<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2enclosuresfull.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238</atom:id><lastBuildDate>Thu, 10 Jun 2010 17:45:46 +0000</lastBuildDate><title>Forum Studi Syariah wal Qanun</title><description>Forum Studi Syariah wal Qanun Cairo Egypt, forum mahasiswa law and jurisprudence Al Azhar</description><link>http://fsqcairo.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (Forum Studi Syari'ah wal Qanun)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>33</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/ForumStudiSyariahWalQanun" /><feedburner:info uri="forumstudisyariahwalqanun" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><media:keywords>forum,studi,syariah,wal,qanun</media:keywords><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">News &amp; Politics</media:category><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">Education</media:category><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">Government &amp; Organizations/National</media:category><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-7270085020221065822</guid><pubDate>Wed, 26 May 2010 19:35:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-06-10T20:40:52.733+03:00</atom:updated><title>HUKUM INTERNASIONAL; PENGAKUAN TERHADAP NEGARA ATAU PEMERINTAHAN BARU</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Oleh: Zainal Fanani, Lc&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Kalaulah kita menilik ke belakang, sudah menjadi tabiat manusia sebagai makhluk sosial yang senang hidup berkelompok berdasarkan suku, adat atau agama yang selanjutnya dari kelompok kelompok kecil tersebut semakin besar sehingga terbentuklah suatu negara. Hal ini mengingat kebutuhan vital akan adanya kekuasaan (pemerintah) yang melindungi sebuah komunitas tersebut serta menjaga keadilan bagi seluruh anggotanya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dalam dunia modern seperti saat ini menjadi sesuatu yang mustahil akan terjadinya negara atau pemerintahan baru kecuali dengan cara memisahkan diri, atau melebur menjadi suatu negara yang baru. Pada saat inilah negara atau pemerintahan baru baik secara pemisahan atau peleburan membutuhkan bukti akan berdirinya suatu negara atau pemerintahan baru yang sering di sebut sebagai pengakuan atas negara atau pemerintahan baru, yang selanjutnya menjadi teori baru dalam hal pembentukan negara.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Pengakuan terhadap suatu negara atau bangsa muncul pasca Perang Dunia I, yaitu ketika kelompok perjuangan dari suatu wilayah yang masih dikuasai berusaha memerdekakan diri dan membangun suatu bangsa. Kemunculannya teori pengakuan juga memberikan dorongan kepada bangsa-bangsa terjajah untuk memperjuangkan haknya. Eksistensi suatu Negara juga berkenaan dengan kemampuannya menyelenggarakan hubungan internasional, meskipun kepastian batas wilayah belum ditentukan.&lt;/span&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Meskipun teori ini masih dalam perdebatan bagi ahli hukum akan kewajiban penerapan pengakuan dalam pendirian suatu negara atau pemerintahan baru, namun hal ini sangat unik untuk di kaji sebagai teori baru yang seakan menjadi kebiasaan internasional yang tak tertinggalkan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Menurut Dr. Mohammed Hafeed Ghanem; Pengakuan terhadap negara atau pemerintahan baru adalah suatu ikrar dari negara (anggota komunitas internasional) terhadap negara atau pemerintahan baru yang memenuhi unsur terbentuknya negara dan bermaksud untuk menjalankan hubungan dengan negara tersebut sebagai subyek hukum internasional.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dalam prakteknya, pengakuan terhadap negara atau pemerintahan baru merupakan aktifitas politik untuk mengakui adanya fakta tentang kedaulatan pemerintahan negara tertentu yang termasuk di dalamnya konsekuensi yang di timbulkan dari pengakuan tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Sifat Pengakuan Terhadap Negara Baru&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Menurut J.G.Starke, dalam bukunya terdapat dua teori mengenai Hakekat dan Fungsi dari “Pengakuan”, yaitu:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;1. Teori konstitutif&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (Constitutive Theory)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Pada pengusung teori ini berpendapat bahwa negara atau pemerintahan baru meskipun memenuhi semua persyaratan terbentuknya negara seperti rakyat, wilayah dan pemeritahan tetapi tidak bisa di anggap sebagai subjek hukum internasional jika tidak mendapatkan pengakuan dari negara lain yang selanjutnya tidak akan bisa menjalankan katifitasnya sebagai subjek hukum internasional.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Terpenuhinya unsur berdirinya negara hanya bisa menunjukkan keberadaan negara secara materi, tetapi tidak menunjukkan keberadaanya secara juridis, sehingga fungsi negara hanya terbatas kepada pemberian hak asasi sebagai kelompok biasa bukan sebagai subyek hukum internasional serta hal yang timbul karenaya sebagai subjek hukum internasional baik dari segi hak dan kewajiban.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Teori ini sejalan dengan "teori kehendak" &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(an-nadhoriyyah al-irâdiyyah),&lt;/span&gt; yang berlandaskan kepada keinginan berbagai negara untuk patuh kepada hukum tersebut. Maka ketika hukum internasional bersumber kepada keinginan negara-negara yang membentuknya maka sudah selayaknya bagi negara-negara subjek hukum internasional menentukan siapa saja yang berhak bergabung dalam komunitas subjek hukum internasional.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;2. Teori Deklaratoir &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Declaratory Theory)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Para pengusung teori ini berpendapat bahwa pengakuan tidak berpengaruh dalam penbentukan negara atau pemerintahan baru selama terpenuhi semua unsur negara yang meliputi warga, wilayah dan pemerintahan, hanya saja pengakuan berfungsi sebagai kegiatan yuridis dari negara lain untuk penerimaan negara atau pemerintahan baru tersebut dalam pergulatan internasional dalam masyarakat internasional.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Berdasarkan penjelasan teori tersebut meskipun pada hakikatnya pengakuan bukan unsur pembentuk dari suatu negara, yang melainkan hanya pernyataan dalam hubungan internasioanal tetapi hal itu penting dengan alasan sebagi berikuit:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;   1. Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya (negara atau pemerintahan baru) baik dari dalam negri (kudeta) atau intervensi dari luar negeri&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;   2. Ketentuan hukum alam yang tidak dapat di pungkiri bahwa negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan negara lain, ketergantungan itu terletak terutama dalam penyelesaian masalah sosial&amp;amp;budaya, politik, pertahanan, keamanan dan ekonomi negara.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Karena adanya perbedaan pendapat yang bertolak belakang itulah lantas lahir teori yang mencoba memberikan jalan tengah. Teori ini disebut "&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Teori Pemisah", &lt;/span&gt;karena menurut teori ini, harus dipisahkan antara kepribadian hukum suatu negara dan pelaksanaan hak dan kewajiban dari pribadi hukum itu. Untuk menjadi sebuah pribadi hukum, suatu negara tidak memerlukan pengakuan. Namun, agar pribadi hukum itu dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hukum internasional maka diperlukan pengakuan oleh negara-negara lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dalam konfrensi hukum internasional di Brussel pada tahun 1936, menetapkan bahwa “adanya negara atau pemerintahan baru dengan segala apa yang ikut bersamanya dari konsekuensi yang timbul darinya tidak berpengaruh dengan penolakan pengakuan dari suatu negra atau lebih”. Maka dari itu pengakuan atas negara atau pemerintahan baru bersifat pernyataan saja bukan suatu pembentuk negara itu sendiri dan berlaku surut atas kejadian yang timbul.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Macam-macam Pengakuan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Ada dua macam atau jenis pengakuan, yaitu :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;1. Pengakuan de Facto&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;2. Pengakuan de Jure&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Pengakuan de facto, secara sederhana dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap suatu fakta. Maksudnya, pengakuan ini diberikan jika faktanya suatu negara itu memang ada. Oleh karena itu, bertahan atau tidaknya pengakuan ini tergantung pada fakta itu sendiri, apa fakta itu (yakni negara yang diberi pengakuan tadi) bisa bertahan atau tidak. Dengan demikian, pengakuan ini bersifat sementara. Lebih lanjut, karena sifatnya hanya memberikan pengakuan terhadap suatu fakta maka pengakuan ini tidak perlu mempersoalkan sah atau tidaknya pihak yang diakui itu. Sebab, bilamana negara yang diakui (atau fakta itu) ternyata tidak bisa bertahan, maka pengakuan ini pun akan berakhir dengan sendirinya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Berbeda dengan pengakuan de facto yang bersifat sementara, pengakuan de jure adalah pengakuan yang bersifat permanen. Pengakuan ini diberikan apabila negara yang akan memberikan pengakuan itu sudah yakin betul bahwa suatu negara yang baru lahir itu akan bisa bertahan. Oleh karena itu, biasanya suatu negara akan memberikan pengakuan de facto terlebih dahulu baru kemudian de jure. Namun tidak selalu harus demikian. Sebab bisa saja suatu negara, tanpa melalui pemberian pengakuan de facto, langsung memberikan pengakuan de jure. Biasanya pengakuan de jure akan diberikan apabila;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;1. Penguasa di negara (baru) itu benar-benar menguasai (secara formal maupun substansial) wilayah dan rakyat yang berada di bawah kekuasaannya;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;2. Rakyat di negara itu, sebagian besar, mengakui dan menerima penguasa (baru) itu;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;3. Ada kesediaan dari pihak yang akan diakui itu untuk menghormati hukum internasional.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Bentuk Pengakuan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dalam hukum internasional tidak di syaratkan bentuk khusus dalam pengakuan atas negara atau pemerintahan baru, bisa secara terang-terangan (tegas) atau tersirat, bisa juga secara pribadi dan berkelompok, namun ada bentuk lain dari pengakuan yang masih menimbulkan perdebatan di antara para ahli hukum, yaitu 'pengakuan bersyarat', sebuah pemberian pengakuan atas negara atau pemerintahan baru dengan syarat tertentu yang di ajukan oleh pihak yang memberikan pengakuan. Lebih jelasnya sebagai berikut;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;1. Pengakuan secara terang-terangan (tegas) &lt;span style="font-style: italic;"&gt;expressed recognition, &lt;/span&gt;yang terjadi jika terdapat perjanjian antara negara yang mengakui dan negara baru akan pengakuan telah berdirinya negara baru tersebut dan kemerdekaanya. Atau adanya hubungan diplomasi antara keduanya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;2. Pengakuan secara tersirat (diam-diam) i&lt;span style="font-style: italic;"&gt;mplied recognition, &lt;/span&gt;terjadi jika adanya tindakan-tindakan anatara dua negara tersebut yang dapat di simpulkan adanya pengakuan darinya. Hal yang dapat di katakan sebagai pengakuan tersirat seperti halnya; Pembukaan hubungan diplomatis, Kunjungan kenegaraan resmi atau perjanjian politik antara negara yang mengakui dan diakui.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;3. Pengakuan secara pribadi yaitu sebuah pengakuan yang keluar dari suatu negara dengan sendirinya atas berdirinya suatu negara atau pemerintahan baru baik secara terang-terangan ataupun secara tersirat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;4. Pengakuan terhadap negara secara bersamaan yaitu dengan membuat konferensi yang terdiri dari berbagai negara untuk mengakui kedaulatan negara baru secara bersamaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;5. Pengakuan bersyarat adalah pengakuan di mana negara yang mengakui memberikan syarat khusus berbentuk kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi negara yang diakui sebagai syarat dari pengakuan tersebut. Ketika pengakuan bersyarat telah di sepakati dari dua belah pihak, maka kewajiban yang dikenakan haruslah di jalankan. Jika terjadi syarat yang ditentukan tidak terlaksana, negara yang memberikan pengakuan dapat memutuskan hubungan diplomatik sebagai sangsi dari tidak terpenuhinya syarat tersebut, hanya saja negara yang mengakui tidak dapat menarik kembali pengakuanya yang telah dibuat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Untuk melihat contoh kongkrit dari pengakuan bersyarat yaitu :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;a. Ketika AS mengakui kemerdekaan Bolivia pada tahun 1917 ketika itu AS mensyaratkan bahwa Bolivia berjanji tidak akan menasionalisasikan PMA (Penanaman Modal Asing) AS di Bolivia.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;b. Kongres Berlin 1928 yang mana memberi pengakuan terhadap Serbia dan Montenegro dengan syarat pemerintah Serbia maupun Montenegro tidak memberlakukan larangan agama atau tidak boleh memaksakan penyimpangan agama terhadap warga negaranya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, apakah penerimaan anggota organisasi internasional atas suatu negara baru dapat di jadikan sebagai bentuk pengakuan atas berdirinya suatu negara baru?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Paha Ahli Hukum seperti Charles Rousseau, Kelsen dan George Shell berpendapat bahwa pengakuan organisasi internasional adalah bukti berdirinya negara baru atas semua negara anggota organisasi tersebut, baik yang mengakuinya ataupun tidak, hal ini di sebabakan bahwa piagam organisasi internasional memberikan konsekuensi akan adanya hak dan kewajiban yang sama antar anggota yang mewujudkan adanya perbuatan tolong menolong antar anggota. Meskipun tidak menjadi kewajiban bagi anggota negara yang menolak pengakuan atas negara tersebut untuk mengadakan hubungan diplomasi antar mereka.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Tetapi kebanyakan ahli hukum internasional menolak pendapat tersebut, hal tersebut di berlandaskan bahwa pengakuan atas negara baru adalah perbuatan keridloan yang timbul dari dalam negara itu sendiri sebagai bentuk dari kebebasan berpendapat atas kedaulatan yang dimilikinya. Tetapi hal ini berlainan jika penerimaan anggota organisasi internasional tersebut di lakukan dengan perkumpulan seluruh negara anggota organisasi internasional tersebut, maka jika tidak ada sanggahan atau protes atas negara baru tersebut dalam organisasi itu dapat di katakan sebagai penerimaan yang tersirat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Kebebasan Negara Dalam Menentukan Berkaitan Dengakn Pengakuan Atas Negara Baru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Negara mempunyai kebebasan mutlak dalam menentukan pendapatnya terkait atas pengakuan negara baru, masalah pengakuan adalah masalah individu tiap negara berdasarkan atas keadaan yang ada pada negara baru tersebut terkait dengan telah di penuhinya semua unsur terbentuknya negara, serta dengan mempertimbangkan maslahat negara lama, juga keadaan sosial maupun politik masyarakat tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dalam hal ini tidak ada jangka waktu tertentu terkait dengan pengakuan atas negara baru, dengan cacatan bahwa negara atau pemerintahan baru tersebut telah memenuhi syarat berdirinya negara yang tiga itu &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;(rakyat, wilayah dan pemerintahan). &lt;/span&gt;Karena pengakuan yang terburu-buru atas kemerdekaan negara dapat di katakan sebagi intervensi dalam pengaturan rumah tangga orang lain. Hal ini sebaliknya jika melambatkan pengakuan atas negara dapat di katakan sebagai pelecehan kebebasan berpendapat atas hak yang telah di berikan kepada tiap negara.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Pengakuan atas negara atau pemerintahan baru yang timbul dari revolusi atau perang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dalam hal ini tidak menjadi suatu masalah bagi suatu negara untuk mengakui kemerdekaan negara atau pemerintahan baru yang timbul secara damai, akan tetapi jika negara atau pemerintahan baru itu timbul akibat revolusi atau perang maka pengakuan negara dapat menjadi masalah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Topik pengakuan atas pemberontakan dan keadaan perang sebenarnya telah lama terlupakan, baru muncul algi ketika terjadinya perang saudara Spanyol tahun 1936-1938.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Pengakuan atas pemberontakan atau keadaan perang bisa dari Negara tempat pemberontakan itu sendiri atau negara lian. Kaitanya dengan pengakuan terhadap pemberontakan dalam negeri tersebut jika pengakuan muncul dari negara itu sendiri maka bagi negara yang bersangkutan haruslah memperlakukan para pemberontak tersebut seperti tawanan perang bukan sebagai penjahat, serta tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan pemberontak terhadap warga asing yang berada dalam wilayahnya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Tetapi jika pengakuan atas pemberontakan datang dari negara lain maka wajib baginya bersikap netral atas pemberontakan tersebut, serta tidak ikut campur tangan yang lebih dalam. Serta kewajiban para pemberontak untuk melindungi warga negara yang mengakui pemberontakan tersebut. Tetapi pengakuan atas pemberontakan tidak samapai pada pengakuan atas perang saudara seperti hak yang di berikan dala rangka perang untuk lawatan, pemeriksaan atau penguasaan laut, akan tetapi jika pemberontakan itu menyebabkan penyerangan (sengaja/tidak) terhadap kapal negara yang mengakui pemberontakan tersebut maka pemberontak tersebut di perlakukan bukan seperti perlakuan terhadap bajak laut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Hal pengakuan ini dilandasi atas dasar kemanusiaan semata, agar para pemberontak tidak diperlakukan sebagai penjahat biasa, tetapi selain itu juga diperbolehkan bolehkan bagi pemerintah yang berkuasa untuk menumpas pemberontakan tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Selain itu ada juga pengakuan atas pemberontak sebagai pihak berperang, hal ini berbeda dengan sebelumnya karena dalam pihak pemberontak telah menerima pengakuan sebagai pihak berperang yang bukan lagi di anggap perang saudara, maka dari itu jika para pemberontak mendapatkan pengakuan sebagai pihak berperang maka hukum yang di pakai adalah hukum perang yang telah diakui dalam undang-undang internasional. Hal ini yang masih di permasalahkan di Majelis Umum PBB tentang pelaksanaan hukum perang, karena sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa perang sangatlah dikutuk dalam piagam PBB, maka kebanyakan para ahli hukum lebih cenderung untuk di adakan mufakat damai bukan secara perang.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dalam Prakteknya di Inggris pengakuan atas pihak-pihak berperang secara tegas dinyatakan oleh &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Law of Officer 1867, &lt;/span&gt;Menurut syarat-syarat dalam pernyataan ini, deklarasi oleh pihak pemberontak bahwa mereka telah membentuk "pemerintah sementara" saja belum cukup untuk pengakuan atas pihak yang berperang. Tetapi harus pula di perhatikan lama pemberontakan tersebut juga jumlah, ketertiban dan kedisiplinan pasukan pemeberontakan tersebut serta kemampuan "pemerintah" yang baru terbentuk mampu menyelenggarakan hubungan-hubungan dengan negara asing.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Selain dua pengakuan tersebut, akhir-akhir ini muncul suatu pengakuan terhadap suatu Pergerakan Kemerdekaan Nasional, yaitu sutu pergerakan yang yang menginginkan pencaipain hak mereka untuk menentukan perilaku mereka sebagai negara yang berdaulat, hal ini terjadi pada negara yang berada dalam jajahan ataupun dalam penguasaan negara lain, seperti halnya palestina yang berada di bawah penguasaan Israel, maka pelaksanaan hubungan bisa saja berjalan dengan negra lain bukan sebgai negara yang berdaulat melainkan hanya sebagai organisasi pergerakan sebagai wakil dari rakyat yang ada di bawahnya saja.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Pengakuan Atas Pemerintahan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;Antara pengakuan terhadap negara dan pengakuan terhadap pemerintahan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengakuan terhadap negara berarti bahwa negara yang mengakui mengganggap bahwa negara baru tersebut sebagai subjek hukum internasional, lain halnya jika pengakuan hanya terhadap pemerintahan yang tidak lain hanyalah pekerjaan politik semata yang tidak bisa menjadikan negara tersebut sebagai subjek hukum inernasional.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Terkait dengan hal pengakuan atas pemerintahan ini tidak ada pengaruhnya terhadap pengakuan negara tersebut sebagai subjek hukum internasional, maka dari itu, jika suatu negara tidak mengakui sistem pemerintahan atas negara tertentu tidak menimbulkan dampak bagi negara itu dalam hal internasional kecuali dari dua negara tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Kedudukan Negara Yang Tidak Diakui Negara Lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Sesuai dengan hukum kebiasaan Internasonal bahwa bagi negara yang baru dapat menjalankan perbuatan internasional baik dengan negara yang mengakui kedaulatanya ataupun tidak, hanya saja jika terhadap negara yang tidak mengakuinya hanya terbatas pada sebagian hasil juridis yang timbul akibat timbulnya negara atau pemerintahan baru meskipun belum mengakui kedaulatan negara tersebut. Begitu halnya dalam hal organisasi internasional, jika terdapat negara baru yang menjadi anggota organisasi tersebut, maka tidak menghalangi hubungan antara negara anggota organisasi tersebut meskipun sebagian dari negara anggota yang lain belum mengakui kedaulatan atau kemerdekaan negara atau pemerintahan baru tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Pencabutan Pengakuan Atas Negara atau Pemerintahan Baru&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dalam hal pencabuatan pengakuan atas negara atau pemerintahan baru, para ahli hkum berbeda pendapan, hal tersebut di latar belakangi atas perbedaan yang pertama yaitu apakah pengakuan itu bersifat membentuk ataukah hanya sebatas pernyataan saja. Bagi para pengusung teori pertama (teori konstitutif) berpendapat bahwa pengakuan adalah hak individu atas keberadaan negara atau pemerintahan baru sesuai dengan keinginan negara tersebut dan dapat menarik pengakuanya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Sedangkan para pengusung pendapat kedua &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;(teori deklaratoir) &lt;/span&gt;yang menyatakan bahwa pengakuan hanya berfisat pernyataan saja bukan membentuk negara berpendapat bahwa pengakuan yang telah di bentuk tidak dapat di tarik ulang, hal tersebut di karenakan bahwa negara sudah ada dengan terpenuhinya unsur yang tiga sebagai suatu negara, dan pengakuan hanya sebagai pelengkap saja. Tetapi hal ini bisa berubah jika terjadi keadaan khusus yang mengharuskan pencabutan pengakuan tersebut, seperti halnya jika perbuatan negara baru tersebut bertentangan dengan kewajiban negara beradab atau dengan tegas menyatakan ketidak patuhanya dengan hukum internasional.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Namun perlu di perhatikan bahwa pencabuatan pengakuan haruslah secara terang-terangan, tidak dapat dikatangan pencabutan pengakuan kalau di lakukan secara tersirat atau sembunyi-sembunyi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Hukum Yang Timbul Dari Adanya  Pengakuan Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Pengakuan menimbulkan akibat-akibat konsekuensi hukum yang menyangkut hak-hak, kekuasaan-kekuasaan dan previlige-previlige dari Negara atau pemerintah yang diakui baik menurut Hukum Internasional maupun menurut hukum nasional negara yang memberi pengakuan. Juga apabila masalah pengakuan timbul karena pengujian, meskipun sifatnya incidental, oleh pengadilan-pengadilan nasional, maka persoalan-persoalan pembuktian, penafsiran hukum dan prosedur perlu diperhatikan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dalam hal ini penting dipertimbangkan batas-batas antara hukum iternasional dan hukum nasional. Pengakuan memberikan kepada negara yang diakui suatu status baik menurut hukum nasional. Dalam sub pembahasan ini, kita akan pertama-tama akan membahas status menurut hukum nasional, dan untuk selanjutnya akan dikaji hukum dan praktek yang biasa diterapkan oleh pengadikan-pengadilan Anglo-Amerika.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Kapasitas dari suatu Negara atau pemerintah selalu diakui dapat dilihat dari segi negative, dengan cara mengetahui kelemahan-kelemahan dari suatu Negara atau pemerintah yang tidak diakui adalah antara lain sebagai berikut :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;a. Negara itu tidak dapat berperkara di pengadilan-pengadilan negara yang belum mengakuinya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;b. Dengan alasan prinsip yang sama, tindakan-tindakan dari suatu negara atau pemerintah yang belum diakui pada umumnya tidak akan berakibat hukum di pengadilan-pengadilan negara yang tidak mengakuinya sebagaimana yang biasa diberikan menurut aturan-aturan “komitas”.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;c. Perwakilannya tidak dapat menuntut imunitas dari proses peradilan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;d. Harta kekayaan yang menjadi hak suatu negara yang pemerintahnya tidak diakui sesungguhnya dapat dimiliki oleh wakil-wakil dari rezim yang telah digulingkan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Pengakuan mengubah kelemahan-kelemahan ini menjadi negara atau pemerintah yang berdaulat yang berstatus penuh. Selanjutnya negara atau pemerintah yang baru diakui akan;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;-- hak untuk mengajukan perkara dimuka pengadilan-pengadilan negra yang mengakuinya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;-- Dapat memperoleh pengukuhan atas tindakan-tindakan legislative dan eksekutif baik di masa lalu maupun di masa mendatang oleh pengadilan-pengadilan negara yang mengakui.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;-- menuntut imunitas dari peradilan berkenaan dengan harta kekayaan dan perwakilan-perwakilan diplomatik.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;-- Berhak untuk meminta menerima hak milik atau untuk menjual harta kekayaan yan berada di dalam yuridiksi suatu Negara yang mengakui yang sebelumnya menjadi milik dari pemerintah terdahulu.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Menurut Hukum Internasional, status Negara atau pemerintah yang diakui secara De Jure membawa hak-hak istimewa penuh keanggotaan dalam masyarakat internasional. Dengan demikian negara tersebut memperoleh kapasitas untuk menjalin hubungan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain dan untuk membentuk traktat-traktat dengan negara-negara tersebut. Juga negara-negara lain tersebut tunduk pada berbagi kewajiban menurut hukum internasional dalam hubungannya dengan negara atau pemerintah yang baru diakui, yang pada gilirannya menimbulkan kewajiban-kewajiban yang sama secara timbal balik. Oleh karena itu, maka sejak saat pengakuan tersebut, kedua belah pihak memikul beban hak dan kewajiban hukum internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Penutup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Meskipun masih menjadi perdebatan sampai saat ini, namun teori pengakuan tetaplah menjadi Kebiasaan Internasioanal yang tak bisa di elakkan, kita lihat saja nasib Palestina yang sudah diakui oleh banyak negara, khususnya negara yang mayoritas penduduknya muslim, namun tetap saja belum mendapatkan kedaulatan yang tetep di mata dunia. Lain halnya seperti Israel yang banyak dari negara menolak akan kedaulatanya, namun secara De Jure telah menjadi anggota tetap PBB dan dapat melakukan berbagai kegiatan internasioanal sebagai negara berdaulat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Kalau lah kita menilik lebih dalam, teori pengakuan hanyalah masalah kepentingan politik semata yang belum jelas syarat dan aturanya, selain itu juga, tidak adanya kewajiban untuk memberikan pendapat atas suatu pengakuan memperkuat akan politisasi pengakuan itu sendiri. Dari sini nampak jelas bahwa hukum internasional hanya kebiasaan sopan santun saja yang tidak dapat mengikat secara tegas kepada subjek hukum internasional yang ada. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Wallahu A'lam bisshowab.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;___________________________________________________&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:verdana;" &gt;Dalam Diskusi Reguler Forum Study Syariah wal Qanun (FSQ)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:verdana;" &gt;Abbas el-Aqqad Cairo, Rabu, 14 April 2010&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-7270085020221065822?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/J52J8bMI4ZA" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/J52J8bMI4ZA/hukum-internasional-pengakuan-terhadap.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2010/05/hukum-internasional-pengakuan-terhadap.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-4150993528578812975</guid><pubDate>Mon, 03 May 2010 19:16:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-06-09T07:08:03.376+03:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hukum</category><title>UNSUR-UNSUR NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL</title><description>&lt;div face="verdana" style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Muhammad Sulthon Aziz&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara merupakan perwujudan penting dalam pembahasan Hukum Internasional, maka dari itu memungkinkan kita untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kata "Negara" dalam konteks hukum internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah menjadi sebuah kesepakatan bersama dalam dunia internasional, bahwa Negara merupakan: &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;"sekumpulan masyarakat, yang hidup dalam sebuah wilayah tertentu dan tunduk pada kekuasaan yang mengatur di dalamnya, serta memiliki kedaulatan terhadap wilayah dan masyarakatnya"&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pengertian diatas dan telah menjadi kesepakatan internasional, bahwa Negara memiliki unsur-unsur penting yang harus dipenuhi untuk agar bisa disebut sebagai Negara atas kesatuan wilayah dan politik. Diantaranya adalah kesatuan wilayah, masyarakat, kekuasaan. Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka sebuah kesatuan masyarakat tersebut bisa disebut sebagai Negara dan tunduk kepada hukum internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;I. Bangsa/Rakyat&lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Sya’ab/Society)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat merupakan unsur utama dalam pembentukan Negara, maka tidak bisa disebut Negara apabila tidak terpenuhinya unsur masyarakat. Yang dimaksud dengan masyarakat secara umum di sini adalah sekumpulan individu yang hidup dalah wilayah tertentu, tanpa melihat asal-muasal serta bahasa yang digunakan sebagai komunikasi ataupun keyakinan agama serta adat-yang dijalankan, dah tidak diyaratkan pula adanya ikatan asal muasal, budaya, agama dan adat-istiadat, maka dari sinilah yang membedakan antara "Negara" dan "Umat/rakyat."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(people) &lt;/span&gt;yang menetap di suatu wilayah tertentu merupakan unsur penting dalam berdirinya suatu negara, karena tidak mungkin suatu negara dapat berdiri dan mustahil untuk menyatakan negara tanpa adanya rakyat yang tetap. Rakyat yang menetap di suatu  wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara. Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan sebjek-subjek hukum yang menyandang hak-hak sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan kewarganegaraan merupakan sesuatu yang penting dipandang dari sudut hukum internasional. Oleh karena itu di zaman modern sekarang ini, perkembangan dinamika hubungan antarnegara sangat terbuka, dan hubungan tersebut tidaklah dapat dihindari. Oleh karena itu, dalam setiap wilayah negara akan selalu ada warga negara sendiri dan ada waraga negara asing, yang kesemua itu bisa disebut penduduk. Artinya tidak semua penduduk suatu negara merupakan warga negara, karena mungkin saja dia adalah orang asing. Dengan demikian, penduduk suatu negara dapat dibagi menjadi dua yaitu warga negara dan warga negara asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan berkembangnya hukum internasional, maka disyaratkan adanya sebuah keterikatan nasionalisme dan kekuasan, yang mengatur hubungan antar masyarakat dalam negara, baik terhadap warga negara tersebut maupun antara warga negara asing maupun badan hukum. Dalam pembahasan rakyat atau warga negara dapat dibagi kita klasifikasikan menjadi dua pembahasan, pertama: status kwarga negaraan, kedua: status kewarganegaraan asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;1. Status Kewarganegaraan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam prinsip dasar kewarganegaraan kita mengenal adanya dua asas pokok kewarganegaraan yaitu: &lt;span style="font-style: italic;"&gt;asas ius soli &lt;/span&gt;dan asas &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ius singuinis. &lt;/span&gt;Dari kedua asas pokok tersebut &lt;span style="font-style: italic;"&gt;asas ius soli&lt;/span&gt; ialah bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat kelahirannya. Untuk memudahkan penyebutan asas tersebut dapat juga disebut asas daerah kelahiran. Misalnya seseorang dapat dianggap bersetatus sebagai negara Amerika, karena ia dilahirkan di negara Amerika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;asas ius singuinis &lt;/span&gt;adalah kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan tempat di mana orang tuanya lahir, atau bisa desebut sebagai asas keturunan atau asas daerah. menurut pinsip &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ius singuinis &lt;/span&gt;ini, kwarganegaraan seseorang ditentukan oleh garis keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang adalah warga negara Indonesia, karena orangtuanya adalah warga negara Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada era yang modern sekarang ini, dimana hubungan antar negara berkembang semakin terbuka dan mudah, dengan sarana transportasi, perhubungan, dan komunikasi yang sudah sedemikian majunya, menjadi tidak sulit bagi setiap orang untuk berpergian ke mana aja. Oleh karena itu, banyak terjadi seseorang warga negara misalnya A, berdomisili di negara B, dengan berbagai kepentingan yang berbeda-beda. kadang-kadang orang tersebut melahirkan anak dinegara tempat dia berdomisili. Dalam kasus yang demikian ini, jika diterapkan asas&lt;span style="font-style: italic;"&gt; ius soli, &lt;/span&gt;maka akibatnya anak tersebut menjadi  warganegara tempat dia berdomisili , dan putuslah hubungan dengan negara asal orang tuanya. Karena asalan alas an tersebut maka banyak negara yang menerapkan asas &lt;span style="font-style: italic;"&gt;uis soli &lt;/span&gt;merubahnya menjadi menganut asas is&lt;span style="font-style: italic;"&gt; singuinis.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dianutnya &lt;span style="font-style: italic;"&gt;asas ius singuinis &lt;/span&gt;ini terasa sekali manfaatnya bagi negara-negara yang berdampingan dengan negara lain, seperti negara-negara eropa kontinental. Di negara-negara ini, setiap orang dapat dengan mudah pberpindah pindah tempat tinggal kapan saja menutut kebutuhan. Dengan asas ius singuinis, anak-anak yang lahir di negara lain akan tetap menjadi wara negara dari negara asal orang tuanya. hubungan antarnegara dan warga negara negara yang baru lahir tidak terputus selama orang tuanya masih menganut kewarganegaraan dari negara asalnya. Sebaliknya, bagi negara negara yang sebagian penduduknya berasal dari kaum imigran, seperti Amerika serikat, Australia, untuk tahap pertaman tentu terasa lebih menguntungkan apabila menganut asas ius soli, bukan asas ius sguinis. Dengan lahirnya anak-anak darii para imigran dari negara tersebut akan menjadi putuslah hubungannya dengan negara asal orang tuanya. Oleh karena itu, Amerika serikat menganut asal ius soli ini, sehingga banyak mahasiswa ataupun pekerja professional yang berdomisili di Amerika Serikat, apabila melahirkan anak, maka anaknya otomatis mendapatkan status sebagai warga negara Amerika Serikat.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan kedua asas pokok dalam perolehan kewarganegaraan tersebut, setiap negara diberikan kebebasan memilih asas mana yang hendak dipakai dalam rangkan kebijakan terhadapo kewarganegaraannya untuk menentukan siapa saja yang diterima segabai warga negara dan siapa saja yang bukan warga negara. Sehingga tidak semua negara menganggap bahwa asas yang satu lebih baik dari asas yang lain. Dapat saja terjadi, di suatu negara dinilai yang lebih menguntungkan mengunakan asas ius soli, tetap negara yang lain justru yang lebih menguntungkan adalah asas ius sanguinis. Dan bisa saja dalam perkembanganya dikemudian hari, timbul pula kebutuhan baru berdasarkan pengalaman diberbagai negara bahwa kedua asas tersebut haus diubah dengan asas yang lain atau harus diterapkan secara bersamaan untuk mencegah kemungkinan terjadinya keadaan dwi kewarganegaraan (bipatride) atau sebaliknya sama sekali bersetatus tanpa kewarganegaraan (apatride).&lt;br /&gt;Namun demikian, dalam praktek, ada pula negara yang justru menganut kedua-duanya, karena pertimbangan lebih menguntungkan kepentingan negara yang bersangkutan. Misalnya, india, Pakistan termasuk negara yang sangat menikmati kebijakan yang mereka terapkan dengan sistim dwi-kewarganegaraan. Sistim ini yang terakhir inilah yang biasa dinamakan asas campuran. Asas yang dipakai bersifat campuran, sehingga dapat menyebabkan terjadinya bepatride (dwi-kwarganegaraan) atau apatride (tanpa kewarga negaraan). Dalam hal demikian, yang ditpleransi biasanya adalaah keadaan bipatride, yaitu keadaan dwi-kewarganegaraan.&lt;br /&gt;A. Bepatride (Dwi-Kewarganegaraan)&lt;br /&gt;Karena perselisihan undang-undang kewarganegaraan dan kurangnnya keseragaman dari undang-undang tersebut, maka sering timbul bahwa individu-individu tertentu memiliki dwi-kewarganegaran . misalnya yang sering terjadi adalah kasus seorang wanita yang menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sama kewarganegaraannya, yang tetap dapat mempertahankan kewarganegaraanya itu menurut hukum negara asalnya dan memperoleh kewarganegaraan suaminya menurut hukum negara suaminya itu. Dwi-kewarganegaraan dapa muncul juga dari kelahiran di wilayah suatu negara, yang bukan kewarganegaraan orangtuanya, meskipun biasanya seseorang yang belum dewasa diberi kesempatan untuk memilih kewarganegaraan yang satu atau yang lain setelah mencapai dewasanya. Hak untuk memilih kewarganegaraan yang satu atau yang lain, dapat diberikan oleh tatkrat.&lt;br /&gt;Pasal 3 samapai 6 The Hague Convention on the Conflict of Nationality Laws tahun 1930 memuat beberapa kesulitan yang timbul dari kewarganegaraan ganda. Yang sangat pentingasalah pasal 5; yang menentukan bahwa dalam sebuah negara ketika seseorang yang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan akan diperlakukan seperti ia hanya mamiliki satu kewarganegaraan dan negara tersebut akan mengakui satu, yaitu:&lt;br /&gt;a. Kewarganegaraan dari negara dimana ia biasa tinggal dan tempat tinggal utama, atau&lt;br /&gt;b. Kewarganegaraan dari negara dengan mana dalam hal-hal tertentu ia tampaknya berhubungan erat.&lt;br /&gt;B. Apatride (Tanpa Kewarganegaraan)&lt;br /&gt;Seperti yang diuraikan diatas, setiap negara bebas menentukan asas mana yang hendak dipakai. Oleh karena itu memungkinkan terjadi pertentangan hukum antara negara yang satu dengan yang lain, yang bisa menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan. Misalnya, john dan mary adalah suami istri yang berkewarganegaraan Amerika yang menganut asas ius soli. Keduanya tinggal di Indonesia yang menganut asas ius sanguinis, dahn waktu tinggal di Indonesia, mery melahirkan seorang anak yang bernama peter. Menurut hukum Amerika, peter berkewarganegaran Indonesia, tetapi menurut hukum Indonesia, peter berkewarganegaraan Amerika Serikat, bukan Indonesia. Keadaan tersebut dapat menyebabkan peter tidak memiliki status kerarga negaraan.&lt;br /&gt;Menurut praktek negara-negara, kewarganegaraan dapat hilang karena:&lt;br /&gt;1. Pelepasan, atau penolakan, misalnya, melalui akta yang ditandatangani dan didaftarkan pada konsulat, atau melalui pernyataan menjadi warga negara asing jika orang tersebut telah cukup umur.&lt;br /&gt;2. Pencabutan, misalnya, berdasarkan undang-undang denasionalisasi khusus yang dikeluarkan oleh negara asal kewarganegaraan orang yang bersangkutan.&lt;br /&gt;3. Bertempat tinggal lama diluar negri.&lt;br /&gt;Sejauh menyangkut hukum internasional dan hukum nasional,ada suatu praduga kehilangan kewarganegaraan yang telah dimiliki untuk waktu tertentudan harus diberikan beban pembuktian yang kuatsebelum kehilangan tersebut diakui. Misalnya,munurut pasal 7 Convention on the Conflict of Nationality Laws tahun 1930, diberikannya surat perintah pengasingan semata-mata tidak harus kehilangan kewarganegaraan yang mengeluarkan surat perintah tersebut. Menurut huku ingris, individu yang berusaha untk menghapus kewarganegaraannya dari suatu negara tidak cukup hanya menyakinkan pengadilan dengan bukti positif tentang dakta hukum nasional menurut mana orang tersebut dianggap kehilangan kewarganegaranya, melainkan juga harus membuktikan bahwa kewarganegaraanya itu hapus untuk segala tujuan dan dengan segala yang terkait, dan setiap kemungkinan bahwa hak untuk perlindungan atau kesempatan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan yang masih ada aka mencegah tanggung jawab yang dilepaskan itu.&lt;br /&gt;C. Asas Campuran dalam Kewarganegaraan&lt;br /&gt;Seperti yang di uraikan diatas, asas yag dikenal dalam kwarganegaraan asalah ius soli dan ius sanguinis. Pada umunya, satu negara menganut salah satu dari kedua asa ini. Akan tetap karena semua negara tidak menganut asas yang sama, maka dapat timbul perbedaan yang mengakibatkan terjadinya apatride atau bepatride. Keadaan tanpa kerarganegaraan (apatride) jelas harus dihindari dan diatasi. Namun, kadang-kadang asa negara yang membiarkan arau memberikan kesempatan kepasa warganya untuk bersetatus dwi-kewarganegaraan. Halini terjadi, antara lain, karena asas kewarganegaraan yang dianut bersifat campuran.&lt;br /&gt;Misalnya, india dapat dikatakan menganut asas ius soli, tetapi pada saat yang sama juga mengakui asal ius sanguinis. Oleh karena itu, india menerapkan ketentuan perolehan setatus kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan sekaligus menurut keturunan. Dengan perkataan lain, sistim yang dianut di India ini adalah system campuran. Asas kewarganegaraan yang dipakai, tidak saja ius soli, tetapi juga asa ius sanguinis.&lt;br /&gt;D. Perolehan dan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia&lt;br /&gt;Berdasarkan UUD 1945 pasal 28D ayat (4) menyatakan,”Setiap orang berhak atas status kwarganegaraan”. Disitu tidak dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas satu atau dua status kewarganegaraan. Yang intinya pada UUD 1945 adalah tidak boleh terjadi keadaan apatride, sedangkan kemungkinan terjadi bepatride, tidak juga di haruskan dan tidak juga dilarang. Dalam pasal 2 UU No:12 tahun 2006 dinyatakan,”yang menjadi warga negara Indoneaia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan berdasarkan undang-undang sebagai warga negara”. Oleh karena itu pada dasarnya negara Indonesia menganut asas campuran, yang mengatur kemungkinan warga negaranya untuk mendapat status kewarganegaraan melalui prinsip keturunan atau asal darah, tetapi pada saat yang sama juga menganut prinsip kelahiran. Dengan demikian proses perolehan kewarganegaraan dapat melalui proses registrasi. Hal tersebut dapat dicontohkan, banyak keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, terapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak merekan inilah sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan setatus kewarganegaraan dari negara asal orang tuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesai karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurana kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenalkan ketentuan mengenai kerarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses natrulisali yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.&lt;br /&gt;2. Status Warga Negara Asing&lt;br /&gt;Masyarakat yang berdomisili disuatu negara selain warga negara tersebut, juga terdapat warga negara asing dengan berbagai macam tujuan dan maksud berbeda-beda, bahkan ada juga individu yang tinggal di negara tersebut tidak memiliki status kewarganegaraan sama sekali karena berbagai sebab, baik karena hilangnya status kewarganegaraaan maupun karena hall yang lain.&lt;br /&gt;a. Proses masuknya WNA kedalam wilayah negara&lt;br /&gt;Dalam proses masuknya warga negara asing kedalam wilayah suatu negara, biasanya setiap negara mengaturnya dalam perundang-undangan khusus yang membedakan warga negara dan warga negara asing dalam memperoleh hak-hak secara umum, politik, ataupun hak-hak tertentu. Dan hukum internsional disini secara tidak langsung juga mengatur dalam kwarganegaraan dan lilangnnya status kearga negaraan.&lt;br /&gt;Warga negara asing adalah setiap orang asing, yang tinggal disuatu negara tertentu, serta memperoleh hak-hak sebagai tertentu, secara terbatas dinegara tersebut sesuai dengan prinsip dasar hukum internasional.&lt;br /&gt;b. Perlakuan WNA, asas perlakuan serupa&lt;br /&gt;seorang asing yang memasuki wilayah suatu negara aka tunduk pada hukum negara tersebut sebagaimana warga negara itu sendiri. Namun sebagian besar negara menempatkan orang-orang asing dibawah semacam ketidak mampuan atau pembatasan-pembatasan dengan tingkat keraatan yang berlain-lainan.&lt;br /&gt;Pada tahun 1924, komite ekonomi liga bangsa bangsa mengklasifikasikan perlakuan terhadap orang-orang asing diluar negri sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. (1). Perlakuan fiscal, berkenaan dengan perpajakan.&lt;br /&gt;2. (2). Hak untuk menjalankan profesi-profesi, industri-industri, atau mata pencaharian.&lt;br /&gt;3. (3). Perlakuan dalam hal-hal seperti tempat tinggal, pemilikan harta benda dan privilege-privilege serta imunitas-imunitas sipil.&lt;br /&gt;c. Proses keluarnya WNA dari wilayah Negara&lt;br /&gt;Proses keluarnya warga negara asing dari suatu negara merupakan sesuatu yang wajar, karena negara diberi kebebasan untuk menolak ataupun menerima warga negara asing. Hal ini dapat dilakukan dengan cara penolakan warga negara asing yang masuk kewilayah negara tersebut, maupun mengdeportasi dan merekonduksi warga negara asing yang telah berada di negara ataupun dengan cara mengekstradisi atau bisa juga menyerahkan tahanan waraga negara asing ke negara aslinya.&lt;br /&gt;1. Deportasi dan Rekonduksi&lt;br /&gt;Pada umumnya negara-negara diakui memiliki kekuasaan untuk mengusir, mendeportasi dan meekonduksi orang orang asing, sepertihalnya kekuasaan untuk melakukan penolakan pemberian izin masuk, hal ini dianggap sesuatu hal yang melekat pada kedaulatan territorial sesuatu negara. Bahkan warga negara dari negara itusendiri tidak kebal dari kekuasaan ini, sebagai mana terbukti dalam denasionalisasi dan pengusiran oelh negara-negara saati ini terhadap warga negara meraka sendiri.&lt;br /&gt;Hukum internasional tidak melarang pengusiran orang-orang asing secara besar-besaran, meskipun hal ini biasa dilakukan sebagai tindakan pembalasan. Namun, pengusiran masalal demikian dapat dipandang sebagai tinfakan yang idak bersahbat dan tentunya akan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.&lt;br /&gt;2. Ekstradisi, penyerahan dan suaka&lt;br /&gt;Kebebasan negara untuk memberikan suaka kepada seseorang sampai batas waktu tertentu saling tumpang tindih dengan kekuasaan untuk menolak ekstradisi dan penyerahan orang itu atas permintaaan negaralain, dan saling tumpang tindih itu terlihat sekali dalam pemberian suaka kepada tokoh-tokoh politik , yang menurut ketentuannya tidak dapat di ekstradisikan. Suaka berakhir dengan sendirinya, apabila melalui ekstradisi atau penyerahan, dan saling ketergantungan ini akan dibahas bersama-sama.&lt;br /&gt;a. Ekstradisi&lt;br /&gt;istilah ekstradisi menunjukkan kepada proses dimana berdasarkan tatkrat atau atas dasar resiprositas suatu negara menyerahkan kepada negara lain atas permintaannya seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindakan kejahatan yang dilakukan terhadap hukum negara yang megajukan permintaan, negara yang meminta ekstradisi memiliki kompetensiuntuk mengadili tuduhan pelaku tindak pidana tersebut.&lt;br /&gt;b. Penyerahan&lt;br /&gt;istilah penyerahan yang lebih umum ini mencakup hal-hal yang dimana seseorang pelaku tindak pidana dapat dikembalikan kepoada suatu negara untuk dihukum, berdasarkan persetujuan kusus ad hoc, atau berdasarkan resipositas, dalam hal ini tidak adanya tatkrat ekstradisi, ataupun apabila terdapat suatu tatkrat antara negara-negara terkait dan terlepas dari persoalan apakah tidakan pidana yang dituduhkan itu merupakan kejahatan yang dapat di ekstradisi atau tidak.&lt;br /&gt;c. Suaka&lt;br /&gt;Konsep suaka dalam hukum internasional memiliki dua unsur, antara lai: pertama: tempat perlindungan, yang lebih dari pengungsian sementara semata-mata; dan kedua: suatu tingkat perlindungan aktif dari pihak penguasa wilayah tempat suaka.&lt;br /&gt;Suaka dapat merupakan suaka territorial (atau intern), yaitu yang diberikan oleh suatu negara diwilayah kedaulatanya sendiri atau dapat juga suaka ektra-teritorial, yaitu suaka yang diberikan untuk dan dalam kaitan dengan kedutaan, gedung-gedung konseler, markas besar internasional dan kapal-kapal perang kepada pengungsi dari penguasa mereka.&lt;br /&gt;Pada umumnya kedua jenis suaka tersebut bersyarat: bahwa suaka itu menyangkut suatu kesesaian antara tuntutan-tuntutan hukum dari pemegang kedaulatan negara dan tuntutan-tuntutan perikemanusiaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Wilayah/ Territorial&lt;br /&gt;Seperti yang telah dikemukakan didepan bahwasanya, salah satu unsur pokok suatu negara adalah penguasaan suatu wilayah territorial, dimana diberlakukan hukum negara tersebut kepada rakyatnya. Oleh karena itu muncullah konsep “kedaulatan territorial” yang menandakan bahwa di dalam wilayah kekuasaana ini yuridiksi dilaksanakan oleh negara terhadap masyarakat dan harta benda yang menyampingkan dengan negara-negara lain. Konsep ini memiliki kemiripan dengan pemikiran patrimonial pemilikan menurut hukum perdata, salam kenyataan memang penulis pelopor bidang hukum internasionalbanyak memakai prinsip-prinsip pemilikan dari hukum sipil dalam pembahasan mereka mengenai kedaulatan territorial negara. Hingga saat ini pengaruh mereka masih bertahan sehingga, kususnya kaidah-kaidah mengenai perolehan dan kehilangan kedaulatan territorial secara jelas mencerminkan adanya pengaruh hukum sipil.&lt;br /&gt;Kedaulatan territorial dilukiskan oleh max hubber, arbitrator dalam Island of Palmas Arbitration, dengan istilah: “kedaulatan dalam hubungan antara negara-negara menandakan kemerdekaan. Kemerdekaan berkaitan dengan suatu bagian dari muka bumi adalah hak untuk melaksanakan didalamnya, terlepas dari negara yang lain, fungsi-fungsi suatu negara”.&lt;br /&gt;A. Perolehan Kedaulatan Teritorial&lt;br /&gt;Lima cara tradisional dan yang pada umumnya diakui untuk diperolehnya kedaulatan territorial adalah; okupasi, aneksasi, penambahan (accretion) wilayah, preskripsi (prescription) dan penyerahan (cession). Cara-cara ini secara langsung beranalogi kepada metode-metode hukum sispilnmengenai diperolehnya kepemilikan pribadi.&lt;br /&gt;1. Okupasi.&lt;br /&gt;Okupasi merupakan peegakan kedaulatan wilayah yang tidak berada dibawah penguasaan negara manapun, baik secara wilayah yang baru ditentukan, ataupun (sesuatu hal yang hampir tidak mungkin) yang ditinggalkan oleh negara yang semula menguasainya.&lt;br /&gt;Dalam menentukan apakah suatu okupasi telah dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional atau tidak, maka prinsip keefektifan (effectiveness) diterapkan dalam sebagian besarnya. Dalam eastern Greenland case, Permanent court of international justice bahwa okupasi, supaya efektif,mensyaratkan dua unsure di pihak negara yang melakukan:&lt;br /&gt;a. Suatu kehendak atau keinginan untk bertindak sebagai yang berdaulat;&lt;br /&gt;b. Melaksanakan atau menunjuakan kedaulatan secara pantas.&lt;br /&gt;Dalam kasus yang dikemukakan diatas, hak atas eastern Greenland dipersengketakan oleh norwegia dan Denmark, dan Denmark mampu membuktikan kedaan-keadaan yang memperlihatkan adanya kedua unsure tersebut di pihaknya.&lt;br /&gt;2. Aneksasi (Annexation)&lt;br /&gt;Aneksasi adalah suatu metode perolehan kedaulatan territorial yang dipaksakan dengan dua bentuk keadaan:&lt;br /&gt;1. apabila wilayah yang dianeksasi telah dilakukan atau ditundukkan oleh negara yang menganeksasi.&lt;br /&gt;2. apabila wilayah yang dianeksasi dalam kedudukan yang benar-benar berada di bawah negara yang menganeksasi pada waktu diumumkannya kehendak aneksasi oleh negara tersebut.&lt;br /&gt;Kasus poin (a) lebih lazim terjadi, akan tetapi dalam era modern untuk kasus poi (b), misalnya, aneksasi korea oleh jepang pada tahun 1910. Korea pernah berada dalam penguasaan jepang selama beberapa tahun. Penaklukan suatu wilayah seperti menurut poin (a) tidak cukup untuk menjadikan perolehan hak; sebagai tambahanya, maka harus ada suatu pernyataan formal tentang kehendak untuk menganeksasi, yang lazimnya dinyatakan dalam suatu nota atau nota-nota yang disampaikan kepada semua negara yang berkepentingan. Selanjutnya bahwa kedaulatan tidak diperoleh oleh negara penakluk terhadap wilayah untuk menganeksasinya. Suatu aneksasi yan gmerupakan hasil dari agresi kasar yang dilakukan oleh satu negara terhadap negara lain atau yang dihasilkan dari penggunaan kekerasan yang bertentangan dengan Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa, tidak boleh diakui oleh negara-negara yang lain.&lt;br /&gt;3. Penambahan (accretion).&lt;br /&gt;Hak penambahan (accretion) wilayah terjadi apabila wilayah baru ditambahkan, terutama karena sebab-sebab alamiah, yang mungkin timbul karena pergerakan sungai atau lainya (misalnya tumpukan pasir karena tiupan angin), terhadap wilayah yang telah ada yang berada dibawah kedaulatan negara yang memperoleh hak tersebut.&lt;br /&gt;Yang penting untuk diketahui adalah, apakah pproses penambahan wilayah itu terjadi secara bertahap atau tidak terlihat, seperti dalam kasus biasa endapan-endapan lumpur atau terbentuknya pulau-pulau lumpur ataupun pasir, atau tentang apakah penambahan itu disebabkan pemindahan tanah atau pasir secara tiba-tiba atau mendadak dengan ketentuan bahwa penambahan itu melekat dan bukan terjadi dalah peristiwa yang dapat diidentifikasikan berasal dari lokasi lain. Apabila dikatakan bertahap atau tidak kelihatan, maka bukanlah berarti perkembangannya berlangsung secara bertahap atau tidak kelihatan setelah selang waktu yang cukup lama. Kaidah-kaidah hukum Romawi mengenai pembagian pemilikan terhadap endapan- endapan lumpur pada aliran sungai-sungai diantara pemilik-pemilik yang berseberangan secara analogi berlaku terhadap persoalan pembagian kedaulatan antara negara-negara yang berseberangan dimana endapan-endapan tersebut timbul sam-sama di sungai-sungai yang menjadi garis batas mereka.&lt;br /&gt;4. Penyerahan (Cession).&lt;br /&gt;Penyerahan merupakan metode penting diperolehnya kedaulatan territorial. Metode ini didasarkan atas prinsip bahwa hak pengalihan wilayah adalah atribut fundamental dari kedaulatan suatu negara.&lt;br /&gt;Penyerahan suatu wilayah mungkin dilakukan secara sukarela , atau mungkin dilakukan dengan jalan paksaan akibat agresi atau peperangan yang diselesaikan dengan sukses oleh negara yang meneriman penyerahan wilayah terkait. Sesungguhnya, suatu penyerahan wilayah menyusul kakalahan dalam perang lebih lazim teradi daripada aneksasi.&lt;br /&gt;5 Preskriptsi (Prescription)&lt;br /&gt;Hak yang diperoleh melalui preskripsi (yaitu preskripsi akuisitif) adalah hasil dari pelaksanaan kedaulatan de facto secara damai untuk jangka waktu yang sangat lama atas wilayah yang tunduk pada kedaulatan negara yang lain, dan preskripsi ini mungkin sebagai akibat dari pelaksanaan kedaulatan demikian yang sudah berjalan lama sekali (misalnya, karena jangka waktu tersebut menghilangkan kesan kedaulatanoleh negara pendahulu) atau akibat lamanya pemilikan yang bertentangan secara semata-mata.&lt;br /&gt;B. Hilangnya Kedaulatan&lt;br /&gt;Cara-cara memperoleh kedaulatan territorial yang telah diuraikan diatas sama persis dengan metode-metode kehilangan kedaulatan territorial. Jadi kedaulatan tritorial dapat hilang karena ditinggalkannya (dereliction) wilayah (berhubungan adanya okupasi oleh pihak yang memperoleh dan menyatakan kehendak sabaiknya dari pihak negara yang meninggalkannya untuk melepaskan control efektifnya), karena penaklukan, karena kejadian-kejadian alamiah (berkaitan dengan penambahan wilayah dipihak negara yang memperoleh wilayah), dan karena preskripsi. Namun ada satu cara lain kehilangan wilayah yang tidak berkaitan dengan cara perolehannya oleh negara lain, yaitu Revolusi yang diikuti dengan pemisahan sebagian dari wilayah yang negara yang terkait.&lt;br /&gt;C. Kedaulatan Atas Ruang Angkasa&lt;br /&gt;Bersamaan dengan perkembangan dunia penerbangan terdapat persoalan-persoalan yang menyangkut kedaulatan negara-negara atas ruang udara diatas wilayah kedaulatan mereka. Sebelum perang dunia pertama (1914-1918) satu-satunya hak yang telah dimuat dalam perjanjian secara universal adalah ruang udara diatas laut lepas dan diatas wilayah yang tidak bertuan sama sekali bebas dan terbuka. Akan tetapi setelah pecahnya perang dunia pertana 1914, karena alasan darurat praktis, dianggap satu-satunya teori yang diterima adalah teori kedaulatan dari negara kolong (subjacent state) atas ruang udara adalah tidak terbatas, yaitu usque ad coelum. Teori ini dipakai dan dikukuhkan tidak hanya oleh pihak-pihak yang berperang, tetepi juga oleh negara-negara netral. Teori ini dinyatakan dalam pasal 1 konvensi paris 1919 untuk pengaturan navigasi udara, “kedaulatan lenkap dan eksklusif” atas ruang udara diatas wilayahnya dan perairan teritotialnya.&lt;br /&gt;Dan secara spesifik dijelaskan pula menengai trafik udara internasional serta masalah-masalah teknis dan navigasi yang berkaitan dengan penerbangan internasional dalam konferensi penerbangan internasional Chicago 1944 yang dihadiri oleh perwakilan dari 40 negara, pembahasan utamannya adalah berkaitan dengan diperolehnya perjanjian oleh semua negara untuk mendapatkan lima kebebasan di udara (five freedom of the air), yaitu hak perusahaan penerbagan negara untuk:&lt;br /&gt;1. terbang melintasi wilayah asing tanpa mendara;&lt;br /&gt;2. mendarat untuk tujauan non konflik;&lt;br /&gt;3. Menurunkan trafik disuatu negara asing yang berasal dari negara asa pesawat udara itu;&lt;br /&gt;4. menaikan trafik dari suatu negara yang dituju dengan tujuan negara asal pesawat udara;&lt;br /&gt;5. mengangkut trafik diantara dua negara asing.&lt;br /&gt;Dalam like kesepakatan diatas tidak semua negara sepakat terhadap lima kesepakatan tersebut, maka selanjutnya konferensi terpaksa menysun dua perjanjian: pertama: perjanjian transit jasa angkutan udara internasional (international air service agreement) yang mengatur 2 kebebasan, yaitu: terbang tanpa melakukan pendaratan dan hek mendarat untuk tujuan-tujuan non-konflik di wilayah asing. Kedua: Perjanjian pengangkutan udara ninternasional (international air transport agreement) yang memuat lima kebebasan. Dan negara-negara peserta boleh menolak pesawat udara negar lain untuk lalu-lintas udara didalam wilayahnya.&lt;br /&gt;D. Wilayah Laut&lt;br /&gt;Dalam hukum internasional, hukum laut dan jalur meritim adalah yang paling banyak melalui perubahan-perubahan, bahkan sampai 4 kali yang diakhiri dengan penandataganan pada 10 desember tahun 1982 perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut atau yang biasa disebut konvensi UNCLOS. yang memiliki sasarn-sasaran sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. konvensi akan mendorong pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional karena, meskipunbanyak klaim yang bertentangan oleh negara-negara pantai, namun secara universal telah disepakati batas-batas mengenai laut territorial, mengenai zone tambahan, mengenai zone ekonomi eksklusif dan mengenai landasan continental;&lt;br /&gt;2. kepentingan masyarakat internasional dalam hal kebebasan pelayaran diperairan maritime akan diperlancar oleh adanya kompromi-kompromi mengenai status zona ekonomi eksklusif, dengan rezim hukum lintas damai laut territorial, dengan hukum lintas transit melalui selat-selat yang digunkan untuk pelayaran internasional, dan dengan rezim hhukum lintas alur laut kepulauan.&lt;br /&gt;3. kepentingan masyarakat internasioanl dalam hal pelestarian san pemanfaatan kekayaan hayati laut aka ditingkatkan dengan melalui pelaksaan sengguh-sungguh ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan zona eonomi eksklusif.&lt;br /&gt;4. ketentuan baru yang penting telah dibuat guna melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari pencemaran.&lt;br /&gt;5. konvensi ini memuat ketentuan-ketentuan baru mengenai penelitian ilmiah kelautan yang mengupayakan yang layak antara kepentingan negara-negara yang melakukan penelitian dan kepentingan-kepentingan negara-negara pantai di zona-zona ekonomi eksklusif serta landasan kontinen dimana penelitian tersebut dilakukan.&lt;br /&gt;6. kepentingan masyarakat internasional dalam hal penyelesaian secara damai sengketa-sengketa dan pengcegahan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa-sengketa internasioanal akan dilakukan dengan system penyelesaian sengketa wajib sebagaimana diatur dalam konvensi&lt;br /&gt;7. Prinsip bahwa kekayaan dasar laut dalam merupakan warisan bersama umat manusia telah dijabarkan dalam lembaga-lembaga dan persetujuan-persetujuan ayang adil dan dapat dilaksanakan.&lt;br /&gt;8. unsure-unsur kesederajatan internasional dapat dijumpai dalam konvensi sepeti pembagian hasil dilandas kontinen diluar batas 200 mill, yang memberikan akses kepada negara-negara tidakk berpantai dan negara-negara yang keadaan gegrafisnya tidak menguntungkan untuk menuju sumber-sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif negara-negara tetangganya, hubungan-hubungan antara nelayan-nelayan pantai dan nelayan jarak jauh, dan pembagian keuntungan dau eksplorasi sumber-sumber kekayaan alam dasar laut.&lt;br /&gt;a. Laut Teritorial&lt;br /&gt;konvensi hukum lut 1982 merupakan kemenangan bagi negara-negara berkembang terutama negara yang berkembang mempunyai pantai (coastal state), tetapi juga konvensi memberikan akses kepada negara-negara yang tidak mempunyaipantai (land-locked). Konvensi hukum laut 1982 menetapkan bahwa setiap negara mempunyai laut territorial , yang diatur dalam pasal bab 2 pasal 2 tentang status hukum territorial, ruang udara diatas laut territorial dan dasar laut serta tanah yang ada dibawahnya.&lt;br /&gt;1. kelautan suatu negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya dan, dalam hal suatu negra kepulauan, perairn kepulauannya, meluputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya dinamakan laut territorial&lt;br /&gt;2. kedaulatan ini meliputi ruang udara diatas laut territorial serta dasar laut dan tanak dibawahnya.&lt;br /&gt;3. kedaulatan atas laut territorial dilaksanakan dengan tunduk pasa ketentuan konvensi ini dan peraturan hukumm internasional lainya.&lt;br /&gt;Dan dalam pasal sejantutnya, yaitu pasal tiga di jelaskan bahwa negara mepunyai hak untuk menetapkanlebar wilayah territorial lautnya tidak melebihi 12 mill. Pasal 3 konvensi hukum laut (UNCLOS) 1982, “Setiap negara berhak menetapkan leber laut teritorialnya hinggal batas yang tidak melebihi 12 mill laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan konvensi ini”.&lt;br /&gt;Mengenai garis pangkal terdapat garis pangkal normal dan garis pangkal lurus, yang merupakan leber territorial dan rezim-rezim maritime yang lainya seperti zona tambahan, landasan continen, zona ekonomi eksklusif. Garis pangkal normal ditentukan oleh pasal 5 konvensi UNCLOS yang berisi: garis pangkal normal untuk mengukur lebar laut territorial adalah garis air rendah sepanjang pantai sebagaimana telihat pada peta skala besar yang resmi diakui oleh negara pantai tersebut.&lt;br /&gt;Sedangkan garis lurus diatur oleh pasal 7 konvensi UNCLOS yang menyatakan bahwa penarikan garis lurus pangkal lurus harus pada lokasi pantau yang menjorok jauh kedalam atau terdapat suatu deretan pulau panjangdi dekatnya yang menghubungkan titik-titik yang tepat. Sehingga terbentang garis lurus.penarikan garis lurus ini tidak boleh ditarik ked an dari elevasi surut kecuali terdapat mercu suar atau instalasi serupa yang permanen. Dalam cara penarikan garis pangkal lurus ini dapat dilakukan berdasarkan kepentingan ekonomi yang dibuktikan dengan praktik negara yang telah berlangsung lama. Penarikan garis pangkal pantai pangkal lurus dibatasi dengan tidak boleh memotong laut territorial negara lain.&lt;br /&gt;Mengenai setatus teluk dijelaskan pula dalam konvensi UNCLOS, tentang persyaratan untuk dapat dikatakan teluk, yaitu yang terdapat dalam pasal 10. Pada pasal tersebut menentukan bahwa teluk (kholiij) (bay) adalah suatu lekukan yang jelas membentuk perairan pedalaman yang luasnya sama atau lebih dari setengan lingkaran yang garis tengahnya melintasi mulut lekukan tersebut. Apabila jarak antara titik-titik garis air rendah pada pintu masuk alamiah tidak melebihi 24 mill, maka garis penutup dapat ditarik antara kedua garis rendah tersebut sehingga menjadi perairan pedalaman, tetapi apabila melebihi 24 mill, maka dapat ditarik gatis lurus pangkal lurus. Ketentuan pasal 10 konvensi UNCLOS tersebut berlaku bagi teluk sejaran karena dapat menyangkut kepentingan ekonomi, politik, atau keamanan suatu pantai.&lt;br /&gt;Mengenai pentapan garis pangkal laut yang berbatasan antara negara-negera yang pantainya berhadapan atau berdampingan dijelaskan dalam konvensi UNCLOS pasal 15 yang berbunyi: “ dalam hal pantai dua negara yang letaknya berhadapan atau berdampingan satu sama lain, tidak satupun diantaranya berhak, kecuali ada perseetujuan yang sebaiknya antara mereka, untuk menetapkan batas laut teritorialnya melebihi garis tengah yang titik-titiknya sama jaraknya dati titik-titik terdekat pada garis-garis pantai pangkal dari mana lebar laut territorial masing-masing negara diukur. Tetapi ketentuan diatas tidak berlaku, apabila terdapat alasan hak historis ataau keadaan kusus lain yang menyebabkan perlunya menetapkan batas laut territorial antara kedua negara menutut suatu cara yang berlainan dengan kerentuan diatas”.&lt;br /&gt;Sedangkan kerentuan mengenai lintas damai laut territorial dimual dalam pasal 17- 32, yang dimaksud lintas damai, dijelaskan pada pasal 19 bagian 1, yang berbunyi “lintas damai adalah sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainya”. Dan di jelaskan pula dalam pasal 9 bagian 2, mengenai ketentuan yang secara spesifik menjadikan suatu lintas oleh kapal asing dianggap merugikan perdamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai, termasuk ancaman-ancaman atau penggunaan kekerasan, percobaan senjata, mengumpulkan informasi yang merugikan pertahanan negara pantai, gangguan terhadap sistim komunikasi, dan peluncuran-peluncuran atau pendaratan atau peneriamaan setiap pesawat udara. Kapal-kapal selam dan kendaraan bawah air lainya diharuskan melakukan pelayaran diatas permukaan air dan menunjukakn keberadaannya.&lt;br /&gt;b. Selat yang digunakan dalam pelayaran internsional&lt;br /&gt;Bagian III konvensi pasal 34-45, mengatur suatu rezim yang berkenaan dengan selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Yang mencakup ketentuan umum yang digunakan untuk pelayaran internasional atau pelaksana kedaulatan atau yuridiksi negara yang berbatasan dengan selat tersebut atas perairan demikian dengan ruang udara, dasar laut serta tanah dibawahnya.&lt;br /&gt;c. Aturan melintasnya kapal dagang dan pemerintah untuk komersial&lt;br /&gt;Konvensi laut UNCLOS 1982, megatur kapal dagang dan kapal pemerintah untuk kegiatan komersial yang melintas dilaut territorial bahwa yuridiksi pidana negara pantai tidak dilaksanakan diatask kapal asing untuk menangkap siapapun atau mengadakan penyelidikan berkenaan dengan kejahatan yang dilakukan diatas kapan asing selama tujannya lintas damai, kecuali: (1) apabila kejahatan itu mempengaruhi negara pantai; (2) apabila kejahatan itu menganggu kedamaian atau ketertiban negara pantai; (3) apabila diminta bantauan oleh nahkoda kapal atau perwakilan diplomatik/ konseler negara bendera atau; (4) apabila diperlukan untuk memberantas perdagangan gelap narkotika dan bahan psikotropika, sebagaimana diatur dalam pasal 27 konvensi lau UNCLOS 1982.&lt;br /&gt;d. Aturan Kapal perang dan kapal pemerintah untuk kegiatan non komersil&lt;br /&gt;Pada padal 29-32 konvensi UNCLOS mengatur kerentuan mengenai kapal perang, yaitu kapal perang yang dimiliki angkatan bersenjara dengan memakai tanda yang menunjukkan kebangsaaannya dan dibawah komandi serta awak kapal yang tunduk pada disiplin militer. Kapal perang yang melintasi laut territorial tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan negara pantai dan apabila kapal perang itu menimbulkan kerugian negera pantai, maka kapal peran itu bertanggungjawab. Kapal perang dan kapal pemerintah yang dioperasikan untuk kegiatan komersial mempunyai kekebalan.&lt;br /&gt;e. Zona Tambahan&lt;br /&gt;Setiap negara pantai yang lautnya melebihi 12 mill berarti ia juga aka memiliki zona tambahan yang memounyai peranan penting dalam keamanan dan pembangunan ekonominya. Permulaan rezim zona tambahan mempunyai sejaran tersendiri tterutama bermula dari praktek ingris dan amerika. Inggris pernah mengeluarkan peraturan pemberantasan penyelundupan tahun 1669 dan 1673 dimana ingris dapat menahan kapal yang diduga telah melakukan penyelundupan wool, the, minuman keras, dan barang-barang terlarang lainya yang terjadi pada jarak 6-12 mill dari pantainya. Inggris memperluas juridiksi anti penyelundupan terhadap kapal yang berlabuh atau mondar-mandir dan kapal tersebut dapat diperiksa dalam jarak 12- 25 mill.&lt;br /&gt;Konsep zona tambahan ini diatur dalam konvensi UNCLOS 1982, yaitu yang terdapat pada pasal 33. Di zona tambahan setiap negara pantai dapat melaksanakan pengawasan yang dierlukan untuk mencegah pelanggaran peraturan perundan-undangan beacukai, fiscal, imigran atau sanitasi, dan menghukum para pelakunya. Setipa negara pantai memiliki zona tambahan yang jauhnya tidak boleh melebihi 24 mill yang diukur dari garis angkal pantai dimana lebar territorial diukur atau sejauh 12 mill diukur dari laut territorial suatu negara pantai.&lt;br /&gt;Status zona tambahan berbeda dengan status territorial, klu laut territorial adalah milik kedaulatan suatu negara pantai secara mutlak, sedangkan status zona tambahan adalah tunduk pada rezim juridiksi pengawasan negara pantai, bukan bagian dari kedaulatan negara.&lt;br /&gt;f. Zona ekonomi eksklusif (ZEE) (exclucive economic zone)&lt;br /&gt;Perkembangan mengenai zone ekonimi eksklusif mencerminkan kebiasaan internasional yang diteriman menjadi hukum kebiasaan internasional ( al ‘uref dauly) (international customs). Zona ekonomi eklusif bagi negara-negara yang mempunyai wilayah pantai yang luas seperti Indonesia, karena disalmnya terdapat kekayaan sumberdaya alam hayatio dan nonhayati, sehingga mempunyai peran penting bagi pertumbuhan ekonomi bangsa dan negara.&lt;br /&gt;Di dunia ini ada 15 negara yang mempunyai leading exclusive economic zone, diantaranya adalah Amerika Serikat, Prancis, Indonesia, selandia baru, Australia, rusia, jepang, brazil, kanada, meksiko, Kiribati, papua nugini, chili, norwegia, dan india. Indonesia termasuk negara yang memiliki zona ekonomi eklusif tiga besar setelah Amerika Serikat dan Preancis, yaitu sekitar 1.577.300 square nautical miles.&lt;br /&gt;Konsep zona ekonimi eksklusif ini diatur dalam konvensi UNCLOS yang terdapat pada pasal 55 – 75. Pasal 55 yang berbunyi sebagai berikut, “zona ekonomi eklusif adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut territorial, yang tunduk pada rezim hukum kusus yang ditetapkan dalam babV ini berdasarkan mana hak-hak yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan dalam konvensi ini.&lt;br /&gt;Sedangkan lebar zona ekonomi eklusifbagi setiap negara adalah 200 mill, yang diatur dalah pasal 57, yang berbunyi “zona ekonomi eklusif tidak boleh melebihi 200mill laut garis pangkal darimana lebar laut territorial diukur”.&lt;br /&gt;Sedangkan hak dan kewajiban negara lain di zona ekonomi eklusif diatur dalam pasal 58 yang berbunyi sebaai berikut: bagian (1) Di zona ekonomi eksklusif, semua Negara, baik Negara berpantai atau tak berpantai, menikmati, dengan tunduk pada ketentuan yang relevan Konvensi ini, kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut yang disebut dalam pasal 87 dan penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan ini, seperti penggunaan laut yang berkaitandengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kabel serta pipa di bawah laut, dan sejalan dengan ketentuanketentuanlain Konvensi ini. Bagian (2) Pada pasal 88-115 dan ketentuan hukum internasional lain yang berlaku diterapkan bagi zona ekonomi eklusif sapanjang tidak bertentangan dengan bab ini. Bagian (3) dalam melaksanakan hak-hak memenuhi kewajibannya berdasarkan konvensi ini di zona ekonomi eklusif, negara-negara harus memperlihatkan sebagaimana mestinay hak-hak dan kewajiban negara pantai dah harus mentaati peraturan perundang-undanngan yang ditetapkan oleh negara pantai sesuai dengan ketentuan konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainya sepanjang ketentuan tersebut tudak bertentangan dengan kerantuan bab ini.&lt;br /&gt;Dengan ini dizona ekonomi eklusif ini semua negara baik pantai maupun tidak berpantai mempunyai hak dan kebebasan pelayaran dan penerbangan, kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut dan penggunaan sah lainya menutur hukum internasional dan konvensi UNCLOS.&lt;br /&gt;g. Landasan Kontinental&lt;br /&gt;Landasan kontinen sebelumnya diatur dalam konvensi jenewa 1958 yang sekarang sudah tidak berlaku lagi karena digantikan dengan konvensi hukum laut UNCLOS 1982. Dalam konvensi UNCLOS yang dimaksud landasan kontinen sebagai man ayang dijelaskan dalam pasal 76 ayat 1 dan 2 meliputi:&lt;br /&gt;(a) dasar laut dan tanah dibawah yang terletak diluar laut teritorialnya sepanjang adanya kelanjutan ilmiah dari wilayah daratannya sampai ke pinggitan tepi kontinen; atau&lt;br /&gt;(b) dasar laut dan tanah dibawahnya sampai jarak 200 mill laut dari garis pangkal dimana laut tertorial diukur;&lt;br /&gt;(c) landasan kontinen dimungkinkan mencapai 350 mill laut dari garis pangkal dimana laut territorial diukur; atau&lt;br /&gt;(d) tidak melebihi 100mill laut dari kedalaman (isobath) 2500 meter.&lt;br /&gt;h. Negara Kepulauan&lt;br /&gt;Pengertian negara kepualuan ini dijelaskan dalam konvensi UNCLOS 1982bab IV pasal 46 adalah suatu negeara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepualuan dapat mencakup pulau-pulau lain, sedangkan definisi kepulauan adalah suatu gugusan pulau termasuk bagian pulau, perairan dan wujud alami lainya yang saling berhubungan satu dama lainnya dengan eratnya, sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah tersebut membentuk kesatuan geografis, ekonomi, dan politik yang hakiki atau secara historis dianggap demikian.&lt;br /&gt;Mengenai garis pangkal kepulauan, Dalam konvensi UNCLOS memberikan hak bagi negara-negara kepulauan untuk menarik garis pangkal kepulauan sebagaimana yang diatur dalam pasal 47 ayat 1-9 adalah Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluar termasuk pulau-pulau utama dengan perbandingan Negara kepulauan tersebut adalah antara laut dan daratan dengan satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu (1:1 dan 9:1). Panjang garis pangkal tersebut tidak boleh melebihi 100 mil laut kecuali 3 % dari jumlah seluruh garis pangkal yang mengelili setiap kepulauan dapat melebihi panjang tersebut sampai maksimum 125 mil laut. Penarikan garis pangkal ini tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari konfigurasi umum, dan juga tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut (low-tide elevations) kecuali terdapat mercu suar atau instalasi permanen dan jaraknya tidak melebihi lebar laut territorial, yaitu 12 mil. Negara kepulauan tidak boleh menarik garis pangkal itu yang memotong laut territorial, atau zona ekonomi eksklusif Negara lain. Konvensi Hukum Laut 1982 mewajibkan Negara kepulauan untuk menghormati hak-hak dan kepentingan sah dari Negara tetangganya. Penetapan garis pangkal ini harus dicantumkan dalam peta Negara tersebut dengan daftar koordinat geografis yang secara jelas merinci datum geodatiknya. Oleh karena itu, Negara kepulauan harus mengumumkan peta atau daftar koordinat tersebut dan mendepositkan salinanannya di Sekretaris PBB.&lt;br /&gt;Mengenai status hukum wilayah laut dan udara negara kepulauan, hal ini dijelaskan dalam konvensi UNCLOS pasal 49, yang menegaskan status hukum perairan kepulauan, udara diatasnya, dan dasar laut dibawahnya, yaitu sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Kedaulatan suatu Negara kepulauan meliputi perairan yang ditutup oleh garis pangkal kepulauan, yang ditarik sesuai dengan ketentuan pasal 47, disebut sebagai perairan kepulauan, tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.&lt;br /&gt;2. Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas perairan kepulauan, juga dasar laut dan tanah di bawahnya, dan sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.&lt;br /&gt;3. Kedaulatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bab ini.&lt;br /&gt;4. Rezim lintas alur laut kepulauan yang ditetapkan dalam Bab ini bagaimanapun juga tidak boleh di bidang lain mempengaruhi status perairan kepulauan, termasuk alur laut, atau pelaksanaan kedaulatan oleh Negara kepulauan atas perairan demikian dan ruang udara, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.&lt;br /&gt;Mengenai hak lintas damai dan hak lintas jalur, hal ini dijelaskan pula dalam konvensi ANCLOS pasal 52 yang menegaskan bahwa negara kepulauan dapat menunda sementara hak lintas damai di perairan kepulauan tersebut tanpa diskriminasi kepada semua kapal yang dimaksudkan untuk perlindungan keamanan negara kepulauan tersebut, dengan catatan penundaan tersebut harus diberitahukan terlebih dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;Pentignya pengaturan unsur-unsur negara selain diatur dalam huk nasional juga didalam hukum internasional adalah sangat rawan terjadinya konfik antar negara terhadap peraturan-peraturan tersebut, seperti halnya mengenai pengaturan terhadap status kwarganegaraan serta wilayah territorial. Karena sampai saat ini banyak negara yang berakhir dengan konfik berkepanjangan bahkan dampai terjadi peperangan yang disebabkan oleh hal-hal tersebut, misalnya konflik berkepanjangan di wilayah perbatasan di wilayah ambalat antara Indonesia dan Malaysia, yang sampai saat ini belum menemui titik terang yang jalas. Dan masih banyak contoh, yang mengambarkan urgennya pengaturan tentang unsur-unsur negara yang disini kususnya wilayah territorial dibelahan dunia lainya.&lt;br /&gt;Dalam hal ini penulis belum bisa menyajikan permasalah-permasalah keindonesia yang berkanaan dengan rakyat serta wilayah kedaulatan kedalam makalah ini, dan mungkin bisa kita bahas lebih lanjut dalam diskusi bebas ataupun dalam waktu yang lain. Demikian terimakasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-4150993528578812975?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/r6toUh5jfCU" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/r6toUh5jfCU/unsur-unsur-negara-dalam-hukum.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2010/05/unsur-unsur-negara-dalam-hukum.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-4371210311360664601</guid><pubDate>Thu, 25 Mar 2010 00:51:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-05-26T22:16:04.507+03:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hukum</category><title>PRINSIP HUKUM UMUM/GENERAL PRINCIPLES OF LAW/MABADI ‘AMAH LIL QANUN</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Oleh: Faruq&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dalam setiap sistem hukum, mungkin sekali timbul suatu situasi di mana pengadilan mempertimbangkan sebuah kasus sebelum menyadari bahwa tidak ada hukum yang membahas tentang kasus tersebut, baik undang-undang parlemen maupun keputusan yudisial. Dalam keadaan tersebut hakim akan menindak-lanjuti dengan menyimpulkan suatu aturan yang relevan dengan analogi peraturan yang ada atau prinsip-prinsip hukum umum yang menuntun sistem hukum, apapun bentuk relevansi tersebut apakah Ia terlahir dari keadilan, pemerataan atau pertimbangan kebijakan publik. Situasi tersebut lebih mungkin muncul dalam hukum internasional karena keterbelakangan sistem dalam kaitannya dengan kebutuhan yang dihadapi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dikarenakan terdapat lebih sedikit keputusan dalam kasus-kasus hukum internasional daripada kasus nasional, serta tidak adanya metode legislatif untuk menciptakan aturan untuk mengatur situasi-situasi baru yang muncul, maka hal tersebut mendorong Mahkamah Internasional untuk mencantumkan “Prinsip-prinsip Hukum umum yang diakui oleh bangsa yang beradab” dalam pasal 38 sebagai sumber hukum, untuk menutup celah yang mungkin ditemukan dalam hukum internasional dan menyelesaikan masalah ini secara hukum yang dikenal sebagai &lt;span style="font-style: italic;"&gt;non liquet.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Pertanyaan tentang celah dalam sistem sangatlah penting. Penting untuk diketahui bahwa meskipun tidak selalu ada aturan yang langsung dan jelas untuk setiap situasi internasional, tetapi “setiap situasi internasional mampu dijadikan sebagai masalah hukum.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Ada berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip umum hukum yang dimaksud. Beberapa penulis menganggap hal itu sebagai suatu afirmasi konsep-konsep Hukum Alam, yang dianggap mendasari sistem hukum internasional dan merupakan metode untuk menguji validitas positif sebuah aturan. Penulis lain, terutama penganut paham positivisme, memperlakukannya sebagai sub-judul di bawah perjanjian dan hukum adat dan tidak mampu menambahkan sesuatu yang baru untuk hukum internasional kecuali mencerminkan persetujuan negara. Penulis dari Soviet, Tunkin, memilih pendekatan ini, yang menganggap prinsip-prinsip hukum umum sebagai pengulangan ajaran fundamental hukum internasional, misalnya, hukum hidup berdampingan secara damai, yang telah ditetapkan dalam perjanjian dan hukum adat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Di antara kedua pendekatan tersebut, mayoritas penulis menerima bahwa prinsip-prinsip hukum umum merupakan suatu sumber hukum yang terpisah tetapi dalam lingkup terbatas, dan ini tercermin dalam keputusan-keputusan Mahkamah Tetap Internasional dan Mahkamah Internasional. Tetapi tidaklah jelas apa yang dimaksud dengan prinsip hukum umum tersebut, apakah itu berkaitan dengan sistem hukum nasional atau internasional, walaupun ini bukanlah hal yang serius karena konsep hukum nasional dan yang muncul dari praktek internasional dapat didefinisikan dalam satu area yang sama.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Walaupun terdapat begitu banyak sumber tentang prinsip hukum umum dari berbagai Negara, tetapi tidak berarti bahwa seorang hakim harus menguasai seluruh sistem hukum tersebut, karena ada tema2 umum sama dalam pemerintahan yang berbeda. Sebagai contoh, hukum adat Anglo-Amerka yang tersebar pada banyak Negara, begitu pula dengan hukum perancis yang memberikan pengaruh pada hukum mesir, serta hukum Belanda pada hukum Indonesia.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Di bawah Ini Beberapa Kasus Terkemuka Sebagai Referensi Tentang Penggunaan Prinsip Hukum Umum Dalam Sebuah Kasus.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dalam kasus Pabrik Chorz'ow, 1928, tentang penyitaan sebuah pabrik nitrat di Upper Silesia oleh Polandia, Mahkamah Tetap Internasional menyatakan bahwa “Merupakan sebuah konsep hukum umum bahwa setiap pelanggaran perjanjian terikat melibatkan obligasi untuk mengganti rugi.“ Mahkamah juga menyatakan: “Merupakan sebuah prinsip hukum internasional bahwa reparasi sebuah kesalahan bisa dalam bentuk ganti rugi yang sesuai dengan kerusakan yang diderita oleh Negara yang terluka akibat dari tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Mahkamah Internasional dalam kasus Terusan Corfu, ketika mengacu pada bukti, menyatakan bahwa “Bukti tidak langsung ini diterima dalam semua sistem hukum dan penggunaannya diakui oleh keputusan internasional.” Referensi kepada Peradilan Internasional juga dibuat dengan konsep &lt;span style="font-style: italic;"&gt;res judicata,&lt;/span&gt; yaitu bahwa keputusan itu bersifat final, mengikat dan tanpa banding.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Contoh lain dari prinsip hukum umum diberikan oleh Arbitrase Pengadilan mengenai kasus AMCO vs Republik Indonesia, di mana pengadilan menyatakan bahwa "kompensasi penuh dari suatu prasangka, dengan memberikan kepada pihak terluka damnum emergens dan lucrum cessans adalah prinsip umum dari sistem utama hukum nasional Indonesia, oleh karena itu, prinsip hukum umum yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional,” atau prinsip lain tentang hak kepemilikan. Satu prinsip umum krusial dari hukum internasional adalah&lt;span style="font-style: italic;"&gt; pacta sunt servanda,&lt;/span&gt; atau gagasan bahwa perjanjian internasional itu mengikat. Hukum perjanjian bersandar penuh pada prinsip ini, karena konsep perjanjian internasional bertumpu pada anggapan bahwa instrumen umum tersebut diterima sebagai hal yang memiliki kualitas mengikat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Salah satu prinsip umum penting yang mendukung hukum-hukum internasional adalah Itikad baik. Prinsip ini diabadikan dalam Piagam PBB bab 2 pasal 2 “Semua anggota, dalam rangka untuk memastikan semua hak dan keuntungan yang dihasilkan dari keanggotaan, wajib dengan itikad baik memenuhi kewajiban diasumsikan oleh mereka sesuai dengan Piagam ini” dan elaborasi dari pasal ini yang diadopsi oleh Majelis Umum dalam resolusi 2625 (XXV), 1970, mengacu pada obligasi sebuah negara untuk memenuhi dengan itikad baik kewajiban mereka yang dihasilkan dari hukum internasional, termasuk perjanjian-perjanjian. Karena itu, Itikad baik merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan dari aturan-aturan hukum internasional secara umum.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa itikad baik sebagai sebuah konsep adalah “tidak dengan sendirinya menjadi sumber kewajiban dimana tidak ada kalau tidak ada.” Karena itu, prinsip itikad baik adalah prinsip latar yang menginformasikan dan membentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan hukum internasional, di samping itu membatasi cara di mana aturan-aturan itu mungkin sah dilaksanakan. Prinsip itikad baik berkaitan “hanya dengan pemenuhan kewajiban yang ada.” Prinsip lain yang perlu dicatat adalah ex injuria jus non oritur, yang menyatakan bahwa fakta-fakta yang mengalir dari perilaku yang salah tidak dapat menentukan hukum.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dengan demikian, hanya Pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk menerapkan prinsip hukum umum yang berlaku dalam kasus yang dipertimbangkan, dengan catatan tidak ditemukannya solusi dalam hukum adat dan hukum perjanjian.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Keputusan Pengadilan&lt;span style="font-style: italic;"&gt;/Judicial Decision/Ahkamu al-Qodlo al Dauli&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Yang dimaksud dengan keputusan pengandilan disini adalah keputusan Mahkamah Tetap Internasional, Mahkamah Internasional serta keputusan arbitrase internasional dan pengadilan nasional. Keputusan Pengadilan digunakan sebagai alat untuk menentukan aturan hukum bukan sebagai sumber utama hukum internasional. Hal itu didasarkan pada Pasal 59 Undang-undang Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa “Keputusan Pengadilan tidak memiliki kekuatan mengikat kecuali antara Pihak berkepentingan dan yang berhubungan dengan kasus yang sedang dipertimbangkan.” Walaupun doktrin dalam hukum umum, dimana keputusan pengadilan tertentu harus diikuti oleh pengadilan lainnya, tidak ada dalam hukum internasional, tetapi masih banyak negara yang dalam menyelesaikan perselisihan mereka mengutip keputusan Mahkamah Tetap Internasional dan Mahkamah Internasional sebagai keputusan otoriter.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Menyikapi hal ini, Mahkamah Internasional terus mengupayakan untuk mengikuti keputusan-keputusan Pengadilan sebelumnya dan memasukkan kepastian dalam proses pengambilan keputusan. Penafsiran kasus yang sedang dipelajari merupakan hak mutlak hakim, terkadang mereka melakukan lebih dari sekedar menentukan aturan hukum seperti yang terjadi dalam kasus Perikanan Anglo-Norwegia dengan pernyataan tentang kriteria untuk pengakuan garis belakang untuk mengukur laut teritorial yang kemudian diabadikan dalam Konvensi Jenewa tahun 1958 di Laut Teritorial dan Zona Bersebelahan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Contoh dari keputusan arbitrase internasional yang menjadi sumber hukum internasional adalah kasus Pulau Palmas, terletak antara Mindanau dan kepulauan utara Hindia Belanda Nanusa, yang melibatkan sengketa teritorial Pulau Palmas antara Hindia Belanda dengan Amerika. Keputusan Mahkamah Arbitrase internasional dalam kasus ini memiliki signifikansi besar dalam memutuskan subjek kedaulatan wilayah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Selain empat sumber hukum di atas, terdapat sumber hukum lainnya yang mempengaruhi hukum internasional, semisal penulis, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 38 undang-undang Mahkamah Internasional “ajaran-ajaran penerbit berkualifikasi tinggi dari berbagai negara.” Konsep Ekuitas dan keadilan, serta perangkat yang mampu melembagakan aturan-aturan baru seperti Perjanjian tengang pembuatan hukum, hukum adat dan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional lainnya yang secara tidak langsung bisa mempengaruhi dan mengidentifikasi hukum internasional baru.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Komisi Hukum Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Komisi Hukum Internasional didirikan oleh Majelis Umum pada tahun 1947 dengan tujuan kodifikasi serta mempromosikan perkembangan progresif hukum internasional. Komisi ini terdiri dari tiga puluh empat anggota dari Afrika, Asia, Amerika dan Eropa, yang menjabat selama lima tahun dan ditunjuk dari daftar yang diajukan oleh pemerintah nasional.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Banyak konvensi internasional yang lahir dari kerja keras lembaga ini. Selain mempersiapkan draft-draft konvensi internasional, Komisi Hukum Internasional juga mengeluarkan laporan dan studi hukum internasional.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa Komisi Hukum Internasional terlibat dalam setidaknya dua dari sumber utama hukum internasional. Draft yang disusun dapat membentuk dasar Perjanjian internasional yang mengikat negara yang menandatangani dan meratifikasinya, dan yang dapat terus membentuk bagian dari hukum internasional secara umum, serta bisa mengarahkan pada aturan-aturan baru dari hukum adat. Kedua, draft tersebut mengandung bukti dari kebiasaan internasional yang dapat mempengaruhi hukum baru dan bukti dari adanya&lt;span style="font-style: italic;"&gt; opinio juris.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Hierarki Sumber Hukum dan&lt;span style="font-style: italic;"&gt; Jus Cogens&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Pertanyaan tentang tingkatan sumber hukum internasional lebih kompleks daripada yang terlihat pada awalnya. Meskipun ada sebuah anggapan tentang konflik normatif, daftar urutan kewenangan konstitusional di dalam hukum internasional tidak begitu jelas seperti undang-undang domestik. Hal ini diperumit oleh perkembangan pengadilan internasional dan pengadilan yang ada dalam kondisi non-hierarkis, serta perluasan signifikansi hukum internasional, baik secara substantif dan prosedural.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Keputusan peradilan dan tulisan-tulisan jelas memiliki fungsi subordinat dalam hierarki sebagaimana yang tercantum dalam pasal 38 dari undang-undang Mahkamah Internasional, sedangkan peran prinsip prinsip umum hukum sebagai cara untuk melengkapi hukum perjanjian dan hukum adat menempatkannya pada posisi ketiga. Hal yang paling rumit adalah memposisikan antara hukum adat dan hukum pernjanjian. Sebagai aturan umum Perjanjian biasanya dirumuskan untuk menggantikan atau mengkodifikasi adat yang ada, sebaliknya perjanjian bisa menjadi usang dalam penggunaannya dan digantikan dengan aturan adat baru.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Namun, di mana aturan yang sama muncul dalam perjanjian dan kebiasaan, tidak ada anggapan bahwa kebiasaan dimasukkan dalam perjanjian karena keduanya bisa berdampingan. Di samping itu ada sebuah prinsip yang menyatakan bahwa aturan khusus berada di atas aturan umum &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(lex specialis derogat legi generali), &lt;/span&gt;sehingga aturan perjanjian antar negara sebagai &lt;span style="font-style: italic;"&gt;lex specialis &lt;/span&gt;lebih diprioritaskan dibandingkan aturan umum perjanjian atau hukum adat antara negara yang sama, kecuali bila aturan umum tersebut adalah salah satu dari jus cogens.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Situasi ini diperumit dengan adanya norma-norma atau obligasi yang statusnya lebih tinggi dibandingkan lainnya yang berasal dari kebiasaan atau perjanjian. Obligasi tersebut bisa berbentuk erga omnes atau aturan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;jus cogens.&lt;/span&gt; Meskipun ada tumpang tindih yang signifikan antara kedua norma tersebut dalam kaitannya dengan isi aturan-aturan yang berhubungan, tetapi pada dasarnya keduanya berbeda. Konsep yang pertama menyangkut lingkup penerapan peraturan yang relevan, yaitu sejauh mana negara mampu tunduk pada aturan yang bersangkutan dan dapat dilihat memiliki kepentingan hukum dalam hal ini. Karena itu erga omnes mempunyai fokus utama pada prosedur. Di sisi lain, aturan&lt;span style="font-style: italic;"&gt; jus cogens &lt;/span&gt;adalah aturan-aturan substantif yang diakui mempunyai status lebih tinggi daripada aturan lainnya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dalam kasus Barcelona Traction Mahkamah Internasional menyatakan “ada perbedaan penting antara kewajiban suatu negara terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan dan yang timbul sehubungan dengan negara bagian lain di bidang perlindungan diplomatik. Sesuai dengan sifatnya yang pertama bersangkutan dengan semua negara dan semua negara dapat dikatakan memiliki kepentingan hukum dalam perlindungan mereka. Hal itu adalah kewajiban &lt;span style="font-style: italic;"&gt;erga omnes.&lt;/span&gt;” Contohnya adalah pelarangan agresi dan genosida, perlindungan dari perbudakan, serta diskriminasi rasial. Mahkamah Internasional juga menegaskan dalam kasus Timor Timur bahwa hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri mempunyai karakter erga omnes.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Pasal 53 dari Konvensi Viena mengenai aturan perjanjian menyatakan bahwa suatu perjanjian akan menjadi batal bila bertabrakan dengan norma yang ditaati oleh hukum internasional secara umum. Lebih lanjut dalam pasal 64 menyatakan bahwa apabila ada “norma yang ditaati” oleh hukum internasional secara umum muncul, seluruh perjanjian yang bertentangan dengan norma tersebut menjadi batal.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Yang dimaksud dengan “norma yang ditaati” disini adalah jus cogens. Jumlah norma yang ditaati ini terbatas tapi tidak secara eksklusif di katalog. Norma tersebut tidak terdaftar atau didefinisikan oleh badan yang berwenang, tetapi timbul dari kasus hukum dan perubahan sosial dan sikap politik. Contoh umum yang termasuk &lt;span style="font-style: italic;"&gt;a jus cogens &lt;/span&gt;adalah larangan agresi perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, pembajakan maritim, genosida, perbudakan, dan penyiksaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Berdasarkan keterangan di atas, jelas bahwa pembagian hierarki sumber hukum internasional antara Kebiasaan internasional dan Perjanjian Internasional adalah hal yang rumit. Hal yang terbaik adalah mendasarkan urutan sumber tersebut berdasarkan kasus yang sedang ditangani, tanpa melupakan norma dan obligasi internasional semacam jus cogens dan erga omnes, dan kemudian memilih mana yang lebih didahulukan sebagai sumber hukum internasional.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:verdana;" &gt;Sekian.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:verdana;" &gt;Sumber:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:verdana;" &gt;International law, edisi ke-enam, Malcolm N. Shaw.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:verdana;" &gt;Muqorror Qanun Dauli Aam Universitas Al Azhar.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:verdana;" &gt;Makalah dari internet.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:verdana;" &gt;Dll.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-4371210311360664601?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/EbJSK46_lt4" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/EbJSK46_lt4/oleh-faruq-dalam-setiap-sistem-hukum.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2010/03/oleh-faruq-dalam-setiap-sistem-hukum.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-2002476973521959313</guid><pubDate>Tue, 23 Mar 2010 21:53:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-25T03:09:59.341+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hukum</category><title>SUMBER-SUMBER FORMAL HUKUM INTERNASIONALSUMBER-SUMBER FORMAL HUKUM INTERNASIONAL</title><description>&lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Perjanjian Internasional dan Kebiasaan Internasional)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Oleh : H.Akbar Hiban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;PENDAHULUAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt; &lt;/span&gt;Seperti halnya kaidah-kaidah hukum lainya, hukum internasional juga memiliki sumber yang darinya terlahir kaidah-kaidah hukum internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, doktrin membedakan antara sumber-sumber materil &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(the material sources/less sources matêrielles/ al mahsôdir al mâdiyyah)&lt;/span&gt; dan sumber-sumber formil&lt;span style="font-style: italic;"&gt;(formal sources/less sources formelles/ al mashôdir al syakliyah).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span&gt; Yang dimaksud dengan sumber hukum materil adalah sebab-sebab, peristiwa-peri&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;wbr&gt;&lt;span class="word_break"&gt;&lt;/span&gt;stiwa,kebutuhan sosial,dan nilai-nilai yang menyebabkan adanya kaidah hukum internasional. Sedangkan sumber formil adalah sumber-sumber yang mengakibatkan kaidah hukum internasional mempunyai kekuatan memaksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun perlu diingat ketika dikatakan “sumber hukum internasional” maka yang dimaksud adalah sumber hukum formil. Hal ini karena doktrin hukum internasional jarang panjang lebar mebahas sumber hukum materil, karena sumber hukum materil sebenarnya sudah lebih dahulu menjadi perhatian hukum secara umum sebelum hukum internasional, maka ia ia lebih tepat masuk dalam kajian ilmu sosiologi hukum atau ilmu filsafat hukum internasional secara umum.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber-sumber hukum internasional Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Perjanjian internasional &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(international conventions/al ittifâqôt al dauliyyah), &lt;/span&gt;baik yang bersifat umum, maupun khusus;&lt;br /&gt;2.Kebiasaan internasional &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(international custom/al ‘urf al dauli);&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;3.Prinsip-prinsip hukum umum&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (general principles of law/ mabâdi al qônûn al ‘âmmah ) &lt;/span&gt;yang diakui oleh negara-negara beradab;&lt;br /&gt;4.Keputusan pengadilan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(judicial decision/al qodlô) &lt;/span&gt;dan pendapat para ahli &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al fiqh) &lt;/span&gt;yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebutan sumber-sumber secara urut dalam pasal ini bukan berarti adanya hierarki dalam sumber-sumber tersebut, namun pasal ini hanya ingin membedakan antara sumber yang pokok &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al ashlî) &lt;/span&gt;dengan sumber pelengkap &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al ihtiyâthi).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang termasuk dalam sumber pokok adalah perjanjian internasional dan kebiasaan internasional. Sedangkan yang termasuk ke dalam sumber pelengkap adalah prinsip-prinsip hukum umum serta keputusan pengadilan dan pendapat para ahli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai sumber yang ketiga yaitu prinsip-prinsip hukum umum , doktrin hukum internasional berbeda pandang, yaitu dengan memasukanya ke dalam sumber-sumber pokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari keempat sumber diatas hanya dua sumber yang akan diulas dalam makalah ini yaitu perjanjian internasional dan kebiasaan internasinal, atau yang dinamakan dengan sumber pokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;A. PERJANJIAN INTERNASIONAL &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic; font-weight: bold;"&gt;(international treaty/al mu’âhadah al dauliyyah)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; &lt;/span&gt;Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional utama, sehingga dengan demikian Hukum Internasional sama sekali tidak dapat dipisahkan dari keberadaan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahasan perjanjian internasional cukup luas, diantara hal mendasar mengenai perjanjian internasional ini adalah definisi, macam-macam, ruang lingkup berlaku, revisi dan amandeman, serta gugurnya perjanjian internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini kita akan mencoba mengulas tentang peristilahan, definisi, macam-macam dan tahapan-tahapan pelaksanaan dan ruang lingkup berlakunya perjanjian internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;I. Peristilahan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt; &lt;/span&gt;Ada beberapa istilah yang sering dipakai untuk perjanjian internasional, diantaranya adalah: Traktat &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Treaty/traitê/al mu’âhadah),&lt;/span&gt; konstitusi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(constitution/al dustûr),&lt;/span&gt; piagam &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(charter/charte/al mîtsâq),&lt;/span&gt; pakta &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(pacte/al ‘ahdu),&lt;/span&gt; statuta &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(statut/al nidzôm),&lt;/span&gt; konvensi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(convention/al ittifâqiyât), &lt;/span&gt;persetujuan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(agreement/accord/al ittifâq),&lt;/span&gt; pertukaran surat &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(êchange de lettres/al khitôbât al mutabâdilah), &lt;/span&gt;pertukaran nota &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(exchange of notes/êchange de notes/al mudzâkirôt al mutabâdilah), &lt;/span&gt;protokol &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(protocol/al brutûkûl),&lt;/span&gt; deklarasi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(declaration/dêclaration/al ‘ilân/al tashrîh),&lt;/span&gt; &lt;span style="font-style: italic;"&gt;arrangement (attaswiyyah), &lt;/span&gt;modus vivendi (&lt;span style="font-style: italic;"&gt; modus vivendu/attaswiyyah al mu’aqqotah)&lt;/span&gt;, Memorandum of Understanding, final act, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Process Verbal, letter of intents.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun istilah-istilah ini bermakna sama yaitu digunakan untuk menyatakan substansi yang sama yaitu perjanjian internasional, akan tetapi berdasarkan sensus ada beberapa istilah mempunyai makna perjanjian internasional tertentu, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Traktat&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (Treaty/al mu’âhadah)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Treaty mencakup segala macam bentuk persetujuan internasional, dan merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urusan perjanjian. Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) tertanggal 24 Februari 1976.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Konvensi&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (Convention/al ittifâqiyât)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah konvensi mencakup juga pengertian perjanjian internasional secara umum. Dengan demikian, menurut pengertian umum, istilah konvensi dapat disamakan dengan pengertian umum treaty. Istilah konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh perjanjian internasional jenis ini ialah Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Persetujuan&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (Agreement/ accord/al ittifâq)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pengertian umum, persetujuan (agreement) mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah daripada traktat dan konvensi. Contohnya Treaty of Rome, 1957.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Protokol &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic; font-weight: bold;"&gt;(Protocol/ al brutûkûl)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terminologi protokol digunakan untuk perjanjian internasional yang materinya lebih sempit dibanding &lt;span style="font-style: italic;"&gt;treaty&lt;/span&gt; atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;convention.&lt;/span&gt; Pengunaan protokol tersebut memiliki berbagai macam keragaman yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;a. Protocol of signature&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; b. Optional protocol&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; c. Protocol based on a framework treaty&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Protokol ini merupakan sebagai tambahan dari perjanjian utamanya. Misalnya adalah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;“the 1987 Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer adopted on the basis of Arts.2 and 8 of the 1985 Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Piagam &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Charter/al mîtsâq)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada umumnya, istilah charter digunakan sebagai perangkat internasional dalam pembentukan (pendirian) suatu organisasi internasional. Misalnya, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;the Charter of the United Nations of 1945&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;the Charter of the Organization of American States of 1952.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;Deklarasi (Deklaration dêclaration/al ‘ilân/al tashrîh)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span&gt; Deklarasi merupakan perjanjian yang berisi ketentuan-ketentuan umum dimana para pihak berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaa&lt;/span&gt;&lt;wbr&gt;&lt;span class="word_break"&gt;&lt;/span&gt;n tertentu di masa yang akan datang. Contohnya ialah Deklarasi ASEAN (ASEAN Declaration) tahun 1967 dan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Universal Declaration on Human Rights) &lt;/span&gt;tahun 1948.&lt;br /&gt;Pertukaran Nota&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (Exchange of Notes/êchange de notes/al mudzâkirôt al mutabâdilah)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; &lt;/span&gt;Pertukaran nota merupakan perjanjian internasional bersifat umum yang memiliki banyak persamaan dengan perjanjian hukum perdata. Perjanjian ini dilakukan dengan mempertukarkan dua dokumen,&lt;span style="font-style: italic;"&gt; “each of the parties being in the possession of the one signed by the representative of the other.”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;Arrangement /attaswiyyah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk.&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Agreed Minutes &amp;amp; Summary Records&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah merupakan catatan mengenai hasil perundingan yang telah disepakati oleh pihak-pihak dalam perjanjian. Catatan ini akan digunakan dalam perundingan selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Process Verbal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah ini dipakai untuk mencatat pertukaran atau penyimpanan piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatan hal-hal yang bersifat tekhik administratif atau perubahan-perubahan kecil dalam suatu persetujuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modus Vivendi&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (modus vivendu/attaswiyyah al mu’aqqotah)&lt;/span&gt; yaitu, suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Memorandum of Understanding.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah perjanjian yang berisi pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya; atau pengikatan kontrak yang sah atas suatu materi yang bersifat informal atau persyaratan yang longgar, kecuali pernyataan tersebut disertai atau merupakan hasil persetujuan atau kesepakatan pemikiran dari para pihak yang dikehendaki oleh keduanya untuk mengikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic; font-weight: bold;"&gt;Final Act&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Final Act &lt;/span&gt;adalah suatu dokumen yang berisikan ringkasan laporan sidang dari suatu konfensi dan yang juga menyebutkan perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh konfrensi tersebut dengan kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang sekiranya dianggap perlu. Contohnya ialah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;II. Definisi Perjanjian Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt; &lt;/span&gt;Perjanjian internasional dalam Konvensi Wina tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) diartikan sebagai :&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;“An International agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; “ Ittifâqun dauliyyun yu’qodu baina daulataini au aktsara kitâbatan wa yakhdlo’u li al qônûn al daulî sawâ’un tamma tadwînuhu fî watsîqotin wâhidatin au aktsara wa ayyan kânat al tasmiyyah allatî tuthlaqu ‘alaihi”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Yaitu kesepakatan internasional yang dibuat oleh dua Negara atau lebih dan tunduk terhadap hukum internasional, baik dalam bentuk satu dokumen atau lebih dan apapun namanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi diatas mengisyaratkan bahwa perjanjian internasional dapat dibuat oleh dua Negara atau lebih , itu artinya bahwa yang dikategorikan perjanjian internasional hanya terbatas pada kesepakatan yang berlangsung antar lembaga Negara saja, hal ini yang mendorong para pembuat naskah konvensi untuk meratifikasi konvensi ini dengan meletakan pasal 3 yang mengisyaratkan terjadinya perjanjian internasional antara Negara dengan subjek hukum internasional lainya seperti halnya organisasi internasional, dan juga mengisyaratkan bahwa tidak diterapkannya perjanjian internasional terhadap Negara, tidak mempengaruhi kekuatan hukumnya, selain itu pasal ini juga mengisyaratkan bahwa dapat diterapkanya kaidah-kaidah yang tertera dalam perjanjian internasional terhadap Negara yang memiliki sifat hukum internasional, yang berlaku untuk Negara dan organisasi internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian kita dapat mendefinisikan perjanjian internasional sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;“Ittifâqun maktûbun baina syakhshoini min asykhôsh al qônûn al dauli al ‘am ayyan kânat al tasmiyyah allatî tuthlaqu ‘alaihi yatimmu ibrômuhu wafqon li ahkâm al qônûn al dauli, bihadfi ihdâtsi âtsârin qônûniyyah”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; &lt;/span&gt;Yaitu kesepakatan tertulis antara dua subjek hukum internasional- apapun namanya kesepakatan tersebut dan sesuai dengan aturan hukum internasional-dengan tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari definisi ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa unsur-unsur perjanjian internasional adalah :&lt;br /&gt;- Adanya suatu persetujuan internasional;&lt;br /&gt;- Dibuat oleh subjek hukum internasional ;&lt;br /&gt;- Dalam bentuk tertulis ;&lt;br /&gt;- Didasarkan pada hukum internasional;&lt;br /&gt;- Dibuat dalam instrumen tunggal atau lebih;&lt;br /&gt;- Memiliki nama apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;III. Macam-Macam Perjanjian&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara teori, doktrin hukum internasional membuat perbedaan antara perjanjian internasional yang satu dengan lainya, pembedaan ini bisa ditempuh dengan menggunakan prinsip meteril (al asâs al mâdî), yaitu berdasarkan isi dan kandungan perjanjian, serta karakter kaidah-kaidah dan kewajiban-kewajiban yang tertera dalam perjanjian tersebut. Dan bisa juga ditempuh dengan menggunakan prinsip formil (al asâs al syaklî) yaitu berdasarkan bentuk dan prosedur (tahap pembentukanya) yang dilalui oleh perjanjian internasional, atau berdasar pada jumlah Negara yang menjadi pihak perjanjian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bedasarkan prinsip materil doktrin hukum internasional membedakan kelompok perjanjian internasional, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Perjanjian internasional “yang membuat hukum” &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(law making/al mu’âhadah al syâri’ah) &lt;/span&gt;dan Perjanjian internasional” kontrak “ &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Treaty contracts/al mu’âhadah al ‘aqdiyah)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; &lt;/span&gt;a. Perjanjian internasional atau traktat-traktat “yang membuat hukum” (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;law making/al mu’âhadah al syâri’ah)&lt;/span&gt; yaitu perjanjian yang menetapkan kaidah-kaidah, yang berlaku secara universal dan umum.&lt;br /&gt;b. Perjanjian internasional atau traktat-traktat ”kontrak“&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (Treaty contracts/al mu’âhadah al ‘aqdiyah) &lt;/span&gt;yaitu traktat yang tujuannya hanya sekedar melahirkan kewajiban-kewajiban bagi para pihak perjanjian berdasarkan kaidah-kaidah internasional. Misalnya, suatu traktat antara dua atau hanya beberapa Negara, yang berkenaan dengan pokok suatu permasalahan khusus yang secara eksklusif menyangkut negara-negara itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Perjanjian internasional “umum” &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al mu’âhadah al ‘âmmah)&lt;/span&gt; dan perjanjian internasional “khusus” &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al khôshshoh)&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Doktrin hukum internasional membedakan antara perjanjian umum dan perjanjian khusus. Hal ini termaktub pada pasal 38/1 (a) dari aturan pokok International Court of justice ketika menjelaskan “kesepakatan –kesepakatan internasional umun dan khusus yang dengan jelas menetapkan kaidah-kaidah yang diakui oleh Negara-negara yang bersengketa.” Hanya saja pembedaan ini tidak terlepas dari pembadaan yang pertama , itu karena perjanjian” yang membuat hukum” bersifat umum dan perjanjian “kontrak” bersifat khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun berdasarkan prinsip formil (al asâs al syaklî) maka perjanjian internasional dapat di bedakan dalam bebarapa kelompok, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Perbedaan antara perjanjian internasional “yang detail” &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al mu’âhadât bi al ma’na al daqîq)&lt;/span&gt; dan kesepakatan internasional dalam bentuk sederhana (executive agreement/ accord en forme simplifîe /al ittifâqôt fi al syakli al mubassith)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic; font-weight: bold;"&gt; &lt;/span&gt;a. Perjanjian internasional “yang detail”&lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al mu’âhadât bi al ma’na al daqîq)&lt;/span&gt; yaitu perjanjian yang tidak mengikat kecuali setelah terlaksananya semua prosedur perjanjian dan telah diratifikasi oleh lembaga yang berwenang di Negara-negara anggota.&lt;br /&gt;b. Kesepakatan internasional dalam bentuk sederhana&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (executive agreement/ accord en forme simplifîe/al ittifâqôt fi al syakli al mubassith)&lt;/span&gt; yaitu semua perjanjian selain perjanjian “yang detail,” seperti halnya kesepakatan-kesepakatan internasional. Itu karena kesepakatan tersebut agar dapat terlaksana tidak harus terlaksananya prosedur-prosedur yang lazim serta tidak tergantung pada ratifikasi dari lembaga yang berwenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Perjanjian internasional bilateral &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(traitês bilatêrux/al mu’âhadât al tsunâiyyah)&lt;/span&gt; dan perjanjian internasional multilateral &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(traitês plurilatêraux/al mu’âhadât al jamâiyyah).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pembedaan ini adalah berdasarkan banyaknya Negara yang terlibat dalam perjanjian. Maka seandainya terjadi perjanjian antara dua Negara saja namanya perjanjian bilateral, dan kalau melibatkan banyak Negara maka namanya adalah perjanjian multilateral. Maka dari segi bentuk tampaklah perbedaan kedua jenis perjanjian ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Perjanjian internasional regional&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (conventions rêgionales/al mu’âhadat al iqlîmiyyah) &lt;/span&gt;dan perjanjian internasional yang bersifat universal&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (conventions a vocation universelle/al mu’âhadat dzâtu al thôbi’ al ‘âlamî).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; &lt;/span&gt;Perjanjian juga dapat dibedakan bedasarkan sifat goegrafis. Oleh karenanya kita mengenal perjanjian regional dan perjanjian universal. Perjanjian regional adalah perjanjian yang sifatnya terbatas pada letak geografik tertentu. Sedangkan perjanjian universal sifatnya menyeluruh tidak terbatas pada letak georafik tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;IV. Pelaksanaan Perjanjian&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt; &lt;/span&gt;Perjanjian internasional berdasarkan bentuk dan tahap pembuatannya kita mengenal pembedaan perjanjian internasional “yang detail’ dan perjanjian internasional dalam bentuk sederhana. Seperti yang telah diulas bahwa perjanjian internasional dalam bentuk sederhana adalah transaksi sukarela yang tidak mengharuskan prosedur tertentu, sedangkan perjanjian internasional “yang detail” berdasarkan definisinya, ia merupakan tahapan-tahapan yang harus dilalui sampai terlaksananya perjanjian.&lt;br /&gt;Tahapan-tahapan dalam pelaksanaan perjanjian ini adalah negosiasi&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (al mufâwadloh), &lt;/span&gt;pembuatan naskah dan penandatanganan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al tahrîr wa al tauqî’), &lt;/span&gt;ratifikasi&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (al tashdîq),&lt;/span&gt; reservasi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al tahaffudz), &lt;/span&gt;pendaftaran (al tasjîl).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Secara singkat berikut penjelasan tahapan-tahapan di atas:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Tahap pelaksanaan perjanjian:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negosiasi&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (negotiation/al mufâwadloh),&lt;/span&gt; yaitu transaksi tawar menawar antara pihak yang bermaksud melangsungkan perjanjian sekitar materi perjanjian dengan tujuan tercapainya mufakat dalam transaksi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembuatan Naskah dan Penandatanganan&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (al tahrîr(redaction) wa al tauqî’), &lt;/span&gt;setelah selesai proses perundingan, maka mufakat yang dihasilkan dalam perundingan tersebut dituangkan dalam sebuah naskah yang selanjutnya ditandatangani oleh seluruh pihak.&lt;br /&gt;Untuk dikatakan sebuah naskah perjanjian setidak-tidaknya harus terpenuhi dua unsur pokok sebuah naskah perjanjian, yaitu sebagai berikut:&lt;br /&gt;Mukaddimah/ Konsideran&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (al dîbâjah/Preambule )&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.Paragraf pertama perlu menyebut “Para Pihak” dalam perjanjian.&lt;br /&gt;2.Paragraf selanjutnya menyebutkan maksud dan tujuan yang akan dicapai dengan perjanjian tersebut&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (political will).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;3.Paragraf ini biasanya menyatakan maksud dari Kedua Pihak untuk mencapai mutual benefit, menghormati kedaulatan dan hukum yang berlaku di masing-masing negara, dan sebagainya.&lt;br /&gt;4.Pernyataan maksud kedua pihak untuk menggantikan/ melanjutkan/ menghentikan perjanjian (agreement) yang ada sebelumnya, bila memang ada dan dimaksud demikian.&lt;br /&gt;5.Paragraf teerakhir adalah pernyataan bahwa perjanjian dibuat sesuai UU dan peraturan yang berlaku di kedua negara (dalam perjanjian tertentu bahkan dimuat sesuai dengan kebijakan negara/ pemerintah daerah maupun tradisi setempa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Batang Tubuh &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic; font-weight: bold;"&gt;(sholbu al mu’âhadah/Body)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memuat Pokok-Pokok masalah yang diperjanji-kan para pihak.&lt;br /&gt;1. Definisi.&lt;br /&gt;2. Tujuan.&lt;br /&gt;3. Ruang Lingkup.&lt;br /&gt;4. Materi Muatan/ Prosedural&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ratifikasi&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (ratification/al tashdîq), &lt;/span&gt;yaitu perbuatan hukum berupa pengesahan lembaga yang berwenang di Negara anggota terhadap perjanjian yang telah berlangsung. Konstitusi setiap Negara berbeda-beda dalam memberikan wewenang ratifikasi ini kepada lembaga-lembaga yang ada di dalam Negara. Maka ada sebagian konstitusi memberikan hak ini kepada lembaga eksekutif saja, ada juga yang memberikan wewenang ini kepada lembaga legislatif saja, dan ada juga yang memberikan wewenang ini kepada kedua-duanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reservasi&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (reservation/rêserves/al tahaffudz),&lt;/span&gt; Konvensi Wina 1969 pasal 2 (1/d) mendefinisikan reservasi sebagai berikut &lt;span style="font-style: italic;"&gt;“a unilateral statement, however phrased or named, made by a State, when signing, ratifying , accepting, approving, or acceding to a treaty, whereby it purports to exclude or to modify the legal effect of certain provisions of the treaty in their application to that State”&lt;/span&gt; ( pernyataan sepihak dari negara, apapun redaksinya atau namanya, ketika penandatanganan , ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau bergabung dalam perjanjian, dengan maksud menghindari, atau mengamandemen akibat hukum (al atsar al qônûnî) dari hukum-hukum tertentu dari perjanjian yang berlaku bagi Negara tersebut).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendaftaran Perjanjian&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (the registration of treaties/enregistrement des traitês/ tasjîl al mu’âhadah),&lt;/span&gt; yaitu dengan mendaftarkan perjanjian di &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Treaty Room (al amânah al ‘âmmah)&lt;/span&gt; PBB yang kemudian disanalah naskah aslinya di simpan. Hal ini berdasarkan Pakta PBB pasal 102 yang mewajibkan didaftarkannya perjanjian international di Treaty Room &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al amânah al ‘âmmah)&lt;/span&gt;PBB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt; V. Ruang Lingkup Berlakunya Perjanjian Terhadap Pihak Penandatangan dan Pihak Bukan Penandatangan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian internasional apabila sudah terpenuhi syarat-syarat formil dan materilnya, maka telahirlah darinya akibat-akibat hukum. Biasanya naskah perjanjian tersebut menjelaskan tata cara pelaksanaan dan tanggal mulai berlakunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang jadi pertanyaan adalah apakah akibat-akibat hukum dari perjanjian internasional itu hanya berlaku bagi pihak penandatangan, atau berlaku juga bagi pihak bukan penandatangan?&lt;br /&gt;Untuk menjawab pertanyaan ini Prof.Dr.Abdul Ghoni, guru besar Hukum Internasional fakultas Syarî’ah dan Hukum Universitas Al Azhar Cairo menjelaskan bahwa perjanjian internasional ketika sudah masuk pada tahap pelaksanaan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(tanfîdz) &lt;/span&gt;maka ia menimbulkan akibat-akibat hukum bagi para pihak penandatangan, yaitu dengan lahirnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu bagi semua pihak penandatangan , dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban ini wajib diperhatikan dan dilaksanakan. Inilah yang dinamakan “sifat mengikat sebuah perjanjian internasional terhadap para pihak penandatangan” &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(iktisâb al mu’âhadah al quwwah al qônûniyyah al mulzimah li athrôfiha).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; &lt;/span&gt;Selanjutnya beliau menjelaskan:”kaidah umum yang ditetapkan oleh doktrin dan yurisprudensi menerangkan bahwa akibat hukum perjanjian internasional tidak berlaku bagi selain pihak penandatangan, oleh karenanya Negara yang bukan termasuk pihak perjanjian tidak mempunyai hak-hak dan tidak juga menanggung kewajiban-kewajiban yang terlahir dari perjanjian internasional, hak-hak dan kewajiban-kewajiban ini hanya berlaku bagi pihak dalam perjanjian. Inilah yang dinamakan dengan prinsip &lt;span style="font-style: italic;"&gt;nisbiyyatu âtsâri al mu’âhadah .”&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dari penjelasan diatas maka dapat kita simpulkan bahwa akibat hukum dari perjanjian internasional tidak berlaku bagi selain pihak penandatangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kesimpulan ini bukanlah harga mati, hal ini karena ada beberapa pengecualian dari prinsip yang terakhir disebutkan, mengingat prinsip tersebut bukanlah prinsip mutlak yang tidak menerima pengecualian . Artinya perjanjian internasional, akibat hukumnya dapat berlaku juga bagi selain pihak perjanjian sebagai pengecualian dari prinsip nisbiyyatu âtsâri al mu’âhadah , yaitu dalam keadaan-keadaan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1.Bergabungnya pihak lain dalam perjanjian atau menerima perjanjian;&lt;br /&gt;2.Adanya pensyaratan dalam perjanjian untuk kemaslahatan pihak lain;&lt;br /&gt;3.Adanya pelimpahan kewajiban yang timbul dari perjanjian terhadap negara yang bukan anggota;&lt;br /&gt;4.Adanya perjanjian yang akibat hukumnya melintas Negara-negara bukan anggota, karena perjanjian tersebut mempunyai karakter yang khusus;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;B.KEBIASAAN INTERNASIONAL&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (international custom/al ‘urf al dauli)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai saat ini, hukum internasional sebagian besar terdiri dari kaidah-kaidah kebiasaan. Kaidah-kaidah ini pada umumnya telah menjalani proses sejarah yang panjang yang berpuncak pada pengakuan oleh masyarakat internasional. Kaidah-kaidah kebiasaan tradisional yang besar tersebut makin menyusut sebagai akibat dari adanya sejumlah besar traktat “yang membentuk hukum” &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(law-making/al mu’âhadah al syâri’ah)&lt;/span&gt; yang banyak dibuat sejak pertengahan abab lalu, dan makin berkurang lagi karena pekerjaan Komisi Hukum Internasional dalam mengkodifikasi dan menyatakan kembali kaidah-kaidah kebiasaan di dalam traktat-traktat seperti Konvensi-Konvensi Wina tanggal 18 April 1961, 24 April 1963 dan 22 Mei 1969, berturut-turut mengenai Hubungan-hubungan Diplomatik, Hubungan-hubungan Konsuler dan Hukum Traktat. Sedangkan menurut pandangan-pandangan yang dikemukakan oleh beberapa penulis bahwa kebiasaan internasional masih tetap akan memainkan peranan penting sebagai sumber dinamis kaidah hukum internasional yang baru, di mana masyarakat internasional mengalami perubahan-perubahan di bidang baru yang tidak/belum terjamah oleh traktat-traktat, keputusan-keputusan yudisial ataupun tulisan-tulisan para ahli hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan kebiasaan internasional di sini adalah kebiasaan yang telah memperoleh kekuatan hukum, yaitu adat-istiadat yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat internasional yang sifatnya seakan-akan mengikat, dan ketika dilanggar dilanggar ada semacam perasaan melanggar hukum. inilah maksudnya kebiasaan yang memperoleh kekuatan hukum.&lt;br /&gt;Oleh karenanya Vinner’s Abrigement , berkenaan dengan kebiasaan, dalam hukum inggris mengemukakan hal tersebut secara singkat:&lt;br /&gt;“Kebiasaan, sebagaimana dimaksudkan oleh hukum adalah suatu adat-istiadat yang telah memperoleh kekuatan hukum.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 38 (a) Statuta Mahkamah&lt;span style="font-style: italic;"&gt; “International Court of Justice,” &lt;/span&gt;mengisyaratkan bahwa kebiasaan internasional adalah “al âdât al dauliyah al mar’iyyah al mu’tabaroh bi matsâbati qônûnin dalla ‘alaihi tawâtur al isti’mâl” (adat-istiadat internasional yang dilestarikan dan dianggap sebagai hukum yang ditunjukan oleh praktek mayoritas).&lt;br /&gt;Dengan demikian jelaslah urgensi kebiasaan internasional dalam perannya sebagai sumber hukum internasional serta definisinya. Selanjutnya berkenaan dengan kebiasaan internasional ini ada beberapa hal pokok lainya yang harus dijadikan bahasan dalam tulisan ini, yang akan diuraikan di bawah ini, yaitu tentang unsur-unsur dan ruang lingkup berlakunya kebiasaan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;I. Unsur-Unsur Kebiasaan Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari definisi diatas kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa sebuah adat-istiadat agar memperoleh kekuatan hukum sehingga menjadi kebiasaan internasional, harus terpenuhi dua unsur yaitu unsur materi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(l’âlêment materiel/consuotudo/al ‘unsur al mâdî) &lt;/span&gt;dan unsur psikologis &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(l’âlêment psycologique/al ‘unsur al ma’nawi).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang kedua unsur ini J.G.Starke,Q.C. dalam bukunya Introduction to International Law menjelaskan:&lt;br /&gt;“Mengenai aspek materi, dalam hal ini harus ada satu tindakan berulang-ulang yang melahirkan kaidah kebiasaan. Sebuah pengadilan Jerman dalam perkara Lubeck v.Mecklenburg Schwerin menyatakan bahwa satu tindakan tunggal badan atau otorita Negara tidak dapat begitu saja menciptakan kebiasaan yang dapat dimanfaatkan Negara lain yang telah diuntungkan oleh tindakan tersebut; karena tindakan untuk terciptanya hukum kebiasaan harus dilakukan secara teratur dan berulang-ulang. Permulaan dari kebiasaan berpangkal dari suatu praktek dapat saja dari tidak adanya suatu kaidah kebiasaan, tetapi penyimpangan-penyimpangan kecil mungkin tidak perlu mendapat konsekwensi negatif ini. Selain dari pengulangan kebiasaan lamanya usia tindakan-tindakan itu juga dapat menjadi pertimbangan yang dianggap perlu. Namun waktu yang singkat juga mungkin mencukupi apabila praktek negara itu telah meluas dan keseragaman dalam semuan tujuan praktis (misalnya berkaitan dengan evolusi pada prinsip bahwa suatu negara pantai memiliki hak-hak untuk mengeksploitasi, dan lain-lain landas kontinennya; lihat dalam bab 9 buku ini).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aspek psikologis yang lebih banyak dikenal opinion juris sive necessitas, atau sebagaimana diistilahkan oleh seorang ahli “keyakinan bersama bahwa tindakan pengulangan itu…merupakan akibat dari suatu kaidah yang memaksa”. Mengenai hal ini perlu diterangkan lebih lanjut. Pengulangan adat-istiadat atau praktek cenderung untuk memperkuat dugaan bahwa , dalam keadaan serupa di masa mendatang, tindakan atau sikap tidak melakukan tindakan (abstention) demikian akan terulang lagi. Apabila dugaan ini berkembang lebih jauh menjadi suatu pengakuan umum oleh Negara-negara bahwa tindakan atau tidak melakukan tindakan merupakan persoalan hak dan kewajiban, maka peralihan dari adat-istiadat menjadi kebiasaan dapat dianggap telah terwujud. Dalam proses ini, terlibat, hingga tarap tertentu, suatu unsur penerimaan atau persetujuan dari pihak Negara-negara pada umumnya. Keyakinan ini, yaitu opinio juris, merupakan pengujian yang tepat atau kalau tidak dikatakan tidak ada kecualinya bahwa suatu adat-istiadat atu praktek telah menjelma menjadi kebiasaan; misalnya, terdapat suatu ketiadaan opinio juris apabila Negara-negara menyesuaikan diri terhadap suatu adat-istiadat semata-mata karena penghormatan atau kesopanan saja. Dalam hal tersebut, opinio juris bukan merupakan unsur esensial dari kebiasaan, tetapi seandainya hal itu ada, opinio juris berguna sebagai yang membedakan kebiasaan dari serangkaian tindakan yang diikuti secara sukarela atau karena alasan-alasan lain.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;PENUTUP&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahasan sumber pokok hukum internasional–perjanjian internasional dan kebiasaan internasional- secara utuh, sulit sekali kalau harus dituangkan dalam makalah yang singkat ini, mengingat cukup luasnya bahasan sumber ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam makalah ini penulis hanya dapat menyampaikan beberapa hal penting saja mengenai dua sumber diatas khususnya tentang peristilahan, definisi, macam-macam, pelaksanaan dan ruang lingkup berlakunya perjanjian internasional, serta definisi dan unsur-unsur kebiasaan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga bermanfaat dan mudah-mudahan di masa yang akan datang makalah ini dapat lebih disempurnakan. Dan demi lebih baiknya makalah ini, walaupun terasa “ngeri” kritik dan saran tetap dibuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebenaran mutlak hanya milik Yang Maha Kuasa. Salah dan Khilaf adalah semata-mata kekeliruan dari kami.&lt;span style="font-style: italic;"&gt; Wallâhu a’alam!&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;NB: Makalah ini disampaikan pada kajian reguler Forum Studi Syari’ah wal Qônûn (FSQ), 23 Maret 2010.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (Penulis adalah Mantan Ketua Senat FSQ 2007-2008)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify; font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-2002476973521959313?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/SnblaIzPrSU" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/SnblaIzPrSU/sumber-sumber-formil-hukum.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2010/03/sumber-sumber-formil-hukum.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-1651802081852273931</guid><pubDate>Sun, 21 Mar 2010 10:48:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-21T16:39:33.797+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hukum</category><title>KAEDAH-KAEDAH HUKUM INTERNASIONAL DAN HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM NASIONAL</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span&gt;Oleh: R Adi Yulianto, Lc&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;Prolog&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan tentang hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional masih menarik, karena selalu ada perkembangan saling mempengaruhi antara keduanya dan terkadang saling bertentangan dalam beberapa kaedahnya. Ketika sebagian akademisi masih mempertanyakan status hukum internasional dalam hukum nasional, di saat yang sama hukum internasional telah benar-benar nyata dan mampu mempengaruhi tatanan hukum nasional dalam semua aspek.&lt;br /&gt;Definisi hukum internasional bervariasi, tetapi antara definisi satu dan lainnya tidak mempunyai banyak perbedaan. J.G. Starke mendefinisikan hukum internasional dengan; keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah perilaku dimana negara-negara merasa terikat untuk menaatinya, termasuk kaedah yang berkaitan dengan lembaga atau organisasi internasional, hubungan di antara mereka dan hubungan mereka dengan Negara-negara, juga kaedah tentang individu jika kaedah tersebut dirasa penting bagi masyarakat internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Status Legalitas Hukum Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah disepakati secara terminologi, hukum internasional masih menuai pertanyaan di kalangan akademisi, tentang sejauh mana hukum internasional mempunyai kekuatan memaksa&lt;span style="font-style: italic;"&gt;(stricto sensu/ al quwah al ilzamiyah), &lt;/span&gt;bahkan bisakah hukum internasional dikategorikan sebagai hukum atau hanya sebagai kebiasaan internasional, mengingat kekuatan memaksa dari sebuah hukum harus terdiri dari tiga faktor utama; 1( Hukum dikeluarkan oleh lembaga legislatif/eksekutif otoritas; 2( Adanya lembaga yudikatif yang mengontrol jalannya hukum tersebut; dan 3( Hukum mempunyai unsur paksaan yang direpresentasikan dengan sebuah hukuman yang memaksa.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat lemahnya tiga unsur tersebut pada hukum internasional, maka beberapa akademisi hukum internasional men-sama ratakan hukum internasional dengan kebiasaan internasional. Tetapi mayoritas akademisi berpendapat bahwa hukum internasional mempunyai kekuatan memaksa, karena walaupun tiga unsur tersebut lemah namun tetap eksis. Unsur eksekutif diwakili oleh persetujuan langsung dari personalitas internasional, unsur yudikatif terwakili dengan dibentuknya lembaga-lembaga pengadilan dunia, dan unsur hukuman terdapat dalam perjanjian-perjanjian internasional, contohnya pada pasal 39-50 Piagam PBB yang membolehkan organisasi internasional menjatuhkan sanksi-sanksi terhadap negara anggota yang bersalah, tentunya sanksi tersebut merupakan konsekuensi berat bagi negara yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aspek teoretis kekuatan memaksa pada kaedah hukum internasional&lt;br /&gt;Beberapa fase teori yang mendasari kekuatan memaksa (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;stricto sensu) &lt;/span&gt;dari hukum internasional, di antaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Teori positivisme, &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic; font-weight: bold;"&gt;al Nazariyah al Wadh’iyah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori positivisme pada perkembangannya secara umum dapat dibagi menjadi positivisme klasik dan positivisme modern. Pendukung positivisme klasik berpendapat bahwa hukum internasional lahir dari sebuah kehendak negara, dan kehendak itulah yang melahirkan sebuah hukum internasional. Sebagaimana hukum nasional lahir atas dasar kehendak rakyat, maka hukum internasional juga lahir atas dasar kehendak negara yang menyetujui kaedah-kaedah yang melandasi hukum internasional tersebut. Positivisme klasik memandang bahwa kehendak negara yang melahirkan hukum internasional adalah kehendak yang mutlak, artinya negara berkehendak secara sukarela dalam menyetujui atau menolak sebuah kaedah hukum internasional tanpa ada unsur keterpaksaan. positivisme klasik juga bependapat bahwa kehendak yang melahirkan hukum internasional adalah kehendak negara-negara secara bersama dan mempunyai kesamaan derajat antara satu dan lain, kehendak tersebut kemudian melahirkan kekuatan memaksa dari kaedah yang disetujui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Positivisme modern lebih memandang kaedah hukum internasional dari substansinya, menurut para positivis modern hukum internasional bukan semata-mata lahir dari kehendak, tetapi ada kaedah fundamental yang mendasari kehendak tersebut, kaedah yang universal. Karena sebuah kaedah hukum tidak dapat berdiri sendiri, tetapi saling mempengaruhi satu kaedah dan lainnya, contoh kaedah pacta sunt servanda/ al ‘aqdu syari’atul muta’aqidain, adalah kaedah universal yang mendasari kehendak Negara untuk membuat perjanjian internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori positivisme walapun mempunyai pengaruh luas pada hukum internasional di pertengahan abad 18, namun tidak terlepas dari kritik, khususnya teori positivisme klasik yang memandang bahwa hukum internasional lahir dari kehendak sukarela Negara. Pada prakteknya sulit menyatukan teori tersebut dengan fakta, misalkan proses dekolonisasi Negara-negara baru. Negara-negara baru tersebut terikat oleh hukum internasional sejak saat kemerdekaannya tanpa adanya tindakan persetujuan yang tegas dari negara yang bersangkutan, walau dapat diputarbalikkan dengan alasan persetujuan yang implisit atau “diam-diam”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat 6 pasal 2 di piagam PBB bukti lain bahwa teori positivisme tidak relevan dengan praktek kontemporer, pasal tersebut menyatakan bahwa “Perserikatan Bangsa-bangsa harus menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota akan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam sejauh akan diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional”. Yang dapat disimpulkan bahwa negara bukan anggota PBB walaupun tidak berkehendak tetapi wajib atau minimal dijamin bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam PBB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati terdapat kelemahan, namun teori positivisme mampu memberikan sumbangsih berharga bagi perkembangan hukum internasional, terutama positivisme modern yang menekankan adanya kaedah universal sebagai landasan kehendak Negara. Di sini positivisme menekankan bahwa hanya kaedah yang benar-benar ditaati negara-negara yang dapat menjadi kaedah hukum internasional.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Teori Hukum Alam&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (Nazariyatu al Qonun al Thabi’iy/The Theory of Natural Law)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum alam dapat diartikan sebagai hukum ideal yang didasarkan atas sifat hakikat manusia sebagai makhluk berpikir, dan sebagai rangkaian kaedah yang memberikan inspirasi dari alam kepada akal budi manusia. Grotius dianggap yang pertama dapat mengemas teori hokum alam dengan pola pikir sekularitas yang sebelumnya bersifat semi-teologis. Kemudian konsep hukum alam dan kaitannya dengan kekuatan memaksa kaedah hukum internasional mengalami perkembangan bertahap dan didukung oleh banyak akademisi, namun perkembangan yang jelas adalah dalam karya Vattel (1958) Droit des Gens.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam karyanya tersebut Vattel menegaskan bahwa hukum bangsa-bangsa/hukum internasional berasal dari hukum alam, yaitu hukum yang mempunyai kapasitas tertinggi. Dan negara sebagai personalitas internasional mutlak untuk menaati kaedah hukum alam tersebut sebagaimana manusia menaatinya, karena negara tidak lain adalah terdiri dari individu-individu yang kebijakan-kebijakannya ditentukan oleh manusia. Dan manusia dalam kapasitas apapun tunduk pada hukum alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelemahan utama konsep hukum alam adalah, cenderung mencetuskan doktrin-doktrin subyektif yang kurang obyektif. Karena definisinya yang terlalu bias sehingga timbul keterasingan antara konsep dengan realita yang tampak. Namun tidak dipungkiri bahwa banyak deklarasi internasional, aturan-aturan tentang kejahatan perang dan tindak pidana internasional diklaim lahir dari teori hukum alam, contohnya &lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;The Universal Declaration on Human Rights &lt;/span&gt;yang berlandaskan atas hak-hak alamiah manusia, Declaration on the Rights and Duties of States yang mengatur hak dan kewajiban Negara dan secara alamiah setiap individu memiliki hak dan kewajiban tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kepentingan Politik &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Political Interests/Al Mashalih al Siyasiyah)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendangan ketiga ini melihat bahwa kekuatan memaksa kaedah hukum internasional lahir dari kepentingan politik yang mendasarinya. Setiap kepentingan politik dapat berbeda-beda arahnya, dan kadar kekuatan memaksa kaedahnya juga berbeda-beda. Penganut teori ini bahkan melihat bahwa hukum internasional tidak terlahir kecuali untuk menjamin pengaruh politik tertentu.&lt;br /&gt;Pada kenyataannya setiap teori di atas belum bisa dijadikan dasar kekuatan memaksa kedah hukum internasional secara komprehensif, tetapi yang pasti setiap kaedah hukum internasional mempunyai dua unsur utama yang melahirkan kekuatan memaksa pada kaedahnya, pertama unsur filosofis yang mendasari kaedah tersebut, kedua unsur khusus yang sesuai dengan objek hukumnya, dan setiap kaedah dapat berbeda-beda. Contohnya, hukum internasional yang mengatur lingkungan hidup. Unsur filosofis dari aturan tersebut adalah bahwa dunia merupakan sebuah komunitas dan setiap entitas tidak dapat berdiri tanpa yang lain, dan unsur khususnya adalah pentingnya solidaritas internasional untuk menjaga lingkungan dari berbagai polusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Hierarki Kekuatan Memaksa Pada Kaedah Hukum Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekuatan memaksa pada kaedah hukum internasional tidak seragam, sebagaimana kaedah dalam hukum nasional yang berbeda-beda tingkat kekuatan memaksanya. Sebagian kaedah sama sekali tidak dapat ditentang atau ditinggalkan, sebagian yang lain boleh. Maka dari itu kaedah dalam hukum internasional mengenal istilah aturan ringan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(The Soft Law/al Qonun al Hisy) &lt;/span&gt;dan aturan padat &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(The Hard Law/al Qonun al Shulb). &lt;/span&gt;Aturan ringan adalah yang memberikan keleluasaan bagi personalitas internasional untuk menaati atau tidak dengan tanpa adanya unsur hukuman bagi yang tidak menaatinya, sedangkan aturan padat atau berat, adalah yang mengandung unsur paksaan dalam bentuk hukuman bagi negara yang melanggarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaedah aturan ringan biasanya mengatur hal-hal yang bersifat fleksibel tidak berhubungan dengan kepentingan umum internasional, sehingga negara boleh secara leluasa mengikuti atau meniggalkan aturan tersebut, seperti konsep aturan perdagangan atau perekonomian internasional. Aturan berat &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(The Hard Law) &lt;/span&gt;juga dapat dikategorikan sebagai kaedah memaksa &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Jus Cogens/al Qa’idah al Âmirah), &lt;/span&gt;karena tidak memberikan ruang bagi negara untuk meninggalkannya atau sepakat secara bersama menentangnya. Kaedah yang terkandung dalam aturan perjanjian internasional yang lahir pada konvensi Wina 1969 merupakan kaedah bersifat memaksa, artinya, jika personalitas internasional ingin mengadakan perjanjian baik dalam skala bilateral maupun multilateral harus sejalan dengan aturan konvensi Wina tersebut, jika tidak, maka perjanjian dapat dibatalkan atau batal secara otomatis.&lt;br /&gt;Terdapat beberapa poin yang bisa menjadi neraca pembeda antara aturan ringan dan aturan berat. Aturan berat biasanya mengandung poin sebagai berikut; a) Aturan yang berdasarkan sumber material hukum internasional seperti traktat, keputusan arbitrasi internasional, ketetapan lembaga internasional dan kebiasaan internasional yang diyakini memaksa. b) Kaedah yang bersifat umum, umum bukan berarti menyeluruh tetapi kaedah yang disetujui secara mayoritas oleh komunitas internasional. c) Aturan yang mengatur kepentingan dan ketertiban umum internasional, yaitu kepentingan fundamental yang berpengaruh pada keharmonisan internasional, seperti aturan pelayaran bebas di laut lepas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Hubungan Antara Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana dibahas di atas bahwa dilihat dari pembentukannya ada perbedaan yang jelas antara hukum internasional dengan hukum nasional &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(State Law/al Qonun al Dakhily), &lt;/span&gt;yang tentunya skala penerapannya juga berbeda. Apakah hukum internasional mempunyai kekuatan memaksa sebagaimana hukum nasional juga sudah dibahas secara teoretis di atas. Namun, jika sebuah Negara sebagai personalitas internasional mengakui kaedah tertentu dalam hukum internasional dan berkehendak untuk menaatinya, apakah dengan begitu secara serta merta kaedah internasional dapat diterapkan di dalam hukum nasional?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua aspek yang perlu dibahas, aspek teoretis dan aspek praktis. Pada aspek teoretis negara dapat menganut salah satu dari dua paham baik teori dualisme atau monisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aspek teoretis pada hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional&lt;br /&gt;Paham dualisme &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Dualism/Tsunaiyah) &lt;/span&gt;adalah perpanjangan tangan dari positivisme klasik yang malandaskan kaedah hukum internasional atas dasar kehendak mutlak negara sebagai personalitas internasional. Dualisme memandang bahwa sistem hukum internasional sama sekali terpisah dari sistem hukum nasional, keduanya mempunyai posisi yang berbeda. Ada dua perbedaan fundamental dari kedua sistem hukum tersebut, yaitu;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subyek hukum, subyek hukum nasional adalah individu-individu, sedangkan subyek hukum internasional adalah Negara-negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber hukum, sumber hukum nasional adalah kehendak Negara tersebut secara mutlak yang dikeluarkan oleh badan legislatif negara dan harus ditaati, sedangkan sumber hukum internasional adalah kehendak bersama dari Negara-negara yang mempunyai kekuatan menaati atau menolak yang sama, dan dilandaskan atas norma &lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;Pacta Sunt Servanda.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Setelah memberikan pembedaan antara sistem hukum internasional dan hukum nasional terdapat beberapa poin yang dihasilkan teori dualisme:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya perbedaan pada struktur dan substansi antara kedua kaedah hukum.&lt;br /&gt;Lembaga peradilan negara tidak dapat menjadikan hukum internasional sebagai sumber materil di pengadilan nasional, kecuali kaedah internasional tersebut telah melewati proses transformasi, dan begitu juga sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun terdapat perbedaan fundamental antara kedua kaedah hukum, bukan berarti tidak ada sinkronisasi dalam tatanan praktis. Contoh, aturan internasional tentang Warga Negara Asing yang terdapat pada perjanjian internasional memerlukan instrumen nasional pada pelaksanaanya melalui aturan yang dikeluarkan oleh badan legislatif Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paham kedua, paham monisme &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Monism, Wihdatu al Qonun). &lt;/span&gt;Penganut monisme menganggap semua hukum sebagai suatu ketentuan tunggal yang tersusun dari kaedah-kaedah hukum mengikat, baik mengikat Negara-negara, individu-individu atau kesatuan lain yang juga merupakan personalitas internasional. Hans Kelsen (1881-1973) sebagai penganut monisme berpendapat bahwa kaedah hukum baik itu internasional maupun nasional lahir melalui hipotesa-hipotesa yang saling berkaitan antara satu dan lainnya, dan merupakan satu kesatuan walaupun hipotesa tersebut masih dalam tatanan abstrak. Dari hipotesa tersebut akan muncul sebuah struktur hukum yang bersifat universal, yang mengikat segenap individu baik itu sebagai hukum internasional maupun sebagai hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paham kesatuan kaedah antara hukum internasional dengan hukum nasional yang dianut paham monisme menuntut adanya pembagian tingkat preferensi antara kedua sistem hukum tersebut. Kelsen berpendapat bahwa masalah primat hukum harus terlebih dulu melewati proses analisis struktural, suatu analisa yang dilakukan terhadap prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah yang pada akhirnya mencapai pada satu norma fundamental tertinggi yang bisa saja terdapat pada hukum internasional atau pada hukum nasional. Sistem hukum yang mengandung norma tertinggi itulah yang patut mendapat preferensi. Tetapi pada tatanan praktisnya pendapat Kelsen ini dirasa terlalu abstrak dan tidak efisien.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Primat hukum internasional di atas hukum nasional: tingkat preferensi diberikan kepada kaedah hukum internasional karena hukum internasional yang mengatur kewenangan negara-negara, dan ketika Negara mengatur permasalahan internal saat itu hukum internasional sedang memberikan mandat kepada negara untuk mengaturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara sebagai personalitas internasional mengalami perubahan sistem hukum ketika terjadi perubahan konstitusi atau revolusi, sedangkan hukum internasional tidak akan berubah sistem hukumnya walaupun terjadi perubahan konstitusi dalam negeri. Hukum internasional mengikat negara-negara baru dengan atau tanpa persetujuan dari negara bersangkutan, maka primat hukum dalam hal ini harus diberikan kepada hukum internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian berpendapat bahwa tidak secara keseluruhan preferensi diberikan kepada hukum internasional, karena dilihat dari sejarahnya hukum internasional merupakan cabang ilmu baru setelah adanya hukum nasional. Penganut primat hukum internasional mencoba menjawab bahwa mata rantai yang menghubungkan hukum internasional dengan hukum nasional bukan mata rantai sejarah, namun mata rantai teknis dan secara teknis hukum internasional mempunyai kewenangan lebih tinggi dari pada hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Primat hukum nasional di atas hukum internasional: primat ini didukung oleh penganut paham monisme, menurutnya hukum internasional tidak lain adalah hanya perpanjangan tangan dari hukum nasional, karena hukum internasional terbentuk atas dasar kehendak negara, secara tidak langsung hukum internasional tunduk kepada yang membentuknya, Negara. Hukum tertinggi Negara adalah konstitusi maka, konstitusi mempunyai preferensi lebih dari pada hukum internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kritik yang ditujukan pada pandangan ini adalah, mengesampingkan kaedah-kaedah hukum internasional yang tidak berasal perjanjian internasional melainkan dari tatakrama internasional, yang membentuk opini publik internasional untuk taat terhadap kaedah tertentu sebelum negara tersebut melahirkan kehendaknya. Bahkan, cukup berlebihan jika hukum internasional harus menyesuaikan dengan kaedah hukum nasional. Dalam beberapa kasus, pengadilan internasional telah memutuskan preferensi hukum internasional atas hukum nasional. Mayoritas negara-negara dunia baik secara eksplisit maupun implisit menganut paham monisme dengan primat hukum internasional di atas hukum nasional, ada keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional dan kaedah hukum nasional seyogyanya selaras dengan kaedah hukum internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Praktek Pemberlakuan Hukum Internasional Dalam Wilayah Nasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada praktek pemberlakuan hukum internasional ke dalam tatanan hukum nasional setiap Negara mempunyai prosedur yang berbeda-beda. Dapat melalui proses inkorporasi, transformasi atau delegasi.&lt;br /&gt;Proses inkorporasi&lt;span style="font-style: italic;"&gt;/indimâj &lt;/span&gt;berarti, hukum internasional dapat diterapkan ke dalam hukum nasional secara otomatis dan tanpa adopsi khusus. Proses transformasi&lt;span style="font-style: italic;"&gt;/ihâlah &lt;/span&gt;berarti hukum internasional yang bersumber dari perjanjian internasional dapat diterapkan ke dalam hukum nasional apabila sudah dijelmakan ke dalam hukum nasional baik secara formal maupun substantif, proses ini diperlukan karena hukum internasional tidak dapat dilaksanakan langsung menjadi hukum nasional secara langsung &lt;span style="font-style: italic;"&gt;“ex proprio vigore”, &lt;/span&gt;demikian juga sebaliknya, sebagaimana pandangan positivis tentang hubungan antara kedua hukum internasional dan nasional. Proses lebih lunak adalah proses delegasi, dimana aturan konstitusional hukum internasional mendelegasikan kepada konstitusi Negara tentang hak untuk menentukan; 1) kapan ketentuan perjanjian internasional berlaku dalam hukum nasional, dan; 2) cara, bagaimana ketentuan perjanjian internasional dijadikan hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;Praktek di Inggris&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam praktek hubungan hukum internasional dan hukum nasional, Inggris membedakan hukum internasional yang bersumberkan pada kebiasaan-kebiasaan internasional, dengan kaedah yang bersumber pada traktat-traktat atau perjanjian internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaedah hukum internasional yang bersumber pada kebiasaan internasional dianggap merupakan bagian dari hukum Negara, dan akan diberlakukan demikian oleh pengadilan-pengadilan nasional Inggris, dengan dua syarat; a) Kaedah-kaedah tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan Inggris, baik yang ada sebelum atau setelah adanya kaedah kebiasaan internasional tersebut; b) Ruang lingkup pemberlakuan kaedah kebiasaan itu ditentukan oleh pengadilan tertinggi Inggris sehingga pengadilan-pengadilan lainnya akan terikat oleh keputusan tersebut walapun nantinya muncul kaedah kebiasaan internasional yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para yuris di Inggris berbeda pandangan mengenai pemberlakuan langsung kaedah kebiasaan internasional sebagai bagian dari hukum nasional. Pengadilan Inggris menghormati hak-hak prerogatif Mahkota, sehingga kebijakan yang dikeluarkannya atas nama lembaga eksekutif dan dianggap sebagai tindakan Negara &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Act of State) &lt;/span&gt;tidak dipermasalahkan oleh pengadilan nasional meskipun bertentangan dengan kaedah hukum internasional, seperti pernyataan perang dan pengakuan atas Negara-negara secara &lt;span style="font-style: italic;"&gt;de facto &lt;/span&gt;atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;de jure.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan kaedah hukum internasional yang berdasarkan atas traktat atau perjanjian, Inggris memberikan hak perundingan, penandatanganan dan ratifikasi kepada Mahkota secara prerogatif. Kaedah dalam traktat tersebut dapat diberlakukan langsung di wilayah hukum Inggris tanpa proses inkorporasi khusus dan dapat mengakibatkan perubahan pada hukum nasional tanpa harus meminta persetujuan parlemen, kecuali dalam beberapa hal;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Traktat yang memepengaruhi hak perdata warga Negara Inggris, menyangkut perubahan pada &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Common Law, &lt;/span&gt;mengakibatkan penambahan kekuasaan Mahkota dan yang memebebankan kewajiban finansial kepada pemerintah Inggris baik secara langsung maupun tidak. Dalam hal ini harus dengan persetujuan parlemen dengan menerbitkan undang-undang khusus tentang hal-hal terkait.&lt;br /&gt;Traktat yang secara tegas harus mendapatkan persetujuan parlemen.&lt;br /&gt;Traktat yang menyangkut penyerahan wilayah Inggris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, dalam praktek pemberlakuan kaedah hukum internasional ke dalam wilayah nasional Inggris menganut paham dualisme, bahwa kedua hukum terpisah dari sisi kaedah, tetapi hukum internasional dapat berlaku di Inggris melalui proses inkorporasi langsung jika landasannya adalah kebiasaan internasional. Jika landasannya adalah perjanjian, hukum internasional dapat berlaku di wilayah nasional dengan kehendak Kerajaan tanpa persetujuan parlemen di beberapa hal, dan menuntut persetujuan parlemen di beberapa hal yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Praktek Amerika&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konstitusi Amerika secara eksplisit memberikan ruang pelaksanaan hukum internasional di dalam wilayah nasional tanpa adanya persetujuan dari lembaga eksekutif maupun legistatif sebagaimana praktek di Inggris, dengan menyatakan bahwa “semua Traktat yang dibuat, atau yang akan dibuat berdasarkan otoritas Amerika Serikat, akan merupakan Hukum Negara Tertinggi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun jika terjadi pertentangan antara kaedah hukum internasional dengan hukum nasional yang dikeluarkan oleh lembaga legistatif, maka hukum nasional tersebut tetap berlaku dan tidak terhapus oleh kaedah hukum internasional yang bertentangan. Karena aturan yang telah disetujui oleh Kongres Amerika harus mempunyai kekuatan mengikat dalam wilayah yurisdiksi Amerika, bahkan hukum nasional tetap berlaku, jika Kongres secara mayoritas mengeluarkan keputusan bahwa kaedah hukum nasional tersebut bertentangan dengan kaedah hokum internasional. Kemudian melahirkan primat hukum nasional di atas hukum internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Status hukum Internasional di dalam wilayah hukum Republik Indonesia&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam wilayah hukum Indonesia, Undang-undang Dasar 1945 tidak mengatur secara tegas pemberlakuan kaedah hukum internasional di wilayah nasional. Pasal yang menyangkut tentang hukum internasional hanyalah pasal 11 dan 13, dan kedua pasal tersebut sangat ringkas. Kemudian sebagai penjabaran dari UUD 1945 dikeluarkan Surat Presiden Republik Indonesia (SPRI) No.2826/HK/1960 pada tanggal 22 Agustus 1960 yang mengatur tentang “Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain”. Tetapi dalam tatanan prakteknya Surat Presiden tersebut hanya mengatur prosedur mengadakan perjanjian internasional dan belum sampai pada prosedur pemberlakuan kaedah hukum internasional yang dibuat ke dalam wilayah hukum Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan keterbatasan sumber materil untuk mengatur kaedah hokum internasional dalam wilayah RI, kemudian pemerintah mengeluarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang “Perjanjian Internasional”. Tetapi dalam undang-undang tersebut juga tidak terdapat bagian khusus yang mengatur status kaedah hukum internasional di wilayah RI, sehingga pertanyaan yang muncul adalah bagaimana Indonesia mem-posisikan hukum internasional di dalam wilayah hukum nasional. Setelah kita bahas di atas tentang teori dan praktek pelaksaan kaedah hukum internasional di dalam wilayah nasional, lalu dari teori dan praktek tersebut di manakah Indonesia mengambil peran, karena tidak menutup kemungkinan terjadi pertentangan antara kaedah hukum internasional dengan kaedah hukum nasional. Teori manakah yang dipakai, dualisme kah atau monisme, dengan primat hukum nasional kah atau internasional, kemudian pada tatanan praktisnya prosedur manakah yang digunakan, inkorporasi, transformasi atau delegasi?&lt;br /&gt;Pada kenyataanya hukum internasional tidak mewajibkan Negara untuk memilih antara teori monisme ataukah dualisme, karena preferensi tersebut lebih ditentukan oleh kepentingan politik setiap negara. Negara yang nasionalismenya tinggi akan menempatkan preferensi hukum nasional dan yang simpatik pada internasionalisme akan mengambil preferensi internasional. Dalam prakteknya, Indonesia cenderung menganut teori monisme, bahwa hukum internasional dan hukum nasional mempunyai dasar kaedah yang sama, dengan primat hukum internasional di atas hukum nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap tersebut bisa saja diambil lantaran landasan yurdiksi yang tidak kuat sehingga opini internasional menggiring kepada preferensi hukum internasional yang bisa saja merugikan kepentingan nasional, penulis memandang seharusnya teori yang diambil adalah dualisme, bahwa hukum nasional terpisah dari hukum internasional karena perbedaan yang mendasar pada; sumber hukum, subjek hukum, struktur hukum dan ruang lingkup pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan teori dualisme tidak ada hirarki antara hukum internasional dengan hukum nasional, keduanya berdiri secara terpisah, tidak akan ada pertentangan kaedah tetapi yang ada adalah penyelarasan kaedah melalui inkorporasi atau transformasi. Setelah adanya penyelarasan, kaedah internasional tersebut dapat diberlakukan dalam wilayah nasional baik secara langsung (self executing) maupun dengan aturan terpisah (non-self executing), jika ada kaedah internasional yang tidak sesuai dengan kaedah nasional merupakan otoritas legislatif untuk mengesampingkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia juga cenderung menggunakan proses delegasi daripada transformasi dan inkorporasi. Untuk inkorporasi barangkali Indonesia tidak punya perangkat materil yang mengatur secara eksplisit, Indonesia berusaha menggunakan proses transformasi dalam beberapa perjanjian, namun proses tansformasi menuntut dikeluarkannya hukum nasional tentang kaedah internasional yang diproses, tetapi Indonesia cenderung membiarkan kaedah internasional tersebut sebagaimana aslinya. Contoh pada &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;United Nations Convention on The Law of the Sea III 1982 (UNCLOS III) &lt;/span&gt;yang aturan-aturannya diberlakukan melalui ratifikasi dan diterbitkan beberapa aturan seperti UU No.17 Th 1985 tentang pengesahan &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), &lt;/span&gt;aturan pengasahan tersebut sama sekali tidak merubah kaedah yang ada dalam UNCLOS III. akibatnya status perairan nasional yang seharusnya dapat diklaim sebagai perairan internal, malah menjadi perairan kepulauan, dengan konsekuensi pemberlakuan hak lintas damai bagi kapal-kapal asing di wilayah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Epilog&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat urgennya pengaturan hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional, menuntut negara-negara dunia untuk memperbaiki landasan yurisdiksinya agar mempunyai pijakan kuat terhadap kaedah internasional yang bisa saja merugikan kepentingan nasional. Usaha lembaga legislatif Indonesia dalam mengatur hal ini meskipun masih terdapat kekurangan dalam berbagai segi namun patut mendapat apresiasi, karena proses perkembangan hukum tidak serta merta berubah dengan hanya membuat draft Undang-undang dan mengesahkannya, melainkan harus didahului dengan membangun kesiapan mental nasional.&lt;br /&gt;Dengan makalah ini, meskipun dengan segala kekurangannya, penulis mencoba menyajikan pembahasan menyeluruh tentang hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional dan relevansinya dengan praktek ke-Indonesia-an. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;WaAllahu a’lamu bi Showwab.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Catatan: Tulisan ini dipresentasikan pada kajian reguler Forum Studi Syariah wal Qonun, kamis 11 Maret 2010 .&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Penulis adalah anggota Senat FSQ, belajar di Institut Liga Arab, konsentrasi bidang hukum)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-1651802081852273931?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/sc2t3iwU2LI" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/sc2t3iwU2LI/prolog-pembahasan-tentang-hubungan.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2010/03/prolog-pembahasan-tentang-hubungan.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-7895482689181107187</guid><pubDate>Wed, 03 Mar 2010 21:40:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-21T13:18:09.006+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hukum</category><title>PERKEMBANGAN SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL</title><description>&lt;div align="justify"&gt;Oleh: Irfan Islami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara tentang Hukum Internasional tidak lepas dari topik utamanya adalah Negara dan Organisasi-organisasi internasional sebagai subyek hukumnya. Negara menjadi subyek utama dalam teori hukum internasional seperti halnya perorangan (warga) dalam Hukum Nasional atau Hukum Privat. Dengan semakin berkembangnya Negara dewasa ini maka aturan dan disiplin internasional menjadi pilar penting dalam mengatur relasi internasional antar Negara satu dengan yg lainnya. Aturan dan disiplin internasional antar bangsa inilah yg menjadi poin pembahasan dari Hukum Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum internasional telah muncul berabad-abad lamanya, diketahui sejak 2100 SM telah ada Hukum yg mengatur hubungan antar dua negara pada wilayah Mesopotamia. Dengan semakin berkembangnya zaman dan era dari klasik hingga modern, hal ini mempengaruhi semakin berkembangnya teori Hukum Internasional dari para pemikir dan ilmuwan dizaman-zaman tertentu. Kajian Hukum internasional bukanlah kajian hukum yg berumur tua dan bersifat absolut, terhitung sejak berabad-abad sebelum masehi selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan geografis serta tatanan administratif dan politik antar negara satu dgn yang lainnya.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perumusan hasil kajian atas hubungan antar bangsa-bangsa ini menjadi suatu disiplin keilmuan yg telah, sedang dan akan terus mengalami sentuhan perubahan selaras dengan pergeseran iklim politik, sosial dan budaya yang melanda dunia internasional. Hal ini bukan berarti bahwa hukum internasional saat ini belum menemukan sedikitpun konsensus ilmiah di bidang hukum yang mengalasi hamparan pandangan para pakar yang terus dan kian berkembang. Hanya saja prinsip hukum yang nyaris tersepakati itu berpotensi besar untuk selalu berubah dan bergeser sejalan dengan kemajuan relasi antar bangsa itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum kita masuk pada tujuan pembahasan, perlu kita jelaskan terlebih dahulu pengertian hukum internasaional itu sendiri. Dewasa ini, pengertian hukum internasional &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(international law/al-qonun al-dauli) &lt;/span&gt;telah mencapai konsensus umum untuk diartikan sebagai, sekumpulan peraturan dan norma-norma hukum yang diberlakukan untuk mengatur hubungan-hubungan subyek hukum internasional (bangsa-bangsa dan entitas lainnya, seperti lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional), yang menjelaskan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta batasan-batasan relasi yg tercipta antara para subjek hukum internasional dan perusahaan multinasional atau individu (Warga Negara).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari devinisi diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian hukum internasional mencakup 3 prinsip:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;- Prinsip pertama: &lt;/span&gt;yang berhak dan tunduk pada hukum internasional adalah subyek hukum internasional (international personality/askhos al-qonun al-dauli) yg terdiri atas Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;- Prinsip kedua:&lt;/span&gt; hubungan yg berlaku adalah hubungan internasional (international relation/al-‘alaqat al-dauliyah).&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;- Prinsip ketiga : &lt;/span&gt;`kaidah-kaidah dan norma-norma hukum internasional merupakan kaidah wajib &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(obligation rules/al-qowa’id al-mulzimah) .&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Akar Sejarah Hukum Internasional Publik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman dari segi sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat diketahui secara faktual kronologis, melainkan juga seberapa jauh kontribusi setiap masa bagi perkembangan hukum internasioanal. Sejarah merupakan salah satu metode bagi pembuktian akan eksistensi dari suatu norma hukum. Hal ini dapat dibuktikan antara lain melalui salah satu sumber hukum internasional, yaitu kebiasaan/adat istiadat &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(custom/al-‘urf).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Hukum Internasional merupakan suatu produk, kasarnya dari empat ratus tahun terakhir ini yang berkembang dari adat istiadat dan praktek-praktek negara-negara eropa modern dalam hubungan serta komunikasinya dengan negara-negara lain. Tapi kita pun perlu melihat jauh sebelum perkembangan zaman Eropa Modern yaitu pada periode klasik, beberapa Negara telah melaksanakan Hukum Internasional secara tidak langsung, dan adapun para ahli yang lahir sebelum zaman Eropa Modern tersebut dipandang telah memunculkan dasar-dasar dari pemikiran mengenai adat-istiadat yang ditaati oleh masyarakat serta adanya beberapa kasus sejarah, seperti penyelesaian arbitrasi (perwasitan) pada masa Cina Kuno dan awal Dunia Islam yang memberikan sumbangan terhadap evolusi sistem modern Hukum Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah Hukum Internasional dalam perkembangannya mengalami beberapa periode evolusi yang terbilang berkembang dengan cepat dan menarik. Fase-fase tersebut dapat kita bagi dalam 3 pembahasan; Periode Kuno, Periode Klasik dan Periode Modern:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;A. Sejarah Hukum Internasional Kuno:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permulaan hukum internasional dapat kita lacak kembali mulai dari wilayah Mesopotamia pada sekitar tahun 2100 SM, dimana telah ditemukannya sebuah perjanjian pada dasawarsa abad ke-20 yang ditandatangani oleh Ennamatum, pemimpin Lagash dan pemimpin Umma. Perjanjian tersebut ditulis diatas batu yang didalamnya mempersoalkan perbatasan antara kedua negara kota tersebut, yang dirumuskan dalam bahasa Sumeria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangsa-bangsa lain yang sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum internasional kuno adalah India, Yahudi, Yunani, Romawi, Eropa Barat, Cina dan Islam:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;a. India&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;b. Yahudi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam Kitab Perjanjian Lama, bangsa yahudi mengenal ketentuan mengenai perlakuan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Perjanjian Lama adalah kitab suci bagi umat Yahudi, yang sebagian besar ditulis dalam bahasa ibrani. Dalam hukum perang masih dibedakan perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;c. Yunani&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;yunani kuno dibagi kedalam dua Golongan, yaitu Golongan Orang Yunani dan Luar Yunani yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Mereka juga sudah mengenal arbitration (perwasitan) dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya. Sumbangan terbesar dari masa ini adalah Hukum Alam, yaitu hukum yang berlaku mutlak dimana saja dan berasal dari rasio/akal manusia. Menurut Profesor Vinogradoff, hal tersebut merupakan embrio awal yang mengkristalisasikan hukum yang berasal dari adat-istiadat, contohnya adalah dengan tidak dapat diganggugugatnya tugas seorang kurir dalam peperangan serta perlunya pernyataan perang terlebih dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam prakteknya dengan hubungan negara luar, Yunani kuno memiliki sumbangan yang sangat mengesankan dalam kaitannya dengan permasalahan publik. Akan tetapi, sebuah hal yang sangat aneh bagi sistem arbitrase modern yang dimiliki oleh arbitrase Yunani adalah, kelayakan bagi seorang arbitrator untuk mendapatkan hadiah dari pihak yang dimenangkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;d. Romawi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pada masa ini orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing). Hanya saja, pada zaman ini tidak mengalami perkembangan pesat, karena pada saat itu masyarakat dunia merupakan satu Imperium, yaitu Imperium Roma yang mengakibatkan tidak adanya tempat bagi Hukum Bangsa-Bangsa. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides, juga asas “pacta sunt servanda” (setiap janji harus disepakati) yang merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangsa Romawi dalam pembentukan perjanjian-perjanjian dan perang diatur melalui tata cara yang berdasarkan pada upacara keagamaan. Sekelompok pendeta-pendeta istimewa atau yang disebut Fetiales, tergabung dalam sebuah dewan yang bernama collegium fetialum yang ditujukan bagi kegiatan-kegiatan yang terkait secara khusus dengan upacara-upacara keagamaan dan relasi-relasi internasional. Sedangkan tugas-tugas fetiales dalam kaitannya dengan pernyataan perang, merekalah yang menyatakan apakah suatu bangsa (asing) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak bangsa Romawi atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;e. Eropa Barat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pada masa ini, Eropa mengalami masa-masa &lt;span style="font-style: italic; font-weight: bold;"&gt;chaotic &lt;/span&gt;(kacau-balau) sehingga tidak memungkinkannya kebutuhan perangkat Hukum Internasional. Selain itu, Selain itu, Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, dan sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;f. Cina&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pencapaian yang menarik dari bangsa Cina adalah upaya pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok yang dicanangkan oleh Kong Hu Cu, yang dianggap telah sebanding dengan konsepsi Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada masa modern.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;g. Islam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pada periode ini umat islam terbagi-terbagi pada beberapa Negara dan bangsa, sehingga tidak dimungkinkannya untuk menyatakan suatu pandangan Islam yang dapat mewakili semua kelompok yang terdapat didalamya. Beberapa sarjana memiliki anggapan bahwa hukum internasional modern tidak murni sebagai hukum yang secara eksklusif warisan Eropa. Sehingga mereka berkesimpulan akan terdapatnya pengaruh-pengaruh yang indispensable dari peradaban-peradaban lain, yang diantaranya adalah peradaban Islam, yang pada saat itu merupakan kekuatan ekonomi di atas bangsa Eropa. Pengaruh Islam terhadap sistem hukum internasional Eropa dinyatakan oleh beberapa sejarawan Eropa diantaranya Marcel Boissard dan Theodor Landschdeit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum internasional islam telah muncul jauh sebelum hukum internasional barat ada. Di zaman Rasulullah, praktek internasional telah diberlakukan dengan seadil-adilnya. Rasulullah telah membuat pedoman hubungan antara negara Islam dengan non-Islam dalam perang dan damai. Beliau juga telah mengadakan beberapa perjanjian-perjanjian internasional dengan bangsa-bangsa lain.&lt;br /&gt;Pakar Hukum internasional Islam modern Madjid Khaduduri mengakui, Islam memiliki karakter agresif dengan lebih mengarah pada penaklukkan dibandingkan kristen, sebagaimana yg tercantum dalam Wasiat Lama ataupun Baru. Hal ini menunjukkan bahwa Hukum Islam memiliki kelebihan dalam hal pengaturan mengenai hukum perang yang lebih komprehensif, yang dibuktikan dengan pengecualian wanita, anak-anak, orang tua, binatang dan lingkungan sebagai kategori non-combatans, sebagaimana dinyatakan dalam pidato Abu Bakar ra, ataupun praktek pertukaran tawanan secara besar-besaran yang diduga bermula dari Khalifah Harun Al-Rasyid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Dar al-islam &lt;/span&gt;(Negara Islam) dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Dar al-harb &lt;/span&gt;(Negara Non-Islam).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah perbedaan penting dibuat dalam teologi Islam adalah antara dar al-harb dan dar al-islam. Sederhananya, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;dar al-harb &lt;/span&gt;(wilayah perang atau kekacauan) adalah nama untuk daerah di mana Islam tidak mendominasi, dan kehendak Ilahi tidak diamati, dan terjadi perselisihan norma didalamnya. Sebaliknya, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;dar al-islam &lt;/span&gt;(wilayah damai) adalah suatu wilayah di mana Islam mendominasi, dan mayoritas tunduk dan taat pada Ilahi, dan di mana perdamaian dan ketenangan menjadi tujuan pemerintahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awalnya, perbedaan ini tidak muncul secara sederhana, namun pada satu hal, divisi ini dianggap sebagai hukum daripada teologis. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Dar al-harb &lt;/span&gt;tidak terlepas dari dar al-islam, ada hal-hal dimana popularitas muslim bukanlah faktor utama sebagai identitas wilayah, akan tetapi dipengaruhi oleh sistem pemerintah yang memiliki kendali penting dalam Negara. Sebuah bangsa berpenduduk mayoritas Muslim yang tidak diperintah oleh hukum Islam dapat disebut sebagai dar al-harb, sementara bangsa minoritas Muslim yang diperintah oleh hukum Islam dapat memenuhi syarat sebagai bagian dari dar al-islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam adalah agama yang lebih terfokus pada perilaku yang tepat (ortopraksi) daripada keyakinan dan iman (ortodoksi). Dalam islam, iman seseorang bisa bertambah dan bisa berkurang sesuai dengan prilaku dan usaha yg dilakukannya. Keimanan seseorang akan bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Dari sini kita dapat simpulkan ketika dar al-islam benar-benar berdiri, maka hal ini akan berpengaruh pada semakin meningkatnya keimanan seseorang (penduduknya), karena prilaku masyarakat yang baik dan benar menjadi asas terbentuknya kehidupan yg harmonis, aman dan damai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam juga merupakan agama yang tidak pernah memiliki ideologi atau tempat teoritis pemisahan antara politik dan bidang agama. Dalam Islam ortodoks, kedua istilah ini merupakan suatu fundamental dan harus dihubungkan. Itu sebabnya dalam divisi ini, antara dar al-harb dan dar al-islam lebih didefinisikan sebagai kontrol politik daripada popularitas agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sifat dar al-harb yang secara harfiah berarti "wilayah perang," perlu dijelaskan sedikit lebih detail. Untuk satu hal ini, diidentifikasikan sebagai daerah kekacauan yang didasarkan pada premis (dasar pikiran), bahwa perselisihan dan konflik merupakan konsekuensi dari orang yg gagal mengikuti kehendak Tuhan. Secara teori, setidaknya, ketika semua orang konsisten dalam ketaatan mereka kepada aturan yang ditetapkan oleh Allah, maka itu akan berdampak pada terciptanya kehidupan yang damai dan harmonis antara satu dengan yg lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Hubungan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic; font-weight: bold;"&gt;Dar al-Islam &lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;dan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic; font-weight: bold;"&gt;Dar al-harb:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara islam&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (Daulah al-Islamiyah) &lt;/span&gt;merupakan suatu negara yg berdiri berasaskan pada satu keyakinan (‘aqidah/iman), dan para penduduknya bersatu dalam kesatuan suku bangsa yaitu satu ummat (ummatun wahidah) yang tidak dibedakan atas dasar jenis, bahasa, adat dan budaya ataupun oleh faktor perbedaan lainnya. Mereka adalah saudara sebagaimana dalam firman Allah SWT. “Sesungguhnya Orang-orang mu’min itu adalah saudara” dan dalam ayat yang lainya, “Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku”. (Al-Anbiya; 92).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan Negara Islam dengan Negara-negara lainnya bisa dibedakan dalam dua kondisi; kondisi perang dan kondisi damai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kondisi Perang:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Negara islam berada dalam kondisi diserang oleh Negara-negara musuh, maka perang hukumnya wajib, sebagaimana dalam firman Allah: “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim”. (Q.S Al Mumtahanah: 8 dan 9)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak di temui dalam sejarah: orang-orang kafir yang membantu kaum muslimin dalam perjuangan Islam seperti dalam penaklukan Spanyol dan penaklukan Mesir. Mereka mengusir orang-orang Romawi dengan bantuan orang Qibti. Banyak pula di antara orang-orang kafir yang diangkat sebagai pegawai pada kantor-kantor Pemerintah di masa Umar bin Khattab dan pada masa kerajaan Umawiyah dan `Abbasiah, bahkan ada di antara mereka yang diangkat menjadi duta mewakili pemerintahan Islam. Dari sini menggambarkan bahwa islam menjunjung tinggi nilai keadilan dan persamaan dalam hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara penduduk-penduduknya (Muslim dan non-Muslim). Namun, apabila orang-orang kafir memerangi dan mengsusir penduduk Muslim dari negerinya, maka perang menjadi wajib hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kondisi Damai:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan ketika dalam kondisi damai, telah kita jelaskan sebelumnya bahwa islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan dan persamaan tanpa memandang perbedaan ras, suku, jenis, adat dan budaya. Dalam kondisi ini, hubungan antara Negara islam dengan Negara-negara lain (non-islam) sebatas pada menjalin hubungan kerjasama (perdamaian) dan perjanjian-perjanjian baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, dll. Sesungguhnya Islam cenderung pada kedamaian sesuai dengan makna harfiyahnya ‘Islam=damai’, bukan perang/memusuhi, dan islam melarang seorang muslim untuk membunuh orang lain hanya karena beda keyakinan (agama) atau karena kesalahan yg dilanggar olehnya, tetapi islam memberikan wewenang untuk melawan apabila diserang, dan perang dalam islam memiliki dua tujuan utama, yaitu: menangkis agresi (permusuhan/perlawanan) dan melindungi serta mengokohkan risalah da’wah al-islamiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas dari pendapat ini adalah firman Allah SWT. “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (Q.S Al Mumtahanah: 8), dan diayat yang lainnya: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim”. (Q.S. Al-Baqarah; 190-193).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam melarang (dalam perang) membunuh wanita, anak-anak kecil, orang-orang tua, biarawan, dan orang-orang yang cacat (buta, dll), karena mereka bukan dari golongan prajurit perang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewasa ini, dan yang masih hangat-hangatnya saat ini adalah isu terorisme yg ditujukan pada gerakan dan organisasi-organisasi islam oleh dunia internasional khususnya wilayah barat. Pada pembahasan kali ini tidak akan kami jelaskan secara detail, karena akan keluar pada topik kajian kita saat ini. Namun, sedikit kami tambahkan, bahwa ideologi yang menghalalkan segala cara untuk memerangi dan membunuh orang-orang kafir adalah tidak benar. Orang-orang kafir dalam hubungannya dengan islam terbagi menjadi empat golongan:&lt;br /&gt;a. Ahlu Dzimmah (penduduk non-muslim yang bermukim di Negara islam),&lt;br /&gt;b. al-Musta’min (orang asing yang dapat perlindungan, yang masuk dalam Negara islam untuk keperluan wisata, study, dll dan dengan waktu yg terbatas),&lt;br /&gt;c. al-Mu’ahhad (orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati),&lt;br /&gt;d. al-harbi (orang asing yang masuk ke Negara islam dengan tujuan memusuhi dan memerangi dan merampas hak-hak orang-orang muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk golongan yang pertama, sebelumnya telah dijelaskan bagaimana islam memberikan tempat dan wilyah kepada orang-orang non-muslim dalam hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai penduduk Negara islam. Mereka berhak untuk mendapatkan perlakuan yg sama dan adil baik dalam kehidupan pemerintahan maupun dalam kehidupan sosial. Rasululullah SAW. Bersabdah: “barang siapa yang menyakiti ahlu dzimmah maka akulah lawannya, dan siapa-siapa yang menjadi lawanku maka dihari kiamat dia akan tetap menjadi lawanku” al-khatib al-jami’ 2/269.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan untuk golongan yang kedua al-musta’min, hubungannya dapat kita jelaskan dengan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;‘aqdul amman &lt;/span&gt;(akad keamanan), yaitu komitmen masing-masing untuk saling menjaga keamanan dan keselamatan dari gangguan/bahaya, dan komitmen untuk tidak menciptakan kerusakan dan bahaya. Allah SWT. berfirman dalam hal ini: “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk golongan yang ketiga yaitu Al-Mu’ahhad, Rasulullah SAW bersabdah: “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan golongan yang terakhir adalah golongan yang wajib untuk diperangi adalah golangan al-harbi, sebagaimana dalam firman Allah SWT. Dalam surat Al-Baqarah 190-193 seperti yang telah tertulis sebelumnya “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu….”. Mereka inilah yang menjadi musuh islam yang sesungguhnya, yang hendak memerangi, mengusir dan membuat kerusakan dimuka bumi. Dan masih banyak dalil-dalil al-Qur’an dan al-Hadis yang menganjurkan untuk memerangi orang-orang kafir (al-harbi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;B. Permulaan Hukum Internasional Klasik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah jatuhnya Kekaisaran Romawi dan runtuhnya Kekaisaran Romawi Suci menjadi kota mandiri, kerajaan-kerajaan dan bangsa-bangsa untuk pertama kalinya menyatakan kebutuhannya akan aturan perilaku antara masyarakat internasional secara besar-besaran. Sebagian besar Negara-negara Eropa meruju’ pada kode Justinian hukum dari Kekaisaran Romawi dan hukum kanon Gereja Katolik untuk mencari inspirasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdagangan internasional adalah katalis nyata untuk tujuan pengembangan aturan-aturan perilaku antar negara. Tanpa aturan dan kode etik, ada sedikit hal yang menjamin perda-gangan dan melindungi para pedagang asing dari tindakan-tindakan yang mengancam. Kepentingan ekonomi inilah yang mendorong terjadinya evolusi kebiasaan internasional untuk mengatur perdagangan luar negeri, dan yang paling penting adalah aturan dan kebiasaan hukum maritim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti halnya dalam perdagangan internasional, eksplorasi dan peperangan menjadi faktor yang menghalang distribusi kebutuhan untuk umum dan terealisasinya praktek-praktek kebiasaan internasional. Di abad ke-13 M, muncul perhimpunan Liga Hanseatik untuk memperkuat kesehatan ekonomi dari kota-kota Jerman Utara yang bersatu. Dari sini perdagangan internasional berkembang pesat, dan Hamburg menjadi pelabuhan utama dalam perdagangan antara Rusia dan Flandria dengan posisinya sebagai penguasa dan penjaga sungai Elbe. Kota di Italia menjadi pengatur diplomatik negara-negara berkembang, ketika mereka mulai mengirim duta besar modal asing. Perjanjian-perjanjian antara pemerintah dimaksudkan untuk mengikat dan menjadi alat yang berguna untuk melindungi perdagangan. Kengerian Perang Tiga Puluh Tahun Sementara itu melahirkan kecaman untuk menciptakan peraturan-peraturan tempur yang akan melindungi masyarakat sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Permikiran Fransisco Vittoria (1480-1546).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fransisco Vittoria adalah seorang Biarawan Dominikan berkebangsaan Spanyol, menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Ia beranggapan bahwa Negara dalam tingkah lakunya seperti individu, tidak boleh bertindak sesuka hati&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (Ius Intergentes), &lt;/span&gt;akan tetapi Negara memerlukan aturan dalam menjalankan hubungan internasional. Dengan demikian, hukum bangsa-bangsa yang ia namakan ius intergentes tidak hanya terbatas pada dunia kristen Eropa, melainkan meliputi seluruh umat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pemikiran Hugo Grotius (1583-1645)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktek internasional, adat-istiadat, peraturan dan perjanjian berkembang biak sampai pada titik kerumitan. Beberapa sarjana mencoba mengkompilasi hingga terlahir risalah yang terorganisir. Yang Paling penting diantaranya adalah Hugo Grotius, risalah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;De Jure Belli Ac Pacis Libri Tres &lt;/span&gt;(hukum perang dan damai) tahun 1625, yang dianggap sebagai titik awal bagi perkembangan hukum internasional modern. Sebelum Hugo Grotius, kebanyakan para pemikir Eropa beranggapan bahwa hukum diperlakukan sebagai sesuatu yang independen dari manusia, dengan bersandarkan pada hukum alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemikiran Grotius tidak begitu berbeda dengan yang lainnya kecuali dalam satu hal penting, Pemikir-pemikir sebelumnya percaya bahwa hukum alam itu diberlakukan oleh dewa, sedangkan Grotius percaya bahwa hukum alam berasal dari universal dan bersifat umum untuk semua orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perspektif rasionalis ini memungkinkan Grotius untuk menempatkan beberapa hukum yang mendasari prinsip-prinsip rasional. Hukum tidak dipaksakan dari atas, tetapi berasal dari prinsip-prinsip, termasuk prinsip-prinsip dasar aksioma (yang tetap atau dianggap terbukti dengan sendirinya) dan restitusi (hal yang merugikan diperlukan yang lain). Kedua prinsip ini telah menjadi dasar bagi sebagian besar hukum internasional berikutnya. Selain dari prinsip-prinsip hukum alam, Grotius juga menghubungkannya dengan kebiasaan internasional, peraturan tentang apa yang "seharusnya" dilakukan. Hal ini merupakan pendekatan hukum internasional positif &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al-madrosah al-maudu’iyah lil qonun al-dauli) &lt;/span&gt;yang diperkuat dari waktu ke waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Perjanjian Westphalia 1648&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Internasional modern menjadi suatu sistem hukum yang mengatur hubungan internasional, yang lahir bersamaan dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan pada negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Perang Tiga Puluh Tahun &lt;/span&gt;di Eropa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional, sebabnya adalah :&lt;br /&gt;1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik sebagai dampak perang di Eropa.&lt;br /&gt;2. Perjanjian perdamaian mengakhiri usaha Kaisar Romawi suci untuk berkuasa selama-lamanya.&lt;br /&gt;3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.&lt;br /&gt;4. Kemerdekaan negara Netherland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Perjanjian Westphalia meletakan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yang didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan), maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yaitu pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ciri-ciri pokok yang membedakan organisasi susunan masyarakat Internasional yang baru ini dari susunan masyarakat Kristen Eropa pada zaman abad pertengahan adalah:&lt;br /&gt;1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.&lt;br /&gt;2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.&lt;br /&gt;3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.&lt;br /&gt;4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.&lt;br /&gt;5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.&lt;br /&gt;6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.&lt;br /&gt;7. Lunturnya anggapan perang yang berkaitan dengan segi-segi keagamaan, beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia ini diperteguh dalam Perjanjian Utrech, yaitu perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1713 yang membantu mengakhiri Perang Suksesi Spanyol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;C. Hukum Internasional Modern:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Hukum internasional modern, keputusan pengadilan dan perjanjian/traktat lebih berpengaruh dari pada pendapat ahli hukum. Ada beberapa sumber-sumber hukum internasional yang turut mempengaruhi lahirnya hukum internasional tertulis. Secara karakteristik, sumber hukum internasional dapat dibagi menjadi dua; Pertama adalah sumber formil &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al-mashadir al-syakliyah / formal source), &lt;/span&gt;kedua adalah sumber materil&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (al-mashodir al-madiyah / material source). &lt;/span&gt;Secara singkat, sumber formil dapat diartikan sebagai segala proses prosedural yang melegalisi hukum internasional secara nyata. Sedangkan sumber materil adalah segala sesuatu di mana hukum internasional bersumber dari padanya dan menjadi asas. Beberapa sumber valid yang dapat dijadikan sandaran hukum internasional adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Adat istiadat/kebiasaan Internasional &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al-'urf al-dauli/International Custom)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas kebiasaan merupakan suatu sumber hukum internasional yang tersepakati keabsahannya dalam mendasari peraturan-peraturan antar negara. Para pakar hukum internasional bersepakat bahwa perilaku kebiasaan internasional mempunyai dua elemen. Pertama, adalah elemen psikologikal (al-'unshur al-ma'nawi) yaitu, tercapainya suatu pengakuan dunia internasional akan legalitas suatu aksi kebiasaan tertentu dan tumbuhnya komitmen untuk menghormatinya. Kedua, adalah elemen materil (al-'unshur al-maadi), elemen kedua ini akan terpenuhi dalam suatu perilaku tertentu bila di dalamnya terdapat dan terpenuhinya beberapa sub elemen sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Kecukupan Temporalistis &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Fatroh Zamaniah Mu'ayyanah/Duration of Practice)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;2. &lt;/span&gt;Generalitis&lt;span style="font-style: italic;"&gt; ('Umumiyah al-Suluk/ Extend of Practice)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;3. Keterpaduan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Ittisaqi/Uniform)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;b. Perjanjian Internasional&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (Mu'ahadat/Treaties)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian internasional adalah suatu kesepakatan yang tunduk di bawah peraturan hukum internasional, baik berupa kesepakatan umum ataupun khusus yang melibatkan dua Negara atau lebih. Sebuah perkembangan penting dalam hukum internasional modern adalah konsep "persetujuan/perjanjian". Sebelum Perang Dunia II, negara tidak akan dipertimbangkan untuk terikat dengan aturan tertentu, kecuali setelah adanya persetujuan resmi atau sudah menjadi hal yang lazim untuk mematuhinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian modern ditafsirkan sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian. Konvensi ini sangat diterima secara luas, bahkan bangsa yang tidak berpihakpun mengikuti konvensi ini. Dalam konvensi ini, aturan yang paling penting dan masuk akal adalah bahwa suatu perjanjian harus ditafsirkan sesuai dengan makna polos bahasanya, dengan konteks tujuan dan dengan itikad yg baik. Hal ini untuk mencegah terjadinya pertikaian dan pertengkaran seputar penafsiran perjanjian atau dalam istilahnya nit-picking.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dunia modern, perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang lebih penting dari yang lainnya. Bahkan negara yang paling kuat bergantung padanya dan berusaha untuk memenuhinya. Dan apabila mengabaikannya maka kerugian adalah konsikuensinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;c. Prinsip Hukum Umum &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(Al Mabadi' al Ammah Lil Qonun/General Principles of Laws)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun bukan merupakan sumber pokok hukum internasional sebagaimana dua sumber yang telah disebutkan di atas, sumber yang ketiga ini juga diakui publik internasional sebagai salah satu sumber hukumnya. Walaupun devinisi tentang sumber hukum ini belum mencapai kata sepakat, setidaknya pengertian yang biasa dipakai dalam mengartikan sumber hukum ini adalah prinsip-prinsp umum yang diakui legalitas dan kekuatan hukumnya oleh semua bangsa-bangsa masyarakat internasional, sebagai contohnya adalah tentang prinsip tanggungjawab atas tindakan yang merugikan pihak lain dan semacamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;d. Keputusan Hukum Internasional&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (Ahkamu al-Qodlo al Dauli/ Judicial Decisions)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber ke empat ini sebenarnya adalah sumber hukum internasioanal yang bersifat cabang/sub &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(al mashdar al ihtiyathi / subsidiang source), &lt;/span&gt;sehingga meskipun keputusan ini hakikatnya hanya berlaku bagi Negara-negara yang menjadi subyek penghakiman, namun keputusan yang diambil atas Negara tersebut bisa dijadikan sebagai argumentasi pada suatu kasus yang sama pada Negara yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;D. Hukum Internasional Islam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakar dan peneliti hukum internasional modern menjadikan buku Grotius sebagai dasar ilmu hukum internasional, padahal buku tersebut baru muncul pada abad ke-17 M atau pada tahun 1625. Sebaliknya, ulama Islam dengan bersumber pada Al-Quran dan Al-Hadis telah menulis buku mengenai hukum internasional sekitar 1.000 tahun sebelumnya. Yaitu, dimulai dengan penulisan Zaid bin Ali (wafat tahun 122 H). Diakui bahwa Imam Abu Hanifah (wafat tahun 150 H) memberikan ceramah dengan judul Hukum Internasional Islam, Beliau termasuk orang pertama yang menggunakan istilah syiar untuk hukum tersebut, hal ini dilanjutkan oleh sahabat dan muridnya, Muhammad bin Hassan al-Shaibani (wafat tahun 189 H), dengan menulis dua buku &lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;Kitab al-Siyar al-Saghir dan Kitab al-Siyar al-Kabir. &lt;/span&gt;Imam Malik (wafat tahun 189 H) juga mengkhususkan beberapa bab mengenai hukum internasional dalam kitabnya &lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;al-Muwattha.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks internasional, hubungan antara negara diatur oleh satu hukum internasional yang definisinya adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara negara serta menentukan hak dan kewajiban bagi setiap negara dalam keadaan damai atau perang. Maka peraturan yang dijadikan sebagai hukum internasional semestinya diawasi dan dipegang oleh suatu badan pelaksana (eksekutif) yang mempunyai wewenang agar semua negara mematuhinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep Hukum Internasional Islam adalah berdasarkan kepada nilai &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(value), &lt;/span&gt;bukan kepentingan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(interest) &lt;/span&gt;seperti yang dipraktekkan oleh Barat sepanjang sejarah. Barat menempatkan kekuatan sebagai fokus hubungan internasional. Hukum internasional, menurut Barat adalah hukum negara kuat dalam memaksakan kehendaknya. Kita lihat saja apa yang terjadi di Palestina, Afghanistan, Irak, Sudan, dan Iran. Semua keputusan yang tidak memihak kepentingan Barat pasti ditolak dan semua keputusan yang memihak kepada kepentingan mereka akan didukung walaupun diperlukan satu adegan diplomatik dalam prosesnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam secara umum, Dr. M. Abu Zahrah mengemukakan sepuluh prinsip dasar tentang kelangsungan hubungan internasional dalam teori dan praktek kaum Muslimin, Yaitu :&lt;br /&gt;1. Islam menempatkan kehormatan dan martabat manusia sebagai makhluk terhormat. Ia sebagai khalifah di muka bumi.&lt;br /&gt;2. Manusia sebagai umat yang satu dan disatukan, bukan saja oleh proses teori evolusi historis dari satu keturunan Nabi Adam as, melainkan juga oleh sifat kemudian yang universal.&lt;br /&gt;3. Prinsip kerjasama kemanusiaan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(ta’awun insani) &lt;/span&gt;dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.&lt;br /&gt;4. Prinsip toleransi&lt;span style="font-style: italic;"&gt; (tharsomah) &lt;/span&gt;dan tidak merendahkan pihak lain.&lt;br /&gt;5. Adanya kemerdekaan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(hurriyah/istiqlal). &lt;/span&gt;Kemerdekaan menjadi sangat penting sebab merupakan akar pertumbuhan dan kesempurnaan manusia.&lt;br /&gt;6. Akhlak yang mulia dan keadilan.&lt;br /&gt;7. Perlakuan yang sama dan anti diskriminasi.&lt;br /&gt;8. Pemenuhan atas janji.&lt;br /&gt;9. Islam menyeru kepada perdamaian, karena itu harus mematuhi kesepakatan merupakan kewajiban hukum dan agama.&lt;br /&gt;10. Prinsip kasih sayang dan mencegah kerusakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ajaran Islam adalah ajaran Ilahi yang adil karena dibuat oleh Sang Maha Pencipta. Ajaran Islam bukan untuk kelompok tertentu tetapi untuk semua kelompok (rahmatan lil ‘alamin). Rasulullah melaksanakan hukum internasional dengan seadil-adilnya dan menyuruh umatnya untuk mengikuti jejak Baginda. Beliau membuat pedoman hubungan antara negara Islam dan non-Islam dalam perang dan damai (-seperti yang telah kita jelaskan sebelumnya-). Ketika perang tidak boleh membunuh wanita, orang tua, anak-anak, binatang, membakar tanaman, dan merusak lingkungan. Adab dalam perang wajib dipatuhi oleh semua pejuang Islam, jika tidak maka dia termasuk musuh Nabi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa damai, perjanjian dengan negara non-Islam harus dipatuhi dan dijunjung tinggi dengan menjaga dan melaksanakan semua aturan main. Abu Rafi adalah duta orang Quraisy dalam suatu perjanjian dengan Nabi. Tetapi setelah menandatangani perjanjian, dia ingin memeluk Islam, Nabi pun melarangnya dan memberi saran apabila dia ingin masuk Islam, dia mesti menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu dan kembali ke Makkah, setelah itu baru kembali lagi ke Madinah sebagai orang biasa bukan utusan Quraisy. Wahshy, budak yang membunuh paman Rasulullah, yaitu Hamzah dalam Perang Uhud, adalah tempat Rasulullah pernah bersumpah untuk membalas dendam, tapi kemudian diurungkan niatnya tersebut kerena turun sebuah ayat Alquran mengenainya. Dan ketika Wahsyi diangkat menjadi utusan Habsyah, Beliau menghormatinya sebagai utusan. Nabi juga mengangkat Amr ibn Umaysh al-Damiri, seorang non-Islam sebagai duta Rasulullah di negara Habsyah. Nabi tidak membunuh utusan Musailamah al-Kazzab yang sudah jelas murtad karena dia dalam kapasitasnya sebagai utusan diplomatik. Semua contoh ini membuktikan betapa mulianya Nabi dan ajaran Islam dalam kaitannya dengan hukum internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebaran dan kemuliaan ilmu Islam sampai ke Eropa melalui keagungan pemerintahan Islam di Andalus. Penyebaran Islam ke Eropa mempengaruhi perkembangan hukum internasional. Kenyataan ini terbukti dengan fakta sejarah, ketika raja Eropa berduyun-duyun mempelajari ilmu pengetahuan dari orang Islam, diantara mereka adalah Roger I (Raja Sisilia), Raja Alphonse (Raja Castila), dan Raja Philip (Raja Inggris). Raja Federick II, yaitu Raja Jerman yang memanfaatkan ilmu Islam, sehingga mereka berhasil menerapkannya ke dalam kehidupan rakyatnya. Raja Frederick II, orang yang pertama memperkenalkan pemerintah yang dilembagakan di Eropa, contohnya, mendirikan sebuah universitas di Napoli pada tahun 1224, mengikuti bentuk dan susunan universitas di Cordova.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam salah satu surat kabar Indonesia Republika tanggal 27 Juni 2009, memberitakan bahwa ajaran Islam diakui telah memberi pengaruh dan memperkaya hukum-hukum pengungsi internasional modern. Sebuah studi yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa pengaruh dan sumbangan Islam bagi hukum internasional tentang pengungsi lebih besar dibandingkan sumber-sumber lainnya. Pimpinan Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), Antonio Guterres, dalam kata sambutan hasil studi yang dilakukan organisasi internasional itu mengatakan; ''Komunitas internasional harus menghargai dan mengakui kontribusi ajaran Islam yang mengajarkan kebaikan dan keramahtamahan bagi hukum modern,''&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontribusi lain yang lebih praktis, yaitu tumbuhnya negara-negara muslim sekitar pertengahan abad ke-20-an, terutama sejak dideklarasikannya sepuluh Dasasila Bandung, hasil Konferensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955. Banyak negara di belahan benua Asia dan Afrika yang pada akhirnya melepaskan diri dari penjajahan dan merdeka. Seperti halnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yg memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945, dan negara Mesir beserta Negara-negara Arab lainnya menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan Republik Indonesia setelah dijajah oleh Belanda. Dengan demikian, lengkaplah syarat-syarat sebuah negara berdaulat bagi Republik Indonesia. Dua puluh tahun kemudian, yaitu sekitar tahun 1973, negara-negara Islam sepakat untuk mendirikan Organisasi dunia yang dinamakan Organisasi Konferensi Islam Internasional atau OKI. Soekarno dan Gamal Abdul Natsir (Presiden Mesir) telah memainkan peranan penting dalam pembentukan OKI tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kesimpulan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pembahasan-pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa, hukum internasional adalah suatu kaidah atau prinsip-prinsip hukum yang mengatur hubungan internasional antara para subyek hukum internasional. Hukum internasional telah muncul sejak berabad-abad lamanya, namun bukan berarti kajian Hukum internasional berumur tua dan bersifat absolut. Hal ini disebabkan karena hukum internasional telah, sedang dan akan terus mengalami sentuhan perubahan selaras dengan pergeseran iklim politik, sosial dan budaya yang melanda dunia internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pakar hukum internasional sepakat bahwa sejarah merupakan salah satu metode bagi pembuktian akan eksistensi dari suatu norma hukum. Hal ini dapat dibuktikan antara lain melalui salah satu sumber hukum internasional, yaitu kebiasaan / adat istiadat (custom/al-‘urf). Sejarah Hukum Internasional dalam perkembangannya mengalami beberapa periode evolusi, yaitu; periode kuno, klasik dan modern.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum internasional modern tidak murni sebagai hukum yang secara eksklusif adalah warisan Eropa, akan tetapi ada pengaruh-pengaruh yang indispensable dari peradaban-peradaban lain, yang diantaranya adalah peradaban Islam. Ajaran islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadis telah menjadi pedoman penting munculnya kaidah dan prinsip dasar tentang kelangsungan hubungan internasional dalam teori dan praktek kaum Muslimin. Wallahu A'lam......&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;*sumber-sumber referensi:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;diktat kuliah al-qonun al dauli/international law&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;diktat kuliah al-munadzamat dauliyah / internationals organization&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pengantar Hukum Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Fikrotul Islam fil 'alaqat dauliyah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Makalah-makalah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Surat Kabar Republika&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Wikipedia&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;(makalah ini untuk dipresentasekan pada acara diskusi FSQ hari selasa tanggal 2 Maret 2010, di Masakin Usman Kairo-Egypt)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-7895482689181107187?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/VtK_6QURvNU" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/VtK_6QURvNU/perkembangan-sejarah-hukum.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2010/03/perkembangan-sejarah-hukum.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-7320160027043856859</guid><pubDate>Sun, 03 Jan 2010 14:03:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-21T13:42:36.679+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Politik</category><title>EKSISTENSI NEGARA ISLAM</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Oleh: Heru P. H. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Prolog&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Bagaimana manusia memiliki kesadaran untuk membentuk komunitas untuk bernegara? Dan, bagaimana manusia bisa memiliki kesadaran untuk beragama? Bagaimana pula kecondongan itu pada perkembangannya, menjadikan sebuah Negara Agama yang muncul dalam sejarah peradaban manusia? Dan, apakah Negara Islam itu? Eksiskah sebuah Negara Islam? Merupakan beberapa pertanyaan yang dicoba untuk dicari jawabannya dalam pembahasan yang berkaitan dengan judul ‘Negara Islam’ di atas, penulis akan mencoba untuk membahasnya pada makalah ini.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Meski tak kan mampu untuk ‘kupas tuntas’ atas berbagai tema tentang Negara Islam yang sangat luas cakupannya, tetapi tetap merupakan sebuah harapan besar bahwa tulisan ini akan memberikan sedikit banyak gambaran yang dapat memberikan sketsa kasar tentang konsep Negara Islam. Dalam pembahasannya, penulis akan sedikit memberi komparasi pada suatu sub judul atau tema dengan sub judul maupun tema lainnya. Mungkin dalam pembahasannya, akan terlihat bahwa penulis memakai bermacam-macam pendekatan yang berbeda, bergantung pada pendekatan-pendekatan yang dipakai berbagai macam referensi yang dirujuk.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Untuk mengantarkan kita pada pemahaman tentang arti Negara Islam (tentu saja, sebagaimana yang penulis pahami, dirasa tepat bila pendekatan yang dipakai untuk membahasnya adalah pendekatan epistomologis pada pengertian kalimat “Negara” atau&lt;span style="font-style: italic;"&gt; ‘State’ &lt;/span&gt;atau&lt;span style="font-style: italic;"&gt; ‘Daulah’&lt;/span&gt;. Dan memahami pengertian kalimat ‘Islam’ yang menjadi pasangan kata ‘Negara’ tersebut di tempat terpisah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Sebelum mengetahui pengertian tentang hakikat dari sebuah negara, kita memerlukan gambaran yang telah benar-benar diringkas yang menjelaskan kalimat ‘Negara’ yang dipahami manusia dalam membentuk peradabannya sebagai komunitas yang bersifat politis, dan terorganisir oleh suatu sistem yang dikenal sebagai sistem kenegaraan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Sebagai pendahuluan, sebelum memahami inti pokok permasalahan, dirasa layak untuk membahas pertanyaan pertama dengan sebuah pertanyaan; bagaimana manusia memiliki kecenderungan untuk bernegara dan beragama?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Kecenderungan Manusia Untuk Beragama dan Bernegara.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Secara alami, manusia pada awal perkembangannya telah menyadari tentang adanya kekuasaan yang lebih ‘powerful’ dibandingkan dengan kekuatan yang dimilikinya, dan kekuatan yang diyakini ini, dianggap memiliki simbol ‘kesempurnaan politik’ dan merupakan idealitas tertinggi, inilah yang menjadikan manusia cenderung untuk beragama dan bersedia untuk tunduk di bawah naungan Tuhan dan agama, karena sejak dulu, agama atau kepercayaan-lah yang telah berhasil mengantarkan, mengenalkan dan mendekatkan manusia untuk mengenal Maha Sempurna ini.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Sedangkan, dalam sejarah bernegara, manusia juga secara pribadi adalah makhluk yang senantiasa cenderung berperadaban, menjadikan ia selalu membangun sebuah komunitas dengan norma-norma yang desepakati bersama individu atau komunitas yang lain. Mengadakan perjanjian, bertransaksi bahkan komunikasi verbal adalah wujud dari peradaban yang dibangun manusia. Manusia selalu tergantung pada aktifitas membentuk sebuah komunitas, hidup bersama, dan mengadakan interaksi-interaksi antara satu dengan yang lain. Di samping itu, manusia adalah makhluk yang tak bisa memisahkan diri dari manusia lainnya—atau dengan kata lain—manusia adalah makhluk yang bermasyarakat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Akan tetapi, dalam diri manusia juga terdapat satu ego yang kadang menjadikannya lebih mementingkan pribadinya sendiri bahkan demi kepentingan tersebut, kadang satu objek individu maupun sebuah komunitas dapat berpengaruh negatif atau mengganggu privasi suatu individu atau komunitas yang lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Karena kesadaran inilah, kesadaran bahwa seorang manusia memiliki dua kecenderungan tersebut, pada perkembangan selanjutnya, manusia condong untuk tunduk pada suatu kaidah umum yang mereka buat sendiri, dari hasil kesepakatan bersama di antara mereka, atau dengan pengadaan sebuah perjanjian yang menjadi kesepakatan bersama. Pada sejarahnya, dikenallah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;‘urf’ &lt;/span&gt;atau adat istiadat yang tidak tertulis, namun demikian justru memiliki suatu kekuatan hukum mengikat, senantiasa manjadi landasan dasar mereka dalam menjalankan kehidupannya dalam bermasyarakat. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Kebutuhan manusia, sesuai perkembangan mereka, suatu hukum tak hanya disampaikan dan menyebar luas dengan perangkat verbal saja, melainkan hukum-hukum tersebut telah mulai ditulis, undang undang tekstual ini dikenal sebagai undang-undang tertulis. Dalam sejarahnya, suatu bentuk undang undang sebagaimana yang dapat dipahami sekarang ialah Undang Undang Hammurabbi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Teori Teori Asal Usul Terbentuknya Sebuah Negara&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Tidak terlepas dari sejarah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;‘urf’ &lt;/span&gt;yang menjadi asal terbentuknya sebuah komunitas yang terorganisir, telah ada berbagai teori yang berusaha memberikan gambaran bagaimana sejarah manusia dalam membangun peradaban dengan kerajaan-kerajaan maupun negeri negeri mereka;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Teori Pertama; &lt;/span&gt;adalah sebuah teori yang menyatakan bahwa sebuah negara adalah hasil dari evolusi atau perkembangan dari sistem kekerabatan atau hubungan darah. Pada perkembangannya, sebuah keluarga berkembang menjadi suatu kelompok semacam&lt;span style="font-style: italic;"&gt; ‘kabilah’, &lt;/span&gt; kemudian menjadi komunitas sosial atau kesukuan, lalu ras, hingga suku bangsa yang telah ada membentuk suatu negara. Teori ini diwakili oleh sosok Aristoteles. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Teori kedua. &lt;/span&gt;Teori Spiritual. Yang berpandangan bahwa asal terbentuknya suatu negara berasal dari kekuasaan Tuhan, Dan Tuhan-lah yang senantiasa mengatur keadaan umat manusia, pada akhirnya, para pendukung ini memberikan penghormatan yang bagitu tinggi bagi pemegang kekuasaan dengan sebuah anggapan bahwa kekuatan politik yang menguasai mereka adalah kekuasan Tuhan yang diwakili oleh pemerintahnya. Dalam prakteknya, teori ini memiliki tiga model yaitu;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;-    Pengkultusan pada seorang pemimpin. Termasuk di dalamnya teori ketuhanan yang alami pada manusia &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(la nature divine gouvernement). &lt;/span&gt; Yang diketahui banyak diterapkan oleh masyarakat zaman permulaan. Dengan anggapan bahwa kekuasaan seorang pemimpin dengan kekuasaan yang tak terbatas, bahkan muncul anggapan bahwa kekuasaan seorang pemimpin sama dengan kekuasan Tuhan. Sebagai contohnya adalah kerajaan Fir’aun Mesir ,  Imperium Romawi, dan Kerajaan Jepang hingga tahun 1947 M. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;-    Teori Pilihan Tuhan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(God’s Choice) &lt;/span&gt;berpandangan bahwa kekuasaan tertinggi—kekuasaan Tuhan—adalah kekuasaan yang memberikan kekuasaan di bumi pada sekelompok,  seorang atau bahkan pada salah satu klan, didukung doktrin bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab langsung dari Tuhan yang telah memilihnya. Sebagai pemimpin bagi seluruh rakyat yang harus tunduk padanya. Teori telah diterapkan oleh kerajaan-kerajaan di masa lalu, di antaranya imperium Cina, Negara Yahudi, diterapkan pula oleh Gereja pada periode awal sebagai justifikasi terhadap kekuasaan raja-raja Eropa. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;-    Teori yang selanjutnya adalah yang berpandangan bahwa Tuhan turut berperan dalam percaturan politik di atas bumi, menggatur segala kejadian-kejadian di atas bumi di sebuah negara dalam sebuah perubahan kekuasaan, revolusi maupun suatu pemberontakan. Tuhan dianggap sebagai ‘aktor’ di balik semua kejadian dalam sebuah negara, memperpanjang masa kepemimpinan seseorang atau kelompok atau bahkan mempersingkatnya. Pendukung atas teori ini, di antaranya; Bossuet, Bonald dan Josef de Maistre. Teori ini dapat diartikan pula sebagai demokrasi yang berdasarkan kehendak Tuhan. Berbeda dengan dua teori sebelumnya, teori ini tidak mendapat tempat bagi rezim dengan sistem kerajaan ataupun sistem oligarki. Dikarenakan eksistensi pemegang kekuasaan sebuah sistem kerajaan atau sebuah imperium akan terancam bila menganut teori ini. Dengan beberapa pengecualian, bahwa di antara para pemilik kekuasaan dengan sistem kerajaan tetap dapat menganut teori ‘Tangan Tuhan’ ini dengan menjalin hubungan dekat dengan pemimpin spiritual atau petinggi agama. Bisa dicontohkan pada imperium Romawi pada abad ke lima Masehi, di mana gereja telah memberi pengaruh yang sangat besar pada masyarakat negeri tersebut, dengan konsekuensi Gereja yang turut mendukung pemerintah. Meski dengan jargon demokrasi ketuhanan, tapi atas restu gereja, kekuasaan tetap dapat terus eksis, dengan angapan bahwa restu gereja telah mewakili restu dan kehendak pemeluk Nasrani secara keseluruhan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Teori ketiga, &lt;/span&gt;teori bahwa sebuah negara berdiri atas dasar kekuatan (power). Dengan pengertian, kepemimpianan dalam sebuah negara dapat ditempuh dengan keperkasaan yang dimiliki oleh seorang atau sekelompok dari komunitas tersebut, seberapa tangguh prajurit prajurit mereka dan seberapa berani pahlawan pahlawan mereka sehingga mampu menguasai rakyat, bahkan seberapa mampu sebuah kekuatan militer untuk menginvansi Negara lain. Tentu saja ini dapat diartikan bahwa teori ini mendukung pernyataan bahwa sebuah Negara dapat ‘hidup’ dari intervensi, pemakasaan bahkan penaklukan. Dan kekuatan (power)-lah yang menjadi dasar segala peraturan dan perundang-undangan di sebuah Negara. Teori ini diprakarsai pertama kalinya oleh Bo’ybe sebagai pendahulu, didukung oleh Diguit di masa kemudian. Diakui atau tidak, ternyata teori ini adalah teori yang paling banyak dipakai oleh mayoritas negara dalam menyusun konsep-konsep dasarnya, baik itu pada masa-masa lampau bahkan di masa sekarang, meskipun pada prakteknya, memliki berbagai macam variasi dalam pelaksanaanya, sesuai dengan visi misi negara-negara tersebut. Secara eksplisit maupun implisit. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Teori keempat. &lt;/span&gt;Teori kesepakatan bersama. Di antara filosof memandang, teori ini adalah teori inti dalam memberikan penafsiran mengenai pembentukan suatu negara yang terdiri dari kekuasaan-kekuasaan politik di dalam sebuah negara. Bila dipandang dari sisi lain, teori ini juga memberikan imbas yang sangat berpengaruh dalam memberikan penafsiran tentang pengertian negara sebenarnya, memberikan pengertian negara pada zaman modern, dan memunculkan banyak revolusi dan membentuk banyak negara. Dikatakan juga, bahwa teori ini memiliki beberapa kelebihan dibanding teori pembentukan negara yang lain, teori ini berpijak pada dua landasan utama; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Landasan pertama, &lt;/span&gt;keadaan masa-masa awal dalam sejarah manusia, saat di mana belum terbentuknya sebuah bentuk kekuasaan politik. Objek yang menjadi landasan hukum yang dipakai ialah undang-undang alamiah dari sebuah ‘sifat alami kemanusiaan’, bukan sebuah undang-undang yang disusun. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Landasan kedua, &lt;/span&gt;adanya perjanjian, perjanjian di sini memiliki dua pengertian yang juga merupakan dua teori yang mewakili teori kesepakatan bersama; Teori pertama; teori yang berpendapat bahwa sekelompok masyarakat yang telah terorganisir mengadakan sebuah kesepakatan untuk membentuk sebuah komunitas yang dipimpin oleh sebagian dari mereka dan membentuk peraturan-peraturan yang demi tercapainya cita-cita bersama di antara warga negara dan membangun kehidupan. Teori ini disebut juga teori ‘kesepakatan komunitas’. Dan teori kedua, berpendapat bahwa salah seorang pemimpin mengadakan menjalankan pemerintahannya atas kesepakatannya dengan kesepakatan rakyat yang dipimpinnya. Pada prinsipnya, teori ‘kesepakatan bersama’ ini atas dasar kehendak pribadi seseorang untuk merelakan hilangnya beberapa bagian yang mungkin menjadi haknya, demi kepentingan bersama. Dan diketahui dasar dari teori ini adalah pemikiran yang telah ada sejak zaman Yunani kuno, terutama dimotori oleh kaum sophis yang selalu berpegang pada kekuatan akal, mereka berpandangan bahwa manusia mampu berdiri tegak atas kehendak mereka sendiri.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Seorang di antaranya; Epicuriass, berpendapat bahwa seseorang dapat menerima segala peraturan-peraturan yang mengikatnya, dengan kewajiban-keawajiban dan larangan-larangan dari berbagai bentuk hukum, bila hukum tersebut juga dibentuk demi kemaslahatannya. Dengan demikian, dalam teknisnya, seorang harus tunduk pada pemerintahnya demikian juga bagi seorang hakim, hendaklah mengurus segala kebutuhan dan kemaslahatan seseorang yang dihakiminya.  Teori ini, pada perkembangannya menjadi sebuah teori modern yang dikenal sebagai Teori Demokrasi, yang mencapai masa keemassannya pada abad XVII yang diprakarsai oleh Hobbes dan Locke. Dan abad XVIII M yang diprakarsai oleh Jean Jac Que Rousseau. Masing-masing dari tokoh-tokoh tersebut memiliki penafsirannya sendiri dengan tema yang sangat berpengaruh dalam kajian politik; demokrasi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Setelah mengetahui beberapa teori yang melatar-belakangi terbentuknya sebuah kesatuan komunitas manusia yang disebut negara, apakah itu sebuah negara kerajaan, negara republik, ataupun negara serikat. Pengertian kalimat ‘state’ juga perlu dijelaskan, tentang ciri-ciri sebuah negara hingga memberikan pandangan umum tentang negara. Karena negara tak hanya sebatas kumpulan manusia, atau hukum-hukum yang ditaati dan tak hanya sekedar wilayah-wilayah perbatasan, akan tetapi mencakup di dalamnya semua instrumen instrumen sosial, aspek aspek kultural dan aspek aspek politik yang menjadi bagian dari pengertian sebuah negara.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Menetapkan Makna Dasar Sebuah Negara&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Pengertian negara secara objektif memiliki beberapa macam pemaparan; Persepsi pertama; negara ialah segolongan manusia yang memiliki kesadaran bahwa mereka adalah satu komunitas yang bersama, dengan pengertian ini; Italia, Perancis, Spanyol atau Jepang adalah sebuah negara. Dengan persepsi yang hampir serupa, negara adalah sekumpulan manusia yang terorganisir dan terikat pada peraturan komunitasnya dan ikut berpartisipasi dalam penerapannya atas dasar nasionalisme. Persepsi kedua; sebuah negara dapat diartikan sebagai wujud dari komunitas masyarakat yang bersifat politis, di mana di mana terdapat di dalamnya suatu peraturan umum yang mengatur dan adanya saling keterkaitan antara suatu kekuasaan dengan kekuasaan lainnya. Pengertian ini telah memberikan persepsi sebuah negara yang telah sempurna, yang dengan ini, sebuah negara dapat terhindar dari bahaya ‘internal’. Persepsi ketiga; pengertian yang lebih sempit dari dua pengertian sebelumnya, yaitu; dalam sebuah negara, harus terdapat kekuasaan umum dan pada kekuasaan umum tersebut terdapat kekuasaan primer yang menaungi kekuasaan kekuasaan sekunder, dengan demikian, pada beberapa negara terdapat beberapa komunitas yang dipisahkan oleh ‘batas batas’ &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(borders). &lt;/span&gt;Seperti adanya batas wilayah pada negara-negara bagian pada sebuah negara serikat, meskipun negara negara serikat itu memiliki undang-undangnya sendiri, akan tetapi ada sebuah kaidah dasar yang tetap menjadi pegangan umum negara negara tersebut untuk berserikat. Menurut Duverger kata ‘state’ atau ‘negara’ bisa dipahami memiliki dua pengertian; bisa diartikan bahwa negara adalah kumpulan tata tertib hukum dengan instrumen-instrumennya atau pemerintahannya dan dapat pula dipahami sebagai wujud dari komunitas kumpulan manusia yang membedakan mereka dari komunitas yang lain. Dengan pengertian pertama, negara bisa disebut &lt;span style="font-style: italic;"&gt;daulah hukûmah&lt;/span&gt; atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;etat governement (state government), &lt;/span&gt;dan negara dengan pengertian kedua adalah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;daulah ummah &lt;/span&gt;atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;etat nation (nation state). &lt;/span&gt;Bila dibanding-bandingkan, pengertian kedua lebih luas dibanding pengertian pertama, kalimat &lt;span style="font-style: italic;"&gt;‘Etat’ &lt;/span&gt;atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;‘State’ &lt;/span&gt;dipahami sebagai sekelompok manusia yang memiliki perbedaan dengan kelompok lainnya dengan berbagai neraca. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Negara Dipahami Dengan Melihat Unsur-Unsur Utamanya&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Bila pengertian tentang negara, ditinjau dari pendekatan dalam pembahasan unsur-unsur utamanya, maka akan didapatkan kesimpulan yang berbeda. Dan pendekatan kedua ini lebih banyak dibahas pemikir ilmu politik dalam memberi penafsiran mereka tentang sebuah negara. Pilihan tersebut diambil bukan tanpa alasan, pendekatan ini memudahkan dalam memberikan kesimpulan akhir dan meminimalisir perdebatan di antara akademisi politik. Walaupun tetap tidak benar benar menghilangkan silang-pendapat dalam hal ini. Beberapa pengertian tersebut, sebagai berikut;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;-    Petama, &lt;/span&gt;Negara adalah Sebuah komunitas besar manusia, yang bermukim tetap di suatu teritorial tertentu dan mendapatkan keistimewaan sebagai warga negara dan diatur oleh suatu tata-tertib dan memperoleh kebebasan politis. Dengan pengertian ini, sebuah negara harus memiliki lima unsur pokok; yaitu adanya komunitas besar manusia, Teritorial wilayah, Kewarganegaraan, peraturan atau perundang-undangan, kemerdekaan politis atau kebebasan politis.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;-    Kedua, &lt;/span&gt;negara adalah sebuah komunitas yang merdeka dari komunitas yang lainnya, memiliki wilayah tertentu dan diikat oleh kekuatan politik, yaitu turut tunduk pada pemerintah pusat hingga setiap warga negara dapat memanfaatkan kebebasan mereka dan mendapatkan hak-haknya. Dengan pengertian ini, sebuah negara harus memiliki empat unsur utama; Adanya struktur kepemimpinan, Teritorial wilayah yang dimiliki pemerintah, kewarganegaraan dan pemerintah yang memerintah suatu komunitas yang diatur oleh pemilik kekuasaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;-    Inti &lt;/span&gt;dari pengertian ketiga, setiap negara harus memiliki tiga unsur utama, yaitu; masyarakat atau suku bangsa, teritorial dan adanya kekuasaan yang tak hanya mengusai masyarakatnya, akan tetapi juga menjadi pemilik suatu wilayah tertentu untuk masa yang tak terbatas.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;-    Keempat, persepsi yang memberikan empat syarat utama bagi sebuah negara; adanya suku bangsa, atau rakyat, kebebasan politik, adanya tepat atau teritorial wilayah, adanya suatu kekuasaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;-    Kelima, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok dalam pembentukannya. Ketiga unsur pokok tersebut adalah; ummah (rakyat), adanya kepemimpinan dan teritorial wilayah kekuasaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;-    Keenam, menyebutkan bahwa negara harus memiliki wilayah yang minimal menampung sembilan juta penduduk. Wilayah tersebut adalah daerah yang ditinggali secara permanen, suku bangsa yang membentuk suatu negara juga adalah masyarakat yang berperadaban, yang memahami hak-haknya dan kewajibannya, dan mereka dipersatukan oleh batasan-batasan yang jelas dalam hubungan masing-masing dari individu dalam komunitas tersebut, diikat oleh ikatan lahiriah maupun dalam ‘spirit’, atas kesamaan sejarah atau yang lainnya. Dan dapat memperkuat kesatuan sebuah Negara bila berhadapan dengan suau masalah bersama dan dapat menjadikan kebanggaan pada diri mereka pada sejarah mereka. Ikatan-ikatan ini dapat diperkuat oleh kesamaan bahasa, ras, agama dalam membangun sebuah peradaban sipil dengan saling bertukar manfaat yang mencirikan kemadanian (civilation) mereka, mereka juga mampu menunjukkan wibawa kepada pihak asing. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dari varian pengertian tersebut, dapat diambil kesimpulan yang disepakati bahwa sebuah negara harus memiliki tiga unsur utama. Ketiga unsur utama itu ialah; suku bangsa atau masyarakat, adanya kekuasaan politis dan adanya teritorial wilayah. Dan ketiga unsur ini adalah tiga unsur fisik sebuah negara, sedangkan terdapat satu unsur moral dalam sebuah negara yaitu adanya kewarga negaraan bagi rakyatnya. Namun unsur ini bukanlah unsur utama dalam sebuah negara, tapi hanya konsekuensi yang harus diterima sebuah negara untuk memberikan kewarga-negaraan bagi rakyatnya, dan adanya suatu kewarga negaraan adalah hasil implementasi dari tiga unsur pokok utama. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Sebenarnya, setiap teori yang menjelaskan pengertian negara tak terlepas dari kritik dan penilaian, namun tanpa memberikan kritik atas beberapa teori yang berkaitan dengan pengertian sebuah negara, penulis akan langsung mengulas tentang apa yang dimaksud Negara Islam, dan bila keberadaan negara Islam itu masih diperdebatkan, tentu muncul satu pertanyaan yang harus didiskusikan, yaitu “Adakah Negara Islam?” Namun dikarenakan tulisan ini dibuat untuk menjustifikasi adanya Negara Islam, maka pertanyaan tadi bukan merupakan pokok primer yang harus dijawab terlebih dahulu, melainkan hanya sebuah pertanyaan yang diwacanakan sebagai permasalahan yang ada pada konsep Negara Islam. Atas pertimbangan itulah, konsep Negara Islam pun, harus dipahami terlebih dahulu.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Konsep Negara Islam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dikarenakan Islam adalah agama, dan negara merupakan satu hal lain yang tak bisa disamakan dalam hal ini, namun pada keduanya terdapat satu titik persamaan yang penting, keduanya adalah aspek-aspek kehidupan dalam kehidupan manusia. Sehingga tanpa disandingkan atau dibandingkan pun, setiap diri kita merasakan kesan-kesan sebagai seorang yang bernegara dan beragama sekaligus. Hanya saja, pencarian jati diri seorang yang beragama dan bernegara adalah keniscayaan yang bernilai positif. Namun, menjadi permasalahan adalah bila pembahasan Negara Islam dan pembahasan tentang negara tanpa Islam langsung dihadapkan face to face pada satu pembahasan ringkas, akan menimbulkan satu loncatan yang tak baik, karena yang menjadi titik pertama permasalahannya adalah, negara dan agama secara umum, bukan hanya terkhusus pada Islam. Oleh karena itu, ada baiknya pembahasan dimulai dari yang bersifat umum, yaitu negara agama dan negara non agama, sebagai garis &lt;span style="font-style: italic;"&gt;‘start’ &lt;/span&gt;pembahasan kita.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Negara Dengan Agama Dan Negara Tanpa Agama&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Di awal telah di sampaikan beberapa teori tentang asal mula terbentuknya negara, dan salah satu dari teori-teori tersebut, terdapat teori yang mendasarkan sejarah negara pada aspek spiritual atau agama, dengan berbagai macam pandangannya. Dan tak banyak berbeda dengan pembahasan tersebut, terdapat pula beberapa teori yang menjelaskan negara yang berkaitan dengan doktrin agama atau Theokrasi. Teori Theokrasi berlandaskan pada keyakinan bahwa kekuasaan sebenarnya berada di tangan Tuhan, bukan merupakan hasil karya manusia dan bukan pula atas kehendak dan pilihan manusia. Dalam pemaparan berikut, teori-teori negara agama disini cenderung lebih menyoroti pada asas kekuasaan dan kedudukan pemilik kekuasaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;a.    Teori Theokrasi ketuhanan seorang pemimpin. Sebuah keyakinan bahwa seorang raja atau pemilik kekuasaan memiliki sifat ketuhanan dalam dirinya secara alami (La Nature divine gouvernante). Dengan demikian, hukum yang ditetapkan oleh seorang pemimpin atau pemilik kuasa adalah hukum tuhan, atau hukum yang setara dengan hukum agama. Perintah seorang pemimpin dianggap sebagai perintah suci yang tak bisa ditentang sama sekali dengan anggapan bahwa titah tersebut adalah titah suci.  Bisa dicontohkan pada keadaan dinasti Fir’aun yang menganggap dirinya adalah anak Dewa Ra’ (Dewa Matahari).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;b.    Teori Theokrasi langsung (Droit dirin Providentiel), dengan berpegang pada prinsip bahwa seorang pemimpin tidak tunduk pada hukum apapun di dunia ini, meski tanpa melepas sisi kemanusiaan pemimpin tersebut. Keyakinan yang dipegang adalah bahwa seorang pemimpin merupakan pilihan Tuhan yang juga memberikan hak kekuasaan padanya untuk mengatur pemerinahan. Teori ini berkembang pesat pada abad pertengahan yang diterapkan oleh raja Perancis yang terkenal dengan ungkapannya “Raja Perancis tidak menyandarkan kerajaannya selain pada Tuhan dan pedangnya.” &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;c.    Teori Theokrasi tak langsung  (Droit dirin providentid), menurus sebagian ahli hukum, teori ini lebih mirip teori demokrasi, dikarenakan seorang pemegang kekuasaan tidak dianggap seperti dua teori sebelumnya yang  dianggap sebagai ‘titipan langit’, dengan teori ini, seorang pemimpin tetap tidak terlepas dari sisi kemanusiaannya. Akan tetapi sebagian yang lain berpandangan bahwa, teori ini tetap merupakan bagian daari teori theokrasi, di mana seorang pemimpin yang terpilih, dengan alasan bahwa teori ini masih mengikutsertakan prinsip-prinsip ketuhanannya, meskipun dengan cara tak langsung, di antaranya, bahwa dalam pandangan theokrasi langsung maupun tak langsung, rakyat atau masyarakat tidak diperkenankan untuk membantah atau nmempertanyakan segala perintah, larangan, kebijaksanaan ataupun kesalahan pemimpinnya, dengan keyakinan bahwa Tuhanlah yang telah memilih pemimpin tersebut untuk menjadi penguasa—dan tentu saja—keputusan Tuhan Tak kan pernah salah, meski keputusan itu bahkan dalam wujud bencana. Jadi prinsip ini hanya memiliki sedikit perbedaan bentuk keyakinan dibandingkan teori Theokrasi langsung, namun tetap memiliki suatu kesamaan pada teknisnya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;d.    Teori yang membedakan dua unsur kekuasaan. Teori ini memakai sebuah prinsip bahwa politik tidak terlepas dari dua unsur penting yaitu unsur bersifat keagamaan yang kekal dan unsur lain yang bersifat temporal. Teori ini berpegang teguh pada prinsip bahwa Tuhan adalah sumber segala kekuasaan, namun tak mengait-ngaitkan kekuasaan langit pada sosok pemimpin, atau dalam proses pencarian seorang pemimpin, dan tidak diperkenankan untuk mengait-ngaitkan kebijaksanaan pemerintahan dengan Tuhan karena manusia lepas sepenuhnya dari ‘kekuasaan langit’ dalam pilihan mereka dan hak-hak mereka. Dan pendukung teori ini bahwa seorang pemimpin atau pemilik kekuasaan pun harus tunduk pada perundang-undangan yang telah disusun. Dan juga harus mentaati hukum tuhan yang telah dijadikan sandaran pokok sebagai asas hukum yang bersifat kekal. Teori ini masih diterapkan oleh Gereja katolik hingga saat ini. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Kritik Atas Teori Theokrasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dikarenakan pembahasan terhadap teori Theokrasi akan berpengaruh besar terhadap wacana Negara Islam, maka dirasa perlu untuk disampaikan beberapa kritik yang menyertainya, dan dari beberapa kritik tersebut yang paling menarik adalah; Kebayakan dari para pengamat politik dan perundang-undangan menolak untuk menyebut teori-teori di atas sebagai teori keagamaan atau Theokrasi, atas dua pertimbangan; Pertama; Pemberian nama pada teori di atas sebagai teori agama dirasa tak tepat, dikarenakan tidak sesuai dengan terjemahan bahasa Perancis yang benar “Theories Techogloglque”, dengan arti sebenarnya bahwa teori ini berarti berdiri pada landasan utamanya tentang adanya kekuasaan Tuhan, namun tak berarti bahwa kekuasaan bersandar pada agama. Kedua; teori ini tidak berdasarkan  pada agama namun—sebagaimana diungkapkan Bluntchly—bahkan justru berseberangan dengan agama, belum pernah teori ini pada prakteknya didasarkan pada asas-asas agama melainkan hanya berdasarkan kecenderungan pelakunya untuk mendapatkan simpati rakyatnya, untuk memudahkannya dalam mencapai tujuan-tujuannya, dikarenakan alasan agama lebih mudah diterima masyarakat. Dan atas pertimbangan inilah, maka mengaitkan teori ini dengan agama tidaklah tepat, dikarenakan teori ini sekedar teori yang dimunculkan untuk menjustifikasi kebijakan pemerintah atas nama agama, dan pemberian sebutan bagi teori ini sebagai teori agama tidaklah tepat. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Sedangkan di lain pihak (sebagian dari umat Islam) berpendapat yang senada dengan kritik atas teori ketuhanan di atas, meskipun pendapat-pendapat tersebut, pada intinya memiliki perbedaan maksud. Di antaranya;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Burhan Ghilyun di bukunya ad-Dîn Wa ad-Daulah, menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus ke bumi untuk menyeru kaumnya dan ‘memobilisasi’ umatnya untuk menyebarkan seruannya agar rela berjuang fî nsabîlillah demi meperjuangkan agama, dan menyeru mereka untuk juga rela mati [syahid] demi seruan tersebut, dan bukan untuk mendirikan sebuah kekuasaan atas namanya. Rasulullah diutus kepada manusia sebagai penutup kenabian dengan menyempurnakan hukum-hukum Nabi Isa AS dan syari’at-syari’at nabi nabi sebelumnya termasuk juga syari’at Nabi Musa AS. Sedangkan, belum pernah dalam sejarahnya, seorang Nabi dengan kaumnya berperang demi sebuah kekuasaan, demi seorang raja, atau berperang demi membela negerinya tanpa alasan di atas. Termasuk Nabi Muhammad SAW. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Jamal Al Banna (adalah adik andung Hasan Al Banna) meggaris-bawahi, bahwa pada dasarnya, ciri khas sebuah negara adalah adanya pemerintahan dan pemerintahan tersebut dipegang oleh pemilik kekuasaan. Antara keduanya, ada saling keterkaitan satu dengan yang lainnya dalam memobilisasi hubungan negara dengan rakyatnya. Sedang hal lain selain kedua hal tersebut dapat diabaikan, atau bahkan tak mendapat tempat bagi sebuah negara. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Muhammad Sa’id Al ‘Asymawi, seorang pemikir muslim kontemporer, dalam prolog bukunya yang berjudul Al-islâmu as-Siyâsîy, mengatakan bahwa politik brbeda dengan agama, politik hanyalah proses yang terbatas dengan posisinya tak pernah tetap dan hanya dapat diaplikasikan dalam waktu yang terbatas pula. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Ragamnya wacana yang muncul dalam menolak sebuah negara agama disebabkan perbedaan titik penekanan yang menjadi sorotan pengamatnya. Namun terlepas dari beberapa kritik diatas, pada kenyataannya, tidak dapat dipungkiri, sejarah manusia telah diwarnai peradaban negara yang sangat dipengaruhi agama penduduknya. Beberapa penaklukan, perluasan wilayah, perebutan kekuasaan dan pengaruh, revolusi, bahkan pepeerangan banyak terjadi atas nama negara dan agama sekaligus. Setelah melewati pembahasan yang menunjukkan berbagai polemik seputar penerapan negara agama, sampailah penulis pada pembahasan negara Islam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Korelasi Negara dan Islam, Apa Dan Bagaimana?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Negara Islam, jelas berbeda pengertiannya dengan negara agama yang lainnya, kerena Negara Islam, terutama bagi para pemikir dan akademisi muslim telah memiliki konsepnya sendiri tentang suatu negara. Pada awalnya, mereka memberikan penjelasan pada korelasi antara kalimat ‘agama’ dan ‘negara’.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Mustafa Shabri, Syaikhu al-Islam di zaman kekahalifahan Ustmaniah, tidak menyetujui adanya pemisahan antara makna agama dan negara karena akan memberikan efek negatif pada perkembangan keduanya bagi masyarakat muslim. Mengambil contoh pada penghujung kekuasaan kekhalifahan Turki Utsmani, Mustafa menyatakan;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;“Sebenarnya pemisahan antara agama dan negara, justu membahayakan negara dan agama sekaligus. Terkadang pada setiap inovasi dan kreasi yang dibuat oleh orang-orang modern yang telah terbaratkan adalah sebuah makar terhadap agama dan usaha untuk keluar dari peraturan-peraturannya pemerintahan Islam. Perbuatan makar dengan memisahkan agama dari negara adalah makar berbahaya, namun lebih berbahaya lagi sebuah makar yang licik, yaitu revolusi pemerintahan atas agama masyarakatnya. Padahal biasanya sebuah revolusi dilakukan rakyat pada pemerintahannya. Mereka (yang menolak adanya Negara kekhalifahan) juga bahkan tidak bersedia taat pada setiap pemerintahan dengan hukum Islam, pertama-tama mereka menolak untuk tunduk pada pemerintah, kemudian mereka juga menolak untuk tunduk pada keinginan umat Islam. Mereka mengadakan pemberontakan tidak hanya sebagai pemberontakan terhadap segolongan orang, namun menganggap pemberontakan tersebut sebagai pemberontakan pada seluruh rakyat dalam sebuah negara. Dan itu lebih dekat kepada kekafiran dibandingkan pemberontakan mereka terhadap oknum-oknum tertentu. Tak hanya itu, para modernis juga memberilkan seruan untuk mentaati hukum-hukum murtad, termasuk juga menyerukan orang-orang untuk taat pada pemerintahan murtad, yang telah melepaskan diri dari hukum-hukum Islam. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Bahkan Mustafa beranggapan perbuatan yang berusaha untuk memisahkan agama dari agama adalah makar terhadap negara dan agama sekaligus, bahkan menuding oknum-oknumnya telah murtad, dan ‘nyaris’ kafir. Wajar adanya anggapan seperti itu, karena Tuki Utsmani sendiri mewarisi sebuah sistem kekhalifahan yang memiliki mata rantai langsung dari pemerintahan Islam pertama, yaitu embrio kekuasaan politis Islam, kekhalifahan khulafâu ar-râsyidîn. Selain itu, kata kata keras di atas setidak menunjukkan bahwa korelasi Negara dan ‘iman’ berhubungan erat pada masyarakat maupun pemerintah di sebuah Negara sendiri, bila demokrasi dianggap sebagai jalan terbaik dalam mengelola dan mengontrol sebuah pemerintahan dalam sebuah Negara, maka ada atau tidaknya ‘Islam’ yang bersifat politis atau politik yang bersifat keislaman menemukan kuncinya pada muslim sendiri.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Pengertian Negara Islam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Sebagaimana telah disebutkan di awal, bahwa negara adalah sebutan bagi sebuah wilayah yang didiami oleh segolongan manusia yang berlaku sebagai masyarakat wilayah tersebut, yang mana tunduk pada pemerintahannya sebagai ikatan politis antara mereka. Bila dikaitkan dengan Islam sebagai pasangan kata-kata negara, maka ketiga unsur pokok suatu negara yaitu; Teritorial wilayah, rakyat, dan ikatan politis belum cukup, nilai ke-Islaman juga perlu dimasukkan sebagai dimensi moral yang juga menjadi naungan unsur-unsur pokok negara tersebut. Inilah yang membedakannya dibandingkan negara-negara ‘biasa’ lainnya.  Lalu, bagaimana kedudukan Islam dalam memobilisasi sebuah negara? Karena dimensi moral berbeda dimensi dengan tiga unsur lain dalam sebuah negara yang bersifat fisik.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dalam islam, dikenal adanya perbedaan madzhab, perbedaan madzhab ini berpotensi menjadi masalah yang sama sekali baru bila diterapkan dalam sebuah pemerintahan Islam. Sebagaimana cerita bahwa Imam Malik RA menolak untuk menjadikan Al-Muwattha’ sebagai kitab dasar madzhab negara, dan bagaimana Imam Ahmad ibn Hanbal dipaksa mengakui doktrin mu’tazilah di zamannya, dan banyak contoh lainnya. Maka banyak yang berpandangan bahwa negara Islam tetap dapat diterima sebagai negara agama tanpa memberikan instrument-instrument lain yang harus diatributkan pada sebuah negara agar disebut negara agama. Dengan artian yang lebih sederhana, Negara Indonesia adalah negara Islam, Negara Malaisia adalah negara Islam, Negara Pakistan adalah negara Islam, bahkan negara Turki baru sekalipun dapat dikatakan sebagai negara Islam, dengan hanya memakai neraca agama dari penduduknya saja, dapat menilai sebuah negara itu negara Islam atau tidak, hanya dilihat dari jumlah mayoritas dan minoritas penduduk yang mendominasi adat istiadat maupun norma yang berlaku di sebuah negara. Berarti Negara Islam bisa saja kurang atau sama sekali tidak mencerminkan fiqih Islam, bahasa Islam, maupun akidah Islam (?).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Hanya saja, berpikir sesederhana itu terlalu mudah untuk merumuskan negara Islam dalam artian sebenarnya, negara Islam harus diberi pendefenisian secara teoritis, rumusan-rumusannya dan batasan-batasannya pun harus jelas. Terlepas dari intrik-intrik politik yang terjadi d masa lalu, sejak perdebatan kecil bai’at Staqifah Bani Sa’adah, penggulingan imperium Umayyah oleh imperium Abbasiah, perilaku khalifah-khalifah Abbasiah, dan perjalanan panjang Ottoman. Semuanya adalah masa lalu perpolitikan umat Islam yan memang penuh warna dan intrik. Namun sejak jatuhnya kekhalifahan Islam. Muncul permasalahan baru, yaitu umat Islam yang diwakili ‘negara-negara islam’ tersebut seakan kehilangan wibawanya, katakanlah, hingga saat ini suara umat Islam telah kehilangan wibawanya sebagai seorang muslim. Bahkan bila dikait-kaitkan dengan akidah dan ibadah, nyatanya seluruh kedaulatan-kedaulatan yang dimiliki umat-umat Islam tak memiliki kekuatan untuk mampu melindungi Masjid Al-Aqsa atau memberikan bantuan memdai bagi sesame ‘saudara’ yang sedang dalam cobaan konflik atau perang, contohnya. Pembahasan tentang negara Islam berikut akan diringkas dengan pendapat-pendapat ulama’ dan pemikir Islam mengenai kolaborasi antara negara dan agama, dan secara langsung maupun tidak langsung, telah menjelaskan pengertian Negara Islam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Ibnu Taimiyyah, dalam risalahnya Siyâsah Al-Syar’iyyah yang dikutip oleh Albert Hourani menyatakan, bahwa hakikat pemerintahan adalah kekuatan memaksa yang diperlukan bila manusia ingin hidup di masyarakat dan solidaritas mereka tak ingin hancur oleh sifat egoisme manusia yang alamiah, karena pemerintah adalah kebutuhan alamiah sebuah masyarakat, maka ia berwujud suatu proses perebutan alamiah yang akhiranya memperoleh legitimasi melalui perjanjian untuk hidup bersama, sedangkan bagi penguasa, meskipun seorang penguasa itu tak adil, namun lebih baik daripada bubarnya masyarakat dan timbulnya akibat-akibat negatif yang muncul. Pada dasarnya, menurut Ibnu Taimiyyah, tugas seorang penguasa adalah untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya, baik spiritual maupun kesejahteraan materiil, namun karena [bila] pelembagaan yang elegan seperti ini harus berubah, sebagimana perubahan sistem kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dan khalifah-khalifah setelahnya terpecah menjadi ‘kerajaan-karajaan’, maka para penguasa atau raja-raja di daerah-daerah tersebut bisa mendapatkan hak untuk dipatuhi, dan para raja juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi perintah Tuhan, dengan melaksanakan hukum yang adil. Seorang penguasa berhak memperoleh legitimasi, dengan satu persaratan, yaitu eksistensi ummah tetap harus dipertahankan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Menurut Abul A’la Al Maududi, inti dari pembentukan negara islam ada pada penerapan konstitusi yang islami pada  sebuah negara, berbeda dengan Ibu taymiyyah yang menganggap bahwa yang terpenting adalah tercapainya tujuan utama yaitu persatuan umat Islam dalam satu wadah, Abul A’la Al Maududi lebih memberikan perhatian khusus bagaimana dasar penerapan negara Islam itu sebenarnya. Yaitu dengan menjalankan sebuah konstitusi yang berasaskan Islam, konstitusi yang berasaskan Al Qur’an, Sunnah Rasulullah, a’mâlu al-khulafâu ar-râsyidin, dan madzâhibu al-mujtahidîn, dengan berpendapat bahwa pada dasarnya, dasar-dasar konstitusi telah ada pada agama Islam, hanya tinggal menyusunya dalam bentuk Writen Constitution, karena ‘konstitusi Islam’ seperti yang dikatakan Al-Maududi, selama ini hanya berbentuk Unwriten Constitution, bila ingin menyesuaikan keadaan kekinian. Meskipun pada dasarnya, unwriten constitution atau konstitusi tak tertulis masih diakui dan dipakai oleh sebagian negara di dunia hingga kini, terutama oleh Kerajaan Ingris Raya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Menurut Al Mawardi dibukunya Tashîl an-Nadzhar yang dikutip oleh Ridwan As-Sayyid, bahwa Allah Yang Maha Mulia dengan kesempurnaan Kehendak-Nya dan keadilan-Nya, menjadikan manusia terdiri dari berbagai suku dan golongan, dan berbagai macam karakter. Agar manusia dengan keanekaragaman mereka dapat hidup harmonis, meskipun dengan perbedaan mereka, manusia diharapkan dapat bersepakat, maka dibutuhkanlah adanya  suatu sistem pemerintahan, adanya pemerintah dan adanya orang yang diperintah. Inilah yang disebut dengan undang-undang natural, jadi negara agama pada dasarnya mencakup didalamnya sifat asli manusia, yang mana tak mampu hidup tanpa adanya interaksi dengan manusia yang lain, higga pada perkembangan selanjutnya muncullah suatu kesadaran politis dalam diri manusia.  Terutama ketika manusia telah sampai pada taraf masyarakat perkotaan yang telah benar-benar mengerti tata-tertib serta aturan, dengan nama lain, bisa disebut dengan ‘al-ijtmâu as-siyâsy’ atau masyarakat politis, sedangkan pada tataran kedua, Al Mawardi menamakannya&lt;span style="font-style: italic;"&gt; ‘qanun thabîi’ &lt;/span&gt;atau undang-undang alamiah manusia; agama, yang mencakup di dalamnya adab-adab dalam kehidupan dunia dan agama atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;‘dîn muttaba’. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Sedangkan Khalil Abdul karim menyatakan bahwa pada dasarnya, Islam di sini adalah sebuah agama, bukan merupakan Islam yang diartikan sejarah Islam, atau Islam yang diartikan peradaban Islam. Menurut Khalil, fungsi utama sebuah agama bukan untuk menjadi sebuah negara.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Dan agama Islam sebagaimana agama-agama langit terdahulu, disampaikan dengan sebuah kitab suci Al-Qur;an sebagai petunjuk jalan, dan hadist-hadist Nabi, tak ada satu pun petunjuk mengenai pembentukan sebuah negara oleh umat Islam. Hanya saja Khalil memberikan sebuah wacana pertanyaan sekaligus pernyataan, bagaimana mungkin dalam agama Islam tidak mengenalkan petunjuk politis pada umat Islam sedangkan Rasulullah SAW telah menjalankan fungsi sebuah ‘negara’ di Madînah al-Munawwarah? Khalil kemudian memberikan jawaban dari pertanyaannya sendiri, bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mendirikan sebuah negara politis atau negara perkotaan (madaniyyah), melainkan Rasulullah membentuk sebuah negara agama sebagaimana yang dipimpin oleh Nabi Sulaiman AS. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Beberapa pengertian Negara Islam yang bermacam-macam tersebut, setidaknya mewakili beberapa idealis muslim yang melatar-belakangi setiap wacana yang dikembangkan. Hanya saja untuk sampai pada pembahasan tentang negara islam yang benar-benar ideal pun, akan membawa beberapa pendapat yang pastinya berbeda. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Negara Islam Ideal. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Daulah al-Islâmiyyah al-mitsâliyyah.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Istilah daulah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;al-matsaliyyah &lt;/span&gt;(idealisme sebuah negara atau negara ideal) tak pernah lepas dari sosok Plato yang pertama mengenalkan istilah ini, yang konon berasal dari imajinasi plato dalam memandang keadaan politis Yunani di zamannya yang memiliki banyak kekurangan dan ketidak sempurnaan. Anehnya, Plato sendiri masih kesulitan dan belum mendapatkan satu kesimpulan final dalam memberikan rumusan tentang gambaran ideal sebuah negara sebagaimana ide awalnya. Sebagaimana jawaban Plato atas pertanyaan padanya tentang ‘Republik’, Plato menyatakan bahwa pembahasan tentang sebuah tata-tertib hukum adalah satu pokok permasalahan, sedang kemungkinan bahwa tata-tertib ini dapat di aplikasikan nantinya merupakan permasalahan lain lagi.  Plato memang telah memberikan gambaran negara republik sebagai negara ideal dan menjadikan kunci utama sebuah negara ideal pada yang terpimpin atau rakyat. Berbeda dengan Aristoteles yang terkenal dengan trias politikanya yang lebih memfokuskan bahwa kunci utama kesuksesan sebuah negara ada pada pihak pemimpin.  Dan pemikiran Yunani berpengaruh pada dua figur umat Islam yang juga memberikan pendapatnya seputar wacana Negara Ideal, tentu saja dengan kaca mata Islam. Yaitu Al Farabi dan Ibnu Sina.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Menurut Al Farabi, negara negara ideal haruslah dipimpin oleh seorang filosof sekaligus nabi, yang memiliki dua kekuatan jiwa yang dapat mendukungnya untuk mampu menciptakan sebuah negara yang ideal, kekuatan pertama; seorang pemimpin hendaklah memiliki kekuatan intelek  yang tinggi layaknya seorang filosof, atau dikenal dengan intelek aktif (active intelleect), namun belum sempurna tanpa dibarengi dengan kekuatan kedua yaitu sebuah imajinasi tingkat tinggi yang menjadikannya mampu menafsirkan simbol-simbol ketuhanan dan menterjemahkannya kepada manusia, kesimpulan akhirnya, seorang pemimpin sebuah negara ideal haruslah seoranng filosof sekaligus juga seorang nabi.  Dengan pernyataan ini, Al Farabi menyatakan bahwa negara Islam ideal hanya ada pada periode Madinah, dimana Rasulullah SAW memimpin langsung para sahabatnya. Dan tidak akan pernah untuk terjadi lagi setelahnya kecuali—mengikuti keyakinan pada hadist Nabi SAW—ketika Nabi Isa AS, turun ke bumi menjelang hari kiamat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Berbeda dengan Al Farabi, Ibnu Sina (Avicenna), berpendapat bahwa cahaya (iluminasi) kenabian merupakan hal yang alamiah, bahwa itu juga keadaan yang intelek (yang dapat dicerna akal), bukan hanya imajinasi. Fungsi utamanya adala menciptakan hukum yng dapat ditaati manusia; dan muatan hukum Ilahiah tersebut pada dasarnya dapat dicapai oleh intelektual manusia itu sendiri.  Dalam pengertian lain, sebuah negara ideal bisa dicapai oleh negara yang dipimpin oleh seorang filosof. Dalam muatan yang lebih berbobot, bila negara ideal hanya dipahami sebagai negara yang selalu dibawah petunjuk Tuhan, menurut Ibnu Sina, sebuah wahyu dapat dicapai dengan nalar (tanpa menyebut bahwa wahyu dapat menyamai nalar) seagaimana yang dipahami oleh kaum ortdoks Islam yang lebih menolak pendapat Ibnu Sina dibanding Al Farabi. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:verdana;" &gt;Epilog&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Negara Islam, melihat dari beberapa wacana yang telah berkembang, dapat disebut telah, sedang dan akan terus ada, tergantung pada sejauh mana menilai sebuah negara itu disebut Negara Islam, karena pada dasarnya setiap negara yang didiami oleh umat Islam adalah negara yang memiliki dimensi moral Islam, sesekuler apapun negara tersebut dan (lebih radikal lagi) sesekuler apapun rakyatnya. Karena Islam atau tidaknya seseorang pun hanya sesederhana dua kalimat syahadat yang diyakini. Begitu juga dengan negara Islam yang ideal pada dasarnya dikembalikan pada umat Islam itu sendiri dalam mengembangkan kreatifitas peradaban mereka, namun tetap dalam koridor keislaman. Sebagai contoh kecil, bila suatu komunitas masyarakat Islam atau umat Islam di suatu wilayah mangangkat seorang pemimpin diantara mereka, dapat dsesuaikan dengan kehendak mereka atas masa depan kehidupan politis masyarakat tersebut, tanpa mengharuskan seorang pemimpin yang benar-benar sempurna agamanya, namun dapat dipercaya mampu mengurus negara dengan baik, tanpa melupakan perintah Al-Qur’an yang mewajibkan seorang mulim untuk memilih pemimpim yang muslim pula, namun bila umat Islam Islam telah berada di bawah suatu kekuasaan kafir sekalipun maka ketaatan terhadap pemimpin adalah merupakan kewajiaban juga, dengan beberapa pengecualian yang bisa dirujuk pada asas-asas hukum umat Islam sendiri. Sebagaimana dalam hadist nabi SAW, bahwa sebuah negara hancur karena kezaliman pemimpinnya, dan tidak hancur karena kekafirannya. Demikian juga dengan penerapan hukum Islam di sebuah masyarakat Islam, bila bergantung pada kesadaran umat tersebut, dengan satu konsekuensi yang harus dipegang, yaitu Al Qur’an dan Sunnah harus dilaksanakan terlepas bila nantinya terdaopat perbedaan madzhab antara ummat Islam, maka kehendak mayoritaslah yang diutamakan. Dan bila kesadaran itu telah muncul, maka tanpa harus dipaksapun, toleransi dan kesadaran untuk saling memahami akan tumbuh dengan sendirinya. Sama halnya dengan pernyataan seorang ulama kontemporer yang mengatakan bahwa inti syariah atau hukum Islam sebenarnya ada pada meninggalkan larangan-larangan Allah yang berupa maksiat seperti berzinah, berjudi dan minum-minuman keras, bukan pada ‘potong tangan’-nya, rajamnya atau qisash-nya yang tetap harus disadari sebagai perintah Tuhan juga. Manusia yang terkhusus umat Islam selalu akan berkembang. Kesadaran sebagai seorang muslim yang baik akan terus menjadi moral dasar bagi kesadaran sebagai warga Negara yang baik pula, demikian pula sebaliknya, hanya saja, yang menjadi persoalannya berikutnya adalah; kapan kesadaran seperti itu muncul?&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-7320160027043856859?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/wWHvhM8ycM0" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/wWHvhM8ycM0/eksistensi-negara-islam.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2010/01/eksistensi-negara-islam.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-1118568228128425146</guid><pubDate>Sun, 12 Apr 2009 18:11:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-21T13:31:48.135+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hukum</category><title>HUKUM PERIKATAN YANG DIKELUARKAN UNDANG-UNDANG MENURUT KUHP MESIR</title><description>&lt;div align="justify"&gt;Manusia dalam menjalani kehidupan ini, cenderung untuk berkumpul dengan satu dan yang lainnya dan dengan itu membentuk kelompok manusia yang hidup bersama. Karena itulah, manusia disebut sebagai mahluk sosial, dan tentunya interaksi antarmanusia itu sering terjadi dan kebutuhan antara satu dan yang lainnya semakin meningkat sehingga terjalinlah suatu perjanjian, perikatan atau yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, di dalam suatu negara yang berdaulat telah ditetapkan suatu tatanan atau aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia antara satu dengan yang lainnya yang disebut dengan hukum. Salah satu tujuan dari lahirnya hukum itu sendiri adalah mencapai suatu keamanan, keadilan dan kemaslahatan.&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam hukum itu sendiri memiliki dua sifat, pertama yaitu yang memiliki sifat &lt;span style="font-style:italic;"&gt;amirah&lt;/span&gt; (mengikat) atau bersifat memerintah, kedua yaitu yang memiliki sifat &lt;span style="font-style:italic;"&gt;mukamalah&lt;/span&gt; (pelengkap) yang dapat bersifat elastis (lentur) atau tanpa adanya unsur memerintah. Hukum perdata adalah yang memiliki sifat mukamalah atau bisa didefinisikan sebagai ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan (kebutuhannya) dan dalam hukum ini tindakan pihak yang berwajib tergantung kepada ada atau tidak adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Misalnya mengenai hutang piutang, atau pengingkaran perjanjian. Dalam peraturan tertulisnya, KUH Perdata terdiri dari empat bagian yaitu; Pertama, &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;tentang orang,&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; kedua, &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;tentang benda,&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; ketiga &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;tentang perikatan&lt;/span&gt; dan yang keempat, &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;tentang daluwarsa dan pembuktian.&lt;/span&gt; Dan dalam pembahasan tentang Perorangan, membahas tentang hal-hal yang mengenai hak-hak kewarganegaraan, akta-akat catatan sipil, dan perkawinan. Dan pembahasan tentang Kebendaan, membahas hal-hal yang berhubungan dengan pewarisan, piutang, wasiat, hak pakai hasil, gadai, hipotek dan lain sebagainya. Adapun yang termasuk ke dalam pengaturan Perikatan di antaranya jual-beli, sewa-menyewa dan perjanjian. Sedangkan yang termasuk ke dalam pengaturan Pembuktian adalah persangkaan, pengakuan dan sumpah di hadapan hakim serta daluwarsa (lewat waktu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan di dalam makalah ini penulis ingin membahas salah satu bagian dari bagian KUH Perdata yaitu &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hukum Perikatan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Definisi Hukum Perikatan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perikatan dalam bahasa Belanda disebut &lt;span style="font-style:italic;"&gt;“verbintenis”.&lt;/span&gt; Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(family law),&lt;/span&gt; dalam bidang hukum waris &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(law of succession)&lt;/span&gt; serta dalam bidang hukum pribadi &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(personal law).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian,  perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam perikatan ada perikatan untuk &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.&lt;/span&gt; Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dan syarat sahnya perikatan yaitu;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Obyeknya harus tertentu.&lt;br /&gt;   Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.&lt;br /&gt;2. Obyeknya harus diperbolehkan.&lt;br /&gt;   Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.&lt;br /&gt;3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.&lt;br /&gt;   Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan&lt;br /&gt;4. Obyeknya harus mungkin.&lt;br /&gt;Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sumber Hukum Perikatan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir, dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesia mengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis (yang terkenal dengan nama &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Code Napoleon&lt;/span&gt;). Jadi, hukum perdata yang di Indonesia dengan di Mesir pada hakikatnya sama. Akan tetapi hanya bab dan pembagiannya saja yang membedekannya dikarenakan berasal dari satu &lt;span style="font-style:italic;"&gt;nenek moyang&lt;/span&gt; yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam tulisan ini, penulis ingin menitikberatkan sumber-sumber perikatan dari negara Mesir, dengan tidak lupa juga membahas sumber-sumber perikatan dari Negara Indonesia, guna menambah wawasan intelektual kita semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orang tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun, sumber-sumber pokok perikatan yang ada di Mesir adalah adanya perjanjian (keinginan kedua belah pihak) dan tidak adanya perjanjian (muncul karena ketidaksengajaan atau muncul tanpa keinginan kedua belah pihak). Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalah &lt;span style="font-style:italic;"&gt;arrobt(u)&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanya keridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat.  Dan sumber tidak adanya perjanjian dapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diri tanpa alasan, dan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan di sini penulis sesuai ingin membahas sumber-sumber perikatan (Mesir) yang bersumber dari  tanpa adanya perjanjian, bisa jadi karena kediaksengajaan atau muncul tanpa keinginan kedua belah pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sumber Sumber Perikatan Yang Berasal Dari Luar Akad, Atau Tanpa Persetujuan Dua Belah Pihak&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber pertama adalah perbuatan yang melawan hukum atau&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(العمل غير المشروع)&lt;/span&gt; , yaitu suatu hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan ancaman bahaya bagi orang lain. Macam-macam dari pertanggung jawaban itu, ada pertanggung jawaban adab atau sopan santun dan pertanggung jawaban undang-undang. Pertanggung jawaban undang-undang dibagi menjadi Tanggung jawab Pidana dan Tanggung Jawab Perdata, dan Tanggung Jawab Perdata itu sendiri dibagi lagi menjadi Tanggung Jawab Perdata karena perjanjian dan Tanggung Jawab Perdata karena kelalaian. Dan perbedaan antara perjanjian dan kelalaian banyak sekali, akan tetapi pada dasarnya segala sesuatu kesalahan yang mengakibatkan bahaya pada orang lain, akan diwajibkan baginya untuk membayar ganti rugi (kompensasi). Dan contoh dari pertanggung jawaban perjanjian  &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(المسئولية العقدية) &lt;/span&gt;adalah dalam jual beli, apabila penjual belum memberikan barang jualannya pada pembeli, sedangkan pembeli sudah melakukan kewajibannya yaitu membayar harga barang itu sesuai dengan perjanjian, maka penjual telah melakukan kesalahan, tidak memberikan barang yuang dijualnya pada pembeli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh dari pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian&lt;span style="font-weight:bold;"&gt; (المسئولية التقصيرية) &lt;/span&gt;kelalaian dalam menjaga barang, mengakibatkan barang itu hilang atau mengakibatkan bahaya pada yang lain. Maka, kesalahan dari dua pertanggung jawaban ini disebut dengan perbuatan yang melawan hukum atau &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(العمل غير المشروع). &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;Akan tetapi walaupun kedua-duanya perbuatan yang melawan hukum, kadar pertanggung jawabannya berbeda, dikarenakan pertanggung jawaban perjanjian &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(المسئولية العقدية)&lt;/span&gt; lahir dari adanya perjanjian, adapun pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(المسئولية التقصيرية) &lt;/span&gt;lahir karna kewajiban dalam perjanjian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembahasan pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian ada dua pembahasan; yang pertama; Pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(المسئولية عن العمل الشخصي)   &lt;/span&gt;dan pertanggung jawaban atas pekerjaan orang lain atau sesuatu   &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(المسئولية عن العمل الغير و عن الأ شياء)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;a. Pertanggung Jawaban Atas Pekerjaan Seseorang   (المسئولية عن العمل الشخصي) &lt;/span&gt;   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(المسئولية عن العمل الشخصي) &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;adalah Pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang yang mengakibatkan bahaya pada orang lain. Dan atas pengaruhnya, seseorang yang bertanggung jawab &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(المسئول)&lt;/span&gt; membayar ganti rugi kepada yang dirugikan &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(المضرور)&lt;/span&gt;, dan itu sesuai dengan KUH Perdata Mesir pasal 163 yang artinya ”Segala sesuatu kesalahan yang mengakibatkan bahaya pada yang lain, maka diwajibkan baginya untuk membayar ganti rugi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rukun dari Pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(المسئولية عن العمل الشخصي)   &lt;/span&gt;ada tiga, pertama; kesalahan  (الخطاء), kedua; bahaya   &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(الضرار)&lt;/span&gt;dan ketiga; adanya hubungan penyebab antara kesalahan dan bahaya &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(علاقة السبيبية بين الخطاء).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dan segala kesalahan yang diperbuat mendapatkan ganjaran yang sesuai yang telah ditetapkan oleh hukum, akan tetapi ada pengecualian, telah dijelaskan dalam KUHP Mesir ada 3 keadaan seseorang yang melakukan kesalahan, bebas dari pertanggung jawaban atas pekerjaannya itu. Yang pertama, keadaan ketika membela untuk dirinya sendiri &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(حالة الدفاع الشرعي)&lt;/span&gt;  pasal 166, kedua, ketika mendapatkan perintah dari atasannya &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(حالة تنفيذ أمر صادر من رئيس)&lt;/span&gt; pasal  167, dan yang ketiga, keadaan bahaya &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(حالةالضرورة)&lt;/span&gt;. Dan dalam keadaan ketika membela untuk dirinya sendiri &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(حالة الدفاع الشرعي)&lt;/span&gt;  hal ini seseorang apabila dalam keadaan bahaya mengancamnya, dan membela untuk menjaga haknya, martabatnya dan hartanya, maka ini tidak dianggap salah, akan tetapi ada empat syarat dalam menggunakan hak membela diri sendiri. Syarat pertama, bahwasanya bahaya itu benar benar terjadi ketika itu juga, dan bukan yang akan datang atau sebatas karena praduga saja, syarat kedua, bahwasanya bahaya itu lahir dari pekerjaan yang melanggar hukum, contohnya melawan perampok yang ingin mengambil hartanya, akan tetapi apabila melawan pihak keamanan dikarenakan seseorang itu melakukan kesalahan, maka dia tidak bisa menggunakan hak ini. Syarat ketiga, bahwasanya dengan membela diri sendiri itu adalah salah satu cara untuk menjaga harta dan martabatnya. Syarat keempat, agar dalam menggunakan hak ini tidak boleh berlebih-lebihan. Dan apabila menggunakan haknya kelebihan, maka dia dikenai sanksi, akan tetapi sanksi itu lebih ringan dibandingkan dengan sanksi aslinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun rukun kedua dari pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang yaitu, bahaya. Tidak cukup untuk  menuntut atas  pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, apabila hanya ada kesalahan, akan tetapi harus juga ada bahaya yang timbul dari kesalahan itu. Dan ada sebagian ahli hukum mengatakan “Kesalahan itu adalah elemen utama dari pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang”. Dikarenakan apabila tidak ada bahaya maka tidak ada ganti rugi, dan tidak bisa menuntutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan elemen (rukun) terakhir dari pertanggung jawaban atas pekerjaan seseorang yaitu, hubungan penyebab antara kesalahan dan bahaya. Hubungan penyebab adalah hubungan yang secara langsung antara kesalahan yang dilakukan oleh &lt;span style="font-style:italic;"&gt;al-mas’ul&lt;/span&gt; dan bahaya yang tertimpa pada &lt;span style="font-style:italic;"&gt;al-madrur.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;b. Pertanggung Jawaban atas pekerjaan orang lain/sesuatu     (المسئولية عن العمل الغير و عن الأ شياء)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ahli hukum Mesir dalam masalah ini membagi dalam dua bagian, yang pertama Pertanggung jawaban atas pekerjaan orang lain &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;( المسئولية عن العمل الغير)&lt;/span&gt; dan yang kedua, Pertanggung jawaban yang lahir dari sesuatu (barang). &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(المسئولية ءن اللأشياء).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dan yang dimaksud dengan Pertanggung jawaban atas pekerjaan orang lain, adalah dimintanya tanggung jawab seseorang dari apa yang telah dikerjakan oleh orang lain, maka dari itu disebut dengan pertanggung jawaban atas pekerjaan orang lain. Contohnya; seorang yang menjadi sopir &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(التابع)&lt;/span&gt; dari majikannya   &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(المتبوع)&lt;/span&gt;ketika melakukan pekerjaan (menyopir mobil) untuk mengantar majikannya ke suatu tempat, dan ditengah-tegah perjalanan, sopir itu menabrak seseorang yang naik motor, sehingga mengakibatkan motor itu rusak. Maka sang majikanlah yang bertanggung jawab atas yang telah dibuat oleh sopir itu. Dari misal tadi, sudah jelaslah yang dimaksud dengan pertanggug jawaban atas pekerjaan orang lain. Akan tetapi, dalam penggunaan hak ini harus ada 2 syarat. Syarat pertama, adanya hubungan mengikuti atasan. Dan yang dimaksud disini adalah adanya 2 insan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(attabi’ dan matbu’)&lt;/span&gt;, dan attabi’ tunduk pada matbu’. Dan syarat kedua, yaitu bahwasannya kesalahan yang dilakukan oleh &lt;span style="font-style:italic;"&gt;attabi’&lt;/span&gt; ketika melakukan tugas atau sebab dari tugasnya itu. Seperti halnya yang telah disebutkan tadi di contoh, akan tetapi apabila sang &lt;span style="font-style:italic;"&gt;attabi’&lt;/span&gt; melakukan kesalahan atas kesalahannya atau kelalaiannya sendiri dan tidak ada sangkut paut pada pekerjaannya, maka &lt;span style="font-style:italic;"&gt;attabi’ &lt;/span&gt;bertanggung jawab atas apa yang telah dikerjakannya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan bagian yang kedua dalam masalah ini adalah pertanggung jawaban yang lahir dari sesuatu atau barang. Seseorang akan bertanggung jawab pada sesuatu &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(الأشياء)&lt;/span&gt; apabila dia mempunyai kewajiban utnuk menjaga barang itu. Dan apabila, &lt;span style="font-style:italic;"&gt;al-asya’ &lt;/span&gt;(benda atau materi) itu menimbulkan bahaya pada orang lain atau sekitarnya, maka seseorang yang mempunyai kewajiban untuk menjaganya bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh benda tersebut. Akan tetapi, mungkin akan timbul dalam benak kita semua apa yang disebut dengan al-asya’a itu sendiri. Dalam KUHP Mesir yang dimaksud dengan pertanggung jawaban yang lahir dari sesuatu atau barang itu sendiri ada 3 bagian, yang pertama Pertanggung jawaban yang lahir karena menjaga hewan ,&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(المسئولية حارس &lt;/span&gt;لحيوان) ,yang tertara pada pasal 176, yang kedua, pertanggung jawaban yang lahir karena menjaga bangunan (المسئولية حارس البناء), yang tertara pada pasal 177, dan yang ketiga adalah Pertanggung jawaban yang lahir karena menjaga barang-barang elektronik, atau barang-barang yang memeliki sifat untuk selalu dijaga secara intensiv &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(المسئولية حارس الألات الميكانيكية وغيرها من الأشياء التى تتطلب حراستهاعناية خاصة), &lt;/span&gt;yang tertera pada pasal 178.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;a. Pertanggung Jawaban Yang Lahir Karena Menjaga Hewan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam KUHP Mesir pasal 176, menjelaskan mengenai pertanggung jawaban yang lahir karena menjaga hewan, akan tetapi pertanggung jawaban itu lahir, karena ada dua syarat; syarat pertama, bahwasanya seseorang &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(al-mas’ul)&lt;/span&gt; benar-benar diberikan tugas untuk menjaga hewannya. Pada dasarnya, pemilik hewanlah yang berkewajiban untuk menjaga hewannya, akan tetapi karena sang pemilik menugaskan pada orang lain untuk menjaganya, maka tanggung jawab itu pindah dari pemilik ke orang yang diberikan tugas itu &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(al-mas’ul).&lt;/span&gt; Dan syarat yang kedua, danya unsur ‘bahaya’ yang ditimbulkan hewan tersebut. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Al-mas’ul &lt;/span&gt;bertanggung jawab penuh atas apa yang dikerjakan oleh hewan itu, contohnya; hewan-hewan penerkam seperti anjing, serigala atau lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lain halnya apabila hewan itu lari dari rantai yang telah diikat dilehernya dan hewan itu melakukan sesuatu yang mengakibatkan bahaya pada orang lain, maka &lt;span style="font-style:italic;"&gt;al-mas’ul&lt;/span&gt; disini tidak bertanggung jawab atas apa yang telah dikerjakan oleh hewan tersebut. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Al-mas’ul&lt;/span&gt; bertanggung jawab ketika &lt;span style="font-style:italic;"&gt;al-mas’ul &lt;/span&gt;itu lalai dari pekerjaannya, maka &lt;span style="font-style:italic;"&gt;al-mas’ul&lt;/span&gt; bertanggung jawab penuh atas semua yang dikerjakan oleh hewan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;b. Pertanggung Jawaban Yang Lahir Karena Menjaga Bangunan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telah dijelaskan mengenai Pertanggung jawaban Yang Lahir Karena Menjaga Bangunan di dalam KUHP Mesir pasal 177, dan tanggung jawab itu lahir ketika ada dua syarat, syarat yang &lt;span style="font-style:italic;"&gt;pertama,&lt;/span&gt; bahwasanya seseorang &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(al-mas’ul)&lt;/span&gt; benar-benar diberikan tugas untuk menjaga bangunan. Maka, penjaga bagunan itu benar-benar bertanggung jawab atas bangunan itu. Dan pada dasarnya pemilik bangunanlah yang harus menjaga bangunannya, akan tetapi ketika sang pemilik telah memberikan kepada seseorang untuk menjaga bangunannya, maka telah berpindahlah tanggung jawab, dari pemilik ke penjaga bangunan. Apabila seseorang yang ingin memiliki atau membeli bangunan itu, maka hak kepemilikan untuk menjaga dan menggunakan belum berpindah dari penjaga ke pembeli, kecuali setelah penyerahan dan penyerahan tanggung jawab belum berpindah ke pembeli apabila pembeli belum melunasi administrasi. Dan apabila bangunan itu disewakan, bukan berarti yang menyewa itu disebut sebagai penjaga bangunan itu, atau berpindah tanggung jawab dari penjaga bangunan ke penyewa, dikarenakan kekuasaan penuh masih dipegang pada sang pemilik, dan ini berbeda pada tanggung jawab yag lahir karena menjaga hewan. Dan penyewa hanya menggunakan yang disewanya, dan itu semua tergantung pada perjanjian antara pemilik dan penyewa. Yang dimaksud dengan roboh di sini adalah, terpecah-pecah atau hancur keseluruhan bangunan atau hanya sebagian saja, dan akibat dari kerobohan itu adalah membahayakan yang lain.  Contohnya, jatuhnya jendela atau pintu bangunan atau batu bata yang jatuh dari tingkat atas bangunan, dari kesemua ini, maka sang penjaga bangunan harus bertanggung jawab atas bahaya yang terkena pada al-madrur yang disebabkan dari bangunan itu. Akan tetapi, apabila bangunan itu tidak roboh, maka penjaga bangunan itu tidak bertanggung jawab kepada al-madrur, walaupun bahaya itu datang dari bangunan itu sendiri. Contohnya al-madrur menabrak bagian dari bangunan, yang mengakibatkan al-madrur cedera atau mengakibatkan kerusakan pada barang seperti mobil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;C. Pertanggung jawaban yang lahir karena menjaga barang-barang elektronik, atau barang-barang yang memeliki sifat untuk selalu dijaga secara intensif.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini,tanggung jawaban yang lahir karena menjaga barang-barang eloktronik, atau barang-barang yang memiliki sifat untuk selali dijaga secara intensiv, memiliki syarat yang sama dengan pembahasan yang sebelumnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sumber kedua, dari hukum perikatan yang ada di Mesir yaitu, ‘memperkaya diri tanpa alasan’ (atau pembayaran hutang yang tidak diwajibkan) yang dalam istilah arab dikenal dengan &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(الاثراء بلاسبب)&lt;/span&gt;. Bila diartikan secara tekstual, ‘al itsra bila sabab’ diartikan dengan ‘memperkaya diri tanpa alasan’ Dan yang dimaksud dengan memperkaya diri tanpa alasan adalah suatu kejadian di mana salah satu pihak menjadi rugi (miskin), dan pihak yang lainnya mendapat keuntungan dari kerugian tersebut (kaya) dengan cara melawan hukum. Maka orang yang memperkaya itu harus membayar ganti rugi kepada orang yang menjadi miskin itu. Contohnya, apabila A mempunyai hutang kepada D, dan A ini mempunyai saudara B dan C, B dan C mengetahui kalau saudaranya si A mempunyai hutang kepada D, maka B dan C membayar hutang saudaranya si A kepada D, dan A pun membayar hutangnya kepada D, maka si D ini disebut dengan memperkaya &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(الاثراء)&lt;/span&gt; dan si B dan C disebut dengan si fakir atau yang menjadi miskin &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(الافتقار)&lt;/span&gt;. Maka si D itu harus mengembalikan kekayaan yang bukan haknya kepada pemiliknya yaitu si B dan C.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam keadaan ini, al-iftiqor, ketika dia mengetahui, bahwa kekayaannya berkurang dikarenakan kecurangan al-isro, maka secepatnya al-iftiqor itu untuk menuntut dakwa memperkaya  &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(دعوى الاثراء).&lt;/span&gt; Dan tuntutan dalam perkara memperkaya diri tanpa alasan dengan lewatnya waktu tiga tahun tahun terhitung sejak hari perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat, dan lima belas tahun dihitung dari terjadinya interaksi antara &lt;span style="font-style:italic;"&gt;al-isro &lt;/span&gt;dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;al-iftiqor.&lt;/span&gt; Sesuai dengan KUHP Mesir pasal 180.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sumber ketiga, dari hukum perikatan yang ada di Mesir sesuai dengan di KUHP Mesir pasal 198, adalah undang-undang. Dan undang-undang itu sendiri bisa disebut dengan sumber hukum perikatan yang secara langsung dan tidak langsung. Akan tetapi mayoritas dari Undang-undang itu sendiri disebut dengan sumber hukum perikatan yang tidak langsung. Dan sumber hukum perikatan yang secara langsung itu lahir dari perjanjian, keinginan diri sendiri, pekerjaan yang melanggar hukum dan ‘memperkaya diri tanpa sebab atau alasan’.  Dan di dalam KUHP Indonesia pun undang-undang merupakan bagian dari sumber dari perikatan, sesuai dengan pasal 1353.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana telah kita ketahui bahwa tujuan adanya Undang-undang adalah terciptanya keamanan, dankeadilan. Untuk terciptanya tujuan ini maka seluruh negara yang berdaulat memiliki Undang-undang yang telah dibuatnya dan dikodifikasikan sesuai dengan negaranya. Walaupun Undang-undang perdata memiliki sifat yang elastis, dan tidak mengikat yang berbeda dengan hukum Pidana, akan tetapi hukum perdata mempunyai peranan yang penting dalam mengatur tatanan kehidupan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekilas uraian di atas tentang hukum perikatan yang ada di Indonesia dan di Mesir. Dan masih banyak hal-hal yang belum dibahas dalam tulisan ini, dikarenakan keterbatasan pengetahuan penulis dan minimnya referensi. Mudah-mudahn kekurangan tersebut dapat dilengkapi oleh teman-teman Qanun tercinta. Sebagian besar isi dari tulisan ini terjemahan bebas dari buku &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Mashadir Ghayru Iradiyah Lil-Iltizam,&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; buku karangan dari Dr. Muhammad Ali Itman Faqi, yang dipelajari di tingkat 2 fakultas Syariah Wal Qonun &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Islamic Law and Jurisprudence)&lt;/span&gt; Al Azhar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, penulis berharap semoga tulisan sederhana ini bisa menambah wawasan kita, khususnya bagi warga &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;FSQ&lt;/span&gt;, dan  umumnya untuk semua yang partisipan &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;FSQ&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Andi M Sadi&lt;br /&gt;Ketua FSQ periode 2008-2009&lt;br /&gt;Mahasiswa Fakultas Syari'ah wal Qanun Tk 3 &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-1118568228128425146?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/UzCrCUOJNSA" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/UzCrCUOJNSA/pengantar-singkat-hukum-perikatan-yang.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2009/04/pengantar-singkat-hukum-perikatan-yang.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-3074861246831870767</guid><pubDate>Sat, 14 Mar 2009 21:02:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-21T13:34:10.355+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hukum</category><title>SUMBER-SUMBER PERIKATAN DENGAN KESEPAKATAN (AKAD)</title><description>&lt;div align="justify"&gt;Kadang kala suatu kejadian terjadi tanpa adanya rasa niat atau keinginan seseorang yang kemudian karena kejadian tersebut ia dibebani sebuah kewajiban. Maka seseorang tersebut wajib memenuhi segala kewajibannya sebagaimana halnya kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan naskah hukum, misalnya kewajiban hukum yang dilimpahkan kepada seorang, maka orang tersebut harus melaksanakannya meski tanpa adanya rasa keinginan untuk memenuhinya. Seperti kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada anak istrinya, telah diatur oleh undang undang dengan atau tidak dengan adanya keinginan dari seorang suami.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Kadang pula, sebuah kejadian terjadi karena adanya keinginan yang jelas dari pelaku dan yang berkenaan dengan keinginan itu sendiri dapat terjadi dari bermacam-macam keadaan, seperti akad (perjanjian) yang disepakati oleh dua orang atau lebih. Misalnya akad jual beli, akad sewa menyewa, jaminan dan lain sebagainya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa akad (perikatan) adalah kenyataan atau sebab yang menghasilkan sebuah kewajiban dan yang menumbuhkannya. Dan kata ‘perjainjian’ atau ‘perikatan’ dalam bahasa Indonesia memiliki arti sama dengan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘aqad&lt;/span&gt; dalam bahasa Arab.
&lt;br /&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;
&lt;br /&gt;Perjanjian, transaksi dan kontrak merupakan suatu aktifitas kegiatan yang sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan manusia. Dan perlu adanya aturan-aturan yang menata jalanya kebiasaan ini dalam mengantisipasi kerugian yang menimpa salah satu pihak, yang dapat mengakibatkan terjadinya persengketaan antar kedua belah pihak karena merasa telah dirugikan. Sedangkan Perikatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pada Hukum Perdata, yaitu hukum yang berisi ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Khusus tentang permasalahan personal, bahwa telah diatur oleh aturan-aturan yang dinamakan hukum privat. Termasuk ke dalam hukum privat ini adalah Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Laut dan Antariksa, Hukum Pertanian dan Hukum Perdata Internasinal. Kebalikan dari Hukum Privat adalah Hukum Publik, yaitu aturan-aturan yang mengatur kepentingan umum, seperti aturan yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negaranya.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pengertian Singkat Tentang Hukum Perdata&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Dr. Ibrahim Ibrahim As Sholihi, dosen Fakultas Syariah wal Qanun Universitas Al Azhar Cairo, mengatakan bahwa Hukum Perdata adalah kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam hubungan tersbut, seorang individu tidak berperan sebagai pemegang kehendak pribadi, kecuali (yang tidak termasuk Hukum Perdata) beberapa hal yang yang menjadi objek hukum lain, yang termasuk bagian hukum privat.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Dari definisi di atas tampak jelas bahwa hukum perdata adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur permasalahan-permasalahan yang muncul akibat hubungan antara individu yang satu dengan yang lainya dalam pengaturan orang, benda, perikatan dan pembuktian. Termasuk dalam pengaturan orang, hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan dan termasuk ke dalam pengaturan benda hal-hal yang berhubungan dengan pewarisan, piutang, wasiat, hak pakai hasil, gadai, hipotek dan lain sebagainya.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Adapun yang termasuk ke dalam pengaturan perikatan diantaranya jual beli, sewa-menyewa, perjanjian kerja, pemberian kuasa. Sedangkan yang termasuk ke dalam pengaturan pembuktian antara lain; persangkaan, pengakuan, sumpah di hadapan hakim, serta lewat waktu (daluarsa).
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Defenisi ini juga membedakan antara individu biasa dengan individu yang berposisi sebagai pemegang kedaulatan (aparat pemerintah), yang fungsinya untuk mengecualikan sebuah hubungan yang terjadi antara dua individu dan salah satunya mengatasnamakan Negara, sehingga tidak termasuk ke dalam Hukum Perdata, melainkan masuk ke dalam tidakan Pidana.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Defnisi tentang Hukum Perdata telah membedakan antara individu biasa dengan individu yang berposisi sebagai pemegang kedaulatan (aparat pemerintah), yang fungsinya untuk mengecualikan sebuah hubungan yang terjadi antara dua individu, yang salah satunya mengatasnamakan Negara, sehingga tidak termasuk ke dalam tindakan perdata.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Untuk memperjelas perbedaan dari dua macam hukum di atas, Penulis melampirkan studi kasus yang kebetulan baru-baru ini terjadi untuk sama-sama dibahas dalam forum ini &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(FSQ)&lt;/span&gt;. Yaitu tentang kasus dua nasabah Bank Internasional Indonesia (BII) yang juga penyewa safety deposit box (SDB) yang menggugat bank yang saham mayoritasnya dikuasai MayBank Malaysia itu. Dua nasabah tersebut, Ishwar Manwani dan Ivone Susanto, melayangkan gugatan karena BII menolak bertanggung jawab atas hilangnya barang berharga mereka yang tersimpan di SDB Plaza BII, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Sedangkan di lain pihak, melalui kuasa hukumnya, pihak BII membantah telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Untuk membahas hal di atas, ada baiknya kita membahas bagaimana definisi akad atau perjanjian dalam Hukum Perdata menurut pakar hukum, Perundang-undangan Mesir, maupun Hukum Islam.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Defenisi Akad dan Pembagiannya&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Defenisi akad menurut pakar hukum adalah; “kesepakatan antara dua keinginan atau lebih dalam mewujudkan suatu komitmen hukum, baik itu komitmen dalam janji melaksanakan suatu kewajiban, memindahkan atau mengamandemen (mengganti) atau menghapuskannya (dihilangkan).” 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Sedangkan defenisi akad menurut ulama syari’ah adalah ikatan antara &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘ijab’&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘qabul’&lt;/span&gt; yang diselenggarakan menurut ketentuan syari’ah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad tersebut diselenggarakan. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Para pakar hukum membedakan antara akad dan kesepakatan atas dasar bahwa kesepakatan (perikatan) lebih umum dalam pemakaiannya dibandingkan akad. Dengan demikian, pemakaian istilah akad lebih terperinci kepada hal yang lebih penting dan khusus kepada apa yang telah diatur dan memiliki ketentuan. Sedangkan istilah kesepakatan tidak harus demikian, akan tetapi dapat dipakai dalam hal apa saja yang serupa, misalanya untuk melengkapi kegiatan manusia untuk semacam janji yang tidak memiliki nama khusus atau aturan tertentu.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Kesepakatan antara dua keinginan dalam mencapai komitmen yang diinginkan pada waktu yang akan datang dan telah diketahui secara mutlak seperti jual beli atau pemindahan hutang piutang. Sedangkan akad dapat dipahami sebagai sebatas kesepakatan dalam mencapai suatu. Adapun yang membedakan antara keduanya adalah kecakapan pelaku. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Kecakapan pelaku akad berbeda dengan kecakapan dalam pelaku perikatan, karena keduanya memiliki nilai hasil masing-masing. Dan pelaku akad tidak dibebani tanggung jawab dan syarat sebanyak pelaku perikatan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kesepakatan atau perikatan memiliki arti lebih luas dibandingkan akad.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Dalam pelaksanaan akad, keinginan peribadi (individu) merupakan kekuatan yang paling besar dan mendasar dalam pembentukan akad dan juga berfungsi membatasi nilai-nilai yang dihasilkan. Kekuasaan (kekuatan) peribadi disandarkan untuk melindungi hak dan kebebasan individu. Dalam pelaksanaan akad pemberian (donasi), berbeda dengan pelaksaan akad peminjaman yang merupakan aktifitas serupa bila dikategorikan serupa dalam pelaksanaan akad, tapi yang membedakannya adalah dari segi kecakapan di pelaku. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Yang perlu diperhatikan adalah kesepakatan yang dimasukkan dalam pembahasan akad, yang dalam pemahaman ini, akad harus mengikuti pembahasan dalam hukum privat dari satu segi dan di sisi lain akad yang masuk dalam kategori aktifitas pengelolaan keuangan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(mu’amalah al-maliyah).&lt;/span&gt;  
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Akan tetapi dalam hukum Romawi, kesepakatan untuk melaksanakan akad tidak bisa diterima apabila hanya berlandaskan keinginan peribadi semata tanpa memiliki kekuatan hukum, akan tetapi harus mengikuti bentuk administrasi tertentu (khusus).
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pembagian Akad&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Akad memiliki jenis dan pembagian, yang setiap satu dari jenis tersebut memiliki pembahasan khusus yang membedakan akad. Di antaranya adalah;
&lt;br /&gt;1. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘Aqad musammah’&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘aqad ghairu musammah’&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;2. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘Aqad ridla’iyah’,&lt;/span&gt; terdiri dari dua macam; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘aqad syakliah’&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;aqad ‘‘ainiyah’&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;3. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘aqad mulzimah’&lt;/span&gt; yang terdiri dari tiga macam; &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘Akad mulzimah liljanibain’,&lt;/span&gt; ‘&lt;span style="font-style:italic;"&gt;aqad mulzimah lijanibin wahid’, ‘aqad mu’aridlah’&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘tabarru’’&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;4. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘Aqad muhaddadah’&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘aqad ihtimali’&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;5. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘Aqad basithah’&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘aqad murakkabah’&lt;/span&gt; atau &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘muhktalithah’&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;  
&lt;br /&gt;a. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Aqad musammah,&lt;/span&gt; adalah aqad yang diatur khusus dalam aturan hukum (administrasi), sehingga dari aturan tersebut, dapat diketahui dengan nama nama khusus yang mencirikan jenis akad-akad yang telah banyak beredar dalam kegiatan hidup, dan ini berperan penting dalam akifitas mu’amalat dan kegiatan ekonomi dan sama halnya dalam hukum sipil atau hukum lainnya seperti jual beli, akad yang berkenaan dengan harta pemberian (hibah), sewa-menyewa, angsuran dan lain sebagainya.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;b. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Aqad goiru musammah,&lt;/span&gt; yaitu aqad yang tidak memiliki administrasi khusus (aturan khusus) yang terperinci, akan tetapi setiap individu dapat memiliki kebebasan dalam melakukan akad, sejauh pada batasan tidak melewati ‘norma umum’, dan akad ini tidak tidak terbatas pada jumlah tertentu, karena kewajiban dari akad ini tidak memiliki batasan batasan yang jelas.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;c. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Aqad Ridla’iyah&lt;/span&gt; adalah akad yang tidak monoton dalam satu bentuk, akan tetapi cukup dengan keridhoan antara pelaku akad dan keinginan mereka untuk melaksanakannya.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;d. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Aqad syakliah,&lt;/span&gt; yaitu akad yang tidak diterima dalam bentuk keridhoan saja (sukarela) antara pelaku akad, akan tetapi di atas itu harus mengikuti suatu administrasi khusus yang dibatasi hukum. Seperti penulisan dalam suatu catatan resmi oleh pegawai khusus.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;e. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Aqad ‘ainiyah,&lt;/span&gt; yaitu akad yang tidak cukup dengan keridhoan antara pelaku akad dan juga pengambilan bentuk administrasi tertentu, akan tetapi harus disertai penerimaan (penguasaan) atas barang yang dijadikan akad. Adapun hal yang perlu diperhatikan adalah; apabila akad barang yang berpindah disertai dengan surat resmi dimasukkan dalam aqad syakliah. Dan apabila disertai dengan penguasaan barang dimasukkan dalam aqad ‘ainiah.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;f. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Aqad mulzimah liljanibain &lt;/span&gt;adalah akad yang di bentuk dengan setiap individu (pelaku) memperoleh tanggung jawab yang harus ditepati (timbal balik) seperti jual beli, sewa-menyewa dan lain sebagainya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa masing-masing pihak pelaku akad (perikatan) mendapat keterikatan timbal balik yang harus dilakukan.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;g. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Aqad mulzimah lijanibin wahid,&lt;/span&gt; yaitu kebalikan dari pada aqad mulzimah liljanibain, yaitu  yang mendapat tanggung jawab (terikat) hanya salah satu dari kedua pihak yang mengadakan perikatan saja seperti akad pinjam meminjam (kredit).
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;h. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Aqad mu’aridhoh&lt;/span&gt; adalah akad yang setiap pelakunya memberikan barang untuk dijadikan sebagai jaminan, sedangkan tabarru’ adalah akad yang dilakukan tanpa adanya balasan dari pihak penerima, sebagaimana dalam perjanjian pinjam meminjam.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;i. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Aqad muhaddadah &lt;/span&gt;adalah akad yang setiap pelakunya bisa mengetahui dengan jelas ukuran yang akan di ambil ukuran yang akan di pakai dan lain sebagainya sedetail mungkin, sehingga tidak adanya keraguan dalam pelaksanaan akad tersebut
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;j. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Aqad ihtimali,&lt;/span&gt; adalah apabila pelakunya tidak mengetahui masalah akad ini sedetail mungkin, ukuran yang dipakai, waktunya, objek apa yang akan diberikan dan sebagainya.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;k. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Aqad basithah&lt;/span&gt; adalah akad yang tergabung di dalamnya satu saja dan tidak ada bentuk lain atau terbatas dalam satu bentuk. Aqad murakkabah atau muhktalithoh, adalah akad yang di dalamnya tergabung dalam beberapa bentuk akad dan tidak terbatas dalam satu bentuk saja.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;l. Di samping itu juga, dalam pelaksanaannya akad pun dapat dibagi menjadi dua, yaitu akad yang dilaksakan dengan tidak melihat keadaan waktu dalam pelaksanaannya, namun dapat dilakukan secara langsung. Dan akad yang di dalam pelaksanaannya diberikan tenggang waktu dan tidak harus dilaksanakan secara langsung.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pelaksanaan Akad&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Dalam pelaksanaan akad atau pembentukannya, baru dapat dikatakan benar, sah atau diakui keberadaannya oleh hukum apabila semua unsur pembentuknya terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya adalah adanya unsur unsur&lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘ridla’,&lt;/span&gt; unsur objek akad &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(‘mahal’)&lt;/span&gt; dan unsur sebab akibat &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(‘sabab’)&lt;/span&gt; serta &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘ganjaran’&lt;/span&gt; apabila asas (rukun)-nya tidak dipenuhi (konsekuensi). Sebelum melakukan akad (perikatan) pelaku akad harus menentukan jenis, hakikat tujuan, bentuk dan nama yang sudah umum. Sehingga  pihak hakim bisa mengambil kesimpulan dari bentuk pelaksanaan akad itu.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Dan apabila didapati kesamaran (keraguan) dalam bentuk, jenis, nama dan sebagainya, yang dengan kesamaran tersebut, hakim tidak bisa menyimpulkan bentuk akadnya, maka pihak hakim berhak mengambil kesimpulan dengan lebih memprioritaskan pihak yang berhutang.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Syarat Syarat Terbentuknya Akad&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Syarat Pertama,&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Ridla&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Ridla (kehendak pribadi tanpa paksaan) merupakan syarat pertama yang harus dipenuhi, dengan itu keinginan (kata sepakat) harus ditekankan antara pelaku akad dalam mewujudkan komitmen akad tersebut. Dengan demikian keridla-an ada dan dinyatakan sah dengan adanya kesepakatan yang dihasilkan oleh dua orang yang melaksanakan akad. Akan tetapi, tidak cukup hanya disandarkan atas dasar sukarela, pelaksanaan perikatan yang baik juga harus memperhatikan ke-absahan (kesahan) akad tersebut jika dipandang dari sisi hukum. Di antaranya, bisa dengan memperhatikan sejauh mana kehendak pribadi si pelaku akad dalam melaksanakan perikatan tersebut.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Dalam pasal 89 hukum sipil baru (Mesir) telah dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan ‘sukarela’ (perijinan); yaitu adanya kebebasan pelaku akad untuk saling bergantian mengungkapkan keinginannya masing-masing.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Adapun pembahasan yang mendasar dalam keridla-an ini adalah sebagai berikut;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;1. Pengungkapan (ucapan) keinginan (sukarela) 
&lt;br /&gt;2. Kesesuaian dua keinginan
&lt;br /&gt;3. Teori perwakilan dalam akad
&lt;br /&gt;4. Adanya perjanjian untuk melaksanakan akad
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Dengan demikian, adanya rasa sukarela membentuk hasil dalam komitmen hukum. Oleh karena itu 'ridla' pelaku akad harus diungkapakan (diikrarkan) dengan benar dan jelas sesuai dengan kaidah bahasa yang bisa dipahami, sehingga tidak membutuhkan penafsiran dan penjelasan. Sehingga kebenarannya dapat diakui dengan ucapan. Persetujuan dalam akad bisa dibagi dalam dua bentuk, yaitu pesetujuan eksplisit (jelas) dan persetujuan implisit (diam-diam). Ungkapan yang jelas dapat di kategorikan sebagai berikut;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;a. Persetujuan dengan perkataan, yaitu lafaz memberikan arti dan maksud secara langsung  bahwa pelaku ridla dalam pelaksanaannya, baik itu dengan ikrar secara langsung atau tidak langsung seperti ucapan atau pembicaraan lewat telepon. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;b. Persetujuan dengan tulisan, yaitu persetujuan yang dituangkan dalam bentuk tulisan yang artinya memberikan persetujuan dalam pelaksanaan akad tersebut. Baik itu dengan tulisan tangan, komputer atau alat tulis lainnya. Yang intinya memberikan arti persetujuan, sehingga tidak mendatangkan perbedaan pendapat. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;c. Ungkapan dengan isyarat yaitu persetujuan yang disandarkan kepada isyarat yang telah diketahui oleh orang banyak dan berlaku secara umum, yang intinya memberikan arti persetujuan dalam pelaksanaannya.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;d. Mengambil posisi tertentu, yaitu posisi yang tidak mendatangkan keraguan dalam upaya pencapaian tujuan baik itu pada situasi tertentu maupun kondisi tertentu. Seperti bus yang diparkir di terminal, dengan demikian, setiap orang dapat mengerti bahwa bus tersebut digunakan untuk mengangkut orang yang ingin bepergian. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Syarat Kedua, &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kesesuaian Dua Keinginan&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Kesesuaian dua keinginan yaitu mengerahkan semua keinginan pelaku akad kepada satu pandangan khusus yang terikat dalam permasalahan khusus. Dengan demikian pelaku akad harus menyesuaikan dengan jelas tentang akad yang akan disepakati, baik itu dari segi &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘rukun’,&lt;/span&gt; syarat, dan segala sesuatu yang menyangkut akad tersebut, yang kemudian dapat disederhanakan dalam &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘ijab’&lt;/span&gt; (penetapan) dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘qabul’&lt;/span&gt; (persetujuan), yang pada akhirnya setiap pelaksanaan akad mengucapkan kerelaannya dalam melaksanakan akad tersebut secara bergantian.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Dr. Jamal Zaky Sabik dalam bukunya mengungkapkan bahwa &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘ijab’&lt;/span&gt; (penetapan) adalah akhir dari keinginan yang diselenggarakan dengan akad apabila tidak bertemu (sesuai) dengan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘qabul’ &lt;/span&gt;(persetujuan). Dua kalmat di atas adalah dua kalimat yang diucapkan dengan ungkapan yang berbeda tapi memiliki arti dan maksud yang sama, Dr. Sabik juga mengatakan bahwa persetujuan atau perikatan adalah apa yang diungkapkan seorang dengan keinginannya untuk mengesahkan akad tertentu dan apabila didapati perbedaan antara penetapan dan persetujuan dalam akad, akad tetap dapat dilaksanakan atau dilanjutkan.  
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Wakil Dalam Akad &lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Terkadang, seorang mengungkapkan keinginannya (dengan membuat persetujuan) dalam pengesahan akad, kemudian hasil dari persetujuannya itu kembali kepada dirinya sendiri. Dan terkadang pula seorang mengungkapkan persetujuan orang lain dalam pengesahan akad, kemudian hasil pengesahan tersebut merujuk kepada orang lain (yang mewakilkan). Perwakilan dalam akad adalah pelaksanaan seseorang untuk menggantikan posisi orang lain dalam administrasi untuk menjalankan hukum.  
&lt;br /&gt;Dan dalam menjalankan hukum, kelayakan (kecakapan) seseorang harus menjadi perhatian. Apabila didapati adanya kekurangan dalam kelayakan (kecakapan), maka pelaksanaannya menjadi tidak sah. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Pelaksanaan hukum ditinjau dari segi kelayakan (kecakapan) secara langsung dapat dibagi menjadi tiga. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;1. Pekerjaan yang semata-mata bermanfaat.
&lt;br /&gt;2. Pekerjaan yang semata-mata merugikan.
&lt;br /&gt;3. Pekerjaan yang dapat berada di dalam lingkaran untung rugi.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Dengan demikian kesepakatan secara langsung disetujui oleh pelaksana akad ataupun dengan persetujuan yang diwakilkan, keduanya tunduk dalam semua kaidah hukum dan peraturan yang berlaku.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Janji Dalam Pelaksanaan Akad&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Janji adalah pemberitahuan untuk melaksanakan sesuatu yang sudah diketahui di masa yang akan datang. Dr. Ibrahim Ibrahim Asahalih mendefenisikan bahwa janji melaksakan akad sesuai dengan pasal. 101 Qonun Madany (Undang Undang Perdata Mesir) yaitu kesepakatan dari dua sisi untuk melaksanakan akad di masa yang akan datang. Adapun syarat yang harus dipenuhi ketika melaksanakan akad adalah menetapkan semua landasan permasalahan dengan jelas dan memberikan batasan waktu.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kesepakatan Pertama dan Akad Dengan Uang Muka.&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Kesepakatan ini dinamakan juga kesepakatan akhir, akan tetapi kedua pelaku akad memulai kesepakatan melalui proses pelaksanaan dari fase pertama yaitu dengan mewajibkan setip pelaku akad melaksanakan administrasi wajib untuk pengesahan akad, dengan demikian kesepakatan pertama merupakan awal kesepakatan akhir. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Adapun hal yang harus di perhatikan adalah tidak boleh menggabungkan antara janji pelaksanaan akad dengan kesepakatan pertama, karena janji yang pelaksanaan akad tidak bisa memberikan pengaruh (bekas) terhadap kesepakatan akhir ataupun sebaliknya.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Mahal&lt;/span&gt; (objek).&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa objek dalam kesepakatan berbeda dengan objek dalam perikatan. Obyek kesepakatan ialah kesepakatan hukum yang ditujukan untuk mencapai target (dorongan dari belakang). Adapun objek dalam perikatan ialah pelaksanaannya yang diwajibkan terhadap pihak yang berhutang untuk kemaslahatan pihak yang berpiutang, apakah itu larangan unuk melaksanakan sesuatu atau memberikan sesuatu dan lain sebagainya.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kewajiban hukum yang dimaksudkan dalam objek akad adalah pemberian kewajiban terhadap pelaku akad atau salah satu di antaranya.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sebab/kausa perikatan&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Banyak pengertian dan penafsiran kata &lt;span style="font-style:italic;"&gt;‘sabab’&lt;/span&gt; (sebab) sesuai dengan maksud dan tujuan masing-masing. Adapun maksud ‘sebab’ dalam pembahasan ini adalah maksud dan tujuan langsung yang di harapkan realisasinya dan untuk mendorong pengesahan kesepakatan.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sangsi Apabila Tidak Memenuhi Syarat/Rukun&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Sudah sama-sama kita ketahui, bahwa kesepakatan tidak akan ada apabila syarat atau rukunnya tidak terpenuhi dan tidak akan memberikan pengaruh atau bekas pada perikatan tersebut. Sangsi yang diadakan terjadi apabila ketentuan tersebut tidak dapat terpenuhi, dan sangsi nerupakanbagian dari kesepakatan, apabila kesepakatan atau perikatan tersebut tidak sah atau batal.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Kata ‘perikatan’ dan ‘perjanjian’ dalam tulisan ini digunakan dalam makna yang sama dengan kata ‘aqad’ dalam bahasa Arab. Mengingat luasnya cakupan hukum perikatan dan perjanjian, tulisan ini membatasi diri hanya pada aspek syarat-syarat perikatan dan perjanjian saja.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sangsi Dalam Perikatan Dalam Undang Undang Indonesia&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Dalam pasal 1320 KUH Perdata Indonesia dinyatakan bahwa untuk sahnya perikatan ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;1. Adanya perizinan sebagai kata sepakat secara sukarela dari mereka yang membuat perjanjian  (toestemming);
&lt;br /&gt;2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (bekwaamheid).
&lt;br /&gt;3. Mengenai suatu hal atau obyek tertentu (bepaalde onderwerp).
&lt;br /&gt;4. Adanya sebab (kausa) yang dibenarkan (georloofde oorzak).
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Meski berbeda urutannya, KUH Perdata Indonesia dan UU Perdata Mesir sama-sama mencantumkan ‘kesepakatan’ sebagai syarat sahnya perikatan atau akad. Keberadaan syarat ini logis, karena perikatan melibatkan dua pihak yang sama-sama mempunyai kehendak.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Kehendak adalah proses batin yang hanya diketahui oleh masing-masing pihak. Untuk melahirkan kesepakatan, kehendak tersebut pun harus dinyatakan. Ketika pernyataan kehendak itu bertemali, dalam arti masing-masing menyatakan kerelaannya untuk menerima kehendak pihak lain, maka lahirlah apa yang dinamakan ‘perikatan’ atau ‘kesepakatan’. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Menurut J. Satrio, pernyataan kehendak dapat dilakukan secara tegas dan dapat pula dilakukan secara diam-diam. Pernyataan kehendak secara tegas bisa dilakukan secara tertulis, lisan, atau dengan ‘sebuah tanda’.   
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Jika terjadi perbedaan antara kehendak batin dengan pernyataannya, maka−menurut Teori Kehendak &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Wils Theorie)&lt;/span&gt;− yang dijadikan pedoman adalah kehendak batin, yakni kehendak yang sesungguhnya seperti yang terbetik di dalam hati pihak yang bersangkutan. Tetapi menurut Teori Kepercayaan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Vertrouwens Theorie),&lt;/span&gt; yang dijadikan pedoman utama adalah pernyataan eksternal pihak yang bersangkutan. Karena kehendak batin hanya bisa diketahui melalui manifestasi eksternal yang dinyatakannya. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Dapat disimpulkan dari uraian di atas bahwa berkenaan dengan syarat sahnya perikatan, KUH Perdata Indonesia dan UU Mesir sama-sama menyebut aspek-aspek yang sama meskipun dengan urutan yang berbeda atau terdapat perbedaan pada pembagian sub bagiannya. Aspek-aspek tersebut adalah; kesepakatan, kecakapan pihak pihak yang membuat perikatan, obyek perikatan yang nyata, dan kausa perikatan yang dibolehkan.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Aspek-aspek yang disebut sebagai syarat-syarat sahnya perikatan tersebut dapat ditemukan padanannya dalam Syari'at Islam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berkenaan dengan syarat sahnya perikatan, kita mendapatkan prinsip-prinsip &lt;span style="font-style:italic;"&gt;syar’i &lt;/span&gt;eksis di dalam KUH Perdata Indonesia dan UU Perdata Mesir. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Adapun yang membedakan kedua Undang Undang Perdata Mesir dan  KUH Perdata Indoesia adalah pada sangsi apabila syarat rukun tidak terpenuhi. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Wallahu a’lam.&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Oleh: Mirwan Rosyadi Nasution (Uccok Padang)&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-3074861246831870767?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/MvTAIpyj_Qs" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/MvTAIpyj_Qs/sumber-sumber-perikatan-dengan.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2009/03/sumber-sumber-perikatan-dengan.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-8826979000801096102</guid><pubDate>Thu, 12 Feb 2009 22:26:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-03-14T23:31:57.289+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Bebas</category><title>MEMBINCANGKAN GAZA</title><description>&lt;div align="justify"&gt;Kemarin saya menghadiri Kuliah Umum yang digelar oleh Program Studi Peradaban dan Dialog antar Budaya Universitas Cairo. Tema yang digelar kali ini adalah: &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;“Kaifa Naqra Mashadal ‘Udwân ‘alâ Ghazah – Bagaimana [Seyogyanya] Membaca Fenomena Agresi Militer atas Gaza”.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai pengantar, DR. Nadya Musthafa selaku moderator memaparkan bahwa fenomena Ageresi ini memang sort of complicated scenes, karena dari satu sisi, ini bisa dilihat sebagai bagian integral dari dinamika perkembangan Arab, sementara di lain sisi, ini juga merupakan bentuk resisten di jalur Gaza. Maka menurut beliau, harus ada pembacaan kritis dan hati-hati terhadap fenomena ini dari berbagai sudut pandang, baik dari sudut pandang Hukum, Politik, Militer, Sejarah-Peradaban dan lain-lain.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu jugalah, maka pembicara di Kuliah Umum ini kemarin merupakan representasi dari beragam latar belakang di atas. Hadir sebagai pembica dari kalangan ahli Hukum Internasional: DR. Muhammad Syawqi ‘Abdul ‘Al, lalu dari kalangan pakar dan pengamat politik: DR. Musthafa ‘Alwi,kemudian dari kalangan militer: Jendral Shafwat az-Ziyat, sementara dari kalangan pengamat  Sejarah dan Peradaban: DR. Saifuddin ‘Abdul Fatah.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penyampaian materi beliau yang sepenuhnya berlandas pada pandangan hukum, DR.Syawqi menyinggung beberapa poin penting berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pertama,&lt;/span&gt; terkait kritik beliau terhadap banyaknya kecendrungan media yang meng-ekspose pandangan-pandangan hukum atas fenomena agresi militer di Gaza dari pihak-pihak yang bukan merupakan spesialis Hukum Internasional. Hal ini bahaya menurut beliau, karena akan memicu berkembangannya persepsi publik yang tidak berlandaskan pada ketentuan-ketentuan Hukum Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kedua,&lt;/span&gt; terkait kaidah-kaidah tindakan pembelaan hukum yang sah (ad-Difâ’ asy-Syar’iy) dalam Hukum Internasional Modern yang memuat ketentuan bahwa tindakan pembelaan hukum akan legal dilakukan apabila ada situasi yang mengancam saja. Maka tidak sah hukum tindakan pembelaan hukum yang dilakukan untuk melawan tindakan pembelaan hukum lainnya. Terlebih jika mengingat bahwa tindakan pembelaan hukum juga ada batasnya, di mana tindakan tersebut hanya boleh dilakukan sejauh tindakan itu bisa menyelamatkan si korban dari kejahatan-kejahatan yang mengancam. Atas dasar inilah, maka serangan-serangan Hamas atas Israel tidak bisa serta-merta dibalas Israel dengan pembinasaan mebabi-buta yang menyeret banyak korban sipil tak bersalah. Selain itu, tindakan pembelaan hukum juga harus dikenakan langsung kepada subjek dan sumber ancaman. Apabila Hamas misalkan merupakan subjek dan sumber ancaman bagi Israel, maka tindakan pembelaan hukum hanya boleh dikenakan kepada Hamas, bukan semua elemen masyarakat hingga memakan korban anak-anak, perempuan-perempuan dan orang-orang tua tak bersalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Ketiga,&lt;/span&gt; Penyanggahan DR. Syawqi atas dalih Israel bahwa Israel adalah Negara Pendudukan setelah aksi penarikan diri yang dilakukan oleh Israel. Disebutkan oleh DR. Syawqi bahwa ada dua keadaan yang disebut pendudukan, yakni jika ada pasukan pendudukan dalam suatu wilayah tertentu atau jika pasukan pendudukan tersebut memerintah secara keseluruhan di dalam dan di luar wilayah tersebut dengan sistem pengepungan/blokade. Dan segala pemblokadean yang dilakukan oleh Israel atas Palestina jelas merupakan bentuk pendudukan, bukan justeru sebaliknya. Dan fakta inilah yang menjadi landasan bagi masyarakat internasional untuk menyebut fenomena yang sedang terjadi di jalur Gaza sebagai bentuk Agresi Militer. Dan Agresi Militer tentu melegalkan perlawanan bagi bangsa Palestina sesuai dengan konsep pembelaan hukum dalam Hukum Internasional. Maka masyarakat internasional pada tahun 60-an, 70-an dan 80-an, telah menetapkan secara bersamaan bahwa dalam kondisi seperti yang sedang dihadapi Palestina ini, penggunaan senjata untuk pembelaan hukum jelas dilegalkan, bukan hanya sebatas penggunaan senjata, tapi legalisasinya juga sampai pada tahap pelegalan gerakan-gerakan dis-integrasi nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Keempat,&lt;/span&gt; tentang ketentuan bahwa: “Perlawanan dengan tindakan terorisme terhadap tindakan terorisme bukan merupakan bentuk terorisme”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kelima,&lt;/span&gt; apabila ada warga sipil dikepung di wilayah pendudukan atas ketentuan Hukum Internasional, maka wajib bagi pihak yang menduduki untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat yang berada di dalam wilayah pendudukan kecuali penjaminan atas pasukan-pasukannya. Sementara jika itu tidak bisa dipenuhi oleh pihak yang menduduki, maka hal ini menjadi kewajiban bagi masyarakat dunia, khususnya negara-negara tetangga dari wilayah yang sedang berada dalam pendudukan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Keenam,&lt;/span&gt; tentang ketetapan bahwa perbatasan Mesir tunduk pada kekuasaan Mesir dan Palestina saja, bukan pada kekuasaaan Israel (Ketetapan Dewan Keamanan 1860). Pada kenyataannya, kebanyakan pihak lupa bahwa ketetapan ini tidak akan ada pengaruhnya kecuali jika ada faktor-faktor yang mendorong pemberlakuannya—dalam hal ini kepastian bahwa Israel telah jelas-jelas menyerang wilayah perbatasan ini. Dalam kaca mata Hukum Internasional, serangan-serangan terhadap daerah perbatasan selama ini baru berupa as-Silâh ad-Dha’if atau semacam bentuk penyerangan-penyerangan ringan yang belum termasuk kualifikasi faktor pendorong pemberlakuan ketetapan Dewan Kemanan tersebut. Dan dalam rentang penyerangan Israel atas Palestina, dunia internasional belum melihat adanya urgensi pengeluaran ketetapan tertentu terkait keselamatan wilayah perbatasan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Ketujuh,&lt;/span&gt; salah satu contoh kejahatan-kejahatan perang menurut Perjanjian Roma dalam Peradilan Pidana Internasional adalah membangun koloni/daerah jajahan/tempat tinggal di wilayah pendudukan. Satu bentuk kejahatan perang yang jelas-jelas telah dilakukan oleh Israel atas Palestina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, beberapa usulan upaya damai dan sebagian pandangan atas upaya-upaya hukum yang selama ini telah dilakukan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Bahwa penyelesaian permasalahan melalui Peradilan Pidana Internasional tidak akan banyak memberikan hasil, karena tindak kejahatan tersebut tidak dilakukan terhadap negara Anggota PBB, di samping juga para pelaku kejahatan perang kebanyakan tidak berkewarganegaraan yang sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Fatwa-fatwa Dewan Keamanan merupakan salah satu bentuk upaya hukum untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Majelis Umum PBB mengupayakan suatu bentuk persatuan perdamaian untuk pengeluaran ketetapan yang menetapkan perwakilan mahkamah kehakiman atas Dewan Keamanan dalam pemantauan tindak kriminal yang terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Agar ditetapkan peradilan khusus yang menangani para kriminal perang Israel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Agar merujuk kepada negara-negara yang sistem hukumnya memiliki otoritas untuk menangani kasus-kasus internasional dalam penanganan tindak kriminal perang yang terjadi di luar wilayah konflik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Jendral Shafwat az-Ziyat, dalam penyampaian materi beliau menyebutkan bahwa apa yang sedang terjadi di Gaza bukanlah bentuk terorisme, tapi sepenuhnya merupakan bentuk perang perebutan kemerdekaan.&lt;br /&gt;Hingga akhir pembicaraan, beliau memang lebih banyak meng-eksplore informasi tentang fenomena operasi militer dan penggunaan senjata sepanjang konflik yang terjadi antara Israel-Palestina, khususnya di rentang agresi militer Israel atas Gaza. Juga beberapa pemetaan beliau atas prediksi kekuatan politik dan militer Hamas berikut pandangan beliau atas pembentukan beberapa lembaga keamanan yang menurut beliau kurang efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu selanjutnya DR. Musthafa ‘Alwi, sebagai representasi dari pakar dan pengamat politik menyebutkan tiga poin penting dalam penyampain materi beliau:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;• Pertama,&lt;/span&gt; tentang Agresi Militer Israel atas Gaza dalam kerangka pertentangan Arab-Israel secara umum dan dalam konteks perkembangan politik regional Palestina. Di mana disebut beliau bahwa Agresi Militer atas Gaza ini merupakan satu babak dari babak-babak agresi militer berkesinambungan yang dilakukan Israel atas bangsa palestina. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;• Kedua,&lt;/span&gt; krisis perkembangan konflik atas Gaza.                                                                               &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;• Ketiga,&lt;/span&gt; proyeksi pasca Agresi Militer atas Gaza.&lt;br /&gt;Menurut beliau, tampak jelas adanya perpecahan Arab dalam konflik Israel-Palestina ini. Hanya saja, perpecahan ini tidak akan berpengaruh apa-apa jika tidak terkait dengan perpecahan dalam negeri Palestina yang semakin kritis. Sebenarnya, bangsa Arab telah terbiasa dengan perpecahan politik, tapi perpecahan ini menjadi lebih kritis pasca perpecahan dalam negeri Palestina.&lt;br /&gt;Lebih lanjut beliau menyebutkan bahwa perpecahan bangsa Arab di dekade terakhir ini di luar perkiraan, karena bertolak belakang dengan perpecahan bangsa Palestina. Dan inilah yang menurut beliau merupakan faktor pendorong gerakan-gerakan dis-integrasi di Palestina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, beliau juga menyebutkan bahwa bagian-bagian yang tidak termasuk pada persekutuan yang ada di wilayah Palestina, berada di bawah koordinasi persekutuan yang tidak bisa menghadapi bagian strategikal Palestina.&lt;br /&gt;Selanjutnya, disebut beliau bahwa berdirinya negara Palestina di atas Gaza adalah salah satu bukti bahwa skenario politik selalu mungkin untuk terjadi di belahan bumi manapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan memang menurut beliau, yang terbaik di atas segalanya adalah mengupayakan kembali bagaimana agar ada persatuan terlebih dahulu di dalam negeri Palestina.&lt;br /&gt;Lalu terakhir, DR. Saifuddin ‘Abdul Fatah sebagai representasi dari kalangan pengamat Sejarah dan Peradaban menyampaikan dalam pemaparan materi beliau bahwa pertama-tama perlu ditegaskan jika dalam segala hal memang diperlukan pembacaan serius, termasuk dalam pembacaan peradaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut beliau, pembicaraan tentang peradaban memang kerap dinisbahkan dengan kehidupan dan kemakmuran manusia, peradaban memang tak jauh-jauh dari politik, bahkan bisa disebut bahwa politik itu dibangun oleh peradaban. Maka apa yang terjadi di Gaza adalah salah satu bentuk yang paling bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam esensi peradaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh menurut beliau, peradaban itu tidak hanya dimaknai sebagai peradaban masa sekarang saja, tapi seyogyanya jangan sampai terlepas dari pengamatan atas peradaban terdahulu sebagai kacamata untuk menimbang peradaban yang sedang berlangsung sekarang. Dan melihat apa yang sedang terjadi atas Gaza, tak ada hal lain yang harus diupayakan menurut beliau kecuali bagaimana harus melakukan perlawanan atas serangan-serangan Israel di tanah Palestina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, beliau menyebutkan bahwa apa yang terjadi di Gaza bukan sekedar peristiwa insidentil, tapi sepenuhnya merupakan peristiwa yang mensejarah, yang timbul karena adanya rangkaian sejarah yang kompleks.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian, kuliah umum ini berlangsung tertib hingga saat forum tanya jawab dibuka. Situasi tiba-tiba memanas ketika beberapa Dosen dari Universitas Cairo mengecam bahwa kontribusi Mesir terhadap Palestina sangat minim. Mereka juga mengecam beberapa sikap pemerintah dan pihak diplomasi Mesir yang kebanyakan pro terhadap kepentingan Israel. Konflik ide semakin menajam ketika DR. Musthafa ‘Alwi menyanggah kecaman tersebut dengan menyebutkan bahwa andil Mesir tidak minim untuk warga Palestina. Lebih-lebih ketika beliau balik berstatemen bahwa forum kuliah umum ini adalah forum keilmuan, bukan forum politik. Maka menurut beliau, setiap data atau pendapat yang disampaikan hendaknya benar-benar bersandar pada landasan dan orientasi keilmuan, bukan pada sentimen politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang tak mengherankan jika forum ini berujung dengan konflik ide seperti kemarin. Karena isu tentang Agresi Militer Israel atas Giza memang mengundang kontroversinya sendiri di Mesir. Dalam klarifikasi saya dengan salah seorang wartawan “al-Mashri al-Yaum (Egypt Today),” dijelaskannya bahwa sebenarnya, tidak benar juga jika disebut kalau andil Mesir itu minim terhadap warga Palestina, karena tidak ada yang salah dengan sikap warga Mesir kebanyakan terhadap Palestina yang sebagian besar begitu peduli, tapi yang salah menurut wartawan itu adalah beberapa sikap pemerintah dan pihak diplomasi Mesir yang dalam beberapa hal memang pro dengan Israel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jengah sebenarnya jika forum ilmiah harus bercampur-baur dengan permasalahan-permasalahan lain, terutama permasalahan politik seperti kemarin. Tapi mungkin apa yang disampaikan DR. Nadya Musthafa benar saat beliau mengakhiri forum Kuliah Umum ini: “Lâ numkinu an najtaniba ijtinaban qat’an ‘an siyâsah, fal-an, ihna nuhâwir bi turuqil  ‘ilm li fahmi siyâsah—kita tidak akan mungkin bisa benar-benar terlepas dari politik, karena itulah sekarang kita berdialog dengan etika keilmuan untuk memahami politik”…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh; Desi Hanara (www.desihanara.com)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-8826979000801096102?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/1MOMmymz4PA" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/1MOMmymz4PA/membincangkan-gaza.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2009/02/membincangkan-gaza.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-5102432127227218554</guid><pubDate>Mon, 10 Nov 2008 06:35:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-18T07:21:30.293+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Bebas</category><title>SYUHADA' ATAU TERORIS?</title><description>&lt;div align="justify"&gt;Siapapun dia, termasuk saya, sebagai rakyat Indonesia dan sebagai seorang muslim tetap merasakan adanya tarik ulur emosi bila melihat, mendengar berita terkait eksekusi Imam Samudra dan rekan rekannya. Tidak mudah memposisikan diri dengan mengatasnamakan golongan tengah, toh saya suatu waktu pasti condong ke kanan atau sebaliknya. Bahwa, bagaimanapun, Imam Samudra, Amrozi dan Mukhlas seolah telah membuat malu umat muslim Indonesia. Mengapa harus malu? Karena semua rakyat dunia dapat melihat, ketika Imam Samudra memekikkan “Allahu Akbar!”. Bahwa ia adalah bagian dari umat Islam Indonesia (dan itu termasuk saya). Imam Samudra telah membawa hati kita sebagai bagian dari hatinya. Sederhana saja, karena saya dan dia seiman. Sedangkan bila dikaitkan dengan bomnya, maka kita akan mengambil jarak sejauh jauhnya dari mereka (Imam Samudra dkk), bisa jadi karena kita benci atau takut dengan ledakan bom, benci dengan pembunuhan, atau takut dengan polisi. Atau jangan jangan kita masih mendukung Imam Samudra karena punya dendam dengan oknum polisi :D. Inilah tarik ulur emosi yang saya maksudkan. Maka dengan tulisan ini, saya sebenarnya ingin menyudahi kebimbangan saya pribadi dan berharap dapat bermanfaat bagi orang lain yang mungkin mengalami hal serupa. Dan sebenarnya  tidak terlalu berandai andai sebagai &lt;span style="font-style:italic;"&gt;problem solver.&lt;/span&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai pembuka, dengan tegas saya ungkapkan bahwa Imam Samudra, Muklas dan Amrozi bersalah secara hukum. Ini sesuai dengan UU antiteroris (Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme). Selayaknya sebagai akademisi, kita dapat memperkecil ranah ranah subjektif kita dengan mendasarkan pandangan kita pada ranah ranah objektif yang memang dominan. Ranah objektf yang dominan bisa berupa ayat ayat Al Qur’an, Hadist, pendapat ulama dan dalam tataran kenegaraan Indonesia, bisa berupa UUD, undang undang, perda dll. Tanpa Undang undang Terorisme-pun, tentunya Imam Samudra dkk sudah dapat terjerat oleh hukum yang diatur oleh UU Pidana bab XIX pasal 340 dengan hukuman yang tak kalah beratnya. Terlepas dari tuduhan kita pada lemahnya pemerintah dari intervenesi asing, selama ini, kita pun hanya mampu menuduh dan menebak nebak. Dan terlepas dari cara pandang kita menilai bagaimana taktis, strategis maupun teknis yang disusun oleh mereka (yang divonis sebagai teroris) dalam menyusun aksinya, apakah itu dimulai dengan melakukan ritual syahadat, atau bai’at dengan Al Qur’an, lillahi ta’ala, atau meledakkan dengan mengucapkan bismillah atau yang lain. Bagaimanapun, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia yang pemerintahannya dijalankan oleh suatu mekanisme trias politica yang harus memiliki kedaulatan. Salah satu kedaulatan yang mesti dijunjung adalah pelaksaan undang undangnya sebagaimana mestinya. Di titik ini, tidak sampai pada perdebatan Hukum Tuhan vs Hukum Manusia. Sedernanya adalah, bahwa rukun Islam terbangun atas lima unsur, tidak termasuk jihad (perang). Toh, tanpa berperang, seorang muslim sudah berhak atas surga (itu sederhanya lho, ngak usah dipersulit :D). Namun ada banyak sekali aspek manusia dengan manusia yang lain yang akan terkait erat pula dengan hubungan dunia dan pengaruhnya ke akhirat kelak. Di antaranya, menuruti perintah orang tua, menepati perjanjian, hutang piutung, perikatan, kriminalitas dll. Nah, yang disebut terakhir, kriminalitas tadi, pun tidak akan berpengaruh terhadap keagungan Tuhan. Seseorang mencaci atau mengancam Tuhan, atau bodoh bodohnya; melakukan rencana pembunuhan atas Tuhan, tidak berpengaruh sedikitpun pada keagungan Tuhan, karena tidak membahayakan Tuhan sama sekali. Lain halnya dengan seseorang yang mencaci Tuhan di depan para penyembahnya, atau melakukan penghinaan Tuhan di hadapan para penganut agama yang menyembah Tuhan tersebut, maka tidak bisa disalahkan bila para penganut agama yang bersangkutan menganggap tidakan si pelaku sebagai kriminal, karena telah mengganggu sebuah kesinambungan hubungan manusia dengan manusia. Di sini saya ingin menjelaskan bahwa jihad yang diniatkan Imam Samudra dkk, tidak ada hubungannya sama sekali dengan martabat Hukum Tuhan di hadapan hukum manusia. Umat Muslim tidak perlu merasa terhina jika jihad yang diniatkan Imam Samudra ternyata dihukumi sebagai perbuatan teror oleh sebuah negara. Karena semua orang maklum, dari perspektif manapun, yang dilakukan Imam Samudra adalah penghilangan jiwa dengan sengaja yang jelas jelas merupakan pelanggaran bagi Undang undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, tidak bisa dipungkiri adanya letak pertautan Islam dan Jihad dengan UU anti terorisme. Salah satu yang paling kita kenal dan sering diulang ulang dalam siaran TV dan lain lain, adalah; Bahwa dalam sejarah Islam, para ulama telah memberikan tiga kriteria bagi pemerintahan Islam pada masa kekhalifahan Islamiyyah, yaitu Darul Islam, Darul Harbi, dan Darul Ahdi (Negara Islam, Negara Musuh dan Negara Aman). Ketiga pembagian ini, meskipun tidak dikenal di zaman Rasulullah dan di zaman para Sahabat, melainkan muncul pada zaman Thabiin, karena semakin kompleksnya permasalahan batas wilayah dan persinggungan kuasaan serta diharuskannya adanya transparansi sikap oleh pemerintah sebuah Khilafah Islamiyyah kala itu terhadap negara negara tetangganya. Dalam undang Undang Negara Indonesia, tiga pembagian kategori Negara di atas sama sekali tidak dikenal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun secara de facto, Khilafah Islamiyyah telah tumbang pada tahun 1926, ketiga pembagian tersebut, belum ada banyak perubahan dan masih terdapat di berbagai kurikulum sekolah sekolah diniyyah bahkan di Universitas universitas Islam. Menunjukkan bahwa pembagian ini bisa dibilang masih relevan. Dan menunjukkan bahwa jumhur muslimin (mayoritas muslim yang diwakili oleh para pemegang 4 madzhab) masih mengakui adanya pembagian ini. Meskipun, dalam penafsirannya, justru sangat bervariasi. Varian penafsiran inilah mungkin, apa yang membuat kita (mayoritas umat Islam indonesia) mengambil tempat berbeda daripada Imam Samudra dkk. Di level kita, kita menganggap bahwa Indonesia sudah menjadi bagian dari Negara Islam atau setidak tidaknya negaranya orang Islam, karena selain dihuni oleh mayoritas orang beragama Islam, asasnya ketuhanan yang Maha Esa dan dalam pembukaan UU 45, disebutkan Nama Allah. Namun di level Imam Samudra, Indonesia adalah negara penyembah Taghut (negara kafir seperti kaum Saba di zaman Nabi Sulaiman). Karena tidak taat pada Hukum Allah, tapi justru lebih taat pada hukum buatan manusia. Di level kita, seorang turis dianggap sebagai tamu yang wajib kita hormati dan dalam konteks keislaman, tamu tersebut adalah ahlu zimmah yang telah membayar zimmah (permohonan perlindungan atau visa) yang berhak dilindungi. Tapi di level Imam Samudra dkk, mereka adalah penduduk dari sebuah negara kafir yang dianggap selalu mencari kesempatan dan selalu berusaha untuk menghancurkan Islam. Yang dipaparkan di atas adalah semua yang dapat kita lihat dengan nyata dan apa yang ada di depan mata kita, sehingga relatif mudah untuk memberikan penilaian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun yang menjadikan polemik dan masalah yang ramai dibicarakan masyarakat Indonesia secara umum adalah, apakah Imam Samudra dkk adalah syahid, atau murni seorang teroris. Secara pribadi menyatakan bahwa bila Imam Samudra menganggap yang dia lakukan dengan pengeboman itu adalah tindakan yang tepat untuk memerangi musuh musuh Islam dan ia tidak merasa keliru dengan langkahnya itu, maka Imam Samudra berhak atas pahala seorang Syahid, karena al amalu binniyyah. Itu bagi Imam Samudra, sedang kita sebagai manusia, relatif melihat hasil, bukan kepada proses, apalagi mustahil melihat apa yang ada di dalam hatinya. Dan hasil yang kita lihat dari perbuatan Imam Samudra ialah 202 jiwa ‘tak berdosa’ menjadi korban dan mencederai 209 orang. Apa yang dilakukan Imam Samudra adalah perbuatan antar dirinya kepada manusia yang lain dan itu dihukumi sebagai kejahatan, membuat kita harus berpikir kembali adalah karena kita sering mengaitkan yang sebenarnya tidak terkait dan menyampingkan yang terkait. Kita sering mengaitkan sholat Imam Samudra dengan Bom rakitannya, hal ini tidak mengherankan, karena Imam Samudra dan teman temannya sendiri yang mengaitkan kedua hal itu. Dalam hal ini, saya condong untuk menyalahkan Imam Samudra. Dalam Islam, seorang yang berbuat kejahatan, belum tentu mendapat pengampunan, meskipun ia telah mendapat hukuman dari keputusan seorang hakim, bahkan bila keputusan tersebut keputusan yang sesuai dengan Syari’ah Islamiyyah. Seorang pencuri tidak lantas mendapat jaminan bahwa dosa mencuri diampuni Allah ketika tangannya dipotong. Demikian pula yang terjadi sebaliknya. Bahwa seseorang yang membayar zakat tidak serta merta dapat menjamin bahwa ia mendapat pahala dari zakatnya meskipun di depan mata, zakat tersebut dapat menolong ribuan anak yatim dan cukup untuk membangun banyak masjid. Karena manusia tidak masuk surga dan tidak terjerumus ke dalam neraka karena amal ibadahnya maupun karena dosanya, melainkan semata mata karena rahmat Allah atau azdab-Nya semata. Di sinilah rahasia Allah yang sangat sering dilupakan oleh manusia. Tidak lain karena hal ini, tidak dapat dideteksi oleh 5 indra manusia, atau dengan kata lain, hanya Allah yang tahu. Mungkin kita pernah mendengar bahwa seorang yang mati syahid (meninggal dalam perang) dijebloskan ke dalam neraka hanya lantaran ia tidak ikhlas, perlu digarisbawahi—hanya—karena dia tidak ikhlas, padahal jelas jelas ia mati karena berperang atas dasar pembelaan diri dan keluarga, rakyat, negara dan agamanya sekaligus dari serangan. Dan terkait pula dengan hadist rasulullah yang diriwayatkan Umar bin Khatab RA, “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barang siapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (akan diterima) sebagai hijrah karena Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa berhijrah karena dunia yang ia cari atau wanita yang hendak dinikahinya, maka ia akan mendapati apa yang ia tuju. (H.R Bukhari &amp; Muslim)”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka perdebatan yang selama ini berkembang, sebagian acaranya sudah saya saksikan sendiri. Hanyalah perdebatan yang seharusnya tidak perlu diperpanjang, selain tidak mendidik dan memancing kebencian serta memperlebar perpecahan antar anak bangsa. Dengan perdebatan itu masyarakat seolah hanya terbagi ke dalam dua kelompok, yang satu adalah pro Imam Samudra dkk dengan menganggapnya syahid, dan yang lain adalah yang yang kontra dan menganggapnya sebagai teroris tulen yang berdosa. Padahal masyarakat Indonesia tidak pernah akan sampai kesimpulan akhir, apakah Imam Samudra telah mati syahid, atau orang yang berdosa. Karena semua orang maklum bahwa itu hanya Allah yang tahu. Manusia hanya mampu mengutuk, atau sebaliknya, hanya mampu mendoakan. Justru yang menjadi masalah utama adalah bahwa banyak orang yang berkutat dalam membincangkan UU terorisme, malah lengah dengan UU sendiri atau tidak tahu dengan esensi UU tadi. Dan dalam konteks ini, perbuatan sebagaimana yang dilakukan Imam Samudra adalah perbuatan bersalah. Seharusnya, fokusnya dititikberatkan pada penyampaian dan penanaman nilai undang undang ini kepada masyarakat luas, bahwa sebagai umat beragama, mereka juga adalah rakyat Indonesia. Jangan sampai kedepannya, hanya karena banyak yang membenarkan Imam Samudra melakukan jihad dengan membuat bom, menjadikan justifikasi atas perbuatan kecil yang serupa seperti jihad dengan mencuri atau bertindak anarkis atas nama li i’lai kalimatillah. Karena sekali lagi, Indonesia adalah negara kesatuan yang bermartabat. Dan martabat Indonesia yang dibentuk pula oleh undang undang dibuat untuk melindungi martabat rakyatnya yang beragama, bukan malah sebaliknya. Sebuah Negara yang berdasarkan UUD 1945 ini tentu saja tidak boleh mengancam martabat agama penduduknya. Karena ini bisa berakibat fatal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Oleh; AbHas&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-5102432127227218554?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/fc8LxKHx6mI" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/fc8LxKHx6mI/syuhada-atau-teroris.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>5</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2008/11/syuhada-atau-teroris.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-5095319716256330007</guid><pubDate>Sat, 13 Sep 2008 11:26:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-15T01:55:44.015+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Politik</category><title>PEMILU NASIONAL YANG RASIONAL DAN EMOSIONAL</title><description>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Harapan sederhana bagi Pemilu 2009)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parpol peserta pemilu 2009 telah dipastikan akan diikuti oleh 44 Parpol. 40 partai nasional dan 4 partai lokal telah siap bersaing mengambil hati para pemilih di Pemilu 2009 yang sudah berada di depan mata. Bahkan, masa kampanye sudah dimulai sejak sekitar lebih dari sebulan yang lalu (8 Juli 2008). Dalam menarik simpati rakyat Indonesia, parpol parpol tersebut secara garis besar menjadikan ideologi dan kader serta utusan mereka sebagai penyalur aspirasi rakyat Indonesia yang plural. Parpol parpol tersebut dapat dibedakan menjadi dua bagian besar bila dilihat dari ruang lingkup pemilu, yaitu partai nasional yang berhak dipilih oleh seluruh rakyat indonesia di 33 provinsi di seluruh Indonesia dan partai lokal yang hanya menjadi peserta pemilu di NAD (Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam) saja. Partai partai nasional tersebut telah mengambil nomor urut dari nomor 1 hingga 34 dan nomor urut 41 hingga 44, sedangkan partai lokal yang hanya mengikuti pemilu di daerah otonomi khusus NAD yang berjumlah 6 Parpol mengambil nomor urut 35, 36, 37, 38, 39 dan 40.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila Parpol peserta Pemilu 2009 dibedakan berdasarkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi, maka dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu Parpol yang telah dipastikan lolos sebagai peserta Pemilu yang berjumlah 16 parpol. Parpol parpol tersebut adalah pemilik kursi di Senayan dari hasil Pemilu 2004 lalu. Sedangkan yang kedua adalah Parpol yang lulus verifikasi KPU ada sebanyak 18 parpol. Parpol tersebut dinyatakan lulus oleh KPU karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan undang-undang (UU) Pemilu dan ketiga adalah 4 parpol yang cukup ‘meramaikan’ suasana Pemilu dengan memenangkan gugatan mereka kepada KPU di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait keputusan KPU yang tidak meloloskan Parpol parpol tersebut. Parpol parpol di atas tidak termasuk Parpol lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dibedakan berdasarkan ideologi atau asas yang dianut Parpol parpol tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Parpol peserta pemilu mengambil dua ideologi dasar yang sudah dikenal rakyat Indonesia sejak Indonesia baru mengecap kemerdekaan, yaitu ideologi yang nasionalis dan Islamis serta ideologi yang telah ‘dimodifikasi’ sedemikian rupa, yang menjadikan ideologi yang dipakai seolah nasionalis, atau seolah islamis, bahkan ideologi yang seolah nasionalis islamis atau islamis nasionalis. Sebenarnya rakyat Indonesia cukup familiar dengan satu ideologi lagi yang telah absen dari perpolitikan Indonesia sejak ditetapkannya sebagai ideologi terlarang dengan adanya TAP MPRS No : XXV/MPRS/1966, yaitu ideologi komunis. Meskipun, sebagian kalangan berpendapat bahwa masih terdapat bibit bibit kecil ideologi komunis di beberapa partai yang menjadi peserta Pemilu 2009. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut adalah Parpol yang berasaskan nasionalis dan atau Pancasila beserta nomor urutnya; nomor 2. PARTAI KARYA PEDULI BANGSA, nomor 3. PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA, Nomor 4. PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL, nomor 5. PARTAI GERAKAN RAKYAT INDONESIA RAYA (GERINDRA), nomor 7. PARTAI KEADILAN dan PERSATUAN INDONESIA, nomor 9. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN), nomor 11. PARTAI KEDAULATAN, nomor 12. PARTAI PERSATUAN DAERAH (PPD), nomor 14 PARTAI PEMUDA INDONESIA (PPI), nomor 16. PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN, nomor 17. PARTAI KARYA PERJUANGAN, nomor 19. PARTAI PENEGAK DEMOKRASI INDONESIA, nomor 20. PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN, nomor 21. PARTAI REPUBLIK NUSANTARA (RepublikaN), nomor 22. PARTAI PELOPOR, nomor 23. PARTAI GOLONGAN KARYA, nomor 25. PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), nomor 26. PARTAI NASIONAL BENTENG KERAKYATAN INDONESIA, nomor 28. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, nomor 30. PARTAI PATRIOT, nomor 31. PARTAI DEMOKRAT, nomor 32. PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA dan nomor 33. PARTAI INDONESIA SEJAHTERA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Parpol peserta pemilu 2009 yang menyatakan berasaskan Islam beserta nomor urutnya adalah; nomor 8. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS), nomor 18. PARTAI MATAHARI BANGSA (berasas Islam berkamajuan), nomor 24. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), nomor 27. PARTAI BULAN BINTANG, nomor 29. PARTAI BINTANG REFORMASI, dan nomor 34. PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA (yang berasaskan Islam ahlu sunnah wal jamaah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana dipaparkan di atas, terdapat pula parpol peserta Pemilu yang memiliki asas tanpa embel embel ideologi yang tidak menyatakan apakah Parpol tersebut berasas Nasionalis atau berdasarkan Pancasila atau Islam, namun memiliki visi misi yang disampaikan untuk menunjukkan komitmen mereka sebagai parpol yang mampu berperan bagi Bangsa Indonesia. Parpol parpol tersebut, beserta nomor urutnya adalah; nomor 1. PARTAI HANURA (yang berasas, ciri dan bervisi misi; Ketakwaan, Kemandirian, Kebersamaan, Kerakyatan, Kesederhanaan), nomor 6. PARTAI BARISAN NASIONAL (yang berasas pemuda), nomor 13. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) tidak menyatakan asas yang jelas, namun memiliki visi misi yang nasionalis dan agamis karena berbasis massa NU, nomor 15. PARTAI NASIONAL INDONESIA MARHAENISME (yang berasaskan Marhaenisme ajaran Bung Karno), nomor 10 PARTAI PERJUANGAN INDONESIA BARU (yang hanya memberikan penyampaian visi misi yang bersifat nasionalis).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga saat ini, proses pendaftaran partai untuk pemilu 2009 yang telah ditutup KPU masih menyisakan masalah di sana sini, terdapat beberapa partai yang tidak lolos sebgai peserta Pemilu mengajukan gugatan dan keberatannya kepada KPU dan atas keputusan PTUN, telah 4 partai tambahan yang sebelumnya dinyatakan belum sah sebgai peserta Pemilu 2009 disahkan oleh keputusan PTUN. Keempat partai tersebut akhirnya ditetapkan menjadi peserta pemilu. Namun meskipun telah memiliki nomor urut, namun keterangan tentang keempat partai tersebut masih sangat sulit untuk didapat karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU, keempat partai tersebut ialah; PARTAI MERDEKA yang mendapatkan nomor urut 41, PARTAI PERSATUAN NAHDLATUL UMMAH INDONESIA mendapat nomor urut 42, PARTAI SARIKAT INDONESIA mendapat nomor urut 43, dan PARTAI BURUH yang mendapat nomor urut 44. Menurut opini penulis, selain PARTAI PERSATUAN NAHDLATUL UMMAH INDONESIA yang berasas Islam, ketiga partai lainnya berasaskan Nasionalis atau Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak partai banyak pilihan, mungkin demikian apa yang ada dalam benak sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan, meskipun jumlah partai di Indonesia selalu ‘melimpah’, bahwa pada kenyataannya, sebagian dari Parpol parpol tersebut, mau tidak mau akan hanya sekedar menjadi peramai pesta demokrasi di Indonesia semata (tentu saja, tidak ada yang melarang sebuah pesta—dalam hal ini, pesta demokrasi—untuk diramaikan). Hanya saja, keramaian ini justru relatif terlalu ‘ribut’. Dalam keramaian dan keributan ini seperti inilah, yang patut menjadi perhatian adalah bahwa terdapat dua kelompok model pemilih; rakyat Indonesia yang memilih berdasarkan pertimbangan terhadap pilihan mereka. Pertimbangan yang didasarkan pada fakta yang dilihat maupun yang mereka rasakan maupun pertimbangan yang didasarkan dari penilaian pemilih tersebut setelah mempertimbangkan visi misi maupun janji janji rasional atau bahkan harapan harapan yang tidak rasional sekalipun. Di antara pemilih adalah pemilih rasional yang hanya menjadi bagian kecil saja dari bagian terbesar dari rakyat Indonesia, yaitu para pemilih emosional, demikian penulis menyebutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah ideologi partai yang seharusnya menjadi dasar alasan utama seorang kontituen memilih partai tersebut memang telah dipahami oleh rakyat Indonesia, ataukah belum? Bagi partai besar, perkara pemilih rasional ataupun tidak bukanlah hal yang sulit dan rumit. Bisa dibuktikan pada hasil pemilu 2004, bahwa GOLKAR, PDI (yang meskipun telah menjadi PDI perjuangan) dan PPP ternyata masih menduduki peringkat teratas (atau lima besar). Ini menandakan, bahwa Partai Partai Politik besar tidak mudah kehilangan para simpatisan lamanya (tanpa harus menyesuailkan dengan atmosfer reformasi kala itu) semisal PARTAI GOLKAR yang tercatat sebagai pengusung ideologi Orba. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan bagi partai partai gurem atau sebagian partai baru, sebagian memang sedang berkembang pesat dengan bermodalkan semangat pembaharuan atau reformasi. Namun sebagian masih disibukkan dengan bolak balik KPU, dan sebagian yang lain masih kesulitan untuk mendapatkan kucuran dana untuk sekedar urusan kaos atau menjaring kader kader di seluruh pelosok Indonesia. Sebagian malah masih berharap banyak dari partai partai besar yang telah terpecah, sebut saja, PBR yang pecahan PPP, Partai Hanura yang mencitrakan diri sebagai pecahan Golkar, dan partai lain yang mencitrakan dirinya sebagai pecahan partai besar tertentu demi mengambil massa. Mayoritas dari partai peserta pemilu di Indonesia adalah kategori Gurem, bahkan sebagian bisa dikategorikan masuk dalam kategori sempalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepintas, keadaan ini tidak jauh berbeda dengan pemilu pemilu yang telah dilalui Indonesia sejak masa reformasi (Pemilu 1999), pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang berperan dalam politik praktis dengan aktif di parpol, masih memandang partai seakan menjadi tempat ‘iseng iseng berhadiah semata’. Dengan kata lain, rakyat Indonesia tidak menjadikan ideologi partai tersebut sebagai landasan dan pilihan pada Parpol tersebut. Bisa jadi, inti persoalannya karena semua perkara hati, batah atau tidak betahnya, membuat mood atau tidaknya, harapan yang tersimpan di hati inilah yang menjadi dasar pilihan pada Parpol panutan. Bahkan, cukup beralasan bila ternyata urgensitas visi misi dan ideologi partai ditetapkan di urutan belakang prioritas. Apakah semua ini adalah pemandangan yang menunjukkan bahwa batas pemahaman kader dan para pemilih yang memberikan suara dan peran serta demi mendapatkan hak demokrasi mereka dengan wadah partai? Atau mungkin hanya merupakan wadah untuk macam macam latar belakang dari demonstrasi (mulai dari demonstasi visi misi dan janji janji, hingga demonstrasi pinggul) atau jangan jangan hanya ‘demi nasi’ semata, di mana bukan rahasia lagi, di mana mana, bahwa partai dijadikan sebagai mata pencarian alternatif, lumayan juga, seorang pengangguran bisa mendapat 100.000 bila besedia rambutnya dicukur sesuai dengan bentuk lambang partai. Dan kita telah maklum bahwa demokrasi yang dipahami oleh rakyat Indonesia mayoritas terbatas pada kalimat berikut; “Demokrasi yang dari, untuk, dan oleh bersama” yang dianggap sarat kebutuhan materiil. Nampaknya, kata kata slogan yang terkenal; “Demokrasi bukan masalah roti atau perut” tidak berlaku lagi bila sampai di sini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita telah mendapati bahwa Parpol yang meramaikan perpolitikan di Indonesia memandang Ideologi bukan prioritas. Lalu, apa fungsi dari partai di mata rakyat Indonesia? Secara umum, Rakyat Indonesia hanya menjadikan partai sebagai pilihan semata mata pilihan. Mayoritas penduduk di Indonesia, bahkan termasuk mayoritas dari kader kader partai itu sendiri hanya mendudukkan ideologi di nomor kesekian, bahkan bisa jadi berada pada urutan di belakang mencari rekan atau relasi baru. Bisa sekedar cari jodoh, cari pengalaman atau alasan materi lainnya. Bahkan, kata kata ‘memilih dengan hati nurani’ masih menjadi kata ampuh bagi iklan perpolitikan Indonesia, jauh melampaui kata kata ‘lihat, dengar, dan amati’. Bahkan sebuah partai baru telah menggunakan nama ‘Hati Nurani’ sebagai nama partai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara main partai, dengan logika, atau nurani? Tidak salah bila menjadikan partai sebagai objek eksplorasi banyak kepentingan, tapi bagaimanapun, ini tidak tepat dan menyeleweng dari maksud utama dibentuknya partai. Memang benar bahwa sisi sisi sosial tidak dapat dilepaskan dari bagian politik, dan masing aspek aspek Negara, Bangsa, dan rakyat saling terkait satu sama lain. Namun alangkah baiknya bila semakin lama Indonesia menjalani proses perpolitikannya, semakin banyak dapat belajar dari proses dan sejarah dengan pengalaman pengalaman tersebut agar pemilu yang telah diadakan dan dirasakan hingga ketujuh kalinya dapat memberikan manfaat lebih banyak pada pemilu 2009 nanti. Sebut saja misalnya pemilu tahun 1955 yang disebut-sebut sebagai pemilu paling demokratis di Indonesia, ternyata telah membentuk pemerintahan pertama dan telah memberikan kesempatan pada para founding father negara ini untuk leluasa memerintah. Namun hasil pemilu pertama ini berujung pada ketidakberdayaan orde lama dalam mengemban amanat rakyat, sehingga rakyat sendiri memberikan pilihan pahit bagi pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan pemilu berikutnya (pemilu 1971), setelahnya dan setelahnya lagi hanya diwarnai oleh pemandangan yang membosankan dan terkesan itu itu saja, sehingga memberikan pandangan bagi rakyat bahwa Indonesia sedang berada dalam keadaan ‘Demokrasi terbimbing’, yang tak jauh berbeda dengan demokrasi terpimpin yang ambruk sebelumnya. Hingga pada tahun 1998, harapan, pemandangan baru dan angin segar demokrasi berhembus di seluruh Indonesia. Sebuah keadaan yang memberikan kesampatan bagi Rakyat Indonesia, dengan kata lain, Rakyat Indonesia seolah mendapatkan himbauan; “Bagi yang ingin berbendah, maka berbenahlah!” Tapi apa yang kita rasakan sebagai Rakyat Indonesia? Kata kata itu lebih tepat seolah hanya diperuntukkan bagi para pemimpi yang sebelumnya hanya bisa bermimpi untuk berkuasa dapat berkesempatan untuk mencapai mimpi mimpi tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, kebebasan, keterbukaan dan demokrasi semakin terbuka lebar, bagi para calon pemilih, sebenarnya merupakan kesempatan yang sangat baik untuk menjadikan pilihan mereka adalah pilihan bijak, dalam artian, adalah pilihan yang rasional, tidak hanya pilihan yang penuh angan angan dan harapan semata dan bukan pilihan yang sarat perasaan, akan tetapi pilihan yang menunjukkan komitmen sebagai pemilih yang paham apa dan bagaimana pilihan mereka dibuat dan bagi siapa pilihan diberikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjadi pemilih rasional adalah ideal, sedangkan memilih berdasarkan emosi adalah realitas yang tak terbantahkan, para pemilih emosional memang masih menjadi bagian dari mayoritas Rakyat Indonesia, bahkan untuk beberapa Pemilu pemilu mendatang, Pemilih emosional masih menjadi bagian mayoritas dari seluruh pemilih dalam pemlilihan umum yang digelar. Sehingga mau tidak mau, partai partai, balon maupun calon  sebagai peserta pemilu yang mnggantungkan pada keberadaan mereka pada pilihan mereka tentu saja masih memakai ‘jurus lama’, misalkan apakah partai tersebut Islami atau tidak Islamikah? Parpol yang bisa memberikan janji jembatan atau jalan raya atau partai yang hanya mampu memberikan kata kata bukti dan tidak bersedia berjanji, partai yang mampu memberikan ‘efek ngebor’ yang menghibur kesulitan hidup atau tidak pada masa kampanye dan lain lain masih menjadi bagian dari pola pilkir para pemilih, bahkan termasuk sebagian dari kita (pelajar dan mahasiswa) yang dianggap sebagai kelompok intelek. Demikian pula dengan para calon pejabat hingga presiden, faktor calon gubernur ganteng atau gagah (punya basic selebritis atau tidak), calon bupati tamatan luar negeri atau lokal, capres yang banyak pengalaman tau capres newbe, bahkan calon alternatif atau calon bukan alternatif, capres muda atau tua masih menjadi bagian dari kampanye kampanye yang dianggap masih ampuh untuk menarik massa. Namun, bagaimana dengan capres yang mampu menunjukkan royalitas mereka atau kemampuan mereka bagi perbaikan Indonesia ke depannya, setidak tidaknya calon yang analisanya tajam, saat ini masih kalah pamor dibandingkan calon yang dianggap sakti atau suci. Antara pemilih dan dipilih masih dikungkung oleh rasio perasaan sangat sempit dan sentimentil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagiamanapun, peran serta KPU, paserta pemilu, dan para pemilih haruslah saling mendukung satu sama lain, mendukung dalam artian, bagaimanapun pemilu 2009 masih jauh dari ideal, namun ketertiban dan pemilu yang sehat adalah satu hal penting yang tidak bisa ditawar tawar urgensitasnya. Semua ini demi pemerintahan yang sehat pula, pemilu yang tidak sehat akan membentuk pemerintahan yang akan sakit sakitan. Namun pemilu yang sehat akan memberikan setidaknya suntikan dan vaksinasi awal yang baik pula bagi proses demokrasi lima tahunan bangsa kita. Dan bagi sebagian besar kita, para pemilih, tidak memilih bukanlah pilihan yang bijak. Jadilah pemilih rasional, yang memilih karena berfikir, bukan memilih karena 'merasa' berhak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(H P Hasido (AbHas), mahasiswa Al Azhar jurusan Syari'ah wal Qanun Tk: 2)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-5095319716256330007?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/WcJ47PU8X30" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/WcJ47PU8X30/pemilu-nasional-yang-rasional-dan.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2008/09/pemilu-nasional-yang-rasional-dan.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-1820935654350510984</guid><pubDate>Sat, 13 Sep 2008 11:17:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-14T22:17:10.248+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Politik</category><title>REKONSTRUKSI HUBUNGAN INDONESIA DENGAN NEGARA TIMUR TENGAH</title><description>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam, memiliki hubungan emosional yang tinggi dengan kawasan Tim-Teng (dibaca Timur Tengah)  yang notabanenya identik dengan Islam. Secara historis, Indonesia sudah lama sekali menjalin hubunan  dengan kawasan Tim-Teng, akan tetapi akibat dari pasang surutnya hubungan kedua belah pihak, sehingga hasil diharapkan dapat dicapai dari apiknya hubungan ini, dirasa kurang maksimal.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sejarah Awal Hubungaan Indonesia Dengan Negara Tim-Teng&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hubungan antara Indonesia dengan kawasan Tim-Teng, sudah terjalin ratusan tahun yang lalu ketika Islam menyebarkan ajarannya ke seluruh pelosok Bumi yang banyak dilakukan oleh para pedagang muslim, baik mereka yang berbangsa Persia, Arab, maupun India (Gujarat).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara Mesir yang mayoritas penduduknya beragama Islam, adalah salah satu negara yang mempunyai hubungan erat dengan Indonesia. Secara historis, ketika Indonesia meyatakan kemerdekaanya pada 17 Agustus 2007, Mesir segera mengadakan sidang menteri luar negri dengan Negara-negara Liga Arab. Pada 18 November 1946 tepatnya, mereka menetapkan resolusi tentang pengakuan kemerdekaan RI sebagai negara merdeka dan berdaulat penuh. Untuk menyampaikan pengakuan ini Sekretaris Jenderal Liga Arab ketika itu, Abdurrahman Azzam Pasya, mengutus Konsul Jenderal Mesir yang berada di India, Mohammad Abdul Mun’im, untuk pergi ke Indonesia. Setelah sampai di Ibu Kota RI, Yogyakarta , dan diterima secara kenegaraan oleh Presiden Sukarno pada Sabtu 15 Maret 1947. Ini adalah pengakuan pertama atas kemerdekaan RI oleh negara asing.&lt;br /&gt; &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Hubungan Indonesia dengan Tim-Teng &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hubungan antara Indonesia dengan Mesir semakin baik, dengan dibukanya perwakilan RI di Mesir dengan menunjuk HM Rasyidi sebagai Kuasa Usaha. Perwakilan tersebut merangkap sebagai misi diplomatik untuk seluruh negara-negara Liga Arab. Hubungan yang makin erat ini memberi kontribusi besar kepada Indonesia, ketika terjadi perdebatan Indonesia di forum Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB yag membicarakan sengketa Indonesia-Belanda, para diplomat Arab dengan gigih mendukung Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden Sukarno pun membalas pembelaan negara-negara Arab di forum Internasional dengan mengunjungi Mesir dan Arab Saudi pada Mei 1956 dan Irak 1960. Pada 1956, ketika Majelis Umum PBB memutuskan untuk menarik mundur pasukan Inggris, Prancis dan Israel dari wilayah Mesir, Indonesia mendukung keputusan itu dan untuk pertama kalinya mengirim Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB ke Mesir yang dinamakan dengan Pasukan Garuda I.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia yang telah megikat hubungan harmonis sejak dulu dengan negara Tim-Teng, mempunyai dampak positif untuk memperluas perdagangannya khususnya. Lebih-lebih kencangnya isu terorisme yang banyak digembor-gemborkan AS, membuat investor-invostor dari Tim-Tengah mengalihkan investasinya ke negara lain. Pengalihan ini di prioritaskan kepada negara lain terutama negara yang bermayoritas memeluk Islam. Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, lebih menjadi sorotan negara Tim-Teng dibandingkan dengan negara-negara lain. Seperti, Malaysia, Thailand, Vietnam dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reputasi Indonesia di bidang percaturan politik internasional juga mempunyai posisi yang terhormat, misalnya ketika menjadi inisiator Konferensi Asia-Afrika tahun 1955. Indonesia, bersama India. Mesir dan Yugoslavia menajdi pelopor berdirinya Gerakan Non-Blok. Selain itu juga, potensi alam Indonesia yang kaya dengan bahan mentah dapat diolah menajdi komoditi perdagangan ke Tim–Teng, karena lebih dari 70 persen kebutuhan negara-negara tersebut dari impor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan yang sudah terjalin sudah lama, hubungan ini sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk meraih kerja sama dalam bidang perdagangan maupun untuk mendapatkan hibah dan bantuan kemanusian. Aplikasi dari hubungan ini terlihat ketika Menteri Perdagangan dan Industri Kuwait berkunjung ke Indonesia tahun 2000, ia menyatakan akan tetap menanamkan investasinya sebesar 1,2 milyar dolar AS, untuk menolong keluar dari krisis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu juga, Indonesia memiliki kekuatan transaksi keuangan yang jumlah bertriliun-triliun rupiah terhadap suatu negara yang berada di Tim-Teng, yaitu suatu transaksi yang terkait dengan penyelenggaraan haji tiap tahun. Pada tahun 2006 Indonesia memberangkatkan sekitar 205.000 jama’ah haji. Jika biaya haji sekitar 2.577,00 dolar AS, maka dana yang terkumpul adalah sekitar 528.285.000,00 dolar AS atau Rp 4.860.222.000.000,00. Dari jumlah tersebut akan menjadi devisa Arab Saudi dalam bentuk living cost, akomodasi, konsumsi di Airport King Abdul Aziz dan Madinah, dan biaya-biaya lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, masih banyak kekurangan-kekuarangan khususnya dari pihak Indonesia sendiri. Seperti halnya yang diungkapan oleh Alwi Sihab Mantan Menko Kesra “Hubungan dagang Indonesia dengan Tim-Teng memiliki beberapa kelemahan, yaitu pendekatan yang masih rendah dan pengusaha Indonesia lebih berorientasi ke Amerika Serikat, Eropa dan Japang”. Kurangnya pendekatan dan menyepelekan pasar Tim-Teng mengakibatkan beberapa pengusaha Arab mengalihkan pandangannya ke Malaysia, Thailand, Singapura dan Filipina. Kesadaran promosi pegusaha Indonesia masih sangat rendah, mengakibatkan kurangnya peminat yang bekerja sama dengannya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Harapan di Masa Yang Akan Datang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Harapan ke depan, hubungan Indonesia harus lebih banyak digerakkan secara agresif, baik di dunia politik, kebudayaan, perdagangan, maupun pendidikan. Peluang itu masih sangat terbuka lebar. Secara ekonomi, kawasan Tim-Teng ini dihuni sekitar oleh 300 juta jiwa yang tergolong konsumtif. Misalnya, Uni Emirat Arab berpenduduk 3 juta jiwa mengimpor produk senilai 23 miliar dolar AS per tahun dan porsi Indonesia baru 3,2 persen. Yordania berpenduduk 4,1 juta jiwa mengimpor produk senilai 2,59 miliar dinar Yordan per tahun. Sementara Indonesia baru 38,42 juta dinar Yordan (1,48 persen) di bawah Malaysia yang memiliki pangsa pasar 2,92 persen. Arab Saudi pada tahun 1994 mengimpor barang seharga 23 miliar dolar AS dan Indonesia hanya dapat mengekspor ke Saudi 1,15 persen kebutuhannya. Sangat disayangkan sekali prestasi yang telah dicapai oleh Indonesia di bidang perdagangan dengan Tim-Teng. Sedangkan Indonesia tiap tahunnya memberikan devisa besar ke Saudi, dengan memberangkatkan beribu-ribu jama’ah haji. Keadaan seperti ini merupakan PR besar bagi pemerintah, dikarnakan Saudi bukan hanya pintu gerbang untuk barang-barang kebutuhan Arab Saudi, tetapi juga pintu untuk masuknya barang-barang ke wilayah Afrika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bidang politik, sudah saatnya Indonesia mengambil inisiatif untuk memelopori kerja sama antara negara-negara Islam termasuk negara-negara Arab, di waktu negara-negara Arab dalam situasi tidak saling percaya pasca-Perang Teluk III. Romantisme sejarah Sukarno dan Abdul Nasser Mesir dapat ditengok sebagai referensi, bahwa kedua kawasan dapat menjalin hubungan positif. Pada sisi lain, Indonesia dan negara-negara Tim-Teng termasuk negara yang dicurigai sebagai sarang teroris oleh Barat, khususnya Amerika, sehinga menjadi objek tekanan dan permainan politik Barat. Oleh karena itu Indonesia perlu bekerja sama dengan negara kawasan Tim-Teng untuk bersama-sama membuat kesepakatan tentang makna terorisme, agar isu tersebut tidak dijadikan alat kolonialisme dan imperialisme modern.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Oleh: Andi M Sadli, ketua FSQ 08-09)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-1820935654350510984?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/yLqnEfFflqg" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/yLqnEfFflqg/rekonstruksi-hubungan-indonesia-dengan.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2008/09/rekonstruksi-hubungan-indonesia-dengan.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-3924844361528314691</guid><pubDate>Sat, 13 Sep 2008 11:12:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-14T22:18:10.036+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Politik</category><title>SEPUTAR HUBUNGAN INTERNASIONAL</title><description>&lt;div align="justify"&gt;Berbicara tentang Hubungan Internasional, pastinya tak terlepas dari hubungan antar satu bangsa atau Negara ke yang lainya, akan tetapi, pandangan tentang pemikiran Hubungan Internasional sendiri berawal dari sebuah traktat atau Perdamaian Westphalia yang juga dikenal dengan nama Perjanjian Munster dan Osnabruck pada tahun 1648, adalah serangkaian perjanjian yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun dan secara resmi mengakui Republik Belanda dan Konfederasi Swis ketika sistem negara modern mulai dikembangkan.&lt;br /&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, organisasi-organisasi otoritas politik abad pertengahan Eropa didasarkan pada tatanan hirarkis yang tidak jelas. Dalam perdamaian Westphalia terbentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama. Otoritas Yunani dan Roma kuno kadang-kadang mirip dengan sistem Westphalia, tetapi keduanya tidak memiliki gagasan kedaulatan yang memadai.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem pemikiran Westphalia mendorong bangkitnya negara sampai bangsa, institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara. Sistem pemikiran ini kemudian ‘diexpor’ ke Amerika, Afrika, dan Asia, lewat kolonialisme, dan  standar-standar peradaban. Sistem internasional kontemporer akhirnya dibentuk lewat dekolonisasi selama Perang Dingin. Namun, sistem ini agak terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa dianggap modern, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan disebut sebagai pra-modern. Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap pasca-modern. Kemampuan wacana HI untuk menjelaskan hubungan-hubungan di antara jenis-jenis negara yang berbeda ini diperselisihkan. Level-level analisis adalah cara untuk mengamati sistem internasional, yang mencakup level individual, negara-bangsa domestik sebagai suatu unit, level internasional yang terdiri atas persoalan-persoalan transnasional dan internasional level global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besamaan dengan perkembangan peradaban dan pemikiran manusia, teori tentang Hubungan Internasional berkembang berdasakan fase-fase yang kesemua itu  bermula dari:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Current History: &lt;/span&gt;sebagai ladang penyelidikan  intelektual yang sebagian  besar dipengaruhi fenomena abad ke-20.  Akar-akar sejarah disiplin ini terletak pada sejarah diplomatik yang merupakan salah satu pendekatan untuk memahami HI yang berfokus pada deskripsi kejadian-kejadian sejarah, bukan eksplanasi teori. Untuk kemudahan, aliran ini disebut pendekatan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Current History &lt;/span&gt;terhadap studi HI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Idealisme Politik:  Berawal setelah Perang Dunia I yang membuka pintu terhadap revolusi paradigma dalam studi  HI. Sejumlah perspektif HI berusaha menarik perhatian para peminatnya pada  periode  ini.  Meskipun  demikian, aliran  &lt;span style="font-style:italic;"&gt;current history &lt;/span&gt;masih memiliki pengikutnya. Aliran ini semakin kuat setelah Perang Dunia II, terutama di Amerika Serikat. Pacuan senjata yang marak ketika Perang Dingin semakin mengukuhkan perspektif Realisme.&lt;br /&gt;Realisme Politik: perspektif Realisme lahir dari kegagalan membendung Perang Dunia I dan II, terutama di Amerika Serikat. Pacuan senjata yang marak ketika Perang Dingin semakin mengukuhkan perspektif Realisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;The Behavior approach &lt;/span&gt;(pendekatan perilaku): aliran realism klasik menyiapkan secara serius pemikiran teoritis mengenai kondisi global dan empiris. Namun demikian ketidak-kuasaan karena kurangnya data, reaksi tandingan, kesuliran dalam peristilahan dan metode, mendapatkan momentum pada tahun 1960-an dan awal 1970-an. Disebabkan pendekatan perilaku terhadap studi Hubungan Internasional maka banyak mempengaruhi pendekatan terhadap teori dan logika serta metode penelitian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;The Neoralist Structural Approach &lt;/span&gt;(pendekatan Neoralisme Struktural): pandangan ini membedakan antara eksplanasi peristiwa politik internasional di tingkat nasional seperti negara yang diketahui sebagai politik luar negeri dengan eksplanasi peristiwa di tingkat sistem internasional yang disebut sistem atau teori sistem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Institutionalisme Neoliberal: Seperti halnya neoliberal, institutionalis neoliberal menggunakan teori structural politik internasional. Mereka terutama berkonsentrasi kepada sistem internasional, bukannya karakteristik unit atau sub unit di dalamnya, namun mereka member lebih banyak perhatian  pada bagaimana cara  lembaga internasional dan aktor non negara lainnya mempromosikan kerja  sama internasional. Daripada halnya menggambarkan dunia  di mana  negara-negara  di dalamnya enggan bekerja sama karena masing-masing merasa tidak aman dan terancam oleh yang lainya, Institusionalis  Neoliberal membuktikan syarat-syarat kerja sama yang mungkin  dihasilkan  dari kepentingan yang tumpang tindih di antara entitas politik yang berdaulat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita lihat pada sejarah klasik hingga modern, Hubungan Internasional berawal dari hubungan antar negara, namun dalam perkembangannya, konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya Hubungan Internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep atau teori modern hubungan internasional. Aktor-aktor non negara seperti organisasi internasional mempunyai peran yang sangat penting. Bahkan Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan akan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara (konfederasi&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Oleh: M Sulthon Aziz, Mahasiswa Al Azhar jurusan Syari'ah wal Qanun, Tk 3)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-3924844361528314691?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/WfRWXphyZE8" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/WfRWXphyZE8/seputar-hubungan-internasional.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2008/09/seputar-hubungan-internasional.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-662959095051724745</guid><pubDate>Sat, 13 Sep 2008 11:08:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-15T09:44:25.149+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Politik</category><title>SEKILAS HUBUNGAN INTERNASIONAL</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hubungan Internasional adalah studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional. Disiplin ilmu ini selanjutnya juga mencakup peran negara-negara, organisasi-organisasi antar pemerintah, organisasi-organisasi non-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional.&lt;br /&gt;Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis sekaligus kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif, karena Hubungan Internasional berusaha menganalisa serta merumuskan konsep kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Sejarah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Internasional, Sejarah Hubungan Internasional sering dianggap berawal dari Perdamaian Westphalia pada tahun 1648, ketika sistem negara modern dikembangkan. Perjanjian Westphalia yang juga dikenal dengan nama Perjanjian Munster dan Osnabruck, merupakan serangkaian perjanjian yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun, dan secara resmi mengakui kedaulatan Republik Belanda dan Konfederasi Swiss. Perjanjian ini ditandatangani pada 24 Oktober 1648 antara Kaisar Romawi Suci Ferdinand III, dan para pangeran Jerman lainnya, perwakilan dari Belanda, Perancis, dan Swedia.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum Westphalia, organisasi-organisasi otoritas politik abad pertengahan Eropa didasarkan pada tatanan hirarkis yang tidak jelas. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama. Pada dasarnya, otoritas Yunani dan Roma kuno kadang-kadang mirip dengan sistem Westphalia, tetapi keduanya tidak memiliki gagasan kedaulatan yang memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Teori Hubungan Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang secara eksplisit diakui sebagai teori hubungan internasional tidak dikembangkan sampai setelah Perang Dunia I, namun teori HI memiliki tradisi panjang menggunakan karya ilmu-ilmu sosial lainnya.&lt;br /&gt;Secara garis besar, teori-teori HI dapat dibagi menjadi dua pandangan epistemologis yaitu 'positivis' dan 'pasca-positivis'. Teori-teori positivis bertujuan mereplikasi metode-metode ilmu-ilmu sosial dengan menganalisa dampak kekuatan-kekuatan material pada hubungan antar negara. Teori-teori ini biasanya berfokus pada berbagai aspek seperti interaksi negara-negara, ukuran kekuatan-kekuatan militer, keseimbangan kekuasaaan dan lain-lain. Sedangkan epistemologi pasca-positivis menolak ide bahwa dunia sosial dapat dipelajari dengan cara yang objektif dan 'bebas nilai'. Pendukung pasca-positivis ini menolak ide-ide sentral tentang neo-realisme/liberalisme, seperti teori pilihan rasional, dengan alasan bahwa metode ilmiah tidak dapat diterapkan ke dalam dunia sosial dan bahwa untuk menjadi suatu suatu 'ilmu', HI tidak layak.&lt;br /&gt;Perbedaan kunci antara kedua pandangan tersebut adalah bahwa, beberapa teori-teori positivis seperti neo-realisme, menawarkan berbagai penjelasan yang bersifat sebab-akibat (seperti; mengapa dan bagaimana kekuasaan diterapkan), teori pasca-positivis berfokus pada pertanyaan-pertanyaan konstitutif, sebagai contoh; apa yang dimaksudkan dengan 'kekuasaan'? Hal-hal apa saja yang membentuknya? Serta bagaimana kekuasaan dialami dan bagaimana kekuasaan direproduksi? Teori-teori pasca-positivis secara eksplisit sering mempromosikan pendekatan normatif terhadap HI, dengan mempertimbangkan etika. Hal ini merupakan sesuatu yang sering diabaikan dalam penelitian HI 'tradisional', karena teori-teori positivis membuat perbedaan antara 'fakta-fakta' dan penilaian-penilaian normatif, atau 'nilai-nilai'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Konsep-konsep dalam Hubungan Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kekuasaan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep Kekuasaan dalam Hubungan Internasional dapat dideskripsikan sebagai tingkat sumber daya, kapabilitas, dan pengaruh suatu Negara dalam persoalan-persoalan internasional. Kekuasaan sering dibagi menjadi konsep-konsep kekuasaan yang keras (hard power) dan kekuasaan yang lunak (soft power). Kekuasaan yang keras identik dengan kekuasaan yang bersifat memaksa, seperti penggunaan kekuatan, sedang kekuasaan yang lunak biasanya mencakup ekonomi, diplomasi, dan pengaruh budaya. Namun, pada dasarnya tidak ada garis pembagi yang jelas di antara dua bentuk kekuasaan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Polaritas&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polaritas dalam Hubungan Internasional berarti penyusunan kekuasaan dalam sistem internasional. Konsep tersebut mulai muncul dari realita terjadinya bipolaritas selama Perang Dingin. Pada waktu itu sistem internasional didominasi oleh konflik antar dua negara adikuasa. Selanjutnya, menurut teori polaritas ini, sistem internasional sebelum 1945 dapat dideskripsikan sebagai sistem yang terdiri dari banyak kutub (multi-polar), dengan kekuasaan yang dibagi-bagi antara negara-negara besar. Akhirnya, keruntuhan Uni Soviet pada tahun 1991 telah menyebabkan apa yang disebut oleh sebagian orang sebagai unipolaritas, dengan AS, sebagai satu-satunya negara adikuasa. Beberapa teori Hubungan Internasional menggunakan ide polaritas tersebut.&lt;br /&gt;Secara teori, 'Keseimbangan Kekuasaan' adalah konsep yang berkembang luas di Eropa sebelum Perang Dunia Pertama. Dasar pemikirannya adalah, bahwa dengan menyeimbangkan blok-blok kekuasaan, akan menciptakan stabilitas dan mencegah terjadinya perang dunia.&lt;br /&gt;Teori stabilitas hegemonik juga menggunakan ide Polaritas, khususnya dalam keadaan unipolaritas. Hegemoni adalah terkonsentrasikannya sebagian besar kekuasaan yang ada di satu kutub dalam sistem internasional. Dan teori tersebut berargumen bahwa hegemoni adalah konfigurasi yang stabil, karena adanya keuntungan yang diperoleh negara adikuasa yang dominan dan negara-negara yang lain, dari satu sama lain dalam sistem internasional. Namun teori ini pada perkembangannya, bertentangan dengan banyak argumen Neorealis, yang menyatakan bahwa berakhirnya Perang Dingin dan keadaan unipolaritas adalah konfigurasi yang tidak stabil, yang secara tidak terelakkan berpotensi menumbuhkan konflik baru.&lt;br /&gt;Sebagaimana diungkapkan dalam teori peralihan Kekuasaan yang menyatakan bahwa mungkin suatu negara besar akan menantang suatu negara yang memiliki hegemoni (hegemon) setelah periode tertentu, sehingga mengakibatkan perang besar. Pendukung utama teori tersebut, A.F.K. Organski, yang mengemukakan argumen ini berdasarkan terjadinya perang-perang sebelumnya selama hegemoni Inggris. Portugis, dan Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Dependensi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori dependensi adalah teori yang paling lazim dikaitkan dengan Marxisme, yang menyatakan bahwa seperangkat negara Inti mengeksploitasi kekayaan sekelompok 'negara pinggiran' yang lebih lemah. Pelbagai versi teori ini mengemukakan bahwa hal ini merupakan keadaan yang tidak terelakkan (teori dependensi standar), atau menggunakan teori tersebut untuk menekankan keharusan untuk berubah (Neo-Marxisme).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Perangkat-perangkat sistemik dalam Hubungan Internasional&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Diplomasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diplomasi adalah praktek komunikasi dan negosiasi antara pelbagai perwakilan negara-negara. Merupakan seni dan praktek bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang (yang disebut diplomat), biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan Diplomasi Internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Perang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan kekuatan bersenjata sering dianggap sebagai perangkat utama dalam Hubungan Internasional. Definisi perang yang diterima secara luas adalah yang diberikan oleh Clausewitz, yaitu bahwa perang adalah “Kelanjutan politik dengan cara yang 'lain'”.  Dalam perkembangan selanjutnya terdapat pengembangan studi tentang 'perang-perang baru' yang melibatkan aktor-aktor selain Negara. Studi tentang perang dalam Hubungan Internasional tercakup dalam disiplin 'Studi Perang' dan 'Studi Strategis'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Internasionalisasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mobilisasi tindakan memperlakukan secara internasional juga dapat dianggap sebagai alat dalam Hubungan Internasional. Hal ini adalah untuk mengubah tindakan negara-negara lewat 'menyebut dan mempermalukan' pada level internasional. Penggunaan yang terkemuka dalam hal ini adalah prosedur Komisi PBB untuk Hak-Hak Asasi Manusia 1235, yang secara publik, memaparkan negara-negara yang melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Penutup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhasil, dengan perkembangan yang semakin global dewasa ini, bidang studi Hubungan Internasional menjadi salah satu ujung tombak dalam rangka memelihara eksistensi Negara dalam percaturan dunia. Apalagi dengan derasnya arus informasi yang bersumber dari kemajuan tekhnologi, dunia semakin menjadi sempit dan interaksi antarbangsa adalah sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Hingga akhirnya internasionalisasi menjadi kata kunci dari permasalahn-permasalahan mutakhir dalam pelbagai bidangnya.&lt;br /&gt;Coretan ini tidaklah bisa mencakup keseluruhan disiplin ilmu Hubungan Internasional yang menjadi satu jurusan tersendiri dalam fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Namun penulis berharap, semoga coretan ini dapat membantu sebabagi pembuka cakrawala pembaca untuk lebih intens lagi dalam mengikuti percaturan dunia yang terus berputar cepat. Wallahu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;*disarikan dari beberapa sumber, khususnya situs www.id.wikipedia.org&lt;br /&gt;* Nur Fu'ad Shofiyullah, Lc&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-662959095051724745?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/t4kcDnSVHqc" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/t4kcDnSVHqc/sekilas-hubungan-internasional.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2008/09/sekilas-hubungan-internasional.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-7461032919307220627</guid><pubDate>Thu, 24 Jul 2008 01:42:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-15T09:32:57.108+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Politik</category><title>PARTAI-PARTAI POLITIK DI PEMILU 2009: BANYAK PILIHAN, (TANPA) SEDIKIT PERUBAHAN</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Untuk ketiga kalinya di era reformasi, Indonesia akan menyelanggarakan hajatan akbar Pemilihan Umum. Seperti dua Pemilu pasca reformasi sebelumnya, perhelatan demokrasi lima tahunan ini akan diikuti oleh banyak partai &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(multi participaties parties).&lt;/span&gt;  Terdapat 34 partai politik nasional yang akan berlomba merebut suara rakyat pada 8 april 2009 nanti. Jumlah tersebut lebih banyak dari pada Pemilu 2004 yang diikuti 24 parpol. Namun lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pemilu pertama di orde Reformasi tahun 1999 dengan 48 peserta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semenjak pekan lalu hingga sekitar 8 bulan lebih ke depan, para penjaja jualan politik masing-masing partai berusaha mendapat simpati masyarakat. Persis perayu yang berusaha menaklukkan idaman hatinya, obral janji manis gombal nyaris tidak tidak bisa dihindarkan. Tidak usah heran jika ada tebar pesona di mana-mana.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Galib diketahui, penyelanggaraan pemilu yang diikuti partai dalam jumlah jumbo bukan pengalaman bangsa Indonesia masa reformasi saja. Sepuluh tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia era orde lama sudah melaksanakan Pemilu dengan peserta puluhan partai politik. Tepatnya 29 partai politik  serta sejumlah organisasi non parpol serta perorangan yang mencapai 118 peserta. Bahkan sebagian pakar menyatakan 172 peserta. Angka yang jauh lebih besar dibanding peserta Pemilu pasca Reformasi 1998.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlebih jika dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilu pada masa orde baru. Dari 6 kali pelaksanaan pemilu masa rezim Soeharto, hanya tahun 1971 yang terhitung multi partai dengan 10 peserta pemilu. Selebihnya pesta demokrasi lima tahunan hanya diikuti oleh 3 peserta.&lt;br /&gt;Bangsa ini patut bersyukur. Dalam setiap pelaksanaan pemilu Ibu Pertiwi nyaris tidak pernah terluka oleh tetesan darah sesama anak bangsa yang bertikai. Sengketa, perseteruan dan konflik adalah suatu hal yang wajar dalam setiap kompetisi. Namun hal tersebut belum, dan semoga tidak akan pernah menyeret bangsa ini dalam sejarah berdarah-darah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar, bumi hijau zamrud khatulistiwa pernah kelam oleh aksi kolosal saling bunuh antar anak bangsa dan sederet mimpi buruk pelanggaran berat hak asasi manusia. Namun harus dicatat, catatan-catatan hitam itu bukan ekses langsung Pemilu. Ringkasnya, Bangsa Indonesia berpengalaman menahun serta terampil nan dewasa dalam penyelanggaran hajat demokrasi. Tidak perlu khawatir gemuknya angka peserta Pemilu 2009 menimbulkan chaos dan kerusuhan massal. Persoalan ini, agaknya, jauh-jauh hari sudah tuntas bagi bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan yang tersisa sekarang adalah, sejauh mana aneka macam partai politik yang bertumpuk-tumpuk itu berhasil menjadi saluran aspirasi politik dan kehendak warga negara secara efisien? Mampukah pilihan politik masyarakat mengentaskan mereka dari kesempitan hidup menuju kesejahteraan? Tuluskah para aktivis partai memperjuangkan hak-hak warga negara?. Jelas tidak bijaksana, bila kita menjadi pengadil ketulusan para politisi calon-calon penguasa negeri ini. Ikhlas adalah persoalan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;sirri &lt;/span&gt;dan klise. Namun hak semua warga Negara Republik ini menuntut pemenuhan umbar janji-janji partai politik. Hak rakyat untuk dapat hidup sejahtera di atas tanah air mereka yang gemah ripah loh jinawi. Dan yang paling bertanggung jawab atas itu semua adalah penguasa, para penyelenggara Negara yang didominasi para kader partai-partai politik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden SBY benar, banyaknya partai politik dalam pemilu adalah kelanjutan logis dari demokrasi bangsa kita. Negara tidak boleh menghalangi hasrat poltik warganya untuk turut serta menentukan arah bangsa ini sebagai pemangku kebijakan. Berhasil tidaknya ia memenuhi ambisinya, biarlah berpulang kepada pilihan rakyat banyak.&lt;br /&gt;Hanya saja, hasrat dan ambisi berkuasa semacam ini akan menjadi duri berpenyakitan jika tidak dibarengi dengan komitmen pengabdian pada bangsa. Padahal, fenomana gila kuasa seperti itu sungguh 'samar tidak samar' telah menjadi pemandangan panggung politik bangsa kita.  Dengan dalih demokrasi, partai politik sesungguhnya lebih sering menjadi sekedar tunggangan menggapai kekuasaan. Pada saat kekuasaan dicapai, persoalan pun selesai. Tidak ada upaya penggunaan kekuasaan bagi kesejahteraan rakyat. Yang ada justru sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Euforia haus kuasa laksana air bah yang tumpah ruah setelah kran kebebasan dibuka oleh gerakan reformasi. Dan sangat disayangkan, gelombang euforia tersebut hampir-hampir tidak terkendali. Dalam keadaan yang demikian, rakyat kecil lagi-lagi menjadi korban. Rakyat kebanyakan hanya sapi perah politik yang diperas di ajang pilkada dan pemilu. Tidak perlu repot-repot mencari bukti atas semua itu. Partai-partai politik yang turut serta pada pemilu 2009 nanti juga 'orang orang itu itu' saja. Mereka yang silih berganti menahkodai negeri ini tanpa perubahan berarti. Para calon penguasa negeri ini, pada tahun 2009 masih orang-orang yang pernah ikut andil dalam pemerintahan negeri ini belum lewat hitungan sewindu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baiklah, lebih jelasnya mari kita petakan partai-partai politik pemilu 2009 menjadi 4 tipologi yang membuktikan tidak ada perubahan fundamental yang mereka usung. Pertama adalah partai besar menengah mapan yang lolos electoral threshold pemilu 2004. Jenis pertama ini berisi politisi-politisi gaek yang telah kita saksikan bersama kepimpinan mereka atas negeri ini. Orang-orang di partai politik jenis ini masih merupakan oknum-oknum yang telah kita saksikan apa yang mereka perbuat saat berkuasa. Nyaris tidak ada yang mereka persembahkan bagai kemakmuran negeri ini. Benar, sangat sukar berjiwa besar seperti Nelson Mandela yang legowo dan suka rela menyerahkan tampuk kekuasaannya kepada yang lebih muda saat ia memasuki usia pensiun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, mereka merasa bahwa hanya mereka sendiri dan tidak orang lain yang mampu menyelesaikan persoalan bangsa. Padahal sangat kasat mata betapa tipisnya komitmen mereka bagi kesejahteraan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, adalah partai politik yang memenuhi electorald threshold namun mempunyai kesamaan ideologis dengan partai lainnya. Para politisi negeri kita memang sungguh mengherankan. Kita sebagai rakyat sering tidak mafhum dengan apa yang mereka perjuangkan. Mari kita telisik beberapa partai yang mengaku berlandaskan Islam contohnya. Dengan platform perjuangan sama, semisal mengkonstitusionalisasikan Piagam Madinah atau Jakarta namun berseberangan dalam jalur politik praktis yang mereka tempuh. Misi perjuangan partai dengan sendirinya menjadi sekunder. Yang utama adalah golongan dan kelompok. Padahal, semestinya titah perjuanganlah yang menjadi acuan utama. Siapanya yang berkuasa adalah sekunder.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk dalam kategori ini adalah partai-partai yang punya basis massa sama. Tengoklah beberapa partai yang mengaku sebagai saluran aspirasi dua ormas besar. Sungguh membingungkan perilaku politisi partai-partai ini. Seakan tidak masuk akal, bahwa mereka kehilangan kalkulasi akal sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga adalah tipologi partai politik baru sempalan dari partai lama. Selain partai jenis kedua ini juga berisi orang-orang lama, pembentukan partai politik baru sesungguhnya tidak lebih dari ambisi pendiri partai yang tidak mendapat kesempatan mencapai puncak dipartainya yang lama. Artinya, tidak ada ideologi yang diusung partai jenis kedua ini. Rasanya tidak perlu mendirikan partai baru jika misi perjuangan yang ia jalankan adalah demokratisasi dan kesejahteraan rakyat. Bukankah membersihkan tikus di sebuah rumah tidak harus meninggalkannya dan membuat rumah baru??? Bukankah cukup memusnahkan tikusnya tanpa harus merusak atau meninggalkan rumahnya??? Agaknya, sangat sulit mempercayai komitmen kebangsaan orang-orang partai jenis kedua ini, jika komitmen kepartaian mereka saja telah teramat lemah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat adalah partai baru yang merupakan alih bentuk dari partai lama yang tidak lolos electoral threshold. Pada pemilu 2004, sejumlah partai politik tidak memenuhi electoral threshold seperti yang diatur Undang-undang. Artinya, tingkat kepercayaan masyarakat sangat rendah atas partai ini. Sungguh sangat masygul, ketidak percayaan masyarakat seakan tidak disadari oleh elite partai politik jenis ketiga ini. Yang mereka lakukan justru bermetaforsa dengan tunggangan baru politik mereka. Kasarnya, ada unsur penipuan publik dengan partai yang seakan-akan baru. Padahal, subtansinya partai lama yang tidak mendapat kepercayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangkali, tipologisasi ini belum mampu mencangkup semua fenomena partai di negeri kita. Yang jelas, dambaan masayarakat akan partai yang loyal kepada narasi janji mereka masih merupakan impian di negeri antah berantah sana. Agaknya, bangsa Indonesia masih butuh waktu untuk mendewasakan elite politik sekaligus konstituennya untuk menyelanggarakan pemilu yang nyata-nyata menuntaskan persoalan bangsa. Bukan malah menetaskannya. Kelihatannya, tanpa ada keajaiban berupa perubahan komitmen secara radikal, angan utopis ini belum akan terwujud pada 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Arif Reza Syah&lt;br /&gt;Mahasiswa Syariah Wal Qanun, Al-Azhar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-7461032919307220627?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/pCJhzaN7jKg" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/pCJhzaN7jKg/partai-partai-politik-di-pemilu-2009.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2008/07/partai-partai-politik-di-pemilu-2009.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-4277917744146752906</guid><pubDate>Thu, 24 Jul 2008 01:40:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-15T09:58:13.691+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Politik</category><title>MENATAP NASIONALISME 2009</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Acara besar sebentar lagi digelar. Suatu mekanisme politik yang akan mengantarkan seseorang menjadi RI 1 segera dimulai. Hiruk pikuk golongan elit  semakin meningkat, mempersiapkan sebuah pesta demokrasi bernama pemilu. Lalu lintas media-media kampanye akan mengisi siang-malam anda. Pakar politik mati-matian memeras otak, menganalisa, mengurai, menyimpulkan dan mengungkapkan. Bahkan sebagian paranormal ikut rembug di keasyikan sebuah gegap gempita bertajuk: lima "menit" lima tahun sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pokoknya akan terjadi aktifitas politik di banyak bidang. Munculnya parpol, isu-isu menjelang pemilu, wacana  politik anu, kebijakan dan metode manajerial tokoh anu, dan sebagainya, dengan frekwensi besar-besaran. Semua yang berkepentingan akan berlari kesana kemari menyiapkan atribut-atribut pesta demokrasi. Anda sibuk apa? Berapa prosentase konsentrasi pikiran anda untuk memahami ini semua?&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau sebagian anda akan meninggalkan saja tema politik yang membosankan dan melangit, membiarkan mengalir seperti yang selama ini terselenggara. Sebab anda berpikir tidak pernah sungguh-sungguh di masukkan dalam agenda besar yang sebetulnya menyangkut nasib anda dan rakyat-rakyat lainnya secara keseluruhan. Apapun hasil politik yang muncul, selalu tidak ada hubungannya dengan nasib beras dan minyak keluarga anda dirumah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi mari setidaknya mempelajari cara berpikir dan berpolitik bangsa kita sendiri, untuk menyiapkan mental dan agar tidak terlalu kaget jika nanti menemukan "another shock story" berkaitan dengan pemilu beserta partai-partainya ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun tunggu dulu, jangan mengharapkan analisa politik secara dalam dan komprehensif dari tulisan ini. Sebab saya bukan politikus. Mari melihatnya dari mata pandang jelata saja. Analisa ringan yang bisa dikonsumsi siapapun tanpa perlu membayangkan idiom-idiom seram perpolitikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita mulai saja dengan menatap tahun 2009. Banyak isu mengenai krisis universal 2009. Dimulai global warming, krisis pangan dunia, naiknya harga minyak, masa-masa stress nasional, bencana dan rencana-rencana bencana, tapi saya ajak anda untuk optimis khusus untuk apa yang akan terjadi di Indonesia: Indonesia semakin asyik saja. Indonesia "cemerlang" di 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah hutang luar negeri sebaiknya cukup wakilkan kepada konsorsium sarjana akuntan nasional. Undang mereka rembugan sebentar dan minta kasih rekomendasi, nanti akan ditemukan betapa simpel sesungguhnya masalah itu untuk kita atasi, kalau kita mau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal mencari pemimpin juga tidak susah. Negeri kita gudangnya. Indonesia punya stok sangat banyak pemimpin. Siapapun bisa jadi pemimpin dan bangsa Indonesia sepanjang sejarah berdirinya, tak pernah kesepian seputar masalah pemimpin ini. Tinggal diambil dari parpol mana, golongannya apa, agama, suku, dan apapun saja, sangat siap menjadi pemimpin Indonesia, bahkan kelas-kelas selebritis pun bisa dwifungsi menjadi entrepreneur sekaligus siap memimpin Indonesia. Terbukti dengan sangat banyak urusan yang diserahkan kepada mereka akhir-akhir ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun yang paling nyata adalah tercapainya persatuan nasional menjelang 2009. Kita bangsa bersuku-suku, tapi cita-cita satu. Kita punya banyak ragam budaya, namun cita-cita satu. Bahasa kita berbeda-beda, obesi kita sama dan satu. Kita agama bermacam-macam, gawang kita tetap satu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teman-teman memilih masuk kuliah di fakultas kedokteran, sastra, tehnik, bahkan tarbiyah dan ushuluddin, namun tujuan hidupnya satu. Satu cita-cita itu adalah banyak duit dan menjadi kaya. Memakai idiom salah seorang budayawan: Ada kerbau, ada macan, berang-berang, buaya, cacing, badak dan jutaan macam hewan lagi, tapi cita-citanya sama: ingin terbang dengan pakaian kemewahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Profesi boleh bermacam-macam, taktik dan metodenya juga beragam, partai politiknya beda-beda,  kostum dan ayat-ayatnya berbagai-bagai, namun fokus utamanya menyatu secara bangsa: ialah menjadi kaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya banyak parpol sebagai partisipasi dan bukti betapa sehatnya demokrasi di Indonesia, barangkali ada alasan-alasan idealisme dan implementatif: ingin mengabdi kepada bangsa dan Negara. Ingin berguna untuk agama dan masyarakat. Dan mungkin benar memang itu awal cita-citanya mendirikan atau bergabung dipartai politik. Tapi begitu ketemu dengan ladang-ladang keuangan: menjadi penuh kepalanya oleh cita-cita tunggal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab di Indonesia, seperti layaknya di banyak Negara kapitalis, uang berlimpah lebih menarik daripada Tuhan. Orang lebih tertarik mengurusi uang banyak ketimbang memupuk keluhuran kepribadian. Terbukti korupsi dan maling uang Negara dipercaya lebih efektif daripada mekanisme rejeki Tuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah orang akan membantah pandangan-pandangan ini. Namun saya, dan barangkali anda, sudah dituntut untuk harus waspada terhadap  atmosfer budaya teman-teman dan bapak-bapak kita yang berdiri di singgasana politik republik Indonesia. Yang setelah sekian kali gonta-ganti pemimpin, tembok rumah kita yang roboh karena tidak terpenuhi standar bangunannya tetap kita juga yang mengupayakan pembetulannya. Tanpa pernah sekalipun pemerintah tertarik untuk memberesinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi sangat sulit menemukan argumen ilmiah atau tidak ilmiah untuk membantah kalimat-kalimat diatas. Sebab sejak lahir kita sudah ditipu mentah-mentah oleh fakta-fakta kehidupan nyata dilingkaran NKRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parpol-parpol didirikan. Dengan niat awal yang jelas, tapi dengan tujuan final yang jauh lebih jelas lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjadi kaya adalah isi primer di kepala manusia Indonesia. Dan untuk itu semua, kalau perlu dipilihlah cara yang paling malas dan bodoh: misalnya akting menjadi pemimpin, di tingkat parpol. Akting menjadi ustadz atau kiai, di lingkungan agama. Akting menjadi wakil rakyat, di tingkat politik. Akting di lembaga-lembaga LSM sampai lembaga zakat infaq. Serta akting-akting lain di berbagai segmen dan lapisan-lapisan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kekuasaan adalah jalan yang paling ampuh dan popular untuk mencapai cita-cita tunggal itu. Maka parpol memunculkan dirinya. Wacana politik digulirkan. Slogan dibentuk. Dan memang tidak ada agenda apapun yang lebih diutamakan melebihi agenda politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;" id="fullpost"&gt;Oleh: Nazeem Adabi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;" id="fullpost"&gt;Mahasiswa Syariah wal Qanun, Al-Azhar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-4277917744146752906?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/mzw5csj_pZQ" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/mzw5csj_pZQ/menatap-nasionalisme-2009.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2008/07/menatap-nasionalisme-2009.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-6415860717308204593</guid><pubDate>Thu, 24 Jul 2008 01:33:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-14T22:24:56.602+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Bebas</category><title>TUAN KUNING TUA (cerpen)</title><description>&lt;div align="justify"&gt;Hah?! Pak Harto meninggal? Apakah ini hanya isu seperti isu yang sudah beberapa kali kudengar sebelumnya saat pak harto sedang kritis? Tapi bukan! Kali ini, Ardian meyakinan padaku bahwa beliau, Pak Harto, mantan orang nomor wahid Republik Indonesia, Bapak Pembangunan dan pemilik hak kuasa atas mata uang terbesar kala itu telah tiada, inna Lillahi wa inna ilaihi raji’uun. Berita benar, benar benar berita! Dan aku tak boleh kelewatan berita penting ini.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selepas dari kantor polisi dengan hati mendongkol, karena pihak kedutaan yang tak kunjung tiba… aku langsung menuju warnet, dengan terburu buru pula, seakan, detik dot com benar benar akan tutup lima menit lagi… haha! Padahal aku tahu betul kalau warnet bukanya hampir 24 jam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, ya, memang benar Pak Harto meninggal, beliau sudah dimakamkan dengan upacara adat yang tertutup untuk umum, aku pun cukup puas menyaksikan keramaian di sekitar lokasi itu lewat video di liputan6.com, beliau dimakamkan di Astana Giribangun, Karanganyar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan… tiba tiba hp-ku berbunyi pertanda masuk sms.&lt;br /&gt;“Dik, do’akan Pak Harto! Ajak teman-temanmu sholat ghaib!” itu sms dari bapak, yang kemudian disusul sms yang bersahut sahutan antara aku dengan beliau, tentu saja aku mendo’akan pak Harto, sebagai sesama muslim, aku memang harus seperti itu, tanpa perlu diminta bapak… &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ah bapak ini, ada ada saja, repot sekali sepertinya dengan meninggalnya Pak Harto, sampai sampai menyuruhku Sholat ghoib, sholat ghoib dengan siapa ya...? Sepertinya tak ada yang mau kuajak.&lt;br /&gt;Hingga sudah lelah di warnet hingga membuat kepalaku sedikit pusing, aku pun terbayang kelezatan dari segelas teh yang akan kunikmati bila aku pulang dan segera mamasak air…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Man, sudah dengar kabar kalau Pak harto meninggal kan?” ujarku pada Iman yang sedang menikmati kopinya.&lt;br /&gt;“Iya, udah tu, kenapa?”&lt;br /&gt;“Ya Allah, kasihan banget beliau, sampai beliau meninggal tidak sepi juga dari kontroversial.” Ujarku.&lt;br /&gt;“Yah… betul betul sial… he he heh” Ujar iman dengan asal dan tersenyum. “Makanya, kalau jadi orang besar nanti, jangan jadi koruptor Dik, kalok mau hidupmu tenang.”&lt;br /&gt;Iman paham betul dengan cita-citaku yang ingin punya cita cita sebagai Birokrat.&lt;br /&gt;Wah! Tiba tiba aku merasa kurang bersahabat dengan Iman. &lt;br /&gt;“Eh man, menurutmu, Pak Harto benar korupsi ya?”&lt;br /&gt;“La iyalah Dik, kalok ngak ada salah, kenapa coba, orang kok ramai tahu?”&lt;br /&gt;“Wah, kamu ini Man, Pak Harto ‘kan pernah sebagai tersangka saja, tapi setelah itu tidak terbukti kan... malah kasusnya ditutup, jadi kita ngak bisa mengklaim beliau korupsi Man. Itu juga kata media.”&lt;br /&gt;Dan iman memandangku aneh, “Oooh, jadi antum menganggap Pak Harto bukan koruptor?!” katanya dengan nada yang menuding.&lt;br /&gt;“Bukan begitu maksudku Man… ”&lt;br /&gt;“Nah, kalau tidak pilih kanan, jelas pilih kiri, kalau menganggap Pak Harto korupsi, ya korupsi, kalau ngak, kan ngak?!”&lt;br /&gt;Dan Iman kembali bergejolak, seperti biasanya kalau dia sedang berulah menjengkelkan… sok tahunya kumat.&lt;br /&gt;“Eh, gini mas ya… Pak Harto korupsi, anak anaknya korupsi, mentri mentrinya korupsi, partainya korupsi, dan uang kotor itu mengalir keeeemana mana! Alirannya berkelok kelok! Mengucur, merembes, keeemana mana, sampai ke petani petani yang padinya diajak action sama pak harto buat bual bualin rakyat dengan Pelita, juga kena rembesannya!”&lt;br /&gt;Dugh! Aku tahu, Iman tak sengaja, aku tahu, ini di luar kesadarannya, dia hanya sok tahu saja… aku harus tekankan bahwa Iman sok tahu. Tapi… berkilatan di mataku kenangan lama saat itu aku saat itu masih SD, dan kecamatan kami benar benar meriah, kata Bapak, Pak Harto akan ke kecamatan kami untuk menghadiri Panen Raya, dan koperasi yang dipimpin bapak akan menjadi salah satu lokasi yang akan dikunjungi Pak Harto. Wah, gembiranya aku kala itu, merasakan kebahagiaan dengan kenyataan bahwa aku, keluargaku, dan rumahku akan masuk TV! Dan itu merupakan kehormatan yang luar biasa mewahnya bagi kami, sampai sampai, setelah acara Panen Raya selesai, keluargaku merayakan kendurian untuk mensyukurinya. Dan Iman menyebut nyebut profesi bapakku yang petani dan pengelola KUD sebagai bagian dari penadah penadah aliran dana dari Almarhum Soeharto?! Entah itu dana APBN-kah? APBD-kah?! Atau sekedar hadiah seorang dari Seorang Soeharto atau apalah...? Semua digeneralisirnya sebagai bagian dari uang kortor korupsi. Dan parahnya, aku menjadi mencak mencak demi tidak rela, seolah, yang kubela benar benar kebenaran. Salah besar! Setelah itu malah memperkeruh suasana. Teman serumah ikut andil dalam perdebatan itu, beringin disebut sebut, KORPRI diungkit ungkit, dan uang lima puluh ribu jadi ejekan. Setiap semuanya disebut, aku dituding, kami berdebat, aku dikeroyok, seperti rampok yang tertangkap tadi maghrib...&lt;br /&gt;“Huh! Tak usah munafik lah! Toh dulu kalian juga mengidam idamkan gambar Pak Harto di dompet kalian kan?! Ujarku sambil melengos pergi tak memperdulikan tertawaan mereka yang masih terbawa komedi berjudul “Pak Harto Naik Helikopter dan Limapuluhribu.”&lt;br /&gt;“Eh, Dik, Dika! Uang monyet juga, kalok tahun jebot waktu itu, kita kita juga mau! ha ha ha!”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suntuk! Suntuk… suntuk! Seperti itulah yang kurasakan di malam ini… tak ada lagi perdebatan, teman teman serumah juga sebenarnya tidak banyak ambil pusing dengan perdebatan tadi maghrib… dan mereka tak meneruskan ejekan mereka lagi dan tak mengungkit ungkitnya kembali… ya iyalah! Mereka merasa menang, dan nasib orang yang dikeroyok seperti aku adalah ‘the poor looser’ dan aku yang tidak punya kesempatan untuk membela diri kini hanya terpekur dalam kesendirian…&lt;br /&gt;Ya Allah, kalau rumahku, sawah bapak, KUD kami yang yang sudah  bangkrut itu memang mengalir uang haram, ampunilah dosa ibu bapakku ya Allah! Jangan kau adzab kami Ya Allah. Hanya Engkau yang Maha pengampun… Ibu bapakku seperti aku, mereka orang yang tidak tahu, kami hanya cari makan, kami hanya butuh beras…. Ya Allah… ah! Akhirnya timbul juga dilema seperti ini, tentu saja, aku yang tadinya ngotot bukan main, ternyata akal dan nuraniku tidak luput dari apa yang disebut relatifitas oleh Einsten…. Dan aku seakan tiba tiba menjadi makhluk yang cepat terpuruk dalam ketakutan akan sesuatu yang tak pasti. Dilema, ya dilematis…&lt;br /&gt;Oh! Sudah jam 4 dinihari! Sedang aku belum juga mampu memejamkan mata, hingga kemudian hp berbunyi pertanda sms datang, &lt;br /&gt;Ups, dari bapak, ada apa ini, perasaan, masalah duit sudah dikirim, kemaren juga kami sudah berkelakar banyak…&lt;br /&gt;Isi sms itu berbunyi… “Dika, pa kabar? Eh Dik, Bapak dengar di Kairo dibuka cabang Golkar ya? Bagus itu, kau masuk anggota ya.”&lt;br /&gt;Ah, ada ada saja bapak ini, kubalas…&lt;br /&gt;“Wah, pak, itu juga baru isu. Lagipula, Dika juga tak begitu minat kok, emang apa pentingnya? Biar Dika disini belajar sajalah”&lt;br /&gt;“Dik, kau harus masuk,demi kluarga,tadi Pak Iman ayahnya Ruli krumah, nawarin bapak proyek pmbngunn KUD kmbali, Ruli ketua Golkar Kairo kan? Kau harus masuk! Sebentar lagi tahun 2009 lho!”&lt;br /&gt;Bip bip bip!&lt;br /&gt;Hp berdering lagi… sms baru.&lt;br /&gt;kutinggalkan saja, kepalaku pusing…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Heru Purnama Hasido&lt;br /&gt;Mahasiswa Syariah wal Qanun, Al-azhar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-6415860717308204593?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/PMYTbdZ0xRk" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/PMYTbdZ0xRk/tuan-kuning-tua.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2008/07/tuan-kuning-tua.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-6543168879527696633</guid><pubDate>Tue, 22 Jul 2008 01:49:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-15T09:35:48.190+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Politik</category><title>PEMILU AS 2008; PENGARUHNYA KEDEPAN TERHADAP POLITK TIM-TENG DAN DUNIA ISLAM</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pemerintahan George W. Bush 2000-2008 telah membawa Amerika dengan wajah yang berbeda bagi dunia Islam, bahkan memberikan cacat tersendiri bagi image AS di dunia politik internasional. Kebijakan-kebijakan Bush yang secara umum memusuhi Islam dapat menjadi pemicu kebencian terhadap AS. Kebencian yang dibangun di atas kepongahan Amerika dalam politik luar negerinya. Dimana kekuatan militer menjadi kunci diplomasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak awal pemerintahan Bush, ketika "perang melawan terorisme" dikumandangkan, dunia dapat melihat bahwa objek dari perang tersebut tidak lain adalah Islam. Yang dibahasakan sebagai bahaya hijau, setelah runtuhnya bahaya merah (soviet). Tuduhan-tuduhan terorisme terhadap Islam yang dipacu dengan propaganda-propaganda Amerika semakin dapat meyakinkan dunia bahwa Islam memang "Berbahaya". Kita lihat politik Bush yang memojokkan Islam dan Timur tengah, mulai dari perang Afghanistan, pemberangusan kelompok Islam garis keras yang dikategorikan sebagai gerombolan teroris, intervensi AS terhadap hubungan Syria-Lebanon, propaganda Road map yang digunakan untuk memihak Israel, perang Iraq dengan propaganda Demokrasi hingga masalah nuklir Iran dengan tanpa sedikitpun menyentuh nuklir Israel yang sudah ada sejak 30 tahun lalu.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;" class="fullpost"&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Semua kebijakan tersebut membuat ruang gerak Islam semakin terpojok. Salah satu efek konkritnya, pemerintah Saudi terpaksa menutup 150 dari 231 lembaga nirlaba yang ada dengan tuduhan lembaga tersebut mendanai kegiatan terorisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangkali Bush hanya merupakan bemper dari Partai Republik yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan di bidang minyak dan senjata. Sebagaimana pernyataan mantan Presiden AS, Eisenhower yang mewanti-wanti agar jangan sampai berkumpul para pengusaha minyak dan senjata. Termasuk juga, bahwa dalam tubuh Partai Republik para kristen konservatif yang meyakini adanya peperangan Armagedon antara kaum kristen dan Yahudi setelah orang Islam dapat dieliminasi terlebih dahulu. Keyakinan seperti itu sedikit banyak telah mempengaruhi kebijakan Bush melalui para seniornya di partai, meskipun pada akhirnya kebijakan Bush ditentukan oleh kepentingan AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir 2008 ini Bush akan meninggalkan gedung putih dengan menyisakan cacat-cacat tersebut. Meninggalkan situasi timur tengah yang lebih labil dibanding sebelum pemerintahanya, keadaan ekonomi AS yang merosot diakibatkan naiknya harga minyak (pada awal pemerintahan Bush harga minyak masih dibawah 50 USD per barel, sekarang menjadi 140 USD per barel), belum lagi perang Iraq yang tak kunjung reda dan AS tidak bisa dibilang menang hingga detik ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu bagaimana Islam dan Timur tengah pasca Bush nanti? Akankah Islam masih menjadi musuh utama, atau mungkin mereda? Atau bahkan akan lebih gencar dibanding pemerintahan Bush? Bagaimanapun juga eksekutif mempunyai peran penting dalam menentukan kebijakan negara. Khususnya negara federal seperti Amerika Serikat, di mana badan eksekutif lebih banyak mengurusi politik luar negeri yang menyangkut kepentingannya. Maka, politik luar negeri Amerika ke depan sangat dipengaruhi oleh pengganti Bush di gedung putih. Dua partai yang bersaing, Republik dan Demokrat, masing-masing mempunyai kandidat yang sama-sama banyak pendukungnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai Republik adalah partainya Bush, kandidat utamanya John McCain. Mc Cain (71 th) mempunyai visi hampir sama dengan visi pemerintahan Bush. Dalam politik Timur tengahnya McCain ingin memberantas habis seluruh kelompok Islam garis keras yang di matanya identik dengan Al Qaeda dan terorisme. Jika terpilih, McCain ingin menambah pasukan AS dan memperpanjang pendudukan AS di Iraq, lalu menghancurkan gudang nuklir Iran walaupun nantinya terbukti nuklir tersebut untuk tujuan damai, di Afghanistan McCain ingin memperpanjang kedudukan NATO hingga tuntas memburu jaringan Al-Qaeda. Masalah Palestina, McCain melihat perlu meneruskan isi peta perjalanan (road map) damai Israel-Palestina yang dirancang oleh pemerintahan Bush dengan mambangun dua negara yang dapat hidup berdampingan menurut sisi pandang AS dengan tetap mendominasi support bagi Israel sebagai partner utama di Tim-teng. Visi tersebut secara garis besar menjadi visi umum Partai Republik yang mencalonkan Mc Cain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, dari kampanye yang telah berjalan, Partai Demokrat mempunyai visi yang agak berlawanan dengan Partai Republik. Kandidat utama Demokrat, Barack Husein Obama (46 th), jika terpilih menjadi presiden akan segera menarik mundur pasukan AS di Iraq dan dalam jangka waktu 16 bulan seluruh tentara AS sudah berada di rumah masing-masing. Obama juga siap berunding dengan Iran untuk masalah nuklir dengan mengedepankan cara diplomasi, dia juga akan menarik pasukan dari Afghanistan, bahkan Obama siap bertatap muka langsung dengan pemimpin-pemimpin negara yang dianggap musuh AS  seperti Chavez dan Castro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun sisi pandang Obama terhadap kelompok Islam garis keras tidak jauh berbeda McCain, Obama bahkan siap menambah 65,000 pasukan AD dan 27,000 AL untuk mengalahkan Al-Qaeda dan akan ditempatkan sepanjang antara jibouti dan Afghanistan. Jika perlu, Obama juga siap menambah bantuan militer kepada Pervez musyaraf untuk memberantas Al-Qaeda di Pakistan. Obama juga sempat memberikan pidato di forum yahudi Amerika AIPAC untuk meyakinkan bahwa dia tetap sebagai teman bagi Israel walaupun politik luar negerinya terkesan bertolak belakang dengan pemerintahan Bush. Usaha tersebut tentunya berguna bagi kampanye Obama untuk menangkis rumor yang tersebar bahwa Obama adalah seorang muslim atau pro-islam yang sempat belajar Islam di Indonesia semasa kecilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang disebut di muka, bahwa eksekutif memegang peran penting dalam mengeluarkan kebijakan luar negeri. Maka dari visi para calon pengganti Bush terlihat tidak akan banyak terjadi perubahan pada kebijakan AS terhadap dunia Islam, khususnya menyangkut kelompok Islam garis keras. Seluruh kandidat baik yang dari Demokrat maupun Republik sama-sama mengecam kelompok tersebut dan mengaitkannya dengan terorisme. Begitu juga dengan permasalahan Palestina. Para kandidat tetap mempertimbangkan betapa pentingnya komunitas yahudi untuk dilindungi dan begitu berartinya jaringan lobby yahudi bagi AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;McCain terang-terangan akan mengebom Iran jika tidak segera menutup reaktor nuklirnya yang mengancam Israel. Obama, walaupun lebih mengedepankan cara diplomasi untuk menangani nuklir Iran yang mengancam Israel tetapi dalam pidatonya di depan komunitas Yahudi Amerika AIPAC, ia menyebut akan mengerahkan segala kekuatannya untuk mencegah Iran dalam memiliki senjata nuklir. "I will do everything in my power to prevent Iran from obtaining a nuclear weapon-everything in my power to prevent Iran from obtaining a nuclear weapon—everything". Bahkan saking kuatnya lobby tersebut, AS telah menaikkan bantuan militer kepada Israel dari 1,8 milyar USD ke 2,4 milyar tahun 1998, dan menjadi 3 milyar USD pada 2008. Artinya, tidak akan banyak berubah politik AS terhadap Israel ke depan, siapapun itu pengganti Bush.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun di sisi lain, penulis melihat ada kesempatan untuk melemahkan, atau meminimalisir kekuatan AS di dunia. Yaitu dengan mendukung politik AS yang saat ini sedang dijalankan oleh Bush, terutama jika McCain terpilih menjadi presiden. Karena visi McCain tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sekarang, maka politik luar negerinya pun tidak akan berbeda dengan Bush, mengedepankan konfrontasi daripada diplomasi. Hal itu akan membawa AS menjadi negara yang totaliter, mengerahkan segala kemampuan untuk memburu musuhnya. Semakin banyak kekuatan digunakan, semakin banyak pula konsumsi energi yang diperlukan, artinya AS akan semakin merasa tergantung terhadap impor bahan bakar. Akibatnya ekonomi dalam negeri akan melemah karena melambungnya harga minyak, dan itu berlaku untuk waktu sekarang. Jika politik tersebut didukung dan dipacu maka akan semakin mendekatkan AS pada titik lemah. Di saat yang sama, musuh-musuh AS (baik musuh militer maupun ekonomi) menggalang kekuatan dan memperkuat propaganda menggantikan propaganda AS di negara-negara yang terlanjur menaruh benci terhadap Amerika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda ketika AS merubah politik luar negerinya yang sekarang. Artinya AS akan lebih intropeksi diri ke dalam. Dan itu tergambar dalam visi Obama jika terpilih nantinya. Obama tergolong kandidat yang bisa masuk ke semua kelompok, bahkan tidak sedikit kelompok Islam yang simpati terhadap pencalonanya hanya karena masa kecilnya pernah hidup di negara berpenduduk mayoritas muslim sedunia, dan juga karena nama tengahnya berasal dari kata arab (Husein). Melalui politik Obama, AS akan kembali mendapat dukungan dunia dan akan menyurutkan kecaman dunia terhadap AS atas politiknya selama periode Bush. Kemudian AS akan mampu mengevaluasi diri dan kembali meyakinkan dunia untuk memperkuat posisinya lagi sebagai polisi dunia. Yang berarti juga, tidak akan ada harapan bagi musuh AS untuk mengambil serangan balik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sekelumit gambaran politik AS terhadap Islam dan Tim-teng pasca pemilu 2008 di atas, dunia Islam perlu mempelajari tindakan-tindakan yang sekiranya perlu diambil untuk tetap menguatkan posisi tawar di kancah Internasional, minimal bertahan untuk tidak hanya menjadi penonton dan penikmat ataupun korban dari  pergantian politik AS yang untuk sementara masih menjadi adidaya tunggal. Barangkali ruang yang pantas untuk membahas hal tersebut adalah OKI. Sayangnya pertengahan dekade terakhir ini OKI sebagai organisasi politik negara-negara Islam terkesan kurang tanggap terhadap isu-isu politik Internasional dan terpaksa sibuk berbenah ke dalam karena selisih-selisih internal yang kurang menguntungkan. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Wallahu a'lam bishowab.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;R. Adi Yulianto&lt;br /&gt;S1 Al Azhar Jurusan Syari'ah wal Qanun&lt;br /&gt;Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum, Inst. Liga Arab&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-6543168879527696633?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/0cROgEQi5w4" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/0cROgEQi5w4/pemilu-as-2008-pengaruhnya-kedepan.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>2</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2008/07/pemilu-as-2008-pengaruhnya-kedepan.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-2943495066353361054</guid><pubDate>Thu, 17 Jul 2008 14:01:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-15T10:20:17.296+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Syari'ah</category><title>TÂKAFUL IJTIMÂ’I</title><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pengertian &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Tâkaful ijtimâ’i&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam menekankan adanya hubungan saling tolong menolong di dalam lingkungan sosial umatnya dan masyarakat, dan ini merupakan tanggung jawab setiap anggota masyarakat di segala bidang, umum maupun khusus selama masih dalam koridor kebaikan dan ketaqwaan. Sebagaimana di dalam al Kitab, termaktub dalam surat  al Maidah ayat 2 yang berbunyi “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaika dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.” Dan ayat ini merupakan perintah yang menjadi bagian dari konsekuensi keimanan seseorang. Dengan adanya konsep tersebut dimungkinkan kesuksesan seseorang ataupun sekelompok masyarakat dalam sektor ekonomi, baik dalam sektor produksi, sirkulasi maupun distribusi. Bersamaan dengan majunya ekonomi, juga akan menciptakan masyarakat yang maju dan sejahtera taraf hidupnya.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat yang maju dan perekonomian yang mantap bisa tewujud dengan pemerataan distribusi yang benar benar adil. Dan ini merupakan sebuah jaminan bagi terciptanya stabilitas sosial dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang telah tercapai, bahkan bisa lebih meningkatkannya lagi, dengan catatan bahwa harus adanya tolong menolong di dalam komunitas tersebut.&lt;br /&gt;Jadi setiap anggota masyarakat bertanggung jawab atas stabilitas sosial maupun ekonimi dengan jalan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;takâful&lt;/span&gt; (tolong menolong), di samping pemenuhan masing masing dari mereka bagi kebutuhan dasar yang merupakan prioritas utama dalam menjalankannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Islam, menginfakan harta merupakan bagian dari jiwa seorang muslim di samping Iman. Infaq bisa berupa kewajiban (yang telah diwajibkan oleh Syari’at) atau infaq yang sifatnya sunnah dan didistribusikan ke yang lain, sebagai contoh: untuk menyambung hubungan saudara, kekerabatan, berbakti kepada orang tua, memenuhi hak tetangga (jauh maupun dekat yang muslim maupun ahlul kitâb), membantu musafir yang kehilangan bekal, menyantuni anak yatim, fakir miskin, dan lain sebagainya. Hal tersebut lah yang di dalam dalam al Qur’an surat al Baqoroh ayat 177 disebutkan sebagai pokok-pokok kebajikan. Begitu juga dalam surat an Nisâ' ayat    36-37 dan surat al Insân:7-11).  Hal ini berlaku bila kebutuhan primer sudah terpenuhi.&lt;br /&gt;Maka &lt;span style="font-style: italic;"&gt;takâful&lt;/span&gt; yang berlaku dan disadari antar anggota masyarakat inilah yang dinamakan tanggung jawab sosial atau tanggung jawab bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Ruang Lingkup Takâful&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ruang lingkup takâful adalah selama dan sejauh mana obyek takâful itu diketahiu dan takâful dibutuhkan. Orang-orang yang paling berhak mendapat perhatian terlebih dahulu adalah: kedua orang tua, kerabat dekat dari hubungan darah, anak-anak yatim, kaum miskin dan para janda. Selama mereka membutuhkan dan hal tersebut diketahui, maka takâful berlaku.&lt;br /&gt;Sebagaimana yang dianjurkan oleh Rosulullâh, dari ibn Abbâs, Rosulullâh bersabda bahwasanya barang siapa yang memelihara anak yatim unt makanan dan minumanya maka Allâh akan mengampuni dosa-dosanya sampai dia melakukan perbuatan yang tidak bisa dima'afkan…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Batasan Takâful&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syatibi menjelaskan, pembebanan syar'iyyah berdiri bertujuan untuk menjaga &lt;span style="font-style: italic;"&gt;maqâshid&lt;/span&gt;-nya. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Maqâshid Syar'iyyah&lt;/span&gt; yang dimaksud adalah tiga poin penting yaitu: &lt;span style="font-style: italic;"&gt;dharuriyyah, hâjiyyah dan tahsinîniyyah.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;1.  &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Dharuriyyah&lt;/span&gt; atau kebutuhan primer adalah kebutuhan harus terpenuhi untuk memenuhi kemaslahatan agama dan dunia, kebutuhan primer ini berhubungan terhadap 4 sektor diantaranya 'ibadat, 'adât, mu'âmalât dan jinâyât. Sedangkan dharuriyyah jika diklasifikasikan ada lima yaitu hifdzu al-dîn atau menjaga agama(dalam sektor ibadah), hifdzu al-nafs dan al-'aql atau menjaga jiwa dan akal(dalam sektor 'âdah) seperti kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal serta pendidikan, hifdzu al nasal dan mâl atau menjaga keturunan dan harta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.  &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Hâjiyyah&lt;/span&gt; atau kebutuhan sekunder adalah kebutuhan untuk meringankan beban kesempitan dan kesusahan dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer. Yang dimaksud dalam hal ini adalah rukhshoh atau keringanan ketika sakit atau dalam perjalanan ,dibolehkanya berburu dan mengkonsumsi hal hal yang bagus dari makanan, minuman dan tempat tinggal dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.  &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Tahsinîniyyah&lt;/span&gt; atau kebutuhan tersier adalah kebutuhan yang bersifat sebagai pelengkap saja dan menjauhi segala hal yang buruk dan najis. Contoh: bersuci, menutup aurat dan memakai perhiasan, tidak menjual barang2 najis, dll.&lt;br /&gt;Menurut islam batasan minimal dari takâful adalah terpenuhinya kebutuhan dasar anggota masyarakat dalam hal ini adalah kebutuhan primer. Apabila kebutuhan-kebutuhan dasar ini belum terpenuhi, bukankah masih ada orang kaya yang disuruh untuk mengeluarkan sadaqahnya? Dan juga seharusnya orang kaya-lah yang menjamin orang miskin di dalam kehidupan bermasyarakat, karena di setiap harta orang kaya terdapat hak-hak orang membutuhkan, sehingga terpenuhi kebutuhan hidupnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Sumber-Sumber Khusus Al Takâful al Ijtimâ'i&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;1.Sumber-Sumber Yang Telah Ditentukan Ukuran dan Batasan-Batasannya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;a. Zakat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat berarti berkembang dan mensucikan, mengeluarkan zakat dikarenakan berkembangnya harta dan upah yang berlimpah, maka zakat di wajibkan untuk harta yang berlimpah, dan Allâh mensucikan harta serta pemilik harta yang telah di keluarkan zakatnya.&lt;br /&gt;Pengertian zakat dari berbagai pendapat yang di tulis, bisa diambil kesimpulan, zakat adalah: mengeluarkan sebagain dari harta yang telah memenuhi &lt;span style="font-style: italic;"&gt;nishab&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;haul&lt;/span&gt;. Untuk zakat hasil hasil pertanian dan perkebunan adalah pada saat masa siap panen.&lt;br /&gt;Peranan zakat di dalam masyarakat islam selain menjalankan perintah agama adalah merupakan sebuah jaminan orang yang membutuhkan dari orang kaya dan untuk mewujudkan keadilan distribusi internal di dalam masyarakat islam serta untuk investasi dan memperluas aktifitas perekonomian sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan, terpenuhinya kebutuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Macam-Macam Zakat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Zakat dari barang tak bergerak dan hasil-hasilnya,meliputi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) zakat pertanian dan perkebunan serta hasil-hasilnya.&lt;br /&gt;b) zakat dari gedung yang disewakan, zakat ini diqiaskan kepada tanah yang disewakan untuk pertanian yang juga dibebani zakat, sebesar 10%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut sebagian pendapat para ulama lain, zakatnya adalah 2,5%, menurut Ibn 'Aqil al hanbal dan ibn rusyd zakat ini diqiaskan kepada zakat barang dagangan, sedangkan menurut ibn qudâmah di dalam kitab mughni, zakatnya (2,5%) dikeluarkan setelah memenuhi nishab dan haul.&lt;br /&gt;2. Zakat dari harta yang bergerak, pendapat ini (2,5%) juga dikeluarkan oleh majma' al buhuts al islami (Al Azhar Mesir);&lt;br /&gt;a) Zakat hewan ternak&lt;br /&gt;b) Zakat harta dan hasil usaha, sebesar 2,5%, harta meliputi emas, perak dan uang. Khusus untuk perak zakat setiap 200 dirham adalah 5 dirham sedangkan emas setiap 20 dinar zakatnya adalah 1/2 dinar (menurut sebagian paara ulama 1 dinar=1 3/7 dirham, 1 dirham= 3,12gr) jadi zakat nishob emas adalah 79,14 gram dari emas murni.&lt;br /&gt;c) Zakat dari perdagangan dan pabrik&lt;br /&gt;d) Zakat barang-barang tambang&lt;br /&gt;e) Zakat armada transportasi, setelah mencapai haul dan memenuhi nishab zakatnya adalah 45%.&lt;br /&gt;f). Zakat dari perabotan dan perhiasan yang disewakan atau sejenisnya.&lt;br /&gt;3. Zakat Jiwa atau Zakat Fithrah.&lt;br /&gt;Zakat zakat tersebut diatas—kecuali zakat fithrah—dikoordinasikan dan didistribusikan oleh negara menurut Syari'ah Islam jika para pemegang kekuasaan dapat menjamin keadilan dalam koordinasi dan distribusi. Sedangkan zakat fitrah didistribusikanoleh orang yang mengeluarkan zakat secara langsung kepada orang yang berhak menerima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;b. Pajak&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;c. Upeti dari hasil usaha orang non-muslim.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;2. Yang Mencakup Sumber-Sumber Yang Belum Ditentukan Ukuran dan Batasan-Batasanya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;a. Shodaqoh dan Infaq dari barang bermanfaat untuk masyarakat&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Firman Allah “Percayalah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya? Belanjakanlah sebagian harta yang hak penggunaannya telah Dia titipkan kepadamu. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, di antara kalian, dan membelanjakan sebagian harta yang dititipkan akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah.” (Q S 57:7). Dari ayat tersebut dan dari ayat yang sejenis, Allah menyuruh untuk membelanjakan hartanya di jalan Allah. Dari jenis infaq dan shodaqoh ini juga terdapat wasiat 1/3 dari hartanya untuk fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;b. Sumber-sumber tambahan yang dibutuhkan oleh masyarakat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika sumber-sumber sebelumya belum mencukupi kebutuhan masyarakat, maka pemerintah dalam hal ini—sesuai dengan syari'ah—diperbolehkan untuk menarik sebagian harta dari orang kaya secara paksa. Jika masyarakat benar-benar membutuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;c. Pajak dan Sumber-sumber lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian ulama berpendapat bahwa pajak juga sangat dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan orang yang memerlukan, serta pajak juga merupakan jalan keluar, pada saat itu.&lt;br /&gt;Ini semua dikoordinasi oleh pemerintah, sebagai pemegang kekuasaan, dengan syarat; penguasa dan sistem bisa berlaku adil dalam koordinasi dan distribusi. Karena sifat adil adalah syarat bagi keberlangsungan masyarakat dan ekonomi di dalam tatanan masyarakat yang islami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh: Tatang  Balya  Muhajir (Mahasiswa Syari’ah wal Qanun Tk. IV Anggota Divisi Ekonomi FSQ).&lt;br /&gt;Tulisan ini adalah makalah yang disampaikan pada acara Pembahasan buku al Iqtishâd al Islâmi, Dr. M. ‘abd al Mun’im, Jilid I oleh Divisi Ekonomi pada hari Senin, 15 Juli 2002.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-2943495066353361054?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/LddSBcBjL7w" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/LddSBcBjL7w/tkaful-ijtimi.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2008/07/tkaful-ijtimi.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-2389614683133837910</guid><pubDate>Tue, 15 Jul 2008 11:35:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-15T01:49:33.113+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hukum</category><title>ILMU HUKUM</title><description>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Ilmu dan Penggunaan kata al Qanun&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ilmu adalah kumpulan masalah-masalah dan kaidah-kaidah umum dalam satu bidang. Seperti ilmu nahwu, ilmu fiqh dan ilmu hukum. (al Wajiz: 624).&lt;br /&gt;Hukum, dalam bahasa Arab kadang disebut qanun, secara bahasa adalah ukuran dan standar tiap sesuatu. (al Wajiz: 763).  Sedangkan secara istilah merupakan segala aturan yang berlaku, disertai konsekuensi; hal ini meniscayakan perulangan yang memperlihatkan adanya pola yang tetap dan mapan. Pengertian tersebut bersifat umum, sehingga menjangkau banyak bidang, seperti aturan hukum alam (qanun al thabi’ah), matematika &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(riyadliyyat¬)&lt;/span&gt;, ekonomi &lt;span style="font-style:italic;"&gt;( iqtishadiyyah&lt;/span&gt;) dan sebagainya.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian hukum, qanun, dalam studi hukum sedikit berbeda dengan pengertian tersebut di atas. Dalam bidang studi ini, Qanun adalah sekumpulan aturan/kaidah yang mengatur perilaku orang dalam suatu masyarakat, disertai sanksi yang dijatuhkan secara paksa pada pelanggarnya. Dalam bahasa Indonesia adalah hukum, dalam bahasa Inggris Law, dalam bahasa Perancis le Droit. Pengertian ini adalah pengertian hukum secara umum, terlepas dari jenis dan sumbernya. Maka, dalam kontek yang lebih sempit, seringkali kata qanun dipakai untuk menunjukkan salah satu cabang hukum yang berlaku pada bidang tertentu, seperti qanun madany/ hukum perdata/private law dan yang lainnya.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, kadang berarti al taqniin, yaitu sekumpulan pasal atau teks hukum dalam satu cabang hukum tertentu. Ini dapat kita pahami dari, misalnya, ‘ pasal 1 UU Perdata menyatakan...”. Dalam bahasa Perancis adalah &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Code.&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sering pula, qanun dipakai untuk menunjukkan al tasyri’/legislasi yang merupakan hasil dari badan legislatif. Hal ini terlihat, misalnya, pada; “ UU no 123 tentang Pornografi.” Dalam bahasa Perancis disebut Loi. (al Fiqqy, 2002: 12 - 15)&lt;br /&gt;Hukum positif adalah hukum yang sudah dituangkan dalam bentuk tertulis,  yang berlaku di suatu negara pada waktu tertentu. Untuk memudahkan, kita pahami dari judul berita harian Kompas; Ketua MA: Pidana Mati Masih Hukum Positif di Indonesia (Kompas,  20 Februari 2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum konvensional/ &lt;span style="font-style:italic;"&gt;al qanun al wadh’iy &lt;/span&gt;adalah hukum yang dihasilkan oleh [kehendak] manusia, sebagai lawan dari hukum yang bersumber dari Tuhan/al qawaaniin/ al syara’i al ilahiyyah. Namun, pada perkembangannya hukum konvensional sembari masih mengandung makna tersebut, lebih mengarah pada hukum yang sedang berlaku di suatu negara pada paktu tertentu, atau menunjuk pada makna hukum positif (Zeidan, 2000: 9)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pengertian ilmu hukum &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Satjipto Rahardjo berpendapat, bahwa bahasan ilmu hukum melibatkan pembahasan yang luas, bahkan melampaui bidang hukum itu sendiri, memasuki bidang ekonomi, kebudayaan, sosiologi, filsafat dan politik (Rahardjo, 2000: 1,2,3). Maka, oleh karenanya, akan lebih simpel bila didefinisikan sebagai ilmu yang membahas hukum dan kajian ilmu lain yang berkaitan dengannya. Selain pertimbangan di atas, juga di karenakan hukum akan senatiasa berkembang selama masyarakat masih ada. &lt;br /&gt;Masyarakat dan hukum Masyarakat, dalam ruang dan waktu tertentu, adalah sebuah sistem yang amat kompleks. Untuk menjabarkan beberapa aktivitas yang berlangsung di dalam institusi masyarakat, ia mencakup aktivitas sosial, aktivitas politik, aktivitas ekonomi dan kebudayaan. Pada prinsipnya, hubungan-hubungan yang ada bisa diibaratkan dengan lalu lintas hak dan kewajiban yang setelah melalui perjalanan waktu bisa identifikasi  dan ditertibkan melalui norma-norma dan petunjuk yang telah disepakati. Singkatnya masyarakat merupakan wadah bagi beberapa subsistem tersebut, ia merupakan integrasi sistem-sistem tersebut, dan hukum pun merupakan integrasi kepentingan yang berbeda bahkan berlawanan. Ini berarti, masyarakat adalah sebuah perkumpulan terorganisir yang terlihat dari relasi antar anggotanya dalam bidang dan aktivitas tertentu. Keanekaragaman inilah yang menuntut kehadiran hukum, agar segalanya berjalan teratur. Bisa dikatakan, hukum adalah hasil dari proses bermasyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hubungan  hukum dengan aktivitas masyarakat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum tak akan pernah lepas dari aktivitas ekonomi dan kajian yang berkaitan dengannya. Sebagai contoh, jual beli telah ada jauh sebelum hukum hadir mengaturnya secara cermat.  Hukum hadir dengan memuat aturan-aturan yang meminimalkan terjadinya penyimpangan, sembari tetap memberikat kebebasan kehendak dalam banyak hal. Demikian pula, kemajuan yang terjadi dalam jual beli melalui pemakaian teknologi memaksa hukum untuk kembali mengaktualisasikan kehadirannya, sebab jati diri hukum adalah ia ada untuk mengatur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula, hukum tidak lepas dari kondisi sosial, interaksi sosial dan akibatnya.   Sebagai contoh, perkawinan, sebelumnya, adalah kenyataan alamiah, sehingga sekalipun hukum belum ada, perkawinan adalah bagian dari kenyataan, hingga akhirnya hukum datang mengaturnya dan secara tegas dengan cara merusmuskan hak dan kewajiban suami isteri. Perkawinan, kini, tidak sekedar  kenyataan, ia telah berubah menjadi perbuatan yang tunduk terhadap aturan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum pun terpengaruh oleh ideologi, sistem dan proses politik yang ada. Sebagai contoh, ideologi sosialism (al isytirakiyyah) yang dianut Mesir menuntut dasar hukum yang menjadi landasan. Maka, Konstitusi Mesir tahun 1971 pada pasal 1 menegaskan bahwa Mesir merupakan negara sosialis demokratis. Selain itu, peraturan-peraturan di bawah konstitusi juga menguatkan peran negara. Sebagai contoh, pendidikan di Mesir dibiayai oleh negara dan campur tangan negara dalam kegiatan ekonomi sangat besar.  Demikian juga, pemilihan presiden merupakan salah satu proses politik yang diatur oleh hukum/UU. Sebagai contoh, pemilu presiden Mesir tahun 2005 menggunakan sistem pemilihan langsung dan diikuti lebih dari satu kandidat, padahal pemilu sebelumnya memakai sistem referendum. Kedua sistem ini meniscayakan kehadiran hukum sebagai landasan dan petunjuk pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian di atas terlihat bahwa hukum menjamin kepastian terhadap masyarakat dalam hubungan yang dilakukan dalam kehidupannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila pengajaran dan studi hukum (seperti di Al Azhar) terlihat kental tradisionalis, normatif; metode tradisional, maka sebenarnya merupakan suatu kecenderungan yang sah dan tidak menafikan kemugkinan terjadinya perubahan. Sebab, studi yang normatif hanya terpancang pada bagaimana memahami hukum yang benar masih positif/berlaku dan bagaimanakah penerapannya. Studi yang demikian tidak berbuat lebih banyak lagi, sehingga tugas seorang ahli hukum hanya terbatas pada dua usaha di atas tanpa mencoba membenturkannya dengan realitas. Dan ilmu hukum yang menggaet banyak disiplin ilmu memungkinkan berbuat lebih lanjut, sehingga kajian akan semakin luas, dengan hasil yang akan semakin jauh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karenanya, ilmu hukum pada hakikatnya merupakan perluasan wilayah kajian hukum, sehingga tidak hanya berkutat menjabarkan teks UU. Dalam ungkapan lain, dalam rangka menjembatani mewujudkan kertiban dan kepastian serta keadilan, ilmu hukum memberikan sumbangan besar dengan menggandeng kajian ilmu lain, sehingga produk hukum merupakan produk yang matang, manakala dalam praktek-praktek hukumnya aspek-aspek yang ditelaah dan direkomendasikan ilmu hukum dijadikan pertimbangan, dan pada gilirannya ilmu hukum turut berperan membangun hukum sebagai sebuah sistem yang baik.&lt;br /&gt;Beberapa bidang yang dilibatkan dalam studi hukum antara lain; Sosiologi hukum, anthropologi hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum, politik hukum, psikologi hukum dan filsafat hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum dari sisi sosiologinya. Berikut ini beberapa karakteristik sosiologi hukum:&lt;br /&gt;a. Memberikan penjelasan mengenai praktek-praktek hukum yang meliputi pembutan undang-undang, penerapannya serta pengadilan. Maka sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa proses demikian terjadi, sebab-sebabnya dan faktor-faktor yang mempengaruhinya serta latar belakangnya. Bahkan sosiologi akan terlibat lebih jauh lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Pertanyaan khas dalam hal ini misalnya; ”bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan itu?” Apakah kenyataan seperti tertera dalam peraturan?”. Dalam hal ini, studi hukum akan senantiasa dibenturkan dengan data empiris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Tidak memberikan penilaian terhadap [perbuatan] hukum. Baik perbuatan yang sesuai dan yang menyimpang mendapat perhatian yang sama dalam metode sosiologi hukum.(Rahardjo, 2000:hal 326-327)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anthropologi hukum adalah pemahaman ilmiah tentang perilaku sosial dan kultural manusia serta pemahaman secara sistematik terhadap distribusi manifsetasi-manifestasinya dalam kurun waktu dan ruang. Anthropologi merupakan kajian yang bersifat menyeluruh terhadap kehidupan manusia. Ia memulai kajian dengan ide tentang evolusi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kacamata anthropologi, hukum mengalami pemekaran pemahaman, sehingga tidak melulu tertuju pada peraturan yang bersifat formal [sebagaimana definisi hukum modern]. Sebab, bagi para anthropolog, penyempitan definisi hukum a la definisi modern sangat etnosentris, sesuatu yang sangat bertolak belakang dengan daya jelajah anthropologi yang amat luas. (Rahardjo, 2000: hal 238-339)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbandingan hukum adalah membandingkan hukum-hukum positif dari satu bangsa ke bangsa yang lain. Pembandingan ini memiliki tujuan antara lain; memperlihatkan persamaan dan perbedaan yang mungkin ditemukan, menjelaskan mengapa terjadi, menilai dan memikirkan kemungkinan-kemungkinan apa yang bisa ditarik sebagai kelanjutan dari hasil-hasil studi pembandingan yang telah dilakukan, menemukan kecenderungan dan asas-asas umum. (Rahardjo, 2000: hal 348)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah hukum, kajian sejarah  hukum dipelopori oleh Savigny (1779-1861) dengan memposisikan hukum sebagai unikum tempat dan waktu tertentu suatu bangsa, oleh karenanya akan memilki perbedaan dengan hukum bangsa lain. Kajian sejarah hukum menyodorkan bebarapa petanyaan menyangkut hal-hal semacam: Faktor yang melatar belakangi terbentuknya lembaga huku tertentu beserta proses pembentukannya, faktor apakah yang dominan dalam pembentukan tersebut, interaksi faktor eksternal dan internal pada masa pembentukan, proses adaptasi sistem hukum yang diambil dari sistem hukum asing, mempertanyakan fungsi lembaga hukum;  apakah sama ataukah mengalami perubahan, faktor yang menyebabkan dihapuskannya lembaga hukum dan alasannya, dan apakah pola perkembangan umum lembaga hukum bisa dijelaskan. Maka, dalam studi sejarah hukum, peneliti akan melibatkan banyak pendekatan, sebab studi semacam ini memerlukan kerjasama interdisipliner.( Rahardjo, 2000,  hal: 350-351)&lt;br /&gt;Politik hukum. Setiap masyarakat yang teratur akan berlejan ke arah tujuan tertentu. Kolektifitas yang menjadi karakteristik masyarakat dengan sendirinya menyodorkan suatu tujuan sosial/kolektif. Politik adalah bidang dimana masyarakat mewujudkan tujuannya tersebut. Struktur politik menaruh perhatian terhadap  pengorganisasian kegiatan kolektif untuk mencapai tujuan yang secara kolektif menonjol. Adanya tujuan yang menonjol ini, menuntut, sebelumnya, adanya pemilihan  dari sekian banyak tujuan-tujuan sosial. Dalam hukum, kita dihadapkan pula pada keharusan memilih  tujuan dan cara untuk mewujudkan tujuan masyarakat. Kesemua hal ini masuk dalam bidang  politik hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai bagian dari sistem masyarakat yang kompleks, hukum harus selalu berjalan bersama dengan tujuan masyarakat yang terkait erat dengan sisi kehidupan masyarakat yang lain, diantaranya sisi politik, sebab hukum tidak sepenuhnya otonom.&lt;br /&gt;Dalam politik hukum, peneliti biasanya mempertanyakan hal-hal seperti; apakah tujuan dari sistem hukum yang ada? Bagaimanakah cara mewujudkannya? Kapankan perubahan sebaiknya dilakukan? dsb. (Rahardjo, 2000: hal 351-352)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangannya, hukum dipakai secara sadar sebagai sarana untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu, tujuan sosial. Hukum juga telah menggarap dan  mengatur kita, tingkah laku sosial kita yang menunjukkan bahwa hukum telah memasuki bidang psikologi, psikologi sosial persisnya. Hukum pidana merupakan jenis hukum yang sering bertautan dengan psikologi masyarakat yang menginginkan segala bentuk kejahatan bisa dicegah.  Sebagai contoh, seseorang menggunakan haknya  tidak karena tertera dalam hukum atau UU, namun lebih sering karena ia merasa yakin bahwa ia berhak. Demikian juga mengenai tuntutan kepastian hukum yang berlebihan, dari sisi psikologi hukum adalah suatu kekeliruan.(Rahardjo, 2002: hal 353,354,355)&lt;br /&gt;Filsafat Hukum mempersolakan hal-hal yang bersifat dasar dari hukum.  Menyoal hakikat hukum, juga tentang dasar bagi kekeuatan mengikat suatu hukum. Filsafat hukum mendudukkan hukum sebagai fenomena universal, sedangkan kajian hukum positif membahas hukum sebagai bagian dari tatanan hukum tertentu dengan mempertanyakan konsekuensi logis asas, peraturan, bidang dan sistem hukumnya sendiri. (Rahardjo, 2000: hal 358)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tujuan Ilmu Hukum&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompleksitas kehidupan masyarakat menuntut pemahaman yang matang dan menyeluruh terhadap setiap sisinya. Demikian pula, kemajuan dan perubahan besar yang terjadi menyebabkan banyak lubang dalam lingkup hukum, dalam arti peraturan yang ada belum cukup, tidak lagi cocok dan bahkan kontraproduktif dengan kondisi yang ada. Tentunya, menjadikan kajian hukum terlepas dari pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap hal ini hanya akan mengakibatkan blunder. Hukum kadang akan tertinggal dari cepatnya perubahan atau bahkan tak lagi sejalan dengan cita dan tujuan sosial masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat hampir seluruh aktivitas masyarakat telah dijadikan objek ilmu pengetahuan tertentu, baik aktivitas politik, kegiatan ekonomi, budaya dan sebagainya; telah disikapi dengan disiplin ilmunya masing-masing, maka ilmu hukum menampung segala kajian yang berkaitan dengan hukum dalam rangka memudahkan mewujudkan sistem hukum yang kuat, padu dan baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sinilah ilmu hukum diharapkan mampu menjembatani usaha-usaha memperbaiki hukum sebagai suatu sistem. Pembuatan UU akan didasarkan pada studi yang mendalam, penerapan hukum senantisa lekat dengan kontrol dan koreksi, peradilan pun akan semakin menunju poada penciptaan keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Referensi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Mu’jam al Wajiz, 1972, Dar al maarif, Kairo&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Zeidan, Dr. Abdul Kareem, Nadzraat Fi al Syari’ah al Islamiyyah, Lebanon: Muassasah Ar Resalah,  2000, cetakan pertama&lt;br /&gt;Al Fiqqy, Dr. Mohammad Ali Uthman, Nadzariyyat al Qanun, Kairo, 2002&lt;br /&gt;Rahardjo, Prof. Dr. Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Karya, 2000, Cetakan ke V&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Oleh: Muhammad Munafidzu Ahkamirrahman&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-2389614683133837910?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/9WPoBh5iYQA" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/9WPoBh5iYQA/ilmu-hukum.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>3</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2008/07/ilmu-hukum.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-110670328170919262</guid><pubDate>Sat, 12 Jul 2008 08:29:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-15T01:45:39.663+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hukum</category><title>HUKUM INTERNASIONAL DI ERA MODERN: MENGENAL SEKILAS PENGANTAR HUKUM ANTAR NEGARA</title><description>&lt;div align="justify"&gt;Relasi antar bangsa-bangsa yang terus menerus meningkat dewasa ini meniscayakan bangunan hukum yang di jadikan acuan bersama dalam meretas kesepakatan dan peraturan yang diberlakukan  di atas pentas dunia internasional. Munculnya hukum internasional sebagai suatu bidang dan obyek kajian ilmu hukum bukanlah suatu kajian ilmu hukum yang telah berumur tua. Pembidangan hukum internasional merupakan akumulasi dari proses evolutif yang pernah dialami manusia sebagai sekumpulan rumpun berbagai bangsa dalam pelbagai perbedaan geografis serta tatanan administratif dan politiknya. Perumusan hasil kajian   atas hubungan antar rumpun bangsa-bangsa ini sebagai suatu disiplin keilmuan telah, sedang dan akan terus mengalami sentuhan perubahan selaras dengan pergeseran iklim politik, sosial dan budaya yang melanda dunia internasional.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan berarti ilmu hukum internasional saat ini belum menemukan sedikitpun konsensus ilmiah di bidang hukum yang mengalasi hamparan pandangan para pakar yang terus dan kian berkembang. Hanya saja prinsip hukum yang nyaris tersepakati itu berpotensi besar untuk selalu berubah dan bergeser sejalan dengan kemajuan relasi antar bangsa itu sendiri. Apalagi peradaban manusia pada dua abad terakhir diwarnai oleh penemuan dan kemajuan bermacam ilmu pengetahuan dan berbagai perangkat teknologi mutakhir khususnya di teknologi bidang informasi, komunikasi dan tranportasi. Tiga fenomena terakhir yang disebutkan adalah yang berperan besar meluluhlantakkan paradigma klasik dalam hubungan antar bangsa dan anak manusia di era modern saat ini.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan  demikian kajian hubungan internasional sebagai ilmu hukum telah melewati berbagai  fase dan pengalaman hidupnya sendiri. Oleh karena itu, perbincangan tentang hukum internasional yang mengatur pergaulan berbagai bangsa ini selayaknya dimulai, walaupun sepintas lalu, dari sejarah pergaulan suku-suku bangsa di masa pra modern sebelum dilanjutkan pada pengertian dan pelbagai pembahasan kontempelatif dari sudut frame ilmu hukum internasional dalam terminologi kekiniannya. Sebagai penutup pembahasan, seyogyanya diuraikan mengenai pergeseran pemaknaan atas paradigma hubungan antar bangsa saat ini sebagai implikasi langsung dari kecanggihan perangkat teknologi dan ilmu pengetahuan masa kini. Berikutnya hendaklah pula  dipaparkan pula sekilas tentang tantangan-tantangan global yang sangat mungkin terjadi di masa-masa mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pengertian Hukum Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewasa ini, pengertian hukum internasional (international law) telah mencapai konsensus umum untuk diartikan sebagai, sekumpulan peraturan dan norma-norma hukm yang diberlakukan atas bangsa-bangsa dan entitas lainnya yang mendapat pengakuan sebagai subyek hukum internasional (international personality/askhos al-qonun al-dauli). Pendevinisian hukum internasioal di atas yang mengikut sertakan entitas internasional selain negara sebagai subyek hukum internasional terbilangsebagai devinisi yang berumur muda. Setidaknya, hukum internasional tidak lagi terbatas dan ekslusif bagi negara-negara semata yang diakui sebagi subyek hukumnya.  Devinisi baru bagi hukum intenasional ini jelas-jelas berbeda dengan pengertian klasik yang hanya membatasi international law sebagai hukum yang barlaku bagi subyek hukum yang terdiri dari  negara-negara  belaka .&lt;br /&gt;          &lt;br /&gt;Pergeseran pendevinisian ini berkaitan erat dengan peran pelbagai organisasi-organisasi internasional yang mampu berperan di dunia internasioanl layaknya negara dan bangsa berdaulat. Pada dekade 1940-an, jumlah organisasi-organisasi internasional menunjukkan angka membengkak dan nyata-nyata memainkan peran yang punya efektifitas yang bahkan tidak kalah dari peran yang dimainkan negara-negara. Peran yang ditunjukkan PBB sebagai salah satu representasi penting organisasi berskala internasional dalam partisipasinya yang turut meredam perang dunia kedua yang melibatkan negara-negara besar dan menjadi ancaman global waktu itu manjadi bukti sahih efektivitas peran organisasi internasional dalam skala global yang tidak kalah dari peran negara.        &lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Devinisi baru ini merevisi pengertian tradisional  akan hukum internasional ( the traditional definition of international law) yang hanya membatasi subyek hukumnya semata atas negara. Devinisi hukum internasioanal yang dalam perpekstif klasik lebih diartikan sebagai hukum yang diberlakukan atas bangsa-bangsa di masa perang dan damai telah kehilangan momentumnya serta dinilai terlalu kaku dan rigid. Fenomena baru di dunia internasional yang menunjukkan peran besar yang dimainkan organisasi multinasioanl menjadi rujukan utama yang diakomodir oleh devinisi baru ini. Sehingga perubahan besar yang dibawa fenomena baru ini mesti direfleksikan dalam pranata hukum internasional semenjak abad 20.&lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;Dalam pengertian istilah modern, hukum internasional seringkali dikaitkan dengan 'ius gentium' yang merupakan konsepsi bangsa Romawi. Hanya saja terma 'ius gentium' di masa Romawi yang kerap di dengungkan sebagai akar devinisi hukum internasional ini sejatinya mempunya pengertian yang jauh berbeda dengan penggunaannya di masa modern. Ada dua arti yang diberlakukan bagi 'ius gentium' di masa Romawi. Yang pertama adalah hukum yang berlaku umum baik bagi orang Romawi maupun bangsa lain, mengingat di masa Romawi terdapat hukum yang khusus berlaku bagi warga negara Romawi yang disebut &lt;span style="font-style:italic;"&gt;'ius civile'&lt;/span&gt;. Sedangkan arti kedua bagi 'ius gentium' adalah hukum kodrat yang berlaku umum dan universal  bagi semua bangsa dan benda. Kelihatnnya, pengertian yang terakhir inilah yang kemudian diadaptasi sebagai akar yang menjadi cikal bakal hukum antar negara  .   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sifat Hukum dari Hukum Internasional &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(The Characteristics of International Law/al-Sifat al-Qonuniyah li al-Qonun al-Dauli)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semenjak munculnya hukum internasional sebagai pranata hukum yang menertibkan relasi antar bangsa, kekuatan hukum  yang dimilikinya telah menjadi kontroversi para pakar. Sebagaian dari mereka berpandangan bahwa hukum internasioan tidak mempunya kekuatan hukum (al-quwah al-mulzimah). Artinya hukum internasional tidak lebih daripada pandangan moril (positieve moraal) dalam pergaulan internasional atau sebatas hanya sopan santun internasional (comitas gentium/al-akhlaq al-dauliah). Pandangan ini dianut antara lain oleh John Austin  dalam bukunya lectures on Jurisprudence. Termasuk yang tidak mengakui sifat hukum dalam hukum internasional adalah Hobbes dari Inggris dan Hegel, fisuf kenamaan Jerman. &lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;Pendapat pertama yang tidak mengakui hukum internasional sebagai tidak lebih dari tatakrama antar negara melandaskan argumennya pada kedaulatan negara sebagai kekuasaan tertinggi (al-siyadah al-muthlaqoh) . Bagi mereka, kekuatan hukum akan mengikat jika semata-mata berasal dari hukum tertinggi yang termanifestasikan dalam otoritas dan kedaulatan negara. Berarti, kesepakatan bilateral maupun multilateral apapun tidak akan mampu mencerabut kekuasaan tertinggi ini.  Tidak juga mampu merobohkan kedaulatan negara ini norma-norma internasional yang berlaku di dunia internasional. Setiap negara mempunya kedaulatan sendiri di depan negara lain yang tidak boleh terusik oleh kedaukatan negara lainnya.  &lt;br /&gt;          &lt;br /&gt;Dengan kata lain, kesepakatan yang dihasilkan oleh dua unsur yang sepadan tidak akan memberikan kekuatan hukum yang mengikat. Kekuatan hukum akan dinilai mengikat mana kala hukum tersebut dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi kederajatannya atas subyek lain yang berada di bawahnya. Dengan demikian, kelompok ini berpandangan bahwa kekuatan hukum hanya terdapat pada hukum nasional.atau yang lazim disebut sebagai undang-undang (municipal law) .Di mana dalam hukum domestik ini terdapat pembentuk undang-undang yang terpresentasikan dalam parlemen sebagai otoritas tertinggi yang menjadi pengewajentahan dan perlambang dari kadaulatan negara. &lt;br /&gt;          &lt;br /&gt;Pandangan ini mendapat pertentangan dari kelompok mayoritas pakar hukum yang mengakui kekuatan hukum yang terdapat pada hukum internasional. Bagi kalangan yang mendukung terdapatnya kekuatan hukum yang mengikat dalam hukum internasional, kesalahan kelompok yang tidak mengakui sifat hukum berpangkal pada generalisasi dan penyamaan antara hukum yang berlaku antar negara (the international legal system) dengan hukum yang berlaku dalam negara atau undang-undang ( municipal law). Penilaian yang dangkal dan berat sebelah dengan mengartikan hukum semata sebagai hukum nasional saja telah melalaikan perbedaan prinsipil antara undang-undang dan hukum. Para penyokong pandangan yang mengatakan tidak adanya sifat hukum dalam hukum internasional telah melupakan bahwa di samping undang-undang terdapat pula hukum lain dalam negara. Seperti halnya hukum kebiasaan nasional dimana hampir semua pakar mengakuinya sebagai hukum sah dalam negara di samping undang-undang. Oleh karena itu, undang-undang adalah salah satu hukum dalam suatu negara, namun bukan satu-satunya.&lt;br /&gt;              &lt;br /&gt;Di sisi lain, dalam pandangan mazhab kedua, keluarnya undang-undang dari lembaga yang menyuarakan otoritas dan kedaulatan negara bukanlah hukum itu sendiri. Memang benar bahwa peraturan-peraturan yang di keluarkan oleh parleman dan yang diberlakukan oleh para hakim adalah hukum, namun penetapan parlemen dan keputusan hakim bukan merupakan elemen hukum. Sebagai  bukti banyak peraturan-peratutran hukum negara yang tidak lahirkan parlemen dan tidak pula dapat  diputuskan oleh hakim. Peraturan-peraturan hukum tentang tata cara menjalankan kekuasaan tertinggi adalah sebuah misal bagi yang terakhir disebutkan . &lt;br /&gt;               &lt;br /&gt;Klaim yang disebutkan pendukung pendapat tidak mengikatnya hukum internasional bahwa dalam hukum internasioanl tidak terdapat pula pembentuk hukum dapat digantikan dengan pengadaan perjanjian (tractaat) antar negara itu sendiri. Sehingga, peraturan-peraturan yang tertuang dalam memo perjanjian itu dapat dikategorikan sebagai hukum yang mengikat, mengingat keyakinan dunia internasianal yang menganggap traktat sebagai sumber hukum positif. Selain itu, undang-undang yang merupakan peraturan berdasarkan perintah dan kehendak satu arah dapat menjadi sebuah hukum yang mengikat, apa lagi traktat yang justru merupakan kehendak bersama antara negara yang menandatanganinya. Dengan pelbagai argumen di atas, jelaslah bahwa hukum internasional dapat dinilai sebagai suatu peraturan-peraturan hukum yang mengikat (al-mulzimah) dan memiliki sifat hukum (al-sifat al-qonuniah) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sumber-Sumber Hukum Internasional &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(The sources Of International Law/Mashodir al-Qonun al-Dauli)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan dan norma internasional yang mesti dianut oleh negara-negara harus senantiasa berdasarkan sumber-sumber autoritatif yang menaunginya. Dengan demikian, maka sumber internasional ini dapat diartikulasikan sebagai segala sesuatu yang dapat memunculkan dan melegalisi peraturan dan norma antar negara. Satu perbedaan mencolok antara sumber hukum yang dijadikan landasan hukum domestik dan sumber hukum internasional adalah tidak didapatinya sumber tertulis dalam hukum internasional. Hal ini sangat jauh berbeda dengan hukum nasional sebuah negara yang lazim menggunakan sandaran sumber hukum tertulis dalam peraturan-peraturan domestiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara karakteristik, sumber hukum ini dapat dibagi menjadi dua. Pertama adalah sumber formil  (al-mashodir al-syakliyah/formal source). Kedua adalah sumber materil (al-mashodir al-madiyah/material source). Secara singkat, sumber formil dapat diartikan sebagai segala proses prosedural yang melegalisi hukum internasional wujud. Sedangkan sumber materil adalah segala sesuatu di mana hukum internasional terambilkan dari padanya dan terasaskan atasnya. Beberapa sumber yang sahih dapat dijadikan sandaran hukum internasional adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;a. Kebiasaan Internasional &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(al-'urf al-dauli/International Custom)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas kebiasaan merupakan suatu sumber hukum internasional yang tersepakati keabsahannya dalam mendasari peraturan-peraturan antar negara. Meski demikian, adalah hal yang sangat sulit memberi pengertian yang devinitif tentang kebiasaan ini.  Hal demikian disebabkan tidak ditemukannya kata sepakat antara para pakar hukum dalam sub syarat yang mesti dipenuhi oleh aksi kebiasaan internasional sehingga mampu memberi legalitas atas peraturan yang bersandar padanya. Perbedaan pandangan para ahli hukum dalam elemen-elemen hukum yang mampu mengantarkan sebuah fenomena kebiasaan yang berlaku menjadikan sumber hukum ini akan berbeda secara devinitif antara seorang ahli dengan ahli lainnya. Sebagai contoh, sebagian ahli menyatakan kekuatan sumber kebiasaan bisa terjadi dengan hanya memerlukan suatu perilaku internasional sebagai elemen materil belaka. Pendapat tersebut tenatu saja mengesampingkan pandangan kelompok pakar lain yang hanya mensyaratkan elemen psikologikal yang termanifestasikan dalam tercapainya suatu komitmen dunia internasional perihal perilaku tadi. Sedangkan ada kubu lain lagi yang mensyaratkan keduanya sebagai pemenuhan perilaku kebiasaan yang berkekuatan hukum.  &lt;br /&gt;         &lt;br /&gt;Namun demikian, perselishan pendapat ini tidak melunturkan kesepakatan bahwa perilaku kebiasaan ini mempunyai dua elemen di dalamnya. Pertama, adalah elemen psikologikal ( al-'unshur al-ma'nawi) yaitu, tercapainya suatu pengakuan dunia internasional akan legalitas suatu aksi kebiasaan tertentu dan tumbuhnya komitmen untuk menghormatinya. Kedua adalah elemen materil (al-'unshur al-maadi). Elemen kedua ini akan terpenuhi dalam suatu perilaku tertentu bila di dalamnya terdapati dan terpenuhinya beberapa sub elemen sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;1. Kecukupan Temporalistis &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Fatroh Zamaniah Mu'ayyanah/Duration of Practice)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak terdapat standar paten dalam waktu yang disaratkan guna suatu perilaku Negara dianggap telah memenuhi kepantasan secara waktu. Akan tetapi dapat ditakar bahwa suatu kebiasaan tertentu akan dianggap telah memenhi pra syarat temporalistiknya kala perilkau tadi mmapu memebrikan kesan yang menumbuhkan komitmen dunia internasional untuk menegasikan legalitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2. Generalitis &lt;span style="font-style:italic;"&gt;('Umumiyah al-Suluk/ Extend of Practice)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan perilaku yang generl adalah suatu tindakan yang dilakukan kolektif oleh berbagai subyek hukum internasional. Jadi bukan suatu perilaku yang nyleneh dan individualistic atau menyendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3. Keterpaduan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Ittisaqi/Uniform)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya praktik kebiasaan tadi dilakukan dengan konstan dan tidak saling bertabrakan satu sama lain. Praktik kebiasaan akan mendapatkan legitimasi sumber hukumnya bila mana tidak terjadi tumpang tindih dalam perilaku itu dan tidak terdapati dikotomi aksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;b.Perjanjian Internasional &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Mu'hadat/Treaties)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian yang bisa menjadi sumber hukum internasional adalah suatu kesepakatan yang tunduk di bawah peraturan hukum internasional baik berupa kesepakatan umum atau khusus yang melibatkan dua Negara atau lebih.  Dari devinisi ini dapat difahami bahwa perjanjian internasional yang dapat dijadikan sandaran hukum internasional aterbatas pada perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara berdaulat atau lebih. Dengan demikian, perjanjian yang dilakukan oleh Negara dan suatu organisasi yang telah mendapat pengakuan sebagai subyek hukum internasinal tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian internasional dapat dibagi menjadi beberapa macam menurut sudut pandang yang berbeda. Dilihat dari peserta penandatangan perjanjian, maka perjanjian dapat dibagi menjadi dua. Pertama perjanjian bilateral (tsunaiyah/bipartite), yaitu perjanjian yang terjadi di antara dua negara. Kedua, perjanjian multilateral ( jama'iyyah/ multipartite) yakni bila perjanjian tersebut melibatkan tiga negara atau lebih. Sebagaimana perjanjian internasional disebut sebagai perjanjian traite-lois ( al-syariah/ law making treaties) bila perjanjian itu memunculkan hukum baru di pentas dunia internasional. Jika perjanjian itu hanya demi merealisasikan hukum internasional yang ada maka disebut sebagai &lt;span style="font-style:italic;"&gt;treate-contranct (al 'aqdiah/treaty contracts).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;c. Prinsip Hukum Umum &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Al Mabadi' al Ammah Li al-Qonun/General Principles of Laws)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun bukan merupakan sumber pokok hukum internasional sebagaiman dua sumber yang telah disebutkan di atas,sumber yang ketiga ini juga diakui publik internasional sebgai salah satu sumber hukumnya.  Walaupun devinisi tentang sumber hukum ini belum mencapai kata sepakat. Setidaknya pengertian yang biasa dipakai dalam mengartikan sumber ini adalah prinsip-prinsp umum hukum yang diakui legalitas dan kekuatan hukumnya oleh semua segenap bangsa-bangsa masyarakat internasional (ta'tariif bi ha al qonuniyah li muktlafi al dual/recognized by civilized nations). Yang bisa disebut sebagai misal dari sumber ketiga ini adalah tentang prinsip tanggung jawab (responbilty) dari tindakan yang merugikan fihak lain dan semacamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;d. Keputusan Hukum Internasional &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Ahkamu al-Qodlo al Dauli/ Judicial Decisions)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber ke empat ini sebenarnya adalah sumber hukum internasioanal yang bersifat sub sumber atau sumber cabangan belaka( al mashdar al ihtiyathi/subsidiang source). Sehingga meskipun keputusan ini hakikatnya hanya berlaku bagi Negara-negara yang menjadi subyek penghakiman, namun keputusan yang diambil atas Negara tersebut bisa dijadikan sebagai pendalilan pada suatu kasus yang sama pada Negara yang berbeda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Subyek Hukum Internasional &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(al Syakhsiah al Qonuniah al Dauliah/International Personality)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai suatu peraturan yang demikian luas, hukum internasioan mempunyai subyek hukum yang jelas berbeda dengan hukum perundang-undangan yang bersifat nasional semata. Sehingga yang menjadi subyek hukum dalam hukum internasional adalah satuan entitas internasional yang mempunyai kapabilitas mapan guna menggunakan hak dan menanggung kewajibannya. Dalam pengertian ini, negara bukanlah satu-satunya yang mempunyai kapabilitas untuk itu semua. Sehingga, menganut pada perkembangan hukum internasional modern, sifat subyek hukum internasional bisa diberlakukan pula bagi oraganisasi bertaraf internasional yang telah mendapat pengakuan publik dunia. Sehingga pemetaan subyek hukum internasional ini dapat dibagi menjadi dua. Pertama, negara sebagai subyek hukum asli hukum internasional. Kedua, oraganisasi internasional yang telah diakui publik dunia akan kapablitasnya dalam menggunakan dan menanggung hak serta kewajiban internasioanl. Termasuk yang terakhir adalah ikatan-ikatan atau asosiasi negara-negara. Sehingga, seseorang atau individu secara personal tidak akan pernah menjadi subyek hukum dalam hukum internasional ini. &lt;br /&gt;          &lt;br /&gt;Negara merupakan obyek utama (the principal persons ) dalam hukum internasional. Kenyataannya adalah, tidak semua komunitas yang menamakan dirinya sebagai negara di dunia ini bisa memenuhi kualifikasi sebagai negara yang pantas menjadi subyek hukum internasioanal. Setidaknya ada beberapa syarat yang absolute dipenuhi suatu "negara" untuk bisa memastikan diri sebagai subyek hukum internasional, yang di antaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;a. Rakyat (as Sya'b al Muqimin/Permanent Population)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terpenting dalam hal ini adalah adanya rakyat yang menyandang kewarganegaraan dari negara yang bersangkutan. Sehingga, standar kwantitas sama sekali bukan merupakan acuan utama dalam syarat ini.  Oleh karena itu, negara dengan populasi ribuan semacam San Marino atau Nauru masih dianggap sebagai subyek hukum internasional yang mempunya hak dan kewajiban yang tidak berbeda dengan egara dengan jumlah penduduk ratusan juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;b.Wilayah (al-Iqlim/Difined Territory)&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wilayah adalah kawasan geografis yang menjadi hak ekslusif dari suatu negar untuk mendayagunakan  dan menggunakan kedaulatan atasnya. Mirip sebagaimana elemen rakyat, tidak ada syart khusus seberapa besar wilayah negara untuk bisa mengantarkan dirinya sebagai subyek hukum internasional. Oleh karena itu negara dengan luas wilayah yang hanya beberapa kilometer persegi semisal Luxembergo, Monaco dan sesamanya mempunyai hak yang sama dengan negara dengan luas teritorial jutaan kilometer persegi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;c.Pemerintahan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;(al Siyadah/a Government)&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna mencatatkan diri sebagai subyek hukum internasional, sebuah negara harus mempunyai lembaga pemerintahan yang mengendalikan negara dan menjadi pemegang otoritas kekuasaannya. Dengan demikian, negara yang sedang dalam masa perwalian tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagai subyek hukum internasional. Namun, perannya di dunia internasioanl diwakili oleh dewan perwalian hingga terbentuknya badan eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan negara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu dijelaskan pula bahwa ada beberapa kriteria negara yang sebenarnya tidak berdaulat penuh namun dianggap sebagai subyek hukum internasional yang diakui. Walaupun kekuasaan internasional yang dimilikinya terbatas. Secara garis besar, ada dua kriteria yang masuk dalam tipe negara semacam ini. Pertama, negara-negara bagian dari beberapa negara serikat.  Negara bagian seperti ini bisa memainkan peran di dunia internasioanl dengan persetujuan negara pusat. Sebagaimana kanton-kanton yang berserikat dengan Swiss. Kedua, protektorat-protektorat, yaitu negara yang asalnya berdaulat namun dengan tujuan tertentu meminta perlindungan dari negara berdaulat lainnya yang menjadikannya sebagai negara dengan status tidak merdeka, sebagaimana yang pernah terjadi pada Monaco yang meminta proteksi Prancis pada 1908. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Isi dan Kandungan  Hukum Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biasanya hukum internasioanl dibagi menjadi dua bagian. Pertama adalah hukum yang diberlakukan di saat perang. Kedua adalah hukum di saat damai. Hukum antar negara yang diberlakukan di saat perang memegang kedudukan sangat vital, mengingat hal ini berkenaan dengan kedaulatan suatu negara dan kesatuuan wilayah territorial yang dimilikinya. Di abad pertengahan, dimana hubungan antar negara-negara saat itu lebih banyak diwarnai perang dari pada damai hukum internasional lebih didominasi oleh hukum yang mengatur tentang perang antar negara. Hukum perang di darat mempunyai peraturan yang berbeda dengan perang di laut. Hanya saja hingga saat ini belum pernah dibakukan hukum internasioanl yang mengatur perang udara. Bisa jadi hal disebabkan perang udara merupakan fenomena dan trend perang mutakhir. Selain itu, perang udara hanya bisa dilakukan oleh kalangan terbatas. Yaitu sedikit negara yang mempunyai infrastruktur peralatan militer canggih. Sehingga perang udara bukan merupakan fenomena umum yang mudah terjadi. Oleh karena itu sampai hari ini belum ada kodifikasi khusus yang menjelaskan hukum antar negara yang mengatur perang udara. &lt;br /&gt;       &lt;br /&gt;Sementara itu, hukum internasional yang mengatur relasi antar negara saat damai mempunyai peran sangat vital di era modern ini. Mengingat stabilitas internasioanal yang cenderung baik yang berimplikasi pada pendekatan diplomasi sebagai ujung tombak negara untuk menunjukkan eksistensinya. Selain itu, upaya negara-negara di dunia yang menfokuskan diri pada pemakmuran negaranya berhadapan dengan kepentingan negara lain di tengah percaturan global yang makin ketat dan cepat menumbuhkan urgensi pemantapan hukum damai.  Hukum internasional saat damai meliputi antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Peraturan-peraturan yang menjelaskan batas-batas daerah hukum sebuah negara dengan negara lain. Baik batas Negara yang berada di daratan, lautan dan udara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Hukum internasional  yang mengatur tentang perwakilan suatu negara atau asosiasi berbagai negara pada  negara tertantu. Setidaknya ada tiga lembaga yang menjadi perwakilan negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, kepala negara yang bertindak sebagai wakil tertinggi dari negara yang dikepalainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, duta besar yang ditempatkan pada suatu negara tertentu yang bertindak sebagai wakil negara yang mengutusnya dalam semua relasi yang dibangun antara kedua negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kosuler yang diangkat untuk daerah tertentu pada sebuah negara yang hanya punya wewenang pada kepentingan-kepetningan yang berorientasi pada persolan ekonomi. Hanya saja, para konsul tidak bebas untuk mengadakan hubungan dengan negra yang menerimanya. Akan tetapi hubungan yang dijalin dengan pemerintahan negara itu masih tetapa melalui perantar duta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Penutup.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan internasional di era modern ini lebih diwarnai dengan stabilitas dunia yang cukup baik. Meski tidak dapat pula dinafikan di beberapa belahan dunia masih terjadi berbagai konflik yang belum usai. Hukum internasional yang disengajakan sebagai pranata yang mengatur relasi antara satu subyek hukum internasional yang melibatkan banyak negara ikut andil dan ambil peran yang sangat vital bagi kemajuan dan perdamaian dunia saat ini. Oleh karena itu, hukum internasional harus senantiasa dikawal sehingga praktek hukum yang dilakukan oleh semua Negara di dunia ini berlandaskan pada keadilan dan kemanusiaan. Bukan pada kepentingan dan egoisme serat ambisi segelintir yang tidak memihak pada perkeadilam. Semoga cita-cita kemakmuran, keadilan dan kedamaian merata di dunia ini secepatnya terwujud dan terjaga sebelum makhluk dunia ini menyongsong ketiganya di akhirat nanti. Amien. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Be continud?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(By: Arif reza Syah)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;RSS feed&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2077501442773116238-110670328170919262?l=fsqcairo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~4/vyHMS4_rZxU" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/ForumStudiSyariahWalQanun/~3/vyHMS4_rZxU/hukum-internasional-di-era-modern.html</link><author>fsq_cairo@yahoo.com</author><thr:total>4</thr:total><feedburner:origLink>http://fsqcairo.blogspot.com/2008/07/hukum-internasional-di-era-modern.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2077501442773116238.post-558916750435572743</guid><pubDate>Sat, 12 Jul 2008 07:58:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-15T01:19:00.445+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hukum</category><title>HUKUM INTERNASIONAL</title><description>&lt;div align="justify"&gt;Setelah sedikit banyak kita mengkaji hukum mulai dari pengertian hukum itu sendiri lalu segala aspek yang mendukung terjadinya kaedah hukum kemudian pembidangan hukum itu tersebut dan lain sebagainya, kini kita akan mencoba mengupas satu dari pengklasifikasian hukum-hukum tersebut yaitu Hukum International atau hukum antar negara dan antar organisasi internasional, atau bisa kita sebut hukum transnasional, termasuk didalamnya hukum diplomatik dan konsuler, kali ini kita akan mencoba sedikit menelaah hubungan internasional antar negara yang mana telah diatur oleh hukum internasional, politik yang genjar selalu menjadi background tiap praktisi negara untuk mencapai interest tiap-tiap negara, hubungan hukum internasional dengan politik internasional menjadi kata kunci untuk menjelaskan permasalahan pokok yang berkaitan dengan masalah efektifitas hukum internasional dalam menjamin kepatuhan negara terhadap aturan main yang ada pada level antar negara. Hukum internasional itu sendiri hadir dari beberapa konvensi dan juga resolusi-resolusi PBB, dengan satu tujuan suci tiada lain ialah membina masyarakat internasional yang bersih dari segala hal yang berbau merugikan sesuatu negara, dengan demikian dapat mempererat terjalinnya hubungan internasional atau hubungan antar negara secara sehat, dinamis dan harmornis.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Definisi Hukum Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara tersebut. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional:&lt;br /&gt;1. Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.&lt;br /&gt;2. Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri .&lt;br /&gt;3. Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sumber-sumber Hukum Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hukum traktat, yakni hukum yang terbentuk dalam perjanjian-perjanjian internasional (tractaten-recht) Kesepakatan dan perjanjian international. Seperti Konvensi Vina, Konvensi New York serta perjanjian serta kesepakatan yang lainnya.&lt;br /&gt;2. Hukum kebiasaan (costumary), yaitu keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (penguasa dan warga masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan akan kedamaian pergaulan hidup.&lt;br /&gt;3. Sumber-sumber hukum internasioanl yang lainnya seperti: dasar umum negara, hukum peradilan internasional, fiqh internasional, kaedah keadilan, serta keputusan-keputusan organisasi internasional.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Tanggung Jawab Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu negara dapat dimintai pertanggung jawabannya secara internasional bila telah memenuhi syarat sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Negara tersebut telah benar-benar melakukan tindakan yang merugikan, tindak positif ataupun negatif.&lt;br /&gt;2. Tindakan yang merugikan ini timbul dari person hukum internasional yang meliputi negara dan organisasi internasional.&lt;br /&gt;3. Yang terakhir yaitu tindakan yang merugikan itu sendiri, bila tidak ada kerugian yang timbul dari person hukum internasional pertanggungjawaban internasional tidak dapat di terapkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan yang merugikan ini dapat timbul dari perangkat badan internasional itu sendiri, yaitu badan legislatif, eksekutif dan pula yudikatif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pengertian Negara menurut Hukum Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian person hukum internasional itu sendiri ialah kesatuan internasional yang diterapkan hukum internasional kepadanya, atau yang mempunyai kelayakan dalam hak dan dibebani oleh beberapa kewajiban yang ditetapkan hukum internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disini kita perlu membahas sedikit tentang negara yang merupakan subjek sekaligus objek dari hukum internasional, negara dalam pengertian hukum internasional ialah sekumpulan orang-orang yang berdomisili di suatu teritorial tertentu secara mapan(stabil) serta patuh kepada kekuatan hukum yang bijaksana dan mempunyai kedaulatan serta memiliki kewenangan penuh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara mempunyai tiga unsur penting yaitu; Rakyat, Teritorial (daerah), dan Kekuasan (kewenangan). Rakyat terbentuk dari penduduk yang menetap di teritorial negara secara mapan(stabil) dan terikat pada negara secara politik serta hukum, atau dapat kita sebut kewarganegaraan. Sedangkan teritorial adalah letak geografis dimana suatu negara dapat melaksanakan segala kekuasannya yang ditetapkan oleh hukum internasional sebagai person hukum internasional, iklim meliputi area daratan, air dan lapisan langit. Kemudian Kekuasaan itu sendiri ialah kemerdekaan secara utuh dalam urusan internal dan eksternal Negara, kebebasan internal dalam artian suatu negara dapat melaksanakan seluruh urusan dalam negerinya yang ditanggani oleh dewan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sedangkan kebebasan eksternal atau luar  dimaksudkan ialah kelayakan suatu negara guna melaksanakan seluruh juridiksi atau kompetensi internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu negara mempunyai hak yang sama dimata hukum internasional seperti; kemerdekaan, kedaulatan, persamaan didepan hukum, dan pertahan diri, selain itu negara juga mempunyai kewajiban seperti; pelarangan interpensi dalam urusan negara lain, menghargai negara lain dan lain sebagainya. Subjek hukum internasional juga berasal dari Organisasi Internasional, organisasi internasional dapat kita definisikan sebagai berikut; organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi yang berbeda hukum internasional merupakan hukum yang berhubungan dengan Peristiwa Internasional, adapun yang termasuk Peristiwa Internasional ialah:&lt;br /&gt;a. Hukum Tantra (Tata Tantra maupun Karya/Administrasi Tantra) substantif/materiel dan ajektif/formil,&lt;br /&gt;b. Hukum Pidana – substantif/materiel dan ajektif/formil,&lt;br /&gt;c. Hukum Perdata – substantif/materiel dan ajektif/formil –&lt;br /&gt;Dan karena itu masing-masing disebut Hukum Tantra Internasional. Hukum Pidana Internasional dan Hukum Perdata Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu jelaslah bahwa hukum itu disebut Hukum Internasional atau Hukum Nasional bukan ditentukan oleh sumbernya, Nasional atau Internasional. Sumber Nasional dari pada Hukum Tantra Internasional adalah misalnya pasal 11 &amp; 13 UUD’45 dan bila sumber itu berupa hasil karya Tantra Internasional (perjanjian) maka untuk berlakunya perlu pengukuhan secara Nasional, sekurangnya diumumkan dalam Lembaran/Berita Nasional. Contoh dari ketentuan Hukum Pidana International yang bersumber Nasional adalah pasal 2 s/d 8 KUHP, sedang yang bersumber Internasional ialah misalnya Perjanjian Ekstradisi. Hukum Perdata Internasional adalah sungguh Hukum Internasional karena berhubungan dengan peristiwa dalam sikap tindak, kejadian, dan keadaan Internasional, misalnya: bidang hukum harta kekayaan seperti warga Indonesia mempunyai rumah di Singapura, bidang hukum keluarga seperti Warga negara Malaysia menikah dengan warga negara Indonesia, bidang hukum waris seperti seorang Pewaris warga negara Cina mempunyai ahliwaris warganegara Indonesia. Dalam hal ini perlu juga ditegaskan bahwa bila peristiwa Hakim Nasional; mengadili perkara suatu (Tantra/Pidana/Perdata) Internasional, maka menyelenggarakan Peradilan Internasional (dedoublement functionel) dan keputusannya merupakan hukum konkrit internasional walaupun ia bukan hukum internasional dan lembaganya tetap Pengadilan Nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Hukum Diplomatik dan Konsuler&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian hukum diplomatik masih belum banyak diungkapkan, karena pada hakekatnya hukum diplomatik merupakan bagian dari Hukum Internasional yang mempunyai sebagian sumber hukum yang sama seperti konvensi-konvensi Internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diplomasi merupakan suatu cara komunikasi yang dilakukan antara berbagai pihak termasuk negoisasi antara wakil-wakil yang sudah diakui. Praktik-praktik negara semacam itu sudah melembaga sejak dahulu dan kemudian menjelma sebagai aturan-aturan hukum internasional. Namun pengertian secara tradisional kata ‘hukum diplomatik’ digunakan untuk merujuk pada norma-norma hukum internasional yang mengatur tentang kedudukan fungsi misi diplomatik yang dipertukarkan oleh negara-negara yang telah membina hubungan diplomatik, lain halnya dengan pengertian-pengertian sekarang yang bukan saja meliputi hubungan diplomatik dan konsuler antarnegara, tetapi juga keterwakilan negara dalam hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pengertian sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa faktor yang penting yaitu hubungan antara bangsa untuk merintis kerjasama dan persahabatan, hubungan tersebut dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya. Dengan demikian, pengertian hukum diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang dilakukan atas dasar permufakatan bersama dan ketent
