<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/" xmlns:blogger="http://schemas.google.com/blogger/2008" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105</atom:id><lastBuildDate>Fri, 01 Nov 2024 07:55:26 +0000</lastBuildDate><category>Sewa menyewa rumah</category><title>Badan Konsultasi Bantuan Hukum UMM 0.2™</title><description>Selamat Datang di Blog Informasi Hukum , Bantuan Hukum &amp;amp; Ilmu Hukum. Disini anda dapat mencari informasi mengenai Artikel Hukum, Materi Kuliah Ilmu Hukum, Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan informasi terbaru mengenai beasiswa. Tentu saja semua informasi ini kami sajikan dengan cara lugas dan mudah difahami. Kami berharap anda dapat mengambil manfaat dari Blog ini, dan nantinya anda dapat berperan aktif dalam memperbaiki Sistem Hukum di Negara Kita.</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>31</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-1519325302970310116</guid><pubDate>Tue, 07 Apr 2009 04:41:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-04-07T12:07:36.299+07:00</atom:updated><title>KECELAKAAN LALULINTAS</title><description>Kepada Bapak/Ibu Pengasuh Konsultasi Hukum UMM,

Saya ingin meminta tolong nasehat dan bimbingan nya untuk masalah yang sedang saya hadapi sekarang.

Pada tanggal 26 Maret 2009 pukul 06.30 Wib terjadi kecelakaan lalulintas di perempatan jalan antara sepeda motor Nopol AG XXXX P dengan Nopol AG XXXXX SD yang mengakibatkan salah satu pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia. 

Berikut ini kronologinya :

Pada perempatan jalan lampu trafiglight menyala merah, pengendara A berboncengan dengan istrinya, kemudian lampu menyala hijau dengan pelan2 pengendara tersebut jalan, tanpa disangka dari arah belakang samping kanan setang motor B menyenggol badan pengendara A akhirnya terjatuh dan istrinya terpelanting beberapa meter dari jalan, kemudian istri A dibawa ke Rumah sakit dalam keadaan kritis, dan sempat di rawat di rumah sakit, pada pukul 10.00 Wib RS merujuk ke RS kediri, namun sampai tengah perjalanan korban sudah tidak tertolong lagi karena mengalami pendarahan pada kepalanya. Pada saat itu pelaku juga turut serta mengantarka kerumah sakit, dan melaporkan diri pada lakalantas setepat.

Yang saya tanyakan :
1. Siapa dalam hal ini yang bersalah ?
2. Bagaimana pertangungjawaban pelaku terhadap pihak korban ?

&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
Jawaban :

JAWAB :


1) UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan menyatakan sebagai berikut : 

Pasal 27 :

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. menghentikan kendaraan;
b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

(2) Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 28: 

Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Pasal 29

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal:

a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan;
b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Atas dasar pasal -pasal tersebut, apakah ketika teman anda menabrak, ia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi ? Jika tidak melapor tentunya kita tidak dapat memposisikan siapa yang salah atau siapa yang benar mengingat untuk itu harus dilakukan penyidikan terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang. 

2) Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut : &quot;seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya ...dst ... majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya&quot; 

Atas pengertian pasal tersebut pada dasarnya memang anda harus ikut bertanggung jawab mengingat si pelaku adalah orang yang bekerja untuk anda. 

3) Saran saya sebaiknya dilakukan musyawarah untuk mufakat dengan tidak bermaksud untuk meremehkan apa dan siapa, ini tho kecelakaan yang artinya musibah. Ketika musibah terjadi tidak patut untuk mempertanyakan siapa yang salah atau yang benar. Kondisi yang memungkinkan untuk musibah andalah menyikapi bahwa para pihak turut andil dalam terjadinya musibah.

&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2009/04/kecelakaan-lalulintas.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><thr:total>6</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-4268008181305934120</guid><pubDate>Fri, 23 Jan 2009 08:12:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-01-24T08:01:08.332+07:00</atom:updated><title>ANOMALI YURISPRUDENSI PUTUSAN BEBAS</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh26DC5qkQjsCXS2Do9-p29b-y3L3mkASgesbXsPOhmeQLn6cxN0o8DNXF4wMgnfonEoS5yNfzrmMPAq_PevFzDpuRPyedpV3UwG3hU9S9ZSgGZqfviobvMniT2gX7QNsREsSWk3h1lUOQe/s1600-h/palu.jpeg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 111px; height: 111px;&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh26DC5qkQjsCXS2Do9-p29b-y3L3mkASgesbXsPOhmeQLn6cxN0o8DNXF4wMgnfonEoS5yNfzrmMPAq_PevFzDpuRPyedpV3UwG3hU9S9ZSgGZqfviobvMniT2gX7QNsREsSWk3h1lUOQe/s320/palu.jpeg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5294657918306826146&quot; /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;center&gt;
Oleh: SUMALI, SH.MH&lt;br/&gt;Advokat dan Dosen Pengajar UMM&lt;/center&gt;&lt;br/&gt;

Diangsurkannya permohonan kasasi oleh JPU kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Selatan pasca putusan bebas terhadap Muhdi Pr, tak pelak telah mengundang kontroversi di kalangan ahli hukum di negeri ini. Pasalnya, KUHAP sendiri secara lugas menyatakan bahwa terhadap putusan bebas (vrijspraak) tidak boleh dikasasi. Begitu juga pada bagian penjelasan Pasal 244 KUHAP dikatakan sudah jelas. Lantas mengapa jaksa tetap nekad mengajukan permohonan kasasinya itu ke Mahkamah Agung (MA)? Apakah jaksa memiliki argument hukum yang lebih valid dan obyektif  untuk mengabaikan ketentuan undang-undang (KUHAP)? Apakah MA akan menerima permohonan kasasi jaksa tersebut? Adakah implikasi hukumnya bagi penegakan sistim peradilan pidana dan mekanisme sistim checks and balance?


&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
Ikhwal diafirmasinya upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tidak lain   disandarkan  kepada asas hukum yang mendalilkan  bahwa peraturan yang tidak adil tidak perlu dipatuhi (ius contra legem). Selanjutnya secara definitif  asas tersebut dipositifkan di dalam Lampiran  Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03. Tahun 1983 Tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, yang menyatakan bahwa atas alasan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. 
 
 Bak gayung bersambut, selang lima hari pasca terbitnya regulasi Kepmenkeh tersebut, MA  melahirkan yurisprudensi yang mengabulkan pemeriksaan kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Natalegawa yang diajukan jaksa, melalui putusan MA Reg. No. 275/K/Pid/1983. Adapun legal reasoning yang digunakan MA untuk menjustifikasi kasasi  terhadap putusan bebas, antara lain: pertama, asas ius contra legem; dan, kedua, konsepsi putusan bebas yang  dibedakan atas bebas murni (vrijspraak) dan bebas tidak murni (verkapte vrijspraak). Menurut MA, indikator putusan vrijspraak yakni jika kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa sama sekali tidak didukung alat bukti yang sah. Sementara itu yang dimaksud dengan nomenklatur verkapte vrijspraak atau bebas tidak murni  indikatornya yaitu: (i) jika putusan bebas itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan; (ii) jika dalam menjatuhkan putusan, pengadilan telah melampaui wewenangnya di ranah kompetensi absolut maupun relatif, serta memberikan pertimbangan yang bersifat non juridis. Terhadap katagori bebas tidak murni inilah kasasi wajib untuk diperiksa. (Yahya Harahap, 1985, 543-546)

 Kendati sistim hukum di Indonesia tidak menganut prinsip jurisprudensi mengikat (binding jurisprudence act atau stare decisis),namun dalam perkembangannya yurisprudensi yang dinisbahkan oleh MA, mengenal nomenklatur yurisprudensi tetap, yakni yurisprudensi yang wajib diikuti oleh hakim yang kemudian, sebab telah dirujuk berulang-ulang dan penerapannya berlangsung efektif. Dalam konteks yag demikian ini, yurisprudensi tentang kasasi atas putusan bebas merupakan salah satu yurisprudensi yang dikatagorikan yurisprudensi tetap. Hal ini dibuktikan   dari berulangkalinya MA memeriksa kasasi terhadap putusan bebas,  misalnya terhadap kasus-kasus:  Natalegawa, Newmont, Korupsi Hilton dll.


Jurisprudensi Inskonstitusional

Bepijak dari riwayat kelahiran dan penerapan yurisprudensi kasasi terhadap putusan bebas oleh institusi MA selama ini, maka tak pelak pengajuan kasasi oleh JPU Cyrus Sinaga terhadap putusan bebas Muhdi Pr adalah benar adanya. Selanjutnya Jaksa tinggal membuktikan putusan bebas Muhdi Pr adalah putusan bebas tidak murni (verkopte vrijspraak). Namun persoalannya adalah sesederhana itu, di dalam era reformasi hukum yang berobsesi untuk mewujudkan paradigma negara hukum yang demokratis dengan bersendikan prinsip trias politika beserta derivasinya yakni prinsip cheks and balances, maka legalitas yurisprudensi tetap sebagai dasar pijakan untuk mengenyampingkan produk hukum undang-undang  (KUHAP) patut dipertanyakan validitasnya.  

Pada masa lalu ijtihad atau rechtvinding yang dilakukan oleh MA melalui instrumen yurisprudensi untuk mengisi kevakuman hukum bahkan kerapkali menganulir materi  peraturan setingkat undang-undang berdasar dalil ius contra legem memang dapat dimaklumi. Pasalnya, sistem hukum ketatanegaraan kita sebelum era reformasi tidak mengenal pranata uji materi  (judicial review/ toetsingrecht)  terhadap peraturan setingkat UU. Instrumen review itupun kalau ada baru sebatas kepada peraturan di bawah UU, dan yang memiliki otoritas  untuk melakukannya tidak lain adalah MA. Oleh karena itu wajar jika kemudian MA tidak saja berperan sekedar corong UU belaka, melainkan berinisiatif  untuk melakukan temuan dan terobosan   hukum  melalui keputusan-keputusannya di pengadilan  (judge made law).  
 
 Namun saat ini legal reasoning yang digunakan untuk menjustifikasi    yurisprudensi MA atas dasar ius contra legem dapat mengabaikan UU, jelas sudah tidak relevan lagi bahkan inskonstitusional.  Sebab menurut konstitusi,  UU hanya dapat dianulir oleh Mahkamah Konstitusi  (MK)  dan bukannya oleh MA. Hal demikian ini sejalan dengan semangat era reformasi hukum yang salah satu misinya adalah konsolidasi sistim ketatanegaraan dan validasi regulasi melalui amandemen UUD 1945. Melalui perubahan jilid ketiga, MK didaulat sebagai lembaga yang memuncaki kekuasaan kehakiman bersama dengan MA. Selain itu MK dibekali sejumlah kewenangan yang tidak dimiliki MA, namun mengenai kewenangan untuk melakukanjudicial review, kedua lembaga tinggi hukum itu sama-sama memilikinya. Bedanya, MK berwenang menguji produk hukum UU, sementara itu MA diberi kewenangan untuk menguji peraturan di bawah UU. Berdasarkan konfigurasi hukum yang demikian ini,  seharusnya sejak diamandemennya UUD 1945 yang ketiga pada tahun 2003, sudah tidak ada lagi yurisprudensi yang menabrak UU. 
Selanjutnya jika merujuk kepada esensi mekanisme sistem checks and balance, maka eksistensi yurisprudensi tetap yang digunakan untuk mengontrol produk hukum cabang kekuasaan selain yudikatif, sangatlah tidak fair. Oleh karena substansi mekanisme checks and balance adalah tersedianya akses untuk  saling mengontrol di antara cabang-cabang kekuasaan yang ada. Jika legislatif menelurkan produk undang-undang, maka kekuasaan yudikatif lah yang akan mengontrolnya melalui judicial review di MK. Begitu juga halnya dengan eksekutif yang dalam keadaan emergency dilegalkan menerbitkan UU darurat atau Perpu, maka yang mengontrol Perpu tersebut adalah legislatif. Namun tidak demikian halnya dengan yurisprudensi tetap yang esensinya merupakan produk hukum yang berkarakter regeling dan bersifat mengikat, maka terhadap produk hukum yudikatif  ini tidak ada peluang sedikitpun bagi cabang kekuasaan lain untuk mengontrolnya. Lebih-lebih lagi jika yurisprudensi yang dihasilkan oleh MA ini jelas-jelas melabrak UU, maka tak pelak lembaga yudikatif menjadi lembaga super body di antara eksekutif dan legislatif. Hal demikian ini jelas telah mencederai sistim hukum dan ketatanegaraan yang dibangun dengan susah payah lewat amandemen konstitusi. 
Bahkan lebih jauh, keberadaan yurisprudensi yang berseberangan dengan UU   haruslah dengan sendirinya batal demi hukum (null and avoid) beriringan dengan lahirnya UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dengan tegas tidak mengenal nomenklatur yurisprudensi di dalam konfigurasi hirarki perundang-undangan. Materi muatan undang-undang aquo semakin meneguhkan konstatasi bahwa kedudukan yurisprudensi hanyalah sebatas asesori hukum yang bersifat komplementer dan bukannya elementer. Melalui Undang-undang aquo yurisprudensi  dikembalikan kepada habitatnya yang orisinal  yakni sebagai sumber hukum manakala undang-undang tidak atau belum mengaturnya (rechtsvacuum),  dan bukannya sebagai penganulir undang-undang.

Kado Ketua MA Baru
 Seiring dengan terpilihnya ketua MA yang baru, maka menjadi menarik untuk menunggu dan melihat reaksi dan sikap ketua MA terhadap kasasi yang diajukan oleh JPU terhadap putusan bebas Muhdi Pr. Ditengah hiruk pikuk tekanan publik dan mass media yang mengharapkan terkuaknya labirin pembunuhan Munir melalui instrumen peradilan.  Beranikah ketua MA tidak menerima kasasi yang diajukan JPU tersebut (niet onvantkelijke verklaard) dengan dalih bahwa KUHAP jelas-jelas mengatur pengecualian kasasi terhadap putusan bebas, dan sekaligus mengatakan bahwa yurisprudensi tetap No. 275/K/Pid/1983 yang selama ini dijadikan acuan, adalah bertentangan dengan konstitusi. Jika sikap demikian yang ditempuh dan diikuti tindakan menganulir yurisprudensi tetap aquo, maka posisi MA jelas lebih fair, proper and wisdom.
Akan tetapi jika memutuskan yang sebaliknya, yakni menerima pengajuan kasasi tersebut. Maka sejumlah implikasi hukum telah menghadang MA, yakni: Pertama MA jelas telah bertindak inskonstitusional, yakni telah melakukan perbuatan hukum yang melampaui kewenangan dan atau bertindak sewenang-wenang (detournement de povoir atau willekeur). Konsekuensinya, produk hukum MA berupa yurisprudensi yang melanggar UU harus dapat diajukan review lewat MA, bahkan lewat peradilan TUN. Ketiadaan regulasi yang mengatur hal yang demikian ini bukan berarti tidak boleh, pasalnya UU pokok Kehakiman menegaskan, hakim dilarang menolak perkara dengan dalih belum ada peraturannya. Sementara itu di lain sisi, pengajuan judicial review terhadap yurisprudensi melalui MA. Sulit membayangkan terjadinya peradilan yang fair dan impartial ketika MA harus menguji produk hukum yang dibuatnya sendiri. Jika yang demikian ini terjadi, maka sungguh ironi  MA sebagai pemuncak kekuasaan kehakiman justru menciptakan anomali hukumnya sendiri; Kedua, Anomali hukum yang terjadi akan semakin memperburuk citra dan kinerja MA itu sendiri yang selama ini terkesan konservatif dan arogan, simak saja resistensi masyarakat terhadap perpanjangan usia hakim agung dan juga kukuhnya sikap MA yan tidak mau diaudit oleh BPK; Ketiga, secara langsung maupun tidak langsung MA ikut memberi kontribusi terhadap  rusaknya sistim peradilan pidana dan juga sistim ketatanegaraan yang mengedepankan mekanisme cheks and balance. Selain itu perlu diingat, bahwa salah satu faktor penyebab buruknya kinerja peradilan di Indonesia adalah ketidak pastian hukum (uncertainty) yakni hukum tidak dapat diprediksi larinya mau kemana, ganti kepala ganti interpretasi. Oleh karena itu jangan persalahkan maraknya mafia peradilan dan ketidak patuhan hukum di kalangan aparat hukum terhadap sistim peradilan di Indonesia yang sulit ditebak, tidak akuntabel serta tidak transpran itu. Jangan pula dipersalahkan jika banyak orang menyebut KUHP sebagai akronim dari “kasih uang habis perkara, kurang uang hukuman penjara”.
Ilustrasi yang buram itu tentu saja tidak kita harapkan terjadi pada awal terpilihnya ketua MA yang baru. Justru inilah momen penting yang harus dilakukan oleh MA untuk menunjukkan independensi dan imparsialitas melalui aktivitas pembenahan dan pemberdayaan institusi peradilan yang paling puncak. Keberanian bersikap tegas untuk mengatakan tidak atau menolak terhadap perkara-perkara hukum yang sejatinya sudah jelas regulasinya  dan tidak perlu interpretasi lagi melalui instrumen yurisprudensi tetap, tidak saja sesuai dengan kedudukan yurisprudensi itu sendiri, tetap juga segendang dan sepenarian dengan ruh reformasi hukum dan sistim ketatanegaraan di cabang-cabang kekuasaan lainnya itu. 
Sejalan itu pula, MA juga perlu melakukan langkah elegan dan taktis untuk menginventarisir dan sekaligus me review produk hukumnya sendiri berupa yurisprudensi tetap, agar sejalan dengan produk hukum lain dan tidak menimbulkan anomali hukum dan sistim peradilan. Langkah semacam ini pernah pula dilakukan oleh MPR yang  mereview produk hukumnya berupa Ketetapan MPR dan Keputusan MPR.
Begitu pula halnya dengan pihak JPU yang sudah terlanjur mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan bebas Muhdi Pr, adalah suatu tindakan terpuji dan terhormat apabila pengajuan kasasi tersebut dibarengi pula dengan pengajuan judicial review ke MK terhadap ketentuan Pasal 244 KUHAP yang tidak mengenal katagori putusan bebas murni (vrijspraak) ataupun putusan bebas tidak murni (verkopte vrijspraak). Jika hal demikian ini dilakukan, sungguh elok dan cantik nian sistim hukum kita yang dibangun dengan semangat kesatria dan profesionalisme. Suatu hari kelak, anak cucu kita akan menjawab pertanyaan: “kalau sudah besar kamu ingin jadi apa?, tukasnya tegas “mau jadi professional hukum!  Allahu bissawab.
      
       Malang, 17 Januari 2009

&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/bebas.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh26DC5qkQjsCXS2Do9-p29b-y3L3mkASgesbXsPOhmeQLn6cxN0o8DNXF4wMgnfonEoS5yNfzrmMPAq_PevFzDpuRPyedpV3UwG3hU9S9ZSgGZqfviobvMniT2gX7QNsREsSWk3h1lUOQe/s72-c/palu.jpeg" height="72" width="72"/><thr:total>5</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-6050416112927100528</guid><pubDate>Fri, 09 Jan 2009 02:14:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-01-09T10:14:52.226+07:00</atom:updated><title>Penipuan dalam Transaksi Pembayaran Dengan Mencicil</title><description>&lt;p style=&quot;border-right: #ffd324 2px solid; padding-right: 5px; border-top: #ffd324 2px solid; padding-left: 5px; background: url(http://lh3.ggpht.com/jaloee/SJnkSrFjzrI/AAAAAAAACXw/l0Kv-9PRepQ/pin.png) #f3f0eb no-repeat 50% 0px; padding-bottom: 5px; margin: 10px auto; border-left: #ffd324 2px solid; width: 300px; padding-top: 20px; border-bottom: #ffd324 2px solid; text-align: center&quot;&gt; 

&lt;br/&gt;Mohon kepada pengunjung 
&lt;br/&gt;untuk memberikan komentar 
&lt;br/&gt;kepada kami, melalui 
&lt;br/&gt;kotak komentar dibawah ini
&lt;br/&gt;terima kasih
&lt;/p&gt;

&lt;div style=&quot;width: 45%; float: left;&quot;&gt;&lt;b&gt;Dengan hormat,&lt;/b&gt;

Saya ingin menanyakan masalah saya, saya merasa telah ditipu oleh customer saya. Sejak 2 bulan ini saya telah beberapa kali menjual product ke customer saya, dan dia selalu melunasinya. Sampai pada saat transaksi terakhir, dia tidak mau membayar tagihan terakhir saya ke dia. Tidak ada alasan apapun, ataupun itikad baik dari dia untuk menyicil tagihan tersebut. 

Saya telah melaporkan kasus ini ke polisi, tetapi polisi mengatakan bahwa ini tidak bisa dibilang penipuan, karena dia sebelumnya sudah ada transaksi dan sudah ada pembayaran. sehingga ini akan menjadi kasus perdata.Kalau memang demikian, berarti dia bisa saja menipu siapa saja dengan cara melakukan transaksi 1 atau 2 kali terlebih dahulu, &lt;/div&gt;

&lt;div style=&quot;width: 45%; float: right;&quot;&gt;
melakukan pembayaran, kemudian pada transaksi ke -3 dia bisa dengan bebas mengatakan bahwa dia tidak mau membayar lagi.Menurut bapak, apa yang harus saya lakukan, dan apakah ada perlindungan hukum bagi kami ?
terima kasih
imanuel
&lt;br/&gt;&lt;br/&gt;
&lt;b&gt;JAWAB : &lt;/b&gt;

Secara hukum, memang mengkualifikasikan perbuatan hukum pidana dan perdata sangat sulit karena tergantung pada pembuktian tentang perbuatan itu sendiri. Namun demikian, putusan untuk menyatakan bahwa apakah perbuatan melawan hukum itu, pidana atau perdata hanyalah hakim yang berhak memutuskan. BUKAN KEPOLISIAN.&lt;/div&gt;

&lt;div style=&quot;clear: both;&quot;&gt;&lt;/div&gt;
&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
Dalam hal kasus anda dimana si pembeli telah melakukan transaksi mencicil sekilas memang telah menghilangkan unsur penipuannya namun demikian seharusnya anda tidak melaporkannya semata-mata telah melakukan penipuan (Pasal 378 KUHPidana). 
Dalam kasus anda tersebut anda juga dapat melaporkannya telah melanggar Pasal 379a KUHPidana. Pasal 379a KUHPidana menyatakan sebagai berikut, &quot;barangsiapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli baran-barag dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara selama-lama 4 Tahun&quot;.
Jadi, agar hak-hak anda tidak dilanggar lebih jauh oleh si pembeli tersebut sebaiknya anda kembali membuat laporan polisi. Jika si Polisi masih menolak laporan, anda sebagai warga masyarakat dapat mengingatkan bahwa tugas pokok kepolisian yakni untuk menerima dan menyelidik suatu laporan masyarakat dan Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menolak laporan tersebut.
&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/penipuan-dalam-transaksi-pembayaran.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><thr:total>6</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-3018944162847705829</guid><pubDate>Fri, 09 Jan 2009 01:42:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-01-09T09:11:44.778+07:00</atom:updated><title>TERKENA PHK SEPIHAK</title><description>&lt;p style=&quot;background:#fff url(http://lh6.ggpht.com/jaloee/SJmSrIWMTBI/AAAAAAAACXo/uGZUMSZjpLE/s144/1178088344844.png) center no-repeat;background-position:15px 50%;text-align:left;padding:5px 20px 5px 50px;border-top:2px solid #ffd324;border-bottom:2px solid #ffd324;&quot;&gt; “ Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan. Tetapi acap kali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita “.&lt;/p&gt;

&lt;div style=&quot;width: 45%; float: left;&quot;&gt;Akhir bulan desember 2008 lalu tiba-tiba saja saya di beritahu kalau saya di berhentikan per akhir januari 2009. Sebagai kompensasi saya mendapat 9 bulan upah dan penghargaan 3x gaji. Saya sudah bekerja selama 9 tahun. 

Menurut atasan saya ini adalah perintah dari direksi, namun saya dilarang menanyakan ini kepada direksi. Kesalahan yang dituduhkan kepada saya, saya di anggap tidak bisa menyelesaiakan sistem komputerisasi di perusahaan. Padahal sistem itu memang hanya di selesaikan 80% saja karena atasan saya dan lagi lagi atas nama direksi menyetop proyek itu.&lt;/div&gt;

&lt;div style=&quot;width: 45%; float: right;&quot;&gt;Setelah proyek itu di stop tidak ada review maupun evaluasi apapun dari pihak atasan maupun direksi. Dua tahun sudah sistem yang 80% itu berjalan, tiba -tiba saya di vonis PHK, atas ketidakselesaian tersebut. Keputusan itu di buat setelah direksi menerima laporan sepihak dari para staf pelaksana. Dan saya tidak pernah diundang untuk klarifikasi. Jelas ini tidak fair. Saya tidak di kasih kesempatan untuk membela diri. 

Berdasar kasus di atas apakah saya harus menerima PHK yang putuskan direksi tanpa perundingan dulu. Dan berhakkah saya menuntut kompensasi lebih besar dari Kepmen jika saya mau menerima PHK tersebut.&lt;/div&gt;

&lt;div style=&quot;clear: both;&quot;&gt;&lt;/div&gt;
&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya .... 

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut :

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. 

(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. 

(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 


Berdasarkan Pasal 151 di atas, jelas dan tegas dalam hal terjadinya PHK, karyawan memiliki hak untuk mendengar alasan perusahaan dalam PHK tersebut dan didengarkan alasan-alasan si karyawan untuk itulah kedua belah pihak membicarakan terlebih dahulu tentang pemutusan hubungan kerja dimaksud. Kalaupun Perusahaan tidak puas dengan kinerja anda dan ingin menyampingkan ketentuan adanya perundingan dengan pekerja tentang PHK, maka yang bisa dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan skorsing terhadap si karyawan tersebut. Bukan langsung PHK. 

Kembali pada PHK tanpa perundingan yang dialami anda, sesungguhnya PHK tersebut batal demi hukum. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 170 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, &quot;Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima&quot;. 
Jadi, jawaban atas permasalahan anda tersebut adalah Anda selaku pekerja tidak wajib/ tidak harus menerima PHK yang dilakukan tanpa perundingan. Anda juga berhak menerima kompensasi yang lebih besar
&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/terkena-phk-sepihak.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><thr:total>13</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-8754583353336583149</guid><pubDate>Fri, 09 Jan 2009 01:31:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-01-09T08:39:54.100+07:00</atom:updated><title>PEMBATALAN SEPIHAK DALAM JUAL BELI</title><description>&lt;p style=&quot;background:#fff url(http://lh4.ggpht.com/jaloee/SGjtZsChf7I/AAAAAAAACEk/N_HAnR0jplA/8.gif) center no-repeat;background-position:15px 50%;text-align:left;padding:5px 20px 5px 50px;border-top:2px solid #ffd324;border-bottom:2px solid #ffd324;&quot;&gt; Cinta membuat kita bergairah dalam hidup ..apa betul begitu ?&lt;/p&gt;
&lt;div style=&quot;width: 45%; float: left;&quot;&gt;Saya mau minta informasi seputar sanksi jika penjual membatalkan secara sepihak : 

1. Sanksinya apa ? apakah betul sanksinya pengembalian tanda jadi sebesar 2 kali lipatnya .

2. apakah ada peraturan / undang-undang yang mengatur sanksi tersebut .

3. jika pembatalan ada unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak penjual masuk kategori PIDANA ( ada pembeli lain yang harganya lebih tinggi dari harga yang sudah disepakati ) atau karena suatu hal harus dibatalkan masuk kategori PERDATA ?

4. menurut pengalaman Bp. WAHYU lebih baik diselesaikan lewat jalur HUKUM ( POLISI / PENGADILAN ) atau secara kekeluargaan, untuk pertimbangan biaya yang timbul untuk proses di kepolisian / pengacara.

Awal mula perkara sebagai berikut :

Saya mengontrak rumah type 21 sampai akhir Juni 2009 , Awal bulan Juli 2008 pemilik rumah menawarkan kepada saya untuk membelinya dengan harga Rp. 35.000.000,- ( tanpa tawar menawar). Kita sepakat dengan membuat perjanjian diatas meterai Tgl. 11 Juli 2008 dengan tanda jadi Rp. 5.000.000,-pelunasan/kekurangan pembayaran dikasih tempo sampai akhir desember 2008. 

Kemudian pada Tgl. 02 September 2008 saya bayar lagi untuk pelunasan sisa angsuran kredit di BTN sebesar Rp. 5.767.940( untuk mengambil sertifikat ) dan pada Tgl. 10 September 2008 yang punya rumah minta tambah lagi Rp. 1.500.000,- sehingga total tanda jadi menjadi :&lt;/div&gt;

&lt;div style=&quot;width: 45%; float: right;&quot;&gt;Tgl. 11 Juli 2008 : Rp. 5.000.000,-
Tgl. 02 September 2008 : Rp. 5.767.940,-
Tgl. 10 September 2008 : Rp. 5.000.000,-

TOTAL TANDA JADI : Rp. 12.267.940,- 

Harga jual Rumah : Rp. 35.000.000,- 
Kekurangan pembayaran : Rp. 22.732.060,-
dikurangi sisa kontrak : Rp. 331.034,- 
kekurangan yg hrs dibayar : Rp. 22.401.026,- 

untuk kekurangannya saya mengajukan kredit di BTN , pas mau akat kredit pada Tgl. 22 Desember 2008 baru muncul permasalahan istri dari pihak penjual tidak mau tanda tangan balik nama dengan alasan tidak setuju rumah dijual (padahal sudah berjalan 6 bulan kesepakatan jual beli dan waktu itu ada NOTARIS yang menjadi saksi kalo istrinya tidak mau tanda tangan dan sudah dijelaskan sama NOTARIS kalo batal ada aturan mainnya / sanksi tapi mereka tidak menggubrisnya) keliatan ada masalah intern mereka berdua (pembagian hasil penjualan). Dari pihak suami dia merasa rumah yg dijual bukan harta gono gini (di beli sebelum menikah) jadi hasil pembagian suami porsi lebih banyak tapi kemauan sang istri dia yang mengatur pembagiannya, gara-gara masalah itu jadi gagal akad kredit sampai sekarang belum ada kepastian (padahal jelas-jelas di perjanjian tertulis suami akan bertanggung jawab jika timbul sengketa atau masalah dikemudian hari atas penjualan rumah tersebut). &lt;/div&gt;

&lt;div style=&quot;clear: both;&quot;&gt;&lt;/div&gt;
&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
Pihak penjual sekarang minta tambahan uang sebesar 5.000.000,- dengan dalih untuk dana konpensasi biar istrinya mau tanda tangan apa nggak lucu mereka yg punya masalah kok di bebankan ke saya, mereka juga tidak takut diproses lewat jalur hukum karena yg batalkan istrinya bukan dia. Selang 4 hari berubah lagi minta tambah 3 juta tidak jadi 5 juta kalo tidak setuju mereka mengancam akan dijual kepihak lain dengan harga lebih tinggi (karena mereka menganggap perjanjian hangus karena lewat akhir desember 2008 padahal gara-gara mereka membatalkan sepihak jadi kelewat batas dari perjanjian) atau jika batal di cuma mau bayar 18 juta dari total sanksi pembatalan sepihak yaitu Rp. 24.535.880,- dengan dalih kemampuan mereka cuma segitu padahal dia punya aset :

1. Sebidang tanah (tegalan/kebun ).
2. Rumah yang sekarang mau saya beli.
3. Sebidang tanah hasil pembagian warisan tahun 2008. 

Sebaiknya langkah apa yang harus saya tempuh PAK SUMALI ?
&lt;b&gt;JAWAB :&lt;/b&gt;

1) Pasal 1464 KUHPerdata menyatakan bahwa jika pembelian dilakukan dengan uang panjar, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian tersebut dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjar. 

Jadi terkait dengan pasal tersebut, karena pembelian tersebut telah diberikan uang muka maka penjual tidak dapat mengklaim atas pembatalan perjanjian jual beli, dengan dalih apapun. Adapun sanksi bagi penjual yang membatalkan secara sepihak, pembeli dapat menuntut pengembalian uang muka pembelian, pengantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya yang timbul atas transaksi jual beli tersebut (Pasal 1501 KUHPerdata). 

Mengenai pengembalian uang muka (tanda jandi), secara khusus tidak diatur tentang kewajiban penjual untuk mengembalikan 2 X lipat, namun hukum mensyaratkan apa yang telah ditentukan dalam Pasal 1501 KUHPerdata (maaf, isinya terlalu banyak untuk dikutip :-D)

2) Peraturan secara khusus tidak ada karena transaksi jual beli secara umum telah diatur dalam KUHPerdata, yang tidak menutup kemungkinan jika ada indikasi pidana maka ketentuan pidananya tunduk pada ketentuan KUHPidana

3) Pembatalan perjanjian termasuk dalam lingkup Perdata, mengenai alibi seperti yang anda kemukakan, menurut saya, belum dapat dikatakan sebagai kategori PIDANA karena unsur menguntungkan bagi penjual secara hukum sah-sah saja diterapkan penjual. Jadi, jika anda bersikukuh pembatalan dengan unsur kesengajaan menguntungkan penjual, anda harus melengkapinya dengan unsur-unsur yang lain seperti adanya penipuan atau pemerasan. Saya tertarik dengan &quot;penjual minta uang 5 jt yg kemudian turun menjadi 3 jt&quot;, bagi saya hal tersebut dia telah melakukan pemerasan dan segala bentuk transaksi jual beli yang dilakukannya dapat digolongkan sebagai penipuan karena pada kenyataannya si Penjual ternyata tidak dapat menyelesaikan permasalahan internal dengan istrinya.

4) Menurut saya, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan karena hal itu adalah cara penyelesaian yang paling praktis dan mudah. Jika secara kekeluargaan ternyata tidak dapat diselesaikan, tentunya anda sebagai pembeli yang dirugikan memiliki opsi untuk penyelesaian masalah tersebut melalui jalur hukum
&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/pembatalan-sepihak-dalam-jual-beli.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><thr:total>60</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-2199220343362035313</guid><pubDate>Fri, 09 Jan 2009 01:18:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-01-09T08:30:15.796+07:00</atom:updated><title>KONSULTASI PENGAMBILAN SERTIFIKAT</title><description>&lt;div style=&quot;width: 45%; float: left;&quot;&gt;Sekiranya mohon bantuan/ informasi cara menyelesaikan masalah ini.

Saudara saya (BUDE) membeli rumah di cileungsi dengan cara over kredit dari bank BTN secara dibawah tangan dengan tidak melapor kepada bank. pembelian tersebut tidak konsultasi mau pun dibicarakan dengan pihak keluarga. Pihak keluarga baru tahu setelah terjadi jual beli tersebut jauh hari. Ternyata saudara saya adalah tangan/ pihak ketiga yang membeli dari tangan kedua dan melanjutkan angsuran dengan masih mengunakan nama pihak pertama(debiture BTN). 

Selang waktu saudara saya sakit dan meninggal dunia dengan meninggalkan anak. Angsuran BTN diteruskan oleh saudara-saudara dengan harapan peninggalannya tidak hilang di sita. pada bulan desember 2008 angsuran telah lunas. Pihak keluarga bingung bagaimana cara mengambil sertifikat karena dari keluarga tidak ada yang tahu keberadaan pihak/ tangan pertama, dan kedua. 

Pernah ditanyakan katanya bisa mengunakan surat pengadilan untuk mengantikan keberadaan pihak pertama yang tidak di ketahui keberadaannya. Bila bisa surat pengadilan apakah yang dibutuhkan dan harus dibuat dipengadilan mana dan berapa kemungkinan biayanya. atau mungkin ada cara lain?&lt;/div&gt;

&lt;div style=&quot;width: 45%; float: right;&quot;&gt;&lt;b&gt;JAWAB :&lt;/b&gt;

Terima kasih telah menghubungi saya .... Permasalahan anda cukup pelik ...saran saya coba anda konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak BTN tentang adanya peralihan kredit dimaksud tentunya dengan membawa bukti2 pelunasan dan dokumen over kredit tsb ... Hal ini perlu anda lakukan karena pada umumnya Bank hanya mengacu pada perjanjian kredit yang telah baku dimana ketika terjadi peralihan kredit kepada pihak ketiga klausul perjanjian kredit tersebut umumnya menyatakan debitur harus memberitahukan kepada kreditur untuk persetujuannya ... 

Karena pihak pertama tidak diketahui keberadaannya, demi kepastian hukumnya, anda harus mengajukan permohonan ketidakhadiran pihak pertama tersebut kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup keberadaan objek (rumah KPR tsb). Ketidakhadiran dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu peristiwa hukum seperti yang anda alami. Gunanya adalah untuk menegaskan tentang ketidakhadiran si Pihak pertama tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 470 KUHPerdata yang menyatakan, &lt;/div&gt;

&lt;div style=&quot;clear: both;&quot;&gt;&lt;/div&gt;


&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
&quot;Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur pengelolaannya, dan bila telah lampau sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah mati, maka atas permohonan orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam keadaan tidak hadir itu boleh dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang kematiannya, dengan cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal yang lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini diharuskan, pun sekiranya kuasa yang diberikan atau pengaturan yang diadakan oleh orang dalam keadaan tidak hadir itu telah berakhir lebih dahulu&quot;.
&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/konsultasi-pengambilan-sertifikat.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><thr:total>4</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-5608694165783542355</guid><pubDate>Tue, 06 Jan 2009 03:36:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-01-06T10:40:46.312+07:00</atom:updated><title>Tiga Organisasi Massa Dukung Muchdi</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcjOteI8aG-EP5elkrnxBc320rzkBRJiKEu7qZPePY2qUOnc_eY0pMLF3dZaTHttaN0cskI5G-p1dlto44FcQbGuX4CaiGU8ym_bituohBTKsJZnDyicdnXwW9KKhoXbZHtyJAWQUl7ltr/s1600-h/MUHDI3.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 225px;&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcjOteI8aG-EP5elkrnxBc320rzkBRJiKEu7qZPePY2qUOnc_eY0pMLF3dZaTHttaN0cskI5G-p1dlto44FcQbGuX4CaiGU8ym_bituohBTKsJZnDyicdnXwW9KKhoXbZHtyJAWQUl7ltr/s320/MUHDI3.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5288020466171618162&quot; /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;span class=&quot;awal&quot;&gt;M &lt;/span&gt;
assa dari tiga organisasi massa memberikan dukungan pada mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu. Massa pertama datang dari Perguruan Silat Tapak Suci, organisasi di mana Muchdi menjadi Ketua Umumnya. Massa Tapak Suci diketahui dari seragam merah berstrip kuning yang disertai logo Tapak Suci di bagian dada sebelah kirinya.

Massa pendukung Muchdi berikutnya adalah Front Betawi Rempug (FBR). Mereka mengenakan kemeja hitam khas Betawi, lengkap dengan tulisan FBR di bagian punggung. Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, mereka juga selalu hadir memberikan dukungan untuk Muchdi.

Pendukung berikutnya adalah organisasi Satria Muda Indonesia, organisasi massa pemuda underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sebagian massa Satria terlihat mengenakan kemeja berwarna merah-putih disertai logo Gerindra, burung garuda. Perlu diketahui, Muchdi juga Wakil Ketua Umum Gerindra, partai yang mencalonkan Prabowo Subianto sebagai presiden.

Namun massa pendukung Muchdi mendapat saingan dari Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum). Massa Kasum hadir lebih pagi, dengan menumpangi sejumlah bus metromini. Pendukung Munir ini mengenakan kaos merah bergambarkan Munir dan bertuliskan &quot;Keadilan untuk Munir Keadilan untuk Semua&quot;. Namun massa pendukung Munir kalah jumlah dari pendukung Muchdi.

Massa kedua kubu ini berebutan masuk ke dalam ruang persidangan utama di Pengadilan Negeri, Ruang Garuda. Mereka satu demi satu berusaha melewati pemeriksaan tiga lapis dari polisi.

Terjadi sahut-sahutan antara kedua kubu yang berseberangan ini. Pendukung Muchdi menyanyikan lagu Indonesia Raya, sementara pendukung Munir mengucapkan yel-yel yang bersemangat. &quot;Hidup Munir!&quot;
&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;

&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/tiga-organisasi-massa-dukung-muchdi.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcjOteI8aG-EP5elkrnxBc320rzkBRJiKEu7qZPePY2qUOnc_eY0pMLF3dZaTHttaN0cskI5G-p1dlto44FcQbGuX4CaiGU8ym_bituohBTKsJZnDyicdnXwW9KKhoXbZHtyJAWQUl7ltr/s72-c/MUHDI3.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-6058744840709676787</guid><pubDate>Tue, 06 Jan 2009 03:12:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-01-06T10:16:23.859+07:00</atom:updated><title>Muchdi Akan Balas Tuntut &#39;Empat Serangkai&#39;</title><description>&lt;span class=&quot;awal&quot;&gt;D &lt;/span&gt;
ibebaskan dari  kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, giliran Muhdi Purwoprandjono menuntut balik. Menurut kuasa hukumnya, M Lutfie Hakim mengatakan Muhdi akan menuntut &#39;empat serangkai&#39; yakni istri Munir, Suciwati, Koordinator Kontras, Usman Hamid, Hendardi, dan Pungky. Keempatnya pernah bersaksi dalam kasus Muchdi.

&quot;Bukan kami yang menuntut, tapi terdakwa,&quot; kata Lutfie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008.
&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
Ditambahkan Lutfie, rencana menuntut &#39;empat serangkai&#39; sudah direncanakan sejak lama. &quot;Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada rumor bahwa Muchdi adalah perencana. Sudah diniati kalau persidangan selesai, tuntut balik,&quot; kata Lutfie.

Terkait putusan bebas Muchdi, Lutfie mengatakan itu sesuai prediksi tim kuasa hukum. &quot;Dari semalam waktu diwawancara TV One, kami merasa yakin keputusan pada hari ini akan menyatakan Muchdi bebas,&quot; kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menvonis bebas Muchdi Pr. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi dihukum 15 tahun pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Muchdi telah memerintahkan Pollycapus membunuh Munir.
&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/muchdi-akan-balas-tuntut-empat.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><thr:total>1</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-513368544969219803</guid><pubDate>Tue, 06 Jan 2009 02:51:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-01-06T09:54:49.465+07:00</atom:updated><title>Istri Munir: Putusan Bebas Muchdi Menyakitkan</title><description>&lt;span class=&quot;awal&quot;&gt;S &lt;/span&gt;
uciwati, istri almarhum aktivis HAM Munir, menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Muchdi Pr, sangat menyakitkan.

&quot;Saya pikir putusan ini menyakitkan,&quot; katanya seusai sidang putusan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, perjuangan dirinya untuk menegakkan keadilan, hasilnya dapat dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Muchdi Pr.

Ia juga mempertanyakan keberadaan majelis hakim, yang salah seorang anggotanya merupakan hakim yang membebaskan Tommy Soeharto.

&quot;Masyarakat bisa melihat majelis hakim itu tidak kredibel,&quot; katanya.

Menurut Suciwati, putusan itu sarat dengan intervensi yang dapat ditunjukkan dengan banyaknya orang-orang pendukung Muchdi untuk mempengaruhi putusan hakim.

&quot;Itu dibuktikan dengan orang-orang pendukung Muchdi menguasai PN Jaksel,&quot; katanya.

Sementara Koordinator LSM Kontras, Usman Hamid, menyatakan, putusan itu tidak menyurutkan perjuangan untuk menuntut keadilan.

&quot;Kami tidak akan menyerah,&quot; katanya.

Dirinya belajar saat terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus yang dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

&quot;Di PN, Pollycarpus bebas, tapi dalam PK dia divonis 20 tahun,&quot; katanya.
&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
Sidang kasus pembunuhan Munir di PN Jakarta Selatan hari ini menetapkan vonis bebas bagi terdakwa, Muchdi Pr.

&quot;Menyatakan Muchdi Pr tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yang didakwakan,&quot; kata pimpinan majelis hakim perkara tersebut, Soeharto, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Muchdi Pr dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi.

&quot;Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan pertama tersebut,&quot; katanya. 

Seperti diketahui, JPU mendakwa terdakwa dendam terhadap Munir karena terdakwa dicopot sebagai Danjen Kopassus yang dijabat hanya 52 hari saja.

Pencopotan itu terkait dengan kekritisan Munir yang mengangkat masalah kasus penculikan aktivis oleh Tim Mawar dari Kopassus.

Serta Munir dianggap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen, RUU TNI dan RUU Teroris.

Dalam dakwaan juga, Muchdi Pr didakwa telah memberikan sarana untuk pembunuhan Munir, seperti, pemberian uang terhadap Pollycarpus sebesar Rp10 juta pada 10 Juni 2004, Rp2 juta sebanyak dua kali, dan Rp3 juta saat Pollycarpus diperiksa penyidik.

Hingga dengan pengangkatan terdakwa sebagai Deputi V BIN, telah memberikan peluang untuk melakukan tindakan pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir. 
(*)
&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/istri-munir-putusan-bebas-muchdi.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-6973411694172319775</guid><pubDate>Tue, 06 Jan 2009 02:34:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-01-06T09:48:39.891+07:00</atom:updated><title>KOMENTAR ANDA TENTANG SIDANG MUNIR !</title><description>&lt;div align=&quot;left&quot;&gt;&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCJe4SGjWBCQFp8Fipszbv3omPM-R7C6RfKmUa9X9RB7mUB77cada35avxXELnb0mihPjiYmCn3SVNJvXE5j1pK_Tkwlg7DPtBYc10YIOemFsIiBi2il5573o8e9bRqAKeUnquYvsFxHRz/s1600-h/suci.jpeg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 145px; height: 145px;&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCJe4SGjWBCQFp8Fipszbv3omPM-R7C6RfKmUa9X9RB7mUB77cada35avxXELnb0mihPjiYmCn3SVNJvXE5j1pK_Tkwlg7DPtBYc10YIOemFsIiBi2il5573o8e9bRqAKeUnquYvsFxHRz/s320/suci.jpeg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5288006252183425794&quot; /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;span class=&quot;awal&quot;&gt;C &lt;/span&gt;
oba tanya suciwati.. Ada apa dengan semua ini.. mencoba melakukan manuver-manuver hukum..coba bayangkan bagaimana PK juga bisa dilakukan oleh Kejaksaan yang sebetulnya hanya oleh terdakwa..KUHAP jadi tidak berlaku..jadi sebetulnya siapa yang merekayasa..semua harus benar-benar obyektif dan jangan sampai terbawa oleh opini yang dibuat oleh kelompok2 tertentu yang mengatas namakan HAM yang akhirnya merusak kepastian hukum.. :)

sekarang kejaksaan akan melaksanakan kasasi..coba baca lagi bagaimana kasasi itu bisa dilakukan..kalau inipun dilanggar bagaimana hukum di Indonesia ini dijalankan..

saya juga tidak membenarkan Muhdi atau Policarpus (bahkan saya tidak mengenalnya), tapi siapapun kalau kita lihat proses persidangan semua penuh dengan tekanan-tekanan dari pihak tertentu, penuh dengan rekayasa. Pokoknya mereka harus dihukum.. Itu muatanya.. Lalu ketika Muhdi bebas dari segala tuntutan semua bicara tidak adil dan tidak berperikemanusiaan. Tapi siapapun hakimnya tidak dapat menjatuhkan hukuman karena memang alat-alat buktinya tidak cukup..Jadi salah siapa? Polisi ketika menyidik tidak maksimal..
Jaksa dengan alat bukti dari kepolisian tidak punya rasa percaya diri yang kuat karena memang dari awal pembuktiannya sangat lemah sekali..(:

Oleh karena itu satu keyakinan bahwa kalau benar Munir dibunuh (masih menjadi pertanyaan karena VER-nya tidak dibuat oleh saksi ahli dari Indonesia) , maka pembunuhnya masih berkeliaran di sana..siapapun itu ..

Jadi kita jangan terbawa oleh opini-opini yang dibuat oleh mereka yang mengatakan pejuang-pejuang HAM yang pada dasarnya mereka itu yang merusak HAM itu sendiri, mengatakan mereka yang paling benar sehingga kepastian hukum di Indonesia semakin tidak jelas..
&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;

&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2009/01/c-oba-tanya-suciwati.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCJe4SGjWBCQFp8Fipszbv3omPM-R7C6RfKmUa9X9RB7mUB77cada35avxXELnb0mihPjiYmCn3SVNJvXE5j1pK_Tkwlg7DPtBYc10YIOemFsIiBi2il5573o8e9bRqAKeUnquYvsFxHRz/s72-c/suci.jpeg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-5661696835649680270</guid><pubDate>Thu, 18 Dec 2008 02:32:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-12-18T09:43:07.806+07:00</atom:updated><title>RUU MA AKAN DISAHKAN</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9i0lcKrBZImIkPllT8mHVXtAy1eRTq8FSEMmYYFtGlvnYk8YajQ1G_CTS0f7SpYnvtp_Ln0B0e7guazc7Knd_dUebR4i2YP6l0ALsbQhjYMfYfe7EWEBmfyZMyTw4OjVfhKzgX9Cq3vOv/s1600-h/cV2cmZnum1.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 250px; height: 250px;&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9i0lcKrBZImIkPllT8mHVXtAy1eRTq8FSEMmYYFtGlvnYk8YajQ1G_CTS0f7SpYnvtp_Ln0B0e7guazc7Knd_dUebR4i2YP6l0ALsbQhjYMfYfe7EWEBmfyZMyTw4OjVfhKzgX9Cq3vOv/s320/cV2cmZnum1.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5280952745803493986&quot; /&gt;&lt;/a&gt;

&lt;span class=&quot;awal&quot;&gt;K&lt;/span&gt;endati masih menuai pro dan kontra, namun DPR bersikukuh akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna pagi ini.

Sidang paripurna rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Paripurna Nusantara II DPR RI. Selain itu akan mengesahkan RUU MA, DPR juga akan mengesahkan empat RUU lain. Yaitu RUU tentang Penetapan Perpu No 2/2008 tentang perubahan atas UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia.

RUU tentang Penetapan Perpu No 3/2008 tentang Perubahan atas UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, RUU tentang Penetapan Perpu No 4/2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan, serta RUU tentang Kesejahteraan Sosial.

&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;

&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2008/12/k-endati-masih-menuai-pro-dan-kontra.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9i0lcKrBZImIkPllT8mHVXtAy1eRTq8FSEMmYYFtGlvnYk8YajQ1G_CTS0f7SpYnvtp_Ln0B0e7guazc7Knd_dUebR4i2YP6l0ALsbQhjYMfYfe7EWEBmfyZMyTw4OjVfhKzgX9Cq3vOv/s72-c/cV2cmZnum1.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-7496836434976445110</guid><pubDate>Mon, 15 Dec 2008 02:24:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-12-15T09:45:52.475+07:00</atom:updated><title>KRONOLIGIS KASUS MUNIR :)</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsSnTChyBqjJ2gqEi0gTtWLxvIE9mBTmcLUPEDIDNABX-AC1mcPkTs7955JaF38IUzPPT8YKN8ftRB1RdCryMi-5GXjJM-5rp8KqP4bNOBzLWnnKAO5ffiT2dmYzmBzizd9hD5FIpz1xxO/s1600-h/SIDANG2.jpeg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 115px; height: 87px;&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsSnTChyBqjJ2gqEi0gTtWLxvIE9mBTmcLUPEDIDNABX-AC1mcPkTs7955JaF38IUzPPT8YKN8ftRB1RdCryMi-5GXjJM-5rp8KqP4bNOBzLWnnKAO5ffiT2dmYzmBzizd9hD5FIpz1xxO/s320/SIDANG2.jpeg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5279840986192931186&quot; /&gt;&lt;/a&gt;Munir’s Case in Chronological Order
(7 September 2004 – 16 January 2005)  :#
&lt;span class=&quot;awal&quot;&gt;I&lt;/span&gt;ndonesian human rights activists and founder of Commission for Disappeared Persons
and Victims of Violence (KontraS) and Imparsial, Munir (39 year-old) died on Garuda
flight 974 while en route from Jakarta to Amsterdam to pursue graduate studies. Based
on its national law, the Netherlands government has conducted autopsy to Munir’s
body.
12 Sept 2004
The funeral of Munir in Batu, Malang, Eatern Java.
11 Nov 2004
Munir’s family was informed by Dutch media on the finding of the autopsy conducted by
the Dutch Forensic Institute. The finding has revealed the fact that the cause of death
was the presence of a lethal dose of arsenic in Munir’s body.
12 Nov 2004
Suciwati, Munir’s wife, visited Indonesian Police Headquarters to ask the finding of the
autopsy but she did not get it. President Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) vowed to
follow up the case. Several Indonesian NGOs gathered at KontraS’ office for a press
conference. They asked the Indonesian government to investigate the case and to
submit the finding of the autopsy to Munir’s family. Moreover, they also asked an
independent fact finding team to investigate the case. Several people echoed similar
messages across the country.
18 Nov 2004
Indonesian Police Headquarters sent a team including a forensic expert and Mr. Usman
Hamid (KontraS’ Coordinator) to the Netherlands. The team was there to obtain the
result of the autopsy as well as to discuss it with the expert in the Dutch Forensic
Institute. The team did not get the result since they failed to follow administrative
procedure asked by the Netehrlands government.
20 Nov 2004
Munir’s wife, Suciwati, was terrorized at her house in Bekasi.
22 Nov 2004
Suciwati and several Indonesian NGO activists visited the Indonesian parliament (The
Third Commission). The Commission and Munir’s families have agreed to ask the
government to set up an independent investigation team.
23 Nov 2004
The General Session of the parliament has agreed to ask the government to set up an
independent investigation team and to submit the result of the autopsy to Munir’s family.
Moreover, the parliament has set up its own investigation team.
24 Nov 2004
Suciwati and several Indonesian NGO activists met the president in Presedential
palce. The presedent again vowed for an independent investigation team for the case.
26 Nov 2004
Imparsial dan KontraS submitted a draft on their suggestion for an independent
investigation team to the president. The spokesman of the president, Mr. Andi
Malarangeng, received the draft. The draft contained several sugestions on the form,
the mechanism and the potential candidate of the team.
28 Nov 2004
Indonesian Police has examined eight Garuda (the Indonesian airlines) crew who were
in the same flight with Munir. Twenty one persons have been examined so far.
2 Des 2004
Several activists and human rights violation victims rallied in front of presidential palace
asking president’s commitment to set up an independent investigation team. :z --&gt; :z --&gt; :z --&gt; :z --&gt; :z --&gt; :z --&gt; :z --&gt;
&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;  :f   :D   :)   ;;)   :x   :$  x(   :? 

 :@   :~   :|   :))   :(   :s   :((   :o

21 Des 2004
The Indonesian police, the attorney general, the department of law and human rights as
well as Indonesian human rights activists had a meeting in the Indonesian Police
Headquarters to discuss the follow up of the idea of independent investigation team.
23 Des 2004
President SBY declared a Fact Finding Team for Munir’s case involving some people
from civil society. The team will support the police in Munir’s case.
11 Feb 2005
The team asked the police for a reconstruction of the case. The police told the team that
reconstruction should be adressed to Garuda.
24 Feb 2005
The chief of the team, Brigadier General Marsudi Hanafi made his opinion clear to the
public. He said Garuda did not want to cooperate for a reconstruction process.
28 Feb 2005
Brigadier Marsudi Hanafi also stated that Garuda was trying to cover up the death of
Munir. Garuda has not shown its commitment for a reconstruction process. Moreover,
Garuda also has allegedly issued a fake letter of assignment for one of their pilots
namely Pollycarpus.
3 Mar 2005
The Fact Finding team met the president to submit its progress report on the case. The
team has found evidence on conspiracy activities behind the death of Munir. The chief
of the team, Brigadier Hanafi, announced a strong indication of conspiracy involving
several persons in Garuda as well as its director. They played direct and inderect role in
the case. Therefore, Munir’s death was not an individual crime activities.
4 Mar 2005
The Chief of Indonesian Police, Da’i Bachtiar, shared his agreement on the finding of the
team saying the involvement of Garuda’s director in Munir’s case.
7 Mar 2005
The parliament investigation team declared that Pollycarpus did not tell the truth during
the hearing with the parliament.
8 Mar 2005
Several Indonesian human rights organization will address Munir’s case to the United
Nations Commision on Human Rights General Session in Geneve, Switzerland, on
March 14 until April 22, 2005 because Munir is an international human rights activist.
10 Mar 2005
Pollycarpus did not come to the Indonesian police headquarters following an order by
the police for a meeting. He told the police his body was not well.
12 Mar 2005
The chief of fact finding team, Brigadier General Marsudi Hanafi issued a statement
saying his disappointment on the work of Criminal Divison of Indonesian Police
Headquarters in investigating Munir’s case.
14 Mar 2005
Investigators from Criminal Divison Penyidik started the investigation process for
Pollycarpus. The investigation process took 13 hours long by using lie detector.
15 Mar 2005
The police again investigated Pollycarpus.
15 Mar 2005
The fact finding team has recommended six potential suspects. Four of them are from
Garuda.
16 Mar 2005
The chief of National Intelligence Agency (NIA), Major General, Syamsir Siregar, denied
the involvement of agency’s officer in Munir’s case.
18 Mar 2005
The police announced officially that Pollycarpus was a suspect. He would stay in
Indonesian Police Headquarters for further process.
23 Mar 2005
Suciwati delivered her testimony before the United Nations Commission Session in
Geneve, Switzerland.
26 Mar 2005
The chief of NIA, Syamsir Siregar, denied that Pollycarpus was a member of NIA.
&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2008/12/kronoligis-kasus-munir.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsSnTChyBqjJ2gqEi0gTtWLxvIE9mBTmcLUPEDIDNABX-AC1mcPkTs7955JaF38IUzPPT8YKN8ftRB1RdCryMi-5GXjJM-5rp8KqP4bNOBzLWnnKAO5ffiT2dmYzmBzizd9hD5FIpz1xxO/s72-c/SIDANG2.jpeg" height="72" width="72"/><thr:total>20</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-2338866768781030711</guid><pubDate>Sat, 13 Dec 2008 06:23:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-12-13T13:27:44.410+07:00</atom:updated><title>ADA YANG KOMENTAR TENTANG MUNIR !!!! !???</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBtBmMvD3N_8-i2K-peorxfAjTIXAFlnHOCTEA3N0v6aJvYXswtXUcHkDolr47Bry7jsrQ8fiwaPf95ktGjCzIkBe1DuMZhDJVoeuoRZKH2t9t0A5T2CVRp41MaofM9NGxbW4hLMjHzGOU/s1600-h/munir.jpeg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 125px; height: 150px;&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBtBmMvD3N_8-i2K-peorxfAjTIXAFlnHOCTEA3N0v6aJvYXswtXUcHkDolr47Bry7jsrQ8fiwaPf95ktGjCzIkBe1DuMZhDJVoeuoRZKH2t9t0A5T2CVRp41MaofM9NGxbW4hLMjHzGOU/s320/munir.jpeg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5279157353072840466&quot; /&gt;&lt;/a&gt;

Adakah Intervensi Pada Persidangan Kasus Munir ?
Lihat Proses sidangnya klik disini :http://video.okezone.com/play/2008/12/11/236/5722/budi-santoso-kembali-absen-di-sidang-munir
&lt;span class=&quot;awal&quot;&gt;P&lt;/span&gt;
engadilan terhadap Muchdi PR, tersangka kasus pembunuh Munir di PN Jakarta Selatan sudah berjalan sekian kali, dan sejauh ini secara teknis terkesan lancar. Apa yang dikhawatirkan banyak pihak tentang adanya intervensi dari pihak luar maupun dari dalam negeri yang dapat mengganggu kelancaran sidang, alhamdulillah tidak pernah terjadi.

Sebagaimana pernah dilansir sejumlah media beberapa waktu lalu, Direktur Institute for Policy Studies (IPS) Fadli Zon pernah mengungap indikasi adanya intervensi Kongres Amerika Serikat terhadap proses hukum kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir. Fadil Zon menyebutkan adanya dua surat dari Kongres AS, yakni pada 27 Oktober 2005 dan 3 November 2006 sebagai bentuk intervensi pihak AS terhadap proses hukum kasus Munir.
&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
Namun, jika cara menilainya agak kita perluas, saya justeru memahami bahwa isi surat dari Kongres AS itu, substansinya justeru bukan sebagai upaya intervensi tetapi lebih sebagai sebuah pesan moral. Dalam kedua surat Kongres AS tersebut, sangat tampak adanya pesan moral tersebut. Pada surat pertama yang ditandatangani oleh 50 anggota Kongres AS, dinyatakan bahwa Kongres AS peduli terhadap HAM dan menaruh perhatian pada pembunuhan dan investigasi kasus Munir. Mereka juga mendukung terbentuknya tim pencari fakta (TPF) kasus Munir demi terselesaikannya kasus itu. Sedangkan pada surat yang kedua yang ditandatangani oleh empat anggota Kongres AS dinyatakan bahwa Kongres AS menyatakan kecewa karena penanganan kasus pembunuhan Munir berjalan di tempat.

Dorongan AS tersebut kini telah membuahkan hasil untuk perbaikan kondisi HAM dan penegakkan hukum di republik ini. Apa yang dikhawatirkan oleh Fadli Zon bahwa surat Kongres AS itu telah mengganggu kepentingan nasional RI sama sekali tidak terbukti. Lihat saja, setelah kasus pembunuhan Munir digelar di pengadilan, kepentingan nasional yang mana yang telah terganggu? Justeru sebaliknya, publik Indonesia telah mendapatkan sebuah pendidikan politik yang bagus. Setidaknya, ada dengan pengadilan kasus Munir tersebut, sebuah kemajuan signifikan di bidang hukum dan penegakkan HAM sedang terjadi di negeri ini. Bahwa siapapun yang bersalah, dari mana asal institusinya, tidak akan pernah lepas dari tuntutan hukum. Termasuk juga bagi Muchdi PR, mantan Danjen Kopassus dan mantan Deputi V lembaga telik sandi itu.

Demikianpun intervensi dari dalam negeri, juga terkesan tidak ada. Kopassus dan BIN kendatipun telah “dipojokkan” oleh berbagai pihak sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas kematian Munir, sangat tampak sikap kooperatifnya. Setidaknya media massa belum pernah memberitakan bahwa BIN atau Kopassus telah melakukan upaya-upaya destruktif penuh intrik untuk menggagalkan pelaksanaan sidang pengadilan kasus Munir tersebut. Karena kedua institusi itu sangat menyadari bahwa mereka sama sekali tidak kebal hukum. Setiap anggotanya yang terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh pimpinannya masing-masing justeru didorong untuk mentaati hukum yang berlaku. Sebuah pemandangan positif yang patut kita banggakan.

Kalau soal pencabutan BAP oleh para saksi di depan sidang, itu adalah hal yang jamak terjadi dalam persidangan-persidangan di pengadilan selama ini. Tidak hanya terjadi pada Budi Santoso yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dari upaya melenyapkan Munir. Beralasan atau tidaknya pencabutan BAP oleh Budi Santoso dan beberapa staf dari BIN itu kita serahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim yang memimpin persidangan. Karena hakim saat ini sudah bebas dari pengaruh politis. Hakim-hakim saat ini tidak bisa lagi diintervensi oleh pihak manapun, termasuk para pejabat negara seperti terjadi pada era Orba. Para hakim sudah independen untuk menentukan putusannya.

Sebagai bangsa, kita berharap persidangan kasus Munir dapat berakhir dengan adil. Kita dukung semua pihak, lebih-lebih aparat penegak hukum yang saat ini sedang bekerja keras untuk mengungkap pelaku pembunuhan Munir, dengan tetap berpegang pada koridor-koridor hukum yang ada. Jangan lagi ada rekayasa, jangan lagi ada salah tangkap dan seterusnya, yang justeru membuat wajah hukum di negeri ini menjadi sasaran cemoohan bangsa lain. 
&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2008/12/ada-yang-komentar-tentang-munir.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBtBmMvD3N_8-i2K-peorxfAjTIXAFlnHOCTEA3N0v6aJvYXswtXUcHkDolr47Bry7jsrQ8fiwaPf95ktGjCzIkBe1DuMZhDJVoeuoRZKH2t9t0A5T2CVRp41MaofM9NGxbW4hLMjHzGOU/s72-c/munir.jpeg" height="72" width="72"/><thr:total>4</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-5251276316049469858</guid><pubDate>Fri, 12 Dec 2008 07:02:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-12-12T14:04:33.872+07:00</atom:updated><title></title><description>&lt;span class=&quot;awal&quot;&gt;S&lt;/span&gt;
URAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada hari ini, ........ tanggal ......... Juni  2008 , kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.   Nama               : Muhammad Shohib, S.Psi
      Jabatan   : Pembantu Dekan III Fakultas Psikologi
      Alamat             : Jln. Raya Tlogomas No. 246 Malang
            
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas mana Universitas Muhammadiyah Malang yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
 
2.   Nama               : Mukti M.W
            Jabatan             : Pimpinan Focus Enterprise
            Alamat             : Jln. Kartini II/C-5 Semarang
 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas mana diri senidiri sebagai Pimpinan Focus Enterprise yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
 
Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut dibawah ini.

&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
Pasal 1             
Lingkup Kerjasama
1. Terhitung tanggal pada surat ini maka mulai hari ini PIHAK PERTAMA mengadakan bursa kerja (job fair) bekerjasama dengan PIHAK KEDUA 
2. Bahwa PIHAK KEDUA sebagai Event Organizer menyusun dan mengatur kegiatan tersebut dengan baik.
 
Pasal 7             
Kewajiban Masing-Masing Pihak
 
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Mengelola kegiatan pada pasal 1 secara profesional.
2. Memberikan laporan pendapatan penjualan tiket pendaftaran peserta job fair pada setiap tanggal 14, 15 dan 16 Agustus 2008.
3. Memberikan laporan kemajuan perusahaan setiap bulan secara tertulis bersamaand dengan laporan keuangan.
 
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga rahasia perusahaan.
2. PIHAK KEDUA tidak berhak menarik kembali sahamnya langsung dari perusahaan, PIHAK KEDUA hanya berhak menjual sahamnya kepada pihak lain.
 
Pasal 8             
Batas Waktu Kerjasama
 
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian ini. Pada tanggal 15 November 2010, surat perjanjian kerjasama ini dinyatakan berakhir dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali dengan surat perjanjanjian baru, atas kesepakatan kedua belah pihak.
 
 
Pasal 9             
Perselisihan
 
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak didalam pelaksanaan pasal pasal dan surat perjanjian ini pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
 
Pasal 10         
Force Majeure
 
1. Yang dimaksud force majeure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan   Perjanjian Kerjasama ini , yang terjadi diluar kekuasaan kedua belah pihak, seperti pemogokan umum, gempa bumi, banjir, sabotase, hura hara, kerusuhan, dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah.
 
2. Apabila terjadi force majeure, PIHAK PERTAMA harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak KEDUA paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi force majeure, dan untuk ini PIHAK PERTAMA tidak dikenakan kewajiban atau denda apapun juga.
 

 
Pasal 11         
Lain-Lain
 
1.      Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.      Hal-hal lain yang tidak tertera dalam surat perjanjian kerja sama ini dapat diatur atas kesepakatan kedua belah pihak
 
 
Pasal 12         
Penutup
 
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat di Palembang pada hari dan tanggal yang sama dengan diatas, dengan disaksikan oleh para saksi dan ditandatangani tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan dibuat rangkap 2 (dua).

&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2008/12/s-urat-perjanjian-kerja-sama-pada-hari.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><thr:total>1</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-2959409775246463435</guid><pubDate>Fri, 10 Oct 2008 02:38:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-10-10T09:44:36.149+07:00</atom:updated><title>CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgx8x1yg5D-S4-HOO0A7-SjNjmr5Mxuell1tveeCw2MTja2VeyfdV-ohJJNu3Jemu3vD7w08DBucKQpPo8B_E5ZheF5wbcutUwrS1umc3KnkbB0XZNfERjj3i3vJgEyE8XSPz1A2bXnPXUY/s1600-h/BARANG.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer;&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgx8x1yg5D-S4-HOO0A7-SjNjmr5Mxuell1tveeCw2MTja2VeyfdV-ohJJNu3Jemu3vD7w08DBucKQpPo8B_E5ZheF5wbcutUwrS1umc3KnkbB0XZNfERjj3i3vJgEyE8XSPz1A2bXnPXUY/s320/BARANG.jpg&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5255350310780000914&quot; border=&quot;0&quot; /&gt;&lt;/a&gt;BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG INVENTARIS
KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Nomor : E.4.c/     /MAWA-UMM/IX/2008


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama   : Drs. Ahmad Mubin, ST.MT
Jabatan  : Kabiro. Kemahasiswaan
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kemahasiswaan UMM yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

2.  Nama   : ______________________
 NIM  : ______________________
 Jabatan  : Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEMU) UMM
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BEMU UMM yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan Serah Terima Barang Inventaris Milik UMM di Kemahasiswaan dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal I

PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU Barang Inventaris Milik UMM berupa seperangkat komputer dan kelengkapannya sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara ini.

Pasal 2

Sejak Berita Acara ini ditandatangani maka tanggung jawab pengurusan barang Inventaris Milik UMM tersebut beralih dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3

Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dalam rangkap dua satu lembar/berkas dipegang oleh PIHAK KESATU dan satu lembar/berkas dipegang oleh PIHAK KEDUA yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan selebihnya untuk tembusan.

Malang, 23 September 2008
PIHAK KESATU      PIHAK KEDUA



  Drs. Ahmad Mubin, ST.MT        ............................................


MENGETAHUI/MENYETUJUI
Pembantu Rektor III



Drs. Joko Widodo, MS.i

&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;

&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2008/10/contoh-berita-acara-serah-terima-barang.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgx8x1yg5D-S4-HOO0A7-SjNjmr5Mxuell1tveeCw2MTja2VeyfdV-ohJJNu3Jemu3vD7w08DBucKQpPo8B_E5ZheF5wbcutUwrS1umc3KnkbB0XZNfERjj3i3vJgEyE8XSPz1A2bXnPXUY/s72-c/BARANG.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>16</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-3892578320241258862</guid><pubDate>Thu, 08 May 2008 05:30:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-05-08T12:33:08.946+07:00</atom:updated><title>WEBSITE ALUMNI UMM RESMI</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeo5X62gixGplz2IOvdhd1Ol4OwnhlIVd5np6lZ5o7Ys7K5flwukDShX9Pi0J0GycvqFlajL21_vWw77XAxYLz8_uLybrpzkQvyoomHQq8RiA9m89y6mms43tUljVEC6wZZFBN-xjEUK3R/s1600-h/alumni.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeo5X62gixGplz2IOvdhd1Ol4OwnhlIVd5np6lZ5o7Ys7K5flwukDShX9Pi0J0GycvqFlajL21_vWw77XAxYLz8_uLybrpzkQvyoomHQq8RiA9m89y6mms43tUljVEC6wZZFBN-xjEUK3R/s320/alumni.jpg&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot;id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5197875322510701410&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Silahkan kepada alumni UMM untuk registrasi diri, mencari lowongan, mailinglist sehingga dapat meningkatkan hubungan komunikasi antara kampus UMM deng Rekan2 Alumni.&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Sambutan Pembantu Rektor III&lt;br /&gt;Universitas Muhammadiyah Malang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Assalamu&#39;alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan Taufik dan Hidayah-NYA kepada kita semua, terhitung mulai bulan April 2008 kita dapat menggunakan website ini. Ide pembuatan website ini berawal dari kebutuhan untuk memenuhi akreditasi Universitas dan permintaan dari para alumni yang ingin berpartisipasi memberikan informasi kepada mahasiswa UMM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan antara para Alumni UMM dengan dosen Pengajar dan mahasiwa UMM, maka untuk hal tersebut diatas kita dapat lakukan hal-hal sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   1. Menjunjung tinggi profesionalisme dan setia menjaga nama baik almamater.&lt;br /&gt;   2. Memberikan informasi kegiatan setelah lulus kepada Universitas melalui Forum Komunikasi Alumni Universitas Muhammadiyah Malang&lt;br /&gt;   3. Berpartisipasi dalam kegiatan reuni yang berkesinambungan guna mempererat tali silaturahmi.&lt;br /&gt;   4. Berpartisipasi aktif dalam Forum Komunikasi Alumni Universitas Muhammadiyah Malang yang merupakan program Universitas, dimana forum tersebut merupakan wadah yang dapat memberikan informasi timbal balik antara sesama lulusan dan para mahasiswa, khususnya dalam membantu memberikan informasi peluang kerja di seluruh Indonesia .&lt;br /&gt;   5. Selalu menginformasikan kembali kepada Forum Komunikasi Alumni Universitas Muhammadiyah Malang apabila ada perubahan alamat tinggal, tempat bekerja dan jabatan, agar segera diperbaharui data-data tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembuatan website ini masih jauh dari sempurna, kami tampilkan homepage ini di internet dengan harapan agar masukan, kritik, saran pengembangan dan tawaran bantuan dapat kami terima sebagai bahan pertimbangan akan datang. Kami berharap dalam waktu dekat, menu-menu yang belum berfungsi dapat selesai. Juga desain grafisnya, akan diupgrade sehingga tampak lebih menarik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalamu&#39;alaikum Wr. WB &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2008/05/website-alumni-umm-resmi.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeo5X62gixGplz2IOvdhd1Ol4OwnhlIVd5np6lZ5o7Ys7K5flwukDShX9Pi0J0GycvqFlajL21_vWw77XAxYLz8_uLybrpzkQvyoomHQq8RiA9m89y6mms43tUljVEC6wZZFBN-xjEUK3R/s72-c/alumni.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>1</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-5299491758615005494</guid><pubDate>Mon, 10 Sep 2007 01:54:00 +0000</pubDate><atom:updated>2007-09-10T09:00:44.148+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Sewa menyewa rumah</category><title>KONTRAK RUMAH</title><description>&lt;div style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;PERJANJIAN  &lt;/span&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;SEWA  MENYEWA RUMAH&lt;/span&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;ol&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Pada hari ini …….., ….(……) …… 2007 (dua ribu tujuh), di Malang, diadakan perjanjian sewa menyewa antara :
Nama                   : …………………..
Pekerjaan            : ………………
Alamat                : …………………………………….
&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;/ol&gt;Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
              2.  Nama                    : …………………….
                   Pekerjaan             : ……………….
                   Alamat                 : …………………………………….
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik rumah yang terletak di Jln. ……….. Kelurahan  ………….. Kecamatan ………….. Kota Malang, yang untuk selanjutnya perumahan tersebut beserta fasilitas-fasilitas yang ditentukan dalam perjanjian ini disebut sebagai OBYEK SEWA.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA tersebut hendak menyewakan OBYEK SEWA kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai ………....
3. Bahwa PIHAK KEDUA menerima tawaran sewa menyewa terhadap OBYEK SEWA tersebut dari PIHAK PERTAMA

&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian sewa-menyewa rumah, dengan isi perjanjian sebagaimana dijabarkan dalam pasal-pasal di bawah ini :





Pasal 1
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian sewa menyewa ini berlaku untuk jangka waktu …. (….) tahun, terhitung mulai tanggal ….(……) Pebruari 2007 (dua ribu tujuh) dan berakhir pada tanggal 11(sebelas) Pebruari 2009 (dua ribu sembilan). 
(2) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berakhir, maka perjanjian sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat yang akan ditentukan lebih lanjut oleh para pihak.

Pasal 2
HARGA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN
(1) Kedua belah pihak setuju bahwa harga sewa dalam perjanjian ini adalah sebesar          Rp. …………..,- (………….. juta rupiah) untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.
(2) Harga sewa sebagaimana dimaksud pasal 2 (1) tersebut dibayar secara sekaligus/tunai pada saat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 
(3) Untuk penerimaan uang harga sewa tersebut PIHAK PERTAMA akan menerbitkan kwitansi tersendiri sebesar Rp ………… (............. ) dan merupakan bukti yang sah atas pelunasan pembayaran sewa terhadap OBYEK SEWA. 

Pasal 3
PENYERAHAN
(1) PIHAK PERTAMA menyerahkan OBYEK SEWA  kepada  PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik, 1 (satu) hari setelah perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak. 
(2) Dalam hal jangka waktu perjanjian sesuai dengan pasal 1 berakhir, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali OBYEK SEWA tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan kosong dan terawat baik.


Pasal 4
JAMINAN
(1) Selama masa sewa PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan dan gangguan apapun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas OBYEK SEWA yang disewa oleh PIHAK KEDUA. 
(2) Selama masa sewa PIHAK PERTAMA menjamin OBYEK SEWA yang disewakan bebas dari kerusakan struktur bangunan  atau kerusakan lainnya.

Pasal 5
KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA
 (1)  wajib merawat dan menjaga OBYEK SEWA, dengan sebaik-baiknya.
(2)  wajib melakukan pembayaran biaya beban pemakaian listrik dan air khusus OBYEK SEWA sesuai dengan tagihan rekening dari instasi terkait. 
(3) PIHAK KEDUA dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas OBYEK SEWA yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(4) wajib mengosongkan kembali OBJEK SEWA dan mengembalikan ke kondisi semula seperti sebelum ditempati apabila OBJEK SEWA tersebut tidak diperpanjang.
(5) berhak atas penggunaan jaringan listrik dan menaikkan tegangan sesuai dengan kebutuhan. 
(6)  berhak mengubah bentuk dan struktur bangunan OBJEK SEWA dengan ijin yang telah diberikan PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
(1) Menyerahkan OBYEK SEWA untuk digunakan PIHAK KEDUA, dalam keadaan baik dan tidak digunakan oleh pihak manapun untuk keperluan apapun.
(2) Mengijinkan PIHAK KEDUA menggunakan OBYEK SEWA, sesuai dengan fungsinya. 
(3) Mengijinkan PIHAK KEDUA untuk menaikkan tegangan listrik sesuai dengan kegunaan dan fungsinya.
(4) Mengijinkan PIHAK KEDUA untuk melakukan perubahan struktur bangunan terhadap OBYEK SEWA sesuai dengan kebutuhan.
(5)  Mengijinkan PIHAK KEDUA untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan dilokasi setiap terjadi kerusakan OBYEK SEWA.
(6)  Melakukan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB)sesuai dengan tagihan tahun berjalan. 

PASAL 7
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) Setelah berakhirnya jangka waktu sewa tersebut maka PIHAK KEDUA diberikan prioritas untuk memperpanjang waktu sewa dengan mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum waktu sewa berakhir.
(2) Dalam kondisi normal, apabila PIHAK KEDUA menghendaki perjanjian kerjasama ini diakhiri sebelum waktunya, maka PIHAK PERTAMA tidak wajib mengembalikan sisa harga sewa yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA untuk periode sewa yang belum berjalan, sebaliknya apabila PIHAK PERTAMA yang menghendaki pengakhiran perjanjian tersebut maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan sisa harga sewa untuk masa sewa yang belum berjalan tersebut dan membayar biaya kompensasi atas pemindahan barang-barang berserta perlengkapannya.

PASAL 8
PENYELESAIAN SENGKETA

(1) Apabila terjadi perselisian antara kedua belah pihak yang berhubungan dengan perjanjian ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila penyelesaian perjanjian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak, Pihak Pertama dan Pihak Kedua, sepakat memilih tempat kediaman hukum yang sah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Malang.





PASAL 9
DOMISILI

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih kedudukan yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan pengadilan Negeri Malang.

PASAL 10
PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dengan kata sepakat tanpa adanya paksaan atau kekeliruan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya, semua bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sama dan ditandatangani oleh pihak Pertama dan Pihak Kedua pada hari tanggal yang telah disebut pada halaman pertama di atas.


PIHAK KEDUA      PIHAK PERTAMA            



(………………….. )     (…………………)

&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2007/09/kontrak-rumah.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><thr:total>8</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-3779929889443560492</guid><pubDate>Wed, 18 Jul 2007 03:58:00 +0000</pubDate><atom:updated>2007-07-18T11:00:04.454+07:00</atom:updated><title></title><description>&lt;div style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;DRAFT SURAT PERJANJIAN/KONTRAK&lt;/span&gt;
&lt;/div&gt;
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (“Perjanjian” dan “Persetujuan”) itu adalah sama artinya. Perkataan “Kontrak” lebih sempit karena ditunjukkan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis

Atas hal-hal di atas, maka kami menyediakan beberapa contoh Draft Surat Perjanjian/Kontrak yang bersifat standar. Anda dapat meng-Clik [ Standar Draft Perjanjian ] guna melihat berbagai macam Draft Perjanjian Standar terlampir dan memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan anda.
&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
DRAFT SURAT PERJANJIAN/KONTRAK

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan, disamping sumber-sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (“Perjanjian” dan “Persetujuan”) itu adalah sama artinya. Perkataan “Kontrak” lebih sempit karena ditunjukkan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis

Atas hal-hal di atas, maka kami menyediakan beberapa contoh Draft Surat Perjanjian/Kontrak yang bersifat standar. Anda dapat meng-Clik [ Standar Draft Perjanjian ] guna melihat berbagai macam Draft Perjanjian Standar terlampir dan memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan anda.

Syarat Sahnya Perjanjian

Dasar: Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek)

Untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;

Perlu diketahui, bahwa syarat No 1 dan 2 merupakan syarat subyektif yang apabila tidak terpenuhi maka Perjanjian dapat dibatalkan dan syarat No. 3 dan 4 merupakan syarat obyektif yang apabila tidak terpenuhi maka Perjanjian batal demi hukum
&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2007/07/draft-surat-perjanjiankontrak-suatu.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-2188760530707342162</guid><pubDate>Wed, 18 Jul 2007 03:53:00 +0000</pubDate><atom:updated>2007-07-18T10:54:43.103+07:00</atom:updated><title></title><description>&lt;div style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 1/9&lt;/span&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Lampiran 4&lt;/span&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;PERJANJIAN&lt;/span&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;PENDAFTARAN PN DI KSEI&lt;/span&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Nomor: SP-___/P-EBH/KSEI/mmyy

&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ___&lt;hari&gt;___, tanggal ___&lt;tanggal&gt;___, bulan
___&lt;bulan&gt;___ tahun ___&lt;tahun&gt;___ (dd-mm-yyyy), antara:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 (selanjutnya disebut “KSEI”)
dan
PT ___&lt;nama perusahaan=&quot;&quot;&gt;___, ___&lt;alamat&gt;___ (selanjutnya disebut “Perusahaan
Terdaftar”).
Selanjutnya KSEI dan Perusahaan Terdafta r secara bersama-sama disebut &quot;Para Pihak.&quot;
Para Pihak dalam perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
2. Bahwa Perusahaan Terdaftar telah menerbitkan PN dalam jumlah pokok seluruhnya
sebesar Rp ___&lt;jumlah pokok=&quot;&quot;&gt;___, dengan jangka waktu ___ (____) tahun sejak
tanggal ___&lt;tgl penerbitan=&quot;&quot;&gt;___ sampai dengan ___&lt;tgl jatuh=&quot;&quot; tempo=&quot;&quot;&gt;___, selanjutnya
disebut &quot;PN Awal&quot;.
3. Bahwa dalam rangka penerbitan PN Awal, Perusahaan Terdaftar telah membuat
__&lt;nama dokumen=&quot;&quot; penerbitan=&quot;&quot; pn=&quot;&quot;&gt;___ tertanggal __&lt;tgl dokumen=&quot;&quot; diterbitkan=&quot;&quot; 4=&quot;&quot; bahwa=&quot;&quot; untuk=&quot;&quot; keperluan=&quot;&quot; perpanjangan=&quot;&quot; jatuh=&quot;&quot; tempo=&quot;&quot; pn=&quot;&quot; _=&quot;&quot;&gt;&lt;nama pn=&quot;&quot;&gt;__, Perusahaan
Terdaftar telah membuat dan menandatangani ___&lt;nama dokumen=&quot;&quot; perpanjangan=&quot;&quot; tsb=&quot;&quot;&gt;___pada tanggal __&lt;tgl dokumen=&quot;&quot; diterbitkan=&quot;&quot;&gt;___.
5. Bahwa Pemegang PN telah menyatakan setuju untuk dilakukan perpanjangan jatuh
tempo PN selama __&lt;jangka wkt=&quot;&quot; perpjgan=&quot;&quot;&gt;__ (___) tahun terhitung sejak tanggal
__&lt;dimulainya perpanjangan=&quot;&quot;&gt;__ sampai dengan tanggal __&lt;akhir perpjgan=&quot;&quot;&gt;__.
6. Bahwa untuk keperluan perpanjangan jatuh tempo PN __&lt;nama pn=&quot;&quot;&gt;__ tersebut, Perusahaan
Terdaftar akan menerbitkan perpanjangan PN __&lt;nama pn=&quot;&quot;&gt;__ secara tanpa warkat
(scripless) dan didaftarkan di KSEI.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan
menandatangani Perjanjian Tentang Pendaftaran Promissory Notes Di KSEI (untuk selanjutnya
disebut &quot;Perjanjian&quot;) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 2/9
&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 1/9
Lampiran 4
PERJANJIAN
PENDAFTARAN PN DI KSEI
Nomor: SP-___/P-EBH/KSEI/mmyy
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ___&lt;hari&gt;___, tanggal ___&lt;tanggal&gt;___, bulan
___&lt;bulan&gt;___ tahun ___&lt;tahun&gt;___ (dd-mm-yyyy), antara:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 (selanjutnya disebut “KSEI”)
dan
PT ___&lt;nama perusahaan=&quot;&quot;&gt;___, ___&lt;alamat&gt;___ (selanjutnya disebut “Perusahaan
Terdaftar”).
Selanjutnya KSEI dan Perusahaan Terdafta r secara bersama-sama disebut &quot;Para Pihak.&quot;
Para Pihak dalam perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
2. Bahwa Perusahaan Terdaftar telah menerbitkan PN dalam jumlah pokok seluruhnya
sebesar Rp ___&lt;jumlah pokok=&quot;&quot;&gt;___, dengan jangka waktu ___ (____) tahun sejak
tanggal ___&lt;tgl penerbitan=&quot;&quot;&gt;___ sampai dengan ___&lt;tgl jatuh=&quot;&quot; tempo=&quot;&quot;&gt;___, selanjutnya
disebut &quot;PN Awal&quot;.
3. Bahwa dalam rangka penerbitan PN Awal, Perusahaan Terdaftar telah membuat
__&lt;nama dokumen=&quot;&quot; penerbitan=&quot;&quot; pn=&quot;&quot;&gt;___ tertanggal __&lt;tgl dokumen=&quot;&quot; diterbitkan=&quot;&quot; 4=&quot;&quot; bahwa=&quot;&quot; untuk=&quot;&quot; keperluan=&quot;&quot; perpanjangan=&quot;&quot; jatuh=&quot;&quot; tempo=&quot;&quot; pn=&quot;&quot; _=&quot;&quot;&gt;&lt;nama pn=&quot;&quot;&gt;__, Perusahaan
Terdaftar telah membuat dan menandatangani ___&lt;nama dokumen=&quot;&quot; perpanjangan=&quot;&quot; tsb=&quot;&quot;&gt;___pada tanggal __&lt;tgl dokumen=&quot;&quot; diterbitkan=&quot;&quot;&gt;___.
5. Bahwa Pemegang PN telah menyatakan setuju untuk dilakukan perpanjangan jatuh
tempo PN selama __&lt;jangka wkt=&quot;&quot; perpjgan=&quot;&quot;&gt;__ (___) tahun terhitung sejak tanggal
__&lt;dimulainya perpanjangan=&quot;&quot;&gt;__ sampai dengan tanggal __&lt;akhir perpjgan=&quot;&quot;&gt;__.
6. Bahwa untuk keperluan perpanjangan jatuh tempo PN __&lt;nama pn=&quot;&quot;&gt;__ tersebut, Perusahaan
Terdaftar akan menerbitkan perpanjangan PN __&lt;nama pn=&quot;&quot;&gt;__ secara tanpa warkat
(scripless) dan didaftarkan di KSEI.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, selanjutnya Para Pihak setuju untuk membuat dan
menandatangani Perjanjian Tentang Pendaftaran Promissory Notes Di KSEI (untuk selanjutnya
disebut &quot;Perjanjian&quot;) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 2/9
PASAL 1
DEFINISI
Kecuali secara tegas dinyatakan lain, maka semua kata atau istilah dalam Perjanjian ini mempunyai
pengertian yang sama dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan KSEI berkenaan dengan layanan
jasa Kustodian sentral, serta dalam ___&lt;nama dokumen=&quot;&quot; penerbitan=&quot;&quot; pn=&quot;&quot;&gt;__.
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1. “Promissory Notes atau disingkat PN” berarti surat hutang yang dikeluarkan oleh
Perusahaan Terdaftar kepada Pemegang PN yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo PN
untuk jangka waktu __ (____) terhitung sejak tanggal perpanjangan PN __&lt;nama pn=&quot;&quot; awal=&quot;&quot;&gt;___, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan PN yang ditetapkan oleh Perusahaan
Terdaftar, berjumlah pokok seluruhnya Rp ___&lt;jumlah emisi=&quot;&quot;&gt;___ (___&lt;terbilang&gt;___)
dengan nama PN ___&lt;nama pn=&quot;&quot;&gt;___ yang akan ditawarkan oleh __&lt;pihak yang=&quot;&quot; menawarkan=&quot;&quot;&gt;__ kepada pemesan melalui ___&lt;jenis penawaran=&quot;&quot;&gt;___ sesuai dengan syarat
dan ketentuan-ketentuan PN yang tercantum dalam ___&lt;nama dokumen=&quot;&quot; penerbitan=&quot;&quot; pn=&quot;&quot;&gt;__,
serta didaftarkan di KSEI.
2. “Pemegang PN” adalah Pemegang Efek yang memiliki manfaat atas PN yang disimpan dan
diadministrasikan dalam Rekening Efek.
3. “Tanggal Pelunasan PN” adalah tanggal yang ditetapkan oleh Perusahaan Terdaftar untuk
pelunasan PN yang diterbitkan kepada Pemegang PN melalui Pemegang Rekening.
PASAL 2
PENDAFTARAN PN
1. Perusahaan Terdaftar setuju untuk mendaftarkan PN di KSEI dan KSEI setuju untuk
mendaftar PN yang diterbitkan oleh Perusahaan Terdaftar di KSEI, sesuai dengan ketentuan
dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini.
2. Atas pendaftaran PN tersebut, KSEI dan Perusahaan Terdaftar menyatakan akan tunduk dan
mematuhi ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini, peraturan KSEI serta ketentuan
perundang-undangan Pasar Modal yang mengatur tentang Penitipan Kolektif.
PASAL 3
KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERDAFTAR
Dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, peraturan KSEI,
serta ketentuan dan persyaratan PN, tugas dan kewajiban Perusahaan Terdaftar berkenaan dengan
PN yang disimpan di KSEI adalah sebagai berikut:
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 3/9
1. Mengakui dan memperlakukan setiap Pemegang Rekening sebagai Pemegang PN
sebagaimana dibuktikan dengan konfirmasi tertulis atau laporan Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, dan karenanya Pemegang PN berhak untuk menerima pelunasan
pokok dan hak-hak lain yang melekat pada PN.
2. Melaksanakan pelunasan pokok dan hak-hak lain Pemegang PN melalui KSEI sesuai
ketentuan dan persyaratan PN yang dibuat untuk penerbitan PN.
3. Menyediakan dana yang cukup untuk pelunasan pokok PN, dana mana harus telah efektif di
rekening KSEI pada Bank Pembayaran yang ditunjuk oleh KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan PN.
4. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KSEI atas setiap perubahan dari data
yang diberikan kepada KSEI dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Perubahan ketentuan dan persyaratan PN disampaikan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah mulai berlakunya perubahan tersebut.
b) perubahan pejabat atau petugas yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menangani
urusan dengan KSEI dan hasil keputusan yang berhubungan dengan perubahan alamat
atau perubahan pejabat atau petugas tersebut, perubahan disampaikan selambatlambatnya
1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal mulai berlakunya perubahan, kecuali
untuk perubahan susunan direksi dan atau komisaris yang harus disampaikan 2 (dua)
Hari Kerja setelah perubahan tersebut berlaku efektif.
5. Perusahaan Terdaftar wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KSEI seluruh informasi
yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan pelunasan pokok PN maupun pembagian hakhak
PN lainnya.
Pasal 4
Kewajiban KSEI
Dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, peraturan KSEI,
serta ketentuan dan persyaratan PN, tugas dan kewajiban KSEI berkenaan dengan PN yang
disimpan di KSEI adalah sebagai berikut:
1. Mendistribusikan PN perpanjangan yang telah dikonversi kepada PN melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan instruksi Perusahaan Terdaftar.
2. Menyampaikan Daftar Pemegang Rekening kepada Perusahaan Terdaftar selambatlambatnya
pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan PN.
3. Menyampaikan pemberitahuan jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perusahaan Terdaftar
untuk pelunasan pokok PN selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pelunasan PN.
4. Mendistribusikan pembayaran pelunasan PN kepada Pemegang PN melalui Pemegang
Rekening di KSEI pada Tanggal Pelunasan PN yang ditetapkan, dengan ketentuan KSEI
telah menerima dana yang cukup untuk pembayaran hak tersebut dari Perusahaan Terdaftar.
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 4/9
5. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Terdaftar mengenai pelaksanaan
pembayaran pelunasan PN termasuk dalam hal tidak dilaksanakannya pembayaran karena
kegagalan atau keterlambatan Perusahaan Terdaftar dalam menyediakan dana yang cukup
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pelunasan atau jatuh waktu PN.
PASAL 5
PEMBERITAHUAN
Kecuali ditentukan lain oleh KSEI dan Perusahaan Terdaftar, semua pemberitahuan dan
hubungannya dengan Perusahaan Terdaftar berdasarkan Perjanjian ini harus dikirimkan dengan
surat tercatat atau faksimili yang kemudian harus disusulkan dengan konfirmasi tertulis.
Pemberitahuan tersebut dianggap telah diberikan atau dibuat, bilamana telah diserahkan dengan
disertai tanda penerimaan kepada alamat-alamat sebagai berikut.
KSEI:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5
Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Telepon : (021) 5299 1099
Faksimili : (021) 5299 1199
Untuk perhatian : Bambang Indiarto – Direktur Utama
Sulistyo Budi – Kepala Divisi Jasa Kustodian Sentral
Perusahaan Terdaftar:
PT ___&lt;nama perusahaan=&quot;&quot;&gt;___
___&lt;alamat&gt;___
___&lt;alamat&gt;___
Telepon : ____________
Faksmili : ____________
Untuk perhatian : ____________
Dalam hal adanya perubahaan alamat, maka pihak yang melakukan perubahaan alamat wajib
memberitahukan kepada pihak yang lainnya dalam waktu selambat-lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum tanggal berlakunya perubahan tersebut.
PASAL 6
BIAYA-BIAYA
1. Perusahaan Terdaftar wajib membayar kepada KSEI biaya pendaftaran PN awal sebesar
Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan biaya pendaftaran PN tahunan sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembayaran biaya pendaftaran PN awal dan biaya
pendaftaran PN tahunan jasa tersebut menjadi tanggungan yang harus dibayar oleh Perusahaan
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 5/9
Terdaftar dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang
perpajakan.
3. Biaya-biaya dan PPN tersebut wajib dibayar Perusahaan Terdaftar kepaa KSEI selambatlambatnya
15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penagihan
(invoice) yang lengkap oleh Perusahaan Terdaftar dari KSEI.
4. Apabila pada tanggal pembayaran biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1
Perjanjian ini, Perusahaan Terdaftar lalai melaksanakan kewajibannya, kelalaian mana cukup
dibuktikan dengan lewatnya waktu seperti tersebut diatas, sehingga tidak diperlukan surat
tegoran juru sita atau surat-surat lain yang sejenis maka tiap-tiap hari kelalaian Perusahaan
Terdaftar dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari kalender yang
dihitung dari jumlah biaya yang terlambat dibayar, terhitung 1 (satu) hari kalender setelah
tanggal jatuh temponya pembayaran, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
PASAL 7
JAMINAN DAN GANTI RUGI
1. Para Pihak dengan ini saling memberikan jaminan kepada pihak lainnya bahwa selama
berlangsungnya Perjanjian ini:
a) Para Pihak (pejabat yang mewakili Para Pihak) memiliki kewenangan untuk
menandatangani Perjanjian ini.
b) Para Pihak (pegawai atau agen yang ditunjuk) memiliki kewenangan untuk
melaksanakan Perjanjian ini dan menandatangani dokumen-dokumen pelaksanaannya.
c) Telah memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan (termasuk tetapi tidak
terbatas pemenuhan ketentuan anggaran dasar perusahaan dan atau perizinan
pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku) dalam rangka
pelaksanaan Perjanjian ini.
d) Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian ini tidak bertentangan dan
melanggar setiap kewajiban yang mengikat Para Pihak baik yang diatur dalam
anggaran dasar perusahaan, perjanjian, maupun ketentuan hukum yang berlaku bagi
Para Pihak.
2. KSEI dengan ini memberikan jaminan kepada Perusahaan Terdaftar bahwa selama
berlangsungnya Perjanjian ini mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku di Pasar Modal termasuk segala ketentuan yang diatur dalam peraturan maupun
prosedur operasional yang dikeluarkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
3. Perusahaan Terdaftar dengan ini memberikan jaminan kepada KSEI bahwa selama
berlangsungnya Perjanjian ini mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku termasuk segala ketentuan yang diatur dalam peraturan maupun prosedur
operasional yang dikeluarkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 6/9
4. Baik Perusahaan Terdaftar maupun KSEI bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan
semua informasi dan konfirmasi yang disampaikan dan bertanggung jawab atas setiap
kerugian yang diderita pihak lain sesuai Perjanjian ini sebagai akibat dari kelalaian atau
kesalahannya berkenaan dengan informasi atau konfirmasi tersebut.
5. Perusahaan Terdaftar wajib bertanggung jawab dan membebaskan KSEI atas setiap
kerugian, tuntutan, biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban
sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan
hak-hak yang melekat pada PN sebagaimana ditetapkan dalam ___&lt;nama dokumen=&quot;&quot; penerbitan=&quot;&quot;&gt;___ yang dibuat dalam rangka penerbitan PN, kecuali hal-hal tersebut sebagai
akibat dari kelalaian atau kesalahan KSEI.
6. KSEI bertanggung jawab dan membebaskan Perusahaan Terdaftar atas setiap kerugian,
tuntutan, biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban sebagaimana
ditetapkan dalam Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas dengan Daftar Pemegang
Rekening yang disampaikan kepada Perusahaan Terdaftar dalam rangka pelaksanaan hakhak
yang melekat pada PN, kecuali hal-hal tersebut sebagai akibat dari kelalaian atau
kesalahan Perusahaan Terdaftar.
7. Baik KSEI maupun Perusahaan Terdaftar dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi
apabila terjadinya kelalaian atau keterlambatan dipenuhinya ketentuan dalam Perjanjian ini
disebabkan oleh Keadaan Memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
Perjanjian ini baik secara langsung maupun tidak langsung dapat memberi pengaruh tidak
baik terhadap Para Pihak dalam Perjanjian ini dalam memenuhi kewajibannya.
PASAL 8
PEMBATALAN PENDAFTARAN PN
1. KSEI, atas permohonan Perusahaan Terdaftar dapat membatalkan pendaftaran PN
Perusahaan Terdaftar sesuai ketentuan peraturan KSEI.
2. Perusahaan Terdaftar yang bermaksud membatalkan pendaftaran PN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat 1 Perjanjian ini harus menyampaikan permohonan pembatalan kepada
KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja sebelum tanggal
berlakunya pembatalan pendaftaran PN.
3. Apabila PN Perusahaan Terdaftar dibatalkan pendaftarannya di KSEI, Perusahaan Terdaftar
atas biayanya sendiri, setuju untuk menerbitkan sertifikat PN yang dibatalkan dan
menyerahkan sertifikat PN tersebut kepada KSEI untuk didistribusikan kepada Pemegang
PN melalui Pemegang Rekening dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal
pembatalan.
4. Segera setelah KSEI menerima sertifikat PN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3
Perjanjian ini, KSEI wajib mengembalikan Sertifikat Jumbo PN kepada Perusahaan
Terdaftar.
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 7/9
PASAL 9
HUKUM YANG BERLAKU
Untuk pelaksanaan Perjanjian ini berlaku dan harus ditafsirkan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, maka:
1. Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau
berkenaan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara
musyawarah.
2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut (“Masa
Tenggang”), maka peselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui
Badan Arbitrase Pasar Modal (&quot;BAPMI&quot;) dengan menggunakan Peraturan dan Acara
BAPMI dan tunduk pada Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
3. Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang
terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter
tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di Bapepam selaku profesi
penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang. Masing-masing pihak yang berselisih
harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan
kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan
memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e) Apabila jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat 3 d) Perjanjian ini
telah lewat dan tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut,
maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua
BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum
tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak
setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis
Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk
memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh
masing-masing pihak; dan
i) Semua hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini akan terus berlaku
selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 8/9
PASAL 11
PENGALIHAN
1. Pelaksanaan Perjanjian ini, demikian pula hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana di atur
dan ditentukan dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh KSEI atau Perusahaan
Terdaftar kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya.
2. Dalam hal terjadi merger oleh KSEI atau Perusahaan Terdaftar dengan pihak lain, maka
Perjanjian in i tetap berlangsung dan mengikat pihak-pihak yang melakukan merger maupun
penggantinya.
PASAL 12
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Para Pihak setuju bahwa masing-masing pihak tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian,
kegagalan atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban masing-masing pihak berdasarkan
Perjanjian ini, yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kejadian yang
berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak (force majeure),
termasuk tetapi tidak terbatas pada banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang,
pemogokan, bencana nuklir atau radio aktif, atau huru hara di Indonesia, perdagangan efek
di bursa efek di Indonesia pada umumnya dihentikan untuk sementara atau dibatasi oleh
instansi yang berwenang, perubahan di bidang politik, pasar modal, ekonomi dan moneter,
perubahan dibidang yang terkait dengan usaha Perusahaan Terdaftar, terjadinya kegagalan
sistem otorisasi perbankan yang bersifat nasional (namun tidak termasuk kejadian yang
berkaitan dengan kegagalan sistem KSEI).
2. Dalam hal terjadi peristiwa keadaan memaksa, maka pihak yang mengalaminya wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah terjadinya peristiwa force majeure tersebut.
PASAL 13
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan akan berakhir dengan
sendirinya apabila:
a) Perusahaan Terdaftar batal melakukan penawaran PN; atau
b) Pendaftaran PN telah dibatalkan sesuai ketentuan dalam Pasal 8 Perjanjian ini; atau
c) Seluruh pokok PN telah dilunasi oleh Perusahaan Terdaftar.
2. Apabila salah satu ketentuan atau bagian tertentu dari suatu ketentuan dari Perjanjian ini
ternyata tidak sah, batal, bertentangan dengan hukum atau tidak dapat dilaksanakan, maka
ketentuan tersebut tidak mengakibatkan tidak sahnya ketentuan lain dan ketentuan-ketentuan
lain dari Perjanjian ini tetap berlaku dengan sah.
3. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini diatur lebih lanjut dalam
peraturan KSEI, prosedur operasional maupun ketentuan pelaksanaan lainnya dengan
Perjanjian Pendaftaran PN Di KSEI 9/9
memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Perjanjian ini.
4. Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan
KSEI dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Perusahaan Terdaftar.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan
mengikat Para Pihak beserta para penggantinya dan atau penerusnya pada tanggal, bulan dan tahun
sebagaimana yang telah disebutkan di awal Perjanjian ini setelah ditandatangani oleh Para Pihak
atau wakil-wakil yang ditunjuk secara sah oleh Para Pihak di bawah ini.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT ___&lt;nama perusahaan=&quot;&quot;&gt;___
meterai
Nama : Bambang Indiarto Nama : ____________
Jabatan : Direktur Utama Jabatan : _____________

&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/alamat&gt;&lt;/alamat&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/jenis&gt;&lt;/pihak&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/terbilang&gt;&lt;/jumlah&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/akhir&gt;&lt;/dimulainya&gt;&lt;/jangka&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/jumlah&gt;&lt;/alamat&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tahun&gt;&lt;/bulan&gt;&lt;/tanggal&gt;&lt;/hari&gt;&lt;/span&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/akhir&gt;&lt;/dimulainya&gt;&lt;/jangka&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/jumlah&gt;&lt;/alamat&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tahun&gt;&lt;/bulan&gt;&lt;/tanggal&gt;&lt;/hari&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2007/07/perjanjian-pendaftaran-pn-di-ksei-19.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-1824416551190333139</guid><pubDate>Wed, 18 Jul 2007 03:49:00 +0000</pubDate><atom:updated>2007-07-18T10:52:31.290+07:00</atom:updated><title>Perjanjian</title><description>&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot; class=&quot;fullpost&quot;&gt;PERJANJIAN&lt;/span&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot; class=&quot;fullpost&quot;&gt;PENDAFTARAN PN DI KSEI&lt;/span&gt;
&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Nomor: SP-___/P-EBH/KSEI/mmyy&lt;/span&gt;

&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ___&lt;hari&gt;___, tanggal ___&lt;tanggal&gt;___, bulan___&lt;bulan&gt;___ tahun ___&lt;tahun&gt;___ (dd-mm-yyyy), antara:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I, Lantai 5, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 (selanjutnya disebut “KSEI”)
dan
PT ___&lt;nama perusahaan=&quot;&quot;&gt;___, ___&lt;alamat&gt;___ (selanjutnya disebut “Perusahaan
Terdaftar”).
Selanjutnya KSEI dan Perusahaan Terdafta r secara bersama-sama disebut &quot;Para Pihak.&quot;
Para Pihak dalam perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa KSEI adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya.
2. Bahwa Perusahaan Terdaftar telah menerbitkan PN dalam jumlah pokok seluruhnya
sebesar Rp ___&lt;jumlah pokok=&quot;&quot;&gt;___, dengan jangka waktu ___ (____) tahun sejak
tanggal ___&lt;tgl penerbitan=&quot;&quot;&gt;___ sampai dengan ___&lt;tgl jatuh=&quot;&quot; tempo=&quot;&quot;&gt;___, selanjutnya
disebut &quot;PN Awal&quot;.
3. Bahwa dalam rangka penerbitan PN Awal, Perusahaan Terdaftar telah membuat
__&lt;nama dokumen=&quot;&quot; penerbitan=&quot;&quot; pn=&quot;&quot;&gt;___ tertanggal __&lt;tgl dokumen=&quot;&quot; diterbitkan=&quot;&quot; 4=&quot;&quot; bahwa=&quot;&quot; untuk=&quot;&quot; keperluan=&quot;&quot; perpanjangan=&quot;&quot; jatuh=&quot;&quot; tempo=&quot;&quot; pn=&quot;&quot; _=&quot;&quot;&gt;&lt;nama pn=&quot;&quot;&gt;__, Perusahaan
Terdaftar telah membuat dan menandatangani ___&lt;nama dokumen=&quot;&quot; perpanjangan=&quot;&quot; tsb=&quot;&quot;&gt;___pada tanggal __&lt;tgl dokumen=&quot;&quot; diterbitkan=&quot;&quot;&gt;___.
5. Bahwa Pemegang PN telah menyatakan setuju untuk dilakukan perpanjangan jatuh
tempo PN selama __&lt;jangka wkt=&quot;&quot; perpjgan=&quot;&quot;&gt;__ (___) tahun terhitung sejak tanggal
__&lt;dimulainya perpanjangan=&quot;&quot;&gt;__ sampai dengan tanggal __&lt;akhir perpjgan=&quot;&quot;&gt;__.
6. Bahwa untuk keperluan perpanjangan jatuh tempo PN __&lt;nama pn=&quot;&quot;&gt;__ tersebut, Perusahaan
Terdaftar akan menerbitkan perpanjangan PN __&lt;nama pn=&quot;&quot;&gt;__ secara tanpa warkat
(scripless) dan didaftarkan di KSEI.


&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/akhir&gt;&lt;/dimulainya&gt;&lt;/jangka&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/tgl&gt;&lt;/jumlah&gt;&lt;/alamat&gt;&lt;/nama&gt;&lt;/tahun&gt;&lt;/bulan&gt;&lt;/tanggal&gt;&lt;/hari&gt;&lt;/span&gt;
tessss</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2007/07/perjanjian-pendaftaran-pn-di-ksei-nomor.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-8150527286806287746</guid><pubDate>Fri, 25 May 2007 07:29:00 +0000</pubDate><atom:updated>2007-05-25T14:34:05.403+07:00</atom:updated><title>kesimpulan</title><description>&lt;p class=&quot;MsoNormal&quot;&gt;&lt;b style=&quot;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;;font-family:Garamond;font-size:14;&quot;  lang=&quot;IN&quot; &gt;No. Perkara&lt;span style=&quot;&quot;&gt;         &lt;/span&gt;: 004/PUU-V/2007&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;&lt;b style=&quot;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;;font-family:Garamond;font-size:14;&quot;  lang=&quot;IN&quot; &gt;Perihal&lt;span style=&quot;&quot;&gt;        &lt;/span&gt;: Kesimpulan Pengujian UU Nomor 29 &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;&lt;b style=&quot;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;;font-family:Garamond;font-size:14;&quot;  lang=&quot;IN&quot; &gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;                      &lt;/span&gt;Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;&quot;&gt;&lt;b style=&quot;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;;font-family:Garamond;font-size:14;&quot;  lang=&quot;IN&quot; &gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt; &lt;/span&gt;Terhadap &lt;span style=&quot;&quot;&gt; &lt;/span&gt;UUD RI 1945&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot;&gt;&lt;b style=&quot;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;;font-family:Garamond;font-size:14;&quot;  lang=&quot;IN&quot; &gt;Lamp&lt;span style=&quot;&quot;&gt;          &lt;/span&gt;iran&lt;span style=&quot;&quot;&gt;   &lt;/span&gt;: 1 (satu) berkas&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot;&gt;&lt;b style=&quot;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;;font-family:Garamond;font-size:14;&quot;  lang=&quot;IN&quot; &gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot;&gt;&lt;span style=&quot;;font-family:Garamond;font-size:14;&quot;  lang=&quot;IN&quot; &gt;Kepada Yth:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot;&gt;&lt;b style=&quot;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;;font-family:Garamond;font-size:14;&quot;  lang=&quot;IN&quot; &gt;Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot;&gt;&lt;span style=&quot;;font-family:Garamond;font-size:14;&quot;  lang=&quot;IN&quot; &gt;Di_&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;text-indent: 36pt;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;;font-family:Garamond;font-size:14;&quot;  lang=&quot;IN&quot; &gt;Jakarta&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;text-indent: 36pt;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;;font-family:Garamond;font-size:14;&quot;  lang=&quot;IN&quot; &gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;Dengan Hormat,&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;&quot;&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;1.&lt;span style=&quot;;font-family:&amp;quot;;font-size:7;&quot;  &gt;     &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;Nama&lt;span style=&quot;&quot;&gt;           &lt;/span&gt;: dr. Anny Isfandyarie Sarwono, Sp.An; SH&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 90pt; text-align: justify; text-indent: -90pt;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;     &lt;/span&gt;Profesi&lt;span style=&quot;&quot;&gt;        &lt;/span&gt;: Dokter&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;     &lt;/span&gt;Alamat&lt;span style=&quot;&quot;&gt;         &lt;/span&gt;: Jalan Panglima Sudirman E-14 RT/RW 08/09 &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;     &lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;                      &lt;/span&gt;Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing, &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;     &lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;                      &lt;/span&gt;Malang Jawa Timur. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;     &lt;/span&gt;Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon I&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;&quot;&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;2.&lt;span style=&quot;;font-family:&amp;quot;;font-size:7;&quot;  &gt;     &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;Nama&lt;span style=&quot;&quot;&gt;           &lt;/span&gt;: dr. Pranawa SP.PD&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 18pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;Profesi&lt;span style=&quot;&quot;&gt;         &lt;/span&gt;: Dokter &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;     &lt;/span&gt;Alamat&lt;span style=&quot;&quot;&gt;         &lt;/span&gt;: Rungkut Harapan Blok G/47 Kalirungkut &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;     &lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;               &lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;         &lt;/span&gt;Surabaya-Jawa Timur&lt;span style=&quot;&quot;&gt;   &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IN&quot;  style=&quot;font-size:14;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;&quot;&gt;     &lt;/span&gt;Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon II&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;
&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;

3. Nama : Prof. Dr. R.M. Padmo Santjojo, Sp B
 Profesi      : Dokter
 Alamat : Jl. Cimahi No. 14 Atas,  Menteng- Jakarta Pusat

 Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon III

4. Nama : dr. Bambang Tutuko
 Profesi         : Dokter
 Alamat         : Jatipadang – Pasar Minggu, Jakarta Selatan

 Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon IV

5. Nama       : dr.Chamim
 Profesi     : Dokter
 Alamat        : Jl. Bangka IX/60 Mampang Pela, Mampang Prapatan
                         Jakarta Selatan
  Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon V

6. Nama : dr. Rama Tjandra SPOG
Profesi : Dokter
 Alama : Jl. Gatot Subroto Komp. Timah / 7  Menteng Tebet
                        Jakarta Selatan  

 Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon VI

7. Nama : H. Chanada Achsani, SH
Profesi : Purnawirawan TNI-AD/Hakim Mahkamah Militer
 Alamat : Jl. Panglima Sudirman H-12 Malang, Jawa Timur 

 Selanjutnya disebut ....................................................... Pemohon VII
Bahwa para Pemohon dalam hal ini memberi kuasa kepada: Sumali, SH., MH; Sumardhan, SH; Ekkum, SH;  Aries B. Cahyono, SH,  Advokat dan Staf pada kantor hukum EDAN LAW,  yang dengan ini memilih domisili hukum di Jalan Raya Tlogomas No. 246 Malang, Phone: (0341) 464318 ps. 193; HP. 081334551457 Malang  berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Januari 2007.

Bahwa setelah dilakukannya pemeriksaan dan pembuktian, serta setelah mendengar keterangan pihak terkait dan keterangan dari pihak Pemerintah RI in casu Menteri Kesehatan RI pada persidangan perkara permohonan pengujian UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran terhadap UUD 1945 oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Maka bersama ini perkenankanlah Kami Kuasa Hukum Pemohon untuk menyampaikan kesimpulan atas pengujian UU aquo, yakni sebagai berikut:

A. DASAR HUKUM PERMOHONAN
1. Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,  yang berbunyi :”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang  terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
2. Pasal 28 C ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi :
(1) ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”;
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;
3. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
4. Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;
5. Pasal 28 H ayat (1), (2)   UUD 1945 yang berbunyi:
(1)  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”;
(2). Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
6. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. 

B. KONSTITUSIONALITAS LEGAL STANDING  PEMOHON
1. Bahwa Pemohon I s/d VI adalah perorangan warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter spesialis, yang mempunyai kepentingan hukum dalam permohonan ini;
2. Bahwa Pemohon VII adalah perorangan warga Negara Indonesia,  pasien penderita hipertensi,  yang mempunyai kepentingan hukum dalam permohonan ini;

3. Bahwa hak konstitusional para Pemohon   sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28 C ayat (1) dan (2); Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 H ayat (1), ayat (2) UUD 1945 sungguh-sungguh telah dirugikan dengan berlakunya UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, khususnya berkenaan dengan ketentuan yang termuat di dalam Pasal  37 ayat (2); Pasal 75 ayat (1); Pasal 76;  Pasal 79 huruf a; dan Pasal 79 huruf c. 
4. Bahwa Pemohon I s/d VI sebagai warga Negara Indonesia yang berprofesi  sebagai dokter, secara konstitusional telah dirugikan hak konstitusionalnya oleh Pas al 37 ayat (2); Pasal 75 ayat (1); Pasal 76;  Pasal 79 huruf a; dan Pasal 79 huruf c UU aquo secara. Pasal-pasal aquo menurut Pemohon sungguh-sungguh cacat hukum dan bertentangan secara diametral dengan sumpah dokter. Tegasnya UU aquo secara obyektif empiris telah memasung hak-hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum serta terbebas dari rasa cemas dan ketakutan untuk menjalankan profesinya di bidang praktik kedokteran. 
5. Bahwa bentuk kerugian konstitusional yang secara obyektif   empiris  dialami Pemohon I s/d VI adalah tereduksinya atau terbatasnya ruang gerak profesi Pemohon untuk melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat  akibat dibatasinya tempat praktik kedokteran maksimal 3 (tiga) tempat tersebut, sebagaimana diatur oleh Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 76 UU aquo. Bagi Pemohon pembatasan tempat praktik kedokteran tersebut pada satu sisi menimbulkan beban moral sekaligus dilema profesi akibat bertentangan dengan sumpah dokter (sumpah hipokrates) yang telah dikrarkan dan wajib dipegang teguh oleh Pemohon, yakni    nobeles oblige (responsibility of profession)  profesi dokter, yang antara lain berbunyi: “Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan; Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat”. Tegasnya dengan adanya pembatasan tempat praktik --Pasal 37 ayat (2)-- yang disertai sanksi berupa ancaman pidana tiga tahun penjara atau denda maksimal seratus juta rupiah (Pasal 76),  Pemohon tidak mungkin lagi melayani pasien di luar tiga tempat praktik yang diizinkan oleh Dinas Kesehatan setempat, kendati pasien sangat berharap untuk mendapatkan layanan medis dari Pemohon.    Akhirnya Pemohon dengan terpaksa harus menolak pasien dengan alasan tidak memiliki izin praktik di rumah sakit yang dipilih atau dikehendaki pasien.  Sementara itu di sisi lain, ketentuan pembatasan tempat praktek tersebut menjadikan akses masyarakat untuk memperoleh dan memilih layanan kesehatan yang memadai dan berkualitas bagi dirinya secara otonom dan seluas-luasnya menjadi tidak mungkin lagi diaktualisasikan secara wajar. Hal yang demikian ini, sekali lagi menimbulkan beban moral dan sekaligus dilema profesi bagi Pemohon, oleh karena bertentangan dengan sumpah yang pernah diikrarkannya yakni berkhidmat untuk kepentingan kemanusiaan;
5. Bahwa  kerugian konstitusional lainnya yang dialami Pemohon  I s/d VI adalah munculnya perasaan cemas dan ketidak tenangan di dalam menjalankan profesinya terutama sejak diberlakukannya UU aquo. Tegasnya sanksi yang tercantum di dalam Pasal 75 ayat (1); Pasal 76; Pasal 79 huruf a; dan Pasal 79 huruf c     UU aquo secara demonstratif dan masif telah menebar teror   berupa ancaman pidana penjara atau denda yang jumlahnya cukup fantastis untuk ukuran profesi dokter. Padahal perbuatan yang dianggap kejahatan oleh pasal-pasal aquo, menurut Pemohon bukanlah perbuatan pidana, melainkan pelanggaran administratif belaka. Dengan adanya ketentuan yang tidak wajar atau lebih tepat disebut ”naif” tersebut, tak pelak Pemohon merasa tidak nyaman, tidak aman dan timbul rasa takut  untuk menjalankan profesinya;

6. Bahwa selanjutnya Pemohon VII  secara obyektif  mengalami kerugian materi atau finansial, yaitu Pemohon harus menanggung biaya layanan kesehatan yang relatif lebih mahal ketimbang sebelum diberlakukannya UU a quo. Di samping itu Pemohon telah dirugikan haknya untuk memperoleh layanan kesehatan secara otonom  berdasarkan pilihan dan kebutuhannya. Jelasnya akibat diberlakukannya Pasal 37 ayat (2) UU a quo, yakni  tentang pembatasan tempat praktek maksimal tiga tempat. Pemohon yang notabene adalah pasien rutin dari seorang dokter Ahli Penyakit Dalam yang mempunyai Surat Izin Praktik di Rumah Sakit Saiful Anwar. Pada saat Pemohon mengalami krisis hipertensi, Pemohon menginginkan dirawat di Rumah Sakit Angkatan Darat dr. Soepraoen dengan fasilitas Pavilyun Anggrek sesuai jatah Perum Husada Bhakti yang menjadi haknya. Namun Dokter keberatan, karena tidak memiliki Surat Izin Praktik di Rumah Sakit dr. Soepraoen dan menyarankan untuk memilih Rumah Sakit Saiful Anwar atau Rumah Sakit Lavalet. Karena pasien menganggap bahwa kartu Askesnya juga berlaku di Rumah Sakit Saiful Anwar. Akhirnya dengan terpaksa  Pemohon memilih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar. Ternyata kelas yang sesuai dengan fasilitas Askes yang dimilikinya penuh, sehingga Pemohon memilih Paviliun Mawar dengan konsekuensi harus menambah biaya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk perawatan selama 2 hari tersebut yang jumlah ini hampir sama dengan gaji pensiun Pemohon untuk satu bulan;
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kedudukan hukum dan kepentingan hukum atau legal standing  Pemohon I s/d VII di dalam permohonan uji materiil 37 ayat (2); Pasal 75 ayat (1); Pasal 76;   Pasal 79 huruf a; dan  Pasal 79 huruf c    UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  terhadap UUD 1945 adalah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 jo Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi  No. 06/PMK/2005;
C. KONSTITUSIONALITAS  PASAL 37 AYAT (2) UU No. 29 TAHUN 2004

1.  Bahwa  di dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan sebagai berikut :”Surat Izin Praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat.” ;
2. Bahwa sementara itu di dalam Penjelasan Pasal 37 ayat (2) UU aquo disebutkan: “Dokter atau dokter gigi yang diminta untuk memberikan pelayanan medis oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban bencana, atau tugas kenegaraan yang bersifat insidentil tidak memerlukan surat izin praktik, tetapi harus memberitahukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota tempat kegiatan dilakukan”;
3. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU aquo secara yuridis tidak dapat dipertangung jawabkan validitas konstitusionalitasna. Hal ini dapat dicermati dalam UU aquo bahwa baik di dalam konsiderans maupun di bagian penjelasan, bahkan di sekujur  tubuh UU aquo tidak dijumpai keterangan tentang legal rationing atau  ratio legis pembatasan tiga tempat praktek tersebut. Sementara itu fakta yang terungkap di persidangan (pemeriksaan ke III pada tanggal 11 April 2007), pihak pemerintah menegaskan bahwa tidak ada dasar pemikiran atau referensi yang pasti tentang munculnya pembatasan tempat praktik kedokteran tersebut. Yang terjadi adalah pada saat pembahasan rumusan materi Pasal 37 ayat (2) di lembaga legislatif, ide pembatasan tempat praktik  itu lebih didasarkan pada “konsensus” semata. 
4.  Bahwa dengan terungkapnya fakta hukum yang demikian ini, maka dapatlah disimpulkan bahwa secara formil pembentukan Pasal aquo jelas-jelas tidak memenuhi syarat formil pembentukan suatu undang-undang yang baik, sebagaimana didaulat (conditio sine quanon) oleh Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan: “Dalam  membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: (a) kejelasan tujuan; (b) kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; (c) kesesuaian antara jenis dan materi muatan; (d) dapat dilaksanakan; (e) kedayagunaan dan kehasilgunaan; (f) kejelasan rumusan; dan (g) keterbukaan.
5. Bahwa perumusan ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU aquo ini ternyata tidak di dasarkan pada realitas obyektif kondisi geografis dan demografis negara republik Indonesia   yang sangat beragam tingkat ketersediaan jumlah sumber daya manusia maupun sebaran jumlah penduduknya. Bahwa realitasnya ketersediaan tenaga dokter di Indonesia hingga saat ini masih belum memadai dan jauh dari jumlah ideal. Menurut Dr.dr.Fahmi Idris M.Kes, (Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia / PB IDI), Idealnya ratio dokter dan pasien adalah 1 dokter melayani 2.500 pasien.  Saat ini di Indonesia rasionya diperkirakan satu dokter melayani 4000 pasien (Jawa Pos, 3 Maret 2007 ). Apalagi menurut Ketua Majelis Pendidikan IDI Biran Affandi, dari 4500-5000 dokter umum yang dihasilkan oleh institusi pendidikan kedokteran di Indonesia setiap tahunnya, hanya separuh yang benar-benar bekerja sebagai dokter (Jawa Pos, 3 Maret 2007 ). Berpijak dari disparitas ratio dokter dengan jumlah pasien yang demikian ini, maka adalah tidak tepat sama sekali jika kemudian   praktek kedokteran oleh profesi dokter justru dibatasi hanya pada tiga tempat saja. Kondisi yang demikian ini ibarat kalau bagian dengkul yang  gatal akan tetapi malah kening yang digaruk.  
6. Bahwa di dalam persidangan juga terungkap, bahwa menurut keterangan Ahli yang diajukan Pemohon, yakni J. Guwandi, SH menegaskan bahwa model pembatasan tempat praktik kedokteran sebagaimana di Indonesia,  pada umumnya tidak dikenal di negara mana pun. Oleh karena itu menurut Pemohon (I s/d VI) yang menekuni profesi kedokteran, ketentuan aquo jelas-jelas telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dokter.  Adalah tidaklah terlalu berlebihan jika profesi dokter menyandang predikat honorable profession (officum nobile) seperti halnya profesi advokat dan guru. Untuk membuktikan bahwa profesi dokter sesungguhnya mengemban misi kebajikan dan kemaslahatan bagi kemanusiaan. Dalam kesempatan ini   ada baiknya kita simak bunyi Lafal Sumpah Dokter, yakni :”Demi Allah saya bersumpah/ berjanji, bahwa :
i. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
ii. saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
iii. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter;
iv. Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat;
v. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter;
vi. Saya akan tidak mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekali-pun diancam;
vii. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita;
viii. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita;
ix. Saya akan menghormati setiap hidup insani melai dari saat pembuahan;
x. Saya akan memberikan kepada guru-guru dan bekas guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
xi. Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan;
xii. Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia;
xiii. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya

Dari Lafal Sumpah yang diikrarkan dokter saat akan menjalankan profesi tersebut, jelaslah bahwa profesi dokter memang dipersiapkan melalui pendidikan yang legal, berkesinambungan dan berjenjang dengan perilaku yang siap mengabdi bagi kepentingan perikemanusiaan dan senantiasa mengutamakan kepentingan penderita yang harus ditolongnya, tanpa terkait dengan ada atau tidaknya Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik. Apalagi kemudian dibatasi tempat praktiknya maksimal tiga tempat        
7. Bahwa dampak dari pembatasan tempat praktek maksimal hanya untuk tiga tempat praktek tersebut, sungguh-sungguh telah    merugikan hak-hak konstitusional Pemohon (I s/d VI) yang dijamin Pasal  28 C ayat (1)   UUD 1945 yang berbunyi: ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Artinya pengetahuan dan keilmuan yang diperoleh Pemohon sebagai dokter, di dalamnya terdapat dimensi kewajiban profesi untuk mengamalkan sumpah dokter yang pernah diikrarkannya. Namun dengan adanya Pasal 37 ayat (2) UU aquo, kewajiban profesi dokter tersebut yang sekaligus hak konstitusional para Pemohon menjadi terhalang untuk mengaktualisasikannya, yaitu Pemohon tidak leluasa lagi di dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat luas oleh karena terbatasnya tempat praktek, walaupun secara obyektif empiris jelas-jelas terdapat pasien yang sangat membutuhkan pertolongan Pemohon.
8. Bahwa secara lebih jauh pasal aquo setidaknya telah menimbulkan dilema profesi bagi Pemohon, yakni serving patient (client) or obey the law. Melayani pasien di luar tiga tempat yang diperbolehkan UU aquo adalah melanggar hukum, akan tetapi yang demikan justru merupakan tuntutan profesi. Kondisi dilematis yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan aquo, maka tak pelak hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh   Pasal 28 C ayat   (2) UUD 1945 yang berbunyi : ” Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya” secara obyektif empiris menjadi terhambat untuk diaktualisasikan;
9. Bahwa ekses pembatasan tiga tempat praktik kedokteran yang mungkin tidak terpikirkan sebelumnya oleh pembentuk UU aquo antra lain: Pertama  ketika para dokter hanya diperbolehkan praktek di tiga tempat, maka mereka diyakini akan memilih tempat-tempat praktek atau rumah sakit yang sudah ”established” dalam arti sarana dan prasarana, dan ujung-ujungnya sesuai dengan logika ekonomi ”good serving, good payment”. Jika hal ini benar, maka pasien miskin harus bersiap-siap menerima layanan kesehatan kelas dua atau bahkan kelas tiga, atau dengan kata lain proses diskriminasi di bidang kesehatan pasti akan terjadi; Kedua, bahwa  ketentuan aquo bukan tidak mungkin akan menjadi faktor pendorong terjadinya liberalisasi bidang kesehatan utamanya masuknya dokter-dokter asing ke rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, akibat langkanya jumlah dokter terutama dokter spesialis. Implikasi yang demikian ini justru terungkap di dalam persidangan yang ke IV (Kami, 3 Mei 2007), yang mana ahli dari Pemerintah, yaitu Prof. dr. Samsu Hidayat, Sp B menegaskan bahwa way out dari kelangkaan dokter di Indonesia adalah dengan mempersilahkan dokter asing masuk ke Indonesia sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 30 ayat (1, 2, 3) UU aquo. Terhadap usulan yang demikian ini, Pemohon menganggapnya kurang tepat, oleh karena di samping tidak menjawab dan memberi solusi persoalan pembatasan tiga tempat praktek, tetapi juga persoalannya justru dialihkan menjadi isu lain. Lebih jauh Pemohon kurang sependapat dengan usulan Ahli dari Pemerintah itu, oleh karena hal demikian justru akan menciptakan ketergantungan akan tenaga asing di bidang kedokteran. Mengapa bukannya membereskan dan memperbaiki sistim pendidikan kedokteran Indonesia sehingga mendorong tersedianya jumlah dokter yang banyak dan memadai.
10. Bahwa sementara itu,  ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU aquo  seolah-olah menutup mata terhadap realitas sosial-kultural masyarakat Indonesia, yang di dalam memilih tempat layanan pengobatan atau rumah sakit cenderung mempertimbangkan dan mengedepankan aspek simbolik, --misalnya simbol agama--  di samping aspek profesionalisme, bahkan mungkin untuk banyak hal aspek simbolik ini boleh jadi faktor penting non medis yang mendorong sugesti pasien untuk cepat recovery  selain faktor obat maupun peran dokter tentunya. Berdasarkan hal demikian, maka sejatinya Pasal aquo secara langsung atau potensial untuk melanggar hak konstitusional pasien maupun Pemohon ke VII, sebagaimana ditubuhkan pada Pasal 28 H ayat (2)   UUD 1945 yang berbunyi: ”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
11. Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta adanya kelangkaan profesi dokter di Indonesia, maka pembatasan tempat praktek oleh Pasal 37 ayat (2) UU aquo jelas telah merugikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat luas atau pasien di Republik Indonesia untuk   memperoleh akses layanan kesehatan yang diberikan oleh dokter maupun memilih rumah sakit yang sesuai dengan  kemampuan dan kehendaknya yang otonom sebagaimana dijamin konstitusi  Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”;
12. Bahwa secara konstitusional negara Republik Indonesia adalah penganut paradigma negara kesejahteraan (welfare state), yaitu negara secara proaktif dan imperatif ikut mengusahakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk dalam hal ini adalah tersedianya dan kemudahan akses layanan kesehatan sebagaimana diabadikan di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Berdasarkan paradigma welfare state tersebut, keberadaan Pasal 37 ayat (2) UU aquo yang secara empirik justru menghalangi dan mereduksi hak-hak masyarakat untuk memilih dan memperoleh seluas-luasnya pelayanan  kesehatan yang memadai dan berkualitas bagi dirinya.  Oleh karena itu tak pelak materi muatan Pasal 37 ayat (2) UU aquo dapat dikatagorikan sebagai materi yang  kontradiktif dengan   konstitusi alias inskonstitusional;
13.Berdasarkan keterangan di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa  Pasal 37 ayat (2) UU aquo baik secara formil maupun secara materiil tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas konstitusionalnya. Secara formil perumusan Pasal aquo bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Sedangkan secara materiil pasal aquo bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Selanjutnya ketentuan Pasal 37 ayat (2) UU aquo secara jelas telah melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 C ayat (1) (2); dan Pasal 28 H ayat (1) (2) UUD 1945;

D. KONSTITUSIONALITAS PASAL 75 AYAT (1); PASAL 76; PASAL 79 HURUF (a), PASAL 79 HURUF (c) UU No. 29 TAHUN 2004

I. KONSTITUSIONALITAS PASAL 75 AYAT (1)
1.  Bahwa materi ketentuan Pasal 75 ayat (1); Pasal 76;  Pasal 79 huruf a dan Pasal 79 huruf c  UU aquo,  pada intinya berisi tentang kriminalisasi – bahkan cenderung over criminalized-- atas tindakan dokter yang berpraktik kedokteran namun tidak dilengkapi surat tanda registrasi (STR); dan surat izin praktik (SIP); dan  tidak memasang papan nama; serta tidak menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, yang dibarengi  dengan ancaman pidana cukup berat dan juga denda yang kelewat mahal akibat melanggar pasal-pasal aquo; 
2.  Bahwa di dalam persidangan, ternyata tidak terungkap secara valid dan obyektif, mengapa  dan atas dasar apa (ratio legis) perbuatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal aquo, atau lebih tepatnya pelanggaran administratif tersebut harus diancam dengan pidana badan dan pidana denda. Bahkan justru yang terungkap di dalam persidangan adalah keinginan semua pihak, --termasuk Menteri Kesehatan yang secara jujur mengatakan kepada kuasa hukum Pemohon di sela-sela persidangan tentang persetujuannya— untuk menghapus ketentuan pidana tersebut. Sebagaimana dinyatakan  Prof dr. Samsuhidayat, Sp B, Ahli yang diajukan Pemerintah,  bahwa UU aquo pada dasarnya adalah UU Profesi, oleh karena itu seharusnya cukuplah mencantumkan sanksi profesi saja. Sementara itu menurut dr. Shofwan Dahlan, Ahli dari Pemohon, yang membandingkan dengan kebijakan kriminal di negara-negara common law,  menyatakan bahwa di negara-negara tersebut ”professional negligence” atau pelanggaran etika profesi masuk wilayah tort, sehingga oleh karena itu tidak dipidana melainkan cukup membayar ganti rugi.  Selanjutnya Dr.dr Fahmi Idris, M Kes,  ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang berbicara sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian UU aquo, dengan tegas dan lugas menyatakan bahwa ancaman pidana terhadap pelanggaran administratif sebagaimana diatur di dalam pasal-pasal aquo dianggap tidak adil dan diskriminatif, maka oleh karena itu ancaman pidana yang tercantum pada pasal-pasal aquo harus dihapuskan. Berdasarkan fakta hukum yang  demikian ini, maka tak pelak konstitusionalitas pasal-pasal aquo patut dipertanyakan dan diragukan validitasnya;
3. Bahwa untuk membuktikan apakah pasal-pasal aquo inkonstitusional, berikut ini penjelasannya. Bahwa Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran berbunyi: “Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”;
4. Bahwa Pemohon secara tegas menolak kriminalisasi praktek kedokteran yang tidak mengantungi surat tanda registrasi (STR)   dengan dua alasan, yaitu: Pertama,  Bertentangan dengan tanggung jawab profesi kedokteran; dan Kedua, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana. Penjelasannya adalah sebagai berikut: Bahwa sebagaimana dikemukakan terdahulu, setiap dokter terikat dengan sumpah yang pernah diikrarkannya sebelum menjalankan profesi kedokteran serta wajib mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari bahkan bila perlu dengan mempertaruhkan kehormatan dirinya sekalipun. Dalam konteks yang lebih radikal, dokter tetap harus mengkhidmatkan pengetahuannya demi kepentingan kemanusian secara terhormat dan bersusila dan pantang menggunakan profesinya untuk sesuatu yang bertentangan dengan kemanusiaan, sekalipun diancam. Sembari itu pula dokter bersikokoh untuk menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Berangkat dari perspektif ini, maka adalah sangat absurd jika dokter di dalam melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk melayani kesehatan masyarakat melalui praktik kedokteran, ternyata harus direduksi otonomi profesinya oleh hal-hal yang sifatnya teknis administratif – antara lain harus memiliki STR--  apatah lagi kemudian ditakut-takuti dengan ancaman pidana segala.
5. Bahwa konklusi yang demikian ini  diperoleh ketika merujuk pada pengertian tentang  STR yang menurut Pasal 1 ayat (8) UU aquo, adalah: ”bukti tertulis yang diberikan Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter  dan dokter gigi yang telah diregistrasi” Selanjutnya untuk memperoleh STR, Pasal 29 ayat (3) UU aquo mensyaratkan: ”a. Memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis; b. Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpa/janji dokter atau dokter gigi; c. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. Memiliki sertifikat kompetensi; dan e. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi”. Berdasarkan rumusan STR serta syarat-syarat untuk memperolehnya itu, Pemohon berkesimpulan bahwa ketentuan tersebut sesungguhnya formalisasi belaka dari lafal sumpah dokter itu sendiri atau birokratisasi profesi. Kalau demikian ini benar adanya, maka di negeri ini telah terjadi upaya atau proses degradasi profesi atau deprofesi secara sistematis oleh negara melalui instrumen undang-undang. Apa artinya fenomena ini, tak lain dan tak bukan telah terjadi ketidak pecayaan terhadap profesi kedokteran baik oleh negara, bahkan asosiasi profesinya sendiri. Profesi dokter tidak lagi sebuah okupasi yang mencerminkan nilai-nilai profesionalisme, kebajikan, ketaatan memegang kode etik. Profesi kedokteran melalui UU aquo tidak lebih dan tidak ada bedanya dengan okupasi atau pekerjaan biasa lainnya. Bahwa untuk mendapatkan pengakuan sebagai profesi dokter yang legal dan oleh karenanya legitimate untuk melakukan praktik kedokteran,  harus dibuktikan dengan adanya selembar surat berupa STR;
6. Bahwa fenomena formalisasi atau birokratisasi profesi ini, sesunguhnya mirip dengan gejala formalisasi atau birokratisasi ”manusia yang baik”. Maksudnya di republik ini untuk menjadi manusia baik tidak cukup hanya dengan berperilaku baik –sepertirajin beribadah, bersedekah, jujur, tidak korup, dll.-- di dalam kehidupan sehari-hari, tetapi masih diperlukan pengakuan dari aparatur negara, yakni berupa Surat Tanda Berkelakuan Baik.  Apakah yang demikian ini sudah benar dan tepat, jawabnya jelas tidak benar alias salah kaprah, oleh karena profesi dokter bukanlah sebagaimana okupasi umumnya, yaitu: dokter telah melalui proses pendidikan profesi yang sudah terji kompetensiinya, yang dilanjutkan dengan ikrar sumpah hipokrates, wajib menjadi anggota organisasi profesi (IDI) yang memiliki mekanisme internal untuk meningkatkan kemampuan dan sekaligus mengontrol para anggotanya untuk mematuhi kode etik. Hal demikian sejalan dengan konsep profesi kedokteran yang dirumuskan di dalam Pasal 1 ayat (11) UU aquo, yang berbunyi: ”Profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kose etik yang bersifat melayani masyarakat”. Berdasarkan rumusan ini, adanya pengakuan suatu profesi berupa  bukti formal dari negara atau lembaga di luar asosiasi profesi dokter –KKI--  jelas bertentangan dengan atribut profesi dokter itu sendiri;
7. Selanjutnya Pemohon akan membuktikan bahwa praktik kedokteran yang tidak dilengkapi  STR   bukanlah perbuatan pidana. Pertama-tama perlu kita simak bersama apakah yang dimaksud dengan praktik kedokteran itu? Menurut Pasal 1 ayat (1) UU aquo: ”Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan” . Sementara itu menurut Pasal 1 ayat (10) UU aquo menjelaskan siapakah pasien itu, yaitu: ”setiap orang yang melakukan konsultasi kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi”.  Selanjutnya mengenai hal-hal apa saja yang dikatagorikan praktik kedokteran itu, jawabannya dapat kita temui di dalam Pasal 35 UU aquo antara lain: ”........a. mewancarai pasien; b. Memeriksa fisik dan mental pasien; c. Menentukan pemeriksaan penunjang; d. Menegakkan diagnosis; e. Menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien; f. Melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi; g. Menulis resep obat dan alat kesehatan; h. Menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi; i. Menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan j. Meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek”. Bahwa berdasarkan rumusan  di atas, Pemohon menjadi prihatin alias nelangsa, masak gara-gara tidak memiliki  STR, seorang dokter tidak boleh melayani pasien, hatta sekedar menjawab pertanyaan pasien yang ingin berkonsultasi masalah kesehatannya, ataupun tanya jawab dengan pasien. Ini sungguh sebuah ironi, masak dokter yang sudah lulus pendidikan profesi kedokteran dan terikat dengan sumpahnya tetapi tidak atau belum ber-STR, ternyata oleh undang-undang aquo wajib menghindar manakala ada pasien yang berkonsultasi. Kalau hal demikian tidak diindahkan alias tidak taat hukum maka siap-siap saja jadi pesakitan dan bahkan menjadi penghuni hotel prodeo untuk waktu yang cukup lama. Sementara itu jika dibandingkan dengan tukang obat tradisional atau pengobat alternatif tidak ada larangan yang demikian ini. Inilah tragedi kelam yang tengah menimpa kaum profesi terhormat  yakni dokter;
8. Bahwa berkenaan dengan ancaman pidana penjara maupun pidana denda yang ditujukan kepada setiap dokter/dokter gigi yang melakukan praktek kedokteran tanpa STR, ketentuan yang demikian ini sungguh tidak memiliki basis teori hukum pidana yang valid. Kesimpulan ini diperoleh dari teori hukum pidana, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan untuk dapat dipidana  setidaknya harus memenuhi dua syarat yaitu: (i) kesalahan (shuld); dan (ii) melawan hukum (onrechtmatigedaad). Atau dalam bahasa Enschede: ”tindak pidana adalah suatu perbuatan manusia yang termasuk dalam perumusan delik, melawan hukum dan kesalahan yang dapat dicelakan kepadanya” (Lihat Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesa, Alumni, Bandung, 2002, h.23). Selanjutnya Hoffmann berpendapat, bahwa untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum harus dipenuhi empat unsur, yaitu: (i) Er moet een daad zijn verricht  (harus ada yang melakukan perbuatan); (ii)Die daad moet onrechtmatige zijn (perbuatan itu harus melawan hukum); (iii) De daad moet aan een ander schade heb ben toegebracht (perbuatan itu harus menimbulkan kerugian kepada orang lain; dan (iv) De daad moet aan schuld zijn te wijten (perbuatan itu karena kesalahan yang dapat dicelakan kepadanya). (lihat Komariah Emong Sapardjaja, ibid, h. 34). Berpijak dari pendapat Hoffman tersebut, maka perbuatan dokter yang melakukan praktik kedokteran namun tidak dilengkapi STR  jelas tidak dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana, oleh karena perbuatan aquo tidak memenuhi unsur melawan hukum yakni unsur De daad moet aan een ander schade heb ben toegebracht (perbuatan itu harus menimbulkan kerugian kepada orang lain); dan unsur  De daad moet aan schuld zijn te wijten (perbuatan itu karena kesalahan yang dapat dicelakan kepadanya). Konsekuensi yuridis tidak terpenuhinya unsur pebuatan melawan hukum tersebut, maka ancaman pidana penjara maupun ancaman denda sudah barang tentu  menjadi tidak  tepat pula;
9. Bahwa di dalam persidangan juga tidak pernah terungkap tentang alasan maupun dasar pemikiran yang valid dan obyektif mengenai ratio legis tentang dicantumkanya ancaman pidana di dalam Pasal 75 ayat (1) UU aquo. Padahal sebagaimana diketahui bahwa aspek kejelasan tujuan, efektifitas, maupun tranparansi  suatu  peraturan merupakan syarat yang harus dipenuhi (conditio sine quanon) di dalam pembuatan  peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana didaulatkan oleh Pasal 5 UU   No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Bahwa kehadiran Pasal  75 ayat (1) UU aquo dirasakan oleh Pemohon sebagai bentuk reduksi maupun penghilangan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh jaminan dan kepastian serta perlindungan hukum yang adil di dalam menjalankan profesinya sebagai dokter, sebagaimana diatur  Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Di samping itu Pasal aquo jelas-jelas melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, oleh karena ketentuan Pasal 75 ayat (1) aquo telah menimbulkan perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta  hadirnya perasaan cemas dan ketakutan akibat dicantumkannya sanksi pidana kepada kaum profesi dokter/dokter gigi yang tidak ber-STR, yang sejatinya adalah merupakan pelanggaran administratif belaka.
11. Berdasarkan uraian di atas, maka tak pelak materi muatan   Pasal 75 ayat (1) UU aquo jelas tidak memiliki konstitusionalitas yang valid dan obyektif, baik dari aspek formil maupun aspek materiil. 

II. KONSTITUSIONALITAS PASAL 76
1. Bahwa Pasal 76 UU aquo  disebutkan sebagai berikut :”Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 
2. Bahwa sementara itu apa yang dimaksud dengan Surat Izin Praktik (SIP) dapat dijumpai dalam Pasal 1 ayat (8) UU aquo, yaitu: ” bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan”; Adapun syarat memperoleh diatur di dalam Pasal 8 UU aquo, yakni: ”a. Memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang masih berlaku; b. Mempunyai tempat praktik; c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi”.
3. Bahwa menurut Pemohon, praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter tanpa memiliki SIP pada hakikatnya bukanlah perbuatan pidana atau kejahatan, dapat kita simpulkan dari penjelasan Pasal 37 ayat (2) yaitu: Dokter atau dokter gigi yang diminta untuk memberikan pelayanan medis oleh suatu sarana pelayanan kesehatan, bakti sosial, penanganan korban bencana, atau tugas kenegaraan yang bersifat insidentil tidak memerlukan surat izin praktik, tetapi harus memberitahukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota tempat kegiatan dilakukan”; Dari bunyi redaksi penjelasan tersebut, bahwa persoalan legalitas praktik kedokteran terutama di dalam situasi kondisional adalah dengan memenuhi kewajiban administratif, yakni cukup memberitahu dinas kesehatan setempat. Bahwa dari sini dapat difahami, sesungguhnya tidak ada pesoalan serius terhadap praktik kedokteran yang tidak memiliki SIP. Artinya bahwa praktik kedokteran nir- SIP tidak identik dengan malapraktek,  tidak pula identik dengan kejahatan terhadap tubuh atau subyek hukum, namun sekali lagi semata-mata persoalan adminstrasi-birokrasi pemerintah;
4. Bahwa sekali lagi di dalam persidangan Mahkamah Konstutisi juga tidak terungkap legal reasoning dicantumkannya ancaman pidana penjara dan pidana denda terhadap dokter yang berpraktik namun tidak memiliki SIP;
5. Bahwa untuk menguji konstitusionalitas Pasal 76 UU aquo, Pemohon tetap menggunakan dalil-dalil hukum sebagaimana dali-dalil hukum yang dipakai untuk menguji norma hukum ketentuan Pasal 75 ayat (1) di atas;
6. Bahwa Pemohon berkesimpulan kehadiran Pasal  76 UU aquo telah mereduksi  hak konstitusional Pemohon di dalam memperoleh jaminan hukum  dan kepastian hukum serta perlindungan hukum yang adil di dalam menjalankan profesinya sebagai dokter, sebagaimana diatur  Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Di samping itu Pasal aquo jelas-jelas melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, oleh karena ketentuan Pasal 76 UU aquo telah menimbulkan perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta  hadirnya perasaan cemas dan ketakutan akibat dicantumkannya sanksi pidana kepada kaum profesi dokter/dokter gigi yang tidak ber-SIP, yang sejatinya adalah merupakan pelanggaran administratif belaka.
7. Berdasarkan hal demikian ini, maka dapatlah disimpulkan bahwa materi muatan   Pasal 76 UU aquo jelas tidak memiliki konstitusionalitas yang valid dan obyektif, baik dari aspek formil maupun aspek materiil.  Secara formil perumusan materi Pasal 76 bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sedangkan secara materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945;

III.  KONSTITUSIONALITAS PASAL 79 HURUF  (a)
1. Bahwa Pasal 79 huruf (a) UU aquo berbunyi :”Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).” ;
2. Bahwa di dalam persidangan berkenaan dengan ratio legis dicantumkannya ancaman pidana terhadap kesengajaan dokter yang berpraktik namun tidak memasang papan nama, adalah dalam rangka melindungi pasien di dalam memperoleh akses atas informasi yang benar dan jujur. Begitu penjelasan Dirjen Hukum dan HAM. Terhadap argumen yang demikian ini, Pemohon jelas tidak sependapat, oleh karena berkaitan dengan perlindungan pasien terhadap informasi yang tidak jujur (misfraudelent consent) sudah diatur di dalam UU Perlindugan Konsumen, yang ancaman pidana badan maupun pidana dendanya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan Pasal 79 huruf (a) UU aquo. Begitu pula dengan KUHPidana mengaturnya di dalam Pasal 378 tentang pebuatan curang (bedrog) atau lazim dikenal dengan tindak pidana penipuan, yang diancam dengan pidana maksimal empat tahun. Berdasarkan fakta yang demikian ini, Pemohon berpendapat bahwa argumen yang menyatakan Pasal 79 huruf (a) UU aquo adalah dimaksudkan untk melindungi pasien atau konsumen adalah tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas yuridisnya. Oleh karena UU Perlindungan Konsumen maupun KUHPidana tetap dapat digunakan untuk melindungi pasen atau konsumen di bidang kesehatan, walaupun ada UU Praktik kedokteran yang justru ancaman pidana nya jauh lebih rendah ketimbang dua peraturan perundangan ang disebut terdahulu. Lebih jauh  Pasal 79 huruf (a) UU Praktik kedokteran yang sejatinya merupakan undang-undang tentang profesi ini, pada dasarnya  tidak dimaksudkan untuk menjadi ketentuan khusus dari UU Perlindungan Konsumen maupn KUHPidana, yang artinya tidak berlaku prinsip lex spesialis derogat lex generalis;
3. Bahwa di dalam persidangan terungkap, betapa implementasi Pasal 79 huruf (a) ini telah jatuh korban seorang dokter yang sekaligus saksi dari Pemohon, yakni dr. Novel Bisyir. Hanya gara-gara belum sempat memasang papan nama (naam board) –karena catnya masih basah—saksi harus berurusan dengan polisi yang menuduhnya telah melanggar Pasal 79 huruf (a) Padahal ketika kasusnya diperiksa di kepolisian, pelanggaran Pasal aquo tidak satu pun pasien yang merasa dirugikan, dan tidak pula ada pasien yang menjadi saksi pelapor. Kendati kasusnya tidak sampai dilanjutkan di pengadilan, namun peristiwa tersebut telah membuat trauma dan munculnya perasaan ketidak adilan. Perlakuan diskriminatif itu ialah  --sebagaimana  diutarakan saksi-- mengapa kalau dukun, tabib, pengobat tradisioal-alternatif tidak wajib memasang papan nama, namun untuk dokter yang sudah jelas profesinya masih juga diwajibkan, bahkan ditakut-takuti dengan ancaman pidana pula.
4. Bahwa selanjutnya untk menguji konstitusionalitas Pasal 79 huruf (a) Pemohon untuk kali kesekian tetap menggunakan dalil-dalil hukum sebagaimana digunakan untuk menguji Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 76 UU aquo;
5.  Bahwa Pemohon berkesimpulan kehadiran Pasal 79 huruf (a) UU aquo telah mereduksi  hak konstitusional Pemohon di dalam memperoleh jaminan hukum  dan kepastian hukum serta perlindungan hukum yang adil di dalam menjalankan profesinya sebagai dokter, sebagaimana diatur  Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Di samping itu Pasal aquo jelas-jelas melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, oleh karena ketentuan Pasal 79 huruf (a)  UU aquo telah menimbulkan perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta  hadirnya perasaan cemas dan ketakutan akibat dicantumkannya sanksi pidana kepada kaum profesi dokter/dokter gigi yang tidak memasang papan nama, yang sejatinya adalah merupakan pelanggaran administratif belaka.
8. Berdasarkan hal demikian ini, maka dapatlah disimpulkan bahwa materi muatan   Pasal 79 huruf (a) UU aquo jelas tidak memiliki konstitusionalitas yang valid dan obyektif, baik dari aspek formil maupun aspek materiil.  Secara formil perumusan materi Pasal 79 huruf (a) bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sedangkan secara materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945;

IV. KONSTITUSIONALITAS PASAL 79 HURUF  (c)
1. Bahwa Pasal 79 huruf (c) UU aquo berbunyi: ”Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ): ..... (c) setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e”;
2.  Bahwa isi Pasal 51 huruf (e) menyebutkan: ”Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban: ...(e) menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi”;
3. Bahwa logika hukum atau ratio legis dicantumkannya ketentuan pidana bagi dokter yang tidak menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi di dalam Pasal 79  huruf (c), tidak pernah terungkap pula di dalam persidangan. Dalam hal ini Pemohon berpendapat bahwa perumus Pasal aquo telah lupa atau mungkin karena ketidaktahuannnya bahwa dokter itu adalah sebuah profesi.  Bahwa di dalam jabatan profesi dokter  melekat di dalamnya kewajiban untuk senantiasa meningkatkan keahliannya dan pengetahuannya secara sukarela, tidak usah diancam dengan sanksi –bahkan sanksi moral pun-- dokter tetap dituntut untuk meningkatkan perfomance nya, karena yang demikian ini adalah tuntutan profesi.  Namun pernahkah perumus  Pasal 79  huruf (c) itu membayangkan dan memikirkan betapa susahnya para dokter yang bertugas di daerah terpencil atau daerah pedalaman yang    sarana maupun prasarana untuk mengakses informasi secara mudah dan murah. Adil kah dokter yang bertugas di wilayah terpencil, di mana aliran listrik pun belum pernah menjamah daerah tersebut, apalagi koran, jurnal dsb. Lantas kemudian dipidana karena tidak mengikuti perkembangan ilmu kedokteran. Lalu relevansi dan signifikansinya ancaman pidana itu  untuk apa? Jawabannya perumus Pasal aquo sajalah yang tahu;
4. Bahwa selanjutnya untk menguji konstitusionalitas Pasal 79 huruf (c) Pemohon untuk kali kesekian tetap menggunakan dalil-dalil hukum sebagaimana digunakan untuk menguji Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 76 jo Pasal 79 huruf (a) UU aquo;
5.  Bahwa Pemohon berkesimpulan kehadiran Pasal 79 huruf (c) UU aquo telah mereduksi  hak konstitusional Pemohon di dalam memperoleh jaminan hukum  dan kepastian hukum serta perlindungan hukum yang adil di dalam menjalankan profesinya sebagai dokter, sebagaimana diatur  Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Di samping itu Pasal aquo jelas-jelas melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, oleh karena ketentuan Pasal 79 huruf (c)  UU aquo telah menimbulkan perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta  hadirnya perasaan cemas dan ketakutan akibat dicantumkannya sanksi pidana kepada kaum profesi dokter/dokter gigi yang tidak mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ilmu kedokteran;
V.  RELEVANSI SANKSI PIDANA YANG TERCANTUM DI DALAM   PASAL 75 AYAT (1); PASAL 76; PASAL 79 HURUF (a), PASAL 79 HURUF (c) UU No. 29 TAHUN 2004
1.   Bahwa sebagai penutup kesimpulan terhadapa konstitusionalitas Pasal  75 ayat (1);  Pasal 76; Pasal 79 huruf a; dan Pasal 79 huruf c  UU aquo, Pemohon sangat keberatan terhadap bentuk sanksi pidana yang tercantum dalam pasal-pasal aquo ini. Pasalnya perbuatan yang lebih tepat disebut pelanggaran administratif atau juga pelanggaran etika, maka tidak seharusnya diancam sanksi pidana, melainkan cukup sanksi administratif dan sanksi profesi saja. Mengenai penetapan bentuk sanksi ini, nampaknya UU aquo tidak cukup konsisten dan terkesan tidak fair, karena untuk perbuatan praktik kedokteran yang di duga ataupun yang jelas-jelas menimbulkan kerugian kepada pasien, hanya diberi sanksi administratif dan sanksi disiplin.  Sebaliknya untuk pelanggaran administratif dan pelanggaran etika yang tidak ada unsur kerugian yang ditimbulkannya, justru malah diberi sanksi pidana yang cukup berat. Penilaian Pemohon yang demikian ini didasari atas pembacaan teks Pasal 66 dan Pasal 69 ayat (1);(2) dan (3)  UU aquo. Adapun bunyi Pasal 66 UU aquo adalah: ”Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia”. Sementara itu isi  Pasal 69 ayat (1); (2) dan (3) berbunyi: Ayat (1) ”Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia”;Ayat (2) ”Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin”; Ayat  (3) ” Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. Pemberian peringatan tertulis; rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau; c. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi”. Berdasarkan ketentuan Pasal 69 aquo, Pemohon berkesimpulan bahwa undang-undang praktek kedokteran ini lebih mengutamakan hal-hal sepele yang  tidak ada kaitan langsung dengan pemberdayaan profesi dokter dan kepentingan pasien. Sementara itu kepentingan dan perlindungan terhadap pasien yang menjadi ide dasar pembentukan UU aquo justru malah diabaikan. Artinya gagasan dan tujuan utama dilahirkannya UU aquo sebagaimana tercantum pada Pasal 3 yang berbunyi: ”Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk: a. Memberikan perlindungan kepada pasien; b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan  oleh dokter dan dokter gigi; dan c. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi” ternyata tidak diderivasikan di dalam pasal-pasal di sekujur UU aquo, oleh karena itu dalam perspektif yang lebih jauh ke depan, UU aquo tidak saja merugikan profesi kedokteran itu sendiri, namun juga masyarakat secara luas;  
2. Bahwa pencantuman sanksi pidana sebagaimana ditentukan oleh Pasal  75 ayat (1);  Pasal 76; Pasal 79 huruf a;  dan Pasal 79 huruf c UU aquo dalam perspektif hukum pidana yang humanistis dan terkait erat dengan kode etik, adalah tidak tepat dan tidak  proporsional. Hal demikian ini dapat kita simak dari pendapat pakar hukum pidana Prof. Muladi dan Prof.Barda Nawawi Arif di dalam bukunya yang berjudul Bunga Rampai Hukum Pidana pada halaman 73, menegaskan: 
(1) Jangan menggunakan hukum pidana dengan secara emosional untuk melakukan pembalasan semata-mata;
(2) Hukum pidana hendaknya jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban atau kerugiannya;
(3) Hukum pidana jangan dipakai guna mencapai suatu tujuan yang pada dasarnya dapat dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya dengan penderitaan dan kerugian yang lebih sedikit
(4) Jangan menggunakan hukum pidana apabila kerugian yang ditimbulkan oleh pemidanaan akan lebih besar daripada kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana yang akan dirumuskan;
(5) Hukum pidana jangan digunakan apabila hasil sampingan (side effect)  yang ditimbulkan lebih merugikan dibanding dengan perbuatan yang akan dikriminalisasikan;
(6) Jangan menggunakan hukum pidana, apabila tidak dibandingkan oleh masyarakat secara kuat;
(7) Jangan menggunakan hukum pidana, apabila penggunaannya tidak dapat efektif (unenforcetable);
(8) Hukum pidana harus uniform, unverying, dan universalistic;
(9) Hukum pidana harus rasional;
(10) Hukum pidana  harus menjaga keserasian antara order,legitimation and competence;
(11) Hukum pidana harus menjaga keselarasan antara social defence, procedural fairness and substantive justice;
(12) Hukum pidana harus menjaga keserasian antara moralitas komunal, moralitas kelembagaan dan moralitas sipil;
(13) Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan korban kejahatan;
(14) Dalam hal-hal tertentu hukum pidana harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan pengaturan;
(15) Penggunaan hukum pidana sebagai sarana represif harus didayagunakan secara serentak dengan sarana pencegahan yang besifat non-penal (prevention without punisment);
(16) Penggunaan hukum pidana sebaiknya diarahkan pula untuk meredam faktor kriminogen yang menjadi kausa utama tindak pidana (Lihat , Tongat, SH, MHum, Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia, UMM press, Malang, 2004, hal. 31-32).
Berdasarkan uraian di atas, Pemohon memberanikan diri untuk berandai-andai, jika saja pembentuk UU aquo terlebih dahulu membaca advis kedua profesor hukum pidana tadi, maka pasal-pasal yang berisi sanksi pidana yang tidak ada relevansinya dengan tujuan dan  azas yang melandasi terbentuknya UU aquo,  niscaya tidak akan terjadi.  

Demikian kesimpulan kami selaku Pemohon.  Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, berkenan memutus  perkara No. 004/PUU-V/2007 dengan putusan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan materi muatan Pasal 37 ayat (2); Pasal 75 ayat (1); Pasal 76; Pasal 79 huruf a;  dan Pasal 79 huruf c  UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
3. Menyatakan materi muatan pada Pasal 37 ayat (2); Pasal 75 ayat (1); Pasal 76; Pasal 79 huruf a;   dan Pasal 79 huruf c  UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)


Selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil kesimpulan yang kami buat, perkenankanlah  Pemohon mengajukan bukti-bukti tambahan berupa (a) keterangan tertulis dari Ahli yang diajukan Pemohon; (b) foto copy STR dan SIP pemohon I s/d VI; dan (c) foto copy surat pembaca Harian Kompas dan Jawa Pos (sebagaimana terlampir).

Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami Kuasa Hukum Pemohon mengucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
A.n. Kuasa Hukum Pemohon,



Sumali, SH, MH























DAFTAR ALAT BUKTI TAMBAHAN

1. Fotocopy keterangan tertulis Ahli  (bukti P-16);

2. Fotocopy STR dan SIP (bukti P-17);

3. Fotocopy kliping Surat Pembaca Harian Kompas dan Jawa Pos (bukti P-18);

&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2007/05/kesimpulan.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><thr:total>2</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-2441308693494781769</guid><pubDate>Mon, 30 Apr 2007 01:55:00 +0000</pubDate><atom:updated>2007-05-24T07:51:48.666+07:00</atom:updated><title>CONTOH PERJANJIAN NIKAH</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvPTXlKexmst4y8hufI3yrFDTDq-xdFcUTyndFtbBzdMeFZ64-pckkiMxMyYgMtAR5Io6QMp8fuK4I5KoiJAQCh2f2HEm860z6E7c5MdxuuUhkY2yW4zZlPiDWVdsZDyIFyEe4LgFiKvJ5/s1600-h/DSCN2110.JPG&quot;&gt;&lt;img style=&quot;margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 123px; height: 91px;&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvPTXlKexmst4y8hufI3yrFDTDq-xdFcUTyndFtbBzdMeFZ64-pckkiMxMyYgMtAR5Io6QMp8fuK4I5KoiJAQCh2f2HEm860z6E7c5MdxuuUhkY2yW4zZlPiDWVdsZDyIFyEe4LgFiKvJ5/s320/DSCN2110.JPG&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5067922920856297090&quot; border=&quot;0&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Di bawah ini ada contoh perjanjian perkawinan, contoh ini bukanlah contoh baku dan dimungkinkan untuk melakukan modifikasi terhadap contoh ini. Saya akan senang apabila modifikasi terhadap contoh ini dapat juga ditaruh pada fasilitas komentar pada tulisan ini. Sehingga akan memperkaya pengetahuan hukum saya dan juga para pembaca blog. Terima Kasih&lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Pada hari xxx, bulan xxx, tahun xxx di kota xxx telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Nama   :....................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Alamat :....................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Tempat dan Tanggal Lahir :..........................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Nama   :.......................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Alamat :.......................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Tempat dan Tanggal Lahir :.....................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                Prinsip Dasar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                   Pasal 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                             Perkawinan Monogami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Keadaan khusus tersebut adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah RSB XXX&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                     Pasal 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                   Pasal 8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                      Pasal 9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                      Pasal 10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan Perjanjian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                    Pasal 13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                   Pasal 14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                 Perselisihan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                   Pasal 15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                     Pasal 16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri XXX sebagai tempat penyelesaian perselisihan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;           Pihak Pertama                          Pihak Kedua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          (.............. )                      (..............)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/contoh-perjanjian-nikah.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvPTXlKexmst4y8hufI3yrFDTDq-xdFcUTyndFtbBzdMeFZ64-pckkiMxMyYgMtAR5Io6QMp8fuK4I5KoiJAQCh2f2HEm860z6E7c5MdxuuUhkY2yW4zZlPiDWVdsZDyIFyEe4LgFiKvJ5/s72-c/DSCN2110.JPG" height="72" width="72"/><thr:total>7</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-2758517685741775400</guid><pubDate>Wed, 25 Apr 2007 10:57:00 +0000</pubDate><atom:updated>2007-04-25T18:03:01.015+07:00</atom:updated><title>PIDATO PRESIDEN</title><description>&lt;div style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;color: rgb(51, 51, 255); font-weight: bold;&quot;&gt;PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;color: rgb(51, 51, 255); font-weight: bold;&quot;&gt;SERTA KETERANGAN PEMERINTAH ATAS&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;color: rgb(51, 51, 255); font-weight: bold;&quot;&gt;RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;color: rgb(51, 51, 255); font-weight: bold;&quot;&gt;DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;color: rgb(255, 0, 0);&quot;&gt;BESERTA NOTA KEUANGANNYA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;color: rgb(255, 0, 0);&quot;&gt;DI DEPAN RAPAT PARIPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;color: rgb(255, 0, 0);&quot;&gt;REPUBLIK INDONESIA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVmuRfqlHf_BEt2YHno-vX8DH4-IGqzVP1nxtGzk9vHG52_YVwaEVOJl0LXhcuq4x2RcKo0t0aa-2yJGfW-PIwSwYvtSUedWDjwWafacXZPM8Ad5yx_Lns-QxWuzB7c886R88vP5K0nc9j/s1600-h/sby.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer;&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVmuRfqlHf_BEt2YHno-vX8DH4-IGqzVP1nxtGzk9vHG52_YVwaEVOJl0LXhcuq4x2RcKo0t0aa-2yJGfW-PIwSwYvtSUedWDjwWafacXZPM8Ad5yx_Lns-QxWuzB7c886R88vP5K0nc9j/s320/sby.jpg&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5057318938830369314&quot; border=&quot;0&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Bismillahirrahmanirrahim, &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,&lt;br /&gt;Salam sejahtera bagi kita semua,&lt;br /&gt;Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat,&lt;br /&gt;Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Lembaga-lembaga Negara,&lt;br /&gt;Yang Mulia para Duta Besar dan Kepala Perwakilan Badan-badan dan Organisasi Internasional,&lt;br /&gt;Hadirin yang saya muliakan,&lt;br /&gt;Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hari ini. Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan, yang telah memberikan kesempatan kepada saya, untuk menyampaikan pidato kenegaraan dan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2007, beserta Nota Keuangannya.&lt;br /&gt;&lt;div style=&quot;text-align: left;&quot;&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href=&quot;http://www.hadiku.blogspot.com/&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: arial;font-size:85%;&quot; &gt;lanjut ........&gt;&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/pidato-presiden.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVmuRfqlHf_BEt2YHno-vX8DH4-IGqzVP1nxtGzk9vHG52_YVwaEVOJl0LXhcuq4x2RcKo0t0aa-2yJGfW-PIwSwYvtSUedWDjwWafacXZPM8Ad5yx_Lns-QxWuzB7c886R88vP5K0nc9j/s72-c/sby.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>2</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-833671465537456240</guid><pubDate>Mon, 23 Apr 2007 12:28:00 +0000</pubDate><atom:updated>2007-04-23T19:30:57.879+07:00</atom:updated><title></title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEip_elhHnd0x1i42lnfEQFPCRHPq0830WkH3aId_N1WJv8S_mAmdbS1RHKL30QHKt1ZLvwXylciH2weLiCiCgJt8YxSa_ZLeBBJqxi7xfJL-7JM_6xGi3BoZmBZuPPepPIBmKyiPIofpVET/s1600-h/55555.jpg&quot;&gt;&lt;img style=&quot;margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEip_elhHnd0x1i42lnfEQFPCRHPq0830WkH3aId_N1WJv8S_mAmdbS1RHKL30QHKt1ZLvwXylciH2weLiCiCgJt8YxSa_ZLeBBJqxi7xfJL-7JM_6xGi3BoZmBZuPPepPIBmKyiPIofpVET/s320/55555.jpg&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5056599994713390306&quot; border=&quot;0&quot; /&gt;&lt;/a&gt;Istri yang paling baik adalah yang membahagiakanmu, saat kamu memandangnya, yang mematuhimu kala kamu menyuruhnya, dan memelihara kehormatan dirinya dan dirimu bila kamu tidak ada disisinya. Setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, ada beberapa orang sahabat menemui Aisyah memintanya agar menceritakan perilaku Rasulullah. Aisyah sesaat tidak menjawab permintaan itu. Air matanya berderai, kemudian dengan nafas panjang ia berkata: &lt;i&gt;“Kaana Kullu Amrihi Ajaba”&lt;/i&gt;&lt;p&gt; [Aah…semua perilakunya indah]. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Diantara tanda-tanda keangungan Allah, ialah Dia ciptakan bagimu, dari jenis-jenismu sendiri, pasangan-pasangannya. Supaya kamu hidup tentram bersamanya, dan Allah jadikan bagimu cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya dalam hal itu ada tanda-tanda bagi orang-orang yang mau berfikir”. [QS 30 : 21]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ayat ini ditempatkan Allah pada rangkaian ayat tentang tanda-tanda kebesaran Allah di alam semesta. Tentang tegaknya langit, terhamparnya bumi, gemuruh halilintar dann keajaiban penciptaan manusia. Dengan ayat ini Dia ingin mengajarkan kepada kita betapa Dia dengan sengaja menciptakan kekasih yang menjadi pasangan hidup manusia yang bersedia berdiri dengan setia disamping kita, yang mau mendengar bukan saja kata-kata yang diucapkan, melainkan juga jeritan hati yang tidak terungkapkan, yang mau menerima perasaan tanpa pura-pura, prasangka dan pamrih, yang mampu meniupkan kedamaian, mengobati luka, menopang tubuh lemah dan memperkuat hati. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Allah menetapkan suatu ikatan suci, yaitu Akad Nikah, agar hubungan antara pecinta dan kekasihnya itu menyuburkan ketentraman, cinta dan kasih sayang. Dengan dua kalimat yang sederhana &lt;i&gt;“Ijab dan Qabul”&lt;/i&gt; terjadilah perubahan besar: yang haram menjadi halal, yang maksiat menjadi ibadat, kekejian menjadi kesucian, dan kebebasan menjadi tanggung jawab. Maka nafsu pun berubah menjadi cinta dan kasih sayang. Begitu besarnya perubahan ini sehingga Al Qur’an menyebut Akad Nikah sebagai Mitsaqon Ghalidon [perjanjian yang berat]. Hanya 3 kali kata ini disebut dalam Al Qur’an. Pertama, ketika Allah membuat perjanjian dengan Nabi dan Rasul Ulul ‘Azmi [QS 33 : 7]. Kedua, ketika Allah mengangkat bukit Tsur diatas kepala Bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan Allah [QS 4 : 154]. Dan Ketiga, ketika Allah menyatakan hubungan pernikahan [QS 4 : 21]. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Peristiwa Akad Nikah bukanlah peristiwa kecil di hadapan Allah. Akad Nikah tidak saja disaksikan oleh kedua orang tuanya, saudara dan sahabat-sahabat tetapi juga disaksikan oleh para malaikat di langit yang tinggi dan terutama sekali disaksikan oleh Allah Rabbul Izzati [Penguasa Alam Semesta]. Maka apabila kamu sia-siakan perjanjian ini, ikatan yang sudah terbuhul, janji yang terpatri, kamu bukan hanya harus bertanggung jawab kepada mereka yang hadir, tetapi juga dihadapan Allah Rabbul Alamin. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;“Laki-laki adalah pemimpin di tengah keluarganya, dan ia harus mempertanggung jawabkan kepemimpinannya. Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia harus mempertanggung jawabkan kepemimpinannya.” [HR Bukhori dan Muslim] &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;“Yang paling baik diantara kamu adalah yang paling baik dan lembut terhadap keluarganya”. [HR Bukhari]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Seorang isteri boleh memberi apa saja yang ia miliki. Tetapi, bagi seorang suami, tidak ada pemberian isteri yang paling membahagiakan selain hati yang selalu siap berbagi kesenangan dan penderitaan. Di luar rumah, sang suami boleh jadi diguncangkan oleh berbagai kesulitan, ia menemukan wajah-wajah tegar, mata-mata tajam, ucapan-ucapan kasar, dan pergumulan hidup yang berat. Ia ingin ketika pulang ke rumah, disitu ditemukan wajah yang ceria, mata yang sejuk, ucapan yang lembut dam berlindung dalam keteduhan kasih sayang sang isteri [seperti cerita puteri salju-nya Anderson]. Ia ingin mencairkan seluruh beban jiwanya dengan kehangatan air mata yang terbit dari samudera kasih sayang sang isteri. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rasulullah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Isteri yang terbaik adalah isteri yang, membahagiakanmu saat kamu memandangnya, yang mematuhimu kalau kamu menyuruhnya, dan memelihara kehormatan dirinya san hartamu bila kamu tidak ada disisinya.” &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rasulullah bersabda bahwa surga terletak dibawah kaki kaum Ibu. Maka apakah rumah tangga yang dibangun hari ini akan menjadi surga atau neraka, tergantung pada sang ibu rumah tangga. Rumah tangga akan menjadi surga apabila disitu dihiaskan kesabaran, kesetiaan dan kesucian. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Allah SWT berfirman:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Wahai wanita, ingatlah ayat-ayat Allah dan hikmah yang dibacakan di rumah-rumah kamu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang dan Maha Mengetahui.” [QS 33 : 34]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Suatu saat, kelak bila perahu rumah tangga bertubrukan dengan kerikil tajam, bila impian remaja menjadi kenyataan yang pahit, bila bukit-bukit harapan diguncangkan gempa cobaan, tetaplah teguh disamping sang suami, tetaplah tersenyum walau langit semakin mendung. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rasulullah SAW adalah manusia paling mulia. Dan Aisyah, ia bercerita bagaimana Rasulullah SAW memuliakannya: “Di rumah, kata Aisyah, “Rasulullah melayani keperluan isterinya, memasak, menyapu lantai, memerah sesu dan memebrsihkan pakaian. Dia memanggil isterinya dengan gelaran yang baik”. Setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, ada bebarapa orang sahabat menemui Aisyah, memintanya agar menceritakan perilaku Rasulullah SAW. Aisyah sesaat tidak menjawab pertanyaan itu. Air matanya berderai kemudian dengan naafas panjang ia berkata: “Kaana Kullu Amrihi Ajaba…” [Ah…semua perilakunya indah]. Ketika didesak untuk menceritakan perilaku Rasul yang paling mempesona, Aisyah kemudian menceritakan bagaimana Rasul yang mulia di tengah malam bangun dan meminta ijin kepada Aisyah untuk shalat malam “Ijinkan aku beribadah kepada Rabb-ku” ujar Rasulullah SAW kepada Aisyah. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rasulullah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Seandainya aku boleh memerintahkan kepada manusia bersujud kepada manusia lain, aku akan perintahkan para isteri untuk bersujud kepada suami mereka karena besarnya hak suami yang dianugerahkan Allah atas mereka.” [HR. Tirmidzi]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Banyak isteri yang menuntut agar suaminya membahagiakan mereka. Jarang terpikir oleh mereka bagaimana membahagiakan suami. Padahal cinta dan kasih sayang akan tumbuh dan subur dalam suasana “memberi” bukan “mengambil”. Cinta adalah “sharing” saling membagi. Cinta tidak akan diperoleh kalau yang ditebarkan adalah kebencian. Kasih sayang tidak akan dapat diraih bila yang disuburkan adalah dendam dan kekecewaan. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Marie von Ebner Eschebach berkata:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Bila di dunia ini ada surga, surga itu adalah pernikahan yang bahagia tetapi bila di dunia ini ada neraka, neraka adalah pernikahan yang gagal”&lt;/i&gt;. Karena itulah Islam dengan penuh perhatian mengatur urusan rumah tangga. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ribuan tahun yang silam, di Padang Arafah, saat haji wada’ Rasulullah menyampaikan khotbah perpisahannya &amp;amp; perhatikan apa yang diwasiatkannya pada waktu itu, &lt;i&gt;“Wahai manusia, takutlah kepada Allah dalam urusan wanita, Sesungguhnya kamu telah mengambil mereka sebagai isteri dengan amanat Allah. Dia halal-kan kehormatan mereka dengan kalimat-Nya. Sesungguhnya kamu mempunyai hak atas isterimu, dan isterimupun berhak atas kamu. Ketahuilah aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik terhadap isteri kalian. Mereka adalah penolong kalian. Mereka tidak memilih apa-apa untuk dirinya dan kamupun tidak memilih apa-apa dari diri mereka selain dari itu. Jika mereka patuh kepadamu, janganlah kamu berbuat aniaya kepada mereka”. [HR. Muslim dan Turmudzi]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rasulullah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Ada dua dosa yang akan didahulukan Allah siksanya di dunia ini juga, yaitu: Al-bagyu dan durhaka kepada orang tua”. [HR. Turmudzi, Bukhari dan Thabrani]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Al-bagyu adalah berbuat sewenang-wenang, berbuat dzalim/aniaya terhadap orang lain. Al-bagyu yang paling dimurkai Allah adalah berbuat dzalim kepada isteri sendiri, yaitu menelantarkan isteri, menyakiti hatinya, merampas kehangatan cintanya, merendahkan kehormatannya, mengabaikan dalam mengambil keputusan, dan mencabut haknya untuk memperoleh kebahagiaan hidup bersama-sama. Karena itulah Rasulullah mengukur tinggi rendahnya martabat seorang laki-laki dari cara ia bergaul dengan isterinya, Nabi yang mulia bersabda: &lt;i&gt;“Tidak akan memuliakan wanita kecualli laki-laki yang mulia, dan tidak akan merendahkan wanita kecuali laki-laki yang rendah pula”&lt;/i&gt;. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada saat perahu rumah tangga bertubrukan dengan kerikil tajam, impian remaja telah berganti menjadi kenyataan yang pahit, dan bukti-bukti harapan diguncangkan gempa cobaan, tidak ada yang paling menyejukkan sang suami selain pemandangan yang mengharukan. Ia bangun di malam hari, di dapatinya sang isteri tidak ada di sampingnya. Tetapi, kemudian ia dengar suara yang sangat dikenalnya. Diatas sajadah, diatas lantai yang dingin, ia menyaksikan seorang wanita bersujud. Suaranya bergetar. Ia memohon agar Allah menganugerahkan pertolongan bagi suaminya. Pada saat seperti itu sang suami akan mengangkat tangannya ke langit dan bersamaan tetes-tetes air matanya ia berdoa: &lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;“Ya Allah, karuniakan kepada kami isteri dan keturunan yang menentramkan hati kami, dan jadikanlah kami penghulu orang-orang yang bertaqwa”&lt;/i&gt;. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Suatu saat Aisyah ra bercerita lama, setelah meninggalnya Khadijah ra. &lt;i&gt;“Hampir setiap kali Rasulullah akan keluar rumah, beliau meyebutkan nama Khadijah seraya memujinya. Sehingga pada suatu hari ketika beliau menyebutkan lagi, timbul rasa cemburuku dan kukatakan kepadanya, “Bukankah ia hanya seorang wanita yang sudah tua, sedangkan Allah telah memberi pengganti yang lebih baik dari dia?”&lt;/i&gt; Mendengar itu Rasulullah kelihatan sangat marah, sehingga bagian depan rambutnya bergetar karenanya. Lalu ia berkata, &lt;i&gt;“Tidak demi Allah! Aku tidak mendapat pengganti yang lebih baik dari dia…! Dia beriman kepadaku ketika orang lainn mendustakanku. Dia membantu dengan hartaku ketika tak seorangpun selain dia memberiku sesuatu dan Allah telah menganugerahkan keturunan daripadanya dan tidak dari isteri-isteriku yang lain” [Al Hadits]&lt;/i&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;“Bila seorang wanita meninggal dunia, dan suaminya ridho sekali dengan tingkah lakunya semasa hidupnya, maka wanita itu masuk surga”&lt;/i&gt;. [HR. Turmudzi dan Ibnu Majah] &lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Ya Allah…&lt;br /&gt;Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui bahwa hati-hati ini telah berkumpul untuk mencurahkan cinta hanya kepada-Mu, bertemu untuk taat kepada-Mu, bersatu dalam rangka menyeru [di jalan]-Mu, dan berjanji setia untuk membela syariat-Mu maka kuatkanlah ikatan pertaliannya. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Ya Allah…&lt;br /&gt;Abadikan kasih sayangnya, tunjukkanlah jalannya dan penuhilah dengan cahaya-Mu yang tidak pernah redup, lapangkanlah dadanya dengan limpahan iman dan keindahan tawakal kepada-Mu, hidupkanlah dengan ma’rifat-Mu, dan matikanlah dalam keadaan syahid di jalan-Mu. Sesungguhnya Engkau sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong. Amin. Dan semoga shalawat seta salam selalu tercurah kepada Mudammad SAW, kepada keluarganya dan kepada semua sahabatnya. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Ya Allah…&lt;br /&gt;Hari ini dua hamba-Mu yang dhaif mematri janji di hadapan kebesaran-Mu. Kami tahu tidak mudah untuk memelihara ikatan suci ini dalam naungan ridha dan maghfirah-Mu. Kami tahu, amat berat bagi kami untuk mengayuh perahu rumah tangga kami menghadapi taufan godaan di hadapan kami. Karena itulah, kami datang memohon rahman dan rahim-Mu. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Tunjukilah kami jalan yang lurus, jalan orang-orang yang lebih Engkau anugerahi kenikmatan, bukan-nya jalan orang-orang yang Engkau timpai kemurkaan, bukan pula jalan orang-orang yang Engkau tenggelam dalam kesesatan. Sinarilah hati kami dengan cahaya petunjuk-Mu. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Terangilah jalan kami dengan sinar taufik-Mu. Kalau Engkau berkenan menganugerahkan nikmat-Mu atas kami, bantulah kami untuk banyak berdzikir dan bersyukur atas nikmat-Mu itu. Hindari kami dari orang-orang yang terlena dalam kemewahan dunia. Lembutkan hati kami untuk merasakan curahan rahmat-Mu. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Ya Allah…&lt;br /&gt;Indahkanlah rumah kami dengan kalimat-kalimat-Mu yang suci. Suburkanlah kami dengan keturunan yang membesarkan asma-Mu. Penuhi kami dengan amal shaleh yang Engkau ridhai. Jadikan mereka Yaa…Allah teladan yang baik bagi manusia. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;YaAllah…&lt;br /&gt;Damaikanlah pertengkaran di antara kami, pertautkan hati kami, dan tunjukkan kepada kami jalan-jalan keselamatan. Selamatkan kami dari kegelapan kepada cahaya. Jauhkan kami dari kejelekan yang tampak dan tersembunyi.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Ya Allah…&lt;br /&gt;Berkatilah pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, suami/isteri kami, keturunan kami dan ampunilah kami. &lt;/i&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;i&gt;Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Amiin… &lt;/i&gt; &lt;/p&gt;</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/istri-yang-paling-baik-adalah-yang.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEip_elhHnd0x1i42lnfEQFPCRHPq0830WkH3aId_N1WJv8S_mAmdbS1RHKL30QHKt1ZLvwXylciH2weLiCiCgJt8YxSa_ZLeBBJqxi7xfJL-7JM_6xGi3BoZmBZuPPepPIBmKyiPIofpVET/s72-c/55555.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>1</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5196789361756593105.post-550882675691053533</guid><pubDate>Mon, 23 Apr 2007 12:07:00 +0000</pubDate><atom:updated>2007-04-23T19:10:07.415+07:00</atom:updated><title>SURAT TERBUKA BUAT PRESIDEN</title><description>&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5ePtbxTJ6xBQBKtCNJQAgZX5Fte2Afv1fhUxYdPjYLPz6iq0PBkG8sUqbCMyq4YaUipUyylHpQvATZ2Ik8wpOVeZG9TM3vZk4jl57mW4zn1HW50XVoJdSKwqQPlsWDL39KsiA1QKy4Jjp/s1600-h/ipdn.gif&quot;&gt;&lt;img style=&quot;margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer;&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5ePtbxTJ6xBQBKtCNJQAgZX5Fte2Afv1fhUxYdPjYLPz6iq0PBkG8sUqbCMyq4YaUipUyylHpQvATZ2Ik8wpOVeZG9TM3vZk4jl57mW4zn1HW50XVoJdSKwqQPlsWDL39KsiA1QKy4Jjp/s320/ipdn.gif&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5056594591644531922&quot; border=&quot;0&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden Republik Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Soesilo B. Yudhoyono&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam sejahtera kami sampaikan kepada Bapak agar Tuhan YME senantiasa memberikan arahan dan perlindungan kepada Bapak dalam menjalankan tugas sebagai Presiden RI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bapak Presiden, kami menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas tewasnya Cliff Muntu , Mahasiswa (Praja) IPDN (d/h STPDN), dikarenakan adanya tindak kekerasan yang terjadi di IPDN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai seorang Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia, kami berharap Bapak masih teringat akan sumpah seorang Presiden ketika dilantik di MPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUD RI. Kami juga yakin bahwa Bapak akan secara teguh memegang dan melaksanakan UUD dan seluruh peraturan perundang-undangan secara lurus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bapak Presiden, Hak atas pendidikan di Indonesia telah dijamin dalam Pasal 28 C dan Pasal 31 UUD 1945 jo Pasal 5 dan Pasal 15 TAP MPR RI No XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM, Pasal 12 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan 13 Pasal Kovenan International Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005. Pendidikan di Indonesia juga secara khusus diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Naisonal. Kesemua peraturan perundang-undangan tersebut menjamin hak atas pendidikan dan juga menekankan pentingnya prinsip nir kekerasan dalam setiap tahapan dan/atau jenjang pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami terkejut, sedih dan sekaligus juga menatap dengan penuh rasa takut akan terjadinya tindak kekerasan yang terus menerus terjadi di IPDN (d/h STPDN) yang bahkan berujung pada kematian beberapa Mahasiswa (Praja). Para Mahasiswa (Praja) tersebut adalah Warga Negara Indonesia yang hak atas hidup dilindungi oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kematian seorang manusia, apalagi banyak manusia, bagi kami tetaplah sebuah tragedy kemanusiaan dan yang lebih menyedihkan hal ini terjadi di sebuah lembaga pendidikan yang para alumnusnya diharapkan akan menjadi para pengayom di tengah-tengah masyarakat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami yakin bahwa tindak kekerasan ini tidaklah “hanya” dilakukan oleh oknum Mahasiswa (Praja) akan tetapi oleh sebuah system yang telah melembaga dengan mengadopsi secara sadar budaya kekerasan dalam sistem pendidikan di IPDN (d/h STPDN).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami juga geram akan terjadinya ketidak patuhan hukum yang ditampakkan secara terbuka oleh Mahasiswa (Praja) dan juga oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terhadap berbagai putusan pengadilan yang telah menetapkan bahwa para Mahasiswa (Praja) yang melakukan tindak kekerasan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tercatat dalam ingatan kami, tujuh Mahasiswa (Praja) IPDN (d/h STPDN) yang melakukan tindak kekerasan yang berujung pada kematian Ery Rahman, Mahasiswa (Praja) IPDN (d/h STPDN), masih dapat bekerja dengan tenang di lingkungan Departemen Dalam Negeri hingga saat ini, meski Mahkamah Agung telah memvonis ke tujuh Mahasiswa (PRaja) tersebut bersalah. Disamping itu putusan dari PN Sumedang terhadap gugatan perdata yang dilakukan oleh keluarga Ery Rahman juga tidak dapat dieksekusi karena Departemen Dalam Negeri tidak mau memberikan keterangan dimana ke tujuh Mahasiswa (Praja) tersebut bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadopsian kekerasan cara militer ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan Pemerintah (termasuk pemerintahan anda) yang selalu memilih seorang militer untuk menjadi Menteri Dalam Negeri. Kami yakin bahwa Bapak Presiden paham, bahwa selama lebih dari 30 tahun tentara diberikan kepercayaan untuk memimpin Negara ini malah berakibat bangkrutnya seluruh sistem ketatanegaraan Indonesai dan kami melihat kebangkrutan tersebut di IPDN (d/h STPDN). Bapak Presiden, kami percaya, bahwa Bapak dan pemerintahan Bapak berusaha menjamin keselamatan dan rasa aman bagi seluuh masyarakat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, terkait dengan terjadinya tindak kekerasan di IPDN (d/h STPDN), kami menginginkan hal-hal sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; 1. Departemen Dalam Negeri tidak lagi dipimpin oleh seseorang yang berlatar belakan Militer.&lt;br /&gt; 2. Menghapuskan seragam ala Militer di lingkungan Departemen Dalam Negeri.&lt;br /&gt; 3. Menempatkan seluruh satuan pendidikan di bawah Departemen Pendidikan Nasional sehingga tidak ada lagi satuan pendidikan yang berada di bawah Departmen teknis&lt;br /&gt; 4. Mengusut dan membawa para pelaku kekerasan, baik pelaku langsung maupun tidak langsung, ke hadapan hukum&lt;br /&gt; 5. Membekukan seluruh kegiatan pendidikan di IPDN (d/h STPDN) selama lima tahun atau membubarkan IPDN (d/h STPDN)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 19 April 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggara First&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengelola</description><link>http://bkbhumm.blogspot.com/2007/04/surat-terbuka-buat-presiden.html</link><author>noreply@blogger.com (BKBH UMM)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5ePtbxTJ6xBQBKtCNJQAgZX5Fte2Afv1fhUxYdPjYLPz6iq0PBkG8sUqbCMyq4YaUipUyylHpQvATZ2Ik8wpOVeZG9TM3vZk4jl57mW4zn1HW50XVoJdSKwqQPlsWDL39KsiA1QKy4Jjp/s72-c/ipdn.gif" height="72" width="72"/><thr:total>1</thr:total></item></channel></rss>