<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/" xmlns:blogger="http://schemas.google.com/blogger/2008" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-31744641</atom:id><lastBuildDate>Wed, 02 Oct 2024 18:20:49 +0000</lastBuildDate><category>Sita</category><category>opini</category><title>Kliping Hutan WALHI Kalsel</title><description>Kumpulan kliping WALHI Kalsel yang bersumber dari media massa di Kalimantan Selatan dengan issue hutan dan pegunungan.</description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>584</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-6524464445771797935</guid><pubDate>Fri, 21 May 2010 03:29:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-05-21T11:29:02.454+08:00</atom:updated><title>Tiga Kawasan Hutan di HST Rawan Kebakaran</title><description>&lt;p align=&quot;justify&quot;&gt;&lt;b&gt;BARABAI, SENIN &lt;/b&gt;- Kepala Dinas Kehutanan Peternakan dan Perikanan (Hutnakan) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, Syarkani Effendi, melalui Kabid Kehutanan, M Rudiyanto mengatakan musim kemarau ini, petugas Polisi Hutan (Polhut) dikerahkan untuk melakukan pemantauan.    &lt;br /&gt;&amp;quot;Pengerahan petugas polhut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan,&amp;quot; ujarnya, Senin (17/5/2010).    &lt;br /&gt;Menurutnya, kegiatan itu merupakan program rutin yang mereka lakukan ketika menjelang dan disaat musim kemarau tiba. &amp;quot;Kegiatan itu termasuk dalam program pengamanan hutan. Dengan kawasan hutan seluas 49.279 Ha yang dimiliki, HST rawan terjadi kebakaran hutan,&amp;quot; katanya.    &lt;br /&gt;Ia menambahkan, program itu juga meliputi pengendalian kerusakan hutan dan lahan serta penebangan. &amp;quot;Selain berpatroli, saat ini kita juga tengah melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan kebakaran,&amp;quot; tambahnya.    &lt;br /&gt;Untuk kawasan hutan di HST, terdapat tiga kawasan hutan yang merupakan titik rawan kebakaran. Yaitu hutan kawasan Batang Alai Timur (BAT), Hantakan dan Haruyan.    &lt;br /&gt;Dengan jumlah petugas Polhut yang hanya berjumlah tujuh orang, sangat menyulitkan melakukan pengawasan secara intensif.    &lt;br /&gt;Karena itulah, Dishutnakan HST sejak tahun 2008 mencanangkan program pengamanan hutan berbasis masyarakat. Melalui program itu, masyarakat dilibatkan dalam upaya pengamanan hutan. Masyarakat yang dilibatkan adalah para tokoh masyarakat. Mitra dari masyarakat itu seluruhnya berjumlah 35 orang.    &lt;br /&gt;Dengan melibatkan masyarakat, pendekatan dan pemahaman yang diberikan kepada masyarakat bisa lebih mengena. Baik tentang penebangan, pemeliharaan, pencegahan maupun penanggulangan kebakaran hutan.    &lt;br /&gt;Musim&amp;#160; kemarau, biasanya dimanfaatkan masyarakat pegunungan dan pedalaman untuk memperluas lahan. Kegiatan perluasan lahan itu mereka lakukan dengan cara membuka dan membakar hutan. Akibatnya, kebakaran hutan secara luas mungkin saja terjadi.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2010/05/tiga-kawasan-hutan-di-hst-rawan.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>2</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-2034855154351680542</guid><pubDate>Wed, 09 Sep 2009 03:16:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-09T11:16:08.106+08:00</atom:updated><title>Bangli di Kabupaten Tala Sulit Diberantas</title><description>&lt;p&gt;Minggu, 5 Juli 2009 | 19:26 WITA   &lt;br /&gt;PELAIHARI, MINGGU - Aktivitas penebangan liar (bangli) ternyata masih saja terjadi di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel, padahal pada Senin lalu puluhan batang ulin berhasil disita oleh TNI dan Dinas Kehutanan (Dishut) Tala. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pada Jumat Sore tadi giliran petugas Polsek Kintap yang&amp;#160; mengamankan 439 batag kayu jenis MC di sungai karuh Desa Riamadungan. Hingga hari ini petugas setempat masih brgerak di lapangan karena ditengarai masih ada lagi kayu serupa di hulu sungai setempat. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sepertinya aktivitas terlarang itu sulit diberantas, karena selain melibatkan masyarakat, diduga akan oknum yang melindungi para bangli sehingga mereka bebas beraksi.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/09/bangli-di-kabupaten-tala-sulit.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-2569684534414925383</guid><pubDate>Wed, 09 Sep 2009 03:14:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-09T11:14:35.379+08:00</atom:updated><title>Sudah 6 Bulan Kasus Guru Bakeri Belum Disidang</title><description>&lt;p&gt;Sabtu, 4 Juli 2009 | 07:52 WITA   &lt;br /&gt;TANJUNG, SABTU - Proses hukum kasus kepemilikan sembilan truk kayu tanpa dokumen, dengan tersangka KH Akhmad Bakeri belum juga tuntas. Padahal, sejak diusut, perkaranya sudah bergulir hampir setengah tahun atau enam bulan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sejak berkas pemeriksaan pemimpin ponpes Al Mursyidul Amin, Gambut itu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan penyidik Polres Tabalong ke Kejaksaan Negeri Tanjung, Rabu (20/5), hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat. Termasuk kasus Kaswari alias Ikas yang diduga sebagai pengumpul kayu pesanan Guru Bakeri itu. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Padahal delapan sopir truk yang mengangkut kayu itu sekitar sebulan lagi menghirup udara bebas. Mereka adalah Alfiannor (33) warga Desa Ilung RT4, HSU, Suhaimi (45) warga Desa Riwa RT2, Balangan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Terpidana lainnya, Rahmadan (31) warga Desa Haur Gading, HSU, Rahmad (28) warga Desa Mandiangin, HST, Siswo (28) warga Desa Batu Mandi, Tanah Laut, Muhammad Syahriadi (24) dan Sapari (44) warga Desa Batu Mandi, Kabupaten Balangan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Mereka dijatuhi hukuman masing-masing tujuh bulan penjara ditambah denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, oleh majelis hakim yang dipimpin Didiek Riyono Putro, Joko Widodo dan Rubiyanto Budiman, pada pertengahan Juni 2009. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Jika dipotong masa tahanan yang telah dijalani sejak di Mapolres Tabalong, 10 Februari 2009, sisa hukuman penjaranya&amp;#160; sekitar sebulan lagi. Informasi diperoleh, lambatnya perkara Guru Bakeri itu dilimpahkan, karena Kejaksaan Tinggi Kalsel sangat hatihati dalam memberikan petunjuk terhadap rencana dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kajari Tanjung, Rahmat Haris, dikonfirmasi Kamis (2/7), mengatakan dakwaannya sudah lengkap dan disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel. &amp;quot;Rencananya kita limpahkan ke pengadilan, Senin (6/7),&amp;quot; katanya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Guru Bakeri menurut kejari dikenakan dua pasal bersifat alternatif, yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5 dan 15) UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/09/sudah-6-bulan-kasus-guru-bakeri-belum.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>1</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-3007115857825184438</guid><pubDate>Wed, 09 Sep 2009 03:13:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-09T11:13:30.817+08:00</atom:updated><title>Lari saat Melihat Mapolsek</title><description>&lt;p&gt;Sabtu, 27 Juni 2009 | 06:33 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;BATULICIN, SABTU - Kanit Serse Polsek Batulicin Brigadir Hari Item, berhasil mengelabui pengusaha kayu ilegal dengan berpura-pura menjadi pembeli. Berkat penyamaran itu, polisi berhasil menangkap Syukri (45), pemilik kayu serta empat kubik kayu halaban. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pada Rabu (24/6) malam, Hari melihat tumpukan kayu di belakang Terminal Kota, Kersik Putih, Batulicin. Dia pun berniat membelinya, tapi pemilik berada di Pagatan dan Hari hanya mendapatkan nomor telepon selular pemilik itu dari warga. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Terjadilah negosiasi. Pemilik menghendaki Rp 3 juta per kubik, Hari menawar Rp 2,9 juta. Mereka pun sepakat. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Hari menyewa truk untuk mengangkut kayu tersebut. Hari minta kayu dibawa pada malam hari dan pembayaran di Batulicin. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bersama temannya Hari mengiringi truk itu menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Polsek Batulicin, sopir langsung membelokkan truk ke mapolsek. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sadar dijebak, Syukri langsung lari. Namun aparat yang melakukan pengejaran berhasil meringkusnya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kapolsek Batulicin Iptu Sumartono mengaku bangga atas kinerja   &lt;br /&gt;personilnya.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/09/lari-saat-melihat-mapolsek.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-3993565790765101798</guid><pubDate>Wed, 09 Sep 2009 03:12:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-09-09T11:12:27.616+08:00</atom:updated><title>Satu Pohon = Tiga Bulan Kurungan</title><description>&lt;p&gt;Senin, 1 Juni 2009 | 01:20 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Di Banjarbaru, beberapa pekerja dilaporkan ke polisi oleh Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang Pemko Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli. Penyebabnya? Pekerja itu diduga membabat habis lima pohon Gelondongan Tiang yang ditanam berjejer di dekat Jembatan Kembar Banjarbaru, Rabu (27/5). Dari kelima pohon tersebut, tiga di antaranya dicabut sampai ke akar-akarnya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kelima pohon yang ditanam pada 1993 itu &amp;#8216;dimusnahkan&amp;#8217; demi kelancaran pembangunan ruko di kawasan itu. Pohon yang tumbuh dan mencapai tinggi enam meter itu, kini menjadi potong-potongan. Padahal pohon Gelondongan Tiang itu ditanam di tepi Jalan A Yani di Banjarbaru tersebut, untuk peneduh dan penghijauan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Semua penebang pohon itu dan orang terkait dengan tindakan itu dilaporkan ke polisi, dan kasusnya masih dalam proses di Polres Banjarbaru. Mereka dilaporkan ke aparat berwenang, dalam upaya memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak sesukanya menebang pohon. Apalagi pohon itu milik pemerintah untuk kepentingan masyarakat. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Selain itu, sebagai pelaksanaan Perda Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum. Penebangan pohon milik publik merupakan tindakan pelanggaran atas perda tersebut, karena pelaku juga merusak fasilitas umum seperti rambu lalu lintas dan trotoar. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Di Banjarmasin, menebang satu pohon bakal dihukum enam bulan kurungan. Atau, harus menanam 1.000 pohon sebagai ganti satu pohon yang ditebangnya itu. Hal itu tertuang dalam Raperda Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Sampah, yang disahkan menjadi perda akhir pekan tadi, Sabtu (30/5). &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sebagai warga kota, kita harus memberikan dukungan atas pelaksanaan perda tersebut. Tujuan perda itu, adalah kenyamanan masyarakat. Pohon merupakan sumber kehidupan makhluk hidup.&amp;#160; Semua bagian pohon bermanfaat bagi makhluk ciptaan Tuhan. Daunnya pada siang hari memproduksi oksigen yang sangat dibutuhkan oleh oleh makhluk hidup. Batangnya, dapat memberikan manfaat antara lain sebagai bahan bangunan untuk tempat tinggal manusia. Akarnya, menyerap dan menyimpan air sehingga mampu mencegah banjir. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pohon juga menjadi tempat tinggal makhluk hidup lainnya, seperti &amp;#8216;rumah&amp;#8217; bagi burung dan keluarganya. Atau menjadi rumah bagi kunang-kunang, serangga yang mengeluarkan cahaya gemerlap di malam hari. Pohon menjadi peneduh kita dari sengatan terik matahari, dan kita bisa menikmati similir angin di bawahnya. Pepohonan yang rindang bisa memberikan kedamaian dalam hidup manusia. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Begitu banyaknya manfaat pohon, maka banyak manusia untuk menguasainya demi keuntungan pribadi. Hutan pun digundulkan, karena semua pohonnya ditebang. Akibatnya, banyak manusia lain yang dirugikan. Pohon ditebang, artinya kawasan penyimpanan air di kala musim penghujan dimusnahkan maka banjir pun tak dapat dielakkan lagi. Di musim kemarau, tanah menjadi retak dan kebakaran hutan pun tak dapat dicegah karena tak ada lagi persediaan air. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sanksi menanam 1.000 pohon atau enam bulan kurungan bagi warga Kota Banjarmasin yang menebang satu pohon, adalah sangat tepat. Bahkan sangat ringan, kalau melihat efek yang ditimbulkan oleh pohon yang ditebang. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Walaupun perda itu agak terlambat, paling tidak kita harus menghargai dan mendukung upaya pemerintah dan wakil kita di DPRD untuk menyelematkan lingkungan hidup kita. Perda itu diterbitkan, bertujuan melestarikan lingkungan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Lingkungan yang bersih, indah, asri berdampak bagi pertumbuhan dan kondisi kejiwaan kita. Jadi, kalau ingin jiwa selalu bersih dan damai maka peliharalah alam termasuk pepohonannya.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/09/satu-pohon-tiga-bulan-kurungan.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-2414506595354081026</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 03:04:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T11:04:46.417+08:00</atom:updated><title>Di Sidang Guru Bakeri Ngaku Tak Tahu Kayu Ilegal</title><description>&lt;p&gt;Selasa, 26 Mei 2009 | 08:29 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;TANJUNG, SELASA - KH Akhmad Bakeri atau biasa disapa Guru Bakeri mengaku tidak tahu bahwa puluhan meter kubik kayu yang dibelinya di Kecamatan Jaro, Tabalong adalah ilegal. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Hal itu disampaikan pimpinan pondok pesantren Al Mursyidul Amin Gambut ini dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kaswari alias Ikas dan delapan sopir truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Pengadilan Negeri Tanjung, Senin (25/5). &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Mendengar keterangan Guru Bakeri itu, ketua majelis hakim, Didiek Riyono Putro menjadi bingung dan menjelaskan bahwa kayu yang diangkut menggunakan sembilan truk itu ilegal karena tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Saudara (Guru Bakeri) harus tahu itu. Apalagi sebagai orang berpendidikan seperti saudara. Meski untuk kepentingan agama, namun aturan yang berlaku juga harus diperhatikan,&amp;quot; kata Didiek yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tanjung ini. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Apalagi Guru Bakeri mengatakan sebelumnya sudah dua kali membeli kayu di Jaro melalui terdakwa Kaswari. &amp;quot;Kayu yang diangkut sebelumnya (total 8 truk) itu dilengkapi surat-surat yang sah atau bagaimana ?,&amp;quot; tanya Didiek termasuk tentang surat rekomendasi dari Bupati Banjar Gt Khairul Saleh. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Guru Bakeri yang hadir didampingi tiga pengacaranya mengaku tidak pernah mengurus kelengkapan dokumen hasil hutan itu. &amp;quot;Karena saya tidak tahu antara kayu legal dan ilegal,&amp;quot; katanya dalam sidang yang digelar sekitar dua jam sejak pukul 13.40 Wita. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Terkait adanya surat rekomendasi bupati Banjar itu, Guru Bakeri mengatakan hanya untuk menerangkan bahwa pondok pesantren Al Mursyidul Amin yang dipimpinnya memerlukan kayu ulin. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hastaryo mencoba menanyakan tujuan para sopir membawa surat rekomendasi itu selama pengangkutan. &amp;quot;Ya untuk melancarkan di jalan, supaya polisi tahu bahwa kayu itu untuk pesantren,&amp;quot; jawab Guru Bakeri. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Setelah tahu bahwa kayu yang diangkut itu tetap ditangkap aparat, Guru Bakeri terkesan pasrah. &amp;quot;Setelah tahu ini ya bagaimana lagi. Padahal rencana saya, kayu yang diangkut (9 truk) itu adalah yang terakhir. Setelah itu tidak lagi,&amp;quot; akunya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Ya karena awal-awal (mengangkut) tidak tertangkap. Akibat perbuatan saudara ini akhirnya merugikan banyak orang. Yang punya armada jadi pusing karena truknya ditahan. Sementara mereka punya tanggungan keluarga,&amp;quot; kata Didiek menasehati Guru Bakeri. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Seharusnya, kata dia, kalau memang tidak ingin bersentuhan dengan hukum belilah dari perusahaan-perusahaan yang resmi. &amp;quot;Kalau kayu yang didapat tidak jelas asal-usulnya maka hasilnya juga tidak jelas. Ibarat pohon kalau akarnya haram bagaimana buahnya,&amp;quot; jelas&amp;#160; hakim anggota, Rubiyanto Budiman. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kemudian, JPU Dwi Hastaryo menanyakan apakah dengan adanya kasus ini Guru Bakeri merasa bersalah, Guru Bakeri menjawab kalau secara agama apa yang dilakukannya tidak salah. &amp;quot;Tapi, kalau segi pemerintahan, saya akui,&amp;quot; tandas Guru Bakeri. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Setelah keterangan Guru Bakeri dinyatakan cukup, sidang dengan terdakwa Kaswari dan delapan sopir truk kembali dilanjutkan, Senin (8/6) dengan agenda pembacaan tuntutan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pantauan koran ini, dalam sidang kemarin kembali dihadiri sejumlah keluarga dan kerabat dekat para sopir. Guru Bakeri yang saat itu mengenakan kopiah putih dan kaos warna coklat sudah tiba di PN Tanjung menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol DA 7979 MZ sejak pukul 11.30 Wita. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Seusai sidang, Guru Bakeri yang kembali mendapat penangguhan penahanan dari kejaksaan, didampingi kuasa hukumnya wajib lapor ke kantor kejaksaan di Jalan Jaksa Agung Soeprapto, Tanjung. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Seperti diberitakan, kasus sembilan truk bermuatan kayu jenis ulin dan meranti ini kali pertama mencuat setelah ditangkap Koramil 1008-01 Muara Uya-Jaro saat melakukan patroli di Desa Namun, Muara Uya, Minggu (8/2) sore. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Setelah diperiksa, sekitar 62 meter kubik kayu yang akan diangkut ke Kabupaten Banjar itu tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Oleh Koramil dan Kodim 1008/Tjg seluruh truk bermuatan kayu itu ditahan dan diserahkan ke Mapolres Tabalong dengan 8 sopir dan pemilik kayu Guru Bakeri, Senin (9/2).&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/06/di-sidang-guru-bakeri-ngaku-tak-tahu.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>13</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-2618939305680371763</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 02:54:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T10:54:15.115+08:00</atom:updated><title>Siapa Pun Menebang 1 Pohon Disanksi 1.000 Pohon</title><description>&lt;p&gt;Minggu, 31 Mei 2009 | 08:34 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;BANJARMASIN, MINGGU - Raperda pengelolaan sampah dan pertamanan serta retribusi sampah resmi disahkan oleh DPRD Banjarmasin, Sabtu (30/5). Salah peraturannya mengenai larangan menebang pohon. Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi, setiap pohon yang ditebang harus diganti dengan menanam 1.000 pohon. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan Bulhadiansyah mengatakan, setelah perda ini disahkan dan masuk lembaran negara, isi dari perda ini sudah menjadi bagian kewajiban dari pemerintah daerah untuk melaksanakan. &amp;quot;Masyarakat, juga menjadi bagian dari tanggung jawab untuk ikut bersama-sama melaksanakan perda ini,&amp;quot; tuturnya, Sabtu (30/5). &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Peraturan mengenai penebangan pohon, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota mempertahankan kesejukan kota, pemerintah berupaya mempertahankan pohon-pohon yang ada. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Setiap, penebangan pohon mesti mengajukan izin ke instansi terkait dinas Kebersihan dan Pertamanan. Setiap satu pohon yang ditebang, masyarakat harus mengganti 1.000 pohon atau diancam kurungan paling lama tiga bulan. &amp;quot;Aturan ini kita muat untuk melindungi pohon-pohon yang sudah ada,&amp;quot; katanya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Selain sanksi bagi menebang pohon, perda ini juga memuat zona bebas sampah di Banjarmasin. Sanksi tindak pidana ringan bakal dikenakan bila ada masyarakat kedapatan membuang sampah, mulai denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 5 juta atau kurungan selama tiga bulan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sebagaimana termuat dalam Pasal 30 ayat 1, tiap orang dilarang membuat sampah tidak pada tempatnya, dilarang membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan, membuang sampah di jalan-jalan atau drainase, membuang sampah yang tidak sesuai ketentuan persampahan, membuat tempat penampungan sementara yang tidak direkomendasikan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Masyarakat perlu mengetahui kawasan yang telah ditetapkan di dalam perda ini sebagai kawasan bebas sampah, artinya masyarakat tidak diperkenankan membuang sampah di kawasan tersebut. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Ada 12 ruas jalan yang dilarang yakni&amp;#160; Jalan A Yani Kilometer 1 hingga Kilometer 6, Kolonel Sugiono, Pangeran Antasari, Lambung Mangkurat, R Suprapto, AS Musyafa, RE Martadinata, Piere Tendean, Gatot Subrota,&amp;#160; Pangeran Samudera, S Parman, serta Brigjen H Hasan Basri. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Masyarakat yang tidak mengindahkan larangan yang termuat di dalam perda tersebut diancam kurungan paling lama tiga bulan, atau denda minimal Rp100 ribu hingga Rp 5 Juta,&amp;quot; katanya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bulhadiansyah berharap, pemerintah mensosialisasikan aturan ini sehingga masyarakat mengetahui dan ketaatan dalam membuang sampah. Khusus zona sampah, pemerintah mesti mengawasi pelaksanaannya tentunya untuk melaksanakan aturan ini memerlukan dana operasional yang nantinya dianggarkan dalam APBD. &lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/06/siapa-pun-menebang-1-pohon-disanksi.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-1439195532835061716</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 02:52:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T10:52:43.109+08:00</atom:updated><title>Kapal Ikan Bawa Kayu Ditangkap Polisi</title><description>&lt;p&gt;Jumat, 29 Mei 2009 | 13:28 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;BANJARMASIN, JUMAT - Satu unit kapal pengangkut ikan, KLM Harapan Samudra, dan satu unit kapal layar belum diberi nama, diamankan pihak Ditpolair Polda Kalsel, di Sungai Barito, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (29/5) sekitar pukul 06.00 Wita. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dua kapal tersebut mengangkut 9,5 kubik kayu jenis ulin dan saat ini pihak kepolisian sedang dilakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal bernama Maramis (31). Polisi curiga kayu yang dibawa ilegal, karena sebagai dokumen hanya berupa nota penjualan kayu. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Kami tidak tahu prosedurnya, yang ada hanya bukti nota namun dokumen kayu kami tidak tahu,&amp;quot; ujar Maramis. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sementara itu, Kasudit Bin Ops Ditpolair Polda Kalsel, Kompol Daswar Tanjung mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari asal kayu tersebut.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/06/kapal-ikan-bawa-kayu-ditangkap-polisi.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-8044628240025096912</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 02:51:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T10:51:31.408+08:00</atom:updated><title>RTRWP Terganjal Menhut</title><description>&lt;p&gt;Senin, 25 Mei 2009 | 06:05 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;PELAIHARI, SENIN -Usulan alih fungsi kawasan hutan yang diajukan Pemkab Tanahlaut ke Menteri Kehutanan masih menggantung. Hingga sekarang belum ada persetujuan dari Menhut. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Usulan alih fungsi tersebut diajukan ke pusat melalui Pemprov Kalsel, include dalam perubahan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalsel. Pengajuan usulan tersebut telah cukup lama, kurang lebih tiga tahun lalu. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tidak diketahui mengapa Menhut begitu lama merespon usulan RTRWP Provinsi Kalsel tersebut. Padahal secara defacto hasil pengukuran tata batas (kawasan hutan) sesuai RTRWP baru tersebut telah dipergunakan sebagai rujukan hukum dalam penuntasan sejumlah perkara hukum terkait persoalan kawasan hutan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kadishut Tala H Aan Purnama mengatakan, pihaknya kini hanya tinggal menunggu persetujuan RTRWP tersebut dari pejabat berwenang pusat. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sebelum ada persetujuan dari Menhut, maka sejumlah tempat yang diusulkan dilepas (alih fungsi) dalam status quo. &amp;quot;Tidak boleh ada aktivitas apa pun di atas lahan tersebut,&amp;quot; tegas Aan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Ada empat tempat di Tala yang diusulkan dialihfungsi yaitu di lokasi eks Trans Bahulin Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Tanjung Dewa di Kecamatan Panyipatan, Riam Adungan Desa Tanjung dan Desa Pemalongan di Kecamatan Bajuin. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sebagian tempat yang diusulkan dialihfungsi tersebut merupakan permukiman penduduk. Contohnya di Pemalongan dan eks Trans Bahulin. Tidak diketahui bagaimana sejarahnya hingga permukiman penduduk ditetapkan dalam kawasan hutan pada 1999 silam. Padahal permukiman tersebut lebih dulu ada, seperti Pemalongan merupakan eks transmigrasi era 1980. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Lantaran faktualnya merupakan permukiman penduduk itulah, dalam perubahan RTRWP Provinsi Kalsel yang baru, status kawasan hutan di Desa Pemalongan diusulkan dilepaskan.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/06/rtrwp-terganjal-menhut.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-6453653733170069765</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 02:50:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T10:50:37.355+08:00</atom:updated><title>Guru Bakeri Terancam 10 Tahun Penjara</title><description>&lt;p&gt;Senin, 25 Mei 2009 | 21:09 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;TANJUNG, SENIN - Untuk dapat menyidangkan KH Ahmad Bakeri atau Guru Bakeri sebagai terdakwa dalam kasus sembilan truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi surat yang sah, Kejaksaan Negeri Tanjung, Tabalong telah menyiapkan rencana dakwaan (rendak) untuk pelaku tindak pidana kehutanan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Jaksa penuntut umum sudah membuat rendaknya dan menurut rencana dikonsultasikan ke Kejati Kalsel, Rabu (27/5) besok, untuk mendapatkan petunjuk apakah sudah memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan atau belum,&amp;quot; kata Kajari Tanjung Rahmad Haris didampingi&amp;#160; Kasi Datun Irfan Hergianto dan JPU Suhardi, sore kemarin. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Menurutnya apabila rendak itu telah disetujui oleh Kejati langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung. Kemudian pihak&amp;#160; pengadilan akan menentukan jadwal sidang untuk pimpinan Ponpes Al Mursyidul Amin Gambut ini. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dijelaskan JPU Suhardi, dalam kasus tersebut Guru Bakeri dikenakan pasal berlapis dengan sifat alternatif. Dakwaan pertama Guru Bakeri dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5 dan 15) UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Dalam pasal itu disebutkan setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah,&amp;quot; kata jaksa yang dikenal pendiam ini. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Akibat kasus tersebut, Guru Bakeri terancam hukuman penjara paling lamal0 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/06/guru-bakeri-terancam-10-tahun-penjara.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-3133458485431339373</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 02:49:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T10:49:11.292+08:00</atom:updated><title>Dephut Kembangkan Hutan Kolaborasi</title><description>&lt;p&gt;Sabtu, 23 Mei 2009 | 07:29 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;TANJUNG, SABTU - Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Tabalong belum berjalan maksimal. Empat pemegang izin HTI di daerah itu, yaitu PT Hutan Sembada, PT Aya Yayang Indonesia, PT Jenggala Semesta dan PT Trikorindo Wana Karya (TWK) belum bisa menanam sesuai target. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Perusahaan itu harus menanan di areal seluas 40.855 hektare. Namun yang terealisasi seluas 17.578 hektare.&amp;quot;Permasalahan yang dianggap menghambat kinerja HTI di Kabupaten Tabalong, adalah adanya konflik kepemilikan lahan dengan penduduk setempat,&amp;quot; kata Wakil Bupati Tabalong H Muchlis, pada konsultasi publik pembangunan hutan tanaman kolaborasi di gedung Informasi Pembangunan, Tanjung, awal pekan tadi. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Menurutnya, konflik lahan yang timbul karena masyarakat beranggapan, pada saat pemberian izin HTI, mereka tidak diajak bermusyawarah. &amp;quot;Seperti pada PT Trikorindotma, sebagian lahan telah diduduki oleh masyarakat yang mengklaim lahan itu milik mereka,&amp;quot; kata Muchlis. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Untuk mengatasi dan mencari solusi terhadap permasalahan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemegang izin HTI dan pemkab setempat. &amp;quot;Tapi, upaya itu belum memenuhi harapan dan keinginan masyarakat,&amp;quot; kata mantan ketua DPRD Tabalong periode 2004-2009 ini. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Program HTI dicanangkan oleh pemerintah secara nasional sejak 1984. Seiring itu, Departemen Kehutanan telah memberikan izin HTI kepada pihak ketiga (perusahaan) seluas kurang lebih 10,12 juta hektare. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Dari luasan tersebut baru terealisasi penanaman seluas lebih kurang 3,22 hektare. Rendahnya realisasi itu antara lain karena permodalan, ketidakpastian usaha dalam jangka panjang,&amp;quot; katanya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Terutama, lanjut Muchlis, konflik lahan dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah pada saat proses pemberian izin oleh pemerintah pusat. &amp;quot;Untuk menyukseskan program HTI ini, Departemen Kehutanan berupaya meminimalkan konflik antara masyarakat dengan pemegang izin HTI. Salah satunya, melaksanakan program kerja sama dengan International Tropical Timber Organizaton (ITTO) dalam kegiatan pembangunan demplot hutan tanaman kolaborasi. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Lahan yang dikerjasamakan terutama pada kawasan hutan areal kerja perusahaan HTI yang dekat dengan permukiman dan aksesnya terbuka, sehingga rawan konflik dengan masyarakat.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/06/dephut-kembangkan-hutan-kolaborasi.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-6973153458463297525</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 02:48:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T10:48:12.755+08:00</atom:updated><title>Kasus Perambahan Hutan Tak Jelas</title><description>&lt;p&gt;Jumat, 22 Mei 2009 | 06:17 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;PELAIHARI, JUMAT - Penyidikan kasus dugaan penjamahan kawasan hutan dua pelabuhan khusus (pelsus) batu bara yaitu PT Mandiri Citra Bersama dan IMCM (Indonesia Minerals and Coal Mining), di Kecamatan Jorong hingga kini belum juga rampung. Berkas perkaranya masih bolak-balik dari penyidik Reskrim Polres ke Kejari Pelaihari. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dibandingkan sejumlah perkara lainnya, proses penyidikan kasus perambahan hutan tersebut terbilang lebih alot atau menyita waktu. Padahal perkara tersebut mulai ditangani sejak Desember 2008 silam. Pihak kejaksaan kabarnya bahkan membentuk tim menangani perkara itu. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Hingga sekarang pemberkasannya belum selesai. Penyidik Satuan Reskrim Polres Tanahlaut masih berusaha melengkapi kekurangan syarat formil/materil sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Pelaihari. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Beberapa minggu lalu BAP (berkas acara pemeriksaan) sudah kami limpahkan ke Kejari Pelaihari, tapi kemudian dikembalikan lagi kepada kami. Petunjuk dari pihak Kejaksaan masih ada beberapa hal lagi yang harus dilengkapi penyidik,&amp;quot; kata Kapolres Tala melalui Kasat Reskrim AKP Dony Eka Putra, kemarin. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Apa saja yang perlu dilengkapi? Dony enggan menyebutkannya secara detil. Dia hanya mengatakan, di antaranya penyidik diminta memintai keterangan pejabat berwenang Dinas PU Tala dan PU Provinsi. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Petunjuk tersebut telah ditindaklanjuti dan dituntaskan oleh penyidik Reskrim Polres Tala. Tiga hari lalu BAP telah dilimpahkan kembali ke Kejari Pelaihari. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Selanjutnya kami menunggu petunjuk lanjutan dari pihak kejaksaan. Jika sudah dinyatakan P21 (lengkap), perkaranya akan kami limpahkan. Tapi jika masih ada yang belum lengkap lagi, kami akan terus berupaya melengkapinya,&amp;quot; kata Dony. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bagaimana dengan aktivitas kedua pelsus? &amp;quot;Tetap tidak ada aktivitas. Pintu masuknya juga tetap kami police line. Tidak boleh ada aktivitas apa pun selama masih dalam perkara hukum,&amp;quot; tegas Dony. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pihaknya pun selalu memonitor keberadaan kedua pelsus yang berada di Desa Pandansari tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas di lapangan. &amp;quot;Jika ada yang beraktivitas atau membuka police line, maka akan berususan dengan hukum lagi,&amp;quot; tandas Dony.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/06/kasus-perambahan-hutan-tak-jelas.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-1226043149718906981</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 02:47:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T10:47:12.748+08:00</atom:updated><title>Polres Tala Kesulitan Cari Saksi</title><description>&lt;p&gt;Rabu, 20 Mei 2009 | 15:32 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;PELAIHARI, RABU - Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalsel hingga kini masih kesulitan mencari saksi yang tahu dan mau dimintai keterangan terkait kayu sitaan Polsek Bati-Bati dua pekan lalu. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kasat Reskrim Polres Tala,&amp;#160; AKP Dony Eka Putra mengatakan pihaknya masih terus berupaya mencari saksi untuk kelanjutan penyelidikan kasus illegal logging terseb&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/06/polres-tala-kesulitan-cari-saksi.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-8405270930654044869</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 02:43:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T10:43:28.037+08:00</atom:updated><title>Berkas Illegal Logging Guru Bakeri Masuk Kejari</title><description>&lt;p&gt;Rabu, 20 Mei 2009 | 23:28 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;TANJUNG, RABU - Setelah melalui proses pemerksaan cukup panjang, akhirnya KH Ahmad Bakeri atau yang akrab disapa Guru Bakeri, tersangka kasus 9 truk bermuatan kayu ilegal atau tanpa dokomen. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kayu-kayu tersebut dibawa dari Kecamatan Jaro dengan tujuan Kabupaten Banjar. Sementara berkasnya, Rabu (20/5) resmi diserahkan tim Penyidik Polres Kabupaten Tabalong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Menurut pihak Kejari Tanjung berkas pemeriksan Pimpinan Pondok Pasantren (Ponpes) Al Mursyidul Amin, Gambut Kabupaten Banjar itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan setempat awal Mei tadi.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/06/berkas-illegal-logging-guru-bakeri.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-8352106026811776367</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 02:42:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T10:42:21.977+08:00</atom:updated><title>Kasus Illegal Logging Kesulitan Saksi</title><description>&lt;p&gt;Senin, 18 Mei 2009 | 05:58 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;PELAIHARI, SENIN&amp;#160; - Penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus illegal logging di Batibati, Kabupaten Tanahlaut (Tala)&amp;#160; hasil giat akhir April lalu. Bahkan, penyidik kini masih kesulitan mencari saksi. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Terus terang kami kesulitan mencari saksi yang tahu masalah kayu ilegal itu. Tapi, kami terus berusaha mencari saksi itu,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Tala AKP Dony Eka Putra, pekan tadi. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dua saksi yang telah dimintai keterangan, kata Dony, mengaku tidak mengetahui kayu temuan di Desa Batibati tersebut milik siapa.&amp;#160;&amp;#160;&amp;#160;&amp;#160; Selasa (28/4) lalu, petugas Polsek Batibati menyita kayu ulin temuan yang teronggok di dua tempat berdekatan di belakang rumah warga dan dekat penggilingan padi. Jumlah ulin yang diamankan 198 potong, panjang 3-4 meter berupa plat ukuran 15x15 cm. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Malam itu juga, petugas Polsek Batibati mengamankan HM (43) yang diduga sebagai pemilik kayu dan Sul (23) pengojek ulin. HM bahkan sempat dua malam mendekam di sel mapolsek setempat. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Malam kedua ketika penyidik hendak melakukan penyidikan, HM pingsan karena penyakit lamanya kambuh. Dia dibantarkan ke RSUD Hadji Boejasin guna mendapatkan perawatan medis. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Untuk mempermudah proses hukum kasus kayu tersebut, perkara itu diambilalih oleh Polres Tala dan sekarang masih dalam proses penyidikan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dony menegaskan pihaknya selalu bertindak profesional dalam menjalankan tugas. Seluruh perkara akan ditangani secara tepat sesuai ketentuan. Apalagi illegal logging menjadi salah satu prioritas penanganan penegakkan hukum di jajaran Polda Kalsel.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/06/kasus-illegal-logging-kesulitan-saksi.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-4400220929087343054</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 02:40:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T10:40:55.462+08:00</atom:updated><title>Dishut Tala Kewalahan Penebangan Liar</title><description>&lt;p&gt;Senin, 18 Mei 2009 | 05:51 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;PELAIHARI, SENIN - Dinas Kehutanan Tanahlaut mangatasi hutan kritis yang luasnya mencapai puluhan ribu hektare. Sebagian lahan kritis tersebut berada di luar kawasan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Luasan lahan kritis dalam kawasan hutan memang jauh lebih kecil, tapi di dalamnya ada kawasan yang memegang fungsi vital, seperti, hutan lindung. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Informasi diperoleh, kerusakan hutan di kawasan lindung bakal terus meluas jika semua pihak terkait tidak bahu-membahu menanggulanginya. Pasalnya aktivitas penebangan liar hingga kini masih terus berlangsung kendati volumenya menyusut. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Data diperoleh pada Dinas Kehutanan Tala, lahan kritis di Tala saat ini mencapai 52.658 hektare dari total luas kawasan hutan 131.718 hektare. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sebagian besar berada di luar kawasan hutan yaitu 41.071,63 hektare. Selebihnya 7.695 hektare di kawasan hutan lindung, sempadan sungai 2.000 hektare, sempadan pantai 1.200 hektare, dan di kawasan budidaya seluas 692 hektare. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Kami terus melakukan berbagai upaya untuk merehabilitasi lahan kritis tersebut,&amp;quot; kata Kadshut Tala H Aan Purnama, akhir pekan tadi. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Rehabilitasi atau penghijauan yang selama ini dilakukan di antaranya melalui program pusat yaitu Gerhan (gerakan nasional rehabilitasi lahan dan hutan). Selain itu juga melalui kegiatan yang bersifat regional/lokal. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kegiatan lokal yang dilaksanakan contohnya fasilitasi kemitraan antara perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI) dan masyarakat. Yang telah berjalan yaitu kerja sama antara PT HRB (Hutan Rindang Banua)-masyarakat, di antaranya di wilayah Kecamatan Kintap. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kemitraan tersebut mampu mengurangi lahan kritis di luar kawasan hutan. Selain itu untuk memperkuat kemampuan ekonomi masyarakat kecil, karena melalui kerja sama kemitraan itu masyarakat menikmati keuntungan melalui bagi hasil. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Kurang lebih bagi hasilnya 60 persen. Jadi, kemitraan itu cukup memberikan manfaat bagi masyarakat, juga bagi perusahaan HTI,&amp;quot; sebut Aan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Gerakan penghijauan dikatakannya terus diintensifkan di Tala. Dalam skala cukup luas saat ini dilaksanakan oleh PT Inhutani III seluas 2.700 hektare.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/06/dishut-tala-kewalahan-penebangan-liar.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-3959854804757035969</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 02:40:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T10:40:02.010+08:00</atom:updated><title>Penertiban Pertambangan Liar Tak Serius</title><description>&lt;p&gt;Sabtu, 16 Mei 2009 | 07:33 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;MARTAPURA, SABTU - Penertiban penambangan liar di Hutan Lindung Tahura Kabupaten Banjar beberapa waktu yang lalu ternyata masih dipandang sebelah mata oleh beberapa kalangan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Mereka menilai, aksi yang dilakukan dalam untuk menertibkan penambangan liar tersebut tidak serius. Bahkan, terkesan hanya untuk meredam suasana. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Menurut Ketua DPD PAN Banjar, Supiansyah, komitmen untuk menertibkan pertambangan liar itu sampai ini belum terlihat, terutama dari Polres Banjar. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pasalnya, beberapa bulan terakhir, pihaknya belum pernah mendengar adanya penertiban tambang yang dilakukan oleh aparat kepolisian baik batubara maupun emas. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Padahal, pada saat Kapolres sebelumnya, AKBP Sudrajat, ada komitmen polres memprioritaskan penertiban pertambangan liar di wilayahnya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dia berharap, komitmen itu kembali dilanjutkan oleh Kapolres Banjar saat ini, AKBP Iswahyudi. &amp;quot;Kita sangat mengharapkan yang diutamakan pertambangan liar di sekitar Waduk Riam Kanan,&amp;quot; katanya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pasalnya, dengan adanya pertambangan itu membuat umur waduk berkurang. &amp;quot;Informasinya endapan hasil pertambangan itu bisa memperpendek umur waduk,&amp;quot; ujarnya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Padahal, sekitar 1,5 juta jiwa bakal terancam nyawanya jika bendungan itu jebol. &amp;quot;Kita harus belajar dari kejadian Situ Gintung yang tidak diduga-duga,&amp;quot; katanya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Jangan sampai, ketika terjadi bencana, akhirnya semua pihak mencari kesalahan di baliknya. Padahal, lebih baik melakukan pencegahan sebelum itu terjadi. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Untuk itu, lanjutnya, untuk menanggulanginya perlu ketegasan dari aparat kepolisian, utamanya, dalam menyikapi masih maraknya pertambangan liar itu. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Terlepas dari jabatan sebagai Ketua DPD PAN Banjar, saya juga warga Martapura, saya juga khawatir atas keselamatan diri dan keluarga jika bendungan itu jebol,&amp;quot; ujarnya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Menanggapi itu, Kapolres Banjar, AKBP Iswahyudi mengatakan, komitmen itu tetap dipegang Polres Banjar meski sekarang dia yang berada di sana. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pasalnya, komitmen untuk menertibkan pertambangan liar itu merupakan komitmen Polri, bukan hanya Polres Banjar. &amp;quot;Kita tetap memegang komitmen itu,&amp;quot; ujarnya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tidak hanya di Aranio, semua pertambangan liar bakal ditertibkan. Namun, lanjutnya, pihaknya tetap berpegang pada proses yang ada. &amp;quot;Semua pertambangan liar akan ditindak lanjuti, tidak hanya di Aranio. Setelah dilakukan penyelidikan, maka kita tindaklanjuti,&amp;quot; katanya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Menurutnya, meski tidak sempat terekspose, namun, tindakan bagi pertambangan liar itu tetap dilakukan oleh jajarannya. &amp;quot;Meski tidak terekspose, namun, sebenarnya kita tetap melakukannya,&amp;quot; ujarnya.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/06/penertiban-pertambangan-liar-tak-serius.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-7667121577178721424</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 02:38:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T10:38:43.999+08:00</atom:updated><title>Sidang Pencaplokan HTI Hari Ini Diputus</title><description>&lt;p&gt;Kamis, 14 Mei 2009 | 10:17 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;BANJARMASIN, KAMIS - sidang kasus dugaan pencaplokan lahan kawasan hutan tanaman industri (HTI) dengan terdakwa Amier H Nasrudin di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (14/5) pukul 09.30 Wita telah memasuki agenda putusan hukuman. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Dalam persidangan ini, ratusan personil kepolisian melakukan penjagaan ketat. Sidang yang dilakukan di ruang sidang utama tersebut, hingga saat ini masih berlangsung, dan dipimpin oleh majelis hakim, Surianto Daulay SH.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/06/sidang-pencaplokan-hti-hari-ini-diputus.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-559309150066367686</guid><pubDate>Fri, 22 May 2009 04:18:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-05-22T12:18:47.008+08:00</atom:updated><title>Hari ini Sidang Tunda Dilaksanakan</title><description>&lt;p&gt;Selasa, 12 Mei 2009   &lt;br /&gt;BANJARMASIN &amp;#8211; Sidang perkara dugaan pencaplokan tanah kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang mendudukan Dirut PT BCMP, H Amir, sebagai terdakwa lagi-lagi ditunda. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa, yang dilaksanakan hari Senin (11/5) pagi sekira pukul 11.00, ditunda lantaran berkas pembelaannya masih dilengkapi. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Rencananya, sidang dengan agenda yang sama akan dilakukan pada hari Selasa (12/5) pagi (hari ini) sekira pukul 08.30. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Seperti pemberitaa sebelumnya, dalam persidangan beberapa waktu lalu, H Amir dituntut 5 tahun penjara karena dinyatakan telah melanggar pasal 78 ayat (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf g UU RI NO 41 tentang Kehutanan. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/05/hari-ini-sidang-tunda-dilaksanakan.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-2346419055164860303</guid><pubDate>Fri, 22 May 2009 04:18:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-05-22T12:18:10.493+08:00</atom:updated><title>UMSP Perkayuan Rp 965 ribu</title><description>&lt;p&gt;Jumat, 8 Mei 2009    &lt;br /&gt;BANJARMASIN &amp;#8211; Setelah melalui tahapan yang cukup alot dan sempat berlarut-larut, akhirnya upah minimum sektoral provinsi (UMSP) perkayuan di Kalsel disepakati sebesar Rp 965 ribu. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Angka ini lebih rendah dari tuntutan buruh sebesar Rp 976 ribu perbulan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kesepakatan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2009, sehingga para buruh berhak mendapatkan rapel dari kenaikan UMSP yang sudah ditetapkan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Menurut Tumen, wakil pekerja dari enam perusahaan kayu, penetapan UMSP ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;#8220;Pada Rabu malam UMSP disepakati sebesar Rp 976 ribu perbulan. Kami mewakili enam perusahaan kayu yaitu Daya Sakti, PT Unggul Sumit, Surya Satria, Wijaya Triutama, PT Mantuil Raya dan Tanjung Raya, juga hadir perwakilan Apindo, Apkindo serta Dinas Tenaga Kerja selaku fasilitator,&amp;#8221; tandasnya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Disinggung kenaikan UMSP ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, Tumen tidak sependapat dengan hal itu. Menurut dia, angka tersebut merupakan kesepakatan, soal nanti ada buruh yang di-PHK bukan karena UMSP tapi karena kondisi perusahaan yang memang sudah susah. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;#8220;Meski ada banyak perusahaan yang PHK karyawan, tapi ada juga yang malah menerima karyawan. Biasanya mereka melakukan PHK, tapi kembali menerima karyawan sebagai tenaga kontrak atau diistilahkan outsourcing,&amp;#8221; tambahnya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Senada dengan Tumen, Antonius Simbolon dari Disnaker Kalsel mengaku ketetapan UMSP ini merupakan ketetapan yang sudah disepakati antara pengusaha dan pekerja yaitu sebesar Rp 965 ribu perbulan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;#8220;Kami berharap pengusaha bisa melaksanakan kesepakatan ini dan kami akan memantau perkembangan dari pelaksanaan UMSP ini,&amp;#8221; pungkasnya.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/05/umsp-perkayuan-rp-965-ribu.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-4113782720025750956</guid><pubDate>Fri, 01 May 2009 05:03:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-05-01T13:03:38.820+08:00</atom:updated><title>Polsek Bati-Bati Sita 198 potong ulin</title><description>&lt;p&gt;Kamis, 30 April 2009 | 06:15 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;PELAIHARI, KAMIS - Bisnis ilegal kayu ulin yang dijalankan HM (43) akhirnya terbongkar, Selasa (28/4) malam. Warga Desa Benua Raya Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu pun dibekuk petugas dan dijebloskan ke sel. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Tersangka melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan. Dia memiliki dan memperjualbelikan kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah,&amp;quot; ucap Kapolres Tala melalui Kapolsek Bati-Bati Iptu Prayuda, Rabu (29/4). &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Selain HM, petugas Polsek Bati-Bati juga mengamankan satu tersangka lainnya yakni Sul (23). Warga Bati-Bati yang berprofesi sebagai pengojek ulin ini ditangkap saat hendak memasok kayu ulinnya ke lokasi penumpukkan ulin milik HM di Desa Bati-Bati. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Saat itu kami sedang berada di lokasi penumpukkan kayu ulin milik tersangka HM. Saat itu datang tersangka Sul. Sekalian dia kami amankan,&amp;quot; ucap Prayuda. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tempat penumpukkan ulin milik HM berada di dua tempat yakni di belakang rumah warga di balik rerumputan dan di dekat pabrik penggilingan padi. Di tempat kedua ini, puluhan batang ulin diletakkan di balik tumpukan sekam padi sehingga nyaris tak terlihat. Jarak antara lokasi pertama dan kedua berdekatan, hanya bersebelahan. Dari jalan raya (Trans kalimantan) jaraknya ratusan meter. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Operasi yang dilakukan petugas Polsek Bati-Bati tersebut didasarkan pada laporan warga dan giat intelejen. Di kawasan tersebut dilaporkan ada aktivitas penumpukkan kayu ulin dalam jumlah besar. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Benar saja, ketika petugas menyisir lokasi tersebut, teronggok kurang lebih 198 potong kayu ulin dalam bentuk plat ukuran 15x15 centimeter. Tampilan fisiknya lumayan bagus atau mulus. Warnanya masih kemerahan yang menandakan belum lama digesek (dipotong). Panjangnya bervariasi antara 3-4 meter. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Hasil lidik petugas Polsek Bati-Bati, ulin tersebut sebagian dipasok dari kalangan pengojek ulin. Sebagian lagi berasal dari pihak lain. Kayu ulin itu berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Banjar, dekat perbatasan dengan Tala. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Malam itu juga, petugas Polsek Bati-Bati melacak pemilik kayu ulin tersebut hingga akhirnya terungkap nama HM. Orang berpengaruh di Bati-Bati ini pun langsung digelandang ke Mapolsek tanpa kendala. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&amp;quot;Tersangka HM mengakui kayu-kayu ulin itu miliknya. Dan dia manut saja saat kami bawa ke Mapolsek,&amp;quot; ucap Prayuda seraya mengatakan kedua tersangka melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan yakni menguasai, mengangkut, memperjualbelikan ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/05/polsek-bati-bati-sita-198-potong-ulin.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-4288393435698583354</guid><pubDate>Fri, 01 May 2009 05:02:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-05-01T13:02:25.679+08:00</atom:updated><title>Mapala Banjarmasin Tanam Pohon</title><description>&lt;p&gt;Rabu, 22 April 2009 | 13:10 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;BANJARMASIN, RABU - Gabungan mahasiswa pencinta alam atau Mapala se kota Banjarmasin, Rabu (22/4) melalukan penanaman 20 bibit pohon Kalpataru dan Ketapang di tanah kosong di Kawasan Kelurahan Antasan Besar Banjarmasin. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Ketua pelaksana Ari mengatakan, kegiatan itu untuk memperingati Hari Bumi di Kalsel, sekaligus mengajak masyarakat Banjarmasin untuk mencintai alam sekitarnya dengan cara memanam pepohonan disekitar rumah mereka.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/05/mapala-banjarmasin-tanam-pohon.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-8406329305891239975</guid><pubDate>Mon, 13 Apr 2009 05:33:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-04-13T13:33:35.542+08:00</atom:updated><title>Berkas 8 Sopir Kasus H Bakeri Dilimpahkan</title><description>&lt;p&gt;Senin, 6 April 2009 | 12:00 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;TANJUNG, SENIN - Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kabupaten Tabalong, Kalsel, melimpahkan berkas pemeriksan delapan sopir truk dan berkas H Ikas selaku pengumpul kayu ke Kejaksaan Negeri Tanjung. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Mereka ditangkap karena kadapatan mengangkut kayu tanpa dokumen dari Kecamatan Jjaro tujuan Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sementara itu berkas KH Akhmad Bakeri (Guru Bakeri) sendiri hingga sekarang belum lengkap, menurut pihak Kejaksan Negeri Tanjung, polisi masih harus melengkapinya lagi. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Seperti diberitakan, konvoi sembilan truk bermuatan kayu olahan jenis ulin, bengkirai dan meranti milik Guru Bakeri pertama kalinya ditangkap Koramil 1008-01 Muara Uya-Jaro, saat berada di Desa Namun, Muara Uya, Minggu (8/2) sore. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Setelah diperiksa, sekitar 62 meter kubik kayu yang akan diangkut ke Kabupaten Banjar tersebut tidak disertai dokumen sahnya hasil hutan tersebut. Oleh anggota Koramil seluruh truk bermuatan kayu tersebut diamankan ke Makodim 1008/Tanjung. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kemudian, para sopir truk berikut angkutannya masing-masing dan Guru Bakeri selaku pemilik kayu diserahkan ke Polres Tabalong, Senin (9/2) siang, untuk diperiksa lebih lanjut. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan tim penyidik, Selasa (10/2), Guru Bakeri dan delapan sopir truk resmi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 78 ayat 7 jo Pasal 50 ayat huruf h, UU RI Nomor 41/2004 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/04/berkas-8-sopir-kasus-h-bakeri.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-3506082077375384289</guid><pubDate>Mon, 30 Mar 2009 05:42:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-03-30T13:42:12.277+08:00</atom:updated><title>8 Pembawa Kayu Ilegal Ditahan Polda</title><description>&lt;p&gt;Rabu, 25 Maret 2009 | 19:10 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;BANJARMASIN, RABU - Pihak Ditpolair Polda Kalsel menahan delapan orang yang terlibat pengiriman 25 batang kayu sengon sepanjang delapan meter sampai 10 meter di perairan Sungai Barito tepatnya sebelah dermaga ferry penyebarangan Banjar Raya Banjarmasin, Rabu (25/3) sekitar pukul 04.00 Wita. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Menurut salah seorang tersangka, H Zakaria (26), kayu tersebut didapatnya dari sisa produksi yang dikrimkan dari Kalimantan Timur. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Sementara itu menurut Kasubdit Binops Kompol H Daswar Tanjung, penangkapan terhadap delapan tersangka tersebut dilakukan ketika pihaknya, melakukan patroli rutin, dan mendapati adanya pengiriman kayu secara ilegal.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/03/8-pembawa-kayu-ilegal-ditahan-polda.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-31744641.post-1159318296301640068</guid><pubDate>Mon, 30 Mar 2009 05:01:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-03-30T13:01:21.774+08:00</atom:updated><title>Polisi Tangkap Pengojek Kayu Padang Batung</title><description>&lt;p&gt;Rabu, 18 Maret 2009 | 13:15 WITA &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;BARABAI, RABU - Petugas Polsek Padang Batung Kebupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan empat pengojek ulin ilegal. Mereka adalah DM (52), PJ (37), AY (35) dan YN (36). &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Mereka ditangkap saat melintas di Desa Mawangi Kecamatan Padang Batung. Bersama mereka polisi juga menyita barang bukti berupa 189 potong kayu ulin ukuran 5x10x4 meter. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kapolsek Padang Batung, Ipda Andhyka DH mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.&lt;/p&gt;  </description><link>http://klipinghutan.blogspot.com/2009/03/polisi-tangkap-pengojek-kayu-padang.html</link><author>noreply@blogger.com (WALHI Kalsel Bloggar)</author><thr:total>1</thr:total></item></channel></rss>