<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:blogger="http://schemas.google.com/blogger/2008" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021</atom:id><lastBuildDate>Fri, 08 Nov 2024 15:20:51 +0000</lastBuildDate><category>kehidupan</category><category>agama</category><category>cinta</category><category>etika</category><category>hukum</category><category>keluarga</category><category>moral</category><category>sosial</category><category>wanita</category><category>norma</category><category>adat</category><category>hubungan</category><category>ilmu</category><category>islam</category><category>jodoh</category><category>komputer</category><category>primbon</category><category>puisi</category><category>tips</category><category>trik</category><category>weton</category><title>SANDAL BEK45</title><description></description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (Anonymous)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>30</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><language>en-us</language><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle/><itunes:owner><itunes:email>noreply@blogger.com</itunes:email></itunes:owner><xhtml:meta content="noindex" name="robots" xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml"/><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-7016792470301997007</guid><pubDate>Thu, 04 Aug 2011 13:57:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-04T06:57:13.383-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">adat</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">agama</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">cinta</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">islam</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kehidupan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">keluarga</category><title>HAKIKAT CINTA DALAM PERSEPSI ISLAM</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Valentine, mengapa hari valentine yang jatuh pada tanggal 14 Februari ini diidentikkan dengan hari kasih sayang? Pasti semua ada asal muasalnya kan? Mungkin pada zaman dulu, pada tanggal itu kata cinta dan sayang untuk pertama kalinya dipropagandakan. Atau mungkin pada hari itu lambang cinta yang biasanya dilambangkan dengan jantung atau hati mulai diperkenalkan. Bukan, tapi pada hari itu adalah hari kematian seorang pendeta Nasrani yang dipancung oleh pemerintah Romawi – sebenarnya ada beberapa versi, tapi saya mengambil versi yang paling sering dibicarakan – karena membawa sebuah keluarga kedalam gereja Nasrani, sehingga dijatuhi hukuman pancung oleh pemerintah Romawi. Pendeta itu bernama St. Valentine sehingga hari kematiannya dinamakan hari Valentine. Jika melihat cerita diatas, apakah hukumnya merayakan kematian sang pendeta? Bagaimana islam menyikapi meluasnya perayaan valentine di kalangan umatnya?&lt;br /&gt;Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” Sudah jelas sekali bahwa hal apapun yang kita sebagai umat islam lakukan selain yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah bid’ah, dan bid’ah itu adalah dosa, bahkan ia akan dianggap menjadi kaum yang menjalankan hal tersebut. Namun ironisnya perayaan kematian sang pendeta sudah menjadi agenda tahunan bahkan oleh umat islam itu sendiri. Bahkan secara terang-terangan memberikan hadiah – biasanya cokelat – kepada seseorang yang dianggap dia cintai dan sayangi pada hari kematian sang pendeta nasrani tersebut. Sungguh ironis sekali jika itu merupakan lambang cinta seseorang kepada orang lain, sungguh murah sekali harga cinta dimata mereka. Cinta hanya seharga dengan cokelat. Dan pengungkapan cinta hanya mereka lakukan setahun sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Pengungkapan cinta seperti itulah yang salah dihadapan Allah, bahkan pengungkapan cinta seperti itu dapat dikategorikan sebagai syirik kecil yang tidak terasa karena tertutup oleh keindahan syahwati berkedok cinta yang memabukkan, padahal itu adalah sebuah dosa besar. Namun bagaimana seharusnya kita ungkapkan cinta kita agar tidak terjerumus kedalam dosa? Kepada siapa seharusnya kita ungkapkan cinta agar tidak menimbulkan dosa? Dan cinta yang bagaimana yang tidak menimbulkan dosa? Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang menjadi dilema bagi kegiatan percintaan umat islam terutama kaum remaja.&lt;br /&gt;
Dilema yang pertama adalah bagaimana seharusnya kita mengungkapkan rasa cinta kita? Islam memang tidak melarang umatnya untuk menyukai lawan jenis, namun pengungkapan rasa suka itulah yang seharusnya diatur agar tidak menimbulkan zina. Selama ini rasa suka diungkapkan dengan istilah “penembakan”, dan jika orang yang “ditembak” tersebut mengatakan menerima, maka mereka telah resmi menjadi sepasang kekasih. Apakah itu yang disebut cinta? Apakah seperti itu pengungkapan cinta? Perlu diketahui, jika seperti itu pengungkapan cinta, maka itu adalah suatu kesalahan terbesar. Jika sang target yang “ditembak” mengatakan menerima, mereka resmi menjadi sepasang kekasih. Tapi siapa yang meresmikannya? Siapa yang memberi legalitasnya? Apakah ada izin dari Tuhan mereka untuk melakukan hal tersebut? Coba renungkan wahai para pencari cinta.&lt;br /&gt;
Dilema yang kedua adalah kepada siapa seharusnya kita ungkapkan cinta? Sudah jelas sekali, cinta seorang hamba sudah sepatutnya hanya diberikan kepada Sembahannya, dan kita sebagai hamba Allah sudah sepatutnya memberikan cinta kita kepada Allah, dan juga rasul-Nya. Allah swt. berfirman; “…jika istri-istri, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dari ayat diatas sudah jelas bahwa urutan cinta yang paling tinggi adalah cinta kepada Allah, Rasul-Nya dan kepada agama Islam (dengan cara berjihad membela islam). Pikirkanlah wahai para remaja, urutan keberapakah cinta kepada pacar?&lt;br /&gt;
Dilema yang ketiga adalah cinta yang bagaimana yang tidak menimbulkan dosa? Tentu saja cinta yang sudah diberi label halal oleh Allah swt.. seperti apa sih cinta yang diberi label halal oleh Allah? Yaitu cinta yang diikrarkan dengan kalimat ijab kabul di dalam akad pernikahan. Cinta seperti itulah yang akan membuahkan pahala dan ridho Allah. Coba renungkan, mana yang lebih baik, memadu cinta yang diridhoi Allah, atau memadu kasih yang dilaknati oleh Allah? Semoga Allah selalu memberikan petunjuk kepada kita semua.</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2011/08/hakikat-cinta-dalam-persepsi-islam_04.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-2168025181396532928</guid><pubDate>Thu, 04 Aug 2011 13:56:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-04T06:56:32.202-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">cinta</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">etika</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kehidupan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">keluarga</category><title>HAKIKAT CINTA DALAM PERSEPSI ISLAM</title><description>Valentine, mengapa hari valentine yang jatuh pada tanggal 14 Februari ini diidentikkan dengan hari kasih sayang? Pasti semua ada asal muasalnya kan? Mungkin pada zaman dulu, pada tanggal itu kata cinta dan sayang untuk pertama kalinya dipropagandakan. Atau mungkin pada hari itu lambang cinta yang biasanya dilambangkan dengan jantung atau hati mulai diperkenalkan. Bukan, tapi pada hari itu adalah hari kematian seorang pendeta Nasrani yang dipancung oleh pemerintah Romawi – sebenarnya ada beberapa versi, tapi saya mengambil versi yang paling sering dibicarakan – karena membawa sebuah keluarga kedalam gereja Nasrani, sehingga dijatuhi hukuman pancung oleh pemerintah Romawi. Pendeta itu bernama St. Valentine sehingga hari kematiannya dinamakan hari Valentine. Jika melihat cerita diatas, apakah hukumnya merayakan kematian sang pendeta? Bagaimana islam menyikapi meluasnya perayaan valentine di kalangan umatnya?&lt;br /&gt;
Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” Sudah jelas sekali bahwa hal apapun yang kita sebagai umat islam lakukan selain yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah bid’ah, dan bid’ah itu adalah dosa, bahkan ia akan dianggap menjadi kaum yang menjalankan hal tersebut. Namun ironisnya perayaan kematian sang pendeta sudah menjadi agenda tahunan bahkan oleh umat islam itu sendiri. Bahkan secara terang-terangan memberikan hadiah – biasanya cokelat – kepada seseorang yang dianggap dia cintai dan sayangi pada hari kematian sang pendeta nasrani tersebut. Sungguh ironis sekali jika itu merupakan lambang cinta seseorang kepada orang lain, sungguh murah sekali harga cinta dimata mereka. Cinta hanya seharga dengan cokelat. Dan pengungkapan cinta hanya mereka lakukan setahun sekali.&lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;Pengungkapan cinta seperti itulah yang salah dihadapan Allah, bahkan pengungkapan cinta seperti itu dapat dikategorikan sebagai syirik kecil yang tidak terasa karena tertutup oleh keindahan syahwati berkedok cinta yang memabukkan, padahal itu adalah sebuah dosa besar. Namun bagaimana seharusnya kita ungkapkan cinta kita agar tidak terjerumus kedalam dosa? Kepada siapa seharusnya kita ungkapkan cinta agar tidak menimbulkan dosa? Dan cinta yang bagaimana yang tidak menimbulkan dosa? Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang menjadi dilema bagi kegiatan percintaan umat islam terutama kaum remaja.&lt;br /&gt;Dilema yang pertama adalah bagaimana seharusnya kita mengungkapkan rasa cinta kita? Islam memang tidak melarang umatnya untuk menyukai lawan jenis, namun pengungkapan rasa suka itulah yang seharusnya diatur agar tidak menimbulkan zina. Selama ini rasa suka diungkapkan dengan istilah “penembakan”, dan jika orang yang “ditembak” tersebut mengatakan menerima, maka mereka telah resmi menjadi sepasang kekasih. Apakah itu yang disebut cinta? Apakah seperti itu pengungkapan cinta? Perlu diketahui, jika seperti itu pengungkapan cinta, maka itu adalah suatu kesalahan terbesar. Jika sang target yang “ditembak” mengatakan menerima, mereka resmi menjadi sepasang kekasih. Tapi siapa yang meresmikannya? Siapa yang memberi legalitasnya? Apakah ada izin dari Tuhan mereka untuk melakukan hal tersebut? Coba renungkan wahai para pencari cinta.&lt;br /&gt;Dilema yang kedua adalah kepada siapa seharusnya kita ungkapkan cinta? Sudah jelas sekali, cinta seorang hamba sudah sepatutnya hanya diberikan kepada Sembahannya, dan kita sebagai hamba Allah sudah sepatutnya memberikan cinta kita kepada Allah, dan juga rasul-Nya. Allah swt. berfirman; “…jika istri-istri, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dari ayat diatas sudah jelas bahwa urutan cinta yang paling tinggi adalah cinta kepada Allah, Rasul-Nya dan kepada agama Islam (dengan cara berjihad membela islam). Pikirkanlah wahai para remaja, urutan keberapakah cinta kepada pacar?&lt;br /&gt;Dilema yang ketiga adalah cinta yang bagaimana yang tidak menimbulkan dosa? Tentu saja cinta yang sudah diberi label halal oleh Allah swt.. seperti apa sih cinta yang diberi label halal oleh Allah? Yaitu cinta yang diikrarkan dengan kalimat ijab kabul di dalam akad pernikahan. Cinta seperti itulah yang akan membuahkan pahala dan ridho Allah. Coba renungkan, mana yang lebih baik, memadu cinta yang diridhoi Allah, atau memadu kasih yang dilaknati oleh Allah? Semoga Allah selalu memberikan petunjuk kepada kita semua. &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Sumber :&lt;/span&gt; www.remajaislamcerdas.blogspot.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2011/08/hakikat-cinta-dalam-persepsi-islam.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-711148366880899052</guid><pubDate>Thu, 04 Aug 2011 13:56:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-04T06:56:06.720-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">agama</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">cinta</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kehidupan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">keluarga</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">norma</category><title>Misi Keluarga Muslim</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Karena itu, doa rabbanaa atinaa fiiddunya hasanah… haruslah menjadi syiar yang selalu disenandungkan oleh setiap muslim sepanjang hidupnya di dunia. Ketika seorang muslim dan muslimah menikah, syiar ini bertransformasi menjadi: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim (66): 6)&lt;br /&gt;Inilah tugas pokok seorang kepala keluarga: menjaga agar tidak satupun anggota keluarganya tersentuh api neraka. Untuk menunjukkan bahwa tugas ini sangat penting, Allah swt. memvisualisasikan bagaimana dahsyatnya neraka dan tidak nyamannya orang yang masuk ke dalamnya. Bahkan, orang yang masuk ke dalam neraka menjadi bahan bakar. Diperlakukan kasar dan keras. Padahal, kita tidak pernah ridha jika istri kita diganggu orang di jalan, kita marah jika anak kita dilukai orang, kita tidak mau anggota keluarga kita tidak nyaman akibat kepanasan atau kehujanan. Itulah bentuk rasa sayang kita kepada mereka. Seharusnya, bentuk kasih sayang itu juga menyangkut nasib mereka di akhirat kelak. Kita tidak ingin satu orang anggota keluarga kita tersentuh api neraka.&lt;br /&gt;Tugas berat ini tentu tak mungkin ditanggung oleh seorang kepala keluarga sendiri tanpa ada keinginan yang sama dari setiap anggota keluarga. Artinya, akan lebih mudah jika seorang suami beristri seorang muslimah yang punya visi yang sama: sama-sama ingin masuk surga tanpa tersentuh api neraka. Inilah salah satu alasan bahwa kita tidak boleh asal dalam memilih pasangan hidup.&lt;br /&gt;Karena itu, hubungan suami-istri, orang tua dan anak, adalah hubungan saling tolong menolong. Saling tolong menolong agar tidak tersentuh api neraka. “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [QS. At-Taubah (9): 71]&lt;br /&gt;Tolong menolong. Itulah kata kunci pasangan samara dalam mengelola keluarga. Suami-istri itu akan berbagi peran dan tanggung jawab dalam mengelola keluarga mereka. Sungguh indah gambaran pasangan suami-istri yang seperti ini. Suaminya penuh rasa tanggung jawab, istrinya mampu menjaga diri dan menempatkan diri. “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka.” [QS. An-Nisa' (4): 34]&lt;br /&gt;Pasangan suami-istri yang seperti itu sadar betul bahwa keluarga harus dikelola seperti sebuah organisasi. Bukankah keluarga adalah unit terkecil dalam susunan organisasi masyarakat? Bukankah keluarga miniatur sebuah negara? Jadi, kenapa banyak keluarga berjalan tanpa pengorganisasian yang memadai?&lt;br /&gt;Jika kita yakin bahwa keluarga adalah sebuah lembaga, maka sebagai lembaga harus terorganisasi. Ada pemimpin ada yang dipimpin. Ikatan antara pemimpin dan yang dipimpin adalah ikatan kerjasama. Kerjasama haruslah punya tujuan yang terukur. Dan tujuan yang ingin dicapai haruslah diketahui bagaimana cara mencapainya. Itu artinya, cara pencapaiannya harus direncanakan. Setiap rencana baru bisa sukses jika diiringin kemauan yang kuat (azzam).&lt;br /&gt;Dan salah satu rahasia keberhasilan realisasi sebuah rencana adalah ketika rencana itu dibuat dengan prinsip syura. Semakin tinggi tingkat partisipasi, maka akan semakin tinggi potensi keberhasilan tujuan itu dicapai. Inilah salah satu rahasia keberhasilan Rasulullah saw. mengelola para sahabat. Karena Rasulullah saw. selain berlemah-lembut, juga mengajak peran aktif mereka dalam bermusyawarah membuat rencana-rencana strategis (lihat QS. Ali Imran (3): 159].&lt;br /&gt;Artinya, keluarga juga akan sukses mencapai tujuan-tujuannya jika menerapkan prinsip syura dalam perencanaannya. Bahkan, untuk urusan menyapih (ibu berhenti memberi ASI) pun harus disyurakan. Ini perintah Allah swt. Silakan lihat QS. Al-Baqarah (2) ayat 233.&lt;br /&gt;Jadi, jika ingin tidak ada satu orang keluarga pun tersentuh api neraka, kita harus merencanakannya. Tetapkan ini sebagai visi keluarga kita. Lalu, breakdown agar menjadi sebuah langkah yang aplikatif. Jika kita perinci, kira-kira akan menjadi seperti ini.&lt;br /&gt;Visi keluarga kita:&lt;br /&gt;Tidak ada satu pun anggota keluarga tersentuh api neraka وَ قِــنَا عَذَابَ الــنَّارِ&lt;br /&gt;Misi keluarga kita:&lt;br /&gt;1.	Mencapai derajat takwa yang sebenarnya التَّقْوَى حَقَّ تُـقَـاتِه)ِ)&lt;br /&gt;2.	Memperoleh hidup mulia atau mati syahid عَيْشْ كَرِيْمًا أَوْ مُتْ شَهِيْد)ً)&lt;br /&gt;Strategi untuk mencapai visi dan misi keluarga kita:&lt;br /&gt;1. Setiap anggota keluarga mengikuti tarbiyah (pendidikan) dalam bentuk tilawah Al-Qur’an, ada proses tazkiyah (pembersihan diri), dan taklim.&lt;br /&gt;2. Setiap anggota keluarga menjalankan ibadah sampai derajat ihsan.&lt;br /&gt;3. Setiap anggota keluarga berdakwah dan berjihad fii sabilillah.&lt;br /&gt;4. Ada anggota keluarga yang menjadi pemimpin masyarakat (istikhlafu fiil ardhi).&lt;br /&gt;Arah kebijakan keluarga kita:&lt;br /&gt;1. Semua anggota keluarga kita harus tertarbiyah.&lt;br /&gt;2. Setiap anggota keluarga harus memiliki jadwal ibadah unggulan pribadi, baik secara ritual maupun sosial.&lt;br /&gt;3. Secara jama’i (bersama-sama), keluarga harus punya jadwal ibadah unggulan, baik ritual maupun sosial.&lt;br /&gt;4. Harus memiliki agenda dakwah di dalam keluarga.&lt;br /&gt;5. Harus memiliki agenda dakwah di untuk masyarakat sekitar.&lt;br /&gt;6. Menghadirkan suasana keluarga yang mendukung tercapainya visi dan misi keluarga.&lt;br /&gt;7. Mendidik setiap anggota keluarga untuk mencapai kualitas keluarga sebagai pemimpin umat.&lt;br /&gt;8. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung tercapainya visi dan misi keluarga.&lt;br /&gt;Setelah arah dan kebijakan ditetapkan, perincilah ke dalam program dan kegiatan yang aplikatif.&lt;br /&gt;Mungkin tabel seperti di bawah ini bisa membantu dalam menyusun rencana agar tidak satu pun anggota keluarga kita tersentuh api neraka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Seperti apakah bentuk keluarga kita? Maklum, ada yang mengatakan rumahku surgaku. Tapi, tak sedikit mengatakan rumah gue kayak neraka. Atau, hambar saja. Tak ada rasa bahwa kita punya keluarga.&lt;br /&gt;
Apa pun bentuk keluarga kita itu adalah hasil dari perpaduan tiga faktor pembentuknya. Ketiga faktor itu adalah paradigma yang kita miliki tentang keluarga, kompetensi seluruh anggota keluarga kita dalam membangun keluarga, dan macam apa aktivitas yang ada dalam keluarga kita.&lt;br /&gt;
Kalau dalam paradigma kita bahwa keluarga bahagia adalah yang bergelimangan harta, maka motivasi kita dalam berkeluarga adalah mengkapitasisasi kekayaan. Maka, kita akan mencari istri atau suami anak tunggal dari calon mertua yang kaya. Pusat perhatian kita dalam berkeluarga adalah menambah kekayaan.&lt;br /&gt;
Bagi paradigma berkeluarga seorang muslim berasal dari motivasi bahwa berkeluarga adalah untuk beribadah kepada Allah, menjaga kesucian diri, dan merealisasikan amal bahwa berkeluarga adalah bagian dari sebuah gerakan menegakkan hukum-hukum Allah di muka bumi. Sehingga, pusat perhatiannya dalam berkeluarga adalah meningkatkan kualitas ruhiyah, fikriyah, nafsiyah (emosi kejiwaan), jasadiyah, dan sosialisasi setiap anggota keluarganya.&lt;br /&gt;
Karena itu, membangun keluarga sakinah mawadah wa rahmah (samara) adalah sasaran yang ingin dicapai seorang muslim dalam membentuk berkeluarga. Dalam keluarga yang samara itulah kita akan melahirkan pribadi islami untuk saat ini dan masa depan.&lt;br /&gt;
Jadi, sangat penting bagi seorang muslim membangun kompetensi untuk membangun keluarga. Apa itu kompetensi berkeluarga? Kompetensi berumah tangga adalah segala pengetahuan, keterampilan, dan sikap dasar yang harus dimiliki agar seseorang dapat berhasil membangun rumah tangga yang kokoh yang menjadi basis penegakkan nilai-nilai Islam di masyarakat. Maka tak heran jika Rasulullah saw. menyuruh kita untuk pandai-pandai memilih pasangan hidup. Jangan asal pilih.&lt;br /&gt;
Abi Hurairah r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, “Seorang wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Berbahagialah orang yang menikahi wanita karena agamanya, dan merugilah orang yang menikahi wanita hanya karena harta, kecantikan, dan keturunannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;
Abdillah bin Amrin r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, “Janganlah kamu menikahi wanita hanya karena kecantikannya, sebab kecantikan itu pada saatnya akan hilang. Janganlah kamu menikahi wanita hanya karena hartanya, sebab harta boleh jadi membuatnya congkak. Tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab seorang wanita budak yang jelek lagi hitam kelam yang memiliki agama (kuat dalam beragama) adalah lebih baik daripada wanita merdeka yang cantik lagi kaya, tetapi tidak beragama.” (HR. Ibnu Majah).&lt;br /&gt;
Ibnu Abbas r.a. berkata, bahwa Nabi saw. telah bersabda, “Empat perkara, barangsiapa memilikinya berarti dia mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat: hati yang selalu bersyukur, lisan yang selalu berdzikir, badan yang sabar dikala mendapat musibah, dan istri yang dapat menjaga kehormatan diri serta dapat menjaga harta suami.” (HR. Thabrani dalam kitab Al-Kabir dan Al-Ausath, sedang sanad dalam salah satu dan dua riwayat adalah bagus).&lt;br /&gt;
Keshalihan diri kita dan pasangan hidup kita adalah modal dasar membentuk keluarga samara. Seperti apakah keluarga samara? Yaitu keluarga dengan karakteristik sebagai berikut:&lt;br /&gt;
- Keluarga yang dibangun oleh pasangan suami-istri yang shalih.&lt;br /&gt;
- Keluarga yang anggotanya punya kesadaran untuk menjaga prinsip dan norma Islam.&lt;br /&gt;
- Keluarga yang mendorong seluruh anggotanya untuk mengikuti fikrah islami.&lt;br /&gt;
- Keluarga yang anggota keluarganya terlibat dalam aktivitas ibadah dan dakwah, dalam bentuk dan skala apapun.&lt;br /&gt;
- Keluarga yang menjaga adab-adab Islam dalam semua sisi kehidupan rumah tangga.&lt;br /&gt;
- Keluarga yang anggotanya melaksanakan kewajiban dan hak masing-masing.&lt;br /&gt;
- Keluarga yang baik dalam melaksanakan tarbiyatul aulad (proses mendidik anak-anak).&lt;br /&gt;
- Keluarga yang baik dalam mentarbiyah khadimah (mendidik pembantu).&lt;br /&gt;
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. [QS. Ruum (30): 21]&lt;br /&gt;
Untuk apa Allah memberikan samara kepada pasangan suami-istri muslim? Sebagai modal untuk meraih kebahagiaan. Bukankah tujuan hidup kita sebagai seorang manusia adalah memperoleh kebahagian? Bagi seorang muslim, ada tiga level kebahagiaan yang ingin dicapai sesuai dengan QS. Al-Baqarah (2) ayat 201.&lt;br /&gt;
Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”&lt;br /&gt;
- رَبَّنـــَا آتِــنَا فِي الدُّنْيــَا حَسَنَةً&lt;br /&gt;
- وَ فِي اْلآخَرَةِ حَسَنَةً&lt;br /&gt;
- وَ قِــنَا عَذَابَ الــنَّارِ&lt;br /&gt;
Itulah sebaik-baik doa seorang muslim. Kita bercita-cita meraih kebahagiaan di dunia. Ketika meninggalkan dunia, kita mendapat kebahagiaan di akhirat. Yang dimaksud dengan al-hasanah (kebaikan) di akhirat adalah surga. Tapi, ada orang yang langsung masuk surga dan ada orang yang dibersihkan dulu dosa-dosanya di neraka baru kemudian masuk surga. Nah, obsesi tertinggi kita adalah wa qinaa adzaaban nar, masuk surga dengan tanpa tersentuh api neraka terlebih dahulu. Sebab, inilah kesuksesan yang sebenarnya bagi diri seorang mukmin.&lt;br /&gt;
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [QS. Ali Imran (3): 185]</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2011/08/misi-keluarga-muslim.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-4044770597708816579</guid><pubDate>Thu, 04 Aug 2011 13:55:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-04T06:55:30.074-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">cinta</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hubungan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kehidupan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sosial</category><title>13 Sifat Laki-laki Yang Tidak Disukai Perempuan</title><description>- Para istri atau kaum wanita adalah manusia yang juga mempunyai hak tidak suka kepada laki-laki karena beberapa sifa-sifatnya. Karena itu kaum lelaki tidak boleh egois, dan merasa benar. Melainkan juga harus memperhatikan dirinya, sehingga ia benar-benar bisa tampil sebagai seorang yang baik. Baik di mata Allah, pun baik di mata manusia, lebih-lebih baik di mata istri. Ingat bahwa istri adalah sahabat terdekat, tidak saja di dunia melainkan sampai di surga. Karena itulah perhatikan sifat-sifat berikut yang secara umum sangat tidak disukai oleh para istri atau kaum wanita. Semoga bermanfaat.&lt;br /&gt;
Pertama, Tidak Punya Visi&lt;br /&gt;
Setiap kaum wanita merindukan suami yang mempunyai visi hidup yang jelas. Bahwa hidup ini diciptakan bukan semata untuk hidup. Melainkan ada tujuan mulia. Dalam pembukaan surah An Nisa’:1 Allah swt. Berfirman: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. Dalam ayat ini Allah dengan tegas menjelaskan bahwa tujuan hidup berumah tangga adalah untuk bertakwa kepada Allah. Takwa dalam arti bersungguh mentaati-Nya. Apa yang Allah haramkan benar-benar dijauhi. Dan apa yang Allah perintahkan benar ditaati.&lt;br /&gt;
Namun yang banyak terjadi kini, adalah bahwa banyak kaum lelaki atau para suami yang menutup-nutupi kemaksiatan. Istri tidak dianggap penting. Dosa demi dosa diperbuat di luar rumah dengan tanpa merasa takut kepada Allah. Ingat bahwa setiap dosa pasti ada kompensasinya. Jika tidak di dunia pasti di akhirat. Sungguh tidak sedikit rumah tangga yang hancur karena keberanian para suami berbuat dosa. Padahal dalam masalah pernikahan Nabi saw. bersabda: “Pernikahan adalah separuh agama, maka bertakwalah pada separuh yang tersisa.” &lt;br /&gt;
&lt;span class="fullpost"&gt;Kedua, Kasar&lt;br /&gt;Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Ini menunjukkan bahwa tabiat wanita tidak sama dengan tabiat laki-laki. Karena itu Nabi saw. menjelaskan bahwa kalau wanita dipaksa untuk menjadi seperti laki-laki tulung rusuk itu akan patah. Dan patahnya berarti talaknya. Dari sini nampak bahwa kaum wanita mempunyai sifat ingin selalui dilindungi. Bukan diperlakukan secara kasar. Karena itu Allah memerintahkan para suami secara khusus agar menyikapi para istri dengan lemah lembut: Wa’aasyiruuhunna bil ma’ruuf (Dan sikapilah para istri itu dengan perlakuan yang baik) An Nisa: 19. Perhatikan ayat ini menggambarkan bahwa sikap seorang suami yang baik bukan yang bersikap kasar, melainkan yang lembut dan melindungi istri.&lt;br /&gt;Banyak para suami yang menganggap istri sebagai sapi perahan. Ia dibantai dan disakiti seenaknya. Tanpa sedikitpun kenal belas kasihan. Mentang-mentang badannya lebih kuat lalu memukul istri seenaknya. Ingat bahwa istri juga manusia. Ciptaan Allah. Kepada binatang saja kita harus belas kasihan, apalagi kepada manusia. Nabi pernah menggambarkan seseorang yang masuk neraka karena menyikas seekor kucing, apa lagi menyiksa seorang manusia yang merdeka.&lt;br /&gt;Ketiga, Sombong&lt;br /&gt;Sombong adalah sifat setan. Allah melaknat Iblis adalah karena kesombongannya. Abaa wastakbara wakaana minal kaafiriin (Al Baqarah:34). Tidak ada seorang mahlukpun yang berhak sombong, karena kesombongan hanyalah hak priogatif Allah. Allah berfirman dalam hadits Qurdsi: “Kesombongan adalah selendangku, siapa yang menandingi aku, akan aku masukkan neraka.” Wanita adalah mahluk yang lembut. Kesombongan sangat bertentangan dengan kelembutan wanita. Karena itu para istri yang baik tidak suka mempunyai suami sombong.&lt;br /&gt;Sayangnya dalam keseharian sering terjadi banyak suami merasa bisa segalanya. Sehingga ia tidak mau menganggap dan tidak mau mengingat jasa istri sama sekali. Bahkan ia tidak mau mendengarkan ucapan sang istri. Ingat bahwa sang anak lahir karena jasa kesebaran para istri. Sabar dalam mengandung selama sembilan bulan dan sabar dalam menyusui selama dua tahun. Sungguh banyak para istri yang menderita karena prilaku sombong seorang suami.&lt;br /&gt;Keempat, Tertutup&lt;br /&gt;Nabi saw. adalah contoh suami yang baik. Tidak ada dari sikap-sikapnya yang tidak diketahui istrinya. Nabi sangat terbuka kepada istri-istrinya. Bila hendak bepergian dengan salah seorang istrinya, nabi melakukan undian, agar tidak menimbulkan kecemburuan dari yang lain. Bila nabi ingin mendatangi salah seorang istrinya, ia izin terlebih dahulu kepada yang lain. Perhatikan betapa nabi sangat terbuka dalam menyikapi para istri. Tidak seorangpun dari mereka yang merasa didzalimi. Tidak ada seorang dari para istri yang merasa dikesampingkan.&lt;br /&gt;Kini banyak kejadian para suami menutup-nutupi perbuatannya di luar rumah. Ia tidak mau berterus terang kepada istrinya. Bila ditanya selalu jawabannya ngambang. Entah ada rapat, atau pertemuan bisnis dan lain sebagainya. Padahal tidak demikian kejadiannya. Atau ia tidak mau berterus terang mengenai penghasilannya, atau tidak mau menjelaskan untuk apa saja pengeluaran uangnya. Sikap semacam ini sungguh sangat tidak disukai kaum wanita. Banyak para istri yang tersiksa karena sikap suami yang begitu tertutup ini.&lt;br /&gt;Kelima, Plinplan&lt;br /&gt;Setiap wanita sangat mendambakan seorang suami yang mempunyai pendirian. Bukan suami yang plinplan. Tetapi bukan diktator. Tegas dalam arti punya sikap dan alasan yang jelas dalam mengambil keputusan. Tetapi di saat yang sama ia bermusyawarah, lalu menentukan tindakan yang harus dilakukan dengan penuh keyakinan. Inilah salah satu makna qawwam dalam firman Allah: arrijaalu qawwamuun alan nisaa’ (An Nisa’:34).&lt;br /&gt;Keenam, Pembohong&lt;br /&gt;Banyak kejadian para istri tersiksa karena sang suami suka berbohong. Tidak mau jujur atas perbuatannya. Ingat sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh ke tanah. Kebohongan adalah sikap yang paling Allah benci. Bahkan Nabi menganggap kebohongan adalah sikap orang-orang yang tidak beriman. Dalam sebuah hadits Nabi pernah ditanya: hal yakdzibul mukmin (apakah ada seorang mukmin berdusta?) Nabi menjawab: Laa (tidak). Ini menunjukkan bahwa berbuat bohong adalah sikap yang bertentangan dengan iman itu sendiri.&lt;br /&gt;Sungguh tidak sedikit rumah tangga yang bubar karena kebohongan para suami. Ingat bahwa para istri tidak hanya butuh uang dan kemewahan dunia. Melainkan lenbih dari itu ia ingin dihargai. Kebohongan telah menghancurkan harga diri seorang istri. Karena banyak para istri yang siap dicerai karena tidak sanggup hidup dengan para sumai pembohong.&lt;br /&gt;Ketujuh, Cengeng&lt;br /&gt;Para istri ingin suami yang tegar, bukan suami yang cengeng. Benar Abu Bakar Ash Shiddiq adalah contoh suami yang selalu menangis. Tetapi ia menangis bukan karena cengeng melainkan karena sentuhan ayat-ayat Al Qur’an. Namun dalam sikap keseharian Abu Bakar jauh dari sikap cengeng. Abu Bakar sangat tegar dan penuh keberanian. Lihat sikapnya ketika menghadapi para pembangkang (murtaddin), Abu Bakar sangat tegar dan tidak sedikitpun gentar.&lt;br /&gt;Suami yang cenging cendrung nampak di depan istri serba tidak meyakinkan. Para istri suka suami yang selalu gagah tetapi tidak sombong. Gagah dalam arti penuh semangat dan tidak kenal lelah. Lebih dari itu tabah dalam menghadapi berbagai cobaan hidup.&lt;br /&gt;Kedelapan, Pengecut&lt;br /&gt;Dalam sebuah doa, Nabi saw. minta perlindungan dari sikap pengecut (a’uudzubika minal jubn), mengapa? Sebab sikap pengecut banyak menghalangi sumber-sumber kebaikan. Banyak para istri yang tertahan keinginannya karena sikap pengecut suaminya. Banyak para istri yang tersiksa karena suaminya tidak berani menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Nabi saw. terkenal pemberani. Setiap ada pertempuran Nabi selalu dibarisan paling depan. Katika terdengar suara yang menakutkan di kota Madinah, Nabi saw. adalah yang pertama kaluar dan mendatangi suara tersebut.&lt;br /&gt;Para istri sangat tidak suka suami pengecut. Mereka suka pada suami yang pemberani. Sebab tantangan hidup sangat menuntut keberanian. Tetapi bukan nekad, melainkan berani dengan penuh pertimbangan yang matang.&lt;br /&gt;Kesembilan, Pemalas&lt;br /&gt;Di antara doa Nabi saw. adalah minta perlindingan kepada Allah dari sikap malas: allahumma inni a’uudzubika minal ‘ajizi wal kasal , kata kasal artinya malas. Malas telah membuat seseorang tidak produktif. Banyak sumber-sumber rejeki yang tertutup karena kemalasan seorang suami. Malas sering kali membuat rumah tangga menjadi sempit dan terjepit. Para istri sangat tidak suka kepada seorang suami pemalas. Sebab keberadaanya di rumah bukan memecahkan masalah melainkan menambah permasalah. Seringkali sebuah rumah tangga diwarnai kericuhan karena malasnya seorang suami.&lt;br /&gt;Kesepuluh, Cuek Pada Anak&lt;br /&gt;Mendidik anak tidak saja tanggung jawab seorang istri melainkan lebih dari itu tanggung jawab seorang suami. Perhatikan surat Luqman, di sana kita menemukan pesan seorang ayah bernama Luqman, kepada anaknya. Ini menunjukkan bahwa seorang ayah harus menentukan kompas jalan hidup sang anak. Nabi saw. Adalah contoh seorang ayah sejati. Perhatiannya kepada sang cucu Hasan Husain adalah contoh nyata, betapa beliau sangat sayang kepada anaknya. Bahkan pernah berlama-lama dalam sujudnya, karena sang cucu sedang bermain-main di atas punggungnya.&lt;br /&gt;Kini banyak kita saksikan seorang ayah sangat cuek pada anak. Ia beranggapan bahwa mengurus anak adalah pekerjaan istri. Sikap seperti inilah yang sangat tidak disukai para wanita.&lt;br /&gt;Kesebelas, Menang Sendiri&lt;br /&gt;Setiap manusia mempunyai perasaan ingin dihargai pendapatnya. Begitu juga seorang istri. Banyak para istri tersiksa karena sikap suami yang selalu merasa benar sendiri. Karena itu Umar bin Khaththab lebih bersikap diam ketika sang istri berbicara. Ini adalah contoh yang patut ditiru. Umar beranggapan bahwa adalah hak istri mengungkapkan uneg-unegnya sang suami. Sebab hanya kepada suamilah ia menemukan tempat mencurahkan isi hatinya. Karena itu seorang suami hendaklah selalu lapang dadanya. Tidak ada artinya merasa menang di depan istri. Karena itu sebaik-baik sikap adalah mengalah dan bersikap perhatian dengan penuh kebapakan. Sebab ketika sang istri ngomel ia sangat membutuhkan sikap kebapakan seorang suami. Ada pepetah mengatakan: jadilah air ketika salah satunya menjadi api.&lt;br /&gt;Keduabelas, Jarang Komunikasi&lt;br /&gt;Banyak para istri merasa kesepian ketika sang suami pergi atau di luar rumah. Sebaik-baik suami adalah yang selalu mengontak sang istri. Entah denga cara mengirim sms atau menelponnya. Ingat bahwa banyak masalah kecil menjadi besar hanya karena miskomunikasi. Karena itu sering berkomukasi adalah sangat menentukan dalam kebahagiaan rumah tangga.&lt;br /&gt;Banyak para istri yang merasa jengkel karena tidak pernah dikontak oleh suaminya ketika di luar rumah. Sehingga ia merasa disepelekan atau tidak dibutuhkan. Para istri sangat suka kepada para suami yang selalu mengontak sekalipun hanya sekedar menanyakan apa kabarnya.&lt;br /&gt;Ketigabelas, Tidak Rapi dan Tidak Harum &lt;br /&gt;Para istri sangat suka ketika suaminya selalu berpenampilan rapi. Nabi adalah contoh suami yang selalu rapi dan harum. Karena itu para istrinya selalu suka dan bangga dengan Nabi. Ingat bahwa Allah Maha indah dan sangat menyukai keindahan. Maka kerapian bagian dari keimanan. Ketika seorang suami rapi istri bangga karena orang-orang pasti akan berkesan bahwa sang istri mengurusnya. Sebaliknya ketika sang suami tidak rapi dan tidak harum, orang-orang akan berkesan bahwa ia tidak diurus oleh istrinya. Karena itu bagi para istri kerapian dan kaharuman adalah cermin pribadi istri. Sungguh sangat tersinggung dan tersiksa seorang istri, ketika melihat suaminya sembarangan dalam penampilannya dan menyebarkan bahu yang tidak enak. Allahu a’lam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;- &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
SUMBER :  dakwatuna.com</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/05/13-sifat-laki-laki-yang-tidak-disukai.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-4617596307286535204</guid><pubDate>Thu, 04 Aug 2011 13:20:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-04T06:21:22.481-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">jodoh</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kehidupan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">primbon</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">weton</category><title>Buku PRIMBON --Betaljemur Adammakna</title><description>Buku Primbon ini memiliki beberapa keunikan.  Kata Pengantar (Bubuka atau Pembuka)-nya dan seluruh isinya  dalam bahasa Jawa. Pembukanya dalam bahasa Jawa sehari-hari atau ngoko, tetapi ngoko yang sudah mulai tidak lazim digunakan oleh orang Jawa sekarang. Pembukanya dalam kromo inggil (bahasa Jawa halus, atau inggil).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini dikeluarkan atau diterbitkan oleh Penerbit Soemodidjojo Mahadewa, Ngayogyakarta Hadiningrat. Cetakan I pada September 1939 (!). Cetakan ke-54 (!) pada 2001. Memuat berbagai ilmu yang masih "gaib" dihimpun dari bermacam primbon peninggalan jaman kuno.&lt;br /&gt;Pada Cetakan ke-52, Desember 1993 tercantum foto dan tandatangan Raden Soemodidjojo (meninggal 9 September 1965 di usia 77 tahun). Seterusnya buku diakui  sebagai asli, apabila tercantum foto dan tandatangan Siti Woerjan Soemadijah Noeradyo selaku ahli waris  KPH Tjakraningrat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua ajaran yang seolah-olah tersebar itu telah di"garap" kembali oleh Ir Wibatsu Harianto Soembogo, menjadi  sejumlah seri Kitab Primbon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapakah Raden Soemodidjojo? Siapa Siti Woerjan Soemadijah Noeradyo dan siapa pula Ir Wibatsu Harianto Soembogo? &lt;br /&gt;Inilah silsilahnya: KPH Tjakraningrat berputra Raden  Ngabehi Kartahasmara. &lt;br /&gt;R Ng Kartahasmara berputra  R Ayu  Supartiyah yang selanjutnya menikah dengan Raden Soemodidjojo. Pasangan ini hanya mempunyai seorang putri tunggal, yaitu Siti Woerjan Soemadiyah Noeradyo.&lt;br /&gt;Dari pasangan Soemodidjojo dan Siti Woerjan lahirlah delapan  putra putri, yakni: dr  Damodoro, Dra Armini Arundari, Dra Arini Wedjajanti, Ir Wibatsu Harianto Soembogo juga dikenal sebagai RW Radyo Soembogo, dr Susetya Wasuwara, Ny dr Ardani Juanda, dr Sutanto Madusena dan si bungsu Ir Ariani Aristonemi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kitab Primbon "Betaljemur Adammakna" memuat 337 bab ilmu Jawa.  Dari beberapa hal mengenai arti "hari" dan "pasaran", sampai ilmu nujum. Ilmu nujum di sini bisa dianggap sebagai "bonus"nya, berupa 21 pertanyaan disertai jawabannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban atas pertanyaan itu bisa ditelusuri dengan alat peraga berupa dua deret huruf A ke bawah sampai U. Contohnya sebagai berikut:&lt;br /&gt;Tunjuklah sebuah pertanyaan, misalnya pertanyaan XII, Wong meteng metu lanang apa wadon? (orang hamil itu melahirkan laki-laki apa perempuan?)&lt;br /&gt;Untuk mencari jawaban atas pertanyaan ini, mulailah dengan mengheningkan cipta sejenak dengan mata terpejam. Lantas, masih dengan mata yang tetap terpejam tunjuklah  huruf di alat  peraga itu sekenanya.&lt;br /&gt;Misalnya, yang tertunjuk adalah huruf L. Selanjutnya dari huruf L urutkanlah ke kiri sampai pada lajur yang memuat angka 2. Maka, lihatlah jawaban itu ada di  bagian 2 huruf L. Yaitu: Metu lanang dawa umure (keluar laki-laki panjang umurnya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari dan pasaran, penting untuk "melihat" karakter seseorang. Juga penting untuk memilih hari yang baik untuk pernikahan, untuk membangun rumah dan semua aktivitas lainnya dalam kehidupan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku ini juga memberi petunjuk praktis bagaimana membuat obat/jamu untuk perempuan hamil. Bahkan untuk perempuan yang habis mengalami keguguran. &lt;br /&gt;Sifat-sifat bayi setelah kelahirannya. Ciri-ciri perempuan yang banyak rejekinya. Ciri-ciri perempuan yang&lt;br /&gt; mendatangkan kesusahan bagi laki-laki. Menolak atau mengusir setan. Ilmu penawar bisa. Petunjuk bagi mereka yang ingin terlaksana kehendaknya. Dan banyak lagi ... Kitab Primbon ini komplet untuk menjawab semua pertanyaan dalam kehidupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Catatan: Saya akan berusaha untuk menambah beberapa hal penting dari Primbon ini menjadi "ringkasan". Tapi, mengingat adanya batas "900 kata" yang dibolehkan oleh shvoong.com, maka saya harus memilih apa saja yang betul-betul bisa dikategorikan sebagai "penting". -evawim-)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://id.shvoong.com/books/dictionary/2109245-buku-primbon-betaljemur-adammakna/#ixzz1U49ZQseL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2011/08/buku-primbon-betaljemur-adammakna.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-8928216431799843583</guid><pubDate>Tue, 02 Mar 2010 08:02:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-04T05:21:20.327-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ilmu</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">komputer</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">tips</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">trik</category><title>Trik Mencuri Data Server dari FlashDisk</title><description>Penggunaan flashdisk, saat ini, telah menjadi suatu barang yang sangat umum untuk digunakan. Baik untuk menyimpan file-file yang bersifat tidak penting hingga yang super penting.&lt;br /&gt;Penggunaan flashdisk yang semakin umum ini, disebabkan oleh semakin murahnya harga sebuah flashdisk dan semakin besar kemampuan menyimpan data serta sifat mobilitasnya yang sangat tinggi.&lt;br /&gt;Sifat yang terakhir tadi, mengakibatkan pemakaian flashdisk lebih beresiko. Apalagi menyimpan data-data penting dan rahasia.&lt;br /&gt;Berikut cara-cara yang sering digunakan untuk mencuri data-data dari flashdisk.&lt;br /&gt;Tool yang dibutuhkan:&lt;br /&gt;thumbSUCK.exe yang dapat didownload dari http://www.4shared.com/file/64646323/cc113881/thumbSUCK.html.&lt;br /&gt;CommandPrompt dari Start &gt;&gt; Run &gt;&gt; cmd&lt;br /&gt;Registry Editor dari Start &gt;&gt; Run &gt;&gt; regedit&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Langkah-Langkah:&lt;br /&gt;Setelah anda mendownloadnya, copy thumbSUCK.exe ke dalam suatu directory. Misalnya saja anda letakkan di Local Drive D:\ dalam folder SKYRIDER. Kemudian klik 2x file ThumbSUCK.exe tadi untuk menjalankannya. Buatlah folder tersebut menjadi super hidden dengan menggunakan atribut SUPER HIDDEN pada CommandPrompt agar korban tidak curiga. Ikuti panduan berikut: &lt;br /&gt;Klik Start &gt;&gt; Run lalu ketik cmd untuk memanggil Windows Command Processor&lt;br /&gt;Masuk ke drive D dengan mengetikkan D: kemudian tekan ENTER&lt;br /&gt;Untuk menjadikan folder tersebut menjadi  super hidden, gunakan saja perintah attrib dengan format: attrib +s +h skyrider&lt;br /&gt;Hingga tahap ini Anda telah bisa untuk mengkopi semua data yang ada dalam flashdisk secara otomatis, bila ada flashdisk yang terhubung di komputer Anda. Semua file akan disalin oleh ThumbSUCK.exe secara sembunyi-sembunyi. File yang telah dicuri oleh ThumbSUCK.exe akan disimpan di sub-folder sesuai dengan nama/volume label flashdisk di dalam folder SKYRIDER tadi kita buat.&lt;br /&gt;Untuk melihat hasil curiannya, hilangkan atribut SUPERHIDDEN dari folder SKYRIDER. Cara: &lt;br /&gt;Klik Start &gt;&gt; Run lalu ketik cmd&lt;br /&gt;Ketik D: kemudian ENTER untuk masuk di drive D:&lt;br /&gt;Ketik attrib -s -h skyrider kemudian tekan ENTER&lt;br /&gt;Bila telah berhasil, maka Anda bisa membuka folder SKYRIDER tadi dan semua data yang telah disalin oleh ThumbSUCK.exe. Untuk mendisable ThumbSUCK.exe, anda bisa menggunakan Windows TaskManager CRT+ALT+DEL&lt;br /&gt;ThumbSUCK.exe tadi bisa dijalankan secara otomatis pada saat komputer dinyalakan (proses StartUp).&lt;br /&gt;Alternatif pertama, dengan meletakkan ThumbSuck.exe pada folder Startup dalam menu Start &gt; All Programs.&lt;br /&gt;Alternatif kedua yaitu dengan menambahkan registry pada HKLM\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Caranya:&lt;br /&gt;Pada Start &gt;&gt;Run kemudian ketik regedit&lt;br /&gt;Klik HKEY_LOCAL_MACHINE &gt;&gt; Klik SOFTWARE Klik Microsoft Klik Windows Klik CurrentVersion Klik Run&lt;br /&gt;Klik kanan New pilih String Value&lt;br /&gt;Ketik SKYRIDER sebagai key yang baru&lt;br /&gt;Klik kanan key yang baru dibuat SKYRIDER &gt;&gt; Modify isi value sama dengan lokasi ThumbSUCK.exe yaitu di D:\SKYRIDER\ThumbSuck.exe.&lt;br /&gt;Restart komputer Anda. Program ThumbSUCK.exe akan dijalankan secara otomatis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silahkan anda  mencoba.</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2010/03/trik-mencuri-data-server-dari-flashdisk.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-932314328996107701</guid><pubDate>Sat, 04 Jul 2009 16:06:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-04T05:22:45.581-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">agama</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">cinta</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">etika</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kehidupan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">moral</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">wanita</category><title>Harga Diri Wanita</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Fenomena tersebut telah lama disinyalir oleh Rasulullah SAW yang bersabda, "Bagaimana dengan kalian apabila perempuan-perempuan kalian telah melampaui batas, pemuda-pemuda kalian telah berbuat kefasikan, dan kalian juga telah meninggalkan jihad kalian?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, para sahabat balik bertanya, "Apa hal itu mungkin terjadi, wahai Rasulullah?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ya, demi Allah yang jiwaku ada di tanganNya. Bahkan lebih dari itu pun terjadi," jawab Rasul. "Bagaimana nasib kalian jika kalian tidak memerintahkan yang ma'ruf dan tidak melarang yang mungkar?" lanjutnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para sahabat balik bertanya, "Apakah hal itu akan terjadi, wahai Rasulullah?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau menjawab, "Ya, demi Allah yang jiwaku berada di tanganNya. Bahkan lebih dari itu pun terjadi."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para sahabat bertanya, "Apa yang lebih parah lagi darinya?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi bersabda, "Bagaimana nasib kalian jika telah melihat yang ma'ruf sebagai kemungkaran dan yang mungkar sebagai barang yang ma'ruf?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka bertanya lagi, "Apakah itu bisa terjadi, wahai Rasulullah?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ya, demi Allah yang jiwaku berada di tanganNya. Bahkan, yang lebih dari itu pun terjadi. Allah berfirman : Demi Aku, Aku bersumpah. Pasti akan muncul fitnah sehingga orang yang sabar pun menjadi bingung." (Diriwayatkan oleh Abu Ya'la).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada suatu rangkaian yang terus berkelindan antara kerusakan akhlaq seorang wanita dengan rusaknya sebuah masyarakat. Kerusakan tersebut banyak berawal dari dominasi akhlaq tercela yang menular pada generasi berikut dan lingkungannya. Tentu saja, wanita bukanlah penyebab tunggal kerusakan ini. Banyak faktor lain yang juga berpengaruh, di antaranya juga keburukan akhlaq para suami. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepenggal kisah tentang seorang anak yang sudah melacur di usia 13 tahun karena mengikuti jejak ibunya mungkin dapat mewakili fenomena tersebut. Besar di daerah pelacuran, membuat Ani (bukan nama sebenarnya) belajar dari perilaku orang dewasa di sekitarnya. Tak perlu menunggu waktu lama untuk mempunyai 'pelanggan'. Saat anak-anak seusianya masih menjalani pendidikan di tingkat SMP, Ani diam-diam sudah memiliki pelanggan dan akhirnya menjalani profesi itu. Berawal dari kerusakan akhlaq wanita? Tidak juga. Karena ibunya Ani menjadi pelacur karena dijual oleh bapaknya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*** &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam Mengangkat Harga Diri Wanita &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam adalah sistem perundangan yang pertama sekaligus terakhir menempatkan kaum wanita di tempat paling terhormat, paling baik, dan paling indah. Islam memandang wanita sebagai manusia yang utuh dan sempurna sebagaimana kaum pria dalam hal penciptaan, kemanusiaan, perasaan, dan hak-haknya. Sebagaimana firman Allah SWT, "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kalian, baik laki-laki maupun perempuan, karena sebagian kalian adalah turunan dari sebagian yang lain." (QS. Ali Imran : 195). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat wanita menjadi komoditi yang diperjualbelikan, sebagaimana terjadi kembali saat ini, Islam datang untuk memuliakan dan mengangkat harkat mereka, memelihara hak-hak dan kehormatannya. Islam membolehkan wanita berjual-beli, melakukan sewa-menyewa, bersedekah, menuntut ilmu, dan sebagainya, layaknya orang merdeka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada agama yang bisa berbuat adil terhadap kaum wanita sebagaimana keadilan yang diberikan Islam. Hanya orang yang tak paham Islam yang mengatakan bahwa Islam merendahkan harkat kaum wanita. Allah SWT menegaskan, "Dan kaum wanita itu memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (QS. Al Baqarah : 228). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aturan tersebut telah dibuktikan dalam kehidupan nyata dalam peradaban Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya, "Berikan wasiat kepada kaum wanita dengan baik." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sebaik-baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorang datang menghadap Rasulullah SAW seraya bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berhak untuk saya pergauli dengan baik?" Beliau menjawab, "Ibumu." Ia bertanya lagi, "Lalu siapa?" Beliau menjawab, "Ibumu." Ia bertanya lagi, "Lalu siapa?" Lagi-lagi beliau menjawab, "Ibumu." Ia bertanya lagi, "Lalu siapa?" Baru beliau menjawab, "Bapakmu, kemudian orang yang paling dekat dan seterusnya." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam Menjaga Harga Diri &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agama Islam dirancang untuk menjaga harga diri wanita. Allah menetapkan pernikahan, etika bergaul dalam interaksi sosial, sampai aturan hijab sebagai tindakan preventif dari berbagai kerusakan. Pernikahan dan arti keluarga, yang kini sering diperdebatkan urgensinya oleh sebagian masyarakat, dalam Islam merupakan sebuah kemutlakan. Mengabaikan artinya terbukti telah mengakibatkan kehancuran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa yang perlu dilakukan muslimah dalam menjaga harga dirinya. Allah SWT memerintahkan kaum wanita agar memakai penutup dan tidak menampakkan perhiasan di tubuhnya, termasuk auratnya. Wanita tidak dibenarkan memakai pakaian yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang yang hatinya tertutupi kegelapan hidayah sering mengemukakan bahwa wanita memiliki kebebasan untuk tampil di depan publik. Menurut mereka, tidak perlu aturan menutup aurat, karena apa yang ada di benak seorang laki-laki ketika melihat wanita berpakaian seksi sangat dipengaruhi oleh pikirannya sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal aturan hijab dan etika berinteraksi yang Allah tetapkan itu merupakan sebuah tindakan preventif dari terjaganya harga diri seorang wanita. Islam menentukan garis yang jelas dalam penampakan perhiasan yang berlebih-lebihan serta mengharamkan khalwat (menyepi dengan lain jenis yang bukan mahram). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aturan itu bukan berarti membatasi ruang gerak wanita. Wanita tetap dapat berinteraksi dalam masyarakat, dengan syarat ia harus menjaga kesopanan dan kewibawaan tanpa keluar dari batasan syari'at . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, ada beberapa langkah yang dapat kita lakukan untuk menjaga harga diri kita sebagai seorang muslimah, yaitu; Pertama, tingkatkan hubungan dengan Allah SWT dan senantiasa berdo'a agar diberikan kekuatan dan bimbingan. Kedua, tingkatkan pemahaman tentang agama, khususnya fiqh wanita. Ketiga, ciptakan lingkungan yang selalu menegakkan prinsip 'amar ma'ruf nahi mungkar. Keempat, rajin meminta nasihat dan do'a kepada orang-orang yang terjamin keshalihannya. Kelima, jangan putus beramal shalih. Keenam, jangan pernah putus harapan terhadap rahmat Allah. Insya Allah, harga diri kita selalu terjaga dan dijaga Allah&lt;br /&gt;SUMBER DARI:&lt;br /&gt;Sarah Handayani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;KotaSantri.com : Islam telah mengangkat harga diri wanita. Namun, banyak wanita yang kehilangan harga dirinya. Padahal, kehilangan harga diri akan menghancurkan dirinya sendiri dan merusak masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan wanita tidak pernah habis dibahas sejak dulu hingga kini. Menurut Imam Syahid Hasan Albanna, wanita menjadi barometer baik buruknya sebuah masyarakat. Rusaknya akhlaq wanita merupakan mata rantai yang saling bersambungan dengan kenakalan remaja, rapuhnya keluarga, dan kerusakan masyarakat. Wanita yang rusak akhlaqnya, maka ia kehilangan harga dirinya.</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/07/harga-diri-wanita.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-3225624815014124197</guid><pubDate>Wed, 01 Jul 2009 18:30:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-04T05:23:26.465-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">agama</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">etika</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kehidupan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sosial</category><title>Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Persoalan menikahkan wanita hamil apabila dilihat dari KHI, penyelesaiaanya jelas dan sederhana cukup dengan satu pasal dan tiga ayat. Yang menikahi wanita hamil adalah pria yang menghamilinya, hal ini termasuk penangkalan terhadap terjadinya pergaulan bebas, juga dalam pertunangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas pembolehan pernikahan wanita hamil ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepastian hukum kepada anak yang ada dalam kandungan, dan logikanya untuk mengakhiri status anak zina. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus wanita hamil yang akan menikah dengan laki-laki lain yang tidak menghamilinya, ada dua pendapat yaitu : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, harus menunggu sampai kelahiran anak yang dikandung wanita tersebut. Dan status anak yang dilahirkan kelak, dapat dianggap sebagai anak laki-laki yang mengawini wanita tersebut dengan kesepakatan kedua belah pihak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, siapapun pria yang mengawini dianggap benar sebagai pria yang menghamili, kecuali wanita tersebut menyanggahnya. Ini pendapat ulama Hanafi yang menyatakan bahwa menetapkan adanya nasab (keturunan) terhadap seorang anak adalah lebih baik dibanding dengan menganggap seorang anak tanpa keturunan alias anak haram. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkawinan dalam kasus ini dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran bayi, dan anak yang dikandung dianggap mempunyai hubungan darah dan hukum yang sah dengan pria yang mengawini wanita tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sinilah letak kompromistis antara hukum Islam dan hukum adat dengan menimbang pada kemaslahatan, aspek sosiologis dan psikologis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Jumhur ulama berdasar pada hadis 'Aisyah dari Ath-Thobary dan ad-Daruquthny, sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan dan ia mau mengawininya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau berkata:"Awalnya zina akhirnya nikah, dan yang haram itu tidak mengharamkan yang halal."Sahabat yang membolehkan nikah wanita berzina adalah Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas yang disebut madzab Jumhur. (Ali Assobuny/I/hlm49-50).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Bagaimana bila menikahi wanita hamil karena berzina ( hamil di luar nikah) ? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam(KHI), Bab VIII Kawin Hamil sama dengan persoalan menikahkan wanita hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga(3) ayat , yaitu :&lt;br /&gt;1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. &lt;br /&gt;2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya. &lt;br /&gt;3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/07/hukum-menikahi-wanita-hamil-karena-zina.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-4398094576226080496</guid><pubDate>Wed, 01 Jul 2009 18:27:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-04T05:24:34.892-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">agama</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">etika</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kehidupan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">moral</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">wanita</category><title>HUKUMNYA MENIKAHI WANITA YANG HAMIL</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min." (QS. An-Nur : 3) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dibaca sekilas dan tanpa mendalami makna serta bahasan para ulama. Bisa jadi seseorang akan mengatakan bahwa menikahi wanita yang pernah berzina itu adalah haram kecuali bagi laki-laki yang juga pernah berzina. Tapi ternyata setelah kita dalami tasfir dan kitab-kitab fiqih, paling tidak dalam memahami ayat ini, ada tiga pendapat yang berbeda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mayoritas ulama fiqh mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafadz ayat yang dzahirnya mengharamkan itu ? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz ‘hurrima’ atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci). &lt;br /&gt;2. Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan. &lt;br /&gt;3. Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui."(QS An-Nur : 32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq -rodhiyallahu 'anhu- dan Umar bin Al-Khattab -rodhiyallahu 'anhu- dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dari Aisyah ra berkata,”Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,”Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal”." (HR. Tabarany dan Daruquthuny). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,”Istriku ini seorang yang suka berzina”. Beliau menjawab,”Ceraikan dia”. “Tapi aku takut memberatkan diriku”. “Kalau begitu mut’ahilah dia”. (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat Yang Mengharamkan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah -rodhiyallahu 'anhu-, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra’ dan Ibnu Mas’ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah dzahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur : 3). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,”Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts(orang yang tidak memiliki rasa cemburu)”. (HR. Abu Daud) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat Pertengahan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar’i. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseroang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan terkait dengan masalah nasab anak, maka anak itu bisa menjadi syah bernasab kepada laki-laki yang mengawini dan sebelumnya menzinainya asalkan dinikahi sebelum berusia 6 bulan di dalam kandungan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menikahi wanita yang sedang dalam keadaan hamil hukumnya ada dua. Yang pertama, hukumnya haram. Yang kedua, hukumnya boleh.&lt;br /&gt;Yang hukumnya haram adalah apabila yang menikahi bukan orang yang menghamili. Wanita itu dihamili olehA, sedangkan yang menikahinya B. Hukumnya haram sebagaimana sabda Rasulullah SAW:&lt;br /&gt;Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) padatanaman orang lain. (HR Abu Daud)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan tanaman orang lain maksudnya haram melakukan persetubuhan dengan wanita yang sudah dihamili orang lain. Baik hamilnya karena zina atau pun karena hubungan suami isteri yang sah. Pendeknya, bila seorang wanita sedang hamil, maka haram untuk disetubuhi oleh laki-laki lain, kecuali laki-laki yang menyetubuhinya.&lt;br /&gt;Dari dalil di atas kita mendapatkan hukum yang kedua, yaitu yang hukumnya boleh. Yaitu wanita hamil karena zina dinikahi oleh pasangan zina yang menghamilinya. Hukumnya boleh dan tidak dilarang.&lt;br /&gt;Maka seorang laki-laki menikahi pasangan zinanya yang terlanjur hamil dibolehkan, asalkan yang menyetubuhinya (mengawininya) adalah benar-benardirinya sebagai laki-lakiyang menghamilinya, bukan orang lain.&lt;br /&gt;Perbedaan Pendapat TentangKebolehan Menikahinya&lt;br /&gt;Memang ada sebagian pendapat yang mengharamkan menikahi wanita yang pernah dizinainya sendiri dengan berdalil kepada ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini:&lt;br /&gt;Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min. (QS. An-Nur: 3)&lt;br /&gt;Namun kalau kita teliti, rupanya yang mengharamkan hanya sebagian kecil saja. Selebihnya, mayoritas para ulama membolehkan.&lt;br /&gt;1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama &lt;br /&gt;Jumhurul fuqaha' (mayoritas ahli fiqih) mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu?&lt;br /&gt;Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.&lt;br /&gt;• Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz 'hurrima' atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci). &lt;br /&gt;• Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan. &lt;br /&gt;• Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu: &lt;br /&gt;Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur: 32).&lt;br /&gt;Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhuma. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.&lt;br /&gt;Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut:&lt;br /&gt;Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal." (HR Tabarany dan Daruquthuny).&lt;br /&gt;Dan hadits berikut ini:&lt;br /&gt;Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Isteriku ini seorang yang suka berzina." Beliau menjawab, "Ceraikan dia!." "Tapi aku takut memberatkan diriku." "Kalau begitu mut'ahilah dia." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)&lt;br /&gt;Selain itu juga ada hadits berikut ini&lt;br /&gt;Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, "Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), "Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik'. Lalu Ibnu Abbas berkata, "Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya." (HR Ibnu Hibban dan Abu Hatim)&lt;br /&gt;Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, "Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri."&lt;br /&gt;2. Pendapat Yang Mengharamkan &lt;br /&gt;Sebagian kecil ulama ada yang berpendapat untuk mengharamkan tindakan menikahi wanita yang pernah dizinainya sendiri. Paling tidak tercatat ada Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra' dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhum ajmain.&lt;br /&gt;Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).&lt;br /&gt;Bahkan Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang isteri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur: 3).&lt;br /&gt;Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila isterinya serong dan tetap menjadikannya sebagai isteri.&lt;br /&gt;Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts." (HR Abu Daud)&lt;br /&gt;Di antara tokoh di zaman sekarang yang ikut mengharamkan adalah Syeikh Al-Utsaimin rahmahullah.&lt;br /&gt;3. Pendapat Pertengahan &lt;br /&gt;Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.&lt;br /&gt;Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar'i.&lt;br /&gt;Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseorang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.&lt;br /&gt;Lalu, karena penegakan syariah dan hukum hudud hanya bisa dilakukan oleh ulil amri (pemerintah) maka hukum rajam, cambuk, dan yang lain belum bisa dilakukan. Sebagai gantinya, tobat dari zina bisa dengan penyesalan, meninggalkan perbuatan tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulangi.&lt;br /&gt;Dan hukum pernikahan di antara mereka sudah sah, asalkan telah terpenuhi syarat dan rukunnya. Harus ada ijab qabul yang dilakukan oleh suami dengan ayah kandung si wanita disertai keberadaan 2 orang saksi laki-laki yang akil, baligh, merdeka, dan 'adil.&lt;br /&gt;Tidak Perlu Diulang &lt;br /&gt;Kalau kita mengunakan pendapat mayoritas ulama yang mengatakan pernikahan mereka sah, maka karena akad nikah mereka sudah sah, sebenarnya tidak ada lagi keharusan untuk mengulangi akad nikah setelah bayinya lahir. Karena pada hakikatnya pernikahan mereka sudah sah. Tidak perlu lagi ada pernikahan ulang.&lt;br /&gt;Buat apa diulang kalau pernikahan mereka sudah sah. Dan sejak mereka menikah, tentunya mereka telah melakukan hubungan suami isteri secara sah. Hukumnya bukan zina.&lt;br /&gt;Status Anak&lt;br /&gt;Adapun masalah status anak, menurut sebagian ulama, jika anak ini lahir 6 bulan setelah akad nikah, maka si anak secara otomatis sah dinasabkan pada ayahnya tanpa harus ada ikrar tersendiri.&lt;br /&gt;Namun jika si jabang bayi lahir sebelum bulan keenam setelah pernikahan, maka ayahnyadipandang perlu untuk melakukan ikrar, yaitu menyatakan secara tegas bahwa si anak memang benar-benar dari darah dagingnya. Itu saja bedanya.&lt;br /&gt;Bila seorang wanita yang pernah berzina itu akan menikah dengan orang lain, harus dilakukan proses istibra', yaitu menunggu kepastian apakah ada janin dalam perutnya atau tidak. Masa istibra' itu menurut para ulama adalah 6 bulan. Bila dalam masa 6 bulan itu memang bisa dipastikan tidak ada janin, baru boleh dia menikah dengan orang lain.&lt;br /&gt;Sedangkan bila menikah dengan laki-laki yang menzinahinya, tidak perlu dilakukan istibra' karena kalaupun ada janin dalam perutnya, sudah bisa dipastikan bahwa janin itu anak dari orang yang menzinahinya yang kini sudah resmi menjadi suami ibunya.&lt;br /&gt;HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL KARENA ZINA&lt;br /&gt;Oleh:&lt;br /&gt;Asy-Syaikh Kholid Ar-Radadiy Hafizahullah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan Kelimabelas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanya (Ustadz Wildan) :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah sah pernikahan seorang wanita yg hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yg berzina dengannya ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab (Syaikh Kholid) :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan ini berkaitan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yg hamil karena zina baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yg menzinainya maka permasalahan ini mengandung hal-hal berikut ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, bagi wanita yg berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman, (yang artinya) : “Laki-laki yg berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yg berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yg berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yg berzina atau seorang laki-laki yg muysrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman” (Surat An-Nuur : 3). Apabila kita membaca ayat yg mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan “dan hal itu diharamkan bagi orang-orang beriman”, maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA menikahi wanita yg berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yg berzina. Artinya seorang wanita yg berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yg berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengannya. Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yg beriman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yg keji ini kondisi/ keadaanya tidak terlepas dari keadaan orang yg mengetahui haramnya perbuatan tersebut namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu laki-laki yg menikahi wanita yg berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yg diharamkan yg ia meyakini keharamannya. Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya menikahi wanita yg berzina dan tentang haramnya menikahkan laki-laki yg berzina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi hukum asal dalam menikah itu seorang wanita yg berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yg berzina. Iya, ada diantara para ulama yg memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi keduanya untuk bertobat kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yg keji ini dan ia bertobat atas perbuatan keji yg telah dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan itu serta melakukan amalan-amalan shalih. Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu 1 bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan akad nikah terhadapnya. Apabila kemudian wanita itu ternyata hamil, maka tidak boleh baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tsb melahirkan anaknya. Hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Seseorang untuk menyiramkan airnya ke sawah atau ladang orang lain”, dan ini adalah bahasa kiasan, yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain (Hadits ini diihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud hadits nomor 2158)&lt;br /&gt;Menikahi Wanita Hamil&lt;br /&gt;Category : Keluarga Sakinah&lt;br /&gt;Published by Abdullah Hadrami [abdullah] on 2007/11/6 &lt;br /&gt;Segala puji hanya bagi Allah, Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya yang setia sampai hari kiamat, amma ba?du;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya sudah lama saya ingin menuliskan tentang masalah ini agar menjadi jelas dan gamblang, namun alhamdulillah ternyata sudah ada artikel yang cukup bagus, ilmiyyah dan berbobot, sehingga saya cukupkan dengan artikel tersebut karena apa yang saya inginkan sudah terwakili olehnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel dibawah ini adalah pendapat yang benar dalam masalah ini menurut Al-Qur?an, As-Sunnah dan Salafush Shaleh. Pada bagian terakhir saya (Abdullah Saleh Hadrami) akan menyertakan bantahan terhadap syubhat yang ada dalam masalah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menikahi Wanita Hamil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menghindari aib maksiat hamil di luar nikah, terkadang orang justru sering menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan. Bila seorang laki-laki menghamili wanita, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil atau meminjam orang untuk menikahi-nya dengan dalih untuk menutupi aib, nah apakah pernikahan yang mereka lakukan itu sah dan apakah anak yang mereka akui itu anak sah atau dia itu tidak memiliki ayah ? Mari kita simak pembahasannya !! &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Status Nikahnya : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat :*1 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama; Dia dan si laki-laki taubat dari perbuatan zinanya.*2 Hal ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman, &lt;br /&gt;Artinya ?Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang-orang yang mu?min.?3 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Al-Utsaimin berkata, ?Kita mengambil dari ayat ini satu hukum yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina, dengan arti, bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putri-nya.4 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia memaksakan dan melanggarnya, maka pernikahannya tidak sah dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan.5 Bila terjadi kehamilan, maka si anak tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata lain, anak itu tidak memiliki bapak.6 Orang yang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkannya, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, &lt;br /&gt;Artinya, ?Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari?atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?? 7 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan orang-orang yang membuat syari?at bagi hamba-hambaNya sebagai sekutu, berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang musyrik.*8 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, tentunya bila syarat ke dua berikut terpenuhi.*9 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke dua : Dia harus beristibra? (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl, bila tidak hamil, dan bila ternyata hamil, maka sampai melahir-kan kandungannya.*10 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda : Artinya, ?Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai ia melahir-kan dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil, sampai dia beristibra? dengan satu kali haid.*11 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang menggauli budak dari tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga sabdanya Shallallaahu alaihi wa Sallam : Artinya, ?Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain.*12 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin sebagian orang mengatakan, bahwa yang dirahim itu adalah anak yang terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainya yang hendak menikahinya. Jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Al Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh , ?Tidak boleh menikahinya sampai dia taubat dan selesai dari ?iddahnya dengan melahirkan kandungannya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.? 13 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, ?Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah dia taubat) ingin menikahinya, maka dia wajib menunggu wanita itu beristibra? dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah dan bila ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya, kecuali setelah dia melahirkan kandungannya, berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.?*14 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra? terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra? dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang menaburkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami.*15 Jadi anak itu tidak berbapak. &lt;br /&gt;Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam : Artinya ?Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).? 16 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja.17 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, ?Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak ini anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam : Artinya ?Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)? 18 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah menjadikan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah Subhanahu wa Ta'ala.19 &lt;br /&gt;Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, ?Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)? Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam. 20 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang berzina maka :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak itu tidak berbapak. &lt;br /&gt;Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu. &lt;br /&gt;Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali. &lt;br /&gt;Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, Artinya ?Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali?21&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra? dengan satu kali haidh, lalu digauli dan hamil terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah dijelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah haram atau tidak sah, maka bagaimana status anak yang baru terlahir itu ? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik karena taqlid kepada orang yang membolehkannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa ?iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah atau karena mereka tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ?iddahnya, maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepadanya padahal pernikahan di masa ?iddah itu batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak.22 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa, beliau berkata, ?Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan (yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui, meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan RasulNya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).23 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga orang yang keliru menyadari kekeliruannya dan kembali taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya. (Abu Sulaiman). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Menikahi wanita hamil yang diakibatkan zina yang dia lakukan sendiri dengan wanita itu berbeda hukumnya dengan menikahi wanita yang hamil oleh laki-laki lainnya. &lt;br /&gt;Sebab terkait dengan masalah nomor dua yang Anda tanyakan, bila menikahi wanita hamil hasil bibitnya sendiri, maka secara biologis memang anak di perut wanita itu memang anaknya sendiri. Tinggal masalah formal hukumnya saja. &lt;br /&gt;Sedangkan menikahi wanita yang hamil oleh laki-laki lain, maka jelas-jelas janin itu bukan bibitnya, maka hukumnya menjadi berbeda. Menikahi Wanita Yang Pernah Dizinai Sendiri. Para ulama sepakat membolehkan menikahi wanita yang dizinai sendiri sebelumnya. Kalau pun ada yang mengatakan tidak boleh, maka itu hanya pendapat perseorangan yang tidak harus menjadi halangan. Titik perbedaannya ada pada salah satu ayat Al-Quran Al-Kariem yaitu</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/07/hukumnya-menikahi-wanita-yang-hamil.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-6395943073097324748</guid><pubDate>Wed, 01 Jul 2009 18:24:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-04T06:14:36.742-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kehidupan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">moral</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">wanita</category><title>HUKUMNYA MENIKAHI WANITA HAMIL</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Pertama; Dia dan si laki-laki taubat dari perbuatan&lt;br /&gt;zinanya.2 Hal ini dikarenakan Allah Subhanahu wa&lt;br /&gt;Ta'ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau&lt;br /&gt;laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta'ala&lt;br /&gt;berfirman, &lt;br /&gt;?Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali&lt;br /&gt;perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik&lt;br /&gt;dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan&lt;br /&gt;oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan&lt;br /&gt;yang demikian itu, diharamkan atas orang-orang yang&lt;br /&gt;mu?min.3 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikh Al-Utsaimin berkata, ?Kita mengambil dari ayat&lt;br /&gt;ini satu hukum yaitu haramnya menikahi wanita yang&lt;br /&gt;berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang&lt;br /&gt;berzina, dengan arti, bahwa seseorang tidak boleh&lt;br /&gt;menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh&lt;br /&gt;bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putri-nya.4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini&lt;br /&gt;haram dilakukan namun dia memaksakan dan&lt;br /&gt;melang-garnya, maka pernikahannya tidak sah dan bila&lt;br /&gt;melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah&lt;br /&gt;perzinah-an.5 Bila terjadi kehamilan, maka si anak&lt;br /&gt;tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata&lt;br /&gt;lain, anak itu tidak memiliki bapak.6 Orang yang&lt;br /&gt;menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu&lt;br /&gt;bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkannya,&lt;br /&gt;maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Allah&lt;br /&gt;Subhanahu wa Ta'ala berfirman, &lt;br /&gt;?Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu)&lt;br /&gt;selain Allah yang mensyari?atkan untuk mereka agama&lt;br /&gt;yang tidak diizinkan Allah?7 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan&lt;br /&gt;orang-orang yang membuat syari?at bagi hamba-hamba-Nya&lt;br /&gt;sebagai sekutu, berarti orang yang menghalalkan nikah&lt;br /&gt;dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang&lt;br /&gt;musyrik.8 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya,&lt;br /&gt;tentunya bila syarat ke dua berikut terpenuhi.9 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke dua : Dia harus beristibra? (menu-nggu kosongnya&lt;br /&gt;rahim) dengan satu kali haidl, bila tidak hamil, dan&lt;br /&gt;bila ternyata hamil, maka sampai melahir-kan&lt;br /&gt;kandungannya.10 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah  bersabda : &lt;br /&gt;?Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai&lt;br /&gt;ia melahir-kan dan (tidak boleh digauli) yang tidak&lt;br /&gt;hamil, sampai dia beristibra? dengan satu kali haid.11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam hadits di atas, Rasulullah  melarang&lt;br /&gt;menggauli budak dari tawanan perang yang sedang hamil&lt;br /&gt;sampai melahirkan dan yang tidak hamil ditunggu satu&lt;br /&gt;kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga sabdanya  : &lt;br /&gt;Artinya, ?Tidak halal bagi orang yang beriman kepada&lt;br /&gt;Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya)&lt;br /&gt;pada semaian orang lain.12 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin sebagian orang mengata-kan, bahwa yang dirahim&lt;br /&gt;itu adalah anak yang terbentuk dari air mani si&lt;br /&gt;laki-laki yang menzinainya yang hendak menikahinya.&lt;br /&gt;Jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Al Imam&lt;br /&gt;Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh , ?Tidak boleh&lt;br /&gt;menikahi-nya sampai dia taubat dan selesai dari&lt;br /&gt;?iddahnya dengan melahirkan kandung-annya, karena&lt;br /&gt;perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan&lt;br /&gt;buruk dan karena bedanya status menggauli dari sisi&lt;br /&gt;halal dan haram.13 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah&lt;br /&gt;menga-takan, ?Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya&lt;br /&gt;setelah dia taubat) ingin menikahinya, maka dia wajib&lt;br /&gt;menung-gu wanita itu beristibra? dengan satu kali&lt;br /&gt;haidl sebelum melangsungkan akad nikah dan bila&lt;br /&gt;ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan&lt;br /&gt;akad nikah dengannya, kecuali setelah dia melahirkan&lt;br /&gt;kandungannya, berdasar-kan hadits Nabi  yang melarang&lt;br /&gt;seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang&lt;br /&gt;lain.14 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah&lt;br /&gt;berzina tanpa beristibra? terlebih dahulu, sedangkan&lt;br /&gt;dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si&lt;br /&gt;laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu&lt;br /&gt;adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila&lt;br /&gt;keduanya melakukan hubung-an badan maka itu adalah&lt;br /&gt;zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus&lt;br /&gt;diulangi, bila telah selesai istibra? dengan satu kali&lt;br /&gt;haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah&lt;br /&gt;melahirkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah.&lt;br /&gt;Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy,&lt;br /&gt;Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil&lt;br /&gt;zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki,&lt;br /&gt;dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si&lt;br /&gt;laki-laki yang menzinahinya dan yang mena-burkan benih&lt;br /&gt;itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak&lt;br /&gt;dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar&lt;br /&gt;nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang&lt;br /&gt;dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami.15 Jadi&lt;br /&gt;anak itu tidak berbapak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah  : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;?Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki&lt;br /&gt;pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).16 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya&lt;br /&gt;adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau&lt;br /&gt;budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya&lt;br /&gt;dinamakan firasy karena si suami atau si tuan&lt;br /&gt;menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna&lt;br /&gt;hadits tersebut yakni anak itu dinasab-kan kepada&lt;br /&gt;pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami&lt;br /&gt;maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya&lt;br /&gt;mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja.17 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, ? Seorang&lt;br /&gt;laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita&lt;br /&gt;merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak ini anak dari&lt;br /&gt;hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab&lt;br /&gt;(si anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan&lt;br /&gt;sabda Rasulullah n : &lt;br /&gt;?Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki&lt;br /&gt;pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)18 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah  telah menjadikan kerugian dan penyesalan&lt;br /&gt;bagi si laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada&lt;br /&gt;hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian&lt;br /&gt;(peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah Subhanahu&lt;br /&gt;wa Ta'ala.19 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi  bersabda, ?Dan bagi&lt;br /&gt;laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan&lt;br /&gt;penyesalan)? Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya&lt;br /&gt;nasab anak zina di dalam Islam. 20 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan&lt;br /&gt;kepada laki-laki yang berzina maka : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak itu tidak berbapak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak itu tidak saling mewarisi de-ngan laki-laki itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin&lt;br /&gt;menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia&lt;br /&gt;itu tidak memiliki wali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah  bersabda, &lt;br /&gt;?Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi&lt;br /&gt;orang yang tidak memiliki wali? 21 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi&lt;br /&gt;itu dinikahi sebelum beristibra? dengan satu kali&lt;br /&gt;haidh, lalu digauli dan hamil terus melahirkan anak,&lt;br /&gt;atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian setelah anak&lt;br /&gt;hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari&lt;br /&gt;pernikahan yang telah dijelaskan di muka bahwa&lt;br /&gt;pernikahan ini adalah haram atau tidak sah, maka&lt;br /&gt;bagaimana status anak yang baru terlahir itu ? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu&lt;br /&gt;sah, baik karena taqlid kepada orang yang&lt;br /&gt;memboleh-kannya atau dia tidak mengetahui bahwa&lt;br /&gt;pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang&lt;br /&gt;terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan&lt;br /&gt;dinasabkan kepadanya, sebagaimana yang diisyaratkan&lt;br /&gt;oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa&lt;br /&gt;?iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa&lt;br /&gt;pernikahan itu tidak sah atau karena mereka tidak&lt;br /&gt;mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa&lt;br /&gt;?iddahnya, maka anak yang terlahir itu tetap&lt;br /&gt;dinisbatkan kepada-nya padahal pernikahan di masa&lt;br /&gt;?iddah itu batal dengan ijma para ulama, berarti&lt;br /&gt;penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih&lt;br /&gt;berhak.22 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan&lt;br /&gt;hal serupa, beliau berkata, ?Barangsiapa menggauli&lt;br /&gt;wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan (yang&lt;br /&gt;sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan&lt;br /&gt;dengannya berkaitanlah masalah mushaharah&lt;br /&gt;(kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang&lt;br /&gt;saya ketahui, meskipun pada hakikatnya pernikahan itu&lt;br /&gt;batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga&lt;br /&gt;setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram&lt;br /&gt;padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap&lt;br /&gt;diikutkan kepadanya).23 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga orang yang keliru menya-dari kekeliruannya dan&lt;br /&gt;kembali taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala,&lt;br /&gt;sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat&lt;br /&gt;siksanya. (Abu Sulaiman).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatanalisa&amp;parent_id=495&amp;parent_section=an49&amp;idjudul=494&lt;br /&gt;analisa :&lt;br /&gt;Menikahi Wanita Hamil Dari Zina&lt;br /&gt;oleh : Izzudin Karimi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berpegangnya masyarakat terhadap ikatan-ikatan mulia Islam melemah, nilai-nilai luhur akhlak memudar, batasan-batasan pergaulan antara lawan jenis tidak lagi dihiraukan, anak-anak muda rendang-rendeng, (bergandengan) layaknya suami istri, pacaran adalah hal lumrah di antara mereka, lebih dari sekedar pacaran, kehidupan permisif, seks bebas dijalani oleh sebagian dari mereka, akibatnya adalah kecelakaan alias hamil di luar nikah, selanjutnya ada aborsi, ada yang merawat janin dan bapak dan ibu biologisnya sepakat untuk menikah. Apa hukum pernikahan ini? &lt;br /&gt;Bolehkah menikahi wanita hamil karena zina atau tidak? Dengan kata lain, wanita hamil dari zina, apakah wajib iddah atasnya atau tidak? Jawabannya, para ulama terbagi menjadi dua pendapat dalam masalah ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat pertama, tidak boleh menikahi wanita hamil karena zina. Ini adalah pendapat Malikiyah, Hanabilah dan Abu Yusuf. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Qudamah berkata, “Pasal, jika seorang wanita berzina, maka siapa yang mengetahui hal itu tidak halal untuk menikahinya kecuali dengan dua syarat: pertama, wanita itu telah menyelesaikan iddahnya, jika dia hamil karena zina maka selesainya iddah adalah dengan melahirkan, sebelum dia melahirkan tidak halal untuk dinikahi. Ini adalah pendapat Malik dan Abu Yusuf, ia adalah salah satu dari dua riwayat dari Abu Hanifah.” (Al-Mughni 7/107). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil-Dalil Pendapat ini: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1- Wanita hamil berada dalam masa iddah, masa iddahnya adalah melahirkan, wanita yang berada dalam masa iddah dilarang menikah. Kewajiban masa iddah ini bersifat umum, dari pernikahan yang shahih atau fasid atau batil, bahkan dari perzinaan sekali pun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2- Dari Ruwaifi’ bin Tsabit al-Anshari berkata, ketahuilah bahwa aku tidak berkata kepada kalian kecuali apa yang aku dengarkan dari Rasulullah saw, beliau bersabda pada hari Hunain, “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya ke ladang orang lain.” Maksudnya adalah menggauli wanita-wanita hamil. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6507. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3- Dari Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda tentang wanita-wanita tawanan perang Hunain, “Hendaknya yang hamil jangan digauli sebelum dia melahirkan, demikian juga dengan yang tidak hamil sehingga dia mendapatkan satu haid.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad, dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa` 5/140. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua, halal menikahinya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin al-Hasan, asy-Syafi'i dan Zhahiriyah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Kasani berkata, “Pasal, adapun iddah wanita hamil maka ia adalah masa kehamilan…Dan syarat kewajiban iddah adalah hendaknya kehamilan dari pernikahan yang shahih atau pernikahan yang fasid, karena terjadinya persetubuhan dalam pernikahan yang rusak mewajibkan iddah dan iddah tidak wajib atas wanita hamil dari zina, karena zina memang tidak mengharuskan masa iddah, hanya saja jika seseorang menikah dengan seorang wanita sementara wanita itu hamil dari zina maka pernikahannya boleh menurut Abu Hanifah dan Muhammad, tidak boleh menggaulinya sebelum wanita tersebut melahirkan agar dia tidak menyiramkan airnya ke ladang orang lain.” (Bada`i’ ash-Shanai’ 3/192-193). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil Pendapat ini: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1- Kewajiban iddah hanya berlaku jika kehamilan berasal dari pernikahan atau syubhat pernikahan bukan karena zina, hal ini karena zina adalah haram dan yang haram tidak memliki harga yang perlu dipertimbangkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2- Nabi saw melarang menyiramkan air ke ladang orang lain, lalu wanita hamil dari zina ladang siapa? Dia bukan ladang siapa pun karena di sini tidak ada akad atau syubhat akad. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3- Nabi saw, “Hendaknya yang hamil jangan digauli sebelum dia melahirkan.” berlaku untuk para tawanan wanita yang telah hamil oleh suami mereka atau majikan mereka, sebab hadits ini menunjukkan hal itu karena ia untuk para tawanan perang Hunain. &lt;br /&gt;Kemudian pihak yang membolehkan pernikahan terhadap wanita hamil dari zina berbeda pendapat tentang boleh tidaknya menyetubuhi wanita tersebut menjadi dua pendapat: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat pertama, jika kehamilan berasal dari orang yang menikahinya maka persetubuhan boleh, jika tidak maka tidak. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Zhahiriyah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Hazm berkata, “Masalah, jika seorang wanita hamil dari zina atau dari pernikahan yang fasid yang difasakh atau dari pernikahan yang shahih lalu ia difasakh karena sebuah hak yang wajib atau wanita tersebut adalah hamba sahaya milik majikannya kemudian majikannya memerdekakannya atau majikannya mati meninggalkannya, dalam seluruh keadaan yang kami sebutkan di atas wanita tersebut boleh menikah sebelum dia melahirkan hanya saja suaminya belum boleh menggaulinya sehingga wanita tersebut melahirkan, semua ini berbeda dengan wanita yang ditalak atau wanita yang ditinggal wafat suaminya sedangkan dia hamil, dalam dua kondisi ini tidak boleh ada pernikahan tanpa ditawar sebelum yang bersangkutan melahirkan.” (Al-Muhalla 9/156). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat kedua, boleh menggaulinya secara mutlak. Ini adalah pendapat asy-Syafi'i. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al-Haetami berkata, “Kemudian jika dia mengikuti orang-orang yang berpedapat bahwa menikahinya –yakni wanita hamil- halal dan dia menikahinya, apakah dia boleh menggaulinya sebelum wanita tersebut melahirkan, pendapat yang dinyatakan shahih oleh asy-Syaikhan adalah boleh. Ar-Rafi’i berkata, tidak ada kehormatan bagi kehamilan karena zina, kalau menggauli dilarang maka menikahi pun dilarang seperti menggauli karena syubhat. Ibnu al-Haddad salah satu imam kami berkata, tidak boleh, ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik dan Dawud.” (Al-Fatawa al-Fiqhiyah 4/94). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat yang rajih, wallahu a'lam, adalah boleh menikahi wanita hamil dari zina jika yang menikahinya adalah orang yang menghamilinya dan dia juga boleh menggaulinya karena dia tidak menyiram airnya ke ladang orang lain, akan tetapi ladang sendiri, namun jika hal ini digunakan secara keliru oleh sebagian anak muda, misalnya yang bersangkutan sengaja menempuh jalan ini untuk bisa meluluhkan hati bapak si gadis, atau hal ini membuka sikap meremehkan terhadap auran-aturan pergaulan, misalnya dia berkata, “Tidak apa-apa hamil, toh nanti dinikahkan juga.” atau ucapan yang semisalnya, maka pendapat pertama perlu dipertimbangkan. Wallahu a'lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://okikuswanda.wordpress.com/2007/12/22/fiqih-wanita-5hukum-menikah-dengan-pasangan-zina/&lt;br /&gt;Hukum Menikahi Pasangan Zina&lt;br /&gt;Pilihan lainnya adalah menikahi pasangan zina yang terlanjur hamil itu. Namun bagaimana hukumnya dari sudut pandang syariah ? Bolehkah menikahi wanita yang telah dizinai ?&lt;br /&gt;Ada sebuah ayat yang kemudian dipahami secara berbeda oleh para ulama. Meski pun jumhur ulama memahami bahwa ayat ini bukan pengharaman untuk menikahi wanita yang pernah berzina.&lt;br /&gt;Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)&lt;br /&gt;Lebih lanjut perbedaan pendapat itu adalah sbb :&lt;br /&gt;1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama&lt;br /&gt;Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina.&lt;br /&gt;Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?&lt;br /&gt;Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini. Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).&lt;br /&gt;Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.&lt;br /&gt;Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :&lt;br /&gt;Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS&gt; An-Nur : 32).&lt;br /&gt;Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.&lt;br /&gt;Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :&lt;br /&gt;Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).&lt;br /&gt;Juga dengan hadits berikut ini :&lt;br /&gt;Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)&lt;br /&gt;2. Pendapat Yang Mengharamkan &lt;br /&gt;Meski demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).&lt;br /&gt;Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur : 3).&lt;br /&gt;Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.&lt;br /&gt;Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)&lt;br /&gt;3. Pendapat Pertengahan &lt;br /&gt;Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.&lt;br /&gt;Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar`i.&lt;br /&gt;Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseroang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.&lt;br /&gt;Sedangkan terkait dengan masalah nasab anak, maka anak itu bisa menjadi syah bernasab kepada laki-laki yang mengawini dan sebelumnya menzinainya asalkan dinikahi sebelum berusia 6 bulan di dalam kandungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil &lt;br /&gt;Untuk menghindari aib maksiat hamil di luar nikah,&lt;br /&gt;terkadang orang justru sering menutupinya dengan&lt;br /&gt;maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan.&lt;br /&gt;Bila seorang laki-laki menghamili wanita, dia&lt;br /&gt;menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil atau&lt;br /&gt;meminjam orang untuk menikahi-nya dengan dalih untuk&lt;br /&gt;menutupi aib, nah apakah pernikahan yang mereka&lt;br /&gt;lakukan itu sah dan apakah anak yang mereka akui itu&lt;br /&gt;anak sah atau dia itu tidak memiliki ayah ? Mari kita&lt;br /&gt;simak pembahasannya !! &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Status Nikahnya : &lt;br /&gt;Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh&lt;br /&gt;dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya&lt;br /&gt;atau pun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi&lt;br /&gt;dua syarat :1</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/07/hukumnya-menikahi-wanita-hamil.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-9219540456791612027</guid><pubDate>Wed, 01 Jul 2009 18:18:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-04T06:27:01.895-07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">agama</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kehidupan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">norma</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sosial</category><title>STATUS HUKUM AKAD WANITA HAMIL AKIBAT ZINA</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;b. Abu Yusuf dan Zafar berpendapat, hukumnya tidak sah menikahi wanita wanita hamil akibat zina (dengan laki-laki lain) karena kehamilannya itu menyebabkan terlarangnya persetubuhan, maka terlarang pula akad nikah dengan wanita hamil itu. Sebagaimana hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil bukan karena zina, tidak sah pula menikahi wanita hamil akibat zina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ulama Syafi'iyah berpendapat, hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun bukan yang menghamilinya. Alasannya, karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi. Mereka juga berpendapat, karena akad nikah yang dilakukan itu hukumnya sah, wanita yang dinikahi tersebut halal (boleh) untuk disetubuhi walaupun ia dalam kaedaan hamil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa wanita yang berzina, baik atas dasar suka sama suka maupun karena diperkosa, hamil atau tidak, ia wajib istibra'. Bagi wanita merdeka dan tidak hamil, istibra'-nya tiga kali haid, sedangkan bagi amat (bukan wanita merdeka), istibra'nya cukup satu kali haid, tapi bila ia hamil, baik merdeka maupun amat (budak), istibra'-nya sampai melahirkan kandungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, ulama Malikiyah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil akibat zina, meskipun yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya, apalagi bila ia bukan yang menghamilinya. Bila akad nikah tetap dilangsungkan dalam keadaan hamil (belum istibra'), akad nikah itu fasid dan wajib difasakh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat ulama Malikiyah ini didasarkan pada hadits Nabi saw. , "Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain. " (HR Abu Daud).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik dengan laki-laki bukan yang menzinainya terlebih lagi dengan laki-laki yang menzinainya (karena dia tahu pasti bahwa wanita itu telah berbuat zina dengan dirinya), kecuali wanita tersebut telah memenuhi dua syarat berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, telah habis masa iddahnya. Jika ia hamil, iddahnya habis dengan melahirkan kandungannya. Bila akad nikah dilangsungkan dalam keadaan hamil, akad nikah tersebut hukumnya tidak sah. Adapun dasar yang digunakan oleh para ulama Hanabilah, disamping hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud diatas, juga berdasarkan hadits berikut ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari abu Sa'id r. a. bahwa Nabi saw. bersabda tentang tawanan wanita Authos, "Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanitaa yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali. "(HR Abu Dawud)&lt;br /&gt;Kedua, telah bertobat dari perbuatan zina.Dasar yang digunakan adalah ferman Allah,"…dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. " (an-Nuur: 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat ini dipahami oleh ulama mazhab Hanabilah bahwa hukumnya haram menikahi laki-laki atau perempuan pezina kecuali jika mereka telah bertaubat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam fiqhus sunnah didapat keterangan bahwa bila akad nikah dilangsungkan sebelum wanita itu bertaubat dan melahirkan kandungannya, pernikahannya fasid dan keduanya harus diceraikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. KHI berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina bila yang menikahi wanita itu laki-laki yang menghamilinya. Bila yang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, hukumnya menjadi tidak sah karena pasal 53 ayat 1 KHI tidak memberikan peluang untuk itu. Secara lengkap, isi pasal 53 KHI itu adalah sebagai berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a). Seorang wanita yang hamil di luar nikah daapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.&lt;br /&gt;b). Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.&lt;br /&gt;c). Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana yang tertuang pada pasal 53 ayat 1, KHI membatasi pernikahan wanita hamil hanya dengan pria yang menghamilinya, tidak memberi peluang kepada laki-laki lain bukan yang menghamilinya. Karena itu, kawin darurat yang selama ini masih terjadi di Indonesia, yaitu kawin dengan sembarang laki-laki, yang dilakukannya hanya untuk menutupi malu (karena sudah terlanjur hamil), baik istilahnya kawin "tambelan", "pattongkogsi sirig",atau orang sunda menyebutnya kawin "nutupan kawirang", oleh KHI dihukumi&lt;br /&gt;tidak sah untuk dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat KHI ini mirip dengan pendapat Abu Yusuf dan Zafar dari maazhab Hanafiyah. Keduanya berpendapat bahwa wanita hamil akibat zina dapat dinikahkan kepada laki-laki yang menghamilinya, tapi tidak kepada laki-laki lain bukan yang menghamilinya. Hanya saja, menurut kami, ada perbedaan alasan diantara keduanya. Bila Abu Yusuf dan Za'far beralasan bahwa kehamilan wanita itu menyebabkan terlarangnya persetubuhan, yang berakibat terlarang pula akad nikah, alas an KHI menurut penulis lebih cenderung kepada masalah tujuan disyariatkannya nikah dan kaitan antara akad nikah yang sah dan kedudukan anak sebagaimana yang kita bicarakan kemudian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi masalah dari pendapat ini adalah bila seorang wanita berbuat zina dengan lebih dari satu orang laki-laki, kemudian ia hamil, bagaimana menentukan "pria yang menghamilinya" itu? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam pengelompokkan hukum islam, zina termasuk ke dalam kelompok jinayah (tindak criminal), satu kelompok dengan pencurian, perampokan, dan pembunuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal pembunuhan, bila seseorang terbukti telah melakukan pembunuhan dengan sengaja dan di luar kewenangan, kepadanya diberlakukan hukum qishash, yaitu hukuman yang sama dengan tindak kejahatannya. Artinya, bila ia membunuh, hukumnya dibunuh pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjaadi masalah adalah bila seorang korban dibunuh oleh lebih dari satu orang pelaku, umpama tiga orang. Bagaimana menentukan pembunuh yang harus di qishash itu? Apakah ketiganya harus di qishash?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama maazhab empat sependapat bahwa bila ketiga orang itu terlibat secara langsung, ketiganya harus diqishash. Maksudnya, bila si korban terbunuh akibat pemukulan dan yang melakukan pemukulan adalah ketiga orang itu, ketiganya harus di-qishash karena mereka bersama-sama harus bertanggung jawab atas kematian si korban. Artinya, mereka bertiga dikategorikan sebagai pembunuh, tanpa memperhitungkan siapa diantara ketiga orang itu yang lebih banyak memukulnya dan tanpa perlu diteliti pukulan siapa yang menyebabkan kematian korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini pernah dilakukan Khalifah Umar ibnul Khaththab r. a. ketika beliau memerintahkan hukuman mati atas tujuh orang yang membunuh seorang anak di san'a (ibu kota Yaman). Umar berkata, "Sekiranya seluruh penduduk yaman berkumpul membunuhnya, aku akan menghukum bunuh mereka semua. "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mengambil contoh (analogi) pada masalah pembunuhan, dalam hal zina, bila seorang wanita berzina dengan tiga orang pria, kemudian ia hamil, ketiga pria itu harus bertanggung jawab atas kehamilan wanita yang dizinainya. Artinya, ketiga pria itu dikategorikan sebagai pria yang menghamilinya, tanpa mempertimbangkan siapa di antara ketiga pria itu yang lebih sering menyetubuhinya dan tanpa perlu meneliti sperma siapa yang berhasil membuahi ovum wanita tersebut. Karenanya, dengan pria&lt;br /&gt;manapun (di antara tiga pria itu) wanita hamil itu dinikahkan, dapat dikatakan bahwa wanita hamil itu dinikahkan kepada pria yang menghamilinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana yang telah dikemukakan, pendapat para ulama tentang status hukum akad nikah wanita hamil akibat zina ini merupakan kelanjutan dari pendapat mereka tentang wajib atau tidaknya iddah bagi wanita hamil akibat zina, sehingga perbedaan pendapat terus berlanjut diantara mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umumnya, mereka konsisten dengan pendapatnya, baik yang berpendapat wanita hamil akibat zina itu wajib iddah maupun yang tidak mewajibkan iddah, namun sebagian ulama Hanafiyah (Abu Hanafiyah dan Muhammad) kurang konsisten, di mana setelah menyakini bahwa akad nikah wanita hamil akibat zina hukumnya sah, keduanya berpendapat bahwa wanita tersebut tidak boleh disetubuhi, padahal salah satu tujuan dari akad nikah adalah untuk menghalalkan persetubuhan, bahkan arti nikah itu sendiri menurut ahli ushul hanafiyah adalah "setubuh".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal kehati-hatian, yang paling hati-hati tentunya para ulama dari mazhab Malikiyah dan Hanabilah. Mereka melarang wanita hamil akibat zina melakukan pernikahan, bahkan Hanabilah mewajibkan bertobat sebelum melangsungkan akad nikah. Akan tetapi, karena dasar yang digunakannya hanya merupakan pemahaman, bukan berdasar dalil qath'i, pendapat ini masih memungkinkan untuk dibantah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KHI dan sebagian ulama Hanafiyah (Abu Yusuf dan Za'far) juga cukup hati-hati dalam masalah ini. Meski mereka membolehkan wanita hamil akibat zina melangsungkan akad nikah, namun mereka membatasi bahwa yang dibolehkan menikahi itu hanya laki-laki yang menghamilinya, tidak memberikan peluang kepada laki-laki bukan yang menghamilinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, ulama Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanafiyah tampaknya kurang hati-hati. Mereka tidak saja membolehkan wanita hamil akibat zina melangsungkan akad nikah, bahkan memberikan kesempatan kepada laki-laki mana saja untuk menikahi wanita tersebut. Hal ini, menurut kami, tidak layak untuk dilakukan karena orang yang tidak berbuat tidak semestinya dibebani tanggung jawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, diantara beragam pendapat mengenai status hukum akad nikah wanita hamil akibat zina ini, kami mengikuti pendapat kedua, yaitu pendapat KHI dan sebagian ulama Hanafiyah. Alasannya, disamping tidak terdapat dalil qath'I yang melarang menikahi wanita hamil akibat zina, juga karena orang yang berbuatlah yang seharusnya dibebani tanggung jawab, terlebih lagi menikahi wanita hamil akan berkait dengan masalah nasab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STATUS HUKUM ANAK YANG DIHAMILKAN SEBELUM AKAD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana telah dikemukakan, tujuan disyariatkannya nikah adalah agar terplihara keturunan nasab, sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an surah an-Nahl ayat 72.Pengertian naasaab aadalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah melalui akad perkawinan yang sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pengertian tersebut, untuk dapat menghubungkan nasab seorang anak kepada ayahnya, dibutuhkan dua syarat: hubungan darah dan akad perkawinan yang sah. Bila hanya terdapat satu syarat, baik hubungan darah saja maupun akad perkawinan yang sah saja, nasab tidak bisa dihubungkan diantara keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama mazhab sependapat bahwa dalam hal perkawinan yang sah, bila seorang perempuan melahirkan anak, anak itu bisa dihubungkan nasabnya kepada suaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, untuk dapat menghubungkan nasab anak kepada ayahnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya: anak tersebut dilahirkan setelah berlalunya waktu enam bulan sejak terjadinya akad nikah (menurut Hanafiyah) atau enam bulan sejak terjadinya persetubuhan suami istri (menurut mayoritas ulama mazhab). Bila anak lahir kurang dari enam bulan dari waktu akad atau dari persetubuhan suami istri, anak itu tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada suami wanita yang melahirkannya itu. Hal ini bisa menjadi petunjuk bahwa kehamilan telah terjadi sebelum terjadinya perkawinan, kecuali jika suami mengakui bahwa anak yang dilahirkan itu adalah anaknya dan mengakui pula dirinyalah yang mehamili wanita itu sebelum ia menikahinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal pernikahan wanita hamil akibat zina, sebelum berbicara masalah penentuan nasab, terlebih dahulu kita kembali kepada pendapat para ulamatentang status hukum akad nikah wanita hamil akibat zina itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ulama Hanafiyah berpendapat bawa hukum akad nikah wanita hamil akibat zina adalah sah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain (dalam hal dengan laki-laki lain, Abu Yusuf dan Za'far berpendapat tidak sah). Karena perkawinannya sah, bila anak lahir setelah berlalu waktu enam bulan dari waktu akad, tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada suami ibunya itu kecuali jika si suami itu mengakuinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa hukum akad nikah wanita hamil akibat zina adalah sah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain. Dengan demikian, bila anak lahir setelah berlalu waktu enam bulan sejak persetubuhan suami istri, anak itu dinasabkan kepada suami dari ibunya, tapi bila anak lahir kurang dari enam bulan, tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada suami dari ibunya itu kecuali bila suami mengakuinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa hukum pernikahan wanita hamil akibat zina adalah tidak sah. Karena itu, tidak ada hubungan nasab antara anak yang dilahirkan dan laki-laki yang menikahi ibunya itu karena hukum akad nikahnya sendiri tidak sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.KHI berpendapat bahwa hukum akad nikah wanita hamil akibat zina adalah sah bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya, tapi bila laki-laki lain yang bukan menghamilinya, akad nikah tersebut menjadi tidak sah. Dengan demikian, hubungan nasab antara anak dan ayah hanya ada apabila yang menikahi ibunya itu laki-laki yang menghamilinya. Bila yang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, hubungan nasab menjadi tidak ada karena akad nikahnya sendiri hukumnya tidak sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 99 tentang kedudukan anak bahwa anak yang sah adalah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 99 point @ menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, sedangkan pasal 53 ayat 1 menyatakan bahwa sahnya perkawinan wanita hamil hanya bisa dilakukan dengan pria yang menghamilinya. Dengan demikian, hubungan nasab antara anak dan ayahnya hanya ada bila yang menikahi wanita hamil itu laki-laki yang menghamilinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan pendapat para ulama mazhab, KHI tidak menjadikan tenggang waktu enam bulan sebagai dasar untuk mengkaitkan hubungan nasab seorang anak kepada ayahnya. Menurut penulis, hal ini didasarkan kepada dua alasan berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, tenggang waktu enam bulan (yang dijadikan dasar oleh para ulama mazhab dalam penentuan hubungan nasab) itu bukan berdasarkan dalil yang qath'i, baik Al-Qur'an maupun hadits, tapi hanya merupakan pemahaman para ulama mazhab terhadap dua ayat dalam Al-Qur'an, yaitu surah al-Ahqaaf ayat 15 dan surah Luqman ayat 14 (lihat "Minimal Masa Kehamilan"subbab"Hamil, Iddah, dan Istibra').&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KHI memahami kedua ayat ini tidak untuk menjadikannya sebagai dasar dalam penentuan nasab, tapi hanya merupakan dasar dalam hal penentuan batas minimal masa kehamilan.Maksudnya, dengan dua ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa seorang perempuan (dalam hal mengandung anak) membutuhkan waktu minimal enam bulan sejak terbentuknya nutfah sampai ia melahirkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemahaman ini sejalan dengan hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud bahwa janin yang berada didalam rahim ibu setelah berusia empat bulan dilengkapi dengan roh dan dalam masa dua bulan berikutnya disempurnakan khilqah (bentuk)nya. Dengan demikian, seandainya ia lahir dalam umur enam bulan, ia sudah sempurna walaupun mungkin kurang sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, kaidah fiqih menyatakan, "Pengikut (hukumnya) itu sebagai yang mengikuti. " (as-Suyuthi, TT: 81) Termasuk dalam kategori kaidah tersebut adalah: "Pengikut tidak diberi hukum tersendiri. " (as-Suyuthi, TT: 81) Misalnya, anak kambing dalam perut tidak boleh dijual dengan sendirinya;terjualnya induk merupakan terjualnya anak kambing tersebut. Atau juga seperti ulat yang tumbuh dalam buah-buahan, seperti petai; (karena petai halal), ulat pun boleh dimakan beserta petai asalkan tidak dipisahkan.Artinya, tatus hukum yang ditetapkan terhadap yang diikuti berlaku pula terhadap yang mengikuti karena pengikut tidak diberi hukum tersendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal akad nikah wanita hamil akibat zina, status hukum diberikan kepada wanita yang hamil itu, tidak kepada kehamilannya karena anak dalam kandungan tidak diberi hukum tersendiri. Karenanya, status hukum yang ditetapkan terhadap wanita hamil berlaku pula terhadap anak yang ada dalam kandungannya. Yang menjadi masalah, sahkah akad nikah wanita hamil itu? KHI berpendapat hukumnya sah bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya. Dengan demikian, karena status hukum akad nikahnya sah, wanita hamil itu sah menjadi istrinya, termasuk anak yang ada dalam kandungan wanita itu sah pula menjadi anaknya, kapan saja akad nikah dilangsungkan asalkan sebelum anak dilahirkan. Dari beberapa pendapat para ulama sebagaimana yang telah kami kemukakan, terlihat bahwa dalam masalah terpeliharanya keturunan, yang lebih memungkinkan untuk bisa dicapai adalah menurut pendapat KHI. Meskipun tidak memberikan tenggang waktu antara akad nikah dan kelahiran anak, maupun karena &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KHI membatasi bahwa yang boleh menikahi wanita hamil itu hanya laki-laki yang menghamilinya, masalah terpeliharanya keturunan menjadi lebih mungkin untuk bisa dicapai. Adapun pendapat ulama mazhab Hanafiyah dan Syafi'iyah, walaupun mereka memberikan tenggang waktu antara akad nikah dan kelahiran anak, namun karena memberikan kesempatan kepada laki-laki bukan yang menghamili untuk menikahi wanita hamil tersebut, kemungkinan terpeliharanya keturunan menjadi kecil untuk bisa dicapai, sebab sekalipun diberikan tenggang waktu enam bulan, tapi karena masa kehamilan itu umumnya sembilan bulan, ada kemungkinan wanita yang sudah hamil dua bulan dinikahi oleh laki-laki lain, akhirnya anaknya dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya itu, sedangkan diantara keduanya tidak ada hubungan darah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ket : ISTIBRA' adalah masa menunggu untuk mengetahui bersihnya rahim&lt;br /&gt;        KHI singkatan Kompilasi Hukum Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang wajib atau tidak wajib atas wanita yang hamil akibat zina, menyebabkan perbedaan pendapat mereka tentang boleh atau tidak boleh menikahi wanita tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ulama Hanafiyah sependapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya. Alasannya adalah bahwa wanita hamil akibat zina tidak termasuk ke dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi sebagaimana yang terdapat di dalam Al-Qur'an (lihat an-Nisaa: 22, 23, 24). Akan tetapi, bila yang menikahinya bukan laki-laki yang menghamilinya, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat bahwa hukum akad nikah wanita hamil dengan laki-laki bukan yang menghamilinya adalah sah, hanya saja wanita itu tidak boleh disetubuhi sebelum melahirkan kandungannya. Alasan sah menikahinya sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, namun mengapa tifak boleh disetubuhi? Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw. ,"Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain. " (HR Abu Daud).</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/07/status-hukum-akad-wanita-hamil-akibat.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-6319277768827923229</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 19:53:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T12:55:43.899-07:00</atom:updated><title>Mengenal Siapa Yahudi</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Melalui peristiwa-peristiwa yang berlaku itu, kita selaku umat Islam yakin bahawa kependudukan mereka secara haram di negara Palestin akan berakhir tidak lama lagi.&lt;br /&gt;Mereka akan dihalau keluar dari negara itu sama sepertimana datuk nenek mereka dipaksa keluar dari negara itu. Perkara ini telah dijanjikan oleh Allah SWT menerusi banyak ayat al-Quran, contohnya dalam surah Al-A'raf ayat 167 yang bermaksud:&lt;br /&gt;"Dan (ingatlah wahai Muhammad) ketika Tuhanmu memberitahu: Bahawa sesungguhnya Ia akan menghantarkan kepada kaum Yahudi itu, (terus menerus) hingga hari kiamat, kaum-kaum yang akan menimpakan mereka dengan azab sengsara yang seburuk-buruknya (disebabkan kejahatan dan kekufuran mereka). Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat azab seksa-Nya, dan sesungguhnya Dia juga Maha Pengampun lagi Maha Mengasihani."&lt;br /&gt;Kejahatan Bangsa Yahudi Menurut Al-Quran&lt;br /&gt;Ayat di atas menyebutkan bahawa azab dan tekanan akan terus menimpa mereka hingga ke hari kiamat. Berita-berita masa lampau tentang mereka sebelum Islam perlu diberitahu kepada mereka agar mereka sedar bahawa masa tersebut akan tiba dan kebenaran isi kandungan al-Quran sebagai wahyu Ilahi akan terbukti.&lt;br /&gt;Ayat-ayat seperti ini memberi satu kekuatan berupa sokongan moral kepada umat Islam secara amnya dan bangsa Arab Islam khasnya agar berusaha memperkuatkan diri ke arah merealisasikan fakta ini.&lt;br /&gt;Penindasan Ke Atas Yahudi Sebelum Islam&lt;br /&gt;Tersebut dalam lipatan sejarah penjajahan ke atas Yahudi telah dimulakan oleh Raja Fir'aun Nikho dari Mesir. Selepas itu untuk kali keduanya mereka telah dijajah lagi oleh Raja Nabukadnesar (Bukhti-Nashar) dari Babil. Semasa penjajahan tersebut, raja dan tenteranya telah membinasakan habis-habisan Jerussalam termasuk Baitul Maqdis yang didirikan oleh Nabi Sulaiman a.s. dan menawan majoriti rakyatnya .&lt;br /&gt;Inilah yang disebutkan oleh Allah SWT dalam ayat surah al-Isra' ayat yang bermaksud:&lt;br /&gt;"Dan Kami menyatakan kepada Bani Israel dalam Kitab itu: "Sesungguhnya kamu akan melakukan kerosakan di bumi (Palestin) dua kali, dan sesungguhnya kamu akan berlaku sombong angkuh dengan melampau. Maka apabila sampai masa janji (membalas kederhakaan kamu) kali yang pertama dari dua (kederhakaan) itu, Kami datangkan kepada kamu hamba-hamba Kami yang kuat gagah dan amat ganas serangannya lalu mereka rnenjelajah di segala ceruk rantau (membunuh dan membinasakan kamu); dan (sebenarnya peristiwa itu) adalah satu janji yang tetap berlaku".&lt;br /&gt;Seterusnya pada tahun 203 sebelum Masihi pula menyaksikan penjajahan yang lebih teruk oleh raja-raja Syria malahan membawa kepada penahanan Yahuza yang menjadi raja Yahudi pada masa itu. Orang-orang lelaki dijadikan hamba abdi, manakala cukai-cukai yang tinggi turut dikenakan ke atas mereka.&lt;br /&gt;Tidak cukup di situ Allah SWT membinasakan mereka apabila Rom menjajah pula selepas itu. Negara Palestin telah dimasukkan di bawah negara mereka. Pada tahun 70 Masihi, golongan Yahudi telah melakukan pemberontakan ke atas penjajah mereka iaitu Rom. Pemberontakan ini menemui jalan buntu. Akibatnya Rom telah mengeluarkan arahan kepada gabenornya di situ yang bernama Titus untuk membakar rumah-rumah ibadat Yahudi dan membunuh kebanyakan penduduk Yahudi dan menjual yang lainnya sehagai hamba.&lt;br /&gt;Tidak lama selepas itu, Jerussalem pesat membangun semula. Kaum Yahudi mengambil kesempatan untuk memberontak buat kali kedua tetapi masih gagal. Adrian yang menjadi raja Rom akhirnya memerintahkan agar bandar Jerussalem dimusnahkan habis-habisan dan rakyatnya dibunuh. Ditaksirkan lebih 500,000 jiwa telah terkorban dalam peristiwa itu .&lt;br /&gt;Penindasan Ke Atas Yahudi Selepas Islam&lt;br /&gt;Apabila Nabi Muhammad SAW berhijrah ke Madinah, kaum Yahudi telah menyusun beberapa konspirasi jahat ke atas Islam. Akibatnya, pelbagai tindakan tegas telah dikenakan terhadap mereka sehingga membawa kepada pembunuhan beramai-ramai kaum Yahudi dan pengusiran keluar dari negara Islam Madinah.&lt;br /&gt;Kemudian di akhir kurun ke 13, penindasan ke atas mereka masih berterusan. Pada kali ini negara Eropah pula yang bertindak menekan mereka. Sejarah telah menunjukkan bahawa kaum Yahudi pernah dibunuh di Sepanyol dan Portugal. Bahkan kepercayaan agama Kristian lama beranggapan bahawa menekan Yahudi adalah melambangkan keimanan yang sebenarnya.&lt;br /&gt;Tekanan yang dihadapi menyebabkan Yahudi mencari perlindungan di Andalus. Pemimpin-pemimpin Islam di Andalus pada waktu itu memberi perlindungan politik kepada Yahudi sebagai satu cara untuk berdakwah kepada mereka. Namun panas yang disangka sampai ke petang, rupanya hujan di tengahari. Nikmat perlindungan rupa-rupanya tidak lama. Penganut-penganut Kristian telah berjaya menundukkan kuasa Islam di Andalus. Sekali lagi penyembelihan orang-orang Yahudi berlaku secara beramai-ramai. Mereka di halau keluar dari bandar-bandar seperti Balensia, Qordova, Gibraltar, Barcelona dan juga dari tempat-tempat lain. Seorang paderi besar Katolik di situ yang bernama Hernando Martins telah menyampaikan ucapan anti Yahudi dan mengarahkan agar unsur-unsur termasuk penganutnya dihapuskan.&lt;br /&gt;Peperangan Salib telah meletus di Andalus dan kebanyakan orang yahudi dihapuskan. Ramai dari kalangan mereka telah dipaksa memeluk Kristian. Dalam tempoh kurang dari 3 bulan, setiap individu yang enggan masuk Kristian akan dihalau ke tempat lain luar dari Andalus. Sesiapa yang melanggar perintah akan dihukum bunuh .&lt;br /&gt;Kebanyakan orang Yahudi yang enggan memeluk Kristian telah meninggalkan Andalus. Malangnya di tengah jalan para lanun telah menangkap mereka dan mereka dijadikan hamba untuk diperniagakan. Sesiapa yang terlepas pula jarang yang dapat hidup kerana diserang kelaparan dan penyakit berjangkit seperti taun dan lain-lain.&lt;br /&gt;Walaupun menghadapi pelbagai penindasan, golongan Yahudi akhirnya berjaya juga menaja satu perhimpunan yang menghimpunkan sekitar 80,000 orang ahli. Mereka mengambil keputusan untuk berhijrah ke Portugal setelah mendapat pelawaan rajanya yang beragama Kristian dan bersikap terbuka. Setibanya di sana, raja yang selama ini bersikap terbuka, tiba-tiba berubah menjadi anti Yahudi selepas dipengaruhi golongan gereja yang selama ini menentang mereka. Semua golongan lelaki dewasa Yahudi telah dipaksa meninggalkan negara Portugal, manakala wanita dan anak-anak dipaksa menukar agama kepada Kristian.&lt;br /&gt;Tekanan dan kezaliman ke atas Yahudi sebenarnya tidaklah terbatas di negara-negara seperti Sepanyol, Portugal dan Rom sahaja.&lt;br /&gt;Malahan semua negara Eropah Kristian telah mengambil sikap anti-Yahudi secara terang-terangan. Di bawah dinyatakan peristiwa-peristiwa kezaliman yang berlaku keatas golongan Yahudi:&lt;br /&gt;1. Di England, King Edwaard telah menghalau Yahudi beramai-ramai pada tahun 1290.&lt;br /&gt;2. Di Perancis, King Phillip telah menghalau mereka dari Perancis pada tahun 1306. Menurut fakta sejarah, Raja Phillip kemudiannva telah membenarkan sebahagian daripada mereka untuk pulang ke Perancis selepas itu, tetapi keputusan diambil untuk menghalau semula mereka pada tahun 1394.&lt;br /&gt;3. Di Hungary, golongan Yahudi telah dibuang negara beramai-ramai. Tetapi mereka memberanikan diri pulang semula sebelum dihalau kembali pada tahun 1582.&lt;br /&gt;4. Di Belgium, mereka dihalau beramai-ramai pada tahun 1370.&lt;br /&gt;5. Di negara Czechoslovakia pula, puak Yahudi dihalau pada tahun 1380. Mereka kembali semula untuk bermastautin pada tahun 1592. Malangnya pada tahun 1744, Queen Maria Theressa telah mengarahkan agar dihalau semula golongan Yahudi tersebut.&lt;br /&gt;6. Di negara Austria pula, Raja Bright ke-5 telah menghalau mereka dari negara itu pada tahun 1420.&lt;br /&gt;7. Di Holland, mereka dihalau dari Outricht pada tahun 1444.&lt;br /&gt;8. Di Itali, mereka dihalau dari Napoli dan Sardina pada tahun 1540.&lt;br /&gt;9. Di Jerman, golongan Yahudi dihambat dari Bavaria pada tahun 1551. Kemudian telah berlaku penindasan secara berterusan ke atas mereka oleh masyarakat berfahaman Nazi. Beratus ribu Yahudi telah terkorban dalam keganasan itu.&lt;br /&gt;10. Di Rusia pula, rakyat tempatan telah berkerjasama menghalau orang-orang Yahudi pada tahun 1510. Golongan Yahudi beransur-ansur pulang selepas itu dengan harapan penduduk tempatan telah memaafkan mereka. Namun begitu, tekanan masih berterusan sehingga tentera Rusia turut masuk campur untuk menyembelih mereka beramai-ramai di Ukraine sepanjang tahun 1919.&lt;br /&gt;Menurut kajian, lebih dari 100,000 Yahudi telah diragut nyawanya termasuk lelaki dan perempuan serta anak-anak mereka. Jalanraya telah dibasahi dengan darah mereka. Tentera telah melakukan kekejaman di luar batasan pemikiran manusia di samping mencincang lumat anggota badan mereka.&lt;br /&gt;Mengapa Yahudi Ditindas?&lt;br /&gt;Antara sebab penindasan dilakukan ke atas mereka adalah kerana sikap sombong dan tidak setia pada perjuangan. Masyarakat Kristian Eropah menyedari sikap yang ditunjukkan itu. Golongan Yahudi merupakan golongan yang tidak pernah kenal erti berterima kasih. Walaupun hanya menumpang di negara orang, perangai mereka tidak ubah seperti tuan yang memeras dan menganiaya golongan peribumi negara itu. Kemahiran berniaga telah menjadikan golongan Yahudi sombong dan tidak berperikemanusiaan.&lt;br /&gt;Orang yang meminjam dan berurus niaga dengan mereka terjebak dalam sistem riba. Ekonomi yang berasaskan riba telah dimulakan oleh korporat-korporat Yahudi yang berjaya untuk memastikan terus menjadi kaya tanpa memikirkan nasib si miskin.&lt;br /&gt;Perkara ini tidaklah menghairankan kerana menurut kepercayaan mereka seperti yang dijelaskan di dalam 'Talmud' iaitu tafsiran kepada kitab 'Taurat', ada dinyatakan secara terang-terangan bahawa riba halal dengan urus niaga bersama bukan Yahudi. Ini disebabkan Yahudi adalah anak-anak Allah SWT, manakala selain mereka adalah binatang berupa anjing dan babi. Justeru itu, mereka berhak melakukan apa sahaja demi kepentingan peribadi.&lt;br /&gt;Disebut dalam Talmud lagi:&lt;br /&gt;* Pemilikan harta-harta oleh selain Yahudi adalah tidak sah. Jadi sesiapa sahaja di kalangan Yahudi boleh merampas hak tersebut.&lt;br /&gt;* Allah SWT (SWT) menganugerahkan ke atas mereka hak untuk bertindak sesuka hati ke atas bangsa-bangsa lain.&lt;br /&gt;* Kedudukan Yahudi ke atas bangsa-bangsa lain sama seperti kedudukan manusia ke atas binatang. Bangsa-bangsa lain memiliki sifat-sifat kebinatangan. Tiada siapa yang dapat mengajar mereka melainkan Yahudi.&lt;br /&gt;* Riba diharamkan sesama Yahudi, tetapi dihalalkan kepada selain mereka. Malahan menurut perlembagaan Talmud itu, HARAM memberikan pinjaman kepada bangsa lain tanpa dikenakan riba.&lt;br /&gt;Penaklukan Palestin Oleh Rejim Haram Yahudi&lt;br /&gt;Sebab utama penaklukan negara Palestin sebenarnya berpunca dari perancangan yang teliti oleh Persatuan Freemason Antarabangsa. Freemason melihat usaha begini penting bagi mengelakkan pupusnya spesis Yahudi dari persada dunia.&lt;br /&gt;Takdir Allah SWT membenarkan mereka berjaya menakluk Palestin dengan restu gerakan Kristian sedunia dan bantuan mereka. Perkara ini berlaku dalam keadaan orang-umat Islam terutamanya masyarakat Arab sedang lalai. Persoalannya, sampai bilakah mereka akan berjaya mendominasi negara yang kecil itu. Mereka perlu waspada kepada masyarakat Arab yang berjumlah lebih 100 juta orang itu yang sentiasa mengingati sejarah buruk antara mereka dan Yahudi sepanjang zaman. Masa jua yang akan menentukan segala-galanya.&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;Janji Allah SWT akan sampai bagi memastikan Islam akan tinggi semula dan musuh-musuh Islam terutamanya Yahudi akan kembali ke era kesusahan dan penindasan seperti keadaan asal mereka.&lt;br /&gt;Kita meyakini usaha mereka mengumpulkan bangsa mereka di tengah-tengah negara umat Islam itu akan berakhir dengan penghapusan mereka secara terus dari muka bumi Allah SWT ini. Ini bersesuaian dengan maksud sebuah hadith sahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim:&lt;br /&gt;"Tidak akan berlaku kiamat sehinggalah orang-umat Islam berperang dengan orang-orang Yahudi (di sebuah tempat). Orang-umat Islam akan membunuh mereka beramai-ramai sehinggakan apabila mereka bersembunyi di sebalik batu dan pokok, tiba-tiba pokok-pokok dan batu-batu itu bersuara menjerit memanggil umat Islam agar membunuh orang-orang Yahudi itu, kecuali pokok 'Gharqad', kerana ia adalah pokok Yahudi".&lt;br /&gt;Janji Nabi pastinya benar. Peristiwa ini akan berlaku bagi menamatkan siri pengkhianatan Yahudi terhadap Islam dan manusia secara keseluruhannya.#&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Negara Haram Israel Tidak Akan Berkekalan&lt;br /&gt;Sejarah telah membuktikan bahawa kaum Yahudi merupakan kaum yang sentiasa ditindas dan ditekan. Peristiwa-peristiwa yang berlaku sepanjang zaman semenjak dari zaman Nabi Allah SWT Musa a.s. sehinggalah zaman mereka berada di Palestin selepas itu sentiasa menyaksikan pembunuhan kaum Yahudi secara beramai-ramai oleh musuh-musuh mereka.</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/06/mengenal-siapa-yahudi.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-7509743874763614775</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 19:51:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T12:53:41.854-07:00</atom:updated><title>Al-Fatihah,Anugerah Agong Allah</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;2. Surah al-Fatihah diturunkan Allah sebelum Nabi Muhammad SAW berhijrah ke al-Madinah al-Munawarrah; kerana itu ia dikategorikan sebagai surah Makkiyyah. Ulama’ seluruhnya berijma’ bahawa ayatnya ada 7, walaupun mereka berselisih pendapat sama ada بسم الله الرحمن الرحيم adalah ayatnya atau tidak. Umpamanya ulama’-ulama’ Malikiyyah bukan sahaja berpendapat bahawa Basmalah bukan salah satu ayat daripada al-Fatihah, bahkan bukan ayat al-Quran kecuali Basmalah dalam ayat 36 surah al-Naml yang disepakati ulama’ bahawa ia sebahagian daripada al-Fatihah.&lt;br /&gt;3. Banyak hadith menunjukkan keutamaan al-Fatihah. Rasulullah SAW menyebutkan bahawa ia surah yang paling agung dalam al-Quran; bahkan tidak ada yang sebanding dengannya dalam mana-mana kitab yang diturunkan Allah. Untuk menurunkannya, Allah membuka satu pintu langit yang khusus dan diturunkan satu malaikat khusus untuk membawa “cahaya itu” kepada Muhammad SAW. Begitulah hebatnya al-Fatihah seperti dizahirkan dalam hadith-hadith seperti berikut:&lt;br /&gt;عن أبي سعيد بن المعلى قال: كنت أصلي في المسجد فدعاني رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم أجبه فقلت: يا رسول الله إني كنت أصلي فقال ألم يقل الله{ استجيبوا لله وللرسول إذا دعاكم لما يحييكم }ثم قال لي: لأعلمنك سورة هي أعظم السور في القرآن قبل أن تخرج من المسجد ثم أخذ بيدي فلما أراد أن يخرج قلت له: ألم تقل لأعلمنك سورة هي أعظم سورة في القرآن قال:الحمد لله رب العالمين هي السبع المثاني والقرآن العظيم الذي أوتيته.&lt;br /&gt;Daripada Abu Sa’id al-Mua’la, katanya: Aku telah bersolat di dalam masjid dan pada ketika itu Rasulullah SAW memanggilkan. Maka aku tidak menyahut. Kemudian (selesai solat), aku berkata kepada Rasulullah SAW: Ya Rasulullah, tadi aku sedang sola. Jawab Baginda: “Tidakkan Allah Taala berfirman: Sahutlah akan Allah dan Rasul apabila kamu diseru?” Kemudian Baginda bersabda lagi: “Aku pasti akan memberitahu kamu tentang satu surah yang paling agung di dalam al-Quran sebelum kamu keluar daripada masjid.” Kemudian Baginda memegang tanganku, dan apabila Baginda ingin keluar daripada masjid, maka aku berkata kepadanya: Bukankah tadi kamu berkata bahawa kamu pasti akan memberitahu aku satu surah yang paling agung di dalam al-Quran? Baginda bersabda: الحمد لله رب العالمين Ia adalah 7 ayat yang berulang-ulang, dan al-Quran yang agung yang aku diberikan dengannnya.” (Riwayat al-Bukhari)&lt;br /&gt;ما أنزلت في التوراة، ولا في الإنجيل، ولا في الزبور، ولا في الفرقان مثلها. وإنها سبع من المثاني، والقرآن العظيم الذي أعطيته&lt;br /&gt;Tidak pernah diturunkan dalam al-Taurat, dan tidak dalam al-Injil dan tidak dalam al-Zabur dan tidak dalam al-Furqan satu surah sepertinya. Sesungguhnya ialah tujuh ayat yang berulang-ulang dan al-Quran al-’Azim yang aku diberikan akannya.&lt;br /&gt;( بينما جبريل قاعد عند النبي صلى الله عليه وسلم سمع نقيضا من فوقه فرفع رأسه فقال : هذا باب من السماء فتح اليوم ، لم يفتح قط إلا اليوم ، فنزل منه ملك فقال : هذا ملك نزل إلى الأرض ، لم ينزل قط إلا اليوم ، فسلم وقال : أبشر بنورين أوتيتهما ، لم يؤتهما نبي قبلك ؛ فاتحة الكتاب ، وخواتيم سورة {البقرة} ،) ..&lt;br /&gt;Kalamana Jibril AS duduk bersama Nabi SAW, dia mendengar suatu bunyi dari atas kepalanya. Maka dia mendongak lalu berkaya: Ini satu pintu langit yang dibuka pada hari ini, tidak sekali dibuka kecuali pada hari ini. Maka turun daripada seorang malaikat, maka katanya: Ini malaikat yang telah turun ke bumi yang tidak sekalipun turun kecuali pada hari ini. Maka dia memberi salam dan berkata: Bergembiralah dengan dua cahaya yang diberikan kepada kamu, yang tidak pernah diberi kepada nabi-nabi sebelum daripada kamu iaitu surah al-Fatihah dan ayat-ayat penutup surah al-Baqarah. (riwayat Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;1. Membaca tafsir surah al-Fatihah memberi pengertian yang cukup besar kepada saya tentang anugerah agung Allah ini. Paling kurang 17 kali sehari kita membacanya dalam solat. Menghayatinya dengan sebenar-benarnya sudah cukup untuk memberikan kefahaman tentang kenapa Allah Taala menurunkan al-Quran.</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/06/al-fatihahanugerah-agong-allah.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-7041007883168661135</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 19:49:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T12:51:30.710-07:00</atom:updated><title>KEDUDUKAN MASJID DALAM ISLAM</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Firman Allah,&lt;br /&gt;Ertinya, sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa semenjak mula-mula dibina adalah lebih patut engkau mendirikan sembahyang di dalamnya. Di dalam masjid itu terdapat beberapa orang lelaki yang suka supaya dirinya bersih, sedang Allah kasih kepada orang yang bersih.&lt;br /&gt;Firmannya lagi,&lt;br /&gt;Ertinya, manakah yang lebih baik, orang yang mendasarkan pembinaan masjidnya atas takwa kepada Allah dan keredhaannya, atau orang yang mendasarkan pembinaan masjidnya di atas tepi jurang yang runtuh sehingga ia jatuh bersama-samanya dalam neraka jahanam ? sedang Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang aniaya.&lt;br /&gt;Kemudian tidak lama selepas Rasulullah menetap di Madinah baginda mendirikan sebuah .lagi masjid di bandar Madinah yang lebih terkenal dengan Masjid an Nabawi yang juga disifatkan oleh baginda sebagai "masjid yang telah dibina atas dasar takwa". Sebagaimana diterangkan oleh baginda di dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Al-Tarmizi dalam "Syarhu Jamiu At-Tarmizi."&lt;br /&gt;Memandangkan kepada pentingnya pembinaan masjid dalam perkembangan agama Islam Rasulullah telah menggalakkan umatnya supaya mendirikan masjid di mana sahaja mereka berkampung, sebagaimana yang diterangkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Saidatina Aishah Radiallahu Anha, katanya ;&lt;br /&gt;Etinya ;Rasulullah s.a.w. telah menyuruh umatnya mendirikan masjid di tempat-tempat perkampungan dan hendaklah sentiasa dibersihkan dan diharumkan&lt;br /&gt;( Ahmad dan Abu daud dan Al-Tarmizi )&lt;br /&gt;Dalam hadis yang lain pula Rasulullah telah menerangkan kelebihan orang yang mendirikan masjid atau balasan yang akan didapati oleh orang-orang yang mendermakan hartanya untuk mendirikan masjid seperti tersebut di dalam sebuah hadis :&lt;br /&gt;Dari Usman Radiallahu Anhu katanya Rasulullah s.a.w. telah bersabda&lt;br /&gt;Ertinya: "barangsiapa membina sebuah masjid semata-mata ikhlas kerana Allah Taala nescaya Allah taala akan membinakan untuknya sebuah rumah di syurga."&lt;br /&gt;Berdasarkan kepada ayat-ayat Al-Quran dan hadis tersebut jelaslah bahawa seseorang yang hendak membuat amal jariah mendirikan masjid atau mengeluarkan harta sebagai derma mendirikan masjid mestilah dengan hati yang ikhlas semata-mata kerana Allah sebagaimana yang dicontohkan oleh nabi Muhammad s.a.w.. Seterusnya elakkan diri dari mengandungi niat atau tujuan yang kotor yang tidak diredhai oleh Allah.&lt;br /&gt;Sebagaimana firmannya ;&lt;br /&gt;Ertinya ;Di antara mereka terdapat juga orang-orang yang mendirikan masjid untuk mendatangkan mudarat dan kufur, dan mencerai beraikan antara orang-orang yang beriman dan sebagai pengintip kepada orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya semasa dahulu serta mereka bersumpah dengan katanya, "Tiadalah kami bermaksud untuk memperbuat masjid ini melainkan semata-mata kebaikan " sedang Allah mengetahui bahawa mereka orang yang bohong.&lt;br /&gt;Surah At-Taubah ayat 107&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Masjid adalah sebuah bangunan yang dikhaskan untuk melakukan amal ibadat kepada Allah Subhanahu Wata’ala, dan ia merupakan tempat yang mulia dan suci dalam Islam.&lt;br /&gt;Selain dari menjadi lambang kepada syiar Islam, masjid juga sebagai pusat bagi mengembangkan ajaran-ajaran Islam, pusat perhimpunan yang menyatupadukan umat Islam kerana di dalamnya umat Islam dapat beribadat dengan lebih khusyuk dan tawaduk, dapat mengerjakan sembahyang berjemaah, memperolehi ilmu pengetahuan dan dapat menerima nasihat dan pengajaran demi untuk kebaikan dan kesejahteraan mereka di dunia dan di akhirat.&lt;br /&gt;Justeru itulah usaha yang mula-mula sekali dibuat oleh Rasulullah s.a.w. semasa baginda berhijrah ke Madinah al-Munawwarah, ialah mendirikan masjid Quba', iaitu sebuah masjid yang disifatkan oleh Allah di dalam Al-Quran sebagai masjid yang didirikan atas dasar takwa.</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/06/kedudukan-masjid-dalam-islam.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-5364306126417362107</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 19:47:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T12:49:16.085-07:00</atom:updated><title>CARA MENGHORMATI MASJID</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Ertinya ;&lt;br /&gt;"Apabila seseorang dari kamu masuk ke masjid maka janganlah terus duduk sehingga ia mengerjakan dua rakaat ( tahiyatul masjid )&lt;br /&gt;Ertinya ;&lt;br /&gt;"Dari Abi Qatadah radiallahu Anhu bahawa Rasulullah Sallallahu 'alaihi Wasallam telah bersabda, "Apabila seseorang dari kalangan kamu masuk ke masjid, hendaklah ia mengerjakan sembahyang dua rakaat ( tahiyatulk masjid ) sebelum ia duduk&lt;br /&gt;Ertinya ;&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah Radiallahu Anhu berkata, Rasulullah Sallallahu 'alaihi Wasallam bersabda "Dan tidak berhimpun sesuatu kaum dalam sebuah rumah ( masjid ) dari rumah Allah sedang mereka membaca kitab Allah serta mereka mempelajari kandungan isinya, melainkan mereka dilingkungi oleh para malaikat ( pembawa rahmat ) dan turun mereka semangat tenang dan tenteram serta mereka diliputi oleh limpahan rahmat. Dan juga mereka dipuji oleh Allah Taala dalam kalangan ( malaikat-malaikat ) yang ada di sisinya".&lt;br /&gt;Mengenai orang-orang perempuan yang mengunjungi ke masjid, Abu Hurairah radiallahu Anhu berkata,&lt;br /&gt;Rasulullah s.a.w. telah bersabda "Janganlah kamu melarang perempuan hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah dan hendaklah mereka keluar ( dari rumah mereka ) dengan memakai pakaian yang sederhana dan tidak pula memakai bau-bauan.&lt;br /&gt;Walaupun orang-orang perempuan tidak dilarang mengunjungi masjid-masjid Allah dengan syarat mereka memakai pakaian yang sopan dan tidak memakai bau-bauan tetapi dalam sebuah hadis yang lain ( riwayat Imam Ahmad dan Al tabrani ) bahawa semasa baginda menjawab pertanyaan Ummu Humaid baginda bersabda ;&lt;br /&gt;"Dan ( sebagai seorang perempuan maka ) sembahyangmu dalam bilikmu lebih baik bagimu daripada sembahyangmu di masjid-masjid kampungmu ".&lt;br /&gt;BERIKTIKAF DI MASJID&lt;br /&gt;Di antara amal-amal baik bagi memakmurkan masjid ialah beriktikaf di dalamnya. Beriktikaf di masjid ertinya duduk di masjid dalam suatu masa yang tertentu untuk mengerjakan amal bakti kepada Allah Subhanahu Wata'ala Dalam masa beriktikaf itu hendaklah diisi dengan mengerjakan sembahyang sunat, membaca A--Quran, berzikir ( tasbih, tahmid dan tahlil ), beristighfar, berselawat atas Nabi s.a.w., berdoa dan lain-lain lagi dari amal-amal bakti yang mendampingkan diri seseorang makhluk kepada Allah s.w.t. yang telah menciptanya dan mencipta sekalian alam serta mentadbirkannya.&lt;br /&gt;Amalan beriktikaf itu telah disyariatkan oleh Allah Taala semenjak zaman nabi-nabi yang telah lalu sebagaimana yang diterangkan di dalam Al-Quran&lt;br /&gt;Ertinya ;&lt;br /&gt;Dan ingatlah ketika kami jadikan Baitullah ( Kaabah ) sebagai tempat manusia berulang alik ( tempat berziarah ) dengan aman dan sentosa. Sebab itu ambillah ( jadikanlah ) olehmu akan makam nabi Ibrahim itu sebagai tempat sembahyang. Dan kami perintahkan kepada Nabi Ibrahim dan ismail supaya kedua-duanya membersihkan rumahku ( kaabah ) untuk orang-orang yang tawaf dan untuk orang-orang yang iktikaf, juga untuk orang-orang yang ruku dan sujud ( surah Al-Baqarah : 125 )&lt;br /&gt;Hukum beriktikaf di masjid ialah Sunat Muakkad pada tiap-tiap waktu dan lebih afdhal lagi pada 10 malam yang akhir dari bulan Ramadhan untuk menunggu malam lailatul Qadar, tetapi jika seseorang itu bernazar untuk beriktikaf di masjid dalam satu-satu masa yang tertentu maka hukumnya adalah wajib.&lt;br /&gt;Siti Aishah Radiallahu Anha ada berkata ,&lt;br /&gt;Ertinya ,&lt;br /&gt;Adalah Nabi Muhammad s.a.w. apabila hendak beriktikaf, baginda sembahyang subuh ( pada waktu fajar ) kemudian baginda masuk beriktikaf di tempatnya yang khas di dalam masjid. Diterangkan lagi dalam sebuah hadis yang lain ;&lt;br /&gt;Ertinya ;&lt;br /&gt;Bahawa Nabi Muhammad s.a.w. biasanya beriktikaf pada 10 hari yang akhir dari bulan Ramadhan sehingga diwafatkan oleh Allah azawajalla, kemudian ( amalan iktikaf itu ) diteruskan oleh isteri-isteri baginda sesudah itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Setiap orang Islam yang mendampingi rumah-rumah Allah ( masjid ) hendaklah menjaga kehormatan dan kesuciannya sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad di dalam sabdanya ;</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/06/cara-menghormati-masjid.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-190009086095004620</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 19:43:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T12:46:53.279-07:00</atom:updated><title>ASAL USUL SOLAT</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Rakaat pertama:- Bersyukur baginda&lt;br /&gt;kerana terlepas dari kegelapan malam.&lt;br /&gt;Rakaat kedua:- Bersyukur baginda kerana&lt;br /&gt;siang telah menjelma.&lt;br /&gt;ZOHOR:&lt;br /&gt;Orang yang pertama mengerjakan&lt;br /&gt;sembahyang Zohor ialah Nabi Ibrahim&lt;br /&gt;a.s.,iaitu tatkala Allah s.w.t. telah&lt;br /&gt;memerintahkan padanya agar menyembelih&lt;br /&gt;anaknya Nabi Ismail a.s. Sedang seruan&lt;br /&gt;itu datangnya pada waktu tergelincir&lt;br /&gt;matahari, lalu sujudlah Nabi Ibrahim&lt;br /&gt;empat rakaat.&lt;br /&gt;Rakaat pertama:- Bersyukur bagi penebusan.&lt;br /&gt;Rakaat kedua:- Bersyukur kerana&lt;br /&gt;dibukakan dukacitanya dan juga anaknya.&lt;br /&gt;Rakaat ketiga:- Bersyukur dan bermohon&lt;br /&gt;akan keredhaan Allah.&lt;br /&gt;Rakaat keempat:- Bersyukur kerana&lt;br /&gt;korbannya digantikan dengan tebusan kibas.&lt;br /&gt;ASAR:&lt;br /&gt;Orang yang pertama mengerjakan&lt;br /&gt;sembahyang Asar ialah Nabi Yunus&lt;br /&gt;a.s.,tatkala&lt;br /&gt;baginda dikeluarkan oleh Allah dari&lt;br /&gt;perut ikan nun. Ikan nun telah&lt;br /&gt;memuntahkan Nabi Yunus di tepi pantai&lt;br /&gt;sedang ketika itu telah masuk waktu&lt;br /&gt;Asar. Maka bersyukurlah Nabi Yunus lalu&lt;br /&gt;bersembahyang empat rakaat kerana&lt;br /&gt;baginda telah diselamatkan oleh Allah&lt;br /&gt;daripada 4 kegelapan iaitu:&lt;br /&gt;Rakaat pertama:- Kelam dengan kesalahan.&lt;br /&gt;Rakaat kedua:- Kelam dengan air laut.&lt;br /&gt;Rakaat ketiga:- Kelam dengan malam.&lt;br /&gt;Rakaat keempat:- Kelam dengan perut ikan&lt;br /&gt;Nun.&lt;br /&gt;MAGHRIB:&lt;br /&gt;Orang yang pertama mengerjakan&lt;br /&gt;sembahyang Maghrib ialah Nabi Isa&lt;br /&gt;a.s.,tatkala baginda dikeluarkan oleh&lt;br /&gt;Allah dari kejahilan dan kebodohan&lt;br /&gt;kaumnya, sedang waktu itu telah&lt;br /&gt;terbenamnya matahari. Bersyukurlah Nabi Isa&lt;br /&gt;lalu bersembahyang tiga rakaat kerana&lt;br /&gt;diselamatkan dari kejahilan tersebut,&lt;br /&gt;iaitu:&lt;br /&gt;Rakaat pertama:- Untuk menafikan&lt;br /&gt;ketuhanan selain daripada Allah yang Maha&lt;br /&gt;Esa.&lt;br /&gt;Rakaat kedua:- Untuk menafikan tuduhan&lt;br /&gt;dan juga tohmahan ke atas ibunya Siti&lt;br /&gt;Mariam yang telah dituduh melakukan&lt;br /&gt;perbuatan sumbang.&lt;br /&gt;Rakaat ketiga:- Untuk meyakinkan kaumnya&lt;br /&gt;bahawa Tuhan itu hanya satu iaitu&lt;br /&gt;Allah jua, tiada dua atau tiga.&lt;br /&gt;ISYAK:&lt;br /&gt;Orang yang pertama mengerjakan&lt;br /&gt;sembahyang Isyak ialah Nabi Musa a.s. Pada&lt;br /&gt;ketika itu Nabi Musa telah tersesat&lt;br /&gt;mencari jalan keluar dari negeri Madyan,&lt;br /&gt;sedang dalam dadanya penuh dengan&lt;br /&gt;perasaan dukacita. Allah lalu&lt;br /&gt;menghilangkan semua perasaan dukacitanya&lt;br /&gt;itu pada waktu Isyak yang&lt;br /&gt;akhir.Lalu sembahyanglah Nabi Musa empat&lt;br /&gt;rakaat sebagai tanda bersyukur.&lt;br /&gt;Rakaat pertama:- Dukacita terhadap&lt;br /&gt;isterinya.&lt;br /&gt;Rakaat kedua:- Dukacita terhadap&lt;br /&gt;saudaranya Nabi Harun.&lt;br /&gt;Rakaat ketiga:- Dukacita terhadap Firaun.&lt;br /&gt;Rakaat keempat:- Dukacita terhadap anak&lt;br /&gt;Firaun.&lt;br /&gt;Terbitkan makna dalam kita mengerjakan solat&lt;br /&gt;semoga dengan memahami bacaan&lt;br /&gt;akan membuat kita lebih khusuk dalam solat.&lt;br /&gt;Allah Maha Besar&lt;br /&gt;(Takbiratulihram)&lt;br /&gt;Doa Iftitah&lt;br /&gt;Allah Maha Besar dan segala puji bagi&lt;br /&gt;Allah dengan banyaknya.&lt;br /&gt;Maha suci Allah sepanjang pagi dan petang.&lt;br /&gt;Aku hadapkan wajahku bagi Tuhan yang&lt;br /&gt;mencipta langit dan bumi,&lt;br /&gt;dengan suasana lurus dan berserah diri&lt;br /&gt;dan aku bukan dari golongan orang&lt;br /&gt;musyrik.&lt;br /&gt;Sesungguhnya solatku,&lt;br /&gt;Ibadatku,&lt;br /&gt;hidupku,&lt;br /&gt;matiku&lt;br /&gt;adalah untuk Allah Tuhan sekelian alam.&lt;br /&gt;Tidak ada sekutu bagiNya dan kepadaku&lt;br /&gt;diperintahkan untuk tidak&lt;br /&gt;menyekutukan bagiNya dan aku dari&lt;br /&gt;golongan orang Islam.&lt;br /&gt;Al-Fatihah&lt;br /&gt;Dengan nama Allah yang maha Pemurah lagi&lt;br /&gt;maha Mengasihani.&lt;br /&gt;Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.&lt;br /&gt;Yang maha pemurah lagi maha mengasihani.&lt;br /&gt;Yang menguasai hari pembalasan.&lt;br /&gt;Hanya Engkaulah yang kami sembah dan&lt;br /&gt;hanya kepada Engkau kami mohon&lt;br /&gt;pertolongan.&lt;br /&gt;Tunjukilah kami jalan yang lurus.&lt;br /&gt;Iaitu jalan orang-orang yang Engkau&lt;br /&gt;kurniakan nikmat kepada mereka, bukan&lt;br /&gt;jalan mereka yang Engkau murkai dan&lt;br /&gt;bukan jalan mereka yang sesat.&lt;br /&gt;Bacaan ketika rukuk&lt;br /&gt;Maha Suci TuhanKu Yang Maha Mulia dan&lt;br /&gt;dengan segala puji-pujiannya.&lt;br /&gt;Bacaan ketika bangun dari rukuk&lt;br /&gt;A l lah mendengar pujian orang yang&lt;br /&gt;memujinya.&lt;br /&gt;Bacaan ketika iktidal&lt;br /&gt;Wahai Tuhan kami, bagi Engkaulah segala&lt;br /&gt;pujian.&lt;br /&gt;Bacaan ketika sujud&lt;br /&gt;Maha suci TuhanKu yang Maha Tinggi dan&lt;br /&gt;dengan segala puji-pujiannya.&lt;br /&gt;Bacaan ketika duduk di antara dua sujud&lt;br /&gt;Ya Allah, ampunilah daku,&lt;br /&gt;Rahmatilah daku,&lt;br /&gt;kayakan daku,&lt;br /&gt;angkatlah darjatku,&lt;br /&gt;rezekikan daku,&lt;br /&gt;berilah aku hidayah,&lt;br /&gt;sihatkanlah daku dan&lt;br /&gt;maafkanlah akan daku.&lt;br /&gt;Bacaan ketika Tahiyat Awal&lt;br /&gt;Segala penghormatan yang berkat solat&lt;br /&gt;yang baik adalah untuk Allah.&lt;br /&gt;Sejahtera atas engkau wahai Nabi dan&lt;br /&gt;rahmat Allah serta&lt;br /&gt;keberkatannya.&lt;br /&gt;Sejahtera ke atas kami dan atas&lt;br /&gt;hamba-hamba Allah yang soleh.&lt;br /&gt;Aku naik saksi bahawa tiada Tuhan&lt;br /&gt;melainkan Allah dan aku naik saksi&lt;br /&gt;bahawasanya Muhammad itu adalah pesuruh&lt;br /&gt;Allah.&lt;br /&gt;Ya Tuhan kami, selawatkanlah ke atas&lt;br /&gt;Nabi Muhammad.&lt;br /&gt;Bacaan ketika Tahiyat Akhir&lt;br /&gt;Segala penghormatan yang berkat solat&lt;br /&gt;yang baik adalah untuk Allah.&lt;br /&gt;Sejahtera atas engkau wahai Nabi dan&lt;br /&gt;rahmat Allah serta keberkatannya.&lt;br /&gt;Sejahtera ke atas kami dan atas&lt;br /&gt;hamba-hamba Allah yang soleh.&lt;br /&gt;Aku naik saksi bahawa tiada Tuhan&lt;br /&gt;melainkan Allah dan aku naik saksi&lt;br /&gt;bahawasanya Muhammad itu adalah pesuruh&lt;br /&gt;Allah.&lt;br /&gt;Ya Tuhan kami, selawatkanlah ke atas&lt;br /&gt;Nabi Muhammad dan ke atas keluarganya.&lt;br /&gt;Sebagaimana Engkau selawatkan ke atas&lt;br /&gt;Ibrahim dan atas keluarga Ibrahim.&lt;br /&gt;Berkatilah ke atas Muhammad dan atas&lt;br /&gt;keluarganya sebagaimana Engkau berkati&lt;br /&gt;ke atas Ibrahim dan atas keluarga&lt;br /&gt;Ibrahim di dalam alam ini.&lt;br /&gt;Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi&lt;br /&gt;Maha Agung.&lt;br /&gt;Doa Qunut&lt;br /&gt;Ya Allah, berilah aku petunjuk&lt;br /&gt;sebagaimana orang-orang yang telah Engkau&lt;br /&gt;tunjuki.&lt;br /&gt;Sejahterakanlah aku sebagaimana&lt;br /&gt;orang-orang yang telah Engkau sejahterakan.&lt;br /&gt;Pimpinlah aku sebagaimana orang-orang&lt;br /&gt;yang telah Engkau pimpin.&lt;br /&gt;Berkatilah hendaknya untukku apa-pa yang&lt;br /&gt;telah Engkau berikan padaku.&lt;br /&gt;Jauhkanlah aku daripada segala kejahatan&lt;br /&gt;yang telah Engkau tetapkan.&lt;br /&gt;Sesungguhnya hanya Engkau sahajalah yang&lt;br /&gt;menetapkan, dan tidak sesiapapun&lt;br /&gt;yang berkuasa menetapkan sesuatu selain&lt;br /&gt;daripada Engkau.&lt;br /&gt;Sesungguhnya tidak terhina orang yang&lt;br /&gt;memperolehi pimpinanMu.&lt;br /&gt;Dan tidak mulia orang-orang yang Engkau&lt;br /&gt;musuhi.&lt;br /&gt;Telah memberi berkat Engkau, ya Tuhan&lt;br /&gt;kami dan maha tinggi Engkau.&lt;br /&gt;Hanya untuk Engkau sahajalah segala&lt;br /&gt;macam puji terhadap apa-apa yang telah&lt;br /&gt;Engkau tetapkan.&lt;br /&gt;Dan aku minta ampun dan bertaubat kepada&lt;br /&gt;Engkau.&lt;br /&gt;Dan Allah rahmatilah Muhammad, Nabi yang&lt;br /&gt;ummi dan sejahtera keatas&lt;br /&gt;keluarganya dan sahabat-sahabatnya.&lt;br /&gt;"Wahai Tuhan, aku tak layak ke syurgaMu&lt;br /&gt;...namun tak pula aku sanggup&lt;br /&gt;ke NerakaMu.... kami lah hamba yang&lt;br /&gt;mengharap belas darimu ."ya Allah&lt;br /&gt;jadikan lah kami hamba2 Mu yang&lt;br /&gt;bertaqwa..ampunkan dosa2 kami .kedua&lt;br /&gt;ibubapa kami .dosa semua umat2 Islam&lt;br /&gt;yang masih hidup mahupun yang telah&lt;br /&gt;meninggal&lt;br /&gt;dunia"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;SUBUH:&lt;br /&gt;Orang yang pertama mengerjakan&lt;br /&gt;sembahyang Subuh ialah Nabi Adam a.s., iaitu&lt;br /&gt;tatkala baginda keluar dari syurga lalu&lt;br /&gt;dihantar ke bumi. Perkara pertama&lt;br /&gt;yang dilihatnya ialah kegelapan dan&lt;br /&gt;baginda berasa takut yang amat sangat.&lt;br /&gt;Apabila fajar Subuh telah keluar Nabi&lt;br /&gt;Adam a.s. pun bersembahyang dua&lt;br /&gt;rakaat.</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/06/asal-usul-solat.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-2476129786171915683</guid><pubDate>Sat, 27 Jun 2009 19:22:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-27T12:42:59.079-07:00</atom:updated><title>Bulan Rejab</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;4. Barang siapa yang berpuasa 3 hari yaitu pada tanggal 1, 2, dan 3 Rejab (24, 25, 26 Jun 2009) maka ALLAH swt akan memberikan pahala seperti 900 tahun berpuasa dan menyelamatkannya dari bahaya dunia dan seksa akhirat&lt;br /&gt;5. Barang siapa berpuasa 5 hari dalam bulan ini, insyaallah permintaannya akan dimakbulkan Allah swt,InsyaAllah.&lt;br /&gt;6. Barang siapa berpuasa 7 hari dalam bulan ini, maka ditutupkan 7 pintu neraka Jahanam dan barang siapa berpuasa delapan hari maka akan dibukakan 8 pintu syurga&lt;br /&gt;7. Barang siapa berpuasa 15 hari dalam bulan ini, maka ALLAH swt akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan menggantikan kesemua kejahatannya dengan kebaikan, dan barang siapa yang menambah (hari-hari puasa) maka ALLAH swt akan menambahkan pahalanya."&lt;br /&gt;Sabda Rasulullah saw lagi :"Pada malam Mi'raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril as "Wahai Jibril untuk siapakah sungai ini?"&lt;br /&gt;Maka berkata Jibril as "Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang memb ac a selawat untuk engkau dibulan Rejab ini."&lt;br /&gt;Dalam sebuah riwayat Tsauban bercerita : "Ketika kami berjalan bersama-sama Rasulullah saw ke sebuah kubur, lalu Rasulullah saw berhenti dan beliau menangis dengan amat sedih, kemudian beliau berdoa kepada ALLAH swt. Lalu saya bertanya kepada beliau "Ya Rasulullah, mengapakah engkau menangis?"&lt;br /&gt;Lalu beliau bersabda "Wahai Tsauban, mereka itu sedang diseksa dalam kuburnya dan saya berdoa kepada ALLAH swt, lalu ALLAH swt meringankan atas mereka."&lt;br /&gt;Sabda beliau lagi "Wahai Tsauban, kalaulah sekiranya mereka ini mahu berpuasa satu hari dan beribadah satu malam saja di bulan Rejab nescaya mereka tidak akan disiksa di dalam kubur." Tsauban bertanya "Ya Rasulullah, apakah hanya berpuasa satu hari dan beribadah satu malam dalam bulan Rejab sudah dapat mengelakkan dari seksa kubur?"&lt;br /&gt;Sabda beliau "Wahai Tsauban, demi ALLAH Zat yang telah mengutus saya sebagai nabi, tiada seorang muslim lelaki dan perempuan yang berpuasa satu hari dan mengerjakan solat malam sekali dalam bulan Rejab dengan niat karena ALLAH swt, kecuali ALLAH swt mencatatkan baginya seperti berpuasa satu tahun dan mengerjakan solat malam satu tahun."&lt;br /&gt;Nah, bagi kalian yang mungkin belum selesai ganti puasa, ambillah peluang ini berpuasa secara pukal.&lt;br /&gt;Kalau tidak pun, tak salah kiranya berpuasa sekurang-kurangnya sehari di dalam bulan Rejab.&lt;br /&gt;Ada 30 hari, takkan sehari pun berkira.&lt;br /&gt;Iye tak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda, "Ketahuilah bahwa bln Rejab itu adalah bulan ALLAH swt, maka:"&lt;br /&gt;1. Barang siapa yang berpuasa 1 hari dalam bulan ini dengan ikhlas, maka pasti ia mendapat keredhaan yang besar dari ALLAH swt&lt;br /&gt;2. Dan barang siapa berpuasa pada tanggal 27 Rejab /Isra Mi'raj (Isnin, 20 Julai 2009) akan mendapat pahala seperti 5 tahun berpuasa&lt;br /&gt;3. Barang siapa yang berpuasa 2 hari di bulan Rejab akan mendapat kemuliaan di sisi ALLAH swt</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/06/bulan-rejab.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-6026779926646892730</guid><pubDate>Wed, 17 Jun 2009 05:46:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-16T22:48:17.624-07:00</atom:updated><title>Politik Islam Indonesia di Masa-Masa yang Akan Datang, Prospek dan Tantangan-tantangannya</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;C. Hakikat Politik Islam &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik Islam secara substansial merupakan penghadapan Islam dengan kekuasan dan negara yang melahirkan sikap dan perilaku (political behavior) serta budaya politik (political culture) yang berorientasi pada nilai-nilai Islam. Sikap perilaku serta budaya politik yang memakai kata sifat Islam, menurut Dr. Taufik Abdullah, bermula dari suatu keprihatinan moral dan doktrinal terhadap keutuhan komunitas spiritual Islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;Dilema Politik Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penghadapan dengan kekuasaan dan negara, politik Islam di Indonesia sering berada pada posisi delematis. Dilema yang dihadapi menyangkut tarik-menarik antara tuntutan untuk aktualisasi diri secara deferminan sebagai kelompok mayoritas dan kenyataan kehidupan politik yang tidak selalu kondusif bagi aktualisasi diri tersebut. Sebagai akibatnya, politik Islam dihadapkan pada beberapa pilihan strategis yang masing-masing mengandung konsekuensi dalam dirinya. &lt;br /&gt;Pertama, strategi akomodatif justifikatif terhadap kekuasaan negara yang sering tidak mencerminkan idealisme Islam dengan konsekuensi menerima penghujatan dari kalangan "garis keras" umat Islam. &lt;br /&gt;Kedua, strategi isolatif-oposisional, yaitu menolak dan memisahkan diri dari kekuasaan negara untuk membangun kekuatn sendiri, dengan konsekuensi kehilangan faktor pendukungnya, yaitu kekuatan negara itu sendiri, yang kemudian dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain. &lt;br /&gt;Ketiga, strategi integratif-kritis, yaitu mengintegrasikan diri ke dalam kekuasaan negara, tetapi tetap kritis terhadap penyelewengan kekuasaan dalam suatu perjuangan dari dalam. Namun, strategi ini sering berhadapan dengan hegemoni negara itu sendiri, sehingga efektifitas perjuangannya dipertanyakan. &lt;br /&gt;Salah satu isu politik yang sering menempatkan kelompok Islam pada posisi dilematis yang sering dihadapi politik Islam adalah pemosisian Islam vis a vis negara yang berdasarkan Pancasila. Walaupun umat Islam mempunyai andil yang sangat besar dalam menegakkan negara melalui perjuangan yang panjang dalam melawan penjajahan dan menegakkan kemerdekaan, namun untuk mengisi negara merdeka kelompok Islam tidak selalu pada posisi yang menentukan. Pada awal kemerdekaan, kelompok Islam yang mempunyai andil yang sangat besar dalam mengganyang PKI dan menegakkan Orde Baru tidak terwakili secara proporsional pada BPUPKI atau PPKI dan karenanya tidak memperoleh kesempatan untuk ikut menyelenggarakan roda pemerinthan. Mereka bagaikan "orang yang mendorong mobil mogok, setelah mobil jalan mereka ditinggal di belakang". &lt;br /&gt;Sekarang pada era reformasi, gejala demikian mungkin terulang kembali. Peran kelompok Islam, baik tokoh Islam maupun mahasiswa Islam dalam mendorong gerakan reformasi sangat besar. Namun, pada perkembangan selanjutnya, gerakan reformasi tidak selalu berada dalam pengendalian kelompok Islam. &lt;br /&gt;Pengendali reformasi dan kehidupan politik nasional akan berada pada pihak atau kelompok kepentingan politik yang menguasai sumber-sumber kekuatan politik. Pada masa modern sekarang ini sumber-sumber kekuatan politik tidak hanya bertumpu pada masa (M-1), tetapi juga pada materi (M-2), ide (I-1), dan informasi (I-2). Kelompok politik Islam mungkin mempunyai kekuatan pada M-1 atau I-1, tetapi kurang pada M-2 dan I-2. Dua yang terakhir justru dimiliki oleh kelompok-kelompok kepentingan politik lain. &lt;br /&gt;Situasi dilematis politik Islam sering diperburuk oleh ketidakmampuan untuk keluar dari dilema itu sendiri. Hal ini antara lain disebabkan oleh kurang adanya pemaduan antara semangat politik dan pengetahuan politik. Semangat politik yang tinggi yang tidak disertai oleh pengetahuan yang luas dan mendalam tentang perkembangan politik sering mengakibatkan terabainya penguatan taktik dan strategi politik. Dua hal yang sangat diperlukan dalam politik praktis dan permainan politik. &lt;br /&gt;Dilema politik Islam berpangkal pada masih adanya problem mendasar dalam kehidupan politik umat Islam. Problema tersebut ada yang bersifat teologis, seperti menyangkut hubungan agama dan politik dalam Islam. Tetapi, ada yang bersifat murni politik, yaitu menyangkut strategi perjuangan politik itu sendiri dalam latar kehidupan politik Indonesia yang kompleks dengan kelompok-kelompok kepentingan politik majemuk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;Problema Politik Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Awal; Problematika dalam Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain problem yang berasal dari dikotomi santri abangan di kalangan umat Islam (dikotomi ini adalah konsekuensi logis dari proses islamisasi yang tidak merata di berbagai daerah nusantara serta perbedaan corak tantangan kultural yang dihadapi), politik Islam juga menghadapi problema yang berkembang dari adanya kemajemukan di kalangan kelompok Islam itu sendiri. Adalah suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa kelompok politik Islam bukanlah merupakan suatu kelompok kepentingan tunggal. Hal ini ditandai oleh banyaknya partai-partai yang bermunculan di kalangan kelompok Islam, baik yang berdasarkan diri pada idiologi dan simbol keislaman maupun yang berbasis dukungan umat Islam. &lt;br /&gt;Pada era reformasi dewasa ini terdapat banyak partai Islam atau partai yang berbasis dukungan umat Islam, seperti Partai Persatuan Pembangnunan (PPP), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Umat Islam (PUI), Partai Masyumi Baru, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan (PK), Partai Nahdhatul Ummat (PNU), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan yang lainnya. &lt;br /&gt;Fenomena maraknya partai Islam dan partai berbasis dukungan umat Islam merupakan refleksi dari kemajemukan umat Islam dan keragaman kepentingan kelompok Islam. Kelahiran partai-partai tersebut merupakan buah eforia politik yang tidak terelakkan dari proses reformasi. Proses reformasi yang terjadi memang memberikan angin segar kebebasan bagi warga negara untuk berserikat dan berkelompok yang selama 30 tahun telah terkungkung oleh kekuasaan absolut sentralistik. &lt;br /&gt;Pluralisme politik Islam merupakan refleksi dari pluralisme masyarakat Islam. Sedangkan pluralisme masyarakat Islam itu sendiri merupakan kensekuensi logis dari proses islamisasi di sebuah negara kepulauan, yang dari satu tempat ke tempat yang lain berbeda intensitasnya. Dalam konteks hubungan antardaerah yang tidak mudah di masa lampau, maka terbuka kemungkinan bagi berkembang kelompok atau organisasi Islam yang mempunyai ciri-ciri dan jati diri masing-masing. Kelompok yang kemudian mengkristal menjadi berbagai organisasi ini, selain mempunyai titik temu pandangan, juga mempunyai dimensi kultural tertentu yang membedakan dengan kelompok umat Islam lain. Pada tingkat tertentu, komitmen kultural ini telah mengembangkan rasa solidaritas kelompok di kalangan umat Islam yang mengalahkan rasa solidaritas keagamaan mereka. &lt;br /&gt;Dimensi kultural pada berbagai kelompok Islam mengakibatkan mereka sulit bersatu dalam kehidupan politik. Oleh karena itu, penggabungan partai-partai Islam ke dalam satu wadah tunggal nyaris menjadi utopia. Eksperimen pada masa Orde Lama melalui Masyumi, umpamanya, mengalami kegagalan dengan keluarnya NU dari PSII. Begitu juga eksperimen pada masa Orde Baru melalui fusi beberapa partai Islam: belum sepenuhnya berhasil mengkristalkan kepentingan unsur-unsur yang bersatu. &lt;br /&gt;Politik Islam di Indonesia secara umum belum berhasil mencapai efektifitas politik. Salah satu pangkal efektifitas politik menurut Allan A. Samson adalah kepemimpinan. Kepemimpiman partai politik belum mampu memfungsikan partai sebagai medium artikulasi kepentingan politik umat Islam. Menurut Allan Samson, lebih lanjut, terdapat tiga faktor yang menyebabkan ketidakefektifan politik tadi, dan hal lain dapat juga disebut sebagai problema politik Islam. &lt;br /&gt;Pertama, adanya overestimasi. Banyak pimpinan partai Islam tentang kekuatan yang dimilikinya atau aflikasi politik dari apa yang disebut dengan mitos kemayoritasan. Kedua, bersifat eksternal, yaitu adanya usaha pengrusakan yang disengaja oleh kekuatan politik luar. Ketiga, adanya perbedaan pandangan antara pimpinan partai tentang hubungan keyakinan keagamaan dan aksi politik. &lt;br /&gt;Di atas semua itu, problem mendasar poitik Islam adalah kesulitan untuk mewujudkan persatuan, baik dalam skala antar-partai-partai Islam maupun dalam skala intra-satu partai Islam. Partai Islam rentan terhadap konflik, dan konflik partai rentan terhadap rekayasa internal. &lt;br /&gt;Berbagai problem tersebut harus mampu diatasi oleh partai-partai Islam pada era reformasi dewasa ini. Adanya penggabungan secara menyeluruh mungkin tidak realistis, kecuali mungkin di antara partai-partai Islam yang berasal dari rumpun yang sama. Alternatif lain yang tersedia adalah koalisi, sehingga hanya ada beberapa partai Islam saja yang ikut dalam pemilu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Perubahan Politik Islam &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara tentang perkembangan situasi politik dalam negeri menurut perspektif Islam, kita mengenal setidaknya dua periode yang secara signifikan memberikan pengaruh yang berbeda, yakni periode pra dan pasca 90-an. &lt;br /&gt;Yang pertama adalah periode beku yang ditandai dengan ketegangan hubungan antara umat Islam dengan pemerintah, sedangkan yang kedua adalah pencairan dari yang pertama, yakni ketika pemerintah beruabah haluan dalam menatap umat Islam dalam setting pembangunan nasional. &lt;br /&gt;Situasi pra 90-an diakui sarat dengan isu politik yang mempertentangkan umat Islam dengan pemerintah. Peristiwa Tanjung Priok, Aceh, Lampung, Komando Jihad, peledakan Borobudur, dan yang lainnya telah memanaskan situasi. Peristiwa-peristiwa tersebut, sejak Orde Baru berdiri, mengukuhkan citra pertentangan antara umat Islam dengan pemerintah. Situasi ini pada gilirannya menjadikan organisasi Islam tidak berani "tampil" secara lantang menyuarakan aspirasinya. &lt;br /&gt;Tetapi, situasi tersebut berangsur berubah pada pasca 90-an. Angin segar seakan bertiup sejuk ke tubuh umat Islam. ICMI terbentuk, Soeharto naik haji, jilbab dilegalisasi di sekolah menengah, lolosnya peradilan agama dan pendidikan nasional yang dinilai menguntungkan, pencabutan SDSB, pendirian BMI, serta suasana keberislaman kalangan birokrasi yang semakin kental, dan lain-lain yang menandai era baru: politik akomodasi, umat Islam yang selama ini dianggap sebagai rival kini tidak lagi. Tumbuh di kalangan pemerintah dan juga ABRI (pada waktu itu), bahwa pembangunan Indonesia tidak akan berhasil tanpa menyertakan umat Islam yang mayoritas, umat Islam harus dianggap sebagai mitra. &lt;br /&gt;Layaknya bola salju, era akomodasi ini bergulir deras dan cenderung besar, efeknya terasa, kini bukan tabu lagi umat Islam berbicara tentang aspirasi Islam. Di kalangan pemerintah juga tampak adanya upaya untuk "menyinggung" perasaan umat Islam. Demikian terus dalam beberapa tahun terakhir, proses "islamisasi" seakan berjalan lancar tanpa halangan. &lt;br /&gt;Ada dua teori guna meramalkan masa depan bola salju tadi. Pertama, bahwa kelak bola salju itu makin besar. Artinya, kesadaran keberislaman makin menyebar dan marak menyelimuti semua kalangan. Kedua, adalah antitesis yang pertama. Bola salju tadi memang membesar, tetapi hanya sesaat kemudian pecah berkeping-keping akibat terlalu kencangnya meluncur atau lemahnya ikatan unsur-unsur pembentuk bole tersebut. Sebagai kemungkinan alternatif ini bisa terjadi. Yakni, bila umat Islam terlalu kencang meluncurkannya, sementara ikatan di tubuh umat dan situasi belum cukup kuat, atau mungkin juga latar belakang ada orang lain yang sengaja memukul hancur. Bila ini terjadi, kita tidak bisa membayangkan seperti apa jadinya, dan butuh beberapa waktu lagi untuk mendapatkan keadaan serupa, dan di era reformasi sampai saat ini (2002) umat Islam dalam berpolitik sudah terpecah-pecah, itu suatu kenyataan riil yang kita lihat. &lt;br /&gt;Dalam konteks Islam, perkembangan munculnya partai-partai Islam yang berada di atas angka 50-an--meskipun kemudian melalui proses verifikasi, hanya 48 partai yang dinilai layak mengikuti pemilu--telah melahirkan penilaian tersendiri. Yang paling umum adalah pandangan mengenai munculnya kembali kekuatan politik Islam. Orang pun kemudian mengingat-ingatnya dengan istilah "repolitisasi Islam", sesuatu yang bisa menimbulkan konotasi tertentu, mengingat pengalaman Islam dalam sejarah politik Indonesia. Padahal, kita sebenarnya boleh menanyakan apakah benar Islam sejatinya pernah berhenti berpolitik? Walaupun dengan itu, pertanyaan tersebut bukan untuk mengisyaratkan bahwa Islam itu adalah agama politik. &lt;br /&gt;Meskipun demikian satu hal yang harus diingat bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Langsung atau tidak langsung, yang demikian itu mempunyai implikasi politik. Dengan kata lain, kekuatan politik apa pun, lebih-lebih partai politik, akan sangat memperhitungkan realitas demografis seperti itu. Artinya, massa Islam bakal diperebutkan oleh kekuatan-kekuatan politik guna mencari dukungan. &lt;br /&gt;Bak "gadis" yang akan selalu diperebutkan, bagaimana seharusnya Islam bersikap di tengah polarisasi politik yang tajam ini? Jelas, ini bukan pertanyaan yang mudah dijawab. Seandainya tersedia jawaban pun ia bukan suatu yang dapat diperebutkan. Artinya, akan tersedia banyak jawaban. Dan semua itu akan sangat dipengaruhi dan dibentuk oleh preferensi politik yang bersangkutan. &lt;br /&gt;Dalam situasi seperti ini, ada baiknya kita kembali kepada makna beragama. Ada apa sebenarnya fungsi Islam dalam kehidupan. Seperti telah sering dikemukakan, agama dapat dilihat sebagai instrumen ilahiyah untuk "memahami" dunia. Dibandingkan dengana agama-agama lain, Islam paling mudah menerima premis ini. Salah satu alasannya terletak pada sifat Islam yang omnipresence. Ini merupakan suatu pandangan bahwa "di mana-mana" kehadiran Islam hendaknya dijadikan panduan moral yang benar bagi tindakan tingkah laku manusia. &lt;br /&gt;Ada memang yang mengartikan pandangan seperti ini dalam konteks bahwa Islam merupakan suatu totalitas. "Apa saja" ada dalam Islam. Seperti firman Allah dalam Al-Qur'an yang artinya, "Tidak kami tinggal masalah sedikit pun dalam Al-Qur'an." Lebih dari itu, Islam tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial-ekonomi dan politik. Terutama karena itu, ada yang berpendapat bahwa Islam itu sebenarnya mencakup negara--sesuatu yang kemudian dirumuskan dalam jargon "innal Islam dinun wa dawlah". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak dipungkiri lagi politik Islam adalah suatu keharusan dalam sebuah komuniatas Islam yang majemuk. Tetapi, di sisi lain, ia pun tidak lepas dari dilema-dilema dan problema-problema yang merupakan konsekuensi dalam dirinya. Untuk mengatasi hal-hal tersebut, maka diperlukan strategi dan taktik jitu perjuangan politik dalam latar kehidupan politik Indonesia yang kompleks dengan kelompok-kelompok kepentingan politik majemuk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Munculnya partai-partai Islam belakangan ini telah menimbulkan perdebatan tersendiri kalau bukan masalah kontroversi. Dalam pandangan sementara kalangan, fenomena itu dinilai sebagai perwujudan dari hadirnya kembali politik Islam, atau yang secara salah kaprah diistilahkan sebagai "repolitisasi Islam". Penilaian yang pertama bernada positif, karena seperti agama-agama lain, Islam memang tidak bisa dipisahkan dari politik. Penilaian kedua, jika istilah itu dipahami secara benar, adalah negatif. Istilah "politisasi" (terhadapa apa saja) selalu merupakan bagian dari rekayasa yang bersifat pejorative atau manipulatif. Bisa dibayangkan apa jadinya jika hal tersebut dikenakan pada sesuatu yang mempunyai sifat ilahiyah (devine) seperti agama Islam. &lt;br /&gt;Tidak diketahui secara persis apa yang dimaksud oleh sementara pihak yang melihat maraknya kehidupan politik Islam dewasa ini sebagai suatu fenomena yang dapat diberi label repolitisasi Islam. Meskipun demikian, kalau menilik indikator utama yang digunakan sebagai dasar penilaian itu adalah munculnya sejumlah partai politik yang menggunakan simbol dan asas Islam atau yang mempunyai pendukung utama komunitas Islam, maka tidak terlalu salah untuk mengatakan bahwa yang dimaksud adalah fenomena munculnya kembali kekuatan politik Islam. Hal yang dmeikian itu di dalam perjalanannya selalu terbuka kemungkinan untuk "memolitikkan" bagian-bagian yang menjadi dasar idiologi partai-partai tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Makna Politik Islam &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik ialah cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan bagi kepentingan manusia. (Salim Ali al-Bahnasawi, Wawasan Sistem Politik Islam [Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Cet. I]). &lt;br /&gt;Politik Islam ialah aktivitas politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok. Pendukung perpolitikan ini belum tentu seluruh umat Islam (baca: pemeluk agama Islam). Karena itu, mereka dalam kategori politik dapat disebut sebagai kelompok politik Islam, juga menekankan simbolisme keagamaan dalam berpolitik, seperti menggunakan perlambang Islam, dan istilah-istilah keislaman dalam peraturan dasar organisasi, khittah perjuangan, serta wacana politik.</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/06/politik-islam-indonesia-di-masa-masa_16.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-6426630009247030609</guid><pubDate>Wed, 17 Jun 2009 05:42:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-16T22:45:31.647-07:00</atom:updated><title>PEMIKIRAN MUHAMAD ABDUH</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;B. Sejarah Perjuangan dan Kehidupan Politik&lt;br /&gt;Setelah Abduh menyelesaikan studinya di al Azhar pada tahun 1877, atas usaha Perdana Menteri Mesir, Riadl Pasya, ia di angkat menjadi dosen pada Universitas Darul Ulum dan Universitas al Azhar. Dalam memangku jabatannya itu, ia terus mengadakan perubahan-perubahan yang radikal. Dia menggugat model lama dalam bidang pengajaran dan dalam memahami dasar-dasar keagamaan sebagaimana yang dialaminya sewaktu belajar di masjid al-Ahmadi dan di al Azhar. Dia menghendaki adanya sistim pendidikan yang mendorong tumbuhnya kebebasan berpikir, menyerap ilmu-ilmu modern dan membuang cara-cara lama yang kolot dan fanatik Sebagai murid Jamaluddin al-Afghani, maka pikiran politiknya pun sangat dekat dengannya. Al Afghanyadalah seorang revolusioner yang secara serius memandang penting bangkitnya bangsa-bangsa timur guna melawan dominasi Barat. &lt;br /&gt;Pada tahun 1879, pemerintahan Mesir berganti dengan turunnya Chedive Ismail dan digantikan puteranya, Taufiq Pasya. Pemerintahan yang baru ini sangat kolot dan reaksioner sehingga berdampak pada dipecatnya Abduh dari jabatannya dan diusirnya al Afghany dari Mesir. Tetapi pada tahun berikutnya Abduh kembali mendapatkan tugas dari pemerintah untuk memimpin penerbitan majalah "al Wakai' al Mishriyah". Kesempatan ini dimanfaatkan Abduh untuk menuangkan isi hatinya dalam bentuk artikel-artikel serta pemerintah tentang nasib rakyat, pendidikan dan pengajaran di Mesir.&lt;br /&gt;Pada tahun 1882, Abduh dibuang ke Syiria (Beirut) karena dianggap ikut andil dalam pemberontakan yang terjadi di Mesir pada saat itu. Disini ia mendapat kesempatan untuk mengajar di Universitas Sulthaniyah selama kurang lebih satu tahun. &lt;br /&gt;Pada permulaan tahun 1884, Abduh pergi ke Paris atas panggilan al Afghany yang pada waktu itu telah berada disana. Bersama al Afghany, disusunlah sebuah gerakan untuk memberikan kesadaran kepada seluruh umat Islam yang bernama "al 'Urwatul Wutsqa". Untuk mencapai cita-cita gerakan tersebut, diterbitkanlah pula sebuah majalah yang juga diberi nama "al 'Urwatul Wutsqa". Suara kebebasan yang ditiupkan al Afghany dan Abduh melalui majalah ini menggema ke seluruh dunia dan memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap kebangkitan umat Islam. Sehingga dalam waktu yang sangat singkat, kaum imperialis merasa khawatir atas gerakan ini dan akhirnya pemerintah Inggris melarang majalah tersebut masuk ke wilayah Mesir dan India. &lt;br /&gt;Pada akhir tahun 1884, setelah majalah tersebut terbit pada edisi ke-18, pemerintah Perancis melarang diterbitkannya kembali majalah 'Urwatul Wutsqa. Kemudian Abduh diperbolehkan kembali ke Mesir dan al Afghany melanjutkan pengembaraannya ke Eropa.&lt;br /&gt;Setelah kembali ke Mesir, Abduh kembali diberi jabatan penting oleh pemerintah Mesir. Ia juga membuat perbaikan-perbaikan di Universitas al Azhar. Puncaknya, pada tanggal 3 Juni 1899, Abduh mendapatkan kepercayaan dari pemerintah Mesir untuk menduduki jabatan sebagai Mufti Mesir. Kesempatan ini dimanfaatkan Abduh untuk kembali berjuang meniupkan ruh perubahan dan kebangkitan kepada umat Islam.&lt;br /&gt;C. Manhaj Pemikiran keagamaannya&lt;br /&gt;Islam adalah agama yang terdiri dari beberapa aspek yang saling berhubungan, satu dengan yang lainnya. Yaitu Aqidah (Teologi), Syariah (Hukum Islam), dan Akhlak (tasawuf). Namun dalam kesempatan ini, penulis memilih hanya membahas sedikit manhaj pemikiran Muhammad Abduh tentang Syariah dan Aqidah. Karena inilah yang mungkin paling mempengaruhi seseorang dalam bertindak.&lt;br /&gt;1. Hukum Islam&lt;br /&gt;Dalam salah satu tulisannya, Abduh membagi syariat menjadi dua bagian, yaitu; hukum yang pasti (al Ahkam al Qath’iyah) dan hukum yang tak ditetapkan secara pasti dengan nash dan ijma. Hukum yang pertama, bagi setiap muslim wajib mengetahui dan mengamalkannya. Hukum yang seperti ini terdapat dalam al-Qur’an dan rinciannya telah dijelaskan Nabi melalui perbuatannya, serta disampaikan oleh kaum muslimin secara berantai dengan praktek. Hukum ini merupakan hukum dasar yang telah disepakati (mujma’ ‘alaîhi) kepastiannya. Hal ini bukan merupakan lapangan ijtihad dan dalam hukum yang telah pasti serupa ini, seseorang boleh bertaklid. Yang kedua adalah hukum yang tidak ditetapkan dengan tegas oleh nash yang pasti dan juga tidak terdapat konsensus ulama di dalamnya. Hukum inilah yang merupakan lapangan ijtihad, seperti masalah muamalah, maka kewajiban semua orang untuk mencari dan menguraikannya sampai jelas. &lt;br /&gt;Disinilah peranan para mujtahid, dan dari masalah ini pula lahir madzhab-madzhab fiqh yang merupakan cerminan dari keragaman pendapat dalam memahami nash-nash yang tidak pasti tersebut.&lt;br /&gt;Abduh sangat menghargai para mujtahid dari madzhab apapun. Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang telah mengorbangkan kemampuannya yang maksimal untuk mendapatkan kebenaran dengan niat yang ikhlas serta ketaqwaan yang tinggi kepada Allah. Berbeda pendapat adalah hal yang biasa, dan tidak selamanya merupakan ancaman bagi kesatuan umat. Yang dapat menimbulkan bencana adalah jika pendapat yang berbeda-beda tersebut dijadikan sebagai tempat berhukum, dengan tunduk kepada pendapat tertentu saja, tanpa berani melakukan kritik atau mengajukan pendapat lain. Keseragaman berfikir dalam semua hal adalah kemustahilan. &lt;br /&gt;Menurutnya, setiap muslim harus memandang bahwa hasil ijtihad ulama masa lalu sebagai hasil pemikiran manusia biasa yang tidak selamanya benar. Sikap yang harus diambil umat Islam dalam perbedaan pendapat adalah kembali kepada sumber asli . Untuk itu, Abduh menunjukkan dua cara yang harus dilakukan oleh umat Islam - sesuai dengan adanya dua kelompok sosial yang biasanya terdapat dalam masyarakat Islam- yaitu mereka yang memilki ilmu pengetahuan dan yang awam. Dia berpendapat bahwa kelompok pertama wajib melakukan ijtihad langsung kepada al Qur’an dan as Sunnah. Dalam hal ini ijtihad dituntut, karena kekosongan ijtihad dapat menyebabkan mereka akan mencari keputusan hukum di luar ketentuan syara’. Dalam perkembangan zaman, tidak dapat ditahan laju perkembangan situasi dan kondisi yang muncul. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian ulang tentang beberapa pendapat hasil ijtihad ulama terdahulu, agar hasil ijtihad itu selalu sesuai dengan situasi dan kondisinya. Jadi yang mereka ijtihadkan bukan hanya masalah-masalah yang belum ada hukumnya, tetapi juga juga mengadakan reinterpretasi terhadap hasil ijtihad terdahulu.&lt;br /&gt;Bagi kelompok kedua yang awam, sikap yang harus diambilnya adalah mengikuti pendapat orang yang mereka percayai, dengan mempertimbangkan kedalaman ilmu dan ketaqwaan dari orang yang diikutiya pendapatnya. Jadi setiap dikerjakan oleh orang awam mempunyai dasar kuat yang dia sendiri mengetahui dasarnya dan tidak mengamalkan suatu perbuatan secara pembabi buta. Dengan sikap ini, umat Islam akan selamat dari bahaya taklid. Abduh berpendapat bahwa kebenaran dapat didapatkan dimana-mana, tidak hanya pada seorang guru atau suatu madzhab tertentu. &lt;br /&gt;Menurut Rasyid Ridla, madzhab dalam pengertian Muhammad Abduh adalah lebih ditekankan pada cara pengambilan hukum dari nash yang ditempuh oleh seorang mujtahid tertentu. Jadi bukan dalam artian mengikuti dan tunduk pada hasil mujtahid tertentu, tetapi bermadzhab adalah dengan mengikuti cara-cara atau metode yang mereka tempuh dalam beristinbath hukum . Dengan demikian bermadzhab bukan bagi mereka yang awam, seperti umum dipahami, tetapi bagi mereka yang berijtihad dalam lingkungan madzhab tertentu. Mereka ini dalam istilah Ushul Fiqh adalah Mujtahid Bi al-Madzhab.&lt;br /&gt;Maka fanatisme madzhab yang biasanya terjadi di kalangan awam dapat dihindari dan sikap taklid bisa diatasi. Akan tetapi, menurut Abduh, yang terjadi di masyarakat adalah sebaliknya. Generasi sesudah mujtahid mengikuti hasil ijtihad yang mereka dapatkan, bukan mengambil cara yang ditempuh oleh para imam. Akibatnya, terjadinya perselisihan pendapat yang membawa perpecahan di kalangan muslimin sendiri. Fanatisme madzhab pun mucul dan taklid tidak bisa dihindarkan. &lt;br /&gt;Abduh menuding para fuqaha sesudah mujtahid sebagai peletak batu pertama dari timbulnya fanatisme tersebut, dengan menambah atau memperluas hasil ijtihad para ulama terdahulu. Sehingga menurutnya ajaran agama dengan segala permasalahannya bukan semakin jelas, namun semakin rumit. Orang tidak bisa membedakan antara ajaran dasar Islam dengan ajaran madzhab yang bersumber dari fuqaha. Kitab madzhab dijadikan bahan rujukan dan kitab al Qur’an ditinggalkan, sehingga seakan-akan sia-sia Allah mengutus Rasul yang membawa kitab tersebut. &lt;br /&gt;Oleh karena itu, dalam berijtihad kaum muslimin harus berpedoman kepada al Qur’an dan as Sunnah. Hal inilah yang mendorongnya untuk menggalakkan ijtihad di kalangan intelektual dan mengikis taklid buta dalam masyarakat. Beliau membandingkan sikap umat Islam yang demikian itu dengan sikap kaum Yahudi yang taklid kepada pendapat pemimpin agama mereka, seperti digambarkan Allah dalam surat at-Taubah, ayat 32. Sehingga mereka mengalami kemunduran setelah memperoleh kejayaan. &lt;br /&gt;Tantangannya yang keras terhadap taklid tampaknya juga dilandasi oleh pandangan teologinya yang memberikan harkat yang tinggi kepada manusia dengan anugerah akal yang ada padanya, di samping kebebasan untuk mempergunkan akal tersebut. Dengan keduanya, seharusnya manusia juga mampu memahami nash-nash yang mujmal. Dengan demikian manusia tidak selayaknya tunduk dan mengikuti hasil pemikiran orang lain tanpa memikirkan alasan-alasan yang mendasari pendapat tersebut. Walaupun beliau juga mengakui bahwa tidak semua orang sanggup berijtihad. Akan tetapi bagi mereka yang awan pun taklid tidak boleh dilakukan.&lt;br /&gt;Di samping itu, agaknya apa yang dia saksikan di Barat juga merupakan salah satu sebab tantangannya yang keras terhadap taklid. Dia melihat kemajuan barat yang menurut pemahamnnya disebabkan oleh terbebasnya mereka dari ikatan taklid dan bebasnya mereka dalam menggunakan akal dalam berpikir dan memahami sesuatuTampaknya Abduh menginginkan keadaan seperti itu bisa diterapkan di kalangan muslimin, sehingga kemajuan di Barat dapat juga dirasakan kaum muslimin dengan lebi baik.&lt;br /&gt;2. Bagian Aqidah&lt;br /&gt;Sebagai seorang pemikir yang termasuk mengagungkan akal sebagai sumber inspirasi kehidupan, Abduh sedikit banyak dipengaruhi pemikiran-pemikiran mu’tazilah. Hal ini terlihat dari buku-bukunya, di antaranya Risâlah Tauhîd. Pemikiran Abduh mengenai qada dan qadar, agaknya sejalan dengan sikap dan pandangan hidupnya yang dinamis. Di samping memandang qada dan qadar sebagai salah satu segi aqidah Islamiyah yang penting, ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang benar dalam masalah ini. Meskipun tampaknya dia tidak menyebut soal qada dan qadar sebagai salah satu pilar-pilar keimanan, tetapi dia memasukkan masalah ini ke dalam aspek aqidah Islamiyah. Rupanya, pendapat Abduh ini tidak jauh berbeda, untuk tidak dikatakan sama, dari pendapat gurunya, Jamaluddin al Afghany dalam masalah ini. &lt;br /&gt;Menurutnya, bahwa keyakinan yang benar tentang masalah qada' dan qadar akan menbawa muslimin ke arah kejayaan dan kemajuan. Sebaliknya pemahaman yang salah terhadap keduanya, akan menyebabkan mereka ke dalam kehancuran. Seperti yang pernah terlihat dalam sejarah Islam.&lt;br /&gt;Pemahaman Abduh tentang hal ini, mungkin disebabkan kondisi yang dilihat olehnya, baik dalam pengembaraannya ke negeri-negeri Barat, maupun kondisi Mesir sendiri yang masih dalam jajahan Perancis. Dia melihat aqidah yang dianut umumnya umat Islam ketika itu, yaitu paham qada' dan qadar yang telah berwujud fatalisme, yang justru telah membuat mereka dalam keadaan statis dan beku. Konsekuensinya, umat semakin mundur dan tidak ada kemauan untuk berbuat yang lebih baik. &lt;br /&gt;Dalam bukunya,Risalah Tauhid, kita temukan bahwa qada' dan qadar dalam pandangan dan pemikiran Abduh mempunyai pengertian yang berbeda dari yang umumnya dianut muslimin umumnya. Qada' menurutnya berarti “terkaitnya Ilmu Tuhan dengan sesuatu yang diketahui (wuqû’ al-sya’ ‘ala al-ilahi bi al-syai’). Sedangkan qadar adalah "terjadinya sesuatu sesuai dengan ilmu Tuhan" (wuqû’ al-Syai’ ‘ala Hasb al-‘Ilm). &lt;br /&gt;Dengan kata lain, tidak ada sesuatu pun yang terjadi di alam ini yang berada di luar jangkaun ilmu Tuhan. Termasuk segala yang dipilih manusia sesuai kemauan dan kebebasan yang diberikan Tuhan kepadanya. Hal ini berarti bahwa qada' dan qadar tidak menunjukkan adanya paksaan kepada manusia untuk melakukan sesuatu perbuatan. Tuhan hanya mengetahui segala yang dilakukan oleh manusia, bukan menetapkan di zaman azali apa yang harus dilakukan manusia. &lt;br /&gt;Konsekuensi logis dari pendapat ini adalah manusia bebas menjatuhkan pilihannya. Dan apapun perbuatan yang dipilih dan dilakukannya, Tuhan telah lebih mengetahuinya. Jadi, peran Tuhan dalam hal ini adalah mengetahui, dan peran tersebut tidak menjadi penghalang bagi kebebasan manusia dalam memilih perbuatan sesuai dengan kehendak bebasnya yang diberikan Tuhan.&lt;br /&gt;Mempercayai qada' dan qadar, menurutnya adalah juga meyakini bahwa setiap kejadian atau peristiwa dilatar belakangi oleh sebab. Rangkaian sebab-sebab tersebut menciptakan suatu keteraturan. Sehingga kejadian atau peristiwa yang telah berlalu dapat ditelusuri atau dipelajari. Sumber dari segala sebab tersebut, menurut Abduh, adalah Allah, Tuhan yang mengatur segala sesuatu menurut kebijaksanaan-Nya. Dia menjadikan setiap peristiwa menurut hukumnya sendiri yang merupakan komponen dari suatu kerangka atau sistim yang tidak berubah-ubah. Itulah yang disebutnya dengan istilah sunnatullah (hukum alam Tuhan), dan manusia tidak dapat melepaskan diri serta harus tunduk kepada setiap sunnah yang ditetapkan Tuhan. Maka, keyakinan yang kuat terhadap hukum alam bukanlah berarti mengingkari adanya kekuasaan Tuhan, justru hal itu sejalan dengan keyakinan akan kekuasaan-Nya yang telah menciptakan hukum alam tersebut.&lt;br /&gt;Dengan demikian, nasib manusia akan sesuai dengan apa yang telah dipilihnya. Pandangan Abduh yang demikian akan lebih jelas terlihat ketika dia membicarakan masalah perbuatan manusia.&lt;br /&gt;Menurutnya, manusia adalah makhluk yang memiliki kebebasan dalam memilih dan menentukan perbuatannya. Manusia dengan akalnya mempertimbangkan akibat perbuatan yang akan dilakukan, kemudian dia mengambil keputusan dengan kemauannya sendiri dan selanjutnya mewujudkan perbuatan itu dengan daya yang ada pada dirinya. Jelas bahwa bagi Muhammad Abduh, manusia secara alami mempunyai kebebasan dalam menentukan kemauan dan perbuatan. Manusia tidak berbuat sesuatu kecuali setelah dia mempertimbangkan akibat-akibatnya dan atas pertimbangan inilah dia mengambil keputusan melaksanakan atau tidak melaksanakan perbuatan yang dimaksud. &lt;br /&gt;Namun, manusia tidak mempunyai kebebasan tanpa batas atau kebebasan absolut. Abduh membatasi kebebasan manusia dengan memberikan contoh yang tergambar dalam peristiwa-peristiwa alamiah, seperti angin badai, kebakaran dan peristiwa-peristiwa lain yang tak terduga. &lt;br /&gt;Artinya, kebebasan manusia mempunyai batas-batasnya, terutama sekali karena di atas manusia masih ada kekuasaan Tuhan. Kekuasaan Tuhan yang membatasi kemauan dan kebebasan manusia itu terjadi melalui hukum ciptaan Tuhan. Tuhan menjadikan segala wujud di alam ini di bawah hukum alam, dalam suatu sistim hukum sebab akibat yang ditetapkan-Nya. Atas dasar itu, kiranya dapat dikatakan bahwa terjadinya peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan kerugian pada manusia sebenarnya disebabkan oleh ketidakmampuan manusia sendiri dalam menguasai dan mengantisipasi hukum alam yang berintikan hukum sebab akibat itu. Dengan kata lain, peristiwa alam yang membawa kerugian bagi manusia disebabkan oleh karena manusia tidak mampu mengantisispasi sifat-sifat dari hukum alam yang bersangkutan. Jadi, hukum alamlah sesungguhnya yang membatasi kemauan dan kebebasan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Muhammad Abduh, Risalah Tauhid, Cet. VII, Dar al Manar, 1353 H, Mesir&lt;br /&gt;2. Muhammad Rasyid Ridha, Târîkh Ustadz al-Imam al-Syaikh Muhammad Abduh, Juz I, Cet. II, Dar al-Manâr, 1367 H, Mesir&lt;br /&gt;3. Harun Nasution, Muhammad Abduh dalam Teologi Rasional Mu’tazilah, Universitas Indonesia, 1981, Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Sejarah dan Pemikiran Muhammad Abduh&lt;br /&gt;A. Riwayat Hidup dan Latar Belakang Pendidikan &lt;br /&gt;Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Abduh bin Hasan Khairullah. Dilahirkan di desa Mahallat Nashr di Kabupaten al-Buhairah, Mesir pada tahun 1849 M dan wafat pada tahun 1905 M. Ayahnya, Abduh bin Hasan Khairullah, mempunyai silsilah keturunan dengan bangsa Turki. Sedangkan ibunya, mempunyai silsilah keturunan dengan tokoh besar Islam, Umar bin Khattab.&lt;br /&gt;Pendidikan pertama yang ditekuni Muhammmad Abduh adalah belajar Al Qur'an, dan berkat otaknya yang cemerlang maka dalam waktu dua tahun, ia telah hafal kitab suci dalam usia 12 tahun. Pendidikan formalnya dimulai ketika ia dikirim ayahnya ke perguruan agama di masjid Ahmadi yang terletak di desa Thantha. Namun karena sistim pembelajarannya yang dirasa sangat membosankan, akhirnya ia memilih untuk menimba ilmu dari pamannya, Syekh Darwisy Khidr di desa Syibral Khit yang merupakan seseorang berpengetahuan luas dan penganut paham tasawuf. Selanjutnya, Muhammad Abduh melanjutkan studinya ke Universitas Al Azhar, di Kairo dan berhasil menyelesaikan kuliahnya pada tahun 1877.&lt;br /&gt;Ketika menjadi mahasiswa di Al Azhar, pada tahun 1869 Abduh bertemu dengan seorang ulama' besar sekaligus pembaharu dalam dunia Islam, Said Jamaluddin Al Afghany, dalam sebuah diskusi. Sejak saat itulah Abduh tertarik kepada Jamaluddin Al Afghany dan banyak belajar darinya. Al Afghany adalah seorang pemikir modern yang memiliki semangat tinggi untuk memutus rantai-rantai kekolotan dan cara-cara berfikir yang fanatik. &lt;br /&gt;Udara baru yang ditiupkan oleh Al Afghany, berkembang pesat di Mesir terutama di kalangan mahasiswa Al Azhar yang dipelopori oleh Muhammad Abduh. Karena cara berpikir Abduh yang lebih maju dan sering bersentuhan dengan jalan pikiran kaum rasionalis Islam (Mu'tazilah), maka banyak yang menuduh dirinya telah meninggalkan madzhab Asy'ariyah. Terhadap tuduhan itu ia menjawab: "Jika saya dengan jelas meninggalkan taklid kepada Asy'ary, maka mengapa saya harus bertaklid kepada Mu'tazilah? Saya akan meninggalkan taklid kepada siapapun dan hanya berpegang kepada dalil yang ada"</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/06/pemikiran-muhamad-abduh.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-8273409626261288557</guid><pubDate>Wed, 17 Jun 2009 05:33:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-16T22:40:35.342-07:00</atom:updated><title>Politik Islam Indonesia di Masa-Masa yang Akan Datang, Prospek dan Tantangan-tantangannya</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;B. Makna Politik Islam &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik ialah cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan bagi kepentingan manusia. (Salim Ali al-Bahnasawi, Wawasan Sistem Politik Islam [Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Cet. I]). &lt;br /&gt;Politik Islam ialah aktivitas politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok. Pendukung perpolitikan ini belum tentu seluruh umat Islam (baca: pemeluk agama Islam). Karena itu, mereka dalam kategori politik dapat disebut sebagai kelompok politik Islam, juga menekankan simbolisme keagamaan dalam berpolitik, seperti menggunakan perlambang Islam, dan istilah-istilah keislaman dalam peraturan dasar organisasi, khittah perjuangan, serta wacana politik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Munculnya partai-partai Islam belakangan ini telah menimbulkan perdebatan tersendiri kalau bukan masalah kontroversi. Dalam pandangan sementara kalangan, fenomena itu dinilai sebagai perwujudan dari hadirnya kembali politik Islam, atau yang secara salah kaprah diistilahkan sebagai "repolitisasi Islam". Penilaian yang pertama bernada positif, karena seperti agama-agama lain, Islam memang tidak bisa dipisahkan dari politik. Penilaian kedua, jika istilah itu dipahami secara benar, adalah negatif. Istilah "politisasi" (terhadapa apa saja) selalu merupakan bagian dari rekayasa yang bersifat pejorative atau manipulatif. Bisa dibayangkan apa jadinya jika hal tersebut dikenakan pada sesuatu yang mempunyai sifat ilahiyah (devine) seperti agama Islam. &lt;br /&gt;Tidak diketahui secara persis apa yang dimaksud oleh sementara pihak yang melihat maraknya kehidupan politik Islam dewasa ini sebagai suatu fenomena yang dapat diberi label repolitisasi Islam. Meskipun demikian, kalau menilik indikator utama yang digunakan sebagai dasar penilaian itu adalah munculnya sejumlah partai politik yang menggunakan simbol dan asas Islam atau yang mempunyai pendukung utama komunitas Islam, maka tidak terlalu salah untuk mengatakan bahwa yang dimaksud adalah fenomena munculnya kembali kekuatan politik Islam. Hal yang dmeikian itu di dalam perjalanannya selalu terbuka kemungkinan untuk "memolitikkan" bagian-bagian yang menjadi dasar idiologi partai-partai tersebut</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/06/politik-islam-indonesia-di-masa-masa.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-5092892371818231866</guid><pubDate>Wed, 03 Jun 2009 19:31:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-03T12:35:19.556-07:00</atom:updated><title>Metodologi Hacking</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Vulnerability&lt;br /&gt;Untuk melakukan proses hacking, Anda perlu mengetahui dasar atau fundamental dari hacking itu sendiri. Perlu Anda ketahui bahwa sebagian besar hacking terjadi karena hacker berhasil memanfaatkan kelemahan sistem. Kelemahan atau dikenal dengan istilah vulnerability ini, menimbulkan berbagai ancaman pada sistem. Bentuk-bentuk ancaman tersebut sedemikian banyak dan tidak jarang membuat paranoid para system administrator. Beberapa bentuk metode ancaman tersebut adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;1. Serangan pada Password.&lt;br /&gt;Login adalah pintu utama untuk masuk ke dalam sistem, karena itu seharusnya pemilik sistem memiliki kunci yang unik untuk membukanya. Jika kunci yang digunakan tidak unik dan mudah dibuat, maka pintu yang vital ini dapat ditembus hanya dengan menebak-nebak ataupun menggunakan metode brute force attack. Brute force attack, sesuai dengan namanya, menggunakan metode menebak password dengan brutal, yaitu menggunakan berbagai kombinasi kemungkinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Social Engineering.&lt;br /&gt;Metode menyusupi sistem dengan memanfaatkan faktor psikologis korban, kadang tanpa memerlukan keahlian teknis.Contoh metode social engineering sering Anda lihat pada kehidupan sehari-hari. Pernahkah Anda mendapatkan SMS/telepon yang menyatakan Anda mendapatkan hadiah tertentu, dan untuk itu Anda harus memberikan sejumlah dana atau informasi yang bersifat conﬁ dential? Jika Anda mengalami hal-hal seperti ini, perlu waspada, seorang social engineer sedang mencari mangsa!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh social engineering di atas tidak hanya dapat menggunakan media SMS/telepon, juga dapat menggunakan media e-mail. Jangan cepat percaya hanya dengan melihat alamat e-mail karena alamat e-mail sangat mudah dipalsukan, jika ragu, lebih baik Anda melakukan cross-check dan melihat apakah isi e-mail tersebut ujung-ujungnya hanya menguntungkan pihak tertentu.Social engineering juga sering dilakukan dengan teknik phishing di Internet, seperti melakukan modiﬁ kasi link atau website. Berdasarkan survai, korban dari teknik phishing cukup banyak dan menimbulkan banyak kerugian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Man-in-the-middle.&lt;br /&gt;Dua orang sedang asyik berkomunikasi menukar informasi melalui sebuah jalur, tidak disangka bahwa seorang hacker telah mencegat pesan yang lalu lalang, hacker tersebut kemudian dapat membaca, memodiﬁ kasi, dan mengirimkan kembali pesan yang telah berubah tersebut kepada korban. Serangan ini disebut dengan Man-in-the-middle.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Sniffing.&lt;br /&gt;Mirip dengan metode Man-in-the-middle, metode snifﬁ ng mengambil paket data yang lewat. Hanya saja sniffing bersikap pasif dan tidak melakukan moﬁ dikasi terhadap paket tersebut, melainkan mengambil dan menganalisisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Web Defacement.&lt;br /&gt;Serangan ini umumnya tidak berbahaya *hanya* mengubah tampilan web, tetapi tetap tergolong sebagai tindak perusakan (vandalisme). Web defacement kadang dilatarbelakangi oleh kepentingan politik atau agama.Jika web defacement berhasil menyerang sebuah website yang seharusnya memiliki keamanan tinggi (seperti website dengan fasilitas transaksi online), tentunya akan dapat mengurangi kepercayaan pelanggan. Masih banyak metode ancaman lain yang tidak cukup dibahas dalam kesempatan ini, seperti DDoS (Distributed Denial of Service), trojan, malware, spooﬁng, session hijack, injection, dan lain-lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metodologi Hacking&lt;br /&gt;Terdapat langkah-langkah yang umum dilakukan hacker, yang dikenal sebagai metodologi untuk melakukan hacking. Walaupun bukan merupakan langkah yang harus diikuti atau selalu dilakukan hacker, tetapi umumnya menjadi acuan dasar dalam aksi mereka.Metodologi tersebut adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Discovery/Reconnaissance.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Scanning.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Enumeration.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Penetration.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Elevation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Pilfer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Expansion.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Housekeeping.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Discovery/Reconnaissance&lt;br /&gt;Reconnaissance dikenal juga dengan sebutan footprinting, yang bertujuan untuk mendapatkan informasi awal, seperti alamat IP, DNS Server, domain, tabel routing, system operasi, dan lain sebagainya. Intinya adalah mendapatkan informasi detail sebanyak-banyaknya sebagai persiapan untuk melakukan langkah selanjutnya. Seluruh informasi tersebut tidak selalu diambil secara diam-diam. Tidak jarang perusahaan - perusahaan menyebarkan dokumentasi jaringannya sendiri yang dipublikasikan di Internet atau majalah-majalah.Terdapat cukup banyak cara dan tools yang digunakan oleh hacker dalam reconnaissance, misalnya dengan melihat informasi register domain pada situs-situs, seperti whois.net, arin.net, dan sebagainya. Jika Anda sering beraktivitas di Internet, jangan heran jika proﬁl atau kegiatan Anda dapat ditemukan dengan mudah oleh orang lain. Untuk itu, batasi untuk tidak menyebarkan informasi conﬁ dential Anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Scanning&lt;br /&gt;Setelah mengenali sistem secara keseluruhan, hacker mulai mencari jalur penyusupan yang lebih spesiﬁk. Jalur tersebut dapat berupa port. Port yang umum digunakan oleh sistem misalnya adalah port 80 untuk HTTP, port 21 untuk FTP, port 1433 untuk Microsoft SQL Server, port 3389 untuk Terminal Services, dan lain sebagainya.Hal ini dikenal sebagai metodologi scanning. Beberapa tool yang umum digunakan, antara lain adalah NMap, SolarWinds, SuperScan, Sam Spade, hping, War Ping, UDPScan, dan sebagainya.Bagaimana pencegahannya? Anda dapat meminimalisasikan penggunaan port dan service yang tidak diperlukan, menggunakan ﬁrewall, serta melakukan monitoring terhadap jaringan secara periodik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Enumeration&lt;br /&gt;Merupakan langkah lanjutan untuk mengambil informasi yang lebih detail. Informasi tersebut dapat berupa user-user, sharing folder, service yang berjalan termasuk dengan versinya (service sering kali mengandung kelemahan yang sering dieksploitasi oleh hacker), dan lain sebagainya.Di sini, serangan mulai dilakukan dengan berbagai cara, misalnya brute force attack ataupun snifﬁ ng paket data, man-in-the-middle, dan lain sebagainya.Utility untuk menganalisis paket data disebut dengan Packet Analyzer. Contohnya adalah Ethereal, tcpdump, Ettercap, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetration&lt;br /&gt;Pada tahap ini, seorang hacker mengambil alih sistem setelah memperoleh informasi informasi yang dibutuhkan. Bisa jadi hacker masuk tidak dengan hak administrator, tetapi mampu menyerang resource sehingga akhirnya mendapatkan hak akses administrator. Bisa dikatakan, jika hacker sampai masuk ke dalam tahap ini, berarti telah melewati pintu terpenting pertahanan sistem. Sayangnya, terkadang jebolnya pintu keamanan ini diakibatkan oleh kelalaian sistem itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contohnya adalah penggunaan passwordyang lemah dan mudah ditebak, kesalahan pemrograman yang mengakibatkan terbukanya serangan dari luar. Karena itu,selain melakukan konfigurasi sistem dan jaringan yang baik, pengamanan dari sisi pemrograman juga sangat vital. Contohnya adalah melakukan validasi pada sisi server terhadap parameter input dari luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Elevation&lt;br /&gt;Setelah mampu mengakses sistem, maka hacker mengubah status privilegenya setara dengan user yang memiliki hak penuh terhadap sistem, ataupun memiliki hak baca/tulis/eksekusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilfer&lt;br /&gt;Dengan memperoleh kontrol penuh terhadap sistem, hacker leluasa untuk melakukan apa yang dikehendakinya, seperti mengambil data yang conﬁ dential, baik dalam bentuk text ﬁle, database, dokumen, e-mail, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Expansion&lt;br /&gt;Tidak hanya dengan menyusup pada suatu sistem, hacker dapat memperluas penyusupannya dengan memasuki sistem atau jaringan yang lain. Dalam tahap ini, seorang hacker melakukan lagi proses reconnaissance, scanning, dan enumeration dengan target sistem yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Housekeeping&lt;br /&gt;Hacker yang cerdik akan meninggalkan korban tanpa meninggalkan pesan, pada umumnya sistem mencatat event – event penting yang terjadi ke dalam log ﬁle yang dapat mendeteksi keberadaan hacker. Dengan melakukan proses yang sering dikenal dengan sebutan covering track, hacker berusaha menghapus jejaknya dengan bersih. Walau tidak meninggalkan pesan, tetapi mungkin saja hacker pergi dengan meninggalkan kesan, yaitu sebuah backdoor atau jalan belakang untuk masuk ke dalam system lagi! Backdoor dapat dibuat agar hacker masih dapat menyusup masuk walaupun jalur sebelumnya telah tertutup. Backdoor dapat diciptakan dengan membuat user yang memiliki kontrol penuh terhadap sistem, menginstal rootkit, menyebar trojan, ataupun meletakkan shell yang dapat dieksekusi secara remote.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hacker, Cita-cita Atau?&lt;br /&gt;Tentunya untuk menjadi hacker, seseorang harus melalui proses belajar dan pengalaman yang cukup, selain tentu saja memerlukan kreativitas dan tidak henti-hentinya mencari pengetahuan baru. Lalu, apakah hacker telah menjadi sebuah profesi yang cukup *mulia* sehingga cita- cita menjadi hacker perlu didukung? Yang jelas, keahlian seorang hacker patut dihargai. Hanya saja bagi hacker yang memiliki motivasi yang kurang baik dan merusak, tampaknya keahlian tersebut telah disalahgunakan. Kita dapat bercermin pada Bill Gates (pendiri Microsoft Corporation), Steve Jobs, dan Steve Wozniak (pendiri Apple Inc), mereka adalah sebagian contoh nama-nama yang mengawali karir mereka sebagai anak-anak muda yang memiliki keahlian tinggi dalam pemrograman dan sistem komputer, yang tentunya memiliki kapasitas seorang hacker. Seandainya mereka memilih untuk melakukan hal-hal yang merusak atau hal negative lainnya, mungkin kita tidak akan mendengar nama besar mereka seperti saat ini. Penyerangan memang terkadang identik dengan aksi hacker. Tetapi, kemampuan tersebut belumlah sempurna jika hacker tersebut tidak mengetahui bagaimana untuk menahan serangan. Di kubu manakah Anda berada? Hanya Anda sendiri yang dapat menentukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenali Hacker dari Topi&lt;br /&gt;Deﬁ nisi hacker itu sendiri merupakan kontro versi untuk sebagian orang. Merujuk pada keamanan komputer, hacker dideﬁ nisikan sebagai seseorang yang fokus pada mekanisme keamanan. Seorang hacker digambarkan sebagai seorang yang memiliki keahlian yang tinggi dalam system pemograman computer. Tetapi, yang dipopulerkan adalah dalam bentuk tindakan heboh oleh mediamasa dan dunia hiburan, yaitu menampilkan hacker sebagai sosok yang masuk menjebol sistem jaringan dan komputer secara illegal hanya dengan mengetik pada keyboard dengan kecepatan tinggi. Sang hacker kemudian sanggup melakukan tindakan-tindakan sakti seperti mengalihkan satelit, melakukan transfer jutaan dollar, sampai mendaratkan pesawat presiden di bulan (khusus contoh yang ini mungkin di sebuah ﬁlm ﬁksi 30 tahun mendatang). Tidak heran bagi sebagian orang, menganggap sosok hacker adalah seorang penjahat tingkat tinggi yang patut dijebloskan ke penjara Alcatraz atau setidaknya LP Cipinang. Beruntunglah bahwa kemudian terbentuk Hacker Ethic atau Etika Hacker, yang membawa pengertian hacker pada pengertian yang positif, yang mana mengakui bahwa menerobos ke dalam system komputer secara ilegal adalah perbuatan buruk, tetapi menemukan dan mengeksploitasi mekanisme keamanan merupakan tindakan yang legal dan tentunya bermanfaat bagi pengembangan sistem keamanan lebih lanjut. Kelompok hacker yang menganut hacker ethic dikenal dengan sebutan White Hat (Topi Putih), dapat bekerja sendiri ataupun bekerja sama dengan client untuk mengamankan sistem mereka. Dan mungkin Anda dapat menebak, kelompok lainnya yang mendapat peran antagonis adalah kelompok hacker dengan sebutan Black Hat (Topi Hitam), yang tidak mengindahkan etika. Black Hat melakukan</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/06/metodologi-hacking.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-6244039230128435015</guid><pubDate>Wed, 03 Jun 2009 18:55:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-03T12:00:03.638-07:00</atom:updated><title>MASA PEBAHARUAN PENDIDIKAN ISLAM</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Kesadaran akan kelemahan umat islampun timbul mulai abad ke 11 H/17 M dengan kalahnya kerajaan turki usmani dalam perang dengan bangsa eropa. Dari kekalahan tersebut, kahirnya para raja-raja islam terdorong untuk mencari tahu sebab-sebab kekalahan mereka. Mereka mulai memperhatikan kemajuan-kemajuan bangsa eropa, terutama perancis yang merupakan pusat kemajuan dieropa. Maka dari itu, dikirimlah duta-duta untuk mempelajari kemajuan eropa. Untuk pertama kalinya didatangkan pelatih-pelatih militer dari eropa dengan didirikannya sekolah teknik militer pada tahun 1734 M. &lt;br /&gt; Dalam pengembangan ilmu pengetahuan modern didirikannya percetakan untuk pertama kalinya di Istambul pada tahun 1727 M, untuk mencetak berbagai buku ilmu pengetahuan barat. Disamping itu, diadakan pula percetakan al-qur’an dan buku-buku agama lainnya. Tetapi ada beberapa tantangan dari pihak ulama dan golongan tentara yang sudah ada sebelumnya yang disebut pasukan Yaniseri. Sehingga rencana pembaharuan tersebut tidak dapat berkembang. &lt;br /&gt; Kerajaan Usmani kurang berhasil dalam penngembangan ilmu dan teknologi, karena hanya mengutamakan perkembangan militer. Kemajuan militer yang tidak diimbangi oleh kemajuan ilmu dan teknologi menyebabkan kerajaan ini tidak sanggup menghadapi persenjataan musuh dari Eropa yang lebih maju.&lt;br /&gt; Kebudayaan Turki Usmani merupakan perpaduan bermacam-macam kebudayaan. Ajaran tentang etika dan tata krama dalam istana raja-raja, mereka banyak mengambil kebudayaan Persia. Organisasi pemerintahan dan kemiliteran dari kebudayaan Bizantium. Prinsip-prinsip ekonomi, sosial dan kemasyarakatan, keilmuan dan huruf menyerap dari bangsa Arab. &lt;br /&gt;Karena mereka lebih memfokuskan ke bidang militer, maka bidang keilmuan tidak begitu menonjol, karena itu Turki Usmani tidak pernah ditemukan ilmuwan terkemuka. Namun demikian, mereka lebih berkiprah dalam pengembangan seni arsitektur Islam, seperti Mesjid Al-Muhammadi atau Mesjid Jami' Sultan Muhammad Al-Fatih, Mesjid Agung Sulaiman dan Mesjid Abi Ayyub Al-Anshari. Mesjid-mesjid itu dihiasi dengan kaligrafi yang indah. Salah satu mesjid yang terkenal keindahan kaligrafinya adalah mesjid yang asalnya gereja Aya Sopia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa Sulaiman dikota-kota besar dan lainnya banyak dibangun mesjid, sekolah, rumah sakit, gedung, makam, jembatan, saluran air, villa, dan pemandian umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; Setelah warisan filsafat dan ilmu pengetahuan islam diterima oleh bangsa eropa sedangkan umat islam sudah tidak memperhatikannya lagi maka secara berangsur-angsur telah membangkitkan kekuatan dieropa dan menimbulkan kelemahan pada umat islam. Karena itu, secara berangsur-angsur umat islam ditundukkan oleh bangsa eropa dan wilayah-wilayah islam juga telah ditaklukkan dan melemahkan kehidupan kaum muslimin.</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/06/masa-pebaharuan-pendidikan-islam.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-3369809140172759258</guid><pubDate>Wed, 03 Jun 2009 18:44:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-06-03T11:54:02.464-07:00</atom:updated><title>NIDA`UL MAUT   {PANGGILAN KEMATIAN}</title><description>Jika ruh lepas dr jasad datang seruan dr langit ``Wahai bani  Adam,apakah km yg meninggalka dunia ataudunia yg meninggalkanmu?&lt;br /&gt;Apakah km yg mengumpulkan dunia atau dunia yg mengumpulkanmu?&lt;br /&gt;Dan apakah km yg membunuh dunia atau dunia yg membunuhmu?``&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah itu datang lgseruan dr langit ``&lt;br /&gt;``wahai bani Adam, sekarangengkau tergolek lemas tak berdaya,dmn kah tubuhmu yg dl sangat kuat?&lt;br /&gt;Sekarang lisanmu menjadi kelu &amp; kaku, dmn lisanmu yg dl pandai berbicara?&lt;br /&gt;Dmn tmn2mu yg dl slalu menemanimu ,mengasihimu dan menyayangimu,knp sekarang mereka lari meninggalkanmu?&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Wahai bani Adam km akan pergi sangat jauh tpmn bekal yg km bawa,km akan kluar dr rmh &amp; tdk akan pernah kembali ,km akan menaiki kendaraan yg tdk akan km tumpangi lg selamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika jenasah di bopong dgn keranda ,datang seruan lg &lt;br /&gt;`` Wahai bani Ketika jasad tlah terbungkus dgn kain kafan,lalu datang lagi seruan &lt;br /&gt;Adam berbahagialah,apabila km tlah bertaubat atas dosa2 yg tlah km perbuat,berbahagialah jika amal kebaikanmu melebihi kejelekanmu,berbahagia jika tmn2mu di dunia adlh org2 yg sholeh yg di cintai ALLAH &amp; celakalah bagimu jika selama di dunia kwn2mu adlh org2 yg slalu durhaka kepada ALLAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;jika jenasah akan di sholatkan datang lagi seruan &lt;br /&gt;``Wahai bani Adam,setiap amal yg tlah km lakukan di dunia  akan km lihat sekarang ,jika banyak keburukan  km jg akan melihatnya``&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;klau sudah di masukan ke dlm liang lahat ,datang lagi seruan &lt;br /&gt;``Wahai bani Adam bekal apakah yg sudah engkau persiapkan untuk liang yg sempit ini?&lt;br /&gt;Kekayaan apakah yg telah km bawa tuk hidup dlm kemiskinan di kubur ini &amp; cahaya apakah yg akan km bawa tuk menerangi gelapnya tmpt ini [kuburan]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;``Ketika jenasah sudah msk ke liang kubur &amp; di taburi dgn tanah datang lg seruan&lt;br /&gt;``Wahai bani Adam, di atas punggungku km slalu bersenang-senang ,sekarang did lm perutku km menangis ,di atas punggungku km hidup berlebih-lebihan tp sekarang km dlm perutku hidup dlm kemiskinan ,di atas punggungku km pandai berbicara &amp; berkhutbah ke mn2,tp sekarang di perutku engkau menjadi diam &amp; membisu``&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;apabila org2 yg menghantar tlah meninggalkan kubur ,&lt;br /&gt;ALLAH ber firman &lt;br /&gt;``Wahai hambaKu ,sekarang km tinggal sendirian did lm kegelapan tmpt ini .engkau tlah melakukan segala kemaksiatan demi mereka ,demi istrimu &amp; demi anak2mu,tp sekarang mereka malah tdk menghiraukanmu lg .Aku sekarang akan memberi rahmat yg besar sehingga para makhlukKu takjub ,karena aku sangat menyayangimu melebihi ibu kepada anaknya``&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;itulah yg  di dpt seorang muslim yg mau bertaubat sebelum maut menjemputnya, mau kembali &amp; mengingat bahwa segala dosa2 yg tlah dilakukan menjauhkan dirinya dgn ALLAH Yg Maha Pengasih &amp; Penyayang kepada makhukNya yg bertaubat</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/06/nidaul-maut-panggilan-kematian.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-1656945742460686237</guid><pubDate>Sat, 23 May 2009 18:51:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-05-23T11:53:08.764-07:00</atom:updated><title>PUISI DR TMN Q</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Tercalar pelangi dihiris gerimis&lt;br /&gt;Senja pun merangkak menutup mentari&lt;br /&gt;Terbias warnanya ke wajah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagu kedamaian tiada kedengaran&lt;br /&gt;Bumi yang merekah disirami darah&lt;br /&gt;Kemelut melanda tiada kesudahan&lt;br /&gt;Kemusnahan bermaharajalela&lt;br /&gt;Yang lemah menjadi mangsa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak-anak kecil mengongcangkan ibunya&lt;br /&gt;Yang lemah longlai tak lagi bernyawa&lt;br /&gt;Jeritan suara batinnya&lt;br /&gt;Tak siapa mendengarnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tergadaikah maruah oleh janji-janji&lt;br /&gt;Terbayarkah dengan nyawa dan darah&lt;br /&gt;Soalan yang tiada jawapan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemanusiaan telah lama hilang&lt;br /&gt;Kini yang tinggal hanya ketakutan&lt;br /&gt;Musnah kasih sayang dan persaudaraan&lt;br /&gt;Tandus akhlak dan keimanan&lt;br /&gt;Menyemai persengketaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/05/puisi-dr-tmn-q.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-624769066992545021.post-7972218594548475879</guid><pubDate>Sun, 17 May 2009 13:41:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-05-17T06:46:29.640-07:00</atom:updated><title>13 Sifat Laki-laki Yang Tidak Disukai Perempuan</title><description>Para istri atau kaum wanita adalah manusia yang juga mempunyai hak tidak suka kepada laki-laki karena beberapa sifa-sifatnya. Karena itu kaum lelaki tidak boleh egois, dan merasa benar. Melainkan juga harus memperhatikan dirinya, sehingga ia benar-benar bisa tampil sebagai seorang yang baik. Baik di mata Allah, pun baik di mata manusia, lebih-lebih baik di mata istri. Ingat bahwa istri adalah sahabat terdekat, tidak saja di dunia melainkan sampai di surga. Karena itulah perhatikan sifat-sifat berikut yang secara umum sangat tidak disukai oleh para istri atau kaum wanita. Semoga bermanfaat.&lt;br /&gt;Pertama, Tidak Punya Visi&lt;br /&gt;Setiap kaum wanita merindukan suami yang mempunyai visi hidup yang jelas. Bahwa hidup ini diciptakan bukan semata untuk hidup. Melainkan ada tujuan mulia. Dalam pembukaan surah An Nisa’:1 Allah swt. Berfirman: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. Dalam ayat ini Allah dengan tegas menjelaskan bahwa tujuan hidup berumah tangga adalah untuk bertakwa kepada Allah. Takwa dalam arti bersungguh mentaati-Nya. Apa yang Allah haramkan benar-benar dijauhi. Dan apa yang Allah perintahkan benar ditaati.&lt;br /&gt;Namun yang banyak terjadi kini, adalah bahwa banyak kaum lelaki atau para suami yang menutup-nutupi kemaksiatan. Istri tidak dianggap penting. Dosa demi dosa diperbuat di luar rumah dengan tanpa merasa takut kepada Allah. Ingat bahwa setiap dosa pasti ada kompensasinya. Jika tidak di dunia pasti di akhirat. Sungguh tidak sedikit rumah tangga yang hancur karena keberanian para suami berbuat dosa. Padahal dalam masalah pernikahan Nabi saw. bersabda: “Pernikahan adalah separuh agama, maka bertakwalah pada separuh yang tersisa.” &lt;br /&gt;Kedua, Kasar&lt;br /&gt;Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Ini menunjukkan bahwa tabiat wanita tidak sama dengan tabiat laki-laki. Karena itu Nabi saw. menjelaskan bahwa kalau wanita dipaksa untuk menjadi seperti laki-laki tulung rusuk itu akan patah. Dan patahnya berarti talaknya. Dari sini nampak bahwa kaum wanita mempunyai sifat ingin selalui dilindungi. Bukan diperlakukan secara kasar. Karena itu Allah memerintahkan para suami secara khusus agar menyikapi para istri dengan lemah lembut: Wa’aasyiruuhunna bil ma’ruuf (Dan sikapilah para istri itu dengan perlakuan yang baik) An Nisa: 19. Perhatikan ayat ini menggambarkan bahwa sikap seorang suami yang baik bukan yang bersikap kasar, melainkan yang lembut dan melindungi istri.&lt;br /&gt;Banyak para suami yang menganggap istri sebagai sapi perahan. Ia dibantai dan disakiti seenaknya. Tanpa sedikitpun kenal belas kasihan. Mentang-mentang badannya lebih kuat lalu memukul istri seenaknya. Ingat bahwa istri juga manusia. Ciptaan Allah. Kepada binatang saja kita harus belas kasihan, apalagi kepada manusia. Nabi pernah menggambarkan seseorang yang masuk neraka karena menyikas seekor kucing, apa lagi menyiksa seorang manusia yang merdeka.&lt;br /&gt;Ketiga, Sombong&lt;br /&gt;Sombong adalah sifat setan. Allah melaknat Iblis adalah karena kesombongannya. Abaa wastakbara wakaana minal kaafiriin (Al Baqarah:34). Tidak ada seorang mahlukpun yang berhak sombong, karena kesombongan hanyalah hak priogatif Allah. Allah berfirman dalam hadits Qurdsi: “Kesombongan adalah selendangku, siapa yang menandingi aku, akan aku masukkan neraka.” Wanita adalah mahluk yang lembut. Kesombongan sangat bertentangan dengan kelembutan wanita. Karena itu para istri yang baik tidak suka mempunyai suami sombong.&lt;br /&gt;Sayangnya dalam keseharian sering terjadi banyak suami merasa bisa segalanya. Sehingga ia tidak mau menganggap dan tidak mau mengingat jasa istri sama sekali. Bahkan ia tidak mau mendengarkan ucapan sang istri. Ingat bahwa sang anak lahir karena jasa kesebaran para istri. Sabar dalam mengandung selama sembilan bulan dan sabar dalam menyusui selama dua tahun. Sungguh banyak para istri yang menderita karena prilaku sombong seorang suami.&lt;br /&gt;Keempat, Tertutup&lt;br /&gt;Nabi saw. adalah contoh suami yang baik. Tidak ada dari sikap-sikapnya yang tidak diketahui istrinya. Nabi sangat terbuka kepada istri-istrinya. Bila hendak bepergian dengan salah seorang istrinya, nabi melakukan undian, agar tidak menimbulkan kecemburuan dari yang lain. Bila nabi ingin mendatangi salah seorang istrinya, ia izin terlebih dahulu kepada yang lain. Perhatikan betapa nabi sangat terbuka dalam menyikapi para istri. Tidak seorangpun dari mereka yang merasa didzalimi. Tidak ada seorang dari para istri yang merasa dikesampingkan.&lt;br /&gt;Kini banyak kejadian para suami menutup-nutupi perbuatannya di luar rumah. Ia tidak mau berterus terang kepada istrinya. Bila ditanya selalu jawabannya ngambang. Entah ada rapat, atau pertemuan bisnis dan lain sebagainya. Padahal tidak demikian kejadiannya. Atau ia tidak mau berterus terang mengenai penghasilannya, atau tidak mau menjelaskan untuk apa saja pengeluaran uangnya. Sikap semacam ini sungguh sangat tidak disukai kaum wanita. Banyak para istri yang tersiksa karena sikap suami yang begitu tertutup ini.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Kelima, Plinplan&lt;br /&gt;Setiap wanita sangat mendambakan seorang suami yang mempunyai pendirian. Bukan suami yang plinplan. Tetapi bukan diktator. Tegas dalam arti punya sikap dan alasan yang jelas dalam mengambil keputusan. Tetapi di saat yang sama ia bermusyawarah, lalu menentukan tindakan yang harus dilakukan dengan penuh keyakinan. Inilah salah satu makna qawwam dalam firman Allah: arrijaalu qawwamuun alan nisaa’ (An Nisa’:34).&lt;br /&gt;Keenam, Pembohong&lt;br /&gt;Banyak kejadian para istri tersiksa karena sang suami suka berbohong. Tidak mau jujur atas perbuatannya. Ingat sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh ke tanah. Kebohongan adalah sikap yang paling Allah benci. Bahkan Nabi menganggap kebohongan adalah sikap orang-orang yang tidak beriman. Dalam sebuah hadits Nabi pernah ditanya: hal yakdzibul mukmin (apakah ada seorang mukmin berdusta?) Nabi menjawab: Laa (tidak). Ini menunjukkan bahwa berbuat bohong adalah sikap yang bertentangan dengan iman itu sendiri.&lt;br /&gt;Sungguh tidak sedikit rumah tangga yang bubar karena kebohongan para suami. Ingat bahwa para istri tidak hanya butuh uang dan kemewahan dunia. Melainkan lenbih dari itu ia ingin dihargai. Kebohongan telah menghancurkan harga diri seorang istri. Karena banyak para istri yang siap dicerai karena tidak sanggup hidup dengan para sumai pembohong.&lt;br /&gt;Ketujuh, Cengeng&lt;br /&gt;Para istri ingin suami yang tegar, bukan suami yang cengeng. Benar Abu Bakar Ash Shiddiq adalah contoh suami yang selalu menangis. Tetapi ia menangis bukan karena cengeng melainkan karena sentuhan ayat-ayat Al Qur’an. Namun dalam sikap keseharian Abu Bakar jauh dari sikap cengeng. Abu Bakar sangat tegar dan penuh keberanian. Lihat sikapnya ketika menghadapi para pembangkang (murtaddin), Abu Bakar sangat tegar dan tidak sedikitpun gentar.&lt;br /&gt;Suami yang cenging cendrung nampak di depan istri serba tidak meyakinkan. Para istri suka suami yang selalu gagah tetapi tidak sombong. Gagah dalam arti penuh semangat dan tidak kenal lelah. Lebih dari itu tabah dalam menghadapi berbagai cobaan hidup.&lt;br /&gt;Kedelapan, Pengecut&lt;br /&gt;Dalam sebuah doa, Nabi saw. minta perlindungan dari sikap pengecut (a’uudzubika minal jubn), mengapa? Sebab sikap pengecut banyak menghalangi sumber-sumber kebaikan. Banyak para istri yang tertahan keinginannya karena sikap pengecut suaminya. Banyak para istri yang tersiksa karena suaminya tidak berani menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Nabi saw. terkenal pemberani. Setiap ada pertempuran Nabi selalu dibarisan paling depan. Katika terdengar suara yang menakutkan di kota Madinah, Nabi saw. adalah yang pertama kaluar dan mendatangi suara tersebut.&lt;br /&gt;Para istri sangat tidak suka suami pengecut. Mereka suka pada suami yang pemberani. Sebab tantangan hidup sangat menuntut keberanian. Tetapi bukan nekad, melainkan berani dengan penuh pertimbangan yang matang.&lt;br /&gt;Kesembilan, Pemalas&lt;br /&gt;Di antara doa Nabi saw. adalah minta perlindingan kepada Allah dari sikap malas: allahumma inni a’uudzubika minal ‘ajizi wal kasal , kata kasal artinya malas. Malas telah membuat seseorang tidak produktif. Banyak sumber-sumber rejeki yang tertutup karena kemalasan seorang suami. Malas sering kali membuat rumah tangga menjadi sempit dan terjepit. Para istri sangat tidak suka kepada seorang suami pemalas. Sebab keberadaanya di rumah bukan memecahkan masalah melainkan menambah permasalah. Seringkali sebuah rumah tangga diwarnai kericuhan karena malasnya seorang suami.&lt;br /&gt;Kesepuluh, Cuek Pada Anak&lt;br /&gt;Mendidik anak tidak saja tanggung jawab seorang istri melainkan lebih dari itu tanggung jawab seorang suami. Perhatikan surat Luqman, di sana kita menemukan pesan seorang ayah bernama Luqman, kepada anaknya. Ini menunjukkan bahwa seorang ayah harus menentukan kompas jalan hidup sang anak. Nabi saw. Adalah contoh seorang ayah sejati. Perhatiannya kepada sang cucu Hasan Husain adalah contoh nyata, betapa beliau sangat sayang kepada anaknya. Bahkan pernah berlama-lama dalam sujudnya, karena sang cucu sedang bermain-main di atas punggungnya.&lt;br /&gt;Kini banyak kita saksikan seorang ayah sangat cuek pada anak. Ia beranggapan bahwa mengurus anak adalah pekerjaan istri. Sikap seperti inilah yang sangat tidak disukai para wanita.&lt;br /&gt;Kesebelas, Menang Sendiri&lt;br /&gt;Setiap manusia mempunyai perasaan ingin dihargai pendapatnya. Begitu juga seorang istri. Banyak para istri tersiksa karena sikap suami yang selalu merasa benar sendiri. Karena itu Umar bin Khaththab lebih bersikap diam ketika sang istri berbicara. Ini adalah contoh yang patut ditiru. Umar beranggapan bahwa adalah hak istri mengungkapkan uneg-unegnya sang suami. Sebab hanya kepada suamilah ia menemukan tempat mencurahkan isi hatinya. Karena itu seorang suami hendaklah selalu lapang dadanya. Tidak ada artinya merasa menang di depan istri. Karena itu sebaik-baik sikap adalah mengalah dan bersikap perhatian dengan penuh kebapakan. Sebab ketika sang istri ngomel ia sangat membutuhkan sikap kebapakan seorang suami. Ada pepetah mengatakan: jadilah air ketika salah satunya menjadi api.&lt;br /&gt;Keduabelas, Jarang Komunikasi&lt;br /&gt;Banyak para istri merasa kesepian ketika sang suami pergi atau di luar rumah. Sebaik-baik suami adalah yang selalu mengontak sang istri. Entah denga cara mengirim sms atau menelponnya. Ingat bahwa banyak masalah kecil menjadi besar hanya karena miskomunikasi. Karena itu sering berkomukasi adalah sangat menentukan dalam kebahagiaan rumah tangga.&lt;br /&gt;Banyak para istri yang merasa jengkel karena tidak pernah dikontak oleh suaminya ketika di luar rumah. Sehingga ia merasa disepelekan atau tidak dibutuhkan. Para istri sangat suka kepada para suami yang selalu mengontak sekalipun hanya sekedar menanyakan apa kabarnya.&lt;br /&gt;Ketigabelas, Tidak Rapi dan Tidak Harum &lt;br /&gt;Para istri sangat suka ketika suaminya selalu berpenampilan rapi. Nabi adalah contoh suami yang selalu rapi dan harum. Karena itu para istrinya selalu suka dan bangga dengan Nabi. Ingat bahwa Allah Maha indah dan sangat menyukai keindahan. Maka kerapian bagian dari keimanan. Ketika seorang suami rapi istri bangga karena orang-orang pasti akan berkesan bahwa sang istri mengurusnya. Sebaliknya ketika sang suami tidak rapi dan tidak harum, orang-orang akan berkesan bahwa ia tidak diurus oleh istrinya. Karena itu bagi para istri kerapian dan kaharuman adalah cermin pribadi istri. Sungguh sangat tersinggung dan tersiksa seorang istri, ketika melihat suaminya sembarangan dalam penampilannya dan menyebarkan bahu yang tidak enak. Allahu a’lam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER:   dakwatuna.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;</description><link>http://sandalbek45.blogspot.com/2009/05/13-sifat-laki-laki-yang-tidak-disukai_17.html</link><author>noreply@blogger.com (Anonymous)</author></item></channel></rss>