<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2enclosuresfull.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" version="2.0"><channel><title>chemodista</title><link>http://chemodista.blogspot.com/</link><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/Chemodista" /><description>...pendidikan dan aspirasi politik rakyat...</description><language>en</language><managingEditor>noreply@blogger.com (virtuoussetyaka)</managingEditor><lastBuildDate>Sun, 22 May 2011 20:51:43 PDT</lastBuildDate><generator>Blogger http://www.blogger.com</generator><openSearch:totalResults xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">9</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">25</openSearch:itemsPerPage><feedburner:info xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" uri="chemodista" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><itunes:owner><itunes:email>noreply@blogger.com</itunes:email></itunes:owner><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>...pendidikan dan aspirasi politik rakyat...</itunes:subtitle><item><title>MENGHUKUM KEJAHATAN PERANG ISRAEL?</title><link>http://chemodista.blogspot.com/2009/02/menghukum-kejahatan-perang-israel.html</link><category>Artikel Dimuat Media</category><author>noreply@blogger.com (virtuoussetyaka)</author><pubDate>Thu, 05 Feb 2009 02:14:29 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5584670593284081754.post-5439204149672087109</guid><description>&lt;span style="font-family:Arial; mso-fareast-Times New Roman&amp;quot;;mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;mso-bidi-language:AR-SAfont-family:&amp;quot;;font-size:10.0pt;color:#333333;"&gt;&lt;div&gt;Sebagai sebuah Negara, Israel menetapkan kebijakan luar negerinya yaitu melakukan agresi militer ke Palestina dengan rasionalisasi diantaranya: (1) untuk menghentikan serangan-serangan roket Palestina yang telah menewaskan 18 orang antara 2001 hingga awal gempuran udara pada 27 Desember 2008. (2) &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; berusaha menghindari korban-korban sipil akibat serangan roket-roket Hamas. (3) &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; bermaksud melumpuhkan suplai senjata Hamas yang dikirim melalui terowongan-terowongan bawah tanah.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Aksi kekejaman &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; membuat masyarakat dunia ramai-ramai mengecam. Tapi upaya menyeret &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; ke Mahkamah Internasional masih sangat sulit dilaksanakan. Adakah cara lain untuk menghukum &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; sebagai sebuah Negara yang melakukan kejahatan perang? Siapakah yang disebut sebagai ”penjahat perang” itu?&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjahat perang adalah aktor internasional yang melakukan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai ”kejahatan perang”. Dalam wikipedia.com disebutkan bahwa: ”Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang. Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga bisa dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal dan genosida kadang dianggap juga sebagai suatu kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional, kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.” Apakah &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; bisa dikategorikan sebagai penjahat perang?&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Kejahatan Perang Israel&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;(1) Perang Tak Sebanding Ke Arah Genosida&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kekerasan di sekitar &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Gaza&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; meletus lagi setelah gencatan senjata enam bulan berakhir pada 19 Desember 2008. Israel membalas penembakan roket pejuang Palestina ke negara Yahudi tersebut dengan melancarkan gempuran udara besar-besaran sejak 27 Desember 2008 dan serangan darat ke Gaza dalam perang tidak sebanding yang mendapat kecaman dan kutukan dari berbagai penjuru dunia. Setelah pemboman udara beberapa hari, pasukan dan tank-tank &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; melakukan serangan darat dengan bergerak ke pusat-pusat padat penduduk, termasuk Kota Gaza. Kelompok Hamas menguasai Jalur Gaza pada Juni tahun 2007 setelah mengalahkan pasukan Fatah yang setia pada Presiden Palestina Mahmoud Abbas dalam pertempuran mematikan selama beberapa hari. Sejak itu, wilayah pesisir miskin yang berpenduduk 1,5 juta orang itu dibloklade oleh &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;. Terbunuhnya lebih dari seribuan orang (mengorbankan 1.245 warga Palestina meninggal dunia dan ribuan korban luka-luka termasuk anak-anak tersebut) dalam pertempuran yang tidak seimbang tersebut, ada yang menyebut &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; tengah melakukan pembunuhan massal yang cenderung memusnahkan satu bangsa Palestina atau genosida.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Penggunaan Zat Kimia&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Jika dilihat dari kesewenang-wenangan pasukan militer &lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt; dalam agresi ke &lt;st1:city st="on"&gt;Gaza&lt;/st1:city&gt; dengan ditemukan bukti-bukti bahwa &lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt; menggunakan amunisi berupa fosfor putih (white phosphorus) di kawasan pemukiman padat penduduk di Jalur &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Gaza&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;, tentu sebuah tindakan yang bisa disebut kejam. Sebab fosfor putih yang disertakan dalam amunisi akan memberikan efek yang lebih menyakitkan dengan kata lain menyiksa lawan dalam pertempuran.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Perang ”Sekedar” Pengalihan Isu-Isu Dalam Negeri&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sepak terjang rezim pemerintahan Israel yang didominasi oleh aktor-aktor seperti Perdana Menteri (PM) Ehud Olmert, Menteri Pertahanan Ehud Barak, Menteri Luar Negeri Tzipi Livni, dan elit-elit Partai Kadima dan Buruh lainnya, yang paling ironis adalah kebijakan agresi militer Israel ke Gaza untuk menghancurkan Hamas “hanyalah” untuk meningkatkan popularitas partai mereka menjelang pemilu Israel bulan Februari 2009. Popularitas yang meningkat itu mereka harapkan dapat diraih dengan mengembangkan isu-isu keamanan nasional bagi warga Negara &lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt; dengan cara menghancurkan kekuatan militer dan infrastuktur Hamas yang selama ini dianggap mengganggu akibat sering melontarkan roket-roketnya ke wilayah &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;. Tragisnya kebijakan rezim pemerintahan &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; itu harus ditanggung oleh seluruh rakyat Palestina termasuk warga sipili yang didalamnya terdapat perempuan dan anak-anak.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, PM Ehud Olmert diduga terkait dengan kasus kroniisme. Banyak pihak menduga, aksi militer &lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt; ke &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Gaza&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; selama 23 hari dipercaya sebagai salah satu usaha Olmert untuk mengakhiri masa jabatannya sebagai PM yang nasionalis, bukan yang korup. Jabatan PM akan diperebutkan oleh Barak (Partai Buruh), Livni (Partai Kadima) yang akan berhadapan dengan Benyamin Netanyahu (Partai Likud) tepatnya pada 10 Februari 2009 ini.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Pembunuhan Jurnalis Internasional&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, terungkapnya pembunuhan seorang wartawan Inggris bernama James Miller. Diberitakan bahwa keluarga sang jurnalis mendapatkan dana kompensasi dari &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; sebesar 1,5 juta poundsterling atau sekitar 25,1 miliar rupiah. Pembunuhan yang dilakukan sejak enam tahun yang lalu itu terjadi ketika sang juru kamera hendak mengambil gambar bagi video dokumenter di Rafah pada Mei 2003. Seorang serdadu &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; diduga sengaja membunuhnya karena ada bukti berupa sebuah rekaman video kamerawan berusia 34 tahun asal Haverfordwest, Pembrokeshire, Inggris itu. Dalam video itu, Miller terlihat mengibarkan bendera putih saat keluar dari sebuah gedung di &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Gaza&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;. Terdengar bunyi tembakan dan seorang temannya berteriak, ”Kami jurnalis Inggris!” Tapi, terdengar suara tembakan kedua yang mengenai leher Miller.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan Kongkret Menghukum Penjahat Perang?&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Lalu bagaimana mengambil tindakan tegas yang bisa dilakukan agar tidak terulang lagi peperangan atau setidaknya pertempuran yang tidak seimbang tersebut? Bagiamana langkah-langkah kongkret menghukum penjahat perang yang bisa dilakukan oleh aktor-aktor internasional lainnya? Berikut ini beberapa tindakan kongkrit yang bisa dilakukan untuk menghukum negara pelaku kejahatan perang seperti &lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt;:&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Pemutusan Hubungan Diplomatik dan Hubungan Lainnya&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Venezuela&lt;/st1:country-region&gt; memutuskan hubungan diplomatik dengan &lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt; dengan alasan untuk memprotes serangan militer negara itu ke &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Gaza&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;. Pemerintahan Presiden Hugo Chavez mengusir duta besar Israel di Caracas dan tujuh anggota stafnya. Pernyataan kementerian luar negeri Israel yang dikeluarkan Rabu 14 Januari 2009 menjelaskan pemutusan hubungan diplomatik itu merupakan sikap Venezuela atas tindakan Israel yang tidak manusiawi terhadap masyarakat Palestina. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan &lt;st1:country-region st="on"&gt;Venezuela&lt;/st1:country-region&gt; tersebut mendapat sambutan meriah di Palestina, bendera-bendera &lt;st1:country-region st="on"&gt;Venezuela&lt;/st1:country-region&gt; dan gambar-gambar Presiden Venezuela Hugo Chavez diusung tinggi-tinggi selama unjuk rasa di Tepi Barat pada hari yang sama untuk memprotes serangan membabi buta Israel di Jalur &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Gaza&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;. Keputusan Presiden Venezuela Hugo Chavez yang mengusir Duta Besar &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; menjadikan pemimpin sayap kiri Amerika Latin itu menjadi pahlawan bagi rakyat Palestina. Chavez menyebut &lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt; sebagai "tangan pembunuh" Amerika Serikat dan mengatakan, solusi krisis &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Gaza&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt; telah berada di tangan Barack Obama saat ia menjadi presiden AS. Penentangannya kepada Washington, sekutu paling dekat Israel, atas invasinya ke Irak dan serangan Israel ke Lebanon pada 2006 telah menjadikan Chavez sebagai simbol bagi semua orang yang menolak dan menentang pendudukan. Mohammed al-Lahham, seorang anggota parlemen pro-faksi Fatah pimpinan Presiden Mahmoud Abbas, mengatakan, "Chavez telah menjadi simbol perjuangan bagi kemerdekaan, seperti Che Guevara. Ini membedakan dia dengan para presiden lainnya di dunia." Selain &lt;st1:country-region st="on"&gt;Venezuela&lt;/st1:country-region&gt;, negara lain yang melakukan tindakan sama adalah &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Mauritania&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Tindakan Blokade atau Isolasi&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Tindakan lain yang bisa dilakukan untuk menghukum negara penjahat perang adalah melakukan blokade (penghentian dan penutupan berbagai akses) atau isolasi (pengucilan bersama) yang dilakukan secar kolektif oleh negara-negara atau aktor-aktor internasional lainnya yang selama ini berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan negara yang disebut penjahat perang seperti &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;. Maksud dari tindakan-tindakan tersebut tentu saja mendatangkan efek jera bagi negara pelakuk kejahatan perang tersebut.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Perang Suci Memusnahkan Musuh Bersama&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Perang suci biasanya dilahirkan dari perasaan kesucian beragama para aktor pelakunya. Misalnya yang dilakukan oleh Pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden, yang menyerukan perang suci melawan &lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt; sebagai pembalasan atas serangan mematikan mereka di Jalur &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Gaza&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;. Menurut lembaga pengawas berpusat di AS, InterCenre, Rabu tanggal 14/1/2009, ini adalah pernyataan pertama Osama dalam 8 bulan terakhir. Dalam rekaman audio berdurasi 22 menit berjudul "Panggilan Jihad untuk Menghentikan Agresi terhadap Gaza", Osama menyerukan perang suci untuk memulihkan "Jerusalem dan Palestina". Rekaman itu telah disiarkan dengan logo media Al Qaeda, As-Sahab.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Namun, perang suci berdasarkan atas nama agama tertentu memang cenderung sektarian atau dengan kata lain tidak cukup memberi alasan kuat untuk diambil sebagai tindakan bersama yang bijaksana. Namun mungkin akan bernuansa berbeda jira perang suci yang dimaksud hádala berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Dimana perang dilakukan untuk memerangi para penjahat dunia yang melakukan kejahatan kemanusiaan secara sewenang-wenang. Ide perang suci ini lahir akibat dari berbagai langkah-langkah penggunaan tentara penjaga perdamaian pun seperti yang dilakukan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak selalu berhasil dilakukan.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Meruntuhkan (Negara) Sang Penjahat Selamanya&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Melalui tindakannya saat ini &lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt; dianggap sedang mendorong publik internasional untuk mulai percaya bahwa &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; tidak memenuhi syarat sebagai negara yang beradab. Dengan tindakan yang brutal dan biadab pada wanita, anak-anak, dan pers, serta terhadap bantuan kemanusiaan, maka &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; semakin memastikan suatu waktu, akan dipaksa bubar sebagai suatu negara. Dan publik internasional tidak merasa menyesal jika &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Israel&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; bubar. Sebuah negara bisa runtuh jika memenuhi dua syarat. Pertama, dukungan internal yang semakin tidak terpenuhi sehingga mendukung keruntuhannya. Kedua, dukungan interternasional yang merasa tidak nyaman dengan sikap negara tersebut.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah bebarapa catatan tentang berbagai upaya untuk menghentikan aksi brutal kejahatan perang yang dilakukan oleh sebuah negara terhadap negara lain yang mengancam peradaban sebuah bangsa di dunia ini. Catatan diatas disarikan dari berbagai sumber, semoga bermanfaat sebagai bahan renungan dan kajian dalam memajukan perdamaian dunia dan khususnya dalam ranah Ilmu Hubungan Internasional.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="color: rgb(0, 0, 0); font-size: 13px; white-space: pre; "&gt;dimuat di http://www.antara-sumbar.com/id/index.php?mod=artikel&amp;amp;j=1&amp;amp;id=99&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584670593284081754-5439204149672087109?l=chemodista.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-02-05T17:14:29.745+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Obama Diyakini Takkan Ubah Kebijakan Luar Negeri</title><link>http://chemodista.blogspot.com/2009/02/obama-diyakini-takkan-ubah-kebijakan.html</link><category>Tanggapan Diminta Media</category><author>noreply@blogger.com (virtuoussetyaka)</author><pubDate>Wed, 04 Feb 2009 18:46:18 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5584670593284081754.post-1655451051963782213</guid><description>&lt;span class="Apple-style-span"   style="  -webkit-border-horizontal-spacing: 2px; -webkit-border-vertical-spacing: 2px;font-family:arial;font-size:13px;"&gt;&lt;h1 style="margin:0cm;margin-bottom:.0001pt;line-height:16.5pt;background:white"&gt;&lt;/h1&gt;&lt;h6 style="margin:0cm;margin-bottom:.0001pt;background:white"&gt;&lt;span style="font-size: 8.5pt; font-family: Arial; color: rgb(51, 102, 153); "&gt;www.antara-sumbar.com, Internasional&lt;/span&gt;&lt;span class="apple-converted-space"&gt;&lt;span style="font-size: 8.5pt; font-family: Arial; color: rgb(102, 102, 102); "&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 8.5pt; font-family: Arial; color: rgb(102, 102, 102); "&gt;| Jumat, 23/01/2009 22:50 WIB&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h6&gt;  &lt;h1 style="margin:0cm;margin-bottom:.0001pt;line-height:16.5pt;background:white"&gt;&lt;span style="font-size:15.0pt;font-family:Arial;color:#CC0000"&gt;Obama Diyakini Takkan Ubah Kebijakan Luar Negeri&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h1&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="background:white"&gt;&lt;span style="font-size:10.0pt; font-family:Arial;color:#333333"&gt;Padang, (ANTARA) - Akademisi Ilmu Hubungan Internasional Virtuous Setyaka, S.IP, M.Si, meyakini Presiden AS yang baru Barack Obama tidak melakukan perubahan kebijakan luar negeri, melainkan dia tetap mementingkan penyelesaian urusan dalam negerinya.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pada awal kepemimpinannya, saya tidak yakin kalau Obama akan mengubah kebijakan politik luar negeri AS, apalagi konflik &lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt; - Palestina sudah mengerucut menjadi konflik rezim pemerintahan &lt;st1:country-region st="on"&gt;Israel&lt;/st1:country-region&gt; melawan Gerakan Hamas," katanya di &lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Padang&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:city&gt;, Jumat.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dosen FISIP Universitas Andalas (Unand) itu, peran OKI pun hanya sekadar menyerukan perdamaian untuk Timur Tengah, tanpa mampu memberikan tekanan lebih besar guna meminta pertanggungjawaban perilaku AS selama ini.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Obama yang akhirnya resmi menjadi Presiden AS tidak akan mengubah banyak kebijakan politik luar negeri, karena yang menonjol hanya kebijakan penutupan sel tahanan di Guantanamo, penarikan pasukan dari Irak, dan melanjutkan upaya penyelesaian nuklir Iran," katanya.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, katanya, kebijakan-kebijakan itu pun tetap lebih berorientasi pada kepentingan dalam negerinya.&lt;span class="apple-converted-space"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Efek untuk luar negeri 'hanyalah' perbaikan citra AS di mata dunia internasional melalui langkah-langkah yang hasil capaian sebenarnya masih minimal," katanya. (*/wij)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584670593284081754-1655451051963782213?l=chemodista.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-02-05T09:46:18.157+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Soal Penghapusan Pasal Nomor Urut, Menuju Demokrasi Sebenarnya</title><link>http://chemodista.blogspot.com/2009/01/soal-penghapusan-pasal-nomor-urut.html</link><category>Tanggapan Diminta Media</category><author>noreply@blogger.com (virtuoussetyaka)</author><pubDate>Sat, 10 Jan 2009 13:23:04 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5584670593284081754.post-7569080752220705315</guid><description>Selasa, 30 Desember 2008                       &lt;div align="justify"&gt; &lt;b&gt;PADANG, METRO--&lt;/b&gt;Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perolehan suara terbanyak untuk menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) dinilai pengamat politik sebagai tantangan baru bagi setiap partai politik (Parpol). “Inilah momentum para politisi berjuang secara terbuka tanpa memperhitungkan strata yang mereka punya,” kata Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand) Virtous Setyaka SIP MSi kepada POSMETRO, Senin (29/12). &lt;/div&gt;    Putusan MK yang tertuang dalam Pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 ini, kata dosen Fisip ini, juga menjadi tantangan bagi setiap Parpol untuk bersikap dewasa dan berjuang secara fair selama kampanye. “Sebenarnya istilah kantong suara bisa dihilangkan setelah putusan MK itu. Sebab, wakil rakyat nantinya yaitu orang yang memang telah berjasa terhadap masyarakat. Itu didukung pula dengan cukup tingginya pemahaman politik di tengah masyarakat,” ulas alumni S2 Universitas Gajah Mada (UGM) ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi pasal yang mengatur mekanisme penetapan calon terpilih pada Pemilu 2009, menurut MK dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi, yang termaktub pada pasal 1 Ayat (2), Pasal 27 Ayat (1), pasal 28 ayat (3), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, dan mengancam kedaulatan rakyat. Konsekuensi keputusan MK ini adalah, peningkatan nilai suara rakyat menjadi lebih penting. Sebab, mekanisme penetapan calon terpilih telah berubah dari dominasi nomor urut (pasal 214 huruf a sampai e) menjadi suara terbanyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga dalam penentuan calon terpilih 1 (satu) suara dapat menentukan siapa yang menjadi calon terpilih. Menurut Virtous, putusan MK yang seperti ini, sekaligus menghapuskan ego sektoral di internal partai, serta menutup peluang terjadinya nepotisme. “Kita sudah mengarah ke demokrasi sebenarnya. Rakyat yang menentukan pemimpin mereka bukan lagi elit Parpol atau siapa yang merasa paling senior,” imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar Sumbar H Leonardy Harmainy SIP Dt Bandaro Basa mengatakan, partai berlambang beringin itu telah menyiapkan kode etik, bagi para Caleg selama musim kampanye ini. Setiap Caleg partai dengan nomor urut 23 itu, jelasnya, tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di lokasi, yang telah dipasang kader lainnya lebih awal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bagi yang terbukti melanggar, diberikan teguran lisan sampai sanksi pemecatan, sesuai tingkat pelanggaran yang diperbuat kader,” kata Leonardy. Sedangkan PKS mengaku, punya cara lain dalam menertibkan kadernya. Partai nomor urut 8 ini menerapkan sistem paket untuk kampanye kadernya di setiap wilayah pemilihan. Paket itu diisi oleh para Caleg tingkat kota/kabupaten, provinsi hingga nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat terpisah, Kordiv Sosialisasi KPU Sumbar Husni Kamil Manik SP menyebutkan, untuk Pemilu 2009 mendatang di Sumbar tercatat sebanyak 3.144.383 pemilih, yang bakal diperebutkan suaranya di pesta demokrasi yang akan dilangsungkan 9 April mendatang oleh 8.231 orang Caleg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dihitung secara statistik, sebut Husni, jumlah calon yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD daerah pemilih di sebarannya menjadi 7.691 orang DPRD Kabupaten/Kota, 748 orang DPRD Prov.Sumbar, 228 orang DPR, dan 42 orang DPD.(ru)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584670593284081754-7569080752220705315?l=chemodista.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-01-11T04:23:04.859+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Ancaman Bagi Ketidakterbukaan KPU/KPUD</title><link>http://chemodista.blogspot.com/2008/08/ancaman-bagi-ketidakterbukaan-kpukpud.html</link><category>Tanggapan Diminta Media</category><author>noreply@blogger.com (virtuoussetyaka)</author><pubDate>Thu, 04 Sep 2008 02:01:23 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5584670593284081754.post-8494171137351700252</guid><description>Dalam pantauan melalui pemberitaan di media massa, masyarakat merasakan kurang terbukanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara umum di Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di berbagai daerah termasuk di Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang dalam hal akses masyarakat untuk melihat secara umum tentang keberadaan KPU. Kurang terbuka dalam hal ini misalnya terkait dengan fungsi-fungsi, berbagai kinerja, termasuk sosialisasi calon-calon eksekutif dan legislatif yang sedang dan telah mendaftar untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan umum (Pemilu). Hal ini ternyata cukup meresahkan bagi masyarakat secara umum dan perlu untuk menjadi perhatian secara khusus oleh KPU/KPUD sendiri. Bahkan mungkin bagi Partai-Partai Politik, kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Governmental Organisations (NGO), dan juga siapapun unsur atau elemen warga negara yang menaruh perhatian pada setiap proses politik yang diselenggarakan di negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam logika politik, KPU/KPUD dibentuk secara khusus dalam rangka untuk menyelenggarakan proses politik melalui pemilu yang demokratis dengan semangat langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber). Dengan berbagai catatan tentang kekurangterbukaan KPU/KPUD tersebut diatas, perlu untuk dievaluasi tentang bagaimana seharusnya pemerintah secara umum dan KPU/KPUD untuk melakukan sosialisasi tentang apa itu KPU/KPUD dan fungsi-fungsinya, bagaimana KPU/KPUD bekerja, dan mengapa KPU/KPUD harus ada untuk melakukan tugas-tugasnya dengan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti masyarakat awam tentunya. Bahkan masyarakat awam-pun perlu dan penting berkesempatan untuk mampu melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja-kinerja KPU/KPUD. Sebab KPU/KPUD adalah salah satu lembaga institusional yang dibentuk tentunya untuk memajukan demokrasi politik yang melibatkan setiap komponen warga negara dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatannya dengan dana yang bersumber dari masyarakat di Indonesia juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joseph Schumpeter pernah menafsirkan bahwa demokrasi hanya terbatas sebagai mekanisme memilih pemimpin melalui pemilu yang kompetitif dan adil, Samuel P. Huntington pun pernah menyatakan bahwa kualitas demokrasi diukur oleh pemilu yang kompetitif, adil, jujur, berkala dan partisipasi rakyat yang tinggi selama pemilu. Kedua tesis demokrasi tersebut sebenarnya telah melakukan pereduksian demokrasi yang sebenar-benarnya atau menyebutkan ukuran minimal berdemokrasi, karena kurang menempatkan rakyat sebagai subjek utama yang perlu diberdayakan semaksimal mungkin dalam proses-proses politik lainnya. Relevansinya dengan persoalan ini adalah, bagaimana mungkin pemilu akan terselenggara secara demokratis yang kompetitif, adil, jujur, berkala, dan partisipasi rakyat akan tinggi jika penyelenggara pemilu (KPU/KPUD) sejak awal proses penyelenggaraan pemilu kurang atau tidak terbuka kepada rakyat/masyarakat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakterbukaan KPU/KPUD sesungguhnya akan menimbulkan beragam akibat atau multi efek bagi keberadaan KPU/KPUD itu sendiri dan keberlangsungan politik demokratis secara umum di seluruh Indonesia. Setidaknya ada beberapa catatan penting mengapa KPU/KPUD perlu bersikap lebih terbuka kepada masyarakat. Diantaranya adalah pertama, akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat secara umum kepada lembaga/institusi penyelenggara pemilu. Hal ini tentu saja menjadi kontraproduktif dengan tujuan pembentukan KPU/KPUD dan penyelenggaraan proses politik melalui pemilu demokratis yang diharapkan. Apalagi fakta yang ada di Indonesia, beberapa oknum yang bekerja di KPU/KPUD telah didakwa dengan pasal-pasal hukum anti korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) seperti yang dikutip Eko Prasetyo dalam “Demokrasi Tidak Untuk Rakyat” (Resist Book, 2005) pernah memaparkan data hasil temuan mereka bahwa sebanyak lima persen (5 %) tindakan korupsi di negeri ini dilakukan -termasuk diantaranya adalah- KPUD. George Bernard Shaw, salah seorang pemerhati politik pernah menyatakan “Demokrasi mengambil alih pemilihan umum yang digelar oleh orang-orang tak becus karena mereka ditunjuk para koruptor”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, akan membuat masyarakat justru semakin tidak antusias bahkan apatis dengan segala proses politik khususnya dalam pemilu yang ditunjukkan dengan ketidakikutsertaan dalam pemilu. Ketika pemilu tahun 2004 misalnya, ada berbagai versi catatan tentang cukup tingginya masyarakat yang tidak ikut pemilu (sekitar 34,5 juta orang, bahkan ada yang menyebut 40-50 juta orang). Bukan tidak mungkin salahsatunya disebabkan kekurangterbukaan KPU/KPUD dari awal proses penyelenggaraan pemilu. Artinya, ada faktor lain –selain ketidakpercayaan rakyat dan para konstituen terhadap pemimpin dan wakil bahkan calon-calon pemimpin dan wakil rakyat- yang mempengaruhi mengapa muncul dan berkembangnya masyarakat yang bersikap menjadi golongan putih (Golput). Perlu kiranya merenungkan ucapan Soe Hok Gie, seorang pemuda Indonesia yang kritis, pernah hidup dan mati muda di era kepemimpinan Presiden Soekarno (Bung Karno) bahwa “Di Indonesia hanya ada dua pilihan, menjadi idealis atau apatis”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, merebaknya berbagai konflik politik di berbagai penjuru tanah air akibat dari pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selama ini, bukan tidak mungkin pula salah satunya dipengaruhi oleh kekurangterbukaan atau bahkan ketidakterbukaan KPU/KPUD dalam menyelenggarakan setiap proses pemilu/pilkada. Padahal yang diharapkan dalam reformasi politik sejak sepuluh tahun yang lalu (1998) tentunya terciptanya pemilu damai sebagai bagian dari transisi politik demokratis dari sistem politik rezim lama (Orde Baru) yang tidak demokratis. Adam Przeworski pernah mengingatkan bahwa “definisi demokratisasi yang ideal bagi masa transisi adalah sebagai sebuah mekanisme institusionalisasi (pelembagaan) dari konflik yang berkelanjutan dan pelembagaan demokrasi yang mencakup cita-cita partisipasi dari seluruh kelompok yang berbeda cita-cita, kepentingan dan bahkan ideologi sekalipun serta memastikan agar semua kelompok itu bertanding dan berkontestasi dalam ‘ring’ dan outlet yang disediakan oleh demokrasi”. Apakah KPU/KPUD mampu mewujudkannya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Versi asli  Pos Metro "Bahasa Mudah Dipahami"&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584670593284081754-8494171137351700252?l=chemodista.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-09-04T16:01:23.454+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">5</thr:total></item><item><title>Virtous Setyaka Pengamat Poltik Unand, Kuota Bukan Utama</title><link>http://chemodista.blogspot.com/2008/08/virtous-setyaka-pengamat-poltik-unand.html</link><category>Tanggapan Diminta Media</category><author>noreply@blogger.com (virtuoussetyaka)</author><pubDate>Thu, 04 Sep 2008 02:03:56 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5584670593284081754.post-1114245233771725654</guid><description>Kesadaran berpolitik yang perlu ditonjolkan. Bukan cukup atau tidak cukupnya kuota 30 persen bagi perempuan dalam gedung legislatif. Demikian dikatakan pengamat politik Virtous Setyaka, Sabtu (9/8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alumni Pascasarjana Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada ini mengatakan kesadaran berpolitik itu menjadi bagian dalam kehidupan sehari-sehari bagi seluruh warga negara Indonesia baik laki-laki dan perempuan. Kesadaran politik yang dimaksud misalnya, politik adalah bagian dari kehidupan sehari-hari yang tidak akan pernah dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Bernegara, mulai dari pembentukan sampai penyelenggaraannya adalah politik, menjadi warga negara adalah menjadi bagian dari proses perpolitikan yang disertai dengan hak dan tanggungjawab politik. Hak berpolitik adalah hak bagi siapapun warga negara baik laki-laki maupun perempuan. Kewajiban politik bagi seluruh warga negara baik laki-laki dan perempuan adalah berpolitik dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Agustus 2008, Padang, Pos Metro&lt;br /&gt;Jika kesadaran berpolitik bisa menjadi bagian kehidupan sehari-hari, ketika semua warga negara baik laki-laki maupun perempuan bersedia dengan sepenuhnya untuk menggunakan hak dan mempertanggungjawabkan kewajiban mereka berpolitik, angka-angka kuota tidak lagi menjadi penting. Kalau mau ideal dan adil, mengapa hanya 30 persen? Seharusnya 50 persen bagi laki-laki dan 50 persen bagi perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disinggung Efektif atau tidak efektif perempuan berperan dalam legislatif, Virtous yang juga staff pengajar Ilmu Politik Unand itu menganggap semuanya dikembalikan ke calon perempuan tersebut. Lebih tepat lagi sebenarnya, perempuan “bukan dikasih peran” tetapi perempuan “harus mengambil bahkan mungkin harus merebut ruang untuk berperan” dalam politik. Tidak akan pernah tercipta sebuah sistem politik dan proses politik yang adil bagi perempuan jika perempuan hanya diam saja, tidak ada hasrat untuk berkesadaran dan berkemauan berpolitik. Apalagi legislatif adalah sebuah lembaga politik yang punya peran, fungsi, dan kerja-kerja yang vital dalam penyelenggaran negara melaui berbagai landasan dasar segala kebijakan yang akan diterapkan. Bagaimana mungkin lembaga legislatif mampu menyerap aspirasi para perempuan secara lebih baik jika masih didominasi laki-laki atau bahkan benar-benar dikuasi oleh laki-laki. (**)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584670593284081754-1114245233771725654?l=chemodista.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-09-04T16:03:56.558+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>PILKADA KOTA PADANG</title><link>http://chemodista.blogspot.com/2008/07/pilkada-kota-padang.html</link><category>Artikel Dimuat Koran</category><author>noreply@blogger.com (virtuoussetyaka)</author><pubDate>Mon, 01 Sep 2008 02:02:20 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5584670593284081754.post-5902508748472606249</guid><description>Tahun 2008 akan menjadi momentum yang paling menentukan dalam kehidupan sosial politik masyarakat Kota Padang. Sebagaimana yang telah dilansir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang diberbagai media massa, bahkan sejak tanggal 1 November 2007 sampai tanggal 29 Maret 2008 merupakan rentang waktu yang dibutuhkan untuk melakukan persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menetukan siapa-siapa yang berhak untuk menjadi walikota (Wako) dan wakil walikota (Wawako) Kota Padang. Pelaksanaan pilkada secara langsung diagendakan bermula sejak bulan April dengan puncaknya pada bulan November 2008. Penentuan nomor urut calon kepala daerah dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2008. Bahkan penyelesaian atas berbagai persoalan dan permasalahan yang mungkin bakal muncul telah direncakan akan dilakukan sejak bulan November 2008 sampai dengan bulan Februari 2009.&lt;br /&gt;KPU Kota Padang juga telah mempersiapkan dana sebesar kurang lebih Rp. 13,40 milyar dengan mekanisme kemenangan calon adalah 25 plus satu, dan jumlah pemilih dalam pilkada kali ini diperkirakan mencapai kurang lebih 600-an ribu orang, dengan total 1.600 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 16.750 personel petugas di lapangan yang diharapkan mampu mensukseskan pesta demokrasi pertama secara langsung untuk memilih Wako dan wawako Kota Padang ini. Betapa besarnya modal yang tidak hanya material saja yang dibutuhkan, namun juga cukup lamanya ketegangan yang bakal kita rasakan sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi kita di kota dan negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilkada Demokratis&lt;br /&gt;Pilkada yang diharapkan adalah pilkada yang menegakkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, egalitarian, supremasi hukum, dan representasi yang maksimal dan optimal dalam penyelenggaraannya. Pilkada jangan hanya menjadi rutinitas politik yang tidak akan mengalami keberanjakan dan perbaikan sistem sosial dan sistem politik lokal. Pilkada jangan hanya menjadi suatu “sandiwara politik” yang dikemas dengan prosedur demokrasi.&lt;br /&gt;Pilkada demokratis membutuhkan keterlibatan masyarakat yang bukan hanya sekedar memilih saja, namun juga akses masyarakat untuk ikut serta secara langsung dalam menentukan calon kepala daerah yang bakal dijadikan sebagai pemimpin mereka. Mekanisme konvensional yang bisa dilakukan adalah dengan mengikutsertakan masyarakat sebagai kader dan simpatisan partai politik yang terlibat dalam konvensi penjaringan calon kepala daerah yang berasal dari kader partai politik atau orang-orang yang mendaftar melalui kendaraan partai politik. Kemudian pemenang konvensi dalam satu partai politik tersebutlah yang akan diusung oleh partai politik untuk bertarung secara terbuka di arena pilkada.&lt;br /&gt;Selain itu bisa dilakukan juga misalnya bagi masyarakat yang non-partisan untuk melakukan penjaringan calon kepala daerah dengan membentuk kaukus politik untuk pilkada yang akan menghasilkan calon independen jika memungkinkan untuk menghasilkan calon kepala daerah yang akan didukung untuk bertarung di arena terbuka dalam pilkada langsung. Segala hal bisa dilakukan ketika kesadaran politik masyarakat cukup baik.&lt;br /&gt;Pilkada demokratis juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam melakukan mekanisme pengawasan dan pengkontrolan pelaksanaan dan penyelenggaraan pilkada. Misalnya dengan diberlakukannya kebebasan dan kewenangan bagi komite independen masyarakat pengawas dan pengontrol pilkada. Komite ini akan bekerja untuk melakukan pengawasn dan pengkontrolan kinerja Komisi Pelihan Umum, kinerja partai-partai politik peserta pilkada, kinerja calon kepala daerah, kinerja kelompok pengusung calon kepala daerah lainnya dan sebagainya. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir politik uang, politik kekerasan, pelanggaran hukum, dan lain-lain yang akan mengotori jalannya pilkada demokratis yang baik dan benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menuju Pilkada Demokratis&lt;br /&gt;Untuk menyelenggaran pilkada demokratis dibutuhkan pembangunan kesadaran kritis masyarakat yang mampu mengidentifikasi kelompok dan figure kepemimpinan politik, kemampuan advokasi untuk mempengaruhi kebijakan politik dengan cara bukan hanya menjadi penonton tapi juga pemain politik yang kritis, serta pembangunan kapasitas berdemokrasi yang mampu melawan segala hal yang merugikan. Misalnya perlawanan terhadap perilaku politik yang disandarkan pada politik radikalisme dan primordialisme. Mampu melakukan resolusi konflik dan membangun perdamaian. Hal-hal tersebut tentu saja harus didukung dengan program-program kongkrit melalui berbagai pelatihan keorganisasian dan kepemimpinan.&lt;br /&gt;Selain itu juga dibutuhkan komitmen yang kuat dari para stakesholders seperti masyarakat, partai politik, calon kepala daerah, KPU Kota Padang, Badan Pengawas Pemilu Kota Padang (Bawaslu) , bahkan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Government Organization (NGO), masyarakat kampus atau perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS), masyarakat media massa, dan juga para pengusaha atau swasta. Misalnya adalah dengan kesadaran berbagai lapisan masyarakat untuk mengawasi partai politik, Media massa berperan sebagai mediator politik antara partai politik dan masyarakat, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arti Penting Pilkada Demokratis&lt;br /&gt;Pilkada sebagai transformasi politik masyarakat, diantaranya untuk memahami peta politik daerah. Sehingga masyarakat yang memiliki karakter salah satunya adalah kecenderungan sensitifitas yang bertumpu pada realitas diluar dirinya dan merupakan dasar dari terbentuknya perilaku menyimpang atau deviasi. Berubah menjadi masyarakat yang memiliki kecenderungan sensitifitas yang bertumpu pada realitas dari dalam dirinya sendiri. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran bahwa pilkada adalah sebuah sarana untuk mewujudkan mekanisme kontrol kehidupan sosial politik dengan membentuk lembaga kontrol, masyarakat yang kuat dan kemampuan untuk melakukan kritik individual.&lt;br /&gt;Pilkada sebagai salah satu bentuk pendidikan politik bagi masyarakat yang akan mengajarkan bahwa meraih kekuasaan adalah untuk meraih keuntungan bersama (secara kongkrit dengan membentuk koalisi) dan bukan untuk membunuh para pesaing, kekuasaan juga bukan dijadikan sebagai alat atau sarana yang hanya digunakan untuk meraih kepentingan pragmatis karena hal ini menjai preseden bagi pendidikan politik yang buruk.Pilkada merupakan modal penting bagi konsolidasi demokrasi karena didalamnya terjadi keterlibatan politik atau political engagement dan pembentukan kepercayaan pada institusi politik atau trust in political institutions. Kedua hal tersebut yang menjadi bagian dari konsolidasi demokrasi ditingkat masyarakat pada gilirannya akan menghasilkan stabilitas politik yang akan mendorong dinamika sosial yang akan menciptakan dinamika ekonomi, budaya, dan juga keamanan yang baik untuk melanjutkan pembangunan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singgalang 17 Januari 2008&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584670593284081754-5902508748472606249?l=chemodista.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-09-01T16:02:20.215+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>RAKYAT MISKIN, NEGARA BANGKRUT</title><link>http://chemodista.blogspot.com/2008/07/rakyat-miskin-negara-bangkrut.html</link><category>Artikel Dimuat Koran</category><author>noreply@blogger.com (virtuoussetyaka)</author><pubDate>Mon, 01 Sep 2008 02:01:12 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5584670593284081754.post-1308696106138942045</guid><description>Untuk melihat kemiskinan rakyat biasanya dapat menggunakan indikator seperti: sumber mata pencaharian, keterbatasan untuk mengakses pendidikan, dan keterbatasan untuk mengakses kesehatan. Di Indonesia, rakyat miskin kebanyakan diantaranya bersumber mata pencaharian seperti pekerja atau buruh pabrik yang selalu terancam dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), nelayan yang tidak memiliki alat produksi yang memadai, dan para pekerja nonformal atau kerja serabutan. Kemiskinan rakyat tersebut akan bertambah parah jika terjadi kenaikan harga barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan barang strategis lainnya. Apalagi jika terjadi bencana alam maupun bencana akibat kecerobohan manusia, pemerintahan yang lemah dalam pengambilan kebijakan akibat tekanan dari luar atau global serta kebijakan pemerintah yang tidak berpihak secara nyata untuk kesejahteraan rakyat.&lt;br /&gt;Kebijakan pemerintah di Indonesia yang akan diterapkan baru-baru ini sebagai hasil dari rapat koordinasi terbatas pemerintah pusat yang dipimpin Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla (MJK) pada tanggal 5 Februari 2008 diantaranya adalah: penghematan subsidi yang dalam pemaknaan saya bisa berarti pengurangan subsidi, sehingga harga barang-barang yang selama ini disubsidi tersebut akan naik atau menjadi mahal. Jika harga naik maka akan menurunkan lagi kesejahteraan rakyat sehingga kemiskinan akan meningkat lagi. Penghematan atau pengurangan subsidi tersebut adalah untuk energi sebesar Rp 25 trilyun, diantaranya BBM (premium/bensin, minyak tanah dan minyak solar) sebesar Rp 10 trilyun. Untuk listrik Rp 10 trilyun yang akan berakibat pada menurunnya pasokan listrik ke para konsumen listrik dengan konsekuensi kenaikan tarif listrik atau pemadaman listrik. Sekitar Rp 5 trilyun-nya adalah penghematan atau pengurangan subsidi potensi penerimaan Negara dari tambang dan minyak dan gas (migas)(Kompas, 6/2/2008).&lt;br /&gt;Konsekuensi kebijakan tersebut juga disertai dengan distribusi minyak tanah secara tertutup, penggunaan kartu kendali pembelian premium dan solar atau dengan kata lain ada pembatasan pembelian, peningkatan konversi minyak tanah ke gas yang awalnya 12,5 juta tabung menjadi 15 juta tabung gas, dan memaksa PLN untuk berutang dalam negeri dengan cara penerbitan obligasi lokal atau melalui mekanisme peminjaman dari perbankan. Kebijakan tersebut diambil dengan maksud untuk melakukan stabilisasi harga-harga kebutuhan pokok rakyat, semoga berhasil.&lt;br /&gt;Upaya-upaya penganggulangan kemiskinan yang selama ini selalu diwacanakan adalah penguatan ekonomi rakyat, peningkatan kemampuan rakyat untuk mengakses pendidikan, dan peningkatan kemampuan rakyat untuk mengakses kesehatan. Wacana-wacana tersebut lama kelamaan akan hanya menjadi klise ketika pada kenyataannya tidak pernah diwujudkan secara kongkret.&lt;br /&gt;Penguatan ekonomi rakyat yang paling kongkret menurut saya adalah bagaimana rakyat secara nyata memiliki alat-alat produksi untuk meningkatkan penghasilan mereka sesuai dengan mata pencaharian mereka. Hal tersebut bisa dilakukan bagi mereka yang bergerak untuk bekerja di sektor utama pekerjaan mereka seperti petani, nelayan, peternak dan sebagainya. Namun bagaimana dengan para pekerja atau buruh? Mereka adalah para pekerja yang hanya bias sejahtera tergantung “kebaikan hati” para tuannya yang meperkerjakan mereka, jika tidak maka akan selalu tereksploitasi dalam pekerjaannya. Sedangkan bagi mereka yang bekerja nonformal atau bekerja serabutan, jawaban utamanya tentulah harus memiliki perkerjaan tetap pada akhirnya. Namun realitasnya, pemerintah tidak selalu bias membuka lahan atau lowongan perkerjaan baru. Terbukti semakin banyaknya tenaga kerja migrant seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri meskipun pemerintah juga tidak bias selalu bisa menjamin keselamatan mereka dalam bekerja.&lt;br /&gt;Disisi lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pertanggungjawaban dan kerja yang lebih keras lagi kepada semua pemimpin daerah di Indonesia agar berusaha meningkatkan kesejahteraan rakyat dan merespons masalah-masalah di daerah masing-masing bersama dengan pemerintah pusat. SBY juga berharap agar lebih meningkatkan komunikasi yang selama ini menurutnya kurang atau intens dilakukan oleh para gubernur dengan masyarakat ataupun para bupati/walikota dengan masyarakat di daerahnya masing-masing. Keluhan SBY tersebut diakibatkan oleh semakin maraknya demonstrasi rakyat Indonesia ke Istana Merdeka, Jakarta yang menurutnya salah tempat, salah sasaran, salah tema dan boros. Menurut SBY, hanya permasalahan-permasalahan dan kebijakan-kebijakan nasional sajalah yang seharusnya menjadi isu dan tuntutan dalam demonstrasi rakyat kepada pemerintah pusat di Jakarta.&lt;br /&gt;SBY mengingatkan tentang hierarkhi pemerintahan di Negara Republik Indonesia ini, yang terdiri dari pemerintahan pusat, pemerintahan propinsi, pemerintahan kabupaten/kota, pemerintahan kecamatan dan pemerintahan desa (nagari kalau di Sumatera Barat). Selain itu juga bahwa ketika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah, sebenarnya porsi terbesar penyelenggaraan pemerintahan ada di daerah. Hal-hal tersebut menyiratkan ada yang tidak beres dengan pemerintahan di Negara kita. Ini menjadi pemicu yang jelas dan kongkret untuk sekali lagi melakukan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah termasuk didalamnya pemilihan kepala daerah secara langsung yang sebagian besar penyelenggaraan selalu menimbulkan konflik.&lt;br /&gt;Perlu untuk menjadi catatan bahwa tidak berjalan baiknya otonomi daerah dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan dalam konteks desentralisasi kekuasaan politik serta konflik-konflik politik Pilkada yang ada menandakan proses demokratisasi di Indonesia tidak berjalan baik. Tidak baiknya demokratisasi di Indonesia menunjukkan kelemahan Indonesia sebagai sebuah bangsa dan Negara. Implikasinya bisa berlipat ganda dalam artian tidak hanya merugikan kita sendiri sebagai sebuah Negara-bangsa tapi juga merugikan kita karena akan selalu memperlemah kita dalam konstelasi politik internasional atau dinamika global yang lainnya. Apalagi selama ini dinamika global selalu disebut-sebut sebagai salah satu pemicu berbagai kesulitan hidup masyarakat Indonesia. Faktanya memang dinamika global selalu bergerak dan berubah dengan cepat, misalnya beberapa peristiwa besar yang telah disebutkan menandai munculnya sistem politik internasional baru. Yaitu: pertama, sistem politik uni polar yang sangat Amerika sentris (American Centred). Kedua, sistem politik yang ditandai oleh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Ketiga, sistem politik yang diwarnai oleh masalah lingkungan hidup.Harapan saya adalah semoga kita segera bisa berbenah sebagai sebuah Negara bangsa agar kita semakin bangga dengan keindonesiaan kita dengan semangat kebangsaan, kerakyatan, kemanusiaan, keberagaman, kesetaraan, dan kebersamaan. Jika tidak, kita akan selalu merugi dan mengalami kebangkrutan dalam berbangsa dan bernegara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singgalang 13 Februari 2008&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584670593284081754-1308696106138942045?l=chemodista.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-09-01T16:01:12.284+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>KALAU PARPOL MENGGELAR OP</title><link>http://chemodista.blogspot.com/2008/07/kalau-parpol-menggelar-op.html</link><category>Artikel Dimuat Koran</category><author>noreply@blogger.com (virtuoussetyaka)</author><pubDate>Mon, 01 Sep 2008 02:00:07 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5584670593284081754.post-3957384957119454851</guid><description>Ada yang menggelitik pemikiran saya ketika membaca berita tentang Diperindagtamben Operasi Pasar (OP) Minyak Goreng diharian ini (Singgalang, 17/1/2008). Dalam berita tersebut, Kadis Diperindagtamben Kota Padang, Ir. Heriyanto Rustam, MM mengatakan bahwa Masyarakat sangat mengharapkan sekali upaya seperti ini dengan jumlah yang lebih banyak. Mungkin, para partai politik (parpol) atau organisasi lain juga bisa membantu dan melanjutinya dengan menggelar OP pula. Menurut saya, ada beberapa hal yang perlu untuk dikritisi.&lt;br /&gt;Pertama, OP bukan pilihan utama kebijakan publik yang baik. Sebab sepemahaman saya OP adalah sebuah tindakan darurat yang dilakukan pemerintah akibat dari situasi dan kondisi pasar barang konsumsi (dalam hal ini minyak goreng), sangat tidak menguntungkan bagi para konsumen, terutama rakyat badarai. Situasi dan kondisi yang dimaksud misalnya minyak goreng mengalami kelangkaan di pasaran atau kalaupun ada, harganya melambung tinggi atau terlalu mahal untuk diakses oleh rakyat badarai. Oleh sebab itu, ketika dihadapkan pada pilihan yang memungkinkan untuk dilakukan, lebih baik pemerintah segera menunjukkan dan membuktikan kinerjanya yang baik dengan memperbaiki situasi dan kondisi pasar minyak goreng.&lt;br /&gt;Misalnya meningkatkan kemampuan berproduksi yang lebih baik para produsen minyak goreng sehingga mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat. Dengan begitu maka minyak goreng tidak mengalami kelangkaan dan harganya pun mengalami penurunan agar rakyat badarai mampu mengaksesnya. Langkah yang mungkin bisa dilakukan diantaranya adalah menerbitkan kebijakan yang mendukung produktivitas petani penghasil bahan mentah dan bahan baku minyak goreng. Kemudian menerbitkan kebijakan yang mendukung produktivitas pengrajin atau pengusaha minyak goreng. Selanjutnya menjamin distribusi yang aman dan baik agar minyak goreng bisa disalurkan dengan lancer dan diakses oleh rakyat. Saya pikir itu lebih baik daripada terus menerus membudayakan OP minyak goreng, dengan begitu juga semakin kelihatan peran pemerintah yang melindungi rakyatnya.&lt;br /&gt;Kedua, saya yakin meskipun masyarakat mengharapkan sekali bahwa harga minyak goreng bisa dibeli dengan harga dengan murah, namun bukan dengan terus menerus melalui mekanisme OP. lebih diharapkan bahwa harga minyak goreng yang murah bisa didapatkan dengan mekanisme jual-beli “normal” selayaknya sebuah pasar dalam konteks perekonomian. Menurut saya, harus digarisbawahi bahwa selain bicara realitas yang mungkin mendesak kita untuk terpaksa melakukan OP, kita juga harus berpikir bahwa dengan mekanisme OP akan mengesankan kita sebagai masyarakat yang tidak bisa hidup dengan citra yang lebih baik dalam konteks sosial-ekonomi. Lebih parah lagi sesungguhnya akan mencitrakan pemerintahan kita tidak bisa hidup dengan citra yang lebih baik dalam konteks kebijakan sosial-politik. Disinilah kredibilitas kinerja pemerintah yang sesungguhnya kan terus menerus dipertanyakan.&lt;br /&gt;Ketiga, ketika kita berharap parpol atau organisasi lainnya juga melakukan (membantu, melanjuti, dan menggelar) OP juga, bukankah akan mendatangkang persoalan atau permasalahan baru? Satu hal yang prinsipil adalah bukan tugas parpol atau organisasi (massa) lainnya yang memiliki atau mengemban tugas untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari. Sebuah parpol dibentuk, didirikan, dan dideklarasikan bukan untuk itu. Setidaknya ada tiga teori yang menjelaskan tentang kemunculan partai politik. Pertama, teori kelembagaan. Teori itu menyatakan bahwa munculnya partai politik karena dibentuk oleh kalangan legislatif untuk mengadakan kontak dengan masyarakat. Kedua, teori situasi historis yang menyatakan bahwa adanya partai politik sebagai jawaban untuk mengatasi krisis yang ditimbulkan oleh perubahan masyarakat secara luas berupa krisis legitimasi, integrasi, dan partisipasi. Ketiga, teori pembangunan yang mengungkapkan bahwa kelahiran partai politik merupakan hasil produk modernisasi sosial ekonomi.&lt;br /&gt;Namun jika kita menyederhanakan peran dan fungsinya, parpol justru lebih berperan sebagai pihak yang harus menjamin agar regulasi kebijakan publik yang baik dan benar dilakukan oleh pemerintah. Itupun parpol harus bisa memenangkan pemilu sehingga memiliki fraksi di lembaga legislatif. Partai politik setidaknya memiliki lima fungsi politik yang sangat penting. Pertama, sarana sosialisasi politik di mana partai melakukan kegiatan dalam proses pembentukan sikap dan orientasi politik masyarakat. Kedua, sarana komunikasi politik, yakni peran parpol sebagai agen penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah. Ketiga, perekrutan politik di mana parpol melakukan seleksi dan pengangkatan individu atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik. Keempat, pengelola konflik. Yaitu parpol berfungsi untuk mengendalikan konflik melalui cara-cara dialog, menampung, dan memadukan aspirasi maupun kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik. Kelima, artikulasi dan agregasi kepentingan politik di mana parpol memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi dan kepentingan pemilihnya.&lt;br /&gt;Keempat, jika organisasi, maka politikus dan pemikir politik Prancis, Alexis de Tocqueville berpendapat bahwa pada pokoknya ada empat jenis organisasi yang disebut, yakni organisasi keagamaan yang berpusat di tempat-tempat ibadah, organisasi masyarakat yang bersifat lokal dalam lingkungan bertetangga, perkumpulan atau kelompok-kelompok persaudaraan dan organisasi yang bersangkutan dengan kewarganegaraan. Bagi Tocqueville, organisasi-organisasi yang disebutnya sebagai organisasi sukarela (volunteer organization) yang berdiri atau dibentuk diatas asas suka sama suka di antara anggota-anggota masyarakat itu penting artinya, karena hal itu merupakan sumber demokrasi. Lewat asosiasi itulah rakyat melakukan partisipasi politik. Organisasi seperti itu menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah, melakukan mobilitas sumber daya dan menjalankan berbagai kegiatan dari dan untuk masyarakat yang dalam masyarakat-masyarakat lain mungkin dijalankan oleh pemerintah atau negara. Dengan perkataan lain, mereka melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara swadaya. Kelima, namun kita harus ingat bahwa tugas utama pemerintah dalam bidang ekonomi-politik. Fungsi dan peran pemerintah tersebut tercermin dalam kebijakan anggaran belanja, serta upaya-upaya mengefisiensikan kembali pasar-pasar yang mengalami distorsi. Salah satu bentuk distorsi itu tercermin dalam OP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singgalang 23 Januari 2008&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584670593284081754-3957384957119454851?l=chemodista.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-09-01T16:00:07.725+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>PADANG KOTA PENDIDIKAN</title><link>http://chemodista.blogspot.com/2008/07/padang-kota-pendidikan.html</link><category>Artikel Dimuat Koran</category><author>noreply@blogger.com (virtuoussetyaka)</author><pubDate>Mon, 01 Sep 2008 01:58:25 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5584670593284081754.post-7986908314227856025</guid><description>Menurut data tahun 2003 tentang jumlah mahasiswa, dosen, lulusan dan statusnya menurut situs internet Pemerintah Kota Padang yang saya akses sejak tanggal 28 Juni 2007, Kota Padang memiliki tiga kampus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu Universitas Andalas (UNAND) dengan jumlah mahasiswa lebih dari 19 ribu orang. Universitas Negeri Padang (UNP) dengan jumlah mahasiswa lebih dari 12 ribu orang, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol dengan jumlah mahasiswa lebih dari 5 ribu orang.&lt;br /&gt;Kota Padang juga memiliki kurang lebih 25 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan tiga besar diantaranya adalah Universitas Bung Hatta (UBH) dengan jumlah mahasiswa lebih dari 12 ribu orang, Universitas Eka Sakti (UNES) dengan jumlah mahasiswa lebih dari 3 ribu orang, dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) dengan jumlah mahasiswa lebih dari seribu orang. Dengan enam kampus PTN dan PTS yang memiliki lebih dari 50-an ribu orang, sudah sangat layak bagi Kota Padang untuk menjadi dan kita tetapkan sebagai Kota Pendidikan.&lt;br /&gt;Apalagi Kota Padang sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat yang dikenal sebagai pintu gerbang Ranah Minang, ada diantara kehidupan masyarakat yang dinamis dengan karakter dasar Urang Awak yang potensial karena ditempa oleh situasi dan kondisi alam. Selain itu Masyarakat Minang juga memiliki sejarah kejayaan intelektual di bidang pendidikan. Menyebut Tan Malaka, Bung Hatta, Moh. Yamin, Buya HAMKA, M. Matsir, Rohana Kuddus, dan masih banyak lagi yang akan mengingatkan kita akan hal tersebut.&lt;br /&gt;Potensi yang lain adalah seiring dengan program Pemerintah Pusat Indonesia yang menetapkan tahun 2008 sebagai Visit Indonesia di bidang pariwisata yang sejalan dengan program Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat yang selalu dikampanyekan oleh Gubernur Gamawan Fauzi, Kota Padang tentu menjadi salah satu kota tujuan wisata yang bias disinergikan dengan pengembangan Kota Pendidikan menjadi Kota Wisata Pendidikan. Apalagi Kota Padang telah cukup dikenal bukan hanya di dalam negeri, tapi juga di manca Negara.&lt;br /&gt;Jika kemudian persoalan penyelenggaraan pendidikan di Kota Padang memiliki kendala seperti sangat minimnya anggaran Pemerintah Kota (Pemko) dan rendahnya kepedulian masyarakat terhadap pendidikan, bukan berarti tidak ada solusi konstruktif yang bisa kita lakukan untuk mengatasi persoalan atau permasalahan tersebut. Pemko sangat diharapkan mampu menggali dan mengembangkan setiap potensi yang dimiliki Kota Padang dan digunakan untuk semaksimal dan seoptimal mungkin kesejahteraan rakyat Kota Padang. Rendahnya kepedulian masyarakat Kota Padang terhadap pendidikan tidak bias dilepaskan dari berbagai faktor yang menjadi latar belakang persoalan dan permasalahan tersebut. Misalnya tingkat kesejahteraan ekonomi yang sangat berpengaruh pada kemampuan untuk mengakses pendidikan apalagi teknologi dan informasi yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan Gratis di Kota Padang?&lt;br /&gt;Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggratiskan pendidikan jenjang SD, SMP, SLTA tanpa memilah negeri dan swasta. Anggaran penggratisan pendidikan yang dialokasikan sebesar Rp. 50 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setelah diidentifikasi ternyata hanya diperlukan anggaran tambahan Rp. 15 miliar dari anggaran yang sudah dialokasikan setiap tahun, untuk bisa menggratiskan pendidikan. Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo mengatakan Rp. 50 miliar dari APBD itu belum termasuk Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dan dana lainnya. Juga belum termasuk Pendidikan Luar Sekolah (PLS) yang sudah gratis sejak tahun 2005. Selain itu juga tidak ada kewajiban siswa mengenakan pakaian seragam. Alasannya, pakaian seragam bisa menjadi celah bagi sekolah untuk menarik pungutan pada siswa. Kebijakan itu diambil setelah Pemkab Gowa menerima banyak keluhan soal banyaknya pungutan yang memberatkan orang tua (Ortu) siswa. Pemkab Gowa juga sedang meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Gowa untuk menambah anggaran kesejahteraan guru dengan tambahan Rp. 75.000-Rp. 150.000 per guru. (Kompas, 9/1/2008).&lt;br /&gt;Membaca bertita tersebut membuat saya memuji Pemkab Gowa, sulsel. Perubahan cukup signifikan sebagai “Kado Tahun Baru 2008 Masehi dan 1429 H” bagi dunia pendidikan dalam kehidupan masyarakat Gowa. Saya juga terkenang mengingat diri saya dan kawan-kawan saya dulu ketika kuliah strata satu di Yogyakarta. Saya dan kawan-kawan dulu hamper setiap tanggal 2 Mei selama lima tahun (1999-2004) selalu melakukan aksi refleksi bersama dalam merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan berdoa agar segera terwujud reformasi sistem pendidikan nasional yang bebas dari komersialisasi (dalam bahasa kami: kapitalisasi) selain feodalistik dan militeristik. Perubahan sistem pendidikan nasional yang kami harapkan saat itu adalah pendidikan yang humanistik, membebaskan, memerdekakan dan memanusiakan manusia. Poin-pon penting yang kami refleksikan saat itu diantaranya adalah penggratisan biaya pendidikan, penghapusan seragam sekolah dan juga peningkatan kesejahteraan pendidik di negeri ini. Pada saat itu saya ingat, kami dicemooh oleh sebagian orang bahkan teman-teman kuliah kami bahwa kami adalah “barisan pemimpi” bahkan “sekelompok uthopian”.&lt;br /&gt;Empat tahun kemudian, ketika saat ini saya sudah menjadi staf pengajar di Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Andalas (UNAND). Sementara itu kawan-kawan saya dulu kini sudah menyebar di berbagai daerah di Indonesia dengan beragam pekerjaan (guru di Lombok-Nusa Tenggara Barat, wartawan di Surabaya-Jawa Timur, penyiar radio di Balikpapan-Kalimantan Timur, reporter televisi lokal di Mataram-Nusa Tenggara Barat, koordinator advokasi sebuah Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) di Jakarta-Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengacara di Jakarta dan Yogyakarta-Daerah Istimewa Yogyakarta, pegawai Pemerintah daerah (Pemda) di Bangka-Bangka Belitung, pengusaha di Bandara Lampung-Lampung, sekretaris jenderal partai politik di Boyolali-Jawa Tengah, organizer masyarakat petani di Batang-Jawa Tengah, organizer masyarakat nelayan di Sulawesi, pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Perdagangan Jakarta, dll.). Akhirnya kami tetap menyadari dan semakin yakin bahwa kami bukanlah “barisan pemimpi” atau “sekelompok uthopian”.&lt;br /&gt;Harapan saya adalah akan semakin banyak lagi, kalau bias semua daerah di Negara dan Bangsa Indonesia yang kami cintai ini, termasuk di Kota Padang-Sumatera Barat, pendidikan digratiskan, tanpa seragamisasi, dan para pendidik-pun sejahtera, amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singgalang 18 Januari 2008&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5584670593284081754-7986908314227856025?l=chemodista.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-09-01T15:58:25.668+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><media:rating>nonadult</media:rating></channel></rss>

