<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/atom10full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/" xmlns:blogger="http://schemas.google.com/blogger/2008" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" gd:etag="W/&quot;D0INSH8yfCp7ImA9WhBaEE8.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234</id><updated>2013-05-19T21:53:19.194-07:00</updated><category term="masalah sosial" /><category term="geologi" /><category term="metode bermain" /><category term="hutan" /><category term="fisika medik" /><category term="makalah sosiologi" /><category term="kepemimpinan kepala sekolah" /><category term="makalah pancasila" /><category term="skripsi studi pembangunan" /><category term="just in time (JIT)" /><category term="skripsi MIPA" /><category term="keuangan negara" /><category term="moneter" /><category term="puasa" /><category term="pengembangan bakat" /><category term="kegiatan ekstrakurikuler" /><category term="main hakim sendiri" /><category term="aset hasil korupsi" /><category term="pedosfer" /><category term="antibiotik" /><category term="teori tata surya" /><category term="pelapisan sosial" /><category term="sumber daya alam" /><category term="ragam bahasa" /><category term="perencanaan SDM" /><category term="pascasarjana" /><category term="pemahaman konsep" /><category term="persebaran organisme" /><category term="hutan kota" /><category term="makalah prinsip organisasi" /><category term="penjaskes" /><category term="kinerja pegawai" /><category term="amandemen UUD 1945" /><category term="bentuk pasar" /><category term="anggaran berbasis kinerja" /><category term="global warming" /><category term="skripsi pertanian" /><category term="makalah psikologi" /><category term="ekologi" /><category term="skripsi ekonomi internasional" /><category term="contoh skripsi keperawatan" /><category term="perilaku kepemimpinan" /><category term="polri" /><category term="ideologi nasional" /><category term="skripsi keperawatan" /><category term="testimoni" /><category term="modernisasi" /><category term="metode penelitian" /><category term="pemberantasan korupsi" /><category term="mikrobiologi" /><category term="farmakologi" /><category term="guru honorer" /><category term="skripsi bahasa inggris" /><category term="contoh skripsi sastra indonesia" /><category term="youtube video" /><category term="polusi" /><category term="pasar uang" /><category term="pergaulan bebas" /><category term="perang diponegoro" /><category term="FISIP" /><category term="sinar katode" /><category term="kerjasama ekonomi internasional" /><category term="judul skripsi" /><category term="jus buah" /><category term="peraturan keimigrasian" /><category term="clean and good governance" /><category term="cuaca" /><category term="hukum" /><category term="bencana alam" /><category term="gempa bumi" /><category term="kenaikan BBM" /><category term="pendidikan jasmani" /><category term="skripsi teknik elektro" /><category term="limbah" /><category term="tata surya" /><category term="perkembangan peran seks" /><category term="tesis pendidikan olahraga" /><category term="seks bebas" /><category term="remaja" /><category term="konsumen" /><category term="pancasila" /><category term="lesson study berbasis sekolah" /><category term="pendidikan agama islam" /><category term="biologi" /><category term="makalah TIK" /><category term="bahasa indonesia" /><category term="struktur atom hidrogen" /><category term="UU ketenagakerjaan" /><category term="skripsi pendidikan luar biasa" /><category term="matematika" /><category term="pasar bisnis" /><category term="analisis peraturan daerah" /><category term="bola voli" /><category term="judul ptk" /><category term="makalah geografi" /><category term="sampah" /><category term="skripsi" /><category term="kinerja guru" /><category term="skripsi FISIP" /><category term="jaringan internet" /><category term="young learner" /><category term="makalah" /><category term="skripsi pendidikan bahasa dan sastra indonesia" /><category term="bahan pengawet" /><category term="bencana tanah longsor" /><category term="filsafat pendidikan" /><category term="Filsafat" /><category term="tesis administrasi pendidikan" /><category term="tsunami" /><category term="pengembangan model penilaian kinerja" /><category term="hardware" /><category term="air" /><category term="kesehatan" /><category term="tesis pendidikan ips" /><category term="peran guru" /><category term="tips menulis makalah" /><category term="sumber daya manusia" /><category term="forum MGMP" /><category term="komputer" /><category term="bapenas" /><category term="demam berdarah" /><category term="globalisasi" /><category term="makalah ipa" /><category term="kimia" /><category term="penanggulangan narkoba" /><category term="tesis pendidikan kewarganegaraan" /><category term="alzheimer" /><category term="akuntansi syariah" /><category term="stimulasi kreativitas" /><category term="skripsi pendidikan IPS" /><category term="skripsi administrasi negara" /><category term="induksi elektromagnetik" /><category term="korupsi" /><category term="Penelitian Tindakan Kelas" /><category term="hari kiamat" /><category term="ekonomi" /><category term="teknologi informasi dan komputer" /><category term="tesis pendidikan bahasa inggris" /><category term="skripsi ekonomi pembangunan" /><category term="konflik sosial" /><category term="skripsi sastra indonesia" /><category term="penulisan karya ilmiah" /><category term="imigran ilegal" /><category term="perubahan sosial" /><category term="hakikat masyarakat" /><category term="skripsi paud" /><category term="tesis ilmu hukum" /><category term="pkn" /><category term="makalah biologi" /><category term="Cost Volume Provit (CVP)" /><category term="pemidanaan edukatif anak" /><category term="melamin" /><category term="judul skripsi psikologi" /><category term="kinerja keuangan SKPD" /><category term="psikologi" /><category term="pembelajaran agama islam" /><category term="masyarakat desa" /><category term="lingkungan hidup" /><category term="narkotika" /><category term="pembelajaran ekosistem" /><category term="sejarah tionghoa" /><category term="kompos" /><category term="pencemaran" /><category term="persebaran fauna" /><category term="ketenagakerjaan" /><category term="sharing pengalaman mengajar" /><category term="firqoh muktazilah" /><category term="hutan bakau" /><category term="skripsi kebidanan" /><category term="komisi pemberantasan korupsi" /><category term="walisongo" /><category term="lupus" /><category term="prenatal" /><category term="efektivitas kbm" /><category term="IPA" /><category term="contoh skripsi pendidikan bahasa indonesia" /><category term="link" /><category term="indeks harga" /><category term="geografi" /><category term="bimbingan guru" /><category term="bioteknologi" /><category term="pranata sosial" /><category term="tesis pendidikan dasar" /><category term="perilaku konsumen" /><category term="tesis ekonomi pembangunan" /><category term="skripsi dakwah bimbingan penyuluhan islam" /><category term="jamkesmas" /><category term="judul tesis hukum" /><category term="bencana banjir" /><category term="elektronika" /><category term="skripsi arsitektur" /><category term="strategi efisiensi birokrasi" /><category term="sel" /><category term="pelabelan produk pangan" /><category term="reksadana" /><category term="manajemen" /><category term="iklim" /><category term="kepemimpinan" /><category term="radioaktif" /><category term="sinar laser" /><category term="tesis hukum kesehatan" /><category term="motivasi kerja" /><category term="profesionalisme guru" /><category term="skripsi ilmu pemerintahan" /><category term="judul tesis" /><category term="kerusakan lingkungan" /><category term="populasi penduduk" /><category term="sosiologi" /><category term="metode mind mapping" /><category term="perlindungan hukum konsumen" /><category term="valentine’s day" /><category term="skripsi ekonomi manajemen" /><category term="inflasi" /><category term="kebudayaan indonesia" /><category term="software" /><category term="skripsi psikologi" /><category term="pengangguran" /><category term="muhammad bin abdul wahab" /><category term="kompetensi pedagogik" /><category term="penguasaan konsep guru" /><category term="pendidikan dan pelatihan" /><category term="perbankan" /><category term="masyarakat madani" /><category term="pendidikan karakter" /><category term="pendidikan anak usia dini" /><category term="manajemen kelas" /><category term="administrasi kependudukan" /><category term="kemampuan membaca anak usia dini" /><category term="pembinaan kemampuan profesional guru" /><category term="skripsi informatika" /><category term="pendidikan" /><category term="skripsi pendidikan agama islam" /><category term="motivasi belajar siswa" /><category term="pola asuh orangtua" /><category term="pnpm mandiri pedesaan" /><category term="vocabulary improvement" /><category term="keterampilan sains" /><category term="contoh tesis" /><category term="tesis magister manajemen" /><category term="penduduk" /><category term="skripsi pendidikan matematika dan ipa" /><category term="litosfer" /><category term="demokrasi" /><category term="sistem akuntansi" /><category term="pemerintahan yang baik dan bersih" /><category term="skripsi ekonomi akuntansi" /><category term="pendidikan ekonomi" /><category term="teaching english" /><category term="bimbingan konseling" /><category term="transfer uang" /><category term="vertebrata" /><category term="senyawa asam" /><category term="DAS" /><category term="berbasis lingkungan" /><category term="skripsi pgtk" /><category term="internet" /><category term="agama islam" /><category term="tesis penelitian dan pengembangan pendidikan" /><category term="skripsi ilmu komunikasi" /><category term="kelenjar" /><category term="Sejarah Islam" /><category term="skripsi administrasi publik" /><category term="makalah akuntansi" /><category term="etos kerja" /><category term="sejarah" /><category term="alga" /><category term="hak asasi manusia" /><category term="pemanasan global" /><category term="hidrosfer" /><category term="kewenangan kejaksaan" /><category term="skripsi kesehatan masyarakat" /><category term="fiskal" /><category term="media interaktif berbasis komputer" /><category term="guru" /><category term="tesis manajemen bisnis" /><category term="skripsi teknik industri" /><category term="entrepreneurship" /><category term="gerakan pembaharuan islam" /><category term="pengawas sekolah" /><category term="pembelajaran terpadu" /><category term="UUD 1945" /><category term="tayamum" /><category term="atmosfer" /><category term="tesis studi pembangunan" /><category term="skripsi pendidikan bahasa inggris" /><category term="kemiskinan" /><category term="contoh tesis hukum" /><category term="obligasi" /><category term="skripsi PGPAUD" /><category term="sistem hormon" /><category term="skripsi ilmu hukum" /><category term="fisika" /><category term="teknologi nuklir" /><category term="kinerja mengajar guru" /><category term="iklim kerja" /><category term="kenakalan remaja" /><category term="akuntansi" /><category term="skripsi tarbiyah" /><category term="tesis manajemen pendidikan" /><category term="forum KKG" /><category term="tesis pendidikan ipa" /><category term="perilaku sosial" /><category term="karya tulis ilmiah" /><title>gudang makalah, skripsi dan tesis</title><subtitle type="html">Referensi skripsi, tesis, dan makalah, download aja disini !</subtitle><link rel="http://schemas.google.com/g/2005#feed" type="application/atom+xml" href="http://gudangmakalah.blogspot.com/feeds/posts/default" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://gudangmakalah.blogspot.com/" /><link rel="next" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default?start-index=26&amp;max-results=25&amp;redirect=false&amp;v=2" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><generator version="7.00" uri="http://www.blogger.com">Blogger</generator><openSearch:totalResults>1099</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/atom+xml" href="http://feeds.feedburner.com/DownloadMakalahSkripsiDll" /><feedburner:info uri="downloadmakalahskripsidll" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><entry gd:etag="W/&quot;DkIMRX07eCp7ImA9WhBaEE8.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-5004414370849285190</id><published>2013-05-19T21:36:00.000-07:00</published><updated>2013-05-19T21:36:24.300-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-05-19T21:36:24.300-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pemidanaan edukatif anak" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="judul tesis hukum" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh tesis hukum" /><title>TESIS SISTEM PEMIDANAAN EDUKATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA</title><content type="html">&lt;div style="text-align: left;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0201) : TESIS SISTEM PEMIDANAAN EDUKATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas. Berkaitan dengan pembinaan anak diperlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi segala permasalahan yang timbul. Sarana dan prasarana yang dimaksud menyangkut kepentingan anak maupun yang menyangkut penyimpangan sikap dan perilaku yang menjadikan anak terpaksa dihadapkan ke muka pengadilan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Mental anak yang masih dalam tahap pencarian jati diri, kadang mudah terpengaruh dengan situasi dan kondisi lingkungan di sekitarnya. Sehingga jika lingkungan tempat anak berada tersebut buruk, dapat terpengaruh pada tindakan yang dapat melanggar hukum. Hal itu tentu saja dapat merugikan dirinya sendiri dan masyarakat. Tidak sedikit tindakan tersebut akhirnya menyeret mereka berurusan dengan aparat penegak hukum.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Anak merupakan bagian dari masyarakat, mereka mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lain yang harus dilindungi dan dihormati. Setiap Negara dimanapun di dunia ini wajib memberikan perhatian serta perlindungan yang cukup terhadap hak-hak anak, yang antara lain berupa hak-hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya. Namun sepertinya kedudukan dan hak-hak anak jika dilihat dari perspektif yuridis belum mendapatkan perhatian serius baik oleh pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat pada umumnya dan masih jauh dari apa yang sebenarnya harus diberikan kepada mereka. Kondisi ini pun dipersulit oleh lemahnya penerapan hukum mengenai hak-hak anak yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum internasional maupun hukum nasional, yang secara universal pun dilindungi dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) dan International on Civil and Political Rights (ICPR). Pembedaan perlakuan terhadap hak asasi anak dengan orang dewasa, diatur dalam konvensi-konvensi internasional khusus. Sebagaimana diutarakan dalam Deklarasi Hak-Hak Anak :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
"...the child, by reasons of his physical and mental immaturity, needs special safeguards and care, including appropriate legal protection, before as well as after birth... " Deklarasi Wina tahun 1993 yang dihasilkan oleh Konferensi Dunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM), kembali menekankan prinsip "First Call for Children", yang menekankan pentingnya upaya-upaya nasional dan internasional untuk memajukan hak-hak anak atas "survival protection, development and participation."&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Di Indonesia telah dibuat peraturan-peraturan yang pada dasarnya sangat menjunjung tinggi dan memperhatikan hak-hak dari anak yaitu diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA) dengan keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Peraturan perundangan lain yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia antara lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Secara substansinya Undang-Undang tersebut mengatur hak-hak anak yang berupa, hak hidup, hak atas nama, hak pendidikan, hak kesehatan dasar, hak untuk beribadah menurut agamanya, hak berekspresi, berpikir, bermain, berkreasi, beristirahat, bergaul dan hak jaminan sosial.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dibuatnya aturan-aturan tersebut sangat jelas terlihat bahwa Negara sangat memperhatikan dan melindungi hak-hak anak. Hak-hak anak tersebut wajib dijunjung tinggi oleh setiap orang. Namun sayangnya dalam pengaplikasiannya masalah penegakan hukum (law enforcement) sering mengalami hambatan maupun kendala baik yang disebabkan karena faktor internal maupun faktor eksternal.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Salah satunya adalah dalam sistem pemidanaan yang sampai sekarang terkadang masih memperlakukan anak-anak yang terlibat sebagai pelaku tindak pidana itu seperti pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Anak ditempatkan dalam posisi sebagai seorang pelaku kejahatan yang patut untuk mendapatkan hukuman yang sama dengan orang dewasa dan berlaku di Indonesia.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Padahal pemidanaan itu sendiri lebih berorientasi kepada individu pelaku atau biasa disebut dengan pertanggungjawaban individual/personal (Individual responsibility) dimana pelaku dipandang sebagai individu yang mampu untuk bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan yang dilakukannya. Sedangkan anak merupakan individu yang belum dapat menyadari secara penuh atas tindakan/perbuatan yang dilakukannya, hal ini disebabkan karena anak merupakan individu yang belum matang dalam berpikir. Tanpa disadari hal tersebut tentu saja dapat menimbulkan dampak psikologis yang hebat bagi anak yang pada akhirnya mempengaruhi perkembangan mental dan jiwa dari si anak tersebut. Oleh sebab itu dengan memperlakukan anak itu sama dengan orang dewasa maka dikhawatirkan si anak akan dengan cepat meniru perlakuan dari orang-orang yang ada di dekatnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kenakalan anak atau dalam istilah asingnya disebut dengan Juvenile Delinquency, dibahas dalam Badan Peradilan Amerika Serikat dalam usaha untuk membentuk suatu Undang-Undang Peradilan Anak. Ada dua hal yang menjadi topik pembicaraan utama yaitu segi pelanggaran hukumnya dan sifat tindakan anak apakah sudah menyimpang dari norma yang berlaku dan melanggar hukum atau tidak.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Juvenile Delinquency adalah suatu tindakan atau perbuatan pelanggaran norma, baik norma hukum maupun norma sosial yang dilakukan oleh anak-anak usia muda.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Ketentuan kejahatan anak atau disebut delikuensi anak diartikan sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan anak dalam title-titel khusus dari bagian KUHP dan atau tata peraturan perundang-undangan.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pengadilan anak dibentuk karena dilatarbelakangi sikap keprihatinan yang melanda Negara-negara Eropa dan Amerika atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan anak dan pemuda yang jumlahnya dari tahun ke tahun semakin meningkat. Namun perlakuan terhadap pelaku tindak kriminal dewasa, sehingga diperlukan tindakan perlindungan khusus bagi pelaku kriminal anak-anak. Pengadilan anak dimaksudkan untuk menanggulangi keadaan yang kurang menguntungkan bagi anak-anak, dan dalam pelaksanaan proses peradilan pidana anak tidak boleh diperlakukan sama seperti orang dewasa.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Di Indonesia sendiri dalam rangka mewujudkan suatu peradilan yang benar-benar memperhatikan kepentingan anak perlu diwujudkan peradilan yang terbatas bagi anak untuk menjamin kepentingan anak melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang disahkan oleh Pemerintah pada tanggal 3 Januari Tahun 1997. Peradilan khusus bagi anak diadakan guna mengatasi permasalahan tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang masih termasuk golongan anak-anak, semuanya wajib disidangkan dalam peradilan bagi anak yang ada pada pengadilan di lingkungan peradilan umum.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Undang-Undang tentang Pengadilan Anak akan memberikan landasan hukum yang bersifat nasional untuk perlindungan hukum bagi anak melalui tatanan peradilan anak. Selain itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang ditujukan sebagai perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai dalam melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang bermasalah dengan hukum maupun penegakan hak-hak anak dan hukum anak untuk mewujudkan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak (the best interest of the child). Ketentuan yang ada dalam UU No. 3 tahun 1997 mengenai Pengadilan anak telah sebagian mengacu pada rambu-rambu semacam ini. Perampasan kemerdekaan misalnya, haruslah dilakukan hanya sebagai measure of the last resort, hal mana berkenaan dengan hak anak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Anak sebagai individu yang belum dewasa perlu mendapatkan perlindungan hukum/yuridis (legal protection) agar terjamin kepentingannya sebagai anggota masyarakat. Masalah penegakan hak-hak anak dan hukum anak, pada dasarnya sama dengan masalah penegakan hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, masalah pengimplementasian hukum anak dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Peraturan hukumnya, yakni peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah hukum tertentu. Dalam hal ini, masalah peraturan hukum tentang hak-hak anak berkenaan dengan :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Cara pembentukan dan persyaratan yuridis pembentukannya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Materi hukum tersebut apakah telah sesuai dengan semangat, nilai, asas, atau kaidah hukumnya maupun sanksi hukumnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Peraturan pelaksanaan yang dikehendaki perlu dipersiapkan untuk mencegah kekosongan hukum.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Aparat penegak hukum, yakni para petugas hukum atau lembaga yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dalam masyarakat. Dalam hal penegakan hukum di Indonesia, aparat yang bertugas menegakkan hukum dikenal dengan&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. catur wangsa yang meliputi kepolisian (lembaga penyidik), kejaksaan (penuntut), hakim (peradilan), dan pengacara atau advokat. Untuk menegakkan hak-hak anak dan menegakkan hukum anak, menghadapi permasalahan umum yang melanda Indonesia yakni keterbatasan kemampuan para penegak hukum yang memahami hukum anak dan hak-hak anak, kualitas, pendidikan dan keahlian masing-masing aparat penegak hukum, dan kemampuan organisasi dalam menegakkan hukum anak dan hak-hak anak.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Budaya hukum masyarakat, yakni struktur sosial dan pandangan kultural yang berlangsung dan diyakini masyarakat dalam menegakkan hukum sebagai sebuah pedoman tingkah laku sehari-hari. Masalah budaya hukum merupakan masalah penting dalam menegakkan hukum di Indonesia yang menyangkut keyakinan masyarakat pada hukum dan para penegak hukum.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Masyarakat hukum, yakni tempat bergeraknya hukum dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup dengan sejauh mana kepatuhan masyarakat kepada hukum, kepedulian masyarakat untuk menegakkan hukum untuk menuju ketertiban dan kedamaian. Dalam hal penegakan hak-hak anak dalam praktek kehidupan sehari-hari. Hukum anak hanya pedoman yang bisa dijadikan acuan untuk mengarahkan bagaimana masyarakat bertindak jika masih anak ditemukan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 22, terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan. Adapun pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal adalah :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
(1) Pidana pokok dan pidana tambahan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal adalah :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Pidana penjara&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Pidana kurungan&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Pidana denda&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
d. Pidana pengawasan&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
(3) Selain Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap anak nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Ada pembedaan ancaman pidana bagi anak yang ditentukan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dimana dalam penjatuhan pidananya ditentukan paling lama dari ancaman maksimum terhadap orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup tidak diberlakukan terhadap anak-anak. Sanksi yang dijatuhkan terhadap anak dalam Undang-undang juga ditentukan berdasarkan umur, yaitu bagi anak yang berumur 8 sampai 12 tahun hanya dikenakan tindakan, sedangkan anak yang telah berusia 12 sampai 18 tahun baru dapat dijatuhi pidana.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Untuk terciptanya suatu keseimbangan dalam masyarakat diadakan sanksi. Sanksi tersebut dibentuk dari suatu sistem atau lembaga yang berwenang untuk menanganinya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Semua masyarakat mempunyai sistem kelembagaan dalam menangani kejahatan dan kenakalan, yang merupakan reaksi terhadap terjadinya kejahatan dan kenakalan Sistem kelembagaan yang dimaksud adalah Kepolisian, Pengadilan, Custodial Institutions, dan berbagai metode supervise dan pembinaan petindak pidana dalam masyarakat (misalnya, probation dan parole). Tujuan dari reaksi terhadap kejahatan dan kenakalan adalah untuk pencegahan terhadap kejahatan dan kenakalan, serta resosialisasi petindak pidana.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Sistem pemidanaan yang berlaku saat ini di Indonesia hanya bertumpu pada sifat pemidanaannya saja tanpa memperhatikan bagaimana dapat merubah si anak tersebut menjadi lebih baik. Diberikannya sistem pemidanaan yang bersifat edukatif, yaitu suatu sistem pemidanaan yang tidak hanya menekankan dari segi pemidanaannya saja namun lebih kepada bagaimana caranya agar seorang anak itu bisa dirubah perilakunya menjadi lebih baik dan tidak akan mengulangi tindakannya tersebut tanpa harus diberikan sanksi badan atau penjara.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hal ini dilihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada Pasal 17 ay at (1), yaitu setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku, misalnya bimbingan sosial dari pekerjaan sosial, konsultasi dari psikolog dan psikiater atau bantuan dari ahli bahasa.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam bidang tertutup untuk umum.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Seorang pelaku kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak akan lebih mudah pengendaliannya dan perbaikannya daripada seorang pelaku kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa. Hal ini disebabkan karena taraf perkembangan anak itu berlainan dengan sifat-sifatnya dan ciri-cirinya, pada usia bayi, remaja dewasa dan usia lanjut akan berlainan psikis maupun jasmaninya. Sistem pemidanaan dengan pemberian sanksi pidana yang bersifat edukatif/mendidik selama ini jarang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia khususnya oleh hakim. Salah satu contoh sanksi pidana yang bersifat edukatif adalah pemberian sanksi pidana yang tidak hanya dikembalikan kepada orang tua/wali atau lingkungannya saja namun sanksi pidana tersebut sifatnya juga mendidik misalnya dimasukkan ke pondok pesantren bagi pelaku tindak pidana yang beragama Islam, atau diberikan kepada gereja bagi yang beragama nasrani, dan lembaga keagamaan lainnya yang sesuai dengan agama yang dipeluk atau dianutnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sistem pemidanaan individual (individual responsibility) yang digunakan selama ini adalah upaya penanggulangan kejahatan yang bersifat fragmentair yaitu hanya melihat upaya pencegahan tersebut dari segi individu/personalnya saja. Padahal dalam menangani masalah anak ini tidak hanya dilihat dari penanggulangan individu si anak saja melainkan dilihat dari banyak faktor, salah satunya adalah membuat bagaimana si anak tidak lagi mengulangi perbuatannya namun juga memberikan teladan dan pendidikan yang baik kepada si anak.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hal ini dimaksudkan agar mental spiritual si anak itu lebih terdidik sehingga perilaku yang menyimpang dari si anak inipun menjadi lebih baik. Dengan dimasukkannya si anak sebagai pelaku kejahatan ke Lembaga Pemasyarakatan bukannya tidak menjamin bahwa si anak tersebut dapat berubah, namun di dalam Lembaga Pemasyarakatan tersebut tidak ada masukan yang lebih bagi perbaikan mental spiritual anak karena mereka diasingkan bersama-sama dengan para pelaku tindak pidana lain hal ini mengakibatkan proses pemulihan perilaku si anak untuk menjadi lebih baik sering kali terhambat yang disebabkan lingkungan dari dalam LP itu sendiri yang kurang kondusif.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tentunya hal ini akan berbeda jika menempatkan si anak pada suatu lingkungan dimana dia tidak merasa diperlakukan sebagai seorang pelaku tindak pidana, namun lebih memperlakukan si anak sebagai seorang manusia yang belum dewasa yang masih belum tahu apa-apa sehingga masih perlu diberikan bimbingan, pengarahan serta pengajaran mana yang disebut dengan tindakan baik dan mana yang disebut dengan tindakan buruk. Tentu saja perlakuan yang diberikan kepada mereka yang terlibat tindak pidana, selama dalam proses hukum dan pemidanaannya menempatkan mereka sebagai pelaku tindak kriminal muda yang mempunyai perbedaan karakteristik dengan pelaku tindak kriminal dewasa.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sebenarnya sistem pemidanaan yang bersifat edukatif seperti ini bukan sesuatu yang baru. Di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak sistem pemidanaan yang bersifat mendidik telah jelas tersirat, namun pada pengaplikasiannya hal ini jarang sekali dilakukan, bahkan tidak jarang anak-anak tersebut ditangani oleh penegak hukum yang belum begitu professional untuk menangani kasus-kasus di bidang anak dan terkadang juga penempatan anak-anak terpidana dicampur dengan orang dewasa.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 ada dua alternatif tindakan yang dapat diambil apabila anak yang berumur dibawah 8 tahun melakukan tindak pidana tertentu, yaitu pertama diserahkan kepada orang tua, wali atau orang tua asuhnya, jika anak tersebut masih dapat dibina. Kedua, diserahkan kepada Departemen Sosial jika anak tersebut tidak dapat dibina oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Namun dalam hal memperhatikan kepentingan anak, hakim dapat menghendaki diserahkan kepada organisasi sosial kemasyarakatan, seperti pesantren, panti sosial dan lembaga sosial lainnya dengan memperhatikan agama si anak yang bersangkutan (Pasal 24 UU No. 3 Th. 1997).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan uraian tersebut diatas masalah perlindungan terhadap anak-anak sangatlah luas, maka disini penulis membatasi masalah tersebut khususnya bagi anak sebagai pelaku tindak pidana, dengan motif dan berbagai saran yang digunakan. Sehingga masalah pokok tersebut dapat dirumuskan permasalahan-permasalahan sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Bagaimanakah Sistem pemidanaan edukatif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia saat ini ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Bagaimanakah Sistem pemidanaan edukatif ke depan yang tepat bagi anak sebagai pelaku tindak pidana ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam melakukan penelitian, agar diperoleh data-data yang benar-benar diperlukan dan diharapkan, sehingga penelitian dapat dilakukan secara terarah. Penulis sebelumnya telah menentukan tujuan-tujuan dalam melaksanakan penelitian, yaitu :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Untuk mengetahui sistem pemidanaan edukatif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia pada saat ini.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Untuk mengetahui sistem pemidanaan edukatif ke depan yang tepat bagi anak sebagai pelaku tindak pidana.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Kegunaan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Kegunaan Teoritis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dan masukan bagi pelaksanaan penelitian di bidang yang sama untuk masa mendatang pada umumnya dan masukan serta sumbangan bagi ilmu pengetahuan khususnya pada Hukum Pidana.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Kegunaan Praktis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Memberikan informasi secara ilmiah bagi masyarakat umum sehingga diharapkan dapat lebih mengetahui dan mengerti tentang sistem pemidanaan edukatif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, dan dengan adanya informasi tersebut diharapkan juga dapat menambah pengetahuan bagi masyarakat.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/NOpxD5OfH8A" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/5004414370849285190?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/5004414370849285190?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/NOpxD5OfH8A/tesis-sistem-pemidanaan-edukatif.html" title="TESIS SISTEM PEMIDANAAN EDUKATIF TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/05/tesis-sistem-pemidanaan-edukatif.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DkMFSX09eip7ImA9WhBaEE8.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-6107682137699742872</id><published>2013-05-19T21:33:00.000-07:00</published><updated>2013-05-19T21:33:38.362-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-05-19T21:33:38.362-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="judul tesis hukum" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="korupsi" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="komisi pemberantasan korupsi" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh tesis hukum" /><title>TESIS SINERGI ANTARA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA</title><content type="html">&lt;div style="text-align: left;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0200) : TESIS SINERGI ANTARA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sejak reformasi menggelinding 1998, kemauan politik (political will) pemerintah untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan korupsi telah menjadi program prioritas nyata. Wujud kemauan politik tersebut dibuktikan dengan disahkannya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan UU No. 31 Tahun 1999 (diubah dengan UU No. 20 Tah un 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) memiliki peran sangat strategis. Akan tetapi dalam implementasinya, sebagai masyarakat masih belum memuaskan. Kesenjangan kewenangan antara KPK dengan penegak hukum, lemahnya dukungan politis pemerintah, terbatasnya fasilitas dan KPK masih relatif muda merupakan faktor-faktor penyebab keterbatasan tersebut. Sehingga dapat dimaklumi sekiranya peran KPK sampai saat ini belum optimal sebagaimana diharapkan masyarakat Indonesia pada umumnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Di satu pihak, fungsi KPK, sebagai lembaga Super Body institusi penegak hukum kejahatan korupsi telah mendapatkan pembenaran yuridis. Sehingga kehadiran KPK, umumnya cenderung menimbulkan kontroversial dalam praktek penegakan hukum kejahatan korupsi di tingkat lapangan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hal tersebut dalam perkembangan ada kesan tebang pilih yang tidak dapat dihilangkan jejaknya. Di pihak lain, peran institusi penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan merasa terkurangi, sebab dalam waktu lalu merupakan kewenangan bersama Polisi, Jaksa dan Pengadilan Umum. Akan tetapi, sejak keluarnya UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejahatan korupsi, dalam ukuran tertentu (di atas 1 miliar) merupakan yurisdiksi kompetensi KPK.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kompleksitas kejahatan korupsi mustahil dapat dicari jalan keluarnya hanya dengan pendekatan parsial. Dalam ketentuan hukum internasional, selain korupsi sebagai kejahatan luar biasa akibat adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang telah menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bernegara. Juga kejahatan korupsi menjadi sangat sulit diberantas karena muara utamanya berada pada institusi penegak hukum. Hasil Survey Lembaga Transparansi Internasional (TI), mengungkapkan bahwa Lembaga-Lembaga vertical, (Polisi, Peradilan, Pajak, Imigrasi, Bea Cukai, Militer dll), masih dipersepsikan sangat korup. Menurut versi TI, bahwa lembaga peradilan merupakan lembaga paling tinggi tingkat inisiatif meminta suap (100%), disusul Bea Cukai (95%), Imigrasi (90%), BPN (84%), Polisi (78%) dan Pajak (76%).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Prosentase tingkat kejahatan korupsi di kalangan penegak hukum tidak akan berkembang mustahil tanpa kontribusi budaya masyarakat, terutama terkait dengan praktek budaya upeti, suap dan hutang budi, juga jalan pintas untuk memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan diutamakan. Dalam penelitiannya, Farouk Muhammad mengungkapkan bahwa faktor-faktor penyebab yang dapat menjelaskan fenomena korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan, utamanya terkait dengan faktor rendahnya kesejahteraan. Meskipun faktor penyebabnya tidak harus semata-mata atas alasan kesejahteraan, motivasi memperkaya diri akan tetap relevan sebagai faktor relevan dalam timbulnya kejahatan korupsi.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kejahatan korupsi yang semula dipandang sebagai kejahatan biasa (Ordinary Crime), masyarakat internasional saat ini, sepakat untuk menempatkan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Keadaan luar biasa tersebut meniscayakan adanya tindakan dan penanganan secara luar biasa pula. Penanganan yang luar biasa tidaklah berarti dapat keluar dari koridor the rule of law. Asas-asas hukum yang selama ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pemidanaan yang berkeadilan harus tetap dapat diberlakukan.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Dalam perspektif hukum nasional paska reformasi, UU No. 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi rumusan kejahatan korupsi lebih komprehensif. Kejahatan korupsi dipandang, sebagai setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Secara substansif, pasal tersebut mengandung perbuatan seseorang, baik aparat pemerintah atau bukan, tetapi perbuatan yang menyalahi kewenangan tersebut, baik secara keseluruhan maupun sebagian dapat berakibat timbulnya kerugian negara.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Seiring dengan itu, Muhammad Faraouk dalam kajiannya menyebutkan bahwa bentuk-bentuk korupsi ke dalam dua sifat. (1) general dengan misal : merajalela dimana-mana, relatif terbuka (mudah diketahui), menyangkut publik (banyak orang), dengan jumlah uang yang relatif kecil serta pada umumnya melibatkan pegawai/pejabat rendahan dan didorong oleh kebutuhan primer baik pribadi maupun institusi. (2) Spesifik/terbatas : hanya pada kesempatan/menyangkut kasus tertentu (eksklusif), relatif tertutup dengan modus yang canggih (sulit dibuktikan), melibatkan orang tertentu (bisnis) dan pejabat yang berwenang yang lebih tinggi dengan jumlah uang yang relatif besar dan biasanya lebih didorong oleh kesepakatan dari pada primer.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Selanjutnya Romli Atmasasmita, sebagai pakar hukum pidana internasional menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi di Indonesia harus menggunakan empat (4) pendekatan yaitu pendekatan hukum, pendekatan moralistik dan keimanan, pendekatan edukatif, dan pendekatan sosio-kultural. Begitu kompleksnya penyebab kejahatan korupsi, maka pemberantasan korupsi dengan pendekatan konvensional dipandang sudah tidak relevan lagi. Sehingga modus operasi tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana kita harus dijadikan suatu kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes). Sebab, upaya mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dalam upaya memerangi kejahatan korupsi merupakan bentuk kewajiban negara untuk memenuhi tuntutan hak-hak asasi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh pasal 29 Deklarasi PBB.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Dalam perspektif internasional, yang direkomendasikan oleh PBB, melalui Centre for International Crime Prevention secara lebih rinci bahwa kejahatan korupsi sangat terkait dengan sepuluh perbuatan pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut antara lain pemberian suap (Bribery), penggelapan (Embezzlement), pemalsuan (Fraud), pemerasan (Extortion), penyalahgunaan jabatan atau wewenang (Abuse of Discretion), pertentangan kepentingan/memiliki usaha sendiri (Internal Trading), pilih kasih atau tebang pilih (Favoritisme), menerima komisi, nepotisme (Nepotism), kontribusi atau sumbangan ilegal (Illegal Contribution). Secara faktual, perbuatan korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara ditemukan di lapangan hampir 90% kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat publik.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Terkait dengan sistem hukum penanggulangan tindak pidana kejahatan korupsi, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadi ikon nasional dan internasional di Indonesia. Bilamana pada masa lalu, ketentuan normatif mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi telah dipandang kurang lengkap peraturan hukumnya. Oleh karena ketiadaan lembaga penegak hukum khusus (Special Task Force for Combating Corruption) menjadi penyebab utama penegakan hukum tindak pidana korupsi menjadi tidak efektif. Karena itu, urgensi dibentuknya KPK, melalui UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan memberikan amanah dan tanggung jawab kepada KPK untuk melakukan peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi, lebih profesional, intensif, tindak pidana korupsi telah merugikan keuangan negara, dan juga menghambat pembangunan nasional.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kedudukan KPK sebagai institusi hukum yang strategis oleh karena memiliki kewenangan lebih credible dan profesional UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, status dan sifat serta kewenangan KPK sebagai lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Pasal 3). Kedua, KPK secara khusus dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi (Pasal 4). Ketiga, asas-asas yang dipergunakan KPK dalam menjalan tugasnya yaitu, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Keempat, kewenangan KPK yang melebihi penegak hukum konvensional adalah terletak pada pasal enam (6) yaitu KPK mempunyai tugas, (a) koordinasi dengan instansi yang berwewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (b) supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan korupsi (c), melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, (d) melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan (e) melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dari ketentuan UU inilah kemudian timbul kesan bahwa KPK dalam kaitannya dengan kompetensi tugas dan fungsi di lapangan dipandang sebagai Lembaga Negara Terkuat (Super Body). Status dan sifat KPK yang terkesan Super Body tersebut antara lain dikarenakan tiga ciri dominan. Pertama, KPK sebagai lembaga Negara (Special State Agency) yang secara khusus melakukan tugas dalam tindak pidana korupsi. Kedua, keberadaan KPK melebihi peran dan fungsi yang berada pada lembaga penegak hukum, antara Polisi, Kejaksaan, dan bahkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. KPK memiliki kewenangan untuk tidak saja melakukan koordinasi dan supervisi dengan institusi penegak hukum dan lembaga negara lainnya dalam tindak pidana korupsi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Ketiga, KPK dapat menyatukan tugas dan fungsi yang berada dalam kewenangan Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan dalam hal penyidikan dan penuntutan. KPK dalam membatasi segala tugas dan kewenangannya terhadap kasus kerugian negara dengan nominal Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Namun, tiadanya sanksi hukuman yang lebih berat, seperti adanya hukuman mati diberlakukan berbagai negara seperti China adalah merupakan alat pengerem kejahatan korupsi juga termurah yang melemahkan keberadaan UU KPK.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Sebagaimana masyarakat memandang KPK yang oleh UU ditempatkan sebagai lembaga negara extra power dalam perjalanannya selama tiga tahun belum juga memperlihatkan hasil yang menggembirakan. Tanpa mengurangi makna dan arti kehadiran KPK dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia, sebagaimana juga timbul di berbagai negara seperti Thailand, Singapura dan juga Malaysia dan Australia, KPK selain memperoleh peluang juga tantangan yang tidak cukup ringan. Terdapat empat persoalan utama yang dihadapi KPK yang kemudian peran dan fungsinya belum dapat diperoleh secara optimal sesuai dengan UU.&amp;nbsp;&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pertama, tantangan internal di kalangan penegak hukum. Kecemburuan kelembagaan ini tidak dapat dihindarkan karena maksud dan tujuan dari UU Pembentukan KPK inkonsisten dengan ketentuan UU Kepolisian dan Kejaksaan. Misalnya, dalam konteks penyidikan dan penuntutan yang semula menjadi kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan sepertinya telah memberikan peluang akan tak terbatasnya kewenangan KPK, meskipun jumlah 1 Milyar (Pasal 11) cukup jelas. Namun, dalam arti pembagian dan pemisahan kewenangan tampak kurang konsisten dan berpeluang UU membuat kevakuman hukum dalam mensinergikan fungsi kerjasama di satu pihak, KPK dan pihak lain dengan Polisi dalam konteks penyelidikan dan penyidikan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Terdapat beberapa pihak yang menengarai jika peran KPK yang berlebihan tidak segera diantisipasi tidak saja akan berdampak pada timbulnya kecemburuan di lembaga penegak hukum yang lebih dulu berperan dan sistem pidana Indonesia (Indonesian Criminal Justice System), melainkan akan berpengaruh pada proses deligitimisasi institusi penegak hukum. Hal ini didasarkan kepada, pertama KPK sebagai institusi terobosan (breaking through) terhadap kemandegan kredibilitas penegak hukum di Indonesia, yang sampai hari ini tidak dibatasi pemberlakuannya. Kedua, timbulnya konflik internal penegak hukum akibat peran luar biasa KPK juga tidak akan memberikan jaminan efisiensi dan efektifitas dari ketiga lembaga tersebut. Apalagi indikasi sebagaimana disebutkan di atas, bahwa lembaga penegak hukum juga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ketiga, secara khusus terdapat kecenderungan kedudukan peran Polri dalam penyelidikan dan penyidikan termasuk penggunaan intelegensi polisi dalam persoalan tindak pidana korupsi semakin tereliminir oleh peran KPK berduet dengan Kejaksaan Agung.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kedua, KPK memiliki tantangan yang berat karena kepercayaan masyarakat dengan kesan tebang pilih dilakukan KPK belum pupus. Apalagi hasil KPK untuk mengembalikan uang negara dan dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat memang masih merupakan impian belaka. Dalam beberapa media, menyebutkan bahwa jumlah pengeluaran dan biaya operasional dari KPK melebih 1 (satu) Trilyun rupiah, sementara hasil yang diperoleh baru sekitar ratusan milyar. Misalnya, dalam tahun ke II KPK telah menemukan 70 kasus dugaan korupsi di Departemen Sosial dengan nilai Rp 287,89 Milyar. Dari jumlah tersebut sekitar 63 kasus dengan nilai 189,28 miliar telah ditindak lanjuti. Sama halnya peran KPK terkait dengan temuan Audit BPKP dimana terdapat kerugian negara sebanyak 2,5 Trilyun sejak 2006 belum ada tindak lanjut. Pada tahun 2006, Audit BPKP menemukan adanya dugaan korupsi sebanyak 181 kasus sehingga negara dirugikan sebesar Rp 666,69 Trilyun. Hanya sebagian kecil telah dilakukan proses hukum yaitu dari 146 kasus baru 32 kasus dan hanya 3 kasus saja yang telah diputus.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Keterlambatan ini tentu saja terkait dengan selain, persoalan terbatasnya tenaga penyidik, (yang saat ini sedang dibutuhkan sekitar 30 orang) juga sistem pembuktian dalam kasus korupsi di pengadilan tidaklah cukup mudah. Memang keterlambatan ini juga tidak dapat ditudingkan kepada KPK, sebab sangat tergantung kepada lembaga negara itu sendiri.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Ketiga, tantangan KPK ke depan karena timbulnya kompleksitas hubungan fungsional antara lembaga negara yang terkait dengan pemberantasan korupsi. Hal yang perlu mendapatkan perhatian utama dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih. Keberadaan KPK di tingkat pusat dengan keterbatasan struktur dan fungsi KPK secara organisatoris mustahil dapat diandalkan. Misalnya, bagaimana peran KPK dapat meningkat sekiranya pelayanan standar kriminal bagi masyarakat menuntut untuk dilayani. Misalnya, percepatan di bidang pelayanan publik (percepatan layanan identitas, layanan kepolisian, layanan pertanahan, layanan usaha dan penanaman modal, layanan kesehatan, layanan perpajakan, layanan pendidikan, layanan transportasi, dan layanan utilitas dan layanan usia senja).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam konteks ini diupayakan layanan pemerintah dapat dilakukan dengan tanpa birokrasi yang berbelit-belit, dan juga proses pencepatan tanpa ada penyuapan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kejaksaan dan Kepolisian RI merupakan lembaga penegak hukum di Indonesia. Kejaksaan khususnya, memiliki kedudukan sentral dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, kejaksaan merupakan salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) di Indonesia hanya mengenal 4 (empat) subsistem, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Tugas dan kewenangan kejaksaan dalam lingkup peradilan semakin dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana posisi Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Namun dalam perkara tindak pidana korupsi, kejaksaan diberikan kewenangan untuk menyidik perkara tersebut. Kejaksaan juga dianggap sebagai pengendali proses perkara dikarenakan hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan suatu kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak, disamping itu kejaksaan juga merupakan satu-satunya institusi pelaksana putusan pidana.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pembentukan KPK dan Pengadilan khusus korupsi dalam pelaksanaannya tidak semudah yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan karena dalam praktek baik yang sudah terjadi atau baru diprediksikan akan terjadi, ternyata pelaksanaan kerja KPK dan terbentuknya Pengadilan Khusus Korupsi terbentur banyak kendala. Kendala tersebut antara lain, KUHAP mengatur bahwa proses penyidikan dan penuntutan merupakan tugas kejaksaan. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa KPK berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kejaksaan. Di sisi lain kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai eksekutor terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, dilihat dari hal tersebut maka KPK dengan kejaksaan akan selalu mempunyai hubungan koordinasi, baik dalam penanganan perkara korupsi maupun dalam hal eksekusi terhadap perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi dengan adanya dualisme kewenangan tersebut maka hubungan kejaksaan dengan KPK cenderung dapat menjadi kurang harmonis.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Bagaimana kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Bagaimana sistem koordinasi dan sinergi antara ketiga lembaga penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) dalam penyelesaian kasus BLBI.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Bagaimana analisa kasus BLBI dalam kaitannya dengan sistem koordinasi dan sinergi antara ketiga lembaga penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) dalam penyelesaian kasus BLBI.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan perumusan masalah yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dari penelitian tesis ini, adalah sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Untuk mengetahui kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Untuk mengetahui sistem koordinasi dan sinergi antara ketiga lembaga penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) dalam penyelesaian kasus BLBI.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Untuk mengetahui analisa kasus BLBI dalam kaitannya dengan sistem koordinasi dan sinergi antara ketiga lembaga penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) dalam penyelesaian kasus BLBI.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini dapat dilihat dari 2 (dua) sisi yaitu :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Secara Teoritis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dari sudut penerapannya dalam ilmu pengetahuan, penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat dan masukan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia yang dewasa ini sedang sangat gencar dilakukan oleh Pemerintah.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Secara Praktis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Bagi Pemerintah&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hasil Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi Pemerintah agar segera merumuskan peraturan perundang-undangan yang untuk selanjutnya dapat dijadikan pedoman oleh masing-masing lembaga (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian), sehingga masing-masing lembaga memiliki standar yang jelas dalam melaksanakan peran, fungsi dan wewenangnya. Permasalahan ini sangat penting dikemukakan karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi benturan antara KPK dengan institusi/tim pemberantasan korupsi yang sudah ada atau bahkan terjadi tumpang tindih (over lapping). Kita tidak bisa bayangkan apabila semuanya memeriksa kasus yang sama, dalam hal ini tindak pidana korupsi dengan mekanisme yang sama akan tetapi menyimpulkan hasil pemeriksaan yang berbeda. Tentunya hal ini akan berimplikasi terhadap ketidakpastian hukum dalam penyelesaian kasus-kasus terkait yaitu tindak pidana korupsi, dan pasti akan menimbulkan akibat-akibat hukum lain.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Bagi Dunia Pendidikan dan Akademisi&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Penelitian ini diharapkan juga bermanfaat bagi dunia pendidikan dan akademisi khususnya dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum anti korupsi dan kesadaran hukum untuk berperan memberantas korupsi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Bagi Masyarakat&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Penelitian ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam upaya mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, khususnya terhadap political will pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/_W2OxY7s5oU" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6107682137699742872?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6107682137699742872?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/_W2OxY7s5oU/tesis-sinergi-antara-kepolisian.html" title="TESIS SINERGI ANTARA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/05/tesis-sinergi-antara-kepolisian.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DkcNRXY7eCp7ImA9WhBaEE8.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-7882759567245103158</id><published>2013-05-19T21:28:00.000-07:00</published><updated>2013-05-19T21:28:14.800-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-05-19T21:28:14.800-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pelabelan produk pangan" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="judul tesis hukum" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh tesis hukum" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="perlindungan hukum konsumen" /><title>TESIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PELABELAN PRODUK PANGAN</title><content type="html">&lt;div style="text-align: left;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0199) : TESIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PELABELAN PRODUK PANGAN (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan yang universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya berbagai kelemahan pada konsumen sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang "aman".&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Posisi konsumen sebagai pihak yang lemah juga diakui secara internasional sebagaimana tercermin dalam Resolusi Majelis Umum PBB No.A/RES/39/248 Tahun 1985, tentang Guidelines for Consumer Protection, yang menyatakan bahwa :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Taking into account the interest and needs of consumers in all countries, particularly those in developing countries, recognizing that consumers often face imbalance in economic terms, educational levels, and bargaining power, and bearing in mind that consumers should have the right of access to non-hazardous products, as well as the right to promote just, equitable and sustainable economic and social development".&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Oleh karena itu secara mendasar konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang lebih kuat dalam banyak hal, maka pembahasan perlindungan konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara materiil maupun formal makin terasa sangat penting, mengingat makin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka konsumenlah yang pada umumnya akan merasakan dampaknya. Dengan demikian, upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan konsumen di Indonesia lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Konsumen yang keberadaannya sangat tidak terbatas dengan strata yang sangat bervariasi menyebabkan produsen melakukan kegiatan pemasaran dan distribusi produk barang atau jasa dengan cara seefektif mungkin agar dapat mencapai konsumen yang sangat majemuk tersebut. Untuk itu semua cara pendekatan diupayakan sehingga mungkin menimbulkan berbagai dampak termasuk keadaan yang menjurus pada tindakan yang bersifat negatif bahkan tidak terpuji yang berawal dari itikad buruk. Dampak buruk yang lazim terjadi, antara lain menyangkut kualitas, atau mutu barang, informasi yang tidak jelas bahkan menyesatkan, pemalsuan dan sebagainya.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Bagi konsumen, informasi tentang barang dan/atau jasa memiliki arti yang sangat penting. Informasi-informasi tersebut meliputi tentang ketersediaan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat konsumen, tentang kualitas produk, keamanannya, harga, tentang berbagai persyaratan dan/atau cara memperolehnya, tentang jaminan atau garansi produk, persediaan suku cadang, tersedianya pelayanan jasa purna purna-jual, dan Iain-lain yang berkaitan dengan itu.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menurut Troelstrup, konsumen pada saat ini membutuhkan lebih banyak informasi yang lebih relevan dibandingkan lima puluh tahun lalu, karena pada saat ini terdapat lebih banyak produk, merek dan tentu saja penjualnya, saat ini daya beli konsumen makin meningkat, saat ini lebih banyak variasi merek yang beredar di pasaran, sehingga belum banyak diketahui semua orang, saat ini model-model produk lebih cepat berubah saat ini transportasi dan komunikasi lebih mudah sehingga akses yang lebih besar kepada bermacam-macam produsen atau penjual.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menurut sumbernya, informasi barang dan/atau jasa tersebut dapat dibedakan menjadi tiga. Pertama, informasi dari kalangan Pemerintah dapat diserap dari berbagai penjelasan, siaran, keterangan, penyusun peraturan perundang-undangan secara umum atau dalam rangka deregulasi, dan/atau tindakan Pemerintah pada umumnya atau tentang sesuatu produk konsumen. Dari sudut penyusunan peraturan perundang-undangan terlihat informasi itu termuat sebagai suatu keharusan. Beberapa di antaranya, ditetapkan harus dibuat, baik secara dicantumkan pada maupun dimuat di dalam wadah atau pembungkusnya (antara lain label dari produk makanan dalam kemasan sebagaimana diatur dalam PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan). Sedang untuk produk hasil industry lainnya, informasi tentang produk itu terdapat dalam bentuk standar yang ditetapkan oleh Pemerintah, standar internasional, atau standar lain yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kedua informasi dari konsumen atau organisasi konsumen tampak pada pembicaraan dari mulut ke mulut tentang suatu produk konsumen, surat-surat pembaca pada media massa, berbagai siaran kelompok tertentu, tanggapan atau protes organisasi konsumen menyangkut sesuatu produk konsumen. Siaran pers organisasi konsumen, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tentang hasil-hasil penelitian dan/atau riset produk konsumen tertentu, dapat ditemukan pada harian-harian umum, majalah dan/atau berita resmi YLKI, yaitu warta konsumen.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Ketiga, informasi dari kalangan pelaku usaha (penyedia dana, produsen, importir, atau Iain-lain pihak yang berkepentingan), diketahui sumber-sumber informasi itu umumnya terdiri dari berbagai bentuk iklan baik melalui media non elektronik atau elektronik, label termasuk pembuatan berbagai selebaran, seperti brosur, pamflet, catalog, dan Iain-lain sejenis itu. Bahan-bahan informasi ini pada umumnya disediakan atau dibuat oleh kalangan usaha dengan tujuan memperkenalkan produknya, mempertahankan, dan/atau meningkatkan pangsa pasar produk yang telah dan/atau ingin lebih lanjut diraih.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Diantara berbagai informasi tentang barang atau jasa konsumen yang diperlukan konsumen, tampaknya yang paling berpengaruh pada saat ini adalah informasi yang bersumber dari kalangan pelaku usaha. Terutama dalam bentuk iklan dan label, tanpa mengurangi pengaruh dari berbagai bentuk informasi pengusaha lainnya.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hak atas informasi adalah salah satu dari sekian banyak hak-hak yang dimiliki konsumen, sebagaimana dirumuskan didalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun hak-hak konsumen tersebut antara lain :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Disamping hak-hak dalam pasal 4 UUPK, juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal-pasal berikutnya, khususnya dalam pasal 7 yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha dapat dilihat sebagai hak konsumen.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pentingnya informasi yang akurat dan lengkap atas suatu barang dan/atau jasa mestinya menyadarkan pelaku usaha untuk menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa berkualitas, aman dikonsumsi atau digunakan, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang wajar {reasonable).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Di sisi lain konsumen harus pula menyadari hak-haknya sebagai seorang konsumen sehingga dapat melakukan pengawasan sosial {social control) terhadap perbuatan dan prilaku pengusaha dan pemerintah. Bagaimanapun juga pada kenyataannya, konsumen pada masyarakat modern akan dihadapkan pada beberapa persoalan antara lain : Pertama, bisnis modern menampakkan kapasitas untuk mempertahankan produksi secara massal barang baru sehubungan dengan adanya teknologi canggih serta penelitian dan manajemen yang efisien. Kedua, banyaknya barang dan jasa yang dipasarkan berada di bawah standar, berbahaya atau sia-sia. Ketiga, ketidaksamaan posisi tawar merupakan masalah serius (kebebasan berkontrak). Keempat, konsep kedaulatan mutlak konsumen bersandar pada persaingan sempurna yang ideal, namun persaingan terus menurun sehingga kekuatan konsumen di pasar menjadi melemah.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menurut pasal 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen hams memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang juga merupakan komoditas perdagangan, memerlukan dukungan si stem perdagangan pangan yang etis, jujur, dan bertanggung jawab sehingga terjangkau oleh masyarakat. Pangan dalam bentuk makanan dan minuman adalah salah satu kebutuhan pokok manusia yang diperlukan untuk hidup, tumbuh, berkembang biak, dan reproduksi.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam pasal 1 UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, disebutkan bahwa "Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman"&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam hubungannya dengan masalah label, khususnya label pangan maka masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar, jelas, dan lengkap, baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukannya mengenai pangan yang beredar di pasar.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Label itu ibarat jendela, konsumen yang jeli bisa mengintip suatu produk dari labelnya. Dari informasi pada label, konsumen secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan atau mengkonsumsi pangan. Tanpa adanya informasi yang jelas maka kecurangan-kecurangan dapat terjadi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Banyak masalah mengenai pangan terjadi di Indonesia. Hingga kini masih banyak kita temui pangan yang beredar di masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label, sehingga meresahkan masyarakat. Perdagangan pangan yang kadaluarsa, pemakaian bahan pewarna yang tidak diperuntukkan bagi makanan, makanan berformalin, makanan mengandung bahan pengawet, atau perbuatan-perbuatan lain yang akibatnya sangat merugikan masyarakat, bahkan dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, terutama bagi anak-anak pada umumnya dilakukan melalui penipuan pada label pangan. 14 Label yang tidak jujur dan atau menyesatkan berakibat buruk terhadap perkembangan kesehatan manusia.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Selain diatur di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, norma hukum yang mengatur mengenai pelabelan diantaranya dapat dilihat dalam UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No, 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan " Halal " pada Label Makanan, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 180/Menkes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa yang telah dirubah dengan Keputusan Dirjen POM No. 02591/B/SK/VIII/91.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pengaturan pelabelan produk pangan tidak diatur secara spesifik. Pengaturan secara lebih spesifiknya adalah PP No. 69 Tahun 1999. Sebelum PP tersebut lahir, pengaturan pelabelan secara singkat ada dalam UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Di dalam pasal 1 (3) dari PP No. 69 Tahun 1999 ditentukan bahwa yang dimaksud dengan label pangan adalah : setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label. Lebih lanjut di dalam pasal 2 ditentukan bahwa :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
(1). Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
(2). Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kemudian di dalam pasal 3 dari PP No. 69 Tahun 1999 tersebut ditentukan bahwa :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
(1) Label sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berisikan keterangan mengenai pangan yang bersangkutan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. nama produk;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. daftar bahan yang digunakan;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. berat bersih atau isi bersih;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
e. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Lebih lanjut dalam pasal 15 PP No. 69 Tahun 1999 ditentukan bahwa keterangan pada label, ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf Latin. Dalam bagian penjelasan dari pasal ini disebutkan bahwa ketentuan ini dimaksudkan agar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia harus menggunakan label dalam bahasa Indonesia. Khusus bagi pangan olahan untuk diekspor, dapat dikecualikan dari ketentuan ini.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Selanjutnya dalam pasal 16 disebutkan :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
(1) Penggunaan bahasa selain bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya, atau dalam rangka perdagangan pangan ke luar negeri.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
(2) Huruf dan angka yang tercantum pada Label harus jelas dan mudah dibaca.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Ketentuan pasal ini tidak ada penjelasannya sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dan dapat pula ditafsirkan macam-macam.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Bagian mana dari label itu yang boleh menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin karena tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya dalam Bahasa Indonesia, hal ini tidak diberi penjelasan. Apa semua keterangan sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 jo pasal 12 PP No. 69 Tahun 1999 boleh menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin karena tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hal ini penting, karena kalau hanya nama produk yang tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia tidak begitu menjadi persoalan. Namun bagaimana bila itu menyangkut daftar bahan yang digunakan, tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa, cara menggunakan produk, lebih-lebih bila itu menyangkut produk impor.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Penggunaan label dengan bahasa Indonesia saja kadang bisa tidak dimengerti/dipahami konsumen, apalagi produk selain bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia pada label pangan memiliki peranan yang penting dalam perlindungan konsumen. Dengan label berbahasa Indonesia, konsumen bisa mengetahui informasi produk yang dibelinya sehingga bisa meminimalisasi resiko kejadian yang tidak diinginkan. Label selain bahasa Indonesia tentu akan menyulitkan konsumen dalam memahami, menggunakan, serta mengetahui bahan-bahan yang terdapat pada produk yang dibelinya.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Banyak produk makanan dengan pelabelan lengkap, tetapi pesan informasi tidak sampai ke konsumen, karena menggunakan bahasa yang tidak dipahami konsumen. Akhir-akhir ini, di pasaran dengan mudah ditemukan produk impor dengan pelabelan menggunakan bahasa Negara asal produk tersebut, seperti Cina dan Jepang.&lt;br /&gt;Pengecualian penggunaan bahasa Indonesia dalam label karena tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya dalam bahasa Indonesia justru akan membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan produk pangan yang tidak dimengerti oleh konsumen sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak diinginkan.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pasal 16 PP No. 69 Tahun 1999 juga tidak memberi penjelasan, dalam rangka perdagangan pangan ke luar negeri (ekspor) bahasa apa yang harus dipergunakan. Bahasa Inggris, bahasa Latin, atau bahasa lain.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab bukan semata-mata untuk melindungi kepentingan masyarakat yang mengkonsumsi pangan. Melalui pengaturan yang tepat berikut sanksi-sanksi hukum yang berat, diharapkan setiap orang yang memproduksi pangan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dapat memperoleh perlindungan dan jaminan kepastian hukum.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dibandingkan dengan Negara-negara tetangga, Malaysia misalnya, Indonesia masih tertinggal beberapa langkah dalam upaya melindungi konsumen. Di Malaysia, pemberdayaan konsumen sudah ditangani oleh seorang Menteri, yaitu Menteri Urusan Konsumen, sedangkan di Indonesia masih menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan serta yang baru UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Pada kasus beredarnya makanan kedaluwarsa, mengetahui pihak yang bersalah lebih mudah, karena itu sudah menjadi tugas mereka untuk tidak menjual makanan dan minuman kedaluwarsa.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Indonesia memang belum menerapkan pelabelan kedaluwarsa pada setiap makanan maupun minuman. Seperti yang tercantum dalam Permenkes No. 180/Menkes/1985, ada 13 jenis makanan dan minuman yang diharuskan mencantumkan tanggal kedaluwarsa : roti, makanan rendah kalori, nutrisi suplemen, coklat, kelapa dan hasil olahannya, minyak goreng, margarine, produk kacang, telur, saus dan kecap, minuman ringan tak berkarbonat, sari buah dan susu.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Disamping itu pencantuman label kedaluwarsa sendiri sampai saat ini belum ada standar baku. Ada yang sudah menggunakan Bahasa Indonesia beserta kaidah penanggalannya (misalnya, sebaiknya digunakan sebelum : Januari 1999), dan tak jarang pula yang masih memakai Bahasa Inggris dan aturan penanggalannya (best before : 06.98). Namun ada juga yang hanya berisi angka-angka melulu yang bagi masyarakat awam tentu akan menimbulkan tanda tanya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menurut hasil kajian BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) ada 4 (empat) masalah utama yang terkait dengan keamanan konsumen terhadap makanan yang dikonsumsinya, yaitu :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Keracunan makanan yang terjadi karena makanan rusak dan terkontaminasi atau tercampur dengan bahan berbahaya&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Penggunaan bahan terlarang yang mencakup : Bahan Pengawet, Bahan Pewarna, Bahan Pemanis dan Bahan-bahan tambahan lainnya&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Ketentuan label bagi produk-produk industri makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan ketentuan label dan iklan pangan (PP 69 Tahun 1999) beserta Permenkes.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Produk-produk industri makanan dan minuman yang kadaluarsa.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menyangkut penyimpangan terhadap peraturan pelabelan yang paling banyak ditemui adalah 18 :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
• Penggunaan label tidak berbahasa Indonesia dan tidak menggunakan huruf latin, terutama produk impor.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
• Label yang ditempel tidak menyatu dengan kemasan&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
• Tidak mencantumkan waktu kadaluarsa&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
• Tidak mencantumkan keterangan komposisi dan berat bersih&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
• Tidak ada kode barang MD, ML atau P-IRT dan acuan kecukupan gizi yang tidak konsisten.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
• Tidak mencantumkan alamat produsen/importir (bagi produknya)&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Sri Redjeki Hartono, Negara mempunyai kewajiban untuk mengatur agar kepentingan-kepentingan yang berhadapan harus dapat dipertemukan dalam keselarasan dan harmonisasi yang ideal. Untuk itu, Negara mempunyai kewenangan untuk mengatur dan campur tangan dalam memprediksi kemungkinan pelanggaran yang terjadi dengan menyediakan rangkaian perangkat peraturan yang mengatur sekaligus memberikan ancaman berupa sanksi apabila terjadi pelanggaran siapapun pelaku ekonomi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana diuraikan diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Apakah ketentuan label produk pangan sebagaimana diatur dalam PP No. 69 Tahun 1999 telah memenuhi asas-asas perlindungan konsumen ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Apakah akibat hukum dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap pelanggaran ketentuan label pangan ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tujuan penelitian meliputi tujuan umum dan tujuan khusus.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Tujuan Umum&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengembangkan pemikiran yang konseptual tentang label sebagai perwujudan hak konsumen atas informasi kaitannya dengan perlindungan konsumen. Disamping itu penelitian ini juga dimaksudkan untuk menyumbangkan pemikiran berkenaan dengan label, mengingat semakin banyaknya produk makanan yang beredar di masyarakat dengan bermacam-macam label, sehingga kepedulian konsumen akan haknya atas informasi sangat membantu dalam usaha-usaha pemberdayaan konsumen itu sendiri.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Tujuan Khusus&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Untuk menganalisa ketentuan pelabelan produk pangan sebagaimana diatur dalam PP No. 69 Tahun 1999 apa telah memenuhi asas-asas perlindungan konsumen.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Untuk mengetahui apa akibat hukum dari pelanggaran ketentuan label pangan bagi pelaku usaha.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Manfaat Teoritis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Penelitian tesis ini diharapkan dapat memberi pemahaman dan pengembangan wawasan pengetahuan dibidang hukum perlindungan konsumen khususnya tentang pelabelan.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Manfaat Praktis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Penelitian tesis ini diharapkan dapat berguna sebagai sumbangan pemikiran bagi mereka yang terlibat langsung dalam usaha perlindungan konsumen baik Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, konsumen itu sendiri maupun pelaku usaha. Disamping itu hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen yang lebih baik dan tidak memihak sebelah.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/UVpYbeB0EcU" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7882759567245103158?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7882759567245103158?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/UVpYbeB0EcU/tesis-perlindungan-hukum-konsumen-dalam.html" title="TESIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PELABELAN PRODUK PANGAN" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/05/tesis-perlindungan-hukum-konsumen-dalam.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;AkEDQX86eyp7ImA9WhBbFEw.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-6656858406402720919</id><published>2013-05-12T21:17:00.003-07:00</published><updated>2013-05-12T21:17:50.113-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-05-12T21:17:50.113-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="UU ketenagakerjaan" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="judul tesis hukum" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh tesis hukum" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="guru honorer" /><title>TESIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU TIDAK TETAP (HONORER) BERDASARKAN UU N0 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DAN UU N0 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN</title><content type="html">&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;div style="text-align: left;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0198) : TESIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU TIDAK TETAP (HONORER) BERDASARKAN UU N0 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DAN UU N0 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Hukum bertujuan untuk mengatur dan memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkannya. Seorang pekerja yang bekerja pada orang lain, perusahaan atau lembaga tertentu mengharapkan suatu imbalan yang hendak dipakai untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, seorang pekerja bekerja salah satu tujuannya untuk melangsungkan kehidupannya. Demikian pula, pemberi kerja memperkerjakan orang lain (pekerja) karena mengharapkan bahwa dari orang tersebut dapat dibantu dalam usahanya atau kegiatannya. Atas pemberian tenaga, baik dalam arti fisik maupun pikiran, pemberi kerja memperoleh manfaat bagi dirinya atau perusahaannya. Karena diberi manfaat, pemberi kerja memberikan imbalan berupa uang (upah) kepada pekerja. Dalam hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tersebut dibutuhkan suatu aturan yang dapat mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pekerja dan pemberi kerja mendapatkan perlindungan yang perlu alas hak-haknya dan sekaligus juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.&lt;br /&gt;Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat 2 memberikan landasan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sebagai realisasi dari pasal tersebut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) yang merupakan salah satu bagian penting dalam rangka Program Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia yang mencakup berbagai aspek perburuhan dan ketenagakerjaan, termasuk hak dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait.&lt;br /&gt;Cakupan atau luas hukum ketenagakerjaan dapat dilihat dari pengertian hukum ketenagakerjaan itu sendiri. Dalam lapangan hukum yang mengatur mengenai tenaga kerja ada beberapa istilah yang mencerminkan luas dan isi bidang hukum yang diaturnya. Istilah-istilah tersebut adalah hukum ketenagakerjaan, hukum perburuhan dan hukum kepegawaian.&lt;br /&gt;Pengertian hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang pada dasarnya mengatur persoalan ketenagakerjaan dan seluruh aspeknya. Aspek ketenagakerjaan amatlah luas termasuk di dalamnya para pekerja. mereka yang tidak bekerja, pegawai, dan sebagainya. Karena luasnya cakupan ini. maka ruang lingkup hukum ketenagakerjaan juga sedemikian luasnya. Sedangkan pengertian hukum perburuhan adalah kaedah yang mengatur perihal hubungan kerja antara majikan atau perusahaan dengan pekerja atau para pekerjanya dengan pola hubungan timba! balik hak dan kewajiban antara para pihak.&lt;br /&gt;&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Dalam pengertian hukum perburuhan tercakup di dalamnya pekerja sektor formal dan informal. Pekerja sektor forma! adalah pekerja pada sektor-sektor yang formal karena sektor ini didirikan secara resmi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sehubungan dengan hal ini, masih terbagi lagi dengan pekerja dalam sektor industri dan jasa. Salah satu pekerjaan dalam sektor atau bidang jasa adalah pendidikan. Dalam bidang pendidikan, tenaga kerja inti adalah Tenaga Pendidik atau Guru.&lt;/blockquote&gt;
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (selanjutnya disebut UU Guru dan Dosen) yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.&lt;br /&gt;Namun sangat disayangkan bahwa profesi ini kerap kali mendapat pandangan negatif atau istilah kebanyakan orang hanya melihat sebelah mata mengenai profesi tersebut. Misalnya saja "Kalau ingin kaya jangan menjadi guru" atau "Jangan jadi guru, hidupmu bakal susah" mungkin juga yang berprofesi sebagai guru pun berpikir seperti "Saya menjadi guru karena terpaksa, karena tidak mendapatkan pekerjaan lain". Padahal kita seharusnya bisa melihat dengan cara dan sudut pandang yang berbeda.&lt;br /&gt;Secara umum kondisi pendidikan di Indonesia dan secara khusus kualitas guru-guru di Indonesia adalah sebuah kumulasi dari hasil pikiran masyarakat Indonesia tentang pendidikan dan kualitas guru itu sendiri. Bahkan bisa saja guru-guru sendiri memiliki kontribusi terbesar dalam mewujudkan kondisi seperti ini yakni dengan pikiran-pikiran negatif mereka. Sebagian besar masyarakat berpikir, berpendapat dan meyakini bahwa pendidikan di Indonesia sedang dalam kondisi terpuruk. Keyakinan tersebut memang apa adanya dan bisa kita lihat sendiri melalui maraknya opini, pendapat, tulisan-tulisan, dan media yang biasanya mendeskripsikan pendidikan di Indonesia dan secara khusus kondisi guru yang negatif. Berdasarkan indikator tersebut, maka dengan mudah dapat diprediksikan bahwa banyak masyarakat termasuk para guru sudah, sedang dan akan terus berpersepsi, berpikiran negatif tentang pendidikan dan kualitas guru di indonesia.&lt;br /&gt;Guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, faktor kesejahteraannya, dan lain-lain. &lt;br /&gt;Permasalahan klasik di dunia pendidikan dan sampai saat ini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasinya adalah : &lt;br /&gt;a. Kurangnya Pemerataan kesempatan pendidikan.&lt;br /&gt;Sebagian besar masyarakat merasa hanya memperoleh kesempatan pendidikan masih terbatas di tingkat sekolah dasar.&lt;br /&gt;b. Rendahnya tingkat relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.&lt;br /&gt;Hal ini dapat dilihat dari jumlah angka pengangguran yang semakin meningkat di Indonesia, yang kenyataannya tidak hanya dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja. Namun adanya perbedaan yang cukup besar antara hasil pendidikan dan kebutuhan kerja.&lt;br /&gt;c. Rendahnya mutu pendidikan.&lt;br /&gt;Untuk indikator rendahnya mutu pendidikan dapat dilihat dari tingkat prestasi siswa. Semisal kemampuan membaca, pelajaran IPA dan Matematika. Studi The Third International Mathematics and Science Study Repeat TIMSS-R pada tahun 1999 menyebutkan bahwa diantara 38 negara prestasi siswa SMP Indonesia berada pada urutan 32 untuk IPA dan 34 untuk Matematika.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan situasi dan kondisi tersebut, maka pihak swasta atau masyarakat sangat diharapkan perannya dalam ikut serta memajukan bidang pendidikan ini. Hanya saja posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh undang-undang yang ada meskipun secara eksplisit sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Sisdiknas). Tingkat kesejahteraan guru-guru swasta pun masih memprihatinkan terutama yang di daerah, ada yang lebih rendah dari upah buruh bangunan. Para guru swasta merasa dianaktirikan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan guru, padahal tugas dan tanggung jawab mereka dalam pembangunan pendidikan nasional, sama dengan guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).&lt;br /&gt;&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Dari sudut UU kepegawaian jelas tidak diatur secara khusus tentang guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS) sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan. Sehingga guru tidak dapat dikategorikan sebagai tenaga kerja atau buruh. Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, seperti halnya dengan UU Tenaga Kerja dan UU Kepegawaian.&lt;/blockquote&gt;
Dalam Pasal 25 ayal (3) UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Perjanjian tertulis antara Guru dengan penyelenggara pendidikan alau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan tetapi tidak dijelaskan perundang-undangan mana yang dipakai sebagai acuan. Sedangkan dalam Hukum Perjanjian Umum (KUHperdata) dan UU Ketenagakerjaan, perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak, materi yang harus ada dalam perjanjian kerja diatur berdasarkan Undang-Undang ini.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan adanya perjanjian kerja antara penyelenggara pendidikan dengan Guru, menurut UU Guru dan Dosen tidak dikategorikan apakah Guru tersebut sebagai Tenaga Honorer Tidak Tetap alau sebagai Tenaga Tetap. Selama ini status Honorer mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang kepegawaian (selanjutnya disebut UU Kepegawaian). Honorer adalah Pegawai tidak tetap untuk pekerjaan yang bersifat tetap maupun sementara. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan status tersebut melanggar ketentuan undang-undang ini, karena pendidikan adalah bidang pekerjaan yang bersifat tetap/rutin. Lama pekerja pegawai honorer tidak ditentukan. Masa Honorer bukan merupakan masa percobaan kerja. UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang status Honorer atau Pegawai Tidak Tetap tetapi hanya mengatur Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu (PKWTT). PKWT hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan yang jenis atau sifatnya sementara, untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun. PKWTT dilakukan untuk pekerjaan rutin dengan syarat masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.&lt;br /&gt;Selain perlunya status yang jelas, Guru juga harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Sisdiknas yaitu perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan Pasal 39 UU Guru dan Dosen yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila hal tersebut tidak atau kurang terpenuhi, maka sangat berpengaruh terhadap kinerja para guru, sehingga kemajuan pendidikan khususnya di Indonesia juga mengalami keterlambatan.&lt;br /&gt;Persoalan-persoalan tersebut, juga banyak dialami, sehubungan dengan implementasi alas berbagai undang-undang yang muncul terutama UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen dan UU Ketenagakerjaan. Di satu sisi, Guru dikategorikan sebagai tenaga profesional tetapi dalam permasalahan hubungan industrial tidak diatur secara khusus dalam UU Guru dan Dosen, sehingga masih mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Kesulitan lain yang dihadapi adalah persoalan status Guru. Untuk mendapatkan Guru yang profesional membutuhkan dana yang tidak sedikit, karena sistem penggajian/honor nya tidak dapat disesuaikan begitu saja dengan ketentuan yang ada. Dari persoalan itu, maka muncul banyaknya Guru yang dikontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Adapun permasalahan yang muncul terkait dengan perlindungan hukum bagi Guru swasta pada umumnya, bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan tidak dimungkinkan adanya Guru dengan status kontrak (PKWT), karena Guru merupakan tenaga inti dalam bidang pendidikan. Sedangkan dalam UU tentang Guru dan Dosen tidak diatur secara jelas. Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Departemen Tenaga Kerja seharusnya membuat peraturan perundang-undangan yang sinkron satu dengan yang Iain, sehingga tidak saling bertentangan. Karena di satu sisi Guru adalah tenaga profesional tetapi di sisi lain peraturannya masih mengacu pada hukum ketenagakerjaan yang kurang mengakomodir banyak hal sehubungan dengan seluk beluk keguruan.&lt;br /&gt;Salah satu permasalahan yang sering terjadi sebagaimana dijabarkan dalam latar belakang masalah diatas bahwa PKWT dimungkinkan untuk paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan Guru bisa mengajar lebih dari waktu tersebut, karena kebutuhan dari sekolah atau Yayasan Penyelenggara pendidikan. Untuk mengangkat Guru yang profesional di bidangnya memang membutuhkan dana yang tidak sedikit sehubungan dengan sistem penggajian yang ada di Yayasan Penyelenggara Pendidikan Swasta (Yayasan). Maka jalan yang paling mudah ditempuh adalah dengan melakukan kontrak dan membuat perjanjian kerja waktu tertentu dengan para guru yang dibutuhkan. Hal ini juga merupakan suatu kesulitan tersendiri dalam pelaksanaannya, karena Peraturan Yayasan yang mengatur tentang karyawan tidak mengakomodir karyawan dalam hal ini Guru tidak tetap (honorer), dan hanya diatur dalam perjanjian kerja.&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian tersebut diatas beberapa permasalahan yang dapat dirumuskan adalah : &lt;br /&gt;1. Apakah perjanjian kerja antara Guru dan Penyelenggara Pendidikan (Yayasan X) sudah memenuhi prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi Guru ?&lt;br /&gt;2. Apakah UU Guru dan Dosen dan UU Ketenagakerjaan sudah dapat mengakomodir status Guru tidak tetap/honorer bila terjadi masalah hubungan industrial dengan Yayasan ?&lt;br /&gt;3. Terkait dengan Guru sebagai tenaga inti di bidang pendidikan dengan status sebagai tenaga tidak tetap/honorer sedangkan Yayasan Penyelenggara Pendidikan sungguh membutuhkan tetapi dana kurang memadai, solusi apa yang bisa diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut ? (Ditinjau dari UU Guru dan Dosen dan UU Ketenagakerjaan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Dengan bertitik tolak dari perumusan masalah yang telah penulis uraikan di atas, maka tujuan dari penelitian hukum ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;1. Untuk mengetahui dan menganalisa perjanjian kerja yang dilakukan antara Guru tidak tetap/honorer dan Yayasan Penyelenggara Pendidikan (Yayasan X).&lt;br /&gt;2. Untuk menganalisa penerapan UU Guru dan Dosen dan UU Ketenagakerjaan bila terjadi permasalahan hubungan industrial antara Guru tidak tetap/honorer dengan Yayasan Penyelenggara pendidikan (Yayasan X)&lt;br /&gt;3. Untuk mengetahui dan menganalisa kemungkinan serta memberikan rekomendasi upaya hukum seperti apa yang seharusnya diambil untuk menyelesaikan persoalan di Yayasan Penyelenggara Pendidikan (Yayasan X) sehubungan dengan Guru sebagai tenaga inti pendidikan yang dipekerjakan secara tidak tetap/honorer karena berbenturan dengan sistem/peraturan yang ada di Yayasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Adapun manfaat dari penelitian ini adalah : &lt;br /&gt;1. Segi teoritis&lt;br /&gt;Diharapkan penulisan hukum ini dapar memberikan masukan secara teoritis bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum terutama hukum ketenagakerjaan dan secara khusus tenaga kerja di bidang pendidikan&lt;br /&gt;2. Segi Praktis&lt;br /&gt;Memberikan masukan dan pengetahuan kepada para mahasiswa fakultas hukum, para praktisi hukum, penyelenggara pendidikan swasta khususnya, dan yang terpenting bagi masyarakat pada umumnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh tenaga pendidik di lembaga pendidikan swasta/masyarakat terutama dalam perlindungan hukum bagi Guru tidak tetap/honorer.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/W9YCq9NMfJU" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6656858406402720919?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6656858406402720919?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/W9YCq9NMfJU/tesis-perlindungan-hukum-bagi-guru.html" title="TESIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU TIDAK TETAP (HONORER) BERDASARKAN UU N0 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DAN UU N0 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/05/tesis-perlindungan-hukum-bagi-guru.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;AkIER3Y4eyp7ImA9WhBbFEw.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-5344965784436313580</id><published>2013-05-12T21:15:00.000-07:00</published><updated>2013-05-12T21:15:06.833-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-05-12T21:15:06.833-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis hukum kesehatan" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="jamkesmas" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh tesis hukum" /><title>TESIS PENERAPAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN YANG IDEAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN MELALUI PROGRAM JAMKESMAS</title><content type="html">&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0197) : TESIS PENERAPAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN YANG IDEAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN MELALUI PROGRAM JAMKESMAS (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;A. LATAR BELAKANG PENELITIAN&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya, termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.&lt;br /&gt;Demikian juga halnya dalam Konvensi International Labour Organization (Konvensi ILO) Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional, direalisasikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang mempunyai program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Jaminan sosial ini merupakan upaya pemerintah dalam menangani krisis moneter. Sebagaimana diketahui krisis dimulai sejak tahun 1997 sampai sekarang, disebabkan oleh faktor multidimensi di antaranya pengalihan program subsidi bagi masyarakat miskin berupa subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk sektor kesehatan bagi masyarakat miskin menjadi program Jaring Pengaman Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPK-MM).&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Untuk dapat melanjutkan hidupnya manusia memerlukan beberapa kebutuhan pokok dan terdapat beberapa kebutuhan pokok yang minimal sangat dibutuhkan sehingga manusia dapat hidup terus. Salah satu di antara kebutuhan yang dimaksud adalah kesehatan.&lt;br /&gt;Kebutuhan pokok minimal yang semakin sulit didapat bagi sebagian warga, terutama warga miskin, harus diupayakan dicapai oleh pemerintah dengan berbagai cara. Salah satu upaya yakni dengan program asuransi sosial bagi masyarakat miskin. Dalam program ini masyarakat miskin akan didata terlebih dahulu degan beberapa kriteria yang telah ditentukan sebelumnya agar terdapat keseragaman dalam melaksanakan pendataan tersebut. Pada pelaksanaannya pendataan yang dihasilkan tidak seperti yang diharapkan sebelumnya karena berbagai kendala. Kendala yang dimaksud antara lain kriteria yang menjadi acuan tidak terlalu jelas batasan yang menjadi acuan bagi para pendata, sehingga terkesan pendataannya seperti tidak tepat sasaran. Selain itu kondisi geografi yang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ada daerah yang sulit untuk dijangkau sehingga pendataan tidak sampai sasaran. Faktor ekonomi yang tidak kunjung membaik, hal ini tampak dari laporan Bank Dunia yang memperhitungkan 108,78 juta orang atau 49 persen dari total penduduk Indonesia dalam kondisi miskin dan rentan menjadi miskin.&lt;br /&gt;Sehat menurut definisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 1 butir 1 adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, sosial yang memungkinkan setiap orang dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomi.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Sebagaimana diketahui kesehatan adalah hak setiap individu tanpa membeda-bedakan yang mampu maupun yang tidak mampu. Oleh karena itu menjadi tugas negara untuk menyediakan segala fasilitas yang diperlukan agar rakyatnya tetap sehat sehingga sudah sewajarnya kesehatan mendapatkan subsidi yang besar. Sebab pada dasarnya kesehatan merupakan sebuah investasi sehingga patut mendapat perhatian dari pemerintah. Bila rakyat suatu negara sehat maka pembangunan dalam berbagai bidang dapat dilaksanakan secara optimal.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Untuk mendapatkan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin ada beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi, namun perlu juga dikemukakan di sini bahwa ada pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh PT Askes, seperti untuk general check up, prothesis gigi tiruan, kosmetika, pengobatan alternative, penunjang diagnosa canggih, kecuali untuk penyelamatan jiwa (life saving), serta infertilitas.&lt;br /&gt;Adanya keterbatasan pelayanan kesehatan membawa dampak bagi warga miskin yakni rentan terhadap berbagai macam penyakit, karena pada umumnya golongan masyarakat ini mempunyai gizi buruk, pengetahuan tentang kesehatan kurang, perilaku kesehatan kurang, lingkungan pemukiman buruk, biaya kesehatan tidak tersedia serta kurang mendapat akses informasi kesehatan.&lt;br /&gt;Pada hakekatnya pelayanan terhadap masyarakat miskin menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah propinsi/kabupaten/kota berkewajiban memberi kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal.&lt;br /&gt;Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.&lt;br /&gt;Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan, sejak Tahun 1998 Pemerintah melaksanakan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Dimulai dengan pengembangan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS-BK) Tahun 1998-2001, Program Dampak Pengurangan Subsidi Energi (PDPSE) Tahun 2001 dan Program Kompensasi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Tahun 2002-2004. Program-program tersebut di atas berbasis pada pelaksana kesehatan artinya dana disalurkan langsung ke Puskesmas dan Rumah Sakit yang berfungsi ganda yaitu sebagai pemberi pelayanan kesehatan (PPK) dan juga mengelola pembiayaan atas pelayanan kesehatan yang diberikan. Kondisi seperti ini menimbulkan beberapa permasalahan antara lain terjadinya defisit di beberapa Rumah Sakit dan sebaliknya dana yang berlebih di Puskesmas.&lt;br /&gt;Untuk itu pada tahun 2004, dengan mengacu kepada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan Aseskin sebagai jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin, yang kemudian pada tahun 2008 yang lalu program tersebut berganti menjadi Jamkesmas sebagaimana diatur dalam S.K. Menkes No. 125 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas Tahun 2008.&lt;br /&gt;Adanya pembatasan-pembatasan pelayanan yang diterapkan dalam penyelenggaraan program JPKMM ini (misalnya pembatasan biaya kaca mata, alat bantu dengar, tongkat/alat bantu berjalan bagi mereka yang lumpuh) menyebabkan pelayanan kepada mereka yang membutuhkan sekali alat bantu tersebut menjadi terhambat. Disamping pembatasan masih ada lagi jenis pelayanan yang tidak ditanggung sama sekali oleh program Jamkesmas ini sebagaimana tercantum dalam S.K. Menkes No. 125 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas Tahun 2008 tersebut.&lt;br /&gt;Program JAMKESMAS ini sebenarnya cukup baik tujuannya namun dalam pelaksanaannya tidak semua masyarakat miskin dapat merasakan manfaatnya karena keterbatasan dana pemerintah sehingga pemerintah menetapkan kuota tertentu untuk perlindungan masyarakat miskin yang dibiayai dari APBN, sedangkan sisanya yang tidak termasuk dalam kuota JAMKESMAS diserahkan ke pemerintah daerah setempat untuk ditanggulangi oleh dana yang berasal dari APBD masing-masing daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;B. PERUMUSAN MASALAH&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Dari latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : Apakah adanya ketentuan tentang pembatasan pelayanan kesehatan bagi warga miskin melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan ? Karena tidak semua sarana pelayanan kesehatan dapat digunakan oleh masyarakat miskin, kecuali keadaan gawat darurat (emergency) serta adanya ketentuan pelayanan kesehatan yang di batasi dan yang tidak di jamin. Pada dasarnya setiap warga Negara baik yang kaya atau yang miskin mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatannya, sehingga dari hal-hal yang melatarbelakangi permasalahan kesehatan bagi warga miskin tersebut dapat dibuat identifikasi masalah yakni : &lt;br /&gt;1. Bagaimana wujud pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang ideal ?&lt;br /&gt;2. Bagaimana hubungan pelayanan kesehatan masyarakat miskin melalui program JAMKESMAS dan pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang ideal ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;C. TUJUAN PENELITIAN&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;1. Untuk mengetahui dan memahami tentang pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang ideal;&lt;br /&gt;2. Untuk mengetahui dan memahami tentang analisis hubungan pelayanan kesehatan masyarakat miskin melalui program JAMKESMAS dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang ideal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;D. MANFAAT PENELITIAN&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;1. Secara teoritis.&lt;br /&gt;Dari hasil penelitian ini dapat melakukan kemungkinan-kemungkinan baru dalam menelaah jaminan kesehatan bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah serta bermanfaat dalam meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat miskin agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. Dengan melaksanakannya melalui penerapan standar pelayanan kesehatan dengan bimbingan teknis teratur dan berkesinambungan baik di puskesmas maupun rumah sakit dengan akreditasi. Yang dimaksud dengan akreditasi adalah pengaturan formal kepada suatu lembaga untuk melaksanakan kegiatan.&lt;br /&gt;2. Secara praktis.&lt;br /&gt;Diharapkan penelitian ini bermanfaat bagi pengambil kebijakan dan pengelola program Askeskin dalam melakukan pembatasan pembatasan pelayanan kesehatan terhadap warga miskin sehingga tidak melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 serta bermanfaat untuk :&amp;nbsp; a. Terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sesuai standar dengan kendali mutu dan biaya.&lt;br /&gt;b. Terselenggaranya sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kontrak dengan PT. Askes (Persero).&lt;br /&gt;c. Terselenggaranya sarana pelayanan kesehatan yang tidak mengadakan kontrak dengan PT. Askes (Persero) bagi masyarakat miskin untuk kasus gawat darurat.&lt;br /&gt;d. Terselenggaranya pelayanan kesehatan dengan konsep pelayanan dokter keluarga, konsep pelayanan rujukan, konsep pelayanan wilayah.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/MayytjTiU7U" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/5344965784436313580?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/5344965784436313580?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/MayytjTiU7U/tesis-penerapan-pelayanan-kesehatan.html" title="TESIS PENERAPAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN YANG IDEAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN MELALUI PROGRAM JAMKESMAS" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/05/tesis-penerapan-pelayanan-kesehatan.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;AkQFQHg7fip7ImA9WhBbFEw.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-7789756074945020816</id><published>2013-05-12T21:11:00.001-07:00</published><updated>2013-05-12T21:11:51.606-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-05-12T21:11:51.606-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="peraturan keimigrasian" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="imigran ilegal" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="judul tesis hukum" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh tesis hukum" /><title>TESIS PENEGAKAN PERATURAN KEIMIGRASIAN DALAM MENCEGAH MASUKNYA IMIGRAN ILEGAL KE INDONESIA</title><content type="html">&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0196) : TESIS PENEGAKAN PERATURAN KEIMIGRASIAN DALAM MENCEGAH MASUKNYA IMIGRAN ILEGAL KE INDONESIA (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;Patrick Manning dalam bukunya Migration in World History (2005) menyatakan bahwa migrasi yang dilakukan oleh manusia-homo sapiens-telah terjadi sejak 40 ribu tahun sebelum Masehi. Dorongan utama dilakukannya migrasi pada masa itu secara umum berasal dari naluri alamiah umat manusia untuk mencari tempat tinggal atau daerah bermukim yang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan. Sejarah mencatat, bangsa Canaan (yang sekarang disebut bangsa Palestina) pernah melakukan migrasi dari Asia menuju Eropa, demikian juga yang dilakukan oleh bangsa Romawi di masa kejayaannya dan bangsa-bangsa lainnya.&lt;br /&gt;Para ahli sejarah dan geografi sepaham dengan pendapat bahwa migrasi manusia selanjutnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor ketidaknyamanan kondisi iklim, kurangnya persediaan makanan (ekonomi), perang (konflik senjata dan keamanan), dan faktor sosial yang meliputi tekanan politik, ras, agama, dan ideologi. Terkait alasan atau faktor-faktor tersebut, pada periode saat ini-dimana berlaku konsep negara-bangsa yang mengusung prinsip kedaulatan atas suatu wilayah negara, serta berlaku prinsip kewarganegaraan atas diri seseorang-praktik migrasi oleh bangsa atau warganegara tertentu ke wilayah negara lain dapat menjadi permasalahan serius.&lt;br /&gt;Dalam hal ini banyak negara di dunia umumnya sependapat bahwa migrasi yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan keimigrasian atau migrasi ilegal akan mengakibatkan ancaman terhadap kedaulatan, keamanan, kehidupan sosial dan ekonomi, bahkan juga ancaman terhadap ideologi suatu bangsa. Belum lagi migrasi ilegal bisa dihentikan, telah timbul varian baru yang kini kian mengemuka, yakni penyelundupan manusia (people smuggling), dan perdagangan manusia (human trafficking).&lt;br /&gt;Dalam pengertian dan batasan hukum internasional dalam hal ini hukum internasional publik merupakan keseluruhan kaidah dan azas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Pengertian ini untuk membedakan dengan pengertian hukum perdata internasional.&lt;br /&gt;Dari pengertian hukum internasional publik tersebut, maka jika dikaji dari fungsi dan tujuannya, keimigrasian melaksanakan sebagian fungsi dan tugas hukum internasional publik, termasuk perjanjian bilateral tentang bidang lintas batas. Pengertian imigrasi mempunyai makna di satu sisi merupakan tindakan masuk ke negara lain untuk tinggal menetap sedangkan sisi lain dari segi kelembagaan mempunyai fungsi dan tujuan yaitu mengatur orang asing yang masuk ke negeri ini; sisi pertama tersebut menunjuk pada suatu aktivitas (dari kalimat "Tindakan masuk ke negara lain") manusia, yaitu aktivitas berupa lalu lintas manusia dari suatu negara ke negara lain. Sisi kedua, menunjukkan tata laksana dari suatu organisasi atau instansi yang mengurus lalu lintas manusia antar negara.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Individu/manusia merupakan obyek dari pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang pelaksanaan keimigrasian, yang tidak dapat dipisahkan dengan kewarganegaraan seseorang. Kewarganegaraan merupakan hubungan yang paling sering dan kadang-kadang merupakan suatu hubungan satu-satunya antara seorang individu dan suatu negara yang menjamin diberikannya hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu pada hukum internasional.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kewarganegaraan memang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan suatu hubungan hukum yang kesinambungan antara negeri yang berdaulat di satu pihak dan warganya tersebut di pihak lain. Sebagai dasar fundamental kewarganegaraan seseorang adalah keanggotaannya dalam suatu komunitas politik yang merdeka. Hubungan hukum ini meliputi hak-hak dan kewajiban dan keduanya di pihak warganegara dan di pihak lain.&lt;br /&gt;Sebagai pelaksana dari hubungan hukum tersebut perlu diimplementasikan dalam suatu organisasi atau instansi yang mengurus lalu lintas manusia antara negara sebagai wujud dari pencerminan kedaulatan hukum dan kedaulatan negara. Secara hukum internasional, aspek kewarganegaraan merupakan hak atas perlindungan diplomatik di luar negeri dan ini merupakan atribut yang esensial, dimana negara bertanggung jawab untuk melindungi warganya yang merupakan pencerminan aspek korelatif dan kesetiaan dan perlindungan "Protectio tvahit subjectionem et subjectio Protectionem".&lt;br /&gt;Organisasi yang mempunyai fungsi keimigrasian tersebut diatas, di Indonesia diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman RI, yang keberadaannya, tugas pokok serta fungsinya diatur berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen jo keputusan Presiden RI nomor 15 tahun 1984 tentang susunan organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan keputusan Presiden RI nomor 8 tahun 1991 dan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M-PR. 07 04 tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi di daerah-daerah seluruh Indonesia.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Sebagaimana diketahui negara Republik Indonesia lahir dari proses sejarah yang panjang, termasuk sejarah perkembangan keimigrasian yang dapat dibedakan dalam dua periode yaitu periode pendudukan/penjajahan dan setelah kemerdekaan. Dalam periode pendudukan/penjajahan, pemerintah penjajahan Hindia Belanda di bidang keimigrasian menerapkan kebijaksanaan "opendeur politiek" yaitu kebijaksanaan terbuka terhadap masuknya orang asing untuk menetap di Indonesia, tujuan dan kebijaksanaan ini untuk masuknya modal asing dan tenaga asing yang murah.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam rangka menyamakan persepsi mengenai sikap tindak dan keputusan yang akan dilakukan, maka pada tanggal 23-24 Juni 2008 Direktorat Jenderal Imigrasi mengadakan suatu kegiatan Penyuluhan Peraturan Keimigrasian Terpusat (PPKT).&lt;br /&gt;Pembicara dalam kegiatan PPKT berasal dari berbagai unsur kedinasan seperti : &lt;br /&gt;- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-memaparkan mengenai pengertian Gratifikasi secara luas, &lt;br /&gt;- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-memaparkan tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, &lt;br /&gt;- Badan Intelijen Negara (BIN)-memaparkan tentang jaringan komunitas intelijen Indonesia khususnya mengenai subversi asing, &lt;br /&gt;- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)-memaparkan tentang analisis jabatan sebagai perangkat realisasi pendapatan berbasis kinerja, &lt;br /&gt;- Departemen Keuangan-memaparkan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Terkait dengan Dasar Pengelolaan, Perencanaan dan Penganggaran PNBP, &lt;br /&gt;- Departemen Luar Negeri-memaparkan tentang kedudukan dan peran Atase Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri, &lt;br /&gt;- Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda-memaparkan tentang nasionalisme dan perjuangan membela NKRI pada peranan Keimigrasian, &lt;br /&gt;- Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI-memaparkan tentang penjelasan anggaran belanja Departemen Hukum dan HAM RI dan pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI, &lt;br /&gt;- Inspektur Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI-memaparkan tentang Peran pengawasan dalam meningkatkan kinerja aparat keimigrasian, &lt;br /&gt;- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)-memaparkan tentang UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya mengenai pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, &lt;br /&gt;- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) POLRI-membahas tentang Strategi POLRI dalam Penanggulangan Kejahatan Transnasional serta membangun Kapasitas Penyidik, dan &lt;br /&gt;- Direktur PT Premysis Consulting-memaparkan tentang Prinsip pelayanan yang diterapkan dalam imigrasi, Standar pelayanan yang diambil sebagai pedoman untuk menjalankan pelayanan dan Solusi terpenting dalam menaikkan standar pelayanan (ISO 9001).&lt;br /&gt;Melalui kegiatan PPKT tersebut, diharapkan dapat menjadi sarana untuk melakukan evaluasi terhadap segala bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal tersebut senada dengan yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi-Basyir Ahmad Barmawi dalam sambutan penutupan kegiatan PPKT yang mengatakan bahwa kegiatan PPKT ini diselenggarakan untuk melakukan evaluasi masalah dan kendala yang ada dalam pelaksanaan tugas keimigrasian di lapangan. Jika ada keluhan-keluhan dalam melaksanakan tugas, inilah sarananya untuk bisa mendapatkan masukan dari para pakar. &lt;br /&gt;Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian mengatur hal-hal sebagai berikut : &lt;br /&gt;1. Hak Setiap Warga Negara Indonesia&lt;br /&gt;Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghormati hak asasi manusia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&lt;br /&gt;2. Fungsi dan Pelaksanaan Keimigrasian&lt;br /&gt;Fungsi keimigrasian dilaksanakan oleh Pemerintah dan untuk melaksanakan fungsi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan keimigrasian yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pimpinan. Untuk melaksanakan tugas keimigrasian, pada setiap kabupaten, kota, atau kecamatan dapat dibentuk Kantor Imigrasi. Selain Kantor Imigrasi, di ibukota negara, provinsi, kabupaten/kota, dapat dibentuk Rumah Detensi.&lt;br /&gt;Ditentukan pula bahwa pada setiap perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau tempat lain di luar negeri terdapat tugas dan fungsi keimigrasian yang dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi. Untuk menjalin hubungan internasional di bidang keimigrasian, Pimpinan dapat melakukan kerja sama internasional di bidang keimigrasian dengan negara lain atau dengan badan atau organisasi internasional.&lt;br /&gt;3. Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia&lt;br /&gt;Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku. Petugas Pemeriksa Pendaratan berperan dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, terutama melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).&lt;br /&gt;Pengaturan mengenai masuk dan keluarnya orang dari atau ke wilayah Indonesia, meliputi pula pengaturan mengenai kewajiban bagi penanggung jawab alat angkut. Untuk membatasi yuridiksi pemeriksaan, diatur pula mengenai Area Imigrasi yakni suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian dan merupakan area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau masuk wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang.&lt;br /&gt;4. Pencegahan dan Penangkalan&lt;br /&gt;Pimpinan berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencegahan yang menyangkut bidang keimigrasian. Demi keamanan dan ketertiban umum, Pimpinan berwenang pula melakukan penangkalan bagi seseorang yang masuk ke wilayah Indonesia. Pejabat yang berwenang dapat meminta kepada Pimpinan untuk melakukan penangkalan. Untuk melakukan penangkalan ini, diatur pula mengenai syarat dikeluarkannya keputusan penangkalan dan perlindungan hukum bagi yang ditangkal, beserta batas waktu penangkalan.&lt;br /&gt;5. Visa, Izin Masuk, dan Izin Tinggal&lt;br /&gt;Dalam bagian ini diatur mengenai jenis visa dan kepada siapa dapat diberikan dan kepada siapa tidak dapat diberikan. Termasuk pula pengaturan mengenai orang asing yang dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa. Dalam bagian ini diatur pula mengenai ketentuan izin masuk bagi orang asing yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk wilayah Indonesia. Bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia, diwajibkan memiliki izin tinggal. Dalam bagian ini diatur mengenai jenis dan macam izin tinggal.&lt;br /&gt;6. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia&lt;br /&gt;Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang ini meliputi Paspor Republik Indonesia (sebagai dokumen negara) dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (sebagai dokumen resmi).&lt;br /&gt;Paspor Republik Indonesia terdiri atas : &lt;br /&gt;a. Paspor Diplomatik;&lt;br /&gt;b. Paspor Dinas; dan&lt;br /&gt;c. Paspor Biasa.&lt;br /&gt;Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas : &lt;br /&gt;a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;&lt;br /&gt;b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing;&lt;br /&gt;c. Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas; dan&lt;br /&gt;d. Pas Perjalanan Haji.&lt;br /&gt;Dalam bagian ini diatur pula mengenai siapa yang dapat memperoleh Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, beserta persyaratannya. Dengan adanya Pas Perjalanan Haji nantinya tidak dikenal lagi adanya pas-pas haji.&lt;br /&gt;7. Pengawasan Keimigrasian&lt;br /&gt;Pimpinan melakukan pengawasan Keimigrasian yang meliputi : &lt;br /&gt;a. pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk wilayah Indonesia, dan yang berada di luar wilayah Indonesia.&lt;br /&gt;b. pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.&lt;br /&gt;Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap orang asing, Pimpinan membina hubungan kerja sama dengan badan atau instansi pemerintah terkait dan bertindak selaku koordinator pengawasan orang asing. Untuk menegakkan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi, diatur pula mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian dan pengaturan mengenai Rumah Detensi Imigrasi.&lt;br /&gt;8. Penyidikan&lt;br /&gt;Penyidik Keimigrasian yang telah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, berkas perkaranya diserahkan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum paling lama 1 (satu) hari kerja tanpa mengubah isi berkas perkara.&lt;br /&gt;9. Ketentuan Pidana&lt;br /&gt;Dalam ketentuan ini, ada beberapa perbuatan yang menyangkut bidang keimigrasian yang dikriminalisasi dan beberapa perbuatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian ditingkatkan pidananya dalam rangka pemberatan. Pidana tidak hanya dijatuhkan kepada orang perseorangan, melainkan juga dapat dijatuhkan kepada korporasi.&lt;br /&gt;10. Ketentuan Peralihan&lt;br /&gt;Untuk memberi kejelasan dan kepastian hukum dalam ketentuan peralihan ini ditentukan bahwa : &lt;br /&gt;a. Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis;&lt;br /&gt;b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis;&lt;br /&gt;c. perkara tindak pidana di bidang keimigrasian yang sedang diproses dalam tahap penyidikan, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 13&lt;br /&gt;Berdasarkan politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif, ditetapkan bahwa hanya orang asing yang : &lt;br /&gt;a. Memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;b. Tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta &lt;br /&gt;c. Tidak bermusuhan dengan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia, diizinkan masuk dan dibolehkan berada di wilayah Indonesia, serta diberi izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuannya datang di Indonesia.&lt;br /&gt;Oleh sebab itu penulis mengangkat ini menjadi sebuah topik penelitian dengan judul "&lt;b&gt;PENEGAKAN PERATURAN KEIMIGRASIAN DALAM MENCEGAH MASUKNYA IMIGRAN ILEGAL KE INDONESIA&lt;/b&gt;"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut di atas, selanjutnya dapat dirumuskan permasalahan-permasalahan sebagai berikut : &lt;br /&gt;1. Bagaimanakah syarat-syarat dan prosedur mendapatkan izin masuk sebagai imigran di Indonesia ?&lt;br /&gt;2. Bagaimanakah penyalahgunaan izin masuk sebagai imigran dilakukan dengan cara akibat hukumnya berdasarkan UU No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian ?&lt;br /&gt;3. Bagaimanakah penegakan peraturan keimigrasian dalam mencegah masuknya imigran ilegal ke Indonesia ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Adapun yang menjadi tujuan dari pembahasan dalam penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut : &lt;br /&gt;1. Untuk mengetahui syarat-syarat dan prosedur mendapatkan izin masuk sebagai imigran di Indonesia.&lt;br /&gt;2. Untuk mengetahui penyalahgunaan izin masuk sebagai imigran dan akibat hukumnya berdasarkan UU No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.&lt;br /&gt;3. Untuk mengetahui peraturan keimigrasian dalam mencegah masuknya imigran ilegal ke Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Manfaat penulisan yang diharapkan dapat diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;1. Secara Teoritis&lt;br /&gt;Dapat mengetahui peraturan hukum apa yang dipakai pemerintah untuk masuknya Imigran ke Indonesia yang mempunyai izin yang sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.&lt;br /&gt;2. Secara Praktis&lt;br /&gt;Dapat menjadi masukan bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan izin masuk sebagai imigran. Sehingga dengan adanya penulisan ini pemerintah dapat mengatur izin masuk sebagai imigran yang baik dan sesuai dengan UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/CoMvp1jFhVA" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7789756074945020816?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7789756074945020816?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/CoMvp1jFhVA/tesis-penegakan-peraturan-keimigrasian.html" title="TESIS PENEGAKAN PERATURAN KEIMIGRASIAN DALAM MENCEGAH MASUKNYA IMIGRAN ILEGAL KE INDONESIA" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/05/tesis-penegakan-peraturan-keimigrasian.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;AkcCQXY_eip7ImA9WhBbFEw.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-8398883160836913974</id><published>2013-05-12T21:07:00.002-07:00</published><updated>2013-05-12T21:07:40.842-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-05-12T21:07:40.842-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="aset hasil korupsi" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="kewenangan kejaksaan" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="judul tesis hukum" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh tesis hukum" /><title>TESIS KEWENANGAN KEJAKSAAN SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENGAMBILAN ASET HASIL KORUPSI</title><content type="html">&lt;span style="color: red;"&gt;&lt;b&gt;(KODE : PASCSARJ-0195) : TESIS KEWENANGAN KEJAKSAAN SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENGAMBILAN ASET HASIL KORUPSI (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Peranan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam bidang perdata semakin penting dalam mengembalikan aset atau keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Karena menurut hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2007 yang diluncurkan oleh Transparency International (TI) Indonesia, ternyata negara Indonesia belum dapat menurunkan tingkat pertumbuhan korupsinya secara signifikan. Indonesia masih berada di urutan ke-143 dari 180 negara di Dunia dengan nilai 2,3 atau peringkat ke-37 terkorup. Ini berarti nilai Indonesia turun 0,1 dari sebelumnya pada tahun 2006 IPK sebesar 2,4.1&lt;br /&gt;
Hasil survei beberapa tahun lalu yang dilakukan oleh sebuah lembaga independen, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan PERC (Political and Economic Risk Consultancy) yang berkedudukan di Hongkong, dalam laporannya yang berjudul The Asian Intelligence Report, menyebutkan bahwa negara Indonesia sebagai negara terkorup di antara 12 negara di kawasan Asia.&lt;br /&gt;
Laporan PERC mengenai tingginya tingkat korupsi di Indonesia sebenarnya bukan hal yang baru. Majalah Der Spiegel pernah mempublikasikan hasil survei dari Lembaga Transparency Internasional yang mencantumkan Indonesia termasuk negara terkorup di antara 41 negara di dunia. Hasil laporan terakhir dari Lembaga Transparency Internasional menurut laporan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, Taufik Efendi, pada tahun 2007 di Hotel Madani Medan, bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada posisi 143 dari 179 negara terkorup.&lt;br /&gt;
Kejaksaan Agung berupaya menyeret mantan Presiden Soeharto menjadi pesakitan dalam perkara pidana dugaan korupsi atas dana senilai 420 juta dolar AS dan Rp. 185,92 miliar, ditambah lagi ganti rugi immateriil Rp. 10 triliun pada tujuh yayasan termasuk Yayasan Supersemar, namun upaya itu gagal karena Soeharto sakit dan dinyatakan tidak dapat diadili. Pada tanggal 11 Mei 2006, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) HM. Soeharto dan mengalihkan upaya pengembalian aset negara melalui pengajuan gugatan perdata. Dalam hal pengembalian aset negara, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamda TUN) memerintahkan Direktorat jajarannya untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).&lt;br /&gt;
Dachmer, menegaskan permohonan sita jaminan tidak harus selalu disertai bukti otentik. Pada tanggal 21 Agustus 2000, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) &lt;br /&gt;
Begitu pula hasil korupsi yang dilakukan mantan Komisaris Utama Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja, sebesar US$ 9,3 juta yang disimpan dalam bentuk rekening bank di Hongkong, Irwan Salim US$ 5 juta di Bank Swiss, dalam bentuk dana di Amerika Serikat, Cina, Australia, dan negara tetangga Singapura diperkirakan mencapai Rp.6-7 triliun. Dana korupsi atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke luar negeri sekitar Rp. 18,5 triliun dalam rekening beberapa bank di Amerika Serikat.&lt;br /&gt;
Beberapa contoh perbuatan korupsi di atas, Amin Suryadi, mengungkapkan bahwa korupsi terbatas pada tiga unsur yaitu, penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya dalam penelitian ini disebut UUPTPK) terdapat 27 jenis korupsi yang masih belum diketahui oleh publik seperti suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.&lt;br /&gt;
UUPTPK memberikan batasan mengenai pengertian sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif berupa denda atas tindak pidana korupsi adalah ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”&lt;br /&gt;
Ketentuan pencantuman denda pada pasal-pasal dalam UUPTPK, mengisyaratkan bahwa korupsi terhadap aset negara baik besar maupun kecil harus dikembalikan ke kas negara, untuk kembali diperuntukkan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah demi kepentingan publik.&lt;br /&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Pengembalian uang negara atau aset negara hasil dari perbuatan korupsi dalam pelaksanaannya terasa sulit diterapkan karena pada umumnya tindak pidana korupsi baik dalam skala kecil maupun skala besar dilakukan dengan cara-cara yang sangat rahasia, terselubung, melibatkan banyak pihak dengan solidaritas yang kuat untuk saling melindungi atau menutupi perbuatan korupsi melalui manipulasi hukum, rekayasa hukum, dan masa bodoh para pejabat negara terhadap kepentingan rakyat. Bahkan harta kekayaan dari hasil jarahan para koruptor sudah sampai melewati lintas negara melalui ditransfer antar rekening ke negara lain sebagai antisipatif dan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan tersebut.&lt;/blockquote&gt;
Terhadap pelaku tindak pidana korupsi sangat diperlukan pemberian sanksi yang tegas walaupun uang yang dikorupsinya itu telah dikembalikan, hal ini dapat dilihat ketentuan dalam Pasal 4 UUPTPK : &lt;br /&gt;
”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.&lt;br /&gt;
Berdasarkan bunyi Pasal 4 tersebut, maka mengenai pemberantasan korupsi dapat ditarik benang merah bahwa : &lt;br /&gt;
1. Menghukum pelaku; dan&lt;br /&gt;
2. Mengembalikan keuangan negara atau perekonomian negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Korupsi sudah menjadi budaya bangsa Indonesia, dapat dilakukan oleh sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada umumnya selalu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam hal bertindak sebagai pembela (Pengacara atau Advokat) untuk mengembalikan aset atau harta hasil korupsi di sidang pengadilan, maka UUPTPK di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan diberikan kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.&lt;br /&gt;
Jalur keperdataan dalam pengembalian aset negara, dibandingkan jalur pidana relatif lebih mudah karena dalam hal pembuktian, pemerintah cukup mempunyai bukti awal bahwa aset yang akan diambil adalah hasil, atau berhubungan dengan tindak pidana. Implementasinya adalah apa yang disebut civil forfeiture. Dalam masalah pembuktian, pemerintah cukup menghitung berapa pendapatan yang layak bagi pelaku, kemudian membandingkan dengan aset yang dimiliki. Jika aset yang dimiliki melebihi jumlah pendapatannya, maka pelaku berkewajiban membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal.&lt;br /&gt;
Kemudahan dalam masalah pembuktian melalui jalur civil forfeiture, merupakan alternatif yang potensial, karena lebih efektif dalam upaya pengembalian aset, walaupun prosedur ini tidak luput dari berbagai kelemahan, seperti lambat dan biaya tinggi. Di samping itu, perlu dipertimbangkan bahwa pemanfaatan potensi civil forfeiture harus diikuti dengan adanya perjanjian bilateral disamping pula memerlukan suatu restrukturisasi hukum nasional. Restrukturisasi di bidang hukum, antara lain menghendaki adanya reformasi bidang hukum materiil dan formil. Bidang hukum formil antara lain, hukum acara perdata yang harus diformat kembali, mengingat Indonesia masih menggunakan hukum acara perdata yang hanya berlaku dalam kasus-kasus yang bersifat individual atau private to private. Di samping itu pula civil forfeiture menuntut legal expertise dan pengetahuan teknis yang tinggi, dan dikhawatirkan Indonesia masih belum memiliki sumber daya yang bisa memenuhi tuntutan ini. Perluasan jurisdiction scope dari civil forfeiture merupakan suatu hal yang mutlak, mengingat aset hasil korupsi lebih banyak disembunyikan di negara lain. Yang lebih penting, adalah perlu dipertimbangkannya aspek check and balance karena jalur ini rawan penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.&lt;br /&gt;
Masalah pembuktian menggunakan asas civil forfeiture akan tetapi instrumen hukum yang diterapkan untuk mengembalikan aset negara atau harta negara yang dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu berdasarkan hukum perdata, diperani oleh Jaksa dengan sebutan Jaksa Pengacara Negara (selanjutnya disebut JPN). Untuk kekayaan negara dalam hal ini disamakan dengan aset negara yang haknya diambil alih oleh seorang atau lebih atau suatu korporasi yang dapat dimungkinkan terjadi melalui perbuatan korupsi selama melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.&lt;br /&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. Salah satu bentuk wewenang lain yang dimaksud tersebut adalah kewenangan untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa Pengacara Negara atau JPN diberi wewenang sebagai aktor yang berprofesi membela hak-hak negara dalam mengambil harta kekayaan atau aset hasil korupsi, bukanlah masalah atau hal yang baru karena telah menjadi hukum berdasarkan Koninklijk Besluit tertanggal 27 April 1922, kurang jelas alasan-alasannya mengapa sampai tahun 1977 fungsi tersebut terlupakan. Beberapa kasus korupsi dalam mengembalikan aset hasil korupsi yang di bela oleh JPN selama ini Jaksa hampir selalu menang dalam perkara-perkara perdata. Dengan demikian Jaksa tetap dapat bertindak sebagai penggugat dan juga sebagai tergugat.&lt;/blockquote&gt;
Sejalan dengan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan beberapa undang-undang yang baru, serta berdasarkan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan secara komprehensif dengan membentuk undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan UU Kejaksaan RI dimaksudkan untuk lebih memantapkan dan mensinergikan kedudukan dan peran serta memperluas wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yakni sebagai Pengacara Negara.&lt;br /&gt;
Uraian tersebut di atas, semakin jelaslah dasar hukum bagi kejaksaan untuk bertindak dalam bidang keperdataan sebagai pihak penggugat dan tergugat dalam pengembalian aset hasil korupsi dan bertindak sebagai pengacara negara meskipun masih terdapat kontroversi dalam hal penggunaan istilah Jaksa Pengacara Negara. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menarik perhatian penulis untuk melakukan penelitian di dalam tesis ini yang berjudul, ”&lt;b&gt;Kewenangan Kejaksaan Sebagai Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi&lt;/b&gt;”.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis memberikan pokok permasalahan yang diteliti di dalam tesis ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Bagaimana dasar hukum kewenangan Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) ?&lt;br /&gt;
2. Bagaimana penerapan aturan gugatan perdata dalam pengembalian aset hasil korupsi oleh Jaksa sebagai Pengacara Negara ?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Untuk mengetahui dan mendalami dasar hukum kewenangan jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN);&lt;br /&gt;
2. Untuk mengetahui dan mendalami penerapan aturan gugatan perdata dalam pengembalian aset hasil korupsi oleh Jaksa sebagai Pengacara Negara ?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini dan dihubungkan dengan peraturan-perundang-undangan yang ada, diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat yang berguna secara teoritis dan praktis. Sehubungan dengan itu, penelitian ini bermanfaat untuk : &lt;br /&gt;
1. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan membuka paradigma berfikir terhadap permasalahan dasar hukum JPN dan prinsip-prinsip dasar pengembalian aset hasil korupsi karena korupsi sangat banyak merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan perbandingan dan referensi bagi peneliti lanjutan serta dapat memperkaya khazanah ilmu pengetahuan. Penelitian ini juga diharapkan bisa memberikan masukan bagi penyempurnaan perangkat peraturan perundang-undangan dan masukan terhadap istilah Jaksa Pengacara Negara;&lt;br /&gt;
2. Secara praktis penelitian ini ditujukan kepada kalangan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan, Pengacara (Advokat), dan para Hakim yang menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi. Di samping itu, diharapkan kepada Anggota DPR dan Pemerintah (perancang undang-undang) agar mencantumkan kalimat dalam pasal-pasal tentang istilah yang semestinya disandang oleh Jaksa sebagai pembela negara atau menggantikan istilah JPN dengan format istilah lain dan baku yang tidak menimbulkan benturan peraturan-peraturan yang telah ada tentang Kejaksaan dan Advokat.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/52-Z2Ds-zyE" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8398883160836913974?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8398883160836913974?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/52-Z2Ds-zyE/tesis-kewenangan-kejaksaan-sebagai.html" title="TESIS KEWENANGAN KEJAKSAAN SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENGAMBILAN ASET HASIL KORUPSI" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/05/tesis-kewenangan-kejaksaan-sebagai.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DU4HQno7eip7ImA9WhBbFEw.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-7544998885051370420</id><published>2013-05-12T21:05:00.000-07:00</published><updated>2013-05-12T21:05:33.402-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-05-12T21:05:33.402-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="analisis peraturan daerah" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="judul tesis hukum" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh tesis hukum" /><title>TESIS KEBIJAKAN PEMDA TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMDA (ANALISIS PERATURAN DAERAH)</title><content type="html">&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0194) : TESIS KEBIJAKAN PEMDA TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMDA (ANALISIS PERATURAN DAERAH) (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah) memberikan perubahan yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui perubahan ini, banyak hal baru yang diakomodasi oleh Undang-undang ini dengan maksud untuk memperbaiki sistem yang telah ada. Meskipun demikian, tidak ada yang sempurna dengan karya manusia. Lahirnya sebuah peraturan perundangan-undangan, selalu memunculkan reaksi baik yang bersifat positif maupun yang negatif atau penolakan, terutama bagi pihak-pihak yang benar-benar menaruh kepedulian terhadap penyelenggaraan sistem yang ada.&lt;br /&gt;Hal-hal yang bersifat Positif yang dirasakan dengan adanya Undang-Undang baru ini menurut Sadu Wasistiono adalah : &lt;br /&gt;1. Hak-hak daerah otonom yang meliputi kebebasan untuk memilih pemimpin sendiri, kebebasan memiliki, mengelola dan memanfaatkan sumber keuangan sendiri, kebebasan membuat aturan hukum sendiri. Hak tersebut tentunya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, kepentingan umum serta asas kepatutan.&lt;br /&gt;2. Berkembangnya inisiatif dan kreatifitas daerah untuk membangun daerahnya berkompetisi dengan daerah otonom lainnya. Dengan memiliki kebebasan untuk menyusun rencana pembangunan sendiri, daerah dapat mendayagunakan potensinya untuk menyejahterakan rakyat.&lt;br /&gt;3. Pada masa mendatang diharapkan akan muncul berbagai pusat pertumbuhan baru di berbagai daerah yang potensial sehingga mengurangi aktifitas yang bersifat "Jakarta sentris"&lt;br /&gt;4. Mulai tumbuhnya iklim demokrasi dengan lebih banyak melibatkan masyarakat, berpartisipasi pada tahap perumusan, implementasi, pemanfaatan serta evaluasi kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah daerah&lt;br /&gt;5. Mulai munculnya independensi relatif dari pemerintah daerah dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi di daerah. Masalah daerah diselesaikan di daerah, dengan cara dan oleh masyarakat setempat.&lt;br /&gt;Dilihat dari ketahanan nasional, hal semacam itu bersifat menguntungkan karena masalah setempat menjadi terisolasi tidak meluas menjadi masalah nasional.&lt;br /&gt;Gejala-gejala negatif yang mungkin akan timbul menurut Sadu Wasistiono yaitu : &lt;br /&gt;1. Menguatnya rasa kedaerahan sempit yang apabila tidak dicermati dan diantisipasi secara tepat akan bersifat kontra produktif terhadap upaya membangun wawasan kebangsaan&lt;br /&gt;2. Munculnya gejala ekonomi biaya tinggi sebagai akibat daerah hanya mengejar kepentingan jangka pendek dalam menghimpun pendapatan daerah. Selain itu juga ada gejala pengabaian terhadap kelestarian lingkungan karena eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan tetapi kurang terencana dengan baik&lt;br /&gt;3. Otonomi daerah masih dipahami secara sempit sehingga hanya pemerintah daerah saja yang sibuk, sedangkan masyarakat luas belum dilibatkan secara aktif. Padahal otonomi diberikan kepada kesatuan masyarakat hukum, bukan hanya kepada pemerintah daerah saja. Hal ini dapat dilihat antara lain dari alokasi penggunaan dana APBD yang lebih banyak untuk kepentingan birokrasi dan DPRD daripada kepentingan masyarakat luas.&lt;br /&gt;4. Ada gejala ketidakpatuhan daerah atau adanya penafsiran secara sepihak terhadap berbagai peraturan perUndang-Undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Padahal demokrasi memerlukan ketaatan hukum yang tinggi. Demokrasi tanpa penegakan hukum hanya akan menciptakan anarki. Pada sisi lain, tanpa adanya kepastian hukum investor akan enggan menanam modal di daerah. Hal tersebut pada gilirannya justru akan membuat satu daerah tertinggal dibandingkan daerah lainnya.&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian di atas otonomi daerah berarti daerah menetapkan sendiri kebijakannya, merencanakan strategi aktivitasnya, melaksanakannya, mengendalikannya dan melakukan pengawasan intern. Otonomi daerah adalah buah dari desentralisasi dan demokrasi yang berarti pemerintahan makin dekat dengan rakyat. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dan sumber daya dari pemerintah (pusat) kepada daerah yaitu pemerintahan daerah dan masyarakat daerah. Kewenangan daerah otonom adalah kebebasan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.&lt;br /&gt;Penyelenggaraan kewenangan yang dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 disebut sebagai urusan pemerintahan merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. Di dalam urusan pemerintahan terdiri dari urusan wajib dan pilihan. Urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain : &lt;br /&gt;1. Perlindungan hak konstitusional ;&lt;br /&gt;2. Perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI ; dan&lt;br /&gt;3. Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.&lt;br /&gt;Urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di Daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.&lt;br /&gt;Pelaksanaan urusan pemerintahan selanjutnya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pada pasal 1 disebutkan bahwa urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Rincian urusan pemerintahan daerah di Kota X dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X. Penyusunan Peraturan Daerah merupakan upaya pengaturan kewenangan di tingkat daerah Kabupaten/Kota sekaligus sebagai dasar penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah di masing-masing Kabupaten/Kota guna menghindari tumpang tindihnya kewenangan antar satuan kerja perangkat daerah.&lt;br /&gt;Berkaitan dengan pembuatan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, banyak sekali masalah-masalah hukum yang perlu mendapat perhatian. Masalah kesinkronan dan inkonsistensinya perumusan perundang-undangan, akan membawa perubahan dan permasalahan-permasalahan baru pada tataran bentuk luar maupun isi atau substansinya. Perkembangan tatanan hidup akan membuat kebutuhan manusia terhadap hukum akan bersifat dinamis.&lt;br /&gt;Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti merasa sangat tertarik untuk menulis penelitian yang berjudul &lt;b&gt;KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH (Analisis Peraturan Daerah Kota X Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X)&lt;/b&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Mengacu kepada pembatasan masalah di atas, penulis menetapkan rumusan masalah penelitian : &lt;br /&gt;1. Apakah kewenangan yang telah ditetapkan tersebut sesuai/sinkron dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang menjadi dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X ? &lt;br /&gt;2. Apakah Peraturan Daerah Kota X Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X sesuai/sinkron dengan Peraturan Daerah Nomor 03-07 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota X ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;1. Tujuan Objektif&lt;br /&gt;a. Untuk mengetahui apakah peraturan kebijaksanaan Kota X, melalui Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;&lt;br /&gt;b. Untuk mengetahui apakah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 03-07 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota X.&lt;br /&gt;2. Tujuan Subjektif&lt;br /&gt;a. Untuk menambah wawasan pengetahuan penulis terhadap tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang 32 Tahun 2004. &lt;br /&gt;b. Untuk menyusun laporan Penelitian sebagai naskah Tesis sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Magister Hukum pada program Pasca Sarjana.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan penelitian diharapkan nantinya akan mempunyai manfaat sebagai berikut.&lt;br /&gt;1. Manfaat Teoritis&lt;br /&gt;a. Dapat diperoleh perbandingan antara teori-teori yang diperoleh selama mengikuti pendidikan dengan aplikasi di lapangan berkaitan dengan hal yang diteliti ; dan&lt;br /&gt;b. Untuk memberikan masukan dalam perumusan dan pengkajian di bidang pembuatan kebijaksanaan oleh Pemerintah Daerah khususnya di Kota X.&lt;br /&gt;2. Manfaat praktis&lt;br /&gt;a. Bagi penulis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan&lt;br /&gt;b. Bagi Pemerintah Daerah dan sistem pemerintahan khususnya serta seluruh masyarakat pada umumnya, penelitian ini dapat dijadikan bahan pengkajian kebijakan publik yang terkait dengan kewenangan pemerintahan daerah serta membantu memberikan pemikiran dalam upaya perbaikan bagi sistem kewenangan pemerintahan daerah, khususnya di Kota X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/rH1F0Gwag4g" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7544998885051370420?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7544998885051370420?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/rH1F0Gwag4g/tesis-kebijakan-pemda-tentang-urusan.html" title="TESIS KEBIJAKAN PEMDA TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMDA (ANALISIS PERATURAN DAERAH)" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/05/tesis-kebijakan-pemda-tentang-urusan.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DUAARHY4cCp7ImA9WhBbFEw.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-2610433351111559812</id><published>2013-05-12T21:02:00.000-07:00</published><updated>2013-05-12T21:02:25.838-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-05-12T21:02:25.838-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="judul tesis hukum" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh tesis hukum" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="administrasi kependudukan" /><title>TESIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA X</title><content type="html">&lt;span style="color: red;"&gt;&lt;b&gt;(KODE : PASCSARJ-0193) : TESIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA X (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas menjamin hak setiap Penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, memperoleh status kewarganegaraan, menjamin kebebasan memeluk agama dan memilih tempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meninggalkannya, serta berhak kembali.&lt;br /&gt;Peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan administrasi dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.&lt;br /&gt;Isu kependudukan saat ini telah menjadi isu aktual di Indonesia seiring dengan meningkatnya kompleksitas dan dinamika kependudukan global. Masalah kependudukan yang dihadapi Indonesia telah mendorong terjadinya perubahan paradigma kebijakan kependudukan secara mendasar di Indonesia.&lt;br /&gt;Masalah kependudukan yang menonjol di masa depan sungguh merupakan persoalan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Penduduk masa depan akan semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkannya. Konsekuensi dari keadaan ini sudah dapat diperkirakan semakin banyak pencari kerja, sementara itu lapangan kerja yang tersedia amat terbatas. Penduduk yang tinggal di daerah perkotaan akan semakin banyak sehingga akan menimbulkan, kepadatan, kemacetan, kesempatan kerja dan persoalan umum lainnya.&lt;br /&gt;Masalah lain yang juga berhubungan dengan kependudukan yaitu dari adanya pencatatan peristiwa-peristiwa vital di Indonesia tidak dilaksanakan oleh satu departemen, tetapi oleh beberapa departemen tergantung dari jenis datanya. Misalnya, peristiwa kelahiran dicatat oleh Departemen Agama, migrasi penduduk oleh Departemen Kehakiman. Departemen kesehatan mencatat statistik kematian beserta sebab-sebab kematiannya. Biro Pusat Statistik menghimpun data tersebut dan menerbitkannya dalam seri Registrasi Penduduk. Walaupun data statistik vital dihimpun oleh beberapa departemen, tetapi di tingkat bawah data tersebut dicatat oleh para lurah.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Masalah kependudukan sebagaimana diuraikan di atas, merupakan cermin dampak dari kegagalan membangun sistem administrasi kependudukan yang baik. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang di harapkan akan dapat memberikan manfaat antara lain, untuk merancang program pendidikan, kesehatan dan pelayanan-pelayanan lain yang membutuhkan data kependudukan yang akurat, untuk keperluan perencanaan pembangunan dalam penyediaan fasilitas-fasilitas sosial ekonomi, seperti penyediaan rumah sakit, puskesmas, pasar, fasilitas pendidikan dan lain sebagainya, untuk alokasi pendanaan atau bantuan seperti alokasi subsidi perkapita, alokasi dana bantuan pendidikan, kesehatan, penentuan Dana Alokasi Umum dan lain sebagainya.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dengan munculnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka pada Pasal 106 dijelaskan bahwa Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa, Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina, Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia, Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia serta peraturan mengenai Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.&lt;br /&gt;Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan Penduduk, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.&lt;br /&gt;Secara keseluruhan, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi hak dan kewajiban Penduduk, Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pada Saat negara dalam keadaan darurat, pemberian kepastian hukum, dan perlindungan terhadap data pribadi penduduk. Untuk menjamin pelaksanaan dari kemungkinan pelanggaran, baik administratif maupun ketentuan material yang bersifat pidana, Undang-Undang ini juga mengatur ketentuan mengenai tata cara penyidikan serta pengaturan mengenai Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana.&lt;br /&gt;Pemerintah Kota X melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota sudah barang tentu dituntut untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 khususnya berkaitan dengan pendaftaran penduduk secara efektif. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006 hingga saat ini sudah waktunya dievaluasi dan di teliti khususnya dalam hal pendaftaran penduduk. Karena masyarakat telah dianggap tahu akan aturan tersebut. Hal ini yang mendorong penulis untuk mengadakan penelitian tentang &lt;b&gt;Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Kota X (Studi tentang Pendaftaran Penduduk)&lt;/b&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan apa yang telah dikemukakan di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : &lt;br /&gt;1. Bagaimanakah implementasi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan berkaitan dengan pendaftaran penduduk di Kota X ?&lt;br /&gt;2. Apakah implementasi kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kota X telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ?&lt;br /&gt;3. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektif atau tidak efektifnya implementasi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan berkaitan dengan pendaftaran penduduk di Kota X ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini antara lain : &lt;br /&gt;1. Untuk mendeskripsikan implementasi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan berkaitan dengan pendaftaran penduduk di Kota X&lt;br /&gt;2. Untuk mengetahui kesesuaian implementasi kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kota X dengan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan&lt;br /&gt;3. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektif atau tidak efektifnya implementasi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan berkaitan dengan pendaftaran penduduk di Kota X&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan tujuan penelitian diatas, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan dan manfaat berupa : &lt;br /&gt;1. Secara teoretis, mampu memberikan pandangan pemikiran berupa konsep/teori, asumsi dan cara-cara bagi perumusan kebijakan yang berkenaan dengan administrasi kependudukan;&lt;br /&gt;2. Secara praktis, mampu menunjukkan arti penting adanya peraturan yang mengatur administrasi kependudukan secara khusus berkenaan dengan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan. Di samping itu hasil penelitian ini dapat pula digunakan sebagai masukan bagi peneliti yang akan datang.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/ZdDUN7i6HhU" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/2610433351111559812?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/2610433351111559812?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/ZdDUN7i6HhU/tesis-implementasi-undang-undang-no-23.html" title="TESIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA X" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/05/tesis-implementasi-undang-undang-no-23.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DUMNQn4-eip7ImA9WhBbFEw.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-1465752364310298796</id><published>2013-05-12T20:58:00.000-07:00</published><updated>2013-05-12T20:58:13.052-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-05-12T20:58:13.052-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis hukum kesehatan" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis ilmu hukum" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="judul tesis hukum" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh tesis hukum" /><title>TESIS HAK PASIEN ATAS INFORMASI OBAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK DOKTER</title><content type="html">&lt;span style="color: red;"&gt;&lt;b&gt;(KODE : PASCSARJ-0192) : TESIS HAK PASIEN ATAS INFORMASI OBAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK DOKTER (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;BAB I&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN &lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Ilmu Kedokteran berkembang dengan semakin pesat, seiring dengan kemajuan teknologi. Banyak didapatkan perkembangan baru yang mutakhir, baik meliputi alat-alat medis, teknik pemeriksaan dan penegakan diagnosa suatu penyakit, maupun penemuan obat-obat baru, sehingga banyak menimbulkan manfaat secara umum bagi dunia kedokteran dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.&lt;br /&gt;
Perkembangan teknologi dapat berdampak positif, yaitu meningkatnya mutu pelayanan kesehatan, karena penelusuran suatu diagnosa penyakit menjadi lebih cepat dan akurat. Tetapi, dampak negatifnya juga ada, yaitu kecenderungan para dokter menggunakan alat-alat canggih untuk menegakkan diagnosa suatu penyakit, dan juga penggunaan obat-obat baru untuk pengobatan, sehingga biaya pengobatan menjadi semakin mahal.&lt;br /&gt;
Seiring dengan banyaknya penemuan baru untuk teknik pengobatan, obat-obat baru juga banyak didapatkan, terutama untuk beberapa penyakit yang pada waktu dulu sulit untuk diobati ataupun dianggap tidak ada obatnya, misalnya untuk HIV/AIDS, hepatitis kronik, beberapa jenis tumor ganas, dan lain sebagainya. Untuk masa mendatang, para ahli sedang mengadakan penelitian terhadap obat-obat farmakogenomik (obat-obat yang sesuai dengan konstitusi genetik setiap orang), sehingga angka keberhasilan pengobatan diharapkan akan semakin tinggi.&lt;br /&gt;
Penggunaan obat-obat untuk terapi, tentunya tidak terlepas dari hubungan dokter-pasien. Pada waktu yang lalu, hubungan dokter-pasien dibangun atas dasar hubungan Paternalistik (kekeluargaan), atas dasar kepercayaan. Model hubungan seperti ini memiliki keunggulan komparatif dibandingkan model hubungan yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum semata, namun jika terjadi konflik, maka konsep penyelesaiannya tidak jelas, karena tidak memiliki instrumen yang memadai guna menyelesaikan konflik serta tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan kehendaknya.&lt;br /&gt;
Dalam perkembangan selanjutnya, hubungan dokter-pasien berubah menjadi hubungan terapeutik, dan termasuk hubungan kontraktual. Oleh karena itu, semua asas yang berlaku dalam hubungan kontraktual juga berlaku dalam hubungan terapeutik. Asas-asas tersebut adalah : &lt;br /&gt;
1. Asas Konsensual : masing-masing pihak harus menyatakan persetujuannya.&lt;br /&gt;
2. Asas Itikad baik (Utmost of Good Faith) : merupakan asas yang paling utama dalam setiap hubungan kontraktual, termasuk hubungan terapeutik. Oleh sebab itu, dokter ataupun pasien harus sama-sama beritikad baik, sebab tanpa dilandasi asas itu hubungan terapeutik tidak syah demi hukum.&lt;br /&gt;
3. Asas bebas : masing-masing pihak bebas menentukan apa saja yang akan menjadi hak dan kewajiban masing-masing, sepanjang hal itu disepakati.&lt;br /&gt;
4. Asas tidak melanggar hukum : isi kesepakatan tidak boleh melanggar hukum.&lt;br /&gt;
5. Asas Kepatutan dan Kebiasaan : para pihak yang mengadakan perikatan tidak hanya tunduk pada hal-hal yang telah disepakati saja, tetapi juga pada hal-hal yang sudah menjadi kepatutan dan kebiasaan yang berlaku di dunia kedokteran.&lt;br /&gt;
Pada hubungan dokter-pasien, terbentuk hubungan hukum yang disebut dengan nama perikatan (verbintenis), dimana akan timbul hak dan kewajiban yang timbal balik, hak pasien menjadi kewajiban dokter dan kewajiban pasien menjadi hak dokter. Mengenai bentuk prestasi yang menjadi kewajiban dokter, tidak dapat dilepaskan dari konsep tentang perikatan yang terjadi dalam hubungan terapeutik, yaitu inspanning verbintenis (perikatan upaya), dan bukan resultaat verbintenis (perikatan hasil).&lt;br /&gt;
Jadi, prestasi dokter dalam hubungan terapeutik hanyalah memberikan upaya medik yang layak dan benar berdasarkan teori Kedokteran yang telah teruji kebenarannya (evidence based medicine).&lt;br /&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Menurut Prof H.J.J Leenen, tindakan medik/upaya medik disebut legeartis jika tindakan tersebut telah dilakukan sesuai Standar Profesi Dokter.&lt;br /&gt;
Dapat dirumuskan sebagai berikut : "Suatu tindakan medik seorang dokter sesuai dengan standar profesi kedokteran, jika dilakukan secara teliti sesuai ukuran medik, sebagai seorang dokter yang memiliki kemampuan rata-rata dibanding dengan dokter dari kategori keahlian medik yang sama dengan sarana upaya yang memenuhi perbandingan yang wajar (proporsional) dibanding dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebut".&lt;/blockquote&gt;
Jadi, bila seorang dokter sudah melakukan upaya medik/tindakan medik sesuai dengan standar profesi kedokteran (sesuai dengan standar pelayanan medik dan standar prosedur operasional), kemudian hasil yang didapat tidak sesuai dengan yang diharapkan, apalagi dalam hal pemberian obat-obatan kepada pasien, dokter tersebut tidak dapat begitu saja dianggap melakukan kelalaian atau mal praktik.&lt;br /&gt;
Walaupun hubungan terapeutik antara dokter-pasien sudah semakin membaik dan mempunyai konsep hukum yang jelas, tetap saja pihak pasien berada pada posisi yang " lemah ", terutama dalam menerima jenis dan jumlah obat yang akan dipakai. Hal ini disebabkan pemberian informasi tentang obat tidak pernah dilakukan oleh para dokter.&lt;br /&gt;
Upaya perlindungan terhadap konsumen obat/pasien di Indonesia dinilai oleh berbagai kalangan masih sangat minim, yang dinilai dari : &lt;br /&gt;
1. Pasien masih sangat tergantung pada dokter dalam hal penggunaan obat, termasuk jenis dan macam obat.&lt;br /&gt;
2. Minimnya informasi tentang obat yang sebetulnya merupakan hak pasien.&lt;br /&gt;
3. Belum adanya kejelasan standarisasi harga obat.&lt;br /&gt;
Ketua Yayasan Lembaga Indonesia (YLKI) pada tanggal 30 Agustus 2006 di Jakarta menjelaskan, bahwa saat ini ada beberapa permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia mengenai obat, yaitu (harian umum Kompas, 31 Agustus 2006) : &lt;br /&gt;
1. Pemahaman konsumen terhadap komposisi dan khasiat obat masih sangat minim.&lt;br /&gt;
2. Pasien dan keluarganya sangat tergantung pada dokter berkaitan dengan penatalaksanaan penyakit, termasuk jenis obat yang dikonsumsi.&lt;br /&gt;
3. Peran Apotik yang hanya sebagai toko obat, karena di Jakarta saja baru 30 persen dari total semua apotik yang memiliki Apoteker.&lt;br /&gt;
Artinya, di apotik tersebut tidak ada petugas yang kompeten dan bisa ditanya atau menjelaskan kandungan atau kegunaan obat.&lt;br /&gt;
Dengan adanya beberapa hal tersebut di atas, menimbulkan suatu permasalahan, yaitu suatu kondisi masyarakat yang berobat kepada dokter sering mendapatkan reaksi yang tidak diharapkan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya akibat penggunaan obat yang diberikan. Hal inilah yang akhir-akhir ini sering menimbulkan permasalahan hukum terhadap dokter.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Apakah yang dimaksud dengan hak pasien mengenai informasi obat menurut peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini ?&lt;br /&gt;
2. Apakah yang dimaksud dengan perlindungan hukum untuk dokter dalam hal pemberian informasi obat kepada pasien ?&lt;br /&gt;
3. Apakah dengan dipenuhinya hak pasien mengenai informasi obat akan dapat memberikan perlindungan hukum untuk dokter ?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam mengadakan penelitian ini adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;
1. Untuk mendapatkan gambaran mengenai hak pasien tentang informasi obat yang merupakan salah satu dari kewajiban profesi seorang dokter.&lt;br /&gt;
2. Untuk mendapatkan gambaran mengenai pelindungan hukum terhadap dokter dan hubungannya dalam hal pemberian informasi obat kepada pasien.&lt;br /&gt;
3. Untuk mendapatkan gambaran mengenai perundang-undangan yang ada saat ini tentang informasi obat yang merupakan hak pasien dan perlindungan hukum untuk dokter.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1. Manfaat terhadap kalangan Kedokteran, diharapkan penelitian ini dapat menyumbangkan pengetahuan dibidang hukum tertentu, khususnya dalam permasalahan hubungan antara pemberian informasi mengenai obat yang merupakan hak pasien dan perlindungan hukum untuk dokter, sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan praktik sehari-hari, baik di sarana pemberi pelayanan kesehatan, dalam praktik pribadi maupun dalam pelaksanaan pengobatan ataupun pemberian vaksinasi/imunisasi masal.&lt;br /&gt;
2. Manfaat terhadap Pembuat Kebijakan, diharapkan penelitian ini dapat memberikan gambaran tentang perlunya dibuat suatu peraturan pelaksanaan mengenai obat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;E. Sistematika Penelitian&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Penelitian ini terdiri dari 5 BAB yang meliputi : &lt;br /&gt;
BAB I. PENDAHULUAN&lt;br /&gt;
Bab ini dimulai dengan menguraikan mengenai Latar Belakang Penelitian, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian dan Sistematika Penelitian.&lt;br /&gt;
BAB II. KERANGKA PEMIKIRAN&lt;br /&gt;
Bab ini dimulai dengan menguraikan mengenai Hubungan Hukum Antara Dokter-Pasien Dalam Hal Pelayanan Kesehatan, lalu diikuti uraian mengenai Ketentuan Hukum Tentang Pemberian Obat, dan selanjutnya ditutup dengan Hak Pasien Atas Informasi Obat Dan Perlindungan Hukum Untuk Dokter.&lt;br /&gt;
BAB III. METODE PENELITIAN&lt;br /&gt;
Bab ini menguraikan tentang Metode Pendekatan, Spesifikasi Penelitian, Jenis Data, Metode Pengumpulan Data dan Metode Analisis Data.&lt;br /&gt;
BAB IV. GAMBARAN KASUS DAN PEMBAHASAN&lt;br /&gt;
Bab ini menguraikan tentang Gambaran Kasus yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah X dan Dinas Kesehatan Kabupaten X beserta pembahasannya.&lt;br /&gt;
BAB V. PENUTUP&lt;br /&gt;
Bab ini memuat Kesimpulan serta Sara dan selanjutnya Penelitian ini akan ditutup dengan Daftar Pustaka.&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/BmfYUVamh1c" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1465752364310298796?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1465752364310298796?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/BmfYUVamh1c/tesis-hak-pasien-atas-informasi-obat.html" title="TESIS HAK PASIEN ATAS INFORMASI OBAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK DOKTER" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/05/tesis-hak-pasien-atas-informasi-obat.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DUIHQ3kzeCp7ImA9WhBUGEQ.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-4056131438962049129</id><published>2013-05-06T20:32:00.002-07:00</published><updated>2013-05-06T20:32:12.780-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-05-06T20:32:12.780-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi pendidikan bahasa dan sastra indonesia" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh skripsi pendidikan bahasa indonesia" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi sastra indonesia" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh skripsi sastra indonesia" /><title>JUDUL SKRIPSI JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA DAN SASTRA INDONESIA 2</title><content type="html">&lt;h3&gt;
JUDUL SKRIPSI JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA DAN SASTRA INDONESIA 2&lt;/h3&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ul&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0051) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN BERBICARA BAHASA JAWA KRAMA DENGAN METODE SOSIODRAMA DAN BERMAIN PERAN PADA SISWA KELAS IIB SMP NEGERI X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0052) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS SURAT RESMI SISWA KELAS VIIB SMP NEGERI X DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL KOMPONEN MASYARAKAT BELAJAR (PTK KLS VII)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0053) : SKRIPSI PANDANGAN DUNIA PENGARANG DALAM NOVEL TRILOGI: JENDELA-JENDELA, PINTU, DAN ATAP KARYA FIRA BASUKI&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0054) : SKRIPSI KEKERASAN PADA ANAK DALAM KUMPULAN CERPEN MEREKA BILANG, SAYA MONYET! KARYA DJENAR MAESA AYU&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0055) : SKRIPSI KRITIK SOSIAL DALAM KUMPULAN CERPEN ACUH TAK ACUH KARYA KORRIE LAYUN RAMPAN&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0056) : SKRIPSI NILAI-NILAI ESTETIS SENI TATO KARYA AWANG (HIAWATA) SEBAGAI BENTUK KARYA SENI RUPA&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0057) : SKRIPSI APRESIASI MAHASISWA SENDRATASIK TERHADAP PERMAINAN DRUM DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0058) : SKRIPSI MANAJEMEN MARCHING BAND X DI KOTA X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0059) : SKRIPSI PEMBELAJARAN ALAT MUSIK DRUM DI SANGGAR MUSIK X DI KOTA X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0060) : SKRIPSI EKSPRESI WAJAH DALAM KARYA SENI UKIR KAYU&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0061) : SKRIPSI KAJIAN PEMAKAIAN BAHASA DALAM SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) MAHASISWA FKIP UNIVERSITAS X (SEBUAH TINJAUAN SOSIOLINGUISTIK)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0062) : SKRIPSI PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN KREATIF DAN PRODUKTIF DALAM PEMBELAJARAN MENULIS CERPEN (KLS IX)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0063) : SKRIPSI PENGEMBANGAN MODEL PEMBELAJARAN MENULIS PUISI DG TEKNIK INVENTARISASI KESULITAN DAN PEMBERIAN MOTIVASI SERTA BELAJAR MANDIRI BERBASIS PORTOFOLIO (KLS VIII)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0064) : SKRIPSI ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM NOVEL JOMBLO SEBUAH KOMEDI CINTA KARYA ADHITYA MULYA&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0065) : SKRIPSI ALIH WAHANA LIRIK LAGU, CERPEN, VIDEO KLIP MALAIKAT JUGA TAHU KARYA DEWI LESTARI&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0066) : SKRIPSI ANALISIS ALIH KODE DAN CAMPUR KODE PADA NOVEL NEGERI 5 MENARA KARYA AHMAD FUADI (SEBUAH KAJIAN SOSIOLINGUISTIK)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0067) : SKRIPSI ANALISIS GAYA BAHASA DAN NILAI2 PENDIDIKAN NOVEL SANG PEMIMPI KARYA ANDREA HIRATA&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0068) : SKRIPSI ANALISIS NOVEL LASKAR PELANGI KARYA ANDREA HIRATA (TINJAUAN SOSIOLOGI SASTRA)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0069) : SKRIPSI ANALISIS TOKOH ARA DALAM ROMAN LARASATI KARYA PRAMOEDYA ANANTA TOER-SEBUAH PENDEKATAN PSIKOLOGI SASTRA&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0070) : SKRIPSI CAMPUR KODE DALAM NOVEL EDENSOR KARYA ANDREA HIRATA&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0071) : SKRIPSI CAMPUR KODE TUKUL ARWANA DALAM SERIAL BUKAN EMPAT MATA&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0072) : SKRIPSI EFEKTIVITAS PENGGUNAAN METODE BERMAIN KARTU HURUF DAN GAMBAR UNTUK MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR MEMBACA ANAK BERKESULITAN MEMBACA KLS II&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0073) : SKRIPSI GAYA BAHASA DALAM LIRIK LAGU-LAGU BAND UNGU (KAJIAN STILISTIKA)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0074) : SKRIPSI KAJIAN KOHESI, KOHERENSI, KONTEKS, DAN INFERENSI DALAM NOVEL ASMARA TANPA WEWEKA KARYA WIDI WIDAJAT&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0075) : SKRIPSI KAJIAN TERHADAP BAHAN AJAR MEMBACA DALAM BUKU TEKS BAHASA INDONESIA JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KELAS VII&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0076) : SKRIPSI KEMETAFORAAN DALAM LIRIK LAGU DANGDUT&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0077) : SKRIPSI KONSTRUKSI PEMBERITAAN KONFLIK PALESTINA DAN ISRAEL DALAM HARIAN UMUM REPUBLIKA DAN KOMPAS-SEBUAH KAJIAN ANALISIS FRAMING&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0078) : SKRIPSI MAKIAN DALAM BAHASA INDONESIA-SUATU KAJIAN BENTUK DAN REFERENSI PADA KOMIK&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0079) : SKRIPSI PEMAKAIAN IMPERATIF BAHASA INDONESIA OLEH GURU TAMAN KANAK-KANAK DALAM PROSES BELAJAR-MENGAJAR&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0080) : SKRIPSI PEMAKAIAN MODALITAS PADA NOVEL DAN NOVELET KARYA HABIBURRAHMAN EL SHIRAZY (KAJIAN SINTAKSIS DAN SEMANTIK)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0081) : SKRIPSI PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA BERPARADIGMA KRITIS TRANSFORMATIF DALAM PENINGKATAN KREATIFITAS BERFIKIR SISWA SD KLS VI&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0082) : SKRIPSI PEMBELAJARAN MEMBACA EKSTENSIF TEKS BERITA DENGAN MENGGUNAKAN TEKNIK JIGSAW (KLS VIII)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0083) : SKRIPSI PEMEROLEHAN BAHASA ANAK USIA 3-4 TAHUN (TINJAUAN TENTANG JENIS-JENIS TINDAK TUTUR KESANTUNAN DI PLAY GROUP BILINGUAL DAN MONOLINGUAL)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0084) : SKRIPSI PENERAPAN METODE FIELD TRIP UTK MENINGKATKAN KEMAMPUAN MENULIS PUISI KLS VII&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0085) : SKRIPSI PENERAPAN STRATEGI MASTERY LEARNING DALAM PEMBELAJARAN MEMBACA PEMAHAMAN NOVEL REMAJA (KLS VIII)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0086) : SKRIPSI PENGEMBANGAN BUKU PANDUAN PENGASUHAN UNTUK MENGEMBANGKAN POTENSI MEMBACA ANAK USIA PRASEKOLAH&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0087) : SKRIPSI PENGGUNAAN PRINSIP KERJA SAMA PADA TEKS PIDATO IR SOEKARNO&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0088) : SKRIPSI PENGGUNAAN TEKNIK LATIHAN PRAKTIK BERPASANGAN DALAM PEMBELAJARAN KETERAMPILAN BERBICARA UNTUK MEMBAWAKAN ACARA (KLS VIII)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0089) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MEMBACA MELALUI BIMBINGAN BELAJAR MENGGUNAKAN APLIKASI TEORI MULTIPLE INTELLIGENCES PADA SISWA KELAS II MI X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0090) : SKRIPSI PERANG BUBAT DALAM NOVEL PERANG BUBAT KARYA YOSEPH ISKANDAR DAN NOVEL DYAH PITALOKA, SENJA DI LANGIT MAJAPAHIT KARYA HERMAWAN AKSAN-SEBUAH KAJIAN SASTRA BANDINGAN&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0091) : SKRIPSI PROFIL PEREMPUAN ASMAT (MAKNA DARI CERITA LISAN CINTA SEGITIGA ANTARA BIS, PIS, DAN BEORPIT, CERITA BIS, DAN KISAH CINTA BEWORPIT DAN TEWERUT)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0092) : SKRIPSI TINDAK TUTUR DIREKTIF ANAK USIA 4-5 TAHUN (STUDI KASUS DI TK X)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0093) : SKRIPSI TUTURAN METAFORIS DALAM LIRIK LAGU-LAGU EBIET G. ADE&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0094) : SKRIPSI WACANA BAHASA JAWA DALAM SEPULUH LIRIK LAGU CAMPURSARI KARYA DIDI KEMPOT (SUATU TINJAUAN KOHESI DAN KOHERENSI)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0095) : SKRIPSI MALE FEMINIS DAN KONTRA MALE FEMINIS DALAM NOVEL TRILOGI RONGGENG DUKUH PARUK KARYA AHMAD TOHARI&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0096) : SKRIPSI MITOS CERITA NYAI AGENG BAGELEN DALAM STRUKTURALISME LEVI-STRAUSS&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/RLq7YihDAo8" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/4056131438962049129?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/4056131438962049129?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/RLq7YihDAo8/JUDUL-SKRIPSI-PENDIDIKAN-BAHASA-INDONESIA-DAN-SASTRA-INDONESIA-2.html" title="JUDUL SKRIPSI JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA DAN SASTRA INDONESIA 2" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/05/JUDUL-SKRIPSI-PENDIDIKAN-BAHASA-INDONESIA-DAN-SASTRA-INDONESIA-2.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DUQMQH0yfCp7ImA9WhBUGEQ.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-8281871319052655713</id><published>2013-05-06T20:29:00.000-07:00</published><updated>2013-05-06T20:29:41.394-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-05-06T20:29:41.394-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi pendidikan bahasa dan sastra indonesia" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="judul skripsi" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh skripsi pendidikan bahasa indonesia" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="skripsi sastra indonesia" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="contoh skripsi sastra indonesia" /><title>JUDUL SKRIPSI JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA DAN SASTRA INDONESIA 1</title><content type="html">&lt;h3&gt;
JUDUL SKRIPSI JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA DAN SASTRA INDONESIA 1&lt;/h3&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ul&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0001) : SKRIPSI ANALISIS ATAS NOVEL AYAT-AYAT CINTA KARYA HABIBURRAHMAN EL SHIRAZY (SEBUAH PENDEKATAN STRUKTURALISME)&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0002) : SKRIPSI ANALISIS BAHASA DIALEK KEMPO DI KECAMATAN SANO NGGOANG&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0003) : SKRIPSI ANALISIS BAHASA GAUL ANTAR TOKOH DALAM FILM REMAJA INDONESIA GET MARRIED - KAJIAN MORFOLOGI&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0004) : SKRIPSI ANALISIS KEMAMPUAN MENGAPRESIASI PROSA MENGGUNAKAN METODE SOSIODRAMA SISWA KELAS V MI-X&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0005) : SKRIPSI ANALISIS KONTEKS WACANA DALAM NOVEL DADAISME KARYA DEWI SARTIKA&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0006) : SKRIPSI ANALISIS PENGGUNAAN GAYA BAHASA SURAT PENDENGAR DALAM ACARA CURAHAN HATI DAN LAGU DI RADIO KOMUNITAS X&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0007) : SKRIPSI ANALISIS PENOKOHAN DALAM NOVEL PUDARNYA PESONA CLEOPATRA KARYA HABIBURRAHMAN EL SHIRAZY BERDASARKAN TEORI KEPRIBADIAN SIGMUND FREUD - KAJIAN PSIKOLOGI SASTRA&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0008) : SKRIPSI ANALISIS PENOKOHAN TOKOH UTAMA DAN TOKOH TAMBAHAN DALAM NOVEL KAMPUNG KEHORMATAN KARYA NAJIB MAHFOUZ DENGAN PENDEKATAN PSIKOLOGI&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0009) : SKRIPSI ANALISIS REFERENSI DALAM NOVEL DIMSUM TERAKHIR KARYA CLARA NG - KAJIAN ANALISIS WACANA&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0010) : SKRIPSI ASPEK MORAL TOKOH NOVEL BURUNG-BURUNG MANYAR KARYA Y.B. MANGUNWIJAYA&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0011) : SKRIPSI CAMPUR KODE DALAM NOVEL KETIKA CINTA BERTASBIH KARYA HABIBURRAHMAN EL SHIRAZY&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0013) : SKRIPSI KEMAMPUAN MENGGUNAKAN KATA PENGHUBUNG DALAM KARANGAN DESKRIPSI SISWA KELAS V MIN-X&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0014) : SKRIPSI PELAKSANAAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA KELAS VIII DI SMPN-X&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0015) : SKRIPSI PENGGUNAAN BAHASA SLANG DALAM KOMUNITAS WARIA DI KOTA X&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0016) : SKRIPSI PROTES SOSIAL PADA NOVEL BALI SURGA PARA ANJING KARYA REDI PANUJU&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0017) : SKRIPSI WARNA LOKAL DALAM NASKAH DRAMA SANDHYAKALA NING MAJAPAHIT KARYA SANUSI PANE&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0018) : SKRIPSI PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MUSIK DRUM BAND DI SMP NEGERI X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0019) : SKRIPSI KAJIAN FILOLOGIS DAN NILAI-NILAI ISLAM DALAM HIKAYAT RAJA RAHIB&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0020) : SKRIPSI PERILAKU SOSIAL TOKOH UTAMA DALAM PROSA LIRIK PENGAKUAN PARIYEM KARYA LINUS SURYADI AG.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0021) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS CERPEN DENGAN TEKNIK LATIHAN TERBIMBING BERDASARKAN ILUSTRASI TOKOH IDOLA SISWA KELAS X.4 SMA NEGERI X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0022) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS CERPEN MELALUI METODE LATIHAN TERBIMBING DENGAN MEDIA TEKS LAGU SISWA KELAS X-7 SMA NEGERI X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0023) : SKRIPSI PENINGKATAN KEMAMPUAN MENULIS CERPEN MELALUI TEKNIK PENGANDAIAN DIRI SEBAGAI TOKOH DALAM CERITA DENGAN MEDIA AUDIO VISUAL PADA SISWA KELAS X4 SMA N X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0024) : SKRIPSI MOTIVASI DAN KETERLIBATAN PENONTON DALAM PERTUNJUKAN TAYUB DI DESA X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0025) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MEMBACA DIAGRAM MELALUI PENDEKATAN PAKEM DENGAN MEDIA OVERHEAD TRANSPARANS PADA SISWA KELAS VII A SMP NEGERI X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0026) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENYIMAK DONGENG DENGAN PENDEKATAN INTEGRATIF MELALUI TEKNIK DENGAR-CERITA PADA SISWA KELAS II SD NEGERI X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0027) : SKRIPSI KAJIAN BENTUK DAN MAKNA SIMBOLIS KESENIAN LENGGER TOPENG DI DUSUN X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0028) : SKRIPSI KOMPETENSI PROFESIONAL GURU DALAM PEMBELAJARAN SENI RUPA SMA NEGERI DI KABUPATEN X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0029) : SKRIPSI KEHIDUPAN ANAK-ANAK JALANAN SEBAGAI SUMBER INSPIRASI DALAM KARYA SENI LUKIS&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0030) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN BERCERITA MENGGUNAKAN MEDIA BONEKA PADA SISWA KELAS VII-G SMP NEGERI X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0031) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS PARAGRAF DESKRIPSI DENGAN MEDIA GAMBAR PADA SISWA KELAS V MADRASAH IBTIDAIYAH X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0033) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MEMBACA CEPAT UNTUK MENEMUKAN IDE POKOK DENGAN TEKNIK SKIPPING AYUNAN VISUAL SISWA KELAS X.11 SMA NEGERI X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0034) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENYIMAK CERITA ANAK MELALUI MEDIA ANIMASI AUDIO VISUAL PADA SISWA KELAS VI SD X (PTK)-L&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0035) : SKRIPSI NOVEL LURUH KUNCUP SEBELUM BERBUNGA KARYA MIRA W. DAN KEMUNGKINANNYA SEBAGAI BAHAN AJAR APRESIASI SASTRA DI SMP&amp;nbsp;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0036X) : TESIS UPAYA MENINGKATKAN KETERAMPILAN MENULIS SISWA DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0037) : SKRIPSI PENINGKATAN TUJUH ASPEK KETERAMPILAN MENULIS SURAT PRIBADI DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL KOMPONEN PEMODELAN PADA SISWA KELAS V SDN X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0038) : SKRIPSI KESENIAN JATHILAN SEBAGAI BENTUK SAJIAN WISATA DI OBJEK WISATA X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0039) : SKRIPSI REFLEKSI PESANTREN DALAM KUMPULAN CERPEN LUKISAN KALIGRAFI KARYA A. MUSTOFA BISRI&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0040) : SKRIPSI MITOS TAYUB DALAM UPACARA RITUAL NGURAS SENDANG DI DESA X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0041) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS TEKS BERITA DENGAN PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL KOMPONEN PEMODELAN PADA SISWA KELAS VIIIA SMP NEGERI X (PTK)&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0042) : SKRIPSI BENTUK DAN FUNGSI SOSIAL REGISTER PERKUMPULAN HONDA TIGER DI X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0043) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MEMBACA CEPAT 250 KPM DENGAN PEMBELAJARAN LATIHAN BERJENJANG DAN PENILAIAN AUTHENTIC ASSESSMENT PADA SISWA KELAS VIIIA MTS X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0044) : SKRIPSI PANDANGAN TIGA TOKOH UTAMA WANITA TENTANG EMANSIPASI DALAM NOVEL TIGA ORANG PEREMPUAN KARYA MARIA A. SARDJONO&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0045) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MEMBACA INTENSIF TEKS PROFIL TOKOH DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL KOMPONEN INQUIRY PADA SISWA KELAS VII B SMPN X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0046) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS PROPOSAL KEGIATAN DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL KOMPONEN PEMODELAN DAN INKUIRI PADA SISWA KELAS XI IA 2 SMA NEGERI X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0047) : SKRIPSI MASALAH-MASALAH SOSIAL DALAM KUMPULAN NASKAH DRAMA MENGAPA KAU CULIK ANAK KAMI KARYA SENO GUMIRA AJIDARMA&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0048) : SKRIPSI POLA PEWARISAN PEMAIN WANITA WAYANG ORANG X DI KOTA X&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0049) : SKRIPSI TOKOH UTAMA WANITA, DALAM PANDANGAN GENDER PADA NOVEL WAJAH SEBUAH VAGINA KARYA NANING PRANOTO&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;(KODE : PEND-BSI-0050) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN BERBICARA SISWA KELAS X-4 SMA NEGERI I JEPARA MELALUI DISKUSI DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL FOKUS PEMODELAN&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/pJLs33Ky0PM" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8281871319052655713?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/8281871319052655713?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/pJLs33Ky0PM/JUDUL-SKRIPSI-PENDIDIKAN-BAHASA-INDONESIA-DAN-SASTRA-INDONESIA-1.html" title="JUDUL SKRIPSI JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA DAN SASTRA INDONESIA 1" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/05/JUDUL-SKRIPSI-PENDIDIKAN-BAHASA-INDONESIA-DAN-SASTRA-INDONESIA-1.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DUcARnozfyp7ImA9WhBVEkg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-1758532499606311271</id><published>2013-04-17T20:50:00.001-07:00</published><updated>2013-04-17T20:50:47.487-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-04-17T20:50:47.487-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pembinaan kemampuan profesional guru" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis administrasi pendidikan" /><title>TESIS PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU SEKOLAH DASAR</title><content type="html">&lt;div style="text-align: left;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0191) : TESIS PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU SEKOLAH DASAR (PROGRAM STUDI : ADMINISTRASI PENDIDIKAN)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Guru sebagai tenaga kependidikan dalam menjalankan fungsi pendidikan dilihat sebagai totalitas yang satu sama lain secara sinergi memberikan sumbangan terhadap proses pendidikan pada tempat di mana mereka memberikan pelayanan, dengan titik tekan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan persekolahan. Tugas tenaga kependidikan secara umum adalah memberikan pelayanan optimal kepada peserta didik khususnya dan kustomer pada umumnya, pada titik di mana pelayanan itu harus dilakukan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Keberhasilan dalam upaya memberikan pelayanan optimal guru terhadap peserta didik dapat dilihat dari penguasaan materi pembelajaran yang disampaikan secara efektif dan kehadirannya diterima oleh anak didik secara ikhlas. Dia juga mampu menjadi manajer belajar yang baik, sekaligus terns belajar melalui proses pembelajaran yang dilakukannya {learning from teaching processes), bahkan belajar dari peserta didik.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Henry Simamora (1995 : 7) mengungkapkan bahwa "sumber daya manusia sekarang digunakan dan diakui sebagai aset organisasi yang paling berharga". Menurut Tilaar dan Suryadi (1992 : 108) komponen kualitas sekolah adalah "besar-kecilnya tergantung salah satunya kepada faktor guru. Guru merupakan sumber daya manusia yang mempunyai kedudukan strategis dalam upaya memberdayakan seluruh potensi sekolah".&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Profesionalisme tenaga pendidik sangat berhubungan erat dengan mutu pendidikan, sebab proses belajar sebagai inti dari pendidikan akan sangat tergantung pada tenaga pendidik yang professional dan kualitas hasil belajar merupakan ujung tombak kualitas pendidikan. Dengan anggapan semacam itu, maka keberadaan tenaga pendidik atau guru yang profesional semakin penting, dan peranan siswa dalam belajar merupakan tumpuan upaya peningkatan kualitas pendidikan sesuai standar nasional pendidikan. Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan agar "Pendidikan memiliki Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebagai acuan pengembangan dan pengendalian pendidikan". Dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab II Pasal 2 menyebutkan "standar nasional pendidikan mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan".&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tanpa mengurangi keberadaan kurikulum serta lingkungan sosial budaya, guru merupakan faktor kunci keberhasilan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas pendidikan. Sebaik apapun program yang dibuat kalau kualitas gurunya tidak mendapat perhatian yang cukup, maka akhirnya hanya menjadi rutinitas, sedangkan kualitas tidak akan pernah tercapai. Kalau kualitas Sumber Daya Manusia tidak mendapat perhatian yang serius, maka bangsa Indonesia akan ketinggalan oleh bangsa-bangsa lain yang sudah menyadari akan pentingnya kualitas Sumber Daya Manusia. Dalam PP No. 38 Tahun 1992, dijelaskan bahwa :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tenaga kependidikan merupakan unsur terpenting dalam sistem pendidikan nasional yang diadakan dan dikembangkan untuk menyelenggarakan pengajaran, pembimbingan dan pelatihan bagi para pendidik. Diantara para tenaga kependidikan ini para pendidik/guru merupakan unsur utama.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Baik tidaknya suatu sekolah atau sebuah kurikulum sangat tergantung dari mutu guru/tenaga pendidiknya, sehingga guru/tenaga pendidik dituntut untuk memiliki/memenuhi syarat-syarat kemampuan tertentu. Untuk itu maka tenaga pendidik/guru harus senantiasa dikembangkan kemampuannya supaya mutu pembelajaran dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Dalam kondisi demikian, maka jelas pembinaan Guru Sekolah Dasar merupakan satu bagian krusial yang perlu mendapat perhatian dalam pengembangan mutu pelayanan pendidikan. Setelah melakukan observasi di lapangan ditemukan adanya indikasi latar belakang pendidikan guru yang bervariasi dari berbagai lulusan perguruan tinggi bahkan terdapat latar belakang pendidikan guru dari lulusan SMA atau sederajat. Berdasarkan temuan ini, maka untuk meningkatkan kemampuan profesional Guru SD diperlukan adanya kegiatan pembinaan terutama di Kecamatan X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Identifikasi Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Guru sebagai suatu profesi menuntut profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan ketrampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Layanan profesionalisme guru terkait pula dengan kepribadian guru. Kepribadian adalah unsur yang menentukan keakraban hubungan guru dengan anak didik. Kepribadian guru akan tercermin dalam sikap dan perbuatannya dalam membina dan membimbing anak didik. Alexander Meikeljohn (1971 : 13) mengatakan : “No one can be a genuine teacher unless he is himself actively sharing in the human attempt to understand men and their word "&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Seorang pendidik yang profesional senantiasa melakukan sesuatu yang benar dan baik (do the right thing and do it right). Konsekuensinya adalah ia selalu mengembangkan tingkah laku dan tindakan strategis yang cermat. Menurut Tilaar (1998), ada dua indikator pendidik itu profesional, yaitu :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Dasar ilmu yang kuat.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Seorang pendidik yang profesional hendaknya mempunyai dasar ilmu yang kuat sesuai dengan bidang tugasnya sekaligus mempunyai wawasan keilmuan secara interdisipliner&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Artinya hendaknya ada saling pengaruh mempengaruhi antara teori dan praktek pendidikan yang merupakan jiwa dari perkembangan ilmu dan profesi tenaga kependidikan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam mewujudkan tujuan ideal tentang kemampuan profesional Guru SD ternyata pada realitanya banyak dihadapkan pada berbagai faktor. Kompleksnya permasalahan yang dikaji berkaitan dengan pembinaan kemampuan profesional guru mendasari pembatasan kajian dalam penelitian ini, yakni diarahkan untuk mengidentifikasi atau berfokus pada "&lt;b&gt;&lt;i&gt;BAGAIMANA PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU SD SESUAI DENGAN STANDAR KOMPETENSI PROFESIONAL GURU SD YANG MENGACU PADA PERMENDIKNAS NOMOR 16 TAHUN 2007 ?&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;"&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Merujuk pada identifikasi masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pertanyaan penelitian, yakni :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Bagaimana menyusun rencana pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Bagaimana melaksanakan pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Bagaimana melakukan evaluasi pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Bagaimana dampak pembinaan pada kinerja Guru SD di Kecamatan X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Adapun tujuan dan kegunaan penelitian tentang pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X adalah :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Tujuan Penelitian&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembinaan kemampuan profesional Guru SD. Secara spesifik tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Penyusunan rencana pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Pelaksanaan pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Evaluasi pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
d. Dampak pembinaan pada kinerja Guru SD di Kecamatan X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Kegunaan Hasil Penelitian&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kegunaan hasil penelitian tentang pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X adalah :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Bagi praktisi pendidikan terutama yang berkecimpung di bidang pembinaan Guru SD, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pembinaan Guru SD, khususnya di Kecamatan X, umumnya Kota X bahkan penyelenggara pembinaan tingkat nasional.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Bagi pengambil kebijakan (policy maker) bidang pengelolaan pendidikan dasar, hasil penelitian ini diharapkan dapat mengungkap makna baru tentang pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan di lapangan yang dapat diangkat sebagai isu aktual, untuk selanjutnya dirumuskan dalam suatu kebijaksanaan sebagai upaya menyempurnakan sistem pembinaan kemampuan profesional guru dalam kerangka peningkatan mutu layanan pendidikan di tingkat SD.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Bagi ilmu pengetahuan, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang pembinaan pegawai dalam hal ini pembinaan guru sebagai khasanah perkembangan ilmu pengetahuan terutama bagi ilmu administrasi pendidikan dan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/pZ7rijpUzTA" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1758532499606311271?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/1758532499606311271?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/pZ7rijpUzTA/tesis-pembinaan-kemampuan-profesional-guru.html" title="TESIS PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU SEKOLAH DASAR" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/04/tesis-pembinaan-kemampuan-profesional-guru.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DE4ERn49eSp7ImA9WhBVEkg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-5484956562392089778</id><published>2013-04-17T20:48:00.000-07:00</published><updated>2013-04-17T20:48:27.061-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-04-17T20:48:27.061-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pengembangan model penilaian kinerja" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis administrasi pendidikan" /><title>TESIS PENGEMBANGAN MODEL PENILAIAN KINERJA DOSEN TETAP YAYASAN</title><content type="html">&lt;div style="text-align: left;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0190) : TESIS PENGEMBANGAN MODEL PENILAIAN KINERJA DOSEN TETAP YAYASAN (PROGRAM STUDI : ADMINISTRASI PENDIDIKAN)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Perkembangan dunia pendidikan semakin meningkat dari waktu ke waktu. Hal ini ditandai dengan banyaknya temuan dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kondisi tersebut menuntut para praktisi pendidikan untuk meningkatkan kontribusinya dalam upaya menghasilkan sumber daya yang bermutu dan mampu bersaing yaitu manusia yang memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan. Namun demikian untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia tersebut ada tantangan dan masalah bangsa yang harus dihadapi, yaitu : (1) perlunya peningkatan mutu dan nilai tambah; (2) perubahan struktur masyarakat; (3) persaingan global yang semakin ketat; dan (4) dominasi negara-negara maju dalam penguasaan ilmu dan teknologi; (Djojonegoro, 1995 : 5-7).&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam membangun sektor pendidikan, pencapaian tujuan akhir yang sempurna dan final tentunya selalu berkembang. Hal ini terjadi karena konteks pendidikan selalu dinamik, berubah dan tidak pernah konstan, sesuai dengan perubahan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi. Terlebih-lebih dalam era informasi seperti saat ini, keterbukaan di hampir semua aspek dan sistem kehidupan manusia tidak dapat dicegah lagi oleh kekuatan apapun. Hal ini membawa dampak pada cepat usangnya kebijakan maupun praksis pendidikan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Begitu pula parameter kualitas pendidikannya, baik dilihat dari segi input, process, product, maupun outcome selalu berubah dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, kualitas pendidikan nasional secara terus-menerus perlu ditingkatkan melalui sebuah pembaharuan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para stakeholders agar dari sektor pendidikan itu kita mampu mempersiapkan generasi penerus yang memiliki unggulan kompetitif dalam menjawab dan memecahkan tantangan masa depan bangsa. Keberhasilan bangsa ini menghadapi tantangan masa depan abad 21 sangat tergantung pada keberhasilan memperbaiki dan memperbaharui pembangunan sektor pendidikan saat ini. Dengan kata lain, sistem pendidikan nasional selalu menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan secara terarah dan berkesinambungan agar dapat ditingkatkan kinerjanya dalam pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi serta manajemen pendidikan. Lembaga pendidikan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas harus mampu mengelola sistem yang ada di lembaganya dengan baik, yaitu dengan mewujudkan produktivitas pendidikan yang berkualitas. Pihak lembaga harus mampu mengembangkan sikap dan prilaku kerja para personilnya. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa lembaga pendidikan dituntut untuk mampu menata dan memberdayakan seluruh sumber daya yang ada dalam sistem pengelolaan yang efektif dan efisien, sehingga dapat menghasilkan produktivitas yang sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) menyatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan jalur sekolah sebagai kelanjutan dari pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam bentuk Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, dan Politeknik. Penjenjangan pendidikan tinggi terdiri dari pendidikan Diploma (S0), Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Sesuai dengan asas otonomi perguruan tinggi, pemerintah menyiapkan standar nasional kemampuan akademik dan profesional yang menjadi acuan bagi perguruan tinggi dalam menyusun kurikulum sesuai kepentingan pembangunan wilayah regional dan nasional serta tantangan kehidupan global. Mengingat perbedaan potensi wilayah serta perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat dalam era globalisasi, maka program studi dan mata kuliah yang ditawarkan oleh perguruan tinggi kepada masyarakat harus bervariasi dan luwes. Penerapan teknologi digital dan networking dalam setiap aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, dan hukum perlu mendapatkan prioritas dalam pengembangan kurikulum pendidikan di perguruan tinggi.&amp;nbsp;&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Bertolak dari keyakinan bahwa perguruan tinggi merupakan lembaga pendidikan penghasil calon pemimpin bangsa di masa depan, proses pembelajaran yang menekankan aspek kreativitas dan inovasi dalam pemecahan masalah dan rekonstruksi sosial, budaya, ekonomi, politik dan hukum merupakan metode pembelajaran utama yang perlu ditumbuhkembangkan dan diterapkan di perguruan tinggi. Implikasi dari metode pembelajaran tersebut adalah penerapan sistem penilaian hasil belajar yang bertumpu pada pengerjaan tugas-tugas akademik individual dan kelompok, praktikum, penelitian, kerja lapangan, seminar dan ujian yang mencerminkan kemampuan peserta didik merespon terhadap masalah sosial, budaya, ekonomi, politik dan hukum tersebut secara profesional.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menurut Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) disebutkan bahwa pendidikan tinggi bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Lebih lanjut dikemukakan pula bahwa pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan melalui jalur sekolah oleh lembaga yang disebut perguruan tinggi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dapat dikatakan bahwa selama sejarah peradaban manusia, dunia akademik memainkan peran sentral sebagai konservator nilai-nilai dominan yang berlaku dan sebagai nilai-nilai baru bagi dinamika masyarakat. Yang terpenting, dunia akademik memainkan peranannya yang sejati sebagai sumber ide bagi peningkatan hidup dan makna kehidupan manusia (Tilaar, 1994).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pendidikan tinggi, menurut Poespowardjojo (dalam Tilaar, 1994), tidak dapat hanya menjadi penonton atau mungkin sebagai pengeritik kejadian-kejadian sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dari uraian di atas dapat ditegaskan bahwa perguruan tinggi mengemban peran penting dalam konteks dinamika sosial kemasyarakatan. Perguruan tinggi dengan otonomi dan pengembangan kebebasan berpikir adalah kekuatan inti bagi perubahan dan demokrasi kehidupan masyarakat.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Pasal 3 merinci tugas pendidikan tinggi sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Lebih lanjut, dalam GBHN diuraikan peran perguruan tinggi di Indonesia. Peran perguruan tinggi menurut amanat GBHN adalah sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Pusat Pengembangan Ilmu dan Sumberdaya Manusia. Pusat penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi serta pemeliharaan, pembinaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian. Kampus sebagai masyarakat ilmiah yang bercita-cita luhur, masyarakat berpendidikan yang gemar belajar dan mengabdi kepada masyarakat serta melaksanakan penelitian yang menghasilkan manfaat bagi peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai lembaga pendidikan tinggi diharapkan pula menjadi pusat pengembangan sumberdaya manusia yang memiliki kualitas akademik maupun profesional yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang semakin kompleks dan meningkat.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Pusat Sumberdaya Penelitian Wilayah. Hampir semua kampus perguruan tinggi merupakan konsentrasi para sarjana yang cukup banyak, yang memiliki potensi untuk membantu pembangunan wilayah melalui penelitian, pengumpulan dan pengolahan data sesuai dengan keahliannya. Dengan demikian perguruan tinggi, baik bersama-sama perguruan tinggi lain setempat maupun masing-masing, dapat berperan sebagai pusat informasi ilmiah maupun pusat sumberdaya dan kegiatan tentang wilayah tersebut.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Pusat Kebudayaan. Tujuan pokok pembinaan kebudayaan di Indonesia menurut Majelis Umum PBB (1986) adalah (1) semakin kuatnya penghayatan nilai-nilai budaya nasional agar mampu menyongsong masa depan bangsa yang ditandai oleh makin canggihnya teknologi dan makin kuatnya tata perekonomian global; (2) semakin kokohnya kesadaran bangsa akan jati dirinya yang ditandai baik oleh pewarisan nilai-nilai luhur, kesadaran sejarah maupun daya cipta yang dimilikinya.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Untuk menghadapi berbagai tantangan yang disebabkan oleh perkembangan global, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menetapkan konstitusi tujuan pengembangan pendidikan tinggi melalui kebijakan Penataan Sistem Pendidikan Tinggi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan. Tersirat di sana bahwa kebijakan tersebut mengandung kehendak untuk mengembangkan suatu pola manajemen yang akan digunakan sebagai pedoman dasar untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, maupun pelaksanaan pembangunan dan pengembangan masing-masing perguruan tinggi di Indonesia. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (1996) menegaskan bahwa manajemen perguruan tinggi bertumpu pada unsur-unsur : (1) Evaluasi; (2) Akreditasi; (3) Otonomi; dan (4) Akuntabilitas, yang ditujukan pada peningkatan Mutu secara berkelanjutan.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tersirat di sini bahwa perguruan tinggi wajib menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun penyelenggaraannya dilaksanakan dengan sistem terbuka, dengan program akademik, vokasional, dan profesi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Posisi dan peran Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada dasarnya tidak berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Yang membedakan PTN dan PTS adalah dalam hal sektor pengelolaan dan sumber pembiayaannya. Dalam perkembangannya sekarang, perguruan tinggi dapat berbentuk badan hukum milik negara (BHMN) atau badan hukum milik swasta apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam pengelolaannya, perguruan tinggi dapat menggali dana dari masyarakat yang dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik. Menurut Jalal dan Supriadi (2001 : 366), dinyatakan bahwa paradigma baru pendidikan tinggi bertumpu kepada tiga pilar utama, yaitu kemandirian dalam pengelolaan atau otonomi, akuntabilitas (accountability), dan jaminan mutu (quality assurance).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Otonomi pengelolaan pendidikan tinggi diartikan sebagai otonomi yang seluas-luasnya, tidak terbatas pada pengelolaan secara manajerial, melainkan juga dalam hal penentuan atau pemilihan kurikulum dalam rangka menyesuaikan dengan dunia kerja atau tuntutan kebutuhan pasar kerja. Oleh karena itu, pendidikan tinggi dalam hal ini harus mampu meningkatkan kualitas SDM yang dapat menguasai dan mengembangkan sains dan teknologi sehingga perguruan tinggi tersebut memiliki kebebasan untuk berkembang dan bersaing secara sehat.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Istilah akuntabilitas dalam hal ini diartikan bahwa tanggung jawab perguruan tinggi tidak hanya terhadap pemerintah saja sebagai pembina atau pemberi sumber dana dan sumberdaya lainnya, melainkan juga terhadap masyarakat luas pengguna hasil lulusan dan hasil pengembangan sains dan teknologi. Di sini terkait pula akuntabilitas terhadap dunia profesi yang ada. jaminan mutu (quality assurance) digunakan untuk menentukan standar kriteria yang lebih dinamis untuk menyesuaikan kemampuan perguruan tinggi dengan lapangan kerja dan perdagangan bebas.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sebagai pranata sosial yang profesional setiap satuan perguruan tinggi harus menyediakan buku pelajaran, perpustakaan, laboratorium, dan sarana ibadah sebagai sarana dan penunjang kegiatan pendidikan. Dalam menghadapi tuntutan kehidupan global, peserta didik diharapkan untuk menguasai salah satu bahasa asing, terutama Bahasa Inggris. Untuk menjamin efektivitas proses pembelajaran, penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi minimal adalah 60 jam per minggu dari pukul 8 : 00 sampai 21 : 30 sehingga memberikan kesempatan bagi peserta didik yang telah bekerja untuk belajar pada sore dan malam hari. Seandainya perguruan tinggi telah memiliki fasilitas pembelajaran melalui jaringan komunikasi elektronik, penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan selama 24 jam.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Perguruan tinggi sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan yang memberikan pengetahuan akademik dan atau profesional harus mampu memberikan layanan dan menghasilkan keluaran yang berkualitas melalui program-program strategis. Lulusannya diharapkan mampu mengatasi masalah di atas. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi mutu perguruan tinggi seperti dosen, sarana prasarana, kurikulum dan proses belajar mengajar, serta sistem penilaian. Walaupun demikian, faktor dosen tidak dapat disamakan dengan faktor-faktor lainnya. Dosen adalah sumber daya manusia yang diharapkan mampu mengerahkan kemampuannya dan mendayagunakan faktor-faktor lainnya sehingga tercipta proses belajar yang bermutu. Tanpa mengabaikan peran faktor-faktor lain, dosen dapat dianggap sebagai faktor utama yang paling menentukan terhadap meningkatnya mutu perguruan tinggi.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Bila dikaitkan dengan peran tenaga pengajar di perguruan tinggi, Jalal dan Supriadi (2001 : 395) menyatakan bahwa : “sehat tidaknya perguruan tinggi banyak tergantung pada stafnya, apakah itu staf pengajar, profesional (peneliti), maupun administrative. Ada kepedulian di kalangan staf perguruan tinggi tersebut bahwa saat ini mereka tidak cukup mendapatkan pengakuan, kesempatan untuk mengembangkan diri, dan imbalan yang wajar atas pengabdiannya. Perlu diakui bahwa kontribusi staf pengajar merupakan faktor penting bagi pengembangan perguruan tinggi di Indonesia.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan profesionalisme dosennya yang mencakup antara lain komponen-komponen penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tugasnya, komitmen dan pengabdian yang tinggi pada bidang pendidikan. Untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan, kualifikasi pendidikan tenaga pengajar/dosen pada perguruan tinggi minimal memiliki ijazah S2.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kegiatan pokok dibidang penataan sistem pendidikan tinggi salah satunya adalah meningkatkan kemampuan sivitas akademika dalam melakukan evaluasi diri untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran, kinerja staf dan perencanaan pengembangan perguruan tinggi (Propenas 2000-2004 : 172).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&amp;nbsp;Produktivitas perguruan tinggi bukan semata mata ditujukan untuk mendapatkan hasil kerja sebanyak banyaknya, melainkan kualitas unjuk kerja juga penting diperhatikan, seperti diungkapkan Laehan dan Wexley (dalam Mulyasa, 1992 : 2), bahwa :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
“performance appraisals are crucial to the effective management of an organization’s human resources, and the proper management of human resources, and the proper management of human resources is a critical variable effecting an organization’s productivity”.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Produktivitas dosen dapat dinilai dari apa yang dilakukan oleh dosen tersebut dalam kerjanya, yakni bagaimana ia melakukan pekerjaan atau unjuk kerjanya. Dalam hal ini produktivitas dapat ditinjau berdasarkan tingkatannya dengan tolak ukur masing-masing yang dapat dilihat dari kinerja dosen tersebut.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi, dosen mengemban tiga tugas pokok, yaitu : (1) melaksanakan Pendidikan (proses belajar mengajar); (2) melakukan penelitian; dan (3) mengabdikan ilmunya kepada masyarakat (Hanafiah et.al, 1994 : 64).&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sebagai salah satu perguruan tinggi dengan status swasta, STKIP X juga dituntut untuk selalu meningkatkan profesionalisme dosennya, seperti yang diuraikan di atas. Namun berdasarkan pengamatan, sistem penilaian kinerja tenaga pengajar tampaknya belum diterapkan secara optimal. Kurangnya pemahaman mengenai penilaian kerja yang efektif juga diduga mempengaruhi proses tersebut. Selain itu, diduga bahwa kemampuan STKIP X dalam menetapkan kebijakan pengembangan sumber daya manusianya belum optimal. Salah satu permasalahan yang berkaitan dengan profesionalisme adalah bagaimana menilai produktivitas kerja para dosen tersebut. Untuk melihat bagaimana menilai produktivitas kerja dosen-dosen tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti sistem penilaian kinerja dosen yang diterapkan dan dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut yang dituangkan dalam judul : “&lt;b&gt;&lt;i&gt;PENGEMBANGAN MODEL PENILAIAN KINERJA DOSEN TETAP YAYASAN&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;”&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Identifikasi Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Melihat kenyataan bahwa tenaga pengajar atau dosen merupakan faktor yang paling penting dalam pembelajaran di suatu lembaga perguruan tinggi, mutu dan kinerja dosen tentunya perlu mendapatkan lebih banyak perhatian dari pengelola perguruan tinggi. Operasional penyelenggaraan perguruan tinggi swasta tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek yang berkaitan dengan keberhasilan pelaksanaan Tri dharma perguruan tinggi. Salah satu aspek tersebut adalah berkenaan dengan penilaian kinerja dosen.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sistem penilaian kinerja dosen dapat melihat apakah kinerja seorang dosen itu baik atau kurang baik dan pada gilirannya hal tersebut akan terkait dengan kebijakan pengembangan sumberdaya manusia.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Manfaat Penelitian&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Manfaat yang diharapkan dari hasil penelitian ini adalah :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Manfaat Teoritis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam tataran teoritis, hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan kajian mengenai urgensi kemampuan kerja dosen tetap yayasan dalam keseluruhan pengembangan profesionalisasi tenaga kependidikan. Terungkapnya temuan empiris yang menjelaskan kondisi penilaian kinerja dosen tetap yayasan merupakan hal sangat penting untuk dijadikan dasar pemikiran bagi upaya pengembangan konsep-konsep manajemen sumber daya manusia.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Manfaat Praktis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam tataran praktis, hasil penelitian ini diharapkan memiliki manfaat sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Memberikan masukan kepada pengelola pendidikan tinggi khususnya STKIP X tentang pengembangan penilaian kinerja dosen tetap yayasan yang efektif.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Dengan mengetahui model penilaian kinerja dosen tetap yayasan, maka memungkinkan adanya usaha untuk pengembangan profesionalisasi para dosen ke arah yang lebih baik.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Memberikan masukan kepada pemerintah tentang kemungkinan pengembangan penilaian kinerja dosen tetap yayasan yang lebih tepat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan perguruan tinggi swasta.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Sistematika Penulisan&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tesis ini menjabarkan isi secara keseluruhan menjadi sistematika tesis tersebut, sebagai berikut : Bab I Pendahuluan, pada bab ini dibahas latar belakang masalah, Identifikasi masalah, fokus telaah, pertanyaan penelitian, permasalahan, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka berfikir, asumsi penelitian, definisi operasional, lokasi dan subyek penelitian, dan sistematika tesis. Bab II, Konsep Administrasi pendidikan, Konsep Administrasi Personil/SDM, Konsep Penilaian Kinerja, Desain Sistem Penilaian Kinerja dan hasil penelitian yang terdahulu yang masih relevan.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kemudian Bab III menjelaskan masalah prosedur penelitian, dalam hal ini yang dibahas adalah bentuk dan sifat penelitian, metode penelitian, subyek penelitian, teknik pengumpulan data, langkah-langkah penelitian, analisis data, dan metode dan instrumen penelitian. Sedangkan Bab IV membahas masalah hasil temuan penelitian, yang terdiri dari temuan hasil penelitian yang diuraikan mengenai : deskripsi hasil penelitian dan pembahasan penelitian berupa, sistem penilaian kinerja yang dilakukan saat ini pada STKIP X, pemanfaatan hasil penilaian kinerja tersebut, kajian model penilaian kinerja yang efektif bagi dosen tetap yayasan pada STKIP X. Sedangkan yang terakhir Bab V ini mengemukakan tentang kesimpulan, implikasi dari penelitian dan rekomendasi terhadap hasil penelitian.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/PE39xHXgvsc" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/5484956562392089778?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/5484956562392089778?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/PE39xHXgvsc/tesis-pengembangan-model-penilaian-kinerja.html" title="TESIS PENGEMBANGAN MODEL PENILAIAN KINERJA DOSEN TETAP YAYASAN" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/04/tesis-pengembangan-model-penilaian-kinerja.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DEECRnc5fSp7ImA9WhBVEkg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-2456640739647496025</id><published>2013-04-17T20:44:00.000-07:00</published><updated>2013-04-17T20:44:27.925-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-04-17T20:44:27.925-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="kepemimpinan" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis manajemen bisnis" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="kinerja pegawai" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="motivasi kerja" /><title>TESIS PENGARUH KEPEMIMPINAN DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI PT X</title><content type="html">&lt;div style="text-align: left;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0189) : TESIS PENGARUH KEPEMIMPINAN DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI PT X (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN BISNIS)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Salah satu program guna mewujudkan kesejahteraan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia karena sumber daya manusia merupakan asset yang potensial dan strategis di dalam menjalankan roda organisasi, yang pada akhirnya akan mendukung tujuan organisasi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Untuk meningkatkan kinerja pegawai dan perbaikan efisiensi organisasi, manajemen sumber daya manusia selalu memegang peran aktif dan dominan dalam setiap kegiatan perusahaan. Tingkat kinerja pegawai yang tinggi akan dapat memperkuat perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan keuntungan bagi perusahaan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan tenaga-tenaga kepemimpinan yang terampil yang bertanggung jawab serta mau mengerti keinginan bawahannya. Seorang pemimpin harus mampu mengarahkan, menggerakkan dan mempengaruhi bawahannya untuk bekerjasama dengan memberikan dorongan dan bekerja keras dalam menjalankan tugas pekerjaannya. Untuk melaksanakan aktivitas organisasi dalam pencapaian tujuan, maka dalam mengarahkan dan memotivasi kelompok manusia dituntut adanya bentuk kepemimpinan tertentu yang sesuai pada situasi dan kondisi yang ada.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Manajemen dalam suatu perusahaan akan sulit merealisasikan tujuan tanpa adanya pemimpin. Oleh karena itu seorang pemimpin dituntut memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk memimpin suatu bidang pekerjaan, dan pemimpin merupakan dasar dan faktor penentu yang akan mempengaruhi maju mundurnya atau naik turunnya suatu perusahaan.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Selain aspek kepemimpinan salah satu faktor yang sangat berperan dalam meningkatkan kinerja pegawai adalah motivasi kerja. Pegawai yang memiliki motivasi kerja tinggi, selalu mempunyai dorongan untuk bekerja lebih baik untuk mencapai prestasi yang istimewa. Apabila terbuka kesempatan untuk berprestasi maka akan mendorong psikologis untuk meningkatkan jiwa dedikasi serta pemanfaatan potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan kinerja pegawai. Hasibuan (2002 : 194) menyatakan "bahwa pada dasarnya faktor dominan yang mempengaruhi tingkat kinerja pegawai suatu organisasi adalah kepemimpinan suatu organisasi".&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Fenomena di kantor PT. X menunjukan bahwa kondisi yang menggerakkan pegawai ke arah pencapaian tujuan organisasi relatif masih kurang optimal yang mengakibatkan kinerja pegawai mengalami penurunan yang ditandai dengan produktivitas perusahaan yang cenderung merosot.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Penurunan kinerja pegawai ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut, karena akan dapat menyebabkan perusahaan mengalami kerugian, bahkan kemungkinan yang paling buruk adalah gulung tikarnya perusahaan. Oleh karena itu perlu segera mengantisipasi dengan menyelidiki faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pegawai. Dalam hal ini secara teoritis faktor yang paling berpengaruh terhadap kinerja pegawai adalah faktor kepemimpinan dan motivasi kerja.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sehubungan dengan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam mengenai kepemimpinan dan motivasi kerja dengan kinerja pegawai dengan mengangkat sebuah judul : "&lt;b&gt;&lt;i&gt;Pengaruh Kepemimpinan dan Motivasi Kerja terhadap Kinerja Pegawai pada PT. X&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;".&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Identifikasi dan Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kepemimpinan sangat berhubungan erat dengan manusia sebagai salah satu faktor dalam organisasi, karena manusia lah yang dapat membuat berfungsi atau merupakan titik sentral kegiatan organisasi. Cepat atau lambatnya kegiatan organisasi tergantung kepada keterampilan pemimpin dalam mengarahkan langkah dan kebijaksanaan perusahaan sebagai usaha memperoleh kinerja pegawai yang tinggi. Seorang pemimpin yang berhasil akan mampu mempengaruhi orang lain dan dianggap sebagai panutan untuk bawahannya dalam melaksanakan tujuan organisasi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam penelitian ini penyusun mencoba menitikberatkan terhadap masalah kepemimpinan untuk meningkatkan kinerja pegawai yang tinggi. Berdasarkan identifikasi masalah di atas maka dapat dirumuskan masalah-masalah penelitian sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Bagaimanakah tingkat efektivitas kepemimpinan Direktur Utama PT. X berdasarkan persepsi responden ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Bagaimanakah tingkat motivasi kerja pegawai PT. X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Bagaimanakah tingkat kinerja pegawai PT. X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Apakah tingkat efektivitas kepemimpinan Direktur Utama mempengaruhi tingkat kinerja pegawai PT. X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
5. Apakah tingkat motivasi kerja pegawai mempengaruhi tingkat kinerja pegawai PT. X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Maksud dan Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Maksud melakukan penelitian ini adalah untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan sebagai bahan pelengkap dalam penyusunan tesis yang merupakan salah satu syarat dalam memperoleh gelar magister manajemen pada Program Studi Magister Manajemen Bisnis.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Untuk mengetahui tingkat efektivitas kepemimpinan Direktur Utama PT. X berdasarkan persepsi responden.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Untuk mengetahui tingkat motivasi kerja PT. X.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Untuk mengetahui tingkat kinerja pegawai PT. X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Untuk mengetahui tingkat efektivitas kepemimpinan mempengaruhi tingkat kinerja pegawai PT. X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
5. Untuk mengetahui tingkat motivasi kerja mempengaruhi kinerja pegawai PT. X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Kegunaan Penelitian&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Kegunaan Akademik&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Memberikan sumbangan positif terhadap pengembangan ilmu bidang Manajemen Sumber Daya Manusia yang terkait dengan masalah kepemimpinan, motivasi kerja dan kinerja pegawai.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Kegunaan Praktis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Bagi perusahaan hasil penelitian ini dapat memberikan gambaran dan masukan mengenai pengaruh kepemimpinan dan motivasi kerja terhadap peningkatan kinerja pegawai .&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Bagi penulis penelitian ini sebagai syarat menyelesaikan studi program S-2.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/sxwxr3J70e0" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/2456640739647496025?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/2456640739647496025?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/sxwxr3J70e0/tesis-pengaruh-kepemimpinan-dan-motivasi-kerja.html" title="TESIS PENGARUH KEPEMIMPINAN DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI PT X" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/04/tesis-pengaruh-kepemimpinan-dan-motivasi-kerja.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DEIGRn8yeCp7ImA9WhBVEkg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-3447590381378190091</id><published>2013-04-17T20:42:00.000-07:00</published><updated>2013-04-17T20:42:07.190-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-04-17T20:42:07.190-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis magister manajemen" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="anggaran berbasis kinerja" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="kinerja keuangan SKPD" /><title>TESIS PENGARUH STRUKTUR DAN IMPLEMENTASI ANGGARAN BERBASIS KINERJA TERHADAP KINERJA KEUANGAN SKPD</title><content type="html">&lt;div style="text-align: left;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0188) : TESIS PENGARUH STRUKTUR DAN IMPLEMENTASI ANGGARAN BERBASIS KINERJA TERHADAP KINERJA KEUANGAN SKPD (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sejalan dengan perkembangan gagasan yang terjadi di berbagai negara, peranan negara dan pemerintah bergeser dari peran sebagai pemerintah (government) menjadi kepemerintahan (governance). Pergeseran peran tersebut cenderung menggeser paradigma klasik yang serba negara menuju paradigma yang lebih memberikan peran kepada masyarakat dan swasta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 disebutkan bahwa dalam paradigma kepemerintahan yang baik (good governance) terdapat prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, dan supremasi hukum. Dalam bahasa yang lebih sederhana, terdapat tiga prinsip utama yang berlaku universal dalam kepemerintahan yang baik yaitu partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Perkembangan wacana di tingkat global tentang new public management (NPM) juga berpengaruh pada perkembangan wacana good governance di Indonesia. Hal ini ditambah lagi dengan pelajaran yang dapat diambil dari krisis ekonomi yang dimulai dari krisis keuangan tahun 1997. Berkaitan dengan krisis tersebut, Indonesia dan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, banyak diceramahi tentang kurangnya transparansi dan pentingnya tata pemerintahan yang baik. Meningkatnya utang luar negeri dari tahun ke tahun merupakan salah satu bukti yang mencerminkan bahwa kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan negara sangat buruk.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Krisis moneter dan resesi ekonomi yang berkepanjangan, kemudian berkembang menjadi krisis multidimensi dan lebih jauh lagi menjadi krisis kepercayaan terhadap pemerintah, terutama bagi Indonesia yang dikenal sebagai salah satu negara paling korup di dunia, telah menimbulkan berbagai gejolak dan tuntutan perubahan di masyarakat berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tuntutan yang lebih besar dari masyarakat untuk dilakukan transparansi dan akuntabilitas publik, telah menuntut setiap organisasi pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya agar lebih berorientasi pada terciptanya good public dan good governance.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Untuk merespon tuntutan reformasi tersebut, maka dilakukan serangkaian langkah-langkah konkrit melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan seperti UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dan PP sebagai pelaksanaan dari UU tersebut, yaitu PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, dan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, serta tata cara penyusunan APBD, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan APBD.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam prakteknya, penyelenggaraan otonomi daerah bagi sebagian daerah malah menjadi beban tersendiri. Otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari isu kapasitas keuangan tiap-tiap daerah, dan seringkali dikaitkan dengan prinsip auto money. Artinya kemandirian daerah dalam menyelenggarakan kewenangannya diukur dari kemampuannya menggali sumber-sumber pendapatan sendiri. Implikasi dari penerapan prinsip auto money ini kemudian mendorong daerah-daerah untuk giat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), salah satunya dengan menciptakan berbagai bentuk pajak dan retribusi daerah.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Meskipun kini paradigma penyelenggaraan otonomi daerah telah mengalami pergeseran dan tidak lagi berpangkal pada prinsip auto money, namun pada kenyataannya kapasitas keuangan daerah masih dititik beratkan pada kemampuan menggali PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah, yang justru menimbulkan beban baru, antara lain menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan memberatkan bagi masyarakat yang bersangkutan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kondisi inilah yang kemudian mendorong berkembangnya wacana mengenai perlunya dilakukan reformasi anggaran, agar pengalokasian anggaran lebih berorientasi pada kepentingan publik. Sistem anggaran yang selama ini digunakan adalah sistem line item dan incremental (sistem anggaran tradisional) yang ternyata dalam penerapannya memiliki berbagai kelemahan dan cenderung memberikan bobot yang lebih besar pada anggaran rutin (biaya aparatur), bukan pada anggaran pembangunan, sehingga pada akhirnya telah memberi peluang terjadinya pemborosan dan penyimpangan anggaran. Adapun kelemahan dari sistem anggaran tradisional tersebut seperti :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Orientasi pada pengendalian pengeluaran dan cenderung mengabaikan outcome, adanya dikotomi rutin dan pembangunan yang tidak jelas, basis alokasi yang tidak jelas yang hanya berfokus pada ketaatan anggaran, dan akuntabilitas terbatas pada pengendalian anggaran, bukan pada pencapaian hasil. (Sjahruddin Rasul, 2002 : 45).&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah merupakan salah satu bukti dari orientasi anggaran pada pengendalian pengeluaran, bukan pada pencapaian hasil. Kinerja instansi hanya diukur dari kemampuan dalam menyerap anggaran, bukan dari tingkat kinerja yang dicapai. Pemborosan uang negara sebagai akibat dari adanya dikotomi rutin dan pembangunan yang tidak jelas, tingginya rata-rata pengeluaran instansi pemerintah dan adanya penumpukan kegiatan pada beberapa instansi sebagai bukti dari basis alokasi anggaran yang tidak jelas.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
APBD pada era otonomi daerah sekarang ini, disusun dengan pendekatan kinerja, artinya sistem anggaran yang mengutamakan pada pencapaian hasil/kinerja dari perencanaan alokasi biaya yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan dengan sistem anggaran tradisional, sistem anggaran kinerja memiliki beberapa keunggulan seperti : "fokus pada hasil, lebih fleksibel, lebih dapat dievaluasi dan mempermudah pengambilan keputusan". (Sjahruddin Rasul, 2002 : 51).&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Melalui penerapan anggaran berbasis kinerja, instansi dituntut untuk membuat standar kinerja pada setiap anggaran kegiatan sehingga jelas tindakan apa yang akan dilakukan, berapa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh (fokus pada hasil). Klasifikasi anggaran yang dirinci mulai dari sasaran strategis sampai pada jenis belanja dari masing-masing program/kegiatan memudahkan dilakukannya evaluasi kinerja. Dengan demikian, diharapkan penyusunan dan pengalokasian anggaran dapat lebih disesuaikan dengan skala prioritas dan preferensi daerah yang bersangkutan.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Secara normatif, penerapan anggaran berbasis kinerja ini ditetapkan melalui UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan PP No. 105 tahun 2000, tepatnya pada pasal 8, yang isinya "APBD disusun dengan pendekatan kinerja".&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pada dasarnya, anggaran berbasis kinerja merupakan sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja yang harus mencerminkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Beberapa daerah, kini telah menerapkan sistem anggaran kinerja dalam penyusunan APBD. Salah Satunya Pemerintah Daerah Kabupaten X yang telah menerapkan anggaran berbasis kinerja sejak tahun 2004.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Permasalahan pokok yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten X sekarang ini adalah otonomi menuntut setiap unit kerja untuk meningkatkan kinerja ekonomi, efisiensi dan efektivitas {value for money). Penelitian ini mengambil 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten X. Alasan utama pemilihan di Pemda Kabupaten X disebabkan oleh permasalahan yang berkenaan dengan kinerja keuangannya yang dinilai kurang efisien mengingat instansi pemerintah daerah memegang peranan penting dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Bertolak dari uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "&lt;b&gt;&lt;i&gt;Pengaruh Struktur dan Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja terhadap Kinerja Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten X&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;".&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis merumuskan masalah yang akan diteliti sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Bagaimana pengaruh struktur anggaran berbasis kinerja terhadap kinerja keuangan SKPD Kabupaten X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Bagaimana pengaruh implementasi anggaran berbasis kinerja terhadap kinerja keuangan SKPD Kabupaten X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Untuk mengetahui pengaruh struktur anggaran berbasis kinerja terhadap kinerja keuangan SKPD Kabupaten X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Untuk mengetahui pengaruh implementasi anggaran berbasis kinerja terhadap kinerja keuangan SKPD Kabupaten X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Kegunaan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hasil penelitian ini diharapkan memiliki kegunaan sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Secara teoretis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sebagai tambahan wawasan mengenai implementasi anggaran berbasis kinerja dan pengukuran kinerja keuangan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Secara praktis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan masukan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten X dalam meningkatkan kinerja keuangannya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/hxdHGRsVfWQ" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/3447590381378190091?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/3447590381378190091?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/hxdHGRsVfWQ/tesis-pengaruh-struktur-dan-implementasi-anggaran-berbasis-kinerja.html" title="TESIS PENGARUH STRUKTUR DAN IMPLEMENTASI ANGGARAN BERBASIS KINERJA TERHADAP KINERJA KEUANGAN SKPD" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/04/tesis-pengaruh-struktur-dan-implementasi-anggaran-berbasis-kinerja.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DEUMQHg6cCp7ImA9WhBVEkg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-3705730971669273827</id><published>2013-04-17T20:38:00.000-07:00</published><updated>2013-04-17T20:38:01.618-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-04-17T20:38:01.618-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="teaching english" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis pendidikan bahasa inggris" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="young learner" /><title>TESIS TEACHING ENGLISH TO YOUNG LEARNERS</title><content type="html">&lt;div style="text-align: left;"&gt;
&lt;span style="color: red;"&gt;&lt;b&gt;(KODE : PASCSARJ-0187) : TESIS TEACHING ENGLISH TO YOUNG LEARNERS (PROGRAM STUDI : PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS)&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;CHAPTER I&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;INTRODUCTION&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
This study is intended to investigate the way used by three English teachers of three Elementary Schools in X, in planning and implementing their instruction and the way they assess their students' learning progress and achievement.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
This chapter is an introductory part of this thesis which consists of seven sub-headings. They are background of research, research questions, objectives of the study, significance of the study, scope of the study, definition of key terms, and thesis organization.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Background of Research&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
The process of teaching learning and assessment are two sides of the same coin. Brown (2001 : 420) defines, "Assessment and teaching are partners in the learning process." This indicates that both elements are two interrelated entities of equal importance. A sound research conducted by Luciana (2004) reveals that there is a gap between what the teachers taught to the students and what they assess on the part of the students. Therefore, the researcher is interested to investigate these two essential elements in relation to the ways English teachers plan and implement the instruction and the way they assess students' learning progress and achievement.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
In line with the above fact, the researcher finds the phenomenon of EFL in Indonesia that views mastering English has been of great importance for recent years concerning the influence of scientific and technological development. Therefore, there is an assumption that it will be easier for anyone to grasp ideas and gain information across the globe - which is mostly uttered in English—if he or she possesses good ability in English.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
In response to that assumption, there is a growing demand of Indonesian citizens on starting teaching English at elementary school level. They believe that mastering English is one of several competences to be acquired to live in this globalization era. There is a common assumption that the younger children learn foreign languages, in this case English, the better the result would be, since, as Harmer (2002, 37) says, children learn foreign language faster than adults. A national survey on teaching and learning English at Junior and Senior High school levels conducted by Retnaningsih (2002 cited in Harun, 2005) indicates that almost all the parents interviewed by the researcher state that they wish their children to have good English competence and performance. This expectation can be fulfilled only when the students, especially young children, have opportunities to learn English appropriately.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Coping with such demand, the release of a number of decrees which then followed by relevant curriculum have taken place. First, the Decree of Minister of Education and Culture (RI/No. 0478/4/1992, chapter viii) which states that an Elementary School can add some extra lessons in its curriculum as long as they are not in contradiction with the objective of National Education. Second, a follow up Decree of Ministry of Education and Culture, number 060/U/1993 dated February 25th 1993 which states that English can be introduced to the fourth grade students of Elementary School (Suyanto, 1997 cited in Sary, 2006).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
In line with the above Decrees, the implementation of 1994 Curriculum for Elementary School enables Elementary Schools' teachers to teach English as a Local Content subject to their students. The implication is that English becomes an official subject in Elementary Schools now. As a result, having included English into Elementary school curriculum, majority of Elementary Schools then have been providing English in the classroom for their students. Nowadays, teaching English at Elementary Schools has been carried out as an official subject, since it is supported by an official policy.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
As a Local Content Subject, as Suyanto (1997, cited in Sary, 2006) says, the basic goal of English teaching in Elementary Schools is to make the students aware of the fact that there are international languages, in this case English, they can learn other than their local and national languages. It also aims to develop basic receptive skills (reading and listening) in spoken and written English (Huda, 1999).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
In addition, concerning the teaching of English, Sinaga (cited in Sartono, 1997 : 173, cited in Sary, 2006) says that one of the most important elements in an English teaching is the quality of teachers, which includes qualifications of English and qualification of teaching methodology. The former is essential since the teachers are the model for their students. Moreover, the latter is of the same importance since it deals with knowledge of how to teach children and the ability to perform it in the classroom.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Despite the fact that many private (which then followed by public) elementary schools have applied teaching English for several years, the results of previous studies reveal shortcomings in the teaching of English to young learners (TEYL).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Those facts are among other : the teaching of English at the elementary schools studied is unsatisfactory (Suyanto, 1994, cited in Sary, 2006); what the teachers taught to the students and what they assess on the part of the students are incongruent (Luciana, 2004); the teachers could not apply most of the principles of TEYL even if they shared the understanding (Suharno, 2005); and the teachers did not consider principles of assessing young learners in assessing their students (Defianty, 2007).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Many factors contribute to the occurrence of those facts. Alwasilah (2004 : 80) argues that graduates of educational universities and institutes are not specially prepared for teaching English in elementary schools. They are not provided with knowledge on psychology of children, and theories of teaching and learning appropriate for the young learners. They are not professionally ready for it and lack of field experience. Therefore, the researcher is interested to investigate the ways employed by the English teachers in planning and in implementing the instruction and the ways they assess their students ' learning progress and achievement in three elementary schools in X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Research Questions&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
To meet the objectives of the study, the formulation of the research questions is broken down as follows :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. How do the teachers plan their instruction ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. How do the teachers implement their instruction ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. How do the teachers assess their students' learning progress and achievement ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Objectives of the Study&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
The objectives of this study are formulated based on the problems to be investigated. Thus, the purposes of this study are as follows :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. To find out the way the teachers plan the instruction.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. To find out the ways the teachers implement the instruction.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. To find out the way the teachers assess students' learning progress and achievement of English.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Significance of the Study&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
It is expected that the findings of the study can enrich the literature of English teaching in Elementary School. It is also hoped to provide the teachers fruitful information on teaching and assessing in Elementary School.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;E. Scope of the Study&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
This research aims to illustrate the process of EFL teaching at three Elementary Schools in X. Particularly, it aims to investigate the ways the teachers prepare and implement their teaching in teaching English to their students and the way they assess their students' learning progress and achievement. This is done because as the ones who teach English in the classroom, it is the teachers themselves who prepare the instruction, apply the teaching and learning process in the classroom, and then assess their students' learning progress and learning achievement. As a case study, the findings of this research are only true to the respondents participating in it. Therefore, there is not any effort for generalization.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;F. Thesis Organization&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
This thesis is organized into five chapters. The first chapter is introduction, which highlights the basic description of this study. The second chapter deals with theoretical framework which builds up the theories and references for this study. The third chapter describes the methodology used to conduct this research. It presents research design, method of data collection, participants and sites of the study, and procedure of analysis. The fourth chapter elaborates research findings and discussion. The fifth or the last chapter presents conclusion, limitations of the study, and recommendations.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/UmpJxRM0I9A" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/3705730971669273827?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/3705730971669273827?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/UmpJxRM0I9A/tesis-teaching-english-to-young-learners.html" title="TESIS TEACHING ENGLISH TO YOUNG LEARNERS" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/04/tesis-teaching-english-to-young-learners.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;DEYAQXoyeCp7ImA9WhBVEkg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-4114840277167481268</id><published>2013-04-17T20:35:00.000-07:00</published><updated>2013-04-17T20:35:40.490-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-04-17T20:35:40.490-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="berbasis lingkungan" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis pendidikan ipa" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="keterampilan sains" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pemahaman konsep" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pembelajaran ekosistem" /><title>TESIS PEMBELAJARAN EKOSISTEM BERBASIS LINGKUNGAN UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN KONSEP DAN KETERAMPILAN GENERIK SAINS SISWA SMA</title><content type="html">&lt;div style="text-align: left;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0186) : TESIS PEMBELAJARAN EKOSISTEM BERBASIS LINGKUNGAN UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN KONSEP DAN KETERAMPILAN GENERIK SAINS SISWA SMA (PROGRAM STUDI : PENDIDIKAN IPA)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Di Indonesia, pada umumnya dalam pembelajaran sains siswa lebih banyak dituntut untuk mempelajari konsep-konsep dan prinsip-prinsip sains secara verbalistis. Cara pembelajaran seperti itu menyebabkan siswa pada umumnya hanya mengenal banyak peristilahan sains secara hafalan tanpa makna. Di lain pihak, banyaknya konsep-konsep dan prinsip-prinsip sains yang perlu dipelajari siswa, menyebabkan munculnya kejenuhan siswa belajar sains secara hafalan. Dengan demikian belajar sains hanya diartikan sebagai pengenalan sejumlah konsep-konsep dan peristilahan dalam bidang sains saja (Liliasari, 2007).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Seiring dengan perkembangan jaman, maka pembelajaran sains dewasa ini mengalami pergeseran menyusul bertambahnya tuntutan dan tantangan yang harus dihadapi memasuki era persaingan global abad ke-21. Gallagher (Liliasari, 2007) mengemukakan bahwa tantangan ini dapat dihadapi melalui paradigma baru belajar sains, yaitu memberikan sejumlah pengalaman kepada siswa untuk mengerti dan membimbing mereka untuk menggunakan pengetahuan sains tersebut. Hal ini menyebabkan pembelajaran sains di Indonesia perlu diubah modusnya agar dapat membekali setiap siswa dengan kemampuan berpikir, dari mempelajari sains menjadi berpikir melalui sains.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menurut Supriatna (2003 : 1-2) untuk memecahkan masalah berdasarkan pengalaman dan pengumpulan data-data dengan berpikir logis salah satunya dengan mempelajari fenomena alam yang dilaksanakan dengan observasi di alam yang menggunakan pendekatan lingkungan. Observasi di alam ini tidak lepas dari kegiatan pengamatan, pengumpulan data-data, percobaan, berpikir analisis dan logis yang bisa diambil dari lingkungan.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Pembelajaran dengan pendekatan lingkungan mengandung arti bahwa kegiatan pembelajaran senantiasa dikaitkan dengan lingkungan sekitar siswa. Penggunaan pendekatan lingkungan juga tidak berarti bahwa siswa harus belajar di luar kelas. Dalam pembelajaran dengan pendekatan lingkungan bisa saja siswa tetap di dalam kelas, namun apa yang dibahas merupakan hal-hal yang ada dan terjadi di lingkungan siswa. Meskipun demikian, tentu saja akan lebih baik apabila pada saat guru menggunakan pendekatan lingkungan, pembelajaran juga dilaksanakan dan menggunakan sumber-sumber belajar yang ada di lingkungan sekitar (Rustaman et al, 2007).&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam penelitian ini pendekatan lingkungan digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan keterampilan generik sains siswa dengan indikatornya antara lain pengamatan tak langsung, bahasa simbolik, dan inferensi logika. Dengan demikian sebagai hasil belajar sains diharapkan siswa memiliki kemampuan berpikir dan bertindak berdasarkan pengetahuan sains yang dimilikinya, atau lebih dikenal sebagai keterampilan generik sains (Liliasari, 2007).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Costa, Goleman, dan Mulyati (Supriatna, 2003 : 3) mengemukakan bahwa guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembelajaran siswa. Kemampuan, kemauan, kreativitas, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang dilakukan guru dalam pembelajaran akan menentukan efektivitas pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual yaitu pengetahuan konsep-konsep dasar, keterampilan proses, keterampilan berpikir, kecerdasan emosional yaitu : kesadaran diri, pengaturan diri, motivasi, empati, dan keterampilan sosial termasuk sikap kritis dan kreatif, dan keterampilan dalam menggunakan alat-alat praktikum IPA.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan uraian di atas, Mulyati (Supriatna, 2003 : 4) mengemukakan bahwa salah satu faktor yang sangat mendukung keberhasilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran adalah kemampuan guru dalam menguasai pendekatan dan berbagai macam metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik materi dan siswa.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Dalam menggunakan pendekatan lingkungan, guru dituntut harus memiliki kreativitas. Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang dapat menjamin siswa di sekolah menjadi siswa yang bukan penurut, bukan penakut, dan bertindak jujur. Kreativitas merupakan kemampuan individu menghasilkan gagasan baru, segar, unik, bernilai, dan merupakan kemampuan individu dalam memecahkan masalah (Supriatna, 2003 : 5; Mulyasa, 2005 : 51)&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Depdiknas (Supriatna, 2003 : 5) menyatakan bahwa pendekatan lingkungan merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkannya dengan situasi dunia nyata yang ada di lingkungan siswa dan mendukung membuat hubungan antara pengetahuan yang dimiliki dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Dengan konsep tersebut hasil pembelajaran lebih bermakna bagi siswa dan proses pembelajaran yang berlangsung alamiah dalam bentuk kegiatan, bekerja, dan mengalami bukan hanya mentransfer pengetahuan dari guru ke siswa.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Ekosistem terrestrial dipilih sebagai materi untuk penelitian karena peneliti mengingat di tempat penelitian masih terdapat tempat-tempat yang harus diketahui yang dapat dijadikan sumber belajar oleh para siswa, khususnya yang terdapat di daratan, misalnya hutan dan bekas tambang emas. Sungai dapat menjadi sumber belajar oleh para siswa tetapi dalam penelitian bukan sebagai fokus materi utama penelitian.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Peneliti menduga bahwa di tempat penelitian, para siswa tidak pernah diajak turun ke lapangan, sehingga peneliti mengambil inisiatif untuk mengadakan penelitian pembelajaran berbasis lingkungan ini.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan maka peneliti berkeinginan untuk membuat penelitian dengan judul "&lt;i&gt;&lt;b&gt;Pembelajaran Ekosistem Berbasis Lingkungan untuk Meningkatkan Pemahaman Konsep dan Keterampilan Generik Sains Siswa SMA&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;".&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimanakah pengaruh pembelajaran ekosistem (ekosistem terestrial) berbasis lingkungan terhadap peningkatan pemahaman konsep dan keterampilan generik sains siswa SMA kelas X ?". Rumusan permasalahan di atas dapat dijabarkan ke dalam pertanyaan-pertanyaan penelitian sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Apakah pembelajaran berbasis lingkungan dapat meningkatkan pemahaman konsep siswa pada sub topik Ekosistem Terestrial ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Apakah pembelajaran berbasis lingkungan dapat meningkatkan keterampilan generik sains siswa pada sub topik Ekosistem Terestrial ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Bagaimana tanggapan guru dan siswa terhadap keunggulan dan kelemahan pembelajaran berbasis lingkungan untuk meningkatkan pemahaman konsep dan keterampilan generik sains siswa pada sub topik Ekosistem Terestrial ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Pembatasan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam penelitian ini, masalah penelitian akan dibatasi sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Pemahaman konsep akan menggunakan empat proses kognitif dari tujuh proses kognitif yang ada. Keempat proses kognitif tersebut yaitu memberi contoh (exemplifying) yaitu memberikan contoh dari suatu konsep atau prinsip yang bersifat umum, mengklasifikasikan (classifying) yaitu mengenali bahwa sesuatu (benda atau fenomena) masuk dalam kategori tertentu, membandingkan (comparing) yaitu mendeteksi persamaan dan perbedaan yang dimiliki dua objek, ide, ataupun situasi, dan menjelaskan (explaining) yaitu mengkonstruksi dan menggunakan model sebab akibat dalam suatu sistem.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Keterampilan generik sains yang akan ditingkatkan dalam pembelajaran ini adalah pengamatan tak langsung untuk mencari hubungan sebab-akibat dari apa yang diamati secara tak langsung dengan menggunakan media, bahasa simbolik agar terjadi komunikasi dalam disiplin-disiplin sains untuk mempelajari gejala alam, dan inferensi logika untuk menemukan fakta-fakta yang tak dapat diamati langsung dari konsekuensi- konsekuensi logis pemikiran dalam sains.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Pembelajaran Berbasis Lingkungan (PBL) dengan menggunakan metode karya wisata. Produk-produk dari metode karya wisata yang ingin dihasilkan adalah laporan dan koleksi (herbarium dan foto).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Ekosistem terestrial yang akan diteliti meliputi pengenalan daerah ekosistem terestrial, yaitu daerah Hutan Wisata. Tempat yang sering didatangi dan dilewati, tetapi para siswa tidak menyadari bahwa daerah tersebut merupakan salah satu sumber belajar.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
5. Karakteristik siswa SMA kelas X yang akan dilihat yaitu keaktifan siswa baik ketika di kelas maupun di lapangan. Kriteria yang akan dilihat siswa sering bertanya, siswa tidak pernah bertanya, dan siswa mengemukakan pendapat pribadi maupun kelompok.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi mengenai pengaruh pembelajaran ekosistem berbasis lingkungan terhadap peningkatan pemahaman konsep dan keterampilan generik sains siswa SMA.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;E. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Bagi Guru&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi guru untuk meningkatkan pemahaman konsep dan keterampilan generik siswa kelas X pada sub topik Ekosistem Terestrial melalui pembelajaran berbasis lingkungan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Bagi Siswa&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Siswa memiliki pemahaman konsep dan keterampilan generik sains terhadap sub topik Ekosistem Terestrial. Selain itu siswa juga dapat mengembangkan kemampuan berpikir logis, proses penggalian informasi, membuat model atau gambar untuk pembelajaran, dan bekerja sama serta komunikasi dalam kelompoknya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/hlN5WWuvFiI" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/4114840277167481268?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/4114840277167481268?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/hlN5WWuvFiI/tesis-pembelajaran-ekosistem-berbasis-lingkungan.html" title="TESIS PEMBELAJARAN EKOSISTEM BERBASIS LINGKUNGAN UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN KONSEP DAN KETERAMPILAN GENERIK SAINS SISWA SMA" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/04/tesis-pembelajaran-ekosistem-berbasis-lingkungan.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;D0ENQH8_eCp7ImA9WhBVEkg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-7062529925943004724</id><published>2013-04-17T20:28:00.000-07:00</published><updated>2013-04-17T20:28:11.140-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-04-17T20:28:11.140-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="metode mind mapping" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis pendidikan dasar" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="stimulasi kreativitas" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="kemampuan membaca anak usia dini" /><title>TESIS PENERAPAN MIND MAPPING DALAM MENSTIMULASI KREATIVITAS DAN MENINGKATKAN KEMAMPUAN MEMBACA ANAK USIA DINI</title><content type="html">&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0185) : TESIS PENERAPAN MIND MAPPING DALAM MENSTIMULASI KREATIVITAS DAN MENINGKATKAN KEMAMPUAN MEMBACA ANAK USIA DINI (PROGRAM STUDI : PENDIDIKAN DASAR)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Arus globalisasi yang ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat membutuhkan adanya manusia-manusia yang unggul dan siap berkompetisi. Untuk menjadi manusia yang unggul, salah satu syaratnya adalah memiliki kecerdasan. Dengan kecerdasan ini, manusia dapat menggali ilmu pengetahuan yang berguna bagi dirinya maupun bagi orang lain dan lingkungan di sekitarnya. Bila hal ini tidak dimiliki, maka dengan sendirinya manusia itu akan tersingkir dan terbawa oleh arus globalisasi itu sendiri.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Untuk menjadi cerdas, seseorang harus meningkatkan ilmu pengetahuannya. Membaca merupakan salah satu cara untuk memperoleh pengetahuan itu. Membaca tidak bisa dilepaskan dari proses memiliki pengetahuan. Dengan banyak membaca, maka wawasan dan pengetahuan seseorang akan semakin bertambah. Oleh sebab itu, tidak salah jika ada pepatah yang mengatakan bahwa membaca itu adalah jembatan ilmu. Makin banyak seseorang membaca, maka akan semakin bertambah ilmunya. Dengan demikian, kecerdasan seseorang menjadi semakin bertambah pula.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Membaca menjadi demikian penting mengingat berbagai informasi dan pengetahuan tidak hanya tersaji melalui media elektronik, tetapi juga banyak terdapat pada media cetak seperti buku, koran, majalah, tabloid, dan sebagainya. Penguasaan ilmu pengetahuan melalui media elektronik mungkin bisa dilakukan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Akan tetapi, cara seperti ini memiliki beberapa kelemahan. Di antaranya ialah tidak semua orang bisa menyerap dengan cepat informasi yang disajikan itu. Bagi beberapa orang, mungkin informasi tersebut bisa langsung ditangkap. Namun, bagi sebagian orang lagi, butuh waktu untuk mengendapkan informasi tersebut sebelum kemudian memahaminya. Lain halnya dengan membaca, seseorang dapat menyerap informasi dari apa yang dibacanya sesuai dengan kecepatan pemahamannya masing-masing.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kelemahan selanjutnya dari informasi yang tersedia pada media elektronik ialah ketersediaan media itu sendiri. Beberapa daerah yang mungkin masih terisolir masih sulit memperoleh informasi melalui media tersebut. Lagi pula, informasi atau pun ilmu pengetahuan itu lebih banyak dan lebih mudah diperoleh melalui media cetak. Dengan demikian, membaca merupakan kunci utama untuk memperoleh ilmu pengetahuan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Oleh sebab itu, membaca hendaknya sudah menjadi kebiasaan bagi kita. Jika sudah terbiasa membaca, maka kegiatan ini akan menjadi kebutuhan bagi setiap individu. Kebiasaan membaca ini harus ditanamkan sejak dini. Anak-anak yang mengembangkan kebiasaan membaca yang baik, akan menjadi pembaca yang baik pula di kemudian hari. Kebiasaan membaca akan lebih mudah dilakukan ketika anak sudah memiliki kemampuan membaca.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Namun, kemampuan membaca pada anak-anak saat ini menunjukkan kondisi yang cukup memprihatinkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak Indonesia memiliki kemampuan membaca yang sangat rendah bila dibandingkan dengan anak-anak di negara lain. Penelitian lembaga internasional tentang kemampuan membaca pada murid sekolah dasar menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia hanya menduduki peringkat kedua dari bawah dari 30 negara yang diteliti (Prasetyono, 2008 : 27). Untuk itu, perlu dilakukan berbagai upaya agar anak senang membaca dan mengembangkan minat bacanya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Mengingat demikian pentingnya membaca bagi kehidupan seseorang, maka lebih cepat seseorang memiliki kemampuan membaca akan semakin baik. Untuk itu, banyak di antara orang tua dan guru yang mulai mengajarkan anaknya agar mampu membaca di usia dini. Namun, keterbatasan pengetahuan dari orang tua mau pun guru serta warisan dari cara-cara lama (sewaktu belajar membaca mereka diajari seperti itu), menyebabkan mereka mengajarkan membaca dengan cara-cara yang kurang menyenangkan bagi anak. Misalnya dengan cara menghafal huruf-huruf alfabet, mengeja, dan sebagainya. Cara-cara seperti itu kini dipandang sudah tidak sesuai lagi, karena cara seperti itu dinilai membebani anak dan kurang mengembangkan proses berpikir anak.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berkaitan dengan hal tersebut, kini bermunculan berbagai macam metode yang ditujukan bagi penguasaan kemampuan membaca bagi anak usia dini khususnya. Ada yang mengajarkan membaca dengan memperkenalkan huruf satu persatu, kemudian membaca dengan suku kata-suku kata yang membentuk suatu pola, misalnya ba, bi bu, be, bo atau ma, mi, mu, me, mo, dan sebagainya. Lalu, ada pula yang mengajarkan membaca lewat pengenalan kata secara utuh. Salah satu dari ketiga metode itu tidak lebih baik daripada metode yang lainnya. Metode-metode mengajarkan membaca tersebut memiliki kelebihan atau pun kelemahannya masing-masing. Namun, yang paling penting pada saat mengajarkan anak membaca, apa pun metodenya, pastikan anak senang dan menyukai kegiatan membaca tersebut. Sehingga anak secara alami akan mampu membaca dan menyukai membaca sepanjang hidupnya.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Dewasa ini, mengajarkan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bagi anak usia dini menjadi sebuah polemik. Sebagian pihak menuding bahwa hal itu dapat merampas kebebasan anak. Anak dipandang belum memiliki kesiapan untuk mempelajari calistung, oleh sebab itu calistung belum boleh diperkenalkan. Pendapat ini dilandasi oleh adanya sejumlah ahli yang mengatakan bahwa anak usia prasekolah tidak boleh belajar dan diajari membaca. Hal ini disebabkan usia anak adalah usia bermain dan anak secara mental belum siap membaca hingga usia enam tahun. Orang tua diingatkan untuk tidak mengajari anak membaca sebelum anak mencapai usia tersebut. Para ahli berpendapat, ketika anak diajari membaca mereka akan cenderung tertekan karena belum siap menerima pengajaran yang diberikan.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Di lain pihak, ada pula pendapat para ahli yang mengatakan bahwa mengajarkan membaca pada anak usia prasekolah bisa saja dilakukan. Calistung merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki anak agar dapat memperoleh berbagai keterampilan selanjutnya. Semakin awal seorang anak menguasainya akan semakin baik. Kemampuan membaca khususnya, dapat memperkaya dan memperluas kemampuan berpikir anak. Pendapat ini diperkuat dengan berbagai penelitian oleh para ahli. Team Dafa Publishing (2010 : 12-13) merinci beberapa hasil penelitian tersebut seperti yang dipaparkan sebagai berikut.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Penelitian mengenai otak oleh Diamond menyimpulkan bahwa pada umur berapa pun sejak lahir hingga mati adalah mungkin untuk meningkatkan kemampuan mental melalui rangsangan lingkungan. Ungkapan use it or lose it menunjukkan bahwa semakin banyak otak terangsang oleh aktivitas intelektual dan interaksi lingkungan, maka akan semakin banyak sambungan yang dibuat oleh sel-sel otak. Dalam hal ini, potensi otak dianggap tidak terbatas. Hal ini mengindikasikan bahwa jika otak semakin jarang digunakan, maka otak tidak akan berkembang.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Dilihat dari sisi perkembangan anak, perkembangan pada aspek bahasa terjadi dengan pesat pada usia prasekolah. Terdapat hubungan antara bahasa dan membaca. Sebenarnya, kesiapan anak untuk membaca sudah dimulai sejak lahir. Sejak bayi ia sudah dimulai diajak berbicara. Anak belajar mengenal bahasa dari lingkungannya. Artinya, belajar membaca merupakan kelanjutan dari bahasa berbicara atau mengenal bahasa yang sudah dikenal anak.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Anak usia prasekolah mulai mengenal hubungan tulisan, bunyi, dan maknanya, sehingga ia memahami fungsi tulisan dan bacaan. Ia mungkin senang membolak-balik buku, berpura-pura membacanya, serta mulai bertanya mengenai kata-kata tertentu yang tidak diketahuinya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Menurut Hainstock, anak-anak usia prasekolah boleh diajari membaca, apalagi usia mereka adalah masa puncak alamiah menyerap berbagai kemampuan dan keterampilan. Termasuk menyerap kecakapan-kecakapan membaca.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Terlepas dari kontroversi di atas, mengajarkan calistung pada anak usia dini, khususnya membaca dapat dilakukan asalkan dengan cara yang menyenangkan. Cara tersebut sesuai dengan bakat dan minat anak, serta tidak menuntut hasil yang instan pada anak. Sehingga diharapkan anak akan menyukai membaca dan memiliki minat baca sejak dini.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Menumbuhkan minat baca pada anak tidaklah mudah. Namun, aktivitas ini harus ditumbuhkan sejak lahir hingga dewasa. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian dari University of Leicester, bahwa pengalaman membaca anak sejak dini sangat penting untuk mengembangkan kemampuan membaca di kemudian hari. Lebih lanjut menurut hasil penelitian ini menegaskan bahwa : 'Usia saat seseorang belajar kata-kata adalah kunci untuk memahami bagaimana seseorang mampu membaca di kemudian hari' (Olivia, 2009 : 3).&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menurut Prasetyono (2008 : 12), "Masa awal kehidupan anak hingga usia prasekolah, merupakan masa dimana anak memiliki rasa keingintahuan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan orang dewasa". Masa ini merupakan kesempatan emas bagi kita untuk menstimulasi berbagai aspek perkembangan anak, tidak terkecuali kemampuan membaca. Oleh sebab itu, orang tua maupun guru hendaknya dapat memanfaatkan masa emas ini dengan sebaik mungkin.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berbagai upaya mungkin telah dicoba oleh orang tua maupun guru agar anak bisa membaca. Namun, pada kenyataannya tidak semua anak dapat mengikuti metode standar yang bagi anak lain bukan masalah. Beberapa di antara mereka masih saja mengalami kesulitan dalam membaca. Menurut Olivia (2009 : 13), "Kesulitan membaca pada anak secara umum bersumber pada beberapa hal antara lain kejenuhan, keterbatasan daya ingat (memori), serta lemahnya konsentrasi anak".&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Membaca merupakan kegiatan yang menuntut adanya ketekunan, sehingga hal ini terkesan membosankan bagi anak. Anak akan lebih tertarik pada aktivitas lain yang lebih menyenangkan, misalnya menggambar atau bermain. Ini sangat mungkin terjadi karena pada saat belajar membaca, yang dihadapi anak adalah huruf, huruf, dan huruf. Kejenuhan yang dialami anak ini sangatlah mungkin terjadi karena otak mereka mengalami kelelahan dalam menerima materi dalam suasana yang monoton.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Selain itu, tidak semua anak memiliki memori (daya ingat) yang baik. Sehingga mereka merasa bahwa belajar membaca merupakan suatu beban yang berat. Anak-anak juga terkenal dengan konsentrasinya yang pendek. Oleh sebab itu, tidak sedikit anak yang mengalami masalah kurangnya konsentrasi, begitu pula dalam belajar membaca. Untuk itulah guru maupun orang tua hendaknya memiliki strategi yang tepat ketika mengajarkan anak, tidak hanya membaca tetapi juga kemampuan lain.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Selain kecerdasan yang salah satu cara memperolehnya melalui kegiatan membaca, arus globalisasi juga membutuhkan adanya manusia-manusia yang kreatif. Kehidupan yang kita nikmati saat ini, yang penuh dengan hasil-hasil kemajuan teknologi merupakan buah dari pemikiran kreatif sebelum kita. Mereka berhasil mewujudkan mimpi yang oleh sebagian besar orang merupakan sesuatu yang mustahil.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Arus transportasi dan komunikasi berkembang demikian pesatnya, sehingga jarak yang dulu hanya bisa ditempuh dalam jangka berhari-hari, berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan kini hanya ditempuh dalam jangka waktu beberapa menit saja. Demikian pula dalam komunikasi, jarak yang jauh bukan lagi menjadi masalah. Kemajuan-kemajuan itu tidak lain adalah hasil dari kreativitas manusia yang didahului dengan adanya mimpi atau khayalan. Namun, adanya kecenderungan dalam masyarakat yang menilai bahwa bermimpi dan berkhayal merupakan sesuatu yang negatif, menyebabkan kreativitas menjadi tidak berkembang.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kecenderungan yang ada saat ini di kalangan pelajar maupun mahasiswa ialah sulitnya membuat atau menghasilkan sesuatu yang bermanfaat melalui ide-ide kreatif. Hal ini merupakan manifestasi dari pendidikan yang telah kita diterima sebelumnya. Sistem pendidikan kita kurang memperhatikan pengembangan kreativitas dari siswa itu sendiri. Di sekolah, siswa mempelajari sesuatu sebatas yang diajarkan gurunya. Sementara itu, kecenderungan yang terjadi di lapangan, para guru hanya mengajar apa yang diharapkan dan digariskan oleh kurikulum. Mereka kurang memiliki keberanian dalam mengambil keputusan untuk membuat insiatif-inisiatif yang memungkinkan siswa mengembangkan kreativitasnya. Yang menjadi tujuan bagi sebagian besar guru adalah ketercapaian target kurikulum.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sistem pendidikan seperti ini telah menghambat proses kreativitas anak, sehingga yang muncul hari ini adalah anak-anak yang miskin dengan ide-ide kreatif, anak yang takut tampil beda dengan ide kreatif tersebut. Padahal, seharusnya pendidikan itu hendaknya dapat mengembangkan segala potensi yang dibawa manusia sejak lahir. Potensi-potensi tersebut merupakan bekal bagi setiap individu untuk menjalani rentang kehidupannya. Terutama potensi kreativitas yang memungkinkan kita menemukan berbagai alternatif solusi ketika menghadapi permasalahan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, peran pendidikan sebagai salah satu elemen yang turut serta dalam mengembangkan potensi anak perlu terus ditingkatkan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Belum lagi di rumah, orang tua sering tanpa disadari telah mematikan daya kreativitas anak. Persepsi orang tua tentang bermain, ketidaktahuan tentang makna bermain bagi anak seringkali membuat orang tua melarang anaknya bermain. Hal ini justru dapat mematikan daya kreativitas anak, karena salah satu sarana mengembangkan kreativitas adalah melalui bermain.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dari beberapa definisi kreativitas dari para ahli dapat diketahui bahwa pada intinya kreativitas merupakan kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru, baik berupa gagasan maupun karya nyata, baik dalam karya baru maupun kombinasi dengan hal-hal yang sudah ada, yang semuanya itu relatif berbeda dengan apa yang telah ada sebelumnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Gordon &amp;amp; Brown. Menurut Gordon &amp;amp; Browne (Moeslichatoen, 2004 : 19), 'Kreativitas merupakan kemampuan anak mencipta gagasan baru yang asli dan imajinatif, dan juga kemampuan mengadaptasi gagasan baru dengan gagasan yang sudah dimiliki'. Bila guru ingin mengembangkan kreativitas anak, guru harus membantu mereka mengembangkan kelenturan, dan menggunakan imajinasi, kesediaan untuk mengambil resiko, menggunakan diri sendiri sebagai sumber dan pengalaman belajar.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menurut Moeslichatoen (2004 : 11), "Anak TK cenderung mengekspresikan diri bila harus menanggapi sesuatu situasi". Misalnya bila ditanyakan kepada anak TK apakah mereka menyukai adik kecilnya ? Ia tidak menjawab ya atau tidak, melainkan : "Saya suka bila adik nyanyi bintang kecil dan tidak rewel". Hal ini mengindikasikan jawaban yang benar-benar terjadi dalam diri anak. Jadi, ia menambahkan sesuatu yang berasal dari dalam dirinya dengan perkataan lain. Oleh sebab itu, ia dikatakan telah menciptakan sesuatu. Bila anak mengemukakan sesuatu yang diwarnai oleh kepribadiannya dan diperkaya dengan gagasan-gagasan sendiri inilah suatu kreativitas.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pada dasarnya setiap manusia telah dikaruniai potensi kreatif sejak ia dilahirkan. Potensi kreatif ini dapat kita amati melalui keajaiban alamiah seorang bayi yang mampu mengeksplorasi sesuatu yang ada di sekitarnya. Jika bayi saja bisa memanfaatkan potensi kreatif dengan segala keterbatasannya, apalagi anak-anak maupun orang dewasa yang sudah memiliki fasilitas yang lengkap untuk mengembangkan potensi kreatif tersebut. Oleh sebab itu, kreativitas perlu dipupuk dan dikembangkan sejak usia dini.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Namun, pada kenyataannya perlakuan yang diterima anak usia dini baik di rumah maupun di lembaga prasekolah pada kenyataannya belum sepenuhnya dapat mengembangkan kreativitas pada anak usia dini. Kebanyakan di antara mereka dihadapkan pada tuntutan untuk menjadi anak yang manis dan penurut, duduk manis dan tidak banyak bicara. Belum lagi di rumah, kesibukan orang tua telah menyita waktu mereka dalam menjawab keingintahuan anak. Hal-hal inilah yang disinyalir dapat menghambat berkembangnya kreativitas pada diri anak.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Supriadi (Rahmawati dan Kurniati, 2003 : 8-9) memaparkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Jellen dan Urban pada tahun 1987 berkenaan dengan tingkat kreativitas anak usia 10 tahun di berbagai negara termasuk di Indonesia. Penelitian tersebut menunjukkan hasil yang mengejutkan. Indonesia menduduki peringkat paling bawah dari sembilan negara yang diteliti. Tingkat kreativitas anak Indonesia ternyata berada jauh di bawah Filipina, Amerika Serikat, Inggris dan Jerman. Bahkan di bawah negara India, RRC, Kamerun dan Zulu. Berbagai faktor diperkirakan menjadi penyebab rendahnya kreativitas anak Indonesia.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Beberapa faktor tersebut diantaranya ialah pola asuh orang tua yang otoriter dan sistem pendidikan yang kurang mendukung.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dewasa ini, di Indonesia berkembang suatu bentuk pendidikan yang ditujukan bagi anak usia dini. Lahirnya bentuk pendidikan ini dilandasi oleh semangat pendidikan untuk semua {education for all) sebagai hasil dari konferensi Dakkar. Hasil konferensi ini memberikan kesadaran bagi semua pihak dalam dunia pendidikan, khususnya orang tua, guru, dan pemerintah. Bahwa pendidikan itu sebaiknya dimulai sejak usia dini. Kesadaran ini juga ditunjang oleh adanya penemuan para ahli neurolagi yang menyatakan bahwa kemampuan otak anak berkembang pesat justru pada saat mereka berusia 0-8 tahun, dan mencapai titik kulminasi pada usia 18 tahun. Oleh karena itu, masa yang sering disebut sebagai masa emas ini {golden age) merupakan masa yang paling tepat untuk menstimulasi perkembangan anak dalam berbagai aspek.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Sistem Pendidikan Nasional, 2003 : Pasal 1 ayat 14).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Oleh sebab itu, pendidikan untuk usia dini perlu menyediakan berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan berbagai aspek perkembangan yang meliputi kognitif, bahasa, sosial, emosi, fisik dan motorik. Untuk itu, perlu diupayakan suatu proses pembelajaran yang menyenangkan bagi anak usia dini untuk memfasilitasi pengembangan berbagai aspek tersebut. Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain. Pada hakekatnya, semua anak senang bermain. Mereka menggunakan sebagian besar waktunya untuk bermain, baik sendiri, dengan teman sebayanya, maupun dengan orang dewasa di sekitarnya. Oleh karena itu, kegiatan bermain merupakan faktor penting dalam kegiatan pembelajaran dan esensi bermain harus menjadi jiwa dari setiap kegiatan pembelajaran anak usia dini.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Bermain merupakan bagian dari perkembangan kognitif anak. Piaget (Suyanto, 2005 : 116) menyatakan 'Bermain dengan objek yang ada di lingkungannya merupakan cara anak belajar'. Berinteraksi dengan objek dan orang, serta menggunakan objek itu sendiri untuk berbagai keperluan membantu anak memahami tentang objek, orang, dan situasi tersebut. Sementara itu, Erikson (Suyanto, 2005 : 116) seorang penganut teori psikoanalis berpendapat 'Bermain juga mengembangkan rasa percaya diri'. Bermain juga merupakan tuntutan dan kebutuhan yang esensial bagi anak. "Melalui bermain, anak akan dapat memuaskan tuntutan dan kebutuhan perkembangan dimensi motorik, kognitif, kreativitas, bahasa, emosi, sosial, nilai, dan sikap hidup" (Moeslichatoen, 2004 : 32). Melalui kegiatan bermain pula, anak dapat melatih kemampuan bahasanya dengan berbagai cara, seperti : mendengarkan beraneka bunyi, mengucapkan suku kata atau kata, memperluas kosa kata, berbicara sesuai dengan tata bahasa Indonesia, dan sebagainya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Saat ini berbagai bentuk lembaga pendidikan anak usia dini mulai bermunculan di tengah masyarakat. Apalagi setelah perhatian pemerintah terhadap pendidikan ini mulai dirasakan cukup baik. Lembaga-lembaga tersebut tergolong menjadi tiga bagian, PAUD formal, nonformal dan informal. Yang tercakup dalam PAUD formal antara lain Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA), sedangkan PAUD nonformal ialah Kelompok Bermain (KB) dan Busthanul Athfal (BA). Sementara itu, PAUD informal meliputi pendidikan keluarga dan masyarakat.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Sebagai salah satu bentuk pendidikan anak usia dini, TK mengemban sejumlah tugas mulia untuk membantu mengembangkan segenap aspek perkembangan anak. Tugas-tugas tersebut tercantum dalam tujuan pendidikan TK. Salah satu dari tujuan pembelajaran di TK adalah meningkatkan kemampuan berbahasa. Kemampuan berbahasa sangat diperlukan sebagai sarana untuk berkomunikasi, baik secara lisan maupun secara tertulis melalui interaksi dengan lingkungan. Pengalaman berbahasa anak yang diperoleh melalui proses interaksi baik dengan teman sebaya, orang tua, maupun dengan orang dewasa lainnya dapat menambah perbendaharaan kata anak. Dengan banyaknya perbendaharaan kata tersebut, anak akan menjadi mudah dan lancar dalam berkomunikasi. Sehingga ia dapat menyampaikan maksud, tujuan atau pun keinginannya tanpa kesulitan. Pengalaman berbahasa yang telah diperoleh anak ini diperlukan untuk membangun dan menjadi dasar untuk meningkatkan kemampuan membaca dini.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berbagai macam metode dan teknik dapat diterapkan untuk membantu anak agar bisa membaca dan sekaligus mengembangkan kreativitasnya. Belakangan ini ditemukan suatu teknik untuk belajar membaca, yakni pemetaan pikiran atau lebih dikenal dengan mind mapping. Mind mapping sendiri adalah suatu metode visualisasi pengetahuan secara grafis untuk mengoptimalkan eksplorasi seluruh area kemampuan otak. Mind mapping diperkenalkan oleh Buzan dan telah digunakan oleh jutaan orang pintar di dunia. Pada dasarnya mind mapping dihasilkan dari perpaduan antara pola berpikir lurus dan pola berpikir memencar.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pola berpikir lurus dilakukan dengan menentukan kata atau objek, dilanjutkan dengan mencari kata yang berkaitan dengan objek sebelumnya. Setiap kata akan dihubungkan dengan tanda panah yang berarti kata tersebut akan mengarah pada persepsi kata berikutnya. Sedangkan pola berpikir memencar adalah mencari segala sesuatu yang ada hubungannya dengan tema yang diberikan, yang dalam pemetaan akan muncul sebagai cabang-cabang. Pola berpikir memencar akan membantu anak untuk belajar menghubungkan serta melihat gambaran secara menyeluruh tentang sebuah objek.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pada peta pikiran terdapat unsur kata-kata, gambar serta warna. Huruf dan kata-kata melibatkan kerja otak kiri dapat digunakan untuk memperkenalkan sebanyak mungkin kata kepada anak usia dini. Sedangkan gambar dan warna melibatkan otak kanan, yang lebih cenderung mengasah kreativitas pada diri anak. Dengan demikian, terjadilah sinergi antara kedua belahan otak. Sehingga kerja otak menjadi lebih rileks dan tidak mudah mengalami kejenuhan. Makin banyak sambungan antara kedua belahan otak, akan semakin terasah kecerdasan anak. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Semiawan (Olivia, 2009 : 1) bahwa 'Otak anak yang berbakat juga mampu menghasilkan sinyal-sinyal dalam jumlah besar serta lebih tinggi lalu lintas antara belahan otak kiri dan kanannya'. Pada akhirnya akan dirasakan manfaat dari belajar dengan mind mapping, yakni mengoptimalkan pengembangan ide dan kreativitas serta meningkatkan daya nalar.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa membaca dan kreativitas adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan. Mengingat demikian pentingnya kedua hal tersebut, maka semakin dini seseorang memiliki kemampuan tersebut tentu akan semakin baik. Oleh sebab itu, berbagai upaya dilakukan oleh guru maupun orang tua agar anak memiliki kedua keterampilan tersebut.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Oleh karena itu, penulis merasa tertarik melakukan penelitian untuk dapat mengetahui sejauh mana penerapan mind mapping ini dapat meningkatkan kreativitas dan kemampuan membaca dini pada anak. Maka penulis memfokuskan judul tesis ini, yaitu : "&lt;i&gt;&lt;b&gt;Penerapan Mind mapping dalam Rangka Menstimulasi Kreativitas dan Meningkatkan Kemampuan Membaca Anak Usia Dini&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;".&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Bagaimanakah guru menerapkan prinsip-prinsip mind mapping dalam rangka menstimulasi kreativitas dan meningkatkan kemampuan membaca anak usia dini di TK X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Apakah terdapat perbedaan kemampuan membaca antara anak yang mendapat perlakuan mind mapping (kelompok eksperimen) dengan anak yang tidak memperoleh perlakuan mind mapping (kelompok kontrol) ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Apakah terdapat perbedaan kreativitas antara anak yang mendapat perlakuan mind mapping (kelompok eksperimen) dengan anak yang tidak memperoleh perlakuan mind mapping (kelompok kontrol) ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pada dasarnya, yang merupakan tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah penerapan mind mapping itu dapat menstimulasi kreativitas dan meningkatkan kemampuan membaca pada anak usia dini. Oleh sebab itu, maka berbagai kegiatan dalam penelitian ini diarahkan untuk menemukan jawaban dari permasalahan-permasalahan yang telah dikemukakan tadi. Adapun tujuan penelitian ini dijabarkan sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Untuk mengetahui bagaimana guru menerapkan prinsip-prinsip mind mapping dalam rangka menstimulasi kreativitas dan meningkatkan kemampuan membaca anak usia dini di TK X.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan kemampuan membaca antara anak yang mendapat perlakuan mind mapping (kelompok eksperimen) dengan anak yang tidak memperoleh perlakuan mind mapping (kelompok kontrol).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan kreativitas antara anak yang mendapat perlakuan mind mapping (kelompok eksperimen) dengan anak yang tidak memperoleh perlakuan mind mapping (kelompok kontrol).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kegiatan penelitian ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi berbagai pihak yang terkait di dalamnya, seperti : guru, siswa, dan peneliti sendiri. Khususnya bagi para praktisi pendidikan, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai acuan atau pedoman dalam praktik pendidikan sehari-hari. Adapun manfaat tersebut sebagai berikut.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Bagi Guru&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hasil penelitian ini dapat menambah pengetahuan mengenai teknik yang dapat digunakan dalam rangka mengembangkan kreativitas dan kemampuan membaca dini pada anak TK. Guru-guru mungkin telah memiliki banyak pengetahuan, khususnya berkenaan dengan peningkatan kemampuan membaca dini dan pengembangan kreativitas pada anak. Namun, melalui penelitian ini guru dapat memperkaya wawasannya tentang mengajarkan membaca dini melalui cara-cara yang lebih menyenangkan dan disukai oleh anak, serta dapat menstimulasi perkembangan otak kiri dan otak kanan anak secara seimbang.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Bagi Siswa&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Anak-anak yang pada umumnya (sering ditemukan di lapangan) belajar membaca dengan cara-cara yang konvensional dimana guru memperkenalkan huruf satu persatu, kemudian mereka diminta menghafalkannya. Kegiatan ini sama sekali tidak bermakna bagi siswa, sehingga mereka akan merasa terbebani.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Melalui penelitian ini, siswa akan mendapat manfaat terutama dalam pengembangan kemampuan membaca yang diperoleh melalui kegiatan yang menyenangkan. Dengan demikian, anak akan cenderung mampu membaca dan akan menyukai kegiatan ini seumur hidupnya. Selain itu, mereka juga dapat mengembangkan kreativitasnya, terutama dalam kegiatan membaca. Perkembangan otak kiri dan otak kanan anak juga akan menjadi seimbang dengan penerapan mind mapping ini, karena dalam mengajarkan membaca, kedua wilayah otak ini akan dirangsang atau distimulasi secara seimbang.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Bagi Peneliti&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Manfaat penelitian ini bagi peneliti sendiri ialah memperoleh pengetahuan lebih dalam, khususnya mengenai pembelajaran membaca dini bagi anak, sehingga penulis juga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, penelitian ini juga bermanfaat bagi peneliti khususnya mengenai pengembangan kreativitas anak usia dini.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/HgbX4nZeQHI" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7062529925943004724?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7062529925943004724?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/HgbX4nZeQHI/tesis-penerapan-mind-mapping-dalam.html" title="TESIS PENERAPAN MIND MAPPING DALAM MENSTIMULASI KREATIVITAS DAN MENINGKATKAN KEMAMPUAN MEMBACA ANAK USIA DINI" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/04/tesis-penerapan-mind-mapping-dalam.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;D0MNQX4zeCp7ImA9WhBVEkg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-5794828626159908525</id><published>2013-04-17T20:24:00.000-07:00</published><updated>2013-04-17T20:24:50.080-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-04-17T20:24:50.080-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis pendidikan olahraga" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pendidikan jasmani" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="kegiatan ekstrakurikuler" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="motivasi belajar siswa" /><title>TESIS PENGARUH MOTIVASI BELAJAR SISWA DAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER TERHADAP PRESTASI BELAJAR PENDIDIKAN JASMANI</title><content type="html">&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0184) : TESIS PENGARUH MOTIVASI BELAJAR SISWA DAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER TERHADAP PRESTASI BELAJAR PENDIDIKAN JASMANI (PROGRAM STUDI : PENDIDIKAN OLAHRAGA)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 pasal 1.1, menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kemudian pasal 1.20, menyatakan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Perkembangan dunia pendidikan dari tahun ke tahun mengalami perubahan seiring dengan tantangan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing di era global. Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh bangsa kita adalah masih rendahnya kualitas pendidikan pada setiap jenjang. Banyak hal yang telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional antara lain melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kualitas guru, penyempurnaan kurikulum, pengadaan buku dan alat pembelajaran serta perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Namun demikian mutu pendidikan yang dicapai belum seperti apa yang diharapkan. Perbaikan yang telah dilakukan pemerintah tidak akan ada artinya jika tanpa dukungan dari guru, orang tua, siswa, dan masyarakat. Berbicara tentang mutu pendidikan tidak akan lepas dengan proses belajar mengajar. Di mana dalam proses belajar mengajar guru harus mampu menjalankan tugas dan peranannya.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Keberhasilan seorang siswa dalam belajar dapat dilihat dari prestasi belajar siswa yang bersangkutan. Di dalam pendidikan jasmani siswa akan dinilai keberhasilannya melalui tes hasil belajar digabung dengan nilai persentase kehadiran siswa. Hasil yang diharapkan adalah prestasi belajar yang baik karena setiap orang menginginkan prestasi yang tinggi, baik siswa, guru, sekolah, maupun orang tua hingga masyarakat. Namun antara siswa satu dengan siswa yang lainnya berbeda dalam pencapaian prestasi belajar. Ada yang mampu mencapai prestasi yang tinggi, namun ada juga siswa yang rendah prestasi belajarnya, ada yang bisa tuntas tepat waktu dan ada pula tuntas setelah proses remedial. Sedangkan prestasi belajar yang tinggi hanya bisa dicapai jika tuntas tanpa proses remedial.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal mewajibkan pembelajaran pendidikan jasmani sebagai pelajaran wajib seperti yang tercantum dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Namun untuk memenuhi kekurangan dalam pembelajaran ini, sekolah biasanya mengadakan kegiatan olahraga di luar jam pelajaran yang biasanya disebut dengan kegiatan ekstrakurikuler.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan suatu kegiatan di luar jam pelajaran, jadi sifatnya tidak terlalu dibatasi oleh waktu seperti halnya dalam intra kurikuler yang hanya 2 jam pelajaran saja dalam se-minggu. Artinya seorang guru atau pelatih bisa mengembangkan kegiatan secara menyeluruh dan terperinci, misalnya dalam pengembangan permainan bola voli, sepak bola dan cabang olahraga lainnya, baik itu cabang olahraga yang menjadi bagian dari kompetensi dasar pada kurikulum pendidikan jasmani maupun cabang olahraga yang tidak menjadi kompetensi dasar pada kurikulum pendidikan jasmani. Guru atau pelatih bisa lebih banyak menjelaskan mengenai teknik, taktik, dan strategi serta berbagai komponen mengenai pembinaan kondisi fisik, atau bahkan sampai peraturan-peraturannya secara mendetail dan terperinci.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sehingga memungkinkan berpengaruh kepada perkembangan kesehatan jasmani bagi siswa yang mengikutinya. Hal itu dikarenakan siswa mendapatkan pengetahuan dan tugas gerak yang lebih banyak daripada yang diajarkan di sekolah. Faktor prestasi juga sangat berpengaruh karena prestasi belajar merupakan seluruh kecakapan hasil yang dicapai {achievement) dan diperoleh melalui hasil belajar yang dinyatakan dengan nilai-nilai prestasi belajar berdasarkan nilai rapor.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Selain itu kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga juga memungkinkan siswa untuk dapat meningkatkan minatnya terhadap suatu cabang olahraga, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan motivasi dan prestasi mereka dalam pembelajaran pendidikan jasmani di sekolahnya. Hal tersebut bukanlah tanpa alasan, ini dikarenakan oleh fungsi kegiatan ekstrakurikuler itu sendiri, seperti yang diungkapkan oleh Techonlyib (2009 : 2-3) :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreatifitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, menggembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
d. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa, banyak keuntungan yang bisa didapat dari kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga di antaranya yaitu untuk pengembangan diri siswa baik dari sisi akademis maupun non akademis, dan nilai sikap. Semua bakat dan minat siswa bisa disalurkan dan dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler, sehingga kemampuan atau bakat tidak hanya dijadikan hobi, melainkan bisa membuahkan prestasi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga di sekolah pada dasarnya semua cabang olahraga bisa menjadi bagian kegiatan ekstrakurikuler, akan tetapi cabang olahraga yang menjadi bagian dari kegiatan ekstrakurikuler biasanya yaitu cabang olahraga yang cukup populer dan banyak digemari oleh siswa serta didukung oleh ketersediaan SDM dan sarana prasarana di sekolah.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Cabang olahraga yang menjadi bagian dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut merupakan cabang olahraga yang cukup populer dan banyak digemari oleh siswa serta didukung oleh ketersediaan SDM dan sarana prasarana di sekolah. Selain itu cabang olahraga tersebut merupakan salah satu Sub Kompetensi yang terdapat di dalam kurikulum pendidikan jasmani.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Oleh karena itu dengan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler ini, siswa akan mendapat jam belajar lebih banyak, sehingga diharapkan siswa yang berperan aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler ini akan lebih memahami dan menguasai cabang olahraga yang dijadikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler dan tambahan proses pembelajaran bagi siswa tersebut.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Proses belajar yang terjadi pada individu memang merupakan sesuatu yang penting, karena melalui belajar individu mengenal lingkungannya dan menyesuaikan diri dengan lingkungan di sekitarnya. Mengenai belajar pada prinsipnya mempunyai tujuan yang sama yaitu seperti yang dikemukakan Ridwan (2008) yakni "setiap orang yang melakukan proses belajar akan mengalami suatu perubahan dalam dirinya". Dengan belajar, maka akan terjadi suatu perubahan yaitu dari yang tidak tahu menjadi tahu, dari yang tidak mengerti menjadi mengerti, dari yang tidak mampu menjadi mampu.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tujuan belajar di atas menunjang siswa untuk berprestasi pada bidang studi di sekolahnya. Prestasi belajar diartikan sebagai gambaran keberhasilan seseorang dalam upaya mengoptimalisasikan kemampuan yang dimilikinya melalui suatu kegiatan yang diikutinya. Hal ini sejalan dengan definisi prestasi belajar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah "Penguasaan pengetahuan atau keterampilan yang dikembangkan oleh mata pelajaran, lazimnya ditunjukkan dengan nilai tes atau angka nilai yang diberikan oleh guru". Makmun (1998 : 111-112) mengemukakan tentang prestasi belajar dapat dimanifestasikan ke dalam bentuk perubahan perilaku belajar berupa :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Pertambahan ilmu pengetahuan yang berupa fakta-fakta, informasi, prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah, prosedur-prosedur atau pola kerja atau teori sistem nilai.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Penguasaan pola-pola perilaku kognitif, perilaku afektif dan perilaku psikomotor.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Perubahan dalam sikap-sikap kepribadian.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Jadi prestasi belajar dapat diartikan sebagai gambaran keberhasilan seseorang dalam mewujudkan kemampuan yang dimilikinya. Prestasi belajar tersebut dapat berupa perubahan perilaku, perubahan dalam pola kepribadian dan nilai atau angka-angka sebagai wujud konkrit yang dapat dilihat seperti halnya dalam laporan hasil prestasi belajar siswa (rapor). Prinsip belajar tuntas yang berlaku pada saat sekarang ini merupakan gambaran awal dari prestasi belajar minimal yang harus dicapai oleh siswa pada tiap semesternya yakni dengan adanya Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran, begitu pula dengan pelajaran Pendidikan Jasmani.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
KKM tersebut muncul tidak begitu saja, KKM muncul berdasarkan in-take siswa dari SMP sebelumnya, ketersediaan sarana prasarana dan guru yang ada di sekolah pada saat itu, serta bobot materi (Kompetensi Dasar dan Sub Kompetensi) yang diberikan terhadap siswa.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sedangkan prestasi belajar itu sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah faktor fisiologis dan faktor psikologis. Yang termasuk faktor fisiologis adalah kesehatan siswa dan yang termasuk faktor psikologis salah satunya adalah motivasi siswa untuk mencapai prestasi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Motivasi merupakan dorongan dari dalam diri seseorang, motivasi dapat disebabkan oleh adanya sesuatu yang dapat membuat seseorang tersebut berbuat sesuai dengan kehendaknya. Hal ini sejalan dengan pendapat Purwanto (1990 : 73) yang mengemukakan :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
- Motivasi yaitu suatu usaha yang disadari untuk menggerakkan, mengarahkan, dan menjaga tingkah laku seseorang agar ia terdorong untuk bertindak melakukan sesuatu sehingga mencapai hasil atau tujuan tertentu.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
- Motivasi untuk menampilkan suatu perilaku dilandasi oleh adanya keinginan untuk mencapai atau memuaskan suatu kebutuhan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Motivasi untuk melakukan sesuatu dapat datang dari diri sendiri, yang dikenal sebagai motivasi intrinsik, serta dapat pula datang dari lingkungan yang disebut motivasi ekstrinsik. Dengan adanya motivasi yang merupakan dorongan bagi siswa untuk belajar, maka siswa tersebut diharapkan bisa belajar dengan baik supaya mendapatkan hasil yang memuaskan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Seberapa kuat motivasi yang dimiliki individu akan banyak menentukan terhadap kualitas perilaku yang ditampilkannya, baik dalam konteks belajar, bekerja maupun dalam kehidupan lainnya. Kajian tentang motivasi telah sejak lama memiliki daya tarik tersendiri bagi kalangan pendidik, manajer, dan peneliti, terutama dikaitkan dengan kepentingan upaya pencapaian kinerja (prestasi).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
seseorang. Begitu pula dengan prestasi belajar siswa di sekolahnya, faktor motivasi pada siswa bisa saja terkait dengan kegiatan tambahan yang diikuti oleh siswa itu sendiri, sehingga bisa saja ada keterkaitan antara ketiga faktor tersebut dan saling mempengaruhi satu sama lain.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Maka dari itu, berdasarkan penjelasan yang telah dikemukakan di atas, penulis ingin mengetahui dampak kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga akan berpengaruh terhadap pemahaman belajar yang diberikan oleh guru melalui proses pembelajaran yang nantinya mengarah kepada prestasi belajar siswa itu sendiri. Di sisi lain, motivasi yang merupakan dorongan bagi seseorang agar melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu, juga bisa berdampak terhadap hasil pembelajaran yang ingin dicapai. Dengan demikian, penulis bermaksud untuk mengetahui seberapa besar pengaruh motivasi belajar siswa dan kegiatan ekstrakurikuler terhadap prestasi belajar pendidikan jasmani.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Untuk mencapai tujuan tersebut maka, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pengaruh motivasi belajar siswa dan kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga terhadap prestasi belajar pendidikan jasmani di kalangan siswa SMK.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, bahwa prestasi belajar tidaklah datang dengan begitu saja tanpa ada dorongan atau motivasi dan kegiatan tambahan penunjang pembelajaran seperti kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga untuk mata pelajaran Pendidikan Jasmani. Dengan adanya motivasi belajar dan kegiatan tambahan penunjang pembelajaran diharapkan supaya dapat meningkatkan pencapaian prestasi belajar yang akan didapat oleh siswa. Dari rumusan masalah yang telah dikemukakan, maka tersusun pertanyaan penelitian sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Apakah terdapat pengaruh motivasi belajar siswa terhadap prestasi belajar Pendidikan Jasmani di kalangan siswa SMKN X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Apakah terdapat pengaruh kegiatan ekstrakurikuler terhadap prestasi belajar Pendidikan Jasmani di kalangan siswa SMKN X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Apakah terdapat pengaruh motivasi belajar siswa dan kegiatan ekstrakurikuler terhadap prestasi belajar Pendidikan Jasmani di kalangan siswa SMKN X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sesuai dengan rumusan masalah yang penulis ajukan maka penelitian ini tidak lain bertujuan untuk menggambarkan seberapa besar pengaruh dari motivasi belajar siswa dalam pembelajaran Pendidikan Jasmani dan kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga terhadap prestasi belajar di kalangan siswa SMKN X pada umumnya. Sedangkan tujuan khusus dari penelitian ini adalah :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Untuk mengungkap perbedaan pengaruh dari motivasi belajar siswa terhadap prestasi belajar Pendidikan Jasmani di kalangan siswa SMKN X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Untuk mengungkap perbedaan pengaruh dari kegiatan ekstrakurikuler terhadap prestasi belajar Pendidikan Jasmani di kalangan siswa SMKN X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Untuk mengungkap perbedaan pengaruh dari motivasi belajar siswa dan kegiatan ekstrakurikuler terhadap prestasi belajar Pendidikan Jasmani di kalangan siswa SMKN X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Adapun hasil dari penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti sendiri akan bermanfaat bagi peneliti dalam penyelesaian studi pada khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya. Beberapa manfaat yang dapat disumbangkan untuk dunia pendidikan antara lain yaitu :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Dapat dijadikan sumbangan keilmuan yang berarti di dunia pendidikan serta menjadi suatu informasi dalam usaha pengembangan dalam bidang pendidikan pada umumnya dan pengembangan pendidikan jasmani dan olahraga pada khususnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang terkait dalam upaya meningkatkan prestasi belajar siswa pada mata pelajaran pendidikan jasmani dan olahraga, baik di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan serta di kalangan pengambil kebijakan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Diharapkan menjadi bahan informasi dan referensi dalam rangka pengembangan ilmu pendidikan, khususnya pendidikan jasmani dan peneliti-peneliti lain yang hendak meneliti hal-hal lain yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran pendidikan jasmani.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/3G2WHtGmNY8" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/5794828626159908525?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/5794828626159908525?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/3G2WHtGmNY8/tesis-pengaruh-motivasi-belajar-siswa.html" title="TESIS PENGARUH MOTIVASI BELAJAR SISWA DAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER TERHADAP PRESTASI BELAJAR PENDIDIKAN JASMANI" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/04/tesis-pengaruh-motivasi-belajar-siswa.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;D0QHR349fyp7ImA9WhBVEkg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-4337790582146638776</id><published>2013-04-17T20:22:00.000-07:00</published><updated>2013-04-17T20:22:16.067-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-04-17T20:22:16.067-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis ekonomi pembangunan" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pnpm mandiri pedesaan" /><title>TESIS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN DI KECAMATAN</title><content type="html">&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0183) : TESIS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN (PNPM-MP) DI KECAMATAN (PROGRAM STUDI : EKONOMI PEMBANGUNAN)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Program pengentasan kemiskinan pada masa sekarang lebih berorientasi kepada pemberdayaan dan partisipasi. Sebelumnya telah dilalui begitu banyak program pengentasan kemiskinan di Indonesia yang pada umumnya memiliki konsep sebagai program yang berdasar kepada keinginan dan kebutuhan masyarakat. Kenyataan yang ditemui bahwa pada saat itu masyarakat tidak merasa memiliki terhadap program-program tersebut sehingga seringkali ditemukan di lapangan bahwa banyak program yang hanya seumur masa proyek dan berakhir tanpa dampak berarti bagi kehidupan masyarakat. Program yang ada tersebut kurang berhasil mencapai sasaran yang diharapkan, yakni kemandirian masyarakat baik secara ekonomis, sosial maupun politis. Bahkan sampai saat ini, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa masyarakat pada umumnya menganggap bahwa pemberdayaan adalah hanya sebatas mereka memperoleh akses finansial seperti dana bantuan atau pun kredit.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Perubahan orientasi dan cara berbagai program pengentasan kemiskinan, tidak terlepas dari aliran perubahan arti pembangunan itu sendiri. Pada awalnya pembangunan ekonomi yang tinggilah yang menjadi prioritas bagi setiap negara di dunia. Dengan adanya pola pendekatan trickle down effect ada suatu harapan akan terjadi tetesan kemakmuran yang dirasakan oleh sekelompok masyarakat tertentu.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Melalui pencapaian pendapatan nasional yang tinggi dianggap merupakan keberhasilan bagi seluruh bangsa. Namun kenyataan adalah bahwa pola pendekatan tersebut adalah tidak sempurna, yang terjadi adalah semakin luasnya kesenjangan yang terjadi antara masyarakat ekonomi lemah dan ekonomi kuat. Jumlah masyarakat miskin bukan berkurang melainkan bertambah dari tahun ke tahun.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kenyataan tersebut membawa perubahan terhadap pola pengentasan kemiskinan oleh banyak negara. Di negara Indonesia, pemerintah kemudian mewujudkan program pengentasan kemiskinan melalui pola bantuan langsung dan pola pemberdayaan masyarakat. Berbagai program seperti Inpres Desa Tertinggal (IDT), program Takesra, program Jaring Pengaman Sosial (JPS), program kredit lunak bagi masyarakat miskin, Program Pengembangan Kecamatan Fase I dan Fase II serta berbagai program pengentasan kemiskinan melalui pemberian subsidi dan bantuan bagi masyarakat miskin telah dilakukan oleh pemerintah.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Program-program pengentasan kemiskinan yang sebelumnya, diprioritaskan pada upaya pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pemenuhan kebutuhan sembilan bahan pokok, upaya peningkatan kemampuan para petani di pedesaan, melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kemudahan para petani menggarap sawah ladangnya, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang lebih merata dengan program Inpres Kesehatan, dokter dan tenaga para medisnya, sekolah, guru dan perlengkapan lainnya, serta mengusahakan adanya listrik masuk desa dan perbaikan sarana pedesaan lainnya. Namun pendekatan semacam ini kemudian menimbulkan implikasi baru dalam menanggulangi kemiskinan di masyarakat. Pola ini memang sangat efektif dalam mencapai sasaran yang ada namun di sisi lain tanpa adanya penguatan sosial (social strengthening) justru akan menimbulkan ketergantungan masyarakat serta memperlemah daya kreasi dan inovasi dari masyarakat tersebut. Dampak dari program ini pun tidak berkelanjutan bagi pemenuhan kesejahteraan bagi masyarakat.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menurut Prasojo (2003) ada beberapa permasalahan terkait upaya pemberdayaan masyarakat sehingga tidak mencapai tujuan pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan yaitu :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a) Diskontinuitas dan dis koordinasi merupakan permasalahan pemberdayaan masyarakat dikarenakan tidak adanya koordinasi yang baik dari keseluruhan program yang menyangkut pemberdayaan masyarakat, dimana program dijalankan bersifat sporadis. Kebijakan pemerintah mengenai suatu program pemberdayaan tidak berkoordinasi dengan LSM atau upaya pendampingan masyarakat, sehingga program yang dijalankan tidak menyentuh akar permasalahan yang ada.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b) Disinformasi program yaitu suatu keadaan dimana masyarakat tidak mengetahui dan mengenal program pemberdayaan dengan baik. Hal ini disebabkan perbedaan tingkat pengetahuan masyarakat terhadap cara penyampaian informasi yang dilakukan oleh konsultan atau ilmuwan dan pendamping masyarakat dengan penggunaan bahasa ilmiah yang sulit dipahami oleh masyarakat sasaran pemberdayaan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c) Disorientasi Pemberdayaan dengan pendekatan proses, biasanya membutuhkan waktu yang lama sehingga ada kecenderungan dari fasilitator baik dari pemerintah maupun LSM untuk mengubah kebijakan yang lebih nyata. Pendekatan pemberdayaan yang berorientasi proses diubah menjadi lebih berorientasi ke hasil. Sehingga terjadi perubahan orientasi pemberdayaan masyarakat yang menyebabkan ketidakberlanjutan program pemberdayaan masyarakat.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
d) Adanya upaya Generalisasi. Kondisi keragaman yang dimiliki oleh negara Indonesia, mengandung potensi variasi lokal yang sangat bear. Oleh karena itu kebijakan pemberdayaan masyarakat harus mengikuti keragaman yang ada tersebut, karena dengan penyeragaman pelaksanaan program tidak akan menyentuh akar permasalahan dalam komunitas yang berbeda tersebut. Oleh karena itu pendekatan pembangunan melalui pemberdayaan masyarakat harus memperhatikan nilai-nilai dasar yang ada di masyarakat, karakter budaya, serta struktur sosial masyarakat.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
e) Rentang birokrasi dan tingginya biaya operasional, permasalahan birokrasi yang tidak fleksibel dengan biaya operasional yang tinggi, selalu menjadi penghambat yang sering ditemui dalam pengalaman pelaksanaan berbagai program dan kegiatan di Indonesia sampai saat ini. Orientasi petugas lapangan lebih kepada mengikuti peraturan dari pada menjawab kebutuhan lapangan. Hal ini akan sangat menghambat upaya pemberdayaan masyarakat.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
f) Indikator yang tidak tepat dimana upaya pemberdayaan masyarakat yang selama ini dijalankan seringkali diukur dalam bentuk fisik, komoditas dengan berorientasi pada input dan kualitatif dari pada non-fisik dengan ukuran keberhasilan dari dampak dan proses. Hal ini mengabaikan pentingnya proses dalam upaya pemberdayaan karena yang paling penting adalah bagaimana menumbuhkan partisipasi, kesadaran akan nilai dan hukum dari masyarakat sehingga menjadi masyarakat yang mampu dan mandiri.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pendekatan penanggulangan yang dilaksanakan saat ini lebih diprioritaskan pada pemberdayaan dan pengembangan kapasitas serta potensi masyarakat miskin dengan sebutan pembangunan manusia, sehingga mereka dapat terlepas dari kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan. Masyarakat yang pada masa sebelumnya dianggap sebagai objek dari pembangunan, kini diposisikan sebagai subjek pembangunan. Berdasarkan pengalaman masa lalu, dalam sistem perencanaan pembangunan yang bersifat top down planning, adalah dirasakan kurang membawa keberhasilan, sehingga perencanaan pembangunan yang sekarang dilakukan adalah lebih kepada bottom up planning. Paradigma pembangunan yang ada saat ini adalah yang bertumpu dan berorientasi pada rakyat (people-based and people-oriented development), rakyat harus diakui dan ditempatkan sebagai kunci dalam perumusan perencanaan dan implementasi kebijakan-kebijakan pembangunan.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tujuan dari konsep pemberdayaan masyarakat disini bukan untuk mencari dan menetapkan solusi, struktur penyelesaian masalah atau menghadirkan pelayanan bagi masyarakat melainkan lebih pada usaha bersama masyarakat sehingga mereka dapat mendefinisikan dan menangani masalah, serta terbuka untuk menyatakan kepentingan-kepentingannya sendiri dalam proses pengambilan keputusan. Konsep ini menjadi sangat penting terutama karena memberikan perspektif positif terhadap orang miskin. Orang miskin tidak lagi dipandang sebagai orang yang serba kekurangan (misalnya; kurang makan, kurang pendapatan, kurang sehat, kurang dinamis) dan objek pasif penerima pelayanan belaka, melainkan sebagai orang yang memiliki beragam kemampuan yang dapat dimobilisasi untuk perbaikan hidupnya.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Partisipasi masyarakat menjadi hal yang sangat penting dalam proses pembangunan, karena hanya dengan adanya partisipasi dari masyarakat penerima program pemberdayaan, maka hasil pembangunan tersebut akan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Masyarakat tentunya memiliki hak untuk berperan dalam perencanaan sampai dengan tahap evaluasi dari pembangunan itu sendiri. Partisipasi masyarakat akan terjadi apabila pelaku atau pelaksana program pembangunan di daerahnya adalah orang-orang, organisasi, atau lembaga yang telah mereka percaya integritasnya, serta apabila program tersebut menyentuh inti masalah yang mereka rasakan dan dapat memberikan manfaat terhadap kesejahteraan hidupnya. Tetapi, kondisi masyarakat yang telah begitu lama terbiasa disubsidi oleh pemerintah, telah mematikan kreativitas, sehingga usaha peningkatan partisipasi masyarakat mulai dari titik awal dan benar-benar membutuhkan usaha bersama dari seluruh elemen negara.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Belajar dari berbagai kekurangan dan mengatasi kendala dan kelemahan pada program pengentasan yang sebelumnya, saat ini Indonesia memiliki Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) sebagai program pembangunan berbasis masyarakat. Didalamnya ada upaya pemberdayaan masyarakat sebagai strategi untuk mencapai tujuan meningkatnya kesejahteraan masyarakat terutama keluarga miskin. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan memiliki konsep melibatkan masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada pemantauan dan evaluasi. PNPM dimaksudkan untuk menanggulangi kemiskinan melalui peningkatan partisipasi masyarakat di dalam proses pembangunan, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam penyediaan layanan umum, dan peningkatan kapasitas lembaga lokal yang berbasis masyarakat. Pada program ini masyarakat bukan lagi sebagai objek melainkan subjek dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Masyarakat menjadi mandiri dan memiliki kesadaran kritis akan partisipasinya terhadap pembangunan itu sendiri. Bahkan masyarakat pun akan memiliki kesempatan lapangan pekerjaan dalam pelaksanaan program ini. PNPM Mandiri ini berbasis pemberdayaan masyarakat yakni basisnya adalah bagaimana upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memecahkan persoalan terkait peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Proses pemberdayaan masyarakat dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ini terdiri dari tahap pembelajaran, kemandirian dan keberlanjutan. Sumber dana PNPM Mandiri Perdesaan berasal dari :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Swadaya Masyarakat&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
d. Partisipasi dunia usaha&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
PNPM-MP merupakan program yang terbilang baru, dimana program ini baru dimulai sejak tahun 2007. Konsep PNPM-MP sebagai program pemberdayaan masyarakat adalah cukup bagus, apalagi berbagai kekurangan-kekurangan dan kegagalan yang terjadi pada program pemberdayaan yang sebelumnya telah di evaluasi, dan menghasilkan PNPM-MP sebagai solusi. Namun masih saja ditemukan berbagai kendala sehubungan dengan pelaksanaan PNPM dan terkait peran serta atau partisipasi masyarakat terjadi di beberapa daerah. Kecenderungan masyarakat masih bergantung terhadap pemerintah, dikarenakan beberapa waktu lamanya, masyarakat sudah terbiasa dengan menerima saja kebijakan apapun dari pusat, dan bukan berasal dari keinginan masyarakat sendiri. Masyarakat belum mampu sepenuhnya untuk berinovasi dan memiliki inisiatif sendiri. Masyarakat masih terkesan apatis karena pengalaman mereka selama masa sebelumnya dimana meskipun mereka menyampaikan aspirasi terhadap perencanaan pembangunan, yang sering diterima adalah aspirasi dari elit-elit pemerintah atau kelompok yang dianggap lebih menguasai program pembangunan yang tepat bagi masyarakat. Padahal yang lebih mengetahui permasalahan masyarakat adalah tentunya masyarakat itu sendiri. Maka poin penting dari permasalahan pemberdayaan masyarakat adalah pentingnya partisipasi masyarakat secara sukarela dan penuh kesadaran untuk berubah lebih baik menuju keberdayaan, dari sebab itu, peran pelaku program pemberdayaan seperti fasilitator, Kader Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah daerah pun mengambil posisi penting untuk menjadi agent of change, melakukan perubahan dengan menggugah kesadaran berpartisipasi oleh masyarakat di dalam pembangunan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Melalui pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan ada harapan untuk mampu mengurangi jumlah penduduk miskin tersebut. Basis dari program pemberdayaan ini adalah partisipasi masyarakat, yang menghargai pengalaman masyarakat di dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat Kecamatan X dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, dimana partisipasi masyarakat akan menjadi tolak ukur keberhasilan dari pelaksanaan PNPM-MP, yang pada akhirnya akan mampu mengurangi jumlah penduduk miskin di Kecamatan X melalui upaya pemberdayaan. Untuk mencapai itu semua, masih dibutuhkan peran dari para pelaku yang sangat diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mempercepat proses pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan partisipasi masyarakat di dalam pelaksanaan PNPM-MP tersebut. Maka uraian tersebut dijadikan oleh penulis sebagai latar belakang memilih judul "&lt;b&gt;&lt;i&gt;Analisis Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan X&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;".&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Perumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pelaksanaan PNPM-MP bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat baik secara individu maupun kelompok, untuk kemudian mampu memecahkan berbagai masalah dan persoalan terkait pemenuhan kebutuhan, meningkatkan kualitas hidup, kemandirian serta kesejahteraan masyarakat. Partisipasi seluruh masyarakat, termasuk didalamnya masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil, dan kelompok masyarakat lainnya yang terpinggirkan juga menjadi tujuan yang sangat penting bagi pelaksanaan PNPM-MP ini.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pembangunan partisipatif tentunya mengutamakan partisipasi masyarakat lokal untuk mengembangkan kapasitas atau kemampuan masyarakat tersebut. Apabila wewenang diberikan kepada masyarakat untuk mengelola suatu program demi peningkatan kesejahteraan mereka sendiri, maka masyarakat akan mau mengerahkan segala potensi yang dimilikinya demi keberhasilan program tersebut. Agar sasaran penelitian ini lebih terarah, perlu adanya perumusan masalah yang jelas dan terinci yaitu :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1) Bagaimana peranan fasilitator, Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah sebagai agent of change dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan PNPM-MP di Kecamatan X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2) Bagaimana tingkat partisipasi masyarakat dan faktor-faktor penghambat partisipasi dalam pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan di Kecamatan X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Masalah tersebut menjadi menarik dan penting untuk diteliti karena keberhasilan dan keberlanjutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kecamatan X dan secara umum berpengaruh ke tingkat nasional, adalah dilihat dari terciptanya partisipasi masyarakat terhadap program tersebut. Ketika partisipasi masyarakat masih rendah, maka yang menjadi tujuan PNPM-Mandiri Perdesaan yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri, tidak akan dapat dicapai dengan maksimal. Dan apabila terjadi hal demikian maka, program ini hanya akan berakhir sama seperti program-program pemberdayaan masyarakat yang pernah dilaksanakan sebelumnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan penelitian adalah :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1) Untuk mengetahui bagaimana peranan Fasilitator, Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Daerah sebagai agent of change dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan di Kecamatan X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2) Untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dan faktor-faktor penghambat partisipasi dalam pelaksanaan PNPM-Mandiri Perdesaan di Kecamatan X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Secara akademis memberikan kontribusi keilmuan tentang pemberdayaan masyarakat dan pengembangannya serta partisipasi masyarakat dalam kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan proses pembangunan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Secara praktis, memberi masukan kebijakan kepada pemerintah kecamatan dan kelompok kepentingan lainnya tentang pemberdayaan, peran aktif masyarakat dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan proses pembangunan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/CB-7IYa29ls" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/4337790582146638776?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/4337790582146638776?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/CB-7IYa29ls/tesis-partisipasi-masyarakat-dalam-pnpm-mp.html" title="TESIS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PEDESAAN DI KECAMATAN" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/04/tesis-partisipasi-masyarakat-dalam-pnpm-mp.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;Dk4MQHg7eCp7ImA9WhBVEkg.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-7682801100930061106</id><published>2013-04-17T20:16:00.000-07:00</published><updated>2013-04-17T20:16:21.600-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-04-17T20:16:21.600-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis ekonomi pembangunan" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="strategi efisiensi birokrasi" /><title>TESIS STRATEGI EFISIENSI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH</title><content type="html">&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0182) : TESIS STRATEGI EFISIENSI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH (PROGRAM STUDI : EKONOMI PEMBANGUNAN)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kebutuhan akan pemerintahan yang efektif adalah suatu keniscayaan bagi tiap masyarakat/negara, apapun model, bentuk negara dan ideologi yang diadopsi dan bagaimanapun cara mereka memandang sejauh mana batas keterlibatan atau peran pemerintah dalam menangani urusan-urusan rakyatnya, terutama untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam kacamata pembangunan sosial sebagai suatu pendekatan, cara pandang perspektif institusional (institutional perspective), yang berupaya untuk memobilisir berbagai institusi sosial termasuk pasar, masyarakat dan pemerintah/negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menempatkan peran pemerintah di jajaran terdepan. Posisi pemerintah yang memiliki peran yang besar tersebut juga semakin menunjukkan urgensi terhadap pemerintah yang efektif baik dalam memobilisir berbagai institusi sosial maupun menjalankan fungsi utamanya sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menurut Loughlin, pemerintahan yang efektif dalam wacana politik dan pemerintahan dicirikan salah satunya adalah bersifat desentralistik, bukan yang sentralistik berlebihan. Ini disebabkan adanya kekhawatiran bahwa sentralisasi kekuasaan cenderung akan menimbulkan tirani. Maka di sini dibutuhkan adanya pemerintahan daerah (berdasar azas desentralisasi) yang juga berperan sebagai alat untuk mengakomodasikan pluralitas di dalam suatu negara modern.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Keberadaan/pembentukan daerah otonom melalui desentralisasi pada hakekatnya adalah untuk menciptakan efisiensi dan inovasi dalam pemerintahan (Sarundajang, 2001 : 5). Dalam konteks pelayanan sebagai salah satu fungsi hakiki pemerintahan, pelaksanaan asas desentralisasi melalui pemberian otonomi kepada daerah dapat membuat penyediaan pelayanan publik juga menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini menurut Rondinelli dalam Kurniawan dapat terjadi terutama karena melalui otonomi terjadi optimalisasi hirarki dalam penyampaian layanan akibat dari penyediaan pelayanan publik dilakukan oleh institusi yang merniliki kedudukan lebih dekat dengan masyarakat sehingga keputusan-keputusan strategis dapat lebih mudah dibuat; juga karena adanya penyesuaian layanan terhadap kebutuhan dan kondisi yang ada di tingkat lokal sehingga alokasi anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di wilayahnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kondisi ideal tersebut tampaknya masih cukup sulit untuk diwujudkan di Indonesia karena sejumlah alasan. Salah satu determinan yang menjadi sorotan oleh berbagai kalangan adalah bahwa birokrasi peninggalan orde baru yang cenderung lemah dan lamban, akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dalam kondisi yang demikian, maksud penyelenggaraan otonomi daerah (penyediaan pelayanan yang efektif dan efisien. serta pemerintahan yang efisien, inovatif) yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat tentu akan sukar dicapai.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Ketidakmampuan tersebut di atas, sebabnya cukup beragam untuk masing-masing daerah. Ada yang memang karena kemampuan daerah yang sangat minim, tapi tidak jarang pula karena faktor birokrasi pemerintahannya yang bermasalah. Daerah tersebut sebenarnya punya kemampuan (karena kekayaan sumber daya alamnya misalnya), tetapi karena kesalahan skala prioritas (dengan melaksanakan program mercusuar, rumah dinas yang mewah dll), inefisiensi, korupsi dan lain sebagainya. Hal-hal seperti inilah yang menurut Lusk sebagai penghalang upaya-upaya pembangunan sosial dengan merujuk pada kondisi inefisiensi birokrasi (bureaucratic inefficiency), peraturan/perundang-undangan yang berbelit-belit (complex rules and regulations) dan korupsi pemerintahan (political corruption) di Amerika Latin.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Problem yang dihadapi di negeri ini dapat dikatakan relatif sama. Birokrasi Indonesia dan negara-negara berkembang saat ini oleh Prasojo digambarkan sebagai sesuatu yang berat, lambat, tidak kreatif dan tidak sensitif terhadap publik (Prasojo, Kompas 2004). Islamy menilai birokrasi di kebanyakan negara berkembang termasuk Indonesia cenderung bersifat negara patrimonialistik tidak efisien, tidak efektif (over consuming and under producing). tidak obyektif, menjadi pemarah ketika berhadapan dengan kontrol dan kritik, tidak mengabdi kepada kepentingan umum. tidak lagi menjadi alat rakyat tetapi telah menjadi instrumen penguasa dan sering tampil sebagai penguasa yang sangat otoritatif dan represif.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Penilaian lain juga mengungkapkan, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hasil penelitian, bahwa birokrasi di Indonesia ada kecenderungan berkembang ke arah "parkinsonian" dimana terjadinya proses pertumbuhan jumlah personil dan pemekaran struktur dalam birokrasi secara tidak terkendali. Pemekaran yang terjadi bukan karena tuntutan fungsi dan kebutuhan, tetapi semata-mata untuk memenuhi tuntutan struktur. Disamping itu, terdapat pula kecenderungan terjadinya birokrasi "orwellian" yakni proses pertumbuhan kekuasaan birokrasi atas masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat menjadi dikendalikan oleh birokrasi. Akibatnya, birokrasi Indonesia semakin membesar (big bureaucracy) dan cenderung tidak efektif dan tidak efisien. Pada kondisi yang demikian, sangat sulit diharapkan birokrasi siap dan mampu melaksanakan kewenangan-kewenangan barunya secara optimal.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Seorang konsultan manajemen organisasi bisnis dan publik sempat mengamati perilaku pegawai birokrasi (pemerintahan) di salah satu propinsi kawasan Indonesia Timur. Sebagian pegawai datang pukul delapan untuk absen, setengah jam kemudian pergi ke warung kopi sampai pukul satu, kemudian kembali ke kantor dan pukul dua ia sudah menghilang. Ketika berdialog dengan pimpinan mereka, sang Gubernur langsung mengeluhkan "saya tidak tahu bagaimana caranya agar birokrasi di tempat saya, bisa melayani rakyat lebih baik lagi. Saya tidak mau ada filsafat "kalau bisa diperlambat, kenapa dipercepat" katanya. Dalam kondisi yang seperti ini, berbicara peningkatan produktivitas kerja, pelayanan prima akan terkesan terlalu dini.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berbagai "penyakit' pun seakan tak pernah lekang dari tubuh birokrasi. Fenomena ini belakangan sering disebut dengan istilah patologi birokrasi (penyakit birokrasi). Siagian mencirikan kecenderungan patologi karena persepsi, perilaku birokrasi dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam dan gaya manajerial, masalah pengetahuan dan ketrampilan. tindakan melanggar hukum keperilakuan, dan adanya situasi internal. Kategorisasi yang terdiri dari 5 poin itu, bila dirinci bisa melahirkan puluhan penyakit birokrasi, seperti penyalahgunaan wewenang dan jabatan, menerima sogok, mempertahankan status quo, penipuan, tidak peduli kritik/saran, tidak mau bertindak, takut mengambil keputusan, kurangnya komitmen, kurangnya kreativitas dan eksperimentasi. Kurangnya visi yang imajinatif, nepotisme. patronase, keengganan mendelegasikan, ritualisme, xenophobia, ketidakmampuan belajar dan berkembang, pura-pura sibuk, cara kerja legalistik, tidak disiplin dan pertentangan kepentingan, kurangnya prakarsa, ketakutan pada perubahan, inovasi dan resiko, penggemukan pembiayaan, korupsi kontrak fiktif, bertindak sewenang-wenang. kaku, tidak peka, tidak peduli mutu kinerja, tanggung jawab rendah, kerja berbelit-belit, kerja asal jadi, tidak profesional, pemborosan, ketidak tepatan sasaran dan tujuan, pengangguran terselubung, terlalu banyak pegawai, sarana dan prasarana yang tidak tepat, dan masih banyak jenis penyakit birokrasi lainnya (Siagian, 1994 : 35-145).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Munculnya ekonomi biaya tinggi, yang membuat rakyat terbebani. Juga dituduh bertanggung jawab dalam munculnya "mentalitas birokrasi" yang diidentikkan dengan pola perilaku 4-D : duduk, datang, diam dan (dapat) duit. Bahkan birokrasi juga dituduh sebagai penyebab menyebarnya kultur negatif, aji mumpung, korupsi dan sebagainya. Pada birokrasi melekat stigma kaku, reaktif, inefisien. Jauh dari bayangan ideal Weber tiga abad silam, yang sampai abad keduapuluh birokrasi dipercaya sebagai satu-satunya organisasi yang bisa mengatur mekanisme pemerintahan secara efisien.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Keburukan birokrasi memang sudah begitu jelasnya dan telah menjadi gejala yang sangat merata. Mempersoalkannya tidak lagi dirasakan sebagai kritik keilmuan dan tidak mesti datang dari seorang pakar. Kesan negatif terhadap birokrasi meluas menjadi pemahaman umum bagi masyarakat yaitu bahwa birokrasi adalah representasi organisasi yang lamban dan terpusat, pemenuhan terhadap ketentuan dan peraturan, serta rantai hirarki komando, tidak lagi berjalan baik. Birokrasi menjadi bengkak, boros dan tidak efektif.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Saat ini kesadaran terhadap problem yang melekat pada birokrasi akhirnya mengantarkan pada suatu kesimpulan bahwa harus ada "sesuatu" untuk memperbaiki kebobrokan birokrasi sebagai organisasi publik. Sesuatu itu adalah "perubahan/pembaharuan". Dalam wacana akademik maupun praktisi muncul istilah-istilah seperti reformasi birokrasi, reformasi administrasi, reformasi manajemen sektor publik dan lain sebagainya. Walaupun latar belakang lahirnya dan definisi-definisi tersebut tidak sama persis, namun mempunyai titik temu pada upaya pembenahan pengelolaan sektor publik secara lebih baik, lebih profesional.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Penerapan pendekatan manajemen profesional pada sektor publik telah banyak disuarakan oleh para pakar dengan berbagai istilah, misalnya dengan nama "managerialism" oleh Pollitt, "new public management" oleh Hood, "market based public administration" oleh Lan dan Rosenbloom, dan "entrepreneurial government/reinventing government" oleh Osborn dan Gaebler. Apapun istilah yang dipergunakan, yang jelas pendekatan manajemen profesional ini telah merubah orientasi fokus peran dan fungsi birokrasi dalam pemerintahan yang semula lebih mementingkan "process" menuju ke "product', atau dari "rule governance" menuju ke "goal governance", yang pada pelaksanaannya membutuhkan paradigma baru, inovasi, perubahan struktur, kreativitas, tekad/keberanian, efisiensi tinggi, kecepatan, fleksibelitas, optimisme, kegigihan dan lain sebagainya berupa nilai-nilai yang sebelumnya dianggap hanya milik organisasi bisnis dan para entrepreneur.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam konteks Indonesia, upaya perbaikan citra/pembenahan birokrasi yang telah mengalami "distorsi" memang sudah mulai dilakukan. Reformasi 1998 dan otonomi daerah dalam hal ini menduduki peranan yang strategis. Otonomi daerah di Indonesia dapat dikatakan buah dari reformasi sekaligus salah satu wadah dari reformasi birokrasi. Keberadaan reformasi birokrasi sendiri sudah merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi demi tercapainya apa yang biasa disebut good governance. Arus good governance ini menjadi penting sebagai salah satu aspek reformasi Yang dituntut oleh masyarakat yang memiliki makna mencakup transparansi pengelolaan negara, akuntabilitas terhadap publik dan masyarakat yang partisipatif terhadap kebijakan pemerintah yang merupakan bentuk dari tata kelola pemerintahan yang baik.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Pelaksanaan otonomi daerah idealnya akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk lebih efisien dan profesional. Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan perekayasaan ulang terhadap birokrasi yang selama ini dijalankan (bureaucracy reengineering). Hal tersebut karena pada saat ini dan di masa yang akan datang pemerintah (pusat dan daerah) akan menghadapi gelombang perubahan baik yang berasal dari tekanan eksternal maupun dari internal masyarakatnya. Dari sisi eksternal, pemerintah akan menghadapi globalisasi yang sarat dengan persaingan dan liberalisme arus informasi, investasi, modal, tenaga kerja, dan budaya. Di sisi internal, pemerintah akan menghadapi masyarakat yang semakin cerdas (knowledge based society) dan masyarakat yang semakin banyak tuntutannya (demanding community).&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kecenderungan peningkatan kecerdasan masyarakat dan banyaknya tuntutan yang mereka serukan akan menjadi pressure bagi pemerintah. Yang ditujukan tentu adanya optimalisasi pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Pelayanan publik yang optimal akan mustahil tercapai tanpa adanya organisasi pemerintah daerah yang bekerja secara profesional dan efisien serta memiliki sumber daya aparatur yang memiliki jiwa kewirausahaan. Ini mutlak dibutuhkan mengingat sumber daya terbatas (dana, personal, peralatan) sementara tuntutan akan out put tetap maksimal. Hal ini juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya agar di tengah gelombang tekanan politik (political pressures) domestik maupun luar negeri kesulitan anggaran dan keuangan (fiscal pressures), pemerintah dan pemerintah daerah bisa terhindar dari keterpurukan dan kebangkrutan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hal tersebut memang bukan persoalan mudah. Namun, secara teoretik, salah satu prasyarat penting agar birokrasi pemerintah dapat mendinamisasikan dirinya ialah dengan cara mentransformasikan diri dari birokrasi yang kaku menjadi organisasi pemerintahan yang strukturnya desentralisasi, inovatif, fleksibel dan responsif.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Setelah pelaksanaan otonomi daerah, beberapa pemerintah daerah terbukti telah membentuk sistem birokrasi yang lebih mudah bagi pelayanan publik. Dalam beberapa daerah studi, hal ini menghasilkan rasionalisasi tata kerja, jam kerja dan transparansi yang lebih besar. Penyederhanaan ini khususnya muncul dalam kasus pemberian ijin. Pelayanan ini menjadi lebih mudah dan lebih efisien, dan dilakukan dalam satu atap. Pemerintah pusat juga mendorong Pemkab dan Pemkot untuk mengembangkan sistem pelayanan satu atap atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk tujuan ini. Selain itu, rasionalisasi pada divisi tenaga kerja menghasilkan penyerahan kewenangan dan tanggung jawab administratif yang lebih besar.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Persoalan yang terjadi selama ini dalam konteks kesejahteraan rakyat adalah kemampuan keuangan atau APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) suatu daerah yang tinggi tidak menjamin terjadinya peningkatan kesejahteraan yang signifikan bagi masyarakatnya. Daerah-daerah yang tergolong "sedang" juga menghadapi problem yang sama, apalagi daerah-daerah yang tergolong" miskin", yang merasa lebih tidak mampu lagi untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakatnya. Hal yang sering terjadi, anggaran dana yang tersedia setiap tahunnya sebagian besar terserap hanya untuk kebutuhan operasional birokrasi pemerintah daerah. Tidak banyak pemerintah daerah yang dapat memberikan pelayanan optimal terhadap hal yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya dengan alasan tidak tersedianya dana untuk itu. Padahal persoalan yang sesungguhnya bisa jadi bukan pada jumlah dana yang sedikit, tapi bagaimana pengelolaan dana/sumber daya tersebut dapat dilakukan secara efisien.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Efisiensi merupakan hal yang secara normatif memang harus dilaksanakan oleh organisasi manapun. Dari sisi normatifnya pula, efisiensi adalah sesuatu yang mudah diucapkan oleh siapapun tapi tidak mudah untuk dilaksanakan dan tentu bukannya merupakan sesuatu yang bebas kendala. Ini menarik untuk dikaji secara lebih mendalam.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Permasalahan&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dari pemaparan di atas tampak bahwa otonomi telah membawa angin baru dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Persoalan distorsi birokrasi yang sebenarnya adalah masalah klasik sudah seharusnya segera diselesaikan dengan semangat reformasi birokrasi, diiringi optimisme, inovasi, serta keberanian untuk melakukan perubahan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Otonomi daerah adalah momen yang tepat. Kewenangan luas yang diberikan kepada daerah memberi kesempatan besar untuk melakukan banyak hal, tentu di tengah berbagai keterbatasan, tantangan dan persoalan yang muncul yang merupakan implikasi dari penerapan otonomi itu sendiri.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Daerah-daerah menghadapi keterbatasan, tantangan dan persoalan tersebut secara berbeda dan menghasilkan sesuatu yang berbeda pula. Sebagian daerah menangkap bola otonomi dengan antusias dan kreativitas tinggi dalam rangka optimalisasi pelayanan publik dan mencapai kesejahteraan rakyat. Salah satu daerah yang layak mendapat apresiasi dalam hal ini adalah Pemerintah Kota X yang telah melakukan banyak hal berupa program-program inovatif dengan keterbatasan yang sama dengan daerah !ain.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sejauh ini telah diketahui melalui penelitian yang dilakukan sebelumnya (Prasojo dkk, 2004) bahwa kata kunci keberhasilan berbagai program di atas dari sisi pemerintah daerahnya adalah penerapan pola efisiensi birokrasi secara ketat di segala bidang. Mengingat efisiensi adalah sesuatu yang tidak mudah untuk dilaksanakan, maka peneliti tertarik untuk mendalami seperti apa strategi efisiensi yang dilakukan dan apa saja kendalanya. Pertanyaan penelitian adalah sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Bagaimana strategi efisiensi dan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Faktor- faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan strategi efisiensi tersebut ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Bagaimana peran kebijakan strategi efisiensi terhadap kesejahteraan rakyat di X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan rumusan permasalahan, ada tiga tujuan yang dicapai dalam penelitian ini, yakni :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Menggambarkan strategi efisiensi dan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota X sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan dalam pelaksanaan program-program inovatif.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Menggali dan mendeskripsikan faktor-faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan strategi efisiensi tersebut.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Mengetahui peran strategi efisiensi yang dilakukan terhadap pelayanan publik dan program peningkatan kesejahteraan rakyat X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sejalan dengan tujuan di atas penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi pada pengembangan kajian di Bidang Otonomi dan Pemerintahan Lokal yang merupakan objek bahasan utama dalam konsentrasi Otonomi dan Pembangunan Lokal dan juga dalam kajian pembangunan sosial, di mana seperti yang dikatakan Lusk dalam Midgley bahwa birokrasi yang inefisien merupakan salah satu penghalang upaya-upaya pembangunan sosial. Selain itu dalam rangka menambah pengetahuan dan pengalaman penulis dalam penelitian ilmiah di Bidang Pemerintahan Lokal.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/t1RK9MfGY_4" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7682801100930061106?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7682801100930061106?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/t1RK9MfGY_4/tesis-strategi-efisiensi-birokrasi.html" title="TESIS STRATEGI EFISIENSI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/04/tesis-strategi-efisiensi-birokrasi.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;CU4GRXc9cSp7ImA9WhBWE0Q.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-6494300273397995005</id><published>2013-04-07T21:05:00.000-07:00</published><updated>2013-04-07T21:05:24.969-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-04-07T21:05:24.969-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="manajemen kelas" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis manajemen pendidikan" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="etos kerja" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="efektivitas kbm" /><title>TESIS PENGARUH MANAJEMEN KELAS DAN ETOS KERJA TERHADAP EFEKTIVITAS PROSES BELAJAR MENGAJAR GURU SD</title><content type="html">&lt;div style="text-align: left;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0181) : TESIS PENGARUH MANAJEMEN KELAS DAN ETOS KERJA TERHADAP EFEKTIVITAS PROSES BELAJAR MENGAJAR GURU SD (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sumber daya manusia yang berkualitas merupakan hal yang penting bagi suatu negara untuk menjadi negara maju, kuat, makmur dan sejahtera. Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia tidak bisa terpisah dengan masalah pendidikan bangsa.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003, bahwa Pengertian Pendidikan adalah : (dalam Pasal-1, ayat (1)), "usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara".&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas sekolah harus dibangun sedemikian rupa sehingga guru tidak hanya mentransfer isi kurikulum, tetapi lebih dari itu, menciptakan bagaimana proses pembelajaran dapat memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan para siswa. Dengan demikian hal tersebut dapat menopang bagi kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat dan dunia kerja.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Di dalam kelas guru melaksanakan dua kegiatan pokok yaitu kegiatan mengajar dan kegiatan mengelola kelas. Kegiatan mengajar pada hakikatnya adalah proses mengatur, mengorganisasi lingkungan yang ada di sekitar siswa. Semua komponen pengajaran yang meliputi tujuan, bahan pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, metode, alat dan sumber, serta evaluasi diperankan secara optimal guna mencapai tujuan pengajaran yang telah ditetapkan sebelum pengajaran dilaksanakan.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pengelolaan (manajemen) kelas tidak hanya berupa pengaturan kelas, fasilitas fisik dan rutinitas. Kegiatan pengelolaan kelas dimaksudkan untuk menciptakan dan mempertahankan suasana dan kondisi kelas. Sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Misalnya memberi penguatan, mengembangkan hubungan guru dengan siswa dan membuat aturan kelompok yang produktif.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Di kelaslah segala aspek pendidikan pengajaran bertemu dan berproses. Guru dengan segala kemampuannya, siswa dengan segala latar belakang dan sifat-sifat individualnya. Kurikulum dengan segala komponennya, dan materi serta sumber pelajaran dengan segala pokok bahasanya bertemu dan berpadu dan berinteraksi di kelas. Bahkan hasil dari pendidikan dan pengajaran sangat ditentukan oleh apa yang terjadi di kelas. Oleh sebab itu sudah selayaknyalah kelas dikelola dengan baik, professional, dan harus terus-menerus. Djamarah (2006 : 173) menyebutkan " Masalah yang dihadapi guru, baik pemula maupun yang sudah berpengalaman adalah pengelolaan kelas. Aspek yang sering didiskusikan oleh penulis professional dan pengajar adalah juga pengelolaan kelas". Mengingat tugas utama dan paling sulit bagi pengajar adalah pengelolaan kelas, sedangkan tidak ada satu pendekatan yang dikatakan paling baik. Sebagian besar guru kurang mampu membedakan masalah pengajaran dan masalah pengelolaan. Masalah pengajaran harus diatasi dengan cara pengajaran dan masalah pengelolaan harus diatasi dengan cara pengelolaan.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Manajemen kelas diperlukan karena dari hari ke hari bahkan dari waktu ke waktu tingkah laku dan perbuatan siswa selalu berubah. Hari ini siswa dapat belajar dengan baik dan tenang, tetapi besok belum tentu. Kemarin terjadi persaingan yang sehat dalam kelompok, sebaliknya di masa mendatang boleh jadi persaingan itu kurang sehat. Kelas selalu dinamis dalam bentuk perilaku, perbuatan, sikap, mental, dan emosional siswa.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Karena guru sebagai ujung tombak pelaku pendidikan mempunyai posisi strategis, mempunyai pengaruh langsung terhadap proses pembelajaran. Kualitas proses dan hasil belajar pada akhirnya ditentukan oleh mutu pertemuan antara guru dan siswa. Ilmu guru baik empirik maupun rasional serta berbagai keterampilan yang dimilikinya akan diteruskan dan jadi alat pengembangan sikap keilmuan siswanya (Uwes, 1999 : 11).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Oleh karena itu untuk menjadi seorang guru tidak mudah, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik maka guru harus memiliki berbagai kompetensi. Kompetensi profesional, sosial-personal dan manajemen kelas.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berangkat dari pemikiran dan hasil observasi di UPTD Pembinaan TK/SD dan PLS Kec. X sebagaimana kajian diatas, maka penelitian ini terfokus pada manajemen kelas dan etos kerja guru dengan judul : "&lt;b&gt;&lt;i&gt;Pengaruh Manajemen Kelas dan Etos Kerja Guru terhadap Efektivitas Proses Belajar Mengajar Guru Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;".&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Mengacu pada latar belakang masalah, maka disimpulkan rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Bagaimana manajemen kelas guru Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Bagaimana etos kerja guru Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Bagaimana efektivitas proses belajar mengajar di Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X ?.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Seberapa besar pengaruh manajemen kelas terhadap efektivitas proses belajar mengajar guru Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X ?.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
5. Seberapa besar pengaruh etos kerja guru terhadap efektivitas proses belajar mengajar guru Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X ?.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
6. Seberapa besar pengaruh manajemen kelas dan etos kerja guru terhadap efektivitas proses belajar mengajar guru Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X ?.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tujuan secara umum yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah ingin mengetahui pengaruh Manajemen Kelas dan Etos Kerja guru terhadap efektivitas proses belajar mengajar guru di Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Manajemen kelas guru Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Etos kerja guru Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Efektivitas proses belajar mengajar guru Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Pengaruh manajemen kelas terhadap efektivitas proses belajar mengajar guru Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
5. Pengaruh etos kerja guru terhadap efektivitas proses belajar mengajar di Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
6. Pengaruh manajemen kelas dan etos kerja guru terhadap efektivitas proses belajar mengajar guru Sekolah Dasar di Kecamatan X Kabupaten X.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Kegunaan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Melalui hasil penelitian dapat diperoleh informasi baru dan beberapa informasi penting tentang :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Kerangka/model dalam upaya efektivitas proses belajar mengajar di Sekolah Dasar&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Hasil pengaruh manajemen kelas terhadap efektivitas proses belajar mengajar di Sekolah sehingga dapat memberikan kontribusi bagi guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Pengayaan wawasan keilmuan dan pengetahuan tentang efektivitas proses belajar mengajar melalui intervensi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas proses pembelajaran.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Orang tua dan masyarakat sebagai salah satu tanggung jawab bersama atas penyelenggaraan pendidikan agar terus membantu meningkatkan mutu sekolah melalui pengawasan baik langsung maupun tidak langsung terhadap efektivitas proses pembelajaran.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
5. Pemerintah dalam hal ini Dinas pendidikan, pengawas, kepala sekolah dan pihak-pihak yang terkait serta yang berkepentingan terhadap pendidikan agar mempertimbangkan faktor-faktor sarana dan prasarana, faktor pentingnya kontribusi manajemen kelas dan kontribusi etos kerja guru dalam upaya efektivitas proses belajar mengajar yang intinya bermuara pada peningkatan mutu pendidikan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/kyFS_881IGI" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6494300273397995005?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/6494300273397995005?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/kyFS_881IGI/tesis-pengaruh-manajemen-kelas-dan-etos.html" title="TESIS PENGARUH MANAJEMEN KELAS DAN ETOS KERJA TERHADAP EFEKTIVITAS PROSES BELAJAR MENGAJAR GURU SD" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/04/tesis-pengaruh-manajemen-kelas-dan-etos.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;CU8FQXc4fyp7ImA9WhBWE0Q.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-3227185701230158861</id><published>2013-04-07T21:03:00.000-07:00</published><updated>2013-04-07T21:03:30.937-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-04-07T21:03:30.937-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis penelitian dan pengembangan pendidikan" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="media interaktif berbasis komputer" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pendidikan agama islam" /><title>TESIS PENGEMBANGAN MEDIA INTERAKTIF BERBASIS KOMPUTER PADA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNTUK MENINGKATKAN AKTIVITAS BELAJAR SISWA SMP X</title><content type="html">&lt;div style="text-align: left;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0180) : TESIS PENGEMBANGAN MEDIA INTERAKTIF BERBASIS KOMPUTER PADA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNTUK MENINGKATKAN AKTIVITAS BELAJAR SISWA SMP X (PROGRAM STUDI : PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pendidikan merupakan wahana yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas diperlukan sistem pendidikan yang berkualitas pula. Sebagai upaya untuk memenuhi tuntutan sistem pendidikan yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang dapat diandalkan, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dan salah satunya dengan mengeluarkan produk hukum berupa undang-undang tentang sistem pendidikan nasional serta berbagai perangkat lain yang mengatur pelaksanaan dari sistem pendidikan tersebut. Adapun tujuan dari pendidikan seperti yang dirumuskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 3, yakni untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Sekolah Menengah Pertama sebagai suatu institusi pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan selama tiga tahun, pada dasarnya bertugas memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik, baik yang berupa pengetahuan , keterampilan, sikap dan nilai-nilai agar mereka dapat hidup dalam masyarakat serta sebagai persiapan baginya untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Udin Syaefuddin S dan Mulyani Sumantri (2007) mengemukakan bahwa esensi pendidikan dasar adalah "paspor" bagi peserta didik untuk mengembangkan dirinya di masa depan, dan "bekal dasar" untuk dapat hidup layak dalam hidup bermasyarakat dimanapun di dunia ini. Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 ayat (1) dijelaskan bahwa "standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut".&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Wina Sanjaya (2008) dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di mana salah satu dari lima kelompok mata pelajaran yang tercantum dalam Standar Isi adalah Agama dan Akhlak Mulia yang tujuannya adalah untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Marhamah (2002) mengemukakan "pendidikan agama sebagai pendidikan umum, khususnya PAI, bertujuan untuk membentuk perilaku dan kepribadian individu sesuai dengan prinsip-prinsip dan konsep Islam dalam mewujudkan nilai-nilai moral dan agama sebagai landasan pencapaian tujuan pendidikan umum. Oleh sebab itu pada saat sekarang mata pelajaran PAI mempunyai kedudukan yang sangat penting dan strategis pada tingkat pendidikan dasar, karena pada usia 7-15 tahun merupakan usia yang tepat untuk menanamkan dasar-dasar agama Islam, baik yang berkenaan dengan aqidah, ibadah, muamalah maupun akhlak guna mewujudkan siswa yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia. Apalagi pada era globalisasi seperti sekarang dimana pengaruh-pengaruh dari luar apakah itu yang baik atau yang buruk tersebar di mana-mana, maka pendidikan agama khususnya PAI bisa merupakan alat penyaring bagi para peserta didik kita, sehingga mereka nantinya tidak akan terjerumus kepada hal-hal yang buruk tersebut.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam itu keseluruhannya terliput dalam lingkup Al-Qur'an/Hadits, Keimanan, Akhlak, Fiqh/Ibadah, dan Tarikh. Hal ini sekaligus menggambarkan bahwa ruang lingkup Pendidikan Agama Islam mencakup perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya, maupun lingkungannya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Depdiknas (2001) menjelaskan setelah ditelusuri pendidikan agama menghadapi beberapa kendala, antara lain waktu yang disediakan hanya dua jam mata pelajaran dengan muatan materi begitu padat dan memang penting, yakni menuntut pengetahuan hingga watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya. Lalu lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif, minimnya berbagai sarana pelatihan dan pengembangan, serta rendahnya peran serta orang tua siswa.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Wawan S, dkk (2007 : 754) menyatakan bahwa salah satu penyebab rendahnya hasil pendidikan adalah kualitas guru yang rendah. Hasil studi berskala nasional menunjukan bahwa kemampuan guru SLTP dan SMU dalam memahami aspek-aspek kurikulum dinilai secara rata-rata masih rendah. Pembelajaran yang diterapkan oleh guru di lapangan terdapat kecenderungan bahwa proses belajar mengajar di kelas berlangsung secara klasikal dan hanya bergantung pada buku teks dengan metode pengajaran yang menitikberatkan proses menghafal dari pada pemahaman konsep. Sehingga tingkat pemahaman siswa terhadap apa yang diketahui, ditanya dan dibahas oleh guru masih rendah, akibatnya keterampilan intelektual siswa kurang berkembang. Padahal dalam Permendiknas nomor 16 tahun 2007 salah satu butirnya tentang kompetensi guru mata pelajaran dijelaskan bahwa guru hendaknya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pembelajaran.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Di sisi lain telah terjadi perubahan paradigma dalam proses pembelajaran, yakni pembelajaran yang tadinya berpusat pada guru (teacher centered) menjadi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (child centered). Saat ini guru bukanlah satu-satunya sumber belajar yang ada, bahkan guru pun harus terus belajar apabila tidak ingin ketinggalan informasi dari siswanya. Munir (2008 : 80) menyatakan bahwa pembelajaran yang berpusat pada peserta didik merupakan pembelajaran yang lebih berpusat kepada kebutuhan, minat, bakat dan kemampuan peserta didik, sehingga pembelajaran akan menjadi sangat bermakna. Peserta didik memiliki motivasi belajar yang lebih tinggi untuk mencapai sasaran yang telah diterapkannya sendiri karena merasa dilibatkan atau diikut sertakan dalam pembelajaran dengan bebas melakukan pencarian informasi tersebut.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pendekatan pembelajaran berpusat pada peserta didik menghasilkan peserta didik yang berkepribadian pintar, cerdas, aktif, mandiri tidak bergantung pada kepada pengajar melainkan kepada dirinya sendiri. Peserta didik merupakan subjek bukan semata-mata objek yang hanya menerima informasi dari pengajar, peserta didik mempunyai peran dan aktivitas yang lebih besar. Kemajuan di bidang teknologi komunikasi berupa internet memungkinkan bagi siapapun untuk dapat mengakses berbagai informasi dengan lebih cepat tanpa batas waktu.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kondisi yang seperti di atas tidak jauh berbeda dengan kondisi pembelajaran PAI yang selama ini berlangsung di sekolah menengah pertama yang ada di kota X. Berdasarkan hasil observasi awal yang penulis lakukan didapatkan bahwa kegiatan pembelajaran PAI yang selama ini berlangsung sebagian besar masih menggunakan metode ceramah, guru masih sangat jarang memanfaatkan media selain buku dalam kegiatan pembelajaran terlebih lagi media yang berbasis komputer malah belum pernah digunakan sehingga kurang menciptakan situasi pembelajaran yang dapat meningkatkan aktivitas dan semangat belajar siswa. Guru belum melakukan inovasi dalam cara mengajar dengan menggunakan berbagai sumber dan media yang lebih bervariasi yang nantinya akan membuat siswa merasa tertarik dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas. Begitu juga dengan keterbatasan kemampuan guru agama dan ketersediaan media multimedia pendukung pembelajaran.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Seiring dengan kemajuan di bidang teknologi memasuki abad ke 21 sebagian besar peran guru telah dapat digantikan oleh produk teknologi. Komputer misalnya, pada saat ini tidak saja dapat dipergunakan dalam bidang administrasi pendidikan tetapi juga sebagai alat bantu pengajaran. Begitu juga produk-produk teknologi yang lain berupa televisi, CD interaktif, video disc, dan lain-lain.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pembelajaran PAI di sekolah juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pengajaran di kelas. Teknologi informasi dan komunikasi diperlukan dalam mewujudkan kreativitas dan keterampilan agar hasil belajar siswa dapat diketahui oleh siswa lain atau orang lain dan pemanfaatan teknologi informasi serta komunikasi adalah untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru dalam rangka mencari gagasan untuk perancangan dan pembuatan benda-benda keterampilan sebagai wujud dan kreativitas siswa.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Adapun pemanfaatan teknologi informasi yang digunakan adalah :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
- Melihat hasil teman sekelas dan kelas lain&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
- Melihat pameran keterampilan&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
- Memamerkan hasil keterampilan di majalah dinding&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
- Memasang gambar dan informasi hasil keterampilan di Web sekolah dan Web klub keterampilan&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
- Melihat model-model keterampilan yang memuat teknologi melalui internet&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
- Melihat berbagai CD pembelajaran berbasis komputer yang ada.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kedudukan media dalam komponen pembelajaran sangat penting bahkan sejajar dengan metode pembelajaran, karena metode yang digunakan dalam proses pembelajaran biasanya akan menuntut media apa yang dapat diintegrasikan dan diadaptasikan dengan kondisi yang dihadapi. Maka kedudukan media dalam suatu pembelajaran sangatlah penting (Rusman, 2007).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Multimedia tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan sistem belajar mengajar. Penggunaan multimedia berdampak positif dalam memberikan pembelajaran yang bermakna (meaningful learning). Siswa akan lebih menghayati keseluruhan proses belajar mengajar dengan hadirnya multimedia dalam pembelajaran. Hal ini senada diungkapkan oleh (Abdulhak dan Sanjaya 1995) bahwa penentuan komponen multimedia yang integral dalam sistem belajar mengajar didasarkan pada asumsi bahwa pengetahuan yang diperoleh siswa didapatkan dari pengalaman yang diorganisir, dari mulai pengalaman langsung yang memungkinkan pengetahuan semakin konkrit sampai pengalaman yang hanya diperoleh melalui bahasa dan tidak langsung (abstrak).&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menurut Husen, T (1988) peran guru dalam perspektif ke depan akan berkurang, karena sebagian tugas dan peran guru telah tergantikan oleh media elektronik modern, maka tugas guru dapat berbentuk perencanaan, bantuan dan evaluasi terhadap kemajuan para siswa-siswanya. Tugas guru selanjutnya hanyalah menciptakan suasana belajar yang seefektif mungkin. Demikian halnya dengan pandangan Langgulung (2004) bahwa paradigma baru guru bukan hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai fasilitator dan motivator dalam pengajaran.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Memperhatikan uraian di atas, dapat digambarkan bahwa masih banyak persoalan yang timbul dalam proses pembelajaran di sekolah. Salah satu permasalahan tersebut adalah terkait dengan penggunaan media pembelajaran, terutama media pembelajaran yang berbasis komputer dan pemanfaatan laboratorium komputer yang ada di sekolah . Untuk itu dalam penelitian ini peneliti tertarik untuk mengembangkan sebuah media interaktif berbasis komputer pada pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang nantinya media tersebut dapat meningkatkan aktivitas belajar siswa sekaligus dapat meningkatkan prestasi belajar siswa dimana pembelajaran tersebut akan membuat siswa menjadi aktif, kreatif dan mandiri serta membuat pembelajaran lebih menyenangkan dengan memanfaatkan fasilitas laboratorium komputer yang ada di sekolah.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Media interaktif berbasis komputer ini didesain dengan melihat karakteristik siswa menengah pertama yang disesuaikan dengan lingkungan dan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada di sekolah menengah pertama . Sehingga nantinya media interaktif berbasis komputer tersebut nantinya akan sangat cocok dan tepat digunakan serta sesuai dengan kebutuhan siswa yang pada gilirannya menciptakan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan serta dapat meningkatkan proses pembelajaran dan prestasi belajar siswa di sekolah menengah pertama.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan dari uraian pada latar belakang masalah dan supaya ruang lingkup penelitian tidak meluas, diperlukan pembatasan permasalahan. Mengingat kondisi pembelajaran PAI yang selama ini berlangsung di sekolah menengah pertama Kota X cenderung konvensional dan kurang mengaktifkan siswa dalam proses pembelajaran. Agar pembelajaran menjadi berpusat pada siswa dan siswa terlibat aktif dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam, maka penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan sebuah media interaktif berbasis komputer yang akan digunakan pada pembelajar PAI, mengingat media interaktif berbasis komputer pada mata pelajaran PAI bisa menjadi alternatif solusi untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah menengah pertama Kota X. Dengan demikian rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah : "Media interaktif berbasis komputer yang bagaimana yang tepat digunakan pada pembelajaran Pendidikan Agama Islam untuk meningkatkan aktivitas belajar siswa di Sekolah Menengah Pertama ?."&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Pertanyaan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan pokok permasalahan dalam penelitian ini, maka dapat dirumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Bagaimana kondisi pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang selama ini berlangsung di Sekolah Menengah Pertama yang meliputi ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Bagaimana kegiatan dan pandangan siswa selama pembelajaran ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Bagaimana kegiatan guru selama pembelajaran ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Bagaimana ketersediaan fasilitas belajarnya ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
d. Bagaimana ketersediaan waktu untuk pembelajaran Pendidikan Agama Islam ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Bagaimana desain media interaktif berbasis komputer pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang meliputi ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Bagaimana perencanaan bahan ajar (model media interaktifnya) ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Bagaimana pengembangan bahan ajar (model media interaktifnya) ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Bagaimana implementasi media interaktif berbasis komputer dan hasil yang dicapai siswa pada pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang meliputi ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Bagaimana kegiatan dan pendapat siswa selama pembelajaran dengan menggunakan media interaktif berbasis komputer ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Bagaimana pendapat guru terhadap pembelajaran dengan menggunakan media interaktif berbasis tersebut ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Bagaimana aktivitas belajar siswa selama pembelajaran dengan menggunakan media interaktif berbasis komputer ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
d. Bagaimana kualitas hasil belajar siswa setelah menggunakan media interaktif berbasis komputer ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pengembangan media interaktif berbasis komputer pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Bagaimana faktor pendukung dalam pengembangan media interaktif berbasis komputer pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Bagaimana faktor penghambat dalam pengembangan media interaktif berbasis komputer pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Mengkaji kondisi pembelajaran Pendidikan Agama Islam di tingkat sekolah menengah pertama yang ada sekarang ini.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Menghasilkan suatu desain media interaktif berbasis komputer yang sesuai dengan karakteristik pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah menengah pertama.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Memperoleh bentuk kegiatan pembelajaran Pendidikan Agama Islam dengan media interaktif berbasis komputer yang berdampak pada peningkatan aktivitas belajar siswa yang nantinya akan menuju pada peningkatan kualitas hasil belajar.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Mengkaji faktor pendukung dan penghambat dalam pengembangan media interaktif berbasis komputer pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;E. Manfaat Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini baik secara teoretis maupun praktis adalah sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Manfaat teoretis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Untuk mengembangkan konsep pembelajaran dengan menggunakan media interaktif berbasis komputer.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Pengembangan konsep pembelajaran dengan menggunakan media interaktif berbasis komputer dalam meningkatkan aktivitas belajar siswa yang berdampak pada peningkatan kualitas hasil belajar.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Manfaat praktis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Guru&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Bagi para guru Pendidikan Agama Islam sebagai pencerahan/wahana baru dalam pemanfaatan media pembelajaran di sekolah, sehingga pengajaran akan lebih bervariasi dan lebih menarik.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Siswa&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Menimbulkan semangat belajar bagi siswa, karena siswa diberikan alternatif yang baru dalam kegiatan pembelajaran dan juga untuk membangkitkan minat siswa terhadap teknologi informasi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Sekolah&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sebagai wahana untuk meningkatkan mutu guru dan siswa melalui kegiatan pembelajaran dengan memanfaatkan media tersebut.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
d. Pengembang kurikulum&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sebagai salah satu bahan masukan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penguasaan teknologi dan pemanfaatan media dalam kegiatan pembelajaran di kelas.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/RlR05Iz1a6c" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/3227185701230158861?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/3227185701230158861?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/RlR05Iz1a6c/tesis-pengembangan-media-interaktif.html" title="TESIS PENGEMBANGAN MEDIA INTERAKTIF BERBASIS KOMPUTER PADA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNTUK MENINGKATKAN AKTIVITAS BELAJAR SISWA SMP X" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/04/tesis-pengembangan-media-interaktif.html</feedburner:origLink></entry><entry gd:etag="W/&quot;CUEHQngzeyp7ImA9WhBWE0Q.&quot;"><id>tag:blogger.com,1999:blog-6151225389584640234.post-7960999026430907329</id><published>2013-04-07T21:00:00.000-07:00</published><updated>2013-04-07T21:00:33.683-07:00</updated><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2013-04-07T21:00:33.683-07:00</app:edited><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pascasarjana" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="kompetensi pedagogik" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tesis manajemen pendidikan" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="kinerja guru" /><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="pendidikan dan pelatihan" /><title>TESIS PERANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN DAMPAKNYA TERHADAP KINERJA GURU SD</title><content type="html">&lt;div style="text-align: left;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;(KODE : PASCSARJ-0179) : TESIS PERANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN DAMPAKNYA TERHADAP KINERJA GURU SD (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;BAB I&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pendidikan merupakan salah satu faktor strategis dalam menciptakan kemajuan bangsa. Pendidikan merupakan ujung tombak dari kemajuan suatu bangsa, karena pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia yang juga berkualitas dan produktif. Sumber daya manusia yang handal akan mendorong suatu negara menjadi maju dan pesat dalam persaingan global. Hanya negara-negara dengan sumber daya manusia yang unggul yang akan mampu bersaing dan menjadi pelaku utama dalam era kemajuan ilmu dan teknologi dewasa ini.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Peranan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dalam mengelola pendidikan merupakan faktor yang sangat penting untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri. Peranan guru sangat menentukan keberhasilan anak didiknya, sebab gurulah yang sehari-hari secara langsung berinteraksi dengan siswanya sehingga dialah yang paling mengetahui perkembangan anak didiknya yang pada gilirannya dia pula yang akan menentukan langkah-langkah apa yang terbaik yang mesti dilakukan untuk membenahi kesenjangan yang ada.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Mutu pendidikan dipengaruhi oleh mutu guru yang menangani langsung pendidikan di sekolah. Guru sebagai ujung tombak dalam melaksanakan pembelajaran di kelas semestinya memiliki kompetensi mengajar yang mampu mengelola pembelajaran secara baik, sehingga siswa mendapat pengalaman belajar dari gurunya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hasil studi Heyneman dan Loxly menurut Supriadi (1999 : 178) dalam Riduwan (2010 : 304) pada 29 negara menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga masukan yang menentukan pendidikan (prestasi siswa) ditentukan oleh guru. Berdasarkan hasil studi tersebut, nampak bahwa salah satu upaya yang perlu mendapat perhatian yang utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah peningkatan kualitas guru atau dengan kata lain bahwa sejalan dengan usaha yang telah dilakukan pemerintah sebagai penyedia pendidikan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan, peningkatan profesionalisme atau mutu tenaga pendidik merupakan hal mutlak yang mesti diperhatikan. Tanpa peningkatan profesionalisme guru, maka usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan tidak akan berdampak nyata, khususnya dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pemerintah semestinya selalu berusaha meningkatkan kompetensi guru secara bertahap, baik melalui penataran-penataran, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maupun dengan menggalakkan berbagai workshop dan seminar yang diadakan baik di tingkat pusat, maupun di daerah masing-masing. Kegiatan pembinaan guru merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam setiap usaha peningkatan mutu pembelajaran.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Tantangan yang dihadapi dalam dunia pendidikan semakin kompleks, maka konsekuensinya guru sebagai pelaku utama dituntut untuk meningkatkan peranan dan kemampuannya untuk menghadapi tantangan tersebut. Berkaitan dengan jabatan dan profesi sebagai seorang guru, fenomena sekarang terlihat di beberapa tempat bahwa masih terdapat guru yang belum memiliki keahlian yang diperolehnya melalui pendidikan dan ditunjukkan dengan sertifikat atau ijazah dan akta yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkannya.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Peran guru yang profesional dapat menumbuhkan kualitas pendidikan Indonesia, maka kebutuhan utama yang harus diperhatikan tentulah bagaimana agar guru-guru memiliki kompetensi-kompetensi yang memadai, yaitu guru-guru yang memiliki kompetensi-kompetensi sebagaimana yang dicantumkan dalam UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 yang meliputi; kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional. Hal ini juga menjadi sangat berpengaruh terhadap kinerja dan hasil yang diharapkan pada anak didik. Oleh sebab itu dalam rangka menjadikan guru sebagai tenaga profesional maka perlu diadakan pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan, dan menjadikan guru sebagai tenaga kerja profesional perlu diperhatikan, dihargai dan diakui keprofesionalannya. Sehingga seiring dengan waktu dan tantangan yang dihadapi, kemampuan guru juga semestinya semakin meningkat dalam membekali anak didiknya dengan ilmu yang berguna untuk selalu dapat menghadapi tantangan jaman, atau dengan kata lain pendidikan yang diberikan oleh guru sesuai dengan amanat pendidikan nasional kita.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Guru merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan untuk terselenggaranya proses pendidikan. Keberadaan guru merupakan pelaku utama sebagai fasilitator penyelenggaraan proses belajar siswa. Oleh karena itu kehadiran dan profesionalismenya sangat berpengaruh dalam mewujudkan program pendidikan nasional. Guru harus memiliki kualitas yang memadai, karena guru merupakan salah satu komponen mikro system pendidikan yang sangat strategis dan banyak mengambil peran dalam proses pendidikan persekolahan (Suyanto dan Hisyam, 2000 : 27). Menurut UU RI. No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XI Pasal 39. Dinyatakan bahwa ;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
(1). Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelola, pengembang, pengawas dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
(2). Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik di perguruan tinggi.&lt;/div&gt;
&lt;blockquote class="tr_bq"&gt;
Guru memiliki peran yang penting, posisi yang strategis, dan bertanggungjawab dalam pendidikan nasional. Guru memiliki tugas sebagai pendidik, pengajar dan pelatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Guru yang profesional akan tercermin dalam tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode yang digunakannya dalam berinteraksi dengan anak didiknya.&lt;/blockquote&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru yang belum memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran. Data dari Evaluasi Diri Sekolah online memperlihatkan bahwa dari 8 Standar Nasional Pendidikan (isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, sarana dan prasarana, penilaian dan pembiayaan) yang dievaluasi, maka komponen Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang masih banyak belum memenuhi standar nasional pendidikan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kendala lain yang ditemukan adalah sulitnya mewujudkan peningkatan kinerja guru, khususnya melalui pendidikan dan pelatihan. Kontinyuitas peningkatan kemampuan guru serta kesempatan yang sama untuk meningkatkan kemampuan dalam profesi guru merupakan kebutuhan yang mendesak seiring dengan perubahan tantangan yang dihadapi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan latar belakang diatas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul &lt;b&gt;&lt;i&gt;Peranan Pendidikan dan Pelatihan bagi Peningkatan Kompetensi Pedagogik dan Dampaknya pada Kinerja Guru SD&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;B. Identifikasi Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan latar belakang masalah, terlihat bahwa dalam kenyataannya masih banyak guru-guru yang masih belum memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan sebagai seorang pendidik. Standar kompetensi guru dapat dijadikan acuan dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan peningkatan kualitas pembelajaran. Salah satu kompetensi yang sangat penting dimiliki oleh seorang guru adalah kompetensi pedagogik atau kompetensi dalam mengelola pembelajaran. Pengelolaan pembelajaran yang efektif dan efisien yang didukung dengan guru yang memiliki kompetensi yang memadai pada gilirannya akan menghasilkan kualitas belajar peserta didik yang memuaskan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Di lapangan banyak ditemukan guru hanya sekedar mengisi jam yang belajar yang dibebankan kepadanya, yang berarti bahwa aspek-aspek pembelajaran yang baik belum menjadi fokus mereka. Hal ini umumnya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, keterampilan dan kemampuan guru dalam memahami tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Pengembangan kemampuan guru secara terus-menerus seiring dengan tantangan yang dihadapi melalui pendidikan dan pelatihan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi guru.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Penelitian ini mengambil fokus pada Peranan Pendidikan dan Pelatihan bagi Peningkatan Kompetensi Pedagogik dan Dampaknya pada Kinerja Guru SD.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;C. Rumusan Masalah&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah tersebut, maka dapat disimpulkan rumusan masalah : Bagaimana Peranan Pendidikan dan Pelatihan terhadap Peningkatan Kompetensi Pedagogik dan Dampaknya terhadap Kinerja Guru SD. Rumusan masalah tersebut dapat diuraikan dalam beberapa pertanyaan berikut yaitu :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Bagaimana gambaran tentang pendidikan dan pelatihan guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Bagaimana gambaran tentang kompetensi pedagogik guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Bagaimana gambaran kinerja guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Bagaimana peranan pendidikan dan pelatihan terhadap peningkatan kompetensi pedagogik guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
5. Bagaimana peranan pendidikan dan pelatihan terhadap kinerja guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
6. Bagaimana pengaruh kompetensi pedagogik terhadap kinerja guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
7. Bagaimana peranan pendidikan dan pelatihan secara bersama-sama terhadap kinerja guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;D. Tujuan Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi tentang Peranan Pendidikan dan Pelatihan bagi Peningkatan Kompetensi Pedagogik dan Dampaknya pada Kinerja Guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y. Adapun tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Gambaran tentang pendidikan dan pelatihan guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Gambaran tentang kompetensi pedagogik guru SD di wilayah kecamatan Y Barat Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
3. Gambaran kinerja guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
4. Gambaran peranan pendidikan dan pelatihan guru terhadap kompetensi pedagogik guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
5. Gambaran tentang peranan pendidikan dan pelatihan terhadap kinerja guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
6. Gambaran tentang pengaruh kompetensi pedagogik terhadap kinerja guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
7. Gambaran tentang dampak pendidikan dan pelatihan secara bersama-sama terhadap kinerja guru SD di wilayah kecamatan X Kota Y ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;b&gt;E. Kegunaan Hasil Penelitian&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
1. Manfaat Teoritis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan studi untuk membandingkan antara kajian-kajian teori yang ada dengan kenyataan yang ada di lapangan, sehingga akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap masalah ini.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
2. Manfaat Praktis&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Manfaat penelitian secara praktis diharapkan memiliki manfaat sebagai berikut :&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
a. Memberikan masukan bagi pihak sekolah untuk dijadikan bahan pertimbangan untuk merumuskan pola pengembangan kompetensi guru untuk meningkatkan kinerja guru.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
b. Bahan pertimbangan bagi jajaran pimpinan dinas pendidikan kabupaten untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui aspek peningkatan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kinerja guru.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
c. Bagi peneliti, ini merupakan temuan awal untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang peranan pengembangan kinerja guru melalui pendidikan dan pelatihan.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Untuk pemesanan skripsi/tesis, harap mengunjungi &lt;a href="http://gudangmakalah.blogspot.com"&gt;Gudangmakalah&lt;/a&gt;, bukan melalui email.&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~4/XEenLMEIHCY" height="1" width="1"/&gt;</content><link rel="edit" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7960999026430907329?v=2" /><link rel="self" type="application/atom+xml" href="http://www.blogger.com/feeds/6151225389584640234/posts/default/7960999026430907329?v=2" /><link rel="alternate" type="text/html" href="http://feedproxy.google.com/~r/DownloadMakalahSkripsiDll/~3/XEenLMEIHCY/tesis-peranan-pendidikan-dan-pelatihan.html" title="TESIS PERANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP KOMPETENSI PEDAGOGIK DAN DAMPAKNYA TERHADAP KINERJA GURU SD" /><author><name>Gudang Makalah</name><uri>https://plus.google.com/107310605168400125787</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel="http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail" width="32" height="32" src="//lh3.googleusercontent.com/-7zMmo4eJP4k/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAfE/N3jC44oW_Zo/s512-c/photo.jpg" /></author><feedburner:origLink>http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/04/tesis-peranan-pendidikan-dan-pelatihan.html</feedburner:origLink></entry></feed>
