /></a>Bahkan, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (08/01/10) di Istana Negara Jakarta meresmikan gerakan nasional wakaf uang yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) di bawah Departemen Agama. Acara yang berlangsung mulai pukul 10:00 WIB tersebut dihadiri Ketua Badan Pelaksana BWI KH Tholhah Hasan, Menteri Agama Suryadharma Ali, Mensesneg Sudi Silalahi, Menkominfo Tifatul Sembiring, Meneg BUMN Mustafa Abubakar, Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan sejumlah pejabat negara lainnya.</p>
<p>Presiden yang dampingi oleh Ibu Ani Yudhoyono juga menyerahkan wakaf uang sebesar Rp. 100 juta kepada BWI. Menurut Presiden, wakaf  uang adalah sebuah terobosan baru untuk embuka tafsir luas tentang wakaf yang semula hanya pada tanah dan bangunan, namun saat ini  muslimin yang tidak kelebihan tanah dan bangunan pun bisa berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan umat.</p>
<p>&#8220;Uang yang terhimpun gunakan untuk kegiatan produktif dan investasi yang menguntungkan bagi masyarakat,&#8221; kata SBY saat menyampaikan sambutan.</p>
<p>Sebelum gerakan pencanangan ini, pada 2004 telah terbit UU nomor 41 tentang wakaf dan pada 2006 PP nomor 43 , Kepmen nomor 04/2009 tentang administrasi wakaf uang yang memberikan amanat pada BWI untuk mengelola harta benda wakaf skala internasional dan nasional.</p>
<p>Gerakan pencanangan ini juga didasari atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan wakaf uang. Fatwa tentang wakaf uang itu memutuskan hal-hal sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Wakaf uang (<em>Cash Wakaf</em>/<em>Wagf al-Nuqud</em>) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.</li>
<li>Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.</li>
<li>Wakaf uang hukumnya <em>jawaz</em> (boleh).</li>
<li>Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar&#8217;iah.</li>
</ol>
<p>Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bazjatim.or.id/2010/03/wakaf-tunai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menjaga Kedaulatan Bangsa dan Agama</title>
		<link>http://bazjatim.or.id/2010/03/menjaga-kedaulatan-bangsa-dan-agama/</link>
		<comments>http://bazjatim.or.id/2010/03/menjaga-kedaulatan-bangsa-dan-agama/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 06:29:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hamid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[badan amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[donasi kemanusiaan]]></category>
		<category><![CDATA[geografis]]></category>
		<category><![CDATA[gps]]></category>
		<category><![CDATA[komunitas sadar zakat]]></category>
		<category><![CDATA[miskin]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[penyaluran]]></category>
		<category><![CDATA[perhitungan zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bazjatim.or.id/?p=243</guid>
		<description><![CDATA[Tidak banyak yang tahu tentang para punggawa pesawat tempur F-16 milik Republik ini. Bulan Januari 2010 silam kita memperingati usia ke-20 datangnya pesawat-pesawat yang bermarkas di Squad Hanggar, Lanud Iswahjudi Madiun itu. Mereka menjaga kedaulatan dan harga diri bangsa kita di udara yang tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara psikologis.
Salah satu di antara mereka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tidak banyak yang tahu tentang para punggawa pesawat tempur F-16 milik Republik ini. Bulan Januari 2010 silam kita memperingati usia ke-20 datangnya pesawat-pesawat yang bermarkas di <a href="http://www.facebook.com/search/?a2=F-16+Squad+Hanggar%2C+Iswahjudi+AFB&amp;o=2048">Squad Hanggar, Lanud Iswahjudi </a>Madiun itu. Mereka menjaga kedaulatan dan harga diri bangsa kita di udara yang tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara psikologis.</p>
<p>Salah satu di antara mereka adalah donatur BAZ Jatim. Dialah Letkol (Pnb) Fajar Ardiyanto, Komandan Skuadron 3 yang beranggotakan para pilot F-16 dengan nama panggilan Dragon. Sejak Oktober 2009 lalu, pria asal Malang itu aktif menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diserahkan kepada BAZ Jatim.</p>
<p>Perkenalannya dengan BAZ Jatim dimulai saat salah satu marketing BAZ Jatim menjalin komunikasi dengan Fajar melalui situs jejaring sosial Face Book (FB). Setelah mendapat penjelasan yang lengkap, pria yang berusia 40 tahun itu memberikan kepercayaan BAZ Jatim untuk menerima dan menyalurkan infaqnya melalui SMS Infaq dan transfer ke rekening BAZ Jatim. Dan <em>Alhamdulillah</em>, hingga saat ini Fajar <em>istiqamah</em> melakukannya setiap bulan.</p>
<p><a href="http://bazjatim.or.id/wp-content/uploads/2010/03/alusista.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-244" title="alusista" src="http://bazjatim.or.id/wp-content/uploads/2010/03/alusista-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p>Kemudian, pola komunikasi BAZ Jatim dengan donatur yang memiliki dua anak ini dilakukan melalui dunia maya. Komunikasi langsung dilakukan melalui FB sedangkan akses laporan penggunaan dana dan kegiatan BAZ Jatim dapat diakses melalui website <a href="http://www.bazjatim.or.id/">www.bazjatim.or.id</a>.</p>
<p>Fajar pernah bercerita, upaya mempertahankan kedaulatan berada di tengah minimnya alat utama sistem persenjataan (alutsista) tidak selalu mudah. Strateginya, para pilot harus bisa mengimbangi minimnya alutsista dengan kepiawaian mereka bermanuver.</p>
<p>Maka, hari demi hari diisi dengan upaya untuk menjadikan diri lebih baik dan lebih baik lagi. Lulus dengan predikat terbaik dari sekolah penerbang pun harus bekerja keras di sini. Hari- hari mereka diisi dengan belajar, berlatih, berdiskusi sambil terus melaksanakan prosedur demi keamanan penerbangan.</p>
<p>Rasa waswas dan stres adalah hal sehari-hari yang harus dilalui demi mencapai kemampuan dan keahlian tinggi. Inilah kehidupan mereka, para dragon yang mungkin sedang terbang di atas kita, mencegat pesawat asing yang masuk untuk mengambil data, pada saat kita tengah tidur nyenyak.</p>
<p>”Kami ada di udara, jadi tidak terlihat. Akan tetapi, kami ingin masyarakat tahu, kami selalu siaga demi mempertahankan kedaulatan di udara,” kata Fajar yang pernah dilansir <em>Kompas</em>.</p>
<p>Batapa besar jasa Fajar dan kawan-kawannya. Mereka selalu siap siaga menjaga kedaulatan bangsa di udara. Dan sejalan dengan itu, berjasa menjaga kemaslahatan agama dengan memberikan perhatian kepada para dhuafa.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bazjatim.or.id/2010/03/menjaga-kedaulatan-bangsa-dan-agama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BAZ Jatim Siap Diaudit</title>
		<link>http://bazjatim.or.id/2010/03/baz-jatim-siap-diaudit/</link>
		<comments>http://bazjatim.or.id/2010/03/baz-jatim-siap-diaudit/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 05:45:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hamid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[badan amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[baz jatim]]></category>
		<category><![CDATA[doa]]></category>
		<category><![CDATA[donasi]]></category>
		<category><![CDATA[donasi kemanusiaan]]></category>
		<category><![CDATA[duit]]></category>
		<category><![CDATA[geografis]]></category>
		<category><![CDATA[gps]]></category>
		<category><![CDATA[komunitas sadar zakat]]></category>
		<category><![CDATA[miskin]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[penyaluran]]></category>
		<category><![CDATA[perhitungan zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bazjatim.or.id/?p=241</guid>
		<description><![CDATA[Tahun 2010 ini, BAZ Jatim benar-benar siap untuk mendatangkan professional auditor untuk menjamin bahwa BAZ Jatim adalah lembaga yang amanah dan profesional. Aspek penilaian terhadap BAZ Jatim meliputi antara lain manajemen penghimpunan, manajemen pendayagunaan, manajemen keuangan (transparansi) dan manajemen suport organisasi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua BAZ Jatim H Nurhidayat, S.Pd. MM, dan Wakil Sekretaris [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tahun 2010 ini, BAZ Jatim benar-benar siap untuk mendatangkan <em>professional auditor</em> untuk menjamin bahwa BAZ Jatim adalah lembaga yang amanah dan profesional. Aspek penilaian terhadap BAZ Jatim meliputi antara lain manajemen penghimpunan, manajemen pendayagunaan, manajemen keuangan (transparansi) dan manajemen suport organisasi.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua BAZ Jatim H Nurhidayat, S.Pd. MM, dan Wakil Sekretaris BAZ Jatim Drs. H. Kasno Sudaryanto, M.Ag saat menghadiri rapat di Kantor BAZ Jatim, Kamis (07/01/10) siang. Kesiapan BAZ Jatim ini diawali dengan adanya monitoring oleh Komisi Pengawas terhadap program pendistribusian BAZ Jatim akhir Desember 2009 silam. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai sekretariat BAZ Jatim benar-benar mendistribusikan dana ZIS dengan tepat sasaran, baik dari aspek ketentuan syariat Islam, manajerial dan prioritas program.</p>
<p>Tekad BAZ Jatim ini juga sejalan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berhasil mempertahankan sertifikasi ISO 9001-2000 yang disempurnakan menjadi ISO 9001-2008 pada akhir Desember 2009 silam. Diperolehnya ISO 9001-2008 merupakan langkah sukses BAZNAS kedua mempertahankan kinerjanya untuk menjadi Badan Pengelola Zakat yang Amanah, Transparan dan tentunya Profesional. ISO 9001-2008 adalah sertifikasi kepada seluruh bagian dalam organisasi BAZNAS yang meliputi Manajemen Penghimpunan, Manajemen Pendayagunaan, Manajemen Keuangan serta Manajemen Suport Organisasi.</p>
<p><a href="http://bazjatim.or.id/wp-content/uploads/2010/03/audit.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-247" title="audit" src="http://bazjatim.or.id/wp-content/uploads/2010/03/audit-300x203.jpg" alt="" width="224" height="152" /></a>Ketua Umum Badan Amil Zakat, Prof. Dr. H. Didin Hafidhuddin, MSc  mengatakan bahwa sertifikasi ISO bagi BAZNAS merupakan keniscayaan mengingat BAZNAS adalah Lembaga Negara yang dituntut untuk selalu meningkatkan kinerjanya sebagai pembuktian keseriusan  BAZNAS untuk menjadi pelayan Umat.  Kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS dari seluruh elemen baik Presiden RI, DPR, Pemerintah, BUMN, Dunia Usaha, BAZDA dan tentunya para penerima ZIS,  telah membuktikan semakin diterimanya BAZNAS ditengah masyarakat secara nasional.</p>
<p>Perwakilan dari WQA untuk Asia Pasifik, Novian Amran Putra mengatakan bahwa BAZNAS adalah  Badan Pengelola Zakat yang sangat konsen untuk selalu memperbaiki kinerja organisasinya. Melalui audit yang cukup ketat,  WQA merekomendasikan BAZNAS memperoleh sertifikat ISO 9001-2008.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bazjatim.or.id/2010/03/baz-jatim-siap-diaudit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BAZ JATIM Ajukan Ijin Pendirian UGD Al-Ikhlas</title>
		<link>http://bazjatim.or.id/2010/02/baz-jatim-ajukan-ijin-pendirian-ugd-al-ikhlas/</link>
		<comments>http://bazjatim.or.id/2010/02/baz-jatim-ajukan-ijin-pendirian-ugd-al-ikhlas/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 08:27:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hamid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[badan amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[donasi kemanusiaan]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Infaq]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[quran]]></category>
		<category><![CDATA[rumah sakit gratis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bazjatim.or.id/?p=239</guid>
		<description><![CDATA[Badan Amil Zakat Provinsi Jawa Timur sedang mengajukan ijin untuk pendirian layanan Unit Gawat Darurat (UGD) di Klinik Al Ikhlas. Hal ini dilakukan setelah BAZ Jatim mendapatkan bantuan dana Rp 500 juta dari jamaah haji 2009.
Kepala Pendistribusian Dana BAZ Jatim, Khalik di kantornya Islamic Center Surabaya, Kamis (21/1) mengatakan, pendirian UGD dilakukan untuk meningkatkan pelayanan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Badan Amil Zakat Provinsi Jawa Timur sedang mengajukan ijin untuk pendirian layanan Unit Gawat Darurat (UGD) di Klinik Al Ikhlas. Hal ini dilakukan setelah BAZ Jatim mendapatkan bantuan dana Rp 500 juta dari jamaah haji 2009.</p>
<p align="justify">Kepala Pendistribusian Dana BAZ Jatim, Khalik di kantornya Islamic Center Surabaya, Kamis (21/1) mengatakan, pendirian UGD dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi kaum dhuafa.<br />
Sebelum menyediakan layanan UGD, BAZ telah mengajukan ijin untuk menjadikan klinik Al Ikhlas menjadi poliklinik. Selain itu, BAZ juga berencana menyediakan layanan laboraturium. ”Setelah menjadi poliklinik, baru mendapatkan ijin untuk menyediakan layanan UGD,” katanya.<br />
Dengan adanya ijin menjadi poliklinik, akan dapat merawat kaum dhuafa yang memerlukan rawat inap. Selama ini, BAZ merujuk ke rumah sakit untuk memberikan perawatan kaum dhuafa.<br />
Perlu diketahui, dari infaq jamaah haji 2009 terkumpul Rp 500 juta. Infaq ini tidak digunakan seluruhnya untuk pengelolaan klinik BAZ. Sebagian akan digunakan untuk membangun menara masjid Asrama Haji Surabaya.<br />
Diharapkan uang infaq jamaah haji ini dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan klinik, sehingga bermanfaat kembali bagi masyarakat.<br />
Untuk memudahkan mendapatkan layanan bagi kaum dhuafa, diharapkan mengurus kartu dhuafa yang disediakan BAZ Jatim. Untuk yang belum memiliki kartu, bisa mendaftar ke Sekretariat BAZ Jatim di Gedung Islamic Center Surabaya. Kartu ini berlaku bagi satu keluarga. Namun apabila tidak sempat mendaftar masih bisa berobat dengan membawa foto kopi KTP, foto kopi KK, dan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan desa (Gakin).<br />
Sebelumnya, BAZ berencana menambah layanan dokter spesialis anak dan kandungan bagi kaum dhuafa dan masyarakat umum.<br />
Selain dokter spesialis, juga berencana menambah beberapa peralatan, di antaranya alat Ultrasonografi (USG) dan peralatan untuk laboratorium periksa darah. “Tidak semua perlengkapan dapat terpenuhi, BAZ memilih mana yang lebih penting untuk didahulukan,” katanya.<br />
Tahun lalu, BAZ juga mendapatkan bantuan dari jamaah haji yang sejumlah Rp 400 juta. Uang itu digunakan untuk membangun dan melunasi material saat membangun klinik Al Ikhlas. Saat itu, gedung masih meminjam pada Kanwil Departemen Agama (Depag) Jatim.<br />
Terkait pembangunan menara masjid Asrama Haji Surabaya, Pada 1 Desember 2009 Kakanwil Depag Jatim Drs H Imam Haromain Asyari MSi berkesempatan meletakkan batu pertama pembangunan menara.<br />
Imam berharap, dengan pembangunan menara, setiap orang yang akan masuk Asrama Haji Surabaya dapat melihatnya dan langsung merasakan suasana seperti di Masjid Nabawi Madinah atau Masjid Masjidil Haram Mekkah. Oleh karena itu, menara yang menurut rencana berketinggian 30 meter akan dibangun dengan ala timur tengah. (<a href="http://www.koransuroboyo.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=2819:baz-jatim-ajukan-ijin-pendirian-ugd-al-ikhlas-&amp;catid=3:newsflash">oby/p-Dinkominfo</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bazjatim.or.id/2010/02/baz-jatim-ajukan-ijin-pendirian-ugd-al-ikhlas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ANTARA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH</title>
		<link>http://bazjatim.or.id/2010/02/antara-zakat-infak-dan-sedekah/</link>
		<comments>http://bazjatim.or.id/2010/02/antara-zakat-infak-dan-sedekah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 06:09:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hamid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanya Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[ambulance gratis]]></category>
		<category><![CDATA[amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[badan amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[BAZ]]></category>
		<category><![CDATA[baz jatim]]></category>
		<category><![CDATA[duit]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Infaq]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[rumah sakit gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Shadaqah]]></category>
		<category><![CDATA[shadaqoh]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[zakat pertanian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bazjatim.or.id/?p=225</guid>
		<description><![CDATA[Istilah ZIS sering digunakan sebagai istilah untuk pengeluaran apa pun yang bersifat sosial. ZIS sendiri adalah singkatan dari zakat, infak, sedekah. Di mana zakat bersifat wajib, infak bersifat sangat umum bisa wajib bisa juga tidak, sedangkan sedekah adalah pengeluaran sosial yang bersifat sunah.
Jadi, kalau ditanya wajib atau tidak, zakat jelas wajib hukumnya untuk penghasilan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Istilah ZIS sering digunakan sebagai istilah untuk pengeluaran apa pun yang bersifat sosial. ZIS sendiri adalah singkatan dari zakat, infak, sedekah. Di mana zakat bersifat wajib, infak bersifat sangat umum bisa wajib bisa juga tidak, sedangkan sedekah adalah pengeluaran sosial yang bersifat sunah.</p>
<p>Jadi, kalau ditanya wajib atau tidak, zakat jelas wajib hukumnya untuk penghasilan yang sudah memenuhi syarat. Mengenai ukuran batas minimal, cara perhitungan, dan waktu pembayaran zakat penghasilan memang ada beberapa pendapat ulama. Yang sering saya ambil pendapatnya adalah agar mengeluarkan zakat penghasilan setiap kali menerima penghasilan, artinya sebagai karyawan adalah setiap kali gajian dan dihitung dari penghasilan kotor.</p>
<p>Dengan kondisi sekarang ini, batasan minimal penghasilan yang zakat adalah sekitar Rp 1,8 juta/bulan &#8211; Rp 2 juta/bulan (tergantung harga emas atau beras yang dimakan). Besarnya zakat adalah sebesar 2,5% atau 1/40 dari penghasilan, sehingga sebetulnya sangat kecil sekali dan tidak memberatkan. Apalagi jika kita ikhlas menunaikannya, insya Allah itu justru akan menambah lagi keberkahan harta kita.</p>
<p>Bagaimana dengan pembayaran utang? Para ulama berpendapat bahwa utang bisa mengurangi perhitungan penghasilan yang dikenakan zakat. Selama utang tersebut memang karena kita tidak mampu lalu berutang, maka tidak diperhitungkan zakatnya. Tapi, yang sekarang banyak terjadi adalah utang-utang yang bersifat konsumtif seperti hutang untuk mencicil HP, kalau utangnya seperti ini sih saya kurang sependapat kalau ini dikeluarkan dari perhitungan zakat.</p>
<p>Sedangkan pajak adalah kewajiban sebagai warga negara terhadap negara dimana ia tinggal, sehingga tidak mengurangi kewajiban dalam berzakat. Untuk peraturan perpajakan di Indonesia. Pembayaran zakat kepada lembaga amil zakat bisa mengurangi perhitungan penghasilan yang dikenakan pajak. Jadi, bisa mengurangi beban pajak pada negara.</p>
<p>Untuk pemberian kepada orangtua, bisa dikategorikan sebagai sedekah, tapi tidak bisa dianggap zakat. Karena zakat dikeluarkan kepada orang lain yang bukan dalam tanggungan kita. Sedangkan orangtua adalah dalam tanggungan kita sebagai anaknya yang bertanggung jawab.</p>
<p>Agar tidak berasa berat, sebaiknya membayar zakat di awal sebelum uangnya digunakan untuk hal yang lainnya. Insya Allah dengan cara seperti ini kita akan ringan dalam mengeluarkan zakat.</p>
<div id="_mcePaste" style="overflow: hidden; position: absolute; left: -10000px; top: 0px; width: 1px; height: 1px;">
<p><strong><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><span style="font-size: small;"> Istilah ZIS    sering digunakan sebagai istilah untuk pengeluaran apa pun yang bersifat sosial.    ZIS sendiri adalah singkatan dari zakat, infak, sedekah. Di mana zakat bersifat    wajib, infak bersifat sangat umum bisa wajib bisa juga tidak, sedangkan sedekah    adalah pengeluaran sosial yang bersifat sunah.</span></span></strong></p>
<p><strong><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Jadi, kalau ditanya wajib    atau tidak, zakat jelas wajib hukumnya untuk penghasilan yang sudah memenuhi    syarat. Mengenai ukuran batas minimal, cara perhitungan, dan waktu pembayaran    zakat penghasilan memang ada beberapa pendapat ulama. Yang sering saya ambil    pendapatnya adalah agar mengeluarkan zakat penghasilan setiap kali menerima    penghasilan, artinya sebagai karyawan adalah setiap kali gajian dan dihitung    dari penghasilan kotor.</span></strong></p>
<p><strong><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dengan kondisi sekarang ini,    batasan minimal penghasilan yang zakat adalah sekitar Rp 1,8 juta/bulan &#8211; Rp    2 juta/bulan (tergantung harga emas atau beras yang dimakan). Besarnya zakat    adalah sebesar 2,5% atau 1/40 dari penghasilan, sehingga sebetulnya sangat kecil    sekali dan tidak memberatkan. Apalagi jika kita ikhlas menunaikannya, insya    Allah itu justru akan menambah lagi keberkahan harta kita.</span></strong></p>
<p><strong><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Bagaimana dengan pembayaran    utang? Para ulama berpendapat bahwa utang bisa mengurangi perhitungan penghasilan    yang dikenakan zakat. Selama utang tersebut memang karena kita tidak mampu lalu    berutang, maka tidak diperhitungkan zakatnya. Tapi, yang sekarang banyak terjadi    adalah utang-utang yang bersifat konsumtif seperti hutang untuk mencicil HP,    kalau utangnya seperti ini sih saya kurang sependapat kalau ini dikeluarkan    dari perhitungan zakat.</span></strong></p>
<p><strong><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Sedangkan pajak adalah kewajiban    sebagai warga negara terhadap negara dimana ia tinggal, sehingga tidak mengurangi    kewajiban dalam berzakat. Untuk peraturan perpajakan di Indonesia. Pembayaran    zakat kepada lembaga amil zakat bisa mengurangi perhitungan penghasilan yang    dikenakan pajak. Jadi, bisa mengurangi beban pajak pada negara.</span></strong></p>
<p><strong><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Untuk pemberian kepada orangtua,    bisa dikategorikan sebagai sedekah, tapi tidak bisa dianggap zakat. Karena zakat    dikeluarkan kepada orang lain yang bukan dalam tanggungan kita. Sedangkan orangtua    adalah dalam tanggungan kita sebagai anaknya yang bertanggung jawab.</span></strong></p>
<p><strong><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Agar tidak berasa berat,    sebaiknya membayar zakat di awal sebelum uangnya digunakan untuk hal yang lainnya.    Insya Allah dengan cara seperti ini kita akan ringan dalam mengeluarkan zakat.</span></strong></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bazjatim.or.id/2010/02/antara-zakat-infak-dan-sedekah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SHODAQOH DAN MENABUNG</title>
		<link>http://bazjatim.or.id/2010/02/shodaqoh-dan-menabung/</link>
		<comments>http://bazjatim.or.id/2010/02/shodaqoh-dan-menabung/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 06:00:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hamid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanya Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[badan amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[baz jatim]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[infak]]></category>
		<category><![CDATA[Infaq]]></category>
		<category><![CDATA[menabung]]></category>
		<category><![CDATA[quran]]></category>
		<category><![CDATA[shodaqoh]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bazjatim.or.id/?p=221</guid>
		<description><![CDATA[Bpk Redaksi Yth.
Orang yang banyak shadaqah hakikatnya adalah orang yang paling kaya. Tapi, tabungan masa depan juga penting. Bagaimana mengatur alokasi dan persentase pengeluaran, khususnya untuk dua hal tersebut? Atas jawaban Bapak saya mengucapkan terima kasih.
awab:
Shadaqah dan menabung adalah dua hal yang sama-sama dianjurkan dalam Islam. Karena dalam rezeki yang kita dapatkan, ada hak orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bpk Redaksi Yth.</p>
<p>Orang yang banyak shadaqah hakikatnya adalah orang yang paling kaya. Tapi, tabungan masa depan juga penting. Bagaimana mengatur alokasi dan persentase pengeluaran, khususnya untuk dua hal tersebut? Atas jawaban Bapak saya mengucapkan terima kasih.</p>
<p>awab:<br />
Shadaqah dan menabung adalah dua hal yang sama-sama dianjurkan dalam Islam. Karena dalam rezeki yang kita dapatkan, ada hak orang lain yang tidak mampu yang dititipkan Allah melalui tangan kita. Dalam harta kita pun ada hak keluarga yang nafkahnya menjadi tanggungjawab kita, sekarang dan di masa depan.<br />
Percuma saja menabung kalau tidak bershadaqah. Pertama, tanpa bershadaqah kita tidak akan pernah merasa kaya. Sehingga kita tidak akan pernah puas dalam memiliki harta. Akhirnya perasaan tamak bisa menguasai kita dan berapapun harta yang kita miliki menjadi tidak cukup. Kedua, tanpa shadaqah menyebabkan semakin besarnya jurang antara kaya dan miskin. Jika keadaan ini berlanjut, sangat potensial meningkatnya tingkat kriminalitas dan kerawanan sosial lainnya. Dan pada akhirnya akan menyebabkan iklim investasi menjadi tidak kondusif. Tabungan Anda pun mungkin menjadi sia-sia saja karena tidak bisa berkembang di tengah iklim investasi yang tidak kondusif.<br />
Begitu juga kalau kita hanya shadaqah saja namun melupakan untuk menabung. Hal ini menjadi tidak adil karena keluarga kita sebenarnya memiliki hak atas nafkah yang menjadi tanggung jawab kita. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Untuk itu kita diwajibkan untuk mengantisipasinya. Dan salah satu caranya adalah dengan menabung.<br />
Mengenai prioritasnya, saya sarankan agar Anda lebih memprioritaskan shadaqah lebih utama dibandingkan menabung karena shadaqah adalah hak Allah yang harus dipenuhi. Semua rezeki yang kita terima pada dasarnya adalah dari Allah SWT, oleh karenanya wajar sekali kalau kita prioritaskan hak-Nya terlebih dahulu.<br />
Menabung juga saya sarankan agar lebih diprioritaskan daripada biaya hidup sekarang. Kenapa begitu? karena untuk biaya hidup sekarang biasanya bisa dengan fleksibel kita atur. Kalau kita mendahulukan biaya hidup sekarang dan hanya menunggu sisa uang untuk menabung, biasanya sih uangnya akan habis lebih dahulu sebelum sempat ditabung.<br />
Sedangkan mengenai jumlahnya, shadaqah paling minimal adalah zakat yang wajib. Lebih dari itu diserahkan kepada Anda sendiri untuk menentukan besarnya selama Anda bisa ikhlas diniatkan karena Allah. Karena seberapa besarnya pun harta yang Anda keluarkan jika tanpa dibarengi keihklasan maka harta itu menjadi tidak bernilai di mata Allah. Dan jangan sampai shadaqah yang dikeluarkan sampai menelantarkan keluarga yang masih menjadi tanggungan. Rasulullah sendiri pernah menolak shadaqah dari seorang sahabatnya yang ingin menginfakkan seluruh harta miliknya karena beliau khawatir hal itu akan menelantarkan keluarganya.<br />
Begitu juga dengan jumlah tabungan yang ideal. Tidak ada angka yang pasti, semuanya terserah Anda. Yang penting adalah dalam menentukan jumlah tabungan hendaknya memperhatikan Rencana Keuangan Anda sendiri. Tujuan Keuangan apa saja yang ingin dicapai di masa depan dan berapa dana yang dibutuhkan. Dari situ Anda bisa menentukan berapa jumlah tabungan yang ideal untuk mencapai Tujuan Keuangan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bazjatim.or.id/2010/02/shodaqoh-dan-menabung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Zakat sebagai Instrument Transformasi Ummat</title>
		<link>http://bazjatim.or.id/2010/02/zakat-sebagai-instrument-transformasi-ummat/</link>
		<comments>http://bazjatim.or.id/2010/02/zakat-sebagai-instrument-transformasi-ummat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 05:46:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hamid</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[badan amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[BAZ]]></category>
		<category><![CDATA[Bulan Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Dikotomi agama]]></category>
		<category><![CDATA[god consciousness]]></category>
		<category><![CDATA[Hakekat Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Infaq]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[Khalifah Abu Bakar]]></category>
		<category><![CDATA[komunitas sadar zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Lailatul Qad’r]]></category>
		<category><![CDATA[Makna Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Manfaat Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[peduli dhu'afa]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[perhitungan zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<category><![CDATA[qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat harta]]></category>
		<category><![CDATA[zakat perhiasan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bazjatim.or.id/?p=218</guid>
		<description><![CDATA[BULAN Ramadhan, oleh umat Islam, dipahami sebagai bulan yang penuh rahmat, magfirah dan nikmat dari Allah SWT, dan merupakan momentum perbaikan dan pembenahan kesalehan diri, menuju derajat ketakwaan (Q.S. Al-Baqarah: 184).
Di bulan Ramadhan, setiap umat Islam diwajibkan berpuasa, menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, dan amalan-amalan hamba Tuhan ganjarannya akan digandakan sepuluh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>BULAN Ramadhan, oleh umat Islam, dipahami sebagai bulan yang penuh rahmat, magfirah dan nikmat dari Allah SWT, dan merupakan momentum perbaikan dan pembenahan kesalehan diri, menuju derajat ketakwaan (Q.S. Al-Baqarah: 184).</p>
<p>Di bulan Ramadhan, setiap umat Islam diwajibkan berpuasa, menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, dan amalan-amalan hamba Tuhan ganjarannya akan digandakan sepuluh kali lipat secara kuantitas, bahkan Tuhan menurunkan sebuah malam yang lebih mulia dari seribu bulan, yakni Lailatul Qad’r, dimana pada malam itu, akan turun malaikat-malaikat ke bumi untuk mendengarkan segala permintaan hamba-Nya, hingga terbitnya fajar (Q.S. Al-Qadr : 1 – 5).</p>
<p>Pun dalam bulan suci ini, setiap jiwa manusia diwajibkan mengeluarkan zakat, yang disebut zakat fitrah, untuk diberikan kepada kaum mustadz’ifin dan kaum miskin papa berdasarkan ketentuan Allah SWT dalam Q.S. Attaubah : 60.</p>
<p>Ramadhan adalah bulan pengampunan, penyucian, dan pengembalian fitrah manusia, sehingga pada saat merayakan I’dul Fitri, umat Islam juga merayakan “kemenangan” atas perjuangan menemukan kembali fitrah kemanusiaannya, setelah melalui serangkaian perjuangan melawan hawa nafsu, yang dianggap sebagai causa prima terjerumusnya manusia kepada dunia a fitrawi.</p>
<p>Perjuangan melawan hawa nafsu, menjadi kewajiban setiap manusia, untuk mewujudkan kesalehan yang merupakan salah satu indikasi ketakwaaan kepada Allah SWT. Perjuangan ini, yang digelar sebagai perjuangan minal aidin wal faidzin.</p>
<p>Berpuasa identik dengan berpantang, terutama untuk berniat, mengucap, dan atau melakukan perbuatan yang merupakan “pantangan”. Berpuasa, secara lahiriah, mungkin dapat kita pahami sebagai ikhtiar menjaga diri dari segala perkataan dan tingkah laku yang tidak dibenarkan oleh fitrah kemanusiaan, untuk kemudian menjadi manusia yang “benar-benar” manusia, jauh dari belenggu memperturutkan hawa nafsu, atau terjerumus dalam lembah kebinatangan potensial kita. Puasa, sebagaimana perspektif diatas, merupakan perbuatan ibadah.</p>
<p>Sementara ibadah, adalah konsekuensi kekhalifaan manusia di muka bumi ini. Jadi, dengan berpuasa, dengan sesungguhnya manusia telah membuka jalan menjadi insan kamil; konsep kesempurnaan akhlak, dimana sifat-sifat Allah menjadi terepresentasikan dalam diri manusia. Singkatnya, puasa adalah suatu upaya akhlak engineering menuju terbentuknya sebuah kesadaran ketuhanan (god consciousness).</p>
<p>Jika demikian halnya, maka berpuasa dapat dijadikan sebagai solusi alternative untuk mewujudkan masyarakat yang berperadaban damai dengan karakter humanis. Tak mustahil, pemaknaan puasa dapat dijadikan sebagai jalan keluar dari beragam problem kemasyarakatan hari ini; ketamakan, non kooperatif, perselisihan akibat misunderstansing dalam skala local maupun global, kesemena-menaan, penindasan dan bahkan ketidakadilan.</p>
<p>Mungkin kita sepakat, bahwa akar semua permasalahan kemanusiaan hari ini adalah kemiskinan. Kemiskinanlah yang menjadi factor predisposisi timbulnya proses dehumanisasi dan sejumlah kejahatan kemanusiaan lainnya, sebagaimana dipaparkan oleh Thomas Hobbes, manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus).</p>
<p>Tentunya Hobbes tidak begitu saja berseloroh dengan teorinya ini, tetapi pada realitasnya, manusia relative akan lepas dari frame kemanusiaannya ketika bersentuhan dengan masalah “menyambung hidup” akibat kemiskinan.</p>
<p>Tradisi puasa jauh sebelum diwajibkan untuk umat Islam, telah dilaksanakan oleh beberapa Nabi terdahulu, walaupun dengan model dan format yang berbeda, tetapi secara substansial memiliki kesamaan dengan kewajiban puasa dalam Islam, agar manusia “bertakwa”, dalam pengertian universalnya.</p>
<p>Menjadikan puasa sebagai yang tersebut diatas, harus dilakukan dengan pemahaman yang mendalam tentang hakikat puasa itu sendiri. Puasa selanjutnya harus dipahami sebagai upaya membentuk “kesalehan individual” dan “kesalehan sosial”, berdasarkan konsep “kesadaran ketuhanan” yang menjadi tujuan utama puasa, terlepas dari dampak fisiologis-jasmaniah puasa.</p>
<p>Dengan berpuasa, melalui “pemaknaan essensial” terhadapnya, manusia diharapkan dapat merefleksikan kondisi real penderitaan kaum miskin dan orang-orang mustadz’ifin dalam perjumpaan mereka dengan realitas ke dalam mainstream individual, merasakan penderitaan mereka untuk kemudian mengkonstruksikan sebuah komitmen moral, bahwa sungguh kemiskinan adalah musuh objektif kemanusiaan.</p>
<p>Kemiskinan menyebabkan konsentrasi perilaku transendensial manusia menjadi buyar. Karena jangankan berniat untuk bersembahyang, untuk makan saat ini pun seakan tidak mampu lagi dipikirkan. Dengan refleksi seperti itu, pemikiran sosial keagamaan yang kreatif dapat ditumbuhkan tetaapi juga kepekaan ruhaniah selalu dapat dihidupkan.</p>
<p>Sebagai ajaran yang universal, terlepas dari simbolisasi tradisionalistik saat ini, Islam membawa misi kedamaian, dalam kontekstual yang berahmat, berhidayah dan sarat dengan pesan-pesan moral kemanusiaan. Islam mengajarkan perlunya menjadikan kemiskinan sebagai musuh bersama, sehingga kreatifitas mewujudkan masyarakat yang berpenghidupan, menjadi kewajiban moral setiap umatnya.</p>
<p>Konstruksi komitmen moral ini, merupakan dasar ideal untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan sosial (social action) , memberantas kemiskinan dan segala aspek yang mengikutinya. Pada gilirannya, sosial action yang dilakukan akan membuahkan sebuah kesalehan sosial, yang didasari oleh kesadaran keberagamaan, yang substansinya adalah humanisasi, liberalisasi dan transendensi, yang merupakan prinsip dasar transformasi. Pada gilirannya, puasa dapat menjadi salah satu media transformasi Islam dalam upaya kontekstualisasinya.</p>
<p>Zakat dan Pembangunan Umat Islam<br />
Zakat, berdasarkan syariah, merupakan sejumlah kadar tertentu dari “harta” yang dimiliki yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak, diantaranya kaum fakir, miskin, muallaf, musafir, maupun amil zakat. “Harta” yang dimaksud disini adalah segala yang berkenaan dengan kebendaan yang dimiliki, maupun sesuatu yang secara ekonomis dapat menopang dan menjadi sumber penghidupan setiap manusia.</p>
<p>Dalam realitasnya, zakat yang kita jumpai ada dua, zakat fitrah dan zakat maal (harta). Namun, sebuah fenomena yang harus dipikirkan kembali eksistensinya, dalam ihwal zakat, yaitu adanya zakat profesi. Zakat profesi dikeluarkan sebagai konsekuensi dari pekerjaan atau profesionalitas seseorang yang diukur berdasarkan hisab atau standar tertentu. Pada bulan Ramadhan, setiap muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah, untuk mensucikan diri, sementara zakat harta dapat dikeluarkan pada kapan saja, jika telah mencapai hisabnya.</p>
<p>Fenomena zakat cukup menarik, terutama ketika diperhadapkan dengan kondisi objektif ummat saat ini. Sebagaimana yang dijelaskan diatas, factor kemiskinan menjadi main problem dehumanisasi, bahkan despiritualitasisasi.</p>
<p>Dalam Islam, zakat diwajibkan menghindari akumulasi modal (kekayaan) oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Dari sini, walaupun tidak melarang ummatnya menjadi kaya, Islam pada dasarnya tidak menghendaki ketidakadilan distributive atas kepemilikan modal dalam umatnya, sehingga dikeluarkanlah sebuah mekanisme zakat untuk mencegah hal tersebut. Ketidakadilan, dalam bahasa sederhananya, menunjukkan adanya jarak (gap) antara yang kaya dan miskin. Kondisi ini merupakan ketimpangan yang dapat menyebabkan kemunduran ummat, baik secara ekonomis, sosial maupun spiritual.</p>
<p>Sementara Islam merupakan agama yang mensyariatkan tanggungjawab sosial kepada ummatnya, karena dengan hal tersebut, seseorang akan menemukan basis ketakwaan dalam bentuk solidaritas kemanusiaan; memandang manusia lain sebagaimana Tuhan menciptakan fitrah manusia itu~bukan karena status sosial yang melekat padanya.</p>
<p>Kehadiran zakat, dalam bahasa karikatifnya, dianggap mampu mewujudkan sebuah ummat yang berkeadilan, sehingga kecemburuan sosial dapat dihindari. Tetapi, pada realitasnya, apakah sudah demikian?</p>
<p>Toh, hampir telah menjadi pemandangan lumrah menyaksikan fakir-miskin dan kaum mustadz’ifin berseliweran di sekitar kita, seakan kondisi seperti ini tidak mampu lagi menggugah idealisme kemanusiaan dalam kalbu kita, yang semakin tenggelam dalam romantiknya ritus-ritus keagamaan yang kita gelar setiap saat.</p>
<p>Jika kondisi yang diharapkan belum tercapai, maka bukan berarti bahwa syariah ini yang salah, karena superioritas wahyu menjadi kebenaran mutlak yang kita sepahami. Artinya, ada sesuatu yang belum benar dalam pelaksanaan mekanismenya. Berangkat dari pahaman atas dinamisasi agama, maka kecenderungan melakukan transformasi konseptual syariah menjadi mutlak adanya di tengah kondisi saat ini., karena hidup adalah syarat utama untuk dapat beribadah. Dalam hal ini termasuk masalah zakat dan shadaqah lainnya.</p>
<p>Pengelolaan Zakat<br />
Di masa Khalifah Abu Bakar r.a., zakat bahkan dianggap menjadi pajak, sehingga setiap masyarakat diharuskan, baik secara syariah maupun oleh aturan Negara, membayar pajak tepat waktu, dan orang-orang yang tidak membayarnya akan diperangi secara militer.</p>
<p>Begitu pentingnya masalah zakat ini bagi kelangsungan ummat, sehingga menuntut pengelolaan secara professional oleh sebuah institusi yang dijalankan berdasarkan prinsip dasar keummatan, mewujudkan keadilan yang secara distributive memberikan kesempatan yang sama untuk dapat hidup dalam kebercukupan.</p>
<p>Dalam konteks saat ini, mungkin bijaksana memikirkan prospek pembangunan ummat berbasis zakat, sebagai sebuah mekanisme pemberantasan kemiskinan; kondisi objektif sebahagian besar ummat saat ini. Prospek yang dimaksud adalah bagaimana mewujudkan kemandirian ummat, baik secara ekonomis maupun sosial, melalui mekanisme zakat, dengan kompleksitas masalah yang melingkupinya.</p>
<p>Agama pada dasarnya tidak hanya menuntut kesalehan individual-transendensial saja, yang tergugurkan dengan hanya melaksanakan kewajiban hamba berdasarkan ayat-ayat Alquran dan sesudah itu selesai, tetapi lebih pada proses menumbuhkan kepedulian dan kesalehan sosial, membumikan proses humanisasi yang berspirit transendensial.</p>
<p>Dikotomi agama dan ajarannya dengan realitas sosial dimana ummat berada sudah harus ditanggalkan, dan kita beralih pada upaya kontekstualisasi agama yang secara fungsional dapat menjadi “rahmat” bagi setiap ummatnya. Tidak terkecuali zakat sebagai salah satu ketentuan syariah atau ajaran agama.</p>
<p>Pada akhirnya, zakat harus dipahami sebagai bukan semata-mata kewajiban transendensial saja, tetapi merupakan manifestasi relasi horizontal antar ummat, sebagai wujud ketakwaan dalam pengertian universalnya, mewujudkan keadilan dan menjadi “rahmat” bagi seluruh kehidupan. Sudah saatnya kuantitas zakat yang 2,5 % per jiwa saat ini ditinjau kembali dalam upaya peningkatan kapasitas regulasi modal ummat.</p>
<p>Keberadaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Sedeqah (BAZIS) sebagai institusi manajemen zakat, harus lebih professional lagi, merumuskan program-program pembangunan ummat dengan melibatkan semua kalangan yang berkompeten, melalui proses pendampingan dan partisipatory ummat, sehingga keberadaan agama, dengan syariah zakatnya, dapat benar-benar menjadi media humanisasi; mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi ummat.</p>
<p>Sederhananya, zakat harus berperan sebagai instrument transformasi ummat, mewujudkan kondisi berpenghidupan yang lebih adil dan humanis. Pada tataran ini, zakat tidak hanya dipahami sebagai proses karitatif “mensucikan” harta, atau untuk menghindari “kecemburuan sosial” saja, tetapi lebih pada upaya menumbuhkan kreatifitas berkehidupan ummat, melalui mekanisme dari, oleh dan untuk ummat.</p>
<p>Zakat tidak boleh berfungsi paliatif, menyelesaikan problem keummatan secara superficial saja, tetapi lebih pada usaha menyentuh akar masalah, dengan menawarkan program-program pengembangan ummat yang actual dan dapat direalisasikan dengan kondisi keummatan saat ini. Sehingga pada akhirnya, konsepsi Islam sebagai “rahmatan lil alamin” tidak hanya menjadi jargon simbolisasi “kebesaran” Islam, tetapi maujud dalam realitas objektifnya.</p>
<p>Wallahu a’lam bi shawab.</p>
<p>Sumber : <a href="http://astaqauliyah.com/category/artikel/zakat-dan-puasa" target="_blank">Asta Qauliyah</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://bazjatim.or.id/2010/02/zakat-sebagai-instrument-transformasi-ummat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	<media:rating>nonadult</media:rating></channel>
</rss>
