<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0">
<channel>
	<title>Comments for Khalid Mustafa's Weblog</title>
	
	<link>http://www.khalidmustafa.info</link>
	<description>Sebuah Catatan Kecil</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 11:06:56 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/CommentsForKhalidMustafa" /><feedburner:info uri="commentsforkhalidmustafa" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><feedburner:browserFriendly></feedburner:browserFriendly><item>
		<title>Comment on Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang ULP by Rahfan Mokoginta</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/05/15/perka-lkpp-nomor-5-tahun-2012-tentang-ulp.php/comment-page-1#comment-10750</link>
		<dc:creator>Rahfan Mokoginta</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 11:06:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1787#comment-10750</guid>
		<description>Terima kasih Puang :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih Puang <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011 by sabri</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/03/28/standard-bidding-document-dokumen-standar-pengadaan-menurut-permenpu-72011.php/comment-page-1#comment-10749</link>
		<dc:creator>sabri</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 08:03:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1717#comment-10749</guid>
		<description>tentang pengadaan alkes apa harus ada persyaratan khusus</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tentang pengadaan alkes apa harus ada persyaratan khusus</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang ULP by khalidmustafa</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/05/15/perka-lkpp-nomor-5-tahun-2012-tentang-ulp.php/comment-page-1#comment-10746</link>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 03:51:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1787#comment-10746</guid>
		<description>Saya pertegas bahwa Universitas itu bukan Institusi/Lembaga, hal ini dibutikan bahwa Rektor itu bukan PA melainkan KPA dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, apabila dalam SK Rektor kewenangan untuk membentuk lembaga sendiri dan diatur dalam Undang-Undang telah diserahkan dari Menteri ke Rektor, maka Rektor bisa membentuk ULP atas nama Menteri.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya pertegas bahwa Universitas itu bukan Institusi/Lembaga, hal ini dibutikan bahwa Rektor itu bukan PA melainkan KPA dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.</p>
<p>Namun, apabila dalam SK Rektor kewenangan untuk membentuk lembaga sendiri dan diatur dalam Undang-Undang telah diserahkan dari Menteri ke Rektor, maka Rektor bisa membentuk ULP atas nama Menteri.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang ULP by Faza</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/05/15/perka-lkpp-nomor-5-tahun-2012-tentang-ulp.php/comment-page-1#comment-10745</link>
		<dc:creator>Faza</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 02:42:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1787#comment-10745</guid>
		<description>Bpk. Khalid Yth,
Saya masih belum paham tentang penjelasan Bpk point pertama : "Dipertegas bahwa yang membentuk ULP adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. Sehingga di daerah, tidak ada lagi ULP yang dibentuk oleh Kepala SKPD atau Rektor pada Perguruan Tinggi, hal ini karena SKPD berada di bawah naungan Kepala Daerah dan Perguruan Tinggi berada di bawah naungan Menteri."
Karena kami berada di Universitas, apakah ULP kami harus dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ataukah bisa dibentuk oleh Rektor selaku Pimpinan Institusi? Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bpk. Khalid Yth,<br />
Saya masih belum paham tentang penjelasan Bpk point pertama : &#8220;Dipertegas bahwa yang membentuk ULP adalah Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi. Sehingga di daerah, tidak ada lagi ULP yang dibentuk oleh Kepala SKPD atau Rektor pada Perguruan Tinggi, hal ini karena SKPD berada di bawah naungan Kepala Daerah dan Perguruan Tinggi berada di bawah naungan Menteri.&#8221;<br />
Karena kami berada di Universitas, apakah ULP kami harus dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ataukah bisa dibentuk oleh Rektor selaku Pimpinan Institusi? Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Mengapa Saya Keluar dari PNS by khalidmustafa</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/02/01/mengapa-saya-keluar-dari-pns.php/comment-page-3#comment-10744</link>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 00:18:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1679#comment-10744</guid>
		<description>Terima kasih kepada seluruh rekan yang sudah mendoakan. Saya hanya bisa memberikan doa yang sama untuk anda :)

Alhamdulillah, selepas dari PNS, waktu saya menjadi jauh lebih bermakna dan bermanfaat bagi banyak orang.

Sekarang saya konsen untuk meningkatkan ilmu dalam bidang pengadaan agar lebih mampu untuk membantu dan melayani :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih kepada seluruh rekan yang sudah mendoakan. Saya hanya bisa memberikan doa yang sama untuk anda <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Alhamdulillah, selepas dari PNS, waktu saya menjadi jauh lebih bermakna dan bermanfaat bagi banyak orang.</p>
<p>Sekarang saya konsen untuk meningkatkan ilmu dalam bidang pengadaan agar lebih mampu untuk membantu dan melayani <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Solusi Akhir Tahun dalam Pelaksanaan Kontrak PBJ by khalidmustafa</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/02/19/solusi-akhir-tahun-dalam-pelaksanaan-kontrak-pbj.php/comment-page-1#comment-10743</link>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 May 2012 00:02:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1686#comment-10743</guid>
		<description>Memang hukum di Indonesia ini aneh dan semakin aneh :)

Diskusi lebih lanjut mari dilakukan melalui http://forum.pengadaan.org</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Memang hukum di Indonesia ini aneh dan semakin aneh <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Diskusi lebih lanjut mari dilakukan melalui <a href="http://forum.pengadaan.org" rel="nofollow">http://forum.pengadaan.org</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Standard Bidding Document (Dokumen Standar Pengadaan) Menurut PermenPU 7/2011 by khalidmustafa</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/03/28/standard-bidding-document-dokumen-standar-pengadaan-menurut-permenpu-72011.php/comment-page-1#comment-10742</link>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 23:49:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1717#comment-10742</guid>
		<description>@sres
1. Tidak perlu, karena sesuai dengan pendapat aiririah bahwa harga itu bukan menjadi hal pertama dalam PBJ. Yang terpenting adalah kesesuaikan mutu barang/jasa yang ditawarkan dengan yang diminta
2. Pasal 129 Ayat 4, Kepala Daerah tidak boleh membuat Perda yang bertentangan dengan Perpres

@abu hanifah, silakan pak. Dengan dimuat pada blog ini, artinya sudah bersifat umum dan dapat diunduh :)

@muhammad arif, dalam hukum ini bisa disebut sebagai lex spesialis

@novri ilham, saya melihat hanya ada 1 perbedaan mendasar, yaitu mengenai analisa harga satuan. Yang lain justru Permen ini melengkapi SBD LKPP

@gibran, tidak

@ferdinan, sudah diperbaiki, mohon dicek lagi. Untuk konsultansi masih belum ada. Kalau sudah ada, akan saya masukkan disini juga.

Kepada rekan-rekan, mohon diskusi tentang PBJ dapat dilakukan melalui http://forum.pengadaan.org</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@sres<br />
1. Tidak perlu, karena sesuai dengan pendapat aiririah bahwa harga itu bukan menjadi hal pertama dalam PBJ. Yang terpenting adalah kesesuaikan mutu barang/jasa yang ditawarkan dengan yang diminta<br />
2. Pasal 129 Ayat 4, Kepala Daerah tidak boleh membuat Perda yang bertentangan dengan Perpres</p>
<p>@abu hanifah, silakan pak. Dengan dimuat pada blog ini, artinya sudah bersifat umum dan dapat diunduh <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>@muhammad arif, dalam hukum ini bisa disebut sebagai lex spesialis</p>
<p>@novri ilham, saya melihat hanya ada 1 perbedaan mendasar, yaitu mengenai analisa harga satuan. Yang lain justru Permen ini melengkapi SBD LKPP</p>
<p>@gibran, tidak</p>
<p>@ferdinan, sudah diperbaiki, mohon dicek lagi. Untuk konsultansi masih belum ada. Kalau sudah ada, akan saya masukkan disini juga.</p>
<p>Kepada rekan-rekan, mohon diskusi tentang PBJ dapat dilakukan melalui <a href="http://forum.pengadaan.org" rel="nofollow">http://forum.pengadaan.org</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on 1 Tahun Forum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah by khalidmustafa</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/04/01/1-tahun-forum-pengadaan-barangjasa-pemerintah.php/comment-page-1#comment-10741</link>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 23:23:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1735#comment-10741</guid>
		<description>Terima kasih.

Mohon diinfokan kepada rekan-rekan yang lain untuk turut serta bergabung dan berbagi ilmu disana</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih.</p>
<p>Mohon diinfokan kepada rekan-rekan yang lain untuk turut serta bergabung dan berbagi ilmu disana</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang ULP by khalidmustafa</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/05/15/perka-lkpp-nomor-5-tahun-2012-tentang-ulp.php/comment-page-1#comment-10740</link>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 23:20:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1787#comment-10740</guid>
		<description>Benar. 

Huruf "D" pada SKPD saat ini diartikan beberapa, yaitu SKPD atau Daerah.

Hal ini amat penting karena SKPD dan Daerah adalah 2 hal yang berbeda.

Oleh sebab itu, penyebutannya pada Perka LKPP ini sudah disesuaikan dengan kondisinya.

Penyebutan "D" pada Perpres 54/2010 juga akan disesuaikan.
Silakan ditunggu perpres yang baru :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Benar. </p>
<p>Huruf &#8220;D&#8221; pada SKPD saat ini diartikan beberapa, yaitu SKPD atau Daerah.</p>
<p>Hal ini amat penting karena SKPD dan Daerah adalah 2 hal yang berbeda.</p>
<p>Oleh sebab itu, penyebutannya pada Perka LKPP ini sudah disesuaikan dengan kondisinya.</p>
<p>Penyebutan &#8220;D&#8221; pada Perpres 54/2010 juga akan disesuaikan.<br />
Silakan ditunggu perpres yang baru <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang ULP by pemula</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/05/15/perka-lkpp-nomor-5-tahun-2012-tentang-ulp.php/comment-page-1#comment-10739</link>
		<dc:creator>pemula</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 17:26:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1787#comment-10739</guid>
		<description>Asss.ww
Yth pak Khalid yg saya banggakan..
Mohon maaf atas keterbatasan saya dalam membaca perka ini,
sesuai pasal 1 ayat 2 P54 penyebutan D dalam K/L/D/I adalah untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Namun dalam perka LKPP sbb :
1. D = Satuan Kerja Perangkat Daerah (psl 1 ayat 2)
2. D = Daerah (psl 1 ayat 6)
3. D = Pemerintah Daerah (psl 1 ayat 8)
4. D = Kepala Daerah (psl 3 ayat 1)
hemat saya SKPD, Daerah, Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah memiliki defenisi yg berbeda sesuai perundangan yg terkait.
sehingga ketika saya membacanya terbentuk berbagai macam pengertian yang berbeda pula..
mohon pencerahan pak Khalid dong...
terimakasih pak khalid yang ganteng..
wasalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Asss.ww<br />
Yth pak Khalid yg saya banggakan..<br />
Mohon maaf atas keterbatasan saya dalam membaca perka ini,<br />
sesuai pasal 1 ayat 2 P54 penyebutan D dalam K/L/D/I adalah untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah.<br />
Namun dalam perka LKPP sbb :<br />
1. D = Satuan Kerja Perangkat Daerah (psl 1 ayat 2)<br />
2. D = Daerah (psl 1 ayat 6)<br />
3. D = Pemerintah Daerah (psl 1 ayat <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /><br />
4. D = Kepala Daerah (psl 3 ayat 1)<br />
hemat saya SKPD, Daerah, Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah memiliki defenisi yg berbeda sesuai perundangan yg terkait.<br />
sehingga ketika saya membacanya terbentuk berbagai macam pengertian yang berbeda pula..<br />
mohon pencerahan pak Khalid dong&#8230;<br />
terimakasih pak khalid yang ganteng..<br />
wasalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

