<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909</atom:id><lastBuildDate>Wed, 11 Jan 2012 09:07:17 +0000</lastBuildDate><category>politik</category><category>review jurnal</category><category>kredit karbon</category><category>biofuel</category><category>pertambangan</category><category>jasa lingkungan</category><category>pembalakan liar</category><category>minyak</category><category>ekologi</category><category>energi</category><category>putusan pengadilan</category><category>REDD</category><category>hutan</category><category>korupsi</category><category>perubahan iklim</category><category>Hak Asasi Manusia</category><category>penyitaan aset</category><category>hukum</category><category>konversi hutan</category><title>kataloghukum</title><description /><link>http://kataloghukum.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>113</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/Kataloghukum" /><feedburner:info uri="kataloghukum" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><feedburner:browserFriendly></feedburner:browserFriendly><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-4301908889010963835</guid><pubDate>Thu, 29 Sep 2011 09:24:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-09-29T16:24:35.090+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">biofuel</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hak Asasi Manusia</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">review jurnal</category><title>Biomassa: energi terbarukan dan kekawatiran penguasaan lahan</title><description>Dalam banyak hal, pasti ada dilemanya. Kaitannya dengan saya, urusan energi terbarukan selalu ada dilemanya. Terutama di negeri kacau seperti Indonesia ini. Lihat saja soal &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2010/04/ijin-pinjam-pakai-dan-pemenuhan-target.html"&gt;pengembangan energi panas bumi&lt;/a&gt;. Dari struktur geologinya saja sangat mudah ditemukan panas bumi di lereng-lereng gunung. Hanya saja, kelerengan tertentu dari suatu bentang alam masuk ke dalam "kawasan lindung", mesti dipertahankan. Apalagi jika kawasan lindung itu masuk ke dalam "kawasan hutan, biasanya ia masuk kategori hutan lindung atau hutan konservasi. Dua kategori hutan ini sangat terseleksi jika mau dimanfaatkan selain untuk kehutanan. Apalagi panas bumi ini masuk ke dalam "pertambangan". Di hutan konservasi, pasti tidak diperbolehkan. Di hutan lindung? Hanya pertambangan bawah tanah yang diperbolehkan (kecuali 13 perusahaan tambang sialan yang diloloskan perijinannya pada tahun 2004 oleh Megawati). Mungkin tidak akan jadi dilema, jika kita punya ketegasan sikap dan punya roadmap yang jelas dan dikerjakan secara konsisten.&lt;span class="fullpost"&gt;    &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;i&gt;Anyway&lt;/i&gt;, dilema yang sama sepertinya akan lahir dari biomas atau tepatnya penggunaan biomassa untuk dijadikan energi. Kali ini dikaitkan dengan kekawatiran penguasaan lahan (land-grabbing) di negara-negara Selatan. Dulu, saya pernah mengulas bahwa sudah ada kemungkinan ditemukannya &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2009/06/biofuel-dari-kayu-dan-nasib-hutan.html"&gt;teknologi yang dapat menghasilkan energi/listrik dari kayu chip&lt;/a&gt;&amp;nbsp;yang dipelopori oleh perusahaan bubur kertas di Amerika. Sekarang, teknolog itu sudah mulai "dewasa" dengan ditandai naiknya persentase biomassa dalam bauran energi terbarukan global, yakni 77% dan 87% dari biomassa itu berasal dari kayu. Negara-negara Eropa mulai mempergunakan teknologi yang murah dan efesien ini untuk mengejar target bauran energi terbarukan mereka (dapat dilihat di &lt;a href="http://pubs.iied.org/17098IIED.html"&gt;laporan IIED&lt;/a&gt; ini).&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Selama ini, kebutuhan akan kayu dapat mereka pasok dari hutan-hutan di sekitar mereka. Namun hal ini tidak berlangsung lama, karena kebutuhan akan kayu tersebut akan melewati kapasitas hutan mereka. Mereka harus mencari bahan kayu itu ke negara-negara lain. Kayu yang cepat tumbuh dan masih banyak ada di negara-negara tropis. Gampang dibaca apa yang akan terjadi, bukan? Sudah ada banyak perusahaan swasta yang mencari lahan di negara-negara Selatan ini dan memang memaksudkan penguasaan lahan ini untuk keperluan pembuatan biomassa.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Tidak hanya perusahaan swasta yang terlibat, tapi juga negara. Indonesia jadi pelopornya. Pada tahun 2009, &lt;a href="http://www.biofuelshub.com/component/content/article/1-news/987-indonesia-south-korea-collaborates-on-wood-biomass-energy"&gt;Indonesia dan Korea Selatan membuat MoU soal biomassa ini&lt;/a&gt;. Indonesia bersepakat "menyerahkan" 200.000 ha hutannya (karena yang menandatangani MoU-nya Kementerian Kehutanan), dan menggratiskan biaya "sewa" selama 99 tahun kepada pihak Korea Selatan. Sebaliknya, Korea Selatan berjanji akan menyediakan modal dan teknologi serta pembukaan lapangan kerja bagi Indonesia. Sampai sekarang, lokasi jelasnya masih dicari, kemungkinan besar di Kalimantan.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Dulu, saya mengkawatirkan perkembangan biomassa ini dengan pengelolaan hutan. Tetap dengan kekawatiran itu, sekarang ditambah dengan kemungkinan land grabbing, sebagaimana dikawatirkan oleh IIED juga. Apalagi ketika menyangkut dengan sistem tenurial masyarakat yang masih belum banyak diakui dan dihormati oleh negara.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Melompat dari titik ini, bisa diperkirakan apa yang akan terjadi kemudian.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-4301908889010963835?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2011/09/biomassa-energi-terbarukan-dan.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-2213603788247389612</guid><pubDate>Thu, 18 Aug 2011 09:17:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-18T16:22:28.741+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">konversi hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">jasa lingkungan</category><title>Rimba yang ditelan sawit</title><description>Awalnya, karena kemiripan nama, saya menyamakan keberadaan PT Rimba Makmur Utama (RMU) dengan PT Rimba Raya Conservation. Padahal, setelah tanya sana-sini serta cari info lainnya, kedua nama itu hanya mirip, namun keduanya merupakan lembaga bisnis yang berbeda. Kesamaannya adalah mereka sama-sama mengajukan ijin IUPHHK-RE dan berlokasi di Kalimantan Tengah. Kedua perusahaan ini sama-sama memiliki (atau dimiliki (?)) konsultannya masing-masing: Starling resources untuk PT Rimba Makmur dan InfiniteEarth untuk PT Rimba Raya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perbedaan semakin jelas ketika melihat lokasi kerja mereka. Lokasi kerja PT RMU di Katingan dan Kotawaringin Timur dan diapit oleh dua sungai besar: Sungai Katingan dan Sungai Mentaya. Lokasi kerja mereka sering disebut sebagai Katingan Peatlands Conservation Project.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Lokasi kerja PT Rimba Raya conservation berada di Kabupaten Seruyan, tepatnya berada di sepanjang Sungai Seruyan mulai dari Pembuang Hulu sampai ke arah selatan dan berdekatan dengan Taman Nasional Tanjung puting.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Soal PT Rimba Raya Conservation (RRC) ini yang akan dceritakan dalam kesempatan kali ini. Ada beberapa info yang masuk ke telinga saya yang isunya menarik, terutama terkait dengan tingkah para pemburu karbon serta bagaimana hubungan mereka dengan (calon) pembeli karbon (kredit), dengan pemerintah, serta dengan komunitas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Apa yang menarik dari PT RRC ini? Hubungan mereka dengan &lt;a href="http://www.infinite-earth.com/"&gt;InfiniteEarth&lt;/a&gt; adalah hubungan antara pemilik dengan kepunyaannya, bukan antara kontraktor dengan pemberi kontrak. Keterangan ini dapat dilihat dari keterangannya soal projek di &lt;a href="http://www.infinite-earth.com/projects-details.html"&gt;Kalteng ini&lt;/a&gt;. Pihak lain yang diikutkan dalam proyek ini adalah Peneliti Orang utan, Birute Mary Galdikas, bersama dengan OFI (Orangutan Foundation International Rehabilitation Center). Dalam keterangan soal proyek itu juga disebutkan Infinite ini "membeli" lahan seluas 500 kilometerpersegi atau setara 50.000 ha untuk dijadikan dijadikan Rimba Raya Reserve itu. Ia klaim "membeli" wilayah tersebut, dan bukan "meminta ijin kepada pemerintah". Bagaimana mungkin dia membeli "wilayah hutan?" Tidak ada aturan hukum yang membolehkan terjadinya jual beli di dalam kawasan hutan. Mekanisme hukum yang ada adalah tukar menukar atau pinjam pakai. Jual beli baru bisa terjadi ketika kawasan hutan itu dirubah statusnya menjadi kawasan hon-hutan. Dan memang lokasi PT RRC ini ada di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Kekecewaan dan dalih Kemenhut&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Angka setara 50.000 ha, sebagaimana diterakan dalam keterangan proyek tersebut, menarik untuk dilihat lagi. Dalam proposal pengajuan IUPHHK-RE, PT RRC ini berencana menguasai seluas sekitar 101 730 ha, yang terdiri dari (1) hutan produksi tetap: 58 857 ha dan (2) hutan produksi konversi, seluas 42 873 ha. Angka 500KM persegi itu berarti angka yang sudah disetujui oleh Kemenhut, yang nampaknya menjadi &lt;a href="http://graphics.thomsonreuters.com/AS/pdf/IndonesiaForest_1608mv.pdf"&gt;masalah&lt;/a&gt; dan menimbulkan kekecewaan bagi PT RRC. Laporan Reuter ini menyebutkan angka 90.000 ha untuk lokasi yang diusulkan dan realisasinya yang mencapai separuhnya 46.000 ha. Namun jika melihat data resmi dari &lt;a href="http://phapl.dephut.net/cms_phapl/download/Mohon%20IUPHHK-RE.pdf"&gt;Dephut&lt;/a&gt;, angka yang diusulkan adalah &amp;nbsp;89,185 ha.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kekecewaan itu terlihat dari kenyataan bahwa sisa lokasi yang tidak diberikan kepada PT RRC ternyata diberikan kepada PT Best Group, sebuah perusahaan kelapa sawit. PT RRC mengklaim bahwa wilayah yang diberikan kepada PT Best tersebut tidak layak dijadikan wilayah kelapa sawit karena memiliki kedalaman gambut yang lebih dari 3 meter. Sementara menurut hukum Indonesia, wilayah gambut yang lebih dalam dari 3 meter harus dikonservasi ( Keputusan    Presiden    Nomor    32    Tahun    1990    tentang Pengelolaan Kawasan Lindung serta&amp;nbsp;&lt;a href="http://ditjenbun.deptan.go.id/images/stories/food/permentan%20pedum%20lahan%20gambut.pdf"&gt;Peraturan Menteri Pertanian No. 14/Permentan/PL.110/2/2009&lt;/a&gt; Tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pemerintah c.q. Kemenhut sendiri berdalih bahwa wilayah tersebut memang sudah lama menjadi klaimnya PT Best dan berada di wilayah Hutan Produksi Konversi (&amp;nbsp;(HPK)&amp;nbsp;yang ditujukan untuk dilepaskan untuk kegiatan pertanian/perkebunan, seperti kelapa sawit dan bukan untuk kegiatan REDD apalagi IUPHHK-RE. Dari pernyataan ini terlihat sebenarnya ada tumpang tindih lahan antara Kemenhut dengan PT Best, sebuah masalah yang lazim ditemukan di Kalimantan Tengah. Tumpang tindih tersebut diselesaikan dengan menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan produksi konversi (tentu saja harus ada penelusuran lebih lanjut, apakah sudah ada SK Menteri Kehutanan yang melepaskan kawasan hutan itu menjadi kawasan non hutan (APL)?).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di lain pihak, kekecewaan PT RRC bisa dipahami, namun perbedaan antara ijin yang diajukan dengan realisasinya seharusnya (dengan melihat prosedur pengajuan IUPHHK-RE) sudah diantisipasi. Jika dilihat dari sisi prosedural, pemerintah sebagai pemberi ijin bisa saja memberikan ijin yang tidak sesuai dengan pengajuan ijinnya. Ini hal yang biasa: sama seperti kita mengajukan proposal bisnis yang disetujui sebagian. (luas&amp;nbsp;89,185 ha adalah luas yan diajukan oleh PT RRC yang waktu itu tengah membuat RKL/RKU (semacam Amdal untuk praktek bisnis yang dianggap dampaknya kecil pada lingkungan); ini merupakan tahapan tengah sebelum Baplan atas nama Menteri mengeluarkan Peta Lokasi yang nantinya akan disahkan dalam bentuk IUPHHK-RE)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kecuali, jika PT RRC keberatan dengan alasan pemerintah tersebut, maka terbukalah jalan penyelesaiannya ke tingkat pengadilan TUN. Apalagi Pemerintah Rusia kabarnya sudah melayangkan keberatan Gazprom atas tindakan Kemenhut tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;b&gt;Masalah lebih luas: tumpang tindih kawasan dan kebijakan pelepasan kawasan hutan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Tentu saja, ada masalah dalam kebijakan kehutanan terkait dengan pelepasan kawasan hutan. Posisi kawasan hutan produksi konversi selama ini selalu dikesankan dalam kondisi "idle". "idle" dalam pengertian kawasan HPK ini tidak dapat "dimanfaatkan" karena ia harus akan dikeluarkan dari kawasan hutan dan posisinya sekarang sedang menunggu ada proposal dari pihak lain (pemda atau kalangan bisnis) yang mengajukan permohonan pemanfaatan lahan tersebut. Selama belum ada proposal tersebut, posisi kawasan HPK tetap akan demikian adanya. Tapi, apakah memang benar di atas kawasan hutan produksi konversi (HPK) tersebut tidak boleh ada kegiatan kehutanan, seperti pengajuan IUPHHK-RE?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Masalah yang lebih serius adalah atas dasar kebijakan apa Kemenhut&amp;nbsp;menetapkan kawasan itu sebagai kawasan hutan produksi konversi padahal diketahui adanya kawasan gambut yang harus dikonversi? Ini yang aneh.&amp;nbsp;Keanehan lainnya adalah berhubungan erat dengan kewenangan Kemenhut sendiri, yang seharusnya mempertahankan dan mengurus hutannya, dan bukan malah melepaskan menjadi non hutan. Selain itu, bukankah seharusnya ia berpihak kepada pelaku kehutanan daripada pelaku perkebunan? Urusannya akan menjadi panjang ketika dikaitkan dengan pemihakan Kemenhut atas kebutuhan lahan dari pihak pelaku bisnis. Kemenhut sepertinya dengan senang hati melepaskan ribuan hektar kawasan hutan kepada pelaku bisnis, namun sangat sulit ketika yang memintanya adalah masyarakat (yang luasannya pasti jauh lebih kecil). Kecurigaan Kemenhut telah berubah menjadi "tuan tanah negara" memang menguat dengan melihat praktek tersebut. Ini mungkin masalah lain yang perlu diceritakan di kesempatan lainnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Bisnis karbon masih belum pasti&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Yang menarik dari &lt;a href="http://graphics.thomsonreuters.com/AS/pdf/IndonesiaForest_1608mv.pdf"&gt;laporan Reuters itu&lt;/a&gt; adalah pernyataan Sekjen Kemenhut yang tidak mempercayai keberlanjutan industri karbon ini, dengan mempertanyakan apakah bisa memberikan kontribusi kepada negara atau menggantikan retribusi yang selama ini didapatkan dari industri "biasa" kehutanan atau bisnis yang terkait langsung dengan kehutanan. Ada keraguan di kalangan Kemenhut yang ironisnya menjadi lembaga yang paling merasa paling berwenang ketika membicarakan soal REDD atau perdagangan karbon dari hutan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sudah ada setidaknya 3 Permenhut terkait dengan REDD?DA REDD/perdagangan karbon serta beberapa lembaga ad hoc di internal Kemenhut, atau serangkaian diskusi, workshop, konferensi dan berbagai kegiatan lainnya yang menjadi fakta keras untuk melihat betapa seriusnya Kemenhut mengimplementasikan REDD dan sebangsanya. Namun ketika menghadapi kenyataan dari lapangan, sepertinya Kemenhut agak bimbang: benarkan industri karbon ini akan menjadi penyelamat?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Saya tidak mau berbagi kebimbangan dengan Kemenhut dalam soal itu.&amp;nbsp;Kekawatiran Kemenhut saya kira berkisar pada cerita sedih CDM kehutanan yang tidak berhasil serta belum mantapnya REDD di tingkat internasional. Saya berkeyakinan bahwa respon pemerintah c.q. Kemenhut yang cenderung "cepat tanggap" ini tidak dilandasi dengan kondisi di internal mereka sendiri dan persoalan "kaca mata yang melihat keluar": apa yang diharapkan baik di dunia internasional, itulah yang dikejar oleh Kemenhut dan bukannya melihat dulu kondisi riil di internal dan Indonesia sendiri.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Saya justru agak kawatir dengan praktek-praktek "pelaku industri karbon" ini dalam mendapatkan dananya dan sekaligus pembelinya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
PT RRC, lewat InfiniteEarth sendiri menyatakan bahwa penyandang dana dan pembeli karbon sudah ada yakni dari Gazprom dan Shell. Keduanya perusahaan energi yang hendak mencari cara termurah untuk meng-offset emisi mereka. Ini trend yang terus menanjak dan seharusnya juga menjadi perhatian pemerintah atau pemerhati lainnya. Ini merupakan praktek yang justru tidak akan memberikan dampak positif bagi usaha penurunan emisi global, kecuali Shell dan Gazprom memulainya dari darinya sendiri.. Karena, perusahaan-perusahaan emitter besar ini memperlakukan isu perubahan iklim seperti bisnis biasa: ada yang ditransaksikan, ada harga dan negosiasi. Sementara isu penurunan emisinya sendiri dijauhi dan membiarkan pihak lain (yang ironisnya butuh uang mereka) melakukannya buat mereka.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Konsekuensi lain menunggu. Lahan yang ditransaksikan sangatlah luas, ribuan dan ratusan ribu hektar dan kemudian lahan ini diurus oleh sebuah lembaga usaha yang melihat trendnya lebih sebagai "calo". Di lahan tersebut hidup ribuan orang yang bergantung pada kemurahan hutan dan sedang tersingkir karena ada ketimpangan penguasaan lahan. Jika selama ini mereka menghadapi negara yang lebih jelas struktur pengurusan dan penguasaan atas lahannya (ada akses yang ditutup, namun di sisi lain ada yang dibuka). Lalu apakah bisa berharap lebh baik dari para "calo" atau pelaku usaha tersebut?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Saya kembali melihat keterangan proyeknya PT RRC, yang mengklaim bahwa mereka membeli ("purchased") lahan tersebut (saya berharap ini kesalahan editorial yang tidak memahami arti "membeli" lahan ratusan ribu hektar). Uangnya berasal dari Gazprom, perusahaan emiter. Dalam hukum, lahan itu berarti dibeli dan biasanya pembeli mendapatkan keistimewaan dari penjualnya termasuk kepemilikan atas lahan tersebut. Jika negara hanya "menguasai" (walaupun kebanyakan diimplementasikan sebagai memiliki, namun secara teoritik negara hanya menguasai) kawasan hutan tersebut, maka sekarang lahan tersebut sudah dimiliki oleh sektor swasta. Konsekuensi besar. Pembelian ini penting karena "calo" itu harus memastikan bahwa selama masa kontrak (yang berumur puluhan tahun), tidak ada aktfitas yang menyebabkan "kebocoran" yang akan merugikan mereka.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Lalu, boom, anda boleh buka soal "kedaulatan negara" atau soal "land grabbing" untuk memetakan dan mendekatkan persoalan itu dengan fenomena yang sedang berlangsung. Silakan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-2213603788247389612?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2011/08/rimba-yang-ditelan-sawit.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>2</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-6487650510614287914</guid><pubDate>Tue, 24 May 2011 11:19:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-24T18:19:49.580+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pertambangan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>Newtress-WWF: Karbon offset dan pertanyaan soal greenwashing?</title><description>Apakah carbon offset hanya terjadi antara pihak-pihak di Indonesia dengan mereka di dunia internasional? Permenhut P.30/Menhut-II/2009 memberikan kesan demikian, dengan hanya membagi dua aktor dalam pelaksanaan REDD (dan perdagangan karbon) yaitu: entitas nasional (sebagai pelaksana) dan entitas internasional (sebagai penyandang dana; dengan kata lain, pembeli sertifikat karbon). Tetapi ternyata tidaklah demikian. Carbon offset juga dimungkin antara dua pihak di dalam negeri Indonesia sendiri. Setidaknya itu yang diinginkan oleh program &lt;a href="http://www.wwf.or.id/tentang_wwf/upaya_kami/gcce/whatwedo/corporateenggagement/newtrees/about_newtrees/"&gt;Newtrees&lt;/a&gt;-nya &lt;a href="http://www.wwf.or.id/"&gt;WWF Indonesia&lt;/a&gt;.&lt;span class="fullpost"&gt;    &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Program ini sudah berlangsung sejak tahun &lt;a href="http://www.wwf.or.id/en/about_wwf/whatwedo/gcce/whatwedo/corporateengagement/newtrees/?2721"&gt;2007&lt;/a&gt;, dengan mengajak para perusahaan untuk menanam pohon di suatu kawasan (Taman Nasional atau hutan lindung atau kawasan yang sudah rusak) sebagai cara untuk perusahaan &lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/iptek/2011/05/16/brk,20110516-334736,id.html"&gt;mengimbangi emisi karbon yang dihasilkan dalam kegiatan bisnis&lt;/a&gt;. Kawasan yang pertama dipilih adalah &lt;a href="http://www.wwf.or.id/en/about_wwf/whatwedo/gcce/whatwedo/corporateengagement/newtrees/?2721"&gt;Kawasan Taman Nasional Sungai Sebangau&lt;/a&gt; di Kalimantan Tengah. Kawasan lain yang dipilih sebagai area penanaman pohon adalah di Papua (&lt;a href="http://www.wwf.or.id/tentang_wwf/upaya_kami/gcce/whatwedo/corporateenggagement/newtrees/?17360/Peluncuran-program-NEWtrees-untuk-restorasi-kawasan-penyangga-Cagar-Alam-Cyclops-di-Jayapura"&gt;Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cyclops&lt;/a&gt;) dan di Jawa Barat (&lt;a href="http://www.wwf.or.id/en/about_wwf/whatwedo/gcce/whatwedo/corporateengagement/newtrees/?17640/4000-bibit-pohon-ditanam-di-DAS-Ciliwung"&gt;Sungai Ciliwung&lt;/a&gt;). Perusahaan yang terlibat juga semakin banyak antara lain Nokia, Equinox Publishing, PT Garuda dan PT Tess AMM.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kegiatan penanaman pohon di kawasan Taman Nasional Sungai Sebangau bahkan sudah direncanakan sebagai salah &lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/iptek/2011/05/16/brk,20110516-334736,id.html"&gt;satu proyek percontohan bagi kegiatan REDD&lt;/a&gt;. Hanya saja, menurut dokumen &lt;a href="http://forestclimatecenter.org/files/Kuala%20Kampar%20-%20Tesso%20Nilo%20-%20Sebangau%20NP%20-%20Jayapura%20by%20WWF%202008-11-14.pdf"&gt;WWF&lt;/a&gt; sendiri, tidak disebutkan apakah program Newtrees ini masuk di dalam proyek percontohan REDD di Sebangau sebagaimana disebutkan dalam situs &lt;a href="http://www.redd-indonesia.org/index.php?option=com_content&amp;amp;view=article&amp;amp;id=205&amp;amp;Itemid=57"&gt;REDD Indonesia&lt;/a&gt;. Atau bisa jadi di dalam kawasan yang sama, WWF melakukan dua atau mungkin lebih proyek yang kemudian dimasukkan ke dalam proyek percontohan REDD.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan demikian, program newtress ini memang seperti &lt;i&gt;carbon offset&lt;/i&gt; karena berkeinginan mewadahi perusahaan yang ingin mengimbangi emisi karbon yang dikeluarkannya akibat roda bisnisnya dengan menanam sejumlah tertentu pohon di kawasan taman nasional atau hutan lindung. Apa yang dilakukan oleh program ini di Taman Nasional WWF menjadi indikasi kuat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pertanyaannya pertama adalah apakah sepadan? Sayangnya saya belum tahu berapa emisi karbon yang dikeluarkan oleh PT Garuda atau PT Nokia pertahunnya sehingga harus dioffset dengan berapa ratus ribu buah pohon yang harus ditanam. Di dalam website WWF sendiri tidak ada penjelasan soal hitung-hitungan seperti itu, sehingga misalnya apakah 100ribu pohon di kawasan seluas 250 ha dapat mengimbangi emisi yang dikeluarkan oleh PT Garuda dalam kurun waktu tertentu (yang juga tidak jelas)? Atau apakah 10ribu ponsel bekas dan aksesori bekas memang pas untuk "dihargai" dengan menanam pohon di area seluas 10 ha di hulu Sungai Ciliwung? Tidak jelas. Tentu akan beda sekali keadaanya jika WWF kemudian membuka ke publik hitung-hitungannya sehingga menjadi jelas perbandingan antara emisi karbon "yang diimbangi" dengan jumlah pohon yang ditanam.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bagaimana dengan soal greenwashing? Sama sekali berbeda dengan &lt;a href="http://sains.kompas.com/read/2011/05/08/09164399/Duh.Hutan.Aceh.Diagunkan.Broker.Asing"&gt;kontroversi di Ulu Masen&lt;/a&gt;, Aceh, dimana sebuah perusahaan pertambangan (PT East Asia Mineral) membeli saham Carbon Conservation yang terlibat dalam proyek karbon di Ulu Masen, yang lalu pembelian saham ini &lt;a href="http://www.redd-monitor.org/2011/05/05/mining-company-to-buy-50-of-carbon-conservation-will-redd-help-greenwash-mining/"&gt;diindikasikan sebagai praktek greenwashing&lt;/a&gt;&amp;nbsp;oleh perusahaan tambang asal Kanada tersebut. Program Newtress ini berjalan diam-diam dan sepi dari kontroversi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Mungkinkah karena perusahaan yang terlibat di dalam program ini tidak memiliki&amp;nbsp;&lt;i&gt;conflict of Interest&lt;/i&gt;, sebagaimana perusahaan tambang Kanada tersebut yang berkepentingan untuk terlibat di dalam proyek karena ada beberapa proyek tambang (emas dan tembaga) di Aceh dan berdekatan dengan proyek Ulu Masen? Mungkin ini karena kita, terutama saya, tidak menemukan apa kepentingan (langsung) perusahaan-perusahaan yang menanam pohon di Sebangau tersebut, selain menunjukkan kepedulian tinggi untuk berpartisipasi dalam menjaga lingkungan. Tapi apakah PT Garuda tidak memiliki kepentingan agar perusahaannya dianggap hijau dengan ikut menanam 100 ribu pohon untuk kawasan seluas 250 hektare di TN Sebangau? Saya kok ragu. Ya, memang bisa jadi tidak ada kepentingan langsung PT Garuda dengan penanaman pohon (tidak ada kontribusi langsung keberhasilan penanaman pohon itu pada kelangsungan bisnis PT Garuda), tapi bagaimana kepentingan tidak langsungnya; ini strategi marketing yang bertujuan menghijaukan kesan akan PT Garuda?.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di sisi lain, PT Nokia berterus terang bahwa sumbangan mereka terhadap kegiatan Newtrees ini diharapkan dapat menaikkan citra mereka sebagai perusahaan hijau ("&lt;i&gt;Nokia wants to show our customers that Nokia as a green company has commitment to saving the environment and supporting Indonesia government program One Man One Tree&lt;/i&gt;"). Jika dilihat dan dibandingkan dengan&lt;a href="http://www.eaminerals.com/s/NewsReleases.asp?ReportID=454841&amp;amp;_Type=News-Releases&amp;amp;_Title=East-Asia-Minerals-Announces-Acquisition-of-50-of-Carbon-Conservation-Pty-L..."&gt;&amp;nbsp;press release PT East Asia Mineral Corp&lt;/a&gt;, yang juga secara berterus terang mengakui bahwa pembelian ini dilakukan agar bisa dianggap "green", sehingga produknya dapat dikategorikan sebagai produk "green mining" sehingga laku dan dihargai tinggi, kenapa tidak ada yang menganggap PT Nokia juga melakukan "greenwashing"? Apakah karena yang PT East Asia Mineral lakukan itu &lt;i&gt;membeli&lt;/i&gt; sementara PT Nokia itu &lt;i&gt;memberi?&lt;/i&gt;&amp;nbsp;Atau karena memang &lt;i&gt;inheren&lt;/i&gt;&amp;nbsp;kegiatan tambang itu tidak mungkin menjadi "hijau", sehingga apapun yang dilakukan sebaliknya akan dicurigai sebagai &lt;i&gt;greenwashing&lt;/i&gt;, sementara perusahaan komunikasi seperti PT Nokia tidak memiliki "cacat bawaan" sehingga lebih mudah menjadi (dianggap) "hijau"?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sama seperti menilai CSR sebuah perusahaan, apakah sebuah perusahaan melakukan greenwashing atau tidak bisa dilihat dari perilaku perusahaan secara keseluruhan. Apakah "nilai-nilai hijau" yang coba ditonjolkan ke luar itu juga diterapkan di dalam kegiatan sehari-hari bisnisnya, yang bisa dilihat antara lain dalam soal penggunaan energi, pemilihan bahan mentah, proses produksinya, bahkan sampai perlakuannya kepada karyawannya dan seterusnya. Jika nilai-nilai itu tidak diterapkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan perusahaan tersebut menyumbang untuk kegiatan kampanye hijau, maka menurut saya, sudah masuk dalam kategori greenwashing, karena perusahaan tersebut mencoba mengelabui publik atau konsumennya dengan seolah-oleh tampak hijau, padahal sejatinya tidak. Karenanya tinggal kita perhatikan saja, apakah perusahaan yang terlibat dalam program Newtrees ini benar-benar menerapkan prinsip-prinsip hijau di dalam kegiatan bisnis setiap harinya atau tidak atau, kalau berharap jauh, ada efek positif keterlibatan perusahaan tersebut ke dalam bisnisnya. Sebagian kecil "kewajiban" ini, sebenarnya, juga menjadi tanggung jawab WWF, dengan, misalnya, membuka informasi ke publik soal program ini serta alasan perusahaan tersebut dilibatkan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam horison yang lebih luas, jika memang benar program newtress ini juga akan dijadikan proyek percontohan REDD, maka segala aturan atau norma soal REDD yang sedang hangat digagas dan diperbincangkan, misalnya soal akuntabilitas dan transparansi pemrakarsa, keterlibatan penuh (dengan FPIC) dari masyarakat yang terkena dampak, sensitivitas atas soal tenurial serta pembagian keuntungan yang adil dengan berbagai pihak, seharusnya juga berlaku di dalam program ini. Ini tentu saja, tidak hanya berlaku bagi WWF, tetapi juga pada kegiatan percontohan REDD yang dilakukan oleh pemrakarsa lainnya. Dan tidak hanya menyorot proyek-proyek yang besar (dan kontroversial) saja seperti di Ulu Masen, eks-PLG-nya KFCP atau UN-REDD di Sulteng.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ini juga menjadi catatan penting bagi siapapun yang akan melaksanakan program offset karbon di tanah air. Saya kira ada persoalan, yang tidak hanya soal hukum/kepatuhan pada aturan, tetapi juga soal etika dalam pelaksanaan karbon offset ini yang seharusnya juga disinggung oleh para pemerhati dan berbagai pihak. Ada potensi besar berupa "fraud" dalam pelaksanaan karbon offset ini serta penyelewengan yang akan menyingkir tujuan awal dilakukannya offset ini, yang indikasi awalnya, saya kira, akan terlihat dari perilaku greenwashing.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-6487650510614287914?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2011/05/newtress-wwf-karbon-offset-dan.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-7718374708212732782</guid><pubDate>Thu, 12 May 2011 05:12:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-24T14:52:56.195+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">minyak</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><title>Target Norwegia turunkan emisi</title><description>Tidak hanya Indonesia, ternyata, yang berkeinginan menurunkan tingkat emisinya. Negara Norwegia - negara yang hendak memberikan 1 milliar dollar Amerika ke Indonesia dalam rangka REDD+ - juga punya targetnya sendiri. Menurut laporan &lt;a href="http://unfccc.int/resource/docs/2011/idr/nor05.pdf"&gt;National Communication kelima Norwegia&lt;/a&gt; ke UNFCCC, target itu dinyatakan di dalam White Paper No. 34, 2007. Norwegia berjanji akan menurunkan emisi global sebanyak 30 persen di bawah level tahun 1990 pada tahun 2020. Sebagian besar, 2/3, penurunan emisi itu akan dilakukan di dalam negeri. Lalu sisanya? Berasal dari luar negeri dan dilakukan dengan cara offset. Tidak berlebihan kiranya jika komitmen penurunan emisi global itu dibuktikan dengan dorongan Norwegia pada REDD di negara-negara berkembang.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Norwegia memang bisa percaya diri di hadapan negara-negara lain dalam mendorong REDD agar bisa diterapkan dalam skema UNFCCC. Pengelolaan hutannya, terutama penanaman pohon setelah perang (Dunia kedua ?) telah membuat hutan di Norwegia menjadi "carbon sink" (sehingga jadi pengurang dari emisinya). Emisi Norwegia pada tahun 2008 adalah&amp;nbsp;53.71&amp;nbsp;Tg CO2 eq jika tidak memperhitungkan emisi sink dari kehutanan (dan perubahan lahan). Namun jika emisi sink dari kehutanan (dan perubahan lahan) dimasukkan maka angka emisinya menjadi&amp;nbsp;25.15&amp;nbsp;Tg CO2 eq. Ini berarti sektor kehutanan Norwegia menyumbang pada pengurangan emisi sebesar 28.56&amp;nbsp;Tg CO2 eq.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan memasukkan sektor kehutanan (dan perubahan lahan) pulalah, target penurunan emisi sebagaimana diminta oleh Protokol Kyoto dapat dilalui Norwegia. Dari tahun 1990 - 2008, Norwegia berhasil menurunkan emisi sebesar 34,6% (Target komitmen pertama Protokol Kyoto sendiri (untuk negara Annex 1) adalah pengurangan emisi sebesar 1% dari level emisi di1990 dan target Norwegia di bawah Protokol Kyoto adalah harus menurunkan emisi sebesar 10 persen di bawah level 1990).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut saya, dengan melihat struktur perekonomiannya, wajar saja. sektor kehutanan menjadi carbon sink di negara Norwegia. Perekonomian mereka sudah "lepas landas", tidak lagi bertumpu pada sumber daya mentah seperti kayu. (selain tentu, harus diakui, pengelolaan hutannya yang memang bagus; kalau tidak bagus bagaimana mungkin muncul IKEA?hehe). Di negara-negara maju juga rata-rata sudah dan sedang terjadi proses penghutanan kembali. Kondisi ini berbeda halnya dengan negara tropis seperti Indonesia yang masih melihat hutan (dan isi didalamnya) sebagai modal pembangunan, sehingga sedang mengalami deforestasi. Perubahan lahan dan kehutanan menjadi penyumbang emisi terbesar negara Indonesia.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Justru ketika sektor kehutanan (perubahan lahan) dikurung tutup dalam melihat struktur perekonomian (dan sumbangan emisinya) Norwegia, kondisinya sebenarnya tidak menggembirakan. Norwegia adalah salah satu pengekspor minyak mentah terbesar di dunia. Hal ini tampak di dalam sumbangan emisi persektornya, bahwa sektor energi menjadi penyumbang emisi terbesar (ini berkebalikan dengan Indonesia, bukan?). Dan bahkan, sumbangan emisinya terus menurus naik sejak tahun 1990 hingga tahun 2008 (dari&amp;nbsp;29.56 ke angka&amp;nbsp;39.03). Begitu juga halnya dalam sektor transport. Dan dalam hal penurunan emisi berdasarkan Protokol Kyoto pun tampaknya Norwegia juga keteteran, bukannya menurunkan, sebaliknya emisinya naik 8% dari level di tahun 1990. Karena itu pula, pengurangan emisi tidak hanya dilakukan di dalam negeri (karena kemungkinan tidak akan berhasil, kecuali ada perubahan penting dalam kebijakan energi/transportasi di dalam negerinya), tapi akan mencari "bantuan" dari luar negeri, salah satunya lewat skema REDD.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-7718374708212732782?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2011/05/target-norwegia-turunkan-emisi.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-5049234164287984692</guid><pubDate>Fri, 29 Apr 2011 10:14:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-24T12:36:17.996+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">putusan pengadilan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pertambangan</category><title>Menhut VS Bupati Penajam Paser Utara di Mahkamah Konstitusi: Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan</title><description>Salah satu masalah yang masih pelik dan cenderung tidak diselesaikan dalam masalah kehutanan adalah tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Atau jika memakai perspektif otonomi daerah, maka masalah kehutanan masih menyisakan persoalan dalam soal siapa yang paling berhak mengurusnya. Apa yang dimohonkan oleh Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur ke &lt;a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/"&gt;Mahkamah Konstitusi&lt;/a&gt; menjadi gelanggang baru permasalahan tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Bupati PPU menyatakan bahwa Pasal 38 Ayat 3 &amp;nbsp;(kewenangan Menteri Kehutanan memberikan ijin pinjam pakai kawasan hutan jika kawasan hutan akan dipakai untuk kepentingan pertambangan) dan Pasal 50 Ayat 3 huruf g (dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri) bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 1 ayat 3, Pasal 18 dan Pasal 18A. Persidangan di MK sendiri sudah sampai pada mendengarkan saksi ahli dari masing-masing pihak (&lt;a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Persidangan.LihatRisalahSidang&amp;amp;id=1&amp;amp;aw=1&amp;amp;ak=11&amp;amp;kat=1&amp;amp;cari=72%2FPUU-VIII%2F2010"&gt;risalah sidang&lt;/a&gt;). Jika mendengarkan pendirian pihak pemohon, persoalan ini diangkat lebih menitikberatkan pada menjadi panjangnya birokrasi perijinan (tambang di kawasan hutan) dan, dengan tidak adanya kewenangan di pihak daerah, membuat kesejahteraan rakyat tidak tercapai. Bahkan secara intrinsik, pemohon juga mempertanyakan sistem pembagian keuntungan dari pertambangan yang diterima secara tidak langsung oleh daerah dalam bentuk royalti (royalti ini dibayarkan ke pemerintah pusat, lalu pemerintah pusat membagaikan ke daerah).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari mana sebenarnya akar permasalahannya? Disinyalir berasal dari perbedaan cara pandang dalam melihat pengurusan hutan: ada yang melihatnya dari sisi hutannya (ini posisinya pemerintah) dan ada yang melihatnya dari sisi otonomi daerah (ini posisi pemohon). Dan hal tersebut didasari oleh teori hukum: peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum. apa yang khusus di antara peraturan perundang-undangan dalam bidang otonomi daerah dengan peraturan di bidang kehutanan?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Saldi Isra (saksi ahli dari pemohon) berpendapat sebenarnya tidak ada yang khusus di antara aturan otda dan kehutanan tersebut. Hanya saja jika dilihat dari posisi UU mana yang harus dibuat sebagai perintah UUD 1945, Saldi menyebut UU Otda-lah yang mempunyai posisi kuat sebagai "Undang-undang Pokok".&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pendapat pemerintah dalam menaggapi permohonan ini adalah dengan mencoba ke luar dari polemik UU Kehutanan vs UU Otda, dengan menyatakan bahwa Pasal 38 dan Pasal 50 harus dibaca secara senapas dengan Pasal 66 yang mengatur soal penyerahan kewenangan ke daerah. Jadi kedua pasal itu tidak bertentangan dengan otonomi daerah karena esensinya adalah dalam rangka pengendalian pemanfaatan hutan lewat pemberian ijin. Jadi tidak ada kewenangan daerah yang diambil alih, sehingga tidak ada "kerugian konstitutional" yang diderita oleh pemohon.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Saya kira, di balik pendapat pemerintah itu, sebenarnya ada meta-pikirnya, mungkin paradigma, yang melekat &amp;nbsp;di benak pemerintah pusat dalam melihat pengurusan hutan ini. Pemerintah pusat melihat bahwa ketika pemerintah daerah diberikan kewenangan luas dalam mengurus hutan, maka hutan akan rusak karena daerah ternyata hanya melihat hutan sebagai aset untuk kepentingan pemasukan PAD saja. Ini sebenarnya agak bersisian dengan pendapat pemohon sendiri, yang melihat posisi penting kehutanan dalam peningkatan kesejahteraan daerahnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kekawatiran makin rusaknya hutan jika pengurusannya diberikan sepenuhnya kepada daerah ternyata juga diamini oleh beberapa aktivis lingkungan hidup yang sempat saya tangkap pendiriannya. Inisiatif Bupati PPU untuk mengajukan judicial review ke MK memang bisa dilihat dari usaha daerah untuk "mempertanyakan" kekuasaan "absolut" Kemenhut dalam mengurus kawasan hutan. Ini penting, karena salah satu ciri negara hukum adalah adalah penyebaran kekuasaan, baik horizontal maupun vertikal (pusat-daerah).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tapi, bercermin dari praktek pengelolaan SDA yang dilakukan oleh Pemda serta niatan pemohon sendiri, daerah hanya akan melihat hutan sebagai aset ekonomi semata. Permohonan ini dilihat dengan penuh curiga sebagai usaha pemerintah daerah memaksimalkan keuntungan dari adanya hutan di daerahnya. Apalagi konflik antara kehutanan dengan pertambangan akhir-akhirnya ini mengemuka terus. Posisi kehutanan (dalam term "konservasi"-nya, saya kira) dianggap sebagai "penghalang" kemajuan daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Para aktivis itu cenderung untuk berpendapat biarlah IPPKH ini dipegang oleh pemerintah pusat. Meta-pikirnya adalah dalam hal pemberian ijin pemakaian kawasan hutan sebaiknya terkontrol di tingkat pusat saja. Ini lebih memudahkan pengawasan, daripada diserahkan di tingkat daerah yang membuka peluang dihambur-hamburkannya IPPKH atau bentuk IPPKH yang berbeda-beda antar kabupaten.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tapi apakah benar pengawasan menjadi lebih mudah jika IPPKH itu hanya ada di tangan Menhut? Saya tidak sepenuhnya yakin. Praktek selama ini, informasi soal IPPKH yang sudah jalan tidak dibuka ke publik. Informasi yang ada hanya dalam bentuk statistik yang lebih berupa penyederhanaan. Sudah adakah tindakan Menhut pada pemilik IPPKH yang tidak menaati aturan? Lalu apa tindakan Menhut terhadap pemilik usaha yang tidak memiliki IPPKH?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kekawatiran itu sendiri sebenarnya, secara teori, bisa ditepis dengan mengetengahkan bahwa dalam aturan otonomi daerah pun, ada pengawasan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Gampangnya, jika sekarang ini dianggap pengurusan hutan oleh daerah tidak betul sebetulnya membuka ruang tanya juga: lalu apa kerja pemerintah pusat? Bukankah di dalam UU Otda sendiri sudah dijelaskan pembagian kewenangannya: pusat buat aturan, norma; daerah eksekusi; pusat-daerah mengawasi. Hancurnya hutan tidak &amp;nbsp;hanya karena ada euforia daerah, tapi juga karena adanya pengawasan yang lemah, bahkan pembiaran, dari pemerintah pusat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk itu, menarik untuk dinanti apa putusan MK soal masalah ini. Mungkin saja Mahkamah Konstitusi dapat memberikan jalan tengah dari konflik peraturan perundang-undangan ini dan mengajarkan kepada kita bagaimana seharusnya kawasan hutan/hutan itu diurus?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-5049234164287984692?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2011/04/menhut-vs-bupati-penajam-paser-utara.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-8946358158729246802</guid><pubDate>Wed, 20 Apr 2011 09:00:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-03T11:02:03.284+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">konversi hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">korupsi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">review jurnal</category><title>Kepala daerah dan Kejahatan Kehutanan</title><description>Setidaknya sejak KPK mulai mengendus sektor kehutanan sebagai sektor yang penuh praktek korupsi, sudah ada beberapa kepala daerah yang harus menginap gratis di penjara. Dua kasus yang cukup fenomenal adalah Kasus Gubernur Kaltim, Suwarna (lihat &lt;a href="http://dakwaan.kpk.go.id/modules/tipikor/singlefile.php?cid=1&amp;amp;lid=41"&gt;dakwaannya&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/ec6290873c6d4c61d9946d8d3e01634c"&gt;putusannya&lt;/a&gt;) dan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar (lihat &lt;a href="http://dakwaan.kpk.go.id/modules/tipikor/singlefile.php?cid=1&amp;amp;lid=85"&gt;dakwaan&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2008/09/berkaca-pada-tengku-azmun-jaafar_1454.html"&gt;putusannya&lt;/a&gt;). Kasus Suwarna tidak hanya menyeret bawahannya dan pejabat teras di Departemen Kehutanan, tetapi juga rekanannya nan tajir, Martias (kasus ini, bahkan, barangkali menjadi kasus dengan aset yang harus dikembalikan ke negaranya paling besar: 346 milliar). Sementara dari kasus Azmun, setelah Azmun dipenjara, KPK mulai mengejar "friend in crime"-nya, termasuk &amp;nbsp;Bupati Siak,&lt;a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/03/213057/16/1/Bupati-Siak-Ditahan-KPK"&gt; Arwin AS&lt;/a&gt;&amp;nbsp;yang bulan kemarin ditahan KPK.&amp;nbsp;Hanya saja, berbeda dengan kasus Suwarna, KPK masih mencari cara untuk menjerat perusahaan-perusahaan kayu (umumnya dari group yang sama dan sama-sama diketahui bersama) yang menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Dilihat dari profil kasusnya, tampak bahwa yang dikejar adalah kasus-kasus besar (wajar karena memang KPK bekerja dengan batasan minimum kerugian negara tertentu) yang melibatkan pejabat negara dan, kadang, rekanannya.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Dan sepertinya, kepala daerah yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya aka terus bertambah. Baru-baru ini, Daruri, dalam pemaparan di sebuah acara (judulnya "Prospek Penangkaran Rusa Timur" jadi out of context, saya kira) mengemukakan: "...&lt;a href="http://www.antaranews.com/berita/1302776407/kerugian-akibat-perambahan-hutan-rp104-triliun"&gt;enam kepala daerah di Kalimantan yang dijadikan target operasi karena terlibat kerusakan hutan dengan mengubah fungsi hutan&lt;/a&gt;..." dan bahkan memperkirakan target operasi berikutnya adalah menuju Sumatera.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Nampaknya ada alasan mengapa ia membuka data seperti di atas. Hal itu ada hubungannya dengan jumlah kerugian negara yang cukup fantastis akibat perubahan fungsi hutan itu dan itu hanya di Kalimantan saja: 104 T (Kalteng), 32 T (Kaltim), dan 100 T (Kalbar). Itu pun yang terjadi di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Naga-naganya, ini ada hubungannya dengan &lt;a href="http://www.satgas-pmh.go.id/?q=node/179"&gt;temuan Tim Satgas Anti Mafia Hukum&lt;/a&gt; di Kalimantan Tengah bahwa ada "...&lt;i&gt;terdapat 352 unit perusahaan perkebunan dengan luas setidaknya 4,6 juta Ha namun hanya 67 unit perusahaan (sekitar 800 ribu Ha) yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Terdapat pula 615 unit perusahaan yang memperoleh izin melakukan pertambangan dengan luas setidaknya 3.7 juta Ha dan hanya 9 unit perusahaan saja (atau sekitar 30 ribu Ha) yang telah memiliki izin penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan&lt;/i&gt;..."&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan mudah, telunjuk kita akan mengarah pada 'desentralisasi' sebagai biangnya sebagaimana sekarang sering dihembuskan oleh banyak pihak, termasuk pemerintah pusat c.q. Departemen Kehutanan. Tidak salah memang, dalam soal pemberian ijin perkebunan dan KP (Kuasa Pertambangan), bupati/gubernur banyak mengeluarkan ijin yang disinyalir untuk membiayai atau membayar biaya politiknya. Kita selalu saja mendengar hubungan antara ijin-ijin yang keluar dengan masa pilkada. Sebuah &lt;a href="http://www.ucl.ac.uk/economics/news-library/feburary11/sticerd21feb11"&gt;penelitian terbaru&lt;/a&gt; dengan memakai data perpetaan mengkonfirmasi tersebut, bahwa tingkat pembukaan hutan yang masif di sebuah daerah berjalan seiring dengan masa pilkada kepala daerahnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tapi tidak berarti desentralisasi harus diganti dengan sentralisme. Ada "penyakit" dalam pelaksanaan desentralisasi yang perlu disembuhkan, tapi saya kurang setuju jika hal itu menjadi alasan untuk menarik kewenangan daerah, apalagi menjadi sentralisme lagi. Dengan alasan itu pula, sebenarnya tidak ada desentralisasi kehutanan di Indonesia, karena hampir semua kewenangan daerah telah diambil alih oleh Departemen Kehutanan. Bisa dikatakan masa desentralisasi kehutanan Indonesia hanya berlangsung singkat: 1999 - 2001. Selebihnya adalah masa-masa di mana Departemen Kehutanan menarik kembali kewenangannya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Lagi pula, Departemen Kehutanan mempunyai &amp;nbsp;kredit besar terciptanya kondisi buruk desentralisasi (kehutanan) dengan selalu ingin tampak mengerjakan sendiri segala urusan kehutanan dan menyerahkan segala urusan yang tidak menghasilkan benefit atau pemeliharaan dan pengawasan kepada pihak daerah. Belum lagi masalah tata batas yang tidak kunjung diselesaikan yang menjadi ajang 'bancakan' bagi tidak hanya kepala daerah tetapi juga pejabat pusat kehutanan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam soal kejahatan kehutanan, jika kita memahami alur perjalanan ijin keluar, baik ijin kehutanan maupun non kehutanan (perkebunan dan pertambangan), tampak bahwa ada keterlibatan pejabat pemerintah pusat di sana. Kasus Suwarna membuktikan hal tersebut.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;    &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-8946358158729246802?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2011/04/kepala-daerah-dan-kejahatan-kehutanan.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-4387532028792247027</guid><pubDate>Fri, 25 Feb 2011 04:27:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-03T11:01:28.961+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pertambangan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><title>Australia dan harga karbon tetap</title><description>Setelah sebelumnya, dua kali usaha, gagal dilakukan oleh Kevin Rudd, Perdana Menteri baru, Gillard, berusaha menerapkan kembali kebijakan soal &lt;a href="http://www.guardian.co.uk/environment/2011/feb/24/australia-fixed-carbon-price"&gt;penerapan harga karbon&lt;/a&gt; bagi industri penghasil emisi di Australia. Menarik untuk disimak kelanjutan proses ini; karena bisa menunjukkan perilaku negara-negara maju dalam menangani masalah perubahan iklim. Apalagi Australia ini merupakan negara yang persentase emisi yang dihasilkan &lt;a href="http://www.guardian.co.uk/environment/datablog/2009/sep/02/carbon-emissions-per-person-capita"&gt;perkapitanya paling tinggi&lt;/a&gt; di antara negara-negara maju. Hal ini dikarenakan 80% listriknya berasal dari batu bara. Industri batu bara jugalah yang paling kencang menentang kebijakan Kevin Rudd kemarin. Dan alasannya klasik: kebijakan penambahan beban berupa harga karbon akan membuat industri Australia kurang kompetitif dan akhirnya akan berpengaruh pada berkurangnya tenaga kerja. Alasan yang cukup klasik dan sering juga diperdendangkan di Indonesia.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tapi, saya kurang yakin, pemerintahan Australia sekarang menerapkan kebijakan itu semata karena persoalan "manusia yang menyebabkan perubahan iklim" yang bahkan dianggap sebagai "national threat". Mereka juga pasti sudah menghitung biaya ekonominya serta dampak pada perekonomian mereka. Hanya masalah cara pandang dan prioritas aja yang berbeda. Makanya perlu dilihat apakah ada kebijakan Australia dalam bidang energi yang salah satunya mengatur soal melepaskan ketergantungan pada batu bara? Jika tidak ada, maka mungkin pemerintahan ini naif atau malah sedang jualan omong saja.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-4387532028792247027?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2011/02/australia-dan-harga-karbon-tetap.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-4281955148438162927</guid><pubDate>Wed, 15 Dec 2010 11:26:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-02-25T18:28:06.182+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><title>Skenario Mitigasi Kehutanan Indonesia</title><description>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_UTK8UyL4FZ0/S0vuVndtDFI/AAAAAAAAAHM/pH0yqtAmMlw/s1600-h/skenario-mitigasi-hutan.bmp" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5425692231236127826" src="http://1.bp.blogspot.com/_UTK8UyL4FZ0/S0vuVndtDFI/AAAAAAAAAHM/pH0yqtAmMlw/s400/skenario-mitigasi-hutan.bmp" style="cursor: pointer; display: block; height: 308px; margin: 0px auto 10px; text-align: center; width: 400px;" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
Awalnya adalah pernyataan Presiden SBY pada waktu pertemuan di Pittsburgh bahwa Indonesia siap menurunkan tingkat emisinya sebesar 26% dari emisi Business As Usual [BAU] pada tahun 2020 dengan referensi tahun 2005. Angka itu akan menjadi 41% jika ada bantuan internasional. Dengan referensi di tahun 2005, maka penurunan emisi sebesar 26% di tahun 2020 sebenarnya hanya menurunkan emisi sebesar 6% dari emisi tahun 2005; sedangkan jika targetnya 41% maka itu berarti penurunan emisi sebesar 24% dari emisi di tahun 2005.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Sektor kehutanan berperan besar dalam proses mencapai penurunan sampai 26% itu. Dari 26% target itu, 14%-nya berasal dari sektor kehutanan atau lebih dari separuh [tepatnya 52%] target penurunan emisi itu berasal dari kontribusi sektor kehutanan. Hal ini terjadi karena &lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;sektor kehutanan dan konversi lahan gambut merupakan sektor penyumbang terbesar emisi Indonesia. &lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Data tahun 2005 menyebutkan dari 2,8 miliar ton setara CO2 emisi, 2,4 miliar ton-nya [85%-nya] berasal dari dua sektor itu. Dengan demikian, tidak aneh kalau sektor kehutanan mendapatkan jatah target lebih besar dibanding sektor lain. Ini juga menunjukkan ada yang keliru dalam pengelolaan hutan kita.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-4281955148438162927?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2011/02/skenario-mitigasi-kehutanan-indonesia.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://1.bp.blogspot.com/_UTK8UyL4FZ0/S0vuVndtDFI/AAAAAAAAAHM/pH0yqtAmMlw/s72-c/skenario-mitigasi-hutan.bmp" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-2169567952018024043</guid><pubDate>Wed, 03 Nov 2010 08:42:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-02-25T13:13:21.505+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">minyak</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><title>Ditunggu, laporan 1 tahun kasus Montara</title><description>Betapa beda antara Kasus Montara ini dengan Kasus pencemaran minyak di Teluk Meksiko&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Baca berita di &lt;a href="http://www.abc.net.au/news/stories/2010/11/03/3056168.htm"&gt;ABC News (Australian Broadcasting Corporation)&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-2169567952018024043?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/11/conservationists-call-again-for-release.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-7160347831804779898</guid><pubDate>Sun, 20 Jun 2010 12:48:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-02-25T13:13:21.507+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">minyak</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pertambangan</category><title>Tumpahan Minyak BP dan Deep Ecology</title><description>&lt;div&gt;&lt;br&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://www.guardian.co.uk/theguardian/2010/jun/19/naomi-klein-gulf-oil-spill" target="_blank"&gt;Naomi Klein&lt;/a&gt; berbicara mengenai gagalnya usaha BP dalam menggali minyak di perut bumi, yang menyebabkan tumpahnya minyak di Teluk Meksiko. Ia menyebutkan kurangnya prinsip kehati-hatian diterapkan di dalam praktek eksploitasi minyak tersebut, yang ternyata dasarnya berawal dari berubahnya perlakuan manusia pada Bumi. Pra-1600, Bumi masih dianggap sebagai benda hidup, sebagai Ibu; tetapi perkembangan ilmu pengetahuan dan penemuan teknologi, telah membuat Bumi diperlakukan sebagai benda mati yang bisa diatur, ditundukkan dan dieksploitasi. Kecanggihan teknologi telah membuat manusia jumawa dalam memperlakukan Bumi. Terbukti, ketika pengeboran di perut bumi itu gagal, BP sama sekali tidak memiliki rencana/strategi untuk menghentikan "pendarahan" itu; hanya karena BP yakin, usaha pengeboran itu PASTI akan berhasil. Dalam skala yang lebih luas, perusahaan minyak memang sudah demikian jauh meninggalkan prinsip kehati-hatian ini [yang nantinya terwujud di dalam teknologi keselamatan, strategy exit, dst] yang terbukti dalam jomplangnya investasi untuk eksploitasi yang mencapai $39 milliar per tiga tahun, dengan hanya $20juta/tahun untuk riset di dalam keselamatan, pencegahan terkait pengeboran minyak.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-7160347831804779898?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/06/tumpahan-minyak-bp-dan-deep-ecology.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-4435815998991723417</guid><pubDate>Thu, 10 Jun 2010 08:41:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-02-25T13:13:21.508+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><title>Bonn: Ngapain?</title><description>Laporan dari &lt;a href="http://www.guardian.co.uk/environment/2010/jun/09/rich-nations-increase-emissions-bonn"&gt;Guardian&lt;/a&gt; soal cara Negara Maju yang terlihat seperti menurunkan emisinya, padahal tidak. Triknya tidak jauh beda dengan fabrikasi laporan keuangan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-4435815998991723417?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/06/bonn-ngapain.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-1660388789242273583</guid><pubDate>Tue, 08 Jun 2010 09:24:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-02-25T13:13:21.510+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><title>Ada apa di Bonn?</title><description>Perubahan pada soal LULUCF, mudahkan Negara Maju kibuli usaha penurunan emisinya. Lagi-lagi laporan dari &lt;a href="http://www.guardian.co.uk/environment/2010/jun/08/forest-emissions-bonn-climate-talks"&gt;Guardian &lt;/a&gt;.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-1660388789242273583?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/06/bonn-ngapain_10.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-8367637929046734529</guid><pubDate>Sat, 15 May 2010 03:02:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-03T11:01:28.962+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">minyak</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><title>Antara Laut Timor dan Teluk Meksiko</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Baru saja nambahin &lt;a href="http://www.epa.gov/widgets/index.html#bp"&gt;widget dari EPA&lt;/a&gt; Amerika Serikat [Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat] mengenai peristiwa bocornya pengeboran minyak milik BP di Teluk Meksiko.&amp;nbsp;Informasi mengenai kebocoran minyak ini ramai dibicarakan di media sana. Beragam bentuk informasi: berita, dokumen rahasia, lobi poltik, riset, teknis pengeboran, dampak pada lingkungan dan sosial, begitu mudah didapat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://i.bnet.com/blogs/04272010_1040hrs_overflight_map2_custom_532235.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="247" src="http://i.bnet.com/blogs/04272010_1040hrs_overflight_map2_custom_532235.jpg" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;Kalau dilihat dari jumlah minyak yang bocor, yang diperkirakan sekitar &lt;a href="http://www.npr.org/templates/story/story.php?storyId=126809525"&gt;70.000 barel/har&lt;/a&gt;i, memang lebih banyak daripada kebocoran minyak minyak PTTEP di lepas pantai utara Australia yang diperkirakan sebesar 300-400 barel/hari. &amp;nbsp;Dan jika dihitung antara &lt;a href="http://www.bloomberg.com/apps/news?pid=20601081&amp;amp;sid=a1LaJDT0XpVc"&gt;waktu bocornya - 21 Agustus 2009 dengan ditutupnya kebocoran, 3 November 2009&lt;/a&gt;, maka diperkirakan minyak yang tumpah mencapai 75 X 300 - 400 barel = 22.000 - 30.000 barel/hari. Menurut Department of Resources, Energy Australia memperkirakan jumlah minyak yang bocor mencapai 2000 barel/hari, atau mencapai 150.000 barel minyak tumpah di lepas pantai utara Australia.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;Saya sangat sulit mendapatkan info mengenai kejadian itu dan setelahnya, termasuk respon pemerintah Indonesia karena bocoran minyak mentah itu masuk ke wilayah teritorinya lewat Laut Timor. Hanya berita kecil-kecil saja, baikdari Australia mauapun Indonesia. Kita bisa tahu &lt;a href="http://www.reuters.com/article/idUSTRE6480VJ20100509"&gt;berapa jumlah uang&lt;/a&gt; yang dipersiapkan oleh BP untuk mengatasi kebocoran itu, yang setidaknya menunjukkan tanggung jawab mereka. BP mungkin target yang gampang untuk diserang karena kebesaran perusahaannya, yang karena itu tanggapannya sangat cepat dan efesien. Dan itu berbeda jauh dengan PTTEP, sebuah perusahaan minyak yang dimiliki oleh Thaksin Sinawatra, mantan PM Thailand, yang sekarang malah memberikan dukungan bagi "kaos merah" untuk menggoyang pemerintahan Thailand.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;Apa yang terjadi di Amerika menunjukkan betapa berperannya internet dan "alat bawaanya" berupa social media, sebagaimana tampak dalam wiget yang dibuat EPA itu.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;Kapan kita bisa ke arah sana?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;------&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;foto: courtesy of &lt;a href="http://industry.bnet.com/energy/10004151/gulf-of-mexico-oil-spill-bps-6-million-a-day-crisis/"&gt;bnet&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-8367637929046734529?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/05/antara-laut-timor-dan-teluk-meksiko.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-7793573370016667576</guid><pubDate>Thu, 13 May 2010 07:42:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-03T11:01:28.964+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">konversi hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>Untungnya Australia dengan Skema REDD</title><description>&lt;p&gt;Berikut &lt;a href="http://www.redd-monitor.org/2010/05/13/australias-big-redd-carbon-scam/"&gt;tautan&lt;/a&gt; dari &lt;a href="http://www.redd-monitor.org/"&gt;REDD-monitor&lt;/a&gt; yang bicara soal kepentingan Australia dengan mekanisme REDD. Tulisan di blog ini didasarkan pada &lt;a href="https://www.tai.org.au/file.php?file=/media_releases/PB%2012%20REDD%20Aust%20case%20study%20final.pdf"&gt;sebuah sebuah penelitian&lt;/a&gt; yang dilakukan oleh Andrew Macintosh, Associate Director pada Centre for Climate Law and Policy, ANU.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Ternyata penerimaan Australia pada Protokol Kyoto dibarengi dengan kemudahan bagi Australia untuk mengikuti kewajiban penurunan emisinya. Paragrap 3.7 (2) dari Protokol Kyoto memberikan kemudahan kepada negara maju yang masuk dalam annex satu yang pada tahun 1990 emisinya didominasi oleh LUCF [Land Use Change and Forestry] agar penurunan dari emisi deforestasi bisa dimasukkan sebagai usaha penurunan emisi seluruhnya. Pada tahun 1990, 30 persen emisi Australia berasal dari deforestasi dan jumlah ini terus turun sampai sekarang. Masalahnya antara tahun 1990 sampai dengan tahun 2007, Australia malah menaikkan emisinya sebesar 26%. Nah dalam masa komitmen pertama ini, Australia hampir pasti bisa memenuhi target penurunan emisinya karena ada kemudahan dari Protokol Kyoto itu. Australia tinggal menjaga emisi dari deforestasi tidak melewati angka di tahun 1990 yang mencapai 132 juta ton CO2e, tanpa harus menurunkan emisi dari sektor lain yang merupakan sumber utama penghasilan Australia: pertambangan. Atau penurunan emisi dari skema REDD [khas Australia] ini akan akan dipergunakan sebagai offset kenaikan emisi di bidang di luar LUCF.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dan sepertinya, Australia juga berkepentingan dengan REDD yang dilakukan di luar negeri. Karena tidak semua REDD khas Australia di dalam negerinya bisa mengoffset keseluruhan kenaikan emisinya. Di sini, semua kerja sama, bantuan keuangan dst dari pihak Australia dengan Indonesia sebenarnya – pastinya sudah pasti -&amp;#160; menyimpan maksud tersembunyi. Akhir-akhir ini &lt;a href="http://antaranews.com/berita/1273711657"&gt;bahkan bantuan dalam soal REDD&lt;/a&gt; ini dikaitkan, kalau tidak mau dikatakan diselinapkan, dalam bantuan untuk keperluan lain seperti pengurangan kemiskinan. Mungkin tidak harus dibaca: Australia sedang memberikan permen manis kepada Indonesia agar melakukan [bukan hanya mendukung] dengan sepenuh hati skema REDD yang sedang diperbicangkan di bawah payung UNFCCC. Tapi bisa juga menunjukkan bahwa Indonesia, terutama pengambil keputusan, sedang menaikkan posisi tawar. Kita akan lihat apakah “transaksi” itu memberikan lebih banyak kemudharatan atau sebaliknya.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Yang pasti adalah Indonesia tidak memiliki kewajiban menurunkan emisi. Australia, sebaliknya, punya kewajiban itu. Dengan posisi itu, Indonesia seharusnya menaikkan posisi tawar setinggi-tingginya. Termasuk didalamnya memastikan sejauh mungkin perlindungan pada hak-hak masyarakat adat/lokal di sekitar wilayah yang akan dijadikan REDD. Sayangnya, REDD+ yang dilakukan di Indonesia, sepertinya, dengan melihat trend DA [demontration activities – pilot project]-REDD-nya, lebih banyak memakai &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2010/04/model-konsesi-redd-dan-masyarakat.html"&gt;sistem konsesi&lt;/a&gt; yang di masa lalu hampir selalu meniadakan hak-hak masyarakat lokal/adat yang hidupnya bergantung pada keberadaan hutan di sekitarnya. Sampai sekarang, sejauh yang saya tahu, belum ada pembicaraan untuk memastikan REDD+ yang akan dijalankan menghormati dan melindungi kepentingan masyarakat lokal/adat. &lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-7793573370016667576?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/05/untungnya-australia-dengan-skema-redd.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-5907303637388681209</guid><pubDate>Fri, 30 Apr 2010 05:35:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-03T11:02:03.286+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hak Asasi Manusia</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>Model Konsesi REDD dan Masyarakat</title><description>&lt;p&gt;&lt;b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;A. RED –&amp;gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt; REDD --&amp;gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt; REDD+ –&amp;gt; &lt;/b&gt;&lt;b&gt;?&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Hutan sebenarnya sudah masuk dalam strategi penurunan pemanasan global ketika muncul perdebatan soal LULUCF dan menjadi bagian dalam CDM/Clean Development Mechanism atau Mekanisme Pembangunan Bersih dalam kerangka Protokol Kyoto. Tapi banyak negara tropis yang tidak terlalu bahagia dengan peran kecil hutan itu. Dalam CDM, misalnya, peran hutan hanya dipandang dalam segi Aforestasi/Reforestasinya dengan meninggalkan kontribusi hutan yang ada dalam mitigasi perubahan iklim. Mereka melihat bahwa hutan yang ada seharusnya diikutsertakan dalam strategi mitigasi global perubahan iklim; karenanya mempertahankan keberadaan hutan sekarang, baik dari segi luasan maupun kualitasnya, penting untuk diperhatikan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Di COP 11 di Montreal, usulan itu muncul dalam bentuk term RED atau Reducing Emission from Deforestation yang merupakan penerjemahan dari konsep &amp;quot;avoiding deforestation&amp;quot;. Konsep itu terus menerus berubah. Di COP 13 di Bali, peran pencegahan kerusakan hutan mengemuka yang kemudian diakomodir dalam Bali Action Plans dengan nama REDD. Tidak berhenti di sana, REDD berubah menjadi REDD+ ketika disadari bahwa sumbangan hutan dalam mitigasi perubahan iklim tidak berhenti pada perubahan dari sisi negatif [avoiding deforestation dan degradation] tapi juga dari sisi perubahan sisi positif, seperti peningkatan stok karbon, pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan konservasi hutan. REDD+ menemui bentuk formalnya ketika dibicarakan di COP 14, Poznan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam dua tahun ini, kita menyaksikan silih bergantinya berita terkait dengan hutan, REDD dan perubahan iklim. Ratusan literatur telah dibuat untuk membicarakan apa REDD, bagaimana dia diimplemetasikan, dari mana dananya, siapa yang bisa menarik untung, dst. REDD menjadi semakin menarik dibicarakan karena dia diproyeksikan menjadi pengganti komitmen pertama dalam Protokol Kyoto yang berakhir pada tahun 2012 atau menjadi bagiam komplementer dari perjanjian penurunan emisi pasca 2012. Karena itu, sebenarnya, belum ada skema REDD yang didukung dan disepakati oleh masyarakat internasional. Walaupun belum ada kejelasan di dunia internasional, tidak berarti tidak ada usaha di tingkat implemetasi yang saling berkompetisi untuk &amp;quot;meyumbang&amp;quot; pada bentuk skema REDD post-2012 nanti.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;B. Pilot Project REDD&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dengan demikian, pengertian REDD dalam tulisan ini adalah skema pilot project atau aktivitas uji coba yang ditujukan untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan di lokasi tertentu. Secara global tercatat sudah ada 109 aktivitas REDD [Wertz-Kanounnikoff and Kongphan-Apirak, 2009] dengan perincian: 44 buah pilot project yang ditujukan secara langsung untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan/[”Demonstration activities”] dan 65 proyek untuk “readiness activities” yakni kegiatan yang memang ditujukan untuk membuat kerangka skema REDD.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;C. Kategori Pilot Project REDD&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Indonesia merupakan Negara yang paling banyak aktivitas pilot proyek REDDnya. Tercatat ada 29 aktivitas REDD yang sekarang ada di Indonesia yang bisa dikategorikan ke dalam 3 versi [Madeira, 2009]:&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;1. Proyek REDD yang dilakukan dengan cara mengajukan ijin konsesi hutan [“Model Konsesi”], seperti IUPHHK Restorasi Ekosistem atau bentuk ijin konsesi hutan lainnya.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;2. Proyek REDD yang dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan pemerintah [“Kerjasama Pemerintah”], seperti KFCP atau Skema di bawah payung UN-REDD&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;3. Proyek REDD yang dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan para pemilik ijin/lahan [“Kerjasama Pengguna Lahan”], misalnya pemrakarsa melakukan kerja sama dengan pemilik Ijin HTI, HGU Sawit, Hutan Desa, dst.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sebenarnya ada satu lagi kategori namun tidak dimasukkan karena mereka tidak mencari karbon kredit, yakni mereka yang melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk membangun proyek karbon namun tidak mencari kredit karbon buat mereka sendiri. Kegiatan ini biasanya didukung oleh organisasi bilateral atau NGO.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;D. Model Konsesi dan Konsekuensinya bagi Masyarakat&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dari 3 kategori pilot proyek itu, kebanyakan di Indonesia mengikuti model konsesi [Madeira, 2009]. Model konsesi ini bisa dilakukan dengan pemrakarsa mengajukan ijin konsesi baru atau pemilik suatu konsesi merubah atau menambahkan ke ijin awalnya usaha-usaha pengurangan emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Banyaknya model konsesi ini bisa dicarikan alasannya, pertama, untuk mencegah terjadinya deforestasi yang direncanakan. Di Indonesia, deforestasi lebih banyak terjadi karena aktivitas yang direncanakan, bisa oleh pemerintah atau oleh mereka yang mendapatkan ijin dari pemerintah [lihat Greenomics, 2009]. Mereka mengajukan ijin di lahan hutan yang sudah rusak, yang kemudian bisa dikonversi jadi perkebunan atau aktivitas pembangunan non-kehutanan lainnya atau di lahan hutan lainnya yang menunggu untuk dikonversi. Kedua, kebijakan kehutanan Indonesia selalu memihak pada perusahaan besar. Ketiga, usaha konservasi yang selama ini dilakukan di Indonesia selalu gagal atau terhambat karena adanya ketidaksesuaian dengan kepentingan aparat pemerintah. Mengajukan ijin konsesi dapat meminimalisir intervensi terlalu jauh dari aparat pemerintah. Keempat, terkait masalah teknis pembiayaan, proyek REDD untuk sampai mendapatkan kredit karbon memerlukan dana awal yang besar. Kelima, model konsesi menjamin kepastian hukum, sesuatu yang sangat penting dalam REDD yang dipergunakan untuk menunjukkan bahwa akses terhadap karbon bisa dipertahankan sesuai dengan perjanjian jual beli kredit karbon.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tapi umumnya sistem konsesi yang dipakai dalam rencana skema REDD ini sebenarnya memanggil kembali ingatan akan apa yang mereka lakukan di tingkat masyarakat dan lingkungan hidup. Tidak kehitung berapa banyak konflik yang merugikan masyarakat dari adanya sistem konsesi ini.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dari penemuan awal dari riset yang sedang kami lakukan, tampaknya masyarakat mengkhawatirkan praktek REDD akan sama dengan praktek HPH selama ini. Mereka akan kembali menghadapi ketidakbebasan dalam mengakses hutan atau hanya sekedar menjadi penonton dan mendapatkan remahan rente dari proses itu. Belum lagi masalah ternyata lokasi REDD tersebut berada di dalam kawasan yang diklaim masyarakat sebagai wilayah kelola/adatnya. Pengalaman selama ini menunjukkan, klaim itu akan selalu tersisihkan ketika berhadapan dengan versi lain dari rejim pemerintah. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tidak hanya berhenti di sana, model konsesi dipakai karena tujuannya adalah mencegah pihak luar mengkonversi hutan untuk keperluan di luar urusan konservasi atau penyimpanan karbon di pohon dan lahan. Pihak luar ini tidak hanya perusahaan sawit, tetapi juga masyarakat sekitar yang dikawatirkan akan melakukan perambahan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pihak pemrakarsa proyek REDD bukan tidak menyadari peranan penting masyarakat sekitar hutan [“local shareholder”]. Mereka selalu memasukkan factor keterlibatan masyarakat dalam proposal REDD-nya. Mereka menyadari biarpun, misalnya, secara de jure suatu kawasan yang akan dijadikan pilot proyek REDD itu tidak dikuasai oleh masyarakat, tetapi secara de facto, masyarakat memegang peranan penting dalam keberhasilan proyek itu, misalnya di lihat dari sisi permanence atau leakage.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Namun, dalam pelaksanaannya, sebagaimana yang kami temukan di lapangan, masyarakat masih kesulitan untuk mengetahui “apa sebenarnya” yang sedang dilakukan oleh para pemrakarsa itu. Ada pemrakarsa yang datang ke suatu kampung untuk maksud yang berbeda jauh dengan maksud sebenarnya. Awalnya datang dengan maksud untuk melakukan pendataan serta pembuatan koridor orang utan, tapi setelah lama baru ketahuan bahwa mereka sebenarnya sedang melakukan assessment soal REDD dan lokasi itu cocok untuk dijadikan lokasi REDD. Atau ada pemrakarsa yang menutup diri ketika ada warga yang bertanya soal-soal mendasar yang seharusnya diberitahukan secara terbuka, seperti soal apa itu REDD, bagaimana pelaksanaan konkritnya di lapangan, dst, terlepas dari apakah masyarakat akan mengerti atau tidak.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Melakukan konsultasi dengan lokal shareholder, terutama masyarakat sekitar hutan, merupakan prasyarat penting dalam pelaksanaan REDD. Selanjutnya ada mekanisme Free Prior Informed Consent [FPIC] yang juga harus dilakukan agar masyarakat tahu dan sesadar-sadarnya paham konsekuensi jika menerima atau menolak proyek REDD. Kedua hal ini sudah dimasukkan dalam standar sertifikasi karbon sebagaimana ada di dalam Voluntary Carbon Standard (VCS) dan the Climate, Community and Biodiversity (CCB) Standards.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kebanyakan yang dilakukan para pemrakarsa dalam menentukan lokasi REDD lebih bersifat “lingkungan”: tipe pohon, tipe tanah, iklim regional, dan topografinya. Faktor masyarakat adalah faktor yan dibicarakan selanjutnya. Ini juga akan memberikan konsekuensi lain.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;Mengapa Masyarakat rentan?&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Masyarakat diperkirakan akan rentan sebagai dampak jika REDD dilakukan karena ditunjang sedikitnya dua factor: [1] Perbedaan besar pandangan antara masyarakat lokal/Adat dan pemrakarsa REDD dalam melihat hutan dan fungsinya; serta [2] insentif REDD berasal dari luar negeri suatu Negara.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;i&gt;Perbedaan besar pandangan antara masyarakat lokal/Adat dan pemrakarsa REDD dalam melihat hutan dan fungsinya&lt;/i&gt;. Pengurangan emisi untuk mencegah dampak yang lebih besar dari perubahan iklim sekarang lebih banyak bergerak di tataran elit dan internasional. Jika dilihat dari sisi siapa yang paling berkepentingan, sebenarnya Negara-negara maju yang terikat dalam Protokol Kyoto-lah sebenarnya yang palig berkepentingan dengan adanya REDD. Selain murah, ia juga menjadi dasar untuk mengajak Negara berkembang dengan perekonomian raksasa seperti China dan India untuk juga memegang beban pengurangan emisi. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tujuan pemrakarsa REDD tidak lain adalah adanya kredit karbon dari hutan yang bisa diperjualbelikan di tingkat internasional, jika masuk dalam kategori Pasar, atau kredit karbon yang bisa dikompensasikan dengan sejumlah dana, jika masuk dalam kategori Public Fund. Tujuan ini bisa jadi tidak akan sejalan dengan kepentingan masyarakat sekitar hutan di Negara-negara tropis. Jembatan itu harusnya dibangun lewat konsultasi atau program FPIC yang dilakukan secara benar di lapangan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bukan berarti bahwa masyarakat harus menyesuaikan diri dengan kepentingan pengurangan emisi itu. Mereka harus tetap dihormati cara hidupnya, keberadaan mereka di lokasi, dst. Hanya saja, usaha untuk membuat jembatan di antara perbedaan tujuan bisa diusahakan. Jangan sampai, demi tujuan pengurangan emisi, masyarakat diarahkan untuk mengganti &lt;i&gt;livelihood&lt;/i&gt;-nya atau bahkan dipindahkan ke lokasi lain [biarpun secara tidak langsung meminta, misalnya, dengan mengatakan bahwa daerah itu akan dijadikan taman nasional [plus lokasi REDD], sebenarnya mengindikasikan bahwa penduduk di lokasi itu harus pindah atau makin sengsara karena hidup di dalam kawasan taman nasional].&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Diarahkannya masyarakat ke tipe pekerjaan yang tidak lagi bergantung pada hutan menjadi mimpi besar para konservasionis yang nampak dikerjakan dalam program-program Integrated Conservation and Development Program [ICDP]. Tapi, hanya sedikit yang berhasil. Dalam REDD, sebenarnya proses ini hanya membuat masyarakat tidak terlibat dalam skema REDD. Konsekuensinya adalah jika pun berhasil maka masyarakat tidak akan mendapatkan ‘kompensasi” dari skema REDD yang berlangsung disekitarnya dan justru dia akan dibebani dengan “cost” tertentu, tergantung pada bagaimana pemrakarsa memandang hubungan antara proyeknya dengan masyarakat tersebut. [Ini menjadi bantahan bahwa REDD bukanlah skema Payment for Environmental Services [PES]]. Sebaliknya, jika tidak berhasil, maka justru akan akibatnya akan mengganggu keberlanjutan proyek REDD. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Di sisi lain, ada inisiatif yang dikerjakan oleh pemerintah, sebagai pemilik hutan, untuk melibatkan masyarakat dalam skema REDD dengan mengajak mereka untuk masuk dalam proyek HTR atau Hutan Tanaman Rakyat. Sebuah model konsesi tapi lebih diarahkan untuk rakyat dan skala kecil.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Di satu lokasi di Kalteng, semua warga, tidak peduli apakah dia punya kemampuan mengelola pepohonan atau tidak, dimasukkan ke dalam kelompok tani dan terbentuk sekitar 75 kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari 5 – 7 kepala keluarga dan akan mengusahakan lahan seluas 15 hektar/kelompok. Kepala Mantirnya sampai mengatakan bahwa jika HTR ini jalan, maka tidak akan ada lagi nelayan, semuanya akan mengusahakan HTR. Mereka dijanjikan akan mendapatkan bantuan pembiayaan sebesar kurang lebih 8 juta/ha, bantuan bibit, konsultasi penanaman dan perawatan pohon dst. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Namun HTR dalam benak masyarakat adalah jalan legal untuk memotong kayu. Lokasi yang mereka pilih ternyata adalah lokasi yang masih ada pohonnya. Mereka menyatakan bahwa dengan keterlibatan dalam HTR ini, mereka bisa memotong pohon secara legal. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Masalahnya adalah, tidak ada pemberitahuan kepada mereka, dalam skema REDD, pemotongan kayu/pohon mengandung konsekuensi terlepasnya karbon, memberi pupuk terlalu banyak atau peerwatan tanah yang tidak baik aka berkonsekuensi pada terlepasnya karbon dan gas rumah kaca lainnya. Belum ada info bagaimana soal ini diselesaikan. Dalam proses awal, masyarakat mungkin diperbolehkan untuk memotong pohon demi pembersihan lahan, tapi apa nasibnya pohon yang mereka tanam: masih berhakkah mereka atas pohon itu ketika skema REDD dijalankan?&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;i&gt;Insentif REDD berasal dari luar negeri suatu Negara&lt;/i&gt;. Terlihat bahwa pemerintah seperti berjalan sendiri dalam mengeluarkan kebijakan soal REDD atau perubahan iklim. Hal yang sering terjadi ketika insentif tidak berasal dari dalam negeri suatu negera tetapi berasal dari luar negeri. Insentif REDD tidaklah datang dari dalam negeri, ia merupakan jalan bagi terlaksananya offset emisi Negara-negara maju dengan membeli kredit karbon yang dijual oleh Negara-negara pemilik hutan tropis. Insentif yang datang dari luar negeri ini dapat melemahkan aspek akuntabilitas Negara terhadap rakyatnya. “Proyek lingkungan hidup”, termasuk perubahan iklim dan REDD, yang berjalan di Indonesia umumnya mengalirkan insentif dari luar negeri dan belum bisa menghidupkan insentif dari dalam negeri, sehingga rentan gagal dan kurang mengakomodasi kepentingan lokal shareholder.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pada titik ini, menjadi sebuah keharusan untuk terus menerus menyuarakan suara masyarakat dalam perencanaan kebijakan yang terkait maupun tidak terkait dengan perubahan iklim atau REDD dan bahkan menjadikan “perspektif masyarakat” bersandingan dengan “perspektif pengurangan emisi”. Menjadikan keterlibatan masyarakat tidak hanya dalam tataran formal, tapi terlibat penuh dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pilot proyek REDD.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;     &lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;Daftar Bacaan&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Greenomics Indonesia. 2009. “Menguji” Rencana Pemenuhan Target Penurunan Emisi Indonesia 2020 dari Sektor Kehutanan dan Pemanfaatan Lahan Gambut. Kertas Kebijakan. Jakarta, Indonesia: Greenomics Indonesia.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Madeira, Erin Myers. 2009. REDD in Design: Assessment of Planned First-Generation Activities in Indonesia, RFF Discussion Paper 09-49, Washington D.C: Resources for the Future&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Wertz-Kanounnikoff, Sheila, and Meta Kongphan-Apirak. 2009. Emerging REDD+: a preliminary survey of emerging demonstration and readiness activities. CIFOR Working Paper No 46. Bogor, Indonesia: Center for International Forestry Research. &lt;/p&gt;  &lt;hr align="left" width="33%" size="1" /&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="#_ftnref1_7729" name="_ftn1_7729"&gt;[1]&lt;/a&gt; Staf Learning Center HuMa. Makalah disajikan dalam acara Seminar “Workshop on Climate Change and REDD”, Grand Nangroe Hotel - Banda Aceh, 26 April 2010. Email: &lt;a href="mailto:mumu.muhajir@gmail.com"&gt;mumu.muhajir@gmail.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;hr /&gt;  &lt;p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Download &lt;a href="http://cid-0b0e8001f9828b06.skydrive.live.com/self.aspx/.Public/Hutan-REDD-Masyarakat--Aceh-moe.doc" target="_blank"&gt;di sini&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-5907303637388681209?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/04/model-konsesi-redd-dan-masyarakat.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-4257029449534659934</guid><pubDate>Sat, 17 Apr 2010 11:50:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-03T11:00:45.830+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">minyak</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">biofuel</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pertambangan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hak Asasi Manusia</category><title>Ijin Pinjam Pakai dan Pemenuhan Target Lifting Minyak</title><description>&lt;p&gt;Sebuah berita dari &lt;a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/17/03473129/izin.pinjam.pakai.hutan.dorong.lifting" target="_blank"&gt;Kompas&lt;/a&gt; mengurai peranan Ijin Pinjam Pakai dari Departemen Kehutanan dalam memenuhi target pemerintah dalam soal “lifting” minyak. Berita itu secara tidak tersirat pandangan sektor lain pada sektor kehutanan yang dianggap sebagai batu panghalang “pembangunan”. Dalam catatan BP Migas, ada potensi minyak sekitar 100 juta barel yang “terkunci” karena tidak ada ijin dari Departemen Kehutanan. Diperkirakan, jika Ijin Pinjam Pakai itu dipercepat, maka dalam tahun 2014, target lifting pemerintah bisa tercapai. Saat ini Indonesia defisit minyak bumi lebih dari 300ribu barel per hari dimana defisit itu dipenuhi dengan impor. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Departemen Kehutanan sendiri akan berusaha memenuhi kepentingan itu. BP Migas sendiri menyatakan bahwa untuk lahan yang dipergunakan kepentingan perminyakan tidaklah luas dan dilakukan di dalam tanah. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam banyak hal, saya selalu menghadapi dilema, antara kepentingan energi dan perlindungan lingkungan hidup. Saya tentu akan mendukung usaha pemerintah untuk mengurangi kemiskinan lewat peningkatan akses energi bagi setiap warga negara. Itu Hak Asasi yang harus dipenuhi. Tapi kok kenapa kita masih terus bergantung pada sumber energi yang tidak terbarukan seperti minyak bumi? Dan kesadaran ini tidak lahir kemarin sore, tetapi sudah disadari bahkan ketika Indonesia mengalami bom minyak di pertengahan tahun 1980-an. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Seingat saya sudah ada kebijakan dan peraturan yang dibuat untuk mendukung peningkatan energi terbarukan dalam bauran energi kita. Tetapi akselerasinya selalu lambat, dan dalam pandangan saya itu terjadi bukan karena tidak ada kemauan dan usaha dari para stakeholder energi terbarukan, tetapi karena surplus/rente yang didapat dari perminyakan itu luar biasa banyak. Belum lagi soal infrastruktur perminyakan yang sudah mapan dan didukung penuh oleh pemerintah, misalnya dengan memberikan subsidi BBM atau juga subsidi pajak lainnya. Alokasi subsidi pajak dalam APBN-P 2010 bisa dijadikan contoh. Subsidi pajak bagi kegiatan eksplorasi minyak mencapai 2,5 trilliun rupiah sementara subsidi pajak bagi energi terbarukan [panas bumi dan BBN] sekitar 724,3 miliar rupiah. Itu hanya untuk kegiatan eksplorasi minyak saja. Belum lagi pemberian insentif keringanan pajak bagi peralatan perminyakan yang diciptakan untuk mengejar target lifting minyak, serta berbagai keringanan lainnya.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Percepatan perijinan dalam ijin pinjam pakai juga tidak bisa dilepaskan dari usaha pemerintah untuk mengejar target lifting minyak yang ditahun 2009 target itu tidak tercapai [padahal sudah ada banyak keringanan dan insentif] dan diharapkan tahun 2010 target itu [0,965 juta barel/hari] bisa tercapai dengan tambahan lifting dari lapangan PT Chevron Pasifik Indonesia dan dari Pertamina dan mitranya. Dan sudah ada kekawatiran target itu tidak tercapai karena ada masalah di lapangannya Chevron.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Di sisi lain, hutan memegang peranan penting dalam ekosistem dan juga penghidupan puluhan juta warga negara. Dalam isu perubahan iklim, hutan memegang peranan paling besar dalam soal target penurunan emisi Indonesia di tahun 2020. Hutan memegang peran lebih dari separuh usaha untuk mitigasi itu. Dengan adanya REDD, hutan bahkan bisa mendatangkan uang yang juga bisa dipergunakan sebagai dana pembangunan. Dalam soal ini, saya rasa, mempercepat proses perijinan ijin pinjam pakai itu menikung usaha itu.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bukan, bukan dalam soal luasan yang sedikit atau dikerjakan di dalam tanahnya, tetapi masalahnya adalah ketergantungan pada energi fosil seperti minyak yang terus dipertahankan di tengah limpahan sumber energi lain yang terbarukan dan juga bisa dihasilkan dari kehutanan, semisal BBN dari Nyamplung dan Jarak Pagar dan ketergantungan ini berharga mahal, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari segi politik dan harga diri bangsa. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pembukaan lahan hutan untuk kepentingan perminyakan memang tidak akan banyak dan kerusakan lingkungannya, mungkin, juga bisa diminimalisir, tetapi emisi yang&amp;#160; dihasilkan dari minyak itu justru bisa mengurangi usaha penurunan emisi dari sektor kehutanan. Peningkatan emisi [lokal] ini jelas akan mempengaruhi kapasitas lingkungan kita yang di beberapa kota memang sudah tidak seimbang dengan harga yang juga tidak sedikit [misalnya, biaya kesehatan akibat polusi]. Belum lagi masalah “klasik” akibat perubahan iklim: peningkatan permukaan air laut, perubahan musim tanam, dst yang biaya penanganannya tidaklah sedikit.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Jika alasan di atas terdengar terlalu “negara maju”, “bullshit environment”, kita mungkin bisa menghitung berapa subsidi yang bisa disimpan dengan pengurangan ketergantungan pada minyak? Akan sangat banyak. Dari sisi politik, apakah kehadiran minyak membuat kita menjadi negara yang kuat dan mandiri? Ya, mungkin dalam hal tertentu, tapi bagaimana dengan moral hazard yang terbentuk di lingkungan per-rente-an minyak [korupsi, misalnya]? Dan apakah kita masih punya harga diri, ketika lebih dari 80% minyak yang dihasilkan itu tidak dihasilkan oleh perusahaan nasional, melainkan oleh perusahaan asing? Contoh kecilnya, ketika PT Exxon terlambat berproduksi di lapangan Cepu, sehingga target lifting pun tidak terpenuhi, berapa trilliun yang harus dipakai untuk menambal subsidi BBM dengan mengorbankan banyak kegiatan pembangunan yang lebih penting tinimbang “membakar” bahan bakar? Dan bahkan, pemerintah tidak bisa memaksa PT Exxon untuk mempercepat proses eksploitasinya?&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Selain itu, siapa yang menjamin bahwa pemberian ijin itu tidak membuka katup bagi sektor lain untuk juga meminta “jatah” yang sama kepada Departemen Kehutanan dengan alasan untuk pembangunan?&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam alur pikir seperti itu pula, saya akan sangat sepakat jika ijin pinjam pakai itu dipergunakan untuk eksplorasi/eksploitasi Panas Bumi. Karena ia tidak hanya mengikuti usaha pemerintah Indonesia mencapai Low Carbon Economy, tetapi juga ia bisa sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan pada minyak dan energi fosil lainnya. Nah, jika situasinya seperti ini, saya juga akan ikut “boooo’ pada mereka yang masih ngomong “konservasi” hutan.&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-4257029449534659934?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/04/ijin-pinjam-pakai-dan-pemenuhan-target.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-6669012553005512783</guid><pubDate>Fri, 16 Apr 2010 04:55:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-02-25T13:13:21.521+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pertambangan</category><title>Foto Nasa tentang Tambang Batubara di Pulau Semirara, Filipina</title><description>&lt;p&gt; Sebuah foto yang diambil oleh Nasa atas salah satu tambang batubara terbesar di Asia bernama Tambang Panian di Pulau Semirara, Filipina, yang batubaranya dipakai sebagai tenaga listrik di Filipina dan sisanya diekspor ke India dan China. Letaknya kira-kira 280 Km selatan Manila. Foto yang diambil tanpa halangan awan ini menunjukkan kerusakan lingkungan akibat pertambangan terbuka oleh satu dari tiga areal pertambangan batubara di Pulau itu. Selain permukaan tanah yang dibongkar, tampak pula aliran sedimen di laut Sulu yang berasal darioverburden tambang. Padahal perusahaan tambang batubara itu selalu menyangkal pertambangannya merusak lepas pantai Pulau Semirara.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;img style="display: block; float: none; margin-left: auto; margin-right: auto" src="http://earthobservatory.nasa.gov/images/imagerecords/43000/43474/ISS023-E-15142.jpg" /&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;#160;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;a href="http://earthobservatory.nasa.gov/IOTD/view.php?id=43474"&gt;Panian Mine, Semirara Island, Philippines : Image of the Day&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-6669012553005512783?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/04/foto-nasa-tentang-tambang-batubara-di.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-24242873826670784</guid><pubDate>Wed, 07 Apr 2010 08:56:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-03T11:03:29.596+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">jasa lingkungan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>Pemerintah Provinsi, REDD, Safeguard</title><description>Tautan di bawah adalah hasil workshop sebuah Tim Kerja yang bernama &lt;a href="http://www.gcftaskforce.org/" target="_blank"&gt;The Governors’ Climate and Forests Task Force (GCF&lt;/a&gt;) yang berjudul &lt;a href="http://www.gcftaskforce.org/documents/Workshop%20Options%20Paper%20-%20REDD%20Reg%20Design.pdf"&gt;Regulatory Design Option for Sub-national REDD Mechanism&lt;/a&gt;. Tergabung dalam GCF ini ada empat Provinsi di Indonesia: Aceh, Papua, Kalbar dan Kaltim. GCF sekarang terdiri dari 14 Provinsi dari 5 negara [USA, Meksiko, Brazil, Nigeria dan Indonesia]. GCF ini dibentuk dengan tujuan untuk mengintegrasikan REDD ke dalam skema besar penurunan emisi gas rumah kaca dan memberikan advokasi agar tujuan itu tercapai. GCF ini tidak terlepas dari dibuatkannya skema &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Cap and Trade&lt;/span&gt;  serta &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Tropical Forest Conservation Act&lt;/span&gt; di dalam negeri Amerika. Amerika membutuhkan partner dari negara berkembang pemilik hutan tropis untuk dijajagi kemungkinan melakukan offset karbon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersamaan dengan lahirnya &lt;a href="http://unfccc.int/resource/docs/2009/cop15/eng/l07.pdf"&gt;Copenhagen Accord&lt;/a&gt; pada COP 15 telah disepakati pula dokumen yang berjudul "&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Methodological guidance for activities relating to reducing emissions from deforestation and forest degradation and the role of conservation, sustainable management of forests and enhancement of forest carbon stocks in developing countries". &lt;/span&gt;&lt;span&gt;Dalam dokumen itu dinyatakan &lt;/span&gt;" &lt;a href="http://unfccc.int/files/na/application/pdf/cop15_ddc_auv.pdf"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;To establish, according to national circumstances and capabilities, robust and transparent national forest  monitoring systems and, if appropriate, sub-national systems as part of national monitoring systems&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;. Ini merupakan "&lt;a href="http://news.mongabay.com/2010/0406-niles_copenhagen_accord.html"&gt;karpet merah&lt;/a&gt;" bagi organisasi seperti GCF ini dalam perjuangan agar tingkat provinsi/sub-nasional bisa terlibat langsung baik dalam negosiasi maupun pelaksanaan REDD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingat pula, bahwa ada "pertentangan" antara California dengan pemerintah federal Amerika dalam soal strategi mitigasi perubahan iklim. California dianggap "mendahului" pemerintah federal dalam penerapan skema cap and trade dengan lahirnya &lt;a href="http://www.arb.ca.gov/cc/ab32/ab32.htm"&gt;Global Warming Solution Act&lt;/a&gt;. Politik lokal ini membuat apa yang disepakati di COP 15 menguntungkan GCF ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam soal REDD, apa yang "ditawarkan" oleh GCF ini merupakan salah satu "proses" dalam lingkup perdebatan REDD secara internasional yang satu sama lain saling bersaing untuk mendapatkan "penguatan" secara legal dan politik dalam fora isu global soal perubahan iklim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya rasa tawaran GCF itu harus diperhatikan, jika ternyata skema sub-nasional ini bisa berlaku seperti nasional, "pertentangannya" dengan kebijakan REDD Indonesia yang "bermadzhab" &lt;span style="font-style: italic;"&gt;National approach by sub-national implementation, &lt;/span&gt;di mana REDD dihitung referensinya secara nasional yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara sub-nasional. Dalam interpretasi saya, konsekuensinya itu berarti satu-satunya "channel" pelaksanaan REDD adalah lewat Pusat/Nasional, termasuk di dalamnya dana/program/proyek yang masuk, lalu kemudian dibagi ke provinsi/kabupaten. Pernah saya dengar keluhan dari salah seorang pejabat di Dephut yang tidak suka dengan inisiatif Aceh dan Papua [waktu itu] yang melakukan kerja sama dengan provinsi lain negara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu apa yang menarik dari &lt;a href="http://www.gcftaskforce.org/documents/Workshop%20Options%20Paper%20-%20REDD%20Reg%20Design.pdf"&gt;tautan itu&lt;/a&gt; adalah soal Safeguard. Ada 3 kategori: lingkungan, perlindungan hak dan bagi keuntungan. Ada banyak hal yang bisa dibandingkan [karena ia bicara soal regulatory yang karenanya harus practible] dengan usulan safeguard lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam soal Lingkungan, GCF ini mengusulkan, salah satunya, bahwa Kredit REDD tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas apapun yang mengarah pada konversi hutan alam. Usulan ini menarik karena, misalnya, di Indonesia konversi hutan [alam] masih sering dilakukan untuk kepentingan HPH/HTI atau perkebunan sawit, seperti sawit. Padahal Sawit , HTI dan HPH merupakan aktor yang diusulkan oleh Indonesia dapat menjalankan dan mendapatkan insentif REDD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam soal Perlindungan Hak/Kepentingan, usulannya sebenarnya "standar", misalnya soal aktivitas REDD sejauh mungkin tidak menciderai kepentingan dan hak-hak masyarakat lokal, Adat atau masyarakat rentan lainnya, di antaranya dengan mencegah aktivitas REDD membuat mereka pindah secara tidak sukarela. Selain itu, soal FPIC harus dilakukan secara benar dan komprehensif, seperti misalnya masyarakat mempunyai akses luas pada segala informasi yang ada hubungannya dengan proyek REDD. Di lapangan, FPIC ini memang lebih enak disebutkan daripada dipraktekkan. Di Kalbar, misalnya, ada proyektor REDD yang ke mana-mana selalu ngomong FPIC dalam menjalankan proyeknya, ternyata di salah satu desa yang akan dijadikan percontohan REDD atau malah REDD, masyarakat sekitar tidak banyak diberitahu soal hal-hal mendasar soal aktivitas REDD, termasuk soal apa sebenarnya isi MoU antara mereka dengan Pemda dalam soal REDD ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja perjuangan GCF ini masih panjang. Salah satu yang menarik perhatian saya, terutama kasusnya Indonesia adalah bagaimana mereka melakukan koordinasi dengan pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten? Jika "debat panas" sudah sering kita dengar antara Pemprov dengan Pusat, bagaimana dengan Pemprov vs Pemkab? Saya ada informasi terkait soal ini yang kejadiannya ada di Kalbar, tapi kayaknya tidak terlalu bijak untuk dibuka di sini karena masih harus cek-rechek lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini link-nya: &lt;a href="http://www.gcftaskforce.org/documents/Workshop%20Options%20Paper%20-%20REDD%20Reg%20Design.pdf" target="_blank"&gt;Option Paper&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-24242873826670784?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/04/pemerintah-provinsi-redd-safeguard.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-712456016800055926</guid><pubDate>Tue, 06 Apr 2010 11:08:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-02-25T13:10:29.394+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">review jurnal</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">jasa lingkungan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>Melihat Kontribusi CO2 dari Sisi Konsumsi</title><description>Perhitungan kontribusi negara pada peningkatan CO2 selama ini hanya memperhitungkan sisi produksinya saja. Padahal, jika melihat sistem perdagangan global, ada sisi yang tidak diperhatikan, yakni sisi konsumsinya. Jika dari sisi produksi, negara dihitung kontribusinya atas peningkatan CO2 hanya berdasarkan produksi lokal saja atau perhitungan setempat. Menurut skema perdagangan global sekarang ternyata ada banyak barang yang dikonsumsi oleh negara maju yang diproduksi di negara berkembang dimana terkandung didalamnya pengeluaran CO2. Perhitungan co2 yang lazim dilakukan, sejumlah tertentu co2 akan dihitung sebagai kontribusi negara berkembang [sebagai negara produsen] dan sejumlah co2 yang sama juga "hilang" dari perhitungan yang seharusnya juga menjadi beban negara maju, sebagai negara konsumen.&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://www.pnas.org/content/107/12/5687.full.pdf+html"&gt;Tulisan ini&lt;/a&gt; mencoba memperlihatkan bagaimana kontribusi co2 jika dilihat dari sisi konsumsi atau yang melibatkan ekspor-impor barang dan jasa antara negara berkembang dan negara maju. Dengan data dari tahun 2004 terlihat bahwa 23% dari emisi co2 global merupakan barang dan jasa yang ekspor oleh China dan negara berkembang lainnya  ke negara maju. 22,5% emisi yang diproduksi oleh China merupakan barang/jasa yang dieksporkan ke negara maju atau negara lainnya.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://www.pnas.org/content/107/12/5687/F1.large.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 600px; height: 301px;" src="http://www.pnas.org/content/107/12/5687/F1.large.jpg" border="0" alt="" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Yang diinginkan dari tulisan ini sebenarnya adalah bahwa ada bagian tertentu dari produksi co2 dari negara berkembang yang seharusnya dihitung sebagai kontribusi negara maju yang mempergunakan barang/jasa tersebut. Tulisan ini menyarankan agar ada bea tertentu [Bea Karbon] pada barang/jasa yang didagangkan secara internasional.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Tapi apa tidak membuat barang yang diekspor dari negara berkembang menjadi lebih mahal ya dan ujung-ujungnya membuat barang sama yang diproduksi oleh negara maju bisa bersaing?&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Unduh di sini: &lt;a href="http://www.pnas.org/content/107/12/5687.full.pdf+html"&gt;Consumption-based accounting &lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-712456016800055926?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/04/melihat-kontribusi-co2-dari-sisi.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-4278196868564282515</guid><pubDate>Fri, 02 Apr 2010 06:08:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-02-25T13:13:21.525+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">jasa lingkungan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>Debt-for-Nature Swap: Layak dicoba</title><description>Kementrian Kehutanan merencanakan akan membuat National Forest Trust Fund, keluar dari skema ICCTF-nya Bappenas. Trust Fund ini sebenarnya untuk mengelola dana yang masuk karena Indonesia menjalankan REDD atau skema lain yang ada hubungannya dengan perubahan iklim dan hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menariknya, Trust Fund ini rencananya akan memgunakan lembaga independen sebagai pengelola keuangannya dengan mengikuti "keberhasilan" skema &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2007/11/kerusakan-lingkungan-hidup-dan-hutang_21.html" target="_blank"&gt;Debt-for Nature Swaps&lt;/a&gt; [DNS] antara &lt;a href="http://www.antaranews.com/view/?i=1246352444&amp;amp;c=PRW&amp;amp;s=WBM"&gt;Indonesia dengan Amerika Serikat&lt;/a&gt;. Skema DNS dengan Amerika Serikat itu sendiri berhasil mengalihkan utang Indonesia sebesar 30 juta dollar US [selama 8 tahun, versi &lt;a href="http://www.kehati.or.id/news/hapuskan-hutang-lestarikan-alam-sumatera.html" target="_blank"&gt;Kehati&lt;/a&gt;] untuk keperluan konservasi lingkungan di Sumatera. Dalam skema DNS, utang sebesar 30 juta dollar US itu "dibeli" seharga 2 juta dollar oleh dua LSM, Conservation Internasional dan Yayasan Kehati. &lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Dana pengalihan itu akan dikelola oleh sebuah Trust Fund. Kalau saya tidak salah memahami skema DNS, dana yang akan dikelola olehTrust Fund itu adalah sebesar 30 juta dollar US atau nilai yang setara dalam rupiah [dana DNS, dana yang dikeluarkan harus dalam mata uang debitor]. Atau [karena saya agak ragu dengan nilai sebesar itu] ada perjanjian khusus dimana utang 30 juta dollar US itu ketika dialihkan akan dikenakan diskon tertentu, semisal 10%. Jadi utang itu "dihargai" 2 juta dollar [uang ini masuk ke kantong kreditor], lalu pemerintah Indonesia akan berkomitmen membiayai kegiatan konservasi dengan biaya, bukan sebesar 30 juta dollar, melainkan sejumlah tertentu diskon dari utang yang telah disepakati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Tentu, sebagai catatan, DNS juga sudah dilakukan dengan negara lain, semisal dengan Jerman, namun "swaps"-nya untuk bidang kesehatan dan pendidikan].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi ingat skripsi saya dulu yang bicara soal DNS. Jika tertarik anda bisa mengunduhnya di &lt;a href="http://cid-0b0e8001f9828b06.skydrive.live.com/self.aspx/.Public/BAB%20III.doc" target="_blank"&gt;sini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DNS ini, menurut saya layak dicoba, terlepas dari kritikan hutangnya sebenarnya najis dan karenanya gak perlu dibayar. Tapi berhubung pemerintah Indonesia tetap aja memperlakukan kebanyakan hutangnya itu tetap legitimate dan tiap tahun mengangsur dengan mengurangi jatah bagi keperluan pembangunan masyarakatnya, saya kira lebih baik mengalihkan pembayaran itu untuk keperluan Indonesia sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, selain mencari uang lewat REDD atau skema yang meghubungkan pentingnya hutan bagi mitigasi perubahan iklim, Indonesia perlu mengembangkan inisiatif lain di bidang lingkungan, termasuk dari DNS ini.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-4278196868564282515?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/04/debt-for-nature-swap-layak-dicoba.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-2925714451117655347</guid><pubDate>Tue, 30 Mar 2010 14:36:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-03T11:03:29.597+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>Cloud Computing, Batubara dan Standar Ganda</title><description>Sekarang jamannya Cloud Computing, di mana hampir semua perusahaan atau individu melakukan digitalisasi datanya. Semakin banyak data yang tersimpan, semakin butuh tempat penyimpanan yang aman dan stabil. Karena itu dibutuhkanlah data center. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data center ini membutuhkan energi yang besar untuk menghidupkannya 24 jam. Ia misalnya butuh pendingin agar server data tidak kepanasan dan tidak merusak data. Sayangnya, energi kita lebih banyak disandarkan pada energi fossil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amerika, tempat dimana peredaran ekonomi digitalnya paling rame mempunyai data center yang banyak. Karena Amerika masih menyandarkan energinya pada batubara, maka kebanyakan data center itu juga menggunakan energi dari batubara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.greenpeace.org/raw/content/usa/press-center/reports4/make-it-green-cloud-computing.pdf" target="_blank"&gt;Laporan Greenpeace&lt;/a&gt; menyebutkan bahwa sudah saatnya pemilik data center melakukan usaha untuk mengganti sumber energi itu ke energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan atau setidaknya melakukan efesiensi energi sebagaimana dilakukan oleh Microsoft. Bahkan, Google melakukan offset untuk "menggantikan" emisi dari data centernya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah dengan demikian saya harus berhenti menggunakan google dan bahkan tidak lagi menggunakan internet karena hampir semuanya digantungkan pada keberadaan data center?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlalu naif, pastinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan terus terang kemungkinan besar saya akan tetap menggunakan internet dan mencari informasi lewat Google. OS saya masih memakai Vista. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sini saya yakin saya berstandar ganda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya mungkin akan katakan "tidak" pada perusahaan sawit yang merusak hutan dan, bisa jadi, ikut terlibat dalam memboikot produknya. Walaupun sulit, sudah ada banyak cara dan tips-tipsnya. Karena tidak mempergunakan sawit merupakan hal yang lebih gampang saya "lepaskan".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi listrik dan internet adalah dua hal yang tidak mudah saya lepaskan. Karena dua hal itu sangat dekat dengan keseharian saya. Akhirnya, saya mungkin akan sama dengan &lt;a href="http://kataloghukum.blogspot.com/2010/03/saya-rasa-ada-yang-salah-dengan-al-gore.html" target="_blank"&gt;Al-Gore dan kawan-kawannya&lt;/a&gt; [walau mungkin tidak dengan "hidden agendanya"]: tunjuk orang lain agar tidak melakukan sesuatu sambil tetap mempergunakan sesuatu itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang penting saya tidak mengambil untung dari perilaku itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, Google, Microsoft, dst, tolong kurangi rasa bersalah saya dengan mengganti atau memperkecil energi fosil anda dengan energi yang lebih ramah lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-2925714451117655347?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/03/cloud-computing-batubara-dan-standar.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-5537010508874205069</guid><pubDate>Fri, 26 Mar 2010 02:34:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-02-25T13:13:21.526+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>Berebut Dana REDD</title><description>Iming-iming akan masuknya uang ke dalam negeri sebagai balasan usaha Indonesia mengurangi laju deforestasi dan menaikkan penyimpanan karbon di hutan, sebagian memang sudah &lt;a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/09/128260/4/2/Indonesia-Berpeluang-Dapat-Hibah-US70-Juta"&gt;ada&lt;/a&gt;, telah menarik tinggi ego masing-masing sektoral [atau tepatnya, ego &lt;a href="http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2010/03/18/brk,20100318-233562,uk.html"&gt;sektor kehutanan&lt;/a&gt;].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.thejakartapost.com/news/2010/03/27/govt-set-trust-fund-cut-deforestation.html"&gt;Kementerian Kehutanan&lt;/a&gt; [dulu, Departemen Kehutanan] berencana membuat lembaga atau yayasan sendiri untuk mengelola dana tersebut dengan nama &lt;span style="font-style: italic;"&gt;National Forest Trust Fund&lt;/span&gt;. Dengan demikian, ia sudah keluar dari &lt;span&gt;kerangka&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; Indonesian Climate Change Trust Fund&lt;/span&gt;, sebuah yayasan khusus yang dibuat oleh Bappenas dan telah diluncurkan pada 14 September 2009. Pada awalnya ICCTF ini dibuat sebagai "pengumpul" semua dana-dana yang berasal dari luar yang berhubungan dengan isu perubahan iklim di Indonesia. Di bawah ICCTF ini ada biro yang khusus mengatur soal kehutanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam catatan saya, ini gerakan kedua Kemenhut dalam hiruk pikuk perdebatan hutan dan perubahan iklim. Sebelumnya, Kemenhut telah membuat "perjanjian" dengan Dewan Perubahan Iklim agar membiarkan Kemenhut berjalan sendiri mengurus soal perubahan iklim dan hutan, termasuk soal REDD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan kenapa Kemenhut harus membuat yayasan sendiri dan keluar dari kerangka ICCTF adalah karena, menurut Kemenhut, &lt;a href="http://www.thejakartaglobe.com/home/indonesia-trust-fund-to-tackle-rampant-deforestation/365454"&gt;ICCTF tidak dipercaya oleh para donor&lt;/a&gt; karena pengelolaannya dilakukan oleh negara. Selain itu ICCTF berada di Indonesia, di mana aturan mengenai trust fund-nya belum ada dan dikenakan pajak yang besar [17%].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, rencananya Kemenhut akan membuat yayasan itu berada di luar negeri sehingga tidak akan kena pajak dan, karena berada di asing, bisa lebih dipercaya oleh donor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang CCTF membantah kekawatiran Kemenhut itu dengan mengatakan bahwa ICCTF hanya mengatur soal programnya sedangkan uangnnya akan dikelola oleh lembaga independen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apapun, dua contoh ini sekali agi memperlihatkan lemahnya koordinasi antar sektor dalam menanggapi isu perubahan iklim ini. Memang, sektor kehutanan merupakan sektor yang lebih maju dalam persoalan perubahan iklim ini; tapi tidak harus "kemajuan" itu dipakai untuk berjalan sendiri. Melakukan koordinasi dengan sektor lain penting untuk melihat sejauh mana program yang akan dilakukan oleh masing-masing sektor tidak saling tumpang tindih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gampangnya, REDD pasti akan berhubungan dengan soal penggunaan lahan dan di Indonesia yang punya kepentingan dengan lahan bukan hanya sektor kehutanan. Ada sektor lain yang juga penting diperhatikan: pertanian, energi dan Pekerjaan Umum, untuk mendata beberapa sektor yang mungkin terlibat. Belum lagi bicara soal desentralisasi yang melibatkan pemerinatahn daerah. Jika tidak ada kesepahaman dalam soal penggunaan lahan ini, saya rasa, kinerja REDD juga tidak akan maksimal.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-5537010508874205069?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/03/berebut-dana-redd.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-6432306834784373294</guid><pubDate>Wed, 24 Mar 2010 02:48:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-03T11:01:28.965+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hutan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pembalakan liar</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>Australia Akan Lebih Panas di 2030</title><description>&lt;div&gt;Australia merupakan salah satu negara yang banyak peranannya dalam kebijakan perubahan iklim di Indonesia. Tidak hanya lewat&lt;a href="http://www.ausaid.gov.au/media/release.cfm?BC=Media&amp;amp;ID=2020_9057_2766_2273_327" target="_blank"&gt; Kalimantan Forest Climate Partnership&lt;/a&gt; atau KFCP; tetapi juga merambah ke &lt;a href="http://www.redd-plus.com/drupal/country-network/indonesia/sumatra-forest-carbon-partnership-launched" target="_blank"&gt;Sumatera Forest Carbon Partnership&lt;/a&gt;. Lengkap dengan berbagai bantuan keuangan, peningkatan kapasitas, dst. Memperhatikan kondisi Australia karenanya menjadi penting. &lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Dalam laporan dua badan [&lt;a href="http://www.csiro.gov.au/" target="_blank"&gt;CSIRO&lt;/a&gt; dan &lt;a href="http://www.bom.gov.au/" target="_blank"&gt;BOM&lt;/a&gt;] yang memperhatikan iklim di Australian itu, bahwa Australia, dengan laju emisi rumah kaca seperti sekarang, akan lebih panas di tahun 2030 dengan kenaikan suhu mencapai 0,6 s/d 1,5 derajat celcius. Bahkan akan meningkat ke 2.2 to 5.0°C di tahun 2070. Kenaikan suhu yang melebihi perkiraan rata-rata kenaikan suhu bumi.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Lalu apa hubungannya dengan Indonesia? Kita pastinya tahu untuk menurunkan emisi tidak ada jalan lain selain berusaha tidak mengeluarkan emisi rumah kaca dan, walaupun masih harus dijelaskan, dilakukan di tingkat lokal. Tapi ada "inisiatif" [dan dalam banyak hal akal bulus negara-negara atau orang-orang kaya] yang membuat mekanisme offset, dimana emisi yang dikeluarkan di suatu tempat dan negara dapat digantikan [di-offset-kan] dengan penurunan emisi di tempat lain, misalnya, dengan mengurangi deforestasi di Indonesia.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Fakta keras itu, saya rasa, akan membuat Australia berusaha keras untuk mengurangi peningkatan emisinya, entah dengan melakukannya di dalam negeri atau, jika tidak ekonomis - atau membahayakan ekonomi Australia, di luar negeri dengan mekanisme offset itu, dimana salah satu calonnya adalah REDD di Indonesia. Tapi itu memang bukan perkara mudah; ketergantungan &lt;a href="http://www.theage.com.au/victoria/brown-coal-emissions-rise-10-in-a-decade-20100322-qrdq.html"&gt;Australia pada Pembangkit Listrik dari batubara&lt;/a&gt; menjadi &lt;a href="http://www.theage.com.au/business/carbon-doubt-threatens-9b-power-station-refinancing-20100323-qu7g.html"&gt;salah satu kendala&lt;/a&gt; sulitnya penurunan emisi dan, entahlah, menjadi alasan pelancar dilakukannya offset di luar negeri.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Tentu saja, penurunan emisi di tempat lain tidak akan membuat suhu Australia serta merta turun. Tapi, ya itu, dengan menelikung kepentingan ekologi, offset diketengahkan sebagai salah satu solusinya. &lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Lihat di sini: &lt;a href="http://www.carbonplanet.com/blog/2010/03/15/state-of-the-climate/"&gt;Carbon Planet - Carbon Footprints --- Australia: State of the Climate&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-6432306834784373294?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/03/australia-akan-lebih-panas-di-2030.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-3806889356253009847</guid><pubDate>Wed, 10 Mar 2010 00:10:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-03T11:02:03.288+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pertambangan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">energi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Hak Asasi Manusia</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">korupsi</category><title>BORNEO 2020</title><description>Tautan menarik [di bawah]yang mengetengahkan kampanye regional Kalimantan dengan menggali sisi perusakan lingkungan akibat industri ekstraktif semisal tambang dan sawit. Bergerak karena kekawatirannya semakin hancurnya ekologi Kalimantan, terutama Kalimantan Timur, di tengah makin [terus] miskinnya sebagian besar warganya. Entah untuk membantah atau justru mempertegas teori "kutukan Sumber daya". Di gelar pula kampanye Anti Generasi Suram Kalimantan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Kaltim, kabupaten yang menghasilkan paling banyak rente dari industri ekstraktif, dalam hal ini batu bara, adalah juga kabupaten yang memiliki mayoritas orang miskin. Padahal, di Kutai Kartanegara, misalnya, ada pembagian insentif pada masing-masing desa yang dulu jumlahnya sekitar 100 juta/desa menjadi, kabarnya sekarang Rp 1 milyar/desa [saya agak ragu, per bulan atau per tahun,]. Tapi tata kelola yang tidak baik [lebih cenderung pada pembangunan infrastruktur dan dikelola dengan gaya struktur birokrasi gaya lama, di mana mata proyek disesuaikan dengan mata proyek yang ada di Kabupaten - memperkecil peluang aspirasi desa - sehingga dana yang turun tidak tepat sasaran dan dana tidak mengendap di desa itu; jikapun mengendap, itu pun tidak "fluid" tapi berbentuk deposito atas nama elite desa [seperti Kades] di Bank-bank tertentu - yang merupakan kolaborasi antara elite desa dan para banker agar masing-masing bisa menikmati rentenya]dan moral hazard [kades memiliki mobil-mobil mewah]membuat dana yang besar itu sia-sia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaca pula dari skema "1% pendapatan" antara Freeport dan suku Amungme di Papua [yang menggelontorkan dana sebesar 2 trilliun/tahun!] tidak membuat suku amungme sejahtera. Jadi barangkali masalahnya bukan di ketiadaan dana untuk meningkatkan kesejahteraan warga di Kalimantan, tapi masalah lain, semisal korupsi, inefesiensi dst. Di sini kita bicara sistem yang baik dan orang yang cakap. So can we catch up...?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://borneo2020.lingkungan.org/"&gt;BORNEO 2020&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-3806889356253009847?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/03/borneo-2020.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-582342614800765909.post-5925384890644812980</guid><pubDate>Mon, 08 Mar 2010 04:39:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-02-25T13:13:21.530+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ekologi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">REDD</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">perubahan iklim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kredit karbon</category><title>Saya Rasa Ada yang Salah dengan Al Gore and Co.?</title><description>Ketika di tahun 2007, dia mendapatkan Nobel Perdamaian [bersama dengan IPCC], saya sangat takjub, tapi juga merasa heran. Saya tidak habis mengerti bagaimana mungkin orang yang baru saja membuat film, yang punya rumah besar dengan konsumsi energi yang tinggi [pergi kemana-mana naik pesawat, ngomong di seminar, dibayar mahal pula] ngomong soal hancurnya iklim, naiknya CO2?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa artikel orang lingkungan memang menyangsikan "niat baik" Al Gore dan kawan-kawannya untuk sesungguhnya menurunkan emisi karbon. Tapi, menurut saya, tentangan itu terlalu "keras" dan "pake kaca mata kuda" sehingga saya menganggapnya sebagai bentuk ketidaksukaan saja; lebih karena "iri" saja karena tidak mendapatkan perhatian publik seperti dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi waktu berlalu, dia dan kawan-kawannya mulai kelihatan "belangnya" yang katanya Goldstein sebagai:&lt;span style="font-style:italic;"&gt;"Bingo! Gore, our would-be carbon billionaire, has a dog in this hunt, dressed in the colour of money — green"&lt;/span&gt;. Tulisan ini membuat saya ketawa ngakak: saya seperti pengikut sebuah aliran keagamaan penentang seks yang mendapati pemimpinnya mengumbar seks kemana-mana. Saya sangat suka dengan olok-olokan seperti ini, apalagi ketika menyangkut "aktivis lingkungan".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ah ya, bagaimana mungkin anda berceramah meminta dihentikan penurunan emisi [kepada orang lain], sementara dia sendiri [dan kawan-kawan seidenya] tetap mempertahankan gaya hidup "high-carbon economy"? Idenya tentang Carbon trading ternyata sama sebangun dengan carbon offset: anda bisa "menurunkan emisi" dengan membayar sejumlah tertentu buat proyek penurunan emisi oleh orang lain sehingga carbon footprint anda jadi nol. nihil. Dengan kata lain, silahkan anda-anda semua menurunkan emisi, tapi  saya tidak. Dan jika dalam hingar bingar REDD, itu sama dengan: menyuruh orang lain menurunkan emisi dengan harga murah pula. Dan bagaimana pula menurunkan emisi [yang real] dengan cara perhitungan "akuntansi"?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan saya tahu, di Indonesia ini, banyak yang mengagumi dirinya [saya jadi ingat status FB salah seorang "aktivis Lingkungan" yang takjub mendengarkan ceramahnya]. Entah, apa yang akan dirasakannya sekarang jika mereka membaca tulisan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betul, jika anda hanya ngomong saja, jawabannya juga ngomong saja. Entahlah, dalam jagad "per-lingkungan hidup-an" contoh seperti ini banyak sekali;bahkan sudah masuk dalam kategori "munafik".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda ingin menurunkan emisi? Ya jangan mengeluarkan emisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.torontosun.com/comment/columnists/lorrie_goldstein/2010/03/05/13130901.html" target="_blank"&gt;Bringing Al Gore back to Earth: Goldstein | Lorrie Goldstein | Columnists | Comment | Toronto Sun&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/582342614800765909-5925384890644812980?l=kataloghukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kataloghukum.blogspot.com/2010/03/saya-rasa-ada-yang-salah-dengan-al-gore.html</link><author>noreply@blogger.com (Mumu Muhajir)</author><thr:total>0</thr:total></item></channel></rss>

