<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2enclosuresfull.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-7496827</atom:id><lastBuildDate>Sun, 29 Jan 2012 20:40:40 +0000</lastBuildDate><category>Wisdom</category><category>Tax</category><category>Corruption</category><category>IPR</category><category>Competition</category><category>KUHAP</category><category>BUMN</category><category>Aviation</category><category>Arbitration</category><category>BPPN</category><category>Gelora Bung Karno</category><category>Others</category><category>Bankruptcy</category><category>Corporate</category><category>Culture</category><category>PETISI ADVOKAT</category><category>Judicial Review- Government Policy</category><category>Debt Relief</category><category>Constitutional Review- National Budget</category><category>Banking</category><category>Politics</category><category>BUMD</category><title>Sulistiono Kertawacana's Blog</title><description>Let's tie up knowledge by writing (Ali Ibn Abu Thalib R.A)...
To whom the soul might be knocked against, may the  fragrant inspires...</description><link>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>55</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/Kertawacana" /><feedburner:info uri="kertawacana" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><itunes:owner><itunes:email>noreply@blogger.com</itunes:email></itunes:owner><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Let's tie up knowledge by writing (Ali Ibn Abu Thalib R.A)... To whom the soul might be knocked against, may the fragrant inspires...</itunes:subtitle><itunes:summary>Let's tie up knowledge by writing (Ali Ibn Abu Thalib R.A)... To whom the soul might be knocked against, may the fragrant inspires...</itunes:summary><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-7766332826870404104</guid><pubDate>Mon, 27 Sep 2010 05:31:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-09-27T07:47:19.291+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">BUMN</category><title>PERUBAHAN POSISI PIHAK INDONESIA DALAM REZIM KEGIATAN USAHA HULU LNG  PASCA UU MIGAS BARU</title><description>Tulisan ini di muat dalam buku Peringatan Satu Tahun Ikatan Kekeluargaan Advokat Universitas Indonesia (IKA ADVOKAT UI), 2010: Silih Asih, Asuh, dan Asah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Sulistiono Kertawacana&lt;br /&gt;Praktisi Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Keterangan tertulis Pemerintah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No.002/PUU-I/2003 atas permohonan pengujian (Judicial Review)  UU No. 22/2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi  (“UU MIGAS BARU”) terhadap UUD 1945 yang terkait dengan kegiatan usaha Gas Alam Cair (Liquefied Natural Gas – “LNG”)  menarik untuk ditelaah. &lt;br /&gt; Menurut pemerintah bahwa dalam UU MIGAS BARU pemrosesan gas bumi menjadi LNG dimungkinkan pada kegiatan usaha hulu atau kegiatan usaha hilir. LNG pada kegiatan usaha hulu mengikuti aturan-aturan kontrak pada kegiatan hulu yang masih menganut pada pola cost center melalui cost recovery (merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha hulu). Sedangkan LNG pada kegiatan usaha hilir mengikuti aturan kegiatan usaha hilir melalui izin usaha dan dapat memberikan laba pada Badan Usaha serta pendapatan negara berupa pajak, yang merupakan pola profit center dengan semua pembiayaannya ditanggung oleh Badan Usaha. Baik pada kegiatan usaha hulu maupun kegiatan usaha hilir LNG.  &lt;br /&gt; UU MIGAS BARU  mengubah posisi pihak Indonesia dalam skema kegiatan usaha hulu LNG, yang sebelumnya diwakili oleh Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (“Pertamina”), kini diwakili oleh Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“BPMIGAS“). Sebab, BPMIGAS sebagai Badan Hukum Milik Negara (“BHMN”) memiliki tugas dan wewenang yang tidak mencakup peran yang dulu dapat dilakukan Pertamina.&lt;br /&gt; Huruf a dan b Pasal 63 UU MIGAS BARU  menyebutkan bahwa pada saat Undang-undang ini berlaku (23 November 2001-pen) :(a) dengan terbentuknya BPMIGAS, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract-“PSC”) antara Pertamina dan pihak lain beralih kepada BPMIGAS, (b) dengan terbentuknya BPMIGAS, kontrak lain yang berkaitan dengan kontrak sebagaimana tersebut pada huruf a antara Pertamina dan pihak lain beralih kepada BPMIGAS.&lt;br /&gt; Pasal 63 UU MIGAS BARU tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan kontrak lain yang berkaitan dengan kontrak sebagaimana tersebut pada huruf a antara Pertamina dan pihak lain. Penjelasan tersebut kita dapatkan dalam penjelasan Pasal 104 huruf a  Peraturan Pemerintah No.35/2004  tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“PP No.35/2004“) bahwa yang dimaksud dengan kontrak lain dalam ketentuan ini adalah kontrak-kontrak yang berkaitan dengan kegiatan kontraktor dalam rangka Kontrak Kerja Sama, antara lain: perjanjian yang terkait dengan pendanaan oleh pihak ketiga, Offtake Agreement, Exchange Agreement, Supply Agreement, Producers Agreement, Transportation Agreement, Plant Processing Agreement, Plant Use Agreement yang kesemuanya merupakan kesatuan dari kontrak-kontrak yang mendukung penjualan Minyak dan Gas Bumi.&lt;br /&gt; Dalam prakteknya, rangkaian kontrak lain selain Production Sharing Contract (Kontrak Bagi Hasil) yang terkait dengan skema kegiatan usaha hulu dalam rezim hukum UU MIGAS LAMA (UU No. 44 Prp./1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UU No. 8/ 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berikut segala perubahannya, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971) yang telah dicabut oleh UU MIGAS BARU, setidaknya terdiri atas (i) Principles of Agreement (ii) Sales and Purchase Agreement, (iii) Loan Agreement, (iv) Engineering Procurement Construction Contract (EPC Contract), (v) Trustee and Paying Agent Agreement, (vi) Use and Operation of Plant Agreement, (vii) Processing Agreement, (viii) Supply Agreement, dan (ix) Transportation Agreement (secara bersama-sama disebut “RANGKAIAN PERJANJIAN-PERJANJIAN LNG”).&lt;br /&gt; Principles of Agreement dibuat untuk melengkapi PSC yang tidak mengatur mengenai siapa yang membangun Kilang LNG untuk memproses gas bumi menjadi LNG, siapa yang membiayai pembangunan kilang LNG atau mengusahakan untuk mencari pinjaman guna pembangunan kilang LNG, siapa yang akan mengoperasikan kilang LNG dan lain-lain. Sebab, PSC tidak mengatur mengenai hal tersebut.&lt;br /&gt; Untuk membiayai pembangunan kilang LNG, dibutuhkan biaya yang sangat besar dan kreditor yang mau membiayainya. Sebagai tindak lanjutnya, dibuatlah Loan Agreement. Dana yang diperolehnya akan digunakan untuk membangun kilang LNG dan akan dibayar dari hasil penjualan LNG secara proporsional (sesuai bagian LNG para pihak dalam PSC) (cost of sale). &lt;br /&gt; Mengingat pembiayaannya cukup besar, maka biasanya kreditor hanya setuju  memberikan pinjamannya jika LNG yang akan diproses oleh kilang LNG sudah ada pembelinya. Untuk itu diperlukan Sales and Purchase Agreement sebagai rangkaian dari Loan Agreement. Mengingat LNG yang akan dijual adalah milik negara RI sampai dengan titik penyerahan, maka LNG tidak dijadikan jaminan pembayaran Loan Agreement. Oleh karenanya, untuk memastikan bahwa debitor melunasi pembayaran Loan Agreement, maka rekening yang digunakan untuk menampung pembayaran penjualan LNG berdasarkan Sales and Purchase Agreement  dan pembayaran hutang berdasarkan Loan Agreement, dibuka rekening khusus dan dikelola untuk pembagian dan penyaluran pembayaran hasil penjualan LNG. Untuk itu diperlukan Trustee and Paying Agent Agreement.&lt;br /&gt; Sedangkan untuk membangun kilang LNG yang akan memproses gas bumi menjadi LNG yang spesifikasinya ditentukan berdasarkan Sales and Purchase Agreement, maka diperlukan EPC Contract dengan standar dan kualifikasi tertentu.&lt;br /&gt; Untuk penggunaan dan pengoperasian kilang LNG, dibutuhkan badan hukum yang didirikan oleh pihak Indonesia dengan Kontraktor PSC yang khusus didirikan untuk menggunakan dan mengoperasikan kilang LNG (Operator). Untuk tujuan itu, dibuat Use and Operation of Plant Agreement. &lt;br /&gt; Use and Operation of Plant Agreement mengatur kewajiban pihak Indonesia diantaranya menunjuk Operator untuk menggunakan dan mengoperasikan kilang LNG, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjamin Operator dapat menggunakan dan mengoperasikan kilang, membayar capital budget yang menetapkan biaya penggantian dari barang modal, asuransi kilang LNG selama pembangunan dan pengoperasian kilang LNG, public liability insurance,. pembayaran premi asuransi selama masa pembangunan kilang LNG, membangun kembali dan memperbaiki kilang LNG jika hancur atau rusak, membayar biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan pra operasi yang dilaksanakan oleh Operator, seperti pelatihan staf operasional, membuat panduan operasional, dan kegiatan lainnya.&lt;br /&gt; Untuk memproses gas bumi menjadi LNG (liquefaction) diatur dalam Processing Agreement yang antara lain berisi mengatur spesifikasi (kualitas &amp; komposisi) LNG agar sesuai dengan LNG Sales Agreement, menetapkan program operasi, biaya pemrosesan gas bumi menajdi LNG. &lt;br /&gt; Pembeli LNG tentu membutuhkan kepastian bahwa LNG yang akan dibeli tersedia sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Untuk itu diperlukan perjanjian yang mendukungnya yaitu Supply Agreement. Perjanjian ini antara lain mengatur pihak Indonesia  dan Kontraktor PSC yang terkait menyanggupi kepada pembeli bahwa mereka sanggup untuk memasok LNG dengan jumlah dan spesifikasi  LNG sesuai dengan Sales and Purchase Agreement. &lt;br /&gt; Jika titik serah LNG berdasarkan Sales and Purchase Agreement di pelabuhan tujuan negara pembeli, maka penjual (yang diwakili oleh Pertamina) yang memiliki LNG sampai dengan titik serah, harus menyediakan sarana transportasi untuk mengirim LNG menuju pelabuhan yang telah ditetapkan. Untuk itu diperlukan Time Charter Party Agreements guna menyewa kapal tanker yang mampu mengangkut LNG dari Indonesia ke tempat pembeli .&lt;br /&gt; Persoalannya, apakah tugas dan/atau kewenangan BPMIGAS berdasarkan rezim UU MIGAS BARU melingkupi juga hak dan kewajiban berdasarkan pengalihan dari kontrak lain yang dialihkan dari Pertamina kepada BPMIGAS, sebagaimana dimaksud Pasal 63 huruf b UU MIGAS BARU dan Pasal 104 PP No.35/2004 huruf a juncto penjelasan huruf a Pasal 104 PP No.35/2004?&lt;br /&gt; Padahal, berdasarkan Pasal 44 ayat (3) UU MIGAS BARU, diatur bahwa tugas BPMIGAS adalah (a) memberikan pertimbangan kepada Menteri (Energy dan SUmber daya Mineral-pen) atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama, (b) melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama, (c) mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan, (d) memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c, (e) memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran, (f) melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama, (g) menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.&lt;br /&gt; Selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 PP No.42/2002 tentang BPMIGAS (“PP No.42/2002”) diatur bahwa dalam menjalankan tugas, BPMIGAS berwenang (a) membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional kontraktor Kontrak Kerja Sama, (b) merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja kontraktor Kontrak Kerja Sama, (c) mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor Kontrak Kerja Sama, (d) membina seluruh aset kontraktor Kontrak Kerja Sama yang menjadi milik negara, (e) melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu. Penjelasannya (hanya huruf c-pen) menguraikan bahwa pengawasan oleh BPMIGAS meliputi kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.&lt;br /&gt; Dari uraian tersebut di atas, mengingat kedudukan BPMIGAS yang berdasarkan Pasal 45 UU MIGAS BARU selaku BHMN  dan cakupan tugas BPMIGAS yang diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU MIGAS BARU serta wewenang BPMIGAS yang diatur Pasal 12 PP No.42/2002, maka BPMIGAS tidak diberikan tugas/mandat dan kewenangan untuk terlibat dalam tindakan-tindakan hukum yang terkait dengan tindakan hukum yang bersifat komersial/menjalankan kegiatan usaha. &lt;br /&gt; Dengan demikian, pengalihan kontrak lain (termasuk baik secara langsung maupun tidak langsung RANGKAIAN PERJANJIAN-PERJANJIAN LNG) yang dialihkan dari Pertamina kepada BPMIGAS, sebagaimana dimaksud Pasal 63 huruf b UU MIGAS BARU dan Pasal 104 PP No.35/2004 huruf a juncto penjelasan huruf a Pasal 104 PP No.35/2004 adalah tidak termasuk dalam lingkup tugas dan kewenangan BPMIGAS sebagaimana diatur UU MIGAS dan PP No.42/2002. &lt;br /&gt; Artinya, rezim kegiatan usaha hulu LNG yang dianut oleh UU MIGAS BARU telah mengubah posisi Indonesia karena pihak Indonesia yang terlibat dalam skema rangkaian perjanjian-perjanjian LNG tidak tercakup dalam tugas dan wewenang BPMIGAS selaku BHMN.&lt;br /&gt;__________________________&lt;br /&gt;  (1) Lihat Putusan Perkara No.002/PUU-I/2003 yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2005, terbit Selasa tanggal 4 Januari 2005, hal.119-120..&lt;br /&gt; (2)Pasal 63 UU No.22/2001 huruf a dan b mengatur bahwa pada saat Undang-undang ini berlaku (23 November 2001-pen) :(a) dengan terbentuknya BPMIGAS, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara Pertamina dan pihak lain beralih kepada BP MIGAS, (b) dengan terbentuknya BPMIGAS, kontrak lain yang berkaitan dengan kontrak sebagaimana tersebut pada huruf a antara Pertamina dan pihak lain beralih kepada BPMIGAS.&lt;br /&gt;  (3)  Pasal 104 PP No.35/2004 huruf a dan b mengatur bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku (14 Oktober 2004 –pen) : (a) Kontrak Bagi Hasil dan kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Bagi Hasil antara Pertamina dan pihak lain tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak yang bersangkutan, (b) Kontrak Bagi Hasil dan kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, beralih kepada BP MIGAS&lt;br /&gt;  (4) PP No.35/2004 diubah dengan PP No.34/2005 yang menyisisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 103A, Pasal 103B, Pasal 103C, dan Pasal 103D dalam PP 35/2004.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-7766332826870404104?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/Xtru-tI0t48" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/Xtru-tI0t48/perubahan-posisi-pihak-indonesia-dalam.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>2</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2010/09/perubahan-posisi-pihak-indonesia-dalam.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-624268051776214619</guid><pubDate>Sun, 14 Feb 2010 16:43:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-07-19T07:15:40.783+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Arbitration</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">BUMN</category><title>Pick a Wisdom from  Karaha Bodas Case</title><description>Edition of &lt;a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0705/08/opi01.html"&gt;Sinar Harapan 8 May 2007.
&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;br /&gt;Non edited version
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;By: Sulistiono Kertawacana 
&lt;br /&gt;Legal practitioner in Jakarta
&lt;br /&gt;&lt;a href="http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2009/01/memetik-hikmah-kasus-karaha-bodas_12.html"&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;In Mid-March 2007, the Cayman Islands court awarded that  Pertamina breached the Joint Operation Contract (JOC) to Karaha Bodas Company (KBC), the contractor of Power Geothermal (PLTP) of  Karaha. Pertamina must pay compensation to KBC as the implementation of the international award Geneva, Switzerland December 18, 2000. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;In fact, the Arbitration has been punishing Pertamina and PLN. Pertamina and PLN decided to break Energy Sales Contract (ESC), and Pertamina has violated JOC. Therefore, Pertamina and PLN together and each sentenced to pay compensation KBC some U.S. $ 261,100,000 (U.S. $ 111,100,000 for the costs suffered by KBC and U.S. $ 150 million for profits have accrued to KBC), including 4% interest per annum, commencing from January 1 2001. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Negligent of Legal Aspects&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Two projects of PLTP Karaha have been signed on 28 November 1994 i.e JOC and ESC. JOC (Pertamina and KBC) set Pertamina to be responsible for managing the operation of the geothermal and KBC as a contractor. KBC must develop geothermal energy and built, owns, and operates power plants. While the ESC (KBC, Pertamina, and PLN), KBC (as Pertamina and the Contractor under JOC) will supply and sell electricity to PLN. The choice of law, both JOC and ESC are Indonesian law.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;However, there is an odd clause which escaped from Pertamina’s and PLN’s attention. Article 15.2 (e) JOC (contained similar contents with Article 9.2 (e) ESC) that the "events of Force Majeure shall include, but not limited to: ... (e) with respect Contractor only, any Government Related events' (events that caused by Force Majeure, including but not limited to: ... (e) only applies to the Contractor (KBC-pen), any action relating to the Government).
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Supposedly, the parties involved in the JOC and ESC (Pertamina, PLN, and KBC) prohibited acts in violation of Indonesian law including government actions relevant provisions issued by the project that is binding on all parties. Article 1320 of Indonesian Civil Code stated that  "(one of the legal requirements) because the agreement is lawful". Article 1339 of Indonesian Civil Code stated that "the agreement binds not only what is expressly stated therein, but also everything that according to the nature of consent required by (among others-writer) Law".
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Furthermore, Article 1337 of Indonesian Civil Code states that "a cause is forbidden if it is prohibited (inter alia- writer) by the Law". The meaning of the Lawt is the legislation, including the government's decision to suspend the project Karaha PLTP. Referring to Article 1335 of Indonesian Civil Code, an agreement with a prohibited reason, does not have the force of law.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;This means, according to Indonesian law, Article 15.2 (e) JOC and Section 9.2 (e) adverse ESC Pertamina and PLN is not valid. Force Majeure for Pertamina and PLN should include measures relating to the government. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pick a Wisdom &lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;At least, there are 3 lessons learned from this incident. First, consider a deep study of law before the government shall suspend / cancel state projects. Therefore, many of the awards have been hurt Indonesia due to cancelation, as the case of Patuha PLTP and PLTP Dieng.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Therefore, if the essence of force majeure clause is similar to JOC and ESC, the cancellation should be submitted by the state through the courts, despite a presidential decree issued on the suspension of the project. This is for testing of force majeure clause of validity of this model according to Indonesian law. This way is more secure. A stronger reason for the state if the cancellation of the contract, sued the foreign investors. Because of the glass eyes of the law of contract cancellation by a court, decision is more neutral than the Presidential Decree. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Second, the Minister of State Owned Enterprises (SOEs) needs to issue a circular letter (accompanied by the legal review) to all SOEs that SOE must reject the proposed force majeure clause in the construction of such clause stated on JOC and ESC. The goal is so that easier for SOEs in negotiations with partners to avoid paying compensation in the future.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Third, it is not enough to suspend / cancel the service-learning project indicated (Corruption, Collusion and Nepotism). Instead, the investigations of corruption come before the cancellation / suspension of the project. The reason of IMF recommendations, almost certainly because of the high cost of the project indicated that the state's financial burden. The goal, if in the midst of corruption investigations, pending projects, international positive perceptions that Indonesia canceled in order to eradicate corruption. 
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;
&lt;br /&gt;It Has Ever Tried &lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;President Habibie has formed Team 7 Ministers (consisting of the Coordinating and Development Supervision Administrative Reform (chairperson), Finance, Minister of Industries and Trade, Minister of Mining and Energy, State Minister for Research and Technology / Head of BPPT, Minister for National Development Planning / Head of National Development Planning Agency, and State Minister for Administrative Reform of SOEs. The team was given the task to review the various private power contracts (about 27 cases) are considered harmful to Indonesia. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;By appointing an advocate i.e Adnan Buyung Nasution (getting power of attorney from Pertamina and PLN), the government intends to cancel the private power contracts through the courts in Indonesia. The reason, the existence of causa  and creation are not permitted because accomplished through Corruption Collusion, and Nepotism (CCN-KKN). The strategy is that before it was canceled by the district court, cases of corruption and dirty game of dismantled first. However, this attempt failed because the Attorney General (Andi M Ghalib) did not cooperate to make this effort. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Many private power contracts made with forced and under pressure, according to Indonesian law that parties may feel pressured to cancel the agreement. Paiton case is an early precedent for this. The lawsuit filed in the Central Jakarta District Court dated October 9, 1999. Legal team was ready to provide proof that the contract was full deception and corruption. Former President Director of PLN (Zuhal) was ready to testify that that how he was called on Cendana by Suharto, but he could not come in and just told to wait outside, while the Minister of  Finance,  Marie Muhammad and the Coordinator Minister  S. Affif entered to meet Suharto and. They conferred on the inside, and then Suharto had decided the price, and Zuhaln was forced to sign. Actually, Zuhal disagreed, but Suharto had decided (Adnan Buyung Nasution: 174; 2004).
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Furthermore, when President Abdurrahman Wahid (Gus Dur) era came many the pressures from foreign parties, including Ambassador to the United States (U.S.) in Indonesia, and various emissaries who came to Indonesia (U.S. Vice President, Secretary of State, and Henry Kissinger). Also when Wahid visited the United States, he was pressured by the U.S. businessmen and U.S. Senator. Indonesian Ambassador in the U.S., Dorodjatun Kuntjorojakti also was pressed to give advice to the government of Indonesia to revoke Paiton case. Minister of Mining and Energy (it was Susilo Bambang Yudhoyono) did not escape the pressure. Through the IMF, World Bank, and UNDP also launched pressure. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;The Indonesian government could not resist and ordered the Director of PLN (it was Adhi Satriya) revoked  the cancellation of contract lawsuit toh Paiton. Adhi Satriya refused; still intend to continue the lawsuit. Unfortunately, Adhi Satriya choosed to resign as Managing Director of PLN than wait 'fired' and to fight in court due to differences with the shareholders (the government) for and on behalf of PLN and the public interest. This step is important to test the absolute authority of shareholders of the company when the directors consider harmful and common interests. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;We could learn from a Dutch jurisprudence which known as the Forum of Bank Arrest, Arrest Reported January 21, 1955 (N.J 1959 N.43). The court received the lawsuit and canceled the decision of the Board of Directors Meeting. The reason, Annual General Meeting of Shareholders decisions contrary to propriety and good faith.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Two important opportunities for the development of Indonesian law has been lost. Indonesian economy still slumped and stumbled sideways between the international perception of the investment climate and legal certainty Indonesia. We must note that investors from the country's famous anti-corruption, has applied double standards when fighting corruption a loss. Be aware !!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-624268051776214619?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/b6vZkjsaDDU" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/b6vZkjsaDDU/pick-wisdom-from-karaha-bodas-case.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2010/02/pick-wisdom-from-karaha-bodas-case.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-2489787783044594014</guid><pubDate>Sat, 13 Feb 2010 15:12:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-03-14T01:48:22.208+01:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Judicial Review- Government Policy</category><title>Rattan Entrepreneur could File a Judicial Review to Revoke Rattan Export Policy on Rattan Raw Material</title><description>This Article has been published &lt;a href="http://export-import-indonesia.com/blog/usaha-membatalkan-kebijakan-ekspor-rotan.html"&gt;Import Export Indonesia&lt;/a&gt; on January 9, 2010&lt;br /&gt;By: Sulistiono Kertawacana &lt;br /&gt;Legal practitioner in Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Regulation of the Minister of Trade No. 33/M-DAG/PER/7/2009 tanggal 28 Juli 2009 (”the Regulation of the Minister of Trade No.33/2009”) which revised the Regulation of the Minister of Trade No.12/M-DAG/PER/6/2005 June 30, 2005 on Export Rattan ("the Regulation of the Minister of Trade No.12/2005"). Unfortunately, government policy has been only amended. In fact, entrepreneurs’ rattan industry expects exports of rattan raw material are prohibited at all to meet domestic needs.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Association of Furniture and Handicraft Rattan Indonesia (Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia – ”AMKRI”) estimates that if the export of rattan are still allowed, then in 2011 estimated the rattan industry will die. If expectations AMKRI and other business uses of rattan raw materials are not met expectations over the amendment the Regulation of the Minister of Trade No.12/2005, what legal steps could be done AMKRI and/or members? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Judicial Review&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indeed, AMKRI disappointment over the government's policy the only change the Regulation of the Minister of Trade No.12/2005, and not revoke the Regulation of the Minister of Trade No.12/2005 and all amendments, still have hope through the judicial review. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Article 24A Third Amendment of the 1945 Constitution authorizes the Supreme Court to examine the laws and regulations under the law against the law. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Article 31 of Law No.5/2004 that amended Law No. 14/1985 as lastly amended by Law No.3/2009 on the Supreme Court asserted that the Supreme Court has the authority to examine the laws and regulations under the law against the law. Furthermore, the Supreme Court will declare invalid the laws and regulations under the law for reasons contrary to the laws of higher or foundation does not meet the applicable provisions (Article 31 paragraph 2 of the Law No.5/2004). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Article 31A Paragraph (2) of the Law No.3/2009 that amended the Law No.14/1985 states that is able to petition for judicial review are (a) individual Indonesian citizens, (b) customary law community unit all still alive and in accordance with the development of society and the principles of the Unitary Republic of Indonesia regulated in law, or (c) a public legal entity or a private legal entity. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The rule is more extensive than those stipulated in Article 1 number 4 of the Supreme Court Regulation No.1 of 2004 on the Rights to Judicial Review ("the Supreme Court Regulation No.1/2004") which provides that the Petitioner Objections can be made by community groups or individuals.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Objection application is an application that contains an objection to the application of laws and regulations allegedly violated by legislation a higher level of submission to the Supreme Court to get the decision (Article 1 number 3 the Supreme Court Regulation No.1/2004). Objection application is also called a judicial review terms. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;For the record, although referring to Article 2 paragraph (4) the Supreme Court Regulation No.1/2004 stated that objection filed within a period of 180 days from the stipulated laws and regulations concerned, the Supreme Court has accepted the petition for judicial review (judicial review) filed more than 180 days as stated in the Supreme Court Award Number: 41 P/HUM/2006 November 21, 2006. In consideration of such Award, the judges consider the 5 things. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;First, in terms of comparative law in various countries, both in the Continental European legal system and Anglo-Saxon legal system are not known a time limit explicitly in a regulation to submit the Material Test Rights (Judicial Review) of the regulations applicable in general. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Second, in terms of analogy with the practices and procedures in the Constitutional Court of Indonesia, it is no time restrictions apply to file a  judicial review against the Law and other regulations petitioned for judicial review. Therefore, there is the decision on the cancellation or unauthorized statements to the certain provisions of the Act into force actually since a few years ago. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Third, in terms of philosophical legal protection, the existence of a limitation on a person’s right to sue by limits filing period, in fact it s a form of reducing or limiting the actions of Human Rights in carrying out its right to file suit. If It is deemed necessary to be held, then the limit should be put into the Law or Law of Procedure, it is not in a form of legal products which  is lower than the Law, including not in a the Supreme Court Regulation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Fourth, in terms of the applicable positive law, ie by tracing the source of the law on  judicial review of agency acknowledged that its jurisdiction is given to the judiciary, the Article 11 paragraph (2) of Law No.4/2004 on Judicial Power (which continues the same provisions of the Law before ), and also in Article 31 and 31A Law No.5/2004 concerning Amendment to Law No.14/2005 regarding the Supreme Court, it did not include any explicit time limitation to apply for the objections.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fifth, the limitation period would be concerned about the emergence of the rules which are essentially contrary to public order, but it cannot be tested under the law simply because it is past time formally. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Reasons of Judicial Review&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Member(s) of AMKRI may file an objection for the policies of the government relating to (1) the Regulation of the Minister of Trade No.12/2005 as lastly amended by the Regulation of the Minister of Trade No.33/2009 and (2) the Decree of the Minister of Industry and Trade No. 558/MPP/Kep/1 2 / 1998 as lastly amended by the Regulation of the Minister of Trade No. 07/M-DAG/PER/4/2005 on the General Provisions in the Export Sector. The General Provisions in the Export Sector classifies goods in (1) Regulated Export Goods, (2) Monitored Export Goods, (3) Prohibited Export Goods, and (4) Free Export Goods.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Regulated Export-Goods is export goods that can only be done by the Registered Exporter. Monitored Export-Goods is export goods that could only be done with the approval of the Minister of Industry and Trade (now the Minister of Trade) or a designated official. Prohibited Export-Goods is goods that could not be exported. Free Export-Goods is goods that do not include the notion of Regulated Goods exports, which Monitored Export Goods, and Prohibited Export Goods.&lt;br /&gt;Important substance for application Objection to the Regulation of the Minister of Trade No.12/2005 amended by the Regulation of the Minister of Trade No.33/2009 shows that the Regulation of the Minister of Trade is deemed to have violated the laws and regulations are higher. Legislation, which is higher than the Regulation of the Minister of Trade No.12/2005 amended by the Regulation of the Minister of Trade No.33/2009 are Government Regulation, and / or the Law.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;One of the provisions that could be referred as file a Judicial Review is Article 3 of Law No.5/1984 on Industry ("the Law No.5/1984") which regulates that industry development aims to (among others) enhance the prosperity and welfare in a fair and equitable to use funds, natural resources, and/or the results of cultivation and with due regard to balance and environmental sustainability. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;At least, there are two alternative reasons for the cancellation of the rattan export regulations. First, the objection related to the amount of volume of raw materials that may be exported as stated in Appendix of the Regulation of the Minister of Trade No.33/2009. It means that Rattan Entrepreneurs do not object to the rattan classified policy rattan in the Regulated Export Goods, but because of the volume exported is allowed too much so that national rattan furniture producers experiencing shortages. Therefore, the Regulation of the Minister of Trade No.33/2009 is considered contrary to Law No.5/1984. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Second, the objection related to the classification of rattan in Regulated export goods, and considered more appropriate in the category Prohibited Goods Exports. Therefore, because of violation of the Law No.5/1984 is that raw rattan is allowed to export, not in the form of furniture or other crafts. Thus, it is reviewed to cancel the Minister of Industry No. Kep. 558/MPP/Kep/12/1998 as lastly amended by the Regulation of the Minister of Trade No.07/M-DAG/PER/4/2005 on General Provisions in the Export Sector. Indonesia by 85% (eighty-five percent) of rattan raw material supply of the world. Mastery of this material, it will turn the industry and rattan furniture.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Based on data obtained AMKRI, after the publication the Regulation of the Minister of Trade No.12/2005, rattan raw material industries experiencing shortages. As a result, one of the rattan industry center in Indonesia i.e. Cirebon, as of October 2008 of 426 rattan 144 companies have closed company, only 127 firms export rattan 1 container per month, 113 companies are only able to export up to 8 containers per month, only 20 companies can provide 8-15 containers per month, and only 11 companies to export 15-25 containers per month (Rattan Icon Magazine October 2008 edition).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In fact, before issuing the Regulation of the Minister of Trade No.12/2005, companies and rattan furniture in Cirebon average able to export at least 75-150 containers per month. With the number of 426 companies in Cirebon, the rattan industry in Cirebon could be exported 31950-63900 containers per month. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;If the government policy actually resulted in the closure of many companies which, in turn, unemployment, contrary to the policy of industrial development, which aims to improve the prosperity and welfare as stipulated in Article Law No.5/1984. It is time for Rattan Entrepreneurs to file a Judicial Review to correct government policy.Good Luck!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-2489787783044594014?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/4_LTRBKBBvA" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/4_LTRBKBBvA/rattan-entrepreneurs-could-file.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2010/02/rattan-entrepreneurs-could-file.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-80417274754544908</guid><pubDate>Tue, 09 Feb 2010 02:28:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-03-14T01:49:21.920+01:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Judicial Review- Government Policy</category><title>Pengusaha Rotan Dapat Membatalkan Kebijakan Expor Bahan Mentah Rotan</title><description>Tulisan ini pernah dipublikasikan &lt;a href="http://export-import-indonesia.com/blog/usaha-membatalkan-kebijakan-ekspor-rotan.html"&gt;Export Import Indonesia&lt;/a&gt; pada 9 Januari 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Praktisi Hukum di Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/M-DAG/PER/7/2009 tanggal 28 Juli 2009 (”Permendag No.33/2009”) telah mengubah Permendag No. 12/M-DAG/PER/6/2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan (”Permendag No.12/2005”). Sayangnya, kebijakan pemerintah hanya merevisi Volume Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi Yang Dapat Diekspor. Padahal, pengusaha industri rotan mengharapkan agar ekspor bahan baku rotan dilarang sama sekali untuk memenuhi kebutuhan domestik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (”AMKRI”) memperkirakan bahwa jika ekspor rotan masih diperbolehkan, maka diperkirakan pada tahun 2011 industri rotan akan mati. Lantas, jika harapan AMKRI dan pelaku usaha lainnya yang menggunakan bahan baku rotan tidak terpenuhi harapannya atas revisi Permendag No.12/2005, langkah hukum apa yang musti dilakukan AMKRI dan/atau anggotanya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uji Materiil (Judicial Review)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejatinya, kekecewaan AMKRI atas kebijakan pemerintah yang hanya mengubah Permendag No.12/2005, dan bukan mencabut Permendag No.12/2005 beserta segala perubahannya, masih memiliki harapan melalui uji materiil (judicial review).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 24A Perubahan Ketiga UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung (”MA”) untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang (UU) terhadap UU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 31 UU No.5/2004 yang mengubah UU No. 14/ 1985 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.3/2009 tentang MA menegaskan bahwa MA mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Selanjutnya, MA akan menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah UU atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku (Pasal 31 ayat 2 UUno.5/2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Pasal 31A ayat (2) UU No.3/2009 (mengubah UU No.14/1985) diatur bahwa yang dapat melakukan permohonan Uji Materiil adalah (a) perorangan warga negara Indonesia, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang, atau (c) badan hukum publik atau badan hukum privat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aturan tersebut lebih luas dari pada yang diatur Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil (”Perma No.1/2004”) yang mengatur bahwa Pemohon Keberatan dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat atau perorangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke MA untuk mendapatkan putusan (Pasal 1 angka 3 Perma No.1/2004). Permohonan Keberatan disebut juga dengan istilah judicial review.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai catatan, meskipun berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Perma No.1/2004 diatur bahwa Permohonan Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, MA telah menerima permohonan Uji Materiil (judicial review) yang diajukan lebih dari 180 hari sebagaimana dalam Putusan MA Nomor: 41 P/HUM/2006 tanggal 21 November 2006. Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan 5 hal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, ditinjau dari perbandingan hukum yang berlaku di berbagai negara, baik dalam sitem hukum Eropa Kontinental, maupun sistem hukum Anglo Saxon tidak dikenal adanya pembatasan waktu secara ekplisit dalam suatu peraturan untuk mengajukan Hak Uji Materiil (Judicial Review) terhadap peraturan yang berlaku secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, ditinjau dari segi analogi dengan praktek dan prosedur yang berlaku di Mahkamah Konstitusi Indonesia, juga tidak tidak diterpkan adanya pembatasan waktu untuk mohon judicial review terhadap produk UU maupun obyek yang dimohonkan judicial review, sehingga dalam kenyataan ada putusannya tentang pembatalan ataupun pernyataan tidak sah terhadap beberapa ketentuan UU yang daya berlakunya sebetulnya sejak beberapa tahun lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, ditinjau dari filosofis perlindungan hukum, maka adanya suatu pembatasan terhadap hak seseorang untuk menggugat dengan diberikannya batasan tenggang waktu pengajuan gugatan, pada hakekatnya merupakan bentuk pengurangan atau tindakan membatasi Hak Asasi Manusia (“HAM”) dalam melaksanakan haknya untuk mengajukan gugatan, dan apabila memang hal demikian dipandang perlu untuk diadakan, maka batasan itu harus;ah dituangkan dalam bentuk UU atau Hukum Acara, dan bukannya dalam suatu bentuk produk hukum yang lebih rendah daripada UU, termasuk juga tidak dalam suatu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, ditinjau dari hukum positif yang berlaku, yaitu dengan menelusuri sumber hukum tentang diakuinya lembaga judicial review yang diberikan yurisdiksinya pada badan peradilan, yaitu Pasal 11 ayat (2) UU No.4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (yang meneruskan ketentuan yang sama UU sebelumnya), dan juga dalam Pasal 31 dan 31A UUNo.5/2004 tentang Perubahan atas UU No.UU No.14/2005 tentang Mahkamah Agung, ternyata memang tidak dicantumkan secara eksplisit adanya pembatasan tanggang waktu untuk mengajukan permohonan keberatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, adanya pembatasan tenggang waktu dapat dikhawatirkan akan timbulnya peraturan-peraturan yang pada hakikatnya bertentangan dengan ketertiban umum (publiek orde), tetapi ternyata tidak dapat diuji menurut hukum hanya karena sudah lewat waktu secara formal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar dan Alasan Uji Materiil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota AMKRI dapat mengajukan Permohonan Keberatan atas berlakunya (1) Permendag No.12/2005 sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Permendag No.33/2009 dan/atau (2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/Mpp/Kep/1 2/1998 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PerMendag No. 07/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor yang mengklasifikasikan Barang dalam (1) Barang Yang Diatur Ekspornya, (2) Barang Yang Diawasi Ekspornya, (3) Barang Yang Dilarang Ekspornya, dan (4) Barang Yang Bebas Ekspornya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang Yang Diatur Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar. Barang Yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (sekarang Menteri Perdagangan –Pen) atau Pejabat yang ditunjuk. Barang Yang Dilarang Ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor. Barang yang Bebas Ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pengertian Barang yang Diatur Ekspornya, Barang yang Diawasi Ekspornya, dan Barang yang Dilarang Ekspornya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Substansi penting atas Permohonan Keberatan terhadap Permendag No.12/2005 yang diubah terakhir dengan Permendag No.33/2009 adalah menunjukkan bahwa Permendag tersebut dianggap telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Permendag adalah Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan/atau UU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu dasar yang bisa dijadikan Permohonan Keberatan adalah Pasal 3 UU No.5/1984 tentang Perindutsrian (“UU No.5/1984”) yang mengatur bahwa pembangunan industri bertujuan untuk (diantaranya) meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya, ada dua alternatif alasan pembatalan peraturan ekspor rotan tersebut. Pertama, keberatan terkait dengan jumlah volume bahan baku yang boleh diekspor sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Permendag No.33/2009. Artinya, pengusaha rotan tidak keberatan terhadap kebijakan diklasifikasikannya rotan dalam kelompok Barang Yang Diatur Ekspornya, tapi karena jumlah volume yang terlalu banyak dibolehkan diekspor sehingga produsen meubel rotan nasional mengalami kelangkaan. Karenanya, Permendag No.33/2009 dianggap bertentangan dengan UU No.5/1984.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, keberatan terkait dengan klasifikasi rotan dalam Barang Yang Diatur Ekspornya, dan menganggap lebih tepat dalam kategori Barang Yang Dilarang Ekspornya. Sebab, sumber pelanggaran atas UU No.5/1984 adalah karena diijinkannya ekspor rotan mentah (Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi), dan hanya dalam bentuk meubel atau kerajinan lainnya yang boleh diekspor. Dengan demikian, yang direview untuk dibatalkan adalah Kep Menperin No. 558/Mpp/Kep/12/1998 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PerMendag No. 07/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor. Sebab, Indonesia sebesar 85% (delapan puluh lima persen) pasokan bahan baku rotan dunia. Penguasaan bahan baku ini, tentu akan menghidupkan industri meubel dan kerajinan rotan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data yang diperoleh AMKRI, setelah diterbitkannya Permendag No.12/2005, bahan baku industri rotan mengalami kelangkaan. Akibatnya, di Cirebon saja, selaku salah satu sentra industri rotan, per Oktober 2008 dari 426 perusahaan rotan sebanyak 144 perusahaan yang sudah tutup, 127 perusahaan hanya mampu mengekspor 1 kontainer kerajinan rotan/bulan, 113 perusahaan hanya mampu mengekspor hingga 8 kontainer per bulan, 20 perusahaan hanya bisa menyediakan 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) kontainer per bulan, dan 11 perusahaan hanya mengekspor 15 (lima belas) sampai dengan 25 (dua puluh lima) kontainer per bulan (Majalah Rotan Icon edisi Oktober 2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, sebelum berlakunya Permendag No.12/2005, perusahaan mebel dan kerajinan rotan di Cirebon rata-rata mampu mengekspor sedikitnya 75(tujuh puluh lima) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) kontainer per bulan. Dengan jumlah 426 (empat ratus dua puluh enam) perusahan di Cirebon, maka dari industri rotan di Cirebon saja diekspor 31.950 (tiga puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh) sampai dengan 63.900 (enam puluh tiga ribu sembilan ratus) kontainer per bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kebijakan pemerintah justru mengakibatkan ditutupnya banyak perusahaan yang pada gilirannya menciptakan pengangguran, tentu kebijakan tersebut bertentangan pembangunan industri yang bertujuan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU No.5/1984. Saatnya pengusaha rotan melakukan judicial review untuk mengoreksi kebijakan pemerintah. Selamat mencoba!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-80417274754544908?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/mqZU4KpDa4k" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/mqZU4KpDa4k/pengusaha-rotan-dapat-membatalkan.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2010/02/pengusaha-rotan-dapat-membatalkan.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-2377122760047991092</guid><pubDate>Sat, 23 Jan 2010 18:13:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-01-24T21:42:18.565+01:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">BUMN</category><title>Pertamina VS Karaha Bodas: Judge the Law-Enforcement Perceptions in Indonesia?</title><description>Published on &lt;a href="http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2009/01/pertamina-vs-karaha-bodas-mengadili.html"&gt;Bisnis Indonesia&lt;/a&gt; on 7 and 8 July 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By: &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sulistiono Kertawacana &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Legal Practitioner in Jakarta &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;After going through the exhausting dispute, finally PERTAMINA intended to pay claims Karaha Bodas Co.. LLG (KBC) in the amount of U.S. $ 250 million to meet the decision of International Arbitration (U.S. $ 291 million-pen) because of suspension of the geothermal power plant (PLTP) Karaha project. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;However, two days later (May 13, 2004), two from PERTAMINA (Priyanto as the former head of the Division of Geothermal and Syafei Sulaeman as the former chief sub Geothermal) and Robert Mc Kitchen (U.S. citizens) as Vice President KBC suspected under  corruption case of Karaha PLTP project.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karaha Geothermal Power Plant Project is a project to develop a geothermal power plant 400 Mega Watt (MW). There are two contracts signed on November 28, 1994. Namely, (i) Joint Operation Contract between PERTAMINA and KBC (associated with geothermal field development) and (ii) Energy Sales Contract between between PERTAMINA, KBC, and PLN that will act as buyer of electricity generated. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;However, since the economic crisis and the recommendations from the International Monetary Fund (IMF), on 20 September 1997 the President through Presidential Decree No.39/1997 on Suspension / Re-Assessment of Government Project, State Owned Enterprises, and Private Businesses Associated with the Government /State.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presidential was suspending the Karaha PLTP project until economic situation recovers. Furthermore, on 1 November 1997 through Presidential Decree No.47/1997, the Project should be continued. However, based on Presidential Decree No. 5 / 1998 on January 10, 1998 the Project was back on suspended. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eventually the government, on March 22, 2002 through Presidential Decree No.15/2002, intends to continue the project. Furthermore, supported also by the Decree of the Minister of Energy and Mineral Resources of No.216K/31/MEM/2002 Geothermal Power Plant Project Status Determination of Suspended Karaha Being Forwarded.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;From this series of stories, suspension PLTP the Karaha project was not purely PERTAMINA’s intention, but it is to carry out government policy. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In fact, government policy recommendations were backed by the International Monetary Fund (IMF), which is indicated by the Letter of Intent Government of Indonesia to the IMF to overcome the economic crisis. Of course, the crisis itself (and is internationally recognized) is not the will of the government. That is, suspension of the project is the impact of economic crisis follow-up beyond the control of the government; let alone PERTAMINA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termination of a contract by one party (not the agreement of the parties), in view of law, can be caused by defaults (default or non-fulfillment) or force majeur (emergency situation).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Starting point that distinguishes the two is the will to cancel the contract. If the intention to end the contract is one of the free will of parties, so he defaults. Meanwhile,  if the failure of one party to fulfill the contract due to performance in circumstances beyond the control of one party, so in a state of forced and unpredictable events, called a force majeure. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Categorizing conditions in force majeur are (among others) government policies / regulations, natural disasters (floods, earthquakes, mountain erupted), war, riots, and armed rebellion.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;If the contract cancellation is caused by the defaults, then the injured parties deserve compensation. Not so, however, if caused by force majeure. Because, on force majeur, the event is outside of the will of the parties and are not predictable. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Thus, the suspension of the project by PERTAMINA Geothermal Power Plant Karaha is force majeure. However, KBC does not care about the reason for that is the basis of suspension of project. Proved, in April 1998 sued KBC PERTAMINA through International Arbitration in Switzerland.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A Pathetic Dispute &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Of the total claim for damages KBC to PERTAMINA for U.S. $ 560 million (U.S. $ 100 job losses that have been implemented for 8 exploration wells and 20 small wells by KBC million plus the value of benefits to be received), arbitration "only" claim KBC grant worth U.S. $ 261 million. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indeed, there are some things that dubious "honesty" KBC in the disputed project. First, according to the Indonesian Geothermal Association (API) there are indications KBC to mark up for financing the project (of course in cooperation with the Indonesian side). Because, according to the API as well invests on average U.S. $ 3 million, so the maximum cost of about U.S. $ 40 million (KBC claim his expenditure of U.S. $ 100 million). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Second, based on insurance claims that have been received by KBC and the actual reserves of evidence, only 60 MW (Kompas 6/6/03). Consequently, KBC's ability to build projects for 400 MW Geothermal Power Plant as stated in the contract is still in doubt.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Third, KBC has received an insurance claim from Lloyd's - London on hold the project is U.S. $ 75 million. This means that if the insured value of the total project, the project is U.S. $ 75 million (much smaller than KBC lawsuit amounted to U.S. $ 100 for damages expenditure value KBC).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fourth, there is a difference in the value of projects already carried out (expenditure) are reported to the Directorate General of Taxation (U.S. $ 83 million) with the proposed arbitration (approximately U.S. $ 100 million).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;But,  International Arbitration in 2000 had granted the lawsuit KBC with PERTAMINA to pay punitive damages of U.S. $ 261 million (. U.S. $ 111.1 million for expenses and losses of U.S. $ 150 million for loss profits (lost of profit) plus interest of four percent per year since 1 January 2001).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERTAMINA has proposed a variety of legal efforts to cancel the implementation of the International Arbitration decision in foreign courts where the assets of PERTAMINA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Based on Article 5 paragraph (2) b of the Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award dated June 10, 1958 ( "1958 New York Convention") - Indonesia has ratified a presidential decree stipulated that the petition No.34/1981- enforcement of arbitration International can be rejected as contrary to public order (public policy / public order). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reasons for refusing a weapon contrary to public order are very flexible. Even sometimes seems so subjective. Especially for the countries that were defeated. In general, the public order is defined as the order, prosperity and security, justice, or not contrary to law.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By considering the suspension of the project based on state policies as stipulated in the Decree, then on August 27, 2002 the Central Jakarta District Court has awarded to grant the request of PERTAMINA that refused the execution of  international-arbitration award. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The reason, contrary to public order, as allowed by Article 66 of Law No.30/1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The fate of Assets&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The issue is, how the fate of PERTAMINA's assets frozen by the courts in foreign countries? KBC has sued for the conduct of arbitration decision in the courts of New York, Texas, Hong Kong, and Canada to be able to freeze the assets of PERTAMINA in the country. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;New York court had frozen the existing PERTAMINA deposits in the Bank of New York. PERTAMINA fate that will be decided by the Supreme Court (Supreme Court / Supreme Court) in New Oreleans, United States (U.S.) in September 2004 to come. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Therefore, efforts to uncover cases of police corruption in Karaha PLTP project are one of the searches for new evidence (Novum) other than Novum in the form of an insurance claim payment from the Lloyd-London over the suspension of the project. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As we know, the U.S. has a Foreign Corruption Practice Act (FCPA) in 1977 which has been changed several times. U.S. companies operating in Foreign Affairs do FCPA jurisdiction outside the United States to reach that prohibits the practice of corruption (including bribery). Threats are fines up to U.S. $ 2 million for legal entities or U.S. $ 250 thousand for individuals and imprisonment of up to 5 years.. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It is said, as quoted by Tempo Magazine, one had thought that corruption was investigated by the police include the status of PT Sumarah in Karaha Bodas. Allegedly, 10% of shares owned PT Karaha Bodas Sumarah is blank stock only alias no deposit on paid capital.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;That is, Karaha Bodas was reasonably suspected to violate FCPA. The hope, if only stock proven no paid up, then the U.S. Supreme Court that will decide the case in September 2004, will refuse enforcement of international arbitration on the grounds KBC has been violated Indonesian law in violation of the FCPA substantially. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Therefore, police, prosecutors, and courts in Indonesia to quickly process cases of alleged corruption and KBC are expected to be terminated before the U.S. Supreme Court decision. It is a work effort that cannot be delayed.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Investment Insurance &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indeed, to anticipate the risk of direct foreign investment (especially in developing countries), the World Bank (WB) has initiated the Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA). The Convention has received the World Bank in the 1985 annual meeting in Seoul (South Korea). All member countries of the World Bank and Switzerland can be a MIGA member (Article 4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MIGA will promote investment flows MIGA Convention participating countries (especially developing countries). The way is to provide guarantees against non-commercial risk on capital investment (direct) in a participating country (host country) that came from countries other participants (investors). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Non-commercial risk is the risk of (i) monetary transfer, (ii) the revocation or nationalization of property and similar actions, (iii) breach of contract (breach of contract), and (iv) war or civil war (Article 11 a), but it can also be extended provided that the guarantee is requested by the host country and investors. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia has ratified the convention signed in Washington DC on June 27, 1986 and put it in the form of Presidential Decree No.31/1986 on the Ratification of MIGA Convention. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judge Perception? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;If we look, the international award granted claims of foreign investors due to the suspension or cancellation of projects in Indonesia is more of an international perception of the poor in the Indonesian legal certainty than the legal substance of the suspension or cancellation of the reasons the project itself.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Because, in fact we have a strong reason and fundamental to review various private power projects that were approved in the Suharto era. Whether those force majeur reasons for the crisis that hit Indonesia and indicated the reasons of corruption, collusion or nepotism ("CCN").&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;During his rule, Suharto has approved 27 private power contracts are handled by foreign companies in partnership with local companies owned by Suharto's family and cronies. Several of contracts clumsiness began to unfold after his downfall.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It is said that 20 of the 27 private power projects were not feasible. Even sometimes a tricky course (because not necessary). Private electricity prices to buy comparatively expensive PLN ie between U.S. $ 5.6 cents (Rp504) to U.S. $ 8.6 cents (Rp774) per kWh. Though the price of PLN electricity only Rp161 per kWh. In comparison, private electricity prices in Thailand, Laos, and Philippines as well, each for U.S. $ 4.2 cents, U.S. $ 1.29 cents and 5.3 cents (Trust No.34 Year II). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Clearly, the transaction is detrimental Indonesia. Therefore, although no reason was the economic crisis the Indonesian government should have a strong legal basis to review various private power projects are for the sake of Indonesian consumers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Moreover, the IMF has also recommended the cancellation or suspensions of project reinforced by economic crisis conditions. That is, not the subjective reasons for the government of Indonesia alone; let alone PERTAMINA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;However, what power, bad image of law enforcement in Indonesia are now the 'attractiveness' of the International Arbitration to consider punishing RI. We must unite to provide an adequate explanation. It was this time, and Indonesia in the correct position.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hopefully PERTAMINA case that we all can realize that sometimes perception is more important than objective conditions. Therefore, the perception is built in a long period.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-2377122760047991092?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/KTYqR0ULOe0" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/KTYqR0ULOe0/pertamina-vs-karaha-bodas-judge.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2010/01/pertamina-vs-karaha-bodas-judge.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-8054985847248075379</guid><pubDate>Sat, 16 Jan 2010 11:54:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-12-09T19:35:25.593+01:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Banking</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">BPPN</category><title>Criticize "Dissolution" Scenario of IBRA</title><description>Sinar Harapan  January 07, 2005&lt;br /&gt;&lt;a href="http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2008/12/menggugat-skenario-pembubaran-bppn.html"&gt;&lt;br /&gt;Bahasa Version&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sulistiono Kertawacana &lt;br /&gt;Legal Practitioner in Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;National Bank Restructuring Agency (IBRA) has extended his tenure. These expressions may be  provocative. In fact, thus is standing the law. This was contrary to the public impression that spread in the media at the end of February and then a busy discussing the "dissolution" of IBRA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Public affirmation of many fooled by paragraph 1 of Article 1 of Presidential Decree No.15/2004 regarding Task Termination and Liquidation stating that IBRA declared dissolved as of February 27, 2004. In fact, if we listen to the affirmation of Article 1 paragraph 3 and 4 juncto Article 2 of Presidential Decree No. 15/2004, essentially he extended his duty to 30 April 2004. The task was particularly associated with the completion of four things namely liquidate Frozen-Bank Operations / Business Activities of Frozen-Bank, obligations of shareholders, audit and transactions that have occurred prior to February 27, 2004. That is, the institutional IBRA has not disbanded, but only reduce and eliminate other tasks besides four IBRA it.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Previously, the agency was responsible to do the administration of government guarantees provided to commercial banks as mentioned in the Presidential Decree No26/1998 and control, coach and effort to restructure, including restructuring of banks by Bank Indonesia (BI) declared healthy and necessary legal action in order to restructure bank (Article 2 of Presidential Decree. 27/1998 on Establishment of IBRA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In connection with banking restructuring program, (formerly) IBRA has duties to recover banks stated and delivered by BI, settle the bank's assets, both physical assets and obligations of the debtor through the Asset Management Unit (Asset Management Unit), and seek a refund of state has been distributed to the bank - bank through the settlement assets in a restructuring (Article 3 paragraph 1 of Government Regulation (PP) No. 17/1998 on IBRA, as amended by Regulation No. 47/2001-PP IBRA). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Clearance Tim&lt;br /&gt;Article 6 of paragraph 1 of Presidential Decree. 15/2004 confirmed with IBRA for the task and / or dissolution of IBRA, all his wealth into state property managed by the Ministry of Finance (Finance). Clearly, this is confuse construction. Because there are doubts about the exact time when IBRA no longer wealth. Apparently, the president does not understand this. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Because, there are 63-days period, or approximately two months between the end of IBRA's task in certain areas as referred to Decree 15/2004 (February 27, 2004) with the agency's time frame stated dispersed (April 30, 2004). This is not the time for a moment that many faced IBRA conundrum. In the end, this will cause a serious legal problem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Task renewal of IBRA  has legal consequences for the validity of legal acts which Clearance Team has been formed by presidential decree No.16/2004 on the establishment of IBRA clearance team led by the Ministry of Finance, especially, related to the authority to represent completion of IBRA in business assets (wealth IBRA). Clearance Team has duties in charge of handling the problem filing, the state property-related cases in the judiciary, legal issues, financial administration, and assistance in the framework of implementation of audit IBRA clearance.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;To carry out its duties, Clearance Teams should be assisted by the Working Group (KK), which was formed as the head of Team Finance settlement. One of the tasks of these families are handling the Working Group on Legal Issues (KKPMH) which acts as the power minister (as head of Team clearance) for the proceedings in the courts.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;More Precisely Regulated by PP (Government Regulation)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yet, should the existence of IBRA is extended to 30 April 2004 (by narrowing its function), with consequences for the local authorities for legal action for and in behalf of IBRA associated with wealth of  IBRA that is an organ regulated by PP IBRA. This is where the importance of assertiveness of Presidential Decree No.15/2004 to decide when property assets under IBRA be managed by the Ministry of Finance. &lt;br /&gt;Because, as long as the agency still standing, in principle the authority to represent good IBRA outside the court and in the courts (including the dispute in court relating to the wealth IBRA) is an organ regulated in the PP IBRA namely  IBRA chairman (Article 5, paragraph 4 PP IBRA) . &lt;br /&gt;Therefore, the validity of KKPMH acting as proxy of the Minister of Finance for the proceedings in the courts in the context of settlement for the benefit of potential wealth of IBRA has no strong basis for the authorities in court. Consequently, his opponent will easily win the legal dispute in court. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Therefore, the legal basis through Clearance Team to act KKPMH deal IBRA property disputes is weak. In fact, position, duties, and authority in the Ministry of Finance as stipulated PP IBRA was transferred to the Minister of State Owned Enterprises (PP No. 63/2001). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;If the government authorities intend to cut existing organs of IBRA (in certain cases) because of perceived IBRA's task has been reduced, it is more appropriate if it should be arranged in PP IBRA (not by decree of a lower level than the PP in the hierarchy of legislation). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Clearly, the principle of legal construction of the extension of duty with camouflage IBRA "Liquidation"  is better to have a political purpose with a weak legal footing. Prepare to reap KKPMH defeat in court as has been experienced during this IBRA. Good government is willing to learn from previous experiences. Construction law will affect litigations victory.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-8054985847248075379?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/zZaWP8wN5Pg" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/zZaWP8wN5Pg/sue-dissolution-scenario-of-ibra.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>7</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2010/01/sue-dissolution-scenario-of-ibra.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-799254649451081886</guid><pubDate>Wed, 13 Jan 2010 19:55:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-01-13T21:03:27.227+01:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Debt Relief</category><title>Debt Relief of Indonesia</title><description>Sulistiono Kertawacana&lt;br /&gt;Legal Practitioner in Jakarta&lt;br /&gt;Monday, July 25, 2005 &lt;br /&gt;&lt;a href="http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2008/12/penghapusan-utang-indonesia.html"&gt;Bahasa version&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=116209"&gt;Suara Karya Version&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;By mid June, British Prime Minister Tony Blair and U.S. President George W. Bush agreed to remove 100 percent of the debt of poor countries on the African continent. How is about Indonesia?  Does Indonesia have chance to get debt relief or necessary to apply Indonesia debt? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reasons for Debt Relief &lt;br /&gt;In the history of foreign debt, debt relief (part or all) occur because of legal or economic reasons. Economic reasons related to the debtor country's economic sustainability. As for legal reasons related to the legitimacy of a regime or misuse of loan funds &lt;br /&gt;The reason the law looked the debt as odious debt (debt unclean) or criminal debt (debt criminal). Leonce Ndikumana and James K Boyce (1998) distinguish the definition of both. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Odious debt is a loan made by the illegitimate regime in a democratic perspective, that is not representative, authoritarian, dictatorial and oppressive used to oppress people. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Criminal debt is part of the loan funds to the countries that have been corrupted by government officials and / or his cronies. Therefore, it is not fair if the people of debtor countries must pay the entire debt. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The goal is that creditors are not just looking at loans disbursed economic risks (ability to return the debt). For, if the odious debt or debt uncategorized criminal debt, there is a risk not getting paid (in total). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;According to the International Law Commission (1977), the doctrine of odious debts firstly recognized in 1898 when the U.S. refused to pay debts in the negotiations Cuba Spanish-American War. U.S. claims to both the U.S. and Cuba are not responsible for the debt-Cuba on the grounds, including the debt accumulated during the colonial Cuba and does not provide benefits for Cuba. Soviets did not acknowledge the debt that has accumulated the Tsar in 1921 with a similar reason.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Costa Rica considered that debt accumulated Frederico Tinoco regime to the Royal Bank of Canada was odious debt in 1923. This case ended up in the UK arbitration vs. Costa Rica. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chief Judge of the United States, Taft set as illegitimate debt (won Costa Rica). The reason, the Bank has to know the debt is past president of F. Tinoco to private interests while in exile in foreign countries (Annual Digest of Public International Law Cases, 1923). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reason for debt relief to economic reasons was when Germany first made after World War II. Obligations of Germany to creditors were DM 1.5 billion per year. This amount is burdensome. It was feared that the economy would be a mess (if it remains unpaid) which resulted in the emergence of chaos that triggered a model leader Hitler with his Nazi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;German negotiator, Josef Abs, managed to convince the creditors that Germany pay its debts in a healthy ratio of its foreign trade balance. The talks held in London on February 27, 1952 it agreed to remove the foreign debt of nominal Germany 51.5% (Ivan A Hadar, 2004). &lt;br /&gt;Second, when the global debt problem, in 1982 Mexico declared itself "insolvent" and unable to pay off the obligation to pay debt principal and interest received private debt. This step is then replicated many other Latin American countries. The international community had together helped . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model of World Bank &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Historically, the World Bank has several models in order to reduce the debt the debtor countries. Those are Brady Plan, Toronto Term, Naples Term, and High Indebted Poor Countries Initiatives (HIPC). All of them requiring debtor countries Structural Adjustment Program run by the IMF. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Brady Plan initiated by the U.S. Finance Minister Nicholas Brady when trying to cope with external debt (ED) crisis Mexico. Terms countries get debt relief if 3 of 4 conditions met. They are (i) ED ratio of Gross National Product (GNP) of more than 50%, (ii) ED ratio of exports of more than 275%, (iii) the ratio of debt to exports increased more than 30%, and / or (iv) the ratio increased interest rates on exports more than 25%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Toronto terms given to the debtor countries with GNP per capita criteria is less than US $ 610 (in 1990) or who experience debt problems and have continually balance of payments prospects are poor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Naples terms given to the debtor countries with GNP per capita criteria is less than U.S. $ 500, or (ii) the ratio of net present value of the exports ED more than 350%. If the first criteria is not met, the debt reduction was probably less given.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HIPC initiative provided for the debtor country in a condition to the Naples terms provided by the International Development Association. Debtor is still sustainable if the ratio of net present values of its exports ULN 200-250% and the ratio of external debt service to export in the range 20-25%. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indeed, the proposed debt relief for poor countries not only has long sounded. Jubile petition in 2000 signed by about 120 countries and supported, among others, Kofi Annan, Tony Blair, Nelson Mandela, and Gerhard Schroeder campaigned for debt cancellation of poor countries. According to him, every pound sterling of creditor countries sends as aid, requiring debtor countries to pay 9 Pounds Sterling&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia Case &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Its report in 1997, which entitled Summary of RSI Staff Views Regarding the Problem of ‘leakage’ Bank Project budgets, the World Bank, estimates that a minimum of 20% -30% of Indonesia's development budget funds being diverted. Of course, it is no exception World Bank projects. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;World Bank internal report "Dice memorandum" detailed the leaks, which was below 15% in the Department of Health and the Ministry of Mines and Energy, 15% -25% in 8 departments (such as agriculture, education, public works, and religion), more than 25% in four departments (including forestry and domestic).Article 3 paragraph 5 (b) the Articles of Association (Articles of Agreement) World Bank (IBRD) World Bank would manage to make rules to ensure that loan funds will be used only for purposes agreed upon, by giving appropriate attention to economic considerations and efficiency , unaffected by political considerations and other non-economic. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Therefore, the World Bank must do the appropriate actions to prevent the leakage of funds lent to Indonesia. Moreover, Indonesia has the Corruption Perceptions Index ranks the top as the most corrupt country in the world.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;But so far the World Bank (especially during the Suharto regime) as a blind eye to leak 20-30% loan to Indonesia as has been acknowledged in various World Bank reports that specified the Memorandum Dice. New World Bank revealed the corruption prevention loan fund since 1997 as noted in the report Helping Countries Combat Corruption: The Role of the World Bank. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;However, based on General Accounting Office report (Institute of the U.S. Congress requested the investigation of corruption at the World Bank) in April 2000 entitled Management Controls Stronger, but Challenges in Fighting Corruption Remain concluded the World Bank and the debtor countries do not always act in accordance with auditing procedures for the project and oversight of financial management and loan disbursement process.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Leakage World Bank debt is debt that criminals might be legal reasons petition debt relief for Indonesia. Under Article 10 paragraph 3-letter number 10 C General Conditions Applicable to Loan and Guarantee Agreement of the World Bank declared open the possibility for the Court and the UN role in the dispute between the World Bank with the client (debtor countries-pen). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Currently Indonesia is also the state budget is still in tatters and the debt trap by ignoring the education sector and health services (currently the State Budget Law and Law on the National education system is being tested material on the Constitutional Court). And two things were very important for the sustainability of human development of Indonesia. Therefore, in addition to internal efforts to external efforts are also needed.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unfortunately, until now there has been no legal action by the debtor countries themselves as well as representatives of NGOs through a lawsuit (legal standing). It is time we use the legal instruments in the approach to debt elimination. Is Indonesia will be a pioneering and precedent debt pattern? Let us try!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-799254649451081886?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/UkoN7K0R5RM" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/UkoN7K0R5RM/debt-relief-of-indonesia.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2010/01/debt-relief-of-indonesia.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-7438137606674747402</guid><pubDate>Tue, 22 Dec 2009 11:11:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-02-21T20:05:05.117+01:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Corruption</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Banking</category><title>Dapatkah Kebijakan Dipidana?</title><description>Sinar Harapan Edisi Jum'at, 25 Juli 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Sulistiono Kertawacana&lt;br /&gt;Praktisi Hukum di Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bank Indonesia (BI), selaku Bank Sentral yang dari dulu sampai kini masih mengemban tugas pengawasan bank komersial, telah mengalami pasang surut dan sejarah, baik yang muram maupun yang gemilang. Beberapa mantan Direksi BI telah divonis bersalah. Sebut saja Paul Soetopo Tjokronegoro, telah divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (4/4). Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dengan ikut menyetujui pemberian fasilitas saldo debet atau dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada lima bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakim menilai, meski Paul sebagai salah satu anggota Direksi BI tidak secara langsung ikut mengambil keputusan memberi fasilitas saldo debet, tetapi membiarkan keputusan tersebut dilaksanakan. Seandainya terdakwa tidak berwenang menghentikan kliring, terdakwa bisa menolak pemberian fasilitas saldo debet. Sebab keputusan direksi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;Berbeda dengan hakim, Dewan Gubernur BI mempunyai pendapat lain. Mereka beranggapan bahwa BLBI merupakan kebijakan pemerintah guna menyelamatkan dana masyarakat dan menjaga kelangsungan sistem perbankan dari hantaman krisis multidimensi tahun 1997.&lt;br /&gt;Untuk menilai apakah yang diadili kebijakan BI (sebagaimana pendapat Dewan Gubernur BI di atas) ataukah justru tindakan hukum lain yang dilakukan oleh Paul Soetopo selaku Direksi BI ketika itu, maka harus dipahami dahulu pengertian kebijakan dan produk hukum yang diterbitkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Produk Hukum Kebijakan&lt;br /&gt;Kebijakan BI merupakan hak prerogatif Dewan Gubernur dan Pejabat BI yang bersifat discretionary (kebebasan untuk mengambil keputusan) untuk menjalankan amanat UU dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya. Bentuk produk hukumnya berupa pengaturan (regelling) atau penetapan (beschikking).&lt;br /&gt;Pengaturan (regelling) adalah kebijakan yang bersifat umum (berlaku dan mengikat umum), abstrak, dan impersonal artinya sama sekali tidak mengenai seorang individu tertentu dalam suatu kasus tertentu. Produk hukumnya berupa peraturan perundang-undangan. Misalnya Peraturan Bank Indonesia (PBI).&lt;br /&gt;Penetapan (beschikking) adalah keputusan pejabat negara (Pejabat Tata Usaha Ne-gara –TUN) yang bersifat konkret, individual dan final sebagaimana dimaksud oleh UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UUPTUN). Contohnya Surat Keputusan tentang pemberian izin atau pencabutan izin usaha suatu bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baik regelling (pengaturan) maupun bechikking (penetapan) dapat dilakukan koreksi secara internal maupun secara eksternal. Secara internal, BI dapat melakukan sendiri perubahan, pencabutan atau pembatalan atas penetapan atau keputusan yang telah dikeluarkannya atas inisiatif pejabat atau atasan yang telah menerbitkannya. Bukan karena perintah pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara eksternal, koreksi atas regelling dapat dilakukan di luar BI selaku badan yang me-nerbitkan produk hukum, misalkan PBI. Pihak yang menolak regelling (pengaturan), dapat mengajukan judicial review melalui Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji materiel apakah produk hukum tersebut (PBI) bertentangan dengan UU atau tidak, sebagaimana diatur pasal 24A ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945. Putusan MA berupa memperkuat PBI yang telah diterbitkan atau membatalkan PBI tersebut. Dewan Gubernur atau Pejabat BI tidak bisa dihukum penjara pidana atas tindakannya menerbitkan peraturan yang dinilai MA tidak tepat dan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beschikking yang termasuk kategori Putusan Tata Usaha Negara (Putusan TUN) dapat dikoreksi oleh pihak yang merasa dirugikan BI dengan mengajukan gugatan TUN berdasar-kan UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Keputusan hakim TUN dapat berupa mengabulkan gugatan dan membatalkan beschikking yang telah diterbitkan dan/atau memerintahkan BI untuk menerbitkan beschikking yang baru atau menolak gugatan (beschik-king tetap berlaku).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara hukum Adminsitrasi Negara dan Tata Usaha Negara, produk hukum atas kebijakan (dalam bentuk regelling atau beschikking) dapat diadili keabsahannya. Namun, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan atas kebijakan, tidak membawa konsekuensi hukuman penjara pidana bagi pejabat yang menerbitkannya. Dengan catatan bahwa diterbitkannya produk hukum tersebut tidak dibarengi tindak pidana sebagaimana yang diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Sebab, tidak tertutup kemungkinan diterbitkannya penetapan atau pengaturan yang menjadi wewenangnya, pejabat negara (dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya) telah melakukan juga tindak pidana penyalahgunaan jabatan sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf b UU No.3/1971 atau pasal 3 UU No.31/1999 (yang mencabut UUNo.3/1971) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengadili Kebijakan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana tersebut di atas, Paul Soetopo selaku Direksi BI ketika itu, divonis bersalah karena menyalahgunakan wewenang dengan ikut menyetujui pemberian BLBI. Hakim menganggap bahwa kebijakan masih dalam batas kewenangan Paul. Namun, telah terjadi tindak pidana dalam menerbitkan kebijakannya selaku Direksi BI, yakni menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud UU PTPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan hakim yang mempersoalkan keabsahan kebijakan Paul Soetopo (direksi BI) telah bertentangan dengan perundangan-undangan, bukan pokok pemeriksaan perkara. Tapi sebagai petunjuk/indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sebab, jika pokok perkaranya mengadili kebijakan an sich, maka tentunya lebih tepat melalui mekanisme judicial review atau gugatan PTUN. Ini bukan kewenangan kejaksaan untuk menuntutnya. Judicial review atau PTUN juga bagi hakim yang memeriksa perkara tidak bisa aktif mengadili tanpa ada pihak yang mengajukan gugatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu kebijakan yang (kemudian) divonis sebagai penyalahgunaan wewenang (sebelum ada putusan pengadilan) adalah tetap sah dan berlaku. Sebab, diterbitkan oleh pejabat berwenang, dalam batas dan wewenangnya. Namun karena dianggap menyalahgunakan wewenang berarti yang dipersoalkan unsur penyalahgunaannya, bukan memeriksa kewenangan pejabat yang bersangkutan sah atau tidak menerbitkan kebijakan atau keabsahan kebijakannya itu sendiri. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau tidak sebagaimana diatur UUPTPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kasus Paul Soetopo, yang diadili bukan kebijakan produk hukumnya (penetapan pemberian BLBI kepada lima bank). Sebab mekanisme pengadilan atas keabsahan kebijakan adalah judicial review atau gugatan melalui PTUN, sebagaimana telah diuraikan di atas.&lt;br /&gt;Paul dkk diadili atas penyalahgunaan wewenang (bukan salah menggunakan wewenang) yang terkait dengan motif diterbitkannya kebijakan tersebut. Jika kebijakannya yang diadili, maka bukan berkaitan dengan pidana (korupsi), tapi dari penilaian bahwa apakah kebijakan tersebut pantas diterbitkan, bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak, dan termasuk dalam kompetensi judicial review atau gugatan melalui PTUN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, bagaimana konsekuensi hukum keberlakuan kebijakan Paul Soetopo dkk yang diputus hakim telah menyalahgunakan wewenang, apakah masih berlaku? Menurut penulis, bisa masih berlaku, bisa tidak. Untuk kasus Paul Soetopo, jaksa penuntut sebelumnya telah menuntut (selain pidana penjara dan denda) kepada terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara. Artinya, ketika hakim memutus terdakwa bersalah, maka unsur bahwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenang sekaligus merugikan keuangan negara. Kedua unsur telah terpenuhi bukan salah satu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, semestinya ketika memvonis Paul bersalah telah menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan negara, dan bertentangan dengan peraturan perundangan, maka keputusan tentang pemberian BLBI oleh Paul dkk dinyatakan batal demi hukum oleh hakim. Konsekuensinya, penerima BLBI harus mengembalikan BLBI yang telah diberikan. Sebab, putusannya batal demi hukum. Apabila tidak demikian, maka sepertinya hakim tidak konsisten, di satu sisi menganggap merugikan keuangan negara, tapi di lain sisi, pihak yang menerimanya tidak diminta mengembalikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berarti hakim telah membiarkan kerugian negara tetap berlangsung, padahal majelis telah memvonis terdakwa justru karena kesalahan tersebut yang menjadi pokok pemeriksaan. Bukan karena salah menggunakan wewenang, yakni dalam pemeriksaan gugatan TUN dari para penerima bank penerima BLBI tersebut yang menolak bank mereka menerima BLBI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;Keterangan:&lt;br /&gt;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-7438137606674747402?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/b08vmUcdObI" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/b08vmUcdObI/dapatkah-kebijakan-dipidana.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2009/12/dapatkah-kebijakan-dipidana.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-1028486572304505346</guid><pubDate>Tue, 10 Nov 2009 05:28:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-11-12T07:20:26.339+01:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">PETISI ADVOKAT</category><title>PETISI ADVOKAT INDONESIA</title><description>Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikut PETISI ADVOKAT INDONESIA klik &lt;a href="http://www.petitiononline.com/ADVOKAT/petition.html"&gt;disini&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 6 November 2009&lt;br /&gt;Kepada Yth.:&lt;br /&gt;Presiden RI&lt;br /&gt;Ketua Mahkamah Agung RI&lt;br /&gt;Ketua Mahkamah Konstitusi RI&lt;br /&gt;Ketua DPR RI&lt;br /&gt;Kepala Kepolisian RI&lt;br /&gt;Jaksa Agung RI&lt;br /&gt;Ketua KPK RI&lt;br /&gt;di Tempat.&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum "cicak versus buaya", dengan&lt;br /&gt;ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam&lt;br /&gt;atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik&lt;br /&gt;Indonesia yang kami cintai ini akibat permasalahan tersebut.&lt;br /&gt;Untuk itu Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum,&lt;br /&gt;berdasarkan Undang-Undang Advokat, menyampaikan beberapa tuntutan terkait&lt;br /&gt;dengan permasalahan tersebut agar kedepan dapat kembali berjalannya proses&lt;br /&gt;penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar maupun terciptanya&lt;br /&gt;kembali penguatan prinsip Negara Hukum di Indonesia, sebagai berikut:&lt;br /&gt;Menimbang:&lt;br /&gt;a. Pancasila, khususnya dalam Sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat&lt;br /&gt;Indonesia;&lt;br /&gt;b. Undang-undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan&lt;br /&gt;kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum&lt;br /&gt;dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;&lt;br /&gt;c. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas&lt;br /&gt;kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu;&lt;br /&gt;d. Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menjunjung asas “legalitas”;&lt;br /&gt;e. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum&lt;br /&gt;Acara Pidana, khususnya BAB V tentang PENANGKAPAN, PENAHANAN,&lt;br /&gt;PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN&lt;br /&gt;SURAT juncto asas “praduga tidak bersalah” dan asas “kesamaan dimuka&lt;br /&gt;hukum”;&lt;br /&gt;f. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.&lt;br /&gt;Memperhatikan:&lt;br /&gt;a. Pernyataan Pejabat Publik pada lembaga Kepolisian Republik Indonesia yang&lt;br /&gt;menganalogikan bahwa dirinya adalah buaya dan KPK adalah cicak, yang mana&lt;br /&gt;pernyataan tersebut mencerminkan arogansi Pejabat sehubungan dengan&lt;br /&gt;pengetahuannya atas kewenangan yang melekat dan dimiliki didalam&lt;br /&gt;jabatannya;&lt;br /&gt;b. Penahanan Pimpinan Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang&lt;br /&gt;berdasarkan kepada pendapat subyektif institusi Kepolisian Republik Indonesia,&lt;br /&gt;sebagaimana diatur didalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum&lt;br /&gt;Acara Pidana, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap&lt;br /&gt;seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana&lt;br /&gt;berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan&lt;br /&gt;kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau&lt;br /&gt;menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;&lt;br /&gt;c. Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan yang besar, khususnya dalam prosedur&lt;br /&gt;penahanan dan perampasan kemerdekaan seseorang, yang hanya didasarkan&lt;br /&gt;pada pendapat subyektif satu institusi yang diwakili oleh pejabat yang sedang&lt;br /&gt;menjabat;&lt;br /&gt;d. Pemutaran Rekaman hasil penyadapan kepada salah seorang warga negara yang&lt;br /&gt;diduga telah melakukan rekayasa penyelesaian perkara hukum berdasarkan&lt;br /&gt;kepentingan seseorang/sekelompok/golongan tertentu dan bukan berdasarkan&lt;br /&gt;kepada fakta-fakta hukum yang nyata serta dapat dipertanggung-jawabkan&lt;br /&gt;secara transparan;&lt;br /&gt;e. Hilangnya kepercayaan masyarakat kepada institusi-institusi penegak hukum,&lt;br /&gt;khususnya Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia&lt;br /&gt;dalam menggunakan kewenangan yang dianugerahi oleh Undang-undang yang&lt;br /&gt;berlaku;&lt;br /&gt;f. Telah terciptanya keresahan masyarakat atas adanya potensi rekayasa&lt;br /&gt;penyelesaian hukum yang mengakibatkan hilangnya keadilan bagi seluruh rakyat&lt;br /&gt;Indonesia;&lt;br /&gt;g. Bahwa advokat Indonesia adalah bagian dari catur wangsa penegak hukum&lt;br /&gt;Indonesia.&lt;br /&gt;ADVOKAT INDONESIA DENGAN INI MENGHIMBAU KEPADA SELURUH&lt;br /&gt;ELEMEN BANGSA:&lt;br /&gt;1. Tegakkan hukum dan keadilan di Indonesia secara murni, tanpa dikotori oleh&lt;br /&gt;kepentingan politik, kepentingan kelompok, ataupun kepentingan individu yang&lt;br /&gt;bertujuan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan ataupun untuk&lt;br /&gt;mencari atau mendapatkan keuntungan pribadi;&lt;br /&gt;2. Tegakkan hukum dan keadilan di Indonesia sesuai dan secara tidak bertentangan&lt;br /&gt;dengan jiwa dan aturan dari Konstitusi dan peraturanperundang-undangan yang&lt;br /&gt;berlaku, serta sepenuhnya hanya didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti&lt;br /&gt;yang cukup dan sah secara hukum;&lt;br /&gt;3. Lakukan segera revisi atas Hukum Acara Pidana, khususnya yang menyangkut&lt;br /&gt;segala bentuk kewenangan untuk merampas kemerdekaan dan atau merampas&lt;br /&gt;harta kekayaan pribadi, agar tidak diberlakukan secara sewenang-wenang.&lt;br /&gt;Penahanan dan atau perampasan harta kekayaan pribadi terhadap setiap orang&lt;br /&gt;yang telah ditetapkan sebagai Tersangka hanya dapat dilakukan dengan&lt;br /&gt;persetujuan Pengadilan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang&lt;br /&gt;cukup dan sah untuk itu, serta dibuatnya aturan dan mekanisme hukum bagi&lt;br /&gt;penangguhan penahanan berdasarkan penetapan Pengadilan sebagai manifestasi&lt;br /&gt;penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia berdasarkan azas praduga tak bersalah&lt;br /&gt;(presumption of innocence) dan azas kesamaan di muka hukum (equality before&lt;br /&gt;the law);&lt;br /&gt;4. Sebelum dapat direvisinya Hukum Acara Pidana sebagaimana disebutkan di atas,&lt;br /&gt;kami mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk lebih serius, cermat&lt;br /&gt;dan adil dalam melakukan dan menentukan penilaian terhadap pemenuhan&lt;br /&gt;alasan-alasan obyektif dan subyektif untuk dapat dilakukannya suatu penahanan&lt;br /&gt;dalam proses penyidikan yang dilakukannya. Kami juga menyerukan agar&lt;br /&gt;Pengadilan dalam memeriksa permohonan pra peradilan tidak hanya memeriksa&lt;br /&gt;formalitas terjadinya upaya paksa, namun juga memeriksa secara substantif atas&lt;br /&gt;terjadinya upaya paksa tersebut. Kasus penggunaan kewenangan untuk&lt;br /&gt;menahan secara sewenang-wenang atau bahkan menjurus pada penyalahgunaan&lt;br /&gt;kewenangan tersebut, tidak boleh terjadi dan terulang kembali, tidak hanya&lt;br /&gt;terhadap kasus yang menimpa Saudara Bibit Samad Riyanto dan Saudara&lt;br /&gt;Chandra Hamzah, akan tetapi juga terhadap setiap orang yang sedang menjalani&lt;br /&gt;proses pemeriksaan pidana sebagai Tersangka di seluruh Indonesia;&lt;br /&gt;5. Mendesak Pemerintah RI melalui aparatnya yang berwenang untuk segera&lt;br /&gt;melakukan penyelidikan atas dugaan telah terjadinya kesewenang-wenangan&lt;br /&gt;ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan penahanan, serta&lt;br /&gt;meminta dilakukannya pengungkapan atas seluruh oknum-oknum pejabat&lt;br /&gt;Kepolisian/Kejaksaan dan orang-orang yang terlibat serta kemudian menyeret&lt;br /&gt;mereka ke depan hukum;&lt;br /&gt;6. Sidik seluruh oknum pejabat Kepolisian/Kejaksaan dan orang-orang yang diduga&lt;br /&gt;terlibat dalam masalah penahanan sewenang-wenang atas Saudara Bibit Samad&lt;br /&gt;Riyanto dan Saudara Chandra Hamzah sesuai dengan azas kesamaan di depan&lt;br /&gt;hukum (equality before the law), seperti dan tidak terbatas pada pejabat-pejabat&lt;br /&gt;Kepolisian yang juga telah bertemu dengan Saudara Anggoro Widjaja yang telah&lt;br /&gt;ditetapkan sebagai Tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)&lt;br /&gt;oleh KPK namun tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk&lt;br /&gt;menangkap orang tersebut maupun Saudara Anggodo Widjaja yang telah&lt;br /&gt;mengaku berkehendak menyuap Pimpinan KPK;&lt;br /&gt;7. Segera lakukan proses persidangan yang adil dan tidak memihak atas Saudara&lt;br /&gt;Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Riyanto untuk menegakan keadilan&lt;br /&gt;dan kebenaran, atau jika memang tidak terdapat fakta dan bukti yang cukup dan&lt;br /&gt;sah secara hukum untuk itu, segera hentikan penyidikan atas Saudara Chandra&lt;br /&gt;Hamzah dan Saudara Bibit Samad Riyanto;&lt;br /&gt;8. Mendesak Komisi III DPR RI agar segera melaksanakan fungsi kontrolnya atas&lt;br /&gt;kemelut penegakan hukum “cicak versus buaya” hingga mendorong Kepolisian&lt;br /&gt;dan Kejaksaan .membersihkan dirinya serta menjalankan kembali fungsinya yang&lt;br /&gt;benar dalam menegakan hukum dan keadilan berdasarkan jiwa dan aturan&lt;br /&gt;Konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepan, DPR&lt;br /&gt;RI diharapkan dapat lebih peka dan tanggap pada permasalahan-permasalahan&lt;br /&gt;serupa ini, agar tidak perlu muncul pembentukan tim ad-hoc seperti Tim&lt;br /&gt;Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit-Chandra yang&lt;br /&gt;sesungguhnya tidak sesuai dan berada di luar aturan dan sistem ketatanegaraan&lt;br /&gt;Indonesia;&lt;br /&gt;9. Seluruh Advokat Indonesia berkewajiban untuk menjunjung tinggi norma dan&lt;br /&gt;etika profesi dengan selalu mengutamakan asas kepatutan dan kepatuhan&lt;br /&gt;kepada hukum dalam melindungi dan membela kepentingan Klien serta berani&lt;br /&gt;menyatakan perlawanan kepada tindakan korupsi dan mafia peradilan.&lt;br /&gt;Jakarta, 6 November 2009.&lt;br /&gt;Kami Para Advokat Indonesia:&lt;br /&gt;1. Abang Nuryasin, SH., MH., NIA PERADI : A.95.101.32&lt;br /&gt;2. Abdul Hadi Lubis, NIA: 07.10132&lt;br /&gt;3. Achmad Chaidir, SH. NIA:B.99.10595&lt;br /&gt;4. Andri Krisna Hidayat, SH., MKn. NIA. A.02.10537&lt;br /&gt;5. Anggara NIA 07.11099&lt;br /&gt;6. Arman Hanis, S.H. ; NIA : B.0.0.11173&lt;br /&gt;7. Ayik C. Gunadi, SH, LL.M ; NIA: F.02.12700&lt;br /&gt;8. Bachtiar DS Djalaluddin,SH,MH A.02.10390&lt;br /&gt;9. Brigitta J. Rahayoe, SH., LL.M.; NIA F.89.10304&lt;br /&gt;10. Bukti Haposan Damanik, SH ; NIA. : 07.10244&lt;br /&gt;11. Christiawan Budiwibowo, NIA A.00.10586&lt;br /&gt;12. Daniel Kusuma,SH, MM. NIA : B.00.11232&lt;br /&gt;13. Ir. Esterina D. Ruru, SH. NIA: B 99 10315&lt;br /&gt;14. Fadhly Masril; A.95.10145&lt;br /&gt;15. Harry Ponto, SH, LLM NIA B.93.10001&lt;br /&gt;16. Helen Anita Theorupun ; NIA : B.97.10324&lt;br /&gt;17. Hendar Puji Astoro : NIA : A.96.10666&lt;br /&gt;18. Iming Tesalonika, SH., LL.M.;&lt;br /&gt;19. Jamalul Kamal Farza, SH, NIA C.98.12000&lt;br /&gt;20. Josua Victor NIA. 08.10909&lt;br /&gt;21. Jusak Munthe, SH ; NIA. B.02.11101&lt;br /&gt;22. Kurniawan Adhi Nugroho, NIA B.00.10784&lt;br /&gt;23. Leonardus L. Tobing, SH; NIA A.02.13349&lt;br /&gt;24. Mangatur Jetro, SH.&lt;br /&gt;25. M.Y.P. Ardianingtyas,S.H.,LL.M NIA: B.02.12156&lt;br /&gt;26. Nur Amalia, SH, MDM, NIA: A. 94.10099&lt;br /&gt;27. Nur Hariandi, NIA 07.10051&lt;br /&gt;28. Nurul Ikhsan, NIA: B.02.12198&lt;br /&gt;29. Poltak Ike Wibowo, SH, NIA: E. 00.11886&lt;br /&gt;30. Purwata Adi Nugraha - NIA. 08.11320&lt;br /&gt;31. Raden Catur Wibowo, S.H., NIA 07.10656&lt;br /&gt;32. Ricky K. Margono, S.H. NIA: 08.11077&lt;br /&gt;33. Rizkiyadi Darmowiyoto. NIA; A.02.10270&lt;br /&gt;34. Robaga Gautama Simanjuntak : B.95.10234&lt;br /&gt;35. Sarah Serena, SH ; NIA : E00.12499&lt;br /&gt;36. Satrija Widagdo, SE, SH ; NIA : 07.10060&lt;br /&gt;37. Shanti Dewi, SH., MH.; NIA A.99.10165&lt;br /&gt;38. Siti Aminah, SH ; NIA : E.00.12778&lt;br /&gt;39. Sulistiono Kertawacana, SH ; NIA : F02.12653&lt;br /&gt;40. Surya Nataadmadja, SH., LL.M.&lt;br /&gt;41. Tandiono Bawor Purbaya, NIA B.00.12892&lt;br /&gt;42. Tb, A. Adhi. R. Faiz, SH., MH.; NIA: A.94.10097&lt;br /&gt;43. Ir. Tb. Emir Faizal, SH.&lt;br /&gt;44. Vincent Ariesta Lie, SH, LL.M ; NIA: 07.10835&lt;br /&gt;45. Zainal Abidin, NIA 08.10178&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi&lt;br /&gt;Rekan Harry Ponto 0816894350&lt;br /&gt;Rekan Leo Tobing 08159665555&lt;br /&gt;Rekan Tb. Adhi R Faiz 0816825246&lt;br /&gt;Rekan Robaga G. Simanjuntak 08161149942&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-1028486572304505346?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/oLVmlUhm7_A" height="1" width="1"/&gt;</description><enclosure type="text/html" url="http://www.petitiononline.com/ADVOKAT/petition.html" length="0" /><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/oLVmlUhm7_A/petisi-advokat-indonesia_10.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>0</thr:total><media:content url="http://www.petitiononline.com/ADVOKAT/petition.html" type="text/html" /><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan Ikut PETISI ADVOKAT INDONESIA klik disini Jakarta, 6 November 2009 Kepada Yth.: Presiden RI Ketua Mahkamah Agung RI Ketua Mahkamah Konstitusi RI Ketua DPR RI Kepala Kepolisian RI Jaksa Agung RI Ketua KPK RI di Tempat. De</itunes:subtitle><itunes:author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</itunes:author><itunes:summary>Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan Ikut PETISI ADVOKAT INDONESIA klik disini Jakarta, 6 November 2009 Kepada Yth.: Presiden RI Ketua Mahkamah Agung RI Ketua Mahkamah Konstitusi RI Ketua DPR RI Kepala Kepolisian RI Jaksa Agung RI Ketua KPK RI di Tempat. Dengan hormat, Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum "cicak versus buaya", dengan ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik Indonesia yang kami cintai ini akibat permasalahan tersebut. Untuk itu Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum, berdasarkan Undang-Undang Advokat, menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan permasalahan tersebut agar kedepan dapat kembali berjalannya proses penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar maupun terciptanya kembali penguatan prinsip Negara Hukum di Indonesia, sebagai berikut: Menimbang: a. Pancasila, khususnya dalam Sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; b. Undang-undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; c. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu; d. Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menjunjung asas “legalitas”; e. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, khususnya BAB V tentang PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT juncto asas “praduga tidak bersalah” dan asas “kesamaan dimuka hukum”; f. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Memperhatikan: a. Pernyataan Pejabat Publik pada lembaga Kepolisian Republik Indonesia yang menganalogikan bahwa dirinya adalah buaya dan KPK adalah cicak, yang mana pernyataan tersebut mencerminkan arogansi Pejabat sehubungan dengan pengetahuannya atas kewenangan yang melekat dan dimiliki didalam jabatannya; b. Penahanan Pimpinan Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdasarkan kepada pendapat subyektif institusi Kepolisian Republik Indonesia, sebagaimana diatur didalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana; c. Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan yang besar, khususnya dalam prosedur penahanan dan perampasan kemerdekaan seseorang, yang hanya didasarkan pada pendapat subyektif satu institusi yang diwakili oleh pejabat yang sedang menjabat; d. Pemutaran Rekaman hasil penyadapan kepada salah seorang warga negara yang diduga telah melakukan rekayasa penyelesaian perkara hukum berdasarkan kepentingan seseorang/sekelompok/golongan tertentu dan bukan berdasarkan kepada fakta-fakta hukum yang nyata serta dapat dipertanggung-jawabkan secara transparan; e. Hilangnya kepercayaan masyarakat kepada institusi-institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangan yang dianugerahi oleh Undang-undang yang berlaku; f. Telah terciptanya keresahan masyarakat atas adanya potensi rekayasa penyelesaian hukum yang mengakibatkan hilangnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; g. Bahwa advokat Indonesia adalah bagian dari catur wangsa penegak hukum Indonesia. ADVOKAT INDONESIA DENGAN INI MENGHIMBAU KEPADA SELURUH ELEMEN BANGSA: 1. Tegakkan hukum dan keadilan di Indonesia secara murni, tanpa dikotori oleh kepentingan politik, kepentingan kelompok, ataupun kepentingan individu yang bertujuan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan ataupun untuk mencari atau mendapatkan keuntungan priba</itunes:summary><itunes:keywords>PETISI ADVOKAT</itunes:keywords><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2009/11/petisi-advokat-indonesia_10.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-3941321191342270252</guid><pubDate>Sat, 03 Oct 2009 16:11:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-01-27T08:09:48.515+01:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Corruption</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Banking</category><title>Administrasi Korupsi BLBI</title><description>Majalah InfoBank edisi No.301/April 2004/Vol.XXVI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh; Sulistiono Kertawacana&lt;br /&gt;Advokat di Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pangadilan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dalam persidangan yang terpisah pada tanggal 29 Desember 2003 telah melepaskan ketiga mantan Direktur Bank Indonesia (BI), yakni Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo dari tuntutan hukum. Artinya, meskipun perbuatan mereka terbukti, namun ketiganya tidak dapat dihukum karena bukan perbuatan pidana. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Samang Hamidi, Hasan Basri, dan Hartati.&lt;br /&gt;Vonis diputuskan dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa adalah kebijakan pemerintah. Penyaluran Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat itu adalah kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan sistem perbankan dalam keadaan krisis moneter (krismon).&lt;br /&gt;Karena itu, pengadilan tinggi tidak bisa menilai kebijakan pemerintah sebagai tindak pidana. Keputusan presiden saat itu tidak bisa dinilai salah atau benar. Demikianlah penjelasan Hasan Basri Pase selaku Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Benarkah demikian?&lt;br /&gt;Benar, berdasarkan pasal 32 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 13/1968 tentang Bank Sentral, BI dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat (lender of the last resort). Bahkan BLBI diakui sebagai kebijakan pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam kesepakatan bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI.&lt;br /&gt;Kesepakatan ini menyetujui pengalihan hak tagih BLBI dari BI kepada pemerintah dengan cara pengalihan hak tagih (cessie). Bahkan secara politik, kesepakatan itu telah mendapat restu dari Komisi IX DPR di awal Juni 2003 lalu.&lt;br /&gt;Jika dipandang dari sisi yang demikian, tak ada masalah. Sebab, pemerintah selaku pemegang amanat konstitusi mempunyai otoritas untuk mengambil suatu tindakan darurat guna menyelamatkan sistem perbankan dan perekonomian nasional. Saat itu masyarakat nampak panik. Mereka was-was uangnya yang disimpan di bank tidak dapat ditarik kembali.&lt;br /&gt;Hal ini dibuktikan dengan panjangnya antrian nasabah di berbagai ATM. Jika tidak diselamatkan melalui BLBI, maka mungkin akan terjadi chaos, selain kekacauan ekonomi.&lt;br /&gt;Persoalannya, pandangan majelis hakim PT DKI Jakarta itu berkiblat dalam dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) yang memang tidak berimplikasi pidana. Padahal, persidangan yang ditanganinya dalam lingkup hukum pidana, yaitu pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;Dalam perkembangan suatu negara demokrasi modern, kewenangan eksekutif (pemerintah) tidaklah absolut (tanpa dapat dibatalkan) melalui pengadilan sebagai sistem perimbangan check and balances. Prosedurnya, kelompok masyarakat dan/atau individu yang menilai kebijakan/keputusan eksekutif kurang tepat atau bahkan merugikannya secara pribadi, dapat mengajukan judicial review atau gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dapat diajukan.&lt;br /&gt;Sistem hukum Indonesia pun saat ini telah mengenalnya. Judicial review diakui eksitensinya oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 selaku konstutusi kita pasca perubahan. Baik kebijakan/keputusan yang dikeluarkan pemerintah semata (di bawah UU) yang kewenangan mengadilinya pada Mahkamah Agung (MA), maupun produk hukum pemerintah dengan persetujuan DPR (UU) yang ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, untuk gugatan TUN melalui Pengadilan TUN sebagaimana diatur UU No.5/1986 tentang Peradilan TUN.&lt;br /&gt;Namun demikian, dari kacamata HAN atau HTUN, kebijakan pemerintah yang dinilai pengadilan salah, tidak menuai konsekuensi pidana bagi penerbit kebijakan tersebut. Sebab, pemerintah dinilai “hanya” salah menggunakan wewenang yang bersifat adminsitratif atau ketatausahaan dan bukan menyalahgunakan wewenang yang termasuk dalam domain (wilayah) hukum pidana. (Pemerintah) dinilai salah jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya (perbuatan melawan hukum perspektif HAN atau HTUN).&lt;br /&gt;Ketika apararat kepolisian atau kejaksaan mulai melakukan penyidikan dan penuntutan, maka secara otomatis perspektif hukumnya adalah hukum pidana, bukan dalam konteks HAN atau HTUN. Tentu saja metode pemeriksaan dan pembuktiannya tidak sama jika dibandingkan dengan pemeriksaan dalam lingkup HAN atau HTUN.&lt;br /&gt;Dalam perspektif hukum pidana, bukan kebijakan yang diadili. Namun, perbuatan melawan hukum atas kebijakan atau keputusan eksekutif tersebut apakah diikuti unsur-unsur lainnya atau tidak. Unsur melawan hukum yang dibuat eksekutif merupakan penyalahgunaan wewenang, bukan salah menggunakan wewenang.&lt;br /&gt;Kesalahan menggunakan wewenang (perspektif HAN atau HTUN) bisa berubah menjadi penyalahgunaan wewenang yang berdimensi pidana jika terdapat unsur lain yang menyertainya.&lt;br /&gt;Unsur-unsur tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama atau berdiri sendiri. Adapun yang dimaksud unsur-unsur tersebut diantaranya adalah satu, memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Dua, dapat merugikan keuangan negara (delik formil). Artinya, tidak mesti sudah terjadi bahwa kerugian negara telah benar-benar terjadi. Tapi dengan kebjikan yang telah diterbitkan dan belum terealisasi secara nyata, hal itu dapat saja termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Tiga, penerbit kebijakan menerima atau dijanjikan akan diberikan gratifikasi oleh pihak lain. Jika ketiga atau salah satu unsur tersebut dipenuhi, maka penerbit kebijakan dapat didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;Diperlukan kejelian jaksa dalam proses pembuktian dan kecermatan hakim untuk mengambil putusan. Sebab, pembuktiannya berbeda dengan kesalahan penggunaan wewenang dalam lingkup HAN atau HTUN. Apalagi yang terkait dengan gratifikasi. Tentu tidak menggunakan transaksi yang konvensional.&lt;br /&gt;Selain itu, diperlukan bantuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mengusutnya. Sebab, hampir pasti, penerima dan pemberi gratifikasi tidak akan ceroboh. Bisa jadi mereka menyewa advokat untuk mengamankan agar gratifikasi yang diberikannya tidak mudah ditelisik secara hukum. Transaksinya akan dilakukan secara tidak langsung dan dikaburkan.&lt;br /&gt;Dari paparan di atas, tentu saja fokus pembuktiannya tidak sekadar bahwa apakah proses penyaluran BLBI tersebut telah benar secara prosedur atau tidak.. Tapi diikuti juga pemeriksaan atas tiga unsur tersebut (secara bersama-sama atau terpisah) sebagaimana yang telah didakwakan kepada ketiga mantan Direksi BI tersebut.&lt;br /&gt;Kabarnya, ketiga mantan Direksi BI (diadili secara terpisah) didakwa telah melanggar pasal yang sama. Yakni pasal 1 ayat 1 sub b jo. pasal 28 jo. pasal 34 sub c UU No.3/1971 jo. pasal 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 1 UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;Bisa jadi, BLBI sebagai kebijakan tidak melanggar hukum. Namun, mungkin saja penyaluran dana BLBI terhadap bank-bank tertentu oleh ketiga mantan Direksi BI tersebut melanggar (diantaranya) SK Direksi BI No.14/35/Kep/Dir/UPPB tanggal 10 September 1981 dan atau SK Direksi BI No.26/162/KEP/DIR tanggal 22 Maret 1994 (SKBI).&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan tersebut, diduga ada beberapa bank penerima BLBI yang tidak berhak menerimanya (fasilitas saldo atau mengikuti kliring). Persoalannya, SKBI pasti tidak mengatur sanksi pidana jika terjadi pelanggaran atasnya. Sebab, ada persoalan otoritas dan konflik kepentingan bagi BI jika mengatur sanksi pidana.&lt;br /&gt;Namun, putusan MA Regno.275K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 yang telah menyatakan bersalah Raden Sonson Natalegawa (RSN) telah melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatannya dapat dijadikan perbandingan.&lt;br /&gt;RSN, selaku eks Direktur Bank Bumi Daya (BBD), telah melakukan tindakan melawan hukum. Diantaranya memberikan kredit kepada PT Jawa Building (debitur) yang tidak sesuai dengan kebijakan internal BBD, yakni Surat Edaran/Instruksi Direksi BBD No.6/61 Kredit tanggal 10 September 1974 (SE BBD) juncto Surat Edaran BI No.SE 6/22/UPK tanggal 30 Juli 1973 (SE BI) yang melarang BBD memberikan kredit untuk proyek Real Estate.&lt;br /&gt;Tentu saja, jika hanya dilihat pelanggaran SEBI dan SE BBD tidak terdapat ancaman pidana. Artinya, pelanggarannya bersifat adminsitratif. Namun, ketika itu MA menilai terdapat kerugian keuangan negara. Sebab, PT Jawa Building tidak dapat mengembalikan kredit. Ditambah dengan bukti bahwa RSN telah menerima hadiah atau fasilitas (gratifikasi) dari pihak yang tekait dengan PT Jawa Building.&lt;br /&gt;MA menafsitrkan unsur melawan hukum tidak hanya dihubungkan dengan policy perkreditan direksi BBD yang menurut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melanggar peraturan hukum yang berkonsekuensi sanksi pidana. Tapi, MA berpendapat lain.&lt;br /&gt;Sesuai dengan pendapat yang berkembang dalam ilmu hukum, seharusnya perbuatan melawan hukum diukur juga berdasarkan asas hukum tak tertulis maupun asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat.&lt;br /&gt;Sedangkan, menurut kepatutan masyarakat dalam perkara korupsi, seorang petinggi Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima gratifikasi berlebihan serta keuntungan lainnya dari debitur (penerima kredit) dengan maksud direksi Bank BUMN tersebut menggunakan kekuasaannya atau wewenang yang melekat pada jabatannya secara menyimpang adalah perbuatan melawan hukum.&lt;br /&gt;Semoga saja, ditingkat Kasasi, MA akan memberikan putusan yang bijak dan cerdas demi kepastian hukum. Sebab, diperlukan alasan hukum yang logis untuk melepaskan atau menghukum ketiga mantan Direksi BI. Pejabat BI butuh kepastian hukum dengan kategori yang jelas dalam melaksanakan tugasnya. Di sisi lain, kita juga berkepentingan untuk menjaga keuangan negara agar tidak disalahgunakan. Selamat mengadili MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan:&lt;br /&gt;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-3941321191342270252?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/AI2mkmGg054" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/AI2mkmGg054/administrasi-korupsi-blbi.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2009/10/administrasi-korupsi-blbi.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-5976553367856005151</guid><pubDate>Tue, 15 Sep 2009 16:01:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-15T18:13:10.941+02:00</atom:updated><title>Membaca Arah Reformasi Institusi Kejaksaan dan Kepolisian</title><description>&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Oleh Andrinof A Chaniago
&lt;br /&gt;Analis Ekonomi-Politik dan Kebijakan Publik, mengajar di Program S1 dan S2 Departemen Ilmu Politik, Universitas Indonesia&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;„Kami akan meningkatkan budaya hukum, pendidikan politik dan
&lt;br /&gt;penciptaan sistem pengadilan yang makin kredibel dan makin bersih, &lt;span&gt;&lt;span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;meningkatkan kualitas dan profesionalitas para penegak hukum....“
&lt;br /&gt;			    			SBY-JK, Selasa, 14 September 2004.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Setelah hampir dua tahun memegang pemerintahan, pasangan Presiden-Wakil Presiden, Soesilo Bambang Yodhoyono (SBY) dan Muhammad Jusuf Kalla (JK), tampaknya makin menyadari bahwa tidaklah mudah melaksanakan reformasi institusi-institusi penegak hukum yang langsung di bawah kewenangannya, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Walaupun banyak gagasan praktis yang telah dituangkan ke dalam dokumen kebijakan, dan banyak inisiatif yang telah diambil untuk mewujudkan janji yang pernah diucapkan ketika berkampanye sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), belakangan, banyak dari kebijakan tersebut yang dalam implementasinya terpaksa dikompromikan dengan kondisi ekonomi-politik kelembagaan di masing-masing lembaga tersebut.
&lt;br /&gt;Jika kita mengacu kepada janji-janji kampanye, kebijakan-kebijakan yang telah disahkan dan janji simbolik lewat pengangkatan figur pimpinan lembaga bersosok idealis seperti Jaksa Agung, bisa dirasakan bahwa telah terjadi penurunan intonasi dan pelambatan langkah-langkah reformasi di bidang penegakan hukum,  khususnya pada lembaga Kejaksaan dan Kepolisian. Salah satu hal yang masih tetap adalah, isi janji politik masih yang dilontarkan masih tetap sama. Pemerintahan SBY-JK sekali-sekali masih melontarkan tekadnya untuk membangun budaya hukum, menciptakan sistem pengadilan yang makin kredibel dan makin bersih, meningkatkan kualitas dan profesionalitas para penegak hukum.
&lt;br /&gt;Perkembangan yang kita saksikan tadi memunculkan pertanyaan yang semakin terfokus: Masih akan efektifkah cara-cara yang dilakukan mengingat beban penghalang cita-cita reformasi penegakan hukum yang begitu besar? Dilihat dari persediaan sumber daya yang dimilikinya, baik materiil maupun non-materiil, di atas kertas mestinya banyak yang bisa dilakukan oleh Presiden SBY bersama Wakil Presiden JK. SBY-JK tidak saja memiliki legitimasi yang kuat untuk melakukan reformasi kelembagaan di bidang penegakan hukum, tetapi ia juga bisa memanfaatkan dukungan finansial dan politik dari lembaga-lembaga internasional untuk melakukan hal tersebut. Tetapi, dalam kenyataannya, sumber daya domestik dan luar negeri, dan sumber daya materiil dan non-materiil yang tersedia, ternyata belum cukup untuk membuat kredibilitas lembaga Kejaksaan dan Kepolisian meningkat secara berarti setelah hampir dua tahun masa pemerintahan SBY-JK berjalan.
&lt;br /&gt;Publik telah menyaksikan dan merasakan bahwa di tingkat bawah tidak banyak perubahan perilaku aparat Kejaksaan dan Kepolisian. Sementara di tingkat atas, sejumlah pejabat tinggi dan personel yang diberikan kepercayaan khusus menjalankan agenda baru di idang penegakan hukum, malah mencoreng muka SBY-JK sebagai pembuat janji reformasi penegakan hukum. Antara lain, di masa dua tahun Pemerintahan SBY-JK, tercatat dua perwira tinggi dan seorang perwira memengah polisi yang menduduki posisi strategis terlibat praktek suap dalam menjalankan tugasnya menyidik kasus pembobolan Bank BNI. Selain itu, muncul juga beberapa kasus penyalahgunaan wewenang oleh perwira menengah yang bertugas sebagai penyidik kasus Narkoba. Tetapi, yang agak ironis adalah kasus seorang perwira menengah polisi yang diperbantukan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yang melakukan praktek pemerasan dalam menjalankan tugasnya.
&lt;br /&gt;Kasus-kasus yang terjadi di lembaga Kejaksaan yang mencoreng muka pemerintah selama dua tahun terakhir, tidaklah kalah ramainya. Kasus terbesar adalah kasus pemerasan terhadap mantan Dirut Jamsostek, Achmad Junaedi, dalam proses penyidikan terhadap yang bersangkutan oleh tim Jaksa dari Kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuan Achmad Junaedi sendiri, ia telah memberi uang kepada jaksa sebesar Rp 550 juta rupiah.  Selain kasus ini, cukup banyak kasus serupa ukuran sedang yang terindikasi terjadi di beberapa Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia. Antara lain, di Kota Semarang, Jawa Tengah, dan Bandung, Jawa Barat.
&lt;br /&gt;	Kasus-kasus yang disebutkan di atas belumlah semuanya mewakili sepak terjang oknum polisi dan kejaksaan di Indonesia. Pengalaman panjang oknum di kedua lembaga penegak hukum ini dalam melakukan uji coba berulang-ulang tindakan penyalahgunaan wewenang, sangat memungkinkan sebagian besar praktek-praktek penyalahgunaan wewenang yang mereka lakukan bebas dari penglihatan masyarakat. Sementara, berbagai kasus kecil yang sudah menjadi rahasia umum terus berlanjut karena dibiarkan oleh masyarakat dan karena dianggap tidak layak menjadi berita menarik oleh media massa. Namun, untuk sekedar mengetahui bahwa praktek-praktek penyalahgunaan wewenang skala menengah dan kecil itu masih ada, kita tidak perlu menyelaminya terlalu jauh, tetapi cukup melakukan observasi sekilas saja ke kedua lembaga tersebut.
&lt;br /&gt;	Jika dipertanyakan, mengapa proses reformasi kelembagaan di kedua lembaga penegak hukum yang berada di bawah otoritas Presiden tadi berlangsung tersendat-sendat, sebagian jawabannya pun sudah menjadi pengetahuan umum. Faktor perilaku yang sudah membudaya, gaji yang rendah, dan godaan yang begitu besar,  adalah jawaban-jawaban yang terus muncul hingga sekarang. Namun, sejak dimulainya masa pemerintahan yang berasal dari hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden secara langsung pada tahun 2004 lalu, jawaban-jawaban tersebut tentu tidak boleh dianggap cukup. Kita perlu bertanya tentang strategi kebijakan dan efektifitas kepemimpinan SBY-JK yang telah meraih mandat dan legitimasi kuat untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun. Dari jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang lebih aktual itu, mungkin kita bisa memprediksi kemana arah reformasi di kedua lembaga tersebut dalam tiga atau delapan tahun ke depan.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Agenda di Dalam RPJMN
&lt;br /&gt;Tekad SBY-JK untuk mewujudkan janjinya secara konsisten cukup tampak dalam dokumen-dokumen kebijakan yang dirumuskan pada pembantunya. Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, Pemerintahan SBY-JK telah menetapkan arah kebijakan di Bidang Pembenahan Sistem dan Politik Hukum untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan budaya hukum.  RPJMN juga telah merumuskan upaya yang akan dijalankan, yakni: Menata kembali substansi hukum, melakukan pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan, dan meningkatkan budaya hukum.
&lt;br /&gt;Isi RPJMN tadi menunjukkan bahwa, di atas kertas, sudah tampak ada konsistensi antara janji politik SBY-JK ketika berkampanye dan kebijakan yang telah disahkan. Artinya, konsistensi hanya terjadi dalam rentang yang pendek, dari masa kampanye pemilihan Presiden-Wakil Presiden hingga masa perumusan kertas kebijakan. Ketika memasuki tahap implementasi, tampak bahwa pelaksanaan janji reformasi sistem hukum dan peningkatan kualitas penegakan hukum ini tidaklah seringan mengucapkan dan menulisnya. Bahkan, sekalipun telah banyak inisiatif diambil oleh Pemerintahan SBY-JK untuk mewujudkan janjinya, sebagian inisiatif itu tampak seperti terhadang oleh kepentingan lain. Hal ini akan tampak jika kita memilah masing-masing bidang yang merupakan operasionalisasi dari tujuan umum reformasi di bidang hukum tadi.
&lt;br /&gt;Di tingkat operasisonal, program yang dijanjikan Pemerintahan SBY-JK di Bidang Penegakan Hukum, antara lain,  adalah: 1. Peningkatan kegiatan operasional penegakan hukum dengan perhatian khusus kepada pemberantasan korupsi, terorisme, dan penyalahgunaan narkoba; 2. Pembenahan sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses publik; 3. Pembentukan Komisis Pengawas Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional sebagai bagian dari pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel; 4. Penyederhanaan sistem penegakan hukum;
&lt;br /&gt;Sedangkan di Bidang Peningkatan Kualitas Profesi hukum, RPJMN tersebut juga menjanjikan peningkatan kemampuan professional aparat penegak hukum. Agenda di bidang ini meliputi peningkatan kualitas profesi hakim, polisi, jaksa, petugas pemasyarakatan, petugas keimigrasian, perancang peraturan perundang-undangan, penyidik pegawai negeri sipil, para praktisi hukum dan lain sebagainya. 
&lt;br /&gt;Tidak bisa dibantah, baik isu-isu prioritas, seperti korupsi, terorisme dan penyalahgunaan Narkoba, maupun sasaran-sasaran kelembagaan yang telah ditetapkan di atas, sudah mencerminkan secara tepat kondisi yang dihadapi. Juga, tidak perlu didiskusikan terlalu panjang bahwa memang banyak rintangan ekonomi-politik baik di dalam maupun di luar pemerintahan yang dihadapi Pemerintahan SBY-JK untuk melakukan terobosan reformasi penegakan hukum. Masalahnya, bagaimanakah strategi kebijakan dan strategi kepemimpinan yang tepat untuk mengatasi persoalan pokok di bidang penegakan hukum tersebut?
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Reformasi Lembaga Kejaksaan
&lt;br /&gt;	Setiap masa pemerintahan sepanjang era reformasi, termasuk era Pemerintahan SBY-JK, sumber-sumber penyimpangan wewenang dan sumber tidak berjalannya kewenangan di kalangan aparat Kejaksaan tetap sama. Penyimpangan wewenang dan tidak efektifnya fungsi dan kewenangan Jaksa, disebabkan oleh adanya dua hal. Pertama, budaya dan sistem birokrasi Kejaksaan yang cencerung korup, dan kedua adanya kepentingan politik penguasa atau kekuatan-kekuatan berpengaruh. Dari sisi budaya dan sistem birokrasi, tetap berlangsungnya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kejaksaan adalah karena sebagian besar aparat di dalamnya masih hidup dalam budaya korup dan sistem yang korup. Budaya dan sistem yang sudah terbentuk puluhan tahun itu telam membuat mereka kaya dengan modus-modul pemerasan, suap dan jual beli pasal dalam undang-undang. Modus-modus tersebut, antara lain, adalah memberikan bayangan tuntutan hukuman kepada terdakwa, menetapkan orang yang tidak patut menjadi tersangka menjadi tersangka, dan mempercepat atau memperlambat proses penetapan kelengkapan berkas perkara. Tujuan dari semuanya itu adalah untuk mendapatkan keuntungan materi dari pihak yang terjerat proses hukum atau memenuhi pesanan pihak lain yang terlibat dalam suatu perkara.
&lt;br /&gt;	Dari sisi kepentingan politik, institusi Kejaksaan di bawah Pemerintahan SBY-JK juga tidak bebas dari pengaruh kelompok-kelompok kepentingan yang berupaya melindungi tokohnya yang telah berstatus terindikasi, tersangka maupun terdakwa di dalam proses peradilan. Sikap mengulur-ulur eksekusi orang yang terindikasi korupsi ke meja hijau maupun mengeksekusi mereka yang telah divonis pengadilan, ditemukan dalam banyak kasus. Tim Kerja Penanggulanagan Korupsi, Panitia Ad Hoc I, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), misalnya, pada Mei 2006 lalu telah mendesak Kejaksaan Agung untuk memejahijaukan 10 kasus terindikasi kuat dari 23 kasus terindikasi korupsi di berbagai daerah yang umumnya melibatkan pejabat daerah dan anggota DPRD.  Namun desakan ini tidak mendapat sambutan positif dari lembaga ini. Demikian pula kasus 33 orang anggota DPRD Sumbar yang telah divonis bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Negeri pada bulan Mei 2004, oleh Pengadilan Tinggi pada Desember 2004, dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2 Agustus 2005, Kejaksaan belum juga menjalankan kewenangannya melakukan eksekusi pelaksanaan hukuman hingga Oktober 2006 ini.
&lt;br /&gt;	Perilaku institusional lembaga Kejaksaan yang tidak berubah di masa Pemerintahan SBY-JK ini menunjukkan bahwa strategi Presiden SBY memasang Abdurrahman Saleh sebagai Jaksa Agung karena ia dikenal memiliki integritas, merakyat dan jujur dengan hati nurani dalam menegakkan hukum, tidaklah cukup. Kenyataannya, kepemimpinan mantan aktifis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan mantan Hakim Agung yang memberikan dissenting opinion dalam putusan perkara mantan Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tanjung, ini makin terlihat tidak mampu membawa terobosan dalam proses reformasi institusi Kejaksaan.
&lt;br /&gt;Ketidakefektifan kepemimpinan Abdurrahman Saleh mengatasi penyakit kelembagaan di institusi Kejaksaan, bisa jadi karena bagian dari kekeliruan memetakan prioritas masalah dan ketidaktepatan strategi untuk mengatasi masalah mendasar di lembaga ini. Pilihan pada Abdurrahman ini menunjukkan bahwa dalam skala prioritas kebijakan, gerakan simbolik untuk mengubah perilaku jaksa sedikit lebih penting dari strategi-strategi seperti mengendalikan kepentingan politik Korp Kejaksaan, kepentingan politik di luar pemerintahan atau peningkatan profesionalisme dan kualitas profesi jaksa itu sendiri. Sebab, jika prioritasnya adalah hal-hal yang disebutkan terakhir ini, semestinya tentunya Presiden SBY memilih jaksa karir yang terbaik dari yang terburuk, atau yang bertekad bulat berubah menjadi baik, di dalam lembaga Kejaksaan sendiri.
&lt;br /&gt;	Ketidaktepatan pilihan pada strategi fungsi figur ini akan tampak pada hambatan institusional di dalam lembaga Kejaksaan, mulai dari undang-undang yang mengatur, sistem normal korp, organisasi hingga sistem kepemimpinan di dalamnya. Undang-undang Kejaksaan yang baru yang dikeluarkan pada masa Pemerintahan Megawati Soekarnoputeri, masih menganut ideologi konservatif. Di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tersebut, misalnya, masih disebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, hanya dapat dilakukan atas seijin Jaksa Agung.  Dengan ketentuan seperti ini, maka apabila seorang okum jaksa terindikasi melakukan praktek korupsi, dia tidak bisa diperiksa begitu saja oleh penyidik Kepolisian atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi jika Jaksa Agung belum mengeluarkan ijin.
&lt;br /&gt;Di satu sisi, sistem kewenangan tadi memberi peluang bagi Jaksa Agung untuk membuat terobosan-terobosan dalam eksekusi penyidikan. Tetapi, di sisi lain, jika Jaksa Agung baru kemudian menjadi bagian dari sistem norma institusi lama, maka kewenangan itu justeru menjadi alat untuk melindungi sistem lama tersebut, terlepas apakah itu merupakan hal yang tidak diinginkan oleh Jaksa Agung sendiri. Dalam kenyataannya, akhir-akhir ini Jaksa Agung Abdurrahman Saleh semakin terlihat terpaksa menjadi orang konservatif dalam merespon suara-suara kritis terhadap kasus besar, seperti kasus suap jaksa dalam penyidikan mantan Dirut PT Jamsostek.
&lt;br /&gt;	Setelah kesempatan mengangkat Jaksa Agung, dan kesempatan merumusakan RPJMN, peluang berikutnya bagi Presiden SBY untuk mengisi strategi reformasi lembaga Kejaksaan adalah, proses pembentukan Komisi Kejaksaan berikut pengangkatan orang-orang untuk menjadi anggota komisi tersebut yang merupakan wewenang Presiden yang diberikan oleh undang-undang. Pembentukan Komisi Kejaksaan itu sendiri perlu didasarkan pada Peraturan Presiden yang kebetulan juga belum sempat dibuat di masa Presiden Megawati. Peluang itu telah dimanfaatkan oleh Presiden SBY dengan mengeluarkan Peraturan presiden Nomor 8 Tahun 2005.
&lt;br /&gt;	Proses pengisian anggota Komisi Kejaksaan ini dilakukan cukup cepat dilihat dari waktu keluarnya Perpres tentang Komisi Kejaksaan. Tetapi, yang agak disayangkan, panitia seleksi dan Presiden SBY sendiri tidak berhasil menemukan tokoh-tokoh yang agak berwibawa untuk duduk di dalam Komisi Kejaksaan. Sedikit sekali dari empat belas calon, yang harus dipilih sebanyak tujuh orang, atau separuhnya, yang merupakan tokoh berpengaruh dan berwibawa.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Reformasi Lembaga Kepolisian
&lt;br /&gt;Reformasi institusi kepolisian di Indonesia merupakan langkah yang tidak mudah, namun sangat penting dalam menentukan tingkat kemajuan program penegakan hukum. Kedudukan institusi kepolisian dalam membangun masyarakat sadar hukum sangatlah strategis karena posisinya yang berada di garis depan sekaligus dengan kewenangan yang lebih besar, dibanding institusi Kejaksaan, dalam proses menuju peradilan sebuah perkara. Karena itu, setiap tindakan – baik atau buruk, dan yang konsisten atau tidak konsisten  – dari aparat kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu institusi penegak hukum, akan memberi efek berantai terhadap institusi lain dan masyarakat luas.
&lt;br /&gt;Tanpa institusi kepolisian yang berperan efektif dan konsisten sebagai institusi penegak hukum dan pembela kepentingan publik, sebagian dari sistem penegakan hukum nasional dipastikan lumpuh. Penghambat utama efektifitas dan konsistensi penegakan hukum dan mempromosikan kepentingan publik itu adalah karena praktek korupsi di dalam instansi kepolisian itu sendiri. Semakin meluas praktek korupsi itu terjadi, maka semakin tidak efektif dan semakin sering tidak konsisten pula institusi kepolisian dalam menjalankan fungsinya menegakkan hukum dan melayani kepentingan publik. Bila kondisi itu terjadi, maka yang terjadi selanjutnya adalah lumpuhnya sebagian sistem penegakan hukum nasional..
&lt;br /&gt;Hingga saat ini, kondisi internal institusi kepolisian tadi telah menjadi hambatan terbesar dalam melakukan reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri. Sikap mementingkan diri sendiri untuk mempertahankan jabatan atau promosi jabatan, dan untuk mendapatkan kekayaan atau tambahan penghasilan dengan menyalahgunakan kewenangan, sudah lama mendominasi perilaku personel kepolisian Indonesia di berbagai jenjang jabatan dan pangkat. Karena sikap tersebut telah berkembang puluhan tahun pada sebagian besar personel kepolisian dengan kualitas yang berbeda-beda, maka sikap tersebut pun telah melembaga seperti kepentingan kolektif dan mendominasi cara kerja institusi kepolisian secara keseluruhan. Dalam kondisi seperti ini, setiap upaya untuk menjadikan institusi kepolisian bersih dari praktek korupsi melalui kemuan keras seorang atau segelintir pemimpin saja pastilah akan mendapat penolakan oleh tangan-tangan tak tampak (invisible hand). Meminta kepolisian meningkatkan kemampuannya memerangi korupsi yang terjadi di luar lembaganya, mungkin bisa. Tetapi memerangi korupsi di lingkungan institusi kepolisian sama halnya dengan berbenturan dengan kepentingan kolektif sebagian besar aparat kepolisian dari tingkat atas hingga terendah.
&lt;br /&gt;Etos kerja kepolisian yang buruk dalam menegakkan hukum karena sikap mementingkan diri sendiri tadi membuat upaya peningkatan profesionalme kerja aparat polisi hanya bisa dilakukan pada hal-hal teknis, seperti penyidikan, penyelidikan, dan penangkapan atau penyergapan. Tetapi peningkatan kemampuan pada hal-hal teknis seperti itu tentu hal yang biasa saja, karena aparat kepolisian selalu mendapatkan program pelatihan secara teratur dan mendapatkan peralatan kerja yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan.
&lt;br /&gt;Kontribusi yang lebih diharapkan dari lembaga polisi Indoensia saat ini tidak lain adalah pada fungsinya sebagai salah satu pilar penegakan hukum dan alat pemberantasan korupsi. Tetapi ini bidang yang paling sulit diharapkan hingga saat ini karena budaya korup di lingkungan kepolisian tadi membuat masyarakat semakin tidak percaya atas keinginan polisi melakukan peran tersebut dengan serius. Ketika semua pilar sistem penegakan nasional sedang diharapkan meningkatkan peranannya untuk mencegah dan memberantas praktek-praktek korupsi sejak naiknya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua tahun lalu, masyarakat justeru mengetahui beberapa kasus korupsi dan beberapa kasus dugaan korupsi di dalam tubuh Polri. Kasus-kasus yang terjadi, dan diduga terjadi, itu menunjukkan bahwa apara polisi hingga jenjang tertinggi sudah biasa terkait dengan praktek-praktek korupsi.
&lt;br /&gt;Kinerja tersebut terjadi karena perilaku mementingkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan tadi bukan saja membuat perkara hukum yang ia tangani tidak bisa diselesaikan dengan baik, melainkan perilaku tersebut juga berdampak pada rendahnya penghormatan masyarakat terhadap hukum. Akibat lebih jauh dari sikap buruk aparat kepolisian tadi adalah, keinginan masyarakat untuk menyerahkan perkara kepada institusi hukum sangat rendah karena tidak adanya kepercayaan mereka kepada institusi penegak hukum.
&lt;br /&gt;Oleh karena itu, dalam kondisi seperti di atas, kerja sama antara aparat polisi dan anggota masyarakat yang sama-sama menyukai praktek-praktek korup membuat kinerja riil lembaga kepolisian bisa lebih buruk dari yang tampak dari laporan-laporan resmi. Kinerja polisi tentu tidak bisa hanya diukur dari perbandingan antara perkara yang masuk dan perkara yang diselesaikan oleh lembaga kepolisian atau yang dicatat oleh lembaga resmi lainnya. Sebab, dengan citra polisi yang buruk di tengah masyarakat, yang juga harus dilihat dalam menilai kinerja polisi adalah, berapa banyak jumlah anggota masyarakat yang tidak menyerahkan masalah hukum kepada institusi kepolisian.
&lt;br /&gt;Saat ini, terlalu dini membuat kesimpulan bahwa telah terjadi reformasi institusi di dalam institusi kepolisian Indonesia. Kenyataannya, secara internal sebenarnya hingga saat ini belum terjadi reformasi insitusi yang berarti di tubuh organisasi kepolisian Indonesia. Reposisi institusi Polri dengan mengeluarkannya dari institusi Angkatan Bersenjata pada tahun 1999 hanyalah bagian dari reformasi sistem ketatanegaraan. Efek dari reposisi tersebut tidak bisa diharapkan melebihi dari upaya menjauhkan perilaku polisi dari sikap militeristik dan represif. Tetapi, untuk tujuan meningkatkan profesionalisme dan, apalagi, untuk tujuan menjauhkan polisi dari perlaku korup, reposisi organisasi Polri dari institusi angkatan bersenjata tadi tidaklah berarti. Bahkan, reposisi menjadi institusi yang independen dari angkatan bersenjata lebih berpotensi menambah peluang polisi untuk menyalahgunakan wewenang dan menjadi pelanggar hukum, jika tidak segera ditindaklanjuti dengan reformasi internal kelembagaan yang berorientasi pada penerapan prinsip-prinsip good governance.
&lt;br /&gt;Dalam melakukan reformasi internal di tubuh institusi Polri itu, masalah utama yang perlu ditempatkan sebagai agenda bukan soal bagaimana meningkatkan profesionalisme dalam arti agar polisi memiliki kualitas kerja teknis yang baik di tingkat operasional. Masalah utama itu adalah bagaimana mengubah perilaku institusi yang mencakup sistem nilai dan perilaku aparat polisi dan perubahan struktur organisasi yang berorientasi dan tunduk kepada kepentingan publik. Sementara, kebijakan pemisahan Polri dari institusi angkatan bersenjata hanyalah berfungsi menghilangkan sikap militeristik dari polisi,dan belum memberikan efek yang lebih diharapkan, yakni menjadi penjamin tegaknya hukum secara adil dan terhalangnya keinginan aparat-aparat polisi untuk melakukan praktek korupsi. Bahkan, selain efek yang terbatas tadi, pemisahan organisasi polisi dari organisasi militer tadi turut pula memperbesar potensi untuk melakukan praktik korupsi di dalam institusi polisi karena kewenangannya di dalam masyarakat tidak lagi dibagi bersama aparat militer.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Perkembangan Reformasi Kepolisian
&lt;br /&gt;Di masa Orde Baru, Polri adalah lembaga pelayan publik yang tidak independen dari pemegang kekuasaan politik. Bersama angkatan bersenjata, merupakan institusi penegak hukum yang sekaligus mendapat tugas di legislatif untuk mendukung kekuasaan pemegang tampuk pemerintahan. Di DPR dan DPRD polisi bersama kekuatan angkatan bersenjata memiliki fraksi sendiri.
&lt;br /&gt;Seiring dengan dimulainya reformasi politik dan ketatanegaraan paska Orde Baru tahun 1998-1999, reformasi juga dimulai dengan membuat lembaga kepolisian menjadi independen dari angkatan bersenjata, sekaligus dari kekuatan politik. Sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut, hubungan hirarkis lembaga Kepolisian Republik Indonesia juga diubah menjadi tidak lagi berada di bawah Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan posisinya berada langsung berada di bawah Presiden.
&lt;br /&gt;Tetapi, keinginan elit-elit kepolisian sendiri, untuk membatasi reformasi kepolisian menjadi jelas ketika lahirnya Undang-undang No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Di dalam undang-undang yang sangat sederhana ini, jelas tidak ada perintah yang memperliihatkan kemajuan dalam melakukan reformasi institusi Polri. Undang-undang ini hanya menegaskan bahwa anggota Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh melibatkan diri dalam politik (Pasal 28). Selain itu juga ditegaskan bahwa anggota Polri harus tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum (Pasal 29). Sedikit kemajuan pada urusan penegakan hukum adalah dicantumkannya syarat menghormati hak azasi manusia bagi petugas kepolisian dalam bertindak melaksanakan tugas-tugasnya (pasal 16 ayat (2) e).
&lt;br /&gt;	Untuk hal yang paling penting dan paling diharapkan sebagai landasan reformasi institusi Polri, yakni penggunaan prinsip-prinsip good governance di dalam sistem organisasi dan mekanisme kerja, tampaknya justeru sengaja dihindarkan oleh para perancang undang-undang ini. Semestinya, bagian-bagian yang lebih berkaitan dengan peningkatan peran Polri dalam mewujudkan tata kelola yang baik (good governance), baik di dalam tubuh Polri maupun untuk mendukung pemerintahan secara keseluruhan, seperti transparansi dan akuntabilitas publik pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, menjadi ketentuan yang dimasukkan ke dalam undang-undang ini. Demikian juga dengan penerapan merit system dalam rekrutmen, promosi, mutasi dan penugasan, independensi lembaga yang berwenang memeriksa dan menindak aparat yang melakukan pelanggaran hukum dan etika profesi, dan akses publik yang luas untuk mengetahui informasi yang tidak tergolong rahasia negara, semestinya juga menjadi isi dari undang-undang ini.
&lt;br /&gt;Absennya poin-poin penting bagi reformasi institusi Polri tadi jelas membuat Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ini tidak banyak berbeda dari undang-undang sebelumnya.  Bahkan, dengan munculnya penegasan tentang kewenangan dan ruang gerak polisi yang semakin luas karena tidak lagi berada di bawah komando TNI, institusi ini justeru makin memiliki ruang yang lebih leluasa untuk berbuat sesuai dengan keinginan dan cara pandang para perwira di tingkat pimpinan Polri.
&lt;br /&gt;Salah satu muatan baru yang paling diharapkan dari Undang-undang Kepolisian di era reformasi ini adalah tentang pembentukan Komisi Kepolisian sebagai wujud dari penerapan prinsip akuntabilitas, profesionalisme dan transparansi pada lembaga kepolisian. Namun, meski secara formal lembaga diakomodasi di dalam undang-undang baru ini, bentuk, fungsi dan kewenangannya sangat jauh berbeda dari yang umum terdapat di banyak negara di dunia.
&lt;br /&gt;Berbeda dengan lembaga kejaksaan dan lembaga kehakiman yang masing-masing juga dilengkapi dengan Komisi untuk mewujudkan institusi yang menganut prinsip-prinsip good governance, Komisi Kepolisian pada lembaga kepolisian yang disebutkan di dalam Undang-undang Kepolisian tahun 2002 memiliki kewenangan yang sangat terbatas dan sangat tidak mencerminkan ia sebagai lembaga publik. Komisi ini lebih tepat disebut sebagai lembaga pembantu Presiden untuk masalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
&lt;br /&gt;Proses pembentukan Komisi Kepolisian yang sudah diamanatkan oleh undang-undang yang dikeluarkan tahun 2002 itu pun sangat lambat. Hingga pertengahan tahun 2006, Komisi ini masih dalam tahap melakukan proses rekrutmen calon anggota. Baru dimulainya proses rekrutmen tersebut karena Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mensyaratkan pendirian Komisi tersebut karena Peraturan Presiden mengenai hal tersebut baru muncul tahun 2005 dalam bentuk Peraturan Presiden RI No. 17 Tahun 2005 (Perpres No. 17/2005). Jarak yang hampir tiga tahun dari keluarnya Undang-undang No. 2 Tahun 2002 itu, sekaligus menunjukkan Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri yang memegang pemerintahan dari tahun 2001 hingga Oktober 2004, kurang serius melakukan reformasi kelembagaan di tubuh institusi kepolisian. Karena tidak adanya Peraturan Presiden itu pula maka seleksi Kepala Polri tahun 2005 masih dilakukan oleh Presiden disertai dengan proses pemaparan visi dan misi di DPR.
&lt;br /&gt;Dengan keluarnya Perpres No. 17/2005, makin terlihat kualitas yang bisa dicapai dalam reformasi institusi kepolisian. Perpres ini kembali menunjukkan bahwa kewenangan Komisi Kepolisian sangat terbatas pada urusan membantu Presiden dalam implementasi kebijakan kepolisian. Lima kewenangan yang dimiliki Komisi Kepolisian adalah: Pertama, membantu Presiden dalam menerapkan arah kebijakan kepolisian; Kedua, memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian RI; Ketiga, mengumpulkan dan menganalisis data yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan sarana dan prasarana kepolisian. Keempat, memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam rangka mewujdkan Kepolisian RI yang profesional dan mandiri. Kelima, menyalurkan saran dan keluhan masyarakat kepada Presiden.
&lt;br /&gt;Isi kewenangan di atas, antara lain, mengasumsikan masalah-masalah yang menghinggapi institusi kepolisian Indonesia saat ini akan terselesaikan dengan kebijakan yang dibuat Presiden dan pengangkatan seorang Kapolri. Padahal, wilayah kerja kepolisian Indonesia yang sangat luas membuat keberhasilan tugas-tugas kepolisian sangat bergantung pada Kepala-kepala Kepolisian Daerah, Wilayah dan Resort. Sehingga, bagaimana dan siapa yang menentukan kriteria pengangkatan, promosi dan pemberhentian pejabat-pejabat kepolisian daerah tersebut sangatlah penting. Ketergantungan kebijakan untuk masalah-masalah ini kepada seorang Kepala Kepolisian RI jelas tidak akan membuat institusi kepolisian bekerja dengan baik.
&lt;br /&gt;Kewenangan Komisi yang disebutkan di dalam Perpres itu juga menunjukkan bahwa masalah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika profesi oleh aparat kepolisian akan tetap menjadi urusan internal institusi Polri di luar Komisi Kepolisian. Kewenangan menyelesaikan tindakan pelanggaran etika profesi tersebut tidaklah berubah, yakni tetap pada sebuah subinstitusi yang sudah ada semenjak era sebelum reformasi, yakni Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi.
&lt;br /&gt;Dalam beberapa kasus pelanggaran etika profesi sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi ini tampak juga digunakan untuk membatasi citra buruk terhadap institusi kepolisian yang disebabkan oleh perilaku menyimpang anggotanya. Akibatnya, beberapa tindakan perwira dan anggota polisi yang merugikan kepentingan publik tidak dilanjutkan ke pengadilan umum sebagai lembaga publik. Sistem dan mekanisme penindakan atas penyalahgunaan wewenang seperti ini tentu masih akan berjalan di masa akan datang, karena subinstitusi yang bernama Sidang Komisi Etik dan Profesi tetap eksis seperti sebelum adanya Komisi Kepolisian.
&lt;br /&gt;Segala ketentuan kerja Sidang Komisi Etik dan Profesi tadi ditetapkan oleh Kepala Polri dan anggota Sidang juga bertanggungjawab kepada Kapolri. Pada pasal 35 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2002 ini dengan jelas ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu juga ditegaskan pada pasal 35 ayat (2) yang berbunyi, „Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia“.  Dengan demikian, subinstitusi yang bernama Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi inilah yang pertama sekali berwenang menangani anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk yang melakukan  praktek korupsi, suap dan pemerasan, dan bukan Komisi Kepolisian.
&lt;br /&gt;Tetap eksisnya subinstitusi Sidang Kode Etik dan Profesi dengan kewenangan seperti yang diatur semenjak sebelum era reformasi, dan lahirnya Komisi Kepolisian dengan fungsi tidak lebih sebagai lembaga penasehat Presiden untuk masalah kepolisian semakin menunjukkan bahwa reformasi institusi kepolisian yang dilakukan sejauh ini belum sejalan dengan prinsip-prinsip dan norma-normat tata kelola yang baik, yang antara lain mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa secara substansi reformasi kelembagaan kepolisian tidak mengalami kemajuan berarti walaupun era reformasi sudah berjalan sekitar delapan tahun.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Korupsi Di Lembaga Kepolisian
&lt;br /&gt;	Di bidang-bidang tugas teknis penyelidikan, penyidikan, pengamanan, penyergapan, penangkapan, dan sebagainya, Korp Kepolisian harus diakui telah menunjukkan peningkatan kualitas profesionalismenya. Hal ini sekaligus menjadi kelebihan lembaga Kepolisian dibanding dengan lembaga Kejaksaan dan Kehakiman dalam melakukan kerja teknis dalam memproses perkara. 
&lt;br /&gt;	Tetapi, masalah utama dalam reformasi lembaga Kepolisian adalah korupsi institusional yang belum berkurang hingga saat ini. Dr. Kastorius Sinaga, seorang sosiolog hukum, telah membuat kategorisasi sederhana namun sangat objektif, tentang empat titik rawan korupsi di lembaga ini. Keempat titik rawaan tersebut adalah: Pertama, korupsi di "zona pelayanan" yang berlangsung dalam urusan pemberian izin, registrasi, verifikasi dan sebagainya, yang dalam struktur pendapatan negara termasuk sumber pendapatan nonpajak. Kedua, korupsi di zona kewenangan, khususnya dalam tugas kepolisian selaku penegak hukum. Pada lini ini, ragam ini amat majemuk, mulai dari petty corruption di jalan raya, back up atas praktik illegal logging, mining, smuggling, hingga korupsi saat penyusunan berkas acara pemeriksaan. Praktik korupsi dari kategori ini memiliki implikasi unik karena berbanding lurus terhadap citra kepolisian dan sistem hukum kita. Semakin majemuk dan tinggi perilaku korupsi di ranah ini, akan semakin dalam luka penyebab kebobrokan sistem hukum kita secara keseluruhan.
&lt;br /&gt;	Titik rawan ketiga, terdapat pada sumber daya fiskal atau anggaran. Pos belanja barang kepolisian, khususnya alat utama sistem persenjataan (alutsista), seperti pengadaan infrastruktur, helikopter, kapal patroli air, water cannon, dan senjata, telah lama menjadi sasaran empuk pemburu ekonomi rente (rent seeker) negeri ini. Nilai anggaran di pos ini tergolong besar dan selama era reformasi terus meningkat. Sedangkan titik rawan keempat, berada pada zona manajemen personalia, seperti pada proses perekrutan, promosi, mutasi, mengikuti pendidikan dan latihan, dan sebagainya.
&lt;br /&gt;	Disamping kategorisasi di atas, praktek dan pola korupsidi institusi Polri ini bisa juga kita lihat dari bidang, divisi atau satuan-satuan tugas di dalam tubuh organisasi Polri. Mereka yang bertugas di satuan intel tentunya hanya bisa melakuan praktek-praktek pemerasan. Sementara mereka yang bertugas di bagian logistik atau rumah tangga tentu akan lebih banyak melakukan praktek-praktek korupsi dalam bentuk mark up atau manipulasi pelaporan barang. Tetapi, mereka yang bertugas pada satuan lalu lintas dan satuan reserse memiliki banyak jenis urusan untuk dijadikan lahan korupsi.
&lt;br /&gt;Hingga tahun 2006, cukup banyak kemajuan dalam perbaikan organisasi dan kemampuan teknis-operasional di tubuh Polri. Kemampuan para petugas polisi dalam melakukan penyidikan, penyelidikan, penyergapan dan penangkapan atas kasus yang sudah dilaporkan kepada kantor kepolisian  tampak makin meningkat. Demikian juga kemampuan para petugas polisi dalam menjalankan tugas pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, terlihat banyak mengalami peningkatan. Kalaupun banyak ditemukan beberapa kasus dimana satuan polisi harus melakukan pembiaran terhadap aksi massa yang melakukan tindakan anarkis dalam beberapa demonstrasi, sebabnya adalah karena memang ratio jumlah anggota polisi sangat tidak seimbang untuk menghadapi jumlah massa yang melakukan aksi.
&lt;br /&gt;Sayangnya peningkatan kemampuan teknis-operasisonal tersebut belum lagi dipayungi oleh perubahan kebijakan mendasar dalam mewujudkan lembaga kepolisian yang bebas dari praktek-praktek korupsi. Beberapa perbaikan memang sudah dilakukan, seperti penerapan sistem desentralisasi pengadaan barang, penerapan sistem key performance indicator terhadap kepala polda, adopsi sistem anggaran berorientasi pada kinerja, transparansi pengelolaan personalia sesuai aturan baku, serta penegakan etika profesi.  Tetapi, dibanding dengan kebutuhan reformasi institusi Polri, perubahan-perubahan tersebut lingkupnya masih terbatas dan implementasinya belum optimal. Ukurannya sangat sederhana, dari keseluruhan anggaran riil kepolisian, kurang dari 50% yang bersumber resmi dari APBN. Sisanya, belum memiliki sistem akuntabilitas terhadap publik.
&lt;br /&gt;Munculnya kasus-kasus penyuapan, penyimpangan anggaran, pemerasan dan sebagainya bukanlah sekedar indikasi yang masih samar tentang terjadinya praktek-praktek korupsi di seluruh jenjang organisasi kepolisian Indonesia. Keyakinan publik bahwa hal itu sudah lama terjadi cukup didukung oleh data-data keuangan yang masuk akal, dan sumber-sumber yang sulit dibantah seperti pengakuan dari pejabat polisi yang sedang dalam penyelidikan, saksi-saksi yang diperas atau yang melakukan suap, dan temuan-temuan lembaga nonpemerintah.
&lt;br /&gt;Munculnya kasus-kasus suap dan penyimpangan anggaran yang melibatkan para perwira tinggi polisi sejak akhir tahun 2005 makin menguatkan kepastian bahwa organisasi kepolisian Indonesia dihinggapi penyakit korupsi yang serius. Dilihat dari asal jabatan dan unit organisasi para perwira yang terindikasi melakukan korupsi tadi, juga makin memperjelas pemahaman masyarakat tentang apa yang membuat masyarakat sudah lama tidak percaya kepada institusi politisi sebagai tempat untuk meminta penyelesaian hukum. Sebabnya adalah, karena unit organisasi para perwira tinggi polisi yang terlibat kasus-kasus besar korupsi itu adalah unit penentu penyelesaian proses hukum, yakni unit reserse.
&lt;br /&gt;Kasus suap dalam penanganan kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, yang melibatkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah, terjadi pada Badan Reserse dan melibatkan mantan pemimpin badan tersebut berpangkat jenderal berbintang tiga, seorang jenderal berbintang satu, dan seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kolonel).
&lt;br /&gt;Dua perwira tinggi polisi dan seorang perwira menengah yang terlibat suap dalam menjalankan tugas penyelidikan Kasus Bank BNI tadi telah dibawa ke pengadilan umum dan mulai menjalani persidangan pada pertengahan tahun 2006. Namun, pengakuan dari perwira menengah yang menjadi tersangka menerima suap tadi bahwa mantan orang nomor satu di tubuh institusi Polri, Jenderal Polisi Da’i Bachtiar, telah dinyatakan tidak cukup bukti oleh pihak Mabes Polri. Demikian juga dengan pengakuan seorang petugas penyidik perempuan yang megnakui melihat dua kuitansi senilai total Rp 15,5 miliar, dinyatakan sebagai pernyataan mengigau oleh juru bicara Mabes Polri.
&lt;br /&gt;Penyelesaian yang amat lambat dan terlihat menutup-nutupi dugaan keterlibatan mantan pejabat tertinggi Mabes Polri dalam kasus suap dan korupsi di tubuh Polri tadi memperkuat kepastian bahwa pada internal organisasi polisi Indonesia memang terdapat masalah institusional yang serius yang menghambat upaya penegakan hukum tanpa diskriminasi dan bebas dari kepentingan kelompok dan pribadi. Masalah institusional tersebut jelas termasuk menghambat langkah-langkah memerangi korupsi di Indonesia. Lebih disayangkan lagi, munculnya kasus-kasus besar dengan penyelesaian yang sangat tidak memuaskan pubik tidak membuat pimpinan puncak pemerintahan dan kepolisian berupaya melakukan langkah-langkah terobosan untuk mempercepat reformasi internal lembaga tersebut.
&lt;br /&gt;Pimpinan tertinggi Polri saat ini (2006) yang dituntut melakukan perubahan bisa dipastikan memiliki hambatan institusional untuk bekerja optimal karena masih berhadapan dengan banyak perwira polisi tidak menginginkan perubahan yang bisa merugikan kepentingan materiil mereka. Para perwira seperti ini juga memiliki pendukung sebagian besar bawahannya yang memiliki tujuan yang sama. Pada kasus penindakan terhadap dua perwira tinggi dan seorang perwira menengah yang terindikasi terlibat suap tadi terlihat para perwira yang berwenang tidak memperlihatkan sikap yang tegas dan jelas tentang langkah-langkah hukum atas dua perwira tinggi. Kalaupun para perwira yang berwenang tersebut melakukan kemajuan-kemajuan kecil dalam menyelesaikan kasus tersebut, hal itu juga dilakukan karena seorang perwira menengah yang terlibat memberanikan diri bersaksi atas keterlibatan perwira tinggi yang pernah menjadi atasannya tadi. Para perwira tinggi yang ditunjuk terlibat oleh Komisaris Besar Irman Santoso tadi bukan saja dua perwira tinggi bekas atasan langsungnya tadi, melainkan juga Mantan Kepala Polri, Jenderal Da’i Bachtiar yang digantikan oleh Kepala Polri sekarang. Dalam memberikan kesaksian pada tanggal 17 Oktober 2005 di hadapan penyidik, Komisari Besar Irman berani menyebut langsung bahwa Jenderal Da’i Bachtiar menerima suap Rp 1 miliar dari seorang direktur BNI. 
&lt;br /&gt;Dalam persidangan Irman Santosa untuk Kasus BNI ini, pihak yang disebut terlibat  sudah bukan lagi figur perorangan perwira tinggi, tetapi sudah menunjuk keterlibatan lembaga. Perluasan keterlibatan unsur institusi Polri tampak ketika muncul pengakuan soal dua kuitansi, masing-masing senilai Rp 8,5 miliar untuk Trunojoyo I dan senilai Rp 7 miliar untuk operasional Badan Reserse Kriminal. Pengakuan tentang adanya dua kuitansi ini juga muncul dari saksi Siti Kumalasari, yang ketika menyaksikan kedua kuitansi itu berstatus sebagai penyidik di Bareskrim Mabes Polri.  Tetapi, pada tanggal 11 Mei 2006, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Makbul Padmanegara, menyatakan penyelidikan terhadap dua kuintasi ini dihentikan. Alasan yang dikemukakan Makbul, antara lain, kesaksian penyidik Baresrim Polri, Siti Kumalasari, dan keterangan Irman Santosa tidak cukup kuat.  Alasan seperti ini jelas tidak akan memuaskan publik yang memiliki akal sehat untuk bertanya tentang alternatif-alternatif untuk menyelidiki lebih jauh kesaksian dua orang tersebut.
&lt;br /&gt;Apapun alasannya, kesaksian Irman Santoso yang masih perwira menengah ini tentu membantu publik menjadi berhak mendapat penjelasan lebih lanjut dari para penyidik kasus tersebut. Namun, karena penyidik adalah orang dari dalam tubuh Polri sendiri dan dengan sendirinya semuanya adalah bekas bawahan dari mantan Kapolri yang disebut terlibat oleh Irman Santoso, proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Jenderal D’ai Bachtiar akan sulit diharapkan dilakukan secara transparan. Artinya, keberanian Irman Santoso dalam bersaksi atas keterlibatan mantan pimpinannya itu sulit diharapkan akan membuahkan hasil yang memuaskan publik. 
&lt;br /&gt;	Disamping kasus suap dalam proses penyilikan kasu Bank BNI tadi, masih ada beberapa isu besar yang penyelesaiannya ditunggu oleh publik. Kasus tersebut adalah rekening tidak wajar sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat komunikasi dan jaringan komunikasi kepolisian senilai Rp 602 miliar selama kurun waktu 2001-2003. Pimpinan Polri tidak mengingkari kedua kasus tersebut. Tentang kasus rekening tidak wajar yang diungkap oleh PPATK, pihak Polri hanya membuat klarifikasi bahwa nilai rekening yang mencurigakan terbesar hanya Rp4,5 miliar, bukan Rp1,1 triliun atau Rp800 miliar seperti ramai diberitakan media.
&lt;br /&gt;Dalam kasus dugaan korupsi alat telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi disebut-sebut keterlibatan sejumlah pejabat tinggi Polri pada masa itu, mulai dari Kepala Polri, Wakil Kepala Polri, Kepala Divisi bersama sejumlah Kepala Polisi Daerah. Bentuk korupsi yang dilakukan adalah mark up nilai proyek sekitar 40%.  Kepala Polri Jenderal Sutanto sendiri secara implisit juga telah mengakui adanya indikasi korupsi dalam pengadaan alat telekomunikasi tersebut. “Indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan alat komunikasi dan jaringan telekomunikasi adalah kualitas barang rendah dan kurang berfungsi di wilayah masing-masing”, kata Sutanto.
&lt;br /&gt;Dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat kepolisian tadi, tercatat kemajuan paling jauh adalah penetapan Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung dan Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko sebagai tersangka sebagai pelaku suap dalam penyidikan kasus pembobolan Bank BNI. Namun, pada kasus suap dalam penyidikan kasus pembobolan Bank BNI ini tetap juga terlihat upaya institusi Polri membatasi target para perwira tinggi yang disebut-sebut terlibat. Mantan Kepala Polri, Jenderal Polisi Da’i Bachtiar, tetap tidak tersentuh oleh proses hukum, baik untuk kasus Bank BNI maupun kasus dugaan korupsi pengadaana alat komunikasi dan jaringan komunikasi Polri.  Demikian juga sejumlah perwira tinggi polisi lain yang kini masih menjabat di Markas Besar Polri, seperti Komisaris Jenderal Polisi Saleh Saaf, yang disebut-sebut paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi pengadaan alat komunikasi dan jaringan komunikasi Polri tadi, atau Komisaris Jenderal (purn) Erwin Mappaseng yang disebut juga sebagai penerima chek dalam proses penyidikan kasus suap Bank BNI. 
&lt;br /&gt;Hasil yang tidak memuaskan dalam menyelesaikan setiap kasus korupsi di dalam tubuh Polri jelas tidak terlepas dari kelemahan sistem untuk mencegah kemungkinan terrjadinya praktek-praktek korupsi dari dalam maupun dari luar institusi kepolisian Indonesia hingga saat ini. Institusi kepolisian Indonesia adalah institusi publik tanpa akses publik yang memadai untuk melakukan pengawasan, karena sebagian wewenang penyelesaian masalah berbentuk pelanggaran dan penyimpangan menjadi wewenang internal instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikuatkan oleh undang-undang yang berlaku.
&lt;br /&gt;Karena sudah adanya dasar hukum yang melindungi wewenang internal institusi Polri tadi, kontrol politik yang dilakukan oleh legislatif dan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang didukung oleh media massa pun tidak terlalu efektif. Institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sendiri tidak pernah menuntut secara tegas pihak pemerintah maupun pimpinan Polri untuk menyelesaikan secara tuntas dan transparan kasus-kasus dugaan korupsi oleh para perwira tinggi tadi, kecuali melalui suara perorangan sebagai pribadi dari beberapa anggota Dewan. Beberapa anggota Dewan tersebut, seperti juga beberapa aktifis NGOs, melihat satu-satunya peluang untuk memberikan hasil yang memuaskan dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan para perwira tinggi Polri itu adalah menggunakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Namun, sejauh ini KPK belum memperlihatkan tanda-tanda akan mengambil alih beberapa kasus besar dugaan korupsi di tubuh Polri yang sudah diketahui luas oleh publik.
&lt;br /&gt;Melihat kenyataan di atas, tidak salah jika harapan akan ada lagi reformasi institusi kepolisian yang didasari oleh landasan yuridis-formal akan sulit diwujudkan dalam jangka pendek. Walaupun ada suara ketidakpuasan dari kalangan inteletual, akademisi, profesional hukum dan para aktifis masyarakat sipil terhadap substansi undang-undang kepolisian dan peraturan terkait, tidak mudah berharap substansi tersebut bisa diubah dalam waktu dekat. Pengalaman menunjukkan, setiap proses pembuatan undang-undang ataupun perubahan undang-undang yang yang menjadi kewenangan bersama pemerintah dan legislatif akan memakan waktu antara dua hingga tiga tahun setelah inisiatif untuk membuatnya diambil. Jika komitmen dan inisiatif untuk itu belum ada, sudah pasti rakyat akan menunggu lebih lama lagi tanpa kepastian.
&lt;br /&gt;Dengan tingkat pencapaian reformasi institusi kepolisian seperti sekarang, dengan sendirinya juga sulit mengharap peningkatan hasil pemberantasan dan pencegahan korupsi di kepolisian melalui fungsi kelembagaan. Untuk empat tahun ke depan, hasil tersebut masih akan bergantung kepada kepentingan politik aktor-aktor dominan dan inisiatif personal para pemimpin, terutama dari Presiden, Menteri yang diberi wewenang oleh Presiden, dan dari pemimpin Polri yang sedang menjabat.
&lt;br /&gt;Pilihan Presiden Yudhoyono pada tiga orang menteri kuncinya sebagai wakil pemerintah untuk Komisi Kepolisian, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Laksamana (Purn) Widodo AS sekaligus sebagai Ketua, Menteri Dalam Negeri, Letjen (Purn) Moh Ma’ruf sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, tidak lain adalah solusi politik untuk menutupi kelemahan sistem berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.  Pilihan ini secara implisit menunjukkan bahwa Presiden Yudhoyono menyadari betapa besarnya potensi kekuatan di dalam tubuh Polri untuk melakukan resistensi terhadap setiap upaya reformasi dan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan penyimpangan. Tidak menggherankan jika untuk mengefektifkan fungsi kontrol yang bersifat terbatas dan tidak langsung dari Komisi Kepolisian tehadap urusan internal institusi Polri itu diperlukan sejumlah orang yang kedudukan politiknya cukup kuat di dalam pemerintahan.
&lt;br /&gt;	Pertanyaannya saat ini adalah, seberapa mampukah Komisi Kepolisian membantu Presiden melanjutkan reformasi yang melembaga di tubuh Polri, mulai dari perubahan nilai dan perilaku anggota, efisiensi dan efektifitas organisasi hingga ketaatan anggota terhadap hukum dan etika yang berlaku umum di masa akan datang? Perwujudan harapan tersebut tentu sangat bergantung pada agenda-agenda kongkret yang terkait dengan penyakit-peneyakit yang masih menghinggapi tubuh Polri yang ditawarkan Komisi kepada Presiden.
&lt;br /&gt;Diantara sekian banyak agenda, yang termasuk agenda prioritas untuk tujuan menjadikan institusi Polri bebas dari korupsi dan berperan efektif dalam pemberantasan korupsi secara nasional, adalah menyelesaikan terlebih dahulu konsep tentang sistem anggaran belanja Polri. Dengan ketegasan tentang anggaran budgeter dan nonbudgeter dan transparansi sistem anggaran, termasuk kejelasan sistem insentif bagi anggota Polri, ruang untuk melakukan praktek suap, pungutan liar, pemerasan dan bentuk-bentuk korupsi lainnya di tubuh Polri akan lebih menyempit. Ruang yang telah dipersempit itu akan bisa dipersempit lagi dengan menerapkan sistem promosi jabatan bagi perwira yang didasarkan pada merit system dan transparan, dan sistem rekrutmen bintara dan tantama yang bebas dari KKN. Jika agenda-agenda tadi diterapkan, penutup celah penyimpangan yang tersisa adalah menerapkan sistem pengawasan yang efektif dari luar dan dari dalam organisasi Polri.
&lt;br /&gt;Agenda yang diperkirakan akan membutuhkan waktu lama dan sulit adalah mengubah mentalitas perwira Polri menjadi orang-orang yang rela hidup dengan kekayaan secukupnya, atau tidak berorientasi pada kekayaan materi. Kenyataannya, para perwira Polri adalah orang-orang yang semakin bergantung pada kekayaan materi dan fasilitas hidup kalangan memengah atas. meski Secara hukum maupun sosiologis, status kepemilikan kekayaan para perwira Polri itu selalu sulit dipermasalahkan. Tetapi, asal-usul seorang perwira Polri menjadi kaya, tidaklah sulit dipahami. Sebab, bagi perwira yang mendapatkan jabatan komandan wilayah, mulai dari tingkat Sektor hingga Daerah, sudah hal yang biasa bagi mereka menerima upeti dan hadiah dari kalangan pengusaha di sekitarnya. Sedangkan bagi mereka yang memegang jabatan di unit-unit atau satuan fungsional, mereka juga sudah terbiasa dengan pemberian dari pihak luar, baik langsung maupun melalui bawahan yang menjadi perantara pihak luar tadi.
&lt;br /&gt;Jika kebiasaan-kebiasaan menerima suap dan upeti yang dimulai sejak para perwira polisi memegang jabatan terendah dan terus dilanjutkan hingga mereka menaiki jabatan-jabatan yang lebih tinggi, tidaklah mengherankan jika seorang perwira menengah sudah memiliki rekening bernilai ratusan juta rupiah dan seorang perwira tinggi memiliki rekening bernilai hingga miliaran rupiah. Tanpa melihat kekayaan dalam bentuk uang yang tercatat di rekening mereka pun sebetulnya sudah terlihat bahwa nilai kekayaan yang mereka miliki umumnya tidak wajar, seperti terlihat dalam kepemilikan mobil mewah, rumah agak mewah dan pola konsumsi kebutuhan sekunder dan tertier mereka. Sumber untuk mendapatkan itu sangatlah banyak di dalam mereka menjalankan tugas karena jabatan dan kedudukannya di dalam organisasi Polri dari dulu hingga saat ini.
&lt;br /&gt;	Namun, kehidupan ekonomi yang kontras antara perwira yang hidup kaya dan bintara dan tantama yang serba kekurangan, justeru menghasilkan kerja sama sistemik diantara mereka untuk melangsungkan praktek-praktek korupsi. Dengan pembiaran melakukan pungutan liar di lapangan, para bintara dan tantama polisi sudah mereka cukup tertolong oleh atasannya dan merasa bisa menerima kehidupan para perwira yang sebetulnya mendapatkan keuntungan ekonomi yang berlipat-lipat dari yang didapat para bintara dan tantama. Kombinasi dari budaya feodal seperti ini dengan sistem komando di dalam organisasi Polri, akhirnya juga membentuk kerja sama saling melindungi praktek-praktek korup diantara para anggota Polri yang mencakup para bintara, tantama dan perwira.
&lt;br /&gt;	Korupsi sistemik di tubuh kepolisian Indonesia, yang hingga saat ini tetap sulit diakui oleh pemerintah dan para pemimpin Polri sendiri, jelas sulit dihilangkan tanpa terobosan kelembagaan. Reformasi yang ragu-ragu, atau yang terlalu pelan, nantinya bisa dimakan kembali oleh sistem lama yang selalu berusaha mempertahankan diri di tubuh Polri. Inilah poin penting yang harus diperhatikan oleh Presiden Yudhoyono dan Komisi Kepolisian di masa jabatan mereka.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Sapu Itu Masih Kotor
&lt;br /&gt;Korp Kejaksaan dan Kepolisian memang tepat diibaratkan sebagai sapu halaman dan ruang dalam rumah peradilan. Sementara Korp Hakim bisa diibaratkan sebagai penata ruang dan penyaji masakan di dalam rumah peradilan. Kalau ketiganya berfungsi dengan baik, pastilah anggota penghuni rumah dan tamu yang datang akan sangat menikmati suasana rumah itu. Tetapi, kalau masing-masing tidak berfungsi dengan baik, anggota penghuni rumah dan tamu tentu tidak akan merasa nyaman dan tidak bisa menikmati suasana yang diberikan. Halaman rumah yang kotor tentu akan membawa jejak ke halaman dalam hingga, bahkan ke menu makanan yang dihidangkan. Artinya, terbentuknya Korp Kepolisian dan Korp Kejaksaan yang bersih adalah prasyarat terbentuknya masyarakat yang tertib karena patuh dan hormat kepada proses hukum.
&lt;br /&gt;Sayang sekali, sapu halaman pekarangan dan lantai rumah peradilan ini sendiri masih berlepotan dengan kotoran. Pada institusi kepolisian, fakta bahwa institusi kepolisian di Indonesia merupakan salah satu institusi terkorup sudah lama diketahui masyarakat. Fakta tersebut antara lain tergambar dalam ungkapan gurauan yang berbunyi, „Jika kita melaporkan kepada pihak kepolisian ketika kita kehilangan seekor kambing, kita bisa kehilangan sapi“. Ungkapan itu adalah untuk menggambarkan risiko biaya yang akan ditangung oleh seorang saksi korban jika ia melaporkan dirinya sebagai korban tindak kriminal atau perbuatan yang merugikan dirinya kepada kantor kepiolisian. Sementara fakta bahwa institusi kejaksaan dihuni oleh anggota-anggota mafia peradilan, juga belum telihat berubah hingga saat ini. Hanya saja, korp aparat Kejaksaan Republik Indonesia ini sedikit lebih beruntung dari segi pencitraan dibanding korp Kepolisian. Sebabnya tentu saja jumlah aparat dan unit kerja di lembaga Kejaksaan yang berhubungan langsung dengan masyarakat banyak jauh lebih sedikit dibanding di lembaga Kepolisian.
&lt;br /&gt;Para pejabat tinggi di kedua lembaga ini sendiri akan sulit memberikan sanggahan yang kuat terhadap citra yang terbentuk tentang institusi mereka itu. Kita bisa melihat, ketika anggota masyarakat atau kalangan media ingin memperoleh kejelasan atas suatu kasus korupsi, pelanggaran HAM, atau tindak penyalahgunaan wewenang lainnya yang melibatkan pejabat Kejaksaan atau Kepolisian,  pimpinan atau juru bicaranya dari masing-masing lembaga itu lebih memilih memberikan jawaban-jawaban abstrak atau jawaban diplomatis.
&lt;br /&gt;Dengan fakta dan citra seperti dikemukakan di atas, dan kenyataan lapangan yang ditemukan sehari-hari oleh berbagai unsur masyarakat, maka setiap pemerintahan sesudah masa Orde Baru tidak ada yang mau mengabaikan isu reformasi di lembaga Kejaksaan dan Kepolisian dari serangkaian agenda reformasi yang dijanjikan kepada masyarakat. Demikian juga halnya dengan beberapa kelompok masyarakat sipil dan organisasi pendukungnya, telah menempatkan isu reformasi Kejaksaan dan Kepolisian sebagai salah satu agenda penting di dalam reformasi pemerintahan dan pelayanan publik.
&lt;br /&gt;Tujuan akhir yang diharapkan dari reformasi lembaga penegak hukum, termasuk lembaga kehakiman, tidak lain adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih, tegaknya keadilan tanpa pandang bulu dan terciptanya tertib sosial di dalam masyarakat. Tetapi, untuk mencapai tujuan itu, memang banyak agenda penting yang harus dilakukan, mulai dari perubahan sistem nilai di dalam institusi dan korp aparat hukum, peningkatan kualitas SDM, perubahan organisasi yang mencerminkan pembagian peran yang jelas antara perencana, pelaksana dan pengawas, serta alokasi sumber daya yang memadai.
&lt;br /&gt;Untuk itu, reformasi kelembagaan Kejaksaan dan Kepolisian terlebih dahulu harus didukung oleh kerangka yang jelas dan digerakkan oleh kepemimpinan yang kuat. Dari kerangka yang dipakai harus terlihat rencana perubahan sisem nilai di dalam lembaga, rencana peningkatan kualitas SDM, rencana penyegaran organisasi, dan sebagainya, yang semuanya berpijak pada prioritas masalah yang dihadapi. Jika kerangka itu sudah baik, maka selanjutnya tentu tergantung kepemimpinan di berbagai jenjang, mulai dari Presiden, pemimpin lembaga-lembaga di bawah Presiden, dan seterusnya hingga ke level menengah. Jika langkah-langkah pemimpin di tiap level itu konsisten dengan janji politik dan dokumen kebijakan yang dibuat, tentu saja kerangka yang dipasang tadi akan terwujud dalam hasil nyata. Kalau pun ia belum bisa dituntaskan dalam lima tahun, sejauh ia konsisten dalam intonasi dan aksi, pastilah kepercayaan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum akan meningkat. Hal itu dengan sendirinya akan diikuti oleh meningkatnya kepercayaan kepada hukum, bukan kepentingan individu, kelompok, golongan dan sebagainya.***
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;meta name="ProgId" content="Word.Document"&gt;&lt;meta name="Generator" content="Microsoft Word 12"&gt;&lt;meta name="Originator" content="Microsoft Word 12"&gt;&lt;link rel="File-List" href="file:///C:%5CUsers%5Cst%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml"&gt;&lt;link rel="Preview" href="file:///C:%5CUsers%5Cst%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_preview.wmf"&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="State"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="place"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="City"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;o:smarttagtype namespaceuri="urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" name="country-region"&gt;&lt;/o:smarttagtype&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;o:documentproperties&gt;   &lt;o:version&gt;12.00&lt;/o:Version&gt;  &lt;/o:DocumentProperties&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;link rel="themeData" href="file:///C:%5CUsers%5Cst%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx"&gt;&lt;link rel="colorSchemeMapping" href="file:///C:%5CUsers%5Cst%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml"&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:trackmoves/&gt;   &lt;w:trackformatting/&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:donotpromoteqf/&gt;   &lt;w:lidthemeother&gt;EN-US&lt;/w:LidThemeOther&gt;   &lt;w:lidthemeasian&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeAsian&gt;   &lt;w:lidthemecomplexscript&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeComplexScript&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;    &lt;w:splitpgbreakandparamark/&gt;    &lt;w:dontvertaligncellwithsp/&gt;    &lt;w:dontbreakconstrainedforcedtables/&gt;    &lt;w:dontvertalignintxbx/&gt;    &lt;w:word11kerningpairs/&gt;    &lt;w:cachedcolbalance/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:browserlevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;   &lt;m:mathpr&gt;    &lt;m:mathfont val="Cambria Math"&gt;    &lt;m:brkbin val="before"&gt;    &lt;m:brkbinsub val="&amp;#45;-"&gt;    &lt;m:smallfrac val="off"&gt;    &lt;m:dispdef/&gt;    &lt;m:lmargin val="0"&gt;    &lt;m:rmargin val="0"&gt;    &lt;m:defjc val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent val="1440"&gt;    &lt;m:intlim val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim val="undOvr"&gt;   &lt;/m:mathPr&gt;&lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" name="footnote text"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" name="footnote reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" name="Normal (Web)"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !mso]&gt;&lt;object classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id="ieooui"&gt;&lt;/object&gt; &lt;style&gt; st1\:*{behavior:url(#ieooui) } &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;&lt;style&gt; &lt;!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman","serif"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} p.MsoFootnoteText, li.MsoFootnoteText, div.MsoFootnoteText 	{mso-style-noshow:yes; 	mso-style-unhide:no; 	mso-style-link:"Footnote Text Char"; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman","serif"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} span.MsoFootnoteReference 	{mso-style-noshow:yes; 	mso-style-unhide:no; 	vertical-align:super;} p 	{mso-style-unhide:no; 	mso-margin-top-alt:auto; 	margin-right:0in; 	mso-margin-bottom-alt:auto; 	margin-left:0in; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman","serif"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} span.FootnoteTextChar 	{mso-style-name:"Footnote Text Char"; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-unhide:no; 	mso-style-locked:yes; 	mso-style-link:"Footnote Text";} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	font-size:10.0pt; 	mso-ansi-font-size:10.0pt; 	mso-bidi-font-size:10.0pt;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --&gt; &lt;/style&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; Analis Ekonomi-Politik dan Kebijakan Publik, mengajar di Program S1 dan S2 Departemen Ilmu Politik, Universitas &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt; Pernyataan SBY-JK dalam acara. “Dialog penajaman Visi, Misi, dan Program Capres-Cawapres” yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum di Hotel Hilton, &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Jakarta&lt;/st1:city&gt;&lt;/st1:place&gt;, Selasa, 14 September 2004. &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Dikutip dari buku, Rudi S. Pomtoh, &lt;i style=""&gt;Janji-Janji &amp;amp; Komintmen SBY-JK: Menabur Kata, Menanti Janji&lt;/i&gt;, (&lt;st1:place st="on"&gt;Yogyakarta&lt;/st1:place&gt;: Media Pressindo, 2004), hal. 37.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; Kisah pemerasan ini bisa dibaca di dalam Tabloid Dwimingguan &lt;i style=""&gt;Investigasi&lt;/i&gt;, Edisi 09, Tahun I, terbit 17-30 Juli 2006, pada halaman 24-25.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; Salah satu laporan yang agak lengkap mengenai kasus ini bisa dibaca di majalah &lt;i style=""&gt;Gatra&lt;/i&gt;, No. 26 Tahun XII, 13 Mei 2006. &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;i style=""&gt;&lt;span lang="DE"&gt;Ibid.&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span lang="DE"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="DE"&gt; Lihat buku &lt;i style=""&gt;RPJMN 2004-2009&lt;/i&gt; terbitan Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal 85-93.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;span lang="DE"&gt;Beberapa kisah praktek korup oleh aparat Kejaksaan bisa dibaca dalam tulisan hasil investigasi dalam Wasingatu Zakiyah, &lt;i style=""&gt;Menyingkap Tabir Mafia Peradilan,&lt;/i&gt; (Jakarta: LKis Pelangi Aksara, 2002).&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="DE"&gt; Lihat &lt;i style=""&gt;Kompas&lt;/i&gt;, 12 Mei 2006.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;span lang="DE"&gt;Lihat pasal 8, ayat (5), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;span lang="DE"&gt;Baca, misalnya, wawancara majalah &lt;i style=""&gt;Gatra&lt;/i&gt; dengan Jaksa Agung, Abdurrahman Saleh, dalam &lt;i style=""&gt;Gatra&lt;/i&gt;, edisi 13 Mei 2006, hal 26.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 10pt;" lang="DE"&gt; Calon anggota Komisi Kejaksaan sebelum dipilih Presiden SBY sebanyak tujuh orang adalah, &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Muhammad Ali, Ludwig Madun Marianus Samosir, M Mahendradatta, Didi Nursidi, Djawadin Saragih, Puspo Adji, Achmad Tinggal, Maria Ulfah Rombot, M Ali Zaidan, Amir Hasan Ketaren, H Azi Ali Tjasa, Mardiprapto, Mumuk Nuswardani, dan Jugia Wahab. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span style="" lang="DE"&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="DE"&gt; Di dalam sistem lembaga perwakilan Indonesia, fraksi adalah organisasi di dalam lembaga legislatif yang mewakili institusi politik. Setelah hak wakil-wakil angkatan bersenjata dan polisi untuk duduk di legislatif dihilangkan tahun 2004, fraksi TNI/Polri otomatis tidak ada lagi.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; Undang-undang tentang Kepolisian RI sebelumnya yang diganti dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 ini adalah Undang-undang No. 28 Tahun 1997, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 1997.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; Lihat pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; Salah satu indikasi belum profesionalnya aparat Kejaksaan dan Kehakiman bisa dilihat dari tumpukan perkara di masing-masing lembaga ini dibanding kuantitas SDM dan infrastruktur yang dimilikinya. &lt;span style="" lang="DE"&gt;Saat ini tercatat sekitar 6000 perkara menumpuk di Kejaksaan dan sekitar 7000 perkara menumpuk di Mahkamah Agung.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;span lang="DE"&gt;Kastorius Sinaga, „Polisi dan Pemberantasan Korupsi“, &lt;i style=""&gt;Kompas&lt;/i&gt;, 21 April 2006. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="DE"&gt; Kastorius Sinaga, &lt;i style=""&gt;Ibid&lt;/i&gt;. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="DE"&gt; Lihat Harian &lt;i style=""&gt;Kompas&lt;/i&gt;, 04 Januari 2006.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="DE"&gt; Lihat &lt;i style=""&gt;Kompas&lt;/i&gt;, 15 Mei 2006, hal 25.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="DE"&gt; Lihat Harian &lt;i style=""&gt;Kompas&lt;/i&gt;, 12 Mei 2006, hal 25.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;span lang="DE"&gt;Selain Komisaris Polisi Siti Komalasari, pernah juga disebutkan seorang petugas penyidik perempuan lainnya di Bareskrim Mabes Polri, yakni Ajun Komisaris Siti Zubaidah, yang berstatus terperiksa dalam kasus suap Bank BNI ini. Lihat berita berjudul, „Mutasi Besar-besaran Penyidik di Bareskrim“ di &lt;i style=""&gt;Media Indonesia&lt;/i&gt;, 19 Januari 2006.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="" lang="DE"&gt; Hingga Mei 2006 Jenderal Da’i sendiri belum pernah diperiksa oleh tim yang ditunjuk untuk mengusul kasus tersebut, walaupun Da’I sendiri pernah menyatakan bahwa ia siap diperiksa.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; Pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, dikutip &lt;i style=""&gt;Kantor Berita Antara&lt;/i&gt;, 27 Januari 2006.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; Lihar Harian &lt;i style=""&gt;Suara Karya&lt;/i&gt;, 13 Januari 2006.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; Lihat Harian &lt;i style=""&gt;Suara Karya&lt;/i&gt;, 31 Januari 2006.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; Pada pertengahan Mei 2006, mantan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Da’i Bachtiar, diberi kepercayaan memgang tugas baru oleh Presiden Yudhoyono sebagai Utusan Khusus untuk Pertumbuhan Ekonomi Wilayah-wilayah Perbatasan RI dengan Malaysia, Philipina dan Brunei Darrussalam. Lihat Harian &lt;i style=""&gt;Kompas&lt;/i&gt;, 19 Mei 2006, hal 2. &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; Komisaris Jenderal Polisi Saleh Saaf adalah Kepala Divisi Telekomunikasi Polri ketika dilakukan pengadaan alat komunikasi dan jaringan komunikasi senilai Rp 602 miliar tersebut. Hingga pertengahan tahun 2006 ini, Saleh Saaf menjabat Koordinator Staf Ahli Kepala &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Kepolisian&lt;/st1:city&gt;  &lt;st1:state st="on"&gt;RI&lt;/st1:state&gt;&lt;/st1:place&gt;. &lt;span style="" lang="DE"&gt;Sedangkan Komisaris Jenderal (purn) Erwin Mappaseng adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; Baca, misalnya, berita Harian &lt;i style=""&gt;Media Indonesia&lt;/i&gt;, 12 Januari 2006, berjudul, “KPK Didesak Ambil Alih Penyidikan Jarkom”, dan berita di Harian &lt;i style=""&gt;Seputar Indonesia&lt;/i&gt;, 1 April 2006, hal 11, berjudul, “Dugaan Penyimpangan Penadaan Alkom Jarkom Polri, KPK Diminta Ambil Alih”.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;!--[if !supportFootnotes]--&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; Nama-nama anggota Komisi Kepolisian ini pertama kali diumumkan pada tanggal 30 Mei 2006 oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Adang Darodjatun. Lihat Harian&lt;i style=""&gt; Suara Pembaruan&lt;/i&gt;, 31 Mei 2006.&lt;/p&gt; 
&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-5976553367856005151?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/ZbZPNaz7E-c" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/ZbZPNaz7E-c/membaca-arah-reformasi-institusi.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2009/09/membaca-arah-reformasi-institusi.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-6392368736698819569</guid><pubDate>Mon, 18 May 2009 05:14:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-05-18T14:56:46.616+02:00</atom:updated><title>University of Indonesia</title><description>&lt;a href="http://ui.ac.id"&gt;&lt;img src="http://alumni.ui.ac.id/imgs/alumni.gif"
&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-6392368736698819569?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/8laHcZW7wVY" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/8laHcZW7wVY/university-of-indonesia.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2009/05/university-of-indonesia.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-746598215124904774</guid><pubDate>Mon, 12 Jan 2009 08:51:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-02-14T17:59:22.063+01:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Arbitration</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">BUMN</category><title>Memetik Hikmah Kasus Karaha Bodas</title><description>Edisi &lt;a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0705/08/opi01.html"&gt;Sinar Harapan 8 Mei 2007&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Edisi sebelum diedit)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Sulistiono Kertawacana&lt;br /&gt;Praktisi Hukum di Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertengahan Maret 2007, Pengadilan Cayman Islands memutus bersalah Pertamina dalam kasus gugatan pelanggaran Joint Operation Contract (JOC) terhadap Karaha Bodas Company (KBC), kontraktor Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha. Pertamina wajib membayar ganti rugi kepada KBC sebagai implementasi putusan arbitrase internasional Geneva, Swiss tanggal 18 Desember 2000. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Abitrase tersebut sebenarnya menghukum Pertamina dan PLN. Pertamina dan PLN diputus melanggar Energy Sales Contract (ESC), dan Pertamina telah melanggar JOC . Karenanya, Pertamina dan PLN secara bersama dan masing-masing dihukum membayar ganti rugi KBC sejumlah US$261,100,000 (US$111,100,000 untuk biaya yang diderita KBC dan US$150 juta untuk laba yang seharusnya diperoleh KBC ), termasuk bunga 4% per tahun, terhitung sejak 1 Januari 2001. &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Lalai Aspek Hukum&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada 28 November 1994 telah disepakati 2 kontrak untuk proyek PLTP Karaha yaitu JOC dan ESC. JOC (Pertamina dan KBC) menetapkan Pertamina bertanggung jawab mengelola pengoperasian geothermal dan KBC sebagai Kontraktor. KBC wajib mengembangkan energi geothermal dan membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik. Sedangkan dalam ESC (KBC, Pertamina, dan PLN), KBC (sebagai Kontraktor Pertamina dan berdasarkan JOC) akan memasok dan menjual tenaga listrik kepada PLN. Baik JOC maupun ESC pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Meskipun demikian, ada klausul janggal yang luput dari pengamatan Pertamina dan PLN. Pasal 15.2 (e) JOC (isi senada termaktub Pasal 9.2 (e) ESC) bahwa “events of Force Majeure shall include, but not limited to:…(e) with respect Contractor only, any Government Related event” (kejadian-kejadian yang disebabkan oleh Keadaan Kahar termasuk tetapi tidak terbatas pada: …(e) hanya berlaku bagi Kontraktor (KBC-pen), setiap tindakan yang berhubungan dengan Pemerintah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Semestinya, para pihak yang terlibat dalam JOC dan ESC (Pertamina, PLN, dan KBC) dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum Indonesia. Termasuk, tindakan pemerintah menerbitkan ketentuan terkait dengan proyek yang mengikat semua pihak. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur ”(salah satu syarat sahnya) perjanjian adalah sebab yang halal”. Pasal 1339 KUHPerdata menetapkan, ”persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan dituntut menurut (diantaranya -pen) UU”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Selanjutnya, Pasal 1337 KUPerdata menyatakan, “suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang (diantaranya-pen) oleh UU”.Yang dimaksud UU adalah perundang-undangan, termasuk keputusan pemerintah menangguhkan proyek PLTP Karaha. Merujuk pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian dengan sebab yang terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Artinya, menurut hukum Indonesia, pasal 15.2(e) JOC dan Pasal 9.2 (e) ESC yang merugikan Pertamina dan PLN tidak sah. Keadaan kahar bagi Pertamina dan PLN harus termasuk juga tindakan yang berhubungan dengan pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Memetik Hikmah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Setidaknya, ada 3 hikmah yang dipetik dari peristiwa ini. Pertama, perlu dipertimbangkan kajian hukum yang mendalam sebelum pemerintah menangguhkan/membatalkan proyek-proyek BUMN. Sebab, berbagai putusan arbitrase telah merugikan Indonesia akibat pembatalannya, seperti kasus PLTP Patuha dan PLTP Dieng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Karenanya, jika inti klausul force majeure sama dengan JOC dan ESC, pembatalan sebaiknya diajukan oleh BUMN tersebut melalui pengadilan, meski sudah diterbitkan keputusan presiden atas penangguhan proyek tersebut. Sekaligus menguji keberlakuan klausul force majeure model ini menurut hukum Indonesia.. Cara ini lebih aman. Alasan yang lebih kuat bagi BUMN jika  dibatalkannya kontrak, diperkarakan investor asing. Sebab, dari kaca mata hukum pembatalan kontrak melalui putusan pengadilan lebih netral ketimbang kepres. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kedua, Menteri BUMN perlu menerbitkan surat edaran (dengan disertai ulasan hukum) kepada semua BUMN bahwa BUMN wajib menolak usulan klausul force majeure dengan konstruksi hukum seperti JOC dan ESC. Tujuannya, mempermudah BUMN dalam bernegosiasi dengan rekanannya agar terhindar dari pembayaran ganti rugi di kemudian hari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Ketiga, tidak cukup hanya menangguhkan/membatalkan proyek yang terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Sebaiknya, pengusutan korupsi didahulukan sebelum pembatalan/penangguhan proyek. Alasan rekomendasi IMF, hampir pasti karena proyek terindikasi biaya tinggi sehingga membebani keuangan negara. Tujuannya, jika di tengah pengusutan KKN, proyek ditangguhkan, persepsi positif internasional bahwa Indonesia membatalkannya dalam rangka pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pernah Dicoba &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Presiden Habibie pernah membentuk Tim 7 Menteri (terdiri dari Menko Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (ketua), Menkeu, Menperindag, Mentamnben, Menneg Riset dan Teknologi/Kepala BPPT, Meneg/Kepala Bapenas, dan Menneg Pendayagunaan BUMN. Tim tersebut diberi tugas me-review  berbagai kontrak listrik swasta (sekitar 27 kasus) yang dianggap merugikan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dengan menunjuk advokat Adnan Buyung Nasution (mendapat kuasa dari Pertamina dan PLN), pemerintah berniat membatalkan berbagai kontrak listrik swasta melalui pengadilan di Indonesia. Alasannya, eksistensi kelahiran dan pembuatannya tidak halal karena terlaksana melalui KKN. Strateginya, sebelum dibatalkan melalui pengadilan negeri, kasus KKN dan permainan kotornya dibongkar dulu. Namun, upaya ini gagal karena Jaksa Agung (Andi M Ghalib) tidak kooperatif untuk mewujudkan upaya ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Banyak kontrak listrik swasta dibuat dengan terpaksa dan di bawah tekanan, sesuai hukum Indonesia pihak yang merasa ditekan dapat membatalkan perjanjian. Kasus Paiton dijadikan contoh awal untuk ini. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Oktober 1999. Tim hukum siap memberikan bukti bahwa kontrak sarat tipu muslihat dan KKN. Mantan Direktur Utama PLN (Zuhal) siap bersaksi. Untuk menyatakan bagaimana dia dipanggil ke Cendana oleh Suharto, tapi tidak boleh masuk dan hanya disuruh menunggu di luar. Sedangkan yang masuk menemui Suharto adalah Menkeu Marie Muhammad dan Menko S. Affif. Mereka berunding di dalam, kemudian keluar Suharto sudah memutuskan harganya sekian, dan Zuhal dipaksa harus menandatangani. Sebenarnya Zuhal tidak setuju, tapi Suharto sudah memutuskan (Adnan Buyung Nasution:174; 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Selanjutnya, zaman Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berbagai tekanan datang dari pihak luar negeri termasuk Dubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia, dan berbagai utusannya yang datang ke Indonesia (Wapres AS, Menlu AS, dan Henry Kissinger). Juga waktu kunjungan Gus Dur ke AS ditekan para pengusaha AS dan Senator AS. Dubes Indonesia di AS, Dorodjatun Kuntjorojakti juga ditekan supaya memberi nasihat kepada pemerintah RI agar mencabut kasus Paiton. Mentamben (ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono) pun tak luput dari tekanan. Melalui IMF, World Bank, dan UNDP tekanan pun dilancarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pemerintah Indonesia tak kuasa melawannya dan memerintahkan Dirut PLN (ketika itu  Adhi Satriya) mencabut gugatan pembatalan kontrak dengan Paiton. Adhi Satriya menolak, tetap berniat melanjutkan gugatan. Sayangnya, Adhi Satriya memilih mengundurkan diri sebagai Dirut PLN ketimbang menunggu 'dipecat' dan melakukan perlawanan di pengadilan akibat perbedaan pandangan dengan pemegang saham (pemerintah) demi kepentingan PLN dan publik. Langkah ini penting guna menguji absoluditas kewenangan pemegang saham terhadap perusahaannya bila direksi menganggap merugikan dan kepentingan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kita dapat memetik pelajaran  yurisprudensi di Belanda yang dikenal dengan Forum Bank Arrest, Arrest H.R. 21 Januari 1955 (N.J 1959 N.43). Pengadilan menerima gugatan Direksi dan membatalkan keputusan RUPS. Alasannya, keputusan RUPS bertentangan dengan kepantasan dan itikad baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dua kesempatan emas yang penting bagi perkembangan hukum Indonesia telah hilang. Ekonomi Indonesia masih terpuruk dan terseok-seok diantara persepsi miring internasional bagi iklim investasi dan kepastian hukum Indonesia. Perlu kita catat, investor dari negeri yang terkenal anti korupsi, berstandar ganda ketika pemberantasan korupsi merugikannya. Sadarlah!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-746598215124904774?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/__7jKAbVEOw" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/__7jKAbVEOw/memetik-hikmah-kasus-karaha-bodas_12.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2009/01/memetik-hikmah-kasus-karaha-bodas_12.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-5973519091936467653</guid><pubDate>Mon, 12 Jan 2009 08:38:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-01-23T19:13:39.902+01:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">BUMN</category><title>Pertamina VS Karaha Bodas: Mengadili Persepsi Hukum di Indonesia?</title><description>Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Bisnis Indonesia edisi tanggal 7 dan 8 Juli 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Sulistiono Kertawacana&lt;br /&gt;Praktisi Hukum di Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Setelah melalui sengketa yang melelahkan, akhirnya Pertamina berniat membayar klaim Karaha Bodas Co. LLG (KBC) sebesar US$250 juta untuk memenuhi putusan Arbitrase Internasional (sebesar US$ 291 juta –pen) atas ditangguhkannya proyek pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Karaha. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Namun, dua hari kemudian (13 Mei 2004), dua orang dari Pertamina (Priyanto selaku mantan Kepala Divisi Panas Bumi dan Syafei Sulaeman selaku mantan Kepala Subdirektorat Panas Bumi) dan Robert Mc Kitchen (warga negara AS) selaku Vice President KBC dijadikan tersangka kasus korupsi proyek PLTP  Karaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Proyek PLTP Karaha merupakan proyek pengembangan listrik tenaga panas bumi 400 Mega Watt (MW). Ada dua kontrak yang diteken pada 28 November 1994. Yaitu (i) Joint Operation Contract antara Pertamina dan KBC (berkaitan dengan pengembangan lapangan panas bumi) dan (ii) Energy Sales Contract antara antara Pertamina, KBC, dan PLN yang akan bertindak sebagai pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Namun, karena krisis ekonomi dan atas rekomendasi International Monetary Fund (IMF), pada 20 September 1997 presiden melalui Keppres No.39/1997 tentang Penanggguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, BUMN, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/BUMN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kepres tersebut menangguhkan pelaksanaan proyek PLTP Karaha sampai keadaan ekonomi pulih. Selanjutnya, pada 1 November 1997 melalui Kepres No.47/1997 proyek diteruskan. Namun, berdasarkan Keppres No.5/ 1998 pada tanggal 10 Januari 1998 proyek kembali di tangguhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Meski akhirnya pada 22 Maret 2002 pemerintah melalui Keppres No.15/2002, berniat melanjutkannya proyek. Selanjutnya, didukung juga dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.216K/31/MEM/2002 tentang Penetapan Status Proyek PLTP Karaha dari Ditangguhkan Menjadi Diteruskan.&lt;br /&gt; Dari rentetan kisah ini, penangguhan proyek PLTP Karaha bukan kehendak Pertamina murni. Tapi, dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Bahkan, kebijakan pemerintah pun dilatarbelakangi rekomendasi International Monetary Fund (IMF) yang dibuktikan dengan Letter of Intent Pemerintah RI kepada IMF untuk menanggulangi krisis ekonomi. Tentu saja, krisis itu sendiri (dan sudah diakui internasional) bukan kehendak pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya, penangguhan proyek merupakan dampak ikutan krisis ekonomi yang di luar kontrol Pemerintah RI. Apalagi Pertamina.&lt;br /&gt; Dihentikannya suatu kontrak oleh salah satu pihak (bukan kesepakatan para pihak), dalam kacamata hukum, dapat disebabkan oleh wanprestasi (default atau non fulfilment) atau force majeur (keadaan yang memaksa).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Titik tolak yang membedakan keduanya adalah kehendak membatalkan kontraknya. Jika niat mengakhiri kontrak merupakan kehendak bebas salah satu pihak, maka ia wanprestasi. Sedangkan, jika kegagalan salah satu pihak memenuhi prestasi dalam kontrak disebabkan situasi di luar kontrol salah satu pihak, sehingga dalam keadaan terpaksa dan kejadiannya tidak dapat diprediksikan, disebut force majeure. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Keadaan yang terkategori dalam force majeur (diantaranya) kebijakan pemerintah/peraturan, bencana alam (banjir, gempa bumi, gunung meletus), perang, kerusuhan, dan pemberontakan bersenjata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Jika pembatalan kontrak disebabkan oleh wanprestasi, maka pihak yang dirugikan layak mendapat ganti rugi. Namun, tidak demikian jika disebabkan oleh force majeure. Sebab, force majeur kejadiaanya di luar kehendak para pihak dan sangat tidak bisa diperkirakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dengan demikian, penangguhan proyek PLTP Karaha oleh Pertamina adalah force majeure. Namun, KBC tidak peduli akan alasan yang menjadi dasar ditangguhkannya proyek tesebut. Terbukti, pada April 1998 KBC menggugat Pertamina melalui Arbitrase Internasional di Swiss.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sengketa Yang Melelahkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dari total gugatan ganti rugi KBC kepada Pertamina sebesar US$560 juta (US$100 kerugian proyek yang sudah dilaksanakan untuk eksplorasi 8 sumur dan 20 sumur kecil oleh KBC juta plus nilai keuntungan yang akan diterima), Arbitrase “hanya” mengabulkan klaim KBC senilai US$ 261 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sesungguhnya, ada beberapa hal yang meragukan “kejujuran” KBC dalam proyek yang disengketakan tersebut. Pertama, menurut Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) terdapat indikasi KBC melakukan mark up untuk pembiayaan proyek tersebut (tentu saja bekerja sama dengan pihak Indonesia). Sebab, menurut API investasi per sumur rata-rata US$3 juta, sehingga biayanya maksimal sekitar US$ 40 juta (KBC mengklaim jumlah expenditure-nya US$100 juta). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kedua, berdasarkan klaim asuransi yang sudah diterima KBC dan bukti cadangan yang sebenarnya hanya 60 MW (Kompas 6/6/03). Karenanya, kesanggupan KBC membangun proyek PLTP sebesar 400 MW sebagaimana tercantum dalam kontrak masih diragukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Ketiga, KBC telah menerima klaim asuransi dari Lloyd - London atas penangguhan proyek tersebut sebesar US$75 juta. Artinya -jika yang diasuransikan total project- nilai proyek tersebut US$75 juta (jauh lebih kecil dari tuntutan ganti rugi KBC sejumlah US$100 atas kerugian nilai expenditure KBC). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Keempat, terdapat selisih nilai proyek yang sudah dilaksanakan (expenditure) yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (US$83 juta) dengan yang diajukan pada arbitrase (sekitar US$100 juta).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, Arbitase Internasional di tahun 2000 telah mengabulkan gugatan KBC dengan menghukum Pertamina membayar ganti rugi US$261 juta (.US$111,1 juta untuk kerugian pengeluaran dan US$150 juta untuk kerugian keuntungan (lost of profit) ditambah bunga empat persen per tahun sejak 1 Januari 2001).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Pertamina telah mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional di pengadilan luar negeri tempat aset Pertamina. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Berdasarkan pasal 5 ayat (2) huruf b dari Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award tanggal 10 Juni 1958 (“Konvensi New York 1958”) - Indonesia telah meratifikasinya dengan Keppres No.34/1981- ditetapkan bahwa permohonan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional dapat ditolak karena bertentangan dengan ketertiban umum (public policy/orde public).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Alasan menolak dengan senjata bertentangan dengan ketertiban umum memang sangat fleksibel. Bahkan kadang terkesan sangat subyektif. Khususnya bagi pihak negara yang dikalahkan. Secara umum ketertiban umum diartikan sebagai ketertiban, kesejahteraan dan keamanan, keadilan, atau tidak bertentangan dengan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dengan mempertimbangkan penangguhan proyek yang didasarkan pada kebijakan negara yang tertuang dalam Keppres, maka pada 27 Agustus 2002 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Pertamina untuk menolak pelaksaan keputusan arbitrase Internasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Alasannya, bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimungkinkan oleh pasal 66 UU No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nasib Aset&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Persoalannya, bagaimana nasib aset Pertamina yang sudah dibekukan oleh pengadilan di luar negeri? KBC telah menggugat untuk pelaksanan putusan Arbitrase di pengadilan New York, Texas, Hong Kong, dan Kanada untuk dapat membekukan aset Pertamina yang ada di negara tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pengadilan New York telah membekukan simpanan Pertamina yang ada di Bank of New York. Nasib pertamina akan diputus oleh Supreme Court (Mahkamah Agung /MA) di New Oreleans, Amerika Serikat (AS) pada bulan September 2004 mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Karenanya, upaya kepolisian untuk membongkar kasus korupsi pada proyek PLTP Karaha merupakan salah satu upaya mencari bukti baru (novum) selain novum yang berupa pembayaran klaim asuransi dari Llyod-London atas penangguhan proyek tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Seperti kita ketahui, AS memiliki Foreign Corruption Practice Act (FCPA) 1977 yang telah diubah beberapa kali. Jurisdiksi FCPA menjangkau di luar AS yang melarang praktek korupsi (termasuk penyuapan) yang dilakukan oleh perusahaan AS yang beroperasi di Luar Negeri. Ancamannya, denda hingga US$2 juta untuk badan hukum atau US$ 250 ribu untuk individu dan pidana penjara hingga 5 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Konon –sebagaimana dikutip Tempo- salah satu sangkaan korupsi yang sedang diusut oleh Polri antara lain status saham PT Sumarah dalam Karaha Bodas. Diduga 10% saham yang dimiliki PT Sumarah dalam Karaha Bodas hanya saham kosong alias tak menyetorkan modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Artinya, patut diduga Karaha Bodas terindikasi melanggar FCPA.  Harapannya, jika terbukti hanya saham kosong, maka MA di AS yang akan memutuskan perkara tersebut pada September 2004, akan menolak pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional dengan alasan KBC telah telah melanggar UU di Indonesia yang secara substansi melanggar FCPA. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Karenanya, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Indonesia harus cepat memproses kasus dugaan korupsi KBC tersebut dan diharapkan dapat diputus sebelum putusan MA di AS. Sungguh suatu upaya kerja yang tidak bisa ditunda-tunda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asuransi Investasi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sesungguhnya, untuk mengantisipasi resiko penanaman modal asing langsung (terutama di negara berkembang), World Bank (WB) telah memprakarsai Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA). Konvensi tersebut telah diterima World Bank dalam sidang tahunan 1985 di Seoul (Korea Selatan). Semua negara anggota World Bank dan negara Swiss dapat menjadi anggota MIGA (pasal 4). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; MIGA berkehendak memajukan arus investasi negara peserta Konvensi MIGA (terutama negara berkembang). Caranya, memberikan jaminan terhadap non commercial risk atas penanaman modal (langsung) dalam suatu negara peserta (host country) yang datangnya dari negara peserta lainnya (investor). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Resiko non komersial adalah resiko terhadap (i) transfer moneter, (ii) pencabutan hak milik atau nasionalisasi dan tindakan serupa, (iii) pelanggaran perjanjian (breach of contract), dan (iv) perang atau perang saudara (pasal 11 a). Namun dapat juga diperluas jaminannya asalkan dimohon oleh host country dan investor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia telah meratifikasinya dengan menandatangani konvensi tersebut di Washington DC pada 27 Juni 1986 dan menuangkannya dalam bentuk Kepres No.31/1986 tentang Pengesahan Konvensi MIGA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengadili Persepsi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kalau kita cermati, berbagai putusan arbitrase internasional yang mengabulkan gugatan para investor asing akibat penangguhan atau pembatalan proyek di Indonesia adalah lebih merupakan persepsi internasional terhadap buruknya kepastian hukum di Indonesia ketimbang substansi hukum alasan penangguhan atau pembatalan proyek itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sebab, sesungguhnya kita mempunyai alasan yang kuat dan mendasar untuk me-review berbagai proyek listrik swasta yang telah disetujui di era Soeharto. Baik itu alasan force majeur karena krisis yang menimpa Indonesia maupun alasan terindikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme (“KKN”).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Semasa pemerintahannya, Soeharto telah menyetujui 27 kontrak listrik swasta yang ditangani perusahan asing dengan bermitra dengan perusahaan lokal milik keluarga dan kroni Soeharto. Dan berbagai kejangggalan akan kontrak itu pun mulai terungkap pasca kejatuhannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Konon, 20 dari 27 proyek listrik swasta itu tidak layak. Bahkan kadang akal-akalan saja (karena sesungguhnya tidak diperlukan). Harga listrik swasta yang harus dibeli PLN terhitung mahal yakni antara US$5,6 sen (Rp504) sampai US$8,6 sen (Rp774) per kWh. Padahal harga listrik PLN saja Rp161 per kWh. Sebagai perbandingan, harga listrik swasta di Thailand, Laos, dan Filipina juga masing-masing sebesar US$4,2 sen, US$1,29 sen, dan 5,3 sen (Trust No.34 Tahun II). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Jelas transaksi tersebut sangat merugikan Indonesia. Karenanya, meski bukan alasan krisis ekonomi pun semestinya pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk me-review berbagai proyek listrik swasta tersebut demi kepentingan konsumen Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Apalagi berbagai pembatalan atau penangguhan proyek tersebut diperkuat dengan kondisi krisis ekonomi yang juga telah direkomendasikan IMF. Artinya, bukan alasan subyektif pemerintah RI semata. Apalagi Pertamina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Namun, apa daya, citra buruk penegakan hukum di Indonesia lebih menjadi ‘daya tarik’ yang di pertimbangkan Arbitrase Internasional untuk menghukum RI. Kita mesti bersatu untuk memberikan penjelasan yang memadai. Sungguh kali ini Indonesia dalam pihak dan posisi yang benar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Semoga kasus Pertamina itu dapat menyadarkan kita semua bahwa terkadang persepsi lebih penting ketimbang kondisi obyektif. Sebab, persepsi dibangun dalam kurun yang panjang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-5973519091936467653?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/f_1YcTa46CY" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/f_1YcTa46CY/pertamina-vs-karaha-bodas-mengadili.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2009/01/pertamina-vs-karaha-bodas-mengadili.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-7636864615973252146</guid><pubDate>Sat, 27 Dec 2008 05:57:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-01-16T16:34:05.148+01:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Banking</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">BPPN</category><title>Menggugat Skenario ”Pembubaran” BPPN</title><description>Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Sinar Harapan edisi Jum'at, 07 Januari 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;br /&gt;Praktisi Hukum di Jakarta &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pernah diperpanjang masa tugasnya. Kalimat tersebut mungkin berkesan provokatif. Padahal, demikianlah hukum memposisikannya. Ini berlawanan dengan kesan publik yang tersiar di media massa pada akhir Februari lalu yang ramai membicarakan ”pembubaran” BPPN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Publik banyak terkecoh oleh penegasan Pasal 1 ayat 1 Keppres No.15/2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN yang menyatakan BPPN dinyatakan bubar terhitung sejak 27 Februari 2004. Padahal, kalau kita menyimak penegasan Pasal 1 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 2 Kepres No. 15/2004, hakikatnya ia diperpanjang tugasnya hingga 30 April 2004. Tugas itu khususnya berkaitan dengan penyelesaian empat hal. Yakni likuidasi Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha, kewajiban pemegang saham, audit dan transaksi yang telah terjadi sebelum 27 Februari 2004. Artinya, secara kelembagaan BPPN belum dibubarkan. Tapi hanya mengurangi dan menghilangkan tugas-tugas lain BPPN selain empat hal tersebut.&lt;br /&gt;Sebelumnya, BPPN bertugas melakukan pengadministrasian jaminan yang diberikan pemerintah pada bank umum sebagaimana termaksud dalam Keppres No26/1998 dan melakukan pengawasan, pembinaan dan upaya penyehatan termasuk restrukturisasi bank yang oleh Bank Indonesia (BI) dinyatakan tidak sehat; serta tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka penyehatan bank (Pasal 2 Keppres No. 27/1998 tentang Pembentukan BPPN).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam melakukan program penyehatan perbankan, (sebelumnya) BPPN bertugas menyehatkan bank yang ditetapkan dan diserahkan BI, menyelesaikan aset bank, baik aset fisik maupun kewajiban debitur melalui Unit Pengelolaan Aset (Asset Management Unit), dan mengupayakan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank melalui penyelesaian Aset dalam Restrukturisasi (Pasal 3 ayat 1 PP No. 17/1998 tentang BPPN sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 47/2001 –PP BPPN).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Pemberesan&lt;br /&gt;Pasal 6 ayat 1 Keppres No. 15/2004 menegaskan dengan berakhirnya tugas BPPN dan/atau dibubarkannya BPPN, segala kekayaannya menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Jelas, konstruksi ini membingungkan. Sebab terdapat keragu-raguan mengenai kapan waktu yang pasti BPPN tidak mempunyai kekayaan lagi. Tampaknya, ini tidak dipahami oleh presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, terdapat rentang waktu 63 hari atau sekitar dua bulan antara berakhirnya tugas BPPN pada bidang-bidang tertentu sebagaimana dimaksud Keppres 15/2004 (27 Februari 2004) dengan rentang waktu badan itu dinyatakan bubar (30 April 2004). Ini bukan waktu yang sebentar bagi BPPN yang banyak menghadapi persoalan pelik. Pada akhirnya, hal ini akan menimbulkan persoalan hukum yang serius.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perpanjangan masa tugas BPPN membawa konsekuensi hukum atas keabsahan tindakan hukum Tim Pemberes yang telah dibentuk presiden dengan Keppres No.16/2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan BPPN yang dipimpin oleh Menkeu. Khususnya berkaitan dengan kewenangan mewakili BPPN dalam urusan penyelesaian aset-aset (kekayaan BPPN). Tim Pemberesan bertugas untuk penanganan masalah kearsipan, kekayaan negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, masalah hukum, administrasi keuangan, dan pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pemberesan BPPN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk melaksanakan tugasnya, Tim Pemberesan dibantu oleh Kelompok Kerja (KK) yang dibentuk Menkeu selaku ketua Tim Pemberesan. Salah satu tugas dari KK tersebut adalah Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum (KKPMH) yang bertindak selaku kuasa Menkeu (selaku ketua Tim Pemberesan) untuk beracara di lembaga peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih Tepat Diatur PP&lt;br /&gt;Padahal, semestinya dengan Keberadaan BPPN yang diperpanjang hingga 30 April 2004 (dengan mempersempit fungsinya), membawa konsekuensi pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama BPPN berkaitan dengan kekayaan BPPN adalah organ yang diatur dengan PP BPPN. Di sinilah pentingnya ketegasan Keppres No.15/2004 untuk memutuskan kapan kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menkeu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, sepanjang BPPN masih berdiri, pada prinsipnya kewenangan untuk mewakili BPPN baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan (termasuk sengketa di pengadilan yang berkaitan dengan kekayaan BPPN) adalah organ yang diatur dalam PP BPPN yaitu ketua BPPN (Pasal 5 ayat 4 PP BPPN).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, keabsahan KKPMH bertindak selaku kuasa Menkeu untuk beracara di lembaga peradilan dalam rangka pemberesan untuk kepentingan kekayaan BPPN berpotensi tidak memiliki dasar yang kuat sebagai pihak yang berwenang di pengadilan. Konsekuensinya, dengan mudah lawannya akan memenangkan sengketa hukum di pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, dasar hukum Tim Pemberes melalui KKPMH untuk bertindak mengurusi sengketa kekayaan BPPN lemah. Bahkan, kedudukan, tugas, dan kewenangan Menkeu pada BPPN sebagaimana diatur PP BPPN sudah dialihkan kepada Menteri Negara BUMN (PP No. 63/2001).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pemerintah berniat memangkas kewenangan organ BPPN yang ada (dalam hal-hal tertentu) karena dirasa tugas BPPN telah dikurangi, maka lebih tepat jika diatur dalam PP BPPN. Bukan dengan Keppres yang tingkatannya lebih rendah daripada PP dalam hierarki perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas, prinsip konstruksi hukum perpanjangan tugas BPPN dengan kamuflase ”Pembubaran” BPPN ini lebih memiliki tujuan politis dengan pijakan hukum yang lemah. Bersiaplah KKPMH menuai kekalahan di pengadilan sebagaimana yang telah dialami BPPN selama ini. Semoga pemerintah mau belajar dari pengalaman sebelumnya. Konstruksi hukum akan berdampak pada kemenangan berperkara.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-7636864615973252146?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/n5q908KT3Uw" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/n5q908KT3Uw/menggugat-skenario-pembubaran-bppn.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2008/12/menggugat-skenario-pembubaran-bppn.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-7327973442377459841</guid><pubDate>Wed, 10 Dec 2008 10:23:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-05-09T21:37:07.842+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Debt Relief</category><title>Penghapusan Utang Indonesia</title><description>Oleh &lt;strong&gt;Sulistiono Kertawacana &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Praktisi Hukum di Jakarta&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senin, 25 Juli 2005&lt;br /&gt;Menjelang pertengahan Juni lalu, Perdana Menteri Inggris Tony Blair dan Presiden Amerika Serikat George Walker Bush menyepakati untuk menghapus 100 persen utang negara-negara miskin di benua Afrika. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah Indonesia berpeluang mendapatkan penghapusan utang atau perlukah Indonesia mengajukan permohonan penghapusan utang?&lt;br /&gt;Alasan Penghapusan Utang&lt;br /&gt; Dalam sejarah utang luar negeri, penghapusan utang (sebagaian atau seluruhnya) terjadi karena alasan hukum atau ekonomi. Alasan ekonomi terkait dengan keberlanjutan ekonomi negara debitor. Sedangkan alasan hukum terkait dengan legitimasi suatu rezim atau penyalahgunaan dana pinjaman &lt;br /&gt; Alasan hukum memandang utang sebagai odious debt (utang najis) atau criminal debt (utang kriminal). Leonce Ndikumana dan James K Boyce (1998) membedakan definisi keduanya. &lt;br /&gt; Utang najis adalah pinjaman yang dilakukan oleh rezim yang tidak sah dalam perspektif demokrasi, yakni tidak representative, otoriter, diktator, dan opresif yang digunakan untuk menindas rakyatnya. &lt;br /&gt; Utang kriminal adalah bagian dari dana pinjaman kepada negara yang telah dikorup oleh pejabat pemerintah dan/atau kroninya. Karenanya, tidaklah adil jika seluruh utang tersebut harus dibayar oleh rakyat negara debitor.&lt;br /&gt; Tujuannya, kreditor tidak mengucurkan pinjaman sekedar memandang resiko ekonomi (kemampuan mengembalikan utang). Sebab, jika utang terkategori utang najis atau utang kriminal, maka ada resiko tidak dibayar (seluruhnya). &lt;br /&gt; Menurut catatan Komisi Hukum Internasional (1977), doktrin utang najis pertama dikenal ketika tahun 1898 AS menolak membayar utang-utang Cuba dalam perundingan Perang Amerika-Spanyol. AS mengklaim baik AS maupun Cuba tidak bertanggung jawab atas utang Cuba dengan alasan –diantaranya- utang dihimpun semasa Cuba dalam kolonial dan tidak memberi benefit bagi orang Cuba. Soviet juga tidak mengakui utang yang telah dihimpun Tsar pada tahun 1921 dengan alasan yang serupa. &lt;br /&gt; Tahun 1923 Costa Rica menganggap utang yang dihimpun rezim Frederico Tinoco kepada the Royal Bank of Canada adalah  utang najis. Kasus ini akhirnya masuk dalam arbitrase Inggris Raya vs Costa Rica. &lt;br /&gt; Hakim ketua dari AS, Taft menetapkannya sebagai utang yang tidak sah (memenangkan Costa Rica). Alasannya, Bank telah mengetahui utang digunakan mantan presiden F. Tinoco untuk kepentingan pribadi ketika berada dalam pengasingan di luar negeri (Annual Digest of Public International Law Cases, 1923). &lt;br /&gt; Alasan penghapusan utang dengan alasan ekonomi pertama dilakukan Jerman setelah Perang Dunia II. Kewajiban Jerman terhadap kreditor ketika itu DM 1,5 milyar per tahun. Jumlah ini memberatkan. Dikhawatirkan ekonominya akan kacau (jika tetap dibayar) yang berakibat chaos yang memicu munculnya pemimpin model Hitler dengan Nazi-nya.&lt;br /&gt; Juru runding Jerman –Josef Abs- berhasil meyakinkan para kreditor sehingga Jerman membayar utangnya dalam rasio yang sehat terhadap neraca perdagangan luar negerinya. Perundingan yang diselenggarakan di London pada 27 Februari 1952 tersebut sepakat menghapus utang luar negeri nominal Jerman sebanyak 51,5% (Ivan A Hadar, 2004).&lt;br /&gt; Kedua, saat global debt problem, tahun 1982 Mexico menyatakan diri “pailit” dan tidak mampu melunasi kewajiban membayar utang pokok dan bunga utang swasta yang diterimanya. Langkah ini kemudian banyak ditiru negara Amerika Latin lainnya. Kalangan internasional pun urun rembug membantunya.&lt;br /&gt;Model Bank Dunia&lt;br /&gt; Dalam sejarahnya, Bank Dunia memiliki beberapa model untuk bisa mengurangi utang negara debitor. Yaitu Brady Plan, Toronto Term, Naples Term, dan High Indebted Poor Countries Initiatives (Pakarsa HIPC). Semuanya mensyaratkan negara debitor menjalankan Structural Adjustment Program oleh IMF.&lt;br /&gt; Brady Plan digagas Menkeu AS Nicholas Brady ketika berusaha menanggulangi kemelut utang luar negeri (ULN) Mexico. Syarat negara memperoleh penghapusan utang jika 3 dari 4 kondisi dipenuhi. Yakni (i) rasio ULN terhadap Gross National Product (GNP) lebih dari 50%, (ii) rasio ULN terhadap ekspor lebih dari 275%, (iii) rasio peningkatan utang terhadap ekspor lebih dari 30%, dan/atau (iv) rasio peningkatan suku bunga terhadap ekspor lebih dari 25%. &lt;br /&gt; Toronto terms diberikan kepada negara debitor dengan kriteria GNP perkapita kurang dari US$ 610 (pada tahun 1990) atau yang mengalami problem utang yang terus menerus dan memiliki prospek neraca pembayaran yang buruk.&lt;br /&gt; Naples terms diberikan kepada negara debitor dengan kriteria GNP perkapita kurang dari US$ 500 atau (ii) rasio net present value ULN terhadap ekspor lebih dari 350%. Jika kriteria pertama tidak terpenuhi, pengurangan utang yang lebih sedikit masih mungkin diberikan.&lt;br /&gt; Prakarsa HIPC diberikan bagi negara debitor dalam kondisi pada Naples term yang diberikan oleh International Development Association. Debitor dianggap masih sustainable jika rasio net present value ULN terhadap ekspornya 200-250% dan rasio external debt service terhadap ekpsornya dalam rentang 20-25%. &lt;br /&gt; Sesungguhnya usulan pengahpusan utang miskin tidaklah baru sudah lama didengungkan. Petisi Jubile di tahun 2000 ditandatangani sekitar 120 negara dan didukung -diantaranya- Kofi Annan, Tony Blair, Nelson Mandela, dan Gerhard Schroeder mengkampanyekan penghapusan utang bagi negara miskin. Menurutnya, setiap Poundsterling yang negara kreditor kirim sebagai bantuan, mengharuskan negara debitor membayar 9 Poundsterling.&lt;br /&gt;Kasus Indonesia&lt;br /&gt; Dalam laporannya tahun 1997 yang bertajuk Summary of RSI Staff Views Regarding the Problem of ‘Leakage’ Bank Project Budgets, Bank Dunia memperkirakan minimal 20%-30% dana anggaran pembangunan Indonesia diselewengkan. Tak terkecuali proyek Bank Dunia.&lt;br /&gt; Laporan internal Bank Dunia “Dice Memorandum” merinci kebocorannya, yaitu di bawah 15% di Departemen Kesehatan dan Departemen Pertambangan dan Energi, 15%-25% di 8 departemen (diantaranya pertanian, pendidikan, pekerjaan umum, dan agama), lebih dari 25% di 4 departemen (diantaranya kehutanan dan dalam negeri).&lt;br /&gt; Pasal 3 ayat 5 (b) Anggaran Dasar (Articles of Agreement) Bank Dunia (IBRD) mengatur Bank Dunia akan membuat aturan untuk dapat memastikan bahwa dana pinjaman hanya akan digunakan untuk tujuan yang telah disepakati, dengan memberikan perhatian yang layak pada pertimbangan ekonomi dan efisiensi, tanpa terpengaruh oleh pertimbangan politis dan non ekonomis lainnya. &lt;br /&gt; Karenanya, Bank Dunia harus melakukan tindakan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran dana yang dipinjamkannya kepada Indonesia. Apalagi Indonesia memiliki peringkat Index Persepsi Korupsi teratas sebagai negara terkorup di dunia.&lt;br /&gt; Tapi selama ini Bank Dunia (khususnya selama rezim Soeharto) seolah menutup mata atas kebocoran 20-30% pinjamannya kepada Indonesia sebagaimana yang telah diakuinya dalam berbagai laporan Bank Dunia yang dirinci Dice Memorandum tersebut. Bank Dunia baru menampakkan penanggulangan korupsi dana pinjaman sejak tahun 1997 sebagaimana tercatat dalam laporannya Helping Countries Combat Corruption: The Role of the World Bank. &lt;br /&gt; Namun demikian, berdasarkan laporan General Accounting Office (lembaga yang diminta Kongres AS melakukan penyelidikan korupsi pada Bank Dunia) pada April 2000 berjudul Management Controls Stronger, but Challenges in Fighting Corruption Remain menyimpulkan Bank Dunia dan negara debitor tak selalu bertindak sesuai prosedur untuk auditing proyek serta pengawasannya atas manajemen keuangan dan proses pengucuran pinjaman. &lt;br /&gt; Kebocoran utang Bank Dunia merupakan utang kriminal yang mungkin bisa dijadikan alasan hukum pemohonan penghapusan utang bagi Indonesia. Berdasarkan pasal 10 ayat 10 angka 3 huruf C General Conditions Applicable to Loan and Guarantee Agreement dinyatakan Bank Dunia membuka kemungkinan bagi Mahkamah Internasional dan PBB berperan dalam sengketa antara Bank Dunia dengan kliennya (negara debitor-pen).&lt;br /&gt; Saat ini juga APBN Indonesia masih compang-camping dan terjerat oleh utang  dengan mengabaikan sektor pendidkan dan pelayanan kesehatan (saat ini UU APBN dan UU Sitem Pendidkan Nasional sedang diuji materiil pada Mahkamah Konstitusi). Padahal dua hal itu sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan manusia Indonesia. Karenanya,  selain upaya internal diperlukan juga upaya eksternal.&lt;br /&gt; Sayangnya hingga saat ini belum ada gugatan hukum oleh negara debitor sendiri maupun LSM yang memiliki legal standing melalui gugatan perwakilan. Sudah saatnya kita menggunakan instrument hukum dalam pendekatan penghapusan utang. Apakah Indonesia akan menjadi pelopor dan preseden pola penghapusan utang? Ayo kita coba!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;a href="http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=116209"&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Edisi Suara Karya&lt;/strong&gt;...&lt;/em&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Versi sebelum diedit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghapusan Utang Indonesia&lt;br /&gt;Oleh: Sulistiono Kertawacana&lt;br /&gt;Menjelang pertengahan Juni lalu, Perdana Menteri Inggris Tony Blair dan Presiden Amerika Serikat George Walker Bush menyepakati untuk menghapus 100 persen utang negara-negara miskin di benua Afrika. Bagaimana dengan Indoensia? Apakah Indonesia berpeluang mendapatkan penghapusan utang atau perlukah Indonesia mengajukan permohonan penghapusan utang?&lt;br /&gt;Alasan Penghapusan Utang&lt;br /&gt;Dalam sejarah utang luar negeri, penghapusan utang (sebagaian atau seluruhnya) terjadi karena alasan hukum atau ekonomi. Alasan ekonomi terkait dengan keberlanjutan ekonomi negara debitor. Sedangkan alasan hukum terkait dengan legitimasi suatu rezim atau penyalahgunaan dana pinjaman&lt;br /&gt;Alasan hukum memandang utang sebagai odious debt (utang najis) atau criminal debt (utang kriminal). Leonce Ndikumana dan James K Boyce (1998) membedakan definisi keduanya.&lt;br /&gt;Utang najis adalah pinjaman yang dilakukan oleh rezim yang tidak sah dalam perspektif demokrasi, yakni tidak representative, otoriter, diktator, dan opresif yang digunakan untuk menindas rakyatnya.&lt;br /&gt;Utang kriminal adalah bagian dari dana pinjaman kepada negara yang telah dikorup oleh pejabat pemerintah dan/atau kroninya. Karenanya, tidaklah adil jika seluruh utang tersebut harus dibayar oleh rakyat negara debitor.&lt;br /&gt;Tujuannya, kreditor tidak mengucurkan pinjaman sekedar memandang resiko ekonomi (kemampuan mengembalikan utang). Sebab, jika utang terkategori utang najis atau utang kriminal, maka ada resiko tidak dibayar (seluruhnya).&lt;br /&gt;Menurut catatan Komisi Hukum Internasional (1977), doktrin utang najis pertama dikenal ketika tahun 1898 AS menolak membayar utang-utang Cuba dalam perundingan Perang Amerika-Spanyol. AS mengklaim baik AS maupun Cuba tidak bertanggung jawab atas utang Cuba dengan alasan –diantaranya- utang dihimpun semasa Cuba dalam kolonial dan tidak memberi benefit bagi orang Cuba. Soviet juga tidak mengakui utang yang telah dihimpun Tsar pada tahun 1921 dengan alasan yang serupa.&lt;br /&gt;Tahun 1923 Costa Rica menganggap utang yang dihimpun rezim Frederico Tinoco kepada the Royal Bank of Canada adalah utang najis. Kasus ini akhirnya masuk dalam arbitrase Inggris Raya vs Costa Rica.&lt;br /&gt;Hakim ketua dari AS, Taft menetapkannya sebagai utang yang tidak sah (memenangkan Costa Rica). Alasannya, Bank telah mengetahui utang digunakan mantan presiden F. Tinoco untuk kepentingan pribadi ketika berada dalam pengasingan di luar negeri (Annual Digest of Public International Law Cases, 1923).&lt;br /&gt;Alasan penghapusan utang dengan alasan ekonomi pertama dilakukan Jerman setelah Perang Dunia II. Kewajiban Jerman terhadap kreditor ketika itu DM 1,5 milyar per tahun. Jumlah ini memberatkan. Dikhawatirkan ekonominya akan kacau (jika tetap dibayar) yang berakibat chaos yang memicu munculnya pemimpin model Hitler dengan Nazi-nya.&lt;br /&gt;Juru runding Jerman –Josef Abs- berhasil meyakinkan para kreditor sehingga Jerman membayar utangnya dalam rasio yang sehat terhadap neraca perdagangan luar negerinya. Perundingan yang diselenggarakan di London pada 27 Februari 1952 tersebut sepakat menghapus utang luar negeri nomial Jerman sebanyak 51,5% (Ivan A Hadar, 2004).&lt;br /&gt;Kedua, saat global debt problem, tahun 1982 Mexico menyatakan diri “pailit” dan tidak mampu melunasi kewajiban membayar utang pokok dan bunga utang swasta yang diterimanya. Langkah ini kemudian banyak ditiru negara Amerika Latin lainnya. Kalangan internasional pun urun rembug membantunya.&lt;br /&gt;Model Bank Dunia&lt;br /&gt;Dalam sejarahnya, Bank Dunia memiliki beberapa model untuk bisa mengurangi utang negara debitor. Yaitu Brady Plan, Toronto Term, Naples Term, dan High Indebted Poor Countries Initiatives (Pakarsa HIPC). Semuanya mensyaratkan negara debitor menjalankan Structural Adjustment Program oleh IMF.&lt;br /&gt;Brady Plan digagas Menkeu AS Nicholas Brady ketika berusaha menanggulangi kemelut utang luar negeri (ULN) Mexico. Syarat negara memperoleh penghapusan utang jika 3 dari 4 kondisi dipenuhi. Yakni (i) rasio ULN terhadap Gross National Product (GNP) lebih dari 50%, (ii) rasio ULN terhadap ekspor lebih dari 275%, (iii) rasio peningkatan utang terhadap ekspor lebih dari 30%, dan/atau (iv) rasio peningkatan suku bunga terhadap ekspor lebih dari 25%.&lt;br /&gt;Toronto terms diberikan kepada negara debitor dengan kriteria GNP perkapita kurang dari US$ 610 (pada tahun 1990) atau yang mengalami problem utang yang terus menerus dan memiliki propspek neraca pembayaran yang buruk.&lt;br /&gt;Naples terms diberikan kepada negara debitor dengan kriteria GNP perkapita kurang dari US$ 500 atau (ii) rasio net present value ULN terhadap ekspor lebih dari 350%. Jika kriteria pertama tidak terpenuhi, pengurangan utang yang lebih sedikit masih mungkin diberikan.&lt;br /&gt;Prakarsa HIPC diberikan bagi negara debitor dalam kondisi pada Naples term yang diberikan oleh International Development Association. Debitor dianggap masih sustainable jika rasio net present value ULN terhadap ekspornya 200-250% dan rasio external debt service terhadap ekpsornya dalam rentang 20-25%.&lt;br /&gt;Sesungguhnya usulan pengahpusan utang miskin tidaklah baru sudah lama didengungkan. Petisi Jubile di tahun 2000 ditandatangani sekitar 120 negara dan didukung -diantaranya- Kofi Annan, Tony Blair, Nelson Mandela, dan Gerhard Schroeder mengkampanyekan penghapusan utang bagi negara miskin. Menurutnya, setiap Poundsterling yang negara kreditor kirim sebagai bantuan, mengharuskan negara debitor membayar 9 Poundsterling.&lt;br /&gt;Kasus Indonesia&lt;br /&gt;Dalam laporannya tahun 1997 yang bertajuk Summary of RSI Staff Views Regarding the Problem of ‘Leakage’ Bank Project Budgets, Bank Dunia memperkirakan minimal 20%-30% dana anggaran pembangunan Indonesia diselewengkan. Tak terkecuali proyek Bank Dunia.&lt;br /&gt;Laporan internal Bank Dunia “Dice Memorandum” merinci kebocorannya, yaitu di bawah 15% di Departemen Kesehatan dan Departemen Pertambangan dan Energi, 15%-25% di 8 departemen (diantaranya pertanian, pendidikan, pekerjaan umum, dan agama), lebih dari 25% di 4 departemen (diantaranya kehutanan dan dalam negeri).&lt;br /&gt;Pasal 3 ayat 5 (b) Anggaran Dasar (Articles of Agreement) Bank Dunia (IBRD) mengatur Bank Dunia akan membuat aturan untuk dapat memastikan bahwa dana pinjaman hanya akan digunakan untuk tujuan yang telah disepakati, dengan memberikan perhatian yang layak pada pertimbangan ekonomi dan efisiensi, tanpa terpengaruh oleh pertimbangan politis dan non ekonomis lainnya.&lt;br /&gt;Karenanya, Bank Dunia harus melakukan tindakan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran dana yang dipinjamkannya kepada Indonesia. Apalagi Indonesia memiliki peringkat Index Persepsi Korupsi teratas sebagai negara terkorup di dunia.&lt;br /&gt;Tapi selama ini Bank Dunia (khususnya selama rezim Soeharto) seolah menutup mata atas kebocoran 20-30% pinjamannya kepada Indonesia sebagaimana yang telah diakuinya dalam berbagai laporan Bank Dunia yang dirinci Dice Memorandum tersebut. Bank Dunia baru menampakkan penanggulangan korupsi dana pinjaman sejak tahun 1997 sebagaimana tercatat dalam laporannya Helping Countries Combat Corruption: The Role of the World Bank.&lt;br /&gt;Namun demikian, berdasarkan laporan General Accounting Office (lembaga yang diminta Kongres AS melakukan penyelidikan korupsi pada Bank Dunia) pada April 2000 berjudul Management Controls Stronger, but Challenges in Fighting Corruption Remain menyimpulkan Bank Dunia dan negara debitor tak selalu bertindak sesuai prosedur untuk auditing proyek serta pengawasannya atas manajemen keuangan dan proses pengucuran pinjaman.&lt;br /&gt;Kebocoran utang Bank Dunia merupakan utang kriminal yang mungkin bisa dijadikan alasan hukum pemohonan penghapusan utang bagi Indonesia. Berdasarkan pasal 10 ayat 10 angka 3 huruf C General Conditions Applicable to Loan and Guarantee Agreement dinyatakan Bank Dunia membuka kemungkinan bagi Mahkamah Internasional dan PBB berperan dalam sengketa antara Bank Dunia dengan kliennya (negara debitor-pen).&lt;br /&gt;Saat ini juga APBN Indonesia masih compang-camping dan terjerat oleh utang dengan mengabaikan sektor pendidkan dan pelayanan kesehatan (saat ini UU APBN dan UU Sitem Pendidkan Nasional sedang diuji materiil pada Mahkamah Konstitusi). Padahal dua hal itu sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan manusia Indonesia. Karenanya, selain upaya internal diperlukan juga upaya eksternal.&lt;br /&gt;Sayangnya hingga saat ini belum ada gugatan hukum oleh negara debitor sendiri maupun LSM yang memiliki legal standing melalui gugatan perwakilan. Sudah saatnya kita menggunakan instrument hukum dalam pendekatan penghapusan utang. Apakah Indonesia akan menjadi pelopor dan preseden pola penghapusan utang? Ayo kita coba!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-7327973442377459841?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/-_dibo2KUJc" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/-_dibo2KUJc/penghapusan-utang-indonesia.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2008/12/penghapusan-utang-indonesia.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-3515072677075346764</guid><pubDate>Fri, 21 Nov 2008 12:24:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-05-08T19:12:04.816+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">BUMN</category><title>Transformasi Pertamina, Menuju Kelas Dunia</title><description>Tulisan ini dipublikasikan Majalah Warta Pertamina Edisi No.10/THN XLIII/November/2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Sulistiono Kertawacana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertamina sudah mencanangkan Transformasi sejak 2 tahun lalu. Meskipun dukungan aktif karyawan terus meningkat, tapi masih belum ideal. Berdasarkan hasil Theme-o-Meter ketiga menunjukkan dukungan mencapai 28% (melonjak 200% dibandingkan hasil Theme-o-Meter pertama). Peningkatan yang signifikan, meskipun belum mencapai angka ideal minimum 30% (Media Pertamina No.32, Tahun XLIV, 11 Agustus 2008). &lt;br /&gt; Apakah sulitnya mencapai angka ideal mencerminkan masyarakat Indonesia pada umumnya yang sulit bertransformasi menuju kemajuan? Bisakah orang Indonesia -yang menurut Mochtar Lubis (1977) bersifat munafik/hipokrit, yang diantaranya menyuburkan sikap Asal Bapak Senang, enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, feodal, percaya tahkyul. dan lemah watak/karakternya – mampu membentuk korporasi yang berkelas dunia?&lt;br /&gt; Benarkah bendapat ekonom dan sosiolog Jerman abad ke-19 Max Weber dalam The Protestant Work Ethic and Spirit of Capitalism bahwa ada beberapa kultur seperti protestanisme yang lebih cocok dengan pembangunan ekonomi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt; Jerman dan Jepang Bisa Berubah&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangsa Jerman dan  Jepang yang kini terkenal memiliki otak cerdas, budaya kerja super disiplin, dan berwawasan luas, pada awalnya merupakan bangsa yang dipandang tidak memiliki etos kerja yang positif dalam amatan para ilmuwan.&lt;br /&gt; Sebelum Jerman meningkatkan ekonominya pada pertengahan abad ke-19, orang Inggris menganggap orang Jerman merupakan orang yang bodoh; jahat, dan lamban (T. Hodsgskin:1820). Mary Shelley, pengarang Frankenstein, dalam bukunya Rambles in Germany and Italy (1843) menilai orang Jerman tidak pernah bergegas.&lt;br /&gt; Rupanya tak berbeda dengan orang Inggris, orang Perancis yang berbatasan langsung dengan Jerman pun menilai negatif terhadap bangsa Jerman saat itu. Seorang pabrikan Perancis yang menampung pekerja-pekerja Jerman mengeluh bahwa orangJerman bekerja seenak hatinya sendiri (D. Landes:1998)&lt;br /&gt; Yang lebih mengagetkan lagi, orang Inggris juga mengangap orang Jerman berotak tumpul. John Russel, seorang berkebangsaan Inggris yang suka menulis perjalanannya (1828) menilai orang Jerman lamban, mudah puas, tidak memiliki ketajaman persepsi maupun kehalusan perasaan. Mereka tidak terbuka terhadap ide baru, butuh waktu lama sebelum bisa diajak memahami hal baru, dan sulit memotivasinya semangatnya. &lt;br /&gt; Orang Inggris juga menganggap orang Jerman ketika itu sebagai orang yang individualis dan tak mampu bekerja sama, dan terlalu emosional (S. Whitman; 1898 dan Arthur Brooke Faulkner:1833).&lt;br /&gt; Tak berbeda dengan bangsa Jerman, meski dalam amatan kurun waktu yang berbeda, orang Jepang pun sempat menyandang predikat kurang baik kultur kerjanya di mata bangsa lain. Misionaris Amerika Sidney Gulick, yang lama menetap di Jepang (1888-1913), dalam bukunya Evolution of Japanese (1903) menilai orang Jepang berkesan … santai, pemalas, sama sekali tak peduli dengan berlalunya waktu, dan emosional yang memiliki ciri-ciri periang, bebas, dari segala kepedulian akan masa depan, hidup semata-mata untuk hari ini.&lt;br /&gt; Tak berbeda jauh dengan Sidney Gulic, pemimpin sosialisme Fabian Inggris, Beatrice Webb melukiskan orang Jepang sebagai orang yang memiliki anggapan tentang waktu luang dan independensi personal yang tak bisa ditoleransi dan tak ada kemauan untuk mengajar orang untuk berfikir (N.MacKenzie dan J. MacKenzie:1984).&lt;br /&gt; Secara lebih halus, seorang konsultan Australia (1915) mengatakan pada pejabat pemerintah Jepang yang mengundangnya berkata “rasa terkesan saya mengenai tenaga yang murah segera rusak ketika saya melihat rakyat anda dalam bekerja. Pantaslah mereka di bayar rendah karena hasil kerjanya yang demikian. Melihat mereka bekerja membuat saya merasa bahwa bangsa anda merupakan bangsa yang puas dan santai, menganggap waktu tidak penting. Tidak mungkin mengubah kebiasaan yang merupakan warisan nasional” (Japan Times 18 Agustus 1915).&lt;br /&gt; Kini, semua penilaian tersebut hanya tertulis dalam buku-buku sejarah dan museum kuno. Kita mungkin tercengang, Jerman (awal abad 19) dan Jepang (awal abad 20) yang dianggap miring oleh bangsa lainnya, kini bisa menjadi bangsa yang sangat maju science dan teknologinnya. Kedua Negara itu kini menjadi kelompok eksportir terbesar di dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt; Transformasi Wajib Hukumnya&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Transformasi sebagai suatu perubahan radikal yang terus menerus merupakan tuntutan dunia usaha yang menjadi ‘takdir’ perusahaan multinasional. Namun, benar kata Leo Tolstoy, novelis dan filsuf Rusia; semua orang ingin mengubah dunia, tapi tak ada satupun yang ingin mengubah dirinya sendiri. Sindiran bijak ini hendaknya disadari oleh karyawan dan petinggi Pertamina.&lt;br /&gt; Transformasi seyogyanya tak melekat pada visi perorangan petinggi Pertamina. Tapi kebutuhan korporasi dan disadari oleh segenap karyawan dan pemerintah selaku regulator dan pemegang saham. Tujuannya agar etos dan spirit transformasi tetap terawat keberlanjutannya. &lt;br /&gt; Hasil transformasi harus didesign untuk tujuan jangka panjang. Mitsuo Kinoshita, Executive Vice President Toyota sudah mewanti-wanti bahwa kalau kita hanya berusaha mengejar hasil dan target, hasil dan target yang dicapai itu tidak akan berkesinambungan..&lt;br /&gt; Sangatlah penting dukungan karyawan Pertamina untuk berpartisipasi menemukan kelemahan dan kesalahan yang pernah dan masih terjadi untuk dievaluasi dan ditemukan jalan keluarnya. Pertamina bisa mencontoh Toyota, yang dapat menyalip General Motor menjadi perusahaan otomotif terbesar di dunia saat ini, dalam menerapkan “sistem saran” bagi karyawannya. Sistem ini berpremis bahwa atasan tidak selalu melihat dan tahu segala sesuatu yang dilakukan pekerja setiap hari. &lt;br /&gt; Taiichi Ohno, mantan executive vice president Toyota berujar: ada yang salah kalau karyawan tak memperhatikan apa yang ada di sekelilingnya, menemukan hal-hal yang monoton/ membosankan, kemudian menulis ulanng prosedur yang ada. Manual bulan lalu pun mestinya sudah usang.&lt;br /&gt; Hasilnya, di Jepang saja, lebih dari 600.000 saran perbaikan oleh karyawan Toyota diajukan selama tahun 2005 (rata-rata 11 saran perbaikan/karyawan) dan lebih dari 99% saran perbaikan diterima. Untuk setiap perbaikan yang dilakukan, karyawan menerima bonus mulai dari 500 Yen sampai dengan 200.000 Yen (David Magee:2007).&lt;br /&gt; Akio Morita, pendiri Sony, menciptakan system kerja karyawannya untuk bertindak layaknya anggota keluarga yang selalu siap melakukan gagasan yang dibutuhkan. Sony tertantang untuk memunculkan  ide-ide meskipun kadang bertentangan satu ide dengan ide lainnya. Tapi ia menilainya bukan sebagai suatu perpecahan. Sebab, menurutnya benturan ide itu merupakan sesuatu yang bagus untuk level yang lebih tinggi.&lt;br /&gt; Salah satu hambatan untuk tercapainya transformasi Pertamina adalah jika terjadi kesenjangan pendapatan yang terlalu jauh antara karyawan dan petinggi Pertamina. Sebab, ini akan mencederai rasa keadilan dan merusak solidaritas semangat transfomasi.. Di Jepang telah menjadi tradisi bahwa gaji CEO tidak lebih dari 17 kali gaji karyawan yang dibayar per jam.&lt;br /&gt; Jika Jepang sebagai sesama bangsa Asia yang pernah dianggap “saudara tua” Indonesia- bisa mengubah dirinya dengan berbagai inovasi. Tentu tidak beralasan jika Pertamina tak bisa bertransformasi. Apalagi, Indonesia dalam sejarah konsep Production Sharing yang banyak berlaku di sektor Minyak dan Gas, merupakan pelopor konsep tersebut sejak 1960-an.   Untuk sektor minyak dan gas, Pertamina butuh belajar proses transfer technology dari Norwegia. Mereka sanggup mengambil alih technology dari  Amerika Serikat hanya dalam waktu 10 tahun. Setelah itu, tidak ada lagi ahli-ahli Amerika yang bekerja di Norwegia. Tuhan tidak akan merubah nasib, jika tidak merubahnya sendiri.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-3515072677075346764?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/GSqVWpjB3y8" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/GSqVWpjB3y8/transformasi-pertamina-menuju-kelas.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2008/11/transformasi-pertamina-menuju-kelas.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-266220776162577762</guid><pubDate>Mon, 27 Oct 2008 05:15:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-10-27T06:18:23.529+01:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Culture</category><title>Christine Hakim Menikmati Pesona Cirebon</title><description>Tulisan ini diambil dari http://www.tempointeraktif.com/ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senin, 27 Oktober 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Jakarta: Bagi Christine Hakim, selalu ada kenangan indah di Kota Cirebon, Jawa Barat. Pesona di Kota Udang itu diakui aktris kawakan ini. "Tak hanya lokasi wisata, kuliner, dan batik. Satu keindahan yang tidak terlupakan adalah Topeng Kelana," ujarnya di acara pusat pelatihan batik di Keraton Kanoman, Cirebon, yang didukung kartu kredit platinum Bank Rakyat Indonesia, akhir pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemain dalam film Tjut Nyak Dhien itu didapuk sebagai duta acara ini. Saat makan malam bersama keluarga Keraton Kanoman, Christine menikmati tari Topeng Kelana. Meski semua mata mengarah kepadanya, dia asyik ikut menggerakkan tangannya meniru si penari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saat remaja, aku pernah belajar tari ini. Susahnya luar biasa. Gerakannya sulit, tapi aku menikmatinya. Bahkan tanganku pernah terkilir. Tapi aku tidak kapok," ujar bintang kelahiran Jambi, 25 Desember 1956, ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenangan lainnya seputar batik, nasi jamblang, dan tape ketan. Kala bersiap sebagai juri festival film internasional di Jepang pada awal 2000-an, dia memborong batik di Trusmi, Cirebon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di satu toko, dia iseng membongkar batik setelah meminta izin pemiliknya. Karena penampilan Christine seperti layaknya pemilik toko, ada beberapa pembeli tergiur memborong batik, lalu berfoto bersama. "Aku dikira yang punya toko. Mereka jadi merasa gimana, gitu!" ucapnya tersenyum geli. Lain lagi soal nasi jamblang. Suatu hari dia merasa bersalah menyaksikan temannya yang asal Prancis kepedasan saat mengajak bersantap menu dengan sajian khas sambal cabe iris itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Cirebon itu menarik. Yang perlu ditingkatkan penataan, sehingga menjadi sasaran wisata Indonesia," katanya. Christine, yang kini bolak-balik Jakarta-Jepang membuat film kolaborasi bertajuk Awan Putih, melanjutkan, tugas tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadriani P&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-266220776162577762?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/MIvQAjFnSQU" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/MIvQAjFnSQU/christine-hakim-menikmati-pesona.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2008/10/christine-hakim-menikmati-pesona.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-2014268296762804634</guid><pubDate>Fri, 24 Oct 2008 08:02:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-10-24T10:17:09.335+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Culture</category><title>Batik Keraton Cirebon, Sejarah yang Hampir Pudar</title><description>Diambil dari artikel  okezone.com tanggal 23 Oktober 2008 : link&lt;a href="http://lifestyle.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/10/23/29/156839/batik-keraton-cirebon-sejarah-yang-hampir-pudar"&gt; aslinya&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ADA sejarah panjang di balik batik yang bisa menguraikan tradisi. Begitu juga dengan batik Keraton Kanoman Cirebon yang hampir punah digerus waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini, batik Cirebon kerap dikaitkan dengan motif megamendung yang menjadi ciri khas batik dari kota pelabuhan tersebut. Padahal, sejarah batik Cirebon jauh lebih kaya ketimbang sekadar motif megamendung semata. Sejarah itu pun dimulai sejak berabad lalu, seiring perkembangan masyarakat Cirebon. Daerah Trusmi, yang dikenal sebagai penghasil batik di Cirebon, juga ikut bertumbuh dalam perkembangan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipercaya, batik Trusmi merupakan perluasan dari kebiasaan membatik di kalangan warga keraton. Pada waktu itu, kegiatan membatik hanya dilakukan di daerah keraton karena batik menjadi simbol status bagi keluarga sultan dan para bangsawan Cirebon. Namun, akibat terjadi peperangan dan perpecahan kekuasaan, perajin batik keraton pun akhirnya dipulangkan ke daerah masing-masing. Salah satu daerah asal para perajin tersebut adalah Trusmi, di mana batik Cirebon terus berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wilayah Cirebon yang merupakan pelabuhan besar pun menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perkembangan batik. Adanya akulturasi kepercayaan, seni, dan budaya yang dibawa serta para pedagang masa lampau memberi warna baru yang kemudian melahirkan konsep batik pesisiran. Suntikan pengaruh Oriental dari saudagar asal China pun tak kalah menambah semarak batik Cirebon. Mencipta motif baru, layaknya binatang khayal, kirin maupun naga, serta penggunaan kombinasi warna yang cenderung lebih cerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun motif batik keraton sendiri pun tidak terlepas dari pengaruh akulturasi budaya tersebut. Hal itu terlihat di beberapa koleksi batik keraton yang memiliki sentuhan Oriental, baik dalam hal pewarnaan maupun ragam hiasnya. Namun, kemajuan zaman dan industri membuat batik status simbol para bangsawan ini tersingkir. Akibatnya, pamor batik Keraton Cirebon memudar, bahkan bisa dikatakan tergilas waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, batik pesisiran berkembang cepat. Masyarakat pesisir menjadi agen penyebar utama, mereka banyak berhubungan dengan bangsa lain, yang kemudian semakin memperkaya motif dan warna batik pesisiran. Batik pun tidak lagi dikenakan oleh kalangan terbatas, malah menjadi komoditi perdagangan dan mata pencaharian bagi masyarakat Cirebon hingga kini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi kontras tersebut menghadirkan kecemasan tersendiri. Bagaimanapun, batik merupakan warisan budaya bangsa yang harus dilestarikan. Apalagi motif batik menyimpan banyak cerita sejarah masa lalu serta falsafah hidup yang dianut nenek moyang. Berangkat dari keprihatinan tersebut, generasi ke-12 Sunan Gunung Jati, bekerja sama dengan Perkumpulan Nurani Budaya Indonesia (PBNI), dan didukung penuh oleh Bank BRI, mendirikan Pusat Pelatihan Batik Keraton Kanoman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Batik Keraton Kanoman Cirebon merupakan warisan budaya yang memiliki nilai histori tinggi yang patut dilestarikan, tapi sayangnya kini mulai terlupakan masyarakatnya sendiri. Karena itu, kami bersama-sama dengan BRI dan PBNI mendirikan pusat pelatihan batik sebagai cara memperkenalkan kembali batik Keraton Kanoman Cirebon," ujar Sultan Kanoman Cirebon Kanjeng Gusti Sultan Raja Mohammad Emirudin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, sang sultan menunjuk adiknya, Ratu Raja Arimbi Nurtina sebagai pengelola pusat pelatihan tersebut. Ratu Arimbi yang juga sekaligus merupakan sekretaris kesultanan, mengharapkan ke depannya pusat pelatihan itu dapat menjadi langkah awal untuk kembali membangkitkan batik Keraton Kanoman Cirebon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sekarang batik khas keraton ini memang mulai terlupakan, tapi dengan adanya pusat pelatihan ini, kami mengharapkan warga Cirebon bisa mengenal lebih jauh budayanya sendiri, sekaligus menambah komoditas wisata di Cirebon," ujar Ratu Arimbi, sembari menambahkan pusat pelatihan tersebut juga menawarkan workshop bagi para turis yang tertarik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipusatkan di Keraton Kanoman Cirebon, pusat pelatihan batik ini menjadi salah satu kegiatan yang menarik untuk disaksikan.&lt;br /&gt;Saat ini training centre tersebut melatih 20 perajin yang terdiri atas warga sekitar. Mereka tidak hanya dilatih membatik semata, melainkan diberi pengetahuan menyeluruh mengenai proses pembatikan mulai proses awal penggambaran pola hingga pewarnaan. Tidak hanya itu, peserta pelatihan juga diberi informasi mengenai teknik-teknik pemasaran serta distribusi batik. Dengan begitu, nantinya akan didapat perajin sekaligus pengusaha batik mandiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini memang masih program eksperimental, tapi nantinya pelatihan ini akan diharapkan bisa melahirkan bukan hanya pengrajin, juga pengusaha batik yang lebih cenderung ke bentuk usaha komersial," sebut Ratu Arimbi.&lt;br /&gt;(sindo//tty)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-2014268296762804634?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/Pzb6ex2Vik4" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/Pzb6ex2Vik4/batik-keraton-cirebon-sejarah-yang.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2008/10/batik-keraton-cirebon-sejarah-yang.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-492425079651054451</guid><pubDate>Mon, 13 Oct 2008 03:59:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-12T18:36:13.878+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">BUMN</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">BPPN</category><title>Memahami Hubungan Hukum PPA</title><description>Oleh: Sulistiono Kertawacana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan diskusi di kantor  Hukum Wiriadinata &amp;  Widyawan (pendahulu Wiriadinata &amp; Saleh) tanggal 15 April 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7496827&amp;postID=7636864615973252146"&gt;Lihat juga mengenai Menggugat Skenario "Pembubaran" BPPN&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Tanggapan Untuk Iming M. Tesalonika&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Artikel Iming M. Tesalonika berjudul Mencermati Institusi Pengganti BPPN (Bisnis, 17/3) yang mencoba memahami keberadaan PT (Persero) Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dalam perspektif hukum terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan.&lt;br /&gt; Benar bahwa PPA dibentuk untuk mengelola aset negara yang berasal dari BPPN. Namun, judul tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru atas keberadaan PPA. Prinsip utama dibentuknya badan khusus -Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)- berdasarkan UU No.7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan adalah melakukan program penyehatan terhadap bank yang kurang sehat yang diserahkan Bank Indonesia (pasal 37 ayat 2). &lt;br /&gt; Bahkan, PP No.17/1998 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No.47/2001 tentang BPPN jelas menyatakan BPPN bertugas untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sepanjang masih didiperlukan untuk menjalankan tugasnya. Artinya, jika prinsip diperlukannya BPPN masih diperlukan, maka masa tugas BPPN akan diperpanjang. Bukan mengganti BPPN dengan PPA. &lt;br /&gt;PPA dan Kuasa Menkeu&lt;br /&gt; Iming juga nampak tidak konsisten memposisikan dan tidak dapat membedakan secara jelas Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Negara (Menneg) BUMN dalam hubungan hukum dengan (Direksi) PPA (paragraf 7, 13, 23, 25, dan 29). Terkadang memposisikan Menkeu sebagai wakil dari pemerintah selaku pemegang saham PPA (paragraf 7), namun dalam paragraf lainnya pemegang saham pemerintah diwakili oleh Menneg BUMN (paragraf 29).&lt;br /&gt; Pemahaman tersebut bersumber dari kegamangan Iming dalam mengasumsikan hubungan hukum antara Menkeu dengan PPA seolah-olah bukan hubungan kuasa antara pemilik aset dengan pengelola. Sehingga tidak ada bedanya dengan hubungan hukum antara Menneg BUMN selaku pemegang saham dengan Direksi PPA dalam suatu organ yakni PPA. &lt;br /&gt; Selanjutnya, dalam paragraf 7 Iming menyatakan, meski pengangkatan dan pemberhentian Direksi merupakan kewenangan Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah yang bertindak selaku pemegang saham Persero PPA…&lt;br /&gt; Padahal, sesungguhnya hubungan (Menkeu dengan PPA) adalah hubungan pemberian kuasa. Maksud dan tujuan PPA mengelola aset negara yang berasal dari BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menkeu (pasal 2 ayat 1 Kepres No.10/2004 tentang Pendirian PPA). Artinya, Menkeu telah memberikan kuasa (berdasarkan perintah Keppres No.10/2004) kepada PPA untuk mengelola aset negara yang berasal dari BPPN. &lt;br /&gt; Ketentuan tersebut terkait dengan status pihak yang akan mewakili negara selaku pemilik kekayaan BPPN. Berakhirnya tugas BPPN dan dibubarkannya BPPN, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menkeu (pasal 6 ayat 1 Keppres No.15/2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN). Pennunjukan Menkeu dalam pengalihan untuk dikelola Menkeu tersebut (selanjutnya dikuasakan kepada PPA) terkait dengan posisi Menkeu selaku bendahara negara. &lt;br /&gt; Artinya, hubungan antara Menkeu dengan PPA adalah hubungan statutory mandat (pemberian kuasa). Menkeu selaku “pemilik” kekayaan negara yang berasal dari BPPN, memberikan kuasa kepada PPA untuk mengelola aset negara dan bertindak untuk dan atas namanya (Menkeu).&lt;br /&gt;PPA dan Menneg BUMN&lt;br /&gt; Hubungan hukum Menneg BUMN dengan Direksi PPA adalah dalam kapasitas Menneg BUMN selaku wakil pemerintah (pemegang saham PPA) untuk mengangkat dan/atau memberhentikan anggota Direksi PPA sebagaimana dikuasakan melaui pasal 1 PP No. 64/2001 tentang Pengalihan Tugas dan Kewenangan Menkeu Pada Persero, Perum, dan Perjan Kepada Meneg BUMN. &lt;br /&gt; Kewenangan menyuarakan kepentingan pemegang saham (pemerintah) melalui RUPS diberikan kepada Meneg BUMN (bukan Menkeu).&lt;br /&gt; Akibat ketidakjelasan Iming memposisikan hubungan hukum antara Menkeu dan Menneg BUMN dengan Direksi PPA telah mengaburkan model kerja hubungan PPA dengan Menneg BUMN (selaku wakil pemerintah seagai pemegang saham). &lt;br /&gt; Karenanya, dalam paragraf 25 artikelnya dinyatakan…. perlu diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian pengelolaan aset antara Direksi dan Menneg BUMN c.q. Menteri Keuangan mengenai kinerja secara kuantitatif yang disanggupi oleh Direksi dengan denda gantirugi (sanksi perdata) atas kegagalannya memenuhi isi perjanjian pengelolaan aset, maka Direksi Persero PPA dapat dimintai tanggungjawab secara perdata berdasarkan perjanjian pengelolaan aset. &lt;br /&gt; Jelas, perjanjian pengelolaan aset yang dimaksud paragraf tersebut menggambarkan suatu hubungan yang terpisah sama sekali antara Direksi PPA dengan Menneg BUMN dalam kaitan hubungan antar organ dalam suatu Persero yakni pemegang saham dan Direksi. Bukan dalam rangka pelaksanaan kontrak manajemen (ditandatangani calon anggota Direksi Perseo (PPA) yang lulus fit and proper test sebelum diangkat menjadi Direksi) sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 3 UU No. 19/2003 tentang BUMN (UU BUMN).&lt;br /&gt; Kesalahan Iming dalam memposisikan hubungan hukum dalam paragraf 25 artikelnya tersebut, disebabkan ia terlalu cepat menyimpulkan keterangan (callon?) Direktur Utama PPA yang menyatakan pembiayaan operasional dan modal kerja PPA berasal dari pendapatan jasa pengelolaan aset. Dengan demikian skenario yang akan terjadi menurut Iming adalah PPA akan menandatangani perjanjian pengelolaan aset dengan pemerintah (Menkeu) (paragraf 12 dan paragraf 13).&lt;br /&gt; Padahal, hubungan hukum antara Menkeu (selaku wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara) dengan PPA adalah sebagaimana disebutkan di atas yakni PPA bertindak untuk dan atas nama Menkeu melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari BPPN. Bukan melalui perjanjian pengelolaan aset.&lt;br /&gt; Sedangkan, negara selaku pemilik aset akan memberikan target yang musti disanggupi oleh anggota direksi PPA dalam Kontrak Manajemen. &lt;br /&gt;Kontrak Manajemen&lt;br /&gt; Iming juga kurang dapat menangkap makna hakiki dari Kontrak Manajemen dalam rangka pengangkatan anggota Direksi Persero (PPA) yang diatur dalam UU BUMN. &lt;br /&gt; Karenanya, dengan semangat mewujudkan profesionalitas terhadap BUMN yang nampak berlebihan, menurutnya … isi Kontrak Manajemen yang terinci dan mendalam dapat menjadi alat pembentuk perilaku yang lebih kompetitif dan profesional, dengan ancaman sanksi perdata berupa sanksi gantirugi jika terbukti lalai, serta sebagai tolok ukur kinerja (benchmark) yang definitif, sehingga tingkat keberhasilan Direksi dapat dinilai secara lebih obyektif (paragraf 33).&lt;br /&gt; Padahal, Kontrak Manajemen adalah statement of corporate intent yang antara lain berisikan janji-janji atau pernyataan Direksi untuk memenuhi segala target yang ditetapkan Menneg BUMN -selaku pemegang saham PPA- sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Kontrak Manajemen akan diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan. &lt;br /&gt; Sesungguhnya, Kontrak Manajemen merupakan penyimpangan dari prinsip umum fiduciary duty yang dianut UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dalam hubungan antara pemegang saham dengan anggota direksi. Sebab, prinsip dan praktek dari pengangkatan anggota direksi dilatar belakangi kepercayaan dari pemegang saham terhadap anggota direksi untuk mengelola PT dengan itikad baik. &lt;br /&gt; Sehingga -dalam praktek- inisaitif untuk mengangkat anggota direksi justru datang dari pemegang saham. Bukan calon anggota direksi yang menawarkan diri untuk diangkat. Prinsipnya, pemegang sahamlah yang membutuhkan orang yang dipercayainya untuk diangkat mengelola PT menjadi anggota direksi. &lt;br /&gt; Namun -karena pengalaman praktek merugikan BUMN karena pemerintah tidak mengangkat anggota direksi BUMN secara profesional dan kepentingan rakyat selaku “pemegang saham sesungguhnya dari BUMN” yang terlindungi- penulis dapat memahami keberadaan Kontrak Manajemen dalam pengangkatan anggota Direksi BUMN.&lt;br /&gt; Kontrak Manajemen dapat menetapkan alasan yang terukur dan objektif terhadap anggota direksi PPA untuk diberhentikan ditengah masa jabatannya atau diperpanjang masa tugasnya oleh Menneg BUMN selaku pemegang saham. &lt;br /&gt; Diperkenalkannya Kontrak Manajemen diharapkan dapat mengeliminasi atau setidaknya mereduksi subyektifitas Menneg BUMN, korupsi, klolusi, dan nepotisme dalam pengangkatan atau pemberhentian ditengah masa jabatan direksi. Pada gilirannya, hal ini akan membuat anggota Direksi lebih tenang dalam menjalankan tugasnya.&lt;br /&gt; Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku bagi Persero secara umum, Direksi PPA juga akan diwajibkan untuk menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PPA yang hendak dicapai dalam waktu 5 tahun. Didalamnya akan memuat diantaranya misi, sasaran, strategi, kebijakan dan programn kerja. &lt;br /&gt; Meski demikian, jika kita memahami dari fiduciary relationsip (hubungan kepercayaan) yang melahirkan fiduciary duties, tidaklah tepat memuat klausul ancaman sanksi perdata berupa sanksi ganti rugi apabila direksi PPA tidak berhasil mencapai target dalam Kontrak Manajemen sebagaimana dinyatakan Iming dalam paragraf 23 artikelnya. &lt;br /&gt; UU PT menyediakan ancaman bagi setiap anggota direksi untuk bertanggung jawab penuh secara pribadi, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (tidak dengan itikad baik) yang dikenal dengan doktin piercing the corporate veil. &lt;br /&gt; Bukan dengan ancaman bahwa jika Direksi PPA gagal mencapai target yang ditentukan pemegang saham (Menneg BUMN). Sebab, pengangkatan anggota direksi oleh pemegang saham dilandasi kepercayaan dari pemegang saham itu sendiri . Ini merupakan hubungan internal (fiduciary relationship) antarorgan PT. Ini jelas berbeda jika PT mengadakan kontrak dengan pihak luar (di luar organ PT) yang memungkinkan tuntutan ganti rugi jika pihak lawan lalai memenuhi perjanjian.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-492425079651054451?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/mnxLA439cqk" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/mnxLA439cqk/memahami-hubungan-hukum-ppa.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2008/10/memahami-hubungan-hukum-ppa.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-1345329996258402051</guid><pubDate>Mon, 13 Oct 2008 03:23:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-12-16T09:49:42.822+01:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Aviation</category><title>HIPOTIK PESAWAT UDARA DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN CAPE TOWN CONVENTION 2001</title><description>Tulisan ini pernah dikirimkan untuk bahan seminar yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Perhubungan RI tanggal 29 Juni 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Tamiza Saleh dan Sulistiono Kertawacana  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengantar:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Indonesia, sebagai Negara kepulauan, sangat memerlukan sarana transportasi yang cepat, murah, dan aman.  Transportasi udara dengan menggunakan pesawat udara adalah merupakan alat transportasi yang tercepat dibandingkan dengan sarana angkutan laut dan angkutan darat.  Perkembangan transportasi udara mengalami perkembangan pesat, setelah pemerintah memberikan cukup kebebasan bagi maskapai penerbangan untuk menentukan tarif.&lt;br /&gt; Dengan model pengaturan yang demikian, bisnis disektor transportasi udara menjadi bergairah dan tumbuh pesat.  Persaingan menciptakan pasar domestik yang pada gilirannya dapat menguntungkan konsumen.  Akibat tiket pesawat terbang komersial yang relatif murah dan terjangkau, kini transportasi udara cenderung menggantikan/menggeser dominasi transportasi laut dan darat jarak jauh.  Sebagai contoh banyak penumpang kereta api kelas eksekutif mengalihkan pilihan dari kereta api Jakarta-Surabaya menjadi ke pesawat terbang komersial. Begitu juga penumpang Jakarta-Medan banyak yang beralih memilih pesawat terbang komersial ketimbang bus antar propinsi. Kini transportasi udara sudah bukan lagi menjadi sarana transportasi yang mewah dan hanya bisa dijangkau oleh kalangan atas. &lt;br /&gt; Namun, berkembangnya pertumbuhan bisnis transportasi udara, tidak diiringi dengan sistem hukum yang menopang pertumbuhan bisnis sektor tersebut.  Salah satu diantaranya adalah hukum mengenai agunan atas pesawat udara (yaitu: pesawat terbang dan helikopter) yang terkait dengan pembiayaan pengadaan/pembelian pesawat udara.  Sebab, jarang sekali atau bahkan hampir tidak pernah terjadi maskapai penerbangan membeli pesawat udara secara tunai seketika dengan menggunakan semata-mata uang/modalnya sendiri.  Dengan sistem non tunai atau pinjaman diperlukan agunan yang memberikan kepastian hukum atas pembayaran kembali pinjaman secara tepat waktu dan untuk jumlah seluruhnya.  Dengan adanya agunan yang bersifat kebendaan yang memberikan hak utama/prioritas kepada kreditur, maka apabila debitur wanprestasi atau gagal melakukan pembayaran kembali atas pinjamannya kreditur dapat mengeksekusi agunan kebendaan yang telah diberikan debitor tersebut guna pelunasan hutangnya.  Oleh karenanya kreditor dapat merasa lebih aman dalam memberikan pembiayaan/kredit terhadap debitor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pesawat Udara Sebagai Agunan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Terkait dengan pengaturan pesawat udara sebagai agunan (jaminan) utang, pertama kali aturan yang diperkenalkan adalah melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.13/S/1971 (“Kep Menhub No.13/S/1971”).  Pasal 11 Kep Menhub No.13/S/1971 mengatur bahwa untuk maksud registrasi pesawat udara di Indonesia, pembelian pesawat udara dengan cara sewa beli (hire purchase) dapat dianggap sebagai pemilikan yang sah dan memenuhi persyaratan untuk registrasi pesawat udara dengan ketentuan:&lt;br /&gt;a. dalam kontrak sewa-beli (hire purchase) tersebut tidak terdapat kemungkinan bagi si penjual untuk membeli kembali pesawat tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung;&lt;br /&gt;b. sewa beli (hire purchase) tersebut disertai agunan berupa mortgage dari suatu lembaga keuangan berupa bank atau institusi lainnya atau lembaga kredit yang bonafide menurut pendapat Dirjen Perhubungan Udara. &lt;br /&gt; Selanjutnya, untuk menjelaskan jaminan pesawat udara, diterbitkan Surat Edaran  Menhub No.01/ED/1971 (“SE”) yang memberikan penjelasan pasal 11 Kep Menhub No.13/S/1971.  SE tersebut diantaranya menjelaskan bahwa mortgage atas pesawat udara tidak mutlak diberikan dan diadakan di Indonesia, melainkan dapat pula dilakukan di luar negeri, asalkan prosedurnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara tersebut dan terdapat suatu ketentuan yang menentukan hukum Negara mana yang akan berlaku.  Sebelum mortgage  atas pesawat udara dapat dicatatkan pada Departemen Perhubungan c.q Ditjen Perhubungan Udara, mortgage yang diadakan di luar negeri tersebut harus ditetapkan kembali (di-verifikasi) oleh notaris di Indonesia.&lt;br /&gt; Kep Menhub No.13/S/1971 tak berlaku lagi sejak terbitnya Kep Menhub No.KM 65/2000 yang kemudian dicabut dengan Kep Menhub No.KM 82/2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter.  Pasal 7 Kep Menhub No.KM 82/2004 mengatur bahwa dalam hal pesawat terbang dan helikopter dibebani hak kebendaan (hipotik atau mortgage), pihak yang akan mengalihkannya wajib mencatatkan pada Ditjen Perhubungan Udara  dengan menyampaikan bukti pengikatan hak kebendaan tersebut.&lt;br /&gt; Sesungguhnya amanat diaturnya hukum tentang agunan atas pesawat udara sudah ada sejak diundangkannya UU No.15 tahun 1992 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) tanggal 25 Mei 1992. Pasal 12 UU Penerbangan mengatur: (1) Pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani hipotek; (2) Pembebanan hipotek pada pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksud ayat (1) harus didaftarkan; (3) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. &lt;br /&gt; Adapun penjelasan dari Pasal 12 UU Penerbangan tersebut diatas adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt; Ayat (1)&lt;br /&gt;  Terhadap hipotek pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini berlaku ketentuan-ketentuan hipotek dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.&lt;br /&gt;  Ketentuan dalam pasal ini tidak menutup pembebanan pesawat terbang dan helikopter dengan hak jaminan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt; Ayat (2)&lt;br /&gt;  Cukup jelas.&lt;br /&gt; Ayat (3)&lt;br /&gt;  Cukup jelas.&lt;br /&gt; Hingga saat ini Peraturan Pemerintah sebagai ketentuan pengatur lebih lanjut dari Pasal 12 UU Penerbangan tersebut diatas belum pernah dikeluarkan sehingga ketentuan mengenai agunan pesawat udara tersebut diatas tidak dapat dilaksanakan.&lt;br /&gt; Selain dari itu perlu diperhatikan bahwa ada beberapa kendala sehingga pembebanan atas pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 UU Penerbangan tersebut diatas sulit untuk bisa dilaksanakan, yaitu:&lt;br /&gt;1. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia ketentuan-ketentuan hipotek berlaku untuk tanah dan bangunan yang didirikan diatasnya (dahulu – sedangkan sekarang atas tanah dan bangunan yang didirikan diatasnya dibebankan dengan Hak Tanggungan).  Selanjutnya berdasarkan pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia hipotek berlaku untuk kapal laut berukuran paling sedikit duapuluh meter kubik (20 m3).  Baik Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia tidak menyebutkan mengenai pesawat terbang dan helikopter.&lt;br /&gt;2. Pendaftaran atau Registrasi khusus untuk pembebanan pesawat terbang dan helikopter baik dalam bentuk hipotek atau hak agunan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum tersedia.&lt;br /&gt;  Contohnya: (a) pendaftaran atau registrasi pembebanan hipotek dan atau Hak Tanggungan atas tanah dilakukan di Badan Pertanahan Nasional kabupaten atau kota setempat dimana tanah tersebut berlokasi; dan (b) pendaftaran atau registrasi pembebanan hipotek atas kapal laut berukuran 20 m3 atau lebih dilakukan oleh pejabat khusus (Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal) yang diangkat oleh Menteri Perhubungan di kantor yang khusus disediakan untuk hal tersebut dilingkungan Departemen Perhubungan Laut.  Dengan dilakukannya pendaftaran atau registrasi sesuai prosedur yang ditentukan, Hak Tanggungan dan Hipotek kapal tersebut merupakan suatu hak agunan yang mengikat pihak ketiga dan memberikan kedudukan yang diutamakan (preferen) kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain dari debitor yang mengagunkan tanah atau kapalnya tersebut.&lt;br /&gt;3. Meskipun penjelasan dari Ayat 1 Pasal 12 UU Penerbangan tersebut menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan dilakukannya pembebanan pesawat terbang dan helikopter dengan hak jaminan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya dengan jaminan fidusia), didalam prakteknya terjadi perbedaan interpretasi mengenai hal tersebut yang menghambat pelaksanaan pembebanan pesawat terbang dan helikopter sebagai agunan utang terutama untuk pembiayaan dalam negeri dengan kreditur bank-bank di Indonesia.&lt;br /&gt;Dengan kondisi-kondisi diatas, sangat jelas bahwa untuk kepastian hukum dapat dilakukannya pembebanan pesawat terbang dan helikopter sebagai agunan utang di Indonesia, diperlukan perangkat hukum yang mengatur suatu lembaga pembebanan khusus untuk pesawat terbang dan helikopter sebagai agunan utang.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai Konvensi Berkenaan Dengan Pesawat Udara &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sampai dengan saat ini, Peraturan Pemerintah sebagai amanat dari pasal 12 ayat (3) UU Penerbangan belum ditetapkan.  Akibatnya saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan yang memadai tentang tata cara pembebanan hipotik atas pesawat udara yang terdiri dari: pesawat terbang dan helikopter tersebut.&lt;br /&gt; Secara umum, syarat untuk suatu pesawat udara dapat dibebani hipotik adalah pesawat udara tersebut telah terdaftar dan memiliki tanda kebangsaan.  Pasal 12 ayat (1) UU Penerbangan mengatur bahwa pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani hipotek.&lt;br /&gt; Registrasi pesawat udara dikenal dalam konvensi internasional seperti Konvensi Paris 1919, Konvensi Madrid 1926, Konvensi Havana 1928 dan Konvensi Chicago 1944.&lt;br /&gt; Menurut Konvensi Paris 1919, apabila sebagian atau seluruh pesawat udara dimiliki oleh warga Negaranya, pesawat udara dapat diregistrasi di Negara tersebut.  Tidak ada maskapai penerbangan yang dapat meregistrasikan pesawat udara sebagai pemiliknya, kecuali dua pertiga modal disetor dari maskapai penerbangan tersebut dimiliki oleh warga negara dari Negara yang melakukan registrasi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Negara yang meregistrasi tersebut.  &lt;br /&gt; Konvensi Madrid 1926 menetapkan bahwa pesawat udara harus diregistrasi, tetapi persyaratan registrasi diserahkan kepada hukum nasional masing-masing Negara.&lt;br /&gt;Adapun berdasarkan Konvensi Havana 1928, pemilikan pesawat udara oleh warga negaranya bukan merupakan syarat khusus untuk dapat dilakukannya registrasi pesawat udara di Negara yang bersangkutan.  Persyaratan registrasi pesawat udara diatur oleh hukum nasional masing-masing Negara. Karenanya, dapat saja terjadi ketidakseragaman persyaratan registrasi pesawat udara dari satu Negara dengan Negara lainnya.&lt;br /&gt; Selanjutnya pasal 80 Konvensi Chicago 1944 mencabut Konvensi Paris 1919 dan Konvensi Havana 1928.  Pasal 17 sampai dengan pasal 21 Konvensi Chicago 1944 mengatur tentang registrasi pesawat udara. Chapter III Konvensi Chicago 1944 menetapkan bahwa pesawat udara dilarang memiliki registrasi ganda, namun demikian dimungkinkan mengubah registrasi dari suatu Negara ke Negara lainnya (an aircraft can not be validly registered in more than one state, but its registration may be changed from one state to another).  Tata cara pemindahan registrasi atau registrasi ulang dari suatu Negara ke Negara lain diatur oleh hukum nasional Negara yang bersangkutan (the registration or transfer or re-registration of aircraft in any contracting state shall be made in accordance with its laws and regulations).  Pesawat udara tidak sah melakukan penerbangan internasional, kecuali mempunyai tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran dari suatu Negara (every aircraft engaged in international air navigation shall bear appropriate nationality and registration marks). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konvensi Cape Town 2001 (Cape Town Convension 2001)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini adalah beberapa hal yang diatur didalam Konvensi Cape Town 2001.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Obyek Jaminan&lt;br /&gt; Konvensi Cape Town 2001 tentang Jaminan-Jaminan untuk Benda Bergerak (Interest in Mobile Equipment) berisi (diantaranya) beberapa hal penting berkenaan dengan agunan terhadap benda-benda bergerak.  Obyek benda-benda bergerak yang dapat diagunkan (agunan internasional) berupa (i) kerangka pesawat terbang (airframe), mesin pesawat, dan helikopter; (ii) gerbong kereta api (railway rolling stock) ; dan (iii) aset –aset ruang angkasa. &lt;br /&gt; Konvensi Cape Town 2001 mengenal sistem pendaftaran internasional.  Pasal 16 dari Konvensi Cape Town 2001 ini mengatur bahwa :&lt;br /&gt;(1) Suatu sistem Pendaftaran Internasional akan dibentuk bagi pendaftaran:&lt;br /&gt; (a) agunan internasional, agunan internasional yang akan datang dan dapat didaftarkan hak-hak dan jaminannya secara non-konsensual;&lt;br /&gt; (b) pengalihan dan pengalihan yang akan datang dari agunan internasional;&lt;br /&gt; (c) pengambilalihan agunan internasional karena subrogasi hukum atau karena diperjanjikan berdasarkan hukum yang berlaku;&lt;br /&gt; (d) pemberitahuan agunan nasional; dan&lt;br /&gt; (e) subordinasi agunan merujuk pada sub paragraph sebelumnya. &lt;br /&gt;(2) Perbedaan Pendaftaran Internasional mungkin dibentuk untuk perbedaan kategori dari objek dan hak-hak yang terkait dengannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Otoritas Pengawas&lt;br /&gt; Pasal 17 Konvensi Cape Town 2001 mengatur tentang Otoritas Pengawas dan Pendaftar.  Sebagaimana dinyatakan dalam Protokol akan dibentuk suatu Otoritas Pengawas.  Otoritas Pengawas akan (antara lain):&lt;br /&gt;(a)  membentuk atau menyiapkan pembentukan Pendaftaran Internasional ; &lt;br /&gt;(b)  kecuali dinyatakan sebaliknya oleh Protokol, menunjuk dan memberhentikan Petugas Pendaftaran;&lt;br /&gt;(c) membuat prosedur administrative yang melengkapi pelaksanaan/operasi Pendaftaran Internasional;&lt;br /&gt;(d) mengawasi Petugas Pendaftaran dan pelaksanaan/operasional  Pendaftaran Internasional;&lt;br /&gt;(e) berdasarkan permintaan Petugas Pendaftaran, menyiapkan tatacara pendaftaran sebagaimana dianggap tepat oleh Otoritas Pengawas;&lt;br /&gt;(f) menyusun dan meninjau ulang (me-review) secara periodik struktur biaya yang dibebankan untuk jasa dan fasilitas Pendaftaran Internasional;&lt;br /&gt;(g) melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk meyakinkan bahwa sistem pemberitahuan/sistem pendaftaran elektronik yang ada dapat berjalan dengan efektif untuk melaksanakan maksud dan tujuan Konvensi ini dan Protokol; &lt;br /&gt;(h) melaporkan secara periodik kepada Negara yang Meratifikasi Konvensi ini tentang tidak terikatnya kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dan Protokol&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ijin Pendaftaran&lt;br /&gt; Pasal 20 Konvensi Cape Town 2001 mengatur tentang Ijin Pendaftaran. Suatu agunan internasional baik yang akan datang atau suatu pengalihan atau pengalihan yang akan datang dari agunan internasional tersebut dapat didaftarkan, dan setiap perubahan terhadap pendaftaran tersebut dapat diperpanjang sebelum habis waktunya oleh salah satu pihak dengan ijin tertulis pihak lainnya.  Subordinasi suatu agunan internasional terhadap agunan internasional lainnya dapat didaftarkan oleh atau dengan ijin tertulis yang diterbitkan setiap waktu oleh orang/pihak yang agunannya disubordinasikan. Suatu agunan dapat dilepaskan/dicoret oleh atau dengan ijin tertulis dari pihak yang untuk kepentingannya jaminan dibuat (kreditor).  Pengambilalihan suatu agunan internasional karena hukum atau melalui subrogasi yang diperjanjikan didaftarkan oleh penerima subrogasi (subrogatee).  Hak non-konsensual yang dapat didaftarkan atas agunan dapat didaftarkan oleh pemegangnya.  Suatu pemberitahuan dari suatu agunan nasional dapat didaftarkan oleh pemegangnya.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas Publisitas&lt;br /&gt; Konvensi Cape Town juga telah mengakomodasi asas publisitas terhadap agunan internasional sebagai mana diatur dalam pasal 22 tentang Pencarian.  Setiap pihak dapat, dengan cara yang diatur menurut Protokol dan peraturan, membuat atau meminta suatu dilakukannya pencarian secara elektronik pada Pendaftaran Internasional terhadap benda/harta yang didaftarkan terkait dengan agunan-agunan atau agunan internasional.  Berdasarkan permohonan tersebut, Petugas Pendaftaran, dengan cara yang diatur dalam Protokol dan peraturan, akan menerbitkan suatu sertifikat pencarian dengan eletronik terhadap harta/benda yang terkait dengan setiap obyek (a) yang menyatakan informasi terdaftar yang terkait, bersama-sama dengan suatu pernyataan yang menunjukkan tanggal dan waktu pendaftaran dari informasi yang bersangkutan; atau (b) yang menyatakan bahwa tidak ada informasi dalam Pendaftaran Internasional yang terkait dengan yang dicari. &lt;br /&gt; Tidak seorangpun akan ditolak aksesnya terhadap pendaftaran dan pencarian dengan menggunakan fasilitas Pendaftaran Internasional dengan alasan apapun selain tidak terpenuhinya ketentuan dalam prosedur yang ditetapkan menurut Konvensi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prioritas Agunan Yang Bersaing&lt;br /&gt; Pasal 29 Konvensi Cape Town 2001 mengatur bahwa agunan yang telah didaftar lebih dahulu memiliki prioritas terhadap agunan yang didaftar berikutnya dan terhadap semua agunan yang tidak didaftarkan.  Prioritas agunan terdahulu tersebut berlaku (a) meskipun jika agunan terdahulu diambil alih atau didaftarkan dengan pengetahuan sesungguhnya dari pemegang agunan lainnya; dan (b) meskipun terkait hal nilai yang diberikan oleh pemegang agunan yang disebutkan terdahulu dengan pengetahuan tersebut. &lt;br /&gt; Pembeli obyek mengambil alih agunan didalamnya: (a) tunduk pada suatu jaminan terdaftar pada saat pengambilalihan agunan tersebut; (b) bebas dari suatu agunan yang tidak terdaftar sungguhpun ini memiliki pengetahuan yang sebenarnya terhadap jaminannya yang demikian.  Calon pembeli (provisional buyer) atau penyewa mengambil alih agunan dalam atau hak-hak terhadap obyek (a) tunduk pada suatu agunan terdaftar sebelum pendaftaran agunan internasional yang dipegang oleh penjual sementaranya atau yang menyewakan (lessor) dan (b) bebas dari suatu agunan tak didaftarkan segera pada saat itu juga sungguhpun diketahui secara nyata terhadap agunan tersebut.&lt;br /&gt; Prioritas agunan yang bersaing atau hak berdasarkan pasal ini dapat divariasikan oleh perjanjian antara pemegang agunan, tetapi seorang penerima pengalihan jaminan subordinasi tidak diikat oleh suatu perjanjian untuk mensubordinasikan agunan jika pada saat pengalihan suatu subordinasi telah didaftarkan terkait dengan perjanjian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU Hipotik Pesawat Udara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Berikut ini adalah usulan dan masukan kami atas Konsep Rancangan Undang-Undang Tentang Hipotik Pesawat Udara (“RUU Hipotik Pesawat Udara”) yang disiapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Udara Tahun 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Obyek Hipotik (pasal 4 s/d pasal 7)&lt;br /&gt;1) Yang bisa dihipotikkan sebagai agunan adalah pesawat udara (alat yang dapat terbang di atmosfir karena daya angkat dari reaksi udara kecuali reaksi udara terhadap permukaan bumi) sipil.  Termasuk dalam pengertian pesawat udara meliputi kerangka pesawat udara, mesin, baling-baling, peralatan navigasi, peralatan komunikasi dan semua perlengkapan yang bertujuan untuk digunakan dalam pesawat udara tersebut, terlepas apakah dipasang atau untuk sementara dilepaskan dari pesawat. &lt;br /&gt; Pesawat udara yang dimaksudkan adalah pesawat terbang sipil atau helikopter sipil tanpa memperhatikan besar kecilnya maupun harga, pesawat terbang atau helikopter yang dapat terbang dan dioperasikan yang dibuktikan dengan sertifikat kelayakan udara yang masih berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komentar:&lt;br /&gt; Apakah cadangan mesin yang sedang diperbaiki atau pesawat yang sudah rusak namun masih memiliki nilai ekonomis tidak dapat dijadikan sebagai jaminan hipotik?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Pasal 6 ayat (2) menetapkan bahwa pesawat udara dengan tanda kebangsaan Indonesia yang dimiliki bersama-sama (trusteeship) tidak dapat dibebani hipotik. &lt;br /&gt; Komentar: &lt;br /&gt; Selama para pihak yang memiliki secara bersama-sama pesawat udara tersebut menyetujui, sebaiknya diperbolehkan untuk dijadikan jaminan  hipotik. Konsep hukum jaminan bahkan tidak melarang barang milik pihak lain untuk dijaminkan sebagai agunan terhadap kredit yang dilakukan oleh pihak lain lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Pasal 7 mengatur bahwa pesawat udara yang telah dibebani hipotek tidak dapat dibebani hipotik berikutnya, kecuali pembebanan hipotik berikutnya telah berakhir yang telah dihapuskan (roya) dari Buku Daftar Hipotik Pesawat Udara.&lt;br /&gt; Komentar: &lt;br /&gt; Sepanjang nilai pesawat udara yang dibebankan hipotik masih lebih tinggi dari jumlah utang, maka sebaiknya hipotik pesawat udara dapat dilakukan secara bertingkat (sebab bisa jadi agunan utang tidak hanya berupa pesawat udara). Dengan ketentuan bahwa kreditur yang memegang peringkat pertama memiliki hak lebih dulu dibandingkan dengan kreditur selanjutnya.  Bandingkan dengan pasal 29 Konvensi Cape Town 2001.  Hal serupa juga dilaksanakan dalam Hak Tanggungan (agunan atas tanah) berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dalam Pasal 10 huruf c diatur bahwa permohonan pendaftaran akta perjanjian hipotik pesawat udara dilengkapi dengan (diantaranya) salinan akta perjanjian hipotik yang dibuat oleh notaris Indonesia atau akta perjanjian hipotik yang dibuat diluar negeri yang telah disahkan oleh notaris Indonesia.&lt;br /&gt; Komentar:&lt;br /&gt; Sebaiknya ditegaskan bahwa apakah akte hipotik tersebut harus menggunakan bahasa Indonesia atau tidak.  Sebab sangat mungkin para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut adalah pihak asing.  Selayaknya, seperti dalam jaminan fidusia dan Hak Tanggungan, akta notaris tersebut harus berbahasa indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subyek Hukum (pasal 2 dan 3)&lt;br /&gt;5) Yang dapat menjadi penerima hipotik sebagai kreditur pesawat udara adalah (i) Warga Negara Indonesia (WNI), (ii) badan hukum Indonesia, (iii) Warga Negara Asing (WNA), atau (iv) badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.&lt;br /&gt; Komentar:&lt;br /&gt; Apa yang dimaksud dengan perwakilan di Indonesia?  Apakah harus memiliki kantor perwakilan (representative office) atau cukup memiliki wakil yang dikuasakan yang berdomisili di Indonesia?  Sebab, jika yang dimaksud adalah mempunyai perwakilan di Indonesia, ini akan sulit diterapkan.  Sebab banyak lembaga asing baik bank atau pun lembaga keuangan bukan bank yang menjadi kreditur maskapai penerbangan Indonesia dalam pembiayaan pesawat udara tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) Pasal 3 ayat 2 mengatur bahwa WNA atau Badan Hukum Asing yang memiliki pesawat udara yang telah didaftarkan dan mempunyai tanda kebangsaan Indonesia tidak dapat memberi hipotik pesawat udara?&lt;br /&gt; Komentar:&lt;br /&gt; Sebaiknya ketika orang/badan hukum asing dapat mendaftarkan pesawat udaranya dengan kebangsaan Indonesia, maka hipotik pesawat udara yang dimilikinya pun dapat dibebankan hipotik menurut hukum Indonesia. Sebab, tempat  pendaftaran hipotik pesawat udara didasarkan pada dimana pesawat udara tersebut didaftarkan dan memiliki kebangsaan, bukan pada dimiliki oleh warga Negara/badan hukum  mana (asing atau bukan).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-1345329996258402051?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/I8g61urSBI4" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/I8g61urSBI4/hipotik-pesawat-udara-di-indonesia.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>2</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2008/10/hipotik-pesawat-udara-di-indonesia.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-3528697348573559850</guid><pubDate>Fri, 18 Jul 2008 10:54:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-12T16:29:23.315+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Banking</category><title>Perlu Dekriminalisasi di Perbankan</title><description>Tulisan ini dipublikasikan harian SInar Harapan edisi 21 Maret 2007&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Oleh Sulistiono Kertawacana &lt;br /&gt;Advokat&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Perang melawan korupsi yang dicanangkan pemerintah harus didukung semua pihak. Namun, tampaknya imbas pemberantasan korupsi di sektor perbankan bak buah simalakama. Tidak diberantas akan menyebabkan perbankan kotor yang dapat mengganggu ekonomi nasional. Namun, dengan model pemberantasan yang disriminatif menyebabkan bank BUMN/BUMD ketakutan dalam menyalurkan kredit karena ancaman dijadikan tersangka jika kreditnya kelak macet. &lt;br /&gt; Kita bergembira jika akibat perang melawan korupsi membuat ciut nyali para direksi yang berniat melakukan tindak pidana perbankan. Namun, jika yang timbul ketakutan direksi bank BUMN/BUMD yang berniat menyalurkan kredit, tentu tidak dikehendaki. Sebab, sektor perbankan merupakan urat nadi perekonomian. Jika tugas perbankan sebagai mediasi antara dana nasabah yang disimpan dan debitor yang berniat menjalankan usaha/membiayai proyek tersendat-sendat, maka perkembangan sektor riil juga akan terganggu. Tentu ini bukan niat pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt;Delik yang Diskriminatif&lt;br /&gt; Kekhawatiran yang hanya dialami direksi BUMN/BUMD dalam menyalurkan kedit, nampaknya tidak dialami direksi bank swasta. Sebabnya, hanya kredit macet di bank BUMN/BUMD yang dapat menyeret direksi/komisarisnya menjadi tersangka korupsi. Sedangkan tidak demikian untuk direksi/komisaris bank swasta. Padahal, bisa jadi kesulitan pembayaran kredit bank BUMN/BUMD terjadi karena resiko bisnis yang ditanggung debiturnya. Untuk ini, bisanya ada jaminan yang bisa disita oleh bank.&lt;br /&gt; Diksriminasi ini bersumber dari penjelasan umum paragraf ke-4 huruf b UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang mendefinsikan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena (diantaranya-pen) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD. &lt;br /&gt; Selain itu, pasal 2 huruf (g) UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara memngkategorikan keuangan negara termasuk juga (diantaranya -pen) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oileh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahan negara/perusahaan daerah.&lt;br /&gt; Dengan definisi keuangan negara yang meliputi pengelolaan BUMN/BUMD, maka hanya direksi/komisaris/pemegang saham bank BUMN/BUMD yang diancam tindak pidana korupsi. Semestinya dengan ketegori tindak pidana korupsi (yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati) bagi penyimpangan penglolaan bank BUMN/BUMD, akan menyebabkan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank BUMN akan lebih kecil daripada bank swasta. Sayangnya, tidak demikian.&lt;br /&gt; Berdasarkan data laporan keuangan publikasi Bank Indonesia, komposisi NPL per September 2005, persentase NPL terbesar di bank BUMN yakni senilai Rp 39,1 triliun. Sedangkan bank non-BUMN menyumbang NPL sebesar 26,9 persen atau senilai Rp 15,2 triliun. Dari 73,1 persen NPL yang terjadi di bank BUMN, tercatat Bank Mandiri memberi kontribusi 64,2 persen, Bank Negara Indonesia sebesar 23,67 persen, Bank Rakyat Indonesia 9,7 persen dan Bank Tabungan Negara 2,03 persen.&lt;br /&gt; Bisa jadi ada kalangan yang berpendapat, dengan ancaman pidana yang berat saja, pengelola bank BUMN masih buruk, apalagi jika dihilangkan. Logika demikian memang benar, namun hakikatnya tidaklah demikian. Pemerintah menghendaki semua bank (swasta dan BUMN/BUMD) sehat. Pengalaman krisis perbankan tahun 1997 membuktikan, krisis yang dialami bank swasta pun akan melibatkan pemerintah. &lt;br /&gt; Sebab, pertimbangannya bukan sekedar hukum yakni tiadanya kewajiban pemerintah untuk menalangi nasabah penyimpan dana. Namun, termasuk juga pertimbangan kepercayaan terhadap lembaga perbankan umumnya yang akan berimbas terhadap ekonomi makro, politik, dan sosial. Jika tidak cepat tanggap pemerintah menalanginya, sangat mungkin keresahan nasabah bank akan menimbulkan kerusuhan massal. Dengan pertimbangan demikian, sungguh tidak relvan jika perumusan deliknya diskriminatif. &lt;br /&gt; Terseretnya direksi/komisaris/pemegang saham bank swasta dalam tindak pidana korupsi dalam krisis perbankan 1997 bukan merupakan bukti tidak diskriminatifnya ancaman tindak pidana korupsi. Mereka dijadikan tersangka korupsi karena dugaan penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan/atau obligasi negara sebagai talangan pemerintah untuk mengatasi krisis perbankan.&lt;br /&gt;Dekriminalisasi&lt;br /&gt; Penulis yakin, jika krisis perbankan terjadi lagi (semoga tidak), meski hanya nasabah dengan kriteria tertentu yang dijamin, namun jika melihat keresahan masyarakat yang dapat menimbulkan guncangan ekonomi, sosial, dan politik, maka pemerintah akan turun tangan untuk menjamin tidak hanya yang dijamin sebagaimana yang diatur peraturan saat ini. Artinya, pemerintah dan masyarakat sangat berkepentingan menjaga agar sektor perbankan (BUMN/BUMD dan swasta) dapat tumbuh sehat. Karenanya, ancaman pidana bagi yang merusak sektor perbankan harus sama beratnya.&lt;br /&gt; Untuk itu, sebaiknya dihapuskannya ancaman tindak pidana korupsi bagi bank BUMN/BUMD disertai juga revisi UU Perbankan. Ancaman pidana bagi pelanggar UU Perbankan harus lebih berat dan kriterianya tindak pidana perbankan lebih detil dan jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi diskrimiansi Bank BUMN/BUMD dan Swasta dalam hal pelanggaran sanksi atas pelanggaran hukum. Diharapkan akan lebih menciptakan kepastian hukum yang apda gilirannya akan membuat Direksi BUMN/BUMD pun akan merasa sama tenangnya dengan direksi bank swasta dalam menjalankan usahanya.&lt;br /&gt; Demi menghilangkan ketakutan yang tidak apda tempatnya para direksi bnak BUMN/BUMD terhadap ancaman pidana korupsi, maka perlunya dilakukan dekriminalisasi (penghapusan tindak pidana) tindak pidana korupsi di bank BUMN/BUMD. Logikanya ketika institusi negara menjalankan usaha yang masuk dalam wilayak korporasi, maka hukum yang berlaku pun sama&lt;br /&gt; Namun, demikian kita pun tidak menghendaki pesta pora penyalahgunaan dana perbankan BUMN/BUMD. Karenanya, untuk melindungi dana masyarakat dan kepercayaan publik, diperlukan perubahan UU No.7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan (UU Perbankan). &lt;br /&gt; Saat ini ada beberapa pasal dalam UU Perbankan yang perlu diperjelas jenis tindak pidananya agar terciptanya kepastian hukum. Selain itu juga, dengan mengingat pertimbangan betapa vitalnya sektor perbankan bagi ekonomi nasional, maka ancaman hukuman bagi pelanggarnya pun mesti diperberat. &lt;br /&gt; Adapun pasal-pasal yang perlu diperjelas adalah pasal 49, 50, dan 50A UU Perbankan. Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan mengancam anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan per-UU-an lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 ttahun dan paling lama 8  tahun serta denda sekurang-kurangnya 5 miliar Rupiah dan paling banyak 100 miliar Rupiah.&lt;br /&gt; Pasal 50 mengancam pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8  tahun serta denda sekurang-kurangnya 5 miliar Rupiah dan paling banyak 100 miliar Rupiah.&lt;br /&gt; Pasal 50A mengancam pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnnya 7 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar Rupiah dan paling bannyak 200 miliar Rupiah. &lt;br /&gt; Dari ketiga pasal tersebut perlu diatur secara jelas dan detil, yakni apa yang dimaksud langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank. Diharapkan diperjelaskannya pengertian diatas dan diperberatnya ancaman pidana dalam UU Perbankan, maka dekriminalisasi tindak pidana korupsi di perbankan akan menciptakan kepastian hukum bagi bank BUMN/BUMD tanpa mengurangi ancaman pidana bagi yang melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan bank. Semoga perbankan di Indonesia  lebih sehat, tanpa kecuali!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0703/21/opi01.html"&gt; &lt;em&gt;&lt;strong&gt;Selengkapnya&lt;/strong&gt;...&lt;/em&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-3528697348573559850?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/af3PNVQVO_M" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/af3PNVQVO_M/perlu-dekriminalisasi-di-perbankan.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>2</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2008/07/perlu-dekriminalisasi-di-perbankan.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-5776736387084414686</guid><pubDate>Wed, 16 Jul 2008 13:13:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-12T18:28:02.688+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">BUMN</category><title>Transformasi Organisasi Pertamina: Menggugat Pengangkatan Meneg BUMN sebagai Preskom</title><description>Tulisan ini dipublikasikan harian Sinar Harapan Edisi 9 Oktober 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Oleh :Sulistiono Kertawacana&lt;br /&gt;Advokat &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Transformasi Organisasi Pertamina*:&lt;br /&gt;Menggugat Pengangkatan Meneg BUMN sebagai Preskom&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) (Pertamina) beberapa waktu lalu menarik untuk dicermati. Pasalnya, RUPS tersebut telah mengangkat anggota direksi dan komisaris baru yang cukup kontroversial..&lt;br /&gt; Pada jajaran komisaris, terdapat nama beken dari kalangan pemerintahan. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) Laksamana Sukardi sebagai Presiden Komisaris (Preskom). Selaku anggota diangkat Syafruddin A Tumenggung (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional - BPPN) dan Roes Aryawijaya (Deputi Menneg BUMN).&lt;br /&gt; Sepak terjang Pertamina sebagai BUMN “basah” yang memiliki modal disetor Rp100 triliun ini, tentu menarik perhatian berbagai kalangan. Selain peranannya dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, perusahaan plat merah ini juga disinyalir banyak pihak, sebagai BUMN yang rawan korupsi. Setidaknya, untuk waktu silam. Karenanya, pengangkatan Meneg BUMN selaku Preskom di Pertamina mengundang berbagai tanda tanya. &lt;br /&gt;Selain posisinya sebagai petinggi partai presiden saat ini (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan – PDIP) yang sarat akan kepentingan politik, Laksamana selaku Meneg BUMN, juga nampaknya tidak tepat menempati jabatan tersebut. Bahkan anggota Komisi VIII DPR, Djusril Djusan, mempertanyakan pengangkatannya sebagai Preskom karena dianggap bisa menimbulkan masalah bagi negara (Kompas 19/9/2003). &lt;br /&gt;Organisasi Pertamina Masa Lalu&lt;br /&gt; Sebelum berlaku UU No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UUBUMN) tanggal 19 Juni 2003, peraturan yang mengatur perusahaan negara adalah UU No.19/ Prp/1960 tentang Perusahaan Negara (UU No.19/ Prp/1960) dan UU No.9/Prp/1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (UU No.9/Prp/1969). Berdasarkan peraturan tersebut (sebelum berlaku UUBUMN), dengan memperhatikan sifat usaha dan maksud tujuan didirikannya BUMN (kecuali ditetapkan lain oleh UU), Perusahaan Negara (PN) dibedakan menjadi 3 macam, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero). &lt;br /&gt;Dari kategori tersebut, Pertamina adalah PN yang didirikan berdasarkan UU yaitu UU No.8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (UU Pertamina). Karenanya, bentuk usahanya berbeda dengan Perjan, Perum, atau Persero. Menurut UU ini, Pertamina memiliki modal yang dipisahkan dari kekayaan negara dan tidak terbagi atas saham.&lt;br /&gt; Berdasarkan UU Pertamina yang kemudian dijabarkan oleh Keppres No.169/2000 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina (Keppres Pertamina) organisasi Pertamina dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang bertangung jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah (DKP) selaku pembina dan pengawas. Sedangkan menyangkut segi-segi pengusahaan, Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Pertambangan. &lt;br /&gt;DKP menetapkan kebijaksanaan umum Pertamina, mengawasi pengurusan dan mengusulkan kepada pemerintah langkah yang perlu diambil guna menyempurnakan pengurusan, termasuk susunan Direksi Pertamina. DKP bertanggung jawab kepada presiden. &lt;br /&gt;Untuk melakukan hal-hal berikut ini, Direksi diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu dari DKP, yaitu : (i) menjaminkan kekayaan Pertamina, (ii) meminjam dalam jumlah yang melebihi jumlah tertentu yang telah ditetapkan DKP, (iii) mendirikan anak perusahaan atau mengadakan penyertaan, dan/atau (iv) mengadakan perjanjian/kontrak pembelian dan penjualan yang sifat dan besarnya  akan ditetapkan DKP. &lt;br /&gt; DKP terdiri atas 3 orang anggota, yaitu (eks officio) Menteri dalam bidang Pertambangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai wakil merangkap anggota, serta Ketua Bapenas sebagai anggota. Apabila dipandang perlu, presiden dapat menambah maksimal 2 orang Menteri dalam bidang lainnya. Anggota DKP dan anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organisasi Pertamina Kini&lt;br /&gt; Berdasarkan pasal 60 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bahwa pada saat UU Migas berlaku (23 November 2001), dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, Pertamina dialihkan bentuknya menjadi Persero dengan Peraturan Pemerintah (PP). &lt;br /&gt;Sebagai pengejawantahannya, pemerintah menerbitkan PP No.31/2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero yang mulai berlaku sejak 18 Juni 2003 (PP Pertamina) dengan 100% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (Negara RI). Artinya, sejak tanggal tersebut struktur organisasi Pertamina harus sesuai dengan peraturan mengenai Persero, yakni UU No.9/Prp/1969 dan peraturan pelaksanaannya PP No.12/1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No.45/2001 tentang Persero (PP Persero).&lt;br /&gt; Sehari setelah berlakunya PP Pertamina (19 Juni 2003), UUBUMN diundangkan dan menyatakan tidak berlaku lagi (mecabut) UU No.19/ Prp/1960 dan UU No.9/Prp/1969. Artinya, Pertamina kini tunduk pada UUBUMN dan pelaksanaanya yakni PP Persero.&lt;br /&gt; UUBUMN yang dijabarkan dengan PP Persero menetapkan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroian terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Konsekuensinya, organ Persero terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris.&lt;br /&gt; Pertamina, yang seluruh sahamnya dimiliki Negara RI, berdasarkan pasal 1 PP No 64 tahun 2001 tentang Pengalihan Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Persero, Perum, dan Perjan Kepada Meneg BUMN (PP No.64/2001), maka kewenangan untuk menyuarakan kepentingan pemegang saham melalui RUPS diberikan kepada Menneg BUMN.&lt;br /&gt; RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. &lt;br /&gt;Direksi adalah organ Persro yang bertugas melaksanakan pengurusan Persero, serta mewakili Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan.  Komisaris adalah organ Persero yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Persero, termasuk pelaksanaan Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Direksi dan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.&lt;br /&gt; Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (i) anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, (ii) jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, dan/atau (iii) jabatan lainnya sesuai dengan peratuaran perundang-undangan.&lt;br /&gt; Jika merujuk pada ketentuan tersebut, nampaknya ada masalah dengan pengangkatan Direksi baru Pertamina. Diantara mereka, yakni Alfred Rohimone (Direktur Keuangan Pertamina), pada saat yang sama sedang menjabat Direktur Keuangan PT Transpacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Bahkan menurut Djusril Djusan, PT TPPI ini pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan garansi senilai US$ 670 juta dari Pertamina sebagai jaminan PT TPPI untuk meminjam dana dari Japan Bank Inaternasional Coincortium sebesar US$700 juta ( Kompas 27/9/2003).&lt;br /&gt;Karenanya, Alfred harus meletakkan jabatannya selaku Direksi PT TPPI, jika tetap menginginkan menjabat Direksi Keuangan Pertamina. Kita mesti terus mengawasi untuk menguji objektifitasnya atas potensi terjadinya conflict of interest yang dihadapi Pertamina dengan PT TPPI, karena sebagian Direksi Pertamina (pernah/masih?) memiliki keterkaitan dengan PT TPPI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meneg BUMN Sebagai Preskom Pertamina&lt;br /&gt; Persoalan lainnya, diangkatnya Laksamana Sukardi (Menneg BUMN) selaku Preskom Pertamina. Berkaitan dengan ketertundukan Persero terhadap UUPT, mungkin tidak bermasalah. Suatu hal yang lumrah bagi pemegang saham menempatkan wakilnya dijajaran Komisaris. Bahkan, menempatkan dirinya sendiri (tanpa wakil) selaku komisaris. Termasuk pemakluman, karena Pertamina seluruh sahamnya 100% dimiliki oleh Negara RI, dan Meneg BUMN adalah pihak yang mendapat kuasa mewakilinya, maka Meneg BUMN mengangkat dirinya sendiri.&lt;br /&gt; Namun, merupakan bencana, jika pengangkatan Menneg BUMN selaku Preskom dan beberapa pejabat (Ketua BPPN dan Deputi Meneg BUMN) merangkap selaku anggota Komisaris Pertamina merupakan “metomorfosis” atau modifikasi dari DKP saat Pertamina belum berbentuk Persero dan masih tunduk pada UU Pertamina. &lt;br /&gt; Kecurigaan ini cukup beralasan. Sebab, Menneg BUMN (hanya?) memilih Pertamina untuk posisinya selaku Preskom. Bukan BUMN lain yang strategis dan penting bagi perekonomian Indonesia yang tidak memiliki akar historis adanya DKP.&lt;br /&gt; Sebelum berlakunya UU BUMN, pemerintah nampak sedang mencari sosok dan bentuk hukum yang ideal bagi perusahaan negara. Perusahaan negara khususnya yang bentuknya ditentukan UU, masih memiliki model yang berbeda-beda dan nampak belum dianggap sebagai business entity . Karenanya, kontrol dan aroma birokrasi pemerintahan dengan melibatkan secara langsung Menteri dalam urusan internal perusahaan sangat lekat.&lt;br /&gt;Selanjutnya, pasca berlakunya UU BUMN, paradigma terhadap BUMN telah mengalami perubahan yang radikal dan cukup revolusioner. Bentuknya disederhanakan hanya menjadi Perum atau Persero. Bahkan, untuk Persero dengan ketertundukannya pada UUPT, dapat dikategorikan sebagai private entity yang kebetulan pemegang sahamnya adalah Negara RI.&lt;br /&gt;Karenanya, bukan jamannya lagi komisaris BUMN adalah merupakan kumpulan dari para pejabat pemerintah dan bukan kaum professional di bidangnya. Jika pemerintah mau “menempatkan wakilnya” dapat ditunjuk Komisaris yang tidak bercabang pikirannya, karena rangkap jabatan pada posisinya birokrat, baik itu di kabinet maupun bawahannya atau pada lembaga lain. Mereka harus melepas (meski untuk sementara) dan harus memilih salah satu diantara jabatan tersebut. Jabatan Komisaris tidak layak diberikan pada “pejabat part time”. &lt;br /&gt;Hal penting lainnya yang patut diperhatikan adalah penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), trasnparansi, kemandirian, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menneg/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No.Kep-23/M-PM-PBUMN/2000 tentang Pengembangan Praktek GCG Dalam Perusahaan Persero, khususnya prinsip kemandirian. Apakah Menneg BUMN bisa menilai secara efektif dan objektif (selaku RUPS) atas kinerja pengawasannya terhadap Preskom yang dijabatnya sendiri? &lt;br /&gt;Menurut UUBUMN, anggota Komisaris diangkat  berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. &lt;br /&gt; Bagaimana mungkin seorang Meneg BUMN punya cukup waktu untuk melakukan pengawasan secara teliti dengan tugasnya yang begitu menumpuk selaku Meneg BUMN. Pertanyaannya, mengapa yang dipilih (hanya?) Pertamina dan tidak seluruh BUMN? &lt;br /&gt; Kita belum menemukan jawaban pasti dari Menneg atas pola yang terukur dan objektif bagi pilihannya. BUMN dengan kriteria yang bagaimana sehingga beliau rela berjibaku cawe-cawe untuk mengangkat dirinya sendiri melalui RUPS selaku Preskom. Mengapa justru, bukan Perum PPD yang banyak dirundung masalah manajemen yang semrawut dan membutuhkan professional, namun beliau seolah enggan ‘turun tangan’ secara langsung membenahinya. Kita tunggu saja jawabannya.&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0310/09/opi02.html"&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Edisi Sinar Harapan&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-5776736387084414686?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/v31dv5GhC8k" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/v31dv5GhC8k/transformasi-organisasi-pertamina.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2008/07/transformasi-organisasi-pertamina.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-4486891098366932892</guid><pubDate>Wed, 16 Jul 2008 03:27:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-05-09T10:51:54.838+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Gelora Bung Karno</category><title>Gelora Bung Karno Milik Siapa? Kisah Otonomi Daerah Yang Menuai Badai</title><description>Tulisan ini dipublikasikan www.hukumonline.com edisi 25 April 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Oleh: Sulistiono Kertawacana&lt;br /&gt;Praktisi Hukum &lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Otonomi daerah yang dilahirkan Orde Reformasi terasa lebih greget dari pada era Orde Baru. Sebelumnya, otonomi daerah ala era Soeharto tidak memberikan kewenangan pemerintah daerah (pemda) yang luas, sehingga tidak (pernah) terjadi sengketa antara pemerintah pusat (pemerintah) dengan pemda. Kini, otonomi daerah memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada pemda otonom, yang ditekankan pada daerah kabupaten dan daerah kota (penjelasan umum angka I huruf h UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah–UU No.22/1999).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun untuk DKI Jakarta, karena kedudukannya sebagai ibukota, otonomi daerah berada pada tingkat propinsi (pasal 117 UU No.22/1999 juncto pasal 4 ayat 1 UU No.34/1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta-UU No.34/1999). Karena itulah, jangan kaget kalau saat ini Pemda berani 'memberontak' pada pemerintah lewat pengadilan, apabila merasa diambil haknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Otonomi daerah di Jakarta, kini menuai badai. Sebabnya, apalagi kalau bukan masalah yang dapat menghasilkan kepengan rupiah. Gelora Bung Karno (GBK), yang terletak di kawasan Senayan, disengketakan hak pengelolanya oleh Pemda DKI Jakarta (Pemda DKI) dengan pemerintah. Sutiyoso, selaku Gubernur DKI Jakarta dengan menggunakan dasar hukum pasal 31 UU No.34/1999 menganggap bahwa GBK harus dikelola oleh Pemda DKI Jakarta. Sementara Hari Sabarno, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selaku pemerintah tidaklah demikian menafsirkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mengelola GBK, Sutiyoso berkesan menganggap bahwa Pemda DKI akan mendapatkan keuntungan ekonomis. Hal ini nampak dari pernyataannya, sebagaimana dilansir media massa. Pernyataan Sutiyoso ini menanggapi pernyataan Mendagri Hari Sabarno, yang menyebutkan bahwa aset pemerintah tidak dapat dimiliki oleh pemda karena merupakan sumber pendapatan untuk pemerintah. Sutiyoso malah mempertanyakannya. "Mbok ya dilihat, kalau aset pemerintah, Monas juga aset pemerintah. Kok nggak diurus. Soalnya nggak ada duitnya," jelasnya (detik.com:18 Maret 2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari gambaran 'perseteruan' antara pemerintah dan Pemda DKI di atas, nampaknya ada kesalahpahaman memahami hukum atas keduanya, yakni dalam hal memahami pengelolaan dan kepemilikan GBK. Sutiyoso sepertinya menganggap bahwa dengan mengelola, Pemda akan mendapat keuntungan ekonomis. Ada kesan, dengan mengelola GBK, berarti memiliki. Karena itu, pernyataanya mengarah kepada keuntungan ekonomi, sebagaimana cuplikan pernyataannya di atas. Sedangkan Hari Sabarno menganggap bahwa dengan dikelolanya GBK oleh Pemda DKI, berarti kepemilikan GBK berpindah menjadi milik Pemda DKI. Padahal, sesungguhnya antara kepemilikan dan pengelolaan adalah dua hal yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepemilikan dan pengelolaan GBK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditilik dari sejarahnya, GBK--yang terdiri dari tanah dan bangunan, baik yang berada di dalam maupun di luar komplek GBK, serta hasil-hasil atau pengembangannya-- diperuntukkan dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962. Berdasarkan diktum pertama ayat 1 Keputusan Presiden (Kepres) No.4 tahun 1984, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Kepres No.7/2001 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan (kata Gelonggang Olah Raga Senayan diubah menjadi Gelora Bung Karno-GBK), dinyatakan bahwa GBK adalah milik Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain, berdasarkan Kepres tersebut GBK adalah milik pemerintah, bukan Pemda DKI Jakarta. Selanjutnya berdasarkan Keppres, Badan Pengelola GBK akan diuraikan beberapa di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penguasaan, pengelolaan, dan administrasi GBK dilakukan oleh pemerintah, yakni Sekretariat Negara. Untuk mengelola dan mengusahakan pemanfaatan GBK, dibentuk Badan Pengelola yang bertanggung jawab kepada presiden serta berkewajiban melaporkannya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhannya kepada presiden. Adapun susunan Badan Pengelola terdiri dari unsur pemerintah dan Pemda (Gubernur DKI Jakarta).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk melaksanakan pengelolaan sehari-hari dibentuk Direksi Pelaksana Pengelolaan, terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku ketua Badan Pengelola. Direksi Pelaksana Pengelolaan bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada BPGBK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka melaksanakan pengelolan dan pemanfaatan semua tanah dan bangunan (GBK-pen) guna menunjang kegiatan dan mendukung kemajuan olah raga nasional, Direksi Pelaksana Pengelolaan GBK--dengan persetujuan Badan Pengelola GBK--dapat mengadakan kerjasama dan/atau perikatan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun segala biaya yang diperlukan  untuk melaksanakan tugas Badan Penglola GBK dibebankan kepada Sekretariat Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari paparan di atas, meski GBK dimiliki oleh pemerintah, dalam pengelolaannya yang dilakukan Badan Pengelola, terdapat unsur pemerintah dan unsur Pemda (Gubernur DKI Jakarta selaku anggota). Jelaslah bahwa GBK secara kepemilikan adalah mutlak milik Pemerintah, tapi dalam pengelolaannya melibatkan Pemda DKI Jakarta (gubernur) selaku anggota Badan Pengelola GBK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, kenapa Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta--yang jelas-jelas sebagai anggota Badan Pengelola GBK--berkesan masih kurang mendapat peran dan menginginkan GBK di bawah pengelolaan mutlak oleh Pemda dengan mendasarkan pada pasal 31 UU No.34/1999. Padahal, sebenarnya kalau ditinjau dari Keppres No.4/1984, Badan Pengelola GBK 'hanya' bertugas (i) mengurus GBk dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selama-lamanya bagi kepentingan negara dan masyarakatatas kemampuannya sendiri dan (ii) mengelola dan mengusahakan pemanfaan semua tanah dan bangunan untuk menunjang kegiatan olah raga nasional dan mendukung upaya untuk memajukannya. Nampaknya, bukan tugas itulah yang diinginkan Sutiyoso.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, kurang pada tempatnya Sutiyoso menuntut hak pengelolaan (mutlak) GBK, dengan alasan bahwa (i) aset tersebut adalah milik pemerintah. Sebagai pemilik GBK, pemerintah bebas untuk menjadikan GBK dikelola dengan model apapun sebagaimana yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku; (ii) tidaklah 'cukup' hanya dengan dasar pasal 31 UU No.34/1999, maka Pemda DKI Jakarta berhak mengelola GBK. Karena, pasal tersebut hanya memberikan kewenangan dalam bidang pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Status aset pemerintah pusat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejatinya, apabila ditelisik secara teliti, perbedaan penafsiran antara Sutiyoso dengan Hari Sabarno adalah mengenai status aset pemerintah pasca otonomi daerah. Peraturan yang dirujuk Sutiyoso sebagai dasar bahwa Pemda DKI berhak mengelola GBK adalah pasal 31 UU No.34/1999 yang mengatur bahwa kewenangan Pemda DKI di bidang pemerintahan berlaku juga di kawasan otorita, yang meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan kehutanan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan jalan besab hambatan, kawasan kepulauan, dan kawasan lain yang sejenis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pasal tersebut, sebenarnya tidak terkandung makna beralihnya aset yang ada di kawasan otorita, sebagaimana dimaksud pasal 31 UU No.34/1999. Dengan demikian, dengan adanya UU No.34/1999, maka segala aset yang sebelumnya dimiliki oleh pemerintah, badan usaha milik negara, dan kawasan otorita--sebagaimana dimaksud pasal 31--tidak beralih kepemilikannya kepada Pemda DKI. Tetapi, yang beralih adalah kewenangan pemerintahan. Sebelum adanya UU tersebut, dalam kewenangan pemerintah. Setelah berlakunya UU tersebut, ada pada Pemda DKI Jakarta. Selanjutnya, kewenangan di bidang pemerintahan tersebut meliputi seluruh bidang pemerintahan. Kecuali, kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama serta kewenangan di bidang lain (pasal 9 ayat 1 UU No.34/1999).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewenangan di bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional (pasal 2 ayat 2 PP No.25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Status kelembagaan hukum GBK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sengketa antara Hari Sabarno, Mendagri selaku pemerintah, dengan Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta sebagai unsur Pemda tentang GBK sebenarnya bersumber dari status GBK itu sendiri yang kurang jelas apakah sebagai objek yang bisa dijadikan badan usaha atau hanya sekedar aset biasa yang tidak menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi pemiliknya. Sebab sebenarnya di antara keduanya--Sutiyoso dan Hari Sabarno--menyengketakan substansi yang berbeda, sebagaimana tersebutkan di atas. Yakni, Sutiyoso menuntut hak pengelolaan, sementara Hari Sabarno lebih memandang sebagai sumber pendapatan. Persoalan yang esensi atas mereka adalah mengenai GBK sebagai sumber pendapatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejatinya, sengketa tersebut tidak akan terjadi apabila status kelembagaan hukum GBK jelas. Yakni, sebagai badan usaha atau hanya sekadar badan yang dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan (tugas Badan Pengelola GBK). Sebagaimana alasan Mendagri yang keberatan, apabila GBK diserahkan (pengelolaannya) kepada Pemda DKI Jakarta, maka pemerintah akan kehilangan pendapatan. Juga alasan 'ngotot'-nya sang gubernur, hingga bermaksud membawanya ke meja hijau sengketa tersebut, juga karena menganggap dengan menguasai pengelolaan GBK, maka Pemda DKI akan mendapatkan keuntungan ekonomi atasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan status kelembagaan GBK, sebenarnya Presiden telah mengeluarkan Keppres No.23/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan GBK yang menugaskan kepada Tim Pengkajian untuk mengkaji status dan bentuk kelembagaan pengelolaan GBK. Tim tersebut diberi waktu paling lama 6 bulan sejak Keppres ditetapkan dan hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden. Namun, nampaknya hingga jangka waktu tersebut telah lewat, belum ada keputusan dari pihak Pemerintah untuk menentukan status kelembagaan hukum atas GBK tersebut. Sebab apabila sudah jelas status kelembagaaanya, tentunya sengketa dengan Pemda DKI tidak akan terjadi sesengit ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaiknya apabila pemerintah bertujuan bahwa GBK adalah sebagai sumber pendapatan Pemerintah, lebih tepat pengelolan atas GBK dilakukan dengan membentuk badan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha. Yakni, dalam bentuk (i) Perusahaan Jawatan (Perjan), (ii) Perusahaan Umum (Perum), (iii) Perusahaan Perseroan (Persero), atau (iv) bentuk lain yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-Undang (selain Perjan, Perum, dan Persero).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila pengelolaan atas GBK berbentuk badan usaha, tidak ada halangan bagi Pemda DKI untuk melakukan pengelolaannya. Tentunya, sepanjang termasuk dalam kategori dalam rangka menjalankan kewenangannya di bidang pemerintahan yang diperkenankan oleh UU No.34/1999 dan peraturan pelaksanaannya. Sementara pemerintah juga bisa mendapatkan penghasilan atas badan usaha yang dibentuknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan:&lt;br /&gt;UU No.22/1999 telah diganti dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan (i) Undang-Undang No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UU No.32/2004 dan (ii) Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-4486891098366932892?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/KFDPkIppnmA" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/KFDPkIppnmA/gelora-bung-karno-milik-siapa-kisah.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2008/07/gelora-bung-karno-milik-siapa-kisah.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-1879416774139240219</guid><pubDate>Thu, 03 Jul 2008 05:38:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-07-09T14:57:33.740+02:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Corruption</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Banking</category><title>Menanti KPK mengusut Inpres R&amp;D</title><description>Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Bisnis Indonesia edisi 4 Februari 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Oleh: Sulistiono Kertawacana&lt;br /&gt;Advokat NIA F.02.12653&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, setelah melalui penantian yang mendebarkan, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan medio Desember tahun lalu. KPK mengemban tugas berat. &lt;br /&gt; Langkah-langkah besar untuk memberantas korupsi, harus berani diambilnya. Termasuk segala kebijakan Presiden yang diduga dapat merugikan keuangan negara. &lt;br /&gt; Tak terkecuali Instruksi Presiden No.8 tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur Yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelsaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (Inpres R&amp;D). &lt;br /&gt; Tap MPR No.X/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR 2001, pada lampirannya, Sub Bidang Kepercayaan Dunia Usaha menugaskan presiden untuk konsisten melaksanakan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan bagi mereka yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan UU No.25/ 2000 tentang Propenas BAB IV butir C No.2,3,4, perlu diambil tindakan tegas. &lt;br /&gt; Sebabnya, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan beberapa debitor selaku pemegang saham bank yang telah menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dalam 3 macam, yakni MSAA, MRNIA, dan Akta Pengakuan Utang. &lt;br /&gt; PKPS memuat klausul release and discharge (R&amp;D) yang menetapkan pemerintah akan memberikan pelepasan dan pembebasan dari tuntutan perdata dan pidana kepada debitur yang telah melunasi kewajibannya. Karenanya, presiden pada 30 Desember 2002 menerbitkan Inpres R&amp;D. Artinya dari kacamata ini, Inpres R&amp;D merupakan kebijakan yang diambil presiden dalam menafsirkan amanat TAP MPR. &lt;br /&gt;Dapat Dipidana? &lt;br /&gt; Untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepresidenan yang diamanatkan Konstitusi atau Tap MPR, presiden dapat menerbitkan keputusan atau kebijakan. Dari segi hukum, bentuk produk hukumnya (atas keputusan atau kebijakan) tersebut terbagi atas pengaturan (regelling) dan penetapan (beschikking). &lt;br /&gt; Konsekuensi hukum terhadap produk hukum yang diterbitkan presiden, tata cara perlawanan, atau usaha pembatalan terhadap produk hukum tersebut adalah tidak sama. &lt;br /&gt; Regelling adalah peraturan yang ditetapkan presiden yang besifat umum (berlaku dan mengikat umum), abstrak, dan impersonal (sama sekali tidak mengenai seorang individu tertentu dalam suatu kasus tertentu). &lt;br /&gt; Contohnya, PP, Keppres, dan Inpres (yang berimplikasi berlaku umum). &lt;br /&gt; Beschikking adalah keputusan atau kebijakan presiden (Pejabat Tata Usaha Negara -TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final sebagaimana dimaksud UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UUPTUN). Contohnya memberikan grasi, amnesti, atau mengangkat menteri. &lt;br /&gt; Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, mungkin saja presiden menerbitkan suatu kebijakan yang salah (salah menggunakan wewenang, bukan menyalahgunakan wewenang). &lt;br /&gt; Karenanya, baik regelling maupun bechikking yang telah diterbitkannya dapat dilakukan koreksi yang berupa pembatalan/pencabutan oleh presiden atau bahkan dibatalkan oleh/atas perintah pengadilan. &lt;br /&gt; Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan mengadili pada tingkat kasasi menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU (pasal 24A Perubahan Ketiga UUD 1945). &lt;br /&gt; UU tentang MA menjelaskan lebih lanjut bahwa MA berwenang menguji secara materil hanya terhadap UU dan menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada UU atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. &lt;br /&gt; Produk hukum regelling (dalam hal ini Inpres R&amp;D), jika masyarakat (termasuk KPK) menilainya tidak tepat dan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya, maka upaya hukum dapat dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA) berupa judicial review. &lt;br /&gt; Putusan MA dapat berupa memperkuat Inpres R&amp;D atau membatalkannya. Presiden tidak bisa dihukum baik secara pidana maupun perdata atas tindakannya menerbitkan Inpres R&amp;D yang dinilai oleh MA tidak tepat karena bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Sebab, wahana untuk mengadili kebijakannya adalah judicial review melalui MA. &lt;br /&gt; Koreksi atas Inpres R&amp;D dalam perspektif Hukum Adminsitrasi Negara (HAN) dapat dilakukan untuk diadili keabsahannya. Namun, putusan pengadilan yang menyatakan terdapat kesalahan atas Inpres R&amp;D, tidak membawa konsekuensi hukuman pidana penjara bagi presiden. &lt;br /&gt; Artinya, koreksi atas kesalahan presiden dalam menggunakan wewenangnya (bukan menyalahgunakan wewenang) tidak dikenakan ancaman pidana. &lt;br /&gt; Karenanya, meski Inpres R&amp;D dinyatakan salah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dalam perspektif HAN presiden tidak bisa dihukum pidana penjara. Ini berbeda jika KPK yang mengajukannnya dalam perkara dugaan korupsi/pencucian uang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unsur Korupsi &lt;br /&gt; Jerat HAN tidak cukup untuk dapat menghukum pidana penjara atas Inpres R&amp;D. Dengan catatan, diterbitkannya Inpres R&amp;D tidak dibarengi tindak pidana sebagaimana yang diatur UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 (UUPTK) dan/ atau UU No.12/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU). &lt;br /&gt; Kesalahan menggunakan wewenang (perspektif HAN) berubah menjadi penyalahgunaan wewenang yang berdimensi pidana jika terdapat unsur lain yang menyertainya. Yakni, salah satu atau secara bersama-sama unsur (setidaknya) memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dapat merugikan keuangan negara (delik formil), dan/atau penerbit kebijakan menerima atau dijanjikan akan diberikan gratifikasi pihak lain. &lt;br /&gt; Tidak tertutup kemungkinan sebelum, saat dan/atau sesudah diterbitkannya Inpres R&amp;D telah terjadi 'tawar-menawar' antara penerbit dengan para konglemerat (debitur) tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. &lt;br /&gt; Dalam proses penyidikan, seyogyanya KPK mendayagunakan UUTPPU yang dapat melacak berbagai transaksi yang mencurigakan di balik keluarnya Inpres R&amp;D, saat dan/atau setelah pemberian R&amp;D kelak. &lt;br /&gt; Sebut saja, pasal 12 huruf a juncto huruf b UUPTK mengancam pidana bagi penyelenggara negara (termasuk presiden) yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepada untuk menggerakkan dan/atau sebagai akibat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. &lt;br /&gt; Untuk membuktikannya, tidak semudah pada penyidikan tindak pidana konvensional. KPK harus memeriksa aliran dana dari para debitur dan kelompok usahanya (termasuk orang-orang yang terkait dengannya baik langsung atau pun tidak langusung) terhadap presiden, keluarga presiden, partai yang dipimpin presiden, dan pihak-pihak yang masih ada kaitan baik secara langsung atau pun tidak langsung. Tentu saja harus menggunakan juga dasar hukum UUTPPU. &lt;br /&gt; Mungkin terdapat transaksi yang mencurigakan dan/atau terjadi aliran dana dari pihak yang diuntungkan karena Inpres R&amp;D tersebut. Baik sebelum, ketika, dan/atau setelah Inpres R&amp;D diterbitkan dan/atau setelah R&amp;D diberikan oleh pihak yang menerima Inpres tersebut. &lt;br /&gt; Jika demikian, dapatlah dijadikan indikasi awal. Bentuknya bisa saja tidak konvensional yang berupa aliran dana pada penerbit Inpres R&amp;D dan pelaksananya (di antaranya Ketua BPPN) atau pemberi R&amp;D. Bisa jadi sumbangan pada partai atau transaksi fiktif dan/atau tidak laziman. Juga mungkin pembelian atau penjualan yang jauh di bawah/di atas harga wajar. Tidak mudah mencari fakta hukum yang demikian. Pengusutan ini sangat bergantung sekali dari partisipasi laporan masyarakat dan institusi yang terkait lainnya. Namun, jika KPK mempunyai integritas yang memadai, tentu berbagai kelompok masyarakat sudi memberikan dukungan baik berupa data maupun dukungan moral. &lt;br /&gt; Kita menginginkan pemerintahan yang lebih baik. Diperlukan shock therapy atau deterrent effect yang berimplikasi hukum bagi pembuat kebijakan yang dianggap tak wajar. &lt;br /&gt; Yang jelas, jangan sampai menghalangi terciptanya clean government. Terkadang, hukuman bukan tujuan dari hukum itu sendiri. Tapi preseden akan substansi yang disangkakan/didakwakan akan membuat policy maker berhati-hati dalam mengambil keputusan di masa mendatang. Ketika itu sudah tercapai, sebagian besar tujuan (subtantif) hukum telah terpenuhi. Selamat bekerja KPK!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;Sulistiono Kertawacana&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7496827-1879416774139240219?l=sulistionokertawacana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Kertawacana/~4/_KCRowB8TO0" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/Kertawacana/~3/_KCRowB8TO0/menanti-kpk-mengusut-inpres-r.html</link><author>noreply@blogger.com (Sulistiono Kertawacana)</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://sulistionokertawacana.blogspot.com/2008/07/menanti-kpk-mengusut-inpres-r.html</feedburner:origLink></item><language>en-us</language><media:rating>nonadult</media:rating></channel></rss>

