<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:blogger="http://schemas.google.com/blogger/2008" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192</atom:id><lastBuildDate>Thu, 19 Dec 2024 03:27:55 +0000</lastBuildDate><category>soal pkn</category><category>demokrasi</category><category>http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi</category><category>sistem pemerintahan</category><category>HAM</category><category>korupsi</category><category>negara</category><category>http://id.wikipedia.org/wiki/Liberalisme</category><category>http://id.wikipedia.org/wiki/Negara</category><category>http://id.wikipedia.org/wiki/Politik</category><category>http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_politik</category><category>http://www.bsnp-indonesia.org/standards-kompetensi.php</category><category>http://www.bsnp-indonesia.org/standards.php</category><category>hukum</category><category>parpol</category><category>pemerintahan</category><category>politik</category><category>warga negara</category><title>kreativitas dalam belajar</title><description>Menyongsong Indahnya Dunia Blog</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (chaplien77)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>137</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><language>en-us</language><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><copyright>chaplien</copyright><itunes:subtitle>Menyongsong Indahnya Dunia Blog</itunes:subtitle><itunes:category text="Education"><itunes:category text="Higher Education"/></itunes:category><itunes:author>chaplien</itunes:author><itunes:owner><itunes:email>noreply@blogger.com</itunes:email><itunes:name>chaplien</itunes:name></itunes:owner><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-8612123401097635921</guid><pubDate>Fri, 01 Apr 2011 00:30:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-01T07:40:27.899+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">soal pkn</category><title>Kisi - kisi Mid smtr 2 PKn XI</title><description>1.  saranan hubungan internasional menurut J.Frankel&lt;br /&gt;2.  unsur-unsur yg terkandung dlm pengertian perjanjian internasional&lt;br /&gt;3.  macam-macam subyek hukum internasional&lt;br /&gt;4.  macam-macam perjanjian internasional menurut struktur&lt;br /&gt;5.  tahap pembuatan perjanjian internasional menurut UU No.24 Th.2000&lt;br /&gt;6.  Landasan yuridis konstitusional tentang ratifikasi di Indonesia&lt;br /&gt;7.  Isi psl 10 UU NO.24 Th 2000&lt;br /&gt;8.  Contoh perjanjian internasional yg tertulis&lt;br /&gt;9.  Fungsi dasar perwakilan diplomatik&lt;br /&gt;10. Tingkatan perwakilan diplomatik menurut konvensi Wina 1969&lt;br /&gt;11. Tingkatan perwakilan konsulat menurut konvensi Wina 1969&lt;br /&gt;12. prinsip pokok politik LN Indonesia&lt;br /&gt;13. Keistimewaan perwakilan diplomatik&lt;br /&gt;14. Surat kuasa&lt;br /&gt;15. Isi Atlantic Charter&lt;br /&gt;16. Hal yg menyebabkan berakhirnya PI&lt;br /&gt;17. Fungsi perjanjian internasional&lt;br /&gt;18. Kekebalan perwakilan diplomatik&lt;br /&gt;19. macam-macam charge de affeires&lt;br /&gt;20. Tugas umum seorang perwakilan diplomatik&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2011/04/kisi-kisi-mid-smtr-2-pkn-xi.html</link><thr:total>2</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-7079755626424045688</guid><pubDate>Thu, 31 Mar 2011 06:07:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-01T07:53:16.769+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">soal pkn</category><title>KISI -KISI UTS KLS X SEMESTER 2</title><description>Kisi-kisi&lt;br /&gt;1.a.istilah dari Dasar Negara ?&lt;br /&gt;  b.fungsi dari Dasar Negara ?&lt;br /&gt;2.sumber  lahirnya / yang melatar belakangi terbentuknya Dasar Negara  bagi suatu negara ?&lt;br /&gt;3.pandangan menurut Prof. Drs. Notonegoro, SH. tentang Pancasila !&lt;br /&gt;4 pengertian konstitusi baik dalam arti luas maupun sempit ?&lt;br /&gt;5.a.keterkaitan antara Dasar Negara dengan Konsitusi ? Berikan    alasannya !&lt;br /&gt;  b.fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara ?&lt;br /&gt;6.a.  Periodisasi perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dibawah ini sebagai berikut :&lt;br /&gt;No Konsititusi   Bentuk Negara  Bentuk Pemerintahan Sistem Pemerintahan&lt;br /&gt;1. UUD 1945&lt;br /&gt;2. Konstitusi RIS1949&lt;br /&gt;3  UUDS 1950&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 ?&lt;br /&gt;7. yang menjadi warga negara Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006 ? ( minimal 5 )&lt;br /&gt;8. a.yang dimaksud dengan asas kewarganegaraan ius solid an ius sanguinis dan berikan contohnya ?&lt;br /&gt;   b.pengertian apatride dan bipatride dan berikan contohnya ?&lt;br /&gt;9. faktor-faktor yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan ?&lt;br /&gt;10.syarat-syarat memperoleh kewarganegaraan ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                         **** selamat mengerjakan ****&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2011/03/kisi-kisi-uts-kls-x-semester-2.html</link><thr:total>1</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-5581720200321307947</guid><pubDate>Fri, 30 Jul 2010 16:52:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-07-31T00:02:45.449+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">soal pkn</category><title>Tugas Kls XI (Hubungan Internasional )</title><description>Kerjakan Soal Di bawah ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal Latihan PKn SMA - Hubungan Internasional&lt;br /&gt;1.    Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Definisi ini diungkapkan oleh . . .&lt;br /&gt;a.    Michel Virally&lt;br /&gt;b.    Charles A. Mc. Clelland&lt;br /&gt;c.    Warsito Sunaryo&lt;br /&gt;d.    T. Nathiessen&lt;br /&gt;e.    G. Schwarzenberger&lt;br /&gt;2.    Usaha sistematis yang dipergunakan untuk memepengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum disebut . . .&lt;br /&gt;a.    Pemengaruhan        d.  influense&lt;br /&gt;b.    Diplomasi            e.  propaganda&lt;br /&gt;c.    Provokasi&lt;br /&gt;3.    Dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara disebut . . .&lt;br /&gt;a.    Protocol            d.  Modus vivendi&lt;br /&gt;b.    Treaty                e.  charter&lt;br /&gt;c.    Convention&lt;br /&gt;4.    Berikut ini yang merupakan subyek hukum perjanjian dalam hukum perdata internasional adalah..&lt;br /&gt;a.    Negara merdeka        d.  Badan hukum&lt;br /&gt;b.    Tahta suci vatikan        e.  pemberontak&lt;br /&gt;c.    PMI&lt;br /&gt;5.    Perjanjian internasional yang bersifat self executing dan yang bersifat non self executing merupakan penggolongan perjanjian internasional yang berdasarkan . . .&lt;br /&gt;a.    Proses pembentukan    d.  Cara berlaku&lt;br /&gt;b.    Sifat                e.  struktur&lt;br /&gt;c.    Isi&lt;br /&gt;6.    Secara etimologi, ratifikasi berasal dari kata ratificare yang berasal dari negara . . .&lt;br /&gt;a.    Yunani            d.  Papua nugini&lt;br /&gt;b.    Latin                e.  Jerman&lt;br /&gt;c.    Sansekerta&lt;br /&gt;7.    Tahap-tahap untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati disebut dengan istilah . . .&lt;br /&gt;a.    Adoption            d.  negotiation&lt;br /&gt;b.    Signature            e.  authentication&lt;br /&gt;c.    Ratification&lt;br /&gt;8.    Berikut ini tidak termasuk dalam hal yang menyebabkan berakhirnya perjanjian internasional adalah . . .&lt;br /&gt;a.    Objek perjanjian hilang&lt;br /&gt;b.    Tujuan perjanjian telah desepakati&lt;br /&gt;c.    Muncul norma baru dalam hukum internasional&lt;br /&gt;d.    Adanya paksaan dari salah satu negara&lt;br /&gt;e.    Terdapat hal yang merugikan kepentingan nasional&lt;br /&gt;9.    Istilah diplomatik berasal dari kata diploma yang merupakan bahasa . . .&lt;br /&gt;a.    Sansekerta            d.  jerman&lt;br /&gt;b.    Yunani            e.  inggris&lt;br /&gt;c.    Latin&lt;br /&gt;10.    Berikut ini yang tidak termasuk dasar tidak sahnya suatu perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina adalah 1969 . . .&lt;br /&gt;a.    Kekhilafan                d.  penyalahgunaan wewenang&lt;br /&gt;b.    Penipuan                e.  pengingkaran&lt;br /&gt;c.    Paksaan&lt;br /&gt;11.    Pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh dikenal dengan istilah . ..&lt;br /&gt;a.    Atase                    e.  waliduta&lt;br /&gt;b.    Gerzant                d.  minister resident&lt;br /&gt;c.    Ambassador&lt;br /&gt;12.    Kamboja masuk menjadi anggota asean pada tanggal . . .&lt;br /&gt;a.    8 januari 1999            d.  30 april 1999&lt;br /&gt;b.    26 januari 1999            e.  30 agustus 1999&lt;br /&gt;c.    28 juli 1999&lt;br /&gt;13.    Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing dikenal dengan istilah . . .&lt;br /&gt;a.    Atase                    d.  ambassador&lt;br /&gt;b.    Doyen                    e.  Duta besar&lt;br /&gt;c.    Gerzant&lt;br /&gt;14.    Narsisco ramos merupakan salah satu pendiri ASEAN yang menjabat sebagai menteri luar negeri dari negara . . .&lt;br /&gt;a.    Filipina                d.  Indonesia&lt;br /&gt;b.    Thailand                e.  Kamboja&lt;br /&gt;c.    Malaysia    &lt;br /&gt;15.    KTT ASEAN ke VIII deselenggarakan di negara . . .&lt;br /&gt;a.    Kamboja                e.  Indonesia&lt;br /&gt;b.    Thailand                d.  Papua Nugini&lt;br /&gt;c.    India&lt;br /&gt;16.    RRC dan India menandatangani perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara (TAC) tepatnya pada tahun . . .&lt;br /&gt;a.    2001                    e.  2004&lt;br /&gt;b.    2002                    d.  2005&lt;br /&gt;c.    2003&lt;br /&gt;17.    Javier Perez de Cuellar adalah seorang tokoh yang pernah menjabat sebagai sekjen PBB yang berasal dari negara . . .&lt;br /&gt;a.    Peru                    e.  Austria&lt;br /&gt;b.    Swedia                d.  Jepang&lt;br /&gt;c.    Ceko&lt;br /&gt;18.    Persatuan pos sedunia merupakan salah satu badan khusus PBB di bawah naungan dewan ekonomi dan sosial yang mempunyai markas di . . .&lt;br /&gt;a.    Jenewa                d.  Berlin&lt;br /&gt;b.    Bern                    e.  New york&lt;br /&gt;c.    London&lt;br /&gt;19.    Berikut ini yang merupakan badan khusus PBB untuk para pengungsi adalah . . .&lt;br /&gt;a.    UNCTAD                d.  UNHCR&lt;br /&gt;b.    UNDP                    e.  UNDIP&lt;br /&gt;c.    UNINDO&lt;br /&gt;20.    Di bawah ini yang merupakan organ subsidier yang berada di bawah naungan Dewan Keamanan adalah . . .&lt;br /&gt;a.    UNIFIL&lt;br /&gt;b.    IBRD&lt;br /&gt;c.    WMO&lt;br /&gt;d.    ITU&lt;br /&gt;e.    UNRWA&lt;br /&gt;21.    Seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubunganya dengan negara lain adalah . . .&lt;br /&gt;a.    Propaganda                d.  proseson&lt;br /&gt;b.    Diplomasi                e.  Perjanjian&lt;br /&gt;c.    Reporting&lt;br /&gt;22.    Perjanjian internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Pengertian perjanjian internasional ini termuat dalam . . .&lt;br /&gt;a.    Ensiklopedi Indonesia        d.  Kamus ilmiah populer&lt;br /&gt;b.    Kamus Besar Bahasa Indonesia    e.  Ensiklopedia Inggris Populer&lt;br /&gt;c.    UU No. 24 Tahun 2000&lt;br /&gt;23.    Istilah yang digunakan dalam perjanjia internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif disebut . . .&lt;br /&gt;a.    Charter                d.  treaty&lt;br /&gt;b.    Arrangement                e.  statute&lt;br /&gt;c.    Protocol&lt;br /&gt;24.    Perjanjian internasional yang bersifat lowmaking dan yang bersifat cotract merupakan penggolongan perjanjian internasional yang bersifat . . .&lt;br /&gt;a.    Objek                    d.  struktur&lt;br /&gt;b.    Jumlah peserta            e.  instrumenya&lt;br /&gt;c.    Cara berlaku&lt;br /&gt;25.    Suatu perjanjian internasional yang hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif maupun pasif dari suatu negara atau subjek hukum internasional lainya disebut perjanjian . . .&lt;br /&gt;a.    Rahasia                d.  sepihak&lt;br /&gt;b.    Tertutup                e. Diam-diam&lt;br /&gt;c.    Ilegal&lt;br /&gt;26.    Di bawah ini yang tidak termasuk unsur yang dapat menjadi dasar tidak sahnya suaru perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 adalah . . .&lt;br /&gt;a.    Pelanggaran kesepakatan        d.  penipuan&lt;br /&gt;b.    Penyalahgunaan wewenang    e. paksaan&lt;br /&gt;c.    Kekhilafan&lt;br /&gt;27.    Mengenai penyimpanan perjanjian internasional diatur dalam UU No.24 Tahun 2000, tepatnya pada pasal . . .&lt;br /&gt;a.    13                    d.  16&lt;br /&gt;b.    14                    e.  17&lt;br /&gt;c.    15&lt;br /&gt;28.    Istilah diplomatik berasal dari kata diploma yang merupakan bahasa . . .&lt;br /&gt;a.    Arab                    d.  Jawa&lt;br /&gt;b.    Latin                    e. Indonesia&lt;br /&gt;c.    Yunani&lt;br /&gt;29.    KTT ASEAN X berlangsung di Ventiane, Laos pada tahun . . .&lt;br /&gt;a.    2003                    d.  2006&lt;br /&gt;b.    2004                    e.  2007&lt;br /&gt;c.    2005&lt;br /&gt;30.    Wakil diplomatik yang mempunyai pangkat lebih rendah dari duta besar disebut . . .&lt;br /&gt;a.    Gerzant                d.  atase&lt;br /&gt;b.    Ambasador                e.  Minister resident&lt;br /&gt;c.    Charge de affaires&lt;br /&gt;31.    Rajaratnam merupakan perdana menteri dari negara . . .&lt;br /&gt;a.    Malaysia        c.  Filipina            e.  myanmar&lt;br /&gt;b.    Singapura        d.  thailand&lt;br /&gt;32.    Sidang menteri keuangan ASEAN yang merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerja sama ASEAN bidang keuangan dikenal dengan nama . . .&lt;br /&gt;a.    Ministerial meeting            d.  standing committee&lt;br /&gt;b.    Economic minister            e.  Summit&lt;br /&gt;c.    Finance ministerial meeting&lt;br /&gt;33.    Penandatanganan piagam PBB pada tanggal 26 juni 1945 dilaksanakan di . . .&lt;br /&gt;a.    New york                e.  San fransisco&lt;br /&gt;b.    Bern                    d.  london&lt;br /&gt;c.    Moskow&lt;br /&gt;34.    Tokoh dari austria yang pernah menjabat sebagai sekjen PBB adalah  . . .&lt;br /&gt;a.    Trigve lie                d.  javier perez de cuellar&lt;br /&gt;b.    U than                    e.  Kofi anan&lt;br /&gt;c.    Kurt waldheim&lt;br /&gt;35.    Badan khusus yang berada di bawah kerja sama dewan ekonomi dan sosial dengan majelis umum yang menangani masalah dunia adalah . . .&lt;br /&gt;a.    UNU                    d.  UNFCA&lt;br /&gt;b.    UNSF                    e.  UNDIP&lt;br /&gt;c.    WFC&lt;br /&gt;36.    Asas hukum international yang didasarkan pada kewenangan negara untuk melingdungi dari mengartur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakan disebut dengan asas . . .&lt;br /&gt;a.    Teritorial                d.  kehormatan&lt;br /&gt;b.    Kepentingan umum            e.  Timbal balik&lt;br /&gt;c.    Kebangsaan&lt;br /&gt;37.    Mahkamah internasional berkedudukan di negara . . .&lt;br /&gt;a.    Swiss                    d.  jerman&lt;br /&gt;b.    Belanda                e.  inggris&lt;br /&gt;c.    Prancis&lt;br /&gt;38.    Masa jabatan hakim MI adalah selama . . . tahun.&lt;br /&gt;a.    5                    d.  8&lt;br /&gt;b.    6                    e.  9&lt;br /&gt;c.    7&lt;br /&gt;39.    International ciminal tribunal for rwanda dibentk pada tahun . . .&lt;br /&gt;a.    1990                    d.  1993&lt;br /&gt;b.    1991                    e.  1994&lt;br /&gt;c.    1992&lt;br /&gt;40.    Mahkamah pidana international desahkan pada tanggal . . .&lt;br /&gt;a.    17 juli 1998                d.  1 juli 1998&lt;br /&gt;b.    1 juli 2002                e.  1 juli 2005&lt;br /&gt;c.    17 juli 2002&lt;br /&gt;41.    Salah satu contoh persengketaan internasional adalah perebutan pulau sipadan dan ligitan antara indonesia dengan . . .&lt;br /&gt;a.    Kamboja                d.  australia&lt;br /&gt;b.    Singapura                e.  filipina&lt;br /&gt;c.    Malaysia&lt;br /&gt;42.    Dalam statuta mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di MI hanyalah subyek hukum negara. Pernyataan ini terdapat dalam pasal . . .&lt;br /&gt;a.    33&lt;br /&gt;b.    34&lt;br /&gt;c.    35&lt;br /&gt;d.    39&lt;br /&gt;e.    38&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;43.    Menghancurkan harta benda merupakan slah satu contoh dari . . .&lt;br /&gt;a.    The crime of genoshide        d.  international crime&lt;br /&gt;b.    Crimes against humanity        e.  The crime of eggression&lt;br /&gt;c.    War crime&lt;br /&gt;44.    Pemboikotan barang dan embargo merupakan contoh dari . . .&lt;br /&gt;a.    Reprisal                d.  blokade damai&lt;br /&gt;b.    Retorsi                e.  Intervensi&lt;br /&gt;c.    Hukum perang&lt;br /&gt;45.    Banyaknya negara yang menginovasi persenjataan merupakan salah satu pemicu sengketa internasional dibidang . .&lt;br /&gt;a.    Hankam                d.  militer&lt;br /&gt;b.    Politik                    e.  Hubungan internasional&lt;br /&gt;c.    Sosial budaya&lt;br /&gt;46.    Sumber sumber hukum internasional diatur dalam piagam mahkamah internasional pada pasal . . .&lt;br /&gt;a.    35                    d.  38&lt;br /&gt;b.    36                    e.  39&lt;br /&gt;c.    37&lt;br /&gt;47.    Suatu proses penyelesaian sengketa internasional melalui sebuah komisi desebut . . .&lt;br /&gt;a.    Arbitrase                d.  komite&lt;br /&gt;b.    Reprisal                e.  konsiliasi&lt;br /&gt;c.    Retorsi&lt;br /&gt;48.    Mahkamah pidana internasional berkedudukan di negara . .&lt;br /&gt;a.    Jerman&lt;br /&gt;b.    Inggris&lt;br /&gt;c.    Prancis&lt;br /&gt;d.    Belanda&lt;br /&gt;e.    Italia&lt;br /&gt;49.    Partisipasi yang mendukung kelancaran usaha bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan desebut partisipasi . .. .&lt;br /&gt;a.    Aktif&lt;br /&gt;b.    Positif&lt;br /&gt;c.    Kreatif&lt;br /&gt;d.    Kritis&lt;br /&gt;e.    Ekonomi&lt;br /&gt;50.    Bagian pokok perjanjian internasional yang merupakan permulaan pengucapan suatu perjanjian internasional disebut. . .&lt;br /&gt;a.    Judul&lt;br /&gt;b.    Preambule&lt;br /&gt;c.    Klausa substantif&lt;br /&gt;d.    Klausa forma&lt;br /&gt;e.    Pembukaan formal&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2010/07/tugas-kls-xi-hubungan-internasional.html</link><thr:total>1</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-5850217055689934908</guid><pubDate>Mon, 13 Apr 2009 14:37:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-04-13T21:52:18.923+07:00</atom:updated><title>Materi PKn Kelas X</title><description>Silahkan download link dibawah ini :&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278731/Sistemparlementer.doc.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278732/BAB-3Hak-Asasi-Manusia.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278733/BAB-6Sistem-Politik.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278734/BAB-2Sistem-HukumLembaga-Peradilan.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278735/BAB-1Hakikat-BgsNKRI.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278736/BAB-5Warga-NegaraPewarganegaraan.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278737/BAB-4Dasar-NegaraKonstitusi.pps.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2009/04/materi-pkn-kelas-x_13.html</link><thr:total>1</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-6486068474347097517</guid><pubDate>Mon, 13 Apr 2009 14:37:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-04-13T21:50:37.866+07:00</atom:updated><title>Materi PKn Kelas X</title><description>Silahkan download link dibawah ini :&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278731/Sistemparlementer.doc.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278732/BAB-3Hak-Asasi-Manusia.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278733/BAB-6Sistem-Politik.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278734/BAB-2Sistem-HukumLembaga-Peradilan.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278735/BAB-1Hakikat-BgsNKRI.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278736/BAB-5Warga-NegaraPewarganegaraan.pps.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/4278737/BAB-4Dasar-NegaraKonstitusi.pps.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2009/04/materi-pkn-kelas-x.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-2603308713523204565</guid><pubDate>Fri, 20 Mar 2009 15:38:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-03-20T22:39:20.271+07:00</atom:updated><title>Bank Soal UN</title><description>Untuk itu kami tautkan Blog ini dengan beberapa link-link yang sangat diperlukan, terutama bagi siswa-siswi kelas XII.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latihan Soal UNAS SMA - Sejarah&lt;br /&gt;1. Latihan Soal Ujian SMA Sejarah tahun 2006 Klik disini&lt;br /&gt;2. Latihan Soal Ujian SMA Sejarah tahun 2007 Klik disini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latihan Soal ujian SMA - Sosiologi&lt;br /&gt;1. Latihan Soal Ujian SMA Sosiologi tahun 2006 Klik disini&lt;br /&gt;2. Latihan Soal Ujian SMA Sosiologi tahun 2007 Klik disini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latihan Soal ujian SMA - PKN&lt;br /&gt;1. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2003 Klik disini&lt;br /&gt;2. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2004 Klik disini&lt;br /&gt;3. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2005 Klik disini&lt;br /&gt;4. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2006 Klik disini&lt;br /&gt;5. Latihan Soal Ujian SMA PKN tahun 2007 Klik disini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latihan Soal ujian SMA - Bahasa Inggris&lt;br /&gt;1. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2003 Klik disini&lt;br /&gt;2. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2004 Klik disini&lt;br /&gt;3. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2005 Klik disini&lt;br /&gt;4. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2006 Klik disini&lt;br /&gt;5. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Inggris 2007 Klik disini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latihan Soal ujian SMA - Bahasa Indonesia&lt;br /&gt;1. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2003 Klik disini&lt;br /&gt;2. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2004 Klik disini&lt;br /&gt;3. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2005 Klik disini&lt;br /&gt;4. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2006 Klik disini&lt;br /&gt;5. Latihan Soal Ujian SMA Bahasa Indonesia tahun 2007 Klik disini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mata pelajaran lain, tunggu ya !!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2009/03/bank-soal-un.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-5580129231345039952</guid><pubDate>Tue, 17 Mar 2009 15:39:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-07-31T22:17:23.696+07:00</atom:updated><title/><description>                          “ Tentang ASEAN Chartered “&lt;br /&gt;                                    BAB I&lt;br /&gt;                                PENDAHULUAN&lt;br /&gt;A.LATAR BELAKANG &lt;br /&gt;Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mencatat sejarah baru dengan ditandatanganinya ASEAN Charter (Piagam ASEAN) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-13 ASEAN di Singapura, Selasa (20/11). Piagam ASEAN tersebut diteken oleh 10 pemimpin negara anggota ASEAN, termasuk Myanmar. Kesepuluh kepala negara atau kepala pemerintahan ASEAN yang membubuhkan tanda tangan pada Piagam ASEAN itu adalah Sultan Hassanal Bolkiah (Brunei Darussalam), PM Hun Sen (Kamboja), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Indonesia), PM Bouasone Bouphavanh (Laos), Abdullah Ahmad Badawi (Malaysia). Selanjutnya, PM Thein Sein (Myanmar), Gloria Maccapagal Arroyo (Filipina), PM Surayud Chulanont (Thailand), PM Nguyen Tan Dung (Vietnam), dan PM Lee Hsien Loong (Singapura).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal sebelumnya sejumlah pihak mengkhawatirkan PM Myanmar tidak akan ikut menandatangani dokumen tersebut dikaitkan dengan kondisi politik yang memanas di dalam negeri negara itu.&lt;br /&gt;Selain Piagam ASEAN, juga ditandatangani tiga deklarasi yaitu cetak biru ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN Declaration on the 13th Session of the Conference on Climate Change (UNFCCC), dan Conference of Parties Serving as the Meeting of the Parties (CMP) to the Protocol Kyoto Protocol&lt;br /&gt;Upacara penandatanganan disaksikan sejumlah menteri dari masing-masing negara dan liput sekitar 100 orang media cetak dan elektronik. Usai penandatanganan, para kepala negara melakukan acara bersulang (toast), yang disambut tepuk tangan para hadirin. Selanjutnya para kepala negara melakukan sesi foto bersama, dilanjutkan dengan foto bersama dengan para menteri luar negeri, dan anggota The Eminent Persons Group (EPG) and Members of High Level Taskforce (HTLF).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tonggak Sejarah&lt;br /&gt;Piagam ASEAN disebut tonggak sejarah baru karena baru dimiliki ASEAN setelah 40 tahun berdiri. Piagam ASEAN merupakan dokumen yang diharapkan akan mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi menjadi suatu organisasi regional yang memiliki leader personality, dan mekanisme dan struktur organisasi yang lebih jelas. Salah satu organ ASEAN yang akan dibentuk sesuai piagam ini adalah Badan HAM ASEAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Piagam itu terdiri dari pembukaan, 13 bab, dan 55 pasal. Pasal-pasalnya menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penyusunan piagam itu, Indonesia telah menunjukkan kepemimpinannya dalam mendorong disepakatinya hal-hal penting seperti prinsip demokrasi, good governance, dan perlindungan HAM. &lt;br /&gt;RUMUSAN MASALAH &lt;br /&gt;Dari uraian latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan &lt;br /&gt;1.Bagaimana sejarah berdirinya ASEAN ?&lt;br /&gt;2.Tujuan dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered) ?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;                                     BAB II&lt;br /&gt;                                   PEMBAHASAN&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;A.SEJARAH BERDIRINYA ASEAN&lt;br /&gt;ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :&lt;br /&gt;1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik&lt;br /&gt;2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak&lt;br /&gt;3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman&lt;br /&gt;4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos&lt;br /&gt;5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam&lt;br /&gt;Sedangkan terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 11 negara, yaitu :&lt;br /&gt;1. Brunei Darussalam tangal 7 Januari 1984&lt;br /&gt;2. Vietnam tangal 28 Juli 1995&lt;br /&gt;3. Myanmar tangal 23 Juli 1997&lt;br /&gt;4. Laos tangal 23 Juli 1997&lt;br /&gt;5. Kamboja tangal 16 Desember 1998&lt;br /&gt;Prinsip Utama ASEAN &lt;br /&gt;Prinsip-prinsip utama ASEAN digariskan seperti berikut: &lt;br /&gt;1.Menghormati kemerdekaan, kesamaan, integritas dan identitas nasional semua negara &lt;br /&gt;2.Setiap negara memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa ada campur tangan dari luar &lt;br /&gt;3.Penyelesaian perbedaan atau perdebatan antar negara dengan aman &lt;br /&gt;4.Menolak penggunaan kekuatan dan kekerasan &lt;br /&gt;5.Meningkatkan kerjasama yang efektif antara anggota &lt;br /&gt;ASEAN dikukuhkan oleh lima negara pengasas; Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun yang bertanda tangan pada Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar negeri saat itu, yaitu Bapak Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). Pada tanggal 8 Januari 1984, seminggu setelah mencapai kemerdekaannya, negara Brunei masuk menjadi anggota ASEAN. 11 tahun kemudian, tepatnya tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menjadi anggota dua tahun kemudianya, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja sudah menjadi anggota ASEAN bersama sama Myanmar dan Laos, Kamboja terpaksa menarik diri disebabkan masalah politik dalam negara tersebut. Namun, dua tahun kemudian Kamboja kembali masuk menjadi anggota ASEAN pada 30 April 1999. &lt;br /&gt;LOGO ASEAN &lt;br /&gt;Logo ASEAN membawa arti ASEAN yang stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna logo ada 4 yaitu biru, merah, putih dan kuning. Warna tersebut merupakan warna utama lambang negara-negara ASEAN. Warna biru melambangkan keamanan dan kestabilan. Merah bermaksud semangat dan dinamisme sedangkan putih menunjukkan ketulenan dan kuning melambangkan kemakmuran. Sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita pelopor pembentuk ASEAN di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat. Bulatan melambangkan kesatuan ASEAN. &lt;br /&gt;B.TUJUAN DIBENTUKNYA PIAGAM ASEAN (ASEAN CHARTERED).&lt;br /&gt;Tahun 2007 bisa dikatakan bersejarah bagi ASEAN. Kawasan ini memiliki tampilan baru. Ada harapan ASEAN akan terstruktur dan tersistematis.&lt;br /&gt;Semua itu ditandai dengan ditandatanginya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai kerangka “konstitusi bersama” ASEAN.&lt;br /&gt;Keberadaan sebuah piagam agar bisa lebih mengikat negara-negara anggota sebenarnya sudah cukup lama dikumandangkan di kalangan pemikir ASEAN. Akan tetapi, baru pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2003 di Bali, keinginan ASEAN untuk memiliki sebuah piagam bersama itu mulai dikonkretkan.&lt;br /&gt;Ibarat sebuah perusahaan yang harus memiliki status hukum yang jelas, apakah itu perseroan terbatas (PT) atau perusahaan dagang (PD), ASEAN sebagai organisasi regional yang sudah berusia 40 tahun ini memang sudah seharusnya punya status hukum. Idealnya, dengan adanya status hukum itu, ASEAN lebih punya keleluasaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya kalangan pebisnis. Dia (ASEAN) juga bisa memiliki aset, visi, dan misi, serta alat/perangkat untuk mewujudkan visi dan misinya tersebut.&lt;br /&gt;Piagam ASEAN memang tidak otomatis akan mengubah banyak hal di ASEAN. Malah, piagam itu sesungguhnya makin mengekalkan banyak kebiasaan lama. Misalnya, pengambilan keputusan di ASEAN tetap dengan cara konsensus dan KTT ASEAN menjadi tempat tertinggi untuk pengambilan keputusan jika konsensus tidak tercapai atau jika sengketa di antara anggota terjadi.&lt;br /&gt;Meski demikian, piagam tersebut hadir di saat yang pas, yaitu ketika kawasan Asia Tenggara ini terus berubah dan negara-negara ASEAN semakin memperluas cakupan kerja sama yang lebih kukuh ke Asia Timur (Jepang, Korea Selatan, dan China), Asia Tengah (India), serta ke selatan (Australia dan Selandia Baru). Juga, KTT Asia Timur yang diselenggarakan beriringan dengan KTT ASEAN.&lt;br /&gt;Tujuan dibentuknya Piagam Asean adalah sebagai berikut&lt;br /&gt;1.Permudah kerja sama&lt;br /&gt;Adanya Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara anggota ASEAN relatif akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat ASEAN. Secara teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra dialognya.&lt;br /&gt;                Jika pada masa lalu mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu bisa dikurangi.&lt;br /&gt;                Mekanisme kerja yang lebih jelas di ASEAN seperti tertuang dalam Piagam ASEAN itu juga akan mempermudah mitra-mitra atau calon-calon mitra yang ingin berurusan dengan ASEAN. Begitu pula bila di kemudian hari terjadi persengketaan, Piagam ASEAN telah membuat pengaturan umum untuk penyelesaian sengketa itu.&lt;br /&gt;Lebih penting lagi secara politis, ASEAN kini menegaskan dirinya sebagai organisasi yang menghormati serta bertekad untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. Piagam meminta ASEAN menghargai HAM.&lt;br /&gt;Meski saat ini pelaksanaan kedua hal itu masih jauh dari ideal, setidaknya ASEAN sudah mengakui bahwa penghormatan atas HAM dan demokrasi sebagai nilai-nilai dasar, sama seperti umumnya negara maju. Dengan demikian, hambatan psikologis untuk bekerja sama dengan negara-negara ASEAN seperti sering terdengar selama ini dari beberapa negara maju, setidaknya sudah bisa dikurangi meski hambatan belum sepenuhnya bisa dihapuskan.&lt;br /&gt;2.Tantangan internal&lt;br /&gt;Keberhasilan ASEAN melahirkan sebuah piagam bersama tidak otomatis bermakna ASEAN yang semakin solid. Tantangan terbesar justru berada di lingkungan internal ASEAN sendiri, khususnya bagaimana agar benar-benar bisa mengimplementasikan piagam itu sehingga ASEAN menjadi kekuatan yang menyatu dan tidak terpecah belah.&lt;br /&gt;Bagaimanapun, kehadiran Piagam ASEAN, yang di dalamnya mengharuskan para anggota mematuhi apa-apa yang sudah diputuskan bersama oleh ASEAN, akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi beberapa pihak. Mereka ini sebenarnya menaruh keberatan atas keputusan bersama itu. Meski demikian, Piagam ASEAN memang telah didesain sedemikian rupa sehingga tidak terlalu keras terhadap para anggotanya yang belum bisa menaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.&lt;br /&gt;Celah-celah untuk kompromi yang sering kali diistilahkan banyak kalangan sebagai cara ASEAN (the ASEAN way) masih banyak diakomodasi di dalam piagam tersebut. Di bidang ekonomi, misalnya, Piagam ASEAN menjamin hak negara-negara anggota untuk berpartisipasi secara fleksibel dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi di ASEAN. Begitu pula dalam pelaksanaan prinsip-prinsip “politik” ASEAN, seperti khususnya demokrasi dan penghormatan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia, asas yang fleksibel tetap dipertahankan.&lt;br /&gt;                Satu hal penting dalam Piagam ASEAN yang memang sudah selayaknya dilakukan adalah menjadikan organisasi ini sebagai organisasi yang berorientasi pada rakyat atau bukan organisasi birokrat semata. Dengan demikian, dibuka bahkan didorong kesempatan lebih besar kepada warga masyarakat ASEAN untuk berinteraksi satu sama lain dengan lebih intens.&lt;br /&gt;                Pergaulan rakyat ASEAN di kawasan regional dan internasional itu tentu akan berkontribusi positif kepada kerja sama ASEAN dengan mitra-mitranya di seluruh kawasan.&lt;br /&gt;3.             Langkah paling maju&lt;br /&gt;Ada tiga rencana ASEAN yang dituliskan di piagam itu. Tiga hal itu adalah menginginkan lahirnya Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Keamanan ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.&lt;br /&gt;                Jangan skeptis dulu dengan rencana pembentukan komunitas itu. Atau jangan melihat realitas sekarang jika ingin menilai prospek pembentukan tiga jenis komunitas itu. ASEAN bisa saja tidak terlihat berwibawa, melihat realitas sekarang, dengan mayoritas anggotanya punya masalah tersendiri yang tergolong berat. Beberapa di antaranya bahkan masih tergolong negara paria.&lt;br /&gt;                Sesungguhnya, rencana pembentukan komunitas itu merupakan refleksi dari tajamnya visi para pemikir ASEAN. Piagam itu disusun para pakar atau figur terkenal di ASEAN. Wakil dari Indonesia adalah mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas.&lt;br /&gt;                Mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas terkesan jengkel dengan analisis pengamat yang relatif selalu skeptis melihat ASEAN. “Mereka itu kadang genit, ya,” demikian kalimat lucu dari Ali Alatas mengomentari piagam yang disambut dingin oleh pengamat.&lt;br /&gt;4.             Piagam merefleksikan pandangan jauh ke depan. &lt;br /&gt;                Bahkan, piagam secara tersirat akan membuat ASEAN malu jika tidak bisa memenuhinya di kemudian hari. Inilah sumbangsih para pemikir ASEAN. Ini merupakan bukti bahwa para pakar ASEAN tidak dungu, tetapi punya sudut pandang yang strategis menuju masa depan.&lt;br /&gt;                Hal ini diperkuat lagi dengan rencana pemerintah ASEAN, yang pada November lalu, di Singapura, sudah menandatangani deklarasi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Bahkan, pada tahun 2008 sudah ada langkah untuk mewujudkan komunitas ekonomi ini. Tujuan akhirnya adalah aliran barang, jasa, warga yang relatif lebih bebas di ASEAN.&lt;br /&gt;                Ini strategis mengingat contoh empiris, negara kaya di dunia menjadi makmur karena mobilitas itu. Para teknokrat ekonomi dan para figur terkenal ASEAN sudah memberi contoh soal penyusunan langkah ke depan.&lt;br /&gt;                Sekarang ini, eksekusinya ada di lingkungan pemerintah di ASEAN yang sarat problem, bahkan masih suka menyiksa rakyat.&lt;br /&gt;                Apakah junta Myanmar tahu piagam, atau lebih percaya piagam ketimbang paranormal? Ini hanya contoh kecil. Tetapi sudahlah, semoga waktu akan mengubah perangai dan perilaku sebagian pemerintahan di ASEAN, yang juga masih sering sekadar berkomitmen dan tidak bertindak nyata. Setidaknya mereka masih mau menorehkan sejarah baru dengan menandatangani Piagam ASEAN dan juga cetak biru Komunitas Ekonomi ASEAN 2015&lt;br /&gt;5.             Strategis&lt;br /&gt;                Piagam itu sendiri dinilai strategis karena akan menjadi landasan hukum yang menjamin integrasi politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, demokratisasi, perlindungan hak asasi, dan pelestarian lingkungan.&lt;br /&gt;                Pembuatan piagam merupakan terobosan penting dalam sejarah ASEAN, yang selama 40 tahun lebih bersifat peguyuban. Dalam menghadapi tantangan 40 tahun kedua, ASEAN memang membutuhkan pijakan hukum yang lebih jelas dalam membangun blok politik dan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2009/03/tentang-asean-chartered-bab-i.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-1348980297177472219</guid><pubDate>Tue, 17 Mar 2009 15:39:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-07-31T22:17:23.701+07:00</atom:updated><title/><description>                          “ Tentang ASEAN Chartered “&lt;br /&gt;                                    BAB I&lt;br /&gt;                                PENDAHULUAN&lt;br /&gt;A.LATAR BELAKANG &lt;br /&gt;Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mencatat sejarah baru dengan ditandatanganinya ASEAN Charter (Piagam ASEAN) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-13 ASEAN di Singapura, Selasa (20/11). Piagam ASEAN tersebut diteken oleh 10 pemimpin negara anggota ASEAN, termasuk Myanmar. Kesepuluh kepala negara atau kepala pemerintahan ASEAN yang membubuhkan tanda tangan pada Piagam ASEAN itu adalah Sultan Hassanal Bolkiah (Brunei Darussalam), PM Hun Sen (Kamboja), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Indonesia), PM Bouasone Bouphavanh (Laos), Abdullah Ahmad Badawi (Malaysia). Selanjutnya, PM Thein Sein (Myanmar), Gloria Maccapagal Arroyo (Filipina), PM Surayud Chulanont (Thailand), PM Nguyen Tan Dung (Vietnam), dan PM Lee Hsien Loong (Singapura).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal sebelumnya sejumlah pihak mengkhawatirkan PM Myanmar tidak akan ikut menandatangani dokumen tersebut dikaitkan dengan kondisi politik yang memanas di dalam negeri negara itu.&lt;br /&gt;Selain Piagam ASEAN, juga ditandatangani tiga deklarasi yaitu cetak biru ASEAN Economic Community (AEC), ASEAN Declaration on the 13th Session of the Conference on Climate Change (UNFCCC), dan Conference of Parties Serving as the Meeting of the Parties (CMP) to the Protocol Kyoto Protocol&lt;br /&gt;Upacara penandatanganan disaksikan sejumlah menteri dari masing-masing negara dan liput sekitar 100 orang media cetak dan elektronik. Usai penandatanganan, para kepala negara melakukan acara bersulang (toast), yang disambut tepuk tangan para hadirin. Selanjutnya para kepala negara melakukan sesi foto bersama, dilanjutkan dengan foto bersama dengan para menteri luar negeri, dan anggota The Eminent Persons Group (EPG) and Members of High Level Taskforce (HTLF).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tonggak Sejarah&lt;br /&gt;Piagam ASEAN disebut tonggak sejarah baru karena baru dimiliki ASEAN setelah 40 tahun berdiri. Piagam ASEAN merupakan dokumen yang diharapkan akan mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi menjadi suatu organisasi regional yang memiliki leader personality, dan mekanisme dan struktur organisasi yang lebih jelas. Salah satu organ ASEAN yang akan dibentuk sesuai piagam ini adalah Badan HAM ASEAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Piagam itu terdiri dari pembukaan, 13 bab, dan 55 pasal. Pasal-pasalnya menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penyusunan piagam itu, Indonesia telah menunjukkan kepemimpinannya dalam mendorong disepakatinya hal-hal penting seperti prinsip demokrasi, good governance, dan perlindungan HAM. &lt;br /&gt;RUMUSAN MASALAH &lt;br /&gt;Dari uraian latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan &lt;br /&gt;1.Bagaimana sejarah berdirinya ASEAN ?&lt;br /&gt;2.Tujuan dibentuknya Piagam Asean (Asean Chartered) ?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;                                     BAB II&lt;br /&gt;                                   PEMBAHASAN&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;A.SEJARAH BERDIRINYA ASEAN&lt;br /&gt;ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Gedung sekretarian ASEAN berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia. ASEAN didirikan tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura :&lt;br /&gt;1. Perwakilan Indonesia : Adam Malik&lt;br /&gt;2. Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak&lt;br /&gt;3. Perwakilan Thailand : Thanat Koman&lt;br /&gt;4. Perwakilan Filipina : Narcisco Ramos&lt;br /&gt;5. Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam&lt;br /&gt;Sedangkan terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 11 negara, yaitu :&lt;br /&gt;1. Brunei Darussalam tangal 7 Januari 1984&lt;br /&gt;2. Vietnam tangal 28 Juli 1995&lt;br /&gt;3. Myanmar tangal 23 Juli 1997&lt;br /&gt;4. Laos tangal 23 Juli 1997&lt;br /&gt;5. Kamboja tangal 16 Desember 1998&lt;br /&gt;Prinsip Utama ASEAN &lt;br /&gt;Prinsip-prinsip utama ASEAN digariskan seperti berikut: &lt;br /&gt;1.Menghormati kemerdekaan, kesamaan, integritas dan identitas nasional semua negara &lt;br /&gt;2.Setiap negara memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahan nasionalnya tanpa ada campur tangan dari luar &lt;br /&gt;3.Penyelesaian perbedaan atau perdebatan antar negara dengan aman &lt;br /&gt;4.Menolak penggunaan kekuatan dan kekerasan &lt;br /&gt;5.Meningkatkan kerjasama yang efektif antara anggota &lt;br /&gt;ASEAN dikukuhkan oleh lima negara pengasas; Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun yang bertanda tangan pada Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar negeri saat itu, yaitu Bapak Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). Pada tanggal 8 Januari 1984, seminggu setelah mencapai kemerdekaannya, negara Brunei masuk menjadi anggota ASEAN. 11 tahun kemudian, tepatnya tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menjadi anggota dua tahun kemudianya, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja sudah menjadi anggota ASEAN bersama sama Myanmar dan Laos, Kamboja terpaksa menarik diri disebabkan masalah politik dalam negara tersebut. Namun, dua tahun kemudian Kamboja kembali masuk menjadi anggota ASEAN pada 30 April 1999. &lt;br /&gt;LOGO ASEAN &lt;br /&gt;Logo ASEAN membawa arti ASEAN yang stabil, aman, bersatu dan dinamik. Warna logo ada 4 yaitu biru, merah, putih dan kuning. Warna tersebut merupakan warna utama lambang negara-negara ASEAN. Warna biru melambangkan keamanan dan kestabilan. Merah bermaksud semangat dan dinamisme sedangkan putih menunjukkan ketulenan dan kuning melambangkan kemakmuran. Sepuluh tangkai padi melambangkan cita-cita pelopor pembentuk ASEAN di Asia Tenggara, yaitu bersatu dan bersahabat. Bulatan melambangkan kesatuan ASEAN. &lt;br /&gt;B.TUJUAN DIBENTUKNYA PIAGAM ASEAN (ASEAN CHARTERED).&lt;br /&gt;Tahun 2007 bisa dikatakan bersejarah bagi ASEAN. Kawasan ini memiliki tampilan baru. Ada harapan ASEAN akan terstruktur dan tersistematis.&lt;br /&gt;Semua itu ditandai dengan ditandatanginya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) sebagai kerangka “konstitusi bersama” ASEAN.&lt;br /&gt;Keberadaan sebuah piagam agar bisa lebih mengikat negara-negara anggota sebenarnya sudah cukup lama dikumandangkan di kalangan pemikir ASEAN. Akan tetapi, baru pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tahun 2003 di Bali, keinginan ASEAN untuk memiliki sebuah piagam bersama itu mulai dikonkretkan.&lt;br /&gt;Ibarat sebuah perusahaan yang harus memiliki status hukum yang jelas, apakah itu perseroan terbatas (PT) atau perusahaan dagang (PD), ASEAN sebagai organisasi regional yang sudah berusia 40 tahun ini memang sudah seharusnya punya status hukum. Idealnya, dengan adanya status hukum itu, ASEAN lebih punya keleluasaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, khususnya kalangan pebisnis. Dia (ASEAN) juga bisa memiliki aset, visi, dan misi, serta alat/perangkat untuk mewujudkan visi dan misinya tersebut.&lt;br /&gt;Piagam ASEAN memang tidak otomatis akan mengubah banyak hal di ASEAN. Malah, piagam itu sesungguhnya makin mengekalkan banyak kebiasaan lama. Misalnya, pengambilan keputusan di ASEAN tetap dengan cara konsensus dan KTT ASEAN menjadi tempat tertinggi untuk pengambilan keputusan jika konsensus tidak tercapai atau jika sengketa di antara anggota terjadi.&lt;br /&gt;Meski demikian, piagam tersebut hadir di saat yang pas, yaitu ketika kawasan Asia Tenggara ini terus berubah dan negara-negara ASEAN semakin memperluas cakupan kerja sama yang lebih kukuh ke Asia Timur (Jepang, Korea Selatan, dan China), Asia Tengah (India), serta ke selatan (Australia dan Selandia Baru). Juga, KTT Asia Timur yang diselenggarakan beriringan dengan KTT ASEAN.&lt;br /&gt;Tujuan dibentuknya Piagam Asean adalah sebagai berikut&lt;br /&gt;1.Permudah kerja sama&lt;br /&gt;Adanya Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara anggota ASEAN relatif akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat ASEAN. Secara teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra dialognya.&lt;br /&gt;                Jika pada masa lalu mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu bisa dikurangi.&lt;br /&gt;                Mekanisme kerja yang lebih jelas di ASEAN seperti tertuang dalam Piagam ASEAN itu juga akan mempermudah mitra-mitra atau calon-calon mitra yang ingin berurusan dengan ASEAN. Begitu pula bila di kemudian hari terjadi persengketaan, Piagam ASEAN telah membuat pengaturan umum untuk penyelesaian sengketa itu.&lt;br /&gt;                Lebih penting lagi secara politis, ASEAN kini menegaskan dirinya sebagai organisasi yang menghormati serta bertekad untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. Piagam meminta ASEAN menghargai HAM.&lt;br /&gt;                Meski saat ini pelaksanaan kedua hal itu masih jauh dari ideal, setidaknya ASEAN sudah mengakui bahwa penghormatan atas HAM dan demokrasi sebagai nilai-nilai dasar, sama seperti umumnya negara maju. Dengan demikian, hambatan psikologis untuk bekerja sama dengan negara-negara ASEAN seperti sering terdengar selama ini dari beberapa negara maju, setidaknya sudah bisa dikurangi meski hambatan belum sepenuhnya bisa dihapuskan.&lt;br /&gt;2.             Tantangan internal&lt;br /&gt;                Keberhasilan ASEAN melahirkan sebuah piagam bersama tidak otomatis bermakna ASEAN yang semakin solid. Tantangan terbesar justru berada di lingkungan internal ASEAN sendiri, khususnya bagaimana agar benar-benar bisa mengimplementasikan piagam itu sehingga ASEAN menjadi kekuatan yang menyatu dan tidak terpecah belah.&lt;br /&gt;                Bagaimanapun, kehadiran Piagam ASEAN, yang di dalamnya mengharuskan para anggota mematuhi apa-apa yang sudah diputuskan bersama oleh ASEAN, akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi beberapa pihak. Mereka ini sebenarnya menaruh keberatan atas keputusan bersama itu. Meski demikian, Piagam ASEAN memang telah didesain sedemikian rupa sehingga tidak terlalu keras terhadap para anggotanya yang belum bisa menaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.&lt;br /&gt;                Celah-celah untuk kompromi yang sering kali diistilahkan banyak kalangan sebagai cara ASEAN (the ASEAN way) masih banyak diakomodasi di dalam piagam tersebut. Di bidang ekonomi, misalnya, Piagam ASEAN menjamin hak negara-negara anggota untuk berpartisipasi secara fleksibel dalam pelaksanaan komitmen-komitmen ekonomi di ASEAN. Begitu pula dalam pelaksanaan prinsip-prinsip “politik” ASEAN, seperti khususnya demokrasi dan penghormatan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia, asas yang fleksibel tetap dipertahankan.&lt;br /&gt;                Satu hal penting dalam Piagam ASEAN yang memang sudah selayaknya dilakukan adalah menjadikan organisasi ini sebagai organisasi yang berorientasi pada rakyat atau bukan organisasi birokrat semata. Dengan demikian, dibuka bahkan didorong kesempatan lebih besar kepada warga masyarakat ASEAN untuk berinteraksi satu sama lain dengan lebih intens.&lt;br /&gt;                Pergaulan rakyat ASEAN di kawasan regional dan internasional itu tentu akan berkontribusi positif kepada kerja sama ASEAN dengan mitra-mitranya di seluruh kawasan.&lt;br /&gt;3.             Langkah paling maju&lt;br /&gt;Ada tiga rencana ASEAN yang dituliskan di piagam itu. Tiga hal itu adalah menginginkan lahirnya Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Keamanan ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.&lt;br /&gt;                Jangan skeptis dulu dengan rencana pembentukan komunitas itu. Atau jangan melihat realitas sekarang jika ingin menilai prospek pembentukan tiga jenis komunitas itu. ASEAN bisa saja tidak terlihat berwibawa, melihat realitas sekarang, dengan mayoritas anggotanya punya masalah tersendiri yang tergolong berat. Beberapa di antaranya bahkan masih tergolong negara paria.&lt;br /&gt;                Sesungguhnya, rencana pembentukan komunitas itu merupakan refleksi dari tajamnya visi para pemikir ASEAN. Piagam itu disusun para pakar atau figur terkenal di ASEAN. Wakil dari Indonesia adalah mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas.&lt;br /&gt;                Mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas terkesan jengkel dengan analisis pengamat yang relatif selalu skeptis melihat ASEAN. “Mereka itu kadang genit, ya,” demikian kalimat lucu dari Ali Alatas mengomentari piagam yang disambut dingin oleh pengamat.&lt;br /&gt;4.             Piagam merefleksikan pandangan jauh ke depan. &lt;br /&gt;                Bahkan, piagam secara tersirat akan membuat ASEAN malu jika tidak bisa memenuhinya di kemudian hari. Inilah sumbangsih para pemikir ASEAN. Ini merupakan bukti bahwa para pakar ASEAN tidak dungu, tetapi punya sudut pandang yang strategis menuju masa depan.&lt;br /&gt;                Hal ini diperkuat lagi dengan rencana pemerintah ASEAN, yang pada November lalu, di Singapura, sudah menandatangani deklarasi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Bahkan, pada tahun 2008 sudah ada langkah untuk mewujudkan komunitas ekonomi ini. Tujuan akhirnya adalah aliran barang, jasa, warga yang relatif lebih bebas di ASEAN.&lt;br /&gt;                Ini strategis mengingat contoh empiris, negara kaya di dunia menjadi makmur karena mobilitas itu. Para teknokrat ekonomi dan para figur terkenal ASEAN sudah memberi contoh soal penyusunan langkah ke depan.&lt;br /&gt;                Sekarang ini, eksekusinya ada di lingkungan pemerintah di ASEAN yang sarat problem, bahkan masih suka menyiksa rakyat.&lt;br /&gt;                Apakah junta Myanmar tahu piagam, atau lebih percaya piagam ketimbang paranormal? Ini hanya contoh kecil. Tetapi sudahlah, semoga waktu akan mengubah perangai dan perilaku sebagian pemerintahan di ASEAN, yang juga masih sering sekadar berkomitmen dan tidak bertindak nyata. Setidaknya mereka masih mau menorehkan sejarah baru dengan menandatangani Piagam ASEAN dan juga cetak biru Komunitas Ekonomi ASEAN 2015&lt;br /&gt;5.             Strategis&lt;br /&gt;                Piagam itu sendiri dinilai strategis karena akan menjadi landasan hukum yang menjamin integrasi politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, demokratisasi, perlindungan hak asasi, dan pelestarian lingkungan.&lt;br /&gt;                Pembuatan piagam merupakan terobosan penting dalam sejarah ASEAN, yang selama 40 tahun lebih bersifat peguyuban. Dalam menghadapi tantangan 40 tahun kedua, ASEAN memang membutuhkan pijakan hukum yang lebih jelas dalam membangun blok politik dan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2009/03/tentang-asean-chartered-bab-i_17.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-8081597206635921131</guid><pubDate>Sat, 15 Nov 2008 18:13:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-16T01:14:50.305+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">HAM</category><title>Pernyataaan HAM</title><description>Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih Lanjut klik:&lt;br /&gt;http://id.wikipedia.org/wiki/Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/11/pernyataaan-ham.html</link><thr:total>1</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-5292893525786979280</guid><pubDate>Sat, 15 Nov 2008 18:06:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-16T01:10:36.145+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">HAM</category><title>Perkembangan HAM</title><description>SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, masalahnya adalah kembali kepada siapa yang mengkondisikan dan mengapa diciptakan kondisi seperti itu ? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.arifpramono.co.cc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/11/perkembangan-ham.html</link><thr:total>2</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-5501539063162085537</guid><pubDate>Sat, 15 Nov 2008 17:54:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-16T01:04:37.300+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pemerintahan</category><title>PEMERINTAHAN TERBUKA VS PEMERINTAHAN TERTUTUP</title><description>PEMERINTAHAN TERBUKA VS PEMERINTAHAN TERTUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oposisi dan pemerintah berbeda pendapat tentang pemerintahan terbuka. Oposisi menyebut kriteria transparansi, pertanggungjawaban, dan hukum. Sedang pemerintah menyebut kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah sebagai inti pemerintah terbuka. Mana yang benar?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdebatan antara pemerintah dan oposisi tentang pemerin tahan terbuka sebenarnya tidak mengejutkan. Sejak awal terbentuknya Dewan Menteri setelah UNTAET menyerahkan kekuasaannya, sudah muncul tuduhan dari partai-partai oposisi bahwa pemerintah yang dipimpin Mari Alkatiri bersifat tertutup. Seiring dengan berjalannya waktu, tuduhan itu mereda begitu saja, tanpa ada hasil konkret. Pemerintah berjalan terus. Sementara oposisi pindah mengangkat masalah lain lagi, tanpa memperjuangkan secara tuntas masalah yang sudah diangkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut klik :&lt;br /&gt;http://www.ziddu.com/download/2663312/PEMERINTAHANTERBUKAVSPEMERINTAHANTERTUTUP.doc.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/11/pemerintahan-terbuka-vs-pemerintahan.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-775835725488186406</guid><pubDate>Sat, 15 Nov 2008 17:49:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-16T00:52:29.421+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">demokrasi</category><title>Ideologi Pancasila</title><description>Ideologi Pancasila&lt;br /&gt;Sejak berakhirnya perang dingin yang kental diwarnai persaingan ideologi antara blok Barat yang memromosikan liberalisme-kapitalisme dan blok Timur yang mempromosikan komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan bubarnya negara Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin-di akhir dekade 1980-an- dunia ini mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode multipolar. &lt;br /&gt;Periode multipolar yang dimulai awal 1990-an yang kita alami selama sekitar satu dekade, juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak terutama para pengamat politik internasional, telah berakhir setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden George Bush memromosikan doktrin unilateralisme dalam menangani masalah internasional sebagai wujud dari konsepsi dunia unipolar yang ada di bawah pengaruhnya.&lt;br /&gt;Dapat disimpulkan bahwa era persaingan ideologis dalam dimensi global telah berakhir. Saat ini kita belum dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul kembali persaingan ideologis yang keras yang meliputi seluruh wilayah dunia ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali ke arah persaingan antarbangsa dan negara, yang dimensi utamanya terletak pada bidang ekonomi karena setiap negara sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era yang seperti ini, kedudukan ideologi nasional suatu negara akan berperan dalam mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan negara lainnya.&lt;br /&gt;Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya. &lt;br /&gt;Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.&lt;br /&gt;Kesadaran Berbangsa&lt;br /&gt;Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik-juga muncul ekses berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa. &lt;br /&gt;Manifestasinya muncul dalam bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila. &lt;br /&gt;Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk dengan karakter utamanya mengakui pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa. Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa kita yang bersifat final. Oleh karenanya, NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk negara yang lain dan perubahan bentuk NKRI tidak akan difasilitasi oleh NKRI sendiri.&lt;br /&gt;Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding fathers telah membekali kita dengan aspek-aspek normatif negara bangsa yang menganut nilai-nilai yang sangat maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas kita semua sebagai warga bangsa untuk mengimplementasikannya secara konkret. NKRI yang mengakui, menghormati keragaman dan kesetaraan adalah pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat kita pada pencapaian kemajuan peradabannya. &lt;br /&gt;Perlu disadari oleh semua pihak bahwa proses demokratisasi yang sedang berlangsung ini memiliki koridor, yaitu untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI, yang menganut ideologi negara Pancasila yang membina keberagaman, dan memantapkan kesetaraan. Oleh karenanya, tidak semua hal dapat dilakukan dengan mengatasnamakan demokrasi.&lt;br /&gt;Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/11/ideologi-pancasila.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-9120553501658276764</guid><pubDate>Sat, 15 Nov 2008 17:19:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-16T00:47:36.930+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">demokrasi</category><title>Perkembangan Demokratisasi di Indonesia</title><description>DEMOKRATISASI DI INDONESIA&lt;br /&gt;� Awal mula berkembangnya gagasan dan konsep demokrasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan perkembangan situasi sosial politik masa kolonial pada tahun-tahun pertama abad 20 yang ditandai dengan beberapa perkembangan penting: Pertama, mulai terbuka terhadap arus informasi politik di tingkat global. Kedua, �migrasi� para para aktifis politik berhaluan radikal Belanda, umumnya mereka adalah para buangan politik, ke Hindia Belanda. Di wilayah yang baru ini mereka banyak memperkenalkan ide-ide dan gagasan politik modern kepada para pemuda bumiputera. Dapat dicatat disini para �migran politik� tersebut antara lain; Bergsma, Baars, Sneevliet, dan beberapa yang lain. Ketiga, transformasi pendidikan di kalangan masyarakat pribumi.&lt;br /&gt;� Di Indonesia, fenomena demokrasi dapat ditemui dalam sejarah perkembangan politik pasca kolonial. Fokus demokrasi pada masa demokrasi parlementer (1955-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965) bentukkan Presiden Soekarno, demokrasi Pancasila masa Orde Baru, dan karakteristik demokrasi setelah berakhirnya kekuasaan otoritarian (periode transisi dan konsolidasi demokrasi 1998-2007).&lt;br /&gt;Masa Demokrasi Liberal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;� Momentum historis perkembangan demokrasi setelah kemerdekaan di tandai dengan keluarnya Maklumat No. X pada 3 November 1945 yang ditandatangani oleh Hatta. Dalam maklumat ini dinyatakan perlunya berdirinya partai-partai politik sebagai bagian dari demokrasi, serta rencana pemerintah menyelenggarakan pemilu pada Januari 1946. Maklumat Hatta berdampak sangat luas, melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya dan mendorong terus lahirnya partai-partai politik baru.&lt;br /&gt;� Pada tahun 1953 Kabinet Wilopo berhasil menyelesaikan regulasi pemilu dengan ditetapkannya UU No. 7 tahun 1953 Pemilu. Pemilu multipartai secara nasional disepakati dilaksanakan pada 29 September 1955 (untuk pemilhan parlemen) dan 15 Desember 1955 (untuk pemilihan anggota konstituante). Pemilu pertama nasional di Indonesia ini dinilai berbagai kalangan sebagai proses politik yang mendekati kriteria demokratis, sebab selain jumlah parpol tidak dibatasi, berlangsung dengan langsung umum bebas rahasia (luber), serta mencerminkan pluralisme dan representativness.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut klik :&lt;br /&gt;http://www.arifpramono76.co.cc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/11/perkembangan-demokratisasi-di-indonesia.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-799385549294726898</guid><pubDate>Sat, 15 Nov 2008 17:17:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-16T00:18:46.300+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">negara</category><title>TUJUAN NEGARA</title><description>Teori-teori Tujuan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Teori Kekuasaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.&lt;br /&gt;lebih lanjut klik :&lt;br /&gt;http://www.arifpramono.co.cc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/11/tujuan-negara.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-7210442773574571449</guid><pubDate>Sat, 15 Nov 2008 17:17:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-07-31T22:17:23.712+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">negara</category><title>TUJUAN NEGARA</title><description>Teori-teori Tujuan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Teori Kekuasaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.&lt;br /&gt;lebih lanjut klik :&lt;br /&gt;http://www.arifpramono.co.cc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/11/tujuan-negara_16.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-6184037547250555891</guid><pubDate>Sat, 15 Nov 2008 17:15:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-16T00:16:45.764+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sistem pemerintahan</category><title>Bentuk pemerintahan</title><description>Menurut ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya (baca keterangan berikut), yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Monarkhi, akan menimbulkan Tirani&lt;br /&gt;2. Aristokrasi, akan menimbulkan Oligarkhi&lt;br /&gt;3. Demokrasi, akan menimbulkan Anarkhi&lt;br /&gt;Lebih lanjut klik : http://www.arifpramono76.co.cc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/11/bentuk-pemerintahan.html</link><thr:total>2</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-7295288785246447126</guid><pubDate>Sat, 15 Nov 2008 17:00:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-11-16T00:14:46.229+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sistem pemerintahan</category><title>Sistem Pemerintahan</title><description>Perbedaan tipe kabinet pada umumnya ditentukan oleh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. siapa yang bertanggung jawab atas jalannya tugas-tugas pemerintahan (eksekutif);&lt;br /&gt;2. ada tidaknya campur tangan parlemen dalam pembentukan kabinet;&lt;br /&gt;3. susunan personalia kabinet yang dihubungkan dengan kekuatan politik yang ada di parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan eksekutif, kabinet dapat dibedakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri kepada parlemen, sedangkan kepala negara selaku pimpinan negara/ pemerintah tidak dapat diganggu gugat.&lt;br /&gt;* Kabinet Presidensial, yaitu kabinet yang pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Para menteri tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen karena para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pembantu-pembantu presiden. Sesuai UUD 1945, Indonesia menganut azas the concentration of power and responsibility upon the president.&lt;br /&gt;lebih lanjut klik disini : http://www.arifpramono76.co.cc&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/11/sistem-pemerintahan.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-5423019370731838220</guid><pubDate>Fri, 31 Oct 2008 03:38:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-10-31T10:55:11.384+07:00</atom:updated><title>Bahan Ajar PKn</title><description>Bagi anda yang membutuhkan bahan ajar pendidikan kewarganegaraan atau siswa-siswi untuk belajar, saya siapkan untuk anda dengan format powerpoint:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mohon bagi yang mendownload tinggalkan pesan/komentar anda di blog ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Download file ( copypaste )&lt;br /&gt;1. Materi PKn Kelas X&lt;br /&gt;   a.http://www.4shared.com/file/68212936/b34448dc/BAB-1_Hakikat-BgsNKRI.html&lt;br /&gt;   b.http://www.4shared.com/file/68213450/bc19be59/BAB-1_Hakikat-BgsNKRI.html&lt;br /&gt;   c.http://www.4shared.com/file/68213695/6342d1b4/BAB-2_Sistem-HukumLembaga-Peradilan.html&lt;br /&gt;   d.http://www.4shared.com/file/68213920/fb80bbcd/BAB-3_Hak-Asasi-Manusia.html&lt;br /&gt;   e.http://www.4shared.com/file/68214052/c8c94f10/BAB-4_Dasar-NegaraKonstitusi.html&lt;br /&gt;   f.http://www.4shared.com/file/68214115/33037580/BAB-5_Warga-NegaraPewarganegaraan.html&lt;br /&gt;   g.http://www.4shared.com/file/68213429/8a84903a/BAB-6_Sistem-Politik.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maap untuk kelas XI dan XII dalam proses&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/10/bahan-ajar-pkn.html</link><thr:total>4</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-2846285641406732405</guid><pubDate>Fri, 24 Oct 2008 14:18:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-07-31T22:17:23.721+07:00</atom:updated><title>Pemahaman Korupsi Dalam Sebuah Pengantar</title><description>&lt;br /&gt;Pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagian pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri.&lt;br /&gt;Namun secara tidak sadar sebenarnya konsepsi tentang  anti korupsi sudah ada sejak lama, bahkan sebelum pemisahan kekuasaan politik secara modern dikenal. Justru dimana tidak adanya pemisahan antara keuangan dari raja/pejabat negara dengan negara itulah yang memunculkan konsepsi anti korupsi.&lt;br /&gt;Dengan demikian korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.&lt;br /&gt;Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.&lt;br /&gt;Definisi ini hampir sama artinya dengan definisi yang dilontarkan oleh pemerintah&lt;br /&gt;Indonesia baru-baru ini. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Menko Wasbang tentang menghapus KKN dari perekonomian nasional, tanggal 15 Juni 1999, pengertian KKN didefinisikan sebagai praktek kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau perlakuan istimewa. Sementara itu batasan operasional KKN didefinisikan sebagai pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau konconya. Bentuk fasilitas istimewa tersebut meliputi: &lt;br /&gt;1.	Pelaksanaan pelelangan yang tidak wajar dan tidak taat azas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau dalam rangka kerjasama pemerintah/BUMN/BUMD dengan swasta. &lt;br /&gt;2.	Fasilitas kredit, pajak, bea masuk dan cukai yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau membuat aturan/keputusan untuk itu secara eksklusif. &lt;br /&gt;3.	Penetapan harga penjualan atau ruislag.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Suatu analisa menarik dilontarkan oleh John Girling bahwa korupsi sebenarnya mewakili persepsi yang normatif dari ekses kapitalisme, yaitu kulminasi dari proses yang sistematik dari parktekpraktek kolusi yang terjadi diantara elite politik dan pelaku ekonomi, yang melibatkan kepentingan publik dan kepentingan pribadi (swasta). Dengan kata lain, korupsi terjadi pada saat pelaku ekonomi mencoba memanfaat kekuasaan yang dimiliki oleh elite politik untuk mengejar keuntungan (profit), di luar proses yang sebenarnya. Sementara elite politik sendiri memanfaatkan hubungan tersebut untuk membiayai dirinya sendiri atau bahkan membiayai praktek politik yang dilakukannya.&lt;br /&gt;Konsep demokrasi modern dan kapitalisme telah melahirkan kontradiksi antara kepentingan birokrasi pemerintahan yang harus melayani kepentingan umum dengan perkembangan dan intervensi kepentinngan pasar. Di satu sisi, dengan mandat atas nama rakyat yang diperoleh oleh sistem pemerintahan demokratik, maka ia harus mengedepankan kepentingan rakyat secara umum. Sementara perkembangan kapitalisme, yang juga berkepantingan terhadap birokrasi modern, berbanding terbalik dengan kepentingan umum. Akumulasi modal yang menjadi logika dasar dari kapitalisme mengharuskan adanya kontrol pasar dan jalur distribusi. Maka untuk meraih kepentingan tersebut tak jarang para pengusaha menggunakan jalur birokrasi publik untuk kepentingan mereka. Inilah yang dikenal sebagai kolusi, yang merupakan bentuk akomodasi normal antara kepentingan politik dan ekonomi. Kolusi merupakan bentuk pra-kondisi dari korupsi.&lt;br /&gt;Sudah barang tentu pelaku ekonomi memperoleh manfaat keuntungan ekonomi dari hubungan tersebut. Sementara para elite politik memperoleh keuntungan untuk membiayai kepentingankepentingan politik yang akan mereka raih.&lt;br /&gt;Lantas bagaimana korupsi itu dipraktekkan? &lt;br /&gt;Menurut Onghokham ada dua dimensi dimana korupsi bekerja. Dimensi yang pertama terjadi di tingkat atas, dimana melibatkan penguasa atau pejabat tinggi pemerintahan dan mencakup nilai uang yang cukup besar.&lt;br /&gt;Para diktator di Amerika Latin dan Asia Tenggara misalnya berhasil mengumpulkan uang jutaan dollar dari sumber alam dan bantuan luar negeri.&lt;br /&gt;Sementara itu dalam dimensi yang lain, yang umumnya terjadi di kalangan menengah dan bawah, biasanya bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat atau orang banyak. Korupsi yang terjadi di kalangan menengah dan bawah acap menghambat kepentingan kalangan menengah dan bawah itu sendiri, sebagai contoh adalah berbelitnya proses perizinan, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), proses perizinan di imigrasi, atau bahkan pungutan liar yang dilakukan oleh para polisi di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan bisnis, dan lain sebagainya. Sejarah sendiri mencatat bahwa Perang Diponegoro, yang terjadi pada tahun 1825-1830, muncul akibat protes rakyat terhadap perbuatan pejabat-pejabat menengah, seperti Demang atau Bekel, dalam soal pungutan pajak, pematokan tanah untuk jalan tol, dan khususnya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para pejabat yang bertanggungjawab terhadap pintu gerbang tol. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dewasa ini. Meski upaya pemberantasan korupsi semakin meningkat cialam tiga tahun terakhir harus diakui belum terlihat tanda-tanda yang meyakinkan bahwa masalah korupsi dapat segera diatasi. Indonesia masih tetap merupakan negara yang paling tinggi tingkat korupsinya di seluruh dunia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaho pemberantasan korupsi jelas tidak muciah. Kesulitan itu kelihatan semakin rumit, karena korupsi kelihatan benar-benar telah menjadi budaya pada berbagai level masyarakat; menjadi berurat berakar dalam masyarakat. Meski demikian, berbagai upaya tetap mesti dilakukan, sehingga secara bertahap korupsi setidak tidaknya bisa dikurangi, jika tidak dilenyapkan sama sekali. Makalah singkat ini berusaha membahas tentang langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk pemberantasan korupsi, khususnya dilihat dari perspektif pembentukan good governance.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi dan Politik &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum kita melangkah lebih jauh-berbicara tentang pemberantasan korupsi ada baiknya kita menyinggung sedikit tentang definisi korupsi, yang kini di Indonesia disebut dalam tarikan nafas yang sama sebagai KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, istilah korupsi selama ini mengacu kepada berbagai tindakan gelap don tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Tetapi dalam perkembangan lebih akhir, dari beragam pengertian korupsi terdapat penekanan, bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk keuntungan pribadi&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pengertian ini Philip (1997) mengidentifikosi tiga pengertian luas yang paling sering digunakan dalam berbagai pembahasan tentang korupsi: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, pengertian korupsi yang berpusat pada kontor publik (public office-centered corruption), yang didefinisikon sebagai tingkah laku don tindakan seseorang pejobat publikyang menyimpang dari tugas-tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau otau keuntungan bagi orang-orang tertentu yang berkaitan erat dengannya seperti keluarga, karib kerabot, don teman. Pengertian ini, seperti terlihat, juga mencakup kolusi don nepotisme pemberian patronase lebih karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive) daripada merit.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pengertian korupsi yang berpusat pada dampak korupsi terhadap kepentingan umum (public interest-centered). Dalam kerangka ini, korupsi dapat dikatakan telah terjadi jika seorang pemegang kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik yang melakukan tindakantindakan tertentu dari orang-orang yang akan memberikan imbalan (apakah uang atau mated lain), sehingga dengan demikian merusak kedudukannya dan kepentingan publik.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pengertian korupsi yang berpusat pada pasar (market-centered) berdasarkan analisis tentang korupsi yang menggunakan teori pilihan publik dan sosial, dan pendekatan ekonomi di dalam kerangka analisis politik. Dalam kerangka ini, maka korupsi adalah lembaga ekstra-legal yang digunakan individu-individu atau kelompok-kelompok untuk mendapat pengaruh terhadap kebijakan dan tindakan birokrasi. Karena itu, eksistensi korupsi jelas mengindikasikan, hanya individu dan kelompok yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan yang lebih mungkin melakukan korupsi daripada pihak-pihak lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih dalam kerangka ini, korupsi juga berarti penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pegawai atau pejabat pemerintah untuk mendapat tambahan pendapatan dari publik. Dengan demikian, kedudukan publik telah dijadikan lahan bisnis, yang selalu akan diusahakannya untuk memperoleh pendapatan sebesar-besarnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari cakupan ketiga kelompok pengertian korupsi di atas, berbagai kajian akademis, organisasi internasional seperti ADB, World Bank, Transparency International dan lain-lain dan para pejabat pemerintah yang diduga melakukan korupsi (Kaufmann 1977), akhirnya mengambil pengertian minimalis tetapi mencakup hampir seluruh bentuk kasus korupsi. Pengertian minimalis itu dirumuskan Leiken, bahwa korupsi adalah penggunaan kekuasaan publik (public power) untuk mendapatkan keuntungan [material] pribadi atau kemanfaatan politik (cf. Leiken 1997:55-73).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengelaborasi pengertian minimalis di atas, World Bank merinci bentuk-bentuk tindakan yang termasuk ke dajam korupsi, yakni: Public office is abused for private gain when an official accepts solicits, or extorts a bribe. It is also abused when private agents actively offer bribes to circumvent public policies and processes for competitive advantage and profit. Public office can also be abused for personal benefit even no bribery occurs, through patronage and nepotism, the theft of state assets, or the diversion of state revenues (World Bank 1997).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian minimalis senada juga dikemukakan Syed Hussein Alatas (1990:3-4). Menurut Alatas, °corruption is the abuse of trust in the interest of private gain penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Dari pengertian minimalis ini, Alatas mengembangkan beberapa tipologi korupsi. Pertama, °korupsi transaktif ; yakni korupsi yang terjadi atas kesepakatan di antara seorang donor dan resipien untuk keuntungan kedua belah pihak; kedua, Norupsi ekstortif ; yakni korupsi yang melibatkan penekanan dan pemaksaan untuk menghidari bahaya bagi mereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi; ketiga, Norupsi investif ; yakni korupsi yang bermula dengan tawaran/iming-iming yang merupakan investasi untuk mengantisipasi adanya keuntungan di masa datang;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;keempat, Norupsi nepotistik ; yakni korupsi yang terjadi karena perlakuan khusus baik dalam pengangkatan pada kantor publik maupun pemberian proyek-proyek bagi keluarga dekat; kelima, Norupsi otogenik ; yakni korupsi yang terjadi ketika seorang individu pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insider's information) tentang berbagai kebijakan publik yang semestinya dia rahasiakan; dan keenam, korupsi supportif'; yakni perlindungan atau penguatan korupsi yang terjadi melalui intrik kekuasaan dan bahkan kekerasan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah, dengan pengertian yang semula minimalis korupsi bisa dirinci ke dalam berbagai tipologi dan kategori. Lebih jauh, korupsi dapat juga dirumuskan berdasarkan tempat terjadinya; pada tingkat politik dan birokrasi di dalam sektor publik, atau dalam sektor swasta. Korupsi juga dapat dirumuskan dalam tingkat intensitasnya; apakah tindakan korupsi itu berlangsung secara isolatif atau sistematik. Kategori lainnya mencakup: korupsi benar-besaran dan kecil-kecilan; korupsi nasional dan lokal; personal dan institusional; dan korupsi tradisional dan moderen.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seluruh kategori, tipologi, atau jenis korupsi ini sangat membantu tidak hanya untuk mengenali berbagai bentuk korupsi itu sendiri, tetapi juga penyebabnya, konsekuensi-konsekuensinya, dan cara-cara pemecahannya. Dengan demikian, tipologi, kategori dan jenis jenis korupsi tersebut akan menentukan prognosa untuk menyelesaikannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, pemahaman yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyebab dan konsekuensi-konsekuensi korupsi sangat penting bagi perumusan sebuah strategi untuk memobilisasi gerakan anti korupsi dan membangun kemauan politik untuk melawan korupsi. Strategi itu mencakup pengembangan tiga hal; pertama, kemampuan mengartikulasikan berbagai konsekuensi korupsi terhadap sistem ekonomi, politik dan sosial merupakan hal sangat krusial untuk melibatkan kelompok-kelompok kepentingan (interest groups) dalam usaha-usaha antikorupsi dan membangun koalisi untuk reformasi dan pembentukan good governance; kedua, pemahaman tentang kenapa kepemimpinan politik dan birokrasi sewaktu-waktu membicarakan soal korupsi tetapi tidak pada kesempatan lain sangat esensial untuk mendekonstruksi pengaturanpengaturan kolusif yang ada; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ketiga, pemahaman lebih baik juga diperlukan tentang bagaimana tuntutan bagi pemberantasan korupsi dapai: dimobilisasi, dan bagaimana komitmen kepada gerakan anti-korupsi dari kepemimpinan politik dan birokrasi dapat diperoleh sehingga dapat menjamin sustainability adanya kebijakan-kebijakan khusus dan perubahan-perubahan institusional yang diperlukan untuk memberantas korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata Pemerintahan Yang Baik dan Korupsi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mengenali berbagai kategori, tipologi dan jenis korupsi serta faktor-faktor penyebab kemunculannya dalam konteks situasi tertentu, barulah reformasi anti-korupsi dapat dilakukan. Secara singkat, gerakan anti-korupsi ini merupakan proses dua tahap. Pertama, tahap perumusan kebijaksanaan untuk menangani penyebab-penyebab pokok korupsi; dan kedua, penciptaan dan penumbuhan kemauan politik (political will) yang sangat krusial bagi implementasi gerakan reformasi anti-korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua tahap mencerminkan peranan krusial pemerintahan dan birokrasi umumnya dalam gerakan anti korupsi. Dan ini membutuhkan terwujudnya good governance yang demokratis, kredibel, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan sektor publik. Karena itu langkah krusial paling awal dalam pemberantasan korupsi adalah meningkatkan tuntutan-tuntutan bagi reformasi pertama kali pada level pemerintahan, kemudian pada level masyarakat bisnis, dan publik pada umumnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti dikutip paling awal dalam makalah ini, komitmen yang ikhlas, dan tulus dari kepemimpinan tertinggi dan tinggi negara merupakan komponen sangat krusial bagi keberhasilan kampanye antikorupsi. Kegagalan gerakan anti korupsi di berbagai negara terletak bukan pada kurang lengkapnya ketentuan legal atau badan-badan anti korupsi, tetapi lebih sering karena tidak adanya keseriusan, komitmen dan keikhlasan dari kepememimpinan politik. Sering sekali kepemimpinan politik dan birokrasi hanya secara sporadis dan adhoc berbicara tentang pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, terdapat kesan bahwa kepemimpinan politik dan birokrasi berbicara tentang korupsi hanya untuk kepentingan konsumsi politik publik, dan untuk mendapatkan legitimasi tambahan melalui isyu anti-korupsi. Secara unum, terdapat kecenderungan analisis untung-rugi politik (political cost-benefit analysis) dari pihak kepemimpinan politik dan birokrasi menjadi faktor menentukan eksistensi dan, sebaliknya, ketiadaan/kekurangan kebijakan resmi atau tindakan kongkrit terhadap korupsi. Karena itu, merupakan tugas lembaga-lembaga anti-korupsi dan publik umumnya untuk terus melakukan pressure agar selalu muncul kemauan politik dari kepemimpinan politik untuk mengambil berbagai kebijakan dan langkah kongkrit bagi pemberantasan korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, terdapat tiga macam kebijakan resmi yang dapat diambil kepemimpinan politik untuk secara efektif dapat mengurangi jika tidak menghabiskan sama sekali berbagai bentuk korupsi. Pertama, mengubah kebijakan yang mendorong orang atau memberikan kesempatan bagi terjadinya korupsi; kedua, menata kembali struktur penggajian dan insentif material lainnya yang berlaku pada lembaga-lembaga administrasi-birokrasi dan institusi-institusi politik lainnya; ketiga, mereformasi lembaga-lembaga hukum untuk menciptakan dan kapasitas penegakan hukum (law enforcement) dan memperkuat rule of law. Keberhasilan pemberantasan korupsi akan sangat tergantung pada kemampuan melaksanakan ketiga perubahan ini secara simultan, komprehensif, dan berkesinambungan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahap berikutnya, ketiga kebijakan di atas dapat dipadukan dengan rekomendasi yang diberikan World Bank (1997:105) tentang strategi untuk pemberantasan korupsi secara komprehensif. Ada tiga komponen penting yang tercakup dalam strategi pemberantasan korupsi:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, membangun birokrasi yang berdasarkan ketentuan hukum dengan struktur penggajian yang menghargai para pegawai negeri atas kejujurannya. Rekrutmen berdasarkan merit dan sistem promosi haruslah diberdayakan sehingga dapat mencegah intervensi politik. Kontrol keuangan yang kredibel juga harus diberdayakan untuk mencegah terjadinya penggunaan dana publik secara arbitrari.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, menutup kemungkinan bagi para pegawai untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dengan mengurangi otoritas penuh mereka, baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pengelolaan keuangan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, menegakkan akuntabilitas para pegawai pemerintah dengan memperkuat monitoring dan mekanisme hukuman. Lembaga-lembaga anti-korupsi dan publik umumnya hendaklah juga memberdayakan fungsi kontrol dan pengawasannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberdayaan fungsi kontrol dan pengawasan juga memerlukan strategi, sehingga sekali lagi pemberantasan korupsi dapat berlangsung secara komprehensif dan berkelanjutan. Terdapat tiga strategi dalam pemberdayaan fungsi kontrol dan pengawasan ini: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, memperkuat kelembagaan dan mekanisme kontrol resmi untuk memonitor para pegawai, pejabat dan politisi. Kedua, meningkatkan tekanan publik agar lembaga dan mekanisme kontrol tersebut bisa berfungsi baik. Dan ini memerlukan reformasi struktur politik kenegaraan dan partai politik serta lingkungan sosial yang memungkinkan publik untuk dapat melakukan tekanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal terakhir ini dapat dicapai melalui kebebasan pers, desentralisasi kekuasaan administratif, transparansi yang lebih besar dari pihak pemerintah dan birokrasi dalam proses pengambilan keputusan. Yang terakhir, mendidik publik untuk melakukan tekanan moral dan politik untuk pemberantasan korupsi. Publik perlu mendapat sosialisasi tentang konsep-konsep seperti Nantor publik dan pelayanan publik berikut dengan konsekuensi-konsekuensi tentang biaya-biaya sosial, ekonomi, politik, moral, dan agama yang diakibatkan korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup &lt;br /&gt;Momentum bagi pemberantasan korupsi di Indonesia telah muncul dalam beberapa tahun terakhir. Dan momentum itu telah diformalisasikan di dalam ketetapan don kebijakon resmi negara, baik pada level MPR, DPR maupun eksekutif. Dan bahkan sekorang sedang disiapkan don dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Dengan pembentukan KPTPK yang memiliki wewenang sangat luas, publik berharap pemberantasan korupsi dapat kembali menemukan momentumnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski sempat mengalami sedikit pasang surut pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, momentum untuk memberantas korupsi nampaknya sedikit meningkat pada awal masa Presiden Megawati. Presiden Megawati dalam pidatonya menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 56 di depan Sidang Paripurna DPR menyatakan tekadnya untuk tidak memberikan kesempotan bagi berkembangnya tindakan-tindakan KKN dimulai dengan keluarga terdekatnya sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir dalam sebuah kesempatan perjalanannya keliling negara-negara ASEAN, Presiden Megawati berencana untuk menyiapkan RUU Anti-KKN. Pernyataan-pernyataan Presiden Megawati don pembentukan KPTPK mengisyaratkan adanya semacam political will untuk memberantas korupsi yang telah banyak disinggung di atas. Tetapi aktualisasi pemberantasan korupsi secara kongkrit rnasih harus ditunggu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, dalam banyak kalangan publik sekarang muncul kesan yang semakin kuat bahwa pejabat-pejabat publik Indonesia tidak serius memberantas korupsi. Atau, paling banter hanya menjadi lips service belaka.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, saya lira, publik seharusnya tidak menunggu entah sampai kapan munculnya usaha-usaha kongkrit dari pejabat-pejabat publik untuk memberantas korupsi. Sementara itu, publik justru harus meningkatkan public pressure yang seperti dikemukakan terdahulu sangat krusial dalam usaha pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita bersyukur, pada akhirnya organisasi-organisasi Muslim terbesar di negeri ini; NU dan Muhammadiyah dalam beberapa waktu terakhir melalui kerjasama dengan Partnership for Governance Reform telah dan sedang melancarkan kampanye dan gerakan anti korupsi (Azra 2003). Kampanye publik ini sebuah langkoh maju, tetapi masih diperlukan lagi langkah-langkah dan aksi lebih kongkrit dari publik dan masyarakat secara keseluruhan untuk menolak praktek-praktek korupsi, Walahu a ' lam bish-shawab. (Azyumardi Azra, Guru Besar dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bibliografi &lt;br /&gt;Alatas, Syed Hussein, 1990, Corruption: Its Nature, Causes and Consequences, aldershot, Brookfield, Vt.: Avebury &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Azra, Azyumardi, 2003,”Agama dan pemberantasan Korupsi”, Kompas, 5 Oktober,2003. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Elliot, Kimberly A, 1997,”Corruption as a Global Policy Problem: Overview and Recommendations”, in Corruption and the Global Economy, Washington D.C.: Institute for Global Economics &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Heywood, Paul, 1997,”Political Corruption: Problems and Perspectives”, Political Studies, Vol 45, No.3, Special Issue.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;------------------- &lt;br /&gt;Makalah disampaikan dalam seminar internasional: Praktek-Praktek yang baik Dalam Memerangi Korupsi di Asia, diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia, bersama Kementerian PAN, IPW, AJI, ICW, dan GTZ di Hotel Le Meridien Jakarta, &lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/10/pemahaman-korupsi-dalam-sebuah_24.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-7275648924079944636</guid><pubDate>Fri, 24 Oct 2008 13:47:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-10-24T20:49:11.923+07:00</atom:updated><title>Pengertian Tidak Pidana Korupsi</title><description>UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 , menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan : &lt;br /&gt;• Melawan Hukum, memperkaya diri, orang/badan yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).&lt;br /&gt;• Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 3).&lt;br /&gt;• Kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11)&lt;br /&gt;• Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9 dan 10)&lt;br /&gt;• Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)&lt;br /&gt;• Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)&lt;br /&gt;• Delik Gratifikasi ( pasal 12B dan 12C) &lt;br /&gt;Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut Onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat sistem politik modern dikenal.&lt;br /&gt;Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya Revolusi Perancis dan di negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke-19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi.&lt;br /&gt;Demokrasi yang muncul di akhir abad ke-18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.&lt;br /&gt;Konsep politik semacam itu sudah barang tentu berbeda dengan apa yang ada dalam konsep kekuasaan tradisional.  Dalam konsep kekuasaan tradidonal raja atau pemimpin adalah negara itu sendiri. Ia tidak mengenal pemisahan antara raja dengan negara yang dipimpinnya. Seorang raja atau pemimpin dapat saja menerima upeti dari bawahannya atau raja menggunakan kekuasaan atau kekayaan negara guna kepentingan dirinya pribadi atau keluarganya. Perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai korupsi, kekuasaan politik yang ada di tangan raja bukan berasal dari rakyat dan ia rakyat sendiri menganggap wajar jika seorang raja memperoleh manfaat pribadi dari kekuasaannya tersebut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/10/pengertian-tidak-pidana-korupsi.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-6497227679779948701</guid><pubDate>Fri, 24 Oct 2008 13:39:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-10-24T21:25:33.186+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">korupsi</category><title>Pemahaman Korupsi dalam sebuah pengantar</title><description>Pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagian pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri.&lt;br /&gt;Namun secara tidak sadar sebenarnya konsepsi tentang  anti korupsi sudah ada sejak lama, bahkan sebelum pemisahan kekuasaan politik secara modern dikenal. Justru dimana tidak adanya pemisahan antara keuangan dari raja/pejabat negara dengan negara itulah yang memunculkan konsepsi anti korupsi.&lt;br /&gt;Dengan demikian korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.&lt;br /&gt;Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.&lt;br /&gt;Definisi ini hampir sama artinya dengan definisi yang dilontarkan oleh pemerintah&lt;br /&gt;Indonesia baru-baru ini. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Menko Wasbang tentang menghapus KKN dari perekonomian nasional, tanggal 15 Juni 1999, pengertian KKN didefinisikan sebagai praktek kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau perlakuan istimewa. Sementara itu batasan operasional KKN didefinisikan sebagai pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau konconya. Bentuk fasilitas istimewa tersebut meliputi: &lt;br /&gt;1. Pelaksanaan pelelangan yang tidak wajar dan tidak taat azas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau dalam rangka kerjasama pemerintah/BUMN/BUMD dengan swasta. &lt;br /&gt;2. Fasilitas kredit, pajak, bea masuk dan cukai yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau membuat aturan/keputusan untuk itu secara eksklusif. &lt;br /&gt;3. Penetapan harga penjualan atau ruislag.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Suatu analisa menarik dilontarkan oleh John Girling bahwa korupsi sebenarnya mewakili persepsi yang normatif dari ekses kapitalisme, yaitu kulminasi dari proses yang sistematik dari parktekpraktek kolusi yang terjadi diantara elite politik dan pelaku ekonomi, yang melibatkan kepentingan publik dan kepentingan pribadi (swasta). Dengan kata lain, korupsi terjadi pada saat pelaku ekonomi mencoba memanfaat kekuasaan yang dimiliki oleh elite politik untuk mengejar keuntungan (profit), di luar proses yang sebenarnya. Sementara elite politik sendiri memanfaatkan hubungan tersebut untuk membiayai dirinya sendiri atau bahkan membiayai praktek politik yang dilakukannya.&lt;br /&gt;Konsep demokrasi modern dan kapitalisme telah melahirkan kontradiksi antara kepentingan birokrasi pemerintahan yang harus melayani kepentingan umum dengan perkembangan dan intervensi kepentinngan pasar. Di satu sisi, dengan mandat atas nama rakyat yang diperoleh oleh sistem pemerintahan demokratik, maka ia harus mengedepankan kepentingan rakyat secara umum. Sementara perkembangan kapitalisme, yang juga berkepantingan terhadap birokrasi modern, berbanding terbalik dengan kepentingan umum. Akumulasi modal yang menjadi logika dasar dari kapitalisme mengharuskan adanya kontrol pasar dan jalur distribusi. Maka untuk meraih kepentingan tersebut tak jarang para pengusaha menggunakan jalur birokrasi publik untuk kepentingan mereka. Inilah yang dikenal sebagai kolusi, yang merupakan bentuk akomodasi normal antara kepentingan politik dan ekonomi. Kolusi merupakan bentuk pra-kondisi dari korupsi.&lt;br /&gt;Sudah barang tentu pelaku ekonomi memperoleh manfaat keuntungan ekonomi dari hubungan tersebut. Sementara para elite politik memperoleh keuntungan untuk membiayai kepentingankepentingan politik yang akan mereka raih.&lt;br /&gt;Lantas bagaimana korupsi itu dipraktekkan? &lt;br /&gt;Menurut Onghokham ada dua dimensi dimana korupsi bekerja. Dimensi yang pertama terjadi di tingkat atas, dimana melibatkan penguasa atau pejabat tinggi pemerintahan dan mencakup nilai uang yang cukup besar.&lt;br /&gt;Para diktator di Amerika Latin dan Asia Tenggara misalnya berhasil mengumpulkan uang jutaan dollar dari sumber alam dan bantuan luar negeri.&lt;br /&gt;Sementara itu dalam dimensi yang lain, yang umumnya terjadi di kalangan menengah dan bawah, biasanya bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat atau orang banyak. Korupsi yang terjadi di kalangan menengah dan bawah acap menghambat kepentingan kalangan menengah dan bawah itu sendiri, sebagai contoh adalah berbelitnya proses perizinan, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), proses perizinan di imigrasi, atau bahkan pungutan liar yang dilakukan oleh para polisi di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan bisnis, dan lain sebagainya. Sejarah sendiri mencatat bahwa Perang Diponegoro, yang terjadi pada tahun 1825-1830, muncul akibat protes rakyat terhadap perbuatan pejabat-pejabat menengah, seperti Demang atau Bekel, dalam soal pungutan pajak, pematokan tanah untuk jalan tol, dan khususnya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para pejabat yang bertanggungjawab terhadap pintu gerbang tol. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dewasa ini. Meski upaya pemberantasan korupsi semakin meningkat cialam tiga tahun terakhir harus diakui belum terlihat tanda-tanda yang meyakinkan bahwa masalah korupsi dapat segera diatasi. Indonesia masih tetap merupakan negara yang paling tinggi tingkat korupsinya di seluruh dunia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaho pemberantasan korupsi jelas tidak muciah. Kesulitan itu kelihatan semakin rumit, karena korupsi kelihatan benar-benar telah menjadi budaya pada berbagai level masyarakat; menjadi berurat berakar dalam masyarakat. Meski demikian, berbagai upaya tetap mesti dilakukan, sehingga secara bertahap korupsi setidak tidaknya bisa dikurangi, jika tidak dilenyapkan sama sekali. Makalah singkat ini berusaha membahas tentang langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk pemberantasan korupsi, khususnya dilihat dari perspektif pembentukan good governance.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi dan Politik &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum kita melangkah lebih jauh-berbicara tentang pemberantasan korupsi ada baiknya kita menyinggung sedikit tentang definisi korupsi, yang kini di Indonesia disebut dalam tarikan nafas yang sama sebagai KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, istilah korupsi selama ini mengacu kepada berbagai tindakan gelap don tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Tetapi dalam perkembangan lebih akhir, dari beragam pengertian korupsi terdapat penekanan, bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk keuntungan pribadi&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pengertian ini Philip (1997) mengidentifikosi tiga pengertian luas yang paling sering digunakan dalam berbagai pembahasan tentang korupsi: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, pengertian korupsi yang berpusat pada kontor publik (public office-centered corruption), yang didefinisikon sebagai tingkah laku don tindakan seseorang pejobat publikyang menyimpang dari tugas-tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau otau keuntungan bagi orang-orang tertentu yang berkaitan erat dengannya seperti keluarga, karib kerabot, don teman. Pengertian ini, seperti terlihat, juga mencakup kolusi don nepotisme pemberian patronase lebih karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive) daripada merit.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pengertian korupsi yang berpusat pada dampak korupsi terhadap kepentingan umum (public interest-centered). Dalam kerangka ini, korupsi dapat dikatakan telah terjadi jika seorang pemegang kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik yang melakukan tindakantindakan tertentu dari orang-orang yang akan memberikan imbalan (apakah uang atau mated lain), sehingga dengan demikian merusak kedudukannya dan kepentingan publik.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pengertian korupsi yang berpusat pada pasar (market-centered) berdasarkan analisis tentang korupsi yang menggunakan teori pilihan publik dan sosial, dan pendekatan ekonomi di dalam kerangka analisis politik. Dalam kerangka ini, maka korupsi adalah lembaga ekstra-legal yang digunakan individu-individu atau kelompok-kelompok untuk mendapat pengaruh terhadap kebijakan dan tindakan birokrasi. Karena itu, eksistensi korupsi jelas mengindikasikan, hanya individu dan kelompok yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan yang lebih mungkin melakukan korupsi daripada pihak-pihak lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih dalam kerangka ini, korupsi juga berarti penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pegawai atau pejabat pemerintah untuk mendapat tambahan pendapatan dari publik. Dengan demikian, kedudukan publik telah dijadikan lahan bisnis, yang selalu akan diusahakannya untuk memperoleh pendapatan sebesar-besarnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari cakupan ketiga kelompok pengertian korupsi di atas, berbagai kajian akademis, organisasi internasional seperti ADB, World Bank, Transparency International dan lain-lain dan para pejabat pemerintah yang diduga melakukan korupsi (Kaufmann 1977), akhirnya mengambil pengertian minimalis tetapi mencakup hampir seluruh bentuk kasus korupsi. Pengertian minimalis itu dirumuskan Leiken, bahwa korupsi adalah penggunaan kekuasaan publik (public power) untuk mendapatkan keuntungan [material] pribadi atau kemanfaatan politik (cf. Leiken 1997:55-73).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengelaborasi pengertian minimalis di atas, World Bank merinci bentuk-bentuk tindakan yang termasuk ke dajam korupsi, yakni: Public office is abused for private gain when an official accepts solicits, or extorts a bribe. It is also abused when private agents actively offer bribes to circumvent public policies and processes for competitive advantage and profit. Public office can also be abused for personal benefit even no bribery occurs, through patronage and nepotism, the theft of state assets, or the diversion of state revenues (World Bank 1997).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian minimalis senada juga dikemukakan Syed Hussein Alatas (1990:3-4). Menurut Alatas, °corruption is the abuse of trust in the interest of private gain penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Dari pengertian minimalis ini, Alatas mengembangkan beberapa tipologi korupsi. Pertama, °korupsi transaktif ; yakni korupsi yang terjadi atas kesepakatan di antara seorang donor dan resipien untuk keuntungan kedua belah pihak; kedua, Norupsi ekstortif ; yakni korupsi yang melibatkan penekanan dan pemaksaan untuk menghidari bahaya bagi mereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi; ketiga, Norupsi investif ; yakni korupsi yang bermula dengan tawaran/iming-iming yang merupakan investasi untuk mengantisipasi adanya keuntungan di masa datang;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;keempat, Norupsi nepotistik ; yakni korupsi yang terjadi karena perlakuan khusus baik dalam pengangkatan pada kantor publik maupun pemberian proyek-proyek bagi keluarga dekat; kelima, Norupsi otogenik ; yakni korupsi yang terjadi ketika seorang individu pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insider's information) tentang berbagai kebijakan publik yang semestinya dia rahasiakan; dan keenam, korupsi supportif'; yakni perlindungan atau penguatan korupsi yang terjadi melalui intrik kekuasaan dan bahkan kekerasan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah, dengan pengertian yang semula minimalis korupsi bisa dirinci ke dalam berbagai tipologi dan kategori. Lebih jauh, korupsi dapat juga dirumuskan berdasarkan tempat terjadinya; pada tingkat politik dan birokrasi di dalam sektor publik, atau dalam sektor swasta. Korupsi juga dapat dirumuskan dalam tingkat intensitasnya; apakah tindakan korupsi itu berlangsung secara isolatif atau sistematik. Kategori lainnya mencakup: korupsi benar-besaran dan kecil-kecilan; korupsi nasional dan lokal; personal dan institusional; dan korupsi tradisional dan moderen.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seluruh kategori, tipologi, atau jenis korupsi ini sangat membantu tidak hanya untuk mengenali berbagai bentuk korupsi itu sendiri, tetapi juga penyebabnya, konsekuensi-konsekuensinya, dan cara-cara pemecahannya. Dengan demikian, tipologi, kategori dan jenis jenis korupsi tersebut akan menentukan prognosa untuk menyelesaikannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, pemahaman yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyebab dan konsekuensi-konsekuensi korupsi sangat penting bagi perumusan sebuah strategi untuk memobilisasi gerakan anti korupsi dan membangun kemauan politik untuk melawan korupsi. Strategi itu mencakup pengembangan tiga hal; pertama, kemampuan mengartikulasikan berbagai konsekuensi korupsi terhadap sistem ekonomi, politik dan sosial merupakan hal sangat krusial untuk melibatkan kelompok-kelompok kepentingan (interest groups) dalam usaha-usaha antikorupsi dan membangun koalisi untuk reformasi dan pembentukan good governance; kedua, pemahaman tentang kenapa kepemimpinan politik dan birokrasi sewaktu-waktu membicarakan soal korupsi tetapi tidak pada kesempatan lain sangat esensial untuk mendekonstruksi pengaturanpengaturan kolusif yang ada; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ketiga, pemahaman lebih baik juga diperlukan tentang bagaimana tuntutan bagi pemberantasan korupsi dapai: dimobilisasi, dan bagaimana komitmen kepada gerakan anti-korupsi dari kepemimpinan politik dan birokrasi dapat diperoleh sehingga dapat menjamin sustainability adanya kebijakan-kebijakan khusus dan perubahan-perubahan institusional yang diperlukan untuk memberantas korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata Pemerintahan Yang Baik dan Korupsi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mengenali berbagai kategori, tipologi dan jenis korupsi serta faktor-faktor penyebab kemunculannya dalam konteks situasi tertentu, barulah reformasi anti-korupsi dapat dilakukan. Secara singkat, gerakan anti-korupsi ini merupakan proses dua tahap. Pertama, tahap perumusan kebijaksanaan untuk menangani penyebab-penyebab pokok korupsi; dan kedua, penciptaan dan penumbuhan kemauan politik (political will) yang sangat krusial bagi implementasi gerakan reformasi anti-korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua tahap mencerminkan peranan krusial pemerintahan dan birokrasi umumnya dalam gerakan anti korupsi. Dan ini membutuhkan terwujudnya good governance yang demokratis, kredibel, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan sektor publik. Karena itu langkah krusial paling awal dalam pemberantasan korupsi adalah meningkatkan tuntutan-tuntutan bagi reformasi pertama kali pada level pemerintahan, kemudian pada level masyarakat bisnis, dan publik pada umumnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti dikutip paling awal dalam makalah ini, komitmen yang ikhlas, dan tulus dari kepemimpinan tertinggi dan tinggi negara merupakan komponen sangat krusial bagi keberhasilan kampanye antikorupsi. Kegagalan gerakan anti korupsi di berbagai negara terletak bukan pada kurang lengkapnya ketentuan legal atau badan-badan anti korupsi, tetapi lebih sering karena tidak adanya keseriusan, komitmen dan keikhlasan dari kepememimpinan politik. Sering sekali kepemimpinan politik dan birokrasi hanya secara sporadis dan adhoc berbicara tentang pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, terdapat kesan bahwa kepemimpinan politik dan birokrasi berbicara tentang korupsi hanya untuk kepentingan konsumsi politik publik, dan untuk mendapatkan legitimasi tambahan melalui isyu anti-korupsi. Secara unum, terdapat kecenderungan analisis untung-rugi politik (political cost-benefit analysis) dari pihak kepemimpinan politik dan birokrasi menjadi faktor menentukan eksistensi dan, sebaliknya, ketiadaan/kekurangan kebijakan resmi atau tindakan kongkrit terhadap korupsi. Karena itu, merupakan tugas lembaga-lembaga anti-korupsi dan publik umumnya untuk terus melakukan pressure agar selalu muncul kemauan politik dari kepemimpinan politik untuk mengambil berbagai kebijakan dan langkah kongkrit bagi pemberantasan korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, terdapat tiga macam kebijakan resmi yang dapat diambil kepemimpinan politik untuk secara efektif dapat mengurangi jika tidak menghabiskan sama sekali berbagai bentuk korupsi. Pertama, mengubah kebijakan yang mendorong orang atau memberikan kesempatan bagi terjadinya korupsi; kedua, menata kembali struktur penggajian dan insentif material lainnya yang berlaku pada lembaga-lembaga administrasi-birokrasi dan institusi-institusi politik lainnya; ketiga, mereformasi lembaga-lembaga hukum untuk menciptakan dan kapasitas penegakan hukum (law enforcement) dan memperkuat rule of law. Keberhasilan pemberantasan korupsi akan sangat tergantung pada kemampuan melaksanakan ketiga perubahan ini secara simultan, komprehensif, dan berkesinambungan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahap berikutnya, ketiga kebijakan di atas dapat dipadukan dengan rekomendasi yang diberikan World Bank (1997:105) tentang strategi untuk pemberantasan korupsi secara komprehensif. Ada tiga komponen penting yang tercakup dalam strategi pemberantasan korupsi:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, membangun birokrasi yang berdasarkan ketentuan hukum dengan struktur penggajian yang menghargai para pegawai negeri atas kejujurannya. Rekrutmen berdasarkan merit dan sistem promosi haruslah diberdayakan sehingga dapat mencegah intervensi politik. Kontrol keuangan yang kredibel juga harus diberdayakan untuk mencegah terjadinya penggunaan dana publik secara arbitrari.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, menutup kemungkinan bagi para pegawai untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dengan mengurangi otoritas penuh mereka, baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pengelolaan keuangan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, menegakkan akuntabilitas para pegawai pemerintah dengan memperkuat monitoring dan mekanisme hukuman. Lembaga-lembaga anti-korupsi dan publik umumnya hendaklah juga memberdayakan fungsi kontrol dan pengawasannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberdayaan fungsi kontrol dan pengawasan juga memerlukan strategi, sehingga sekali lagi pemberantasan korupsi dapat berlangsung secara komprehensif dan berkelanjutan. Terdapat tiga strategi dalam pemberdayaan fungsi kontrol dan pengawasan ini: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, memperkuat kelembagaan dan mekanisme kontrol resmi untuk memonitor para pegawai, pejabat dan politisi. Kedua, meningkatkan tekanan publik agar lembaga dan mekanisme kontrol tersebut bisa berfungsi baik. Dan ini memerlukan reformasi struktur politik kenegaraan dan partai politik serta lingkungan sosial yang memungkinkan publik untuk dapat melakukan tekanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal terakhir ini dapat dicapai melalui kebebasan pers, desentralisasi kekuasaan administratif, transparansi yang lebih besar dari pihak pemerintah dan birokrasi dalam proses pengambilan keputusan. Yang terakhir, mendidik publik untuk melakukan tekanan moral dan politik untuk pemberantasan korupsi. Publik perlu mendapat sosialisasi tentang konsep-konsep seperti Nantor publik dan pelayanan publik berikut dengan konsekuensi-konsekuensi tentang biaya-biaya sosial, ekonomi, politik, moral, dan agama yang diakibatkan korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup &lt;br /&gt;Momentum bagi pemberantasan korupsi di Indonesia telah muncul dalam beberapa tahun terakhir. Dan momentum itu telah diformalisasikan di dalam ketetapan don kebijakon resmi negara, baik pada level MPR, DPR maupun eksekutif. Dan bahkan sekorang sedang disiapkan don dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Dengan pembentukan KPTPK yang memiliki wewenang sangat luas, publik berharap pemberantasan korupsi dapat kembali menemukan momentumnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski sempat mengalami sedikit pasang surut pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, momentum untuk memberantas korupsi nampaknya sedikit meningkat pada awal masa Presiden Megawati. Presiden Megawati dalam pidatonya menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 56 di depan Sidang Paripurna DPR menyatakan tekadnya untuk tidak memberikan kesempotan bagi berkembangnya tindakan-tindakan KKN dimulai dengan keluarga terdekatnya sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir dalam sebuah kesempatan perjalanannya keliling negara-negara ASEAN, Presiden Megawati berencana untuk menyiapkan RUU Anti-KKN. Pernyataan-pernyataan Presiden Megawati don pembentukan KPTPK mengisyaratkan adanya semacam political will untuk memberantas korupsi yang telah banyak disinggung di atas. Tetapi aktualisasi pemberantasan korupsi secara kongkrit rnasih harus ditunggu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, dalam banyak kalangan publik sekarang muncul kesan yang semakin kuat bahwa pejabat-pejabat publik Indonesia tidak serius memberantas korupsi. Atau, paling banter hanya menjadi lips service belaka.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, saya lira, publik seharusnya tidak menunggu entah sampai kapan munculnya usaha-usaha kongkrit dari pejabat-pejabat publik untuk memberantas korupsi. Sementara itu, publik justru harus meningkatkan public pressure yang seperti dikemukakan terdahulu sangat krusial dalam usaha pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita bersyukur, pada akhirnya organisasi-organisasi Muslim terbesar di negeri ini; NU dan Muhammadiyah dalam beberapa waktu terakhir melalui kerjasama dengan Partnership for Governance Reform telah dan sedang melancarkan kampanye dan gerakan anti korupsi (Azra 2003). Kampanye publik ini sebuah langkoh maju, tetapi masih diperlukan lagi langkah-langkah dan aksi lebih kongkrit dari publik dan masyarakat secara keseluruhan untuk menolak praktek-praktek korupsi, Walahu a ' lam bish-shawab. (Azyumardi Azra, Guru Besar dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bibliografi &lt;br /&gt;Alatas, Syed Hussein, 1990, Corruption: Its Nature, Causes and Consequences, aldershot, Brookfield, Vt.: Avebury &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Azra, Azyumardi, 2003,”Agama dan pemberantasan Korupsi”, Kompas, 5 Oktober,2003. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Elliot, Kimberly A, 1997,”Corruption as a Global Policy Problem: Overview and Recommendations”, in Corruption and the Global Economy, Washington D.C.: Institute for Global Economics &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Heywood, Paul, 1997,”Political Corruption: Problems and Perspectives”, Political Studies, Vol 45, No.3, Special Issue.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;------------------- &lt;br /&gt;Makalah disampaikan dalam seminar internasional: Praktek-Praktek yang baik Dalam Memerangi Korupsi di Asia, diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia, bersama Kementerian PAN, IPW, AJI, ICW, dan GTZ di Hotel Le Meridien Jakarta,&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/10/pemahaman-korupsi-dalam-sebuah.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-955288128786585760</guid><pubDate>Fri, 24 Oct 2008 13:39:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-07-31T22:17:23.729+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">korupsi</category><title>Pemahaman Korupsi dalam sebuah pengantar</title><description>&lt;br /&gt;Pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagian pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri.&lt;br /&gt;Namun secara tidak sadar sebenarnya konsepsi tentang  anti korupsi sudah ada sejak lama, bahkan sebelum pemisahan kekuasaan politik secara modern dikenal. Justru dimana tidak adanya pemisahan antara keuangan dari raja/pejabat negara dengan negara itulah yang memunculkan konsepsi anti korupsi.&lt;br /&gt;Dengan demikian korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.&lt;br /&gt;Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.&lt;br /&gt;Definisi ini hampir sama artinya dengan definisi yang dilontarkan oleh pemerintah&lt;br /&gt;Indonesia baru-baru ini. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Menko Wasbang tentang menghapus KKN dari perekonomian nasional, tanggal 15 Juni 1999, pengertian KKN didefinisikan sebagai praktek kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau perlakuan istimewa. Sementara itu batasan operasional KKN didefinisikan sebagai pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau konconya. Bentuk fasilitas istimewa tersebut meliputi: &lt;br /&gt;1.	Pelaksanaan pelelangan yang tidak wajar dan tidak taat azas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau dalam rangka kerjasama pemerintah/BUMN/BUMD dengan swasta. &lt;br /&gt;2.	Fasilitas kredit, pajak, bea masuk dan cukai yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau membuat aturan/keputusan untuk itu secara eksklusif. &lt;br /&gt;3.	Penetapan harga penjualan atau ruislag.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Suatu analisa menarik dilontarkan oleh John Girling bahwa korupsi sebenarnya mewakili persepsi yang normatif dari ekses kapitalisme, yaitu kulminasi dari proses yang sistematik dari parktekpraktek kolusi yang terjadi diantara elite politik dan pelaku ekonomi, yang melibatkan kepentingan publik dan kepentingan pribadi (swasta). Dengan kata lain, korupsi terjadi pada saat pelaku ekonomi mencoba memanfaat kekuasaan yang dimiliki oleh elite politik untuk mengejar keuntungan (profit), di luar proses yang sebenarnya. Sementara elite politik sendiri memanfaatkan hubungan tersebut untuk membiayai dirinya sendiri atau bahkan membiayai praktek politik yang dilakukannya.&lt;br /&gt;Konsep demokrasi modern dan kapitalisme telah melahirkan kontradiksi antara kepentingan birokrasi pemerintahan yang harus melayani kepentingan umum dengan perkembangan dan intervensi kepentinngan pasar. Di satu sisi, dengan mandat atas nama rakyat yang diperoleh oleh sistem pemerintahan demokratik, maka ia harus mengedepankan kepentingan rakyat secara umum. Sementara perkembangan kapitalisme, yang juga berkepantingan terhadap birokrasi modern, berbanding terbalik dengan kepentingan umum. Akumulasi modal yang menjadi logika dasar dari kapitalisme mengharuskan adanya kontrol pasar dan jalur distribusi. Maka untuk meraih kepentingan tersebut tak jarang para pengusaha menggunakan jalur birokrasi publik untuk kepentingan mereka. Inilah yang dikenal sebagai kolusi, yang merupakan bentuk akomodasi normal antara kepentingan politik dan ekonomi. Kolusi merupakan bentuk pra-kondisi dari korupsi.&lt;br /&gt;Sudah barang tentu pelaku ekonomi memperoleh manfaat keuntungan ekonomi dari hubungan tersebut. Sementara para elite politik memperoleh keuntungan untuk membiayai kepentingankepentingan politik yang akan mereka raih.&lt;br /&gt;Lantas bagaimana korupsi itu dipraktekkan? &lt;br /&gt;Menurut Onghokham ada dua dimensi dimana korupsi bekerja. Dimensi yang pertama terjadi di tingkat atas, dimana melibatkan penguasa atau pejabat tinggi pemerintahan dan mencakup nilai uang yang cukup besar.&lt;br /&gt;Para diktator di Amerika Latin dan Asia Tenggara misalnya berhasil mengumpulkan uang jutaan dollar dari sumber alam dan bantuan luar negeri.&lt;br /&gt;Sementara itu dalam dimensi yang lain, yang umumnya terjadi di kalangan menengah dan bawah, biasanya bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat atau orang banyak. Korupsi yang terjadi di kalangan menengah dan bawah acap menghambat kepentingan kalangan menengah dan bawah itu sendiri, sebagai contoh adalah berbelitnya proses perizinan, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), proses perizinan di imigrasi, atau bahkan pungutan liar yang dilakukan oleh para polisi di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan bisnis, dan lain sebagainya. Sejarah sendiri mencatat bahwa Perang Diponegoro, yang terjadi pada tahun 1825-1830, muncul akibat protes rakyat terhadap perbuatan pejabat-pejabat menengah, seperti Demang atau Bekel, dalam soal pungutan pajak, pematokan tanah untuk jalan tol, dan khususnya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para pejabat yang bertanggungjawab terhadap pintu gerbang tol. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dewasa ini. Meski upaya pemberantasan korupsi semakin meningkat cialam tiga tahun terakhir harus diakui belum terlihat tanda-tanda yang meyakinkan bahwa masalah korupsi dapat segera diatasi. Indonesia masih tetap merupakan negara yang paling tinggi tingkat korupsinya di seluruh dunia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaho pemberantasan korupsi jelas tidak muciah. Kesulitan itu kelihatan semakin rumit, karena korupsi kelihatan benar-benar telah menjadi budaya pada berbagai level masyarakat; menjadi berurat berakar dalam masyarakat. Meski demikian, berbagai upaya tetap mesti dilakukan, sehingga secara bertahap korupsi setidak tidaknya bisa dikurangi, jika tidak dilenyapkan sama sekali. Makalah singkat ini berusaha membahas tentang langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk pemberantasan korupsi, khususnya dilihat dari perspektif pembentukan good governance.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi dan Politik &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum kita melangkah lebih jauh-berbicara tentang pemberantasan korupsi ada baiknya kita menyinggung sedikit tentang definisi korupsi, yang kini di Indonesia disebut dalam tarikan nafas yang sama sebagai KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, istilah korupsi selama ini mengacu kepada berbagai tindakan gelap don tidak sah (illicit or illegal activities) untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Tetapi dalam perkembangan lebih akhir, dari beragam pengertian korupsi terdapat penekanan, bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk keuntungan pribadi&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pengertian ini Philip (1997) mengidentifikosi tiga pengertian luas yang paling sering digunakan dalam berbagai pembahasan tentang korupsi: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, pengertian korupsi yang berpusat pada kontor publik (public office-centered corruption), yang didefinisikon sebagai tingkah laku don tindakan seseorang pejobat publikyang menyimpang dari tugas-tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau otau keuntungan bagi orang-orang tertentu yang berkaitan erat dengannya seperti keluarga, karib kerabot, don teman. Pengertian ini, seperti terlihat, juga mencakup kolusi don nepotisme pemberian patronase lebih karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive) daripada merit.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pengertian korupsi yang berpusat pada dampak korupsi terhadap kepentingan umum (public interest-centered). Dalam kerangka ini, korupsi dapat dikatakan telah terjadi jika seorang pemegang kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik yang melakukan tindakantindakan tertentu dari orang-orang yang akan memberikan imbalan (apakah uang atau mated lain), sehingga dengan demikian merusak kedudukannya dan kepentingan publik.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pengertian korupsi yang berpusat pada pasar (market-centered) berdasarkan analisis tentang korupsi yang menggunakan teori pilihan publik dan sosial, dan pendekatan ekonomi di dalam kerangka analisis politik. Dalam kerangka ini, maka korupsi adalah lembaga ekstra-legal yang digunakan individu-individu atau kelompok-kelompok untuk mendapat pengaruh terhadap kebijakan dan tindakan birokrasi. Karena itu, eksistensi korupsi jelas mengindikasikan, hanya individu dan kelompok yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan yang lebih mungkin melakukan korupsi daripada pihak-pihak lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih dalam kerangka ini, korupsi juga berarti penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pegawai atau pejabat pemerintah untuk mendapat tambahan pendapatan dari publik. Dengan demikian, kedudukan publik telah dijadikan lahan bisnis, yang selalu akan diusahakannya untuk memperoleh pendapatan sebesar-besarnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari cakupan ketiga kelompok pengertian korupsi di atas, berbagai kajian akademis, organisasi internasional seperti ADB, World Bank, Transparency International dan lain-lain dan para pejabat pemerintah yang diduga melakukan korupsi (Kaufmann 1977), akhirnya mengambil pengertian minimalis tetapi mencakup hampir seluruh bentuk kasus korupsi. Pengertian minimalis itu dirumuskan Leiken, bahwa korupsi adalah penggunaan kekuasaan publik (public power) untuk mendapatkan keuntungan [material] pribadi atau kemanfaatan politik (cf. Leiken 1997:55-73).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengelaborasi pengertian minimalis di atas, World Bank merinci bentuk-bentuk tindakan yang termasuk ke dajam korupsi, yakni: Public office is abused for private gain when an official accepts solicits, or extorts a bribe. It is also abused when private agents actively offer bribes to circumvent public policies and processes for competitive advantage and profit. Public office can also be abused for personal benefit even no bribery occurs, through patronage and nepotism, the theft of state assets, or the diversion of state revenues (World Bank 1997).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian minimalis senada juga dikemukakan Syed Hussein Alatas (1990:3-4). Menurut Alatas, °corruption is the abuse of trust in the interest of private gain penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Dari pengertian minimalis ini, Alatas mengembangkan beberapa tipologi korupsi. Pertama, °korupsi transaktif ; yakni korupsi yang terjadi atas kesepakatan di antara seorang donor dan resipien untuk keuntungan kedua belah pihak; kedua, Norupsi ekstortif ; yakni korupsi yang melibatkan penekanan dan pemaksaan untuk menghidari bahaya bagi mereka yang terlibat atau orang-orang yang dekat dengan pelaku korupsi; ketiga, Norupsi investif ; yakni korupsi yang bermula dengan tawaran/iming-iming yang merupakan investasi untuk mengantisipasi adanya keuntungan di masa datang;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;keempat, Norupsi nepotistik ; yakni korupsi yang terjadi karena perlakuan khusus baik dalam pengangkatan pada kantor publik maupun pemberian proyek-proyek bagi keluarga dekat; kelima, Norupsi otogenik ; yakni korupsi yang terjadi ketika seorang individu pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insider's information) tentang berbagai kebijakan publik yang semestinya dia rahasiakan; dan keenam, korupsi supportif'; yakni perlindungan atau penguatan korupsi yang terjadi melalui intrik kekuasaan dan bahkan kekerasan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah, dengan pengertian yang semula minimalis korupsi bisa dirinci ke dalam berbagai tipologi dan kategori. Lebih jauh, korupsi dapat juga dirumuskan berdasarkan tempat terjadinya; pada tingkat politik dan birokrasi di dalam sektor publik, atau dalam sektor swasta. Korupsi juga dapat dirumuskan dalam tingkat intensitasnya; apakah tindakan korupsi itu berlangsung secara isolatif atau sistematik. Kategori lainnya mencakup: korupsi benar-besaran dan kecil-kecilan; korupsi nasional dan lokal; personal dan institusional; dan korupsi tradisional dan moderen.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seluruh kategori, tipologi, atau jenis korupsi ini sangat membantu tidak hanya untuk mengenali berbagai bentuk korupsi itu sendiri, tetapi juga penyebabnya, konsekuensi-konsekuensinya, dan cara-cara pemecahannya. Dengan demikian, tipologi, kategori dan jenis jenis korupsi tersebut akan menentukan prognosa untuk menyelesaikannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, pemahaman yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyebab dan konsekuensi-konsekuensi korupsi sangat penting bagi perumusan sebuah strategi untuk memobilisasi gerakan anti korupsi dan membangun kemauan politik untuk melawan korupsi. Strategi itu mencakup pengembangan tiga hal; pertama, kemampuan mengartikulasikan berbagai konsekuensi korupsi terhadap sistem ekonomi, politik dan sosial merupakan hal sangat krusial untuk melibatkan kelompok-kelompok kepentingan (interest groups) dalam usaha-usaha antikorupsi dan membangun koalisi untuk reformasi dan pembentukan good governance; kedua, pemahaman tentang kenapa kepemimpinan politik dan birokrasi sewaktu-waktu membicarakan soal korupsi tetapi tidak pada kesempatan lain sangat esensial untuk mendekonstruksi pengaturanpengaturan kolusif yang ada; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ketiga, pemahaman lebih baik juga diperlukan tentang bagaimana tuntutan bagi pemberantasan korupsi dapai: dimobilisasi, dan bagaimana komitmen kepada gerakan anti-korupsi dari kepemimpinan politik dan birokrasi dapat diperoleh sehingga dapat menjamin sustainability adanya kebijakan-kebijakan khusus dan perubahan-perubahan institusional yang diperlukan untuk memberantas korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata Pemerintahan Yang Baik dan Korupsi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mengenali berbagai kategori, tipologi dan jenis korupsi serta faktor-faktor penyebab kemunculannya dalam konteks situasi tertentu, barulah reformasi anti-korupsi dapat dilakukan. Secara singkat, gerakan anti-korupsi ini merupakan proses dua tahap. Pertama, tahap perumusan kebijaksanaan untuk menangani penyebab-penyebab pokok korupsi; dan kedua, penciptaan dan penumbuhan kemauan politik (political will) yang sangat krusial bagi implementasi gerakan reformasi anti-korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua tahap mencerminkan peranan krusial pemerintahan dan birokrasi umumnya dalam gerakan anti korupsi. Dan ini membutuhkan terwujudnya good governance yang demokratis, kredibel, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan sektor publik. Karena itu langkah krusial paling awal dalam pemberantasan korupsi adalah meningkatkan tuntutan-tuntutan bagi reformasi pertama kali pada level pemerintahan, kemudian pada level masyarakat bisnis, dan publik pada umumnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti dikutip paling awal dalam makalah ini, komitmen yang ikhlas, dan tulus dari kepemimpinan tertinggi dan tinggi negara merupakan komponen sangat krusial bagi keberhasilan kampanye antikorupsi. Kegagalan gerakan anti korupsi di berbagai negara terletak bukan pada kurang lengkapnya ketentuan legal atau badan-badan anti korupsi, tetapi lebih sering karena tidak adanya keseriusan, komitmen dan keikhlasan dari kepememimpinan politik. Sering sekali kepemimpinan politik dan birokrasi hanya secara sporadis dan adhoc berbicara tentang pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, terdapat kesan bahwa kepemimpinan politik dan birokrasi berbicara tentang korupsi hanya untuk kepentingan konsumsi politik publik, dan untuk mendapatkan legitimasi tambahan melalui isyu anti-korupsi. Secara unum, terdapat kecenderungan analisis untung-rugi politik (political cost-benefit analysis) dari pihak kepemimpinan politik dan birokrasi menjadi faktor menentukan eksistensi dan, sebaliknya, ketiadaan/kekurangan kebijakan resmi atau tindakan kongkrit terhadap korupsi. Karena itu, merupakan tugas lembaga-lembaga anti-korupsi dan publik umumnya untuk terus melakukan pressure agar selalu muncul kemauan politik dari kepemimpinan politik untuk mengambil berbagai kebijakan dan langkah kongkrit bagi pemberantasan korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, terdapat tiga macam kebijakan resmi yang dapat diambil kepemimpinan politik untuk secara efektif dapat mengurangi jika tidak menghabiskan sama sekali berbagai bentuk korupsi. Pertama, mengubah kebijakan yang mendorong orang atau memberikan kesempatan bagi terjadinya korupsi; kedua, menata kembali struktur penggajian dan insentif material lainnya yang berlaku pada lembaga-lembaga administrasi-birokrasi dan institusi-institusi politik lainnya; ketiga, mereformasi lembaga-lembaga hukum untuk menciptakan dan kapasitas penegakan hukum (law enforcement) dan memperkuat rule of law. Keberhasilan pemberantasan korupsi akan sangat tergantung pada kemampuan melaksanakan ketiga perubahan ini secara simultan, komprehensif, dan berkesinambungan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahap berikutnya, ketiga kebijakan di atas dapat dipadukan dengan rekomendasi yang diberikan World Bank (1997:105) tentang strategi untuk pemberantasan korupsi secara komprehensif. Ada tiga komponen penting yang tercakup dalam strategi pemberantasan korupsi:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, membangun birokrasi yang berdasarkan ketentuan hukum dengan struktur penggajian yang menghargai para pegawai negeri atas kejujurannya. Rekrutmen berdasarkan merit dan sistem promosi haruslah diberdayakan sehingga dapat mencegah intervensi politik. Kontrol keuangan yang kredibel juga harus diberdayakan untuk mencegah terjadinya penggunaan dana publik secara arbitrari.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, menutup kemungkinan bagi para pegawai untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dengan mengurangi otoritas penuh mereka, baik dalam perumusan kebijakan maupun dalam pengelolaan keuangan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ketiga, menegakkan akuntabilitas para pegawai pemerintah dengan memperkuat monitoring dan mekanisme hukuman. Lembaga-lembaga anti-korupsi dan publik umumnya hendaklah juga memberdayakan fungsi kontrol dan pengawasannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberdayaan fungsi kontrol dan pengawasan juga memerlukan strategi, sehingga sekali lagi pemberantasan korupsi dapat berlangsung secara komprehensif dan berkelanjutan. Terdapat tiga strategi dalam pemberdayaan fungsi kontrol dan pengawasan ini: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, memperkuat kelembagaan dan mekanisme kontrol resmi untuk memonitor para pegawai, pejabat dan politisi. Kedua, meningkatkan tekanan publik agar lembaga dan mekanisme kontrol tersebut bisa berfungsi baik. Dan ini memerlukan reformasi struktur politik kenegaraan dan partai politik serta lingkungan sosial yang memungkinkan publik untuk dapat melakukan tekanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal terakhir ini dapat dicapai melalui kebebasan pers, desentralisasi kekuasaan administratif, transparansi yang lebih besar dari pihak pemerintah dan birokrasi dalam proses pengambilan keputusan. Yang terakhir, mendidik publik untuk melakukan tekanan moral dan politik untuk pemberantasan korupsi. Publik perlu mendapat sosialisasi tentang konsep-konsep seperti Nantor publik dan pelayanan publik berikut dengan konsekuensi-konsekuensi tentang biaya-biaya sosial, ekonomi, politik, moral, dan agama yang diakibatkan korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup &lt;br /&gt;Momentum bagi pemberantasan korupsi di Indonesia telah muncul dalam beberapa tahun terakhir. Dan momentum itu telah diformalisasikan di dalam ketetapan don kebijakon resmi negara, baik pada level MPR, DPR maupun eksekutif. Dan bahkan sekorang sedang disiapkan don dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Dengan pembentukan KPTPK yang memiliki wewenang sangat luas, publik berharap pemberantasan korupsi dapat kembali menemukan momentumnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski sempat mengalami sedikit pasang surut pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, momentum untuk memberantas korupsi nampaknya sedikit meningkat pada awal masa Presiden Megawati. Presiden Megawati dalam pidatonya menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 56 di depan Sidang Paripurna DPR menyatakan tekadnya untuk tidak memberikan kesempotan bagi berkembangnya tindakan-tindakan KKN dimulai dengan keluarga terdekatnya sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir dalam sebuah kesempatan perjalanannya keliling negara-negara ASEAN, Presiden Megawati berencana untuk menyiapkan RUU Anti-KKN. Pernyataan-pernyataan Presiden Megawati don pembentukan KPTPK mengisyaratkan adanya semacam political will untuk memberantas korupsi yang telah banyak disinggung di atas. Tetapi aktualisasi pemberantasan korupsi secara kongkrit rnasih harus ditunggu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, dalam banyak kalangan publik sekarang muncul kesan yang semakin kuat bahwa pejabat-pejabat publik Indonesia tidak serius memberantas korupsi. Atau, paling banter hanya menjadi lips service belaka.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, saya lira, publik seharusnya tidak menunggu entah sampai kapan munculnya usaha-usaha kongkrit dari pejabat-pejabat publik untuk memberantas korupsi. Sementara itu, publik justru harus meningkatkan public pressure yang seperti dikemukakan terdahulu sangat krusial dalam usaha pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita bersyukur, pada akhirnya organisasi-organisasi Muslim terbesar di negeri ini; NU dan Muhammadiyah dalam beberapa waktu terakhir melalui kerjasama dengan Partnership for Governance Reform telah dan sedang melancarkan kampanye dan gerakan anti korupsi (Azra 2003). Kampanye publik ini sebuah langkoh maju, tetapi masih diperlukan lagi langkah-langkah dan aksi lebih kongkrit dari publik dan masyarakat secara keseluruhan untuk menolak praktek-praktek korupsi, Walahu a ' lam bish-shawab. (Azyumardi Azra, Guru Besar dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bibliografi &lt;br /&gt;Alatas, Syed Hussein, 1990, Corruption: Its Nature, Causes and Consequences, aldershot, Brookfield, Vt.: Avebury &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Azra, Azyumardi, 2003,”Agama dan pemberantasan Korupsi”, Kompas, 5 Oktober,2003. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Elliot, Kimberly A, 1997,”Corruption as a Global Policy Problem: Overview and Recommendations”, in Corruption and the Global Economy, Washington D.C.: Institute for Global Economics &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Heywood, Paul, 1997,”Political Corruption: Problems and Perspectives”, Political Studies, Vol 45, No.3, Special Issue.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;------------------- &lt;br /&gt;Makalah disampaikan dalam seminar internasional: Praktek-Praktek yang baik Dalam Memerangi Korupsi di Asia, diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia, bersama Kementerian PAN, IPW, AJI, ICW, dan GTZ di Hotel Le Meridien Jakarta, &lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/10/pemahaman-korupsi-dalam-sebuah_125.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-5671890000598932884</guid><pubDate>Tue, 14 Oct 2008 01:49:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-10-18T12:05:45.381+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">soal pkn</category><title>Latihan soal PKN SMA</title><description>&lt;a href="http://chaplien77.blogspot.com/2008/10/latihan-soal-pkn-sma.html"&gt;kreativitas dalam belajar: Latihan soal PKN SMA&lt;/a&gt;: "Bagi siswa/i SMA yang ingin latihan soal dapat langsung mengerjakan soal secara On-Line, untuk murid di SMA N 6 Semarang Indonesia Silahkan Pilih Soal UAS dan UAN untuk tingkat SMA..... Selamat mengerjakan."&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/10/latihan-soal-pkn-sma_14.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-5354299412065277448</guid><pubDate>Mon, 13 Oct 2008 03:52:00 +0000</pubDate><atom:updated>2008-10-31T10:38:32.730+07:00</atom:updated><title>Latihan soal PKN SMA</title><description>Bagi siswa/i SMA yang ingin latihan soal dapat langsung mengerjakan soal secara On-Line, untuk murid  di SMA N 6 Semarang Indonesia Silahkan Pilih Soal UAS dan UAN untuk tingkat SMA..... Selamat mengerjakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Soal-soal UAS dan UAN SMA- Online:&lt;br /&gt;  Klik soal:&lt;br /&gt;  http://www.invir.com/latihan/sma3uaspkn07.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  http://www.invir.com/latihan/sma3uaspkn06.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Soal-soal UAS dan UAN SMP -Online :&lt;br /&gt;  klik soal:&lt;br /&gt;  http://www.invir.com/latihan/smp3uaspkn07.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  http://www.invir.com/latihan/smp3uaspkn06.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.Soal Mid Semester Ganjil&lt;br /&gt;  Download file:&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;  Kelas X :&lt;br /&gt;  http://www.4shared.com/file/66716006/18285d29/soal_mid_smt_1_0809_final.html&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;  Kelas XI :&lt;br /&gt;  http://www.4shared.com/file/66716173/26c15556/soal_mid_smtr_1_kls_xi.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/10/latihan-soal-pkn-sma.html</link><thr:total>1</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-8656182323606211192.post-3639416480842906502</guid><pubDate>Mon, 13 Oct 2008 03:22:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-07-31T22:17:21.251+07:00</atom:updated><title>Latihan Soal - Soal -BELAJAR ONLINE</title><description>Mungkin sebagian besar anda sudah mengetahui keberadaan invir.com yaitu tempat dimana anda bisa menguji kemampuan anda mengerjakan soal - soal Ujian Nasional tahun - tahun sebelumnya secara online. Ada 3 paket soal Ujian Nasional yang anda bisa kerjakan yaitu dari tahun 2003 - 2005 yang terdiri dalam 8 pelajaran ( Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, dan PKn )&lt;br /&gt;Selain invir ada juga tes online yang bisa anda manfaatkan untuk menguji kemampuan persiapan anda menghadapi Ujian Nasional, Anda bisa klik di smansarbg ( formatnya sama dengan yang ada di invir ). Ada 10 mata pelajaran yang tersedia. terdiri dari :&lt;br /&gt;1. Bahasa Indonesia ( dari tahun 1989 - 2005 )&lt;br /&gt;2. Bahasa Inggris ( dari tahun 1989 - 2005 )&lt;br /&gt;3. Matematika ( dari tahun 1989 - 2005 )&lt;br /&gt;4. Fisika ( dari tahun 1989 - 2005 )&lt;br /&gt;5. Kimia ( dari tahun 1989 - 2005 )&lt;br /&gt;6. Biologi ( dari tahun 1989 - 2005 )&lt;br /&gt;7. Ekonomi ( dari tahun 2002 - 2005 )&lt;br /&gt;8. PKn ( dari tahun 1999 dan 2004 )&lt;br /&gt;9. Sosiologi ( 1997 )&lt;br /&gt;10. Geografi ( 2000 )&lt;br /&gt;Selamat Belajar, semoga Ujian Nasionalnya sukses !&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;http://feeds.feedburner.com/publisherbuzz
http://chaplien77.blogspot.com/2008/06/pengumuman-kelulusan-un-sman-6.html#links&lt;/div&gt;</description><link>http://chaplien77.blogspot.com/2008/10/latihan-soal-soal-belajar-online.html</link><thr:total>0</thr:total><author>noreply@blogger.com (chaplien)</author></item></channel></rss>