<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" version="2.0">

<channel>
	<title>Mardalli S</title>
	<atom:link href="https://mardalli.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml"/>
	<link>https://mardalli.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Apr 2021 04:09:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain="mardalli.wordpress.com" path="/?rsscloud=notify" port="80" protocol="http-post" registerProcedure=""/>
<image>
		<url>https://s0.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Mardalli S</title>
		<link>https://mardalli.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link href="https://mardalli.wordpress.com/osd.xml" rel="search" title="Mardalli S" type="application/opensearchdescription+xml"/>
	<atom:link href="https://mardalli.wordpress.com/?pushpress=hub" rel="hub"/>
	<itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Just another WordPress.com weblog</itunes:subtitle><itunes:category text="Government &amp; Organizations"><itunes:category text="Non-Profit"/></itunes:category><item>
		<title>PEDOMAN PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN</title>
		<link>https://mardalli.wordpress.com/2016/05/19/pedoman-penilaian-usaha-perkebunan/</link>
					<comments>https://mardalli.wordpress.com/2016/05/19/pedoman-penilaian-usaha-perkebunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pranoto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 May 2016 01:53:12 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">http://mardalli.wordpress.com/?p=84</guid>

					<description><![CDATA[Legalitas : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/ Permentan /OT.140/2/2009. &#160; Dilaksanakan Sejak tahun 2009. Penilaian usaha perkebunan dilakukan sewaktu-waktu (Pasal 7 Permentan 07 Tahun 2009) Ruang lingkup Peraturan ini meliputi : pelaksanaan penilaian usaha perkebunan; penetapan hasil penilaian usaha perkebunan; pengawasan penilaian usaha perkebunan. sanksi administrasi; &#160; Ruang Lingkup Pelaksanaan Penilaian : Tahap pembangunan. tahap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Legalitas</strong> :</p>
<p>Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/ Permentan /OT.140/2/2009.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dilaksanakan Sejak tahun 2009.</p>
<p>Penilaian usaha perkebunan dilakukan sewaktu-waktu (Pasal 7 Permentan 07 Tahun 2009)</p>
<p><strong>Ruang lingkup Peraturan ini meliputi :</strong></p>
<ol>
<li>pelaksanaan penilaian usaha perkebunan;</li>
<li>penetapan hasil penilaian usaha perkebunan;</li>
<li>pengawasan penilaian usaha perkebunan.</li>
<li>sanksi administrasi;</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ruang Lingkup Pelaksanaan Penilaian :</strong></p>
<ol>
<li>Tahap pembangunan.
<ul>
<li>tahap pembangunan kebun.</li>
</ul>
</li>
</ol>
<ul>
<li>Meliputi : Legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, realisasi pembangunan kebun dan/atau unit pengolahan, kepemilikan sarana dan prasarana serta sistem pencegahan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman, kepemilikan sarana dan prasarana serta sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, penerapan AMDAL, atau UKL dan UPL, penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat dan laporan.</li>
<li>Buku penilaian usaha perkebunan tahap pembangunan.</li>
<li>Dilakukan paling kurang 1 (satu) tahun sekali.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<ul>
<li>tahap pembangunan unit pengolahan hasil perkebunan.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="2">
<li>tahap operasional.</li>
</ol>
<ul>
<li>Meliputi : legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan.</li>
<li>dituangkan dalam buku penilaian usaha perkebunan pada tahap operasional.</li>
<li>dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tujuan:</strong></p>
<ol>
<li>Mengetahui kinerja usaha perkebunan;</li>
<li>Mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku;</li>
<li>Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan;</li>
<li>Mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan</li>
<li>Penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Objek :</strong></p>
<p>Penilaian usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan terhadap setiap unit usaha perkebunan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Wilayah Penilaian : </strong></p>
<ul>
<li>Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh bupati/walikota untuk usaha perkebunan yang lokasi kebun dan/atau sumber bahan bakunya berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.</li>
<li>Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh gubernur untuk usaha perkebunan yang lokasi kebun dan/atau bahan bakunya lintas wilayah kabupaten/kota.</li>
<li>Penilaian usaha perkebunan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkebunan untuk usaha perkebunan yang lokasi kebun dan/atau bahan bakunya lintas wilayah provinsi.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pelaksana &amp; Waktu Pelaksanaan :</strong></p>
<ul>
<li>Jangka waktu pelaksanaan penilaian usaha perkebunan ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan.</li>
<li>Apabila Tim Penilaian Usaha Perkebunan dalam jangka waktu yang ditetapkan belum dapat menyelesaikan penilaiannya, diberikan peringatan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan.</li>
<li>Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diberikan peringatan penilaian usaha perkebunan belum dapat diselesaikan, dapat diusulkan pencabutan sertifikat Penilai Usaha Perkebunan kepada Direktur Jenderal Perkebunan.</li>
<li>Usul pencabutan sertifikat Penilai Usaha Perkebunan dilakukan oleh bupati/walikota atau gubernur.</li>
<li>Untuk menyelesaikan penilaian usaha perkebunan yang belum dapat diselesaikan bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan dapat menunjuk petugas Penilai Usaha Perkebunan pengganti.</li>
<li>Kinerja Penilai Usaha Perkebunan dievaluasi paling kurang setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perkebunan.</li>
</ul>
<p><strong> </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penetapan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan </strong></p>
<ul>
<li>Hasil penilaian usaha perkebunan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan disertai saran dan pertimbangan disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Direktur Jenderal Perkebunan paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesai penilaian.</li>
<li>Hasil penilaian usaha perkebunan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada bupati/walikota dan Direktur Jenderal Perkebunan paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesai penilaian.</li>
<li>Hasil penilaian usaha perkebunan oleh Tim Penilai Usaha Perkebunan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada bupati/walikota dan Direktur Jenderal Perkebunan paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesai penilaian.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kategoi Hasil Penilaian :</strong></p>
<ul>
<li>Hasil penilaian usaha perkebunan pada tahap pembangunan ditetapkan dalam Kelas A, B, C, D, atau E.</li>
<li>Hasil penilaian usaha perkebunan pada tahap operasional ditetapkan dalam Kelas I, II, III, IV, atau V.</li>
<li>Penetapan kelas usaha perkebunan dilakukan oleh bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai Usaha Perkebunan paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya hasil penilaian.</li>
<li><u>Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan belum dapat menetapkan kelas, usaha perkebunan dianggap berada pada kelas A dan/atau kelas I.</u></li>
<li>Penetapan kelas usaha perkebunan dan saran tindak lanjut yang disampaikan kepada perusahaan ditembuskan kepada bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan.</li>
<li>Saran tindak lanjut dari bupati/walikota, gubernur, atau Direktur Jenderal Perkebunan untuk kelas D atau kelas E dalam tahap pembangunan dan/atau kelas IV atau V untuk tahap operasional, wajib segera dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Sanksi atas Penilain : </strong></p>
<ul>
<li>Perusahaan perkebunan yang tidak bersedia untuk dilakukan penilaian, dinyatakan sebagai perusahaan perkebunan kelas E dan/atau kelas V.</li>
<li>Perusahaan perkebunan apabila tidak melaksanakan saran tindak lanjut untuk perbaikan, diberikan peringatan.</li>
<li>Apabila perusahaan perkebunan yang ditetapkan dalam kelas D dalam jangka waktu peringatan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut.</li>
<li>Perusahaan perkebunan yang ditetapkan dalam kelas E dalam jangka waktu peringatan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut.</li>
<li>Apabila perusahaan perkebunan yang ditetapkan dalam kelas IV dalam jangka waktu peringatan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut.</li>
<li>Apabila perusahaan perkebunan yang ditetapkan dalam kelas V dalam jangka waktu peringatan belum dapat melaksanakan saran tindak lanjut, izin usaha perkebunannya dicabut.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jangka Waktu Perbaikan Berdasakan Hasil Penilaian :</strong></p>
<ul>
<li>Peringatan untuk kelas D diberikan 3 (tiga) kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan.</li>
<li>Peringatan untuk kelas E diberikan 1 (satu) kali dengan selang waktu 4 (empat) bulan.</li>
<li>Peringatan untuk kelas IV diberikan 3 (tiga) kali dengan selang waktu 6 (enam) bulan.</li>
<li>Peringatan untuk kelas V diberikan 1 (satu) kali dengan selang waktu 6 (enam) bulan.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ruang Lingkup Penilaian :</strong></p>
<ol>
<li><strong>Tahap Pembangunan.</strong></li>
</ol>
<p>Hal – Hal Yang menjadi Penilain :</p>
<ul>
<li>IUP, HGU, HGB, Izin Prinsip, Izin Gangguan HO, Izin K3.</li>
</ul>
<ul>
<li>Visi, Misi &amp; Struktur Organisasi</li>
<li>Perencanaan &amp; Kontrol</li>
<li>Manajemen Keuangan</li>
<li>Manajemen SDM</li>
<li>Kesejahteraan Karyawan</li>
<li>Koperasi Karyawan</li>
<li>Organisasi Karyawan</li>
<li>Fasilitas sosial untuk karyawaan</li>
<li>Tenaga kerja anak</li>
<li>Pelaporan dan transparansi informasi</li>
</ul>
<ol start="3">
<li>Realisasi Pembangunan Kebun dan/ atau Unit Pengolahan.</li>
</ol>
<ul>
<li>Bahan tanam.</li>
<li></li>
<li>Pembangunan kebun.</li>
<li>Pembangunan Unit Pengolahan.</li>
<li>Pembangunan Sarana Prasarana.</li>
</ul>
<ol start="4">
<li>Penyelesaian Hak Atas Tanah.</li>
</ol>
<ul>
<li>Pembebasan lahan kawasan hutan (sampai SK. Pelepasan Kawasan Hutan).</li>
<li>Pembebasan lahan (untuk areal penggunaan lain).</li>
<li>Pembahasan tingkat daerah (Panitia B).</li>
<li>Pengiriman persetujuan dari Panitia B ke BPN Pusat dan penerbitan SK Hak Atas Tanah.</li>
<li>Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh BPN Kabupaten.</li>
</ul>
<ol start="5">
<li>Kepemilikan Sarana dan Prasarana dan Sistem Pengolahan dan DAL Kebakaran</li>
<li>Kepemilikan Sarana prasarana dan sistem pengalahan dan pengendalian OPT.</li>
</ol>
<ul>
<li>Standar perluasan</li>
<li>Keberadaan Org, SDM, SOP, Teknis</li>
</ul>
<ol start="7">
<li>Penerapan AMDAL atau UKL dan UPL.</li>
</ol>
<ul>
<li>Kepemilikan sarana dan prasarana</li>
<li>Kepemilikan Sistem</li>
<li>Penerapan AMDAL/UKL dan UPL, Sesuai standar penerapan AMDAL atau UKL &amp; UPL</li>
</ul>
<ol start="8">
<li>Penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/ koperasi setempat.</li>
</ol>
<ul>
<li>Pembangunan kebun untuk masyarakat</li>
<li></li>
<li>Pembangunan/pengadaan sarana prasarana untuk masyarakat.</li>
</ul>
<ul>
<li>Hak atas tanah</li>
<li>Pembangunan kebun dan/ atau pabrik milik perusahaan</li>
<li>Pemilikan sarpras &amp; sistem pengendalian kebakaran</li>
<li>Pemilikan sarpras &amp; sistem pengendalian OPT</li>
<li>Penerapan AMDAL atau UKL dan UPL</li>
<li>Penumbuhan dan pember- dayaan masyarakat</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>Tahap Operasional.</strong></li>
<li>Legalitas</li>
</ol>
<ul>
<li>Izin Usaha Perkebunan, HGU, HGB, Izin Prinsip dan Izin Tetap BKPM (untuk yang mendapatkan fasilitas pemerintah), Izin Gangguan (HO), K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="2">
<li>Management</li>
</ol>
<ul>
<li>Visi, Misi &amp; Struktur Organisasi</li>
<li>Perencanaan &amp; Kontrol</li>
<li>Manajemen Keuangan</li>
<li>Manajemen SDM</li>
<li>Kesejahteraan Karyawan</li>
<li>Koperasi Karyawan</li>
<li>Organisasi Kayawan</li>
<li>Fasilitas sosial untuk karyawaan</li>
<li>Pemasaran</li>
<li>Tenaga kerja anak</li>
<li>Pelaporan dan transparansi informasi</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="3">
<li>Kebun</li>
</ol>
<ul>
<li>Bahan Tanam</li>
<li>Lahan</li>
<li>Pemeliharaan Tanaman.</li>
<li>Produktivitas Tanaman</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="4">
<li>Pengolahan Hasil</li>
</ol>
<ul>
<li>Unit pengolahan hasil/ pabrik</li>
<li>Efisiensi Pengolahan</li>
<li>Bahan penolong</li>
<li>Hasil olah</li>
<li>Hasil samping</li>
<li>Produk dan mutu</li>
<li>Energi</li>
<li>Kemitraan Pengolahan</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="5">
<li>Sosial</li>
</ol>
<ul>
<li>Fasilitas kesehatan, pendidikan, ibadah, jalan dan jembatan, olah araga, seni dan budaya, untuk masyarakat sekitar.</li>
<li>Pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar</li>
<li>Kemitraan usaha dengan masyarakat</li>
<li>Konflik perusahaan dengan masyarakat sekitar</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="6">
<li>Ekonomomi Wilayah</li>
</ol>
<ul>
<li>Pajak dan pendapatan pekerja</li>
<li>Penyerapan tenaga kerja lokal</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ul>
<li>AMDAL</li>
<li>Kawasan lindung, sumber air, sungai dan rehabilitasi lahan kritis.</li>
<li>Pembakaran dan kebakaran lahan dan kebun</li>
<li>Pemanfaatan Lahan.</li>
<li>Pelaporan dan pemantauan lingkungan</li>
<li>Penerapan manajemen lingkungan (ISO 14000)</li>
<li>Pengolahan Limbah (cair &amp; Padat ).</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="8">
<li>Pelaporan :</li>
</ol>
<ul>
<li>Legalitas</li>
<li>Manajemen</li>
<li>Kebun</li>
<li>Pengolahan Hasil</li>
<li>Sosial</li>
<li>Ekonomi Wilayah</li>
<li>Lingkungan</li>
</ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mardalli.wordpress.com/2016/05/19/pedoman-penilaian-usaha-perkebunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/ede64f812e651352894c8790312a3654e10c369b2700e558021103a2131a3eae?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mardalli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENGUPAHAN MENUJU PENGHIDUPAN YANG LAYAK</title>
		<link>https://mardalli.wordpress.com/2009/12/29/63/</link>
					<comments>https://mardalli.wordpress.com/2009/12/29/63/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pranoto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 04:58:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CATATAN KULIAH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mardalli.wordpress.com/?p=63</guid>

					<description><![CDATA[RUU PPK (Sekarang UU 13/03/Ketenagakerjaan) PADA AWALNYA TERDIRI DARI : 18 Bab; 208 Pasal; Inti Permasalahan Yang Krusial: _ Mogok Kerja; _ PHK; _ Pengupahan; _ Jam kerja 35 jam; _ Sanksi ASPIRASI/HARAPAN DUNIA USAHA INDONESIA DALAM UU KETENAGAKERJAAN _ Keadilan; _ Kepastian hukum; _ Ketertiban; _ Pertumbuhan ekonomi; _ Kemakmuran negara 2 Juli 2002: [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RUU PPK (Sekarang UU 13/03/Ketenagakerjaan) PADA AWALNYA TERDIRI DARI :</strong></p>
<p>18 Bab; 208 Pasal;</p>
<p>Inti Permasalahan Yang Krusial:</p>
<p>_ Mogok Kerja;</p>
<p>_ PHK;</p>
<p>_ Pengupahan;</p>
<p>_ Jam kerja 35 jam;</p>
<p>_ Sanksi</p>
<p><strong>ASPIRASI/HARAPAN DUNIA USAHA INDONESIA DALAM UU KETENAGAKERJAAN</strong></p>
<p>_ Keadilan;</p>
<p><span id="more-63"></span></p>
<p>_ Kepastian hukum;</p>
<p>_ Ketertiban;</p>
<p>_ Pertumbuhan ekonomi;</p>
<p>_ Kemakmuran negara</p>
<p><strong>2 Juli 2002:</strong></p>
<p>Mengusulkan beberapa perubahan:</p>
<p>• <strong>Mogok Kerja</strong></p>
<p>_ No work no pay;</p>
<p>_ Perusahaan dapat mengganti sementara p/b yang melakukan mogok kerja.</p>
<p>• <strong>PHK</strong></p>
<p>_ Tidak ada upah skorsing bagi Pekerja/Buruh dalam proses PHK;</p>
<p>_ Tidak ada kewajiban pengusaha untuk membayar uang penghargaan masa kerja, bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri.</p>
<p><strong>Pengupahan</strong></p>
<p>• <strong>Merubah istilah “kebutuhan hidup yang layak” sebagai dasar penetapan upah</strong></p>
<p><strong>minimum menjadi “mengarah kepada pencapaian hidup yang layak”.</strong></p>
<p><strong>Jam Kerja:</strong></p>
<p>• Agar jumlah jam kerja dalam satu minggu tetap 40 jam bukan 35 jam.</p>
<p><strong>Sanksi:</strong></p>
<p>• Agar Bab, Pasal dan Ayat yangmengatur tentang ketentuansanksi pidana dan administrative diubah.</p>
<p>ASPIRASI: (APINDO – KADIN)</p>
<p><strong>Merubah istilah “kebutuhan hidup yang layak” sebagai dasar penetapan upah minimum</strong></p>
<p><strong>menjadi “mengarah kepada pencapaian hidup yang layak”.</strong></p>
<p><strong>CIRI-CIRI SISTEM PENGUPAHAN YANG IDEAL</strong></p>
<p><strong>Adil (Internally Equitable)</strong></p>
<p>_ Artinya seorang pegawai dibagian tertentu dibayar relatif sama dengan pegawai departemen lainnya jika mereka melakukan pekerjaan yang setara meskipun dengan latar belakang profesi yang berbeda;</p>
<p><strong>Bersaing (Externally Competitive)</strong></p>
<p>_ Sistem pengupahan suatu perusahaan seyogyanya juga memperhatikan perusahaan-perusahaan lainnya terutama saingannya, agar supaya tidak ketinggalan.</p>
<p><strong>Sederhana (Administratively Efficient)</strong></p>
<p>_ Suatu sistem pengupahan seyogyanya bersifat sederhana sehingga mudah dilaksanakan oleh pihak-pihak yang mengelola pengupahan;</p>
<p><strong>Terjangkau (Affordable)</strong></p>
<p>_ Perusahaan dalam menyusun system pengupahannya haruslah mempertimbangkan kemampuannya. Suatu sistem pengupahan yang bagus tetapi tidak terjangkau oleh perusahaan akan menjadi bumerang.</p>
<p><strong>Sesuai dengan Undang-Undang</strong> <strong>Pemerintahan (Defensible)</strong></p>
<p>_ Di negara manapun juga pemerintah selalu ikut campur dalam masalah pengupahan ini dengan mengeluarkan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah.</p>
<p><strong>Di mengerti oleh Karyawan (Explainable)</strong></p>
<p>_ Suatu sistem pengupahan yang baik haruslah mudah dijelaskan agar supaya bias dimengerti dan di terima oleh pegawai.</p>
<p><strong>Menunjang Keberhasilan Perusahaan (Goal</strong></p>
<p><strong>Oriented)</strong></p>
<p>_ Suatu sistem pengupahan haruslah pararel dengan strategi perusahaan sehingga merupakan faktor pembantu atau penunjang bagi perusahaan untuk mencapai objektifnya.</p>
<p><strong>Elemen-elemen dari administrasi</strong> <strong>pengupahan yang memadai</strong></p>
<ul>
<li>Adanya peraturan pengupahan perusahaan.</li>
<li>Adanya uraian jabatan.</li>
<li>Adanya penilaian jabatan.</li>
<li>Adanya skala gaji.</li>
<li>Adanya performance evaluation</li>
<li>Adanya petunjuk pelaksanaan</li>
</ul>
<p><strong>Pengertian:</strong></p>
<p>Upah minimum digunakan dalam berbagai cara diseluruh dunia untuk menunjukan batas bawah</p>
<p>upah yang dapat ditegakan secara hukum melalui proses yang memerlukan kewenangan</p>
<p>Negara.</p>
<p><strong>MEKANISME &amp; PROSEDUR</strong></p>
<p>Terdapat 4 Pola Dasar:</p>
<ul>
<li>Mekanisme dimana keputusan kunci dilakukan oleh legislator:</li>
</ul>
<p>“Tingkat upah minimum ditetapkan melalui proses Legislatif, yaitu dicantumkan dalam UU”</p>
<ul>
<li>Keputusan Eksekutif Departemen Pemerintah:</li>
</ul>
<p>“Memberikan kekuasaaan kepada Pemerintah (Eksekutif) untuk menetapkan tingkat upah minimum &amp; ruang lingkupnya, <em>upah minimum ditetapkan melalui</em> <em>Instruksi, Peraturan, atau Keputusan (Pemerintah, Presiden, atau Menteri)”. </em>Dalam praktek Pemerintah berkewajiban berkonsultasi lebih dahulu dengan lembaga konsultasi Tripartit”</p>
<ul>
<li>Keputusan oleh Dewan (-Dewan) dengan kekuasaan memberi rekomendasi: “Mendelegasikan tugas persiapan keputusan upah minimum kepada lembaga-lembaga yang dibentuk, yang berfungsi”:</li>
<li>Merekomendasi tingkat upah minimum yang akan diputuskan Pemerintah;</li>
<li>Menetapkan tingkat upah minimum yang dapat dimodifikasi Pemerintah;</li>
<li>Pemerintah hanya bisa mengembalikan (menerima/menolak) usulan upah dewan, tidak mengubahnya;</li>
<li>Dewan di beri wewenang mengeluarkan keputusan upah minimum, sambil menunggu pengesahan pemerintah.</li>
<li>Keputusan oleh Dewan (-Dewan) dengan kewenangan pembuatankeputusan final:</li>
<li>Dewan di beri tanggung jawab penuh oleh Pemerintah untuk mempersiapkan proposal upah minimum serta menetapkan tingkat minimum, dan aspek-aspek lain dari kebijakan pengupahan</li>
</ul>
<p><strong>KRITERIA</strong></p>
<p>Upah Minimum Dapat Digolongkan Dalam 4 Bagian Utama:</p>
<ul>
<li>Kebutuhan hidup pekerja;</li>
<li>Perbandingannya dengan upah &amp; penghasilan lainnya;</li>
<li>Kemampuan membayar dari pengusaha;</li>
<li>Memenuhi pembangunan ekonomi;</li>
</ul>
<p>Unsur yang dipertimbangkan sesuai dengan praktek dan kondisi nasional, termasuk:</p>
<ol>
<li>Kebutuhan pekerja dan keluarganya dengan mengingat tingkat upah umum nasional, biaya hidup, jaminan sosial, dan standar hidup relatif kelompok sosial lainnya;</li>
<li>Faktor-faktor ekonomis, termasuk kebutuhan pembangunan ekonomis, tingkat produktivitas, dan keinginan municipal seta memelihara tingkat kesempatan kerja yang tinggi.</li>
</ol>
<p>Catatan:</p>
<p>Kriteria-kriteria tersebut diatas umumnya <em>ABSTRAK, </em>operasionalisasinya diserahkan pada pihak yangberwenang menetapkan upah minimum.</p>
<p><strong>KONVENSI ILO No. 131/1970 UU NO 13/2003 TENTANG</strong> <strong>KETENAGAKERJAAN</strong></p>
<p>25 Februari 2003, disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, mencakup:</p>
<p><strong>Konsideran, Batang Tubuh, Penjelasan, terdiri dari:</strong></p>
<p>_ <strong>18 Bab, dan 193 Pasal</strong></p>
<p>25 Maret 2003, disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan dimasukkan kedalam Lembaran Negara No. 39 dan No. 4279 Tahun 2003.</p>
<p>Bab I (Ketentuan Umum):</p>
<p><strong>Pasal 1:</strong></p>
<p>_ <strong>Definisi Upah:</strong></p>
<p>Upah adalah hak P/B yang diterima &amp; dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada P/B yang ditetapkan &amp; dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi P/B dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.</p>
<p>_ <strong>Definisi Kesejahteraan:</strong></p>
<p>Kesejahteraan P/B adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah &amp; rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman &amp; sehat.</p>
<p><strong>Pasal 88:</strong></p>
<p>1)      Setiap P/B berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;</p>
<p>2)      Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi P/B.</p>
<p>3)      Kebijakan pengupahan yang melindungi P/B sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi;</p>
<p>v  Upah minimum,</p>
<p>v  Upah kerja lembur,</p>
<p>v  Upah tidak masuk kerja karena berhalangan,</p>
<p>v  Upah tidak masuk kerja melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya,</p>
<p>v  Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya,</p>
<p>Bentuk &amp; cara pembayaran upah, Denda &amp; potongan upah, Hal-hal yang diperhitungkan dengan upah, Struktur &amp; skala pengupahan yang proporsional, Upah untuk pembayaran pesangon, Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.</p>
<p><strong>4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berdasarkan kehidupan yang layak dan dengan memperhatikan produktivitas &amp; pertumbuhan ekonomi</strong></p>
<p>Pasal 89:</p>
<p>UM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dapat terdiri atas:</p>
<p>_UM berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota:</p>
<p>_UM berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. <em>UM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kehidupan yang layak;</em></p>
<p>UM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati/Walikota;</p>
<p>Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup yang layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.</p>
<p><em>Sumber:H. Hasanuddin Rachman (Ketua DPN – APINDO)</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mardalli.wordpress.com/2009/12/29/63/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/ede64f812e651352894c8790312a3654e10c369b2700e558021103a2131a3eae?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mardalli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UU 21 Tahun 2007 Tentang PERDAGANGAN ORANG</title>
		<link>https://mardalli.wordpress.com/2009/11/05/60/</link>
					<comments>https://mardalli.wordpress.com/2009/11/05/60/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pranoto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 02:28:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CATATAN KULIAH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mardalli.wordpress.com/?p=60</guid>

					<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PERDAGANGAN ORANG BAB I PENDAHULUAN &#160; A. LATAR BELAKANG Kejahatan tengah meningkat dalam berbagai bidang, baik dari segi intensitas maupun kecanggihannya. Demikian juga dengan ancamannya terhadap keamanan dunia dan menghambat kemajuan negara, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun budaya. Mengingat kejahatan itu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya, maka wajar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>TENTANG PERDAGANGAN ORANG</strong></p>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;"><strong>BAB I</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>A. </strong><strong>LATAR BELAKANG</strong></li>
</ol>
<p>Kejahatan tengah meningkat dalam berbagai bidang, baik dari segi intensitas maupun kecanggihannya. Demikian juga dengan ancamannya terhadap keamanan dunia dan menghambat kemajuan negara, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun budaya. Mengingat kejahatan itu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya, maka wajar jika ada suatu ungkapan: <em>kejahatan itu tua dalam usia, tapi muda dalam berita</em>. Artinya, sejak dulu hingga kini orang selalu membicarakan mengenai kejahatan, mulai dari yang sederhana (kejahatan biasa) sampai kepada kejahatan-kejahatan yang sulit pembuktiannya.<span id="more-60"></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Munculnya berbagai bentuk kejahatan dalam dimensi baru akhir-akhir ini menunjukkan, kejahatan itu selalu berkembang. Demikian juga dengan kejahatan perdagangan orang tidak lepas dari perkembangan tersebut, dan sehubungan dengan konteks perdagangan orang dimaksud, pada tahun 1995 dalam konperensi PBB mengenai <em>the crime prevention and the treatmen of offers</em> yang diselenggarakan di Cairo, telah dibicarakan tindakan-tindakan <em>to combat transnational crime, terrorism and <strong>violence against women</strong></em>. Sehubungan dengan itu, dan terkait  dengan <em>combat transnational crime</em>, pada tahun 2000 di Palermo Itali diselenggarakan konferensi PBB mengenai <em>Transnational Organized Crime</em>, termasuk di dalamnya adalah mengenai perdagangan orang, khususnya wanita dan anak.</p>
<p>Adanya sindikat penjualan manusia (ABG) tersebut menunjukkan bahwa kejahatan terorganisasi itu (perdagangan wanita dan anak) sudah merambah ke Indonesia, dan ini merupakan tantangan bagi Indonesia untuk menanggulanginya, baik pada tataran perundang-undangan (kebijakan legislatif) maupun aparat pelaksananya (kebijakan aplikasi/yudikatif dan kebijakan eksekusi/eksekutif).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mengingat perbuatan perdagangan orang yang demikian itu, pada hakikatn merupakan kejahatan transnasional dan merupakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia. Bahkan dalam UNODC dikemukakan bahwa perdagangan orang merupakan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan (<em>human trafficking is a crime against humanity</em>).</p>
<p>Saat ini Indonesia sudah mempunyai Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor: 58), tanggal 19 April 2007, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada korban dan calon korban agar tidak menjadi korban. Bahkan saat ini, Indonesia telah meratifikasi <em>United Nations Convention Against Transnational Organized Crime </em>dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2009<em>, </em>tanggal 1 Januari 2009. Dengan telah diratifikasinya Konvensi PBB tersebut, berarti Indonesia telah benar-benar merupakan bagian dari upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang secara global.</p>
<p>Mengingat pelaku tindak pidana perdagangan orang akan sangat berpotensi bagi timbulnya korban, maka yang patut dipertanyakan: apakah Undang-undang No. 21 Tahun 2007 telah mengatur mengenai perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang? Karena dalam Pasal 43 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 telah disebutkan bahwa ketentuan mengenai perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang dilaksankan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007. Jika demikian halnya, maka yang perlu dipertanyakan lagi, apakah Undang-undang No. 13 Tahun 2006 telah cukup baik dalam mengatur mengenai perlindungan korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>B. </strong><strong>BATASAN MASALAH</strong></li>
</ol>
<p>Dari tinjauan politik hukum pidana terhadap Undang-undang  Perdagangan Orang di kaikan dengan ulasan diatas maka penulis dapat mengangkat masalah yang di batasi pada:</p>
<ol>
<li>Bagaimana kriminalisasi yang terdapat pada Undang-undang Perdagangan orang?</li>
<li>Bagaimana pertanggungjawaban pidana pada Undang-undang Perdangan Orang?</li>
<li>Bagaimana pemidanaan yang terdapat pada Undang-undang tersebut?</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>BAB II</strong></p>
<p><strong>PEMBAHASAN</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>A. KRIMINALISASI YANG TERDAPAT PADA UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN ORANG</strong></p>
<p>Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan,pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.</p>
<p>Jenis-jenis kejahatan tersebut sangat memprihatinkan masyarakat internasionalt, karena apabila dikaitkan dengan ancaman atau akibat yang ditimbulkannya sangat begitu dahsyat (<em>insidious</em>), dan dapat menembus ke berbagai segi atau bidang, baik terhadap keamanan dan stabilitas nasional maupun internasional, dan merupakan ancaman utama (<em>frontal attack</em>) terhadap kekuasaan politik, dan ancaman bagi kewibawaan negara. Di samping itu, memperangkap dan bahkan memperbudak golongan-golongan masyarakat, khususnya wanita dan anak-anak dalam melakukan pekerjaan ilegal di berbagai bidang, terutama sekali dalam prostitusi.</p>
<p>Adapun tujuan utama dilakukannya jenis kejahatan ini adalah untuk menghasilkan keuntungan baik bagi individu maupun kelompok yang melakukan kejahatan tersebut. Dana-dana gelap ini akan digunakan oleh pelaku untuk membiayai kegiatan kejahatan selanjutnya. Dan, ini tampaknya terkait dengan perubahan dalam bidang ekonomi global, yang telah memberikan keuntungan bagi penjahat tingkat dunia yaitu dengan memanfatkan peningkatan arus barang, uang dan orang secara lintas. batas, maka organisasi kejahatan internasional telah memperluas jangkauan wilayah mereka dan hubungan mereka dengan kekuasaan pemerintahan setempat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>B.PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA UNDANG-UNDANG PERDANGAN ORANG</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 sudah banyak menunjukkan kemajuan berarti, terlebih yang menyangkut tanggung jawab pelaku kepada korban, akan tetapi jika memperhatikan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 timbul masalah, karena yang dapat dijatuhi pidana yang sifatnya badaniah (kurungan) hanyalah orang atau manusia, dan dalam konteks ketentuan Pasal 50 ayat (4)  Undang-undang No. 21 Tahun 2007 yang dapat dijatuhi pidana adalah para pengurusnya. Sebagaimana telah dikemukakan di atas, Pasal 1 angka (4) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 menentukan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang tidak hanya orang perseorangan tetapi juga korporasi. Dengan demikian, suatu kemustahilan jika korporasi akan dijatuhi pidana kurungan pengganti.</p>
<p>Berdasarkan temuan ini menunjukkan, bahwa Undang-undang No. 21 Tahun 2007 mempunyai kelemahan dalam upaya memaksa korporasi untuk memenuhi kewajibannya atas korban akibat dari tindak pidana perdagangan orang yang telah dilakukannya. Di samping itu, juga menunjukkan adanya inkonsistensi dalam perumusan subjek hukum tindak pidana perdagangan orang. Tampaknya, pembentuk undang-undang sudah terpola dengan pemikiran lama (seperti dalam KUHP) bahwa subjek hukum pidana adalah orang perseorangan.</p>
<p>Untuk yang akan datang, pidana terhadap korporasi sudah seharusnya perlu dikembangkan dengan alternative-alternatif sanksi lainnya yang selama ini selalu mengandalkan pidana denda. Karena itu, Undang-undang No. 21 Tahun 2007 melalui Pasal 15 ayat (2)-nya, telah mengatur: selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :</p>
<ol>
<li>Pencabutan izin usaha;</li>
<li>Perampasan kekayaan hasil tindak pidana;</li>
<li>Pencabutan status badan hukum;</li>
<li>Pemecatan pengurus; dan/atau</li>
<li>Pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.</li>
</ol>
<p>Namun demikian, di antara sanksi-sanksi tersebut yang mungkin sulit untuk dilaksanakan adalah ketentuan yang tercantum pada huruf a dan huruf b (Pencabutan izin usaha dan Pencabutan status badan hukum), karena menyangkut kemungkinan pemecatan atau PHK terhadap tenaga kerja. Hal itu perlu dipikirkan lebih lanjut. Di samping itu, ke depan perlu mempertimbangkan sanksi yang berupa publisitas dalam upaya pembaharuan Undang-undang No. 21 Tahun 2007, dengan begitu akan tercakup aspek general prevensi dan special prevensi.</p>
<p>Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).</p>
<p>Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama.Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang,dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku.</p>
<p>Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang<strong><em>, </em></strong>mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama.</p>
<p>Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.</p>
<p>Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.</p>
<p>Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.</p>
<p>Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda.</p>
<p>Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:</p>
<p>a.pencabutan izin usaha;</p>
<p>b.perampasan kekayaan hasil tindak pidana;</p>
<p>c<strong><em>.</em></strong>pencabutan status badan hukum;</p>
<p>d.pemecatan pengurus; dan/atau</p>
<p>e.pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.</p>
<p>Yang dimaksud dengan “pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum,pemecatan pengurus, dan/atau pelarangan pengurus tersebut mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama” dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan.</p>
<p>Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama,ditambah 1/3 (sepertiga). Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kelompok yang terorganisasi” adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung<em>.</em> Jika tindak pidana maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).</p>
<p>Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana. Yang dimaksud dengan “dipaksa” dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan di mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>C. </strong><strong>PEMIDANAAN YANG TERDAPAT PADA UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN ORANG</strong></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, penyerah terimaan orang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang, untuk tujuan mengekploitasi atau perbuatan yang dapat tereksploitasi orang tersebut, dipidana karena melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI”.</p>
<p>Rumusan di atas jika dirinci terdiri dari 3 bagian yaitu: (i) “setiap orang yang melakukan”: perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang; (ii) “dengan menggunakan”: kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang; (iii) “untuk tujuan”: mengeksploitasi, atau perbuatan yang dapat tereksploitasi orang tersebut.</p>
<p>Dengan perumuskan seperti di atas, maka sebuah tindak pidana perdagangan manusia dapat terpenuhi bila salah satu dari tiga bagian tersebut dilakukan.  Misalnya, seorang melakukan perekrutan dengan menggunakan pemanfaatan posisi kerentanan untuk tujuan mengeksploitasi maka orang tersebut telah memenuhi pasal ini.Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan,penyekapan,pemalsuan,penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).Pasal 2 UU 21/2007 ayat 1.Jika perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 2 UU 21/2007</p>
<p>Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Ketentuan ini dimaksudkan bahwa wilayah negara Republik Indonesia adalah sebagai negara tujuan atau transit</p>
<p>Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).</p>
<p>Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).</p>
<p>Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda palingsedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Yang dimaksud dengan frasa “pengiriman anak ke dalam negeri” dalam ketentuan ini adalah pengiriman anak antardaerah dalam wilayah negara Republik Indonesia.</p>
<p>Jika tindak pidana dimaksud mengakibatkan korban menderita luka berat<strong>, </strong>gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan,atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Yang dimaksud dengan “luka berat” dalam ketentuan ini adalah:</p>
<p>a.jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut;</p>
<p>b.tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian;</p>
<p>c.kehilangan salah satu pancaindera;</p>
<p>d.mendapat cacat berat;</p>
<p>e.menderita sakit lumpuh;</p>
<p>f.mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurangkurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut; atau</p>
<p>g.gugur atau matinya janin dalam kandungan seorang perempuan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.</p>
<p>Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).</p>
<p>Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama .Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang,dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku. Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang<strong><em>, </em></strong>mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama.</p>
<p>Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.</p>
<p>Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.</p>
<p>Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.</p>
<p>Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.</p>
<p>Selain pidana denda , korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:</p>
<p>a.pencabutan izin usaha;</p>
<p>b.perampasan kekayaan hasil tindak pidana;</p>
<p>c<strong><em>.</em></strong>pencabutan status badan hukum;</p>
<p>d.pemecatan pengurus; dan/atau</p>
<p>e.pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.</p>
<p>Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga). Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kelompok yang terorganisasi” adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung<em>.</em></p>
<p>Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).</p>
<p>Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana. Yang dimaksud dengan “dipaksa” dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan di mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.</p>
<p>Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Yang dimaksud dengan “dokumen negara” dalam ketentuan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada paspor, kartu tanda penduduk, ijazah,kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat nikah. Yang dimaksud dengan “dokumen lain” dalam ketentuan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada surat perjanjian kerja bersama,surat permintaan tenaga kerja Indonesia, asuransi, dan dokumen yang terkait.</p>
<p>Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).</p>
<p>Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</p>
<p>Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan luka berat,maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).</p>
<p>Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).</p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</p>
<p>Setiap orang yang membantu pelarian pelaku tindak pidana perdagangan orang dari proses peradilan pidana dengan:</p>
<p>a.memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku;</p>
<p>b.menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;</p>
<p>c.menyembunyikan pelaku; atau</p>
<p>d.menyembunyikan informasi keberadaan pelaku,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).</p>
<p>Setiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Ketentuan ini berlaku juga bagi pemberitahuan identitas korban atau saksi kepada media massa</p>
<p>Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda,maka terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 (satu) tahun.</p>
<p>Persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.</p>
<p>Pelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.Dalam ketentuan ini, korban tetap memiliki hak tagih atas utang atau perjanjian jika pelaku memiliki kewajiban atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>BAB III</strong></p>
<p><strong>PENUTUP</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>A.SIMPULAN</strong></p>
<p>Protokol <em>Trafficking</em> menegaskan untuk setiap tindakan rekruitmen, transportasi, pemindahan, penempatan atau penerimaan seorang anak dengan maksud-tujuan eksploitasi dianggap sebagai “perdagangan manusia” sekalipun cara-cara pemaksaan atau penipuan yang diuraikan dalam definisi di atas tidak digunakan. Ini menegaskan kembali bahwa untuk korban perdagangan anak, maka tanpa terpenuhinya elemen kedua, yakni dengan menggunakan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaan lain, penculikan, tipu daya, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang-orang, sudah merupakan  sebuah bentuk perdagangan orang.</p>
<p>Untuk jenis kejahatan perdagangan orang berisi  ketentuan pidana berupa  sanksi pidana juga sanksi denda. Bila diamati ada beberapa model pemberian sanksi, yakni :</p>
<ul>
<li>Beberapa pasal menggunakan sanksi: pidana minimal-maksimal dan denda minimal-maksimal.</li>
<li>Ada pasal menggunakan sanksi: pidana saja (minimal dan maksimal).</li>
<li>Beberapa pasal  menggunakan model sanksi: pidana  maksimal dan denda maksimal</li>
</ul>
<p>Secara umum, ketentuan pidana berimbang dan sesuai dengan konvensi yang menyatakan bahwa semua pihak harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengkriminalisasi semua perbuatan yang berkaitan dengan perdagangan dan sanksi akan dikenakan kepada mereka yang bertindak sebagai pelaku utama, kaki tangan dan sebagai bagian suatu organisasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>B.SARAN</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa adanya perkembangan perhatian terhadap korban kejahatan pada dasarnya sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara hak-hak fundamental tersangka dan pelaku, dan hak-hak dan kepentingan korban. Untuk itu, maka konsep mengenai perlindungan terhadap korban pun harus jelas. Dalam arti harus ditetapkan terlebih dahulu arah atau cakupan dari perlindungan dimaksud</p>
<p>Dalam penulisan makalah ini penulis masih mempunyai kekurangan,kekurangan dalam hal sumber data dan pengetahuaan,sehingga dapat di katakana penulisan makalah ini masih dalam keadaan ketidak sempurnaan.Untuk itu,penulisan Sangat mengharapkan saran dari pembaca makalah ini, guna menyempurnaan penulisan makalah oleh penulis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p>Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.”</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mardalli.wordpress.com/2009/11/05/60/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/ede64f812e651352894c8790312a3654e10c369b2700e558021103a2131a3eae?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mardalli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BANDINGAN  Perpres 55-1993,Perpres 36-2005,Kepres 65-2006  Tentang  PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM</title>
		<link>https://mardalli.wordpress.com/2009/07/15/bandingan-perpres-55-1993perpres-36-2005kepres-65-2006-tentang-pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-umum/</link>
					<comments>https://mardalli.wordpress.com/2009/07/15/bandingan-perpres-55-1993perpres-36-2005kepres-65-2006-tentang-pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-umum/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pranoto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2009 04:51:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CATATAN KULIAH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mardalli.wordpress.com/?p=33</guid>

					<description><![CDATA[BANDINGAN Perpres 55-1993,Perpres 36-2005,Kepres 65-2006 Tentang PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Perpres 55 tahun 1993 1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.(Pasal 1) 2.Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BANDINGAN</strong></p>
<p align="center"><strong>Perpres 55-1993,Perpres 36-2005,Kepres 65-2006</strong></p>
<p align="center"><strong>Tentang</strong></p>
<p align="center"><strong>PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Perpres 55 tahun 1993</span></strong></p>
<p>1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara<strong> </strong></p>
<p>memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut.(Pasal 1)</p>
<p>2.Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.(Pasal 1.2<strong>)</strong></p>
<p>3.Kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.(Pasal 1 ayat 3)<strong> </strong></p>
<p>4.Pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Keputusan Presiden ini dibatasi untuk :<span id="more-33"></span></p>
<p>A.Kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki Pemerintah              serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan, dalam bidang-bidang antara lain sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Jalan umum, saluran pembuangan air;</li>
<li>Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi;</li>
<li>Rumah Sakit Umum dan Pusat-pusat Kesehatan Masyarakat;</li>
<li>Pelabuhan atau bandar udara atau terminal;</li>
<li>Peribadatan;</li>
<li>Pendidikan atau sekolahan;</li>
<li>Pasar Umum atau Pasar INPRES;</li>
<li>Fasilitas pemakaman umum;</li>
<li>Fasilitas Keselamatan Umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya</li>
<li>banjir, lahar dan lain-lain bencana;</li>
<li>Pos dan Telekomunikasi;</li>
<li>Sarana Olah Raga;</li>
<li>Stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya;</li>
<li>Kantor Pemerintah;</li>
<li>Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;</li>
</ol>
<p>B.Kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum selain yang dimaksud dalam angka (1) yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.(Pasal 5)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>5.Panitia pengadaan tanah</p>
<ol>
<li>Pengadaan      tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah      yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.</li>
<li>Panitia      Pengadaan Tanah dibentuk disetiap Kabupaten atau Kotamadya Tingkat II.</li>
<li>Pengadaan      tanah berkenaan dengan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kotamadya      atau lebih dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Tingkat Propinsi      yang diketuai atau dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang      bersangkutan, yang susunan keanggotaannya sejauh mungkin mewakili      Instansiinstansi yang terkait di Tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II      yang bersangkutan.(Pasal 6)</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>6. Panitia Pengadaan Tanah bertugas :</p>
<ol>
<li>mengadakan      penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan bendabenda      lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau      diserahkan;</li>
<li>mengadakan      penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan      atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;</li>
<li>menaksir      dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan      dilepaskan atau diserahkan;</li>
<li>memberi      penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana      dan tujuan pengadaan tanah tersebut;</li>
<li>mengadakan      musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah      yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya      ganti kerugian;</li>
<li>menyaksikan      pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas      tanahb bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatasnya;</li>
<li>membuat      berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.</li>
</ol>
<p>7.Ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :</p>
<ol>
<li>hak      atas tanah;</li>
<li>bangunan;</li>
<li>tanaman;</li>
<li>benda-benda      lain, yang berkaitan dengan tanah; (Pasal 12)</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>8.Bentuk ganti kerugian dapat berupa :</p>
<ol>
<li>uang;</li>
<li>tanah      pengganti;</li>
<li>pemukiman      kembali;</li>
<li>gabungan      dari dua atau lebih untuk ganti kerugian sebagaimana daimaksud dalam huruf      a, huruf b, dan huruf c; dan</li>
<li>bentuk      lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 13</li>
</ol>
<p>9.Dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar :</p>
<ol>
<li>harga      tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan      nilai jual obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait untuk tanah yang      besangkutan;</li>
<li>nilai      jual bangunan yang ditaksir oleh Instansi Pemerintah Daerah yang      brtanggungjawab di bidang pertanian;</li>
<li>nilai      jual tanaman yang ditaksir oleh Instansi Pemerintah Daerah yang      betanggungjawab di bidang pertanian. (Pasal 15)</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>10.Ganti kerugian diserahkan langsung<strong> </strong>kepada :</p>
<p>a.pemegang atas tanah atau ahli warisnya yang sah;</p>
<p>b.nadzir,bagi tanah akaf.(Pasal 17)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>11.Bentuk dan besarnya ganti kerugian atas dasar cara perhitungan ditetapkan dalam musyawarah.(Pasal 16)</p>
<p>12.Pengadaan tanah sakla kecil</p>
<p>Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) Ha,dapat dilakukan langsung oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah,dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak,(Pasal 23)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Perpes 36 tahun 2003</span></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>1.Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara</p>
<p>memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah.<strong>(</strong>Psal 1 Ayat 3)</p>
<p>2.Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hokum antara pemegang hak atas tanah denga n tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.(Pasal 1 ayat 6)<strong> </strong></p>
<p>3.Kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Pasal (1 ayat 5).<strong> </strong></p>
<p>4.Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau pemerintah daerah meliputi:<strong> </strong></p>
<ol>
<li>jalan      umum, jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah,      ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran      pembuangan air dan sanitasi;</li>
<li>waduk,      bendungan, bendung, irigasi, dan bangunan pengairan lainnya;</li>
<li>rumah      sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;</li>
<li>pelabuhan,      bandar udara, stasiun kereta api dan terminal;</li>
<li>peribadatan;</li>
<li>pendidikan      atau sekolah;</li>
<li>pasar      umum;</li>
<li>fasilitas      pemakaman umum;</li>
<li>fasilitas      keselamatan umum;</li>
<li>pos      dan telekomunikasi;</li>
<li>sarana      olah raga;</li>
<li>stasiun      penyiaran radio, televisi dan sarana pendukungnya;</li>
<li>kantor      Pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan negara asing, Perserikatan      Bangsa-Bangsa, dan atau lembaga-lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan      Bangsa-Bangsa.</li>
<li>fasilitas      Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai      dengan tugas pokok dan fungsinya;</li>
<li>lembaga      permasyarakatan dan rumah tahanan;</li>
<li>rumah      susun sederhana;</li>
<li>tempat      pembuangan sampah;</li>
<li>cagar      alam dan cagar budaya;</li>
<li>pertamanan;</li>
<li>panti      sosial;</li>
<li>pembangkit,transmisi,distribusi      tenaga listrik;(Pasal 5)</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>5.Panitia Pengadaan Tanah</p>
<ol>
<li>Pengadaan      tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan</li>
<li>bantuan      panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.</li>
<li>Panitia      pengadaan tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh      Gubernur.</li>
<li>Pengadaan      tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan</li>
<li>dengan      bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.</li>
<li>Pengadaan      tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan</li>
<li>bantuan      panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang      terdiri</li>
<li>atas      unsur Pemerintah dan unsur pemerintah daerah terkait.(Pasal 6)</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>6.Panitia pengadaan tanah bertugas:</p>
<ol>
<li>mengadakan      penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda      –benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan      atau diserahkan;</li>
<li>mengadakan      penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau      diserahkan, dan dokumen yang mendukungnya;</li>
<li>menaksir      dan mengusulkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan      atau diserahkan;</li>
<li>memberikan      penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan      dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan      tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka,      media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh      masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas      tanah;</li>
<li>mengadakan      musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi Pemerintah      dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan      bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;</li>
<li>menyaksikan      pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah,      bangunan, tanaman, dan benda -benda lain yang ada di atas tanah;</li>
<li>membuat      berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;</li>
<li>mengadministrasikan      dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada      pihak yang berkompeten.(<strong> </strong>Pasal      7)</li>
</ol>
<p>7.Ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk:</p>
<ol>
<li>hak      atas tanah;</li>
<li>bangunan;<strong> (</strong>Pasal 12)</li>
</ol>
<p>8.Bentuk ganti rugi dapat berupa:</p>
<ol>
<li>uang;      dan/atau</li>
<li>tanah      pengganti; dan/atau</li>
<li>pemukiman      kembali<strong> </strong></li>
<li>tanaman;<strong> </strong></li>
<li>benda      -benda lain yang berkaitan dengan tanah. .(Pasal 13)<strong> </strong></li>
</ol>
<p>9.Dasar perhitungan besarnya ganti rugi<strong> </strong>didasarkan atas:</p>
<ol>
<li>Nilai      Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai      Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai      Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;</li>
<li>nilai      jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab      di bidang bangunan;</li>
<li>nilai      jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di      bidang pertanian.<strong> (</strong>Pasal 15      ayat 1)</li>
<li>Dalam      rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah      ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota      Jakarta.(Pasal 15 ayat 2)</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>10.Ganti rugi diserahkan langsung kepada:</p>
<ol>
<li>pemegang      hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan      perundangundangan;atau</li>
<li>nadzir      bagi tanah wakaf.(Pasal 16)</li>
</ol>
<p>11.Pengadaan Tanah Skala Kecil</p>
<p>Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.(Pasal 20)</p>
<p>12.Apabila upaya penyelesaian yang ditempuh Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri tetap tidak diterima oleh pemegang hak atas tanah dan lokasi pembangunan yang bersangkutan tidak dapat dipindahkan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sesuai kewenangan mengajukan usul penyelesaian dengan cara pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya. (Pasal 18)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Keppres 65 tahun 2006</span></strong></p>
<p>1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.(Pasal 1 ayat 3)</p>
<p>2.Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah.(Pasal 3),</p>
<p>Isi pasal 2:</p>
<p>(1)   Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.</p>
<p>(2)   Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”</p>
<p>3.Kepentingan Umum tidak didefenisikan</p>
<p>4.Pembangunan untuk kepentingan umum<strong> </strong>yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah, yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, meliputi :</p>
<ol>
<li>jalan      umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah,      ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran      pembuangan air dan sanitasi;</li>
<li>waduk,      bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;</li>
<li>pelabuhan,      bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;</li>
<li>fasilitas      keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan      lain-lain bencana;</li>
<li>tempat      pembuangan sampah;</li>
<li>cagar      alam dan cagar budaya;</li>
<li>pembangkit,      transmisi, distribusi tenaga listrik.(Pasal 5)</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>5.Panitia pengadaan tanah</p>
<ol>
<li>Pengadaan      tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan      bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.</li>
<li>Panitia      Pengadaan Tanah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh      Gubernur.</li>
<li>Pengadaan      tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan      dengan bantuan panitia pengadaan tanah provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.</li>
<li>Pengadaan      tanah yang terletak di dua wilayah provinsi atau lebih, dilakukan dengan      bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri      yang</li>
<li>terdiri      atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Daerah terkait.</li>
<li>Susunan      keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),      ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsure      Badan Pertanahan Nasional.(Pasal 6)</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>6.Panitia pengadaan tanah bertugas :</p>
<ol>
<li>mengadakan      penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda      lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau      diserahkan;</li>
<li>mengadakan      penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau      diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;</li>
<li>menetapkan      besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;</li>
<li>memberikan      penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana      pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan      pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap      muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh      seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak      atas tanah;</li>
<li>mengadakan      musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah      dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan      bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;</li>
<li>menyaksikan      pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah,      bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;</li>
<li>membuat      berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;</li>
<li>mengadministrasikan      dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada      pihak yang berkompeten.(Pasal 7)</li>
</ol>
<p>7.Peruntukan ganti kerugian ,Tidak di jelasakan</p>
<p>8.Bentuk ganti rugi dapat berupa :</p>
<ol>
<li>Uang;      dan/atau</li>
<li>Tanah      pengganti; dan/atau</li>
<li>Pemukiman      kembali; dan/atau</li>
<li>Gabungan      dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf      a, huruf b, dan huruf c;</li>
<li>Bentuk      lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.( Pasal 13)</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>9.Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas :</p>
<ol>
<li>Nilai      Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan      Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim      Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;</li>
<li>b      nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung      jawab di bidang bangunan;</li>
<li>nilai      jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di      bidang pertanian. (Pasal 15 ayat 1)</li>
<li>Dalam      rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga      Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah      Ibukota Jakarta.(Pasal 15 ayat 2)</li>
</ol>
<p>11.Pengadaan Tanh Skala Kecil,TIDAK DI JELASKAN</p>
<p>12.Penyerahan ganti rugi</p>
<ol>
<li>Dalam      hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dialihkan      atau dipindahkan secara teknis tata ruang ketempat atau lokasi lain, maka musyawarah      dilakukan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari      kalender terhitung sejak tanggal undangan pertama.</li>
<li>Apabila      setelah diadakan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak      tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti      rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan menitipkan ganti rugi      uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah      yang bersangkutan.</li>
<li>Apabila      terjadi sengketa kepemilikan setelah penetapan ganti rugi sebagaimana      dimaksud pada ayat (2), maka panitia menitipkan uang ganti rugi kepada      pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.(Pasal      10)</li>
</ol>
<p style="text-align:right;"><strong>Oleh:Mardalli Simamora</strong></p>
<p style="text-align:right;"><strong>MK :Hukum Pertanahan Lanjut</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mardalli.wordpress.com/2009/07/15/bandingan-perpres-55-1993perpres-36-2005kepres-65-2006-tentang-pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-umum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>6</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/ede64f812e651352894c8790312a3654e10c369b2700e558021103a2131a3eae?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mardalli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>RAHASIA DAGANG</title>
		<link>https://mardalli.wordpress.com/2009/07/03/30/</link>
					<comments>https://mardalli.wordpress.com/2009/07/03/30/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pranoto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2009 08:51:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CATATAN KULIAH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mardalli.wordpress.com/2009/07/03/30/</guid>

					<description><![CDATA[RAHASIA DAGANG Pengertian: UU No.30 Tahun 2000:” informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” Unsur-unsur rahasia dagang: Informasi harus berupa rahasia dan tidak dapat di ketahui oleh masyarakat umum. Harus ada kewajiba untuk menjaga kerahahasiaan dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>RAHASIA DAGANG</strong></p>
<p><strong>Pengertian:</strong></p>
<p>UU No.30 Tahun 2000:” informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”</p>
<p><strong>Unsur-unsur rahasia dagang:</strong></p>
<p>Informasi harus berupa rahasia dan tidak dapat di ketahui oleh masyarakat umum.</p>
<p>Harus ada kewajiba untuk menjaga kerahahasiaan dalam arti pemilik informasi telah melindungi sifat kerahasiaan informasi tersebut.</p>
<p><strong>Objek yang dilindungi<span id="more-30"></span><br />
</strong></p>
<ul>
<li>Formula</li>
<li>Metode pengelolaan bahan-bahan kimia dan makanan</li>
<li>Daftar konsumen.</li>
<li>Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit.</li>
<li>Perencanaan.</li>
<li>Tabulasi data.</li>
<li>Informasi teknik manufaktur.</li>
<li>Rumus-rumus perancangan.</li>
<li>Rencana pemasaran.</li>
<li>Pearangkat lunak computer.</li>
<li>Kode-kode akses.</li>
<li>Personal Identification Number (PIN).</li>
<li>Data pemasaran.</li>
<li>Rencana Usaha.</li>
<li>Informasi.</li>
</ul>
<p><strong>Sifat Rahasia Dagang</strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">A.Bersifat Tertutup</span></p>
<p>Informasi yang tidak boleh di ketahui oleh siapa saja,kecuali petugas/peajbat yang di beri wewenag untuk melaksanakan dan menyimpan inforasi rahasia tersebut.</p>
<p>Informasi tertutup Berupa:</p>
<ul>
<li>-Pribadi seseorang.</li>
<li>-Dunia politik.</li>
<li>-Pertahanan dan keamanan.</li>
<li>-Ekonomi.</li>
</ul>
<p><span style="text-decoration:underline;">B.Besifat Terbuka</span></p>
<p>Informasi yang dapat diketahui oleh siapa saja sebagai anggota masyrakat karena di anggap bermanfaat bagi masyarakat luas,sehingga biasanya di publikasikan secara luas pada media-media.</p>
<p>Informasi terbuka berupa:</p>
<ul>
<li>Penemuan-penemuan hasil penelititan.</li>
<li>Rencana tata ruang pengembangan wilayah.</li>
<li>Hasil pembinaan dang pengembangan pendidikan dan pelatihanuntuk pembangunan nasional.</li>
<li>Pemikiran,upaya mengenai cara hidup dan lingkungan hidup.</li>
<li>Strategi menciptakan perdamain dan menghindari perang.</li>
<li>Biografi seseorang yang berhasil dalam usaha.</li>
</ul>
<p><strong>3 kriteria rahasia dagang</strong></p>
<ul>
<li>Tidak diketahui oleh umum.</li>
<li>Memiliki nilai ekonomi komersial.</li>
<li>Dijaga kerahasiaanya.</li>
</ul>
<p>Contoh Informasi yang mendapat perlindungan hukum</p>
<p>ü  Daftar pelanggan.</p>
<p>ü  Penelitian pasar.</p>
<p>ü  Penelitian teknis.</p>
<p>ü  Resep makanan/ramuan yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk tertentu.</p>
<p>ü  Sistem kerja tertentu yang cukup menguntungkan.</p>
<p>ü  Ide atau konsep yang mendasari kampanye pengilhaman atau pemasaran.</p>
<p>ü  Informasi keuangan/daftar harga yang menunjukka marjin laba dari suatu produk.</p>
<p>ü  Sebuah cara untuk mengubah /mengahsilkan sebuah produk dengan menggunakan kimia atau mesin.</p>
<p><strong>Informasi perusahaan yang rahasia</strong></p>
<ul>
<li>Mempunyai nialai rahasia.</li>
<li>Termasuk lingkup perindustrian dan perdagangan.</li>
<li>Terbukanya kerahasian informasi itu berpindah dan dapat dimanfaatkan oleh pihak pesaing.</li>
</ul>
<p><strong>Syrat perlindungan rahasia dagang</strong></p>
<ul>
<li>Informasi harus bersifat rahasia.</li>
<li>Informasi tersebut mempunyai nilai ekonomi.</li>
<li>Pemilikan informasi harus mengambil langkah yang layak dan patut untuk pemeliharaan/melindungi sifat kerahasiaan informasi tersebut.</li>
</ul>
<p><strong>Langkah nyata mempertahankan kerahasian</strong></p>
<ul>
<li>Memasang      tulisan “SELAIN KARYAWAN DILARANG MASUK”/”STAFF ONLY’ atau “NO      TRASSPASSING”.</li>
<li>Memasang      tulisan peringatan “DILARANG MENGAMBIL GAMBAR” atau “DILARANG MEMOTRET”</li>
<li>Apabila      banyak rahsia data base computer maka computer di pasang “PASSWORD RAHASIA      DAGANG”.</li>
<li>Mengikat      karyawan yang potensial membocorkan informasi penting perusahaan dengan      dengan menandatangani pernyataan untuk menjaga rahasia perusahaan atau      sering dilakukan dengan “CONFIDENTIALITY AGREEMENT”.</li>
<li>Membuat      perjanjian untuk saling menjaga kerahasiaan perusahaan dengan pihak di      luar perusahaan yang potensial membocorkan rahasia perusahaan,misalnya      antara perusahaan dengan peruusahan yang di jalin suatu kerjasama.</li>
<li>Dokumen      rahasia tertulis disimpan dalam map/yang lain,maka di beriak tanda yang      jelas tulisan “RAHASIA”. Dilarang mengcopy tanpa izin terutlis dari      :”&#8212;&#8211;“.</li>
<li>Kalau      inforamsi rahasia yang sifatnya lisan maka kalimat “INI RAHASIA”.</li>
<li>Tidak      mengcopy  dokumen penting di tempat      fotocopy  sembarangan.</li>
<li>Sebaiknya      mempunyai fotocopy sendiri untuk mengcopy dokumen penting perusahaan.</li>
<li>Membakar      memusnahkan dokumen penting yang sudah tidak terpakai.</li>
<li>Menghapus      file-file penting secara permanendari computer apabila sudah tidak      terpakai.</li>
<li>Memasang      alarm,security personal.</li>
</ul>
<p><strong>Perbedaan Rahasi Dagang dengan HKI lain</strong></p>
<ul>
<li>Bentuk HKI lain tidak bersifat rahasia</li>
<li>HKI lain nya dilindungi harus dipublikasiakn tapi rahasia dagang di lindungi karena sifatnya yang rahasia.</li>
<li>Rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas/penerimaan baru.</li>
</ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mardalli.wordpress.com/2009/07/03/30/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>7</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/ede64f812e651352894c8790312a3654e10c369b2700e558021103a2131a3eae?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mardalli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENJAJAHAN MODEL BARU</title>
		<link>https://mardalli.wordpress.com/2009/07/03/27/</link>
					<comments>https://mardalli.wordpress.com/2009/07/03/27/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pranoto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2009 08:21:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CATATAN KULIAH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mardalli.wordpress.com/2009/07/03/27/</guid>

					<description><![CDATA[PENJAJAHAN MODEL BARU Setelah perang dunia kedua (1939-1945) selesai,terjadi perubahan yang mendasar dalalm hunbungan antar Negara dibidang politik ,social dan ekonomi.Negara-negara kapitlis (Amerika serikat dan Eropa Barat) tidak mungkin lagi melakukan penjajahan fisik lagi karena tututan kemerdekaan Negara dan penghormatan HAM menjadi semangat baru masa itu.Hal ini akan menghambat ekspansi pencarian bahan mentah dan peningkatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PENJAJAHAN MODEL BARU<br />
Setelah perang dunia kedua (1939-1945) selesai,terjadi perubahan yang mendasar dalalm hunbungan antar Negara dibidang politik ,social dan ekonomi.Negara-negara kapitlis (Amerika serikat dan Eropa Barat) tidak mungkin lagi melakukan penjajahan fisik lagi karena tututan kemerdekaan Negara dan penghormatan HAM menjadi semangat baru masa itu.Hal ini akan menghambat ekspansi pencarian bahan mentah dan peningkatan pemupukan modal.<span id="more-27"></span><br />
Pada Juli 1994 negara-negara kapitalis mengadakan pertemuan di Bretton Woods untuk merumuskan strategi baru menghadapi Negara-negara baru merdeka.Hasil dari pertemuan tersebut di bidang ekonomi adalah:<br />
	MEmbentuk World Bank tahun1945 dan mulai beroperasi tahun 1946.Lembaga ini berfungsi member pinjaman kepada Negara-negara yang baru merdeka atau hancur akibat Perang Dunia II,untuk pembangunan,degnan pesyaratan model pembangunan sebagai mana ditentukan Negara-negara kapitalis tersebut.<br />
	Mendirikan General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yang mulai  beroperasi pada tahun 1947 untuk memajukan dan mengatur perdagangan bebas multilateral.<br />
	Mendirikan Internasional Monetary Fund (IMF) yang didirikan tahun1945 dan mulai beroperasi pada tahun 1947 untuk memberikan pinjaman kepada Negara-negara yang kesulitan dalam neraca pembayaran luar negeri (Hasyim Wahid,1999).</p>
<p>Selama kuran glebih 48 tahun,perdagangan multilateral diatur oleh General Agreement on Traffs and Trade (GATT 1947) yang berlaku secara “ad interim Agreement” (bersifat sementara),terdiri dari 38 pasal dan hanya mengatru perundingan dibidang tariff.WTO mulai beralku pada tanggal 1 januari 1995 yaitu dengan disepakatinya Agreement the World Trade Organization,ditandatangani para menteri perdagangan Negara Negara anggota WTO pada tanggal15 April 1994 di Marrakesh,Maroko.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mardalli.wordpress.com/2009/07/03/27/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/ede64f812e651352894c8790312a3654e10c369b2700e558021103a2131a3eae?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mardalli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006</title>
		<link>https://mardalli.wordpress.com/2009/06/19/peraturan-menteri-dalam-negeri-nomor-13-tahun-2006/</link>
					<comments>https://mardalli.wordpress.com/2009/06/19/peraturan-menteri-dalam-negeri-nomor-13-tahun-2006/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pranoto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2009 08:28:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mardalli.wordpress.com/?p=19</guid>

					<description><![CDATA[PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI<br />
NOMOR 13 TAHUN 2006</p>
<p style="text-align:center;">TENTANG</p>
<p style="text-align:center;">PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH</p>
<p style="text-align:center;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,</p>
<p style="text-align:center;">MENTERI DALAM NEGERI,</p>
<p style="text-align:center;">Menimbang	: 	bahwa untuk melaksanakan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;</p>
<p style="text-align:center;">Mengingat 	: 	1. 	Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Babas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);</p>
<p style="text-align:center;"><span id="more-19"></span><br />
2.	Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);<br />
3.	Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);<br />
4.	Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);<br />
5.	Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);<br />
6.	Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);<br />
7.	Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);<br />
8.	Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);<br />
9.	Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);<br />
10.	Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);<br />
11.	Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);<br />
12.	Peraturan Pemerintah Nomor .54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);<br />
13.	Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);<br />
14.	Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);<br />
15.	Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);<br />
16.	Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);<br />
17.	Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);<br />
18.	Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);<br />
19.	Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003;<br />
20.	Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;</p>
<p style="text-align:center;">MEMUTUSKAN:<br />
Menetapkan 	: 	PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.</p>
<p style="text-align:center;">BAB I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
Bagian Pertama<br />
Pengertian<br />
Pasal 1<br />
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :<br />
1.	Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
2.	Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
3.	Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.<br />
4.	Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
5.	Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
6.	Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.<br />
7.	Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua.<br />
8.	Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.<br />
9.	Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.<br />
10.	Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.<br />
11.	Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.<br />
12.	Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah.<br />
13.	Kepala Daerah adalah gubemur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.<!--more--><br />
<!--more--><br />
14.	Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.<br />
15.	Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.<br />
16.	Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.<br />
17.	Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.<br />
18.	Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.<br />
19.	Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.<br />
20.	Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.<br />
21.	Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.<br />
22.	Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.<br />
23.	Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.<br />
24.	Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.<br />
25.	Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau Iebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.<br />
26.	Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.<br />
27.	Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.<br />
28.	Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.<br />
29.	Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.<br />
30.	Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.<br />
31.	Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.<br />
32.	Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.<br />
33.	Prioritas dan Plafon Anggaran yang selanjutnya disingkat PPA adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati dengan DPRD.<br />
34.	Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.<br />
35.	Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.<br />
36.	Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.<br />
37.	Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.<br />
38.	Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.<br />
39.	Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.<br />
40.	Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.<br />
41.	Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.<br />
42.	Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.<br />
43.	Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.<br />
44.	Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakar.<br />
45.	Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.<br />
46.	Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.<br />
47.	Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.<br />
48.	Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.<br />
49.	Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.<br />
50.	Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.<br />
51.	Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.<br />
52.	Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.<br />
53.	Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.<br />
54.	Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.<br />
55.	Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.<br />
56.	Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga .daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.<br />
57.	Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.<br />
58.	Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.<br />
59.	Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.<br />
60.	Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.<br />
61.	Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.<br />
62.	Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.<br />
63.	Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.<br />
64.	Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.<br />
65.	Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.<br />
66.	SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.<br />
67.	SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung.<br />
68.	SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan.<br />
69.	SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.<br />
70.	Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.<br />
71.	Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.<br />
72.	Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM¬GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.<br />
73.	Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.<br />
74.	Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.<br />
75.	Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.<br />
76.	Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan Iainnya yang sah.<br />
77.	Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum balk sengaja maupun !alai.<br />
78.	Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedua<br />
Ruang Lingkup</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 2<br />
Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:<br />
a.	hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;<br />
b.	kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;<br />
c.	penerimaan daerah;<br />
d.	pengeluaran daerah;<br />
e.	kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan<br />
f.	kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.<!--more--></p>
<p style="text-align:center;">Pasal 3<br />
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketiga<br />
Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 4<br />
(1)	Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.<br />
(2)	Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti¬bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.<br />
(3)	Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.<br />
(4)	Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.<br />
(5)	Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.<br />
(6)	Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.<br />
(7)	Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.<br />
(8)	Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.<br />
(9)	Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.<br />
(10)	Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.<br />
(11)	Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.</p>
<p style="text-align:center;">BAB II<br />
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Pertama<br />
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 5<br />
(1)	Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.<br />
(2) 	Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:<br />
a.	menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;<br />
b.	menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;<br />
c.	menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang;<br />
d.	menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;<br />
e.	menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;<br />
f.	menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;<br />
g.	menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan<br />
h.	menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.<br />
(3)	Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada:<br />
a.	sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah;<br />
b.	kepala SKPKD selaku PPKD; dan<br />
c.	kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.<br />
(4)	Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedua<br />
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 6<br />
(1) Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berkaitan dengan peran clan fungsinya dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.<br />
(2) 	Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas koordinasi di bidang:<br />
a.	penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;<br />
b.	penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;<br />
c.	penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;<br />
d.	penyusunan Raperda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;<br />
e.	tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah; dan<br />
f.	penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.<br />
(3) 	Selain mempunyai tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekretaris daerah mempunyai tugas:<br />
a.	memimpin TAPD;<br />
b.	menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;<br />
c.	menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;<br />
d.	memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; dan<br />
e.	melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.<br />
(4) Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada kepala daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketiga<br />
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 7<br />
(1)	Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:<br />
a.	menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;<br />
b.	menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;<br />
c.	melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;<br />
d.	melaksanakan fungsi BUD;<br />
e.	menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan<br />
f.	melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.<br />
(2)	PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:<br />
a.	menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;<br />
b.	mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;<br />
c.	melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;<br />
d.	memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;<br />
e.	melaksanakan pemungutan pajak daerah;<br />
f.	menetapkan SPD;<br />
g.	menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;<br />
h.	melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;<br />
i.	menyajikan informasi keuangan daerah; dan<br />
j.	melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.<br />
(3) PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di Iingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa BUD.<br />
(4) PPKD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 8<br />
(1)	Penunjukan kuasa BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.<br />
(2)	Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:<br />
a.	menyiapkan anggaran kas;<br />
b.	menyiapkan SPD;<br />
c.	menerbitkan SP2D;<br />
d.	menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;<br />
e.	memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;<br />
f.	mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;<br />
g.	menyimpan uang daerah;<br />
h.	melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;<br />
i.	melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;<br />
j.	melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;<br />
k.	melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan<br />
I.	melakukan penagihan piutang daerah.<br />
(3) Kuasa BUD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 9</p>
<p style="text-align:center;">PPKD dapat melimpahkan kepada pejabat lainnya dilingkungan SKPKD untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:<br />
a.	menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;<br />
b.	melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;<br />
c.	melaksanakan pemungutan pajak daerah;<br />
d.	menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;<br />
e.	melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;<br />
f.	menyajikan informasi keuangan daerah; dan<br />
g.	melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Keempat<br />
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 10<br />
Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas:<br />
a.	menyusun RKA-SKPD;<br />
b.	menyusun DPA-SKPD;<br />
c.	melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;<br />
d.	melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;<br />
e.	melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;<br />
f.	melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;<br />
g.	mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;<br />
h.	menandatangani SPM;<br />
i.	mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;<br />
j.	mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;<br />
k.	menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;<br />
l.	mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;<br />
m.	melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan<br />
n.	bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kelima<br />
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 11<br />
(1)	Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.<br />
(2)	Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.<br />
(3)	Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD.<br />
(4) Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/ pengguna barang.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Keenam<br />
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 12<br />
(1) Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.<br />
(2) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.<br />
(3) PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.<br />
(4)	PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.<br />
(5) PPTK mempunyai tugas mencakup:<br />
a.	mengendalikan pelaksanaan kegiatan;<br />
b.	melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan<br />
c.	menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.<br />
(6)	Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketujuh<br />
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 13<br />
(1)	Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD.<br />
(2)	PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:<br />
a.	meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;<br />
b.	meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;<br />
c.	melakukan verifikasi SPP;<br />
d.	menyiapkan SPM;<br />
e.	melakukan verifikasi harian atas penerimaan;<br />
f.	melaksanakan akuntansi SKPD; dan<br />
g.	menyiapkan laporan keuangan SKPD.<br />
(3)	PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedelapan<br />
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 14<br />
(1)	Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.<br />
(2)	Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat fungsional.<br />
(3)	Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran balk secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama pribadi.<br />
(4)	Bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu.<br />
(5)	Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.</p>
<p style="text-align:center;">BAB III<br />
AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Pertama<br />
Azas Umum APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 15<br />
(1)	APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.<br />
(2)	Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.<br />
(3)	APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.<br />
(4)	APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 16<br />
(1)	Fungsi otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.<br />
(2)	Fungsi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.<br />
(3)	Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.<br />
(4)	Fungsi alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.<br />
(5)	Fungsi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.<br />
(6)	Fungsi stabilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 17<br />
(1)	Penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah.<br />
(2)	Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.<br />
(3)	Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 18<br />
(1)	Pengeluaran daerah terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.<br />
(2)	Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum.<br />
(3)	Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengeluaran yang akan diterima kembali balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 19<br />
Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 20<br />
(1)	Pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
(2)	Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 21<br />
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedua<br />
Struktur APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 22<br />
(1) Struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari:<br />
a.	pendapatan daerah;<br />
b.	belanja daerah; dan<br />
c.	pembiayaan daerah.<br />
(2)	Struktur APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang¬undangan.<br />
(3)	Klasifikasi APBD menurut urusan pemerintahan dan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 23<br />
(1)	Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.<br />
(2)	Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.<br />
(3)	Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) huruf c meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 24<br />
(1)	Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan.<br />
(2)	Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja.<br />
(3)	Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketiga<br />
Pendapatan Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 25<br />
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dikelompokan atas:<br />
a.	pendapatan asli daerah;<br />
b.	dana perimbangan; dan<br />
c.	lain-lain pendapatan daerah yang sah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 26<br />
(1) Kelompok pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:<br />
a.	pajak daerah;<br />
b.	retribusi daerah;<br />
c.	hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan<br />
d.	lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.<br />
(2) Jenis pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undang¬undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah.<br />
(3) Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:<br />
a.	bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD;<br />
b.	bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN; dan<br />
c.	bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.<br />
(4) Jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:<br />
a.	hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;<br />
b.	jasa giro;<br />
c.	pendapatan bunga;<br />
d.	penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;<br />
e.	penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;<br />
f.	penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;<br />
g.	pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;<br />
h.	pendapatan denda pajak;<br />
i.	pendapatan denda retribusi;<br />
j.	pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;<br />
k.	pendapatan dari pengembalian;<br />
I.	fasilitas sosial dan fasilitas umum;<br />
m.	pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan<br />
n.	pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 27<br />
(1) Kelompok pendapatan dana perimbangan dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:<br />
a.	dana bagi hasil;<br />
b.	dana alokasi umum; dan<br />
c.	dana alokasi khusus.<br />
(2) Jenis dana bagi hasil dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup:<br />
a.	bagi hasil pajak; dan<br />
b.	bagi hasil bukan pajak.<br />
(3) Jenis dana alokasi umum hanya terdiri atas objek pendapatan dana alokasi umum.<br />
(4)	Jenis dana alokasi khusus dirinci menurut objek pendapatan menurut kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 28<br />
Kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah dibagi menurut jenis pendapatan yang mencakup:<br />
a.	hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/ organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat;<br />
b.	dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana slam;<br />
c.	dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota;<br />
d.	dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah; dan<br />
e.	bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 29<br />
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, balk dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.<br />
Pasal 30<br />
(1)	Pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang ditransfer langsung ke kas daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan pada SKPKD.<br />
(2)	Retribusi daerah, komisi, potongan, keuntungan selisih nilai tukar rupiah, pendapatan dari penyelanggaraan pendidikan dan pelatihan, hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yang dibawah penguasaan pengguna anggaran/pengguna barang dianggarkan pada SKPD.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Keempat<br />
Belanja Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 31<br />
(1)	Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.<br />
(2)	Belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.<br />
(3)	Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 32<br />
(1)	Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) terdiri dari belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.<br />
(2)	Klasifikasi belanja menurut urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:<br />
a.	pendidikan;<br />
b.	kesehatan;<br />
c.	pekerjaan umum;<br />
d.	perumahan rakyat;<br />
e.	penataan ruang;<br />
f.	perencanaan pembangunan;<br />
g.	perhubungan;<br />
h.	lingkungan hidup;<br />
i.	pertanahan;<br />
j.	kependudukan dan catatan sipil;<br />
k.	pemberdayaan perempuan;<br />
I.	keluarga berencana dan keluarga sejahtera;<br />
m.	sosial;<br />
n.	tenaga kerja;<br />
o.	koperasi dan usaha kecil dan menengah;<br />
p.	penanaman modal;<br />
q.	kebudayaan;<br />
r.	pemuda dan olah raga;<br />
s.	kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;<br />
t.	pemerintahan umum;<br />
u.	kepegawaian;<br />
v.	pemberdayaan masyarakat dan desa;<br />
w.	statistik;<br />
x.	arsip; dan<br />
y.	komunikasi dan informatika.<br />
(3)	Klasifikasi belanja menurut urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:<br />
a.	pertanian;<br />
b.	kehutanan;<br />
c.	energi dan sumber daya mineral;<br />
d.	pariwisata;<br />
e.	kelautan dan perikanan;<br />
f.	perdagangan;<br />
g.	perindustrian; dan<br />
h.	transmigrasi.<br />
(4) Belanja menurut urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang dikiasifikasikan menurut urusan wajib dan urusan pilihan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 33<br />
Klasifikasi belanja menurut fungsi yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara terdiri dari:<br />
a.	pelayanan umum;<br />
b.	ketertiban dan ketentraman;<br />
c.	ekonomi;<br />
d.	lingkungan hidup;<br />
e.	perumahan dan fasilitas umum;<br />
f.	kesehatan;<br />
g.	pariwisata dan budaya;<br />
h.	pendidikan; dan<br />
i.	perlindungan sosial.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 34<br />
Klasifikasi belanja menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disesuaikan dengan susunan organisasi pada masing-masing pemerintah daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 35<br />
Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 36<br />
(1) Belanja menurut kelompok belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari:<br />
a.	belanja tidak langsung; dan<br />
b.	belanja langsung.<br />
(2)	Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.<br />
(3)	Kelompok belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 1<br />
Belanja Tidak Langsung</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 37<br />
Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:<br />
a.	belanja pegawai;<br />
b.	bunga;<br />
c.	subsidi;<br />
d.	hibah;<br />
e.	bantuan sosial;<br />
f.	belanja bagi basil;<br />
g.	bantuan keuangan; dan<br />
h.	belanja tidak terduga.<br />
Pasal 38<br />
(1)	Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.<br />
(2)	Uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang¬undangan dianggarkan dalam belanja pegawai.<br />
Pasal 39<br />
(1)	Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
(2)	Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.<br />
(3)	Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.<br />
(4)	Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.<br />
(5)	Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.<br />
(6)	Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka.<br />
(7)	Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai mempunyai prestasi kerja.<br />
(8)	Kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.<br />
Pasal 40</p>
<p style="text-align:center;">Belanja bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 41</p>
<p style="text-align:center;">(1)	Belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.<br />
(2)	Perusahaan/lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan/lembaga yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyarakat.<br />
(3)	Perusahaan/lembaga penerima belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu dilakukan audit sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.<br />
(4)	Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi kepada kepala daerah.<br />
(5)	Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan kepala daerah.<br />
Pasal 42<br />
(1)	Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.<br />
(2)	Pemberian hibah dalam bentuk uang dapat dianggarkan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang¬undangan.<br />
(3)	Pemberian hibah dalam bentuk barang dapat dilakukan apabila barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis bagi pemerintah daerah yang bersangkutan tetapi bermanfaat bagi pemerintah atau pemerintah daerah lainnya dan/atau kelompok masyarakat/perorangan.<br />
(4)	Pemberian hibah dalam bentuk jasa dapat dianggarkan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.<br />
(5)	Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang atau jasa dapat diberikan kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.<br />
Pasal 43<br />
(1)	Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah.<br />
(2)	Hibah kepada perusahan daerah bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.<br />
(3)	Hibah kepada pemerintah daerah Iainnya bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan layanan dasar umum.<br />
(4)	Hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta dan/atau kelompok masyarakat/ perorangan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 44<br />
(1)	Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.<br />
(2)	Belanja hibah kepada pemerintah dikelola sesuai dengan mekanisme APBN, serta hibah kepada pemerintah daerah Iainnya dan kepada perusahaan daerah, badan/lembaga/organisasi swasta dan/atau kelompok masyarakat/perorangan dikelola dengan mekanisme APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 45<br />
(1)	Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.<br />
(2)	Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.<br />
(3)	Untuk memenuhi fungsi APBD sebagai instrumen keadilan dan pemerataan dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, bantuan dalam bentuk uang dapat dianggarkan apabila pemerintah daerah telah memenuhi seiuruh kebutuhan belanja urusan wajib guna terpenuhinya standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.<br />
(4)	Bantuan kepada partai politik diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam bantuan sosial.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 46</p>
<p style="text-align:center;">Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah Iainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 47<br />
(1)	Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam- Pasal 37 huruf g digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.<br />
(2)	Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah/pemerintah desa penerima bantuan.<br />
(3)	Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.<br />
(4)	Pemberi bantuan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 48<br />
(1)	Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun¬tahun sebelumnya yang telah ditutup.<br />
(2)	Kegiatan yang bersifat tidak biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.<br />
(3)	Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti¬bukti yang sah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 49</p>
<p style="text-align:center;">(1)	Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dianggarkan pada belanja organisasi berkenaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(2)	Belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h hanya dapat dianggarkan pada belanja SKPKD.<br />
Paragraf 2<br />
Belanja Langsung<br />
Pasal 50<br />
Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:<br />
a.	belanja pegawai;<br />
b.	belanja barang dan jasa; dan<br />
c.	belanja modal.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 51<br />
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.<br />
Pasal 52<br />
(1)	Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.<br />
(2)	Pembelian/pengadaan barang dan/atau pemakaian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 53<br />
(1)	Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.<br />
(2)	Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset.<br />
(3)	Belanja honorarium panitia pengadaan dan administrasi pembelian/pembangunan untuk memperoleh setiap aset yang dianggarkan pada belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan pada belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 54<br />
Belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah dianggarkan pada belanja SKPD berkenaan.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kelima<br />
Surplus/(Defisit) APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 55<br />
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 56<br />
(1)	Surplus APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah.<br />
(2)	Dalam hal APBD diperkirakan surplus, diutamakan untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.<br />
(3)	Pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan tugasnya melaksanakan program dan kegiatan tersebut.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 57<br />
(1)	Defisit anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah.<br />
(2)	Batas maksimal defisit APBD untuk setiap tahun anggaran berpedoman pada penetapan batas maksimal defisit APBD oleh Menteri Keuangan.<br />
(3)	Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.<br />
Pasal 58<br />
(1)	Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan.<br />
(2)	Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penundaan atas penyaluran dana perimbangan.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Keenam<br />
Pembiayaan Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 59<br />
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 60<br />
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mencakup:<br />
a.	sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA);<br />
b.	pencairan dana cadangan;<br />
c.	hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;<br />
d.	penerimaan pinjaman daerah;<br />
e.	penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan<br />
f.	penerimaan piutang daerah.<br />
(2)	Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 mencakup:<br />
a.	pembentukan dana cadangan;<br />
b.	peneemaan modal (investasi) pemerintah daerah;<br />
c.	pembayaran pokok utang; dan<br />
d.	pemberian pinjaman daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 61<br />
(1)	Pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.<br />
(2)	Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 1<br />
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran<br />
Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA)</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 62<br />
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 2<br />
Dana Cadangan</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 63<br />
(1)	Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.<br />
(2)	Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.<br />
(3)	Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.<br />
(4)	Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersamaan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD.<br />
(5)	Penetapan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala daerah bersamaan dengan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD.<br />
(6)	Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.<br />
(7)	Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada rekening tersendiri.<br />
(8)	Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai penambah dana cadangan berkenaan dalam daftar dana cadangan pada lampiran rancangan peraturan daerah tentang APBD.<br />
(9)	Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 64<br />
(1)	Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dalam tahun anggaran berkenaan.<br />
(2)	Jumlah yang dianggarkan tersebut pada ayat (1) yaitu sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 65<br />
Penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari rekekning dana cadangan ke rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dianggarkan dalam belanja langsung SKPD pengguna dana cadangan berkenaan, kecuali diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 3<br />
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 66<br />
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf c digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 4<br />
Penerimaan Pinjaman Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 67<br />
Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf d digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 5<br />
Pemberian Pinjaman daerah dan<br />
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 68<br />
(1)	Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf d digunakan untuk menganggarkan pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.<br />
(2)	Penerimaan kembali pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf e digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 6<br />
Penerimaan Piutang Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 69<br />
Penerimaan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf f digunakan untuk menganggarkan penerimaan yang bersumber dari pelunasan piutang fihak ketiga, seperti berupa penerimaan piutang daerah dari pendapatan daerah, pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank dan penerimaan piutang lainnya.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 7<br />
Investasi Pemerintah Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 70<br />
Investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan balk dalam jangka pendek maupun jangka panjang.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 71<br />
(1)	Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (duabelas) bulan.<br />
(2)	Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (duabelas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian surat utang negara (SUN), sertifikat bank Indonesia (SBI) dan surat perbendaharaan negara (SPN).<br />
(3)	Investasi jangka panjang merupakan investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (duabelas) bulan yang terdiri dari investasi permanen dan non permanen.<br />
(4)	Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain surat berharga yang dibeli pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha, surat berharga yang dibeli pemerintah daerah untuk tujuan menjaga hubungan balk dalam dan luar negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.<br />
(5)	Investasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.<br />
(6)	Investasi non permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan/pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal kerja, pembentukan dana secara bergulir kepada kelompok masyarakat, pemberian fasilitas pendanaan kepada usaha mikro dan menengah.<br />
(7)	Investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 72<br />
(1)	Investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b, dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan.<br />
(2)	Divestasi pemerintah daerah dianggarkan dalam penerimaan pembiayaan pada jenis hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.<br />
(3)	Divestasi pemerintah daerah yang dialihkan untuk diinvestasikan kembali dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.<br />
(4)	Penerimaan hasil atas investasi pemerintah daerah dianggarkan dalam kelompok pendapatan asli daerah pada jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 73<br />
(1)	Investasi daerah jangka pendek dalam bentuk deposito pada bank umum dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.<br />
(2)	Pendapatan bunga atas deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 8<br />
Pembayaran Pokok Utang</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 74<br />
Pembayaran pokok utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketujuh<br />
Kode Rekening Penganggaran</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 75<br />
(1)	Setiap urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang dicantumkan dalam APBD menggunakan kode urusan pemerintahan daerah dan kode organisasi.<br />
(2)	Kode pendapatan, kode belanja dan kode pembiayaan yang digunakan dalam penganggaran menggunakan kode akun pendapatan, kode akun belanja, dan kode akun pembiayaan.<br />
(3)	Setiap program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek serta rincian obyek yang dicantumkan dalam APBD menggunakan kode program, kode kegiatan, kode kelompok, kode jenis, kode obyek dan kode rincian obyek.<br />
(4)	Untuk tertib penganggaran kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihimpun menjadi satu kesatuan kode anggaran yang disebut kode rekening.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 76<br />
Urutan susunan kode rekening APBD dimulai dari kode urusan pemerintahan daerah, kode organisasi, kode program, kode kegiatan, kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode obyek, dan kode rincian obyek.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 77</p>
<p style="text-align:center;">(1)	Kode dan klasifikasi urusan pemerintahan daerah dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) tercantum dalam Lampiran A.I peraturan menteri ini.<br />
(2)	Kode akun pendapatan, kode akun belanja, dan kode akun pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) merupakan bagian susunan kode akun keuangan daerah yang tercantum dalam Lampiran A.II peraturan menteri ini.<br />
(3)	Kode rekening pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk provinsi tercantum dalam Lampiran A.III peraturan menteri ini.<br />
(4)	Kode rekening pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) untuk kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran A.IV peraturan menteri ini.<br />
(5)	Kode dan klasifikasi fungsi tercantum dalam Lampiran A.V peraturan menteri ini.<br />
(6)	Kode dan klasifikasi belanja daerah menurut fungsi untuk keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tercantum dalam Lampiran A.VI peraturan menteri ini.<br />
(7)	Kode dan daftar program dan kegiatan menurut urusan pemerintahan daerah tercantum dalam Lampiran A.VII peraturan menteri ini.<br />
(8)	Kode rekening belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tercantum dalam Lampiran A.VIII peraturan menteri ini.<br />
(9)	Dalam rangka sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah dengan pemerintah daerah, daftar program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) secara berkala akan disempurnakan sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah.<br />
(10)	Kode rekening pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) tercantum dalam Lampiran A.IX peraturan menteri ini.<br />
(11)	Untuk memenuhi kebutuhan objektif dan karakteristik daerah serta keselarasan penyusunan statistik keuangan negara, perubahan dan penambahan kode rekening rincian objek belanja dapat diatur Iebih lanjut dengan peraturan kepala daerah setelah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align:center;">BAB IV<br />
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Pertama<br />
Azas Umum</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 78<br />
(1)	Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.<br />
(2)	Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban APBN.<br />
(3)	Penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi yang penugasannya dilimpahkan kepada kabupaten/kota dan/atau desa, didanai dari dan atas beban APBD provinsi.<br />
(4)	Penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang penugasannya dilimpahkan kepada desa, didanai dari dan atas beban APBD kabupaten/kota.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 79<br />
(1)	Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah balk dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam APBD.<br />
(2)	Penganggaran penerimaan dan pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 80<br />
Anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedua<br />
Rencana Kerja Pemerintahan Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 81<br />
(1)	Untuk menyusun APBD, pemerintah daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RP3MD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah.<br />
(2)	RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.<br />
(3)	Kewajiban daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan prestasi capaian standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 82<br />
(1)	RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.<br />
(2)	Penyusunan RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan.<br />
(3)	RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.<br />
(4)	Tata cara penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketiga<br />
Kebijakan Umum APBD serta<br />
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 1<br />
Kebijakan Umum APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 83<br />
(1)	Kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun.<br />
(2)	Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:<br />
a.	pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah;<br />
b.	prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;<br />
c.	teknis penyusunan APBD; dan<br />
d.	hal-hal khusus lainnya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 84<br />
(1)	Rancangan KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.<br />
(2)	Program-program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah.<br />
(3)	Asumsi yang mendasari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 85<br />
(1)	Dalam menyusun rancangan KUA sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1), kepala daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah.<br />
(2)	Rancangan KUA yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 86<br />
(1)	Rancangan KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran bedalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.<br />
(2)	Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD.<br />
(3)	Rancangan KUA yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.<br />
(4)	Format KUA tercantum dalam Lampiran A.X peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 2<br />
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 87<br />
(1)	Berdasarkan KUA yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3), pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS.<br />
(2)	Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan sebagai berikut:<br />
a. 	menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;<br />
b.	menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan<br />
c.	menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.<br />
(3)	Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan.<br />
(4)	Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD.<br />
(5)	Rancangan PPAS yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.<br />
(6)	Format PPAS tercantum dalam Lampiran A.XI peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 88<br />
(1) 	KUA serta PPA yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan Pasal 87 ayat (5), masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.<br />
(2)	Dalam hal kepala daerah berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani nota kepakatan KUA dan PPA.<br />
(3)	Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, penandatanganan nota kepakatan KUA dan PPA dilakukan oleh penjabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.<br />
(4)	Format nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A.XII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Keempat<br />
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 89<br />
(1) Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.<br />
(2)	Rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :<br />
a.	PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;<br />
b.	sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;<br />
c.	batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;<br />
d.	, hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan<br />
e.	dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.<br />
(3)	Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kelima<br />
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 90<br />
(1)	Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3), kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.<br />
(2)	RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 91<br />
(1)	Pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju.<br />
(2)	Prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.<br />
(3)	Pendekatan penganggaran terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran.<br />
(4)	Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 92<br />
(1)	Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan.<br />
(2)	Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menilai program dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan dan/atau belum diselesaikan tahun-tahun sebelumnya untuk dilaksanakan dan/atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.<br />
(3)	Dalam hal suatu program dan kegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 93<br />
(1)	Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.<br />
(2)	Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan.<br />
(3)	Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan.<br />
(4)	Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.<br />
(5)	Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.<br />
(6)	Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 94<br />
(1)	RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.<br />
(2)	RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat informasi tentang urusan pemerintahan daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 95<br />
(1)	Rencana pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) memuat kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan daerah, yang dipungut/dikelola/ diterima oleh SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.<br />
(2)	Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah peraturan daerah, peraturan pemerintah atau undang-undang.<br />
(3)	Rencana belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) memuat kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek dan rincian obyek belanja.<br />
(4)	Rencana pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD yang masing-masing diuraikan menurut jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan.<br />
(5)	Urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) memuat bidang urusan pemerintahan daerah yang dikelola sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi.<br />
(6)	Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) memuat nama organisasi atau nama SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang.<br />
(7)	Prestasi kerja yang hendak dicapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) terdiri dari indikator, tolok ukur kinerja dan target kinerja.<br />
(8)	Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) memuat nama program yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan.<br />
(9)	Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) memuat nama kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 96<br />
(1)	Indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (7) meliputi masukan, keluaran dan hasil.<br />
(2)	Tolok ukur kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (7) merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan.<br />
(3)	Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (7) merupakan hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 97<br />
(1)	Belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal dianggarkan dalam RKA-SKPD pada masing-masing SKPD.<br />
(2)	Belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga hanya dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 98<br />
Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 99<br />
(1)	Bagan alir pengerjaan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) tercantum dalam Lampiran A.XIII peraturan menteri ini.<br />
(2)	Format RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) tercantum dalam Lampiran A.XIV peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Keenam<br />
Penyiapan Raperda APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 100<br />
(1)	RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.<br />
(2)	Pembahasan oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaivn kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.<br />
(3)	Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala SKPD melakukan penyempurnaan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 101<br />
(1)	RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.<br />
(2)	Rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:<br />
a.	ringkasan APBD;<br />
b.	ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;<br />
c.	rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;<br />
d.	rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;<br />
e.	rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;<br />
f.	daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;<br />
g.	daftar piutang daerah;<br />
h.	daftar penyertaan modal (investasi) daerah;<br />
i.	daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;<br />
j.	daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;<br />
k.	daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;<br />
l.	daftar dana cadangan daerah; dan<br />
m.	daftar pinjaman daerah.<br />
(3) Format rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A.XV peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 102<br />
(1) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:<br />
a.	ringkasan penjabaran APBD;<br />
b.	penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.<br />
(2)	Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut:<br />
a.	untuk pendapatan mencakup dasar hukum, target/volume yang direncanakan, tarif pungutan/harga;<br />
b.	untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi kegiatan dan sumber pendanaan kegiatan;<br />
c.	untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan.<br />
(3) Format rancangan peraturan kepala daerah beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A.XVI peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 103<br />
(1)	Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada kepala daerah.<br />
(2)	Rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat.<br />
(3)	Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang direncanakan.<br />
(4)	Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.</p>
<p style="text-align:center;">BAB V<br />
PENETAPAN APBD</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Pertama<br />
Penyampaian dan Pembahasan<br />
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 104<br />
(1)	Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.<br />
(2)	Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.<br />
(3)	Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.<br />
(4)	Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan nota keuangan.<br />
(5)	Dalam hal kepala daerah dan/atau pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama.<br />
(6)	Format susunan nota keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran A.XVII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 105<br />
(1)	Penetapan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) disesuaikan dengan tata tertib DPRD masing-masing daerah.<br />
(2)	Pembahasan rancangan peraturan daerah berpedoman pada KUA, serta PPA yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.<br />
(3)	Dalam hal DPRD memerlukan tambahan penjelasan terkait dengan pembahasan program dan kegiatan tertentu, dapat meminta RKA-SKPD berkenaan kepada kepala daerah.<br />
(4)	Format persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran A.XVIII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 106<br />
(1)	Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.<br />
(2)	Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.<br />
(3)	Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.<br />
(4)	Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada fihak ketiga.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 107<br />
(1)	Rencana pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.<br />
(2)	Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.<br />
(3)	Pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan keputusan gubernur bagi kabupaten/kota.<br />
(4)	Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari :<br />
a.	ringkasan APBD;<br />
b.	ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;<br />
c.	rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan;<br />
d.	rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;<br />
e.	rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;<br />
f.	daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;<br />
g.	daftar piutang daerah;<br />
h.	daftar penyertaan modal (investasi) daerah;<br />
i.	daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;<br />
j.	daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;<br />
k.	daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;<br />
I.	daftar dana cadangan daerah; dan m. daftar pinjaman daerah.<br />
(5)	Format rancangan peraturan kepala daerah beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran A.XIX peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 108<br />
(1)	Penyampaian rancangan peraturan kepala daerah untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD.<br />
(2)	Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) . hari kerja Menteri Dalam Negeri/gubernur tidak mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menetapkan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud menjadi peraturan kepala daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 109<br />
Pelampuan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 106 ayat (1), hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedua<br />
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan<br />
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 110<br />
(1)	Rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.<br />
(2)	Penyampaian rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:<br />
a.	persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD;<br />
b.	KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;<br />
c.	risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan<br />
d.	nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.<br />
(3)	Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh provinsi bersangkutan.<br />
(4)	Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri dapat mengundang pejabat pemerintah daerah provinsi yang terkait.<br />
(5)	Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 (lima betas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.<br />
(6)	Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubemur tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang¬undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan gubemur.<br />
(7)	Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubemur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.<br />
(8)	Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.<br />
(9)	Pembatalan peraturan daerah dan peraturan gubernur serta pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 111<br />
(1)	Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.<br />
(2)	Penyampaian rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) peraturan menteri ini.<br />
(3)	Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh kabupaten/kota bersangkutan.<br />
(4)	Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait.<br />
(5)	Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.<br />
(6)	Apabila gubernur menetapkan pernyataan hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota.<br />
(7)	Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.<br />
(8)	Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.<br />
(9)	Pembatalan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dan pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan peraturan gubernur.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 112<br />
(1)	Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (8) dan Pasal 111 ayat (8), kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut peraturan daerah dimaksud.<br />
(2)	Pencabutan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang APBD.<br />
(3)	Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (8) dan Pasal 111 ayat (8) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 113<br />
Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3), berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 114<br />
(1)	Penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (7) dan Pasal 111 ayat (7) dilakukan kepala daerah bersama dengan panitia anggaran DPRD.<br />
(2)	Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan DPRD.<br />
(3)	Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar penetapan peraturan daerah tentang APBD.<br />
(4)	Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.<br />
(5)	Sidang paripurna berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni setelah sidang paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD.<br />
(6)	Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri bagi APBD provinsi dan kepada gubernur bagi APBD kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan tersebut ditetapkan.<br />
(7)	Dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani keputusan pimpinan DPRD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 115<br />
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan atas rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketiga<br />
Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan<br />
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 116<br />
(1)	Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.<br />
(2)	Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.<br />
(3)	Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ,ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah yang menetapkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.<br />
(4)	Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.<br />
(5)	Format penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran A.XX peraturan menteri ini.<br />
(6)	Format penetapan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran A.XXI peraturan menteri ini.<br />
(7)	Jadwal penyusunan APBD tercantum dalam Lampiran A.XXII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">BAB VI<br />
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD<br />
BAGI DAERAH YANG BELUM MEMILIKI DPRD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 117<br />
(1)	Untuk sinkronisasi dan keterpaduan sasaran program dan kegiatan dengan kebijakan pemerintah dibidang keuangan negara dan menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan masyarakat, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS.<br />
(2)	Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan kepada gubernur bagi kabupaten/kota.<br />
(3)	KUA dan rancangan PPA yang telah dikonsultasikan dijadikan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 118<br />
Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) berlaku ketentuan Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98 dan Pasal 99.<br />
Pasal 119<br />
(1)	RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.<br />
(2)	Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.<br />
(3)	Format rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan dalam Pasal 107 ayat (4) dan ayat (5).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 120<br />
(1)	Penyampaian rancangan peraturan kepala daerah untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak KUA dan PPA dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.<br />
(2)	Pengesahan atas rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan dalam Pasal 107 ayat (3).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 121<br />
Peraturan kepala daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) dijadikan dasar penyusunan DPA-SKPD untuk pelaksanaan APBD.</p>
<p style="text-align:center;">BAB VII<br />
PELAKSANAAN APBD</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Pertama<br />
Azas Umum Pelaksanaan APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 122<br />
(1)	Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD.<br />
(2)	Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.<br />
(3)	Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.<br />
(4)	Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.<br />
(5)	Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan baths tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja.<br />
(6)	Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.<br />
(7)	Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.<br />
(8)	Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(9)	Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.<br />
(10)	Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedua<br />
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 1<br />
Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 123<br />
(1)	PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD.<br />
(2)	Rancangan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD serta pendapatan yang diperkirakan.<br />
(3)	Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />
(4)	Format DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran B.I peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 124<br />
(1)	TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 (lima betas) hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.<br />
(2)	Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mengesahkan rancangan DPA-SKPD dengan persetujuan sekretaris daerah.<br />
(3)	DPA-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala SKPD, satuan kerja pengawasan daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan.<br />
(4)	DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 2<br />
Anggaran Kas</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 125<br />
(1)	Kepala SKPD berdasarkan rancangan DPA-SKPD menyusun rancangan anggaran kas SKPD.<br />
(2)	Rancangan anggaran kas SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD selaku BUD bersamaan dengan rancangan DPA-SKPD.<br />
(3)	Pembahasan rancangan anggaran kas SKPD dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan DPA-SKPD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 126<br />
(1)	PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah guna mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan.<br />
(2)	Anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.<br />
(3)	Mekanisme pengelolaan anggaran kas pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.<br />
(4)	Format anggaran kas pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran B.II peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketiga<br />
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 127<br />
(1)	Semua pendapatan daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah.<br />
(2)	Setiap pendapatan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 128<br />
(1)	Setiap SKPD yang memungut pendapatan daerah wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.<br />
(2)	SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 129<br />
Komisi, rabat, potongan atau pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat dinilai dengan uang, balk secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan bunga, jasa giro atau pendapatan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta pendapatan dari hasil pemanfaatan barang daerah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 130<br />
(1)	Pengembalian atas kelebihan pendapatan dilakukan dengan membebankan pada pendapatan yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan yang terjadi dalam tahun yang sama.<br />
(2)	Untuk pengembalian kelebihan pendapatan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga.<br />
(3)	Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 131<br />
Semua pendapatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah dan dicatat sebagai pendapatan daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Keempat<br />
Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 132<br />
(1)	Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.<br />
(2)	Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.<br />
(3)	Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.<br />
(4)	Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.<br />
(5)	Belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku ketentuan dalam Pasal 106 ayat (3) dan ayat (4).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 133<br />
(1)	Pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 47 ayat (1) dilaksanakan atas persetujuan kepala daerah.<br />
(2)	Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah.<br />
(3)	Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 134<br />
(1)	Dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun¬tahun sebelumnya yang telah ditutup ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan.<br />
(2)	Pengeluaran belanja untuk tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebutuhan yang diusulkan dari instansi/lembaga berkenaan setelah mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas serta menghindari adanya tumpang tindih pendanaan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.<br />
(3)	Pimpinan instansi/lembaga penerima dana tanggap darurat bertanggungjawab atas penggunaan dana tersebut dan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan kepada atasan langsung dan kepala daerah.<br />
(4)	Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 135<br />
Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 136<br />
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kelima<br />
Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 1<br />
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tabun Sebelumnya</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 137<br />
Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:<br />
a.	menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;<br />
b.	mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung;<br />
c.	mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 138<br />
(1) Beban belanja langsung pelaksanaan kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b didasarkan pada DPA-SKPD yang telah disahkan kembali oleh PPKD menjadi DPA Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) tahun anggaran berikutnya.<br />
(2) Untuk mengesahkan kembali DPA-SKPD menjadi DPAL-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik maupun keuangan kepada PPKD paling lambat pertengahan bulan Desember tahun anggaran berjalan.<br />
(3) Jumlah anggaran yang disahkan dalam DPAL-SKPD setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian sebagai berikut:<br />
a.	sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SP2D atas kegiatan yang bersangkutan;<br />
b.	sisa SPD yang belum diterbitkan SP2D; dan<br />
c.	SP2D yang belum diuangkan.<br />
(4) DPAL-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian pembayaran.<br />
(5)	Format DPAL-SKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran B.III peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 2<br />
Dana Cadangan</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 139<br />
(1)	Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh BUD.<br />
(2)	Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.<br />
(3)	Program dan kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan program dan kegiatan.<br />
(4)	Untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dana cadangan dimaksud terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah.<br />
(5)	Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.<br />
(6)	Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.<br />
(7)	Dalam hal program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah tercapai, maka dana cadangan yang masih tersisa pada rekening dana cadangan, dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 140<br />
(1)	Dalam hal dana cadangan yang ditempatkan pada rekening dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.<br />
(2)	Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menambah jumlah dana cadangan.<br />
(3)	Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br />
a.	deposito;<br />
b.	sertifikat bank indonesia (SBI);<br />
c.	surat perbendaharaan negara (SPN);<br />
d.	surat utang negara (SUN); dan<br />
e.	surat berharga Iainnya yang dijamin pemerintah.<br />
(4) Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program/ kegiatan Iainnya.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 3<br />
Investasi</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 141<br />
(1)	Investasi awal dan penambahan investasi dicatat pada rekening penyertaan modal (investasi) daerah.<br />
(2)	Pengurangan, penjualan, dan/atau pengalihan ivestasi dicatat pada rekening penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan (divestasi modal).</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 4<br />
Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 142<br />
(1)	Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.<br />
(2)	Pemerintah daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain.<br />
(3)	Pendapatan daerah dan/atau aset daerah (barang milik daerah) tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.<br />
(4)	Kegiatan yang dibiayai dari obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 143<br />
Kepala SKPKD melakukan penatausahaan atas pinjaman daerah dan obligasi daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 144<br />
(1)	Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap akhir semester tahun anggaran berjalan.<br />
(2)	Posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:<br />
a.	jumlah penerimaan pinjaman;<br />
b.	pembayaran pinjaman (pokok dan bunga); dan<br />
c.	sisa pinjaman.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 145<br />
(1)	Pemerintah daerah wajib membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang telah jatuh tempo.<br />
(2)	Apabila anggaran yang tersedia dalam APBD/perubahan APBD tidak mencukupi untuk pembayaran bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah dapat melakukan pelampauan pembayaran mendahului perubahan atau setelah perubahan APBD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 146<br />
(1)	Pelampauan pembayaran bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah sebelum perubahan APBD dilaporkan kepada DPRD -dalam pembahasan awal perubahan APBD.<br />
(2)	Pelampauan pembayaran bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah setelah perubahan APBD dilaporkan kepada DPRD dalam laporan realisasi anggaran.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 147<br />
(1)	Kepala SKPKD melaksanakan pembayaran bunga dan cicilan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang jatuh tempo.<br />
(2)	Pembayaran bunga pinjaman dan/atau obligasi daerah dicatat pada rekening belanja bunga.<br />
(3)	Pembayaran denda pinjaman dan/atau obligasi daerah dicatat pada rekening belanja bunga.<br />
(4)	Pembayaran pokok pinjaman dan/atau obligasi daerah dicatat pada rekening cicilan pokok utang yang jatuh tempo.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 148<br />
(1)	Pengelolaan obligasi daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.<br />
(2)	Peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-¬kurangnya mengatur mengenai:<br />
a.	penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan obligasi daerah termasuk kebijakan pengendalian resiko;<br />
b.	perencanaan dan penetapan portofolio pinjaman daerah;<br />
c.	penerbitan obligasi daerah;<br />
d.	penjualan obligasi daerah melalui lelang dan/atau tanpa lelang;<br />
e.	pembelian kembali obligasi daerah sebelum jatuh tempo;<br />
f.	pelunasan; dan<br />
g.	aktivitas lain dalam rangka pengembangan pasar perdana ke pasar sekunder obligasi daerah.<br />
(3)	Penyusunan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 5<br />
Piutang Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 149<br />
(1)	Setiap piutang daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu.<br />
(2)	PPK-SKPD melakukan penatausahaan atas penerimaan piutang atau tagihan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 150<br />
(1)	Piutang atau tagihan daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya pada saat jatuh tempo, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(2)	Piutang daerah jenis tertentu seperti piutang pajak daerah dan piutang retribusi daerah merupakan prioritas untuk didahulukan penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 151<br />
(1)	Piutang daerah yang terjadi sebagai akibat hubungan keperdataan dapat diselesaikan dengan cara damai, kecuali piutang daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.<br />
(2)	Piutang daerah dapat dihapuskan dari pembukuan dengan penyelesaian secara mutlak atau bersyarat, kecuali cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.<br />
(3)	Penghapusan piutang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:<br />
a.	kepala daerah untuk jumlah sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)<br />
b.	kepala daerah dengan persetujuan DPRD untuk jumlah Iebih dari Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 152<br />
(1)	Kepala SKPKD melaksanakan penagihan dan menatausahakan piutang daerah.<br />
(2)	Untuk melaksanakan penagihan piutang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala SKPKD menyiapkan bukti dan administrasi penagihan.<br />
(3)	Format surat penagihan piutang daerah, surat penagihan berulang piutang daerah, register surat penagihan piutang daerah, dan register surat penagihan berulang piutang daerah tercantum dalam Lampiran B.IV peraturan menteri ini.<br />
(4)	Jadwal pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran B.V peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 153<br />
(1)	Kepala SKPKD setiap bulan melaporkan realisasi penerimaan piutang kepada kepala daerah.<br />
(2)	Bukti pembayaran piutang SKPKD dari pihak ketiga harus dipisahkan dengan bukti penerimaan kas atas pendapatan pada tahun anggaran berjalan.</p>
<p style="text-align:center;">BAB VIII<br />
PERUBAHAN APBD</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Pertama<br />
Dasar Perubahan APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 154<br />
(1) 	Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:<br />
a.	perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;<br />
b.	keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;<br />
c.	keadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;<br />
d.	keadaan darurat; dan<br />
e.	keadaan luar biasa.<br />
(2)	Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedua<br />
Kebijakan Umum serta Prioritas dan<br />
Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 155<br />
(1)	Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.<br />
(2)	Kepala daerah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a ke dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD.<br />
(3)	Dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara lengkap penjelasan mengenai:<br />
a.	perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya;<br />
b.	program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan;<br />
c.	capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan<br />
d.	capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.<br />
(4)	Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan.<br />
(5)	Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah dibahas selanjutnya disepakati menjadi kebijakan umum perubahan APBD serta PPA perubahan APBD paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan.<br />
(6)	Dalam hal persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD diperkirakan pada akhir bulan September tahun anggaran berjalan, agar dihindari adanya penganggaran kegiatan pembangunan fisik di dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.<br />
(7)	Format rancangan kebijakan umum perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran C.I peraturan menteri ini.<br />
(8)	Format rancangan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran C.II peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 156<br />
(1)	Kebijakan umum perubahan APBD serta PPA perubahan APBD yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (5), masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.<br />
(2)	Format nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran C.III peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 157<br />
(1)	Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah untuk dianggarkan dalam perubahan APBD sebagai acuan bagi kepala SKPD.<br />
(2)	Rancangan surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:<br />
a.	PPA perubahan APBD yang dialokasikan untuk program baru dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah pada setiap SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;<br />
b.	sinkronisasi program dan kegiatan SKPD dengan program nasional dan antar program SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;<br />
c.	batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan/atau DPA-SKPD yang telah diubah kepada PPKD;<br />
d.	hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan<br />
e.	dokumen sebagai lampiran meliputi kebijakan umum perubahan APBD, PPA perubahan APBD, kode rekening APBD, format RKA-SKPD dan/atau DPPA¬SKPD, standar analisa belanja dan standar harga.<br />
(3) Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh kepala daerah paling lambat minggu ketiga bulan Agustus tahun anggaran berjalan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 158<br />
Tata cara penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku ketentuan dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 159<br />
(1)	Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dapat berupa peningkatan atau pengurangan capaian target kinerja program dan kegiatan dari yang telah ditetapkan semula.<br />
(2)	Peningkatan atau pengurangan capaian target kinerja program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan dalam format dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD (DPPA-SKPD).<br />
(3)	Dalam format DPPA-SKPD dijelaskan capaian target kinerja, kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek pendapatan, belanja serta pembiayaan baik sebelum dilakukan perubahan maupun setelah perubahan.<br />
(4)	Format DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran C.IV peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketiga<br />
Pergeseran Anggaran</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 160<br />
(1) Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf b serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD.<br />
(2)	Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.<br />
(3)	Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah.<br />
(4)	Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.<br />
(5)	Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD.<br />
(6)	Anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.<br />
(7)	Tata cara pergeseran sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Keempat<br />
Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Tabun Sebelumnya<br />
Dalam Perubahan APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 161<br />
(1)	Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya.<br />
(2)	Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pas&amp; 154 ayat (1) huruf c dapat berupa:<br />
a.	membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2);<br />
b.	melunasi seluruh kewajiban bunga dan pokok utang;<br />
c.	mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS akibat adanya kebijakan pemerintah;<br />
d.	mendanai kegiatan lanjutan sesuai dengan ketentuan Pasal 138;<br />
e.	mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan; dan<br />
f.	mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.<br />
(3)	Penggunaan saldo anggaran tahun sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.<br />
(4)	Penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk mendanai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diformulasikan terlebih dahulu dalam DPAL-SKPD.<br />
(5)	Penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk mendanai pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kelima<br />
Pendanaan Keadaan Darurat</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 162<br />
(1) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:<br />
a.	bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;<br />
b.	tidak diharapkan terjadi secara berulang;<br />
c.	berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan<br />
d.	memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.<br />
(2) 	Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.<br />
(3)	Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan belanja tidak terduga.<br />
(4)	Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:<br />
a.	menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau<br />
b.	memanfaatkan uang kas yang tersedia.<br />
(5)	Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD.<br />
(6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:<br />
a.	program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan<br />
b.	keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.<br />
(7) Penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.<br />
(8)	Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.<br />
(9) 	Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.<br />
(10)	Dasar pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD untuk dijadikan dasar pengesahan DPA-SKPD oleh PPKD setelah memperoleh persetujuan sekretaris daerah.<br />
(11)	Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) terlebih dahulu ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Keenam<br />
Pendanaan Keadaan Luar Biasa</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 163<br />
(1)	Keadaan Iuar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf e merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).<br />
(2)	Persentase 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih (gap) kenaikan atau penurunan antara pendapatan dan belanja dalam APBD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 164<br />
(1)	Dalam hal kejadian Iuar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami peningkatan Iebih dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1), dapat dilakukan penambahan kegiatan baru dan/atau penjadwalan ulang/peningkatan capaian target kinerja program dan kegiatan dalam tahun anggaran berjalan.<br />
(2)	Penambahan kegiatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.<br />
(3)	Penjadwalan ulang/peningkatan capaian target kinerja program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA¬SKPD.<br />
(4)	RKA-SKPD dan DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua APBD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 165<br />
(1)	Dalam hal kejadian Iuar biasa yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami penurunan lebih dari 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1), maka dapat dilakukan penjadwalan ulang/pengurangan capaian target kinerja program dan kegiatan Iainnya dalam tahun anggaran berjalan.<br />
(2)	Penjadwalan ulang/pengurangan capaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan ke dalam DPPA-SKPD.<br />
(3)	DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua APBD.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketujuh<br />
Penyiapan Raperda Perubahan APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 166<br />
(1)	RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan DPPA-SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.<br />
(2)	Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dan DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebijakan umum perubahan APBD serta PPA perubahan APBD, prakiraan maju yang direncanakan atau yang telah disetujui dan dokumen perencanaan Iainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, standar analisis belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.<br />
(3)	Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD dan DPPA-SKPD yang memuat program dan kegiatan yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKPD melakukan penyempurnaan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 167<br />
(1)	RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan DPPA-SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah disempurnakan oleh SKPD, disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD.<br />
(2)	RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan DPPA-SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD yang telah dibahas TAPD, dijadikan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD oleh PPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedelapan<br />
Penetapan Perubahan APBD</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 1<br />
Rancangan Peraturan Daerah tentang<br />
Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan&#8217;Kepala Daerah<br />
tentang Penjabaran Perubahan APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 168<br />
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD yang disusun oleh PPKD memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang mengalami perubahan dan yang tidak mengalami perubahan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 169<br />
(1) Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terdiri dari rancangan peraturan daerah teritang perubahan APBD beserta lampirannya.<br />
(2) Lampiran rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:<br />
a.	ringkasan perubahan APBD;<br />
b.	ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;<br />
c.	rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembahyaan;<br />
d.	rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;<br />
e.	rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;<br />
f.	daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;<br />
g.	Laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah terdiri dari:<br />
1)	laporan realisasi anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perubahan anggaran yang direncanakan;<br />
2)	neraca yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perubahan anggaran yang direncanakan;<br />
3)	laporan arus kas yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perubahan anggaran yang direncanakan;<br />
4)	catatan atas laporan keuangan yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perubahan anggaran yang direncanakan;<br />
h.	daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; dan<br />
i.	daftar pinjaman daerah.<br />
(3)	Format rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran C.V peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 170<br />
(1)	Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) terdiri dari rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD beserta Iampirannya.<br />
(2)	Lampiran rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:<br />
a.	ringkasan penjabaran perubahan anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah; dan<br />
b.	penjabaran perubahan APBD menurut organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.<br />
(3)	Format rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran C.VI peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 171<br />
(1)	Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada kepala daerah.<br />
(2)	Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat.<br />
(3)	Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat memberikan infomiasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran yang direncanakan.<br />
(4)	Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh sekretariat daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 2<br />
Penyampaian, Pembahasan dan Penetapan<br />
Raperda Perubahan APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 172<br />
(1)	Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, beserta Iampirannya kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan bersama.<br />
(2)	Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan nota keuangan perubahan APBD.<br />
(3)	DPRD menetapkan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />
(4)	Pembahasan rancangan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan umum perubahan APBD serta PPA perubahan APBD yang telah disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.<br />
(5)	Pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.<br />
(6)	Format susunan nota keuangan perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran C.VII peraturan menteri ini.<br />
(7)	Format persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran C.VIII peraturan menteri ini.<br />
(8)	Jadwal perubahan APBD tercantum dalam Lampiran C.XIX peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 3<br />
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan<br />
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 173<br />
(1)	Tata cara evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD provinsi dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD provinsi menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur berlaku ketentuan Pasal 110 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).<br />
(2)	Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.<br />
(3)	Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan tidak diperkenankan melakukan perubahan APBD dan tetap berlaku APBD tahun anggaran berjalan.<br />
(4)	Pembatalan peraturan daerah dan peraturan gubernur serta pernyataan berlakunya APBD tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 174<br />
(1)	Tata cara evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD kabupaten/kota menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota berlaku ketentuan Pasal 111 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).<br />
(2)	Dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.<br />
(3)	Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud, sekaligus menyatakan tidak diperkenankan melakukan perubahan APBD dan tetap berlaku APBD tahun anggaran berjalan.<br />
(4)	Pembatalan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota serta pernyataan berlakunya APBD tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan gubernur.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 175<br />
(1)	Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (4) dan Pasal 174 ayat (4), kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut peraturan daerah dimaksud.<br />
(2)	Pencabutan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang perubahan APBD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 176<br />
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan atas rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 177<br />
Tata cara penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 174 ayat (2) berlaku ketentuan dalam Pasal 113.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 4<br />
Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 178<br />
(1)	PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah peraturan daerah tentang perubahan APBD ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD terhadap program dan kegiatan yang dianggarkan dalam perubahan APBD.<br />
(2)	DPA-SKPD yang mengalami perubahan dalam tahun berjalan seluruhnya harus disalin kembali ke dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD).<br />
(3)	Dalam DPPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap rincian obyek pendapatan, belanja atau pembiayaan yang mengalami penambahan atau pengurangan atau pergeseran harus disertai dengan penjelasan latar belakang perbedaan jumlah anggaran baik sebelum dilakukan perubahan maupun setelah dilakukan perubahan.<br />
(4)	DPPA-SKPD dapat dilaksanakan setelah dibahas TAPD, dan disahkan oleh PPKD berdasarkan persetujuan sekretaris daerah.</p>
<p style="text-align:center;">BAB IX<br />
PENGELOLAAN KAS</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Pertama<br />
Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Kas</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 179<br />
(1)	BUD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah.<br />
(2)	Untuk mengelola kas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUD membuka rekening kas umum daerah pada bank yang sehat.<br />
(3)	Penunjukan bank yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 180<br />
Untuk mendekatkan pelayanan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran kas kepada SKPD atau masyarakat, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh kepala daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 181<br />
(1)	Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 digunakan untuk menampung penerimaan daerah setiap hari.<br />
(2)	Saldo rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 182<br />
(1)	Rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 diisi dengan dana yang bersumber dari rekening kas umum daerah.<br />
(2)	Jumlah dana yang disediakan pada rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan rencana pengeluaran yang telah ditetapkan dalam APBD.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedua<br />
Pengelolaan Kas Non Anggaran</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 183<br />
(1)	Pengelolaan kas non anggaran mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan pemerintah daerah.<br />
(2)	Penerimaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti:<br />
a.	potongan Taspen;<br />
b.	potongan Askes;<br />
c.	potongan PPh;<br />
d.	potongan PPN;<br />
e.	penerimaan titipan uang muka;<br />
f.	penerimaan uang jaminan; dan<br />
g.	penerimaan lainnya yang sejenis.<br />
(3) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti:<br />
a.	penyetoran Taspen;<br />
b.	penyetoran Askes;<br />
c.	penyetoran PPh;<br />
d.	penyetoran PPN;<br />
e.	pengembalian titipan uang muka;<br />
f.	pengembalian uang jaminan; dan<br />
g.	pengeluaran lainnya yang sejenis.<br />
(4)	Penerimaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sebagai penerimaan perhitungan fihak ketiga.<br />
(5)	Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai pengeluaran perhitungan fihak ketiga.<br />
(6)	Informasi penerimaan kas dan pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan dalam laporan arus kas aktivitas non anggaran.<br />
(7)	Penyajian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.<br />
(8)	Tata cara pengelolaan kas non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan kepala daerah.</p>
<p style="text-align:center;">BAB X<br />
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Pertama<br />
Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 184<br />
(1)	Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(2)	Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedua<br />
Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 185<br />
(1)	Untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan:<br />
a.	pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;<br />
b.	pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;<br />
c.	pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ;<br />
d.	pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;<br />
e.	bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;<br />
f.	bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi basil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pengeluaran pembiayaan pada SKPKD;<br />
g.	bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD; dan<br />
h.	pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.<br />
(2) Penetapan pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.<br />
(3) Penetapan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, didelegasikan oleh kepala daerah kepada kepala SKPD.<br />
(4) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:<br />
a.	PPK-SKPD yang diberi wewenang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD;<br />
b.	PPTK yang diberi wewenang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya;<br />
c.	pejabat yang diberi wewenang menandatangani surat bukti pemungutan pendapatan daerah;<br />
d.	pejabat yang diberi wewenang menandatangani bukti penerimaan kas dan bukti penerimaan lainnya yang sah; dan<br />
e.	pembantu bendahara penerimaan dan/atau pembantu bendahara pengeluaran.<br />
(5) Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 186<br />
(1)	Untuk mendukung kelancaran tugas perbendaharaan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dapat dibantu oleh pembantu bendahara.<br />
(2)	Pembantu bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi sebagai kasir atau pembuat dokumen penerimaan<br />
(3)	Pembantu bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi sebagai kasir, pembuat dokumen pengeluaran uang atau pengurusan gaji.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketiga<br />
Penatausahaan Penerimaan</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 187<br />
(1) Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit.<br />
(2) Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan-dengan cara:<br />
a.	disetor langsung ke bank oleh pihak ketiga;<br />
b.	disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan<br />
c.	disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga.</p>
<p style="text-align:center;">(3)	Benda berharga seperti karcis retribusi sebagai tanda bukti pembayaran oleh pihak ketiga kepada bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf &#8211; c diterbitkan dan disahkan oleh PPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 188<br />
Dalam hal daerah yang karena kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi sehingga melebihi batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 189<br />
(1)	Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.<br />
(2) 	Penatausahaan atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:<br />
a.	buku kas umum;<br />
b.	buku pembantu per rincian objek penerimaan; dan<br />
c.	buku rekapitulasi penerimaan harian.<br />
(3) Bendahara penerimaan dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:<br />
a.	surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah);<br />
b.	surat ketetapan retribusi (SKR);<br />
c.	Surat tanda setoran (STS);<br />
d.	surat tanda bukti pembayaran; dan<br />
e.	bukti penerimaan lainnya yang sah.<br />
(4) 	Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.<br />
(5) 	Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.<br />
(6)	Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilampiri dengan:<br />
a.	buku kas umum;<br />
b.	buku pembantu per rincian objek penerimaan;<br />
c.	buku rekapitulasi penerimaan harian; dan<br />
d.	bukti penerimaan lainnya yang sah.<br />
(7) 	PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5).<br />
(8) 	Verifikasi, evaluasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan.<br />
(9) 	Mekanisme dan tatacara verifikasi, evaluasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam peraturan kepala daerah.<br />
(10)	Format buku kas umum, buku pembantu per rincian objek penerimaan dan buku rekapitulasi penerimaan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran D.I peraturan menteri<br />
(11)	Format surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan retribusi, surat tanda setoran, dan surat tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran D.II peraturan menteri ini.<br />
(12)	Format laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran D.III peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 190<br />
(1) 	Dalam hal obyek pendapatan daerah tersebar atas pertimbangan kondisi geografis wajib pajak dan/atau wajib retribusi tidak mungkin membayar kewajibannya langsung pada badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan, dapat ditunjuk bendahara penerimaan pembantu.<br />
(2) 	Bendahara penerimaan pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.<br />
(3) 	Penatausahaan atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:<br />
a.	buku kas umum; dan<br />
b.	buku kas penerimaan harian pembantu.<br />
(4)	Bendahara penerimaan pembantu dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan:<br />
a.   surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah);<br />
b.   surat ketetapan retribusi (SKR);<br />
c.   surat tanda setoran (STS);<br />
d.   surat tanda bukti pembayaran; dan<br />
e.   bukti penerimaan lainnya yang sah.<br />
(5) 	Bendahara penerimaan pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada bendahara penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.<br />
(6) 	Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan.<br />
(7) 	Format buku kas penerimaan harian pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran D.IV peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 191<br />
(1)	Kepala daerah dapat menunjuk bank, badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan.<br />
(2)	Bank, badan, lembaga keuangan atau kantor pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.<br />
(3)	Atas pertimbangan kondisi geografis yang sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi, dapat melebihi ketentuan batas waktu penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.<br />
(4)	Bank, badan, lembaga keuangan atau kantor pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertanggungjawabkan seluruh uang kas yang diterimanya kepada kepala daerah melalui BUD.<br />
(5)	Tata cara penyetoran dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 192<br />
(1)	Bendahara penerimaan pembantu wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.<br />
(2)	Bendahara penerimaan pembantu mempertanggungjawabkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran dari seluruh uang kas yang diterimanya kepada bendahara penerimaan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 193<br />
Pengisian dokumen penatausahaan penerimaan dapat menggunakan aplikasi komputer dan/atau alat elektronik lainnya.<br />
Pasal 194</p>
<p style="text-align:center;">Dalam hal bendahara penerimaan berhalangan, maka:<br />
a.	apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara penerimaan tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penyetoran dan tugas-tugas bendahara penerimaan atas tanggung jawab bendahara penerimaan yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD;<br />
b.	apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 _(tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat bendahara penerimaan dan diadakan berita acara serah terima;<br />
c.	apabila bendahara penerimaan sesudah 3 (tiga ) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara penerimaan dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 195<br />
Ringkasan prosedur penatausahaan bendahara penerimaan tercantum dalam Lampiran D.V peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Keempat<br />
Penatausahaan Pengeluaran<br />
Paragraf 1<br />
Penyediaan Dana</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 196<br />
(1)	Setelah penetapan anggaran kas, PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD.<br />
(2)	SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh kuasa BUD untuk ditandatangani oleh PPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 197<br />
(1)	Pengeluaran kas atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.<br />
(2)	Format SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran D.VI peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 2<br />
Permintaan Pembayaran</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 198<br />
(1)	Berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1), bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.<br />
(2)	SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:<br />
a.	SPP Uang Persediaan (SPP-UP);<br />
b.	SPP Ganti Uang (SPP-GU);<br />
c.	SPP Tambahan Uang (SPP-TU); dan<br />
d.	SPP Langsung (SPP-LS).<br />
(3) 	Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana sampai dengan jenis belanja.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 199<br />
(1)	Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka pengisian uang persediaan.<br />
(2)	Dokumen SPP-UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:<br />
a.	surat pengantar SPP-UP;<br />
b.	ringkasan SPP-UP;<br />
c.	rincian SPP-UP;<br />
d.	salinan SPD;<br />
e.	draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan<br />
f.	lampiran lain yang diperlukan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 200<br />
(1)	Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka ganti uang persediaan.<br />
(2)	Dokumen SPP-GU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:<br />
a.	surat pengantar SPP-GU;<br />
b.	ringkasan SPP-GU;<br />
c.	rincian SPP-GU;<br />
d.	surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan dana SPP-UP/GU/TU sebelumnya;<br />
e.	salinan SPD;<br />
f.	draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD; dan<br />
g.	lampiran lain yang diperlukan.<br />
(3)	Format surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran D.VII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 201<br />
Ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dan Pasal 200 ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 202<br />
(1) 	Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-TU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka tambahan uang persediaan.<br />
(2) 	Dokumen SPP-TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:<br />
a.	surat pengantar SPP-TU;<br />
b.	ringkasan SPP-TU;<br />
c.	rincian SPP-TU;<br />
d.	salinan SPD;<br />
e.	draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain tambahan uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada kuasa BUD;<br />
f.	surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan uang persediaan; dan<br />
g.	lampiran lainnya.<br />
(3) 	Batas jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.<br />
(4) 	Dalam hal Jana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah.<br />
(5) 	Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran D.VIII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 203<br />
(1)	Pengajuan dokumen SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), Pasal 200 ayat (1) dan Pasal 202 ayat (1) digunakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD yang harus dipertanggungjawabkan.<br />
(2)	Format draft surat pernyataan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf e, Pasal 200 ayat (2) huruf f, dan Pasal 202 ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran D.IX peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 204<br />
(1)	Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh bendahara pengeluaran guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.<br />
(2)	Dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:<br />
a.	surat pengantar SPP-LS;<br />
b.	ringkasan SPP-LS;<br />
c.	rincian SPP-LS; dan<br />
d.	lampiran SPP-LS.<br />
(3)	Lampiran dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup:<br />
a.	pembayaran gaji induk;<br />
b.	gaji susulan;<br />
c.	kekurangan gaji;<br />
d.	gaji terusan;<br />
e.	uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/ f.	kekurangan gaji/uang duka wafat/tewas;<br />
f.	SK CPNS;<br />
g.	SK PNS;<br />
h.	SK kenaikan pangkat;<br />
i.	SK jabatan;<br />
j.	kenaikan gaji berkala;<br />
k.	surat pernyataan pelantikan;<br />
l.	surat pernyataan masih menduduki jabatan;<br />
m.	surat pernyataan melaksanakan tugas;<br />
n.	daftar keluarga (KP4);<br />
o.	fotokopi surat nikah;<br />
p.	fotokopi akte kelahiran;<br />
q.	surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji;<br />
r.	daftar potongan sewa rumah dinas;<br />
s.	surat keterangan masih sekolah/kuliah;<br />
t.	surat pindah;<br />
u.	surat kematian;<br />
v.	SSP PPh Pasal 21; dan<br />
w.	peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah.<br />
(4) 	Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sesuai dengan peruntukannya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 205<br />
(1)	PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.<br />
(2)	Dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:<br />
a.	surat pengantar SPP-LS;<br />
b.	ringkasan SPP-LS;<br />
c.	rincian SPP-LS; dan<br />
d.	lampiran SPP-LS.<br />
(3)	Lampiran dokumen SPP-LS. untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup:<br />
a.	salinan SPD;<br />
b.	salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait;<br />
c.	SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut;<br />
d.	surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga;<br />
e.	berita acara penyelesaian pekerjaan;<br />
f.	berita acara serah terima barang dan jasa;<br />
g.	berita acara pembayaran;<br />
h.	kwitansi bermeterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK sertai disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;<br />
i.	surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;<br />
j.	dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pirrjaman/hibah luar negeri;<br />
k.	berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;<br />
l.	surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja;<br />
m.	surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;<br />
n.	foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/ penyelesaian pekerjaan;<br />
o.	potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan jamsostek); dan<br />
p.	khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran.<br />
(4) 	Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sesuai dengan peruntukannya.<br />
(5) 	Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap, bendahara pengeluaran mengembalikan dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa kepada PPTK untuk dilengkapi.<br />
(6) 	Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 206<br />
(1)	Permintaan pembayaran untuk suatu kegiatan dapat terdiri dari SPP-LS dan/atau SPP-UP/GU/TU.<br />
(2)	SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan/atau surat perintah kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
(3)	SPP-LS belanja barang dan jasa untuk kebutuhan SKPD yang bukan pembayaran langsung kepada pihak ketiga dikelola oleh bendahara pengeluaran.<br />
(4)	SPP-UP/GU/TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran pengeluaran lainnya yang bukan untuk pihak ketiga.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 207<br />
Format dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1), Pasal 200 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1), Pasal 205 ayat (1) tercantum dalam Lampiran D.X peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 208<br />
Permintaan pembayaran belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan pembiayaan oleh bendahara pengeluaran SKPKD dilakukan dengan menerbitkan SPP-LS yang diajukan kepada PPKD melalui PPK-SKPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 209<br />
(1) 	Dokumen yang digunakan oleh bendahara pengeluaran dalam menatausahakan pengeluaran permintaan pembayaran mencakup:<br />
a.	buku kas umum;<br />
b.	buku simpanan/bank;<br />
c.	buku pajak;<br />
d.	buku panjar;<br />
e.	buku rekapitulasi pengeluaran per rincian obyek; dan<br />
f.	register SPP-UP/GU/TU/LS.<br />
(2)	Dalam rangka pengendalian penerbitan permintaan pembayaran untuk setiap kegiatan dibuatkan kartu kendali kegiatan.<br />
(3)	Buku-buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dikerjakan oleh pembantu bendahara pengeluaran.<br />
(4)	Dokumen yang digunakan oleh PPK-SKPD dalam menatausahakan penerbitan SPP mencakup register SPP-UP/GU/TU/LS.<br />
(5)	Kartu kendali kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran D.XI peraturan menteri ini.<br />
(6)	Format buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan Lampiran D.I peraturan menteri ini.<br />
(7)	Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, serta ayat (4) tercantum dalam Lampiran D.XII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 210<br />
(1)	Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.<br />
(2)	Penelitian kelengkapan dokumen SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD.<br />
(3)	Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, PPK-SKPD mengembalikan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS kepada bendahara pengeluaran untuk dilengkapi.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 3<br />
Perintah Membayar</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 211<br />
(1) 	Dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) dinyatakan lengkap dan sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan SPM.<br />
(2)	Dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menolak menerbitkan SPM.<br />
(3)	Dalam hal pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 212<br />
(1)	Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen SPP.<br />
(2)	Penolakan penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (2) paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP.<br />
(3)	Format SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran D.XIII peraturan menteri ini.<br />
(4)	Format surat penolakan penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran D.XIV peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 213<br />
SPM yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1) diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 214<br />
(1)	Dokumen-dokumen yang digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam menatausahakan pengeluaran perintah membayar mencakup:<br />
a.	register SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS; dan<br />
b.	register surat penolakan penerbitan SPM.<br />
(2)	Penatausahaan pengeluaran perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD.<br />
(3)	Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran D.XV peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 215<br />
Setelah tahun anggaran berakhir, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.<br />
Paragraf 4<br />
Pencairan Dana</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 216<br />
(1) 	Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.<br />
(2) 	Kelengkapan dokumen SPM-UP untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.<br />
(3) 	Kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D mencakup:<br />
a.	surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;<br />
b.	surat pengesahan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran periode sebelumnya;<br />
c.	ringkasan pengeluaran per rincian objek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap; dan<br />
d.	bukti atas penyetoran PPN/PPh.<br />
(4) 	Kelengkapan dokumen SPM-TU untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.<br />
(5) 	Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D mencakup:<br />
a.	surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran; dan<br />
b.	bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.<br />
(6) Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D.<br />
(7) 	Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah dan/atau pengeluaran tersebut melampaui pagu anggaran, kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D.<br />
(8) 	Dalam hal kuasa BUD berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SP2D.<br />
(9) 	Format SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam D.XVI peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 217<br />
(1)	Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (6) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM.<br />
(2)	Penolakan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (7) paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM.<br />
(3)	Format surat penolakan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran D.XVII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 218<br />
(1)	Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan kepada pengguna anggaran/kuasa penggguna anggaran.<br />
(2)	Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga.</p>
<p style="text-align:center;">PasaI 219<br />
(1)	Dokumen yang digunakan kuasa BUD dalam menatausahakan SP2D mencakup:<br />
a.	register SP2D;<br />
b.	register surat penolakan penerbitan SP2D; dan<br />
c.	buku kas penerimaan dan pengeluaran<br />
(2)	Format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran D.XVIII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 5<br />
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 220<br />
(1)	Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.<br />
(2) 	Dokumen yang digunakan dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran mencakup:<br />
a.	register penerimaan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ);<br />
b.	register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ);<br />
c.	surat penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SP));<br />
d.	register penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SP)); dan<br />
e.	register penutupan kas.<br />
(3) 	Format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran D.XIX peraturan menteri ini.<br />
(4) 	Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan, dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:<br />
a.	buku kas umum;<br />
b.	ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek dimaksud;<br />
c.	bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara; dan<br />
d.	register penutupan kas.<br />
(5) Buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditutup setiap bulan dengan sepengetahuan dan persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.<br />
(6) 	Dalam hal laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai, pengguna anggaran menerbitkdn surat pengesahan laporan pertanggungjawaban.<br />
(7) 	Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.<br />
(8)	Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.<br />
(9)	Dokumen pendukung SPP-LS dapat dipersamakan dengan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran pembayaran beban langsung kepada pihak ketiga.<br />
(10)	Bendahara pengeluaran pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.<br />
(11)	Penyampaian pertanggungjawaban bendahara pengeluaran secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.<br />
(12)	Format laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran D.XX peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 221<br />
Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK-SKPD berkewajiban:<br />
a.	meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;<br />
b.	menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan per rincian obyek;<br />
c.	menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran per rincian obyek; dan<br />
d.	menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 222<br />
(1) 	Bendahara pengeluaran pembantu dapat ditunjuk berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif Iainnya.<br />
(2) 	Bendahara pengeluaran pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya.<br />
(3)	Dokumen-dokumen yang digunakan oleh bendahara pengeluaran pembantu dalam menatausahakan pengeluaran mencakup:<br />
a.	buku kas umum;<br />
b.	buku pajak PPN/PPh; dan<br />
c.	buku panjar.<br />
(4) 	Bendahara pengeluaran pembantu dalam melakukan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan bukti pengeluaran yang sah.<br />
(5) 	Bendahara pengeluaran pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada bendahara pengeluaran paling fambat tanggal 5 bulan berikutnya.<br />
(6)	Laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:<br />
a.	buku kas umum;<br />
b.	buku pajak PPN/PPh; dan<br />
c.	bukti pengeluaran yang sah.<br />
(7)	Bendahara pengeluaran melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 223<br />
(1)	Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sekurang¬kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.<br />
(2)	Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.<br />
(3)	Pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas.<br />
(4)	Berita acara pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan register penutupan kas sesuai dengan Lampiran D.XXI peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 224<br />
Bendahara pengeluaran yang mengelola belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan pembiayaan melakukan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 225<br />
Pengisian dokumen penatausahaan bendahara pengeluaran dapat menggunakan aplikasi komputer dan/atau alat elektronik lainnya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 226<br />
Dalam hal bendahara pengeluaran berhalangan, maka:<br />
a.	apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas bendahara pengeluaran atas tanggung jawab bendahara pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui kepala SKPD;<br />
b.	apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat bendahara pengeluaran dan diadakan berita acara serah terima;<br />
c.	apabila bendahara pengeluaran sesudah 3 (tiga ) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 227<br />
Ringkasan prosedur penatausahaan bendahara pengeluaran tercantum dalam Lampiran D.XXII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kelima<br />
Penatausahaan Pendanaan Tugas Pembantuan</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 228<br />
(1)	Gubernur melimpahkan kewenangan kepada bupati/walikota untuk menetapkan pejabat kuasa pengguna anggaran pada SKPD kabupaten/kota yang menandatangani SPM/menguji SPP, PPTK dan bendahara pengeluaran yang melaksanakan tugas pembantuan di kabupaten/kota.<br />
(2)	Bupati/walikota melimpahkan kewenangan kepada kepala desa untuk menetapkan pejabat kuasa pengguna anggaran pada lingkungan pemerintah desa yang menandatangani SPM/menguji SPP, PPTK dan bendahara pengeluaran yang melaksanakan tugas pembantuan di pemerintah desa.<br />
(3)	Administrasi penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan dana tugas pembantuan provinsi di kabupaten/kota dilakukan secara terpisah dari administrasi penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.<br />
(4)	Administrasi penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan dana tugas pembantuan kabupaten/kota di pemerintah desa dilakukan secara terpisah dari administrasi penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 229<br />
(1)	PPTK pada SKPD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai penanggungjawab tugas pembantuan provinsi menyiapkan dokumen SPP-LS untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran pada SKPD kabupaten/kota berkenaan dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.<br />
(2)	Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan SPP-LS disertai dengan lampiran yang dipersyaratkan kepada kepala SKPD berkenaan setelah ditandatangani oleh PPTK tugas pembantuan.<br />
(3)	Lampiran dokumen SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam Pasal 205.<br />
(4)	Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan SPM-LS disertai dengan kelengkapan dokumen untuk disampaikan kepada kuasa BUD provinsi.<br />
(5)	Kelengkapan dokumen SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan dalam Pasal 214.<br />
(6)	Kuasa BUD provinsi meneliti kelengkapan dokumen SPM-LS tugas pembantuan yang diajukan oleh kepala SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk menerbitkan SP2D.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 230<br />
(1)	PPTK pada kantor pemerintah desa yang ditetapkan sebagai penanggungjawab tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota menyiapkan dokumen SPP-LS untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara desa pada kantor pemerintah desa berkenaan dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.<br />
(2)	Bendahara pengeluaran/bendahara desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan SPP-LS disertai dengan lampiran yang dipersyaratkan kepada kepala desa berkenaan setelah ditandatangani oleh PPTK tugas pembantuan.<br />
(3)	Lampiran dokumen SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam Pasal 204.<br />
(4)	Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan SPM-LS disertai dengan kelengkapan dokumen untuk disampaikan kepada kuasa BUD provinsi atau kabupaten/kota.<br />
(5)	Kelengkapan dokumen SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan dalam Pasal 214.<br />
(6)	Kuasa BUD provinsi atau kabupaten/kota meneliti kelengkapan dokumen SPM-LS tugas pembantuan yang diajukan oleh kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk menerbitkan SP2D.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 231<br />
(1)	Pedoman penatausahaan pelaksanaan pendanaan tugas pembantuan provinsi di kabupaten/kota dan desa ditetapkan dalam peraturan gubernur.<br />
(2)	Pedoman penatausahaan pelaksanaan pendanaan tugas pembantuan kabupaten/kota di desa ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota.</p>
<p style="text-align:center;">BAB XI<br />
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Pertama<br />
Sistem Akuntansi</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 232<br />
(1)	Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah.<br />
(2) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.<br />
(3) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.<br />
(4) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didokumentasikan dalam bentuk buku jurnal dan buku besar, dan apabila diperlukan ditambah dengan buku besar pembantu.<br />
(5) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), entitas pelaporan menyusun laporan keuangan yang meliputi:<br />
a.	laporan realisasi anggaran;<br />
b.	neraca;<br />
c.	laporan arus kas; dan<br />
d.	catatan atas laporan keuangan.<br />
(6) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), entitas akuntansi menyusun laporan keuangan yang meliputi:<br />
a.	laporan realisasi anggaran;<br />
b.	neraca; dan<br />
c.	catatan atas laporan keuangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 233<br />
(1) 	Sistem akuntansi pemerintahan daerah sekurang-kurangnya meliputi:<br />
a.	prosedur akuntansi penerimaan kas;<br />
b.	prosedur akuntansi pengeluaran kas;<br />
c.	prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan<br />
d.	prosedur akuntansi selain kas.<br />
(2) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengendalian internal dan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 234<br />
(1)	Sistem akuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh PPKD.<br />
(2)	Sistem akuntansi SKPD dilaksanakan oleh PPK-SKPD.<br />
(3)	PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengkoordinasikan pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 235<br />
(1)	Kode rekening untuk menyusun neraca terdiri dari kode akun aset, kode akun kewajiban, dan kode akun ekuitas dana.<br />
(2)	Kode rekening untuk menyusun laporan realisasi anggaran terdiri dari kode akun pendapatan, kode akun belanja, dan kode akun pembiayaan.<br />
(3)	Kode rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan memperhatikan kepentingan penyusunan laporan statistik keuangan daerah/negara.<br />
(4)	Kode rekening yang digunakan untuk menyusun neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran E.I peraturan menteri ini.<br />
(5)	Kode rekening yang digunakan untuk menyusun laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran A.II, Lampiran A.III, Lampiran A.IV, Lampiran A.VII, Lampiran A.VIII, dan Lampiran A.IX peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 236<br />
(1)	Semua transaksi dan/atau kejadian keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dicatat pada buku jurnal berdasarkan bukti transaksi yang sah.<br />
(2)	Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kronologis sesuai dengan terjadinya transaksi dan/atau kejadian keuangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 237<br />
(1)	Transaksi atau kejadian keuangan yang telah dicatat dalam buku jurnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) selanjutnya secara periodik diposting ke dalam buku besar sesuai dengan rekening berkenaan.<br />
(2)	Buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditutup dan diringkas pada setiap akhir periode sesuai dengan kebutuhan.<br />
(3)	Saldo akhir setiap periode dipindahkan menjadi saldo awal periode berikutnya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 238<br />
(1)	Buku besar dapat dilengkapi dengan buku besar pembantu sebagai alat uji silang dan kelengkapan informasi rekening tertentu.<br />
(2)	Buku besar pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi rincian akun yang telah dicatat dalam buku besar.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedua<br />
Kebijakan Akuntansi</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 239<br />
(1)	Kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.<br />
(2)	Kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta laporan keuangan.<br />
(3)	Peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang¬kurangnya memuat:<br />
a.	definisi, pengakuan, pengukuran dan pelaporan setiap akun dalam laporan keuangan;<br />
b.	prinsip-prinsip penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan.<br />
(4) 	Dalam pengakuan dan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a juga mencakup kebijakan mengenai harga perolehan dan kapitalisasi aset.<br />
(5)	Kebijakan harga perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengakuan terhadap jumlah kas/setara kas yang dibayarkan terdiri dari belanja modal, belanja administrasi pembelian/pembangunan, belanja pengiriman, pajak, dan nilai wajar imbalan lainnya yang dibayarkan sebagai komponen harga perolehan aset tetap.<br />
(6)	Kebijakan kapitalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pengakuan terhadap jumlah kas/setara kas dan nilai wajar imbalan lainnya yang dibayarkan sebagai penambah nilai aset tetap.<br />
(7)	Contoh format kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran E.II peraturan menteri ini.<br />
(8)	Ikhtisar kebijakan akuntansi yang diberlakukan pada setiap tahun anggaran dimuat dalam catatan atas laporan keuangan tahun anggaran berkenaan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 240<br />
(1)	Pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan menyusun laporan keuangan pemerintah daerah.<br />
(2)	Kepala SKPD sebagai entitas akuntansi menyusun laporan keuangan SKPD yang disampaikan kepada PPKD untuk digabung menjadi laporan keuangan pemerintah daerah.<br />
(3)	Kepala BLUD sebagai entitas akuntansi menyusun laporan keuangan BLUD yang disampaikan kepada PPKD untuk digabung ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />
(4)	Kepala BLUD sebagai entitas pelaporan menyusun laporan keuangan BLUD yang disampaikan kepada kepala daerah dan diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketiga<br />
Akuntansi Keuangan Daerah pada SKPD</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 1<br />
Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas pada SKPD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 241<br />
Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 242<br />
(1)	Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 mencakup:<br />
a.	surat tanda bukti pembayaran;<br />
b.	STS;<br />
c.	bukti transfer; dan<br />
d.	nota kredit bank.<br />
(2) Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan:<br />
a.	surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah); dan/atau<br />
b.	SKR; dan/atau<br />
c.	bukti transaksi penerimaan kas lainnya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 243<br />
(1) Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 terdiri dari:<br />
a.	buku jurnal penerimaan kas;<br />
b.	buku besar; dan<br />
c.	buku besar pembantu.<br />
(2)	Format buku jurnal penerimaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran E.III peraturan menteri ini.<br />
(3)	Format buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran E.IV peraturan menteri ini.<br />
(4)	Format buku besar pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran E.V peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 244<br />
Prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 dilaksanakan oleh PPK-SKPD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 245<br />
(1)	PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal penerimaan kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal penerimaan kas berkenaan.<br />
(2)	Secara periodik jurnal atas transaksi penerimaan kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.<br />
(3)	Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 246<br />
Ringkasan prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD tercantum dalam Lampiran E.VI peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 2<br />
Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas pada SKPD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 247<br />
(1) Prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.<br />
(2) Prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<br />
a.	sub prosedur akuntansi pengeluaran kas-langsung; dan<br />
b.	sub prosedur akuntansi pengeluaran kas-uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 248<br />
(1)	Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) mencakup:<br />
a.	SP2D; atau<br />
b.	nota debet bank; atau<br />
c.	bukti transaksi pengeluaran kas Iainnya.<br />
(2) Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:<br />
a.	SPM; dan/atau<br />
b.	SPD; dan/atau<br />
c.	kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 249<br />
(1)	Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi<br />
pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) mencakup:<br />
a.	buku jurnal pengeluaran kas;<br />
b.	buku besar; dan<br />
c.	buku besar pembantu.<br />
(2)	Format buku jurnal pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran E.VII peraturan menteri ini.<br />
(3)	Format buku besar dan buku besar pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan Lampiran E.IV dan Lampiran E.V peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 250<br />
Prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 251<br />
(1)	PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal pengeluaran kas. dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal pengeluaran kas berkenaan.<br />
(2)	Secara periodik jumal atas transaksi pengeluaran kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.<br />
(3)	Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 252<br />
Ringkasan prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPD tercantum dalam Lampiran E.VIII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 3<br />
Prosedur Akuntansi Aset pada SKPD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 253<br />
(1)	Prosedur akuntansi aset pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPD.<br />
(2)	Pemeliharaan aset tetap yang bersifat rutin dan berkala tidak dikapitalisasi.<br />
(3)	Rehabilitasi yang bersifat sedang dan berat dikapitalisasi apabila memenuhi salah satu kriteria menambah volume, menambah kapasitas, meningkatkan fungsi, meningkatkan efisiensi dan/atau menambah masa manfaat.<br />
(4)	Perubahan klasifikasi aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan aset tetap ke klasifikasi selain aset tetap atau sebaliknya.<br />
(5)	Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 254<br />
(1)	Setiap aset tetap kecuali tanah dan konstruksi dalam pengerjaan dilakukan penyusutan yang sistematis sesuai dengan masa manfaatnya.<br />
(2)	Metode penyusutan yang dapat digunakan antara lain:<br />
a.	metode garis lurus;<br />
b.	metode saldo menurun ganda; dan<br />
c.	metode unit produksi.<br />
(3)	Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyesuaian nilai aset tetap dengan membebankan penurunan kapasitas dan manfaat aset tetap yang sama setiap periode sepanjang umur ekonomis aset tetap berkenaan.<br />
(4)	Metode saldo menurun ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penyesuaian nilai aset tetap dengan membebankan penurunan kapasitas dan manfaat aset tetap yang lebih besar pada periode awal pemanfaatan aset dibandingkan dengan periode akhir sepanjang umur ekonomis aset tetap berkenaan.<br />
(5)	Metode unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyesuaian nilai aset tetap dengan membebankan penurunan kapasitas dan manfaat aset tetap berdasarkan unit produksi yang dihasilkan dari aset tetap berkenaan.<br />
(6)	Penetapan umur ekonomis aset tetap dimuat dalam kebijakan akuntansi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.<br />
Pasal 255<br />
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) berupa bukti memorial dilampiri dengan:<br />
a.	berita acara penerimaan barang;<br />
b.	berita acara serah terima barang; dan<br />
c.	berita acara penyelesaian pekerjaan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 256<br />
(1) Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) mencakup:<br />
a.	buku jurnal umum;<br />
b.	buku besar; dan<br />
c.	buku besar pembantu.<br />
(2)	Format buku jurnal umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran E.IX peraturan menteri ini.<br />
(3)	Format buku besar dan buku besar pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Lampiran E.IV dan Lampiran E.V peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 257<br />
Prosedur akuntansi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD serta pejabat pengurus dan penyimpan barang SKPD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 258<br />
(1)	PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 membuat bukti memorial.<br />
(2)	Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis/nama aset tetap, kode rekening, klasifikasi aset tetap, nilai aset tetap, tanggal transaksi dan/atau kejadian.<br />
(3)	Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat ke dalam buku jurnal umum.<br />
(4)	Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian aset tetap diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.<br />
(5)	Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 4<br />
Prosedur Akuntansi Selain Kas pada SKPD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 259<br />
(1) Prosedur akuntansi selain kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.<br />
(2) Prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:<br />
a.	pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran (pengesahan SPJ);<br />
b.	koreksi kesalahan pencatatan;<br />
c.	penerimaan/pengeluaran hibah selain kas;<br />
d.	pembelian secara kredit;<br />
e.	retur pembelian kredit;<br />
f.	pemindahtanganan atas aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas; dan<br />
g.	penerimaan aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas.<br />
(3)	Pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran (pengesahan SP]) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengesahan atas pengeluaran/belanja melalui mekanisme uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan.<br />
(4) Koreksi kesalahan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar.<br />
(5)	Penerimaan/pengeluaran hibah selain kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penerimaan/pengeluaran sumber ekonomi non kas yang merupakan pelaksanaan APBD yang mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah.<br />
(6)	Pembelian secara kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan transaksi pembelian aset tetap yang pembayarannya dilakukan di masa yang akan datang.<br />
(7)	Retur pembelian kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pengembalian aset tetap yang telah dibeli secara kredit.<br />
(8) Pemindahtanganan atas aset tetap tanpa konsekuensi kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pemindahtanganan aset tetap pada pihak ketiga karena suatu hal tanpa ada penggantian berupa kas.<br />
(9) Penerimaan aset tetap tanpa konsekuensi kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan perolehan aset tetap akibat adanya tukar menukar (ruitslaag) dengan pihak ketiga.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 260<br />
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) berupa bukti memorial yang dilampiri dengan:<br />
a.	pengesahan pertanggungjawaban. pengeluaran (pengesahan SPJ);<br />
b.	berita acara penerimaan barang;<br />
c.	surat keputusan penghapusan barang;<br />
d.	surat pengiriman barang;<br />
e.	surat keputusan mutasi barang (antar SKPD);<br />
f.	berita acara pemusnahan barang;<br />
g.	berita acara serah terima barang; dan<br />
h.	berita acara penilaian.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 261</p>
<p style="text-align:center;">Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) mencakup:<br />
a.	buku jurnal umum;<br />
b.	buku besar; dan<br />
c.	buku besar pembantu.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 262</p>
<p style="text-align:center;">Prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) dilaksanakan oleh PPK-SKPD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 263</p>
<p style="text-align:center;">(1)	PPK-SKPD berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 membuat bukti memorial.<br />
(2)	Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transaksi dan/atau kejadian, kode rekening, uraian transaksi dan/atau kejadian, dan jumlah rupiah.<br />
(3)	Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat ke dalam buku jurnal umum.<br />
(4)	Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian selain kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.<br />
(5)	Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 264</p>
<p style="text-align:center;">Ringkasan prosedur akuntansi selain kas pada SKPD tercantum dalam Lampiran E.X peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 5<br />
Laporan Keuangan pada SKPD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 265</p>
<p style="text-align:center;">(1) SKPD menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik yang meliputi:<br />
a.	laporan realisasi anggaran SKPD;<br />
b.	neraca SKPD; dan<br />
c.	catatan atas laporan keuangan SKPD.<br />
(2)	Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.<br />
(3)	Format laporan realisasi anggaran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran E.XI peraturan menteri ini.<br />
(4)	Format neraca SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran E.XII peraturan menteri ini.<br />
(5)	Format catatan atas laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran E.XIII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Keempat<br />
Akuntansi Keuangan Daerah pada SKPKD</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 1<br />
Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas pada SKPKD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 266</p>
<p style="text-align:center;">Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 267</p>
<p style="text-align:center;">(1) Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 mencakup:<br />
a.	bukti transfer;<br />
b.	nota kredit bank; dan<br />
c.	Surat perintah pemindahbukuan.<br />
(2) 	Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:<br />
a.	surat tanda setoran (STS);<br />
b.	surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah);<br />
c.	surat ketetapan retribusi (SKR);<br />
d.	laporan penerimaan kas dari bendahara penerimaan; dan<br />
e.	bukti transaksi penerimaan kas lainnya.<br />
(3) 	Format laporan penerimaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran E.XIV peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 268</p>
<p style="text-align:center;">Buku yang digunakan untuk mencatat prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 mencakup:<br />
a.	buku jurnal penerimaan kas;<br />
b.	buku besar; dan<br />
c.	buku besar pembantu.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 269</p>
<p style="text-align:center;">Prosedur akuntansi penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 270</p>
<p style="text-align:center;">(1) Fungsi akuntansi berdasarkan bukti transaksi penerimaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal penerimaan kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal penerimaan kas berkenaan.<br />
(2)	Secara periodik jurnal atas transaksi penerimaan kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.<br />
(3)	Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 271</p>
<p style="text-align:center;">Ringkasan prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPKD tercantum dalam Lampiran E.XV peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 2<br />
Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas pada SKPKD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 272</p>
<p style="text-align:center;">Prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 273</p>
<p style="text-align:center;">(1)	Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 mencakup:<br />
a.	surat perintah pencairan dana (SP2D); atau<br />
b.	nota debet bank.<br />
(2) 	Bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:<br />
a.	surat penyediaan dana (SPD);<br />
b.	surat perintah membayar (SPM);<br />
c.	laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran; dan<br />
d.	kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.<br />
(3)	Format laporan pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran E.XVI peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 274</p>
<p style="text-align:center;">Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 mencakup:<br />
a.	buku jumal pengeluaran kas;<br />
b.	buku besar; dan<br />
c.	buku besar pembantu.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 275</p>
<p style="text-align:center;">Prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 merupakan fungsi akuntansi SKPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 276</p>
<p style="text-align:center;">(1)	Fungsi akuntansi SKPKD berdasarkan bukti transaksi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal pengeluaran kas dengan mencantumkan uraian rekening-lawan asal pengeluaran kas berkenaan.<br />
(2)	Secara periodik jurnal atas transaksi pengeluaran kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.<br />
(3)	Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 277</p>
<p style="text-align:center;">Ringkasan prosedur akuntansi pengeluaran kas pada SKPKD tercantum dalam Lampiran E.XVII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 3<br />
Prosedur Akuntansi Aset pada SKPKD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 278</p>
<p style="text-align:center;">(1) Prosedur akuntansi aset pada SKPKD meliputi serangkaian proses pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, penghapusan, pemindahtanganan, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPKD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.<br />
(2) 	Prosedur akuntansi aset pada SKPKD digunakan sebagai alat pengendali dalam pengelolaan aset yang dikuasai/digunakan SKPD dan/atau SKPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 279</p>
<p style="text-align:center;">Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 berupa bukti memorial dilampiri dengan:<br />
a.	berita acara penerimaan barang;<br />
b.	surat keputusan penghapusan barang;<br />
c.	surat keputusan mutasi barang (antar SKPKD);<br />
d.	berita acara pemusnahan barang;<br />
e.	berita acara serah terima barang;<br />
f.	berita acara penilaian; dan<br />
g.	berita acara penyelesaian pekerjaan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 280</p>
<p style="text-align:center;">Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 mencakup:<br />
a.	buku jurnal umum;<br />
b.	buku besar; dan<br />
c.	buku besar pembantu.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 281</p>
<p style="text-align:center;">Prosedur akuntansi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 282</p>
<p style="text-align:center;">(1) Fungsi akuntansi SKPKD berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 membuat bukti memorial.<br />
(2)	Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis/nama aset tetap, kode rekening, klasifikasi aset tetap, nilai aset tetap, tanggal transaksi dan/atau kejadian.<br />
(3)	Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat ke dalam buku jurnal umum.<br />
(4)	Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian aset tetap diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.<br />
(5)	Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 4<br />
Prosedur Akuntansi Selain Kas pada SKPKD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 283<br />
(1)	Prosedur akuntansi selain kas pada SKPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.<br />
(2)	Prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mencakup:<br />
a.	koreksi kesalahan pembukuan;<br />
b.	penyesuaian terhadap akun tertentu dalam rangka menyusun laporan keuangan pada akhir tahun;<br />
c.	reklasifikasi belanja modal menjadi aset tetap; dan<br />
d.	reklasifikasi akibat koreksi yang ditemukan dikemudian hari.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 284<br />
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1) berupa bukti memorial dilampiri dengan:<br />
a.	berita acara penerimaan barang;<br />
b.	surat keputusan penghapusan barang;<br />
c.	surat keputusan mutasi barang (antar SKPKD);<br />
d.	berita acara pemusnahan barang;<br />
e.	berita acara serah terima barang;<br />
f.	berita acara penilaian; dan<br />
g.	berita acara penyelesaian pekerjaan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 285<br />
Buku yang digunakan untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian dalam prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1) mencakup:<br />
a.	buku jurnal umum;<br />
b.	buku besar; dan<br />
c.	buku besar pembantu.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 286<br />
Prosedur akuntansi selain kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1) dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 287<br />
(1)	Fungsi akuntansi berdasarkan bukti transaksi dan/atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 membuat bukti memorial.<br />
(2)	Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai tanggal transaksi dan/atau kejadian, kode rekening, uraian transaksi dan/atau kejadian, dan jumlah rupiah.<br />
(3)	Bukti memorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat ke dalam buku jurnal umum.<br />
(4)	Secara periodik jurnal atas transaksi dan/atau kejadian selain kas diposting ke dalam buku besar rekening berkenaan.<br />
(5)	Setiap akhir periode semua buku besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SKPKD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 288<br />
Ringkasan prosedur akuntansi selain kas pada SKPKD tercantum dalam Lampiran E.XVIII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Paragraf 5<br />
Laporan Keuangan pada SKPKD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 289<br />
(1)	Kepala SKPKD menyusun dan melaporkan laporan arus kas secara periodik kepada kepala daerah.<br />
(2)	Laporan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.<br />
(3)	Format laporan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran E.XIX peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">BAB XII<br />
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Pertama<br />
Laporan Realisasi Semester Pertama<br />
Anggaran Pendapatan dan Belanja</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 290<br />
(1)	Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.<br />
(2)	Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.<br />
(3)	Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disiapkan oleh PPK-SKPD dan disampaikan kepada pejabat pengguna anggaran untuk ditetapkan sebagai laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir.<br />
(4)	Pejabat pengguna anggaran menyampaikan laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD serta prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPKD sebagai dasar penyusunan laporan realisasi semester pertama APBD paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan berakhir.<br />
(5)	Format laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran E.XX peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 291<br />
PPKD menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dengan cara menggabungkan seluruh laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (4) paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 292<br />
Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 disampaikan kepada kepala daerah paling lambat minggu ketiga bulan Juli tahun anggaran berkenaan untuk ditetapkan sebagai laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 293<br />
(1)	Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan.<br />
(2)	Format laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran E.XXI peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedua<br />
Laporan Tahunan</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 294<br />
(1)	PPK-SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD.<br />
(2)	Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD sebagai dasar penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 295<br />
(1)	Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.<br />
(2)	Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pejabat pengguna anggaran sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang berada di SKPD yang menjadi tanggung jawabnya.<br />
(3) Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:<br />
a.	laporan realisasi anggaran;<br />
b.	neraca; dan<br />
c.	catatan atas laporan keuangan.<br />
(4)	Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan kepala SKPD bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(5)	Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran E.XXII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 296<br />
(1) PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.<br />
(2)	Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.<br />
(3)	Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:<br />
a.	laporan realisasi anggaran;<br />
b.	neraca;<br />
c.	laporan arus kas; dan<br />
d.	catatan atas laporan keuangan.<br />
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.<br />
(5) Laporan keuangan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah.<br />
(6) Laporan ikhtisar realisasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dari ringkasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dan laporan kinerja interim di Iingkungan pemerintah daerah.<br />
(7) Penyusunan laporan kinerja interim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai laporan kinerja interim di lingkungan pemerintah daerah.<br />
(8) Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan kepala daerah yang menyatakan pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai dengan peraturan perundang¬undangan.<br />
(9) Format laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran E.XXIII peraturan menteri ini.<br />
(10) Format neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran E.XXIV peraturan menteri ini.<br />
(11)	Format laporan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan Lampiran E.XIX peraturan menteri ini.<br />
(12)	Format catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran E.XXV peraturan menteri ini.<br />
(13)	Format surat pernyataan kepala daerah bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran E.XXVI peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 297<br />
(1)	Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) disampaikan oleh kepala daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.<br />
(2)	Kepala daerah memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketiga<br />
Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 298<br />
(1)	Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.<br />
(2)	Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.<br />
(3)	Format laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran E.XXIII peraturan menteri ini.<br />
(4)	Format neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran E.XXIV peraturan menteri ini.<br />
(5)	Format laporan arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran E.XIX peraturan menteri ini.<br />
(6)	Format catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran E.XXV peraturan menteri ini.<br />
(7)	Format dan isi laporan kinerja berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang laporan keuangan dan kinerja interim di lingkungan pemerintah daerah.<br />
(8)	Format dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(9)	Format rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran E.XXVII peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 299<br />
(1)	Apabila sampai batas waktu 2 (dua) bulan setelah penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 ayat (1), BPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.<br />
(2)	Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan kinerja yang isinya sama dengan yang disampaikan kepada BPK.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 300<br />
(1)	Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) dirinci dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.<br />
(2) 	Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran terdiri dari:<br />
a.	ringkasan laporan realisasi anggaran; dan<br />
b.	penjabaran laporan realisasi anggaran;<br />
(3)	Format rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran E.XXVIII peraturan menteri ini.<br />
(4) Jadwal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran E.XXIX peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 301<br />
(1)	Agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) ditentukan oleh DPRD.<br />
(2)	Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterima.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 302<br />
(1)	Laporan keuangan pemerintah daerah wajib dipublikasikan.<br />
(2)	Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK dan telah diundangkan dalam lembaran daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Keempat<br />
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah<br />
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan<br />
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran<br />
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 303<br />
(1)	Rancangan peraturan daerah provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.<br />
(2)	Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.<br />
(3)	Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan gubernur menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 304<br />
(1)	Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD wajib melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.<br />
(2)	Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan&#8217; APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 305<br />
(1)	Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.<br />
(2)	Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur kepada bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />
(3)	Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 306<br />
(1)	Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APED dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.<br />
(2)	Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota, Gubernur membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud sesuai dengan peraturan perundang¬undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 307</p>
<p style="text-align:center;">Gubernur menyampaikan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Menteri Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align:center;">BAB XIII<br />
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN<br />
KEUANGAN DAERAH</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Pertama<br />
Pembinaan dan Pengawasan</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 308</p>
<p style="text-align:center;">Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 309</p>
<p style="text-align:center;">(1)	Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.<br />
(2)	Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan dan penyusunan APBD, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban keuangan daerah, pemantauan dan evaluasi, serta kelembagaan pengelolaan keuangan daerah.<br />
(3)	Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan dan penyusunan APBD, pelaksanaan, panatausahaan dan akuntansi keuangan daerah, serta pertanggungjawaban keuangan daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.<br />
(4)	Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah, dan pegawai negeri sipil daerah serta kepada bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 310</p>
<p style="text-align:center;">Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1) untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 311</p>
<p style="text-align:center;">(1)	DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD.<br />
(2)	Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan pemeriksaan tetapi pengawasan yang lebih mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 312</p>
<p style="text-align:center;">Pengawasan pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedua<br />
Pengendalian Intern</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 313<br />
(1)	Dalam rangka meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinnya.<br />
(2)	Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan pemerintah daerah yang tercermin dari keandalan laporan keuangan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan.<br />
(3)	Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:<br />
a.	terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat;<br />
b.	terselenggaranya penilaian risiko;<br />
c.	terselenggaranya aktivitas pengendalian;<br />
d.	terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi; dan<br />
e.	terselenggaranya kegiatan pemantauan pengendalian.<br />
(4) Penyelenggaraan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Ketiga<br />
Pemeriksaan astern</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 314<br />
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan oleh BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">BAB XIV<br />
KERUGIAN DAERAH</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 315<br />
(1)	Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.<br />
(2)	Bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut.<br />
(3)	Kepala SKPD dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 316<br />
(1)	Kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala SKPD kepada kepala daerah dan diberitahukan kepada BPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah itu diketahui.<br />
(2)	Segera setelah kerugian daerah tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud.<br />
(3)	Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah, kepala daerah segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 317<br />
(1)	Dalam hal bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan.<br />
(2)	Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 318<br />
(1)	Ketentuan penyelesaian kerugian daerah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan milik daerah, yang berada dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.<br />
(2)	Ketentuan penyelesaian kerugian daerah dalam peraturan menteri ini berlaku pula untuk pengelola perusahaan daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 319<br />
(1)	Bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(2)	Putusan pidana atas kerugian daerah terhadap bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara dan pejabat lain tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 320<br />
Kewajiban bendahara, pegawai negeri sipil bukan bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 321<br />
(1)	Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK.<br />
(2)	Apabila dalam pemeriksaan kerugian daerah ditemukan unsure pidana, BPK menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 322<br />
Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara ditetapkan oleh kepala daerah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 323<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">BAB XV<br />
PENGELOLAAN KEUANGAN<br />
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 324<br />
(1)	Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD untuk :<br />
a.	menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum; dan<br />
b.	mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.<br />
(2)	Instansi yang menyediakan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain rumah sakit daerah, penyelenggara pendidikan, penerbit lisensi dan dokumen, penyelenggara jasa penyiaran publik, penyedia jasa penelitian dan pengujian, serta instansi layanan umum lainnya.<br />
(3)	Dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain instansi yang melaksanakan pengelolaan dana seperti dana bergulir usaha kecil menengah, tabungan perumahan, dan instansi pengelola dana lainnya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 325<br />
(1)	BLUD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.<br />
(2)	Kekayaan BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD yang bersangkutan</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 326<br />
(1)	Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan yang bersangkutan.<br />
(2)	Pembinaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi pendidikan dan pelatihan dibidang pengelolaan keuangan BLUD.<br />
(3)	Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, pendidikan dan pelatihan dibidang penyelenggaraan program dan kegiatan BLUD.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 327<br />
BLUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 328<br />
Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 329<br />
Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan BLUD diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan.</p>
<p style="text-align:center;">BAB XVI<br />
PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 330<br />
(1)	Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
(2)	Berdasarkan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.<br />
(3)	Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah<br />
(4)	Peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memuat tata cara penunjukan pejabat yang diberi wewenang BUD, kuasa BUD, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran berhalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (8), Pasal 211 ayat (3), Pasal 194, dan Pasal 226.</p>
<p style="text-align:center;">BAB XVII<br />
KETENTUAN PERALIHAN</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 331<br />
Pada saat peraturan menteri ini ditetapkan, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan menteri ini dinyatakan tetap berlaku.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 332<br />
Dengan ditetapkannya peraturan menteri ini:<br />
a.	Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 90 ayat (2), dan Pasal 296 ayat (4), tentang bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan berdasarkan prestasi kerja, dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2006.<br />
b.	Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (1) tentang penyusunan rancangan PPAS dan penetapan APBD setelah dievaluasi mulai dilaksanakan untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2007.<br />
c.	Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) tentang sistem akuntansi pemerintahan daerah yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007.<br />
d.	Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) tentang penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.<br />
e.	Peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak ditetapkan peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 333<br />
Pada saat peraturan menteri ini ditetapkan, bagi pemerintah daerah yang belum menetapkan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), dokumen perencanaan daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.</p>
<p style="text-align:center;">BAB XVIII<br />
KETENTUAN PENUTUP</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 334<br />
(1)	Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri melakukan fasilitasi pelaksanaan peraturan menteri ini.<br />
(2)	Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran-lampiran sesuai dengan ketentuan perundang¬undangan, melaksanakan sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis, serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan peraturan menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 335<br />
Dengan ditetapkannya peraturan menteri ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan belanja daerah, serta petunjuk pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 336<br />
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.</p>
<p style="text-align:center;">Ditetapkan di Jakarta<br />
pada tanggal 15 Mei 2006</p>
<p style="text-align:center;">MENTERI DALAM NEGERI,</p>
<p style="text-align:center;">ttd</p>
<p style="text-align:center;">H. MOH. MA&#8217;RUF, SE.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mardalli.wordpress.com/2009/06/19/peraturan-menteri-dalam-negeri-nomor-13-tahun-2006/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/ede64f812e651352894c8790312a3654e10c369b2700e558021103a2131a3eae?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mardalli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Contoh Perjanjian Sewa Menyewa</title>
		<link>https://mardalli.wordpress.com/2009/06/09/contoh-perjanjian-sewa-menyewa/</link>
					<comments>https://mardalli.wordpress.com/2009/06/09/contoh-perjanjian-sewa-menyewa/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pranoto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2009 13:41:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kuliah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mardalli.wordpress.com/?p=17</guid>

					<description><![CDATA[Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa Contoh Perjanjian Sewa Menyewa : PERJANJIAN SEWA-MENYEWA No. ………….. Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan; 2. Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa<br />
Contoh Perjanjian Sewa Menyewa :</p>
<p>PERJANJIAN SEWA-MENYEWA<br />
No. …………..</p>
<p>Yang bertanda tangan di bawah ini :<br />
1.      Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;<span id="more-17"></span><br />
<!--more--><!--more--><br />
2.      Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa;<br />
Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :<br />
Pasal 1<br />
(1)   Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.<br />
(2)   Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.<br />
Pasal 2<br />
(1)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.<br />
(2)   Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.<br />
(3)   Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.<br />
Pasal 3<br />
(1)   Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.<br />
(2)   Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.<br />
(3)   Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.<br />
(4)   Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.<br />
Pasal 4<br />
(1)   Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.<br />
(2)   Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.<br />
Pasal 5<br />
(1)   Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.<br />
(2)   Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.<br />
Pasal 6<br />
(1)   Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.<br />
(2)   Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.<br />
(3)   Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.<br />
Pasal 7<br />
Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.</p>
<p>Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.</p>
<p>Yang menyewakan                                                     Penyewa</p>
<p>…………………..                                          ……………………….</p>
<p>Dipersiapkan oleh            :      Indyah Respati, S.H.<br />
Sumber dari                     :      Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan<br />
Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad).</p>
<p>Contoh :</p>
<p>PERJANJIAN JUAL BELI<br />
No. …………..</p>
<p>Yang bertanda tangan di bawah ini :<br />
1.      Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;<br />
2.      Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli<br />
dengan ini menerangkan bahwa :<br />
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli<br />
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :<br />
Pasal 1<br />
(1)   Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.<br />
(2)   Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.<br />
Pasal 2<br />
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.<br />
(2)   Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.<br />
Pasal 3<br />
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.<br />
(2)   Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.<br />
Pasal 4<br />
(1)   Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.<br />
(2)   Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.<br />
(3)   Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.<br />
Pasal 5<br />
(1)   Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.<br />
(2)   Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.<br />
Pasal 6<br />
(1)   Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.<br />
(2)   Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.<br />
(3)   Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.<br />
Pasal 7<br />
(1)   Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.<br />
(2)   Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.</p>
<p>Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.</p>
<p>Pihak Pembeli                                                                               Pihak Penjual</p>
<p>…………………..                                                                        ………………</p>
<p>Dipersiapkan oleh :  Indyah Respati, S.H.</p>
<p>Sumber dari          : Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”<br />
(Abdulkadir Muhammad)</p>
<p>Contoh :<br />
SURAT KUASA<br />
No. …………..</p>
<p>Yang bertanda tangan di bawah ini :<br />
Nama                     : .……………………………………………………..<br />
Pekerjaan               : ……………………………………………………&#8230;<br />
Alamat                  : ………………………………………………………<br />
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :<br />
R. Soeroso, S.H.                                       Drs. Eddy Sadeli, S.H.<br />
J. Budi Hariyanto, S.H.                              S. Husein, Sm.Hk.<br />
Johannes Aipassa, S.H.<br />
L. Inawati, S.H.<br />
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara/Law Office “R. Soeroso, S.H. &amp; Assosiates”, beralamat di Jakarta Barat, Jalan Pintu Besar Utara No. 6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212; KHUSUS&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :<br />
&#8211;          Untuk memberi jawaban dan tindakan hokum lainnya atas gugatan dari (nama penggugat …………..) yang terdaftar di pengadilan negeri Jakarta ……………. No. ………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. …………….. mengenai ……… dan ……<br />
&#8211;          Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap ………….. (nama ………..), Alamat …………….. serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk paksa terhadap Sdr. ……………………. Tersebut.<br />
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan- perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hokum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.<br />
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hokum, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KHUPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.</p>
<p>………………….., ………………19……..</p>
<p>Penerima Kuasa                                                          Pemberi Kuasa</p>
<p>(…………………)                                                       (……………….)</p>
<p>Dipersiapkan oleh           :     &#8230;&#8230;&#8230;&#8230;..</p>
<p>Sumber dari                    :    Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan<br />
Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mardalli.wordpress.com/2009/06/09/contoh-perjanjian-sewa-menyewa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>5</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/ede64f812e651352894c8790312a3654e10c369b2700e558021103a2131a3eae?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mardalli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA</title>
		<link>https://mardalli.wordpress.com/2009/06/06/undang-undang-republik-indonesia-nomor-2-tahun-2002-tentang-kepolisian-negara-republik-indonesia/</link>
					<comments>https://mardalli.wordpress.com/2009/06/06/undang-undang-republik-indonesia-nomor-2-tahun-2002-tentang-kepolisian-negara-republik-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pranoto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2009 13:02:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KUMPULAN UNDANG-UNDANG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mardalli.wordpress.com/?p=15</guid>

					<description><![CDATA[UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 2 TAHUN 2002<br />
TENTANG<br />
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align:center;">DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p style="text-align:center;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align:center;">Menimbang: a. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<span id="more-15"></span><br />
b. bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;<br />
c. bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing;<br />
d. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;<br />
e. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;</p>
<p style="text-align:center;">Mengingat:   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;<br />
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;<br />
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);</p>
<p style="text-align:center;">Dengan persetujuan bersama antara<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align:center;">MEMUTUSKAN:</p>
<p style="text-align:center;">Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.</p>
<p style="text-align:center;">BAB I<br />
KETENTUAN UMUM</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 1<br />
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />
3. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.<br />
4. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
5. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.<!--more--><br />
6. Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.<br />
7. Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.<br />
8. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.<br />
9. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.<br />
10. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.<br />
11. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.<br />
12. Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.<br />
13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.<br />
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 2<br />
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.<br />
Pasal 3<br />
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:<br />
a. kepolisian khusus;<br />
b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau<br />
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.<br />
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 4<br />
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.<br />
Pasal 5<br />
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.<br />
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).</p>
<p style="text-align:center;">BAB II<br />
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 6<br />
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.<br />
(2) Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />
(3) Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 7<br />
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.<br />
Pasal 8<br />
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.<br />
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 9<br />
(1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.<br />
(2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:<br />
a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan<br />
b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 10<br />
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki.<br />
(2) Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 11<br />
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.<br />
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.<br />
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.<br />
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.<br />
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.<br />
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.<br />
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.<br />
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 12<br />
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan Kapolri.<br />
(2) Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan dengan Keputusan Kapolri.</p>
<p style="text-align:center;">BAB III<br />
TUGAS DAN WEWENANG</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 13<br />
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:<br />
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;<br />
b. menegakkan hukum; dan<br />
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.<br />
Pasal 14<br />
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:<br />
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;<br />
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;<br />
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;<br />
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;<br />
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;<br />
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;<br />
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;<br />
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;<br />
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;<br />
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;<br />
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal.melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 15<br />
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:<br />
a. menerima laporan dan/atau pengaduan;<br />
b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;<br />
c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;<br />
d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;<br />
e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;<br />
f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;<br />
g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;<br />
h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;<br />
i. mencari keterangan dan barang bukti;<br />
j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;<br />
k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;<br />
l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;<br />
m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.<br />
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:<br />
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;<br />
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;<br />
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;<br />
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;<br />
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;<br />
f. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;<br />
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;<br />
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;<br />
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;<br />
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;<br />
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.<br />
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 16<br />
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:<br />
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;<br />
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;<br />
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;<br />
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;<br />
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;<br />
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;<br />
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;<br />
h. mengadakan penghentian penyidikan;<br />
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;<br />
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;<br />
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan<br />
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.<br />
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut:<br />
a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;<br />
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;<br />
c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;<br />
d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan<br />
e. menghormati hak asasi manusia.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 17<br />
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
Pasal 18<br />
(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.<br />
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 19<br />
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.<br />
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.</p>
<p style="text-align:center;">BAB IV<br />
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 20<br />
(1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas:<br />
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan<br />
b. Pegawai Negeri Sipil.<br />
(2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 21<br />
(1) Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut:<br />
a. warga negara Indonesia;<br />
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;<br />
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;<br />
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;<br />
f. sehat jasmani dan rohani;<br />
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;<br />
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan<br />
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.<br />
(2) Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 22<br />
(1) Sebelum diangkat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang calon anggota yang telah lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dan kepercayaannya itu.<br />
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 23<br />
Lafal sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah sebagai berikut:<br />
&#8220;Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:<br />
bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah;</p>
<p style="text-align:center;">bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;</p>
<p style="text-align:center;">bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;</p>
<p style="text-align:center;">bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;</p>
<p style="text-align:center;">bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya&#8221;.<br />
Pasal 24<br />
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalani dinas keanggotaan dengan ikatan dinas.<br />
(2) Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 25<br />
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.<br />
(2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 26<br />
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak.<br />
(2) Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 27<br />
(1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />
(2) Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 28<br />
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.<br />
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.<br />
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 29<br />
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.<br />
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 30<br />
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.<br />
(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.<br />
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;">BAB V<br />
PEMBINAAN PROFESI</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 31<br />
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.<br />
Pasal 32<br />
(1) Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut.<br />
(2) Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 33<br />
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.<br />
Pasal 34<br />
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.<br />
(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 35<br />
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 36<br />
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya.<br />
(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Kapolri.</p>
<p style="text-align:center;">BAB VI<br />
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 37<br />
(1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<br />
(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 38<br />
(1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas:<br />
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan<br />
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.<br />
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk:<br />
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;<br />
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan<br />
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 39<br />
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.<br />
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.<br />
(3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 40<br />
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.<br />
BAB VII<br />
BANTUAN, HUBUNGAN, DAN KERJA SAMA</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 41<br />
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<br />
(2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.<br />
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 42<br />
(1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki.<br />
(2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.<br />
(3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan.<br />
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;">BAB VIII<br />
KETENTUAN PERALIHAN</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 43<br />
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:<br />
a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.<br />
b. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer.<br />
c. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.</p>
<p style="text-align:center;">BAB IX<br />
KETENTUAN PENUTUP</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 44<br />
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku.<br />
Pasal 45<br />
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p style="text-align:center;">Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />
Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal 8 Januari 2002<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align:center;">MEGAWATI SOEKARNOPUTRI<br />
Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal 8 Januari 2002<br />
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p style="text-align:center;">BAMBANG KESOWO<br />
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 2</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mardalli.wordpress.com/2009/06/06/undang-undang-republik-indonesia-nomor-2-tahun-2002-tentang-kepolisian-negara-republik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/ede64f812e651352894c8790312a3654e10c369b2700e558021103a2131a3eae?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mardalli</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA</title>
		<link>https://mardalli.wordpress.com/2009/06/03/11/</link>
					<comments>https://mardalli.wordpress.com/2009/06/03/11/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pranoto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 13:15:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mardalli.wordpress.com/?p=11</guid>

					<description><![CDATA[KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PEMBUKAAN Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat. Guna [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">KODE ETIK PROFESI<br />
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align:center;">PEMBUKAAN</p>
<p style="text-align:center;">Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,  menegakkan hukum,  dan melindungi,  mengayomi serta melayani masyarakat,  selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat.<span id="more-11"></span><br />
Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut,  setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya,  sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.<br />
Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian,  kelembagaan dan keNegaraan,  selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia.<br />
Etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,  penegak hukum serta pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat.<br />
Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.<br />
Etika keNegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral,  mandiri dan  tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,  golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral,  sikap dan perilaku setiap anggota Polri.<br />
Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggung-jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.<br />
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.</p>
<p style="text-align:center;">BAB I<br />
ETIKA PENGABDIAN<br />
Pasal 1<br />
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :<br />
a.	Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;<br />
b.	Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya;<br />
c.	Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 2<br />
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :<br />
a.	Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;<br />
b.	Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;<br />
c.	Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;<br />
d.	Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 3<br />
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :<br />
a.	Meletakkan kepentingan Negara,  bangsa,  masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya;<br />
b.	Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat;<br />
c.	Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 4<br />
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :<br />
a.	Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;<br />
b.	Tidak memihak;<br />
c.	Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;<br />
d.	Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;<br />
e.	Tidak mempublikasikan tatacara,  taktik dan teknik penyidikan;<br />
f.	Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan,  kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;<br />
g.	Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;<br />
h.	Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana;<br />
i.	Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud,  sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 5<br />
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :<br />
a.	Memberikan pelayanan terbaik;<br />
b.	Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama;<br />
c.	Mengutamakan kemuahan dan tidak mempersulit;<br />
d.	Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;<br />
e.	Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang;<br />
f.	Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam,  atau tidak mengenal hari libur;<br />
g.	Tidak membebani biaya,  kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan;<br />
h.	Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang;<br />
i.	Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.<br />
Pasal 6<br />
(1)	Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama,  kesopanan,  kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.<br />
(2)	Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.<br />
Pasal 7<br />
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya,  dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :<br />
a.	Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;<br />
b.	Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;<br />
c.	Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;<br />
d.	Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;<br />
e.	Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;<br />
f.	Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;<br />
g.	Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;<br />
h.	Merendahkan harkat dan martabat manusia.</p>
<p style="text-align:center;">BAB II<br />
ETIKA KELEMBAGAAN<br />
Pasal 8<br />
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 9<br />
(1)	Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang teguh garis komando,  mematuhi jenjang kewenangan,  dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.<br />
(2)	Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.<br />
(3)	Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlinungan hukum.<br />
(4)	Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsunnya.<br />
(5)	Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri,  anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 10<br />
(1)	Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan,  keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.<br />
(2)	Dalam proses pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan semua anggota harus tundak pada keputusan tersebut.<br />
(3)	Keputusan pimpinan diambil setelah mendengar semua pendapat dari unsur-unsur yang terkait,  bawahan dan teman sejawat sederajat,  kecuali dalam situasi yang mendesak.<br />
Pasal 11<br />
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut,  tanda,  pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum,  yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 12<br />
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa setiakawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan tanggug jawabnya sebagai salah satu &#8230; keutuhan bangsa Indonesia,  dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :<br />
a.	Menyadari sepenuhnya sebagi perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi pertolongan;<br />
b.	Merupakan ketelaanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya;<br />
c.	Merupakan kewajiban moral bagi seorang bawahan untuk menunjukkan rasa hormat dengan tulus kepada atasannya;<br />
d.	Menyadari sepenuhnya bahwa seorang atasan akan lebih terhormat apabila menunjukkan sikap menghargai yang sepada kepada bawahannya;<br />
e.	Merupakan sikap terhomat bagi anggota Polri baik yang masih dalam dinas aktif maupun purnawirawan untuk menghadiri pemaaman jenazah anggota Polri lainnya yang meninggal karena gugur dalam tugas ataupun meninggal karena sebab apapun,  dimana kehadiran dalam pemakaman tersebut dengan menggunakan atribut kehormatan dan tataran penghormatan yang setinggi-tingginya;<br />
f.	Selalu terpanggil untuk memberikan bantuan kepada anggota Polri dan purnawirawan Polri yang menghadapi suatu kesulitan dimana dia berada saat itu,  serta bantuan dan perhatian yang sama sedapat mungkin juga diberikan kepada keluarga anggota Polri yang mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas kemampuan yang dimilikinya;<br />
g.	Merupakan sikap terhormat apabila mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi,  kejelekan teman atau keadaan didalam lingkungan Polri kepada orang lain yang bukan anggota Polri.</p>
<p style="text-align:center;">BAB III<br />
ETIKA KENEGARAAN<br />
Pasal 13<br />
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia siap sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,  memelihara persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 14<br />
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik taktis,  serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 15<br />
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 16<br />
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan menghormati serta menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku demi keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.</p>
<p style="text-align:center;">BAB IV<br />
PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI<br />
Pasal 17<br />
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral,  berupa :<br />
a.	Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;<br />
b.	Kewajiban pelanggar untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun secara terbuka;<br />
c.	Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;<br />
d.	Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 18<br />
Pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 19<br />
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18,  diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:center;">BAB V<br />
PENUTUP<br />
Pasal 20<br />
Merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat,  bangsa dan Negara.</p>
<p style="text-align:center;">Ditetapkan di	:	Jakarta<br />
Pada tanggal	:			Juli			2003<br />
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align:center;">Drs. DA&#8217;I BACHTIAR, SH<br />
JENDERAL POLISI</p>
<p style="text-align:center;">PENJELASAN<br />
TENTANG<br />
KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align:center;">I.	UMUM.<br />
Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang,  berlanjut dan terpadu.<br />
Selanjutnya setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 diwajibkan untuk menghayati dan menjiwai etika profesi Kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam kedinasan maupun kehidupannya sehari-hari.<br />
Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian,  Kelembagaan dan KeNegaraan yang dirumuskan dan disepakati oleh seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga menjadi kesepakatan bersama sebagai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.<br />
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pedoman perilaku dan sekaligus pedoman moral bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,  sebagai upaya pemuliaan trhadap profesi kepolisian,  yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian,  sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.<br />
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republi Indonesia untuk petama kali ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengalamannya.<br />
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,  maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/05/III/2001 serta buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan KaPolri No. Pol : Kep/04/III/2001 tanggal 7 Maret 2001.<br />
Perkembangan selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor : VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Ketetapan MPR-RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam pasal 31 sampai dengan pasal 35,  maka diperlukan perumusan kembali Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih konkrit agar pelaksanaan tugas Kepolisian lebih terarah  dan sesuai dengan harapan masyarakat yang mendambakan terciptanya supremasi hukum dan terwujudnya rasa keadilan.<br />
Selanjutnya perumusan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat norma perilaku dan moral yang disepakati bersama serta dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga dapat menjadi pendorong semangat dan rambu-rambu nurani setiap anggota untuk pemuliaan profesi Kepolisian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.<br />
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organisasi pembina profesi Kepolisian yang berwenang membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di semua tingkat organisasi,  selanjutnya berfungsi untuk menilai dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:center;">II.	BAB DAN PASAL-PASALNYA.<br />
1.	Setiap Kode Etik Profesi pada umumnya memuat materi pokok yaitu nilai-nilai/ide yang bersifat mendasar (Statement of ideas) dan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas sehari-hari (Statement of guidelines/principles in the simply duties).  Oleh karena itu pada naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat ; Bab I berisi nilai-nilai dasar tentang jatidiri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menggambarkan nilai-nilai pengabdian sebagaimana terumus dalam filosofi Tribrata,  berisi norma moral dalam etika kedinasan yang menggambarkan tingkat profesionalisme anggota,  Bab II berisi komitmen moral setiap individu anggota dan institusinya yang berhubungan dengna institusi lainnya dalam kehidupan bernegara,  dan Bab IV berisi ketentuan penegakan Kode Etik Profesi Polri yang mengatur ketentuan sanksi moral dan Tata Cara Sidang Komisi.</p>
<p style="text-align:center;">2.	Penjelasan pasal demi pasal :<br />
BAB I.  ETIKA PENGABDIAN</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 1.<br />
Sikap moral pengabdian pengemban profesi kepolisian pertama-tama didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama melalui perbuatan nyata berupa menjaga keselamatan sesama manusia,  menjunjung tinggi martabat manusia dengna segala kompleksitasnya,  menjauhkan dari rasa khawatir dan ketakutan dalam kehidupan sehari-hari serta memelihara segenap aturan bagi terselenggranya sendi kehidupan manusia.<br />
Amal perbuatan tersebut keluar dari dalam hati nuraninya dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sumpahnya dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.<br />
Buah amal perbuatan tersebut akan dirasakan oleh semua masyarakat yang berbeda-beda agama dalam norma kehidupannya.<br />
Pasal 2.<br />
Selaku anak bangsa setiap pengemban profesi kepolisian terpanggil dari dalam hati nuraninya untuk tetap meluhurkan Indonesia bersama segenap komponen bangsa Indonesia di tengah pergaulan antar bangsa di dunia.<br />
Bangsa Indonesia ibarat sebuah bahtera dengan mengarungi samudera akan mengalami berbagai tantangan perjuangan dan perubahan berbagai keadaan.<br />
Namun setiap pengemban profesi kepolisian tetap menjaga dan memelihara kelangsungan hidup dan kehormatan bangsa dengan segala pengorbanannya tanpa batas.<br />
Pasal 3.<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 4.<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 5.<br />
Memberikan pelayanan terbaik,  yang dimaksudkan disini adalah memberikan pelayanan kepada pelayan masyarakat secara ikhlas dengan prosedur pelayanan yang cepat,  sederhana,  serta tidak bersikap masa bodoh atau bersikap apatis/mendiamkan adanya harapan masyarakat.<br />
Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam atau tidak mengenal hari libur,  yang dimaksudkan disini adalah seorang anggota Polri yang sedang tidak bertugas tetap dianggap sebagai sosok Polisi yang selalu siap memberikan perlindungan,  pengayoman dan pelayanan masyarakat,  oleh karena itu kegiatan Polri yang harus diemban bagi setiap anggota Polri merupakan identitas kegiatan selama 24 jam secara terus menerus,  sehingga merupakan perbuatan yang terhormat apabila kepadanya mengenyampingkan hak waktu istirahat atau hari libur untuk selalu mengutamakan panggilan tugas sebagaimana harapan masyarakat dan perintah dari atasan.<br />
Pasal 6.<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Memegang teguh rahasia sesuatu,  yang dimaksudkan disini adalah memegang teguh rahasia jabatan terhadap pihak tertentu yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.<br />
Pasal 7.<br />
Pasal ini mengatur batasan-batasan minimal atas larangan terhadap bentuk perilaku yang dapat dikategorikan sebagai penodaan terhadap pemuliaan profesi Polri.<br />
Martabat wanita merupakan sesuatu yang wajib dijunjung tinggi sehingga setiap petugas Polri dalam penangan kasus yang berkaitan dengan wanita perlu diberi suatu rambu-rambu agar tidak menimbulkan persangkaan/penilaian yang merugikan kehormatan profesi,  seperti contoh antara lain dalam melakukan pemeriksaan terhadap wanita sangat tidak etis apabila dilakukan hanya oleh seorang petugas apalagi petugas pria.</p>
<p style="text-align:center;">BAB II. ETIKA KELEMBAGAAN.<br />
Pasal 8.<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 9.<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Menggambarkan hubungan/tingkatan kewenangan dan pertanggungjawaban antara seorang atasan dengan bawahannya secara timbal balik,  sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan perilaku maka kedua belah pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing atau secara bersama.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
Cukup jelas<br />
Ayat (5)<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 10.<br />
Tatacara yang berlaku,  yang dimaksudkan adalah suatu proses pengambilan keputusan yang ditempuh melalui musyawarah dengan menampung saran pendapat anggota sebagai bahan pengambilan keputusan.<br />
Pasal 11.<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 12.<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;">BAB III. ETIKA KENEGARAAN.<br />
Pasal 13.<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 14.<br />
Pasal ini menjelaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menginginkan untuk tidak terpolitisasi dan terintervensi oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 15.<br />
Berpegang teguh pada konstitusi,  yang dimaksud adalah semua tindakan Kepolisian yang diambil dalam upaya mencegah dan menanggulangi situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara tetap berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945.<br />
Pasal 16.<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;">BAB IV. PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI<br />
Pasal 17.<br />
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dikenakan sanksi moral yang disampaikan dalam bentuk putusan Sidang Komisi secara tertulis kepada terperiksa,  dimana sanksi moral tersebut bisa berupa pernyataan putusan yang menyatakan tidak tebrukti atau pernyataan putusan yang menyatakan terperiksa tebrukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.<br />
Bentuk sanksi moral sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bentuk-bentuk sanksi moral yang penerapannya tidak secara kumulatif,  namun sanksi moral tersebut terumus dari kadar sanksi yang teringan sampai dengan kadar sanksi terberat sesuai pelanggaran perilaku terperiksa yang dapat dibuktikan dalam Sidang Komisi.<br />
Pernyataan penyesalan secara terbatas,  yang dimaksudkan adalah pernyataan meminta maaf secara langsung baik lisan maupun tertulis oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan atas perilaku terperiksa.<br />
Pernyataan penyesalan secara terbuka,  yang dimaksudkan adalah penyataan meminta maaf secara tidak langsung oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan melalui media massa.<br />
Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi,  yang dimaksudkan adalah anggota Polri yang telah terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali atau lebih melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri,  kepadanya diwajibkan untuk mengikuti penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga Pendidikan Polri.<br />
Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian,  yang dimaksudkan adalah pelanggar dianggap tidak pantas mengemban profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam rumusan tugas dan wewenang kepolisian pada pasal 14, 15 dan 16 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002,  sehingga Ketua Sidang Komisi dapat menyarankan kepada Kasatker setempat agar pelanggar iberikan sanksi administratif berupa Tour of duty,  Tour of area,  Pemberhentian dengan hormat,  atau Pemberhentian tidak dengan hormat.<br />
Pasal 18.<br />
Pemeriksaan dalam Sidang Komisi adalah upaya pembuktian terhadap dugaan telah terjadinya pelanggara Kode Etik Profesi Polri yang didasari oleh proses putusan sidang yang cermat sehingga tidak menjadi sarana persaingan tidak sehat antar anggota.  Sidang Komisi ini juga merupakan representasi masyarakat profesi dalam rangka pemuliaan profesi Kepolisian.<br />
Pasal 19.<br />
Pengaturan secara rinci tentang Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik diatur tersendiri dengan Keputusan Kapolri.</p>
<p style="text-align:center;">BAB V. PENUTUP.<br />
Pasal 20.<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;">Ditetapkan di	:	Jakarta<br />
Pada tanggal	:	1 Juli 2003<br />
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA</p>
<p style="text-align:center;">Drs. DA&#8217;I BACHTIAR, SH<br />
JENDERAL POLISI</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mardalli.wordpress.com/2009/06/03/11/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/ede64f812e651352894c8790312a3654e10c369b2700e558021103a2131a3eae?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mardalli</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>