<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:blogger='http://schemas.google.com/blogger/2008' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-850353691854612508</id><updated>2024-11-08T06:45:06.821-08:00</updated><title type='text'>jendela hukum</title><subtitle type='html'>WK LAWYER CLUB</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://hukumwk.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16105083840869760395</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>9</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-850353691854612508.post-1994917778030324357</id><published>2009-12-13T01:08:00.000-08:00</published><updated>2009-12-13T01:10:23.397-08:00</updated><title type='text'>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 26 TAHUN 2000</title><content type='html'>TENTANG &lt;br /&gt;PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA&lt;br /&gt;DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Menimbang : &lt;br /&gt;bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;&lt;br /&gt;bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; &lt;br /&gt;bahwa pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut; &lt;br /&gt;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; &lt;br /&gt;Mengingat : &lt;br /&gt;Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; &lt;br /&gt;Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);&lt;br /&gt;Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327 ); &lt;br /&gt;Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);&lt;br /&gt;Dengan persetujuan bersama antara&lt;br /&gt;DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;dan&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;MEMUTUSKAN:&lt;br /&gt;Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;KETENTUAN UMUM&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :&lt;br /&gt;Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.&lt;br /&gt;Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.&lt;br /&gt;Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.&lt;br /&gt;Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.&lt;br /&gt;Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN HAM&lt;br /&gt;Bagian KesatuKedudukan&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.&lt;br /&gt;Bagian KeduaTempat Kedudukan&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;(1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.&lt;br /&gt;(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;LINGKUP KEWENANGAN&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:&lt;br /&gt;a. kejahatan genosida;&lt;br /&gt;b. kejahatan terhadap kemanusiaan.&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:&lt;br /&gt;membunuh anggota kelompok;&lt;br /&gt;mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;&lt;br /&gt;menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;&lt;br /&gt;memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau &lt;br /&gt;memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:&lt;br /&gt;pembunuhan; &lt;br /&gt;pemusnahan; &lt;br /&gt;perbudakan; &lt;br /&gt;pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; &lt;br /&gt;perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; &lt;br /&gt;penyiksaan; &lt;br /&gt;perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; &lt;br /&gt;penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; &lt;br /&gt;penghilangan orang secara paksa; atau &lt;br /&gt;kejahatan apartheid. &lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;HUKUM ACARA&lt;br /&gt;Bagian KesatuUmum&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. &lt;br /&gt;Bagian KeduaPenangkapan&lt;br /&gt;Pasal 11 &lt;br /&gt;(1) Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.&lt;br /&gt;(2) Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan.&lt;br /&gt;(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.&lt;br /&gt;(4) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik.&lt;br /&gt;(5) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.&lt;br /&gt;(6) Masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bagian KetigaPenahanan&lt;br /&gt;Pasal 12 &lt;br /&gt;(1) Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.&lt;br /&gt;(2) Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.&lt;br /&gt;(3) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.&lt;br /&gt;Pasal 13 &lt;br /&gt;(1) Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.&lt;br /&gt;(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.&lt;br /&gt;(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;(1) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.&lt;br /&gt;(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.&lt;br /&gt;(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penuntutan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.&lt;br /&gt;(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. &lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.&lt;br /&gt;(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai dengan daerah hukumnya. &lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.&lt;br /&gt;(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung. &lt;br /&gt;Bagian KeempatPenyelidikan&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;(1) Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penyelidik berwenang:&lt;br /&gt;melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;&lt;br /&gt;menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti;&lt;br /&gt;memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya;&lt;br /&gt;memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;&lt;br /&gt;meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;&lt;br /&gt;memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya; &lt;br /&gt;atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:&lt;br /&gt;1) pemeriksaan surat;&lt;br /&gt;2) penggeledahan dan penyitaan; &lt;br /&gt;3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu; &lt;br /&gt;4) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan. &lt;br /&gt;(2) Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik.&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;(1) Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik. &lt;br /&gt;(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada penyidik. &lt;br /&gt;(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.&lt;br /&gt;Bagian Kelima Penyidikan&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;(1) Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.&lt;br /&gt;(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kewenangan menerima laporan atau pengaduan.&lt;br /&gt;(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.&lt;br /&gt;(4) Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.&lt;br /&gt;(5) Untuk dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi syarat :&lt;br /&gt;warga negara Republik Indonesia; &lt;br /&gt;berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;&lt;br /&gt;berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; &lt;br /&gt;sehat jasmani dan rohani; &lt;br /&gt;berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;&lt;br /&gt;setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan&lt;br /&gt;memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;(1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) wajib diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.&lt;br /&gt;(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.&lt;br /&gt;(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.&lt;br /&gt;(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.&lt;br /&gt;(5) Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan penuntutan.&lt;br /&gt;(6) Dalam hal penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka korban, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;Bagian KeenamPenuntutan&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;(1) Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.&lt;br /&gt;(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.&lt;br /&gt;(3) Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut umum ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.&lt;br /&gt;(4) Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi syarat :&lt;br /&gt;warga negara Republik Indonesia; &lt;br /&gt;berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;&lt;br /&gt;berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum; &lt;br /&gt;sehat jasmani dan rohani; &lt;br /&gt;berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;&lt;br /&gt;setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan &lt;br /&gt;memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima.&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.&lt;br /&gt;Bagian KetujuhSumpah &lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;Sumpah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3), lafalnya berbunyi sebagai berikut :&lt;br /&gt;&quot;Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga&quot;.&lt;br /&gt;&quot;Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian&quot;.&lt;br /&gt;&quot;Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia&quot;.&lt;br /&gt;&quot;Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan&quot;.&lt;br /&gt;Bagian KedelapanPemeriksaan di Sidang Pengadilan&lt;br /&gt;Paragraf 1Umum&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;(1) Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.&lt;br /&gt;(2) Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.&lt;br /&gt;(3) Majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;(1) Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;(2) Jumlah hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.&lt;br /&gt;(3) Hakim ad hoc diangkat untuk selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.&lt;br /&gt;Paragraf 2Syarat Pengangkatan Hakim Ad Hoc&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat:&lt;br /&gt;warga negara Republik Indonesia; &lt;br /&gt;bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;&lt;br /&gt;berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;&lt;br /&gt;berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; &lt;br /&gt;sehat jasmani dan rohani; &lt;br /&gt;berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;&lt;br /&gt;setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan&lt;br /&gt;memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia. &lt;br /&gt;Pasal 30&lt;br /&gt;Hakim ad hoc yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang lafalnya berbunyi sebagai berikut :&lt;br /&gt;&quot;Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga&quot;.&lt;br /&gt;&quot;Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian&quot;.&lt;br /&gt;&quot;Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia&quot;.&lt;br /&gt;&quot;Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak mem-beda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam&lt;br /&gt;melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan&quot;.&lt;br /&gt;Paragraf 3&lt;br /&gt;Acara Pemeriksaan&lt;br /&gt;Pasal 31&lt;br /&gt;Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. &lt;br /&gt;Pasal 32&lt;br /&gt;(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.&lt;br /&gt;(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc. &lt;br /&gt;(3) Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.&lt;br /&gt;(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 30 juga berlaku bagi pengangkatan hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi. &lt;br /&gt;Pasal 33&lt;br /&gt;(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.&lt;br /&gt;(3) Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. &lt;br /&gt;(4) Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.&lt;br /&gt;(5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diangkat untuk satu kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.&lt;br /&gt;(6) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi syarat :&lt;br /&gt;warga negara Republik Indonesia; &lt;br /&gt;bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;&lt;br /&gt;berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;&lt;br /&gt;berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; &lt;br /&gt;sehat jasmani dan rohani; &lt;br /&gt;berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;&lt;br /&gt;setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan&lt;br /&gt;memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI&lt;br /&gt;Pasal 34&lt;br /&gt;(1) Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.&lt;br /&gt;(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.&lt;br /&gt;(3) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI&lt;br /&gt;Pasal 35&lt;br /&gt;(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.&lt;br /&gt;(2) Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM. &lt;br /&gt;(3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;BAB VII&lt;br /&gt;KETENTUAN PIDANA&lt;br /&gt;Pasal 36&lt;br /&gt;Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.&lt;br /&gt;Pasal 37&lt;br /&gt;Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.&lt;br /&gt;Pasal 38&lt;br /&gt;Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.&lt;br /&gt;Pasal 39&lt;br /&gt;Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.&lt;br /&gt;Pasal 40&lt;br /&gt;Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.&lt;br /&gt;Pasal 41&lt;br /&gt;Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 dipidana dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.&lt;br /&gt;Pasal 42 &lt;br /&gt;(1) Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut, yaitu : &lt;br /&gt;komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan &lt;br /&gt;komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. &lt;br /&gt;(2) Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung jawab secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh bawahannya yang berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar, yakni :&lt;br /&gt;atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan &lt;br /&gt;atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. &lt;br /&gt;(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40. &lt;br /&gt;BAB VIII&lt;br /&gt;PENGADILAN HAM AD HOC&lt;br /&gt;Pasal 43&lt;br /&gt;(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.&lt;br /&gt;(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.&lt;br /&gt;(3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum.&lt;br /&gt;Pasal 44&lt;br /&gt;Pemeriksaan di Pengadilan HAM ad hoc dan upaya hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;BAB IXKETENTUAN PERALIHAN&lt;br /&gt;Pasal 45&lt;br /&gt;(1) Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makassar. &lt;br /&gt;(2) Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada pada Pengadilan Negeri di: &lt;br /&gt;Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah;&lt;br /&gt;Surabaya yang meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;&lt;br /&gt;Makassar yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya;&lt;br /&gt;Medan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.&lt;br /&gt;BAB X&lt;br /&gt;KETENTUAN PENUTUP&lt;br /&gt;Pasal 46&lt;br /&gt;Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.&lt;br /&gt;Pasal 47&lt;br /&gt;(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.&lt;br /&gt;(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang.&lt;br /&gt;Pasal 48&lt;br /&gt;Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang sudah atau sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.&lt;br /&gt;Pasal 49&lt;br /&gt;Ketentuan mengenai kewenangan Atasan Yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 123 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan tidak berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut Undang-undang ini. &lt;br /&gt;Pasal 50&lt;br /&gt;Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.&lt;br /&gt;Pasal 51&lt;br /&gt;Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.&lt;br /&gt;Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2000&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;ttd&lt;br /&gt;ABDURRAHMAN WAHID&lt;br /&gt;Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Nopember 2000&lt;br /&gt;SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;ttd&lt;br /&gt;DJOHAN EFFENDI&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 208&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENJELASAN&lt;br /&gt;ATAS&lt;br /&gt;UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 26 TAHUN 2000&lt;br /&gt;TENTANG &lt;br /&gt;PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;I. UMUM&lt;br /&gt;Bahwa hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan falsafah yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan asas-asas hukum internasional.&lt;br /&gt;Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.&lt;br /&gt;Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. &lt;br /&gt;Untuk melaksanakan amanat Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia tersebut, telah dibentuk Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Undang-undang tersebut merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di samping hal tersebut, pembentukan Undang-&lt;br /&gt;undang tentang Hak Asasi Manusia juga mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta yang terdapat dalam berbagai instrumen hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima oleh negara Republik Indonesia. &lt;br /&gt;Bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Untuk merealisasikan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;Dasar pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. &lt;br /&gt;Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman baik bagi perseorangan maupun masyarakat, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.&lt;br /&gt;Pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :&lt;br /&gt;Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan &quot;extra ordinary crimes&quot; dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun &lt;br /&gt;immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketenteraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia; &lt;br /&gt;Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus.&lt;br /&gt;Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah :&lt;br /&gt;diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;&lt;br /&gt;diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;&lt;br /&gt;diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;&lt;br /&gt;diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi; &lt;br /&gt;diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.&lt;br /&gt;Mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas retroaktif, diberlakukan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: &quot;Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis&quot;. Dengan ungkapan lain asas retroaktif dapat diberlakukan dalam rangka melindungi hak asasi manusia itu sendiri berdasarkan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Oleh karena itu Undang-undang ini mengatur pula tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Peradilan Umum.&lt;br /&gt;Di samping adanya Pengadilan HAM ad hoc, Undang-undang ini menyebutkan juga keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dengan undang-undang dimaksudkan sebagai lembaga ekstra-yudicial yang ditetapkan dengan undang-undang yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.&lt;br /&gt;II. PASAL DEMI PASAL &lt;br /&gt;Pasal 1 &lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;memeriksa dan memutus&quot; dalam ketentuan ini adalah termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum sesuai dengan Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini.&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;Seseorang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri.&lt;br /&gt;Pasal 7 &lt;br /&gt;&quot;Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan&quot; dalam ketentuan ini sesuai dengan &quot;Rome Statute of The International Criminal Court&quot; (Pasal 6 dan Pasal 7).&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;anggota kelompok&quot; adalah seorang atau lebih anggota kelompok.&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf e&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil&quot; adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;pembunuhan&quot; adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;pemusnahan&quot; meliputi perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja, antara lain berupa perbuatan menghambat pemasokan barang makanan dan obat-obatan yang dapat menimbulkan pemusnahan pada sebagian penduduk.&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;perbudakan&quot; dalam ketentuan ini termasuk perdagangan manusia, khususnya perdagangan wanita dan anak-anak. &lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa&quot; adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah dimana mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa didasari alasan yang diijinkan oleh hukum internasional.&lt;br /&gt;Huruf e&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf f&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;penyiksaan&quot; dalam ketentuan ini adalah dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan atau seseorang yang berada di bawah pengawasan.&lt;br /&gt;Huruf g&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf h&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf i&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;penghilangan orang secara paksa&quot; yakni penangkapan, penahanan, atau penculikan seseorang oleh atau dengan kuasa, dukungan atau persetujuan dari negara atau kebijakan organisasi, diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan kemerdekaan tersebut atau untuk memberikan informasi tentang nasib atau keberadaan orang tersebut, dengan maksud untuk melepaskan dari perlindungan hukum dalam jangka waktu yang panjang.&lt;br /&gt;Huruf j&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;kejahatan apartheid&quot; adalah perbuatan tidak manusiawi dengan sifat yang sama dengan sifat-sifat yang disebutkan dalam Pasal 8 yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok rasial atas suatu kelompok atau kelompok-kelompok ras lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim itu.&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;1 (satu) hari&quot; adalah dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tersangka ditangkap.&lt;br /&gt;Ayat (6)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Kewenangan penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penyelidikan karena lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang bersifat independen. &lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;unsur masyarakat&quot; adalah tokoh dan anggota masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegritas tinggi, dan menghayati di bidang hak asasi manusia.&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;Pelaksanaan &quot;penyelidikan&quot; dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai rangkaian tindakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam lingkup projustisia.&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;menerima&quot; adalah menerima, mendaftar, dan mencatat laporan atau pengaduan tentang telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan dapat dilengkapi dengan barang bukti.&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf e&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf f&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf g&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;perintah penyidik&quot; adalah perintah tertulis yang dikeluarkan penyidik atas permintaan penyelidik dan penyidik segera mengeluarkan surat perintah setelah menerima permintaan dari penyelidik.&lt;br /&gt;Angka 1)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Angka 2)&lt;br /&gt;&quot;Penggeledahan&quot; dalam ketentuan ini meliputi penggeledahan badan dan atau rumah.&lt;br /&gt;Angka 3)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Angka 4)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan &quot;bukti permulaan yang cukup&quot; adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana bahwa seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat.&lt;br /&gt;Dalam penyelidikan tetap dihormati asas praduga tak bersalah sehingga hasil penyelidikan bersifat tertutup (tidak disebarluaskan) sepanjang menyangkut nama-nama yang diduga melanggar hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. &lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;menindaklanjuti&quot; adalah dilakukannya penyidikan. &lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan &quot;kurang lengkap&quot; adalah belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Dalam ketentuan ini yang dimaksud &quot;unsur masyarakat&quot; adalah terdiri dari organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan yang lain seperti perguruan tinggi.&lt;br /&gt;Kata &quot;dapat&quot; dalam ketentuan ini dimaksudkan agar Jaksa Agung dalam mengangkat penyidik ad hoc dilakukan sesuai dengan kebutuhan.&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Penuntut umum ad hoc dari unsur masyarakat diutamakan diambil dari mantan penuntut umum di Peradilan Umum atau oditur di Peradilan Militer. &lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam &quot;Demi Allah&quot; sebelum lafal sumpah dan untuk agama Kristen/Katolik kata-kata &quot;Kiranya Tuhan akan menolong saya&quot; sesudah lafal sumpah.&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Lihat penjelasan Pasal 4&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar majelis hakim selalu berjumlah ganjil.&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;&quot;Hakim ad hoc&quot; adalah hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;Angka 1&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Angka 2&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Angka 3&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Angka 4&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;keahlian di bidang hukum&quot; adalah antara lain sarjana syariah atau sarjana lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.&lt;br /&gt;Angka 5&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;Angka 6&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Angka 7&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Angka 8&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 30 &lt;br /&gt;Lihat penjelasan Pasal 26.&lt;br /&gt;Pasal 31&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 32&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 33&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (4)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (5)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (6)&lt;br /&gt;Huruf a&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf b&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf c&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf d&lt;br /&gt;Lihat penjelasan Pasal 29 Angka 4.&lt;br /&gt;Huruf e&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf f&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf g&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Huruf h&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 34&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 35&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;kompensasi&quot; adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. &lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;restitusi&quot; adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa :&lt;br /&gt;a. pengembalian harta milik;&lt;br /&gt;b. pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan; atau&lt;br /&gt;c. penggantian biaya untuk tindakan tertentu. &lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;rehabilitasi&quot; adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.&lt;br /&gt;Pasal 36&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 37&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 38 &lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 39&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 40&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 41&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan &quot;permufakatan jahat&quot; adalah apabila 2 (dua) orang atau lebih sepakat akan melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.&lt;br /&gt;Pasal 42&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 43&lt;br /&gt;Ayat (1)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Ayat (2)&lt;br /&gt;Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini.&lt;br /&gt;Ayat (3)&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 44&lt;br /&gt;Cukup jelas &lt;br /&gt;Pasal 45&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 46&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 47&lt;br /&gt;Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan di luar Pengadilan HAM.&lt;br /&gt;Pasal 48&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 49&lt;br /&gt;Dalam ketentuan ini dimaksudkan hanya berlaku untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan yurisdiksinya berlaku bagi siapa saja baik sipil maupun militer. &lt;br /&gt;Pasal 50&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt;Pasal 51&lt;br /&gt;Cukup jelas&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4026&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hukumwk.blogspot.com/feeds/1994917778030324357/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/undang-undang-republik-indonesianomor_13.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/1994917778030324357'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/1994917778030324357'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/undang-undang-republik-indonesianomor_13.html' title='UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 26 TAHUN 2000'/><author><name>Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16105083840869760395</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-850353691854612508.post-5032875446867268498</id><published>2009-12-11T19:41:00.000-08:00</published><updated>2009-12-11T19:43:18.642-08:00</updated><title type='text'>Mahasiswa Krisis Moral, Kampus Krisis Kredibilitas</title><content type='html'>Oleh Pion Ratulolly &lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;Pos Kupang Rabu, 18 November 2009 | 01:13 WITA&lt;br /&gt;HARI Kamis (12/11/2009), kampus Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kembali mengalami prahara. Sekitar pukul 10.00 Wita, kalangan sivitas akademika Undana Kupang, terutama di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jalan Adi Sucipto, Penfui dikejutkan dengan peristiwa tawuran antarmahasiswa Fakultas Sains dan Teknik (FST) dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). &lt;br /&gt;Berdasarkan pengamatan penulis, kronologi peristiwa ini bermula dari segerombolan mahasiswa bermotor - yang kemudian diketahui berasal dari FST - berhenti di halaman jurusan Pendidikan Teknik (PTK) lalu memukul beberapa mahasiswa yang ada di sekitar halaman jurusan PTK. Tanpa perlawanan berarti akhirnya gerombolan ini pulang lalu datang lagi dalam jumlah yang lebih besar. Menyaksikan kondisi ini, mahasiswa dari jurusan PTK ditambah dengan mahasiswa dari FKIP lainnya menghadang mahasiswa FST dengan hujan batu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Belum diketahui secara pasti modus terjadinya tawuran ini. Tetapi pertikaian ini telah mengakibatkan seorang mahasiswa jurusan PTK terluka terkena lemparan batu. Tiga mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni (PBS) pingsan karena kaget melihat peristiwa ini. Keempat korban ini kemudian diamankan di ruangan Program Studi (Prodi) Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah dan mendapat perawatan seadanya dari beberapa mahasiswa dan dosen.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hiruk pikuk dan berhamburan para mahasiswa yang lari menyelamatkan diri begitu nanar dalam pandangan. Para mahasiswa terlihat bersama-sama mengambil batu lalu saling melempar. Sedangkan para mahasiswi sibuk mencari perlindungan di sekitar kampus agar tidak terkena risiko tawuran. Para penjual makanan di kantin kampus pun terlihat panik, sibuk mengemas barang dagangannya. Bahkan beberapa barang dagangan seorang ibu di kantin itu ikut terkena lemparan batu. Sementara itu, aktivitas perkuliahan untuk sementara di ruangan sekitar PTK terganggu dan kemudian diberhentikan. Praktis, dalam sekejap keadaan menjadi tidak lagi terkontrol. Untungnya, dalam beberapa jam kemudian aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang beserta pihak rektorat datang menyelesaikan pertikaian ini.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Padahal, dalam ingatan kita rasanya masih menyisahkan trauma yang amat mendalam tatkala, Senin (17/11/2008), tahun lalu di bulan yang sama (November sebagai bulan yang di dalamnya terdapat Hari Pahlawan?), terjadi tawuran antarmahasiswa Politeknik Negeri (Poltek) Kupang dengan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undana. Peristiwa ini juga mengakibatkan seorang mahasiswi FISIP Undana, Cicilia Radja (18), meninggal karena serangan jantung, dua oknum polisi terluka akibat lemparan batu massa.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dua prahara di atas memaksa kita untuk sejenak melakukan introspeksi dan evaluasi, sejauh mana akar permasalahannya lantas menyuguhkan solusi konkrit. Upaya ini tidak hanya sebagai pengobat setelah terjadinya tawuran, namun sekaligus sebagai langkah preventif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedirian mahasiswa &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Esensinya, mahasiswa memiliki tiga fungsi strategis, yakni 1) Penyampai kebenaran (agent of social control), 2) Agen perubahan (agent of change), dan 3) Generasi penerus masa depan (iron stock). Penyampai kebenaran sebagaimana kita saksikan di sekitar kita bahwa mahasiswa merupakan elemen yang paling peka merespon problematika bangsa yang menyangkut kepentingan masyarakat umum. Begitu banyak kegiatan yang dijalankan, mulai dari diskusi, seminar sampai pada demonstrasi untuk memperjuangkan kebenaran. Mahasiswa sebagai agen perubahan dimaksudkan bahwa dalam mengadakan sebuah perubahan yang holistik dan sistematik demi kemaslahatan bersama, maka mahasiswa memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk itu. Sedangkan mahasiswa sebagai generasi penerus masa depan artinya mahasiswa selalu responsif, dinamis dan fleksibel dalam menyikapi setiap perkembangan bangsa dari masa ke masa.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di samping itu, mahasiswa juga memiliki desain kerangka berpikir yang mumpuni, antara lain ilmiah, kritis analitis, rasional, obyektif dan sistematik. Realisasinya, mahasiswa menjadi elemen terpenting dari perjalanan historis suatu bangsa. Kondisi ini sangat tampak ketika mahasiswa berupaya merespon persoalan pubik dengan menetapkan kedudukan sebagai pelopor, penggerak, bahkan sebagai pengambil keputusan benar tidaknya perjalanan suatu bangsa.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan publik bahwa mahasiswa pasti orang berilmu dan orang berilmu pasti menjalankan segala amalan secara ilmiah. Pandangan ini dibenarkan dengan tujuan dari pembelajaran ilmu itu sendiri, yakni sebagai sarana untuk mengubah perilaku. Tentunya perilaku yang dimaksud adalah perilaku yang bersifat positif. Lalu apakah kedua tawuran ini menjadi implementasi dari keabsolutan teori di atas?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis moralitas &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Barangkali ribuan, bahkan jutaan teori yang disebarluaskan untuk membesar-besarkan entitas mahasiswa tersebut seakan menjadi peninaaboboan yang sistematik sehingga mahasiswa semakin merasa hero, kemudian terlena dengan segala jas-jas kebesaran. Parahnya, lantaran preseden positif yang diciptakan publik tersebut kemudian memunculkan sikap superego, bahkan superior bahwa mahasiswa berada di atas segalanya. Segala yang berasal dari mahasiswa adalah kebenaran. Ironisnya, kebenaran seakan menjadi topeng yang amat manis di balik tingkah laku bopeng mahasiswa yang demikian miris sekaligus memrihatinkan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Akhir-akhir ini mahasiswa secara parsial memahami eksistensinya sebagai kalangan yang tak terkalahkan, sementara roh yang ada di balik eksistensinya menjadi kian kamuflase. Faktanya, sebagian mahasiswa jarang terlibat dalam kegiatan-kegiatan pembentukan kepribadian, baik melalui organisasi intra maupun ekstra kampus. Kalangan ini yang dengan jiwa korsa atas panggilan solidaritas yang negatif kemudian dengan sedikit congkak membentuk sebuah &#39;komunitas non akademik sekaligus non intelektual&#39; yang dikenal dengan &#39;geng atau danger kampus&#39;. Dari geng-geng inilah peristiwa seperti miras (minuman keras) dan anarkisme menjadi halal dan dipamerkan sebagai aset mereka yang amat berharga laksana intan yang senantiasa berkilau meski tersembunyi di balik lumpur.  Ujung-ujungnya, tawuran tidak lagi menjadi hal yang baru, apalagi mengerikan, bagi kalangan ini. Bahkan tawuran sudah sampai pada tahap kebutuhan. Imbasnya, krisis moralitas (segelintir) mahasiswa ini menjadikan krisis bagi kampus itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa bertanggung jawab?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Lantas siapakah yang harus bertanggung jawab atas persoalan ini?  Berbicara mengenai tanggung jawab, maka lapisan pertama yang paling bertanggung jawab adalah mahasiswa itu sendiri sebagai subyek sekaligus obyek. Pertanggungjawabannya dapat dilakukan secara personal maupun kolektif. Secara personal dilakukan oleh masing-masing pribadi mahasiswa itu sendiri. Caranya, hendaknya setiap mahasiswa berupaya melakukan refleksi secara kontemplatif dengan memahami kembali esensi keberadaan mahasiswa itu sendiri, baik dalam tataran intelektual maupun moralitas. Setelah upaya ini dilakukan, maka diharapkan bisa menghasilkan energi positif sehingga mampu memberikan efek positif pula kepada sesamanya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tanggung jawab mahasiswa secara kolektif hendaknya dimulai dari kalangan organisasi kemahasiswaan, terutama ormawa (organisasi kemahasiswaan, dimulai dari himpunan mahasiswa jurusan sampai ke badan eksekutif mahasiswa maupun badan legislatif mahasiswa) sebagai organisasi intra kampus. Kenyataan selama ini membuktikan bahwa ormawa kurang (bukan berarti tidak) menjalankan program-program yang bermuara pada peningkatan IMTAQ (Iman dan Taqwa) bagi setiap mahasiswa. Jangan pernah menganggap remeh bahwa kegiatan IMTAQ kurang memberikan kontribusi. Nah, di saat mengalami peristiwa semacam ini baru kita tersadar betapa pentingnya kegiatan bernuansa IMTAQ tersebut dalam tubuh ormawa.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berikutnya adalah dibutuhkan peran nyata dari pihak universitas, dalam hal ini rektor, dalam upaya untuk melakukan pembinaan kompetensi SDM mahasiswa. Kompetensi yang dimaksud tidak hanya meliputi pengetahuan (kognitif) tetapi juga sikap (afektif) dan keterampilan (skill). Kompetensi ini haruslah dibangun secara sinergis dan memiliki daya dukung antarsatu dengan lainnya. Caranya, universitas berusaha mengembangkan bakat dan minat setiap mahasiswa di bidangnya masing-masing. Sebagai contoh, setiap jurusan dan program studi hendaknya diberikan dukungan baik secara moril maupun materil dalam rangka pengembangan potensi. Misalnya kalau ada mahasiswa dari Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia yang ingin menerbitkan buku novel atau kumpulan puisi, sepatutnya diberikan dukungan. Nah, strategi ini dilakukan sebagai upaya untuk merangsang mahasiswa lainnya agar terpacu untuk berkarya di kemudian hari dan tidak lagi terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang tidak berfaedah. Konkritnya, membentuk sebuah persepsi &#39;lebih baik mahasiswa berkarya daripada bertawuran.&#39;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Eleman yang berikutnya yang paling bertanggung jawab adalah orangtua dan masyarakat. Baik tidaknya seseorang biasanya dimulai dari dalam rumah. Seseorang akan terlihat memiliki perangai yang baik dan penuh sopan santun merupakan implikasi dari baik dan sopan santun yang ia terima dari dalam rumah. Begitu pun sebaliknya. Dengan demikian, maka penanaman moralitas hendaknya dimulai dari dalam rumah.  Di samping itu, peran serta masyarakat pun sangatlah menentukan baik tidaknya moralitas seorang mahasiswa. Masyarakat di sini dapat dipahami secara luas. Baik dari kalangan tokoh masyarakat, agamawan, LSM maupun pemerintah. Yakinlah bahwa persoalan moralitas (apalagi pembelajaran) tidak pernah mengenal kata terlambat. Sekalipun seorang mahasiswa yang secara usia dapat dikatakan telah mapan, bukan berarti terlambat untuk dibekali moralitas yang etis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kredibilitas kampus&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya tawuran mahasiswa dengan dua peristiwa yang menimpa keluarga besar  Undana dua tahun terakhir ini disebabkan oleh krisis moralitas mahasiswa yang berujung pada krisis kredibilitas kampus. Maka kondisi ini mengharuskan tanggung jawab dari kita semua, tidak hanya sivitas akademik Undana, namun kepada kita semua warga masyarakat Nusa Tenggara Timur.  Dengan demikian diharapkan kredibilitas kampus senantiasa terjaga, bahkan semakin harum, baik di tingkat lokal maupun nasional, bahkan internasional sebagaimana visi Undana &quot;Berpikir Global, Bertindak Lokal&quot;. *&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahasiswa FKIP Undana Kupang&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hukumwk.blogspot.com/feeds/5032875446867268498/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/mahasiswa-krisis-moral-kampus-krisis.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/5032875446867268498'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/5032875446867268498'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/mahasiswa-krisis-moral-kampus-krisis.html' title='Mahasiswa Krisis Moral, Kampus Krisis Kredibilitas'/><author><name>Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16105083840869760395</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-850353691854612508.post-4748719709766060545</id><published>2009-12-11T19:38:00.000-08:00</published><updated>2009-12-11T19:39:42.957-08:00</updated><title type='text'>Korban KDRT, di Mana Keberanianmu?</title><content type='html'>Oleh Dra. Maria Fatima Daniel, Aktivis Peduli Perempuan dan Anak&lt;br /&gt;Pos Kupang Rabu, 25 November 2009 | 15:26 WITA&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;BU Mina (nama samaran) seorang ibu rumah tangga dari keluarga sederhana hidup serumah tanpa pembantu, hanya dengan suami Bapak Yordan (nama samaran ) dan dua orang anak laki-laki yang masih kecil usia 5 tahun dan 2 tahun. &lt;br /&gt;Bu Mina berlelah-lelah mengurus rumah tangganya, semua pekerjaan dalam rumah yaitu : memasak, mencuci, mengurus anak, menyuapi anak dikerjakan sendiri.  Beban pekerjaan Bu Mina  menjadi lebih berat lagi karena Bu Mina harus mengambil air dan mencuci pakaian di tempat yang cukup jauh dengan kondisi jalan berbukit hingga sampai ke kali.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di saat bu Mina berlelah-lelah mengerjakan pekerjaan yang berat itu sang suami Bapak Yordan asyik di tempat perjudian, minum laru bermabuk-mabuk tidak mau tahu apa dan bagaimana keadaan isrinya. Suatu ketika Bu Mina akan ke kali mengambil air dan pada saat itu Bapak Yordan pas ada di rumah maka Bu Mina dengan cara yang sopan menyampaikan kepada Bapak Yordan tolong jaga anak-anak dan Bu Mina langsung jalan menuju kali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat Bu Mina berjalan ke kali dalam posisi membelakangi suami, Bapak Yordan yang merasa diperintah oleh istrinya (karena menurut dia pekerjaan menjaga anak bukan pekerjaan laki-laki/suami tetapi itu perkerjaan perempuan/istri)  maka Bapak Yordan melempar  batu ke bagian belakang kepala  Bu Mina. Bu Mina jatuh bersimbah darah. Dibantu oleh tetangga, Bu Mina dibawa ke puskesmas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keluarga dan pendamping hanya melapor ke RT karena Bu Mina tidak bersedia suaminya dilaporkan ke kepolisian. Tetapi pertemuan dengan RT untuk penyelesaian dengan cara kekeluargaan tidak terjadi karena Bapak Yordan  melarikan diri, sehingga kasus ini terpaksa dilaporkan ke Polsekta.  Atas kerja sama polisi dan keluarga, Bapak Yordan ditangkap dan langsung ditahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk pemeriksaan lanjutan kasus ini  Bu Mina didatangkan ke kantor  polisi, tetapi ketika  Bu Mina  menyaksikan suaminya dalam tahanan, Bu Mina menangis histeris dan meminta polisi melepaskan suaminya. Ketika polisi bertanya mengapa Bapak Yordan harus dilepaskan, Bu Mina yang begitu polos memberi jawaban  Saya   masih mencintai dia, Kasihan anak-anak, siapa yang mencari makan, malu  kalau saya mencebloskan suami di penjara.  Akhirnya polisi terpaksa melepaskan Bapak Yordan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cerita Bu Mina membawa banyak pesan. Pertama, kentalnya budaya patriarki di mana Bapak Yordan merasa diri kuat dan dapat melakukan apa saja kepada yang lemah, Bu Mina istrinya. Kedua, kemiskinan dan akses perempuan terhadap sumberdaya yang tersedia masih kurang sehingga Bu Mina mengatakan siapa yang akan mencari makan untuk anak-anak kalau suami dipenjara. Dia  begitu cepat melupakan perlakuan suami atas dirinya. Ketiga, Bu Mina yang drop out SD tidak  memiliki keterampilan  mencari nafkah,  sehingga  tidak punya keberanian untuk memberontak melawan kekejaman suami, malah larut dalam penderitaan. Keempat, ketidakberdayaan Bu Mina  adalah salah satu contoh yang terungkap dari begitu banyak ketidakberdayaan perempuan lainnya dalam rumah tangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa yang paling  bertanggung jawab terhadap kondisi perempuan (Bu Mina hanyalah salah satu contoh kasus) yang mengalami kekerasan dalam  rumah tangga? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelesaian kasus KDRT  dari contoh kasus ini tentu tidak hanya sekadar mencebloskan atau tidak mencebloskan pelaku ke rumah tahanan. Pesan dari kasus ini adalah bahwa ”Semua pihak harus melihat situasi ini sebagai masalah bersama” dan penyelesaian serta pencegahannya diperlukan keterlibatan dari berbagai pihak. Pelayanan publik harus dikondisikan dengan baik agar dapat dapat  diakses oleh semua warga negara (termasuk yang namanya perempuan), sebagaimana diamanatkan pada  pasal 27 ayat 2 UUD 1945 ”Tiap-tiap  warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”  &lt;br /&gt;Apakah kita sudah cukup puas dengan ditetapkannya peraturan perundangan (antara lain UU No 23 tahun 2004)? Instrumen hukum itu memang sangat diperlukan, tetapi yang paling penting adalah implementasinya benar-benar memberikan rasa nyaman bagi warga negaranya (persentase perempuan mengalami kekerasan tertinggi) dalam menjalani kehidupan khususnya dalam rumah tangga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marilah kita semua memanfaatkan peringatan Hari Kekerasan  tanggal 25 November  2009 yang kita peringati hari ini menjadi momentum terjadinya perubahan dari pihak-pihak (1) Para suami untuk sedapat mungkin menghindari terjadinya kekerasan, fisik, psikis, dan penelataran terhadap istri; (2) para pihak yang bekerja  pada lembaga pelayanan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dalam segala bidang (pendidikan, kesehatan dan ekonomi) sehingga dapat menaikan posisi tawar perempuan untuk memiliki keberanian mengambil keputsan dalam rumah tangga; (3) penguatan (capacity building)  bagi  lembaga–lembaga  non pemerintah oleh Pemerintah agar dapat menjadi mitra yang strategis dalam membangun bangsa. *&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hukumwk.blogspot.com/feeds/4748719709766060545/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/korban-kdrt-di-mana-keberanianmu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/4748719709766060545'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/4748719709766060545'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/korban-kdrt-di-mana-keberanianmu.html' title='Korban KDRT, di Mana Keberanianmu?'/><author><name>Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16105083840869760395</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-850353691854612508.post-4046650454266599557</id><published>2009-12-11T19:35:00.000-08:00</published><updated>2009-12-11T19:37:09.765-08:00</updated><title type='text'>Mahasiswa : Antara Gaya Hidup Pop dan Tradisi Akademik</title><content type='html'>Oleh Dr. Marsel Robot&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt; &lt;br /&gt; Pos Kupang Senin, 7 Desember 2009 | 00:23 WITA&lt;br /&gt;WILBUR Schramm pernah mengutip tamsil seperti ini, pada zaman Yunani dahulu, ada sebuah akademi yang memberikan kuliah selama tiga tahun. Mahasiswa tingkat pertama disebut orang bijak. Mahasiswa tingkat dua dipanggil filosof. Artinya, orang yang ingin menjadi bijak. Mahasiswa tingkat tiga disebut mahasiswa saja. Artinya, orang yang sudah cukup lama belajar sehingga mengetahui betul betapa pentingnya belajar dan belajar (lihat Mulyana dan Rachmat,1996:1).&lt;br /&gt;Dan barangkali mahasiswa kita dewasa ini seperti itu, menjadi mahasiswa merasa  sudah cukup pintar, cukup dengan secarik kertas  di saku jean&#39;s sekadar iseng pergi kuliah,  atau sebagai simbol kehebatan, belajar sedikit seakan tahu banyak. Padahal, makin banyak kita belajar makin banyak pula yang kita tidak tahu. Orang belajar persis orang haus yang meminum air laut, semakin diminun semakin haus. Sampai-sampai Socrates mengatakan, &quot;Yang aku tahu adalah bahwa  aku semakin tidak tahu apa-apa.&quot; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari-hari ini lorong ke kampus demikian remang. Pada suatu ujung lorong ada gelak tawa dan  sorak sorai, kepesonaan yang tampak banal, perayaan-perayaan di ruang rutin yang amat simplisits, ya, semacam  gaya hidup yang kadang tidak jauh dari orang brandal. Gestrek motor di jalan-jalan kampus, geng-gengan pojok-pojok kampus, minum kopi dan sopi di emperan kampus, gaya rambut jabrik buat nyentrik, bahkan sampai hal yang memilukan dan memalukan ialah perkelahian dan kerusuhan antarmahasiswa. Atap dunia akademik  bagai runtuh atau tepatnya diruntuhkan. Pada ujung lain, ada semacam kesedihan yang  tak tertahankan, sebab, habitus kampus seperti diskusi, membaca, berdebat, kebiasaan seminar, kebiasaan bertanya, kebiasaan mengeksplorasi, kebiasaan mengelaborasi, kebiasaan menulis, kebiasaan mengunjungi perpustakaan menjadi hal yang tidak penting. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah gaya hidup pop, lazimnya dikonotasikan dengan instan, sesaat dan terkadang sesat, cengeng, permukaan, dan kacangan. Gaya hidup seperti itu cukup kuat siang-malam mengepung dunia kampus (baca mahasiswa). Asyiknya pula, yang dikepung merasa rela dan justeru sangat menikmatinya. Gaya hidup yang ngepop dan hura-hura (main HP, laptop, tunjuk mode untuk urusan yang tidak penting), mahasiswa lebih ramai ke mall daripada ke perpustakaan, mahasiswa lebih senang  duduk gerombolan minum sopi daripada diskusi. Namun, mengandrungi gaya hidup pop bukanlah dosa, apalagi terkutuk. Itu memang tipikal khas anak muda. Akan tetapi, gejala itu menjadi penting  apabila dapat memfasilitasi semangat ilmiah dan mendorong pada kualitas diskursif dan bukan destruktif. Dia hanya bermanfaat  jikalau  yang pop itu diberi pendasaran atau setidaknya diimbangi dengan sikap akademis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Watak dasar yang dibangun gaya hidup  pop adalah hedonistik (menikmati yang bersifat kebendaan) dan konsumtif. Rahman Munawar mengatakan, &quot;Ngepop berarti pola konsumsi yang telah dan akan dibentuk oleh kekuasaan pasar lewat media pencitraannya saat ini.&quot; Itulah sebabnya Theodore W Adorno menuduh  budaya pop  berkorelasi dengan kultur industrial. Selera materialistik atau rasa hasrat (hedonistik). Gaya hidup pop secara endemik menggiring mahasiswa ke dalam gorong-gorong fetistik (selera materialisitik atau  hasrat kuat pada citra benda). Sampai pada hal yang menggelikan, membeli barang tidak berdasarkan kegunaan dan kebutuhan tetapi berdasarkan rasa eksentrik, eye catching, modus ungkap kemodernan atau berfungsi untuk memproduksi label be have misalnya. Terkadang buku-buku dan diktat ditenteng hanya sekedar memproduksi pesan bahwa dia mahasiswa, mirip perilaku seorang petani yang membeli sebuah kulkas  di pajang ruang depan sekedar memberitahukan bahwa &#39;saya orang berada.&#39; Mengutamakan citra artifisial melalui unsur visual dan bukan karena fungsi dan kualitas diskursifnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu gejala ini tidak cukup bagi saya berkata  dengan  tenang bahwa tradisi akademis sedang sekarat, lalu kaum akademikus terseok di lorong remang menuju kampus yang kian mampus. Mahasiswa-mahasiswa yang berjalan di kampus, di aula, di laboratorium di lobi kampus adalah kaum muda yang sedang mengadakan perayaan dan selebrasi tentang sebuah habitus baru di kampus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkadang, perayaan gaya pop di ruang rutin dan ritual kuliah yang membosankan  lantaran monisme metodologis sang dosen merupakan unsur kurang ajar dalam mengajar  dari dosen. Dan yang agak lata, birokrat kampus sendiri juga terjebak dalam gaya hidup pop yang  tidak populis. Lebih mengutamakan pembangunan gapura daripada membenahi penerbitan yang amburadul dan membangun toko buku kampus. Bagaimana kultur akademis bisa hidup dan merimbun di kampus, sedangkan sarana yang menjadi sumber-sumber atau pusat pertumbuhan kultur keilmuan seperti perpustakaan, internet, media kampus dan penerbit  tidak memfasilitasi habitus kampus itu? Belum lagi, lingkungan kampus yang, ah,  malu deh  menyebutkannya. Hamparan sampah bertebaran di lingkungan bergengsi itu, gedung-gendung yang tak terawat dan  memang mutunya rendah  membuat sempurnanya kebangkrutan habitus  kampus bagi homo academicus. *&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dosen FKIP Undana, doktor dalam bidang ilmu komunikasi&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hukumwk.blogspot.com/feeds/4046650454266599557/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/mahasiswa-antara-gaya-hidup-pop-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/4046650454266599557'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/4046650454266599557'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/mahasiswa-antara-gaya-hidup-pop-dan.html' title='Mahasiswa : Antara Gaya Hidup Pop dan Tradisi Akademik'/><author><name>Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16105083840869760395</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-850353691854612508.post-585752131870963599</id><published>2009-12-11T19:32:00.001-08:00</published><updated>2009-12-11T19:32:42.897-08:00</updated><title type='text'>APAKAH PENEGAK HUKUM KEBAL HUKUM?</title><content type='html'>04-Nov-2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Hamsi Said, Ketua KAMMI Komisariat Ende - Rabu, 4 November 2009&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Florespos.com - Lambannya pihak berwewenang dalam menangani kasus amoral yang dilakukan salah seorang oknum polisi telah memicuh sebagian masyarakat untuk bertanya seperti ini: Apakah pihak yang berwewenang masih mau melindungi anggotanya yang bersalah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini merupakan pertanyaan besar yang mau tidak mau harus dilontarkan ketika oknum yang bersalah itu belum ditindak tegas. Sampai sekarang, pelaku masih berkeliaran bebas seolah-olah tidak ada masalah apa pun. Ini adalah soal disiplin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disiplin adalah kehormatan. Kehormatan sangat erat kaitannya dengan kredibilitas dan komitmen. Disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kehormatan sebagai anggota Kepolisian Negara RI. Dalam hal ini, kredibilitas dan komitmen anggota Kepolisian Negara RI adalah pejabat negara yang diberi tugas dan kewenangan sebagai penegak hukum, pemelihara keamanan, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat seperti yang tertuang dalan pasal 2 UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI. Tapi, dimanakah letak kredibilitas dan komitmen tersebut jika aparat yang melanggarnya tidak ditindak secara tegas?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah sekelumit potret hukum di negeri kita dewasa ini. Hukum bukan lagi sebagai media bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan, tetapi hukum saat ini hanya sebagai alat untuk berlindung bagi para kuasa hukumnya. Mungkin benar ada slogan yang berbunyi: “Orang hukum susah dihukum!” Mungkin mereka memiliki keahlian untuk mencari celah kelemahan hukum itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, apakah pantas seorang aparat penegak hukum melakukan perbuatan dan tindakan amoral semacam itu? Sebuah kasus yang terjadi di kota Ende belum lama berselang merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang muncul di permukaan, yang kemudian ditangani oleh front untuk meminta pihak kepolisian bisa lebih arif dalam menangani kasus ini. Korban berharap kasus ini bisa segera diselesaikan, karena sampai saat ini korban hanya bisa meratap penuh kedukaan menunggu tanpa ada kepastian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penuturan korban, dia dan pelaku telah berelasi layaknya suami istri sah. Atas dasar itulah keduanya pun bertunangan dan pelaku berjanji akan menikahi korban secara agama pada bulan Juli 2009. Beberapa waktu kemudian, korban bersama kakaknya ke Sulawesi. Setelah beberapa hari kemudian, korban pun jatuh sakit akibat perjalanan panjang dari Ende – Sulawesi yang melelahkan. Korban lalu menelepon pelaku untuk memberitahukan keadaannya. Tetapi pelaku malah menyuruh korban meminum pil yang ada di dalam tas korban. Tanpa berpikir panjang, korban pun meminum pil tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kurang lebih lima belas menit, korban jatuh pingsan dengan buih putih keluar dari mulutnya. Tampak celana jeans yang dikenakan korban mulai berlumuran darah, korban mengalami keguguran. Setelah bertemu dengan pelaku, betapa terkejutnya korban setelah mengetahui bahwa obat yang pernah diminumnya itu adalah obat untuk menggugurkan kandungan, yang dengan sengaja disimpan pelaku di dalam tas korban. Ketika ditanya kenapa, pelaku hanya menjawab: “Saya belum siap nikah, masa dinas belum habis”. Korban bertanya lagi: “Lalu kapan kita akan menikah?” Pelaku menjawab bulan September, lalu dibatalkan lagi dengan alasan nanti bulan Desember saja. Korban dan keluarga merasa dipermainkan, lalu mereka pun datang menagih janji pada pelaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian pelaku pun mendatangi rumah korban dan memastikan bahwa bulan Juli 2009 dia akan menikahi korban. Namun, janji itu ternyata tidak ditepati. Kesabaran korbanpun habis. Korban melaporkan hal tersebut ke pihak berwewenang untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan aborsi yang dilakukan pelaku. Pelakupun membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab dan akan menikahi korban secara agama di kota Kupang. Lalu apa yang terjadi setelah itu? Ternyata surat izin tertanggal 5 Agustus – 19 Agustus yang diberikan instansi untuk menikahi korban secara agama diingkari lagi oleh pelaku. Ternyata pelaku bukan menikahi korban melainkan dia menikahi wanita lain yang ketika itu sedang hamil pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kronologi kejadian tersebut, KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) melihat bahwa pelaku telah banyak melanggar aturan/hukum yang berlaku. Pelaku melanggar UU no 2 tahun 2002 tantang kepolisian negara Republik Indonesia antara lain tentang tindakan amoral anggota Polri, tindakan penipuan, baik kepada korban maupun instansi, menikahi perempuan lain tanpa diketahui instansi. untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada pasal 2 UU no 2 tahun 2002, yang isinya: “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamudian pasal 4 yang berbunyi : “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Lalu pasal 5 ayat 1: “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 13 “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. Kamudian juga pelaku telah melanggar kode etik kepolisian negara RI pasal Pasal 7 poin f dan h yaitu: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa: poin f ”Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan”, dan poin h ”Merendahkan harkat dan martabat manusia”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari penjabaran di atas, pelaku mestinya sudah menjalani sidang kode etik. Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dikenakan sanksi moral yang disampaikan dalam bentuk putusan Sidang Komisi secara tertulis kepada terperiksa, dimana sanksi moral tersebut bisa berupa pernyataan putusan yang menyatakan tidak tebukti atau pernyataan putusan yang menyatakan terperiksa tebukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk sanksi moral sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bentuk-bentuk sanksi moral yang penerapannya tidak secara kumulatif, namun sanksi moral tersebut terumus dari kadar sanksi yang teringan sampai dengan kadar sanksi terberat sesuai pelanggaran perilaku terperiksa yang dapat dibuktikan dalam Sidang Komisi. Pernyataan penyesalan secara terbatas, yang dimaksudkan adalah pernyataan meminta maaf secara langsung, baik lisan maupun tertulis oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan atas perilaku terperiksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan penyesalan secara terbuka, yang dimaksudkan adalah penyataan meminta maaf secara tidak langsung oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan melalui media massa. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi, yang dimaksudkan adalah anggota Polri yang telah terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali atau lebih melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, kepadanya diwajibkan untuk mengikuti penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga PendidikanPolri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian, yang dimaksudkan adalah pelanggar dianggap tidak pantas mengemban profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam rumusan tugas dan wewenang kepolisian pada pasal 14, 15 dan 16 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, sehingga Ketua Sidang Komisi dapat menyarankan kepada Kasatker setempat agar pelanggar diberikan sanksi administratif berupa Tour of duty, Tour of area, Pemberhentian dengan hormat, atau Pemberhentian tidak dengan hormat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat kasus di atas, pelaku mestinya dikenai pasal 17 tentang Penegakan Kode Etik Profesi, dimana pelaku telah terbukti melanggar UU no 2 tahun 2002 pasal 2, 4, 5, 13, 14, 15 dan 16 tentang tugas dan wewenang kepolisian dan juga melanggar kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 17. Sidang disiplin pun tidak pantas lagi untuk pelaku. Seharusnya setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, diwajibkan untuk menghayati dan menjiwai etika profesi Kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam kedinasan maupun kehidupannya sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan Kenegaraan yang dirumuskan dan disepakati oleh seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga menjadi kesepakatan bersama sebagai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pedoman perilaku dan sekaligus pedoman moral bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdi, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk petama kali ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengalamannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/05/III/2001 serta buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan KaPolri No. Pol: Kep/04/III/2001 tanggal 7 Maret 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan selanjutnya, berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor : VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketetapan MPR-RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam pasal 31 sampai dengan pasal 35, maka diperlukan perumusan kembali Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih konkret agar pelaksanaan tugas Kepolisian lebih terarah dan sesuai dengan harapan masyarakat yang mendambakan terciptanya supremasi hukum dan terwujudnya rasa keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, perumusan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat norma perilaku dan moral yang disepakati bersama serta dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga dapat menjadi pendorong semangat dan rambu-rambu nurani setiap anggota untuk pemuliaan profesi Kepolisian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organisasi pembina profesi Kepolisian yang berwenang membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di semua tingkat organisasi, selanjutnya berfungsi untuk menilai dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keteladanan pimpinan Polri sesuai hierarki komando, tanpa ditindaklanjuti pemberian sanksi hukum, administrasi, pelanggaran profesionalisme dan etika polisi, sebagaimana diatur UU Polri dan dasar hukum serta etika profesi lain, tidak akan bisa secara optimal meniadakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran undang-undang dan peraturan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, Kapolri beserta seluruh jajarannya, perlu menyampaikan tekadnya kepada masyarakat luas, sejauhmana dirinya beserta seluruh jajarannya sampai hierarki terendah sesuai kewenangan masing-masing, yang akan menjatuhkan sanksi bagi anggota Polri yang melanggar ketentuan hukum. Sosialisasi nilai ini diperlukan untuk mengurangi keraguan warga masyarakat atas ketegasan, sekaligus keberanian pimpinan Polri, dalam menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya yang menyalahgunakan kekuasaan, terutama dalam konteks tindakan amoral dan kesewenang-wenangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, citra Polri di mata masyarakat mustahil dapat dijaga, kalau aparat kepolisian masih terbiasa bersikap dan bertindak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Diperlukan keteladanan pimpinan. Bahkan, keteladanan pimpinan saja tidak cukup, jika tidak diberengi dengan pemberian sanksi yang berat dan tegas terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keteladanan pimpinan disertai punishment (hukuman) yang memadai, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku atau calon pelaku, yang pada akhirnya bisa menjadi muara moralitas dan mentalitas polisi yang benar-benar terpuji. Namun, jika masih kebal juga, sepantasnya polisi tersebut dipecat dari jabatannya karena perbuatannya dapat menjadi peluang dan motivasi bagi anggota yang lain untuk melakukan hal yang sama jika sanksi yang diberikan tidak tegas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, sosialisasi dan informasi penindakan anak buah yang melanggar hukum dan etika profesi oleh Kapolri sampai komando terendah, diharapkan tidak cuma dapat menibulkan efek jera bagi calon pelaku, tetapi juga bisa memacu tumbuh dan berkembangnya keberanian warga masyarakat untuk melaporkan perlakuan tidak semestinya oleh oknum polisi kita. Terutama dengan kebiasaan &quot;memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan&quot;, juga &quot;menyelam sambil minum air&quot;, di saat warga masyarakat berurusan dengan kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, mulai sekarang jangan pernah takut untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran hukum apapun. Karena ada KAMMI yang akan selalu membela dan mendukung perjuangan saudara semua. Kepada pihak kepolisian, KAMMI berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara bijak agar dapat mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat kepada instansi ini. Selain itu juga, KAMMI akan siap membantu pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindakan amoral karena salah satu prinsip gerakan KAMMI adalah memusuhi segala bentuk kebatilan di muka bumi ini.  &lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hukumwk.blogspot.com/feeds/585752131870963599/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/apakah-penegak-hukum-kebal-hukum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/585752131870963599'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/585752131870963599'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/apakah-penegak-hukum-kebal-hukum.html' title='APAKAH PENEGAK HUKUM KEBAL HUKUM?'/><author><name>Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16105083840869760395</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-850353691854612508.post-7441703271209513240</id><published>2009-12-11T19:27:00.000-08:00</published><updated>2009-12-11T19:29:36.525-08:00</updated><title type='text'>Erni Manuk Minta Dilantik Jadi Anggota Dewan</title><content type='html'>28-Oct-2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Maxi Gantung&lt;br /&gt;Rabu, 28 Oktober 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lewoleba,Florespos.com&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;  - Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yoakim Langoday, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan izin kepada Kapolres Lembata untuk dilantik menjadi anggota DPRD Lembata periode 2009-2014. A. Rahman, Salah seorang kuasa hukum Erni Manuk, mendatangi Polres Lembata,  Selasa (27/10), untuk mngantar surat permohonan izin tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Flores Pos, Rahman mengatakan, sebelum pelantikan anggota DPRD Lembata periode 2009-2014, 1 September 2009 lalu kliennya sudah menyampaikan permohonan izin kepada Kapolres Lembata AKBP Marthen Johannis untuk mengikuti pelantikan bersama anggota DPRD terpilih lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Kapolres Lembata tidak mengizinkan kliennya untuk ikut lantik bersama anggota dewan lainnya. Saat itu, kata Rahman,  kepolisian beralasan situasi kemananan tidak kondusif. Berhubung dalam waktu dekat ini ada pelantikan susulan anggota DPRD Lembata, pihaknya menyampaikan permohonan izin lagi kepada Kapolres Lembata agar kliennya bisa dilantikDia mengatakan, hukum di Indonesia menganut sistim asas pra duga tak bersalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Erni Manuk belum biosa dikatakan bersalah karena belum ada keputusan dari Pangdailan yang berkekuatan hukum tetap. Karena kita menganut asas pra duga tidak bersalah, dan Erni Manuk sebagai salah satu calon anggota DPRD terpilih periode 2009-2014, maka Erni Manuk punyak hak yang sama untuk dilantik menjadi anggota dewan. “Ini soal hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita menghormati asas pra duga tidak bersalah, Erni Manuk belum bisa dikatakan bersalah karena belum ada keputusan tetap dari Pengadilan. Jadi kita minta izin untuk dilantik karena ini soal hak,” katanya. Rahman mengatakan, jika Kapolres Lembata tidak mengizinkan kliennya untuk dilantik maka mereka akan mempelajari kembali substansi permasalahannya dan memperkarakan Kapolres Lembata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini sudah dua kali kami ajukan surat permohonan izin, kalau gagal lagi, kita  pelajari substansinya dan layak tidak kita perkarakan Kapolres Lembata,” ancamnya. Rahman mengatakan, pihaknya hanya minta izin sebentar agar kliennya bisa dilantik menjadi anggota dewan. Sesudah pelantikan lanjut Rahman kliennya dibawa lagi ke sel untuk ditahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjawab Flores Pos, Rahman mengatakan, kalau polisi mengizinkan kliennya dilantik menjadi anggota dewan, maka ke depan kalau kliennya dalam proses pemeriksaan selanjutnya, maka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya harus ada izin pemeriksaan dari gubernur. Berkaitan dengan sikap DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata yang sudah memecat Erni Manuk dari anggota dan pengurus partai, Rahman mengatakan, masalah pemecatan keanggota partai itu urusan internal partai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada masalah dengan pemecatan itu karena itu urusan internal parati mereka.” kilahnya. Sementara itu Kapolres Lembata AKBP Marthen Johannis melalui Kasat Reskrim AKP Samuel S.Simbolon mengatakan dirinya belum menerima dan mempelajari surat tersebut. Kalau pun surat itu ada, mereka akan pelajari dulu. “Kami akan pelajari dulu surat itu”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bekerja Maksimal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Samuel mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikembalikan lagi oleh pihak Kejakaan Negeri Lewoleba untuk dilengkapi, penyidik Polres Lembata sudah bekerja maksimal untuk memenuhi permintaan jakasa penuntut umum. Karena itu dalam minggu ini  berkas dari lima tersangka itu dikembalikan ke Jaksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengatakan, setelah berkasnya itu nanti dikembalikan, jaksa akan mempelajarinya kembali. Kalau ada yang perlu dilengkapi maka polisi akan melngkapinya. Tapi mudah-mudahan kata Samue,l berkas yang mereka kembalikan ke Jaksa itu sudah lengkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus pembunuhan berencana  terhadap Kepala Bidang Pengawasan Pantai dan Laut Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Lembata, yang terjadi Mei lalu, kini polisi sudah memeriksa dan menahan lima tersangka. Antara Mathias Bala, Lambertus Bedy Langoday dan Muhamad Kapitan serta Bambang Trihantara dan Erni Manuk. &lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hukumwk.blogspot.com/feeds/7441703271209513240/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/erni-manuk-minta-dilantik-jadi-anggota.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/7441703271209513240'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/7441703271209513240'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/erni-manuk-minta-dilantik-jadi-anggota.html' title='Erni Manuk Minta Dilantik Jadi Anggota Dewan'/><author><name>Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16105083840869760395</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-850353691854612508.post-7509818931683957150</id><published>2009-12-11T19:26:00.001-08:00</published><updated>2009-12-11T19:26:57.094-08:00</updated><title type='text'>Keluarga Langoday Datangi Kejari</title><content type='html'>Keluarga Langoday Datangi Kejari &lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;  &lt;br /&gt;03-Nov-2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Desak Segera P21&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Oleh Maxi Gantung - Selasa, 3 November 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lewoleba, Florespos.com - Keluarga Yoakim Langoday, sekitar 20 orang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, Senin (2/11). Mereka mendesak jaksa penunutut umum (JPU) segera nyatakan lengkap (P21) berita acara pemeriksaan (BAP) dari lima tersangka. Mereka juga mendesak agar pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Turut mendampingi keluarga Langoday, Pater Marsel Vande Raring SVD (JPIC SVD Ende) dan Piter Bala Wukak (Kordinator Aldiras).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi  desakan P21 oleh keluarga Langoday, Kajari I Wayan Suwila mengatakan, ia belum bisa memberikan jaminan. Sebab, kasus ini akan digelar di Kejaksaan Tinggi Kupang pada Kamis (5/11). Dari hasil gelar perkara itu baru bisa diputuskan apakah BAP sudah lengkap atau belum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kajari berjanji, hasil gelar perkara di Kejaksaan Tinggi akan disampaikan kepada keluarga pada  Senin (9/11).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasi Pidum Didik Setywan mengatakan, penyidik Polres Lembata  sudah mengembalikan lima BAP ke JPU pada Jumat (30/10). JPU belum bisa mengambil kesimpulan apakah unsur-unsur dalam pasal 340 KUHP yang diminta JPU sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik Polres Lembata. JPU masih menelitinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Polres&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum meluncur ke Kantor Kejari, keluarga Langoday mendatangi Kantor Polres Lembata. Mereka menanyakan apakah BAP kasus  Langoday sudah dikembalikan ke kejaksaan atau belum. Setelah mendengar penjelasan Kasat Reskrim AKP Samuel Simbolon, keluarga langsung menuju Kantor Kejari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kasat Reskrim Samuel Simbolon,  polisi sudah bekerja maksimal. Permintaan JPU sudah ditindaklanjuti oleh penyidik polres. BAP sudah kembalikan ke kejaksaan pada Jumat  (30/10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Kantor Kejari, keluarga Langoday diterima Kajari I. Wayan Suwila dan Kasi Pidum Didik Setyawan. Kajari sempat kaget ketika keluarga masuk ruangannya dalam jumlah banyak. Ia minta yang lainnya keluar, cukup empat atau lima utusan yang bertemu dengannya. Namun sebagian keluarga tidak mau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau saya tahu begini tadi, saya tidak mau terima,” kata kajari. ”Saya pikir hanya satu dua orang saja. makanya saya suruh masuk.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum Terpenuhi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kajari Suwila menjelaskan, ketika penyidik polres menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), kejaksaan memberikan petunjuk. Awalnya, polisi menyerahkan tiga berkas dari tiga tersangka yakni Lambertus Bedy Langoday, Muhamad Kapitan, dan Mathias Bala.  Setelah dilakukan pemeriksaan oleh JPU, berkas dikembalikan ke polisi guna dilengkapi. Ketika mengembalikan tiga berkas dari tiga tersangka itu ke JPU, penyidik juga menyerahkan dua berkas lain yakni berkas tersangka Theresia Abon Manuk dan Bambang Trihantara. Setelah diperiksa dan diteliti JPU, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik polres untuk dilengkapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, apa yang diminta JPU tidak dipenuhi penyidik polres. Sebab, pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka itu adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP subsidier pasal 338 dan 351 KUHP ayat 1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Karena polisi menggunakan pasal 340, apakah unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan itu terpenuhi atau tidak? Ternyata dari hasil pemeriksaan JPU atas BAP, unsur perencanaanya tidak jelas, sehingga kita beri petunjuk kepada penyidik Polres Lembata untuk disempurnakan. Penyidik belum sepenuhnya ikut petunjuk dari jaksa penunut umum,” kata Kajari Suwila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi Mata&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kajari Suwila membantah bahwa JPU minta saksi mata yang melihat pembunuhan Yoakim Langoday.  Dalam berita sebelumnya,  penyidik Polres Lembata mengatakan dalam BAP yang dikembalikan, JPUmeminta saksi mata yang melihat pembunuhan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang diminta JPU kepada penyidik  polres, kata kajari, adalah isi pembicaraan para tersangka saat saat mereka duduk di kos Bambang Trihantara. Yang perlukan, bagaimana mereka merencanakan menghabiskan nyawa Yoakim Langoday.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut kajari, pembunuhan itu sendiri bisa dan mudah dibuktikan. Yang menjadi kesulitan dan harus dilengkapi oleh penyidik adalah unsur-unsur perencanaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi kajari, Pater Marsel Vande Raring SVD mengatakan, kalau betul JPU tidak minta saksi mata, mengapa kajari tidak klarifikasi berita di media massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Pater Vande,  kasus pembunuhan Yoakim Langoday bukan hanya melukai hati keluarga Langoday. Pembunuhan ini juga melukai hati masyarakat. Yang dituntut di sini adalah memenuhi rasa keadilan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembunuhan Biasa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dialog ini sempat tegang, karena keluarga Langoday mendapat kesan bahwa kajari mengarahkan kasus ini ke pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Markus Kraeng mengatakan, para tersangka menggunakan mobil merah pergi hutan bakau untuk membunuh Yoakim Langoday. Apakah ini tidak didahului sebuah perencanaan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 18 dan 19 Mei 2009, para tersangka berkumpul di kos Bambang Trihantara. Dari sana mereka ke lokasi pembunuhan. Apakah ini bukan perencanaan? Orang bodoh sekalipun tahu pembunuhan seperti ini adalah pembunuhan  berencana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jujur dan Bersih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bapa Kajari, keluarga tidak main-main. Kami harap jaksa melihat kasus ini dengan hati nurani, jujur,” tandas Markus Kraeng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia lalu mengingatkan lagi jaksa supaya bekerja jujur dan bersih, sehingga tidak terjadi pembunuhan besar-besaran di Lembata hanya karena hukum tidak ditegakkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia ingatkan, kasus pembunuhan Yoakim Langoday bukan hanya soal hukum. “Ini perkara darah, Pa Kajari!”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa keluarga Langoday mengingatkan kajari dan stafnya. Kalau kasus ini tidak segera di P21 dan pasal yang dikenakan bukan pasal pembunuhan berencana maka akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Bisa baku bunuh. Kejadian di tempat lain bisa terjadi di Lembata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendengar peringatan ini, kajari langsung bereaksi. “Jadi, kamu ancam saya?” kata kejari. ”Kami tidak ancam Bapa. Tapi kami ingatkan karena jika mereka bebas maka bisa saja (terjadi) baku bunuh atau hal yang tidak kita inginkan bersama,” jawab keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua Skenario&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Piter Bala Wukak berpendapat, kalau saksi mata yang diminta JPU tidak ada dalam kasus pembunuhan Yoakim Langoday, tersangka bisa dibebaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengharapkan kajari dan staf agar tidak terjebak dalam dua skenario yang sedang dimainkan. Pertama,   para tersangka tidak dikenai pasal pembunuhan berencana, tapi cuma pembunuhan biasa. Kedua,  pembebasan beberapa tersangka dari jeratan hukum bila kasus ini dijadikan kasus pembunuhan berencana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Piter mengingatkan, kepolisian dan kejaksaan merupakan dua institusi yang harus bertanggung jawab. Reputasi mereka sedang dipertarukan dalam kasus ini. *&lt;/span&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hukumwk.blogspot.com/feeds/7509818931683957150/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/keluarga-langoday-datangi-kejari.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/7509818931683957150'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/7509818931683957150'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/keluarga-langoday-datangi-kejari.html' title='Keluarga Langoday Datangi Kejari'/><author><name>Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16105083840869760395</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-850353691854612508.post-1750634449927064965</id><published>2009-12-11T05:47:00.000-08:00</published><updated>2009-12-11T18:54:33.756-08:00</updated><title type='text'>Polri Versus KPK, Prospek Gelap Penegakan Hukum</title><content type='html'>Kamis, 19 November 2009 - Oleh P. Y. Don Bosco Wahi, Jurnalis tinggal di Denpasar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Florespos.com - Konflik kewenangan dan kepentingan yang terjadi antara ketiga lembaga negara: KPK, Polri dan Kejaksaan merupakan kendala pelik bagi tujuan-tujuan reformasi birokrasi. Bahkan, konflik yang terjadi saat ini sangat fenomenal karena terkuak suatu upaya amoral terselubung yakni pemerkosaan terhadap simbol-simbol negara dan bangsa. &lt;br /&gt;&lt;span class=&quot;fullpost&quot;&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini terungkap dengan sangat jelas dalam ekspresi kepentingan pribadi yang berlebihan dengan mengorbankan integritas kelembagaan Negara oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Suka atau tidak, ini merupakan ancaman dari dalam terhadap eksistensi negara. Sebab, dalam perjalanan konflik itu, konstitusi, berikut undang-undang turunannya pasal demi pasal kehilangan kebenarannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, kecurigaan terhadap lembaga penegak hukum pun begitu kentara, sedangkan kepercayaan terhadapnya hampir-hampir tidak tersisa. Rakyat dan masyarakat Indonesia terprovokasi dalam kedongkolan yang hebat, lalu bangkit bersama dalam aksi solidaritas dukungan, baik di jalan raya, maupun di dunia maya (1,2 juta lebih facebookers). Rakyat pun hampir tidak bisa berpikir objektif, walau penjelasan Kapolri dan Jaksa Agung mungkin saja benar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat saja proses kesaksian di pengadilan terhadap terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azar. Selain itu, proses penyelesaian kasus Pimpinan KPK non aktif Bibit Samat Waluyo – Chandra Hamzah  pun telah mempertontonkan dengan gamblang suatu persekongkolan mafia atas nama negara. Suatu reaksi yang keras menyebutnya: “Kejahatan paling jahat – suatu kejahatan yang tak dapat dimaafkan dan diampuni”. Pasalnya, para pemimpin institusi penegak hukum berkolaborasi dengan kekuatan uang di luar lembaga telah menggiring Negara menuju ke jalan simpang, jalan keraguan. Atau lebih tepatnya jalan haram dan keputusasaan. &lt;br /&gt;Sangat menyakitkan, bahwa selama ini kepada rakyat dan masyarakat telah tergelar suatu praktik penyelenggaraan negara dan penegakan hukum yang menimbulkan kesangsian pada kebenaran. Dan dari perspektif itu, pemerintahan negara berada pada derajad legitimasi yang paling rendah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan juga bersifat amoral, sebab negara memiliki  hakim yang curang, kejaksaan dan kepolisian yang tidak jujur dan tak profesional, mafia peradilan, makelar kasus, dll, yang tak pernah dapat diberantas. Walhasil, menularkan sebuah skeptisisme yang menghasilkan dan mengakibatkan suatu keputusasaan terhadap praktik penyelenggaraan negara dan sistem penegakan hukum.&lt;br /&gt;Syahdan, masyarakat awam memang tidak memiliki kompetensi di bidang hukum.  Namun, “common sense” (akal sehat) masyarakat dan kepakaran barangkali bisa saling melengkapi. Sebab, meski melalui abstraksi yang berbeda, namun tokh ditarik dari realitas yang sama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa krisis penegakan hukum yang terjadi antara institusi penegak hukum seperti: KPK, Polri dan Kejaksaan mengusik rasa “keadilan hukum” masyarakat. Dan bila berkepanjangan, maka prospek penegakan hukum itu menyakitkanhati. Sebab, negeri ini seolah hanya merebut kabut-kabut kesalahan, bukannya langit kebenaran yang justru mengancam tatanan dan martabat bangsa sebagai salah satu negara demokrasi dan beradab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencermati persoalan yang terjadi, ada sekurang-kurangnya tiga fenomena yang tampak dan pantas disimak sebagai bahan evaluasi kritis. Pertama, “krisis” ini bukan oleh suatu penyebab tunggal. Krisis yang menjurus kepada “konflik” antara ketiga instansi ini hampir pasti bukan disebabkan oleh suatu penyebab tunggal. Lebih tepat kalau dikatakan, bahwa dalam banyak hal berbagai penyebab saling bercampur dan saling memperkuat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada kolaborasi kepentingan umum (negara), kepentingan institusi dan kepentingan pribadi, terlebih dengan motif kepentingan pribadi yang membonceng institusi. Akibatnya, persoalan semakin pelik dan akhirnya menimbulkan kesadaran rakyat untuk melawan, sekaligus membangun kemarahan umum karena melecehkan dan menghujat Negara, lembaga negara, insitusi kepresidenan, serta mengusik “rasa keadilan hukum” masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, managemen keberhasilan. Baik KPK, Polri maupun Kejaksaan cenderung memfokuskan diri pada peluang keberhasilan tugas yang telah dicapai seperti pemberantasan korupsi dengan banyaknya koruptor yang dipenjarakan, serta upaya pencegahan dan pemberantasan kasus-kasus terror bom (terorisme), kasus-kasus narkotika-psychotropika, dll. &lt;br /&gt;Keberhasilan ini tentu saja berkat kerja sama yang terbangun. Namun, what next? Apa yang dilakukan setelah mendapat keberhasilan itu? Pengorganisasian keberhasilan itu sendiri yang tampaknya “tak berhasil”. “Good is the enemy of great” (Dr. Greg Soetomo, SJ – 2007 ). Keberhasilan itulah yang lebih kerap menjadi biang keladi kehancuran banyak lembaga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, tugas-tugas, kepentingan dan wewenang eksklusif KPK. Pola yang mendasari konflik ini barangkali harus dirujuk pula pada struktur garis-garis birokrasi yang terjadi sebelum dan sesudah reformasi. Misalnya pembentukan KPK yang independen dengan beberapa set kepentingan dan wewenang eksklusif berhadapan dengan Polri dan Kejaksaan yang bertanggung jawab kepada Presiden. Walhasil, istilah “Cicak – Buaya” jadi “causa belli” (pemicu) “perang” terbuka kepentingan antara KPK versus Polri dan Kejaksaan. Lalu membias pula antara masyarakat dan KPK melawan Polri dan Kejaksaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga fenomena ini merupakan bukti kegagalan ketiga lembaga tersebut, yang pemulihannya menuntut bayaran yang tinggi dari rakyat negeri ini. Atau, meminjam istilah Sosiolog Peter L. Berger (1982), “biaya-biaya manusiawi” (human cost). Tuntutan moral yang paling mendesak akibat kegagalan kelembagaan penegak hukum ialah suatu perhitungan makna dan kesengsaraan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekalipun penderitaan fisik paling dasariah, kata Berger, namun penderitaan dalam arti kognitif dan psikis menuntut biaya yang paling mahal, yaitu kalau makna hidup manusia dicaplok begitu saja tanpa ada gantinya. Nah, akibat ulah para penegak hukum ini, manusia menjadi korban fisik dan psikis karena  pengadilan sesat. Entah sudah berapa banyak orang meringkuk di balik jeruji penjara tanpa daya. Anak, istri atau keluarga terlantar dengan segala duka deritanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis ini merupakan “badai” yang sudah dan akan menghempas lembaga-lembaga negara tersebut ke titik nadir yang paling rendah, sekaligus merupakan prospek gelap dalam upaya penegakan hukum di negeri ini. Karena itu, yang barangkali dibutuhkan sekarang adalah membangun manajemen birokrasi yang siap “perang”, yang dipersenjatai dengan sikap moral yang tinggi, profesionalitas dan sikap kepercayaan yang besar antara sesama lembaga negara, sehingga fleksibilitas dan vitalitas institusi negara tidak menjadi kaku dan beku.      &lt;/span&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hukumwk.blogspot.com/feeds/1750634449927064965/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/polri-versus-kpk-prospek-gelap.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/1750634449927064965'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/1750634449927064965'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/polri-versus-kpk-prospek-gelap.html' title='Polri Versus KPK, Prospek Gelap Penegakan Hukum'/><author><name>Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16105083840869760395</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-850353691854612508.post-6692663635578540001</id><published>2009-12-10T23:46:00.000-08:00</published><updated>2009-12-10T23:47:01.385-08:00</updated><title type='text'>AKU RINDU</title><content type='html'>AKU RINDU</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://hukumwk.blogspot.com/feeds/6692663635578540001/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/aku-rindu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/6692663635578540001'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/850353691854612508/posts/default/6692663635578540001'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://hukumwk.blogspot.com/2009/12/aku-rindu.html' title='AKU RINDU'/><author><name>Hukum</name><uri>http://www.blogger.com/profile/16105083840869760395</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='https://img1.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>