<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><rss xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" version="2.0"><channel><title>Mencari, Mendalami dan Berbagi</title><description>Dibentang Seluas Alam, Digulung Selebar Kuku</description><managingEditor>noreply@blogger.com (Husni Syams)</managingEditor><pubDate>Wed, 6 Nov 2024 09:52:27 +0700</pubDate><generator>Blogger http://www.blogger.com</generator><openSearch:totalResults xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/">10</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/">1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/">25</openSearch:itemsPerPage><link>http://husnisyams.blogspot.com/</link><language>en-us</language><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:keywords>Ekonomi,Islam,Hukum,Islam,Lembaga,Keuangan,Islam,Pendidikan,Islam,Budaya,Islam,Sejarah,Islam,Filsafat,Islam,Tafsir,Hadis</itunes:keywords><itunes:subtitle>Dibentang Seluas Alam, Digulung Selebar Kuku</itunes:subtitle><itunes:category text="Religion &amp; Spirituality"><itunes:category text="Islam"/></itunes:category><itunes:category text="Government &amp; Organizations"><itunes:category text="Regional"/></itunes:category><itunes:category text="Science &amp; Medicine"><itunes:category text="Social Sciences"/></itunes:category><itunes:category text="Business"><itunes:category text="Business News"/></itunes:category><itunes:category text="Society &amp; Culture"><itunes:category text="Philosophy"/></itunes:category><itunes:owner><itunes:email>husnisyams@gmail.com</itunes:email></itunes:owner><item><title>Ulama Aceh Merasa Ditipu Para Waria - Yahoo! Indonesia News</title><link>http://husnisyams.blogspot.com/2010/02/ulama-aceh-merasa-ditipu-para-waria.html</link><pubDate>Tue, 16 Feb 2010 12:27:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7685543278612329506.post-7613585086716843678</guid><description>&lt;a href="http://id.news.yahoo.com/viva/20100215/tpl-ulama-aceh-merasa-ditipu-para-waria-fa55e98.html"&gt;Ulama Aceh Merasa Ditipu Para Waria - Yahoo! Indonesia News&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><author>husnisyams@gmail.com (Husni Syams)</author></item><item><title>Tlemcen, Potret Ibukota Kebudayaan Islam | Republika Online</title><link>http://husnisyams.blogspot.com/2010/02/tlemcen-potret-ibukota-kebudayaan-islam.html</link><pubDate>Wed, 10 Feb 2010 21:34:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7685543278612329506.post-5331656917898424620</guid><description>&lt;a href="http://www.republika.co.id/berita/103729/tlemcen-potret-ibukota-kebudayaan-islam"&gt;Tlemcen, Potret Ibukota Kebudayaan Islam | Republika Online&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><author>husnisyams@gmail.com (Husni Syams)</author></item><item><title>Urgensi Kodifikasi Hukum Keluarga</title><link>http://husnisyams.blogspot.com/2010/02/kodifikasi-hukum-keluarga-pada-masa.html</link><category>Hukum Islam</category><category>Hukum Keluarga</category><pubDate>Fri, 5 Feb 2010 03:29:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7685543278612329506.post-6639961958728706720</guid><description>A. Pendahuluan &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sistematika kitab fikih memiliki perbedaan yang sangat menyolok dengan uraian berbagai bidang ilmu pengetahuan kontemporer, termasuk bidang hukum. Di dalam kitab-kitab fikih, uraian itu tidak dimulai dengan kaidah-kaidah hukum dan diikuti oleh penjabaran kaidah yang lebih rinci, melainkan uraian semua topik itu mengalir begitu saja dan masing-masing berdiri sendiri (mengikuti pola hukum Romawi).  Oleh karena itu wajar saja kalau kemudian muncul berbagai perbedaan pendapat yang terkadang terkesan saling bertentangan. Perbedaan itu tidak hanya terjadi antara mazhab yang berbeda, tetapi tidak jarang juga terjadi antara ulama yang berafiliasi dalam mazhab yang sama. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan berbagai variasi dan pertentangan seperti itu, maka akan ditemui kesulitan dalam penerapannya oleh seorang hakim untuk menyelesaikan suatu sengketa. Kesulitan itu bukan hanya disebabkan banyaknya versi pendapat yang ada, tapi juga bisa muncul dari "kekuatan mengatur" suatu pendapat terhadap para pihak yang berperkara. Untuk itu, peranan pemerintah atau penguasa muslim sangat dibutuhkan sekali dalam rangka "memberikan" kekuatan mengatur suatu ketentuan, yang lazim disebut dengan kodifikasi. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kodifikasi  dalam bahasa Arabnya disebut dengan taqnîn. Ia seakar dengan kata qanûn, yang terambil dari bahasa Yunani, canon, melalui bahasa Siryani. Secara etinologi, qanûn berarti "ukuran segala sesuatu" (al-mishtharah). Dalam perkembangan selanjutnya, kata ini digunakan untuk menyebut "suatu peraturan" (al-qâ'idah). Pengertian inilah yang masyhur dan umum digunakan sampai sekarang. Ulama fikih mengemukakan bahwa secara terminologis al-taqnîn bisa diartikan sebagai "penetapan —oleh penguasa— sekumpulan undang-undang untuk mengatur masalah tertentu". &lt;br /&gt;
Makalah sederhana ini akan mencoba membahas persoalan kodifikasi, itupun dibatasi hanya pada kodifikasi hukum keluarga, dan kebutuhan terhadapnya di zaman modern ini. &lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
B. Sekilas tentang Sejarah Kodifikasi Hukum&lt;br /&gt;
Pemikiran tentang al-taqnîn dalam Islam sebenarnya telah dimulai sejak zaman al-khulafâ` al-râsyidîn, ketika Umar mengajukan usulan kepada Khalifah Abu Bakar untuk membukukan al-Qur'an. Kemudian pada masa Umar bin Abdul Aziz jadi khalifah, dilakukan pula taqnîn terhadap sunnah Rasulullah SAW.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sedang ide taqnîn terhadap hukum Islam atau fikih, pertama kali dicanangkan oleh Abu Muhammad Ibn al-Muqaffa'. Ia adalah seorang pegawai administrasi di masa kekasaan al-Mansur (berkuasa 754-775). Ia menghimbau khalifah, melalui bukunya yang Risâlah al-Shahâbah, untuk melakukan taqnîn karena menurutnya terdapat kekacauan hukum dan peradilan ketika itu. Ia menyarankan agar hukum yang dikodifikasi itu tidak berasal dari satu mazhab fikih saja, melainkan diambil dari berbagai pendapat mazhab fikih yang lebih sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan yang menghendaki.  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tapi khalifah tidak mengikuti saran itu sepenuhnya; malah mereka menganggap hal itu melanggar kesalehan. Mereka mencoba "memurnikan" masyarakat muslim dari hal-hal yang mereka rasa, secara social, berbahaya dan asing.  Ironisnya "pemurnian Islam" Bani Abbasiyah bersamaan waktunya dengan penyerapan berbagai ilmu pengetahun (filsafat) dari Yunani dan Persia serta cerita rakyat mengenai paham tauhid pra-Islam yang sebagian berpengaruh penting sampai saat ini, seperti digambarkan oleh cerita para nabi yang ditulis oleh Al-Kisa'iy (ahli nahu dan guru privat seorang pangeran). Sungguhpun Bani Abassiyah tetap memelihara administrai pengadilan, seperti Bani Umayyah, mereka juga mempromosikan studi ilmu dan status para pencarinya. Dalam hal itu, mereka sangat membantu perkembangan taqnîn, yaitu kemunculan suatu badan hukum mandiri (syari'ah).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selanjutnya, Khalifah al-Mansur meminta Imam Malik untuk menuliskan sebuah buku yang mencakup seluruh maslaah fikih dan memberi waktu selama satu tahun untuk menyelesaikanya. Walau pada awalnya menolak, Imam Malik akhirnya menyusun kitab al-Muwâththa` dan menyerahkannya kepada Muhammad bin al-Mahdi (utusan khalifah) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Namun demikian, penerapan kitab hasil kodifikasi tersebut tidak berjalan dengan lancar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kodifikasi hukum Islam yang sesungguhnya baru terlaksana pada tahun 1293 H/1876 M oleh Kerajaan Turki Usmani (Ottoman) dengan menerbitkan kitab yang berjudul Majallah al-Ahkâm al-'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani), yang diberlakukan di seluruh wilayah kekuasaan Turki Usmani ketika itu sampai dasawarsa ketiga abad ke-20. Akan tetapi, kodifikasi hukum yang dihimpun ulama fikih di zmaan Turki Usmani ini hanya mencakup bidang muamalah dan berasal dari satu mazhab, yaitu Mazhab Hanafi. Mesir dan Suriah, yang tidak tunduk sepenuhnya kepada kerajaan Turki Usmani, tidak menerima kodifikasi hukum fikih tersebut karena meyoritas umat Islam di kedua tempat itu bermazhab Syâfi'iy. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Setelah perang dunia ke-2, bermunculan kodifikasi hukum di berbagai negara Arab, yang diawali oleh Mesir pada tahun 1875 dan diikuti pula oleh kodifikasi tahun 1883. Kodifikasi Mesir ini merupakan campuran antara hukum Islam dan hukum Barat (Eropa). Setelah itu, pada tahun 1920, Muhammad Qudri Pasya, seorang pakar hukum Mesir, membuat kodifikasi hukum Mesir bidang perdata yang diambil secara murni dari hukum Islam (fikih). Lebih lanjut, kodifikasi di Mesir mengalami beberapa kali perubahan, antara lain pada tahun 1920, 1929, dan 1952. Berikutnya muncul berbagai kodifikasi hukum di berbagai negara, seperti Irak (tahun 1951 dan 1959 dan diubah tahun 1963 dan 1978), di Yordania (tahun 1951 dan diubah pada tahun 1976), Libanon (tahun 1917 dan 1934), Suriah (tahun 1949, 1953 dan 1975), Libya (tahun 1953), Maroko (tahun 1913 dan 1957), Tunisia (tahun 1906, 1913, dan 1958), Sudan (tahun 1967), Kuwait (tahun 1983, dan Uni Emirat Arab (tahun 1979, 1980, 1984, 1985, dan 1986). Kodifikasi tersebut lebih banyak dilakukan dalam bidang hukum keluarga. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Walau kenyataannya kodifikasi telah dilakukan, namun para ulama fikih mengemukakan beberapa kelemahan upaya tersebut. Di antara kelemahan itu adalah: &lt;br /&gt;
1. Munculnya kekakuan hukum, sementara peradaban dan persoalan manusia terus berkembang. Dengan adanya kodifikasi, maka banyak persoalan yang tidak terjawab oleh ketentuan yang ada. Artinya kodifikasi menjadi faktor yang memperlambat perkembangan hukum itu sendiri.&lt;br /&gt;
2. Mandeknya upaya ijtihad.&lt;br /&gt;
3. Menimbulkan taklid baru terhadap pendapat yang dinyatakan sebagai peraturan yang telah dikodifiksi, dan hal itu bertentangan dengan ungkapan ikhtilâf alâ al-a`immah rahmah. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di samping itu, kodifikasi juga memberikan dampak positif yang juga perlu dipertimbangkan. Di antara sisi positifnya itu adalah: &lt;br /&gt;
1. Memudahkan para praktisi hukum untuk merujuk hukum sesuai dengan keingannya, tanpa harus menelusuri dan mentakhrij perbedaan pendapat, baik ulama antar mazhab maupun ulama dalam satu mazhab. &lt;br /&gt;
2. Mengukuhkan fikih Islam dengan mengemukakan pendapat paling kuat bagi para praktisi hukum dan hakim yang di zaman modern ini umumnya belum memenuhi syarat mujtahid. Hal ini dirasakan lebih penting lagi bagi orang awam atau orang yang tidak punya kesempatan banyak untuk menggali dan meneliti pendapat yang paling kuat di antara berbagai pendapat yang berbeda.&lt;br /&gt;
3. Menghindari sikap taklid mazhab di kalangan praktisi hukum yang juga sering menjadi kendala di lembaga hukum dan pengadilan.&lt;br /&gt;
4. Menciptakan unifikasi hukum bagi lembaga-lembaga peradilan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Meskipun ada kekhawatiran terhadap kodifikasi hukum, akhirnya ulama lebih banyak mendukung ide kodifikasi di negara masing-masing, karena terdesak oleh situasi dan kondisi sosio-kultural dan politik. Bahkan di berbagai negara, kodifikasi hukum disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan bidangnya masing-masing, seperti kodifikasi bidang hukum perdata, pidana, perseorangan serta keluarga, peradilan, tata usaha negara, administrasi negara dan keuangan negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kodifikasi hukum untuk umat Islam di Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan, tetapi statusnya masih berada di bawah dominasi hukum adat, sebab teori resepsi sangat berpengaruh dalam sistem hukum saat itu. Karenanya dapat dikatakan bahwa kodifikasi tersebut baru dimulai pada tahun 1974 dengan munculnya kodifikasi Undang-undang Perkawinan (UU No. 1/1974) dengan peraturan pelaksanaannya (PP. No. 7/1989 dan PP No. 10/1983), yang mengatur perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil dan ABRI. Kemudian muncul lagi Undang-undang Peradilan Agama (UU No. 7/1989 yang diubah sebagian isinya dengan UU No. 3/2006). Undang-undang ini pada dasarnya merupakan tuntutan dari UU No. 14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengakui adanya empat macam peradilan di Indonesia, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama. Keempat peradilan ini memiliki kedudukan sama dan berwenang secara mandiri mengadili perkara-perkara yang menjadi wewenangnya. Selanjutnya, keluar pula Inperes RI No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di bidang hukum perkawinan, perceraian, waris, wakaf, wasiat dan hibah.&lt;br /&gt;
Sebelum UU No. 1/1974, UU No. 7/1989, dan Inpres RI No. 1/1991, di Indonesia telah ada peraturan yang mengatur peradilan agama serta materi hukumnya, namun semua itu adalah produk dari zaman pemerintahan Hindia Belanda. Ketiga kodifikasi hukum Islam di atas merupakan produk putra-putri Indonesia, yang menyangkut hukum Islam di Indonesia.  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
C. Kodifikasi Hukum Kelurga&lt;br /&gt;
Kajian tersendiri terhadap masalah hukum keluarga baru dimulai sekitar paro kedua abad ke-19. Sebelumnya hukum perseorangan dan keluarga itu tersebar dalam berbagai bab fikih. orang yang pertama memisahkannya dalam suatu kajian tersendiri adalah Muhammad Qudri Pasya, ahli hukum Islam di Mesir. Dialah orang pertama yang mengkodifikasikan al-ahwâl al-syakhshiyyaħ dalam suatu buku yang berjudul al-Ahkâm al-Syar'iyyah fî al-Ahwâl al-Syakhshiyyah (hukum syâri'at/agama dalam hal keluarga). &lt;br /&gt;
Kodifikasi hukum keluarga itu meliputi hukum perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyaħ (kecakapan bertindak hukum), harta warisan, dan hibah. Meskipun belum dinyatakan resmi berlaku oleh pemerintah, kodifikasi tersebut telah dijadikan sebagai bahan rujukan oleh para hakim dalam memutuskan berbagai masalah pribadi dan keluarga di pengadilan. Dalam perkembangan selanjutnya, kodifikasi itu dijadikan pedoman dan diterapkan pada Mahkamah Syar'iyyaħ Mesir. Pasal 13 Kitab Undang-undang Acara Peradilan Mesir menyebutkan bahwa al-ahwâl al-syakhshiyyaħ menyangkut maslaah-masalah yang berhubungan dengan pribadi, ahliyyaħ, dan keluarga (seperti perkawinan dan berbagai akibat hukumnya, pengampuan, orang mafqud dan harta warisan). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penerapan hukum keluarga di Kerajaan Turki Usmani dimulai sejak al-ahwâl al-syakhshiyyah dikodifikasikan pada tahun 1917, yang diberi nama Qanûn Huqûq al-`A'ilah al-'Usmaniy (undang-undang hak keluarga di Turki Usmani). Hukum tersebut berlaku untuk seluruh wilayah kerajaan Turki Usmani, kecuali Mesir yang diberi otonomi penuh pada tahun 1805 dan memerdekakan diri dari kekuasaan Turki pada tahun 1873. Keistimewaan Qanûn al-Huqûq al-`A'ilah al-'Usmaniy ini adalah bahwa hukum yang terkandung di dalamnya tidak lagi terikat pada Mazhab Hanafi —mazhab resmi negara, tetapi merupakan gabungan dari pendapat-pendapat terkuat dari mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syâfi'iy dan Hanbali). Selain itu, dalam beberapa hal ditemukan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. &lt;br /&gt;
Pada awalnya Qanûn al-Huqûq al-A'ilah al-'Usmaniy hanya meliputi sengketa yangberkaitan dengan perkawinan dan perceraian. Tapi perkembangan di negara-negara Arab yang berada di bawah kekuasaannya ditemukan perubahan dan penambahan bidang cakupannya. Di Suriah, hukum keluarga Turki ini berlaku sampai tahun 1953. Setelah itu, cakupannya diperluas sampai mencakup permasalahan wasiat, ahliyyah, harta warisan, dan wakaf. Hukum yang telah disempurnakan itu dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 November 1953. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara kerajaan Arab Saudi, yang tidak mengenal adanya hukum al-ahwâl al-syakhshiyyah, para hakim pada umumnya menyelesaikan perkara hukum keluarga dengan merujuk pada kitab-kitab fikih mazhab Hanbali —mazhab resmi negara. Hal yang sama juga berlaku di Yaman. Dalam menyelesaikan hal itu, para hakim menggunakan kitab-kitab fikih mazhab Zaydiyyah sebagai pedoman, karena kebanyakan umat Islam di sana bermazhab Zaydiyyah. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam perkembangan lebih lanjut, uraian al-ahwâl al-syakhshiyyah telah lebih sistematis dan lebih mudah dipahami, karena telah diklasifikasikan dalam tiga bagian besar, yaitu: &lt;br /&gt;
1. Ketentuan hukum mengenai kedudukan seseorang di depan hukum, yaitu tentang ahliyyah serta wewenang yang bisa dipikulnya. Di samping itu, juga diuraikan hal-hal yang dapat menghilangkan ahliyyah itu sendiri. &lt;br /&gt;
2. Ketentuan hukum yang menyangkut tata cara berkeluarga.&lt;br /&gt;
3. Ketentuan hukum yang menyangkut harta bersama dalam hubungan dengan masalah warisan.  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di Indonesia, persoalan al-ahwâl al-syakhshiyyah talah dikodifikasikan melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan berdasarkan Inpres No. 1/1991 dan Kep. Menag No. 154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.  Secara garis besarnya, KHI dibagi menjadi tiga bagian (disebut dengan istilah Buku) yang mengatur tiga persoalan utama, yaitu Buku I tentang perkawinan dan berbagai aspeknya, Buku II tentang pembagian harta warisan, dan Buku III tentang hukum perwakafan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kodifikasi yang dilakukan di berbagai negara Islam atau negara yang berpenduduk mayoritas muslim, termasuk Indonesia, secara jelas mengarah pada unifikasi. Di mana berbagai aturan yang terdapat dalam fikih, terutama yang berkaitan dengan hukum keluarga, dipilih dan ditetapkan sebagai aturan yang mengikat bagi umat Islam di negara itu. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam pemahaman secara luas, penulisan berabgai kitab fikih pada masa klasik juga bisa disebut sebagai kodifikasi dan unifikasi. Tapi penulisan kitab fikih itu memiliki perbedaan penting dengan kodifikasi dan unifikasi hukum di zaman modern. Penulisan kitab fikih biasanya selalu didasarkan pada "alur pikir" tertentu yang merujuk pada Imam "utama" perumus alur pikir tersebut. Selain itu, penulisan itu juga dilakukan dengan mengikuti suatu aliran teologis tertentu. Sementara kodifikasi dan unifikasi pada zaman modern tidak selalu didasarkan pada alur pikir mazhab tertentu dan juga sering dilakukan dengan cara "lintas teologis". Artinya, selama suatu aturan yang terdapat dalam fikih, dari mazhab manapun, tanpa memperhatikan aliran teologisnya, dapat saja "disandingkan" dengan mazhab dari aliran teologis yang berbeda selama hal itu dapat menjawab kebutuhan hukum masyararakat dan tidak bertentangan dengan jiwa syara'.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
D. Urgensi Kodifikasi Hukum Kelurga&lt;br /&gt;
Berangkat dari uraian sederhana di atas, terlihat ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dengan ide kodifikasi dan unifikasi (taqnîn), antara lain untuk memberikan batasan yang jelas tentang hukum yang akan diberlakukan sehingga ada kepastian hukum karena kejelasan acuan dan patronnya itu. Di samping itu dapat membantu para hakim dalam merujuk hukum yang akan diterapkan terhadap kasus yang dihadapi, tanpa harus melakukan ijtihâd lagi.  Mengingat bahwa sulitnya ditemukan hakim yang berprediket mujtahid tersebut dewasa ini. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selain itu, kodifikasi yang telah dilakukan juga bisa digunakan orang Islam untuk mengevaluasi dirinya dan aturan kekhalifahan yang berbelit-belit. Kebutuhan lain dari kodifikasi atau unifikasi hukum adalah guna menyelamatkan hukum dari disintegrasi. Begitu pula, proses unifikasi itu membutuhkan rangsangan baik dari dalam hukum itu sendiri maupun dari tokoh-tokoh yang berwenang di bidang tersebut. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Urgensi kodifikasi hukum tersebut (dalam hal ini tidak hanya hukum keluarga saja sebenarnya) semakin kentara terlihat jika kita merujuk kepada kenyataan di masa klasik, di mana ketentuan hukum yang diberlakukan itu diacukan kepada formulasi yang terdapat dalam khazanah fikih yang tersebar di berbagai kitab. Di masa itu, fenomena ini tidak menimbulkan masalah karena ketika itu masing-masing kerajaan atau dinasti secara resmi menggunakan satu mazhab teologi dan fikih. Jadi jika muncul suatu perkara maka dapat diselesaikan oleh hakim yang bermazhab fikih syafi'iyyah dan bermazhab teologi asy'ariyyah terhadap pihak-pihak berperkara yang bermazhab fikih dan teologi yang sama.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Akan tetapi, dalam kondisi di mana suatu pemerintahan tidak memiliki (terutama) mazhab fikih resmi, sebagaimana yang terjadi di masa modern ini, tentu akan ditemui kesulitan tentang kepada fikih mazhab apa norma hukum itu akan diacukan. Sebab, sebagaimana diketahui, dalam fikih, khilâfiyyah itu tidak hanya terjadi antar mazhab tapi juga dalam satu mazhab. Di sinilah kelihatan sangat pentingnya dilakukan kodifikasi dan unifikasi hukum tersebut dalam sebuah perundang-undangan yang mendapat legalitas formal dari pemerintahan yang sah, sehingga suatu produk hukum itu mempunyai daya ikat yang efektif. Dengan demikian hak-hak setiap individu dalam suatu komunitas masyarakat akan terjaga dengan baik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di samping itu, kodifikasi tersebut dilakukan setelah wilayah Islam dijajah oleh negara-negara Eropa dan terkotak-kotak menjadi banyak negara, besar dan kecil. Hal itu dilakukan dalam rangka menghindari pengaruh hukum Eropa terhadap masyarakat muslim. Para ulama dan pakar hukum Islam di berbagai negara tersebut berupaya untuk melakukan kodifikasi hukum Islam (fikih), walaupun tidak meliputi seluruh aspek.  &lt;br /&gt;
Apabila hukum dalam suatu negara tidak satu, maka akan muncul perbedaan keputusan antara satu peradilan dan peradilan lainnya. Hal ini bukan saja membingungkan umat, tetapi juga mengganggu stabilitas keputusan yang saling bertentangan antara satu peradilan dengan pradilan lainnnya. Dalam kaitan ini kodifikasi hukum merupakan suatu tuntutan zaman yang tidak dapat dihindari, karena tidak semua orang mampu merujuk kepada kitab-kitab fikih dalam berbagai mazhab, khususnya orang yang tidak menguasai bahasa Arab. Namun demikian, kodifikasi hukum Islam (fikih) tidak bersifat kaku. Artinya, kalau di kemudian hari ternyata tuntutan zaman dan perubahan masyarakat menghendaki hukum lain dan penerapan sebagian materi hukum yang telah dikodifikasi tidak sesuai lagi dengan kemaslahatan masyarakat, maka pihak pemerintah harus melakukan perubahan materi hukum tersebut, sesuai dengan kaidah: &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
تغير الأحكام بتغير الصورة الحادثة &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perubahan hukum sesuai dengan perubahan bentuk kejadian (fenomena).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam kondisi di mana perubahan harus dilakukan, sementara al-Qur'an dan Sunnah tidak memberikan formulasi praktis terhadap persoalan yang dihadapi, maka mazhab dan kitab-kitab fikih klasik akan menjadi rujukan, minimal jadi panduan, untuk merumuskan hukum baru tersebut. Hal itu dianggap penting bukan karena taqlid atau pengkultusan terhadap mazhab tertentu, tetapi lebih didasarkan pada autentisitas pemahaman terhadap jiwa syâri'at berdasarkan kedekatan pada Rasul dan periode kerasulan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
E. Penutup &lt;br /&gt;
Ada satu hal penting yang penulis kira perlu ditegaskan ulang pada penutup tuisan ini, yaitu kodifikasi akan membuat tugas penegak hukum semakin efektif dan efisien. Namun demikian, hakim sebagai pionir hukum, tetap dituntut memaksimalkan potensi intelektual, emosional dan spiritualnya untuk melakukan ijtihad (betapapun minimnya) dalam meselesaikan perkara yang dihadapinya. Karena tidak akan pernah ditemukan dua perkara —jangankan lebih— yang diajukan ke pengadilan dengan karakteristik dan latar belakang yang persis sama. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Wallâhu a'lam bi al-shawâb.&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><author>husnisyams@gmail.com (Husni Syams)</author></item><item><title>Potensi dan Kekuatan Umat</title><link>http://husnisyams.blogspot.com/2010/02/meskipun-pada-saat-ini-umat-dan-bangsa.html</link><category>Opini</category><pubDate>Fri, 5 Feb 2010 03:20:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7685543278612329506.post-1078136639809789717</guid><description>Meskipun pada saat ini umat dan bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai problem yang berat dan kompleks, seperti kemiskinan, kebodohan, pengangguran, perpecahan, musibah yang terus-menerus datang bertubi-tubi, tetapi tidak boleh menyurutkan keinginan dan tekad untuk tetap menggali potensi dan kekuatan yang ada. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;Tidak ada dalam kamus kehidupan kaum Muslimin, frustrasi dan putus asa. ''... dan janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tidaklah berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.'' (QS Yusuf [12]: 87). Bahkan Alquran mengajarkan, jika kita tetap bekerja keras, cerdas, dan ikhlas, sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing dan mempersembahkan yang terbaik dalam kehidupan ini, maka kesulitan akan berubah menjadi kemudahan. Ketakutan akan berubah menjadi harapan. &lt;br /&gt;
Pesimisme akan berubah menjadi optimisme. Allah SWT berfirman dalam QS Alam Nasyrah [94] ayat 5-6: ''Maka sesungguhnya sesudah kesulitan itu terdapat kemudahan (5) Sesungguhnya sesudah kesulitan itu terdapat kemudahan (6).'' Juga firman-Nya dalam QS Al-Isra' [17] ayat 84: ''Katakanlah: 'Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.' Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya." &lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kekuatan ajaran&lt;br /&gt;
Sebagai satu-satunya ajaran yang diridhai-Nya (QS Ali Imran [3]: 19 dan 85), Islam adalah ajaran yang komprehensif dan universal, yang sesuai dengan kebutuhan hidup manusia, kapan dan di mana pun (QS Ar-Rum [30]: 30) yang mampu memberikan jawaban secara tuntas terhadap segala problematika kehidupan. &lt;br /&gt;
Dalam bidang ekonomi, misalnya, di samping menekankan aspek pertumbuhan juga menekankan aspek pemerataan (economic growth with equity) melalui mekanisme zakat, infak, wakaf, dan bentuk-bentuk keuangan publik lainnya. Tidak boleh harta itu hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu yang kaya, mapan dan dekat dengan lingkaran kekuasaan (QS Al-Hasyr [59]: 7). Sistem ekonomi kapitalistik dan ribawi yang saat ini mendominasi dunia (juga Indonesia) telah melahirkan kesenjangan yang sangat dahsyat dan luar biasa. &lt;br /&gt;
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Maddison (2001), terungkap bahwa kesenjangan pendapatan antarwilayah regional dan benua cenderung mengalami peningkatan sejak tahun 1870 hingga tahun 2000 M. Rasio perbandingan antara pendapatan per kapita kelompok terkaya dan kelompok termiskin meningkat dari 5 : 1 pada tahun 1870 menjadi 19 : 1 pada tahun 1998. Begitu pula halnya dengan kesenjangan pendapatan yang terjadi di Indonesia. &lt;br /&gt;
Menurut penelitian Kuncoro, yang dikutip Investor Daily (23 November 2007), pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 2000 hanya dinikmati oleh 40 persen golongan menengah dan 20 persen golongan terkaya. Sisanya 40 persen golongan berpendapatan terendah semakin tersisih. &lt;br /&gt;
Pada tahun 2000, kelompok ini menikmati porsi pertumbuhan sebesar 20,92 persen, sedangkan pada tahun 2006, kelompok miskin ini hanya menikmati porsi pertumbuhan ekonomi sebesar 19,2 persen. Sebaliknya, 20 persen kelompok kaya semakin menikmati pertumbuhan ekonomi, dari 42,19 persen menjadi 45,72 persen dalam kurun waktu yang sama. &lt;br /&gt;
Fakta serupa juga ditemukan pula dalam Human Development Report 2006 yang diterbitkan oleh UNDP (United Nations Development Programme). Berdasarkan laporan tersebut, 10 persen kelompok kaya dunia menguasai 54 persen total kekayaan dunia. Sedangkan sisanya 90 persen masyarakat dunia menguasai 46 persen total kekayaan dunia (Beik, 2006). &lt;br /&gt;
Salah satu faktor utama yang menyebabkan besarnya kesenjangan pendapatan tersebut, karena ketiadaan mekanisme distribusi kekayaan yang mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan, sehingga kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok. Ajaran Islam yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan perlu terus-menerus digali dan diimplementasikan dengan penuh keyakinan dan kesungguhan.&lt;br /&gt;
Kekuatan umat&lt;br /&gt;
Jika penganut Katolik dan Protestan dipisahkan dalam penjumlahannya, maka pemeluk agama Islam merupakan jumlah yang terbesar. Hampir seperlima penduduk dunia beragama Islam. Demikian pula di negara kita, sebagaimana telah sama-sama diketahui, lebih dari 80 persen pendudukan Indonesia beragama Islam. Ini merupakan sebuah potensi dan kekuatan yang sangat luar biasa. Tinggal bagaimana para pemimpin umat, para tokoh, dan kita semua berupaya meningkatkan kualitasnya. Ormas dan parpol Islam, harus percaya diri dengan kekuatan umat. &lt;br /&gt;
Kita harus mampu menyusun langkah-langkah strategis, terencana, profesional, sinergik dan terus-menerus untuk membangun kekuatannya, dalam semua bidang kehidupan, terutama pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan. Kita harus menghentikan cara-cara konvensional dan tidak bermartabat, yaitu mendekati umat hanya menjelang pilkada (pemilihan kepala daerah) ataupun pemilu (pemilihan umum) seperti yang terjadi selama ini. Mereka dibujuk, dirayu, diberikan janj-janji kosong yang sesungguhnya tidak akan pernah bisa direalisasikan. Kita berharap, para kandidat harus berhenti melakukan proses pembodohan.&lt;br /&gt;
Apalagi disertai dengan money politics (politik uang) yang sekarang ini semakin tidak terkendali dan sungguh sangat mengerikan. Jika hal ini tidak segera diakhiri, kita khawatir yang muncul nanti adalah para pemimpin formal yang mengendalikan birokrasi dan pemerintahan ini, adalah orang-orang yang terbiasa dengan permainan uang.&lt;br /&gt;
Potensi sumber alam &lt;br /&gt;
Allah SWT telah menganugerahkan negara kesatuan Republik Indonesia, yang penduduknya mayoritas umat Islam ini, sebuah negara yang memiliki sumber alam yang luar biasa. Hutan yang luas, sumber mata air yang mengalir di mana-mana, tanah yang subur, barang tambang yang terdapat di berbagai kawasan, dan kekayaan alam lainnya. Jika sumber alan ini dikelola dengan penuh tanggung jawab, amanah, profesional dan berpihak pada kepentingan rakyat, maka sesungguhnya Indonesia akan menjadi sebauh negara yang mandiri, kuat, bermartabat, dan tidak tergantung pada pihak lain.&lt;br /&gt;
Kekisruhan yang terjadi selama ini, karena alam Indonesia dikelola, bukan dengan semangat menyejahterakan masyarakat, akan tetapi kerakusan dan ketamakan untuk untuk memperkaya diri sendiri ataupun hanya terbatas untuk kelompoknya saja. Akhirnya yang terjadi, adalah penipuan, pembohongan, pengkhianatan, dan KKN, yang semuanya berujung pada kerusakan dan kehancuran. &lt;br /&gt;
Sumber alam ini harus dikelola, di samping dengan kekuatan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga harus disertai dengan hati nurani yang dibimbing oleh cahaya Allah SWT yang terdapat dalam kitab suci-Nya, Alquran al-Karim. Perhatikan firman-Nya dalam QS Luqman [31] ayat 20: ''Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan." &lt;br /&gt;
Karena itu, mari kita bergandengan tangan, bahu-membahu, bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam barisan yang rapi dan teratur, untuk menggali potensi-potensi dan kekuatan tersebut di atas, maupun potensi lainnya, demi kepentingan umat dan bangsa yang kita cintai ini. &lt;br /&gt;
Wallahu `alamu bi ash-shawab.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh : &lt;br /&gt;
KH Didin Hafidhuddin &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Republika/Minggu, 24 Februari 2008&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><author>husnisyams@gmail.com (Husni Syams)</author></item><item><title>ALIRAN POLITIK DALAM ISLAM</title><link>http://husnisyams.blogspot.com/2010/01/prof-drhramli-abdul-wahidma-nabi-nabi.html</link><pubDate>Sat, 30 Jan 2010 16:17:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7685543278612329506.post-7308764983914823087</guid><description>&lt;a href="http://ramliaw54.blogspot.com/2009/01/nabi-nabi-palsu.html"&gt;Prof. DR.H.RAMLI ABDUL WAHID.MA&lt;/a&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><author>husnisyams@gmail.com (Husni Syams)</author></item><item><title>MENGUNGKAP ULANG PERJUDIAN</title><link>http://husnisyams.blogspot.com/2010/01/pendahuluan-kata-judi-dalam-bahasa.html</link><category>Hukum Islam</category><category>Judi</category><pubDate>Fri, 29 Jan 2010 23:31:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7685543278612329506.post-5851704307458036142</guid><description>Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata judi dalam bahasa Indonesianya memiliki arti "permainan dengan memakai uang sebagai taruhan (seperti main dadu dan main kartu).  Sedang penjudi adalah (orang yang) suka berjudi.  Kata judi tersebut biasanya dipadankan dengan maysir dalam bahasa Arabnya. Kata maysir berasal dari akar kata al-yasr  yang secara bahasa berarti "wajibnya sesuatu bagi pemiliknya". Ia juga bisa berasal dari akar kata al-yusr yang berarti mudah. Akar kata lain adalah al-yasar yang berarti kekayaaan.&lt;span class="fullpost"&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Farâhîdiy  mengatakan bahwa kata al-maysir merupakan padanan atau sinonim dari kata al-qimâr yang berarti "setiap sifat (keadaan) dan pekerjaan yang dipertaruhkan atasnya"Menurut Ibn 'Abidin,  kata berarti "memberikan rungguhan untuk menang". Imam Nawawiy, seperti dikutip oleh Ibn 'Abidin,  mengatakan bahwa taruhan berasal dari akar kata al-qamar (bulan). Panamaan bulan dengan al-qamar karena cahaya bulan itu akan bertambah terang kalau ia mengalahkan (semakin kecil ditutupi) matahari dan akan berkurang kalau dikalahkan atau tertutup oleh matahari. Sehubungan dengan judi atau taruhan, kata al-qimâr itu memberikan pemahaman bahwa dengan berjudi seseorang bisa jadi memperoleh keuntungan dan bisa jadi mendapatkan kerugian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad bin Ya'qub al-Fayruz Abadiy  mendefinisikan kata al-maysir dengan "permainan dengan anak panah" atau "potongan-potongan yang dijadikan sebagai objek taruhan". Ketika hendak berjudi, orang-orang Arab jaihiliyah membeli hewan yang disembelih dan dibagi menjadi 29 atau 10 bagian. Kemudian mereka malakukan undian; orang yang namanya keluar ketika diundi ialah yang menang; sementara orang yang namanya tidak keluar, ia kalah dan membayar seluruh harga binatang tersebut.  Menurut al-Qurthubiy,  permainan yang disebut judi tersebut hanyalah taruhan yang terdapat pada potongan-potongan (pembagian) hewan ini saja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut al-Azhari, seperti dikutip oleh al-Syawkaniy,  kata maysir berarti "potongan yang menjadi objek taruhan". Ia dinamakan judi karena potongan-potongan itu dibagi sedemikian rupa sehingga seolah-olah ia menjadi milik orang-orang yang ikut di dalamnya. Dalam hal itu, setiap kesatuan yang telah dibagi menimbulkan kemudahan dalam pembagiannya. Sementara makna asal dari maysir yang disebutkan dalam al-Qur'an adalah taruhan dengan anak panah yang dilakukan orang Arab jahiliyyah. Tapi menurut mayoritas sahabat, para tabi'in dan ulama setelah mereka, kata maysir dalam ayat itu juga mencakup semua hal yang mengandung unsur taruhan, seperti permainan catur dan sebagainya. Tetapi ada beberapa permainan atau perlombaan keterampilan yang dianggap bukan judi, seperti pacu kuda dan memanah. Tetapi menurut Imam Malik, judi itu merupakan segala permainan menyenangkan yang melalaikan dan menyerempet bahaya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika ditanya tentang judi, al-Qasim bin Muhammad, seperti diriwayatkan oleh Ibn Taymiyyah,  mengatakan bahwa judi adalah segala sesuatu yang melalaikan dari mengingat Allah dan shalat. Beliau (Ibn Taymiyah) juga menyebutkan bahwa ulama Sunniy sepakat mengatakan bahwa permainan al-nard atau al-nardasyir (permainan tradisional orang Persia yang menggunakan potongan-potongan tulang sebagai dadu)  adalah haram, walaupun permainan itu tidak menggunakan taruhan. &lt;br /&gt;Mujahid  menyebutkan bahwa judi itu adalah taruhan, termasuk semua permainan yang dimainkan oleh anak-anak. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Ibn 'Abbas, Ibn 'Umar, Sa'id bin Jubayr, dan al-Sya'biy.  'Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa permainan catur adalah salah satu judi orang-orang non Arab.  Lebih jauh, Imam al-Syawkaniy  menegaskan bahwa semua permainan yang mengandung kemungkinan keuntungan dan kerugian adalah judi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad bin 'Abd al-Wahid al-Siwasiy  menjelaskan bahwa perjudian dan yang sejenisnya pada hakikatnya menggantungkan kepemilikan atau hak pada sesuatu yang menyerempet-nyerempet bahaya dan undian. Dalam penggunaan bahasa, terkadang Syari' (Allah dan Rasul) menggunakan suatu kata dalam pengertian yang umum dan terkadang menggunakan dalam pengertian yang khusus. Dalam hal ini, lafal judi dipandang para ulama juga mencakup semua jenis permainan yang memiliki unsur yang sama, seperti permainan catur dan kemiri (yang dilakukan anak kecil; sama dengan permainan kelerang sekarang). Di samping itu, kata judi itu sendiri juga mencakup makna jual beli gharar yang dilarang Nabi SAW. Oleh karena itu, seperti disebutkan oleh Ibn Taymiyah,  substansi makna taruhan dan judi dalam hal ini adalah menguasai harta orang lain dengan cara menyerempet bahaya, yang terkadang memberikan keuntungan lebih dan terkadang membawa kerugian. Al-Thabariy  menyebutkan bahwa di masa Jahiliyyah, perbuatan judi tersebut bukan hanya dapat menimbulkan (menyerempet) bahaya buat harta orang yang berjudi (dengan menjadikannya sebagai taruhan), tapi juga bisa menimbulkan bahaya terhadap keluarganya dengan juga mempertaruhkan mereka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumhur ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa unsur penting al-maysir itu adalah taruhan. Dalam pandangan mereka, adanya taruhan ini merupakan 'illaħ (sebab) bagi haramnya al-maysir. Oleh karena itu, setiap permainan yang mengandung unsur taruhan, seperti permainan dadu, catur dan lotre, demikian pula permainan kelereng yang dilakukan anak-anak yang memakai taruhan, adalah al-maysir dan hukum melakukannya adalah haram. Ibrahim Hosen berpendapatbahwa 'illaħ bagi pengharaman al-maysir adalah adanya unsur taruhan dan dilakukan secara berhadap-hadapan atau langsung, seperti pada masa jahiliyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperhatikan berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa maysir adalah kegiatan atau permainan yang mengandung unsur taruhan dan menyerempet-nyerempet bahaya, serta melalaikan dari mengingat Allah dan melakukan shalat. Sedang penjudi adalah pelaku permainan tersebut atau pemain judi. Permainan yang mengandung unsur taruhan itu, di Indonesia disebut dengan judi. Sementara taruhan yang dipasang dalam judi, pada dasarnya, adalah uang. Walaupun demikian, tak jarang yang dijadikan sebagai taruhan itu adalah benda-benda lain, bergerak atau tidak, dan juga bisa sesuatu yang bernilai benda, seperti jasa dan hak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sandaran Syar’iy Larangan Judi&lt;br /&gt;Dalam al-Qur'an, kata maysir disebutkan sabanyak tiga kali, yaitu dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitu khamar, al-maysir, al-anshâb (berkorban untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan menggunakan panah). Penjelasan tersebut dilakukan dengan menggunakan jumlah khabariyyah dan jumlah insya`iyyah. Dengan penjelasan tersebut, sekaligus al-Qur'an sesungguhnya menetapkan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang dijelaskan itu. Di dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 disebutkan: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan judi, ayat ini merupakan ayat pertama yang diturunkan untuk menjelaskan keberadaannya secara hukum dalam pandangan Islam. Setelah ayat ini, menurut al-Qurthubiy,  kemudian diturunkan ayat yang terdapat di dalam surat al-Ma'idah ayat 91 (tentang khamar ayat ini merupakan penjelasan ketiga setelah surat al-Nisa` ayat 43). Terakhir Allah menegaskan pelarangan judi dan khamar dalam surat al-Ma'idah ayat 90. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Thabariy  menjelaskan bahwa "dosa besar" yang terdapat pada judi yang dimaksud ayat di atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang dilakukan seseorang akan menghalangi yang hak dan, konsekwensinya, ia melakukan kezaliman terhadap diri, harta dan keluarganya atau terhadap harta, keluarga dan orang lain. Kezaliman yang dilakukannya terhadap dirinya adalah penurunan kualitas keberagamaannya, dengan kelalaiannya dari mengingat Allah dan shalat. Sedangkan kezaliman terhadap orang lain adalah membuka peluang terjadinya permusuhan dan perpecahan. Sementara keuntungan yang ditumbulkan dari perjudian itu hanya terbatas pada keuntungan material, kalau ia menang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91 Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asbâb al-nuzûl ayat ini, seperti diceritakan oleh Thabariy,  'Umar berdoa "Ya Allah jelaskan buat kami tentang hukum khamar sejelas-jelasnya". Sehubungan dengan itu diturunkanlah ayat yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 219. Setelah ayat itu turun, 'Umar masih berdoa agar Allah menjelaskan hukum khamar tersebut. Kemudian turunlah ayat yang terdapat dalam surat al-Nisa` ayat 43. Setelah ayat itu turun, Nabi menegaskan bahwa dilarang shalat orang yang sedang mabuk. Saat itu 'Umar masih berdoa agar Allah menjelaskan hukum khamar. Kemudian turunlah ayat dalam surat al-Ma'idah. Ketika 'Umar mendengar ujung ayat itu, ia berkata kami berhenti, kami berhenti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Nasfiy  menceritakan asbâb al-nuzûl tiga rangkaian ayat tersebut dengan vesi yang sedikit berbeda. Menurutnya, setelah surat al-Baqarah ayat 219 diturunkan, 'Abd al-Rahman mengundang sejumlah orang untuk minum-minum sampai mereka mabuk. Setelah itu mereka melakukan shalat. Karena mabuk, di dalam shalatnya sang imam salah dalam membaca surat al-Kafirun. Setelah itu diturunkanlah ayat yang terdapat dalam surat al-Nisa` ayat 43. Setelah ayat itu diturunkan 'Ityan bin Malik mengundang beberapa orang untuk minum-minum. Setelah minum sampai mabuk, mereka saling bertengkar dan berkelahi. Sehubungan dengan itulah 'Umar bin Khaththab berdoa kepada Allah agar menurunkan penjelasan tentang khamar. Setelah itu baru turun surat al-Maidah ayat 90-91. Setelah ayat itu diturunkan, barulah 'Umar berkata 'kami berhenti, ya Allah'. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Syawkaniy  menjelaskan bahwa pengharaman khamar dilakukan secara bertahap. Hal itu disebabkan karena kebiasaan meminum khamar tersebut di kalangan bangsa Arab sudah menjadi kebiasaan yang dipandang baik (syetan membuat mereka memandangnya baik). Ketika ayat pertama tentangnya diturunkan, sebagian umat Islam langsung meninggalkan kebiasaan tersebut, tapi sebagian lain masih tetap melakukannya. Kemudian ketika diturunkan ayat yang melarang melakukan shalat ketika sedang mabuk (tahap kedua), sebagian umat Islam yang masih meminumnya meninggalkan perbuatan itu, tapi masih tetap ada umat Islam yang meminumnya saat mereka tidak melakukan shalat (setelah shalat). Kemudian diturunkanlah surat al-Ma'idah ayat 90-91 yang secara tegas melarang perbuatan itu. Semenjak saat itu, semua orang mengetahui bahwa haram hukumnya meminum khamar. Sedemikian tegasnya pengharaman khamar, hingga sebagian sahabat mengatakan bahwa tidak ada yang lebih tegas pengharamannya selain meminum khamar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam uraian di atas, dan hampir dalam semua tafsir yang ada, sebab turunnya ayat itu bisa dikatakan selalu berkaitan dengan khamar; bukan berkaitan dengan maysir atau judi. Tapi berangkat dari penempatan urutan dan penggunaan huruf 'athaf yang terdapat di dalam ayat itu (huruf waw; و),  maka dapat dipahami bahwa hukum yang berlaku terhadap khamar juga berlaku terhadap judi. Artinya, ketika khamar diharamkan dengan tegas, maka secara tidak langsung judi juga diharamkan dengan tegas. Dengan memperhatikan unsur-unsur pengharaman yang terdapat dalam judi, akan dijelaskan di bawah, dapat dipahami dan mestinya pengharaman judi harus lebih tegas dan lebih keras dibanding pengharaman khamar (dan riba). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibn Katsir  menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa (إثم) adalah perbuatan salah yang berhubungan langsung atau berakibat pada pelakunya sendiri. Sebagai lawannya adalah al-bagy, yaitu perbuatan salah yang memberikan akibat (buruk) kepada orang orang lain atau orang banyak banyak. Dalam konteks judi, menurut al-Alusiy  kata tersebut berarti "penghalang dan jauh dari rasa ada (cukup)". Sedang kata rijs yang terdapat dalam ayat di atas secara syara', seperti disebutkan al-Syarbayniy,  memiliki arti "najis yang secara ijma' mesti dihindari". Tapi menurut al-Thabariy,  kata tersebut, yang juga bisa dibaca atau ditulis dengan الرجز, berarti azab. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata rijs ternyata juga digunakan al-Qur'an untuk patung, yaitu terdapat surat al-Hajj ayat 30. Seperti dikatakan Zamakhsyariy,  tabiat dasar manusia adalah menghindari dan menjauhi sesuatu yang disebut keji, dan kekejian yang paling keji dalam pandangan agama adalah menyembah berhala. Dengan penyamaan itu, maka seharusnya para pelaku judi menjauhi perbuatan tersebut sama seperti menjauhi perbuatan menyembah berhala.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lafal fajtanibuh yang terdapat di dalam ayat itu, yang secara bahasa berarti jauhilah, merupakan perintah Allah untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang disebutkan sebelumnya. Penggunaan lafal perintah untuk menjauhi itu sendiri memberikan konsekwensi bahwa perbuatan yang disuruh jauhi itu adalah perbuatan yang status hukumnya adalah haram. Malah, penggunaan lafal yang mengandung larangan dan ancaman ini memberikan konsekwensi bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan yang keharamannya sangat kuat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketiga ayat itu, ulama fikih sependapat menetapkan bahwa al-maysir itu haram hukumnya. Akan tetapi, mereka berlainan pendapat mengenai ayat yang mengharamkannya. Abu Bakar al-Jashshas  berpendapat bahwa keharaman al-maysir ini dipahami dari surat al-Baqaraħ (2) ayat 219. Dua ayat lainnya, yang terdapat dalam surat al-Mâ`idaħ (5), hanya memberikan pennjelasan tambahan bahwa al-maysir itu adalah salah satu perbuatan kotor yang hanya dilakukan oleh setan dan menumbuhkan beberapa dampak negatif, seperti permusuhan, saling membenci, serta kelalaian dari perbuatan mengingat Allah, serta melalaikan dari ibadah shalat. Menurutnya, dengan surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 saja sudah memadai untuk mengharamkan khamar; walau ayat lain tidak diturunkan untuk menjelaskan hal sama. Karena di dalam ayat itu disebutkan bahwa al-maysir sebagai salah satu dosa besar dan setiap dosa besar itu hukumnya haram. Sebagai sebuah dosa besar, sudah barang tentu permainan jdui termasuk dalam kategori perbuatan yang keji. Sementara pengharaman terhadap perbuatan yang keji itu juga disebutkan Allah dalam surat al-A'raf ayat 33: Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang Imam al-Qurthubiy  dan Imam al-Syawkaniy  berpendapat bahwa hukum al-maysir itu baru jelas keharamannya setelah turunnya surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91. Menurut mereka, surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 merupakan tahap awal pelarangan al-maysir sebagai dosa besar dan juga mengandung beberapa manfaat bagi manusia. Dengan pendapat seperti ini, sesungguhnya al-Qurthubiy dan al-Syawkaniy mengikuti alur pikir bahwa pengharaman juri itu dilakukan secara bertahap, melalui tiga ayat yang berbeda, bukan sekaligus dalam satu ayat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibn Taymiyyah  menegaskan bahwa dengan turunnya ayat yang mengatakan bahwa judi itu adalah najis dan termasuk perbuatan setan, maka haramlah segala jenis judi, baik yang dikenal bangsa Arab pada waktu itu maupun yang tidak mereka kenal. Keharamannya disepakati oleh semua kaum muslimin, termasuk juga keharaman permainan lain, baik yang menggunakan taruhan maupun yang tidak memakai taruhan, seperti permainan catur dan sebagainya, karena lafal maysir mencakup semua jenis permainan seperti itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Janis-jenis Judi&lt;br /&gt;Pada masa jahiliyah dikenal dua bentuk al-maysir, yaitu al-mukhâtharaħ dan al-tajzi`aħ. Dalam bentuk al-mukhâtharaħ perjudian dilakukan antara dua orang laki-laki atau lebih yang menempatkan harta dan isteri mereka masing-masing sebagai taruhan dalam suatu permainan. Orang yang berhasil memenangkan permainan itu berhak mengambil harta dan isteri dari pihak yang kalah. Harta dan isteri yang sudah menjadi milik pemenang itu dapat diperlakukannya sekehendak hati. Jika dia menyukai kecantikan perempuan itu, dia akan mengawininya, namun jika ia tidak menyukainya, perempuan itu dijadikannya sebagai budak atau gundik. Bentuk ini, seperti disebutkan oleh al-Jashshash,  diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Jashshash  juga menceritakan bahwa sebelum ayat pelarangan judi diturunkan, Abu Bakar juga pernah mengadakan taruhan dengan orang-orang musyrik Mekkah. Taruhan itu dilakukan ketika orang-orang musyrik tersebut menertawakan ayat yang menjelaskan bahwa orang-orang Romawi akan menang setelah mereka mengalami kekalahan (surat al-Rum ayat 1-6). Padahal pada waktu ayat itu turun, bangsa Romawi baru saja mengalami kekalahan dalam peperangan menghadapi bangsa Persia Sasanid. Ketika Nabi mengetahui taruhan yang dilakukan Abu Bakar, beliau menyuruh Abu Bakar menambah taruhannya. Beberapa tahun kemudian, ternyata bangsa Romawi mengalami kemenangan dalam perang menghadapi bangsa Persia, dan Abu Bakar menang dalam taruhan tersebut. Tapi kebolehan taruhan ini kemudian di-nasakh dengan turunnya ayat yang menegaskan haramnya permainan judi tersebut dengan segala bentuknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bentuk al-tajzi`aħ, seperti dikemukakan oleh Imam al-Qurthubiy,  permainannya adalah sebagai berikut: Sebanyak 10 orang laki-laki bermain kartu yang terbuat dari potongan-potongan kayu (karena pada waktu itu belum ada kertas). Kartu yang disebut al-azlâm itu berjumlah 10 buah, yaitu al-faz berisi satu bagian, al-taw'am berisi dua bagian, al-raqib tiga bagian, al-halis empat bagian, al-nafis lima bagian, al-musbil enam bagian, dan al-mu'alif tujuh bagian, yang merupakan bagian terbanyak. Sedang kartu al-safih, al-manih dan al-waqd merupakan kartu kosong. Jadi jumlah keseluruhan dari 10 nama kartu itu adalah 28 buah. Kemudian seekor unta dipotong menjadi 28 bagian, sesuai dengan jumlah isi kartu tersebut. selanjutnya kartu dengan nama-nama sebanyak 10 buah itu dimasukkan ke dalam sebuah karung dan diserahkan kepada seseorang yang dapat dipercaya. Kartu itu kemudian dikocok dan dikeluarkan satu per satu hingga habis. Setiap peserta mengambil bagian dari daging unta itu sesuai dengan isi atau bagian yang tercantum dalam kartu yang diperolehnya. Mereka yang mendapatkan kartu kosong, yaitu tiga orang sesuai dengan jumlah kartu kosong, dinyaatakan sebagai pihak yang kalah dan merekalah yang harus membayar unta itu. Sedangkan mereka yang menang, sedikit pun tidak mengambil daging unta hasil kemenangan itu, melainkan seluruhnya dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin. Mereka yang menang saling membanggakan diri dan membawa-bawa serta melibatkan pula suku atau kabilah mereka masing-masing. Di samping itu, mereka juga mengejek dan menghina pihak yang kalah dengan menyebut-nyebut dan melibatkan pula kabilah mereka. Tindakan ini selalu berakhir dengan perselisihan, percekcokan, bahkan saling membunuh dan peperangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang lotre (al-yanatsîb), Muhamamd Abduh  mengemukakan pendapatnya, dalam kiab Tafsîr al-Manâr juz II dengan sub-judul al-maysir al-yanatsib (judi lotre), adalah nama nama bagi kegiatan pengumpulan uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pemerintah, yayasan atau organisasi dari ribuan orang. Sebagian kecil dari uang yang terkumpul itu diberikan kembali kepada beberapa orang, misalnya mendapat 10%, dan dibagikan melalui cara al-maysir (cara yang berlaku pada permainan judi), sedang sisanya dikuasai oleh penyelenggara dan digunakan untuk kepentingan umum. Caranya adalah dengan mencetak kartu atau kupon yang bentuknya mirip dengan mata uang. Setiap kupon yang disebut "kupon lotre ini dijual dengan harga tertentu dan diberi nomor dengan angka-angka tertentu serta dicantumkan pula jumlah uang yang akan diterima oleh pembelinya, jika ia beruntung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penentuan atas pemenang di antara pembeli kupon dilakukan melalui undian beberapa kali putaran. Para pembeli yang nomor kuponnya cocok dengan nomor yang keluar dalam undian itu dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan hadian uang sebanyak 10% dari hasil yang terkumpul. Undian ini dilaksanakan secara periodik, misalnya, sekali dalam sebulan dan waktunya juga sudah ditentukan. Sedangkan para pembeli kupon yang lain tidak mendapatkan apa-apa. Cara penetapan pemenang ini, menurut Abduh, mirip sekali dengan cara penarikan pemenang pada al-maysir bentuk al-tajzî`aħ.&lt;br /&gt;Dalam pandangan Abduh,  al-maysir al-yanatsib itu dengan jenis-jenis al-maysir yang lain tidak menimbulkan permusuhan, kebencian dan tidak menghalangi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan mendirikan shalat. Para pembeli kupon lotre itu tidak berkumpul pada satu tempat, tetapi bahkan mereka berada di tempat-tempat yang berjauhan jaraknya dengan tempat penarikan undian itu. Untuk mengikuti undian itu, mereka tidak banyak melakukan kegiatan lain yang menjauhkan mereka dari zikir atau judi meja. Para pembeli yang tidak beruntung juga tidak mengetahui orang yang memakan hartanya, berbeda dengan pelaksanaan al-maysir jahiliyah atau judi meja. Akan tetapi, lanjut Abduh, dalam pelaksanaannya undian lotre ini terdapat akibat-akibat buruk seperti yang juga yang terdapat pada jenis unduian lainnya. Akibat-akibat dimaksud antara lain adalah kenyataan bahwa pelaksanaan undian lotre ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan harta orang lain secara tidak sah, yaitu tanpa adanya imbalan yang jelas, seperti pertukaran harta itu dengan benda lain atau dengan suatu jasa. Cara-cara seperti ini diharamkan oleh syarak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat Perjudian&lt;br /&gt;Dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, Allah SWT menjelaskan bahwa khamar dan al-maysir mengandung dosa besar dan juga beberapa manfaat bagi manusia. akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. Manfaat yang dimaksud ayat itu, khususnya mengenai al-maysir, adalah manfaat yang hanya dinikmati oleh pihak yang menang, yaitu beralihnya kepemilikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain tanpa usaha yang sulit.  Kalaupun ada manfaat atau kesenangan lain yang ditimbulkannya, maka itu lebih banyak bersifat manfaat dan kesenangan semu. Al-Alusiy  menyebutkan beberapa di antaranya, yaitu kesenangan kejiwaan, kegembiraan yang timbul dengan hilangnya ingatan dari segala kelemahan (aib), ancaman bahaya dan kesulitan hidup. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bentuk permainan al-mukhâtharaħ, pihak yang menang bisa memperoleh harta kekayaan yang dijadikan taruhan dengan mudah dan bisa pula menyalurkan nafsu biologisnya dengan isteri pihak yang kalah yang juga dijadikan sebagai taruhan. Sedang pada bentuk al-tajzi`aħ, pihak yang menang merasa bangga dan orang-orang miskin juga bisa menikmati daging unta yang dijadikan taruhan tersebut. Akan tetapi, al-maysir itu sendiri dipandang sebagai salah satu di antara dosa-dosa besar yang dilarang oleh agama Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penegasan yang dikemukakan pada suat al-Baqaraħ (2) ayat 219 bahwa dosa akibat dari al-maysir lebih besar daripada manfaatnya memperjelas akibat buruk yang ditimbulkannya. Di antara dosa atau risiko yang ditimbulkan oleh al-maysir itu dijelaskan dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91. Kedua ayat tersebut memandang bahwa al-maysir sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh orang-orang yang beriman. Di samping itu, al-maysir juga dipergunakan oleh setan sebagai alat untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, terutama para pihak yang terlibat, serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan menunaikan shalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ibn Taymiyah,  Syari' melarang riba karena di dalamnya terdapat unsur penganiayaan terhadap orang lain. Sedang larangan terhadap judi juga didasarkan pada adanya kezaliman dalam perbuatan tersebut. Riba dan judi diharamkan al-Qur'an karena keduanya merupakan cara penguasaan atau pengalihan harta dengan cara yang batil (أكل المال بالباطل). Oleh karena itu, segala jenis kegiatan mu'amalah yang dilarang Rasulullah SAW, seperti jual beli gharar, jual beli buahan yang belum sempurna matangnya, dan sebagainya, bisa termasuk dalam kategori riba dan juga termasuk dalam kategori judi (spekulasi). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut, Ibn Taymiyyah  menjelaskan bahwa ada dua mafsadaħ yang terdapat di dalam judi, yaitu mafsadaħ yang berhubungan dengan harta dan mafsadaħ yang berhubungan dengan perbuatan judi itu sendiri. Mafsadaħ yang berhubungan dengan harta adalah penguasaan harta orang lain dengan cara yang batil. Sedang mafsadaħ yang berhubungan dengan perbuatan, selain tindakan penguasaan itu sendiri, adalah mafsadaħ yang bersifat efek samping yang ditimbulkannya terhadap hati (jiwa) dan akal. Sementara masing-masing dari kedua mafsadaħ itu memiliki larangan secara khusus. Secara tersendiri, penguasaan terhadap harta orang lain dilarang secara mutlak, walaupun tindakan itu dilakukan bukan dengan cara perjudian, seperti larangan memakan riba. Sedang terhadap tindakan yang melalaikan dari mengingat Allah dan shalat, serta tindakan yang menimbulkan permusuhan juga dilarang, walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan cara menguasai harta orang lain dengan cara yang batil, seperti meminum khamar. Oleh karena di dalam judi itu terdapat dua mafsadaħ sekaligus, maka pengharamannya juga lebih kuat dibanding riba dan minum khamar. Oleh karena itu jugalah pengharaman judi itu lebih dulu dibanding pengharaman riba. Beliau juga menegaskan bahwa dari berbagai aspeknya, pengharaman judi mencakup unsur-unsur yang menjadi sebab diharamkannya riba dan meminum khamar.  &lt;br /&gt;Al-Qurthubiy  menceritakan bahwa 'Umar menerapkan hukuman (hadd) dengan cambukan berkali-kali dan mengasingkan peminum khamar, Muhjan al-Tsaqafiy, yang secara sengaja dan membangga-banggakan perbuatannya. Padahal Muhjan termasuk salah seorang anggota pasukan umat Islam yang sangat pemberani. Ia diasingkan 'Umar dan baru dibolehkan kembali ke Madinah ketika ia sudah tobat dan ia pun ikut dalam peperangan Qadisiyah. Pada waktu itu ia bersumpah tidak akan meminum khamar lagi selama-lamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Alusiy  menjelaskan bahwa kemudaratan yang dapat ditimbulkan oleh perjudian antara lain, selain perbuatan itu sendiri merupakan cara peralihan (memakan) harta dengan cara yang batil, adalah membuat para pecandunya memiliki kecenderungan untuk mencuri, menghancurkan harga diri, menyia-nyiakan keluarga, kurang pertimbangan dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk, berperangai keji, sangat mudah memusuhi orang lain. Semua perbuatan itu sesungguhnya adalah kebiasaan-kebiasaan yang sangat tidak disenangi orang-orang yang berfikir secara sadar (normal), tapi orang yang sudah kecanduan dengan judi tidak menyadarinya, seolah-olah ia telah menjadi buta dan tuli. Selain itu, perjudian akan membuat pelakunya suka berangan-angan dengan taruhannya yang mungkin bisa memberikan keuntungan berlipat ganda.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebiasaan suka berangan-angan atau panjang angan-angan memberikan dampak negatif yang sangat banyak. Kebiasaan seperti itu sangat dikhawatirkan Nabi terjadi pada dirinya dan pada umatnya. Pernyataan itu dapat ditemukan dalam hadis beliau yang berbunyi: Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Sesungguhnya yang aku takutkan terhadap umatku, seperti yang aku takutkan terhadap diriku, adalah (mengikuti) hawa dan panjang angan-angan. Karena hawa akan membelokkan dari kebenaran dan panjang angan-angan akan membuat lupa kepada akhirat. Padahal dunia ini hanyalah tempat (jalan) yang akan ditinggalkan dan akhirat adalah tempat yang akan didiami selamanya. Kedua tempat itu akan memiliki anak-anaknya (bani; keturunan). Jika kamu mampu untuk tidak menjadi bani dunia, lakukanlah. Karena kamu hari ini (di dunia) adalah perkambpungan untuk beramal, tidak ada hisab. Sedang besok (di akhirat) kamu akan berada di kampung perhitungan, tidak ada amal di sana". (HR. al-Bayhâqiy). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan kekhawatiran Nabi, khusus tentang panjang angan-angan, dalam hadis itu hanya diikuti oleh satu alasan, yaitu "akan membuat lupa kepada akhirat". Namun demikian, para intelektual muslim memberikan penjelasan yang cukup rinci, dari kacamata psikologis, tentang dampak negatif panjang angan-angan itu. Menurut al-Fadhil bin 'Iyadh, di samping empat sifat kejiwaan lainnya, panjang angan-angan merupakan pertanda bahwa si pemiliknya (akan) mengalami hidup susah (celaka). Hal itu terlihat dari pernyataannya: Ada lima pertanda hidup susah, yaitu hati yang kesat, mata yang kaku (picik), kurang rasa malu, sangat mencintai dunia, dan panjang angan-angan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan menurut al-Qasim,  panjang angan-angan adalah penyebab dari semua jenis kemaksiatan manusia. Lengkapnya pernyataan al-Qasim tersebut adalah sebagai berikut: Fondasi cinta adalah pengetahuan. Fondasi taat adalah pembenaran. Fondasi khawf (ketakutan kepada Allah) adalah pendekatan diri keapda-Nya. Sumber kemaksiatan adalah panjang angan-angan. Dan kecintaan kepada kekuasaan adalah sumber dari semua bencana (politik)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Ashbihaniy  menyebutkan beberapa dampak lain yang sangat fatal dari sifat panjang angan-angan ini. Di antaranya adalah mendorong palakunya malas berusaha tapi sangat berharap pada sesuatu yang dijanjikan, takut kepada makhluk tapi tidak takut kepada Allah, berlindung kepada Allah dari (aniaya) orang yang ada di atasnya (lebih kuat atau lebih kuasa) tapi tidak berlindung kepada Allah terhadap orang yang ada di bawahnya, takut mati tapi tidak berupaya memaknainya, mengharapkan manfaat ilmu tapi tidak mengamalkannya, sangat yakin pada keburukan (kemudharatan) kebodohan dan mencela orang yang melakukannya tapi tidak sadar bahwa ia juga sesungguhnya dalam hal yang sama, selalu melihat orang yang lebih dalam hal harta tapi melupakan orang yang berkekurangan, takut kepada orang lain karena kesalahan terbesar yang dilakukannya tapi mengharapkan manfaat dengan amal paling ringan yang dilakukannya. Masih sangat banyak dampak negatif dari sifat ini, yang semuanya memberikan kesimpulan bahwa adalah logis kalau Allah dan Rasul-Nya mengharamkan judi dengan segala jenisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;Dengan pertimbangan rasional saja, karena sedemikian besarnya bahaya yang ditimbulkannya, mestinya perjudian tersebut sudah harus ditinggalkan dan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang. Sehubungan dengan ini, al-Sathibiy  menjelaskan bahwa karena bahaya yang terdapat pada judi (dan khamar) jauh lebih besar daripada manfaatnya, maka ditinggalkanlah hukum yang sesuai dengan kemaslahatan dan pekerjaan tersebut hukumnya menjadi haram. Hal itu sejalan dengan kaidah syar'iyyah yang mengatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;أن المفسدة إذا أربت على المصلحة فالحكم للمفسدة&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika (dalam satu kasus) kemudaratan lebih dominant daripada maslahah, maka hukum memihak kepada kemudaratan. &lt;br /&gt;Untuk substansi yang sama, al-Alusiy  mengemukakan formulasi kaidah yang sedikit berbeda dengan yang dikemukakan oleh al-Sathibiy. Al-Alusiy mengatakan sebagai berikut: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;فإن المفسدة إذا ترجحت على المصلحة أقتضت تحريم الفعل &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya apabila mafsadah lebih dominan daripada mashlahaħ, maka perbuatan tersebut ditetapkan haram hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu A’lamu bi al-Shawab&lt;/span&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><author>husnisyams@gmail.com (Husni Syams)</author></item><item><title>HIDUP YANG SEMPIT</title><link>http://husnisyams.blogspot.com/2010/01/hidup-yang-sempit_25.html</link><category>Renungan</category><pubDate>Mon, 25 Jan 2010 23:35:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7685543278612329506.post-3418410384989330924</guid><description>Hampir setiap hari kita membaca berita dan mendengar cerita tentang berbagai cobaan dan ketidakpuasan yang dialami masyarakat, seperti sarana penunjang kehidupan yang rusak dan semakin memburuk, termasuk juga protes atas ketidakpuasan terhadap bantuan yang diberikan kepada orang-orang yang ditimpa musibah. Semua fenomena itu menyiratkan betapa masyarakat kita hidup dalam suasana tidak nyaman, dalam himpitan dan kesulitan. Hal itu diperparah dengan tidak berkurangnya kebiasaan "mencari helah" untuk pembenaran "cara yang salah" dalam memperoleh uang, diantaranya korupsi serta pamer kekuatan dan senjata. Kenyataan seperti itulah barangkali yang dimaksud al-Qur'an (surat Thâhâ [20] ayat 124) sebagai hidup yang sempit: "Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta."&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sebagian ulama mengatakan bahwa kehidupan yang sempit yang disebutkan ayat ini merupakan azab yang diberikan kepada orang kafir di dalam kuburnya.  Akan tetapi kalau diperhatikan letak ayat tersebut; ia merupakan peringatan Allah kepada Adam dan isterinya ketika diturunkan ke dunia, setelah sebelumnya minta ampun atas pelanggaran mereka memakan buah khuldi. Maka sesungguhnya dapat dipahami bahwa ayat itu sekaligus merupakan peringatan untuk semua manusia, termasuk juga orang-orang yang mengaku beragama Islam. &lt;br /&gt;Ibn Jawziy  menjelaskan bahwa ulama tafsir mengemukakan lima pendapat tentang kehidupan sempit yang dialama seseorang yang dimaksud dalam ayat itu. Pertama, beratnya azab kubur seperti dijelaskan oleh hadis Abu Hurayrah (di bawah). Kedua, kuburannya disempitkan, hingga tulang-belulangnya patah. Ketiga, ia akan mengalami kehidupan yang sangat berat di dalam neraka. Keempat, ia merasa sempit untuk melakukan usaha yang halal, hingga ia melakukan usaha dengan cara yang haram. Kelima, harta yang ia miliki tidak membawanya bertakwa kepada Allah. &lt;br /&gt;Menurut Ibn 'Abbas, seperti disebutkan Ibn Katsir,  kehidupan yang sempit itu adalah "tidak bahagia". Indikasi kuat terhadap hal itu adalah setiap kali ia menerima sesuatu dari orang lain, sedikit atau banyak, ia tidak pernah merasa puas dan tidak pernah melihat sisi baik dari apa yang diterimanya itu. Orang-orang yang hidupnya sempit selalu berburuk sangka bahwa Allah tidak mengubah hidupnya. Padahal, kalau seorang hamba berburuk sangka kepada Allah, maka Allah akan mempersulit kehidupannya.&lt;br /&gt;Ibn Katsir  juga menyebutkan bahwa orang yang berada dalam kehidupan yang sempit tidak akan merasakan ketenangan dan kedamaian di hatinya; hatinya selalu gundah dan resah, meskipun secara lahiriyah ia berlimpah nikmat. Boleh jadi ia dapat memakai pakaian yang ia senangi, makan yang ia sukai dan memiliki rumah yang memadai, namun ia selalu dalam resah, bingung dan bimbang. Ia selalu hidup dalam ketidak pastian.&lt;br /&gt;Penyebab semua itu adalah hati yang tidak tulus dalam keyakinan dan mengikuti petunjuk Allah. Karena, maksud kata "berpaling" yang dimaksud dalam ayat di atas, seperti disebutkan al-Alusiy,  adalah "tidak mengikuti". Artinya, orang yang akan mengalami kehidupan yang sempit itu adalah orang-orang yang tidak mengikuti peringatan dari Allah. &lt;br /&gt;Sebetulnya akibat keengganan mengikuti petunjuk Allah dengan tulus dan menyeluruh itu, seperti disebutkan al-Syawkaniy,  bukan hanya kehidupan yang sempit, penuh penyesalan dan susah di dunia. Akan tetapi sanksinya terus berlanjut ke kehidupan dalam kubur sampai ke kehidupan di akhirat. Malahan ia akan merasa lebih sempit, lebih menyesal dan lebih susah di akhirat nanti.&lt;br /&gt;Berat dan sempitnya kehidupan di dalam kubur bagi mereka yang tidak mau mengikuti peringatan yang diberikan Allah, diceritakan dalam hadis yang disampaikan oleh Abu Hurayrah. Dalam hadis itu disebutkan bahwa Nabi bertanya kepada para sahabat tentang maksud kehidupan yang sempit? Para sahabat menjawab: Allah dan Rasulnya yang mengetahui. Nabi menjelaskan: Azab orang kafir di dalam kuburnya. Demi yang nyawaku ada di tangannya, sesungguhnya akan didatangkan kepadanya 99 ekor tanin. Tahukah kalian apa tanin itu? Yaitu 99 ekor ular, yang masing-masingnya memiliki 7 kepala, yang akan melilit dan mematuk serta mengoyak-ngoyak tubuhnya sampai hari berbangkit (HR. Ibn Hibban dan Abu Ya'la)&lt;br /&gt;Kita berlindung dari Allah dari kehidupan seperti itu, dan semua orang tentu juga tidak ingin mengalami hidup yang seperti itu. Jalan keluarnya, seperti disebutkan al-Qurthubiy,  jadilah orang-orang yang ber-Islam dengan rela, bersikap qana'ah, dan bertawakkal kepada-Nya. Dengan mengupayakan sikap seperti ini, semoga kelapangan, kemudahan serta kehidupan yang terhormat diberikan Allah kepada kita, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Nahl [16] ayat 97 (akan Kami beri ia kehidupan yang bersih).&lt;br /&gt;Semoga…, amin.&lt;/span&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><author>husnisyams@gmail.com (Husni Syams)</author></item><item><title>SOGOK DAN HADIAH</title><link>http://husnisyams.blogspot.com/2010/01/sogok-dan-hadiah.html</link><category>Hadiah</category><category>Hukum Islam</category><category>Sogok</category><pubDate>Thu, 21 Jan 2010 16:53:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7685543278612329506.post-8583595230338491448</guid><description>A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Salah satu unsur terpenting dalam paralihan harta, menurut ajaran Islam adalah adanya unsur kerelaan. Selain itu (bisa juga termasuk bagiannya), dalam proses peralihannya juga disyaratkan tidak dilakukan dengan cara menentang hukum dan merusak rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Secara tersirat hal itu dapat dipahami dari ayat berikut: &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون  (البقرة: 188)&lt;br /&gt;Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.&lt;br /&gt;Kriteria di atas dirumuskan berdasar ayat sebelumnya dan ayat lain yang senada dengannya. Para ulama pun memformulasikan berbagai jenis transaksi kebendaan yang dibolehkan dan yang dilarang. Namun tetap saja formulasi itu memberikan peluang untuk "berhelah" bagi mereka yang ingin "memuluskan jalan" dalam mencapai tujuan yang hendak diraihnya. Dari beberapa formulasi yang memberikan peluang tersebut adalah hadiah (dalam bahasan ulama fikih dan ulama Hadis dalam bahasan hibaħ) dan risywaħ (sogok).&lt;br /&gt;Dalam hal ini, hadiah sebagai cara perpindahan harta yang sah secara syar'iy, sedang sogok merupakan cara perpindahan harta yang secara ijma' dinyatakan haram oleh para ulama, terutama bagi para hakim dan pejabat (pegawai) Negara.  Namun dalam prakteknya, sogok dapat "disamarkan" dengan alasan sebagai hadiah atau hibaħ dari si pemberi kepada si penerima.&lt;br /&gt;Landasan pengharaman sogok tersebut, selain ayat di atas, juga terdapat dalam surat al-Mâ`idaħ [5] ayat 42 dan berbagai hadis lain yang akan dibahas lebih lengkap pada bagian berikut. Dalam ayat 42 surat al-Mâ`idaħ [5] tersebut Allah mengatakan sebagai berikut:  &lt;br /&gt;سماعون للكذب أكالون للسحت فإن جاؤوك فاحكم بينهم أو أعرض عنهم وإن تعرض عنهم فلن يضروك شيئا وإن حكمت فاحكم بينهم بالقسط إن الله يحب المقسطين (المائدة: 42)&lt;br /&gt;Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.&lt;br /&gt;Ayat ini, sebagai kelanjutan dari ayat sebelumnya (ayat 41) berbicara tentang orang-orang Yahudi yang memang telah terbiasa dengan perilaku sogok menyogok dalam berbagai aktifitas kehidupannya. Lafal yang menunjukkan makna sogok dalam ayat itu adalah al-suht (السحت).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Pengertian Sogok dan Hadiah &lt;br /&gt;Sogok dalam bahasa Arab populernya disebut dengan risywaħ (الرِّشْوَةُ), tapi ia terkadang juga dibaca dengan rasywaħ (الرَّشْوَةُ) dan rusywaħ (والرُّشْوَةُ). Ia berasal dari akar kata dengan mashdar al-risyâ` (الرِّشاء) yang berarti "tali yang mengantarkan kepada air di dalam sumur" (الحبل الذي يتوصل به إلى الماء في البئ).  Al-'Azhim Abadiy  memberikan makna lughawiy sederhana terhadap kata ini. Menurutnya, risywaħ itu berarti "pemberian terhadap seseorang" (أعطاء إياها).&lt;br /&gt;Sedang secara terminologis, menurut Ibn al-Atsir, seperti yang disebutkan oleh Ibn al-Manzhur,  ia berarti "Upaya mencapai tujuan dengan cara mengambil hati atau membujuk" (الوُصْلَةُ إلى الحاجة بالمُصانعة). Selain mengemukakan makna yang sama, al-'Azhîm Abadiy  juga menyebutkan makna isthilahiy lain, yaitu "Suatu pemberian yang bertujuan untuk membatalkan yang hak atau mengukuhkan yang bâthil" (ما يعطى لإبطال حق أو لإحقاق باطل).&lt;br /&gt;Ibn Qudamah  mendefinisikannya dengan "Suatu pengeluaran yang bertujuan merubah keputusan dari yang benar atau menghindari dari keputusan yang benar" (ما يبذل له ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق). Ibn Hajar  mengemukakan dua pengertian terhadap risywaħ itu. Pertama, pengertian yang bersifat sangat umum, yaitu "Sesuatu yang dipungut tanpa pengganti dan memberi aib orang yang mengambilnya" (ما يؤخذ بغير عوض ويعاب أخذه). Kedua, pengertian yang berasal dari Ibn 'Arabiy, yaitu "Setiap harta yang dibelanjakan seseorang untuk memperoleh bantuan terhadap hajatnya dengan cara tidak halal" (كل مال دفع ليبتاع به من ذي جاه عونا على ما لا يحل). &lt;br /&gt;Dari beberapa pengertian di atas terlihat bahwa unsur dominant dalam risywaħ adalah adanya pemberian dengan tujuan membatalkan atau menghalangi pelaksanaan yang hak. &lt;br /&gt;Kata hadiyyaħ (هدية) merupakan sinonim dari kata tuhfaħ (تُحفةَ) atau ithâf (إتْحَافًا) dan it-hâfah (إتْحَافةً) yang berarti "memberi hadiah".  Dengan makna seperti inilah lafal hadiah dalam ayat berikut dapat dimaknai dengan tepat.&lt;br /&gt;وإني مرسلة إليهم بهدية فناظرة بم يرجع المرسلون (35)&lt;br /&gt;Ibn Qudamah  menegaskan bahwa hibaħ, sedekah, hadiah, pemberian memiliki makna yang berdekatan, yaitu "Pemilikan sesuatu tanpa pengganti dalam kehidupan dunia". Untuk itu, maka pemberian (العطية) adalah nama yang mencakup semua pemilikan tanpa ganti itu. Hibaħ sendiri secara bahasa berarti "Nama bagi sesuatu yang diberikan" (الاسم المَوهِبُ).  Sedang secara istilah, menurut al-Kasaniy,  hibaħ berarti "Pemilikan sesuatu pada saat ini tanpa ada pengganti" (تمليكها للحال من غير عوض). Sedang menurut al-San'aniy  hibaħ adalah "Pemilikan suatu benda ketika hidup dengan menggunakan akad tanpa pengganti yang jelas" (تمليك عين بعقد على غير عوض معلوم في الحياة). &lt;br /&gt;Walau tidak persis menjelaskan makna hadiah, tapi berdasarkan beberapa pengertian hibah di atas, dapat disimpulkan bahwa hadiah adalah penyerahan kepemilikan suatu benda dari seseorang kepada orang lain tanpa pengganti. &lt;br /&gt;Menurut Ibn al-Qayyim,  seperti dikutip oleh al-Munawiy, perbedaan penting antara sogok dengan hadiah terletak pada motivasi atau  maksud pelaku dua tindakan tersebut. Motivasi penyogok dalam melakukan perbuatannya adalah untuk membatalkan pelaksanaan yang hak dan digantikan oleh yang bâthil, dan perbuatan seperti itulah yang dilaknat oleh Nabi SAW. Sementara pemberi hadiah lebih sering untuk mempererat hubungan baik. Dari sinilah kemudian popular istilah yang menyebutkan bahwa "uang suap memuluskan semua yang bâthil" (البراطيل تنصر الأباطيل).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;C. Analisis Tematik terhadap Hadis tentang Sogok (Risywaħ)&lt;br /&gt;Ada beberapa hadis popular yang menjelaskan tentang sogok menyogok ini. Diantaranya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ (رواه الترمذي كتاب الأحكام) &lt;br /&gt;Hadis senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Bâqiy Musnad al-Mukatstsirîn.  Menurut al-Turmudziy,  hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurayrah ini merupakan hadis hasan shahih. Namun demikian, al-Turmudziy menyebutkan bahwa hadis yang senada dengan ini juga diriwayatkan dari Ibn 'Umar dan dari Abi Salamah, dan terhadap hadis yang diriwayatkan dari dua orang terakhir ini dinyatakan oleh 'Abdullah bin 'Abd al-Rahman sebagai hadis yang paling utama dan paling shahih sehubungan dengan persoalan sogok menyogok ini (أَحْسَنُ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ وَأَصَحُّ).&lt;br /&gt;Menurut Kafuriy,  hadis yang berasal dari Ibn 'Umar (isinya sama dengan hadis yang telah disebutkan di atas) yang ditakhrij oleh Imam al-Turmudziy telah dinyatakan shahih oleh Abu Dâwud dan Ibn Mâjaħ. Sedang Imam al-Syawkaniy  mengatakan hadis Ibn 'Umar tersebut juga telah ditakhrij oleh Imam Ibn Hibban, Imam al-Thabraniy dan Imam al-Dâruquthniy. Hadis itu dinyatakan kuat oleh Imam al-Dârimiy, sementara sanadnya tidak mengandung cela.&lt;br /&gt;Imam Ahmad  juga meriwayatkan hadis senada, tapi dalam hadis ini Rasulullah tidak membatasi laknat itu hanya bagi si pemberi dan penerima sogok; juga termasuk perantara terjadinya sogok. Hadis tersebut berbunyi: &lt;br /&gt;حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ عَيَّاشٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا (رواه أحمد)&lt;br /&gt;Hadis di atas merupakan hadis marfu' muttasil yang hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad wahid. Dalam hadis itu Imam Ahmad memberikan tambahan yang berbunyi يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا. Yang dimaksud dengan al-râsyiy (الرَّاشي) adalah seseorang yang memberikan sesuatu dengan tujuan yang bâthil (والراشي هو الذي يبذل المال ليتوصل به إلى الباطل) dan al-murtasyiy (المُرْتَشي) adalah orang yang menerima pemberian itu.  Al-râ`isy (الرَّائش) sendiri berarti perantara yang melakukan penambahan atau pengurangan terhadap sesuatu (dengan cara yang bâthil). &lt;br /&gt;Al-'Azhîm Abadiy  membatasi bahwa pemberian yang dilakukan untuk memperoleh sesuatu yang hak atau menghindari terjadinya kezaliman bukanlah termasuk dalam kategori risywaħ. Hal itu didasarkannya pada sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Ibn Mas'ud dihadiahi sebidang tanah sebagai pemberian dari negara, lalu beliau memberikan uang sebanyak dua dinar hingga peralihan kepemilikan tanah itu menjadi lancar. Kebanyakan para Tabi'in  membolehkan membujuk (orang lain) supaya dirinya dan hartanya terpelihara dari perbuatan zalim. Lebih lanjut al-'Azhîm Abadiy  mengatakan bahwa kebolehan itu hanya berlaku dalam hal yang berada di luar bidang peradilan (القضاة) dan pemerintahan (الولاة). Karena dalam dua bidang ini, penyerahan hak kepada yang berhak dan penyelamatan seseorang dari tindakan kezaliman merupakan kewajiban bagi para hakim dan penguasa, tidak ada hubungannya sama sekali dengan hadiah yang diberikan oleh orang-orang yang berhak dan orang-orang yang dizalimi itu. Oleh karena itu, para hakim dan para penguasa tidak dibolehkan menerima hadiah, dalam bentuk apapun. Terutama kalau hadiah itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan tugasnya. &lt;br /&gt;Dua hadis sebelumnya hanya memberikan sanksi terhadap pemberi, penerima dan perantara sogok. Kedua hadis itu belum memberikan gambaran cukup jelas tentang perbuatan yang bisa disebut sebagai sogok. Sebagai salah satu contoh kasus perbuatan sogok pada masa Rasulullah SAW diriwayatkan oleh Imam Malik sebagai berikut: &lt;br /&gt;و حَدَّثَنِي مَالِك عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ عَبْدَ الله بْنَ رَوَاحَةَ إِلَى خَيْبَرَ فَيَخْرُصُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ يَهُودِ خَيْبَرَ قَالَ فَجَمَعُوا لَهُ حَلْيًا مِنْ حَلْيِ نِسَائِهِمْ فَقَالُوا لَهُ هَذَا لَكَ وَخَفِّفْ عَنَّا وَتَجَاوَزْ فِي الْقَسْمِ فَقَالَ عَبْدُ الله بْنُ رَوَاحَةَ يَا مَعْشَرَ الْيَهُودِ وَالله إِنَّكُمْ لَمِنْ أَبْغَضِ خَلْقِ الله إِلَيَّ وَمَا ذَاكَ بِحَامِلِي عَلَى أَنْ أَحِيفَ عَلَيْكُمْ فَأَمَّا مَا عَرَضْتُمْ مِنَ الرَّشْوَةِ فَإِنَّهَا سُحْتٌ وَإِنَّا لَا نَأْكُلُهَا فَقَالُوا بِهَذَا قَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ (رواه مالك فى كتاب المساقة)&lt;br /&gt;Riwayat di atas merupakan hadis marfu' dan mursal yang hanya diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad wahid.  Dari hadis ini dapat dipahami bahwa sebetulnya di dalam Tawrat juga telah terdapat pelarangan memakan sogok, tapi orang-orang Yahudi tetap melanggar ketentuan tersebut. Mereka sendiri juga mengakui bahwa بِهَذَا قَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ, yang berarti dengan kebenaran dan keadilan seperti inilah langit akan berdiri di atas kepala tanpa tiang, dan daratan akan terbentang kokoh di atas air, di bawah telapak kaki.  &lt;br /&gt;Kalau dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik di atas terlihat jelas unsur sogoknya, di mana orang Yahudi Khaybar itu mengemukakan syarat dalam penyerahan harta kepada Ibn Rawahah supaya ia "memperlonggar" penerapan kesepakatan yang telah dilakukan dengan Rasulullah SAW pada waktu penaklukan Khaybar,  maka pada kasus yang dialami oleh Ibn al-Atbiyyah (yang diutus Nabi ke Bani Azd untuk memungut zakat) tidak terlihat sama sekali adanya unsur sogok. Bani Azd hanya memberikan hadiah kepadanya, tapi justru itulah yang membuat Nabi SAW marah. Lengkapnya hal itu terlihat dalam hadis berikut:&lt;br /&gt;حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ اسْتَعْمَلَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنَ الْأَزْدِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْأُتْبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا ثُمَّ خَطَبَنَا فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي الله فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ إِنْ كَانَ صَادِقًا وَالله لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ تَعَالَى يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ الله يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ بَصُرَ عَيْنِي وَسَمِعَ أُذُنِي  (رواه مسلم كتاب الإمارة) &lt;br /&gt;Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâriy dalam Kitab al-Hayl,  dan dalam Kitab al-Ahkâm.  Terhadap ungkapan yang dikemukakan oleh Ibn al-Atbiyyah di atas (وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي), sebagian ulama mengatakan hal itu hanyalah sebagai hîlaħ (حيلة) untuk pembolehan sogok yang telah diterimanya.  Kalau seseorang yang dipercayakan sebagai petugas negara (العامل),  dalam kasus yang di atas adalah Ibn al-Atbiyyah, tidak menyebutkan secara terus terang apa yang diterimanya dalam pelaksanaan tugas, maka hal itu disebut sebagai "korupsi" (ghulûl; الغلول), karena makna ashl ghulûl itu sendiri adalah khianat dalam harta ghanimah, tapi kemudian kata itu digunakan terhadap semua jenis pengkhianatan (tentunya yang berkaitan dengan harta).  Penjelasan Nabi SAW dalam khutbahnya (dalam hadis di atas) merupakan sanksi bagi para pelaku korupsi itu.&lt;br /&gt;Makna kata shadaqaħ yang digunakan dalam ayat itu, seperti dijelaskan al-Bukhâriy,  adalah zakat. Oleh karena itu lafal yang berbunyi هذا لكم dalam hadis itu berarti semua zakat yang aku kumpulkan yang akan diserahkan kepada orang-orang fakir yang berhak. Sedang lafal منها (dalam riwayat al-Bukhâriy منه) dalam kalimat Nabi لا يأخذ أحد منها شيئا berarti harta yang dihadiahkan kepada seseorang karena pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya.&lt;br /&gt;Dengan hadis ini kelihatan bahwa semua pemberian yang diterima seseorang, dan pemberian itu memiliki hubungan dengan pelaksanaan tugasnya, hukumnya adalah haram. Kalau ia tetap menerima pemberian itu, maka sama artinya ia telah melakukan korupsi, yang ancamannya adalah membawa (mengembalikan) semua barang tersebut secara utuh di akhirat nanti.&lt;br /&gt;Di samping hadis di atas, Nabi SAW juga pernah menegaskan bahwa semua hadiah yang diberikan kepada pejabat dan pegawai negara adalah ghulûl. Hal itu selengkapnya dapat dilihat dalam hadis berikut: &lt;br /&gt;حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ (رواه أحمد)  &lt;br /&gt;Dalam kitab 'Umdah al-Qariy  disebutkan bahwa matan hadis itu berbunyi: هدايا الأمراء غلول. Menurut Ibn Hajar,  sanad hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad di atas adalah dha'if. Hal senada juga dikemukakan oleh al-Hafizh al-'Iraqiy, seperti disebutkan oleh al-Munawiy.  Menurut sebagian ulama, hadis ini diriwayatkan secara makna sehubungan dengan kasus Ibn al-Atbiyyah di atas.&lt;br /&gt;Dengan hadis ini semakin jelas bahwa para pejabat dan pegawai negara diharamkan menerima hadiah terhadap pelaksanaan tugas yang diembankan kepadanya. Sedang untuk para hakim sendiri, karena persoalan sogok ini biasanya jadi bagian dari bahasan Adab al-Qâdhiy dalam berbagai kitab fikih, ditemukan sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa seorang hakim atau qâdhiy, apabila memakan (menerima) hadiah, maka itu sama artinya ia telah memakan al-suht (sogok). Secara lengkap riwayat tersebut berbunyi sebagai berikut: &lt;br /&gt;أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ الْقَاضِي إِذَا أَكَلَ الْهَدِيَّةَ فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ وَإِذَا قَبِلَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ وَقَالَ مَسْرُوقٌ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَقَدْ كَفَرَ وَكُفْرُهُ أَنْ لَيْسَ لَهُ صَلَاةٌ (رواه النسائي) &lt;br /&gt;Riwayat ini hanya dari al-Nasâ`iy dan ia termasuk kategori atsar maqthû'. Namun demikian, dikaitkan dengan berbagai hadis sebelumnya, substansi riwayat ini dapat diterima kebenarannya. Sebab dengan kesediaannya menerima hadiah, apalagi kalau sampai berharap, dikhawatirkan ia tidak lagi akan memutus perkara secara benar dan objektif. Apalagi kalau para pihak yang berkasus adalah orang-orang yang pernah memberinya hadiah. Untuk menghindari hilangnya objektifitas dalam penyelesaian perkara ini, dalam berbagai kitab fikih disebutkan bahwa para hakim dilarang menghadiri walimah atau pesta perkawinan yang diadakan oleh orang-orang yang perkaranya tengah mereka tangani.  Malah dalam kitab al-Iqna`  disebutkan bahwa sang hakim juga dilarang meminjam kepada siapapun, karena manfaat (non-material) memiliki fungsi yang sama dengan benda-benda material. Ia juga tidak diizinkan menerima hadiah yang ditujukan bukan kepada dirinya sendiri, misalnya kepada anak atau isterinya, karena hal itu merupakan salah satu cara yang bisa mengantarkan kepada sogok kepada dirinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Analisis Tematik terhadap Hadis tentang Hadiah (Hibaħ)&lt;br /&gt;Dalam berbagai kitab fikih populer, seperti diulas oleh al-Qurthubiy,  disebutkan bahwa Nabi SAW bersedia menerima hadiah, tapi beliau menolak untuk menerima sedekah dan zakat. Kesedian Nabi SAW  menerima hadiah disebutkan juga oleh Imam Abu Dâwud dalam hadis berikut berikut:&lt;br /&gt;حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ عَنْ خَالِدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَلَا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ (رواه أبو دواود في كتاب الديات)  &lt;br /&gt;Hadis di atas merupakan hadis marfu' muttashil dengan sanad wahid. Hadis senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnad Bâqiy Musnad al-Mukatstsirîn.  Menurut kebanyakan ahl al-'ilm (ulama), keharaman sedekah buat nabi itu bukan hanya sedekah mafrûdhaħ (zakat), tetapi juga termasuk sedekah tathawwu'.  Terhadap hadis ini, al-Nimriy  berkomentar bahwa hadiah merupakan salah satu perbuatan orang-orang mulia, shaleh, dan terhormat. Para ulama menyenangi (menganggap baik) hal itu selama tidak berubah atau berindikasi sogok. &lt;br /&gt;Walau hadis di atas menyebutkan bahwa Nabi SAW bersedia menerima hadiah, tapi ternyata tidak seluruh hadiah yang diterima Rasulullah SAW. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dâwud disebutkan bahwa beliau pernah menolak hadiah lengan hewan buruan yang diberikan seseorang.&lt;br /&gt;حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَيْسٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ يَا زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ هَلْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُهْدِيَ إِلَيْهِ عَضُدُ صَيْدٍ فَلَمْ يَقْبَلْهُ وَقَالَ إِنَّا حُرُمٌ قَالَ نَعَمْ (رواه أبو داود كتاب المناسك) &lt;br /&gt;Menurut Syekh al-Baniy, hadis ini shahîh. Hadis ini mengandung kerancuan, di mana pernyataan haramnya hewan buruan tidak sejalan dengan berbagai nas yang lain. Oleh karena itu, sebagian ulama menakwilkannya bahwa yang dihadiahkan kepada Nabi SAW itu adalah lengan himar. Karena kerancuan itu, maka kebanyakan ulama menganggap hadis itu marfu'.  &lt;br /&gt;Sebagai sebuah perbuatan yang mengandung nilai kebaikan, Nabi SAW sangat menganjurkan agar umatnya saling memberi hadiah. Hal itu termuat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik berikut: &lt;br /&gt;حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مُسْلِمٍ عَبْدِ الله الْخُرَاسَانِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا وَتَذْهَبِ الشَّحْنَاءُ (رواه مالك) &lt;br /&gt;Hadis ini merupakan hadis muttasil yang mencapai tingkat hasan.  Dengan hadis ini, maka saling memberi hadiah menjadi sesuatu yang dianjurkan buat umat Islam, karena hadiah itu akan mempererat hubungan kasih sayang dan menjauhkan rasa permusuhan.  &lt;br /&gt;Dalam berbagai versi lain, hadiah sendiri memang dikaitkan dengan suatu perbuatan yang dirasakan manfaatnya oleh si pemberi hadiah. Misalnya dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dâwud disebutkan bahwa 'Ubadah bin Shamit pernah mengajarkan al-Qur'an kepada ahl shuffaħ, dan mereka memberikan kaus kaki sebagai hadiah kepadanya. Terhadap hadiah itu, 'Ubadah menanyakannya kepada Nabi SAW, dan beliau menyuruhnya menerimanya. Lengkapnya kisah itu dapat dilihat dalam hadis berikut: &lt;br /&gt;حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَحُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرُّوَاسِيُّ عَنْ مُغِيرَةَ بْنِ زِيَادٍ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ نُسَيٍّ عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ ثَعْلَبَةَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ الْكِتَابَ وَالْقُرْآنَ فَأَهْدَى إِلَيَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ قَوْسًا فَقُلْتُ لَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ الله عَزَّ وَجَلَّ لَآتِيَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَأَسْأَلَنَّهُ فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ أَهْدَى إِلَيَّ قَوْسًا مِمَّنْ كُنْتُ أُعَلِّمُهُ الْكِتَابَ وَالْقُرْآنَ وَلَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ الله قَالَ إِنْ كُنْتَ تُحِبُّ أَنْ تُطَوَّقَ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا (رواه أبو داود كتاب البيوع) &lt;br /&gt;Hadis ini sebetulnya lebih banyak dibahas dalam persoalan mengambil upah untuk mengajarkan al-Qur'an, dan ia bertentangan dengan hadis berikut:  &lt;br /&gt;عن أبي الدرداء أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من أخذ قوسا على تعليم القرآن قلده الله قوسا من نار (رواه البيهقي) &lt;br /&gt;Oleh karena keterbatasan ruang dan waktu, penulis tidak akan membahas hadis ini terlalu dalam. Hanya saja perlu disebutkan bahwa pemberian yang dikaitkan dengan suatu pekerjaan ini bukanlah termasuk dalam kategori hadiah, tapi termasuk dalam kategori upah.  &lt;br /&gt;Dalam beberapa hadis di atas kelihatan bahwa ada pertentangan antara anjuran untuk saling memberi hadiah dengan larang menerima hadiah. Menurut sebagian ulama, larangan menerima hadiah itu dinasakh oleh hadis yang menyuruh untuk saling memberi hadiah. Tetapi jumhur ulama mengatakan dalam hal itu tidak terjadi nasakh mansûkh sama sekali. Menurut mereka, Nabi SAW bersedia menerima hadiah hanyalah dari benda fay`. Selain itu, beliau menerima hadiah dari orang-orang yang keislamannya telah mantap dan hal itu bertujuan untuk kemaslahatan umat. Sedang hadiah dari orang yang belum mantap keislamannya (musyrik) beliau tolak, karena kemaslahatan dalam hal itu kecil sekali. Sedang buat selain Nabi SAW (umatnya), para hakim, penguasa, pegawai dan pemegang kepentingan umum tidak dihalalkan menerima hadiah. Karena hadiah yang mereka terima, bisa dipastikan, disebabkan karena kewenangan yang tengah mereka pegang. Ini merupakan pendapat al-Awza'iy, Muhammad bin Hasan (murid Abu Hanîfaħ), Ibn al-Qasim, Ibn Habib. Sementara kesediaan beliau menerima hadiah dari ahl kitab, menurut Qadhiy 'Iyadh, tidak bisa dikatakan bertentangan dengan hadis-hadis di atas, karena di dalam al-Qur'an sendiri telah dibolehkan memakan sembelihan ahl kitab, menikahi mereka, dan hal itu tidak berlaku sebaliknya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Korelasi Hadiah dengan Sogok&lt;br /&gt;Seperti disebutkan sebelumnya bahwa hibaħ, sedekah, hadiah dan pemberian pada hakikatnya memiliki makna yang berdekatan. Perbedaan dan perubahan status hukumnya sangat dipengaruhi oleh niat si pemberi dan status sosial si penerima. Pemberi hadiah biasanya memang selalu bermaksud menimbulkan rasa kasih sayang, pertolongan atau simpati dari penerima hadiah. Oleh karena itu, ia menjadi diharamkan bagi para hakim, penguasa, pegawai dan para pemegang wewenang yang berhubungan dengan kemaslahatan orang banyak (seperti mufti, petugas pasar, muazzin, imam shalat, tenaga pengajar dan lain-lain).  Al-Qurthubiy  menyebutkan bahwa kalau suatu hadiah diterima karena "sesuatu" yang lain, maka ia berubah menjadi sogok. Konsekwensi berikutnya, hal itu berarti telah memperjual belikan yang hak dengan yang bâthil.  &lt;br /&gt;Karena hadiah yang diberikan kepada orang yang "berkuasa" bermotiv mengambil simati, maka hadiah itu dianggap sama dengan sogok. Memang sebagian ulama membolehkan "penguasa" (seringkali dikhususkan buat hakim) menerima hadiah kalau hal itu sudah menjadi kebiasaannya dengan orang yang memberi hadiah semenjak sebelum ia menjadi "penguasa". Namun tetap saja pemberian itu dianjurkan agar dilakukan secara tertutup. Tapi, kalau orang yang telah "biasa" itu memberikan hadiah ketika ia sedang memiliki kasus yang tengah ditangani "penguasa" itu, maka hadiahnya itu haram diterima. Semua ini merupakan pendapat ulama Syâfi'iyyaħ, ulama Hanafiyyaħ.  &lt;br /&gt;Untuk menghindari terjadinya penyogokan terhadap orang-orang tersebut, maka mereka digaji dengan harta negara dari perbendaharaan negara (Bayt al-Mâl). Kalau seandainya perbendaharaan nagara tidak memadai, maka dilakukan efektifitas dan efisiensi pegawai yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak itu.  Dalam sebuah sya'ir disebutkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;إذا أتت الهدية دارقوم ... تطايرت الأمانة من كواها &lt;br /&gt;Ibn Qudamah menukilkan sebuah perkataan bijak yang berasal dari Ka'ab yang menyebutkan bahwa "sogok membuat bodoh orang penyantun dan membutakan orang bijak" (الرشوة تسفه الحليم وتعمي عين الحكيم).  Barangkali berdasarkan hal itulah 'Umar bin 'Abd al-'Aziz mengatakan: &lt;br /&gt;وَقَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِالْعَزِيزِ كَانَتِ الْهَدِيَّةُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً وَالْيَوْمَ رِشْوَةٌ (صحيح البخاري كتاب الهبة) &lt;br /&gt;Perkataan lengkap 'Umar bin 'Abd al-'Aziz di atas, menurut al-Namiriy,  adalah "Hadiah yang diberikan kepada Rasulullah SAW (pada masanya) adalah (betul-betul) hadiah, tetapi hadiah yang diberikan kepada kita saat ini adalah sogok" (إن الهدية كانت للنبي صلى الله عليه وسلم هدية وهي لنا اليوم رشوة).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Penutup&lt;br /&gt;Selama ini kita hanya mengenal niat sebagai penentu amal seseorang. Tapi ternyata status sosial juga mengubah nilai dari amal yang dilakukan oleh orang itu sendiri dan orang lain terhadapnya. Hadiah dengan niat tulus bisa berubah menjadi sogok ketika diberikan kepada orang yang berstatus "menentukan" di tengah masyarakatnya.&lt;br /&gt;Wallâhu A'lam bi al-Shawâb. &lt;/span&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><author>husnisyams@gmail.com (Husni Syams)</author></item><item><title>BANGUNAN MASYARAKAT MADANI MENURUT ISLAM</title><link>http://husnisyams.blogspot.com/2010/01/bangunan-masyarakat-madani-menurut.html</link><category>Opini</category><pubDate>Wed, 20 Jan 2010 22:35:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7685543278612329506.post-640917396236017397</guid><description>Secara kebahasaan, masyarakat madani merupakan salah satu terjemahan dari kata berbahasa Inggris "civil society". Kata ini pun diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan berbeda, sesuai sudut pandang dan pokok permasalahan yang dibicarakan, seperti masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarkat kewargaan, masyarakat warga dan civil society (tanpa diterjemahkan).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Konsep "Masayrakat Madani" sendiri pertama kali dikemukakan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep ini diajukan Anwar untuk menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarkat yang memiliki peradaban maju. Pemilihan nama masyarakat madani ini dilatarbelakangi oleh kota ilahi, kota peradaban atau masyarakat kota.&lt;br /&gt;Mari kita simak pesan dari al-Qur'an yang terdapat dalam surat al-A'râf (7) ayat 96 berikut: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya&lt;br /&gt;Dalam sebuah pesannya, Nabi juga menyampaikan: Dari Abi Hurayrah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Siapa yang akan menerima lima kalimat dariku, yang akan diamalkannya atau diajarkannya kepada orang yang mau mengamalkannya?' Abu Hurayrah berkata: "Saya, ya Rasulullah". Maka Rasul memegang tanganku dan menghitung sebanyak lima kali, lalu beliau bersabda: "Jauhilah hal-hal yang diharamkan Allah SWT, maka engkau akan menjadi hamba (yang paling dekat dengan) Allah; terima dengan rela apa yang telah diberikan Allah SWT kepadamu, maka engkau akan menjadi orang yang paling kaya; berbuat baiklah kepada tetanggamu, maka engkau menjadi orang yang aman; cintailah manusia, maka engkau akan menjadi orang yang selamat; dan jangan banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati". (HR. al-Turmudziy). &lt;br /&gt;Sebagai sebuah kota atau masyarakat ilahi, maka karakteristik yang paling mendasar dari masyarakat madani itu adalah beriman. Artinya peradaban yang hendak diraih dan diciptakan itu adalah peradaban yang sejalan dan bertujuan untuk memperoleh ridha Allah SWT; bukan peradaban asal senang (hedonis) serba materi (materialis), serba boleh (permissive) dan sebagainya. &lt;br /&gt;Sedang karakteristik lain, yang lebih berkaitan dengan tata kehidupan sosial kemasyarakatan, adalah adanya ruang publik yang bebas (free public sphere), demokratis, toleran, pluralis, keadilan sosial (social justice), dan berkeadaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beriman&lt;br /&gt;Iman di sini menuntut terpenuhinya persyaratan sebagai hamba Allah SWT dalam segala aspeknya, mencakup keyakinan yang benar kepada Allah, bertingkah laku dan beramal sesuai tuntutan Allah SWT dan tuntunan Rasul-Nya. &lt;br /&gt;Tidaklah disebut beriman orang yang mengaku beriman tapi tidak mewujudkannya dalam perbuatan. Juga tidak disebut beriman orang yang melakukan kebaikan tanpa dasar keyakinan akan adanya Allah SWT dan kekuasaan-Nya. Golongan pertama disebut dengan munafik, dan hal itu sangat banyak disebutkan dalam al-Qur'an (2:8, 2:9, 2:10, 2:11, 2:12, 2:13, 2:14, 2:204, 2:205, 2:206, 2:264, 3:118, 3:119, 3:120, 3:154, 3:161, 3:167, 3:168, 4:60, 4:61, 4:62, 4:65, 4:72, 4:73, 4:78, 4:81, 4:83, 4:89, 4:91, 4:107, 4:108, 4:137, 4:139, 4:140, 4:141, 4:142, 4:143, 5:41, 5:52, 5:61, 8:21, 8:49, 9:8, 9:42, 9:45, 9:46, 9:47, 9:49, 9:50, 9:54, 9:56, 9:57, 9:58, 9:59, 9:62, 9:64, 9:65, 9:67, 9:69, 9:75, 9:77, 9:79, 9:81, 9:83, 9:86, 9:87, 9:90, 9:93, 9:94, 9:95, 9:96, 9:107, 9:125, 9:126, 9:127, 22:11, 22:53, 24:47, 24:48, 24:49, 24:50, 24:53, 24:54, 24:63, 29:10, 33:12, 33:13, 33:14, 33:15, 33:18, 33:19, 33:20, 47:16, 47:20, 47:26, 47:30, 48:11, 48:12, 58:14, 58:16, 58:18, 58:19, 59:11, 59:12, 59:13, 63:1, 63:2, 63:3, 63:4, 63:5, 63:7, 74:31, 107:4, 107:5, 107:6, 107:7). &lt;br /&gt;Golongan kedua, sebaik apapun amal yang dilakukannya, di mata Allah SWT ia tidak memiliki nilai yang hakiki. Sangat banyak ayat yang menjelaskan hal ini (2:217, 2:266, 3:22, 3:117, 5:5, 6:88, 7:139, 7:147, 8:36, 9:17, 9:53, 9:54, 9:69, 11:16, 13:14, 14:18, 18:103, 18:104, 18:105, 24:39, 25:23, 33:19, 39:65, 47:1, 47:8, 47:9, 47:28, 47:32). Dalam surat Ibrâhîm (14) ayat 18 Allah SWT menjelaskan bahwa amal seperti mereka diibaratkan seperti yang ditiup angin keras. &lt;br /&gt;Fungsi iman, terhadap enam persoalan yang disebutkan dalam hadis shahîh, adalah sebagai kerangka utama dalam berbagai aktifitas lainnya. Ia menjadi rujukan untuk penentuan baik dan buruk, benar dan salah. Ia sekaligus menjadi sumber utama sikap tanggung jawab; di mana seluruh aktifitas manusia selalu diawasi dan akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak. &lt;br /&gt;Kalau iman seperti ini sudah dimiliki oleh warga suatu daerah, maka berarti mereka telah memiliki syarat untuk memperoleh berkah dari langit dan dari bumi, seperti yang disebutkan Allah SWT dalam surat di atas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Free public sphere&lt;br /&gt;Free public sphere adalah adanya ruang yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Artinya, setiap individu mampu melakukan pertukaran pemikiran dan melakukan kegiatan politik tanpa mengalami kekhawatiran dan gangguan. Ruang publik itu senidri bisa diartikan dengan wilayah di mana masyarakat sebagai warga Negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi public.&lt;br /&gt;Terhadap kebebasan mengemukakan pendapat, termasuk menentukan sikap ini diakui dan mendapat tempat yang sangat luas dalam Islam. Di mana hal-hal yang tidak diatur secara tegas dalam al-Qur'an dan Sunnah, selama tidak bertentangan dengan nilai atau tujuan umum keduanya, manusia diberikan kebebasan yang seluas-luasnya. Dalam hadis yang diriwayatkan  oleh Imam al-Bukhâriy disebutkan: Dari Anas, bahwasanya Nabi SAW lewat di suatu kaum yang melakukan pembuahan buatan. Lalu Nabi berkata: "Kalau hal itu tidak kalian lakukan akan lebih baik". Beberapa waktu kemudian Nabi lewat lagi di tempat yangsama. Beliau berkata: "Apa yang terjadi dengan tanaman kalian?" Mereka menjawab: "Dulu kami anda sarankan begini dan begitu". Nabi berkata: "Kalian lebih tau tentang urusan dunia kalian". (HR. al-Bukhâriy). &lt;br /&gt;Ungkapan "Kalian lebih tau tentang urusan dunia kalian" tidak terbatas pada keluasan wawasan dan pengetahuan teoritis saja. Di dalamnya juga terkandung pemahaman bahwa "terhadap urusan dunia kalian, silakan berbuat sesuai dengan pengetahuan, situasi dan kondisi yang kalian hadapi". Di dalamnya tidak terkandung ancaman terhada penyalahgunaan kebebasan itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokratis&lt;br /&gt;Sebagai satu unsur penting dari masyarakat madani, demokratis dipahami dengan kebebasan penuh yang dimiliki setiap warga Negara untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demoratis berarti masyrakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitranya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama. Tentang hal ini, Nabi memesankan sebagai berikut: Dari Ibn 'Abbas ra., bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari raya Idul Adha: "Wahai seluruh manusia, hari apa ini?" Jawab mereka: "Hari haram (dimuliakan)". "Tanah apa ini?" Mereka menjawab "Tanah haram". Tanya Nabi lagi: "Bulan apa ini?". Jawab mereka: "Bulan haram". Kemudian Nabi berkata: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, anggota tubuh kalian adalah haram (terhormat) sebagaimana haramnya hari ini, di tanah ini, dan di bulan ini". Nabi mengulang-ulangi hal itu beberapa kali, kemudian beliau menengadah ke langit dan berkata: "Ya, Allah, bukankah telah akhu sampaikan?  Ya Allah, bukankah telah aku sampaikan?"(HR. al-Bukhâriy) &lt;br /&gt;Kehormatan Mekkah (biasa juga disbeut tanah haram) dan bulan haram, di antaranya terlihat pada larangan berperang dan membunuh binatang, termasuk berburu, pada waktu melaksanakan ibadah haji dan umrah. Kalau hal itu dilakukan, maka bisa berakibat batalnya ibadah haji atau umrah yang sedang dijalani pelakunya, atau paling kurang ia harus membayar denda agar haji atau umrahnya tetap sah.&lt;br /&gt;Nah, Rasulullah SAW menjamin kehormatan darah (nyawa), anggota tubuh, dan harta umat Islam sama seperti jaminan Allah SWT terhadap kehormatan tanah dan bulan haram tersebut. Artinya, kalau terjadi pelanggaran terhadapnya, maka pelakunya juga bisa diberi sanksi sama persis seperti pelanggaran yang dilakukannya, atau paling kurang ia harus membayar denda (kafarat) senilai pelanggaran yang dilakukannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Toleran&lt;br /&gt;Toleransi berarti sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain, termasuk yang berbeda sekalipun. Ia sangat berkaitan dengan ajaran dan pelaksanaan ajaran tersebut. Jika dalam pelaksanaannya menghasilkan tata cara pergaulan yang "enak" antara berbagai kelompok yang berbeda, maka hasil itu dipahami sebagai "hikmah" atau "manfaat" dari pelaksanaan ajaran yang benar.&lt;br /&gt;Dalam persoalan ini, bentuk toleransi diberikan Islam dapat dilihat dalam perjanjian yang dibuat Umar dengan Penduduk Iliya’ yang disahkan tahun 15 H. Perjanjian itu terjadi antara penakluk dan masyarakat taklukan. Dalam perjanjian itu disebutkan: &lt;br /&gt;Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Aku berikan jaminan atas jiwa, harta, rumah, tempat ibadah, orang yang jelek budi pekertinya dan seluruh keluarganya.  Gereja mereka tidak akan diambil alih dan tidak akan dihancurkan. Harta mereka tidak akan diambil, begitu juga harta mereka yang berharga dan tanda salib mereka. Mereka tidak dipaksakan untuk keluar dari agama mereka dan tidak seorangpun dari mereka akan mendapatkan gangguan. Tidak dibolehkan seorang Yahudi untuk tidanggal bersama mereka di Iliya.&lt;br /&gt;Penduduk Iliya” harus memberikan jizyah sebagaimana penduduk Mada’in, dan mereka diwajibkan untuk mengeluarkan orang-orang Romawi dan para pencuri dari negeri mereka. Barangsiapa dari mereka akan berpergian ke luar daerah, maka dia akan mendapatkan jaminan keamanan atas dirinya, hartanya, sampai mereka tiba di tempat tujuan. Barangsiapa yang menginap, maka aman baginya dan akan mendapatkan hak yang sama dengan penduduk Iliya” dengan jaminan jizyah. Penduduk Iliya’ yang ingin membawa hartanya pindah bersama orang tersebut dan meninggalkan bai’at mereka serta salib mereka, maka mereka mendapatkan jaminan keamanan untuk diri mereka, bai’at mereka dan salib mereka sampai mereka tiba di tempat tujuan.&lt;br /&gt;Barangsiapa yang ingin kembali kepada keluarganya, maka tidak diambil apapun atas diri mereka sampai mereka memiliki penghasilan. Semua yang ada di dalam surat ini adalah perjanjiian Allah SWT, dan merupakan jaminan Rasul-Nya dan para khalifah serta kaum mukminin. &lt;br /&gt;Di perjanjian itu diberikan penghargaan dan jaminan seluas-luasnya terhadap masyarakat yang ditaklukan untuk menetap atau meninggalkan daerahnya, termasuk jaminan terhadap seluruh kekayaan yang mereka miliki. Di dalamnya, dan memang tidak pernah terjadi, tidak terdapat pengusiran, seperti pengusiran orang-orang Islam Spanyol ketika perkampungan mereka diduduki oleh para penakluk Kristen. Para penakluk itu tidak melakukan pembersihan ras (genocide) seperti yang dilakukan terahdap suku bangsa Aborigin, Indian dan orang-orang Muslim Serbia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pluralisme&lt;br /&gt;Pluralisme berarti tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Ia harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan, sesuai dengan pesan Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.  &lt;br /&gt;Setidaknya ada tiga hal yang ditegaskan dalam ayat di atas: Pertama, pada dasarnya semua manusia berasal dari nenek moyang yang sama. Artinya, mereka memiliki hubungan darah dengan jarak yang relatif. Hubungan darah merupakan unsur perekat dan pendekat yang sangat efektif dalam seluruh sejarah manusia. Kedua, karena semua manusia berasal dari nenek moyang yang sama, maka perbedaan yang terjadi bukanlah sesuatu yang bersifat mendasar dan abadi. Ketiga, dalam menyikapi perbedaan pun, ayat itu menantang manusia untuk menjadikannya sebagai media pendewasaan, yaitu dengan mengupayakan terciptanya saling pengertian dan kesepahaman. Berangkat dari saling pengertian dan kesepahaman itu, pada akhirnya diharapkan akan menimbulkan kesadaran kembali bahwa pada hakekatnya semua manusia itu satu dan berasal dari sumber yang satu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadilan sosial (social justice)&lt;br /&gt;Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.&lt;br /&gt;Islam mengajarkan keadilan yang sangat ideal, dalam konteks sikap pribadi dan prinsip penyelesaian masalah. Sikap adil itu harus diterapkan dalam segala hal dan terhadap siapapun, walau terhadap diri sendiri. Adil dalam Islam pun tidak hanya bermakna "manimbang samo barek, mambagi samo gadang", tapi ia bermakna lebih mendasar dari itu, yaitu terpelihara dari segala dosa besar dan tidak "mengakrabi" dosa-dosa kecil. Relevansi dua makna adil tersebut adalah: mustahil berharap orang yang tidak terpelihara dari dosa, apalagi dosa besar, akan bersikap adil dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah.&lt;br /&gt;Keadilan dalam konteks pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban warga Negara dengan tujuan menghilangkan pemusatan kekuasaan dan kekayaan di tangan segelintir orang, dapat ditemui panduannya dalam surat al-Hasyr (59) ayat 7: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.&lt;br /&gt;Ayat di atas dijadikan umar sebagai landasan kebijakannya untuk menjadi harta kekayaan Negara (terutama rampasan perang) menjadi sumber ekonomi untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Karenanya, daerah yang berhasil dikuasai umat Islam tidak dibagi mengikuti ketentuan pembagian ghanimah (agar harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja). Umar tidak hanya memikirkan kesejahteraan umat Islam yang ada pada masanya, yang rata-rata masih hidup dalam kekurangan. Di ujung argumentasinya, setelah melakukan debat panjang dan berat menghadapi para sahabat yang menentang kebijakannya, Umar berkata: “Bagaimana aku akan membagikannya kepada kalian, lalu aku membiarkan mereka yang akan datang setelah kita tidak memperoleh bagian”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkeadaban&lt;br /&gt;Dalam pengertian secara luas, berkeadaban mencakup semua kriteria yang disebutkan di atas. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang menjamin kebebesan berbicara dan berkumpul, demokratis dan sebagainya. Namun dalam pengertian yang lebih spesifik, berkeadaaban di sini adalah memiliki keantusiasan dan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan pengembangannya. Terhadap aktualisasi kandungan umum makna berkeadaaban ini, dalam Islam terefleksikan melalui surat al-Furqan ayat 63 berikut: Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.&lt;br /&gt;Untuk hal kecintaan dan keantusiasan terhadap ilmu ini, barangkali Islam bisa dikatakan menempati posisi nomor satu di antara seluruh agama yang ada di dunia. Buktinya, kata-kata yang terkandung pada ayat pertama diturunkan adalah kata-kata yang menempatkan ilmu sebagai topik pembicaraannya; "Bacalah!". Perhatian terhadap penguasaan ilmu dan bersikap ilmiah ini mendapat pengkukuhan dalam berbagai ayat lain dan dalam sangat banyak hadis Nabi. Di antara hadis tersebut adalah: Dari Abi Umamah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Akan muncul suatu fitnah, di mana seseorang yang pada waktu paginya mukmin berubah menjadi kafir pada sorenya, kecuali orang yang malu kepada Allah SWT karena ilmunya". (HR. Ibn Mâjah).&lt;br /&gt;Dengan sangat jelas dapat dipahami dari hadis tersebut bahwa dalam keadaan yang sangat tidak stabil sekalipun, di mana seseorang bisa berpindah dari satu akidah ke keyakinan yang menjadi lawannya di hari yang sama, ilmu memegang peranan yang sangat menentukan. Ilmulah yang membuat orang yang memilikinya bisa konsekwen dan konsisten dengan keyakinannya yang benar kepada Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Institusi-institusi yang menjadi bagian penting untuk terwujudnya mayarakat madani dan sekaligus menjalankan fungsi masyarkaat madani itu untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi  masyarkat yang bertindas adalah LSM, pers, supremasi hukum, perguruan tinggi dan partai politik.&lt;br /&gt;Institusi-institusi tersebut mesti berangkat dari keimanan yang benar, seperti sudah disebutkan di atas. Perjuangan mereka tak akan memiliki arti yang hakiki kalau tidak ditujukan untuk kemaslahatan orang banyak. Kemaslahatan tersebut tak akan pernah terwujud kalau cara yang mereka tempuh tidak sejalan dengan fitrah manusia. Maka, tak ada pilihan lebih baik dari pada mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Sang Pencipta manusia itu sebagai syir'ah dan manhâj hidup mereka, yaitu Islam.&lt;br /&gt;Ketika pelaksanaan syir'ah dan manhâj itu bisa dilaksanakan secara kultural, maka penguatan masyarakat dengan kedalaman dan keanekaan wawasan adalah lapangan usaha yang damai untuk dimasuki. Ketika pelaksanan syir'ah dan minhâj tersebut mesti didukung secara struktural dan ditopang oleh kekuatan legal formal, maka panggilan heroik dunia politik adalah medan perjuangan yang harus diterjuni. Pengorbanan pikiran dan tenaga dalam kedua lapangan tersebut dijanjikan pahala. Kalau semua usaha itu membutuhkan pengorbanan biaya, maka sorgalah sebagai gantinya. Kalau perjuangan itu menghendaki pengorbanan nyawa, maka syahid adalah titel yang mesti dicita-citakan. Allahu Akbar!!!&lt;/span&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><author>husnisyams@gmail.com (Husni Syams)</author></item><item><title>Membuat Blog Pribadi</title><link>http://husnisyams.blogspot.com/2010/01/membuat-blog-pribadi.html</link><pubDate>Wed, 20 Jan 2010 15:01:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7685543278612329506.post-8906097823386786783</guid><description>1. Apa itu blog?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog adalah bukun harian pribadi. Mimbar Anda setiap hari. Kotak sabun politik. Outlet berita terkini. Koneksi link. Pikiran Pribadi Anda sendiri. Catatan untuk dunia. Berbeda dg website yg setiap memposting harus susah payah memakai kode ekstensi .html .php, .asp, dll, blog merupakan otomatisasi dari semua ekstensi tsb. Sehingga karena sudah diotomatisasi, maka kita-kita semua yg lugu teknologi menjadi ostosmastis dapat memposting apa yg kita inginkan persis seperti kita memposting email ke teman atau ke milis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan karena kemudahan inilah, maka semua orang yg tahu internet dapat membuat blog atau situs pribadi; sama halnya dg memiliki email. Tak heran apabila pemilik blog bervariasi: mulai dari pembantu rumah tangga, ibu rumah tangga, tukang jualan sayur di pasar klewer, cewek-cewek "ramah" di pasar senggol, sampai profesor dan menteri-menteri.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bagaimana cara membuat blog?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti halnya email, buat account dulu di free blog provider (pemberi hosting/domain blog gratis). Yg paling populer adalah http://www.blogger.com. Bagi Anda yg sudah agak melek-huruf teknologi bisa juga buat account di http://www.wordpress.com dan http://blogsome.com. Selain yg dua ini masih banyak penyedia blog gratis yg bisa Anda ketahui kemudian. Ikuti pentunjuk step-by-step ketika mendaftar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Setelah selesai register/sign-up di http://blogger.com, anda dapat mulai memposting/mempublish apapun yg Anda inginkan di blog: mulai dari curhat, puisi, cerpen, tulisan serius sampai yg canda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CARA MEMBUAT BLOG DI BLOGGER&lt;br /&gt;Membuat blog di blogger.com sangatlah mudah.&lt;br /&gt;Sekarang saya akan tunjukan cara untuk membuat sebuah account baru di blogger.com, yang 100% gratis. Saya merekomendasikan anda untuk membuat blog di blogger.com karena program ini sangat didukung penuh oleh google, sehingga apabila kita membuat blog disini maka google akan cepat mengindeks blog kita. Alhasil blog kita akan muncul dihalaman pencari google.&lt;br /&gt;• LANGKAH KE-1 (GETTING STARTED)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silahkan anda kunjungi website www2.blogger.com&lt;br /&gt;• LANGKAH KE-2 (CREATE AN ACCOUNT)&lt;br /&gt;Setelah page terbuka, silahkan anda klik CREATE AN ACCOUNT setelah anda klik, maka akan muncul form untuk mengisikan nama dan password. Silahkan isi dan anda harus selalu ingat username dan password yang anda isikan.&lt;br /&gt;Jangan lupa untuk menceklist Term of service agreement.&lt;br /&gt;Kemudian klik tombol panah "Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-3&lt;br /&gt;• LANGKAH KE-3 (NAME YOUR BLOG)&lt;br /&gt;Bagian ini sangat penting, karena nama dari blog anda nantinya akan menjadi sebuah keyword.&lt;br /&gt;TIPS: agar blog anda mudah terindex oleh search engine(mesin pencari), maka alangkah lebih bagusnya jika anda membuat sebuah kesamaan antara addres dan name dari blog anda!&lt;br /&gt;Sekarang klik tombol panah ORANGE"Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-4&lt;br /&gt;• LANGKAH KE-4 (CHOOSE YOUR BLOG TEMPLATE)&lt;br /&gt;Sekarang anda haya tinggal selangkah lagi untuk mempunyai webblog buatan sendiri!!!&lt;br /&gt;Disini anda ditujukan untuk memilih warna dan bentuk dari web anda. Silahkan pilih sesuai dengan topic dan selera anda.&lt;br /&gt;OK jika anda sudah selesai memilih template, sekarang kita akan lanjut ke langkah berikutnya.&lt;br /&gt;Sekarang klik tombol panah ORANGE"Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-5&lt;br /&gt;• LANGKAH KE-5 (GENERATE YOUR BLOG)&lt;br /&gt;Sekarang blogger akan menciptakan blog anda. Setelah blog selesai dibuat, maka di browser anda akan ada tulisan "Your Blog Has Beeb Created" Klik start Posting untuk untuk membuat artikel/tulisan pertamamu.&lt;br /&gt;Sekarang Isikan Judul artikel kamu pada kolom tile, dan tulis isi dari artikelmu di bawahnya!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SELAMAT!! sekarang anda sudah mempunyai blog sendiri dan sudah bisa dilihat dari penjuru dunia manapun :)&lt;br /&gt;Selamat Moncoba!!!&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><author>husnisyams@gmail.com (Husni Syams)</author></item></channel></rss>