<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0">
<channel>
	<title>Comments for Khalid Mustafa's Weblog</title>
	
	<link>http://www.khalidmustafa.info</link>
	<description>Sebuah Catatan Kecil</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Jun 2013 03:28:43 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.5.1</generator>
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/CommentsForKhalidMustafa" /><feedburner:info uri="commentsforkhalidmustafa" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><feedburner:browserFriendly></feedburner:browserFriendly><item>
		<title>Comment on Tonton Videonya, Pelajari Matriksnya, Baca Bukunya by SIGIT</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/11/19/tonton-videonya-pelajari-matriksnya-baca-bukunya.php/comment-page-1#comment-11168</link>
		<dc:creator>SIGIT</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Jun 2013 03:28:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=2147#comment-11168</guid>
		<description><![CDATA[MOHON DI INFOKN KIAT2 SECARA SINGKAT PADA BAB YANG ADA SUPAYA MENANG TENDER EFEKTIF]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>MOHON DI INFOKN KIAT2 SECARA SINGKAT PADA BAB YANG ADA SUPAYA MENANG TENDER EFEKTIF</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Standar Dokumen Pengadaan berdasarkan Perka LKPP 14, 15, dan 18 Tahun 2012 by Abdul WL</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2013/01/09/standar-dokumen-pengadaan-berdasarkan-perka-lkpp-14-15-dan-18-tahun-2012.php/comment-page-1#comment-11167</link>
		<dc:creator>Abdul WL</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2013 11:34:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=2207#comment-11167</guid>
		<description><![CDATA[Asslm Bang,
Konsekuensi apa yang ditimbulkan apabila sanggahan terhadap penetapan pemenang tender, tidak di jawab/balas oleh Pokja ULP s/d batas akhir masa sanggah? apa langsung mengajukan sanggah banding atau gimana pak? Tolong di sertakan dengan dalil hukumnya (aturan mainnya)
Mohon pencerahannya, tks]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Asslm Bang,<br />
Konsekuensi apa yang ditimbulkan apabila sanggahan terhadap penetapan pemenang tender, tidak di jawab/balas oleh Pokja ULP s/d batas akhir masa sanggah? apa langsung mengajukan sanggah banding atau gimana pak? Tolong di sertakan dengan dalil hukumnya (aturan mainnya)<br />
Mohon pencerahannya, tks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Pustaka Khalid Mustafa by Rasyidan Razak</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2013/03/18/pustaka-khalid-mustafa.php/comment-page-1#comment-11165</link>
		<dc:creator>Rasyidan Razak</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2013 05:03:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=205204#comment-11165</guid>
		<description><![CDATA[Terima kasih pak khalid atas kesediannya menyediakan widget box file yang berguna untuk berbagi file. Hanya saja, ketika saya ingin mendownload file yang ada di dalam widget itu, keluar pemberitahuan bahwa kapasitas download sudah terlewati, sehingga saya tidak bisa mendownload, hehehehe.

Semoga bisa didapatkan solusi kejadian di atas pak :)]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih pak khalid atas kesediannya menyediakan widget box file yang berguna untuk berbagi file. Hanya saja, ketika saya ingin mendownload file yang ada di dalam widget itu, keluar pemberitahuan bahwa kapasitas download sudah terlewati, sehingga saya tidak bisa mendownload, hehehehe.</p>
<p>Semoga bisa didapatkan solusi kejadian di atas pak <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan (Bagian I: Pengertian Umum) by herman cahyo sumba</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2008/02/10/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-i-pengertian-umum.php/comment-page-8#comment-11164</link>
		<dc:creator>herman cahyo sumba</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Jun 2013 16:55:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.wordpress.com/?p=36#comment-11164</guid>
		<description><![CDATA[ass, mohon info mengenai kata2 dalam dokumen lelang yang mengatakan : (dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun) yang saya tanyakan : apakah perusahaan saya yg berdiri dari tahun 2000 dan sampai sekarang saya bergerak dibidang pengadaan dan bangunan fisik arsitektur dan sipil, apabila di tahun 2012 saya mengurus ijin untuk sub bidang baru (elektrikal) dan sekarang saya belum mempunyai pengalaman dalam sub bidang yang baru apakah itu bisa dikatakan perusahaan baru berdiri dengan sub bidang yang baru? dan bisa mengikuti pelelangan? tolong dijelaskan apa arti perusahaan yang baru berdiri berdasarkan akte pendirian atau pengurusan sub bidang yang baru itu? makasi buat infonya.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass, mohon info mengenai kata2 dalam dokumen lelang yang mengatakan : (dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun) yang saya tanyakan : apakah perusahaan saya yg berdiri dari tahun 2000 dan sampai sekarang saya bergerak dibidang pengadaan dan bangunan fisik arsitektur dan sipil, apabila di tahun 2012 saya mengurus ijin untuk sub bidang baru (elektrikal) dan sekarang saya belum mempunyai pengalaman dalam sub bidang yang baru apakah itu bisa dikatakan perusahaan baru berdiri dengan sub bidang yang baru? dan bisa mengikuti pelelangan? tolong dijelaskan apa arti perusahaan yang baru berdiri berdasarkan akte pendirian atau pengurusan sub bidang yang baru itu? makasi buat infonya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang ULP by Abdul WL</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/05/15/perka-lkpp-nomor-5-tahun-2012-tentang-ulp.php/comment-page-1#comment-11162</link>
		<dc:creator>Abdul WL</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Jun 2013 15:21:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1787#comment-11162</guid>
		<description><![CDATA[Asslm Wr, Wb.
Mhn informasi apakah ada aturan sebagai rujukan bahwasannya  PJT perusaahn Great 2 diwajibkan memiliki ijazah S1?, apakah jika kita tdk memilik tenaga PJT S1 dibenarkan untuk digugurkan dalam pelelangan (sementara dlm kualifikasi kami sertakan tenaga yg memiliki SKT Gedung Bertingkat, SKT Perumahan/Gedung, SKT Tukang Batu/Kayu/Besi)
Mohon pencerahnnya pak, Terima kasih sebelumnya...]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Asslm Wr, Wb.<br />
Mhn informasi apakah ada aturan sebagai rujukan bahwasannya  PJT perusaahn Great 2 diwajibkan memiliki ijazah S1?, apakah jika kita tdk memilik tenaga PJT S1 dibenarkan untuk digugurkan dalam pelelangan (sementara dlm kualifikasi kami sertakan tenaga yg memiliki SKT Gedung Bertingkat, SKT Perumahan/Gedung, SKT Tukang Batu/Kayu/Besi)<br />
Mohon pencerahnnya pak, Terima kasih sebelumnya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Jadwal Saya by iwan</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/jadwal-saya-2/comment-page-2#comment-11161</link>
		<dc:creator>iwan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2013 15:02:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.info/?page_id=1368#comment-11161</guid>
		<description><![CDATA[Ass,pak, mohon pencerahannya tentang KSO, mohon dijelaskan ketentuan dan syarat KSO. Apakah boleh dua perusahaan non kecil dan kecil berKSO dengan bidang dan subbidang yg sama? dalam syarat pengadaan disebutkan harus memiliki KD yang sama dengan dengan nilai HPS, apakah nilai KD KSO itu bisa digabung atau harus masing2? mohon penjelasannya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass,pak, mohon pencerahannya tentang KSO, mohon dijelaskan ketentuan dan syarat KSO. Apakah boleh dua perusahaan non kecil dan kecil berKSO dengan bidang dan subbidang yg sama? dalam syarat pengadaan disebutkan harus memiliki KD yang sama dengan dengan nilai HPS, apakah nilai KD KSO itu bisa digabung atau harus masing2? mohon penjelasannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ? by Maleo</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2011/03/16/apakah-usaha-kecil-dapat-mengikuti-pengadaan-di-atas-25-m.php/comment-page-2#comment-11160</link>
		<dc:creator>Maleo</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2013 07:06:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://khalidmustafa.info/?p=1403#comment-11160</guid>
		<description><![CDATA[mohon penjelasannya..berdasarkan SIUP, saya punya perusahaan memliki modal dan kekayaan bersih 650 juta, itu artinya masuk kualifikasi perusahaan non kecil. pertanyaan saya, apakah perusahaan saya bisa mengerjakan paket 2,5 kebawah (kualifikasi kecil)?]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mohon penjelasannya..berdasarkan SIUP, saya punya perusahaan memliki modal dan kekayaan bersih 650 juta, itu artinya masuk kualifikasi perusahaan non kecil. pertanyaan saya, apakah perusahaan saya bisa mengerjakan paket 2,5 kebawah (kualifikasi kecil)?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Pelatihan Tip dan Trik Menang Tender by dase</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2013/06/01/pelatihan-tip-dan-trik-menang-tender.php/comment-page-1#comment-11159</link>
		<dc:creator>dase</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jun 2013 16:26:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=205227#comment-11159</guid>
		<description><![CDATA[ass wrwb, mohon pecerahannya pak,
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.03/2010 tentang batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai pada pasal 1 ayat (1) menyatakan Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Dan pada pasal 2 dikatakan bahwa pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.

apakah setiap penyedia barang / jasa pemerintah    
wajib pkp? jika tidak wajib bagaimana dengan pajak pertambahan nilainya?

terima kasih pak sebelumnya]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass wrwb, mohon pecerahannya pak,<br />
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.03/2010 tentang batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai pada pasal 1 ayat (1) menyatakan Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Dan pada pasal 2 dikatakan bahwa pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.</p>
<p>apakah setiap penyedia barang / jasa pemerintah<br />
wajib pkp? jika tidak wajib bagaimana dengan pajak pertambahan nilainya?</p>
<p>terima kasih pak sebelumnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Standar Dokumen Pengadaan berdasarkan Perka LKPP 14, 15, dan 18 Tahun 2012 by Arliansyah</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2013/01/09/standar-dokumen-pengadaan-berdasarkan-perka-lkpp-14-15-dan-18-tahun-2012.php/comment-page-1#comment-11158</link>
		<dc:creator>Arliansyah</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2013 14:31:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=2207#comment-11158</guid>
		<description><![CDATA[terima kasih, saya mohon ijin copy paste semoga Indonesia maju dan sejahtera.]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terima kasih, saya mohon ijin copy paste semoga Indonesia maju dan sejahtera.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Pelatihan Penyusunan Dokumen Pengadaan by ferry</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2013/06/04/pelatihan-penyusunan-dokumen-pengadaan.php/comment-page-1#comment-11157</link>
		<dc:creator>ferry</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jun 2013 22:35:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=205235#comment-11157</guid>
		<description><![CDATA[biaya kontribusi nya brp pak?trims]]></description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>biaya kontribusi nya brp pak?trims</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
