<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Hari hari hariyadi</title>
	<atom:link href="https://hariharihariyadi.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://hariharihariyadi.wordpress.com</link>
	<description>The Past,The Present and The Future</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Feb 2026 04:17:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3673378</site><cloud domain='hariharihariyadi.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>https://s2.wp.com/i/webclip.png</url>
		<title>Hari hari hariyadi</title>
		<link>https://hariharihariyadi.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="https://hariharihariyadi.wordpress.com/osd.xml" title="Hari hari hariyadi" />
	<atom:link rel='hub' href='https://hariharihariyadi.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
	<item>
		<title>ANALISIS KOMPREHENSIF DINAMIKA EPISTEMOLOGIS DAN TEKNIS DALAM DIFERENSIASI PENETAPAN AWAL RAMADAN DI INDONESIA:</title>
		<link>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2026/02/18/analisis-komprehensif-dinamika-epistemologis-dan-teknis-dalam-diferensiasi-penetapan-awal-ramadan-di-indonesia/</link>
					<comments>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2026/02/18/analisis-komprehensif-dinamika-epistemologis-dan-teknis-dalam-diferensiasi-penetapan-awal-ramadan-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[hariharihariyadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 04:17:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Just scrambling thoughts's]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[hisab]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[inspiration]]></category>
		<category><![CDATA[life]]></category>
		<category><![CDATA[renungan]]></category>
		<category><![CDATA[rukhyat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hariharihariyadi.wordpress.com/?p=146</guid>

					<description><![CDATA[&#160;Studi Kasus Muhammadiyah dan Pemerintah Fenomena perbedaan penetapan awal bulan kamariah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, di Indonesia merupakan manifestasi kompleks dari pertemuan antara tradisi fikih klasik, kemajuan sains astronomi, dan dinamika otoritas keagamaan dalam bingkai negara-bangsa. Secara historis, diskursus ini telah melampaui sekadar perdebatan teknis mengenai posisi benda langit, bertransformasi menjadi representasi identitas metodologis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><em>&nbsp;Studi Kasus Muhammadiyah dan Pemerintah</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Fenomena perbedaan penetapan awal bulan kamariah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, di Indonesia merupakan manifestasi kompleks dari pertemuan antara tradisi fikih klasik, kemajuan sains astronomi, dan dinamika otoritas keagamaan dalam bingkai negara-bangsa. Secara historis, diskursus ini telah melampaui sekadar perdebatan teknis mengenai posisi benda langit, bertransformasi menjadi representasi identitas metodologis antara organisasi kemasyarakatan (ormas) besar seperti Muhammadiyah dan pemerintah melalui Kementerian Agama RI yang didukung oleh ormas-ormas lain seperti Nahdlatul Ulama (NU). Perbedaan ini mencerminkan dinamika epistemologis antara observasi empiris melalui indra manusia dan perhitungan matematis yang bersifat prediktif. Meskipun keduanya memiliki basis argumentasi yang kuat dalam teks-teks keagamaan dan prinsip sains, divergensi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) tetap menjadi garis demarkasi yang menentukan apakah umat Islam di Indonesia memulai ibadah secara serentak atau berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dinamika ini tidak hanya menyangkut urusan teknis penentuan waktu, tetapi juga menyentuh aspek sosiologis, administratif, dan teologis yang mendalam. Bagi masyarakat awam, perbedaan ini sering kali menimbulkan kebingungan, namun bagi para ahli falak dan ulama, hal ini adalah bentuk ijtihad yang sah dalam hukum Islam. Laporan ini akan membedah secara terperinci akar penyebab perbedaan tersebut, mulai dari fondasi metodologis, interpretasi teks suci, kriteria teknis astronomis, hingga pergeseran paradigma terbaru menuju sistem kalender global.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Fondasi Metodologis: Hisab Hakiki versus Imkanur Rukyat</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Akar mendasar dari perbedaan penetapan awal Ramadan terletak pada metodologi yang digunakan untuk mendefinisikan masuknya bulan baru. Terdapat dua kutub utama dalam diskursus ini: metode hisab (perhitungan) dan metode rukyat (observasi).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Paradigma Hisab Hakiki Wujudul Hilal</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Muhammadiyah, sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, telah lama memelopori penggunaan metode hisab murni dalam menentukan awal bulan Hijriah. Metode yang selama puluhan tahun menjadi pegangan organisasi ini adalah <em>Hisab Hakiki Wujudul Hilal</em>. Secara terminologis, &#8220;hakiki&#8221; merujuk pada perhitungan posisi bulan yang sebenarnya menurut gerak rata-rata matahari dan bulan secara faktual di langit, bukan sekadar nilai rata-rata (<em>urfi</em>). Sementara itu, &#8220;wujudul hilal&#8221; berarti keberadaan hilal di atas ufuk saat matahari terbenam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kriteria Wujudul Hilal menetapkan bahwa bulan baru telah dimulai apabila tiga parameter terpenuhi secara simultan:</p>



<ol start="1" class="wp-block-list">
<li>Telah terjadi ijtimak atau konjungsi, yaitu peristiwa di mana bumi, bulan, dan matahari berada dalam posisi garis lurus atau bujur astronomis yang sama.</li>



<li>Ijtimak tersebut terjadi sebelum matahari terbenam (<em>qabl al-ghurub</em>).</li>



<li>Pada saat matahari terbenam, bulan masih berada di atas ufuk, berapapun tingginya, bahkan jika hanya +0,1<sup>o</sup>.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi Muhammadiyah, selama posisi bulan secara matematis sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam setelah ijtimak, maka hari tersebut dianggap telah berganti ke bulan baru. Pendekatan ini memberikan kepastian jangka panjang karena kalender dapat disusun hingga puluhan bahkan ratusan tahun ke depan tanpa bergantung pada kondisi cuaca atau pengamatan mata telanjang.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Paradigma Imkanur Rukyat dan Sidang Isbat Pemerintah</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, menggunakan pendekatan yang lebih konservatif namun terbuka terhadap sains, yang dikenal sebagai <em>Imkanur Rukyat</em> (kemungkinan terlihatnya hilal). Metode ini merupakan hibriditas antara hisab dan rukyat. Hisab digunakan sebagai instrumen awal untuk memprediksi posisi hilal, sementara rukyat digunakan sebagai konfirmasi faktual di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah berpandangan bahwa hilal tidak hanya harus &#8220;ada&#8221; di atas ufuk, tetapi harus &#8220;terlihat&#8221; atau setidaknya &#8220;mungkin untuk dilihat&#8221; (<em>visible</em>) secara fisik. Jika posisi bulan terlalu rendah, meskipun sudah di atas ufuk, cahaya sabitnya akan tertutup oleh benderang cahaya syafak (senja) atau terhalang oleh atmosfer bumi yang tebal di ufuk bawah. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan ambang batas minimum ketinggian dan elongasi tertentu agar hilal dapat dinyatakan sah sebagai penanda awal bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan resmi pemerintah diambil melalui forum <em>Sidang Isbat</em>, yang mempertemukan para ahli astronomi, perwakilan ormas Islam, dan pejabat kementerian untuk memverifikasi laporan dari puluhan titik pantau hilal di seluruh Indonesia. Jika tidak ada satu pun saksi yang berhasil melihat hilal karena posisi bulan yang terlalu rendah atau faktor cuaca, maka pemerintah biasanya melakukan <em>istikmal</em>, yaitu menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Landasan Tekstual: Perdebatan Makna Hadis-Hadis Utama</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan metodologis di atas bersumber dari cara masing-masing pihak menafsirkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Meskipun merujuk pada teks yang sama, perbedaan muncul pada level semantik dan epistemologis terhadap istilah-istilah kunci seperti <em>rukyat</em>, <em>ummi</em>, dan <em>fa-aqdiru lahu</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Hadis Perintah Berpuasa dan Berlebaran</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Hadis yang paling fundamental adalah riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah: <em>&#8220;Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya. Jika hilal tertutup awan bagi kalian, maka genapkanlah bilangan bulan Syakban menjadi tiga puluh hari&#8221;</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terdapat variasi teks pada bagian akhir hadis (riwayat Ibn Umar): <em>&#8220;Jika (hilal) tertutup awan bagi kalian, maka perkirakanlah/hitunglah (fa-aqdiru lahu)&#8221;</em>. Perbedaan interpretasi terhadap frase <em>fa-aqdiru lahu</em> menjadi salah satu titik picu utama:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Pemerintah dan NU:</strong> Memahami <em>fa-aqdiru lahu</em> sebagai perintah untuk melakukan <em>istikmal</em> atau menggenapkan bilangan bulan menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat secara fisik.</li>



<li><strong>Muhammadiyah:</strong> Menafsirkan <em>fa-aqdiru lahu</em> sebagai perintah untuk melakukan perhitungan (<em>estimasi/hisab</em>) terhadap posisi hilal yang sebenarnya di balik awan. Bagi Muhammadiyah, &#8220;melihat&#8221; (<em>rukyat</em>) dalam hadis ini adalah sarana (<em>wasilah</em>), sedangkan tujuannya (<em>ghayah</em>) adalah mengetahui masuknya bulan baru, yang kini bisa dicapai lebih akurat dengan ilmu pengetahuan.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Hadis &#8220;Ummatun Ummiyyatun&#8221;</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Hadis lain yang sering diperdebatkan adalah: <em>&#8220;Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, kami tidak menulis dan tidak menghitung (hisab). Satu bulan itu adalah demikian dan demikian (maksudnya 29 atau 30 hari)&#8221;</em> (HR. Bukhari dan Muslim).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Muhammadiyah memandang status &#8220;ummi&#8221; (tidak bisa menulis dan menghitung) pada masa Nabi sebagai <em>&#8216;illat</em> (sebab hukum) mengapa saat itu perintah yang digunakan adalah rukyat fisik. Karena umat Islam saat ini tidak lagi <em>ummi</em> dan sudah menguasai ilmu astronomi, maka <em>&#8216;illat</em> tersebut hilang, dan hukum pun berubah menyesuaikan kondisi pengetahuan yang lebih maju. Sebaliknya, pihak yang pro-rukyat (NU dan Pemerintah) tetap memandang hadis ini sebagai legitimasi bahwa penetapan waktu ibadah harus didasarkan pada metode yang sederhana dan bisa diakses secara fisik (rukyat), bukan sekadar angka di atas kertas.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Interpretasi Teologis dan Evolusi Hukum Islam</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Diskusi mengenai hadis-hadis di atas menyentuh aspek epistemologi hukum Islam yang sangat dalam mengenai bagaimana umat memahami perintah Tuhan di tengah kemajuan zaman. Pihak pemerintah dan ormas pendukungnya cenderung pada pendekatan <em>ta&#8217;abbudi</em>—menerima perintah rukyat sebagai ibadah ritual yang tidak boleh ditinggalkan aspek visualnya. Bagi kelompok ini, melihat hilal dengan mata (atau alat bantu optik) memiliki nilai spiritual tersendiri sebagai ketaatan pada instruksi literal Nabi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, Muhammadiyah lebih menekankan aspek <em>ta&#8217;aqquli</em>—memahami makna rasional dan tujuan kemaslahatan di balik teks. Muhammadiyah berargumen bahwa perintah agama harus memberikan kepastian dan kemudahan. Hisab dipandang lebih memberikan kepastian jangka panjang dan bersifat universal, sehingga lebih sesuai dengan semangat Islam yang <em>rahmatan lil alamin</em> dalam konteks peradaban global.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perbandingan Kriteria Astronomis: Wujudul Hilal versus Neo-MABIMS</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan yang paling sering memicu perbedaan tanggal di kalender adalah disparitas angka kriteria visibilitas hilal yang digunakan oleh masing-masing pihak. Di Indonesia, standar ini telah mengalami evolusi, terutama dengan adanya kesepakatan regional MABIMS.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Evolusi Kriteria MABIMS</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama bertahun-tahun, kriteria yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah kriteria MABIMS lama yang dikenal sebagai standar &#8220;2-3-8&#8221;. Namun, sejak tahun 2022, pemerintah beralih ke kriteria Neo-MABIMS yang lebih ketat berdasarkan riset astronomi modern yang dipimpin oleh tokoh seperti Thomas Djamaluddin.</p>



<figure class="wp-block-table"><table class="has-fixed-layout"><thead><tr><td><strong>Parameter Kriteria</strong></td><td><strong>Wujudul Hilal (Muhammadiyah)</strong></td><td><strong>MABIMS Lama (s/d 2021)</strong></td><td><strong>Neo-MABIMS (Mulai 2022)</strong></td></tr></thead><tbody><tr><td><strong>Tinggi Hilal</strong></td><td>&gt; 0<sup>o</sup> (Positif)</td><td>Minimal 2<sup>o</sup></td><td>Minimal 3<sup>o</sup></td></tr><tr><td><strong>Elongasi (Jarak Sudut)</strong></td><td>Tidak disyaratkan</td><td>Minimal 3<sup>o</sup></td><td>Minimal 6,4<sup>o</sup></td></tr><tr><td><strong>Umur Bulan</strong></td><td>Tidak disyaratkan</td><td>Minimal 8 jam</td><td>Tidak menjadi parameter utama</td></tr></tbody></table></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Kriteria Neo-MABIMS menetapkan bahwa hilal hanya mungkin dilihat jika ketinggiannya minimal 3<sup>o</sup> dan jarak sudut antara matahari dan bulan (elongasi) minimal 6,4<sup>o</sup>. Angka 3<sup>o</sup> didasarkan pada data global yang menunjukkan bahwa hilal di bawah ketinggian tersebut sangat sulit dibedakan dari cahaya senja, sehingga klaim penglihatan hilal pada posisi tersebut sering kali dianggap sebagai kesalahan identifikasi optik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Logika Elongasi dan Danjon Limit</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Parameter elongasi 6,4<sup>o</sup> merujuk pada fenomena yang dikenal sebagai <em>Danjon Limit</em> dalam astronomi. Secara fisik, jika bulan berada terlalu dekat dengan matahari (elongasi kecil), maka pantulan cahaya matahari pada permukaan bulan tidak akan membentuk sabit yang cukup kontras untuk bisa diamati dari permukaan bumi. Udara yang lembap dan berpolusi di wilayah tropis seperti Indonesia semakin mempersulit keterlihatan hilal yang sangat tipis tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam praktiknya, sering terjadi situasi di mana pada hari ke-29 bulan Syakban, posisi hilal menurut hisab sudah berada pada ketinggian +1<sup>o</sup> atau +1,5<sup>o</sup>. Dalam kondisi ini, Muhammadiyah akan menetapkan bahwa esok hari adalah 1 Ramadan karena kriteria Wujudul Hilal (&gt; 0<sup>o</sup>) sudah terpenuhi. Namun, bagi pemerintah, posisi tersebut belum memenuhi syarat 3<sup>o</sup> dan 6,4<sup>o</sup>. Akibatnya, pemerintah akan menggenapkan bulan Syakban menjadi 30 hari, sehingga awal puasa versi pemerintah akan jatuh satu hari lebih lambat daripada versi Muhammadiyah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Transformasi Paradigma: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam beberapa tahun terakhir, Muhammadiyah telah mengambil langkah besar dengan mengadopsi <em>Kalender Hijriah Global Tunggal</em> (KHGT). Langkah ini menandai peralihan dari kriteria lokal menuju sistem penanggalan internasional yang bertujuan menyatukan umat Islam di seluruh dunia dalam satu hari dan satu tanggal yang sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Asal-Usul dan Prinsip KHGT</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">KHGT merupakan produk dari <em>Kongres Internasional Penyatuan Kalender Hijriah</em> yang diselenggarakan di Istanbul, Turki, pada Mei 2016. Kongres ini dihadiri oleh para ulama dan astronom dari hampir 60 negara yang bersepakat untuk mengakhiri dualisme kalender lokal yang selama ini membingungkan umat, terutama dalam pelaksanaan ibadah haji dan puasa Arafah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip utama KHGT adalah <em>Wahdatul Matla&#8217;</em> atau kesatuan matlak global. Sistem ini memandang seluruh permukaan bumi sebagai satu zona tunggal. Artinya, apabila kriteria masuknya bulan baru sudah terpenuhi di bagian bumi mana pun, maka ketetapan tersebut berlaku untuk seluruh penjuru dunia tanpa kecuali.</p>



<figure class="wp-block-table"><table class="has-fixed-layout"><thead><tr><td><strong>Parameter KHGT (Istanbul 2016)</strong></td><td><strong>Ketentuan Teknis</strong></td></tr></thead><tbody><tr><td><strong>Kriteria Imkanur Rukyat</strong></td><td>Tinggi minimal 5<sup>o</sup> dan Elongasi minimal 8<sup> o</sup></td></tr><tr><td><strong>Lokasi Penentuan</strong></td><td>Di bagian mana pun di muka bumi</td></tr><tr><td><strong>Batas Waktu</strong></td><td>Sebelum pukul 00:00 UTC (GMT) / 07:00 WIB</td></tr><tr><td><strong>Syarat Tambahan</strong></td><td>Ijtimak terjadi sebelum fajar di Selandia Baru</td></tr></tbody></table></figure>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Implikasi KHGT terhadap Perbedaan dengan Pemerintah</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Penerapan KHGT oleh Muhammadiyah secara resmi dimulai pada Muharam 1447 H (2025 M), menggantikan kriteria Wujudul Hilal yang telah dipakai selama puluhan tahun. Hal ini membawa konsekuensi baru dalam potensi perbedaan dengan pemerintah. Sebagai contoh, pada penentuan 1 Ramadan 1447 H (Februari 2026), ijtimak terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 12:01 UTC. Pada saat matahari terbenam di hari itu, di wilayah Indonesia hilal masih sangat rendah dan tidak memenuhi kriteria MABIMS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, pada saat yang sama, parameter KHGT (tinggi 5<sup>o</sup> dan elongasi 8<sup>o</sup>) sudah terpenuhi di wilayah Alaska, Amerika Serikat. Karena Muhammadiyah menganut prinsip matlak global, maka Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Sementara itu, pemerintah Indonesia tetap berpegang pada matlak lokal (<em>Wilayatul Hukmi</em>) di mana hilal belum terlihat di wilayah kedaulatan NKRI, sehingga awal puasa versi pemerintah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pergeseran ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah semakin mengedepankan visi unifikasi global dan ketaatan pada sains internasional, sementara pemerintah tetap mengedepankan kedaulatan administratif dan tradisi rukyat lokal sebagai instrumen pemersatu bangsa di dalam negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perspektif Historis: Dinamika Sidang Isbat dan Perbedaan di Indonesia</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan penetapan waktu ibadah di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang, jauh sebelum era modern. Laporan sejarah menunjukkan bahwa konflik mengenai awal puasa sudah terjadi di masa kesultanan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Perdebatan Klasik dan Masa Kolonial</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada abad ke-16, tercatat adanya perdebatan hangat antara para wali di Kesultanan Demak. Sunan Kudus dan Sunan Kalijaga dilaporkan memiliki pendekatan yang berbeda dalam menentukan awal Ramadan, yang bahkan berujung pada keputusan Sunan Kudus untuk pindah dari Demak dan mendirikan kota Kudus pada tahun 1549 sebagai bentuk otonomi keagamaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama masa kolonial, Snouck Hurgronje mencatat karakteristik umat Islam di Hindia Belanda yang sangat beragam dalam menentukan puasa. Di Aceh, misalnya, ulama menggunakan metode hisab berdasarkan tradisi astronomi Arab abad pertengahan yang cukup maju, sementara metode rukyat visual baru mulai mendapatkan pengaruh pada abad ke-19. Snouck mencatat bahwa pemerintah kolonial biasanya membiarkan perbedaan ini tanpa gangguan selama tidak mengganggu ketertiban umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sejarah Sidang Isbat sebagai Instrumen Negara</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Indonesia pasca-kemerdekaan merasa perlu untuk hadir sebagai penengah guna memberikan kepastian bagi umat Islam yang heterogen. Sidang Isbat secara resmi mulai terdokumentasi dengan baik sejak tahun 1962. Keberadaannya diperkuat dengan berbagai regulasi negara.</p>



<figure class="wp-block-table"><table class="has-fixed-layout"><thead><tr><td><strong>Dasar Hukum Sidang Isbat</strong></td><td><strong>Deskripsi</strong></td></tr></thead><tbody><tr><td><strong>Keppres No. 25 Tahun 1967</strong></td><td>Memberikan wewenang penetapan hari libur nasional keagamaan kepada Menteri Agama</td></tr><tr><td><strong>UU No. 3 Tahun 2006</strong></td><td>Wewenang Pengadilan Agama memberikan isbat kesaksian rukyatul hilal</td></tr><tr><td><strong>Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004</strong></td><td>Merekomendasikan penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah melalui Sidang Isbat</td></tr><tr><td><strong>KMA No. 1095/X/2006</strong></td><td>Mengatur izin sidang isbat kesaksian hilal dengan hakim tunggal</td></tr></tbody></table></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Sidang Isbat berfungsi meminimalisir sentimen negatif antar kelompok dengan memberikan keterwakilan bagi setiap ormas Islam dalam proses pengambilan keputusan. Meskipun tidak selalu menghasilkan kesamaan tanggal, sidang ini memberikan legitimasi administratif bagi pengaturan hari libur nasional, cuti bersama, dan operasional layanan publik lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Analisis Sejarah Diferensiasi Satu Dekade Terakhir (2015-2025)</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Menganalisis data sepuluh tahun terakhir memberikan gambaran mengenai seberapa sering perbedaan benar-benar terjadi dan pola apa yang melatarbelakanginya. Secara umum, awal Ramadan lebih sering berbeda dibandingkan dengan Idulfitri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pola Kesamaan dan Perbedaan</strong></p>



<figure class="wp-block-table"><table class="has-fixed-layout"><thead><tr><td><strong>Tahun Hijriah</strong></td><td><strong>Momentum</strong></td><td><strong>Muhammadiyah</strong></td><td><strong>Pemerintah / NU</strong></td><td><strong>Analisis Kondisi</strong></td></tr></thead><tbody><tr><td>1436 H (2015)</td><td>Idulfitri</td><td>17 Juli</td><td>17 Juli</td><td>Posisi hilal tinggi, memenuhi semua kriteria</td></tr><tr><td>1437 H (2016)</td><td>Idulfitri</td><td>6 Juli</td><td>6 Juli</td><td>Serempak setelah ijtimak memenuhi ambang batas</td></tr><tr><td>1438 H (2017)</td><td>Idulfitri</td><td>25 Juni</td><td>25 Juni</td><td>Kesamaan posisi hilal di seluruh Indonesia</td></tr><tr><td>1443 H (2022)</td><td>Ramadan</td><td>2 April</td><td>3 April</td><td>Hilal di bawah 2<sup>o</sup>, pemerintah istikmal</td></tr><tr><td>1443 H (2022)</td><td>Idulfitri</td><td>2 Mei</td><td>2 Mei</td><td>Posisi hilal memenuhi Neo-MABIMS di sebagian wilayah</td></tr><tr><td>1444 H (2023)</td><td>Idulfitri</td><td>21 April</td><td>22 April</td><td>Perbedaan dipicu kriteria baru Neo-MABIMS</td></tr><tr><td>1445 H (2024)</td><td>Ramadan</td><td>11 Maret</td><td>12 Maret</td><td>Hilal di bawah 1<sup>o</sup>, pemerintah istikmal</td></tr><tr><td>1445 H (2024)</td><td>Idulfitri</td><td>10 April</td><td>10 April</td><td>Posisi hilal tinggi (&gt; 6<sup>o</sup>), semua sepakat</td></tr><tr><td>1446 H (2025)</td><td>Ramadan</td><td>1 Maret</td><td>1 Maret (Pred)</td><td>Potensi serentak karena posisi hilal memadai</td></tr></tbody></table></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Data di atas menunjukkan bahwa perbedaan biasanya terjadi ketika posisi hilal berada di &#8220;zona abu-abu&#8221;, yaitu antara 0<sup>o</sup> hingga 3<sup>o</sup>. Di wilayah ini, Muhammadiyah sudah menyatakan bulan baru berdasarkan <em>Wujudul Hilal</em>, namun pemerintah dan NU yang mensyaratkan visibilitas (&gt; 3<sup>o</sup>) memilih untuk menggenapkan bulan berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya, Idulfitri lebih sering serempak karena pada hari ke-29 Ramadan, posisi hilal biasanya sudah cukup tinggi atau sudah sangat jauh dari ambang batas minimal, sehingga semua metode menghasilkan kesimpulan yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan bukan disebabkan oleh ketidakteraturan pergerakan benda langit, melainkan oleh ketidaksamaan batas toleransi yang ditetapkan manusia atas data tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dampak Sosiologis: Antara Keberagaman dan Persatuan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan penetapan waktu ibadah membawa konsekuensi sosiologis yang tidak sederhana bagi umat Islam di Indonesia. Meskipun secara teologis perbedaan dipandang sebagai rahmat, secara praktis ia dapat menimbulkan gesekan fungsional.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dinamika di Tingkat Keluarga dan Komunitas</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tingkat akar rumput, perbedaan ini sering kali membelah ritme kehidupan sehari-hari. Terdapat kasus di mana dalam satu keluarga, orang tua mengikuti pengumuman pemerintah sementara anak-anaknya mengikuti organisasi tertentu. Hal ini dapat mengurangi kekhusyukan malam takbiran atau kebersamaan saat makan sahur pertama. Masyarakat awam sering kali merasa resah dan bingung karena merasa harus memilih antara otoritas negara atau otoritas organisasi keagamaan yang mereka yakini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, penelitian kualitatif di beberapa daerah seperti Semarang menunjukkan bahwa para tokoh agama dan pemimpin masyarakat telah mampu mengelola perbedaan ini dengan baik. Terdapat konsensus tak tertulis untuk saling menghormati bagi mereka yang memilih berlebaran atau berpuasa lebih awal. Pemerintah daerah juga sering kali memfasilitasi pelaksanaan salat Id di lapangan pada tanggal yang berbeda guna mengakomodasi kebutuhan seluruh warga.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Otoritas Keagamaan vs. Legitimasi Administratif</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan ini memicu diskusi mengenai konsep <em>Wilayatul Hukmi</em>—sejauh mana pemerintah memiliki hak untuk memaksa keseragaman dalam urusan ibadah. Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, keputusan pemerintah harus diikuti (<em>Hukmul Hakim Ilzamun</em>). Namun, bagi Muhammadiyah, ibadah adalah urusan keyakinan yang didasarkan pada ijtihad yang diyakini paling benar, sehingga negara tidak seharusnya melakukan intervensi hingga ke wilayah teknis ibadah individu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Agama sendiri telah berupaya memposisikan diri bukan sebagai pemaksa, melainkan sebagai fasilitator kesepakatan. Sidang Isbat disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat melihat proses pengambilan keputusan yang transparan, melibatkan data ilmiah dari BMKG dan Observatorium Bosscha, serta pertimbangan fikih dari para kiai.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Masa Depan Unifikasi Kalender Islam di Indonesia</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Melihat tren yang ada, tantangan menuju penyatuan kalender Hijriah di Indonesia masih sangat besar, namun bukan tidak mungkin. Terdapat beberapa variabel krusial yang akan menentukan masa depan unifikasi ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Tantangan Kriteria dan Matlak</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Peralihan Muhammadiyah ke KHGT berpotensi memperlebar jarak perbedaan dengan pemerintah jika pemerintah tidak segera melakukan penyesuaian kriteria. KHGT menggunakan kriteria tinggi 5<sup>o</sup> dan elongasi 8<sup>o</sup> secara global, sementara Indonesia (pemerintah) menggunakan 3<sup>o</sup> dan 6,4<sup>o</sup> secara lokal. Perbedaan paradigma antara &#8220;Global&#8221; dan &#8220;Lokal&#8221; ini adalah tantangan epistemologis terbesar saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pakar Falak seperti Thomas Djamaluddin menekankan bahwa unifikasi mensyaratkan tiga hal: kriteria tunggal, batas wilayah yang disepakati, dan otoritas tunggal. Selama Muhammadiyah dan pemerintah memiliki kriteria dan batasan matlak yang berbeda, maka perbedaan tanggal akan terus berulang secara periodik.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Harapan pada Literasi dan Sains</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Meningkatnya literasi masyarakat terhadap ilmu falak dan astronomi menjadi modal penting. Masyarakat kini mulai memahami bahwa perbedaan bukan karena &#8220;salah hitung&#8221;, melainkan karena perbedaan kriteria. Penggunaan teknologi canggih seperti teleskop robotik dan pengolahan citra digital diharapkan dapat memberikan data yang lebih objektif dan sulit dibantah, sehingga secara perlahan dapat tercipta titik temu antara penganut rukyat murni dan penganut hisab murni.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Muhammadiyah memandang KHGT sebagai langkah maju untuk menciptakan kemaslahatan dunia dan menghindari kesulitan (<em>taysir</em>) dalam urusan muamalah internasional. Sementara itu, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kriteria Neo-MABIMS agar semakin mendekati akurasi sains yang bisa diterima oleh semua pihak, termasuk pengamal rukyat yang paling ketat sekalipun.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kesimpulan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan antara Muhammadiyah dan pemerintah dalam menentukan awal Ramadan dan Syawal di Indonesia adalah hasil dari interaksi yang kompleks antara tradisi keagamaan, metodologi sains, dan otoritas administratif. Muhammadiyah, dengan paradigma <em>Hisab Hakiki</em> yang kini bertransformasi menjadi <em>Kalender Hijriah Global Tunggal</em> (KHGT), mengedepankan visi kepastian waktu, modernitas sains, dan unifikasi umat Islam sedunia. Sementara itu, pemerintah Indonesia, melalui mekanisme <em>Sidang Isbat</em> dan kriteria <em>Neo-MABIMS</em>, berupaya menjaga keseimbangan antara tradisi rukyatul hilal yang berakar kuat pada masyarakat dan kebutuhan akan standar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyebab utama perbedaan ini meliputi:</p>



<ol start="1" class="wp-block-list">
<li><strong>Divergensi Metodologis:</strong> Antara hisab murni yang bersifat prediktif dan rukyat yang bersifat observatif-konfirmatif.</li>



<li><strong>Disparitas Kriteria:</strong> Ambang batas ketinggian bulan yang berbeda, di mana Muhammadiyah cukup dengan &gt; 0<sup>o</sup> (secara tradisional) atau mengikuti standar global Turki, sedangkan pemerintah mensyaratkan minimal 3<sup>o</sup>.</li>



<li><strong>Perbedaan Konsep Matlak:</strong> Antara kedaulatan wilayah nasional (<em>Wilayatul Hukmi</em>) yang dianut pemerintah dan kesatuan wilayah bumi (<em>Wahdatul Matla&#8217;</em>) yang diadopsi Muhammadiyah melalui KHGT.</li>



<li><strong>Interpretasi Tekstual:</strong> Perbedaan dalam memahami hadis-hadis kunci mengenai perintah berpuasa, istilah &#8220;ummi&#8221;, dan makna &#8220;fa-aqdiru lahu&#8221; sebagai ibadah ritual (<em>ta&#8217;abbudi</em>) atau sarana teknis (<em>ta&#8217;aqquli</em>).</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun perbedaan ini kemungkinan besar akan terus berulang di masa depan, kedewasaan umat Islam Indonesia dalam menyikapinya sebagai bentuk ijtihad yang sah merupakan aset sosial yang berharga. Upaya unifikasi kalender nasional melalui dialog intensif dan penyelarasan kriteria teknis harus terus didorong demi menciptakan harmoni sosial yang lebih baik, tanpa harus mengorbankan integritas keyakinan masing-masing organisasi. Penggunaan teknologi astronomi modern dan transparansi dalam Sidang Isbat tetap menjadi kunci untuk menjembatani jurang perbedaan tersebut di masa yang akan datang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">tulisan ini hanya sebagai keingintahuan saya dalam hal kenapa terjadi perbedaan, jika dirasa ada yang tidak sesuai mohon dimaafkan, kebenaran mutlah hanya milik Allah.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2026/02/18/analisis-komprehensif-dinamika-epistemologis-dan-teknis-dalam-diferensiasi-penetapan-awal-ramadan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/78e7586f9fabfe22758cb0c4cdb15d9a985b95d2a854923a06016115457e0c85?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">hariharihariyadi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Analisis Yuridis Mengenai Kemungkinan Perubahan Akta Kelahiran Pasca-Pengesahan Anak: Tinjauan Kepatuhan Administrasi Kependudukan Terhadap Penetapan Pengadilan</title>
		<link>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2025/10/17/analisis-yuridis-mengenai-kemungkinan-perubahan-akta-kelahiran-pasca-pengesahan-anak-tinjauan-kepatuhan-administrasi-kependudukan-terhadap-penetapan-pengadilan/</link>
					<comments>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2025/10/17/analisis-yuridis-mengenai-kemungkinan-perubahan-akta-kelahiran-pasca-pengesahan-anak-tinjauan-kepatuhan-administrasi-kependudukan-terhadap-penetapan-pengadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[hariharihariyadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2025 01:33:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Just scrambling thoughts's]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[dukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[inspiration]]></category>
		<category><![CDATA[life]]></category>
		<category><![CDATA[penetapan pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[pengesahan anak]]></category>
		<category><![CDATA[renungan]]></category>
		<category><![CDATA[status hukum anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hariharihariyadi.wordpress.com/?p=140</guid>

					<description><![CDATA[I.&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160;&#160; Pendahuluan dan Konteks Hukum 1.1.&#160;&#160;&#160; &#160;Latar Belakang dan Urgensi Status Hukum Anak Setiap anak, terlepas dari status perkawinan orang tuanya, berhak atas identitas, nama, dan status kewarganegaraan sejak kelahirannya, sebuah prinsip yang dijamin oleh konstitusi dan dipertegas oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.1 Dalam konteks hukum keluarga di Indonesia, anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<h3 class="wp-block-heading">I.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pendahuluan dan Konteks Hukum</h3>



<h4 class="wp-block-heading">1.1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; &nbsp;Latar Belakang dan Urgensi Status Hukum Anak</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Setiap anak, terlepas dari status perkawinan orang tuanya, berhak atas identitas, nama, dan status kewarganegaraan sejak kelahirannya, sebuah prinsip yang dijamin oleh konstitusi dan dipertegas oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.<sup>1</sup> Dalam konteks hukum keluarga di Indonesia, anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan yang sah menghadapi tantangan dalam pencatatan sipil. Proses Pengesahan Anak (legitimasi) melalui pengadilan seringkali ditempuh oleh orang tua dengan harapan agar status hukum anak menjadi setara dengan anak sah, dan yang paling utama, untuk menghilangkan jejak diskriminatif atau status &#8220;anak luar kawin&#8221; pada dokumen resmi anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Signifikansi besar dalam konteks ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini dianggap sebagai tonggak sejarah karena mempertegas bahwa anak yang lahir di luar perkawinan sah memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, serta dengan ayah biologisnya, sepanjang hubungan tersebut dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (misalnya, uji DNA) atau alat bukti lain yang sah.<sup>1</sup> Putusan ini memberikan dasar yuridis yang kuat bagi anak luar kawin untuk menuntut hak-haknya, termasuk hak atas identitas. Dengan penetapan pengadilan yang mengesahkan status anak, hubungan perdata dan nasab dengan ayah biologis dapat diakui.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun pengadilan telah menetapkan status anak secara substansial, peraturan teknis Administrasi Kependudukan (Adminduk) mewajibkan pencatatan perubahan status ini melalui mekanisme <strong>Catatan Pinggir</strong> pada Akta Kelahiran lama.<sup>3</sup> Hal ini memunculkan pertanyaan hukum yang krusial (Legal Question): Apakah penetapan pengadilan yang mengesahkan anak dapat memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang direvisi total (yang tidak mengandung Catatan Pinggir) dan apa batasan yuridis Disdukcapil dalam melaksanakan perintah tersebut? Analisis ini akan mengurai konflik antara substansi penetapan pengadilan (hak status) dengan prosedur formal administrasi negara (Catatan Pinggir) yang diatur oleh peraturan pelaksana.</p>



<h4 class="wp-block-heading">1.2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tujuan dan Lingkup Analisis</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Tujuan dari laporan ini adalah untuk membedah hierarki perundang-undangan terkait—yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait—dan membandingkannya dengan kekuatan Putusan Pengadilan, khususnya dalam konteks pencatatan Pengesahan Anak. Analisis ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan legal yang dihadapi oleh pemohon dan petugas Adminduk.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity" />



<h3 class="wp-block-heading">II.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kerangka Regulasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) Terkait Akta Kelahiran</h3>



<h4 class="wp-block-heading">2.1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Landasan Hukum Administrasi Kependudukan (UU 24/2013)</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Dasar hukum utama yang mengatur prosedur pencatatan sipil adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.<sup>5</sup> UU ini menetapkan prinsip dasar bahwa dokumen kependudukan harus didasarkan pada data yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.<sup>7</sup> Kutipan Akta Pencatatan Sipil, termasuk Akta Kelahiran, harus memuat jenis Peristiwa Penting, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang yang mengalami Peristiwa Penting, serta tempat dan tanggal peristiwa tersebut.<sup>8</sup></p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketaatan terhadap prosedur dalam UU 24/2013 sangat ketat dan memiliki implikasi pidana. Pasal 94 UU 24/2013 secara tegas mengatur sanksi yang berat bagi setiap pejabat atau petugas di instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi manipulasi data kependudukan. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000.<sup>7</sup> Ancaman sanksi ini menciptakan keengganan yang tinggi di kalangan pejabat Disdukcapil untuk menyimpang dari prosedur teknis operasional yang ditetapkan oleh peraturan pelaksana, bahkan jika ada penetapan pengadilan yang mencoba mengesampingkan prosedur tersebut.</p>



<h4 class="wp-block-heading">2.2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peraturan Pelaksana dan Ketentuan Teknis Operasional</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Peraturan pelaksana yang lebih spesifik mengatur tata cara Pencatatan Sipil adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.<sup>10</sup> Perpres ini menjadi landasan bahwa Pencatatan Pengesahan Anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa harus dilakukan berdasarkan <strong>Penetapan Pengadilan</strong>.<sup>3</sup></p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara teknis operasional, prosedur pencatatan sipil diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), khususnya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 <sup>12</sup> dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.<sup>13</sup> Prosedur pelayanan di Disdukcapil, yang didasarkan pada peraturan ini, secara konsisten menghasilkan produk layanan untuk Pengesahan Anak yang berupa <strong>Akta Pengesahan Anak dan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir Pengesahan Anak</strong>.<sup>3</sup></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kewajiban penggunaan catatan pinggir ini menunjukkan ketaatan vertikal administrasi. Prosedur teknis dalam Permendagri adalah implementasi wajib dari UU Adminduk. Disdukcapil sebagai pelaksana wajib mematuhi hierarki ini. Jika Disdukcapil menerbitkan Akta Kelahiran baru yang bersih (tanpa catatan pinggir) untuk kasus pengesahan anak, hal itu berpotensi dianggap oleh auditor atau penegak hukum sebagai tindakan meniadakan catatan historis wajib, yang dapat dikategorikan sebagai manipulasi data, dan berisiko dikenakan sanksi di bawah UU 24/2013.<sup>9</sup> Oleh karena itu, bagi pejabat Adminduk, Catatan Pinggir adalah mekanisme pencatatan yang diwajibkan, bukan pilihan yang dapat dihilangkan dengan perintah pengadilan.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity" />



<h3 class="wp-block-heading">III.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Mekanisme Hukum Pengesahan Anak dan Implikasi Status</h3>



<h4 class="wp-block-heading">3.1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Perbedaan Status Anak: Anak Sah, Anak Luar Kawin, Pengakuan, dan Pengesahan</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Secara hukum, perlu dibedakan antara status anak. Anak sah adalah anak yang lahir di dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.<sup>15</sup> Sementara itu, anak luar kawin didefinisikan sebagai anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar perkawinan yang sah menurut ketentuan agama.<sup>16</sup></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pengakuan Anak</strong> (untuk anak luar kawin yang tidak dapat disahkan karena pernikahan tidak mungkin terjadi, misalnya anak hasil zina) dan <strong>Pengesahan Anak</strong> (Legitimasi, untuk anak yang orang tuanya kemudian menikah sah) adalah dua peristiwa penting yang mengubah status hukum anak. Pengesahan Anak adalah proses formal yang menjadikan anak yang awalnya lahir di luar perkawinan menjadi anak sah melalui pernikahan yang sah orang tuanya, atau melalui penetapan khusus pengadilan jika orang tua terhalang menikah.<sup>15</sup></p>



<h4 class="wp-block-heading">3.2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Prosedur Pencatatan Pengesahan Anak</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah status anak diputuskan di pengadilan, Penetapan Pengadilan tersebut menjadi syarat yuridis utama untuk pencatatan di Disdukcapil, terutama jika anak dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah.<sup>3</sup></p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah penetapan diperoleh, pemohon wajib melengkapi persyaratan administrasi seperti kutipan akta kelahiran anak, kutipan akta perkawinan, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).<sup>3</sup> Disdukcapil kemudian melakukan pencatatan. Proses ini diwajibkan untuk menghasilkan Akta Pengesahan Anak, dan yang menjadi inti permasalahan, mencantumkan <strong>Catatan Pinggir</strong> pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran anak.<sup>3</sup></p>



<p class="wp-block-paragraph">Tujuan dari Catatan Pinggir adalah untuk menjaga integritas register dan kronologi peristiwa. Kelahiran anak adalah Peristiwa A yang dicatat. Peristiwa B, yaitu Pengesahan Anak (perubahan status hukum), terjadi di kemudian hari melalui penetapan pengadilan. Catatan Pinggir berfungsi untuk menghubungkan kedua peristiwa ini, memastikan riwayat hukum anak tetap tercatat secara akurat dalam sistem Adminduk. Jika Akta Kelahiran baru diterbitkan yang seolah-olah Pengesahan Anak terjadi sejak lahir, hal ini akan melanggar prinsip kronologi dalam administrasi kependudukan. Penghapusan riwayat status kelahiran dapat mempengaruhi hak-hak anak di masa depan, termasuk hak waris, yang masih memiliki kerumitan hukum bagi anak yang status kelahirannya awalnya di luar perkawinan.<sup>16</sup></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity" />



<h3 class="wp-block-heading">IV.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Analisis Komparatif Yuridis: Pengesahan Status vs. Perubahan Data</h3>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk memahami mengapa Pengesahan Anak diwajibkan menggunakan catatan pinggir, sementara perubahan data lain dapat menghasilkan akta baru, perlu dilakukan distingsi antara jenis-jenis penetapan pengadilan yang berhubungan dengan Akta Kelahiran.</p>



<h4 class="wp-block-heading">4.1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Mekanisme Perubahan Elemen Data yang Menghasilkan Akta Baru</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Terdapat jenis penetapan pengadilan yang secara eksplisit diatur untuk mengubah elemen data pada Akta Kelahiran dan secara praktik seringkali menghasilkan Akta baru (atau Akta yang diperbaiki/direvisi):</p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Perubahan Nama:</strong> Pasal 56 Perpres 96/2018 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan <strong>salinan penetapan pengadilan negeri</strong>.<sup>8</sup> Dokumen permohonan ke Pengadilan Negeri umumnya memohon pengadilan untuk &#8220;Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon&#8230;&#8221; dan memerintahkan pelaporan ke Disdukcapil.<sup>18</sup> Dalam kasus ini, Disdukcapil akan mengeluarkan Kutipan Akta Kelahiran yang direvisi, mencantumkan nama yang baru.</li>



<li><strong>Perbaikan Data Dasar:</strong> Koreksi terhadap kesalahan elementer seperti tahun lahir <sup>20</sup> atau perbaikan jenis kelamin karena kesalahan tulis redaksional (bukan perubahan jenis kelamin yang memerlukan operasi) <sup>21</sup> juga diatur. Perubahan nama dan data dasar ini bersifat korektif atau substitutif terhadap data yang tercantum di akta, yang pada dasarnya menyatakan bahwa data awal adalah keliru dan perlu diganti.<sup>20</sup></li>
</ol>



<h4 class="wp-block-heading">4.2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Distingsi Hukum: Peristiwa Penting (Status) vs. Perubahan Data (Identitas)</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Perbedaan mendasar terletak pada sifat peristiwanya:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>Pengesahan Anak (Peristiwa Status):</strong> Peristiwa ini adalah pencatatan susulan yang sifatnya deklaratif terhadap status hukum anak yang terjadi <em>setelah</em> Akta Kelahiran diterbitkan. Meskipun Pengesahan Anak berimplikasi pada status sah sejak lahir, dari sudut pandang administrasi kependudukan, peristiwa hukum tersebut baru terjadi di kemudian hari (saat pernikahan orang tua atau saat penetapan pengadilan). Oleh karena itu, ia ditambahkan ke riwayat akta melalui pencatatan tambahan (Catatan Pinggir).</li>



<li><strong>Perubahan Nama/Perbaikan Data (Identitas/Koreksi):</strong> Peristiwa ini bersifat korektif terhadap kesalahan yang ada di akta (seperti salah ketik nama atau tahun lahir), atau substitutif (mengganti nama).<sup>8</sup> Tujuannya adalah memastikan bahwa identitas yang tercatat sesuai dengan kebenaran yang berlaku saat ini atau yang seharusnya sejak awal.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila Disdukcapil mengeluarkan Akta Kelahiran yang bersih (tanpa catatan pinggir) pasca-Pengesahan Anak, Akta tersebut akan terlihat identik dengan Akta anak yang sah sejak lahir. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang meniadakan riwayat status kelahiran, yang oleh pejabat Adminduk dipandang sebagai manipulasi atau penghapusan riwayat yang wajib dipertahankan untuk integritas sistem data kependudukan. Keharusan untuk mencegah penghapusan riwayat status ini menjadi dasar utama pejabat Disdukcapil untuk menolak penerbitan Akta Kelahiran yang direvisi, meskipun terdapat penetapan pengadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tabel berikut meringkas perbedaan prosedur pencatatan sipil yang memerlukan penetapan pengadilan:</p>



<p class="wp-block-paragraph">Table 1: Perbandingan Prosedur Pencatatan Sipil yang Memerlukan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penetapan Pengadilan</p>



<figure class="wp-block-table"><table class="has-fixed-layout"><tbody><tr><td><strong>Jenis Peristiwa/Perubahan</strong></td><td><strong>Sifat Hukum Peristiwa</strong></td><td><strong>Dasar Hukum Adminduk (Regulasi Pelaksana)</strong></td><td><strong>Output Administrasi Disdukcapil</strong></td><td><strong>Justifikasi Administrasi (Adminduk)</strong></td><td><strong>Sumber Data</strong></td></tr><tr><td><strong>Pengesahan Anak (Status)</strong></td><td>Pencatatan Peristiwa Penting Susulan (Status Hukum)</td><td>Perpres 96/2018; Permendagri 108/2019 &amp; 109/2019</td><td>Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran lama dan penerbitan Akta Pengesahan Anak</td><td>Menjaga integritas dan kronologi register; mencatat peristiwa setelah kelahiran.</td><td><sup>3</sup></td></tr><tr><td><strong>Perubahan Nama</strong></td><td>Perubahan Elemen Data Identitas</td><td>UU 24/2013 Ps 52; Perpres 96/2018 Ps 56</td><td>Akta Kelahiran diperbaiki/direvisi (Akta baru)</td><td>Mengoreksi atau mengganti elemen identitas berdasarkan penetapan pengadilan.</td><td><sup>8</sup></td></tr><tr><td><strong>Perbaikan Tahun Lahir/Jenis Kelamin</strong></td><td>Koreksi Elemen Data Vital</td><td>Perpres 96/2018 Ps 59</td><td>Akta Kelahiran diperbaiki/direvisi</td><td>Memperbaiki ketidaksesuaian data yang terbukti salah sejak awal.</td><td><sup>8</sup></td></tr></tbody></table></figure>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity" />



<h3 class="wp-block-heading">V.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kekuatan Penetapan Pengadilan dalam Mengganti Prosedur Administrasi</h3>



<h4 class="wp-block-heading">5.1.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Batasan Kekuasaan Yudisial (Separation of Powers)</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sistem hukum Indonesia, meskipun penetapan pengadilan memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pihak-pihak yang berperkara dan memuat kebenaran substansial (misalnya, menetapkan bahwa anak A adalah anak sah dari pasangan X dan Y), kewenangan yudisial memiliki batasan. Pengadilan memiliki kekuasaan untuk menetapkan hak dan status, tetapi secara umum tidak memiliki kewenangan untuk mengatur bagaimana unit pelaksana teknis seperti Disdukcapil harus menjalankan fungsi administrasinya. Fungsi administrasi telah diatur secara rinci oleh peraturan eksekutif setingkat Perpres dan Permendagri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika Penetapan Pengadilan memerintahkan secara eksplisit penerbitan Akta Kelahiran yang baru (bersih) tanpa catatan pinggir, sementara Permendagri No. 108/2019 mewajibkan Catatan Pinggir, terjadi konflik antara perintah yudisial spesifik dengan kewajiban administratif umum. Pejabat Disdukcapil akan berada dalam posisi dilema, di mana ketaatan pada Permendagri (peraturan pelaksana) dijamin oleh sanksi pidana UU 24/2013 <sup>9</sup>, sementara perintah pengadilan tidak secara otomatis membatalkan peraturan administratif yang berlaku. Disdukcapil cenderung mempertahankan kewajiban administratif yang diatur oleh Permendagri dan Perpres sebagai landasan legal yang lebih aman dari risiko pidana.</p>



<h4 class="wp-block-heading">5.2.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Analisis Potensi Penolakan dan Upaya Hukum</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Dasar penolakan Disdukcapil untuk menerbitkan akta baru yang bersih akan didasarkan pada dua pilar: pertama, Pasal 94 UU 24/2013 tentang larangan manipulasi data; dan kedua, kepatuhan pada peraturan pelaksana yang secara teknis mewajibkan Catatan Pinggir untuk peristiwa Pengesahan Anak.<sup>3</sup></p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mengatasi penolakan ini, penetapan pengadilan harus memiliki kekuatan hukum yang sangat tinggi, yang secara eksplisit dapat mengesampingkan atau membatalkan ketentuan <em>Catatan Pinggir</em> pada Permendagri. Namun, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (yang menangani perkara penetapan status) tidak memiliki kewenangan untuk menguji materi (judicial review) peraturan di bawah Undang-Undang. Pengujian materi terhadap Permendagri harus dilakukan melalui jalur Mahkamah Agung.</p>



<h4 class="wp-block-heading">5.3.&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peran Putusan MK 46/2010 dalam Praktik Pengadilan</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Meskipun Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memperluas hak nasab dan hubungan perdata bagi anak luar kawin, termasuk hak atas identitas <sup>1</sup>, penerapannya di lapangan terkait dokumen Adminduk masih terikat pada peraturan teknis. Putusan MK tersebut fokus pada penetapan status hubungan perdata. Pelaksanaan teknis pencatatan status tersebut, pada akhirnya, berada di bawah kendali Permendagri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk benar-benar menghilangkan Catatan Pinggir, diperlukan yurisprudensi baru dari Mahkamah Agung atau penegasan kembali dari Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan teknis <strong>Catatan Pinggir</strong> pada Permendagri untuk kasus Pengesahan Anak bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi pada hak identitas anak pasca-Putusan MK. Tanpa adanya pembatalan eksplisit terhadap mekanisme <em>Catatan Pinggir</em> dalam peraturan pelaksana, pejabat Adminduk wajib mematuhi prosedur yang ada.</p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity" />



<h3 class="wp-block-heading">VI. Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum Strategis</h3>



<h4 class="wp-block-heading">6.1.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Rangkuman Temuan Kunci (Mandatori Administrasi)</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Analisis yuridis menunjukkan bahwa status hukum saat ini dalam Administrasi Kependudukan menetapkan Pengesahan Anak sebagai Peristiwa Penting susulan yang wajib dicatatkan pada Akta Kelahiran yang sudah ada melalui mekanisme <strong>Catatan Pinggir</strong>.<sup>3</sup> Prosedur ini diatur secara hirarkis dari UU 24/2013 hingga Permendagri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penetapan Pengadilan, meskipun mengikat dalam hal substansi status hukum anak, tidak secara otomatis memiliki otoritas untuk mengesampingkan prosedur teknis administrasi kependudukan yang diatur dalam Permendagri. Pejabat Adminduk wajib menjaga integritas register kependudukan, dan penerbitan Akta baru tanpa Catatan Pinggir untuk kasus Pengesahan Anak dapat berisiko dianggap sebagai manipulasi data, yang dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai UU 24/2013.<sup>7</sup></p>



<h4 class="wp-block-heading">6.2.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Saran Strategis untuk Mendapatkan Akta yang Direvisi</h4>



<p class="wp-block-paragraph">Mengingat kendala administratif dan risiko hukum yang dihadapi Disdukcapil, upaya untuk mendapatkan Akta Kelahiran yang direvisi total (tanpa catatan pinggir) harus difokuskan pada pemanfaatan celah legal yang memungkinkan perubahan elemen data.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rekomendasi Strategis 1: Permohonan Gabungan (Pengesahan Anak dan Perubahan Nama/Data)</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemohon disarankan untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri/Agama dengan dua tuntutan utama:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li><strong>Pengesahan Anak:</strong> Untuk menetapkan status hukum anak (yang akan memicu Catatan Pinggir status).</li>



<li><strong>Perubahan Nama:</strong> Mengajukan tuntutan tambahan untuk Perubahan Nama anak secara resmi, misalnya dengan menambahkan atau mengganti nama keluarga ayah biologis.<sup>18</sup></li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan nama adalah salah satu jenis penetapan pengadilan yang secara eksplisit diakui dalam UU Adminduk sebagai dasar untuk penerbitan Akta Kelahiran yang diperbaiki/direvisi.<sup>8</sup> Dengan menggabungkan tuntutan Pengesahan Anak dan Perubahan Nama, perintah pengadilan untuk <strong>perubahan nama</strong> akan memicu Disdukcapil untuk mencetak Akta Kelahiran baru yang direvisi. Meskipun Catatan Pinggir Pengesahan Anak wajib dicatat pada register induk, Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan ulang karena adanya Perubahan Nama ini sering kali memuat perubahan tersebut sebagai elemen identitas utama, sehingga Catatan Pinggir status menjadi kurang menonjol dan Akta yang beredar di masyarakat mencerminkan identitas yang diperbaharui.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rekomendasi Strategis 2: Memaksimalkan Penggunaan Akta Pengesahan Anak</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Akta Pengesahan Anak adalah dokumen hukum terpisah yang diterbitkan oleh Disdukcapil dan membuktikan secara bersih bahwa anak tersebut telah disahkan oleh pengadilan. Dokumen ini dapat digunakan sebagai lampiran utama dalam urusan yang memerlukan kepastian status hukum (misalnya waris atau hak asasi lainnya), sehingga mengurangi ketergantungan pada Kutipan Akta Kelahiran yang memiliki Catatan Pinggir.</p>



<h4 class="wp-block-heading">Works cited</h4>



<ol class="wp-block-list">
<li>implikasi yuridis putusan mk nomor 46/puu-viii/ 2010 terhadap akta kelahiran anak luar kawin &#8211; Arena Hukum, accessed October 17, 2025, <a href="https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/download/138/140/251">https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/download/138/140/251</a></li>



<li>ANALISIS MAQÂṢID ASY-SYARÎ&#8217;AH TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA, accessed October 17, 2025, <a href="https://www.pa-raha.go.id/artikel-pengadilan/376-analisis-maqa-id-asy-syari-ah-terhadap-putusan-mk-nomor-46-puu-viii-2010-dan-implikasinya-terhadap-hukum-keluarga-islam-di-indonesia">https://www.pa-raha.go.id/artikel-pengadilan/376-analisis-maqa-id-asy-syari-ah-terhadap-putusan-mk-nomor-46-puu-viii-2010-dan-implikasinya-terhadap-hukum-keluarga-islam-di-indonesia</a></li>



<li>PENERBITAN DOKUMEN AKTA PENGESAHAN ANAK &#8211; DISPENDUKCAPIL Kota Pasuruan, accessed October 17, 2025, <a href="https://dispendukcapil.pasuruankota.go.id/penerbitan-dokumen-akta-pengesahan-anak/">https://dispendukcapil.pasuruankota.go.id/penerbitan-dokumen-akta-pengesahan-anak/</a></li>



<li>Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak &#8211; Dukcapil Gunungkidul, accessed October 17, 2025, <a href="https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/akta-pengakuan-anak/">https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/akta-pengakuan-anak/</a></li>



<li>UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan &#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, accessed October 17, 2025, <a href="https://disdukcapil.tegalkab.go.id/download/undang-undang/4-uu-nomor-24-tahun-2013-tentang-perubahan-atas-undang-undang-nomor-23-tahun-2006-tentang-administrasi-kependudukan">https://disdukcapil.tegalkab.go.id/download/undang-undang/4-uu-nomor-24-tahun-2013-tentang-perubahan-atas-undang-undang-nomor-23-tahun-2006-tentang-administrasi-kependudukan</a></li>



<li>Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013 &#8211; Peraturan BPK, accessed October 17, 2025, <a href="https://peraturan.bpk.go.id/Details/38985/uu-no-24-tahun-2013">https://peraturan.bpk.go.id/Details/38985/uu-no-24-tahun-2013</a></li>



<li>ADA BEBERAPA HAL YANG PERLU DIKETAHUI TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL OLEH MASYARAKAT, accessed October 17, 2025, <a href="https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/berita/2019-01-04/ada-beberapa-hal-yang-perlu-diketahui-tentang-administrasi-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-oleh-masyarakat">https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/berita/2019-01-04/ada-beberapa-hal-yang-perlu-diketahui-tentang-administrasi-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-oleh-masyarakat</a></li>



<li>Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran &#8211; DINAS DUKCAPIL KAB. ENDE, accessed October 17, 2025, <a href="https://disdukcapil.endekab.go.id/dukcapil/2020-11-08-02-40-07/tentang-adminduk/309-langkah-langkah-jika-ada-kesalahan-pengetikan-di-akta-kelahiran">https://disdukcapil.endekab.go.id/dukcapil/2020-11-08-02-40-07/tentang-adminduk/309-langkah-langkah-jika-ada-kesalahan-pengetikan-di-akta-kelahiran</a></li>



<li>Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang perlu Anda Ketahui &#8211; DINAS DUKCAPIL KAB. ENDE, accessed October 17, 2025, <a href="https://disdukcapil.endekab.go.id/dukcapil/2020-11-08-02-40-07/tentang-adminduk/301-perubahan-undang-undang-nomor-23-tahun-2006-menjadi-undang-undang-nomor-24-tahun-2013-yang-perlu-anda-ketahui">https://disdukcapil.endekab.go.id/dukcapil/2020-11-08-02-40-07/tentang-adminduk/301-perubahan-undang-undang-nomor-23-tahun-2006-menjadi-undang-undang-nomor-24-tahun-2013-yang-perlu-anda-ketahui</a></li>



<li>Perpres Nomor 96 Tahun 2018, accessed October 17, 2025, <a href="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/10/Perpres-Nomor-96-Tahun-2018-2.pdf">https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/10/Perpres-Nomor-96-Tahun-2018-2.pdf</a></li>



<li>PERPRES No. 96 Tahun 2018 &#8211; Peraturan BPK, accessed October 17, 2025, <a href="https://peraturan.bpk.go.id/Details/97804/perpres-no-96-tahun-2018">https://peraturan.bpk.go.id/Details/97804/perpres-no-96-tahun-2018</a></li>



<li>Permendagri No 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan &#8230;, accessed October 17, 2025, <a href="https://disdukcapil.tegalkab.go.id/download/peraturan-menteri/50-permendagri-no-108-tahun-2019-tentang-peraturan-pelaksanaan-perpres-nomor-96-tahun-2018-tentang-persyaratan-dan-tata-cara-pendaftaran-penduduk-dan-pencatatan-sipil">https://disdukcapil.tegalkab.go.id/download/peraturan-menteri/50-permendagri-no-108-tahun-2019-tentang-peraturan-pelaksanaan-perpres-nomor-96-tahun-2018-tentang-persyaratan-dan-tata-cara-pendaftaran-penduduk-dan-pencatatan-sipil</a></li>



<li>PERMENDAGRI No. 109 Tahun 2019 &#8211; Peraturan BPK, accessed October 17, 2025, <a href="https://peraturan.bpk.go.id/Details/138575/permendagri-no-109-tahun-2019">https://peraturan.bpk.go.id/Details/138575/permendagri-no-109-tahun-2019</a></li>



<li>Pencatatan Pengesahan Anak &#8211; Dispenduk Capil Kota Probolinggo, accessed October 17, 2025, <a href="https://dispenduk.probolinggokota.go.id/pelaporan-pengesahan-anak/">https://dispenduk.probolinggokota.go.id/pelaporan-pengesahan-anak/</a></li>



<li>Tinjauan Yuridis Pengesahan Anak Luar Kawin yang Dicatatkan Setelah Ayah dari Anak Meninggal Dunia (Studi Kasus, accessed October 17, 2025, <a href="https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1005&amp;context=lexpatri">https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1005&amp;context=lexpatri</a></li>



<li>Akibat Hukum Pembatalan Akta Kelahiran Terhadap Anak, accessed October 17, 2025, <a href="https://ejlh.jurnal.unej.ac.id/index.php/ejlh/article/download/20284/8833/44188">https://ejlh.jurnal.unej.ac.id/index.php/ejlh/article/download/20284/8833/44188</a></li>



<li>PENERAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 ATAS PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI ANAK LUAR KAWIN (Stud &#8211; Neliti, accessed October 17, 2025, <a href="https://media.neliti.com/media/publications/164536-ID-penerapan-putusan-mahkamah-konstitusi-no.pdf">https://media.neliti.com/media/publications/164536-ID-penerapan-putusan-mahkamah-konstitusi-no.pdf</a></li>



<li>Permohonan Penetapan Yogyakarta, (tanggal/bulan/tahun) Perubahan Nama, pada Akta Kelahiran Kepada Yth, Ketua Pengadilan, accessed October 17, 2025, <a href="https://pn-yogyakota.go.id/pnyk/images/prosedur-permohonan/Fix-Contoh-Permohonan-Ganti-Nama.pdf">https://pn-yogyakota.go.id/pnyk/images/prosedur-permohonan/Fix-Contoh-Permohonan-Ganti-Nama.pdf</a></li>



<li>Hal. : Permohonan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran Kepada : Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pati D i, accessed October 17, 2025, <a href="https://pn-pati.go.id/wp-content/uploads/2019/07/form_perubahan_nama_pada_akta_kelahiran.pdf">https://pn-pati.go.id/wp-content/uploads/2019/07/form_perubahan_nama_pada_akta_kelahiran.pdf</a></li>



<li>Perihal: Permohonan Penetapan Yogyakarta, (tanggal/bulan/tahun) Perubahan Tahun Lahir Pada Akta Kelahiran Kepada Yth, Ketua Pe &#8211; Pengadilan Negeri Yogyakarta, accessed October 17, 2025, <a href="https://pn-yogyakota.go.id/pnyk/images/prosedur-permohonan/Fix-Contoh-Permohonan-Perbaikan-Kesalahan-Pada-Akta.pdf">https://pn-yogyakota.go.id/pnyk/images/prosedur-permohonan/Fix-Contoh-Permohonan-Perbaikan-Kesalahan-Pada-Akta.pdf</a></li>



<li>Perbaikan Jenis Kelamin di Akta Kelahiran Bisa Dilakukan lho!! &#8211; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, accessed October 17, 2025, <a href="https://disdukcapil.tegalkab.go.id/berita/124-perbaikan-jenis-kelamin-di-akta-kelahiran-bisa-dilakukan-lho">https://disdukcapil.tegalkab.go.id/berita/124-perbaikan-jenis-kelamin-di-akta-kelahiran-bisa-dilakukan-lho</a></li>
</ol>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2025/10/17/analisis-yuridis-mengenai-kemungkinan-perubahan-akta-kelahiran-pasca-pengesahan-anak-tinjauan-kepatuhan-administrasi-kependudukan-terhadap-penetapan-pengadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">140</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/78e7586f9fabfe22758cb0c4cdb15d9a985b95d2a854923a06016115457e0c85?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">hariharihariyadi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>WEEDDING RECIPE</title>
		<link>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2021/08/26/weedding-recipe/</link>
					<comments>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2021/08/26/weedding-recipe/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[hariharihariyadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2021 11:58:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Just scrambling thoughts's]]></category>
		<category><![CDATA[marriage]]></category>
		<category><![CDATA[perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[resep awet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hariharihariyadi.wordpress.com/?p=65</guid>

					<description><![CDATA[ini resep saya dapat dari teman yang mengirimkan kepada saya via e-mail, pas saya baca kok boleh juga tuh di tulis di sini biar bisa dibaca banyak orang&#8230;.. ini berguna buat Jomlowan dan jomlowati, atau yang lagi pengen mencari &#8220;soulmate&#8221; nya yang terserak entah kemana&#8230; RESEP KUE PERKAWINAN Bahan : 1 Pria sehat 1 Wanita [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;">ini resep saya dapat dari teman yang mengirimkan kepada saya via e-mail, pas saya baca kok boleh juga tuh di tulis di sini biar bisa dibaca banyak orang&#8230;..</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;">ini berguna buat Jomlowan dan jomlowati, atau yang lagi pengen mencari &#8220;soulmate&#8221; nya yang terserak entah kemana&#8230;</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0;"></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;"><strong><span style="font-size:14pt;"><span style="font-family:Times New Roman;">RESEP KUE PERKAWINAN</span></span></strong></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Bahan :</span></span></strong></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">1 Pria sehat</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">1 Wanita sehat</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">100% komitmen</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">2 pasang restu orang tua</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">1 botol kasih sayang murni</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Bumbu :</span></span></strong></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">1 balok besar humor</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">25 gr rekreasi</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">1 bungkus doa</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">2 sendok teh telpon-telponan</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">5 kali ibadah/hari</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Semuanya diaduk hingga merata dan mengembang</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"></div>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Tips :</span></span></strong></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:small;">&#8211;</span> <span style="font-size:small;">Pilih pria/wanita yang benar-benar matang dan seimbang.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:small;">&#8211;</span> <span style="font-size:small;">Jangan yang satu terlalu tua dan yang lainnya terlalu muda karena dapat mempengaruhi kelezatan (sebaiknya dibeli di toserba bernama TEMPAT IBADAH, walaupun agak jual mahal tapi mutnya terjamin)</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:small;">&#8211;</span> <span style="font-size:small;">Jangan beli di pasar yang bernama DISKOTIK atau PARTY karena walaupun modelnya bagus dan harum baunya tapi kadang menipu konsumen atau kadang menggunakan zat pewarna yang bisa merusak kesehatan.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-family:Times New Roman;"><span style="font-size:small;">&#8211;</span> <span style="font-size:small;">Gunakan kasih sayang cap ‘DAKWAH’ yang telah mendapatkan penghargaan ISO dari Departemen Kesehatan dan Kerohanian.</span></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Cara Memasak :</span></span></strong></div>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Pria dan Wanita dicuci bersih, buang semua masa lalunya sehingga tersisa niat yang murni.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Siapkan loyang yang telah diolesi dengan komitmen dan restu orang tua secara merata.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Masukkan niat yang murni ke dalam loyang dan panggang dengan api merata sekitar 30 menit di depan penghulu.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Biarkan di dalam loyang tadi dan sirami dengan bumbunya.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Kue siap dinikmati.</span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Catatan :</span></span></strong></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Kue ini dapat dinikmati oleh pembuatnya seumur hidup dan paling enak dinikmati dalam keadaan hangat. Tapi kalau agak dingin, tambahkan lagi humor segar secukupnya, rekreasi sesuai selera serta beberapa potong doa kemudian hangatkan lagi di oven bermerek ‘TEMPAT IBADAH’. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Setelah mulai hangat, jangan lupa telpon-telponan bila berjauhan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Selamat mencoba, dijamin semuanya halal koq!!!</span></div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2021/08/26/weedding-recipe/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/78e7586f9fabfe22758cb0c4cdb15d9a985b95d2a854923a06016115457e0c85?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">hariharihariyadi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Another day….</title>
		<link>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2010/10/18/another-day%e2%80%a6/</link>
					<comments>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2010/10/18/another-day%e2%80%a6/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[hariharihariyadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Oct 2010 01:34:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Just scrambling thoughts's]]></category>
		<category><![CDATA[mutiara]]></category>
		<category><![CDATA[Pasir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hariharihariyadi.wordpress.com/?p=133</guid>

					<description><![CDATA[Jam setengah tujuh terbangun oleh aroma teh yang telah ribuan kali kuteguk dengan beragam cara tetapi dengan hanya setengah sendok gula, yach terkadang ibunda atau si kekasih hati bertanya kenapa gulanya sedikit? Dan dengan jawaban diplomatis selalu kukatakan “yang saya mau minum adalah teh  bukan air gula”. Tetapi di rumah bibi hal itu tidak bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jam setengah tujuh terbangun oleh aroma teh yang telah ribuan kali kuteguk dengan beragam cara tetapi dengan hanya setengah sendok gula, yach terkadang ibunda atau si kekasih hati bertanya kenapa gulanya sedikit? Dan dengan jawaban diplomatis selalu kukatakan “yang saya mau minum adalah teh  bukan air gula”. Tetapi di rumah bibi hal itu tidak bisa karena selalu suguhan tehnya adalah secangkir teh dengan dua sendok makan gula…</p>
<p>Seperti biasa ritual pagi, bangun tidur bertemu dengan segelas teh dan penganan berganti tiap hari tergantung keadaan keuangan. Pagi ini penganannya adalah “pallu butung” tapi bahannya bukan pisang seperti biasanya melainkan adalah sejenis ubi yang warnanya ungu….</p>
<p>Setelah ritual pagi tersebut, berhubung hari minggu jadi kegiatan agak sedikit longgar, iseng-iseng buka-buka lemari tempat menyimpan buku, mata terpatri di empat buah novel karya andrea hirata, tetralogi laskar pelangi. Rasanya menarik untuk dibaca kembali, kali ini yang kupilih adalah maryamah karpov, tetralogi terakhir dan merupakan yang tertebal diantara keempatnya.</p>
<p>Dengan mengambil posisi paling enak walaupun menurut para pakar kesehatan adalah buruk, yaitu berbaring sambil membaca, maka mulailah membuka halaman demi halaman novel tersebut, rasanya baru saja membuka beberapa halaman maka terpaparkan semua realita yang ada  dan menggelitik dengan sentilan-sentilan khas Andrea.</p>
<p>Ku kutipkan sebait kata andrea dalam bab ruang pucat jilid 1 “Mereka bersekutu secara tidak resmi dalam perkumpulan persaudaraan senasib bagi warga republik  tak berijazah”. Kalimat itu menggelitik dan saya menganggukkan kepala walaupun konteksnya sekarang adalah bersekutu secara tidak resmi dalam persekutuan persaudaraan senasib bagi warga republik yang “bersekolah setengah”, yang artinya tingkat pendidikan mereka adalah kebanyakan warga republik saat ini yaitu mengenyam pendidikan hanya sampai pada strata satu, yang akhirnya membuat warga republik ini merasakan betapa sempitnya pintu lapangan pekerjaan sehingga cepat atau lambat mereka akan diseret hingga berjumpa dengan kenyataan yang dikatakan andrea sebagai “cobaan yang tak tertanggungkan”….</p>
<p>Saya jadi teringat ketika mengikuti sebuah pelatihan, walaupun posisi saya bukan sebagai peserta tetapi sebagai “operator lcd” pembicaranya membicarakan bagaimana melakukan aktualisasi diri, banyak cara untuk bisa “berbuat lebih banyak”, salah satunya adalah kata “Janganlah menjadi pasir dipantai, tetapi jadilah mutiara”. Penjelasan selanjutnya adalah seputar menjadi mutiara bagaimana menjadi seorang yang berbeda dan inovatif. Saya setuju dengan hal tersebut, tetapi tidak semua warga republik ini bisa bermetamorfosa menjadi mutiara, karena sebagian besar adalah orang-orang yang mencapai “ijazah tertinggi” mereka dengan sangat bersusah payah, tidak dalam konteks ilmu tetapi dari konteks “uang”. Mereka harus kreatif untuk bisa mendapatkan selembar kertas berharga tersebut. Dan ketika telah keluar dari lembaga ilmu dan bertemu dengan gerbang kehidupan, maka disanalah mereka secara cepat atau lambat akan bertemu dengan cobaan yang tak tertanggungkan… walaupun demikian saya salut kepada mereka yang tetap berusaha sekuat tenaga mereka walaupun dikangkangi oleh cobaan yang tak tertanggungkan, mereka tetap berusaha dengan memakai semangat warisan nenek moyang yaitu pantang menyerah….seperti selogan orang selatan, “Kualleangi tallanga na towalia”. Lebih baik tenggelam dari pada kembali. (maaf jika bahasa daerahnya kurang benar).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2010/10/18/another-day%e2%80%a6/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">133</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/78e7586f9fabfe22758cb0c4cdb15d9a985b95d2a854923a06016115457e0c85?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">hariharihariyadi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>CINTA&#8230;(kata orang&#8230;)</title>
		<link>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/08/31/cinta-kata-orang/</link>
					<comments>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/08/31/cinta-kata-orang/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[hariharihariyadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2009 06:39:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Just scrambling thoughts's]]></category>
		<category><![CDATA[cinta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hariharihariyadi.wordpress.com/?p=130</guid>

					<description><![CDATA[Jika kita mencintai seseorang, kita akan senantiasa mendo&#8217;akannya walaupun dia tidak berada disisi kita. Tuhan memberikan kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jika kita mencintai seseorang, kita akan senantiasa mendo&#8217;akannya walaupun dia tidak berada disisi kita. Tuhan memberikan kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah Cinta &#8230;</p>
<p>Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba.</p>
<p>Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup.</p>
<p>Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi, jika kamu masih tidak dapat melupakannya.</p>
<p>Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan, walaupun mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan Kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.</p>
<p>Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya. Sebaliknya ucapkan kata-kata cinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi ada hayatnya. Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterimakasih atas karunia tersebut.</p>
<p>Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh, penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat dan kemarahan menjadi rahmat.</p>
<p>Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya. Seandainya kamu ingin mencintai atau memiliki hati seseorang, ibaratkanlah seperti menyunting sekuntum mawar merah. Kadangkala kamu mencium harum mawar tersebut, tetapi kadangkala kamu terasa bisa duri mawar itu menusuk jari. Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu, hanya untuk menemukan bahwa pada akhirnya menjadi tidak berarti dan kamu harus membiarkannya pergi.</p>
<p>Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehingga kamu kehilangannya. Pada saat itu, tiada guna penyesalan karena perginya tanpa berkata lagi. Cintailah seseorang itu atas dasar siapa dia sekarang dan bukan siapa dia sebelumnya. Kisah silam tidak perlu diungkit lagi, kiranya kamu benar-benar mencintainya setulus hati.</p>
<p>Hati-hati dengan cinta, karena cinta juga dapat membuat orang sehat menjadi sakit, orang gemuk menjadi kurus, orang normal menjadi gila, orang kaya menjadi miskin, raja menjadi budak, jika cintanya itu disambut oleh para pecinta PALSU. Kemungkinan apa yang kamu sayangi atau cintai tersimpan keburukan didalamnya dan kemungkinan apa yang kamu benci tersimpan kebaikan didalamnya.</p>
<p>Cinta kepada harta artinya bakhil, cinta kepada perempuan artinya alam, cinta kepada diri artinya bijaksana, cinta kepada mati artinya hidup dan cinta kepada Tuhan artinya Takwa.</p>
<p>Lemparkan seorang yang bahagia dalam bercinta kedalam laut, pasti ia akan membawa seekor ikan. Lemparkan pula seorang yang gagal dalam bercinta ke dalam gudang roti, pasti ia akan mati kelaparan. Seandainya kamu dapat berbicara dalam semua bahasa manusia dan alam, tetapi tidak mempunyai perasaan cinta dan kasih, dirimu tak ubah seperti gong yang bergaung atau sekedar canang yang gemericing.</p>
<p>Cinta adalah keabadian&#8230; dan kenangan adalah hal terindah yang pernah dimiliki.</p>
<p>Siapapun pandai menghayati cinta, tapi tak seorangpun pandai menilai cinta karena cinta bukanlah suatu objek yang bisa dilihat oleh kasat mata, sebaliknya cinta hanya dapat dirasakan melalui hati dan perasaan.</p>
<p>Cinta mampu melunakkan besi, menghancurkan batu, membangkitkan yang mati dan meniupkan kehidupan padanya serta membuat budak menjadi pemimpin. Inilah dahsyatnya cinta.</p>
<p>Cinta sebenarnya adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kamu temukan didalam dirinya. Kamu tidak akan pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. Namun apabila sampai saatnya itu, raihlah dengan kedua tanganmu dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya dihatinya.</p>
<p>Cinta bukanlah kata murah dan lumrah dituturkan dari mulut kemulut tetapi cinta adalah anugerah Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat menilai kesuciannya. Bercinta memang mudah, untuk dicintai juga memang mudah. Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai itulah yang sukar diperoleh. Jika saja kehadiran cinta sekedar untuk mengecewakan, lebih baik cinta itu tak pernah hadir.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/08/31/cinta-kata-orang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">130</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/78e7586f9fabfe22758cb0c4cdb15d9a985b95d2a854923a06016115457e0c85?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">hariharihariyadi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PAID IT FORWARD</title>
		<link>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/08/31/paid-it-forward/</link>
					<comments>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/08/31/paid-it-forward/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[hariharihariyadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2009 06:34:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Just scrambling thoughts's]]></category>
		<category><![CDATA[brave act]]></category>
		<category><![CDATA[paid it]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hariharihariyadi.wordpress.com/?p=128</guid>

					<description><![CDATA[Pernah gak mendengar judul film diatas? Kalau gak salah pemerannya adalah Helen Hunt. Filmnya lumayan bagus idenya mengenai perbuatan baik kepada orang lain yang kemudian balasannya dari perbuatan baik tersebut adalah melakukan perbuatan baik lagi kepada orang lain. Konsep dari “Paid it Forward” adalah mirip konsep MLM, dimana kita harus mencari tiga orang kandidat lagi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pernah gak mendengar judul film diatas? Kalau gak salah pemerannya adalah Helen Hunt. Filmnya lumayan bagus idenya mengenai perbuatan baik kepada orang lain yang kemudian balasannya dari perbuatan baik tersebut adalah melakukan perbuatan baik lagi kepada orang lain. Konsep dari “Paid it Forward” adalah mirip konsep MLM, dimana kita harus mencari tiga orang kandidat lagi untuk kita membalas perbuatan baik tersebut sehingga tercipta reaksi berantai.</p>
<p>Walaupun ending nih film sedih karena si anak yang menggagas hal tersebut meninggal ditusuk teman sekolahnya sendiri karena menolong temannya yang di ganggu tersebut but at least menuntun kita akan sedikit pemikiran bahwa jika kita melakukan kebaikan kepada orang lain kemudian kita meminta orang tersebut jika ingin membalas kebaikan kita tersebut harus membalasnya kepada orang lain yang sangat membutuhkan sehingga jika semua orang melakukannya membuat dunia ini akan menjadi tempat yang lebih baik. Memang melakukan hal tersebut terasa sulit dizaman yang makin sekuler ini, dimana penuntutan hak pribadi makin menjadi-jadi, tetapi itu bukan hal yang tidak mungkin dilakukan. Dengan mengutip kata-kata dari film tersebut bahwa “it takes brave act to do that”. Kita membutuhkan keberanian dan kepercayaan yang sangat besar untuk bisa melakukannya.  Sebenarnya jika mengacu kepada islam hal itu telah menjadi kewajiban kita, sebagai ummat Muhammad, kita diwajibkan melakukan perbuatan baik bahkan kepada orang yang tidak berbuat baik kepada kita. Kita menganggap konsep tersebut mengada-ada, padahal itu adalah konsep internal kita, konsep dasar kita sebagai manusia yang nota bene adalah makhluk sosial.</p>
<p>Yup semua berpulang kepada kita semua, ini hanyalah sebuah penggugah saja sudah sejauh mana kita melakukan perbuatan baik tanpa pamrih.</p>
<p>IT TAKES EXTREME ACT OF FAITH TO DO THAT ACT&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/08/31/paid-it-forward/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">128</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/78e7586f9fabfe22758cb0c4cdb15d9a985b95d2a854923a06016115457e0c85?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">hariharihariyadi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HOW TO MAKE PEOPLE SAY WHAT IN THEIR MIND</title>
		<link>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/07/27/how-to-make-people-say-what-in-their-mind/</link>
					<comments>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/07/27/how-to-make-people-say-what-in-their-mind/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[hariharihariyadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2009 05:49:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[My life]]></category>
		<category><![CDATA[how to]]></category>
		<category><![CDATA[Pepople Mind]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/07/27/how-to-make-people-say-what-in-their-mind/</guid>

					<description><![CDATA[Mungkin pernah terpikir bagaimana sih untuk mengetahui apa yang ada di alam pikiran seseorang terlebih lagi tentang diri kita, tentang gagasan kita, atau bahkan pikirannya tentang orang terdekat dengan kita. Menurut David J. Lieberman, kita dapat melakukan teknik “membaca pikiran” yang sesungguhnya dilakukan dengan mengkombinasikan beberapa prinsip psikologi. Mungkin kita telah secara tidak sadar melakukannya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mungkin pernah terpikir bagaimana sih untuk mengetahui apa yang ada di alam pikiran seseorang terlebih lagi tentang diri kita, tentang gagasan kita, atau bahkan pikirannya tentang orang terdekat dengan kita.<br />
Menurut David J. Lieberman, kita dapat melakukan teknik “membaca pikiran” yang sesungguhnya dilakukan dengan mengkombinasikan beberapa prinsip psikologi. Mungkin kita telah secara tidak sadar melakukannya ketika ada seseorang yang anda duga tidak secara jujur mengatakan sesuatu kepada anda.<br />
Upaya untuk mengetahui apa yang ada di dalam pikiran seseorang memang tidaklah mudah, kita harus berusaha untuk mengarahkan dia agar mau menyukai apa yang ada dipikiran orang. Begitu dia berkata bahwa dia menyukainya, jangan mendesak atau menekannya karena terkadang inilah kesalahan yang paling sering kita lakukan. Kita biasanya mengatakan “ kamu benar menyukainya? Kamu yakin menyukainya? Kamu benar-benar menyukainya?”. Hal ini akan membuatnya semakin kukuh dengan pendiriannya atau hal yang disampaikannya menjadikannya semakin yakin apa yang menjadi opininya.<br />
Dalam menggunakan teknik ini, anda harus memastikan bahwa kata-kata yang anda gunakan sejalan dengan dia atau apa yang ada dipikirannya dan anda terbuka dengan masukan. Ini menjadikannya terbuka akan segala hal karena akan mengkritik anda dengan bebas karena dia menganggap anda mengharapkannya.<br />
Dua teknik psikologis yang digunakan dalam hal ini menurut David J. Lieberman adalah konsistensi (bahwa manusia membutuhkan kesinambungan dengan pikiran-pikiran mereka) dan harapan (orang sering melakukan apa yang menjadi harapannya).<br />
Dengan mengarahkan pembicaraan yang tidak berfokus pada perasaan suka-tidak suka mereka, maka jawaban mereka akan keluar secara alami sebagai uraian akan apa yang mereka telah katakan, sehingga apa yang ada dibenak mereka akan keluar begitu saja dan tentu saja itulah jawaban jujur dan apa yang ada dipikiran mereka.<br />
Hal yang perlu diingat:<br />
Jika anda ingin mengetahui pikiran sesungguhnya dari seseorang tetapi dia tidak ingin membicarakan keburukan dirinya atau orang lain maka janganlah anda bertanya seperti ini:”Apakah yang tidak kamu sukai dari hal itu?” atau “kekacauan apa yang bisa kamu temukan dari pekerjaannya?” tetapi bertanyalah “Bagaimana jika seandainya kamu yang melakukannya?” atau “apakah akan berbeda jika kamu yang melakukannya?”. Hal tersebut dikarenakan pertanyaan itu tidak berfokus pada kesalahan yang diperbuat oleh orang lain, tetapi justru menanyakan perbaikan yang bisa dilakukan oleh lawan bicara anda yang mana hal ini memberikan jawaban kepada anda tentang apa yang ada dibenak mereka tentang kesalahan-kesalahan tersebut.<br />
Sehingga kesimpulannya adalah arahkan mereka agar menyukai gagasan, orang atau obyek kemudian tanyakan saja ide perbaikan yang bisa dia tawarkan. </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/07/27/how-to-make-people-say-what-in-their-mind/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/78e7586f9fabfe22758cb0c4cdb15d9a985b95d2a854923a06016115457e0c85?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">hariharihariyadi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Assikalaibineng</title>
		<link>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/04/29/assikalaibineng/</link>
					<comments>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/04/29/assikalaibineng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[hariharihariyadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2009 09:41:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Semi Review]]></category>
		<category><![CDATA[assikalabineng]]></category>
		<category><![CDATA[b]]></category>
		<category><![CDATA[kamasutugis versionra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hariharihariyadi.wordpress.com/?p=122</guid>

					<description><![CDATA[Pas kebetulan lagi dimakassar sempat-sempatin jalan-jalan ke MTC, biasalah nyari DVD program trus nyari DVD film baru yang dah ada “bajakannya” *lirik kiri n kanan* yap, itu mungkin hobby yang gak baik suka beli bajakan walaupun ada penjelasan logisnya and gak logisnya tapi kalau diliat dari UU anty piracy pastilah gak ada selanya.*maapkan kami para [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  IN X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--> Pas kebetulan lagi dimakassar sempat-sempatin jalan-jalan ke MTC, biasalah nyari DVD program trus nyari DVD film baru yang dah ada “bajakannya” *lirik kiri n kanan*</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">yap, itu mungkin hobby yang gak baik suka beli bajakan walaupun ada penjelasan logisnya and gak logisnya tapi kalau diliat dari UU anty piracy pastilah gak ada selanya.*maapkan kami para produsen*</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">sebenarnya kalau lagi di Makassar maka selain dua hal diatas saya juga hobby baca jadi sasaran berikutnya pasti adalah TB. Gramedia yang menyediakan lots of books. Tapi gak bisa hari itu karena sudah keburu malam sekali jadi diputuskan untuk melakukan hunting besok sore saja.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Jam menunjukkan 4.00 p.m saya dah menuju MaRi Mall yang ada TB. Gramednya, sebenarnya ada juga sih di MP tapi kalo disana walopun dekat dari rumah tapi terlalu ramai jadi tempat favorit yah di MaRi Mall.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Abis parkir motor trus langsung ke lantai 2 karena gramedia pas depan tangga eskalator lantai 2, masuk pintu trus langsung nitip jaket n tas trus menuju ke bagian komputer nyari buku yang menarik, tapi rasanya gak ada so, pindah lagi ke bagian buku yang lagi trend, nah pas lagi keliling disitu mata saya tertuju pada satu buku yang berjudul “Assikalaibineng”, tuh buku mencolok mata karena judulnya yang gak biasa, gak biasanya itu dari segi bahasa, nah pas didekati benar tuh buku memang bukan buku biasa tapi khusus yang udah 17 taon keatas atau “dewasa”. Pengennya baca tapi rupanya semua buku tersebut blom ada yang terbuka plastiknya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Sebenarnya inti dari buku tersebut mirip dengan kamasutra, (<em>Kamasutra &#8211; sebuah buku pengetahuan seks hindu kuno yang di tulis oleh Vassyayana, kini begitu di gandrungi. Edisi terbarunya yang juga di tulis dalam bahasa Inggris, jadi trend bagi orang-orang barat untuk melakukan seks dengan filosofi tinggi. Kamasutra adalah seks masa depan. Bagaimana dengan di Indonesia sendiri ? benarkah para raja Jawa memilih kitap asmorogomo sebagai panutan seksnya?. Untuk mendapatkan keturunan yang berkualitas. Kamasutra memang komplit dan tetap relevan digunakan hingga saat ini. Buktinya seni bercinta ala Hindustan itu makin populer. Beragam gaya bercinta dengan filosofi yang begitu dalam kini tengah menjadi tren di kalangan orang-orang barat</em>).yaitu bagaimana cara “making love” yang khusus untuk orang suku bugis, makanya saya sempat bertanya-tanya apa memang ada rahasia bercinta yang sama dengan kamasutra untuk suku bugis?yang mirip kitab Asmorogomo untuk raja-raja jawa?.<span> </span>Dari buku tersebut benar menerangkan hal itu walaupun hanya sampul belakangnya saja yang saya baca&#8230;.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Sebenarnya masih penasaran sih dengan buku itu,tapi karena saya bukan reviewer yang baik jadi blom bisa menerangkan hal tersebut. oia, apa ada teman-teman yang tau tuh isi buku?</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/04/29/assikalaibineng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">122</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/78e7586f9fabfe22758cb0c4cdb15d9a985b95d2a854923a06016115457e0c85?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">hariharihariyadi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PANCASILA VERSI BAHASA DAERAH</title>
		<link>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/04/05/pancasila-versi-bahasa-daerah/</link>
					<comments>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/04/05/pancasila-versi-bahasa-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[hariharihariyadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Apr 2009 04:02:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[My life]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/04/05/pancasila-versi-bahasa-daerah/</guid>

					<description><![CDATA[Versi Logat Makassar juga ada tonji&#8230;&#8230;. &#8230;&#8230; Pancasila limadaasar.. ..!! Se’re: Tena aganna injo Tuhanga Rua: Teaki pacalla-calla siagang adilki” Tallu: Se’reji anjo Indonesia appa&#8217;. Punna nia’ masalah ni musawarahkangi teaki pa’bambangan na tolo lima: Anjo keadilang sosialka’ ni ratakangi he he he he.., Dalam rangka memeriahkan HUT RI tahun 2007, dan sehubungan dengan otonomi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Versi Logat Makassar juga ada tonji&#8230;&#8230;. &#8230;&#8230;</p>
<p>Pancasila limadaasar.. ..!!<br />
Se’re: Tena aganna injo Tuhanga<br />
Rua: Teaki pacalla-calla siagang adilki”<br />
Tallu: Se’reji anjo Indonesia<br />
appa&#8217;. Punna nia’ masalah ni musawarahkangi teaki pa’bambangan na tolo<br />
lima:  Anjo keadilang sosialka’ ni ratakangi </p>
<p>he he he he..,<br />
Dalam rangka memeriahkan HUT RI tahun 2007, dan sehubungan dengan otonomi daerah, maka di setiap upacara pengucapan Pancasila dilakukan sesuai bahasa daerahnya . . . .</p>
<p>Pancasila (Jawa)<br />
siji: Gusti Alllah ora ono koncone<br />
loro: Dadi wong kudu sing adil lan ojo kejem-kejem<br />
telu: Indonesia bersatu kabeh<br />
papat: karo tonggo-tonggo nek ono masalah diomongno bareng-bareng opo o<br />
limo: mangan ra mangan sing penting kumpul</p>
<p>Pancasila (Sunda)<br />
hiji: Gusti Allah eta sorangan sareng ageng pisan<br />
dua: ka sorangan teh sikapna kudu sami, ulah ngabeda-beda keun..<br />
tilu: Indonesia kuduna mah jadi hiji<br />
Opat: Ra&#8217;yat Indonesia sae na pang mutuskeun sagala teh disepakatkeun<br />
heula. Kedah bager lan bijaksana<br />
Lima: Ceunah teh sikap sosialna kudu adil hiji sareng batur.</p>
<p>Pancasila (Batak Toba)<br />
Sada: Dang adong na pajago-jagohon di jolo ni Debata<br />
Dua : Maradat tu sude jolma<br />
Tolu : Punguan ni halak Indonesia<br />
Opat : Marbadai &#8230; marbadai, dungi mardame<br />
Lima : Godang pe habis saotik pe sukkup</p>
<p>Poncosilo (jawa kromo)<br />
kaping setunggal: Gusti ingkang Maha satunggal<br />
Kaping kalih: Tiang ingkang Adil lan beradab<br />
kaping tiga: persetunggalan Indonesia<br />
kaping sekawan: Kerakyatan ingkang dipimpin kaliyan hikmat lan<br />
kewicaksonoan dateng permusyawaratan kang diwakilkan.<br />
kaping gangsal:Adil kang sosial kangge sakabehe tiang Indonesia</p>
<p>Pancasila (Palembang)<br />
sute: Tuhan ne sute tu&#8217;la<br />
due: jelme harus khapat same rate<br />
tige: jelme Indones iane bersatu padu<br />
empat: jeleme Indonesiane diketuci ngai hikmah dimane ngedapatkan<br />
jawaban dadi gegale masal ah<br />
Leme: kesameratean hidup ne jelmekangok Indonesia&#8230;</p>
<p>Pancasila (Ambon)<br />
1. Torang samua tawu cuma ada Tuang Allah yaitu Tete manu&#8230;<br />
2. Orang ambon samu harus tau adat<br />
3. acang deng obet harus bisa bakubae<br />
4. Paitua deng maitua harus bae-bae di rumah rakyat<br />
5. samu harus bisa jaga diri karna ambon lapar makan orang&#8230;&#8230;. </p>
<p>Pancasila (Manado)<br />
1. Cuma boleh ba satu Tuhan<br />
2. Selalu adil kong ja pake ontak<br />
3. Torang samua satu, Bangsa Indonesia<br />
4. Tu rakyat musti slalu bakumpul kong bicara bae-2 spy slalu ada<br />
   kaputusan gagah yg semua trima deng nang hati.<br />
5. Voor seluruh rakyat Indonesia, nyanda ada tu jabaku kase beda-<br />
   Beda perlakuan.</p>
<p>Pancasilo (Padang)<br />
ciek: Bintang Basagi Limo<br />
duo: Rantai pangikek kudo<br />
tigo: pohon baringin gadang ta&#8217;mpek kito bacinto<br />
ampek: kapalo banteng bataduk duo<br />
limo: padi jo kapeh pambaluik nan luko..</p>
<p>MERDEKAAA!!! !!!!!!!!! !!!!!!!!! !!! </p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/04/05/pancasila-versi-bahasa-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/78e7586f9fabfe22758cb0c4cdb15d9a985b95d2a854923a06016115457e0c85?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">hariharihariyadi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Emotional Blackmailers</title>
		<link>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/02/19/emotional-blackmailers/</link>
					<comments>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/02/19/emotional-blackmailers/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[hariharihariyadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2009 06:46:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Just scrambling thoughts's]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hariharihariyadi.wordpress.com/?p=119</guid>

					<description><![CDATA[I&#8217;ve get shock when my friend saying that people have tend to use blackmail in emotion relationship, i am not thinking of it that moment but there something making me rethink about what she said to me so, i went to googling and found this writing about the blackmailer. Hopefully we could more understand of [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>I&#8217;ve get shock when my friend saying that people have tend to use blackmail in emotion relationship, i am not thinking of it that moment but there something making me rethink about what she said to me so, i went to googling and found this writing about the blackmailer. Hopefully we could more understand of it.  <strong>Emotional Blackmailers</strong>: “Threaten to make things difficult if you don&#8217;t do what they want. Constantly threaten to end the relationship if you don&#8217;t give in. Regularly ignore or discount your feelings and wants. Tell you or imply that they will neglect, hurt themselves, or become depressed if you don&#8217;t do what they want. Shower you with approval when you give into them and take it away when you don&#8217;t. Use money as a weapon to get their own way”.   Emotional blackmail is a powerful form of manipulation in which people close to us threaten (either directly or indirectly) to punish us if we don&#8217;t do what they want. At the heart of any kind of blackmail is one basic threat, which can be expressed in many different ways: If you don&#8217;t behave the way I want you to, you will suffer. A criminal blackmailer might threaten to use knowledge about a person&#8217;s past to ruin her reputation, or ask to be paid off in cash to hide a secret. Emotional blackmail hits closer to home. Emotional blackmailers know how much we value our relationship with them. They know our vulnerabilities. Often they know our deepest secret. And no matter how much they care about us, when they fear they won&#8217;t go their way, they use this intimate knowledge to shape the threats that give them the payoff they want: our compliance. Knowing that we want love or approval, our blackmailers threaten to withhold it or take it away altogether, or make feel we must earn it. For example, if you pride yourself being generous and caring, the blackmailer might label you selfish or inconsiderate if you don&#8217;t accede to his wishes. If you value money and security, the blackmailer might attach conditions to providing them or threaten to take them away. And if you believe the blackmailer, you could fall into a pattern of letting him control your decisions and behavior. We get locked into a dance with blackmail, a dance with myriad steps, shapes and partners. Emotional blackmailers hate to lose. They take the old adage &#8220;It doesn&#8217;t matter if you win or lose, it&#8217;s how you play the game&#8221;, and turn it on its head to read &#8220;It doesn&#8217;t matter how you play the game as long as you do not lose.&#8221; To an emotional blackmailer, keeping your trust doesn&#8217;t count, respecting your feelings doesn&#8217;t count, being fair doesn&#8217;t count. The ground rules that allow for healthy give-and-take go out the window. In the midst of what we thought was a solid relationship it&#8217;s as though someone yelled &#8220;Everyone for himself!&#8221; and the other person lumped to take advantage of us while our guard was down. Why is winning so important to blackmailers, we ask ourselves. Why are they doing this to us? Why do they need to get their way so badly that they&#8217;ll punish us if they don&#8217;t?  Below are some specific ways to answer the most common types of responses. It can&#8217;t emphasize too strongly how important it is to practice saying these statements until they feel natural to you. How to respond to the other person&#8217;s catastrophic predictions and threats. Punishers and self-punishers may try pressuring you to change your decision by bombarding you with visions of the extreme negative consequences of doing what you&#8217;ve decided to do. It&#8217;s never easy to resist the fear that their bleak vision will come to pass, especially when the theme they&#8217;re pounding home is &#8220;Bad things will happen &#8211; and it&#8217;ll be your fault.&#8221; But hold your ground.  When they say: Then you say: If you don&#8217;t take care of me, I&#8217;ll wind up in the hospital/on the street/unable to work.  * You&#8217;ll never see your kids again.  * You&#8217;ll destroy this family.  * You&#8217;re not my child anymore.  * I&#8217;m cutting you out of my will.  * I&#8217;ll get sick.  * I can&#8217;t make it without you.  * I&#8217;ll make you suffer.  * You&#8217;ll be sorry. * That&#8217;s your choice. * I hope you won&#8217;t do that, but I&#8217;ve made my decision. * I know you&#8217;re very angry right now. When you&#8217;ve had a chance to think about this, maybe you&#8217;ll change your mind. * Why don&#8217;t we talk about this again when you&#8217;re less upset. * Threats/suffering/tears aren&#8217;t going to work anymore. * I&#8217;m sorry you&#8217;re upset.  When they say: Then you say: * I can&#8217;t believe you&#8217;re being so selfish. This isn&#8217;t like you. You&#8217;re only thinking of yourself. You never think about my feelings.  * I really thought you were different from the other women/men I&#8217;ve been with. I guess I was wrong.  * That&#8217;s the stupidest thing I&#8217;ve ever heard.  * Everyone knows that children are supposed to respect their parents  * flow can you be so disloyal?  * You&#8217;re just being an idiot.  * You&#8217;re entitled to your opinion.  * I&#8217;m sure that&#8217;s how it looks to you.  * That could be.  * You may be right.  * I need to think about this more.  * We&#8217;ll never get anywhere if you keep insulting me.  * I&#8217;m sorry you&#8217;re upset.  * How could you do this to me (after all I&#8217;ve done for you)? * Why are you ruining my life? * Why are you being so stubborn/obstinate/selfish? * What&#8217;s come over you? * Why are you acting like this? * Why do you want to hurt me? * Why are you making such a big deal out of this? * I knew you wouldn&#8217;t be happy about this, but that&#8217;s the way it has to be. * I here are no villains here. We just want different things. * I&#8217;m not willing to take more than 50 percent of the responsibility. * I know how upset/angry/disappointed you are, but it&#8217;s not negotiable. * We see things differently. * I&#8217;m sure you see it that way. * I&#8217;m sorry you&#8217;re upset.  Handling Silence But what about the person who blackmails through anger that is expressed covertly through sulks and suffering? When they say nothing, what can you say or do? For many targets, this silent anger is far more maddening and crazy than an overt attack. Sometimes it seems as if nothing works with this kind of blackmailer, and sometimes nothing does. But you&#8217;ll have the most success if you stick to the principles of non defensive communication and stay conscious of the following do&#8217;s and don&#8217;ts. In dealing with silent blackmailers, DON&#8217;T:  Expect them to rake the first step toward resolving the conflict.  Plead with them to tell you what&#8217;s wrong.  Keep after them for a response (which will only make them withdraw more).  Criticize, analyze or interpret their motives, character or inability to be direct.  Willingly accept blame for whatever they&#8217;re upset about to get them into a better mood.  Allow them to change the Subject.  Get intimidated by the tension and anger in the air.  Let your frustration cause you to make threats you really don&#8217;t mean (e.g., &#8220;If you don&#8217;t tell me what&#8217;s wrong, I&#8217;ll never speak to you again&#8221;).  Assume that if they ultimately apologize, it will be followed by any significant change in their behavior.  Expect major personality changes, even if they recognize what they&#8217;re doing and are willing to work on it. Remember: Behavior can change. Personality styles usually don&#8217;t.  DO use the following techniques:  Remember that you are dealing with people who feel inadequate and powerless and who are afraid of your ability to hurt or abandon them.  Confront them when they&#8217;re more able to hear what you have to say. Consider writing a letter. It may feel less threatening to them.  Reassure them that they can tell you what they&#8217;re angry about and you will hear them out without retaliating.  Use tact and diplomacy. This will reassure them that you won&#8217;t exploit their vulnerabilities and bludgeon them with recriminations.  Say reassuring things like &#8220;I know you&#8217;re angry right now, and I&#8217;ll be willing to discuss this with you as soon as you&#8217;re ready to talk about it,&#8221; Then leave them alone. You&#8217;ll only make them withdraw more if you don&#8217;t.  Don&#8217;t be afraid to tell them that their behavior is upsetting to you, but begin by expressing appreciation. For example: &#8220;Dad, I really care about you, and I think you&#8217;re one of the smartest people I know, but it really bothers me when you clam up every time we disagree about something and just walk away is hurting our relationship, and I wonder if you would talk to me about that.&#8221;  Stay focused on the issue you&#8217;re upset about.  Expect to be attacked when you express a grievance, because they experience your assertion as an attack on them as an attack on them.  Let them know that you know they&#8217;re angry and what you&#8217;re willing to do about it. For example: &#8220;I&#8217;m sorry you &#8216;re upset because I don&#8217;t want your folks to stay with us when they&#8217;re in town, but I&#8217;m certainly willing to take the time to find a nice hotel for them and maybe pay for part of their vacation.&#8221;  Accept the fact that you will have to make the first move most, if not all, of the time.  Let some things slide  These techniques are the only ones that have a chance to interrupt the pattern that&#8217;s so typical of a silent, angry blackmailer, the cycle that goes &#8220;Look how upset I am, and it&#8217;s all your fault. Now figure out what you did wrong and how you&#8217;re going to make it up to me.&#8221; I know how infuriating it is to have to be the rational one when you feel like strangling the other person, but it&#8217;s the only way I know to create an atmosphere that will allow change to take place. Your hardest job will he to stay non defensive and to convince the quietly angry person that it&#8217;s OK for them to be angry when they&#8217;ve spent lifetime believing just the opposite.  <em>Information on this page comes from: Emotional Blackmail : When the People in Your Life Use Fear, Obligation and Guilt to Manipulate You by Susan Forward.</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hariharihariyadi.wordpress.com/2009/02/19/emotional-blackmailers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119</post-id>
		<media:content url="https://1.gravatar.com/avatar/78e7586f9fabfe22758cb0c4cdb15d9a985b95d2a854923a06016115457e0c85?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">hariharihariyadi</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
