<rss version="2.0">
        <channel>
        <title>PajakOnline.com Berita Pajak</title>
        <link>http://www.pajakonline.com/</link>
        <description>10 Berita Pajak Terbaru</description>
        <language>en-us</language>
        <pubDate>Mon, 28 May 2012 05:17:11 +0700</pubDate>
        <lastBuildDate>Mon, 28 May 2012 05:17:11 +0700</lastBuildDate>
        <generator>pajakonline.com RSS Generator</generator>
        <managingEditor>arifeboy@gmail.com</managingEditor>
        <webMaster>arifeboy@gmail.com</webMaster>
           <item><title>Peraturan Terbaru: PER-13/PJ/2012</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/peraturan/view.php?id=3bbbc60ff463969b78a091ff51ac6566</link><description>PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JEN DERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN / ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TI GA) KILOGRAM</description><pubDate>Fri, 04 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Peraturan Terbaru: KEP-163/PJ/2012</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/peraturan/view.php?id=f40a635828e2bffd0a598a7ed621fc93</link><description>NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, DAN ANGKA KAPITALLSASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI TAHUN PAJAK 2012</description><pubDate>Wed, 25 Apr 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Peraturan Terbaru: KEP-161/PJ/2012</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/peraturan/view.php?id=9111aa5bef3f0de7ffb46447f0fe687c</link><description>PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI</description><pubDate>Wed, 25 Apr 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Peraturan Terbaru: KEP-145/PJ/2012</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/peraturan/view.php?id=cb03474483e366b5c8dd9f4a2a7537c1</link><description>REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH NON MIGAS, PPN & PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2012</description><pubDate>Tue, 24 Apr 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Peraturan Terbaru: SE-05/PJ/2012</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/peraturan/view.php?id=a8442efac020cf971575de816beb459e</link><description>PETUNJUK PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN KEGIATAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BA 015 UNTUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDATAAN DAN PENILAIAN TAHUN ANGGARAN 2012</description><pubDate>Tue, 14 Feb 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Dugaan Pencucian Uang-Ketua Tim Pemeriksa Wajib Pajak Diperiksa </title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8971</link><description>JAKARTA– Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Herly Isdiharsono.</description><pubDate>Tue, 15 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Jaksa selidiki tiga PNS dalam kasus Dhana</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8973</link><description>JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) soal aliran dana mencurigakan dari tiga pegawai negeri sipil (PNS) kepada Dhana WIdyatmika, bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.</description><pubDate>Mon, 14 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title> Pemerintah akan Merevisi Pajak Barang Mewah Elektronik</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8972</link><description>JAKARTA. Kementerian Perindustrian berniat menyesuaikan Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah (PPnBM) atau luxury tax untuk produk elektronik. Salah satunya adalah membebaskan kulkas kapasitas 310 liter dari PPnBM.</description><pubDate>Sat, 12 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Denda Pajak Restoran Rp1,8 Miliar</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8969</link><description>MEDAN – Perhitungan pajak yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih banyak membingungkan wajib pajak, khususnya dari kalangan pemilik restoran.

Akibatnya,pemilik restoran tetap saja memiliki tunggakan meski secara persentase 95% restoran di kota Medan telah memiliki surat pembuktian pajak tahunan (SPPT) dan membayar pajak ke pemerintah,termasuk melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Kepala Seksi Penetapan, Dispenda Kota Medan Indra membenarkan adanya selisih pajak yang cukup besar yang belum dibayarkan pemilik restoran di Kota Medan pada 2011. “Jumlah pajak yang kurang bayar itu dimasukkan sebagai denda dan jumlahnya mencapai Rp1.883.283.000.</description><pubDate>Fri, 11 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title> 86 Kelurahan Gagal Penuhi Target PBB </title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8970</link><description>MAKASSAR – Sebanyak 86 dari 143 kelurahan serta empat kecamatan yang ada di Kota Makassar, gagal merealisasikan target peneriman dari sekor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Kuartal I 2012.</description><pubDate>Fri, 11 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title> PDAM Setor Pajak Rp900 Juta per Tahun </title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8968</link><description>BANDUNG – Beberapa waktu lalu,DPRD Kabupaten Bandung mempersoalkan mengenai tidak adanya kontribusi PDAM Tirtawening Kota Bandung yang memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
</description><pubDate>Thu, 10 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Revisi Perda PBB-DPRD Segera Surati Pemko</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8963</link><description>MEDAN– DPRD Medan berencana mengirimkan surat resmi berisi saran agar Pemerintah Kota (Pemko) berinisiatif merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesan dan Perkotaan.</description><pubDate>Wed, 02 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Pengusaha dari Luar Sulbar Tak Mau Bayar Pajak </title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8964</link><description>MAMUJU – Pengusaha yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dianggap sering membandel dalam membayar pajak. Akibatnya target penerimaan pajak di daerah itu tidak mencapai target.

”Salah satu penghambat memaksimalkan penerimaan pajak di Provinsi Sulbar karena pengusaha dari luar Sulbar malas membayar pajak di Sulbar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Mamuju FN Rumondor di Mamuju, kemarin. Ia mengatakan, pengusaha dari luar Sulbar yang banyak bekerja di Sulbar tidak mau mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP) baik perseorangan maupun perusahaannya.</description><pubDate>Wed, 02 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Pengusaha dari Luar Sulbar Tak Mau Bayar Pajak </title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8965</link><description>MAMUJU – Pengusaha yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dianggap sering membandel dalam membayar pajak. Akibatnya target penerimaan pajak di daerah itu tidak mencapai target.

”Salah satu penghambat memaksimalkan penerimaan pajak di Provinsi Sulbar karena pengusaha dari luar Sulbar malas membayar pajak di Sulbar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Mamuju FN Rumondor di Mamuju, kemarin. Ia mengatakan, pengusaha dari luar Sulbar yang banyak bekerja di Sulbar tidak mau mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP) baik perseorangan maupun perusahaannya.</description><pubDate>Wed, 02 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Pajak Banten Lari ke Jakarta Rp 1 Triliun</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8966</link><description>TANGERANG, KOMPAS - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten memperkirakan, sebanyak Rp 1 triliun pajak perseorangan milik Banten hilang setiap tahunnya. Nilai pajak tersebut tersedot ke DKI Jakarta karena sebagian besar warga Banten masih membayar pajak ke DKI Jakarta.

Salah satu cara mengembalikan uang milik masyarakat Banten itu adalah dengan sensus dan sosialisasi kepada wajib pajak perorangan atau pribadi.</description><pubDate>Wed, 02 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Masih Ada Sekitar 12 Juta Perusahaan Belum Bayar Pajak</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8967</link><description>JAKARTA. Kantor pajak terus memburu wajib pajak bandel. Mereka memperkirakan masih ada sekitar 10 juta - 12 juta badan usaha yang belum membayar pajak.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany bilang, saat ini badan usaha yang sudah menyerahkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) baru sekitar 500.000 perusahaan saja. Dari jumlah tersebut dihasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 400 triliun. Hanya saja, 90% dari angka penerimaan Rp 400 triliun itu hanya dihasilkan dari sekitar 100.000 perusahaan.</description><pubDate>Wed, 02 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Sensus Pajak Kembali Digelar-Jateng I Inginkan 174.000 WP</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8961</link><description>SEMARANG – Sensus pajak tahun 2012 kembali digelar mulai hari ini. Untuk wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I dipatok meraih sebanyak 174.000 wajib pajak (WP).

Target tersebut jauh lebih besar ketimbang realisasi hasil sensus 2011 yang hanya mampu mendata 60.099 WP.“Kami berharap dalam sensus kali ini mampu menjaring 174.000 wajib pajak baru, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan,” ungkap Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kanwil DJP Jateng I Alfian Syah kemarin. Target tersebut optimistis terlampaui mengingat rentan waktu sensus yang relatif lama, yakni 1 Mei–31 Desember 2012.
</description><pubDate>Tue, 01 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Kenaikan Batas PTKP - Pemerintah Tunggu Konsultasi dengan DPR </title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8962</link><description>JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, langkah pemerintah untuk menetapkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tinggal menunggu konsultasi dengan DPR.   Bambang menambahkan bahwa batas kenaikan PTKP yang diajukan pemerintah adalah Rp24 juta per tahun dari sebelumnya Rp15,84 juta per tahun. &amp;rdquo;Ini harus dikonsultasikan ke DPR dulu, tidak bisa langsung dikeluarkan (peraturannya),&amp;rdquo; tutur Bambang di kantornya, Jakarta,kemarin.Bambang menjelaskan, untuk mengubah PTKP tidak perlu mengubah undang-undang. Sesuai Pasal 7 ayat 3 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), penyesuaian besaran PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR.</description><pubDate>Tue, 01 May 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>PTKP naik, penerimaan pajak hilang Rp 12 triliun</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8960</link><description>JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta setahun atau Rp 2 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi. Tapi, otomatis dengan opsi ini pendapatan yang kena pajak bakal menyusut.

Langkah yang tengah dikaji ini untuk mengantisipasi perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi domestik. Menteri Keuangan Agus martowardojo mengungkapkan, kenaikan batas PTKP ini akan berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara.</description><pubDate>Mon, 30 Apr 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Dua Cara Cepat Merevisi Perda PBB </title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8958</link><description>MEDAN – Ada dua cara yang bisa dilakukan agar revisi Peraturan Daerah (Perda) No 3/- 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secepatnya.

Kedua cara itu,yakni menggunakan hak inisiatif DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan langsung mengajukan perubahan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Cara ini merupakan hasil konsultasi Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Medan dengan bagian hukum Kemendagri, di Jakarta,kemarin.“Dengan dua cara itu, pengajuan langsung oleh Pemko lebih cepat prosesnya dibandingkan memakai hak inisiatif Dewan’’.</description><pubDate>Wed, 25 Apr 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Tidak Kena Pajak Bertambah, Diusulkan Penghasilan Sekitar Rp 2 Juta Per bulan</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8959</link><description>JAKARTA, KOMPAS - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung usulan menaikkan besaran penghasilan yang masuk kategori penghasilan tidak kena pajak. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Muhaimin menyampaikan hal itu dalam silaturahim dengan pimpinan serikat buruh di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (23/4) malam. Agenda tahunan ini dihindari Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman, dan sedikitnya 400 pengurus serikat buruh.

</description><pubDate>Wed, 25 Apr 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Pertanian-Petani Miskin Bebas Bayar PBB </title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8956</link><description>SLEMAN – Pemkab dan DPRD Kabupaten Sleman akhirnya menyepakati pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian warga.</description><pubDate>Tue, 24 Apr 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Ungkap Korupsi di Sektor Pajak, Pegawai Pajak Harus Laporkan Kekayaannya</title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8957</link><description>Jakarta Korupsi di sektor pajak ditengarai karena adanya kongkalikong antara pegawai pajak dan wajib pajak. Untuk itu harus ada mekanisme pelaporan harta kekayaan bagi seluruh pegawai pajak, terutama yang berpotensi bersinggungan secara langsung dengan wajib pajak.

&quot;Ini seperti mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) , tetapi diwajibkan untuk seluruh pegawai pajak. Sehingga apabila antara laporan dan profil pendapatannya tidak sesuai bisa dilakukan pengusutan,&quot; ujar Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, saat dihubungi detikcom, Selasa (24/4/2012).</description><pubDate>Tue, 24 Apr 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Senat Tolak UU Pajak Miliarder Amerika </title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8947</link><description>WASHINGTON &acirc;€“ Senat Partai Republik menolak undang-undang pajak miliarder Amerika Serikat (AS) yang diusulkan oleh Partai Demokrat sebesar 30%.

Hal tersebut dikarenakan Demokrat yang mendukung pemerintah gagal memperoleh dukungan 60 suara yang dibutuhkan guna melegalisasi pajak yang ditujukan bagi orang kaya di AS. Senat Republik memperdebatkan aturan yang disebut &acirc;€ťBuffet Rule&acirc;€ť itu karena jika disahkan akan membuat rumah tangga berpenghasilan lebih dari USD1 juta membayar pajak minimal sebesar 30%.</description><pubDate>Wed, 18 Apr 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item><item><title>Tarik-Ulur PBB Lahan Tani - Paguyuban Dukuh Minta Tak Dihapus </title><link>http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=8954</link><description>SLEMAN &acirc;€“ Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman Cokro Pamungkas tidak menginginkan adanya penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB).Dia lebih setuju pengurangan pajak atau yang digratiskan.

Alasannya, ini berkaitan dengan bukti kepemilikan lahan pertanian untuk masa depan para petani pemilik lahan. &acirc;€śPara petani tentu ingin beban hidup mereka bisa terkurangi dengan tidak perlu lagi membayar PBB lahan pertanian. Namun, dari para dukuh berharap tidak ada penghapusan. Lebih pada pemberian keringanan atau penggratisan PBB agar para petani masih bisa menerima surat pemberitahuan tagihan pajak (SPTP) sebagai tanda bukti kepemilikan atas lahan pertanian,&acirc;€ťkata Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman Cokro Pamungkas, Sukiman Hadi Wijoyo, kemarin.
</description><pubDate>Wed, 18 Apr 2012 07:00:00 WIT</pubDate></item></channel></rss>

