<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:yt="http://gdata.youtube.com/schemas/2007" version="2.0">
   <channel>
      <title>Situs Muslimah</title>
      <description>Pipes Output</description>
      <link>http://pipes.yahoo.com/pipes/pipe.info?_id=uGI8gdCC3BGwEeSn2R2EvQ</link>
      <pubDate>Mon, 09 Nov 2009 23:55:16 -0800</pubDate>
      <generator>http://pipes.yahoo.com/pipes/</generator>
      <atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" href="http://feeds.feedburner.com/SitusMuslimah" type="application/rss+xml" /><feedburner:emailServiceId xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0">SitusMuslimah</feedburner:emailServiceId><feedburner:feedburnerHostname xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0">http://feedburner.google.com</feedburner:feedburnerHostname><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com" /><item>
         <title>Pengajian Umum: Ya Allah Ampunilah Aku… (Yogyakarta, 29 Nopember 2009)</title>
         <link>http://muslimah.or.id/info-dauroh-kajian/pengajian-umum-ya-allah-ampunilah-aku-yogyakarta-29-nopember-2009.html</link>
         <description>Kajian Akbar dengan Tema Klasik nan Apik bersama:
Ustadz Zaenal Abidin, Lc.
Kajian ini diangkat dari sebuah buku goresan tinta beliau, berjudul: Ya Allah, Ampunilah Aku.
Hari &amp;#38; Tanggal: Ahad, 29 Nopember 2009
Waktu:
08.00 &amp;#8211; 13.00 WIB
Tempat: Masjid Pogung Raya
(Sebelah Utara Fak. Teknik UGM)
Penyelenggara: Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari
Halaqoh Keluarga Salafiyin Yogyakarta
Takmir Masjid MPR Informasi:
08122745704
Peta Kajian
Silakan klik link PETA KAJIAN ini untuk [...]</description>
         <guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=401</guid>
         <pubDate>Sat, 07 Nov 2009 09:07:43 -0800</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p>Kajian Akbar dengan Tema Klasik nan Apik bersama:</p>
<p>Ustadz Zaenal Abidin, Lc.</p>
<p>Kajian ini diangkat dari sebuah buku goresan tinta beliau, berjudul: Ya Allah, Ampunilah Aku.</p>
<p><strong>Hari &amp; Tanggal: </strong><br />
Ahad, 29 Nopember 2009</p>
<p><strong>Waktu:</strong><br />
08.00 &#8211; 13.00 WIB</p>
<p><strong>Tempat: </strong><br />
Masjid Pogung Raya<br />
(Sebelah Utara Fak. Teknik UGM)</p>
<p><strong>Penyelenggara:</strong></p>
<ol>
<li>Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari</li>
<li>Halaqoh Keluarga Salafiyin Yogyakarta</li>
<li>Takmir Masjid MPR</li>
</ol>
<p><strong>Informasi:</strong><br />
08122745704</p>
<p><strong>Peta Kajian</strong><br />
Silakan klik link <a rel="nofollow" title="peta kajian di sekitar UGM" target="_blank" href="http://muslim.or.id/img/petaugm.jpg"><strong>PETA KAJIAN</strong></a> ini untuk melihat denah lokasi kajian.</p>]]></content:encoded>
         <category>Info Dauroh dan Kajian</category>
      </item>
      <item>
         <title>Lihatlah, Siapa Mahrammu (2)</title>
         <link>http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-2.html</link>
         <description>Mengenali siapa saja orang yang bukan termasuk mahram kita sama pentingnya dengan mengenali siapa saja yang termasuk mahram kita. Karena dalam praktek di kehidupan sehari-hari, banyak kita jumpai beberapa anggapan keliru mengenai mahram bagi wanita. Hal ini akan berakibat fatal, karena kaum wanita akan bergaul dengan orang-orang yang bukan mahramnya dengan adab pergaulan ketika dia sedang bersama dengan mahramnya, seperti membuka aurat, khalwat, safar, dan lainnya.</description>
         <guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=399</guid>
         <pubDate>Fri, 06 Nov 2009 01:32:02 -0800</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p>Pada artikel mahram sebelumnya, telah dibahas siapa saja mahram bagi wanita, kali ini akan diterangkan siapa saja yang bukan termasuk mahram bagi wanita.</p>
<p>Mengenali siapa saja orang yang bukan termasuk mahram kita sama pentingnya dengan mengenali siapa saja yang termasuk mahram kita. Karena dalam praktek di kehidupan sehari-hari, banyak kita jumpai beberapa anggapan keliru mengenai mahram bagi wanita.</p>
<p>Hal ini akan berakibat fatal, karena kaum wanita akan bergaul dengan orang-orang yang bukan mahramnya dengan adab pergaulan ketika dia sedang bersama dengan mahramnya, seperti membuka aurat, khalwat, safar, dan lainnya.</p>
<p><span id="more-399"></span></p>
<p><strong>Laki-laki yang Bukan Mahram bagi Wanita</strong></p>
<p><strong>1. Ayah Dan Anak Angkat</strong></p>
<p>Hukum pengangkatan anak telah dihapuskan dalam Islam sehingga seseorang tidak dapat mengangkat anak kemudian dinasabkan kepada dirinya. Allah Ta&#8217;ala berfirman, yang artinya, <em>&#8220;Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).&#8221;</em> (Qs. Al-Ahzab: 4)</p>
<p>Anak angkat tersebut juga tidak dapat menjadi ahli warisnya, karena pada hakikatnya anak tersebut dinilai sebagai orang lain.</p>
<p><strong>2. Sepupu (Anak paman/bibi dari ayah maupun dari ibu)</strong></p>
<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman tentang hal ini setelah menyebutkan tentang macam-macam orang yang haram dinikahi, artinya, <em>&#8220;Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian&#8230;&#8221;</em> (Qs. An-Nisa&#8217;: 24)</p>
<p>Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa&#8217;di <em>rahimahullah </em>berkata dalam menjelaskan ayat tersebut, &#8220;Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu).&#8221; (<em>Taisir Karimir Rohman fii Kalamil Mannan</em> hal 138-139)</p>
<p><strong>3. Saudara Ipar</strong></p>
<p>Hal ini berdasarkan pada keterangan hadits,<em> &#8220;Waspadailah oleh kalian, menemui para wanita,&#8221; </em>Berkatalah seseorang dari Anshor, &#8220;Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)?&#8221; Rasulullah bersabda,<em> &#8220;Al-Hamwu adalah merupakan kematian.&#8221;</em> (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)</p>
<p>Imam Al-Baghawi berkata, &#8220;Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara laki-laki suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahram bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahram, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahram?&#8221; Lanjutnya, &#8220;Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian.&#8221;</p>
<p><strong>4. Mahram titipan</strong></p>
<p>Kebiasaan yang sering terjadi adalah apabila ada seorang wanita yang akan bepergian jauh (safar) seperti berangkat umrah, dia mengangkat seorang lelaki yang &#8216;berlakon&#8217; sebagai mahram sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar.</p>
<p>Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menilai dalam<em> Hajjatun Nabi </em>(hal 108), &#8220;Ini termasuk bid&#8217;ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari&#8217;at. Dan merupakan tangga kemaksiatan.&#8221;</p>
<p><strong>Hukum Wanita dengan Mahramnya</strong></p>
<p>Beberapa di antaranya ialah:</p>
<p><strong> 1.Tidak boleh menikah dengan mahramnya</strong>.</p>
<p>Berdasarkan firman Allah Ta&#8217;ala, &#8220;Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221; (Qs. An Nisa&#8217; ayat 22-23)</p>
<p><strong>2. Mahram boleh menjadi wali pernikahan</strong>.</p>
<p>Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan, riwayat dari Abi Musa Al Asy&#8217;ari berkata, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,<em> &#8220;Tidak sah nikah kecuali ada wali.&#8221;</em> (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ad Darimi, Ibnu Hibban. Hadits shahih)</p>
<p>Namun tidak semua mahram berhak menjadi wali pernikahan, begitu juga sebaliknya, tidak semua wali harus dari mahramnya. Contoh wali yang bukan dari mahram ialah seperti anak laki-laki paman (saudara sepupu laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sulthan. Adapun mahram yang tidak bisa menjadi wali ialah seperti mahram karena <em>mushoharoh </em>(pernikahan).</p>
<p><strong>3. Wanita tidak boleh safar (bepergian jauh) kecuali dengan mahramnya.</strong></p>
<p>Banyak sekali hadits tentang larangan safar bagi wanita tanpa mahramnya.</p>
<p>Dari Abu Hurairah radhiallahu&#8217;anhu, Rasulullah <em>shallallahu&#8217;alaihi wa sallam</em> dalam sebuah peperangan bersabda, <em>&#8220;Tidak halal bagi wanita yang beriman pada kepda Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahramnya.&#8221;</em> (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Syaikh Salim Al-Hilali berkata, &#8220;Para ulama berpendapat bahwa batasan hari dalam hadits di atas tidak dimaksud untuk batasan minimal.&#8221;</p>
<p><strong>4. Tidak boleh khalwat (berdua-duaan), kecuali bersama mahramnya</strong>.</p>
<p>Dari Ibnu Abbas <em>radhiallahu&#8217;anhu</em>, beliau berkata, &#8220;Saya mendengar Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersama mahramnya.&#8221;</em> Seorang laki-laki berdiri lalu berkata, &#8220;Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya pergi haji, padahal saya ikut dalam sebuah peperangan.&#8221; Maka Rasulullah menjawab,<em> &#8220;Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu.&#8221; </em>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><strong>5. Tidak boleh menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada mahramnya</strong></p>
<p><strong>6. Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan mahramnya</strong></p>
<p>Di zaman sekarang ini, jabat tangan dengan wanita sudah manjadi hal yang lumrah, padahal Rasulullah<em> shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>sangat mengancam keras pelakunya.</p>
<p>Dari Ma&#8217;qil bin Yasar <em>radhiyallahu&#8217;anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,<em> &#8220;Seandainya kepala orang ditusuk jarum dari besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.&#8221;</em> (HR. Thabrani dan Rauyani. Hadits Hasan)</p>
<p>Syaikh Abdul Aziz bin Baz <em>rahimahullah </em>pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab, &#8220;Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya, baik wanita tersebut baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak (langsung bersentuhan dengan kulit ataupun dilapisi dengan kain), hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan) juga untuk mencegah timbulnya fitnah.&#8221; (Fatawa Islamiyah)</p>
<p>Wahai saudariku muslimah, perhatikanlah dengan baik dan benar masalah mahram ini. Karena dengannya engkau tahu bagaimana beradab dengan mereka sehingga terjagalah kehormatanmu sebagai seorang muslimah</p>
<p>Ditulis ulang dari artikel <strong><em>Mahrom bagi Wanita 2</em></strong> (Ahmad Sabiq bin &#8216;Abdul Lathif), majalah <em>Al Furqon</em>, Edisi 4/ II, Dzulqa&#8217;idah 1423 H, hal 29-31 oleh Ummu Shofiyyah</p>
<p>***</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-2.html">muslimah.or.id</a></p>]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
         <title>Permohonan Bantuan Daging Kurban Idul Adha 10 DzulHijah 1430 H</title>
         <link>http://muslimah.or.id/dari-redaksi/permohonan-bantuan-daging-kurban-idul-adha-10-dzulhijah-1430-h.html</link>
         <description>PERMOHONAN BANTUAN DAGING KURBAN
HARI RAYA IDUL ADHA
10 DZULHIJAH 1430 H, 27 NOVEMBER 2009
Sehubungan dengan adanya Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1430 H yaitu pada tanggal 27 November 2009, kami dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsary akan mengadakan kegiatan kurban dan penyaluran daging kurban ke daerah yang membutuhkan. Untuk itu kami dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsary [...]</description>
         <guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=396</guid>
         <pubDate>Thu, 29 Oct 2009 20:27:43 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p><strong>PERMOHONAN BANTUAN DAGING KURBAN<br />
HARI RAYA IDUL ADHA<br />
10 DZULHIJAH 1430 H, 27 NOVEMBER 2009</strong></p>
<p>Sehubungan dengan adanya Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1430 H yaitu pada tanggal 27 November 2009, kami dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsary akan mengadakan kegiatan kurban dan penyaluran daging kurban ke daerah yang membutuhkan. Untuk itu kami dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsary membuka kesempatan kepada Para Muhsinin yang berniat menjadi shohibul qurban.<br />
<strong>Bentuk bantuan kurban:</strong></p>
<p>Bantuan berupa uang senilai Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Adapun rincian penggunaan uang tersebut dipergunakan untuk pembelian hewan kurban senilai Rp 1.200.000,00, sedangkan untuk transportasi dan operasional senilai Rp 100.000,00.</p>
<p>Hewan kurban dapat juga berupa sapi, dengan ketentuan pembayaran bagi shohibul kurban, yakni Rp 10.500.000,- (Rp 10.000.000,- untuk pembelian sapi dan Rp 500.000,- untuk transport dan pengurusan lain-lain).</p>
<p>Penyaluran dapat melalui No. Rekening berikut ini:</p>
<ol>
<li>BCA,2951825893 a.n satria buana.</li>
<li>BNI SYARIAH,0105338917 a.n syarif mustaqim</li>
<li>MANDIRI,1370005035684,a.n 1370005035684 a.n satria buana</li>
</ol>
<p><strong>Perhatian:</strong><br />
Harap konfirmasi ulang ke no telpon 085664400941 setelah mentransfer ke rekening di atas.</p>
<p>Bantuan berupa hewan kurban yang dapat diberikan kepada panitia kurban secara langsung.</p>
<p>Insya Allah kami akan menyalurkannya ke Masjid Asy-Syuhada, Imogiri, Bantul.</p>]]></content:encoded>
         <category>Dari Redaksi</category>
      </item>
      <item>
         <title>Lihatlah, Siapa Mahrammu (1)</title>
         <link>http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-1.html</link>
         <description>Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan (Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam al-Mughni 6/555). Sedangkan muhrim adalah orang yang sedang melakukan ihram dalam haji atau umrah.</description>
         <guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=394</guid>
         <pubDate>Thu, 29 Oct 2009 08:51:04 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p><em>&#8220;Maaf, anda bukan muhrim saya.&#8221;</em></p>
<p>Demikian kata-kata yang meluncur dari lisan seorang wanita ketika seorang laki-laki mengulurkan tangan kepadanya. Laki-laki itu pun menjadi bingung. Apa itu muhrim? Mungkin begitu pertanyaan yang bergayut di pikirannya.</p>
<p>Ada di antara kita yang pernah menghadapi peristiwa seperti ini. Namun ternyata, masih banyak yang keliru membedakan antara muhrim dengan mahram. Sebenarnya kata yang tepat untuk konteks kalimat wanita itu adalah <strong>mahram </strong>bukan muhrim.</p>
<p><span id="more-394"></span></p>
<p><strong>Mahram </strong>adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan (Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam <em>al-Mughni</em> 6/555). Sedangkan <strong>muhrim </strong>adalah orang yang sedang melakukan ihram dalam haji atau umrah.</p>
<p>Masalah mahram merupakan salah satu masalah yang penting dalam syari&#8217;at Islam. Karena masalah ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan hubungan mu&#8217;amalah diantara kaum muslimin, terutama bagi muslimah. Allah Ta&#8217;ala telah menetapkan masalah ini sebagai bentuk kasih sayang-Nya juga sebagai wujud dari kesempurnaan agama-Nya yang dibawa oleh Rasulullah <em>shallallahu `alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><strong>Pembagian Mahram</strong><br />
Syaikh &#8216;Abdul &#8216;Adzim bin Badawi Al-Khalafi (lihat Al-Wajiiz) menyatakan bahwa, seorang wanita haram dinikahi karena tiga sebab, yaitu karena nasab (keturunan), persusuan, dan mushaharah (pernikahan). Oleh karena itu, mahram wanita juga terbagi menjadi tiga macam yaitu mahram karena nasab atau keluarga, persusuan dan pernikahan.</p>
<p><strong>Mahram Karena Nasab</strong><br />
Mahram karena nasab adalah mahram yang berasal dari hubungan darah atau hubungan keluarga.</p>
<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman dalam surat An-Nur ayat 31, yang artinya,<em> &#8220;Katakanlah kepada wanita yang beriman, &#8220;Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka.&#8221;</em></p>
<p>Para ulama&#8217; tafsir menjelaskan, &#8220;Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahram bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, adalah:</p>
<p><strong>1. Ayah</strong><br />
Termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahram bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahram bagi wanita. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Ta&#8217; ala, yang artinya,<em> &#8220;Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu.&#8221;</em> (Qs. Al-Ahzab: 4)</p>
<p><strong>2. Anak laki-laki</strong><br />
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahram berdasarkan pada keterangan di atas.</p>
<p><strong>3. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.</strong><br />
Saudara laki-laki tiri yang merupakan anak kandung dari bapak saja atau dari ibu saja termasuk dalam kategori mahram bagi wanita.</p>
<p><strong>4. Keponakan, baik keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka.</strong><br />
Kedudukan keponakan dari saudara kandung maupun saudara tiri sama halnya dengan kedudukan anak dari keturunan sendiri. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233)</p>
<p><strong>5. Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu.</strong><br />
Syaikh Abdul Karim Zaidan mengatakan dalam <em>Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar&#8217;ah </em>(3/159), &#8220;Tidak disebutkan bahwa paman termasuk mahram dalam ayat ini (QS. An-Nur: 31) karena kedudukan paman sama seperti kedudukan kedua orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak.</p>
<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman, yang artinya,<em> &#8220;Adakah kamu hadir ketika Ya&#8217;qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya, &#8220;Apa yang kamu sembah sepeninggalku?&#8221; Mereka menjawab, &#8220;Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu Ibrahim, Ismail dan Ishaq.&#8221;</em> (Qs. Al-Baqarah: 133)<br />
Sedangkan Isma&#8217;il adalah paman dari putra-putra Ya&#8217;qub. Dan bahwasanya paman termasuk mahram adalah pendapat jumhur ulama&#8217;.</p>
<p><strong>Mahram Karena <em>Ar-Radha&#8217;</em></strong><br />
<em>Ar-radha&#8217;ah</em> atau persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu (<em>al-Mufashol Fi Ahkamin Nisa&#8217;</em> 6/235).</p>
<p>Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahram adalah sebanyak lima kali persusuan, berdasar pada hadits dari `Aisyah <em>radhiyallahu `anha</em>, beliau berkata, &#8220;Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur&#8217;an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan.&#8221; (HR. Muslim 2/1075/1452)</p>
<p>Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama&#8217; (Lihat <em>Nailul Authar</em> 6/749 dan <em>Raudhah Nadiyah</em> 2/175).</p>
<p>Syaikh Utsaimin <em>rahimahullah </em>mengatakan bahwa terdapat dua syarat yang harus dipenuhi sebagai tanda berlakunya mahram <em>ar-radha&#8217;</em> (persusuan) ini, yaitu:</p>
<ol>
<li> Telah terjadinya proses penyusuan selama lima kali.</li>
<li> Penyusuan terjadi selama masa bayi menyusui yaitu dua tahun sejak kelahirannya. (Lihat <em>Durus wa Fatawal Haramul Makki Syaikh Utsaimin</em>, juz 3 hal. 20)</li>
</ol>
<p>Hubungan mahram yang berasal dari persusuan telah disebutkan oleh Allah Ta&#8217;ala dalam firman-Nya tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, yang artinya, <em>&#8220;Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara-saudara kalian dari persusuan.&#8221;</em> (Qs. An-Nisa&#8217;: 23)</p>
<p>Dan disebutkan juga oleh Rasulullah <em>shallallahu `alaihi wa sallam</em> yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas <em>radhiyallahu `anhu</em>, ia berkata, <em>&#8220;Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.&#8221;</em> (HR. Bukhari 3/222/ 2645 dan Muslim 2/1068/ 1447)</p>
<p>Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa mahram bagi wanita dari sebab persusuan adalah seperti mahram dari nasab, yaitu:</p>
<p><strong>1. Bapak persusuan (suami ibu susu).</strong><br />
Termasuk mahram juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka ke atas. Dari &#8216;Aisyah <em>radhiyallahu &#8216;anha</em> ia berkata, &#8220;Sesungguhnya Aflah saudara laki-laki Abi Qu&#8217;ais meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka saya berkata, &#8220;Demi Allah, saya tidak akan memberi izin kepadamu sebelum saya minta izin kepada Rasulullah, karena yang menyusuiku bukan saudara Abi Qu&#8217;ais, akan tetapi yang menyusuiku adalah istri Abi Qu&#8217;ais. Maka tatkala Rasulullah datang, saya berkata,&#8221;Wahai Rasulullah, sesungguhnya lelaki tersebut bukanlah yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah saudara istrinya. Maka Rasulullah bersabda, &#8220;Izinkan baginya, karena dia adalah pamanmu.&#8221; (HR. Bukhari: 4796 dan Muslim: 1445)</p>
<p><strong>2. Anak laki-laki dari ibu susu.</strong><br />
Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.</p>
<p><strong>3. Saudara laki-laki sepersusuan.</strong><br />
Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.</p>
<p><strong>4. Keponakan persusuan (anak saudara persusuan).</strong><br />
Baik anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.</p>
<p><strong>5. Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu).</strong><br />
(Lihat <em>al-Mufashol</em> 3/160)</p>
<p><strong>Mahrom Karena Mushaharah</strong><br />
<em>Mushaharah </em>berasal dari kata <em>ash-Shihr</em>. Imam Ibnu Atsir <em>rahimahullah </em>berkata, &#8220;<em>Shihr </em>adalah mahram karena pernikahan&#8221; (An Nihayah 3/63).</p>
<p>Contohnya, mahram yang disebabkan oleh <em>mushaharah </em>bagi ibu tiri adalah anak suaminya dari istri yang lain (anak tirinya) dan mahram mushaharah bagi menantu perempuan adalah bapak suaminya (bapak mertua), sedangkan bagi ibu istri (ibu mertua) adalah suami putrinya (menantu laki-laki) [Al Mufashshol 3/162].</p>
<p>Hubungan mahram yang berasal dari pernikahan ini disebutkan oleh Allah Ta&#8217;ala dalam firman-Nya, yang artinya,<em> &#8220;Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka.&#8221;</em> (Qs. An-Nur: 31)</p>
<p><em>&#8220;Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri).&#8221;</em> (Qs. An-Nisa&#8217;: 22)</p>
<p><em>&#8220;Diharamkan atas kamu (mengawini) &#8230; ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu).&#8221; </em>(Qs. An-Nisa&#8217;: 23)</p>
<p>Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diketahui bahwa orang-orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab <em>mushaharah </em>adalah:</p>
<p><strong>1. Ayah mertua (ayah suami)</strong><br />
Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka keatas (Lihat <em>Tafsir As-Sa&#8217;di</em> hal: 515,<em> Tafsir Fathul Qodi</em>r 4/24 dan <em>Tafsir Qurthubi</em> 12/154).</p>
<p><strong>2. Anak tiri (anak suami dari istri lain)</strong><br />
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (Lihat <em>Tafsir Qurthubi</em> 12/154 dan 5/75, <em>Tafsir Fathul Qodir</em> 4/24, dan <em>Tafsir Ibnu Katsir </em>1/413).</p>
<p><strong>3. Ayah tiri (suami ibu tapi bukan bapak kandungnya)</strong><br />
Haramnya pernikahan dengan ayah tiri ini berlaku ketika ibunya telah jima&#8217; dengan ayah tirinya sebelum bercerai. Namun, jika belum terjadi jima&#8217;, maka diperbolehkan.<br />
Abdullah Ibnu Abbas <em>radhiyallahu &#8216;anhu </em>berkata, &#8220;Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapak maupun anakmu, maka dia haram bagimu.&#8221; (Tafsir Ath- Thobari 3/318)</p>
<p><strong>4. Menantu laki-Laki (suami putri kandung)</strong><br />
Dan kemahraman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya (Tafsir Ibnu Katsir 1/417).</p>
<p>Ditulis ulang dari artikel <em>Mahrom bagi Wanita (Ahmad Sabiq bin `Abdul Lathif)</em>, majalah Al Furqon, Edisi 3/ II, Dzulqa&#8217;idah 1423 H, hal 29-31 dengan beberapa tambahan dari penulis.<br />
Penulis: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad dan Ummu Asma&#8217; Dewi Anggun Puspita Sari</p>
<p>***</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" title="Lihatlah Siapa Mahrammu (1)" target="_blank" href="http://muslimah.or.id/aqidah/lihatlah-siapa-mahrammu-1.html">muslimah.or.id</a></p>]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
         <title>AL KHANSA : IBUNDA 4 MUJAHID SEJATI</title>
         <link>http://feedproxy.google.com/~r/BlogJilbabOnline/~3/Y2574sMrpTQ/</link>
         <description>Pengantar:
Empat putera Khansa yang gugur menyongsong syahadah&amp;#8230;
Siapakah gerangan di balik mereka?
Ada pepatah yang tak asing di telinga kita, di belakang tokoh mulia, pasti ada wanita yang mulia.
Bagaimana Al Khansa, seorang ibu yang mulia, mengantarkan keempat puteranya menjadi seorang mujahid sejati? Sekelumit kisah beliau, kami salinkan untuk Anda, wahai para Ibunda. Semoga bermanfaat.
Dialah al-Khansa&amp;#8217;, wanita Arab pertama [...]</description>
         <guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=896</guid>
         <pubDate>Tue, 27 Oct 2009 18:53:07 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p>Pengantar:<br />
Empat putera Khansa yang gugur menyongsong syahadah&#8230;<br />
Siapakah gerangan di balik mereka?<br />
Ada pepatah yang tak asing di telinga kita, di belakang tokoh mulia, pasti ada wanita yang mulia.</p>
<p>Bagaimana Al Khansa, seorang ibu yang mulia, mengantarkan keempat puteranya menjadi seorang mujahid sejati?<br />
<span id="more-896"></span><br />
Sekelumit kisah beliau, kami salinkan untuk Anda, wahai para Ibunda. Semoga bermanfaat.</p>
<p>Dialah al-Khansa&#8217;, wanita Arab pertama yang jago bersyair. Para sejarawan sepakat bahwa sejarah tak pernah mengenal wanita yang lebih jago bersyair dari pada al-Khansa&#8217;, sebelum maupun sepeninggal dirinya. Konon mulanya ia tak pandai bersyair, ia hanya bisa melantunkan dua atau tiga bait saja.</p>
<p>Namun di zaman jahiliyah, tatkala saudara kandungnya yang bernama Mu&#8217;awiyah bin Amru as -Sulami terbunuh, ia meratapi kematiannya dalam beberapa bait syair.<br />
Lalu menyusullah saudara seayahnya yang terbunuh pula, namanya Shakhr.<br />
Konon al-Khansa&#8217; amat mencintai saudaranya yang satu ini, karena ia amat penyabar, penyantun, dan penuh perhatian terhadap keluarga. Kematiannya menyebabkannya sangat terpukul, lalu muncullah bakat bersyairnya yang selama ini terpendam. Dan mulailah ia melantunkan bait demi baik meratapi kematian saudaranya. Semenjak itulah ia mulai banyak bersyair dan syairnya semakin indah.</p>
<p><strong>Keislaman al-Khansa&#8217; dan Kaumnya</strong><br />
Tatkala mendengar dakwah Islam, al-Khansa&#8217; datang bersama kaumnya —Bani Sulaim— menghadap Rasulullah dan menyatakan keislaman mereka. Ahli-ahli sejarah menceritakan bahwa pernah suatu ketika Rasulullah menyuruhnya melantunkan syair, kemudian karena kagum keindahan syairnya, beliau mengatakan, &#8220;Ayo teruskan, tambah lagi syairnya, wahai Khansa&#8217;!&#8221; sambil mengisyaratkan dengan telunjuk beliau.</p>
<p><strong>Wasiat al-Khansa&#8217; Bagi Keempat Anaknya</strong><br />
Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa al-Khansa&#8217; dan keempat putranya ikut serta dalam perang al-Qadisiyyah.</p>
<p>Menjelang malam pertama mereka di al-Qadisiyyah, al-Khansa berwasiat kepada putera-puteranya,</p>
<p>&#8220;Wahai anak-anakku, kalian telah masuk Islam dengan taat dan berhijrah dengan penuh kerelaan. Demi Allah yang tiada ilah yang haqq selain Dia. kalian adalah putera dari laki-laki yang satu sebagaimana kalian juga putera dari wanita yang satu. Aku tak pernah mengkhianati ayah kalian, tak pernah mempermalukan khal) kalian, tak pernah mempermalukan nenek moyang kalian, dan tak<br />
pernah menyamarkan nasab kalian.</p>
<p>Kalian semua tahu betapa besar pahala yang Allah siapkan bagi orang-orang yang beriman ketika berjihad melawan orang-orang kafir. Ketahuilah bahwa negeri akhirat yang kekal jauh lebih baik dari negeri dunia yang fana. Allah Azza wa Jalla berfirman,</p>
<blockquote><p>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.&#8221; (Qs. Ali Imran: 200)</p></blockquote>
<p>Andaikata esok kalian masih diberi kesehatan oleh Allah, maka perangilah musuh kalian dengan gagah berani, mintalah kemenangan atas musuhmu dari Ilahi.</p>
<p>Apabila pertempuran mulai sengit dan api peperangan mulai menyala, terjunlah kalian ke jantung musuh, habisilah pemimpin mereka saat perang tengah berkecamuk, mudah-mudahan kalian meraih ghanimah dan kemuliaan di negeri yang kekal dan penuh kenikmatan.&#8221;</p>
<p><strong>Kepahlawanan Keempat Anaknya</strong><br />
Terdorong oleh nasihat ibunya, keempat puteranya tampil dengan gagah berani. Mereka bangkit demi mewujudkan impian sang ibunda. Dan tatkala fajar menyingsing, majulah keempat puteranya menuju kamp-kamp musuh.</p>
<p>Sesaat kemudian, dengan pedang terhunus anak pertama memulai serangannya sambil bersyair,</p>
<blockquote><p>
Saudaraku, ingatlah pesan ibumu<br />
tatkala ia menasehatimu di waktu malam..<br />
Nasehatnya sungguh jelas dan tegas,<br />
&#8220;Majulah dengan geram dan wajah muram!&#8221;</p>
<p>Yang kalian hadapi nanti hanyalah<br />
anjing-anjing Sasan yang mengaum geram..</p>
<p>Mereka telah yakin akan kehancurannya,<br />
maka pilihlah antara kehidupan yang tenteram<br />
atau kematian yang penuh keberuntungan</p></blockquote>
<p>Ibarat anak panah, anak pertama melesat ke tengah-tengah musuh dan berperang mati-matian hingga akhirnya gugur. Semoga Allah merahmatinya.<br />
Berikutnya, giliran yang kedua maju menyerang sembari melantunkan,</p>
<blockquote><p>Ibunda adalah wanita yang hebat dan tabah,<br />
pendapatnya sungguh tepat dan bijaksana</p>
<p>Ia perintahkan kita dengan penuh bijaksana,<br />
sebagai nasihat yang tulus bagi puteranya</p>
<p>Majulah tanpa pusingkan jumlah mereka<br />
dan raihlah kemenangan yang nyata</p>
<p>Atau kematian yang sungguh mulia<br />
di jannatul Firdaus yang kekal selamanya</p></blockquote>
<p>Kemudian ia bertempur hingga titik darah yang penghabisan menyusul saudaranya ke alam baka. Semoga Allah merahmatinya.</p>
<blockquote><p>Lalu yang ketiga ambil bagian. Ia maju mengikuti jejak saudaranya, seraya bersyair,</p>
<p>Demi Allah, takkan kudurhakai perintah ibu<br />
perintah yang sarat dengan rasa kasih sayang</p>
<p>Sebagai kebaktian nan tulus dan kejujuran<br />
maka majulah dengan gagah ke medan perang..</p>
<p>hingga pasukan Kisra terpukul mundur atau biarkan mereka tahu,<br />
bagaimana cara berjuang</p>
<p>Janganlah mundur karena itu tanda kelemahan<br />
raihlah kemenangan meski maut menghadang</p></blockquote>
<p>Kemudian ia terus bertempur hingga mati terbunuh. Semoga Allah merahmatinya.</p>
<p>Lalu tibalah giliran anak terakhir yang menyerang. Ia maju seraya melantunkan,</p>
<blockquote><p>
Aku bukanlah anak si Khansa&#8217; maupun Akhram<br />
tidak juga Umar atau leluhur yang mulia,</p>
<p>Jika aku tak menghalau pasukan Ajam,<br />
melawan bahaya dan menyibak barisan tentara</p>
<p>Demi kemenangan yang menanti, dan kejayaan<br />
ataulah kematian, di jalan yang lebih mulia</p></blockquote>
<p>Lalu ia pun bertempur habis-habisan hingga gugur. Semoga Allah meridhainya beserta ketiga saudaranya.</p>
<p>Tatkala berita gugurnya keempat anaknya tadi sampai telinga al-Khansa&#8217;, ia hanya tabah sembari mengatakan,<br />
&#8220;Segala puji bagi Allah yang memuliakanku dengan kematian mereka. Aku berharap kepada-Nya agar mengumpulkanku bersama mereka dalam naungan rahmat-Nya.&#8221;</p>
<div class="feedflare">
<a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=Y2574sMrpTQ:00xeq3lgXOc:yIl2AUoC8zA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=yIl2AUoC8zA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=Y2574sMrpTQ:00xeq3lgXOc:D7DqB2pKExk"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?i=Y2574sMrpTQ:00xeq3lgXOc:D7DqB2pKExk" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=Y2574sMrpTQ:00xeq3lgXOc:qj6IDK7rITs"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=qj6IDK7rITs" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=Y2574sMrpTQ:00xeq3lgXOc:DN0H40_Ym5U"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=DN0H40_Ym5U" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=Y2574sMrpTQ:00xeq3lgXOc:V-t1I-SPZMU"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=V-t1I-SPZMU" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=Y2574sMrpTQ:00xeq3lgXOc:tr8VpXobKIM"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=tr8VpXobKIM" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=Y2574sMrpTQ:00xeq3lgXOc:UT3xtbGYFzA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=UT3xtbGYFzA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=Y2574sMrpTQ:00xeq3lgXOc:u0Zhe-nyOHo"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=u0Zhe-nyOHo" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=Y2574sMrpTQ:00xeq3lgXOc:ACf-c_HutVc"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=ACf-c_HutVc" border="0"></a>
</div><img src="http://feeds.feedburner.com/~r/BlogJilbabOnline/~4/Y2574sMrpTQ" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
         <category>Biografi</category>
      </item>
      <item>
         <title>Kajian Ilmiah Anti Teror</title>
         <link>http://muslimah.or.id/info-dauroh-kajian/kajian-ilmiah-anti-teror.html</link>
         <description>Hadirilah
Kajian Ilmiah Anti Teror
Tema: Jihad ala Teroris, Salah Kaprah Memahami Jihad
Pemateri: Ustadz Zainal Abdin Syamsudin, Lc. (Da’i Ahlus Sunnah dari Jakarta) Hari/ tanggal: Ahad, 1 November 2009
Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai
Tempat: Kompleks Yayasan el Dzikr, Bulu, Sukoharjo, Solo, Jawa tengah Gratis dan terbuka untuk umum (Putra dan Putri)
CP: 087736163030
Penyelenggara: Yayasan el Dzikr Sukoharjo
Radio Suara Qur’an 94.4 FM</description>
         <guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=391</guid>
         <pubDate>Mon, 26 Oct 2009 03:41:01 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p>Hadirilah<br />
Kajian Ilmiah Anti Teror</p>
<p>Tema:<strong> Jihad ala Teroris, Salah Kaprah Memahami Jihad</strong><br />
Pemateri: Ustadz Zainal Abdin Syamsudin, Lc. (Da’i Ahlus Sunnah dari Jakarta)</p>
<ul>
<li>Hari/ tanggal: Ahad, 1 November 2009</li>
<li>Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai</li>
<li>Tempat: Kompleks Yayasan el Dzikr, Bulu, Sukoharjo, Solo, Jawa tengah</li>
</ul>
<p><strong>Gratis dan terbuka untuk umum (Putra dan Putri)</strong></p>
<p>CP: 087736163030</p>
<p>Penyelenggara:</p>
<ul>
<li>Yayasan el Dzikr Sukoharjo</li>
<li>Radio Suara Qur’an 94.4 FM</li>
</ul>]]></content:encoded>
         <category>Info Dauroh dan Kajian</category>
      </item>
      <item>
         <title>Hukum Seputar Darah Wanita: Darah Nifas</title>
         <link>http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html</link>
         <description>Waktu persalinan adalah salah satu momen paling mendebarkan bagi seorang wanita. Karena momen ini merupakan bagian dari jihad teragung kaum wanita. Di mana seorang wanita yang meninggal saat melahirkan bahkan termasuk golongan manusia yang mati syahid (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Setelah momen ini, seorang wanita akan memulai babak baru kehidupannya menjadi seorang ibu yang mempunyai kewajiban mendidik buah hatinya. Dan sebaik-baik pendidikan untuk anak adalah dengan pendidikan agama.</description>
         <guid isPermaLink="false">http://muslimah.or.id/?p=388</guid>
         <pubDate>Sun, 25 Oct 2009 05:19:43 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p>Penulis: Ummu Rumman Siti Fatimah<br />
Muraja&#8217;ah: <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://ustadzaris.com">ustadz Abu Ukkasyah Aris Munanda</a>r</p>
<p>Waktu persalinan adalah salah satu momen paling mendebarkan bagi seorang wanita. Karena momen ini merupakan bagian dari jihad teragung kaum wanita. Di mana seorang wanita yang meninggal saat melahirkan bahkan termasuk golongan manusia yang mati syahid (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Setelah momen ini, seorang wanita akan memulai babak baru kehidupannya menjadi seorang ibu yang mempunyai kewajiban mendidik buah hatinya. Dan sebaik-baik pendidikan untuk anak adalah dengan pendidikan agama.</p>
<p>Ternyata, momen penting ini pun tak lepas dari perhatian syariat karena pada saat persalinan seorang wanita akan mengeluarkan darah nifas. Sebagaimana haid dan istihadhah, darah nifas termasuk jenis <a rel="nofollow" title="Darah Kebiasaan Wanita" target="_blank" href="http://muslimah.or.id/fikih/darah-kebiasaaan-wanita.html">darah yang biasa terjadi pada wanita</a>. Oleh karena itu, para muslimah hendaknya mengetahui hukum-hukum seputar darah nifas.</p>
<p><span id="more-388"></span></p>
<p><strong>Apakah Darah Nifas itu??</strong><br />
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit, dll. Rasa sakit yang dimaksud adalah rasa sakit yang kemudian diikuti dengan kelahiran. Jika darah yang keluar tidak disertai rasa sakit, atau disertai rasa sakit tapi tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka itu bukan darah nifas.</p>
<p>Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika seorang wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum berwujud manusia, maka darah yang keluar itu bukan darah nifas. Darah tersebut dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) yang tidak menghalangi dari shalat, puasa dan ibadah lainnya.</p>
<p>Perlu ukhty ketahui bahwa waktu tersingkat janin berwujud manusia adalah delapan puluh hari dimulai dari hari pertama hamil. Dan sebagian pendapat mengatakan sembilan puluh hari.</p>
<p>Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas&#8217;ud <em>sradhiyallahu &#8216;anhu </em>, bahwasanya Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em> memberitahukan kepada kami, dan beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em> adalah orang yang benar dan yang mendapat berita yang benar, <em>&#8220;Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi &#8216;alaqah seperti itu pula, kemudian menjadi mudhghah seperti itu pula. Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan kepadanya untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.&#8221;</em> (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Menurut Ibnu Taimiyah, &#8220;Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan puasa. Kemudian apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi belum berbentuk manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia-pen), tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.&#8221; (kitab <em>Syarhul Iqna&#8217;</em>)</p>
<p>Secara ringkas dapat disimpulkan beberapa hal untuk mengenali darah nifas:</p>
<ol>
<li> Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan melahirkan, baik sebelum, bersamaan atau sesudah melahirkan</li>
<li> Disertai dengan tanda-tanda akan melahirkan (seperti rasa sakit, dll) yang diikuti dengan proses kelahiran</li>
<li> Bayi yang dilahirkan/ dikeluarkan sudah berbentuk manusia (terdapat kepala, badan dan anggota tubuh lain seperti tangan dan kaki, meskipun belum sempurna benar)</li>
</ol>
<p><strong>Lama Keluarnya Darah Nifas</strong><br />
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam <em>Risalah fid Dima&#8217; Ath-Thabi&#8217;iyah lin Nisa</em> mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat tentang apakah nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya.</p>
<p>Adapun Syaikh &#8216;Abdul &#8216;Azhim bin Badawi al Khalafi di dalam <em>Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil &#8216;Aziz</em> mengatakan bahwa nifas ada batas maksimalnya, yaitu empat puluh hari. Pendapat beliau berdasarkan hadits dari Ummu Salamah <em>radhiyallahu &#8216;anha</em>. Ummu Salamah <em>radhiyallahu &#8216;anha</em> berkata,<em> &#8220;Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam selama empat puluh hari.&#8221;</em> (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Hadits hasan shahih). Waktu empat puluh hari dihitung sejak keluarnya darah, baik darahnya itu keluar bersamaan, sebelum atau sesudah melahirkan.</p>
<p>Pendapat yang kuat, insyaa Allah, pada dasarnya tidak ada batasan minimal atau maksimal lama waktu nifas. Waktu empat puluh hari adalah kebiasaan sebagian besar kaum wanita. Akan tetapi apabila sebelum empat puluh hari wanita tersebut telah suci, maka ia wajib mandi dan melakukan ibadah wajibnya lagi.</p>
<p>Mengenai banyaknya darah, juga tidak ada batasan sedikit atau banyaknya. Selama darah nifas masih keluar maka sang wanita belum wajib mandi (bersuci).</p>
<p>Secara ringkas, ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas:</p>
<ol>
<li>Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari dan tidak keluar lagi setelah itu. Maka sang wanita wajib mandi (bersuci) dan kemudian melakukan ibadah wajibnya lagi, seperti shalat dan puasa, dll.</li>
<li>Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari, akan tetapi kemudian darah keluar lagi sebelum hari ke-40. Maka, jika darah berhenti ia mandi (bersuci) untuk shalat dan puasa. Jika darah keluar, ia harus meninggalkan shalat dan puasa. Akan tetapi, bila berhentinya darah kurang dari sehari, maka tidak dihukumi suci.</li>
<li>Darah nifas terus keluar dan baru berhenti setelah hari ke-40. Maka sang wanita harus mandi (bersuci).</li>
<li>Darah terus keluar hingga melebihi waktu 40 hari. Ada beberapa kondisi:
<ol>
<li>Darah nifas berhenti dilanjutkan keluarnya darah haid (berhentinya darah nifas bertepatan waktu haid), maka sang wanita tetap meninggalkan shalat dan puasa. Darah yang keluar setelah 40 hari dihukumi sebagai darah haid. Sang wanita baru wajib mandi (bersuci) setelah darah haid tidak keluar lagi.</li>
<li>Darah tetap keluar setelah 40 hari dan tidak bertepatan dengan kebiasaan masa haid, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut ulama yang berpendapat bahwa lama maksimal nifas adalah 40 hari, menilai darah yang keluar setelah 40 hari sebagai darah <em>fasadh </em>(penyakit) yang statusnya adalah sebagaimana <a rel="nofollow" title="Istihadlah" target="_blank" href="http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-istihadlah.html"><em>istihadhah</em></a>. Sedangkan menurut ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dan maksimal lama nifas, mereka menilai darah yang keluar setelah 40 hari tetap sebagai darah nifas. Pendapat inilah yang lebih kuat, insya Allah.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Akan tetapi, jika ingin berhati-hati, setelah 40 hari dinilai suci. Sehingga sang wanita bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa, meski darah tetap keluar. Akan tetapi hal ini tidak berlaku pada 2 keadaan:</p>
<ul>
<li> Ada tanda bahwa darah akan berhenti/ makin sedikit. Maka sang wanita menunggu darah berhenti keluar, baru kemudian mandi (bersuci)</li>
<li> Ada kebiasaan dari kelahiran sebelumnya, maka itu yang dipakai. Misal, sang wanita telah mengalami beberapa kali nifas yang lamanya 50 hari. Maka batasan ini yang dipakai.</li>
</ul>
<p><strong>Hal-hal yang Diharamkan bagi Wanita yang Nifas</strong><br />
Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang sedang nifas diharamkan melakukan apa saja yang diharamkan bagi wanita yang haid. Antara lain,</p>
<ol>
<li>Sholat.<br />
Wanita yang haid dan nifas haram melakukan shalat fardhu maupun sunnah, dan mereka tidak perlu menggantinya apabila suci. (Ibnu Hazm di dalam kitabnya <em>al-Muhalla</em>)</li>
<li>Puasa.<br />
Wanita yang sedang nifas tidak boleh melakukan puasa wajib maupun sunnah. Akan tetapi ia wajib mengqadha puasa wajib yang ia tinggalkan pada masa nifas. Berdasarkan hadits Aisyah <em>radhiyallahu &#8216;anha</em>, <em>&#8220;Ketika kami mengalami haid, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.&#8221;</em> (Muttafaq &#8216;alaih)</li>
<li>Thawaf.<br />
Wanita haid dan nifas diharamkan melakukan thawaf keliling ka&#8217;bah, baik yang wajib maupun sunnah, dan tidah sah thawafnya. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em> bersabda kepada Aisyah <em>radhiyallahu &#8216;anha</em>, <em>&#8220;Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di ka&#8217;bah sampai kamu suci.&#8221;</em> (HR. Bukhari dan Muslim)</li>
<li>Jima&#8217;.<br />
(lihat sub judul &#8220;Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas&#8221;)</li>
<li>Tidak bleh diceraikan.<br />
Diharamkan bagi suami menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas. Allah Ta&#8217;ala berfirman, yang artinya,<em> &#8220;Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (dengan wajar).&#8221;</em> (Qs. ath-Thalaq: 1)</li>
</ol>
<p><strong>Hukum-hukum Seputar Nifas</strong><br />
Tidak ada perbedaan hukum antara haid dan nifas, <strong>kecuali </strong>beberapa hal di bawah ini:</p>
<p><strong>1. Iddah</strong><br />
Apabila wanita tidak sedang hamil, masa iddah dihitung dengan haid, bukan dengan nifas. Sebagaimana firman Allah Ta&#8217;ala, <em>&#8220;Wanita-wanita yang dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru&#8217;…&#8221;</em> (Qs. al-Baqarah: 228)<br />
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, yang dimaksud &#8216;<em>quru</em>&#8216; adalah haid, dan inilah pendapat yang lebih kuat, insyaa Allah. Oleh karena itu, masa iddah dihitung berdasarkan haid, bukan nifas. Sebab, jika suami menceraikan istrinya sebelum melahirkan, masa iddahnya habis karena melahirkan, bukan karena nifas. Adapun jika suami menceraikan istrinya setelah melahirkan, maka masa iddahnya adalah sampai sang istri mendapat 3 kali haid.</p>
<p><strong>2. Masa Ila&#8217;</strong><br />
Ila&#8217; adalah sumpah seorang laki-laki untuk tidak melakukan jima&#8217; terhadap istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan. Setelah masa empat bulan, bila sang istri meminta untuk berhubungan, maka sang suami harus memilih antara jima&#8217; atau bercerai.</p>
<p>Masa haid termasuk hitungan masa ila&#8217;, sedangkan masa nifas tidak. Jadi, apabila seorang suami bersumpah untuk tidak berjima&#8217; dengan istrinya, sedangkan istrinya sedang dalam keadaan nifas, maka masa ila&#8217; ditetapkan empat bulan ditambah masa nifas. Setelah masa itu, bila sang istri meminta untuk melakukan jima&#8217;, sang suami harus memilih apakah jima&#8217; atau bercerai.</p>
<p><strong>3. Balighnya seorang wanita dihitung dari saat haid pertama kali, bukan nifas.</strong></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong>Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas</strong><br />
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah <em>rahimahullah </em>berkata, &#8220;Menggauli wanita nifas sama halnya dengan wanita haid, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.&#8221; (Lihat Majmu&#8217; Fatawa)<br />
Allah Ta&#8217;ala berfirman, yang artinya,<em> &#8220;Mereka bertanya kepadamu tentang wanita haid, maka katakanlah, &#8220;Bahwa haid adalah suatu kotoran, maka janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci.&#8221; </em>(Qs. al-Baqarah: 222)</p>
<p>Seorang suami boleh sekedar bercumbu dengan istri yang sedang nifas asal tidak sampai jima&#8217;. Akan tetapi bila sampai terjadi jima&#8217;, para ulama berselisih pendapat apakah wajib membayar kaffarah (denda) ataukah tidak (Lihat al-Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah <em>rahimahullah</em>).</p>
<p>Pendapat yang lebih kuat, insya Allah, <strong>wajib membayar kaffarah</strong>. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas <em>sradhiyallahu &#8216;anhu </em>. Dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>, ketika berbicara tentang seorang suami yang mencampuri istrinya di waktu haid, Rasulullah bersabda,<em> &#8220;Hendaklah ia bershadaqah satu dinar atau separuh dinar.&#8221; </em>(Shahih Ibnu Majah no:523, &#8216;Aunul Ma&#8217;bud 1:445 no:261, Nasa&#8217;ai I:153, Ibnu Majah 1:210 no:640. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)</p>
<p>Adapun apabila seorang wanita telah suci dari nifas sebelum 40 hari, kebanyakan ulama berpendapat bahwa suami tidak dilarang untuk menggaulinya. Dan inilah pendapat yang kuat. Karena tidak ada dalil syar&#8217;i yang melarangnya.</p>
<p>Riwayat yang ada hanyalah dari Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa istrinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata, &#8220;Jangan engkau dekati aku!&#8221; Akan tetapi, ucapan Utsman tersebut bukan berarti seorang suami terlarang menggauli istrinya. Sikap Utsman tersebut mungkin timbul karena kehati-hatiannya, yaitu khawatir istrinya belum suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau hal lain. (Lihat <em>al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil &#8216;Aziz</em>)</p>
<p>Karena itu, apabila pada diri seorang suami atau istri timbul keragu-raguan, maka hendaklah memastikan dahulu, apakah sang istri benar-benar telah suci dari darah nifasnya. Karena secara medis, jima&#8217; aman dilakukan bila sang istri telah melewati masa nifas, kecuali bila saat itu sang istri langsung mengalami haid, terjadi perdarahan, atau sedang menjalani terapi tertentu. Apabila masih ragu, hendaklah berkonsultasi dengan dokter. Apakah kondisi sang istri telah normal dan benar-benar pulih secara medis sehingga bisa dicampuri oleh suaminya. Karena dalam hal ini kondisi setiap wanita berbeda-beda. Tidak selayaknya seorang muslim melakukan hal yang berbahaya dan membahayakan orang lain.<br />
Wallahu Ta&#8217;ala a&#8217;lam.</p>
<p>Maraaji&#8217; :<br />
<em>Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil &#8216;Aziz</em> (Terj.), Syaikh &#8216;Abdul &#8216;Azhim bin Badawi al Khalafi (Pustaka As Sunnah)<br />
<em>Darah Kebiasaan Wanita</em> (terjemahan <em>Risalah fid Dima&#8217; Ath-Thabi&#8217;iyah lin Nisa</em>), Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin (penerbit Darul Haq)<br />
<em>Catatan Daurah Muslimah &#8220;Darah Kebiasaan Wanita&#8221; </em>oleh ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar, tahun 2007<br />
<em>Catatan Kajian Al Wajiz</em> oleh ustadz Muslam, tahun 2004</p>
<p>***</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" title="Hukum Seputar Darah Wanita; Darah Nifas" target="_blank" href="http://muslimah.or.id/aqidah/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html ">muslimah.or.id</a></p>]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
         <title>SUAMIKU BUKAN LELAKI SEMPURNA</title>
         <link>http://feedproxy.google.com/~r/BlogJilbabOnline/~3/oJBLyzF353I/</link>
         <description>SUAMIKU BUKAN LELAKI SEMPURNA
Nikah Vol. 4, No. 6, September 2005
Dulu di tengah hangatnya teh panas dan sepotong rotii di pagi hari, saya dan teman-teman satu kos sering ngobrol tentang sosok ikhwan atau suami ideal.
Menurut kami seorang ikhwan yang paham agama pastilah sosok yang amat &amp;#8217;super&amp;#8217;. Super ngemong, sabar, romantis, dan sebagainya, tiada cela dan noda. [...]</description>
         <guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=892</guid>
         <pubDate>Sat, 24 Oct 2009 12:27:04 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p>SUAMIKU BUKAN LELAKI SEMPURNA<br />
Nikah Vol. 4, No. 6, September 2005</p>
<p>Dulu di tengah hangatnya teh panas dan sepotong rotii di pagi hari, saya dan teman-teman satu kos sering ngobrol tentang sosok ikhwan atau suami ideal.</p>
<p>Menurut kami seorang ikhwan yang paham agama pastilah sosok yang amat &#8217;super&#8217;. Super ngemong, sabar, romantis, dan sebagainya, tiada cela dan noda. Dalam pikiran polos kami saat itu, seorang ikhwan itu pasti <em>ittibaussunnah</em> dalam segala hal, termasuk dalam berumah tangga.</p>
<p>Namun seiring berjalannya waktu akhirnya saya menyadari, ternyata dulu kami melupakan satu hal. Yaitu bahwa seorang ikhwan adalah juga manusia, yang tentu saja memiliki sifat &#8220;manusiawi&#8221;. Mereka pun memiliki sederet masalah, dan mereka bukan malaikat. Jadi, tidak layak tentunya jika berbagai tuntutan kita bebankan kepada mereka.<br />
<span id="more-892"></span><br />
Membangun harapan adalah sah-sah saja. Hanya saja, jangan kaget setelah bertemu realita. Setelah menikah, menyatukan dua hati yang berbeda bukanlah hal mudah. Menginginkan sosok suami yang bisa menyelesaikan konflik tanpa menyisakan sedikit pun sakit hati atau masalah adalah harapan berlebihan.</p>
<p>Apalagi mengharap suami yang full romantis di antara sekian beban yang ditanggungnya. Suami kita hanyalah laki-laki biasa yang punya masa lalu dan latar belakang berbeda dengan kita. Mereka seperti kita juga, punya banyak kelemahan di samping kelebihannya.</p>
<p>Lantas apakah harus kecewa kalau sudah dapat suami tapi masih jauh dari harapan waktu muda? Tidak juga. Hal terpenting adalah jangan lagi berandai-andai dan mengeluh. Berpikirlah progresif, jangan regresif. Pikirkan solusi, jangan mempertajam konflik atau mendramatisir keadaan. Komunikasikan apa yang ada dalam benak kita dalam situasi terbaik.</p>
<p>Fitrah wanita dengan porsi perasaan yang lebih dominan seharusnya menjadikan kaum hawa lebih pintar memilih waktu curhat yang tepat. Sikap &#8220;<em>nrimo</em>&#8221; atas kekurangan suami bisa jadi pilihan tepat untuk mengurangi tingkat kekecewaan.</p>
<p>Konsepnya semakin Anda melihat perbedaan, semakin terluka hati ini (self-fulfilling prophecy). Jadi, carilah titik persamaan untuk meraih kebahagiaan. Dan ingat, dari sekian akhwat yang ada, Andalah yang terpilih untuk menjadi belahan hatinya. Karena itu cintailah suami Anda apa adanya.</p>
<p>Bagi para akhwat yang belum menikah, tetaplah &#8220;memanusiakan&#8221; manusia. Para ikhwan itu adalah seperti diri kita juga. Mereka bukan Superman. Ingat pula bahwa jodoh ada di tangan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. Tetaplah perbaiki diri baik secara dien maupun fisik. Masalah siapa suami dan bagaimana sosok suami kita kelak adalah hak prerogatif Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala.</p>
<p>Singkirkan sederetan tuntutan &#8220;super&#8221; bagi calon suami. Semakin banyak tuntutan, bila tak terpenuhi akan membuat tingkat kekecewaan semakin tinggi. Percayalah pada janji Allah, bahwa suami yang baik adalah untuk istri yang baik pula, insya Allah. Lagi pula Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan dalam salah satu haditsnya bahwa memilih suami adalah karena ketinggian agama dan akhlaknya, bukan prioritas sekunder lainnya.</p>
<p>Akhir kata, yuk, sembari menyeruput teh panas, kita ganti topik menjadi ~Bagaimana menjadi istri ideal.~ <em>Wallahu a&#8217;lam</em>.<br />
(Ummu Aisyah).</p>
<div class="feedflare">
<a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=oJBLyzF353I:P-_j9e1wiew:yIl2AUoC8zA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=yIl2AUoC8zA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=oJBLyzF353I:P-_j9e1wiew:D7DqB2pKExk"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?i=oJBLyzF353I:P-_j9e1wiew:D7DqB2pKExk" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=oJBLyzF353I:P-_j9e1wiew:qj6IDK7rITs"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=qj6IDK7rITs" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=oJBLyzF353I:P-_j9e1wiew:DN0H40_Ym5U"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=DN0H40_Ym5U" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=oJBLyzF353I:P-_j9e1wiew:V-t1I-SPZMU"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=V-t1I-SPZMU" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=oJBLyzF353I:P-_j9e1wiew:tr8VpXobKIM"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=tr8VpXobKIM" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=oJBLyzF353I:P-_j9e1wiew:UT3xtbGYFzA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=UT3xtbGYFzA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=oJBLyzF353I:P-_j9e1wiew:u0Zhe-nyOHo"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=u0Zhe-nyOHo" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=oJBLyzF353I:P-_j9e1wiew:ACf-c_HutVc"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=ACf-c_HutVc" border="0"></a>
</div><img src="http://feeds.feedburner.com/~r/BlogJilbabOnline/~4/oJBLyzF353I" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
         <title>Fungsi Hadis terhadap al-Quran</title>
         <link>http://zuliyanti.wordpress.com/2009/10/18/kedudukan-hadis/</link>
         <description>Alquran dan Hadis adalah dua sumber hukum syariat Islam yang tetap dan kekal selamanya. Seorang Muslim tidak mungkin memahami syariat Islam secara mendalam dan lengkap tanpa kedua sumber Islam tersebut. Seorang mujtahid dan seorang alim pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya.
Banyak ayat Alquran dan Hadis yang memberikan pengertian bahwa Hadis [...]&lt;img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zuliyanti.wordpress.com&amp;blog=1401063&amp;post=68&amp;subd=zuliyanti&amp;ref=&amp;feed=1"/&gt;</description>
         <guid isPermaLink="false">http://zuliyanti.wordpress.com/?p=68</guid>
         <pubDate>Sat, 17 Oct 2009 21:44:59 -0700</pubDate>
         <media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dfb69e305d482d0cebae53479b85f94c?s=96&amp;amp;d=identicon&amp;amp;r=G" medium="image">
            <media:title>yanti</media:title>
         </media:content>
         <category>Hadits</category>
      </item>
      <item>
         <title>Rapatkan dan Luruskan Shaf (Barisan) Sholat</title>
         <link>http://feedproxy.google.com/~r/BlogJilbabOnline/~3/qGTI-pJl6Bs/</link>
         <description>Penulis memperhatikan bahwa pada sebagian besar masjid/musholla yang telah penulis kunjungi untuk melaksanakan sholat, senantiasa terdapat beberapa wanita yang melaksanakan sholat berjama&amp;#8217;ah namun antar jama&amp;#8217;ah wanita tersebut terdapat jarak/celah yang lebarnya bahkan sampai 1 (satu) meter. Terkadang bila sholat berjama&amp;#8217;ah dan penulis bermaksud merapatkan shaf, maka jama&amp;#8217;ah disebelah kanan/kiri malah semakin menjauhkan kaki mereka dari kaki penulis.
Kedua kondisi diatas membuat sedih [...]</description>
         <guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=890</guid>
         <pubDate>Thu, 08 Oct 2009 22:55:18 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p>Penulis memperhatikan bahwa pada sebagian besar masjid/musholla yang telah penulis kunjungi untuk melaksanakan sholat, senantiasa terdapat beberapa wanita yang melaksanakan sholat berjama&#8217;ah namun antar jama&#8217;ah wanita tersebut terdapat jarak/celah yang lebarnya bahkan sampai 1 (satu) meter. Terkadang bila sholat berjama&#8217;ah dan penulis bermaksud merapatkan shaf, maka jama&#8217;ah disebelah kanan/kiri malah semakin menjauhkan kaki mereka dari kaki penulis.</p>
<p>Kedua kondisi diatas membuat sedih penulis, karena dalam Islam pada saat melaksanakan sholat berjama&#8217;ah kita dianjurkan untuk senantiasa meluruskan shaf dan menutup celahnya (merapatkannya).</p>
<p>Hal tersebut berdasarkan hadits &#8216;Aisyah Radhiallahu &#8216;anha, dia bercerita : Rasulullah Shollallahu &#8216;alayhi wa Sallam bersabda :<span id="more-890"></span></p>
<p>“Sesungguhnya Allah dan Para Malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang menyambung barisan. Barang siapa menutupi kerenggangan (yang ada dalam barisan), niscaya dengannya Allah akan meninggikannya satu derajat.” (HR. Ibnu Majah,Ahmad, Ibnu Khuzaimah,Al-Hakim, dinilai Shahih oleh Adz-Dzahabi dan al-Albani).</p>
<p>Dari &#8216;Abdullah bin &#8216;Umar Radhiallahu &#8216;anhumaa, Rasulullah Shollallahu &#8217;alayhi wa Sallam bersabda:</p>
<p>“Barang siapa yang menyambung shaff niscaya Allah akan menyambungnya. Dan barang siapa memutuskan shaff niscaya Allah &#8216;Azza wa Jalla pun akan memutuskannya”. (HR. An-nasa&#8217;i, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dinilai shahih oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).</p>
<p>Dari Abu Mas&#8217;ud radhiallahu &#8216;anhu, ia berkata : “Adalah Rasulullah Shollallahu &#8216;alayhi wa Sallam mengusap pundak-pundak kami dengan berkata :</p>
<p>“Luruskanlah shaf-shaf kalian dan janganlah berselisih sehingga hati kalian akan berselisih”. (HR. Muslim)</p>
<p>Beliau juga pernah berkata :<br />
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, jika tidak, maka Allah akan menimpakan<br />
perselisihan di antara kalian”. (HR. Bukhari &amp; Muslim)</p>
<p>Sehingga bengkoknya shaf akan mengakibatkan permusuhan dan pertentangan hati, kekurangan iman dan hilangnya kekhusyu&#8217;an.</p>
<p>Sebagaimana lurusnya sebuah shaf termasuk (sebagian dari) kesempurnaan sholat, yang demikian itu diungkapkan di dalam sabda Rasulullah shollallaahu &#8216;alayhi wa Sallam,</p>
<p>“Karena lurusnya shaf itu sebagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Muslim).</p>
<p>Di dalam riwayat lain :</p>
<p>“Karena lurusnya shaf itu sebagian dari baiknya sholat”(HR. Al-Bukhari &amp; Muslim).</p>
<p>Ya Ukhty Muslimah, mari rapatkan dan luruskan shaf kita. Semoga dengannya, Allah mengangkat derajat kita, menjauhkan perselisihan dan permusuhan di antara kita. Amiin&#8230;</p>
<p>Sumber :<br />
1.Ensiklopedi Shalat menurut Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah, Dr. Sa&#8217;id bin &#8217;Ali bin Wahf al-Qahthani, Pustaka Imam Asy-Syafi&#8217;i , Hal 580-581<br />
2.Ensiklopedi Mini Keutamaan Sholat Berjama&#8217;ah , Prof. Dr. Fadhl Ilahi , Salwa Press, Hal. 42<br />
3.Pengaruh Shalat terhadap Iman dan Jiwa Menurut Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah, Husain bin &#8216;Audah al-&#8217;Awayisyah, Pustaka Imam Asy-Syafi&#8217;i, Hal. 18</p>
<div class="feedflare">
<a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=qGTI-pJl6Bs:VtPjEzcN-FE:yIl2AUoC8zA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=yIl2AUoC8zA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=qGTI-pJl6Bs:VtPjEzcN-FE:D7DqB2pKExk"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?i=qGTI-pJl6Bs:VtPjEzcN-FE:D7DqB2pKExk" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=qGTI-pJl6Bs:VtPjEzcN-FE:qj6IDK7rITs"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=qj6IDK7rITs" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=qGTI-pJl6Bs:VtPjEzcN-FE:DN0H40_Ym5U"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=DN0H40_Ym5U" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=qGTI-pJl6Bs:VtPjEzcN-FE:V-t1I-SPZMU"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=V-t1I-SPZMU" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=qGTI-pJl6Bs:VtPjEzcN-FE:tr8VpXobKIM"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=tr8VpXobKIM" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=qGTI-pJl6Bs:VtPjEzcN-FE:UT3xtbGYFzA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=UT3xtbGYFzA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=qGTI-pJl6Bs:VtPjEzcN-FE:u0Zhe-nyOHo"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=u0Zhe-nyOHo" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=qGTI-pJl6Bs:VtPjEzcN-FE:ACf-c_HutVc"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=ACf-c_HutVc" border="0"></a>
</div><img src="http://feeds.feedburner.com/~r/BlogJilbabOnline/~4/qGTI-pJl6Bs" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
         <title>Suamiku Super Ganteng…</title>
         <link>http://feedproxy.google.com/~r/BlogJilbabOnline/~3/z-Ux2pH8Y1U/</link>
         <description>Mas Budi –sebut saja begitu- tersenyum. Sejenak ia memandang wajah istrinya. Agak heran, “Ada apa, ya, dengan istriku, kok pakai memuji segala?” Begitulah salah satu reaksi suami ketika pertama kali menjumpai sang istri memuji dirinya. Hampir semua suami pasti senang mendengarnya,tak jarang malah melambung tinggi ke udara, apalagi yang memuji tersebut adalah orang yang paling [...]</description>
         <guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=849</guid>
         <pubDate>Thu, 08 Oct 2009 19:07:57 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p>Mas Budi –sebut saja begitu- tersenyum. Sejenak ia memandang wajah istrinya. Agak heran, “Ada apa, ya, dengan istriku, kok pakai memuji segala?” Begitulah salah satu reaksi suami ketika pertama kali menjumpai sang istri memuji dirinya. Hampir semua suami pasti senang mendengarnya,tak jarang malah melambung tinggi ke udara, apalagi yang memuji tersebut adalah orang yang paling dicintai. Memuji suami adalah sesuatu yang dianjurkan bagi para istri.Ini termasuk perkara yang terpuji dalam rangka menyenangkan hati suami. Bila ikhlas dilakukan demi sang suami tercinta, insya Alloohu Ta’ala berpahala.</p>
<p><span id="more-849"></span><strong>Kaum Adam pun Sama</strong></p>
<p>Urusan puji memuji bukan hanya spesial buat kaum wanita. Pria pun ingin dan butuh suatu pujian. Kalau para suami itu mau jujur, sebenarnya perasaan mereka tidak jauh beda dengan para istri, dalam hal keinginan untuk dipuji.</p>
<p>Pujian, bagi kita menandakan suatu penghargaan terhadap kelebihan atau usaha jerih payah kita. Sudah jadi kodratnya, manusia itu suka dihargai dan berharap sekali setiap orang menghargai terlebih istri tercinta.</p>
<p>Reaksi suami ketika dipuji pun tak beda jauh dengan para istri. Tersenyum, tertawa, malu-malu, atau yang lainnya sebagaimana umum terjadi pada wanita.</p>
<p><strong>Yang boleh dan dilarang</strong><br />
Pada asalnya hukum memuji boleh-boleh saja. Kapan pun dan buat siapa pun. Namun, ada pengecualian dan itu termasuk pujian yang dilarang, yaitu jika pujian kita tersebut berlebihan, atau ada tujuan tertentu yang bertentangan dengan syariat agama, seperti menjilat atasan, dan lain sebagaimanya. Termasuk juga dalam larangan yaitu pujian yang membuat sombong, sum’ah dan ujub.</p>
<p>Larangan memuji demikian itu diisyaratkan oleh Rasulullaah shalallahu’alaihi wassallaam,</p>
<blockquote><p>“Janganlah kalian mengagungkanku seperti yang diperbuat orang Nasrani terhadap Isa bin Maryam, karena sebenarnya aku tidak lebih dari hamba Allah. Sebut saja aku ini hamba Allah dan rasul-Nya (Riwayat Bukhari).</p></blockquote>
<p>Dari hadits di atas dapat diambil pelajaran bahwa pujian itu harus sesuai dengan kenyataan, tidak boleh berlebih-lebihan (sampai keluar dari yang sebenarnya).</p>
<p><strong>Saat tepat memuji suami</strong><br />
Agar manjur pujian Anda (para istri), hendaknya Anda tahu kapan saat yang tepat memuji sang suami. Karena saat yang tepat itulah akan tercapai tujuan, yaitu membuat suami ternyum, malu-malu, bahagia dan semakin cinta pada Anda.</p>
<p>Bagaimana caranya? Tips berikut insyaAllah bisa Anda pratikkan:</p>
<ol>
<li><strong>Puji suami saat berhasil dalam tugasnya</strong>, caranya:
<ul>
<li>Seusai suami menceritakan keberhasilannya dalam tugas (apa pun), peluklah dirinya dan bisikkan kata-kata mesra, seperti <em>I love you</em>, mas hebat deh, aku bangga dengan mas dan lain sebagainya</li>
<li>Cium suami sebagai tanda terima kasih atas pengorbanan dia demi membahagiakan keluarga</li>
<li>Butkan masakan spesial sebagai hadiah buat dirinya. Katakan kalau ini hadiah istimewa dari Anda, insya Allah suami akan tambah sayang</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Puji suami sehabis ia mandi</strong>, caranya:
<ul>
<li>Sehabis mandi, saat ia sedang berhias memperganteng diri pujilah ia, <em>“Aduh, suamiku kok ganteng banget yah!”</em>. Yakinlah ia akan tersenyum atau malu-malu.</li>
<li>Cemburui dia saat tampil rapi, tunjukkan bahwa Anda takut kalau-kalau penampilannya tersebut membuat wanita lain meliriknya. Tunjukkan pula kalau Anda takut kehilangan dia.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Puji suami saat bangun tidur</strong>, caranya:
<ul>
<li>Baik bangun tidur untuk shalat malam maupun bangun tidur biasa, pujilah dirinya. Sambil tersenyum katakan, <em>“Mas, matanya sipit tambah cakep, deh!”</em> kemudian cium tangannya.</li>
<li>Tanyakan padanya minta dibuatkan masakan apa untuk sarapan atau makan siang. Ingatkan suami untuk segera mandi, sholat atau segera menyelesaikan pekerjaannya. Ini akan membuat suami merasa benar-benar diperhatikan.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Puji suami setelah membantu Anda</strong>, caranya:
<ul>
<li>Saat membantu, sediakan baginya minuman hangat atau sekedar camilan.</li>
<li>Cium tangannya, dan katakan, <em>“Mas adalah suami yang hebat, sayang banget sama istri, ya?”</em>. Sebagai penghargaan kepadanya karena sudah membantu pekerjaan Anda.</li>
<li>Tawari untuk memijat dirinya jika ia kelelahan.</li>
<li>Katakan padanya kalau nanti dirinya mengerjakan sesuatu dan butuh bantuansuruh bilang saja, Anda akan siap membantunya.</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Puji suami sehabis jima’</strong>, caranya:
<ul>
<li>Pandangi wajah suami, ucapkan terima kasih padanya karena telah memberi yang terbaik buat Anda.</li>
<li>Segera mengambil minuman untuk suami, dan kalau bisa diminum bersama sebagai tanda sayang dan untuk menambah kemesraan.</li>
</ul>
</li>
</ol>
<p>Demikianlah sekelumit contoh sederhana dalam membahagiakan suami Anda wahai para Istri…</p>
<p><strong>Buat Anda, para Suami</strong><br />
Bila suami sering dipuji sang istri, itu artinya istri semakin sayang kepada Anda. Istri senang, bahagia dan bangga dengan apa yang Anda lakukan kepadanya dan berharap untuk senantiasa seperti itu, kalau bisa selamanya. Pujian istri juga bermakna bahwa Anda telah menyenangkan dirinya, membuatnya bahagia. Satu kisah dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu seorang sahabat Nabi shalallahu’alaihi wassallaam, bisa menjadi pelajaran bagi Anda akan pentingnya menyenangkan hati istri, sebagaimana Anda juga berharap demikian. Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata,</p>
<blockquote><p>“Aku berdandan diri untuk kepentingan istriku sebagaimana ia berdandan untuk kepentinganku. Aku tidak mau hanya menikmati hakku dari dirinya tetapi aku pun ingin ia memperoleh haknya dariku. Karena Allah subhannahu ta’ala telah menyatakan,</p>
<blockquote><p>“…dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf..” (Al-baqarah: 228)</p></blockquote>
</blockquote>
<p>Dengan demikian, satu hal yang lumrah bila Anda harus berbuat yang terbaik buat sang istri tercinta. Namun perlu jadi catatan, apa pun pujian istri terhadap Anda tidak kemudian menjadikan Anda sombong atau ujub. Pula, jangan sampai setiap apa yang Anda lakukan buat istri bertujuan agar dipuji olehnya. Klau niatnya sudah begitu jelas hal tersebut keliru. Biarlah pujian itu keluar secara alamiah, bukan sesuatu yang menjadi niat Anda. Niat Anda tetap satu yaitu ingin menyenangkan hati istri, menyayangi dirinya, dan menjalankan perintah agama.karena yang demikian itu yang berpahala, selain itu berdosa. Wallaahu a’lam.</p>
<p>Oleh karena itu, kenapa harus berat atau malu untuk memuji sang kekasih hati? (Abu Zalfa)</p>
<p><strong>Rujukan:</strong></p>
<ol>
<li><strong>Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat</strong> oleh Syaikh Muhammad bin Zainu.</li>
<li><strong>40 Tanggung Jawab Suami Terhadap Istri</strong> oleh Drs. M. Thalib</li>
</ol>
<hr />Ditulis kembali dengan sedikit revisi oleh Ummu Tsaqiif dari majalah <strong>Nikah vol.2 No.10 2004</strong>.
<div class="feedflare">
<a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=z-Ux2pH8Y1U:XBh4WWqV5dQ:yIl2AUoC8zA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=yIl2AUoC8zA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=z-Ux2pH8Y1U:XBh4WWqV5dQ:D7DqB2pKExk"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?i=z-Ux2pH8Y1U:XBh4WWqV5dQ:D7DqB2pKExk" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=z-Ux2pH8Y1U:XBh4WWqV5dQ:qj6IDK7rITs"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=qj6IDK7rITs" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=z-Ux2pH8Y1U:XBh4WWqV5dQ:DN0H40_Ym5U"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=DN0H40_Ym5U" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=z-Ux2pH8Y1U:XBh4WWqV5dQ:V-t1I-SPZMU"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=V-t1I-SPZMU" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=z-Ux2pH8Y1U:XBh4WWqV5dQ:tr8VpXobKIM"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=tr8VpXobKIM" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=z-Ux2pH8Y1U:XBh4WWqV5dQ:UT3xtbGYFzA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=UT3xtbGYFzA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=z-Ux2pH8Y1U:XBh4WWqV5dQ:u0Zhe-nyOHo"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=u0Zhe-nyOHo" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=z-Ux2pH8Y1U:XBh4WWqV5dQ:ACf-c_HutVc"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=ACf-c_HutVc" border="0"></a>
</div><img src="http://feeds.feedburner.com/~r/BlogJilbabOnline/~4/z-Ux2pH8Y1U" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
         <title>Hadiah Nabawiyah Untuk Menghapus Musibah</title>
         <link>http://feedproxy.google.com/~r/BlogJilbabOnline/~3/rauq048Ruq4/</link>
         <description>Oleh Abu Maryam Majdi Fathi As-Sayyid
Saudariku Muslimah &amp;#8230;
Ini adalah hadiah nabawiyah kepada para wanita yang dengannya Allah menghapus musibah darimu, mengeluarkanmu dari kesulitan-kesulitan dan menjadikan sebuah kebahagiaan untukmu dari kesedihan dan jalan keluar dari kesusahan.
Ini benar-benar hadiah.
Ini benar-benar ghanimah (harta ramapasan perang). Sahabiyah yang mulia Ummu Salamah radhiyallahu &amp;#8216;anhuma meriwayatkan kepada kita, dia berkata: Saya mendengar [...]</description>
         <guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=877</guid>
         <pubDate>Sun, 04 Oct 2009 07:57:14 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p>Oleh Abu Maryam Majdi Fathi As-Sayyid</p>
<p>Saudariku Muslimah &#8230;<br />
Ini adalah hadiah nabawiyah kepada para wanita yang dengannya Allah menghapus musibah darimu, mengeluarkanmu dari kesulitan-kesulitan dan menjadikan sebuah kebahagiaan untukmu dari kesedihan dan jalan keluar dari kesusahan.</p>
<p>Ini benar-benar hadiah.<br />
Ini benar-benar ghanimah (harta ramapasan perang).</p>
<p><span id="more-877"></span></p>
<p>Sahabiyah yang mulia Ummu Salamah radhiyallahu &#8216;anhuma meriwayatkan kepada kita, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:</p>
<blockquote><p>&#8220;Tidaklah seorang hamba yang tertimpa musibah lalu dia berkata &#8216;<strong><em>Inna lillaahi wa innaa ilaihi rooji&#8217;uun, allohumma &#8216;jurni fii mushiibatii wa akhlif lii khoirom-minhaa&#8217; </em></strong>(Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali, ya Allah berikanlah pahala kepadaku dalam musibahku dan gantilah untukku yang lebih baik daripadanya), kecuali Allah subhanahu wa ta&#8217;ala memberikan pahala kepadanya dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.&#8221;<br />
<strong>[Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim 918, Abu Daud 3119, Ahmad 6/313, Abdur Razzaq 5/564 dalam Al-Mushannaf, At-Tirmidzi 3578, Ibnu Majah 1598, dan Ath-Thayalisi 809]</strong></p></blockquote>
<p>Ummu Salamah radhiyallahu &#8216;anhuma berkata: Ketika Abu Salamah meninggal, saya mengucapkan: &#8220;Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu pahala di sisi-Mu dengan musibahku tentang Abu Salamah, ya Allah berilah ganti kepadaku dengan yang lebih baik daripadanya, dan aku<br />
mengulang-ulang dalam diriku: Yang lebih baik dari Abu Salamah, maka datanglah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melamarku dan menikahiku.&#8221;</p>
<p><strong>&#8220;Tidak ada seorang hamba yang tertimpa musibah&#8221;, </strong><br />
musibah disini mencakup musibah yang sedikit dan banyak, yang besar maupun yang kecil, sebab lafazhnya dalam bentuk nakirah (tanpa alif dan lam) dengan di tanwin, hal itu menunjukan umum dan menyeluruh.</p>
<p><strong><em>Inna lillaahi wa innaa ilaihi rooji&#8217;uun </em></strong><br />
&#8220;Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali&#8221;, yakni Dzat kita dan semua yang dinisbatkan kepada kita adalah milik dan makhluk Allah, Dia berbuat kepada kita sebagaimana kehendak-Nya, semuanya adalah pinjaman yang (mesti) dikembalikan sebagaimana ditunjukkan oleh Allah subhanahu wa ta&#8217;ala dengan firman-Nya: &#8220;Dan kepada-Nya lah kami kembali.&#8221;</p>
<p>Maka kita wajib sabar terhadap musibah dan merenungkan hakikat perkara ini. Manfaat perkara ini bagi wanita yang tertimpa musibah tidak terletak pada pengucapan lafazh doa itu semata, hal itu tidak berguna, akan tetapi manfaatnya diperoleh dengan merenungkannya dengan sebenar-benarnya, sungguh hal itu adalah obat mujarab yang mendorong kepada kesempurnaan kesabaran bahkan itulah hakikat ridha.</p>
<p>Saudariku Muslimah &#8230;<br />
Allah subhanahu wa ta&#8217;ala menjadikan kalimat-kalimat mulia ini sebagai pegangan bagi orang-orang yang tertimpa musibah karena terkandung di dalamnya makna-makna yang penuh berkah dan rahasia-rahasia Rabbaniyah.</p>
<p><em><strong>allohumma &#8216;jurni</strong></em><br />
&#8220;Berikanlah ganjaran dan pahala kepadaku &#8220;.</p>
<p><em><strong>fii mushiibatii</strong></em><br />
&#8220;Musibah&#8221;, adalah semua hal yang tidak diinginkan yang terjadi pada diri seseorang, yakni berikanlah pahala kepadaku, pahala yang menyertai musibah atau karenanya.</p>
<p><em><strong>wa akhlif lii </strong></em><br />
&#8216;<em>akhlafa&#8217;</em> dari <em>&#8216;ikhlaafu&#8217;</em> karena apa yang terganti dikatakan kepadanya (<em>akhlafa alaika</em>) dan apa yang tidak terganti seperti ayah yang meninggal dinamakan (<em>kholafa alaika</em>).</p>
<p><strong>&#8220;Allah mengganti baginya dengan yang lebih baik&#8221;, </strong><br />
hal itu karena ketenangannya di bawah keputusan-keputusan Allah, kesabarannya terhadap apa yang menimpanya dan Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang yang baik dalam beramal.</p>
<p>Hadiah nabawiyah yang satu ini banyak dilupakan oleh kebanyakan manusia kecuali yang diberi rahmat oleh Allah subhanahu wa ta&#8217;ala.</p>
<p>Dan engkau wahai Saudariku muslimah membutuhkannya untuk menghapus musibah yang menimpamu siang malam. Oleh karena itu, jadikanlah doa-doa nabawiyah tersebut sebagai benteng dan perisaimu yang menjaga dan melindungimu dari musibah yang menimpamu.</p>
<p>Di dalam hadiah nabawiyah di atas, terdapat janji pemberian ganti yang lebih baik atas musibah, baik di dunia -dan itulah kabar gembira yang disegerakan bagi seorang mukminah-, maupun di akhirat, dan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.</p>
<p>==dari: Bingkisan Istimewa bagi Muslimah, Abu Maryam Majdi Fathi As-Sayid, Darul Haq, hal138-140==</p>
<p></p>
<div class="feedflare">
<a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=rauq048Ruq4:RW9wefzGG5M:yIl2AUoC8zA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=yIl2AUoC8zA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=rauq048Ruq4:RW9wefzGG5M:D7DqB2pKExk"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?i=rauq048Ruq4:RW9wefzGG5M:D7DqB2pKExk" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=rauq048Ruq4:RW9wefzGG5M:qj6IDK7rITs"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=qj6IDK7rITs" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=rauq048Ruq4:RW9wefzGG5M:DN0H40_Ym5U"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=DN0H40_Ym5U" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=rauq048Ruq4:RW9wefzGG5M:V-t1I-SPZMU"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=V-t1I-SPZMU" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=rauq048Ruq4:RW9wefzGG5M:tr8VpXobKIM"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=tr8VpXobKIM" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=rauq048Ruq4:RW9wefzGG5M:UT3xtbGYFzA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=UT3xtbGYFzA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=rauq048Ruq4:RW9wefzGG5M:u0Zhe-nyOHo"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=u0Zhe-nyOHo" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=rauq048Ruq4:RW9wefzGG5M:ACf-c_HutVc"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=ACf-c_HutVc" border="0"></a>
</div><img src="http://feeds.feedburner.com/~r/BlogJilbabOnline/~4/rauq048Ruq4" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
         <title>Manajemen Pendidikan</title>
         <link>http://zuliyanti.wordpress.com/2009/09/26/manajemen-pendidikan/</link>
         <description>Tujuan pendidikan sebagaimana tertuang pada UU Nomor 2 tahun 1989 pasal 4, antara lain dirumuskan: &amp;#8220;Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa [...]&lt;img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zuliyanti.wordpress.com&amp;blog=1401063&amp;post=62&amp;subd=zuliyanti&amp;ref=&amp;feed=1"/&gt;</description>
         <guid isPermaLink="false">http://zuliyanti.wordpress.com/?p=62</guid>
         <pubDate>Fri, 25 Sep 2009 19:28:04 -0700</pubDate>
         <media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dfb69e305d482d0cebae53479b85f94c?s=96&amp;amp;d=identicon&amp;amp;r=G" medium="image">
            <media:title>yanti</media:title>
         </media:content>
         <media:content url="http://alatsar.files.wordpress.com/2009/09/10.jpg?w=67&amp;amp;h=67" medium="image">
            <media:title>Download File</media:title>
         </media:content>
         <category>Anak Kita</category>
      </item>
      <item>
         <title>Dengan 5 Hal Ini, Kau Akan Berbahagia Bersamaku, Istriku…*</title>
         <link>http://feedproxy.google.com/~r/BlogJilbabOnline/~3/5Z2nwEXyqC4/</link>
         <description>*diketik ulang oleh Humaira Ummu Abdillah dari majalah al-mawwaddah, Edisi I Tahun ke-3,Sya’ban 1430H/2009,Rubrik: Taman Pasutri, oleh: Ustadz Abu Amar al-Ghoyami hal:29-30*
Suami Anda mungkin tidak pernah berkata-kata secara terbuka dan apa adanya kepada Anda. Setiap Anda bertanya kepadanya ia selalu menjawab dengan mendahulukan perasaannya. Akibatnya, Anda tidak bisa puas dengan jawabannya yang memang sangat sedikit.Bila [...]</description>
         <guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=856</guid>
         <pubDate>Sat, 12 Sep 2009 20:46:18 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p>*diketik ulang oleh Humaira Ummu Abdillah dari majalah al-mawwaddah, Edisi I Tahun ke-3,Sya’ban 1430H/2009,Rubrik: Taman Pasutri, oleh: Ustadz Abu Amar al-Ghoyami hal:29-30*</p>
<p>Suami Anda mungkin tidak pernah berkata-kata secara terbuka dan apa adanya kepada Anda. Setiap Anda bertanya kepadanya ia selalu menjawab dengan mendahulukan perasaannya. Akibatnya, Anda tidak bisa puas dengan jawabannya yang memang sangat sedikit.Bila ini terjadi pada suami Anda, maka Anda harus tahu bahwa memang tidak semua laki-laki bisa begitu saja terbuka, namun benar-benar ada tipe suami yang memang pendiam dan pemalu.<span id="more-856"></span></p>
<p>Berikut tips yang bisa digunakan oleh istri untuk mengambil hati suaminya yang pendiam dan pemalu yang menurut hasil penelitan telah terbukti banyak memberi faedah bagi istri untuk bisa hidup berbahagia bersama suaminya.</p>
<p> <strong>1. Jadilah Istri Yang Menghormati Suami</strong></p>
<p>Bila istri menghormati suaminya, maka dengan mudahnya suami pun akan menghormatinya. Namun, bila istri tidak bisa menghormati suaminya maka selamanya ia akan menderita disisi suaminya. Mengapa? Apakah memang sikap saling menghormati merupakan kebutuhan asasi bagi suami yang tidak bisa ditawar-tawar lagi sehingga mereka mewajibkannya atas istri?</p>
<p>Banyak istri yang bila telah melahirkan anak suaminya beranggapan bahwa ia akan terus damai disisi suaminya. Ia menyangka akan senantiasa bahagia disisi suaminya hanya dengan telah lahirnya anak suaminya. Akibat dari sangkaan dan duga-duga ini akhirnya banyak istri yang lupa atau tidak lagi memandang perlu sikap hormat kepada suaminya. Ia banyak merendahkan suaminya dan menyepelekannya.</p>
<p>Ketahuilah, istri yang menghormati suaminya ialah istri-istri penduduk surga. Tidaklah Anda ingin meneladani mereka? Rasulullah shalallahu alaihi wassalam pernah bersabda:</p>
<blockquote><p> “Maukah aku kabarkan kepada kalian para istri kalian di surga? Wanita yang penyayang, sangat subur, dan suka kembali berbuat baik yang apabila berbuat aniaya ia akan mengatakan, ‘ Ini tanganku ada diatas tanganmu, aku tidak bisa sekejap pun memejamkan mata sehingga engkau ridho kepadaku”</p></blockquote>
<p>Bukankah meminta maaf merupakan bentuk penghormatan yang tinggi? Bukankah mengulurkan tangan mengharapkan maaf suami merupakan sikap hormat istri kepadanya? Maka, bila Anda ingin menghormati suami, jadilah istri yang sabar atas kekhilafannya. Jadilah istri yang tidak pernah menentang suami saat ia marah. Jadilah istri yang menghargai dan menghormati cemburu suami. Jadilah istri yang bisa menjaga suami. Jadilah istri yang tidak enggan meminta maaf. Enggan meminta maaf suami adalah bukti kesombongan istri. Tunjukkan rasa hormat dan perhatian Anda kepada suami dihadapan orang lain, baik saat ia bersamamu maupun saat ia tidak hadir disisimu. Dengan begitu, Anda telah menghormatinya dan insya Allah Anda akan senantiasa bahagia disisinya. Perkataan yang mudah terucap dan mudah menghancurkan rumah tangga ialah, “ Aku tidak akan menghormatimu lagi”.</p>
<p> <strong>2. Jadilah Istri Yang Bertanggung Jawab</strong></p>
<p>Banyak istri mengeluhkan perihal suaminya yang tidak bertanggung jawab. Sementara banyak pula suami yang menganggap istrinya tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Dalam masalah ini, penting sekali kita menilik kisah Asma’, putri Abu Bakar ash Shidiq. Ia adalah istri yang ikut memikul tanggung jawab dirumah suaminya secara sempurna. Bahkan ia tetap menjaga dan menghormati perasaan serta kecemburuan suaminya.</p>
<p>Suaminya ialah Zubair, seorang sahabat yang fakir. Asma’ pun tahu bahwa suaminya sangat membutuhkan kesiapannya untuk ikut memikul tanggung jawab keluarga bersamanya. Ia biasa mengurusi makanan kuda Zubair, menjahit tempat airnya, menumbuk gandum, mengusung biji-bijian dari kebun dan lain-lainnya. Namun begitu, ia sangat menyadari bahwa keadaanya tidak boleh mengurangi rasa hormatnya kepada suaminya. Ia tetap menjaga perasaan suaminya dan kecemburuannya. Ia lebih memilih mengusung biji-bijian diatas pundaknya dengan berjalan kaki daripada naik untuk padahal ada kaum laki-laki bersamanya. Hal itu hanya demi menghargai kecemburuan suaminya. Sehingga dihadapan istri yang sangat menghargai dan bertanggung jawab inilah sosok seorang suami pun luluh hatinya sehingga ia berkata, “ Demi Allah, pengorbananmu untuk membawa biji-bijian itu jauh lebih berat bagiku daripada dudukmu diatas unta Rasulullah shalallahu aalaihi wassalam”.Memang , Asma’ lebih mendahulukan kecemburuan suaminya sehingga tidak menerima tawaran Rasulullah Shalallahualaihi wassalam untuk naik di unta beliau saat mengusung biji-bijian.</p>
<p> <strong>3. Jadilah Istri Yang Terbuka dan Menghargai Perasaan</strong></p>
<p>Ketenteraman perasaan dipengaruhi oleh terungkapnya isi hati pasutri. Ungkapan isi hati tentang rasa cinta kasih istri terhadap suami merupakan factor utama untuk mewujudkan kebahagiaan rumah tangga. Para suami sangat membutuhkan hal itu, sebagaimana istripun membutuhkannya. Bahkan Rasulullah Shalallahu aalaihi wassalam membolehkan istri berdusta dalam pengungkapan rasa cinta dan kasihnya terhadap suaminya demi terwujudnya kehangatan hubungan berumah tangga dan demi terpeliharanya ikatan pernikahan. Lalu,mengapa pasutri tidak melakukannya? Mengapa para istri tidak mengutarakan isi hatinya kepada suaminya tentang sesuatu yang bisa membahagiakan kehidupan rumah tangganya?</p>
<p><strong>4. Percayalah Kepada Suamimu</strong></p>
<p>Rasa cemburu merupakan bukti yang sangat kuat akan besarnya cinta dan kasih istri kepada suaminya. Sehingga rasa cemburu terkadang dibutuhkan untuk mengungkapkan isi hati istri kepada suaminya bahwa ia mencintai dan mengasihinya. Bahkan, sifat pencemburu merupakan hal yang lazim bagi wanita. Namun cemburu ada dua, sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam:</p>
<blockquote><p>“ Ada diantara sifat cemburu ada yang dicintai dan ada pula yang dibenci oleh Allah. Adapun cemburu yang dicintai Allah adalah cemburu dalam keragu-raguan, sedangkan cemburu yang dibenci oleh Allah ialah cemburu tidak dalam keragu-raguan”</p></blockquote>
<p>Cemburu tidak boleh menghilangkan kepercayaan istri kepada suaminya dengan memastikan bahwa suaminya telah salah dan menyeleweng, misalnya si istri mengatakan: “ Mengapa kamu telat pulang?” atau “ Darimana saja tadi kamu pergi?” atau “ Berapa banyak wanita yang bekerja ditempat kerjamu?” Semua perkataan ini dan yang senada ialah cemburu yang tidak baik sebab didasari penetapan bahwa suaminya telah salah dan menyeleweng, bukan dibangun diatas kepercayaan atau sekadar duga-duga dan rasa ragu yang akan hilang dengan penjelasan dari suami.</p>
<p> <strong>5. Jadilah Istri Yang Berakhlak Terpuji</strong></p>
<p>Seorang suami yang shahih akan merasa bahagia dan terpenuhi kebutuhan asasinya bila beristrikan seorang wanita yang baik akhlaknya. Wanita yang buruk ialah wanita yang perkataannya selalu bermakna ancaman, ucapan dan suaranya kasar, tidak mau tahu kebaikan orang lain atasnya, dan suka mencari-cari keburukan orang lain. Selain itu, ia juga tidak mengasihi suami, sedikit rasa malunya, suka mencela, pemarah, rumahnya kotor, suka menunjuk dengan tangan dan jarinya, biasa berdusta, dan selalu meneteskan air mata buaya. Istri yang berakhlak terpuji tidak memiliki sifat-sifat tersebut. Bahkan, disaat ia sedang cemburu sekalipun, ia hanya akan menyebut kebaikan suami yang tidak bisa tidak harus membuatnya cemburu.Semoga dengan 5 hal in Anda, para istri , akan berbahagia bersama suami Anda. Wallahul Muwaffiq.</p>
<hr />
<p style="text-align:justify;"><strong>Catatan kaki:</strong></p>
<div class="feedflare">
<a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=5Z2nwEXyqC4:XcWzbL9q_ZI:yIl2AUoC8zA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=yIl2AUoC8zA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=5Z2nwEXyqC4:XcWzbL9q_ZI:D7DqB2pKExk"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?i=5Z2nwEXyqC4:XcWzbL9q_ZI:D7DqB2pKExk" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=5Z2nwEXyqC4:XcWzbL9q_ZI:qj6IDK7rITs"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=qj6IDK7rITs" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=5Z2nwEXyqC4:XcWzbL9q_ZI:DN0H40_Ym5U"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=DN0H40_Ym5U" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=5Z2nwEXyqC4:XcWzbL9q_ZI:V-t1I-SPZMU"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=V-t1I-SPZMU" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=5Z2nwEXyqC4:XcWzbL9q_ZI:tr8VpXobKIM"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=tr8VpXobKIM" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=5Z2nwEXyqC4:XcWzbL9q_ZI:UT3xtbGYFzA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=UT3xtbGYFzA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=5Z2nwEXyqC4:XcWzbL9q_ZI:u0Zhe-nyOHo"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=u0Zhe-nyOHo" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=5Z2nwEXyqC4:XcWzbL9q_ZI:ACf-c_HutVc"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=ACf-c_HutVc" border="0"></a>
</div><img src="http://feeds.feedburner.com/~r/BlogJilbabOnline/~4/5Z2nwEXyqC4" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
         <title>Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia (bag.2)</title>
         <link>http://feedproxy.google.com/~r/BlogJilbabOnline/~3/NsjmWBfY_7U/</link>
         <description>&amp;#8220;Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan dahaga.&amp;#8221; (Hr. Ahmad)
Pada bagian kedua ini, syaikh Abdul Aziz As Sadhan memaparkan koreksi beliau mengenai: mengakhirkan adzan maghrib
mengakhirkan berbuka
tidak bersiwak setelah matahari condong ke barat
merasa tertekan karena di pagi hari dalam kondisi junub Selamat membaca&amp;#8230;
7. Mengakhirkan Adzan Maghrib
Kesalahan lain yang berkaitan dengan muadzin [...]</description>
         <guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=838</guid>
         <pubDate>Sat, 05 Sep 2009 16:44:48 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>&#8220;Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan dahaga.&#8221; (Hr. Ahmad)</p></blockquote>
<p>Pada bagian kedua ini, syaikh Abdul Aziz As Sadhan memaparkan koreksi beliau mengenai:</p>
<ol>
<li> mengakhirkan adzan maghrib</li>
<li>mengakhirkan berbuka</li>
<li>tidak bersiwak setelah matahari condong ke barat</li>
<li>merasa tertekan karena di pagi hari dalam kondisi junub</li>
</ol>
<p>Selamat membaca&#8230;</p>
<p><span id="more-838"></span><strong>7. Mengakhirkan Adzan Maghrib</strong></p>
<p>Kesalahan lain yang berkaitan dengan muadzin pada bulan Ramadhan, ada sebagian orang tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah kegelapan merata, dan tidak cukup hanya dengan terbenamnya matahari saja. Mereka beranggapan bahwa itu merupakan sikap lebih berhati-hati dalam ibadah. Perbuatan ini termasuk menyelisihi sunnah. Sebab, menurut sunnah, hendaknya adzan dikumandangkan ketika matahari terbenam dengan sempurna, sedangkan acuan yang lain tidak dianggap. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<blockquote><p>&#8220;&#8230;kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam&#8230;&#8221; (Al-Baqarah: 187)</p></blockquote>
<p>Allah Ta&#8217;ala menjadikan batasan puasa dengan masuknya waktu malam. Sedangkan, masuknya waktu malam ditandai dengan terbenamnya matahari, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:</p>
<blockquote><p>&#8220;Apabila waktu malam telah tiba dari sini dan waktu siang telah pergi dari sini dan matahari telah terbenam, maka orang yang puasa (boleh) berbuka.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim)</p></blockquote>
<p>Imam Muhammad bin Nashr Al-Marwazi rahimahullahu, setelah menyebutkan ayat di atas, mengatakan, &#8220;Para ulama sepakat bahwa bila matahari telah terbenam, berarti telah masuk waktu malam dan orang yang puasa dibolehkan berbuka.&#8221;</p>
<p><strong><em>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</em></strong> pernah ditanya tentang terbenamnya matahari, apakah dibolehkan bagi orang yang puasa berbuka dengan sekedar melihat terbenamnya matahari? Syaikhul Islam rahimahullah menjawab, &#8220;Bila bulatan matahari seluruhnya telah terbenam, maka orang yang berpuasa boleh berbuka. Sodangkan, warna merah menyala yang masih terlihat di ufuk itu tidak perlu dianggap. Bila bulatan matahari seluruhnya telah sirna, maka akan tampak warna hitam di ufuk timur, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,</p>
<blockquote><p>&#8220;Apabila waktu malam telah tiba dari sini dan waktu siang telah pergi dari sini dan matahari telah terbenam, maka orang yang puasa (boleh) berbuka&#8221; </p></blockquote>
<p><strong>8. Mengakhirkan Berbuka</strong></p>
<p>Termasuk kesalahan yang banyak dilakukan kaum muslimin adalah mengakhirkan buka puasa. Di sini ada dua kesalahan;</p>
<p><em><span style="text-decoration:underline;">pertama</span></em><span style="text-decoration:underline;">,</span> hal itu pada umumnya akan menyebabkan terlambatnya pelaksanaan shalat Maghrib. Bahkan, terkadang bisa menyebabkan habisnya waktu shalat Maghrib secara keseluruhan. Ini tentu saja musibah yang lebih besar dan lebih pahit. Karena itu, seorang muslim harus segera buka puasa agar bisa shalat berjamaah bersama kaum muslimin.</p>
<p><em><span style="text-decoration:underline;">Kedua</span></em><span style="text-decoration:underline;">,</span> mengakhirkan buka puasa berarti menyelisihi sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menyerupai kaum yahudi dan nasrani. Hal ini dijelaskan oleh dalil-dalil berikut. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa&#8217;ad, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,</p>
<blockquote><p>&#8220;Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim).</p></blockquote>
<p>Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:</p>
<blockquote><p>&#8220;Umatku senantiasa di atas sunnahku selama tidak menunggu munculnya bintang-bintang untuk berbuka puasa.&#8221; (HR. Ibnu Hibban).</p></blockquote>
<p>Diriwayatkan dari Abu Darda&#8217;, ia berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;Ada tiga akhlak kenabian; menyegerakan berbuka puasa; mengakhirkan makan sahur; dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dalam shalat.&#8221; (HR. Thabarani, hadits mauquf).</p></blockquote>
<p>Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:</p>
<blockquote><p>&#8216;Agama (Islam) ini akan senantiasa unggul selama pemeluknya menyegerakan berbuka, karena yahudi dan nasrani mengakhirkan (berbuka).&#8221; (HR. Ahmad dan Tirmidzi)</p></blockquote>
<p><strong><em>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu</em></strong> mengatakan, &#8220;Ini merupakan dalil, bahwa kemenangan agama Islam yang didapatkan dengan menyegerakan berbuka puasa itu karena menyelisihi kaum yahudi dan nasrani. Bila menyelisihi mereka merupakan sebab kemenangan agama, sedangkan Allah mengutus para rasul agar agama yang hak dimenangkan-Nya terhadap semua agama, maka menyelisihi orang-orang yahudi dan nasrani termasuk tujuan terbesar diutusnya rasul.&#8221;</p>
<p><strong>9. Tidak Bersiwak Setelah Matahari Condong ke Bara</strong>t</p>
<p>Kesalahan lain yang berkaitan dengan puasa adalah keengganan sebagian umat Islam bersiwak setelah matahari condong ke Barat. Mereka juga mengingkari orang yang bersiwak pada waktu tersebut. Di antara argumen pengingkaran mereka bahwa bersiwak itu menghilangkan bau mulut, padahal di sisi Allah, bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi dari minyak kasturi, sebagaimana yang tertera dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:</p>
<blockquote><p>&#8220;Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, bau mulut orang puasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim) </p></blockquote>
<p><strong><em>Imam Asy-Syaukani</em></strong> mengisyaratkan hal ini dalam kitab Nailul Author ketika menyebutkan perbedaan pendapat terkait bau mulut orang puasa, apakah itu terjadi di dunia atau di akhirat. Asy-Syaukani mengatakan, &#8220;Perbedaan pendapat ini berakibat munculnya pendapat yang memakruhkan bersiwak bagi orang berpuasa.&#8221; </p>
<p>Dalil lain yang mereka jadikan argumen adalah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Ath- Thabrani, dan Daruquthni dari Ali radhiyallahu anhu secara mauquf serta dari Khabbab radhiyallahu anhu secara marfu&#8217; bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,</p>
<blockquote><p>&#8220;Bila kalian puasa, maka bersiwaklah pada pagi hari dan jangan bersiwak pada sore hari. Karena sesungguhnya, tidaklah kedua bibir orang puasa kering pada sore hari, kecuali akan menjadi cahaya antara kedua matanya pada hari kiamat.&#8221;</p></blockquote>
<p><strong>Ini adalah hadits dha&#8217;if marfu&#8217;, dan mauquf. Hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-&#8217;Iraqi, Ibnu Hajar, dan Asy-Syaukani</strong></p>
<p>Orang yang enggan bersiwak saat matahari telah condong ke Barat atau sore hari, berdalil dengan riwayat yang berasal dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;kamu boleh bersiwah sampai waktu ashar. Bila kamu telah shalat (ashar), maka tinggalkan siwak itu. Sesungguhnya, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, &#8216;&#8230; bau mulut orang puasa itu lebih wangi di sisi Allah &#8230; “(HR. Daruquthni) </p></blockquote>
<p><strong><em>Asy Syaukani rahimahullahu</em></strong> berkata, &#8220;Perkataan Abu Hurairah -selain konteksnya tidak menunjukkan sebuah permintaan- tidak bisa dijadikan hujjah karena di dalam sanadnya terdapat Umar bin Qais. Ia tidak dipakai haditsnya. Pendapat yang benar, bersiwak itu disunnahkan bagi orang yang puasa, baik pada pagi maupun sore hari. Inilah pendapat jumhur ulama.&#8221; Dalil yang menunjukkan bolehnya bersiwak adalah keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:</p>
<blockquote><p>&#8220;Seandainya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan shalat (Muttafaqun &#8216;Alaih)</p></blockquote>
<p><strong><em>Imam Bukhari mengatakan,</em></strong> &#8220;Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memberikan kekhususan bagi orang yang puasa dari yang lain.&#8221; Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:</p>
<blockquote><p>&#8220;Siwak itu pembersih mulut dan diridhai Rabb.&#8221; </p></blockquote>
<p>Dalil yang menguatkan pendapat di atas adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dengan sanad yang dinyatakan bagus oleh Ibnu Hajar.</p>
<p>Disebutkan dari Abdurrahman bin Ghanmin, ia berkata, &#8220;Aku bertanya kepada Mu&#8217;adz bin Jabal,&#8217; Apakah aku mesti bersiwak saat aku puasa?&#8217; Ia menjawab, &#8216;Ya.&#8217; &#8216;Kapan waktunya?&#8217; tanyaku. &#8216;Sesukamu, pagi atau sore,&#8217; jawabnya. Aku bertanya lagi, &#8216;Orang-orang enggan bersiwak di sore hari. Mereka berkata bahwa Rasulullah bersabda, &#8216;Bau mulut orang puasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi?&#8217; Ia menjawab, &#8216;Subhanallah, beliau telah memerintahkan mereka bersiwak, sedang beliau mengetahui bahwa orang puasa itu pasti bau mulutnya tidak sedap, meski ia bersiwak. Orang yang menyuruh orang lain agar dengan sengaja membuat bau mulutnya tidak sedap, maka tidak ada kebaikannya sama sekali, bahkan yang ada adalah keburukan. Kecuali, bila orang tersebut sedang diuji dengan mendapat musibah dan tidak mendapatkan jalan keluarnya sama sekali&#8217;.Aku bertanya lagi, &#8216;Apakah debu akibat berjuang di jalan Allah akan dibalas dengan pahala, yaitu bagi orang yang dipaksa keluar ke sana dan tidak mendapatkan jalan keluar darinya?&#8217; Ia menjawab, &#8216;Benar. Adapun, orang yang sengaja melemparkan dirinya ke dalam kebinasaan, maka ia tidak mendapatkan pahala&#8217;. </p>
<p><strong><em>Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu</em></strong> berkata, &#8220;Orang yang puasa tidak batal puasanya hanya dengan bersiwak. Bahkan, siwak adalah sunnah baginya dan bagi selainnya di setiap waktu, baik pagi atau sore hari.&#8221; </p>
<p><strong>10. Merasa Tertekan Karena di Pagi Hari Dalam Kondis Junub</strong></p>
<p>Kesalahan lain adalah perasaan sangat tertekan yang dialami oleh sebagian umat Islam bila bangun pagi dalam kondisi junub. Kepada mereka, perlu disampaikan, &#8220;Tidak ada dosa atas kalian Sempurnakanlah puasa kalian. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendapatkan waktu Subuh dalam keadaan junub. Lalu, beliau mandi dan puasa.&#8221;</p>
<p>Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang orang yang puasa yang mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan; apakah puasanya batal atau tidak dan apakah ia wajib segera mandi. Ia menjawab, &#8220;Mimpi basah tidak membatalkan puasa. Sebab, itu bukan atas kemauan orang puasa. Hendaknya ia mandi janabat bila ia mendapati air mani pada dirinya. Seandainya ia mimpi basah setelah shalat Subuh dan mengakhirkan mandi sampai waktu Zhuhur, maka hal tersebut tidaklah mengapa.</p>
<p>Pun demikian, seandainya ia mengauli istrinya pada malam hari dan baru mandi setelah terbit fajar, maka tidak ada dosa atasnya. Ada riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa pada waktu Subuh beliau pernah junub karena bersetubuh, lalu beliau mandi dan berpuasa.</p>
<p>Wanita yang sedang haid atau nifas juga sama, seandainya keduanya telah suci pada malam hari dan baru mandi setelah terbit fajar, maka tidak ada dosa atas mereka, dan puasanya tetap sah. Akan tetapi, keduanya tidak boleh mengakhirkan mandi atau shalat sampai terbitnya matahari. Mereka harus segera mandi sebelum terbit matahari, sehingga mereka bisa menunaikan shalat tepat waktunya. Seorang lelaki harus segera mandi janabat sebelum waktu shalat Subuh, sehingga ia bisa melaksanakan shalat dengan berjamaah. Wallahu waliyyut taufiq.&#8221; </p>
<p>Terkait masalah ini, Syaikh Muhammad bin Utsaimin mengatakan, &#8220;Bila fajar telah terbit, maka puasa orang yang sedang junub tetap sah dan tidak ada masalah dengannya. Dalil mengenai ini ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Adapun dalil dari Al-Quran adalah firman Allah Ta&#8217;ala:</p>
<blockquote><p>&#8220;Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. ..&#8221; (Al-Baqarah : 187)</p></blockquote>
<p>Allah menghalalkan bersetubuh pada malam hari sampai fajar tampak jelas. Ini berkonsekuensi bahwa orang itu tidak mandi kecuali setelah terbit fajar. Sebab, bila perbuatan ini dibolehkan untuknya sampai terbit fajar, maka ia akan tetap dalam kondisinya sampai akhir malam yang singkat itu, dan pasti mandinya akan dilakukan setelah terbit fajar.</p>
<p>Adapun dalil dari As-Sunnah adalah riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah dalam keadaan junub pada waktu pagi dan beliau pun berpuasa. Akan tetapi, yang utama bagi orang yang junub hendaklah segera mandi agar ia dalam kondisi suci. Bila itu tidak mungkin, maka hendaklah ia berwudhu, karena wudhu dapat meringankan janabat.</p>
<p>Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang orang yang tidur dalam kondisi junub. Beliau menjawab,</p>
<blockquote><p>&#8220;Bila ia telah wudhu, silakan tidur.&#8221; (HR. Bukhari).</p></blockquote>
<p>Ini merupakan dalil bahwa wudhu bisa meringankan janabat, juga sebagai dalil bahwa seseorang itu semestinya tidur dalam keadaan suci. Bisa jadi suci secara sempurna yaitu dengan mandi atau suci yang meringankan yaitu dengan berwudhu.</p>
<hr />disalin dari buku <strong>&#8216;Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia!</strong> terjemahan dari: Mukhalafat Ramadhan, Syaikh Abdul Aziz As Sadhan, Penerbit Qiblatuna &#8211; Solo, hal 41-64
<hr />
<p style="text-align:justify;"><strong>Catatan kaki:</strong></p>
<div class="feedflare">
<a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=NsjmWBfY_7U:swUgTq8A3H8:yIl2AUoC8zA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=yIl2AUoC8zA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=NsjmWBfY_7U:swUgTq8A3H8:D7DqB2pKExk"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?i=NsjmWBfY_7U:swUgTq8A3H8:D7DqB2pKExk" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=NsjmWBfY_7U:swUgTq8A3H8:qj6IDK7rITs"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=qj6IDK7rITs" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=NsjmWBfY_7U:swUgTq8A3H8:DN0H40_Ym5U"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=DN0H40_Ym5U" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=NsjmWBfY_7U:swUgTq8A3H8:V-t1I-SPZMU"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=V-t1I-SPZMU" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=NsjmWBfY_7U:swUgTq8A3H8:tr8VpXobKIM"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=tr8VpXobKIM" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=NsjmWBfY_7U:swUgTq8A3H8:UT3xtbGYFzA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=UT3xtbGYFzA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=NsjmWBfY_7U:swUgTq8A3H8:u0Zhe-nyOHo"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=u0Zhe-nyOHo" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=NsjmWBfY_7U:swUgTq8A3H8:ACf-c_HutVc"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=ACf-c_HutVc" border="0"></a>
</div><img src="http://feeds.feedburner.com/~r/BlogJilbabOnline/~4/NsjmWBfY_7U" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
         <title>Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia (bag 1)</title>
         <link>http://feedproxy.google.com/~r/BlogJilbabOnline/~3/zd4NDcIdFxM/</link>
         <description>Puasa Ramadhan adalah karunia luar biasa bagi umat Islam. Maka, sungguh merugi, bila puasa yang dikerjakan selama bulan ini tak mendatangkan pahala lantaran tidak sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda, &amp;#8220;Betapa banyak orang yang berpuasa, tapi mereka tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya itu kecuali lapar dan dahaga&amp;#8221;(HR. Ahmad).
Syaikh Abdul Aziz As [...]</description>
         <guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=819</guid>
         <pubDate>Thu, 03 Sep 2009 17:22:25 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;">Puasa Ramadhan adalah karunia luar biasa bagi umat Islam. Maka, sungguh merugi, bila puasa yang dikerjakan selama bulan ini tak mendatangkan pahala lantaran tidak sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda, <strong><em>&#8220;Betapa banyak orang yang berpuasa, tapi mereka tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya itu kecuali lapar dan dahaga&#8221;</em></strong>(HR. Ahmad).</p>
<p style="text-align:left;">Syaikh Abdul Aziz As Sadhan, dalam buku &#8216;Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia!&#8217; -terjemahan dari &#8216;mukhalafat ramadhan&#8217; menjelaskan berbagai kesalahan-kesalahn yang sering dilakukan ketika bulan puasa. Tulisan beliau, insya Allah mampu membimbing kita dalam mengoreksi berbagai praktik yang salah tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan setiap muslim dalam menjalani bulan penuh berkah ini. Semoga, kita mampu menjalankan puasa sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam; dan tidak membiarkannya sia-sia tanpa mendapatkan apa-apa, kecuali lapar dan dahaga.Selamat membaca!<span id="more-819"></span><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong><strong>1. Tetap Makan Sahur Sampai Mendengar Lafazh Adzan : Hayya &#8216;Alash Shalah</strong></p>
<p>Sebagian orang bila mendengar muadzin mengumandangkan adzan shalat Subuh,mereka baru bangun tidur untuk makan dan minum. Bila Anda menasihati dan menjelaskan bahwa itu salah,mereka akan menjawab bahwa hal itu dibolehkan sampai muadzin mengucapkan: Hayya &#8216;alash shalah. Bila muadzin mengucapkan kalimat ini, maka makan dan minum tidak dibolehkan lagi. Pendapat ini tentu membutuhkan dalil yang shahih.Setelah kami teliti dan tanyakan, bahwa hal itu tidak ada dalilnya. Bahkan, itu hanyalah perbuatan yang dianggap baik oleh sebagian orang dan tertolak berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:</p>
<blockquote><p>&#8220;Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami yang bukan berasal darinya, maka itu tertolak.&#8221;(HR. Bukhari dan Muslim)</p></blockquote>
<p>Dalam lafal riwayat yang lain:</p>
<blockquote><p>&#8220;Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang bukan atas dasar perintah kami, maka itu tertolak.&#8221; (HR. Muslim)</p></blockquote>
<p>Nash Al-Quran dan As-Sunnah telah menetapkan batasan imsak, yaitu ketika telah terang benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Bila fajar telah diketahui, maka orang yang sahur hendaklah meninggalkan makan dan minum. Inilah yang benar. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<blockquote><p>&#8220;&#8230;Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.&#8221;(Al-Baqarah: 187).</p></blockquote>
<p>Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,</p>
<blockquote><p>&#8220;Sesungguhnya, Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Maka, makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (Subuh).&#8221; (HR. Bukhari).</p></blockquote>
<p>Ibnu Ummi Maktum adalah sahabat yang buta. Ia tidak akan mengumandangkan adzan sebelum ada orang yang mengatakan kepadanya, &#8220;Waktu Subuh telah tiba. Waktu Subuh telah tiba.&#8221;</p>
<p>Dari ayat dan hadits di atas, jelaslah bahwa batasan imsak itu adalah terbitnya fajar, sedangkan adzan hanya sebagai pemberitahuan hal itu. Maka, saat muadzin mulai mengumandangkan adzan, berarti waktu imsak telah masuk. Jadi, waktu imsak itu bukan dibatasi pada ucapan muadzin: Hayya &#8216;alash shalah.</p>
<p><strong>2. Makan Sahur Lebih Awal</strong></p>
<p>Kesalahan lain yang dilakukan oleh orang yang puasa adalah bersegera makan sahur pada awal waktu. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan pahala yang banyak. Sebab, menurut As-Sunnah, seorang muslim hendaknya mengakhirkan makan sahur agar mendapatkan pahala karena mencontoh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Anas radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu, ia berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;Kami pernah makan sahur bersama Nabi. Setelah itu, beliau bangkit menuju shalat. Aku (Anas) bertanya, &#8216;Berapa lama waktu antara adzan dan makan sahur?&#8217; Zaid bin Tsabit menjawab, &#8216;Kira-kira selama bacaan 50 ayat&#8217;.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim).</p></blockquote>
<p><strong>3. Sengaja Minum Saat Adzan Subuh</strong></p>
<p>Kesalahan lain terkait dengan puasa, sengaja minum saat adzan Subuh kedua yang dilakukan sebagian orang. Menjelang adzan dikumandang, Anda melihatnya hanya duduk santai. Namun, saat muadzin mulai mengumandangkan adzan, ia justru bergegas untuk mengambil air dan meminumnya. Bila diingatkan, ia menjawab, &#8220;Aku boleh makan dan minum sampai adzan selesai.&#8221; Dengan perbuatannya itu, ia telah merusak puasanya, terutama bila muadzin teliti dalam melihat jadwal adzan. Allah Ta&#8217;ala telah mensyariatkan waktu imsak ketika masuk waktu shubuh dengan firman-Nya:</p>
<blockquote><p>&#8220;.. .dan makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.&#8217;(Al-Baqarah: 187).</p></blockquote>
<p>Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,</p>
<blockquote><p>&#8220;Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Maka, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (Subuh).&#8221; (HR. Bukhari-Muslim).</p></blockquote>
<p>Kata &#8216;hatta&#8217; dalam ayat dan hadits di atas berarti masuk, maksudnya kalian boleh makan dan minum sampai waktu Subuh. Hanya saja, ada permasalahan yang harus dijelaskan berkaitan dengan hal ini. Yaitu, seorang muslim boleh minur air di gelas yang telah berada di tangannya saat muadzin mengumandangkan adzan. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:</p>
<blockquote><p>&#8220;Bila salah seorang di antara kalian mendengar seruan adzan sedangkan gelas minuman masih di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sebelum melaksanakan keinginannya untuk minum.&#8221; (HR. Abu Dawud, Ibnu Jarir, Hakim, Baihaqi, dan lainnya. Hadits ini memiliki banyak penguat).</p></blockquote>
<p>Perlu ditambahkan juga terkait hal ini, bahwa seorang muslim masih dibolehkan makan dan minum setelah adzan bilamana muadzin mengumandangkan adzan sebelum waktunya. Adzan tersebut tidak berlaku, sehingga orang yang puasa tidak diharamkan dari apa pun yang dibolehkan oleh Allah baginya di waktu ifthar. Shalat Subuh juga tidak dianjurkan untuk segera dilaksanakan karena waktunya belum masuk.</p>
<p><strong><em>Syaikhul Islam mengatakan</em></strong>, &#8220;Bila muadzin mengumandangkan adzan sebelum fajar terbit, sebagaimana Bilal mengumandangkan adzan sebelum fajar pada masa Nabi dan adzannya para muadzin di Damaskus dan kota lainnya, maka makan dan minum setelah itu tidak ada masalah dengan waktu secukupnya.&#8221;</p>
<p><strong><em>Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan</em></strong>, &#8220;Adzan shalat Subuh, baik setelah terbit fajar atau sebelumnya, jika dikumandangkan setelah terbit fajar, maka orang yang sahur wajib berhenti makan dan minum dengan sekedar mendengar adzan saja. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya, Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum. Dia tidak mengumandangkan adzan kecuali fajar telah terbit.&#8221; (HR. Bukhari-Muslim).</p>
<p>Jika kalian mengetahui bahwa muadzin mengumandangkan adzan setelah terbit fajar Subuh, maka berhentilah makan dan minum ketika mendengar adzan itu.&#8221;</p>
<p><strong><em>Syaikh Abdul Aziz bin Baz </em></strong>mengatakan saat menjawab masalah ini dan hal-hal yang berkaitan dengannya, &#8220;Seorang mukmin yang berpuasa wajib menahan diri dari makan dan minum serta lainnya bila terbitnya fajar sudah ia ketahui. Itu dalam puasa wajib, seperti; puasa Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa kafarat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala:</p>
<blockquote><p>&#8220;&#8230; Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.&#8221; (Al-Baqarah: 187).</p></blockquote>
<p>Selain itu, bila ia mendengar adzan dan mengetahui bahwa itu adzan Subuh, maka ia wajib berhenti dari makan dan minum. Bila muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar atau setelahnya, maka yang utama dan selamat adalah berhenti makan dan minum bila telah mendengarnya. Tidak ada masalah, seandainya seseorang minum atau makan sekedarnya ketika terdengar adzan, karena ia tidak mengetahui terbitnya fajar.</p>
<p>Telah diketahui bersama bahwa masyarakat yang tinggal di tengah-tengah kota yang terdapat banyak cahaya listrik mereka tidak bisa mengetahui terbitnya fajar dengan mata kepalanya sendiri pada waktu tersebut. Namun, ia hendaknya berhati-hati dalam menggunakan jadwal adzan dan kalender waktu yang membatasi terbitnya fajar dengan jam dan menit sebagai bentuk pengamalan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:</p>
<blockquote><p>&#8220;Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.&#8221; (HR. Bukhari)</p></blockquote>
<p>Juga sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam,</p>
<blockquote><p>&#8220;Barangsiapa menjauhi sesuatu yang samar (syubhat), berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.&#8221; (HR. Bukhari dan Abu Dawud).</p></blockquote>
<p>Hanya Allah sebagai pelindung dan pemberi taufiq.&#8221;</p>
<p><strong>4. Memajukan Waktu Adzan Subuh</strong></p>
<p>Kesalahan lain yang berkaitan dengan puasa adalah adzan Subuh beberapa saat sebelum waktunya yang dilakukan sebagian muadzin. Mereka menganggap bahwa itu merupakan bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Perbuatan mereka ini sangat buruk. Mereka tidak berhak mendapatkan citra baik yang diberikan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada muadzin, dengan sabda beliau:</p>
<blockquote><p>&#8220;Muadzin itu dipercaya.&#8221; (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu)</p></blockquote>
<p><strong><em>Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu</em></strong> mengatakan, &#8220;Di antara bid&#8217;ah munkar yang diada-adakan pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum terbit fajar sekitar 1/3 jam dalam bulan Ramadhan. Demikian juga, mematikan lampu-lampu sebagai tanda larangan makan dan minum bagi siapa saja yang ingin berpuasa. Orang yang mengadakan bid&#8217;ah itu mengklaim bahwa itu untuk kehati-hatian dalam beribadah, dan hanya segelintir orang yang tahu hal itu. Perbuatan itu telah menyeret mereka untuk tidak mengumandangkan adzan kecuali beberapa menit setelah matahari terbenam untuk memantapkan waktu. Dengan keyakinan itu, mereka telah mengakhirkan buka puasa dan menyegerakankan sahur. Mereka telah menyelisihi sunnah. Karena itu, kebaikan mereka hanya sedikit, sedangkan keburukan mereka bertambah banyak. Hanya kepada Allah kita meminta pertolongan.&#8221;</p>
<p>Di samping menyelisihi sunnah, memajukan waktu adzan juga menyebabkan seorang muslim terhalang untuk makan yang pada dasarnya itu masih dibolehkan oleh Allah baginya. Akibatnya, shalat sunah qabliyah dikerjakan sebelum waktunya.</p>
<p><strong>5. Merasa Berdosa Karena Lupa Makan dan Minum Saat Berpuasa</strong></p>
<p>Sebagian orang terkadang merasa berdosa sekali bila mengingat dirinya telah makan atau minum saat puasa karena faktor lupa. Ia bahkan merasa ragu terhadap keabsahan puasanya. Untuk masalah seperti ini dan semisalnya, perlu dikatakan, bahwa tidak ada dosa seberat biji sawi pun, dan puasa tersebut tetap sah, insya Allah. Hendaklah puasa tersebut tetap disempurnakan. Inilah pendapat yang benar. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:</p>
<blockquote><p>&#8220;Bila salah seorang dari kalian lupa, sehingga ia pun makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberinya makan dan minum.&#8221; (HR.Bukhari)</p></blockquote>
<p>Dalam hal ini, tidak ada bedanya apakah makanan dan minuman itu sedikit atau banyak. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, &#8220;Hadits tersebut mengandung makna kelembutan Allah kepada para hamba-Nya dan bentuk kemudahan bagi mereka, serta diangkatnya kesukaran dan kesempitan dari mereka.&#8221; </p>
<p><strong><em>Syaikh Muhammad bin Utsaimin</em></strong> ketika menjawab pertanyaan terkait masalah ini mengatakan, &#8220;Siapa saja yang makan atau minum saat berpuasa karena lupa, maka puasanya tetap sah. Akan tetapi, bila ia teringat, maka ia harus berhenti dan mengeluarkan makanan atau minuman yang ada di mulutnya. Adapun, dalil sempurnanya puasa karena lupa makan adalah hadits shahih yang disabdakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu anhu: &#8221;Bila salah seorang dari kalian lupa, sehingga ia pun makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberinya makan dan minum.&#8221; (HR. Muslim).</p>
<p>Karena, lupa itu tidak menyebabkan seseorang dihukum karena mengerjakan perbuatan terlarang. Ini berdasarkan firman Allah yang menyebutkan orang yang meminta ampun akibat lupa, &#8220;Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami khilaf.&#8221; (Al-Baqarah [2]: 286). Allah pun menjawab, &#8216;Telah Aku ampuni&#8217;.&#8221;</p>
<p><strong>6. Tidak Mengingatkan Orang Lain yang Makan dan Minum Karena Lupa</strong></p>
<p>Kesalahan lain yang berkaitan dengan puasa adalah sebagian orang membiarkan orang lain makan dan minum karena lupa hingga ia menyelesaikannya. Orang yang mengetahui hal itu beranggapan bahwa bila orang yang lupa itu diingatkan, maka ia akan terhalang mendapatkan rezeki dari Allah. Orang tersebut tidak sadar kalau sikapnya itu merupakan sebuah kemunkaran dan menyetujui kemunkaran dengan kebodohannya itu.</p>
<p>Di sini, kami akan menyampaikan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang berkaitan dengan permasalahan ini. Ada orang yang bertanya, &#8220;Sebagian orang mengatakan, &#8216;Bila Anda melihat seorang muslim berpuasa, lalu makan atau minum pada siang hari bulan Ramadhan karena lupa, maka Anda tidak semestinya mengingatkannya. Sebab, Allah telah memberinya makan dan minum sebagaimana disebutkan dalam hadits. Apakah tindakan ini benar? Berilah kami fatwa, semoga Anda dibalas pahala.&#8221;</p>
<p><strong><em>Syaikh Ibnu Baz menjawab</em></strong>, &#8220;Siapa pun yang melihat orang berpuasa yang minum atau makan, atau menelan apa saja pada siang hari bulan Ramadhan, maka ia wajib mengingkarinya. Sebab, memperlihatkan makan dan minum pada siang hari bulan puasa adalah bentuk kemunkaran, meskipun pelakunya memiliki alasan dalam perkara itu. Tujuannya, agar orang-orang tidak akan berani terang-terangan melanggar larangan Allah, dengan makan dan minum pada siang hari bulan puasa dengan alasan lupa.Bila pelakunya memang jujur dalam hal klaim kelupaannya itu, maka ia tidak mengganti (menqadha&#8217;) puasanya itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,</p>
<blockquote><p>&#8220;Bila salah seorang dari kalian lupa, sehingga ia pun makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberinya makan dan minum.&#8221; (Muttafaqun&#8217;Alaih).</p></blockquote>
<p>Pun demikian dengan musafir, ia tidak boleh menampakkan makan dan minumnya di hadapan orang-orang yang tidak bepergian karena mereka tidak mengetahui statusnya. Ia harus mencari tempat tertutup supaya tidak dituduh melanggar larangan Allah, juga agar orang lain tidak berani berbuat serupa.Orang-orang kafir juga sama, mereka dilarang memperlihatkan makan, minum dan semisalnya di hadapan kaum muslimin. Celah penyepelean ini harus ditutup rapat. Sebab, mereka dilarang menampakkan syi&#8217;ar agama mereka yang batil di hadapan kaum muslimin. Hanya Allah sebagai pelindung dan pemberi taufiq.&#8221;</p>
<p>Kami sampaikan juga <strong><em>fatwa Syaikh Muhammad bin Al Utsaimin</em></strong> terkait masalah ini. Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan dan minum karena lupa, apakah orang yang melihat pelakunya wajib mengingatkan puasanya?</p>
<p>Ia menjawab, &#8220;Siapa saja yang makan atau minum saat berpuasa karena lupa, maka puasanya tetap sah. Akan tetapi, bila ia teringat, maka ia harus berhenti dan mengeluarkan makanan atau minuman yang ada di mulutnya. Adapun dalil yang menunjukkan kesempurnaan puasa karena lupa makan adalah hadits shahih yang disabdakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu anhu,</p>
<blockquote><p>&#8216;Barangsiapa terlupa sedang ia berpuasa sehingga terlanjur makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberinya makan dan minum.&#8217; (HR. Muslim).</p></blockquote>
<p>Karena, lupa itu tidak menyebabkan seseorang dihukum karena mengerjakan perbuatan terlarang. Ini berdasarkan firman Allah yang menyebutkan orang yang meminta ampun akibat lupa, &#8220;Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami khilaf.&#8221; (Al-Baqarah [2]: 286). Allah pun menjawab, &#8216;Telah Aku ampuni.&#8217;Adapun orang yang melihat orang makan dan minum saat berpuasa karena lupa, maka ia wajib mengingatkannya. Karena, ini termasuk mengubah kemunkaran. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:</p>
<blockquote><p>&#8216;Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Bila tidak mampu maka hendaklah mengubah dengan lisannya. Bila tidak mampu, maka dengan hatinya! (HR. Muslim)</p></blockquote>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa tindakan makan dan minum yang dilakukan oleh orang yang berpuasa adalah bentuk kemungkaran. Akan tetapi, pelakunya dimaafkan bila dalam kondisi lupa karena memang tidak ada sangsi hukuman baginya. Adapun, orang yang melihat perbuatan itu, maka tidak ada alasan baginya untuk tidak mengingkarinya.&#8221;</p>
<p>Berkaitan dengan masalah ini, <strong><em>Syaikh Ibnu Jibrin</em></strong> mengatakan, &#8220;Ada sebagian orang yang mengatakan, &#8216;Kami tidak akan mengingatkan orang yang lupa. Kami tidak akan menghentikan rezeki makanan dan minuman yang dikaruniakan oleh Allah kepadanya.&#8217; Yang benar, orang yang melihat hendaknya mengingatkannya, karena itu wajib hukumnya dan lermasuk bentuk amar makruf nahi munkar. Hal yang sama juga berlaku, ketika seseorang melakukan sesuatu yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum karena dianalogikan dengan kedua hal tersebut.&#8221; Bersambung pada tulisan kedua, insya Allah.</p>
<hr />disalin dari buku <strong>&#8216;Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia!</strong> terjemahan dari: Mukhalafat Ramadhan, Syaikh Abdul Aziz As Sadhan, Penerbit Qiblatuna &#8211; Solo, hal 41-64
<hr />
<p style="text-align:justify;"><strong>Catatan kaki:</strong></p>
<div class="feedflare">
<a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=zd4NDcIdFxM:qdvMIhRhy98:yIl2AUoC8zA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=yIl2AUoC8zA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=zd4NDcIdFxM:qdvMIhRhy98:D7DqB2pKExk"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?i=zd4NDcIdFxM:qdvMIhRhy98:D7DqB2pKExk" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=zd4NDcIdFxM:qdvMIhRhy98:qj6IDK7rITs"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=qj6IDK7rITs" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=zd4NDcIdFxM:qdvMIhRhy98:DN0H40_Ym5U"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=DN0H40_Ym5U" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=zd4NDcIdFxM:qdvMIhRhy98:V-t1I-SPZMU"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=V-t1I-SPZMU" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=zd4NDcIdFxM:qdvMIhRhy98:tr8VpXobKIM"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=tr8VpXobKIM" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=zd4NDcIdFxM:qdvMIhRhy98:UT3xtbGYFzA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=UT3xtbGYFzA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=zd4NDcIdFxM:qdvMIhRhy98:u0Zhe-nyOHo"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=u0Zhe-nyOHo" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=zd4NDcIdFxM:qdvMIhRhy98:ACf-c_HutVc"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=ACf-c_HutVc" border="0"></a>
</div><img src="http://feeds.feedburner.com/~r/BlogJilbabOnline/~4/zd4NDcIdFxM" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
         <title>Fathimah Radiyallahu ‘anha Memahami Arti Jilbab yang Sesungguhnya</title>
         <link>http://feedproxy.google.com/~r/BlogJilbabOnline/~3/KgMeyvchJhM/</link>
         <description>Adakah kaum muslimin dan muslimah yang tak mengenal sosok Fathimah binti Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam? Rasanya tak mungkin! Beliau radiyallahu’anha satu-satunya putri Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang hidup mendampingi beliau hingga wafatnya beliau ke Rafiqil a’la. Fathimah az-Zahra radiyallahu’anha adalah ratu bagi para wanita di surga (Sayyidah nisa ahlil jannah). Pemahaman beliau tentang arti jilbab [...]</description>
         <guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=791</guid>
         <pubDate>Mon, 31 Aug 2009 10:00:14 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p>Adakah kaum muslimin dan muslimah yang tak mengenal sosok Fathimah binti Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam? Rasanya tak mungkin! Beliau radiyallahu’anha satu-satunya putri Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang hidup mendampingi beliau hingga wafatnya beliau ke Rafiqil a’la. Fathimah az-Zahra radiyallahu’anha adalah ratu bagi para wanita di surga (<strong>Sayyidah nisa ahlil jannah</strong>). Pemahaman beliau tentang arti jilbab yang sesungguhnya sangat layak untuk disimak dan direnungi oleh para muslimah yang sangat merindukan surga dan keridhaan RabbNya. Sudah sempurnakah kita menutup aurat kita seperti apa yang difahami Shahabiyah?<span id="more-791"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Wahai saudariku muslimah yang merindukan surga Firdaus al-A’la&#8230;Shahabiyah yang mulia ini memandang buruk terhadap apa yang di lakukan wanita terhadap pakaian yang mereka kenakan yang masih menampakkan gambaran bentuk tubuhnya. Apa yang beliau tidak sukai itu beliau sampaikan kepada Asma radiayallahu’anha sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Ummu Ja’far bahwasanya Fatimah binti Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berkata:</p>
<blockquote style="text-align:justify;"><p>&#8220;Wahai Asma&#8217;! Sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya.&#8221; Asma&#8217; berkata : &#8216;&#8221;Wahai putri Rasulullah maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku lihat di negeri Habasyah?&#8221; Lalu Asma&#8217; membawakan beberapa pelepah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas dipakai. Fatimah pun berkomentar: &#8220;Betapa baiknya dan betapa eloknya baju ini, sehingga wanita dapat dikenali (dibedakan) dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma&#8217; bersama Ali (dengan pakaian penutup seperti itu ) dan jangan ada seorangpun yang menengokku!&#8221; Tatkala Fatimah meninggal dunia, maka Ali bersama Asma&#8217; yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan. &#8221;</p></blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em><strong>Syaikh Albani rahimahullah berkata</strong></em> : Perhatikanlah sikap Fatimah radiyallahu anha yang merupakan bagian dari tulang rusuk Nabi shalallahu alaihi wassalam bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati atau menggambarkan tubuh seorang wanita meskipun sudah mati, apalagi jika masih hidup, tentunya jauh lebih buruk. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah yang masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bulatnya buah dada, pinggang, betis dan anggota badan mereka yang lain. Selanjutnya hendaklah mereka beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya”</p>
<p style="text-align:justify;">Wahai ukhti muslimah yang dirahmati Allah,…benarlah apa yang dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullah. Fitnah yang melanda kaum muslimah begitu deras dan hebat.Jika Fathimah radiyallahu&#8217; anha saja tidak rela jasadnya tergambar bentuk tubuhnya tentulah dapat kita fahami bagaimana beliau mengenakan jilbab di masa hidupnya. Karena beliau sangat memahami perintah jilbab dengan pemahaman yang benar dan sempurna. Pemahaman beliau yang sangat mendalam ini jelas tersirat dari ketidaksukaannya yang beliau pandang sebagai suatu keburukan apabila seorang wanita memakai pakaian yang dapat menggambarkan lekuk tubuhnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu bandingkanlah dengan apa yang dikenakan oleh sebagian kaum muslimah dewasa ini sangat jauh dari apa yang disyariatkan oleh Rabb mereka. Jauh panggang dari api.Mereka menisbahkan pakaian wanita dengan kerudung ala kadarnya yang sekedar menutupi leher-leher mereka tidak sampai menutupi dada dengan nama pakaian islami atau jilbab. Dan ironisnya yang memakainyapun merasa bahwa apa yang mereka pakai itu sudah benar karena melihat para artis di TV mengenakan yang demikian itu jadilah pakaian trendy ini menyebar begitu cepat dan menjadi pakaian pilihan utama mereka. Bahkan tentu terkadang kita melihat saudari kita yang memakai busana muslimah yang justru menambah fitnah karena nampak jelasnya lekuk tubuh mereka dengan penutup kepala yang melilit di leher (sehingga jenjang atau tidaknya bentuk leher terlihat sangat jelas) dan hanya sampai di bagian pundak saja tidak sampai ke dada disambung dengan pakaian ketat yang menggambarkan bentuk payudara mereka kemudian celana ketat yang menambah jelas lekukan tubuh mereka. Ada juga yang memakai abaya (gamis/pakaian terusan) memilih ukuran yang ketat daripada ukuran besar dan lapang dengan alasan agar nampak cantik dan modis! Sebagian adapula yang memakai penutup kepala dengan menyanggul rambut-rambut mereka hingga ketika mereka berjalan dapat dilihat dengan jelas ikatan rambut tersebut, karena sangat kecilnya penutup kepala yang mereka pakai maka merekapun mengikat rambut tersebut agar tidak menyembul keluar. Bukankah apa yang mereka pakai itu semua justru yang semestinya mereka jauhi karena Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah bersabda :</p>
<blockquote style="text-align:justify;"><p>&#8220;Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) onta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka itu adalah kaum wanita yang terkutuk.&#8221;</p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Di dalam hadits lain terdapat tambahan :</p>
<blockquote style="text-align:justify;"><p>&#8220;Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan (jarak) sekian dan sekian.&#8221;</p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Kemudian lihatlah penjelasan dari Ibnu Abdil Barr rahimahullah ia berkata:</p>
<blockquote style="text-align:justify;"><p><em> </em>&#8220;Yang dimaksud Nabi shalallahu alaihi wassalam adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.&#8221;</p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Dari<em> </em>Ummu Alqamah bin Abu Alqamah bahwa ia berkata<em> </em>:<em> </em></p>
<blockquote><p>&#8220;Saya pernah melihat Hafshah bin Abdurrahman bin Abu Bakar mengunjungi &#8216;Aisyah dengan mengenakan khimar(kerudung) tipis yang dapat menggambarkan pelipisnya, lalu &#8216;Aisyah pun tak berkenan melihatnya dan berkata : &#8220;Apakah kamu tidak tahu apa yang telah diturunkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dalam surat An Nuur?!&#8221; Kemudian &#8216;Aisyah mengambilkan khimar untuk dipakaikan kepadanya<em>.</em></p></blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em><strong>Syaikh Albani menjelaskan perkataan Aisyah radiyallahu anha : </strong></em>Apakah kamu tidak tahu tentang apa yang diturunkan oleh Allah dalam surat An-Nuur? Mengisyaratkan bahwa wanita yang menutupi tubuhnya dengan pakaian yang tipis pada hakikatnya ia belum menutupi tubuhnya dan juga belum melaksanakan firman Allah Subahnahu wa ta’ala yang ditunjukkan oleh Aisyah radiyallahu anha yaitu “Dan hendaklah kaum wanita menutupkan khimar/kerudung pada bagian dada mereka”</p>
<p style="text-align:justify;">Tidakkah kita melihat perbedaan yang sangat jauh antara generasi Shahabiyah dengan kita? Mereka benar-benar menjadikan jilbab sebagai penutup tubuh dan aurat sebagai bentuk ketaatan pada perintahNya sedangkan kita justru sebaliknya menjadikan jilbab sebagai pembuka fitnah kecuali wanita-wanita yang dirahmati Allah. Jilbab yang difahami shahabiyah sebagai pakaian yang lapang (lebar) yang menutupi tubuh dari atas kepala hingga ujung kaki sedangkan kaum muslimah sekarang menganggap jilbab adalah secarik kain yang digunakan untuk menutupi rambut mereka saja sedangkan bagian-bagian lainnya mereka tutupi dengan bahan yang ala kadarnya yang tidak bisa dikatakan menutupi aurat apalagi menutupi lekuk tubuh mereka. Kepada Allahlah kita memohon pertolongan semoga kaum kita mau kembali kepada Rabb mereka dan berusaha untuk menunaikan apa yang diperintahkan Allah dan rasulNya secara sempurna dan menyeluruh. Sebagaimana firmanNya:</p>
<blockquote style="text-align:justify;"><p> يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ</p>
<p>Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu(Al-Baqarah :208). </p></blockquote>
<p style="text-align:justify;">Wallahu’alam bish-shawwab.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>Artikel ini telah di cek oleh : Ustadz Muhammad Elvy Syam Lc</em></strong>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Sumber Rujukan :</strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Jilbab Wanita Muslimah menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani,Pustaka Tibyan,Solo.</li>
<li>Ringkasan Shahih Muslim, Imam Al-mundziri, Pustaka Amani, Jakarta.</li>
<li>Mengenal Shahabiyah Nabi Shalallahu alaihi wassalam, Mahmud al-Istanbuli, Pustaka Tibyan, Solo.</li>
</ol>
<hr style="text-align:justify;"/>
<p style="text-align:justify;"><strong>Catatan kaki:</strong></p>
<div class="feedflare">
<a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=KgMeyvchJhM:xaTPyfsnE5c:yIl2AUoC8zA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=yIl2AUoC8zA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=KgMeyvchJhM:xaTPyfsnE5c:D7DqB2pKExk"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?i=KgMeyvchJhM:xaTPyfsnE5c:D7DqB2pKExk" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=KgMeyvchJhM:xaTPyfsnE5c:qj6IDK7rITs"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=qj6IDK7rITs" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=KgMeyvchJhM:xaTPyfsnE5c:DN0H40_Ym5U"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=DN0H40_Ym5U" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=KgMeyvchJhM:xaTPyfsnE5c:V-t1I-SPZMU"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=V-t1I-SPZMU" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=KgMeyvchJhM:xaTPyfsnE5c:tr8VpXobKIM"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=tr8VpXobKIM" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=KgMeyvchJhM:xaTPyfsnE5c:UT3xtbGYFzA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=UT3xtbGYFzA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=KgMeyvchJhM:xaTPyfsnE5c:u0Zhe-nyOHo"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=u0Zhe-nyOHo" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=KgMeyvchJhM:xaTPyfsnE5c:ACf-c_HutVc"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=ACf-c_HutVc" border="0"></a>
</div><img src="http://feeds.feedburner.com/~r/BlogJilbabOnline/~4/KgMeyvchJhM" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
         <title>Cara Mengajarkan Shalat Pada Anak*</title>
         <link>http://feedproxy.google.com/~r/BlogJilbabOnline/~3/YmGDQie6kjE/</link>
         <description>*diketik ulang oleh Humaira Ummu Abdillah dari Majalah al-Mawaddah, Edisi ke-12 Tahun Ke-2,Rajab 1430 H/ Juli 2009, Rubrik: Yaa Bunayya, Oleh : Ustadz Abdur Rohman al-Buthoni, halaman : 34-36*
Menurut syari’at Islam yang mulia, anak-anak tidak dikenai beban syari’at selagi dia belum baligh. Namun mereka harus dididik dan dilatih sejak masa anak-anak agar menjadi terbiasa melakukan [...]</description>
         <guid isPermaLink="false">http://jilbab.or.id/?p=778</guid>
         <pubDate>Wed, 26 Aug 2009 10:00:37 -0700</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p><em>*diketik ulang oleh Humaira Ummu Abdillah dari Majalah al-Mawaddah, Edisi ke-12 Tahun Ke-2,Rajab 1430 H/ Juli 2009, Rubrik: Yaa Bunayya, Oleh : Ustadz Abdur Rohman al-Buthoni, halaman : 34-36*</em></p>
<p>Menurut syari’at Islam yang mulia, anak-anak tidak dikenai beban syari’at selagi dia belum baligh. Namun mereka harus dididik dan dilatih sejak masa anak-anak agar menjadi terbiasa melakukan syari’at ketika telah dewasa.Apabila syari’at memerintahkan para orang tua dan wali agar memerintah anak-anak mereka untuk menunaikan sholat, maka wajib bagi orang tua dan para murobbi untuk mengajarkan kepada mereka perihal thoharoh sesuai dengan thoharohnya Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, menjelaskan kepada mereka sifat wudhu Nabi shalallahu alaihi wassalam, syarat sah, rukun-rukunnya dan hal-hal yang membatalkannya.<span id="more-778"></span></p>
<p>Demikian pula harus mengajarkan tata cara sholat sesuai degan sholat Rasulullah shalallahu alaihi wassalam karena sabda beliau:</p>
<blockquote><p> “ Tunaikanlah sholat seperti kalian melihat aku sholat “.</p></blockquote>
<p> Hendaknya anak diajari teori sekaligus praktiknya dengan diajak memperhatikan tata cara berwudhu dan sholat bapak ibunya atau mengajaknya melakukan sholat dan berdiri di samping orang tuanya untuk mengambil secara langsung tata cara sholat yang benar.</p>
<p> Ini mengingatkan orang tua, para murobbi dan para guru TK dan SD agar mengajarkan do’a dan dzikir-dzikir dalam wudhu dan sholat sebelum yang lainnya. Hal ini perlu kita perhatikan sebab sebagian guru ada yang lebih mendahulukan do’a dan dzikir yang lain, seperti do’a berpakaian atau yang lainnya, daripada do’a dan dzikir dalam wudhu dan sholat.</p>
<p> Sistem pengajaran seperti itu tentu salah bila ditinjau dari sisi ini, sebab syari’at belum memerintahkannya. Dan jikalau anak mengamalkannya pun tidak terlalu berarti bila dibandingkan dengan do’a dalam wudhu dan sholat yang dituntut untuk dihafal dan diamalkan setelah mencapai usia 7 tahun, sebagaimana anjuran Rasulullah shallahu alaihi wassalam. Bila bisa didapat kedua-duanya tentu lebih baik.</p>
<p> <strong>POKOK – POKOK PENGAJARAN SHOLAT</strong></p>
<p>Pokok-pokok pengajaran yang harus diberikan kepada anak berkaitan dengan masalah sholat adalah sebagai berikut:</p>
<p>- Ilmu tentang syarat sahnya sholat, rukun, wajib dan sunnah-sunnahnya.</p>
<p>- Tata cara pelaksanaanya dari takbirotul ihrom hingga salam, meliputi gerakan-gerakannya, bacaan dan dzikir-dzikirnya, jumlah gerakan atau jumlah bacaan dan dzikir.</p>
<p>- Sifat-sifat gerakan, seperti sifat tangan atau jari-jari tangan ketika takbirotul ihrom atau ketika posisi yang lainnya, apakah dengan menggenggam jari-jari atau dengan membuka dan rapat, ataukah membuka dengan merenggangkan jari-jari lurus ke atas atau melengkung ke bawah.</p>
<p>- Sifat bacaannya, antara yang sir dan yang jahr, juga panjang pendeknya suatu gerakan dan bacaan, seperti gerakan tangan ketika takbirotul ihrom apakah perlahan-lahan hingga beberapa menit baru sampai ke bahu dan daun telinga ataukah bagaimana. Demikian juga dengan bacaan-bacaannya, misalnya apakah melafazhkan takbir dengan bacaan panjang seperti “ Allooooohuuuuu Akbaaaaar “ ataukah tidak.</p>
<p>- Mengajarkan yang shohih dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan meninggalkan yang tidak shohih.</p>
<p>- Mengajarkan nama-nama sholat dan waktu-waktunya serta bilangan roka’atnya.</p>
<p>- Mengajarkan tata cara berpakaian yang wajar di dalam sholat.</p>
<p>- Menanamkan akidah ( keyakinan ) bahwa orang yang sholat itu sedang menghadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Maka, apabila kita menghadap kepala desa atau orang kaya saja tidak boleh bermain-main, tentunya menghadap Alloh, Sang Penguasa langit dan bumi dan seluruh alam semesta, lebih sangat tidak layak untuk bermain-main.</p>
<p>- Mengajarkan syarat syahnya sholat yang paling utama, yaitu thoharoh dan berwudhu, hal ini meliputi:</p>
<p>a. Tata cara membersihkan najis tinja dan kencing sehingga benar-benar suci dan tidak membawa najis dalam sholat. Mengenalkan kepada mereka benda-benda yang najis agar mereka jauhi, terutama ketika sholat.</p>
<p>b. Mengajarkan tata cara berwudhu, dzikir sebelum dan sesudahnya, tata cara penggunaan air yang sesuai dengan sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, tidak boleh boros sekalipun banyak air, urut-urutannya dan bilangan-bilangannya.</p>
<p>c. Tata cara membasuh, apakah membasuh dengan menyiramkan air ataukah cukup dengan mengusap tanpa menyiramkan air. Juga menjelaskan tentang sifat membasuh dan mengusap.</p>
<p>d. Mengajarkan kepada mereka anggota-anggota wudhu dan hal-hal yang berkaitan dengannya, apakah yang penting anggota wudhu tersebut terkena air sehingga cukup dicelupkan ke dalam air ataukah harus diusap da diratakan dengan tangan.</p>
<p>e. Mengajarkan kepada mereka batas-baras anggota wudhu, dari mana hingga ke mana.</p>
<p>f. Mengajarkan kepada mereka tata cara adzan dan iqomat, lafazh-lafazhnya dan bagaimana menjawab jika mendengar adzan dan do’a sesudah adzan bagi yang mendengar. Juga tentang tata cara melafazhkannya, yaitu tidak boleh berlebihan dengan memanjangkan lafazh yang seharusnya pendek atau sebaliknya, atau lafazh yang panjang dilebihkan dari kadarnya sehingga terlalu panjang, atau dengan merusak lafazah, seperti “ Allohu Akbar “ menjadi “ Aulohuu Akbaruu “.</p>
<p>g. Mengajarkan kepada mereka tentang batas-batas aurat dalam sholat, sebab aurat itu ada 2: <strong><em>aurat yang berkaitan dengan pandangan mata</em></strong> dan <strong><em>aurat yang berkaitan dengan hak Alloh</em></strong>. Atau dengan istilah lain, berbeda antara aurat di luar sholat dengan aurat di dalam sholat. Contoh, anak kecil yang belum baligh tidak ada auratnya sehubungan dengan pandangan mata, meski begitu ia tidak boleh menunaikan sholat dalam keadaan telanjang. Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda:</p>
<blockquote><p>“ Janganlah salah seorang diantara kalian melakukan sholat dengan mengenakan satu pakaian saja, yang ( dengan begitu ) kedua pundaknya tidak tertutup “.</p></blockquote>
<p> Sabda Rasulullah shalallahu alaihi wassalam lainnya:</p>
<blockquote><p>“ Alloh tidak menerima sholat wanita yang telah baligh kecuali dengan penutup kepala”.</p></blockquote>
<p> <strong>PENTINGNYA KETELADANAN</strong></p>
<p>Semua orang sepakat bahwa mengajar dengan praktik dan memberi contoh secara langsung jauh lebih berpengaruh positif pada pemahaman anak daripada hanya teori semata. Karena itulah hendaknya para murobbi tidak lalai dari manhaj ta’lim ( metode pengajaran ) ini sebab inilah yang dicontohkan Nabi shalallahu alaihi wassalam dan para sahabatnya.</p>
<p> Suatu ketika, Ustman bin Affan radiyallahu anhu meminta air wudhu dan mengajak para sahabat untuk memperhatikan cara wudhu beliau dari awal hingga akhir lalu berkata,<em> “ Seperti inilah aku melihat Nabi shalallahu alaihi wassalam berwudhu “.</em></p>
<p> Dalam kisah yang lain, salah seorang sahabat pernah mempraktikkan sholat dari awal hingga akhir dihadapan para sahabat yang lain, seraya mengatakan, <em>“ Kemarilah kalian! Akan aku perlihatkan kepada kalian sifat sholat Nabi shalallahu alaihi wassalam “.</em></p>
<p> Rosulullah shalallahu alaihi wassalam terkadang juga melakukan sholat ( sebagai imam ) dengan berdiri dan ruku’ diatas mimbar untuk memperlihatkan sholatnya kepada para sahabat, beliau mengatakan, <em>“ Aku melakukan ini agar kalian mengikutiku dan mengetahui sholatku”.</em></p>
<p> Contoh metode pengajaran seperti ini sangat sering diterapkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan para sahabatnya. Demikian itu karena teori semata sulit untuk dipahami dan membutuhkan waktu yang lama bahkan mudah terlupakan, berbeda dengan apa yang dialami dan dilihat secara langsung. Ini berarti orang tua dan para pendidik tidak cukup hanya menyediakan buku-buku bacaan seputar wudhu dan sholat atau hanya memerintahkan anak untuk melakukan sholat, namun mereka juga dituntut untuk memberikan keteladanan berupa praktik amali di hadapan anak-anak mereka seperti yang dicontohkan Rosululloh shalallahu alaihi wassalam, sebaik-baik pendidik, dan para sahabat beliau.</p>
<p> <strong>MENGAJARKAN SHOLAT YANG BENAR</strong></p>
<p>Para pendidik dan orang tua harus mengajarkan sholat yang benar kepada anak-anak mereka. Sholat yang benar artinya sholat yang sesuai dengan sholat Rosululloh shalallahu alaihi wassalam, sebagaimana sabda beliau diatas. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengajaran, para pendidik harus memiliki ilmu tentang sifat sholat Nabi shalallahu alaihi wassalam dan tidak cukup dengan mengikuti sholat kebanyakan orang zaman sekarang, sebab diantara mereka masih banyak yang melakukan bid’ah dalam sholat, baik dengan mengurangi atau menambahi sebagaian dari sholat mereka yang tidak ada contohnya dari Rosululloh shalallahu alaihi wassalam. Padahal sholat merupakan amal yang paling utama yang pelakunya sangat berharap agar sholatnya bisa diterima oleh Alloh, sementara Alloh tidak akan menerima sebuah amal kecuali yang ikhlas karena Alloh semata dan sesuai dengan sunnah ( petunjuk / contoh ) dari Rosululloh shalallahu alaihi wassalam.</p>
<p><strong> TIDAK MENDIAMKAN KESALAHAN</strong></p>
<p>Sebagian orang beranggapan bahwa tidak mengapa membiarkan anak sholat dalam keadaan tidak benar, toh juga masih anak-anak, misalnya membiarkan anak sholat tanpa berwudhu atau berwudhu hanya dengan membasuh telapak tangan, wajah dan kaki saja dengan alasan bahwa anak masih kecil dan belum baligh. Anggapan ini jelas salah. Perlu diketahui bahwa meskipun hukum-hukum syari’at belum berlaku bagi anak, namun Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan dan memberi beban kepada para wali untuk memberlakukan hukum-hukum syari’at kepada anak-anak mereka. Anggapan yang salah ini jelas bertentangan dengan perintah Rosululloh shalallahu alaihi wassalam:</p>
<blockquote><p> “ Perintahkan anak-anak kalian untuk menunaikan sholat ketika mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika meninggalkannya ketika mereka telah berusia 10 tahun “.</p></blockquote>
<p> Maksud dari perintah Rosululloh tersebut adalah agar para orang tua menyuruh anak-anaknya untuk thoharoh dan berwudhu dengan sempurna, berpakaian menutup aurat dan pundak, berdiri menghadap kiblat, di tempat yang tidak haram untuk sholat di dalamnya, melakukan tata cara sholat dari takbirotul ihrom hingga salam lengkap dengan rukun-rukunnya, fardhu dan sunnah-sunnahnya.</p>
<p> Rosululloh pernah melakukan sholat malam, lalu Abdulloh bin Abbas datang mengikuti dan berdiri di sebelah kiri beliau. Maka beliau shalallahu alaihi wassalam memutarnya dari arah kiri lewat belakang kea rah kanan beliau</p>
<p> Pernah salah seorang Arab Badui datang ke masjid lalu melakukan sholat. Setelah selesai dari sholatnya, Rosululloh shalallahu alaihi wassalam mengatakan,</p>
<blockquote><p> “ Ulangi sholatmu, karena sesungguhnya engkau belum sholat “. Maka orang tersebut mengulangi sholatnya seperti sholatnya yang semula hingga 3 kali, sampai akhirnya orang itu berkata, “ Wahai Rosululloh, ajarilah aku sholat, sebab aku tidak bisa sholat kecuali dengan cara yang seperti ini ( yakni sholat dengan gerakan yang sangat cepat, tanpa thuma’ninah ). Maka Rosululloh shalallahu alaihi wassalam mengajarinya sholat seraya menyampaikan bahwa wajib baginya untuk thuma’ninah pada setiap gerakan sholat.</p></blockquote>
<p>Rosululloh shalallahu alaihi wassalam menganggap sholat orang ini batal karena meninggalkan salah satu rukun sholat, yaitu thuma’ninah. Sholat yang dianggap batal oleh Nabi shalallahu alaihi wassalam yang dilakukan oleh orang ini banyak sekali dilakukan oleh anak-anak.Sehingga kewajiban para orang tua dan para pendidik adalah membenarkan sholat mereka yang masih salah ini.</p>
<hr /><strong>Catatan kaki:</strong>
<div class="feedflare">
<a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=YmGDQie6kjE:6e2VkKEA2TQ:yIl2AUoC8zA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=yIl2AUoC8zA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=YmGDQie6kjE:6e2VkKEA2TQ:D7DqB2pKExk"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?i=YmGDQie6kjE:6e2VkKEA2TQ:D7DqB2pKExk" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=YmGDQie6kjE:6e2VkKEA2TQ:qj6IDK7rITs"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=qj6IDK7rITs" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=YmGDQie6kjE:6e2VkKEA2TQ:DN0H40_Ym5U"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=DN0H40_Ym5U" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=YmGDQie6kjE:6e2VkKEA2TQ:V-t1I-SPZMU"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=V-t1I-SPZMU" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=YmGDQie6kjE:6e2VkKEA2TQ:tr8VpXobKIM"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=tr8VpXobKIM" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=YmGDQie6kjE:6e2VkKEA2TQ:UT3xtbGYFzA"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=UT3xtbGYFzA" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=YmGDQie6kjE:6e2VkKEA2TQ:u0Zhe-nyOHo"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=u0Zhe-nyOHo" border="0"></a> <a rel="nofollow" target="_blank" href="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?a=YmGDQie6kjE:6e2VkKEA2TQ:ACf-c_HutVc"><img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/BlogJilbabOnline?d=ACf-c_HutVc" border="0"></a>
</div><img src="http://feeds.feedburner.com/~r/BlogJilbabOnline/~4/YmGDQie6kjE" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
         <title>Tulisan Terbaru</title>
         <link>http://mutiarasuamiku.blogspot.com/2009/01/tulisan-terbaru.html</link>
         <author>Mutiara Suamiku</author>
         <guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-30823775.post-6939153322792042321</guid>
         <pubDate>Mon, 12 Jan 2009 03:40:00 -0800</pubDate>
      </item>
      <item>
         <title>Do’a Perubah Takdir</title>
         <link>http://zuliyanti.wordpress.com/2008/07/02/doa-perubah-takdir/</link>
         <description>&amp;#8220;Ya Allah, aku tidak memohon kepada-Mu untuk mengubah takdir-Mu, namun aku hanya memohon agar engkau bersikap lembut kepadaku.&amp;#8221;
Demikian doa yang sering diucapkan sebagian orang. Sejauh mana keabsahan dari doa tersebut? Jawab :
Al-Hamdulilllah. Doa itu seringkali diucapkan orang. Namun itu doa yang sama sekali tidak pantas. Karena Allah hanya menyariatkan kepada kita untuk memohon kepada Allah merubah [...]&lt;img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zuliyanti.wordpress.com&amp;blog=1401063&amp;post=61&amp;subd=zuliyanti&amp;ref=&amp;feed=1"/&gt;</description>
         <guid isPermaLink="false">http://zuliyanti.wordpress.com/?p=61</guid>
         <pubDate>Wed, 02 Jul 2008 02:04:33 -0700</pubDate>
         <media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dfb69e305d482d0cebae53479b85f94c?s=96&amp;amp;d=identicon&amp;amp;r=G" medium="image">
            <media:title>yanti</media:title>
         </media:content>
         <category>Fatwa Ulama</category>
      </item>
   </channel>
</rss><!-- fe6.pipes.sp1.yahoo.com uncompressed/chunked Mon Nov  9 23:55:11 PST 2009 -->
