<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:blogger='http://schemas.google.com/blogger/2008' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908</id><updated>2024-11-06T09:46:57.050+07:00</updated><category term="Teks"/><category term="Nasional"/><category term="Politik"/><category term="Pendidikan"/><category term="Ekonomi-Bisnis"/><category term="Jakarta"/><category term="Video"/><category term="Audio"/><category term="Daerah"/><category term="Internasional"/><category term="Sosial-Budaya"/><category term="Hiburan"/><category term="Olah Raga"/><category term="Sejarah"/><category term="Tentang Kami"/><title type='text'>Republik Berita</title><subtitle type='html'>Republik Berita adalah kumpulan berita-berita terbaru dari berbagai media. Berbentuk teks, audio maupun visual. Berita Politik, Sosial-Budaya, Olah Raga, Ekonomi &amp;amp; Bisnis dan berita lainnya. Kumpulan rekaman audio Siaran Radio Pro 1 Jakarta Radio Republik Indonesia (RRI) dari Rizky Basuki Rachmat.</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default?start-index=26&amp;max-results=25'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>162</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-7766741499276742012</id><published>2009-11-19T00:22:00.000+07:00</published><updated>2009-11-19T00:22:11.957+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Faisal: Saya Cuma Diajak Teman Ikut Demo</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/Demo1.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/Demo1.jpg&quot; width=&quot;320&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, &lt;/strong&gt;Sejumlah pengunjuk rasa yang
berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (18/11),
mengaku tidak tahu untuk apa mereka berunjuk rasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siang ini
sekitar 500 orang dari empat organisasi massa berunjuk rasa. Dari orasi
dan spanduk yang dibawa, mereka mengecam rekomendasi Tim Delapan dan
meminta polisi dan kejaksaan melanjutkan perkara pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ratusan
orang itu mengklaim dirinya sebagai anggota organisasi massa Gabungan
Rakyat Anti Korupsi (GARASI), Bangun Nusa, Forum Masyarakat Peduli
Keadilan, dan Komite Pemuda Nusantara. Sejumlah demonstran yang ditanya
&lt;em&gt;Kompas.com&lt;/em&gt; mengaku berasal dari Tanah Tinggi, Johar Baru, Cengkareng, dan Manggarai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa spanduk dan poster yang mereka bawa, antara lain, bertuliskan &lt;br /&gt;&quot;Tim
Delapan Bukan Malaikat&quot;, &quot;Tim Delapan = Badut Hukum&quot;, &quot;Presiden Jangan
Terpengaruh oleh Rekomendasi Tim Delapan&quot;, dan &quot;Tim Delapan Kumpulan
Badut-badut Bermasalah, Jangan Diikuti&quot;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faisal (27), dari
GARASI, mengaku tidak kenal siapa saja anggota Tim Delapan. Berkaus
oblong merah dengan celana jins dan bersandal jepit, Faisal berada di
tengah kerumunan pengunjuk rasa. &quot;Saya cuma diajak &lt;em&gt;temen &lt;/em&gt;ikutan demo,&quot; kata Faisal yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan Faisal, Ronald (30) pun mengaku, ia ikut unjuk rasa ini karena diajak teman. &lt;em&gt;Kompas.com&lt;/em&gt;&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;bertanya
pada lelaki yang memiliki tato di bahu kanan kirinya, kenapa kasus
Bibit-Chandra harus dilanjutkan. Ia menjawab sambil tertawa kecil,
&quot;Karena Tim Delapan sok kuasa.&quot;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;*KOMPAS.com &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/7766741499276742012/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/7766741499276742012?isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/7766741499276742012'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/7766741499276742012'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/faisal-saya-cuma-diajak-teman-ikut-demo.html' title='Faisal: Saya Cuma Diajak Teman Ikut Demo'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/th_Demo1.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-3535160028783204521</id><published>2009-11-19T00:19:00.000+07:00</published><updated>2009-11-19T00:19:23.067+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Pendukung Kapolri Tak Tahu Nama Kapolri</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/Demo.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/Demo.jpg&quot; width=&quot;320&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, &lt;/strong&gt;Ratusan masyarakat melakukan
aksi demontrasi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara,
Jakarta, Rabu (18/11). Mereka mengecam rekomendasi Tim Delapan dan
menyatakan mendukung Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk
meneruskan proses hukum terhadap pimpinan (nonaktif) Komisi
Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun,
entah karena sibuk atau tidak memperhatikan pemberitaan, kebanyakan
para pendemo tidak mengetahui nama orang yang dibelanya. Padahal,
setelah kasus dugaan kriminalisasi Bibit dan Chandra mencuat, wajah dan
nama Kapolri kerap muncul di media cetak ataupun elektronik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Enggak tahu siapa (nama Kapolri),&quot; ujar Sulaeman (27) kepada &lt;em&gt;Kompas.com &lt;/em&gt;yang
bertanya nama Kapolri. Meski tidak mengetahui siapa nama Kapolri,
Sulaeman menilai Kapolri layak didukung. Pasalnya, kata dia, Bibit dan
Chandra terbukti bersalah dan selayaknya mendapat hukuman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa kesalahan Bibit dan Chandra? &quot;Enggak tahu,&quot; jawab Sulaeman sambil tersipu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ubay
(19), pengunjuk rasa lainnya, juga tidak mengetahui siapa nama Kapolri.
Warga Cakung ini mengaku hanya mengetahui wajah Kapolri. &quot;Wajahnya
tahu, tapi namanya enggak,&quot; akunya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia juga tidak mengetahui
secara pasti kasus yang menimpa Bibit-Chandra. Hanya sesekali ia
mengikuti pemberitaan mengenai kasus yang menyedot perhatian hampir
semua masyarakat Indonesia ini. &quot;Itu kasus KPK. Masalah Bibit-Chandra,&quot;
ujarnya sambil berlalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sama seperti dua pengunjuk rasa
lainnya, Ade (34) juga tidak mengetahui nama Kapolri. Ia hanya
mengetahui nama Kapolri adalah Bambang, tanpa mengetahui nama belakang
Kapolri. &quot;Namanya Bambang. Nama belakangannya siapa ya?&quot; tanyanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ade
mengaku bersimpati kepada Kapolri karena polisi telah bekerja keras
untuk menegakkan hukum di Indonesia. &quot;Teroris sudah ditangkap, kerja
polisi sudah baik,&quot; kata dia.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
*Kompas.com &lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/3535160028783204521/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/3535160028783204521?isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/3535160028783204521'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/3535160028783204521'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/pendukung-kapolri-tak-tahu-nama-kapolri.html' title='Pendukung Kapolri Tak Tahu Nama Kapolri'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/th_Demo.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-7504478624347556793</id><published>2009-11-18T23:58:00.000+07:00</published><updated>2009-11-18T23:58:24.586+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (6)</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/Tim8a.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; height=&quot;320&quot; src=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/Tim8a.jpg&quot; width=&quot;285&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;BAB V&lt;br /&gt;KESIMPULAN DAN REKOMENDASI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;A. KESIMPULAN&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;1. Proses Hukum Chandra dan Bibit&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;a.
Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan
dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak
ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:&lt;br /&gt;1) Testimoni Antasari Azhar&lt;br /&gt;2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar&lt;br /&gt;3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK&lt;br /&gt;4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009&lt;br /&gt;5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura&lt;br /&gt;6) Keterangan Ari Muladi.&lt;br /&gt;
b.
Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan
dan/atau pemerasan, namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan
penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:&lt;br /&gt;1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro;&lt;br /&gt;2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.&lt;br /&gt;c.
Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit
atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e)
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan
Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;d. Dalam gelar perkara tanggal 7
Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai
bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.&lt;br /&gt;
e.
Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada
bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Tim
8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut
dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak
didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang
diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih
kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan
temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa.
Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari&lt;br /&gt;adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;3. Makelar Kasus&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Dalam
proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas
terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya
ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan
LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi
notaris dan Pengadilan.&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;4. Institutional Reform&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Tim
8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di
dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak
efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya.&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;B. REKOMENDASI&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:&lt;br /&gt;1.
Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun
formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya
penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan
yang berkembang di masyarakat, maka &lt;strong&gt;proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan&lt;/strong&gt;. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:&lt;br /&gt;a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;&lt;br /&gt;b.
Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP)
dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau&lt;br /&gt;c. Jika
kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu
dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat
mendeponir perkara ini.&lt;br /&gt;
2. Setelah menelaah problematika
institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana
ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar
Presiden melakukan:&lt;br /&gt;a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan
sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum
yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada
tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;&lt;br /&gt;b. Melanjutkan reformasi
institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan
Korban (LPSK) --tentu dengan tetap menghormati independensi
lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.&lt;br /&gt;Untuk mereformasi
lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat
menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga
independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan
dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.&lt;br /&gt;
3.
Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh
merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga
penegak hukum maka sebagai &lt;em&gt;shock therapy&lt;/em&gt; &lt;strong&gt;Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus &lt;/strong&gt;(markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan&lt;br /&gt;secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; &lt;strong&gt;proses
hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di
Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan;
hendaknya dituntaskan.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
5. Setelah mempelajari semua
kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan
implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara
lembaga–lembaga penegak hukum, maka &lt;strong&gt;Presiden disarankan
membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan
arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga
hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus
berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya &lt;/strong&gt;untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi&lt;br /&gt;manusia dan keadilan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Jakarta, 16 November 2009&lt;br /&gt;Ketua Tim 8,&lt;br /&gt;Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution&lt;br /&gt;Wakil Ketua Tim 8,&lt;br /&gt;Irjen Pol (Purn) Prof. Drs. Koesparmono Irsan&lt;br /&gt;Sekretaris Tim 8,&lt;br /&gt;Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph. D.&lt;br /&gt;Anggota Tim 8,&lt;br /&gt;Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M.&lt;br /&gt;Anggota Tim 8,&lt;br /&gt;Dr. Amir Syamsuddin, S.H., M.H.&lt;br /&gt;Anggota Tim 8,&lt;br /&gt;Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph. D.&lt;br /&gt;Anggota Tim 8,&lt;br /&gt;Dr. Anies Baswedan&lt;br /&gt;Anggota Tim 8,&lt;br /&gt;Prof. Dr. Komaruddin Hidayat&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/7504478624347556793/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/7504478624347556793?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/7504478624347556793'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/7504478624347556793'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/inilah-dokumen-lengkap-rekomendasi-tim_1811.html' title='Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (6)'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/th_Tim8a.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-6897085804813892555</id><published>2009-11-18T23:57:00.000+07:00</published><updated>2009-11-18T23:57:00.459+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (5)</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/SusnoDuaji1.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; height=&quot;320&quot; src=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/SusnoDuaji1.jpg&quot; width=&quot;306&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;BAB IV&lt;br /&gt;HASIL VERIFIKASI MELALUI GELAR PERKARA&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;A. Atas Sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;1. Kekurangan Fakta dari Penyidik&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;a.
Tidak ada fakta yang diperoleh penyidik dalam mengkonstruksikan bahwa
Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto telah melakukan pemerasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;b. Ketiadaan fakta tersebut
nampak pada ketidakmampuan penyidik di hadapan Tim 8 pada acara gelar
perkara untuk menjelaskan alur penyerahan uang dari Ari Muladi kepada
Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah maupun kepada Ade Raharja
serta berdasarkan keterangan Antasari Azhar, keterangan Ari Muladi, dan
BAP Ari Muladi tertanggal 18 Agustus 2009 (BAP Kedua), dan keterangan
Edy Soemarsono, serta bantahan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto&lt;br /&gt;c.
Dalam hal Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebagai tersangka
membantah telah menerima uang tersebut, mereka tidak berkewajiban
membuktikan bahwa mereka tidak menerima (karena dalam hukum pembuktian,
tidak dikenal pembuktian secara negatif). Justru sebaliknya, beban
pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan adanya sangkaan itu,
dalam hal ini penyidik. Namun ternyata penyidik hanya memiliki
keterangan Ari Muladi dan bahan petunjuk yang sangat lemah atau tidak
mempunyai nilai kekuatan pembuktian.&lt;br /&gt;d. Bahan petunjuk yang sangat
lemah itu hanya berupa adanya mobil KPK yang keluar masuk di Pasar
Festifal dan Hotel Bellagio, yang kemudian dijadikan bukti petunjuk.
Bukti petunjuk demikian adalah sangat lemah karena baru merupakan
sebuah bahan untuk membentuk sebuah bukti. Keterangan tentang mobil KPK
itu harus disesuaikan dengan bahan pembentuk bukti petunjuk yang lain
(keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa). Kalau keterangan Ari
Muladi digunakan sebagai bahan, maka jelas sangat lemah atau tidak
dapat digunakan karena keterangan Ari Muladi merupakan upaya pembelaan
diri bagi Ari Muladi.&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;2. Lemahnya Bukti yang digunakan oleh Penyidik&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;a.
Untuk menentukan seseorang telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, maka yang harus dibuktikan adalah apakah unsur-unsur
Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 itu terpenuhi atau tidak. Unsur-unsur
pasal tersebut adalah:&lt;br /&gt;1) Pegawai negeri atau penyelenggara;&lt;br /&gt;2) Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan&lt;br /&gt;hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya;&lt;br /&gt;3) Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran&lt;br /&gt;dengan potongan; atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;&lt;br /&gt;Sedangkan unsur-unsur Pasal 15 adalah:&lt;br /&gt;1) Setiap orang;&lt;br /&gt;2) Melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi;&lt;br /&gt;b.
Dalam pemeriksaan oleh Tim 8, ternyata penyidik tidak memiliki cukup
bukti untuk membuktikan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum.&lt;br /&gt;Karena alat bukti yang dimiliki penyidik
tentang aliran uang dari Anggoro Widjojo terhenti di Ari Muladi
(missing link). Alat bukti untuk membuktikan unsur percobaan,
pembantuan, atau permufakatan jahat juga tidak dimiliki penyidik.&lt;br /&gt;c.
Keterangan Edi Soemarsono dan Antasari Azhar merupakan keterangan yang
diperoleh dari orang lain (testimonium de auditu), oleh karenanya tidak
dapat dipakai sebagai alat bukti (185) ayat (1) KUHAP) juncto Pasal 1
angka 27 KUHAP. Disamping itu juga, keterangan Edy Soemarsono merupakan
pendapat atau rekaan yang diperoleh dari pemikiran sendiri, berdasarkan
cerita orang lain yang tidak dapat digunakan sebagai keterangan saksi
(Pasal 185 ayat (5) KUHAP).&lt;br /&gt;d. Keterangan Ari Muladi mengenai
penyerahan uang itu, kalaupun benar, juga merupakan keterangan yang
berdiri sendiri, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti
(unus testis nullus testis), satu saksi bukanlah saksi; terlebih
keterangan tersebut sudah dicabut. Alat bukti berupa petunjuk yang
dimiliki penyidik juga tidak berdasar karena hanya berdasarkan asumsi
saja, tidak berdasarkan pada rangkaian keterangan dari saksi-saksi yang
ada.&lt;br /&gt;e. Hal yang terungkap di hadapan Tim 8 justru inisiatif
pemberian uang berasal dari Anggoro Widjojo yang kemudian meminta
bantuan Anggodo Widjojo menghubungi KPK terkait penggeledahan PT.
Masaro. Dengan demikian, yang terjadi adalah percobaan penyuapan, bukan
pemerasan sebagaimana didalilkan oleh Anggoro Widjojo/Anggodo Widjojo.
Oleh karena itu Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo dan Ari Muladi harus
dijadikan tersangka karena mencoba menyuap kedua tersangka. Ari Muladi
juga dapat dikenai pasal penipuan dan/atau penggelapan (kumulatif).&lt;br /&gt;Berdasarkan
uraian di atas, maka tidak ada pidana bagi Chandra M. Hamzah dan Bibit
S. Rianto, karena yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan pidana
(nulla poena sine crimine).&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;B. Atas Sangkaan atas Pasal 421 KUHP juncto Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;1. Kekurangan Fakta dari Penyidik&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;a.
Tidak ada fakta yang diperoleh penyidik dalam mengkonstuksikan bahwa
Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto telah melakukan penyalahgunaan
wewenang atau kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP
juncto Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;b. Di
hadapan Tim 8, pada acara gelar perkara, penyidik tidak memiliki cukup
bukti yang membuktikan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto memaksa
pejabat imigrasi untuk mencegah Anggoro Widjojo berpergian keluar
negeri dan memaksa pejabat imigrasi untuk mencabut pencegahan
berpergian ke luar negeri atas nama Joko S. Tjandra.&lt;br /&gt;c. Pimpinan KPK
di hadapan Tim 8 menjelaskan bahwa pencegahan Anggoro Widjojo dan
pencabutan pencegahan Joko S. Tjandra telah sesuai dengan mekanisme
yang ada dan telah berlangsung sejak pimpinan KPK periode pertama.&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;2. Lemahnya Bukti yang digunakan oleh Penyidik&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;a.
Dalam membuktikan apakah seseorang telah melakukan perbuatan pidana
penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP
juncto Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka yang harus
dibktikan adalah unsur-unsur dalam pasa-pasal tersebut. Unsur-unsur
Pasal 421 KUHP adalah:&lt;br /&gt;1) Pejabat;&lt;br /&gt;2) Menyalahgunakan kekuasaan;&lt;br /&gt;3) Memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.&lt;br /&gt;Sedangkan
pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat ketentuan pidana
minimal dan pidana maksimal bagi yang melanggar Pasal 421 KUHP. Dengan
demikian, yang harus penyidik/penuntut umum buktikan adalah unsur-unsur
Pasal 421 KUHP.&lt;br /&gt;
b. Alat bukti yang dimiliki penyidik dalam
menjerat Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto atas dugaan
penyalahgunaan kekuasaan sangat lemah karena tidak ada saksi-saksi yang
menerangkan bahwa ada unsur “memaksa” dalam pencegahan perpergian
keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo dan pencabutan pencegahan
berpergian keluar negeri atas nama Joko S. Tjandra.&lt;br /&gt;
c. Dalam
memeriksa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto, Penyidik hanya
mendasarkan pada penilaian bahwa pencegahan bepergian keluar negeri
atas nama Anggoro Widjojo dan pencabutan pelarangan perpergian keluar
negeri atas nama Joko S. Tjandra melanggar prinsip kolektif kolegial;
status Anggoro Widjojo belum tersangka; dan terhadap Anggoro Widjojo
belum dilakukan penyelidikan/penyidikan terlebih dulu, sehingga
dirumuskan telah terjadi penyalahgunaan&amp;nbsp; kekuasaan/wewenang.&lt;br /&gt;Terhadap
prinsip pengambilan keputusan yang bersifat kolektif-kolegial, pimpian
KPK pada 5 November 2009 telah menjelaskan kepada Tim 8 antara lain
bahwa KPK telah memiliki mekanisme yang ditetapkan secara internal
tentang pelaksanaan musyawarah antar pimpinan sebagai realisasi kepada
putusan yang sifatnya kolektif itu. Karena KPK diberikan kewenangan
juga mengatur sendiri mekanisme dalam menetapkan kebijakan sebagaimana
yang diatur dalam pasal 25 ayat (2) UU KPK.&lt;br /&gt;Hal tersebut telah
berlangsung sejak pimpinan KPK pada periode pertama. Selain itu, ada
konvensi atau kesepakatan di internal KPK bahwa pencegahan berpergian
cukup dilakukan oleh komisioner yang membawahi tugas tersebut. Dan itu
sudah diatur pula dalam Surat Keputusan Pimpian KPK No.
KEP-447/01/XII/2008 tentang Perubahan Keputusan Pimpinan KPK No.
KEP-33/01/I/2008 tentang Pembagian Tugas Pimpinan KPK Periode tahun
2007-2011.&lt;br /&gt;
d. Terhadap pelarangan perpergian keluar negeri atas
nama Anggoro Widjojo yang berstatus sebagai tersangka. Pasal 12 ayat
(1) huruf b UU KPK tegas menyatakan bahwa “dalam melaksanakan tugas
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 huruf c, KPK berwenang memerintahkan kepada instansi terkait
untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri.” Kata
“penyelidikan” dan “seseorang” pada rumusan pasal tersebut menunjukan
bahwa KPK berwenang memerintahkan instansi terkait (imigrasi) untuk
mencegah seseorang berpergian ke luar negeri apapun status orang itu,
asalkan terkait&lt;br /&gt;dengan perkara korupsi yang sedang diselidiki KPK.
Oleh karena itu, pencegahan seseorang oleh KPK tidak harus berstatus
tersangka.&lt;br /&gt;
e. Terkait dengan Anggoro Widjojo, pencegahan yang
bersangkutan berpergian ke luar negeri karena KPK sedang menangani
perkara lain yakni, kasus Yusuf Erwin Faisal dan sudah incracht). Dalam
perkara itu, Anggoro menyuap Yusuf Erwin Faisal dan pejabat di
Departemen Kehutan (MS Kaban). Tindakan penyidik mengkaitkan
keterlambatan penanganan kasus Masoro dengan utang jasa Chandra M.
Hamzah terhadap MS Kaban sangat tidak berdasar.&lt;br /&gt;
f. Pencabutan
pencegahan atas nama Joko S. Tjandra juga tidak menyalahi ketentuan
karena KPK sedang menyelidiki keterkaitan antara aliran uang dari PT.
Mulia Graha Tatalestari sebesar 1 US$ kepada Urip Tri Gunawan-Artalyta
Suryani. Dalam persidangan, tidak ditemukan keterlibatan Joko S.
Tjandra dalam perkara suap Artalyta Susryani kepada Urip Tri Gunawan
sehingga KPK mencabut pencegahan berpergian ke luar negeri tersebut.&lt;br /&gt;Berdasarkan hal-hal di atas, tidak cukup bukti bahwa kedua tersangka melakukan&lt;br /&gt;penyalahgunaan kekuasaan/wewenang sebagaimana yang dituduhkan oleh Penyidik.&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/6897085804813892555/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/6897085804813892555?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6897085804813892555'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6897085804813892555'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/inilah-dokumen-lengkap-rekomendasi-tim_3596.html' title='Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (5)'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/th_SusnoDuaji1.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-6813091832241345943</id><published>2009-11-18T23:55:00.000+07:00</published><updated>2009-11-18T23:55:01.401+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (4)</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/AnggodoWidjojo1.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; height=&quot;243&quot; src=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/AnggodoWidjojo1.jpg&quot; width=&quot;320&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;BAB III&lt;br /&gt;TEMUAN TIM 8&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;A. DUGAAN MAKELAR KASUS&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
Berdasarkan
rekaman pembicaraan yang telah diperdengarkan di sidang MK dimana
terdapat nama dan penyebutan nama-nama sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
a. Anggoro
Widjojo yang merupakan Tersangka KPK dalam kasus korupsi PT. Masaro
Radiokom, yang berperan sebagai penyedia dana yang bertujuan agar
kasusnya dapat dihentikan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
b. Anggodo Widjojo yang merupakan adik dari Anggoro, yang berperan besar dalam kemungkinan
proses rekayasa dan mengatur proses hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit
S. Rianto dengan para oknum pejabat Kepolisian, Kejaksaan, KPK, LPSK
dan Pengacara. &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
c. Susno Duadji yang merupakan Kepala Badan Reserse
dan Kriminal Mabes Polri – disebutkan berulangkali dengan istilah Truno
3 – yang meskipun tidak terlibat pembicaraan telepon hasil sadapan,
namun berdasarkan pernyataan Anggodo, Susno Duadji memiliki peran
sentral dalam penetapan tersangka terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit
S. Rianto dan memiliki komitmen tinggi terhadap Anggodo.&lt;br /&gt;d. Abdul
Hakim Ritonga yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(Jampidum) ketika penyadapan dilakukan, disebut sebanyak 24 kali dalam
rekaman sebagai oknum yang memiliki peran penting dalam rencana yang
disiapkan oleh Anggodo, serta diklaim memiliki dukungan dari RI 1,
sebagaimana diungkapkan oleh rekan Anggodo, Yuliana Gunawan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
e.
Wisnu Subroto yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen
(Jamintel). Berperan aktif dalam merancang dan berkomunikasi dengan
Anggodo khususnya dalam proses penyidikan Chandra M. Hamzah dan Bibit
S. Rianto.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
f. Irwan Nasution yang merupakan Jaksa pada Jamintel. Disebut dalam rekaman sebanyak 9 kali;&lt;br /&gt;g.
Farman yang merupakan Penyidik pada Mabes Polri, disebut dalam rekaman
sebanyak 8 kali dan memiliki peran penting dalam penyusunan BAP Kasus
Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto;&lt;br /&gt;&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
h. Ketut [Sudiarsa] dan Mira [Diarsih] yang merupakan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.&lt;br /&gt;i. Bonaran Situmeang, Kosasih dan Alex yang merupakan pengacara dari Anggodo.&lt;br /&gt;j. Eddy Sumarsono&lt;br /&gt;k. Ari Muladi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
l. Yuliana Gunawan&lt;br /&gt;&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Terdapat
dugaan terjadinya ‘permainan’ antara aparat penegak hukum dengan
pihak-pihak masyarakat biasa. Permainan ini yang memunculkan kesan
adanya masyarakat biasa yang dapat menyelesaikan atau mengatur perkara
dengan imbalan sejumlah uang yang disebut sebagai makelar kasus
(markus).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;B. DASAR PENYIDIKAN POLRI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;1. Inisiatif dari Antasari Azhar terkait Testimoni&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;Terkait
testimoni Antasari Azhar berdasarkan rekaman pembicaraannya dengan
Anggoro Widjojo, serta Laporan kasus penyuapan Masaro yang kemudian
dijadikan dasar untuk menyangka Chandra dan Bibit, Tim 8 menemukan
perbedaan keterangan dari Antasari Azhar sendiri maupun antara
keterangan Antasari Azhar dengan penyidik. Pada pertemuan pertama
dengan Tim 8 tanggal 7 November 2009, Antasari Azhar menyatakan bahwa
testimoni dibuat tanggal 16 Mei 2009. Namun, pada pertemuan kedua
dengan tim 8 tanggal 8 November 2009, Antasari menyatakan bahwa
testimoni itu dibuat tanggal 16 Juni 2009. Ini berbeda dengan
keterangan penyidik Polri bahwa mereka baru mengetahui adanya kasus
pemerasan Anggoro setelah adanya penyitaan laptop KPK pada 11 Juni
2009. Antasari Azhar kemudian membuat laporan resmi perihal dugaan suap
pimpinan KPK kepada Kepolisian yang disampaikan tanggal 6 Juli 2009.&lt;br /&gt;Perbedaan keterangan tersebut berimplikasi pada Laporan Polisi (LP) di atas apakah berdasarkan permintaan Antasari Azhar ataukah permintaan dari penyidik.&lt;br /&gt;Perbedaan ini berpotensi menjadi masalah ketika kasus Chandra dan Bibit masuk ke persidangan.
Antasari Azhar sebagai Saksi Pelapor akan menyampaikan keterangan yang
digunakan oleh penyidik dan Jaksa Penutut Umum. Ini menjadi salah satu faktor tidak kuatnya proses hukum atas Chandra dan Bibit di persidangan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Dari hasil verifikasi, Tim 8 berpandangan – utamanya setelah melihat rekaman video penyitaan barang bukti di ruang kerja Antasari Azhar di KPK – bahwa inisiatif awal pengungkapan kasus dugaan suap terkait PT Masaro ini sebenarnyalah dilakukan oleh Antasari
Azhar. Di dalam rekaman video jelas tergambar bahwa Antasari memang
datang ke kantornya untuk mengambil rekaman pembicaraan dirinya dengan
Anggoro yang tersimpan di dalam komputer jinjingnya. Antasari
kemungkinan berupaya mengalihkan isu hukum yang sedang dihadapinya,
terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dengan menarik pula pimpinan
KPK ke dalam kasus hukum PT. Masaro, melalui testimoni yang dibuatnya
berdasarkan rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro Widjojo.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;2.&amp;nbsp;Inisiatif Pertemuan Susno Duadji dengan Anggoro Widjojo &lt;/strong&gt;&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pada
tanggal 7 Juli 2009 KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan
kepada Anggoro Widjojo. Surat dikirim KPK ke Kabareskrim dengan nomor
Sprindik 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni tahun 2009 dan disertai surat
perintah penangkapan no. KEP-04/P6KPK/VII/2009 bertanggal 7 Juli 2009.
Namun demikian pada tanggal 10 Juli 2009, Susno Duadji melakukan
pertemuan dengan Anggoro di Singapura dengan alasan Anggoro hanya mau
bertemu dengan Kabareskrim untuk menyampaikan keterangan (BAP) terkait
dugaan&lt;br /&gt;penyuapan/pemerasan oleh pimpinan KPK. Pertemuan di Singapura tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kapolri.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pada
saat itu tidak diketahui apakah penyidik melakukan pemeriksaan atas
Anggoro untuk kemudian dibuatkan BAP. Dalam keterangan penyidik BAP
atas Anggoro yang intinya menyatakan Anggoro diperas oleh sejumlah
pimpinan KPK.&lt;br /&gt;Hanya saja Tim 8 menemukan fakta bahwa BAP dibuat di
luar negeri (di Singapura) dan tidak di Kedutaan Besar Republik
Indonesia, Singapura. Secara yuridis formal BAP oleh Kepolisian di luar
negeri hanya dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Oleh
karenanya BAP atas Anggoro yang menjadi dasar bagi sangkaan terhadap
Chandra dan Bibit dapat dipertanyakan oleh Tim Pembela Chandra dan
Bibit keabsahannya. BAP yang dibuat di luar negeri namun tidak di
Kedutaan Besar Republik Indonesia merupakan faktor yang tidak kuat bagi
sangkaan dan dakwaan atas Chandra dan Bibit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. &lt;strong&gt;Kronologi 15 Juli (Ditandatangani Anggodo Widjojo dan Ari Muladi)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Penyidik dalam melakukan proses hukum atas Chandra dan Bibit mendasarkan pada Kronologi
yang dibuat oleh Anggodo Widjojo dan Ari Muladi. BAP Ari Muladi
didasarkan pada kronologi ini. Dalam kronologi disebutkan sejumlah
tanggal dimana Ari Muladi menyerahkan uang kepada Ade Rahardja yang
untuk selanjutnya Ade Rahardja menyerahkan uang tersebut kepada
sejumlah Pimpinan KPK.&lt;br /&gt;Untuk diketahui Kronologi tersebut dibuat setelah pertemuan Susno Duadji dan Anggoro di Singapura pada tanggal 10 Juli 2009.&lt;br /&gt;Kronologi
yang dijadikan dasar oleh penyidik oleh Ari Muladi telah dicabut. Ari
Muladi menyampaikan bahwa uang diserahkan kepada Yulianto.&lt;br /&gt;Dengan
pencabutan maka Kronologi tidak dapat dijadikan dasar yang kuat.
Pencabutan tidak berarti pengakuan pertama Ari Muladi tidak dapat
dipercaya, tetapi Ari Muladi sendiri sebagai pihak yang tidak dapat
dipercaya.&lt;br /&gt;Penggunaan Kronologi oleh penyidik sebagai dasar untuk menyangka adalah lemah mengingat kredibilitas Ari Muladi. Penyidik kelihatannya bersikukuh pada urutan kejadian sesuai dengan Kronologi Anggodo.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;4. Petunjuk&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Penyidik
menggunakan petunjuk untuk membuktikan bahwa Kronologi sudah benar.
Petunjuk yang dimiliki oleh penyidik adalah sejumlah mobil KPK yang
memasuki area Bellagio dan Pasar Festival pada tanggal-tanggal yang
disebutkan dalam Kronologi. Penyidik telah mendapatkan bukti berupa
foto masuknya mobil-mobil KPK. Hanya saja ketika Tim 8 bertanya apakah
mobil-mobil tersebut adalah mobil yang digunakan oleh Bibit ataupun
Chandra maka penyidik tidak dapat memberi konfirmasi. Disamping itu,
jumlah mobil yang disebutkan berjumlah banyak yang ditandai dengan plat
nomor berbedabeda.&lt;br /&gt;Oleh karenanya petunjuk ini tidak dapat
memperkuat BAP Ari Muladi yang didasarkan pada Kronologi. Petunjuk ini
tidak sama dengan petunjuk yang digunakan untuk menyangka dan mendakwa
Polycarpus dalam kasus kematian Munir.&lt;br /&gt;Ini merupakan bukti tidak
kuatnya dasar yang digunakan oleh penyidik untuk menyangka Chandra dan
Bibit menerima uang dari Ari Muladi sebagai bentuk pemerasan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;5. BAP Ade Rahardja&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Ade
Rahardja sebagai tokoh sentral yang menghubungkan uang yang diterima
oleh Ari Muladi dari Anggodo ke sejumlah pimpinan KPK dalam BAP
menyatakan tidak mengenal Ari Muladi.&lt;br /&gt;Ade Rahardja juga melakukan sangkalan bahwa pada waktu-waktu yang ada dalam kronologi ia berada di Bellagio atau Pasar Festival.&lt;br /&gt;Kalaupun
benar bahwa Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi berdasarkan
kronologi maka Ade Rahardja harus ditetapkan sebagai tersangka oleh
penyidik. Namun hingga kedatangan Ade Rahardja ke Tim 8, Ade Rahardja
tidak dalam status sebagai tersangka.&lt;br /&gt;Oleh karenanya ini merupakan
tidak kuatnya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut
umum bila dilimpahkan ke pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;6. BAP Bambang Widaryatmo&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Meskipun
dalam Kronologi disebutkan bahwa Bambang Widaryatmo menerima uang namun
hingga kedatangan Bambang Widaryatmo ke Tim 8, tidak ada permintaan BAP
oleh penyidik terhadap hal ini.&lt;br /&gt;Bambang Widaryatmo dimintai keterangan yang telah dibuatkan BAPnya oleh penyidik dalam pasal penyalahgunaan wewenang.&lt;br /&gt;Oleh
karenanya proses hukum terhadap Chandra dan Bibit sangat lemah bila
dibawa ke pengadilan karena Kronologi yang digunakan oleh penyidik
ternyata tidak diikuti secara konsisten. Kronologi seolah digunakan
sepanjang ada keterkaitannya dengan Chandra dan Bibit dalam melakukan
pemerasan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;7. Rekaman Penyadapan Telpon Anggodo Widjojo oleh KPK&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Sebagian
besar materi pembicaraan Anggodo berdasarkan hasil penyadapan KPK yang
telah diperdengarkan secara umum dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada
3 November 2009, menunjukkan keterangan dan infomasi adanya alur atau
proses penyesuaian BAP yang disusun oleh Penyidik dengan kronologi yang
dibuat Anggodo. Kurun waktu pembicaraan Anggodo dalam rekaman tersebut
adalah periode Juli-September 2009, jika bandingkan dengan penyusunan
BAP dan perumusan sangkaan terhadap Chandra dan Bibit maka&lt;br /&gt;terdapat
kesamaan periode waktu. Terdapat beberapa kalimat dalam rekaman yang
menunjukkan infomasi bahwa Anggodo mempengaruhi dan berkoordinasi
dengan oknum penyidik, kejaksaan dan pengacara untuk memastikan bahwa
BAP Saksi semuanya sesuai dengan kronologi yang dibuatnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;8. Rekaman Penyadapan KPK terkait Lucas dan Susno Duadji&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;KPK
mulai menyelidiki dugaan suap terkait Bank Century sejak 25 November
2008. Terkait penyelidikan, KPK mengakui memiliki rekaman penyadapan
pembicaraan di antaranya antara Lucas dan Susno Duadji. Pembicaraan
terkait upaya pencairan dana Budi Sampoerna. Dalam upaya pencairan
tersebut, Susno Duadji mengeluarkan dua surat klarifikasi tertanggal 7
April dan 17 April 2009.&lt;br /&gt;Dalam pertemuan dengan Tim 8, Susno Duadji
membantah menerima suap dalam pencairan dana Budi Sampoerna tersebut.
Dia mengatakan, sengaja menyusun skenario pembicaraan seolah-olah akan
menerima suap. Maksudnya untuk melakukan latihan penyadapan bagi KPK,
dan sekaligus latihan “kontra intelijen”. Hanya ketika ditanya apakah
pihak ketiga (Lucas) mengetahui bahwa tindakan ini merupakan kontra
intelijen diketahui, jawabannya adalah tidak.&lt;br /&gt;Meski membantah, Susno
Duadji mengakui ada pertemuan di Hotel Ambhara dan sempat mendesain
suatu rencana penyerahan dengan menggunakan tas, yang diakuinya kosong.
Keterangan dan bantahan Susno Duadji terkait pura-pura akan menerima
suap demikian, diragukan oleh Tim 8.&lt;br /&gt;Selanjutnya, adanya rekaman
penyadapan KPK tersebut, sempat membuat Susno Duadji tidak berkenan dan
salah satunya memunculkan istilah “Cicak vs Buaya” dalam wawancara
dengan Majalah &lt;em&gt;Tempo&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;C. TERKAIT SANGKAAN PEMERASAN OLEH CHANDRA M. HAMZAH DAN BIBIT S. RIANTO&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;1. Perumusan Dan Perubahan Sangkaan yang Janggal&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Pada
awalnya Penyidik memulai proses hukum berdasarkan testimoni dan laporan
resmi dari Antasari Azhar yang pada pokoknya terdapat dugaan penyuapan
atau pemerasan. Namun pada tanggal 7 Agustus 2009 melalui proses gelar
perkara dengan Kejaksaan diperoleh fakta adanya tindak pidana
penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar pasal 21 ayat
5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.&lt;br /&gt;Sedangkan perumusan sangkaan pemerasan (Pasal 12 b dan 15 UU 31/1999 tentang&lt;br /&gt;penyuapan
dan pemerasan) diperoleh setelah adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut
Umum (P16) yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut dalam
kaitannya untuk melakukan pemerasan. Pada tanggal 15 September 2009,
Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto ditetapkan sebagai tersangka
dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;2. Unsur Pemerasan yang Lemah&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Penyidik
hanya berpegang pada keterangan Ari Muladi bahwa pimpinan KPK-lah yang
berinisiatif awal untuk meminta sejumlah dana (atensi) kepada Anggoro.
Faktanya: Ari Muladi, sesuai dengan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009,
menyatakan hanya berhubungan dengan Ade Rahardja, bukan pimpinan KPK.
Menurut Ari Muladi, permintaan atensi dari pimpinan KPK tersebut hanya
dia dengar dari Ade Rahardja. Bahkan keterangan Ari Muladi tersebut
pada akhirnya dicabut (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan
tanggal 26 Agustus 2009)&lt;br /&gt;dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ade Rahardja maupun pimpinan KPK.&lt;br /&gt;Ade
Rahardja dalam kesaksiannya juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah
bertemu dengan Ari Muladi terkait dengan dugaan suap atau pemerasan
oleh pimpinan KPK. Ade juga membatah telah menerima sejumlah uang dari
Ari Muladi serta membantah semua keterangan sebagaimana tertuang dalam
kronologi Anggodo.&lt;br /&gt;Dengan demikian, Penyidik dihadapan Tim 8 tidak
dapat menunjukkan bukti adanya unsur permintaan atensi (pemerasan) dari
pimpinan KPK. Penyidik harus membuktikan bahwa keterangan dari Ari
Muladi dan Ade Rahardja tidak benar, disisi lain Penyidik dihadapan Tim
8 menyatakan tidak memiliki saksi fakta atau bukti lain yang
menunjukkan adanya permintaan atensi dari pimpinan KPK. Penyidik hanya
memiliki petunjuk-petunjuk, yang petunjuk itu sendiri telah dicabut
oleh yang bersangkutan. &lt;br /&gt;Masih terkait dengan inisiatif untuk
meminta uang, fakta menunjukkan bahwa Anggodo sebagaimana tertuang
dalam kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 juli 2009, pernah
menyatakan bahwa meminta bantuan Ari Muladi yang memiliki teman di KPK
untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom setelah penggeledahan
terhadap perusahaan tersebut oleh KPK tanggal 29 Juli 2008, hal
tersebut dibenarkan oleh Ari Muladi bahwa Anggodo meminta tolong kepada
dirinya untuk menyelesaikan kasus PT Masaro Radiokom. Dengan demikian,
inisiatif awal pertama kali untuk melakukan suap justru muncul dari
Anggoro/Anggodo.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;3. Penyerahan Uang Kepada Pimpinan KPK Tidak Didukung Bukti Hukum yang Kuat&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Polisi
mendasarkan pada kesaksian Ari Muladi yang pada keterangan BAP pertama
tanggal 11 Juli 2009 yang menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan
kepada Pimpinan KPK melalui Ade Rahardja.&lt;br /&gt;Keterangan lain yang
digunakan Penyidik adalah pernyataan Edy Sumarsono yang mengaku
mendengarkan pernyataan Ari Muladi saat pertemuan dengan Antasari Azhar
di Malang pada 29 November 2008 yang pada pokoknya Ari Muladi mengaku
telah menyerahkan sejumlah uang kepada M. Yasin bersama-sama dengan Ade
Rahardja.&lt;br /&gt;Padahal, akhirnya Ari Muladi merubah BAP pertamanya
tanggal 11 Juli 2009, dan menyatakan dalam BAP Perubahan (BAP tanggal
18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009) bahwa dia
tidak menyerahkan sejumlah uang kepada Ade Rahardja. Uang yang dia
terima dari Anggodo digunakan sebagian untuk keperluan hidupnya dan
sebagian diserahkan kepada orang yang bernama Yulianto.&lt;br /&gt;Ade Rahardja
juga membantah semua keterangan Ari Muladi dan menyatakan tidak pernah
bertemu dengan Ari Muladi. Orang yang disebut sebagai Yulianto, hingga
saat ini belum diketahui keberadaannya. Ari Muladi bahkan tidak
mengetahui alamat, nomor telepon maupun segala hal terkait dengan
identitas Yulianto.&lt;br /&gt;Bibit Samad Rianto sebagaimana disebut dalam
kronologi yang dibuat Ari Muladi dan Anggodo bahwa yang bersangkutan
telah menerima uang pada 15 Agustus 2008 di Belaggio Residence adalah
tidak benar karena pada saat itu Bibit Samad Rianto berada di Peru.
Begitupun dengan Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa pada tanggal
penyerahan uang tanggal 27 Februari 2009 sebagaimana disebut dalam
kronologi Anggodo, yang bersangkutan tidak berada di Pasar Festival.&lt;br /&gt;Terhadap
keterangan-keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh pada
kesaksian Ari Muladi sesuai BAP pertama meskipun BAP tersebut telah
dirubah (dicabut sebagian). Penyidik hanya menggunakan
petunjuk-petunjuk berupa keberadaan sejumlah mobil KPK di Pasar
Festival dan Hotel Bellagio pada waktu yang bersamaan sesuai kronologi,
karcis parkir a.n. mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio, lie
detector untuk membuktikan bahwa pencabutan keterangan oleh Ari Muladi
adalah bohong, Surat keterangan dari suatu Kelurahan di Surabaya yang
menyatakan bahwa benar tidak ada warga yang bernama Yulianto, dan
petunjuk lainnya yang mengarah pada keberadaan Ade Rahardja, Chandra M.
Hamzah dan Bibit S. Rianto pada waktu dan tempat sesuai dengan
kronologi Anggodo.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;4. Ketidakyakinan Antasari Azhar Terhadap Suap Kepada Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Antasari
Azhar menyatakan tidak yakin dengan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit
S. Rianto menerima sejumlah uang dari Anggoro. Antasari Azhar juga
menegaskan bahwa testimoni yang dibuatnya adalah testimoni Anggoro,
sehingga tidak ada satupun urutan kejadian dalam kronologi kasus ini
yang disaksikan atau diketahui secara langsung oleh Antasari Azhar.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;5. Ari Muladi Sebagai Saksi Sekaligus Tersangka&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Ari
Muladi dijadikan tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2009
dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan terhadap Anggodo serta
pemalsuan surat. Penipuan dan atau penggelapan disangkakan kepada Ari
Muladi terkait dengan penggunaan uang yang diberikan Anggodo, yang pada
awalnya ditujukan untuk pimpinan KPK namun kemudian digunakan sendiri
oleh Ari Muladi dan sebagian diserahkan kepada Yulianto. Uang yang
diterima Ari Muladi dari Anggodo, menurut pengakuan Ari, adalah:&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
· US$ 404.600 (setara dengan Rp. 3.750.000.000,-) pada 11 Agustus 2008. &lt;br /&gt;· Rp 400.000.000 pada 13 November 2008.&lt;br /&gt;· Dolar Singapur $ 124.920 (setara dengan Rp. 1.000.000.000,-) pada 13 Februari 2009.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Sedangkan
pemalsuan surat disangkakan terhadap Ari Muladi terkait dengan
pemalsuan Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro
Widjojo Cs. Kepada Dirjen Imigrasi Up. Direktur Penyidikan dan
Penindakan Keimigrasian Nomor: R-85/22/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang
didalamnya terdapat tanda tangan Chandra M. Hamzah dan Bibit S Rianto.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;6. Anggodo Widjojo Tidak Dijadikan Tersangka&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Dalam
pengumpulan fakta, diketahui bahwa Kepolisian tidak menetapkan Anggodo
sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kronologi yang
dibuatnya sendiri tanggal 15 Juli 2009, secara jelas menunjukkan bahwa
inisiatif untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom, pertama kali
muncul dari Anggodo dengan meminta bantuan Ari Muladi yang dianggap
memiliki teman di KPK.&lt;br /&gt;Dalam BAP Ari Muladi tanggal 18 Agustus 2009
juga dinyatakan bahwa Anggodo meminta tolong kepada Ari Muladi untuk
menyelesaikan perkara yang terjadi di PT. Masaro Radiokom. &lt;br /&gt;Dengan
demikian semestinya orang yang memiliki inisiatif awal dan menyediakan
dana untuk melakukan penyuapan dapat dianggap terlibat dalam kasus ini
sehingga sudah selayaknya untuk dijadikan tersangka.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;7. Perubahan BAP Ari Muladi&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Ari
Muladi telah merubah BAP pertama dengan menyatakan bahwa dia tidak
pernah bertemu dan tidak pernah berkomunikasi dengan Ade Rahardja. Ari
Muladi juga menyatakan bahwa dia tidak pernah mendengar Ade Rahardja
meminta sejumlah uang untuk pengurusan PT Masaro serta tidak pernah
menyerahkan uang kepada Ade Rahardja. Ari Muladi menyatakan pula bahwa
uang yang diperolehnya dari Anggodo, dia pakai sendiri dan sebagian dia
serahkan kepada seseorang bernama Yulianto.&lt;br /&gt;Ari Muladi juga
menyatakan bahwa Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n.
Anggoro Widjojo Cs. adalah palsu dan dibuat oleh Ari Muladi beserta
Yulianto pada 6 Juni 2009 di daerah Matraman.&lt;br /&gt;Atas perubahan BAP dan keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh dengan BAP&lt;br /&gt;sebelum
perubahan (11 Juli 2009) dan memilih untuk menggunakan lie detector
untuk membuktikan bahwa BAP kedua dari Ari Muladi adalah bohong.&lt;br /&gt;Penggunaan lie detector juga menjadi catatan Tim 8, khususnya keakuratan dan proses penggunanaan mesin tersebut.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;D. TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG&lt;br /&gt;1.
Prosedur Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar
Negeri (Cegah) Tidak Melanggar Standard Operating Procedure KPK&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Proses
penerbitan dan pencabutan surat telah sesuai dengan Standar Operating
Procedure (SOP) KPK. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan
KPK No. KEP-447/01/XII/2008 tentang Perubahan Keputusan Pimpinan KPK
No. KEP-33/01/I/2008 tentang Pembagian Tugas Pimpinan KPK Periode tahun
2007-2011. Dalam UU KPK juga mengatur bahwa KPK diberikan kewenangan&lt;br /&gt;mengatur
sendiri mekanisme dalam menetapkan kebijakan sebagaimana yang diatur
dalam pasal 25 ayat (2) UU KPK, sehingga jikalau terjadi kekeliruan
dalam penerapan wewenang, maka hal tersebut bukan masuk dalam ranah
pidana, namun masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun
demikian, Penyidik tetap bersikukuh menganggap SOP KPK bertentangan
dengan UU KPK.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;2. Tidak Terpenuhinya Unsur Pemaksaan dalam Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan &lt;/strong&gt;Bepergian Ke Luar Negeri&lt;br /&gt;Tumpak
Hatorangan Panggabean, Ketua KPK sementara, menyatakan bahwa tidak ada
unsur pemaksaan dan tidak ada seorangpun termasuk Dirjen Imigrasi yang
dipaksa dalam penerbitan dan pencabutan Surat larangan Bepergian ke
Luar Negeri yang ditandatangani oleh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad
Rianto. Padahal Pasal yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit
mengharuskan adanya pembuktian unsur pemaksaan dengan kewenangan.&lt;br /&gt;Namun
penyidik tetap bersikukuh bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang
dengan hanya mendasarkan pada penafsiran UU KPK dan tidak terpenuhinya
bukti formil terkait persetujuan kolektif dalam penerbitan surat
tersebut.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;3. Pimpinan-Pimpinan KPK Terdahulu Melakukan Prosedur yang Sama&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Terdapat
konvensi atau kesepakatan di internal KPK sejak periode pertama hingga
periode saat ini bahwa dalam menerbitkan atau mencabut Surat Larangan
Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) tidak perlu melalui rapat pimpinan
kolektif, namun cukup ditandatangani oleh pimpinan KPK yang menangani
kasus tersebut dan menyampaikan salinan surat tersebut kepada pimpinan
KPK lainnya. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan beberapa mantan
pimpinan KPK.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;4. Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. Djoko Chandra Terkait dengan Kasus Arthalita Suryani&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;KPK
sedang menyelidiki keterkaitan antara aliran uang dari PT. Mulia Graha
Tatalestari sebesar 1 US$ kepada Urip Tri Gunawan-Artalyta Suryani. KPK
mendapatkan informasi bahwa aliran dana di rekening Joko Chandra diduga
terkait dengan dana yang digunakan Arthalita Suryani dalam kasus suap
Urip Tri Gunawan, namun ternyata dugaan tersebut tidak benar setelah
KPK mendapatkan&lt;br /&gt;informasi yang akurat bahwa dana tersebut ternyata
mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian Sosial. Saat itu pula
kasus Arthalita dan Jaksa Urip Tri Gunawan sudah selesai diperiksa dan
diputus di Pengadilan, sehingga KPK menganggap tidak cukup alasan lagi
untuk melakukan ”larangan bepergian ke luar negeri” terhadap Joko
Chandra.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;5. Penundaan Pelaksanaan Penyidikan Anggoro
Widjojo dan Kasus MS Ka’ban yang Belum Disidik Karena Menunggu Putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) Kasus SKRT&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Dugaan
polisi yang mengarahkan pada adanya hubungan antara penundaan
pelaksanaan penyidikan PT. Masaro Radiokom dengan aliran dana dari
Anggoro ke Pimpinan KPK dibantah dengan fakta yang disampaikan KPK
bahwa penundaan penyidikan dilakukan karena KPK menunggu adanya putusan
&lt;em&gt;in kracht &lt;/em&gt;oleh Pengadilan Tipikor atas perkara Yusuf Erwin
Faisal dalam kasus Tanjung Siapi-Api yaitu tanggal 23 Maret 2009 dimana
Anggoro terbukti menyuap Yusuf Erwin Faisal. Menurut KPK, penundaan
penyidikan hingga adanya putusan pengadilan tersebut adalah salah satu
strategi penyidikan untuk memudahkan proses pembuktian terhadap Anggoro dalam kasus PT. Masaro Radiokom.&lt;br /&gt;Chandra
M. Hamzah menyatakan bahwa tidak ada hubungan emosional antara dirinya
dengan MS Ka’ban. Chandra hanya beberapa kali bertemu dengan MS Ka’ban
dan hanya dalam acara resmi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/6813091832241345943/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/6813091832241345943?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6813091832241345943'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6813091832241345943'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/inilah-dokumen-lengkap-rekomendasi-tim_8088.html' title='Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (4)'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/th_AnggodoWidjojo1.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-2040433581978123311</id><published>2009-11-18T23:40:00.000+07:00</published><updated>2009-11-18T23:40:42.476+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (3)</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/Tim8.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; height=&quot;285&quot; src=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/Tim8.jpg&quot; width=&quot;320&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;BAB II&lt;br /&gt;KEGIATAN TIM 8&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Dalam
melaksanakan tugas yang dibebankan pada Tim 8, Tim 8 telah melakukan
berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta terkait
proses hukum atas Chandra dan Bibit, serta melakukan proses verifikasi
melalui gelar perkara oleh para penyidik Kepolisian yang dihadiri oleh
peneliti perkara dari Kejaksaan Agung.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
Dalam bab ini akan diuraikan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Tim 8.&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;A. MENDENGARKAN REKAMAN SADAPAN KPK DI MAHKAMAH KONSTITUSI&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
1.
Sehari setelah terbentuk, Tim 8 melakukan rapat konsolidasi dilanjutkan
dengan turut mendengarkan pemutaran rekaman penyadapan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap telepon Anggodo Widjojo dalam
sidang Mahkamah Konstitusi (MK).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
2. Adapun rekaman penyadapan yang diperdengarkan adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Kasus Masaro oleh Anggodo;&lt;br /&gt;b. Perincian uang dari Anggodo kepada Ari Muladi;&lt;br /&gt;c. Rekaman minta bantuan ke Kejaksaan;&lt;br /&gt;d. Pencatutan nama RI 1;&lt;br /&gt;e. Minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);&lt;br /&gt;f. Menyusun strategi dari suap menjadi pemerasan;&lt;br /&gt;g. Lapor menang komitmen tinggi dan ancaman terhadap Chandra;&lt;br /&gt;h. Penghitungan fee pihak terkait;&lt;br /&gt;i. Untuk mempengaruhi AM (Ari Muladi) kembali ke BAP awal.&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;B. MENYAMPAIKAN REKOMENDASI INTERIM GUNA MENENANGKAN MASYARAKAT&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
1.
Pasca diperdengarkannya rekaman sadapan KPK di Mahkamah Konstitusi,
masyarakat bereaksi sangat luar biasa. Untuk menenangkan reaksi
masyarakat agar terhindar hal-hal yang tidak diinginkan maka Tiim 8
mengeluarkan Rekomendasi Interim pada tanggal 3 November 2009 kepada
Presiden dan melakukan koordinasi langkah-langkah yang perlu diambil
oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut
“Kapolri”).&lt;/div&gt;
2. Adapun rekomendasi kepada Presiden adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
a.
perlu diambil langkah-langkah yang cepat dan antisipatif dengan&amp;nbsp;
membebastugaskan (menonaktifkan) Pejabat Tinggi Kepolisian dan
Kejaksaan yaitu: Susno Duadji (Kabareskrim) dan Abdul Hakim Ritonga
(Wakil Jaksa Agung) yang disebut dalam rekaman sadapan. Pembebastugasan
tersebut diperlukan agar dapat dilakukan pemeriksaan yang lebih
efektif, obyektif dan terhindar dari benturan kepentingan;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
b.
tindakan yang cepat tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pesan
yang jelas kepada masyarakat bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat
untuk menegakan hukum secara obyektif, jujur dan adil; dan&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
c. persoalan yang mengemuka tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan individu (oknum), akan tetapi sebagai sebuah persoalan institusional dan sistemik dimana Presiden perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap semua aparatur penegak hukum.&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
3. Sementara, koordinasi yang dilakukan kepada Kapolri dalam bentuk menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
a. Mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada Chandra dan Bibit agar penahanan tidak dipersepsikan oleh masyarakat sebagai simbol kesewenang-wenangan Polri dan upaya Polri melawan KPK;&lt;br /&gt;b.
Melakukan penangkapan terhadap Anggodo Widjojo yang menjadi simbol
keresahan masyarakat pasca didengarkannya rekaman sadapan secara
nasional oleh sejumlah media; dan&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
c. Menonaktifkan Susno Duadji yang disebut-sebut dalam rekaman dan menjadi simbol dari Kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;C. MENDENGARKAN DAN MENDALAMI KETERANGAN&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
1. Dalam melakukan pengumpulan fakta, Tim 8 memulai dengan mendengarkan dan mendalami keterangan dari berbagai pihak, yaitu:&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;a. Civil Society&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan
dilakukan pada hari Rabu, 4 November 2009 yang dihadiri oleh perwakilan
15 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni KRHN, LBH Jakarta,
Transparency International Indonesia, Indonesia Police Watch,
Imparsial, Elsam, ICJR, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK),
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), LeIP, Dompet Dhuafa Republika,
Pro Patria Institute, P2D, PB HMI, LIPI.Tujuan dari pertemuan ini
adalah mengetahui apa yang menjadi concern masyarakat trhadap proses
hukum Chandra dan Bibit. Dalam pertemuan juga didengar aspirasi LSM.
Aspirasi ini antara lain adalah penyelesaian kasus PT. Masaro dan kasus
Bank Century; perlunya transparansi dan akuntabilitas tim dalam
menyampaikan substansi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden
kepada publik; perlunya Presiden melakukan bureaucratic reform yang
menyeluruh terhadap semua institusi penegak hukum; dan meminta supaya
tim membuat rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan Kapolri
dan Jaksa Agung.&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;b. Pemimpin Redaksi Media Massa&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan
dengan pemimpin Redaksi Media Massa diadakan di Hotel Nikko pada hari
abu, 4 November 2009. Pertemuan dilakukan dengan tujuan untuk
mendapatkan masukan dari media terkait dengan masalah ini. Disamping itu, Tim 8 memanfaatkan pertemuan
ini untuk menjelaskan alasan dibentuknya Tim 8 dan apa yang menjadi
tugas. Ini penting agar pers mengetahui persis keberadaan dari Tim 8
agar tidak terjadi distorsi pemberitaan.&lt;/div&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;c. Kapolri dan Jajarannya&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan
dengan Kapolri dan jajarannya dilakukan pada hari Kamis, 5 November
2009. Dalam pertemuan, Kapolri mengikutsertakan tim penyidik kasus
Chandra dan Bibit. Pertemuan ini tidak dihadiri oleh Susno Duadji.
Dalam keterangan Kapolri menyampaikan kronologis penyelidikan dan
penyidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap Chandra dan Bibit.
Kapolri juga menyampaikan pasal-pasal yang menjadi dasar sangkaan atas
Chandra dan Bibit. Kapolri juga membeberkan beberapa alat bukti yang
dipergunakan oleh penyidik. Pada kesempatan tersebut disepakati
penyidik Polri akan melakukan gelar perkara dihadapan Tim 8 dengan
dihadiri pihak Kejaksaan. Setelah Kapolri memberikan keterangan dan
meninggalkan tempat, Kapolri mempersilahkan Tim 8 untuk mendapat
keterangan mendalam dari penyidik kasus Chandra dan Bibit. Tim 8
melakukan penggalian untuk mendapatkan sejumlah fakta dari penyidik
Polri.&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;d. Anggodo Widjojo&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan dengan Anggodo Widjojo diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009.&lt;br /&gt;Anggodo
merupakan adik dari Anggoro Widjojo dan menjadi tokoh yang disadap oleh
KPK. Kehadirian Anggodo didampingi oleh beberapa advokatnya, antara
lain, Indra Sahnun Lubis (ketua tim) dan Bonaran Situmeang. Anggodo
memberikan keterangan mengenai: penanganan kasus PT. Masaro Radiokom
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); penyerahan uang beserta
jumahnya kepada Ari Muladi yang ditujukan kepada kepada sejumlah
pimpinan KPK dan deputi serta direktur; pembuatan kronologis bersama Ari Muladi; larangan pencegahan oleh KPK terhadap Anggoro; pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa orang yang disadap oleh KPK; serta klarifikasi ‘ancaman’ pembunuhan terhadap Chandra.&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;e. Chandra dan Bibit&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009 dengan tujuan memperoleh fakta
melalui keterangan yang disampaikan. Kehadiran Chandra dan Bibit
didampingi oleh advokat para advokatnya, antara lain, Luhut
Pangaribuan, Alexander Lay dan Taufik Basari. Chandra dan Bibit memberi
keterangan yang bertujuan untuk menangkis dugaan penerimaan uang dari
Anggoro maupun Anggodo. Dalam keterangan disampaikan sejumlah fakta,
antara lain, ketidakbenaran hubungan emosional antara Chandra dengan
M.S. Ka’ban sebagaimana ditenggarai oleh Polri; kronologis penanganan
kasus PT. Masaro Radiokom; penjelasan atas tidak segera dilimpahkannya
kasus PT Masaro ke pengadilan.&lt;br /&gt;Dalam pertemuan Tim Pembela juga menyampaikan perihal konstruksi hukum yang janggal terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polri.&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;f. Komisi Pemberantasan Korupsi&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, semua pimpinan
KPK hadir didampingi Deputi Penindakan Ade Rahardja. KPK menyampaikan
sejumlah keterangan diantaranya kewenangan penetapan pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri; penanganan kasus PT. Masaro Radiokom
dan kasus alih fungsi hutan lindung dengan terdakwa Yusuf E. Faisal;
dugaan keterlibatan Ade Rahardja dalam transaksi pemberian uang kepada
sejumlah pimpinan KPK; surat pencabutan pencegahan palsu; mekanisme
tentang pelaksanaan musyawarah antar pimpinan sebagai wujud dari
keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolegial; dan perihal penyadapan
atas Lucas yang melibatkan Susno Duadji.&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;g. Jaksa Agung dan Jajarannya&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya dilakukan pada hari Jumat, 6&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
November
2009. Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus), pejabat teras Kejaksaan Agung, serta sejumlah jaksa
peneliti yang akan menangani kasus Chandra dan Bibit.&lt;br /&gt;Jaksa Agung
terlebih dahulu menyampaikan keterangan terkait pengunduran diri Wakil
Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga beserta alasannya. Setelah itu Jaksa
Agung menyampaikan berbagai hal seputar rekaman pembicaraan yang disadap oleh KPK dimana
disebut nama AH Ritonga (ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum, Wisnu Subroto yang mantan Jaksa Agung Muda
Intelijen.&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;br /&gt;Jaksa Agung juga memberi penegasan tentang independensi Kejaksaan dalam penanganan
kasus Chandra dan Bibit. Kejaksaan tidak bisa membuka secara rinci
terkait dengan penuntutan yang akan dilakukan oleh Chandra dan Bibit
karena terikat dengan sumpah jabatan.&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;br /&gt;Jaksa Agung juga sudah
menyampaikan pihak Kejaksaan yang memberi petunjuk kepada penyidik
Polri guna melengkapi berkas perkara, diantaranya, dengan memasukkan
delik pemerasan. Jaksa Agung juga menyampaikan keterangan secara sekilas tentang posisi kasus dan proses penanganannya oleh Kejaksaan Agung. Namun penjelasan secara terperinci disampaikan oleh Jampidsus dan jaksa peneliti yang masing-masing terdiri dari 4 orang untuk satu berkas perkara.&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;h. Susno Duadji (Kabareskrim Polri/Non Aktif)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan
dengan Susno Duadji dilakukan pada hari Jumat, 6 November 2009. Susno
Duadji menemui Tim 8 dengan didampingi oleh M. Panggabean, Wakadiv
hukum Mabes Polri.&lt;br /&gt;Susno Duadji memberikan keterangan perihal alasan
pengunduran dirinya dari jabatan Kabareskrim; penegasan bahwa dirinya
tidak menerima uang dari siapapun dalam kasus Bank Century; perihal
surat keterangan dari Kabareskrim tentang status dana milik Budi
Sampurno guna kepentingan pencairan dana; kemunculan dirinya dalam
rekaman penyadapan pembicaraan yang dilakukan KPK; tujuan kunjungan ke
Singapura untuk menemui Anggoro Widjojo; tindakan Susno Duadji yang
tersadap untuk mengesankan seolah-olah akan menerima sebuah tas, meski
sebenarnya kosong sebagai bentuk kontra intelijen; istilah Cicak versus
Buaya yang dimunculkannya; dan perannya dalam proses hukum atas Chandra
dan Bibit.&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan
dengan PPATK diadakan pada hari Jumat, 6 November 2009 yang dihadiri
oleh Kepala PPATK, Yunus Hussein. Dalam keterangannya disampaikan
hal-hal yang terkait dengan informasi rekening Chandra dan Bibit. PPATK
menyampaikan bahwa tidak terdapat aliran dana yang masuk terkait kasus
PT. Masaro kepada Chandra ataupun Bibit.&lt;br /&gt;Selain itu, PPATK juga
memberikan informasi secara lisan tentang arus keluar masuk dana ke
rekening Ari Muladi, Anggodo. Demi keamanan semua pihak, PPATK meminta
permohonan informasi rekening dilakukan secara tertulis oleh Tim 8 dan
PPATK akan memberi jawaban secara tertulis juga. Selain itu, PPATK juga
memberikan penjelasan seputar modus pencucian uang.&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;j. Ari Muladi&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan
dengan tokoh sentral penyerahan uang dari Anggodo ke sejumlah Pimpinan
KPK, Ari Muladi dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009. Kehadiran
Ari Muladi didampingi oleh beberapa advokat, diantaranya, Sugeng Teguh
Santoso.&lt;br /&gt;Peran Ari Muladi dalam kasus ini adalah sebagai orang kepercayaan Anggodo yang diberikan tugas untuk menyerahkan uang kepada pimpinan KPK.&lt;br /&gt;Secara
terperinci Ari Muladi memberikan keterangan, antara lain: seputar
perkenalannya dengan Anggodo; kronologis penyerahan uang dari Anggodo
kepada Ari; pencabutan keterangan Ari Muladi atas Berita Acara
Pemeriksaan yang pertama di Mabes Polri; pertemuannya dengan
Kabareskrim Susno Duadji di Mabes Polri; seputar pemeriksaan dirinya
yang dilakukan secara marathon; dan penegasan bahwa Ari tidak pernah
menyerahkan sendiri uang dari Anggodo kepada pimpinan KPK, melainkan
melalui seseorang yang bernama Yulianto.&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;k. Eddy Sumarsono&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan dengan Eddy Sumarsono diadakan pada hari Sabtu, 7 November 2009.&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan tidak dilakukan atas dasar undangan Tim 8, melainkan Eddy Sumarsono yang meminta waktu kepada Tim 8.&lt;br /&gt;Peran
Eddy Sumarsono dalam kaitan dengan perkara Chandra dan Bibit adalah
sebagai pihak yang memberi informasi kepada Antasri Azhar sebagai Ketua
KPK saat itu terkait dengan adanya pimpinan KPK yang menerima uang dari
Anggoro. Atas dasar informasi inilah Antasari Azhar difasilitasi untuk
bertemu dengan Anggoro di Singapura dan Ari Muladi di Malang.&lt;br /&gt;Eddy Sumarsono juga memberi keterangan seputar perkenalannya dengan Antasari Azhar, melalui seorang jaksa yang bernama Irwan Nasution.&lt;br /&gt;Tim 8 mempertanyakan motivasi kedatangan Eddy dalam kasus ini. Dalam pertemuan terungkap
bahwa sebenarnya Eddy memberikan keterangan tentang informasi yang
tidak dialami, didengar atau dilihat sendiri. Tetapi mendengar cerita
dari orang lain (&lt;em&gt;testimonium de auditu&lt;/em&gt;).&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;l. Antasari Azhar&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan dengan Antasari Azhar diadakan sebanyak 2 kali yaitu pada hari Sabtu dan Minggu,
7-8 November 2009. Antasari Azhar didampingi sejumlah advokatnya,
antara lain, Juniver Girsang, Hotma Sitompul dan lain-lain.&lt;br /&gt;Antasari
Azhar memberikan keterangan perihal pembuatan testimoni yang menjadi
dasar bagi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas
Chandra dan Bibit; hubungan antara kasus tuduhan pembunuhan atas
Antasari Azhar dengan kasus Chandra dan Bibit; pertemuan dengan Anggoro
di Singapura; proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus PT. Masaro;
kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan dengan
terdakwa Yusuf E. Faisal; dan dugaan pimpinan KPK menerima uang dari
Anggodo berikut tindakan yang diambil oleh Antasari Azhar.&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;m. Tim Majalah &lt;em&gt;Tempo&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan dengan Tim Majalah &lt;em&gt;Tempo&lt;/em&gt;
dilakukan pada hari Senin, 9 November 2009, bertempat di Hotel Nikko.
Tim Tempo diwakili oleh Pemimpin redaksi&amp;nbsp; Majalah Tempo, Toriq Haddad
yang didampingi oleh beberapa redaktur/wartawan.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tempo &lt;/em&gt;memberikan keterangan perihal hasil investigasi wartawannya terkait proses pencairan
dana Budi Sampoerna di Bank Century; peranan Robert Tantular dalam
kasus Bank Century; peranan Lucas sebagai pengacara Budi Sampoerna
dalam pencairan dana di Bank Century; komunikasi-komunikasi yang
terjadi antara Lucas dengan Kabareskrim, Susno Duadji; serta
temuan-temuan lain seputar penanganan kasus Bank Century yang terkait
dana Budi Sampoerna yang diupayakan pencairannya oleh Lucas dengan
bantuan Susno Duadji.&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;n. Ade Rahardja (Deputi Bidang Penindakan KPK)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan dengan Ade Rahardja diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Ade Rahardja merupakan pihak yang penting dalam penyampaian uang dari Ari Muladi ke sejumlah Pimpinan KPK sebagaimana tertuang dalam BAP Polisi pertama atas Ari Muladi.&lt;br /&gt;Dalam
keterangannya Ade Rahardja menyampaikan fakta bahwa dirinya tidak
mengenal Anggoro, Ari Muladi ataupun Yulianto. Tim 8 juga
mempertanyakan keterkaitan kasus SKRT dengan kasus alih fungsi hutan
lindung Tanjung Api-Api.&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;o. Bambang Widaryatmo (Mantan Direktur Penindakan KPK)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan
dengan Bambang Widaryatmo diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009.
Kehadiran Bambang didampingi oleh Kombes Pol Dr. Iza Fadri, S.Ik.,
S.H., M.H. dari Divisi Hukum Mabes Polri.&lt;br /&gt;Dalam keterangannya
Bambang membantah bahwa dirinya mengenal dan berhubungan ataupun
menerima uang dari Ari Muladi, Anggoro, Anggodo, maupun Yulianto.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan sejumlah kelemahan sistem dalam KPK&lt;br /&gt;diantaranya
berupa penyimpangan administrasi dan konflik antar pimpinan yang
terdapat dalam institusi KPK, khususnya dalam proses penyidikan kasus
korupsi. Pengalaman tersebut dialami Bambang selama menjabat sebagai
Direktur Penyidikan KPK. Bambang juga menceritakan latar belakang
kepentingan pribadi pimpinan dibalik perpindahan tempat tugasnya dari
KPK ke Mabes Polri.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;p. Abdul Hakim Ritonga (Mantan Wakil Jaksa Agung)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
Pertemuan
dengan Abdul Hakim Ritonga diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009.
Kehadiran Ritonga diserta dengan sejumlah pihak dari Kejaksaan dan
pengacaranya. Ritonga memberikan keterangan antara lain tentang
hubungan perkenalannya dengan Yuliana Ong; seputar penyakit yang
dialaminya sehingga dikenalkan pada Yuliana sebagai tukang pijat.&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Tim 8 mempertanyakan kepada Ritonga tentang rekaman pembicaraan KPK terkait dengan
pernyataan Yuliana bahwa dirinya didukung oleh RI 1; posisi Jampidum
dalam kasus Chandra dan Bibit; maksud ‘kata duren’, dan pijat yang
dilakukan oleh Yuliana kepada Ritonga.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;q. Wisnu Subroto (Mantan JamIntel Kejaksaan Agung)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan
dengan Wisnu Subroto diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Wisnu
memberikan keterangan antara lain tentang perkenalannya dengan Anggodo
serta mempunyai hubungan usaha dalam jual beli cincin dan paket kayu
jati; penegasan bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Yuliana dan Ari
Muladi; dan klarifikasi tentang pembicaraan dirinya yang disadap oleh
KPK.&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;r. Kombes Pol M. Iriawan (Wakil Direktur I Bareskrim Polri)&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
Pertemuan dengan Kombes Pol M. Iriawan diadakan pada hari Kamis, 12 November 2009. Pertemuan dilakukan atas permintaan dari Polri yang disampaikan secara resmi oleh Iza Fadri sehari sebelumnya pada pertemuan dengan Bambang Widaryatmo.&lt;br /&gt;&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Kombes Iriawan di dampingi oleh beberapa penyidik dari Bareskrim yang menangani kasus Antasari Azhar.&lt;br /&gt;Dalam
keterangannya disampaikan, antara lain, tentang penanganan kasus
pembunuhan atas Nasrudin dengan tersangka Antasari; penggeledahan
ruangan dan penyitaan Laptop Antasari; perihal waktu pembuatan dan
penyerahan testimoni Antasari; perihal pembuatan Laporan Polisi terkait
dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan yang dilakukan oleh
pimpinan KPK; dan perihal pencabutan BAP Williardi Wizard.&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;strong&gt;s. Edy Widjaya (Pemilik Show Room Duta Motor)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;
Pertemuan dengan Edy Widjaya diadakan pada hari Minggu, 15 November 2009.&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
Pertemuan
dilakukan atas permintaan yang bersangkutan terkait dugaan pemberian
mobil Mercy kepada Wisnu Subroto oleh Anggodo – sebagaimana terekam
dalam pembicaraan telepon yang disadap oleh KPK. Dalam keterangannya,
Edy Widjaya menyatakan Anggodo membeli dua mobil mercy seri S 300 yang
diatasnamakan dua anak Anggodo. Harga satu mobil mercy tersebut,
menurut Edy Widjaya adalah Rp 1,6 miliar. Pembelian salah satu mobil
mercy tersebut, pembayarannya dengan cara menukar mobil BMW milik Wisnu
Subroto, yang dihargai Rp 500 juta, dan kekurangannya (Rp 1,1 miliar)
ditambahkan oleh Anggodo.&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;D. VERIFIKASI MELALUI GELAR PERKARA&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
1.
Tugas tim 8 setelah mendapatkan fakta atas proses hukum terhadap
Chandra dan Bibit dari sejumlah pihak, menggunakan fakta tersebut
sebagai dasar dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polri
dan dihadiri oleh peneliti dari Kejaksaan.&lt;br /&gt;2. Gelar perkara dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009, pukul 19.00.&lt;br /&gt;3.
Untuk memperkuat verifikasi, Tim 8 mengundang 2 orang ahli di bidang
Kepolisian dan Kejaksaan, yakni Prof. Farouk Muhammad (mantan Gubernur
PTIK) dan Dr. Ramelan, S.H., M.H (mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus).&lt;br /&gt;4. Dalam gelar perkara, Tim 8 melakukan proses tanya jawab
guna mendalami fakta, bukti dan pasal yang digunakan oleh penyidik
Polri. Tim 8 memposisikan sebagai Jaksa peneliti yang harus membuat
dakwaan dan menyertakan fakta dan bukti-bukti di persidangan.&lt;br /&gt;5.
Dalam gelar perkara, terungkap penyidik Polri berpatokan pada
keterangan dalam BAP pertama oleh Ari Muladi dan untuk memperkuat
keterangan tersebut digunakan petunjukpetunjuk bahwa telah terjadi
penyerahan uang kepada Chandra dan Bibit.&lt;/div&gt;
&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/2040433581978123311/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/2040433581978123311?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/2040433581978123311'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/2040433581978123311'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/inilah-dokumen-lengkap-rekomendasi-tim_4431.html' title='Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (3)'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/th_Tim8.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-5603662562799423674</id><published>2009-11-18T23:29:00.000+07:00</published><updated>2009-11-18T23:29:29.509+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (2)</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/Tim8a.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; height=&quot;320&quot; src=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/Tim8a.jpg&quot; width=&quot;285&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;b&gt;BAB I PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. LATAR BELAKANG&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1.
Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut “Chandra”)
dan Bibit Samad Rianto&lt;br /&gt;
(selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu
strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya&lt;br /&gt;
rekayasa
terhadap proses hukum tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
2. Kecurigaan masyarakat timbul karena sejumlah alasan, di antaranya:&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
a. Beredarnya transkrip rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo di Singapura di berbagai media massa;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
b.
Beredarnya rumor penyadapan terhadap Susno Duadji terkait pencairan
dana dari Bank Century, yang kemudian memunculkan istilah “Cicak vs.
Buaya” oleh Susno Duadji dalam wawancara dengan Majalah &lt;i&gt;Tempo&lt;/i&gt;;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
c. Penetapan Chandra dan Bibit sebagai Tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 15 September 2009 dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
d. Beredarnya transkrip rekaman penyadapan telpon Anggodo yang menyebut-nyebut RI 1;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
e. Dilakukannya penahanan Chandra dan Bibit pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh Kepolisian meski dasar hukum dianggap masih lemah yang mengakibatkan beberapa tokoh nasional, praktisi serta akademisi menjaminkan dirinya, agar polisi menangguhkan penahanan Chandra dan Bibit.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
3.
Untuk menepis kecurigaan masyarakat yang berimbas pada suasana tidak
kondusif pada stabilitas sosial dan politik, Presiden mengundang
sejumlah tokoh yaitu Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina),
Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Teten Masduki
(Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), dan Hikmahanto Juwana
(Guru Besar Ilmu Hukum UI) untuk membicarakan kondisi yang terjadi dan
usulan bagi penyelesaian permasalahan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
4. Pada pertemuan tersebut
diusulkan agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang independen
untuk menepis kecurigaan dan ketidak-percayaan (mistrust and distrust)
masyarakat atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
5.
Usulan ini disampaikan mengingat proses hukum atas Chandra dan Bibit
tidak sekedar masalah formal legal melainkan sudah berdampak pada
masalah sosial, politik dan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
6. Suasana ketika itu
ditandai dengan memuncaknya ketegangan antara masyarakat yang mendukung
Chandra dan Bibit di satu pihak dengan Kepolisian di lain pihak yang
berkeras untuk melakukan proses hukum. Dukungan masyarakat terhadap
Chandra dan Bibit berbentuk jaminan untuk penangguhan hingga dukungan
dalam dunia maya berupa akun &lt;i&gt;facebook&lt;/i&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
7. Pada tanggal
2 November 2009, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun
2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses
Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto
(selanjutnya disebut “Tim 8”).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. RUANG LINGKUP&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
1.
Tim 8 berdasarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, Tim 8 bertugas
untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M.
Hamzah dan Bibit Samad Rianto.&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
2. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
3.
Tim 8 diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi
pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan
penanganan kasus ini.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/5603662562799423674/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/5603662562799423674?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/5603662562799423674'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/5603662562799423674'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/inilah-dokumen-lengkap-rekomendasi-tim_18.html' title='Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (2)'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/th_Tim8a.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-1692994962411067946</id><published>2009-11-18T23:22:00.000+07:00</published><updated>2009-11-18T23:22:16.404+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (1)</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/Tim8.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; height=&quot;285&quot; src=&quot;http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/Tim8.jpg&quot; width=&quot;320&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
JAKARTA, Berikut ini adalah laporan lengkap dokumen Rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan hasil verifikasi terhadap sejumlah lembaga dan individu yang diduga terkait dengan proses hukum kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Rekomendasi sudah disampaikan kepada Presiden pada Selasa (17/11) siang tadi. Salah satu anggpta tim delapan Denny Indrayana menyatakan bahwa dokumen ini menjadi dokumen publik yang boleh disiarkan media.

Berikut ini adalah dokumen lengkap yang disusun secara berseri yang sebenarnya sudah diterima Redaksi Kompas sejak Selasa sore. Karena besarnya ukuran file, dokumen ini laporan ini disusun berdasarkan bab dalam dokumen tersebut.

EXECUTIVE SUMMARY

Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut “Chandra”) dan Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut.

Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 2 November 2009, menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun
2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”).

Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja, dan dapat
diperpanjang jika diperlukan. Tim 8 juga berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim 8 memverifikasi pihak-pihak yang terkait kasus Chandra dan Bibit, serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Terdapat beberapa temuan yang pada intinya menyangkut:

a. dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009;

b. Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi;

c. Adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.

Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

A. KESIMPULAN
1. Proses Hukum Chandra dan Bibit:

a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:
1) Testimoni Antasari Azhar
2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar
3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK
4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009
5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura
6) Keterangan Ari Muladi.

b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:
1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro;
2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.

c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.

d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.

e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.

2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut
Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari
adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.

3. Makelar Kasus
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.

4. Institutional Reform
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

B. REKOMENDASI
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:

1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:

a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;
b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau
c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.

2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:
a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.

Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.

3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh
aparat terkait.

4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.

5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi
manusia dan keadilan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style=&quot;text-align: justify;&quot;&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
*KOMPAS.com
&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/1692994962411067946/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/1692994962411067946?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/1692994962411067946'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/1692994962411067946'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/inilah-dokumen-lengkap-rekomendasi-tim.html' title='Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (1)'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://i442.photobucket.com/albums/qq142/1001pictures/Web/th_Tim8.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-8080364351542088624</id><published>2009-11-03T17:39:00.000+07:00</published><updated>2009-11-03T17:39:31.949+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Mereka yang Disebut-sebut dalam Rekaman KPK (4)</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/08/16/0407123p.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; src=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/08/16/0407123p.jpg&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;SBY dan RI 1&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Nama SBY juga dibawa-bawa dalam
percakapan Anggodo dengan seseorang. Selain SBY, disebut pula kata RI
1. Keduanya mengacu pada sosok Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden dalam keterangan pers kepada wartawan beberapa waktu lalu
menyatakan bahwa namanya dicatut. Kepala Negara meminta agar pihak
kepolisian menyelidiki soal pencatutan namanya ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam &lt;em&gt;file &lt;/em&gt;yang
dikategorikan KPK sebagai &quot;percakapan antara Anggodo Widjojo dan
seorang perempuan bernama Yuliana”, perempuan tersebut menyebut nama
SBY. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;&lt;em&gt;Pokoke saiki &lt;/em&gt;(pokoknya sekarang) Pak SBY mendukung. SBY itu mendukung Ritonga lho,&quot; ujar perempuan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggodo sempat tidak percaya dengan dukungan SBY itu, tetapi perempuan itu meyakinkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Harus &lt;em&gt;ditegakno, ngarang yo opo sih &lt;/em&gt;(harus ditegakkan, &lt;em&gt;ngarang aja &lt;/em&gt;kenapa)?&quot; jawab perempuan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, istilah RI 1 disebutkan sekali dalam &lt;em&gt;file &lt;/em&gt;percakapan &quot;Anggodo dengan seseorang&quot;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Untuk menjaga ketidaklangsungan B1 dengan RI 1....&quot;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;(Selesai)&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/8080364351542088624/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/8080364351542088624?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/8080364351542088624'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/8080364351542088624'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/mereka-yang-disebut-sebut-dalam-rekaman_7825.html' title='Mereka yang Disebut-sebut dalam Rekaman KPK (4)'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-9045158433303226449</id><published>2009-11-03T16:13:00.000+07:00</published><updated>2009-11-03T16:13:46.581+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Mereka yang Disebut-sebut dalam Rekaman KPK (3)</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOmSo3AkshNA77aSGu9cPax7m26uIkHcUbs_PQPKy4BbmPiS-9X-0j2ZFeipkmm99JT4hoTWjjz7O1USNa1kZ0TH7QmjmzOSBWw8neKFbodaZgnXUO_Lc7AYxigrgUcU9HKP1urw0h2YA/s1600-h/Susno+Duaji.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOmSo3AkshNA77aSGu9cPax7m26uIkHcUbs_PQPKy4BbmPiS-9X-0j2ZFeipkmm99JT4hoTWjjz7O1USNa1kZ0TH7QmjmzOSBWw8neKFbodaZgnXUO_Lc7AYxigrgUcU9HKP1urw0h2YA/s320/Susno+Duaji.jpg&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;Susno Duaji&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komjen Pol Susno Duaji boleh
dibilang sebagai salah seorang tokoh sentral dalam “perseteruan” antara
polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia adalah Kepala Badan Reserse
dan Kriminal Mabes Polri. Dalam terminologi polisi Kabareskrim acap
juga disebut Trunojoyo 3. Trunojoyo adalah nama jalan di mana Mabes
Polri berada. Trunojoyo 1 merujuk pada Kapolri, sementara Trunojoyo 2
mengacu pada Wakapolri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susnolah yang pertamakali mencetuskan
istilah “cicak” melawan “buaya”. Ia yang memimpin penyelidikan dan
penyidikan dalam perkara pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan
Chandra Hamzah yang berujung pada penahanan terhadap keduanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala
Polri Bambang Hendarso Danuri akhirnya menyatakan permintaan maaf
secara terbuka di hadapan para pemimpin media massa, Senin (2/11).
Menurut Bambang, “cicak” dan “buaya” adalah pernyataan oknum pejabat
Polri dan bukan pernyataan institusi Polri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya sebagai
Kepala Polri meminta maaf atas pernyataan itu,&quot; tegas Bambang. Ia
menegaskan, akan ada langkah konkret yang akan diambil terhadap Susno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama Susno berulangkali juga disebut dalam percakapan telepon Anggodo dan sejumlah orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 22 Juli terjadi percakapan antara Anggodo dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Baroto. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Nanti
malam saya rencananya ngajak si Edi (Edi Sumarsono) sama Ari (Ari
Muladi) ketemu Truno 3 (Kabareskrim Komjen Susno Duadji),&quot; kata Anggodo
kepada Wisnu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 30 Juli 2009, Anggodo kembali menghubungi Wisnu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; : Pak tadi jadi ketemu.&lt;br /&gt;Wisnu&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;
: Udah, akhirnya Kosasih (pengacara) yang tahu persis teknis di sana.
Suruh dikompromikan di sana. Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno. Dia
juga ketemu Pak Susno lagi dengan si Edi. Yang penting kalau dia tidak
mengaku susah kita. Yang saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya
membayar Chandra atas perintah Antasari.&lt;br /&gt;Anggodo : Nah itu. Wong
waktu di malam si itu dipeluk anu tak nanya, kok situ bisa ngomong. Si
Ari dipeluk karena teriak-teriak, dipeluk sama Chandra itu kejadian.&lt;br /&gt;Wisnu&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; : Bohong, nggak ada kejadian, kamuflase saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;.....................&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Anggodo&amp;nbsp;
: Susno itu dari awal berangkat sama saya ke Singapura, itu dia sudah
tau Toni itu saya, sudah ngerti Pak. Yang penting dia enggak usah
masalahin Susno itu kan urusan penyidik Pak. Yang penting dia ngakuin
itu bahwa dia yang merintahken untuk nyogok Chandra, itu aja.&lt;br /&gt;Wisnu
&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; : Sekarang begini, dia perintah kan udah Ari denger, you denger
kan sudah selesai. Dia gak ngaku kan sal.. ga anu..gitu aja&lt;br /&gt;Anggodo : Tapi kalo dia gak ngebantu kita Pak, terjerumus. Dia benci sama Susno&lt;br /&gt;Wisnu&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; : Biarin aja. Tapi nyatanya dia ngomong dipanggil Susno &lt;br /&gt;Anggodo : Dipanggil cuma ditanyain aja, dipancing Susno&lt;br /&gt;Wisnu&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; : Saya sudah ingatken jangan nanti kena sasaran enggak, masuk penjara semua. Udah tak gitu-gituin juga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Dalam
percakapan lain dengan seorang lelaki yang tidak diketahui
identitasnya, Anggodo berucap dengan nada gembira soal kemenangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Anggodo : Truno 3 komitmennya tinggi sama kita&lt;br /&gt;Lelaki&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp; : Lho kenapa?&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Anggodo
lalu menjelaskan soal penetapan Bibit-Chandra sebagai tersangka dengan
demikian keduanya menjadi nonaktif sebagai pimpinan KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;(Bersambung)&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/9045158433303226449/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/9045158433303226449?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/9045158433303226449'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/9045158433303226449'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/mereka-yang-disebut-sebut-dalam-rekaman_2188.html' title='Mereka yang Disebut-sebut dalam Rekaman KPK (3)'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOmSo3AkshNA77aSGu9cPax7m26uIkHcUbs_PQPKy4BbmPiS-9X-0j2ZFeipkmm99JT4hoTWjjz7O1USNa1kZ0TH7QmjmzOSBWw8neKFbodaZgnXUO_Lc7AYxigrgUcU9HKP1urw0h2YA/s72-c/Susno+Duaji.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-1388627979412795636</id><published>2009-11-03T15:15:00.000+07:00</published><updated>2009-11-03T15:15:00.410+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Mereka yang Disebut-sebut dalam Rekaman KPK (1)</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgv1jY0IrVmaFMa6UebI6bJcUl01DXOKIKLAvQ1VZ0ycLXgI1VT64rrzL4R7YWSoTiOD_jo8E_0ohwBa_7bCcB0XqfjIecz3XtHSOsn9kRrOl4BO1EL_C3lcwnh3Dhaq_WYdomIdW2UebE/s1600-h/Wisnu.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgv1jY0IrVmaFMa6UebI6bJcUl01DXOKIKLAvQ1VZ0ycLXgI1VT64rrzL4R7YWSoTiOD_jo8E_0ohwBa_7bCcB0XqfjIecz3XtHSOsn9kRrOl4BO1EL_C3lcwnh3Dhaq_WYdomIdW2UebE/s320/Wisnu.jpg&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, KOMPAS.com &lt;/strong&gt;- Hari ini, Selasa (3/11),
Mahkamah Konstitusi memutar rekaman pembicaraan milik Komisi
Pemberantasan Korupsi hasil penyadapan atas telepon milik Anggodo
Widjojo. Anggodo adalah adik Direktur PT Masaro Radiokom yang kini
menjadi buron KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat
komunikasi di Departemen Kehutanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekaman diputar dalam sidang
lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Rekaman tersebut terdiri dari sembilan &lt;em&gt;file &lt;/em&gt;dan berdurasi sekitar 4,5 jam.&lt;br /&gt;
Dalam rekaman tersebut sejumlah nama yang diduga petinggi Kejaksaan Agung dan Kepolisian disebut berulang kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut nama-nama sejumlah pejabat yang disebut-sebut dalam rekaman milik KPK:&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;Wisnu Subroto&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Wisnu
Subroto adalah mantan Jaksa Agung Muda Intelijen. Wisnu tidak hanya
disebut-sebut dalam percakapan itu, tetapi juga menjadi seseorang yang
amat sering bercakap-cakap dengan Anggodo. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wisnu sendiri dalam
sejumlah kesempatan tidak menyangkal hubungan teleponnya dengan
Anggodo. Namun, Wisnu membantah bahwa percakapannya dengan Anggodo
merupakan rekayasa mengkriminalisasi KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Anggodo memang pernah
menelepon saya. Ia curhat mengenai sikap Edi Sumarsono yang tidak mau
mengakui pernah mengetahui adanya perintah dari Antasari (mantan Ketua
KPK Antasari Azhar) untuk menyuap Chandra Hamzah,&quot; ujar Wisnu Subroto
beberapa waktu lalu (Persda Network, Senin, 26/10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Percakapan Anggodo dan orang yang diduga Wisnu Subroto&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Berikut salah satu bagian petikan transkrip pembicaraan antara Anggodo dan Wisnu Subroto pada 22 dan 23 Juli 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembicaraan 22 Juli terjadi pukul 12.03 WIB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;&lt;em&gt;Nanti malam saya rencananya ngajak si Edi &lt;/em&gt;(Edi Sumarsono)&lt;em&gt; sama Ari &lt;/em&gt;(Ari Muladi)&lt;em&gt; ketemu Truno 3 &lt;/em&gt;(Kabareskrim Komjen Susno Duadji),&quot;&lt;em&gt; &lt;/em&gt;kata Anggodo kepada Wisnu&lt;em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Sehari kemudian giliran Wisnu menelepon Anggodo, sekitar pukul 12.15. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wisnu&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; :&lt;em&gt; Bagaimana perkembangannya?&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; :&lt;em&gt; Ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes. Pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya Ritonga &lt;/em&gt;(saat itu Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, sekarang Wakil Jaksa Agung)&lt;em&gt; minggu ini, terus balik ke sini, terus action.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Wisnu&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp; :&lt;em&gt; RI-I &lt;/em&gt;(Presiden)&lt;em&gt; belum.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; :&lt;em&gt; Udah-udah, aku masih mencocokkan tanggal.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Sedang
telepon yang membahas sikap Edi Sumarsono yang tidak mau mengakui bahwa
ia mengetahui adanya perintah dari Antasari Azhar untuk memberi suap
kepada Chandra Hamzah, berlangsung 29 Juli 2009, sekitar pukul 13.58.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;:&lt;em&gt; Terus gimana Pak, mengenai Edi gimana, Pak.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Wisnu&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;: &lt;em&gt;Edi udah tak omongken Irwan apa. Ini bukan sono yang salah, kita-kita ini yang jadi salah.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;:&lt;em&gt; Iya, padahal ia saksi kunci Chandra. Maksud saya Pak, dia kenalnya dari Bapak dan Pak Wisnu, nggak apa-apa kan Pak.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Wisnu&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;:&lt;em&gt; Nggak apa-apa, kalau dari Wisnu nggak apa-apalah.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;:&lt;em&gt;
Kalau kita ngikutin, kan berarti saya ngaku Irwan kan. Cuma kalau dia
nutupin dia yang perintah. Perintahnya Antasari suruh ngaku ke Chandra &lt;/em&gt;(Chandra Hamzah)&lt;em&gt; itu nggak ngaku. Terus siapa yang ngaku. &lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Wisnu&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;:&lt;em&gt; Ya you sama Ari.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;:&lt;em&gt; Nggak bisa dong Pak, wong nggak ada konteksnya dengan Chandra.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Wisnu &amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;:&lt;em&gt; Nggak, saya dengar dari Edi.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;:&lt;em&gt; Iya dari Edi, emang perintahnya dia Pak. Lha Edi-nya nggak mau ngaku, gitu Pak, Dia&lt;/em&gt; (Edi)&lt;em&gt; nggak kenal Chandra, saya ndak nyuruh ngasihin duit. Gimana bos&lt;/em&gt;&lt;em&gt;?&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;
Wisnu&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;:&lt;em&gt; Ya nggak apa-apa.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Pada 30 Juli 2009, Anggodo kembali menghubungi Wisnu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; :&lt;em&gt; Pak tadi jadi ketemu.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Wisnu&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; : &lt;em&gt;Udah, akhirnya Kosasih&lt;/em&gt; (pengacara)&lt;em&gt;
yang tahu persis teknis di sana. Suruh dikompromikan di sana. Kosasih
juga sudah ketemu Pak Susno. Dia juga ketemu Pak Susno lagi dengan si
Edi. Yang penting kalau dia tidak mengaku susah kita. Yang saya
penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra atas perintah
Antasari.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Anggodo &amp;nbsp;&amp;nbsp; :&lt;em&gt; Nah itu. Wong waktu di malam si itu
dipeluk anu tak nanya, kok situ bisa ngomong. Si Ari dipeluk karena
teriak-teriak, dipeluk sama Chandra itu kejadian.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Wisnu&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; :&lt;em&gt; Bohong, nggak ada kejadian, kamuflase saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(bersambung)&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/1388627979412795636/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/1388627979412795636?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/1388627979412795636'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/1388627979412795636'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/mereka-yang-disebut-sebut-dalam-rekaman_03.html' title='Mereka yang Disebut-sebut dalam Rekaman KPK (1)'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgv1jY0IrVmaFMa6UebI6bJcUl01DXOKIKLAvQ1VZ0ycLXgI1VT64rrzL4R7YWSoTiOD_jo8E_0ohwBa_7bCcB0XqfjIecz3XtHSOsn9kRrOl4BO1EL_C3lcwnh3Dhaq_WYdomIdW2UebE/s72-c/Wisnu.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-6299310728605781849</id><published>2009-11-03T15:11:00.000+07:00</published><updated>2009-11-03T15:11:40.943+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Mereka yang Disebut-sebut dalam Rekaman KPK (2)</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrXrgk4x8kHlBXJuIG57RWHIKLonpVupgWo-qt2kWOk2mfM2n1RHT4QcLFL8lO62M7dGqPo34D7bb2vj8l5qp3pDC18id-1QsHSb3cf7kxEeFreGzmiJ7YTYthccYsrhi0I4CV8ELlpdc/s1600-h/Abdul+Hakim+Ritonga.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrXrgk4x8kHlBXJuIG57RWHIKLonpVupgWo-qt2kWOk2mfM2n1RHT4QcLFL8lO62M7dGqPo34D7bb2vj8l5qp3pDC18id-1QsHSb3cf7kxEeFreGzmiJ7YTYthccYsrhi0I4CV8ELlpdc/s320/Abdul+Hakim+Ritonga.jpg&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;Ritonga&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama Ritonga beberapa kali
disebut-sebut. Diduga, yang dimaksud dengan Ritonga adalah Abdul Hakim
Ritonga yang saat ini menjabat Wakil Jaksa Agung. Namanya disebut-sebut
dalam percakapan antara Anggodo dan sejumlah orang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berulangkali
Ritonga memberikan klarifikasi terkait rekaman ini. Ia membantah
terlibat atau mengetahui upaya kriminalisasi terhadap KPK dalam kasus
yang menyeret dua pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan
Chandra M Hamzah. &#39;&#39;Saya tidak merekayasa, tapi melakukan prosedur
penyelesaian perkara sesuai ketentuan perundang-undangan,&#39;&#39; katanya
beberapa minggu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Agung Hendarman Supandji telah
meminta klarifikasi kepada Ritonga. Namun, ia menolak membeberkan
jawaban Ritonga atas tuduhan tersebut. &quot;Bukan membantah, bukan
menyetujui,&quot; kata Hendarman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rekaman, nama Ritonga disebut berkali-kali. Berikut beberapa petikan percakapan yang menyebut Ritonga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 28 Juli 2009 Anggodo menghubungi seseorang yang diduga Kosasih, pengacaranya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Perlu
enggak Ritonga dikasih?&quot; tanya Anggodo. Saat itu Ritonga masih menjabat
sebagai Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum (Jampidum). &lt;br /&gt;&quot;Nanti saja pak,” jawab Kosasih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada
28 Juli 2009 Anggodo menghubungi Kosasih, pengacaranya. Anggodo berkata
kepada Kosasih, “Sebenarnya Edi Sumarsono itu seharusnya masuk penjara
juga Kos. Tapi sama Pak Wisnu minta sama Ritonga gak
dieksekusi-eksekusi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 6 Agustus 2009 seorang perempuan menghubungi Anggodo. Berikut percakapannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Perempuan&amp;nbsp;&amp;nbsp;
: Tadi Pak Ritonga telepon, besok dia pijet di Depok, ketawa-ketawa
dia, pokoknya harus ngomong apa adanya semua, ngerti? Kalau enggak gitu
kita yang mati, soalnya sekarang dapat dukungan dari SBY, ngerti ga?&lt;br /&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp; : Siapa?&lt;br /&gt;Perempuan&amp;nbsp; : Kita semua. Pak Ritonga, pokoknya didukung, jadi KPK nanti ditutup ngerti ga?&lt;br /&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp; : Iya-iya&lt;br /&gt;Perempuan&amp;nbsp;
: Udah pokoknya jangan khawatir ini urusannya bisa tuntas, harus
selesai. Dia ngomong begitu, Pak Ritonga. Bener Pak Ritonga itu loh,
siapa polisi itu, si Susno itu. Kemarin Pak Ritonga dianu itu, Pak
Ritonga ngamuk. Kan dia itu anu Pak, janji to? Gitu loh, kok dia yang
nyeleweng, gak berani dia, katanya Anggodo suruh nelepon kamu, kamu
stress toh Pak? Hari ini masuk TV terang loh Pak, masuk tv terang bos
itu kayak apa itu?&lt;br /&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp; :&amp;nbsp; lya...hehe&lt;br /&gt;Perempuan&amp;nbsp; : Tapi
lebih baik kok katanya, bagus. Harus begini, karena Antasari, kan kamu
tak certain ya Pak, ini kenapa dia ngomong gini? Mulai.. (tidak jelas)
semua, Antasari kan butuh...tutup (tidak jelas) ngerti Pak? Pak Ritonga
kan rentut-nya se-Indonesia yang nentuin Pak&lt;br /&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp; : Iya&lt;br /&gt;Perempuan&amp;nbsp; : Nah ini loh yang ini, makanya Pak Ritonga dengan urusan sampe tuntas&lt;br /&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp; : Ya..ya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Satu hari kemudian, pada 7 Agustus 2009 Anggodo dihubungi seorang perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp; : Apa sudah telepon Ritonga?&lt;br /&gt;Perempuan
: Belum, baru sms saja. Telepon yang ngangkat ajudannya, bilang lagi
rapat. Saya bilang sama ajudannya besok ada yang mau ketemu, ajudannya
bilang ya saya terima. &lt;br /&gt;Anggodo&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp; : Apa itu artinya besok pasti. &lt;br /&gt;Perempuan : Mungkin saja kalau dia ngomongnya seperti itu. &lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya,
pada 10 Agustus terjadi pula percakapan antara Anggodo dan seorang
perempuan. Pembicaraan berlangsung dalam bahasa Jawa Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Perempuan&amp;nbsp;
: Ritonga takon, Gimana Anggodo sakit?&amp;nbsp; Ritonga iku apik wonge, ngerti
budi. (Ritonga tanya, Gimana Anggodo sakit? Ritonga itu orangnya baik,
tahu balas jasa). Ritonga ngomong, Bilang Pak Anggodo, banyak temen
yang support dia. Jaksa Agung itu banyak. Jangan stress, bisa-bisa
nggak bisa mikir kalo stress.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Bersambung)&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/6299310728605781849/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/6299310728605781849?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6299310728605781849'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6299310728605781849'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/mereka-yang-disebut-sebut-dalam-rekaman.html' title='Mereka yang Disebut-sebut dalam Rekaman KPK (2)'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrXrgk4x8kHlBXJuIG57RWHIKLonpVupgWo-qt2kWOk2mfM2n1RHT4QcLFL8lO62M7dGqPo34D7bb2vj8l5qp3pDC18id-1QsHSb3cf7kxEeFreGzmiJ7YTYthccYsrhi0I4CV8ELlpdc/s72-c/Abdul+Hakim+Ritonga.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-1590236681549570827</id><published>2009-11-03T15:05:00.002+07:00</published><updated>2009-11-03T15:05:38.140+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Ini Dia 9 File Rekaman Rekayasa Itu</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/11/01/1825077p.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; src=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/11/01/1825077p.jpg&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, KOMPAS.com&lt;/strong&gt; — Setelah mendapatkan rekaman
dan berkas mengenai rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat
pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ketua
Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berkomentar, judul-judul dari&amp;nbsp;sembilan &lt;em&gt;files &lt;/em&gt;rekaman tersebut cukup provokatif.&lt;br /&gt;
Seprovokatif apakah? Berikut judul&amp;nbsp;sembilan &lt;em&gt;files&lt;/em&gt;, yang diberi nama oleh KPK tersebut&lt;br /&gt;1. Kasus Masaro oleh Anggodo&lt;br /&gt;2. Perincian uang dari Anggodo kepada Ary Muladi&lt;br /&gt;3. Rekaman minta bantuan ke kejaksaaan&lt;br /&gt;4. Pencatutan nama RI 1&lt;br /&gt;5. Minta bantuan LPSK&lt;br /&gt;6. Menyusun strategi dari suap menjadi pemerasan&lt;br /&gt;7. Lapor menang komitmen tinggi dan ancaman buat CMH&amp;nbsp;(Chandra M Hamzah)&lt;br /&gt;8. Penghitungan &lt;em&gt;fee &lt;/em&gt;pihak terkait&lt;br /&gt;9. Untuk memengaruhi AM (Ary Muladi) kembali ke bab awal.&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/1590236681549570827/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/1590236681549570827?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/1590236681549570827'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/1590236681549570827'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/ini-dia-9-file-rekaman-rekayasa-itu.html' title='Ini Dia 9 File Rekaman Rekayasa Itu'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-3162063469877589431</id><published>2009-11-03T15:04:00.000+07:00</published><updated>2009-11-03T15:04:33.344+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Polisi Nonton Bareng Rekaman KPK</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/11/03/1336567p.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;margin-left: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; height=&quot;302&quot; src=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/11/03/1336567p.jpg&quot; width=&quot;400&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, KOMPAS.com &lt;/strong&gt;— Rekaman sadapan milik KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) menarik banyak pihak.&lt;br /&gt;
Berbagai
pihak penasaran terhadap isi rekaman yang berisi rekaman pembicaraan
antara adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo,
dengan pihak-pihat terkait. Sekitar enam polisi yang berjaga di pos
jaga di samping Mabes Polri ikut menyaksikan rekaman yang
diperdengarkan di MK melalui salah satu stasiun televisi swasta.&lt;br /&gt;
Mereka
terus menyimak setiap percakapan tanpa berkomentar satu sama lain.
Bahkan, ketika nama Kabareskrim Komjen Susno Duadji disebut-sebut
berkali-kali dalam rekaman, tampak tidak ada respons dari para polisi
itu</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/3162063469877589431/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/3162063469877589431?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/3162063469877589431'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/3162063469877589431'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/polisi-nonton-bareng-rekaman-kpk.html' title='Polisi Nonton Bareng Rekaman KPK'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-6369390766502848668</id><published>2009-11-03T14:56:00.000+07:00</published><updated>2009-11-03T14:56:50.655+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Mantan Kapolri Bimantoro Kunjungi Bibit-Chandra</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/10/26/2226525p.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; src=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/10/26/2226525p.jpg&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, KOMPAS.com&lt;/strong&gt; — Sebanyak dua pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M
Hamzah, sejak resmi menjadi tahanan Rutan Markas Brimob di Kelapa Dua,
Cimanggis, Depok, pada tanggal 29 Oktober lalu telah dikunjungi
beberapa tokoh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain dikunjungi teman-teman seangkatan di
Akpol, Bibit yang pensiunan perwira tinggi Polri dengan jabatan
terakhir inspektur jenderal juga dikunjungi mantan Kapolri Jenderal
(Purn) Bimantoro, mantan Ketua KPK Taufiequrahman Ruki, Usman Tobing,
Nugroho Djajusman, dan lainnya. Mereka juga menyempatkan diri
mengunjungi Chandra. Sementara itu, Chandra sempat dikunjungi tokoh
muda Yuddy Latief dan Ray Rangkuti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penasihat hukum keduanya,
Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa kliennya sangat tersentuh dengan
dukungan dari masyarakat yang terus mengalir. &quot;Pak Bibit dan Pak
Chandra berharap, semoga kasus ini menjadi pintu gerbang menuju
reformasi penegakan hukum secara struktural. Kalau cuma SP3, ini tidak
menjamin bahwa hal ini tidak terulang lagi,&quot; kata Bambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti
diberitakan, Bibit kini mendekam di kluster B4 Rutan Brimob. Terpidana
korupsi aliran dana BLBI Aulia Pohan juga diketahui mendekam di B1.
Sementara itu, Chandra ditempatkan di kluster C2 bersama dengan
beberapa orang kelompok teroris.&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/6369390766502848668/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/6369390766502848668?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6369390766502848668'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6369390766502848668'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/mantan-kapolri-bimantoro-kunjungi-bibit.html' title='Mantan Kapolri Bimantoro Kunjungi Bibit-Chandra'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-7632099393192248981</id><published>2009-11-02T17:01:00.001+07:00</published><updated>2009-11-02T17:01:28.234+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Mahfud: Ingat! Kami Tak Bisa Diganti oleh Polisi</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/09/23/3501758p.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; height=&quot;250&quot; src=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/09/23/3501758p.jpg&quot; width=&quot;320&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;b&gt;JAKARTA, KOMPAS.com — &lt;/b&gt;Ketua Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD kembali mengeluarkan pernyataan tegasnya seputar polemik
kasus penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit
Samad Rianto dan Chandra Hamzah.&lt;br /&gt;
Pernyataannya kali ini terkait dengan ancaman polisi untuk &lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/read/xml/2009/11/02/13231039&quot;&gt;menyita rekaman milik KPK yang disebut-sebut berisi rencana rekayasa kriminalisasi pejabat KPK&lt;/a&gt;,
yang kemudian menjerat Bibit dan Chandra. Dalam sebuah acara di
Surabaya, Senin (2/11) siang, Mahfud kembali mengingatkan bahwa fungsi
Mahkamah Konsitusi yang dipimpinnya tak bisa digantikan oleh polisi.&lt;br /&gt;
&quot;Asal tahu saja, yang akan kami lakukan tidak bisa digantikan oleh kepolisian,&quot; ujar Mahfud tegas.&lt;br /&gt;
MK
akan mendengarkan rekaman yang dinilai menjadi bukti kunci kasus ini.
Rencananya, rekaman akan didengarkan Selasa (3/11) pagi. Langkah
tersebut berdasar permintaan pengadilan. &quot;Kami ingin mengetahui apakah
Pasal 32 Undang-Undang KPK digunakan kepada Bibit dan Chandra dengan
cara rekayasa atau tidak,&quot; ungkap Mahfud lagi.&lt;br /&gt;
Menurut dia, hakim
akan menggunakan rekaman sebagai salah satu pertimbangan untuk
mengetahui proses penahanan Bibit-Chandra yang diberhentikan sementara.
Seperti yang pernah diberitakan, Pasal 32 Ayat (1) Butir (c) UU KPK
dianggap diskriminatif.&lt;br /&gt;
Pasal seharusnya diberlakukan bila Bibit
dan Chandra sudah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana
kejahatan dan kasus ini berkekuatan hukum tetap. &quot;Kalau baru tersangka,
keduanya belum bisa diberhentikan,&quot; tutur Mahfud.&lt;br /&gt;
Bila dalam
penyidikan tidak ditemukan bukti-bukti kuat tindak pidana maka Bibit
dan Chandra harus dibebaskan. Sebaliknya, kalau keduanya terbukti
bersalah maka harus mendapat hukuman lebih berat dibanding orang lain
karena keduanya merupakan aparat penegak hukum.&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/7632099393192248981/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/7632099393192248981?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/7632099393192248981'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/7632099393192248981'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/mahfud-ingat-kami-tak-bisa-diganti-oleh.html' title='Mahfud: Ingat! Kami Tak Bisa Diganti oleh Polisi'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-5130222468143177357</id><published>2009-11-02T16:59:00.001+07:00</published><updated>2009-11-02T16:59:45.423+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Kapolri Minta Maaf soal Cicak-Buaya</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPHdAITqLTAWuqkVz5iAR_r8jBCpzd9J0D1tx1gjl3lvZsuAERYuKcmpwQj-ClYoOACwmXYYRI2BDIQnd8ojFevHSNHe8vCmJJ00_FYB7rmnN-IYRYTSYSzoqzzjr-1gjM9xvTa3ddWfM/s1600-h/Cicak+vs+buaya.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPHdAITqLTAWuqkVz5iAR_r8jBCpzd9J0D1tx1gjl3lvZsuAERYuKcmpwQj-ClYoOACwmXYYRI2BDIQnd8ojFevHSNHe8vCmJJ00_FYB7rmnN-IYRYTSYSzoqzzjr-1gjM9xvTa3ddWfM/s320/Cicak+vs+buaya.jpg&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, KOMPAS.com&lt;/strong&gt; — Kepala Polri Jenderal (Pol)
Bambang Hendarso Danuri meminta maaf atas pernyataan Kepala Bareskrim
Komjen Susno Duaji soal &quot;cicak dan buaya&quot;.&lt;br /&gt;
&quot;Itu pernyataan oknum,
bukan representasi institusi,&quot; kata Kapolri dalam pertemuan dengan
pemimpin redaksi media massa di Kantor Menkominfo, hari Senin (2/11).&lt;br /&gt;
&quot;Saya
pun bagian cicak, penyidik KPK adalah anggota kami juga,&quot; ujar Kapolri
yang meminta agar persoalan cicak dan buaya tidak lagi digunakan di
media massa.&lt;br /&gt;
&quot;Kita akan tindak lanjuti secara internal atas pernyataan cicak dan buaya,&quot; kata Kapolri.&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/5130222468143177357/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/5130222468143177357?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/5130222468143177357'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/5130222468143177357'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/kapolri-minta-maaf-soal-cicak-buaya.html' title='Kapolri Minta Maaf soal Cicak-Buaya'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPHdAITqLTAWuqkVz5iAR_r8jBCpzd9J0D1tx1gjl3lvZsuAERYuKcmpwQj-ClYoOACwmXYYRI2BDIQnd8ojFevHSNHe8vCmJJ00_FYB7rmnN-IYRYTSYSzoqzzjr-1gjM9xvTa3ddWfM/s72-c/Cicak+vs+buaya.jpg" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-6918142148372705622</id><published>2009-11-02T16:57:00.001+07:00</published><updated>2009-11-02T16:57:11.779+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Efektivitas Tim Independen Dipertanyakan</title><content type='html'>&lt;strong&gt;JAKARTA, KOMPAS.com — &lt;/strong&gt;Efektivitas Tim Independen
Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Bibit-Chandra yang baru saja dibentuk
Presiden SBY, Senin (2/11) siang, dipertanyakan. Sejauh mana tim
pencari fakta ini mampu menunjukkan kebenaran di balik perseteruan
Polri/Kejaksaan Agung dengan KPK.&lt;br /&gt;
&quot;Seberapa besar efektivitas tim
itu. Kenapa tidak masuk saja, kalau polisi memang menilai mereka
bersalah, ke pengadilan saja yang memutuskan mereka (Bibit dan Chandra)
bersalah atau tidak,&quot; tutur politisi Fraksi PKS, Nasir Jamil, dalam
diskusi di Gedung DPR, Senin (2/11).&lt;br /&gt;
Namun, Nasir mengatakan, tim
ini bisa saja efektif untuk menjawab pertanyaan publik terhadap upaya
pelemahan KPK jika tim bisa berjalan cepat. &quot;Namun, menurut saya kurang
efektif juga jika pihak-pihak tak bisa memenuhi undangan mereka (tim),&quot;
katanya.&lt;br /&gt;
Nasir menilai, respons Presiden SBY yang baru muncul
dengan mengundang empat ahli tadi malam terlambat. Jika saja Presiden
SBY tanggap sejak awal, konflik ini tak akan berkelanjutan. Namun,
sayangnya, ungkap Nasir, ketika Presiden muncul sekarang, ternyata api
sudah terlanjur besar sehingga sulit dipadamkan.&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/6918142148372705622/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/6918142148372705622?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6918142148372705622'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6918142148372705622'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/efektivitas-tim-independen.html' title='Efektivitas Tim Independen Dipertanyakan'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-1256404018547726909</id><published>2009-11-02T16:55:00.001+07:00</published><updated>2009-11-02T16:55:56.933+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Temui Menkominfo dan Kapolri, Para Pimred Media Pakai Pita Hitam</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/11/02/0811593p.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; src=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/11/02/0811593p.jpg&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, KOMPAS.com&lt;/strong&gt; — Menteri Komunikasi dan
Informatika mengadakan rapat tertutup bersama dengan Kapolri Jenderal
(Pol) Bambang Hendarso Danuri dan sejumlah pimpinan media massa, Senin
(2/11) di Kantor Departemen Komunikasi dan Informasi. Sementara Jaksa
Agung Hendarman Supandji yang turut diundang tidak hadir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada
yang menarik dalam rapat tertutup tersebut. Sebagian besar pimpinan
media massa baik cetak maupun elektronik hadir dengan pita hitam yang
terpasang di lengan. Seperti diketahui sejumlah elemen masyarakat
menyerukan untuk mengenakan pita hitam di lengan sebagai simbol
keprihatinan atas penahanan dua Pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad
Rianto dan Chandra Hamzah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat pemandangan tak lazim
tersebut, Kapolri hanya bisa tersenyum-senyum tanpa memberikan
komentar. Demikian juga halnya dengan Menkominfo Tifatul Sembiring yang
didampingi oleh jajarannya. Rapat itu sendiri berlangsung tertutup.
Juru warta yang hadir tidak diperkenankan untuk meliput jalannya rapat.
Tifatul menjanjikan untuk segera menggelar jumpa pers setelah rapat
selesai. &quot;Nanti kami konferensi pers ya,&quot; tukasnya.&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/1256404018547726909/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/1256404018547726909?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/1256404018547726909'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/1256404018547726909'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/temui-menkominfo-dan-kapolri-para.html' title='Temui Menkominfo dan Kapolri, Para Pimred Media Pakai Pita Hitam'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-6207157055046707888</id><published>2009-11-02T16:54:00.001+07:00</published><updated>2009-11-02T16:54:27.248+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>KPK Segera Tindak Nama-nama yang Disebut dalam Rekaman</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/10/05/2005302p.JPG&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; src=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/10/05/2005302p.JPG&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, KOMPAS.com &lt;/strong&gt;— Pengacara dua pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M
Hamzah, Ahmad Rifai, mengatakan, jika ada temuan indikasi pidana
korupsi, KPK akan memproses nama-nama yang disebut-sebut pada rekaman
percakapan orang yang diduga Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang
diduga petinggi Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini
dengan catatan, Mahkamah Agung telah menetapkan rekaman tersebut tidak
ada unsur rekayasa. &quot;Jika MK menetapkan tidak ada unsur rekayasa, KPK,
sebagai penegak hukum, akan menjalankan tugasnya sesuai Pasal 8, 9, dan
11 UU No 30/2004 tentang KPK,&quot; ujar Ahmad di depan Gedung KPK, Jakarta,
Senin (2/11). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahmad menambahkan, tidak ada seorang pun yang
dapat menyita rekaman tersebut sebelum diputar pada sidang di Mahkamah
Konstitusi, termasuk Markas Besar Polri. Menurut Ahmad, jika ada orang
yang meminta paksa rekaman tersebut, hal ini melanggar undang-undang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menambahkan, rekaman tersebut baru boleh diminta penyidik kepolisian setelah MK memutarnya.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/6207157055046707888/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/6207157055046707888?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6207157055046707888'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6207157055046707888'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/kpk-segera-tindak-nama-nama-yang.html' title='KPK Segera Tindak Nama-nama yang Disebut dalam Rekaman'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-8114488316357050506</id><published>2009-11-02T16:53:00.001+07:00</published><updated>2009-11-02T16:53:22.234+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Inilah Tugas Tim Independen Kasus Bibit-Chandra</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/11/02/1522333p.JPG&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; src=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/11/02/1522333p.JPG&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, KOMPAS.com —&lt;/strong&gt; Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono merespons dinamika yang berkembang di masyarakat terkait
kasus yang menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif),
Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dengan membentuk tim independen.
&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembentukan tim ini diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum
dan Keamanan Djoko Suyanto di Istana Negara, Kompleks Kepresidenan,
Jakarta, Senin (2/11). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diberitakan sebelumnya, tim ini
diketuai oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution
dan Wakil Ketua mantan anggota Komnas HAM Irjen (Purn) Koesparmono
Irsan, Sekretaris Tim yaitu Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny
Indrayana dan beranggotakan lima orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima orang anggota Tim
Independen itu adalah Amir Syamsuddin (praktisi hukum), Todung Mulya
Lubis (praktisi hukum), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina),
Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI), dan Komaruddin Hidayat (Rektor
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa saja tugas
tim ini? Dalam kesempatan itu, Adnan mengungkapkan, tim akan
memverifikasi semua fakta hukum yang terjadi mulai dari awal kasus
hingga penahanan Bibit-Chandra yang menuai kontroversi luas di
masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim diberikan kebebasan dan independensi untuk
mencari fakta dan klarifikasi. Untuk itu, dikatakan Adnan, tim akan
memeriksa semua dokumen pemeriksaan Bibit-Chandra baik yang ada di
kepolisian, Kejaksaan Agung, termasuk rekaman percakapan yang dimiliki
KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, tim juga akan menampung semua unek-unek
masyarakat terkait kasus ini. Misalnya, menurut Adnan, ada perasaan
yang memilukan karena keluarga tidak bisa menjenguk. Pihak pengacara
juga hanya dibatasi bertemu dua kali dalam seminggu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Nantinya
tim akan memberikan rekomendasi kepada Presiden. Ini tugas berat.
Percayalah kami akan bekerja keras. Ini untuk kepentingan kita semua.
Bukan kepentingan Presiden, juga bukan kepentingan Pak Bibit dan Pak
Chandra, tapi kepentingan kita dalam hidup berbangsa dan bernegara,&quot;
jelas Adnan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim ini merupakan respons cepat Presiden menanggapi
kontroversi di masyarakat menyangkut penahanan Bibit-Chandra. Semalam,
Presiden mengundang sejumlah tokoh untuk mendengar masukan dari mereka
dalam kasus ini. Hadir dalam pertemuan semalam adalah Anies Baswedan,
Hikmahanto Juwana, Komaruddin Hidayat, dan Sekretaris Jenderal
Transparansi Internasional lndonesia Teten Masduki. Pembentukan tim
merupakan salah satu rekomendasi yang diusulkan.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/8114488316357050506/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/8114488316357050506?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/8114488316357050506'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/8114488316357050506'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/inilah-tugas-tim-independen-kasus-bibit.html' title='Inilah Tugas Tim Independen Kasus Bibit-Chandra'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-1881565423830222167</id><published>2009-11-02T16:52:00.001+07:00</published><updated>2009-11-02T16:52:07.521+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Teten: Saya Menolak Masuk Tim</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2008/08/07/2933054p.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; height=&quot;239&quot; src=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2008/08/07/2933054p.jpg&quot; width=&quot;320&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, KOMPAS.com — &lt;/strong&gt;Nama Sekretaris Jenderal
Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki tidak masuk di dalam
jajaran anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Penahanan Pimpinan KPK.
Hal itu sempat memunculkan pertanyaan mengingat Teten adalah &lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/read/xml/2009/11/01/23505488&quot;&gt;salah satu tokoh yang bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin malam&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;
&quot;Sebenarnya
tim ini ingin sekali Teten itu masuk di dalam tim, tetapi informasi
yang diperoleh, Teten sendiri tidak bersedia. Namun, Teten bersedia
untuk membantu,&quot; kata Ketua TPF Adnan Buyung Nasution dalam konferensi
pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Jakarta, Senin (2/11) siang.&lt;br /&gt;
Teten yang dihubungi secara terpisah membenarkan hal tersebut.&amp;nbsp;&quot;Saya memang menolak untuk masuk,&quot; kata Teten. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa? &quot;Ya, banyak kerjaan lah. Biar saya di luar saja. Saya kira kawan-kawan di dalam sudah cukup,&quot; jawabnya diplomatis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya,
Teten pun membagikan hasil pertemuannya dengan sejumlah LSM terkait
dengan kasus itu. Menurut Teten, usul yang dilahirkan dalam pertemuan
itu adalah agar tim independen diberikan mandat berupa &quot;Melakukan
pengujian penggunaan kewenangan dari Kejaksaan Agung, Polri dan KPK
sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Bank Century, PT Masaro, dan
kasus-kasus lain yang berkaitan dengan itu&quot;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun usulan metode pengumpulan fakta, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi terdiri atas empat hal, yakni:&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;
&lt;li&gt;Meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Mengakses dan memeriksa dokumen&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Melakukan analisis dan rekomendasi&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Melaporkan kepada Presiden dan publik&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;
Sementara
itu, berkaitan dengan&amp;nbsp;keanggotaan TPF, direkomendasikan anggota yang
memiliki integritas dan kompetensi di bidangnya. Adapun nama-nama yang
disebutkan dalam rekomendasi ini adalah Syafei Maarif, MM Billah, Anies
Baswedan, Zumrotin, Teten Masduki,&amp;nbsp;Asmara Nababan, Kamala
Chandrakirana, Nursyahbani, Bambang Widodo Umar,&amp;nbsp;Danang Widoyoko, Alfon
S Lemau, Saldi Isra, Smita Notosusanto, dan Hendardi&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/1881565423830222167/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/1881565423830222167?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/1881565423830222167'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/1881565423830222167'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/teten-saya-menolak-masuk-tim.html' title='Teten: Saya Menolak Masuk Tim'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-6089246956839470649</id><published>2009-11-02T16:51:00.001+07:00</published><updated>2009-11-02T16:51:01.583+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Hikmahanto: Tim Cari Bukti Apakah Proses Hukum oleh Polri Sudah Tepat</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/02/17/1424042p.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; src=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/02/17/1424042p.jpg&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, KOMPAS.com&lt;/strong&gt;- Hikmahanto Juwana, anggota Tim
Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit S Rianto dan
Chandra M Hamzah, mengatakan tim ini bekerja dalam dua minggu ke depan.
&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Tim ini dibentuk setelah Presiden mendengarkan usulan kami
berempat Minggu malam bahwa reaksi publik luar biasa dan perlu ada
tindakan cepat. Tim ini terdiri dari delapan orang,&quot; kata Hikmahanto
menjawab Kompas.com Senin (2/11). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Hikmahanto, tim ini
memverifikasi apakah polisi tidak menjalankan tugas dan proses hukum
dengan baik dalam penanganan kasus Bibit dan Chandra ini. &quot;Apakah
proses hukum yang dilakukan Polri sudah sesuai fakta, apakah
pasal-pasal yang digunakan sudah tepat. Intinya, tim ini mencari fakta
dan bukti-bukti,&quot; katanya.&amp;nbsp; Hasil tim ini akan diserahkan kepada
Presiden. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim ini, kata Hikmahanto, tidak melihat salah atau
benar, tetapi apakah bukti sudah kuat, sehingga bisa masuk ke proses
berikutnya. &quot;Nanti bisa saja polisi berpikir ulang sehingga tak perlu
diteruskan. Memang itulah yang ada, berdasarkan fakta dan bukti,&quot;
katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hikmahanto mengungkapkan, Presiden juga menyampaikan
kepada delapan anggota tim ini bahwa dua pimpinan KPK, Bibit Samad
Rianto dan Chandra M Hamzah jangan buru-buru ditahan sebab itu akan
berakibat buruk. &quot;Namun Presiden sendiri juga tak bisa ikut campur
karena soal penahanan adalah urusan Polri. Yang pasti, penangguhan
penahanan bisa diajukan oleh pengacara,&quot; lanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guru Besar
Hukum UI ini menilai, betapa luar biasanya reaksi publik karena ini
gambaran rakyat berhadapan dengan kekuasaan. &quot;Ada orang yang dizolimi,
biasanya dibela rakyat,&quot; katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dekan Fakultas Hukum
Universitas Indonesia ini mengingatkan, kasus Bibit dan Chandra yang
mendapat reaksi keras dari masyarakat, hendaknya tidak menghilangkan
kepercayaan publik pada Polri. &quot;Yang harus dilakukan adalah melokalisir
permasalahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus ini hendaknya tidak sampai melebar
kemana-mana,&quot; kata Guru Besar Hukum UI itu. Soal &quot;cicak dan buaya, dan
kapan buaya ditahan,&quot; Hikmahanto mengatakan bahwa itu urusan Presiden,
dan bukan urusan tim. &lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/6089246956839470649/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/6089246956839470649?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6089246956839470649'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/6089246956839470649'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/hikmahanto-tim-cari-bukti-apakah-proses.html' title='Hikmahanto: Tim Cari Bukti Apakah Proses Hukum oleh Polri Sudah Tepat'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-3360104634282346253</id><published>2009-11-02T16:49:00.001+07:00</published><updated>2009-11-02T16:49:39.530+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Tim Independen Kasus Bibit-Chandra Diberi Waktu Dua Minggu</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2008/03/21/044735p.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; src=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2008/03/21/044735p.jpg&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, KOMPAS.com &lt;/strong&gt;— Tim pencari fakta bentukan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diberi waktu dua minggu untuk
melakukan verifikasi dan telaah atas kasus yang dituduhkan kepada
pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Tim ini
mempunyai hak untuk mendapat informasi apa pun terkait proses hukum
Bibit-Chandra. Target pastinya belum ditentukan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&quot;Mengingat
dinamika masyarakat yang dinamis, kami berharap tim dapat menyelesaikan
tugasnya paling lama dua minggu. Kalau masih membutuhkan waktu lebih
dari itu, bisa dikonsultasikan lebih lanjut,&quot; ujar Menteri Koordinator
Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto saat mengumumkan pembentukan
tim ini di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin
(2/11). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim yang beranggotakan delapan orang ini diketuai oleh
praktisi hukum senior yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden
Adnan Buyung Nasution, dengan Wakil Ketua mantan anggota Komnas HAM
Irjen Pol (Purn) Koesparmono Irsan, dan Sekretaris adalah Staf Khusus
Presiden Bidang Hukum Deny Indrayana. Anggota tim adalah praktisi hukum
Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, guru besar Fakultas Hukum
Universitas Indonesia Hikahanto Juwana, Rektor Universitas Paramadina
Anies Baswedan, dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Komaruddin Hidayat.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/3360104634282346253/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/3360104634282346253?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/3360104634282346253'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/3360104634282346253'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/tim-independen-kasus-bibit-chandra.html' title='Tim Independen Kasus Bibit-Chandra Diberi Waktu Dua Minggu'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8488800203538468908.post-2955240860940744280</id><published>2009-11-02T16:48:00.001+07:00</published><updated>2009-11-02T16:48:13.073+07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Nasional"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Politik"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Teks"/><title type='text'>Gus Dur Sampaikan Surat Pribadi ke Kapolri</title><content type='html'>&lt;div class=&quot;separator&quot; style=&quot;clear: both; text-align: center;&quot;&gt;
&lt;a href=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/10/31/1132013p.jpg&quot; imageanchor=&quot;1&quot; style=&quot;clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;&quot;&gt;&lt;img border=&quot;0&quot; src=&quot;http://www.kompas.com/data/photo/2009/10/31/1132013p.jpg&quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;strong&gt;JAKARTA, KOMPAS.com&lt;/strong&gt; — Mantan Presiden Abdurrahman
Wahid atau akrab disapa Gus Dur menyampaikan surat kepada Kapolri
Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Surat pribadi yang diantarkan
oleh juru bicara Gus Dur, Adhie Massardi, berisi penyampaian kesediaan
Gus Dur sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan dua pimpinan KPK
(nonaktif), Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.&lt;br /&gt;
&quot;Saya diutus Gus
Dur untuk menyampaikan surat pribadi Gus Dur kepada Kapolri yang isinya
berikan jaminan kepada Chandra dan Bibit,&quot; ucap dia saat mendatangi
Mabes Polri Jakarta, Senin (2/11).&lt;br /&gt;
Gus Dur, kata Adhie, berharap
permohonannya diterima oleh Kapolri lantaran situasi sosial politik
yang saat ini semakin memanas pascapenahanan Bibit-Chandra. Gus Dur
juga menganggap konflik antara KPK dan Polri menjadi kontraproduktif
bagi pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt;
Selain menyampaikan surat, Adhie juga
akan menyampaikan pesan pribadi Gus Dur untuk Kapolri mengenai
pemisahan institusi Polri dengan TNI. &quot;Gus Dur menandatangani surat
pemisahan Polri dari TNI agar Polri menjadi Bhayangkara Demokrasi,
mengawal reformasi, memberantas korupsi,&quot; kata Adhie menirukan pesan
Gus Dur.&lt;br /&gt;
&quot;Tidak buat &lt;em&gt;blunder &lt;/em&gt;seperti sekarang ini di
mana masyarakat yang awalnya antusias pada pemberantasan korupsi jadi
mulai antipati. Ada kecurigaan pada Polri dan ini tidak bagus bagi
perkembangan kita berbangsa dan bernegara,&quot; tambah dia.&lt;br /&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://republikberita.blogspot.com/feeds/2955240860940744280/comments/default' title='Posting Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/8488800203538468908/2955240860940744280?isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/2955240860940744280'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8488800203538468908/posts/default/2955240860940744280'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://republikberita.blogspot.com/2009/11/gus-dur-sampaikan-surat-pribadi-ke.html' title='Gus Dur Sampaikan Surat Pribadi ke Kapolri'/><author><name>.</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03757370048180267028</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMNSZedDxiFyAY5XjqEM5t-q1RyqscFhF6KV17J8p_9LHkknNiRV7Hx9CrVI1ZipDWvFMHhsw5_H2GxWdtHCnB3m2TvgB7BVVSEdfJSjiljx7eqO64d6u8n8vu4w1YyQ/s85-r/100_0836kcl.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>