<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>&#039;&#039;fialfa&#34;</title>
	<atom:link href="https://chandrabudi08.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://chandrabudi08.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Apr 2026 04:36:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5992332</site><cloud domain='chandrabudi08.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>https://secure.gravatar.com/blavatar/3d1763c8fd8cddeb698bf989965dcfbab4ad76b767d457589e178a5568115f10?s=96&#038;d=https%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fwebclip.png</url>
		<title>&#039;&#039;fialfa&#034;</title>
		<link>https://chandrabudi08.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="https://chandrabudi08.wordpress.com/osd.xml" title="&#039;&#039;fialfa&#34;" />
	<atom:link rel='hub' href='https://chandrabudi08.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
	<item>
		<title>Berharap pada Pajak Kekayaan (Kompas, 27 April 2026)</title>
		<link>https://chandrabudi08.wordpress.com/2026/04/28/berharap-pada-pajak-kekayaan-kompas-27-april-2026/</link>
					<comments>https://chandrabudi08.wordpress.com/2026/04/28/berharap-pada-pajak-kekayaan-kompas-27-april-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[chandrabudi08]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 04:36:31 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">http://chandrabudi08.wordpress.com/?p=438</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<figure class="wp-block-image size-large"><a href="https://chandrabudi08.wordpress.com/wp-content/uploads/2026/04/opini-kompas.jpeg"><img width="468" height="453" data-attachment-id="436" data-permalink="https://chandrabudi08.wordpress.com/about/opini-kompas/" data-orig-file="https://chandrabudi08.wordpress.com/wp-content/uploads/2026/04/opini-kompas.jpeg" data-orig-size="1431,1386" data-comments-opened="1" data-image-meta="{&quot;aperture&quot;:&quot;0&quot;,&quot;credit&quot;:&quot;&quot;,&quot;camera&quot;:&quot;&quot;,&quot;caption&quot;:&quot;&quot;,&quot;created_timestamp&quot;:&quot;0&quot;,&quot;copyright&quot;:&quot;&quot;,&quot;focal_length&quot;:&quot;0&quot;,&quot;iso&quot;:&quot;0&quot;,&quot;shutter_speed&quot;:&quot;0&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;,&quot;orientation&quot;:&quot;0&quot;,&quot;alt&quot;:&quot;&quot;}" data-image-title="Opini Kompas" data-image-description="" data-image-caption="" data-large-file="https://chandrabudi08.wordpress.com/wp-content/uploads/2026/04/opini-kompas.jpeg?w=468" src="https://chandrabudi08.wordpress.com/wp-content/uploads/2026/04/opini-kompas.jpeg?w=468" alt="" class="wp-image-436" srcset="https://chandrabudi08.wordpress.com/wp-content/uploads/2026/04/opini-kompas.jpeg?w=468 468w, https://chandrabudi08.wordpress.com/wp-content/uploads/2026/04/opini-kompas.jpeg?w=936 936w, https://chandrabudi08.wordpress.com/wp-content/uploads/2026/04/opini-kompas.jpeg?w=150 150w, https://chandrabudi08.wordpress.com/wp-content/uploads/2026/04/opini-kompas.jpeg?w=300 300w, https://chandrabudi08.wordpress.com/wp-content/uploads/2026/04/opini-kompas.jpeg?w=768 768w" sizes="(max-width: 468px) 100vw, 468px" /></a></figure>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://chandrabudi08.wordpress.com/2026/04/28/berharap-pada-pajak-kekayaan-kompas-27-april-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">438</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/760793e0a519894dc65f07a184295ca1bef47377c60eacd76d81439b9dd1ef58?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrabudi08</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="https://chandrabudi08.wordpress.com/wp-content/uploads/2026/04/opini-kompas.jpeg?w=468" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Polemik Pajak Freeport</title>
		<link>https://chandrabudi08.wordpress.com/2017/03/07/polemik-pajak-freeport/</link>
					<comments>https://chandrabudi08.wordpress.com/2017/03/07/polemik-pajak-freeport/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[chandrabudi08]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Mar 2017 04:23:52 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">http://chandrabudi08.wordpress.com/?p=428</guid>

					<description><![CDATA[Polemik Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport Indonesia (PTFI) belum mencapai kesepakatan.  Terakhir, dalam waktu 120 hari kedepan, kedua pihak sedang berunding untuk mencari solusi terbaiknya.  Namun, menarik untuk membedah, mengapa polemik ini dapat terjadi.  Seperti yang banyak diberitakan, salah satu alasan PTFI menolak Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah terkait masalah perpajakan.  Apakah benar demikian? Pajak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Polemik Pemerintah Indonesia dengan PT.Freeport Indonesia (PTFI) belum mencapai kesepakatan.  Terakhir, dalam waktu 120 hari kedepan, kedua pihak sedang berunding untuk mencari solusi terbaiknya.  Namun, menarik untuk membedah, mengapa polemik ini dapat terjadi.  Seperti yang banyak diberitakan, salah satu alasan PTFI menolak Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah terkait masalah perpajakan.  Apakah benar demikian?</p>
<p><strong>Pajak</strong></p>
<p>Selama ini, hubungan Pemerintah Indonesia dengan PTFI dimanifestasikan dengan sebuah Kontrak Karya (KK).  Isi KK mencakup banyak hal, salah satunya adalah tentang kewajiban PTFI ke Pemerintah Indonesia.  Secara umum, kewajiban PTFI terbagi dua yaitu royalti dan pajak pajak.  Pajak pajak yang dibayarkan terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.  Untuk pajak pusat, dalam KK, mengacu pada aturan perpajakan pada saat KK tersebut ditandatangani (<em>nail down</em>).  Dengan demikian, tarif dan jenis pajak sudah dipatok sejak awal dan tidak dapat diubah sepanjang KK tersebut berlaku.</p>
<p>Di satu sisi, dalam Pasal 128 Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa pemegang IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.  Yang termasuk dalam kategori pendapatan negara adalah penerimaan pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.  Kalimat &#8220;sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan&#8221; secara tersurat menyatakan bahwa jenis dan tarif pajak yang dibayarkan akan mengikuti aturan perpajakan terbaru (<em>prevailing</em>).</p>
<p>Polemik pajak PTFI dimulai ketika PTFI bertransformasi dari KK ke IUPK.  Karena, secara otomatis, ketika menjadi IUPK maka PTFI harus tunduk pada ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, bukan lagi pada isi KK.  Artinya, pembayaran kewajiban pajak-pajak PTFI akan mengikuti sistem <em>prevailing</em> tidak lagi <em>nail down</em>.  Dari sisi perpajakan, ada beberapa skenario yang akan terjadi, yaitu penurunan tarif pajak Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan kenaikan tarif PPh final dan bertambahnya jenis-jenis pajak baru.</p>
<p>Dalam beberapa publikasinya, PTFI mengklaim bahwa saat ini mereka membayar PPh Badan lebih besar dari tarif yang berlaku.  Mereka membayar dengan tarif 35%, sementara tarif PPh Badan berlaku 25%.  Klaim ini didasarkan bahwa tarif PPh Badan memang terjadi penurunan sejak Tahun 2010 berdasarkan UU PPh yang terakhir.  Dari sisi tarif PPh Badan, maka kemungkinan PTFI akan membayar pajak lebih kecil 10%.  Namun, dari jenis pajak lainnya kemungkinan akan bertambah.  Misalnya, PPh final atas bunga akan naik tarifnya dari 15% menjadi 20% atau pajak dividen yang akan mulai dikenakan &#8211; karena baru muncul di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009.</p>
<p>Tampaknya yang menjadi kekuatiran PTFI tidak hanya kenaikan tarif pajak atau penambahan jenis pajak baru yang sudah ada, tetapi lebih kemungkinan adanya pengeluaran pajak lebih besar di tahun-tahun mendatang.  Seperti diketahui, Pemerintah sedang membahas perubahan paket UU Perpajakan.  Bukan tidak mungkin, objek pajak akan diperluas lagi mengikuti perkembangan transaksi ekonomi yang berjalan.  Secara bisnis, wajar apabila PTFI mengemukakan bahwa mereka akan menghadapi ketidakpastian investasi apabila menjadi IUPK.  Namun, dari kacamata ilmu pajak, pengkhususan PTFI selama ini telah menciderai rasa keadilan.</p>
<p><strong>Dampak</strong></p>
<p>Walaupun ijin ekspor konsentrat telah diberikan Pemerintah sejak 17 Februari 207 lalu, tetapi PTFI tidak menyetujuinya.  Sekali lagi, karena pemberian ijin tersebut menjadi satu paket dengan perubahan PTFI dari KK menjadi IUPK.  Akibatnya, PTFI masih menjalankan opsi pemurnian konsentrat di smelter Gresik.</p>
<p>Dampak berlarutnya penyelesaian polemik PTFI sudah mulai terasa.  Hal ini terjadi karena kemampuan pemurnian konsentrat di smelter Gresik hanya sekitar 40% dari total produksi konsentrat PTFI.  Oleh karena itu, terjadi penumpukan konsentrat yang belum dimurnikan dan memaksa PTFI menurunkan produksinya.  Kondisi ini menyebabkan PTFI mengurangi investasi dan segala bentuk belanjanya, termasuk pengurangan kontraktor.</p>
<p>Apabila tidak tercapai kata sepakat dalam perundingan antaran Pemerintah dan PTFI, maka kemungkinan masalah ini dibawa ke Arbitrase Internasional yang akan menghasilan keputusan final dan mengikat.  Persoalannya terbitnya putusan arbitrase akan memakan waktu cukup lama, dapat mencapai satu tahun.  Belum lagi, apabila para pihak ada yang tidak sepakat atas putusan tersebut dan mengupayakan upaya hukum lainnya.  Tentunya yang dirugikan adalah semua pihak terkait, termasuk rakyat Papua yang salama ini sangat mengantungkan hidupnya dari aktifitas bisnis PTFI di Mimika.  Tanda-tanda kearah sana sudah terlihat.</p>
<p>Berita terakhir, yang dilansir beberapa media lokal di Papua, menyebutkan sekitar 1.087 pegawai &#8211; kontrak dan tetap &#8211; telah dirumahkan.  Dikuatirkan apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tentunya langsung mempengaruhi penerimaan pajak yang berasal dari penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) dan pemotongan atas pembayaran jasa-jasa pendukung (PPh Pasal 23).  Sampai saat ini, tercatat jumlah total pegawai yang bekerja langsung ataupun melalui kontraktor untuk PTFI sekitar 32 ribu pegawai dengan didominansi oleh pegawai nasional sekitar 97%-nya.  Kantor pajak yang ada di Timika, mengadministrasikan 80% lebih penerimaan pajaknya yang berasal dari PTFI dan para kontraktornya.  Kalau terjadi PHK, maka otomatis kantor pajak tersebut akan kehilangan kontributor terbesarnya, hingga tugas dan fungsinya menjadi tidak efektif.  Kerugian ekonomi tidak hanya terjadi pada PTFI, tetapi juga mengerus penerimaan pajak Pemerintah.</p>
<p>Selain itu, dampak langsung juga akan menyasar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika &#8211; lokasi PTFI berada.  Setidaknya 80% PAD Kabupaten Mimika diperoleh dari PTFI.  Artinya, hampir dapat dipastikan sebagian besar program kerja Kabupaten Mimika akan terhambat.  Padahal program kerja dari Pemerintah Daerah setempat merupakan urat nadi penggerak ekonomi di wilayah tersebut.  Akhirnya, justru dampak sosial yang akan melanda.</p>
<p>Ketergantungan Papua terhadap PTFI sangatlah besar.  Tidak hanya pegawai formal saja, namun penduduk yang mengantungkan hidupnya terhadap keberadaan PTFI sangatlah banyak.  Limbah olahan tambang PTFI merupakan sumber ekonomi penduduk sekitar.  Perekonomian papua, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), disumbang oleh sektor Pertambangan yang berasal dari PTFI.  Rakyat Papua sudah mulai terprovokasi dengan melakukan demo-demo.  Sangat ditakutkan, kondisi ini akan memicu konflik horizontal di wilayah Papua.</p>
<p>Tentunya, para pihak terkait, harus menyikapi secara bijaksana kasus ini.  Kalaupun salah satu penyebabnya adalah polemik pajak, ada baiknya diambil solusi yang saling menguntungkan.  Pajak tidak hanya soal budgeter namun juga mampu menjadi alat kebijakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.</p>
<p>*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://chandrabudi08.wordpress.com/2017/03/07/polemik-pajak-freeport/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">428</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/760793e0a519894dc65f07a184295ca1bef47377c60eacd76d81439b9dd1ef58?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrabudi08</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Amnesti Pajak di Tenabang</title>
		<link>https://chandrabudi08.wordpress.com/2016/10/24/amnesti-pajak-di-tenabang/</link>
					<comments>https://chandrabudi08.wordpress.com/2016/10/24/amnesti-pajak-di-tenabang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[chandrabudi08]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Oct 2016 06:38:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lain Lain]]></category>
		<category><![CDATA[amnesti pajak]]></category>
		<category><![CDATA[tanah abang]]></category>
		<category><![CDATA[tenabang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://chandrabudi08.wordpress.com/?p=426</guid>

					<description><![CDATA[Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi blusukan ke pasar tanah abang (tenabang). Maksudnya jelas ingin mengajak pelaku usaha di tanah abang ikut amnesti pajak. Sebelumnya, Tahun 2013, Ditjen Pajak pernah mencoba menyasar potensi pajak di pasar ini pasca diterbitkannya aturan tarif pajak 1% bagi pengusaha sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, harus diakui, peluang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi blusukan ke pasar tanah abang (tenabang). Maksudnya jelas ingin mengajak pelaku usaha di tanah abang ikut amnesti pajak. Sebelumnya, Tahun 2013, Ditjen Pajak pernah mencoba menyasar potensi pajak di pasar ini pasca diterbitkannya aturan tarif pajak 1% bagi pengusaha sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, harus diakui, peluang untuk menambah potensi pajak dari pasar ini masih sangat besar. Oleh karena itu, pilihan Dirjen Pajak untuk segera mengajak pelaku usaha di tanah abang untuk ikut amnesti pajak adalah langkah tepat.</p>
<p>Yang harus dicatat bahwa sejak dulu, Ditjen Pajak tiada henti melakukan langkah agar para pelaku usaha di tanah abang ikut membayar pajak. Puncaknya, Tahun 2011 dan Tahun 2013 ketika program Sensus Pajak Nasional (SPN) dan Pajak UMKM dijalankan. Dalam beberapa tahun terakhir, harus diakui progresifitas hasilnya masih jauh dari yang diharapkan. Padahal potensi pajaknya sangatlah besar. Kalau Ditjen Pajak menyebutkan saat ini ada sekitar 24 ribu pedagang yang berpotensi ikut amnesti pajak, maka data Tahun 2013 mengkonfirmasinya.</p>
<p>Pasar tanah abang blok A sebagai pusat pedagang eceran (retail) setidaknya memiliki 8.000 lebih kios atau tenant berdasarkan hasil SPN Tahun 2011 dan 2012. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 3.000 wajib pajak yang terdaftar. Namun, tidak semua wajib pajak terdaftar tersebut membayar pajak. Hanya sekitar 200 wajib pajak orang pribadi saja yang membayar pajak Tahun 2012 sebesar Rp 1,3 miliar. Artinya, setiap wajib pajak orang pribadi hanya membayar Rp 6 juta setahun atau hanya sekitar Rp 500 ribu setiap bulannya.</p>
<p>Sebaliknya, data eksternal omzet usaha pasar tanah abang adalah sekitar Rp 10 – 20 juta perkios perhari. Bahkan, ketika menjelang puasa atau lebaran, omzet pedagang pasar tanah abang dapat menembus Rp 3 triliun lebih per-bulan (detik, 29/08/2011). Khusus untuk Blok A, diperkirakan omzet perharinya menembus Rp 15 miliar/perhari. Apabila dihitung pajaknya, maka setidaknya setoran pajak dari Blok A mencapai Rp 40,5 miliar setahun atau 40 kali lipat dari kondisi sekarang.</p>
<p>Selain ada keenganan membayar pajak, karakterisitk pedagang pasar tanah abang sangat unik. Banyak pihak terkait yang berkepentingan hadir disana, termasuk bertindak sebagai ”konsultan” perpajakannya. Ditengarai ”konsultan” tidak resmi ini bertindak sebagai kepanjangtanganan pelaku usaha untuk berurusan dengan pajak. Selain itu, beberapa masukan dari pengurus pasar tanah abang yang menyatakan ketidakpatuhan pajak tersebut muncul karena kesulitan pedagang dengan tata cara perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak selama ini. Pelajaran berharga juga diperoleh Ditjen Pajak ketika melaksanakan SPN di pasar tanah abang. Respon yang didapat sangat rendah, yaitu hanya 5-7% saja responden yang didatangi memberikan respon. Beragam alasan dikemukakan, bahkan ada tindakan represif yang dilakukan pedagang atau orang yang mengatasnamakan pedagang pasar tanah abang.</p>
<p>Dengan segala tantangannya, pasar tanah abang memang menyimpan potensi pajak yang sangat besar. Tinggal bagaimana Ditjen Pajak mengkonversinya menjadi realisasi pajak, dengan strategi jitu tentunya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://chandrabudi08.wordpress.com/2016/10/24/amnesti-pajak-di-tenabang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">426</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/760793e0a519894dc65f07a184295ca1bef47377c60eacd76d81439b9dd1ef58?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrabudi08</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jangan Terlena Amnesti Pajak</title>
		<link>https://chandrabudi08.wordpress.com/2016/09/25/jangan-terlena-amnesti-pajak/</link>
					<comments>https://chandrabudi08.wordpress.com/2016/09/25/jangan-terlena-amnesti-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[chandrabudi08]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Sep 2016 00:46:06 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">http://chandrabudi08.wordpress.com/?p=369</guid>

					<description><![CDATA[Membludaknya peserta amnesti pajak seminggu terakhir patut disyukuri. Minggu depan, akan semakin banyak lagi yang ikut amnesti pajak.  Sampai saat ini, sudah terkumpul Rp52 triliun dana amnesti pajak. Walaupun belum mencapai 50% dari target amnesti pajak Rp165 triliun dan masih minimnya dana repatriasi yang sudah masuk,  rasa optimis untuk lebih baik kedepannya kian menyala. Sementara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Membludaknya peserta amnesti pajak seminggu terakhir patut disyukuri. Minggu depan, akan semakin banyak lagi yang ikut amnesti pajak.  Sampai saat ini, sudah terkumpul Rp52 triliun dana amnesti pajak. Walaupun belum mencapai 50% dari target amnesti pajak Rp165 triliun dan masih minimnya dana repatriasi yang sudah masuk,  rasa optimis untuk lebih baik kedepannya kian menyala.</p>
<p>Sementara itu, semua enegri pegawai pajak tercurah untuk memberikan pelayanan amnesti pajak. Semua waktu termasuk hari libur dipakai untuk melayani, semua strategi dibuat agar amnesti pajak berhasil.  Program program penggalian pajak disinkronkan untuk mendukung amnesti pajak ini.  Amnesti pajak adalah harga mati.</p>
<p>Namun, sejujurnya, untuk tahun ini, keberhasilan 100% amnesti pajak hanya menyumbang kurang lebih 10% rencana pendapatan negara atau 16,5% rencana penerimaan pajak edisi revisi. Sinyalemen ini tegas di katakan Ibu Menteri Keuangan SMI dihadapan Presiden Jokowi medio Juli lalu.  Tugas Ditjen Pajak adalah mengamankan Rp1355 triliun atau setidaknya komit untuk mencapai Rp1135 triliun.</p>
<p>Artinya, keberhasilan capaian amnesti pajak jangan membuat jajaran Ditjen Pajak terlena. Mungkin pada lingkup Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mampu menunjang penerimaanya hingga mencapai target. Namun, secara nasional, perlu manajemen khusus agar dua keberhasilan yang didapat : berhasil amnesti pajak dan berhasil target pajak 2016 ini.</p>
<p>Lantas, caranya bagaimana?</p>
<p>Di setiap wilayah kerja KPP, sektor dominan penerimaan pajaknya memiliki karakteristik sendiri. Ada yang didukung oleh sektor industri, perdagangan, atau belanja pemerintah (APBD). Sektor ini dapat menyumbang lebih dari 70% penerimaan pajak selama ini.   Nah, apakah sumbangan penerimaan amnesti pajak nantinya mampu mengantikan peran sektor dominan ini?</p>
<p>Memang ada satu dan sebagian kecil KPP kondisinya demikian, penerimaan amnesti pajak menjadi dominan. Sehingga, mereka cukup fokus untuk amnesti pajak.  Namun, di sebagian besar KPP justru amnesti pajak tidaklah signifikan. Sehingga, pasca September ini, harus dilakukan evaluasi segera dan kembali fokus pada sektor dominannya.</p>
<p>Caranya, tetap menjalankan pengawasan dan penegakan hukum secara lebih intensif lagi. Dirjen Pajak Ken bahkan sudah mengatakan akan kembali lagi menjalankan pemeriksaan pajak mulai oktober ini.  Ini pertanda bahwa Ditjen Pajak sebenarnya juga mengejar pencapaian pajak akhir tahun.  Selain itu, penagihan pajak sebaiknya juga diintensifkan lagi, termasuk gijzeling. Karena salah satu kunci keberhasilan amnesti pajak adalah adanya penegakan hukum yang dijalankan secara beriringan.  Jadi, nggak masalah kalaupun amnesti pajak dan penegakan hukum berjalan bersamaan.</p>
<p>Sekali lagi, Pemerintah utamanya Ditjen Pajak patut gembira atas kondisi amnesti pajak saat ini.  Namun, jangan terlena. Karena tugas sebenarnya tidak hanya itu. Ditjen Pajak punya tanggungjawab yang lebih besar. Ditjen Pajak harus mengamankan target pajak 2016.</p>
<p>Pas-nya, amnesti pajak ini berefek salju. Di luar dugaan, jutaan Wajib Pajak yang belum bayar pajak selama ini menjadi patuh. Sehingga, capaian amnesti pajak melebihi targetnya. Dan menjadi sektor dominan di sebagian besar KPP.</p>
<p>Kenapa tidak mungkin? Potensi itu ada kok.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://chandrabudi08.wordpress.com/2016/09/25/jangan-terlena-amnesti-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">369</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/760793e0a519894dc65f07a184295ca1bef47377c60eacd76d81439b9dd1ef58?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrabudi08</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dua Sisi Amnesti Pajak</title>
		<link>https://chandrabudi08.wordpress.com/2016/09/25/dua-sisi-amnesti-pajak/</link>
					<comments>https://chandrabudi08.wordpress.com/2016/09/25/dua-sisi-amnesti-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[chandrabudi08]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Sep 2016 00:01:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lain Lain]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://chandrabudi08.wordpress.com/?p=353</guid>

					<description><![CDATA[Akhir pekan ini, 24 September 2016, masyarakat menyerbu kantor pajak.  Mereka rela antre dari subuh untuk mengikuti Amnesti Pajak yang sudah berjalan sejak Juli lalu. Sinyal akan membludaknya peserta amnesti pajak sudah terlihat sejak awal minggu lalu.  Efeknya, penerimaan tebusan pajak meningkat eksponensial hingga menembus Rp52 triliun.  Minggu depan, diprediksi akan semakin banyak lagi Wajib [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Akhir pekan ini, 24 September 2016, masyarakat menyerbu kantor pajak.  Mereka rela antre dari subuh untuk mengikuti Amnesti Pajak yang sudah berjalan sejak Juli lalu. Sinyal akan membludaknya peserta amnesti pajak sudah terlihat sejak awal minggu lalu.  Efeknya, penerimaan tebusan pajak meningkat eksponensial hingga menembus Rp52 triliun.  Minggu depan, diprediksi akan semakin banyak lagi Wajib Pajak mengikuti amnesti pajak.  Karena, periode tarif terendah 2% bagi Wajib Pajak yang akan melakukan deklarasi harta dalam negeri atau repatriasi dan tarif 4% bagi mereka yang hanya melakukan deklarasi luar negeri &#8211; akan berakhir akhir September ini.</p>
<p>Namun, dibalik itu semua, kondisi ini memperlihatkan dua sisi yang bertolak belakang. Pertama, Pemerintah akan senang karena tanda-tanda keberhasilan program ini sudah terlihat.  Tujuan amnesti pajak akan tercapai. Selain itu, penerimaan pajak juga sangat terbantu.  Padahal, dua bulan pertama pasca UU Pengampunan Pajak berlaku, ada pihak yang meragukan keberhasilan program ini.  Berkat upaya keras jajaran yang terlibat, mungkin tidak terlalu dini mengklaim bahwa amnesti pajak ini sudah sesuai dengan rel-nya.</p>
<p>Kedua, ternyata, banyak sekali Wajib Pajak yang belum menjalani kewajibannya dengan benar selama ini.  Sebaliknya, harus diakui, bahwa otoritas pajak selama ini telah &#8220;gagal&#8221; menjalankan tugasnya.  Yaitu, untuk membuat Wajib Pajak patuh secara sukarela secara formal dan material.  Padahal, kepatuhan sukarela merupakan kunci sukses sistem perpajakan modern. Akibatnya, kombinasi ini membuat terjadinya akumulasi ketidakpatuhan pajak yang akut, menahun dan hampir kritis.  Maka, jangan heran, banyak Wajib Pajak yang lolos dari radar Ditjen Pajak selama ini, ternyata melaporkan hartanya dalam program amnesti pajak dengan jumlah fantastis.  Gerak Ditjen Pajak lambat karena memang ketidakberdayaan dan keterbatasan kapasitas yang memaksanya menjadi demikian.</p>
<p>Karena marwah amnesti pajak ini adalah rekonsiliasi nasional, maka momen ini adalah titik awal untuk saling percaya.  Apapun alasan Wajib Pajak ikut amnesti pajak ini, dapat saja karena sadar, tergugah atau malah ketakutan, ada satu hal penting yang harus mereka lakukan kedepannya.  Jangan pernah lagi melaporkan pajak yang tidak berdasarkan kondisi sebenarnya. Jangan pernah lagi menghindari pajak. Jangan pernah lagi ngempalng pajak.  Itu saja.</p>
<p>Nah, bagi otoritas pajak, sudah saatnya mengevaluasi diri. Harus bisa menjawab, kenapa selama ini banyak yang belum benar bayar pajaknya?  Apa penyebab utamanya?  Ditjen Pajak harus menciptakan formula baru hubungannya dengan Wajib Pajak. Hubungan tersebut harus jelas segmentasinya. Kapan harus edukasi, kapan harus penegakan hukum. Sebagai organisasi pembelajar, Ditjen Pajak tentu banyak mengambil hikmah atas kondisi amnesti pajak ini.</p>
<p>Terakhir, kalau suatu saat nanti, entah 5, 10 atau 20 tahun kedepan, kita masih menyaksikan pemerintah menjalankan amnesti pajak, maka kita harus legawa mengatakan keberhasilan amnesti pajak saat ini adalah bersifat semu.  Karena marwah amnesti pajak telah dikhianati.</p>
<p>Tentunya, kita tidak ingin hal ini terjadi.</p>
<p>Jayapura, 24 September 2016<br />
CB</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://chandrabudi08.wordpress.com/2016/09/25/dua-sisi-amnesti-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">353</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/760793e0a519894dc65f07a184295ca1bef47377c60eacd76d81439b9dd1ef58?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrabudi08</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Modus Faktur Pajak Fiktif (Koran Tempo, 6 Juni 2015)</title>
		<link>https://chandrabudi08.wordpress.com/2015/06/09/modus-faktur-pajak-fiktif-koran-tempo-6-juni-2015/</link>
					<comments>https://chandrabudi08.wordpress.com/2015/06/09/modus-faktur-pajak-fiktif-koran-tempo-6-juni-2015/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[chandrabudi08]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2015 02:50:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kebijakan Perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://chandrabudi08.wordpress.com/?p=351</guid>

					<description><![CDATA[Modus Faktur Pajak Fiktif (Dimuat di Koran Tempo, 6 Juni 2015) Chandra Budi Bekerja di Ditjen Pajak, Alumnus Pasca Sarjana IPB Sejak medio tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Nilai Transaksi Sebenarnya. Penggunaan faktur pajak fiktif – istilah populer untuk faktur pajak yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Modus Faktur Pajak Fiktif<br />
(Dimuat di Koran Tempo, 6 Juni 2015)<br />
Chandra Budi<br />
Bekerja di Ditjen Pajak, Alumnus Pasca Sarjana IPB<br />
</strong></p>
<p>Sejak medio tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Nilai Transaksi Sebenarnya.  Penggunaan faktur pajak fiktif – istilah populer untuk faktur pajak yang tidak berdasarkan nilai transaksi sebenarnya – menduduki rangking pertama jenis penggelapan pajak selama ini.  Ditjen Pajak mensinyalir ada sekitar Rp1,5 triliun potensi kerugian negara akibar praktik faktur pajak fiktif ini.  Untuk membongkar praktik ilegal ini, Ditjen Pajak – melalui Satgas – harus berhasil memetakan modus pelaku faktur pajak fiktif dalam menjalankan aksinya.</p>
<p>Secara garis besar, pelaku tindak pidana faktur pajak fiktif dibagi dua : Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) penerbit faktur pajak fiktif dan PKP pengguna faktur pajak fiktif.   PKP penerbit faktur pajak fiktif lebih teroganisir, karena mereka memang merancang untuk melaksanakan tindak pidana perpajakan.  Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukannya adalah membuat perusahaan palsu agar terdaftar sebagai PKP di suatu Kantor Pelayanan Pajak (KPP).  Walaupun, prosedur standar dalam pengukuhan PKP mewajibkan KPP untuk melihat langsung (visit) ke kantor pemohon PKP, namun dengan cara sedemikian rupa mereka dapat menyewa suatu tempat usaha dalam jangka pendek sampai proses permohonan PKP dan permohonan untuk menerbitkan faktur pajak dikabulkan oleh KPP.  </p>
<p>Modus lain yang digunakan oleh jaringan penerbit faktur pajak fiktif adalah dengan menggunakan identitas PKP lama yang sudah tidak beraktifitas lagi, namun masih terdaftar di KPP atau PKP non efektif.  Bahkan, tidak jarang, PKP penerbit faktur pajak fiktif juga menggunakan akta notaris palsu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu atau KTP asli tapi milik orang yang tidak tahu menahu identitasnya disalahgunakan.  Dalam bebeapa kasus yang berhasil dibongkar, jaringan pelaku kejahatan faktur pajak fiktif juga melibatkan konsultan pajak tidak bersertifikat dan orang dalam atau pihak ketiga yang berhubungan dengan KPP seperrti petugas keamanan dan petugas kebersihan KPP.</p>
<p>Modus yang dilakukan pengguna faktur pajak fikitf lebih sederhana dibandingkan dengan penerbit faktur pajak fiktif.  Pengusaha Kena Pajak pengguna faktur pajak fiktif membeli faktur pajak fiktif dan mengkreditkannya sebagai pajak masukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar memperoleh pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus disetorkan ke Negara.  Awalnya, kasus penggunaan faktur pajak fiktif ini lebih mudah terdekteksi karena seringkali antara faktur fiktif yang dibeli tidak ada hubungannya dengan usaha yang dijalankan. Saat ini, PKP pengguna lebih pintar dengan hanya dan konsisten membeli faktur pajak fiktif yang barang atau jasa kena pajaknya berkaitan dengan bisnisnya.</p>
<p>Setelah memetakan modus pelaku tindak pidana faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak harus menangkap signal indikasi terjadinya tindak pidana tersebut.  Petugas pajak harus waspada apabila ada PKP yang sudah lama tidak aktif, tiba-tiba melaporkan transaksinya dengan jumlah yang signifikan atau ada PKP yang berubah bisnis intinya, dari pedagang kecil menjadi pedagang besar dalam waktu singkat.  Selain itu, patut diantisipasi juga apabila ada PKP yang rutin melakukan pembetulan SPT masa PPN setiap bulannya karena sebenarnya mereka sedang merekaya laporan SPT-nya.  Terakhir, Ditjen Pajak harus memastikan keberadaan fisik PKP sesuai alamat terdaftar, secara terjadwal dan berkesinambungan.  Karena, PKP fiktif biasanya sering berpindah alamat untuk mengaburkan tindak kejahatannya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://chandrabudi08.wordpress.com/2015/06/09/modus-faktur-pajak-fiktif-koran-tempo-6-juni-2015/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">351</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/760793e0a519894dc65f07a184295ca1bef47377c60eacd76d81439b9dd1ef58?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrabudi08</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penanganan Krisis Komunikasi : Pengalaman Ditjen Pajak</title>
		<link>https://chandrabudi08.wordpress.com/2015/02/11/penanganan-krisis-komunikasi-pengalaman-ditjen-pajak/</link>
					<comments>https://chandrabudi08.wordpress.com/2015/02/11/penanganan-krisis-komunikasi-pengalaman-ditjen-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[chandrabudi08]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2015 08:02:53 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">http://chandrabudi08.wordpress.com/?p=170</guid>

					<description><![CDATA[Ada di website KPK : Click to access Krisis-Komunikasi-Ditjen-Pajak.pdf]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ada di website KPK :</p>
<p><a href="http://acch.kpk.go.id/documents/10157/27926/Krisis-Komunikasi-Ditjen-Pajak.pdf" target="_blank" rel="noopener noreferrer nofollow">Click to access Krisis-Komunikasi-Ditjen-Pajak.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://chandrabudi08.wordpress.com/2015/02/11/penanganan-krisis-komunikasi-pengalaman-ditjen-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/760793e0a519894dc65f07a184295ca1bef47377c60eacd76d81439b9dd1ef58?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrabudi08</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Agenda Pajak Menteri Keuangan (Koran Tempo, 7 Nov 2014)</title>
		<link>https://chandrabudi08.wordpress.com/2014/11/12/agenda-pajak-menteri-keuangan-koran-tempo-7-nov-2014/</link>
					<comments>https://chandrabudi08.wordpress.com/2014/11/12/agenda-pajak-menteri-keuangan-koran-tempo-7-nov-2014/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[chandrabudi08]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2014 01:35:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kebijakan Perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://chandrabudi08.wordpress.com/?p=347</guid>

					<description><![CDATA[Chandra Budi, Bekerja di Ditjen Pajak, Alumnus Pasca Sarjana IPB Posisi Menteri Keuangan yang baru dipercayakan kepada mantan Wakil Menkeu era SBY, Bambang Brodjonegoro. Menarik sekali, Bambang Brodjonegoro, seperti yang disebutkan Presiden Jokowi, adalah ahli desentralisasi fiskal yang berlatar belakang akademikus. Ditambah pengalaman kerjanya sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, sangat diyakini Menkeu Baru [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Chandra Budi, Bekerja di Ditjen Pajak, Alumnus Pasca Sarjana IPB </p>
<p>Posisi Menteri Keuangan yang baru dipercayakan kepada mantan Wakil Menkeu era SBY, Bambang Brodjonegoro. Menarik sekali, Bambang Brodjonegoro, seperti yang disebutkan Presiden Jokowi, adalah ahli desentralisasi fiskal yang berlatar belakang akademikus. Ditambah pengalaman kerjanya sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, sangat diyakini Menkeu Baru ini mumpuni dalam hal kebijakan ekonomi makro. Justru tantangannya adalah bagaimana Menkeu baru ini mengelola sektor perpajakan (pajak dan bea cukai) yang sangat mikro. Karena itu, Menkeu baru harus mempunyai agenda pembenahan pajak yang konkret.</p>
<p>Setidaknya, ada dua akar masalah yang dihadapi Ditjen Pajak saat ini. Pertama, kontribusi penerimaan pajak selama ini sangat bergantung pada segelintir wajib pajak badan atau perusahaan yang berorientasi ekspor komoditas. Saking bergantungnya pada wajib pajak ini, apabila setoran pajak mereka turun sedikit saja, setoran dari wajib pajak orang pribadi tidak akan mampu menutupinya. Hal ini wajar terjadi karena berdasarkan bukti empiris, diketahui bahwa sekitar 90 persen lebih penerimaan pajak berasal dari wajib pajak badan. Selain itu, hampir 85 persen setoran tersebut disumbangkan oleh seribuan wajib pajak badan saja. Kegagalan pencapaian target pajak selama tiga tahun terakhir ini diyakini sebagai akibat menurunnya setoran wajib pajak badan tadi yang merupakan efek dari melambatnya perekonomian global.</p>
<p>Masalah kedua, munculnya gejala (symptom) demotivasi pegawai menyebabkan turunnya militansi untuk menggali potensi penerimaan pajak. Hal ini dipicu oleh adanya kesenjangan antara apa yang diharapkan pegawai dan kebijakan yang ada. Kebijakan selama ini lebih menempatkan pegawai sebagai sumber daya, bukan aset (kapital). Sangat dikhawatirkan hubungan antara pegawai pajak dan Ditjen Pajak (engagement) ke depan akan lebih didominansi ikatan tanpa emosi (shopper). </p>
<p>Fokus pertama dalam agenda pembenahan pajak Menkeu baru adalah meningkatkan kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari wajib pajak orang pribadi. Dengan bertambahnya porsi pajak yang berasal dari wajib pajak orang pribadi ini, tekanan eksternal pelambatan ekonomi dunia akan sedikit pengaruhnya terhadap pencapaian penerimaan pajak. Selain itu, best practices dunia, kontribusi penerimaan pajak orang pribadi selalu lebih besar daripada perusahaan. Arnold (2012) menyatakan komposisi penerimaan pajak di negara-negara OECD lebih didominansi oleh setoran pajak yang berasal dari wajib pajak orang pribadi, termasuk dari wajib pajak karyawan. Hanya sekitar 10 persen penerimaan yang berasal dari wajib pajak badan. </p>
<p>Peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak orang pribadi sebenarnya terbuka lebar. Data terbaru BPS (2013) membenarkan pernyataan tersebut. Dari sekitar 110,8 juta orang yang berkerja, baru 24,13 juta orang atau 21,7 persen yang terdaftar sebagai wajib pajak. </p>
<p>Selanjutnya, dari jumlah wajib pajak terdaftar tersebut, yang membayar pajak hanya 670 ribu orang atau 2,7 persen. Ironisnya, sebanyak lebih dari 586 ribu wajib pajak atau sekitar 87,5 persen, membayar pajak kurang dari Rp 100 juta setahun atau hanya Rp 8,3 juta sebulan. Padahal, apabila dibandingkan dengan data eksternal yang ada, terdeteksi masih banyak pihak yang belum membayar pajak meski sebenarnya mampu. </p>
<p>Permasalahan utama yang dihadapi Ditjen Pajak dalam menggali potensi pajak tersebut adalah kurangnya ketersediaan data eksternal. Padahal, data tersebut sebenarnya ada dan dimiliki oleh institusi pemerintah juga. Contohnya data kepemilikan kendaraan mewah yang dikuasai oleh Dinas Pendapatan Daerah setempat. </p>
<p>Fokus kedua agenda pajak Menkeu baru adalah mengembalikan motivasi pegawai. Seiring dengan revolusi mental yang dicanangkan Presiden Jokowi, sangat tepat apabila Menkeu baru segera mengimplementasikan hal itu pada jajaran Ditjen Pajak. Kata kuncinya adalah menjadikan pegawai sebagai aset berharga milik organisasi. Bradley (2008) dalam bukunya The New Human Capital Strategy, menyatakan bahwa untuk memperbaiki kinerja karyawan dan perusahaan, perusahaan harus memperlakukan karyawannya sebagai manusia seutuhnya. Kalau perusahaan membuat karyawannya sukses, mereka akan bahagia. Kalau mereka bahagia, kinerjanya akan meningkat. </p>
<p>Ditjen Pajak harus menumbuhkan rasa bangga dan bahagia dalam hati seluruh pegawainya karena telah bekerja dan berkontribusi besar terhadap penerimaan negara yang digunakan untuk menjalankan program kesejahteraan rakyat. Secara konkret, Ditjen Pajak perlu membangun suatu sistem yang dapat mengukur, mengembangkan, dan memberikan imbalan proporsional kepada pegawainya. Revolusi mental ala Ditjen Pajak adalah dengan membuat seluruh pegawai pajak bangga dan bahagia menjalani pekerjaannya. *</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://chandrabudi08.wordpress.com/2014/11/12/agenda-pajak-menteri-keuangan-koran-tempo-7-nov-2014/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">347</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/760793e0a519894dc65f07a184295ca1bef47377c60eacd76d81439b9dd1ef58?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrabudi08</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>(Renungan) ACARA DI METRO TV : CATATAN SEORANG MANTAN HUMAS</title>
		<link>https://chandrabudi08.wordpress.com/2014/04/29/renungan-acara-di-metro-tv-catatan-seorang-mantan-humas/</link>
					<comments>https://chandrabudi08.wordpress.com/2014/04/29/renungan-acara-di-metro-tv-catatan-seorang-mantan-humas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[chandrabudi08]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2014 00:22:07 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">http://chandrabudi08.wordpress.com/?p=342</guid>

					<description><![CDATA[ACARA DI METRO TV : CATATAN SEORANG MANTAN HUMAS DJP Sekedar berbagi pengalaman, mudah2an bermanfaat &#8230; Ketika kasus mantan dirjen pajak HP bergulir, saya sudah yakin bahwa ini akan menjadi berita hangat di media.  Selain dunia pajak memang dikatakan “seksi” secara pemberitaan, juga ada semacam trend media untuk menjalankan fungsi kontrolnya.  Ini alami di dunia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>ACARA DI METRO TV : CATATAN SEORANG MANTAN HUMAS DJP</strong></p>
<p>Sekedar berbagi pengalaman, mudah2an bermanfaat &#8230;</p>
<p>Ketika kasus mantan dirjen pajak HP bergulir, saya sudah yakin bahwa ini akan menjadi berita hangat di media.  Selain dunia pajak memang dikatakan “seksi” secara pemberitaan, juga ada semacam trend media untuk menjalankan fungsi kontrolnya.  Ini alami di dunia media, jadi sebaiknya biarkanlah mereka mengerjakan tugas2nya dengan baik.  Yang patut DJP antisipasi, bagaimana mengendalikan mereka, sehingga sebuah berita selalu menjadi positif bagi DJP.  Bisa kok.</p>
<p>Tidak beberapa lama ketika KPK mengelar konpres kasus HP, wartawan pasti mencari komentar dari dalam DJP.  Ini sudah menjadi kode etik mereka agar memberitah secara berimbang (cover both side).  Mereka akan kontak humas DJP.  Karena sebagian mereka belum tahu bahwa saya sudah pindah dari Humas, maka ada telepon dan SMS dari beberapa wartawan meminta saya menanggapi berita ini.  Saya sarahkan agar mereka mengontak Dir P2Humas.</p>
<p>Semalam, salah satu stasiun TV secara khusus menghadirkan beberapa perwakilan narasumber untuk membahas “tikus pajak”, tanpa kehadiran pejabat DJP.  Maka, jelas, isi acara menjadikan DJP sasaran empuk, tanpa pembelaan berarti.  Apakah DJP bisa protes karena tidak diundang?. Jawabannya : bisa.  Ini saya lakukan ketika Metro TV membahas tentang kasus Dhana dengan hanya menghadirkan dua narasumber sealiran, FB dan Sasmito.  Saya kontak Pemred Metro TV pada saat itu, Erman Saragih dan menyatakan bahwa Metro TV tidak fair.  Pak Erman, menyanggupi memberikan slot khusus bagi pejabat DJP untuk menjelaskan.  Maka, Dir P2Humas pada saat itu, Pak Dedi, bisa tampil di metro siang.  Pemberitaan kembali berimbang.</p>
<p>Lantas, apakah Metro TV juga telah mengundang perwakilan DJP sebelumnya?.  Dapat saja Iya, tapi DJP tidak mengirimkan wakilnya.  Tapi saya tidak tahu pasti kondisinya.  Memang, berdasarkan pengalaman, dulu &#8211; ada permintaan yang kita tidak penuhi.  Selain format acaranya juga tidak solutif, maka kadangkala narasumber yang lain juga tidak paham soal pajak.  Maka, acara seperti ILC, yang berulang kali mengundang pejabat DJP selalu dipertimbangkan untuk tidak dihadiri.</p>
<p>Kehadiran pejabat DJP dalam talkshow gratis di TV tentunya sangat bermanfaat.  Mau tidak mau, seperti acara metro TV tsb, awalnya ttg kasus HP, toh artinya bicara DJP saat ini.  Greget juga ketika mereka hampir seluruhnya berpendapat DJP penuh masalah.  Walaupun ada penjelasan cukup baik dari KPK – BW -, namun rasanya kurang ruh pajaknya.  Oleh karena itu, kehadiran pejabat pajak atau humas pajak, menurut saya adalah wajib.  Sekali lagi kalau tidak diundang, DJP bisa memintanya.</p>
<p>Namun, tentunya, tidak semulus yang dibayangkan.  Umumnya, pejabat DJP masih ada keraguan dan phobia ketika menghadapi media.  Selain itu, sense of crisis nya pun belum tentu sama setiap orang.  Katakanlah, atas kasus HP ini, apakah DJP sudah merasa ini awal crisis?.  Sehingga, perlu menangapin ini segera? Atau merasa tidak begitu penting untuk ditanggapi.  Semuanya, tergantung pejabat DJP, terutama Humas DJP memformulasikan arti “krisis” tersebut.</p>
<p>Tapi, apapun itu, Dirjen Pajak sudah di door stop wartawan untuk menanggapi kasus HP.  Nah, tinggal kreatifitas Humas untuk mengiring berita agar menjadi opini positif.  Karena, seringkali, yang diberitakan wartawan hanya potongan berita yang bernilai jual tinggi, terutama negatif prespektif. Seperti “Dirjen Pajak dapat menihilkan pajak&#8230;”.   Tugas humas melengkapinya.. .</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://chandrabudi08.wordpress.com/2014/04/29/renungan-acara-di-metro-tv-catatan-seorang-mantan-humas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">342</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/760793e0a519894dc65f07a184295ca1bef47377c60eacd76d81439b9dd1ef58?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrabudi08</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Membidik Pajak Pertambangan (Investor Daily, 28/3/2014)</title>
		<link>https://chandrabudi08.wordpress.com/2014/04/01/membidik-pajak-pertambangan-investor-daily-2832014/</link>
					<comments>https://chandrabudi08.wordpress.com/2014/04/01/membidik-pajak-pertambangan-investor-daily-2832014/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[chandrabudi08]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Apr 2014 07:22:57 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">http://chandrabudi08.wordpress.com/?p=340</guid>

					<description><![CDATA[Membidik Pajak Pertambangan Oleh Chandra Budi &#124; Jumat, 28 Maret 2014 &#124; 8:04 Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggali potensi pajak sektor pertambangan. Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, ada tiga ribu lebih dari sekitar tujuh ribu perusahaan pertambangan pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memiliki nomor pokok wajib [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span class="headline">Membidik Pajak Pertambangan</span><br />
<span class="caption"><b>Oleh Chandra Budi</b> | Jumat, 28 Maret 2014 | 8:04</span></p>
<div></div>
<p id="bodytext">Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggali potensi pajak sektor pertambangan.</p>
<p>Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, ada tiga ribu lebih dari sekitar tujuh ribu perusahaan pertambangan pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Untuk itulah, Ditjen Pajak bekerja sama dengan KPK mengumpulkan data terkait potensi penerimaan pajak di sektor pertambangan tersebut. Timbul pertanyaan, sebegitu gawatkah pajak sektor pertambangan selama ini sehingga Ditjen Pajak perlu mengandeng KPK?</p>
<p>Produk utama hasil pertambangan meliputi emas, tembaga, batu bara, timah, dan nikel. Untuk pertambangan mineral, ada sekitar 40 perusahaan pertambangan yang beroperasi dengan sumbangan 4% produk domestik bruto (PDB). Hampir semua perusahaan pertambangan mineral dijalankan oleh perusahaan asing dan badan usaha milik negara skala besar. Khusus untuk pertambagan batu bara, ada sekitar 77 perusahaan utama dari generasi kontrak pertama sampai keempat.</p>
<p>Sejak berlakunya otonomi daerah, pengusahaan pertambangan batu bara dapat juga dilakukan oleh kuasa pertambangan (KP) pemerintah daerah (pemda). Pemberian IUP dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, gubernur atau bupati/walikota tergantung kewenangannya masing-masing.</p>
<p><strong>Pertambangan Batubara</strong><br />
Persoalan utama pajak sektor pertambangan sebenarnya lebih terfokus pada pertambangan batubara. Saat ini, kebutuhan batubara sebagai energi alternatif semakin tinggi. Produksi batubara tahun 2000 baru mencapai 77 juta ton, kemudian meningkat signifikan pada 2009 yang mencapai 256 juta ton atau mengalami pertumbuhan sekitar 200% lebih.</p>
<p>Demikian juga, harga batubara terus meningkat setiap tahunnya, dari sekitar US$40 per ton pada 1981 menjadi sekitar US$ 110 di tahun 2009. Namun, sayangnya, di tengah meningkatnya laju produksi dan harga jual batubara, sumbangan pajak dari sektor batubara hanya pada kisaran Rp 9 triliun sampai dengan Rp 13 triliun setiap tahunnya. Mengingat selama ini terjadi ketidaksinkronan antara data produksi dan harga jual batubara dengan jumlah pembayaran pajaknya, maka wajar jikalau Ditjen Pajak menganggap ada potensi pajak sangat besar di sektor per tambangan, terutama batu bara.</p>
<p>Setidaknya ada dua permasalahan terkait dengan pajak sektor pertambangan batubara ini. Pertama, proses bisnis pertambangan batubara melibatkan banyak pihak, termasuk individu atau perseorangan. Dengan demikian izin usaha pertambangan pun dapat diberikan ke badan usaha milik negara (BUMN), koperasi atau individu. Preferensi utama pemberian IUP sesungguhnya adalah ke BUMN atau BUMD. Apabila tidak ada yang bersedia maka akan dilakukan lelang.</p>
<p>Selanjutnya, pemegang IUP pun dapat menggunakan jasa perusahaan jasa pertambangan dalam bentuk perusahaan lokal, nasional, koperasi, CV, firma atau perorangan untuk mengelola pertambangan batubaranya. Perusahaan jasa pertambangan skala nasional juga diwajibkan menggunakan subkontraktor lokal dalam menjalankan aktifitasnya. Di sinilah biasanya pengawasan akan sulit dilakukan kepada perusahaan lokal atau perseorangan yang bertindak sebagai perusahaan jasa pertambangan atau subkontraktor. Disinyalir, mereka dalam kelompok inilah yang belum memiliki NPWP atau membayar pajak.</p>
<p>Masalah kedua yaitu penentuan harga jual produk pertambangan umumnya sulit diketahui dengan pasti. Padahal, harga jual langsung memengaruhi besar kecilnya royalti dan pajak-pajak yang harus dibayarkan. Contohnya, selama ini, penjualan pertambangan mineral sebagian besar dijual dalam bentuk <em>intermediate goods </em>atau produk setengah jadi.</p>
<p>Secara umum, nilai penjualan yang menjadi dasar nilai penjualan adalah harga pasar komoditas seperti London Metal Exchange (LME). Persoalannya, produk yang dijual atau diekspor masih dalam bentuk setengah jadi sehingga harga pasarnya tidak tersedia di LME. Makanya wajib pajak hanya menghitung dengan menggunakan persentase dari harga pasar LME tersebut. Seringkali persentase tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, misalnya dihitung dari perbandingan biaya produksi antara produk setengah menjadi produk jadi.</p>
<p>Demikian juga, kadar kematangan batubara akan turut menentukan harga jualnya di pasaran dunia. Kematangan batubara terbagi menjadi empat golongan berdasarkan persentase kandungan karbonnya, yaitu <em>lignite </em>atau batubara muda, <em>sub-bitumen</em>, <em>bitumen </em>dan <em>antrasit </em>atau golongan batubara dengan kadar karbon tertinggi. Semakin tinggi kadar karbonnya, maka harga jual batubara akan semakin mahal.</p>
<p>Lagi-lagi, Ditjen Pajak tidak punya keahlian khusus untuk menguji harga jual batubara yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan menggunakan analisis kadar karbonnya. Itulah makanya, selama ini, Ditjen Pajak sebenarnya tidak punya data selain yang dilaporkan oleh wajib pajak – yang tentunya belum sepenuhnya benar.</p>
<p><strong>Peran Mediator KPK</strong><br />
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan tugasnya adalah memberantas korupsi di sektor pertambangan ini. KPK dapat menyelidiki keterlibatan penyelenggara negara &#8211; pemberi IUP &#8211; di level kabupaten/kota dan provinsi dalam praktik penambangan liar (<em>ilegal mining</em>) yang merugikan negara hingga mencapai Rp 2 triliun (Tax Center Unpad 2011). Data yang diperoleh dari penyelidikan tersebut berupa data pemilik IUP dan pengusaha jasa pertambangan beserta jumlah penghasilannya, dapat disampaikan ke Ditjen Pajak untuk diuji silang kewajiban perpajakannya.</p>
<p>Selain itu, KPK dapat menjadi endorsement Ditjen Pajak dalam mengumpulkan data terkait pertambangan ke pemda. Dengan tujuan untuk pencegahan korupsi, maka pemda diwajibkan menyampaikan data terkait pertambangan ke KPK. Data tersebut kemudian diuji silang dengan data perpajakan milik Ditjen Pajak. Hasilnya dapat berupa peta kelompok pemda dengan pemberian IUP kepada perusahaan atau perseorangan namun tidak memiliki NPWP atau membayar pajak.</p>
<p>KPK kemudian dapat menindaklanjutinya dengan menyelidiki kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam pemberian izin tersebut, sementara Ditjen Pajak akan fokus untuk mengenakan pajak kepada IUP atau perusahaan jasa pertambangan yang belum membayar pajak. KPK dan Ditjen Pajak akan saling diuntungkan dengan skema kerja sama ini.</p>
<p>Untuk meningkatkan penerimaan negara, royalti dan pajak dari sektor pertambangan mutlak diperlukan data eksternal sebagai pembanding data yang dilaporkan wajib pajak. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antarinstansi terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pemda, dan Surveyor Indonesia. Sekali lagi, KPK dapat menjadi mediator antara Ditjen Pajak dan instansi lain tersebut, sehingga tidak ada data atau informasi yang disembunyikan.</p>
<p><strong>Chandra Budi</strong><br />
Staf Ditjen Pajak, penulis buku “Urus<br />
Pajak itu Sangat Mudah”</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://chandrabudi08.wordpress.com/2014/04/01/membidik-pajak-pertambangan-investor-daily-2832014/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">340</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/760793e0a519894dc65f07a184295ca1bef47377c60eacd76d81439b9dd1ef58?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">chandrabudi08</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
