<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><rss xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" version="2.0"><channel><title>POJOK HUKUM</title><description>Media Belajar Hukum dan Ilmu Hukum</description><managingEditor>noreply@blogger.com (Unknown)</managingEditor><pubDate>Wed, 11 Sep 2024 11:09:11 -0700</pubDate><generator>Blogger http://www.blogger.com</generator><openSearch:totalResults xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/">24</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/">1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/">25</openSearch:itemsPerPage><link>http://pojokhukum.blogspot.com/</link><language>en-us</language><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Media Belajar Hukum dan Ilmu Hukum</itunes:subtitle><itunes:category text="Education"><itunes:category text="Educational Technology"/></itunes:category><itunes:owner><itunes:email>noreply@blogger.com</itunes:email></itunes:owner><item><title>Pendidikan Agama</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/pendidikan-agama.html</link><category>Hasil Penelitian</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Wed, 26 Mar 2008 18:40:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-5644722865636852293</guid><description>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Tipologi Pengetahuan Teologis Agama, Identitas Kolektif dan Sikap Multikultural Siswa SMA Negeri di Sulawesi Utara&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#990000;"&gt;&lt;em&gt;Sponsor; by. Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Depag. RI&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Abstrak&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkap pengaruh agama terhadap perbedaan persepsi dan sikap teologis, multikultural dan identitas kolektif keagamaan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Sulawesi Utara. Di samping itu, studi ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi karakter hubungan antara agama (Islam dan Kristen), persepsi teologis siswa, sikap teologis siswa, identitas kolektif keagamaan siswa, persepsi multikultural siswa dan sikap multikultural siswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Studi ini melibatkan 315 orang sampel siswa dengan 271 sampel item instrumen untuk mengukur lima konsep, yaitu persepsi dan sikap teologis siswa, identitas kolektif keagamaan siswa serta persepsi dan sikap multikultural siswa. Setelah dilakukan validasi instrumen dengan menggunakan &lt;em&gt;Rasch Measurement Model&lt;/em&gt; (RMM), dari 271 sampel item yang diadministrasikan, hanya 90 sampel item yang dianggap layak untuk dilibatkan dalam analisis utama kedua untuk merepresentasikan lima konsep yang diukur.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses validasi instrumen melibatkan satu rangakaian proses dengan langkah-langkah berikut: (a) uji reliabilitas skema kategori, (b) uji unidimensionalitas setiap konsep berdasarkan kategori agama, yaitu Muslim dan Kristen; (b) penggabungan (&lt;em&gt;equating&lt;/em&gt;) ukuran konsep yang diukur dengan instrumen yang berbeda karena perbedaan agama; (c) uji reliabilitas masing-masing konsep yang telah digabungkan; (d) pengujian korelasi konsep yang diasumsikan memiliki beberapa dimensi; dan (e) akhirnya pengujian reliabilitas skor instrumen yang telah dikonstruksi berdasarkan asumsi sub-dimensi yang ada dalam setiap satu dimensi utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisi utama melibatkan dua prosedur, yaitu analisis &lt;em&gt;deskriptif&lt;/em&gt; dan analisis &lt;em&gt;Partial Least Squares&lt;/em&gt; (PLS) &lt;em&gt;Path&lt;/em&gt;. Dari analisis pertama dapat dipahami bahwa dalam konsep yang lebih konkret siswa lebih mampu memperlihatkan pilihan yang lebih tegas. Ini diindikasikan dengan lokasi item yang merepresentasikan ide-ide konkret kebanyakan berada dalam kategori paling sulit atau paling mudah, baik dalam persepsi maupun dalam sikap. Di samping itu, lokasi item-item persepsi menunjukkan konsistensi dengan lokasi item-item sikap, baik bagi siswa Muslim maupun bagi siswa Kristen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisis kedua menunjukkan bahwa agama memainkan peran signifikan dalam menimbulkan perbedaan persepsi teologis siswa. Pembentukan persepsi teologis keagamaan yang tepat sangat penting sebab persepsi yang baik berimplikasi pada pembentukan kesadaran kolektif keagamaan yang lebih tinggi. Ini sekaligus menunjukkan pentingnya siswa memiliki kesadaran kolektif yang tinggi. Identifikasi identitas kolektif yang lebih tinggi tidak berimplikasi pada sebuah sikap negatif terhadap persepsi maupun sikap multikultural siswa sebagaimana diasumsikan dalam studi ini. Ini menunjukkan bahwa ketinggian identifikasi identitas kolektif keagaman siswa justru kemungkinan memberikan efek positif dalam diri mereka tentang bagaimana bersikap multikultural dalam masyarakatnya. Namun asumsi ini masih perlu diuji lebih jauh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisis studi ini melibatkan model yang relatif baru dalam kajian sosial psikologis pendidikan agama di Sulawesi Utara sehingga hasilnya pun masih bersifat eksploratoris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Temuan bahwa meskipun persepsi dan sikap teologis memberikan pengaruh terhadap tingkatan identitas kolektif keagamaan siswa, akan tetapi tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap sikap multikultural mereka mengindikasikan perluanya melakukan penelitian lebih lanjut. Di samping itu, ditemukan bahwa siswa Kristen memiliki tingkat persepsi teologis yang lebih tinggi dari pada siswa Muslim. Akan tetapi kuantitas persepsi ini tidak berimplikasi pada timbulnya tingkatan identitas kolektif yang lebih tinggi dari pada siswa Muslim. Hal ini memerlukan penelitian lebih jauh tentang bagaiman siswa Kristen yang notabene memiliki konsepsi teologis agama yang tinggi, akan tetapi kuantitas konsepsi ini tidak berimplikasi lebih kuat dari pada siswa Muslim terhadap identitas kolektif keagamaan mereka. Untuk menjawab pertanyaan seperti ini dibutuhkan sebuah penelitian yang lebih grounded dan mendalam lewat observasi langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian ini bersifat &lt;em&gt;survey&lt;/em&gt; dengan karakter &lt;em&gt;cross-sectional&lt;/em&gt; sehingga ia hanya dapat mengukur konsep dalam masa yang sama. Kesimpulan yang dilahirkan tidak dapat digeneralisasikan pada kesempatan yang berbeda. Di samping itu, sampel yang dilibatkan dalam studi ini relatif kecil (N=315) sehingga kesimpulan yang diambil pun tidak dapat digeneralisasikan secara luas. Segala usaha untuk menggeneralisasikannya terhadap siswa yang berada di luar sampel harus dilakukan secara hati-hati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi lengkap tentang hasil penelitian ini dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke TIM Peneliti di &lt;a href="mailto:mulnur@gmail.com"&gt;mulnur@gmail.com&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Hukum &amp; Perubahan Sosial</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/hukum-perubahan-sosial.html</link><category>Sosiologi Hukum</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Tue, 25 Mar 2008 01:53:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-3371750358195977204</guid><description>&lt;span class="awal"&gt;P&lt;/span&gt;roses terjadinya perubahan-perubahan pada masyarakat di dunia pada dewasa ini merupakan suatu gejala yang normal yang pengaruhnya menjalar dengan cepat kebagian-bagian lain dari dunia, antara lain berkat adanya komunikasi modern dengan taraf teknologi yang berkembang dengan pesatnya. Penemuan-penemuan baru di bidang teknologi, terjadi suatu revolusi, modernisasi pendidikan dan lain-lain kejadian yang di suatu tempat dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat-masyarakat lain yang bertempat tinggal jauh dari pusta terjadinya peristiwa tersebut di atas. Perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat mengenai nilai-nilai, kaidah-kaidah, pola-pola perilaku, organisasi, struktur lembaga-lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, interaksi sosial dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena luasnya bidang di mana mungkin terjadi perubahan-perubahan tersebut, maka peruabahan-perubahan tadi sebagai proses hanya akan dapat diketemukan oleh seseorang yang sempat meneliti dari kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu tertentu dan kemudian membandingkannya dengan susunan serta kehidupan masyarakat tersebut pada waktu yang lampau. Seseorang yang tidak sempat untuk menelaah susunan dan kehidupan masyarakat desa di Indonesia, misalnya, akan berpendapat bahwa masyarakat desa tersebut tidak maju dan bahkan tidak berubah sama sekali. Pernyataan tersebut di atas biasanya didasarkan atas suatu pandangan sepintas lalu yang kurang teliti serta kurang mendalam, oleh karena tidak ada suatu masyarakatpun yang berhenti pada suatu titik tertentu di dalam perkembangannya sepanjang masa. Sulit untuk menyatakan bahwa masih banyak masyarakat-masyarakat desa di Indonesia yang masih terpencil.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para sarjana sosiologi pernah mengadakan suatu klasifikasi antara masyarakat yang statis dengan masyarakat yang dinamis. Masyarakat yang statis dimaksudkan sebagai suatu masyarakat dimana terjadinya perubahan-perubahan secara relatif sedikit sekali, sedangkan perubahan-perubahan tadi berjalan dengan lambat. Masyarakat yang dinamis merupakan masyarakat yang mengalami pelbagai perubahan-perubahan yang cepat. Memang, setiap masyarakat pada suatu masa dapat dianggap sebagai masyarakat yang statis, sedangkan pada masa lainnya dianggap sebagai masyarakat yang dinamis. Perubahan-perubahan bukanlah semata-mata berarti suatu kemajuan belaka, akan tetapi dapat pula berarti suatu kemunduran dari masyarakat yang berangkutan yang menyangkut bidang-bidang tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai suatu pedoman menurut Selo Soemarjan (1962:379), bahwa kiranya dapatlah dirumuskan bahwa perubahan-perubahan sosial adalah segala perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga sosial di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Dari perumusan tersebut kiranya menjadi jelas bahwa tekanan diletakkan pada lembaga-lembaga sosial sebagai himpunan kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, perubahan-perubahan mana kemudian mempengaruhi segi-segi lainnya dari struktur masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan sosial&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Apabila ditelaah dengan lebih mendalam perihal yang menjadi sebab terjadinya suatu perubahan dalam masyarakat, maka pada umumnya dapatlah dikatakan bahwa faktor yang dirubah mungkin secara sadar, mungkin pula tidak ~ merupakan faktor yang dianggap sudah tidak memuaskan lagi. Adapun sebabnya masyarakat merasa tidak puas lagi terhadap suatu faktor tertentu adalah mungkin karena ada faktor baru yang lebih memuaskan, sebagai pengganti faktor yang lama. Mungkin juga bahwa perubahan diadakan oleh karena terpaksa diadakan penyesuaian diri terhadap faktor-faktor lain yang telah mengalami perubahan-perubahan terlebih dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada umumnya dapatlah dikatakan bahwa sebab-sebab terjadinya perubahan-perubahan sosial dapat bersumber pada masyarakat-masyarakat itu sendiri, dan ada yang letaknya di luar masyarakat tersebut, yaitu yang datangnya sebagai pengaruh dari masyarakat lain, atau dari alam sekelilingnya. Sebab-sebab yang bersumber dari pada masyarakat itu sendiri adalah antara lain, bertambah atau berkurangnya penduduk, penemuan-penemuan baru, pertentangan dan terjadi revolusi. Suatu perubahan sosial dapat pula bersumber pada sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat tersebut misalnya sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam, peperangan, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping faktor-faktor yang menjadi sebab terjadinya perubahan-perubahan sosial tersebut di atas, kiranya perlu juga disinggung faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya proses perubahan sosial, yaitu faktor-faktor yang mendorong serta yang menghambat. Diantara faktor-faktor yang mendorong dapatlah disebutkan kontak dengan kebudayaan lain, sistem pendidikan yang maju, toleransi terhadap pola-pola perikelakuan yang menyimpang, sistem stratifikasi sosial yang terbuka, penduduk yang heterogin, dan ketidakpuasan terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu. Daya pendorong tersebut dapat berkurang karena adanya faktor-faktor yang mengahambat, seperti kurangnya hubungan dengan masyarakat-masyarakat lain, perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat, sikap masyarakat yang tradisionalistis, adanya kepentingan-kepentingan yang telah tertanam kuat sekali, rasa takut akan terjadinya kegoyahan pada integrasi kebudayaan, prasangka terhadap hal-hal yang baru atau asing, hambatan-hambatan yang bersifat ideologis, dan mungkin juga adat istiadat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Proses Perubahan Sosial dan Hukum&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#990000;"&gt;&lt;em&gt;1. Proses perubahan-perubahan sosial&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Keseimbangan dalam masyarakat dapat merupakan suatu keadaan yang diidam-idamkan oleh setiap warga masyarakat. Dengan keseimbangan di dalam masyarakat dimaksudkan sebagai suatu keadaan di mana lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pokok berfungsi dalam masyarakat dan saling mengisi. Di dalam keadaan demikian para warga masyarakat merasa akan adanya suatu ketentraman, oleh karena tak adanya pertentangan pada kaedah-kaedah serta nilai-nilai yang berlaku. Setiap kali terjadi gangguan terhadap keadaan keseimbangan tersebut, maka masyarakat dapat menolaknya atau merubah susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada dengan maksud untuk menerima suatu unsur yang baru. Akan tetapi kadang-kadang suatu masyarakat tidak dapat menolaknya, oleh karena unsur yang baru tersebut dipaksakan masuknya oleh suatu kekuatan. Apabila masuknya unsur baru tersebut tidak menimbulkan kegoncangan, maka pengaruhnya tetap ada, akan tetapi sifatnya dangkal dan hanya terbatas pada bentuk luarnya, kaedah-kaedah dan nilai-nilai dalam masyarakat tidak akan terpengaruhi olehnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adakalanya unsur-unsur baru dan lama yang bertentangan, secara bersamaan mempengaruhi kaedah-kaedah dan nilai-nilai, yang kemudian berpengaruh pula terhadap para warga masyarakat. Hal ini dapat merupakan gangguan yang kontinu terhadap keseimbangan dalam masyarakat. Keadaan tersebut berarti bahwa ketegangan-ketegangan serta kekecewaan-kekecewaan di antara para warga masyarakat tidak mempunyai saluran yang menuju kearah suatu pemecahan. Apabila ketidak seimbangan tadi dapat dipulihkan kembali melalui suatu perubahan, maka keadaan tersebut dinamakan penyesuaian (adjustment); apabila terjadi keadaan yang sebaliknya, maka terjadi suatu ketidak sesuaian (maladjustment).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu perbedaan dapat diadakan antara penyesuaian diri lembaga-lembaga kemasyarakatan, dan penyesuaian diri para warga masyarakat secara individual. Yang pertama menunjuk pada suatu keadaan dimana masyarakat berhasil menyesuaikan lembaga-lembaga kemasyarakatan pada kondisi yang tengah mengalami perubahan-perubahan, sedangkan yang kedua menunjuk pada orang-orang secara individual yang berusaha untuk menyesuaikan dirinya pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang telah diubah atau diganti, agar supaya yang bersangkutan terhindar disorganisasi kejiwaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam proses perubahan-perubahan sosial dikenal pula saluran-salurannya yang merupakan jalan yang dilalui oleh suatu perubahan, yang pada umumnya merupakan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pokok dalam masyarakat. Lembaga-lembaga kemasyarakatan mana yang merupakan lembaga terpokok, tergantung pada fokus sosial masyarakat dan pemuka-pemukanya pada suatu masa tertentu. Lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pada suatu waktu mendapat penilaian tertinggi dari masyarakat, cenderung untuk menjadi sumber atau saluran utama dari perubahan-perubahan sosial. Perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut akan membawa akibat pada lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya, oleh karena lembaga-lembaga tersebut merupakan suatu sistem yang terintegrasi yang merupakan suatu konstruksi dengan pola-pola tertentu serta keseimbangan yang tertentu pula. Apabila hubungan antara lembaga-lembaga kemasyarakatan tadi ditinjau dari sudut aktivitasnya, maka kita akan berurusan dengan fungsinya. Sebenarnya fungsi tersebut lebih penting oleh karena hubungan antara unsur-unsur masyarakat dan kebudayaan merupakan suatu hubungan fugsional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#990000;"&gt;&lt;em&gt;2. Proses perubahan-perubahan hukum&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Suatu pertentangan antara mereka yang menganggap bahwa hukum harus mengikuti perubahan-perubahan sosial lainnya dan mereka yang berpendapat bahwa hukum merupakan alat untuk merubah masyarakat, telah berlangsung sejak lama dan merupakan masalah yang penting dalam sejarah perkembangan hukum. Kedua faham tersebut bolehlah dikatakan masing-masing diwakili oleh Von Savigny dan Bentham. Bagi Von Savigny yang dengan gigihnya membendung datangnya hukum Romawi, maka hukum tidaklah dibentuk akan tetapi harus diketemukan. Apabila adat istiadat telah berlaku secara mantap, maka barulah pejabat-pejabat hukum mensyahkannya sebagai hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, Bentham adalah seorang penganut dari faham yang menyatakan bahwa mempergunakan hukum yang telah dikonstruksikan secara rasionil, akan dapat diadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu teori yang sejalan dengan pendapat Von Savigny, penah dikembangkanoleh seorang yuris Austria yang bernama Eugen Ehrlich. Ehrlich membedakan antara hukum yang hidup yang didasarkan pada perikelakuan sosial, dengan hukum memaksa yang berasal dari negara. Dia menekankan bahwa hukum yang hidup lebih penting daripada hukum negara yang ruang lingkupnya terbatas pada tugas-tugas negara. Padahal hukum yang hidup mempunyai ruang lingkup yang hampir mengatur semua aspek kehidupan bersama dari masyarakat. Dari penjelasannnya di atas jelas terlihat bahwa Ehrlich pun menganut faham bahwa perubahan-perubahan hukum selalu mengikuti perubahan-perubahan sosial lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam suatu proses perubahan hukum, maka pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang dapat merubah hukum, yaitu badan-badan pembentuk hukm, badan-badan penegak hukum dan badan-badan pelaksana hukum. Adanya badan-badan pembentuk hukum yang khusus, adanya badan-badan peradilan yang menegakkan hukum serta adanya badan-badan yang menjalankan hukum, merupakan ciri-ciri yang terutama terdapat pada negara-negara modern. Pada masyarakat sederhana mungkin hanya ada satu badan yang melaksanakan ketiga fungsi tersebut. Akan tetapi baik pada masyarakat modern ataupun sederhana, ketiga fungsi tersebut dijalankan dan merupakan saluran-saluran melalui mana hukum mengalami perubahan-perubahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Hubungan antara hukum dengan perubahan-perubahan sosial&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat pada hakekatnya terdiri dari berbagai lembaga kemasyarakatan yang saling pengaruh-mempengaruhi, dan susunan lembaga-lembaga kemasyarakatan tadi didasarkan pada suatu pola tertentu. Suatu perubahan sosial biasanya dimulai pada suatu lembaga kemasyarakatan tertentu dan perubahan tersebut akan menjalar ke lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;S.F. Kechekyan (1956) menguraikan suatu gambaran yang cukup lengkap tentang fungsi hukum di Soviet Rusia, di satu fihak ia mengakui bahwa hukum dibentuk oleh negara dimana hukum tersebut merupakan ekspressi keinginan-keinginan elit politik dan ekonomi. Oleh karena itu hukum terikat oleh kondisi-kondisi sistem ekonomi yang berlaku dalam masyarakat, sehingga perubahan-perubahan dalam hukum banyak tergantung pada perkembangan-perkembangan dalam produksi dan hubungan antar kelas dalam masyarakat, akan tetapi di lain pihak dia pun mengakui beberapa peranan hukum yang kreatif, namun sudah barang tentu tidak semua usaha-usaha penggunaan hukum untuk sosial engineering berakhir dengan hasil-hasil yang diingini. Berkenaan dengan di atas Arnold M. Rose berasumsi bahwa efektivitas penggunaan hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat masih terbatas.&lt;/span&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">2</thr:total></item><item><title>Standard Contract</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/standard-contract.html</link><category>Publikasi</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Tue, 25 Mar 2008 00:29:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-1710840555255074336</guid><description>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kaitannya Dengan&lt;br /&gt;Perjanjian Baku (&lt;em&gt;Standard Contract&lt;/em&gt;)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#cc0000;"&gt;by. Muliadi Nur&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="awal"&gt;S&lt;/span&gt;alah satu asas yang dikenal dan dianut dalam hukum perjanjian di Indonesia ialah asas kebebasan berkontrak. Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Dan dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa orang leluasa membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama perkembangannya hampir setengah abad Hukum Perjanjian Indonesia mengalam perubahan, antara lain sebagai akibat dari keputusan badan legislatif dan eksekutif serta pengaruh dari globalisasi. Dari perkembangan tersebut dan dalam praktek dewasa ini, perjanjian seringkali dilakukan dalam bentuk perjanjian baku (standard contract), dimana sifatnya membatasi asas kebebasan berkontrak. Adanya kebebasan ini sangat berkaitan dengan kepentingan umum agar perjanjian baku itu diatur dalam undang-undang atau setidak-tidaknya diawasi pemerintah.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar belakang tumbuhnya perjanjian baku disebabkan karena keadaan sosial ekonomi. Perusahaan besar, dan perusahaan pemerintah mengadakan kerja sama dalam suatu organisasi dan untuk kepentingan mereka, ditentukan syarat-syarat secara sepihak. Pihak lawannya (wederpartij) pada umumnya mempunyai kedudukan lemah baik karena posisinya maupun karena ketidaktahuannya, dan hanya menerima apa yang disodorkan. Pemakaian perjanjian baku tersebut sedikit banyaknya telah menunjukkan perkembangan yang sangat membahayakan kepentingan masyarakat, terlebih dengan mengingat bahwa awamnya masyarakat terhadap aspek hukum secara umum, dan khususnya pada aspek hukum perjanjian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Pengertian Perjanjian&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih (pasal 1313 KUH Perdata). Defenisi perjanjian yang terdapat dalam ketentuan tersebut adalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap oleh karena yang dirumuskan itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sri Soedewi Masychon Sofyan, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seorang atau lebih mengkatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih. (A. Qiram Syamsuddin Meliana, 1985: 7). Selain itu menurut R. Subekti (1997: 7) Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana orang lain saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang perjanjian menurut R. Wiryono Pradjadikoro (1981: 11) adalah suatu perbuatan hukum dimana mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya menurut KRMT Tirtadiningrat perjanjian adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang diperkenankan oleh undang-undang. (A. Qiram Syamsuddin Meliana, 1985: 6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari beberapa pengertian di atas, tergambar adanya beberapa unsur perjanjian, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Adanya pihak-pihak yang sekurang-kurangnya dua orang, Pihak-pihak yang dimaksudkan di sini adalah subyek perjanjian yang dapat berupa badan hukum dan manusia yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum menurut undang-undang.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Adanya persetujuan atau kata sepakat, Persetujuan atau kata sepakat yang dimaksudkan adalah konsensus antara para pihak terhadap syarat-syarat dan obyek yang diperjanjikan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Adanya tujuan yang ingin dicapai, Tujuan yang ingin dicapai dimaksudkan di sini sebagai kepentingan para pihak yang akan diwujudkan melalui perjanjian.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Adanya prestasi atas kewajiban yang akan dilaksanakan, Prestasi yang dimaksud adalah sebagai kewajiban bagi pihak-pihak untuk melaksanakannya sesuai dengan apa yang disepakati.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Adanya bentuk tertentu, Bentuk tertentu yang dimaksudkan adalah perjanjian yangdibuat oleh para pihak harus jelas bentuknya agar dapat menjadi alat pembuktian yang sah bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Adanya syarat-syarat tertentu, Syarat-syarat tertentu yang dimaksud adalah substansi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian yang antara satu dengan yang lainnya dapat menuntut pemenuhannya. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Syarat Sahnya Perjanjian&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat yang terdapat pada setiap perjanjian, dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut maka suatu perjanjian dapat berlaku sah. Adapun keempat syarat tersebut adalah:&lt;br /&gt;1. Sepakat mereka yang mengadakan perjanjian&lt;br /&gt;2. Kecakapan untuk membuat perjanjian&lt;br /&gt;3. Suatu hal tertentu&lt;br /&gt;4. Suatu sebab yang halal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke empat syarat tersebut dapat dibagi ke dalam 2 kelompok, yaitu : &lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;em&gt;Syarat subyektif&lt;/em&gt;, yaitu suatu syarat yang menyangkut pada subyek-subyek perjanjian itu, atau dengan kata lain syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang membuat perjanjian, dimana dalam hal ini meliputi kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dan kecakapan pihak yang membuat perjanjian itu. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dibatalkan, artinya perjanjian itu ada tetapi dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;em&gt;Syarat obyektif&lt;/em&gt;, yaitu syarat yang menyangkut pada obyek perjanjian. Ini meliputi suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Apabila syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dengan kata lain batal sejak semula dan dianggap tidak pernah ada perjanjian. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Asas-asas Hukum Perjanjian&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;a. Asas Kebebasan Berkontrak&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan dalam hal membuat perjanjian (&lt;em&gt;beginsel der contracts vrijheid&lt;/em&gt;). Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh pasal tersebut tidak lain dari pernyataan bahwa setiap perjanjian mengikat kedua belah pihak. Tetapi dari pasal ini kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa orang lelluasa untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum atau kesusilaan. Orang tidak saja leluasa untuk mebuat perjanjian apa saja, bahkan pada umumnya juga diperbolehkan mengeyampingkan peraturan-peraturan yang termuat dalam KUH Perdata. Sistem tersebut lazim disebut dengan sistem terbuka (&lt;em&gt;openbaar system&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;b. Asas Itikad Baik&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam hukum perjanjian dikenal asas itikad baik, yang artinya bahwa setiap orang yang membuat suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif. Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap bathin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedang Itikad baik dalam pengertian yang obyektif diamksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;c. Asas Pacta Sun Servada&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Asas Pacta Sun Servada adalah suatu asas dalam hukum perjanjian yang berhubungan dengan mengikatnya suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat bagi mereka yang membuat seperti kekuatan mengikat suatu undang-undang, artinya bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para piha akan mengikat mereka seperti undang-undang. Dengan demikian maka pihak ke tiga bisa menerima kerugian karena perbuatan mereka dan juga pihak ketiga tidak menerima keuntungan karena perbuatan mereka itu, kecuali kalau perjanjian itu termasuk dimaksudkan untuk pihak ke tiga. Asas ini dalam suatu perjanjian dimaksudkan tidak lain adalah untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak yang telah membuat perjanjian itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaulah diperhatikan istilah perjanjian pada pasal 1338 KUH Perdata, tersimpul adannya kebebasan berkontrak yang artinya boleh membuat perjanjian, baik perjanjian yang sudah diatur dalah KUH Perdata maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum dagang atau juga perjanjian jenis baru, berarti di sini tersirat adanya larangan bagi hukum untuk mencampuri isi dari suatu perjanjian. Adapun tujuan dari asas ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen bahwa mereka tidak perlu khawatir akan hak-haknya karena perjanjian karena perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;d. Asas Konsensuil&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Maksud dari asas ini ialah bahwa suatu perjanjian cukup ada suatu kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian tanpa diikuti oleh perbuatan hukum lain, kecuali perjanjian yang bersifat formil. Ini jelas sekali terlihat pada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dimana harus ada kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata). Perjanjian itu sudah ada dalam arti telah mempunyai akibat hukum atau sudah mengikat sejak tercapainya kata sepakat. Sedangkan dalam pasal 1329 KUH Perdata tidak disebutkan suatu formalitas tertentu di samping kata sepakat yang telah tercapai itu, maka disimpulkan bahwa setiap perjanjian itu adalah sah. Artinya mengikat apabila sudah tercapai kata sepakat mengenai hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap asas konsensualitas ini terdapat pengecualian yaitu apabila ditentukan suatu formalitas tertentu untuk beberapa macam perjanjian dengan ancaman batal apabila tidak dipenuhi formalitas tersebut, misalnya perjanjian penghibahan, perjanjian mengenai benda tidak bergerak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;e. Asas Berlakunya Suatu Perjanjian&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Asas ini dimaksudkan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Pada asasnya semua perjanjian itu hanya berlaku bagi para pihak, pihak ke tigapun tidak bisa mendapat keuntungan karena adanya suatu perjanjian tersebut, kecuali yang telah diatur dalam undang-undang. Asas berlakunya suatu perjanjian ini diatur dalam pasal yaitu:&lt;br /&gt;Pasal 1315 KUH Perdata, yang berbunyi “Umumnya tidak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri”. Pasal 1340 KUH Perdata berbunyi “Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan ini tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tidak dapat pihak etiga mendapat manfaat karenanya; selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Perjanjian Baku&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian baku dialih bahasakan dari istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda yaitu “&lt;em&gt;standard contract&lt;/em&gt;” atau “&lt;em&gt;standard voorwaarden&lt;/em&gt;”. Di luar negeri belum terdapat keseragaman mengenai istilah yang dipergunakan untuk perjanjian baku. Kepustakan Jerman mempergunakan istilah “&lt;em&gt;Allgemeine Geschafts Bedingun&lt;/em&gt;”, “&lt;em&gt;standard vertrag&lt;/em&gt;”, “&lt;em&gt;standaardkonditionen&lt;/em&gt;”. Dan Hukum Inggris menyebut dengan “&lt;em&gt;standard contract&lt;/em&gt;”. Mariam Darus Badruzaman (1994: 46), menerjemahkannya dengan istilah “perjanjian baku”, baku berarti aptokan, ukuran, acuan. Olehnya jika bahsa hukum dibakukan, berarti bahwa hukum itu ditentukan ukurannya, patokannya, standarnya, sehingga memiliki arti tetap yang dapat menjadi pegangan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan sifat massal dan kolektif dari perjanjian baku “&lt;em&gt;Vera Bolger&lt;/em&gt;” menamakannya sebagai “&lt;em&gt;take it or leave it contract&lt;/em&gt;”. Maksudnya adalah jika debitur menyetujui salah satu syarat-syarat, maka debitur mungkin hanya bersikap menerima atau tidak menerimanya sama sekali, kemungkinan untuk mengadakan perubahan itu sama sekali tidak ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rijken mengatakan bahwa perjanjian baku adalah klausul yang dicantumkan di dalam suatu perjanjian dengan mana satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi seluruhnya atau terbatas, yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melawan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Handius merumuskan perjanjian baku sebagai berikut: “&lt;em&gt;Standaardvoorwaarden zijnschriftelijke concept bedingen welke zijn opgesteld om zonder orderhandelingen omtrent hun inhoud obgenomen te worden Indonesia een gewoonlijk onbepaald aantal nog te sluiten overeenkomsten van bepaald aard&lt;/em&gt;” artinya: “Perjanjian baku adalah konsep perjanjian tertulis yang disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimya dtuangkan dalam sejumlah perjanjian tidak terbatas yang sifatnya tertentu”. (Mariam Darus Badruzaman 1994: 47).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Perjanjian baku dapat dibedakan dalam tiga jenis:&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Perjanjian baku sepihak, adalah perjanian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat dalam hal ini ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi kuat dibandingkan pihak debitur. Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya pada perjanjian buruh kolektif.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah, ialah perjanjian baku yang mempunyai objek hak-hak atas tanah. Dalam bidang agraria misalnya, dapat dilihat formulir-formulir perjanjian sebagaimana yang diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Agustus 1977 No. 104/Dja/1977, yang berupa antara lain akta jual beli, model 1156727 akta hipotik model 1045055 dan sebagainya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat, terdapat perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang meminta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan, yang dalam kepustakaan Belanda biasa disebut dengan “&lt;em&gt;contract model&lt;/em&gt;”. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa secara yuridis, perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Hal ini berarti bahwa pihak yang mengadakan perjanjian diperbolehkan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum perjanjian dan mereka diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian yang mereka adakan. (Subekti, 1997: 13).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan berkontrak dalam kaitannya dengan perjanjian baku yang merupakan bahasan dari makalah ini dilatar belakangi oleh keadaan, tuntutan serta perkembangan dewasa ini, terlebih dalam dunia bisnis yang hampir disetiap bidangnya tidak lepas dari aspek transaksi ataupun perjanjian. Dalam kondisi tersebut, timbul suatu pertanyaan yang sekaligus menjadi permasalahan dalam makalah ini bahwa apakah perjanjian baku tersebut dapat dikatakan memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian khusus kaitannya serta hubungan dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian, atau dengan kata lain apakah perjanjian baku (&lt;em&gt;standard contract&lt;/em&gt;) bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaitannya dengan pertanyaan/masalah tersebut, sebagaimana juga yang telah dituangkan dalam kerangka teori, bahwa unsur yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata ada empat, yaitu :&lt;br /&gt;a. Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya;&lt;br /&gt;b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;&lt;br /&gt;c. Suatu hal yang tertentu;&lt;br /&gt;d. Suatu sebab yang halal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesepakatan mereka (para pihak) mengikatkan diri adalah merupakan asas esensial dari hukum perjanjian, yang juga biasa disebut dengan asas konsensualisme, yang menentukan “ada”nya perjanjian. Asas kebebasan ini juga tidak hanya terdapat atau milik KUH Perdata saja, akan tetapi asas ini berlaku secara universal, bahkan asas ini juga dikenal dalam hukum Inggris. Asas konsensualisme yang terdapat di dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengandung arti “kemauan” (&lt;em&gt;will&lt;/em&gt;) para pihak untuk saling berprestasi, ada kemauan untuk saling mengikat diri. Kemauan ini membangkitkan (&lt;em&gt;vertrouwen&lt;/em&gt;) bahwa perjanjian itu dipenuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas kebebasan berkontrak juga berkaitan erat dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentukan “apa” dan dengan “siapa” perjanjian itu diadakan. Dan perjanjian yang dibuat trsebut sesuai dengan pasal 1320 KUH Perdata ini mempunyai kekuatan mengikat. Meninjau masalah “ada” dan “kekuatan mengikat” pada perjanjian baku, maka secara teoretis yuridis perjanjian tersebut (&lt;em&gt;standard contract&lt;/em&gt;) tidak memenuhi elemen-elemen yang dikehendaki Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata. Dikatakan demikian sebab jika melihat bahwa perbedaan posisi para pihak ketika perjanjian baku diadakan tidak memberikan kesempatan para debitur untuk mengadakan “&lt;em&gt;real bergaining&lt;/em&gt;” dengan pengusaha (kreditur). Debitur dalam keadaan ini tidak mempunyai kekuatan untuk mengutarakan kehendak dan kebebasan dalam menentukan isi perjanjian baku tersebut, dan hal ini bertentangan dengan pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam melihat permasalahan ini terdapat dua paham bahwa apakah perjanjian baku tersbut melanggar asas kebebasan berkontrak atau tidak. Paham pertama secara mutlak memandang bahwa perjanjian baku bukanlah suatu perjanjian, sebab kedudukan pengusaha di dalam perjanjian adalah seakan-akan sebagai pembentuk undang-undang swasta. Syarat-syarat yang ditentukan pengusaha di dalam perjanjian itu adalah undang-undang bukan perjanjian. Paham kedua cenderung mengemukakan pendapat bahwa perjanjian baku dapat diterima sebagai perjanjian, berdasarkan fiksi adanya kemauan dan kepercayaan yang membangkitkan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu. Dengan asumsi bahwa jika debitur menerima dokumen suatu perjanjian itu, berarti ia secara sukarela setuju pada isi perjanjian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis sendiri dalam hal ini tidak memihak pada salah satu dari kedua paham tersebut. Di satu sisi penulis lebih melihat bahwa perjanjian baku secara teoretis yuridis bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dengan tidak terpenuhinya ketentuan undang-undang yang mengatur. Namun di sisi lain kitapun tak dapat menutup mata akan perkembangan yang terjadi mengenai hal ini, dimana dalam kenyataannya, kebutuhan masyarakat cenderung berjalan dalam arah yang berlawanan dengan keinginan hukum bahkan telah menjadi kebiasaan yang berlaku di lingkungan masyarakat dan lalu lintas perdagangan, dengan mempertimbangkan faktor efesiensi baik dari segi biaya, tenaga dan waktu, dan lainnya. Namun dimata penulis, penggunaan perjanjian baku ini tidak boleh dibiarkan tumbuh secara liar dan karena itu perlu ditertibkan, dengan pertimbangan utama yaitu pada aspek perlindungan buat debitur/konsumen.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">3</thr:total></item><item><title>Hukum &amp; Etika Jurnalistik</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/hukum-etika-jurnalistik.html</link><category>Publikasi</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Mon, 24 Mar 2008 23:57:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-504146887192253097</guid><description>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam Meningkatkan Kinerja Profesinya&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#990000;"&gt;by. Muliadi Nur&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="awal"&gt;P&lt;/span&gt;ers adalah merupakan sebuah dan salah satu lembaga yang sangat urgen dalam ikut serta mencerdaskan serta membangun kehidupan bangsa, yang hanya dapat terlaksana jika pers memahami tanggung jawab profesinya serta norma hukum guna meningkatkan peranannya sebagai penyebar informasi yang obyektif, menyalurkan aspirasi rakyat, memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat, terlebih lagi melakukan kontrol sosial terhadap fenomena yang timbul berupa gejala-gejala yang dikhawatirkan dapat memberi suatu dampak yang negatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Profesi adalah suatu pekerjaan yang dimiliki seseorang dengan pendidikan dan mempunyai sifat mandiri, seperti halnya dalam bidang/pekerjaan jurnalistik. Olehnya diperlukan adanya suatu kode etik bagi seorang jurnalistik sebagai pedoman serta pegangan, karena etika merupakan sesuatu yang lahir dan keluar dari hati nurani seseorang, yang sangat diharapkan dapat mendorong serta memberi pengaruh positif dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sesuai profesi yang dijalankannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara masalah etika, khususnya dalam profesi jurnalistik (wartawan) sangatlah menghadapi tantangan yang besar terlebih dalam era globalisasi. Dari satu sisi, kemajuan dan perubahan teknologi mendorong perubahan nilai-nilai moral dan etika, dengan demikian makin kompleksnya masyarakat makin banyak dilema moral yang harus dipertimbangkan, di sisi lain hal ini menjadikan semakin sulitnya untuk menimbang secara jernih apa yang etis serta apa yang tidak etis. Hal ini paling tidak menjadikan etika sulit ditegakkan, meski etika juga semakin penting untuk menjaga kepentingan profesi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan dan pelaksanaan kode etik jurnalistik sebagai norma atau disebut landasan moral profesi wartawan dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, oleh karena kode etik jurnalistik merupakan kaidah penentu bagi para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus memberi arah tentang apa yang seharusnya dilakukan serta yang seharusnya ditinggalkan. Namun walau demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam praktek sehari-hari masih terdapat (tidak semuanya) berbagai penyimpangan-penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik maupun terhadap ketentuan-ketentuan lain (norma-norma hukum) yang berlaku bagi profesi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini barangkali dapat dimaklumi, sebab mereka yang berkecimpung di dalam dunia jurnalistik adalah manusia, sama halnya dengan profesi lainnya. Demikian pula bahwa terkadang suatu keadaan dan kondisi tertentu ikut mempengaruhi banyak hal di dalam bidang ini, sehingga mungkin saja memunculkan suatu pemikiran, bahwa diperlukan adanya perubahan-perubahan di dalam kode etik itu sendiri atau kesadaran manusianya yang perlu ditingkatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Pengertian Kode Etik Profesi&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7), etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang Magnis Suseno (1991: 70) membedakan profesi sebagai profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian profesi tersebut adalah pengertian profesi pada umumnya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Tujuan Etika Profesi&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Suhrawadi Lubis (1994: 13) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode etik profesi antara lain :&lt;br /&gt;a. Standar-standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.&lt;br /&gt;b. Membantu para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka.&lt;br /&gt;c. Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama para profesional.&lt;br /&gt;d. Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.&lt;br /&gt;e. Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Fungsi Etika Profesi&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Fungsi etika profesi antara lain:&lt;br /&gt;a. Sebagai sarana kontrol sosial;&lt;br /&gt;b. Mencegah pengawasan atau campur tangan pihak luar;&lt;br /&gt;c. Untuk membangun patokan kehendak yang lebih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Pengertian Jurnalistik&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya jurnalistik merupakan cara kerja media massa dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada khalayak, yang tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang efektif, dalam arti menyebarluaskan informasi yang diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu diurna dan dalam bahasa Inggris journal yang berarti catatan harian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adinegoro mengatakan bahwa jurnalistik adalah kepandaian, kecerdasan, keterampilan dalam menyampaikan, mengelola dan menyebarluaskan berita, karangan, artikel, kepada khalayak seluas-luasnya dan secepat-cepatnya. Sedang dalam kamus Jurnalistik (1988: 9) dijelaskan bahwa jurnalistik adalah suatu kegiatan untuk menyiapkan, mengedit dan menulis untuk surat kabar atau majalah atau yang berkala lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan pengertian kode etik di atas, menurut maka UU. No. 40 Tahun 1999 Bab 1 Pasal 1 Poin 14, bahwa “Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan”, sedang wartawan dalam point 4 dinyatakan sebagai “orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Pembahasan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Suatu kegiatan jurnalistik dapat dikatakan berkualitas apabila memiliki suatu karakter, kemampuan teknis, bobot dan kualitas ide yang dibawakan serta dari segi manajemen yang profesional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuatu hal yang sangat penting di dalam dunia jurnalistik adalah menyangkut masalah pemberitaan. Olehnya suatu media atau penerbitan dapat dikatakan baik jika berita atau informasi serta hal-hal yang disajikannya juga baik. Guna menunjang hal tersebut, terdapat beberapa faktor yang selayaknya diperhatikan dengan baik, antara lain fakta, opini serta desas-desus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta adalah sesuatu yang benar-benar terjadi. Jika seseorang membuat suatu pernyataan, maka yang menjadi faktanya adalah orang yang menyampaikan pernyataan tersebut, sampai kemudian pernyataan tersebut dapat dibuktikan dengan jelas, sehingga apabila diangkat sebagai suatu berita, kebenaran serta sumbernya terjamin dan dapat dipercaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun opini adalah suatu analisa atau pendapat dan terkadang pula berupa ulasan-ulasan seorang wartawan yang kerap muncul di setiap media dalam bentuk suatu tajuk rencana, kolom/rubrik ataupun sorotan dan lain-lain, yang disertai dengan nama penulisnya. Para pembaca umumnya membutuhkan adanya suatu pendapat/opini yang disajikan secara jelas guna membantu mereka dalam menilai suatu berita serta membentuk opini tersendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang desas-desus adalah pernyataan yang dibuat oleh sumber berita atau wartawan, tetapi tanpa didasari oleh otoritas yang cukup memadai, dan sering terjadi muncul pemberitaan yang tidak disebutkan sumbernya secara jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Kode Etik Jurnalistik&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kode etik merupakan prinsip yang keluar dari hati nurani setiap profesi, sehingga pada tiap tindakannya, seorang yang merasa berprofesi tentulah membutuhkan patokan moral dalam profesinya. Karenanya suatu kebebasan termasuk kebebasan pers sendiri tentunya mempunyai batasan, dimana batasan yang paling utama dan tak pernah salah adalah apa yang keluar dari hati nuraninya. Dalam hal ini, kebebasan pers bukan bukan saja dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistiknya akan tetapi tetap ada batasan lain, misalnya ketentuan menurut undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 menganggap bahwa kegiatan jurnalistik/kewartawanan merupakan kegiatan/usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan, pengadaan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat atau ulasan, gambar-gambar dan sebagainya, untuk perusahaan pers, radio, televisi dan film.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna mewujudkan hal tersebut dan kaitannya dengan kinerja dari pers, keberadaan insan-insan pers yang profesional tentu sangat dibutuhkan, sebab walau bagaimanapun semua tidak terlepas dari insan-insan pers itu sendiri. Olehnya, seorang wartawan yang baik dan profesional sedapat mungkin memiliki syarat-syarat, yaitu : bersemangat dan agresif, prakarsa, berkepribadian, mempunyai rasa ingin tahu, jujur, bertanggung jawab, akurat dan tepat, pendidikan yang baik, hidung berita dan mempunyai kemampuan menulis dan berbicara yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bab pembukaan kode etik jurnalistik dinyatakan bahwasanya kebebasan pers adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, yang sekaligus pula merupakan salah satu ciri negara hukum, termasuk Indonesia. Namun kemerdekaan/kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bertanggung jawab, yang semestinya sejalan dengan kesejahteraan sosial yang dijiwai oleh landasan moral. Karena itu PWI menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang salah satu landasannya adalah untuk melestarikan kemerdekaan/kebebasan pers yang bertanggung jawab, disamping merupakan landasan etika para jurnalis. Di antara muatan Kode Etik Jurnalistik adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;KEPRIBADIAN WARTAWAN INDONESIA&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Wartawan Indonesia adalah warga negara yang memiliki kepribadian, yaitu : bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat pada UUD 1945, bersifat kesatria, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan berjuang untuk emansipasi bangsa dalam segala lapangan, sehingga dengan demikian turut bekerja ke arah keselamatan masyarakat Indonesia sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;PERTANGGUNGJAWABAN&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bahwa seorang wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya disiarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaitannya dengan hal di atas, dalam kenyataan yang ada masih terdapat banyak media cetak yang memuat berita atau gambar yang secara jelas bertentangan dengan kehidupan sosial yang religius. Namun walau demikian tampaknya gejala ini oleh sebagian kalangan dianggap sebagai suatu kewajaran dalam rangka mengikuti perkembangan zaman, sehingga batasan-batasan etika dan norma yang harusnya dikedepankan, menjadi kabur bahkan tidak lagi menjadi suatu pelanggaran kode etik, maupun norma/aturan hukum yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) UU. No. 40/1999 disebutkan bahwa “Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”. Serta ditambahkan lagi dalam Pasal 13 yang memuat larangan tentang iklan, yaitu iklan yang memuat unsur : Mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan penggunaan wujud rokok atau penggunaan rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanggungjawaban dalam hal ini dapat pula terkait dengan keberpihakan seorang wartawan terhadap seseorang atau suatu golongan tertentu. Namun lagi-lagi dalam kenyataannya menunjukkan bahwa keberpihakan tersebut tampaknya telah menjadi trend dan seolah tidak dipermasalahkan lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Seorang wartawan hendaknya menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan tulisan, dengan meneliti kebenaran dan akurasinya sebelum menyiarkannya serta harus memperhatikan kredibiltas sumbernya. Di dalam menyusun suatu berita hendaknya dibedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini) sehingga tidak mencampurbaurkan antara keduanya, termasuk kedalamnya adalah obyektifitas dan sportifitas berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab, serta menghindari cara-cara pemberitaan yang dapat menyinggung pribadi seseorang, sensasional, immoral dan melanggar kesusilaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyiaran suatu berita yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara, fitnahan, pemutarbalikan suatu kejadian adalah merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi besarnya kesalahan yang dapat ditimbulkan dari proses/cara pemberitaan serta menyatakan pendapat di atas, maka dalam kode etik jurnalistik diatur juga mengenai hak jawab dan hak koreksi, dalam artian bahwa pemberitaan/penulisan yang tidak benar harus ditulis dan diralat kembali atas keinsafan wartawan yang bersangkutan, dan pihak yang merasa dirugikan wajib diberi kesempatan untuk menjawab dan memperbaiki pemberitaan dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;SUMBER BERITA &lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Seorang wartawan diharuskan menyebut dengan jujur sumber pemberitaan dalam pengutipannya, sebab perbuatan mengutip berita gambar atau tulisan tanpa menyebutkan sumbenya merupakan suatu pelanggaran kode etik. Sedang dalam hal berita tanpa penyebutan sumbernya maka pertanggung jawaban terletak pada wartawan dan atau penerbit yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;KEKUATAN KODE ETIK&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kode etik dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang penataannya berada terutama pada hati nurani setiap wartawan Indonesia. Dan bahwa tidak ada satupun pasal dalam kode etik (jurnalistik) yang memberi wewenang kepada golongan manapun di luar PWI untuk mengambil tindakan terhadap seorang wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan pers. Karenanya saksi atas pelanggaran kode etik adalah hak yang merupakan hak organisatoris dari PWI melalui organ-organnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyimak dari kandungan kode etik jurnalistik di atas tampak bahwa nilai-nilai moral, etika maupun kesusilaan mendapat tempat yang sangat urgen, namun walau demikian tak dapat dipungkiri bahwa kenyataan yang bebicara di lapangan masih belum sesuai dengan yang diharapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun terlepas dari apakah kenyataan-kenyataan yang ada tersebut melanggar kode etik yang ada atau norma/aturan hukum atau bahkan melanggar kedua-duanya, semua ini tetap terpulang pada pribadi insan pers bersangkutan, dan juga kepada masyarakat, sebab masyarakat sendirilah yang dapat menilai penerbitan/media yang hanya mencari popularitas dan penerbitan/media yang memang ditujukan untuk melayani masyarakat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tetap menjunjung tinggi kode etiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Penerapan kode etik jurnalistik yang merupakan gambaran serta arah, apa dan bagaimana seharusnya profesi ini dalam bentuk idealnya oleh sebagian pers atau media massa belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan, yang menimbulkan kesan bahwa dunia jurnalistik (juga profesi lain) terkadang memandang kode etik sebagai pajangan-pajangan yang kaku. Namun terlepas dari ketimpangan dari apa yang seharusnya bagi dunia jurnalistik tersebut, tampaknya hal ini berpulang pada persepsi dan obyektifitas masyarakat/publik untuk menilai kualitas, bobot, popularitas maupun keberpihakan dari suatu media massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan pers yang banyak didengungkan, sebenarnya tidak hanya dibatasi oleh kode etik jurnalistik, tetapi terdapat aturan lain yang dapat dipergunakan untuk mewujudkan apa yang seharusnya. Untuk itulah masih diperlukan langkah-langkah konkrit dalam rangka mewujudkan peran dan fungsi pers, paling tidak menutup kemungkinan untuk dikurangi dari penyimpangan tersebut.</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/mediasi-dalam-penyelesaian-sengketa.html</link><category>Ilmu Hukum</category><category>Publikasi</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Mon, 24 Mar 2008 22:54:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-2014994202260516427</guid><description>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#990000;"&gt;by. Muliadi Nur&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="awal"&gt;P&lt;/span&gt;erkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita yang diharapkan di dalamnya tercipta rasa sakinah, mawaddah dan rahmah. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan adanya saling pengertian dan saling memahami kepentingan kedua belah pihak, terutama lagi yang terkait dengan hak dan kewajiban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kehidupan rumah tangga sering kita jumpai orang (suami isteri) mengeluh dan mengadu kepada orang lain ataupun kepada keluarganya, akibat karena tidak terpenuhinya hak yang harus diperoleh atau tidak dilaksanakannya kewajiban dari salah satu pihak, atau karena alasan lain, yang dapat berakibat timbulnya suatu perselisihan diantara keduanya (suami isteri) tersebut. Dan tidak mustahil dari perselisihan itu akan berbuntut pada putusnya ikatan perkawinan (perceraian).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu alasan atau sebab dimungkinkannya perceraian adalah syiqaq (terjadinya perselisihan/persengketaan yang berlarut-larut antara suami isteri). Namun jauh sebelumnya dalam Al-Qur’an surah an-Nisaa ayat 35, Allah swt., telah memerintahkan bahwa jika dikhawatirkan ada persengketaan antara keduanya (suami isteri), maka kirimlah seorang hakam (&lt;em&gt;mediator&lt;/em&gt;) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (&lt;em&gt;mediator&lt;/em&gt;) dari keluarga perempuan. Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa salah satu cara menyelesaikan perselisihan/persengketaan antara suami isteri, yaitu dengan jalan mengirim seorang hakam selaku “mediator” dari kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan perselisihan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa “&lt;em&gt;non litigasi&lt;/em&gt;”, yaitu penyelesaian yang dilakukan di luar jalur pengadilan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, murni ditempuh di luar jalur pengadilan. Salah satu contohnya, yaitu pada sengketa perceraian dengan alasan, atau atas dasar syiqaq, dimana cara mediasi dalam masalah ini tidak lagi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi ia juga merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Pembahasan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengetahui pentingnya peranan hakam (&lt;em&gt;mediator&lt;/em&gt;) dalam ikut menyelesaikan sengketa perceraian, maka tak berlebihan kiranya apabila beberapa istilah-istilah pokok dalam makalah ini perlu penjelasan secara proporsional dan baik agar pemahaman komprehensif, utuh dan bermakna dapat diperoleh untuk kejelasan pemahaman terhadap hal-hal yang akan dibahas. Pemahaman demikian sangat signifikan adanya sebab tiap istilah dalam suatu kajian terkait erat dengan teksnya untuk kemudahan pemahaman terhadap konsep dari istilah yang digunakan, sehingga kontribusinya dapat dimanfaatkan secara jelas bagi ilmu pengetahuan dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mediasi (&lt;em&gt;Mediation&lt;/em&gt;) : &lt;em&gt;The process by which the participants, together with the assistance of the neutral persons, systematically isolate dispute issues in other to develop options, consider alternatives, and reach a consensual settlement that mil accommodate their needs. Mediation : is decision-making process in which the parties are assisted by a third party, the mediator; the mediator attempts to improve the process of decision-making and to assist the parties reach an outcome to which of them can assent&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkawinan: menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Syiqaq&lt;/em&gt;, berasal dari bahasa Arab “&lt;em&gt;syaqqa&lt;/em&gt;” ~ “&lt;em&gt;yasyuqqu&lt;/em&gt;” ~ “&lt;em&gt;syiqaaq&lt;/em&gt;”, yang bermakna “&lt;em&gt;al-inkisaar&lt;/em&gt;”, pecah, berhamburan. Sedang “&lt;em&gt;syiqaq&lt;/em&gt;” menurut istilah oleh ulama fiqhi diartikan sebagai perpecahan/perselisihan yang terjadi antara suami isteri yang telah berlarut-larut sehingga dibutuhkan perhatian khusus terhadapnya. Sejalan dengan pengertian tersebut “&lt;em&gt;syiqaq&lt;/em&gt;” menurut penjelasan pasal 76 (1) UU No. 7/1989 adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami isteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakam menurut penjelasan pasal 76 ayat (2) ialah orang yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga isteri atau pihak lain untuk mencapai upaya penyelesaian perselisihan terhadap &lt;em&gt;syiqaq&lt;/em&gt;. Menurut Noel J. Coulson dan Morteza Mutahhari (1985 : 243), hakam dipilih dari keluarga suami dan isteri. Satu orang dari pihak keluarga suami dan satu orang dari pihak keluarga isteri, dengan persyaratan jujur dan dapat dipercaya, berpengaruh dan mengesankan, mampu bertindak sebagai juru damai serta orang yang lebih mengetahui keadaan suami isteri, sehingga suami isteri lebih terbuka mengungkapkan rahasia hati mereka masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaulah dibandingkan pengertian yang dikemukakan oleh Morteza Mutahhari dengan apa yang dirumuskan dalam penjelasan pasal 76 ayat (2), tampaknya pengertian yang dikemukakan yang dikemukakan beliau sangat dekat dengan maksud yang tertulis dalam QS. An-Nisaa : 35. Sedang apa yang dirumuskan dalam penjelasan pasal 76 ayat (2) sudah agak menyimpang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakam yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an terdiri dari dua orang yang diambil atau dipilih masing-masing satu orang dari keluarga pihak suami isteri. Sedang hakam yang dirumuskan dalam penjelasan pasal 76 ayat (2) boleh dari pihak keluarga suami saja, atau dari pihak keluarga isteri saja, bahkan diperbolehkan hakam yang terdiri dari pihak lain. Namun demikian, maksud dan tujuan pembuat undang-undang bukanlah untuk menyingkirkan ketentuan surah An-Nisaa : 35, tetapi tujuannya agar rumusan ayat itu dapat dikembangkan menampung problema yang berkembang dalam kehidupan masyarakat dalam batas-batas acuan jiwa dan semangat yang terkandung di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Pengangkatan Hakam&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pengangkatan hakam dalam perkara peceraian atas dasar syiqaq, ialah dilakukan pada sesudah proses pemeriksaan perkara melewati tahap pemeriksaan saksi, yaitu setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan, dengan kata lain Pengadilan barulah dapat mengangkat hakam setelah pemeriksaan pembuktian selesai diperiksa. Saksi-saksi dan alat-alat bukti lain yang diajukan para pihak telah selesai diperiksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prosedur demikian didasarkan, bahwa Pengadilan atau hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara seksama apa dan bagaimana perselisihan serta persengketaan suami isteri, dan faktor yang melatar belakangi perselisihan sudah dapat diraba, barulah hakim memberi bekal kepada hakam (mediator) tentang segala sesuatu yang ditemukan di persidangan untuk dijadikan bahan menjajaki usaha penyelesaian perselisihan. Dan agar hakam dapat bekerja sebaik mungkin, segala sesuatu yang terjadi di persidangan haruslah disampaikan kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan pasal 76 ayat (2), bahwa yang berwenang mengangkat hakam adalah pengadilan, yang pengangkatannya dilakukan oleh Ketua Majelis yang memeriksa perkara. Namun demikian dari segi pendekatan hukum Islam maupun dari segi pendekatan hukum acara perdata, pengusalan hakam datang dari pihak-pihak yang berperkara. Para pihak bebas memutuskan siapa yang mereka ingini menjadi hakam dari pihaknya. Akan tetapi apa yang mereka usulkan, tidak mengikat hakim. Oleh karena demikian, sebaiknya hakim menganjurkan kepada para pihak untuk mengusulkan beberapa orang, serta dalam pengusulan itu dilengkapi dengan biodata masing-masing calon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Pendapat Hakam (Mediator) Tidak Mengikat&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pasal 76 ayat (2) UU No. 7/1989 tidak menyinggung sampai dimana kekuatan mengikat usul hakam (mediator) kepada hakim dalam menjatuhkan putusan. Barangkali hal itu sesuai dengan fungsi hakam yang tidak dibarengi dengan kewenangan apa pun. Sebagaimana yang sudah disinggung, undang-undang tidak memberikan kewenangan bagi hakam (mediator) untuk menjatuhkan putusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakam (mediator) yang diatur dalam pasal 76 ayat (2) lebih menitikberatkan kewajiban dari pada kewenangan. Hakam wajib berusaha untuk mencari upaya penyelesaian, tapi tidak berwenang memutus dan menyelesaikan sendiri perselisihan perselisihan suami isteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini juga sejalan dengan apa yang dikemukakan Achmad Ali bahwa mediator (hakam) yang netral tidak bertindak sebagai seorang hakim; dia tidak mempunyai otoritas untuk menjatuhkan suatu putusan. Malahan, mediator memimpin suatu pemeriksaan tatap muka dengan pihak yang bersengketa dan menggunakan keterampilan khusus tentang bagaimana mendengarkan problem para pihak, keterampilan bertanya, bernegosiasi dan membuat pilihan, membantu para pihak menentukan solusi mereka sendiri terhadap persengketaan mereka. Lanjut menurutnya, bahwa sebenarnya mediator bertindak sebagai katalisator (pembuat perubahan), keterampilan khususnya diterapkannnya pada pihak yang bersengketa dengan membantu mereka dalam menyelesaiakan perselisihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun mengenai hal ini terdapat dua pendapat, pertama, ada yang berpendapat bahwa hakam tidak mutlak mempunyai wewenang mengambil putusan. Namun pendapat yang paling umum berpendirian, bahwa hakam berwenang mengambil putusan, dan putusan yang dijatuhkan hakam, mengikat kepada suami isteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#000000;"&gt;&lt;strong&gt;Peran Hakam Sebagai Mediator Dalam Menyelesaikan Sengketa Perceraian Dengan Alasan Syiqaq&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa terdapat dua cara penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian sengketa dengan cara litigasi (lewat Pengadilan), dan penyelesaian dengan cara non litigasi, salah satu diantaranya adalah cara “Mediasi”, dimana orang yang menjalankannya biasa disebut dengan “mediator”, yang sekaligus merupakan substansi dari kajian ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan mendasar dari kedua cara penyelesaian sengketa tersebut, seperti yang banyak dikenal orang ialah, bahwa cara “litigasi” yaitu cara penyelesaian sengketa secara “formal” (lewat Pengadilan) serta mempunyai prosedur serta aturan-aturan yang mesti dipenuhi. Sedangkan cara penyelesaian “non litigasi” adalah sebaliknya (tidak melalui jalur pengadilan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun sebelum lebih jauh melangkah, penulis dalam tulisan ini, tidak akan melihat hanya sebatas perbedaan tersebut, dan tidak akan mengkaji atau memilah-milih, apalagi membandingkan baik sisi-sisi kelebihan ataupun kekurangan dari kedua cara penyelesaian sengketa tersebut, melainkan akan mencoba melihat peranan mediator dalam menyelesaiakan sengketa perceraian dengan alasan syiqaq. Dimana mediasi dalam kajian ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai wadah atau cara penyelesaian sengketa yang non litigasi, melainkan ia ikut membantu menyelesaikan sengketa melalui proses litigasi, khususnya pada sengketa perceraian dengan alasan terjadinya syiqaq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peranan hakam selaku mediator dalam sengketa yang dimaksud, sangatlah jelas, dan dapat dilihat dari firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat (35), bahwa apabila dikhawatirkan ada persengketaan/perselisihan antara keduanya (suami isteri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan untuk membantu menyelesaikannya. Dimana kata hakam dalam ayat tersebut, menurut hemat penulis tidak lain adalah sebagai “&lt;em&gt;mediator&lt;/em&gt;”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari makna ayat tersebut, memberikan pemahaman akan pentingnya peran hakam (&lt;em&gt;mediator&lt;/em&gt;) dalam ikut membantu menyelesaikan sengketa/perselisihan yang terjadi antara suami isteri. Sebab bukan tidak mungkin, dengan bantuan hakam sebagai mediator dalam masalah tersebut para pihak akan lebih terbuka untuk membicarakan persoalan yang sebenarnya dengan tanpa adanya tekanan, baik secara fisik maupun psikologis, karena hanya berhadapan dengan mediator yang ia yakin dapat membantunya. Dan situasi seperti ini sangatlah berbeda jika dilakukan di depan orang banyak, dimana tidak menutup kemungkinan masing-masing pihak merasa tidak ingin dikalahkan, dengan saling mengedepankan dan mempertahankan egoisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan apabila ditelusuri lebih dalam, ada kalanya para pihak yang berselisih tersebut (suami isteri), salah satu diantara keduanya atau mungkin pula dua-duanya, dalam hati kecilnya masih menginginkan untuk kembali seperti biasa, namun kadang kendalanya, disamping faktor-faktor yang telah disebutkan di atas, mereka tidak mengetahui serta tidak mampu untuk memulainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah mungkin salah satu hikmah diperintahkannya oleh Allah swt., untuk mengutus hakam selaku mediator dalam ikut menyelesaikan perselisihan antara suami isteri, yang sekaligus memperlihatkan kepada kita begitu penting dan mulianya peranan serta tugas dari hakam (&lt;em&gt;mediator&lt;/em&gt;) tersebut dalam berusaha mendamaikan keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peranan hakam selaku mediator yang cukup besar, dapat juga dilihat dalam penjelasan pasal 76 ayat (2) UU No. 7/1989, dimana pengangkatan hakam dalam perkara perceraian atas dasar syiqaq, dilakukan sesudah proses pemeriksaan saksi serta alat-alat bukti yang diajukan para pihak. Setelah Pengadilan atau hakim mendapat gambaran secara seksama apa dan bagaimana perselisihan serta persengketaan suami isteri dan faktor yang mempengaruhinya, dan berpendapat bahwa ada kemungkinan bisa didamaikan melalui hakam yang dekat dan berpengaruh kepada suami isteri. Hemat penulis peranan hakam selaku mediator sangat berguna dalam ikut membantu, memberikan masukan serta pertimbangan pada pengadilan atau hakim guna memutus dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#000000;"&gt;&lt;strong&gt;Kewenangan Hakam Selaku Mediator Dalam Menyelesaikan Perselisihan Perkawinan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan kewenangan hakam selaku mediator dalam menyelesaikan sengketa perceraian atas dasar syiqaq, tidak lain adalah kewenangan hakam untuk menjatuhkan putusan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kerangka teori sebelumnya, bahwa pendapat hakam tidak mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan. Undang-undang dalam hal ini juga tidak memberikan kewenangan bagi hakam untuk menjatuhkan putusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakam yang diatur dalam pasal 76 ayat (2) lebih dititikberatkan pada kewajiban dari pada kewenangan. Hakam wajib berusaha untuk mencari upaya penyelesaian, tapi tidak berwenang memutus dan menyelesaikan sendiri perselisihan perselisihan suami isteri. Sesuai fungsinya dan peranannya, hukum memberikan kepada hakam hak mengusulkan atau mengajukan pendapat kepada hakim yang mengangkatnya, dan tidak mengikat bagi hakim. Dalam hal ini tampaknya undang-undang memberikan kebebasan yang sepenuhnya kepada hakim untuk menilai usulan dari hakam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang mengenai hal ini terdapat dua pendapat, dimana ada yang berpendapat bahwa hakam tidak mutlak mempunyai wewenang mengambil putusan. Namun ada juga pendapat berpendirian, bahwa hakam berwenang mengambil putusan, dan putusan yang dijatuhkan hakam, mengikat kepada suami isteri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun di luar dari itu semua, dan dengan tidak bermaksud untuk menafikan pendapat yang ada, penulis memandang bahwa meskipun pada prinsipnya (sesuai aturan) usul hakam tidak mengikat, tetapi kalau usul yang diajukan tersebut didukung oleh alasan-alasan yang logis dan masuk akal, kurang bijaksana rasanya apabila hakim mengabaikannya, sekurang-kurangnya usulan pendapat hakam harus diperhatikan hakim dalam mengambil putusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan penulis yakin, bahwa dengan acuan-acuan penerapan yang ada, hakim tidak akan membabi buta dan menelan begitu saja pendapat dan usul hakam. Apalagi bertitik tolak dari asumsi tentang adanya kemungkinan hakam yang ceroboh dalam mengambil kesimpulan mengusulkan perdamaian sekalipun tidak didukung oleh dasar alasan yang benar, dengan sendirinya kurang dapat dipertanggung jawabkan rasanya apabila hakim tutup mata dalam menerima usul tersebut begitu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sebagai kesimpulan bahwa peranan hakam sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa perceraian atas dasar syiqaq, sangatlah bermanfaat dan berarti dalam memberi masukan pada hakim guna ikut menyelesaiakan perselisihan yang terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewenangan hakam selaku mediator dalam penyelesaian sengketa perceraian hanya sebatas memberikan usulan pendapat dan pertimbangan dari hasil yang telah dilakukan, kepada hakim. Dan Undang-undang tidak memberikan kewenangan kepadanya untuk menjatuhkan putusan.</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total></item><item><title>Perbandingan Metode Penemuan Hukum</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/perbandingan-metode-penemuan-hukum.html</link><category>Ilmu Hukum</category><category>Publikasi</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Mon, 24 Mar 2008 22:16:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-6955825378089756774</guid><description>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#990000;"&gt;by. Muliadi Nur&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="awal"&gt;S&lt;/span&gt;alah satu fungsi dari hukum ialah sebagai alat untuk melindungi kepentingan manusia atau sebagai perlindungan kepentingan manusia. Upaya yang semestinya dilakukan guna melindungi kepentingan manusia ialah hukum harus dilaksanakan secara layak. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara damai, normal tetapi dapat terjadi pula karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar tersebut haruslah ditegakkan, dan diharapkan dalam penegakan hukum inilah hukum tersebut menjadikan kenyataan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal penegakan hukum tersebut, setiap orang selalu mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadinya peristiwa kongkrit, dengan kata lain bahwa peristiwa tersebut tidak boleh menyimpang dan harus ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada (berlaku), yang pada akhirnya nanti kepastian hukum dapat diwujudkan. Namun perlu diingat bahwa dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan guna mewujudkan hakikat dari fungsi dan tujuan itu sendiri, yaitu: kepastian hukum (&lt;em&gt;rechtssicherheit&lt;/em&gt;), kemanfaatan (&lt;em&gt;zweckmassigkeit&lt;/em&gt;) dan keadilan (&lt;em&gt;gerechtgkeit&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa kepastian hukum orang tidak mengetahui apa yang harus diperbuat yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan. Akan tetapi terlalu menitik beratkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya jug akan kaku serta tidak menutup kemungkinan akan dapat menimbulkan rasa ketidak adilan. Apapun yang terjadi peraturannya adalah demikian dan harus ditaati dan dilaksanakan. Dan kadang undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat (&lt;em&gt;lex dura sed tamen scripta&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara tentang hukum pada umumnya, kita (masyarakat) hanya melihat kepada peraturan hukum dalam arti kaedah atau peraturan perundang-undangan, terutama bagi para praktisi. Sedang kita sadar bahwa undang-undang itu tidaklah sempurna, undang-undang tidaklah mungkin dapat mengatur segala kegiatan kehidupan manusia secara tuntas. Ada kalanya undang-undang itu tidak lengkap atau ada kalanya undang-undang tersebut tidak jelas. Tidak hanya itu, dalam Al-Qur’an sendiri yang merupakan rujukan kita (umat Islam) dalam menentukan hukum akan suatu peristiwa yang terjadi, ada kalanya masih memerlukan suatu penafsiran (interpretasi), pada masalah-masalah yang dianggap kurang jelas dan dimungkinkan (terbuka) atasnya untuk dilakukan suatu penafsiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal terjadinya pelanggaran undang-undang, penegak hukum (hakim) harus melaksanakan atau menegakkan undang-undang. Hakim tidak dapat dan tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Hakim dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih tidak sempurnanya undang-undang. Olehnya, karena undang-undang yang mengatur akan peristiwa kongkrit tidak lengkap ataupun tidak jelas, maka dalam hal ini penegak hukum (hakim) haruslah mencari, menggali dan mengkaji hukumnya, hakim harus menemukan hukumnya dengan jalan melakukan penemuan hukum (&lt;em&gt;rechtsvinding&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang kongkrit. Hal ini merupakan proses kongkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa kongkrit. Sementara orang lebih suka menggunakan istilah “pembentukan hukum” dari pada “penemuan hukum” oleh karena istilah penemuan hukum memberi sugesti seakan-akan hukumnya sudah ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penemuan hukum terdapat beberapa aliran serta metode-metode penemuan hukum, namun dalam tulisan ini penulis tidak akan membahas secara mendalam tentang aliran-aliran (mazhab) dalam penemuan hukum, melainkan hanya ingin mencoba menyajikan suatu kajian secara sederhana yang bersifat deskriptif komparatif terhadap metode-metode penemuan hukum menurut hukum barat dan hukum Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Makna Penemuan Hukum&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Istilah Penemuan Hukum&lt;br /&gt;Istilah “penemuan hukum” oleh beberapa pakar sering dipermasalahkan, bahwa apakah tidak lebih tepat istilah “pelaksanaan hukum”, “penerapan hukum”, “pembentukan hukum” atau “penciptaan hukum”. Istilah “pelaksanaan hukum” dapat berarti menjalankan hukum tanpa sengketa atau pelanggaran. Namun disamping itu pelaksanaan hukum dapat pula terjadi kalau ada sengketa, yaitu yang dilaksanakan oleh hakim dan hal ini sekaligus pula merupakan penegakan hukum. Adapun istilah “penerapan hukum” tidak lain berarti menerapkan (peraturan) hukum yang abstrak sifatnya pada peristiwanya. Dan istilah “pembentukan hukum” adalah merumuskan peraturan-peraturan yang berlaku umum, bagi setiap orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan istilah “penciptaan hukum” terasa kurang tepat karena memberikan kesan bahwa hukumnya itu sama sekali tidak ada, kemudian diciptakan (dari tidak ada menjadi ada). Hukum bukanlah selalu berupa kaedah baik tertulis maupun tidak, tetapi dapat juga berupa perilaku atau peristiwa, dan di dalam perilaku itulah terdapat hukumnya yang harus digali serta ditemukan. Dengan demikian, maka kiranya istilah “penemuan hukum”lah yang rasanya lebih tepat untuk digunakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya setiap orang melakukan penemuan hukum. Oleh karena setiap orang selalu berhubungan dengan orang lain (melakukan interaksi), hubungan mana diatur oleh hukum dan setiap orang akan berusaha menemukan hukumnya untuk dirinya sendiri, yaitu kewajiban dan wewenang apakah yang dibebaskan oleh hukum padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penemuan hukum terutama dilakukan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, penemuan hukum oleh hakim ini dianggap yang mempunyai wibawa. Ilmuan hukumpun dapat mengadakan penemuan hukum, namun hasil dari penemuan hukum oleh ilmuan tersebut bukanlah hukum melainkan ilmu atau doktrin. Walau demikian, sekalipun yang dihasilkan tersebut bukan hukum, akan tetapi dalam hal ini tetap digunakan istilah penemuan hukum juga, oleh karena doktrin tersebut apabila diikuti atau diambil alih oleh hakim dalam putusannya, maka secara otomatis hal itu (ilmu or doktrin) menjadi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Batasan Penemuan Hukum&lt;br /&gt;Apa yang dimaksud dengan penemuan hukum lazimnya adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang diberi tugas untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum kongkrit. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah suatu proses kongkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa kongkrit (das sein) tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Sumber Penemuan Hukum&lt;br /&gt;Sumber penemuan hukum tidak lain yang dimaksud adalah sumber atau tempat, terutama bagi hakim dalam menemukan hukumnya. Sumber utama penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo (1996:48), adalah peraturan perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan (‘urf), yurisprudensi, perjanjian internasional dan doktrin. Jadi menurutnya terdapat tingkatan-tingkatan, hierarki atau kewedaan dalam sumber hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ajaran penemuan hukum “undang-undang” diprioritaskan atau didahulukan dari sumber-sumber hukum lainnya. Kalau hendak mencari hukumnya, arti dari sebuah kata maka terlebih dahulu dicari dalam undang-undang, karena undang-undang bersifat otentik dan berbentuk tertulis, yang lebih menjamin kepastian hukum. Undang-undang merupakan sumber hukum yang penting dan utama, namun senantiasa perlu pula diingat bahwa undang-undang dan hukum tidaklah identik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila dalam peraturan perundang-undangan tidak terdapat ketentuannya atau jawabannya, maka barulah mencari dalam hukum kebiasaan (yang tidak tertulis). Hukum kebiasaan pada umumnya melengkapi (pelengkap) undang-undang dan tidak dapat mengesampingkan undang-undang. Akan tetapi dalam keadaan tertentu hukum kebiasaan dapat saja mengalahkan undang-undang: hukum kebiasaan mengalahkan undang-undang yang bersifat pelengkap. Dan kalau hukum kebiasaan ternyata tidak memberi jawaban, maka dicarilah dalam “yurisprudensi”, yang berarti setiap putusan hakim, dapat pula berarti kumpulan putusan hakim yang disusun secara sistematis dari tingkat peradilan pertama sampai pada tingkat kasasi. Dan kadang pula yurisprudensi diartikan pandangan atau pendapat para ahli yang dianut oleh hakim dan dituangkan dalam putusannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti halnya sumber hukum dalam hal penemuan hukum menurut hukum konvensional, maka dalam hukum Islam juga terdapat urutan atau hierarki tersendiri dalam hal penemuan hukum yaitu Al-Qur’an, Sunnah (hadits nabi) dan Ijma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Metode Penemuan Hukum Konvensional&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Penemuan hukum adalah merupakan kegiatan terutama dari hakim dalam melaksanakan undang-undang bila terjadi peristiwa konkrit, dimana dalam kegiatan tersebut (penemuan hukum) dibutuhkan adanya suatu metode (langkah) yang nantinya dapat dipergunakan oleh penegak hukum (hakim) dalam memberikan keputusan terhadap suatu peristiwa hukum yang terjadi, yang dipahami bahwa aturan hukum (UU) dalam peristiwa tersebut tidak jelas atau bahkan belum diatur sama sekali.&lt;br /&gt;Salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu adalah melalui interpretasi atau penafsiran. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa yang konkrit. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. Pembenarannya terletak pada kegunaannya untuk melaksanakan ketentuan yang konkrit dan bukan untuk kepentingan metode itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Interpretasi Menurut Bahasa (Gramatikal)&lt;br /&gt;Metode interpretasi gramatikal merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untukmengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Interpretasi menurut bahasa ini selangkah lebih jauh sedikit dari hanya sekedar membaca undang-undang. Di sini arti atau makna ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Metode interpretasi ini biasa juga disebut dengan metode obyektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Interpretasi Teleologis atau Sosiologis&lt;br /&gt;Metode interpretasi ini biasa digunakan apabila makna undang-undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan interpretasi teleologis ini undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah usang atau sudah tidak sesuai lagi, diterapkan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini, tidak perduli apakah hal ini semuanya pada waktu diundangkannya undang-undang tersebut dikenal atau tidak. Di sini peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Ketentuan undang-undang yang tidak sesuai lagi dilihat sebagai alat untuk memecahkan atau menyelesaikan sengketa dalam kehidupan bersama waktu sekarang. Interpretasi teleologis ini biasa juga disebut dengan interpretasi sosiologis, metode ini baru digunakan apabila kata-kata dalam undang-undang dapat ditafsirkan dengan pelbagai cara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Interpretasi Sistematis&lt;br /&gt;Terjadinya suatu undang-undang selalu berkaitan dan berhubungan dengan peraturan perundang-undangan lain, dan tidak ada undang-undang yang berdiri sendiri lepas sama sekali dari keseluruhan perundang-undangan. Setiap undang-undang merupakan bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan. Metode interpretasi sistematis ini adalah merupakan metode yang menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain, metode ini biasa pula disebut dengan interpretasi logis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Interpretasi Historis&lt;br /&gt;Salah satu cara untuk mengetahui makna undang-undang dapat pula dijelaskan atau ditafsirkan dengan meneliti sejarah terjadinya. Penafsiran ini dikenal sebagai interpretasi historis, dengan kata lain penafsiran ini merupakan penjelasan menurut terjadinya undang-undang.&lt;br /&gt;Terdapat dua macam interpretasi historis, yaitu penafsiran menurut sejarah undang-undang dan penafsiran menurut sejarah hukum. Dengan penafsiran menurut sejarah undang-undang, hendak dicari maksud ketentuan undang-undang seperti yang dilihat oleh pembentuk undang-undang pada waktu pembentukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Metode Penemuan Hukum Islam&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Metode penemuan hukum (ijtihad) yang dimaksudkan dalam sub ini adalah “&lt;em&gt;thariqah&lt;/em&gt;”, yaitu jalan atau cara yang harus dilakukan oleh seorang mujtahid dalam memahami, menemukan dan merumuskan hukum syara’. Penemuan hukum dalam hukum Islam (ijtihad), pada dasarnya adalah usaha memahami, menemukan dan merumuskan hukum syara’. Bagi hukum yang jelas terdapat nash, usaha yang dilakukan oleh penemu hukum (mujtahid) adalah memahami nash yang berisi hukum itu dan merumuskannya dalam bentuk rumusan hukum yang mudah dilaksanakan secara operasional. Bagi hukum yang tidak tersurat secara jelas dalam nash, kerja ijtihad adalah mencari apa yang terdapat dibalik nash tersebut, kemudian merumuskannya dalam bentuk hukum. Sedang bagi hukum yang sama sekali tidak ditemukan petunjuknya dalam nash, tetapi mujtahid menyadari bahwa hukum Allah pasti ada, maka kerja ijtihad adalah menggali sampai menemukan hukum Allah, kemudian merumuskannya dalam rumusan hukum yang operasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal menemukan hukum dan menetapkan hukum di luar apa yang dijelaskan dalam nash Al-Quran dan Hadits, para ahli mengerahkan segala kemampuan nalarnya, mereka merumuskan cara atau metode yang mereka gunakan dalam menemukan hukum. Ada beberapa metode yang lahir dari hasil rumusan, diantaranya ada metode yang merupakan ciri khas (hasil temuan) seorang mujtahid yang berbeda (dan tidak digunakan oleh) mujtahid lainnya. Adanya perbedaan metode ini berimplikasi pada munculnya perbedaan antara hasil ijtihad seorang mujtahid dengan yang lainnya. Perbedaan metode tersebut ditentukan oleh jenis petunjuk dan bentuk pertimbangan yang dipakai oleh masing-masing mujtahid dalam berijtihad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun ada beberapa metode ijtihad dalam menetapkan hukum, namun tidak semua metode itu disepakati penggunanannya. Dalam bahasan ini akan dikemukakan beberapa cara atau metode :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Qiyas&lt;br /&gt;Secara bahasa qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Sedang pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa defenisi, yang walaupun redaksi berbeda tapi mengandung pengertian yang sama. Diantaranya, yang dikemukakan Sadr al-Syari’ah, bahwa qiyas adalah memberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan ‘illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Istihsan&lt;br /&gt;Istihsan termasuk salah satu metode penemuan hukum (ijtihad) yang diperselisihkan oleh para ulama, meskipun dalam kenyataannya, semua ulama menggunakannya secara praktis.&lt;br /&gt;Secara etimologi istihsan berarti menyatakan dan meyakini baiknya sesuatu. Tidak terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqhi dalam mempergunakan lafal istihsan dalam pengertian etimologi. Sedang secara terminologi Imam Malik sebagaimana dinukilkan oleh Imam Syathibi mendefenisikan istihsan dengan: memberlakukan kemaslahatan juz’i ketika berhadapan dengan dengan kaidah umum, yang hakikatnya bahwa mendahulukan mashlahah al-mursalah dari qiyas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Mashlahah al-mursalah&lt;br /&gt;Secara etimologi mashlahah sama dengan manfaat, baik dari segi lafal maupun makna. Mashlahah juga berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Secara terminologi, Imam Ghazali mengemukakan bahwa pada prinsipnya mashlahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’. Imam al-Ghazali memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejalan dengan tujuan syara’ (agama, jiwa, akal, keturunan dan harta), sekalipun bertentangan dengan tujuan-tujuan manusia, karena kemashlahatan manusia tidak selamanya didasarkan kepada kehendak syara’, tetapi sering didasarkan kehendak hawa nafsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Istishhab&lt;br /&gt;Secara etimologi, istishhab berarti “minta bersahabat” atau “membandingkan sesuatu dan mendekatkannya”. Secara terminologi terdapat beberapa metode istishhab, Imam al-Ghazali mendefenisikan istishhab dengan : berpegang pada dalil akal atau syara’, bukan didasarkan karena tidak mengetahui adanya dalil, tetapi setelah dilakukan pembahasan dan penelitian cermat, diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada. Ibn Hazm mendefenisikan istishhab dengan berlakunya hukum asal yang ditetapkan berdasarkan nash (ayat atau hadits) sampai ada dalil lain yang menunjukkan perubahan hukum tersebut. Kedua defenisi ini, pada dasarnya mengandung pengertian bahwa hukum yang sudah ada pada masa lampau tetap berlaku untuk zaman sekarang dan yang akan datang selama tidak ada dalil lain yang mengubah hukum itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. ‘Urf&lt;br /&gt;Secara etimologi ‘urf berarti “yang baik”. Sedang ‘urf menurut ulama ushul fiqhi adalah kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan. Berdasarkan defenisi tersebut, Mushthafa Ahmad al-Zarqa mengatakan bahwa ‘urf merupakan bagian dari adat, karena adat lebih umum dari ‘urf. Suatu ‘urf menurutnya harus berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertentu, bukan pada pribadi atau kelompok tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Mazhab Shahabi&lt;br /&gt;Mazhab shahabi berarti pendapat para sahabat rasulullah saw, yang dimaksud pendapat sahabat adalah pendapat para sahabat tentang suatu kasus yang dinukilkan para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, sedangkan ayat atau hadits tidak menjelaskan hukum terhadap kasus yang dihadapi sahabat tersebut. Disamping belum adanya ijma para sahabat yang menetapkan hukum tersebut. Persoalan yang dibahas para ulama ushul fiqhi adalah apabila pendapat para sahabat itu diriwayatkan dengan jalur yang shahih, apakah wajib diterima, diamalkan dan dijadikan dalil ?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Perbandingan Metode Penemuan Hukum Konvensional dan Hukum Islam&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya metode penemuan hukum, apabila dilihat dari segi metode yang digunakan, baik dalam hukum konvensional maupun dalam hukum Islam terdapat beberapa persamaan, diantara metode yang terdapat dalam hukum konvensional juga terdapat dalam hukum Islam, namun juga ada yang berbeda, dan begitupun sebaliknya, bahkan penulis melihat adanya kemungkinan untuk dikombinasikan (saling melengkapi). Namun apabila dilihat dari sudut sumber hukum dalam metode penemuan hukum tersebut terdapat perbedaan yang sangat prinsipil, dimana sumber hukum dalam metode penemuan hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadits, sedang sumber hukum metode penemuan hukum konvensional adalah UU, kebiasaan, dll, yang nota bene adalah hasil karya (produk) manusia.</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Hukum &amp; Etika Profesi</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/hukum-etika-profesi.html</link><category>Ilmu Hukum</category><category>Publikasi</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Mon, 24 Mar 2008 21:32:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-1539883858733766502</guid><description>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Peranan Tanggung Jawab Hukum dan Kesadaran Hukum Dokter Terhadap Terjadinya Kesalahan Profesional&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#660000;"&gt;by. Muliadi Nur&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="awal"&gt;P&lt;/span&gt;erkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya lagi pada perkembangan praktek pelayanan medis serta industri peralatan medis menjadikan peranan hukum dan etika semakin penting sebagai penuntun bagi keteraturan sikap dan tindakan para dokter dalam menjalankan profesinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana halnya pada semua negara berkembang, dalam menghadapi masalah hukum yang timbul dari kegiatan, prilaku, sikap serta kebiasaan masyarakat tradisional, dan yang tumbuh dan berkembang karena modernisasi, maka diperlukan suatu sistem hukum nasional yang mantap sesuai dengan kebutuhan perkembangan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan perkembangan tersebut, dan oleh karena makin meningkatnya tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan medis dengan mutu yang memadai, bukan semata-mata merupakan hasil pembangunan di bidang hukum saja, tetapi juga merupakan hasil samping dari pembangunan di bidang kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang untuk memahami kebutuhan perkembangan hukum di bidang pelayanan medis, maka pemahaman yang elementer tentang hukum dan etika di bidang pelayanan medis sangatlah dibutuhkan. Memahami etika kedokteran, yang di dalamnya secara tersirat sekaligus pula memuat tentang tanggung jawab serta kesadaran hukum dokter, yang merupakan kajian dari makalah ini merupakan tuntutan yang dipandang semakin perlu. Bahkan penanganan secara serius atas masalah etika kedokteran cukuplah mendesak, dan dewasa ini semakin disadari bahwa etika kedokteran tak bisa begitu saja dikesampingkan atau bahkan dianggap sebagai embel-embel belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Etika kedokteran yang membahas tentang tata susila dokter dalam menjalankan profesinya, khususnya yang berkaitan dengan pasien, semakin menjadi tantangan yang harus digeluti, sebab tugas profesi kedokteran adalah tugas kemanusiaan yang luhur. Apalagi kesediaan untuk terlibat dan melayani pasien adalah pilihan hidupnya, olehnya setiap pelayanan sudah harus dipupuk sejak masih sebagai calon dokter, bahkan kalau perlu semangat tersebut sudah tumbuh sebelum masuk Fakultas Kedoteran, sebab semangat pelayanan ini sangatlah berguna bagi pembentukan sikap etis yang mendasar, yang toh walaupun demikian tidak jarang pula dokter tersebut dianggap melanggar etika ataupun tanggung jawabnya terhadap hasil kerjanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang dokter misalnya, yang menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan pada bidangnya, mungkin saja ia menggunakan ilmu dan keterampilan secara sungguh-sungguh, penuh ikhlas maupun tanpa pamrih dalam mengobati sang pasien, namun walau demikian hal ini tidak menghapus hak seorang pasien untuk tetap menuntut ke Pengadilan manakala ia merasa tidak puas atau dirugikan oleh dokter tersebut akibat kelalaiannya dalam melaksanakan pengobatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal hubungan tersebut, seorang dokter sangatlah perlu memperlengkapi diri dengan pengetahuan ilmu hukum meski hanya secara umum. Hal ini dimaksudkan agar dokter lebih berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan fungsinya, serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi, yakni kesadaran terhadap kewajiban-kewajiban hukum maupun hak-hak orang lain dalam menjalankan profesinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Pembahasan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengetahui peranan tanggung jawab hukum dan kesadaran hukum dokter terhadap terjadinya kesalahan profesional (&lt;em&gt;malpractice&lt;/em&gt;), maka tak berlebihan kiranya apabila beberapa istilah pokok dalam tulisan ini perlu penjelasan secara proporsional dan baik agar pemahaman komprehensif, utuh dan bermakna dapat diperoleh untuk kejelasan pemahaman terhadap hal-hal yang akan dibahas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Pengertian Tanggung Jawab Hukum Dokter&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Tanggung jawab hukum dokter dimaksudkan sebagai “keterikatan” dokter terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab hukum ini meliputi :&lt;br /&gt;a. Bidang hukum administrasi, dimuat dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tetang Pokok-pokok Kesehatan, Undang-Undang No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker dan sebagainya.&lt;br /&gt;b. Bidang hukum pidana, yaitu Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Th. 1946), antara lain: Pasal 48-51, 224, 267, 268, 322, 344-361, 531 KUHP.&lt;br /&gt;c. Bidang hukum perdata, khususnya mengenai ketentuan-ketentuan pada buku III BW tentang Hukum Perikatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pembahasan berikut ini, yang disebut dalam tanggung jawab hukum dokter adalah tanggung jawab hukum dokter di bidang hukum perdata. Sehubungan dengan tanggung jawab hukum dokter di bidang hukum perdata ini, maka terdapat 2 bentuk pertanggungjawaban dokter yang pokok yaitu: pertanggung jawaban atas kerugian yang disebabkan karena wanprestasi, dan pertanggungjawaban atas kerugian yang disebabkan karena perbuatan melanggar hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, pertanggungjawaban perdata bertujuan untuk memperoleh kompensasi atas kerugian yang diderita disamping untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Itulah sebabnya, baik wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum merupakan dasar untuk menuntut tanggung jawab dokter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas adalah mencakup pengertian: berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum sendiri atau kesusilaan atau kepatutan dalam masyarakat, baik terhadap diri atau benda orang lain. Ini berarti, kesalahan diartikan secara luas, yang meliputi: kesengajaan, kelalaian dan kurang berhati-hati. Kesalahan dokter dalam menjalankan profesinya atau kesalahan profesional, pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban yang timbul karena profesinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang pengertian wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibannya yang didasarkan pada suatu perjanjian/kontrak. Wanprestasi dapat berarti: tidak memenuhi prestasi sama sekali, atau terlambat memenuhi prestasi, atau memenuhi prestasi secara tidak baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Kesadaran Hukum Dokter&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Seseorang akan memiliki kesadaran hukum apabila terlebih dahulu ia mengetahui dan memahami apa hukum itu. Tetapi karena masing-masing orang memberi arti yang berbeda terhadap hukum sehingga, isi kesadaran hukum itupun berbeda-beda. Namun pada intinya hukum itu menyangkut apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, atau apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, kesadaran hukum di sini dimaksudkan sebagai kesadaran terhadap kewajiban hukum kita masing-masing, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Dalam kaitan itu, berarti kesadaran hukum dokter adalah kesadaran dokter terhadap kewajiban hukumnya baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain dalam menjalankan profesinya. Kewajiban hukum dokter mencakup kewajiban hukum yang timbul karena profesinya dan kewajiban hukum yang dari kontrak terapeutik (penyembuhan), dengan demikian kesadaran hukum dokter tersebut mencakup keduanya. Kewajiban hukum itu mengikat setiap dokter dalam menjalankan profesinya, yang selanjutnya menimbulkan tanggungjawab hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesadaran dokter terhadap kewajiban hukumnya, bukan semata-mata berhubungan dengan kewajiban hukum terhadap peraturan hukum tertulis, tetapi juga terhadap ketentuan hukum tidak tertulis. Adanya kesadaran dokter terhadap kewajiban hukumnya atau terhadap tanggung jawab hukumnya tidaklah menutup kemungkinan dokter melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya. Sebab hal ini akan mempengaruhi kesadaran dokter terhadap kewajiban hukumnya, ketaatan dan kesungguhannya melaksanakan setiap kewajibannya dalam menjalankan profesinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan yang dilakukan dokter dalam menjalankan profesinya, pada umumnya merupakan kelalaian atau kurang berhati-hati. Dapat juga berarti bahwa kesalahan dokter itu dilakukan dengan sengaja untuk mencari keuntungan pribadi, atau dengan penyalahgunaan keadaan, sehingga yang kita jumpai sekarang adalah peranan kesadaran hukum yang diperlukan oleh dokter agar dapat mengendalikan dirinya sehingga tidak melakukan kesalahan profesional, telah digantikan oleh sanksi-sanksi yang diberikan oleh hukum. Tanpa adanya sanksi dikhawatirkan akan terjadi lebih banyak kesalahan profesional yang dilakukan dokter dalam menjalankan profesinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Pengertian Kesalahan Profesional (&lt;em&gt;Malpraktik&lt;/em&gt;)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Malpraktik berasal dari kata “mal” yang berarti buruk dan kata praktik yang berarti tindakan. Secara harfiah malpraktik adalah suatu tindakan atau praktik yang buruk. Dengan kata lain malpraktik adalah kelalaian kaum profesi yang tejadi sewaktu melaksanakan profesinya. Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa antara kelalaian dokter dengan malpraktik sangat dekat kaitannya. Seseorang dianggap lalai, apabila ia telah bertindak kurang hati-hati, sembrono, acuh terhadap kepentingan orang lain, walaupun tidak dilakukan dengan sengaja dan akibat itu tidak dikehendakinya. Kalau unsur kelalaian itu dijadikan alasan untuk mengadukan dokter ke pengadilan, maka terjadi apa yang disebut “tuduhan malpraktik”. Tetapi bila kelalaian itu tidak diajukan ke pengadilan, maka tidak terjadi kasus (tuduhan) malpraktik dalam pengertian bahwa peristiwa itu tidak diproses secara hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan malpraktik dalam pandangan Hyat (D. Veronika Komalasari, 1989: 19-20) adalah: 1. Kegagalan dokter/ahli bedah mengerahkan dan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya sampai pada tingkat yang wajar, seperti biasanya dimiliki para rekannya dalam melayani pasien; 2. Atau kegagalannya dalam menjalankan perawatan serta perhatian (kerajinan, kesungguhan) yang wajar dan lazim dalam pelaksanaan keterampilannya serta penerapan pengetahuannya; 3.Atau kegagalannya dalam mengadakan diagnosis terbaik dalam menangani kasus yang dipercayakan kepadanya; 4. Atau kegagalannya dalam memberikan keterampilan merawat serta perhatian yang wajar dan lazim, seperti biasanya dilakukan oleh para dokter/ahli bedah didaerahnya dalam menangani kasus yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa malpraktik adalah kesalahan dalam menjalankan profesi medis berdasarkan “standar profesi medis”. Atau dengan kata lain jika sekiranya seorang dokter telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan standar profesinya, maka dokter tersebut dianggap telah melakukan kesalahan (malpraktik) yang membuka kemungkinan bagi pasien atau keluarga pasien untuk mengadukan dokter tersebut ke pengadilan, tetapi sebaliknya, kalau dokter telah melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesinya, maka tidak ada lagi kekhawatiran bagi seorang dokter meskipun si pasien mengadukannya ke pangadilan sebab hakim pasti akan menganggap bahwa dokter tersebut tidak terbukti bersalah oleh karena telah bertindak sesuai dengan standar profesinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada umumnya setiap orang harus betanggung jawab terhadap tindakan atau perbuatannya. Oleh karena itu betanggung jawab diartikan sebagai terikat, sehingga tanggung jawab dalam pengertian hukum berarti keterikatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan atau perbuatan dokter sebagai subyek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan antara tindakannya sehari-hari yang tidak berkaitan dengan profesinya, dan tindakannya yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya. Demikian juga tanggung jawab hukum dokter dapat dibedakan antara tanggung jawab hukum yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan profesinya, dan tanggung jawab yang berkaiatan dengan profesinya. Tanggung jawab yang berkaitan dengan profesinya masih dapat dibedakan antara tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan profesional, yaitu kodeki dan tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang meliputi bidang hukum administratif, hukum pidana, dan hukum perdata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang dokter selalu diharapkan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Karena tanggung jawab dokter sedemikian luasnya, maka dokter juga harus mengetahui dan memahami ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan profesi dokter. Demikian juga dokter harus mengetahui dan memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam menjalankan profesinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang dokter disebut melakukan kesalahan profesional apabila ia tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau tidak mengabaikan hal-hal yang oleh para dokter pada umumnya dianggap baik dalam situasi yang sama diperiksa, dinilai, diperbuat atau diabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai pendidik dan pengabdi masyarakat, seorang dokter juga harus berusaha memberikan informasi kepada pasien (masyarakat) mengenai penyakit, alternatif tindakan medis yang akan dilakukannya, serta segala akibat yang mungkin timbul dari tindakan medis yang dilakukan dengan cara dan bahasa yang mudah dan dapat dimengerti oleh pasiennya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena terciptanya suasana saling mempercayai dalam transaksi terapeutik (penyembuhan), memerlukan adanya kesadaran etis yang tinggi baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Kesadaran etis itu perlu dimiliki oleh dokter agar ia dapat selalu mempertimbangkan setiap tindakan medis yang akan dilakukannya dengan mengingat dan mengutamakan kepentingan pasien. Namun tidak hanya itu, kesadaran etis dari pasien juga diperlukan agar ia menghargai setiap upaya medis yang dilakukan dokter dalam usaha meringankan/membebaskan dirinya dari penderitaan penyakitnya. Kesadaran etis itu akan berfungsi dalam tindakan kongkret seseorang ketika mengambil keputusan terhadap tindakan tertentu dengan mempertimbangkan baik buruknya serta bertanggung jawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab apabila interaksi antara dokter dan pasien dalam transaksi terapeutik (penyembuhan) dilihat sebagai perjanjian melakukan jasa semata-mata, maka sebagai akibat sampingan akan banyak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pasien terhadap dokter yang merawatnya, karena merasa tidak puas atas pelayanan medis yang diterimanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dengan sendirinya kalangan dokter umumnya berpendapat bahwa meningkatnya tuntutan pasien terhadap dokter dengan tuduhan melakukan kesalahan profesional di bidang pelayanan medis, di samping disebabkan oleh sikap masyarakat yang semakin kritis, juga disebabkan oleh turunnya kesadaran dokter akan kewajiban-kewajibannya yang harus dilakukan menurut ukuran yang tertinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang dokter yang menyadari bahwa ia bertanggung jawab atas setiap tindakannya atau akibat tindakan medis yang dilakukan dalam menjalankan profesinya, berarti ia mempunyai kesadaran hukum yang tinggi. Sedangkan seorang dokter yang tidak menyadari bahwa ia bertanggung jawab atas suatu tindakan atau akibat tindakan medis yang dilakukan dalam menjalankan profesinya, berarti ia mempunyai kesadaran hukum yang terbatas, sehingga kesadaran hukumnya perlu ditingkatkan. Lain halnya dengan seorang dokter yang mempunyai kesadaran hukum yang rendah, yaitu sekalipun seorang dokter menyadari bahwa bertanggung jawab adalah suatu hal yang wajib atas tindakan atau akibat tindakan medis yang dilakukannya dalam menjalankan profesinya, namun ia tidak mau mempertanggung jawabkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian-uraian di atas serta dari permasalahan yang ada, penulis dapat menyimpulkan bahwa antara tanggung jawab hukum dan kesadaran hukum dokter terdapat suatu hubungan yang sangat erat satu dengan lainnya, yang peranannya sangat besar dalam mempengaruhi terjadinya kesalahan profesional (malpraktik), oleh karena kesadaran hukum dokter adalah kesadaran terhadap kewajiban hukumnya, dimana kewajiban hukum itu merupakan tanggung jawab hukum dokter dalam menjalankan profesinya. Artinya, kesadaran hukum dan tanggung jawab hukum dokter mempengaruhi terjadinya kesalahan profesional, sebab kesadaran hukum maupun tanggung jawab hukum, menyangkut kewajiban hukumnya. Sedangkan kesalahan profesional terjadi justru karena dokter tidak mengetahui, mamahami dan melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai dengan standar profesi medis dan tujuan ilmu kedokteran itu sendiri.</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Penulisan Karya Ilmiah</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/penulisan-karya-ilmiah.html</link><category>PPKI</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Mon, 24 Mar 2008 18:22:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-8129854330053892334</guid><description>&lt;span class="awal"&gt;M&lt;/span&gt;enulis adalah kegiatan yang memberdayakan diri sendiri dan orang lain. Karena ide, pemikiran, hal baru, sejarah, ataupun cerita dapat disampaikan kepada orang lain secara lebih luas melalui media tulisan.&lt;br /&gt;Kesempatan besar untuk menyebarkan ide dan pemikiran perlu didukung dengan kemampuan menuliskan dan menyampaikan dalam bentuk tulisan secara baik. Itu artinya ide yang tertulis diharap dapat ditangkap, dan dimengerti oleh audiens yang dikehendaki atau dituju.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ide dan pemikiran yang dicurahkan dalam tulisan perlu ditetapkan tujuannya, baik tujuan menulis, dan kepada siapa tulisan ini ditujukan. Dengan demikian, penggunaan bahasa, istilah, dan ide yang akan disampaikan sesuai.&lt;br /&gt;Mahasiswa selayaknya terlatih untuk menulis sejak sekolah dasar dan menengah. Bekal itu berguna di bangku kuliah ketika mereka dituntut melakukan analisis, dan berpikir kritis. Hasil pengamatan dan analisis kemudian dituangkan dalam tulisan yang bersifat ilmiah. Memang ada jenis tulisan yang tidak ilmiah, tetapi dalam kerangka akademik, mahasiswa diberdayakan untuk menulis karya tulis ilmiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Pengertian Karya Ilmiah&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karya Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya. Dari definisi yang lain dikatakan bahwa karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pengertian tersebut secara awal kita dapat mengenal salah satu ciri khas karya ilmiah adalah lewat bentuknya yakni tertulis, baik di buku, jurnal, majalah, surat kabar, maupun yang tersebar di internet, di samping ciri lain yang mesti dipenuhi dalam sebuah karya ilmiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Macam Karya Tulis Ilmiah&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan cirinya yang tertulis tadi, maka karya tulis ilmiah dapat berwujud dalam bentuk makalah (dalam seminar atau simposium), artikel, laporan praktikum, skripsi, tesis, dan disertasi, yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan (referensi) bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Makalah&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, adalah karya ilmiah yang membahas suatu pokok persoalan, sebagai hasil penelitian atau sebagai hasil kajian yang disampaikan dalam suatu pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan yang diberikan oleh dosen yang harus diselesaikan secara tertulis oleh mahasiswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Skripsi&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, adalah karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian lapangan atau kajian pustaka dan dipertahankan di depan sidang ujian (munaqasyah) dalam rangka penyelesaian studi tingkat Strata Satu (S1) untuk memperoleh gelar Sarjana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Tesis&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat program Strata Dua (S2), yang diajukan untuk dinilai oleh tim penguji guna memperoleh gelar Magister. Pembahasan dalam tesis mencoba mengungkapkan persoalan ilmiah tertentu dan memecahkannya secara analisis kristis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Disertasi&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat Strata Tiga (S3) yang dipertahankan di depan sidang ujian promosi untuk memperoleh gelar Doktor (Dr.). Pembahasan dalam disertasi harus analitis kritis, dan merupakan upaya pendalaman dan pengembangan ilmu pengetahuan yang ditekuni oleh mahasiswa yang bersangkutan, dengan menggunakan pendekatan multidisipliner yang dapat memberikan suatu kesimpulan yang berimplikasi filosofis dan mencakup beberapa bidang ilmiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Artikel&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, merupakan karya tulis lengkap, seperti laporan berita atau esai di majalah, surat kabar, dan sebagainya (KBBI 2002: 66). Artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat dalam media massa, yang membahas isu tertentu, persoalan, atau kasus yang berkembang dalam masyarakat secara lugas (Tartono 2005: 84).&lt;br /&gt;Artikel merupakan: karya tulis atau karangan; karangan nonfiksi; karangan yang tak tentu panjangnya; karangan yang bertujuan untuk meyakinkan, mendidik, atau menghibur; sarana penyampaiannya adalah surat kabar, majalah, dan sebagainya; wujud karangan berupa berita atau "karkhas" (Pranata 2002: 120).&lt;br /&gt;Artikel mempunyai dua arti: (1) barang, benda, pasal dalam undang- undang dasar atau anggaran dasar; (2) karangan, tulisan yang ada dalam surat kabar, majalah, dan sebagainya. Tetapi, kita akan lebih jelas lagi dengan penguraian Webster`s Dictionary yang mengartikan bahwa artikel adalah a literary compositon in a journal (suatu komposisi atau susunan tulisan dalam sebuah jurnal atau penerbitan atau media massa). Sejak tahun 1980 para jurnalis Amerika sepakat untuk memakai istilah artikel bagi tulisan yang berisi pendapat, sikap, atau pendirian subjektif mengenai masalah yang sedang dibahas disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung pendapatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Esai&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, adalah ekspresi tertulis dari opini penulisnya. Sebuah esai akan makin baik jika penulisnya dapat menggabungkan fakta dengan imajinasi, pengetahuan dengan perasaan, tanpa mengedepankan salah satunya. Tujuannya selalu sama, yaitu mengekspresikan opini, dengan kata lain semuanya akan menunjukkan sebuah opini pribadi (opini penulis) sebagai analisa akhir. Perbedaannya dengan tulisan yang lain, sebuah esai tidak hanya sekadar menunjukkan fakta atau menceritakan sebuah pengalaman; ia menyelipkan opini penulis di antara fakta-fakta dan pengalaman tersebut. Jadi intinya kita harus memiliki sebuah opini sebelum menulis esai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Opini&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, adalah sebuah kepercayaan yang bukan berdasarkan pada keyakinan yang mutlak atau pengetahuan sahih, namun pada sesuatu yang nampaknya benar, valid atau mungkin yang ada dalam pikiran seseorang; apa yang dipikirkan seseorang; penilaian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Fiksi&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, satu ciri yang pasti ada dalam tulisan fiksi adalah isinya yang berupa kisah rekaan. Kisah rekaan itu dalam praktik penulisannya juga tidak boleh dibuat sembarangan, unsur-unsur seperti penokohan, plot, konflik, klimaks, setting dsb adalah hal-hal penting yang memerlukan perhatian tersendiri. Meski demikian, dengan kisah (bisa juga data) yang asalnya dari imajinasi pengarang tersebut, tulisan fiksi memungkinkan kebebasan bagi seorang pengarang untuk membangun sebuah 'kebenaran' yang bisa digunakan untuk menyampaikan pesan yang ingin ia sampaikan kepada pembacanya. Sementara itu, kebebasan yang dimiliki pengarang fiksi tadi di lain pihak juga memungkinkan adanya kebebasan bagi pembaca untuk menginterpretasikan makna yang terkandung dalam tulisan tersebut. Artinya, fiksi sangat memungkinkan adanya multi interpretasi makna. Para pendukung tulisan fiksi meliputi: novelis, cerpenis, dramawan dan kadang penyair pun sering dimasukkan ke dalam golongan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Perguruan Tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah, seperti makalah, laporan praktikum, dan skrispsi (tugas akhir). Yang disebut terakhir umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis pakar-pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#000000;"&gt;&lt;strong&gt;Tujuan dan Kegunaan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada hakikatnya penulisan karya ilmiah pada mahasiswa bertujuan:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara STAIN dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Kesalahan yang Sering Terjadi&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebetulnya mahasiswa terlebih para sarjana memiliki modal kemampuan menulis. Hanya saja kemampuan tersebut haruslah senantiasa diasah agar tidak tumpul. Seorang mahasiswa serta sarjana yang memiliki kemampuan menulis akan lebih sukses daripada yang tidak memiliki kemampuan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span &gt;Beberapa bentuk kesalahan yang sering dijumpai dalam tulisan antara lain:&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Salah mengerti audience atau pembaca tulisannya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Salah dalam menyusun struktur pelaporan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Salah dalam cara mengutip pendapat orang lain sehingga berkesan menjiplak (plagiat).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Salah dalam menuliskan bagian Kesimpulan, penggunaan Bahasa Indonesia (akan dibahas secara khusus) yang belum baik dan benar.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tata cara penulisan “Daftar Pustaka” yang kurang tepat (tidak standar dan berkesan seenaknya sendiri).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tidak konsisten dalam format tampilan (font yang berubah-ubah, margin yang berubah-ubah).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Isi yang terlalu singkat karena dibuat dengan menggunakan point-form seperti materi presentasi.Isi justru terlalu panjang dengan pengantar introduction yang berlebihan.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total></item><item><title>Penemuan Hukum</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/penemuan-hukum.html</link><category>Hasil Penelitian</category><category>Ilmu Hukum</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Mon, 24 Mar 2008 17:27:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-7970952888504186818</guid><description>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Analisis Terhadap Teknik/Metode Penemuan Hukum oleh Hakim di Kota Manado dalam Proses Pengambilan Keputusan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#990000;"&gt;by. Muliadi Nur&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="awal"&gt;S&lt;/span&gt;alah satu fungsi dari hukum ialah sebagai alat untuk melindungi kepentingan manusia atau sebagai perlindungan kepentingan manusia. Upaya yang semestinya dilakukan guna melindungi kepentingan manusia ialah hukum harus dilaksanakan secara layak. Pelaksanaan hukum sendiri dapat berlangsung secara damai, normal tetapi dapat terjadi pula karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar tersebut haruslah ditegakkan, dan diharapkan dalam penegakan hukum inilah hukum tersebut menjadikan kenyataan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal penegakan hukum tersebut, setiap orang selalu mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadinya peristiwa kongkrit, dengan kata lain bahwa peristiwa tersebut tidak boleh menyimpang dan harus ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada (berlaku), yang pada akhirnya nanti kepastian hukum dapat diwujudkan. Namun perlu diingat bahwa dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan guna mewujudkan hakikat dari fungsi dan tujuan itu sendiri, yaitu: kepastian hukum (&lt;em&gt;rechtssicherheit&lt;/em&gt;), kemanfaatan (&lt;em&gt;zweckmassigkeit&lt;/em&gt;) dan keadilan (&lt;em&gt;gerechtgkeit&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa kepastian hukum orang tidak mengetahui apa yang harus diperbuat yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan. Akan tetapi terlalu menitik beratkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya juga akan kaku serta tidak menutup kemungkinan akan dapat menimbulkan rasa ketidakadilan. Apapun yang terjadi peraturannya adalah demikian dan harus ditaati dan dilaksanakan. Dan kadang undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat (&lt;em&gt;lex dura sed tamen scripta&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara tentang hukum pada umumnya, kita (masyarakat) hanya melihat kepada peraturan hukum dalam arti kaidah atau peraturan perundang-undangan, terutama bagi para praktisi. Sedang kita sadar bahwa undang-undang itu tidaklah sempurna, undang-undang tidaklah mungkin dapat mengatur segala kegiatan kehidupan manusia secara tuntas. Ada kalanya undang-undang itu tidak lengkap atau ada kalanya undang-undang tersebut tidak jelas. Tidak hanya itu, dalam Al-Qur’an sendiri yang merupakan rujukan kita (umat Islam) dalam menentukan hukum akan suatu peristiwa yang terjadi, ada kalanya masih memerlukan suatu penafsiran (interpretasi), pada masalah-masalah yang dianggap kurang jelas dan dimungkinkan (terbuka) atasnya untuk dilakukan suatu penafsiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal terjadinya pelanggaran undang-undang, penegak hukum (hakim) harus melaksanakan atau menegakkan undang-undang. Hakim tidak dapat dan tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Hakim dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih tidak sempurnanya undang-undang. Olehnya, karena undang-undang yang mengatur akan peristiwa kongkrit tidak lengkap ataupun tidak jelas, maka dalam hal ini penegak hukum (hakim) haruslah mencari, menggali dan mengkaji hukumnya, hakim harus menemukan hukumnya dengan jalan melakukan penemuan hukum (&lt;em&gt;rechtsvinding&lt;/em&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Problematik yang berhubungan dengan penemuan hukum ini memang pada umumnya dipusatkan sekitar “hakim”, oleh karena dalam kesehariannya ia senantiasa dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik untuk diselesaikannya, jadi sifatnya konfliktif. Dan hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan hukum karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum serta dituangkan dalam bentuk putusan. Di samping itu pula hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan sumber hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penemuan hukum itu sendiri lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang kongkrit. Hal ini merupakan proses kongkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa kongkrit. Atau lebih lanjutnya dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (&lt;em&gt;das sollen&lt;/em&gt;) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (&lt;em&gt;das sein&lt;/em&gt;) tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari abstraksi pemikiran yang dikemukakan di atas, terdapat beberapa hal/faktor serta alasan yang melatarbelakangi perlunya suatu analisis terhadap prosedur penemuan hukum oleh hakim dalam proses penyelesaian perkara terutama pada tahap pengambilan keputusan, antara lain sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Pertama&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, bahwa kegiatan kehidupan manusia ini sangatlah luas, tidak terhitung jumlah dan jenisnya, sehingga tidak mungkin tercakup dalam satu peraturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Maka wajarlah kalau tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup keseluruhan kegiatan kehidupan manusia, sehingga tak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya dan jelas sejelas-jelasnya. Oleh karena hukumnya tidak lengkap dan tidak jelas maka harus dicari dan ditemukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Kedua&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, perhatian dan kesadaran akan sifat dan tugas peradilan telah berlangsung lama dan ajaran penemuan hukum, ajaran penafsiran hukum atau metode yuridis ini dalam abad ke 19 dikenal dengan hermeneutic yuridis (hermeneutika), namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan penerapannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Ketiga&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, adalah munculnya suatu gejala umum, yakni kurangnya serta menipisnya rasa kepercayaan sebagian “besar” masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Gejala ini hampir dapat didengar dan dilihat, melalui berbagai media yang ada. Menurut hemat peneliti gejala ini lahir tidak lain adalah karena terjadinya suatu ketimpangan dari apa yang seharusnya dilakukan/diharapkan (khususnya dalam proses penegakan hukum) dengan apa yang terjadi dalam kenyataannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Keempat&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, kaitannya dengan gejala umum di atas, dari mekanisme penyelesaian perkara (kasus) yang ada, tidak jarang hakim selaku penegak hukum menjatuhkan putusan/vonis terhadap kasus yang tanpa disadari telah melukai rasa keadilan masyarakat disebabkan karena terlalu kaku dalam melihat suatu peraturan (bersifat normative/positivistik) tanpa mempertimbangkan faktor sosiologis yang ada. Salah satu contoh yang masih hangat dimemori kita pada awal bulan yang lalu yakni divonis bebasnya beberapa kasus korupsi (koruptor) kelas kakap yang nyata-nyata telah merugikan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan yang lain yang tentunya sangat terkait dengan kajian ini yakni melihat bagaimana seorang hakim melakukan penemuan hukum dalam tugas dan tanggung jawabnya yang sudah menjadi kewajiban melekat pada profesinya serta sejauhmana hal itu dapat mewarnai dalam setiap putusan yang dilahirkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Tujuan dan Signifikansi Penelitian&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian yang dilakukan ini tentang analisis terhadap teknik/metode penemuan hukum oleh hakim di kota Manado dalam proses pengambilan keputusan, adalah dalam rangka untuk:&lt;br /&gt;1. Mengetahui kapan penemuan hukum oleh hakim itu dilakukan serta bagaimana tahapan/prosedur pelaksanaannya.&lt;br /&gt;2. Menganalisis sejauhmana penerapan metode penemuan hukum oleh hakim dapat memberi warna dalam setiap putusannya.&lt;br /&gt;3. Melihat perbandingan metode penemuan hokum dalam hokum Islam dan Konvensional secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Analisis Teoritis dan Kerangka Konseptual&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem hukum mempunyai tiga komponen atau sub sistem yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya, yaitu substansi hukum (&lt;em&gt;substance&lt;/em&gt;) yakni kaidah/norma hukum serta peraturan perundang-undangan, struktur hukum (&lt;em&gt;structure&lt;/em&gt;) yakni aparat penegak hukum dan budaya hukum (&lt;em&gt;legal culture&lt;/em&gt;). Bilamana ketiga komponen hukum tersebut bersinergi secara positif, maka akan mewujudkan tatanan sistem hukum yang ideal seperti yang diinginkan. Dalam hal ini, hukum tersebut efektif mewujudkan “tujuan hukum” (keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum). Sebaliknya, bila ketiga komponen hukum bersinergi negatif maka akan melahirkan tatanan sistem hukum yang semrawut dan tidak efektif mewujudkan tujuan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum, kaidah/norma, perundang-undangan (substansi hukum) yang merupakan komponen dari sistem hukum memiliki fungsi sebagai alat untuk melindungi kepentingan manusia atau sebagai perlindungan kepentingan manusia. Upaya yang semestinya dilakukan guna melindungi kepentingan manusia ialah hukum harus dilaksanakan secara layak. Pelaksanaan hukum itu sendiri dapat berlangsung secara damai, normal tetapi dapat terjadi pula karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar tersebut haruslah ditegakkan, dan diharapkan dalam penegakan hukum inilah hukum tersebut menjadikan kenyataan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal terjadinya pelanggaran undang-undang tersebut, penegak hukum (hakim) harus melaksanakan atau menegakkan undang-undang. Hakim (unsur dari struktur hukum) tidak dapat dan tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Hakim dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih tidak sempurnanya undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dimaksudkan dengan “penemuan hukum” dalam penelitian adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkrit. Atau dapat dikatakan adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (&lt;em&gt;das sollen&lt;/em&gt;) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (&lt;em&gt;das sein&lt;/em&gt;) tertentu (Sudikno Mertokusumo, 1996: 37).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Studi mengenai analisis terhadap teknik/metode (prosedur) penemuan hukum oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan, kiranya tepat didekati melalui pendekatan teori “sistem hukum” sebagaimana dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman yakni: &lt;em&gt;Substance of the rule&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;legal structure&lt;/em&gt; dan &lt;em&gt;legal culture&lt;/em&gt; (Lawrence M. Friedman, 1975: 11), dan teori “penegakan hukum” sebagaimana yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto (1993: 5) yaitu: (a) materi hukum atau undang-undang, (b) penegak hukum, (c) sarana dan fasilitas, (d) masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku dan (e) budaya masyarakat, dalam hal ini akan diteliti faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam proses penemuan hukum. Serta teori tentang “tujuan hukum” yakni mencapai keadilan, menciptakan kemanfaatan dan menciptakan kepastian hukum, guna melihat apakah produk pengadilan (putusan oleh hakim) dapat mewujudkan hakikat dari tujuan hukum yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil Penelitian selengkapnya, bagi yang membutuhkan dapat diperoleh dgn mengirimkan email ke &lt;a href="mailto:mulnur@gmail.com"&gt;mulnur@gmail.com&lt;/a&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Alternative Dispute Resolution</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/alternative-dispute-resolution.html</link><category>Hasil Penelitian</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Mon, 24 Mar 2008 02:19:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-7220195320575383703</guid><description>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Urgensi Pemerintah Desa Sebagai Wadah Alternatif Penyelesaian Sengketa (&lt;em&gt;Studi Pada Upaya Pembentukannya&lt;/em&gt;).&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Abstrak Tesis di bawah bimbingan&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Prof. DR.H. Kaimuddin Salle, SH., MH.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;(&lt;em&gt;Hakim Agung RI&lt;/em&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi Pemerintah Desa sebagai wadah alternatif penyelesaian sengketa, yakni pada upaya pembentukannya di Kabupaten Wajo serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diharapkan dari hasil penelitian dapat memberi sumbangan pemikiran dalam rangka pembentukan suatu wadah penyelesaian sengketa dalam masyarakat, sekaligus menumbuhkan keyakinan yang kukuh bahwa alternatif penyelesaian tersebut juga memiliki kekuatan untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat, yakni untuk menciptakan rasa aman dan untuk menyelesaiakan sengketa secara damai di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data diperoleh melalui wawancara dan pengisian kuesioner tertutup pada responden yang disediakan oleh peneliti, dengan menggunakan analisis secara kualitatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi pembentukan suatu wadah alternatif penyelesaian sengketa dalam masyarakat yang diwadahi oleh Pemerintah Desa di Kab. Wajo cukup dimungkinkan dalam menjaga dan mempertahankan nilai serta keseimbangan hubungan di dalam masyarakat. Upaya pembentukan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu perangkat hukum, struktur/penegakan hukum, kultur/budaya masyarakat, pendidikan dan pemasyarakatan. Kelima faktor tersebut mempengaruhi dalam upaya pembentukan suatu wadah alternatif penyelesaian sengketa dalam masyarakat yang diwadahi oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Wajo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi yang membutuhkan info/file lengkap tentang hasil penelitian ini dapat mengirimkan e-mail ke &lt;a href="mailto:mulnur@gmail.com"&gt;mulnur@gmail.com&lt;/a&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Tipologi Penelitian Hukum</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/tipologi-penelitian-hukum.html</link><category>Metode Penelitian Hukum</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sun, 23 Mar 2008 23:12:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-951019155830702992</guid><description>&lt;span class="awal"&gt;D&lt;/span&gt;alam dunia penelitian, termasuk penelitian hukum dikenal berbagai jenis/macam dan tipe penelitian. Pembedaan jenis ini didasarkan dari sudut mana kita memandang atau meninjaunya. Penentuan jenis/macam penelitian dipandang penting karena ada kaitan erat antara jeneis penelitian itu dengan sistematika dan metode serta analisis data yang harus dilakukan untuk setiap penelitian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara khusus menurut jenis, sifat dan tujuannya suatu penelitian hukum yang oleh Soerjono Soekanto dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Penelitian Hukum Normatif&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Nama lain dari penelitian hukum normatif ini adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum doktriner karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain.Sedang disebut sebagai penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Dimana dalam penelitian pada umumnya untuk menentukan jenis dari suatu penelitian itu dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dan dari bahan-bahan pustaka. Yang diperoleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer (atau dasar), sedangkan yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam penelitian hukum, Data Sekunder mencakup (Soerjono Soekanto, 1982:52):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Bahan Hukum Primer&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari: (a) Norma (dasar) atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan UUD 1945; (b) Peraturan Dasar: mencakup diantaranya Batang Tubuh UUD 1945 dan Ketatapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Peraturan perundang-undangan; (d) Bahan hukum yang tidak ikodifikasikan, seperti hukum adat; (e) Yurisprudensi; (f) Traktat; (g) Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Bahan hukum sekunder&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer, seperti rancangan UU, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Bahan Hukum Tertier&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder; contohnya adalah kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Pelaksanaan penelitian hukum normatif secara garis besar akan ditujukan pada :&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;a. Penelitian terhadap asas-asas hukum&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Seperti misalnya penelitian terhadap hukum positif yang tertulis atau penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum yang hidup di dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;b. Penelitian terhadap sistematika hukum&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Penelitian ini dapat dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum tercatat.&lt;br /&gt;Tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum. Penelitian ini sangat penting oleh karena masing-masing pengertian pokok/dasar mempunyai arti tertentu dalam kehidupan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;c. Penelitian terhadap sinkronisasi hukum&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam penelitian terhadap taraf sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal, maka yang diteliti adalah sampai sejauh manakah hukum positif tertulis yang ada serasi. Hal ini dapat ditinjau secara vertikal, yakni apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi suatu bidang kehidupan tertentu tidak saling bertentangan, apabila dilihat dari sudut hirarki perundang-undangan tersebut. Sedang apabila dilakukan penelitian taraf sinkronisasi secara horisontal, maka yang ditinjau adalah perundang-undangan yang sederajat yang mengatur bidang yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;d. Penelitian terhadap perbandingan hukum&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Merupakan penelitian yang menekankan dan mencari adanya perbedaan-perbedaan yang ada serta persamaan pada berbagai sistem hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;e. Penelitian terhadap sejarah hukum&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Merupakan penelitian yang lebih dititik beratkan pada perkembangan-perkembangan hukum. Biasanya dalam perkembangan demikian, pada setiap analisa yang dilakukan akan mempergunakan perbandingan-perbandingan terhadap satu atau beberapa sistem hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Penelitian Hukum Empiris&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Penelitian hukum &lt;em&gt;empiris&lt;/em&gt; atau yang dengan istilah lain biasa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat/biasa pula disebut dengan penelitian lapangan. Mengapa demikian?, oleh karena jika penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang didasarkan atas data sekunder, maka penelitian hukum sosiologis/empiris ini bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (&lt;em&gt;observasi&lt;/em&gt;), wawancara ataupun penyebaran kuesioner.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian hukum sebagai penelitian sosiologis (&lt;em&gt;empiris&lt;/em&gt;) dapat direalisasikan kepada penelitian terhadap efektivitas hukum yang sedang berlaku ataupun penelitian terhadap identifikasi hukum.</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">6</thr:total></item><item><title>Penelitian Hukum</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/penelitian-hukum.html</link><category>Metode Penelitian Hukum</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sun, 23 Mar 2008 23:06:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-2932580430101957910</guid><description>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Pengertian &amp;amp; Tujuan Penelitian Hukum&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Penelitian&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt; adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten.&lt;br /&gt;Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu; sistematis adalah berdasarkan suatu sistem; sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dengan suatu kerangka tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Hukum&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt; adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat tersebut (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Penelitian Hukum&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt; adalah suatu penelitian yang mempunyai obyek hukum, baik hukum sebagai suatu ilmu atau aturan-aturan yang sifatnya dogmatis maupun hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi &lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Penelitian Hukum&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt; pada dasarnya merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya, kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala bersangkutan (Soerjono Soekanto, 1981).</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total></item><item><title>Metodologi Penelitian Hukum</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/metodologi-penelitian-hukum.html</link><category>Metode Penelitian Hukum</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sun, 23 Mar 2008 22:10:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-2904750916666991845</guid><description>&lt;span class="awal"&gt;I&lt;/span&gt;nti dari pada metodologi dalam setiap penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan, maka Metodologi Penelitian Hukum pada pokoknya mencakup uraian mengenai :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;1. Metode yang akan dipergunakan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Yakni metode pendekatan apa yang sekiranya akan diterapkan dalam penelitian yang harus dilakukan. Apakah memakai metode pendekatan yang bersifat normatif atau mempergunakan metode empiris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;2. Tipe penelitian yang dilakukan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Maksudnya, tipe penelitian apa yang patut diterapkan, apakah memakai tipe eksploratif, deskriptif, eksplanatoris atau memakai tipe-tipe penelitian yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;3. Metode populasi dan sampling&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Penentuan secara tepat untuk populasi dan sampling dalam suatu penelitian hukum adalah penting, karena :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Untuk menentukan apakah penelitian yang dilakukan itu terhadap semua populasi atau hanya sampelnya saja.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Dengan penentuan populasi dan sampel yang tepat akan didapat nilai validitas data yang tinggi. Kalau yang diteliti sampelnya saja, maka haruslah disebutkan metode sampling yang dipergunakan. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;4. Metode pengumpulan data&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Studi kepustakaan/studi dokumen&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Wawancara (&lt;em&gt;interview&lt;/em&gt;)&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Daftar pertanyaan (&lt;em&gt;kuesioner&lt;/em&gt;) &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pengamatan (&lt;em&gt;observasi&lt;/em&gt;) &lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;5. Pengolahan dan analisis data&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt; &lt;/p&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">6</thr:total></item><item><title>Topik Materi PPKI</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/topik-materi-ppki.html</link><category>PPKI</category><category>Silabus</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sun, 23 Mar 2008 21:42:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-5930365945743737223</guid><description>Mata kuliah ini membahas tentang teknik penulisan karya ilmiah, baik dalam bentuk artikel, makalah maupun tugas akhir (skripsi) khususnya yang berlaku di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Manado, kekeliruan yang sering terjadi dalam penulisan karya ilmiah, tips dan kiat dalam menulis karya ilmiah yang baik, serta hal-hal yang dengan teknik penulisan karya ilmiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Adapun Topik Materi Meliputi:&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Pendahuluan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Karya Ilmiah&lt;br /&gt;Macam Karya Tulis ilmiah&lt;br /&gt;Tujuan Penulisan Karya Ilmiah&lt;br /&gt;Kriteria Tulisan Ilmiah&lt;br /&gt;Kesalahan yang sering terjadi pada Penulisan Ilmiah&lt;br /&gt;Etika Akademis Penulisan Karya Ilmiah&lt;br /&gt;Kiat serta Tips Menulis Karya Ilmiah (artikel)&lt;br /&gt;Sistematika Karya Ilmiah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Karya Ilmiah dalam bentuk Makalah&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Defenisi Makalah&lt;br /&gt;Sistematika Penulisan Makalah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Penyusunan Rencana Penelitian (Draft/Proposal)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Prosedur Penyusunan Rencana Penelitian&lt;br /&gt;Materi Rencana Penelitian&lt;br /&gt;Outline Isi Draft/ Proposal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Komposisi Karya Ilmiah dalam bentuk Skripsi&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Definisi dan Tujuan Skripsi&lt;br /&gt;Pengertian Komposisi Karya Ilmiah&lt;br /&gt;Sistematika&lt;br /&gt;Uraian Komposisi&lt;br /&gt;Outline Skripsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Teknik Penulisan&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Teks ~ tubuh tulisan&lt;br /&gt;Teknik Penulisan Kutipan&lt;br /&gt;Referensi (footnote, Endnote, dan Parenthetical Reference)&lt;br /&gt;Teknik Penulisan Daftar Kepustakaan (Bibliografi)&lt;br /&gt;Teknik Transliterasi Arab Latin dan Singkatan&lt;br /&gt;Penulisan Kata dan Istilah&lt;br /&gt;Penulisan Bulan Qamariah&lt;br /&gt;Penulisan nama Shalat Fardhu&lt;br /&gt;Penamaan Surah dalam Al-qur’an&lt;br /&gt;Penggunaan Kata-kata&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;strong&gt;Format Karya Ilmiah&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Jenis Kertas, Huruf, dan Warna Tulisan&lt;br /&gt;Halaman sampul&lt;br /&gt;Sistem Penomoran&lt;br /&gt;Penggandaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ziddu.com/download.php?uid=ZqyilJyubbOdnJzzZ6qZnJGlaKeanJo%3D5"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Download selengkapnya&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Ilmu Hukum, Sebuah Pengantar</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/ilmu-hukum-sebuah-pengantar.html</link><category>Ilmu Hukum</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sun, 23 Mar 2008 17:23:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-609493532734422722</guid><description>&lt;p&gt;&lt;span class="awal"&gt;D&lt;/span&gt;alam mempelajari ilmu hukum di Perguruan Tinggi, setidaknya dikenal dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). Persamaan dan perbedaan antara PIH dan PTHI dapat dilihat antara lain:&lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Baik PIH maupun PTHI, sama-sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;PIH merupakan terjemahan langsung dari bahasa Belanda "&lt;em&gt;Inleiding tot de Rechtwetenschaft&lt;/em&gt;" sejak tahun 1942 yang juga mengambil istilah Jerman "&lt;em&gt;Einfuhrung in dierechts wissenchaft&lt;/em&gt;" di akhir abad 19. Sedang PTHI merupakan terjemahan dari "&lt;em&gt;Inleiding tot her positiefrechts van Indonesie&lt;/em&gt;". &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Istilah “Pengantar” dalam PIH berarti menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu (&lt;em&gt;rechtsvakken&lt;/em&gt;) yang sebenarnya. Sedangkan istilah “pengantar” dalam PTHI berarti menunjukkan fungsi mata kuliah itu sebagai pembantu, petunjuk jalan, yang di dalamnya terkandung dua unsur, ringkas (&lt;em&gt;overzichtelijk&lt;/em&gt;) tetapi meliputi seluruhnya. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Obyek dari mata kuliah ini berlainan, PTHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif. Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (&lt;em&gt;ius constitutum&lt;/em&gt;). &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hubungan PIH dengan PTHI, adalah PIH menjadi dasar dari PTHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PTHI harus belajar PIH terahulu. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Bahasan dari PIH adalah mengenai pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari bagian-bagian hukum yang paling mendasar serta berkaitan/tata hubungan antara bagian-bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu pengetahuan. (Sudarsono, &lt;em&gt;Pengantar Ilmu Hukum&lt;/em&gt;, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), h. 39. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;Pengertian Tata Hukum Indonesia&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Kata "tata" menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu negara, atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau susunan hukum adalah hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu yang disebut hukum positif, dalam bahasa latinnya &lt;em&gt;Ius Constitutum&lt;/em&gt; lawannya adalah &lt;em&gt;Ius Constituendum&lt;/em&gt; atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengantar tata hukum di Indonesia merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum, di samping pengantar ilmu hukum, karena baik pengantar tata hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu Hukum masing-masing mempunyai obyek penyelidikan sendiri. Obyek Pengantar Tata Hukum Indonesia itu adalah hukum positif Indonesia (hukum positif/&lt;em&gt;Ius Constitutum&lt;/em&gt;). Sedang Pengantar Ilmu Hukum menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu dan kapan saja. Dengan demikian penyelidikannya tidak terlepas pada Ius Constitutum saja tetapi juga menyelidiki &lt;em&gt;Ius Constituendum&lt;/em&gt;-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa “Pengantar Ilmu Hukum” merupakan &lt;em&gt;basic&lt;/em&gt; atau dasar dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Dengan demikian jelas, maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata Hukum Indonesia dimulai, ditandai sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945 , sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti: &lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru (tata hukum sendiri). &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi: "Hal-hal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya". Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai UUD 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan, sebagai berikut: "Segala Badan Negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Secara sederhana dapat dikatakan bahwa tentang tujuan dari belajar hukum itu ialah: &lt;/p&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau &lt;em&gt;Ius Constitutum&lt;/em&gt;. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Ingin mengetahui sanksi-sanksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku. &lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;p&gt;Samidjo, mengatakan bahwa tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. (Samidjo, &lt;em&gt;Pengantar Hukum Indonesia&lt;/em&gt; (Bandung: Armico, 1985) h. 10. &lt;/p&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Meneliti yuk ...</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/meneliti-yuk.html</link><category>Info Ditpertais</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Tue, 18 Mar 2008 19:26:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-9047055834877370438</guid><description>Bagi Dosen PTAIN yang punya hobby dan senang meneliti, nih ada info dari &lt;a href="http://www.ditpertais.net/"&gt;Ditpertais&lt;/a&gt; yang memberikan bantuan dana penelitian kompetitif, baik kolektif maupun individual serta bantuan dana &lt;em&gt;Participatory Action Research&lt;/em&gt; (PAR) tahun 2008, info lengkap pengumumannya dapat anda lihat &lt;a href="http://www.ditpertais.net/06/download/penelitian08/pengumuman08.pdf"&gt;di sini!&lt;/a&gt;, adapun panduan aplikasi lengkapnya dapat dilihat &lt;a href="http://www.ditpertais.net/06/download/penelitian08/panduan08.pdf"&gt;di sini!&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Selamat meneliti dan berkompetisi.&lt;/em&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total></item><item><title>Info Pemilihan Ketua</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/pengumuman.html</link><category>Pengumuman</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Tue, 18 Mar 2008 07:33:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-431029308319474071</guid><description>&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;Pendaftaran Balon Ketua STAIN Manando 2008-2012&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;Kepada Yth.&lt;br /&gt;Para Rektor UIN/IAIN/Ketua STAIN/Dosen PTAIN Seluruh Indonesia&lt;br /&gt;Masing-Masing di Tempat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Assalamu 'alaikum Wr Wb&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Manado memberikan kesempatan kepada Dosen PTAIN se-Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi penjaringan dan pemilihan Calon Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Manado Periode 2008-2012.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#666600;"&gt;Adapun Jadwal penjaringan dan pemilihan:&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;a. Pengumuman dan Pendaftaran Calon : 16 Pebruari s/d 10 April 2008&lt;br /&gt;b. Seleksi Administrasi Calon : 10 s/d 15 April 2008&lt;br /&gt;c. Pengumuman hasil seleksi Calon : 16 s/d 17 April 2008&lt;br /&gt;d. Penyampaian visi, misi dan Program : 19 April 2008&lt;br /&gt;e. Pemilihan calon-calon Ketua : 21 April 2008&lt;br /&gt;f. Penyampaian hasil ke Depag RI : 22 April s/d 06 Mei 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Info lengkap &lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;(jadwal, pengumuman, serta format lampiran berkas) dapat di download &lt;em&gt;versi doc&lt;/em&gt; &lt;a href="http://www.ziddu.com/download.php?uid=baqflJysZ7CZnJSls6yZlJyiZa2WlZyp5"&gt;di sini!&lt;/a&gt;.</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Pengetahuan, Ilmu dan Penelitian</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/pengetahuan-ilmu-dan-penelitian.html</link><category>Metode Penelitian Hukum</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sun, 9 Mar 2008 19:20:00 -0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-4357536447713194687</guid><description>&lt;span class="awal"&gt;M&lt;/span&gt;anusia adalah merupakan makhluk Tuhan yang tergolong sangat istimewa, di mana ia diberikan suatu sifat yang tidak dimiliki oleh makhluk yang lainnya, yakni sifat selalu dan serba ingin tahu. Dengan keistimewaan itu pula manusia disebut sebagai satu-satunya makhluk yang mengembangkan pengetahuan secara sungguh-sungguh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makhluk lain seperti binatang juga mempunyai pengetahuan, akan tetapi pengetahuan yang ada padanya hanya terbatas pada kelangsungan hidupnya semata. Sedang manusia mengembangkan pengetahuannya itu untuk mengatasi kebutuhan kelangsungan hidupnya dan tidak henti-hentinya memikirkan hal-hal baru, karena manusia hidup sebenarnya tidak sekedar untuk kelangsungan hidup, namun lebih dari itu. Dalam hidup dan kehidupannya, manusia mengembangkan kebudayaan, memberi makna kepada kehidupannya serta berusaha memanusiakan diri dalam hidupnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya semua itu menunjukkan bahwa manusia dalam hidupnya memiliki tujuan-tujuan tertentu yang lebih tinggi dari sekedar untuk kelangsungan hidupnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi selengkapnya dapat anda download &lt;a href="http://www.ziddu.com/download.php?uid=b6uenZenaaydm5qntKyZlJyiZq2WlZSn6"&gt;disini&lt;/a&gt; atau &lt;a href="http://mph76.files.wordpress.com/2008/04/pengetahuan_ilmu_pnltian.pdf"&gt;klik disini&lt;/a&gt;.</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Pendefinisian Hukum</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/pendefinisian-hukum.html</link><category>Ilmu Hukum</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Wed, 5 Mar 2008 16:45:00 -0800</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-7045564115459919073</guid><description>&lt;span style="color:#000099;"&gt;Perlukah Hukum didefinisikan ...&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="awal"&gt;N&lt;/span&gt;&lt;em&gt;och suchen die juristen eine defenition zu ihrem begriffe von recht&lt;/em&gt;, sepenggal kalimat yang pernah diucapkan oleh Emmanuel kant beberapa abad yang silam ini rasanya masih relevan untuk diperpegangi, utamanya jika seseorang mempertanyakan tentang apa itu “hukum” atau sebaliknya “hukum” itu apa?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan di atas akan menghasilkan jawaban yang beragam, karena sangat dipengaruhi oleh persepsi orang yang juga sangat beragam tentang “hukum” itu sendiri, tergantung dari sudut mana mereka melihatnya, karena pada hakikatnya hukum adalah sesuatu yang abstrak meskipun dalam manifestasinya (perwujudannya) bias berwujud konkrit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan serta perubahan tentang apa yang dimaksud sebagai hukum dari masa ke masa juga sangat dipengaruhi oleh perkembangan sejarah kehidupan manusia. Masa dimana manusia belum mengenal undang-undang hukum lebih diidentikkan dengan kebiasaan dan atau tradisi yang menjadi pedoman hidup mereka. Namun ketika masa dimana undang-undang tampil dengan kemampuannya, maka muncullah pandangan yang mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Sedang pada masyarakat religius, hukum diidentikkan sebagai hukum tuhan atau hukum agama. Dan ketikan masyarakat tiba pada masa atau tahap dimana pranata peradilan sangat difungsikan, sebagian orang lantas mengidentikkan hukum dengan segala sesuatu yang bertalian dengan pengadilan. Disisi lain, perbedaan tentang suatu definisi (termasuk “hukum”) dapat pula timbul sebagai akibat perbedaan pandangan aliran filsafat hukum yang dianutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi selengkapnya dapat anda download &lt;a href="http://www.ziddu.com/download.php?uid=abKbnJWmbauenJSts6yZlJyiZa2WlJqn5"&gt;disini&lt;/a&gt;.</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Perilaku Hukum</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/perilaku-hukum.html</link><category>Ilmu Hukum</category><category>Sosiologi Hukum</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Wed, 5 Mar 2008 16:28:00 -0800</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-8527738720325841733</guid><description>&lt;span class="awal"&gt;T&lt;/span&gt;erdapat berbagai makna tentang hukum. Soerjono Soekanto, misalnya (lihat: Soerjono Soekanto, 1982:44), memilah hukum itu menjadi 9 (sembilan), yaitu (1) hukum dalam arti ilmu (pengetahuan), (2) hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan, (3) hukum dalam arti kaidah atau norma, (4) hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis, (5) hukum dalam arti keputusan pejabat, (6) hukum dalam arti petugas, (7) hukum dalam arti proses pemerintahan, (8) hukum dalam arti perilaku yang teratur dan ajeg, dan (9) hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilahan arti hukum itu, hemat penulis, memberikan kemungkinan untuk menggambarkan dan menjelaskan hukum secara komprehensif. Di samping itu, masing-masing pilahan dapat dilihat berdasarkan sudut pandang tertentu. Dengan cara demikian, pemilahan hukum merupakan suatu kekayaan dalam dunia pemikiran dan kajian hukum, walaupun terkadang antara pilahan yang satu dengan pilahan yang lainnya dipertentangkan, atau, sekurang-kurangnya, dibedakan secara kontras. Pemilahan terhadap arti hukum tersebut dilakukan untuk mempermudah pembatasan dan penjelasan dalam pembahasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, hukum sebagai pengendalian sosial dimungkinkan untuk merumuskan proposisi-proposisi yang menjelaskan tentang kuantitas hukum dan gaya hukum pada setiap tempat. Masing-masing dari proposisi ini menunjukkan hubungan antara hukum dan aspek-aspek lain dari kehidupan sosial, yaitu: statifikasi, morfologi, kultur, organisasi dan sosial control.&lt;br /&gt;Secara lebih umum, kuantitas hukum diketahui dan mencakup sejumlah larangan, kewajiban dan standar-standar lain dimana orang merupakan subjeknya. Kuantitas hukum beraneka ragam dari waktu ke waktu, antara tempat yang satu dengan tempat lainnya. Keanekaragaman kuantitas hukum juga terjadi dengan adanya perbedaan person yang mengajukan tuntutan atau gugatan, adanya perbedaan sosok penegak hukum yang menangani suatu kasus hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perilaku hukum dapat dimaknai dengan “gaya hukum” (the style of law) yang juga merupakan suatu variabel kuantitatif yang dapat menjadi alat pengendalian sosial. Beberapa “style of law” yang mungkin diamati yang masing-masing berkaitan dengan suatu gaya pengendalian sosial yang banyak ditemukan di dalam kehidupan sosial adalah: (1) gaya penghukuman (the penal style), (2) gaya kompensasi (the compensatory style), (3) gaya terapi (the therapeutic style), dan (4) gaya konsiliasi (the conciliatory style). Perilaku hukum ini sangat terkait dengan stratifikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi selengkapnya dapat anda download &lt;a href="http://www.ziddu.com/download.php?uid=abKglJWqbK2ZluKnZ6qhkZSoZKqfmJ2q7"&gt;disini&lt;/a&gt;.</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Tujuan Hukum</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/tujuan-hukum.html</link><category>Filsafat Hukum</category><category>Ilmu Hukum</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Wed, 5 Mar 2008 16:04:00 -0800</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-3143380770891953805</guid><description>&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:130%;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Analisis Tentang Tujuan Hukum&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="awal"&gt;M&lt;/span&gt;embicarakan tentang tujuan hukum, sama sulitnya dengan membicarakan tentang pendefinisian hukum, karena kedua-duanya mempunyai obyek kajian yang sama yaitu membahas tentang hukum itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar tersebut dimana hukum merupakan suatu hal yang penting dalam mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat kiranya dapat teratasi, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan mengenai tingkah laku dalam masyarakat yang harus ditaati untuk mencapai suatu tujuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam fungsinya sebagai pelindung kepentingan manusia dalam masyarakat, dalam tujuan tersebut hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai, dimana hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum itu sendiri. Beranjak dari hal tersebut, berbagai pakar di bidang hukum maupun di bidang ilmu sosial lainnya mengemukakan pandangannya masing-masing tentang tujuan hukum itu sendiri berdasarkan sudut pandang mereka masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi selengkapnya dapat anda download &lt;a href="http://www.ziddu.com/download.php?uid=ZquZmJanaayanOKnY6qhkZSoYKqfmZeo3"&gt;di sini&lt;/a&gt;.</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total></item><item><title>Topik Materi Hukum Adat</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/topik-materi-hukum-adat.html</link><category>Hukum Adat</category><category>Silabus</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Wed, 5 Mar 2008 03:31:00 -0800</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-7688323579543655722</guid><description>Daftar Topik Materi dan Tugas Hukum Adat :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Pengantar Hukum Adat&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Dasar Pemberlakukan Hukum Adat&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kedudukan Hukum adat dan Hukum Kebiasaan di Indonesia&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sifat dan Corak Hukum Adat&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sejarah Hukum Adat&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Identifikasi Hukum Adat&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Substansi Hukum Adat dalam Produk Perundang-undangan dan Yurisprudensi&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pergeseran Hukum Adat&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pokok-Pokok Hukum Adat&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Masa Depan Hukum Adat&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Download silabus/deskripsi lengkap tentang topik-topik materi hukum adat di atas &lt;a href="http://www.ziddu.com/download.php?uid=a7CbmpSrarGhlJentayZlJyiZ62WlJmr7"&gt;klik disini&lt;/a&gt;.&lt;/p&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>About Mulnur</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/02/about-mulnur.html</link><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Wed, 27 Feb 2008 18:47:00 -0800</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-6576188463907856795</guid><description>&lt;a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIPOP0uswscictM0xxr_XheP8IQ25FVbHekH1O1r6lTrHOeKDRJ04NgMvQJklx6nKCz7TalOFTD2o9SuwqOUblBVxhMOVjyYPTc5k50oYVyu3TcnvfeRyCpJQJCee-UrjsaoHoNskTaCiF/s1600-h/adie-crop.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5171868549436991154" style="CURSOR: hand" alt="" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIPOP0uswscictM0xxr_XheP8IQ25FVbHekH1O1r6lTrHOeKDRJ04NgMvQJklx6nKCz7TalOFTD2o9SuwqOUblBVxhMOVjyYPTc5k50oYVyu3TcnvfeRyCpJQJCee-UrjsaoHoNskTaCiF/s200/adie-crop.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;&lt;span style="color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Muliadi Nur&lt;/strong&gt;,&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; adalah salah seorang tenaga pengajar pada Jurusan Syari'ah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Manado, berasal dari kota Makassar, sebuah kota di kawasan timur Indonesia yang juga merupakan IbuKota Propinsi Sulawesi Selatan. Hijrah ke kota Manado sebagai wujud pengabdian sejak tahun 2002 sampai sekarang, sementara konsen pada kajian ilmu hukum dan perkembangannya, sedikit tentang komputer serta internet.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Tujuan dari Blog ini ialah sebagai media mengekspresikan diri dan berbagi, serta media pembelajaran khususnya bagi mahasiswa jurusan Syari'ah STAIN Manado.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Berikut biodata saya selengkapnya:&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Nama : &lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Muliadi Nur&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Panggilan : &lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;adie, mul&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;TTL : &lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Ujungpandang, 1 Mei 1976&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Alamat rumah : &lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;Perum MBI Blok. N/11 Lingk. VI Malendeng, Tikala, Manado&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Alamat Kantor : &lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;STAIN Manado d/a. Jl. Camar V Malendeng Kec. Tikala, Manado&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#666600;"&gt;&lt;strong&gt;Anda dapat mengontak saya melalui:&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;e-mail: &lt;a href="mailto:mulnur@gmail.com"&gt;mulnur@gmail.com&lt;/a&gt; atau &lt;a href="mailto:muliadi_nur@yahoo.com"&gt;muliadi_nur@yahoo.com&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;yahoo messenger add di : mulnur_upg&lt;/div&gt;&lt;div&gt;telepon/SMS : 081524077306 or 085255883438&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Itulah sedikit gambaran singkat mengenai diri saya, apabila ada kritik, saran atau masukan silahkan menghubungi saya via e-mail atau dengan mengisi kolom komentar yang terdapat pada setiap postingnya.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;color:#666600;"&gt;&lt;em&gt;terima kasih.&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;</description><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIPOP0uswscictM0xxr_XheP8IQ25FVbHekH1O1r6lTrHOeKDRJ04NgMvQJklx6nKCz7TalOFTD2o9SuwqOUblBVxhMOVjyYPTc5k50oYVyu3TcnvfeRyCpJQJCee-UrjsaoHoNskTaCiF/s72-c/adie-crop.jpg" width="72"/><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total></item><item><title>Topik Materi Ilmu Hukum</title><link>http://pojokhukum.blogspot.com/2008/02/materi-dan-tugas-ilmu-hukum.html</link><category>Ilmu Hukum</category><category>Silabus</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Wed, 27 Feb 2008 00:10:00 -0800</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7320051875430410037.post-7912542541438948419</guid><description>&lt;span style="color:#000000;"&gt;Daftar Topik Materi dan Tugas Ilmu Hukum :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Norma/Kaidah Sosial dalam Masyarakat&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Perihal Norma Hukum&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pengertian-Pengertian Dasar dalam Ilmu Hukum&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sumber-Sumber Hukum&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Aliran-Aliran Pemikiran dalam Ilmu Hukum&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Penemuan Hukum&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pembedaan/Penggolongan Hukum&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Bidang-Bidang Studi Hukum&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pelaksanaan dan Penegakan Hukum&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Download silabus/deskripsi lengkap tentang topik materi ilmu hukum &lt;a href="http://www.ziddu.com/download.php?uid=Z7GflJmpaaualuKnY6qhkZSoYKqenJis3"&gt;klik disini&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item></channel></rss>