<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/atom10full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" gd:etag="W/&quot;Ck8GQX4-eip7ImA9WhRVGEs.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234</id><updated>2012-01-17T20:27:00.052-08:00</updated><category term="manajemen perusahaan" /><category term="kata serapan" /><category term="resensi novel" /><category term="geologi" /><category term="hakikat masyarakat" /><category term="Cost Volume Provit (CVP)" /><category term="melamin" /><category term="psikologi" /><category term="masyarakat desa" /><category term="HIV/AIDS" /><category term="hutan" /><category term="lingkungan hidup" /><category term="narkotika" /><category term="fisika medik" /><category term="kompos" /><category term="pencemaran" /><category term="persebaran fauna" /><category term="firqoh muktazilah" /><category term="hutan bakau" /><category term="skripsi kebidanan" /><category term="skripsi studi pembangunan" /><category term="just in time (JIT)" /><category term="walisongo" /><category term="laporan study tour" /><category term="moneter" /><category term="puasa" /><category term="lupus" /><category term="prenatal" /><category term="IPA" /><category term="pedosfer" /><category term="antibiotik" /><category term="link" /><category term="teori tata surya" /><category term="pelapisan sosial" /><category term="sumber daya alam" /><category term="indeks harga" /><category term="geografi" /><category term="pascasarjana" /><category term="persebaran organisme" /><category term="hutan kota" /><category term="bentuk pasar" /><category term="bioteknologi" /><category term="pranata sosial" /><category term="skripsi dakwah bimbingan penyuluhan islam" /><category term="perkenalan" /><category term="bencana banjir" /><category term="elektronika" /><category term="skripsi arsitektur" /><category term="reksadana" /><category term="manajemen" /><category term="skripsi pertanian" /><category term="iklim" /><category term="ekologi" /><category term="radioaktif" /><category term="skripsi ekonomi internasional" /><category term="sinar laser" /><category term="polri" /><category term="skripsi keperawatan" /><category term="modernisasi" /><category term="judul tesis" /><category term="populasi penduduk" /><category term="sosiologi" /><category term="mikrobiologi" /><category term="valentine’s day" /><category term="skripsi ekonomi manajemen" /><category term="farmakologi" /><category term="manajemen keuangan" /><category term="inflasi" /><category term="skripsi psikologi" /><category term="skripsi bahasa inggris" /><category term="muhammad bin abdul wahab" /><category term="polusi" /><category term="pasar uang" /><category term="monkasel" /><category term="pergaulan bebas" /><category term="perang diponegoro" /><category term="FISIP" /><category term="sinar katode" /><category term="kerjasama ekonomi internasional" /><category term="jus buah" /><category term="judul skripsi" /><category term="cuaca" /><category term="hukum" /><category term="bencana alam" /><category term="gempa bumi" /><category term="kenaikan BBM" /><category term="skripsi teknik elektro" /><category term="limbah" /><category term="skripsi informatika" /><category term="perkembangan peran seks" /><category term="pendidikan" /><category term="skripsi pendidikan agama islam" /><category term="pancasila" /><category term="biologi" /><category term="bahasa indonesia" /><category term="skripsi pendidikan matematika dan ipa" /><category term="struktur atom hidrogen" /><category term="litosfer" /><category term="skripsi ekonomi akuntansi" /><category term="skripsi pendidikan luar biasa" /><category term="judul ptk" /><category term="bimbingan konseling" /><category term="senyawa asam" /><category term="DAS" /><category term="skripsi" /><category term="kamus ekonomi" /><category term="skripsi FISIP" /><category term="skripsi pendidikan bahasa dan sastra indonesia" /><category term="agama islam" /><category term="bahan pengawet" /><category term="bencana tanah longsor" /><category term="Filsafat" /><category term="filsafat pendidikan" /><category term="skripsi ilmu komunikasi" /><category term="Sejarah Islam" /><category term="teknik informatika" /><category term="tsunami" /><category term="konjungsi" /><category term="sejarah" /><category term="ASI" /><category term="alga" /><category term="kebudayaan" /><category term="sufiks" /><category term="air" /><category term="hidrosfer" /><category term="kesehatan" /><category term="skripsi kesehatan masyarakat" /><category term="fiskal" /><category term="tips menulis makalah" /><category term="sumber daya manusia" /><category term="guru" /><category term="bapenas" /><category term="skripsi teknik industri" /><category term="demam berdarah" /><category term="globalisasi" /><category term="gerakan pembaharuan islam" /><category term="kimia" /><category term="penanggulangan narkoba" /><category term="atmosfer" /><category term="pendidikan islam" /><category term="tesis studi pembangunan" /><category term="skripsi pendidikan bahasa inggris" /><category term="obligasi" /><category term="skripsi ilmu hukum" /><category term="fisika" /><category term="teknologi nuklir" /><category term="PKn" /><category term="alzheimer" /><category term="kenakalan remaja" /><category term="skripsi pendidikan IPS" /><category term="akuntansi" /><category term="induksi elektromagnetik" /><category term="mikrokontroller" /><category term="Penelitian Tindakan Kelas" /><category term="akhlak" /><category term="hari kiamat" /><category term="ekonomi" /><category term="skripsi ekonomi pembangunan" /><title>gudang makalah, skripsi dan tesis</title><subtitle type="html">Referensi skripsi, tesis, dan makalah, download aja disini !</subtitle><link rel="http://schemas.google.com/g/2005#feed" type="application/atom+xml" href="http://gudangmakalah.blogspot.com/feeds/posts/default" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://gudangmakalah.blogspot.com/" /><link rel="next" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default?start-index=26&amp;max-results=25&amp;redirect=false&amp;v=2" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><generator version="7.00" uri="http://www.blogger.com">Blogger</generator><openSearch:totalResults>834</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/atom+xml" href="http://feeds.feedburner.com/DownloadMakalahSkripsiDll" /><feedburner:info uri="downloadmakalahskripsidll" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><entry gd:etag="W/&quot;A04AR3k7cCp7ImA9WhRVGEg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-8744325065590282313</id><published>2012-01-17T20:12:00.000-08:00</published><updated>2012-01-17T20:12:26.708-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2012-01-17T20:12:26.708-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ilmu hukum" /><title>SKRIPSI PELAKSAAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/yvd1D0Ah31b3h6swNtMfxxHJJVs/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/yvd1D0Ah31b3h6swNtMfxxHJJVs/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/yvd1D0Ah31b3h6swNtMfxxHJJVs/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/yvd1D0Ah31b3h6swNtMfxxHJJVs/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : ILMU-HKM-0069) : SKRIPSI PELAKSAAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia menimbulkan perubahan yang fundamental terhadap Hukum Acara Pidana. Dikatakan demikian karena KUHAP lebih memberikan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.&lt;br /&gt;
Guna mewujudkan penghargaan terhadap harkat dan martabat hak-hak asasi manusia tersebut diterapkan beberapa asas yang mendasari hal-hal tersebut. Adapun asas-asas tersebut antara lain : &lt;br /&gt;
- Asas Legalitas yaitu apabila terdapat cukup bukti, maka setiap perkara harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku, artinya apabila terdapat cukup bukti maka perkara harus diselesaikan.&lt;br /&gt;
- Asas Praduga Tak Bersalah yaitu setiap orang yang tersangkut perkara pidana wajib dianggap tak bersalah sebelum adanya keputusan Hakim yang tetap.&lt;br /&gt;
- Asas Keseimbangan yaitu setiap penegak hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban umum.&lt;br /&gt;
- Asas Deprensial Fungsional yaitu asas yang memberikan pembagian yang tegas fungsi masing-masing penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Asas Koordinasi yaitu asas berupa adanya fungsi pengawasan bagi penegak hukum dan pelaksanaan tugasnya.&lt;br /&gt;
- Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi yaitu diberikannya ganti rugi dan rehabilitasi bagi setiap orang yang menjalani pemeriksaan dalam perkara pidana yang didalamnya terjadi kekeliruan dalam pemeriksaan perkara.&lt;br /&gt;
Diantara asas tersebut salah satunya adalah asas praduga tak bersalah. sebagaimana dinyatakan bahwa asas ini adalah seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebagai tindak lanjut dari asas ini adalah adanya ketentuan yang menyatakan bahwa semua pihak yang tersangkut perkara pidana boleh mendapatkan bantuan hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara. Hal ini mengigat bahwa tidak semua orang yang tersangkut dalam perkara pidana mampu untuk memahami hal-hal yang terkait dalam perkara yang dihadapinya&lt;br /&gt;
Dalam kaitannya dengan pemberian bantuan hukum, tersangka atau terdakwa mempunyai hak-hak tertentu. Hak-hak tersangka atau terdakwa dalam kaitannya pemberian Bantuan Hukum diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 60 sampai dengan 68 KUHAP. Ketentuan Pasal 60 KUHAP mengatur tentang seorang tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan lainnya dengan tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan untuk usaha memperoleh bantuan hukum. Adapun hak-hak tersangka atau terdakwa adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Seorang tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantara penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak saudara dalam hal yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan. &lt;br /&gt;
2..Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasehat hukumnya, dan menerima surat dari penasehat hukumnya dan sanak saudara. &lt;br /&gt;
3. Tersangka atau terdakwa berhak menerima kunjungan dari rohaniawan. Tersangka atau terdakwa berhak diadili dalam persidangan yang terbuka unutuk umum. &lt;br /&gt;
4.Tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.&lt;br /&gt;
5. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani pembuktian.&lt;br /&gt;
6. Tersangka atau terdakwa berhak mengajukan banding atau kasasi kecuali putusan bebas.&lt;br /&gt;
7. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas kesalahan pemeriksaan pidana.&lt;br /&gt;
Peran penasehat hukum tentunya sangat penting dalam melindungi dan membela hak-hak pelaku tindak pidana dalam proses persidangan di Pengadilan. Dalam penggunaan jasa Advokat juga tentunya membutuhkan biaya, tetapi tidak semua pelaku tindak pidana mampu menyewa jasa Penasehat hukum sendiri, karena sering kali suatu kejahatan dilakukan oleh orang yang tidak mampu dengan dalih mencukupi kebutuhan hidupnya, bagaimana mungkin orang yang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya saja tidak mampu apalagi membayar jasa Advokat. Apalagi jika tindak pidana yang dilakukan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun.&lt;br /&gt;
Mengingat bahwa tidak setiap orang itu mampu secara ekonomi dalam kehidupannya, maka KUHAP menyatakan tentang mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum untuk mendampinginya dalam hal mereka melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat 1 KUHAP.&lt;br /&gt;
Dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat ketentuan mengenai kewajiban pendampingan penasehat hukum terhadap pelaku tindak pidana diancam hukuman diatas lima tahun. Berdasarkan dengan ketentuan tersebut tentunya setiap pelaku tindak pidana yang diancam dengan hukuman diatas lima tahun wajib di dampingi penasehat hukum. Apabila pelaku tindak pidana tersebut tidak mampu membayar penasehat hukum tentunya pengadilan berkewajiban untuk menunjuk penasehat hukum guna mendampingi pelaku tindak pidana tersebut.&lt;br /&gt;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dan menyusunnya dalam bentuk skripsi sengan judul : "PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri X)".&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Dalam suatu penelitian, perumusan masalah merupakan hal yang penting, agar dalam penelitian dapat lebih terarah dan terperinci sesuai dengan tujuan yang dikehendaki. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X ? &lt;br /&gt;
2. Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X ?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Tujuan penelitian merupakan hal-hal yang hendak dicapai oleh penulis melalui penelitian yang berhubungan dengan perumusan masalah. Adapun tujuan dari penelitian ini sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Tujuan Obyektif&lt;br /&gt;
a. Mengetahui pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X.&lt;br /&gt;
b. Mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X.&lt;br /&gt;
2. Tujuan Subyektif&lt;br /&gt;
1. Memberikan sedikit sumbangsih terhadap perkembangan ilmu pengetahuan hukum khususnya Hukum Acara Pidana.&lt;br /&gt;
2. Memperoleh salah satu syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Setiap penelitian harus dipahami dan diyakini bagi pemecahan masalah yang diselidikinya. Manfaat penelitian dapat ditinjau dari dua segi yang saling berkaitan yaitu segi teoritis dan praktis. Adapun manfaat dari penelitian ini sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Manfaat Teoritis.&lt;br /&gt;
a. Merupakan salah satu sarana bagi penulis untuk mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan skripsi guna melengkapi persyaratan untuk mencapai gelar kesarjanaan di bidang Ilmu Hukum.&lt;br /&gt;
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap ilmu pengetahuan di bidang hukum pada umumnya dan bidang pemberian bantuan hukum pada khususnya.&lt;br /&gt;
c. Untuk lebih mendalami teori-teori yang telah penulis peroleh selama menjalani kuliah strata satu di Fakultas Hukum serta memberikan sumbangan pemikiran yang dapat dijadikan data sekunder bagi penelitian berikutnya. &lt;br /&gt;
2. Manfaat Praktis&lt;br /&gt;
a. Dapat memberikan suatu data dan informasi tentang sistem cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi seorang terdakwa. &lt;br /&gt;
b. Dengan penulisan skripsi ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang Ilmu Hukum sebagai bekal untuk terjun ke dalam masyarakat nantinya. &lt;br /&gt;
c. Untuk mencocokkan bidang keilmuan yang selama ini diperoleh dalam teori-teori dengan kenyataan dalam praktek.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;E. Sistematika Penulisan Hukum&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Sistematika penulisan ini akan diuraikan secara sistematis keseluruhan isi yang terkandung dalam skripsi ini. Adapun sistematika penulisannya adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
BAB I PENDAHULUAN&lt;br /&gt;
Pada bab ini dipaparkan adanya latar belakang masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika skripsi yang digunakan dalam penelitian.&lt;br /&gt;
BAB II TINJAUAN PUSTAKA&lt;br /&gt;
Pada bab ini berisi tentang kerangka teoritik dan kerangka pemikiran kerangka teoritik berisi Pengertian Bantuan Hukum,pihak-pihak yang dapat memberikan bantuan hukum, sejarah perundang-undangan tentang bantuan hukum di Indonesia serta prosedur pemberian bantuan hukum secara Cuma-cuma.&lt;br /&gt;
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN&lt;br /&gt;
Pada bab ini berisi hasil penelitian yang berupa paparan kasus berupa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang kurang mampu serta adanya pembahasan mengenai bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X dan hambatan yang ditemui dalam pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X&lt;br /&gt;
BAB IV PENUTUP&lt;br /&gt;
Pada bab terakhir ini merupakan Simpulan dari hasil penelitian dan saran.&lt;br /&gt;
DAFTAR PUSTAKA&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-8744325065590282313?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/6FXKbBiI25s" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8744325065590282313?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8744325065590282313?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/6FXKbBiI25s/skripsi-pelaksaaan-pemberian-bantuan.html" title="SKRIPSI PELAKSAAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2012/01/skripsi-pelaksaaan-pemberian-bantuan.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;A0ADRX4yfSp7ImA9WhRVGEg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-8279045666694797060</id><published>2012-01-17T20:09:00.000-08:00</published><updated>2012-01-17T20:09:34.095-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2012-01-17T20:09:34.095-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ilmu hukum" /><title>SKRIPSI PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI DINAS TENAGA KERJA</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/ZFdCAihKDdcyewp-hvBRCh2Bi_U/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/ZFdCAihKDdcyewp-hvBRCh2Bi_U/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/ZFdCAihKDdcyewp-hvBRCh2Bi_U/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/ZFdCAihKDdcyewp-hvBRCh2Bi_U/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : ILMU-HKM-0068) : SKRIPSI PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI DINAS TENAGA KERJA&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Penjelasan umum Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pembangunan Ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera adil, makmur dan merata baik material maupun spiritual.&lt;br /&gt;
Mengingat jumlah penduduk Indonesia yang semakin meningkat sedangkan jumlah lapangan pekerjaan semakin menurun maka untuk mewujudkan hal tersebut di atas perlu ditingkatkan pembangunan baik di bidang pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, industri dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;
Negara Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang sebagaimana lazimnya telah menggiatkan pembangunan di segala bidang dan yang paling menonjol adalah pembangunan di bidang industri. Seiring dengan era globalisasi dan pesatnya pembangunan di segala bidang khususnya di bidang industri maka masalah ketenagakerjaan akan menjadi hal sangat kompleks. Misalnya upah, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, jamsostek dan aspek lainnya berikut pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yang pada akhirnya dapat mengakibatkan PHK akan semakin meningkat.&lt;br /&gt;
Selain hal tersebut di atas juga terdapat faktor kepentingan yaitu kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja. Hal ini tidak menutup kemungkinan adanya ketidakserasian kedua kepentingan tersebut maka perlu adanya suatu Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama untuk menyatukan kepentingan kedua belah pihak tersebut agar dapat bersatu sehingga dapat dihindarkan terjadinya PHK.&lt;br /&gt;
Penyelesaian kasus Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK memerlukan tata cara menurut perundang-undangan yang berlaku agar dapat menciptakan suasana kemantapan, ketertiban, sehingga terwujudlah penyelesaian yang efektif, efesien, murah, dan adil dengan dilandasi musyawarah mufakat antara para pihak yang berselisih. Dengan demikian, permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan baik.&lt;br /&gt;
Sebagaimana proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, numun dalam kenyataanya masih banyak para pelaku proses produksi yaitu unsur pekerja serta pengusaha dan juga pemerintah, belum memahami secara lebih komprehensif.&lt;br /&gt;
Hal tersebut bisa dimaklumi karena dalam sistem proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial saat ini dikenal beberapa lembaga baru yang bisa dilibatkan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Secara garis besar proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dibagi dalam dua tahap yaitu tahap penyelesain di luar pengadilan dan tahap penyelesaian di dalam pengadilan.&lt;br /&gt;
Proses penyelesaian PHK di luar pengadilan diawali dengan penyelesaian para pihak, yaitu penyelesain secara bipartit antara para pihak di tingkat perusahan. Jika cara ini tidak membuahkan hasil maka salah satu pihak atau kedua belah pihak bisa meminta bantuan jasa konsiliator. Dalam hal ini apabila para pihak tidak memilih konsiliator selama tujuh hari kerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten atau Kota, maka perselisihan mereka dapat ditangani oleh mediator dalam proses mediasi. Selanjutnya apabila di tingkat mediasi juga tidak tercapai kesepakatan, maka para pihak yang berpekara dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Setempat. (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, 2007 : 2).&lt;br /&gt;
Keuntungan penyelesaian secara mediasi adalah dapat membantu proses negoisasi bila para pihak mencapai kebuntuan, biaya murah, mengurangi rasa permusuhan dan bersifat pribadi. Penyelesaian perselisihan dengan mediasi merupakan bentuk intervensi yang lebih kuat, yaitu mediator diperbolehkan menawarkan usulan penyelesaian kepada pihak-pihak yang berselisih. Kelemahan masalah mediasi seringkali terjadi praktek penundaan karena sering terjadi ketidakhadiran para pihak yang berselisih baik pihak pengusaha maupun pihak pekerja atau buruh, dan kesulitan dalam pelaksanaan hasil penyelesaian.&lt;br /&gt;
Perselisihan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui mediasi adalah : &lt;br /&gt;
1. Perselisihan Hak yaitu perselisihan yang timbul karena tidak terpenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.&lt;br /&gt;
2. Perselisihan kepentingan yaitu perselisihan dalam hubungan kerja yang timbul karena tidak adanya keserasian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.&lt;br /&gt;
3. Perselisihan PHK, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.&lt;br /&gt;
4. Perselisihan antara Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, yaitu perselisihan antara Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang satu dengan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang lain dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat pekerjaan.&lt;br /&gt;
Alasan penulis memilih tempat penelitian di Dinas Tenaga Kerja Kota X karena di Dinas Tenaga Kerja X sudah ada penyelesain PHK dengan proses Mediasi yang dilakukan oleh Mediator Dinas tersebut. Salah satu contoh kasus yang selesai dengan proses mediasi adalah, Label Factory Outlet, di Jalan Slamet Riyadi No. 319 X. Mediasi biasanya dikaitkan dengan proses mediasi menciptakan perdamaian oleh karena itu, dalam bidang hubungan industrial, metode penyelesaian perselisihan ini merupakan metode yang paling sering dan paling intensif digunakan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.&lt;br /&gt;
Berdasarkan uraian tersebut maka timbul gagasan penulis untuk menulis skripsi tentang "PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PHK DI DINAS TENAGA KERJA KOTA X"&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Skripsi ini hanya membatasi pada permasalahan yang menyangkut proses penyelesaian PHK pada tingkat mediasi yang ditangani oleh mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota X. Adapun beberapa permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Bagaimana mekanisme mediasi dalam menyelesaikan masalah PHK di Dinas Tenaga Kerja Kota X?&lt;br /&gt;
2. Apa saja subtansi dari perjanjian bersama di Dinas Tenaga Kerja Kota X yang tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak?&lt;br /&gt;
3. Bagaimana pelaksanaan Perjanjian Bersama di Dinas Tenaga Kerja Kota X yang tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia mempunyai tujuan yang ingin dicapai, demikian pula dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis. Penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Tujuan Objektif&lt;br /&gt;
a. Mengetahui mekanisme mediasi dalam menyelesaikan masalah PHK di Dinas Tenaga Kerja Kota X.&lt;br /&gt;
b. Mengetahui subtansi dari perjanjian bersama di Dinas Tenaga Kerja Kota X yang tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.&lt;br /&gt;
c. Mengetahui pelaksanaan Perjanjian Bersama di Dinas Tenaga Kerja Kota X yang tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.&lt;br /&gt;
2. Tujuan Subyektif&lt;br /&gt;
a. Untuk menambah pengetahuan bagi penulis dalam penelitian hukum khususnya dalam bidang ketenagakerjaan.&lt;br /&gt;
b. Untuk memperoleh data-data yang akan penulis pergunakan dalam penyusunan penelitian hukum ini sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar kesarjanaan dalam bidang ilmu hukum.&lt;br /&gt;
c. Sebagai referensi bagi pembaca tentang mekanisme mediasi dalam menyelesaikan masalah perselisihan PHK.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Nilai dalam penelitian ditentukan oleh besarnya manfaat yang diperoleh dari penelitian tersebut, adapun manfaat yang penulis harapkan dari penelitian ini antara lain : &lt;br /&gt;
1. Manfaat Teoritis&lt;br /&gt;
a. Untuk menambah khasanah materi Ilmu Hukum pada umumnya, Hukum Ketenagakerjaan pada khususnya.&lt;br /&gt;
b. Untuk melengkapi materi yang didapat dari perkuliahan dengan kenyataan yang didapat pada praktek yang sesungguhnya.&lt;br /&gt;
2. Manfaat Praktis&lt;br /&gt;
a. Untuk mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir dinamis serta pengembangan ilmu pengetahuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh. &lt;br /&gt;
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan serta tambahan ilmu pengetahuan mengenai cara-cara mediator di Dinas Tenaga Kerja Kota X dalam menyelesaikan masalah Perselisihan PHK.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;E. Sistematika Penulisan Hukum&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Sistematika adalah gambaran singkat secara menyeluruh dari suatu karya ilmiah yang dalam hal ini adalah Skripsi. Adapun sistematika ini bertujuan untuk membantu para pembaca agar dapat dengan mudah memahami dan menelaah uraian-uraian yang disajikan karena secara keseluruhan skripsi ini dibagi dalam empat bab yaitu sebagai berikut : &lt;br /&gt;
BAB I : PENDAHULUAN&lt;br /&gt;
Berisi tentang alasan pemilihan judul, perumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penulisan (teoritis dan praktis), serta sistematika penulisan.&lt;br /&gt;
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA&lt;br /&gt;
Diuraian mengenai landasan teori untuk mendasari penganalisaan masalah. Pembahasan pada Bab ini meliputi : &lt;br /&gt;
A. Tinjauan umum tentang Pengertian-pengertian di bidang ketenagakerjaan&lt;br /&gt;
Yang mencakup pengertian tenaga kerja, pekerja/buruh, pengusaha, perusahaan, serikat pekerja atau serikat buruh, Lembaga Kerja Sama bipartit dan Lembaga Kerja Sama Tripartit.&lt;br /&gt;
B. Tinjauan tentang Perselisihan Hubungan Industrial&lt;br /&gt;
Yang mencakup pengertian PHI, macam-macam perselisihan Hubungan Industrial, langkah-langkah Pejabat Struktural dalam melakukan penawaran penyelesaian, prinsip-prinsip penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial.&lt;br /&gt;
C. Tinjauan tentang Mediasi Hubungan Industrial&lt;br /&gt;
Diuraikan tentang pengertian mediasi, tujuan mediasi, syarat-syarat mediasi, waktu yang tepat untuk melakukan mediasi, mediasi yang dilakukan oleh perorangan dan dewan, hasil mediasi.&lt;br /&gt;
D. Tinjauan tentang mediator Hubungan Industrial&lt;br /&gt;
Di uraikan tentang pengertian mediator, syarat-syarat mediator, peran utama mediator, fungsi mediator, persiapan mediation sebelum melakukan penyelesaian perselisihan, jenis pertemuan yang diselenggarakan mediator, penyelesaian mediasi oleh mediator. &lt;br /&gt;
E. Tinjauan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)&lt;br /&gt;
Diuraikan pengertian PHK, macam-macam PHK, faktor-faktor, akibat terjadinya PHK, serta beberapa ketentuan teknis dalam PHK. &lt;br /&gt;
BAB III : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN&lt;br /&gt;
Berisikan pembahasan antara lain bagaimana mekanisme mediasi dalam menyelesaikan perselisihan PHK, menjelaskan isi anjuran mediasi yang tidak tercapai kesepakatan dan pelaksanan Perjanjian Bersama yang tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. &lt;br /&gt;
BAB IV : PENUTUP&lt;br /&gt;
Bab ini merupakan bab penutup, yang berisikan kesimpulan-kesimpulan dari jawaban permasalahan yang menjadi obyek penelitian yang diambil berdasarkan hasil penelitian dan saran-saran sebagai tindak lanjut dari kesimpulan tersebut. &lt;br /&gt;
DAFTAR PUSTAKA &lt;br /&gt;
LAMPIRAN&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-8279045666694797060?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/LAdtIW6tWSM" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8279045666694797060?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8279045666694797060?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/LAdtIW6tWSM/skripsi-pelaksanaan-mediasi-dalam.html" title="SKRIPSI PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI DINAS TENAGA KERJA" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2012/01/skripsi-pelaksanaan-mediasi-dalam.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;A0AEQXk6eyp7ImA9WhRVGEg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-6428486063715365748</id><published>2012-01-17T20:08:00.000-08:00</published><updated>2012-01-17T20:08:20.713-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2012-01-17T20:08:20.713-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ilmu hukum" /><title>SKRIPSI PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KASUS ILLEGAL LOGGING DALAM RANGKA MELESTARIKAN FUNGSI LINGKUNGAN</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/9hCniNiZ9G9bFHAoV9yPxvDt30s/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/9hCniNiZ9G9bFHAoV9yPxvDt30s/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/9hCniNiZ9G9bFHAoV9yPxvDt30s/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/9hCniNiZ9G9bFHAoV9yPxvDt30s/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : ILMU-HKM-0067) : SKRIPSI PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KASUS ILLEGAL LOGGING DALAM RANGKA MELESTARIKAN FUNGSI LINGKUNGAN&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Jutaan tahun yang lalu manusia hidup tanpa perlu khawatir akan terjadinya gangguan atau bahaya oleh pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dipermasalahkan sekarang, karena manusia percaya dan yakin pada kemampuan sistem alam untuk menanggulanginya secara alamiah.&lt;br /&gt;
manusia mempunyai daya penyesuaian diri atas perubahan yang terjadi pada lingkungan pada setiap waktu, tempat, dan keadaan tertentu secara evolusi atas dasar terapan ilmu dan teknologi ciptaannya sendiri.&lt;br /&gt;
Penyesuaian diri manusia terhadap perubahan-perubahan alam sekitarnya terlihat, antara lain melalui proses budaya yang lama, misalnya kemampuan manusia dalam menciptakan tekhnologi untuk melindungi dirinya sendiri dari pengaruh alam yang buruk.&lt;br /&gt;
Negara Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah,letak yang strategis dan sumber daya manusia yang banyak. Namun kekayaan alam yang dimiliki tidak akan ada artinya jika kita kurang mampu mengelola dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Sehingga banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa menikmati kekayaan yang dimiliki. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang terdapat pada pasal 33 ayat (3) yang berbunyi : " Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.&lt;br /&gt;
Kemakmuran tersebut haruslah dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang. Pembangunan tidak hanya mengejar kemakmuran lahiriah atau kepuasan kebatiniah saja akan tetapi keseimbangan antara keduanya. Oleh karena l penggunaan sumber daya alam harus seimbang dengan keselarasan dan keserasian lingkungan hidup agar generasi mendatang dapat menikmatinya.&lt;br /&gt;
Disisi lain, pembangunan industri-industri tidak dapat dihindarkan guna meningkatkan produksi dan menambah lapangan kerja. Namun industri dapat pula mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup. Selain itu, sebagai akibat dari tekanan kepadatan penduduk yang disertai dengan masalah kemiskinan telah mendorong penduduk di beberapa bagian dari wilayah Negara, terutama pulau Jawa untuk menggunakan daerah hutan yang seharusnya dilindungi untuk kegiatan pertanian atau untuk kegiatan lainnya.&lt;br /&gt;
Sebagaimana tercantum pada Pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kehutanan, bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Maka dari itu dapat dikatakan bahwa hutan adalah penyangga bagi kehidupan manusia yang didalamnya terdiri dari berbagai komponen-komponen sumber daya alam terutama yang bisa dimanfaatkan manusia untuk mengoptimalkan aneka fungsi hutan dalam mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari.&lt;br /&gt;
Salah satu masalah yang sangat krusial dalam bidang lingkungan hidup pada sektor kehutanan ini adalah masalah penebangan liar atau yang dikenal dengan istilah illegal logging. Penebangan liar merupakan bentuk tindak kejahatan yang sampai sekarang masih banyak terjadi. Tidak adanya peraturan dan definisi khusus menegenai illegal logging merupakan salah satu faktor penyebab penebangan liar sulit diberantas di Indonesia meskipun dampak dari penebangan liar sudah terasa nyata.&lt;br /&gt;
Tindak pidana illegal logging disini menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kehutanan adalah "perbuatan merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan, melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, membakar hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin pejabat berwenang, menerima atau membeli atau menjual atau menerima tukar atau menerima titipan/menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan serta melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin".&lt;br /&gt;
Illegal logging menurut penjelasan Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 adalah perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.&lt;br /&gt;
Kegiatan illegal logging yang makin marak tersebut menimbulkan kekhawatiran akan semakin parahnya kerusakan hutan di Indonesia dan besarnya kerugian yang ditanggung oleh negara.Untuk itu, Pemerintah melalui Departemen Kehutanan melakukan berbagai upaya nyata untuk menanggulangi sekaligus memberantas tindak pidana tersebut. Dalam pelaksanaanya di daerah diteruskan kepada Dinas Kehutanan sebagai instansi yang berwenang untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam bidang kehutanan serta melakukan aksi yang nyata dalam penanggulangan tindak pidana illegal logging (pencurian kayu) tersebut.&lt;br /&gt;
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis bermaksud mengkaji lebih lanjut tentang pelaksanaan penanggulangan illegal logging dan dampaknya terhadap pelestarian lingkungan dalam bentuk penulisan hukum dengan judul : "PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KASUS ILLEGAL LOGGING DALAM RANGKA MELESTARIKAN FUNGSI LINGKUNGAN DI KABUPATEN X"&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas dan agar pembahasan lebih terarah serta mendalam supaya sesuai dengan tujuannya, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Bagaimanakah pelaksanaan penanggulangan kasus illegal logging dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan di Kabupaten X ?&lt;br /&gt;
2. Bagaimanakah hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan penanggulangan kasus illegal logging terhadap pelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten X ?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Agar suatu penelitian terarah dan mengenai sasaran maka harus mempunyai tujuan. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Tujuan objektif&lt;br /&gt;
a. Untuk mengetahui pelaksanaan penaggulangan kasus illegal logging dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
b. Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan penanggulangan kasus illegal logging terhadap pelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
2. Tujuan Subjektif&lt;br /&gt;
a. Untuk memperoleh data yang lengkap dan jelas sebagai bahan untuk menyusun penulisan hukum dan sebagai persyaratan dalam mencapai derajat kesarjanaan.&lt;br /&gt;
b. Untuk menerapkan ilmu dan teori-teori hukum yang telah diperoleh, khususnya hukum lingkungan agar dapat memberikan manfaat bagi penulis sendiri khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Manfaat Teoritis&lt;br /&gt;
a. Memberikan khasanah kepustakaan di bidang ilmu pengetahuan khususnya Hukum Administrasi Negara.&lt;br /&gt;
b. Memberikan gambaran nyata tentang pelaksanaan penaggulangan kasus illegal logging dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
2. Manfaat Praktis&lt;br /&gt;
a. Mengembangkan penalaran, pembentuk pola pikir dinamis sekaligus untuk mengetahui kemamuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh. &lt;br /&gt;
b. Memberikan masukan dan tambahan pengetahuan bagi pihak-pihak yang terkait dengan masalah penelitian ini dan berguna bagi pihak yang berminat pada masalah yang sama.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;E. Sistematika Penulisan Hukum&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Dalam penelitian ini digunakan sistematika penulisan hukum untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai materi pembahasan dalam penulisan hukum, sehingga akan memudahkan pembaca mengetahui isi dan maksud penulisan hukum ini secara jelas. Adapun susunan sistematika penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
BAB I : PENDAHULUAN&lt;br /&gt;
Dalam bab ini penulis akan mengemukakan latar belakang masalah yaitu tentang berbagai masalah lingkungan yang dihadapi umat manusia pada saat ini serta maraknya kegiatan illegal logging atau pencurian kayu yang telah menyebabkan kerusakan hutan khususnya di Kabupaten X. Perumusan masalah yang akan diteliti yaitu pelaksanaan penanggulangan kasus illegal logging dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan di Kabupaten X, kendala-kendala yang muncul serta langkah-langkah apa saja yang dilakukan untuk memecahkan kendala tersebut. Tujuan dalam penelitian ini dibedakan menjadi tujuan subyektif dan tujuan obyektif. Adapun manfaat penelitian dibedakan menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis.&lt;br /&gt;
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang mencakup tentang jenis penelitian, sifat penelitian, lokasi penelitian, jenis data, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, serta sub bab sistematika penulisan hukum yang menguraikan secara garis besar saja atau gambaran menyeluruh tentang hal-hal yang akan dibahas dalam penulisan hukum ini.&lt;br /&gt;
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA&lt;br /&gt;
Bab tinjauan pustaka, berisi kajian-kajian teori yang berhubungan dengan masalah dan unsur-unsur pembahasannya. Dalam bab ini ada tiga sub bab yang akan dibahas yaitu sub bab kesatu membahas mengenai tinjauan umum tentang tindak pidana illegal logging dengan sub anak bab pengertian tindak pidana illegal logging,dasar hukum pengaturan tindak pidana illegal logging, sub bab kedua membahas tinjauan umum tentang hutan (kehutanan) dengan sub anak bab pengertian umum tentang kehutanan, jenis-jenis hutan di Indonesia, manfaat hutan dan sub bab ketiga yaitu tentang tinjauan umum tentang lingkungan hidup, dengan sub anak bab pengertian lingkungan hidup, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, masalah lingkungan di Indonesia.&lt;br /&gt;
BAB III : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN&lt;br /&gt;
Berisi tentang gambaran umum lokasi penelitian yaitu Dinas Kehutanan Kabupaten X, pelaksanaan penaggulangan kasus illegal logging dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan di Kabupaten X serta kendala-kendala dan penyelesaian yang dilakukan untuk menanggulangi permasalahan yang terjadi.&lt;br /&gt;
BAB IV : PENUTUP&lt;br /&gt;
Sebagai penutup dari penulisan hukum ini, maka akan dikemukakan adanya beberapa kesimpulan dan saran bagi para pihak yang terkait agar menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan untuk menuju perbaikan sehingga bermanfaat bagi semua pihak.&lt;br /&gt;
DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;
LAMPIRAN&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-6428486063715365748?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/9Ty8LxaqodQ" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6428486063715365748?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6428486063715365748?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/9Ty8LxaqodQ/skripsi-pelaksanaan-penanggulangan.html" title="SKRIPSI PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KASUS ILLEGAL LOGGING DALAM RANGKA MELESTARIKAN FUNGSI LINGKUNGAN" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2012/01/skripsi-pelaksanaan-penanggulangan.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;A0EFRnY-fCp7ImA9WhRVGEg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-2036928327235379996</id><published>2012-01-17T20:06:00.001-08:00</published><updated>2012-01-17T20:06:57.854-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2012-01-17T20:06:57.854-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ilmu hukum" /><title>SKRIPSI PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN OLEH KANTOR PERTANAHAN</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/383XhY85ivhE0OPnrshN_KJQMKs/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/383XhY85ivhE0OPnrshN_KJQMKs/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/383XhY85ivhE0OPnrshN_KJQMKs/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/383XhY85ivhE0OPnrshN_KJQMKs/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : ILMU-HKM-0066) : SKRIPSI PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN OLEH KANTOR PERTANAHAN &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia ialah karena kehidupan manusia itu sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah. Mereka hidup di atas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah. Sejarah perkembangan dan kehancurannya ditentukan pula oleh tanah, masalah tanah dapat menimbulkan persengketaan dan peperangan dahsyat karena manusia-manusia atau suatu bangsa ingin menguasai tanah orang atau bangsa lain karena sumber-sumber alam yang terkandung di dalamnya (G. Kartasapoetra dkk, 1990 : 1).&lt;br /&gt;
Berkaitan dengan kenyataan bahwa tanah merupakan sumber daya alam yang langka yang bersifat tetap serta digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia akan perumahan, pertanian, perkebunan maupun kegiatan industri yang mengharuskan tersedianya tanah, sebagai negara berkembang, Indonesia yang memiliki jumlah penduduk yang banyak, juga mengalami masalah pertanahan yang biasanya menimbulkan konflik antara pemegang hak dengan orang lain. Konflik tersebut biasanya mengenai ganti rugi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan, sengketa kepemilikan tanah dan masih banyak masalah-masalah yang kompleks.&lt;br /&gt;
Selama ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menangani masalah pertanahan masih bersifat pasif/menunggu keinginan para pihak yang bersengketa, sehingga terkesan kurang peduli terhadap kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi permasalahan pertanahan yang semakin kompleks dan untuk meminimalkan timbulnya konflik pertanahan dalam masyarakat, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ke depannya dituntut lebih proaktif dalam penyelesaian konflik pertanahan sesuai dengan Sebelas Agenda BPN RI khususnya Agenda ke-5 "Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis" serta TAP MPR RI No : IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pasal 4 : "d. Mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia" dan Pasal 5 : "d. Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana Pasal 4 Ketetapan ini", dengan harapan "kata-kata konflik pertanahan tidak akan terdengar lagi", sehingga masyarakat merasa lebih tenang terhadap kepemilikan hak atas tanahnya (http : //bpn-solo.com/files/bukuPPANISI.pdf).&lt;br /&gt;
Dalam melakukan tindakan penyelesaian sengketa/konflik pertanahan yang ada, Badan Pertanahan Nasional pun juga dituntut untuk tetap mengedepankan keadilan, sehingga diharapkan dalam mengambil suatu keputusan, tidak merugikan para pihak, bahkan mampu mewujudkan suatu penyelesaian secara damai diantara para pihak yang bersengketa, mengingat selama ini sengketa pertanahan cenderung diselesaikan melalui lembaga peradilan yang lebih bersifat win-lose solution.&lt;br /&gt;
Di Kota X, dari berbagai titik konflik pertanahan yang telah teridentifikasi oleh Kantor Pertanahan Kota X, salah satunya terletak di Kampung X. Di wilayah tersebut, konflik terjadi antara 15 orang pemegang sertifikat hak atas tanah dengan 54 orang okupusan terhadap lahan seluas + 3093 m2 yang terletak di Kampung X Rt 8, Rw 24, Kelurahan X, yang merupakan hak milik dari 15 orang pemegang sertifikat hak atas tanah.&lt;br /&gt;
Untuk melaksanakan Sebelas Agenda BPN RI, khususnya Agenda ke-5 serta amanat dari TAP MPR RI No : IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut dengan tetap mengedepankan keadilan, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan Kota X sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsinya dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, salah satunya ditempuh melalui jalur mediasi penyelesaian konflik beserta administrasinya.&lt;br /&gt;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul : PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI X OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : &lt;br /&gt;
1. Apakah penyelesaian sengketa pertanahan di X oleh Kantor Pertanahan Kota X sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai fungsi Kantor Pertanahan Kota X ?&lt;br /&gt;
2. Apakah hasil penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota X dapat dijadikan dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di X ?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Tujuan Obyektif&lt;br /&gt;
a. Untuk mengetahui apakah penyelesaian sengketa pertanahan di X oleh Kantor Pertanahan Kota X sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai fungsi Kantor Pertanahan Kota X.&lt;br /&gt;
b. Untuk mengetahui apakah hasil penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota X dapat dijadikan dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di X.&lt;br /&gt;
2. Tujuan Subyektif&lt;br /&gt;
a. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis di bidang hukum, khususnya hukum agraria, terutama mengenai penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota X.&lt;br /&gt;
b. Sebagai strategi pemberdayaan mahasiswa melalui pengayaan wawasan dan peningkatan kompetensi dalam rangka peningkatan kualitas lulusan yang memiliki daya saing dan berkemampuan untuk tumbuh menjadi wirausaha mandiri.&lt;br /&gt;
c. Untuk melengkapi syarat akademis guna memperoleh gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Manfaat Teoritis&lt;br /&gt;
Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum agraria pada khususnya, terutama mengenai penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota X.&lt;br /&gt;
2. Manfaat Praktis&lt;br /&gt;
a. Untuk mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir dinamis sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.&lt;br /&gt;
b. Untuk dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang membutuhkan pokok bahasan yang dikaji, dengan disertai pertanggungjawaban secara ilmiah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;E. Sistematika&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Untuk memberikan gambaran secara menyeluruh yang sesuai dengan aturan baru dalam penulisan karya ilmiah, maka penulis menyiapkan suatu sistematika dalam penyusunan penulisan hukum. Adapun sistematika penulisan hukum terdiri dari 4 (empat) bab, yaitu pendahuluan, tinjauan pustaka, hasil penelitian dan pembahasan, serta simpulan dan saran ditambah dengan daftar pustaka dan lampiran-lampiran yang disusun dengan sistematika sebagai berikut : &lt;br /&gt;
Dalam bab I, diuraikan mengenai gambaran awal penelitian ini, yang meliputi latar belakang penyelesaian sengketa pertanahan di X oleh Kantor Pertanahan Kota X, kemudian mengenai perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, dan metode penelitian yang dipergunakan dalam melakukan penelitian.&lt;br /&gt;
Dalam bab II, diuraikan mengenai landasan teori berdasarkan literatur-literatur yang penulis gunakan, tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hal tersebut meliputi : tinjauan umum tentang sengketa pertanahan, tinjauan umum tentang mediasi, tinjauan umum tentang peraturan perundang-undangan mengenai pemberian hak milik dan pendaftarannya, serta tinjauan umum tentang Kantor Pertanahan. Hal tersebut ditujukan agar pembaca dapat memahami tentang permasalahan yang penulis teliti.&lt;br /&gt;
Dalam bab III, diuraikan mengenai hasil penelitian dan pembahasan. Dalam pembahasan dapat dianalisa bahwa penyelesaian sengketa pertanahan di X oleh Kantor Pertanahan Kota X sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai fungsi Kantor Pertanahan Kota X. Dalam hal ini, berlandaskan Pasal 2 dan Pasal 3 huruf n Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Jo. Pasal 54 huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006, dan juga berlandaskan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 serta Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota X Nomor 570/724/2005. Dari hasil penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota X, dapat dijadikan dasar pemberian Hak Milik kepada okupusan tanah di X dengan ditindak lanjuti terlebih dahulu dalam bentuk pembuatan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, selanjutnya dilakukan pendaftaran tanah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.&lt;br /&gt;
Dalam bab IV, diuraikan mengenai simpulan dan saran. Adapun kesimpulannya, yaitu bahwa penyelesaian sengketa sengketa pertanahan di X oleh Kantor Pertanahan Kota X sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai fungsi Kantor Pertanahan Kota X, dan hasil penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota X dapat dijadikan dasar pemberian Hak Milik kepada okupusan tanah di X.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-2036928327235379996?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/mrFacuFd4UY" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/2036928327235379996?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/2036928327235379996?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/mrFacuFd4UY/skripsi-penyelesaian-sengketa.html" title="SKRIPSI PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN OLEH KANTOR PERTANAHAN" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2012/01/skripsi-penyelesaian-sengketa.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;A0IBQ386eSp7ImA9WhRVGEg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-4702508171103673720</id><published>2012-01-17T20:05:00.001-08:00</published><updated>2012-01-17T20:05:52.111-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2012-01-17T20:05:52.111-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ilmu hukum" /><title>SKRIPSI PERAN MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/nVdF-1zbn-e_amAw0Lu_EnrqPS8/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/nVdF-1zbn-e_amAw0Lu_EnrqPS8/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/nVdF-1zbn-e_amAw0Lu_EnrqPS8/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/nVdF-1zbn-e_amAw0Lu_EnrqPS8/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : ILMU-HKM-0065) : SKRIPSI PERAN MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang sedang berkembang, sedang giat melaksanakan pembangunan, bangkit dari keterpurukannya akibat krisis multi dimensi yang menghantam bangsa Indonesia. Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia bertujuan untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.&lt;br /&gt;
Tujuan pembangunan nasional tersebut dalam GBHN telah digariskan adalah sebagai berikut : Mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila didalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.&lt;br /&gt;
Pembangunan di sektor perekonomian dilaksanakan berdasarkan jiwa dari pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan&lt;br /&gt;
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara&lt;br /&gt;
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat&lt;br /&gt;
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 tersebut dikembangkan suatu sistem perekonomian yang kemudian dikenal dengan istilah demokrasi ekonomi, dimana dalam demokrasi ekonomi ini tidak dikenal adanya penguasaan perekonomian oleh negara sepenuhnya ataupun sebaliknya rakyat mempunyai kebebasan untuk mengusahakan seluruh cabang-cabang produksi yang ada di Indonesia.&lt;br /&gt;
Disini pelaku ekonomi berdasarkan demokrasi ekonomi terdiri dari tiga unsur yaitu negara, koperasi dan swsata. Negara menjalankan fungsi perekonomian melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan bentuk usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak dapat diusahakan serta dikelola oleh orang perorangan atau badan swasta. Masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Sedangkan pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tangapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang nyata.&lt;br /&gt;
Peran serta masyarakat dalam pembangunan perekonomian berbentuk koperasi dan usaha-usaha swasta. Jika kita perhatikan, usaha-usaha yang dilakukan swasta lebih berkembang dan memberikan konstribusi yang besar bagi pembangunan perekonomian. Usaha swasta berkembang sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat yang semakin banyak jenis dan ragamnya. Perusahaan swasta lebih mudah berkembang dari pada perusahaan negara dan koperasi, karena dapat dikelola dan dimiliki perorangan. Suatu perusahaan swasta pada dasarnya terdapat dua unsur di dalamnya yaitu pengusaha sebagai pemilik usaha dan pekerja yang melakukan pekerjaan atas perintah pengusaha. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja terjalin setelah diadakan perjanjian kerja yaitu : "Suatu perjanjian dimana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnya, majikan yang mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah" (Imam Soepomo, 1994 : 1).&lt;br /&gt;
Dalam usaha memberikan pengarahan, bimbingan terhadap dunia usaha serta penciptaan iklim yang sehat bagi perkembangan usaha, maka peran aktif pemerintah tercermin dari usaha-usaha pemerintah mengarahkan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha sehingga terjalin Hubungan Industrial yang menempatkan pekerja sebagai partner kerja dan duduk sejajar dengan pengusaha di dalam proses barang dan jasa. Seperti dikemukakan Sendjun H. Manulang (1995 : 147) : "Bahwa antara pekerja dan pengusaha/pimpinan perusahaan wajib bekerja sama serta membantu dalam kelancaran usaha dalam meningkatkan dan menaikkan produksi".&lt;br /&gt;
Untuk mewujudkan Hubungan Industrial secara riil diperlukan suatu sikap sosial yang mencerminkan persatuan dan kesatuan, sikap kegotongroyongan, harga menghargai, tenggang rasa, keterbukaan, bantu membantu serta mampu mengendalikan diri.&lt;br /&gt;
Selain daripada sikap sosial diperlukan sikap mental di mana pelaku Hubungan Indusrial dituntut untuk saling menghormati dan saling mengerti kedudukannya serta peranannya dan memahami hak dan kewajiban di dalam keseluruhan proses produksi. Sikap sosial serta sikap mental tersebut diharapkan akan menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang menggairahkan yang mampu menstabilkan jalannya roda perusahaan sehingga pada akhirnya akan memberikan sumbangan yang berarti bagi pembangunan nasional.&lt;br /&gt;
Dalam Hubungan Industrial tidak ada tempat bagi tindakan-tindakan di luar batas kemanusiaan dalam konteks hubungan kerja dan selalu dengan adanya pemerasan atau yang kuat akan memakan yang lemah. Akan tetapi dalam praktek pelaksanaannya, ternyata masih sering terjadi pergesekan nilai-nilai Hubungan Industrial yang memungkinkan menjadi sebab timbulnya pertentangan di dalam pelaksanaan hubungan kerja. Suatu pertentangan antara pengusaha dan pekerja adalah sesuatu yang wajar mengingat latar belakang kepentingan yang berbeda-beda. Di satu pihak pengusaha akan selalu membuat pertimbangan-pertimbangan rasional demi efisiensi produksi. Sedangkan di pihak pekerja mempunyai kepentingan mensejahterakan kehidupan diri dan keluarga. Pertentangan tersebut secara alamiah dapat muncul suatu ketika. Pertentangan antara pengusaha dan pekerja dapat dikatakan wajar apabila pertentangan tersebut masih berada dalam batas toleransi kedua belah pihak yang berselisih. Lain halnya apabila tejadi kemacetan komunikasi dalam penyelesaian pertentangan. Dampak yang akan timbul akibat tidak lancarnya komunikasi tersebut adalah meruncingnya pertentangan antara pihak pengusaha dan pihak pekerja.&lt;br /&gt;
Pertentangan antara pengusaha dan pekerja dalam kaitan dengan hubungan kerja disebut dengan perselisihan hubungan industrial. Perselisihan yang terjadi dapat bersifat perorangan serta dapat pula bersifat kolektif yang melibatkan banyak pekerja. Perselisihan dapat dibedakan menjadi perselisihan mengenai hak (recht geschilin) dan perselisihan mengenai kepentingan (belangen geschilen). (Zainal Asikin, 1994 : 166).&lt;br /&gt;
Menurut Undang-Undang No 2 tahun 2004, pengertian perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan.&lt;br /&gt;
Akibat perselisihan hubungan industrial akan menimbulkan banyak kerugian. Pihak perusahaan akan mengalami kerugian, karena dampak perselisihan hubungan industrial akan menyebabkan produksi tidak stabil sebagai akibat hilangnya jam kerja serta suasana kerja yang tidak menguntungkan. Pihak pekerja juga akan mengalami kerugian karena hilangnya jam kerja berkaitan dengan penurunan upah yang seharusnya mereka terima, bahkan jika pada akhirnya perselisihan semakin memuncak dan tidak terselesaikan, tidak tertutup kemungkinan perusahaan tersebut kemudian gulung tikar dan terpaksa menjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh buruh.&lt;br /&gt;
Pemutusan hubungan kerja menurut Pasal 1 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa : "Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam proses pemutusan hubungan kerja meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik perorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik swasta maupun pemerintah maupun badan usaha lain yang mempekerjakan orang dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.&lt;br /&gt;
Kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik, pekerja yang sering tidak masuk, tidak mentaati peraturan perusahaan, melakukan tindakan kriminal, menciptakan suasna yang tidak harmonis dalam perusahaan serta hubungan yang tidak harmonis antara pekerja dengan pengusaha dapat mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Proses pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengankewajiban pengusaha untuk memberikan hak-hak pegawai berupa membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima&lt;br /&gt;
Berdasarkan kenyataan tersebut maka pemutusan hubungan kerja perlu diupayakan penyelesaiannya secara baik dan memenuhi rasa keadilan pihak-pihak yang bersengketa. Perlu dihindari dan dicegah terjadinya pertarungan bebas (free fight liberalism) yang biasanya dilakukan dengan mogok (strike), memperlambat pekerjaan (slow down) dan usaha penutupan perusahaan untuk menekan pihak pekerja (lock out). Karena bentuk pertarungan bebas bukan pemecahan yang baik, bahkan cenderung mengarah pada tindakan yang akan memperkeruh suasana sehinggga dapat merugikan banyak pihak.&lt;br /&gt;
Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Pasal 8 Undang-undang No 2 tahun 2004 menyebutkan : "penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota".&lt;br /&gt;
Menurut Undang-undang Pasal 1 No 2 tahun 2004 menyebutkan : "Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator merupakan pegawai instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan".&lt;br /&gt;
Pemilihan lokasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten X dipilih dengan pertimbangan : &lt;br /&gt;
1. Belum pernah dilakukan penelitian tentang topik ini&lt;br /&gt;
2. Di X banyak terdapat industri besar dan menengah yang sangat potensial terjadi perselisihan hubungan industrial, khususnya perselisihan pemutusan hubungan kerja dan pernah dilakukan penyelesaian ini melalui mediasi dengan melibatkan mediator&lt;br /&gt;
Berdasarkan pertimbangan diatas mendorong penulis untuk mengadakan penelitian mengenai : Peran Mediator Dalam Menyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. Pembatasan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Mengingat kemampuan penyusun dan agar terhindar dari kesimpangsiuran dan supaya skripsi lebih terarah serta sekaligus untuk menghindari kemungkinan pembahasan yang menyimpang dari pokok permasalahan yang hendak diteliti, maka perlu adanya suatu pembatasan masalah.&lt;br /&gt;
Adapun permasalahan yang hendak diteliti dalam skripsi ini terbatas pada peran mediator yang telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial untuk periode setelah berlakunya Undang -undang No 2 Tahun 2004 Di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Dalam penyusunan skripsi ini penulis akan merumuskan masalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Bagaimana peran mediator dalam memfasilitasi perselisihan tentang pemutusan hubungan kerja di Kabupaten X ?&lt;br /&gt;
2. Bagaimana tugas dan fungsi mediator dalam memfasilitasi perselisihan hubungan industrial di Kabupaten X?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;D. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Adanya penelitian tentunya mempunyai maksud dan tujuan berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka peneliti mempunyai tujuan : &lt;br /&gt;
1. Tujuan Obyektif&lt;br /&gt;
a. Untuk mengetahui peran mediator dalam memfasilitasi perselisihan tentang pemutusan hubungan kerja di Kabupaten X&lt;br /&gt;
b. Untuk mengetahui tugas dan fungsi mediator dalam memfasilitasi perselisihan hubungan industrial di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
2. Tujuan Subyektif&lt;br /&gt;
a. Untuk meningkatkan dan menambah pengetahuan penulis mengenai cara-cara penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan teori-teori hukum lain yang didapat selama kuliah&lt;br /&gt;
b. Sebagai sarana menambah pengetahuan di bidang pengembangan kemampuan penelitian bagi penulis dan dapatlah memberikan sumbangan pengetahuan dan khasanah ilmu pengetahuan dalam bidang hukum.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;E. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Manfaat teoritis&lt;br /&gt;
a. Diharapkan dalam penelitian ini dapat bermanfaat sebagai sumbangan pemikiran dalam dunia ilmu hukum pada umumnya dan khususnya Hukum Ketenagakerjaan.&lt;br /&gt;
b. Untuk mengembangkan Ilmu Hukum Administrasi Negara khususnya yang menyangkut hukum ketenagakerjaan dan hasil penelitian ini dapat memperkaya wawasan kita.&lt;br /&gt;
2. Manfaat Praktis&lt;br /&gt;
a. Dalam penelitian ini diharapkan bermanfaat sekaligus sebagai referensi pada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan penyelesaian pemutusan hubungan kerja.&lt;br /&gt;
b. Dalam penelitian ini diharapkan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian pemutusan hubungan kerja.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;F. Sistematika Penulisan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Dalam penelitian ini akan diuraikan tentang sistematika penulisan sebagai gambaran tentang penulisan ilmiah ini secara keseluruhan, artinya pada sub bab ini akan diuraikan secara sistematis keseluruhan isi yang terkandung dalam skripsi ini.&lt;br /&gt;
Adapun sistematika penulisannya sebagai berikut : &lt;br /&gt;
BAB I PENDAHULUAN&lt;br /&gt;
Bab ini merupakan titik tolak dari penulisan skripsi dimana dipaparkan tema dan permasalahan, pada bab ini terdiri dari sub pokok yaitu latar belakang masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika penelitian.&lt;br /&gt;
BAB II TINJAUAN PUSTAKA&lt;br /&gt;
Pada bab ini dikemukakan teori-teori yang mendasari masalah yang akan dibahas.&lt;br /&gt;
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN&lt;br /&gt;
Berisi tentang analisis data yang terdiri dari jawaban dari permasalahan yang diungkapkan pada bab-bab sebelumnya, serta pembahasan sesuai dengan kajian teori maupun dalam praktek pelaksanaan.&lt;br /&gt;
BAB V PENUTUP&lt;br /&gt;
Berisi tentang kesimpulan dan saran.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-4702508171103673720?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/3ZMay71ax9g" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/4702508171103673720?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/4702508171103673720?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/3ZMay71ax9g/skripsi-peran-mediator-dalam.html" title="SKRIPSI PERAN MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2012/01/skripsi-peran-mediator-dalam.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;Ck8GQX48cSp7ImA9WhRVGEs.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-2080753192665014582</id><published>2012-01-08T22:01:00.000-08:00</published><updated>2012-01-17T20:27:00.079-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2012-01-17T20:27:00.079-08:00</app:edited><title>BEST SITE 2012</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/gwXN01ThHnp7YuyxjGWt5VjBqTc/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/gwXN01ThHnp7YuyxjGWt5VjBqTc/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/gwXN01ThHnp7YuyxjGWt5VjBqTc/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/gwXN01ThHnp7YuyxjGWt5VjBqTc/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;a href="http://www.truthbenefits.com/health_insurance_in_ohio.html" target="_blank"&gt;&lt;b&gt;Ohio Health Insurance&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
Ohio Health Insurance&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.listyourpets.com/" target="_blank"&gt;&lt;b&gt;Pet classifieds&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
Free pet classifieds, pet forum, breeder directory and pet community. Buy and sell pets online.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.domainette.com/" target="_blank"&gt;&lt;b&gt;Free Web Templates&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
Domainette offers you a large variety of fine flash and html website templates at reasonable prices.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.ecommerce-template.net/" target="_blank"&gt;&lt;b&gt;Best Oscommerce Templates&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
E-commerce / oscommerce templates are prepared so it is easy to insert your personal products and content. The major benefits of E-commerce templates compared to custom design are that you save a lot of time &amp;amp; money as the design and the store ar&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.papermountains.co.uk/" target="_blank"&gt;&lt;b&gt;PaperMountains - Document Scanning, Microfilm Scanning and Data Captur&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
Free office space,  save money and improve your productivity by removing the PaperMountain from your office using our Document Scanning Bureau. Whether you require standard office document scanning,  Microfilm Scanning,  Book Scanning or Plan Scannin&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.holiday-villas.ru/" target="_blank"&gt;&lt;b&gt;Promote your property in Russia&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
Advertise your property for rent or for sale in the Russian market for FREE. Click on the link to upload your listing.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.linkalizer.com" target="_blank"&gt;Text Links Exchange - Search Engine Marketing&lt;/a&gt;&lt;br&gt;Get more unique visitors to your website. Create free account at linkalizer and find out how to increase website traffic and quality website visitors. Targeted visitors to your website Is the way to   online sucess.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-2080753192665014582?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/9t9KCDwa840" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/2080753192665014582?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/2080753192665014582?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/9t9KCDwa840/best-site-2012.html" title="BEST SITE 2012" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2012/01/best-site-2012.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DEEBSHc9fCp7ImA9WhRVEEU.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-1885309322500621933</id><published>2012-01-08T21:24:00.000-08:00</published><updated>2012-01-08T21:24:19.964-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2012-01-08T21:24:19.964-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi kesehatan masyarakat" /><title>SKRIPSI HUBUNGAN PENGETAHUAN DAN SIKAP PENDERITA DIABETES MELITUS (DM) DENGAN PEMANFAATAN KLINIK DIABETES MELITUS DI PUSKESMAS X</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/BCojsiYC0X0WGSzPer2y6EMqGEs/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/BCojsiYC0X0WGSzPer2y6EMqGEs/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/BCojsiYC0X0WGSzPer2y6EMqGEs/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/BCojsiYC0X0WGSzPer2y6EMqGEs/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : KES-MASY-0046) : SKRIPSI HUBUNGAN PENGETAHUAN DAN SIKAP PENDERITA DIABETES MELITUS (DM) DENGAN PEMANFAATAN KLINIK DIABETES MELITUS DI PUSKESMAS X&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.1. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Masalah kesehatan adalah masalah kompleks yang merupakan hasil dari berbagai masalah lingkungan yang bersifat alamiah maupun buatan manusia. Datangnya penyakit merupakan hal yang tidak bisa ditolak, meskipun kadang bisa dicegah atau dihindari. Konsep sehat sakit sesungguhnya tidak terlalu mutlak dan universal karena ada faktor-faktor di luar kenyataan klinis yang mempengaruhi terutama faktor sosial budaya. Jadi, sangat penting menumbuhkan pengertian yang benar pada benak masyarakat tentang konsep sehat dan sakit karena dengan konsep yang benar maka masyarakat pun akan mencari alternatif yang benar pula untuk menyelesaikan masalah kesehatannya (Foster, 2006).&lt;br /&gt;
Pengetahuan masyarakat tentang konsep sehat dan sakit yang benar akan membuat masyarakat mengerti bagaimana memberdayakan diri untuk hidup sehat dan kebiasaan mereka untuk mempergunakan fasilitas kesehatan yang ada. Hal ini merupakan dua dari empat grand strategy yang dilakukan Departemen Kesehatan untuk mewujudkan visinya yaitu "memandirikan masyarakat untuk hidup sehat" dengan misi "membuat masyarakat sehat" (Depkes RI, 2009).&lt;br /&gt;
Pemerintah sering dihadapkan pada berbagai masalah di bidang kesehatan, masalah yang cukup menjadi perhatian para ahli belakangan ini adalah assessment faktor risiko penyakit tidak menular. Salah satu penyebabnya adalah karena penyakit tidak menular sekarang ini memperlihatkan tendensi peningkatan. Peningkatan penyakit tidak menular ini banyak terjadi di negara berkembang karena perkembangan ekonominya mulai meningkat. Karena itulah maka terjadi peralihan bentuk penyakit yang hams dihadapi, yaitu dari penyakit menular dan infeksi menjadi penyakit tidak menular dan kronis. Proses tersebutlah yang kerap dikenal sebagai transisi epidemiologi (Bustan, 1997).&lt;br /&gt;
Transisi penyakit di Indonesia mulai ditandai dengan semakin meningkatnya kasus-kasus penyakit tidak menular yang dirawat inap di beberapa rumah sakit. Peningkatan ini menempatkan penyakit tidak menular menjadi penyakit utama rawat inap di berbagai fasilitas kesehatan. Karena itu seharusnya transisi epidemiologi juga menyebabkan terjadinya transisi kebijakan yang menyeluruh (Soegondo, 2004).&lt;br /&gt;
Penyakit tidak menular sering disebut sebagai penyakit kronis. Penyakit tidak menular memberikan kontribusi bagi 60 persen kematian secara global. Di berbagai negara yang termasuk negara berkembang, peningkatan penyakit ini terjadi secara cepat dan memberikan dampak yang sangat signifikan pada sisi sosial, ekonomi dan kesehatan. WHO sendiri memperkirakan bahwa pada tahun 2020, penyakit tidak menular akan menyebabkan 73 persen kematian secara global dan memberikan kontribusi bagi penyebab kematian secara global atau global burden of disease sebesar 60 persen. Permasalahannya adalah sekitar 80 persen dari penyakit tidak menular ini justru terjadi pada negara-negara dengan pendapatan rendah atau yang sering disebut sebagai low and middle income countries (Mirza, 2008).&lt;br /&gt;
Perubahan pola hidup manusia seperti gaya hidup, sosial ekonomi, urbanisasi dan industrialisasi pada akhirnya akan meningkatkan prevalensi penyakit tidak menular, khususnya penyakit degeneratif. Kecenderungan untuk beralih dari makanan tradisional menjadi makanan cepat saji dan berlemak, terutama di daerah urban mengakibatkan perubahan penyakit yaitu menurunnya penyakit infeksi dan meningkatnya penyakit non infeksi (degeneratif). Hal ini menunjukkan telah terjadi transisi epidemiologi. Tentu saja penyakit ini akan menimbulkan suatu beban bagi pelayanan kesehatan dan perekonomian suatu negara karena memerlukan biaya yang besar untuk perawatannya (Bustan, 1997).&lt;br /&gt;
Salah satu jenis penyakit tidak menular yang ternyata menimbulkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi adalah penyakit diabetes melitus. Penyakit ini bukanlah penyakit yang baru, hanya saja kurang mendapat perhatian di tengah-tengah masyarakat khususnya yang memiliki resiko tinggi untuk menderita penyakit tersebut. Ketidaktahuan akan gambaran penyakit diabetes melitus dan kurangnya perhatian masyarakat, serta minimnya informasi akan mempengaruhi perilaku serta anggapan yang salah akan penyakit ini (Mirza, 2008).&lt;br /&gt;
Berdasarkan Laporan WHO tahun 1995, prevalensi penyakit diabetes melitus di dunia adalah sebesar 4,0% dan diperkirakan pada tahun 2025 prevalensinya akan meningkat menjadi 5,4%. Di negara maju, jumlah penyakit diabetes melitus pada tahun 1995 adalah sebesar 51 juta orang dan diperkirakan pada tahun 2025 akan meningkat mencapai 72 juta orang. Sementara itu, di negara sedang berkembang jumlah penderita diabetes melitus akan meningkat dari 84 juta orang menjadi 228 juta orang. Diperkirakan jumlah tersebut akan naik melebihi 250 juta orang pada tahun 2025 (Wiyono, 2004).&lt;br /&gt;
Diabetes melitus yang dikenal sebagai non communicable dissease adalah salah satu penyakit yang paling sering diderita dan penyakit kronik yang serius di Indonesia saat ini. Setengah dari jumlah kasus diabetes melitus tidak terdiagnosa karena pada umumnya diabetes tidak disertai gejala sampai terjadinya komplikasi. Penyakit tidak menular seperti diabetes melitus semakin hari semakin meningkat, dapat dilihat dari meningkatnya frekuensi kejadian penyakit tersebut di masyarakat (Soegondo, 2004).&lt;br /&gt;
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) jumlah penderita diabetes melitus di Indonesia jumlahnya sangat luar biasa. Pada tahun 2000 jumlah penderita 8.400.000 jiwa, pada tahun 2003 jumlah penderita 13.797.470 jiwa dan diperkirakan tahun 2030 jumlah penderita bisa mencapai 21.300.000 jiwa. Data jumlah penderita diabetes di Indonesia pada tahun 2005 sekitar 24 juta orang. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat pada tahun yang akan datang (Soegondo, 2005).&lt;br /&gt;
Berdasarkan data yang diperoleh dari laporan Data Surveilans Terpadu Penyakit (STP) tahun 2008 terlihat jumlah kasus yang paling banyak adalah penyakit diabetes melitus dengan jumlah kasus 1.717 pasien rawat jalan yang dirawat di rumah sakit dan puskesmas Kabupaten/Kota. Untuk rawat jalan penyakit diabetes melitus ini mencapai 918 pasien yang dirawat di 123 rumah sakit dan 998 pasien yang dirawat di 487 puskesmas yang ada di 28 Kabupaten/Kota seluruh X. Sedangkan pada tahun 2009 mencapai 108 pasien yang dirawat di rumah sakit dan 934 pasien dirawat di puskesmas selama Januari hingga Juni 2009. Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa penderita diabetes melitus di X masih sangat tinggi (STPTM Dinas Kesehatan Propinsi X, 2008).&lt;br /&gt;
Penyakit diabetes melitus di X, sampai September 2009 merupakan penyakit dengan penderita terbanyak, yang terus mengalami peningkatan jumlahnya. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota X tahun 2009 terlihat jumlah kasus yang terbanyak setelah hipertensi adalah kasus diabetes melitus. Hingga September 2009 ada 10347 penderita diabetes melitus yang berobat ke 39 Puskesmas di kota X. Data tersebut menunjukkan bahwa penderita diabetes melitus di Kota X sangat tinggi (STPTM Dinas Kesehatan Kota X, 2009).&lt;br /&gt;
Dari data tersebut di atas, dapat dilihat trend penyakit diabetes melitus di Indonesia menunjukkan prevalensi yang meningkat. Prediksi yang diajukan oleh semua ahli epidemiologi menyebutkan angka prevalensi yang makin meningkat di masa yang akan datang, sehingga menempatkan diabetes melitus sebagai The Global Epidemy (PERKENI, 2009).&lt;br /&gt;
Diabetes melitus apabila tidak ditangani dengan baik akan mengakibatkan timbulnya komplikasi dengan penyakit serius lainnya, diantaranya: jantung, stroke, disfungsi ereksi, gagal ginjal, dan kerusakan sistem syaraf. Jika positif menderita diabetes melitus, maka sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter dan mengikuti anjuran dokter dengan penuh disiplin. Selain itu cara yang efektif yang diterapkan pada diabetes melitus adalah perencanaan makan (diet), latihan (olahraga), pemantauan glukosa darah, terapi (bila diperlukan) dan lain-lain yang dapat diperoleh di klinik khusus diabetes melitus. Klinik khusus diabetes ini memberikan pelayanan khusus kepada setiap pasien diabetes melitus dan juga membantu pasien dalam merubah kebiasaan dan gaya hidupnya, melalui terapi perilaku, dukungan kelompok dan penyuluan gizi yang berkelanjutan (Soegondo, 2004).&lt;br /&gt;
Puskesmas X yang merupakan puskesmas satu-satunya yang memiliki klinik diabetes melitus di Kota X mencatat bahwa penderita diabetes melitus yang ada di wilayah kerjanya ada sekitar 105 orang, akan tetapi yang mau datang berobat dan mengikuti program-program yang ada di klinik tersebut hanya 12-15 orang (17-21%) tiap minggunya (klinik diabetes melitus buka pada hari Kamis saja), tidak sesuai dengan harapan petugas yaitu 45-50% dari jumlah penderita. Pihak klinik diabetes melitus sendiri merasa telah memberikan pelayanan yang baik, namun ternyata belum sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen (penderita diabetes melitus). Hal tersebut menyebabkan penanganan diabetes melitus tidak optimal sehingga faktor resiko diabetes melitus akan tetap tinggi di masa yang akan datang.&lt;br /&gt;
Kondisi ini membuat klinik diabetes melitus yang ada di Puskesmas X membuat visi yang terkait dengan kondisi kesehatan Indonesia yaitu memberikan pelayanan diabetes melitus yang berkualitas dan terjangkau ditingkat puskesmas. Untuk mencapai visi tersebut maka ditetapkan misi yaitu : 1. Memberikan edukasi agar pasien diabetes melitus dapat mengatur diet sendiri, 2. Mendidik pasien agar terhindar dari komplikasi diabetes melitus, 3. Memberikan penyuluhan kepada pasien dan masyarakat yang mempunyai faktor resiko penyakit diabetes melitus agar tidak tercetus penyakit diabetes melitus (Profil Puskesmas X, 2009).&lt;br /&gt;
Melalui survei pendahuluan yang dilakukan peneliti pada beberapa penderita diabetes melitus di lokasi penelitian alasan penderita diabetes tidak datang lagi berobat pada waktu yang ditentukan adalah karena pada pemeriksaan terakhir mereka memiliki kadar glukosa darah mendekati nilai normal dan akan kembali datang lagi berobat apabila merasa kadar glukosa darahnya sudah tidak normal lagi. Selain itu ada juga yang lupa minum obat karena cara minum obat diabetes harus sesuai dengan anjuran dokter, sehingga masih banyak obat yang tersisa dan mereka menunggu sampai obat tersebut habis.&lt;br /&gt;
Penelitian ini terfokus kepada Puskesmas X mengingat lokasi penelitian yang merupakan bagian dari Puskesmas X. Puskesmas X adalah puskesmas satu-satunya yang memiliki klinik diabetes melitus di Kota X. Sehingga dengan diadakannnya penelitian di wilayah kerja Puskesmas X ini akan memberikan gambaran tentang perilaku penderita diabetes melitus terhadap pelayanan klinik diabetes melitus yang ada di Puskesmas X Kecamatan X Tembung dan bagaimana cara mereka memandang klinik diabetes melitus tersebut sehingga bisa dilakukan tindakan preventif dan rehabilitatif terhadap kondisi di masyarakat.&lt;br /&gt;
Berdasarkan uraian di atas maka perlu dilakukan penelitian tentang perilaku penderita diabetes melitus terhadap pemanfaatan klinik diabetes melitus di Puskesmas X Kecamatan X Tembung sehingga dapat diketahui seberapa maksimal pelayanan yang dilakukan klinik diabetes melitus yang ada di Puskesmas X dan tindakan yang dilakukan oleh penderita diabetes melitus untuk memanfaatkan pelayanan yang seharusnya diterimanya dari Puskesmas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.2. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat dikemukakan bahwa perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Hubungan Pengetahuan dan Sikap Penderita Diabetes Melitus (DM) dengan Pemanfaatan Klinik Diabetes Melitus yang ada di Puskesmas X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.3. Tujuan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1.3.1. Tujuan Umum&lt;br /&gt;
Untuk mengetahui hubungan pengetahuan dan sikap penderita diabetes melitus dengan pemanfaatan klinik diabetes melitus di Puskesmas X.&lt;br /&gt;
1.3.2. Tujuan Khusus&lt;br /&gt;
1. Untuk mengetahui karakteristik (umur, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan dan pendapatan) penderita diabetes melitus terhadap pemanfaatan klinik diabetes melitus di Puskesmas X.&lt;br /&gt;
2. Untuk mengetahui pengetahuan penderita diabetes melitus terhadap pemanfaatan klinik diabetes melitus di Puskesmas X.&lt;br /&gt;
3. Untuk mengetahui sikap penderita diabetes melitus terhadap pemanfaatan klinik diabetes melitus di Puskesmas X.&lt;br /&gt;
4. Untuk mengetahui tindakan penderita diabetes melitus terhadap pemanfaatan klinik diabetes melitus di Puskesmas X.&lt;br /&gt;
5. Untuk mengetahui hubungan antara umur dengan pemanfaatan klinik diabetes melitus di Puskesmas X.&lt;br /&gt;
6. Untuk mengetahui hubungan antara jenis kelamin dengan pemanfaatan klinik diabetes melitus di Puskesmas X.&lt;br /&gt;
7. Untuk mengetahui hubungan antara pendidikan dengan pemanfaatan klinik diabetes melitus di Puskesmas X.&lt;br /&gt;
8. Untuk mengetahui hubungan antara pekerjaan dengan pemanfaatan klinik diabetes melitus di Puskesmas X.&lt;br /&gt;
9. Untuk mengetahui hubungan antara pendapatan dengan pemanfaatan klinik diabetes melitus di Puskesmas X.&lt;br /&gt;
10. Untuk mengetahui hubungan antara pengetahuan dengan pemanfaatan klinik diabetes melitus di Puskesmas X.&lt;br /&gt;
11. Untuk mengetahui hubungan antara sikap dengan pemanfaatan klinik diabetes melitus di Puskesmas X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.4. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Sebagai bahan masukan dan informasi kepada Puskesmas X dan Dinas Kesehatan Kota X dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan masyarakat.&lt;br /&gt;
2. Sebagai acuan bagi pihak lain yang ingin melanjutkan penelitian ini ataupun melakukan penelitian yang sehubungan dengan penelitian ini.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-1885309322500621933?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/Np3vvFHBMwg" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1885309322500621933?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1885309322500621933?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/Np3vvFHBMwg/skripsi-hubungan-pengetahuan-dan-sikap.html" title="SKRIPSI HUBUNGAN PENGETAHUAN DAN SIKAP PENDERITA DIABETES MELITUS (DM) DENGAN PEMANFAATAN KLINIK DIABETES MELITUS DI PUSKESMAS X" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2012/01/skripsi-hubungan-pengetahuan-dan-sikap.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DEINRX44eip7ImA9WhRVEEU.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-8287856936257724709</id><published>2012-01-08T21:23:00.000-08:00</published><updated>2012-01-08T21:23:14.032-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2012-01-08T21:23:14.032-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi kesehatan masyarakat" /><title>SKRIPSI PERSEPSI PASIEN JAMKESMAS TERHADAP KEPUASAN PELAYANAN RAWAT INAP DI RSUD X</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/EDaK_NToia7ThAR5Kbxwaly9hko/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/EDaK_NToia7ThAR5Kbxwaly9hko/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/EDaK_NToia7ThAR5Kbxwaly9hko/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/EDaK_NToia7ThAR5Kbxwaly9hko/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : KES-MASY-0045) : SKRIPSI PERSEPSI PASIEN JAMKESMAS TERHADAP KEPUASAN PELAYANAN RAWAT INAP DI RSUD X&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.1 Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, Bab VI pasal 46 dan 47 bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Untuk keberhasilan upaya pembangunan kesehatan tersebut maka masyarakat perlu diikuti sertakan agar berpartisipasi aktif dalam upaya kesehatan.&lt;br /&gt;
Dalam konsitusi dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Bab IV tentang rumah sakit bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk dalam hal ini menjamin pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;
Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini diselenggarakan secara nasional agar subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin (Mukti, 2008).&lt;br /&gt;
Peserta Program JAMKESMAS adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya disebut peserta JAMKESMAS sejumlah 76,4 juta jiwa bersumber dari data Badan Pusat Statisti (BPS) tahun 2006 yang dijadikan dasar penetapan jumlah sasaran peserta secara Nasional oleh Menteri Kesehatan RI (Menkes), Jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu di Indonesia untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2009 sebesar 18.963.939 rumah tangga miskin, 76.400.000 jiwa anggota rumah tangga miskin sedangkan anak-anak terlantar, panti jompo dan masyarakat tidak memiliki KTP sebanyak 2.629.309 jiwa. Propinsi X sendiri 944.972 rumah tangga miskin dan 4.124.247 jiwa anggota rumah tangga miskin dan Kabupaten X 158.194 jiwa masyarakat miskin.&lt;br /&gt;
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui Program Jamkesmas belum optimal. Lembaga Swadaya Masyarakat itu menyatakan, meski hasil survei menunjukkan sebagian besar peserta Jamkesmas (83,2 persen) menyatakan puas dengan layanan yang diberikan namun masih ada peserta yang tidak puas dengan pelayanan dokter (5%), perawat (4,7 %) dan petugas kesehatan sebanyak 4,7%. Hasil observasi ICW juga menunjukkan bahwa kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta Jamkesmas belum baik jika dilihat berdasarkan panjangnya antrian berobat, sempitnya ruang tunggu, dan lamanya peserta dalam menunggu waktu operasi. Beberapa pasien Jamkesmas mengeluhkan kekecewaan yang terkait dengan rumitnya proses administrasi untuk mengurus persyaratan Jamkesmas, sikap perawat dan dokter yang tidak ramah, lamanya waktu menunggu tindakan medis atau operasi dan fasilitas ruang rawat yang terbatas, bahkan berita penolakan terhadap pasien Jamkesmaspun sering terdengar.&lt;br /&gt;
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Peran stategis ini diperoleh karena rumah sakit adalah fasilitas kesehatan yang padat teknologi dan padat pakar (Aditama, 2003).&lt;br /&gt;
Ada beberapa hal di rumah sakit yang berperan dalam kepuasan pasien antara lain adalah pelayanan dokter dan perawat, pelayanan administrasi, kualitas ruangan yang diberikan rumah sakit serta ketersediaan sarana penunjang medis dan non medis. Kepuasan pasien adalah tingkat kepuasan pelayanan pasien dan persepsi pasien/keluarga terdekat. Kepuasan pasien akan tercapai apabila diperoleh hasil yang optimal bagi setiap pasien dan pelayanan kesehatan memperhatikan kemampuan pasien/keluarganya, ada perhatian terhadap keluhan, kondisi lingkungan fisik dan tanggap kepada kebutuhan pasien. sehingga tercapai keseimbangan yang sebaikbaiknya antara tingkat puas atau hasil dan derita-derita serta jerih payah yang harus dialami guna rnempeoleh hasil tersebut (Awinda, 2004).&lt;br /&gt;
Menurut Imbalo (2003), Kepuasan pasien adalah suatu tingkat perasaan pasien yang timbul sebagai akibat dari kinerja pelayanan kesehatan yang diperoleh setelah pasien membandingkannya dengan apa yang diharapkannya. Sedangkan Junaidi (2002) berpendapat bahwa kepuasan konsumen atas suatu produk dengan kinerja yang dirasakan konsumen atas poduk tersebut. Jika kinerja produk lebih tinggi dari harapan konsumen maka konsumen akan mengalami kepuasan (Denipurnama, 2009).&lt;br /&gt;
Tuntutan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas bukan hanya berkaitan dengan kesembuhan dari penyakit, tetapi juga menyangkut persepsi pasien terhadap kualitas keseluruhan proses pelayanan yang termasuk ke dalamnya ketersediaan sarana dan prasarana rumah sakit guna guna memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan demikian keberhasilan suatu rumah sakit tidak hanya ditentukan oleh kemampuan medis tetapi juga ditentuka oleh fasilitas pelayanan rumah sakit dan non medis (Andriani, 2005).&lt;br /&gt;
Hasil penelitian Ferdinand (2006) di RSU F.L.Tobing bahwa 80 % responden JPKMM menyatakan puas terhadap pelayanan perawatan. Penelitian Gita Ardina (2008) menunjukkan bahwa pelayanan Jaminan Kesehatan masyarakat (Jamkesmas) di RSD. Ryacudu Kotabumi dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jamkesmas 2008, baik itu mengenai syarat dan prosedur pelayanan, pemberian obat-obatan, serta pelayanan dari petugas medis. Namun dalam pelayanan Jamkesmas di RDS. Ryacudu Kotabumi masih terdapat hambatan-hambatan dalam pelayanannya, antara lain terbatasnya sarana dan prasarana penunjang pelayanan medis, kemudian kurangnya sosialisai pemerintah terhadap masyarakat mengenai syarat dan prosedur pelayanan Jamkesmas di RSD. Ryacudu Kotabumi. Sehingga masih dibutuhkan penyempurnaan agar tercapai derajat kesehatanmasyarakat yang optimal secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan penyelenggaraan program Jamkesmas.&lt;br /&gt;
Penelitian di RSU dr.Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 13 April 2009 melalui survey dengan menggunakan kuesioner kepada 30 responden (pasien umum) yang dirawat di Instalasi rawat inap (ruang penyakit dalam dan ruang rawat bedah) mengungkapkan dokter sering telat masuk sebesar 53%, perawat kurang ramah sebesar 46%, perawat jaga sering tidak mengontrol pasien setiap pergantian jaga sehingga pasien sering terbengkalai sebesar 16%, perawat lamban dan kurang tanggap dalam melayani pasien sebesar 63% dan pemberian obat kepada pasien sering tidak tepat waktu 36% (Tuti, 2010).&lt;br /&gt;
Keputusan Menteri Kesehatan RI No 228/MENKES/SK/III/2002, Bahwa rumah Sakit sesuai dengan tuntutan daripada kewenangan wajib yang hams dilaksanakan oleh rumah sakit propinsi/kabupaten/kota, maka hams memberikan pelayanan untuk keluarga miskin dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;
Rumah Sakit Umum Daerah X Kabupaten X mempakan mmah sakit tipe C dengan kapasitas 105 tempat tidur dan pusat rujukan dari empat Kabupaten. Rumah Sakit X telah banyak mengalami pembahan terlihat dari bangunan begitu mewah dan fasilitas yang sudah memenuhi standart. Sampai saat ini pasien rawat inap yang datang menggunakan kartu JAMKESMAS semakin meningkat jumlahnya. Hal ini menunjukkan bahwa mmah sakit ini sudah melaksanakan tujuannya sebagai mmah sakit mjukan.&lt;br /&gt;
Berdasarkan survei awal di RSUD X Kabupaten X dapat diketahui indikator pelayanan rawat inap berikut yaitu pada tahun 2009 BOR (88,17%), AvLOS (4,12%), BTO (6,53%), TOI (0,58%), GDR (51,68%) dan NDR (36,03%) dan pada tahun 2010 mulai dari januari sampai juni BOR (78,40%), AvLOS (3,61%), BTO (6,77% ), TOI (0,98%), GDR (54,73%) dan NDR (13,86%). Pasien JAMKESMAS yang dirawat inap pada tahun 2009 adalah 2565 orang dan pada tahun 2010 sampai bulan juni sebesar 1034 orang. Pasien rawat inap biasanya dirawat antara 3-7 hari dengan keluhan yang berbeda-beda.&lt;br /&gt;
Berdasarkan pengamatan yang penulis lakukan, penulis menemukan beberapa permasalahan yang menyangkut pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD X Kabupaten X kepada pasiennya. Hal ini terungkap karena penulis sering kali mendengar keluhan dari beberapa pasien umum bahwa belum memuaskannya pelayanan yang diberikan baik dari segi kualitas perlengkapan maupun kualitas pelayanan lainnya seperti pelayanan medik, pelayanan obat-obatan, dan pelayanan administrasi.&lt;br /&gt;
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa RSUD X Kabupaten X selaku lembaga yang melaksanakan pelayanan kesehatan terindikasi kurang memberikan pelayanan kesehatan yang memuaskan kepada pasien umum yang menanggung biaya rumah sakit sendiri. Bila pasien yang Non JAMKESMAS saja pelayanan yang diberikan kurang memuaskan bagaimana lagi layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien yang termasuk pengguna JAMKESMAS. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.2 Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana persepsi pasien JAMKESMAS terhadap kepuasan pelayanan rawat inap di RSUD X. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.3 Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1.3.1 Tujuan Umum&lt;br /&gt;
Adapun tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi pasien JAMKESMAS terhadap kepuasan pelayanan rawat inap di RSUD X Kabupaten X.&lt;br /&gt;
1.3.2 Tujuan Khusus&lt;br /&gt;
1. Untuk mengetahui faktor internal yang mempengaruhi persepsi pasien JAMKESMAS (umur, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan dan jenis penyakit) yang dirawat inap di RSUD X Kabupaten X.&lt;br /&gt;
2. Untuk mengetahui persepsi pasien JAMKESMAS terhadap kepuasan meliputi tangibles/nyata, reliability/keandalan, responsveness/ketanggapan, assurance/jaminan dan empaty/sikap peduli pelayanan rawat inap di RSUD X Kabupaten X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.4 Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Sebagai bahan masukan kepada RSUD X Kabupaten X dalam menanggulangi dan meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap pasien JAMKESMAS.&lt;br /&gt;
2. Sebagai bahan masukan bagi penulis dalam menambah kemampuan dan pengetahuan selama menempuh pendidikan.&lt;br /&gt;
3. Sebagai bahan masukan untuk peneliti-peneliti yang akan datang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-8287856936257724709?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/wiOgXPqHBcM" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8287856936257724709?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8287856936257724709?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/wiOgXPqHBcM/skripsi-persepsi-pasien-jamkesmas.html" title="SKRIPSI PERSEPSI PASIEN JAMKESMAS TERHADAP KEPUASAN PELAYANAN RAWAT INAP DI RSUD X" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2012/01/skripsi-persepsi-pasien-jamkesmas.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DEIHRnY6eSp7ImA9WhRVEEU.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-6673818544583643944</id><published>2012-01-08T21:22:00.000-08:00</published><updated>2012-01-08T21:22:17.811-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2012-01-08T21:22:17.811-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi kesehatan masyarakat" /><title>SKRIPSI PENGETAHUAN DAN SIKAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) TENTANG INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS) DI DESA X</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/PATFjS-227ZaXzzd1y_hzp9qW0I/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/PATFjS-227ZaXzzd1y_hzp9qW0I/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/PATFjS-227ZaXzzd1y_hzp9qW0I/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/PATFjS-227ZaXzzd1y_hzp9qW0I/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : KES-MASY-0044) : SKRIPSI PENGETAHUAN DAN SIKAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) TENTANG INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS) DI DESA X&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.1. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Kesehatan reproduksi merupakan keadaan seksualitas yang sehat yang berhubungan dengan fungsi dan proses sistem reproduksi. Seksualitas dalam hal ini berkaitan erat dengan anatomi dan fungsional alat reproduksi atau alat kelamin manusia dan dampaknya bagi kehidupan fisik dan biologis manusia. Termasuk dalam menjaga kesehatannya dari gangguan seperti IMS dan HIV/AIDS (Herbaleng, 2001).&lt;br /&gt;
Dahulu kelompok penyakit ini dikenal sebagai penyakit kelamin yang hanya terdiri dari 5 jenis penyakit yaitu gonoroe (kencing nanah), sifilis (raja singaj, ulkus mole, limfogranuloma inguinale (bungkul) dan granuloma inguinale. Namun pada akhir abad ke-20 dapat dibuktikan bahwa pada waktu mengadakan hubungan seksual dapat terjadi infeksi oleh lebih dari 20 jenis kuman, sehingga muncullah istilah Penyakit Menular Seksual (PMS). Pada tahun 1997 pada Kongres IUVDT {International Union of Venereal Diseases and Treponematosis) di Australia, istilah tersebut diubah menjadi IMS, oleh karena semua penyakit yang termasuk dalam kelompok tersebut merupakan penyakit infeksi (Djajakusumah, 2008).&lt;br /&gt;
Sexually Transmitted Infection (STI) dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) mencerminkan masalah terbesar dalam kesehatan masyarakat di negara berkembang. Pada seorang individu, penyakit IMS membuat individu tersebut rentan terhadap infeksi HIV. Penularan IMS melalui hubungan seksual diikuti dengan perilaku yang menempatkan individu dalam risiko mencapai HIV, seperti mereka berperilaku bergantian pasangan seksual, dan tidak konsisten menggunakan kondom (BNN, 2004).&lt;br /&gt;
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia, dampaknya mulai terasa sejak awal tahun 1998. Selain langsung pada kehidupan ekonomi bangsa, juga berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Krisis ekonomi mengakibatkan turunnya pendapatan nyata penduduk akibat hilangnya kesempatan kerja. Dampak kelanjutan adalah kerawanan yang menyangkut berbagai hal, salah satu diantaranya adalah bidang ekonomi dan sosial. Krisis ekonomi dapat meningkatkan jumlah Pekerja Seks Komersial (PSK). Karena sifat pekerjaan dan perilaku mereka, para PSK berpotensi tertular dan menularkan Infeksi Menular Seksual (IMS) (Kasnodihardjo, 2010).&lt;br /&gt;
Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah suatu pekejaan atau profesi dengan melacurkan diri, penjualan diri dengan jalan memperjualbelikan badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu-nafsu seks dengan imbalan pembayaran, dengan alasan komersial mereka siap melakukan apa saja untuk kepuasan pelanggan sampai pada perilaku seks yang tidak sehat, sehingga kelompok ini beresiko untuk terkena infeksi menular seksual (IMS) (Kartono, 2003).&lt;br /&gt;
Berdasarkan data WHO yang dikutip Jain (2008) negara dengan prevalensi IMS tertinggi di dunia yaitu Papua New Guinea, dimana kurang lebih 1 juta infeksi menular seksual (IMS) didiagnosis setiap tahun. Dengan gonoroe sebanyak 21%, klamidia 19%, sifilis 24% dan trichomoniasis 51%. Dengan 74% orang mempunyai sedikitnya satu jenis IMS dan 43% mempunyai lebih dari satu tetapi kurang dari 1% yang menerima pengobatan.&lt;br /&gt;
Kasus Infeksi Menular Seksual (IMS) pada Pekerja Seks Komersial (PSK) cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil estimasi tahun 2006 menunjukkan bahwa Pekerja Seks Komersial (PSK) sebesar 221.000 orang dan pelanggan 3.160.000 orang dengan prevalensi IMS sangat tinggi di wilayah Bandung yaitu : gonoroe 37,4%, klamidia 34,5%, dan sifilis 25,2%. Selanjutnya diikuti kota Surabaya yaitu : klamidia 33,7%, sifilis 28,8%, dan dan gonoroe 19,8%. Lalu kota Jakarta yaitu : gonoroe 29,8%, sifilis 25,2% dan klamidia 22,7% dan Medan 5,3% klamidia dan 2,4% sifilis (Adhitama, 2008).&lt;br /&gt;
PSK lebih berisiko menimbulkan IMS karena mereka sering bertukar pasangan seks. Semakin banyak jumlah pasangan seksnya semakin besar kesempatan terinfeksi IMS dan menularkan ke orang lain. Peran serta masyarakat dalam mengontrol IMS sangat penting, selama kelompok ini belum terjangkau dengan pencegahan dan layanan pengobatan yang berkualitas baik. Jangkauan yang efektif, pendidikan sebaya serta layanan klinik untuk pekerja seks telah dikembangkan dengan menggunakan klinik berjalan atau dengan menyediakan waktu khusus di klinik. Pelayanan seperti ini memberikan kontribusi untuk mengurangi prevalensi IMS di masyarakat (Depkes RI, 2006).&lt;br /&gt;
Seorang PSK seharusnya menyadari bahwa pekerjaannya beresiko terhadap penularan IMS, dan dengan resiko tersebut seharusnya sesering mungkin melakukan pemeriksaan, karena kelompok resiko tinggi seperti PSK harus selalu melakukan pemeriksaan sesering mungkin baik dilakukan dengan sendiri ataupun dengan bantuan pelayanan kesehatan (Daili, 2001).&lt;br /&gt;
Dari penelitian yang dilakukan oleh Reta (2009), diperoleh hasil bahwa pengetahuan dan sikap mempunyai hubungan yang bermakna dengan tindakan pencegahan penyakit menular seksual dengan nilai p&amp;lt;0,05.&lt;br /&gt;
Sedangkan menurut hasil penelitian Silalahi, R (2009), ternyata pengetahuan dan sikap PSK ada hubungan yang bermakna terhadap tindakan untuk menggunakan kondom dengan hasil p&amp;lt;0,05. Artinya pengetahuan dan sikap yang baik akan mempengaruhi pelanggan menggunakan kondom pada saat berhubungan seksual.&lt;br /&gt;
Menurut Data Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan SP2S (Solidaritas Perempuan Pekerja Seks) tahun 2009 yang selama ini memfasilitasi pemberian informasi tentang IMS di Desa X mengatakan bahwa pekerja seks komersial pada tahun 2010 berjumlah sekitar 50 orang. Lokasi X terletak ± 24 km dari Kecamatan X dengan luas ± 1 ha. Untuk menuju lokasi X tersebut dapat dicapai melalui jalan darat dengan menggunakan alat tranportasi roda dua atau roda empat. Seiring dengan berjalannya waktu lokalisasi ini mengalami perubahan baik dari aspek bangunan, sarana atau fasilitas maupun dari jumlah PSK. Berdasarkan data LSM SP2S sampai dengan akhir tahun 2010 jumlah rumah (barak) ±13 buah dengan rata-rata 4 PSK per rumah dengan jumlah PSK sekitar 50 PSK. Pada umumnya bangunan sudah permanen, walaupun sebagian kecil saja bangunan masih berlantai tanah. Berdasarkan survei pendahuluan yang dilakukan penulis jumlah PSK terbanyak di Kabupaten X terdapat di Desa X sebanyak 50 orang PSK, dari 50 orang PSK tersebut ditemukan sekitar 35 kasus IMS dan 1 kasus HIV (Yayasan SP2S, 2009).&lt;br /&gt;
Desa X adalah salah satu desa di Kecamatan X Kabupaten X merupakan desa yang mempunyai resiko tinggi terhadap penularan infeksi menular seksual. Hal ini dikarenakan adanya daerah lokalisasi terselubung berupa warung bubur.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.2. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Warung bubur di Desa X Kecamatan X merupakan salah satu tempat praktek prostitusi. Banyaknya pekerja seks komersial di lokalisasi yang terselebung merupakan peluang membuat semakin meningkatnya kasus IMS sekarang ini., karena mereka tidak mengetahui resiko dari pekerjaannya.&lt;br /&gt;
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk melihat sejauh mana pengetahuan dan sikap Pekerja Seks Komersial (PSK) tentang Infeksi Menular Seksual (IMS) di Desa X Kecamatan X Kebupaten X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.3. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1.3.1. Tujuan Umum&lt;br /&gt;
Untuk mengetahui pengetahuan dan sikap Pekerja Seks Komersial (PSK) tentang Infeksi Menular Seksual (IMS) di Desa X Kecamatan X Kabupaten X.&lt;br /&gt;
1.3.2. Tujuan Khusus&lt;br /&gt;
1. Mengetahui pengetahuan Pekerja Seks Komersial (PSK) tentang Infeksi Menular Seksual (IMS) di Desa X Kecamatan X Kabupaten X.&lt;br /&gt;
2. Mengetahui sikapPekerja Seks Komersial (PSK) tentang Infeksi Menular Seksual (IMS) di Desa X Kecamatan X Kabupaten X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.4.Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Memberikan masukan bagi komunitas PSK mengenai kesehatan reproduksi khususnya perilaku seksual dan perilaku pemeliharaan organ reproduksi dalam mencegah IMS.&lt;br /&gt;
2. Memberikan masukan bagi tenaga kesehatan agar lebih memperhatikan komunitas PSK dalam mengantisipasi berjangkitnya IMS di kalangan masyarakat dengan meningkatkan penyuluhan tentang IMS.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-6673818544583643944?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/hdS2H8HH74w" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6673818544583643944?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6673818544583643944?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/hdS2H8HH74w/skripsi-pengetahuan-dan-sikap-pekerja.html" title="SKRIPSI PENGETAHUAN DAN SIKAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) TENTANG INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS) DI DESA X" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2012/01/skripsi-pengetahuan-dan-sikap-pekerja.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DEMDQ3c-eyp7ImA9WhRVEEU.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-86894923679007600</id><published>2012-01-08T21:21:00.000-08:00</published><updated>2012-01-08T21:21:12.953-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2012-01-08T21:21:12.953-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi kesehatan masyarakat" /><title>SKRIPSI PENGARUH FAKTOR PEMUDAH, PENDUKUNG DAN PENDORONG TERHADAP TINDAKAN KEPALA KELUARGA DALAM PENCEGAHAN PENYAKIT MALARIA DI DESA X</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/KzWRZne7Wl2AiBHj-qt__-pfJu4/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/KzWRZne7Wl2AiBHj-qt__-pfJu4/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/KzWRZne7Wl2AiBHj-qt__-pfJu4/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/KzWRZne7Wl2AiBHj-qt__-pfJu4/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : KES-MASY-0043) : SKRIPSI PENGARUH FAKTOR PEMUDAH, PENDUKUNG DAN PENDORONG TERHADAP TINDAKAN KEPALA KELUARGA DALAM PENCEGAHAN PENYAKIT MALARIA DI DESA X&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.1. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Malaria merupakan salah satu penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat utama di dunia termasuk Indonesia. Penyakit malaria menjadi salah satu perhatian global karena kasus malaria yang tinggi dapat berdampak luas terhadap kualitas hidup dan ekonomi bahkan mengancam keselamatan jiwa manusia.&lt;br /&gt;
Penyebaran penyakit malaria di dunia sangat luas yakni antara garis lintang 60° di utara dan 40° di selatan yang meliputi lebih dari 100 negara beriklim tropis dan subtropis (Erdinal, 2006). Menurut World Health Organization (WHO) tahun 2010, penyakit malaria menyerang 108 negara dan kepulauan di dunia pada tahun 2008. Penduduk dunia yang berisiko terkena penyakit malaria hampir setengah dari keseluruhan penduduk di dunia, terutama negara-negara berpenghasilan rendah.&lt;br /&gt;
Berdasarkan data WHO (2010), terdapat sebanyak 247 juta kasus malaria di seluruh dunia dan menyebabkan lebih dari 1 juta kematian pada tahun 2008. Sebagian besar kasus dan kematian malaria ditemukan di Afrika dan beberapa negara di Asia, Amerika Latin, Timur Tengah serta Eropa. Setiap 45 detik seorang anak di Afrika meninggal dunia akibat penyakit malaria.&lt;br /&gt;
Penyakit malaria merupakan salah satu penyakit menular yang upaya pengendalian dan penurunan kasusnya merupakan komitmen internasional dalam Millenium Development Goals (MDGs) (Profil Kesehatan RI, 2008). Target yang disepakati secara internasional oleh 189 negara adalah mengusahakan terkendalinya penyakit malaria dan mulai menurunnya jumlah kasus malaria pada tahun 2015 dengan indikator prevalensi malaria per 1.000 penduduk.&lt;br /&gt;
Penyakit malaria juga dapat membawa dampak kerusakan ekonomi yang signifikan. Penyakit malaria dapat menghabiskan sekitar 40% biaya anggaran belanja kesehatan masyarakat dan menurunkan sebesar 1,3% Produk Domestik Bruto (PDB) khususnya di negara-negara dengan tingkat penularan tinggi (WHO, 2010).&lt;br /&gt;
Indonesia juga merupakan salah satu negara yang masih berisiko terhadap penyakit malaria. Daerah endemis malaria sebanyak 73,6% dari keseluruhan daerah di Indonesia (Depkes RI, 2008).&lt;br /&gt;
Kabupaten endemis malaria di Indonesia pada tahun 2007 sebanyak 396 kabupaten dari 495 kabupaten yang ada. Penduduk Indonesia yang berdomisili di daerah berisiko tertular malaria sekitar 45%. Jumlah kasus malaria pada tahun 2006 sebanyak 2 juta kasus dan pada tahun 2007 menurun menjadi 1.774.845 kasus (Depkes RI, 2009).&lt;br /&gt;
Menurut perhitungan para ahli berdasarkan teori ekonomi kesehatan, dengan jumlah kasus malaria tersebut di atas, dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar mencapai sekitar 3 triliun rupiah lebih. Kerugian tersebut sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah (Depkes RI, 2009).&lt;br /&gt;
Penyakit malaria sering menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) di Indonesia. Pada tahun 2006 terjadi KLB malaria di beberapa daerah di Indonesia. Beberapa KLB disebabkan terjadinya perubahan lingkungan oleh bencana alam, migrasi penduduk dan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan sehingga tempat perindukan potensial nyamuk malaria semakin meluas (Harijanto, 2010).&lt;br /&gt;
Kasus malaria yang tinggi berdampak terhadap beban ekonomis yang besar baik bagi keluarga yang bersangkutan dan bagi pemerintah melalui hilangnya produktivitas kerja, hilangnya kesempatan rumah tangga untuk membiayai pendidikan serta beban biaya kesehatan yang tinggi. Dalam jangka panjang, akan menimbulkan efek menurunnya mutu Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Indonesia (Trihono, 2009).&lt;br /&gt;
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar Republik Indonesia (Riskesdas RI) tahun 2007, diketahui bahwa penyakit malaria tersebar merata di semua kelompok umur. Prevalensi malaria klinis di pedesaan dua kali lebih besar bila dibandingkan prevalensi di perkotaan. Prevalensi malaria klinis juga cenderung tinggi pada masyarakat dengan pendidikan rendah, kelompok petani, nelayan, buruh dan kelompok dengan tingkat pengeluaran rumah tangga per kapita rendah.&lt;br /&gt;
Secara historis, dalam lima tahun terakhir jumlah kasus malaria di X menunjukkan angka yang relatif tidak stabil. Selama tahun 2004-2005 kasus malaria mengalami peningkatan dari 49.844 kasus menjadi 68.005 kasus, namun tahun 2006 mengalami penurunan menjadi 64.116 kasus. Jumlah kasus malaria mengalami peningkatan kembali menjadi 99.692 kasus pada tahun 2007 dan pada tahun 2008 turun kembali menjadi 91.609 kasus (Dinkes Sumut, 2008).&lt;br /&gt;
Kabupaten X merupakan salah satu kabupaten endemis malaria di Provinsi X. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten X (Dinkes Kab. X) tahun 2007-2008, jumlah kasus malaria di Kabupaten X selama 2 tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Menurut data kunjungan ke puskesmas, pada tahun 2007 ditemukan sebanyak 949 kasus malaria klinis dan meningkat menjadi 1.075 kasus pada tahun 2008.&lt;br /&gt;
Beberapa upaya pencegahan penyakit malaria yang telah dilaksanakan di Kecamatan Lau Baleng adalah melalui program penyemprotan rumah dengan insektisida dan kelambunisasi. Hasil pelaksanaan program ini belum tercapai sepenuhnya seperti yang diharapkan, hal ini terlihat dari tingginya angka penyakit malaria.&lt;br /&gt;
Berdasarkan hasil survei pendahuluan, geografis daerah ini terdiri dari hutan lebat, rawa-rawa, sungai dan persawahan. Kondisi geografis seperti ini secara entomologi telah mengakibatkan semakin meluasnya tempat perkembangbiakan vektor malaria atau nyamuk anopheles. Jenis plasmodium yang umum dijumpai di daerah endemis ini adalah Plasmodium vivax dan Plasmodium falcifarum.&lt;br /&gt;
Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas malaria di Puskesmas X, salah satu faktor yang menyebabkan tingginya kasus malaria di daerah ini adalah karena letak geografis daerah ini berada di daerah endemis malaria dan masih adanya kepercayaan masyarakat yang menganggap bahwa malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh perbuatanjahat (guna-guna) yang sengaja dilakukan oleh orang lain.&lt;br /&gt;
Penyakit malaria dapat dicegah dan disembuhkan. Dengan demikian tindakan pencegahan merupakan salah satu tindakan yang penting untuk mengatasi penyakit malaria. Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyatakan bahwa upaya pencegahan penyakit menular adalah tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.&lt;br /&gt;
Pencegahan penyakit malaria yang paling efektif adalah dengan melibatkan peran serta masyarakat melalui perubahan perilaku yang berhubungan dengan pemberantasan penyakit malaria. Tingkat pengetahuan tentang pencegahan, cara penularan serta upaya pengobatan penyakit malaria, sangat berpengaruh terhadap perilaku masyarakat yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap terjadinya penyakit malaria (Dalimunthe, 2008).&lt;br /&gt;
Upaya pencegahan penyakit malaria difokuskan untuk meminimalkan jumlah kontak manusia dengan nyamuk melalui pemakaian kelambu dan penyemprotan rumah. Beberapa daerah menekankan penggunaan kelambu yang telah direndam dengan insektisida. Salah satu hambatan utama penggunaan kelambu secara massal adalah faktor ekonomi (Utomo, 2007).&lt;br /&gt;
Menurut Daulay (2006), faktor perilaku sangat berkontribusi terhadap terjadinya penyakit malaria. Tingkat pengetahuan yang rendah, kebiasaan tidur tidak memakai kelambu, sikap yang kurang mendukung dalam penanggulangan penyakit malaria, tidak menggunakan alat atau bahan pelindung bila keluar rumah pada malam hari merupakan perilaku yang memiliki risiko terbesar terhadap terjadinya penyakit malaria. Faktor-faktor lain yang berkontribusi terhadap terjadinya penyakit malaria adalah dukungan petugas kesehatan dan faktor lingkungan.&lt;br /&gt;
Berdasarkan hasil penelitian Kasnodihardjo (2008), tentang pola kebiasaan masyarakat dalam kaitannya dengan masalah malaria di daerah Sihepeng Kabupaten Tapanuli Selatan, menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat mengetahui bahwa malaria adalah penyakit menular dan nyamuk sebagai vektor penular. Mereka bahkan menganggap penyakit malaria berbahaya, namun kebanyakan mereka kurang mengetahui bagaimana cara penularan penyakit malaria. Hal ini memengaruhi tindakan masyarakat dalam pencegahan penyakit malaria. Berdasarkan hasil penelitian Afridah (2009), tentang pengaruh perilaku penderita terhadap angka kesakitan malaria di Kabupaten Rokan Hilir, menunjukkan bahwa pengetahuan dan sikap memengaruhi tindakan seseorang terhadap pencegahan penyakit malaria. Pengetahuan dan sikap responden yang berada dalam kategori baik berbanding lurus dengan tindakan dalam pencegahan.&lt;br /&gt;
Menurut Green yang dikutip oleh Notoatmodjo (2003), perilaku seseorang dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor, yaitu: faktor pemudah (predisposing factor) yang mencakup pengetahuan, sikap, kepercayaan, keyakinan, nilai-nilai dan sebagainya; faktor pendukung (enabling factor) mencakup lingkungan fisik, tersedia atau tidak tersedianya fasilitas-fasilitas atau sarana-sarana kesehatan; dan faktor pendorong (reinforcing factor) mencakup sikap dan perilaku dari petugas kesehatan atau petugas lain yang merupakan kelompok referensi dari perilaku masyarakat.&lt;br /&gt;
Mengacu pada latar belakang yang diuraikan di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang pengaruh faktor pemudah (meliputi: pendidikan, penghasilan, pengetahuan, sikap dan kepercayaan), faktor pendukung (meliputi: ketersediaan dan jarak sarana kesehatan) dan faktor pendorong (meliputi: keterpaparan informasi tentang pencegahan penyakit malaria dari petugas kesehatan) terhadap tindakan kepala keluarga dalam pencegahan penyakit malaria di Desa X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.2. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah penelitian adalah apakah ada pengaruh faktor pemudah (meliputi: pendidikan, penghasilan, pengetahuan, sikap dan kepercayaan), faktor pendukung (meliputi: ketersediaan dan jarak sarana kesehatan) dan faktor pendorong (meliputi: keterpaparan informasi tentang pencegahan penyakit malaria dari petugas kesehatan) terhadap tindakan kepala keluarga dalam pencegahan penyakit malaria di Desa X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.3. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaruh faktor pemudah (meliputi: pendidikan, penghasilan, pengetahuan, sikap dan kepercayaan), faktor pendukung (meliputi: ketersediaan dan jarak sarana kesehatan) dan faktor pendorong (meliputi: keterpaparan informasi tentang pencegahan penyakit malaria dari petugas kesehatan) terhadap tindakan kepala keluarga dalam pencegahan penyakit malaria di Desa X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.4. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Sebagai bahan masukan dan informasi bagi tenaga kesehatan, pemerintah/pengambil keputusan tentang permasalahan terkait sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit malaria.&lt;br /&gt;
2. Sebagai bahan masukan untuk pengembangan Ilmu Administrasi dan Kebijakan Kesehatan.&lt;br /&gt;
3. Sebagai bahan informasi dan pengembangan bagi penelitian sejenis dan berkelanjutan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-86894923679007600?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/arPFiziX3Ro" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/86894923679007600?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/86894923679007600?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/arPFiziX3Ro/skripsi-pengaruh-faktor-pemudah.html" title="SKRIPSI PENGARUH FAKTOR PEMUDAH, PENDUKUNG DAN PENDORONG TERHADAP TINDAKAN KEPALA KELUARGA DALAM PENCEGAHAN PENYAKIT MALARIA DI DESA X" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2012/01/skripsi-pengaruh-faktor-pemudah.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DEQCQnk9fyp7ImA9WhRVEEU.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-2435890686951870855</id><published>2012-01-08T21:19:00.000-08:00</published><updated>2012-01-08T21:19:23.767-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2012-01-08T21:19:23.767-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi kesehatan masyarakat" /><title>SKRIPSI HUBUNGAN FAKTOR LINGKUNGAN FISIK RUMAH DENGAN KE JADIAN PENYAKIT MALARIA DI DESA X</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/-82LVxX5B5LJtiLKx9r0YU752_0/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/-82LVxX5B5LJtiLKx9r0YU752_0/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/-82LVxX5B5LJtiLKx9r0YU752_0/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/-82LVxX5B5LJtiLKx9r0YU752_0/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : KES-MASY-0042) : SKRIPSI HUBUNGAN FAKTOR LINGKUNGAN FISIK RUMAH DENGAN KE JADIAN PENYAKIT MALARIA DI DESA X&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.1. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Malaria merupakan salah satu penyakit menular yang sangat dominan di daerah tropis dan sub tropis serta dapat mematikan atau membunuh lebih dari satu juta manusia di seluruh dunia disetiap tahunnya. Penyebaran malaria berbeda-beda dari satu Negara dengan Negara laindan dari satu kabupaten atau wilayah dengan wilayah lain. Pada peta di tunjukkan bahwa saat ini disribusi malaria endemic. Menurut WHO dalam Harijanto, P.N (2000), pada tahun 1990, 80% kasus di Afrika, dan kelompok potensial terjadinya penyebaran malaria indigenous di Sembilan Negara yaitu: India, Brazil, Afganistan, Sri Langka, Thailand, Indonesia, Vietnam, Cambodia dan China. Plasmodium Falciparum adalah spesies paling dominan dengan 120 juta kasus baru pertahun, dan lebih dari satu juta kematian pertahun secara global. Dalam tahun 1989 yang lalu WHO kembali mendeklarasikan penanggulangan malaria menjadi prioritas global. (Harijanto, P.N, 2000)&lt;br /&gt;
WHO menyatakan perlu pendekatan baru dalam pemberantasan malaria, walaupun upaya kemitraan global yang di kenal dengan Roll Back Malaria (RBM), di mana WHO selain memimpin prakarsa juga bertindak sabagai katalisator dalam kemitraan tersebut. Pada tanggal 8 April 2000, di Kupang Nusa Tenggara Timur dan di Kabupaten X pada tanggal 12 Agustus 2002 Menteri Kesehatan telah mencanangkan GEBRAK malaria sebagai gebrakan nasional dalam upaya pemberantasan malaria di Indonesia (Depkes, RI, 2001)&lt;br /&gt;
Di Indonesia malaria mempengaruhi angka kesakitan dan kematian bayi, anak balita, ibu melahirkan dan produktivitas sumber daya manusia. Saat ditemui 15 juta penderita malaria dengan angka kematian 30 ribu orang setiap tahun, sehingga pemerintah memprioritaskan penangulangan penyakit menular dan penyehatan Lingkungan (Depkes. RI, 2007)&lt;br /&gt;
Angka kejadian kasus malaria per seribu penduduk (API) di Jawa dan Bali sejak empat tahun terakhir menunjukkan kecendrungan menurun, dari 0,81 per 1000 penduduk pada tahun 2000 menjadi 0,15 per 1000 penduduk pada tahun 2004. Di luar Jawa dan Bali angka klinis malaria per 1000 penduduk (AMI) juga menunjukkan kecendrungan menurun yaitu dari 31,09 per 1000 penduduk pada tahun 2000 menjadi 21,2 per 1000 penduduk pada tahun 2004. Proporsi kematian karena malaria hasil survey kesehatan Rumah Tangga Tahun 2001, adalah sebesar 2%. Jumlah kabupaten endemis di Indonesia adalah 424 kabupaten dari 576 kabupaten yang ada, dan diperkirakan 42,4% penduduk Indonesia berisiko tertular penyakit Malaria (Depkes RI, 2006)&lt;br /&gt;
Lingkungan fisik, lingkungan biologis dan sosial budaya masyarakat merupakan faktor yang mempengaruhi penyebaran penyakit malaria, demikian pula dengan kondisi lingkungan Kabupaten X, merupakan daerah yang sangat potensial untuk tempat perindukan nyamuk Anopheles spp. Di beberapa kecamatan yang berada di daerah-daerah dataran rendah yang umumnya terletak di sepanjang Pantai Timur Kabupaten X berada di pinggiran laut dimana sering terjadi pasang laut yang mencapai daratan, sehingga meninggalkan genangan-genangan air bila pasang berakhir. Demikian juga dengan perilaku penduduk yang membiarkan sampah-sampah berserakan dan tidak membersihkan lingkungan disekitar rumahnya, sehingga mempermudah penularan penyakit malaria.&lt;br /&gt;
Program pengendalian Anopheles spp yang dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia dan diteruskan oleh pemerintah Daerah Kabupaten X dengan srategi penurunan kasus malaria Anopheles spp dengan berbagai upaya di antaranya dengan klambunisasi di 5 kecamatan, Indoor Residure Suplayer (Penyemprotan Rumah) sebanyak 5000 rumah, Larvaciding di 20 Lokasi (Dinkes Kabupaten X, 2007), namun angka kejadian malaria masih saja ditemukan tinggi. Adapun angka kesakitan malaria di Kabupaten X di ukur dengan angka Annual Malaria Index (AMI) dan Standard Positif Rate (SPR)&lt;br /&gt;
Di Kecamatan X Kabupaten X angka Annual Malaria Incidence (AMI) tahun 2002 adalah sebesar 66,20%o yaitu desa Suka Jaya sebesar 22,0%o, X 22,3%o Suka Makmur 15,9%o dan Air Dingin 11,8%0 .Di mana kasus positif paling tinggi pada tahun 2002 dan pada tahun 2004 mengalami peningkatan kasus yang sangat tinggi, sedangkan pada tahun 2004 terjadi penurunan kasus yaitu dari tahun 2005 sampai pada tahun 2008 mengalami penurunan kasus yang sangat signifikan, yaitu pada tahun 2005 sebesar 35,54%o dan pada tahun 2008 menjdi 25,07%o angka AMI tersebut sangan tinggi bila di bandingkan dengan standart nasional yaitu &amp;lt; 10,0%o (Depkes RI, 2005) dan Angka Standard Positif Rate (SPR) di Desa X Kecamatan X Kabupaten X pada tahun 2009 adalah 93,8% (Dinkes Kabupaten X, 2009). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.2. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Tingginya kasus Malaria di Desa X Kecamatan X Kabupaten X sebagai salah satu Desa yang berada kecamatan X yang berpotensial terhadap terjadinya Malaria bila dibandingkan dengan desa di kecamatan lain karena banyak terdapat aliran sungai, lagun, hutan bakau (Mangrove), perbukitan, air terjun dan rawa-rawa serta kondisi fisik perumahan penduduk yang masih bisa dikatakan buruk. Hal inilah yang menjadi kontribusi bagi peneliti untuk melakukan penelitian di Desa X Kecamatan X Kabupaten X sehingga dapat dibuat suatu perumusan masalah yaitu belum diketahuinya hubungan faktor lingkungan fisik rumah dengan kejadian penyakit Malaria Desa X Kecamatan X Kabupaten X. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.3. Tujuan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1.3.1 Tujuan Umum&lt;br /&gt;
Untuk mengetahui hubungan faktor lingkungan fisik rumah dengan kejadian penyakit malaria di wilayah Kabupaten X Kecamatan X.&lt;br /&gt;
1.3.2 Tujuan Khusus&lt;br /&gt;
1. Untuk mengetahui gambaran kejadian penyakit Malaria di desa X Kecamatan X Kabupaten X.&lt;br /&gt;
2. Mengetahui karakteristik responden meliputi umur, pendidikan, pekerjaan di desa X Kecamatan X Kabupaten X.&lt;br /&gt;
3. Mengetahui kondisi perumahan penduduk seperti ventilasi, plafon rumah, pencahayaan, kelembaban, kerapatan dinding dan parit/selokan, semak-semak dengan kejadian penyakit Malaria di desa X Kecamatan X Kabupaten X.&lt;br /&gt;
4. Mengetahui hubungan faktor lingkungan fisik rumah penduduk seperti ventilasi, Plafon rumah, pencahayaan, kelembaban, kerapatan dinding, semak-semak dan parit/selokan dengan penyakit Malaria di Kecamatan X Kabupaten X. &lt;br /&gt;
5. Untuk mengetahui pH air pada Lagun dan Rawa-rawa di desa X Kecamatan X Kabupaten X. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.4. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Berguna bagi Dinas Kesehatan Kabupaten X dalam melaksanakan Program penurunan kasus malaria.&lt;br /&gt;
2. Hasil penelitian berguna bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Kabupaten X Kecamatan X untuk mengetahui lebih jelas tentang perkembangbiakan spesies nyamuk Anopheles spp.&lt;br /&gt;
3. Peneliti selanjutnya diharapkan dapat memberikan masukan tentang pengetahuan penyakit malaria, pengendaliannya serta penangulanganya dalam menurunkan kasus malaria.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-2435890686951870855?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/s6avFgQNG9U" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/2435890686951870855?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/2435890686951870855?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/s6avFgQNG9U/skripsi-hubungan-faktor-lingkungan.html" title="SKRIPSI HUBUNGAN FAKTOR LINGKUNGAN FISIK RUMAH DENGAN KE JADIAN PENYAKIT MALARIA DI DESA X" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2012/01/skripsi-hubungan-faktor-lingkungan.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DEUCRXozeCp7ImA9WhRVEEU.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-2185417531901967611</id><published>2012-01-08T21:17:00.000-08:00</published><updated>2012-01-08T21:17:44.480-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2012-01-08T21:17:44.480-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi kesehatan masyarakat" /><title>SKRIPSI HUBUNGAN ANTARA PENGETAHUAN DAN SIKAP TERHADAP PERILAKU GIZI SEIMBANG PADA LANSIA PANTI WREDA X</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/umvyEQ4wgRMDiJYs9Vaue_XYZVk/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/umvyEQ4wgRMDiJYs9Vaue_XYZVk/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/umvyEQ4wgRMDiJYs9Vaue_XYZVk/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/umvyEQ4wgRMDiJYs9Vaue_XYZVk/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : KES-MASY-0041) : SKRIPSI HUBUNGAN ANTARA PENGETAHUAN DAN SIKAP TERHADAP PERILAKU GIZI SEIMBANG PADA LANSIA PANTI WREDA X&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.1. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Salah satu tolok ukur kemajuan suatu bangsa diukur dari harapan hidup penduduknya. Demikian juga dengan negara Indonesia sebagai suatu negara yang sedang berkembang dari waktu ke waktu mengalami peningkatan usia harapan hidupnya dan jumlah lanjut atau usia Lansia (Boedhi Darmojo, 2006:3). Seiring dengan peningkatan derajat kesehatan dan penurunan jumlah kelahiran, jumlah penduduk Lansia juga semakin meningkat. Peningkatan jumlah Lansia diperkirakan diikuti dengan peningkatan usia harapan hidup dari usia 59,8 tahun pada tahun 1990 menjadi 71,7 tahun pada tahun 2020. Berdasarkan data statistik Indonesia tahun 1993, diperkirakan meningkat 41,4% atau empat kali lipat pada tahun 2025 dibanding tahun 1990 dan jumlah ini tertinggi di dunia.&lt;br /&gt;
Pertumbuhan penduduk Lansia (umur &amp;gt;60 tahun) meningkat secara cepat pada abad 21 ini, yang pada tahun 2000 di seluruh dunia telah mencapai 425 juta jiwa (± 6,8%). Jumlah ini diperkirakan akan mengalami peningkatan hampir dua kali lipat pada tahun 2025. Di Indonesia, prosentase Lansia pada tahun 1995 mencapai 7,5%. Dengan meningkatnya angka harapan hidup, jumlah Lansia pun akan bertambah banyak (Reviana Cristijani, 2003:1).&lt;br /&gt;
Pada tahun 2006 jumlah penduduk Lansia kurang lebih 19 juta dengan usia harapan hidup 66,2 tahun, pada tahun 2010 diperkirakan sebesar 23,9 juta (9,77%), dengan usia harapan hidupnya 67,4 tahun dan pada tahun 2020 diperkirakan sebesar 28,8 juta (11,34%), dengan usia harapan hidup 71,1 tahun (Anonim, 2008).&lt;br /&gt;
Jumlah penduduk Jateng sesuai dengan Susenas BPS 2005 sebanyak 32.908.850 orang. Dari jumlah tersebut, yaitu sebesar 3.371.196 atau 10,2% orang di antaranya adalah para Lansia. Di X jumlah penduduk lanjut usia dalam 25 tahun terakhir terjadi peningkatan, dari tiga juta jiwa pada tahun 1982 menjadi 17 juta orang pada tahun 2007 (Anonim, 2008).&lt;br /&gt;
Lansia seperti juga tahapan-tahapan usia yang lain dapat juga mengalami keadaan gizi baik dan gizi kurang. Lansia Indonesia yang berada dalam keadaan kurang gizi sebanyak 3,4%, berat badan kurang 28,3%, berat badan ideal berjumlah 42,4%, berat badan lebih sebanyak 6,7% dan obesitas 3,4% (Boedhi Darmojo, 2006:545).&lt;br /&gt;
Hasil observasi Januari 2009 pada 54 kelayan yang mencakup 3 (tiga) bangsal Lansia potensial, terdapat Lansia yang mengalami masalah gizi. Yaitu, 14,81% kekurangan berat badan tingkat berat, 16,67% kekurangan berat badan tingkat ringan, 7,41% kelebihan berat badan tingkat ringan, serta 12,96% Lansia potensial mengalami kelebihan berat badan tingkat berat. Dan dari hasil pengamatan, masih ada Lansia yang tidak mematuhi diet dari panti (jajan diluar).&lt;br /&gt;
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Sigit pada tahun 2003 yang dilakukan di Panti Wreda X, yang meneliti tentang faktor-faktor yang berpengaruh terhadap asupan gizi dan status gizi. Menyebutkan bahwa sebanyak 37,8% sampel pengetahuan mengenai gizinya masih kurang.&lt;br /&gt;
Masalah gizi Lansia perlu diperhatikan seiring dengan meningkatnya jumlah warga Lansia. Perilaku yang meliputi pengetahuan, sikap dan praktek tentang gizi seimbang yang baik diharapkan dapat meningkatkan keadaan gizi lansia, sehingga usia produktif mereka dapat ditingkatkan agar tetap dapat ikut serta berperan dalam pembangunan (Direktorat Gizi Masyarakat, 2000:1).&lt;br /&gt;
Perilaku manusia mempunyai peranan terhadap derajat kesehatan individu maupun masyarakat selain lingkungan, pelayanan kesehatan dan genetik. Menurut Skinner perilaku kesehatan adalah suatu respon seseorang atau organisme terhadap stimulus atau obyek yang berkaitan dengan sakit penyakit sistem pelayanan kesehatan, makanan dan minuman serta lingkungan. Sedang menurut Lawrense W. Green, penyebab perilaku dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu predisposisi (Predisposing), faktor pemungkin (Enabling) dan faktor penguat (reinforcing). Faktor predisposisi mencakup pengetahuan, sikap, keyakinan dan nilai. Faktor pemungkin mencakup peraturan-peraturan yang ada dan ketrampilan yang berkaitan dengan kesehatan. Faktor penguat mencakup keluarga, guru, teman dan petugas kesehatan (Soekidjo Notoatmodjo , 2007:136). Perilaku makan seseorang dapat memberikan gambaran konsumsi zat gizi seseorang (Hermina dkk, 2000:75).&lt;br /&gt;
Beriorentasi dari hal tersebut, tingkat pengetahuan dan sikap Lansia tentang gizi seimbang serta perilaku gizi Lansia yang harus mencerminkan pemenuhan gizi seimbang bagi Lansia merupakan masalah yang penting untuk dikaji lebih dalam. Oleh karena itu perlu diadakan suatu penelitian yang mengkaji tentang masalah tersebut dengan judul "Hubungan antara Pengetahuan dan Sikap terhadap Perilaku Gizi Seimbang Pada Lansia Panti Wreda X"&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.2. Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1.2.1 Rumusan Masalah Umum&lt;br /&gt;
Adakah hubungan antara pengetahuan dan sikap terhadap perilaku gizi seimbang pada Lansia Panti Wreda X?&lt;br /&gt;
1.2.2 Rumusan Masalah Khusus&lt;br /&gt;
1. Apakah ada hubungan pengetahuan Lansia dengan perilaku gizi seimbang pada Lansia Panti Wreda X?&lt;br /&gt;
2. Apakah ada hubungan sikap Lansia terhadap gizi seimbang dengan perilaku gizi seimbang pada Lansia Panti Wreda X?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.3. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1.3.1 Tujuan Umum&lt;br /&gt;
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara pengetahuan dan sikap terhadap perilaku gizi seimbang pada Lansia Panti Wreda X.&lt;br /&gt;
1.3.2 Tujuan Khusus&lt;br /&gt;
1. Menganalisis hubungan antara pengetahuan gizi seimbang dengan perilaku gizi seimbang pada Lansia Panti Wreda X.&lt;br /&gt;
2. Menganalisis hubungan antara sikap gizi seimbang dengan perilaku gizi seimbang pada Lansia Panti Wreda X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.4. Manfaat Hasil Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1.4.1. Bagi Kepala Panti Wreda X&lt;br /&gt;
Manfaat dari penelitian yang bisa diambil oleh kepala Panti Wreda X terutama bagian pengatur dan pengelola konsumsi adalah :&lt;br /&gt;
1. Dapat mengetahui seberapa besar tingkat pengetahuan, sikap dan perilaku Lansia tentang gizi seimbang untuk Lansia.&lt;br /&gt;
2. Dapat mengambil kebijakan dalam menangani pengetahuan, sikap dan perilaku Lansia tentang gizi seimbang untuk Lansia.&lt;br /&gt;
1.4.2. Bagi Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Propinsi X&lt;br /&gt;
Manfaat penelitian bagi Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial adalah : &lt;br /&gt;
Penelitian dapat dijadikan sebagai bahan kajian dalam rangka menentukan kebijakan dalam langkah-langkah yang berkaitan dengan penanggulangan masalah pengetahuan gizi serta upaya perbaikan sikap dan perilaku gizi Lansia terutama Lansia di Panti Wreda.&lt;br /&gt;
1.4.3. Bagi Peneliti&lt;br /&gt;
1. Dapat menelaah sejauh mana teori yang diperoleh pada perkuliahan dan penerapannya dalam masyarakat, terutama ilmu gizi masyarakat pada Lansia.&lt;br /&gt;
2. Dapat mengetahui hubungan pengetahuan, sikap dan perilaku gizi seimbang pada Lansia Panti Wreda X.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-2185417531901967611?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/RyrW1W3vel4" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/2185417531901967611?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/2185417531901967611?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/RyrW1W3vel4/skripsi-hubungan-antara-pengetahuan-dan.html" title="SKRIPSI HUBUNGAN ANTARA PENGETAHUAN DAN SIKAP TERHADAP PERILAKU GIZI SEIMBANG PADA LANSIA PANTI WREDA X" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2012/01/skripsi-hubungan-antara-pengetahuan-dan.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;D0MARnY6eyp7ImA9WhRXGUg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-5210728108531305199</id><published>2011-12-26T19:10:00.001-08:00</published><updated>2011-12-26T19:10:47.813-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-12-26T19:10:47.813-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ilmu hukum" /><title>SKRIPSI TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/KaWfT3p8kGTPjFvYMrqn-so4Mrk/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/KaWfT3p8kGTPjFvYMrqn-so4Mrk/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/KaWfT3p8kGTPjFvYMrqn-so4Mrk/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/KaWfT3p8kGTPjFvYMrqn-so4Mrk/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : ILMU-HKM-0064) : SKRIPSI TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Keberadaan sistem perbankan syariah dalam sistem perbankan di Indonesia kini telah mendapatkan payung hukum tertinggi yang akan melindungi kiprah dan sepak terjang industri perbankan syariah di tanah air. Hal ini dengan diloloskannya Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi undang-undang yakni Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008.&lt;br /&gt;
Sebelumnya pengaturan mengenai perbankan syariah dituangkan dalam Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional perbankan syariah, dimana, di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha bank syariah berkembang cukup pesat.&lt;br /&gt;
Pengawasan terhadap kegiatan usaha bank baik bank konvensional maupun bank syariah dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini didasarkan pada Pasal 29 ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi : "Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia". Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan itu Bank Indonesia mempunyai tugas yang didasarkan pada pasal 8 Undang-undang No. 3 Tahun 2004 perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang berbunyi : "Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut : a) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, b) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, c) mengatur dan mengawasi bank". Dalam pasal 50 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah disebutkan bahwa "Pembinaan dan pengawasan bank syariah dan UUS dilakukan oleh Bank Indonesia".&lt;br /&gt;
Pada prinsipnya, pengaturan penyatuan sistem tata perbankan bagi sebuah negara dilakukan oleh bank sentral, di Indonesia dalam hal ini dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pengawasan jasa sistem pembayaran agar masyarakat luas dapat memperoleh jasa sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, dan aman. Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision) terhadap bank-bank syariah di Indonesia, baik bank umum syariah maupun bank konvensional yang buka cabang khusus syariah atau dikenal dengan Unit Usaha Syariah.&lt;br /&gt;
Secara umum, peranan bank sentral sangat penting dan strategis dalam upaya menciptakan sistem perbankan yang sehat dan efisien. Perlu diwujudkannya sistem perbankan yang sehat itu, karena dunia perbankan adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Sedangkan secara khusus, bank sentral mempunyai peranan yang penting dalam mencegah timbulnya risiko-risiko kerugian yang diderita oleh bank itu sendiri, masyarakat penyimpan dana, dan merugikan serta membahayakan kehidupan perekonomian. Bank Indonesia yang memegang otoritas pembinaan dan pengawasan bank dibekali dengan kewenangan yang berkaitan dengan perizinan, mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang memberi landasan kerja yang sehat bagi bank serta mengawasi dan memberikan pembinaan kepada bank dalam menjalankan segala usaha bank tersebut dengan tujuan mendorong terwujudnya sistem perbankan yang sehat.&lt;br /&gt;
Kegiatan pengawasan bank tersebut sebagai pelaksanaan monetary supervision dimaksudkan untuk memonitor dan mengetahui lembaga keuangan bank dalam hal ini mematuhi ketentuan aturan yang ditentukan oleh Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter dan menjalankan usaha perbankannya.&lt;br /&gt;
Bank sentral sebagai pembinaan dan pengawasan bank mengarahkan lembaga keuangan bank yang ada agar dalam kegiatan usahanya selalu berhati-hati sehingga bank tersebut terhindar dari praktek perbankan yang tidak sehat.&lt;br /&gt;
Pada hakikatnya pengaturan dan pengawasan bank dimaksudkan untuk meningkatkan keyakinan dari setiap orang yang mempunyai kepentingan dengan bank, bahwa bank-bank dari finansial tergolong sehat, bahwa bank dikelola dengan baik dan profesional, serta di dalam bank tidak terkandung segi-segi yang merupakan ancaman terhadap kepentingan masyarakat yang menyimpan dananya di bank.&lt;br /&gt;
Dengan perkataan lain, tujuan umum dari pengaturan dan pengawasan bank adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, yang memenuhi tiga aspek, yaitu perbankan yang dapat memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar, dalam arti di satu pihak memerhatikan faktor risiko seperti kemampuan, baik dari sistem, finansial, maupun sumber daya manusia.&lt;br /&gt;
Bank perlu dibina dan diawasi mengingat fungsi bank adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat di samping penyediaan pemberian jasa-jasa keuangan lainnya. Bank syariah dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya wajib berpedoman pada prinsip-prinsip perbankan syariah yang sehat dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dalam hubungannya dengan prinsip tersebut, bank perlu memahami fungsinya sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan karenanya bank harus menghindari praktek-praktek dan kegiatan yang diperkirakan akan atau dapat membahayakan kelangsungan hidup bank atau kepentingan masyarakat.&lt;br /&gt;
Bank sebagai penghimpun dan penyalur dana publik harus memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi di mata masyarakat dan dunia usaha. Reputasi ini merupakan keniscayaan, dan untuk mendapatkannya bukanlah perkara yang mudah. la harus diusahakan dengan kerja keras dan dengan disiplin yang tidak mengenal lelah. Namun, ketika kepercayaan telah diraih, maka usaha untuk mempertahankannya juga bukan pekerjaan mudah. Bisa saja suatu kasus kecil dapat menciderai tingkat kepercayaan itu dan pada gilirannya akan berubah menjadi malapetaka.&lt;br /&gt;
Oleh karena itu, setiap pelaku perbankan diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan akan terjaga apabila sektor perbankan itu sendiri diselenggarakan dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian sehingga selalu terpelihara kondisi kesehatannya.&lt;br /&gt;
Karena itu, industri perbankan pada hakikatnya adalah industri yang paling banyak diatur dan diawasi (highly regulated and supervised industry). Hal ini tentu saja dapat diterima karena dana yang dihimpun dari masyarakat dan dikembangkan lewat berbagai bentuk pembiayaan dan investasi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada si empunya dalam bentuk return yang positif. Jika hal itu tidak dilakukan maka korbannya bukan hanya mereka yang dananya akan menjadi hilang, melainkan juga bencana ekonomi akan menimpa dan menghancurkan negara yang mengalami krisis perbankan ini. Malapetaka inilah yang sesungguhnya terjadi di negara kita. Pada awalnya, krisis itu berasal dari sektor perbankan dan belasan bank yang akhirnya dilikuidasi sebagai korbannya. Lama-kelamaan krisis itu membesar dan meluas ke berbagai sektor dan berubah menjadi krisis ekonomi yang bersifat multidimensional dengan skala yang jauh lebih masif. Krisis itu nyaris meluluhlantakkan negeri Indonesia bahkan mengubah petanya sekaligus.&lt;br /&gt;
Di samping pentingnya menjaga tingkat kepercayaan yang tinggi di mata masyarakat, perlu adanya transparansi akan produk-produk syariah agar bank syariah tidak mendapat predikat bank syariah yang tidak benar-benar syariah. Bank syariah harus bisa menjelaskan secara rinci produk-produk yang ditawarkannya dengan menjelaskan dasar kehalalannya dan bagaimana bank mengelola produk-produk syariahnya.&lt;br /&gt;
Hal ini membawa kita pada satu kenyataan akan pentingnya pengaturan (regulation) dan pengawasan (supervision) bagi lembaga keuangan syariah. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peran dalam menentukan dan memberikan arah perkembangan perbankan serta dapat melindungi masyarakat, maka Bank Indonesia mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk membina serta melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perbankan.&lt;br /&gt;
Sebagai pengawas dan pembina bank, Bank Indonesia bertindak sebagai seorang bapak kepada anaknya. Bila seorang anak keliru dalam melakukan suatu tindakan maka seorang bapak yang baik akan berusaha memberitahukan kepada anaknya perihal kekeliruannya itu bahkan lebih dari itu bapak tersebut akan mengusahakan supaya anaknya tidak keliru dalam mengambil suatu tindakan. Demikian juga halnya Bank Indonesia dalam menjalankan tugas pengawasan perbankan syariah di Indonesia.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka perlu dirumuskan apa yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini, yaitu sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Apa objek tinjauan Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan pada bank syariah ?&lt;br /&gt;
2. Bagaimana kewenangan Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas pengawasan ?&lt;br /&gt;
3. Bagaimana peranan Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan bank syariah ?&lt;br /&gt;
4. Apa akibat hukum yang diberikan Bank Indonesia terhadap bank syariah yang melanggar prinsip syariah ?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan dan Manfaat&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Tujuan dalam pembahasan skripsi ini yang berjudul "Tanggung Jawab Pengawasan Bank Indonesia Terhadap Perbankan Syariah Menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2008 (Studi : Kantor Bank Indonesia X)" adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain : &lt;br /&gt;
1. Untuk mengetahui objek tinjauan Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan pada bank syariah.&lt;br /&gt;
2. Untuk mengetahui kewenangan Bank Indonesia dalam pelaksanaan tugas pengawasan.&lt;br /&gt;
3. Untuk mengetahui peranan Bank Indonesia dalam mengatur tingkat kesehatan bank syariah.&lt;br /&gt;
4. Untuk mengetahui akibat hukum yang diberikan Bank Indonesia terhadap bank syariah yang melanggar prinsip syariah.&lt;br /&gt;
Selain tujuan yang diperoleh dari penulisan skripsi, perlu pula diketahui bersama manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan akan memberikan kontribusi pemikiran serta menimbulkan pemahaman mengenai tanggung jawab Bank Indonesia dalam mengawasi perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah.&lt;br /&gt;
2. Secara praktis, diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman yang mendalam bagi Bank Indonesia dalam mengawasi perbankan syariah dan bagi bank-bank syariah agar dapat menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;D. Metode Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Untuk mencari dan menemukan suatu kebenaran secara ilmiah dan untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam melengkapi bahan-bahan bagi penulisan skripsi ini maka penulis memberanikan diri untuk mengadakan penelitian dengan metode sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Penelitian kepustakaan (Library Research)&lt;br /&gt;
Pada metode penelitian kepustakaan (Library Research) ini, penulis mengumpulkan, membaca, dan mempelajari serta menganalisa secara sistematis sumber bacaan yang meliputi buku-buku, majalah, surat kabar, karangan ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan sumber kepustakaan lainnya yang mempunyai relevansi dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini.&lt;br /&gt;
2. Penelitian lapangan (Field Research)&lt;br /&gt;
Pada metode ini agar dapat memperoleh data yang lebih akurat, maka penulis melakukan penelitian lapangan dengan mengambil lokasi penelitian pada Kantor Bank Indonesia X, dalam hal ini penulis melakukan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan teknik wawancara (interview), yaitu dengan mengadakan serangkaian tanya jawab secara langsung kepada Pengawas Bank Muda Kantor Bank Indonesia X. Pertanyaan yang diajukan adalah mengenai tanggung jawab pengawasan Bank Indonesia terhadap perbankan syariah menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.&lt;br /&gt;
Berdasarkan kedua teknik penelitian dan pengumpulan data ini penulis kemudian mengolah data-data dan bahan-bahan dan selanjutnya disajikan sesuai dengan pembahasan skripsi ini.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;E. Sistematika Penulisan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Pada dasarnya sistematika adalah gambaran-gambaran umum dari keseluruhan isi penulisan ini, sehingga mudah dicari hubungan antara satu pembahasan dengan pembahasan yang lain (teratur menurut sistem, sistem adalah suatu cara/metode yang disusun secara teratur)&lt;br /&gt;
Skripsi ini terdiri dari lima bab, dimana masing-masing bab terdiri dari beberapa sub-bab yang disesuaikan dengan kebutuhan jangkauan penulisan dan pembahasan bab yang dimaksudkan.&lt;br /&gt;
Berikut ini garis besar/sistematika dari penulisan ini, yaitu : &lt;br /&gt;
BAB I : PENDAHULUAN&lt;br /&gt;
Dalam bab ini diuraikan segala hal yang umum dalam sebuah karya ilmiah yang berisikan latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.&lt;br /&gt;
BAB II : TINJAUAN UMUM TENTANG BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL&lt;br /&gt;
Dalam bab ini diuraikan tinjauan umum tentang Bank Indonesia sebagai bank sentral, yaitu sejarah Bank Indonesia menjadi bank sentral, tujuan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral.&lt;br /&gt;
BAB III : TINJAUAN UMUM TENTANG PERBANKAN SYARIAH&lt;br /&gt;
Dalam bab ini diuraikan tinjauan umum tentang perbankan syariah, yaitu latar belakang berdirinya bank syariah, pengertian bank syariah, persyaratan pendirian bank syariah, jenis dan kegiatan usaha pada bank syariah, perbedaan dan persamaan antara bank syariah dan bank konvensional.&lt;br /&gt;
BAB IV : TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARIAH PADA KANTOR BANK INDONESIA X &lt;br /&gt;
Dalam bab ini dibahas secara mendalam mengenai hal-hal yang berkaitan dengan judul karya ilmiah yang diajukan. Dalam bab ini diuraikan tentang riwayat singkat Kantor Bank Indonesia X, objek tinjauan pengawasan bank syariah, kewenangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, pengaturan tingkat kesehatan bank syariah, akibat hukum pelanggaran prinsip syariah.&lt;br /&gt;
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN&lt;br /&gt;
Dalam bab ini diuraikan tentang kesimpulan dari hal-hal yang telah diuraikan dalam bab-bab sebelumnya, juga mencoba memberikan saran-saran yang berguna sebagai pedoman bagi bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan terhadap perbankan syariah.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-5210728108531305199?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/W_OCw8AvMUI" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/5210728108531305199?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/5210728108531305199?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/W_OCw8AvMUI/skripsi-tanggung-jawab-pengawasan-bank.html" title="SKRIPSI TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2011/12/skripsi-tanggung-jawab-pengawasan-bank.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;D0QMQn4-eCp7ImA9WhRXGUg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-3175261167060898290</id><published>2011-12-26T19:09:00.001-08:00</published><updated>2011-12-26T19:09:43.050-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-12-26T19:09:43.050-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ilmu hukum" /><title>SKRIPSI KAJIAN YURIDIS PENYELENGGARAAN KEGIATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM YANG BERPOTENSI TINDAK PIDANA</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/S-Kzdwwlmb9CtEZW0mNOcPeZ_3Y/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/S-Kzdwwlmb9CtEZW0mNOcPeZ_3Y/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/S-Kzdwwlmb9CtEZW0mNOcPeZ_3Y/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/S-Kzdwwlmb9CtEZW0mNOcPeZ_3Y/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : ILMU-HKM-0063) : SKRIPSI KAJIAN YURIDIS PENYELENGGARAAN KEGIATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM YANG BERPOTENSI TINDAK PIDANA&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Presiden Republik Indonesia pada pertengahan tahun 1998 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian (selanjutnya disebut Inpres No 18 Tahun 1998). Melalui Inpres No 18 Tahun 1998, Presiden Republik Indonesia memerintahkan kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah untuk mempermudah perijinan pendirian koperasi. Dikeluarkannya Inpres No 18 Tahun 1998 berdampak pada banyaknya jumlah koperasi yang berdiri di Indonesia. Inpres No 18 Tahun 1998 memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membentuk dan mengelola koperasi tanpa batasan wilayah kerja, koperasi menjadi lebih mandiri dan bebas melakukan aktivitas usahanya tanpa ada campur tangan pemerintah (Muhammad Firdaus dan Agus Edhi S, 2002 : 109).&lt;br /&gt;
Kebijakan tersebut tidak terlepas dari keinginan pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat melalui koperasi. Didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (selanjutnya disebut Undang-Undang No 25 Tahun 1992) dinyatakan bahwa koperasi diselenggarakan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai badan perusahaan yang berdasar atas asas kekeluargaan dianggap sebagai soko guru perekonomian nasional yang sesuai dengan sendi-sendi perekonomian Indonesia yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD Tahun 1945).&lt;br /&gt;
Pasal 44 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa "Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya". Berdasar ketentuan Pasal 44, jati diri sebuah koperasi adalah "dari anggota, oleh anggota, untuk anggota". Hal tersebut sejalan dengan tujuan koperasi. Adapun tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD Tahun 1945.&lt;br /&gt;
Menurut Halomoan Tamba, dari perspektif sejarah koperasi Indonesia, dapat ditarik suatu benang merah bahwa koperasi Indonesia lahir dan tumbuh dari "proses simpan pinjam". Artinya, koperasi yang ada saat ini diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam merupakan embrio berkembang-mekarnya suatu koperasi (http://www.smecda.com/deputi7/file _Infokop/Edisi%2022/revitalisasi.htm).&lt;br /&gt;
Koperasi Simpan Pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang peraturannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (selanjutnya disebut PP No 9 Tahun 1995) dan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (selanjutnya disebut Kepmen No : 351/Kep/M/XII/1998).&lt;br /&gt;
Kemudahan dalam perijinan pendirian koperasi telah mendorong semakin banyaknya berdiri koperasi, salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam. Saat ini banyak kita jumpai Koperasi Simpan Pinjam yang bermunculan bak jamur di musim hujan. Menurut Sriyadi, Kepala Dinas Pelayanan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jawa Tengah, pada akhir 2006, ada 11.235 unit koperasi yang aktif menjalankan aktivitasnya. Dari unit koperasi yang aktif sebanyak 82% atau sekitar 7.200 koperasi merupakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan anggota mencapai 87% dari jumlah anggota seluruh koperasi di Jawa Tengah (http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2007/06/04/brk.20070604-101190.id.html).&lt;br /&gt;
Banyaknya Koperasi Simpan Pinjam yang ada saat ini bukan jaminan terwujudnya perekonomian nasional yang mapan. Bahkan Koperasi Simpan Pinjam yang ada saat ini justru dinilai telah jauh meninggalkan prinsip serta tujuan utama koperasi. Dari sekitar 16.000 koperasi yang tercatat di Dinas Pelayanan Koperasi dan UMKM Jawa Tengah, sebanyak 4.765 koperasi hanya tinggal papan nama karena tidak ada lagi aktivitasnya. Banyaknya koperasi yang tinggal papan nama karena koperasi tersebut didirikan hanya untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Padahal untuk mendapatkan fasilitas itu tidak mudah karena syaratnya antara lain koperasi itu sehat dan usianya lebih dari dua tahun (http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2007/06/04/brk.20070604101190.id.html).&lt;br /&gt;
Seiring berjalannya waktu, jati diri koperasi sebagai badan usaha "dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota" dinilai semakin pudar. Koperasi Simpan Pinjam yang ada lebih berorientasi pada keuntungan atau laba yang tinggi, bukan pada kemakmuran anggotanya. Semakin banyak Koperasi Simpan Pinjam yang berdiri, semakin ketat pula persaingan antar sesama Koperasi Simpan Pinjam. Mereka saling berinovasi dan berlomba-lomba menawarkan berbagai bentuk investasi simpanan untuk mencari calon-calon anggota.&lt;br /&gt;
Ketentuan "calon anggota" dalam Pasal 18 ayat (2) PP No 9 Tahun 1995 ternyata telah dimanfaatkan oleh Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Simpan Pinjam memanfaatkan ketentuan "calon anggota" untuk merekrut masyarakat dengan harapan mereka mau berinvestasi di Koperasi Simpan Pinjamnya sehingga semakin banyak masyarakat yang direkrut semakin banyak pula keuntungan yang didapat. Meskipun ketentuan tentang calon anggota telah diatur secara jelas, bahwa dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota. Namun kenyataanya setelah waktu yang ditentukan berakhir calon-calon anggota tersebut statusnya tidak berubah menjadi anggota.&lt;br /&gt;
Kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PP No 9 Tahun 1995 yang menyebutkan bahwa : "Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam adalah : a. menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya; b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya". Berdasarkan Kepmen No : 351/Kep/M/XII/1998, dalam melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan dana, ada 2 (dua) bentuk simpanan yang diperbolehkan, yaitu tabungan koperasi dan simpanan berjangka. Untuk melayani kebutuhan penyimpanan, koperasi dapat menciptakan berbagai jenis tabungan koperasi dan simpanan berjangka. Pemberian nama dan ketentuan mengenai jenis-jenis tabungan koperasi dan simpanan berjangka merupakan wewenang pengurus koperasi.&lt;br /&gt;
Namun dalam prakteknya, seringkali Koperasi Simpan Pinjam melakukan penghimpunan dana dari masyarakat yang jelas-jelas bukan anggota koperasi dalam bentuk deposito berjangka dengan memberikan bunga kepada nasabahnya di atas bunga bank. Dengan menempatkan sejumlah uangnya pada koperasi, para calon nasabah diberikan harapan nantinya akan mendapatkan pengembalian yang tinggi, tanpa harus bekerja keras keuntungan pun bisa didapat. Tawaran semacam ini sangat menggiurkan, karena orang akan lebih cenderung bersikap pragmatis untuk mendapatkan sebuah keuntungan. Dorongan kuat akan memperoleh keuntungan tinggi mampu membuat orang tanpa perlu lagi mempertimbangkan secara masak terhadap rasionalitas usaha maupun kemungkinan resikonya. Sehingga banyak masyarakat yang kemudian tertarik dan menginvestasikan uangnya (http://yy2n.wordpress.com/tinjauan-hukum-terhadap-perlindungan-dana-nasabah-dalam-koperasi-simpan-pinjam).&lt;br /&gt;
Seperti kasus yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Utama Karya yang ada di Solo. Kasus tersebut berkedok penawaran deposito berjangka. Para nasabah mengaku tergiur iming-iming bunga tinggi, sehingga membeli sertifikat deposito berjangka dengan nilai 10 juta rupiah per sertifikat. Karena tergiur keuntungan yang besar, sejumlah nasabah terbujuk untuk membeli belasan sertifikat tersebut. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan bunga dan pengembalian uang deposito ternyata tidak juga dibayarkan oleh pihak koperasi (http://euro2008.tempointeraktive.com/hg/nusa/2007/11/05/brk/20071105-110756.id.html).&lt;br /&gt;
Contoh kasus lainnya yaitu, kasus yang dilakukan oleh Wijaya Bank, Kendati namanya Memakai kata "bank", Wijaya Bank (WB) bukanlah bank, tetapi murni usaha Koperasi Simpan Pinjam. Dahlan Sutalaksana selaku Direktur Muda Bank Indonesia telah melakukan pengecekan dan hasilnya dinyatakan bahwa nama WB tidak tercantum dalam daftar nama bank-bank yang diberi izin operasi oleh Departemen Keuangan. Hasil pengecekan tersebut dilaporkan kepada polisi dan segera ditindaklanjuti oleh polisi. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Wijaya Bank memiliki izin sebagai Koperasi Usaha Simpan Pinjam dari Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Koperasi DKI Jakarta per 1 Juni 1992. Dalam izin hanya dicantumkan nama Koperasi Simpan Pinjam Wijaya, tanpa sebutan "bank" dibelakangnya. Semula, koperasi itu hanya memiliki izin usaha sebagai Koperasi Simpan Pinjam dari anggotanya. Namun, dengan bantuan oknum di kantor koperasi, izin usahanya diubah menjadi menerima deposito berjangka, sertifikat deposito, valuta asing, juga izin mengeluarkan kartu kredit (http://majalah.tempointeraktive.com/id/cetak/1992/09/12/KRI/mbm.1992091 2.KRI10378.id.html).&lt;br /&gt;
Perizinan bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diawasi. Hal ini mengingat dalam kegiatan itu terkait perlindungan dana masyarakat yang disimpan. Terkait dengan kasus Koperasi Simpan Pinjam yang menghimpun dana dari masyarakat di luar anggotanya, hal tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 44 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 juncto Pasal 18 ayat (1) PP No 9 Tahun 1995. Ditinjau dari Undang-Undang Perbankan, Koperasi Simpan Pinjam yang menghimpun dana masyarakat diluar anggota juga diindikasikan melanggar ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.&lt;br /&gt;
Pasal 21 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang No 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa salah satu bentuk hukum suatu bank yaitu koperasi. Berdasar ketentuan tersebut, secara normatif jika suatu koperasi ingin menghimpun dana dari masyarakat, maka koperasi tersebut harus mendapat izin sebagai bank dari Bank Indonesia. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perbankan menyebutkan bahwa : &lt;br /&gt;
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Menteri, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.&lt;br /&gt;
Pihak yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia sering disebut sebagai "Bank gelap". Ancaman sanksi pidana terhadap tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 16 ayat (1) tersebut diatur dalam Pasal 46 ayat (1) yang berbunyi : &lt;br /&gt;
Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).&lt;br /&gt;
Selanjutnya Pasal 46 ayat (2) menyebutkan bahwa : &lt;br /&gt;
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.&lt;br /&gt;
Terkait dengan penyimpanan dana nasabah di Koperasi Simpan Pinjam, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan bagi nasabah yang menyimpan dananya di Koperasi Simpan Pinjam. Dengan tidak adanya perlindungan bagi nasabah penyimpan dana, maka dalam kegiatan Koperasi Simpan Pinjam rawan terjadi tindak pidana. Tindak pidana yang biasa terjadi dalam kegiatan Koperasi Simpan Pinjam yaitu penipuan dan/atau penggelapan atas dana nasabah yang disimpan oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam.&lt;br /&gt;
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, Penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam dan menyusunnya dalam sebuah skripsi yang berjudul : KAJIAN YURIDIS PENYELENGGARAAN KEGIATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM YANG BERPOTENSI TINDAK PIDANA.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam ?&lt;br /&gt;
2. Tindak pidana apa saja yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam ?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Dalam suatu penelitian pada dasarnya memiliki suatu tujuan tertentu yang hendak dicapai. Tujuan penelitian juga harus jelas sehingga dapat memberikan arah dalam pelaksanaan penelitian tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Tujuan Obyektif&lt;br /&gt;
a. Untuk mengetahui pengaturan penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dalam peraturan perundang-undangan;&lt;br /&gt;
b. Untuk mengetahui Tindak pidana yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam.&lt;br /&gt;
2. Tujuan Subyektif&lt;br /&gt;
a. Memenuhi persyaratan akademis guna memperoleh gelar kesarjanaan dalam program studi ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas X;&lt;br /&gt;
b. Untuk memperluas wawasan, pengetahuan dan kemampuan penulis dalam mengkaji masalah di bidang hukum pidana dan hukum perdata khususnya mengenai tindak pidana yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam;&lt;br /&gt;
c. Untuk menerapkan ilmu dan teori-teori ilmu hukum yang telah penulis peroleh.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Adapun manfaat yang dapat penulis ambil dari penelitian ini adalah : &lt;br /&gt;
1. Manfaat Teoritis&lt;br /&gt;
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya serta hukum pidana dan hukum perdata pada khususnya;&lt;br /&gt;
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya referensi dan literatur dalam kepustakaan tentang tindak pidana yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam;&lt;br /&gt;
c. Hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai acuan bagi penelitian-penelitian sejenis.&lt;br /&gt;
2. Manfaat Praktis&lt;br /&gt;
a. Untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti;&lt;br /&gt;
b. Menjadi sarana bagi penulis untuk mengembangkan kemampuan penalaran, membentuk pola pikir ilmiah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;E. Metode Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Menurut Soerjono Soekanto, metodologi merupakan suatu unsur yang mutlak harus ada didalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Istilah "metodologi" berasal dari kata "metode" yang berarti "jalan ke". Terhadap pengertian metodologi, biasanya diberikan arti-arti sebagai berikut (Soerjono Soekanto, 2006 : 5-6) : &lt;br /&gt;
1. logika dari penelitian ilmiah;&lt;br /&gt;
2. studi terhadap prosedur dan teknik penelitian;&lt;br /&gt;
3. suatu sistim dari prosedur dan teknik penelitian.&lt;br /&gt;
Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Jenis Penelitian&lt;br /&gt;
Jenis penelitian dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Adapun maksud dari penelitian hukum normatif itu adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik kesimpulan dalam hubungannya dalam masalah yang diteliti.&lt;br /&gt;
2. Sifat Penelitian&lt;br /&gt;
penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu suatu penelitian yang memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah terutama untuk mempertegas hipotesa-hipotesa, agar dapat membantu memperkuat teori-teori lama, atau didalam kerangka menyusun teori-teori baru (Soerjono Soekanto, 2006 : 10).&lt;br /&gt;
3. Pendekatan Penelitian&lt;br /&gt;
Menurut Peter Mahmud Marzuki, ada beberapa pendekatan dalam penelitian hukum. Pendekatan-pendekatan itu antara lain pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) (Peter Mahmud Marzuki, 2005 : 93).&lt;br /&gt;
Dalam penulisan ini, penulis cenderung menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sedangkan pendekatan historis dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu yang dihadapi.&lt;br /&gt;
4. Jenis dan Sumber Data Penelitian&lt;br /&gt;
Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah data sekunder, yaitu data pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian dan sebagainya yang berkaitan dengan pokok bahasan yang dikaji oleh penulis.&lt;br /&gt;
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah sumber data sekunder. Dimana data sekunder tersebut mencakup (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007 : 13) : &lt;br /&gt;
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat. Dalam penelitian ini, bahan hukum primer yang digunakan terdiri dari :&lt;br /&gt;
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;&lt;br /&gt;
2) Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;&lt;br /&gt;
3) Undang-Undang No 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;&lt;br /&gt;
4) Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;&lt;br /&gt;
5) Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nom or : 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;&lt;br /&gt;
6) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&lt;br /&gt;
b. Bahan hukum Sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Menurut Peter Mahmud Marzuki, bahan penelitian hukum sekunder adalah bahan-bahan berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan (Peter Mahmud Marzuki, 2005 : 141). Bahan penelitian hukum yang digunakan buku-buku yang terkait dengan materi/bahasan yang penulis gunakan yaitu buku yang membahas mengenai penyelenggaraan Koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam dan Potensi tindak pidana yang terjadi dalam kegiatan Koperasi Simpan Pinjam.&lt;br /&gt;
c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.&lt;br /&gt;
5. Teknik Pengumpulan Data&lt;br /&gt;
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau bahan pustaka Studi dokumen atau bahan pustaka ini penulis lakukan dengan usaha-usaha pengumpulan data terkait penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam, dengan cara mengunjungi perpustakaan-perpustakaan, membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, literatur, artikel majalah dan koran, karangan ilmiah, makalah dan sebagainya yang berkaitan erat dengan pokok permasalahan dalam penelitian yaitu terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam.&lt;br /&gt;
6. Teknik Analisis Data&lt;br /&gt;
Dalam menganalisis data, penulis menggunakan teknik analisis isi (content analysis), yaitu suatu teknik penelitian untuk membuat inferensi-inferensi yang dapat ditiru (replicable) dan sahih data dengan memperhatikan konteksnya analisis ini mencakup prosedur-prosedur khusus untuk pemrosesan data ilmiah (bahan hukum).&lt;br /&gt;
Mengutip dari Albert Widjaja dalam bukunya Noeng Muhadjir, tentang content analysis, dalam menganalisa harus berlandaskan aturan yang dirumuskan secara eksplisit (Noeng Muhadjir, 2000 : 68). Berdasarkan pendapat tersebut, dalam hal ini penulis berusaha mendeskripsikan isi yang terdapat dalam suatu peraturan, mengidentifikasinya, dan mengkompilasi data-data terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam yang diperoleh penulis, kemudian mengurutkannya berdasarkan isu hukum terkait dan mengkorelasikannya dengan alur pemikiran sehingga dapat diketemukan suatu benang merah yang mengarah kepada pembahasan dan menghasilkan kesimpulan. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut kemudian ditemukan suatu celah yang dapat dimanfaatkan guna memberikan saran/masukan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;F. Sistematika Penulisan Hukum&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Untuk memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai sistematika penulisan hukum serta untuk mempermudah pemahaman mengenai seluruh isi penulisan hukum ini, maka penulis menyajikan sistematika penulisan hukum ini yang terdiri dari 4 (empat) Bab. Adapun sistematika penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
BAB I PENDAHULUAN&lt;br /&gt;
Pada bab ini dipaparkan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelititan, metode penelitian dan sistematika penulisan hukum.&lt;br /&gt;
BAB II TINJAUAN PUSTAKA&lt;br /&gt;
Pada bab ini penulis memberikan landasan teori atau memberikan penjelasan secara teoritik berdasarkan literatur-literatur yang penulis gunakan, tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang penulis teliti. Landasan teori tersebut meliputi tinjauan tentang Perkoperasian di Indonesia dan tinjauan tentang Tindak Pidana. Selain itu, untuk memudahkan pemahaman alur berfikir, maka dalam bab ini juga disertai dengan kerangka berfikir.&lt;br /&gt;
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN&lt;br /&gt;
Pada bab ini penulis mengungkapkan dan membahas hasil penelitian dari sumber data sekunder. Untuk mempermudah dalam mengungkapkan dan membahas hasil penelitian, maka penulis membaginya menjadi 2 (dua) tahap : &lt;br /&gt;
a. Penulis mendiskripsikan hasil temuan data yang diperoleh penulis sehubungan dengan peraturan perundang-undangan mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam;&lt;br /&gt;
b. Penulis melakukan kajian terhadap temuan-temuan data tersebut untuk menjawab rumusan masalah kedua mengenai Tindak pidana yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam.&lt;br /&gt;
BAB IV PENUTUP&lt;br /&gt;
Dalam bab ini penulis memberikan kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan serta memberikan saran-saran terhadap beberapa kekurangan yang menurut penulis perlu diperbaiki dan yang penulis temukan selama penelitian.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-3175261167060898290?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/HyhurBDM1Ww" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/3175261167060898290?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/3175261167060898290?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/HyhurBDM1Ww/skripsi-kajian-yuridis-penyelenggaraan.html" title="SKRIPSI KAJIAN YURIDIS PENYELENGGARAAN KEGIATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM YANG BERPOTENSI TINDAK PIDANA" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2011/12/skripsi-kajian-yuridis-penyelenggaraan.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;D0UNQHsyeCp7ImA9WhRXGUg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-8113722097270949455</id><published>2011-12-26T19:08:00.000-08:00</published><updated>2011-12-26T19:08:11.590-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-12-26T19:08:11.590-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ilmu hukum" /><title>SKRIPSI TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/dqN8Op4S6g-UsO50vDq4r-IG8Fw/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/dqN8Op4S6g-UsO50vDq4r-IG8Fw/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/dqN8Op4S6g-UsO50vDq4r-IG8Fw/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/dqN8Op4S6g-UsO50vDq4r-IG8Fw/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : ILMU-HKM-0062) : SKRIPSI TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah suatu sistem yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara. Dengan merujuk pada praktik internasional yang berlaku dan hukum positif, pada umumnya pakar hukum berpendapat bahwa hukum internasional hanya mengatur hubungan antar negara dan oleh karena itu individu tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.&lt;br /&gt;
Sebaliknya ada juga yang berpendapat lain, terutama Prof. Georges Scelle, pakar hukum ternama dari Prancis, bahwa hanya individu yang merupakan subjek hukum internasional. Para pendukung doktrin ini berpandangan bahwa bukankah tujuan akhir dari pengaturan-pengaturan konvensional adalah individu dan oleh karena itu para individu mendapatkan perlindungan internasional. Sebagai contoh, suatu konvensi internasional yang ditandatangani oleh sejumlah negara yang berisikan ketentuan bahwa pelayaran atas suatu sungai internasional adalah bebas, tidak lain berarti pemberian kebebasan kepada individu-individu agar dapat menggunakan sungai tersebut untuk keperluan usaha mereka. Aliran ini tampak benar pada isu hak asasi manusia, hak yang melekat pada individu, namun langsung diatur dalam hukum internasional.&lt;br /&gt;
Pada masa sekitar abad ke-18 dan 19, timbul kesadaran akan hak-hak asasi manusia yang salah satu di antaranya adalah hak untuk hidup. Perjuangan untuk melindungi hak-hak asasi manusia mencapai puncak pada abad ke-20. Deklarasi-deklarasi dan konvensi internasional serta seruan-seruan tentang hak-hak asasi manusia mulai bermunculan baik yang diprakarsai oleh lembaga-lembaga internasional seperti PBB dan organ-organnya maupun oleh negara-negara secara kolektif dan individual.&lt;br /&gt;
Pada umumnya, sepanjang negara menjalankan kewajibannya berdasarkan hukum nasional, bagaimana melakukannya tidak menjadi perhatian hukum internasional. Namun, dalam beberapa hal negara-negara bersepakat untuk menjalankan kewajiban mereka dengan cara tertentu. Inilah yang acapkali menjadi persoalan dalam bidang hak asasi manusia.&lt;br /&gt;
Seperti dalam hukum pidana, setiap negara berhak untuk menentukan berat atau besarnya ancaman hukuman terhadap suatu tindak atau peristiwa pidana. Namun, hukuman itu memiliki berbagai gradasi. Pada umumnya, telah diakui bahwa hukuman mati adalah merupakan jenis hukuman yang paling berat jika dibandingkan dengan jenis-jenis hukuman lainnya yang dikenal di dalam berbagai sistem hukum pidana negara-negara di dunia sebab hukuman mati merupakan pencabutan nyawa yang dengan sengaja dilakukan terhadap si terhukum untuk selama-lamanya. Oleh sebab itu, sebagian kalangan berpendapat bahwa hukuman mati merupakan suatu bentuk pengikaran terhadap hak untuk hidup, sehingga dipandang tidak sesuai lagi dengan hak-hak asasi manusia.&lt;br /&gt;
Sebagai tambahan, hukuman mati adalah hukuman yang bersifat irreversible (tidak dapat diubah). Sudah menjadi pengetahuan di kalangan para ahli hukum bahwa Criminal Justice System is not infallible (Sistem peradilan pidana tidaklah sempurna). Peradilan pidana dapat saja keliru dalam menghukum orang-orang yang tidak bersalah. Polisi, jaksa penuntut umum, maupun hakim adalah juga manusia yang bisa saja keliru ketika menjalankan tugasnya. Berkaitan dengan hukuman mati maka kekeliruan tersebut dapat berakibat fatal. Orang yang telah dieksekusi mati tidak dapat dihidupkan lagi walaupun di kemudian hari diketahui bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. Negara bisa mengganti uang denda, mengembalikan hak milik yang telah dirampas, atau mengkompensasi orang yang ternyata tidak bersalah tetapi dijatuhi hukuman penjara, tetapi tidak bisa mengembalikan seseorang dari kematian akibat hukuman mati yang telah dijatuhkan.&lt;br /&gt;
Ketidaksempurnaan sistem peradilan pidana merupakan suatu keniscayaan karena ia merupakan "hasil karya manusia". Bahkan di negara maju sekalipun seperti Amerika, kegagalan sistem pidana, untuk tidak menghukum orang yang tidak bersalah, cukup sering terjadi. Sejak tahun 1973, lebih dari 120 orang di Amerika yang sedang menunggu eksekusi hukuman mati dibebaskan karena ditemukan bukti bahwa ternyata mereka sama sekali tidak bersalah.&lt;br /&gt;
Munculnya norma-norma internasional menyebutkan tentang pembatasan dan penghapusan hukuman mati merupakan suatu fenomena pasca Perang Dunia II. Sebagai suatu cita-cita dari negara beradab, penghapusan mulai dipropagandakan saat perumuskan isi Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948, walaupun hanya berbentuk arti tersirat yang terkandung dalam pengakuan "right to life" (hak untuk hidup).&lt;br /&gt;
Arus yang menghimbau penghapusan hukuman mati sedang berkembang dalam masyarakat internasional. Penghapusan hukuman mati dilihat sebagai suatu elemen yang penting dalam perkembangan demokrasi di negara-negara yang ingin memutuskan hubungan dengan masa lalu yang dipenui dengan teror, ketidakadilan dan penindasan. Tren penghapusan ini terlihat dari berbagai produk hukum internasional yang dibentuk guna mendorong penghapusan hukuman mati. Selain UDHR, instrumen hukum hak asasi manusia lain yang paling mendasar adalah International Covenant of Civil and Political Rights (ICCPR) dan Second Optional Protocol-nya serta beberapa konvensi regional lainnya. Pada tahun 2007, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengeluarkan Resolusi "Moratorium on the Use of the Death Penalty" yang menghimbau penghapusan hukuman mati.&lt;br /&gt;
Dewasa ini jumlah negara yang termasuk dalam kategori abolisionis terhadap hukuman mati sudah mencapai angka 129 dengan perincian 88 negara yang abolisionis untuk semua kejahatan (abolitionist for all crimes), 11 negara untuk kejahatan biasa (abolisionist for ordinary crimes only), dan 30 negara yang melakukan penangguhan hukuman mati (abolitionist in practice). Apabila dibandingkan dengan jumlah negara retensionis yang berjumlah 68 negara, maka statistik ini seperti menunjukkan adanya kecenderungan peradaban dunia untuk menghargai hak untuk hidup di atas hak-hak lain.&lt;br /&gt;
Selain itu, tekanan dari negara abolisionis juga bermunculan. Negara retensionis dituntut untuk setidaknya menerapkan Safeguards (upaya-upaya perlindungan) dalam peradilan dan penerapan hukuman mati. Pembuat hukum internasional juga mendesak agar pembatasan terhadap hukuman mati dengan berbagai upaya misalnya mengecualikan anak-anak di bawah umur, wanita hamil, dan orang tua dari ruang lingkup hukuman mati dan membatasinya dengan mengurangi daftar kejahatan-kejahatan serius yang diancam hukuman mati.&lt;br /&gt;
Masalah hukuman mati juga menjadi bahan pemikiran negara-negara di dalam penyusunan undang-undang dan perjanjian ekstradisi. Suatu negara bisa menolak untuk mengekstradisi seorang pelaku kejahatan kembali ke negara asalnya apabila setelah diekstradisi, orang tersebut akan dijatuhi hukuman mati, seperti yang terjadi pada kasus-kasus ekstradisi di Eropa dan Amerika.&lt;br /&gt;
Persoalan-persoalan yang muncul dari atmosfir dilematis negara-negara dalam penerapan hukuman mati dalam sistem hukumnya sendiri maupun sistem hukum negara lain dengan dikaitkan ke isu perlindungan hak asasi manusia yang dipelopori masyarakat internasional serta kedudukan instrumen hukum internasional dalam arus penghapusan hukuman mati inilah yang menjadi pokok utama pembahasan penulis dalam skripsi yang diberi judul :&amp;nbsp;"TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL"&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas serta sesuai dengan judul skripsi ini, penulis merumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, antara lain : &lt;br /&gt;
1. Bagaimana peranan PBB dalam perkembangan penerapan dan penghapusan hukuman mati di dunia ?&lt;br /&gt;
2. Bagaimana penerapan dan penghapusan hukuman mati di dunia dalam kaitan dengan instrumen hukum internasional yang mengaturnya ?&lt;br /&gt;
3. Bagaimana upaya perlindungan hak asasi manusia secara internasional dalam penerapan hukuman mati oleh suatu negara ?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penulisan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Tujuan dari penelitian serta penulisan skripsi ini antara lain adalah : &lt;br /&gt;
1. Untuk mengetahui peranan PBB dalam perkembangan penerapan dan penghapusan hukuman mati di dunia.&lt;br /&gt;
2. Untuk mengetahui status penerapan dan penghapusan hukuman mati di dunia dalam kaitan dengan instrument hukum internasional yang mengaturnya.&lt;br /&gt;
3. Untuk mengetahui upaya perlindungan hak asasi manusia secara internasional dalam penerapan hukuman mati oleh suatu negara.&lt;br /&gt;
Selain tujuan daripada penulisan skripsi, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Secara teoritis&lt;br /&gt;
Skripsi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang cukup berarti bagi perkembangan ilmu pengetahuan secara umum, dan ilmu hukum pada khususnya, dan lebih khususnya lagi adalah di bidang hukum internasional. Selain itu, skripsi ini juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi penyempurnaan perangkat hukum nasional di negara-negara dalam kaitan dengan penerapan dan penghapusan hukuman mati.&lt;br /&gt;
2. Secara praktis&lt;br /&gt;
Melalui penulisan skripsi ini, diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi pemegang kuasa di dunia serta aparat-aparat hukum yang terkait mengenai isu hukuman mati dan hak asasi manusia saat berhadapan dengan hukum internasional.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;D. Sistematika Pembahasan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Dalam melakukan pembahasan skripsi ini, penulis membagi dalam 5 (lima) bab yang saling berhubungan satu dengan lainnya. Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
Bab I : PENDAHULUAN&lt;br /&gt;
Terdiri dari pendahuluan yang meliputi latar belakang pemilihan judul, dimana penulis melihat adanya hubungan yang sangat menarik antara hukum internasional dan isu perlindungan hak asasi manusia dalam penerapan dan penghapusan hukuman mati dalam sistem hukum nasional, diikuti dengan perumusan masalah, tujuan penulisan, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan, metode penelitian dan yang terakhir yaitu sistematika pembahasan.&lt;br /&gt;
Bab II : PERANAN PBB DALAM PERKEMBANGAN PENERAPAN DAN PENGHAPUSAN HUKUMAN MATI DI DUNIA &lt;br /&gt;
Bab ini menjelaskan tentang hak asasi manusia serta posisinya dalam hukum internasional. Selain itu, bab ini juga menjelaskan peranan PBB sebagai organisasi internasional yang memiliki tujuan melindungi hak asasi manusia, serta menjelaskan berbagai upaya penting PBB dalam mendorong penghapusan maupun perlindungan hak asasi manusia dalam penerapan hukuman mati selama ini dan meninjau bagaimana efek upaya-upaya tersebut terhadap negara-negara.&lt;br /&gt;
Bab III : PENERAPAN DAN PENGHAPUSAN HUKUMAN MATI DI DUNIA DALAM KAITAN DENGAN INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL YANG MENGATURNYA &lt;br /&gt;
Bab ini menjelaskan tentang bagaimana sikap masyarakat internasional terhadap hukuman mati, yang tercermin dari penerapan dan penghapusan hukuman mati. Selain itu, bab ini juga menjelaskan tentang berbagai instrumen hukum internasional yang mengatur tentang hukuman mati, yang terbagi dalam dua kategori, yaitu hak untuk hidup dan larangan terhadap hukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Lebih lanjut, bab ini akan menjelaskan pengaruh instrumen-instrumen hukum internasional tersebut terhadap penghapusan hukuman mati.&lt;br /&gt;
Bab IV : UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA SECARA INTERNASIONAL DALAM PENERAPAN HUKUMAN MATI OLEH SUATU NEGARA&lt;br /&gt;
Bab ini menjelaskan perlindungan dari hukum internasional terhadap orang yang dijatuhi hukuman mati dalam negara-negara yang belum menghapus hukuman mati. Bab ini menguraikan berbagai perlindungan baik secara mated hukum maupun secara formil dalam proses peradilan yang kompeten. Selanjutnya, bab ini menjelaskan tentang upaya perlindungan dad negara abolisionis lain terhadap pelaku kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati, dengan menolak permintaan ekstradisi dari negara yang belum menghapus hukuman mati. Terakhir, bab ini menjelaskan tentang bagaimana penerapan hukuman mati pada masa perang.&lt;br /&gt;
Bab V : PENUTUP&lt;br /&gt;
Bab ini adalah bab penutup yang berisikan tentang kesimpulan dan saran-saran. Kesimpulan akan mencakup isi dari semua pembahasan ada bab-bab sebelumnya. Sedangkan saran mencakup gagasan dan usulan dari Penulis terhadap permasalahan yang dibahas pada skripsi ini berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan dalam bab-bab sebelumnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-8113722097270949455?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/wsqrsZFB6UA" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8113722097270949455?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8113722097270949455?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/wsqrsZFB6UA/skripsi-tinjauan-hukum-internasional.html" title="SKRIPSI TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2011/12/skripsi-tinjauan-hukum-internasional.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;D0UGRHw7fip7ImA9WhRXGUg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-1531090601120716109</id><published>2011-12-26T19:07:00.000-08:00</published><updated>2011-12-26T19:07:05.206-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-12-26T19:07:05.206-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ilmu hukum" /><title>SKRIPSI IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/zww5I_BCsojPdeqXZLBxQz0OYBQ/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/zww5I_BCsojPdeqXZLBxQz0OYBQ/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/zww5I_BCsojPdeqXZLBxQz0OYBQ/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/zww5I_BCsojPdeqXZLBxQz0OYBQ/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : ILMU-HKM-0061) : SKRIPSI IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, demikian penegasaan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.&lt;br /&gt;
Dari penegasan diatas dapat dipahami dan dimengerti bahwa Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, serta kesejahteraan, yang dalam pelaksanaannya hukum mengikat tindakan bagi penyelenggara negara maupun warga negaranya yang tentunya mengenai kewajiban dan hak-haknya sebagai subjek hukum. Negara harus menjunjung tinggi hukum. Hukum harus menjadi acuan dasar untuk menciptakan masyarakat yang menghormati dan menghargai hak dan kewajibannya masing-masing sehingga nantinya setiap orang akan merasa dilindungi hak-haknya oleh produk hukum itu sendiri. Hukum hanya dapat berjalan dan dipatuhi apabila produk hukum itu diterima secara ikhlas oleh masyarakatnya.&lt;br /&gt;
Hukum juga merupakan suatu norma yang disebut norma hukum, dimana hukum mengikatkan diri dengan masyarakat sebagai suatu tempat bekerjanya hukum tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa konsekuensi dari dianutnya hukum sebagai idiologi oleh suatu negara adalah hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara, dan hukum akan memberikan timbal-balik dengan cara memperhatikan kebutuhan dan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;
Indonesia adalah negara hukum yang memiliki beberapa macam hukum yang mengatur mengenai setiap warga negaranya antara lain hukum pidana dan hukum acara pidana. Kedua hukum ini memiliki kaitan yang sangat erat, karena hukum acara pidana adalah bagian dari pengertian hukum pidana. Hukum acara pidana adalah hukum pidana formal dimana lebih memfokuskan pada ketentuan mengenai bagaimana negara melalui alat perlengkapannya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Hukum pidana lebih memfokuskan pada peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.&lt;br /&gt;
Hukum dibuat dengan tujuan yang mulia, yaitu untuk memberikan pelayanan serta pengayoman bagi masyarakat agar tercipta suasana aman, tertib, adil, dan sejahtera. Namun dalam masyarakat penyimpangan-penyimpangan atas hukum tetaplah terjadi. Terhadap penyimpangan-penyimpangan atas hukum atau melakukan tindak pidana ini tentunya haruslah ditindak lanjuti dengan tindakan-tindakan hukum yang tegas dan melalui prosedur hukum yang benar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.&lt;br /&gt;
Efektifitas KUHAP dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum oleh jajaran instansi penegak hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor kelengkapan dan kejelasan sarana hukum maupun perundang-undangan yang ada, kualitas personal dan kualitas teknis profesional aparat penegak hukum, dukungan sarana dan fasilitas serta kesadaran hukum masyarakat, kekurangan atau kelemahan pada salah satu atau beberapa faktor ini akan menimbulkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan penegakan hukum (Law Enforcement).&lt;br /&gt;
Sarana hukum yang dipakai sebagai landasan Hukum Acara Pidana adalah KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara Tahun 1981 No. 76) yang sebelumnya diatur dalam HIR (Het Herzeine Inlandsch Reglement, Stb. 1941 No. 44). HIR dalam banyak hal telah tidak mampu lagi menampung aspirasi dan kebutuhan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.&lt;br /&gt;
Suatu tambahan dalam KUHAP yang tidak ada dalam HIR adalah ketentuan tentang penyelidikan. Penyelidikan ini merupakan suatu bagian kegiatan sebelum dilakukan penyidikan. Jadi suatu wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada polisi untuk melakukan usaha kegiatan mencari dan menemukan suatu kejahatan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.&lt;br /&gt;
Proses penyidikan dilakukan atas diri tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana yang terjadi. Adapun yang dimaksud tersangka menurut Pasal 1 butir 14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.&lt;br /&gt;
Penyidik sebagai salah satu alat negara yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku, menjunjung tinggi norma-norma keagamaan, perikemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan. Setiap tindakan yang dilakukan dalam proses penyidikan membutuhkan kecermatan secara sungguh-sungguh karena jika sampai terjadi kekeliruan dapat berakibat fatal, karena penyidikan merupakan kunci utama dari proses penyidikan yang akan mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi, dan akan menentukan dapat atau tidaknya perkara tersebut dibawa pada tahap pemeriksaan lebih lanjut.&lt;br /&gt;
Di dalam KUHAP ditegaskan bahwa seseorang yang diduga atau disangka telah terlibat dalam suatu tindak pidana tetap mempunyai hak-hak yang harus dijunjung tinggi. Hak-hak tersebut antara lain dapat meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna mengetahui apakah tindak pidana yang dilakukan terbukti serta mengetahui apakah orang yang didakwa dapat dipersalahkan atau tidak.&lt;br /&gt;
Untuk mengetahui apakah seseorang yang disangka melakukan tindak pidana bersalah atau tidak bukanlah suatu hal yang mudah. Hal tersebut harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang cukup, serta harus dibuktikan melalui proses persidangan di Pengadilan. Dalam upaya membuktikan bahwa seseorang tersebut disangka telah melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum harus memperhatikan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang tercantum dalam Pasal 8 UU No 4 Tahun 2004 tentang pokok pokok kekuasaan kehakiman yang berbunyi : &lt;br /&gt;
"setiap orang yang disangka , ditangkap, dituntut, dan atau dihadapkan dimuka persidangan wajib dianggap tidak bersalah sebelum diadakan putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap".&lt;br /&gt;
Berdasarkan asas praduga tidak bersalah, maka jelas dan wajar bahwa tersangka dalam proses penyidikan wajib dihargai hak-haknya. Hal ini tidak lain untuk menetapkan tersangka dalam kedudukan yang semestinya, sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.&lt;br /&gt;
Didalam hukum Acara Pidana, selain asas Praduga tidak bersalah juga dikenal berbagai asas hukum yang lainnya yang tidak kalah penting antara lain; perlakukan yang sama dimuka hukum; harus adanya perintah tertulis dari pejabat yang berwenang; adanya ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut terhadap tersangka atau terdakwa; asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan,bebas, jujur, dan tidak memihak; asas memperoleh bantuan hukum yang seluas-luasnya; asas pemeriksaan dimuka hukum; asas pengawasan terhadap tuntutan.&lt;br /&gt;
Asas-asas yang tercantum didalam Hukum Acara Pidana ini dimaksudkan agar tersangka ataupun terdakwa merasa di"manusiakan" dan merasa memiliki perlindungan hukum dengan demikian hak-hak yang dimiliki oleh tersangka ataupun terdakwa terjamin.&lt;br /&gt;
Upaya penegakan hukum pada tahap-tahap pemeriksaan perkara pidana, yang dalam hal ini adalah ditingkat penyidikan, diselaraskan dengan hak yang telah ada pada tersangka sejak dilahirkan sesuai dengan jiwa Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981) sepanjang hak tersebut disesuaikan dengan upaya penegakan hukum objektif sebagai reaksi atas perbuatan pidana.&lt;br /&gt;
Bahwasanya semua warga negara mempunyai hak yang sama dimuka hukum dan pemerintahan, hal tersebut merupakan norma hukum yang melindungi hak tersangka. Penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain dari pada itu dalam hal tesangka disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara lima tahun atau lebih wajib didampingi oleh penasehat hukum (Pasal 56 ayat (1) KUHAP). Jika asas tersebut tidak dilaksanakan berarti terjadi pengingkaran terhadap prinsip fundamental negara hukum.&lt;br /&gt;
Dengan landasan pemikiran diatas, maka penulis ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan atau implementasi hak-hak tersangka serta hambatan-hambatan apa yang ada dalam pelaksanaan hak-hak tersangka tersebut, sehingga penulis memberikan Judul pada penulisan hukum ini Adalah : IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI KASUS DI POLTABES X).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. PERUMUSAN MASALAH&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Perumusan masalah dalam penelitian dimaksudkan untuk memudahkan penulis dalam membatasi masalah yang diteliti sehingga sasaran yang hendak dicapai menjadi jelas, searah dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan.&lt;br /&gt;
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapatlah dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : &lt;br /&gt;
a. Bagaimanakah implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.&lt;br /&gt;
b. Hambatan-hambatan apakah yang muncul dalam implementasi hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. TUJUAN PENELITIAN&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Dalam pelaksanaan suatu kegiatan penelitian pasti terdapat suatu tujuan yang jelas hendak dicapai. Tujuan Penelitian ini adalah untuk memberi arah dalam melangkah sesuai dengan maksud penelitian. Adapun tujuan yang ingin di capai oleh penulis dalam penelitian ini adalah : &lt;br /&gt;
1. Tujuan Objektif&lt;br /&gt;
a. Untuk mengetahui bagaimanakah implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tidak bersalah dalam tingkat penyidikan.&lt;br /&gt;
b. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang muncul dalam implementasi hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan.&lt;br /&gt;
2. Tujuan Subjektif&lt;br /&gt;
a. Untuk memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan analitis penulis, khususnya dalam bidang hukum acara pidana.&lt;br /&gt;
b. Untuk mengetahui kesesuaian antara teori yang diperoleh dengan kenyataan yang ada dalam praktek kehidupan bermasyarakat.&lt;br /&gt;
c. Untuk memenuhi tugas akhir sebagai syarat memperoleh gelar kesarjanaan di Fakultas Hukum Unversitas X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;D. MANFAAT PENELITIAN&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Manfaat teoritis&lt;br /&gt;
a. Memberikan sumbangan pemikiran dan masukan bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya, serta mengenai pelaksanaan atau implementasi hak-hak tersangka pada khususnya.&lt;br /&gt;
b. Memberikan penjelasan yang lebih nyata mengenai implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tidak bersalah dalam proses penyidikan guna menambah literatur dan bahan-bahan informasi ilmiah.&lt;br /&gt;
2. Manfaat Praktis&lt;br /&gt;
a. Mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir dinamis sekaligus untuk mengembangkan kemampuan penulis dalam mengkritisi persoalan-persoalan hukum.&lt;br /&gt;
b. Memberikan masukan pada penegak hukum khususnya di Kepolisian Kota Besar X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;E. METODE PENELITIAN&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Jenis Penelitian&lt;br /&gt;
Berdasarkan pada masalah yang diajukan, maka penulis didalam penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian yang bersifat empiris.&lt;br /&gt;
2. Sifat Penelitian&lt;br /&gt;
Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksud dari penelitian ini adalah memberikan gambaran secara sistematis hal-hal faktual yang terjadi secara akurat mengenai implemantasi hak-hak tersangka dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan.&lt;br /&gt;
3. Pendekatan Penelitian&lt;br /&gt;
Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah dengan menggunakan penelitian kualitatif sesuai dengan sifat data yang ada.&lt;br /&gt;
4. Jenis Data&lt;br /&gt;
Dalam penelitian ini jenis data yang digunakan adalah : &lt;br /&gt;
a) Data primer&lt;br /&gt;
Data primer adalah data yang berupa fakta atau keterangan yang diperoleh secara langsung dari sumber data untuk tujuan penelitian sehingga diharapkan penulis dapat memperoleh hasil yang sebenarnya dari objek yang diteliti.&lt;br /&gt;
b) Data sekunder&lt;br /&gt;
Data sekunder adalah keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan yang secara tidak langsung diperoleh, data ini dapat diperoleh melalui studi pustaka, bahan-bahan dokumen tulisan ilmiah, dan sumber sumber tertulis lainnya.&lt;br /&gt;
5. Sumber Data&lt;br /&gt;
Sumber data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
a) Sumber Data Primer&lt;br /&gt;
Sumber data primer adalah sumber data yang dapat memberikan informasi secara langsung mengenai segala hal yang berkaitan dengan objek penelitian, dalam hal ini yang menjadi sumber data primer akan diperoleh penulis dari petugas penyidik di POLTABES X yang ditunjuk sebagai pihak yang terkait langsung.&lt;br /&gt;
b) Sumber Data Sekunder&lt;br /&gt;
Sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dari literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, makalah ilmiah, hasil penelitian serta buku-buku ilmiah.&lt;br /&gt;
6. Teknik Pengumpulan Data &lt;br /&gt;
a) Teknik Pengumpulan Data Primer &lt;br /&gt;
1) Metode Interview/Wawancara&lt;br /&gt;
Wawancara menurut Sutrisno Hadi adalah suatu tanya jawab lisan, dalam mana dua orang atau lebih berhadapan secara fisik yang satu dapat melihat muka yang lain dan mendengar dengan telinga sendiri (Soetrisno Hadi, 1991 : 192). Wawancara ini dilaksanakan secara bebas, mengenai pokok persoalan yang telah ditentukan yang berpedoman pada daftar pertanyaan yang telah disiapkan oleh penulis. Adapun wawancara tersebut penulis lakukan dengan bertindak sebagai responden adalah aparat penyidik POLTABES X.&lt;br /&gt;
2) Metode Observasi&lt;br /&gt;
Penulis dalam memperoleh data dengan jalan mengamati atau memperhatikan suatu hal yang berhubungan dengan objek yang diteliti yaitu dengan mengadakan pengamatan terhadap tugas dan tata kerja penyidik di POLTABES X.&lt;br /&gt;
b) Teknik Pengumpulan Data Sekunder&lt;br /&gt;
Untuk mendapatkan data sekunder, penulis melakukan studi pustaka, hal ini dilakukan dengan identifikasi buku, peraturan perundang-undangan, surat kabar, serta artikel yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Menurut Soerjono Soekanto, studi kepustakaan adalah studi dokumen yang merupakan suatu alat pengumpul data yang dilakukan atas data tertulis dengan mempergunakan "content analys" atau yang biasa disebut dengan analisis muatan. Dalam hal ini peneliti membaca, mempelajari dan mengkaji dari buku-buku, dokumen-dokumen, dan bahan tulisannya seperti yang disebut diatas yang ada hubungannya dengan penelitian (Soejono Seokanto 1984 : 21).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;F. TEKNIK ANALISIS DATA&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Teknik analisis data adalah tahap yang penting dalam menentukan suatu penelitian. Analisis data dalam suatu penelitian adalah menguraikan atau memecahkan masalah yang diteliti berdasarkan data yang diperoleh kemudian diolah kedalam pokok permasalahan yang diajukan terhadap penelitian yang bersifat deskriptif.&lt;br /&gt;
Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis kualitatif data model interaktif. Dalam model interaktif ini komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan bersama dengan pengumpulan setelah data terkumpul. Tiga komponen tersebut akan berinteraksi untuk mendapatkan kesimpulan dan bila kesimpulan yang didapat dirasa kurang, maka perlu adanya verivikasi dan penelitian kembali dengan mengumpulkan data lapangan. (HB. Sutopo,2000 : 8).&lt;br /&gt;
Kegiatan komponen ini dapat dijelaskan sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1) Reduksi Data&lt;br /&gt;
Merupakan proses seleksi, pemfokusan, penyederhanaan data. Proses ini berlangsung sampai akhir laporan penelitian. Resuksi data ini merupakan bagian analisis yang mempertegas, memperpendek, membuat fokus, membuang hal-hal yang tidak penting dan mengatur data sedemikian rupa sehingga kesimpulan akhir dapat terlaksana.&lt;br /&gt;
2) Penyajian Data&lt;br /&gt;
Merupakan suatu rakitan organisasi informal yang memungkinkan kesimpulan riset dapat dilakukan.&lt;br /&gt;
3) Penarikan Kesimpulan&lt;br /&gt;
Dalam hal ini penulis pengumpulan data penelitian, pengumpulan data ini dimulai dari mengerti mengenai hal-hal apa saja yang ditemui dan melakukan pencatatan peraturan, pola pola, penyertaan-penyertaan, konfigurasi yang memungkinkan arahan sebab akibat dan proporsi-proporsi kesimpulan yang perlu diverifikasi yang berupa suatu pengulangan dengan gerak cepat sebagai pikiran kedua yang timbul melintas dalam benak peneliti.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;G. SISTEMATIKA PENULISAN HUKUM&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Penulisan hukum ini terbagi dalam empat bab yang setiap bab terbagi dalam sub-sub bagian yang dimaksudkan untuk memudahkan pemahaman terhadap keseluruhan hasil pemelitian. Adapun sistematika penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
BAB I : PENDAHULUAN&lt;br /&gt;
Dalam bab ini diuraikan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan hukum.&lt;br /&gt;
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA&lt;br /&gt;
Dalam bab pertama, penulis ingin menguraikan mengenai tinjauan tentang implementasi hak tersangka, yang meliputi pengertian tersangka, hak-hak tersangka, bantuan hukum. Dalam bab yang kedua menguraikan mengenai tinjauan tentang asas Praduga Tidak Bersalah. Dalam bab Ketiga menguraikan mengenai tinjauan tentang Penyelidikan dan Penyidikan yang meliputi pengertian, sistem pemeriksaan dalam Proses Penyidikan, tugas dan wewenang peyelidik dan penyidik dan Tindakan-tindakan penyidik.&lt;br /&gt;
BAB III : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN&lt;br /&gt;
Dalam bab ini berisi hasil penelitian dan pembahasannya, yang meliputi : implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga tidak bersalah dalam proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, deskripsi kasus, hambatan-hambatan yang muncul dalam implementasi hak-hak tersangka dalam proses penyidikan.&lt;br /&gt;
BAB IV : PENUTUP&lt;br /&gt;
Dalam bab ini terbagi dalam dua bagian, yaitu kesimpulan dan saran. &lt;br /&gt;
DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;
LAMPIRAN&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-1531090601120716109?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/fchLALPVICs" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1531090601120716109?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1531090601120716109?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/fchLALPVICs/skripsi-implementasi-hak-hak-tersangka.html" title="SKRIPSI IMPLEMENTASI HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2011/12/skripsi-implementasi-hak-hak-tersangka.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;D0YGRH4zfip7ImA9WhRXGUg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-9145240574668798921</id><published>2011-12-26T19:05:00.000-08:00</published><updated>2011-12-26T19:05:25.086-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-12-26T19:05:25.086-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ilmu hukum" /><title>SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TENTANG ABORSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qMXPVKR2dWTwWY3k1nwGX7b65V4/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qMXPVKR2dWTwWY3k1nwGX7b65V4/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qMXPVKR2dWTwWY3k1nwGX7b65V4/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qMXPVKR2dWTwWY3k1nwGX7b65V4/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : ILMU-HKM-0060) : SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TENTANG ABORSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Kehidupan merupakan suatu anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang maha Esa yang harus dihormati oleh setiap orang. Kehidupan yang diberikan kepada setiap manusia merupakan Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dicabut oleh Pemberi kehidupan tersebut. Berbicara mengenai aborsi tentunya kita berbicara tentang kehidupan manusia karena aborsi erat kaitanya dengan wanita dan janin yang ada dalam kandungan wanita.&lt;br /&gt;
Pengguguran kandungan (aborsi) selalu menjadi perbincangan, baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum maupun disiplin ilmu lain. Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan. Keprihatinan itu bukan tanpa alasan, karena sejauh ini perilaku pengguguran kandungan banyak menimbulkan efek negatif baik untuk diri pelaku mapun pada masyarakat luas. Hal ini disebabkan karena aborsi menyangkut norma moral serta hukum suatu kehidupan bangsa.&lt;br /&gt;
Aborsi telah dikenal sejak lama, Aborsi memiliki sejarah panjang dan telah dilakukan oleh berbagai metode termasuk natural atau herbal, penggunaan alat-alat tajam, trauma fisik dan metode tradisional lainnya. Jaman Kontemporer memanfaatkan obat-obatan dan prosedur operasi teknologi tinggi dalam melakukan aborsi. Legalitas, normalitas, budaya dan pandangan mengenai aborsi secara substansial berbeda di seluruh negara. Di banyak negara di dunia isu aborsi adalah permasalahan menonjol dan memecah belah publik atas kontroversi etika dan hukum. Aborsi dan masalah-masalah yang berhubungan dengan aborsi menjadi topik menonjol dalam politik nasional di banyak negara seringkali melibatkan gerakan menentang aborsi pro-kehidupan dan pro-pilihan atas aborsi di seluruh dunia.&lt;br /&gt;
Membahas persoalan aborsi sudah bukan merupakan rahasia umum dan hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya dapat terjadi dimana-mana dan bisa saja dilakukan oleh berbagai kalangan, baik itu dilakukan secara legal ataupun dilakukan secara ilegal. Dalam memandang bagaimana kedudukan hukum aborsi di Indonesia sangat perlu dilihat kembali apa yang menjadi tujuan dari perbuatan aborsi tersebut. Sejauh ini, persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai tindak pidana. Namun, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan aborsi pada sejumlah kasus tertentu dapat dibenarkan apabila merupakan aborsi provokatus medikalis. Sedangkan aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana lebih dikenal sebagai abortusi provokatus criminalis.&lt;br /&gt;
Aborsi itu sendiri dapat terjadi baik akibat perbuatan manusia atau (abortuis provokatus) maupun karena sebab-sebab alamiah, yakni terjadi dengan sendirinya, dalam arti bukan karena perbuatan manusia (aborsi spontanus). Aborsi yang terjadi karena perbuatan manusia dapat terjadi baik karena didorong oleh alasan medis, misalnya karena wanita yang hamil menderita suatu penyakit dan untuk menyelamatkan nyawa wanita tersebut maka kandungannya harus digugurkan (aborsi provokatus therapeutics atau bisa disebut aborsi therapeuticus). Di samping itu karena alasan-alasan lain yang tidak dibenarkan oleh hukum (abortusprovokatus criminalis atau disebut aborsi criminalis). &lt;br /&gt;
Penguguran kandungan itu sendiri ada 3 macam : &lt;br /&gt;
1. ME (menstrual Extraction) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan pengguguran kandungan ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu berat karena masih dalam gumpalan darah.&lt;br /&gt;
2. Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan pengguguran kandungan yang sederhana.&lt;br /&gt;
3. Aborsi (pengguguran Kandungan) diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit.&lt;br /&gt;
Masalah pengguguran kandungan (aborsi) pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan kaitannya denagn nilai-nilai serta norma-norma agama yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, terkait dengan Hukum pidana positif di Indonesia pengaturan masalah pengguguran kandungan tersebut terdapat pada Pasal 346, 347, 348, 349 dan 350 KUHP. Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 346, 347, dan 348 KUHP tersebut, abortus criminalis meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Menggugurkan kandungan (Afdrijing van de vrucht atau vrucht afdrijiving)&lt;br /&gt;
2. Membunuh kandungan (de dood van de vrucht veroorken atau vrucht doden)&lt;br /&gt;
Dalam pelaksanaan aborsi, banyak cara yang digunakan baik itu yang sesuai dengan protokol medis maupun cara-cara tradisional, yang dilakukan oleh dokter, bidan maupun pihak-pihak yang sebenarnya tidak ahli dalam melakukannya yang mencari keuntungan semata. Padahal seharusnya, aborsi hanya boleh dilakukan untuk tindakan medis dengan maksud menyelamatkan nyawa ibu, contohnya keracunan kehamilan atau pre-eklampsia. Tiap tahunnya, berjuta-juta perempuan Indonesia mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, dan sebagian darinya memilih untuk mengakhiri kehamilan mereka dengan aborsi walaupun telah dengan tegas dalam undang-undang bahwa aborsi adalah tindakan legal kecuali karena adanya indikasi kedaruratan medis. Pada saat ini banyak tenaga medis yang terlibat secara langsung dalam tidakan aborsi. Ada yang terlibat dengan perasaan ragu-ragu dan tetap membatasi pada kasus-kasus sulit yang menyudutkan mereka untuk mendukung pengguguran, namum ada pula yang melakukanya tanpa perasaan bersalah. Menghadapi situasi seperti ini, tenaga medis tetap harus berusaha menyadari tugasnya untuk membela kehidupan. Wanita yang mengalami kesulitan itu perlu dibantu dengan melihat jalan keluar lain yang bukan pengguguran langsung. Tenaga medis hanya berani menolak pengguguran langsung dengan indikasi sosial-ekonomi. Kesulitan sosial-ekonomi semestinya diperhatikan secara sosial-ekonomi, bukan dengan pengguguran secara langsung.&lt;br /&gt;
Selama puluhan tahun aborsi, telah menjadi permasalahan bagi perempuan karena menyangkut berbagai aspek kehidupan baik itu moral, hukum, politik, dan agama. Kemungkinan terbesar timbulnya permasalahan tersebut berakar dari konflik keyakinan bahwa fetus memiliki hak untuk hidup dan para perempuan memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, dalam hal ini melakukan pengguguran kandungan. Perkembangan konflik yang tidak kunjung mendapatkan titik temu mengakibatkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya mempertahankan kehidupan dan pro-choice yang mendukung supaya perempuan mempunyai pilihan untuk menentukan sikap atas tubuhnya dalam hal ini aborsi. Mencuatnya permasalahan aborsi di Indonesia, agaknya perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak yang memberikan alternatif solusi yang tepat.&lt;br /&gt;
Pertentangan moral dan agama merupakan masalah terbesar yang sampai sekarang masih mempersulit adanya kesepakatan tentang kebijakan penanggulangan masalah aborsi. Oleh karena itu, aborsi yang ilegal dan tidak sesuai dengan cara-cara medis masih tetap berjalan dan tetap merupakan masalah besar yang masih, mengancam. Adanya pertentangan baik secara moral dan kemasyarakatan dengan secara agama dan hukum membuat aborsi menjadi suatu permasalahan yang mengandung kontoroversi. Dari sisi moral dan kemasyarakatan, sulit untuk membiarkan seorang ibu yang harus merawat kehamilan yang tidak diinginkan terutama karena hasil perkosaan, hasil hubungan seks komersial (dengan pekerja seks komersial) maupun ibu yang mengetahui bahwa janin yang dikandungnya mempunyai cacat fisik yang berat. Di samping itu, banyak perempuan merasa mempunyai hak atas mengontrol tubuhnya sendiri. Di sisi lain, dari segi ajaran agama, agama manapun tidak akan memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian kehamilan dengan alasan apapun.&lt;br /&gt;
Dari segi hukum positif yang berlaku di Indonesia, masih ada perdebatan dan pertentangan dari yang pro dan yang kontra soal persepsi atau pemahaman mengenai undang-undang yang ada sampai saat ini. Baik dari UU kesehatan, UU praktik kedokteran, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan UU hak asasi manusia (HAM). Keadaan seperti di atas inilah dengan begitu banyak permasalahan yang kompleks yang membuat banyak timbul praktik aborsi gelap, yang dilakukan baik oleh tenaga medis formal maupun tenaga medis informal. Baik yang sesuai dengan standar operasional medis maupun yang tidak. Sebelum keluarnya Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ketentuan mengenai aborsi diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992. Dimana dalam ketentuan UU kesehatan memuat tentang aborsi yang dilakukan atas indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan bayi lahir cacat sehinga sulit hidup diluar kandungan.&lt;br /&gt;
Sebelum terjadinya revisi undang-undang kesehatan masih banyak perdebatan mengenai aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan. Hal itu dikarenakan tidak terdapat pasal yang secara jelas mengatur mengenai aborsi terhadap korban perkosaan. Selama ini banyak pandangan yang menafsirkan bahwa aborsi terhadap korban perkosaan disamakan dengan indikasi medis sehingga dapat dilakukan karena gangguan psikis terhadap ibu juga dapat mengancam nyawa sang ibu. Namum dipihak lain ada juga yang memandang bahwa aborsi terhadap korban perkosaan adalah aborsi kriminalis karena memang tidak menbahayakan nyawa sang ibu dan dalam Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tidak termuat secara jelas didalam pasalnya. Dengan keluarnya revisi undang-undang kesehatan maka mengenai legalisasi aborsi terhadap korban perkosaan telah termut dengan jelas di dalam Pasal 75 ayat 2 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.&lt;br /&gt;
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adapun Ketentuan yang berkaitan degan soal aborsi dan penyebabnya dapat dilihat pada KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349 yang memuat jelas larangan dilakukannya aborsi sedangkan dalam ketentuan Undang-Undang kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ketentuan aborsi dalam Pasal 76,77,78. Terdapat perbedaan antara KUHP dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam mengatur masalah aborsi. KUHP dengan tegas melarang aborsi dengan alasan apapun, sedangkan UU Kesehatan memperbolehkan aborsi atas indikasi kedaruratan medis maupun karena adanya perkosaan. Akan tetapi ketentuan aborsi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tetap ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, misalnya kondisi kehamilan maksimal 6 minggu setelah hari pertama haid terakhir. Selain itu berdasarkan Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009, tindakan medis (aborsi), sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli. Hal tersebut menunjukan bahwa aborsi yang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum. Namun keadaan ini bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia Pasal 53 mengenai hak hidup anak dari mulai janin sampai dilahirkan. Dalam hal ini dapat dilihat masih banyak perdebatan mengenai legal atau tidaknya aborsi dimata hukum dan masyarakat.&lt;br /&gt;
Berdasarkan uraian diatas dapat kita lihat bahwa masih terdapat banyak pertentangan mengenai permasalahan aborsi ini, hal ini dapat dilihat dari adanya pihak-pihak yang mendukung dilakukanya legalisasi aborsi karena berkaitan dengan kebebasan wanita terhadap tubuhnya dan hak reproduksinya dan dilain pihak ada pandangan yang kontra terhadap aborsi kareana setiap janin dalam kandungan mempunyai hak untuk hidup dan tumbuh sebagi manusia nantinya. Selain itu dari uraian diatas terdapat suatu celah yang sebenarnya melegalkan aborsi hal ini dapat dilihat dari berlakunya hukum positif yang memuat dapat dilakukannya aborsi berdasarkan ketentuan, terutama yang termuat dalam Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Untuk itu penulis akan mengangkat permasalahan bagaimana tinjauan aborsi bila dikaitkan dengan Undang-undang kesehatan. Yang berjudul "Tinjauan Yuridis Tentang Aborsi ditinjau Dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan".&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut&lt;br /&gt;
1. Bagaimanakah tinjauan tentang aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia dan hak janin untuk hidup ?&lt;br /&gt;
2. Bagaimanakah tinjauan yuridis aborsi berdasarkan undang-undang kesehatan dan legalisasi aborsi terhadap korban perkosaan ?&lt;br /&gt;
3. Bagaimanakah pendapat umum masyarakat tentang aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan dan legalisasi terhadap aborsi ?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C . Tujuan dan Manfaat penulisan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dari penelitian ini adalah : &lt;br /&gt;
1. Untuk mengetahui bagaimana tinjaun tentang aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia dan hak janin untuk hidup dan dilindungi.&lt;br /&gt;
2. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan tentang aborsi provokatus medicalis dan aborsi provokatus criminalis ditinjau dari undang-undang kesehatan dan bagaimana tinjauan tentang legalisasi aborsi terhadap korban perkosaan dan pandangan agama.&lt;br /&gt;
3. Untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan dan pandangan masyarakat tentang legalisasi aborsi.&lt;br /&gt;
Manfaat yang dapat diperoleh dan diketahui dari penulisan skiripsi ini adalah : &lt;br /&gt;
1. Manfaat Teoritis&lt;br /&gt;
Pembahasan terhadap masalah yang akan dibahas dalam skiripsi ini tentu akan menambah pemahaman dan pandangan masyarakat tentang aborsi dan dapat dijadikan bahan kajian lebih lanjut untuk melahirkan konsep ilmiah yang diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia.&lt;br /&gt;
2. Manfaat praktis hasil penelitian ini dapat digunakan untuk : &lt;br /&gt;
a. Sebagai pedoman dan masukan bagi pemerintah, peradilan dan praktisi hukum dalam menentukan kebijakan dan langkah-langkah bagaimana pandangan masyarakat tentang aborsi untuk memutus dan menyelesaikan perkara-perkara yang sedang dihadapi.&lt;br /&gt;
b. Sebagai informasi bagi masyarakat terhadap pelarangan tindakan aborsi kriminalis kecuali aborsi criminalis yang dilakukan oleh korban perkosaan. &lt;br /&gt;
c. Sebagai bahan kajian bagi akademisi untuk menambah wawasan ilmu terutama di bidang hukum pidana.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;D. Sistematika Penulisan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Sistematika penulisan menjadi salah satu metode yang dipakai dalam melakukan penulisan skiripsi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam melakukan penulisan skiripsi ini. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam menyusun serta mempermudah pembaca unutk memahami dan mengerti isi dari skiripsi ini. Keseluruhan skipsi ini meliputi 5 (lima) bab yang secara garis besar isi dari bab perbab diuraikan sebagai berikut : &lt;br /&gt;
BAB I : PENDAHULUAN&lt;br /&gt;
Dalam bab ini diuraikan latar belakang, permasalaahn, tujuan dan manfaat penulisan, tinjaun kepustakaan, metode penelitian dan sistematika penulisan.&lt;br /&gt;
BAB II : ABORSI DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA DAN HAK JANIN UNTUK HIDUP&lt;br /&gt;
Dalam bab ini akan diuraikan tentang bagaimana tinjauan tentang aborsi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia terutama hak wanita atas tubuhnya dan hak reproduksi wanita dan juga bagaimana tinjauan tentang aborsi bila dikaitkan dengan hak janin untuk hidup.&lt;br /&gt;
BAB III : TINJAUAN YURIDIS ABORSI BERDASARKAN UNDANG UNDANG KESEHATAN No. 36 TAHUN 2009 DAN LEGALISASI ABORSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN&lt;br /&gt;
Dalam bab ini akan diuraikan bagaimana tinjauan tentang aborsi bila dikaitkan dengan undang-undang kesehatan dan legalisasi aborsi terhadap korban perkosaan.&lt;br /&gt;
BAB IV : PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP KORBAN PERKOSAAN&lt;br /&gt;
Dalam bab ini akan diuraikan bagaimana pandangan masyarakat terhadap aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan dan bagaimana pandangan masyarakat terhadap legalisasi aborsi di Indonesia.&lt;br /&gt;
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN&lt;br /&gt;
Bab ini merupakan bagian terakhir yang memuat kesimpulan dan saran setiap permasalahan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-9145240574668798921?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/b8M52feHc8A" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/9145240574668798921?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/9145240574668798921?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/b8M52feHc8A/skripsi-tinjauan-yuridis-tentang-aborsi.html" title="SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TENTANG ABORSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2011/12/skripsi-tinjauan-yuridis-tentang-aborsi.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;D0cCRX49cCp7ImA9WhRXGUg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-1461871553778193581</id><published>2011-12-26T19:04:00.000-08:00</published><updated>2011-12-26T19:04:24.068-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-12-26T19:04:24.068-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ekonomi pembangunan" /><title>SKRIPSI PROSPEK PEMBANGUNAN SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN X</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/kzFP92FOAdOlBwxAF7jtGhJY1oA/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/kzFP92FOAdOlBwxAF7jtGhJY1oA/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/kzFP92FOAdOlBwxAF7jtGhJY1oA/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/kzFP92FOAdOlBwxAF7jtGhJY1oA/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : EKONPEMB-0006) : SKRIPSI PROSPEK PEMBANGUNAN SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN X&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.1. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Indonesia merupakan negara pertanian yang artinya pertanian memegang peranan penting dari keseluruhan perekonomian Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari banyaknya penduduk atau tenaga kerja yang hidup atau bekerja dan bergantung pada sektor pertanian atau dari produk nasional yang berasal dari pertanian ini memberi arti bahwa di masa yang akan datang sektor ini masih perlu terus dikembangkan. Sektor ini telah menyumbang penerimaan devisa 26,45% dan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) sebesar 24,69% pada tahun 2005. Sektor pertanian juga merupakan faktor penting khususnya bagi sektor industri sebagai penyedia bahan baku.&lt;br /&gt;
Sekarang ini sektor pertanian tidak dipandang sebagai sektor yang pasif yang mengikuti sektor industri, tetapi sebaliknya. Pembangunan pertanian didorong dari segi penawaran dan dari segi fungsi produksi melalui penelitian-penelitian, pengembangan, teknologi pertanian yang terus-menerus, pembangunan prasarana sosial dan ekonomi di pedesaan dan investasi oleh negara dalam jumlah besar. Pertanian kini dianggap sektor pemimpin (leading sektor) yang diharapkan mendorong perkembangan sektor-sektor lainnya.&lt;br /&gt;
Keberhasilan suatu pembangunan pertanian diperlukan beberapa syarat atau pra-kondisi yang untuk tiap-tiap daerah berbeda-beda. Pra-kondisi itu meliputi bidang-bidang teknis, ekonomis, sosial budaya dan Iain-lain. Di Jepang pra kondisi itu, sebagian besar berasal dari sektor pertanian sendiri berupa dana-dana yang digunakan untuk mengembangkan sektor industri. A.T. Mosher dalam bukunya Getting Agr culture Moving (1965)-yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia-telah menganalisa syarat-syarat pembangunan pertanian di banyak negara dan menggolong-golongkannya menjadi syarat mutlak dan syarat pelancar. Menurut Mosher ada lima syarat yang mutlak harus ada dalam mendukung pembangunan pertanian. Apabila salah satu syarat tersebut tidak ada, maka terhentilah pembangunan pertanian; pertanian dapat berjalan terus tetapi statis. Syarat-syarat mutlak itu menurut Mosher adalah : &lt;br /&gt;
1. Adanya pasar untuk hasil-hasil usaha pertanian.&lt;br /&gt;
2. Teknologi yang senantiasa berkembang.&lt;br /&gt;
3. Tersedianya bahan-bahan dan alat-alat produksi secara lokal.&lt;br /&gt;
4. Adanya perangsang produksi bagi petani.&lt;br /&gt;
5. Tersedianya pengangkutan yang lancar dan berkelanjutan.&lt;br /&gt;
Disamping syarat-syarat mutlak itu Mosher juga menjelaskan syarat-syarat pelancar yang dapat mendorong pembangunan pertanian, yaitu : &lt;br /&gt;
1. Pembangunan pendidikan.&lt;br /&gt;
2. Kredit produksi.&lt;br /&gt;
3. Kegiatan gotong royong petani.&lt;br /&gt;
4. Perbaikan dan perluasan tanah pertanian.&lt;br /&gt;
5. Perencanaan nasional pembangunan pertanian.&lt;br /&gt;
Saat krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1997, yang dampaknya terlihat pada tahun 1998 dimana secara langsung mempengaruhi struktur perekonomian Indonesia. Hampir semua sektor cenderung menurun kecuali sektor pertanian yang tumbuh sebesar 2,48 persen sehingga sektor pertanian menjadi salah satu tumpuan yang positif untuk perbaikan ekonomi.&lt;br /&gt;
Sumatera Utara sebagai salah satu propinsi di Indonesia dimana sektor pertanian merupakan penyumbang nilai tambah yang potensial bagi PDRB Sumatera Utara. Dan jika berbicara mengenai kesempatan kerja, maka sebagian besar penduduk Sumatera Utara bekerja pada sektor pertanian sebesar 66,88 %, pada sektor industri sebesar 4,77 %, pada sektor perdagangan sebesar 8,57 % dan sektor Iain-lain sebesar 7,93 %. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian merupakan sektor utama dalam perekonomian Sumatera Utara.&lt;br /&gt;
Melihat pentingnya sektor pertanian dalam pertumbuhan ekonomi, tiap-tiap daerah meningkatkan pembangunan di sektor ini seperti di daerah Kabupaten X. Sektor ini merupakan penyumbang terbesar terhadap PDRB Kabupaten X hingga saat ini. Peranan sektor ini terhadap PDRB X dalam harga berlaku tercatat sebesar 67,57% pada tahun 2000 dan 59,58% pada tahun 2006, sedangkan dalam harga konstan tahun 2000 ialah 65,40% dan 59,53% pada tahun 2006. Hal tersebut dapat dipahami karena Kabupaten X adalah daerah pertanian dataran tinggi. Adapun jenis tanaman yang dibudidayakan di Kabupaten X ialah jenis tanaman umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan dan tanaman padi.&lt;br /&gt;
Dari jenis tanaman umbi-umbian, tanaman jagung adalah tanaman yang paling dominan dimana pada tahun 2006 produksi jagung sebesar 171.016 ton dengan luas panen sebesar 50.182 Ha. Hal ini menjadikan Kabupaten X sebagai penghasil jagung terbesar kedua setelah Kabupaten Simalungun yaitu 204.196 ton dengan luas panen 59.604 Ha. Jenis tanaman ini adalah jenis tanaman terluas dalam tanaman&lt;br /&gt;
umbi-umbian di X. Kabupaten X juga cukup terkenal sebagai penghasil sayur-sayuran di Provinsi Sumatera Utara bahkan termasuk dalam komoditi ekspor sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang. Jenis sayur-sayuran yang dihasilkan dari Kabupaten X ialah bawang, kentang, sawi, kubis, wortel, tomat, dan buncis . Jenis tanaman lainnya yang juga cukup banyak dihasilkan petani di Kabupaten X adalah tanaman buah-buahan seperti jeruk, alpukat, mangga, sawo, durian, pepaya, dan nenas.&lt;br /&gt;
Sebagai gambaran dari keberhasilan pembangunan pertanian yakni, volume dan nilai ekspor hasil pertanian terus meningkat. Berdasarkan keunggulan kompetitif dalam perdagangan internasional, produk hasil pertanian merupakan andalan negara Indonesia dan bahkan Sumatera Utara mengingat corak kehidupannya masih bersifat agrikultur. Hal ini menjadi keunggulan bagi Kabupaten X yang memiliki potensi khususnya komoditi tanaman muda atau sayur-sayuran. Nilai FOB ekspor hasil pertanian Sumatera Utara mengalami pertumbuhan 14,38% pada tahun 2003, 49,88% tahun 2004, dan tahun 2005 sebesar 18,73%. Realisasi ekspor Kabuapen X pada umumnya meningkat setiap tahunnya, namun ada beberapa komoditi yang tidak lagi diekspor yang dulunya masih termasuk komoditi yang memiliki prospek. Hal ini menjadi tugas berat bagi pemerintah untuk membenahi kembali yang pernah dicapai. Ketika diambil kebijaksanaan untuk mengekspor hasil pertanian bukan berarti mengabaikan permintaan dalam negeri namun dilakukan peningkatan jumlah produksi dan yang terpenting adalah daya saing produk agar dapat menghadapi era glogalisasi dan liberalisme perdagangan. Kualitas produk tentu harus tetap dijaga dan ditingkatkan.&lt;br /&gt;
Seperti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Kabupaten X termasuk dalam Kawasan Agribisnis Holtikultura Sumatera (KAHS). Secara regional dalam Kawasan Agribisnis Holtikultura Sumatera (KAHS) masih sulit diciptakan keseimbangan keseimbangan antara produksi atau penawaran yang dihasilkan di sentra-sentra produksi dengan permintaaan di pusat-pusat konsumsi sehingga harga produk holtikultura cenderung sangat fluktuatif. Salah satu kebijakan yang dianggap relevan dalam merespon berbagai perubahan tersebut adalah pengembangan agribisnis dengan pendekatan kawasan.&lt;br /&gt;
Pemerintah juga mempunyai peranan dalam upaya pembangunan pertanian baik dalam kebijaksanaan pertanian, perencanaan pertanian dan pembangunan pertanian. Beberapa program pemerintah dalam membantu peningkatan produksi petani yang telah berjalan seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Koperasi, khususnya dalam Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) yang dicanangkan pemerintah dalam membantu para petani agar dapat lebih mandiri telah berjalan dalam kurun waktu lima tahun terakhir telah memberi dampak yang besar terhadap kesejahteraan para petani dan menjadikan posisi tawar petani lebih baik. Sekarang ini sejauh mana program-program pemerintah tersebut dapat teroptimalisasi khususnya dalam menghadapi ksisis global yang terjadi pada saat ini. Hal ini tidak lepas dari peran para petani sendiri yang tergabung dalam organisasi-organisasi tersebut.&lt;br /&gt;
Pembiayaan sektor pertanian dan pengairan selalu menempati "tiga besar" dalam alokasi anggaran pembangunan selama PJP-I dan PJP-II. Anggaran pembangunan ditujukan untuk membiayai program dan proyek pembangunan sektor pertanian.&lt;br /&gt;
Adanya program proyek pembangunan sektor pertanian memperluas kesempatan kerja non petani seperti pembangunan jalan, bangunan-bangunan irigasi serta penyuluhan-penyuluhan dan organisasi-organisasi petani yang memperkenalkan penemuan baru. Maka pengeluaran pemerintah tersebut merupakan investasi yang betujuan untuk kekuatan dan ketahanan ekonomi di sektor pertanian pada masa yang akan datang.&lt;br /&gt;
Dalam pembangunan pertanian, berbagai usaha pengembangan produktivitas dilakukan, dimana usaha pokok mutlak dilakukan dengan intensifikasi pertanian melalui pengadaan sarana produksi yang optimal. Sarana produksi ini mencakup bibit/benih, pupuk dan pestisida. Semua sarana produksi ini memiliki peranan penting dan sangat mempengaruhi dalam proses produksi. Pemerintah harus mampu membantu petani dalam menyediakan dan menyalurkan sarana tersebut.&lt;br /&gt;
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul "Prospek Pembangunan Sektor Pertanian di Kabupaten X".&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.2. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Bagaimanakah prospek pembangunan sektor pertanian Kabupaten X dalam&lt;br /&gt;
mencapai pembangunan ekonomi Kabupaten X.&lt;br /&gt;
2. Apakah ada pengaruh pembangunan sektor pertanian Kabupaten X&lt;br /&gt;
terhadap perekonomian masyarakat Kabupaten X.&lt;br /&gt;
3. Bagaimana pengaruh kebijakan sektor pertanian terhadap posisi tawar petani di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.3. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Untuk mengetahui seberapa besar prospek pembangunan sektor pertanian Kabupaten X dalam mencapai pembangunan ekonomi Kabupaten X.&lt;br /&gt;
2. Untuk mengetahui pengaruh pembangunan sektor pertanian Kabupaten X terhadap tingkat kesejahteraan masyarakakat Kabupaten X.&lt;br /&gt;
3. Untuk mengetahui pengaruh kebijakan pemerintah terhadap posisi tawar petani di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.4. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Adapun manfaat penelitian yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Sebagai bahan studi dan tambahan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi terutama Departemen Ekonomi Pembangunan yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.&lt;br /&gt;
2. Sebagai tambahan wawasan ilmiah dan ilmu pengetahuan penulis dalam disiplin ilmu yang penulis tekuni.&lt;br /&gt;
3. Sebagai masukan atau bahan kajian bagi kalangan akademis dan peneliti yang tertarik membahas topik yang sama.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-1461871553778193581?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/s8so1utUM4I" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1461871553778193581?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1461871553778193581?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/s8so1utUM4I/skripsi-prospek-pembangunan-sektor.html" title="SKRIPSI PROSPEK PEMBANGUNAN SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN X" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2011/12/skripsi-prospek-pembangunan-sektor.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;D0cEQXg5eyp7ImA9WhRXGUg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-8000650918037618602</id><published>2011-12-26T19:03:00.000-08:00</published><updated>2011-12-26T19:03:20.623-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-12-26T19:03:20.623-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ekonomi pembangunan" /><title>SKRIPSI DAMPAK PEMEKARAN WILAYAH KABUPATEN X TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/FjW2EisLhJvb02mR1NXBnzgeNrU/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/FjW2EisLhJvb02mR1NXBnzgeNrU/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/FjW2EisLhJvb02mR1NXBnzgeNrU/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/FjW2EisLhJvb02mR1NXBnzgeNrU/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : EKONPEMB-0005) : SKRIPSI DAMPAK PEMEKARAN WILAYAH KABUPATEN X TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.1 Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Sejarah perekonomian mencatat desentralisasi telah muncul ke permukaan sebagai paradigma bam dalam kebijakan dan administrasi pembangunan sejak dasawarsa 1970-an. Ide desentralisasi ini tidak hanya didorong untuk mengurangi kekuasaan sentralitas pusat, namun juga oleh adanya tuntutan dari daerah-daerah yang mempunyai variasi sifat, potensi, identitas, dan kelokalan yang berbeda-beda untuk memperoleh kewenangan yang lebih besar. Makna desentralisasi kekuasaan ini tidak hanya berkisar pada adanya kewenangan untuk melakukan pemerintahannya sendiri namun telah bergeser kepada dorongan untuk memperoleh perlakuan yang lebih adil dan baik dari Pemerintahan Pusat. Kenyataannya, di masa Orde Baru, pemerintah menerapkan sistem sentralisasi pemerintahan. Sehingga surplus produksi daerah yang kaya dan sumber alam ditarik dan dibagi-bagi untuk kepentingan pusat bukan diinvestasikan untuk pembangunan daerah tersebut. Daerah pusat menikmati kekayaan daerah sementara daerah sangat lamban berkembang. Akibatnya, terjadi ketimpangan pembangunan antara daerah dan pusat.&lt;br /&gt;
Setelah tahun 1998 dan keluarnya Undang-undang Otonomi daerah, beberapa daerah ingin memisahkan diri dari pemerintahan Republik Indonesia seperti Aceh, Papua, Riau, dan Timor Timur. Selain itu muncul banyak aspirasi dan tuntutan daerah yang ingin membentuk provinsi atau kabupaten baru. Dalam upaya pembentukan provinsi dan kabupaten baru, terjadi tarik-menarik antara kelompok yang pro dan yang kontra. Akibatnya, rencana pemekaran wilayah, berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, meningkatkan suhu politik lokal seperti yang terjadi di beberapa daerah. Suhu politik lokal yang memanas di berbagai tempat tercermin pada mencuatnya saling ancam diantara kelompok-kelompok itu, baik pihak yang pro dan yang kontra terhadap pembentukan provinsi dan kabupaten baru, pemblokiran tempat-tempat strategis, mobilisasi massa atau penggalangan sentimen-sentimen kesukuan sampai ancaman pembunuhan (Pradjarta, 2004).&lt;br /&gt;
Gagasan otonomi daerah memiliki kaitan sangat erat dengan demokratisasi kehidupan politik dan pemerintahan di tingkat lokal. Pada dasarnya, agar demokrasi dapat terwujud, maka daerah harus memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sebagai suatu sistem negara kesatuan. Wilayah negara yang terbagi ke provinsi, dan provinsi terbagi dalam kabupaten/kota, yang kemudian dibagi wilayah kecamatan adalah satu totalitas.&lt;br /&gt;
Selanjutnya, pemekaran wilayah pun direalisasikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah oleh Presiden Republik Indonesia. Sejak saat itu pula keinginan masyarakat di daerah untuk melakukan pemekaran meningkat tajam. Dimana sejak tahun 1999 hingga Desember 2009 telah terbentuk sebanyak 215 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 173 kabupaten dan 35 kota. Dengan demikian, total daerah otonom di Indonesia adalah 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota. Data pemekaran tersebut diklasifikasikan pada 3 (tiga) fase yaitu : &lt;br /&gt;
- Fase berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, dimekarkan 11 (sebelas) kabupaten/kota (masa 1974-1998).&lt;br /&gt;
- Fase berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 (1999-2003), telah dibentuk 149 (seratus empat puluh sembilan) daerah otonom baru, terdiri dari 7 (tujuh) provinsi baru, dan 142 kabupaten/kota baru.&lt;br /&gt;
- Fase berlakunya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, telah dibentuk 53 (lima puluh tiga) kabupaten/kota baru (hingga akhir desember 2009)&lt;br /&gt;
(sumber : org/wiki/pem.daerah di Indonesia).&lt;br /&gt;
Upaya pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan publik bagi masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan.&lt;br /&gt;
Bangsa Indonesia melakukan reformasi tata pemerintahan semenjak diberlakukannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Sejak saat itu berbagai pemikiran inovatif dan uji coba terus dilakukan sebagai upaya untuk menyempurnakan otonomi daerah dan desentralisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan penanggulangan kemiskinan secara efektif. Pemekaran wilayah merupakan implikasi berlakunya paket Undang-undang otonomi tahun 1999 yang telah direvisi menjadi Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.&lt;br /&gt;
Salah satu implikasi dari perubahan paradigma penyelenggaraan pembangunan tersebut, daerah yang merasa diperlakukan kurang "adil" yang tercermin dari distribusi pendapatan dan tingkat pengembalian kekayaan yang dimiliki ke wilayah daerahnya, berusaha untuk mengembangkan daerah baru dan memisahkan diri dari induknya. Sudah barang tentu, implikasi dari terjadinya pemekaran daerah tersebut dirasakan dalam semua dimensi kehidupan penyelenggaraan pembangunan, karena potensi yang dimiliki oleh kedua daerah hasil pemekaran tersebut tidak homogen. Adakalanya, pemekaran wilayah menyebabkan kegiatan pembangunan didaerah lama menurun drastis kegiatan ekonominya, karena sebagian besar potensi daerah kebetulan berada pada daerah pemekaran baru (www.geocities.com).&lt;br /&gt;
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi dalam rencana dan usulan pemekaran wilayah yakni syarat administratif, teknis dan kewilayahan. Secara administratif antara lain adalah persetujuan dari DPRD, Bupati/Walikota dan Gubernur serta Rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Sementara syarat teknis antara lain ialah kemampuan ekonomi, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, dan keamanan. Sedangkan persyaratan kewilayahan antara lain ialah minimal 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kabupaten/kota, dan minimal 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi, serta didukung oleh ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan.&lt;br /&gt;
Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika kesejahteraan masyarakat merupakan sasaran utama pembangunan daerah maka tekanan utama pembangunan akan lebih banyak diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bentuk pengembangan pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, dan peningkatan penerapan teknologi tepat guna. Disamping itu, perhatian juga lebih diarahkan untuk meningkatkan kegiatan produksi masyarakat setempat dalam bentuk pengembangan kegiatan pertanian yang meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, serta kegiatan ekonomi kerakyatan lainnya. Untuk mencapai tujuan tersebut berbagai strategi dan kebijakan dilaksanakan (www.geocities.com).&lt;br /&gt;
Dengan bergulirnya reformasi politik sebagai dampak dari krisis moneter yang muncul pada pertengahan tahun 1997, tuntutan terhadap pemekaran di lingkungan propinsi Sumatera Utara juga demikian marak sebagaimana propinsi-propinsi lain di Indonesia. Tuntutan-tuntutan pemekaran yang dilakukan masyarakat ternyata membuahkan pemekaran yang relatif pesat. Sampai dengan tahun 2009, proses pemekaran wilayah kabupaten di Sumatera utara telah membuahkan peningkatan jumlah kabupaten dan kota menjadi 33 buah yang terdiri dari 26 kabupaten dan 7 kota. Salah satu daerah yang menuntut pelaksanaan pemekaran wilayah adalah kabupaten Samosir yang dimekarkan dari kabupaten Toba Samosir bersamaan dengan kabupaten X yang dimekarkan dari kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya, Kabupaten X, diatur sesuai dengan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2003 pada tanggal 18 Desember 2003 pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri. Proses lahirnya undang-undang tentang pembentukan X sebagai kabupaten pemekaran merujuk pada usulan yang disampaikan melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 18/K/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Deli Serdang. Kemudian Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 26/K/DPRD/2003 tanggal 10 Maret 2003 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Atas Usul Rencana Pemekaran Kabupaten Deli Serdang menjadi dua kabupaten Kabupaten Deli Serdang (Induk), dan Kabupaten X. Kabupaten yang luasnya mencapai 1.900,22 kilometer persegi ini, terdiri atas 243 desa/kelurahan yang berada dalam 17 kecamatan. Dengan pemekaran ini, pemerintah kabupaten X harus menyesuaikan diri dan berlatih untuk mandiri dalam mengatur dan mengelola daerahnya sendiri dan untuk memajukan kesejahteraan masyarakatnya (www.bappeda.sumutprov.go.id).&lt;br /&gt;
Kesejahteraan masyarakat pada dasarnya adalah buah dari pelayanan publik yang dilakukan pemerintah. Dengan pelayanan publik yang baik maka kesejahteraan masyarakat juga berpeluang besar untuk membaik. Kesejahteraan masyarakat sendiri dapat dilihat dari berbagai indikator. Salah satu indikator yang dapat dipakai adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang dikembangkan sejak tahun 1990 oleh UNDP yang meliputi : &lt;br /&gt;
1. Tingkat harapan hidup&lt;br /&gt;
2. Tingkat melek huruf masyarakat, dan&lt;br /&gt;
3. Tingkat pendapatan riil perkapita masyarakat berdasarkan daya beli masing-masing negara (www.mpra.ub.uni-muenchen.de).&lt;br /&gt;
Pada tahun 2007, IPM kabupaten X berkisar antara 71,9 , tahun 2008 berkisar 72,59 dan pada tahun 2009 menjadi 72,9. Dengan demikian dapat dilihat bahwa IPM kabupaten X mengalami peningkatan sebesar 0,69 dan 0,31 sejak terpisah dari kabupaten induk. Meningkatnya IPM tersebut akibat dari meningkatnya seluruh komponen pembentuk IPM seperti tingkat harapan hidup, melek huruf, rata-rata lama sekolah dan pendapatan riil perkapita. Kondisi masing-masing indikator IPM kabupaten X pada tahun 2009 adalah harapan hidup 68,89 tahun, melek huruf 97,44%, rata-rata lama sekolah 8,63 tahun, dan daya beli 626,30 ribu (BPS Kabupaten X).&lt;br /&gt;
Pelaksanaan pemekaran wilayah telah berjalan beberapa tahun dan diharapkan dapat memperbaiki kualitas hidup rakyat sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Lantas apakah pemekaran wilayah ini membawa perbaikan kesejahteraan rakyat khususnya di wilayah kabupaten X ? Untuk itu penulis tertarik untuk mengambil judul "Dampak Pemekaran Wilayah Kabupaten X Terhadap Kesejahteraan Masyarakat".&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.2 Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan dalam latar belakang diatas, maka ada rumusan masalah yang dapat diambil sebagai kajian dalam penelitian yang akan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penulisan skripsi ini. Selain itu, rumusan masalah ini diperlukan sebagai cara untuk mengambil keputusan dari akhir penulisan skripsi. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah "Apakah terdapat perbedaan pada kesejahteraan masyarakat sebelum dan sesudah adanya pemekaran wilayah khususnya di Kabupaten X ? "&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.3 Hipotesis&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap permasalahan penelitian yang kebenarannya harus diuji secara empiris. Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka penulis membuat hipotesis sebagai berikut "Terdapat perbedaan yang nyata pada kesejahteraan masyarakat sebelum dan sesudah adanya pemekaran wilayah di Kabupaten X."&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.4 Tujuan Dan Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui adanya perbedaan nyata pada kesejahteraan masyarakat sebelum dan sesudah pemekaran wilayah. Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah : &lt;br /&gt;
1. Sebagai bahan masukan atau kajian untuk melakukan penelitian selanjutnya dan sebagai bahan perbandingan bagi pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang.&lt;br /&gt;
2. Sebagai bahan studi dan tambahan ilmu pengetahuan bagi mahsiswa/i Fakultas Ekonomi Universitas X, khususnya mahasiswa/i Departemen Ekonomi Pembangunan.&lt;br /&gt;
3. Sebagai tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan penulis, serta sebagai salah satu syarat bagi penulis dalam menyelesaikan perkuliahan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-8000650918037618602?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/BVYJ89pboUg" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8000650918037618602?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8000650918037618602?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/BVYJ89pboUg/skripsi-dampak-pemekaran-wilayah.html" title="SKRIPSI DAMPAK PEMEKARAN WILAYAH KABUPATEN X TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2011/12/skripsi-dampak-pemekaran-wilayah.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;Dk8NR3k6fCp7ImA9WhRXGUg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-1406673499169138296</id><published>2011-12-26T19:01:00.000-08:00</published><updated>2011-12-26T19:01:36.714-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-12-26T19:01:36.714-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ekonomi pembangunan" /><title>SKRIPSI ANALISIS PENGARUH TENAGA KERJA DAN KREDIT USAHA TERHADAP PDRB SEKTOR INDUSTRI MANUFAKTUR KOTA X</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/C6--XTh3_4LZgDcW8Wnhp7qIJSU/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/C6--XTh3_4LZgDcW8Wnhp7qIJSU/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/C6--XTh3_4LZgDcW8Wnhp7qIJSU/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/C6--XTh3_4LZgDcW8Wnhp7qIJSU/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : EKONPEMB-0004) : SKRIPSI ANALISIS PENGARUH TENAGA KERJA DAN KREDIT USAHA TERHADAP PDRB SEKTOR INDUSTRI MANUFAKTUR KOTA X&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.1 Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Sektor industri merupakan komponen utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Sektor ini tidak saja berpotensi mampu memberikan kontribusi ekonomi yang besar melalui nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, tetapi juga mampu memberikan kontribusi yang besar dalam transformasi struktural bangsa ke arah modernisasi kehidupan masyarakat yang menunjang pembentukan daya saing nasional. Selama dua dasawarsa sebelum krisis ekonomi, peran sektor industri terhadap perekonomian nasional hampir mencapai 25%.&lt;br /&gt;
Sejak pertengahan tahun 1980-an peranan sektor industri manufaktur mulai meningkat, menyamai peranan sektor migas dan pertanian. Perkembangan yang menakjubkan tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga dalam perdagangan internasional. Pada tahun 1996, nilai ekspor non migas mencapai 76,44% dari seluruh nilai ekspor Indonesia. Sekitar 61,14% diantaranya berasal dari ekspor barang industri. Kemajuan ekonomi yang diraih Indonesia pada saat itu, menyebabkan Bank Dunia memasukkan Indonesia sebagai salah satu Negara Ajaib di Asia Timur (The East Asian Miracle).&lt;br /&gt;
Sumbangan sektor industri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional di tahun 1996 adalah sebesar 22,1%, sedangkan pada tahun 2004 sebesar 24,6% dan pada tahun 2003 sebesar 25,0%. Cabang industri yang memberikan sumbangan terbesar terhadap PDB pada tahun 2004 adalah industri makanan, minuman dan tembakau, meskipun tahun 2004 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelum 2003, yaitu sebesar 6,9%. Kontribusi terbesar lainnya adalah industri alat angkut, mesin dan peralatan sebesar 5,5%, produk industri pupuk, kimia serta barang dari karet sebesar 4,2%.&lt;br /&gt;
Profil sektor industri Indonesia secara garis besar berdasarkan Sensus Ekonomi 2006 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Industri Kecil dan Rumah Tangga (IKRT) memiliki peranan yang cukup besar dalam industri manufaktur dilihat dari sisi jumlah unit usaha dan daya serap tenaga kerja, namun lemah dalam menyumbang nilai output. Pada tahun 2006, dari total unit usaha manufaktur di Indonesia sebanyak 3,2 juta, ternyata 99,3% merupakan unit usaha IKRT. IKRT, dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang, mampu menyediakan kesempatan kerja sebesar 60,3% dari total kesempatan kerja. Kendati demikian, sumbangan nilai output IKRT terhadap industri manufaktur hanya sebesar 10,3%. Pola ini sedikit meningkat dari tahun ke tahunnya (2002-2006). Banyaknya jumlah orang yang bekerja pada IKRT memperlihatkan betapa pentingnya peranan IKRT dalam membantu memecahkan masalah pengangguran dan pemerataan distribusi pendapatan.&lt;br /&gt;
Di sisi lain, Industri Besar dan Menengah (IBM) memberikan kontribusi yang dominan dari sisi nilai output. Pada tahun 2002, IBM menyumbang 91,6% dari keseluruhan nilai output, menyerap sekitar 39,9% dari total kesempatan kerja, namun dari sisi unit usaha hanya menyumbang 0,8% dari total unit usaha yang ada. Pada tahun 2006, IBM menyumbang 89,7% dari keseluruhan nilai output, menyediakan lapangan pekerjaan sekitar 39,7% dari total kesempatan kerja, namun hanya menyumbang 0,7% dari total unit usaha yang ada. Sumber daya manusia (tenaga kerja) tentu sangat diperlukan dalam beroperasinya industri dan akan lebih efektif dengan spesialisasi kerja. Alokasi tenaga kerja yang efektif adalah permulaan pertumbuhan ekonomi, dengan kata lain alokasi tenaga kerja yang efektif merupakan syarat perlu (necessary condition) bagi pertumbuhan ekonomi (Adam Smith dalam Subri, 2003). Seperti diketahui bahwa pertumbuhan ekonomi tahun tertentu dapat diperoleh dari pengurangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun tertentu dengan PDRB tahun sebelumnya kemudian dibagi PDRB tahun sebelumnya, dengan demikian pertumbuhan ekonomi erat kaitannya dengan PDRB.&lt;br /&gt;
Dalam memajukan sektor industri perlu diberikan kredit bagi pengusaha. Kredit usaha industri merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang untuk membiayai penyediaan capital goods seperti pendirian pabrik, pembelian mesin, perluasan usaha, atau keperluan rehabilitasi dan untuk membiayai operasional (Simorangkir, 2004). Untuk mengoptimalkan pemberian kredit usaha industri oleh bank-bank umum, Bank Indonesia bersama dengan perbankan selama ini telah menempuh tiga strategi dasar sebagai berikut : Pertama, penerapan batas minimum pemberian kredit sebesar 20% dari keseluruhan kredit bagi semua bank. Kedua, mengembangkan kelembagaan dengan memperluas jaringan perbankan, mendorong kerja sama antar bank dalam penyaluran kredit usaha dan mengembangkan lembaga-lembaga keuangan yang sesuai dengan kebutuhan penduduk berpenghasilan rendah, seperti pendirian Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Ketiga, pemberian bantuan teknis melalui Proyek Pengembangan Usaha Kecil dan Proyek Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (Kuncoro, 2008).&lt;br /&gt;
Kota X merupakan wilayah perkotaan sehingga tidak sesuai dikembangkan untuk kegiatan pertanian. Wilayah perkotaan cenderung sesuai untuk kegiatan industri, perdagangan, dan jasa. Salah satu alasan berkembangnya sektor industri di Kota X adalah karena secara geografis terletak di tengah-tengah Kabupaten Simalungun, dimana kabupaten ini unggul pada beberapa jenis komoditas pertanian sehingga dapat berfungsi sebagai penyedia input (hinterland) bagi industri Kota X. Pada periode 1983-1995 PDRB sektor industri Kota X terus meningkat, namun di tahun 1996 mengalami penurunan sebesar 4,43%. Pada tahun 1999 meningkat kembali sebesar 2,80% yang menunjukkan mulai bangkitnya sektor industri paska krisis ekonomi.&lt;br /&gt;
Hasil industri andalan Kota X adalah rokok putih filter dan nonfilter serta tepung tapioka. Pada tahun 2000, dengan tenaga kerja sebanyak 2.700 orang, NV Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), produsen rokok yang berdiri sejak 1952, menghasilkan 11,06 milyar batang rokok putih filter dan 75 juta batang rokok putih nonfilter. Dari seluruh hasil produksi rokok filter tersebut, 88,14% dijual ke luar negeri terutama ke Malaysia, negara-negara Timur Tengah dan Asia Timur, dengan nilai ekspor mencapai Rp 345 juta. Sisanya sebesar 11,86% rokok putih filter dan seluruh hasil produksi rokok putih nonfilter dijual di dalam negeri dengan nilai penjualan mencapai Rp 83 milyar. Sementara itu, Taiwan menjadi negara tujuan penjualan tepung tapioka yang diproduksi kota ini. Tahun 2000, volume ekspor tepung tapioka mencapai 3,8 ton dan tepung Modified Starch mencapai 2,7 ton. Keseluruhan nilai penjualan ekspor kedua jenis komoditas ini mencapai Rp 12,9 milyar. Industri lain yang juga memberi kontribusi terhadap perekonomian kota X diantaranya adalah industri makanan, tekstil, perabot, percetakan, dan, kimia.&lt;br /&gt;
Berdasarkan pembahasan di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "Analisis Pengaruh Tenaga Kerja dan Kredit Usaha Terhadap PDRB Sektor Industri Manufaktur Kota X".&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.2 Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Bagaimana pengaruh tenaga kerja sektor industri manufaktur terhadap PDRB sektor industri Kota X ?&lt;br /&gt;
2. Bagaimana pengaruh kredit usaha industri manufaktur tahun sebelumnya terhadap PDRB sektor industri Kota X ?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.3 Hipotesis&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Tenaga kerja sektor industri manufaktur mempunyai pengaruh yang positif terhadap PDRB sektor industri Kota X.&lt;br /&gt;
2. Kredit usaha industri manufaktur tahun sebelumnya mempunyai pengaruh yang positif terhadap PDRB sektor industri Kota X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.4 Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh tenaga kerja sektor industri manufaktur terhadap PDRB sektor industri Kota X.&lt;br /&gt;
2. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh kredit usaha industri manufaktur tahun sebelumnya terhadap PDRB sektor industri Kota X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.5 Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Sebagai tambahan wawasan ilmiah dan ilmu pengetahuan yang dalam disiplin ilmu yang penulis tekuni.&lt;br /&gt;
2. Menambah dan melengkapi hasil-hasil penelitian yang telah ada, khususnya mengenai sektor industri.&lt;br /&gt;
3. Sebagai tambahan referensi dan informasi bagi peneliti lain yang mengambil topik yang sama di masa mendatang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-1406673499169138296?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/qn4PkTgPl3A" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1406673499169138296?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1406673499169138296?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/qn4PkTgPl3A/skripsi-analisis-pengaruh-tenaga-kerja.html" title="SKRIPSI ANALISIS PENGARUH TENAGA KERJA DAN KREDIT USAHA TERHADAP PDRB SEKTOR INDUSTRI MANUFAKTUR KOTA X" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2011/12/skripsi-analisis-pengaruh-tenaga-kerja.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;Dk8GSHg7cSp7ImA9WhRXGUg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-1226411220294054718</id><published>2011-12-26T19:00:00.000-08:00</published><updated>2011-12-26T19:00:29.609-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-12-26T19:00:29.609-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ekonomi pembangunan" /><title>SKRIPSI ANALISIS FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS DI KABUPATEN X</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/5Ote6m3ZDjA4sB3AgznNHLiVFoY/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/5Ote6m3ZDjA4sB3AgznNHLiVFoY/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/5Ote6m3ZDjA4sB3AgznNHLiVFoY/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/5Ote6m3ZDjA4sB3AgznNHLiVFoY/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : EKONPEMB-0003) : SKRIPSI ANALISIS FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS DI KABUPATEN X&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.1. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Sejarah menunjukkan bahwa sektor pertanian di Indonesia telah memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Beberapa peran penting sektor pertanian antara lain adalah sebagai sumber devisa Negara, sebagai penyediaan lapangan kerja yang ekstensif, penyediaan bahan baku industri, dan dalam penyediaan pangan penduduk Indonesia yang jumlahnya 212 juta jiwa (BPS, 2002). Perubahan lingkungan strategis seperti globalisasi ekonomi, otonomi daerah, dan tuntutan masyarakat dunia akan produk hortikultura yang aman dikonsumsi serta kelestarian lingkungan menuntut adanya perubahan kebijakan pengembangan agribisnis yang berdaya saing.&lt;br /&gt;
Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses yang menyebabkan semakin terintegrasinya berbagai aspek perekonomian suatu negara dengan perekonomian dunia. Dalam konteks pasar komoditas globalisasi mendorong terintegrasinya pasar komoditas baik antar wilayah maupun antar negara serta meningkatnya persaingan antar pelaku usaha agribisnis. Sementara itu, kebijakan desentralisasi tersebut diperkirakan akan mendorong setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten, untuk memproduksi berbagai komoditas pertanian dalam kerangka swasembada ditingkat daerah, atau paling tidak mengurangi ketergantungan terhadap daerah lain. Kebijakan semacam ini bisa menjadi tidak menguntungkan baik ditinjau dari penggunaan sumber daya domestik maupun perdagangan antar wilayah.&lt;br /&gt;
Ditinjau dari aspek permintaan, prospek permintaan domestik terus meningkat baik dalam bentuk konsumsi segar maupun olahan, sebagai akibat dari peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta berkembangnya pusat kota, industri dan pariwisata. Sementara itu, Globalisasi ekonomi telah mendorong kondisi perekonomian menjadi semakin komplek dan kompetitif sehingga menuntut tingkat efisiensi usaha yang tinggi, yang mengharuskan orientasi pembangunan pertanian dirubah dari orientasi produksi kearah orientasi peningkatan pendapatan petani. Guna mendukung perubahan orientasi pembangunan pertanian ini pendekatan pembangunan pertanian tidak lagi melalui pendekatan usaha tani melainkan melalui pengembangan agribisnis (Yasin dkk, 2002).&lt;br /&gt;
Pengertian agribisnis dalam arti sempit adalah perdagangan atau pemasaran hasil pertanian. Sedangkan menurut Rahim dkk (2007), Pengertian agribisnis mengacu kepada semua aktivitas mulai dari pengadaan, prosesing, penyaluran sampai pada pemasaran produk yang dihasilkan oleh suatu usaha tani atau agroindustri yang saling terkait satu sama lain. Dengan demikian agribisnis dapat dipandang sebagai suatu sistim pertanian yang memiliki beberapa komponen sub sistim yaitu, sub sistim usaha tani/yang memproduksi bahan baku; sub sistim pengolahan hasil pertanian, dan sub sistim pemasaran hasil pertanian.&lt;br /&gt;
Bagi Indonesia pengembangan usaha agribisnis cukup prospektif karena memiliki kondisi yang menguntungkan antara lain; berada di daerah tropis yang subur, keadaan sarana prasarana cukup mendukung serta adanya kemauan politik pemerintah untuk menampilkan sektor agribisnis sebagai prioritas dalam pembangunan. Tujuan pembangunan agribisnis adalah untuk meningkatkan daya saing komoditi pertanian, menumbuhkan usaha kecil menengah dan koperasi serta mengembangkan kemitraan usaha. Dengan visi mewujudkan kemampuan berkompetisi merespon dinamika perubahan pasar dan pesaing, serta mampu ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indonesia dikenal sebagai Negara yang kaya akan keragaman sumber daya alamnya, termasuk hasil buah-buahan, sayuran dan bunga (Hortikultura) serta produk pertanian tropis lainnya, namun kenyataannya sejauh ini pemasok devisa utama masih berasal dari perkebunan dan perikanan. Bertambah cepatnya pertumbuhan sub sektor perikanan, perkebunan dan peternakan disebabkan karena perilaku petani maupun pengusaha lebih berfikir maju, yang ditandai oleh; cepatnya mengadopsi inovasi baru, berani menanggung resiko dan mau mencoba hal-hal baru (Soekartawi, 1994).&lt;br /&gt;
Provinsi Y merupakan salah satu basis sektor pertanian di Indonesia. Sektor pertanian di Y tersohor karena luas pertaniannya, hingga kini, pertanian tetap menjadi primadona perekonomian provinsi. Komoditas tersebut telah diekspor ke berbagai negara dan memberikan sumbangan devisa yang sangat besar bagi Indonesia. Selain komoditas pertanian, perkebunan, juga dikenal sebagai penghasil komoditas holtikultura (sayur- mayur dan buah-buahan); &lt;br /&gt;
Kabupaten X adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Y, di dataran tinggi X ini bisa ditemukan indahnya nuansa alam pegunungan dengan udara yang sejuk dan berciri khas daerah buah dan sayur yang berkontribusi terbesar terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten X. Hal ini didukung oleh tidak sedikitnya kekayaan alam yang tersedia sehingga menarik peluang pasar untuk menanamkan modal. Hal ini kemudian berimbas dengan mulai menjamurnya perusahaan atau industri. Hingga tahun 2003 tercatat sebanyak 3.225 perusahaan yang mempekerjakan sebanyak 6.518 tenaga kerja dengan total investasi sebesar Rp 15.271.000.000.&lt;br /&gt;
Pembangunan pertanian merupakan pembangunan strategis di Kabupaten X. Hal ini dapat diamati dari jumlah penduduk yang bermata pencarian di sektor pertanian 245.958 jiwa atau 70% dari 351.368 jiwa jumlah penduduk Kabupaten X pada tahun 2007 yang tersebar di 17 kecamatan, yang secara relatif berkontribusi terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten X sebesar 60,55% atau sebesar Rp 2.230.136.590.000 pada tahun 2005, Sedangkan pada tahun 2007 persenannya mengalami penurunan yaitu 59,80%, tetapi nilai kontribusinya terhadap PDRB Kabupaten X meningkat menjadi Rp 2.681.189.580.000. Hal ini diakibatkan oleh pertumbuhan sektor- sektor lainnya, seperti sektor pertambangan/penggalian sebesar 0,29% pada tahun 2005 menjadi 0,32% pada tahun 2009 dan juga terjadinya perubahan atau pemakaian lahan pertanian sebagai tempat bangunan- bangunan industri, perumahan, hotel dan lain sebagainya. Peningkatan kontribusi sektor pertanian yang terdiri atas sub sektor tanaman bahan makanan, tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) X menunjukkan bahwa sektor ini memegang peranan penting dalam tatanan perekonomian Kabupaten X.&lt;br /&gt;
Hal ini juga ditunjukkan oleh peningkatan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten X dari sektor pertanian antara 2005 dan 2007 sebesar 20,23%, dimana peningkatan dan pertumbuhan sektor pertanian relatif lebih tinggi dibanding dengan sektor lain. Artinya pada kondisi ekonomi yang cukup buruk tersebut sektor pertanian mampu bertahan dan bahkan menjadi penyelamat perekonomian Kabupaten X.&lt;br /&gt;
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul "Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pengembangan Usaha Agribisnis di Kabupaten X".&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.2. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan apa yang telah diuraikan pada latar belakang, maka perumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah : &lt;br /&gt;
1. Berapa besar pengaruh luas lahan sektor pertanian terhadap pengembangan usaha agribisnis di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
2. Berapa besar pengaruh jumlah tenaga kerja dalam sektor pertanian terhadap pengembangan usaha agribisnis di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
3. Berapa besar pengaruh investasi sektor pertanian terhadap pengembangan usaha agribisnis di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.3. Hipotesa&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Hipotesa penelitian adalah jawaban sementara terhadap masalah penelitian, yang kebenarannya masih harus diuji secara empiris. Berdasarkan perumusan masalah diatas, maka hipotesanya adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Luas lahan sektor pertanian berpengaruh positif terhadap pengembangan usaha agribisnis di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
2. Jumlah tenaga kerja dalam sektor pertanian berpengaruh positif terhadap pengembangan usaha agribisnis di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
3. Investasi sektor pertanian berpengaruh positif terhadap pengembangan usaha agribisnis di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.4. Tujuan dan Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Tujuan Penelitian.&lt;br /&gt;
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : &lt;br /&gt;
1. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh luas lahan sektor pertanian terhadap pengembangan usaha agribisnis di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
2. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh jumlah tenaga kerja dalam sektor pertanian terhadap pengembangan usaha agribisnis di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
3. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh investasi sektor pertanian terhadap pengembangan usaha agribisnis di Kabupaten X.&lt;br /&gt;
2. Manfaat Penelitian.&lt;br /&gt;
Adapun manfaat penelitian ini adalah : &lt;br /&gt;
1. Sebagai bahan studi dan tambahan ilmu pengetahuan bagi kalangan akademis, peneliti dan mahasiswa fakultas ekonomi terutama Ekonomi Pembangunan yang akan melakukan penelitian selanjutnya.&lt;br /&gt;
2. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis yang penulis tekuni. &lt;br /&gt;
3. Sebagai tambahan, pelengkap sekaligus pembanding hasil-hasil penelitian yang sudah ada.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-1226411220294054718?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/U4eLg2jV4CE" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1226411220294054718?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1226411220294054718?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/U4eLg2jV4CE/skripsi-analisis-faktor-faktor-yang.html" title="SKRIPSI ANALISIS FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS DI KABUPATEN X" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2011/12/skripsi-analisis-faktor-faktor-yang.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DkACQns4fCp7ImA9WhRXGUg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-6152240273165726235</id><published>2011-12-26T18:59:00.000-08:00</published><updated>2011-12-26T18:59:23.534-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-12-26T18:59:23.534-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi ekonomi pembangunan" /><title>SKRIPSI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR EKONOMI MAKRO YANG MEMPENGARUHI INVESTASI SEKTOR TRANSPORTASI DI INDONESIA</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qDoGuzUN7C87vP7Riop7IxD3OdA/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qDoGuzUN7C87vP7Riop7IxD3OdA/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qDoGuzUN7C87vP7Riop7IxD3OdA/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qDoGuzUN7C87vP7Riop7IxD3OdA/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : EKONPEMB-0002) : SKRIPSI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR EKONOMI MAKRO YANG MEMPENGARUHI INVESTASI SEKTOR TRANSPORTASI DI INDONESIA&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.1 Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Pengangkutan atau transportasi mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam mendukung segala aspek kehidupan dan penghidupan, baik dibidang ekonomi, sosial-budaya, politik, maupun pertahanan dan keamanan negara. Sistem pengangkutan harus ditata dan terus menerus disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat. Pengangkutan menyandang peranan sebagai penunjang dan pemacu bila angkutan dipandang dari sisi melayani dan meningkatkan pembangunan. Selain itu, transportasi terkait pula dengan produktivitas. Kemajuan transportasi akan membawa peningkatan mobilitas manusia, mobilitas faktor-faktor produksi, dan mobilitas hasil olahan yang dipasarkan. Makin tinggi mobilitas berarti lebih cepat dalam gerakan dan peralatan yang terefleksi dalam kelancaran distribusi serta lebih singkat waktu yang diperlukan untuk mengolah bahan dan memindahkannya dari tempat dimana barang tersebut kurang bermafaat ke lokasi dimana manfaatnya lebih besar. Makin tinggi mobilitas dengan demikian berarti lebih produktif (Nasution, 2003).&lt;br /&gt;
Dalam perkembangannya, sektor transportasi di Indonesia mengalami perkembangan yang semakin pesat yang dapat dilihat dari banyaknya kendaraan bermotor yang ada. Pada tahun 1985, jumlah kendaraan bermotor rakitan dalam negeri sebesar 400.278 unit dan pada tahun 2000 berkembang menjadi 1.275.102 unit. Untuk panjang jalan juga mengalami kenaikan. Hal ini dibarengi oleh jumlah investasi yang diperuntukkan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana transportasi tersebut. Investasi merupakan kegiatan untuk mentransformasikan sumber daya potensial menjadi kekuatan ekonomi riil. Sumber daya alam yang ada di masing-masing daerah diolah dan dimamfaatkan untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat secara adil dan merata. Namun dalam memanfaatkan sumberdaya alam perlu memperhatikan kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup bagi pembangunan. Peranan investasi di indonesia cedung meningkat sejalan dengan banyaknya dana yang di butuhkan untuk melanjutkan pembangunan nasional. Investasi merupakan suatu faktor yang kursial bagi kelangsungan proses pembangunan ekonomi, atau pertumbuhan ekonomi jangka panjang pembangunan ekonomi melibatkan kegiatan-kegiatan produksi di semua sektor ekonomi. Jadi dari uraian di atas, pokok permasalahan yang menjadi pembahasan utama adalah iklim investasi yang sangat kompleks, yang implikasinya adalah bahwa kebijakan investasi tidak bisa berdiri sendiri (Firmansyah, 2008).&lt;br /&gt;
Perkembangan investasi pada sektor transportasi di Indonesia mengalami fluktuasi jumlah. Pada tahun 1985, investasi dalam negeri sektor tranportasi senilai Rp. 114,341 miliar akan tetapi mengalami penurunan pada tahun berikutnya menjadi Rp. 103,081 miliar. Begitu pula pada tahun 2006 yaitu sebesar Rp. 1.1930,3 miliar dan mengalami penurunan menjadi Rp. 1.231,2 miliar pada tahun 2007.&lt;br /&gt;
Terjadinya fluktuasi pada jumlah investasi dalam negeri sektor transportasi ini juga dibarengi dengan keadaan makro ekonomi di Indonesia yang juga berfluktuasi dari tahun ke tahunnya. Dalam konteks perekonomian suatu negara, salah satu wacana yang menonjol adalah mengenai pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi menjadi penting dalam konteks perekonomian suatu negara karena dapat dijadikan salah satu ukuran dari pembangunan atau pencapaian perekonomian negara tersebut. Wijono (2005) menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator kemajuan pembangunan suatu Negara (Isa Salim, 2006).&lt;br /&gt;
Pertumbuhan ekonomi Indonesia sama halnya dengan keadaan investasi, juga mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 1985 sebesar 2.5% dan mengalami kenaikan pada tahun berikutnya menjadi 5,9%. Hal ini juga berbarengan dengan keadaan investasi sektor transportasi.&lt;br /&gt;
Sedangkan tingkat inflasi yang terjadi pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat suku bunga dan keadaan ekonomi secara makro yang akan mengakibatkan perubahan pada jumlah investasi yang akan dilakukan oleh penanam modal. Tingkat inflasi yang sangat mengkhawatirkan akan memberikan dampak kepada penanaman modal dalam negeri dimana dengan terjadinya inflasi atau kenaikan harga barang-barang yang secara terus menerus akan mengakibatkna terjadinya perubahan kemampuan masyarakat dalam membeli barang-barang produksi yang kemungkinan menjadi penurunan dan mengurangi gairah produsen dalam manciptakan atau memproduksi barang dan jasa.&lt;br /&gt;
Semakin tinggi perubahan tingkat harga maka akan semakin tinggi pula opportunity cost untuk memegang aset finansial. Artinya masyarakat akan merasa lebih beruntung jika memegang aset dalam bentuk rill dibandingkan dengan asset financial jika tingkat harga tetap tinggi. Jika aset finansial luar negeri dimasukan sebagai salah satu pilihan asset, maka perbedaan tingkat inflasi dapat menyebabkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing akan melemah yang pada gilirannya akan menghilangkan daya saing komoditas Indonesia (Susanti, 2000). Hal ini bila dilihat oleh para investor, maka akan mengurangi gairah investor dalam menanamkan modalnya dan lebih memilih untuk menyimpan dananya di bank karna dampak inflasi juga akan mengakibatkan nilai suku bunga simpanan manjadi meningkat guna mengurangi jumlah uang beredar.&lt;br /&gt;
Selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, diperlukan partisipasi atau dukungan pemerintah dalam menyediakan prasarana yang akan mendukung perkembangan perekonomian yaitu salah satunya dengan keadaan infrastruktur yang baik dan memadai. Tidak dapat dipungkiri bahwa infrastruktur merupakan salah satu faktor penentu pembangunan ekonomi, yang sebenarnya sama pentingnya dengan faktor-faktor produksi umum lainnya yakni modal dan tenaga kerja. Sayangnya, untuk satu faktor ini, selama ini, terutama sejak krisis ekonomi 1997/98, kurang sekali perhatian pemerintah dalam penyediaan infrastruktur, khususnya di wilayah di luar Jawa, atau Indonesia Kawasan Timur. Hal ini karena setelah krisis pemerintah harus fokus pada hal-hal yang lebih mendesak seperti menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan ekonomi secara keseluruhan, mencegah pelarian modal, menanggulangi hutang luar negeri serta menstabilkan kembali kondisi politik dan sosial. Akibatnya, kondisi infrastruktur terpuruk di mana-mana. Terutama untuk infrastruktur jalan yang merupakan salah satu faktor yang akan memperlancar perekonomian yang akan meningkatkan kemajuan suatu daerah karena akan mempermudah dalam menghasilkan barang maupun kegiatan distribusinya. Hal ini akan meningkatkan pendapatan sehingga akan menarik para investor untuk menanamkan modal sehingga sangat dibutuhkan keadaan jalan yang baik.&lt;br /&gt;
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk menganalisa lebih lanjut mengenai sejauh mana variabel-variabel tersebut mempengaruhi investasi sektor transportasi, maka penulis memilih judul : "Analisis Faktor-Faktor Ekonomi Makro Yang Mempengaruhi Investasi Sektor Transportasi Di Indonesia".&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.2 Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Apakah produk domestik bruto (PDB) berpengaruh terhadap investasi sektor transportasi di Indonesia ?&lt;br /&gt;
2. Apakah tingkat inflasi berpengaruh tehadap investasi sektor transportasi di Indonesia ?&lt;br /&gt;
3. Apakah infrastruktur jalan terhadap investasi sektor transportasi di Indonesia ? &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.3 Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Adapun tujuan penelitian ini sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Untuk mengetahui produk domestik bruto (PDB) terhadap investasi sektor transportasi di Indonesia.&lt;br /&gt;
2. Untuk mengetahui pengaruh tingkat inflasi terhadap investasi sektor transportasi di Indonesia.&lt;br /&gt;
3. Untuk mengetahui pengaruh infrastruktur jalan terhadap investasi sektor transportasi di Indonesia.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1.4 Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah : &lt;br /&gt;
1. Sebagai bahan studi atau tambahan terhadap penelitian yang sudah ada sebelumnya.&lt;br /&gt;
2. Sebagai bahan tambahan dan informasi bagi masyarakat dan mahasiswa yang ingin melakukan penelitian selanjutnya.&lt;br /&gt;
3. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bahan studi atau tambahan ilmu khususnya bagi mahasiswa/i Departemen Ekonomi Pembangunan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-6152240273165726235?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/GvzXwNsCD-k" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6152240273165726235?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6152240273165726235?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/GvzXwNsCD-k/skripsi-analisis-faktor-faktor-ekonomi.html" title="SKRIPSI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR EKONOMI MAKRO YANG MEMPENGARUHI INVESTASI SEKTOR TRANSPORTASI DI INDONESIA" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2011/12/skripsi-analisis-faktor-faktor-ekonomi.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;D08BQno8eip7ImA9WhRQFE8.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-429139434853494021</id><published>2011-12-07T19:17:00.000-08:00</published><updated>2011-12-09T02:17:33.472-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-12-09T02:17:33.472-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="link" /><title>TUKAR LINK</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/YxKXjOqTpAJVy3HSdUuQ2ia6y80/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/YxKXjOqTpAJVy3HSdUuQ2ia6y80/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/YxKXjOqTpAJVy3HSdUuQ2ia6y80/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/YxKXjOqTpAJVy3HSdUuQ2ia6y80/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;span style="color: #0b5394; font-size: x-large;"&gt;&lt;u&gt;&lt;b&gt;TUKERAN LINK YUK !&lt;/b&gt;&lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Buat sahabat-sahabat sesama blogger/web master, kami terbuka bagi&amp;nbsp;yang mau tukeran link untuk sama-sama meningkatkan page rank blog/website kita.&lt;br /&gt;
Penawaran ini tidak terbatas hanya untuk blog/website yang udah punya page rank tinggi, melainkan untuk semua (kecuali blog/website dengan konten yang mengandung unsur pornografi dan SARA).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;u&gt;&lt;b&gt;Caranya :&lt;/b&gt;&lt;/u&gt;&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Pasang url kami (http://gudangmakalah.blogspot.com) di blogroll anda (harap dipasang di blogroll, bukan didalam postingan).&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Konfirmasi melalui email ke &lt;a href="mailto:bookphace@yahoo.co.id"&gt;bookphace@yahoo.co.id&lt;/a&gt;, sebutkan url/nama blog/website anda.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Setelah kami cek, maksimal 1 hari kerja, kami akan memasang url blog/website anda di blogroll kami, selanjutnya&amp;nbsp;kami akan mengkonfirmasi lewat email.&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-429139434853494021?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/qKib1agQ4Rg" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/429139434853494021?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/429139434853494021?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/qKib1agQ4Rg/tukar-link.html" title="TUKAR LINK" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2011/12/tukar-link.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;CkEAR3Y_fyp7ImA9WhRQE0w.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-6746788699103321797</id><published>2011-12-07T18:17:00.000-08:00</published><updated>2011-12-07T18:17:26.847-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-12-07T18:17:26.847-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi psikologi" /><title>SKRIPSI HUBUNGAN ANTARA CITRA RAGA DENGAN PERILAKU MAKAN PADA REMAJA PUTRI</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/IKYxKDGRu7lWmtdCcn8PGHLIkPI/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/IKYxKDGRu7lWmtdCcn8PGHLIkPI/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/IKYxKDGRu7lWmtdCcn8PGHLIkPI/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/IKYxKDGRu7lWmtdCcn8PGHLIkPI/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PSIKOLOG-0012) : SKRIPSI HUBUNGAN ANTARA CITRA RAGA DENGAN PERILAKU MAKAN PADA REMAJA PUTRI&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Masalah kesehatan adalah masalah yang sangat penting dan selalu menjadi topik pembicaraan yang tak henti-henti. Kesehatan menjadi hal yang paling penting dalam mendukung kehidupan organisme. Masalah kesehatan sering diremehkan orang demi kesenangan sementara, apalagi pada remaja. Perubahan yang berjalan sangat cepat pada bentuk tubuh menyebabkan remaja pada kondisi emosional yang kurang stabil, sehingga remaja cenderung melakukan perbuatan tanpa perhitungan, termasuk perilaku yang tidak sehat karena keinginan individu agar diterima oleh teman-temannya.&lt;br /&gt;
Bloom (dalam Smet, 1993) menambahkan kecenderungan remaja meremehkan masalah kesehatan karena remaja berpikir dengan fleksibilitas dan vitalitas yang tinggi pada dirinya, bahwa problema kesehatan yang dimilikinya hanya sedikit dan tidak beresiko. Keadaan ini membuat remaja memiliki resiko yang tinggi terhadap berbagai jenis penyakit akibat perilaku yang tidak sehat. Salah satu perilaku yang tidak sehat adalah perilaku makan. Mengapa persoalan hidup sampai merambat pada perilaku makan? Hal tersebut dikarenakan makanan sangat penting untuk tumbuh kembang manusia, apalagi remaja. Remaja dengan segala beban masa depan yang harus diraihnya sangat memerlukan gizi yang seimbang sebagai penunjang untuk meraih masa depannya (Safitri, 2007). Selanjutnya Safitri (2007) menambahkan perilaku makan yang buruk dapat menimbulkan masalah kesehatan salah satunya gangguan makan yang serius seperti bulimia dan anorexia.&lt;br /&gt;
Gochman (dalam Witari, 1997) mengatakan bahwa hal yang sering terlihat pada remaja adalah kurang dipedulikannya jam makan, bahkan sarapan pagi sering ditinggalkan, sehingga banyak remaja yang menderita maag. Manfaat dari kegiatan makan kurang disadari oleh remaja, seperti kebiasaan makan apapun asal kenyang, ataupun makan sekedar untuk bersosialisasi, demi kesenangan, dan supaya tidak kehilangan status. Unsur-unsur gizi pada makanan yang dikonsumsi kurang diperhatikan, sebab saat memilih makanan remaja lebih mementingkan nilai kesenangan. Tidak jarang makanan yang dipilih oleh remaja sebagai upaya agar mereka tidak kehilangan status dihadapan teman-temannya, sehingga makanan yang dipilih adalah juga makanan yang dipilih oleh teman-temannya, meskipun makanan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur gizi yang dibutuhkan tubuh. Sebagai contoh, remaja pada masa sekarang sering beraktivitas di pusat-pusat perbelanjaan, mall yang menyediakan tempat-tempat makan berupa makanan fast food yaitu berbagai produk olahan siap saji seperti burger, ice cream, fried chicken, pizza dan minuman soft drink yang berkarbonasi dan kadar gula tinggi yang sangat intensif dipasarkan. Remaja merupakan sasaran utama karena jumlahnya yang relatif besar dan jenis makanan ini sangat mengundang selera, praktis, dan juga penyajiannya cepat serta menaikkan gengsi.&lt;br /&gt;
Kebiasaan makan ini ternyata menimbulkan masalah baru karena makanan siap saji umumnya mengandung lemak, karbohidrat, dan garam yang cukup tinggi tetapi sedikit kandungan vitamin larut air dan serat. Bila konsumsi makanan jenis ini berlebih akan menimbulkan masalah gizi lebih yang merupakan faktor risiko beberapa penyakit degeneratif yang saat ini menempati urutan pertama penyebab kematian seperti hipertensi, diabetes melitus, dan hiperkolesterol.&lt;br /&gt;
Irama kehidupan masyarakat saat ini umumnya memiliki aktivitas yang padat. Seorang yang aktif mungkin akan meninggalkan rumahnya pagi-pagi dan tetap berada di luar rumah sampai waktu makan malam tiba, keadaan seperti ini membuktikan bahwa sulit untuk mempunyai waktu bersama-sama dengan keluarga dengan menu yang lengkap. Kondisi demikian menyebabkan mereka sering mengonsumsi makanan selingan atau makanan siap saji sebagai pengganti makanan lengkap pada saat waktu makan tiba.&lt;br /&gt;
Uraian di atas dapat memberikan gambaran bahwa perilaku makan yang salah dapat menimbulkan beberapa gangguan penyakit. Pada masa remaja, gangguan akibat perilaku makan yang salah meningkat. Oleh karena itu, faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku makan pada remaja harus diperhatikan. Salah satunya adalah peran media massa. Menurut penelitian yang dimuat Journal of Nutrition Education (www.infosehat.com, 2007), anak remaja umumnya menonton lebih dari 100.000 iklan makanan di televisi. Jenis makanan tersebut adalah yang mengandung lemak dan gula tinggi, serta minuman yang terlalu banyak soda sehingga individu kurang mendapatkan kalsium yang bermanfaat bagi pertumbuhan mereka.&lt;br /&gt;
Anonim (www.tabloidnova.com, 2007) mengatakan gangguan perilaku makan sendiri sebetulnya tak hanya berhubungan dengan makanan, bentuk tubuh maupun berat badan semata. Gangguan perilaku makan ternyata juga mencakup persoalan identitas dan konsep diri yang dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satu faktor adalah adanya pandangan dan gambaran yang baik yang berhubungan dengan penerimaan diri terhadap keadaan fisik yang disebut citra raga. Lebih lanjut Anonim (www.yayasanpermatahatikita.com, 2007) menyatakan bahwa tanda-tanda dari gangguan pada pola makan dinyatakan sebagai berbagai macam variasi masalah yang serius dengan fisik dan emosional, yang berhubungan dengan makanan, berat badan, dan citra tubuh.&lt;br /&gt;
Hardy dan Hayes (1988) menjelaskan citra raga merupakan sebagian dari konsep diri yang berkaitan dengan sifat-sifat fisik. Konsep diri adalah evaluasi individu mengenai diri sendiri oleh individu yang bersangkutan. Aspek utama dalam konsep diri adalah citra raga yaitu suatu kesadaran individu dan penerimaan terhadap physical self. Citra raga dikembangkan selama hidup melalui pola interaksi dengan orang lain. Perkembangan citra raga tergantung pada hubungan sosial dan merupakan proses yang panjang dan sering kali tidak menyenangkan, karena citra raga yang selalu diproyeksikan tidak selalu positif.&lt;br /&gt;
Menurut Mappiare (1982) citra raga pada umumnya berhubungan dengan remaja wanita daripada remaja pria, remaja wanita cenderung untuk memperhatikan penampilan fisik. Remaja putri menyadari bahwa salah satu penampilan fisik yang menarik adalah dengan memiliki bentuk tubuh dan berat bada ideal. Jackson dkk (dalam Asri dan Setiasih, 2004) mengemukakan bahwa wanita cenderung memperhatikan penampilan fisik secara keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan tujuan selain dari segi kesehatan juga agar dapat menarik perhatian lawan jenis yang akan dipilihnya sebagai pasangan hidup, sesuai dengan salah satu tugas perkembangan remaja yaitu memilih teman hidup untuk membina keluarga (Havigurst dalam Mappiare, 1983). Body image kurus itu indah dan cantik merupakan salah satu penyebab gangguan makan. Seperti kita ketahui, para model dan artis yang ditampilkan oleh media massa berbadan langsing cenderung kurus, dan mode pakaian masa kini sebagian besar diperagakan oleh para model yang sangat kurus. Pakaian yang sedang menjadi mode pun seakan-akan baru tampak bagus kalau dikenakan oleh orang yang kurus. Hal ini yang membuat remaja tergiur untuk berpenampilan seperti mereka. Remaja berusaha untuk berpenampilan seperti bintang idolanya. Padahal kenyataannya, tubuh kurus para model ini tidak realistis bagi sebagian besar remaja putri. Pada usia remaja, perubahan bentuk tubuh pada remaja putri seperti pertumbuhan pinggul dan payudara merupakan hal yang alami, walaupun membuat kita tidak lagi berpenampilan seperti para model di televisi yang bertubuh rata seperti papan.&lt;br /&gt;
Harapannya pada masa remaja gizi yang cukup masih diperlukan untuk pertumbuhan. Pada masa ini, para remaja perempuan terjadi perubahan-perubahan biologis dengan mengalami haid, sehingga dibutuhkan kecukupan hemoglobin agar tidak terjadi anemia gizi, sebagai akibat kekurangan zat besi. Tapi kenyataannya sering terjadi remaja perempuan melakukan diet yang agak ketat, sehingga kekurangan gizi (Anonim, www.keluargasehat.com). Remaja putri yang melakukan diet dengan mengesampingkan unsur-unsur gizi dalam menu makanannya sehari-hari karena remaja tersebut memandang tubuhnya terlalu gemuk padahal berat badan remaja tersebut masih tergolong normal. Ini yang disebut citra raga negatif. Hal ini menunjukkan bahwa sehat tidaknya perilaku makan pada remaja putri juga ditentukan oleh citra raga yang dimiliki. Sebaliknya, remaja yang memiliki citra raga yang positif akan merasa bahwa tubuh dan penampilannya cantik dan menarik. Walaupun kenyataannya tubuh dan penampilannya kurang menarik, tetapi individu tersebut dapat menerima keadaan fisik yang sesungguhnya, karena untuk diterima dan memperoleh pengakuan dari teman-temannya tidak harus mempunyai tubuh dan penampilan yang menarik.&lt;br /&gt;
Pratt (dalam Witari, 1997) mengatakan bahwa gambaran fisik pada remaja mempengaruhi perilaku makannya sehari-hari. Witari (1997) menambahkan remaja yang memiliki citra diri positif akan memiliki harga diri yang tinggi, merasa mampu dan berpikir dengan penuh percaya diri. Dengan demikian remaja tersebut memiliki kemampuan untuk memilih perilaku yang tepat untuk dirinya. Sebaliknya, remaja yang memiliki citra raga yang negatif akan memiliki harga diri yang rendah, merasa tidak seimbang, menganggap dirinya tidak mampu melaksanakan tugas, sehingga remaja tersebut tidak memiliki kemampuan untuk memilih perilaku yang tepat bagi dirinya. Contohnya, remaja yang memiliki citra raga yang positif akan merasa bahwa tubuh dan penampilannya cantik, sehat, dan menarik. Perasaan yang menyenangkan ini muncul karena remaja memiliki rasa percaya diri yang tinggi. Walaupun pada kenyataannya tubuh dan penampilannya kurang menarik, tetapi individu tersebut tidak diliputi perasaan depresi, gagal atau kebencian pada diri sendiri karena tubuh dan penampilannya yang menarik bukan merupakan satu-satunya syarat agar mereka memperoleh pengakuan dari lingkungan dan teman sebayanya. Sikap ini mempengaruhi remaja dalam perilaku makannya. Perilaku makan benar-benar dipandang sebagai aktivitas untuk mempertahankan hidup sehingga jumlah kalori dan nilai gizi pada makanan yang dikonsumsinya akan diperhatikannya. Sebaliknya remaja yang memiliki citra raga yang negatif, merasa tidak puas dengan tubuh dan penampilan dirinya sendiri, individu merasa bahwa tubuhnya jelek, gendut, dan tidak menarik. Gejala-gejala tentang citra raga yang kurang baik ini meliputi perasaan depresi, gagal atau kebencian pada diri sendiri. Gejala-gejala ini biasanya muncul akibat rasa bersalah yang dihubungkan dengan makanan. Makanan dianggap sebagai musuh dan makan semata-mata hanya kegiatan yang dikaitkan dengan konflik dan bukan sebagai aktivitas untuk mempertahankan hidup. Dampaknya, muncul gangguan perilaku makan pada remaja. Remaja yang memiliki citra raga yang negatif ini akan selalu menghitung jumlah kalori yang masuk, tidak puas terhadap berat badannya, dan menyiksa tubuhnya dengan gizi yang minimum sebagai ungkapan keinginan paling dalam seorang remaja untuk memperoleh pengakuan dari lingkungan atas penampilannya.&lt;br /&gt;
Dari uraian di atas, perumusan masalahnya adalah : "Apakah ada hubungan antara citra raga dengan perilaku makan pada remaja putri?". Mengacu pada pertanyaan di atas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul : Hubungan antara Citra Raga dengan Perilaku Makan pada Remaja Putri.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Untuk mengetahui hubungan antara citra raga dengan perilaku makan pada remaja putri.&lt;br /&gt;
2. Untuk mengetahui peran citra raga terhadap perilaku makan pada remaja putri.&lt;br /&gt;
3. Untuk mengetahui tingkat citra raga dan tingkat perilaku makan pada remaja putri&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Subjek penelitian&lt;br /&gt;
Agar dapat dijadikan bahan informasi kaitannya dengan citra raga dengan perilaku makan pada remaja putri, sehingga dapat memandang secara positif terhadap citra raga yang pada akhirnya dapat membantu remaja putri dalam pembentukan perilaku makan yang positif.&lt;br /&gt;
2. Orang tua&lt;br /&gt;
Agar memberikan informasi dan pengetahuan yang berkaitan dengan citra raga sehingga dapat memberikan perhatian dan dukungannya terhadap anak dalam membentuk suatu perilaku makan yang positif.&lt;br /&gt;
3. Peneliti selanjutnya&lt;br /&gt;
Bagi peneliti lain memberikan informasi sehingga dapat menambah wawasan keilmuan tentang citra raga hubungannya dengan perilaku makan pada remaja putri sebagai bagian dari ilmu psikologi sosial, serta wacana-wacana keilmuan dalam melakukan penelitian-penelitian selanjutnya dengan menambah variabel-variabel yang terkait dengan citra raga dan perilaku makan pada remaja putri.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-6746788699103321797?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/Ik19ltUiojY" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6746788699103321797?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6746788699103321797?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/Ik19ltUiojY/skripsi-hubungan-antara-citra-raga.html" title="SKRIPSI HUBUNGAN ANTARA CITRA RAGA DENGAN PERILAKU MAKAN PADA REMAJA PUTRI" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><georss:featurename>Indonesia</georss:featurename><georss:point>-0.789275 113.92132700000002</georss:point><georss:box>-9.241273 90.91388450000002 7.662723 136.92876950000002</georss:box><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2011/12/skripsi-hubungan-antara-citra-raga.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;CkMDQH47eCp7ImA9WhRQE0w.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-7573854783242938208</id><published>2011-12-07T18:14:00.000-08:00</published><updated>2011-12-07T18:14:31.000-08:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-12-07T18:14:31.000-08:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi psikologi" /><title>SKRIPSI HUBUNGAN ANTARA BODY IMAGE DAN PERILAKU DIET PADA REMAJA</title><content type="html">
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qJA_cxNwoD0oiVPakoos-MoxZv4/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qJA_cxNwoD0oiVPakoos-MoxZv4/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qJA_cxNwoD0oiVPakoos-MoxZv4/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qJA_cxNwoD0oiVPakoos-MoxZv4/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PSIKOLOG-0011) : SKRIPSI HUBUNGAN ANTARA BODY IMAGE DAN PERILAKU DIET PADA REMAJA&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;BAB I&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Body image bagi remaja merupakan suatu hal yang penting, karena pada masa remaja seseorang banyak mengalami perubahan, baik secara fisik maupun psikis. Perubahan yang pesat ini menimbulkan respon tersendiri bagi remaja berupa tingkah laku yang sangat memperhatikan perubahan bentuk tubuhnya. Hal ini sesuai dengan pendapat Conger dan Peterson (dalam Sarafino, 1998) yang mengatakan bahwa pada masa remaja, para remaja biasanya mulai bersibuk diri dengan penampilan fisik mereka dan ingin mengubah penampilan mereka. Keinginan ini disebabkan karena remaja sering merasa tidak puas terhadap penampilan dirinya. Bagaimana perasaan seseorang mengenai penampilan fisik inilah yang disebut dengan body image (Valencia, 2008). Body image dapat juga didefinisikan sebagai derajat kepuasan individu terhadap dirinya secara fisik yang mencakup ukuran, bentuk, dan penampilan umum (Cash dan Deagle dalam Jones, 2002). Peneliti akan menggunakan istilah gambaran tubuh untuk menjelaskan body image pada penelitian ini.&lt;br /&gt;
Santrock (2003) mengatakan bahwa perhatian terhadap gambaran tubuh seseorang sangat kuat terjadi pada remaja yang berusia 12 hingga 18 tahun, baik pada remaja perempuan maupun remaja laki-laki. Para remaja melakukan berbagai usaha agar mendapatkan gambaran tubuh yang ideal sehingga terlihat menarik seperti, berpakaian yang sesuai dengan bentuk tubuh atau menggunakan alat-alat kecantikan, namun usaha tersebut belum sepenuhnya dapat memuaskan penampilan mereka. Hal ini sejalan dengan pendapat Dion (dalam Hurlock, 1999) yang menyatakan bahwa meskipun pakaian dan alat-alat kecantikan dapat digunakan untuk menyembunyikan bentuk-bentuk fisik yang tidak disukai remaja dan untuk menonjolkan bentuk fisik yang dianggap menarik, tetapi hal tersebut belum cukup untuk menjamin adanya perasaan puas terhadap tubuhnya.&lt;br /&gt;
Ketidakpuasan terhadap tubuh lebih banyak dialami oleh remaja perempuan dari pada remaja laki-laki. Pada umumnya, remaja perempuan lebih kurang puas dengan keadaan tubuhnya dan memiliki lebih banyak gambaran tubuh yang negatif, dibandingkan dengan remaja laki-laki selama masa pubertas. Hal tersebut dikarenakan pada saat mulai memasuki masa remaja, seorang perempuan akan mengalami peningkatan lemak tubuh yang membuat tubuhnya semakin jauh dari bentuk tubuh yang ideal, sedangkan remaja laki-laki menjadi lebih puas karena massa otot yang meningkat. (Brooks-Gunn &amp;amp; Paikoff dalam Santrock, 2003). Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Winzeler (2005) yang menyatakan bahwa remaja laki-laki lebih bangga dengan tubuhnya dan lebih puas dengan berat badannya sebesar 73% dari pada remaja perempuan yang hanya sebesar 47%. Berdasarkan pemaparan diatas, menunjukkan adanya perbedaan tingkat ketidakpuasaan terhadap gambaran tubuh pada remaja laki-laki dan perempuan. Ketidakpuasan ini yang pada akhirnya membuat remaja menjadi tidak percaya diri dan menganggap penampilannya sebagai sesuatu yang menakutkan.&lt;br /&gt;
Hasil penelitian Pope, Philips, dan Olivardia (2000) menunjukkan bahwa perempuan lebih memperhatikan penampilan fisik dibandingkan laki-laki.&lt;br /&gt;
Penjelasan ini bukan berarti penampilan fisik yang menarik hanya pada perempuan saja tetapi laki-laki pun terkadang memperhatikan penampilan mereka. Ketidakpuasan terhadap gambaran tubuh pada remaja perempuan umumnya mencerminkan keinginan untuk menjadi lebih langsing (Davison, Markey, &amp;amp; Birch dalam Markey, 2005). Berdasarkan hasil survei yang dilakukan majalah perempuan Glamour, diperoleh hasil bahwa dari 4000 remaja perempuan, hanya 19% saja yang merasa puas akan tubuhnya, dan sisanya 81% merasa tidak puas dan cenderung melakukan diet. Berikut penulis mencantumkan sebuah artikel yang diambil dari sebuah media cetak.&lt;br /&gt;
"Gue mau banget punya badan langsing. Soalnya temen-temen gue men-support untuk mempunyai badan yang langsing. Gue juga mengonsumsi suplemen untuk memperlancar gue mendapatkan tubuh yang indah, yah, meskipun ada efek sampingnya, tapi ya gak apa-apalah. Hehe." (Putri, Kompas 10 Juli 2009).&lt;br /&gt;
Pada remaja laki-laki ketidakpuasan terhadap tubuhnya juga timbul karena keinginan untuk menjadi lebih besar, lebih tinggi, dan berotot (Evans, 2008). Hal ini disebabkan karena adanya figur ideal yang menjadi panutan yang dapat diperoleh dari faktor luar seperti media. Media dapat mempengaruhi gambaran ideal akan sosok tubuh seseorang, baik itu laki-laki maupun perempuan. Semakin sering melihat sosok tubuh sempurna, maka semakin besar obsesi untuk bisa seperti model dalam majalah (Harmatz, Gronendyke &amp;amp; Thomas, dalam Mills &amp;amp; D'Alfonso 2007). Berdasarkan pemaparan diatas, menunjukkan bahwa media yang muncul dimana-mana memberikan gambaran ideal mengenai figur perempuan dan laki-laki yang dapat mempengaruhi gambaran tubuh seseorang.&lt;br /&gt;
Berscheid (Papalia &amp;amp; Olds, 2008) menyatakan bahwa remaja yang memiliki persepsi positif terhadap gambaran tubuh lebih mampu menghargai dirinya. Individu tersebut cenderung menilai dirinya sebagai orang dengan kepribadian cerdas, asertif, dan menyenangkan. Perubahan fisik karena pubertas dapat membuat kaum remaja diliputi perasaan tidak pasti dan takut yang menyebabkan mereka cenderung berpikir negatif. Dacey dan Kenny (2004) mengemukakan bahwa persepsi negatif remaja terhadap gambaran tubuh akan menghambat perkembangan kemampuan interpersonal dan kemampuan membangun hubungan yang positif dengan remaja lain. Para remaja seringkali rentan terhadap perasaan negatif ketika mereka merasa bahwa mereka ditolak oleh teman sebaya. Bagi remaja yang bentuk tubuhnya tidak ideal, sering menolak kenyataan perubahan fisiknya sehingga mereka tampak mengasingkan diri karena merasa minder dan bagi remaja yang menerima perubahan fisik yang terjadi pada dirinya, menganggap hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar karena memang akan dialami oleh semua orang yang melalui masa pubertas. Rasa minder itu timbul karena remaja menyadari bahwa daya tarik fisik berperan penting dalam hubungan sosial. Remaja menyadari bahwa mereka yang menarik biasanya mendapat perlakuan lebih baik dari pada mereka yang kurang menarik (Hurlock, 1999).&lt;br /&gt;
Pada usia remaja banyak dari mereka yang berusaha mengubah penampilannya sehingga terlihat menarik. Kepedulian terhadap penampilan dan gambaran tubuh yang ideal dapat mengarah kepada upaya obsesif seperti mengontrol berat badan (Davison &amp;amp; Birch dalam Papalia, 2008). Pola ini menjadi lebih umum diantara anak perempuan ketimbang anak laki-laki. Pada umumnya remaja melakukan diet, berolahraga, melakukan perawatan tubuh, mengkonsumsi obat pelangsing dan lain-lain untuk mendapatkan berat badan yang ideal (Dacey &amp;amp; Kenny, 2001). Konsep tubuh yang ideal pada perempuan adalah tubuh langsing (Sanggarwaty, 2003), sedangkan pada laki-laki adalah tubuh berisi, berotot, berdada bidang, serta biseps yang menonjol (McCabe, 2004). Orang dengan tubuh kurang ideal selalu dipersepsikan malas dan mudah puas dengan dirinya, dan banyak dari mereka yang berharap agar berat badannya turun dengan sendirinya (Brownell dalam Sarafino, 1998). Begitu sadar berat badannya bertambah, biasanya orang akan mencoba membatasi makanannya (Gunawan, 2004). Hal ini mengakibatkan banyak dari remaja yang mengontrol berat badan dengan melakukan diet dan berolahraga untuk membentuk tubuh yang ideal. Sejauh ini remaja lebih menyukai diet untuk menurunkan berat badan.&lt;br /&gt;
Diet didefmisikan sebagai kegiatan membatasi dan mengontrol makanan yang akan dimakan dengan tujuan untuk mengurangi dan mempertahankan berat badan (Hawks, 2008). Berdasarkan hasil penelitian Vereecken dan Maes (dalam Papalia 2008), pada usia 15 tahun, lebih dari setengah remaja perempuan di enam belas negara melakukan diet atau berpikir mereka harus melakukan hal tersebut. Pada umumnya, perempuan memiliki lemak tubuh yang lebih banyak dibandingkan laki-laki. Perbandingan yang normal antara lemak tubuh dengan berat badan adalah 25-30% pada perempuan dan 18-23% pada laki-laki. Perempuan dengan lemak tubuh lebih dari 30% dan laki-laki dengan lemak tubuh lebih dari 25% dianggap mengalami kelebihan berat badan (Maulana, 2008).&lt;br /&gt;
Kim dan Lennon (2006) mengatakan bahwa, diet mencakup pola-pola perilaku yang bervariasi, dari pemilihan makanan yang baik untuk kesehatan sampai pembatasan yang sangat ketat akan konsumsi kalori. Menurut Ilyas (Kompas, 2009) diet yang sebenarnya adalah cara mengombinasikan makanan dan minuman yang kita konsumsi setiap hari, yaitu kombinasi antara 60-70% karbohidrat, 10-15% protein, dan 20-25% lemak. Jadi, diet itu bukan berarti harus menahan lapar sepanjang hari. Perilaku tidak sehat yang dapat diasosiasikan dengan diet misalnya puasa, tidak makan dengan sengaja, penggunaan pil-pil diet, penahan nafsu makan atau laxative, muntah dengan disengaja, dan binge eating (French, Perry, Leon &amp;amp; Fulkerson, 1995).&lt;br /&gt;
Diet yang dilakukan oleh remaja bukanlah hal yang dapat disepelekan. Saat remaja adalah saat ketika tubuh seseorang sedang berkembang pesat dan sudah seharusnya mendapatkan komponen nutrisi penting yang dibutuhkan untuk berkembang. Kebiasaan diet pada remaja dapat membatasi masukan nutrisi yang mereka butuhkan agar tubuh dapat tumbuh. Selain itu, diet pada remaja juga dapat menjadi sebuah titik awal berkembangnya gangguan pola makan. Beberapa penelitian lain juga mengatakan bahwa seorang remaja yang berdiet kemudian menghentikan dietnya dapat menjadi over eater (perilaku makan berlebihan) pada tahun-tahun berikutnya (Hill, Oliver &amp;amp; Rogers dalam Elga, 2007). Hal ini menjadi sebuah bukti bahwa perilaku diet dapat membawa dampak yang buruk bagi kesehatan remaja yang melakukannya.&lt;br /&gt;
Saat ini, diet merupakan salah satu cara cara yang paling populer untuk menurunkan berat badan karena diet dapat dilakukan oleh hampir semua orang, tidak mahal, diterima secara sosial, dan tidak menimbulkan efek samping yang langsung terasa (Hill, dkk. dalam Elga, 2007). Ogden (2002) menyatakan hal sebaliknya, bahwa orang-orang yang mempunyai keinginan untuk mengubah bentuk tubuhnya tidak selalu melakukan diet. Beberapa orang memilih untuk mengenakan baju-baju yang membuat mereka terlihat kurus atau melakukanjalan pintas melalui operasi. Hal ini menunjukkan bahwa ternyata seseorang yang memiliki rasa tidak puas terhadap bentuk tubuhnya belum tentu melakukan diet, melainkan mereka dapat memilih cara-cara lain untuk memperbaiki penampilannya.&lt;br /&gt;
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa perhatian terhadap gambaran tubuh sangat kuat terjadi pada masa remaja, baik pada remaja laki-laki maupun perempuan. Para remaja melakukan melakukan berbagai usaha agar mendapatkan gambaran tubuh yang ideal sehingga terlihat menarik. Salah satu usaha tersebut adalah dengan melakukan diet. Permasalahan yang ingin dikaji dalam penelitian ini adalah bahwa peneliti ingin melihat hubungan antara gambaran tubuh dan perilaku diet pada remaja.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Rumusan permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : Apakah terdapat hubungan antara gambaran tubuh dan perilaku diet pada remaja?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat hubungan antara gambaran tubuh dan perilaku diet pada remaja.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Dari penelitian ini diharapkan memperoleh manfaat baik secara teoritis maupun manfaat secara praktis : &lt;br /&gt;
1. Manfaat teoritis&lt;br /&gt;
Secara teoritis, penelitian ini diharapkan agar dapat menambah khasanah ilmu Psikologi, khususnya dalam bidang Psikologi Perkembangan mengenai hubungan antara gambaran tubuh dan perilaku diet pada remaja.&lt;br /&gt;
2. Manfaat praktis&lt;br /&gt;
a. Bagi para remaja agar tetap menghargai tubuh yang dimiliki dengan segala kelebihan dan kekurangannya.&lt;br /&gt;
b. Bagi para orang tua yang memiliki anak remaja agar memperhatikan perkembangan anak, memberikan dukungan, dan mendidik anak untuk menghargai tubuh yang dimiliki.&lt;br /&gt;
c. Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi, khususnya penelitian yang berhubungan dengan gambaran tubuh dan perilaku diet pada remaja.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;E. Sistematika Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Penelitian ini disajikan dalam beberapa bab dengan sistematika penulisan sebagai berikut : &lt;br /&gt;
BAB I : Pendahuluan&lt;br /&gt;
Bab I berisi tentang penjelasan latar belakang masalah, identifikasi permasalahan, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika penulisan.&lt;br /&gt;
BAB II : Landasan Teori&lt;br /&gt;
Bab II berisi tentang teori yang menjadi acuan dalam pembahasan masalah. Teori-teori yang terdapat dalam penelitian ini adalah teori tentang gambaran tubuh, perilaku diet, dan remaja. Bab ini juga mengemukakan hipotesis sebagai jawaban sementara terhadap masalah penelitian yang menjelaskan hubungan antara gambaran tubuh dan perilaku diet pada remaja.&lt;br /&gt;
BAB III : Metode Penelitian&lt;br /&gt;
Bab III berisi uraian yang menjelaskan tentang identifikasi variabel penelitian, defmisi operasional, populasi dan metode pengambilan sampel, instrumen/alat ukur yang digunakan, validitas dan reliabilitas alat ukur, prosedur pelaksanaan penelitian dan metode analisis data untuk melakukan pengujian hipotesis yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian.&lt;br /&gt;
BAB IV : Analisa dan Interpretasi Data&lt;br /&gt;
Bab IV berisi uraian gambaran subjek penelitian, hasil penelitian, dan deskripsi data penelitian.&lt;br /&gt;
BAB V : Kesimpulan, Diskusi, dan Saran&lt;br /&gt;
Bab V berisi uraian mengenai kesimpulan hasil penelitian, serta saran metodologis dan praktis.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;a href"http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt; makalah gratis&lt;/a&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6151225389584640234-7573854783242938208?l=gudangmakalah.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/brPVgV_XziE" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7573854783242938208?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7573854783242938208?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/brPVgV_XziE/skripsi-hubungan-antara-body-image-dan.html" title="SKRIPSI HUBUNGAN ANTARA BODY IMAGE DAN PERILAKU DIET PADA REMAJA" /><author><name>Blogger Fanatix</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03256568401791157570</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="24" height="32" src="http://3.bp.blogspot.com/_a0UgbFyeh_w/SXs43etAcgI/AAAAAAAAAAM/JlNEfyFVgSo/S220/FOTO.JPG" /></author><georss:featurename>Indonesia</georss:featurename><georss:point>-0.789275 113.92132700000002</georss:point><georss:box>-9.241273 90.91388450000002 7.662723 136.92876950000002</georss:box><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2011/12/skripsi-hubungan-antara-body-image-dan.html</feedburner:origLink></entry></feed>

