<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" version="2.0">

<channel>
	<title>Negara Hukum</title>
	<atom:link href="https://negarahukum.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml"/>
	<link>https://negarahukum.com/</link>
	<description>Menyajikan Segala Bahan Materi Kuliah Ilmu Hukum, Penelitian, Kasus-Kasus, Pendapat, Serta Kajian Budaya Yang Di Kemas Dalam Kategori Cerpen</description>
	<lastBuildDate>Fri, 29 Dec 2023 08:23:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.7.5</generator>
	<itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Menyajikan Segala Bahan Materi Kuliah Ilmu Hukum, Penelitian, Kasus-Kasus, Pendapat, Serta Kajian Budaya Yang Di Kemas Dalam Kategori Cerpen</itunes:subtitle><item>
		<title>Jalan Ketua Besar (In Memoriam Bang Ojo, Eks Ketua KPU Sultra)</title>
		<link>https://negarahukum.com/jalan-ketua-besar-in-memoriam-bang-ojo-eks-ketua-kpu-sultra.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Negara Hukum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Dec 2023 08:12:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.negarahukum.com/?p=7165</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#8220;Memimpin adalah Bakat. Selebihnya, niat baiklah jadi penuntun&#8221; (Laode Abdul Natsir)&#8221; Malam menggelingsir berganti baru. Kabar duka menetak sunyi di paruh gelap. Maut menggelayut jiwanya pukul 23.40. Orang baik itu tersiar berantai telah menghadap&#46;&#46;&#46;</p>
<p>The post <a href="https://negarahukum.com/jalan-ketua-besar-in-memoriam-bang-ojo-eks-ketua-kpu-sultra.html">Jalan Ketua Besar (In Memoriam Bang Ojo, Eks Ketua KPU Sultra)</a> appeared first on <a href="https://negarahukum.com">Negara Hukum</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_7166" style="width: 730px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-7166" class="wp-image-7166 size-full" src="https://www.negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/12/FB_IMG_1703836786947.jpg" alt="Dari kiri ke kanan: M Nursal, N.S./penulis, Alm. Bang Ojo/La Ode Abd Natsir, Wahyudi Kasrul" width="720" height="540" srcset="https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/12/FB_IMG_1703836786947.jpg 720w, https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/12/FB_IMG_1703836786947-300x225.jpg 300w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /><p id="caption-attachment-7166" class="wp-caption-text">Dari kiri ke kanan: M Nursal, N.S./penulis, Alm. Bang Ojo/La Ode Abd Natsir, Wahyudi Kasrul</p></div>
<p>&#8220;Memimpin adalah Bakat. Selebihnya, niat baiklah jadi penuntun&#8221; (Laode Abdul Natsir)&#8221;</p>
<p>Malam menggelingsir berganti baru. Kabar duka menetak sunyi di paruh gelap. Maut menggelayut jiwanya pukul 23.40. Orang baik itu tersiar berantai telah menghadap Sang Penciptanya. Garis takdir yang tak dapat dielakkan. Mutlak, menimpa setiap makhluk yang bernyawa.</p>
<p>Sungguh, Kita tak meratapi kematian. Hanya saja, Ia begitu cepat datang pada orang-orang baik. Pada Mereka yang membaktikan dirinya untuk kemanfaatan ummat. Yang meneteskan peluhnya dalam ruang-ruang publik. Karena itu, linimasa Dirundung duka kolektif. Pilu dari mereka yang mencintai kebaikan dan percaya pada teguhnya Integritas.</p>
<p>Bang Ojo, Ketua Besar itu telah menghirup napas terakhirnya dirinai gerimis malam yang mengguyur pekatnya gulita. Innalilahi Wainna ilaih Rojiun. Abang, Sahabat, Saudara kami Dr. Laode Abdul Natsir. Eks Ketua KPU Kota Kendari dan Ketua Provinsi Sultra. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Haluoleo.</p>
<p>Tilas Pengabdian</p>
<p>Bang Ojo lahir dari darah biru pemimpin. Ayahnya kepala desa. Buyutnya pun temurun tokoh masyarakat. itu sebab, tampilan fisiknya memancar wibawa. Besar dan kharismatik. Apalagi ia ditempa oleh medan tarung yang keras. Ayahnya berpulang ke Ilahi pada masa kanaknya (SD). Ia terlalu cepat jadi tulang punggung keluarga. Survive dengan modal karate dan mental petarung, Pernah menjadi sekuriti bioskop. berkelana di bau-bau mencucurkan keringatnya. ia tetap tangguh mengarung setiap etape perjalanan hidupnya. Tak patah oleh kesukaran.</p>
<p>Dia lalu merantau ke bumi anoa. Diantar oleh doa tulus ibunya. Menginjakkan kaki di kampus kuning. Unhalu. Dari sinilah karir kepemimpinannya merangkak. Tanpa dipapah oleh tridente oligarki, kuasa, harta, dan nepotisme. Menanjak dari bawah. Menjadi korban bulli ospek. Dipukul tidak tumbang. Dicaci tidak retak. Dengan kualitas dan mental kelelakiannya, akhirnya menaklukkan Dunia Mahasiswa. Merengkuh posisi puncak sebagai Ketua Dewan Mahasiswa Unhalu. Pangkat tertinggi di lembaga kampus.</p>
<p>Bang Ojo Lahir dari aktifis kampus. dari sanalah nilai-nilai ideal tertanam. Pengabdian, integritas, dan kemanfaatan. Nilai itu ia bawa pada setiap amanah yang dititipkan padanya. Bahkan ia menjaga integritas sampai ke liang lahatnya.</p>
<p>Tidak seperti saat ini, junior dan aktifis sepantarannya yang berubah menjadi Bartunis (Barisan Oportunis). Penjilat burik kekuasaan. Bahkan ada yang sampai &#8220;meminum&#8221; air mata keluarga rekan juangnya. Untuk mengubah kisah korban kekejaman rezim. Demi bertengger di ketiak komisaris. Mereka menyebut dirinya politisi tapi sebenarnya dia tidak lebih dari Badut Penguasa.</p>
<p>Selepas sarjana, dia mengabdi pada almamaternya sebagai tenaga pendidik. Profesi mulia yang banyak diidamkan aktifis seperti dirinya. Karena ada independensi dan jariah berkepenjangan di pekerjaan itu. Tetapi Indonesia memanggil putra terbaiknya menjadi penegak demokrasi. Ia terpilih sehingga menjeda status dosennya.</p>
<p>di akhir periode pertamanya, dengan bekal jiwa kepemimpinannya, bang Ojo terpilih menjadi Ketua KPU Kota Kendari. Periode kedua jadi Anggota KPU Provinsi dan Periode Ketiga jadi Ketua KPU Provinsi Sultra. 15 Tahun menceburkan diri sebagai penyelenggara Pemilu. Angka itu, sepertiga dari hidupnya. Ia wakafkan untuk demokrasi. Pengalaman panjang nan berdinamika.</p>
<p>Suatu ketika, Massa bergemuruh. Mereka datang dililit amarah, mengepung kantor KPU Provinsi Sultra. Penyebabnya, janji oknum yang tak terpenuhi. Tetapi lelaki besar nan gagah itu tak sedikit pun menunjukkan gurat ketakutan. Ia berdiri di depan berikade bermaksud mendengar aspirasi. Apa yang mesti dikhawatirkan jika tak salah, pikirnya. Pria pemberani itu Putra Muna. Pulau dibelahan laut bebas.</p>
<p>Namun massa semakin beringas tak terkendali. Memekik maki dan meretakkan kaca. Pada akhirnya, keberanian, ketenangan, dan transparansi kunci menenangkan amukan badai. Kisah serupa hampir terjadi ketika kunjungan KPU Pusat ke Sultra. Lagi lagi punggung penjantan itu jadi perisai.</p>
<p>Saat KPU Provinsi punya kewenangan rekrutmen komisioner. Ia menyeleksi dengan prinsip Kualitas, prioritas dan kemanusiaan. Ia tak mau cawe-cawe menjijikkan. Bang Ojo tidak ingin tercatat sebagai orang yang merampas hak atau penghalang rezeki bagi manusia lain. Seperti kata bijak, Semoga kita diberi kekenyangan. Kenyang yang tidak terbuat dari laparnya orang lain. Juga kenyang yang tidak membuat orang lain lapar (alfin rizal).</p>
<p>Bang Ojo penganut Falsafah Nelson Mandela. Dalam pemerintahan, kenikmatan harus pertama kali dirasakan oleh yang dipimpin (rakyat) namun jika kesulitan yang terjadi maka Pemimpin yang paling pertama harus mengalaminya. Berdasar itu, ia selalu meminta KPU pusat agar kebijakannya mempertimbangkan teman-teman kpu dilapangan. Sebab merekalah yang berpotensi memegang bara masalah. Berhadapan langsung dengan resiko.</p>
<p>Sebagai ketua, lantunan orkestra kepemimpinan yang dimainkannya terasa nikmat dihati kolega dan jajaran Komisioner kabupaten/kota. Bahasa yang disampaikan sederhana. Pintar tapi tidak menggurui. Tegas tapi tak menekan. Semua orang merasa dekat dengannya. Menentramkan &#8220;gulana&#8221; laskar demokrasinya. Naluri &#8220;pengayomnya&#8221; menjadi Patron Problem Solving dizamannya.</p>
<p>Sebenarnya, banyak yang tidak tahu tentang kerja Anggota KPU. Dipelupuk mata, yang tampak adalah eksklusifitas pejabat. Sambutan, peresmian, rapat. Tapi mereka tidak tahu, ketika gerbang tahapan pemilu telah dibuka, Maka sepanjang jalan menuju pemungutan suara dan penetapan calon terpilih, adalah hari-hari yang melelahkan. masa-masa padat kerja. Begadang, perjalanan ke daerah, terbang kordinasi ke jakarta atau beberapa provinsi diseluruh Indonesia. Kantong kantong mata mereka hitam menebal. Prajurit Elektoral itu berteman dengan letih, stress, diintai oleh penyakit, bahkan dikejar dan berdampingan dengan maut. Diluar itu, ia mengorbankan quality time dengan keluarganya.</p>
<p>Diwaktu-waktu itu, kantor adalah rumah pertama, Mobil/perjalanan adalah rumah kedua, keluarga adalah rumah ketiga. Kita tentu tak lupa, ketika tahun 2019 para petugas KPPS yang berguguran karena kelelahan, begadang, kurang tidur selama seminggu. Demi menjaga kedaulatan suara rakyat.</p>
<p>Mungkin rutinitas itulah yang menggerogoti tubuhnya. Merusak bagian vital dalam jasadnya. Saat itu, Kami menyebut Bang Ojo gila kerja, tapi ia bilang itu tanggung jawab. Namun sebenarnya inilah yang dimaksud dengan dedikasi. Bakti pada negara tanpa pamrih. Hanya ada dua yang menghalangi kerjanya di KPU, melayani ibunya, dan Tubuh yang menyerah. Berapa kali ia harus dirawat di rumah sakit karena keletihan.</p>
<p>Kita harus menaruh salut, mengangkat hormat pada mereka yang tegak lurus pada kebenaran. Bang Ojo adalah salah satunya. Menjaga integritas dikepungan giuran materi. Seperti kata sejawatnya (Nato Al Haq) &#8221; kami memaki ke&#8221;fakir&#8221;an bahkan disamping teman kami yang bermandi milyar&#8221;.</p>
<p>Kerja keras bersama timnya, membuat KPU Sultra meraih prestasi terbaik Nasional di bidang Perencanaan Logistik, Kepatuhan Pelaporan, pelaksanaan anggaran, treasury award, tercepat Sirekap, Zero PSU, partisipasi pemilih.</p>
<p>Setelah purna bakti di KPU, Bang Ojo kembali Berdarma pada ilmu, di almamater yang dicintainya, universitas yang selalu ia banggakan kepada koleganya di Nusantara. Ia bahagia pernah dikandung dari kemuning rahim universitas halouleo.</p>
<p>Beberapa kawannya sempat merayu, agar “lompat pagar” mendaftar di Bawaslu Provinsi. Namun ia menolak dengan dalih bahwa regenerasi harus dilakukan. Penyelenggara Pemilu tak boleh berputar pada circle itu-itu saja. Kita harus Memberikan kesempatan untuk anak-anak bangsa lain. Membuktikan kerja dan karyanya.</p>
<p>Ia tidak punya tipikal naik dengan menginjak orang lain, atau Merendahkan orang lain untuk menjadi terhormat. Laku yang akhir-akhir ini bergentayangan dalam rekrutmen penyelenggara Pemilu di Indonesia.</p>
<p>Walau sudah berhenti dari KPU, bakti pada lembaga itu tak pernah berhenti. Ia masih jadi tempat konsultasi bagi Komisoner. Bahkan, Empat hari sebelum meninggal, dia sempat memenangkan KPU Konsel dan KPU Konkep dengan menjadi jadi Ahli Pemilu di PTUN. Untuk pertama dan terakhir kalinya. Itu dedikasi penutupnya untuk Electoral Justice.</p>
<p>Ketua Besar itu meninggalkan tutur takjub, decak kagum dan nama yang mewangi. Kemanapun kaki pengabdiannya melangkah, tujuannya tetaplah memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara.</p>
<p>Setiap kisah pasti usai. Entah oleh waktu atau maut. Tapi Tapak-tapak bakti menyisakan kenangan baik bagi generasi berikutnya</p>
<p>Pulang ke Rumah.</p>
<p>Pensiun dari KPU, ia “fokus” pulang menghabiskan waktu di tiga rumahnya. Rumah pertama keluarga. Rumah kedua sahabat dan kerabat. Rumah ketiga adalah Unhalu.</p>
<p>Dirumah pertama, ada istri tercintanya. Wanita yang rela “resign” dari jabatan kepala bank swasta dikendari untuk menopang pengabdiannya. wanita yang memilih jalan surganya dengan berbakti pada suami dan putri-putrinya. Perempuan yang Mengikhlaskan karirnya demi merawat Bang Ojo di penghujung umurnya. Ia beruntung memiliki perhasan dunia itu.</p>
<p>Ia bangga pada Istri dan 3 putrinya. Dia merasa pada akhirnya tempat pulang terbaik adalah keluarga. Yang menerima kondisi kita dalam keadaan apapun. Kusut, murka atau bahagia. Yang melapangkan kasihnya untuk dipeluk. Yang mengeratkan tangannya dalam dekapan keikhlasan. Tempat pulang dengan ribuan belai kasih sayang. Tempat beban pikir dipecah. Benar kata tasaro, urat nadi bernama keluarga bukan sekadar peta menuju pulang, Melainkan matahari yang padanya setiap anak adam menambang keajaiban.</p>
<p>Bang Ojo memulai kesuksesan dengan memuliakan keluarga. Dari sanalah hulunya. Sebab Pria-pria hebat itu, selalu takluk pada tiga hal. Telapak kaki ibu, air mata istri dan jeritan anak gadisnya. dan Ketua Besar ada dibarisan ini.</p>
<p>Dirumah ini, Terbuka bagi kerabat dikampung. Bang Ojo Juga Memelihara anak tinggal. Tahun depan, Ia berencana berangkat umroh. Mensucikan dan menanamkan jiwa ilahia pada segenap sanak famili. Sebab tempat Healing terbaik adalah di Haramain. Apa daya, Allah berkehendak lain. namun Niat dan pahalanya sudah tercatat di kolom kebaikan malaikat.</p>
<p>Sepeninggal bang Ojo, ibunya mungkin wanita yang paling kuat. Perempuan panjang umur itu Menyaksikan langsung laki-laki yang dicintai, meninggalkannya berkali-kali. Dulu Suami dan kini anaknya. Selalu lebih sakit ditinggal daripada meninggalkan.</p>
<p>Putri-putrinya pun telah kehilangan, cinta pertama. Cinta yang berhembus, sampai penghujung napas. yang tak akan terganti. Selamanya. Walau dengan lelaki terbaik manapun di dunia. lelaki yang memberi bagian tertulus dari hatinya. Lelaki pertama yang menangis bahagia karena kehadirannya. Pria pertama yang mencium keningnya dengan menusukkan doa tertajam.</p>
<p>Ia telah pulang di ketiga rumahnya. Tapi Sang Khalik memanggil ke rumah terakhirnya, Rumah Keabadian. Tempat semua insan akan kembali.</p>
<p>Pada saatnya, bang Ojo akan menyiksa kita semua dengan kerinduan. Mengenang kisah pengerat hati, Petuah bijak, canda tawa, Romansa kehidupan yang selalu ia tutur di masa dunianya.</p>
<p>Anak yatim itu telah menuntaskan semua tugasnya di dunia. Langit mendung mengiringi kepergiannya. Juga rintik-rintik air langit yang sendu, Merintih akan ketiadaannya. Selamat jalan abangku, Pejuang Demokrasi, mujahid keluarga. Kembalilah ke rumahmu yang nyaman itu, disamping para syuhada.</p>
<p>Dan wahai para orang baik, hiduplah bertahun-tahun lagi. Take your health&#8230;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh:</p>
<p>M.Nursal, N.S., S.H (Eks Kuasa Hukum KPU Sultra)</p>
<p>The post <a href="https://negarahukum.com/jalan-ketua-besar-in-memoriam-bang-ojo-eks-ketua-kpu-sultra.html">Jalan Ketua Besar (In Memoriam Bang Ojo, Eks Ketua KPU Sultra)</a> appeared first on <a href="https://negarahukum.com">Negara Hukum</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nelayan Konsel Tertembak, Apakah Pembelaan Terpaksa?</title>
		<link>https://negarahukum.com/polairud-menembak-nelayan-diperairan-cimpedak.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Negara Hukum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Dec 2023 14:01:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini & Berita Terkini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.negarahukum.com/?p=7159</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus penembakan oleh oknum kepolisian di Sulawesi Tenggara terulang kembali, beberapa waktu yang lalu, personil KP XX-2011 Marnit Konawe Selatan melakukan penembakan terhadap 4 orang nelayan asal Desa Cimpedak Konawe Selatan (konsel). Berdasarkan informasi&#46;&#46;&#46;</p>
<p>The post <a href="https://negarahukum.com/polairud-menembak-nelayan-diperairan-cimpedak.html">Nelayan Konsel Tertembak, Apakah Pembelaan Terpaksa?</a> appeared first on <a href="https://negarahukum.com">Negara Hukum</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_7160" style="width: 224px" class="wp-caption alignleft"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-7160" class="wp-image-7160 size-medium" src="https://www.negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/12/ARYA-MUTTAQIN-214x300.jpg" alt="" width="214" height="300" srcset="https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/12/ARYA-MUTTAQIN-214x300.jpg 214w, https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/12/ARYA-MUTTAQIN-730x1024.jpg 730w, https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/12/ARYA-MUTTAQIN-1095x1536.jpg 1095w, https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/12/ARYA-MUTTAQIN.jpg 1141w" sizes="(max-width: 214px) 100vw, 214px" /><p id="caption-attachment-7160" class="wp-caption-text">Penulis: Arya Muttaqin Fauzy Rahman</p></div>
<p>Kasus penembakan oleh oknum kepolisian di Sulawesi Tenggara terulang kembali, beberapa waktu yang lalu, personil KP XX-2011 Marnit Konawe Selatan melakukan penembakan terhadap 4 orang nelayan asal Desa Cimpedak Konawe Selatan (konsel).</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa media online, sesaat sebelum terjadi penembakan, Bodi Batang (perahu) yang digunakan ke empat nelayan diandang oleh kapal yang ditumpangi oleh Bripka A dan Bripka R bersama dengan 3 Motoris yang berasal dari masyarakat sipil, yang sedang melakukan patroli diperairan Cimpedak. Kemudian Bripka A naik ke perahu nelayan untuk menemui ke empat nelayan dan melakukan pemeriksaan pada muatan bodi batang ke empat nelayan tersebut.</p>
<p>Salah seorang nelayan yang panik, menyalakan mesin bodi batang hingga perahu melaju dengan cepat. salah seorang nelayan lainnya, melakukan perlawanan dengan memukul tangan kiri Bripka A dengan menggunakan dayung hingga nelayan tersebut terjatuh ke laut. Atas tindakan perlawanan tersebut Bripka A melepaskan tembakan peringatan satu kali.</p>
<p>Selanjutnya, salah satu nelayan berusaha untuk merebut senjata laras panjang milik Bripka A, namun tidak berhasil dan Bripka A kembali menembakan tembakan peringatan.</p>
<p>Salah satu nelayan lainnya menggoyangkan perahu dengan maksud untuk menenggelamkan perahu, sedangkan satu nelayan lainnya membuang material bahan peledak (Bom ikan) ke laut. Untuk menghentikan tindakan yang dilakukan ketiga nelayan tersebut, Bripka A melepaskan 5 tembakan secara beruntun tanpa mengetahui arah tembakannya.</p>
<p>Kejadian tersebut mengakibatkan ketiga nelayan terjatuh ke laut dan mesil bodi batang berhasil di matikan oleh Bripka A. kemudian tim patroli melakukan upaya pencarian terhadap ke empat nelayan yang terjatuh ke laut. Namun, tim patroli polairud tidak menemukan ke empat nelayan tersebut.</p>
<p>Atas kasus penembakan tersebut, 2 orang nelayan meninggal dunia dan dua nelayan lainnya masih dalam perawatan di RS Santa Anna. Sedangkan terhadap Bripka A dan Bripka R telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Sultra.</p>
<p>Hingga saat ini, Bid Propam Polda Sultra masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum anggota Polairud Polda Sultra mengenai SOP penggunaan senjata api sebagai alasan <strong>membela diri</strong> dalam insiden penembakan tersebut.</p>
<p><strong>Pembelaan Terpaksa (<em>Noodweer</em>)</strong></p>
<p>Noodweer merupakan hak yang telah digunakan untuk menghindarkan perbuatan dari saksi pidana, yang mengisyaratkan “pembelaan diri suatu perbuatan yang menjadi hak seseorang untuk melindungi diri atas serangan yang datang secara tiba-tiba dan bertentangan dengan Undang-Undang”, sebagai dasar pembenaran dan pemaafan dalam perbuatannya.</p>
<p>Makna dari kata “<em>nood</em>” berartikan “darurat dan seketika”, sedangkan makna dari kata “<em>weer</em>” memiliki arti “pembelaan”, sehingga secara istilah arti dari “<em>noodweer</em>” yaitu sebagai suatu pembelaan diri yang dilakukan secara darurat</p>
<p>Pembelaan diri secara terpaksa digunakan sebagai alasan pembenar dan pemaaf, namun Undang-Undang tidak membenarkan perbuatan tersebut dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Hukum pidana menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk melakukan pembelaan ketika ia mengalami suatu serangan yang mengancam keselamatan diri, kehormatan dan harta benda dalam keadaan terpaksa.</p>
<p>Pembelaan terpaksa (<em>noodweer</em>) diatur dalam Pasal 49 KUHP, <em>(1) tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. (2) pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.</em></p>
<p>Pembelaan terpaksa yang termuat dalam Pasal 49 KUHP dibedakan menjadi dua, yaitu <strong><em>noodweer</em></strong> (pembelaan terpaksa) dan <strong><em>noodweer-exces</em></strong> (pembelaan darurat yang melampaui batas). menurut R. Sugandhi dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, agar dapat digolongkan sebagai pembelaan darurat sebagaimana yang termuat dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, maka tindakan itu harus memenuhi tiga syarat; (1) Tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri. Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu, sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik; (2) Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain; (3) Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman mendadak (pada saat itu juga)</p>
<p>Lebih lanjut, Andi Hamzah menjelaskan bahwa <strong>pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman</strong>. Serangan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan. Harus seimbang atau harus proposional antara kepentingan yang dibela dan cara yang dipakai di satu pihak dan kepentingan yang harus dikorbankan.</p>
<p>Misalnya, jika dengan menodongkan pistol saja atau dengan menembak tangannya saja sudah cukup maka menembak mati si penyerang tidak melepaskan si penembak  dari tuntutan hukum.</p>
<p><strong><em>Noodweer Exces</em></strong></p>
<p>Sama halnya dengan pembelaan terpaksa (<em>noodweer</em>),<em> Noodweer Exces</em> (pembelaan darurat yang melampaui batas) sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat (2) KUHP, diisyaratkan harus ada serangan yang mendadak atau mengancam ketika itu juga.</p>
<p>Pembelaan pelampauan batas diperkenankan oleh Undang-Undang, asal saja disebabkan oleh goncangan perasaan yang hebat, yang timbul karena serangan tersebut. Goncangan perasaan yang hebat dimisalkan perasaan marah sekali, biasa dikatakan “mata gelap”.</p>
<p>Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel <em>junto</em> Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid/2022, dalam amar putusannya majelis hakim pada pokoknya menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, akan tetapi terhadap terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada pembelaan terpaksa (<em>noodweer</em>) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (<em>noodweer exces</em>)</p>
<p>Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka persidangan, anggota laskar FPI terlebih dahulu melakukan penyerangan, penodongan dan penembakan ke arah mobil yang ditumbangi anggota kepolisian (terdakwa), atas tindakan tersebut, anggota kepolisian membalas tembakan ke arah mobil anggota FPI</p>
<p>Peristiwa selanjutnya, anggota FPI telah mencekik, menonjok, mengeroyok dan menjambak rambut serta berusaha merebut senjata salah satu anggota kepolisian. dalam rangka membela diri atas serangan anggota FPI, anggota kepolisian melepaskan tembakan ke arah anggota FPI yang mengakibatkan tewasnya anggota FPI yang melakukan penyerangan.</p>
<p>Atas tindakan kepolisian, majelis hakim berpendapat bahwa anggota kepolisian yang melakukan penembakan terhadap anggota FPI terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena pembelaan terpaksa (<em>noodweer</em>) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (<em>noodweer exces</em>)</p>
<p><strong>Bukan Pembelaan Terpaksa (<em>Noodweer</em>)</strong></p>
<p>Penyerangan yang dilakukan oleh 3 nelayan, dengan cara memukul tangan kiri Bripka A dan hendak merebut senjata laras panjang milik Bripka A, serta mencoba untuk menenggelamkan bodi batang (perahu) nelayan, sedangkan satu nelayan lainnya hanya membuang material bahan peledak (bom ikan) ke laut, dibalas dengan serangan yang tidak berimbang oleh Bripka A.</p>
<p>Dengan menggunakan senjata api berupa senjata laras panjang, yang ditembakkan secara beruntun oleh Bripka A, telah menembak korban Macho, Allung, Putra dan Ucok. Dua diantaranya mengenai dada sebelah kiri sedangkan dua lainnya mengenai bagian paha dan bokong</p>
<p>Serangan dengan cara menembak menggunakan senjata laras panjang, disamping tidak sebanding dengan serangan yang dilakukan oleh para korban, yang hanya menggunakan dayung dan tangan, tembakan beruntun Bripka A juga mengarah sejajar dengan posisi para korban, yang seharusnya Bripka A masih mempunyai kesempatan dan dapat menembakkan senjata laras panjangnya ke arah atas atau setidak-tidaknya agak mengarah ke bawah, agar tidak mengenai bagian vital dari tubuh korban, jika hanya ingin untuk melumpuhkan serangan para korban</p>
<p>Dengan demikian, perbuatan Bripka A bukan merupakan pembelaan terpaksa (<em>noodweer</em>) atau pembelaan terpaksa melampaui batas (<em>noodweer exces</em>). Karena keselamatan Bripka A tidak sedang dalam terancam jiwanya ataupun mengalami luka berat. Dan juga kekuatan para korban yang tidak sebanding dengan kekuatan Bripka A yang diperlengkapi dengan senjata api.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Oleh: </strong></em></p>
<p><em><strong>Arya Muttaqin Fauzy Rahman</strong></em></p>
<p><em><strong>Ketua</strong><strong> Pusak</strong><strong>ko</strong><strong> UHO 2017 &#8211; 2018</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://negarahukum.com/polairud-menembak-nelayan-diperairan-cimpedak.html">Nelayan Konsel Tertembak, Apakah Pembelaan Terpaksa?</a> appeared first on <a href="https://negarahukum.com">Negara Hukum</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Mangkir, Ditunda atau Putusan Gugur</title>
		<link>https://negarahukum.com/jpu-kejati-sultra-walkout.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Negara Hukum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Nov 2023 14:07:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Legal Opinion]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.negarahukum.com/?p=7153</guid>

					<description><![CDATA[<p>Proses persidangan kasus korupsi eks Walikota Kendari Sulkarnain Kadir di Pengadilan Tipikor Kendari menuai protes. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Ketua Majelis Hakim untuk mundur dan menolak mengikuti persidangan sampai Ketua Majelis Hakim diganti.&#46;&#46;&#46;</p>
<p>The post <a href="https://negarahukum.com/jpu-kejati-sultra-walkout.html">Jaksa Mangkir, Ditunda atau Putusan Gugur</a> appeared first on <a href="https://negarahukum.com">Negara Hukum</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_7154" style="width: 304px" class="wp-caption alignright"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-7154" class="wp-image-7154 size-medium" src="https://www.negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/11/RIZAL-HADJU-294x300.jpg" alt="" width="294" height="300" srcset="https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/11/RIZAL-HADJU-294x300.jpg 294w, https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/11/RIZAL-HADJU.jpg 738w" sizes="(max-width: 294px) 100vw, 294px" /><p id="caption-attachment-7154" class="wp-caption-text">PENULIS OLEH MUHAMAD RIZAL HADJU</p></div>
<p>Proses persidangan kasus korupsi eks Walikota Kendari Sulkarnain Kadir di Pengadilan Tipikor Kendari menuai protes. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Ketua Majelis Hakim untuk mundur dan menolak mengikuti persidangan sampai Ketua Majelis Hakim diganti.</p>
<p>Alasan JPU meminta Ketua Majelis Hakim mundur karena dianggap konflik kepentingan. Vonis bebas terhadap 2 (dua) terdakwa lainnya menjadi pemicu sikap JPU. Dalam pandangan JPU, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan saksi dan Ahli yang diajukannya, serta lebih mengakomodir pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum.</p>
<p>Akibatnya, persidangan pun tidak dapat dilanjutkan. Meski Ketua Majelis Hakim telah mengingatkan JPU untuk tetap mengikuti persidangan dengan ancaman <em>contempt of court </em>(penghinaan pengadilan), tak menyurutkan langkah JPU untuk meninggalkan persidangan. Sidang terpaksa ditunda satu pekan. Apesnya, pada sidang pekan berikut, JPU tetap tak hadir. Teguh pada sikapnya, akan hadir jika Ketua Majelis Hakim terganti.</p>
<p>Sampai pada tulisan ini dibuat, persidangan kasus tersebut belum berjalan. Majelis Hakim pun tetap melayangkan panggilan sidang kepada JPU. Menanti JPU datang hadiri persidangan sembari membawa alat bukti. Sebab persidangan tak mungkin berjalan tanpa JPU. Tanpa Alat Bukti.</p>
<p>Situasi demikian menimbulkan problematik hukum. Berbeda dengan Terdakwa. Jika Terdakwa mangkir dari persidangan, dikenal model peradilan <em>in absentia</em>. Persidangan tanpa kehadiran Terdakwa. Namun peradilan <em>In</em> <em>Absentia </em>tidak ditujukan bagi ketidakhadiran JPU.</p>
<p>Bagaimana pun, sikap JPU yang mengolor-olor persidangan dalam bentuk menolak menghadiri persidangan, akhirnya merugikan Terdakwa. Kepastian hukum atas status terdakwa semakin menggantung. Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) dibentuk, salah satunya untuk menjamin Terdakwa mendapatkan keadilan yang fair dan cepat.</p>
<p>Dimasa mendatang, KUHAP perlu direvisi. Perlu diatur ketidakhadiran JPU tanpa alasan yang sah. Jika JPU telah dipanggil dan diperintahkan secara patut untuk sidang namun sengaja ingkar, maka demi hukum Hakim harus segera memutus perkara, dakwaan dinyatakan gugur. Demi keadilan Terdakwa.</p>
<p><strong><em>Berhalangan Tetap</em></strong></p>
<p>Dalam KUHAP dimungkinkan pergantian atas JPU jika tidak hadiri sidang. Begitupula pergantian atas Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Terdakwa. Pergantiannya disebutkan dalam Pasal 198 KUHAP. Alasan penggantiannya hanya jika berhalangan tetap.</p>
<p>Ketentuan Pasal 198 ayat (1) KUHAP secara <em>expressive verbis</em> menyebutkan <em>“dalam hal Hakim atau JPU berhalangan maka Ketua Pengadilan atau Pejabat Kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut”.</em></p>
<p>Khusus mengenai ketidakhadiran JPU, alasan “berhalangan tetap” harus terukur dan terterima secara hukum. Misalnya karena JPU sakit, ada tugas negara atau karena JPU nya telah mengundurkan diri atau telah dipecat.</p>
<p>Alasan menolak hadiri sidang karena tidak menerima putusan Hakim bukanlah alasan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 198 ayat (1) KUHAP. Jika JPU tidak menerima putusan bebas yang dijatuhkan hakim, mereka dapat mengajukan kasasi.</p>
<p>Meskipun dalam praktek jarang ditemui JPU berhalangan mengkuti sidang Pengadilan. Hal ini karena dalam setiap perkara pidana, biasanya ditentukan JPU nya lebih dari 1 (satu) orang. Tujuannya untuk mengantisipasi jika ada yang berhalangan dapat digantikan oleh rekan JPU lainnya, agar proses persidangan tetap berjalan.</p>
<p>Beda dengan Hakim dan JPU. Jika Penasihat Hukum yang berhalangan hadir, maka ditunjuk penggantinya. Namun jika penggantinya tetap berhalangan, maka persidangan tetap berjalan. Diatur dalam Pasal 198 ayat (2) KUHAP.</p>
<p>Bagaimana pabila JPU dengan sengaja tidak mau mengahadiri persidangan? atau bagaimana jika pengganti JPU juga sengaja mengabaikan panggilan sidang? Tidak diatur dalam KUHAP. Tentu saja persidangan tidak dapat dilanjutkan.</p>
<p>Dalam hal JPU sengaja menolak bersidang, maka pemeriksaan perkara dipersidangan dipastikan terhenti. Persidangan tidak mungkin dilanjutkan sebab posisi JPU adalah pemilik perkara. Pengendali perkara <em>(dominus litis)</em>. Seluruh alat bukti secara fisik berada pada penguasannya.</p>
<p>Tetapi, hukum memiliki alat paksa untuk memastikan JPU hadir dipersidangan.  Tersedia ancaman pidananya, yaitu perintangan persidangan <em>(Obstruction Of Justice)</em>. Pasal 21 UU Tipikor. Ancaman hukumannya paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.</p>
<p><strong><em>Tunda dan Putusan Gugur</em></strong></p>
<p><strong> </strong>KUHAP masih banyak kekurangan dalam acaranya. Tidak terdapat pengaturan dalam hal JPU dengan sengaja mangkir dan menolak hadiri persidangan yang telah ditetapkan waktunya oleh Hakim.</p>
<p>Pasal 198 ayat (1) KUHAP hanya mengatur pergantian JPU dalam hal berhalangan yang sah secara hukum. Namun dalam hal JPU secara arogan tidak mau hadir dengan alasan yang <em>irrasional, </em>tidak diatur bagaimana status perkara yang sedang diperiksa. Hakim tetap harus menunggu sampai JPU hadir sidang.</p>
<p>Padahal penanganan kasus korupsi pada setiap tingkatan pengadilan diatur limitasi waktunya. Untuk Pengadilan Tipikor tingkat pertama paling lama 120 (seratus dua puluh) hari sejak perkara dilimpah ke pengadilan Tipikor. Diatur dalam Pasal 29 UU Tipikor.</p>
<p>Dengan adanya limitasi penyesaian perkara ditingkat Pengadilan, sesungguhnya tidak tersedia ruang bagi penundaan berlama-lama penanganan perkara di persidangan. Itulah mengapa dalam UU Tipikor dikenal peradilan <em>in absentia. </em>Untuk menghindari ketidakhadiran terdakwa dipersidangan.</p>
<p>Namun kekosongan pengaturan dalam hal JPU dengan sengaja dan arogan menolak sidang bukan karena alasan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud oleh KUHAP perlu diantisipasi, agar kepastian hukum dapat tercapai dengan proses yang cepat dan berkeadilan.</p>
<p>Barangkali penting untuk mengadopsi model pemeriksaan perkara perdata. Jika pihak Penggugat telah dipanggil secara patut namun menolak hadir sidang secara berturut-turut dengan alasan yang tidak sah, maka Perkara diputus gugur.</p>
<p>Meskipun perkara perdata dan perkara pidana adalah dua hal yang berbeda, satunya berada pada wilayah hukum privat dan pidana adalah hukum publik namun kepastian akan status perkara yang disidangkan haruslah mendapatkan kejelasan. Apalagi tujuan pembentukan KUHAP salah satunya adalah melindungi hak asasi Terdakwa, yang harus segera mendapatkan kepastian keadilan.</p>
<p>Kepastian keadilan bukan hanya diwujudkan dengan kepastian waktu persidangan, namun juga harus mampu mengantisasipasi adanya tindakan salah guna kewenangan dari JPU yang sengaja mangkir dari persidangan dengan tujuan menekan hakim yang mengadili perkara.</p>
<p>JPU sebagai pengendali perkara yang menjalankan tugas menuntut mewakili negara tidak boleh mendikte proses persidangan semaunya. Ia harus tunduk pada perintah hakim. Tak boleh menolak sidang sekehendaknya sendiri.</p>
<p>Lagi-lagi KUHAP harus mengantisipasi kejadian serupa dikemudian hari. Jika JPU telah diperintahkan secara patut untuk bersidang nemun menolak, maka hakim menunda persidangan untuk 2 (dua) kali masa sidang, dan setelahnya jika tetap tak hadir, perkara harus diputus dengan menyatakan “dakwaan gugur” dengan tambahan amar “perkara tidak boleh diajukan kembali.&#8221;</p>
<p>Putusan “dakwaan gugur dengan konsekuensi perkara tidak dapat diajukan kembali” dapat menjadi pecut bagi Penuntut Umum agar serius dalam mengelola perkara. Selain itu, bukankah “membebaskan orang yang bersalah lebih baik dari pada menghukum orang yang tidak bersalah.&#8221;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>OLEH:</p>
<p>MUHAMAD RIZAL HADJU, S.H.</p>
<p>PRAKTISI HUKUM</p>
<p>The post <a href="https://negarahukum.com/jpu-kejati-sultra-walkout.html">Jaksa Mangkir, Ditunda atau Putusan Gugur</a> appeared first on <a href="https://negarahukum.com">Negara Hukum</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Untuk Gibran, tidak Sah</title>
		<link>https://negarahukum.com/putusan-mk-untuk-gibran-tidak-sah.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Damang Averroes Al-Khawarizmi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Nov 2023 16:24:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Legal Opinion]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.negarahukum.com/?p=7148</guid>

					<description><![CDATA[<p>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ditengarai telah memuluskan pencawapresan Gibran Rakangbumi Raka mendampingi Prabowo Subianto, kini banyak pihak yang mempersoalkannya. Tercatat, sudah ada tiga belas laporan etik terhadap hakim MK yang memutus&#46;&#46;&#46;</p>
<p>The post <a href="https://negarahukum.com/putusan-mk-untuk-gibran-tidak-sah.html">Putusan MK Untuk Gibran, tidak Sah</a> appeared first on <a href="https://negarahukum.com">Negara Hukum</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_7142" style="width: 310px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-7142" class="size-medium wp-image-7142" src="https://www.negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/11/images-300x224.jpeg" alt="" width="300" height="224" srcset="https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/11/images-300x224.jpeg 300w, https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/11/images.jpeg 641w" sizes="auto, (max-width: 300px) 100vw, 300px" /><p id="caption-attachment-7142" class="wp-caption-text">Sumber: detik.com</p></div>
<p>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ditengarai telah memuluskan pencawapresan Gibran Rakangbumi Raka mendampingi Prabowo Subianto, kini banyak pihak yang mempersoalkannya. Tercatat, sudah ada tiga belas laporan etik terhadap hakim MK yang memutus perkara tersebut. Teranyar, pada Kamis (26/10), sebanyak 16 guru besar dan pengajar Hukum Tata Negara (HTN) yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MK MK).</p>
<p>Memang, dari belasan laporan etik tersebut, rata-rata mempersoalkan “konflik kepentingan” Anwar Usman dalam hubungan semenda, sebagai ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakangbumi Raka.</p>
<p>Sesuai dengan judul opini ini, penting kiranya mengulas dua persoalan hukum yang akhir-akhir ini mewarnai jagat dan prahara MK yang diplesetkan dalam kepanjangan Mahkamah Keluarga: (1) Apakah putusan MK tersebut dapat dinyatakan tidak sah? (2) Apakah kalau putusan MK tidak sah akan berkonsekuensi terhadap batalnya Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto?</p>
<p>(Tidak) Sah</p>
<p>Alibi hukum dari sebagian kecil kalangan yang memandang Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak sah. Yaitu dengan berdasarkan Pasal 28 ayat 5 dan ayat 6 UU MK sebagai satu kesatuan sistematis dengan Pasal 17 ayat 5 dan ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48/2009).</p>
<p>UU MK sesungguhnya membenarkan tidak sahnya suatu putusan karena tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Saat yang sama, UU Kekuasaan Kehakiman memberikan perluasan, putusan menjadi tidak sah bukan hanya karena tidak diucapkan dalam sidang terbuka, tetapi termasuk pula karena hakim dalam persidangan tidak mengundurkan diri dari persidangan, padahal ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. MK juga tunduk pada UU No. 48/2009 ini, oleh karena dengan berdasarkan Pasal 18, fungsi kekuasaan kehakiman tidak hanya untuk Mahkamah Agung (MA), tetapi juga untuk MK.</p>
<p>Putusan MK tersebut yang melibatkan hakim MK Anwar Usman sebagai pemeriksa, pengadil, dan pemutusnya. Apakah dapat dinyatakan tidak sah keberlakuannya secara serta-merta, ataukah harus dengan melalui produk hukum berupa putusan? Jika dengan berupa produk hukum putusan, apakah cukup dengan putusan Majelis Kehormatan MK saja ataukah harus disertai dengan pengujian materil kembali di MK?</p>
<p>Saya berpendapat bahwa untuk menyatakan tidak sah putusan MK haruslah dengan melalui pengujian materil kembali. Hal itu dengan berdasarkan pada argumentasi hukum, diantaranya: (1) Putusan MK terkait dengan kewenangannya dalam mengadili UU terhadap UUD, bersifat final (Pasal 24C ayat 1 UUD NRI 1945 dan Pasal 10 ayat 1 UU MK). Oleh karena sifatnya “final” maka tidak dengan secara serta-merta dapat dinyatakan tidak sah. (2) Asas yang berlaku untuk semua putusan pengadilan (termasuk putusan MK), yaitu res judicata provitae habitur (putusan hakim harus selalu dianggap benar, sampai ada putusan berikut yang menganulirnya). Asas ini membawa pada fungsi ketertiban hukum, bahwa betapapun kita jengkel dan bencinya dengan suatu putusan, haruslah diterima sebagai putusan yang berlaku dan mengikat.</p>
<p>Maka dari itu, untuk menyatakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah. Hal pertama yang harus dibuktikan, adalah benar tidaknya Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dengan putusan tersebut. Ukuran yang kuat untuk membuktikan kemudian kalau Anwar Usman memiliki konflik kepentingan, harus dengan berdasarkan putusan dari Majelis Kehormatan MK.</p>
<p>Kemudian yang kedua, kalau nanti Anwar Usman memang terbukti memiliki konflik kepentingan, melanggar asas ketidakberpihakan (Vide: angka 5 Peraturan MK No. 9/2006) dalam perkara itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK. Maka putusan dari Majelis Kehormatan MK, dapat dijadikan dasar pengujian materil kembali atas Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilu.</p>
<p>Pengujian ulang di MK tidak menjadi kehilangan obyek dan tidak “nebis in idem,” sebab alasan pengujian atau kepentingan hukumnya berbeda dengan pengujian materiil undang-undang sebelumnya. Dan jika MK mengabulkan permohonan atas pengujian ulang tersebut, misalnya dengan kembali menyatakan syarat usia Ca(wa)pres 40 tahun, tidak dapat diperluas penafsirannya termasuk bagi yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih (official elected), karena merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang. Maka saat itulah, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 baru dapat dinyatakan tidak sah.</p>
<p>Tidak Batal</p>
<p>Pertanyaan selanjutnya, Apakah kemudian dengan tidak sahnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disebabkan oleh putusan MK yang baru dapat membatalkan syarat keterpenuhan usia Gibran Rakangbumi Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto?</p>
<p>Dalam hemat saya, sama sekali tidak akan membatalkan status Gibran Rakangbumi Raka sebagai Cawapres untuk Pemilu 2024, sebab putusan MK harus selalu berlaku ke depan (prospektif), tidak dapat diberlakukan surut ke belakang (retrospektif).</p>
<p>Demikianlah keberlakuan putusan MK, hanya bisa dinyatakan tidak sah dengan putusan MK itu sendiri. Tidak dapat berlaku ke belakang, tetapi berlaku ke depan. Bagi Haters Jokowi, Prabowo Subianto, Gibran Rakangbumi Raka, pendukung dua paslon lainnya. Anda semuanya, harus siap-siap gigit jari, sebab dengan cara apapun “politik dinasti predatoris” akan tetap bersemi di Pemilu 2024.</p>
<p>Hanyalah pemilih yang cerdas, penyelenggara pemilu yang kredibel, jujur dan adil, demokrasi tidak akan terancam dibajak oleh kaum oligarki dan kaum demagog, berikut dengan sarana prasarana, suprastruktur pemerintahan dalam segala kendalinya. Mereka meletakkan demokrasi langsung sebagai ruangnya membela diri, tidak ada dinasti. Terserah kepada pemilih, mau memilih atau tidak memilihnya. Inikah yang dinamakan monarki bercokol di alam demokrasi? Inikah yang dinamakan babak baru pemerintahan despotik? Mungkin saja pembaca yang lebih tahu.*</p>
<p>The post <a href="https://negarahukum.com/putusan-mk-untuk-gibran-tidak-sah.html">Putusan MK Untuk Gibran, tidak Sah</a> appeared first on <a href="https://negarahukum.com">Negara Hukum</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perintah Jabatan #membedah pemikiran Albert Aries seri 1</title>
		<link>https://negarahukum.com/perintah-jabatan-membedah-pemikiran-albert-aries-seri-1.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Negara Hukum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Mar 2023 21:02:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Legal Opinion]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.negarahukum.com/?p=7134</guid>

					<description><![CDATA[<p>Allbert Aries berpendapat, apapun perintah Pejabat atau Penguasa yang memiliki Otoritas, terkualifikasi sebagai Perintah Jabatan (Sah). Tak Peduli apakah Perintah itu berada dalam wewenang atau diluar wewenang Jabatan Pemberi Perintah. Menurutnya, dalam kasus Joshua&#46;&#46;&#46;</p>
<p>The post <a href="https://negarahukum.com/perintah-jabatan-membedah-pemikiran-albert-aries-seri-1.html">Perintah Jabatan #membedah pemikiran Albert Aries seri 1</a> appeared first on <a href="https://negarahukum.com">Negara Hukum</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_7136" style="width: 663px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-7136" class="wp-image-7136 size-full" src="https://www.negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/03/images.jpeg" alt="" width="653" height="366" srcset="https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/03/images.jpeg 653w, https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2023/03/images-300x168.jpeg 300w" sizes="auto, (max-width: 653px) 100vw, 653px" /><p id="caption-attachment-7136" class="wp-caption-text">Sumber gambar: suara.com</p></div>
<p>Allbert Aries berpendapat, apapun perintah Pejabat atau Penguasa yang memiliki Otoritas, terkualifikasi sebagai Perintah Jabatan (Sah). Tak Peduli apakah Perintah itu berada dalam wewenang atau diluar wewenang Jabatan Pemberi Perintah. Menurutnya, dalam kasus Joshua Meskipun Sambo tidak punya wewenang memerintahkan Bharada E untuk membunuh, tetaplah Perintah Jabatan Sah. Sebab Sambo memiliki otoritas sebagai atasan Bharada E. Sehingga Bharada E sebagai Penerima Perintah tidak dapat dipidana.</p>
<p>Menelaah pendapat Albert Aries di atas, perlu melihat teks pasal 51 ayat 1 KUHP yang berbahasa belanda sebagai berikut :</p>
<p>Niet strafbaar is hij die een feit begaat ter uitvoering van een ambtelijke bevel, gegeven door het daartoe bevoegde gezag (Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Profesor (Prof) Mulyatno)</p>
<p>Merujuk teks di atas, Albert Aries tidak menghubungkan Kata &#8221; Een Feit atau perbuatan (yang dilarang) dengan kata “ambtelijke bevel&#8221; (Perintah Jabatan). Ia langsung menghubungkan kata Een feit (Perbuatan) dengan bevoegde gezag. Itupun kata bevoegde gezag tidak dimaknai dengan baik. Kata Bevoegde Gezag diartikan secara sempit yaitu hanya semata Pejabat atau pemilik otoritas. Tidak mengaitkan dengan wewenangnya (Bevoegde). Dengan dasar inilah ia menyatakan apapun perintah Pejabat atau Penguasa yang memiliki Otoritas, Tak Peduli apakah Perintah itu berada dalam wewenang atau diluar wewenang Jabatan Pemberi Perintah, Tetap terkualifikasi Perintah Jabatan (Sah). Pemaknaan ini bisa benar jika kata Bevel tidak bersanding dengan kata Ambtelijke dan kata Gezag tidak bersanding dengan bevoegde.</p>
<p>Namun kata Gezag bersanding dengan Bevoegde (Berwenang atau kompeten). Kata bevoegde ini konsekuensi dari kata Ambtelijke Bevel (Perintah Jabatan). Karena dalam jabatan pasti berbicara wewenang. Pembuat undang-undang tidak mungkin serampangan menempatkan kata Bevoegde bersanding dengan Gezag. Serta kata Bevoegde Gezag memperkuat kata Ambtelijke Bevel dalam pasal 51 ayat 1 KUHP.</p>
<p>Kata Een Feit harus dihubungkan dengan Ambtelijke Bevel dan Bevoegde Gezag Sehingga bermakna perbuatan yang dilarang itu adalah Perintah Jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang memerintahkannya. Seperti pendapat Noyon-Langemeijer (Het Wetboek 1) mengungkapkan, secara harfiah Ambtelijk Bevel (Perintah Jabatan) adalah Perintah yang bersumber dari ambtelijke Positie (kedudukan jabatan). Senada dengan itu, Prof Van Hamel menyatakan Perintah itu haruslah bersifat Ambtelijk atau perintah berdasarkan (kewenangan) jabatannya. Lebih konkrit, Prof Van Hamel menguraikan bahwa wewenang memberikan perintah kepada bawahan bergantung pada apakah Pemberi Perintah memiliki kewenangan untuk memberikan perintah itu.</p>
<p>Menguatkan alur pikir di atas , secara utuh Lamintang, R.Soesilo, Prof Wirjono, menerjemahkan dengan makna yang hampir sama Pasal 51 ayat 1 KUHP di atas dengan, tidaklah dapat dihukum barang siapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang untuk (itu) memberikan perintah jabatan tersebut.</p>
<p>Dari terjemahan ketiga pakar pidana tersebut di atas, diketahui unsur perintah jabatan adalah Pertama, perbuatan yang dilarang itu adalah perintah jabatan. Kedua Pemberi Perintah adalah Pejabat yang berwenang memberi perintah itu. Untuk mengukur bahwa perintah itu adalah perintah Pejabat yang berwenang, Prof Simons dalam Leerboeknya (halaman 294), Prof Van Hamel dan Prof Wirjono menegaskan selama Perintah itu diberikan berdasarkan hukum atau undang-undang (Wettelijk voorschrift).</p>
<p>Lalu apa maksud Perbuatan (dilarang) tapi perintah jabatan? Apa mungkin ada perbuatan (terlarang) merupakan perintah jabatan. Jawabannya ada. Pada dasarnya perbuatan itu terlarang tetapi menjadi Perintah Jabatan. Ilustrasi Kongkritnya, Membunuh, menangkap, menahan, menyita barang orang lain sebenarnya adalah perbuatan dilarang. Namun perbuatan tersebut dapat menjadi perintah (wewenang) jabatan.</p>
<p>Contoh-contoh yang diberikan ahli-ahli pikir pidana, yaitu Kejaksaan memiliki wewenang memerintahkan regu tembak untuk eksekusi mati. Atasan memiliki wewenang memerintahkan polisi menangkap atau menahan seseorang. Hakim dapat memerintahkan Panitera untuk menyita barang milik orang lain. Semua perbuatan terlarang itu tidak menjadi perbuatan pidana karena wewenang jabatan. Perintah-perintah seperti Inilah yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1 KUHP. Perintah Jabatan Sah.</p>
<p>Jadi KUHP tidak membatasi (menyebut) isi perintah berupa perbuatan yang dilarang, dengan syarat perbuatan yang dilarang itu (apapun bentuknya) menjadi Perintah (wewenang) jabatan. Seperti contoh-contoh di atas.</p>
<p>Sebenarnya Prof Pompe yakin dengan adanya Frasa “Perintah jabatan” dalam pasal 51 ayat 1 KUHP tidak memungkinkan adanya penafsiran lain, selain penafsiran bahwa perintah itu adalah kewenangan jabatan yang dinilai menurut hukum. Keyakinan Prof Pompe ini tidak terbukti. Ternyata ada yang menafsirkan lain.</p>
<p>Oleh karena itu, dalam literatur pidana Konsep pasal 51 ayat 1 KUHP nomenklaturnya &#8220;Perintah Jabatan” (Ambtelijke Bevel) bukan perintah Pejabat (atasan), bukan pula perintah pribadi. Pembentuk undang-undang sadar dalam diri seseorang Pejabat, Perintah dapat berdimensi dua entitas. yaitu Perintah jabatan dan Perintah Pribadi. Perintah Jabatan dilindungi oleh Hukum, Perintah Pribadi silahkan meminta perlindungan kepada pribadi Pemberi Perintah.</p>
<p>Albert Aries tidak bisa membedakan Perintah Jabatan dan Perintah Pribadi. Sebab Perintah Pribadi atasan pun ingin dikualifisir sebagai Perintah jabatan (Sah). Padahal maksud Perintah dalam Konsep Perintah Jabatan Sah bukanlah Perintah Pribadi tetapi perintah oleh kekuasaan yang berwenang untuk mengeluarkan perintah semacam itu.</p>
<p>Lamintang dan R.Soesilo menegaskan Jika pemberi perintah tidak memiliki hak atau wewenang, maka penerima perintah yang menjalankan perintah itu tetap dihukum. Kecuali berlindung di pasal 51 ayat 2 KUHP. Agar hal itu tak terjadi, Van Bemmelen mengatakan baik Perintah Undang-undang maupun perintah jabatan, bawahan harus bersikap kritis.</p>
<p>Terlepas dari ragam tafsir diatas, mungkin harus direnungi dari palung nurani, bahwa di norma manapun tak ada Kepatuhan Absolut. Ia selalu dibatasi oleh Hukum atau Agama. Untuk itulah akal dan rasa diciptakan. Bukan patuh membabi buta seperti Makhluk lain.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh: MUH. NURSAL NS<br />
PRAKTISI HUKUM</p>
<p>The post <a href="https://negarahukum.com/perintah-jabatan-membedah-pemikiran-albert-aries-seri-1.html">Perintah Jabatan #membedah pemikiran Albert Aries seri 1</a> appeared first on <a href="https://negarahukum.com">Negara Hukum</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masalah Laten Caleg Eks Narapidana</title>
		<link>https://negarahukum.com/masalah-laten-caleg-eks-narapidana.html</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Negara Hukum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Oct 2022 11:47:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kliping Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.negarahukum.com/?p=7126</guid>

					<description><![CDATA[<p>CALON anggota legislatif berstatus mantan Narapidana merupakan masalah laten pemilu, yang selalu memunculkan diskursus antar penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Dahulu pada pemilu 2019, beberapa calon anggota legislatif eks napi sempat didiskualifikasi oleh KPU. Diantara&#46;&#46;&#46;</p>
<p>The post <a href="https://negarahukum.com/masalah-laten-caleg-eks-narapidana.html">Masalah Laten Caleg Eks Narapidana</a> appeared first on <a href="https://negarahukum.com">Negara Hukum</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_7127" style="width: 760px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-7127" class="size-full wp-image-7127" src="https://www.negarahukum.com/wp-content/uploads/2022/10/27629938011.jpg" alt="" width="750" height="500" srcset="https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2022/10/27629938011.jpg 750w, https://negarahukum.com/wp-content/uploads/2022/10/27629938011-300x200.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 750px) 100vw, 750px" /><p id="caption-attachment-7127" class="wp-caption-text">Sumber: kompas.com</p></div>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;"><strong>CALON</strong> anggota legislatif berstatus mantan Narapidana merupakan masalah laten pemilu, yang selalu memunculkan diskursus antar penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Dahulu pada pemilu 2019, beberapa calon anggota legislatif eks napi sempat didiskualifikasi oleh KPU. Diantara mereka, ada yang melakukan perlawanan ke Bawaslu dan MA, hingga KPU tidak ada pilihan lain “mengembalikan” calon-calon tersebut ke DCS dan DCT, berhak mengikuti kontestasi pemilu.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Sekarang, isu mantan napi kembali menjadi “materi hukum” untuk mendesak KPU, agar dilakukan pembatasan syarat pencalonan. Yaitu harus menunggu lima tahun dahulu, terhitung sejak ia telah bebas dari masa pemasyarakatan sampai dengan hari pendaftaran calon anggota legislatif. Syarat ini harus dituangkan dalam PKPU Pencalonan, agar ada perlakuan yang sama antara calon anggota legislatif dengan calon kepala daerah karena statusnya sebagai mantan narapidana.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;"><strong>Perang Tafsir</strong></p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Rasionalkah materi desakan tersebut? Ada saja rasionalisasinya, tetapi masih berpotensi meninggalkan multitafsir berkepanjangan, antara para penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu. Hal tersebut disebabkan pada potensi keadaan “perang tafsir” dengan penjelasan sebagai berikut.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;"><em>Pertama</em>, kalau kita membaca Putusan MK Nomor 56/PUU-VII/2019 yang memberlakukan masa jeda lima tahun bagi eks napi calon kepala daerah. Adalah yang demikian juga berlaku bagi mantan napi caleg.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Pada putusan itu, MK menyatakan bahwa berkenaan dengan syarat eks napi kepala daerah untuk mendaftar sebagai calon. Antara menunggu jeda lima tahun dan kewajiban mengumumkan statusnya sebagai mantan napi, berlaku kumulatif sebagaimana dahulu yang termuat dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 ini, selain merupakan hasil pengujian materil syarat eks napi calon kepala daerah, dahulu juga sebagai hasil pengujian dari syarat eks napi calon anggota legislatif (Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pileg).</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Artinya apa? Kalau MK menyatakan pada Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, syarat-syarat untuk itu berlaku kumulatif. Dan disana tidak hanya tentang pengujian syarat calon kepala daerah, tetapi juga syarat calon anggota legislatif. Apalagi setelah itu, tidak ada lagi pengujian materil ke MK tentang syarat eks napi Caleg seperti eks napi Cakada (Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015). Maka, sangat beralasan syarat demikian, jeda lima tahun untuk keduanya diberlakukan sama. Pada konteks itu, KPU bisa menuangkannya dalam bentuk peraturan organik yang bernama PKPU Pencalonan.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Tapi tunggu dulu, selain ini hanya soal tafsir yang masih bisa memunculkan perbedaan pendapat. Dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, nyatanya juga terjadi inkonsistensi antara pertimbangan dan amarnya. Pada pertimbangannya (hlm 80), memang terbaca syarat-syarat tersebut berlaku kumulatif, tetapi pada amar jelas sekali terbaca sebagai syarat yang bersifat alternatif dengan adanya frasa “…{dikecualikan} bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan sebagai mantan narapidana.”</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Kalau sudah begitu pembacaannya, apa lagi yang akan terjadi. Sulit dihindari akan ada perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu, antara KPU dengan Caleg. Eks napi Caleg yang dahulu pada pemilu 2019, menjadikan Bawaslu dan MA sebagai saluran hukum pemulihan hak pilihnya, akan kembali terulang.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;"><em>Kedua</em>, ada juga yang mengatakan bahwa karena pilkada dan pemilu sudah dalam satu “regim pemilu.”  Maka, tidak penting lagi memperdebatkan syarat pencalonan eks napi tersebut. Dua-duanya sudah mesti diberlakukan sama.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Saya memberi tambahan untuk pendapat ini. Kalau kita memberlakukan “asas erga omnes,” maka undang-undang yang tidak diuji pun oleh MK, apabila ada perubahan atasnya, harus dimaknai sebagai hal sama dan satu kesatuan yang mengalami perubahan kaidah hukum. Artinya, syarat eks napi cakada juga berlaku bagi caleg.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Namun dalam praktik, alasan ini tetap saja akan meninggalkan “perang tafsir.” Soal rezim yang sama, Putusan MK Nomor 72-73/PUU-II/2004 bukankah tidak dibatalkan oleh Putusan MK Nomor <em>55</em>/PUU-XVII/2019. Dan lagi mengenai asas erga omnes, tidak ada apa-apanya, karena daya eksekusi putusan uji materiil MK bisa dikatakan nihil.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;"><strong>Uji Materil</strong></p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Bagaimana cara menghindari perang tafsir atas masalah laten eks napi tersebut? Saya justru berharap agar KPU dan Bawaslu yang menjadi pihak pemohon uji materil ke MK atas syarat eks napi calon anggota legislatif di undang-undang Pemilu.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Dasar argumentasinya, yaitu: <em>Pertama</em>, KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara terpilih melalui <em>fit and proper test</em> dari wakil-wakil rakyat yang pernah kita pilih. Keduanya digaji oleh negara, sehingga apa salahnya jika kewajiban untuk mengajukan uji materiil atas itu dibebankan kepadanya.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;"><em>Kedua</em>, soal <em>legal standing</em>. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kepadanya, dibebani kewajiban menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Agar bisa terwujud pemilu yang jujur dan adil, KPU dan Bawaslu jelas yang akan bersentuhan langsung dengan undang-undang pemilu, berikut sebagai pencipta peraturan organiknya. Dibutuhkan kepastian hukum untuk itu, caleg mantan napi apakah berlaku jeda lima tahun atau sebaliknya tidak berlaku.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Dalam rangka mewujudkan pemilu yang adil, adil bagi penyelenggara, adil bagi peserta pemilu, adil bagi pemilih, adil bagi mantan narapidana. Aktor utama atau wasitnya ada di KPU dan Bawaslu. Sebagai wasit pemilu, tentu merekalah berdua yang akan mengejawantahkan dalam praktik syarat-syarat tersebut, apakah terpenuhi atau tidak terpenuhi mantan narapidana untuk ditetapkan sebagai calon anggota legislatif.</p>
<p style="font-weight: 400; text-align: justify;">Masalah laten narapidana harus diakhiri. Mantan napi menggugat KPU ke Bawaslu dan MA pada pemilu 2019, silang pendapat KPU dan Bawaslu pada Pilkada Boven Digul 2020 tentang eks napi bebas bersyarat. KPU dikalahkan pemohon di MK, karena mengikutsertakan mantan narapidana pada PSU Pilkada Yalimo. Semuanya harus diakhiri, dengan keadilan berkepastian hukum bagi mantan narapidana yang masih mendamba duduk di kursi jabatan politik.</p>
<p>Oleh:</p>
<p>Damang Averroes Al-Khawarizmi</p>
<p>Alumni Magister Hukum UMI</p>
<p>Sumber: Opini Tribun Timur, 6 September 2022</p>
<p>The post <a href="https://negarahukum.com/masalah-laten-caleg-eks-narapidana.html">Masalah Laten Caleg Eks Narapidana</a> appeared first on <a href="https://negarahukum.com">Negara Hukum</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>