<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909</atom:id><lastBuildDate>Fri, 18 Dec 2009 16:25:45 +0000</lastBuildDate><title>kataloghukum</title><description>Hanya semacam parkiran bagi teori, pendapat dan komentar atas peristiwa hukum yang terjadi di sekitar kita. Sejatinya ingin berkhidmat pada isu-isu kebijakan dan hukum hutan, tambang dan energi serta terutama lingkungan hidup, namun percikan dari tempat lain terlalu sukar untuk dihindari.</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/</link><managingEditor>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>75</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/Kataloghukum" /><feedburner:browserFriendly></feedburner:browserFriendly><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com" /><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-4727429618867076370</guid><pubDate>Fri, 18 Dec 2009 15:22:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-12-18T23:25:45.097+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">review jurnal</category><title>Pemanasan Global Bukan Karena Peningkatan ERK</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Hanya untuk memperluas perspektif dan sekalian juga untuk memperlihatkan bahwa pemanasan global/perubahan iklim merupakan "barang" yang sangat kompleks.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebab perubahan iklim, bagi kebanyakan pihak, yang sangat jelas diwakili oleh IPCC, disebabkan oleh peningkatan emisi rumah kaca yang berasal dari aktivitas manusia. Namun pihak lain ada juga yang berpendapat, perubahan iklim merupakan &lt;a href="http://www.independent.co.uk/environment/climate-change/sun-sets-on-sceptics-case-against-climate-change-1839875.html"&gt;proses alami dari gerak bumi &lt;/a&gt;ini. Ia adalah fenomena yang biasa terjadi di bumi dengan memperlihatkan contoh dalam sejarah bumi dimana suhu bumi bergerak dari titik dingin ke titik panas dan sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu siapa atau apa penyebabnya? Ternyata menurut mereka penyebab utamanya adalah ada perubahan di matahari. Apakah perubahan iklim dibumi disebabkan karena sinar matahari ke bumi jadi lebih banyak? Bukan. Sinar matahari memang memberikan 99,998% energinya bagi iklim bumi dan sisanya dari panas bumi. Tapi para peneliti sudah menyakini bahwa dalam penelitian selama 31 tahun terakhir memperlihatkan bahwa sinar matahari yang jatuh ke bumi jumlahnya konstan. Sehingga titik tekannya bukan pada sinar matahari yang sampai ke bumi. Sebaliknya, kaitan itu terjadi dengan perubahan aktivitas di matahari terutama terkait dengan &lt;a href="http://www.realclimate.org/index.php/archives/2005/07/the-lure-of-solar-forcing/"&gt;keberadaan &lt;em&gt;sunspot &lt;/em&gt;atau titik hitam matahari&lt;/a&gt;. Semakin banyak titik hitam di matahari, semakin aktif dia. keaktifan ini akan mengintenskan sinar matahari yang datang ke bumi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya penelitian tentang hubungan antara aktivitas matahari dengan titik hitamnya atau aktifitas lain di matahari yang mempengaruhi perubahan iklim di bumi baru didukung data yang sedikit dan bahkan &lt;a href="http://www.realclimate.org/index.php/archives/2009/12/please-show-us-your-code/"&gt;tidak terlalu transparan&lt;/a&gt;. &lt;a href="http://www.agu.org/pubs/crossref/2006/2005GL025539.shtml"&gt;Data terakhir &lt;/a&gt;menunjukkan bahwa 25 - 30% dari pemanasan global yang terjadi antara tahun 1980 - 2000 serta 45 - 50% pemanasan global antara 1900 - 2000 dianggap bisa disebabkan &lt;a href="http://www.realclimate.org/index.php/archives/2006/03/solar-variability-statistics-vs-physics-2nd-round/"&gt;oleh matahari&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap pandangan itu ada juga kritiknya. Baca &lt;a href="http://www.realclimate.org/index.php/archives/2004/12/recent-warming-but-no-trend-in-galactic-cosmic-rays/"&gt;di sini &lt;/a&gt;untuk lebih jelasnya atau &lt;a href="http://www.realclimate.org/wp-content/uploads/PETERLAUT-ANALYSIS-CLIMATE-CHANGE-CPN1.pdf"&gt;di sini &lt;/a&gt;untuk publikasi terkini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara saintifik, biarpun 2000-an lebih ilmuwan bersepakat bahwa peningkatan erk yang dilakukan oleh manusia-lah penyebab utama perubahan iklim, fenomena perubahan iklim di bumi masih banyak diliputi tanda tanya. Jelas pula, dalam dunia sains, suara mayoritas bukanlah penunjuk bahwa apa yang dikatakannya benar. Selalu ada sisa keraguan yang justru memacu kerja sains.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sebagai orang biasa, saya menunggu...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-4727429618867076370?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/12/pemanasan-global-bukan-karena.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-5134765852779148409</guid><pubDate>Wed, 11 Nov 2009 06:12:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-11-11T13:12:13.339+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Indonesia</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Australia</category><title>Next: Politisasi Pencemaran Laut Timor?</title><description>&lt;p&gt;Lambatnya pemerintah pusat Indonesia dalam merespon terjadinya pencemaran lingkungan di Laut Timor akibat bocornya minyak PTTEP Australasia di rig Montara mulai menuai kecaman. Bukan hanya dari kalangan LSM di NTT, tetapi juga politisi. Walaupun politisi yang baru secara serius menekan pemerintah Indonesia hanya politisi dari &lt;a href="http://www.antaranews.com/berita/1257809318/soal-pencemaran-ntt-jangan-terlalu-berharap-jakarta"&gt;Partai Amanat Nasional&lt;/a&gt;. Intinya: pemerintah Indonesia belum melakukan apa-apa untuk menekan pemerintah Australia dalam kasus pencemaran lintas batas ini.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kasus ini bisa membuka banyak masalah, baik dalam maupun luar negeri Indonesia: kecilnya perhatian pemerintah pada masalah lingkungan hidup, Koordinasi antar departemen dalam masalah laut, laut yang selalu dianggap “empty space”, perlakuan pemerintah pada pulau-pulau terluar, pencemaran lingkungan lintas negara, hubungan politik dua negara, perjanjian batas dua negara, kehidupan ekonomi masyarakat di Indonesia Timur. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Lemahnya koordinasi antar lembaga di pemerintah pusat terlihat dari belum adanya laporan yang diterima Departemen Luar Negeri dari tim yang diundang pemerintah Australia yang berasal dari Departemen Perhubungan. Kita juga tidak melihat apa yang dilakukan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pemerintah pusat sepertinya harus bertindak segera untuk mencegah kasus ini berlanjut ke berbagai arah. Pembentukan tim nasional yang memonitor sudah sejauh mana tumpahan minyak itu masuk ke wilayah Indonesia serta dampaknya pada kehidupan masyarakat dan biodata dan ekosistem sepertinya merupakan langkah awal yang penting tapi terlambat. Indonesia harus memiliki data sendiri, yang berasal dari penelitian sendiri atas kasus ini dan &lt;a href="http://www.antaranews.com/berita/1257449989/yptb-tolak-sampel-pencemaran-gagasan-australia"&gt;tidak menggantungkan pada data-data yang disodorkan oleh pihak Pemerintah Federal Australia&lt;/a&gt; maupun operator minyak Montara, PTTEP Australasia. Data itu sangat penting ketika melakukan perundingan dengan pemerintah Australia untuk meminta tanggung jawab mereka. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Namun, sebelum sampai ke sana, sebelum kita membuka borok-lamban-[kadang] tidak kompeten pemerintah Indonesia [sesuatu yang masih laten], pemerintah Indonesia harus bisa menekan Pemerintah Australia agar melakukan berbagai upaya untuk mencegah meluasnya tumpahan minyak itu di wilayah Indonesia dan Pemerintah Australia harus melakukan itu. Dan itu tidak harus disertai dengan bukti dampak dan besarnya ganti rugi. &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2009/10/tumpahan-minyak-montara-dan-perlunya.html"&gt;Prinsip hukum lingkungan internasional&lt;/a&gt; menjamin permintaan Indonesia itu legitimate. Ini saya kira harus terlebih dahulu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sebelum menyusun nota keberatan, penelitian dampak, dll. Tindakan Australia itu harus berada di bawah koordinasi pemerintah Indonesia. Dan saya belum mendengar sikap itu dari pemerintah Indonesia.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Lalu setelah ada tindakan nyata Pemerintah Australia, baru kita boleh ngomong soal liability, ganti rugi, dst. Masuknya suara politisi ke dalam kasus ini semoga tidak hanya menambah bising dan melupakan esensi penting dari apa yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia : Hentikan Meluasnya Minyak di Laut Timor, Segera!.&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-5134765852779148409?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/11/next-politisasi-pencemaran-laut-timor.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-3582111747072896517</guid><pubDate>Wed, 04 Nov 2009 04:47:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-11-05T11:51:38.314+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">konversi hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>Angka Emisi ERK dari Deforestasi Terbaru: 12 Persen</title><description>&lt;p&gt;Selajur dengan laporan IPCC tahun 2007 dan berbagai laporan lainnya, misalkan dari WRI, angka emisi deforestasi terhadap emisi global berjumlah kurang lebih 18,5 persen atau 20 persen. Angka yang cukup besar yang berpengaruh besar pada naiknya posisi negara-negara berhutan tropis yang menghadapi masalah deforestasi. Indonesia, misalnya, yang dulunya posisinya selalu di luar 20 besar, tiba-tiba dengan memperhitungkan angka deforestasi naik posisinya ke tingkat ketiga tepat di belakang China dan USA. Sebuah kampanye jelek bagi sebuah negeri tidak beruntung seperti Indonesia.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Angka 20 persen atau seperlima dari jumlah emisi global sekarang, merupakan angka yang besar dan juga “politis”. Indonesia dan negara berkembang pemilik hutan tropis seperti Brazil menghadapi tekanan, bukan hanya untuk mengurangi tingkat deforestasinya tapi juga digiring untuk mendapatkan kewajiban “pengurangan emisi”, sebuah kewajiban yang sampai saat ini hanya dilekatkan pada negera-negara Annex I Konvensi Perubahan Iklim.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Namun, sebuah penelitian dari G. R. van der Werf, et.all, yang diterbitkan oleh majalah &lt;a href="http://www.nature.com/ngeo/journal/v2/n11/abs/ngeo671.html" target="_blank"&gt;Nature Geoscience&lt;/a&gt; menyodorkan angka baru sumbangan emisi deforestasi pada emisi global. Para peneliti itu melakukan penelitian berdasarkan indikator yang dibuat oleh IPCC, namun dengan memakai data-data terbaru dari deforestasi. Hasilnya adalah angka deforestasi turun ke angka 12 persen; namun, mengingat data yang tidak stabil, angka yang aman adalah 6 – 17 persen. Namun angka 12 persen itu akan naik ke angka 15 persen jika sumbangan pengeringan lahan gambut dimasukkan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Turunnya angka deforestasi ke 12 persen itu mungkin saja atau bisa jadi tidak pada menurunnya &lt;a href="http://news.mongabay.com/2009/1103-redd_emissions.html" target="_blank"&gt;dana yang akan disediakan untuk membiayai mekanisme REDD&lt;/a&gt;. Tapi, tetap saja angka 12 persen adalah angka yang besar. Tidaklah bijaksana jika angka baru ini menurunkan perhatian pada penyelesaian masalah masih tingginya deforestasi di beberapa negara. Perlindungan hutan tidak hanya demi kepentingan penyerapan karbon atau pencegahan lepasnya karbon, tetapi juga perlindungan pada kekayaan keanekaragaman hayati dan penghidupan masyarakat yang menggantungkan diri pada lestarinya hutan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pesan penting dari tulisan itu justru menegaskan bahwa emisi energi tetap mayoritas dan angkanya terus naik. Emisi dari energi inilah – yang kebanyakan berasal dari negara-negara maju – yang harus diturunkan dengan segera. Dan sepertinya tidak boleh diundur lebih lama lagi. &lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-3582111747072896517?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/11/angka-emisi-deforestasi-terbaru-12.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-8379196249489805115</guid><pubDate>Mon, 02 Nov 2009 17:10:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-11-13T11:32:55.559+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">konversi hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">chevron</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">minyak</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hak Asasi Manusia</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>Taman Nasional Yasuni, Ekuador: Antara Minyak dan Perubahan Iklim</title><description>&lt;p&gt;Seorang aktivis lingkungan hebat Indonesia pernah dengan agak mengumpat memberikan pendapat akan masih adanya pertentangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di kalangan pemerintah dengan menyatakan kira-kira: “kemana aja lu, dah basi itu…” Menurutnya, pertentangan itu sudah berakhir; slash [ / ] itu sudah sewajarnya dicoret [mungkin dia murid Derrida yang patuh] dan yakin bahwa sudah ada solusi terhadap itu. Saya, si pandir itu, mencoba mencari tahu dalam jejalan informasi di alam maya, di mana saja dan hanya menemukan satu “solusi”: pembangunan berkelanjutan. Tapi saya tak yakin, ‘solusi” itu adalah solusinya. apalagi istilah itu hanya enak dijadikan bahan pidato di tengah pendengar yang tidur.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sampai kemudian saya membaca laporan tentang &lt;a href="http://www.iop.org/EJ/article/1748-9326/4/3/034005/erl9_3_034005.pdf" target="_blank"&gt;Taman Nasional Yasuni di Ekuador serta Yasuni-ITT initiative&lt;/a&gt;-nya ini dan semakin menyakini, sehebat apapun usahamu mencoretnya, pertentangan itu masih ada. Bayangkan sebuah taman nasional yang kaya dengan keanekaragaman hayati dan dihuni serta dihidupi oleh setidaknya tiga suku Waorani. Tapi tepat di bawahnya, ada cadangan terbukti [proven!] minyak sebesar lebih satu miliar barel minyak mentah. Bukan hanya itu, minyak adalah andalan ekspor Negara Ekuador. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sejak tahun 1900, konflik antara perusahaan minyak dan atau perusahaan kayu dengan suku Waorani sudah sering terjadi. Blok-blok minyak berulang kali berganti kepemilikan meninggalkan berbagai konflik, salah satunya antara pertarungan hukum antara Chevron dengan beberapa penduduk lokal dan masyarakat adat, termasuk Suku Waorani. Konflik itu bermula dari dugaan adanya &lt;a href="http://www.bloomberg.com/apps/news?pid=20601109&amp;amp;sid=aymV5i.4yp.E&amp;amp;refer=home" target="_blank"&gt;pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Texaco&lt;/a&gt; [perusahaan yang kemudian dibeli oleh Chevron] dengan cara membuang kurang lebih 16 miliar galon limbah cairnya ke saluran sungai di areal taman nasional selama masa operasi mereka dari tahun 1964 - 1990. Tuduhan diajukan pada tahun 1993 di pengadilan federal Amerika Serikat, namun pada tahun 2003 pertarungan dipindahkan ke Ekuador dengan memakai &lt;a href="http://www.washingtonpost.com/wp-dyn/content/article/2009/04/27/AR2009042703717.html?hpid=artslot" target="_blank"&gt;sistem hukum Ekuador&lt;/a&gt;.&amp;#160;&amp;#160;&amp;#160; &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Di sisi lain, terjadi perubahan kebijakan di pemerintahan Ekuador yang membuka jalan bagi munculnya Presiden Correa. Namun, tekanan terhadap Taman Nasional Yasuni sekarang tidak lagi masalah konflik antara masyarakat dengan perusahaan minyak atau perusahaan kayu atau perambah haram, namun juga ada tuntutan dari kalangan “pencinta lingkungan” atau environmentalist agar pemerintah Ekuador mempertahankan keberadaan Taman Nasional Yasuni. Dengan kata lain, pemerintah Ekuador diminta untuk tidak mempedulikan keberadaan minyak mentah dibawahnya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Mereka sepertinya menang. Pada tahun 2007 bersamaan dengan pelaksanaan COP 13 di Bali, Presiden Correa mengumumkan Yusani-ITT Initiative, proyek perlindungan wilayah ITT [blok minyak kedua terbesar di dalam Taman Nasional Yusani, dengan cadangan minyak terbukti 850 juta barel minyak mentah]. Ekuador menantang dunia internasional dengan menyatakan bahwa Ekuador akan melepaskan kesempatan mengeksploitasi wilayah kaya minyak itu demi untuk memenuhi 3 tujuan masyarakat internasional: melindungi keanekaragaman hayati, menghormati hak-hak masyarakat adat dan mengendalikan perubahan iklim. Sebagai imbalannya, Ekuador meminta dunia internasional menyediakan kompensasi sebesar $350 juta/tahun atau hanya separuh jika wilayah itu dieksploitasi demi minyak. Berkali-kali usaha dilakukan, tenggat waktu diperpanjang, dan sebagainya, tetapi hasilnya hanya ngomong saja atau janji kosong saja seperti Pemerintah Jerman yang berjanji akan memberikan sejumlah dana namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tapi Ekuador atau supporter naifnya belum kehilangan asa. Tahun ini mereka melirik perdagangan karbon. Mereka berencana membuat “Yasuni Guarantee Certificates” dan akan menjualnya di pasar bebas atau, kalau sudah ada, pasar wajib karbon. Tapi jelas, pilihan menerbitkan “Yasuni Guarantee Certificates” di pasar karbon tidak akan memenuhi salah satu tujuan mengapa Yasuni-ITT dibuat, yakni pengendalian perubahan iklim. Karena dengan sistem offset, mereka yang seharusnya mengurangi emisinya dapat terus melanjutkan kegiatannya setelah membeli “Yasuni Guarantee Certificates” itu. Tapi apakah para pecinta lingkungan memberikan alternatif lain? Mana sumbangan itu?&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kasus ini secara telanjang mengatakan pertentangan itu tetap ada, trade off antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan tetap hadir; bahkan negara Indonesia secara tanpa malu-malu, walaupun tersirat, menyatakan bahwa hambatan terbesar pembangunan adalah kelestarian lingkungan, lalu - dalam otak saya, tentu saja - apa maksudnya “kemana aja lu,..dah basi” tadi itu? &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Ekuador telah mengambil jalan yang sangat berani, yang sayangnya tidak ditanggapi dengan semestinya. Ia memberikan sebuah contoh pada apa yang disebut dengan “tanggung jawab global” yang seharusnya juga dijawab dengan “kewajiban global”. Saya tidak membayangkan apa jadinya jika kemudian Ekuador menyerah dengan janji-janji manis tapi palsu environmentalist atau para pecinta lingkungan itu dan kemudian memilih untuk membuka kawasan ITT itu untuk minyak. Yang pasti yang pertama akan menyalak adalah para pecinta lingkungan itu.&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-8379196249489805115?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/11/taman-nasional-yasuni-ekuador-antara.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-2617883968237470226</guid><pubDate>Sun, 01 Nov 2009 19:09:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-11-02T02:10:26.078+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">biofuel</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sawit</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi terbarukan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">diversifikasi energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Indonesia</category><title>Analisis Perpres, Keppres, dan Inpres yang Khusus Mengatur Kebijakan Pengembangan Biofuel di Indonesia</title><description>&lt;p&gt;&lt;b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p align="right"&gt;Download &lt;a href="http://cid-0b0e8001f9828b06.skydrive.live.com/self.aspx/.Public/Analisis%20Perpres5-2007-biofuel.doc" target="_blank"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;A. 1. Pendahuluan&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sebelum lahirnya UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi [selanjutnya disebut UU 30/2007], Indonesia hampir tidak mempunyai kebijakan energi yang komprehensif. Semua kebijakan energi yang ada lahir dari instansi sektoral dan beberapa diantaranya bahkan didukung oleh peraturan perundangan yang lebih rendah, seperti keputusan menteri atau peraturan menteri. Selain bersifat sektoral, pengaturan energi juga terpotong-potong dan berserak diatur di berbagai peraturan perundang-undangan, seperti diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan pokok Pertambangan, UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, dst. Akibat yang bisa dilihat adalah adanya pengutamaan pengembangan dan pengelolaan pada satu sektor energi tertentu, semata karena [pada waktu itu] jumlahnya banyak, murah, sudah ada pengembangannya, dan di sisi lain, ditinggalkannya beberapa pengembangan sektor energi lain terutama energi non-fossil. Kita bisa melihat sampai sekarang pun tidak ada yang mengatur mengenai pengembangan energi dari matahari dan angin atau arus laut yang sebenarnya punya potensi besar di Indonesia. Bandingkan misalnya dengan peraturan yang mengatur mengenai minyak bumi.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tetapi memasuki tahun 2000-an Indonesia menghadapi persoalan energi yang cukup pelik. Ketergantungan yang cukup besar pada energi fossil seperti minyak bumi untuk mencukupi kebutuhan energi di dalam negeri yang dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan naiknya angka pertumbuhan ekonomi dan angka populasi penduduk telah menyebabkan negeri ini – masih sebagai anggota negara OPEC – harus menjadi negara pengimpor minyak. Pada tahun 2004, produksi minyak Indonesia sekitar 1,125 juta barel per hari, sekitar 611 ribu barel dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang di dalam negeri dan 514 ribu barel di ekspor. Sementara konsumsi BBM adalah 1 juta barel perhari, sehingga Indonesia harus mengimpor minyak sebesar 487 ribu barel per hari.&lt;a href="#_ftn1_2791" name="_ftnref1_2791"&gt;&lt;b&gt;&lt;b&gt;[1]&lt;/b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/a&gt; Diperkiran pada tahun 2010, kebutuhan akan BBM akan meningkat ke angka 2 juta bph, sementara kapasitas produksi minyak masih dikisaran 1 juta bph. Pada saat yang sama dari tahun 2005 – sampai dengan sekarang – terjadi fluktuasi harga minyak di pasar internasional dengan kecendrungan harga yang terus naik yang menyebabkan kritis posisi energi Indonesia.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kondisi di atas menyebabkan pemerintahan SBY dan YK harus mengeluarkan kebijakan energi untuk mengantisipasi hal itu. Kebijakan energi ini menyatu dalam Kebijakan Paket Ekonomi 31 Agustus 2005 yang meliputi kebijakan mengurangi permintaan BBM, kebijakan menambah produksi migas dan kebijakan mendorong energi alternatif. Kebijakan energi itu mempunyai kekuatan hukum mengikat ketika dibuatkan dalam bentuk Perpres 5 tahun 2006 yang dikeluarkan pada 25 Januari 2006. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pengurangan permintaan BBM merupakan salah satu langkah penghematan energi, yang sudah diatur dalam Inpres No. 10 Tahun 2005 tentang Penghematan energi. Sementara kebijakan penambahan produksi migas hadir dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh departemen terkait; kebijakan ini sangat terkait dengan kebijakan investasi, karena penambahan produksi minyak tidak lagi bisa mengandalkan lapangan-lapangan minyak yang ada yang sudah tua, namun perlu dibuka penambangan minyak di lapangan-lapangan baru yang sayangnya memerlukan modal dan kecakapan yang mumpuni.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Yang menarik adalah kebijakan untuk mendorong pengembangan energi alternatif. Selama ini pengembangan energi alternatif berada di wilayah marginal dalam peta pengelolaan energi di Indonesia. Selalu disebut penting, tetapi semuanya masih dalam kadar penelitian dan/atau pengembangan skala kecil. Perlu juga dikatakan di sini, nampaknya yang dimaksud dengan “energi alternatif” ini adalah energi substitusi bagi BBM/minyak bumi. Dengan demikian ia mencakup pula sumber energi fosil non-minyak, energi baru dan energi terbarukan. Maka kita lihat sekarang, kebijakan pengembangan energi tidak lagi bertumpu pada minyak bumi, tetapi juga mulai melihat potensi energi lain yang sebenarnya sudah ada dan dimanfaatkan, namun karena kebijakan ekonomi yang bertumpu pada ekspor, akhirnya malah dimanfaatkan oleh negara lain, seperti halnya gas bumi dan batu bara. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Yang dikembangkan tidak hanya energi fosil saja, tetapi juga energi baru dan terbarukan. DESDM sendiri sudah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 0002 tahun 2004 tentang kebijakan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi atau Pengembangan Energi Hijau. Energi yang terbarukan menurut kepmen ini antara lain biomassa, panas bumi, energi surya, energi air, energi angin dan energi samudera. Sayangnya gaungnya tidak terdengar menjadi kebijakan nasional. Begitu juga dengan Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2005 – 2025, yang dimaksudkan sebagai landasan operasional kebijakan energi yang dikeluarkan Bakoren, yang sayangnya tidak diformalkan menjadi kebijakan pemerintah. Karena banyak kesamaan, banyak kalangan yang berpendapat bahwa Perpres No. 5 tahun 2006 merupakan bentuk formal dari blueprint tersebut, sehingga ia sudah ditasbihkan sebagai kebijakan pemerintah yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, tentu setelah mengalami beberapa perubahan sebagaimana salah satunya di bawah ini.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Menariknya dalam perpres 5/2006, terkait energi mix nasional 2025, ada penegasan untuk energi terbarukan berupa biofuel agar mencapai target 5% dari energi mix nasional pada tahun 2025. Pengistimewaan itu lebih kentara lagi karena biofuel seperti hadir tiba-tiba sebagai salah satu sumber energi yang akan dikembangkan segera demi tercapainya target energi mix 2025 itu. Jumlahnya pun cukup besar dibandingkan dengan Blueprint [versi tahun 2025] yang hanya 1,335%.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;A. 2. Maksud dan Tujuan Penulisan&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tulisan di bawah akan mengetengahkan posisi:&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;1. Perpres No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional [selanjutnya disingkat Perpres 5/2006], &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;2. Inpres No. 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati &lt;em&gt;(biofuel) &lt;/em&gt;sebagai Bahan Bakar Lain [Inpres 1/2006] serta &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;3. Keppres No.10 Tahun 2006 Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran [Keppres 10/2006], &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Ketiga Peraturan di atas mempunyai kaitan erat sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan pengembangan BBN di Indonesia. Termasuk juga akan disinggung keberadaan ketiganya – yang sama-sama dilahirkan oleh satu institusi yang sama – dalam percaturan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. &lt;u&gt;Namun demikian Penulis akan lebih berkonsentrasi membedah Perpres 5/2006, karena berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan [untuk selanjutnya akan disingkat UU No 10/2004], kedudukannya makin kuat dan ia menjadi dasar bagi pelaksanaan dua keputusan presiden lainnya.&lt;/u&gt; Penulis juga akan menghadapkan ketiganya dengan UU No 30/2007 yang walaupun lahir belakangan, ternyata materi didalamnya mengatur materi-materi dasar yang sebagian sudah diatur dalam ketiga peraturan tersebut. UU 30/2007 ini melahirkan beberapa konsekuensi yang, dalam pandangan penulis, harus diakomodasi oleh pembuatan kebijakan terkait BBN tersebut, terutama jika dikaitkan dengan urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;B. Posisi Perpres, Keppres dan Inpres dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Ketiga peraturan perundangan di atas sama-sama dikeluarkan oleh lembaga Presiden. Keppres dan Inpres sudah sejak lama dikenal sebagai salah satu istilah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sementara Perpres relatif baru dikenal di Indonesia setelah lahirnya UU No 10/2004. Menariknya adalah dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang diatur di dalam UU No 10/2004, Keppres dan Inpres tidak termasuk didalamnya. Dalam Pasal 7 UU 10/2004 yang mengatur mengenai tata urutan perundang-undangan ini, disebutkan bahwa tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah:&lt;/p&gt;  &lt;ol&gt;   &lt;li&gt;UUD 1945 &lt;/li&gt;    &lt;li&gt;UU/Perpu &lt;/li&gt;    &lt;li&gt;Peraturan Pemerintah &lt;/li&gt;    &lt;li&gt;Peraturan Presiden &lt;/li&gt;    &lt;li&gt;Peraturan daerah &lt;/li&gt; &lt;/ol&gt;  &lt;p&gt;Tata urutan perundang-undangan di atas diurutkan ke bawah secara hirarkhi, dimana peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan atau mengatur hal selain yang diperintahkan oleh peraturan diatasnya. Hal ini sesuai dengan salah satu azas hukum, yakni peraturan yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan cara seperti itu dimaksudkan akan adanya tertib administrasi pengaturan perundang-undangan yang lebih baik dan tertata dan untuk menghindari adanya pelampauan wewenang.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Lalu bagaimana kedudukan Keppres dan Inpres? Pasal 7 Ayat [4] UU No 10/2004 menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan lain selain yang disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan diatas, kedudukannya diakui dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam penjelasan Pasal ini, ternyata Keppres dan Inpres tidak dimasukkan sebagai salah satu peraturan perundangan lainnya itu&lt;a href="#_ftn2_2791" name="_ftnref2_2791"&gt;&lt;b&gt;&lt;b&gt;[2]&lt;/b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;. Tidak bisa dipastikan, apakah penyebutan bentuk-bentuk peraturan lain di luar yang disebutkan dalam tata peraturan perundang-undangan itu bersifat limitatif atau tidak. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Patut diduga bahwa penyebutan itu tidak bersifat limitatif dengan melihat pada dicantumkannya kata ”antara lain”, yang mengindikasikan adanya bentuk-bentuk peraturan lain selain yang dikatakan penjelasan Pasal 7 Ayat [4] itu. Sehingga bisa saja Keppres dan Inpres masuk dalam kategori ini, yang konsekuensinya adalah kedua bentuk peraturan perundang-undangan itu baru bisa dibuat jika memang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tetapi, sebaliknya, bagaimana jika pengaturan itu bersifat limitatif, bersandar kemanakah dua peraturan itu?.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Mengenai Keppres, UU No 10/2004 hanya mengatur dua hal, pertama, pembuatan Keppres harus mengacu pada ketentuan di dalam UU 10/2004, serta, kedua, Keppres yang materinya berisi pengaturan selanjutnya harus dibaca sebagai Peraturan Presiden. Dengan demikian, posisi Keppres jelas setara dengan Perpres jika materi yang diaturnya bermuatan pengaturan. Bagaimana dengan Keppres yang tidak bersifat pengaturan? UU ini tidak secara jelas mengaturnya. Di sisi yang lain, keberadaan Inpres sama sekali tidak disinggung kedudukannya dalam UU No. 10/2004. Sehingga kedudukannya menjadi genting. Namun karena masih seringnya lembaga kepresidenan mengeluarkan Inpres, maka barangkali kita melihatnya di dalam kebiasaan administrasi negara dan atau teori hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;Materi dalam Perpres&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Secara tersirat, UU No 10/2004 menyebutkan bahwa materi peraturan yang bisa dibuat oleh lembaga kepresidenan, bukan hanya bersifat pengaturan &lt;i&gt;[regeling]&lt;/i&gt;, tetapi juga non pengaturan, seperti penetapan &lt;i&gt;[beschikking]&lt;/i&gt;. Sementara di sisi yang lain presiden sebagai kepala pemerintahan, berdasarkan Pasal 4 Ayat [1] UUD 1945&lt;a href="#_ftn3_2791" name="_ftnref3_2791"&gt;&lt;b&gt;&lt;b&gt;[3]&lt;/b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;&lt;b&gt;,&lt;/b&gt; dapat mengeluarkan peraturan kebijakan [&lt;i&gt;beleidregel]&lt;/i&gt; yang merupakan pelaksanaan dari kewenangan diskresinya &lt;i&gt;[discretion power].&lt;/i&gt; Dengan demikian, materi yang bisa diatur oleh presiden terdiri atas: &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;1. Penetapan [beschikking]&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;2. Pengaturan [regeling]; sepanjang keputusan tsb diterbitkan berdasarkan wewenang konstitusional [&lt;i&gt;the origin power]&lt;/i&gt; untuk menjalankan pemerintahan dan atau wewenang delegasi [diperintahkan oleh peraturan diatasnya]. Diantara keputusan yang bersifat pengaturan ini ada yang mengandung wewenang kebijakan &lt;i&gt;[discreationary power/&lt;/i&gt;&lt;u&gt; &lt;/u&gt;&lt;i&gt;freies Ermessen]&lt;/i&gt; dalam bentuk: &lt;b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;3. Peraturan kebijakan [&lt;i&gt;beleidregel&lt;/i&gt;]&lt;a href="#_ftn4_2791" name="_ftnref4_2791"&gt;&lt;b&gt;&lt;b&gt;[4]&lt;/b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;&lt;b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Inilah salah satu bentuk keistimewaan lembaga kepresidenan yang diinginkan oleh UUD 1945, yang setidaknya terlihat dalam wujud:&lt;/p&gt;  &lt;ol&gt;   &lt;li&gt;presiden diberi wewenang sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. &lt;/li&gt;    &lt;li&gt;presiden, selain mempunyai wewenang administrasi negara, juga mempunyai wewenang mandiri dalam membuat aturan-aturan untuk menyelenggarakan pemerintahan. &lt;/li&gt; &lt;/ol&gt;  &lt;p&gt;Sebagai kepala pemerintahan, presiden berhak mengurus urusan pemerintahan. Apa saja urusan pemerintahan itu? Adalah kegiatan melaksanakan undang-undang, menerbitkan peraturan yang bersifat umum, serta jika belum diatur dengan tegas dalam UU, dapat dikeluarkan dengan asas &lt;i&gt;freies Ermessen&lt;a href="#_ftn5_2791" name="_ftnref5_2791"&gt;&lt;b&gt;&lt;b&gt;[5]&lt;/b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;&lt;/i&gt;&lt;b&gt;.&lt;/b&gt; Adanya asas &lt;i&gt;freies Ermessen&lt;/i&gt; merupakan jawaban atas kondisi masyarakat yang makin kompleks, beratnya beban atau tugas legislatif [termasuk adanya detail teknis yang sulit dibicarakan ditingkat legislatif], tumbuhnya ketergantungan pada spesialisasi, teknik, pengetahuan dan keahlian, yang membutuhkan tanggapan cepat termasuk antisipasi pada adanya keadaan darurat&lt;u&gt;. &lt;/u&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;u&gt;&lt;/u&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tampak bahwa kewenangan &lt;i&gt;freies Ermessen&lt;/i&gt; ini atau &lt;i&gt;diskresi&lt;/i&gt; itu hadir untuk mengisi atau mengantisipasi adanya kekosongan hukum&lt;b&gt;.&lt;a href="#_ftn6_2791" name="_ftnref6_2791"&gt;&lt;b&gt;[6]&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;&lt;/b&gt; Peraturan yang hadir berdasarkan kewenangan diskresi ini bersifat sementara sehingga pembuat peraturan/keputusan mengandaikan akan ada pembuatan peraturan yang lebih baik kelak dibandingkan peraturan yang dibuatnya sekarang. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Di Indonesia sendiri, Keputusan Presiden pada awalnya hanya berisi materi penetapan saja, sehingga tidak berlaku umum. Tetapi dalam perkembangannya, Keputusan Presiden ini ternyata dapat juga berisi materi pengaturan, sehingga ia berlaku umum dan terus menerus. Bahkan banyak pula Keppres yang hadir tanpa harus diperintahkan UU. Hal tersebut diperparah dengan kenyataan banyak UU yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut materi-materinya kepada oleh peraturan di bawah UU yang notabene berada di bawah wewenang pemerintah. Terjadi pelimpahan fungsi pembuatan UU yang sebenarnya kewenangan legislatif ke tangan pemerintah/eksekutif. Pemerintah diberi kebebasan untuk menentukan sendiri materi berbagai peraturan pelaksanaan tersebut. Dalam situasi seperti inilah kedudukan Keppres menjadi sangat kuat. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;UU No 10/2004 hadir dalam usaha untuk menertibkan hal itu. UU ini secara tegas menyatakan bahwa tidak ada lagi Keppres yang materinya berisi pengaturan. Jika bermateri pengaturan maka ia harus diatur dalam bentuk Peraturan Presiden atau Perpres. Materi muatannya pun dibatasi. Kalau dulu, Keppres bermuatan pengaturan itu dapat mengatur masalah-masalah yang tidak diperintahkan oleh Tap MPR dalam bidang eksekutif, UU, atau PP. Tetapi setelah UU No 10/2004 lahir, materi yang diatur oleh Perpres hanyalah materi yang diperintahkan pelaksanaannya oleh UU atau PP [Pasal 11 UU No 10/2004]. Itupun ternyata, tetap lebih luas dari materi yang diatur dengan PP yang bersifat limitatif [ada kata “sebagaimana mestinya”; Pasal 10 UU No. 10/2004], yakni untuk menjalankan aturan yang diperintahkan oleh UU. Padahal secara hirarkhi peraturan perundang-undangan, kedudukan PP lebih kuat daripada Perpres.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Apakah dengan demikian asas diskresi sudah tidak bisa dijalankan lagi oleh Presiden? Ternyata tidak. Dalam penjelasan Pasal 11 UU No 10/2004 menyebutkan bahwa:&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;“ Sesuai dengan kedudukan presiden menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Presiden adalah Peraturan yang dibuat oleh presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan lebih lanjut perintah UU atau PP baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.”&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kalimat terakhir dalam penjelasan Pasal 11 di atas tidak ditemukan dalam penjelasan Pasal 10 tentang materi PP. Bisa dipastikan bahwa materi PP itu harus sesuai/tidak boleh menyimpang dari yang diperintahkan UU. Dengan demikian, Presiden selaku kepala pemerintahan bisa menafsirkan sendiri apakah dia harus membuat sebuah Perpres atau tidak sebagai pelaksanaan dari UU atau PP yang didalamnya sama sekali tidak ada pernyataan harus diatur lebih lanjut dengan Perpres.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;u&gt;&lt;/u&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;C. Analisis Perpres 5 Tahun 2006 &lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dari hasil pemaparan diatas tampaknya Perpres 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional merupakan bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh&lt;b&gt; &lt;/b&gt;presiden yang:&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;[1] Bersifat pengaturan, &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;[2] Dari segi kewenangan, merupakan kewenangan konstitusional [yang bersifat atributif atau melekat pada jabatan yang disandang Presiden [Pasal 4 ayat (1) UUD1945]]&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;[3] mengandung asas diskresi atau &lt;i&gt;freies ermessen&lt;/i&gt;.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Point [2] di atas dipertentangkan dengan perpres yang berasal dari kewenangan delegasi atau diperintahkan pengaturannya oleh UU atau PP. Sekilas jika kita melihat urutan “mengingat” dalam Perpres itu, selain Pasal 4 (1) UUD 1945, ada 6 UU yang dirujuk sebagai dasar pembuatan perpres ini [pokok-pokok pertambangan, Ketenagalistrikan, Ketenaganukliran, Migas, Panas Bumi dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional]. Tetapi jika dibaca secara hati-hati, tidak ada satu pun UU itu yang memerintahkan pembuatan kebijakan energi nasional dalam bentuk perpres. Bisa saja, berdasarkan penafsiran pemerintah SBY – YK, keenam UU itu sebenarnya memerintahkan, tetapi tidak secara tegas, pengaturan Kebijakan Energi Nasional dalam bentuk Perpres. Tetapi, itu merupakan penafsiran yang terlalu jauh. Contohnya UU Migas memerintahkan pengutamaan gas bumi bagi kebutuhan dalam negeri serta menyediakan cadangan strategis minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri – masalah yang dalam pandangan penulis merupakan bagian kecil dari muatan Kebijakan Energi Nasional –, tetapi kedua hal itu harus diatur dalam bentuk PP dan seterusnya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sehingga jelas bahwa Perpres 5/2006 lahir dari asas diskresi yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan. Ia sebenarnya merupakan peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri, yang keterkaitan dengan UU di atasnya bersifat tidak langsung&lt;a href="#_ftn7_2791" name="_ftnref7_2791"&gt;&lt;b&gt;&lt;b&gt;[7]&lt;/b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;. Yang perlu dipersoalkan adalah latar belakang genting apa atau kondisi ketergesaan apa yang menyebabkan presiden harus mengeluarkan perpres itu? Atau jika bukan itu masalahnya, apa yang menyebabkan pengaturan kebijakan energi nasional diatur saat itu dan tidak diatur pada saat yang lain? Padahal Presiden dan jajarannya pasti sudah mengetahui kedudukan Perpres sebagaimana diatur dalam UU No.10/2004 yang sebenarnya diatur untuk menertibkan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, untuk menghindarkan adanya penyalahgunaan wewenang dengan, contohnya, menggunakan alat Keppres yang memang dulu dikenal luwes dan seperti bisa mengatur apa saja, tanpa ada persetujuan dari legislatif. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pertanyaannya bisa diperpanjang: kenapa pemerintah tidak mengambil opsi memilih dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu? Bukankah jika diatur dengan Perpu, respon terhadap derajat ketergesaan itu bisa diterjemahkan dengan lebih pas dan tidak tanggung seperti dengan Perpres? Pengaturan dengan Perpu ini bisa membuka jalan ke arah pengaturan dengan UU – jika DPR dalam masa sidang selanjutnya menyetujui Perpu itu.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sebagaimana diketahui bersama, dengan kebijakan Oktober 2005, pemerintah Indonesia terpaksa menaikkan harga BBM dalam negeri sebagai akibat dari naiknya harga minyak bumi di pasar internasional; sementara produksi minyak nasional Indonesia terus turun serta kilang-kilang minyak yang ada di Indonesia sudah kesulitan menyediakan BBM bagi dalam negeri. Kondisi ini menaikkan kembali wacana tentang diversifikasi energi, tetapi tidak hanya energi fossil selain minyak bumi, tetapi juga energi baru dan terbarukan. Pada saat yang sama, permintaan bahan baku untuk biofuel di Eropa terus saja naik dan menyebabkan komoditas bahan baku biofuel seperti CPO harganya naik terus. Apakah ini kondisi ketergesaan itu, sehingga harus segera dijawab dengan Kebijakan Energi Nasional dalam bentuk Perpres? Tentu tulisan ini terlalu pendek untuk menjawab hal tersebut.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Yang nampak adalah bahwa dalam bagian “menimbang”, Perpres itu menyatakan dua hal latar belakang lahirnya Kebijakan Energi Nasional [KEN] dalam bentuk Perpres ini: [1] menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri dan [2] mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Alasan pertama, penulis pikir sangat jelas, keinginan untuk mendapatkan keamanan pasokan energi untuk mencukupi kebutuhan energi dalam negeri cukup beralasan bagi lahirnya KEN. Yang menarik justru alasan kedua.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Terlalu panjang untuk menjelaskan apa dan bagaimana pembangunan berkelanjutan itu, tetapi singkatnya adalah model pembangunan yang tidak lagi bertumpu pada pembangunan ekonomi, tetapi juga pembangunan sosial dan lingkungan. Selain itu, terkait dengan persediaan sumberdaya, model ini menginginkan dalam memenuhi kebutuhan generasi sekarang tidak boleh mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Salah satu hal yang mendorong lahirnya model pembangunan berkelanjutan ini adalah kerusakan lingkungan hidup global yang disebabkan oleh konsumsi energi fosil yang tidak adil dan tidak berkelanjutan. Maka pilihan energi selain fossil dikembangkan untuk menunjang model pembangunan berkelanjutan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam pandangan penulis, model pembangunan berkelanjutan inilah yang menjadi dasar dari dicantumkannya energi baru dan terbarukan dalam komposisi energi mix nasional Indonesia di tahun 2025, teristimewa adalah biofuel – yang seperti tiba-tiba harus menyandang beban 5% dari energi mix nasional yang bahkan menyamai asumsi energi mix nasional dari Panas Bumi yang sudah sejak dulu dimanfaatkan. Kalau hanya soal menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri, bisa saja diusahakan dari diversifikasi dan intensifikasi energi fossil non-minyak, seperti gas dan batu bara yang perkiraan cadangannya masih banyak. Tetapi dengan mencantumkan “pembangunan yang berkelanjutan”, pembuat Perpres ini sedang ingin mencari alternatif lain model penyediaan dan pemanfaatan energi. Dengan demikian, terjahitlah dengan mulus &lt;i&gt;raison d’etre&lt;/i&gt; adanya biofuel dalam Perpres 5/2006 lewat keinginan menjalani model pembangunan berkelanjutan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Jahitan dua hal di atas kemudian dijadikan sebagai cantolan bagi pengembangan bahan bakar nabati di Indonesia, karena berbeda dengan energi lain yang energi mixnya 5 % atau lebih, hanya Bahan Bakar Nabati/Biofuel yang tidak mempunyai cantolan hukum yang kuat [setingkat UU, misalnya] yang bisa memobilisasi sumberdaya nasional seperti halnya minyak, gas, batu bara dan panas bumi. Dia menjadi cantolan karena pengembangan BBN/biofuel ini sepertinya tinggal menunggu dipencet, karena :&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;[1] persis pada hari yang sama, presiden mengeluarkan Inpres No 1 tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati &lt;em&gt;(biofuel)&lt;/em&gt;&lt;em&gt;, &lt;/em&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;em&gt;[2] sebulan kemudian, tepatnya 21 Februari 2006, Menko Perekonomian membuat &lt;/em&gt;Tim Koordinasi Program Aksi Penyediaan dan Pemanfaatan Energi Alternatif; dimana biofuel masuk dalam salah satu agenda pengembangan tim ini; dan &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;[3] pada tanggal 24 Juli 2006, presiden memutuskan menajamkan tim energi alternatif dengan mengeluarkan Keppres No. 10 tahun 2006 tentang Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati Untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Membuat cantolan bagi biofuel dengan UU memerlukan waktu yang panjang lama dan mahal, padahal ada kondisi yang mendesak [?] yang harus segera dicarikan dasar hukumnya. Sementara membuatkan PP untuk Biofuel dengan bersandarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas juga harus melewati beberapa proses panjang dan harus diusulkan dan direncanakan terlebih dahulu, seperti adanya usulan kepada Menhukham dari Instansi terkait, yang kemudian masuk ke Mensesneg untuk diperiksa dan dicarikan penomorannya. Sementara dalam pembuatan Perpres, birokrasinya tidak terlalu panjang dan rumit – langsung diurus lewat Sekretaris Kabinet –, sehingga bisa gampang dikeluarkan dan jika ingin diganti atau diamandemen pun tidak terlalu memakan waktu lama dan mahal. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Di atas semua itu, pengaturan kebijakan energi nasional seharusnya menjadi induk dari pengaturan masing-masing sektor energi [primer itu] dan karenanya seharusnya diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi [tapi terlalu teknis untuk dimasukkan dalam UUD 1945] atau yang setara dengan bentuk peraturan yang mengatur masing-masing sektor energi itu, yakni dengan Undang-undang. Jika diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka dia tidak akan mungkin bisa mengatur lain selain yang diatur oleh masing-masing UU sektoral itu – terbentur masalah hirarkhi peraturan perundang-undangan. Padahal tujuan dari pengaturan kebijakan energi nasional adalah agar pengaturan energi yang selama ini terserak di masing-masing sektor bisa diatur secara komprehensif sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri dalam pengelolaannya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Jika tetap diatur dengan Perpres, selebihnya, kebijakan energi nasional itu dapat dilihat hanya sebagai kebijakan dari pemerintahan SBY – YK dan karenanya hanya berlaku sepanjang mereka memerintah. Tetapi jika diatur dengan UU, ada komitmen yang lebih kuat dan lebih berjangka panjang dalam pengelolaan energi nasional.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;D. Analisis Inpres 1/2006 dan Keppres 10/2006&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kedua peraturan perundang-undangan itu bersifat penetapan dan karenanya tidak berlaku umum [hanya berlaku bagi yang disebut dalam isi kedua peraturan perundang-undangan itu]. Peraturan perundang—undangan yang bersifat penetapan, seharusnya, tidak bisa berlaku terus menerus [tidak einmahlig], ia dibatasi oleh sifat penetapan yang terbatas, seperti misalnya seseorang yang disebut dalam penetapan itu meninggal atau sudah tidak lagi menjabat, atau karena tujuannya sudah tercapai. Bersifat penetapan berarti ada kondisi awal atau syarat-syarat tertentu yang sudah berjalan yang harus ditetapkan. Perbandingannya, penetapan sebuah institusi sebagai pelaksana satu proyek baru bisa dilakukan setelah pengaturan mengenai proyek itu ada dan berjalan dan penetapan itu tidak berlaku lagi setelah proyek itu selesai dilaksanakan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dengan demikian, kedua peraturan perundang-undangan di atas baru hadir dan mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah peraturan yang mengatur objek yang ditetapkan sudah ada atau berjalan, yakni pengaturan mengenai biofuel. Dimana pengaturan tentang biofuel ini berada? Secara komprehensif sebenarnya belum ada, tetapi perintah untuk menyediakan dan memanfaatkan biofuel diatur didalam Perpres 5/2006. Sehingga dasar hukum terdekat [maksudnya tidak perlu lagi diinterpretasikan] dari kedua peraturan perundang-undangan itu adalah Perpres 5/2006. Inpres 1/2006, walaupun tidak menyebutkan dasar hukum perintahnya, adalah perangkat institutional untuk mewujudkan persentase-persentase energi baru dan terbarukan dengan mengkonsolidasikan sumberdaya di pemerintahan, sedangkan Keppres lebih jelas lagi menjadi perangkat lembaga paling kuat untuk meretas jalan mewujudkan 5% energi mix nasional dari biofuel. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam bagian mengingat Keppres 10/2006, selain Perpres 5/2006, disebutkan 3 peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai biofuel ini, yakni [1] Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945; [2] UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dan [3] PP No 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas. Dua peraturan yang terakhir disebut tidak ada yang menyebutkan biofuel sebagai salah satu materi yang diatur didalamnya, tetapi ada beberapa kegiatan dalam penyediaan dan pemanfaatan biofuel yang harus merujuk pada dua peraturan di atas, seperti pencampuran dan tata niaganya. Keterkaitan dengan biofuel bersifat tidak langsung; kedua peraturan tersebut menyediakan infrastruktur yang perlu ada dalam pengaturan biofuel, tetapi dia tidak mengatur langsung Biofuel [keduanya mengatur soal migas]. Perpres 5/2006 yang secara tersurat menyebutkan biofuel menjadi “jembatan perantara” antara Keppres 10/2006/Inpres 1/2006 dengan UU Migas dan PP No 36/2004 itu. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Karenanya kedudukan dua peraturan perundang-undangan itu [Keppres 10/2006 dan Inpres 1/2006], dalam pandangan penulis, tergantung pada “target” yang diminta dalam Perpres 5/2006 tadi. Jika ada perubahan pada Perpres itu, atau malah diganti, maka keduanya juga harus menyesuaikan diri karena ada hubungan yang terputus jika ingin mencantolkan dengan peraturan-peraturan di bidang perminyakgasan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;E. Kelahiran UU 30/2007 dan Kebijakan Energi Nasional&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Walaupun terlambat, Indonesia akhirnya memiliki satu kebijakan energi yang lebih komprehensif dan lebih kuat secara hukum. UU 30/2007 ini sendiri mulai diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2007 lalu. Kelahiran UU inilah yang dalam pandangan penulis harus merubah seluruh kerangka strategi diversifikasi energi yang dikembangkan oleh Perpres 5/2006.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam Pasal 11 UU 30/2007 disebutkan bahwa Kebijakan Energi Nasional [KEN] harus ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR atau dengan kata lain harus diatur dengan undang-undang. Dalam pandangan penulis, UU ini secara jelas menunjuk pemerintahlah yang harus menyusun UU itu dan rancangan itu akan dibahas dan harus mendapatkan persetujuan DPR. Pembuat UU ini rupanya menyadari bahwa walaupun kewenangan membuat UU [legislatif] sudah ada di tangan DPR, tetapi ada beberapa masalah yang nampaknya pemerintah jauh lebih berpengalaman termasuk dalam soal energi ini dan karenanya harus menjadi pihak pertama yang mengusulkannya. Ini alasan pertama.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kedua, yang merancang dan menyusun KEN ini adalah sebuah badan semi otonom bernama Dewan Energi Nasional yang dibentuk oleh pemerintah. Dewan energi Nasional ini harus paling lambat terbentuk 6 bulan sejak UU itu diundangkan atau pada tanggal 10 Januari 2008.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Materi muatan dalam Kebijakan Energi Nasional yang diinginkan oleh UU 30/2007 ini adalah: &lt;/p&gt;  &lt;ol&gt;   &lt;li&gt;Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional &lt;/li&gt;    &lt;li&gt;Prioritas pengembangan energi &lt;/li&gt;    &lt;li&gt;Pemanfaatan sumberdaya energi nasional &lt;/li&gt;    &lt;li&gt;Cadangan penyangga energi nasional &lt;/li&gt; &lt;/ol&gt;  &lt;p&gt;Jika kita bandingkan dengan Perpres 5/2007, tampak bahwa materi yang diatur baru mengatur, walaupun masih jauh dari komprehensif, tiga soal pertama, sementara soal cadangan penyangga energi nasional luput diatur. Ini juga menunjukkan sifat kesementaraan dari Perpres ini. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Keharusan KEN diatur dengan UU dan kurangnya materi KEN dalam Perpres menjadi dua alasan utama harus segeranya Perpres itu harus dirubah.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bagaimana dengan kedudukan Perpres 5/2006 ini setelah ternyata sesudah tanggal 10 Januari 2008, pemerintah belum bisa membentuk Dewan Energi Nasional dan setelah jangka waktu tertentu setelah Dewan Energi Nasional ini terbentuk, badan ini tidak segera membuat dan merancang KEN yang selanjutnya diserahkan dan dibahas di DPR untuk dijadikan UU? Peraturan peralihan dalam UU ini menetapkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan berlaku sebelum UU ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan UU ini. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Apakah materi dalam Perpres 5/2006 bertentangan dengan UU ini? Bertentangan mungkin agak terlalu jauh, hanya saja materi KEN yang diatur dengan Perpres 5/2006 belum lengkap bila dilihat dari sisi yang diinginkan oleh UU 30/2007. Sehingga, sesuai prinsip hukum yang menghindari adanya kekosongan hukum, Perpres itu tetap berlaku. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Walaupun demikian, karena ada peraturan perundang-undangan yang baru dan ditambah kedudukannya lebih kuat, sementara materi yang diaturnya persis sama, maka Perpres 5/2006 memasuki “masa transisi”, karena sebenarnya ia sudah tidak lengkap secara materi dan tidak kuat dilihat dari hirarkhi peraturan perundang-undangan dan keharusan materi itu diatur dengan jenis tertentu peraturan perundang-undangan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Penentuan masa transisi ini yang sulit. Di indonesia sendiri belum ada kejelasan selain yang ditentukan masing-masing dalam UU yang mengaturnya. Jika ia tidak ditentukan sendiri batas waktunya dalam UU, maka batasan itu jadi kabur. Kenapa penentuan masa transisi ini penting? Karena sebuah peraturan yang sudah memasuki masa peralihan/transisi, tidak seharusnya dia berlaku terus menerus, ia suatu saat harus diganti. Jika belum diganti itu menunjukkan [1] rendahnya komitmen pemerintah dalam suatu soal yang diatur peraturan perundang-undangan itu dan [2] rendahnya kemampuan pembuat UU dalam membuat peraturan perundang-undangan yang lebih baik. Bahkan, jika peraturan perundang-undangan yang seharusnya sudah diganti atau memasuki masa transisi tetapi belum diganti dengan alasan kekawatiran adanya kekosongan hukum atau memang karena tidak ada komitmen dari pembuat UU, malah membuka celah pada kejadian yang lebih besar: kebijakan apapun yang menjadi turunan dari peraturan perundang-undangan itu menjadi cacat hukum. Hal itu yang seharusnya dihindari dalam soal KEN dan turunan kebijakannya termasuk biofuel ini.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;F. Kesimpulan &lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;ol&gt;   &lt;li&gt;Perpres 5/2006 merupakan dasar dari kebijakan biofuel di Indonesia, sementara Inpres 1/2006 dan Keppres 10/2006 merupakan turunan dari Perpres 5/2006. &lt;/li&gt;    &lt;li&gt;Perpres 5/2006 merupakan bentuk dari kewenangan diskresi presiden dalam menjalankan roda pemerintahannya. Kewenangan diskresi itu terlihat dari pengaturan sebuah masalah [KEN] yang tidak ada perintah langsung pengaturan dari peraturan perundang-undangan diatasnya; kewenangan pengaturan itu sendiri melekat pada kewenangan asli presiden sebagai kepala pemerintahan. &lt;/li&gt;    &lt;li&gt;Kewenangan diskresi selalu dilakukan untuk mencegah adanya kekosongan hukum dan dimaksudkan berlaku sementara, sehingga Perpres 5/2006 sebenarnya tidak dimaksudkan berlaku berjangka panjang, sebagaimana, malah, diinginkan isi Perpres itu sendiri. &lt;/li&gt;    &lt;li&gt;Perpres 5/2006 baik dilihat dari materi yang diatur [materil] maupun bentuk peraturan perundang-undangannya [formil] dianggap sudah tidak pas untuk mengatur materi yang “berat” dan maha penting seperti KEN, yang berdasarkan UU 30/2007 harus diatur dalam bentuk UU. &lt;/li&gt;    &lt;li&gt;Amandemen atau pergantian atau pencabutan Perpres 5/2006 harus segera dilakukan segera, termasuk pembentukan Dewan Energi Nasional yang akan merancang dan menyusun KEN baru. Ini sebagai kejelasan jalan bagi turunan kebijakan dibawahnya seperti kebijakan pengembangan dan pemanfaatan biofuel, yang sekarang pun masih tersendat-sendat perjalanannya. Diharapkan dengan KEN yang lebih komprehensif dan mempunyai kekuatan hukum lebih kuat akan lebih bisa memobilisir sumberdaya nasional yang ada untuk memecah kebuntuan tiadanya kebijakan energi yang lebih memihak pada energi ramah lingkungan dan dan kebutuhan dalam negeri. &lt;/li&gt; &lt;/ol&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;Daftar Pustaka&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;A. Buku&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Erliyana, Anna. Keputusa Presiden: Analisis Keppres RI 1987 – 1998. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Hawkins, Keith. The Uses of Discretion. Oxford: Clarendon Press, 1992&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Manan, Bagir. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara. Bandung: Alumni, 1997&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Muchsan. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1982&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;B. Peraturan&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Undang-Undang Dasar 1945&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Undang –Undang No. 11 tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok-ketentuan Pokok Pertambangan&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Undang-Undang No 15 tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Undang-Undang No 23 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Undang-Undang No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Undang-Undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Undang-Undang No. 30 tahun 2007 Tentang Energi&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Instruksi Presiden No 1 tahun 2006 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati &lt;em&gt;(biofuel) &lt;/em&gt;sebagai Bahan Bakar Lain&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Keppres No.10 Tahun 2006 Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran&lt;/p&gt;  &lt;hr align="left" size="1" width="33%" /&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref1_2791" name="_ftn1_2791"&gt;[1]&lt;/a&gt; Data dari Dokumen ”Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2005 – 2025”, DESDM, Jakarta, 2005 &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref2_2791" name="_ftn2_2791"&gt;[2]&lt;/a&gt; Urutan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 7 Ayat [4] adalah Peraturan yang dikeluarkan oleh MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk berdasarkan UU atau pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD kabupaten/kota, Bupati/Walikota, kepala desa atau yang setingkat.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref3_2791" name="_ftn3_2791"&gt;[3]&lt;/a&gt; Isi Pasal 4 Ayat [1] UUD 1945: ”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref4_2791" name="_ftn4_2791"&gt;[4]&lt;/a&gt; Anna Erliyana, Keputusan Presiden: Analisis Keppres RI 1987 – 1998, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref5_2791" name="_ftn5_2791"&gt;[5]&lt;/a&gt; Ibid.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref6_2791" name="_ftn6_2791"&gt;[6]&lt;/a&gt; John Bell, The use of Discreationary Power, dalam Keith Hawkins, The Uses of Discretion, Oxford:Clarendon Press, 1992&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref7_2791" name="_ftn7_2791"&gt;[7]&lt;/a&gt; Penulis tetap melihat bahwa Perpres 5/2006 sebagai peraturan yang bersifat mengatur dan bukan bleidregel atau kebijakan pengaturan, karena mengikuti pendapat ahli yang menyebutkan ciri-ciri peraturan berbentuk beleidregel, antara lain: [1] tidak didasarkan langsung maupun tidak langsung pada UUD atau UU;[2] peraturan itu dapat: [a]. tidak tertulis dan terjadi serangkaian keputusan instansi pemerintah yang berdiri sendiri dalam rangka menyelenggarakan kewenangan pemerintah yang tidak terikat dan [b]. ditetapkan dengan tegas secara tertulis oleh suatu instansi pemerintah; serta [3] peraturan itu pada umumnya menunjuk bagaimana suatu instansi pemerintah akan bertindak dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah yang ”tidak terikat” terhadap setiap orang dalam situasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan itu [menurut Van Kreveld, dalam Anna Erliyana, op cit]. Dalam pandangan penulis, dalam masa reformasi seperti sekarang ini, Presiden akan berpikir panjang untuk mengeluarkan Perpres berbentuk &lt;i&gt;Beleidregel&lt;/i&gt; ini. Bukan hanya karena Amandemen UUD 1945 telah mengurangi kewenangan presiden; tetapi juga ia akan berhadapan dengan warga politik yang lebih terbuka dan kritis.&lt;/p&gt;  &lt;hr /&gt;  &lt;p align="right"&gt;Download &lt;a href="http://cid-0b0e8001f9828b06.skydrive.live.com/self.aspx/.Public/Analisis%20Perpres5-2007-biofuel.doc" target="_blank"&gt;di sini&lt;/a&gt; &lt;/p&gt;  &lt;hr /&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-2617883968237470226?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/11/analisis-perpres-keppres-dan-inpres.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-2975341091331551041</guid><pubDate>Sun, 01 Nov 2009 03:30:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-11-01T10:36:36.232+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ijin pertambangan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Kalimantan Selatan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Tambang</category><title>Limbah Adaro dan Audit lingkungan Perusahaan Batubara di Kalimantan Selatan</title><description>&lt;p&gt;Bisa jadi, ada alasan Menteri Lingkungan Hidup baru berasal dari Kalimantan Selatan. Ia punya pekerjaan rumah besar untuk menata lingkungan hidup asal provinsinya. Sebagai provinsi penghasil batubara terbesar kedua di Indonesia, justru manfaat yang didapat hanya sedikit, malah hanya meninggalkan borok-borok lingkungan dan sosial. Dari segi ekonomi, Kalimantan Selatan sebenarnya hanya mendapatkan sedikit manfaat dari batubara yang dikeruk dari buminya, misalkan dilihat dari pembagian royalti dari PKP2B yang hanya mendapatkan &lt;a href="http://www.kalselprov.go.id/berita/gubernur-minta-formula-khusus" target="_blank"&gt;Rp 85 miliar/tahunnya&lt;/a&gt;. Belum lagi masalah manfaat lain batu bara, semisal untuk keperluan listrik, Kalimantan Selatan hanya mendapati listriknya sering mati, karena hampir semua batubaranya diekspor ke luar negeri atau disalurkan buat kepentingan PLTU Jawa Bali. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Di saat seperti itu, kerusakan lingkungan mengintai provinsi ini. Di Provinsi yang relatif kecil ini, beroperasi 13 perusahaan PKP2B dalam tahap eksploitasi yang kapasitas produksi perbulannya mencapai 6 juta ton batubara. Perusahaan Batubara pemegang Kuasa Pertambangan [KP] berjumlah kurang lebih 73 buah dengan kapasitas produksi mencapai 1, 7juta ton/bulan. Tidak hanya itu, ada sekitar 43 KP yang sudah berhenti beroperasi yang pastinya meninggalkan borok-borok muka bumi dan limbah berbahaya. Proses reklamasi lahan tambang dari perusahaan KP justru lebih tidak transparan dan tidak diatur secara detail dalam peraturan sebagaimana di perusahaan PKP2B. Karena itu pula, Menteri Lingkungan Hidup yang baru meminta Pemerintah Provinsi untuk melakukan audit lingkungan pada semua perusahaan tambang yang ada di Kalsel dengan prioritas pada ketaatan perusahaan dalam menjaga dan mengelola lahan bekas tambangnya. Karena inilah “manfaat” yang paling nyata ditinggalkan perusahaan batu bara.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tetapi jebolnya fasilitas kolam pengendapan limbah cair &lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/10/28/brk,20091028-204966,id.html" target="_blank"&gt;PT Adaro pada 23 Oktober 2009&lt;/a&gt; kemarin telah menyebabkan kerugian lingkungan besar pada wilayah Balangan dan Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Air bersih tidak ada lagi, &lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/10/27/brk,20091027-204709,id.html" target="_blank"&gt;ikan-ikan tidak bisa dimakan dari Sungai Balangan&lt;/a&gt;. PT Adaro memang sudah mengakui jebolnya kolam pengendapan limbar cair batubaranya itu dan menyatakan bertanggung jawab, termasuk dengan menyediakan persediaan air bersih bagi empat kecamatan yang teraliri Sungai Balangan dan juga Kota Amuntai. Tapi, masih harus dilihat bagaimana bentuk tanggung jawab PT Adaro pada semua akibat jebolna penyimpanan limbah cairnya itu, misalkan pada matinya dan tidak bisa dimanfaatkannya lagi ikan-ikan di sepanjang Sungai Balangan; baik yang secara sengaja dikelola maupun tidak oleh penduduk sekitarnya. Bagaimana pula dengan kehancuran keanekaragaman hayati di sungai itu, apakah PT Adaro akan menanggungnya juga?&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Karenanya, &lt;a href="http://www.antaranews.com/berita/1256803897/gubernur-kalsel-segera-audit-perusahaan-tambang" target="_blank"&gt;Audit Lingkungan, sebagaimana diminta MenLH tidak cukup untuk mengelola kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Selatan&lt;/a&gt;. Harus ada tindakan tegas dengan segera pada perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dan sekaligus di masa depan mengetatkan peraturan lingkungan hidup di Kalimantan Selatan. Pemerintah bisa mengajukan permintaan ganti rugi kepada PT Adaro yang ditujukan untuk menalangi dampak sekarang dan lanjutan dari tercemarnya Sungai Balangan dan atau meminta PT Adaro untuk menyediakan dana berlanjut untuk memantau kondisi Sungai Balangan dan sekitarnya. Penduduk sekitar Sungai Balangan dan penduduk Kota Amuntai bisa bersama-sama mengajukan gugatan class action meminta PT Adaro untuk bertanggung jawab dan meminta ganti rugi atas &lt;em&gt;actual loss&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;potential loss&lt;/em&gt; atas hancurnya ekosistem dan penghidupan di sekitar mereka. Tentu saja, hal pertama yang harus dilakukan oleh PT Adaro adalah mengurangi dan menghilangkan pencemaran di Sungai Balangan dan sekitarnya itu.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam masa yang akan datang, pengetatan aturan pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan tambang perlu dilakukan. Pengawasan pemerintah juga harus diperketat lagi, mengingat sistem penegakan hukum lingkungan hidup kita adalah “&lt;em&gt;command and control&lt;/em&gt;” di mana posisi regulator menjadi penting karena berhasil atau tidaknya penegakan ditentukan oleh pengawasan regulator pada penaatan aturan yang dibuatnya. Karenanya perlu dibuatkan pengaturan di luar &lt;em&gt;command and control, &lt;/em&gt;semisal perusahaan menyediakan Jaminan Reklamasi di awal sebelum dilakukan operasi perusahaan atau mekanisme berbasiskan ekonomi lainnya. &lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-2975341091331551041?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/11/limbah-adaro-dan-audit-lingkungan.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-3400222960674145584</guid><pubDate>Fri, 30 Oct 2009 11:28:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-10-31T19:09:27.766+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><title>Jika Hijau Berarti juga Tamak</title><description>&lt;p&gt;Sebuah &lt;a href="http://blogs.nature.com/climatefeedback/2009/10/the_greedy_side_of_green_consu_1.html"&gt;penelitian psikologi&lt;/a&gt; yang mencoba membaca konsumen hijau menghasilkan kesimpulan yang terasa ironik. Mereka, kosumen hijau itu – yang jika berbelanja barang tidak lagi memakai plastik, yang berbelanja di toko yang masuk standar hijau, yang barang dibelinya didasarkan pada pertimbangan sejauh mana barang itu diproduksi menurut standar hijau – ternyata memang dipersepsikan jauh lebih “baik” atau bersifat utilitarian dibandingkan konsumen “konvensional”. Namun pada saat yang sama, konsumen hijau juga tampak “tamak” dalam arti “kebaikan” mereka, dengan selalu membeli barang/jasa yang masuk standar hijau, itu akan “dioffsetkan” dengan melakukan “keburukan” yang tidak masuk dalam standar [kebaikan] hijau mereka. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Ini dibuktikan dengan 3 permainan yang dilakukan dalam penelitian itu. Dalam permainan pertama, peserta diharuskan membuat daftar apa yang menjadi kriteria bagi konsumen hijau dan konsumen konvensional. Hasilnya adalah konsumen hijau dipersepsikan lebih kooperatif, etis dan utilitarian dibandingkan konsumen konvensional. Kemudian peserta yang sama dimasukkan dalam permainan kedua, dimana mereka diharuskan membagi uang mereka dengan orang yang mereka tidak kenal untuk dibelanjakan di toko “hijau’ dan atau toko “konvensional. Ternyata peserta yang membeli produk hijau lebih sedikit membagi uangnya dengan mereka yang belanja di toko konvensional. Dalam permainan ketiga, dengan memakai permainan komputer yang memberikan keuntungan finansial justru ketika hasil yang buat tidak sesuai dengan skema, ternyata peserta yang membeli produk hijau cenderung berani untuk menilap uang dibandingkan mereka yang belanja produk konvensional. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Memang terasa aneh, tapi dalam banyak hal manusia mungkin seperti itu: gak mau rugi dan selalu ingin melakukan barter, dalam hal ini secara intrinsik, baik disadari atau tidak. Dalam banyak hal ini perilaku mereka sama dengan perilaku orang relijius: semakin relijius, semakin gampang membuat teritori [baik/buruk, kafir/soleh] dan karenanya cenderung ke arah melakukan “kekerasan”.&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-3400222960674145584?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/10/jika-hijau-berarti-juga-tamak.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-344868371581586563</guid><pubDate>Sun, 25 Oct 2009 04:52:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-10-25T11:56:03.292+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">minyak</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">putusan pengadilan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Exxon</category><title>Tuntutan Penduduk Kivalina Ditolak Pengadilan</title><description>&lt;p&gt;Tuntutan &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2009/06/kivalina-vs-exxon-bp-dll-perjuangan.html" target="_blank"&gt;penduduk Kivalina&lt;/a&gt;, Alaska terhadap 24 perusahaan minyak, listrik atas terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar kota mereka akhirnya &lt;a href="http://www.globalclimatelaw.com/stats/pepper/orderedlist/downloads/download.php?file=http%3A//www.globalclimatelaw.com/uploads/file/Kivalina%2520Order%2520Granting%2520Motions%2520to%2520Dismiss.pdf" target="_blank"&gt;ditolak oleh pengadilan tingkat pertama&lt;/a&gt; di California. Penolakan ini didasarkan pada dua hal: &lt;u&gt;pertama&lt;/u&gt;, karena tuntutan itu menerbitkan “non-justiciable political question” dan &lt;u&gt;kedua&lt;/u&gt;, penuntut tidak mempunyai dasar hukum untuk menuntut.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam sistem peradilan Amerika sana ternyata ada yang namanya &lt;a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Political_question" target="_blank"&gt;Doktrin Masalah Politik&lt;/a&gt;, dimana doktrin ini lahir sebagai konsekuensi adanya doktrin pemisahan kekuasaaan [legislatif, eksekutif, yudikatif] dimana ada masalah publik yang merupakan masalah politik dan bukan masalah hukum, sehingga masalah politik itu seharusnya diselesaikan oleh institusi politik, seperti legislatif dan eksekutif. Dalam masalah seperti itu, pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa perkara. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="http://www.globalclimatelaw.com/2009/10/articles/climate-change-litigation/kivalina-global-warming-litigation-dismissed-on-political-question-grounds/" target="_blank"&gt;Hakim di pengadilan pertama&lt;/a&gt; itu berpendapat bahwa masalah siapa yang bertanggung jawab, bersalah dan diharuskan menanggung biaya atas terjadinya pemanasan global merupakan masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat politik. Dalam kasus Kivalina ini, misalkan dalam hal mencari hubungan antara aktivitas 24 perusahaan, perubahan iklim dan dampaknya pada penduduk Kivalina, penuntut menyederhanakan hal itu terjadi karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak tertuntut [dengan menghasilkan Emisi Rumah Kaca] dan untuk menjawab pertanyaan mengapa hanya ke-24 perusahaan yang dituntut? karena merekalah aktor utama terjadinya perubahan iklim. Penuntut tidak bisa membuktikan adanya Emisi Rumah Kaca tertentu yang dihasilkan oleh aktor tertentu yang kemudian memberikan dampak tertentu pada penduduk Kivalina, sesuatu yang dalam dalam doktrin pengadilan Amerika sebagai &lt;em&gt;“judicially discoverable and manageable standards”&lt;/em&gt;. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Ketiadaan “&lt;em&gt;judicially discoverable and manageable standards”&lt;/em&gt; itu telah menyebabkan kasus ini memenuhi kriteria Doktrin Masalah Politik di atas. Dengan kata lain, penuntut meminta kepada pengadilan untuk memberikan putusan politik yang menyebutkan bahwa ke 24 perusahaan itulah yang menanggung biaya atas terjadinya perubahan iklim. Padahal patut dipercaya bahwa yang menghasilkan emisi rumah kaca bukan hanya ke-24 perusahaan itu, namun terdapat di hampir penjuru dunia dan berdampak pada planet bumi secara keseluruhan. Pengadilan merasa bahwa untuk masalah pembagian kesalahan dan juga biaya atas terjadinya perubahan iklim lebih baik diserahkan pada keputusan politik di legislatif atau di eksekutif.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Hal kedua yang menyebabkan tuntutan Kivalina itu ditolak adalah masalah legal standing penuntut. Menurut hakim, tidak bisa dibuktikan adanya tindakan ke-24 perusahaan itu pada kerugian yang diderita oleh penuntut menjadi salah satu faktor ditolaknya tuntutan itu.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kasus Kivalina ini seperti akan terus berlanjut, karena penuntut melakukan banding ke pengadilan lebih tinggi. &lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-344868371581586563?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/10/tuntutan-penduduk-kivalina-ditolak.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-1470677163778026158</guid><pubDate>Sat, 24 Oct 2009 07:49:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-10-26T15:56:47.337+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Indonesia</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Australia</category><title>Tumpahan Minyak Montara dan Perlunya Kesepakatan Regional di Laut Timor</title><description>&lt;p&gt;Kejadiannya di mulai di jurisdiksi negara tetangga, Australia. Pada 21 Agustus 2009, sebuah rig minyak dalam proyek eksplorasi minyak &lt;a href="http://www.reuters.com/article/rbssOilGasExplorationProduction/idUSSP20168820081016?pageNumber=2&amp;amp;virtualBrandChannel=0&amp;amp;sp=true" target="_blank"&gt;lepas pantai terbesar kedua&lt;/a&gt; di Australia bernama Montara gagal dalam melakukan pengeboran sehingga minyak dari dasar laut sedalam kurang lebih 2,6 kilometer itu menyembur keluar dan mengotori Laut Timor. Rig minyak bernama The West Atlas itu dioperasikan oleh PTTEP Australasia, anak perusahaan PTTEP Thailand – dimiliki oleh mantan PM Thailand, Thaksin Sinawatra, dan berada di 690 kilometer dari Kota Darwin, Australia. Tumpahan minyak itu menggenangi areal seluas 2500 mil persegi pada 30 Agustus 2009; kemudian pada &lt;a href="http://www.flickr.com/photos/skytruth/3901482358/in/set-72157622226354812/" target="_blank"&gt;3 September 2009&lt;/a&gt; mulai &lt;img title="3951854968_b3ddea6dd0_b" style="border-top-width: 0px; display: inline; border-left-width: 0px; border-bottom-width: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; border-right-width: 0px" height="238" alt="3951854968_b3ddea6dd0_b" src="http://lh4.ggpht.com/_UTK8UyL4FZ0/SuP-o78FRFI/AAAAAAAAAG8/ekiimc92Hgs/3951854968_b3ddea6dd0_b_thumb6.jpg?imgmax=800" width="313" align="right" border="0" /&gt;memasuki wilayah Indonesia dengan posisi pada tanggal &lt;a href="http://www.antaranews.com/berita/1254208806/tumpahan-minyak-mendekati-pulau-timor" target="_blank"&gt;29 September 2009&lt;/a&gt; berada sejauh sekitar 50 mil dari batas wilayah perairan laut antara Indonesia-Australia. PTTEP sendiri sejauh ini sudah&amp;#160; melakukan tiga kali usaha untuk menutup kebocoran itu, tetapi semuanya gagal. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tumpahan minyak di daerah “Coral Triangle” itu jelas telah menerbitkan protes dari banyak pihak, baik dari Australia maupun Indonesia. Protes dari kalangan environmentalis berdasarkan pada potensi mati dan hilangnya keanekaragaman hayati di tempat itu. Wilayah itu merupakan koridor bagi migrasi paus dan penyu, berbagai jenis ikan dan terumbu karang. Protes juga terbit dari kalangan nelayan Indonesia yang menggantungkan hidup dari keberadaan ikan di wilayah Laut Timur yang menghasilkan komoditas kurang lebih &lt;a href="http://www.pos-kupang.com/read/artikel/37518" target="_blank"&gt;130.000 ton/tahun&lt;/a&gt;. Jika tumpahan minyak itu terus masuk ke wilayah Indonesia, dikawatirkan ia akan masuk ke kawasan perlindungan laut terbesar di Indonesia, Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu. Protes kalangan masyarakat sipil di Australia juga mempertanyakan kebenaran jumlah minyak yang tertumpah yang diklaim oleh Pemerintah Federal Australia dan PTTEP sebesar 500.000 liter per hari.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dengan demikian, permasalahan yang bisa dilingkupi adalah adanya rig minyak yang dimiliki oleh operator swasta yang berada di jurisdiksi Australia yang mengalami kebocoran [berarti bukan di wilayah ZEE], yang tumpahan minyaknya memasuki wilayah negara lain, Indonesia, dimana tumpahan minyak itu berada di kawasan kaya keanekaragaman hayati laut. Jadi ada beberapa “wilayah” hukum atau aturan yang saling berkaitan: aturan tentang laut dan kelautan,aturan tentang pengeboran minyak lepas pantai dengan aturan lingkungan hidup, baik nasional maupun internasional.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Aturan Internasional tentang laut dan Polusi&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sedikit penjelasan tentang aturan yang mengatur mengenai polusi di suatu negara yang berakibat pada negara lain sudah saya tuliskan di &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2008/01/prinsip-common-but-differentiated.html" target="_blank"&gt;sini&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tumpahnya minyak Montara itu jika disederhanakan merupakan kejadian yang melanggar aturan tentang lingkungan hidup di wilayah laut. Hal ini terjadi karena aturan internasional yang langsung mengatur mengenai polusi dari aktivitas seperti ini masih dalam tahap perkembangan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam UNCLOS, aktivitas polusi akibat pengeboran minyak di lepas pantai di dasar laut itu dimasukkan dalam Pasal 208 UNCLOS yang mengatur mengenai Polusi Akibat Aktivitas Bawah Laut di Jurisdiksi suatu Negara. Dalam pasal itu tertera jelas bahwa negara pantai berkewajiban membuat aturan dan hukum yang mencegah, mengurangi dan mengontrol polusi dari aktivitas di bawah laut, dimana aturan dan hukum itu tidak boleh lebih lemah daripada aturan internasional, standar dan prosedur serta best-practice yang mengatur aktivitas tersebut. Negara-negara juga diharuskan melakukan harmonisasi kebijakan dengan negara lain di wilayah regional yang sama. Dalam hal terjadi polusi, maka negara yang masuk dalam Pasal 208 ini harus melakukan usaha untuk mencegah, mengurangi dan mengontrol polusi tersebut. Dari apa yang dimaksud dengan aktivitas di dasar laut, maka aktivitas pengeboran minyak lepas pantai dimasukkan dalam kriteria aktivitas di dasar laut.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;UCLOS juga mengatur mengenai polusi yang dikibatkan aktivitas di dasar yang berada di luar jurisdiksi suatu negara Pasal 209]. Dalam kasus ini, aturan ini tidak akan saya singgung, karena Montara berada di wilyah jurisdiksi Australia.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Aturan Internasional lain yang juga bisa diberlakukan adalah 1972 London Convention, 1976 Mediteranian Convention, kemudian di tahun 1982, UNEP mengeluarkan pedoman tentang penambangan dan pengeboran lepas pantai. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sampai sekarang, belum ada aturan internasional yang menerjemahkan secara detail Pasal 208 ini, terutama dalam masalah polusi dari aktivitas perminyakan. Karenanya negara-negara hanya melakukan harmonisasi kebijakan yang pemberlakuannya bersifat regional. Aturan itu adalah:&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;1. 1989 The Kuwait Protocol concerning Marine Pollution Resulting from Exploration and Exploitation of the Continental Shelf&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;2. 1994 THE PROTOCOL FOR THE PROTECTION OF THE MEDITERRANEAN SEA AGAINST POLLUTION RESULTING FROM EXPLORATION AND EXPLOITATION OF THE CONTINENTAL SHELF AND THE SEABED AND ITS SUBSOIL [1994 Madrid Offshore Protokol; berlaku di Laut Mediterania; belum berlaku]&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;3. 1992 The Black Sea Convention&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;4. 1992 The Baltic Sea Convention&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tampak bahwa belum ada aturan yang sifatnya regional yang mencandra terjadinya tumpahan di Laut Timor itu. Maka nampaknya ia akan disandarkan pada aturan nasional negara Australia.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kewajiban Negara Australia&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Australia ternyata membagi wilayah kewenangan laut antara negara bagian dengan negara federal hampir sama dengan bagaimana Indonesia membagi kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi. Wilayah laut seluas sampai 3 mil dalam laut teritorial menjadi tanggung jawab negara bagian [“state”] sementara wilayah lebih dari 3 mil laut menjadi kewenangan negara federal. Dalam hal terjadinya polusi di wilayah suatu negara dan berdampak pada wilayah negara lain, maka sudah menjadi prinsip internasional, negara “pembuat” polusi menjadi negara yang bertanggung jawab untuk menjaga dan menghentikan polusi tersebut. Tapi dalam implementasinya digantungkan pada hukum nasional dan kalau bisa aturan bilateral atau regional wilayah negara tersebut. Bagaimana dengan polusi yang dihasilkan dari aktivitas pengeboran minyak lepas pantai yang berdampak pada wilayah negara lain?&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Untuk masalah &lt;a href="http://www.oilandgasforum.net/management/regula/austprof.htm" target="_blank"&gt;lingkungan dalam pengeboran lepas pantai&lt;/a&gt;, Australia memiliki beberapa aturan, yakni: Petroleum (Submerged Lands) Act 1967 dan Environment Protection and Biodiversity Conservation Act 1999. Karena tumpahan minyak juga masuk ke dalam kawasan laut negara bagian, maka aturan lingkungan di negara bagian tersebut juga wajib dilihat. Harus dilihat juga Persetujuan antara &lt;a href="http://www.appea.com.au/" target="_blank"&gt;APPEA&lt;/a&gt; dan Departemen Lingkungan Australia, yang merupakan kesepakatan bersifat voluntary dalam hal pelaksanaan &lt;em&gt;best practice&lt;/em&gt; dalam pengelolaan lingkungan dalam aktivitas perminyakan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tampak bahwa sebenarnya aturan hukum di Australia juga bersifat &lt;em&gt;Command and control&lt;/em&gt;, dalam arti peran pemerintah sangat berarti dalam menjaga lingkungan dengan cara membuat standar, memberikan perijinan dan mengawasi perijinan serta menindak jika ada pelanggaran. Menurut kedua aturan di atas, perusahaan diharuskan melakukan aktivitas yang mengacu pada aktivitas terbaik dalam sektor perminyakan. Perusahaa minyak yang hendak melakukan eksploitasi di laut lepas diharuskan juga membuat “Environmental Plan” [diharuskan oleh PSLA 1967], “Assessment on preliminary documentation”, “Public environment report”, “An environment impact statement”, “Public enquiry dan atau “An accredited process” [5 terakhir diminta oleh EPBC 1999]. Perijinan macam inilah yang nantinya akan dijadikan bahan bagi pemerintah Australia untuk melakukan pengawasan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam hal terjadi kerusakan lingkungan maka, seperti juga di negara lain, pemerintah memberikan peringatan, denda, penundaan proyek dan bahkan pembatalan proyek.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Intinya, pemerintah Australia mempunyai aturan lingkungan yang langsung terkait dengan aktivitas pengeboran minyak di lepas pantai serta aturan tidak langsung lainnya [seperti,&amp;#160; Aboriginal and Torres Strait Islander Heritage Protection Act 1984, Fisheries Management Act 1991 dan Industrial Chemicals (Notification and Assessment) Act 1989] serta best practice yang disusun oleh APPEA dan persetujuan APPEA dengan departemen lingkungan Australia. Kesemuanya aturan tersebut menjadi dasar bagi Australia untuk bertanggung jawab atas terjadinya kebocoran minyak tersebut. Dan memang, Pemerintah Australia sudah melakukan upaya dengan mengharuskan PTTEP Australasia untuk mengurangi dan menghentikan dampak kebocoran itu dan &lt;a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2009/10/10/100606/129/101/Operator-Montara-Kucurkan-Dana-Pemantauan-" target="_blank"&gt;memonitor kondisi perairan laut Timor&lt;/a&gt;. Dalam hal masuknya kebocoran minyak ke wilayah Indonesia, sudah ada kapal yang sedang memonitor dampak pada lingkungan dan kehidupan nelayan di wilayah NTT.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Perlukah Perjanjian Regional dalam Pengeboran Minyak Lepas Pantai di Perairan Perbatasan dengan Australia?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Namun, kebocoran minyak di lepas pantai Darwin ini sebenarnya membuka masalah lama yang sepertinya sudah lama hendak dilupakan oleh Indonesia. Harus lepasnya Timor-Timur dari Indonesia dan menjadi negara merdeka merupakan aib yang hendak ditutupi terus oleh Indonesia, termasuk segala tuntutan HAM kepada Indonesia. Muncul juga sinyalemen bahwa Australia – yang awalnya mendukung aksi Indonesia di Timor-Timur – kemudian berbalik menjadi pihak yang mengambil untung banyak akibat lepasnya Timor-Timur itu; yang jika di-kuantifikasi-kan terlihat dalam perjanjian kerjasama Australia-Timur-Timor dalam pembagian &lt;a href="http://www.onlineopinion.com.au/view.asp?article=1515" target="_blank"&gt;keuntungan pengeboran minyak&lt;/a&gt; di kedua perbatasan kedua negara. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sampai sekarang, perundingan perbatasan antara tiga negara masih terus dilakukan, terutama dalam mengatur pengelolaan ZEE. Indonesia dan Australia hingga saat ini belum menyetujui batas ZEE kedua negara; yang kemudian sangat merugikan posisi &lt;a href="http://www.thejakartapost.com/news/2009/03/31/ratification-rioz-eez-pact-called.html" target="_blank"&gt;nelayan Indonesia&lt;/a&gt;. Perbatasan itu masih didasarkan ketika Timor-Timur masih sebagai wilayah Indonesia; dengan lepasnya Timor-Timur seharusnya ada perundingan lagi untuk membicarakan masalah itu.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Nah, dalam hal kebocoran minyak ini, posisis Indonesia adalah korban yang hanya bisa meminta Pemerintah Australia melaksanakan kewajiban internasionalnya dengan tidak bisa melakukan ‘intervensi” dalam bentuk apa seharusnya kewajiban Australia itu dilakukan dengan memperhitungkan kepentingan bangsa Indonesia. Hal yang sama mungkin dirasakan oleh Singapura dan Malaysia yang saban tahun kebagian asap akibat kebakaran hutan di Indonesia. Yang mereka lakukan adalah melakukan proteksi dalam wilayah yurisdiksi mereka sambil meminta “pengertian” Indonesia untuk menghentikan kebakaran hutannya. Tapi siapa yang bisa mengarahkan arah angin? Malaysia dan Singapura telah membantu Indonesia dalam mengatasi kebakaran hutannya itu; namun kerja sama itu bersifat ad-hoc dan doktrin kedaulatan negara menjadi faktor yang menghalangi tindakan lebih jauh dalam kerja sama menghentikan kerusakan lingkungan itu. Apalagi dengan kenyataan Indonesia, secara geopolitik, jauh lebih kuat daripada kedua negara itu.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bangsa Indonesia jelas tidak bisa berdiam diri ketika melihat bocoran minyak itu memasuki halaman rumahnya dan merusak keanekaragaman hayati yang penting bagi kelangsungan hidup bagi penduduk di sekitar Laut Timor. Dia harus melakukan sesuatu. Tidak adil jika Indonesia menjadi korban sekaligus harus menyelesaikan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak lain tanpa adanya “pengetahuan” dari negara lain. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="http://regional.kompas.com/read/xml/2009/10/18/10141576/Deplu.Harus.Umumkan.Hasil.Kunjungannya.ke.Australia" target="_blank"&gt;Saluran diplomatik&lt;/a&gt; jelas menjadi satu-satunya jalan yang dimungkin sekarang ini. Indonesia sewajarnya meminta Australia agar juga bertanggung jawab dalam terjadinya kebocoran itu. Dan kemudian menunggu…, sampai kemudian hal &lt;a href="http://matanews.com/2009/10/11/australia-kontradiktif-soal-tumpahan-minyak/" target="_blank"&gt;lebih buruk&lt;/a&gt; terjadi. Bisa jadi kunjungan PM Australia kemarin tidak hanya membicarakan masalah pelintas batas illegal dari negara-negara Asia Selatan, tetapi juga membicarakan masalah ini. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pada titik ini saya kira, keberadaan sebuah perjanjian regional dengan Australia dan juga Timor-Timur perlu dilakukan. Mungkin tidak langsung menyangkut hal yang lebih “substansial” dan “sensitif” seperti pengurangan/penambahan wilayah negara, namun dalam hal yang bisa memberikan keuntungan bersama, seperti kerja sama ekonomi di wilayah yang diklaim sebagai wilayah ZEE. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam hal pengeboran minyak, sewaktu Timor-Timur masih sebagai wilayah Indonesia, sudah ada &lt;a href="http://www.globalpolicy.org/component/content/article/198/40236.html"&gt;kesepakatan kerja sama di area perbatasan&lt;/a&gt; Timor-Timur dengan Northern Australia yang terkenal dengan Timor Gap Treaty. Ketika imor-Timur merdeka, kesepakatan itu direvisi menjadi kesepakatan antara Australia dengan Negara Timor-Timur. Dengan adanya kejadian kebocoran minyak ini, tidak ada salahnya diadakan perjanjian regional tentang perlindungan laut akibat aktivitas pengeboran minyak dengan mengambil pelajaran dari wilayah kelautan lain, seperti Mediterania dan Baltik atau, yang lebih maju, seperti di Timur Tengah. Sebuah treaty atau traktak ini sifatnya mengikat bisa memperjelas apa yang harus dilakukan oleh masing-masing negara ketika ada operator minyak yang hendak membuka pengeboran di wilayah teritorial sebuah negara, bentuk pemberitahuan macam apa yang harus dibuka ke negara lain, kewajiban dan hak masing-masing negara, dst, sehingga ketika kejadian seperti ini berulang sudah ada tindakan segera yang tidak menggantungkan diri pada baik-buruknya atau cepat-tidaknya hubungan diplomatik antar negara. Tidak ada pihak yang menunggu, melempar tanggung jawab, pun tidak ada pihak yang merasa tidak harus peduli atau pura-pura peduli karena itu bukan wilayah negaranya sambil mengetahui bahwa di lapangan dampaknya telah nyata merusak lingkungan dan masyarakat sekitar.&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-1470677163778026158?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/10/tumpahan-minyak-montara-dan-perlunya.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-69001592209408544</guid><pubDate>Tue, 06 Oct 2009 04:28:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-10-06T11:30:09.910+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Tambang</category><title>Newmont Raih Penghargaan K3 dan Lingkungan Pertambangan</title><description>&lt;p&gt;PT Newmont Nusa Tenggara [PT NNT] raih perhargaan dari MenESDM dalam &lt;a href="http://www.majalahtambang.com/detail_berita.php?lang=in&amp;amp;category=18&amp;amp;newsnr=1979" target="_blank"&gt;soal K3 dan Lingkungan&lt;/a&gt; untuk sektor pertambangan tahun ini. Dalam soal K3, PT NNT memang serius dan layanannya luar biasa: disediakan “Ruang Lelah” bagi karyawan yang ketika sedang bekerja merasakan ada yang salah dengan tubuhnya dan bahkan memberikan “pengarahan” bagi ibu rumah tangga bagaimana merawat para suaminya yang sedang beristirahat bekerja. Hasilnya? angka kecelakaan mereka turun dari tahun kemarin. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sayang berita itu tidak menjelaskan apa prestasi luar biasa PT NNT dalam pengelolaan lingkungan. &lt;a href="http://ngm.nationalgeographic.com/2009/01/gold/larmer-text" target="_blank"&gt;National Geographic&lt;/a&gt; pernah menuliskan – dengan penuh skeptisme, &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2009/01/burung-kakaktua-dan-32-hektar-hutan.html" target="_blank"&gt;saya kira&lt;/a&gt; - bagaimana kinerja PT NNT dalam soal pengelolaan lingkungan ini, terutama dalam hal pengelolaan limbah tambangnya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Apapun itu, ini amunisi yang baik bagi PT NNT untuk memperbaiki citranya. Tak lebih.&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-69001592209408544?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/10/newmont-raih-penghargaan-k3-dan.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-779123180325239754</guid><pubDate>Wed, 23 Sep 2009 16:08:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-10-06T11:39:22.458+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">konversi hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><title>Gas Rumah Kaca dari Deforestasi</title><description>&lt;p&gt;Sering kali kita dengan nyaman dan tanpa bertanya kembali menyakini bahwa 20% GRK itu berasal dari deforestasi. Angka itu seperti aksioma. Ketika pertama kali angka itu muncul, banyak tentangan dari negara-negara berhutan yang menyakini angkanya sebenarnya lebih kecil. Tapi, tak ada tandingan yang menyajikan data sebaliknya dan angka 20% diterima begitu saja. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dari sini, saya kira, kemudian tiba-tiba hadir sejumlah inisiatif yang mencoba menggiring keterlibatan negara-negara berkembang dalam mengurangi laju GRK. Sebuah perjanjian internasional baru dan mekanisme baru perlindungan hutan dijanjikan dibuat dengan keterlibatan negara berkembang terutama negara-negara berhutan tropis. Rencananya perjanjian dan mekanisme itu dibuat untuk menggantikan Protokol Kyoto – yang hanya berlaku bagi negara maju – yang keberhasilannya masih ditunggu oleh kita bersama.&amp;#160;&amp;#160; &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Angka 20% itu lama kelamaan tidak ada lagi yang mempertanyakan kesahihannya. Bahkan, saya sampai menyakini bahwa angka 20% itu mempunyai dasar perhitungan dan jangka waktu yang sama dengan GRK dari tenaga fosil, misalnya transportasi. Padahal, semestinya ia tidak dibaca demikian. Angka 20% itu ternyata adalah angka rata-rata GRK yang dikeluarkan oleh deforestasi pada tahun tertentu, bukan merupakan akumulasi angka sebagaimana GRK tenaga fosil. Sehingga jika mengikuti angka historisnya, misalkan dihitung dari sejak tahun 1850 [yang sampai sekarang belum ada angkanya], GRK dari deforestasi seharusnya lebih kecil dari itu. Satu wawancara dengan seorang ilmuwan dari Brazil, &lt;a href="http://www.reuters.com/article/latestCrisis/idUSN2165866" target="_blank"&gt;Gilberto Camara&lt;/a&gt;, akhir-akhir ini juga menyatakan bahwa angka GRK dari hutan itu terlalu dibesar-besarkan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bukan tujuan saya agar negara-negara berkembang tetap membabat hutannya atas nama “keadilan” atau “persamaan hak” dengan apa yang [pernah] dilakukan oleh negara-negara maju; tetapi hanya ingin menjadi pengingat saja bagi kita agar berhati-hati dalam mempergunakan angka.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="http://www.wri.org/sites/default/files/images/world_ghg_flow_chart_2005.preview.png"&gt;&lt;img style="border-right-width: 0px; display: block; float: none; border-top-width: 0px; border-bottom-width: 0px; margin-left: auto; border-left-width: 0px; margin-right: auto" title="world_ghg_flow_chart_2005.preview" border="0" alt="world_ghg_flow_chart_2005.preview" src="http://lh3.ggpht.com/_UTK8UyL4FZ0/SruaooVte-I/AAAAAAAAAG4/UaLvmxHB9-0/world_ghg_flow_chart_2005.preview%5B10%5D.png?imgmax=800" width="417" height="248" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Saya coba sajikan data dari &lt;a href="http://www.wri.org" target="_blank"&gt;World Resources Institute&lt;/a&gt; tentang berapa jumlah dan dari sumber mana saja &lt;a href="http://pdf.wri.org/working_papers/world_greenhouse_gas_emissions_2005.pdf" target="_blank"&gt;GRK yang dihasilkan pada tahun 2005&lt;/a&gt;. Data tahun 2005 ini disebutkan oleh WRI merupakan data yang paling komprehensif dalam menghitung jumlah GRK dan sumbernya dalam tahun tertentu. Bandingkan pula dengan &lt;a href="http://www.wri.org/publication/navigating-the-numbers" target="_blank"&gt;data GRK dari tahun 2000&lt;/a&gt; yang juga dipunyai oleh WRI. Akan kelihatan bahwa sumber GRK dari non-deforestasi masih lebih dominan dan seharusnya kita coba selesaikan masalah itu dulu. Jangan buru-buru perhatiannya pindah ke isu hutan karena secara ekonomis lebih murah biaya adaptasi dan mitigasinya.&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-779123180325239754?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/09/gas-rumah-kaca-dari-deforestasi.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-7699323067878785716</guid><pubDate>Tue, 15 Sep 2009 05:37:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-10-06T12:08:08.357+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">minyak</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Penegakan Hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Ijin Pinjam Pakai</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Kalimantan Timur</category><title>Minyak Pertamina Tumpah Di Taman Nasional Kutai</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Di Indonesia, penunjukan sebuah kawasan hutan sebagai kawasan Taman Nasional tidak menjamin kawasan itu bebas dari kepentingan selain kepentingan konservasi. &lt;a href="http://www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/tn_kutai.htm"&gt;Taman Nasional Kutai&lt;/a&gt; [TNK] di Kalimantan Timur adalah contoh terbaik untuk melihat itu. Ratusan kepala keluarga merambah masuk ke dalam kawasan TNK, membuka hutan untuk kebun dan pemukiman; mereka bahkan sudah punya RT/RW/desa sendiri dan karenanya punya hak pilih dalam pemilihan umum. Bukan hanya itu, di tahun 1997, sekitar 25 ha lahan dilepaskan untuk keperluan pengembangan fasilitas pemerintah daerah Bontang. Rongrongan sampai sekarang juga datang dari dua-tiga pemerintahan daerah, yang menginginkan adanya pelepasan atau mungkin zona kawasan khusus di dalam kawasan TNK untuk keperluan macam-macam [pembangunan jalan trans kalimantan, salah satunya; jangan lupa ada potensi besar pertambangan di kawasan TNK] yang menjadikannya kawasan yang rentan.     &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_UTK8UyL4FZ0/SrCdCX0PYjI/AAAAAAAAAGw/mOJ8CMMpPMQ/s1600-h/20090915012313413.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; width: 400px; float: right; height: 265px; cursor: pointer" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5381974218786169394" border="0" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_UTK8UyL4FZ0/SrCdCX0PYjI/AAAAAAAAAGw/mOJ8CMMpPMQ/s400/20090915012313413.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;Pertamina, ternyata mempunyai konsesi di dalam kawasan TNK itu. Dengan Ijin Pinjam Pakai, Pertamina dihalalkan menyedot minyak di dalam kawasan TNK. Dan baru-baru ini, setelah sebelumnya tersembunyi, Pertamina mengakui peristiwa &amp;quot;kebocoran kecil ini&amp;quot;: sekitar &lt;a href="http://thejakartaglobe.com/home/pertamina-admits-5000-barrel-oil-spill-in-indonesias-kutai-national-park/329955"&gt;5000 barel minyak mentah pertamina&lt;/a&gt; tumpah di bulan Agustus kemarin. Tumpahan minyak itu merusak lahan hutan dan lahan perkebunan masyarakat yang berada di dalam kawasan TNK, tepatnya Desa Sangkima, Sangatta. Selain itu, tumpahan juga masuk ke Sungai Sangatta dan membunuh banyak biodata ikan dan hewan.     &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Berdasarkan UU PLH, pelaku usaha yang melakukan pencemaran/perusakan lingkungan hidup wajib melakukan usaha penanggulangan dan pemulihan serta memberikan kompensasi pada pihak yang terkena dampak. Dalam kasus ini, Pertamina akan memberikan ganti rugi bagi dua entitas: hutan dan kebun. Bagi lahan hutan, Pertamina akan melakukan rehabilitasi pada lahan hutan yang diharapkan dalam waktu 2-3 bulan ke depan kondisi tanah sudah kembali normal. Nah untuk tanah kebun yang tercemar minyak, Pertamina hanya akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat berdasarkan pepohonan yang mati dan tidak akan mengganti atau memberikan ganti rugi berdasarkan tanah yang tercemar [dengan &amp;quot;bonus&amp;quot;: tidak boleh mewartakan peristiwa tumpahnya minyak ke orang asing!]. Dengan kata lain, Pertamina mengetahui bahwa keberadaan masyarakat sekitar kawasan pengeborannya itu illegal, dimana diyakini tanah itu bukan tanah masyarakat, melainkan lahan hutan TNK. Dan karenanya, Pertamina hanya akan mengganti pada entitas yang benar-benar dimiliki oleh masyarakat sekitar: pepohonan.     &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Pertanyaan yang mengemuka dari kasus tumpahnya minyak ini adalah: Apakah &amp;quot;illegalitas&amp;quot; atas tanah membuat masyarakat sekitar terkurangi haknya atas perlindungan lingkungan, karena kemudian Pertamina sepertinya tidak akan melakukan rehabilitasi pada lahan perkebunan warga - setidaknya tampak dari pernyataan PR mereka [&amp;quot;...&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic"&gt;As for the affected farms, we will offer compensation for every lost tree. We won’t compensate for land because it belongs to the park&lt;/span&gt;....”&lt;span class="fullpost"&gt;]? Tapi bukankah Pertamina sendiri tahu bahwa &amp;quot;tanah&amp;quot; kebun itu sebenarnya adalah lahan hutan TNK, mengapa lalu dibedakan perlakuannya?    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Kesampingkan dulu kekaburan hak atas tanah masyarakat itu [perlu tulisan tersendiri yang komprehensif mengenai hal itu], perlu kiranya diperhatikan: bukankah mereka sudah melakukan usaha tertentu, memelihara, memberikan pupuk, dst atas tanah &amp;quot;illegal&amp;quot; itu, dan bukankah usaha ini layak juga untuk diganti, bukan hanya tegakan pohon yang mati? Dan sudahkan ada jaminan tanah itu benar-benar akan pulih kembali sehingga dapat ditanami kembali oleh masyarakat?     &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Masyarakat terkena dampak tumpahan minyak di Desa Sangkima itu sepertinya akan tetap berusaha meminta ganti rugi ke Pertamina dengan tidak hanya berdasarkan pada jumlah pepohonan yang mati, tetapi juga berdasarkan luas tanah yang terkena tumpahan. Alasannya masuk akal: ada banyak tanah kebun yang tidak ada pohonnya. Jelas, jika ganti rugi hanya didasarkan pada pepohonan, maka &amp;quot;pemilik&amp;quot; tanah itu tidak akan mendapatkan ganti rugi apapun.     &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Lalu bagaimana dengan pemulihan Pertamina atas tercemarnya Sungai Sangatta? Belum jelas, bahkan sama sekali tidak disinggung oleh PR Pertamina.   &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Peristiwa pencemaran lingkungan di kawasan konservasi seharusnya penanganannya dilakukan dengan tidak biasa-biasa saja. Pelaku usaha yang mendapat ijin melakukan usaha di kawasan konservasi seharusnya mengetahui kekhasan dan kekayaan lingkungan tempat usahanya sehingga dalam melakukan usahanya perlu dipagari dengan standar lingkungan yang tinggi.   &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold"&gt;Siapa saja yang Illegal?&lt;/span&gt;   &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Tapi, sebentar, mengapa Pertamina mendapatkan Ijin Pinjam Pakai di Kawasan Taman Nasional? Bukankah Ijin Pinjam Pakai, apalagi untuk kepentingan pertambangan, dibatasi &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2008/03/hutan-lindung-dan-pertambangan-di.html"&gt;hanya di Hutan Produksi&lt;/a&gt; dan hutan lindung?   &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Sepanjang pengetahuan saya, Ijin Pinjam Pakai Pertamina di kawasan Sangkima itu pertama kali didapatkan pada tahun 1995. Waktu itu perjanjian pinjam pakai dilakukan antara Kantor Wilayah Dephut Provinsi Kaltim dengan Pertamina Operasi Produksi EP Sangatta dan dicantumkan dalam SK Nomor 016/KWL/PTGH-3/1995 tanggal 16 Maret 1995 seluas 8,75 ha dengan jangka waktu 5 tahun. Perjanjian Pinjam Pakai ini untuk keperluan pemboran satu sumur di wilayah TNK di dalam wilayah administratif Kabupaten Kutai.   &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Pada tahun 1996, Pertamina Operasi Produksi EP Sangatta kembali melakukan perjanjian pinjam pakai kawasan TNK untuk keperluan eksploitasi 4 sumur minyak dengan luas 11,5697 ha. Jangka waktunya 5 tahun dimulai pada 12 Desember 1996 sampai dengan 12 Desember 2001. Perjanjian Pinjam Pakai selanjutnya setelah tahun 2001, saya tidak menemukannya. Bahkan untuk perjanjian pinjam pakai tahun 1996 belum jelas SK-nya nomor berapa.   &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Dua perjanjian pinjam pakai itu mengikuti Aturan Pinjam Pakai yang diatur oleh Kepmenhut 55/Kpts-II/1994 serta Kepmenhut No. 41/Kpts-II/1996. Masalahnya dalam dua aturan ini Taman Nasional berada di luar kawasan hutan yang bisa dipinjam-pakaikan. Lahan hutan yang bisa dipinjam-pakaikan terbatas pada hutan produksi.   &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Tapi, bisa jadi kemudian Pertamina berlindung di balik Pasal 8 Kepmenhut 55/Kpts-II/1994 yang menyatakan bagi kegiatan pertambangan dan energi diatur dalam peraturan tersendiri. Sejauh yang saya tahu peraturan yang mengatur mengenai penggunaan hutan untuk keperluan pertambangan dan energi ada dalam Keputusan Bersama Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Kehutanan No.969.k/05/M.PE/1989 – No. 429/Kpts-II/1989 tentang Pengaturan Pelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi dalam Kawasan Hutan.   &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Di dalam SKB dua menteri di atas itu pun ternyata disebutkan bahwa di dalam Taman Nasional, Taman Wisata dan Hutan dengan fungsi khusus tidak dapat dilakukan kegiatan:   &lt;ol&gt;   &lt;ol&gt;     &lt;li&gt;       &lt;p&gt;penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian pertambangan umum;&lt;/p&gt;     &lt;/li&gt;      &lt;li&gt;       &lt;p&gt;eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi;&lt;/p&gt;     &lt;/li&gt;      &lt;li&gt;       &lt;p&gt;eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panas bumi;&lt;/p&gt;     &lt;/li&gt;      &lt;li&gt;       &lt;p&gt;eksplorasi pada pembangunan proyek ketenagalistrikan, konstruksi dan eksploitasi ketenagalistrikan.&lt;/p&gt;     &lt;/li&gt;   &lt;/ol&gt; &lt;/ol&gt;  &lt;p&gt;Bagaimana dengan status kawasan itu sebelum Pertamina melakukan perjanjian pinjam pakai, yang setidaknya bisa memberikan justifikasi keberadaan Pertamina di dalam kawasan TNK? Ternyata kawasan itu sejak tahun 1950-an sudah ditetapkan sebagai Taman Margasatwa yang kemudian di tahun 1982 direncanakan dijadikan taman nasional; selanjutnya pada tahun 1995 ditunjuk sebagai kawasan taman nasional Kutai. Sehingga jelas ketika Pertamina melakukan perjanjian pinjam pakai, kawasan itu sudah masuk di dalam kawasan TNK yang menurut berbagai aturan yang ada sebenarnya tidak bisa dipinjam-pakaikan.    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Tapi hukum kita memang berjalan dengan ajaib. Pasal 2 Ayat 3 SKB tersebut menyebutkan jika pada saat penetapan atau perluasan Taman Nasional, Taman Wisata atau Hutan dengan fungsi Khusus telah ada 4 kegiatan di atas, maka kawasan itu harus dikeluarkan dari Taman Nasional, Taman Wisata atau Hutan dengan fungsi Khusus. Sehingga seharusnya kawasan yang sekarang ditumpahi minyak itu dikeluarkan [di-enclave] dari TNK. Tetapi kenyataannya, kawasan itu masih berada di dalam kawasan TNK dan Pertamina mengakuinya sendiri.     &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Dan, terus terang, itu membuat saya bingung: bukankah lebih bagus jika kawasan Pertamina itu dikeluarkan dari kawasan TNK daripada tetap sebagai kawasan TNK dengan peruntukan yang tidak dibenarkan oleh aturan yang ada. Secara yuridis juga lebih menguntungkan kedua pihak jika kawasan itu tidak berada di dalam kawasan TNK.     &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Apakah itu terjadi karena status kawasan TNK sekarang &amp;quot;hanya&amp;quot; berupa penunjukan dan bukan penetapan? Tapi bukankah dalam &amp;quot;status&amp;quot; penunjukan kawasan ini memungkinkan adanya perubahan luas dan batas kawasan hutan sehingga proses pengenclavan bisa dilakukan dengan lebih baik? Mengapa sepertinya ada kesan mempertahankan kawasan itu sebagai kawasan TNK dengan konsekuensi menginjak aturan yang dibuat sendiri, atau bahkan kawasan itu malah tambah rusak? Jika ingin mempertahankan luas kurang lebih 12ribu sebagai kawasan TNK, kenapa tidak mengusir Pertamina; bukannya malah memberikan ijin pinjam pakai yang terlarang?     &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Penunjukan dan penetapan kawasan hutan merupakan awal dan ujung dari proses pengukuhan kawasan hutan. Di tengah dua proses itu ada proses penataan dan pemetaan batas hutan. Proses pengukuhan merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum atas status, fungsi, letak, batas dan luas suatu kawasan hutan. Tapi janganlah salah, hanya karena statusnya penunjukan, seolah kawasan itu kepastian hukumnya kurang kuat. Ia memberikan kepastian bahwa suatu kawasan tertentu &amp;quot;akan&amp;quot; ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi dan status tertentu. Yang berubah adalah luas dan batasnya, tetapi status dan fungsinya tetap mengikuti alasan kenapa kawasan itu ditunjuk. Jika kawasan itu ditunjuk sebagai kawasan taman nasional, maka yang mungkin berubah adalah luas dan batas kawasannya, bukan status taman nasionalnya. Dalam proses penataan dan pemetaan batas kawasan hutan itulah, negosiasi dimungkinkan dengan pihak &amp;quot;luar&amp;quot; yang berbatasan dengan kawasan hutan: mungkin saja menyempit [dienclave], tetap [misal, jika dienclave dan ada kompensasi wilayah] atau malah melebar.     &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Dalam hal TNK, penunjukan statusnya sebagai kawasan TNK membuat semua aturan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kawasan taman nasional melekat pula kepadanya. Termasuk didalamnya adalah aturan tentang tidak diperbolehkannya taman nasional sebagai wilayah yang bisa dipinjam-pakaikan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Jadi, sejauh yang dapat saya katakan dalam tulisan ini, keberadaan Pertamina di dalam kawasan TNK dengan Ijin/Perjanjian Pinjam Pakai itu sebenarnya dapat dipertanyakan legalitasnya karena menyalahi aturan yang ada. Tapi saya kira, jelas Pertamina tidak berdiri sendiri.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Intinya: kedua belah pihak, masyarakat dan Pertamina berada dalam posisi yang sama: pendatang illegal di TNK.    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Lalu dimanakan peran pemerintah dalam kasus ini? Bukankah, untuk entitas hutan dan sungai sangatta, pemerintah bisa berdiri sebagai pihak yang terugikan dan menuntut adanya berbagai bentuk kompensasi? Bukankah ada &amp;quot;kelalaian&amp;quot; yang menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya biodiversitas, dan masyarakat yang dirugikan?     &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Yang juga penting, apa yang akan dan seharusnya dilakukan oleh pemerintah, Bapedalda, Dinas Pertambangan dan Balai Taman Nasional Kutai agar setidaknya peristiwa ini tidak terulang di masa depan? Jangan sampai dengan alasan tidak tahu, di luar wewenang, pihak &amp;quot;pengawas&amp;quot;, &amp;quot;pengurus&amp;quot; TNK tersebut diam seribu bahasa dan menutup mata.     &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;     &lt;br /&gt;----       &lt;br /&gt;Photo: &lt;a href="http://thejakartaglobe.com/home/pertamina-admits-5000-barrel-oil-spill-in-indonesias-kutai-national-park/329955"&gt;Jakarta Globe&lt;/a&gt;       &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;      &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;input id="gwProxy" type="hidden" /&gt;&lt;!--Session data--&gt;&lt;input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div id="refHTML"&gt;&lt;/div&gt; &lt;input id="gwProxy" type="hidden" /&gt;&lt;!--Session data--&gt;&lt;input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /&gt;   &lt;div id="refHTML"&gt;&lt;/div&gt; &lt;input id="gwProxy" type="hidden" /&gt;&lt;!--Session data--&gt;&lt;input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /&gt;   &lt;div id="refHTML"&gt;&lt;/div&gt; &lt;input id="gwProxy" type="hidden" /&gt;&lt;!--Session data--&gt;&lt;input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /&gt;   &lt;div id="refHTML"&gt;&lt;/div&gt; &lt;input id="gwProxy" type="hidden" /&gt;&lt;!--Session data--&gt;&lt;input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /&gt;   &lt;div id="refHTML"&gt;&lt;/div&gt; &lt;input id="gwProxy" type="hidden" /&gt;&lt;!--Session data--&gt;&lt;input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" /&gt;   &lt;div id="refHTML"&gt;&lt;/div&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-7699323067878785716?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/09/minyak-pertamina-tumpah-di-taman.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://3.bp.blogspot.com/_UTK8UyL4FZ0/SrCdCX0PYjI/AAAAAAAAAGw/mOJ8CMMpPMQ/s72-c/20090915012313413.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-6260786742221470451</guid><pubDate>Tue, 01 Sep 2009 15:45:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-10-07T11:06:35.441+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Demonstration Activities</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Indonesia</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Australia</category><title>Australia, Indonesia dan REDD</title><description>&lt;p&gt;Kepentingan sebuah bangsa atas bangsa lain tidak bisa dilepaskan dari pergolakan domestik negara tersebut. Australia menjadi salah satu negara yang sangat mendukung pelaksanaan REDD di Indonesia. Australia tidak kurang memberikan Aus$ 200juta untuk membiayai beberapa proyek awal atau demontration activities REDD di Indonesia [dan di PNG]. Di samping niat baik untuk mengurangi laju pemanasan global lewat penghentian deforestasi, sebaiknya kita juga melihat bagaimana pergolakan dalam negeri Australia sendiri dalam masalah perubahan iklim ini.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Awalnya Australia menjadi kawan Amerika Serikat dalam menolak Kyoto Protokol. Namun dengan bergantinya pucuk pimpinan pemerintahan ke tangan Kevin Rudd, Australia berbalik ingin menjadi salah satu negara pioner dalam isu perubahan iklim ini. Setelah menegaskan komitmen untuk terlibat dalam Kyoto Protokol dan dalam semua perundingan internasional tentang perubahan iklim di bawah naungan UNFCCC, di dalam negeri sendiri, Kevin Rudd menelorkan sebuah usulan undang-undang tentang pengurangan emisi. Di dalam Undang-undang tersebut mengatur mengenai &lt;em&gt;cap and trade&lt;/em&gt; yang berlaku bagi kurang lebih 1000 perusahaan penghasil emisi terbesar. Sistem &lt;em&gt;cap and trade&lt;/em&gt; itu sendiri memungkinkan sebuah perusahaan yang tidak bisa memenuhi batas jumlah emisi yang boleh dikeluarkan dalam tahun tertentu dapat membeli kelebihannya itu pada pihak lain yang dapat mengurangi emisi di bawah batas yang diberikan. Pihak lain ini bisa perusahaan domestik, proyek &amp;quot;hijau&amp;quot; maupun pihak dari negeri lain. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam usulan UU itu [Carbon Pollution Reduction Scheme Bill 2009], Ia memberikan sejumlah kompensasi kepada perusahaan manufaktur seperti baja; namun tidak memberikan keringanan yang sama pada &lt;a href="http://www.economist.com/world/asia/displaystory.cfm?story_id=13782562" target="_blank"&gt;perusahaan batu bara dan pembangkit listrik dari batu bara&lt;/a&gt;. Tidak diberikannya keringanan pada perusahaan batubara dan PLTU batu bara ternyata menjadi sandungan utama usulan UU tersebut bisa disahkan menjadi UU. Perusahaan batu bara mengeluarkan &lt;a href="http://www.minerals.org.au/__data/assets/pdf_file/0003/33798/ETS_national_jobs_impact.pdf" target="_blank"&gt;laporan&lt;/a&gt; yang mewartakan jika ETS [Emissions Trading Scheme] itu diterapkan sekarang maka Australia akan kehilangan ratusan ribu pekerja, pelambatan ekonomi dst. Selain itu tentangan juga keluar dari pihak oposisi yang - ini menariknya - lahir dua alasan yang berbeda. Pihak Oposisi dari kalangan konservatif melihat pelaksanaan ETS itu akan berdampak pada pelambatan ekonomi karena pelaku usaha menghadapi dua tembok secara bersamaan: krisis global dan ETS itu. Sementara pihak oposisi dari pihak Partai Hijau melihat usulan itu sudah terlalu berbau kepentingan perusahaan, dengan implementasi yang terlalu lunak dan tidak jelas.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dan memang, pada tanggal 13 Agustus 2009 ini, &lt;a href="http://www.reuters.com/article/environmentNews/idUSTRE57B62720090813?feedType=RSS&amp;amp;feedName=environmentNews&amp;amp;sp=true" target="_blank"&gt;usulan UU versi pemerintah itu ditolak oleh senat Australia&lt;/a&gt;. Dengan demikian komitmen Australia dalam usaha pengurangan laju pemanasan global kembali ke titik misteri. Walaupun pihak pemerintah menyatakan bahwa usulan itu akan kembali diperdebatkan di senat tahun ini dan di sisi yang lain, pihak oposisi juga sudah siap dengan amandemen. Penolakan sekali lagi dari Senat dapat berujung pada pemilu yang dipercepat.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Di tengah panasnya politik dalam negeri itu, Australia tetap memandang penting kerja sama internasional dalam isu&amp;#160; perubahan iklim ini. Dan Indonesia dijadikan salah satu partner penting dalam usaha itu. REDD adalah mainan baru itu. Di Bonn, &lt;a href="http://www.smh.com.au/environment/global-warming/australia-indonesia-push-rainforest-carbon-offsets-20090809-ee8u.html" target="_blank"&gt;pemerintah Australia dan Indonesia&lt;/a&gt; bersepakat untuk lebih bekerja sama dalam masalah REDD ini. Bagi Australia, &lt;a href="http://www.climatechange.gov.au/whitepaper/report/pubs/pdf/V1011Chapter.pdf" target="_blank"&gt;Indonesia dan REDD&lt;/a&gt; adalah &amp;quot;...&lt;em&gt;given Indonesia’s impact on worldwide atmospheric carbon concentrations and its close proximity, Australia has a unique opportunity to lead the world in developing REDD offsets and linking this market to the [scheme]&lt;/em&gt;’.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tetapi sebenarnya sikap pemerintah Australia dalam hal emisi dari deforestasi ini adalah memilih untuk tidak dimasukan dalam rencana penggurangan emisi Australia. Salah satu atau dua alasannya adalah emisi dari deforestasi sulit diprediksi dan memasukkan skema emisi dari deforestasi akan melahirkan insentif untuk &amp;quot;...&lt;em&gt;pre-emptive land clearing if coverage was in prospect (where allowed under state and territory regulations) in order to avoid a future obligation. This could have a range of negative environmental consequences, as well as increasing emissions in the Kyoto Protocol period....&amp;quot; &lt;/em&gt;Alasan lainnya adalah pengurangan emisi dari deforestasi bukanlah mekanisme yang diakui dalam Protokol Kyoto, sehingga jika ia dimasukkan dalam strategi pengurangan emisi Australia dalam masa sekarang, justru akan merugikan Australia karena biayanya jadi lebih besar karena mengerjakan sesuatu yang tidak akan berkontribusi positif pada usaha Australia memenuhi kewajiban yang ditetapkan Protokol Kyoto.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Walaupun demikian, Pemerintah Australia menyadari murahnya harga pengurangan emisi dari deforestasi ini, sehingga ia akan mencari alternatif insentif bagi emisi dari deforestasi ini. Karena itu, ia membuka kerja sama dengan negara Indonesia [dan juga PNG] dalam REDD untuk melihat sejauh mana pengurangan emisi dari deforestasi dan insentif yang diberikan dapat menjadi alasan dimasukkan atau tidak emisi dari deforestasi dalam skema pengurangan emisi Australia. Dan jika itu mungkin, maka &lt;a href="http://www.climatechange.gov.au/greenpaper/index.html" target="_blank"&gt;mekanisme offset akan diberlakukan juga pada mekanisme pengurangan emisi dari deforestasi ini&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam usulan UU yang telah dikalahkan oleh Senat Australia itu, &lt;a href="http://www.reuters.com/article/GCA-GreenBusiness/idUSTRE57C0D420090813?sp=true" target="_blank"&gt;projek offset dalam kehutanan&lt;/a&gt; adalah proyek pertama yang akan berjalan [1 Juli 2010]. Tetapi tidak jelas berapa persen yang harus dilakukan di domestik dan berapa yang bisa dioffsetkan dengan proyek hutan di luar negeri [sikap pemerintah Australia dalam hal offset ini terbagi dua, ada yang menolak jika sumber emisinya berasal dari sektor yang diatur dalam usulan UU dan ada yang memperperbolehkan jika emisinya berasal dari luar sektor yang diatur. Hutan dan pertanian diberi keleluasaan untuk dilakukan offset].&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Australia jelas akan sangat berkepentingan proyek-proyek awal REDD itu dapat ditindaklanjuti dengan &lt;a href="http://www.climatechange.gov.au/whitepaper/report/pubs/pdf/V1011Chapter.pdf" target="_blank"&gt;kepastian hukum di tingkat internasional&lt;/a&gt;. Hal ini bisa dipahami, karena penolakan [sementara] bagi mekanisme pengurangan emisi dari deforestasi itu hanya jika mekanisme itu dilakukan di dalam negeri [karena dikawatirkan akan menaikkan emisi Australia pada masa periode Protokol Kyoto [2008 - 2012]. Tetapi, jika mekanisme itu dilakukan di luar negeri dan terjadi ketika protokol Kyoto berakhir masa berlakunya, [lihat &lt;a href="http://www.climatechange.gov.au/whitepaper/report/index.html" target="_blank"&gt;White Paper&lt;/a&gt;] saya rasa, sikap pemerintah Australia akan berbeda karena melihat kalkulasi ini: harganya murah dan bisa dioffset.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bagi Indonesia, masuknya uang dipandang sebagai keuntungan dan memang jika REDD dikerjakan dengan baik lewat sistem distribusi keuntungan yang adil dan penghargaan pada tenur masyarakat, keuntungan itu sangat besar [akan berbeda jika pelaksanaannya berbeda] - walaupun jelas jangan terlalu naif dengan memperlakukannya sebagai &lt;em&gt;silver bullet &lt;/em&gt;yang bisa menyelesaikan semua persoalan kehutanan di Indonesia. Tetapi, yang jelas, jika dilihat dari peta politik perubahan iklim, Indonesia dan negara berkembang berada di pihak yang dirugikan karena ia kemudian diharuskan untuk &lt;a href="http://www.guardian.co.uk/commentisfree/2009/jul/13/climate-change-emissions-uk" target="_blank"&gt;menjadi pihak aktif dalam pengurangan emisi&lt;/a&gt; dan dengan harga yang terlalu murah. Yang untung adalah negara-negara maju yang telah merusak dan mendapatkan kemajuan ekonomi akibat itu dan sekarang difasilitasi untuk membuang &amp;quot;kotorannya&amp;quot; itu bahkan dengan harga yang kelewat murah.&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-6260786742221470451?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/09/australia-indonesia-dan-redd.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-7085276649541968641</guid><pubDate>Wed, 26 Aug 2009 08:03:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-11T23:07:49.580+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">minyak</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Penegakan Hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">korupsi</category><title>Indikasi State Capture Dalam Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Alam?</title><description>Institusi anti korupsi [organisasi plus seperangkat peraturan anti korupsi] yang berjalan dalam jalur tradisional pendekatan pengurangan korupsi dengan basis pada pembangunan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;good governance&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;good government&lt;/span&gt;, kerap kali hanya efektif ketika menghadapi kejahatan korupsi yang bentuknya administratif [&lt;span style="font-style: italic;"&gt;administrative corruption&lt;/span&gt;], seperti penyuapan. Namun ketika menghadapi bentuk korupsi politik atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;state capture&lt;/span&gt; kebanyakan ia menjadi lumpuh. Kasus Thailand menunjukan contoh yang terang di mana pembangunan institusi anti korupsi di dekade tahun 1990-an yang terutama didorong oleh IMF yang percaya bahwa korupsi bisa diberantas dengan penciptaan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;good governance&lt;/span&gt;, menjadi tiba-tiba kehilangan arah dan impoten ketika Thaksin Sinawatra naik ke kursi Perdana Menteri untuk dua periode.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Thailand dekade 1990-an jauh meninggalkan sesama anggota asia tenggara dalam usaha memerangi korupsi: amandemen konstitusi menambahkan pemberantasan korupsi sebagai basis pembangunan, mereka punya komisi pemberantasan korupsi, punya UU yang membatasi perilaku PNS-nya, punya UU perlindungan saksi, dst yang jika dilihat dalam perangkat untuk perang melawan korupsi sudah dikatakan cukup. Dari suasana kondusif untuk peperangan melawan korupsi itu lahirnya benih seorang pemimpin yang korup, tentu menjadi sebuah pertanyaan besar. Bagaimana mungkin dia bisa keluar dari jeratan institusi anti korupsi itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya terletak pada keterbatasan semangat pemberantasan korupsi di Thailand yang tidak mencoba menjangkau lebih jauh ke belantara kejam: peta-dinamika politik, hubungan pengusaha-politisi. Ketika Thaksin yang seorang konglomerat membentuk Partai Thai Rak Thai dan kemudian memenangi pemilu dengan suara mutlak [lewat money politik gila-gilaan], semangat pemberantasan korupsi di Thailand meredup. Anggota Partai Thai Rak Thai ini banyak diisi oleh pengusaha kolega Thaksin. Ketika menang, banyak di antara mereka diangkat jadi menteri atau pejabat untuk lembaga-lembaga independen yang ada diantaranya dibuat untuk memberantas korupsi, mengawasi hakim dst.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemenangan mayoritas itu, telah memberi keleluasan pada Thaksin untuk menyetir pemerintahan dan juga lembaga legislatif. Dengan kekuatan politik dan uangnya, ia juga bisa membuat tuduhan korup pada dirinya dapat dimentahkan di tingkat MA-nya Thailand. Ia memblok banyak aturan yang dianggapnya akan mengekang keleluasaannya mengeruk kekayaan negara. Ia membelokkan perjuangan pemberantasan korupsi hanya agar tidak kena pada dirinya, kolega pengusahanya dan mereka yang mendekatkan pada dirinya. Pada masa itu, para pengusaha yang dekat Thaksin mendapatkan keistimewaan. Sumber daya alam dibagi-bagi, kontrak-kontrak pemerintah hanya beredar di antara mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu kenapa rakyat Thailand tetap mendukung Thaksin? Ada pergeseran budaya politik di kalangan rakyat Thailand dan ada banyak program populis dari Thaksin yang memang ditujukan buat peningkatan kalangan petani, orang desa yang masih mayoritas di sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua SP3 yang berhubungan dengan kejahatan yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam, satu hutan di Riau dan satu lagi minyak di Jawa Timur, telah mengingatkan saya pada adanya indikasi state capture itu di Indonesia. Ia bukan barang baru, tentu saja. Sejarah hubungan antara pengusaha dan politisi di negeri ini sangat kaya. Kita pernah diperintah oleh pemerintahan leviathan  selama lebih kurang 32 tahun. Tapi nampaknya hubungan antara pengusaha dengan politisi - dinamika, pengaruh - selama masa reformasi ini luput dilihat dan dijadikan bahan diskusi publik. Padahal ada dua faktor yang membuat mereka justru tumbuh lebih besar: otonomi daerah dan pemilihan langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya melihat dan menduga, lewat berita, rumor, ada banyak peraturan yang dibuat yang dibuat dengan prosedur yang legal namun isinya memberi privilage ke jaringan pengusaha-politisi tertentu. Saya juga mendengar, desakan dari "pusat" telah menyebabkan terbitnya SP3 13 perusahaan kayu di Riau yang sebagai besar di antaranya terhubung dengan dua konglomerasi kayu besar di Riau. Dan dalam kasus SP3 Lumpur Lapindo? Tak ada yang lebih jelas lagi, bukan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewenangan KPK terlalu jauh dan lemah ketika harus menjangkau permasalahan turunnya SP3 dua kasus itu. Kalau pun bisa ia hanya akan menjangkau mereka yang terlibat di lapangan; yang jika pun ia lakukan, pelaku &lt;span style="font-style: italic;"&gt;state capture &lt;/span&gt;akan terlebih dahulu membangun dinding yang tampak legal membuatnya samar, atau menghilang, atau membunuh langkah KPK dengan perubahan satu pasal atau seluruh isi sebuah peraturan atau apapun...,apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;State Capture&lt;/span&gt; merupakan jenis korupsi yang paling samar-samar namun memberikan dampak negatif besar perjalanan sebuah negara. Ia bergerak dalam wilayah yang semua orang pintar mengatakan legal namun sebenarnya berindikasi korupsi. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;Pelaku membuat aturan main yang tampak legal tetapi hanya menguntungkan dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Kasus Thailand, dua faktor yang menyebabkan Thaksin bisa membunuh habitat semangat anti korupsi: hubungan pengusaha-politik yang dianggap ada dan kuat yang karenanya seolah wajar dan biasa serta kecenderungan authoritarian Thaksin dengan menang mutlak di pemilihan umum. Indonesia? &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ring a bell&lt;/span&gt;?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Bacaan:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Alex M. Mutebi, “Explaining the Failure of Thailand’s Anti-Corruption Regime”, Development and Change 39(1): 147-171 (2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hellman, Joel S., Jones, Geraint and Kaufmann, Daniel, &lt;a href="http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=240555#"&gt;Seize the State, Seize the Day: State Capture, Corruption and Influence in Transition&lt;/a&gt;(September 2000). World Bank Policy Research Working Paper No. 2444.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-7085276649541968641?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/08/indikasi-state-capture-dalam-kebijakan.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-8715001661349118933</guid><pubDate>Fri, 14 Aug 2009 08:52:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-11T23:07:49.581+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Penegakan Hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">putusan pengadilan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Exxon</category><title>Burung yang Mengalahkan Exxon</title><description>Exxon mengaku bersalah atas tindakannya yang membuat banyak burung mati dan bersedia untuk membayar sejumlah denda dan melakukan usaha pencegahan agar kejadian matinya burung itu tidak terulang kembali. Exxon dianggap bersalah menyalahi aturan federal Amerika mengenai &lt;a href="http://www.fws.gov/laws/lawsdigest/migtrea.html" target=_blank&gt;perlindungan burung migran&lt;/a&gt;/burung yang sering pindah mengikuti musim. Fasilitas pengeboran minyak yang dimiliki oleh Exxon di lima negara bagian Amerika telah menyebabkan banyak burung yang berpindah mati karena terpapar gas maupun hinggap di instalasi limbah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah banyak pihak yang menduga, kasus lingkungan akan terus mendesak pelaku usaha agar menjalankan praktek bisnis yang lebih "berkelanjutan" dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Reuters: &lt;a href="http://www.reuters.com/article/environmentNews/idUSTRE57C3QH20090813" target=_blank&gt;"Exxon agrees to pay $600,000 in bird killings case"&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-8715001661349118933?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/08/burung-yang-mengalahkan-exxon.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-1567511764517097483</guid><pubDate>Thu, 30 Jul 2009 04:49:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-11T23:07:49.582+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kalimantan barat</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">putusan pengadilan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pembalakan liar</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ketapang</category><title>Klimak Kasus Pembalakan Liar di Ketapang, Kalimantan Barat [3]</title><description>Masih ingat Kasus Pembalakan Liar di Ketapang Kalimantan Barat yang melibatkan oknum Polres Ketapang? Terakhir kali, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2009/03/klimak-kasus-pembalakan-liar-di.html"&gt;mengajukan kasasi&lt;/a&gt; ke Mahkamah Agung karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar yang menghukum lebih ringan unsur kepolisian dalam kasus pembalakan liar ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakhir bulan Juli ini, Koran Tempo menurunkan berita pendek yang menyebutkan &lt;a href="http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/07/30/Nusa/krn.20090730.172465.id.html"&gt;telah turunnya surat keputusan penahanan dari Mahkamah Agung&lt;/a&gt; yang membuat ketiga oknum polisi itu akan segera masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ketapang. Tidak jelas apakah penahanan tersebut lahir sebagai akibat telah turunnya vonis kasasi dari Mahkamah Agung atau merupakan pengabulan dari permintaan Kajati Kalbar dalam proses kasasi ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hasil penelusuran saya di &lt;a href="http://sms.mahkamahagung.go.id/perkara/"&gt;website Mahkamah Agung&lt;/a&gt; pada hari ini, 30 Juli 2009, ditemukan berita lain. Untuk kasus kasasi yang menyangkut terdakwa&lt;a href="http://sms.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37626"&gt; Ahmad Sun'an&lt;/a&gt;, posisi perkaranya masih dalam pemeriksaan hakim; sementara menyangkut terdakwa&lt;a href="http://sms.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37619"&gt; Dr.Kadhapy Marpaung, Sik&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://sms.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37603"&gt;Agus Luthfiardi&lt;/a&gt; posisi perkaranya sudah diputus, masing-masing pada tanggal 15 Juni 2009 dan 22 Juni 2009 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi Kejaksaan. Sehingga dua terdakwa ini terkena vonis dari PT Kalimantan Barat yakni penjara selama 2 tahun dengan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari website itu juga diketahui bahwa terdakwa lain dari unsur Dishut ketapang yakni Nur fadli, ternyata telah mengajukan permohonan kasasi ke MA dan posisinya sekarang masih dalam proses pemeriksaan hakim. Untuk kasus Nurfadli ini, tidak hanya terdakwa sendiri yang mengajukan kasasi, tetapi kejaksaan pun mengajukan permohonan serupa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut berita terkait di Koran Tempo:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/07/30/Nusa/krn.20090730.172465.id.html"&gt;Dua Perwira Kasus Pembalakan Ditahan&lt;/a&gt;&lt;p style="font-style: italic;"&gt;&lt;b&gt;PONTIANAK &lt;/b&gt;- Dua mantan perwira Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat, Ajun Komisaris KM dan Ajun Komisaris AL, yang sempat bebas karena terlibat kasus illegal logging pada 2008, kemarin kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ketapang. &lt;/p&gt;&lt;p style="font-style: italic;"&gt;Langkah tersebut dilakukan setelah turunnya surat keputusan penahanan dari Mahkamah Agung. "Mereka berdua masuk lapas pagi tadi," kata Supriatna, pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ketapang, kemarin. "Kalau Pak S, mantan Kepala Polres Ketapang, kabarnya mungkin tidak lama lagi menyusul," ujarnya. &lt;b&gt;HARRI DAYA&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;Saya masih mencari info putusan MA terkait Dr.Kadhapy Marpaung, Sik dan Agus Luthfiardi. Namun intinya, penegakan hukum yang menyangkut pembalakan liar masih jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat banyak. Putusan pengadilan yang sangat ringan tentu tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku atau calon pelaku. Barangkali dibutuhkan model lain penegakan hukum maupun pencegahan yang lebih efektif dalam menahan laju kerusakan hutan akibat pembalakan liar ini.&lt;br /&gt;&lt;br&gt;&lt;br /&gt;&lt;br&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-1567511764517097483?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/07/klimak-kasus-pembalakan-liar-di.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-6854909812713478064</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 01:30:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-11T23:07:49.583+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">konversi hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Ijin Pinjam Pakai</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Riau</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Indonesia</category><title>Peta-Jalan Penyelamatan Ekosistem Sumatera</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;a href="http://www.antaranews.com/view/?i=1246000442&amp;amp;c=WBM&amp;amp;s=KON"&gt;Peta-Jalan Penyelamatan Eksositem Pulau Sumatera&lt;/a&gt; ditandatangani oleh 10 Gubernur dan disaksikan oleh 3 menteri dan seorang eselon dari Depdagri di Jakarta, 26 Juni kemarin. Penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan para gubernur di Sumatera tentang penyelamatan eksosistem Sumatera pada 18 September 2008. Kesepakatan itu berisi penyelamatan ekosistem Pulau Sumatera melalui &lt;/span&gt;penataan ruang berbasis ekosistem, restorasi lahan kritis, dan mempertahankan keanekaragaman hayati yang masih ada, dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip dalam Peta Jalan. Ada 3 langkah strategis yang akan dijalankan: [1] Merestorasi hutan alam yang sudah rusak, [2] mengupayakan perlindungan hutan alam dan ekosistem sensitif dalam rangka meningkatkan daya dukung ekosistem pulau Sumatra, dan [3] mengembangkan model insentif dan disinsentif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Peta-Jalan yang ditandatangani kemarin ada satu yang menarik saya, sebagaimana di sebutkan dalam &lt;a href="http://www.antaranews.com/view/?i=1246000442&amp;amp;c=WBM&amp;amp;s=KON"&gt;Antara&lt;/a&gt;: "...&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Perlindungan hutan alam dan ekosistem juga dilakukan dengan pengawasan terhadap penerbitan izin dan konsesi yang memiliki konsekuensi pada pembukaan hutan alam, pemberian akses masyarakat ke dalam wilayah hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi berbasis konservasi, atau berpartisipasi dan berkolaborasi dalam program konservasi pemerintah...&lt;/span&gt;."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dimaksud dengan 'pengawasan'? Jika pemerintah daerah mengawasi penerbitan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sendiri memang seharusnya begitu. Namun bagaimana jika izin atau konsesi pembukaan hutan itu dilakukan oleh pemerintah pusat, misalkan dalam pemberian IUPHHK-HA atau IUPHHK-HT atau Ijin Pinjam Pakai atau Ijin Tukar-Menukar kawasan Hutan [oleh Departemen Kehutanan] atau HGU Perkebunan yang dikeluarkan oleh BPN Pusat? Apakah dengan demikian, pemerintah daerah membantu tugas pengawasan pemerintah pusat, atau, dengan dimasukannya pernyataan itu timbul penafsiran tugas pengawasan siapa yang tidak berjalan dalam hal penerbitan izin atau konsesi yang berkonsekuensi pada pembukaan hutan alam, sehingga harus dilakukan dua kali pengawasan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal positif lain adalah pemberian akses pada masyarakat memasuki hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi berbasis konservasi. Tapi, memang tidak boleh berhenti di Peta-Jalan, karena hambatan struktural yang menghilangkan dan mengurangi akses masyarakat masih banyak dan kuat dan perlu diselesaikan di alam nyata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di luar Peta-Jalan itu, saya membaca ini merupakan pembuka jalan adanya kesepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melempangkan jalan masuknya inisiatif konservasi semisal REDD [barangkali akan masuk dalam langkah strategi terakhir: "mengembangkan model insentif dan disinsentif"].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu hal yang masih belum diselesaikan demi lancarnya REDD adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan "proyek" REDD, di luar masalah 'pembagian keuangan'. Dalam Peta-Jalan itu disebutkan bahwa 10 Gubernur di Sumatera sepakat untuk melakukan: "&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Restorasi hutan alam yang sudah rusak dengan memperhatikan prioritas penetapannya sebagai kawasan lindung; penerapan praktek pengelolaan hutan lestari yang baik, dan mengutamakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya. perlindungan hutan alam dan ekosistem sensitif melalui peningkatan luas peruntukan wilayah konservasi dan hutan lindung, serta pencegahan pembukaan hutan alam untuk mempertahankan areal yang masih berhutan&lt;/span&gt;". Dengan demikian, pemerintah pusat akan dengan mudah memasukkan inisiatif tersebut ke dalam program pemerintah daerah dan tidak kawatir bahwa inisiatif tersebut di tengah jalan akan 'disabot" oleh pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sepanjang Peta-Jalan itu nyata terlaksana di lapangan, tidak ada salahnya kita ikut optimis, bukan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-6854909812713478064?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/06/peta-jalan-penyelamatan-ekosistem.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-6849613448303281707</guid><pubDate>Fri, 26 Jun 2009 04:52:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-11T23:07:49.584+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">konversi hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">biofuel</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sawit</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi terbarukan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">diversifikasi energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>Biofuel dari Kayu dan Nasib Hutan</title><description>&lt;p&gt;Sebuah perusahaan &lt;a href="http://www.reuters.com/article/GCA-GreenBusiness/idUSTRE55O00G20090625" target="_blank"&gt;Pulp/Kertas di Amerika&lt;/a&gt; mempelopori pembuatan Biofuel dari kayu. Memang baru 2 tahun yang akan datang, formula yang lebih efesien dan ekonomis akan bisa dinikmati oleh umum. Tentu saja, kabar kayu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar biofuel atau Bio-butanol ini merupakan "angin surga" bagi pemilik perusahaan Pulp-kertas yang sedang dilanda kelesuan karena kalah bersaing dengan China dan Amerika Latin. Dan mereka akan diuntungkan dengan kebijakan Amerika Serikat yang menginginkan kontribusi signifikan dari Generasi Kedua Biofuel, seperti bio-butanol atau "minyak tanah hijau" di tahun 2022. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bio-butanol diisukan jauh lebih efesien daripada bio-ethanol yang dibuat dari jagung: lebih mudah dibuat dan dicampur dengan minyak; energinya 30% lebih tinggi dari ethanol dan bisa disalurkan melalui pipa tanpa kawatir pipanya korosif. Selain untuk keperluan bahan bakar, bio-butanol juga bisa dipergunakan untuk kepentingan industri petro-kimia. Klaimnya, bio-butanol ini akan diekstrak dari kayu-kayu buangan yang tidak terpakai oleh perusahaan bubur kertas atau mungkin dari kayu sisa tebangan. Dengan demikian, bio-butanol ini benar-benar bisa mengefesienkan penggunaan kayu dan sekaligus juga menghindarkan dari isu "kompetisi" dengan bahan-bahan lain. &lt;a href="http://lh4.ggpht.com/_UTK8UyL4FZ0/SkRWQ5sIiCI/AAAAAAAAAFI/KWIE1lLW6hI/s1600-h/chip-timber-for-biofuel%5B3%5D.jpg"&gt;&lt;img style="border: 0px none ;" alt="chip-timber-for-biofuel" src="http://lh3.ggpht.com/_UTK8UyL4FZ0/SkRWScsZ9DI/AAAAAAAAAFM/gdZ_7szV6_A/chip-timber-for-biofuel_thumb%5B1%5D.jpg?imgmax=800" align="right" border="0" height="168" width="244" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Isu kompetisi dengan makanan adalah hal utama yang membuat posisi bio-ethanol dari jagung tidak lagi diharapkan sebagai rencana besar diversifikasi energi. Bio-butanol bisa keluar dari isu itu. Ia sama sekali tidak berkompetisi dengan bahan-bahan pangan. Namun harus juga dipertanyakan tentang asal bio-butanol yang berasal dari kayu sisa itu. Siapa yang menjamin, ketika ternyata permintaan biofuel semakin meningkat, perusahaan bubur kertas akan mengganti inti usahanya dan tidak lagi mempergunakan kayu sisa untuk membuat bio-butanol sebagaimana diklaim awal. Apakah nantinya perdebatannya akan masuk, sebagaimana nasib biodiesel dari kelapa sawit, ke masalah kelanjutan nasib hutan, sebagai penghasil kayu? [bahkan mungkin melegetimasi perubahan hutan heterogen-alami dengan hutan homogen-industrial, dan kemudian malah dapat insentif dengan REDD?]. Perlu ada studi yang lebih komprehensif, misalnya untuk menjawab komparasi penggunaan kayu untuk kepentingan bubu&lt;a href="http://lh6.ggpht.com/_UTK8UyL4FZ0/SkRVZHMh7NI/AAAAAAAAAFQ/HtHGoaH1bcQ/s1600-h/timber-chip-for-biofuel%5B7%5D.jpg"&gt;&lt;img style="border: 0px none ; margin: 30px 10px 0px 0px;" alt="timber-chip-for-biofuel" src="http://lh5.ggpht.com/_UTK8UyL4FZ0/SkRVa0xBkJI/AAAAAAAAAFY/Ocj9lv-wP1U/timber-chip-for-biofuel_thumb%5B5%5D.jpg?imgmax=800" align="left" border="0" height="202" width="244" /&gt;&lt;/a&gt; r kertas dan bio-butanol, oleh siapa dan dengan cara bagaimana &lt;em&gt;supply&lt;/em&gt; kayu dilakukan, dst.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Saya kira, kita juga harus belajar dari kasus Jarak Pagar, yang sempat menjadi primadona justru karena "kemudahan perawatan" dan tidak "berkompetisi dengan bahan pangan". Namun, kemudian ternyata jarak pagar tidak "bekerja" sebagaimana yang diharapkan oleh kita semua. Maksudnya, sebuah optimisme yang kelewatan jangan sampai berakhir di kesinisan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Penemuan energi baru atau terbarukan agar bisa melepaskan diri dari ketergantungan pada energi fosil akan terus berlangsung. Dan pasti tentangan, kritik terhadap penemuan itu akan tetap berlangsung. Kadang saya juga melihat bahwa penentangan terhadap kemajuan penggunaan energi baru/terbarukan tidak hanya dilakukan oleh, misalnya, perusahaan minyak, tetapi juga oleh kaum [yang mengaku] environmentalis. Saya masih ingat dengan tentangan mereka pada ladang pembangkit listrik dari angin yang dianggap tidak estetis dan mengganggu spesies tertentu burung. Maksud saya, perdebatan itu tidak akan selesai, karena sudah sulit untuk membuat sebuah karya tanpa mengorbankan [sedikit atau banyak] dari lingkungan sekitarnya. Perdebatan itu sendiri justru mempertanyakan kapasitas burung dalam beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya dan membuat posisi manusia tetap dominan [sebagai penyelamat, misalnya]. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kemajuan teknologi untuk menemukan bahan yang cocok untuk biofuel saya kira akan terus melaju, seiring dengan dorongan kebijakan pemerintah, pemberian subsidi, kesadaran hijau warga, dll. Reaksi berlebihan seperti itu justru akan membuat kita tetap tergantung pada energi fosil. sayang sekali.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;[Semua foto: courtesy of Reuters]&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-6849613448303281707?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/06/biofuel-dari-kayu-dan-nasib-hutan.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-3339855831342597632</guid><pubDate>Wed, 24 Jun 2009 11:42:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-10-25T10:38:04.463+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Exxon</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Shell</category><title>Kivalina Vs Exxon, BP, dll: Perjuangan Masyarakat Adat Melawan Dampak Pemanasan Global</title><description>&lt;p&gt;Saya pernah &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2008/12/karena-perubahan-iklim-perusahaan.html" target="_blank"&gt;menerbitkan tulisan&lt;/a&gt;&amp;#160; yang menunjukan kemungkinan perusahaan minyak suatu saat akan menghadapi tuntutan dari mereka yang terkena dampak pemanasan global. Semuanya disandarkan pada makin kuatnya penemuan ilmiah yang menunjukan peran besar manusia dalam mendorong terjadinya pemanasan global yang tiba-tiba ini. Peran besar manusia itu terutama dilihat dari aktivitas pembakaran karbon dari energi fosil [walaupun masih belum ada konsensus di kalangan ahli yang menghubungkan antara pembakaran karbon dengan pemanasan global]. Dan tentu saja, produsen terbesar dari energi fosil itu adalah perusahaan minyak.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pada saat seperti itu, ternyata perusahaan minyak tidak tinggal diam dan melakukan banyak usaha untuk menolak klaim tersebut bahkan menurut banyak pihak melakukan &amp;quot;green-washing&amp;quot; [lihat misalnya &lt;a href="http://climateprogress.org/2009/06/23/new-york-times-exxonmobils-dishonest-ad-once-again-they-cant-plead-ignorance-this-time-only-greed/" target="_blank"&gt;di sini&lt;/a&gt;] yang tujuannya menyesatkan informasi ke area publik. Usaha yang dilakukan oleh perusahaan minyak ini akhirnya didukung oleh perusahaan lain yang diduga memberikan dampak besar pada terjadinya pemanasan global sebagaimana perusahaan minyak, seperti perusahaan batubara atau perusahaan pembangkit listrik.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Menuntut semua perusahaan yang diduga bertanggung jawab terhadap terjadinya pemanasan global di muka pengadilan adalah sia-sia. Sangatlah sulit untuk menentukan bahwa akibat emisi perusahaan A menyebabkan kekeringan di suatu daerah B. Maka menuntut mereka berdasarkan batas yurisdiksinya menjadi hal kewajaran. Itulah yang kemudian dilakukan oleh Penduduk dan Kota Kivalina di Alaska, USA. Mereka menuntut pada perusahaan minyak, perusahaan batubara dan perusahaan pembangkit listrik agar membayar sejumlah biaya ganti rugi atas kondisi yang menyebabkan harus pindahnya seluruh kota ke tempat yang lebih aman sebagai akibat pemanasan global yang mencairkan lapisan es di laut di sekitar kota mereka. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pokok Perkara&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="http://www.scienceprogress.org/2008/07/global-warming-in-court/" target="_blank"&gt;Tuntutan pengadilan yang didasarkan pada dalil pemanasan global&lt;/a&gt; sudah banyak dilakukan di seluruh dunia, baik yang berupa permintaan jumlah ganti rugi atau penolakan sebuah proyek yang diduga akan merugikan atmosfer. Namun yang menarik dari kasus Kivalina ini adalah penggugatnya adalah seluruh penduduk Kota Kivalina yang merupakan masyarakat asli Alaska bersuku Eskimo Inupiat. Keberadaan mereka sudah dikukuhkan oleh hukum AS, sehingga walaupun tuntutan itu berupa permintaan ganti rugi dari seluruh masyarakat Kota Kivalina, tidak harus dilakukan dengan cara &amp;quot;class action&amp;quot; namun dengan cara biasa dengan menggabungkan diri dalam sebuah entitas Masyarakat Adat mereka. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="http://lh3.ggpht.com/_UTK8UyL4FZ0/SkIQ95ex2_I/AAAAAAAAAE4/DYvrRFXNTqA/s1600-h/kivalina%5B5%5D.jpg"&gt;&lt;img style="border-right-width: 0px; border-top-width: 0px; border-bottom-width: 0px; border-left-width: 0px" border="0" alt="kivalina" align="right" src="http://lh4.ggpht.com/_UTK8UyL4FZ0/SkIRFbhs8UI/AAAAAAAAAE8/TgjoLhis_F4/kivalina_thumb%5B3%5D.jpg?imgmax=800" width="290" height="197" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kota mereka, Kivalina, sedang menghadapi marabahaya akibat hilangnya lapisan es di laut dan di kutub utara yang dulunya selalu melindungi mereka dari badai musim dingin. Badai tersebut telah mengakibatkan erosi hebat di sekitar kota mereka. Rumah-rumah dan gedung mereka diperkirakan akan rubuh seiring dengan makin dekatnya laut ke muka kota mereka. Kejadian tersebut memaksa mereka mau tidak mau harus mengungsi ke tengah daratan yang biaya relokasi [mengungsinya] seluruh kota mereka itu diperkirakan sekitar $95juta sampai dengan $400juta.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tuntutan mereka didasarkan pada gangguan yang diakibatkan oleh perbuatan satu pihak yang merugikan pihak lain. Perusahaan itu dituntut telah melakukan Public Nuisance atau &amp;quot;melanggar ketertiban umum&amp;quot;. Idenya adalah jika ada perbuatan orang lain yang merugikan satu pihak, maka pihak yang terugikan bisa meminta pihak tersebut untuk menghentikan perbuatan itu atau bahkan meminta ganti rugi. Jika tetangga anda membakar sampah di areal halaman rumahnya namun asapnya telah menggangggu anda, maka sewajarnya anda meminta &amp;quot;perhatian&amp;quot; tetangga anda itu; biarpun tetangga anda itu tidak ada niat untuk mengganggu anda, namun tetangga anda itu tahu atau sepatutnya tahu asap akibat pembakaran sampahnya itu akan mengganggu anda, tetangganya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Perusahaan-perusahaan minyak dan perusahaan lain yang berada di Amerika telah melakukan perbuatan yang membuat emisi rumah kaca di atmosfer naik tajam yang akibatnya adalah pemanasan global yang membuat lempengan es di kutub mencair dan akhirnya merugikan Kota Kivalina. Menurut penduduk Kivalina, mereka - perusahaan itu - tahu atau seharusnya tahu perbuatan mereka itu telah menyebabkan naiknya emisi rumah kaca di atmosfer dan merugikan penduduk yang berada di sekitar kutub utara. Perusahaan yang mereka tuntut adalah EXXONMOBIL CORPORATION; BP P.L.C.; BP AMERICA, INC.; BP PRODUCTS NORTH AMERICA, INC.; CHEVRON CORPORATION; CHEVRON U.S.A., INC.; CONOCOPHILLIPS COMPANY; ROYAL DUTCH SHELL PLC; SHELL OIL COMPANY; PEABODY ENERGY CORPORATION; THE AES CORPORATION; AMERICAN ELECTRIC POWER COMPANY, INC.; AMERICAN ELECTRIC POWER SERVICES CORPORATION; DTE ENERGY COMPANY; DUKE ENERGY CORPORATION; DYNEGY HOLDINGS, INC.; EDISON INTERNATIONAL; MIDAMERICAN ENERGY HOLDINGS COMPANY; MIRANT CORPORATION; NRG ENERGY; PINNACLE WEST CAPITAL CORPORATION; RELIANT ENERGY, INC.; THE SOUTHERN COMPANY; AND XCEL ENERGY, INC.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Masih harus ditunggu: bagaimana pembuktiannya bahwa ke-24 perusahaan itu melakukan perbuatan yang merugikan Penduduk Kivalina dengan gas rumah kacanya?Berapa proporsinya kontribusi mereka pada naiknya suhu di kutub utara yang menyebabkan es meleleh dan mengancam kehidupan Kota Kivalina? Sehingga, dapat dibuktikan bahwa tanpa adanya emisi rumah kaca yang dihasilkan oleh ke-24 perusahaan itu, ancaman abrasi dan kehilangan tempat tinggal seluruh Kota Kivalina tidak akan terjadi?&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Konsekuensi&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Hal yang menarik kedua dari kasus ini - &lt;a href="http://www.democracynow.org/2008/7/3/groundbreaking_lawsuit_accuses_big_oil_of" target="_blank"&gt;menjadi yang pertama dari tuntutan berbau pemanasan global&lt;/a&gt; - adalah selain menuntut dengan 'perbuatan yang menggangu/tidak menyenangkan', para penuntut juga menggugat bahwa klaim-klaim penolakan tergugat atas terjadinya pemanasan global dapat dianggap sebagai &amp;quot;konspirasi&amp;quot; yang tujuannya hendak mempertanyakan keabsahan terjadinya pemanasan global, keabsahan apakah memang manusia menjadi faktor utama penyebabnya sehingga membuat masyarakat umum merasa tidak harus melakukan sesuatu dan membiarkan kejadian itu terjadi begitu saja. Dan pemimpin dari konspirator itu adalah ExxonMobile dengan, misalnya, menjadi anggota dan mendanai The Global Climate Coalition, menerbitkan iklan di media massa, membiayai penelitian, dll.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Siasat penuntut ini sebenarnya hampir sama dengan siasat penuntut dalam kasus tembakau dan asbestos di Amerika. Setelah tuntutan ganti rugi yang menghubungkan langsung antara kerugian yang diderita perokok dengan rokok gagal di pengadilan, akhirnya para penuntut membuat klaim tuntutan yang intinya mempertanyakan adanya konspirasi yang dilakukan oleh perusahaan rokok untuk menolak bukti adanya hubungan antara penyakit yang timbul dari rokok dengan rokok itu sendiri dan mereka menang. Konsekuensinya besar pada perubahan kebijakan Amerika dalam hal tembakau [pelarangan iklan dalam bentuk apapun, pembatasan pemasaran rokok, dll]. Sebelum ini sudah ada kasus yang hampir sama yang berisi tuntutan pada &lt;a href="http://www.scienceprogress.org/2008/07/global-warming-in-court/" target="_blank"&gt;lima pembangkit listrik tenaga batubara&lt;/a&gt; yang tidak berpihak pada pihak penuntut.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Ternyata tidak hanya berhenti pada 24 perusahaan tersebut di atas, Penduduk Kota Kivalina juga menuntut pada &lt;a href="http://www.legalreforminthenews.com/2008PDFS/AJP-SLF_Kivalina_5-13-08.pdf" target="_blank"&gt;&amp;quot;tergugat tak bernama&amp;quot;&lt;/a&gt; yang ikut terlibat dalam konspirasi itu, termasuk misalnya Perusahaan PR, lembaga penelitian dan bahkan media massa yang menyebarkan &amp;quot;konspirasi&amp;quot; itu. Inilah alasan kenapa sedikit sekali media massa yang meliput kasus ini dan juga menjadi alasan mengapa tuntutan ini jika dikabulkan oleh pengadilan dianggap akan &lt;a href="http://www.legalreforminthenews.com/2008PDFS/AJP-SLF_Kivalina_5-13-08.pdf" target="_blank"&gt;melanggar kebebasan berpendapat.&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Hal menarik ketiga dari kasus ini adalah pihak penuntut, selain melakukan penelitian sendiri tentang pemanasan global berdasarkan pada hasil penelitian orang lain, juga mengambil banyak materi penting dari perusahaan itu sendiri, baik berupa penelitian mereka, proyek &amp;quot;hijau&amp;quot; yang mereka lakukan, atau keikutsertaan mereka dalam inisiatif-inisiatif yang ada hubungannya dengan pemanasan global. Shell, misalnya, mengakui bahwa 3/4 emisi rumah kacanya berasal dari pembangkit listrik untuk menggerakan fasilitas perusahaannya dan sisanya berasal dari pembakaran gas di pengeboran minyaknya. Untuk tahun 2006, Shell telah mengeluarkan emisi sebanyak 98juta CO2e [co2 setara emisi rumah kaca]. Shell juga berkomitmen mengurangi emisi rumah kacanya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Penuntut memakai bahan dari mereka itu untuk menunjukan bahwa walaupun tidak diakui, mereka sebenarnya &amp;quot;mengetahui&amp;quot; adanya hubungan antara apa yang mereka lakukan dengan terjadinya pemanasan global dan konsekuensinya pada melelehnya kutub utara, di luar semua usaha mereka untuk tidak mempercayai terjadinya pemanasan global. Tapi di sisi lain, ini juga akan melemahkan semangat perusahaan penghasil emisi besar untuk terlibat lebih jauh dalam usaha-usaha mitigasi atau adaptasi dampak pemanasan global.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kasus ini masih berlangsung di sana. Ada pihak yang memperkirakan kedua belah pihak akan melakukan perdamaian [terutama atas permintaan &lt;a href="http://www.noenergytomorrow.org/2009/04/alaskan-village-of-kivalina-vs-exxonmobil-et-al.html" target="_blank"&gt;pihak tergugat&lt;/a&gt;]dan tergugat akan membayar biaya relokasi penduduk Kivalina. Tetapi jika pengadilan mau mendengar tuntutan mereka di pengadilan dan kubu penuntut menang, maka, sebagaimana konsekuensi dari putusan tentang tembakau dan asbestos, akan ada perubahan besar dalam perdebatan tentang pemanasan global, pengaturan iklan, atau malah mungkin cara perusahaan penghasil emisi itu bertingkah laku.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;---lihat lebih jauh di &lt;a href="http://www.climatelaw.org/cases/country/us/kivalina/Kivalina%20Complaint.pdf" target="_blank"&gt;dalam tuntutan penduduk Kivalina&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-3339855831342597632?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/06/kivalina-vs-exxon-bp-dll-perjuangan.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-2529823972414587728</guid><pubDate>Fri, 19 Jun 2009 08:18:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-11T23:07:49.586+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">minyak</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Penegakan Hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">putusan pengadilan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Exxon</category><title>Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan Dalam Kasus Exxon-Valdez Dibatasi</title><description>&lt;p&gt;Kasus tumpahnya minyak dari Supertanker milik Exxon di lepas pantai Alaska pada 23 Maret 1989 telah menjadi perhatian pemerhati lingkungan. Sampai saat ini, tumpahnya minyak ke laut yang dilakukan oleh Kapal Exxon itu adalah yang terbesar: lebih dari 12 juta gallon minyak mentah. Berbagai tuntutan telah dialamatkan ke Exxon, terutama oleh para pihak yang menggantungkan hidupnya dari laut Prince Willian Sound, Alaska. Exxon sendiri telah menghabiskan dana lebih dari $ 2,1 miliar untuk membersihkan lingkungan laut dari tumpahan minyak. Ia juga harus berhadapan dengan pemerintah Amerika dan Alaska yang mengejar Exxon terlibat dalam perbuatan pidana yang bertentangan dengan &lt;em&gt;Clean Water Act, the Refuse Act, dan Migratory Bird Treaty Act. &lt;/em&gt;Exxon mengaku bersalah dan membayar denda $ 150juta [kemudian direvisi menjadi $ 25juta dan restitusi $100juta]. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tak berhenti di sana, Pemerintah Amerika dan Alaska kemudian mengajukan tuntutan perdata atas dasar terjadinya kerusakan lingkungan, yang hasilnya membuat Exxon harus merogoh kocek sebesar $ 900juta sebagai biaya perbaikan lingkungan. Selain itu, ia juga harus membayar restitusi kepada nelayan dan pihak lainnya sebesar $ 303juta.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Satu kasus lain dikonsolidasikan [yang kebanyakan penuntutnya adalah para pihak yang dirugikan secara langsung oleh tumpahan minyak itu: nelayan, penduduk asli Alaska dan pemilik lahan; yang jumlahnya mencapai 32ribu orang] dan diajukan untuk meminta kompensasi kepada Exxon. Di pengadilan pertama di Alaska, Exxon terbukti bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kerugian di pihak lain. Kelalaian ini sebenarnya dilakukan oleh Kapten Kapal Supertanker itu, Joseph Hazelwood, yang pada saat kapal melakukan manuver malah meninggalkan kabin dan terbukti sedang mabuk. Namun, karena Joseph Hazelwood sedang bekerja berdasarkan kontrak yang disetujui dengan Exxon, maka Exxon juga kena getahnya sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. Exxon karenanya diharuskan membayar lebih dari $287juta sebagai kompensasi [ganti rugi] bagi para nelayan, $20juta bagi penduduk alaska dan lebih dari $200juta bagi pemilik lahan; atau keseluruhannya mencapai $507.2juta.Selain itu, karena terbukti lalai, Exxon juga terkena hukuman bayar ganti rugi kerusakan [&lt;em&gt;punitive damage&lt;/em&gt;] sebesar &lt;a href="http://litigationcenter.bna.com/pic2/lit.nsf/id/BNAP-5W3TWJ?OpenDocument" target="_blank"&gt;$ 5 miliar&lt;/a&gt; sedangkan Joseph Hazelwood dikenakan $ 5000. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Keputusan bahwa Exxon terbukti melakukan kelalaian diperkuat oleh &lt;a href="http://writ.news.findlaw.com/sebok/20070117.html" target="_blank"&gt;Pengadilan Banding&lt;/a&gt;, namun besarnya ganti rugi kerusakan itu diturunkan menjadi &lt;a href="http://writ.news.findlaw.com/sebok/20070117.html" target="_blank"&gt;setengahnya [$ 2,5 miliar&lt;/a&gt;]. Exxon kemudian mengambil langkah &amp;quot;kasasi&amp;quot; ke MA-USA untuk mempertanyakan apakah ganti rugi itu melewati batas yang seharusnya diberikan dalam hukum kelautan, apakah biaya ganti rugi&amp;#160; dibatasi oleh hukum federal [Clean Water Act] dan apakah pemilik kapal bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi di luar persetujuannya [yang dilakukan oleh bawahannya]. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam hal besarnya ganti rugi itu, Exxon merasa bahwa besarnya ganti rugi yang harus dibayarkannya telah melewati tujuan yang diinginkan dengan adanya ganti rugi kerusakan itu, yakni menghalangi terjadinya perbuatan tidak baik atau akibat meningkatnya ancaman kerusakan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="http://www.supremecourtus.gov/opinions/07pdf/07-219.pdf" target="_blank"&gt;Keputusan para hakim MA&lt;/a&gt; pada &lt;a href="http://www.nytimes.com/2008/06/26/washington/26punitive.html" target="_blank"&gt;25 Juni 2008&lt;/a&gt; tentang apakah pemilik kapal bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya ternyata sama kuat sehingga MA-USA tidak mengambil keputusan dalam masalah ini, sehingga keputusan di pengadilan di bawahnya tetap sebagaimana adanya. Dalam keputusan lain, MA -USA menegaskan tidak adanya pembatasan berapa ganti rugi kerusakan yang harus dibayarkan. Namun, dalam kasus ini, yang berhubungan dengan hukum kelautan, MA-USA menyatakan bahwa pembatasan harus dilakukan dengan perbandingan 1:1, dimana biaya ganti rugi harus seimbang dengan biaya kompensasi yang telah dibayarkan. Dengan kata lain, Exxon hanya wajib membayar ganti rugi kerugian sebesar $507.2juta; yang kemudian ditetapkan sebagai putusan &lt;a href="http://www.ca9.uscourts.gov/datastore/opinions/2009/06/15/04-35182.pdf" target="_blank"&gt;hakim pengadilan banding pada 15 Juni 2009&lt;/a&gt;. Pada putusan banding itu pula ditetapkan bahwa bunga atas punitive damage itu ditetapkan sejak tahun 1996. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Setelah perdebatan tentang apakah biaya punitive damage yang diberikan kepada Exxon terlalu besar dilihat dari usaha yang sudah dilakukan oleh Exxon untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan serta biaya2 lainnya, putusan MA-AS itu juga menimbulkan polemik. Walaupun ada pihak yang berpendapat keputusan itu &lt;a href="http://www.mayerbrown.com/lawyers/profile.asp?hubbardid=F179182530" target="_blank"&gt;hanya berlaku bagi hukum kelautan saja&lt;/a&gt;, tetapi tetap saja keputusan itu [di negara yang menganut &lt;em&gt;judge-made law&lt;/em&gt;] dapat memberikan arahan pada hakim ketika menghadapi kasus serupa, berurusan dengan tuntutan punitive damage yang sangat besar. Ketika pemberian kompensasi sudah bisa menafsirkan adanya &amp;quot;ganti rugi&amp;quot; dari penuntut, maka punitive damage, yang berfungsi untuk mencegah kejadian serupa terjadi kembali, memang tidak seharusnya melewati biaya kompensasi itu.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tapi, apakah harga-harga itu memang dapat merefleksikan hancurnya ekosistem Prince William Sound? Tepatnya, apakah biaya yang dikeluarkan oleh Exxon layak untuk menggantikan kerusakan lingkungan di wilayah perairan tersebut yang kemudian menghancurkan pula keadaan sosial masyarakat sekitarnya, yang kesemuanya itu celakanya diawali oleh kecerobohan Exxon sendiri? Apakah $507.2juta sebagai punitive damage pada Exxon benar-benar akan mencegah Exxon untuk tidak mengulang kejadian serupa di masa depan? &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kapal Valdez itu sendiri tidak mengalami kerusakan berarti, ia bisa diperbaiki dan diberi nama berkali-kali untuk akhirnya berhenti di nama &amp;quot;SeaRiver Mediteranian&amp;quot;. Kemudian selama kurang lebih 12 tahun, ia bekerja mengantar minyak Exxon untuk rute Teluk Persia - Jepang, Singapura, Australia. Pada tahun 2002, Exxon memesiunkannya, namun banyak pihak yang percaya bahwa kapal Valdez itu tetap beroperasi dengan bendera negara asing.&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-2529823972414587728?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/06/ganti-rugi-kerusakan-lingkungan-dalam.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-5349108662156973185</guid><pubDate>Sat, 13 Jun 2009 10:06:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-11T23:07:49.587+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">konversi hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Lingkungan Hidup</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">biofuel</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sawit</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi terbarukan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">diversifikasi energi</category><title>Jarak Pagar Membutuhkan Lebih Banyak Air Daripada Tanaman-buat-Biofuel Lainnya</title><description>&lt;p&gt;Akhir-akhir ini, Biofuel selalu mendapatkan &amp;quot;nama jelek&amp;quot; karena ternyata kenyataannya tidak seindah sebagaimana dijanjikan pada awalnya. Sebagaimana diketahui bersama, misi Biofuel sangatlah mulia dan ambisius: mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan karenanya dapat mengurangi emisi karbon, serta, misalnya di Indonesia dan negara tropis miskin lainnya, sebagai panacea pengurangan kemiskinan. Namun, misi pertamanya diperkirakan gagal, setelah banyak penelitian yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan x biofuel dibutuhkan energi [yg kebanyakan berasal dari bahan bakar karbon] lebih banyak dengan energi yang dihasilkan lebih kecil daripada energi fosil. Akhirnya, biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan biofuel jauh lebih banyak dibandingkan dengan energi fosil [faktor ini sebenarnya kurang fair dibandingkan mengingat industri karbon yang telah terbentuk lebih lama dan lebih sempurna daripada industri biofuel]. Selain itu, biofuel yang berasal dari kelapa sawit mendapatkan tekanan lain, terutama berasal dari kekawatiran memicu naiknya angka deforestasi di negara penghasil kelapa sawit, seperti di Indonesia dan Malaysia.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Misi kedua Biofuel belum juga teruji ketika permintaan Biofuel ternyata memberikan dampak buruk pada harga makanan. Permintaan yang tinggi dan tiba-tiba industri biofuel pada jagung, misalnya, telah membuat harga jagung naik sehingga berdampak pada harga makanan berbahan jagung dan juga daging, mengingat sebagain besar jagung yang dihasilkan dibuat sebagai makanan ternak.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Jawaban penganjur Biofuel adalah berpaling pada Jarak Pagar. Ia adalah tanaman yang menghasilkan lebih banyak minyak dibandingkan biofuel dari tanaman lain serta, karena konsumsi airnya yang rendah, &lt;a href="http://www.e360.yale.edu/content/feature.msp?id=2147" target="_blank"&gt;dapat ditanami di daerah gersang&lt;/a&gt;. Dengan demikian, Jarak Pagar adalah jawaban terhadap kritikan biofuel: ia lebih &amp;quot;hijau&amp;quot; dibandingkan tanaman lain, tidak perlu pembukaan lahan baru [dari hutan], dapat menghijaukan lahan gersang, mengurangi emisi karbon, tidak berkompetisi dengan makanan dan energi yang dibutuhkan untuk menghasilkan biofuel jauh lebih rendah daripada tanaman lain. Ia bahkan sempat disebut sebagai &amp;quot;&lt;a href="http://www.scientificamerican.com/article.cfm?id=green-gold-in-a-shrub" target="_blank"&gt;Emas Hijau&lt;/a&gt;&amp;quot;.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Anjuran itu tidak bertepuk sebelah tangan. Misalkan saja, sejak tahun 2007, &lt;a href="http://www.technologyreview.com/energy/22766/" target="_blank"&gt;BP dan D1 oil&lt;/a&gt; telah membuat proyek sebesar 80juta dollar selama lima tahun di India, Asia Tenggara dan Afrika dan telah menanam lebih dari 200ribu hektar jarak pagar.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Klaim bahwa jarak pagar tidak berkompetisi dengan tanaman pangan dalam hal konsumsi air dan lahan ternyata tidak sepenuhnya benar. Klaim itu dicoba diuji oleh sebuah hasil penelitian berjudul &amp;quot;&lt;a href="http://www.pnas.org/content/early/2009/06/03/0812619106.full.pdf+html" target="_blank"&gt;The Water Footprint of Bioenergy&lt;/a&gt;&amp;quot; dari Universitas Twente, Belanda yang dipublikasikan di &lt;a href="http://www.pnas.org/"&gt;Proceedings of the National Academy of Sciences&lt;/a&gt;. Dengan membandingkan jarak pagar dengan 12 tanaman lain yang dipakai untuk biofuel [yaitu sugar beet, kentang, sugar cane[gula], jagung, singkong, gandum, sorghum, padi, &lt;em&gt;barley, rye, &lt;/em&gt;bunga matahari, kedelai] ternyata terlihat bahwa konsumsi air Jarak Pagar lebih tinggi dari semuanya. Jarak Pagar membutuhkan 20ribu liter air [tepatnya 19.924 lier] untuk menghasilkan 1 liter biodiesel. Bandingkan dengan konsumsi air yang dibutuhkan oleh bunga matahari dan kedelai yang masing-masing 14.201 dan 13.676 liter air untuk menghasilkan 1 liter biodiesel. Dari hasil penelitian itu pula terlihat bahwa tanaman penghasil bioethanol lebih rendah konsumsi airnya dibandingkan dengan tanaman penghasil biodiesel.Jagung, misalnya, membutuhkan 2570 liter air untuk menghasilkan 1 liter bioethanol. Yang paling rendah dari semuanya adalah sugar beet/lobak yang membutuhkan 1388 liter air untuk 1 liter bioethanol.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sayang sekali, dalam penelitian ini tidak dibandingkan dengan kelapa sawit, yang akhir-akhir ini menjadi &amp;quot;bintang' perdebatan, terutama di Eropa. Eropa menggantungkan diri pengembangan Biofuel-nya pada biodiesel dan bukannya bioethanol seperti USA. Dalam perkembangannya, permintaan ini telah memacu naiknya produksi kelapa sawit di negara-negara berkembang seperti Indonesia dan Malaysia dan tuduhannya adalah kenaikan produksi ini berbanding lurus dengan naiknya angka deforestasi di dua negara itu.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Konsumsi air yang besar ini tentu saja membutuhkan sistem irigasi yang baik yang dalam kondisi sekarang tentu akan 'berkompetisi' dengan tanaman [pangan] lainnya. Klaim bahwa jarak pagar membutuhkan sedikit air serta dapat bertahan dari musim kering itu benar ketika ia sudah tumbuh. Namun ketika ia dibudidayakan, apalagi diharuskan menghasilkan minyak yang tinggi, masalahnya menjadi lain. Ia tetap saja seperti tanaman lain yang membutuhkan air dan lahan yang baik agar tumbuh berkembang dan menghasilkan minyak sesuai harapan. Jika tidak, ia akan tumbuh namun dengan produktivitas yang rendah. Seorang eksekutif dari D1 sendiri sudah mengatakan jika Jatropha ditanam di lahan marginal maka produktivitasnya juga akan marginal.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dan perdebatan etik makanan versus energi pun nampaknya akan terjadi kembali sebagaimana sudah menimpa jagung. Karena Jarak Pagar membutuhkan banyak air [baik dari air hujan maupun irigasi] serta lahan yang baik untuk tumbuh, maka sepertinya, dengan permintaan yang tinggi pada biofuel, akan membuat Jarak Pagar tetap menjadi pilihan dan sepertinya &amp;quot;merebut&amp;quot; lahan untuk kepentingan pangan. Contohnya sudah banyak, di Chhattisgarh, India, irigasi buat padi mulai dialihkan untuk kepentingan Jarak Pagar. Di Mindanao, Filipina, Myanmar dan Swazilan, lahan-lahan subur untuk pangan sudah mulai diambil alih untuk kepentingan Jarak Pagar. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Biarpun kenyataan seperti itu dan seperti dalam penelitian ini sudah menegaskan bahwa Jarak Pagar tidak efesien dan tidak &amp;quot;hijau&amp;quot; untuk menghasilkan Biofuel, Jarak Pagar tetap akan dikembangkan, terutama di negara-negara berkembang. Hal ini disebabkan karena Jarak Pagar lebih murah dan mudah dalam proses produksinya dibandingkan bioethanol atau generasi kedua biofuel; disamping itu, adanya kawasan, seperti EU, yang menetapkan mandat pemakaian biofuel, dan sepertinya Amerika akan menyusul, yang membuat permintaan Biofuel tetap tinggi. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam salah satu kesimpulannya, penelitian ini ingin kita membuka perspektif baru dan bahkan meluaskan perdebatan &amp;quot;pangan vs energi&amp;quot; dalam isu biofuel ini, dengan memasukkan isu [konsumsi] air. Apakah masih harus air yang sangat terbatas itu dipergunakan untuk kepentingan energi dan pangan? Ia telah menegaskan bahwa 13 tanaman yang selama ini dipakai untuk menghasilkan biofuel membutuhkan konsumsi air yang sangat besar. Setidaknya, penelitian ini sudah mengarahkan pada tanaman [dan negara] mana konsumsi airnya lebih efesien dalam menghasilkan biofuel. Dan Jarak Pagar adalah yang terburuk.&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-5349108662156973185?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/06/jarak-pagar-membutuhkan-lebih-banyak.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-5826329197036817145</guid><pubDate>Fri, 12 Jun 2009 10:26:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-11T23:07:49.588+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Penegakan Hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Nigeria</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Tambang</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hak Asasi Manusia</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">korupsi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Shell</category><title>Perusahaan Minyak Shell Setuju Bayar $15.5juta Dalam Kasus HAM di Nigeria</title><description>&lt;p&gt;Walaupun tetap keukeuh tidak bersalah, perusahaan minyak Shell, setuju untuk membayar 15,5 juta dollar kepada pihak penggugat - dalam proses persetujuan damai dengan penggugat - dalam kasus keterlibatan Shell dalam pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan oleh rezim militer Nigeria terhadap aktivis masyarakat Ogoni, Ken Saro-Wiwa serta 8 orang lainnya. Penggugat melakukan gugatannya di Pengadilan Federal di Manhattan dengan berdasarkan pada &lt;a href="http://cyber.law.harvard.edu/torts3y/readings/update-a-02.html" target="_blank"&gt;The Alien Tort Claims Act&lt;/a&gt;.&amp;#160; &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Shell melihat persetujuan itu sebagai &lt;a href="http://news.bbc.co.uk/2/hi/africa/8090493.stm" target="_blank"&gt;jalan kepada rekonsiliasi&lt;/a&gt; dengan tetap merasa tidak terlibat dalam kasus ini; sementara pihak penggugat melihatnya sebagai bentuk kemenangan yang dapat mengalirkan pesan: perusahaan kuat dan berpengaruh tidak bisa lagi bermain-main dengan standar internasional Hak Asasi Manusia.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Penggunaan The Alien Tort Claims Act yang menyeret perusahaan di Amerika serikat sendiri telah dilakukan tiga kali, termasuk kasus Shell-Nigeria ini. Namun dua lainnya berpihak pada pihak tergugat [kasus &lt;a href="http://www.bloomberg.com/apps/news?pid=20601116&amp;amp;sid=aOy1KI8BbIsA&amp;amp;refer=africa" target="_blank"&gt;Chevron&lt;/a&gt; yang justru &lt;a href="http://www.earthrights.org/legal/chevron" target="_blank"&gt;bisa lolos dari gugatan keterlibatannya&lt;/a&gt; dalam perkara penyiksaan saat demonstrasi damai di fasilitas Chevron oleh rezim militer Nigeria tahun 1998 dan kasus satunya lagi adalah antara &lt;a href="http://www.earthrights.org/legaldocs/beanal_v._freeport_mcmoran.html" target="_blank"&gt;Tom Beneal, dkk vs Freeport McMoran&lt;/a&gt; [lihat keputusan hakim di &lt;a href="http://caselaw.lp.findlaw.com/cgi-bin/getcase.pl?court=5th&amp;amp;navby=docket&amp;amp;no=9830235CV0" target="_blank"&gt;sini&lt;/a&gt;].&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Menurut Pengacaranya, &lt;a href="http://online.wsj.com/article/SB124450531968496113.html" target="_blank"&gt;5 juta dari uang&lt;/a&gt; itu akan diberikan pada yayasan masyarakat Ogoni untuk meningkatkan kesejahteraan mereka lewat pertanian, pendidikan, dll, sedangkan sisanya dibagi antara fee pengacara dan pihak penggugat. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bagi perusahaan sekaya Shell, harga pemufakatan itu tentu saja sebesar kacang. Apalagi jika dikomparasikan dengan harga yang &amp;quot;mungkin dibayar&amp;quot; oleh Shell jika mereka masuk ke pengadilan. Ditambah dengan kemungkinan kalah di pengadilan yang akan mempermalukan perusahaan sebesar Shell.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bagi masyarakat umum dan juga para calon penggugat lain, perdamaian ini bisa bermakna ganda. Sisi yang merugikan adalah masyarakat tidak akan pernah tahu apa yang sebenarnya terjadi di Delta Niger itu: adakah atau tidak adakah peran Shell dengan terjadinya eksekusi pada Ken Saro-Wiwa dan kawan-kawan. Kita juga tidak akan mengerti bagaimana hubungan antara perusahaan Shell dengan pemerintah dan militer Nigeria waktu itu. Selain itu, perdamaian ini tidak akan banyak membawa keadilan di Nigeria. Sampai saat ini keadaan lingkungan di Delta Niger semakin hancur. Shell masih saja membakar gas yang keluar dari cerobong minyaknya, yang membuat polusi udara. Sementara itu, keamanan semakin hilang di Delta Niger: banyak faksi saling serang memperebutkan kekayaan minyak. Rezim militer sendiri semakin keras memperlakukan masyarakat di sana. Uang itu sendiri tidak akan menggantikan sakit yang diderita, hilangnya puluhan nyawa, hilangnya lahan kerja dan kemiskinan akut di Delta Niger.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sisi positifnya adalah perdamaian itu membuka jalan bagi para penggugat lain di Nigeria [atau di mana saja] yang merasa dirugikan dengan keberadaan Shell [atau perusahaan lainnya]; bahwa menggugat perusahaan besar di pengadilan Barat sudah dimungkinkan. Sudah ada ratusan kasus kerusakan lingkungan [&lt;a href="http://www.guardian.co.uk/environment/cif-green/2009/jun/09/saro-wiwa-shell" target="_blank"&gt;Guardian&lt;/a&gt; menyebut lebih dari 500 kasus] yang melibatkan Shell di Nigeria, yang mandeg kelanjutannya di pengadilan Nigeria sana. Secercah harapan bahwa &amp;quot;keadilan&amp;quot; bisa diraih dengan sistem pengadilan di Barat akan membuka pintu banjir gugatan dari seantero negeri, bukan hanya dari Nigeria, tapi juga negara-negara lain yang mengalami kondisi yang sama. Bagi Shell sendiri kasus lain sudah menunggu di muka: sebuah pengadilan di Belanda sudah setuju untuk mendengarkan gugatan yang diajukan oleh penggugat dari Delta Niger yang terugikan akibat tumpahnya minyak Shell.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Saya menunggu apakah gugatan-gugatan ini akan merubah perilaku perusahaan minyak dalam hal penghormatan pada hak masyarakat adat atau lokal dan lingkungan hidup.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;#160;&amp;#160;&amp;#160; &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="http://www.pbs.org/frontlineworld/stories/bribe/2009/06/shell-settles-15-million-in-nigerian-human-rights-case.html"&gt;FRONTLINE/WORLD: The Business of Bribes: Shell to Pay $15.5 Million in Nigerian Human Rights Case | PBS&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-5826329197036817145?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/06/shell-to-pay-155-million-in-nigerian.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-261200030088015757</guid><pubDate>Wed, 01 Apr 2009 20:32:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-11T23:07:49.588+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kontrak pertambangan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Tambang</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Divestasi</category><title>Pemerintah Indonesia Menang Lawan Newmont Nusa Tenggara di Arbitrase</title><description>Akhirnya pemerintah Indonesia mendapatkan haknya atas kewajiban divestasi yang harus dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara [PT NNT]. Sebanyak 17% saham PT NNT harus segera dijual kepada pemerintah Indonesia dalam masa waktu 180 hari ke depan. Setelahnya PT NNT juga tetap harus melakukan divestasi sampai 49% dari saham yang dimilikinya kepada pihak nasional Indonesia. Karena 20% saham NNT sudah dimiliki oleh perusahaan nasional [oleh PT Pukuafu indah], maka PT NNT harus mendivestasikan 31% sahamnya. Tenggat terakhir divestasi PT NNT adalah tahun 2010. Kontrak adalah kontrak; sebuah institusi bisnis seharusnya menyadari itu.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Putusan arbitrase itu sendiri tidak memenangkan gugatan pemerintah Indonesia yang menginginkan diterminasinya Kontrak Karya PT NNT. Tapi, jika PT NNT tidak segera melaksanakan kewajibannya mendivestasi 17% saham dalam jangka waktu 180 hari ke depan, menurut pengacara Indonesia, KK akan diterminasi dengan sendirinya.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Ini, saya kira, sebuah saat yang penting bagi Indonesia, sekaligus juga memberikan &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2008/02/bisa-apa-pemerintah-kita-melawan-pt-nnt.html" target="_blank"&gt;pelajaran penting&lt;/a&gt; agar kejadian ini tidak terulang lagi. Walaupun biaya arbitrase dibebankan pada pihak yang kalah [PT NNT] tapi waktu dan sumberdaya lain tersita untuk sebuah masalah yang jika saja pemerintah Indonesia dengan baik dan konsisten melaksanakannya serta memberikan ruang waktu persiapan yang cukup, kejadian ini tidak harus terjadi.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Tentu saja persoalannya tidak berhenti di putusan arbitrase itu. Setelah 17% dapat didivestasikan dengan baik, menunggu 14% lainnya [masing-masing 7% sampai thn 2010]. Uang harus disediakan, pihak nasional mana yang lebih baik diajak, dst. Perlu juga dilihat berapa harga saham yang dilepas oleh PT NNT: apakah wajar? Apakah perlu juga penentuan harga ini dinegosiasikan? [mengingat - pada dasarnya - cadangan mineral harus diperhitungkan sebagai aset negara; belum menjadi aset perusahaan [yang nantinya masuk dalam komponen harga]]  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Kemudian: apakah bisa dibuka kemungkinan cara lain dalam divestasi ini?Proses divestasi sekarang terlalu &amp;quot;government-heavy&amp;quot;: pemerintah sangat menentukan pihak siapa yang bisa diajak atau uang mana yang mau dipakai. Banyak yang mengira, terutama pihak nasional mana yang memberi &amp;quot;uang talangan&amp;quot; pada pemerintah daerah, adalah alasan kenapa PT NNT enggan melakukan divestasi [walaupun aneh juga, masa PT NNT tidak tahu sedari awal ada aturan kontrak yang mewajibkan divestasi pada masa operasi tambang]. Mungkin, perlu ada sebuah mekanisme - biarpun akhirnya ini masalah bisnis - dimana masyarakat luas bisa memiliki saham PT NNT. Sehingga - terlalu jauh berharap masyarakat Indonesia biasa bisa sampai menentukan kebijakan internal perusahaan - setidaknya akan ada transparansi kegiatan operasi PT NNT.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Berikut beritanya dari &lt;a href="http://www.platts.com/Metals/News/7554135.xml?sub=Metals&amp;amp;p=Metals/News&amp;amp;" target="_blank"&gt;platts&lt;/a&gt;, &lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2009/04/01/brk,20090401-167653,id.html" target="_blank"&gt;tempointeraktif&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://www.mineweb.com/mineweb/view/mineweb/en/page72068?oid=81185&amp;amp;sn=Detail" target="_blank"&gt;mineweb:&lt;/a&gt;  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.platts.com/Metals/News/7554135.xml?sub=Metals&amp;amp;p=Metals/News&amp;amp;" target="_blank"&gt;Newmont Mining asked to sell 17% stake in Indonesian unit   &lt;br /&gt;&lt;/a&gt;  &lt;br /&gt;Jakarta (Platts)--1Apr2009  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Indonesia is declaring a win in the arbitration case against the local  &lt;br /&gt;unit of US-based Newmont Mining after arbitrators ruled that the copper and  &lt;br /&gt;gold miner must divest its 17% stake in Newmont Nusa Tenggara within 180 days  &lt;br /&gt;from Tuesday.  &lt;br /&gt;&amp;quot;It's final. Indonesia has won the arbitration,&amp;quot; Energy and Mines  &lt;br /&gt;Minister Purnomo Yusgiantoro said Wednesday.  &lt;br /&gt;&amp;quot;If Newmont does not comply with the arbitration's final award, the  &lt;br /&gt;government can terminate the company's contract,&amp;quot; the government lawyer said.  &lt;br /&gt;Under Indonesian law, foreign mining companies have to divest up to 51%  &lt;br /&gt;of their shares to local owners after five years of commercial production.  &lt;br /&gt;However, in this case, Newmont Nusa Tenggara has to sell only 31% of the  &lt;br /&gt;mandatory divestment as the local partner, Pukuafu Indah already owns 20%.  &lt;br /&gt;Newmont Nusa Tenggara is currently owned by Newmont Mining Corp. (45%),  &lt;br /&gt;Japan's Sumitomo Corp. (35%) and Pukuafu Indah (20%).  &lt;br /&gt;Newmont Mining had to divest 3% in 2006, 7% in 2007 and 7% each year  &lt;br /&gt;after that till 2010, under the work contract. It was supposed to offer the  &lt;br /&gt;shares to the government and if the government did not take up the offer, to  &lt;br /&gt;other local buyers.  &lt;br /&gt;Newmont Mining offered the 3% stake for $109 million and the next 7% for  &lt;br /&gt;$282 million. However, the dispute over the pricing of the shares and  &lt;br /&gt;potential buyers appointed by the government led both parties to finally agree  &lt;br /&gt;that they would settle their differences through international arbitration in  &lt;br /&gt;March 2007.  &lt;br /&gt;The 17% that Newmont Mining has been asked to divest comprises the 3%  &lt;br /&gt;it should have sold in 2006, the 7% it should have sold in 2007 and the 7% it  &lt;br /&gt;should have sold in 2008.   &lt;br /&gt;Newmont has been ordered to pay arbitration costs to the government  &lt;br /&gt;within 30 days, Yusgiantoro said.  &lt;br /&gt;Meanwhile, Newmont Nusa Tenggara has said that it is committed to  &lt;br /&gt;divesting its stake under Indonesian mining law and in accordance with the  &lt;br /&gt;arbitration ruling.  &lt;br /&gt;&amp;quot;We are currently reviewing the decision and look forward to outlining a  &lt;br /&gt;path forward with the government to implement the arbitration panel's  &lt;br /&gt;decision,&amp;quot; said Richard O'Brien, the president and CEO of Newmont Mining  &lt;br /&gt;Corp., in a statement issued Wednesday. &amp;quot;We are committed to following the  &lt;br /&gt;divestiture process as required under the contract of work and clarified in  &lt;br /&gt;the decision.&amp;quot;  &lt;br /&gt;--Anita Nugraha, newsdesk@platts.com  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2009/04/01/brk,20090401-167653,id.html" target="_blank"&gt;Pemerintah NTB Sambut Gembira Putusan Arbitrase   &lt;br /&gt;&lt;/a&gt;  &lt;p class="isi_artikel"&gt;&lt;span style="color: rgb(102,102,102)"&gt;&lt;strong&gt;TEMPO &lt;em&gt;Interaktif&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, &lt;span style="color: rgb(102,102,102)"&gt;&lt;strong&gt;Mataram&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menerima hak pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sesuai putusan arbitrase. Keputusan itu menetapkan 17 persen saham yang bebas sebagai agunan harus dialihkan kepada pemerintah Indonesia atau pengusaha yang ditunjuk.    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Kepala Humas Pemprov NTB Andy Hadianto menyebutkan putusan itu disambut gembira. 'Kami tangkap karena diberikan hak untuk membeli,'' ujarnya sewaktu dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (1/4) pagi.    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Menurut dia, apabila putusan tertulisnya sudah diperoleh, akan didiskusikan untuk membayar saham tersebut. Pemerintah NTB bisa mencari dananya dengan meminjam sepanjang menguntungkan. ''Tentunya harus ada share yang menguntungkan,'' katanya. Termasuk kemungkinan dananya pinjaman dari PT NNT.    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Sesuai kontrak karya PT NNT harus mendivestasikan sahamnya hingga 2010 sebanyak 31 persen. Untuk jatah divestasi 2006 sebanyak tiga persen nilainya US $ 109 juta, 2007 sebanyak tujuh persen nilainya US $ 282 juta dan 2008 sebanyak tujuh persen senilai lebih US $ 400 juta.    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Sebenarnya, PT NNT sudah merilis proposal pembiayaan pinjaman jangka panjang bebas risiko kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprop NTB) dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memperoleh saham divestasinya.    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Selain itu, pemegang saham asing PT NNT juga menjamin KSB dan Pemprop NTB akan menerima dana yang telah dijamin sebesar US $ 333.333 per tahun untuk setiap satu persen saham yang dimilikinya. Dana ini diperuntukkan peningkatan layanan pemerintah kepada masyarakat antara lain berupa penyediaan sarana pendidikan, fasilitas kesehatan dan infrastruktur.    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;SUPRIYANTHO KHAFID&lt;/p&gt;  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.mineweb.com/mineweb/view/mineweb/en/page72068?oid=81185&amp;amp;sn=Detail" target="_blank"&gt;NUSA TENGGARA MUST DIVEST 17% OWNERSHIP&lt;/a&gt;  &lt;br /&gt;Arbitration panel says Indonesian Govt. can't revoke COW covering Newmont's Batu Hijau  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;The Indonesian Government and Newmont Mining both claim victory in an international arbitration panel ruling concerning the divestiture of part ownership of  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;the Batu Hijau mine.  &lt;br /&gt;Author: Dorothy Kosich  &lt;br /&gt;Posted: Wednesday , 01 Apr 2009  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;RENO, NV -  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;A Swiss-based international arbitration panel has determined that the Indonesian Government cannot terminate the Contract of Work for PT Newmont Nusa  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Tenggara, which operates the Batu Hijau copper-gold mine in Indonesia.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Newmont Nusa Teggara was supposed to reduce its ownership the Nusa Tenggara Mining Corporation from 80% to 49% by the 10th year of operation or 2010.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Provincial and regional governments--who are supposed to acquire shares of Nusa Tenggara Mining--have had a difficult time either acquiring sufficient  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;capital for the acquisition or may have been clandestinely backed by Indonesian mining companies competing with Newmont.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;However, Indonesian officials told reporters Tuesday that the international panel also ordered foreign shareholders in Nusa Tenggara Mining- Newmont and  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Sumitomo, which respectively own 45% and 35%--to sell a 17% stake in their joint venture within 180 days.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Indonesian prosecutor Joseph Suwardi Sanda told Reuters that Newmont's unit was ordered to pay $1.8 million to the Indonesian Government in compensation for  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;the arbitration trial costs.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;In a statement, Newmont President and CEO Richard O'Brien said, &amp;quot;We are currently reviewing the decision and look forward to outlining a path forward with  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;the government to implement the arbitration panel's decision. Until we meet with the government to discuss the path forward, we are not in a position to  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;comment further on the specifics of the decision, other than to state that the Contract of Work was not terminated and remains in full force and effect and  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;we are committed to following the divestiture process as clarified in the decision. We appreciate the government's willingness to resolve through arbitration  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;our apparent misinterpretation of the divestiture provisions in the Contract of Work.&amp;quot;  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Nonetheless, a lawyer for the Indonesian Government told reports that if Newmont does not comply with the arbitration ruling, &amp;quot;we can terminate. That is very clear.&amp;quot;  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Previously, Newmont has questioned the sources of funds backing regencies and other local governments in buying shares of PT Newmont Nusa Tenggara. Among  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;those suspected to be financially supporting local government bids is coal miner PT Bumi Resources, a subsidiary of the Bakrie Group, considered to be one of Indonesia's more controversial business families.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Reuters reports that, &amp;quot;Despite a long history of foreign involvement in the economy, some firms have run into trouble in Indonesia, with the situation often made worse by red tape, graft and a weak legal system.&amp;quot;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-261200030088015757?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/04/pemerintah-indonesia-menang-lawan.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-7476711649814076234</guid><pubDate>Tue, 31 Mar 2009 07:41:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-11T23:07:49.589+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sawit</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Indonesia</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>REDD Baru Berhasil Jika Tidak [hanya] Dijual di Pasar Sukarela?</title><description>REDD, sepanjang yang saya tahu, akan berhubungan dengan masalah [kebijakan] penggunaan lahan [mungkin kita masih ingat istilah &lt;a href="http://unfccc.int/methods_and_science/lulucf/items/3060.php" target="_blank"&gt;LULUCF&lt;/a&gt; dalam perdebatan di UNFCCC]. Karena lahan terbatas, maka penggunaan lahan macam apa yang cocok dan pas serta menguntungkan biasanya akan diprioritaskan. Untuk fungsi apa lahan itu dipergunakan biasanya tidak hanya dihitung nilai intrinsik fungsi atas lahan itu, tetapi juga dikomparasikan dengan alternatif penggunaan lahan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hutan semakin hari semakin kuat posisinya dalam perdebatan perubahan iklim. Hutan sekaligus berfungsi penyimpan dan penghasil karbon. Karena deforestasi dari hutan disinyalir menyumbang 20% dari emisi yang keluar, kiranya mencegah deforestasi/degradasi menjadi penting. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi [lahan] hutan ternyata, bagi beberapa negara, tidak hanya dipandang sebagai kumpulan pohon dan ekosistemnya yang harus dijaga. Hutan bisa dialihfungsikan menjadi penggunaan lain, entah untuk pertanian, transmigrasi, atau penggunaan non-kehutanan lainnya. Pembangunan adalah mantranya sebab pembangunan tidak dibentuk dari sesuatu yang dirawat apa adanya. Ia hadir karena ada perubahan, menemukan, membentuk hal baru. Pembangunan yang dimaksud di sini direduksi menjadi pembangunan ekonomi. Apapun itu, ketika ia menghasilkan nilai ekonomi, ia harus didukung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka- dengan asumsi lahan terbatas - hutan kemudian dihitung benefitnya dalam kacamata ekonomi: berapa harganya jika hutan tetap dilestarikan dan berapa harganya jika ia dirubah menjadi fungsi lain. Nah, celakanya, karena tema besarnya adalah hutan untuk perubahan iklim, maka fungsi hutan juga [hanya] dihitung kontribusinya pada perubahan iklim itu. Di tengah itu REDD berdiri menjadi kandidat penting untuk menghitung berapa kontribusi hutan bagi [pengurangan] perubahan iklim.[Greenpeace punya metode lain yang sejenis dengan 'avoided deforestation" itu: &lt;a href="http://www.greenpeace.org/international/campaigns/climate-change/solutions/forests_for_climate" target="_blank"&gt;forest for climate initiative&lt;/a&gt;]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di negara seperti Indonesia, fungsi lain itu - yang selalu dikomparasikan dengan fungsi-hutan-bagi-perubahan-iklim dan sekarang selalu jadi bahan pembicaraan - adalah kelapa sawit. Berapa sebenarnya keuntungan/kerugian ekonomi jika hutan dibiarkan sebagai bagian dari transaksi REDD dibandingkan jika ia dirubah menjadi kawasan perkebunan kepala sawit?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan tanya saya, karena saya tidak paham ekonomi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah tulisan terbaru mengajukan hasil yang cukup signifikan untuk dibicarakan. Tulisan ini dibuat oleh Lian Pin Koh, Jaboury Ghazoul dan Rhett A. Butler yang menyatakan REDD sebaiknya tidak dibatasi berjalan di jalur pasar sukarela, karena ia akan berharga murah. Sebaiknya ia dipasarkan di jalur pasar non-sukarela seperti European Union's &lt;a href="http://ec.europa.eu/environment/climat/emission/index_en.htm" target="_blank"&gt;Emission Trading System&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut mereka [[dengan berbasiskan pada hipotesa 10.000 ha hutan di Sumatera Indonesia] harga NPV jika hutan dirubah fungsinya menjadi perkebunan kelapa sawit berkisar antara $3835 sampai $9630 per hektar selama 30 tahun. Sedangkan jika REDD dipasarkan di pasar sukarela hanya akan memberikan keuntungan sebesar $614-$994 per hektar selama 30 tahun. Keuntungan bagi hutan untuk REDD akan meningkat jika ia dipasarkan di pasar non-sukarela dengan estimasi keuntungan antara $1571-$6605 per hektar, dan bahkan keuntungan akan mencapai kurang lebih $11.784 per hektar jika pembayaran karbon dilakukan di muka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keuntungan dari hutan untuk REDD akan semakin meningkat dan barangkali bisa berkompetisi dengan penggunaan lahan hutan bagi kegiatan ekonomi [tidak hanya perkebunan sawit] jika mekanisme REDD ini menjadi pengganti dari komitmen global pengurangan emisi pasca 2012. Hanya saja, menurut saya, itu juga menjadi pintu pembuka bagi negara-negara berkembang untuk ikut menanggung tanggung jawab yang sama dengan negara maju dalam masalah perubahan iklim ini. Padahal selama ini hanya negara-negara maju yang dikenai tanggung jawab lebih dalam masalah perubahan iklim ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk lebih jelasnya bisa dibaca di sini: &lt;a href="http://www3.interscience.wiley.com/journal/121645801/abstract?CRETRY=1&amp;SRETRY=0" target="_blank"&gt;REDD in the red: palm oil could undermine carbon payment schemes&lt;/a&gt; yang dimuat di Jurnal Conservation Letter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model dalam format xls bisa diunduh di &lt;a href="http://lianpinkoh.com/reprints/REDD_models.xls" target="_blank"&gt;sini&lt;/a&gt; [lewat &lt;a href="http://news.mongabay.com/2009/0330-palm_oil_vs_redd.html" target="_blank"&gt;Mongabay.com&lt;/a&gt;]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika menemui kesulitan untuk dapat tulisan itu [saya kurang tahu apakah conservation Letter jurnal berbayar atau tidak], boleh menghubungi email saya.&lt;br /&gt;&lt;br&gt;&lt;br /&gt;&lt;br&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-7476711649814076234?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/03/redd-baru-berhasil-jika-tidak-hanya.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-4748128836564667738</guid><pubDate>Thu, 26 Mar 2009 17:37:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-11T23:07:49.590+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan alam</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pembalakan liar</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Riau</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">HTI</category><title>Permenhut P.14/Menhut-II/2009: Dephut Tidak Pede Mengelola hutan?</title><description>&lt;p&gt;Awal Maret 2009 ini, Departemen Kehutanan menerbitkan &lt;a href="http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/5271" target="_blank"&gt;Permenhut P.14/menhut-II/2009&lt;/a&gt; [selanjutnya Permenhut P.14/2009] yang berisi perubahan satu pasal pada Permenhut P.62/Menhut-II/2008 yang mengatur pengesahan RKU/RKT HTI dan HTR, tepatnya Pasal 16. Kewenangan pengesahan RKT-HTI itu selama ini berada di tangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi. Namun Permenhut P.14/2009 menyatakan khusus kewenangan pengesahan RKT-HTI juga dilakukan oleh Dephut c.q. Dirjen BPK c.q. DPHT, yakni terhadap usulan RKT-HTI yang tidak disahkan oleh Kepala Dinas Propinsi. Permenhut P. 14/2009 sepertinya lahir bukan untuk melakukan penarikan [kembali] atau pencabutan kewenangan, tetapi lebih pada pemecahan [monopoli] kewenangan pemberian ijin RKT yang tidak lagi berada di tangan kadishut provinsi. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Sekilas Permenhut P.14/Menhut-II/2009&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bukan masalah berubah-rubahnya kebijakan tentang aturan operasional HTI yang sejak tahun 2007 tiap tahun berubah, yang menarik perhatian saya dengan lahirnya Permenhut P.14/2009 ini. Bukan pula, penarikan kewenangan RKT-HTI itu mengindikasikan adanya proses re-sentralisasi kebijakan kehutanan; karena re-sentralisasi kebijakan kehutanan sudah terjadi sudah lama, bahkan ketika PP 34/2002 diterbitkan. Namun, entah alasan transparansi atau entah apa, bagian pertimbangan Permenhut P.14/2009 menyita perhatian saya:&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pertama&lt;/strong&gt;, penegasan bahwa perubahan atau tepatnya pemecahan pengesahan RKT-HTI didasarkan pada adanya krisis finansial global yang meminta pemerintah melakukan langkah-langkah konkrit dalam mendukung pembangunan HTI. Apa hubungan antara krisis finansial global dengan dukungan pembangunan HTI? &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kedua&lt;/strong&gt;, hubungan itu ternyata terdapat dalam kondisi di mana ternyata pembangunan HTI itu mengalami stagnasi dalam pelayanan pengesahan RKT-HTI. Permenhut P.14/2009 menyebut kondisi stagnasi itu terutama terjadi di Provinsi Riau. Karena seperti yang kita ketahui bersama, tidak adanya pengesahan RKT-HTI membuat pengusaha kayu HTI tidak bisa beroperasi. Stagnasi itu merugikan - dalam pandangan dephut c.q. pemerintah Indonesia - karena menghambat pembangunan HTI yang sudah masuk dalam program nasional dan pembangunan ekonomi. Tidak dilaksanakannya atau terhambatnya program nasional pembangunan HTI dipandang dapat mende-legitimasi pemerintah; sementara kontribusi pada negara juga menurun jika program HTI itu terhambat apalagi dalam menghadapi tantangan global berupa krisis finansial global. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Ketiga&lt;/strong&gt;, Stagnasi pelayanan pengesahan RKT-HTI disebut secara khusus terjadi di Provinsi Riau. Mengapa Riau? &lt;a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=65786849718&amp;amp;h=4569c1646e22342f39b83d4551f06d18&amp;amp;url=http%3A%2F%2Fwww.suarapembaruan.com%2Findex.php%3Fmodul%3Dnews%26detail%3Dtrue%26id%3D3701"&gt;Menhut&lt;/a&gt; beberapa kali menyatakan bahwa operasi pemberantasan Illegal Logging di provinsi Riau, terutama yang dilakukan oleh Polisi di tahun 2007, sudah &amp;quot;keluar dari jalur&amp;quot; dan menghambat kinerja perusahaan kehutanan. Dan sekarang, masalahnya bukan itu lagi, tetapi stagnasi tetap saja terjadi karena, menurut Dephut, tidak bekerjanya Dinas Kehutanan Provinsi Riau dalam mengesahkan RKT-HTI. Benarkah demikian? Berdasarkan pernyataan dari Kadishut Provinsi Riau [sekarang] yang tidak akan mengesahkan RKT-HTI yang berasal dari hutan alam dan tetap akan mengesahkan RKT di luar itu. Beliau juga menyatakan bahwa dari sejak menjabat sampai sekarang [maret 2009] belum akan mengesahkan RKT-HTI dari hutan alam. Lalu kenapa Departemen Kehutanan mempermasalahkan stagnasi pelayanan pengesahan RKT-HTI di Riau? Jika usulan RKT-HTI itu bukan berasal dari hutan alam [yang memang seharusnya begitu; karena kalau tidak, apa bedanya dengan IUPHHK-HA/HPH?], bukankah Kadishut provinsi Riau akan memberikan persetujuan [tentu setelah melewati penilaian berdasarkan persyaratan yang ditentukan]? Sehingga seharusnya tidak ada stagnasi itu.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dari pernyataan Kadishut Propinsi Riau itu terlihat bahwa yang dimaksud dengan &amp;quot;stagnasi pelayanan pengesahan&amp;quot; itu justru terjadi bagi pengusaha HTI yang usulan RKT- HTInya berasal dari hutan alam yang ternyata posisinya dominan/mayorits di provinsi Riau. Sehingga terhambatnya RKT mereka membuat terhambat pula pembangunan HTI [HTI di Indonesia sangat jarang dilakukan di kawasan yang gundul tidak ada kayunya; kebanyakan kawasan HTI ini dulunya merupakan hutan alam], secara khusus, di Riau.&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Selain itu bahwa yang dimaksud dengan &amp;quot;pengesahan RKT-HTI&amp;quot; dalam Permenhut P.14/2009 adalah, terutama, RKT-HTI yang berasal dari hutan alam terlihat dalam pertimbangan:.... bahwa kayu-kayu &lt;u&gt;&lt;strong&gt;sebagai akibat kegiatan penyiapan lahan Hutan Tanaman&lt;/strong&gt;&lt;/u&gt; bila tidak dimanfaatkan menjadi sumber/tempat hama dan penyakit tanaman dan negara kehilangan PNBP (PSDH, DR), serta bila dibakar akan bertentangan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan &lt;u&gt;&lt;strong&gt;kegiatan penanaman lambat untuk diselesaikan&lt;/strong&gt;&lt;/u&gt;;....Tampak bahwa penyebutan provinsi Riau secara khusus ini merujuk pada tidak disahkannya RKT-HTI yang berasal dari hutan alam. Nampak jelas bahwa kepentingan siapa yang diuntungkan dengan lahirnya Permenhut ini.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;keempat&lt;/strong&gt;, langkah konkrit yang dilakukan oleh dephut dalam menghadapi hambatan dari Kadishut provinsi Riau itu adalah dengan membawa masalah itu ke Rapat Paripurna tingkat menteri di Kantor Menko-pol-huk-kam, yang rapat itu [bukan lagi Dephut] mengeluarkan statemen:&amp;quot;...agar perusahaan HTI dapat terus beroperasi guna menjamin kelangsungan pasokan bahan baku industri di dasarkan pada RKT yang telah &lt;em&gt;disahkan oleh Departemen Kehutanan [belum ada, sebelum Permenhut ini lahir]&lt;/em&gt; atau Dinas Kehutanan Provinsi Riau....&amp;quot; &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kelima, &lt;/strong&gt;Dephut sepertinya, sudah kehilangan akal menghadapi hambatan dari institusi kehutanan daerah itu: tidak ada lagi bujukan, tekanan pada Dishut prov Riau, yang ada adalah lemahkan legitimasinya dengan membagi kewenangan pengesahan RKT-HTI dengan Dephut. Dengan Permenhut ini, maka usulan RKT-HTI yang tidak disahkan oleh Kadishut Propinsi akan disahkan oleh Dirjen BPK.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Konsekuensi Lahirnya Permenhut P.14/Menhut-II/2009&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam catatan saya, kewenangan RKT-HTI sebelum kebijakan desentralisasi sudah ada di tangan pemerintah pusat c.q. Dephut [misalnya, kepmenhut 114/kpts-II/1992 jo. Kepmenhutbun 314/kpts-II/1999 dimana pengesahan berada di tangan Kakanwil Provinsi Dephut[-bun]]. Saya rasa ini wajar, karena dengan lahirnya UU 6/1967 tentang kehutanan, hutan memang sudah disentralisasikan. Tahun 2002 merupakan awal dimana kepala dinas propinsi diberikan kewenangan melakukan pengesahan RKT. Kewenangannya itu dilandasi oleh Kepmenhut No. 6652/KPTS-II/2002, dengan alasan demi debirokratisasi dan deregulasi perizinan dalam bidang kehutanan. Kepmenhut tersebut kemudian diperkuat dengan Kepmenhut 151/kpts-II/2003.    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Jika merujuk pada Pasal 47 PP No 34/2002 yang menegaskan bahwa Menhutlah yang berwenang mengesahkan RKT dan tidak ada penunjukkan pejabat lain, maka penunjukan Kepala Dinas Propinsi sebagai pejabat yang ditugaskan untuk memeriksa dan menilai RKT merupakan bentuk tugas perbantuan dan bukan desentralisasi. Karena kewenangan sebenarnya tetap ada di tangan Menteri Kehutanan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;PP No. 6/2007 lahir sepertinya untuk mempertegas adanya kebijakan desentralisasi, debirokratiasi dan deregulasi perijinan di Kehutanan dengan menyatakan bahwa pengesahan RKT-HTI dilakukan oleh Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya. Kepala KPH tidak sama sekali sama dengan Kepala dinas kehutanan, karena KPH, menurut Pasal 6 PP 6/2007, bisa dibentuk dalam satu atau lebih fungsi pokok hutan dan satu atau lintas wilayah administratif pemerintahan.    &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Namun, dalam peraturan pelaksana dari PP 6/2007 tersebut saya melihat banyak ketidakkonsistenan dan kacau balau istilah. Perhatikan dalam bagian menimbang Permenhut P.9/menhut-II/2007 yang menyatakan bahwa, berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 75 PP 6/2007, yang berwenang menyetujui RKU dan RKT adalah Menteri [Kehutanan] atau pejabat yang ditunjuk. Tidak ada sama sekali penyebutan Kepala KPH. RKU memang disetujui oleh Menteri, tetapi RKT tidak, ia disahkan oleh Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Begitu juga yang tampak dalam Permenhut P.62/menhut-II/2008. Tapi kemudian seolah muncul tiba-tiba, dalam batang tubuh dua permenhut itu disebutkan bahwa pejabat pengesah RKT adalah Kepala Dinas Propinsi. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk oleh menteri itu adalah kepala dinas propinsi sebagaimana disebut dalam Kepmenhut No 6652/kpts-II/2002.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Barulah dalam Permenhut P.14/2009, dalam bagian menimbangnya tidak menyimpang dari apa yang disebutkan dalam Pasal 75 PP 6/2007. Ia menyebut kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Nah masalahnya adalah Permenhut ini lahir untuk memberikan kewenangan pada Dirjen BPK c.q. DPHT untuk mengesahkan usulan RKT-HTI yang tidak disahkan oleh Kepala Dinas Propinsi. Permenhut P.14/2009 sendiri hanya merubah satu pasal, yakni, Pasal 16 Permenhut P. 62/Menhut-II/2008. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Beberapa konsekuensi yang timbul akibat lahirnya Permenhut P.14/2009, antara lain:&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;, dalam ayat pertama tambahan atau ayat 4 Pasal 16, kewenangan Dirjen BPK c.q. DPHT, untuk mengesahkan RKT-HTI bersifat otomatis karena tidak adanya kata 'dapat' yang bersifat optional. Dengan demikian, begitu usulan RKT-HTI ditolak oleh kepala Dinas [Kehutanan] Provinsi, otomatis akan disahkan oleh Dirjen BPK c.q. DPHT. Mengapa? karena berbeda dengan kepala Dinas Propinsi yang melakukan penilaian dan pengesahan terhadap usulan RKT-HTI, Dirjen BPK c.q. DPHT hanya melakukan pengesahan berdasarkan pada kelengkapan administratif dan RKU yang telah disahkan oleh Menteri atau Usulan RKU yang diserahkan ke Dephut.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;, cita-cita debirokratisasi dan deregulasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukannya memperpendek, kehadiran Permenhut P. 14/Menhut-II/2009 ini malah memperpanjang birokrasi dan bahkan memperumit mekanisme. Siapa yang harus mengajukan Usulan RKT yang tidak disahkan oleh Kepala Dinas Provinsi itu? Atau bagaimana mekanisme pengesahan [jika ada] di intenal DPHT? Bisakah pengusul RKT langsung memohonkan pengesahan RKT-HTI-nya ke DPHT? Tidak ada penjelasannya.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;Ketiga&lt;/b&gt;, penghancuran legitimasi kepala dinas propinsi. Ia tidak lagi mempunyai legitimasi dalam hal pengesahan RKT-HTI, karena ia hanya akan mempunyai satu pilihan saja: mengesahkan RKT-HTI. Jika ia menolak, maka keputusannya itu akan sia-sia, karena akan dengan segera dianulir oleh Dirjen BPK c.q. DPHT.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Masalahnya adalah, jika dikomparasikan dengan informasi dari Dinas Kehutanan provinsi Riau, penolakan pengesahan RKT-HTI yang dilakukan oleh Kadishut Provinsi Riau [sebagai dasar lahirnya Permenhut P.14/2009 ini] hanya terhadap Usulan RKT-HTI di hutan alam, tidak pada semua usulan RKT-HTI. Bahkan Kadishut Provinsi yang sekarang menjabat memberikan jaminan pengesahan [tentu jika telah melewati prosedur penilaian] bagi usulan RKT-HTI di lahan non-hutan alam. Terlihat bahwa Dephut sepertinya ingin menyelesaikan masalah seperti membuang air di ember sekalian dengan bayinya. Demi untuk mengejar target pembangunan HTI serta kepentingan ekonomi, dephut - dengan Permenhut P.14/2009 ini - memberikan jaminan pengesahan RKT-HTI yang diusulkan oleh semua perusahaan HTI dengan tidak ada pengecualian, apakah RKT-HTI tersebut di hutan alam maupun di hutan non-alam.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Keempat&lt;/strong&gt;, pemberian kewenangan pengesahan ijin ke tangan Dirjen BPK, ternyata, dalam kasus Riau, memberikan keuntungan tersendiri bagi pengusul RKT-HTI yang berada di huan alam; ia akan mendapatkan kepastian bahwa usulan RKT-HTI-nya &lt;em&gt;pasti &lt;/em&gt;akan disahkan oleh Dephut.&lt;span style="font-weight: normal" class="Apple-style-span"&gt; Misalkan saja, industri pulp/kertas yang sedang menghadapi krisis bahan baku serta sedang menghadapi &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2009/02/industri-pulpkertas-masih-boleh-gunakan.html" target="_blank"&gt;deadline memakai bahan baku kayu yang berasal dari hutan alam&lt;/a&gt;. Keuntungan lainnya antara lain adalah usulan RKT-HTI di tahun 2008-2009 tidak perlu berdasarkan RKU yang sudah disahkan Menteri, sebagaimana diminta Pasal 11 Permenhut P.62/2008, tetapi berdasarkan Usulan RKU yang diserahkan ke dephut.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Lucunya adalah dukungan Departemen Kehutanan terhadap pengusaha HTI [dari hutan alam dan dari provinsi Riau] sepertinya tidak dilandasi kepercayaan 100% atau tanpa prasyarat sama sekali. Sebaliknya, setelah pengusaha HTI dapat pengesahan RKT dari Dephut, mereka diharuskan juga membuat dan menandatangani dokumen yang namanya &amp;quot;Pakta Integritas&amp;quot;. Ada 4 hal pokok yang diatur dalam Pakta Integritas itu: [1] komitmen akan mempercepat pembangunan HTI di provinsi Riau; [2] komitmen akan berlaku proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tidak akan berbuat tercela; [3] melindungi whistelblower atau saksi yang menyampaikan informasi jika Pakta Integritas ini dilanggar; [4] melibatkan lembaga independen yang memantau pelaksanaan Pakta Integritas ini.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dephut nampaknya tidak ingin pemberian dukungan yang demikian besar dalam bentuk pengesahan RKT-HTI langsung oleh Dephut tidak [hanya] dipandang sebagai pemberian jalan mudah bagi pengusaha HTI; sebaliknya Dephut tetap ingin menjaga wibawa dan legitimasinya dengan menambah 'kewajiban' pada mereka dengan harus membuat Pakta Integritas. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Di luar isi Pakta Integritas yang sangat brilian [memasukkan kewajiban melindungi saksi dan ikut sertanya lembaga independen adalah salah satu tandanya], saya agak ragu posisi hukum Pakta Integritas ini, selain hanya surat pernyataan dan tidak berkonsekuensi hukum apapun. Keharusan membuat dan menandatangani Pakta Integritas ini malah takutnya menunjukkan ketidakpercayaan Dephut sendiri pada kebijakan dan sistem pengawasan yang dibuatnya sendiri. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Jika ia percaya bahwa dengan disahkan RKT-HTI pengusaha HTI oleh Dephut, pengusaha akan lebih patuh [dalam arti mempercepat pembangunan HTI-nya] karena sistem pelayanan dan pengawasan yang dibangunnya lebih baik daripada sistem pelayanan dan pengawasan yang dibangun oleh Dishut Provinsi, maka kenapa ia harus membuat Pakta integritas? Bukankan peraturan dan infrastruktur yang ada sebenarnya sudah cukup untuk memagari tingkah laku pengusaha HTI? Ataukah peraturan dan infrastruktur yang ada sebenarnya tidak cukup kuat untuk menjadi benteng dan pendorong kepatuhan pengusaha HTI sehingga harus ditambahi dengan Pakta Integritas?&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Saya takutnya pertanyaan terakhir itu yang mendekati benar.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;------------------&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Unduh&lt;/strong&gt; di &lt;a href="http://www.box.net/shared/5yymsapl7v" target="_blank"&gt;sini&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-4748128836564667738?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2009/04/permenhut-p14menhut-ii2009-dephut-tidak.html</link><author>mumu.muhajir@gmail.com (mumu muhajir)</author><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item></channel></rss>
