<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><!-- generator="wordpress/2.1.3" --><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" version="2.0">

<channel>
	<title>satuHAM</title>
	<link>http://www.satuham.info</link>
	<description>LEMBAGA PUSAT STUDI HAK ASASI MANUSIA</description>
	<pubDate>Sat, 09 Aug 2008 00:42:36 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.1.3</generator>
	<language>en</language>
			<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/Satuham" /><feedburner:info xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" uri="satuham" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><geo:lat>-7.55</geo:lat><geo:long>112.42</geo:long><feedburner:emailServiceId xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0">Satuham</feedburner:emailServiceId><feedburner:feedburnerHostname xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0">http://feedburner.google.com</feedburner:feedburnerHostname><item>
		<title>When Amnesty Block A Victim Rights To Get Reparation</title>
		<link>http://www.satuham.info/2008/when-amnesty-block-a-victim-rights-to-get-reparation/</link>
		<comments>http://www.satuham.info/2008/when-amnesty-block-a-victim-rights-to-get-reparation/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Aug 2008 00:42:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>csp</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Tulisan Bebas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.satuham.info/2008/when-amnesty-block-a-victim-rights-to-get-reparation/</guid>
		<description><![CDATA[By Cekli S. Pratiwi
     This research have been presented by Writer on Young Scholar Workshop (Australia Indonesia Government Research Partnership available on www.aigrp.anu.edu.au/scholars/scholars. Research on Truth and Reconciliation Commission with emphasize on the historical injustice done for several countries especially South Africa. But a research that is emphasizing on the reparation issues in relation with [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: center" align="center"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">By Cekli S. Pratiwi<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua""><o:p> </o:p></span></strong><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">    This research have been presented by Writer on Young Scholar Workshop (Australia Indonesia Government Research Partnership </span><span class="a">available on www.aigrp.anu.edu.au/scholars/scholars. </span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">Research on Truth and Reconciliation Commission with emphasize on the historical injustice done for several countries especially South </span><st1:place><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">Africa</span></st1:place><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">.</span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua""> </span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">But a research that is emphasizing on the reparation issues in relation with amnesty is few and therefore necessary to explore this subject especially after the General assembly of United Nations accepted the General Principles on reparation in 2005</span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua""> </span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">and the Impunity Principles that accommodates amnesty. </span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"" lang="EN-GB">A normative-comparative research on the regulation of reparation and amnesty is necessary to analyse the research question that are to what extent are the reparations and amnesty procedures as being used by the TRC in Indonesia acceptable according to international law standards compared with the TRC in South Africa. </span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua""><o:p><br />
</o:p>    In </span><st1:country-region><st1:place><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">Indonesia</span></st1:place></st1:country-region><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">, the TRC of Indonesia mediates reparation measures and amnesty for historical injustice and its regulated by <strong>The Act Number 27 Year 2004</strong>.</span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua""> </span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">Since this regulation could impact on reparation condition of many victims, it is important to analyze on both subjects and formulating suggestions to improve their regulation. Incomplete rules of International Law on reparation have significant impact on some impairment of it regulation i.e. ineffective reparation and reparation granting after amnesty.</span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua""> </span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">On the other hand, an amnesty granting to the wrongdoer is tend only to be a political interest because it’s granting mechanism is mainly on president’s consideration instead of the Committee of Amnesty.</span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua""> </span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">Inadequacy to inform about the law or lack of information about protection to the victim’s rights based on International Human Rights Law and Humanitarian Law reduce willingness of the victim to demand their rights. Amnesty as a form of impunity is unavoidable during transition period of a country from authoritarian to democratic system even if the form is incompatible with law principles of International law and human rights law.<o:p></o:p><br />
Those problems are great challenge for </span><st1:country-region><st1:place><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">Indonesia</span></st1:place></st1:country-region><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua""> because it has a constitution that accommodates human rights protection and recently ratified the CCPR and because the protection of human rights is widely recognized as a fundamental aim of modern international law, which holds states liable for human rights violations and the abuses they or their agents commit.</span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua""> </span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">This study have compare between regulation with it’s practice on the procedure of reparation and amnesty that regulated by TRC of South Africa under the promotion of National Unity and Reconciliation Act no. 34 of 1995 (the Act), and by regarding that TRC is raised significant doubts among human rights groups, academics and victim’s organizations because from the beginning of its work, initiatives aimed at healing and reparation sprang up all over the country.     However TRC amnesty procedure both internally as internationally criticized and differences between the nature of the transition in </span><st1:country-region><st1:place><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">Indonesia</span></st1:place></st1:country-region><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua""> and </span><st1:country-region><st1:place><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"">South Africa</span></st1:place></st1:country-region><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua""> were not taken into account.</span><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"" lang="EN-GB"><o:p><br />
</o:p>        Having regard to the research result mentioned above, today the victims of historical injustice in </span><st1:country-region><st1:place><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"" lang="EN-GB">Indonesia</span></st1:place></st1:country-region><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"" lang="EN-GB"> faced the huge problem because the Act Number 27 Year about TRC 2004 was cancelled by Judicial Constitution. As the result, not only amnesty block the victims’ right to get reparation but also no victim has opportunity to enjoy his or her rights anymore caused by historical injustice.<span>  </span>Therefore the researcher need and interest to watch the political process during the reformation of the TRC Act. Development activity in order to find a New Model for TRC in </span><st1:country-region><st1:place><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"" lang="EN-GB">Indonesia</span></st1:place></st1:country-region><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua"" lang="EN-GB"> will very useful for others. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Book Antiqua""><o:p> </o:p></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.satuham.info/2008/when-amnesty-block-a-victim-rights-to-get-reparation/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Peluang Individu Mengadu Di Komisi HAM Internasional</title>
		<link>http://www.satuham.info/2008/peluang-individu-mengadu-di-komisi-ham-internasional/</link>
		<comments>http://www.satuham.info/2008/peluang-individu-mengadu-di-komisi-ham-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2008 03:05:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>csp</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita satuHAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.satuham.info/2008/peluang-individu-mengadu-di-komisi-ham-internasional/</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan
Setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk membawa masalah pelanggaran HAM yang menimpanya ke dalam forum Internasional seperti halnya yang telah dilakukan oleh ribuan orang di seluruh dunia. Paper ini akan membahas secara khusus mengenai bagaimana prosedur pengaduan perorangan atau kelompok tersebut terbuka bagi mereka untuk membawa masalahnya langsung berdasarkan perjanjian HAM Internasional. Paper ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h5><span lang="EN-GB">Pendahuluan</span></h5>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk membawa masalah pelanggaran HAM yang menimpanya ke dalam forum Internasional seperti halnya yang telah dilakukan oleh ribuan orang di seluruh dunia. Paper ini akan membahas secara khusus mengenai bagaimana prosedur pengaduan perorangan atau kelompok tersebut terbuka bagi mereka untuk membawa masalahnya langsung berdasarkan perjanjian HAM Internasional. Paper ini juga akan mengulas bagaimana pengaudan secara individual ini bias dilaksanakan dalam konteks negara </span><st1:country-region><st1:place><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Indonesia</span></st1:place></st1:country-region><span style="color: #777777" lang="EN-GB">.<o:p></o:p></span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Setidaknya dewasa ini ada empat perjanjian Internasional tentang HAM yang mengatur mengenai pengaduan atau komunikasi dari individu, yaitu Komite HAM Internasional (Human Rights Committee/HRC), Komite Pencegahan Diskriminasi Rasial (Comitee on Elimination of Racial Discrimination/CERD), Komite Anti Penyiksaan (Comitee on Anti Torture/ CAT) dan Komite Pelarangan Segala Bentuk Diskriminasi bagi Perempuan (Committee on Elimination Discrimination Woman/CEDAW). <o:p></o:p></span></p>
<p style="margin-right: 1.3pt; text-align: justify"><span lang="EN-GB">Komite HAM Internasional dapat menerima komunikasi secara individual dalam hal negara dimana individu tersebut berada merupakan peserta dari Protokol Tambahan Pertama untuk Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Sementara itu Komite tentang Perempuan juga dapat menerima komunikasi secara individu jika negara dimana individu tersebut berada merupakan peratifikasi Protokol Tambahan CEDAW. Sedangkan Komitee Anti Penyiksaan membuka peluang komunikasi secara individu jika negara yang bersangkutan mengakui kompotensi dari Komite berdasarkan ketentuan pasal 22 dari CAT. Kemudian Komite Anti Dirskirminasi Rasial mengatur pengaduan secara individu jika suatu negara telah meratifikasi CERD dan tidak melalukan reservasi atas ketentuan pasal 14 dari CERD. Sedangkan komunikasi individu yang diatur dalam Konvensi Buruh Migran baru bias dilaksanakn jika setidak-tidaknya 10 negara telah menyepakati dan menerima ketentuan yang diatur dalam pasal 77 dari CMW.</span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777">Setiap konvensi di atas memiliki suatu komite yang bertugas memeriksa setiap pengaduan yang ditujukan kepadanya. </span><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Prosedur pengaduan telah disusun secara sederhana sehingga mudah diakses oleh setiap orang. Bahkan setiap orang memungkinkan untuk mengadukan setiap masalah yang dihadapinya secara langsung kepada komite yang bersangkutan tanpa bantuan seorang pengacara dimana seseorang tidak memahami istilah serta prosedur hukum yang dipakai. Namun sebaliknya prosedur yang ditawarkan adalah prosedur yang sangat sederhana dan sedapat mungkin langsung pada poko permasalahan dan tidak berbelit-belit.<o:p></o:p></span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="EN-GB"><span> </span>Melalui pengdaudan secara individu ini diharapkan pengaturan HAM memiliki makna yang kongkrit bagi setiap orang. </span><span style="color: #777777" lang="DE">Hal ini mengingat sering kali norma-norma HAM Internasional dibuat sangat umum dan abstrak untuk dapat diaplikasikan secara langsung ke dalam setiap persoalan. Dalam hal menghadapi masalah-masalah yang riil, ketentuan-ketenuan yang ada dalam setiap perjanjian HAM Internasional dipandang perlu diterapkan secara nyata. </span><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Hasil dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh komite dapat menuntun setiap negara, Organisasi Non Pemerintah maupun individu untuk memahami setiap ketentuan HAM dalam konteks dilapangan.<o:p></o:p></span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Perlu diketahui bahwa mekanisme pengaduan secara perorangan yang didasarkan atas perjanjian-perjanjian HAM Internasional di atas merupakakan mekanisme tambahan dari suatu prosedur tertua yang ada dalam sistem Pengaduan Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu melalui Komisi HAM Internasional dan Komisi mengenai status Perempuan. Kedua prosedur yang terakhir sesungguhnya merupakan meknisme politis sebab kedua komisi ini anggotanya merupakan perwakilan dari negara-negara peserta. Kedua komisi ini memiliki focus yang berbeda disbanding mekanisme pengaduan yang dibuat berdasarkan perjanjian internasional di atas dimana mereka bersifat lebih mengikat bagi negara-negara. Pengaduan yang ditujukan kepada komisi hanya ditujukan kepada masalah-masalah pelanggaran HAM yang bersifat sistematik, dan berpola yang sangat mungkin ditujukan bagi negara-negara di dunia. <o:p></o:p></span></p>
<p><span style="color: #777777" lang="EN-GB"><o:p> </o:p></span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Seperti yang diungkapkan di atas bahwa mekanisme pengaduan secara peroarangan sengaja dibuat dengan menghindari pengguanaan istilah hukum atau meknaisme yang kaku sehingga mekanisme ini memudahkan dan terbuka bagi siapapun yang mengajukan.<span>  </span>Lembar pengaduan yang dimaksud umumnya dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama dimana merupakan bagian terbesar dan terdetil memeriksa tentang mekanisme pengaduan perseorangan berdasarkan perjanjian yang dimaksud. Sementara bagian yang kedua menyangkut tentang komisi. Setiap individu yang bersangkutan harus memperhatikan bahwa setiap mekanisme dari masing-masing perjanjian internasional tersebut membawa mandat dan mekanisme yang berbeda. Dampaknya setiap mekanisme memiliki segala kelemahan dan keuntungan masing-masing.<span>  </span>Sehingga kita diharapkan mampu membandingkan diantaranya mana yang paling menguntungkan bagi pengaduan yang kita luncurkan. <o:p></o:p></span></p>
<p><span style="color: #777777" lang="DE">Paper ini kemudian akan menjawab beberapa pertanyaan di bawah ini:<o:p></o:p></span></p>
<p style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in"><!--[if !supportLists]--><span style="color: #777777" lang="DE"><span>1.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">      </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="color: #777777" lang="DE">Ditujukan kepada siapakah pengaduan berdasarkan perjanjian itu diajukan?<o:p></o:p></span></span></p>
<p style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in"><!--[if !supportLists]--><span style="color: #777777" lang="DE"><span>2.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">      </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="color: #777777" lang="DE">Siapakah yang dapat mengajukan pengaduan?<o:p></o:p></span></span></p>
<p style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in"><!--[if !supportLists]--><span style="color: #777777" lang="DE"><span>3.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">      </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="color: #777777" lang="DE">Informasi apa sajakah yang diperlukan untuk membuat suatu pengaduan?<o:p></o:p></span></span></p>
<p style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in"><!--[if !supportLists]--><span style="color: #777777" lang="EN-GB"><span>4.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">      </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Kapankah kita dapat membuat pengaduan berdasarkan perjanjian HAM Internasional?<o:p></o:p></span></span></p>
<p style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in"><!--[if !supportLists]--><span style="color: #777777" lang="EN-GB"><span>5.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">      </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Bagaimanakah rosedur pengaduannya?<o:p></o:p></span></span></p>
<p style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in"><!--[if !supportLists]--><span style="color: #777777" lang="DE"><span>6.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">      </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="color: #777777" lang="DE">Hal-hal khusus apakah yang harus diperhatikan dalam mengajukan suatu pengaduan? <o:p></o:p></span></span></p>
<p style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in"><!--[if !supportLists]--><span style="color: #777777"><span>7.<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal">      </span></span></span><!--[endif]--><span dir="ltr"><span style="color: #777777">Bagaimanakah pengaduan secara peroarangan dapat dilakukan dalam konteks negara </span></span><st1:country-region><st1:place><span style="color: #777777">Indonesia</span></st1:place></st1:country-region><span style="color: #777777">?<o:p></o:p></span></p>
<h5><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">Prosedur Pengaduan Perseorangan<o:p></o:p></span></h5>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Seperti yang telah dikumukakan dalam pendahuluan bahwa saat ini ada empat perjanjian HAM Internasional yang memiliki mekanisme pengaduan secara perorangan yaitu Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi anti diskriminasi rasial, serta konvensi pembatasan segala bentuk diskriminasi terhadap petremupuan. Sebuah perjanjian HAM<span>  </span>internasional adalah kesepakatan formal dan tertulis yang dibuat oleh negara-negara dimana kesepatan tersebut mengikat negara-negara yang bersangkutan untuk mematuhi setiap kewajiban yang ditimbulkan diantaranya untuk melindungi, memenuhi serta mempromosikan hak-hak dan kebebasan-kebebasan dimana negara-negara yang bersangkutan telah menerimanya dalam suatu bentuk ratifikasi.<o:p></o:p></span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Pada dasarnya setiap individu dapat membawa masalahnya dimana masalah tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran negara terhadap hak-hak mereka yang dimuat dalam konvensi kepada suatu organ yang didirikan berdasarkan masing-masing konvensi tersebut. Organ-organ ini sering disebut sebagai “treaty bodies”. Mereka beranggotakan ahli-ahli yang dipilih oleh negara-negara peserta namun keberadaannya tidak mewakili negara seperti halnya dalam komisi HAM dan komisi Perempuan, sehingga lebih bersifat indipendent dan keputusan yang dibuat bersifat bukan politis.<span>  </span>Tugas dari anggota para komite ini adalah memonitor setiap pelaksanaan dari ketentuan konvensi yang telah diratifikasi oleh negara yang bersangkutan serta memutuskan setiap pengaduan yang ditujukan kepada negara-negara yang bersangkutan.<span>  </span>Sementara itu ada beberapa perbedaan diantara keempat mekanisme pengaduan berdasarkan perjnjian HAM Internasional tersebut, namun model dan pelaksanaannya sangat mirip. <o:p></o:p></span></p>
<h5><span lang="EN-GB">Melawan siapakah suatu pengaduan berdasarkan perjanjian HAM Internasional dapat diajukan? </span></h5>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Sebuah pengaduan berdasarkan salah satu dari keempat perjanjian HAM Internasional di atas dapat diajukan hanya untuk melawan negara dimana dua kondisi dibawah ini harus terpenuhi:<o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in"><em><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Pertama</span></em><span style="color: #777777" lang="EN-GB">: 1. Negara yang diadukan dimana individu tersebut berada harus merupakan peserta dari perjanjian HAM internasional yang dimaksud, yaitu baik dalam hal negara tersebut telah meratifikasinya ,maupun menerimanya.<o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in; text-align: justify"><em><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Kedua</span></em><span style="color: #777777" lang="EN-GB">: Negara yang diadukan dimana individu tersebut berada haruslah mengakui kompetensi dari komite yang didirikan sesuai dengan salah satu dari empat konvensi yang disebut di atas dimana masing-masing mengatur mengenai peluang individu untuk mengajuakn pengaduan. Dalam masalah yang menyangkut hak-hak yang diatur dalam Konvensi Sipol dan CEDAW, suatu negara ,mengakui kompetensi dari komitenya dengan harus meratifikasi konvensi lain yang terpisah dari konvensi induknya yaitu Protokol Pilihan I untuk Konvensi Sipol dan Protokol Pilihan I untuk CEDAW. Sementara itu untuk dua perjanjian HAM Internasional yang lain CAT dan CERD, negara-negara yang bersangkutan akan mengakui kompetensi dari komite yang didirikan dengan membuat suatu deklarasi<span>  </span>yang menyatakan pengakuan terhadap keberlakuuan dari ketentuan pasal 22 dan 14 dari konvensi tersebut.  <o:p></o:p></span></p>
<h5><span lang="EN-GB">Siapa yang dapat mengajuakn pengaduan? </span></h5>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Setiap orang seperti dikemukakan didepan terbuka kesempatan untuk mengajukan pengaduan untuk melawan negaranya dimana hak-haknya telah dilanggar dan ditujukan kepada Komite sesuai konvensi yang dimaksud dengan syarat negara yang yang bersangkutan harus merupakan peserta dari perjanjian yang dimaksud dan negara tersebut juga telah mengakui kompetensi dari komite yang berasungkutan menyangkut pengaduan secara perorangan. Dengan demikian bagi warga negara dimana hak-haknya yang diatur dalam salah satu atau keempat konvensi tersebut dilanggar oleh negaranya sementara negara tersebut bukan merupakan suatu negara peserta dan atau tidak mengakui kompetensi dari komite maka akan tertutup peluang untuk mengajukan pengduan secara individual. <o:p></o:p></span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Bahwa untuk membuat suatu pengaduan individual, kehidran pengacara atau bantuan hukum tidaklah terlalu penting dalam menyiapkan setiap kasus yang kita perlukan. Namun demikian, seoranga pengacara atau konsultan hukum lazimnya akan membantu meningkatkan kulitas dari gugatan yang kita luncurkan. Namun karena dalam mekanisme yang ada suatu lembaga bantuan hukum tidak diakui dalam pengajuan ini, maka pengajuan gugatan yang dibuat harus untuk dan atas nama seseorang yang hak-haknya dilanggar oleh negara yang bersangkutan. Dalam kasus kasus tertentu, orang tua dapat mengajukan pengaduan atas nama anaknya, seseorang yang dipenjara dapat diwakili oleh keluarganya, seorang istri mengajukan pengaduan untuk suaminya<span>  </span>yang dalam hal ini tidak memerlukan suatu kuasa khusus. <o:p></o:p></span></p>
<h5><span lang="EN-GB">Informasi apakah yang<span>  </span>dibutuhkan untuk mebuat suatu pengaduan? </span></h5>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Sebuah gugatan yang ditujukan kepada komite lazimnya disebut sebagai “komunikasi/ “communication”. </span><span style="color: #777777" lang="DE">Tapi hal ini bukan merupakan suatu hal yang mengikat. Namun hanya bertujuan memperhalus kalimat karena tidak ada suatu negarapun yang dinilai bersalah. Harus diperhatikan bahwa setiap pengaduan yang dibuat haruslah dibuat secara tertulis dan ditandatangani. Lembar pengaduan juga harus memuat suatu identitas yang jelas baik dari nama korban, kewarganegaraan, dan tanggal lahir serta keterang mengenai negara yang diadukan. Jika kita mewakili seseorang baik orang tua, anak maupaun orang lain maka harus dibuktikan dengan surat keterang seperlunya yang menunjukan hubungan kita dengan korban yang dimaksud. Model dari lembar pengaduan lazimnya tersedia dalam bahasa Inggris, Perancis dan Spanyol. <o:p></o:p></span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="DE">Yang penting dan harus diperhatikan dalam membuat pengaduan ini adalah bahwa bagaimana kronologi kejadian dijelaskan dengan baik serta fakta-fakta yang mendasari kenapa pengaduan tersebut dibuat. Setiap dalih yang diajukan harus dibuat selengkap mungkin dan memuat informasi yang dibutuhkan dari kasus yang dihadapi. Harus dijelaskan pula secara detail bahwa langkah-langkah domestik untuk memperjuangkan hak-hak tersebut telah secara maksimal dilaksanakan dan tidak membawa hasil. Harus juga disertakan suatu pernyataan bahwa kasus yang dimaksudkan ingin diajukan tidak sedang di tangani atau diproses oleh lembaga HAM internasional yang lain. Dalam syarat kedua hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam sub bagian di bawah. Kemudian, harus juga dinmyatakan bahwa fakta-fakta yang dijelaskan dalam pengaduan memang merupakan suatu hak yang diatur dalam perjanjian yang dimaksud. Hal-hal tersebut penting untuk diketahui meskipun tidak menjadai syarat yang mutlak, namun mengidentifikasi pasal-pasal dalam perjanjian yang dilanggar oelh negara yang diadukan akan sangat membantu komite untuk memutuskan.<o:p></o:p></span></p>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="DE">Sebagai tambahan, setiap dokumen yang mendukung dan relevan dengan setiap gugutan dan argumentasi yang dibanguan harus juga disertakan dalam pengaduan, terutama keputusan pengadilan yang dijadikan dasar bagi kita untuk mengajukan pengaduan secara internasional ini. Akan sangat membantu jika disertakan juga dalam pengaduan tersebut peraturan atau hokum nasional yang relevan dengan kasus yang sedang kita ajukan. Pengajuan gugatan beserta dokumen yang relevan akan lebihh cepat dalam proses pemeriksaannya jika diajukan dengan bahasa yang dipahami oleh anggota komite yaitu Inggris, Perancis dan Spanyol. <o:p></o:p></span></p>
<h5><span lang="DE">Kapankah kita dapat mengajukan gugatan berdasarkan perjanjian HAM Internasional? <o:p></o:p></span></h5>
<p style="text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="DE">Pada umumnya tidak ada satu sayarta formalpun dalam setiap perjanjian HAM Internasional yang dimaksud yang menyatakan tentang batas waktu kapan gugutan tersebut harus diajukan. Namun dalam prakteknya, gugatan tersebut harus diajukan secepat-cepatnya setelah diketahui bahwa langkah domestik yang ditempuh sudah memenuhi kegagalan. Penundaan atas pengiriman gugatan yang dimaksud kemungkinan berdampak pada kesulitan untuk mendapatkan respon dari negara bersangkutan yang diadukan. Dalam kasus-kasus tertentu pengiriman pengaduan setelah tanggal yang ditentukan akan berdampak tertutupnya peluang kasus tersebut untuk diperiksa oleh komite. <o:p></o:p></span></p>
<h5><span lang="EN-GB">Mekanisme Pengaduan </span></h5>
<p><span style="color: #777777" lang="EN-GB">If your complaint contains the essential elements outlined above, your case is registered, that is to say formally listed as a case for consideration by the relevant committee. You will receive advice of registration.   <o:p></o:p></span></p>
<p><span style="color: #777777" lang="EN-GB">At that point, the case is transmitted to the State party concerned to give it an opportunity to comment. The State is requested to submit its observations within a set time frame. The two major stages in any case are known as the &#8220;admissibility&#8221; stage and the &#8220;merits&#8221; stage. The &#8220;<span class="date1">admissibility</span>&#8221; of a case refers to the formal requirements that your complaint must satisfy before the relevant committee can consider its substance. The &#8220;<span class="date1">merits</span>&#8221; of the case are the substance, on the basis of which the committee decides whether or not your rights under a treaty have been violated. These stages are described in greater detail below. The time within which the State is required to respond to your complaint varies between procedures and is also specified below in the sections dealing with them individually. <o:p></o:p></span></p>
<p><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Once the State replies to your submission, you are offered an opportunity to comment. Again, the time frames vary somewhat between procedures (see below for details). At that point, the case is ready for a decision by the relevant committee. If the State party fails to respond to your complaint, you are not disadvantaged. Reminders are sent to the State party and if there is still no response, the committee takes a decision on your case on the basis of your original complaint.   <o:p></o:p></span></p>
<h5><span lang="DE">Hal-hal khusus yang harus diperhatikan<o:p></o:p></span></h5>
<p><span style="color: #777777">Setiap komite memiliki kemampuan untuk mengambil langkah-langkah khusus </span><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Each committee has the facility to take urgent action where irreparable harm would otherwise be suffered before the case is examined in the usual course. The basis for such interim action by individual committees is set out below for each procedure. The common feature is that the committee in question may, at any stage before the case is considered, issue a request to the State party for what are known as &#8220;interim measures&#8221; in order to prevent any irreparable harm. Typically, such requests are issued to prevent actions that cannot later be undone, for example the execution of a death sentence or the deportation of an individual facing a risk of torture. If you wish the committee to consider a request for interim measures, it is advisable to state this explicitly. In any case, you should identify as carefully and comprehensively as possible the reasons why you consider such action to be necessary.  <o:p></o:p></span></p>
<p><span style="color: #777777" lang="EN-GB">If there are particularly sensitive matters of a private or personal nature that emerge in the complaint, you may request that the committee suppress identifying elements in its final decision so that your identity does not become public. The committee may also, of its own motion, suppress these or other matters in the course of consideration of the complaint.  <o:p></o:p></span></p>
<h5><span lang="EN-GB">The admissibility of your case </span></h5>
<p><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Sebelum suatu komite yang dituju memeriksa hal-hal yang bersifat substansi ynag kita dalihkan dalam gugatan, maka akan dilihat apakah pengaduan yang kita buat telah memenuhi syarat-syarat formal yang menjadi alas hak bagi komite untuk mewmeriksa lebih lanjut. </span><span style="color: #777777" lang="DE">Dalam hal memeriksa syarat-syarat formal tersebut, komite akan memperhatikan factor-faktor dibawah ini:<o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in; text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="DE">Pertama: jika seseorang membuat gugatan untuk dan atas nama orang lain, maka harus disertakan surat kuasa khusus yang membuktikan otoritas seseorang tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in; text-align: justify"><span style="color: #777777">Kedua: jika seseorang yang membuat gugatan adalah korban dimana hak-haknya dilanggar, maka harus dibuktikan baik secara personal dan langsung terkena dampak dari suatu hokum. Kebijakan, praktik atau tindakan baik langsung maupun tidak dari negara yang bersangkutan dimana seseorang tersebut mangajukan gugatan. Dalam hal ini tidaklah cukup hanya menjelaskan secara abstrak atas dampak policy dan kebijakan secara general tanpa menunjukan dampak policy ytersebut secara langsung terhadap korban.</span><span style="color: #777777" lang="EN-GB"> <o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in; text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Ketiga: Bahwa seseorang yang mengajukan gugatan karena hak-haknya dilanggar maka harus dapat menyatakan bahwa hak-hak yang dituntut adalah hak-hak yang memeng diatur dalam konvensi yang dimaksud. Suatu missal, jika seseorang mendalilkan bahwa hak-haknya yang diatur dalam Protokol Pilihan Hak SIPOL telah dilanggar oleh negara maka dia tidak dapat mengajukan gugatan atas pemenuhan hak-hak miliknya sementara hak yang dimaksud tidak diatur dalam Protokol tersebut. Dalam hal ini maka secara hukum gugatan tersebut tidak memenuhi syarat materi dari gugatan atau inadmissible <em>ratione materiae. </em><o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in; text-align: justify"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Keempat : Bahwa dalam hal komite mempertimbangkan bahwa fakta-fakta yang disajikan tidak mencukupi sebagai alas hak dari gugatan yang diajukan untuk menyatakan bahwa negara melanggar ketentuan konvensi yang dimaksud, hal ini dapat menjadi dasar ditolaknya gugatan kita dengan alsan tidak cukup bukti atau &#8220;manifestly ill-founded&#8221;.   <o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Kelima: Seperti dalam mekanisme, komite memang tidak memeriksa kspsn seharusnya pengajuan gugatan dilakukan. Namun jika gugatan tersebut diajukan pada saat konvensi tersebut belum mengikat bagi negara yang bersangkutan, maka gugatan tersebut tidak memenuhi syarat ratio waktu atau <em>ratione temporis </em>. There are, however, exceptions. In cases where the effects of the event in question have extended into the period covered by the complaint mechanism, a committee may consider the overall circumstances. Further details are given in the sections on individual procedures.  <o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">· Have you exhausted all domestic remedies? A cardinal principle governing the admissibility of a complaint is that you must, in general, have exhausted all remedies in your own State before bringing a claim to a committee. This usually includes pursuing your claim through the local court system, and you should be aware that mere doubts about the effectiveness of such action do not, in the committees&#8217; view, dispense with this requirement. There are, however, limited exceptions to this rule. If the exhaustion of remedies would be unreasonably prolonged, or if they would plainly be ineffective (if, for example, the law in your State is quite clear on the point at issue) or if the remedies are otherwise unavailable to you (owing, for example, to denial of legal aid in a criminal case), you may not be required to exhaust domestic remedies. You should, however, give detailed reasons why the general rule should not apply. On the issue of exhaustion of domestic remedies, you should describe <em>in your original complaint </em>the efforts you have made to exhaust local remedies, specifying the claims advanced before the national authorities and the dates and outcome of the proceedings, or alternatively stating why any exception should apply.  <o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">·  Is your claim an abuse of the complaints process? In rare cases, the committees may consider a case to be a frivolous, vexatious or otherwise inappropriate use of the complaint procedure and reject it as inadmissible, for example if you bring repeated claims to the committee on the same issue although they have already been dismissed.     <o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">·   Is your complaint being examined under another mechanism of international settlement? If you have submitted the same claim to another treaty body or to a regional mechanism such as the <a href="http://www.oas.org/OASpage/humanrights.htm">Inter-American Commission on Human Rights</a>, the <a href="http://www.echr.coe.int/">European Court of Human Rights</a>, the <a href="http://www.achpr.org/">African Commission on Human and Peoples&#8217; Rights</a>, or the <a href="http://www.africa-union.org/organs/orgCourt_of_Justice.htm">African Court on Human and Peoples&#8217; Rights</a>, the committees cannot examine your complaint, the aim being to avoid unnecessary duplication at the international level. This is another issue of admissibility that you should cover in your original complaint, describing any claims you have made and specifying the body to which you applied, the date and the outcome.  <o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">·  Is your complaint precluded by a reservation the State has made to the Optional Protocol? <a href="http://www.ohchr.org/english/bodies/petitions/#_ftn7">[7] </a>A State may have entered a procedural reservation to the complaint mechanism limiting the committee&#8217;s competence to examine certain communications. For example, States may preclude a committee&#8217;s consideration of claims that have in the past been considered by another international mechanism. In very rare cases, a committee may decide that a particular reservation is impermissible and consider the communication notwithstanding the purported reservation. (The text of reservations may be found in the <a href="http://www.unhchr.ch/tbs/doc.nsf">treaty bodies database</a>.)  <o:p></o:p></span></p>
<p><span style="color: #777777" lang="EN-GB">If you think there is a risk that your claim may be considered inadmissible on one of these grounds, it is helpful to present your counterarguments in the initial complaint. In any event, the State party, when responding to your complaint, will probably argue that your case is inadmissible if it considers that one of these grounds may apply. You will then be able to present your view when commenting on the State party&#8217;s submissions.  <o:p></o:p></span></p>
<h5><span lang="EN-GB">The merits of your case </span></h5>
<p><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Once a committee decides your case is admissible, it proceeds to consider the merits of your complaint, stating its reasons for concluding that a violation has or has not occurred under the various articles it considers applicable. A number of States have also entered substantive reservations that may limit the scope of the human rights obligations they assume under the treaties. <a href="http://www.ohchr.org/english/bodies/petitions/#_ftn8">[8] </a>In most cases, a committee will decline to consider complaints falling within areas covered by a reservation, though in exceptional circumstances, as noted above, it may find a reservation impermissible and consider the case despite the purported reservation.   <o:p></o:p></span></p>
<p><span style="color: #777777" lang="EN-GB">To form an idea of what a committee considers to be the scope of the rights contained in the treaty for which it is responsible, you may look at its previous decisions, its so-called &#8220;general comments&#8221; expanding on the meaning of various articles, and its concluding observations on reports submitted periodically by States parties to the treaty concerned. These documents are accessible on the OHCHR web site through the <a href="http://www.unhchr.ch/tbs/doc.nsf">treaty bodies database</a>. There are also numerous academic articles and textbooks on the jurisprudence of the various committees that may be of assistance.  <o:p></o:p></span></p>
<h5><span lang="EN-GB">Consideration of your case </span></h5>
<p><span style="color: #777777" lang="EN-GB">The committees consider each case in closed session. Although some have provisions for oral components of proceedings in their rules of procedure, <a href="http://www.ohchr.org/english/bodies/petitions/#_ftn9">[9] </a>the practice has been to consider complaints on the basis of the written information supplied by the complainant and the State party. Accordingly, it has not been the practice to receive oral submissions from the parties or audio or audio-visual evidence (such as audio cassettes or videotapes). Nor do the committees go beyond the information provided by the parties to seek independent verification of the facts. It follows that they do not consider briefs provided by third parties (often called <em>amicus </em>briefs).   <o:p></o:p></span></p>
<p><span style="color: #777777" lang="EN-GB">Once the committee takes a decision on your case, it is transmitted to you and the State party simultaneously. One or more committee members may append a separate opinion to the decision if they come to a different conclusion from the majority or perhaps reach the same conclusion but for different reasons. The text of any final decision on the merits of your case or of a decision of inadmissibility will be posted on the OHCHR&#8217;s web site as part of the committee&#8217;s jurisprudence. <o:p></o:p></span></p>
<h5><span lang="EN-GB">What happens once a committee decides your case? </span></h5>
<p><span style="color: #777777" lang="EN-GB">It should be noted at the outset that there is no appeal against committee decisions and that, as a rule, the decisions are final. What happens to your case subsequently depends on the nature of the decision taken. <o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">When the committee decides that you have been the victim of a violation by the State party of your rights under the treaty, it invites the State party to supply information within three months on the steps it has taken to give effect to its findings. See the descriptions of the specific procedures for further details. <o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">When the committee decides that there has been no violation of the treaty in your case or that your complaint is inadmissible, the process is complete once the decision has been transmitted to you and the State party.  <o:p></o:p></span></p>
<p style="margin: 5pt 0.5in"><span style="color: #777777" lang="EN-GB">When the committee considers your case admissible, either in general or with reference to specific claims or articles, the general procedure set out above applies. That is to say, the State party is requested to make submissions on the merits within a specific time frame. You then have a period for comment on the submissions, following which the case is usually ready for consideration by the committee. See under the particular procedures for further details. <o:p></o:p></span></p>
<p><span style="color: #777777" lang="EN-GB"> <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText">Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik merupakan salah satu dari dua kovenan penting dalam hukum HAM Internasional sebagai pelaksanaan dari Dekarasi Umum Perlindungan HAM. Sejauh ini terdapat 155 negara peserta dan dinyatakan berlaku setelah memiliki kekuatan mengikat sejak tanggal 23 Maret 1976. Namun sejak saat ini 2006, <st1:country-region><st1:place>Indonesia</st1:place></st1:country-region> belum menjadi salah satu dari 155 negara tersebut. Dengan demikian merupakan suatu keniscayaan bagi warga negara <st1:country-region><st1:place>Indonesia</st1:place></st1:country-region> yang Hak-Hal Sipil dan Politiknya dilanggar oleh negara untuk mengajukan komunikasi individu berdasarkan kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik. Pertama karena mengenai komunikasi secara individu yang diatur dalam Protokol Tambahan Pertama Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik pasal belum juga diratifikasi oleh negara <st1:country-region><st1:place>Indonesia</st1:place></st1:country-region>. Dengan demikian hal ini berarti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kovenan tersebut termasuk peluang individu untuk meluncurkan pengaduan disaat hak-haknya dilanggar oleh negara tidak dapat dilaksanakan. Selian itu dengan tidak melalukan pengesahan atas kovenan tersebut berarti <st1:country-region><st1:place>Indonesia</st1:place></st1:country-region> tidak mengakui kopetensi dari kewenangan Komite HAM Internasional untuk menerima serta menyelesaikan pengaduan yang ditujukan kepadanya. Misalnya, dalam kasus penjatuhan hukuman mati, dimana sesungguhnya merupakan pelanggaran hak-hak dasar manusia terutama hak hidup yang juga di atur dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, maka individu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan pengaduan ke Komite HAM Internasional sebab mengenai pelarangan Penyelenggaran Hukuman Mati ini diatur dalam Protokol Tambahan Kedua Hak-Hak Sipil dan Politik dan Indonesia juga belum menjadi negara peserta. <span lang="DE">Komite HAM Internasional baru bisa menerima pengaduan secara individu jika negara yang diadukan merupakan negara peserta yang meratifikasi konvesi tersebut.<o:p></o:p></span></p>
<p><span style="color: #777777" lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.satuham.info/2008/peluang-individu-mengadu-di-komisi-ham-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Mengapa HAM Bersifat Universal dan Non diskirminasi?</title>
		<link>http://www.satuham.info/2008/mengapa-ham-bersifat-universal-dan-non-diskirminasi/</link>
		<comments>http://www.satuham.info/2008/mengapa-ham-bersifat-universal-dan-non-diskirminasi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2008 02:59:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>csp</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita satuHAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.satuham.info/2008/mengapa-ham-bersifat-universal-dan-non-diskirminasi/</guid>
		<description><![CDATA[

 Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.
(Direktur Pusat studi HAM FH-UMM)

Prinsip      universalitas

Prinsip universal dimaksudkan bahwa hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia, sebagaimana tersebut dalam DUHAM Pasal 1: “All human beings are born free and equal in dignity and rights”. Penggunaan istilah “all human beings” berarti bahwa “everyone (setiap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><span lang="SV"><br />
<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV"><o:p> Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.</o:p></span></p>
<p class="MsoNormal">(Direktur Pusat studi HAM FH-UMM)</p>
<ol style="margin-top: 0in" start="1" type="a">
<li class="MsoNormal"><strong><u>Prinsip      universalitas<o:p></o:p></u></strong></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify">Prinsip universal dimaksudkan bahwa hak asasi ini adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia, sebagaimana tersebut dalam DUHAM Pasal 1: “All human beings are born free and equal in dignity and rights”. Penggunaan istilah “all human beings” berarti bahwa “<em>everyone </em>(setiap orang)” memiliki hak yang sama atau dengan kata lain “ <em>no one</em> (tidak seorangpun)” boleh diabaikan hak-haknya atau diperlakukan secara berbeda berdasarkan misalnya perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya. Penngunaan istilah yang menunjukkan prinsip universalitas ini juga ditemui di beberapa Konvensi HAM lainnya seperti CCPR memnggunakan kata <em>“every human beings”<span>  </span></em>di PAsal 6, kata <em>“every on” </em>di <strong>Pasal 9 ayat (1), 12 (1), (2), Pasal 14 (2), (3) dan (5), Pasal 16, Pasal 17 (2), PAsal 18 (1), Pasal 19, dan PAsal 22. </strong>Sedangkan istilah <em>“all person”</em> dipakai di <strong>Pasal 10 (1), 14 (1), 26, “</strong><em>anyone”</em><strong> di Pasal 6 (4), Pasal 9 (2-5) serta kata</strong><em> “no one” </em><strong>di Pasal 6,7,11,15, dan 17 (1). </strong>Di<span>  </span>Konvensi HAM Amerika (<em>American Convention on Human Rights 1969) </em>juga dijumpai di hamper setiap pasal yang secara keseluruhan berjumlah 43 pasal penggunaan istilah <em>”every person”, ”no one”, ”every one”, “any one”</em> secara bergantian. Lebih menarik dalam salah satu ketentuan yaitu Pasal 19 secara khusus disebut istilah <em>“every minor child”<a href="#_ftn1" name="_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><strong><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman"">[1]</span></strong></span><!--[endif]--></span></span></a></em> yang menunjukkan bahwa secara eksplisit dan tegas hak anak kecil diperhatikan sebagai bagian dari keluarga, masyarakat dan Negara Amerika Serikat dalam Konvensi HAM Amerika ini. Sedangkan dalam <em>African Charter on Human Rights and People’s Rights </em>di beberapa Pasal yang berjumlah 51 pasal menggunakan istilah yang sedikit berbeda yaitu “every individual” dan “all peoples”.<span>  </span>Istilah istilah tersebut di atas juga digunakan di UU HAM pada region lainnya termasuk UU HAM Nomor 39 tahun 1999. <o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><strong><o:p> </o:p></strong></p>
<p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p>
<ol style="margin-top: 0in" start="2" type="a">
<li class="MsoNormal"><strong><u>Prinsip      setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi <em>non-discrimination</em><o:p></o:p></u></strong></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in"><strong><o:p> </o:p></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in">Bahwa setiap orang yang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Secara bebas dan memiliki hak yang sama ini artinya bahwa semua orang tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik yang dianut, kebangsaan, atau asal usul, tingkat kekayaan, kelahiran, atau status yang lainnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify">Hal ini bisa kita lihat dalam <strong>DUHAM Pasal 1</strong> :<em> “All human beings are born free and <strong>equal</strong> in dignity and rights…..”</em>. Begitu pula yang disebutkan dalam <strong>CESCR Pasal 2</strong> : <em>“…..Everyone is entitled to al rights and freedoms set forth in this declaration, <strong>without distinction of any kind</strong>, such as race, colour, sex, language, religion, political, or other opinion, national, or social origion, property, birth or other status”. </em><span lang="SV">Perlindungan HAM di tingkat regional seperti benua Eropa, Amerika dan Afrika, prinsip <em>equality</em> ini juga diadobsi secara jelas. Di Amerika misalnya berdasarkan Konvensi HAM Amerika (<em>American Convention on Human Rights 1969)</em> yang ditandatangai di San Jose pada 22 November 1969 dan berlaku efektif sejak 18 Juli 1978 misalnya pada bagian <strong>Pembukaan </strong>disebutkan bahwa:</span><a href="#_ftn2" name="_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman"">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV"> <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify"><em>”The American States signatory to the present Convention,&#8230;..Recognizing that the essential rights of man are not derived from one’s being a national of a certain state but are <strong>based upon attributes of the human personality,</strong> and that they therefore justify international protection in the form of a Convention reinforcing or complementing the protection provided by the domestic law of American States.” <span> </span><o:p></o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><em><o:p> </o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><em><o:p> </o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify">Dalam hal ini jelas bahwa dengan adanya Konvensi ini maka Negara Amerikat menyadari bahwa hak asasi manusia sesungguhnya bukan diturunkan oleh Negara dimana dia menjadi warga Negara tapi didasarkan karena dirinya sebagai manusia dan oleh karenannya menurut Konvensi ini setiap hak dari manusia tersebut dijamin perlindungannya secara internasional oleh Hukum Nasional di Amerika Serikat. Jadi jelas bahwa menurut Konvensi HAM AS, setiap orang yang berada di wilayah AS berhak mendapatkan perlindungan <strong>haknya secara sama</strong> semata-mata karena mereka sebagai manusia meskipun orang-orang tersebut memiliki atau berasal dari kebangsaan yang berbeda.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify">Begitu pula di region Eropa melalui <em>European Social Charter </em>(Undang-Undang Sosial Eropa) yang disahkan di Turin pada 18 Oktober 1961 dan berlaku efektif sejak 26 Februari 1965 pada Alenia III dinyatakan bahwa :<a href="#_ftn3" name="_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman"">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify"><em>“The Governments signatory hereto, being Members of the Council of Europe,…..Considering that the enjoyment of social rights should be secured withouth discrimination on the grounds of race, colour, sex, religion, political opinion, national extraction or social origion. <o:p></o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in"><em><o:p> </o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in"><em><o:p> </o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify">Meskipun menurut UU HAM Eropa tidak secara tegas menyebut kata “Human Rights” melainkan memakai istilah yang lebih sempit yaitu “Social Rights”, namun jelas bahwa pelarangan diskriminasi karena alas an tertentu tidak dibenarkan dalam UU ini. Artinya bahwa setiap orang harus diperlakukan secara sama oleh Pemerintah yang menandatangai UU ini dan menjadi anggota dari Komisi Eropa ini.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify">Sementara itu menurut <em>African Charter on Human Rights and People’s Rights (</em>UU Afrika tentang HAM dan Hak-hak Manusia) pada bagian <strong>Pembukaan Alenia</strong> III dinyatakan bahwa<span>  </span>dengan memperhatikan pentingnya persatuan di Afrika maka kebebasan, persamaan, keadilan, peangkuan adalah tujuan yang terpenting dalam rangka mencapai legitimasi dari aspirasi seluruh rakyat Afrika. Jadi pengakuan prinsip<strong><em> equality</em></strong> dalam perlindungan HAM di Afrika juga dianggap sangat penting guna menuju persatuan rakyat Afrika yang lebih solid. <o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify">“<em>Considering the Charter of the Organization of </em><st1:place><em>Africa</em></st1:place><em> Unity, which dispute that ‘freedom,<strong> equality</strong>, justice and dignity are essential objectives for achievement of the legitimate aspiration of the African peoples”.<o:p></o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in"><em><o:p> </o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify">Lalu bagaimana dengan Negara Islam seperti Arab Saudi, apakah HAM menampakkan wajah yang berbeda dalam pengakuan terhadap prinsip equality. Menurut <em>The Arab Charter of Human Rights </em>yang disahkan pada tanggal <st1:date year="1994" day="15" month="9">15 September 1994</st1:date>, pada <strong>Pembukaan Alenia II </strong>dinyatakan bahwa:</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify"><em>“Having achievement the everlasting principles established by the Islamic Shari’a and the other divine religions enshrined in brotherhood and <strong>equality</strong> v amongst human beings”.<o:p></o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify; text-indent: 0.5in"><em><o:p> </o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify">Meskipun Konvensi HAM di Arab ini baru disahkan pada tahun 1994, namun dalam hal pengakuan terhadap prinsip equality setiap manusia diakui dalam Konvensi ini sebagai bagian dari upaya tanpa henti dalam mencapai prinsip yang telah ada dalam Hukum Islam (Islamic Shari’a) termasuk hidup berdampingin dengan beda agama. <span> </span>Sedangkan prinsip “tanpa diskriminasi” secara tegas dinyatakan dalam Bagian Kedua Pasal 2 bahkan secara eksplisit pelarangan diskriminasi terhadap pria dan wanita dinyatakan sebagai berkut:</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify"><em>“…that every individual located within its territory and subject to its jurisdiction, shall have the right to enjoy all rights and freedoms recognized in this (Charter), withouth distinction on th basis of race, colour, sex, age, religion, political, opinion, national or social orihion, wealth, birth, or other status, and without any discrimination between men and women.”<o:p></o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify"><em><o:p> </o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><em>Sementara </em>itu jika melihat prinsip equality di region Asia, maka oleh karena di region Asia tidak memiliki Konvensi khusus tentang HAM, perlu kiranya melihat Pengaturan HAM di beberapa Negara di Asia speerti Indonesia. Lalu bagaimana prinsip keadilan ini diadobsi oleh <st1:place><st1:city>Undang-undang</st1:city>  <st1:state>RI</st1:state></st1:place> Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM? Sekalipun UU HAM lahir paling belakangan dibanding Peraturan HAM di beberapa region lainnya sebagaimana Penulis paparkan di atas, namun setidak-tidaknya perlu dicatat bahwa ada kehendak untuk secara serius memberikan penhormatan HAM terhadap seluruh rakyatnya dengan disahkannya UUHAM tersebut. Prinsip equality ini juga diakui dalam UU aquo.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<ol style="margin-top: 0in" start="3" type="a">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong>Prinsip Pengakuan      indivisibility and interdependence of different rights. <o:p></o:p></strong></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify">Bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat diisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, social dan budaya. <span lang="SV">Karena ruang kingcup dari kedua bidang hak ini saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Artinya memastikan pemenunan standart minimal yaitu hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah sangat penting dalam upaya menjamin dapat menikmatinya hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya pembangunan hak-hak sipil dan politik juga tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya. </span>Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam <strong>African Charter on Human Rights and Peoples’ Rights pada Pembukaan Alenia 9</strong> :<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 1in; text-align: justify"><em>”Conviced that it is henceforth essential to pay particular attention to the right to development and that civil and political rights cannot be dissociated from ecomonic, social and cultural rights in their conception as well as universality and that the satisfaction of economic, social and cultural rights is a guarantee for the enjoyment of civil and political rights”.<o:p></o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><em><o:p> </o:p></em></p>
<p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.5in; text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p><!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" />  <hr align="left" size="1" width="33%" />  <!--[endif]--></p>
<p id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref1" name="_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman"">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Article 19: “every nimor child has the right to the measures of protection requaried by his condition as a minor, on the part of his family, society and the State.”</p>
<p id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref2" name="_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman"">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Lihat <em>American Convention on Human Rights di International Law, Human Rights, Mr. P. van Dijk (et.all), (eds)., Fourth Revised edition, Koninklijke vermande, page. 277.</em></p>
<p id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref3" name="_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt; font-family: "Times New Roman"">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Ibid, page. 215</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.satuham.info/2008/mengapa-ham-bersifat-universal-dan-non-diskirminasi/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Di Depan Capitol Building</title>
		<link>http://www.satuham.info/2008/di-depan-capitol-building/</link>
		<comments>http://www.satuham.info/2008/di-depan-capitol-building/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2008 02:54:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>csp</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Press Release]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.satuham.info/2008/di-depan-capitol-building/</guid>
		<description><![CDATA[
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman""><!--[if gte vml 1]><v:shapetype id="_x0000_t75"  coordsize="21600,21600" o:spt="75" o:preferrelative="t" path="m@4@5l@4@11@9@11@9@5xe"  filled="f" stroked="f">  <v:stroke joinstyle="miter"/>  <v:formulas>   <v:f eqn="if lineDrawn pixelLineWidth 0"/>   <v:f eqn="sum @0 1 0"/>   <v:f eqn="sum 0 0 @1"/>   <v:f eqn="prod @2 1 2"/>   <v:f eqn="prod @3 21600 pixelWidth"/>   <v:f eqn="prod @3 21600 pixelHeight"/>   <v:f eqn="sum @0 0 1"/>   <v:f eqn="prod @6 1 2"/>   <v:f eqn="prod @7 21600 pixelWidth"/>   <v:f eqn="sum @8 21600 0"/>   <v:f eqn="prod @7 21600 pixelHeight"/>   <v:f eqn="sum @10 21600 0"/>  </v:formulas>  <v:path o:extrusionok="f" gradientshapeok="t" o:connecttype="rect"/>  <o:lock v:ext="edit" aspectratio="t"/> </v:shapetype><v:shape id="_x0000_i1025" type="#_x0000_t75" style='width:161.25pt;  height:135pt'>  <v:imagedata src="file:///C:\Users\cekli\AppData\Local\Temp\msohtml1\01\clip_image001.jpg"   o:title="P1240033"/> </v:shape><![endif]--><!--[if !vml]--><img src="file:///C:/Users/cekli/AppData/Local/Temp/msohtml1/01/clip_image002.jpg" v:shapes="_x0000_i1025" height="90" width="138" /><!--[endif]--></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.satuham.info/2008/di-depan-capitol-building/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Urgensi Penguatan Hak Partisipasi Publik Dalam Pengawasan Hakim Wujud Pengakuan Hak Sipil dan Politik</title>
		<link>http://www.satuham.info/2008/urgensi-penguatan-hak-partisipasi-publik-dalam-pengawasan-hakim-wujud-pengakuan-hak-sipil-dan-politik/</link>
		<comments>http://www.satuham.info/2008/urgensi-penguatan-hak-partisipasi-publik-dalam-pengawasan-hakim-wujud-pengakuan-hak-sipil-dan-politik/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2008 02:44:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>csp</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Tulisan satuHAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.satuham.info/2008/urgensi-penguatan-hak-partisipasi-publik-dalam-pengawasan-hakim-wujud-pengakuan-hak-sipil-dan-politik/</guid>
		<description><![CDATA[
                                                           
 
Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.
 
(Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang , Jalan Raya Tlogomas 246 Malang, email:c.s.pratiwi@gmail.google.com)
 
 
 
 
Abstrak
            Reformasi kekuasaan kehakiman sudah mulai dilakukan di Indonesia, namun belum menyentuh pada persoalan inti sehingga masyarakat apatis terhadap sistem peradilan. Jargon bahwa, ”Kekuasaan Kehakiaman adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari pegaruh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: center" align="center"><strong><span lang="FI"><o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="FI"><span>                                                           </span><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center" align="center"><strong><span lang="FI">Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center" align="center"><strong><span lang="FI"><span> </span><o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center" align="center"><strong><span lang="FI">(Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang , Jalan Raya Tlogomas 246 Malang, email:c.s.pratiwi@gmail.google.com)<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="FI">Abstrak<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong><span lang="FI"><span>            </span></span></strong><span lang="FI">Reformasi kekuasaan kehakiman sudah mulai dilakukan di Indonesia, namun belum menyentuh pada persoalan inti sehingga masyarakat apatis terhadap sistem peradilan. Jargon bahwa, ”Kekuasaan Kehakiaman adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari pegaruh apapaun”, menjadi alasan pembenar bagi kekuasan kehakiman untuk tidak tersentuh oleh apapun dan siapapun dengan dalih ”intervensi”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan internal kehakiman tidak jalan, dan pengawasan eksternal yang diperankan oleh Komisi Yudisial bersifat pasif. Sementara itu masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi hukum. Produk hakim berupa putusan pengadilan tidak dapat diakses masyarakat dengan alasan rahasia negara. <span> </span>Karakter putusan hakim berdasarkan hasil penelitian jauh dari aspek keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan bersifat konvensional. Keberadaan KON, KHN, KOMNAS HAM, KPK, sangat tumpang tindih dan tidak secara langsung mewakili publik untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja hakim. Kedepan perlu segera diagendakan pemahaman bahwa partisipasi publik bukan dalam konteks intervensi hakim, namun lebih kepada wujud negara menjamin hak konstitusional rakyatnya, hak sosial dan politik serta bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang akuntable, transparan, dan terpercaya.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="FI">Kata kunci:</span></strong><span lang="FI"> partisipasi pubklik, kekausaan kehakiman, hak sipil dan politik, pengawasan hakim, putusan hakim, supremasi hukum.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="FI">Pendahuluan<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-indent: 0.5in; line-height: normal"><span lang="FI">Dalam mewujudkan gagasan reformasi</span><a href="#_ftn1" name="_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span lang="FI">, kekuasaan kehakiman <em>(judicial power)</em> merupakan salah satu cabang kekuasaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia yang mengalami perubahan secara signifikan.</span><a href="#_ftn2" name="_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="SV"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span lang="FI"> Namun sayangnya perubahan yang terjadi di cabang kekuasaan kehakiman terkesan tidak komprehenship atau setengah-setengah. Pertama, pergeseran jaminan independensi kekuasaan kehakiman yang semula sebelum terjadinya Perubahan Ketiga UUD 1945 terindikasi ada campurtangan ekeskutif</span><a href="#_ftn3" name="_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="SV"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span lang="FI"> diharapkan segera berakhir dengan meletakkan kekuasaan kehakiman dalam satu atap yaitu dibawah Mahkamah Agung. </span><span lang="SV">Tetapi secara legal formal amanat pergeseran di atas tersendat-sendat dan tidak konsisten. Hal ini terbukti dari amandemen tentang kekuasaan kehakiman yang semula diatur dalam <strong>UU Nomor 14 Tahun 1970</strong> terjadi sampai dua kali dalam lima tahun terakhir yaitu melalui <strong>UU Nomor 35 Tahun 1999<a href="#_ftn4" name="_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><strong><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[4]</span></strong></span><!--[endif]--></span></span></a></strong> dan disempurnakan lagi melalui <strong>UU Nomor 4 Tahun 2004</strong>.<span>  </span>Kedua, diakuinya partisipasi publik dalam melakukan pengawasan hakim masih sarat dengan tarik ulur kepentingan. Hal ini terbukti dengan dicabutnya sebagian kewenangan KY sebagaimana diatur dalam<strong> Pasal 6 ayat(1)</strong> <strong>UU Nomor 22 Tahun 2004</strong> oleh MK melalui putusan <strong>MK No. 005/PUU – IV/2006</strong>. Kewenangan yang sesungguhnya memberikan penguatan terhadap partisipasi masyarakat dalam fungsi pengawasan hakim dan dijamin serta<span>  </span>diakui oleh Pasal <strong>24 Ayat (3) junto Pasal 24B</strong> <strong>Ayat (1</strong>)<a href="#_ftn5" name="_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Perubahan Ketiga UUD 1945 praktis belum sempat dilaksanakan. Dengan demikian saat ini terjadi kekosongan hukum dalam hal pengawasan hakim di Indonesia. Artinya partisipasi publik untuk menjalankan fungsi pengawasan hakim sebagiamana yang diamanatkan oleh <strong>pasal 24B ayat (1)</strong> di atas kembali ke titik nol. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV">Di satu sisi adanya pengakuan dan jaminan partisipasi publik dalam pengawasan hakim dalam UUD 1945 yaitu pembentukan KY merupakan kemajuan luarbiasa dalam kaitannya dengan pemenuhan hak-hak sipil dan politik rakyat serta hak-hak konstitusional rakyat. Namun disisi lain agenda-agenda reformasi yang disepakati dan dimuat dalam UUD 1945 seperti ketentuan <strong>Pasal 24B ayat 1</strong> jika tidak dijabarkan dalam peraturan pelaksana seperti UU tentang KY jelas tidak dapat dilaksanakan. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV">Kemudian kegagalan lembaga peradilan di Indonesia dalam menjalankan prinsip<span>  </span>”kekuasaan kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh apapun”<a href="#_ftn6" name="_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> menjadi titik tolak atau fokus perhatian kenapa partisipasi publik dalam pengawasan hakim sangat mendesak dan penting. Dari hasil penelitian Daniel Kaufmann dijelaskan bahwa tingkat korupsi peradilan di Indonesia adalah yang paling tinggi diantara negara-negara yang berkembang lainnya seperti Ukraina, Venezuela, Rusia, Kolumbia, Mesir, Yordania, Turki, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, Singapura dan lain-lain.<a href="#_ftn7" name="_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Salah satu contohnya adalah kasus Endin Wahyudin yang dikupas habis oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta(LBHJ) bahwa terdapat ”mafia peradilan” di tubuh peradilan kita.<a href="#_ftn8" name="_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Fenomena mafia peradilan<a href="#_ftn9" name="_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></a>, penyelesaian perkara yang kontroversi, berbelit-belit, memakan waktu lama, penuh intrik adalah sebagian contoh masalah sebagai indikator penyalahgunaan kekuasaan kehakiman demi kepentingan personal sehingga fungsi peradilan sebagai jalan terkahir bagi masyarakat untuk mencari keadilan gagal diwujudkan. Permasalahan-permasalah besar yang terjadi dilingkungan peradilan merupakan bukti yang cukup bahwa independensi hakim tidak boleh menjelma menjadi kekuasaan yang absolut dan lepas dari kontrol rakyat. </span><span>Adagium hukum dikatakan bahwa: ”<em>power tend to corrupt and an absolut power corrupt absolutelly.”</em><span>  </span>Dengan demikian partisipasi publik untuk mengawasi hakim mutlak diperlukan. Meniadakan partisipasi publik dalam hal ini adalah kontra prestasi dengan asas ”the rule of law (negara hukum)” dan asas ”fair trial (keadilan yang tidak memihak)” yang kedua-keduanya merupakan hak konstitusional rakyat dan bagian dari Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu ruang partisipasi publik yang sudah dijamin oleh UUD 1945 harus segera dikembalikan dan dilaksanakan. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span>Lalu bagaimana dengan fenomena keberadaan lembaga-lembaga pengawasan yang juga sudah melibatkan publik lainnya seperti Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK), Ombudsman, Komisi Hukum Nasional (KON), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) serta berbagai lembaga swadaya masyarakat lainnya seperti the Indonesia Judicial Wacth (IJW). Apakah peran dan fungsi serta tugas dan kedudukan hukum lembaga-lembaga tersebut dinilai mampu mengisi kekosongan hukum di atas dan apakah hal ini sesuai dengan amanat konstitusi?. Selain itu sejauh mana sejauh mana peluang masyarakat pencari keadilan terutama dalam hal kepentingannya mengawasi hakim dapat memanfaatkan keberadaan institusi tersebut serta seberapa besar kekuatan mengikat dari rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga di atas dalam mengawasi hakim adalah persoalan-persoalan yang masih perlu dikaji secara mendalam dan memerlukan informasi-informasi yang akurat dalam penelitian ini.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span>Permasalahan legal formal dalam kaitannya dengan partisipasi publik untuk mengawasi hakim sebagaimana dijabarkan dalam paragraf di atas menjadi sangat relevan mengingat prinsip ”the rule of law” yang menjadi pilihan negara ini membawa konsekuensi-konsekuensi yuridis dan logis. Penggunaan kekuasaan diluar apa yang diatur oleh hukum atau konstitusi UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi tentunya akan menyalahi dari prinsip-prinsip negara hukum itu sendiri. Kegagalan menjalankan prinsip-prinsip tersebut memicu kondisi dimana masyarakat akan semakin tidak percaya pada funsgi peradilan atau bahkan fenomena munculnya main hakim sendiri akan manjadi masalah besar bagi masyarakat kita. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span><span>            </span><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="DE">Metode Penelitian<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 0.5in">Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan <em>(library research</em>)<span class="MsoFootnoteReference"> <a href="#_ftn10" name="_ftnref10"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[10]</span></span><!--[endif]--></span></a></span> dengan pendekatan yuridis-normatif, yakni pertama, mengkritisi dampak yuridis atas Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pembatalan kewenangan KY dalam mengawasi hakim yang dimuat dalam Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006. Kemudian, menggali bahan-bahan hukum primer, skunder, tersier misalnya dalam bentuk peraturan peraturan hukum yang terdapat pada UU tentang KY, UU tentang MA, UU tentang MK, UU HAM,<span>  </span>UU tentang KPK, UU tentang KON, UU tentang KHN, UU tentang KOMNASHAM yang mengatur tentang ruang partisipasi publik dalam pengawasan hakim melalui lembaga-lembaga pengawas selain KY misalnya KON, KPK, KOMNAS-HAM, KPK dengan mengkritisi dan menganalisa tugas, fungsi, kedudukan, dan kekuatan mengikat atas rekomendasi yang diberikan atas komisi-komisi atau lembaga pengawasan tersebut di atas serta hasil dari indept interview akan dapat diketahui peluang lembaga-lembaga tersebut dalam menampung partispasi publik untuk melakukan pengawasan hakim untuk dapat tidaknya menggantikan fungsi KY yang<span>  </span>telah dibatalkan oleh MK serta dapat tidaknya memenuhi kriteria lembaga pengawas yang transparan, akuntable, independen dan partisipatif sesuai dengan prinsip <em>good governance</em>. Dari hasil pembahasan kedua akan diketahui sejauh mana <st1:country-region><st1:place>Indonesia</st1:place></st1:country-region> telah melaksanakan kewajibannya sebagai negara yang meratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik ditinjau dari pelaksanaan partisipasi publik dalam pengawasan hakim. Akhirnya dapat digali parameter-paremeter umum yang seharusnya dicapai dalam menyelenggarakan dan membangun lembaga pengawasan hakim yang sesuai dengan hak-hak konstitusional rakyat.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><o:p> </o:p></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><o:p> </o:p></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="DE">Hasil dan Pembahasan<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="DE">Partisipasi Publik Wujud Jaminan Hak Konstitusional dan Hak Sipil Politik Rakyat<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-indent: 0.5in; line-height: normal"><span lang="DE">Syarat-syarat dasar bagi pemerintahan yang demokratis di bawah konsep <em>Rule of Law</em> adalah pertama, perlindungan konstitusional; kedua, kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, ketiga, pemilihan umum yang bebas; keempat, kebebasan menyatakan pendapat; kelima, kebebasan berserikat dan beroposisi, keenam, pendidikan kewarganegaraan. Dengan demikian keberadaan kewenangan KY melakukan fungsi krontol hakim dalam UUD 1945 perubahan keempat merupakan salah satu bentuk atau wujud perlindungan serta pengakuan hak rakyat secara konstitusional. Selain itu terwujudnya kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak juga merupakan syarat penting dari pelaksanaan konsep <em>„the ruke of law“.</em> Sebagai wujud Negara yang menganut prinsip the rule of law, perlindungan terhadap hak rakyat untuk menikmati kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak emmihak juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasca amandemen khususnya Pasal 28D yang menyatakan bahwa: “<em>Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum“</em><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="DE">Salah satu unsur yang terdapat dalam prinsip “<em>the Rule of Law“</em> adalah terdapatnya konstitusi yang berdasarkan atas hak-hak asasi manusia. Gagasan peradilan yang independen dan tidak memihak merupakan gagasan yang diakui secara global dan universal sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).<a href="#_ftn11" name="_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="DE">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pengikaran terhadap prinsip tersebut merupakan pengingkaran terhadap niali-nialai HAM yang telah diakui secara universal sebagai standar umum penghormatan HAM.</span><a href="#_ftn12" name="_ftnref12"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="DE"> Negara Indonesia sebagai pihak ICCPR sejak Oktober 2005</span><a href="#_ftn13" name="_ftnref13"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="DE"> memiliki kewajiban untuk melaksanakan kententuan yang disepakati sebagai suatu kewajiban. Perlindungan terhadap hak-hak sipil dan politik dinyatakan jelas dalam Kovenan ; Pasal 2 (1) „Setiap negara pihak Kovenan akan menghormati dan menjamin semua individu yang berada dalam wilayahnya dan tunduk kepada yurisdiksi hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini, tanpa pembedaan apapun, seperti suku bangsa, warna kulit, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain“. Pasal 3 „Negara-negara pihak Kovenan ini berusahamenjamin hak yang sama bagi pria dan wanita untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang dikemukakan dalam Kovenan ini”.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="DE">Terkait dengan gagasan prinsip peradilan yang independent dan tidak memihak secara khusus dinyatakan dalam<span>  </span>Pasal 14 ICCPR generasi pertama dari upaya pemenuhan hak-hak sipil dan politik rakyat.</span><a href="#_ftn14" name="_ftnref14"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span> </span>Pasal 14 ICCPR menyatakan bahwa:<a href="#_ftn15" name="_ftnref15"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin-left: 0.5in; line-height: normal"><span style="font-size: 10pt"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="margin-left: 0.5in; line-height: normal"><em><span style="font-size: 10pt">„All perons shall be equal before the courts and tribunals. In the determination of any criminal charge against him, or of his rights and obligations in a suit at law, every one shall be entitled to a fair and public hearing by a competent, independent and impartial<span>  </span>tribunal established by law. The press and the public may be excluded from all or part of a trial for reasons of morals, public order or national security in a democratic society, or when the interest of the private lives…..”<o:p></o:p></span></em></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal">Dengan demikian terkait dengan obyek penelitian di atas jelas bahwa hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan kinerja hakim<span>  </span>merupakan bagian dari terselenggaranya prinsip peradilan yang berwenang, independen dan tidak memihak yang ditetapkan oleh hukum. <span>Disamping itu sebagai negara yang meratifikasi ICCPR sejak Oktober 2005<a href="#_ftn16" name="_ftnref16"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> memiliki kewajiban untuk melaksanakan kententuan yang disepakati dengan sebaik-baiknya jika Indonesia tidak ingin dipandang oleh dunia Internasional dan dalam percaturan politik internasional sebagai negara gagal melindungi hak-hak asasi warganegaranya. Oleh karena itu dalam rangka membuktikan bahwa negara Indonesia memiliki komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan tanggungjawab yang tinggi terhadap hak-hak berpartisipasi warganegaranya maka segala upaya harus dilakukan misalnya dengan mengelurakan kebijakan-kebijakan di tingkat nasional seperti penelitian, rencana aksi nasional, kampanye, sosialisasi dsb., yang semata-mata dalam rangka melaksanakan, melindungi dan menegakkan hukum atas segala tindakan atau langkah-langkah yang justru meniadakan hak-hak rakyat tersebut.</span><o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="SV">Pengawasan Hakim Secara Internal Tidak Jalan<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-indent: 0.5in; line-height: normal"><span lang="SV">Dalam hukum positif Indonesia, ada dua lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap hakim. Pertama adalah pengawasan internal yaitu Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri Pertahanan, dan Menteri Agama. Kedua, yaitu Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam <strong>UU Nomor 14 Tahun 1970</strong> tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dan <strong>UU Nomor 14 Tahun 1985</strong> tentang Mahkamah Agung. Pengawasan internal yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dapat dikatakan tidak jalan, karena tidak ada hasil yang signifikan dalam upaya mengembalikan wibawa pengadilan dan hal ini dapat ditengarahi dengan adanya melemahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV">Beberapa kelemahan yang dimiliki oleh sistem pengawasan internal tersebut di atas, kemudian dikelurkanlah <strong>UU Nomor 22 Tahun 2004</strong> tentang KY untuk melaksanakan pengawasan teradap kekuasaan kehakiman. Dalam sistem peradilan agar bisa berjalan sesuai dengan konstitusi memerlukan pengawasan yang efektif dan berkesinambungan. Harus ada peraturan yang khusus mengatur mengenai pengawasan lembaga negara, karena tanpa adanya pengawasan maka kinerja dari lembaga akan membias. Selain dari macam pengawasan tersebut diatas, juga terdapat tipe-tipe dari pengawasan, yaitu (1) pengawasan secara langsung dan pengawasan secara tidak langsung, (2) Pengawasan internal dan pengawasan eksternal; (3) Pengawasan yang dilakukan untuk pencegahan dan pengawasan yang dilakukan untuk penanggulangan. Selain itu ada 3 aspek penting yang harus diperhatikan dalam melakukan pengawasan, yaitu; (1) pengawasan yang dilakukan, baik preventif, detektif maupun represif,; (2) pengawasan oleh masyarakat dan lembaga formal; (3) pengawasan yang dilakukan terhadap setiap subyek.<a href="#_ftn17" name="_ftnref17"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="SV">Urgensi Pengawasan demi kualitas putusan<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-indent: 0.5in; line-height: normal"><span lang="SV">Bahwa penerapan asas hukum <em>”res judicata pro varitate habetur”</em> yang menyatakan bahwa putusan hakim wajib dianggap benar meskipun bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan seharusnya tidak dimaknai sebagai alas pembenar bagi hakim untuk membuat putusan yang tidak berkualitas.<a href="#_ftn18" name="_ftnref18"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[18]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Asas yang pada awalnya bermaksud menegaskan prinsip independensi hakim atau kemandirian hakim dalam membuat putusan sehingga bebas dari pengaruh pihak lain, konon dijadikan tameng bagi hakim ketika hakim membuat putusan yang ”salah’ . Setiap putusan hakim seharusnya<span>  </span>sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan serta merupakan wujud pertanggungjawaban secara keilmuan dan moral. Dengan demikian, partisipasi publik dalam pengawasan hakim dipandang perlu dalam rangka demi terwujudnya putusan hakim yang berkualitas. Salah satu bentuk pengawasan hakim atas putusan pengadilan adalah melalui eksaminasi publik. Menurut Susanti Adi Nugroho,<a href="#_ftn19" name="_ftnref19"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[19]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> urgensitas eksaminasi publik kian menonjol seiring dengan banyaknya putusan yang dirasa tidak adil oleh masyarakat, inkonsistensi putusan, adanya diskriminasi dalam proses penegakan hukum, adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme dibalik putusan hakim. Namun demikian keterlibatan publik dalam eksaminasi putusan hakim baru akan berjalan dengan baik apabila lembaga eksaminasi publik telah ada dan memiliki kapasitas khusus dalam melakukan fungsinya sebagai kontrol masyarakat terhadap kinerja hakim.<span>  </span><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal">Pengawasan sebagai wujud <em>checks and balances. </em>Menurut <strong>Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 </strong>dinyatakan bahwa menciptakan checks and balances dalam lembaga peradilan perlu diusahakan agar putusan-putusan pengadilan dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh masyarakat. <em><o:p></o:p></em></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><o:p> </o:p></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><o:p> </o:p></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal">Pengawasan mewujudkan prinsip <em>good governance</em><strong>. </strong>Partisipasi publik dalam pengawasan hakim merupakan salah satu wujud penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik <em>(good governance</em>). Sebab menurut <em>World Bank</em>, beberapa karakteristik dari <em>good governance</em> adalah masyarakat sipil yang kuat dan partisipatoris, terbuka, pembuatan kebijakan yang dapat diprediksi, eksekutif<span>  </span>yang bertanggungjawab, birokrasi yang profesional dan aturan hukum.<a href="#_ftn20" name="_ftnref20"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="SV"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[20]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a> Dengan demikian jika partisipasi publik dalam pengawasan hakim diberikan ruang yang cukup melalui kelembagaan yang terbuka dan bertanggungjawab, maka tata pemerintahan yang baik di bidang peradilan yang terwujud. <strong><o:p></o:p></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><o:p> </o:p></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong>Kelembagaan Partisipasi Publik di bidang Pengawasan saat ini<o:p></o:p></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal">Partisipasi publik di bidang pengawasan di Indonesia dilakukan oleh beberapa <em>State Auxiliary Institutions</em> (lembaga negara bantu) yang kehadirannya telah menandai transisi demokrasi. Pembentukan lembaga negara bantu dilakukan menurut dasar hukum yang berbeda, diantaranya; (1) KPK, pembentukannya melalui <strong>UU No. 30 Tahun 2002</strong>, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 27 Desember 2002. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan dibentuk karen adisebabkan lembaga pemerintah yang adabeik kejaksaan maupun kepolisianbelum berfungsi secara efektif dan efisien dalam menangani korupsi; (2) KOMNAS HAM, dibentuk pada tanggal 23 September 1999 <strong>melalui UU No. 39 Tahun 1999,</strong> tentang Hak azasi Manusia dimaksudkan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif<span>  </span>bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM, dan meningkatkan perlindungan terhadap HAM. <span lang="SV">Berkaitan dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM, maka dibentuk <strong>UU No. 26 Tahun 2000,</strong> tentang Pengadilan HAM ad hoc; 3. KON, dibentuk pada tanggal 10 Maret 2000, berdasarkan <strong>Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000,</strong> yang bertujuan meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum oleh aparat pemerintah dan peradilan kepada masyarakat. KON juga merupakan lembaga pengawasan masyarakat yang bersifat mandiri, dan berwenang melakukan klarifikasi, pemantauan, dan pemeriksaan laporan masyarakat atas penyelenggaraan negara oleh aparatur pemerintahan. Berdasarkan Keppres itu, tugas KON meliputi pengawasan administrasi negara dan pelayanan publik yang dilakukan instansi pemerintah dan badan hukum lain, termasuk pelayanan hukum badan peradilan yang bersifat non-tekhnis yudisial dan eksistensinya mendukung pelayanan hukum yang cepat dan mudah; (4) KHN, dibentuk dengan <strong>Keppres No. 15 Tahun 2000</strong> tentang Komisi Hukum Nasional pada tanggal 18 Februari 2000. KHN bertujuan mewujudkan sistem hukum nasional yang bercirikan supremasi hukum dan hak-hak azasi manusia, berdasarkan keadilan dan kebenaran, sehingga diperlukan pengkajian masalah-masalah hukum dan penyusunan rencana pembaharuan di bidang hukum.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV">Keberadaan komisi-komisi tersebut selain tidak memeliki struktur yang jelas dalam Sistem Ketata Negaraan Indonesia, juga memiliki kewenangan dan fungsi yang tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya. Terkait dengan fungsi pengawasan terhadap putusan hakim dapat saja mereka jalankan, namun sampai sekarang belum ada penelitian yang menggambarkan kinerja mereka terwujudkan hak masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi putusan hakim. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="SV">Karakteristik Putusan Hakim Dalam Praktek Belum Memenuhi Aspek Keadilan, Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Progresifitas Hukum<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV">Hasil Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pusat Studi Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dnegan Komisi Yudisial Indonesia dalam sebuah kegaitan penelitian yaitu Penelitian Putusan Hakim di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tingkat Pertama di Surabaya dan Kota Sekitarnya di Provinsi Jawa Timur khususnya, mulai bulan April 2007 sampai June 2008, dapat dihasilkan sebuah data tentang karakteristik putusan hakim di Jawa Timur. Dengan menggunakan metode hukum doktrinal, penelitian terhadap putusan hakim ini difokuskan khususnya untuk melihat apakah putusan hakim yang menjadi obyek penelitian sudah memenuhi aspek keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan progresifitas putusan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV">Dalam kegiatan penelitian ini, kasus-kasus yang dipilih adalah kasus-kasus yang memang menajdi perhatain public misalnya saja kasus korupsi, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, gugatan warga negara melalui Perdailan Tata Usaha Negara akibat merasa dirugikan oleh keputusan Tata Usaha Negara, kasus pelanggaran dibidang Hak Kekayaan Intelektual. Putusan hakim tersebut teruatam dipilih yang diputus adalam lima tahun terkahir yaitu anatra Tahun 2004 sampai 2007. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="SV">Beberapa putusan hakim yang Peneliti eksaminasi diantaranya dalah kasus korupsi misalnya adalah Putusan Hakim Nomor <strong>250/Pid/2005/PT. Surabaya,</strong> <strong>Number: </strong></span><strong><span lang="AMH">221/Pid.B/2005/PN. Lumajang Sub District. Number: 915/Pid.B/2007/PN.Kab., Pasuruan</span></strong><span lang="AMH">. <span> </span>Karakterisktik putusan hakim dalam kasus korupsi tersebut ditemukan bahwa dalam membuat pertimbangan hukum masih belum menjalankan tugas Hakim sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terutama sebagaiama disebut dalam Pasal 32 yaitu tidak sungguh-sungguh menjalankan fungsi memeriksa perkara tersebut dengan cermat. Hal ini dapat dilihat ketika dalam pertimbangan hukum yang dibuat, Majelis Hakim tidak sungguh-sungguh memeperhatikan kelemahan-kelemahan yang adalah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kedua, meskipun dalam setiap kasus korupsi yang diputus oleh hakim dibuat secara `lengkap, spesifik (dengan putusan yang tebal), namun demikian hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan ini sangatlah ringan dan tidka sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Dalam hal ini, putsuan hakim sangat jauh dari pemenuhan aspek keadilan teruatama kedailan bagi masyarakat pada umumnya. Majelis hakim gagal memahami bahwa korupsi sangat-sangat meruguikan setiap sendi perkonomian dan kehidupan bangsa. Tidak salah jika akhirnya masyarakat sangat frustasi dengan kasus korupsi dan Indonesia masih menduduki peringkat tinggi dalam perkara korpusi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="AMH"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="AMH"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="AMH">Dalam kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psykortopika, putusan hakim yang menjadi obyke penelitian adalah Nomor:<strong> 231/Pid/2006/PT. Surabaya, Nomor: 309/Pid/2004/PT.Surabaya, Nomor: <span> </span>244/Pid/2004/PT. Surabaya</strong>, <strong>Number: 1819/Pid.B/2006/PN.Surabaya, Nomor: 2904/Pid.B/2006/PN.Surabaya</strong>. Peneliti memenukan bahwa hampir semua pelaku dalam kasus yang adala dalam beberapa putusan tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum. Dalam hal ini hakim gagal memenuhi perintah UU dalam memenuhi hak-hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi oleh kuasa hukum terutama bagi mereka yang diancam hukum lebih dari 5 (lima) tahun. Secara demikian, </span>Hakim juga gagal mewujudkan prinsip <em>“due process of law”</em>. Dalam putusan-putusan tersebut, Hakim<span>  </span>juga tidak memiliki integritas, tidak professional dan memiliki tidak terdidik secara baik. Tidak membaca secara cermat maksud pembuat UU dalam menentukan pidana minimum dan maksimum dalam UU narkotika dan Psikotropika. Dalam hal ini, hakim tidak hanya dapat dikatakan gagal menerapkan hukum materiil dan formil, namun juga gagal menjadi dan memenuhi aspke kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan progresifitas suatu putusan hakim. Hakim cenderung “memnghukum tanpa dasar kebenaran” atau <span> </span><em>“trial without truth”.<o:p></o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><em><o:p> </o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify">Dalam beberapa kasus tentang gugatan warga negara akibat merasa dirugikan oleh keputusan Tata Usaha Negara juga <strong>setali tiga uang </strong>dengan putusan hakim dalam perkara-perkara tersebut di atas. Sebagai contoh adalah dalam penelitian terhadap putusan Nomor: <strong>32/G.TUN/2005/TUN.SBY/PT.TUN SBY, di Pengadilan Tinggi Surabaya, </strong>iNomor<strong>: 52/B/TUN/2005/PT.TUN.SBY,</strong> <strong>Nomor: 57/G.TUN/2005/TUN.SBY</strong> di Pengadilan TUN Surabaya, dan Putusan Nomor: <strong>127/G.TUN/2007/PTUN.</strong> Jika merujuk pada UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara, pada dasarnya UU ini dikeluarkan untuk menjamin hak warga negara untuk menggugat Pejabat tata Usaha Negara yang disinyalir melanggar hak-hak warga negara dengan melancarkan gugatan ke PTUN. Namun demikian dari beberapa kasus di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun UU sudah menjamin hak warga negara untuk menggugat, namun dalam praktek jarang sekali warga negara dimenangkan. Dalam kasus tersebut misalnya hakim lebih focus kepada aspek formil misalnya menolak gugatan warga negara karena dianggap tidak memenuhi syarat formal gugatan TUN/ atau mengadili tapi tidak ememriksa pock perkara. Hasilnya mekanisme ini hanya formalitas saja.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify">Dengan dmeikian, dapat disimpulkan bahwa munculnya putusan hakim yang jauh dari aspek kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan progresifitas putusan dan telah memiliki kekuatan hukum semakin membuktikan pengawasan internasl dalam kekuasaan kehakiman tidak jalan. Hakim yang memutus tidak pernah menerima sanksi apapun. Komisi Yudisial yang dulunya diharapkan dapat merekomendasikan memeriksa hakim-hakim nakal, sekarang hanya bisa campur tangan seacra pasif memalui “menyeleseksi hakim agung” saja. Rakyat semakin apatis dengan supremasi hukum di Indonesia. Pengadilan tidak lagi dianggap sebagai “jalan terakhir” mencari keailan, namun menjadi jalan terakhir yang tidak dipilih oleh rakyatnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><strong><o:p> </o:p></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="SV">Mengembalikan Supremasi Hukum Dengan Sistem Peradilan Akuntable, <span> </span>transparan dan ruang partisipasi publik<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV">Sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan tata pemerintahan yang baik atau <em>good governance</em>, setidak-tidaknya ada tiga prinsip yang harus dilaksanakan yaitu prinsip akuntabilitas, independensi dan transparansi. Pertama prinsip akuntabilitas yaitu prinsip yang memuat dua hal pokok, yaitu kemampuan menjawab (responsibility) dan konsekuensi. Menurut Prof. Miriam Budiharjo,<a href="#_ftn21" name="_ftnref21"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[21]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> kemampuan menjawab diartikan sebagai pertanggungjawaban pihak yang diberi mandat untuk memerintah kepada mereka yang memberi mandat itu. Kemudian Lalolo Krina, menerangkan bahwa akuntabilitas publik dibidang hukum bisa berupa aturan hukum, reformasi hukum dan pengembangan perangkat hukum. Salah satu indikatornya yang terkait dalam pengawasan hakim adalah adanya akses publik pada informasi atas suatu keputusan setelah putusan di buat serta adanya mekamisme pengaduan masyarakat.<a href="#_ftn22" name="_ftnref22"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[22]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Kedua yaitu prinsip transparansi dimana lembaga pengawas hakim yang melibatkan publik atau rakyat seharusnya merupakan suatu lembaga yang transparan atau terbuka yang salah satu indikatornya adalah terselenggaranya suatu mekanisme pangaduan jika ada putusan yang melanggar suatu aturan tertentu atau dibuat atas permintaan untuk membayar uang suap. Ketiga adalah prinsip partisipasi yang dimaknai sebagai kesempatan dan keikutsertaan masyarakat untuk berperan dalam proses-proses birokrasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, atau kebijakan publik. Dengan demikian keikutsertaan publik dalam pengawasan hakim merupakan bentuk dari pengakuan partisipasi publik. Keputusan aparatur negara dalam hal ini hakim yang tidak sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan dapat membuka kemungkinan dilanggarnya hak-hak asasi warga negara akibat adanya pertimbangan-pertimbangan hakim yang mengedepankan kepentingan ekonomis, politis atau keamanan semata-mata dan mengabaikan kepentingan rakyat. Untuk itu partisipasi publik dibutuhkan dalam memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas dan efektifitas layanan publik. Untuk mewujudkannya, beberapa indikator yang perlu diperhatikan salah satunya adalah akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan putusan bahkan berpartisipasi dalam mengawasi putusan tersebut.<a href="#_ftn23" name="_ftnref23"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[23]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV">Sesuai dengan <strong>pasal (1) 28 UU No. 4 Tahun 2004</strong>, tentang kekuasaan kehakiman bahwa (1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dari <strong>Pasal 28</strong> tersebut sangat jelas bahwa seorang hakim harus mengikuti perkembangan hukum di dalam masyarakt yang diharapkan nantinya dalam mengambil putusan bisa memenuhi rasa keadilan rakyat. Juga terdapat pada <strong>Pasal 33</strong>, bahwa seorang hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV">Dalam praktik peradilan yang tidak memuaskan masyarakat telah lama dirasakan, yang bertentangan dengan prinsip peradilan yang murah, cepat dam sederhana. Ada tiga factor yang melatarbelakangi ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja hakim; (1) lambatnya penyelesaian perkara yang disebabkan kurangnya pengetahuan hakim terhadap perkara yang ditanganinya; (2) Hakim kurang berusaha memutuskan perkara dengan sungguh-sungguh yang didasarkan atas pengetahuan hukumnya, hukum positif dan keyakinannya; (3) seringnya kasus penyuapan ataupun percobaan penyuapan tidak dapat dibuktikan karena yekhnik pemberian uang suap dilakukan tanpa bukti dan tanpa saksi-saksi yang cukup. Ironisnya, penyimpangan tetap terjadi sekalipun tidak terdapat kolusi antara hakim dan pencari keadilan, yaitu penulisan putusan yang sengaja dilakukan secara sengaja oleh panitera.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="SV">Ada 2 ciri bagi pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang independen, yaitu; (1) kekuasaan kehakiman merupakan pelaksana fungsi peradilan, dimana pengadilan hanya bekerja kalau ada pelanggaran hokum atau hak warga negara tanpa ada satu kekuasaan lainnya dapat melakukan intervensi; (2) kekuasaan kehakiman hanya berfungsi jika diperlukan dalam hal adanaya sengketa yang diatur dalam hukum. Imparsialitas hakim terlihat pada gagasan bahwa para hakim akan mendasarkan putusannya pada hokum dan fakta-fakta di persidangan, bukan atas dasar keterkaitannya dengan pihak yang berperkara. Imparsialitas hakim memang bukan sesuatu yang yang mudah dideteksi dimana hal itu hanya dapat dilacak dari perilakunya selama menjadi hakim.<a href="#_ftn24" name="_ftnref24"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="SV">[24]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></strong></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="DE">Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan organ negara yang mempunyai otoritas tertinggi dalam membentuk UUD melalui amandemen kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945. berangkat dari <strong>Pasal 24C (1) UUD 1945,</strong> bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang konstitusional untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="DE">Untuk melaksanakan ketentuan mengenai MK dalam UUD 1945, maka telah di undangkan <strong>UU No. 24 Tahun 2003</strong> tentang Mahkamah Konstitusi. Ada 3 pijakan yang digunakan oleh MK dalam melaksanakan wewenangnya,<span>  </span>yaitu (1) sebagai faham konstitusionalitas yang pada hakikatnya ungin menciptakan terselenggaranya pembatasan kekuasaan secara berimbang oleh penyelenggara negara agar tidak sewenang-wenang; (2) sebagai instrumen check and balances sehingga tercipta saling kontrol antar penyelenggara negara agar tidak terjadi <em>overlapping</em> dalam pelaksanaan kekuasaan (lembaga negara) yang diberi wewenang oleh UUD 1945); (3) perlindungan terhadap HAM karena kekuasaan yang tidak tersentuh oleh mekanisme kontrol sangat potensial melakukan tindakan sewenang-wenang.<a href="#_ftn25" name="_ftnref25"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="DE">[25]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Oleh karena itu, kehadiran MK diharapkan melakukan pengawasan secara mandiri dan objektif terhadap aparatur negara agar tetap berpijak pada perlindungan dan penghargaan terhadap HAM, termasuk prinsip-prinsip demokrasi.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><span lang="DE">KY memegang amanat konstitusi dalam melakukan pengawasan hakim yang melibatkan partisipasi publik. Namun demikian, KY dalam menjalankan amanat tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim<a href="#_ftn26" name="_ftnref26"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt" lang="DE">[26]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> yang selanjutnya diatur dalam <strong>UU No. 22 Tahun 2004</strong>, MK telah mencabut pasal-pasal yang mengatur mengenai pemngawasan terhadap hakim dengan dikeluarkannya <strong>Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 </strong>terhadap permohonan hak uji materiil <strong>UU No. 22 Tahun 2004</strong> tentang KY. Oleh karena itu, saat sekarang ini keberadaan suatu lembaga yang melibatkan partisipasi publik dan secara khusus memiliki kewenangan melakukan <span> </span>pengawas terhadap kinerja hakim mengalami krisis.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="line-height: normal"><strong><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE">Oleh karena itu sejak sistem otomi diakui dan dilaksanakan dan sepanjang hak kekebasan untuk berserikat dan berkumpul diakui sebagai hak asasi rakyat Indoensia, sesungguhnya ada peluang bagi masyarakat dimasing-masing daerah untuk memperjuangkan haknya khususnya untuk membentuk jaringan atau organisasi yang senantiasa memperjuangkan dan mengembalikan hak rakyat dalam berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan hakim di Indonesia baik melalui memperluas perwujudan jaminan hak atas informasi hukum<span>  </span>maupun memperjuangkan pengakuan hak tersebut dalam peraturan perudnang-undangan sebagai bagian dari hak sipil dan politik rakyat yang menjadi tanggungjawab bagi negara untuk mewujudkannya dalam rangka mengembalikan <strong>supremasi hukum.<o:p></o:p></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><span lang="DE"><o:p> </o:p></span></p>
<p><!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" />  <hr align="left" size="1" width="33%" />  <!--[endif]--></p>
<p id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref1" name="_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt"> Gagasan reformasi yang bergulir sejak tahun 1999 ditandai dengan Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 meliputi semua cabang kekuasaan baik kekuasaan legislative (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang) maupun kekuasaan yudikatif (kekuasaan kehakiman)</span></p>
<p id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref2" name="_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="FI"> Lihat A. Ashin Thohari, Komisi Yudisial dan Reformasi Keadilan, halaman.1.Elsam, 2004.</span></p>
<p id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref3" name="_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="FI"> Pada saat itu pengawasan hakim dilakukan oleh Departemen Kehakiman dimana setelah reformasi setidak-tidaknya sampai pada saat penelitian ini dibuat namanya diganti menjadi „Departemen Kehakiman dan HAM“.</span></p>
<p id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref4" name="_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="FI"> Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (artinya hanya dirubah beberapa pasal yang tidak relevan) sementara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 menggantikan Undang-Undang Pokok Kkeukuasaan Kehakiman tersebut (telah terjadi perubahan secara menyeluruh atau pergantian. </span></p>
<p id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref5" name="_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="FI"> Pasal 24 B ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2004:”Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.</span></p>
<p id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref6" name="_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="FI"> Menurut </span><st1:stockticker><span style="font-size: 9pt" lang="FI">BAB</span></st1:stockticker><span style="font-size: 9pt" lang="FI"> IX Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) dikatakan bahwa: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menenggakan hokum dan keadilan”. </span></p>
<p id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref7" name="_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="DE"> Lihat LBH Jakarta, “Mafia Peradilan, cacatan Kasus Endin Wahyudin, 2004.,hal.17.).</span></p>
<p id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref8" name="_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="DE"> ibid.</span></p>
<p id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref9" name="_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 10pt">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="DE"><span>   </span>Lihat Kasus Endin, Dalam LBHJakarta, “Mafia Peradilan Cacatan Kasus Endin Wahyudin”, 2004.</span></p>
<p id="ftn10">
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref10" name="_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial" lang="DE"> Muh. Irfany Islamy, Penelitian Kepustakaan: Perumusan Masalah, Pengumpulan Data dan Analisis Data, Makalah dalam Diklat Library Research dan Teknis Penulisan Ilmiah, Fisipol UMM, 24 Oktober 1998. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify"><o:p> </o:p></p>
<p id="ftn11">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref11" name="_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial" lang="FI"> Lihat Thohari, A. Ahsin, 2004., Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, ELSAM, 2004.hlm.53</span></p>
<p id="ftn12">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref12" name="_ftn12"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial" lang="SV"> Alfredson, Gudmundur dan Asbjorn Eide, eds. </span><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">The Universal Declaration of Human RIGHts: A Common Standard Of Achievemant. The Hague: Martinus Nijhoff Publisher, 1999.</span></p>
<p id="ftn13">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref13" name="_ftn13"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"> Lihat http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&amp;aid=988&amp;lang</span></p>
<p id="ftn14">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref14" name="_ftn14"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"> Ifdhal Kasim.ed., <em>Hak Sipil dan Politik (1</em>) Esai-esai Pilihan, Elsam, Jakarta, 2001.</span></p>
<p id="ftn15">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref15" name="_ftn15"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"> <em>Perangkat Hak Asasi Manusia: Lembar Fakta<span>  </span>Kampanye Hak Asasi Manusia, Kampanye Dunia Untuk Hak Asasi Manusia</em>. National Law Commission of the Republic of Indonesia, <em>“LAW REFORM POLICIES (Recommendation)”</em>, ISBN 979-3452-13-7, 2003.</span></p>
<p id="ftn16">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref16" name="_ftn16"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="FI"> Lihat http://www.vhrmedia.net/home/index.php?id=view&amp;aid=988&amp;lang</span></p>
<p id="ftn17">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref17" name="_ftn17"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"> Lihat KHN, Law Reform Policies, dalam <em>The Justice System: “Establishment of a Supervisory Institution for the Integritaed Justice System</em>”, hlm.107), 2003.</span></p>
<p id="ftn18">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref18" name="_ftn18"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[18]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"> B.J. van. Heys “The Netherlands”, dalam Shimon Shetreet dan Jules Deschenes, eds<em>. Judicial Indepence: The Contemporary Debate.</em> Dordrecht: Martinus Nijhoff Publisher, 1985.</span></p>
<p id="ftn19">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref19" name="_ftn19"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[19]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"> Lihat Nugroho, Eksamninasi Publik <em>: Eksaminasi Publik: Partisipasi Masyarakat Mengawasi Peradilan,</em> ICW. </span><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial" lang="SV">Cetakan Kedua, Oktober 2003. hal.28</span></p>
<p id="ftn20">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref20" name="_ftn20"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[20]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial" lang="SV"> Dikutip dari Krina, <em>Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparan dan Partisipatoris, </em>BPPN, 2003. </span></p>
<p id="ftn21">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref21" name="_ftn21"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[21]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial" lang="SV"> Lihat Budiharjo, 1998 dalam <em>“Menggapai Kedaulatan Untuk Rayat”, </em>Bandung: MIzan:, hal: 107-120.</span></p>
<p id="ftn22">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref22" name="_ftn22"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[22]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial" lang="SV"> Dra.Loina Lalolo Krina, <em>Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akutantabilitas, Independensi dan Partisipasi, Sekertariat Good Public Governance,</em> Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Agustus 2003.<span style="color: black"> </span><a href="http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/konsep_files/good%20governance.pdf"><span>http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/konsep_files/good%2 0governance.pdf</span></a>.</span></p>
<p id="ftn23">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref23" name="_ftn23"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[23]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"> Ibid., hal.16. </span></p>
<p id="ftn24">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref24" name="_ftn24"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[24]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"> Adji, Oemar Seno. </span><em><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial" lang="SV">Peradilan Bebas Negara Hukum.</span></em><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial" lang="SV"> Jakarta:Erlangga, 1985. </span><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">Lihat juga di <em>The Basic Principles on the Independence of the Judiciary,</em> Adobted by the Seventh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders held at Milan from 26 August to 6 September 1985 and endorsed by General Assembly resolutions 40/32 of the 29 November 1985 and 40/146 of 13 December 1985.</span></p>
<p id="ftn25">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref25" name="_ftn25"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[25]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial" lang="FI"> Jimly Asshiddiqie (Mahkamah Konstitusi), <em>Menjaga Denyut Konstitusi (Refleksi Satu Tahun Mahkamahn Konstitusi)</em>, 2004, Jakarta : Konstitusi Press.</span></p>
<p id="ftn26">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref26" name="_ftn26"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial">[26]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; font-family: Arial" lang="FI"> Thohari, A. Ahsin, 2004., <em>Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan,</em> ELSAM, 2004. Voermans, Wim.,Dr., Komisi Yudisial Di Beberapa Negara Uni Eropa, Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2002.</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.satuham.info/2008/urgensi-penguatan-hak-partisipasi-publik-dalam-pengawasan-hakim-wujud-pengakuan-hak-sipil-dan-politik/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Masalah Krusial HAM Sebuah Catatan Kecil</title>
		<link>http://www.satuham.info/2008/masalah-krusial-ham-sebuah-catatan-kecil/</link>
		<comments>http://www.satuham.info/2008/masalah-krusial-ham-sebuah-catatan-kecil/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2008 02:36:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>csp</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Tulisan Bebas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.satuham.info/2008/masalah-krusial-ham-sebuah-catatan-kecil/</guid>
		<description><![CDATA[ Oleh Cekli S. Pratiwi**
.
 
A.  Latar Belakang
Masalah-masalah krusial di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan dalam sebuah seminar Internasional tentang HAM  yang akhir-akhir[1] ini diselenggrakan oleh CGSS. Beberapa pokok pemikiran yang dapat disimpulkan dari seminar tersebut diantaranya adalah pertama bahwa dugaan pelanggaran HAM berat pasca [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%" align="left"><span lang="SV"><span> </span><strong>Oleh Cekli S. Pratiwi</strong></span><a href="#_ftn2" title="_ftnref2" name="_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><strong><span style="font-family: Symbol"><span>*</span></span></strong></span></a><span class="MsoFootnoteReference"><strong><span style="font-family: Symbol"><span>*</span></span></strong></span><strong><span lang="SV"><o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><strong><span lang="SV">A.<span>  </span>Latar Belakang<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Masalah-masalah krusial di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan dalam sebuah seminar Internasional tentang HAM<span>  </span>yang akhir-akhir</span><a href="#_ftn3" title="_ftnref3" name="_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV"> ini diselenggrakan oleh <strong>CGSS</strong>. Beberapa pokok pemikiran yang dapat disimpulkan dari seminar tersebut diantaranya adalah pertama bahwa dugaan pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat di Timor-Timur merupakan masalah yang dianggap krusial oleh beberapa pembicara</span><a href="#_ftn4" title="_ftnref4" name="_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV">; kedua bahwa uletnya mewujudkan perlindungan HAM dalam tataran praktis di Indonesia karena beberapa faktor diantaranya adalah persoalan tarik ulur kepentingan antara kekuatan institusi di tingkat nasional. Namun dalam hal ini penulis mencoba memetakan secara komprehensip permasalah HAM krusial di Indonesia ditinjau dari perspektif Hukum Internasional, dan Hukum nasional sehingga melahirkan pola pemikiran yang berbeda dalam melihat persoalan HAM di Indonesia.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><strong><span lang="SV">B. Perspektif Hukum Internasional<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><span>            </span>Dalam perspektif Hukum Internasional, penulis melihat dua dimensi persoalan yang ikut menyumbang lemahnya model perlindungan HAM di Indonesia. Pertama adalah kelemahan dari sifat dan daya ikat dari Hukum Internasional itu sendiri. Meskipun banyak perangkat HAM yang dihasilkan dari kesepakatan banyak negara, namun sudah menjadi sifat dari Hukum Internasional, bahwa tidak ada satu institusipun yang dapat memaksa dilaksanakan ketentuan Internasional tersebut kecuali oleh kesadaran dan etiket baik dari masing-masing negara untuk mentaatinya. Sedangkan dipihak lain tidak ada satu institusipun yang dapat menjatuhkan hokum oleh adanya pelanggaran yang dilakukan oleh subyek Hukum Internasional itu sendiri. Kelemahan dari sifat dan daya ikat Hukum Internasional termasuk HAM menjadi faktor utama yang mempengaruhi efektifitas dari pengaturan HAM sebagai kaidah hokum dalam mengatur subyek hukumnya. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Beberapa ahli Hukum Internasional seperti DR. Bour Mauna</span><a href="#_ftn5" title="_ftnref5" name="_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV"> juga Prof. Kusumaadmadja mengatakan bahwa HAM merupakan bagian atau objek kajian dalam Hukum Internasional. Hal ini didasarkan atas pengertian Hukum Internasional sebagai sekumpulan perangkat atau aturan Hukum yang mengatur hubungan antara subyek hokum internasional yang meliputi negara, serta subyek hokum internasional lain yang bukan negara yaitu badan hukum dan individu dimana hubungan tersebut bukan bersifat perdata dan melewati batas wilayah suatu negara. Oleh karenanya penerapan perlindungan HAM di hampir seluruh negara di dunia juga tidak terlepas dari hasil hubungan dan kesepakatan antara beberapa negara (perjanjian multilateral) yang dituangkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)/ Universal <em>Declaration of Human Rights</em></span><a href="#_ftn6" title="_ftnref6" name="_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><em><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><strong><span style="font-size: 12pt">[4]</span></strong></span><!--[endif]--></span></em></span></a><em><span lang="SV">. <o:p></o:p></span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Dalam hal ini, Indonesia bukanlah sebagai salah satu negara dari 48 negara yang langsung menandatangani DUHAM, tidak juga merupakan salah satu negara dari 8 negara yang menolaknya. Sebab pada saat itu Indonesia belum menjadi salah satu anggota dari PBB. Namun demikian tidak dapat dijadikan alat pembenar terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di negara termasuk Indonesia meskipun negara tersebut belum melakukan ratifikasi terhadap ketentuan Internasional yang telah disepakati oleh masyarakat Internasional. Hal ini didasarkan pada ketentuan Majelis Umum PBB yang menyatakan ketentuan hukum Internasional mengikat bagi semua negara-negara anggota maupun yang bukan anggota. Oleh karena Indonesia juga memiliki kepentingan dalam mewujudkan penghormatan hak-hak individu serta sebagai konsekuensi yuridis dari pengakuan HAM yang jauh sebelum disetujuinya DUHAM yaitu pada Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya. Pembuakaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan peri keadilan…..dst”. Selain itu pengakuan hak ekonomi, hak berbeda pendapat, hak beragama, hak politik, hak budaya, hak social dsb juga telah diatur dalam batang Tubuh UUD 1945. Meskipun dipandang dari segi waktu, secara nasional Indonesia jauh lebih dahulu memanifestasikan penghormatan HAM dalam konstitusinya dibanding DUHAM sebagai aturan Internasional, namun sayangnya beberapa pasal tersebut sangatlah sumir. UUD 1945 sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara Indonesia memerlukan UU sebagai peraturan pelaksanannya. Dalam perjalannya ketentuan HAM yang sangat sumir dan kabur tersebut tidak mendapat prioritas utama atau sulit diejawantahkan dalam perundang-udangan yang berlaku efektif. Terlebih lagi UUD 1945 selama lebih dari 30 tahun sangat disakral dari berbagai bentuk pembenahan. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Kemudian terdapat juga beberapa Konvenan International tentang HAM meliputi Konvenan Internasional tentang Hak ekonomi, social dan Budaya</span><a href="#_ftn7" title="_ftnref7" name="_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV">; Konvenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik</span><a href="#_ftn8" title="_ftnref8" name="_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV">, Protokol Opsional Pada Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik; protocol Opsional Kedua Pada Konvenan Internasional Hak Sipil dan pilitik yang ditujukan untuk penghapusan Hukuman mati</span><a href="#_ftn9" title="_ftnref9" name="_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV">; Deklarasi pemberian kemerdekaan Kemerdekaan bagi negara dan rakyat jajahan, Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi Rasial</span><a href="#_ftn10" title="_ftnref10" name="_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV"> dan juga Konvensi Internasioanl tentang Segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan</span><a href="#_ftn11" title="_ftnref11" name="_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV">, Konvensi tentang Hak-hak Anak, Konvensi tentang Hukuman terhadap Kaum Genocide</span><a href="#_ftn12" title="_ftnref12" name="_ftnref12"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV">, dll.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Namun demikian sampai sekarang Indonesia hanya meratifikasi lima konvensi</span><a href="#_ftn13" title="_ftnref13" name="_ftnref13"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV"> diantaranya: Konvensi Internasional tentang Pembatasan segala bentuk diskriminasi rasial</span><a href="#_ftn14" title="_ftnref14" name="_ftnref14"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV">, Konvensi tentang Pembatasan segala bentuk Diskriminasi terhadap wanita</span><a href="#_ftn15" title="_ftnref15" name="_ftnref15"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV">, Konvensi tentang Hak-hak Politik wanita</span><a href="#_ftn16" title="_ftnref16" name="_ftnref16"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV">, Konvensi tentang Hak Anak</span><a href="#_ftn17" title="_ftnref17" name="_ftnref17"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV">, dan konvensi tentang penyiksaan</span><a href="#_ftn18" title="_ftnref18" name="_ftnref18"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV">.<span>  </span>Dari kelima konvensi di atas jelas bahwa konvensi tersebut diberlakukan pada saat sebelum lahirnya UU tentang Perjanjian Internasional. Kendala yang bisa diketahui dari alotnya proses ratifikasi sejumlah ketentuan Internasional sesungguhnya bermuara dari ketentuan UUD 1945 khususnya pasal 11 yang mengatur tentang Pembuatan Perjanjian Internasional dimana sebelum ketentuan tersebut diamandemen, tidak ada satu Undang-undangpun terkecuali Surat Presiden 2628 yang memberikan pijakan bagi DPR maupun Presiden dalam hal Pembuatan Perjanjian Internasional. Sementara itu konvensi Internasional tidak bisa langsung memiliki daya mengikat atau keberlakuaanya di Indonesia setelah adanya proses rativikasi. Oleh karena itu merupakan tantangan besar bagi DPR sebagai lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang, maka berdasarkan UU Perjanjian Internasional dituntut perannya secara proaktif dan produktif dalam membuat atau merativikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang Hak Asasi Manusia itu sendiri.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Dengan demikian dimensi yang pertama dalam perspektif Internasional bahwa lemahnya daya ikat dari Hukum Internasional sangat perlu mendapat sikap proaktif dari pemerintahan yang sedang berjalan dalam hal mewujudkan penghormatan dan perlindungan HAM. Sikap proaktif tersebut secara yuridis perlu dipirkan secara komprehensip dan matang dalam menuntaskan agenda Amandement UUD 1945 khususnya penyempurnaan pasal-pasal yang terkait dengan HAM. Jika proses Amandement masih dilakukan secara parsial dan tambal sulam, akibatnya sangat berpengaruh pada efektifitas perlindungan HAM. Jadi dalam hal ini masalah krusial di bidang HAM di Indonesia sesungguhnya tidak sekedar menghabiskan energi untuk tindakan kuratif/pengobatan demi mengatasi dugaan pelanggaran HAM berat Timor-Timur atau ditempat-tempat lainnya, yang konon masih menjadi pro dan kontra dari berbagai pihak, namun bagaimana segenap kekuatan bangsa melihat secara komprehensip masalah HAM di Indonesia sebagai tidakan preventif. Jika dalam Amandement tahap IV sudah mulai diatur hak-hak individu secara jelas</span><a href="#_ftn19" title="_ftnref19" name="_ftnref19"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV">, maka sebaiknya ketentuan-ketentuan yang dibuat untuk mementahkan kembali pengakuan tersebut perlu segera di amandemen.. Seperti misalnya ketentuan <strong>Pasal 28 ayat I (1)</strong> yang menyatakan bahwa: <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk <strong>tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut</strong> adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Ketentuan bahwa pelanggaran atau kejahatan HAM tidak dapat dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut merupakan kendala tersendiri bagi proses perlindungan HAM itu sendiri. Disamping itu kesesuaian antara satu pasal dengan pasl yang lain juga perlu diperhatikan. Hal ini mengingat banyaknya tumpang tindih ketentuan antara satu UU dengan UU yang lain di Indonesia. Misalnya saja antara UU HAM dengan UU Pengadilan HAM, UU Advokad, UU Hukum Acara Pidana dimana antara yang satu dan yang lain saling mendukung dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di Indonesia maka sangat penting ditinjau kesesuaiannya. Proses ini tentunya akan sangat menghabiskan energi namun sebuah rencana yang baik dari suatu negara hokum adalah adanya system hokum yang mantap. Apapun bentuk penyelesaian yang nantinya disepakati sebagai jalan keluar yang terbaik seperti misalnya “transisional justice, rekonsiliasi dan lain sebaginya, tetapi cara-cara itu haruslah cara yang didasarkan pada ketentuan hokum normative baik untuk saat ini maupun yang akan datang. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Meskipun Fernand berpendapat bahwa konsitusi bukan merupakan tolok ukur yang bisa dipakai untuk melihat keberhasilan suatu negara dalam menghormati HAM, namun dalam system hokum di Indonesia, peranan konstitusi sangat jelas dampaknya bagi model peraturan-perundangan-udangan yang ada di bawahnya. Jika suatu kopnstitusi sudah tidak jelas pengaturannya, <em>ambiguous</em> , maka peraturan perundang-undangan di bawahnya sebagai peraturan pelaksannya akan mudah melakukan penyimpangan-penyimpangan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><span> </span>“Aturan-aturan dalam konstitusi tidak selalu mencerminkan adanya penghormatan dan perlindungan HAM oleh pemerintah. Sebagai contoh, China dan Indonesia, ada kalanya dalam konstitusi itu sendiri tidak diatur secara jelas atau sebaliknya sebagaian besar membatasi perlindungan HAM melalui peraturan perundang-undangan atau dekrit. Meskipun Negara-negara seperti New Zealand tidak memiliki konstitusi yang menjamin tentang Hak asasi manusia namun memiliki peraturan perundang-undangan yang tegas tentang perlindungan HAM atau memiliki sejarah tentang perlindungan Ham yang baik dimana sebagian besar aturan-aturan tentang Ham yang ada pada konstituti mereka seperti china namun dikenal sebagai kurang memiliki catatan yang baik di beberapa wilayah (Fernand, 2000).<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><span>            </span>Dimensi kedua dalam tinjauan Hukum Internasional adalah inkonsistensi dari anggota masyarakat itu sendiri terhadap kesepakatan-kesepatan yang telah dibuat secara bersama. Beberapa kasus yang melibatkan negara-negara besar yang meneriakan HAM pertama kali seperti Amerika Serikat dan Inggris dalam kasus penyerangan ke Irak akhir-akhir ini, juga pengeboman WTC oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, menyumbang peranan tersendiri bagi perubahan kebijakan nasional masing-masing negera dalam hubungan luar negeri. Oleh karena itu perlu dipikirkan upaya-upaya nyata dalam memperbaiki hubungan diplomasi dengan negara lain sehingga tidak mengarah suatu bentuk intervensi antara satu negara dengan negara lain dalam upaya penyelesaian masalah HAM yang menyangkut kepentingan dalam negeri negara lain. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><strong><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><strong><span lang="SV">C. Perspektif Hukum Nasional<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Dalam perspektif Hukum Nasional, bahwa efektifitas suatu ketentuan hukum dibidang HAM dapat dilihat dari empat tolok ukur yaitu pertama peratur perundang-undangan yang mengatur tentang HAM itu sendiri, yang kedua adalah kelembagaan HAM, yang ketiga adalah Penegakan HAM dan yang keempat adalah budaya masayarakat dalam arti kesadaran akan pentingnya penghormatan HAM. Dari aspek yang <em>pertama</em>, seperti yang penulis ulas di atas, maka perlu memantapkan dengan menciptakan atau memperbaiki beberapa UU yang secara khusus mengkover hak-hak individu sebagai warga negara Indonesia. Misalnya saja UU Migrasi, UU Anak, UU Pendidikan Nasional, UU Perkawinan, UU Advokad, UU Politik, UU Pemilu, dsb. Dalam hal ini perlu kerjasama yang baik antara berbagi unsure dalam negara. Misalnya saja DPR sebagai institusi yang mempunyai kewenangan dalam membuat UU setelah adanya pergeseran kekuasaan legislative pasca amamdemen</span><a href="#_ftn20" title="_ftnref20" name="_ftnref20"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 12pt">[18]</span></span><!--[endif]--></span></span></a><span lang="SV"> harus menggunakan kekuasaannya secara proaktif dalam mewujudkan peraturan-perundang-undangan yang berdimensi penghormatan dan perlindungan HAM di segala bidang. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga harus secara proaktif melakukan yudicial review terhadap peraturan perundang-udangan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><em><span lang="SV">Kedua</span></em><span lang="SV"> adalah adanya kelembagaan yang kuat dalam mendorong terciptanya perlindungan HAM di Indonesia. Misalnya saja KOMNAS HAM (menurut UU <strong>Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM)</strong> harus memberikan peluang yang sebesar-besarnya serta mendorong lahirnya institusi-institusi baik itu di lingkungan perguruan tinggi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat untuk konsen terhadap HAM. Sebagai komisi utama dalam menangani masalah-masalah HAM, KOMNAS HAM harus senantiasa melakukan pengkajian-pengkajian, mempersiapkan rekomendasi-rekomendasi dan rancangan-rancangan ketentuan nasional yang menyangkut HAM. Melihat tugas<span>  </span>diemban oleh KOMNAS HAM yang sangat berat, sementara wilayah Indonesia yang tersebar dari sabang sampai merauke maka sudah selayaknya dalam era otonomi daerah ini, ada lembaga lain semacam KOMDA HAM (komisi Daerah HAM) diberikan kewenangan nyata, bukan sekedar administrative (seperti halnya yang dibentuk KOMNAS HAM baru-baru ini). Karena sesungguhnya jika kita ingin konsistensi memberikan penghormatan terhadap HAM, maka persoalan sekecil apapun harus seger diselesaikan secara tuntas tanpa harus menunggu waktu dan melihat besar kecilnya bobot perkara itu sendiri. Keberadaan KOMNASHAM yang berpusat di Jakarta akan mempersulit efektifitas perlindungan HAM sehingga masalah kecil didaerah lambat-laun akan menjelma menjadi masalah yang krusial jika penyelesaiannya tidak segara dilakukan.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Aspek yang ketiga adalah penegakan HAM di Indonesia. Meskipun pada prinsipnya Pengadilan yang berwenang mengadili tersangka kejahatan HAM terutama yang menyangkut kejahatan International seperti (<em>crime humanity</em>) yang dituduhkan pada kasus Timor Leste pasca jajak pendapat, namun Indonesia sebagai subyek hokum Internasional mampu menyelenggarakan aturan hokum nasionalnya sebagai aturan yang tertinggi dalam negaranya tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak lain. Dalam hal ini dituntut adanya standart aturan main yang tinggi dan tidak memihak sesuai standart Internasional dan diperlukan konsistensi dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi. Dengan lahir <strong>UU Nomor 20 tahum 2000 tentang Pengadilan HAM</strong>, meskipun agak terlambat merukan system pengadilan nasional yang bersih dan berwibawa. Namun sejauh ini UU tersebut belum didukung kehadiran UU yang lain seperti UU Perlindungan saksi korban serta UU Advokad yang mendukung jalanya persidangan secara jujur dan adil.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Apek yang keempat adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya penghormatan HAM. Aspek sosialisasi merupakan aspek yang sangat penting untuk dilakukan, karena sekalipun ketiga aspek yang tersebut di atas sudah terlaksana secara baik namun jika masyarakat belum memahami dan mengerti tentang pentingnya perlindungan HAM serta tidak tahu apa saja yang menjadi hak-hak mereka, maka efektifitas perlindungan HAM tidak akan terlaksana. Sasaran sosialisasi HAM tidak hanya tertuju pada masyarakat secara umum tetapi juga harus tertuju kepada aparat penegak hokum, petugas lembaga pemasyarakatan, hakim, pengacara, jaksa, dsb. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam upaya sosialisasi ini adalah:<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><em>Pelatihan HAM bagi Angkatan Bersenjata<o:p></o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">Bahwa angkatan bersenjata harus tahu dan sadar segala tindakanya terikat oleh UUD dan UU sehingga mereka harus dilatih berdasarkan dan bersungguh-sungguh menjalankan prinsip-prinsip HAM dan Hukum Humaniter dalam menjalankan fungsinya yang sah dalam masyarakat. Dalam hal ini tugas dari Lembaga-lembaga HAM termasuk KOMNAS HAM untuk memberikan pengarahan bahwa tugas dari pada Angkat Bersenjata tidak hanya mencakup hukum kemanusiaan yang berlaku pada saat konflik bersenjata melainkan sedang berproses untuk melakukan tugas-tugas pengamanan dan dalam keadaan darurat.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><em>Pengembangan Kurikulum dan Pendidikan HAM<o:p></o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">Pusat-pusat Studi Ham harus segera berpikir dan melakukan proses pengembangan kurikiulum pendidikan HAM di tingkat sekolah dasar, menengah, atas dan perguruan universitas baik dalam tingkat pendidikan formal maupun non formal. Kegiatan yang diarahkan pada pembanguan budaya HAM yang mendorong pengintegrasian konspe-konsep HAM dalam program yang sudah ada, atau membantu penyesuaian kurikulum yang di anggap perlu. <o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><em>Proyek-proyek Informasi dan Dokumentasi<o:p></o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Keterbatasan informasi dan dokumentasi mengenai HAM merupakan kendala pokok dalam sosialisasi HAM. Bantuan dalam program kerja teknis guna penyediaan informasi dan dokumentasi serta pengelolaan bahan sebaik-baiknya menjadi sangat penting. Misalnya saja menterjemahkan dokumentasi asli HAM, komputerisasi tingkat nasional, regional dan internasional, juga adanya perpustakaan HAM.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><em>Beasiswa HAM<o:p></o:p></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">Perlunya informasi secara tranparan dan adil dari pemerintah<span>  </span>terhadap adanya peluang beasiswa Ham sebagaimana yang diatur dalam resolusi <strong>Majelis Umum nomor 926 (X) tanggal 14 desember 1955</strong> yang secara resmi membentuk program layanan penasehat, mencantumkan beasiswa HAM. Sehingga para siswa dapat mencermati issue-isue HAM dan bertukar pengalaman satu sama lain serta dapat mengaplikasikan dalam perbaikan HAM di negaranya.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">Kesimpulan<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">Masalah-masalah krusial di bidang HAM di Indonesia dapat ditinjau secara dalam perspektif Hukum Internasional maupun Hukum Nasional.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">Dalam Perspektif Hukum Internasional, masalah krusial HAM di Indonesia terkait dengan lemahnya<span>  </span>sifat dan daya ikat dari Ketentuan HUKUM INTERNASIONAL serta lemahnya diplomasi Indonesia di Luar negeri.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">Dalam Perspektif Hukum Nasional, masalah krusial HAM di Indonesia adalah masalah-malalah yang terkait lemahnya system hokum dan HAM<span>  </span>di Indonesia, lemahnya penegakan HAM, lemahnya kelembagaan HAM serta tidak adanya kesadaran<span>  </span>masyarakat beserta institusi lain tentang pentingnya penghormatan HAM.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">DAFTAR PUSTAKA<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">Bilveer Singh ,2004. <strong>“Apa yang sebenarnya terjadi di Timor Leste”,</strong> dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia pada tanggal <st1:date year="2004" day="15" month="4">15 April 2004</st1:date> di Hotel Niko, <st1:city><st1:place>Jakarta</st1:place></st1:city>.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">Duta Besar Wiryono,2004<strong>. “ </strong><st1:place><st1:city><strong>Diplomasi</strong></st1:city><strong>  </strong><st1:state><strong>RI</strong></st1:state></st1:place><strong> dalam menghadapi tuduhan-tuduhan pelanggaran HAM berat oleh penyelenggara Negara”,</strong> dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia pada tanggal <st1:date year="2004" day="15" month="4">15 April  2004</st1:date> di Hotel Niko, <st1:city><st1:place>Jakarta</st1:place></st1:city>.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Mauna, Boer, 2000. <strong>Hukum Internasional; Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global</strong>, Penerbit Alumni-Bandung.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Muladi dan Hikmahanto, 2004.<span>  </span><strong>“Tinjauan kasus pelanggaran HAM berat di Timor Leste dari sisi hokum pidana dan hokum Internasional”, </strong>dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia pada tanggal 15 April 2004 di Hotel Niko, Jakarta.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Pratiwi dan Sulardi, 2000<strong>.”Pergeseran Kekuasaan Legislasi Pasca Amandemen UUD 1945”</strong>, Laporan Penelitian dibiayai oleh DPP Universitas Muhammadiyah Malang.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Saputra, 2004. <strong>”Pengalaman-engalaman empiris dan yuridis yang terungkap di Pengadilan HAM mengenai Timor Leste</strong>, dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia pada tanggal 15 April 2004 di Hotel Niko, Jakarta.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV">Sayidiman , 2004. <strong>“Tanggung jawab pimpinan nasional dalam masalah pelanggaran HAM berat”, </strong>dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia pada tanggal 15 April 2004 di Hotel Niko, Jakarta.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">United Nation, High Commissioner for Human Rights, 1993. <strong><span lang="FI">Perangkat Hak Asasi Manusia, Lembar Fakta 01, Kampanye dunia untuk Hak Asasi Manusia.<o:p></o:p></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><span lang="FI"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">Varennes, de Fernand, 2000. <strong>Asia Pacific human Rights documents and Resources, Volume 2</strong>, Martinus Nijhoff Publishers, <st1:city><st1:place>London</st1:place></st1:city>, <st1:city><st1:place>Boston</st1:place></st1:city>.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">Wiryono, 2004. <strong>“Diplomasi RI dalam menghadapi tuduhan-tuduhan pelanggaran Ham berat oleh penyelnggara Negara”</strong> dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia pada tanggal 15 April 2004 di Hotel Niko, Jakarta.<o:p></o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%"><o:p> </o:p></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%">Zorge, <strong>”Pandangan<span>  </span>Amerika Serikat tentang HAM di </strong><st1:country-region><st1:place><strong>Indonesia</strong></st1:place></st1:country-region><strong>’</strong> dalam makalah yang disampaikan pada “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia pada tanggal <st1:date year="2004" day="15" month="4">15  April 2004</st1:date> di Hotel Niko, <st1:city><st1:place>Jakarta</st1:place></st1:city>.<o:p></o:p></p>
<p><!--[if !supportFootnotes]--><br clear="all" /></p>
<p><hr align="left" size="1" width="33%" />  <!--[endif]--></p>
<p id="ftn1">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref1" title="_ftn1" name="_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Symbol" lang="EN-GB"><span>*</span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"> “Seminar Internasional tentang Masalah Krusial HAM di Indonesia diselenggarakan oleh CGSS pada tanggal </span><st1:date year="2004" day="15" month="4"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">15  April 2004</span></st1:date><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"> di Hotel Niko, </span><st1:city><st1:place><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">Jakarta</span></st1:place></st1:city><span lang="EN-GB"><o:p></o:p></span></p>
<p id="ftn2">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref2" title="_ftn2" name="_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Symbol" lang="EN-GB"><span>*</span></span></span></a><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; font-family: Symbol" lang="EN-GB"><span>*</span></span></span><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"> Penulis adalah <strong>Direktur Pusat studi HAM FH UMM (satuHAM)</strong> dan lulusan Master of Laws bidang International and European Protection of Human Rights dari <span> </span>Fakultas Hukum Utrecht, Belanda.</span><span lang="EN-GB"><o:p></o:p></span></p>
<p id="ftn3">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref3" title="_ftn3" name="_ftn3"></a><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><o:p> </o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span><span style="font-size: 9pt" lang="SV"> Penulis berperan serta sebagai peserta dalam Seminar Internasional dengan tema: “Masalah-masalah Krusial di Bidang Hak Azasi Manusia (HAM) di Indonesia” yang diselenggarakan oleh <strong>CGSS</strong> (The Center for Globalisation and Social Studies) bekerjasama dengan Forum Komunikasi akademisi dan Praktisi Hukum Indonesia <strong>(FORKAPHI)</strong> tanggal 15 april 2004, di hotel Niko, Jakarta. <o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p id="ftn4">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref4" title="_ftn4" name="_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="SV"> Diantaranya <strong>Prof. DR. Muladi dan Prof. Dr. Hikmahanto</strong> dalam makalahnya mengangkat tema : <u>“Tinjauan kasus pelanggaran HAM berat di Timor Leste dari sisi hokum pidana dan hokum Internasional”</u>, kemudian Jend. <strong>Purn. Sayidiman (Mantan Gubernur Lemhanas)</strong> mengambil tema: <u>“Tanggung jawab pimpinan nasional dalam masalah pelanggaran HAM berat</u>”, <strong>Prof. Dr. Bilveer Singh</strong> dengan tema: <u>“Apa yang sebenarnya terjadi di Timor Leste”</u>,<span>  </span><strong>Duta Besar Wiryono</strong>, tema: “ Diplomasi RI dalam menghadapi tuduhan-tuduhan pelanggaran HAM berat oleh penyelenggara Negara”, sn <strong>Juanda saputra, SH</strong>. Dengan tema<u>:”Pengalaman-engalaman empiris dan yuridis yang terungkap di Pengadilan HAM mengenai Timor Leste</u>, begitu juga mengenai dalam <u>”Pandangan<span>  </span>Amerika Serikat tentang HAM di Indonesia’</u> yang disampaikan oleh<span>  </span><strong>James Van Zorge</strong>.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p id="ftn5">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref5" title="_ftn5" name="_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="SV"> Lihat buku <u>“Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global”,</u> Peneribit Alumni Bandung, 2000; dalam </span><st1:stockticker><span style="font-size: 9pt" lang="SV">BAB</span></st1:stockticker><span style="font-size: 9pt" lang="SV"> X dibahas mengenai: <u>“Perlindungan Internasional Ha-Hak Asasi Manusia”.<o:p></o:p></u></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p id="ftn6">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref6" title="_ftn6" name="_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="SV"> Melalui Resolusi <strong>217 A (III) tertanggal 10 desember 1948</strong>, Majelis Umum menetapkan Dekalarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai istrumen pertama.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></p>
<p id="ftn7">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref7" title="_ftn7" name="_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"> Ditetapkan oleh resolusi Majelis Umum 2200 A (XXII) tertanggal 16 Desember 1966.</span></p>
<p id="ftn8">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref8" title="_ftn8" name="_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"> Ditetapkan oleh resolusi Majelis Umum 2200 A (XXII) tertanggal 16 Desember 1966.</span></p>
<p id="ftn9">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref9" title="_ftn9" name="_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"> Ditetapkan oleh resolusi Majelis Umum 44/128 tertanggal 15 Desember 1989.</span></p>
<p id="ftn10">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref10" title="_ftn10" name="_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"> Ditetapkan oleh resolusi majelis Umum 2106 (XX) tertanggal 21 Desember 1965.</span></p>
<p id="ftn11">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref11" title="_ftn11" name="_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"> Ditetapkan oleh resolusi majelis Umum<span>  </span>tertanggal 18 Desember 1979.</span></p>
<p id="ftn12">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref12" title="_ftn12" name="_ftn12"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"> Ditetapkan oleh resolusi majelis Umum 2106 (XX) tertanggal 21 Desember 1965.</span></p>
<p id="ftn13">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref13" title="_ftn13" name="_ftn13"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"> Lihat buku : Asia-Pacific human Rights Documents and Resources, volume 2 oleh Fernand de Varennes, 2000, Kluwer Law International halaman 577.</span></p>
<p id="ftn14">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref14" title="_ftn14" name="_ftn14"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[12]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="SV"> Diaksesi pada tanggal 25 Juni 1999</span><span lang="SV"><o:p></o:p></span></p>
<p id="ftn15">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref15" title="_ftn15" name="_ftn15"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[13]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="SV"> Diratifikasi pada tanggal 13 September 1984</span><span lang="SV"><o:p></o:p></span></p>
<p id="ftn16">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref16" title="_ftn16" name="_ftn16"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[14]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="SV"> Diratifikasi<span>  </span>pada tanggal 16 Desember 1958</span><span lang="SV"><o:p></o:p></span></p>
<p id="ftn17">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref17" title="_ftn17" name="_ftn17"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[15]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="SV"> Diratifikasi pada tanggal 5 September 1990</span><span lang="SV"><o:p></o:p></span></p>
<p id="ftn18">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref18" title="_ftn18" name="_ftn18"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[16]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="SV"> diratifikasi pada tanggal 28 okotober 1998.</span><span lang="SV"><o:p></o:p></span></p>
<p id="ftn19">&nbsp;</p>
<h3 style="text-align: justify"><a href="#_ftnref19" title="_ftn19" name="_ftn19"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[17]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"> </span><span style="font-size: 9pt" lang="SV">Lihat Naskah Hasil Amandemen UUD 1945 sidang Tahunan </span><st1:stockticker><span style="font-size: 9pt" lang="SV">MPR</span></st1:stockticker><span style="font-size: 9pt" lang="SV"> 2000.<o:p></o:p></span></h3>
<h3 style="text-align: justify"><span lang="SV"><o:p> </o:p></span></h3>
<p id="ftn20">&nbsp;</p>
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify"><a href="#_ftnref20" title="_ftn20" name="_ftn20"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt" lang="EN-GB">[18]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt" lang="SV"> Lihat Hasil Penelitian Sulardi dan Pratiwi dalam “Pergeseran Kekuasaan Legislatif Pasca Amandemen UUD 1945”, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, 2001.</span><span lang="SV"><o:p></o:p></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.satuham.info/2008/masalah-krusial-ham-sebuah-catatan-kecil/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Hasil Penelitian</title>
		<link>http://www.satuham.info/2007/hasil-penelitian/</link>
		<comments>http://www.satuham.info/2007/hasil-penelitian/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Nov 2007 10:11:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>csp</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita satuHAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.satuham.info/2007/hasil-penelitian/</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah salah satu hasil penelitian dari peneliti SatuHAM yang akan dipresentasikan di Young Scholars Workshop Australia Indonesia Governance Research Partnership. Summary dari penelitian tersebut dapat dibaca di sini
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut ini adalah salah satu hasil penelitian dari peneliti SatuHAM yang akan dipresentasikan di Young Scholars Workshop Australia Indonesia Governance Research Partnership. Summary dari penelitian tersebut dapat dibaca <a href="http://www.satuham.info/2007/achieving-a-ballance-between-reparation-and-amnesty/">di sini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.satuham.info/2007/hasil-penelitian/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>‘Achieving a ballance between Reparation and Amnesty’</title>
		<link>http://www.satuham.info/2007/achieving-a-ballance-between-reparation-and-amnesty/</link>
		<comments>http://www.satuham.info/2007/achieving-a-ballance-between-reparation-and-amnesty/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Nov 2007 10:06:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>csp</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Tulisan Bebas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.satuham.info/2007/achieving-a-ballance-between-reparation-and-amnesty/</guid>
		<description><![CDATA[Research on Truth and Reconciliation Commission with emphasize on the historical injustice done for several countries especially South Africa. But a research that is emphasizing on the reparation issues in relation with amnesty is few and therefore necessary to explore this subject especially after the General assembly of United Nations accepted the General Principles and [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Research on Truth and Reconciliation Commission with emphasize on the historical injustice done for several countries especially South Africa. But a research that is emphasizing on the reparation issues in relation with amnesty is few and therefore necessary to explore this subject especially after the General assembly of United Nations accepted the General Principles and Right to a Remedy and Reparations For Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law by resolution 60/147 of December 2005 and The Updated Set of the Protection and Promotion of Human Rights Through Action to Combat Impunity that accommodates amnesty.</p>
<p>In Indonesia, the TRC of Indonesia mediates reparation measures and amnesty for historical injustice and its regulated by The Act Number 27 Year 2004. Since this regulation could impact on reparation condition of many victims, it is important to analyze on both subjects and formulating suggestions to improve their regulation. Incomplete rules of International Law on reparation have significant impact on some impairment of it regulation i.e. ineffective reparation and reparation granting after amnesty. On the other hand, an amnesty granting to the wrong doer is tend only to be a political interest because it’s granting mechanism is mainly on president’s consideration instead of the Committee of Amnesty. Inadequacy to inform about the law or lack of information about protection to the victim’s rights based on International Human Rights Law and Humanitarian Law reduce willingness of the victim to demand their rights. Amnesty as a form of impunity is unavoidable during transition period of a country from authoritarian to democratic system even if the form is incompatible with law principles of International law and human rights law. Those problems are great challenge for Indonesia because it has a constitution that accommodates human rights protection and recently ratified the CCPR and because the protection of human rights is widely recognized as a fundamental aim of modern international law, which holds states liable for human rights violations and the abuses they or their agents commit. Today the victims of historical injustice in Indonesia faced the huge problem because the Act Number 27 Year about TRC 2004 was cancelled by Judicial Constitution. As the result, not only amnesty blocks the victims’ right to get reparation but also no victim has opportunity to enjoy his or her rights anymore.  Therefore the researcher need and interest to find out the best way how to deal with historical injustice that happened in Indonesia.</p>
<p>This study is going to make comparison between regulation with it’s practice on the procedure of reparation and amnesty that regulated by TRC of South Africa under the promotion of National Unity and Reconciliation Act no. 34 of 1995, and by regarding that TRC is raised significant doubts among human rights groups, academics and victim’s organizations because from the beginning of its work, initiatives aimed at healing and reparation sprang up all over the country.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.satuham.info/2007/achieving-a-ballance-between-reparation-and-amnesty/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>INDONESIA ATTACKS</title>
		<link>http://www.satuham.info/2007/indonesia-attacks/</link>
		<comments>http://www.satuham.info/2007/indonesia-attacks/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Apr 2007 04:12:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>csp</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Tulisan satuHAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.satuham.info/2007/indonesia-attacks/</guid>
		<description><![CDATA[Momentum toward &#8220;New Indonesia&#8221; is just beginning. We observed some progress on legal process and judicial reforms, since Indonesia’s parliament amended the statute for the first time in 1999. Executive, legislative and judicative body are more equal on power sharing, and they build check and balance mechanism to reduce inequalities in the future. The new [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Momentum toward &#8220;New Indonesia&#8221; is just beginning. We observed some progress on legal process and judicial reforms, since Indonesia’s parliament amended the statute for the first time in 1999. Executive, legislative and judicative body are more equal on power sharing, and they build check and balance mechanism to reduce inequalities in the future. The new statute regulated public participation on legal process and access to justice in a better way. However, we need longer time and more resources to complete the reformation on judicial system, and it’s exciting to follow the development of law in Indonesia.</p>
<h3>Indonesia’s judicial progress after statute amendment</h3>
<p>Indonesia is a united state in form with republic as the system of government. Before the down of Suharto’s era in 1998, government are powerful, and they had said that the statute (UUD 1945) will remains in its state for ever. After that, the era was changing and all of social components were rearranged. Recent Indonesia’s parliament amended the statute for the first time at 1999, and many consequences on judicial system follow and needs to re-arrange or even for additional amendment. The parliament amended Indonesia’s statute in gradual and partial ways. They chose this way because of some limitations and regarding the priority scale. Indeed its opens to inconsistency.</p>
<p>By the first amendment, Parliament changes the rule of conduct among executive, judicative and legislative bodies. After that, they changes Indonesia’s government system to become more decentralized and reduces the administration power of central government. They also change human rights regulation to become more respective and accessible for inhabitants. This grows many independent institutions considering more freedom of expression. They are contributing on the system developments and also controls the use</p>
<p>Our journey is still long to ideal concept of democracy and equality, however, we have included some aspects of this concept to our statute, and it’s better than never.</p>
<p>You can download the complete article <a href="http://mydailythought.googlepages.com/IndonesiaAttacks.pdf">here</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.satuham.info/2007/indonesia-attacks/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>HADIRI, Diskusi Publik Tentang Pelayanan Publik</title>
		<link>http://www.satuham.info/2007/hadiri-diskuis-publik-ttg-pelayanan-publik/</link>
		<comments>http://www.satuham.info/2007/hadiri-diskuis-publik-ttg-pelayanan-publik/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Apr 2007 06:38:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>csp</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita satuHAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.satuham.info/2007/hadiri-diskuis-publik-ttg-pelayanan-publik/</guid>
		<description><![CDATA[Pelayanan Publik sebagai bagian dari Penghormatan Hak-hak Sipil
Sebagai wujud kepedulian satuHAM dalam menghormati dan memenuhi hak-hak sipil masyarakat terutama dibidang peningkatan pelayanan publik masyarakat, satuHAM FH UMM bekerja sama dengan Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur (KPP), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan PLN akan menyelenggarakan:
Diskusi publik tentang pelayanan publik di Malang, pada
Senin, 23 April 2007 
Tempat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pelayanan Publik sebagai bagian dari Penghormatan Hak-hak Sipil</strong></p>
<p>Sebagai wujud kepedulian <strong>satuHAM </strong>dalam menghormati dan memenuhi hak-hak sipil masyarakat terutama dibidang peningkatan pelayanan publik masyarakat, <strong>satuHAM FH UMM</strong> bekerja sama dengan <strong>Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur (KPP), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)</strong> dan <strong>PLN </strong>akan menyelenggarakan:</p>
<p><strong>Diskusi publik tentang pelayanan publik di Malang</strong>, pada<br />
<strong>Senin, 23 April 2007 </strong><br />
<strong>Tempat di Aula Masjid Lantai 1 Universitas Muhammadiyah Malang.</strong></p>
<p>Informasi lebih lanjut:</p>
<p>Hubungi: Pusat Studi HAM FH UMM (satuHAM)<br />
Jl. Raya Tlogomas 246 Malang, 0341-464318 psw 126</p>
<p>contact persons: cekli@umm.ac.id</p>
<p>Atau melalui kotak komentar di  halaman ini</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.satuham.info/2007/hadiri-diskuis-publik-ttg-pelayanan-publik/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
