<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0" xmlns:cc="http://cyber.law.harvard.edu/rss/creativeCommonsRssModule.html">
    <channel>
        <title><![CDATA[Stories by Juneman Abraham on Medium]]></title>
        <description><![CDATA[Stories by Juneman Abraham on Medium]]></description>
        <link>https://medium.com/@juneman?source=rss-6f7c595c9717------2</link>
        <image>
            <url>https://cdn-images-1.medium.com/fit/c/150/150/1*53gFZErPEkB_LpZ5adHf5w.jpeg</url>
            <title>Stories by Juneman Abraham on Medium</title>
            <link>https://medium.com/@juneman?source=rss-6f7c595c9717------2</link>
        </image>
        <generator>Medium</generator>
        <lastBuildDate>Sun, 29 Mar 2026 17:56:37 GMT</lastBuildDate>
        <atom:link href="https://medium.com/@juneman/feed" rel="self" type="application/rss+xml"/>
        <webMaster><![CDATA[yourfriends@medium.com]]></webMaster>
        <atom:link href="http://medium.superfeedr.com" rel="hub"/>
        <item>
            <title><![CDATA[Tim Penyusunan Kebijakan SATU Akses Jurnal Nasional]]></title>
            <link>https://juneman.medium.com/tim-penyusunan-kebijakan-satu-akses-jurnal-nasional-aabf38674b88?source=rss-6f7c595c9717------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/aabf38674b88</guid>
            <category><![CDATA[manajemen-pengetahuan]]></category>
            <category><![CDATA[jurnal]]></category>
            <category><![CDATA[sains-terbuka-indonesia]]></category>
            <category><![CDATA[tempat-publikasi-jurnal]]></category>
            <category><![CDATA[pendidikan-tinggi]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Juneman Abraham]]></dc:creator>
            <pubDate>Sat, 21 Mar 2026 04:55:11 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2026-03-21T04:55:11.602Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p>Juneman Abraham (BINUS) dan Dasapta Erwin Irawan (ITB) menjadi tim penyusun kajian kebijakan Program Indonesia Akses Tunggal (SATU) Jurnal.</p><p>Akses terhadap literatur ilmiah yang berkualitas merupakan fondasi esensial untuk memajukan pendidikan tinggi, riset, dan inovasi nasional. Namun, lanskap pendidikan tinggi di Indonesia, yang sangat beragam dengan institusi negeri dan swasta dengan status keuangan yang berbeda-beda (PTN Badan Hukum, PTN Badan Layanan Umum, PTN Satuan Kerja, dan Perguruan Tinggi Swasta), menghadapi tantangan signifikan dalam menyediakan akses yang merata dan berkelanjutan terhadap jurnal ilmiah internasional. Kendala pendanaan yang fluktuasi, disparitas akses regional, dan tingginya biaya langganan jurnal menjadi hambatan utama yang membatasi daya saing global komunitas akademik Indonesia.</p><p>Kajian ini merupakan analisis komprehensif terhadap berbagai model akses sumber daya ilmiah global, termasuk inisiatif <em>One Nation One Subscription</em> (ONOS) di India, ANKOS di Turki, serta Model Hibrida yang diterapkan oleh negara-negara Nordik. Tujuannya adalah merumuskan kerangka kerja yang paling tepat, berkelanjutan, dan adil untuk Sistem Akses Tunggal (SATU) Jurnal di Indonesia, guna memastikan ketersediaan literatur ilmiah nasional dan internasional bagi seluruh institusi pendidikan tinggi. Analisis mendalam menunjukkan bahwa Model Hibrida adalah pendekatan yang paling adaptif dan berkelanjutan untuk konteks Indonesia.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*7jSnIVcVPwpxNmJ54zz6Yg.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*O0CTwQ-5PUdqsHpBSxD0Qg.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*jdnBs81eQaicGw3SqRDyfw.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*dqYSkST3QA-c1Ei7Fbp8KA.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*GW2a4AOpm3EZCETmji3AOg.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*oMtZxJvb07DKXYxOivFvUQ.png" /></figure><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=aabf38674b88" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Tafsiran Peraturan Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah (Draf Juknis)]]></title>
            <link>https://juneman.medium.com/tafsiran-peraturan-integritas-akademik-dalam-menghasilkan-karya-ilmiah-draf-juknis-bdb84d20464b?source=rss-6f7c595c9717------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/bdb84d20464b</guid>
            <category><![CDATA[etika-akademik]]></category>
            <category><![CDATA[integritas-riset]]></category>
            <category><![CDATA[karya-ilmiah]]></category>
            <category><![CDATA[integritas-akademik]]></category>
            <category><![CDATA[integritas-publikasi]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Juneman Abraham]]></dc:creator>
            <pubDate>Wed, 18 Feb 2026 05:54:28 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2026-02-18T05:54:28.711Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p>Pernahkah Anda mendengar ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia)? Platform ini merupakan “turunan implementatif” dari <a href="https://peraturan.go.id/id/permendikbudristek-no-39-tahun-2021">Permendikbudristek 39 / 2021</a> tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.</p><p>Kendati demikian, hingga hari ini (18 Februari 2026), belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) dari Permendikbudristek ini, meskipun sudah pernah disosialisasikan beberapa kali, termasuk oleh <a href="https://www.youtube.com/watch?v=3qXbfnWFK5c&amp;t=9870s">Kemendikti</a>.</p><p>Pada sekitar pertengahan tahun 2024, pernah dibentuk sebuah tim dalam Direktorat Sumber Daya untuk membahas Juknis ini. <a href="https://juneman.blogspot.com/2024/06/">Tim ini terdiri atas</a>:</p><p>1. Lukman — Direktorat Sumber Daya<br>2. Subiyantoro — Inspektorat Jenderal<br>3. Wibowo Supriharjono— Inspektorat Jenderal<br>4. Suwitno — Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi<br>5. Djoko Santoso — Institut Teknologi Bandung<br>6. Deris Stiawan — Universitas Sriwijaya<br>7. Ahmad Heryanto — Universitas Sriwijaya<br>8. Ali Bardadi — Universitas Sriwijaya<br>9. Imam Much Ibnu Subroto — Universitas Islam Sultan Agung<br>10. Sam Farisa Chaerul Haviana — Universitas Islam Sultan Agung<br>11. Rusmal Firmansyah — Universitas Islam Sultan Agung<br>12. Andi Riansyah — Universitas Islam Sultan Agung<br>13. <a href="https://www.slideshare.net/slideshow/plagiarisme-dalam-penulisan-karya-tulis-ilmiah/270096159">Ide Bagus Siaputra — Universitas Surabaya</a><br>14. <a href="https://juneman.medium.com/sekilas-anjani-anjungan-integritas-akademik-5c326b7fdd48">Juneman Abraham — Universitas Bina Nusantara</a><br>15. Halili — Universitas Negeri Yogyakarta<br>16. Herlambang Wiratraman — Universitas Gadjah Mada (tidak aktif)<br>17. Apriana Toding — Universitas Kristen Indonesia Paulus<br>18. Eko Haryanto — Inspektorat Jenderal<br>19. Robertus Ulu Wardana — Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi<br>20. Khozin Alfani — Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi<br>21. Santi Sayanti Agustina — Direktorat Sumber Daya</p><p>Tim melakukan pertemuan pada tanggal 3, 4, 19, 24, dan 28 Juni 2024.</p><p>Agar naskah hasil pertemuan ini dapat ditindaklanjuti di kemudian hari, dan siapa tahu juga dapat menjadi inspirasi untuk masing-masing perguruan tinggi dalam merumuskan peraturan turunan dari Permendikbudristek 39/2021, berikut ini dituangkan dalam sebuah dokumentasi terbuka. Semoga bermanfaat!</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/389/1*W0TAVQNtWIQNaidiw64zeQ.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/589/1*QUi0_KBnAQOnBWHL6RYf0A.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/590/1*CzBoR2kbenSM6160HVgpPg.jpeg" /></figure><p>Bahwa dalam rangka kesiapan perguruan tinggi untuk menegakkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 39 tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah, dan adanya karya ilmiah yang melibatkan lebih dari satu lembaga, dipandang perlu merumuskan petunjuk teknis sebagai pedoman.</p><p>Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah ditujukan untuk menjaga budaya akademik di Perguruan Tinggi dan membina Sivitas Akademika agar terhindar dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai luhur dan integritas akademik.</p><p>Cakupan dalam layanan penegakan integritas akademik meliputi:</p><p>1. Layanan penegakan integritas akademik (pencegahan, pembinaan, dan penanggulangan) beserta sistem informasi penunjangnya;<br>2. Panduan jenis pelanggaran dan asesmen tingkat pelanggaran;<br>3. Pengaturan kewenangan dan prosedur penegakan integritas akademik<br>4. Perumusan sanksi.<br>5. Perlindungan Saksi, Korban, dan Pelapor.</p><p><strong>LAYANAN PENEGAKAN INTEGRITAS AKADEMIK (Pencegahan, Pembinaan, dan Penanganan) beserta sistem informasi penunjangnya</strong></p><p>Kementerian menyiapkan dan mengelola sistem informasi integritas akademik. Sistem informasi tersebut digunakan dalam rangka pembinaan, pencegahan dan penanganan pelanggaran integritas akademik.</p><p>Sistem informasi tersebut meliputi:<br>1. Repositori dan pengindeks Karya Ilmiah seluruh perguruan tinggi;<br>2. sistem pembinaan, pencegahan dan penanggulangan pelanggaran integritas akademik Anjungan Integritas Akademik Indonesia (ANJANI);<br>3. pengukuran dan surveilans/pengamatan berkelanjutan tentang integritas akademik.</p><p>Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) disiapkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal dan Kementerian.</p><p><strong>PENCEGAHAN PELANGGARAN INTEGRITAS AKADEMIK : SURVEI INTEGRITAS AKADEMIK</strong></p><p>Kementerian menyiapkan instrumen survei integritas akademik<br>Setiap civitas akademik wajib mengikuti survei integritas akademik</p><p>Perguruan Tinggi wajib melaksanakan satu kali per tahun untuk melakukan sosialisasi penegakan integritas akademik dan dilanjutkan dengan assesment / survei pemahaman terkait integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.</p><p><strong>SUBJEK</strong></p><p>1) Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, selain sivitas akademika (dosen dan mahasiswa), tenaga kependidikan juga wajib mengikuti/diatur/tunduk dengan peraturan ini.</p><p>(2) Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan baik secara sendiri atau bersama-sama baik antara Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan maupun dengan pihak lain, dilarang melakukan perbuatan yang menyimpang dari nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah.</p><p>(3) Dalam hal perbuatan yang menyimpang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh selain Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual.<br> <br>(4) Jenis pelanggaran integritas akademik terdiri atas:</p><p>A. Enam jenis pelanggaran sebagaimana termaktub pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 pasal 9 yaitu <br>a. fabrikasi;<br>b. falsifikasi;<br>c. plagiat;<br>d. kepengarangan yang tidak sah;<br>e. konflik kepentingan; dan<br>f. pengajuan jamak.</p><p>B. Pelanggaran lain yang belum termasuk dalam pasal 9 namun melanggar satu atau lebih nilai integritas akademik yang termaktub pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 2 yaitu meliputi:<br>a. kejujuran;<br>b. kepercayaan;<br>c. keadilan;<br>d. kehormatan;<br>e. tanggung jawab; dan<br>f. keteguhan hati/keberanian.</p><p><strong>JENIS PELANGGARAN</strong></p><p>Peraturan ini, memuat dua kategori penyimpangan terhadap integritas akademik, yaitu pelanggaran dalam hal pelaksanaan tridharma dan penyimpangan dalam menghasilkan karya ilmiah. Peraturan ini berfokus pada pelanggaran dalam menghasilkan karya ilmiah yang dikelompokkan menjadi enam ragam pelanggaran, berupa fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan; dan/atau, pengajuan jamak.</p><p>Perbuatan yang dianggap pelanggaran meliputi perbuatan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja dalam menghasilkan karya ilmiah, termasuk penggunaan <em>artificial intelligence</em> (AI)/kecerdasan buatan yang tidak diakui secara terbuka, dilakukan dengan menjiplak apa adanya dan/atau dilakukan dengan parafrase terhadap <em>output </em>yang berpotensi memuat isi yang mengandung pelanggaran integritas akademik.</p><p>Karya ilmiah yang dimaksud terbatas pada karya yang telah dinilai dan/atau dipublikasikan, dalam bentuk namun tidak terbatas pada Monograf, Buku Ajar, Buku Referensi, Jurnal Ilmiah, Prosiding Ilmiah, Poster, Skripsi, Tesis, Disertasi, Tugas karya ilmiah, Orasi Ilmiah, Laporan kerja praktik lapangan, Laporan magang, hasil penelitian/pemikiran yang disajikan dalam koran/majalah populer/umum atau hasil penelitian/pemikiran yang tidak dipublikasikan namun penugasannya dilakukan secara melembaga dan tersimpan di dalam perpustakaan/pangkalan data lembaga. Penilaian integritas akademik tidak dilakukan untuk Karya di luar tridharma.</p><p>Pada bagian ini, dimuat definisi resmi dari Kementerian disertai dengan indikator untuk tiap jenis pelanggaran. Dengan demikian, setiap tabel (<a href="https://web.archive.org/web/20241202221122/https://anjani.kemdikbud.go.id/contents/indikator-dan-spesifikasi-pelanggaran-akademik-81529497">Tabel 1 sampai dengan Tabel 6</a>) perlu diperhatikan untuk mengenali setiap jenis penyimpangan terhadap integritas akademik.</p><p><strong>Tabel 1 Definisi dan indikator fabrikasi</strong></p><p>Kategori</p><p>Keterangan</p><p>Definisi</p><p>Fabrikasi merupakan pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif.</p><p>Indikator</p><p>Definisi singkat: “Membuat untuk menipu”</p><p>1 <em>Siapa</em>: pelaku adalah anggota komunitas akademik atau orang yang lain yang bekerja sama dengan komunitas akademik.</p><p>2 <em>Di mana</em>: Pelanggaran terjadi di Indonesia atau dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).</p><p>3 <em>Mengapa</em>:</p><p>● Termasuk dalam pelanggaran kebenaran. Data dan/atau informasi yang disajikan tidak sesuai dengan kebenaran/kenyataan (pelanggaran kebenaran).</p><p>● Data dan/atau informasi yang difabrikasi tidak pernah ada/terjadi, tidak diizinkan, dan/atau tidak representatif.</p><p>● Tujuan fabrikasi adalah mendukung klaim, hipotesis, atau data lainnya agar menguntungkan pihak yang tidak berhak dan/atau merugikan pihak yang berhak.</p><p>4 <em>Perihal apa</em>: Objek fabrikasi dapat meliputi namun tidak terbatas pada data, informasi, observasi, gambar, referensi, dan/atau karakterisasi.</p><p>5 <em>Bilamana</em>: Fabrikasi terjadi pada saat pelaporan atau penyampaian hasil penelitian.</p><p>6 <em>Bagaimana</em>: Fabrikasi meliputi perilaku melaporkan, membuat, menciptakan, merekayasa, dan/atau menambahkan.</p><p><strong>Tabel 2 Definisi dan indikator falsifikasi</strong></p><p>Kategori</p><p>Keterangan</p><p>Definisi</p><p>Falsifikasi merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian.</p><p>Indikator</p><p>Definisi singkat: “Mengubah untuk mengelabui”</p><p>1. <em>Siapa</em>: pelaku adalah anggota komunitas akademik (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) atau orang lain yang bekerja bersama komunitas akademik dengan atau tanpa menerima imbalan.</p><p>2. <em>Di mana</em>: Pelanggaran terjadi di Indonesia atau dilakukan oleh WNI.</p><p>3. <em>Mengapa</em>: Data dan/atau informasi yang disajikan tidak sesuai dengan kebenaran/kenyataan (pelanggaran kebenaran).</p><p>4. <em>Perihal apa</em>: Objek Falsifikasi dapat meliputi namun tidak terbatas pada data, informasi, observasi, gambar, referensi, dan/atau karakterisasi. Praktik Falsifikasi juga dapat terjadi untuk proses sitasi artikel, yaitu penulis menyitasi artikel agar dapat memperoleh sitasi dalam jumlah banyak. Praktik ini dikenal dengan nama kartel atau mafia sitasi. Praktik ini tergolong buruk karena ada konflik kepentingan sehingga proses sitasi tidak lagi netral dan objektif.</p><p>5. <em>Bilamana</em>:</p><p><em>a</em>. pada tahap proses penelitian: objek falsifikasi mencakup kegiatan memanipulasi alat/instrumen, materi, dan/atau proses penelitian</p><p><em>b. </em>pada tahap pelaporan penelitian: objek falsifikasi meliputi gambar, data, informasi, observasi, dan/atau karakterisasi</p><p>5 <em>Bagaimana</em>: Falsifikasi meliputi perilaku memalsukan, menghilangkan, mengubah, dan/atau memanipulasi data dan/atau informasi penelitian.</p><p><strong>Tabel 3 Definisi dan indikator plagiat</strong></p><p>Kategori</p><p>Keterangan</p><p>Definisi</p><p>Plagiat merupakan perbuatan:</p><p>a. mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;</p><p>b. menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber; dan</p><p>c. mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.</p><p>Indikator</p><p>“Menggunakan sumber acuan tanpa mengakui”</p><p>1 <em>Siapa</em>: pelaku adalah dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, atau pihak lain yang saling bekerja sama</p><p>2 <em>Di mana</em>: Pelanggaran terjadi di Indonesia atau dilakukan oleh WNI.</p><p>3 <em>Mengapa:</em> Termasuk dalam pelanggaran kepercayaan. Hasil karya dihasilkan dan/atau dilaporkan tanpa mengakui pihak yang berhak.</p><p>4 <em>Apa</em>: Karya yang diperkarakan dapat meliputi frasa dan/atau kalimat yang tidak umum, sumber gagasan, pendapat, pandangan, data, teori, maupun segala jenis karya ilmiah, seni, dan/atau teknologi. Wujud sumber acuan dan objek laporan bisa berbeda.</p><p>5 <em>Bilamana</em>: Plagiat terjadi pada saat pelaporan atau penyampaian hasil penelitian.</p><p>6 <em>Bagaimana</em>: Plagiat meliputi membuat, melakukan, mengetik, menulis, mengacu, mengutip, dan/atau menyalin-tempel tanpa memberi pengakuan sesuai dengan tata tulis ilmiah atas satu atau lebih dari satu sumber acuan.</p><p><strong>Tabel 4 Definisi dan indikator kepengarangan tidak sah</strong></p><p>Kategori</p><p>Keterangan</p><p>Definisi</p><p>(1) Kepengarangan yang tidak sah merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa:</p><p>a. menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya;</p><p>b. menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya; dan/atau;</p><p>c. menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.</p><p>Indikator</p><p>Definisi singkat: “Menambah atau mengurangi nama pengarang yang tidak sesuai dengan kriteria kepengarangan”</p><ol><li><em>Siapa:</em> pelaku adalah anggota komunitas akademik (ilmuwan, peneliti, dosen, tenaga kependidikan) atau orang lain yang bekerja bersama atau mendapat hibah dana untuk penelitian/riset dari pihak lain/industri</li><li><em>Di mana:</em> Pelanggaran terjadi di Indonesia atau dilakukan oleh WNI.</li><li><em>Mengapa:</em> memberi penghargaan kepada yang tidak berhak dan/atau menghilangkan penghargaan dari yang berhak. Hal ini dapat dianggap pelanggaran atas nilai kejujuran, kepercayaan, keadilan, penghormatan, dan tanggung jawab.</li><li><em>Bilamana</em>: objek laporan untuk pelanggaran ini adalah daftar penulis pada suatu artikel. Pelanggaran terkait kepengarangan tidak sah dapat terjadi sebelum, selama, dan setelah naskah dinyatakan disetujui untuk diterbitkan. Pencantuman nama yang tidak berhak disebut sebagai <em>gift </em>atau <em>guest authorship, s</em>edangkan<em> </em>penghilangan<em> </em>nama orang yang sebenarnya berkontribusi disebut <em>ghost authorship</em>.</li><li><em>Bagaimana:</em> nama penulis dapat ditambah atau dikurangi sebelum naskah diajukan ke jurnal atau selama artikel sedang dalam proses telaah. Dalam kasus paling ekstrem, hal ini dapat juga terjadi setelah artikel diterbitkan. Oleh karena itu, pengelola jurnal wajib meminta semua penulis untuk menandatangani lembar pernyataan kepengarangan, yang salah satu butirnya menegaskan adanya kontribusi dari setiap pihak dan tidak ada nama orang lain yang terlewatkan.</li></ol><p>Salah satu praktik buruk dalam hal kepengarangan adalah <em>gift colluding. </em>Hal ini terjadi ketika para penulis saling bertukar memasukkan nama dalam artikel yang dihasilkan agar dapat mendongkrak kinerja masing-masing.</p><p><strong>Tabel 5 Definisi dan indikator konflik kepentingan</strong></p><p>Kategori</p><p>Keterangan</p><p>Definisi</p><p>Konflik kepentingan merupakan perbuatan menghasilkan Karya Ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.</p><p>Indikator</p><p>Definisi singkat: “Kompromi atau penyimpangan dari netralitas”</p><ol><li><em>Siapa</em>: pelaku adalah anggota komunitas akademik (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) atau orang lain yang bekerja bersama komunitas akademik dengan atau tanpa menerima imbalan.</li><li><em>Di mana</em>: Pelanggaran terjadi di Indonesia atau dilakukan oleh WNI.</li><li><em>Mengapa:</em> Termasuk pelanggaran kejujuran dan/atau kepercayaan karena tidak mengakui kepentingan dan/atau keuntungan yang terselubung. Adanya kepentingan atau motif yang terselubung menyulitkan pembaca dalam memahami posisi penulis terkait dengan topik penelitian.</li><li><em>Perihal apa</em> : Objek aduan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, sumber dana, posisi peneliti/penulis, dan hubungan profesional/personal yang mempengaruhi karya ilmiah.</li><li><em>Bilamana:</em> Konflik kepentingan dapat terjadi sebelum dan selama riset maupun dalam penulisan laporan. Pelanggaran yang terjadi sebelum dan selama riset dapat melibatkan pendanaan riset yang hasilnya sudah dipesan sejak awal. Pelanggaran yang terjadi pada saat penyusunan laporan dapat berupa penggunaan “referensi pesanan”.</li><li><em>Bagaimana:</em> konflik kepentingan terjadi dalam bentuk menyangkal atau setidaknya tidak mengakui penerimaan bantuan, keuntungan atau potensi keuntungan, dalam proses pelaksanaan penelitian atau penyusunan naskah publikasi.</li></ol><p><strong>Tabel 6 Definisi dan indikator pengajuan jamak</strong></p><p>Kategori</p><p>Keterangan</p><p>Definisi</p><p>Pengajuan jamak merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah.</p><p>Indikator</p><p>Definisi singkat: “Publikasi berulang atas satu artikel yang sama”</p><p>“Manipulasi agar jumlah artikel banyak”</p><ol><li><em>Siapa</em>: pelaku adalah anggota komunitas akademik (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) atau orang yang lain yang bekerja bersama komunitas akademik dengan atau tanpa menerima imbalan.</li><li><em>Di mana</em>: Pelanggaran terjadi di Indonesia atau dilakukan oleh WNI.</li><li><em>Mengapa:</em> tergolong pelanggaran atas nilai kejujuran, kepercayaan, dan/atau keadilan. Penulis mengaku bahwa naskah yang diserahkan untuk diterbitkan tidak pernah, sedang, atau akan diserahkan kepada penerbit lain, tanpa izin tertulis dari tim editor dan/atau penerbit.</li><li><em>Apa</em>: objek laporan adalah karya yang diserahkan kepada tim editor jurnal atau terbitan lainnya, tetapi sebenarnya telah diterbitkan dan/atau sedang diproses di tempat lain.</li><li><em>Bilamana</em>: pengajuan jamak terjadi ketika penulis menyerahkan satu naskah yang sama kepada beberapa jurnal atau terbitan lainnya. Apabila suatu naskah yang sudah diterbitkan diserahkan kembali untuk diterbitkan di jurnal lain, hal ini dapat disebut publikasi jamak. Kedua praktik tersebut sama-sama tergolong pelanggaran etika publikasi.</li><li><em>Bagaimana:</em> pelanggaran ini terjadi ketika penulis menyerahkan satu naskah yang sama kepada beberapa editor jurnal yang berbeda atau terbitan lainnya, secara bersamaan atau menyerahkan naskah yang telah diterbitkan kepada beberapa editor jurnal/ terbitan lainnya. Pelanggaran ini juga meliputi penyerahan naskah yang diubah judul atau ditulis ulang tetapi memiliki kesamaan isi secara masif dan mendasar.</li></ol><p><strong>Sanksi Pelanggaran Terhadap Integritas Akademik</strong></p><p>Pelanggaran terhadap integritas akademik diperinci ke dalam <a href="https://web.archive.org/web/20241203001117/https://anjani.kemdikbud.go.id/contents/penyimpangan-dan-sanksi-26292441?ctx=penyimpanan">lima kriteria: fabrikasi dan/atau falsifikasi, plagiat, kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak</a>.</p><p>Tingkat pelanggaran terhadap integritas akademik disusun secara berjenjang, mulai dari yang paling ringan hingga paling berat. Tingkat pelanggaran terhadap integritas akademik dibagi menjadi 3 (tiga) tingkat. Tingkat pelanggaran paling ringan diganjar dengan 0 poin, sementara tingkat pelanggaran paling berat diganjar dengan 300 poin.</p><p>Tingkat penyimpangan terhadap integritas akademik dibuat setara antara penyimpangan berupa <strong>fabrikasi dan falsifikasi</strong>. Alasannya ialah karena keduanya acap muncul bersamaan dalam suatu tindak kecurangan akademik. Oleh karena itu, demi kemudahan, tingkat penyimpangan terhadap integritas akademik untuk keduanya digabungkan menjadi satu. Fabrikasi melibatkan pembuatan atau pengadaan sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Falsifikasi adalah modifikasi (penambahan, pengurangan, atau perubahan) pada sesuatu yang sudah ada demi keuntungan atau mencapai tujuan penelitian.</p><p>Fabrikasi dan falsifikasi dapat terjadi dalam hal data, gambar, dan referensi yang digunakan dalam menyusun karya ilmiah. Mengingat setidaknya ada tiga jenis objek penyimpangan fabrikasi dan falsifikasi, maka tingkat penyimpangan terhadap integritas akademik dapat ditentukan berdasarkan kombinasi dari beberapa jenis penyimpangan. Penting untuk dipahami, bahwa sanksi untuk jenis penyimpangan fabrikasi dan falsifikasi, terbagi menjadi 3 unsur, yaitu data, gambar, dan referensi. Dengan demikian, untuk jenis penyimpangan ini, poin maksimal yang dapat diganjarkan adalah 3000 poin (3 x 1000 poin).</p><p>Sebagai contoh penerapan tabel diatas, proses penentuan tingkat penyimpangan terhadap integritas akademik dapat melibatkan fabrikasi dan/atau falsifikasi 5% data (50 poin), 10% gambar (100 poin), dan 15% referensi (150 poin). Dalam kondisi demikian, penentuan tingkat penyimpangan terhadap integritas akademik diakumulasikan menjadi satu skor gabungan, yaitu 300 poin.</p><p>Secara mendasar, pengabaian persentase kemiripan sebagai <strong>indikasi plagiat</strong> didasarkan pada tiga pertimbangan utama, yaitu:</p><p>1) kebergantungan secara berlebihan pada jumlah kata atau panjang naskah karya ilmiah.</p><p>2) kemiripan yang tidak perlu dipersoalkan tetapi turut terhitung sebagai kemiripan yang dipermasalahkan.</p><p>3) pengabaian pada plagiat yang berupa parafrasa atau perubahan kata, yang membuat angka kemiripan yang dihasilkan menjadi kabur dan kurang akurat dalam menentukan taraf penyimpangan. Pada bagian berikut, dibahas ketiga alasan yang menjadi bahan pertimbangan pengabaian persentase kemiripan naskah dalam penetapan tingkat penyimpangan plagiat.</p><p>Tingkat penyimpangan plagiat dibagi menjadi tiga tingkatan, mulai dari kemiripan kurang dari sepuluh kalimat yang tidak bersifat umum hingga kemiripan lebih dari 50 kalimat. Istilah lebih dari 50 kalimat ini bisa diartikan 60, 70, atau bahkan lebih dari 100 kalimat. Semua kemiripan di atas 50 kalimat diganjar dengan poin penyimpangan 510–1000 poin. Batas atas untuk poin penyimpangan (1000 poin) ditetapkan demi memastikan tidak ada penjatuhan sanksi yang berlebihan, ketika kemiripan yang ditemukan jauh melampaui ambang batas 50 kalimat.</p><p>Untuk pelanggaran nilai integritas akademik berupa <strong>kepengarangan tidak sah</strong>, tingkat penyimpangan terhadap integritas akademik ditetapkan sekurang-kurangnya tingkat sedang (lihat Tabel). Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa ini adalah penyimpangan berbahaya. Menambahkan nama orang yang tidak terlibat atau tidak berhak atau tidak berkontribusi (<em>gift author</em>) dan menghilangkan nama orang yang sebenarnya terlibat atau berkontribusi (<em>ghost author</em>) dianggap sebagai penyimpangan berat.</p><p>Tingkat penyimpangan terhadap integritas akademik berupa tidak adanya pengakuan perihal <strong>konflik kepentingan yang terjadi dan/atau berpotensi terjadi</strong>, juga ditetapkan minimal pada tingkat sedang (lihat Tabel). Artinya, adanya konflik kepentingan yang tidak diakui, mulai dari (1) tidak mengakui sumber dana terkait pengiriman dan penerbitan naskah, (2) tidak mengakui sumber dana terkait proses melakukan sitasi atas sumber acuan, hingga (3) tidak mengakui sumber dana terkait proses pelaksanaan penelitian, diganjar poin penyimpangan antara 250 poin hingga 1000 poin.</p><p>Poin sanksi atas penyimpangan berupa <strong>pengajuan jamak </strong>adalah 100 poin, dengan poin maksimal 300. Gradasi penentuan poin sebagaimana pada Tabel.</p><p><strong>PENGATURAN KEWENANGAN DAN PROSEDUR PENEGAKAN INTEGRITAS AKADEMIK</strong></p><p>Prosedur pelaporan perlu disusun dan disajikan suatu diagram alir untuk membimbing proses pelaporan dan penanganan laporan. Hal ini dipandang perlu guna memastikan kemudahan penyampaian laporan sekaligus akurasi informasi dan menghindari dugaan atau tuduhan yang tidak berdasar.</p><p>Pelapor menyiapkan laporan dengan melampirkan bukti-bukti insiden penyimpangan terhadap integritas akademik.<br> <br>Pelapor mengisi formulir yang berisikan:</p><p>Identitas terlapor (bisa multiple)</p><p>Jenis penyimpangan:<br>(pilihan diantara terlampir)<br>a. fabrikasi;<br>b. falsifikasi;<br>c. plagiat;<br>d. kepengarangan yang tidak sah;<br>e. konflik kepentingan; dan<br>f. pengajuan jamak.<br> <br>Tempat terjadinya penyimpangan</p><p>Jangka waktu terjadinya penyimpangan</p><p>Proses terjadinya pelanggaran/ kronologis</p><p>Link artikel/Karya Ilmiah pada Jurnal yang dicurigai</p><p>Pernyataan apakah penyimpangan menyebabkan kerugian finansial. Jika ya, berapa banyak estimasi kerugiannya? Jika tidak, apakah ada dampak non-finansial?</p><p>Pernyataan apakah pelapor ingin memberikan testimoni/kesaksian apabila dibutuhkan. Apabila tidak, kemukakan alasannya.</p><p>Apakah ada saksi penyimpangan? Jika ada, kemukakan nama dan posisinya.</p><p>Apakah ada dokumen atau bukti pendukung? Jika ya, dokumen atau bukti ini wajib diunggah.</p><p>Pernyataan apakah peristiwa penyimpangan telah dilaporkan kepada pihak lain.</p><p>Pernyataan apakah pelapor sudah berbicara dengan orang/pihak yang dilaporkan. Apabila sudah, apa tanggapan orang tersebut.</p><p>Upload Surat Pengantar dari PT (jika ada), dengan mengisikan nomor surat dan tanggal surat.*)</p><p>Upload Bukti Pengaduan<br> <br>*)opsional</p><p>Pimpinan Perguruan Tinggi membentuk / menugaskan tim investigasi dalam rangka pemeriksaan sampai dengan pemutusan sanksi selambat-lambatnya dalam 60 hari (Perdirjen No../2024) .</p><p>Penentuan jumlah anggota Komite Integritas Akademik mempertimbangkan kebutuhan dan kompleksitas kasus yang diinvestigasi. Dengan jumlah anggota ganjil.</p><p>Komite Integritas Akademik memiliki tugas sbb:</p><p>1. Komite Integritas Akademik harus terjamin independensinya dan kapasitasnya.<br>2. Komite Integritas Akademik juga harus menggunakan prinsip objektivitas dan praduga tidak bersalah, serta melakukan investigasi dengan penuh hormat.<br>3. Komite Integritas Akademik dapat menghadirkan konsultan eksternal independen sejauh dibutuhkan.<br>4. Komite Integritas Akademik membuat Laporan Investigasi yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang melakukan investigasi. Laporan ini wajib dilampiri dengan bukti-bukti fisik dan non-fisik.<br>5. Apabila hasil investigasi merekomendasikan untuk berkoordinasi dengan penegak hukum (karena kasusnya masuk dalam ranah pelanggaran hukum), Komite Integritas Akademik akan berkomunikasi dengan penegak hukum untuk proses lebih lanjut.</p><p>Terlapor dapat mengajukan keberatan, melalui sebagai berikut: Jika melalui laman ANJANI, dapat mengklik ajukan keberatan dan mengunggah bukti-bukti yang relevan surat pernyataan keberatan ditanda-tangani ybs.</p><p>Jika melalui manual, bersurat secara resmi kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan disertai tanggal surat dan bukti terima surat.</p><p><strong>PERUMUSAN SANKSI</strong></p><p>Sanksi ditentukan berdasarkan pada tingkat pelanggaran, ada tidaknya faktor yang memberatkan atau meringankan, serta status pelaku pelanggaran.</p><p><em>Faktor yang memberatkan penentuan sanksi</em></p><p>a. Riwayat Penyimpangan</p><p>Riwayat penyimpangan berkaitan dengan pernah atau tidaknya seseorang melakukan penyimpangan sebelumnya. Riwayat penyimpangan menjadi salah satu faktor yang dapat menentukan tingkat penyimpangan ringan, sedang, berat atau beratnya penalti yang akan dikenakan.</p><p>b. Jenjang Pendidikan dan Jabatan Fungsional</p><p>Jenjang pendidikan menunjukkan standar dan level yang berbeda dalam tingkat pendidikan, yang turut memengaruhi besarnya poin penyimpangan yang akan diberikan. Pada kategori ini, jenjang pendidikan terbagi menjadi empat, yaitu (1) S-1 yang belum mengikuti pelatihan atau pendidikan integritas akademik; (2) S-1 yang sudah mengikuti pelatihan atau pendidikan integritas akademik; (3) S-2; dan (4) S-3. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin tinggi poin penyimpangan yang akan diberikan (lihat Tabel).</p><p>Jabatan fungsional menunjukkan tingkatan pada profesi dosen dan tenaga kependidikan. Sama seperti jenjang pendidikan, semakin tinggi jabatan fungsional, maka poin penyimpangan yang diberikan akan semakin tinggi. Jabatan fungsional dosen terbagi menjadi:<br>1) dosen honorer/ luar biasa;<br>2) asisten ahli;<br>3) lektor;<br>4) lektor kepala dan guru besar.<br>Lektor kepala dan guru besar dikategorikan sama dengan pertimbangan kepraktisan karena pengenaan sanksi bagi kedua golongan ini, sama-sama ditetapkan oleh Menteri.<br>Jabatan fungsional tenaga kependidikan pada kategori ini dibagi menjadi dua, yaitu:<br>1) Golongan IIId ke bawah; dan<br>2) Golongan IVa ke atas.<br>Pembagian jabatan fungsional untuk tenaga kependidikan dibuat lebih sederhana menjadi dua kategori sesuai dengan peraturan Menteri. Sanksi bagi golongan IIId ke bawah ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi, sementara sanksi bagi golongan IVa ke atas ditetapkan oleh Menteri.</p><p>c. Jenis Tugas</p><p>Penugasan bagi mahasiswa secara umum terbagi menjadi tugas mata kuliah dan tugas akhir (lihat Tabel). Poin penyimpangan beragam sesuai dengan jenjang pendidikannya. Tugas akhir pada setiap jenjang pendidikan diberi poin penyimpangan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tugas mata kuliah. Untuk tugas kuliah pada jenjang sarjana, diploma, dan profesi, penyimpangan yang ditemukan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan/atau tertulis. Hal ini didasarkan pada semangat untuk membina dan mendidik mahasiswa.<br>Jenis tugas dosen dan tenaga kependidikan terbagi menjadi empat, yaitu:<br>1) karya dengan dana mandiri;<br>2) karya dengan dana lembaga swasta dalam negeri dan/atau luar negeri;<br>3) karya dengan dana negara dan/atau luar negeri.<br>4) karya untuk tugas eksternal yang membawa nama negara.<br>Poin penyimpangan yang diberikan semakin tinggi jika karya yang dihasilkan untuk tugas eksternal yang membawa nama negara. Antara dosen dan tenaga kependidikan tidak ada perbedaan besaran poin penyimpangan.</p><p>d. Intensi Kecurangan</p><p>Intensi kecurangan menjadi salah satu faktor terpenting dalam menentukan tingkat penyimpangan yang dilakukan. Beberapa bentuk intensi kecurangan dapat terlihat jelas dan cukup mudah dikenali dalam memutuskan tingkat penyimpangan yang dilakukan. Misalnya, perilaku membeli karya tulis, memanipulasi sebuah karya tulis (menerjemahkan, mengganti beberapa kata atau mengubah urutan kata) tanpa mengakui sumber acuan merupakan contoh dan bukti nyata adanya intensi buruk.<br>Intensi kecurangan yang dimaksudkan pada konteks ini adalah adanya niat buruk sehingga pelaku berupaya mengaburkan, mengingkari, memberi keterangan palsu atau tidak lengkap, tidak mengaku ketika ditanya atau diminta memberi pernyataan, hingga mengajarkan praktik yang salah kepada pihak lain.</p><p>Kecurangan yang dilakukan dengan intensi akan mendapat tambahan poin penyimpangan. Tidak adanya indikasi intensi ditunjukkan pada situasi tidak ada indikasi kesengajaan dalam kecurangan. Poin pemberat ringan diberikan apabila terdapat bukti bahwa kecurangan dilakukan secara sengaja, namun masih ada etikat baik dalam mengakui perbuatannya. Poin pemberat sedang diberikan pada situasi terdapat bukti kesengajaan dalam melakukan kecurangan serta adanya aksi yang tidak patut, seperti menghilangkan bukti, mengancam, dan menyuap untuk menghindari hukuman. Bentuk intensi buruk yang mendapatkan poin terbesar adalah upaya sadar untuk mengelola, menawarkan, dan/atau mempromosikan kecurangan. Perilaku tersebut termasuk penyimpangan sangat berat karena dapat dianggap menumbuhkan budaya kecurangan dan penyimpangan integritas di lingkungan akademik (lihat Tabel).</p><p>e. Konsekuensi Penyimpangan</p><p>Konsekuensi penyimpangan berkaitan dengan dampak dari bentuk kecurangan yang dilakukan. Dampak tersebut bisa jadi masih berupa potensi dan/atau sudah terealisasi.</p><p>Konsekuensi penyimpangan dikelompokkan menjadi empat, yaitu:<br>1) tidak ada keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari;<br>2) potensi dan/atau dampak bagi individu;<br>3) potensi dan/atau dampak bagi kelompok; dan<br>4) potensi dan/atau dampak secara nasional dan/atau internasional.</p><p>Konsekuensi penyimpangan diberlakukan secara setara mulai dari tingkat mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Dampak pada tingkat individu mendapatkan poin penyimpangan terendah dibandingkan dengan kategori konsekuensi penyimpangan lainnya (lihat Tabel). Catatan penting: Penaksiran potensi hanya dapat dilakukan oleh panel ahli bidang ilmu terkait.</p><p>Pada bagian berikut akan disajikan serangkaian informasi menggunakan sejumlah tabel untuk lima kategori pelaku penyimpangan, yaitu bagi mahasiswa S-1, mahasiswa S-2, mahasiswa S-3, dosen, dan tenaga kependidikan. Rangkaian informasi tersebut meliputi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan sanksi, tingkat penyimpangan integritas akademik, dan kategori penjatuhan sanksi.</p><p><strong>MEKANISME PEMBERIAN REKOMENDASI OLEH KOMITE INTEGRITAS AKADEMIK</strong></p><p>Kategori Sanksi</p><p>Beratnya sanksi yang dijatuhkan berbeda-beda, yakni untuk mahasiswa S-1/Terapan/disetarakan (yang sudah terdidik dan yang belum), mahasiswa S-2/Terapan/disetarakan/Profesi/Spesialis, mahasiswa S-3/Terapan/disetarakan/Subspesialis, dosen (berdasarkan jabatan fungsionalnya), dan tenaga kependidikan (berdasarkan jabatan dan/atau golongan pangkatnya).</p><p><em>Kategorisasi Sanksi bagi Mahasiswa S-1/Terapan/disetarakan</em></p><p>Tabel menunjukkan lima faktor yang dapat diperhatikan dalam memberatkan atau meringankan poin penyimpangan yang diberikan kepada pelaku kecurangan akademik pada jenjang S-1/Terapan/disetarakan. Kelima faktor itu ialah riwayat penyimpangan, jenjang pendidikan, jenis tugas, intensi kecurangan, dan konsekuensi penyimpangan. Riwayat pendidikan terbagi menjadi empat kategori, yaitu:<br>a) penyimpangan pertama;<br>b) penyimpangan kedua;<br>c) penyimpangan ketiga;<br>d) penyimpangan keempat atau lebih.</p><p>Pada jenjang S-1/Terapan/disetarakan, kelompok mahasiswa terbagi menjadi dua kategori, yaitu:</p><p>a) mahasiswa S-1/Terapan/disetarakan yang belum mengikuti pelatihan atau pendidikan tentang integritas akademik;<br>b) mahasiswa S-1/Terapan/disetarakan yang sudah mengikuti pelatihan atau pendidikan.<br>Jenis tugas pada jenjang S-1/Terapan/disetarakan terbagi menjadi tugas kuliah, tugas untuk penentuan kelulusan mata kuliah, tugas akhir atau skripsi, dan tugas eksternal yang membawa nama lembaga.<br>Intensi kecurangan terbagi ke dalam empat kategori, yaitu :<br>a) tidak ada indikasi intensi;<br>b) ada indikasi/bukti adanya kesengajaan untuk melakukan kecurangan;<br>c) ada aksi yang tidak patut untuk menghindari atau mengurangi hukuman (menghilangkan bukti, mengancam, menyuap)<br>d) ada upaya mengelola, menawarkan, dan/atau mempromosikan kecurangan.</p><p>Konsekuensi penyimpangan juga terbagi menjadi empat:<br>a) tidak ada keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari;<br>b) berpotensi dan/atau berdampak bagi individu;<br>c) berpotensi dan/atau berdampak bagi kelompok;<br>d) berpotensi dan/atau berdampak secara luas.</p><p>Pengenaan sanksi terbagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat. Setiap kategori memiliki rentang poin berbeda. Berat ringannya sanksi ditentukan oleh dua komponen utama. Komponen pertama bersumber dari perolehan poin berdasarkan kelima faktor yang dapat memberatkan atau meringankan sanksi. Komponen kedua bersumber dari perolehan poin berdasarkan tingkat penyimpangan terhadap integritas akademik, sesuai dengan jenis penyimpangannya. Dengan demikian, penjatuhan sanksi tidak hanya ditentukan oleh tingkat penyimpangan terhadap integritas akademik, tetapi juga dipengaruhi oleh lima faktor lain.</p><p><em>Kategorisasi Sanksi bagi Mahasiswa S-2</em></p><p>Sama halnya dengan kategorisasi sanksi bagi mahasiswa S-1/Terapan/disetarakan, Tabel 23 menunjukkan lima faktor yang dapat diperhatikan dalam memberatkan atau meringankan poin penyimpangan yang diberikan kepada pelaku kecurangan akademik pada jenjang S-2. Kelima faktor itu ialah riwayat penyimpangan, jenjang pendidikan, jenis tugas, intensi kecurangan, dan konsekuensi penyimpangan. Riwayat pendidikan terbagi lagi menjadi empat kategori, yaitu (1) penyimpangan pertama, (2) penyimpangan kedua, (3) penyimpangan ketiga, dan (4) penyimpangan keempat atau lebih. Jenis tugas pada jenjang S-2 terbagi menjadi tugas kuliah, tugas untuk penentuan kelulusan mata kuliah, tugas akhir atau tesis, dan tugas eksternal yang membawa nama lembaga. Intensi kecurangan terbagi menjadi empat kategori, yaitu (1) tidak ada indikasi intensi, (2) ada indikasi/bukti adanya kesengajaan untuk melakukan kecurangan, (3) ada aksi yang tidak patut untuk menghindari atau mengurangi hukuman (menghilangkan bukti, mengancam, menyuap) dan (4) ada upaya mengelola, menawarkan, dan/atau mempromosikan kecurangan. Konsekuensi penyimpangan juga terbagi menjadi empat, bergantung pada luasnya potensi dampak.</p><p>Sama seperti pada penjelasan terdahulu bagi mahasiswa S-1, kategori pengenaan sanksi terbagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat, dengan rentang poin yang berbeda. Berat ringannya sanksi ditentukan oleh dua komponen utama, yakni yang bersumber dari perolehan poin berdasarkan kelima faktor yang dapat memberatkan atau meringankan sanksi, dan yang bersumber dari perolehan poin berdasarkan tingkat penyimpangan, sesuai dengan jenis penyimpangannya. Sekali lagi, pengenaan sanksi tidak hanya ditentukan oleh tingkat penyimpangan, tetapi juga dipengaruhi oleh lima faktor lain.</p><p><em>Kategorisasi Sanksi bagi Mahasiswa S-3 /Terapan/disetarakan/Subspesialis</em></p><p>Lima faktor dalam penetapan poin penyimpangan pun berlaku untuk mahasiswa S-3/Terapan/disetarakan/Subspesialis, seperti pada mahasiswa S-1 dan S-2/Terapan/disetarakan/Profesi/Spesialis. Perbedaannya ialah tidak ada pembagian kategori seperti pada mahassiwa S-1. Jenis tugas pada jenjang S-3 terbagi menjadi tugas kuliah, tugas untuk penentuan kelulusan mata kuliah, tugas akhir atau disertasi, dan tugas eksternal yang membawa nama lembaga. Penjelasan mengenai intensi kecurangan dan potensi dampak juga sama dengan sebelumnya, hanya poinnya yang berbeda.</p><p><em>Kategorisasi Sanksi bagi Dosen</em></p><p>Tabel memperlihatkan lima faktor yang dapat diperhatikan dalam memberatkan atau meringankan poin penyimpangan bagi dosen pelaku kecurangan akademik. Lima faktor tersebut ialah riwayat penyimpangan, jenjang pendidikan, jenis tugas, intensi kecurangan, dan konsekuensi penyimpangan.</p><p>Seperti pada kasus mahasiswa, riwayat pendidikan terbagi menjadi empat kategori:<br>1) penyimpangan pertama;<br>2) penyimpangan kedua; <br>3) penyimpangan ketiga;<br>4) penyimpangan keempat atau lebih.</p><p>Untuk dosen, jabatan fungsional terbagi menjadi empat:<br>1) dosen honorer/luar biasa;<br>2) asisten ahli;<br>3) lektor;<br>4) lektor kepala dan guru besar.</p><p>Jenis tugas pada dosen terbagi menjadi karya dengan dana mandiri, karya dengan dana lembaga swasta dalam negeri dan/atau luar negeri, karya dengan dana negara, dan karya untuk tugas eksternal yang membawa nama negara. Kategori intensi kecurangan sama seperti pada kasus mahasiswa, yakni <br>1) tidak ada indikasi intensi;<br>2) ada indikasi/ bukti adanya kesengajaan untuk melakukan kecurangan;<br>3) ada aksi yang tidak patut untuk menghindari atau mengurangi hukuman (menghilangkan bukti, mengancam, menyuap)<br>4) ada upaya mengelola, menawarkan, dan/atau mempromosikan kecurangan. Konsekuensi penyimpangan juga terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan luasnya potensi dampak.</p><p><em>Kategorisasi Sanksi bagi Tenaga Kependidikan</em></p><p>Tenaga kependidikan yang melakukan kecurangan akademik dapat dikenai sanksi yang tidak jauh berbeda dari mahasiswa dan dosen dalam hal lima faktor (riwayat penyimpangan, jenjang pendidikan, jenis tugas, intensi kecurangan, dan konsekuensi penyimpangan) (lihat Tabel 32). Demikian halnya dengan riwayat pendidikan: penyimpangan pertama, kedua, ketiga, keempat atau lebih. Pada tenaga kependidikan, jabatan fungsional terbagi menjadi dua, yaitu:</p><p>1) golongan IIId ke bawah; dan<br>2) golongan IVa ke atas.</p><p>Jenis tugas tenaga kependidikan terbagi menjadi karya dengan dana mandiri, karya dengan dana lembaga swasta dalam negeri dan/atau luar negeri, dan karya dengan dana negara. Untuk intensi kecurangan juga tidak berbeda dari pelanggaran yang dilakukan mahasiswa dan dosen: tidak ada indikasi intensi, ada indikasi/bukti adanya kesengajaan untuk melakukan kecurangan, ada aksi yang tidak patut untuk menghindari atau mengurangi hukuman (menghilangkan bukit, mengancam, menyuap), dan ada upaya mengelola, menawarkan, dan/atau mempromosikan kecurangan. Konsekuensi penyimpangan juga terbagi berdasarkan luasnya potensi dampak.</p><p><em>Contoh Penetapan Sanksi atas Penyimpangan Nilai Integritas (Mahasiswa S-1)</em></p><p>Seorang mahasiswa S-1 melakukan tindak plagiat tingkat sedang (sebanyak 10 kalimat) untuk tugas kuliahnya tanpa menyadari bahwa plagiat merupakan sebuah pelanggaran.</p><p>Kalkulasi untuk kasus ini adalah sebagai berikut:<br>1) untuk faktor yang memberatkan dan meringankan: 0 poin (riwayat penyimpangan) + 0 poin (jenjang pendidikan) + 0 poin (jenis tugas) + 0 poin (intensi kecurangan) + 0 poin (konsekuensi penyimpangan) = 0 poin.<br>2) untuk tingkat penyimpangan jenis penyimpangan: 100 poin (tingkat penyimpangan jenis penyimpangan — plagiat) = 100 poin.<br>3) dengan demikian, totalnya adalah 0 poin + 100 poin = 100 poin.<br>4) sanksi yang direkomendasikan adalah sanksi tingkat ringan (kategori ringan: &lt;1000 poin) untuk mahasiswa s-1 (belum mengikuti pendidikan integritas akademik), berupa teguran lisan dan/atau tertulis.</p><p><strong>Perlindungan Saksi dan Korban &amp; Pelapor</strong></p><p><em>1. Kerahasiaan Identitas</em></p><p>Menjaga kerahasiaan identitas saksi dan korban sangat penting untuk mencegah intimidasi dan retaliasi. Identitas mereka harus dirahasiakan selama dan setelah proses investigasi agar mereka merasa aman untuk melapor. Teknologi keamanan dapat digunakan untuk memastikan data dan informasi terkait identitas mereka tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang.</p><p><em>2. Dukungan Psikologis</em></p><p>Menyediakan dukungan psikologis bagi saksi dan korban sangat penting untuk membantu mereka mengatasi dampak emosional dari pelanggaran yang terjadi. Layanan konseling dan dukungan psikologis harus tersedia dan mudah diakses. Program rehabilitasi psikososial juga perlu dikembangkan untuk membantu mereka pulih secara emosional.</p><p><em>3. Perlindungan Fisik</em></p><p>Memberikan perlindungan fisik jika ada ancaman serius terhadap keselamatan saksi dan korban merupakan langkah penting. Ini termasuk menyediakan opsi pemindahan tempat tinggal sementara jika diperlukan untuk menjamin keselamatan mereka. Keamanan pribadi harus dijamin agar mereka tidak merasa terancam.</p><p><em>4. Pendampingan Hukum</em></p><p>Menyediakan pendampingan hukum bagi saksi dan korban selama proses investigasi dan persidangan sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi. Bantuan hukum ini memastikan mereka mendapatkan informasi lengkap tentang proses hukum yang mereka jalani. Advokasi hak juga perlu dilakukan untuk membantu mereka menavigasi sistem hukum.</p><p><em>5. Kompensasi dan Restitusi</em></p><p>Mengatur mekanisme kompensasi dan restitusi bagi korban yang mengalami kerugian akibat pelanggaran sangat penting. Kompensasi ini mencakup bantuan finansial untuk biaya hidup atau pendidikan yang terdampak oleh pelanggaran, sehingga membantu meringankan beban ekonomi yang mereka hadapi. Restitusi harus diberikan untuk memastikan keadilan bagi korban.</p><p><em>6. Sanksi bagi yang menghalangi pelaporan</em></p><p>Menetapkan sanksi bagi pihak yang menghalangi pelaporan atau memberikan tekanan kepada saksi dan korban adalah langkah yang penting untuk mencegah tindakan intimidasi atau penghalangan. Saksi dan korban harus merasa aman untuk melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan atau alami. Kebijakan disiplin harus dikembangkan untuk menangani tindakan ini.</p><p><em>7. Pelatihan dan Pendidikan</em></p><p>Menyediakan pelatihan rutin bagi staf akademik tentang penanganan saksi dan korban, serta mengadakan kampanye kesadaran tentang pentingnya melaporkan pelanggaran integritas akademik, sangat diperlukan. Pelatihan ini akan meningkatkan kesadaran dan keterampilan staf dalam melindungi saksi dan korban, serta mendorong partisipasi aktif dalam menjaga integritas akademik.</p><p><em>8. Jaminan keberlanjutan pekerjaan</em></p><p>Sebagai Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Pemimpin Perguruan Tinggi harus memastikan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan yang menjadi Korban atau saksi laporan pelanggaran integritas akademik tidak mendapat ancaman mutasi, pemberhentian sementara atau tetap, pengurangan hak- hak kerja, atau hal lain yang menghalangi pekerjaannya di Perguruan Tinggi, sebagai akibat dari laporannya melalui laman ANJANI.</p><p><em>9. Perlindungan dari gugatan</em></p><p>Pemimpin Perguruan Tinggi harus memfasilitasi pendampingan hukum bagi Korban, saksi, dan/atau pelapor yang menghadapi permasalahan hukum berupa gugatan pidana/perdata terkait laporan pelanggaran integritas akademik yang diterima melalui laman ANJANI.</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=bdb84d20464b" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Selingkuh Digital]]></title>
            <link>https://juneman.medium.com/selingkuh-digital-c5d8917c4446?source=rss-6f7c595c9717------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/c5d8917c4446</guid>
            <category><![CDATA[selingkuh]]></category>
            <category><![CDATA[online-infidelity]]></category>
            <category><![CDATA[selingkuh-online]]></category>
            <category><![CDATA[digital-affair]]></category>
            <category><![CDATA[psikologi-selingkuh]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Juneman Abraham]]></dc:creator>
            <pubDate>Tue, 09 Dec 2025 02:02:40 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-12-09T02:02:40.835Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p>Mengapa selingkuh online <em>jauh </em>lebih mudah?</p><p>Pertama, <em>low risk</em> &amp; efisien. Komunikasi asinkron, tanpa batas jarak, dan minim logistik. Bisa <em>nyelip</em> di tengah aktivitas sama pasangan sah! [<a href="http://www.youtube.com/watch?v=8g-AzaaTlqc&amp;t=121">02:01</a>]</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*I35-q3wswAeXoF6i8Qb5yg.png" /></figure><p>Kedua, adanya anonimitas &amp; peluang mewujudkan ideal self. Cocok buat yang <em>insecure</em> di dunia nyata. Orang bisa bikin <em>self-presentation</em> yang <em>on point</em> pake filter dan <em>nickname</em> [<a href="http://www.youtube.com/watch?v=8g-AzaaTlqc&amp;t=246">04:06</a>], melipatgandakan peluang seduktif yang berujung rentan selingkuh.</p><p>Ketiga, adanya jebakan desomatisasi. Cuma <em>chat</em> mesra atau <em>cybersex</em>? Hati-hati… Hal ini menimbulkan bias persepsi yang bilang, “Kalau <em>nggak </em>kontak fisik, bukan selingkuh”! [<a href="http://www.youtube.com/watch?v=8g-AzaaTlqc&amp;t=366">06:06</a>]</p><iframe src="https://cdn.embedly.com/widgets/media.html?src=https%3A%2F%2Fwww.youtube.com%2Fembed%2F8g-AzaaTlqc%3Fstart%3D8%26feature%3Doembed%26start%3D8&amp;display_name=YouTube&amp;url=https%3A%2F%2Fwww.youtube.com%2Fwatch%3Fv%3D8g-AzaaTlqc&amp;image=https%3A%2F%2Fi.ytimg.com%2Fvi%2F8g-AzaaTlqc%2Fhqdefault.jpg&amp;type=text%2Fhtml&amp;schema=youtube" width="854" height="480" frameborder="0" scrolling="no"><a href="https://medium.com/media/3040f8f3e7cb499c0feb257caf45482c/href">https://medium.com/media/3040f8f3e7cb499c0feb257caf45482c/href</a></iframe><p>Kita semua haus pengakuan, penerimaan, dan <em>esteem</em> sebagai kebutuhan eksistensial [<a href="http://www.youtube.com/watch?v=8g-AzaaTlqc&amp;t=471">07:51</a>]. Sosmed memberikan itu “<em>fast &amp; furious”</em> lewat <em>likes</em> dan <em>spontaneous interaction </em>(interaksi yang bahkan tidak direncanakan untuk berselingkuh).</p><p>Karena kita nggak bisa liat <em>body language</em> si dia secara utuh, otak kita akan <em>auto-pilot</em> bikin imajinasi! Kita <em>project</em> semua harapan dan kehangatan yang tidak kita dapatkan di dunia nyata ke dia [<a href="http://www.youtube.com/watch?v=8g-AzaaTlqc&amp;t=628">10:28</a>]. Inilah jebakan proyeksi emosional.</p><p>Jadi, d<em>igital affair</em> hanyalah Ilusi yang dibungkus algoritma? Betul! Algoritma cuma menawarkan alternatif superfisial. Selingkuh terjadi karena ada <em>defisit makna </em>dalam hubungan resmi [<a href="http://www.youtube.com/watch?v=8g-AzaaTlqc&amp;t=825">13:45</a>]</p><p>Mengapa luka korban perselingkuhan digital itu <em>double damage</em>? Karena batas ruang privat &amp; publik sekarang <em>luluh total </em>[<a href="http://www.youtube.com/watch?v=8g-AzaaTlqc&amp;t=943">15:43</a>].</p><p>Dua kali trauma, gara-gara perilaku sejumlah netizen:</p><ol><li>Trauma pribadi. Jelas, kepercayaan hancur.</li><li>Efek <em>bystander.</em> Trauma diperparah oleh komentar netizen yang <em>kepo</em>, men-<em>judge</em>, bahkan <em>shaming </em>dan cari-cari kesalahan korban! [<a href="http://www.youtube.com/watch?v=8g-AzaaTlqc&amp;t=990">16:30</a>]</li><li>Minimal <em>social control.</em> Di dunia maya, orang merasa bebas karena minim pantauan sosial [<a href="http://www.youtube.com/watch?v=8g-AzaaTlqc&amp;t=667">11:07</a>]</li></ol><p>Sebelum kita ikutan <em>julid</em> ke kasus perselingkuhan orang lain, ingat-ingat:</p><p><strong>Hargai wilayah <em>private </em>seseorang</strong>! Jangan sampai kita jadi <em>bystander</em> yang memperparah luka orang lain [<a href="http://www.youtube.com/watch?v=8g-AzaaTlqc&amp;t=1063">17:43</a>].</p><p>Semoga!</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=c5d8917c4446" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Psikologi Selera Musik]]></title>
            <link>https://juneman.medium.com/psikologi-selera-musik-1f603e6f4fe9?source=rss-6f7c595c9717------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/1f603e6f4fe9</guid>
            <category><![CDATA[selera-musik]]></category>
            <category><![CDATA[omnivora-musikal]]></category>
            <category><![CDATA[psikologi-musik]]></category>
            <category><![CDATA[pemberontakan-musikal]]></category>
            <category><![CDATA[counterfeit-taste]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Juneman Abraham]]></dc:creator>
            <pubDate>Tue, 09 Dec 2025 01:35:48 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-12-09T01:35:48.381Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p><em>Dari mana selera musik berasal?</em></p><p>Juneman Abraham, psikolog sosial dan mantan pengajar psikologi <a href="https://www.tempo.co/tag/seni">seni</a> di Fakultas Humaniora Universitas Bina Nusantara, menjelaskannya dalam esai berjudul “<a href="https://koran.tempo.co/read/musik/494673/selera-musik-antara-misteri-pikiran-dan-bahasa-hati">Selera Musik: Antara Misteri Pikiran dan Bahasa Hati</a>”.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/960/1*wtnBX0g4UdUB2RvQkgAg1g.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*BJNTFQvOc-G6tYnIioSbnw.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*o2YwMldHqLlChF2yWBnLlA.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*ThDt0Ra0NajrsK1DKW2mzw.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*jLm8r0AiUlrP353Dc_YxGg.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*QJ6nkKMtHABdCkqpe8ULSg.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*OpHIzFW4laKO2mYXQBkcCw.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*tvBHze0hTRDCTaYBDSQ2aw.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*R5WKTEHyvVGt922l6mALBQ.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*jKNkBMmv7q6dmSlvvi0wvQ.jpeg" /></figure><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=1f603e6f4fe9" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Penilai Penelitian — BRIN]]></title>
            <link>https://juneman.medium.com/penilai-penelitian-brin-15602126ccc5?source=rss-6f7c595c9717------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/15602126ccc5</guid>
            <category><![CDATA[risnov-brin]]></category>
            <category><![CDATA[reviewer-penelitian]]></category>
            <category><![CDATA[penilaian-penelitian]]></category>
            <category><![CDATA[riset-dan-inovasi]]></category>
            <category><![CDATA[pengembangan-kompetensi]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Juneman Abraham]]></dc:creator>
            <pubDate>Mon, 13 Oct 2025 19:56:51 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-10-13T19:56:51.611Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<h3>Penilai Penelitian — BRIN</h3><p>Penilai / Reviewer Penelitian — Badan Riset dan Inovasi Nasional mengikuti pelatihan dengan mata kegiatan, sebagai berikut:</p><p>Pengantar Review Penelitian: Kebijakan dan Skema Pendanaan Riset dan Inovasi di BRIN<br><br>Etika Reviewer dan Konflik Kepentingan dalam Penilaian Proposal Penelitian<br><br>Penilaian Proposal Penelitian: Kriteria dan Metodologi Penilaian Proposal Penelitian, Evaluasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proposal Penelitian<br><br>Teknik Memberikan Umpan Balik<br><br>Praktik Penggunaan Aplikasi Risnov<br><br>Studi Kasus dan Simulasi Penilaian<br><br>Overview Penyelenggaraan Pelatihan<br><br>Evaluasi</p><p>Sertifikat Reviewer Proposal Pendanaan Penelitian dan Inovasi, sebagai berikut:</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*AhGrJrrLf9ZUbkRlxJL6dA.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*CK3jhtADSB3wZRxNh0D9Og.jpeg" /></figure><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=15602126ccc5" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Sejarah Psikologi Indonesia yang Jarang Diketahui Umum]]></title>
            <link>https://juneman.medium.com/sejarah-psikologi-indonesia-yang-jarang-diketahui-umum-3ce77cd1a1bc?source=rss-6f7c595c9717------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/3ce77cd1a1bc</guid>
            <category><![CDATA[indonesia]]></category>
            <category><![CDATA[psikolog]]></category>
            <category><![CDATA[kesehatan-mental]]></category>
            <category><![CDATA[profesi]]></category>
            <category><![CDATA[psikologi]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Juneman Abraham]]></dc:creator>
            <pubDate>Mon, 31 Mar 2025 05:12:28 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-03-31T05:16:21.717Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<h3>Sejarah Psikologi Indonesia</h3><p>Belakangan ini, saya bereksperimen sederhana untuk menghasilkan sebuah narasi tentang sejarah Psikologi di Indonesia. Saya meminta Gemini AI untuk membuat narasi tersebut dengan melandaskan diri pada sumber-sumber terbuka di internet.</p><p>Hasilnya adalah sebagai berikut: <a href="http://juneman.blogspot.com/2025_03_30_archive.html#2272938090581531134"><strong><em>Psikologi di Indonesia Dalam Lintasan Sejarah [Sebuah Eksperimen dengan Generative AI]</em></strong></a>. Setidaknya ada tiga bagian tulisan mulai dari Perkembangan Psikologi hingga organisasi profesi Himpunan Psikologi Indonesia. Saya lalu meminta pendapat dari senior di bidang psikologi dan menerima sejumlah masukan untuk perbaikan.</p><p>Saya memaksudkan dokumen tersebut sebagai sebuah <em>living document </em>yang diperbarui terus-menerus agar semakin ‘akurat’.</p><p>Dalam kesempatan di <em>Medium</em> kali ini, saya hanya menyalin kembali sebuah tulisan yang pernah muncul di <a href="https://web.archive.org/web/20210127175358/https://mhs.blog.ui.ac.id/juneman/2017/03/19Q/sejarah-psikologi-di-indonesia-penuturan-tokoh/">Blog UI</a> saya, yaitu sejumlah penggalan dari buku berjudul Dialog Psikologi Indonesia.</p><p><em>Catatan</em>: Ada sebuah pernyataan dari tokoh di Universitas Indonesia bahwa Universitas Gadjah Mada berfokus pada psikologi pedesaan. Hal ini dibantah oleh UGM sendiri. Ini adalah sekadar contoh bahwa sejarah/histori memuat perspektif dan boleh jadi ‘subjektif’. Oleh karenanya, kebenaran dalam dan tentang sejarah adalah sebuah kebenaran intersubjektif.</p><h3>Sejarah Psikologi Indonesia Menurut Penuturan Tokoh</h3><p>Seluruh tulisan tentang Sejarah Psikologi di Indonesia berikut ini merupakan sejumlah penggalan yang disitat langsung dari buku “Dialog Psikologi Indonesia: Doeloe, Kini dan Esok” yang ditulis dan disusun oleh Dr. Wilman Dahlan, M.Org.Psy., Drs. Bunce Harbunangin, Drs. Johannes A. A. Rumeser M.Psi., dan Drs. Lukman Sarosa Sriamin M.Psi. (2007), seluruhnya sebagai Editor, yang diterbitkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).</p><p>Diseminasi tulisan ini dalam bentuk online dimaksudkan untuk memperluas cakupan pembacanya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan oleh berbagai pihak, baik mahasiswa, dosen, para jurnalis, dan sebagainya. Untuk penulisan dalam Daftar Referensi, harap merujuk pada data bibliografik yang tercantum pada <a href="https://web.archive.org/web/20210127175358/http://www.goodreads.com/book/show/16179785-dialog-psikologi-indonesia">http://www.goodreads.com/book/show/16179785-dialog-psikologi-indonesia</a></p><h3>Universitas Indonesia</h3><p>Yang dianggap sebagai pendiri pendidikan psikologi di Indonesia adalah Prof. Dr. Slamet Iman Santoso, psikiater. Ketika itu para psikiater mendapat pasien yang sekarang diistilahkan mengalami gejala “psikosomatis”. Psikosomatis disebabkan oleh ketidaksesuaian antara kepribadian, bakat, kemampuan, dan sebagainya, dengan pekerjaannya, sekolahnya, dan sebagainya. Sarlito Wirawan Sarwono melukiskan:</p><p>“Waktu itu baru selesai perang, Jepang dan Belanda baru meninggalkan Indonesia. Banyak posisi yang tiba-tiba lowong dan harus diisi oleh orang-orang Indonesia. Kebanyakan mereka seperti turun dari gunung, pejuang, tentara-tentara pelajar. Pendidikannya juga kurang, kemudian tiba-tiba harus jadi manajer, direktur perusahaan, ada yang mengurus perkebunan, jadi gubernur, dan lain-lain. Karena kemampuannya itu tidak sesuai, tidak cukup untuk tingkat pekerjaannya, lalu banyak yang stres dan mengalami psikosomatis. Ada yang tiba-tiba gatal tanpa sebab, sesak nafas, dan lain-lain; tetapi kalau diberi cuti sakit langsung sehat di rumah. Lalu bekerja lagi, sakit lagi, dan secara medis tidak ada apa-apa. Dari situlah Pak Slamet mengatakan bahwa kita memerlukan psikologi untuk mendiagnosis apakah orang-orang ini sesuai untuk pekerjaannya atau pendidikannya.”</p><p>Ada istilah the right man in the right place, the right man in the wrong place, the wrong man in the right place, the wrong man in the wrong place, dan lain-lain. “Yang kita perlukan sekarang adalah menempatkan manusia di tempat yang tepat,” kata Slamet Iman Santoso pada waktu itu. Tema ini kemudian menjadi pidato pengukuhan Slamet sebagai Guru Besar Universitas Indonesia pada Dies Natalis Universitas Indonesia pada tahun 1952 di Fakultas Pengetahuan Teknik Universitas Indonesia di Bandung yang sekarang menjadi Institut Teknologi Bandung.</p><p>Balai Psikoteknik di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dipakai sebagai induk belajar psikologi, walaupun yang dibutuhkan sebenarnya adalah psikolog, bukan ahli psikoteknik. Sejarah ini diakui menyebabkan psikolog identik dengan “tukang tes”. Hampir setiap psikolog pada saat itu terlibat dalam pemberian tes, khususnya untuk keperluan seleksi. Oleh karena yang dibutuhkan adalah psikolog penuh, maka langkah Slamet Iman Santoso selanjutnya adalah mendatangkan seorang psikolog dari negeri Belanda, Prof. L. D. Teutelink. Beliaulah yang menangani semua jadwal pelajaran yang berhubungan dengan psikologi, dari psikologi umum psikologi anak, dan lain-lain. Ini terjadi karena pada saat itu tidak ada dana untuk mendatangkan psikolog yang lain. Dua pelajaran pertama yang diajarkan adalah psikologi pendidikan dan psikologi klinis. Namun karena pada saat itu belum ada psikolog klinis, maka pelajaran psikologi klinis diberikan oleh Slamet dengan materi kuliah Psikiatri.</p><p>Pada Maret 1953, Presiden (Rektor) UI, Prof. Soepomo menyatakan, “Saya resmikan Jurusan Psikologi di Fakultas Kedokteran”. Yang menjadi pengajar adalah mereka yang pulang dari negeri Belanda, seperti Drs. Yap Kie Hien (psikologi eksperimen), Dr. Lie Pok Lim (psikologi anak), dan Drs. Ng Po Kioen (psikologi perusahaan). Dekan pertama adalah Prof. Dr. Slamet Iman Santoso. Pada 1 Juli 1960, Fakultas Psikologi UI berdiri sendiri terpisah dari Fakultas Kedokteran. Mengingat bahwa Slamet Iman Santoso adalah psikiater, bukan psikolog, maka suatu saat Fuad Hasan dengan beberapa teman senior sepakat agar Slamet diberikan gelar Doktor Honoris Causa karena jasa-jasa beliau di bidang psikologi. Pada tahun 1973, Slamet digelari Dr. (H.C.) Psikologi.</p><p>Dulu di Fakultas Psikologi UI, ada mata kuliah dengan warna kedokteran, seperti anatomi, genetika, neurologi, histologi, sitologi, dan lain-lain. Menurut Anggadewi Moesono, oleh karena ketika itu juga ada pengaruh dari Fakultas Kedokteran, eksperimen-eksperimen dengan hewan juga berkembang. Ada praktikum di bagian faal, bagian eksperimen. Pada masa itu, di belakang Fakultas Psikologi UI ada kandang tikus, kera, dan hewan lainnya. Mahasiswa membuat sendiri maze untuk melihat apakah dorongan (drive) terkuat binatang. Dari buku eksperimen, mahasiswa meniru dan membuat alat eksperimen. Di samping itu, ada pengajar filsafat yang terkenal pada masa itu, Dr. Drijarkara, yang diundang oleh Fuad Hasan untuk mengajar di Psikologi UI. Pada 1980, Depdikbud membuat peraturan bahwa harus ada laboratorium-laboratorium fakultas yang berada dalam Bagian dan tugasnya adalah mengembangkan keilmuan. Misalnya, di Bagian Psikologi Perkembangan, ada laboratorium anak dan keluarga, dan sebagainya. Masih menurut Anggadewi, laboratorium jangan diartikan sebagai suatu ruangan, namun merupakan kegiatan kajian.</p><p>Anggadewi Moesono, dan beberapa pengajar UI, menambahkan:</p><p>“Dulu mahasiswa rata-rata kuliahnya delapan tahun. Sebenarnya harus selesai dalam enam tahun. Namun reratanya delapan tahun karena sistem skripsinya. Untuk mendapatkan gelar Sarjana Muda harus membuat paper (semacam skripsi, tetapi lebih ringan). Setelah itu ada stage (baca: stasye; di Fakultas Kedokteran disebut sebagai internship atau ko-as dibimbing oleh dokter senior). Mahasiswa belajar menerima klien, wawancara, mengambil tes, kasuistik, dan menulis laporan klien. Mahasiswa harus melewati semua bagian, dan menghabiskan waktu selama beberapa bulan di masing-masing bagian, seperti Bagian Psikologi Perusahaan, Psikologi Klinis, Psikologi Anak. Setelah melakukan stage, baru mahasiswa membuat skripsi. Tadinya mahasiswa wajib membuat satu skripsi, lalu kemudian ada kebijakan untuk membuat dua skripsi yang terdiri dari skripsi teori (semacam book review) dan praktik.”</p><p>Menurut Enoch Markum, dulu tidak ada riset yang benar-benar memenuhi standar ilmiah seperti sekarang, baik dari segi metodologi maupun statistik. Menurutnya, sebenarnya Slamet Iman Santoso sudah memperkenalkan penelitian kepada mahasiswa. Mahasiswa harus ke desa, misalnya diterjunkan di Tebet. Orang Tebet itu awalnya tinggal di Senayan, kemudian “digusur” dan dipindahkan ke Tebet. Slamet menugaskan mahasiswa untuk meneliti bagaimana struktur keluarganya, dan data demografis lainnya; masih berbau sosiologis. Jadi yang dilakukan itu sebenarnya penelitian lapangan, namun “Mahasiswa tidak menyadari dan menguasai dengan baik berbagai metode penelitian, seperti metode wawancara, observasi, metode survei, dan lain-lain,” kata Enoch Markum.</p><p>Dulu pernah ada Prof. Mulyono, dengan acara di TVRI, “Psikologi Untuk Anda”. Acara tersebut kemudian membuat psikologi menjadi populer.</p><p>Menurut Dewi Sawitri Matindas, dewasa ini dalam kurikulum Fakultas Psikologi UI sejak 2006 ada mata kuliah “Pelatihan”. Tujuannya untuk membekali para Sarjana Psikologi agar mereka memiliki pengetahuan yang benar mengenai training atau pelatihan. Dewi melanjutkan:</p><p>“Kalau mereka mengembangkan diri ke sana nantinya, mereka sudah punya ilmunya. Mereka sudah punya keterampilannya sedikit-sedikit. Pada waktu Pak Sarlito menjadi dekan, beliaulah yang sangat menginginkan hal tersebut masuk dalam kurikulum. Sarjana Psikologi UI mestinya selain mampu melakukan penelitian dan menyusun alat ukur, juga harusnya tahu tentang pelatihan dan menguasai masalah pelatihan. Bagaimanapun, karena lulusan fakultas psikologi lebih menguasai konsep-konsep psikologi, pelatihan yang menyangkut soft-skills, seperti pengembangan kepribadian, sebaiknya diberikan oleh lulusan psikologi.”</p><p>Anggadewi Musono mengatakan bahwa kita perlu mengingat situasi di Indonesia. Ia memberikan contoh, misalnya tentang grievance (kesedihan, kematian). Studi tentang ini sedang marak di Amerika, karena masalah kematian sangat mengharu-biru seseorang. Pernah datang seorang psikolog dari Amerika yang memberikan ceramah mengenai grievance. Ia membandingkan keadaan di Amerika dengan di Indonesia. Akhirnya ia berkesimpulan bahwa orang di Indonesia sangat sederhana dalam menghadapi kematian, karena kita melihat di sini kita beragama dan berkeyakinan. “Apalagi kalau memegang filsafat Jawa, nrimo, sehingga bisa sangat tabah dan pasrah menerima jika ada anggota keluarganya yang meninggal,” kata Anggadewi. Beliau menambahkan:</p><p>“Buku-buku baru tentang kognitif, misalnya, pengambilan keputusan, juga merupakan tren terakhir dalam psikologi yang mendunia karena semua orang seumur hidupnya tentu mengambil keputusan, baik keputusan yang kecil maupun keputusan yang besar. Di Belgia, ada pusat studi pengambilan keputusan yang meneliti sampai ke aspek budaya. Ternyata orang Timur dan Barat mempunyai cara pengambilan keputusan yang berbeda. Saya kemudian meneliti pengambilan keputusan orang Indonesia. Saya menemukan bahwa ternyata tahapan pengambilan keputusan yang universal tidak berlaku di Indonesia, karena di Indonesia tahap dua tidak dilakukan, namun langsung ke tahap lima. Pada tahap dua itu antara lain mencari informasi dengan benar. Orang Indonesia loncat langsung mencari alternatif (tahap lima). Jadi berarti proses pengambilan keputusan orang Indonesia berbeda dengan orang Barat. Adalah sangat menarik bahwa intuisi orang Amerika berbeda dengan intuisi orang Timur, seperti yang disebut oleh Pusat Pengambilan Keputusan di Swedia. Jadi, dalam pengambilan keputusan, selain menggunakan rasio, orang pun menggunakan intuisi. Namun yang disebut intuisi oleh orang Amerika adalah pengalaman-pengalaman masa lalu yang dibuat sebagai rumusan untuk memutuskan. Tapi yang disebut intuisi orang Timur adalah perasaan-perasaan, ketajaman naluri. Ini berarti bahwa kita harus berhati-hati dalam menggunakan pengertian ‘intuisi’ karena berbeda antara orang Timur dan orang Barat. Hal ini menjadi contoh betapa pentingnya pengembangan indigenous psychology.”</p><p>Sementara itu, Ediasri Toto Atmodiwirjo mengemukakan kenyataan bahwa Fakultas Psikologi UI ada di metropolitan. “Bisakah kita menjawab masalah-masalah urban di metropolitan ini? UGM berani mencanangkan bahwa dia khusus di Psikologi Pedesaan. Mengapa kita tidak bisa mencanangkan Psikologi Urban?” kata Ediasri.</p><p>Fuad Hasan menyatakan bahwa kemajuan psikologi di Indonesia terutama harus diukur dari kesiapan psikologi di Indonesia untuk menghadapi tantangan-tantangan masa kini, baik pada tingkat nasional maupun global. Sekarang permasalahannya adalah bagaimana secara teoretis, psikologi melahirkan konsep-konsepnya yang baru. Bagaimana psikologi bisa menanggapi keadaan sezaman, keadaan kontemporer. Fuad Hasan memberikan contoh:</p><p>“Ada/tidak studi tentang dalang? Dalang itu memainkan beberapa persona sekaligus. Dari yang jahat, yang baik. Terus suaranya berganti-ganti. Apakah saya bisa menyimpulkan, ‘To be a dalang, you have to be a psycho?’. Lalu keahlian ini dari mana tumbuhnya? Saya kita kalau diadakan studi bersama antara psikolog Jawa dan psikolog Belanda, mungkin hasilnya lain…. Mengapa tidak membuat penelitian yang lebih lekat pada budaya Indonesia? Sebagai contoh, pernahkah ada studi psikologis tentang tarian massa kecak? Bagaimana menjelaskan gejala trance pada tarian itu? Contoh lain, kuda lumping. Mengapa penarinya bisa makan kaca/beling? Lalu kecenderungan kita untuk mistifikasi, segala sesuatu dimistikkan. Lalu, anak-anak yang sejak tsunami itu parentless, itu bagaimana? How do you explain the concept of parenthood pada anak-anak yang kehilangan kedua orangtua sekaligus secara tiba-tiba. Kita perlu sanggup mengolah dan menciptakan konsep-konsep in anticipation of a lot of progress.”</p><p>Menurut Fuad Hasan, sekarang yang penting, bagaimana psikologi bisa tegak dengan konsep-konsep teoretik yang kuat, bukan sekadar verbalisme. Ini bahaya yang ia anggap mengancam disiplin-disiplin yang non-eksakta, yaitu terutama verbalisme. Gejala yang muncul adalah bahwa siapa saja dapat menjawab berbagai pertanyaan dengan mengandalkan “akal sehat” dan pengalaman, sehingga tidak terbedakan antara yang belajar psikologi dengan yang tidak, karena jawabannya, menurut Fuad, “enteng-enteng” saja. Fuad juga mengaku tidak menyukai istilah emotional intelligence. Ia tidak bisa mengerti emotional dikaitkan dengan intelligence. Dua konsep itu bagi Fuad tidak bisa bertemu, tetapi sekarang berkembang terus. “Bermacam-macam intelligence yang akhirnya membuat kedua istilah itu sama-sama kabur. Misalnya, spiritual intelligence, akhirnya tidak spiritual dan tidak juga intelligence. Itu menunjukkan bahwa kita gampang dihanyutkan oleh apa yang sedang menjadi best seller di luar,” kata Fuad.</p><p>Enoch Markum mengingatkan bahwa keterlibatan psikologi atau kepedulian para pakar psikologi terhadap masalah sosial masih sangat terbatas dan sporadis sifatnya; meskipun harus diakui bahwa ada pakar psikologi yang peduli pada masalah sosial, seperti mereka yang tergabung dalam Pusat Krisis Fakultas Psikologi UI dan Ichsan Malik yang terkenal dengan gagasan Bakubae dalam menyelesaikan konflik di Ambon. Namun jika melihat jumlah pakar psikologi di Indonesia yang cukup besar, ternyata mereka yang terlibat dalam persoalan makro masih terbatas jumlahnya, dapat dikatakan belum merupakan gerakan sinergis yang bisa merubah keadaan. Hal ini, menurut pendapat Markum, disebabkan oleh orientasi psikologi di Indonesia yang masih pada masalah-masalah mikro-individual, seperti asesmen psikologi, rekrutmen dan seleksi karyawan, warid belajar, dan konseling serta psikoterapi. Enoch Markum memberikan contoh:</p><p>“Kalau kita membaca surat kabar Kompas yang memberitakan nasib orang miskin yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung, dan mereka membuang sampahnya ke kali, ternyata tidak ada perhatian dari pada psikolog. Padahal itu telah berlangsung bertahun-tahun. Masalah-masalah yang menyangkut warga miskin ini banyak sekali. Psikologi sebenarnya bisa melakukan atau menyumbangkan sesuatu untuk merubah kondisi masyarakat Indonesia. Inilah tantangan dan sekaligus peluang yang dihadapi oleh pakar psikologi Indonesia. Sekali lagi, kita masih asyik dengan masalah mikro. Tidak berarti ini jelek atau tidak ada manfaatnya, karena memang ada yang membutuhkan jasa psikologi individual dan mikro ini. Tetapi memang hal ini terbawa dari kondisi dan tuntutan masyarakat pada masa awal didirikannya tiga fakultas psikologi negeri di Indonesia tahun 1960-an. Sekarang kita mengenal tuntutan persamaan jender, ada Komnas Anak, ada gejala kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konflik antar kelompok, meningkatnya kemiskinan, dan masalah sosial lainnya yang menuntut kepedulian, peran, dan kompetensi pakar psikologi untuk menangani masalah makro. Singkatnya, kita harus melakukan transformasi dari orientasi mikro ke orientasi makro.”</p><p>Sarlito Wirawan Sarwono menambahkan:</p><p>“Sekarang ada yang namanya Psikologi Kritis, yang mengkritik psikologi yang hanya memfokuskan pada masalah intrapersonal dan interpersonal saja. Psikologi harus masuk ke masalah-masalah yang lebih makro yang lebih membela orang kecil, yang tidak status quo.”</p><p>Mengenai organisasi profesi psikologi, Sarlito Wirawan Sarwono menyatakan pendapatnya:</p><p>“Peran Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) sebenarnya banyak. Sebelumnya ISPsI (Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia), yang anggotanya hanya psikolog. Mengapa namanya menjadi HIMPSI? Karena psikologi itu bukan untuk psikolog saja. Yang menjadi anggota Himpsi adalah mereka yang mendapatkan degree S1, S2, maupun S3 dalam bidang psikologi. Jadi, termasuk mereka yang bukan psikolog, dalam arti kata bukan practicing psychologist atau clinical psychologist atau licensed psychologist. Di Amerika, praktik atau tidak praktik namanya, psychologist, apakah social psychologist, educational psychologist, cultural psychologist; semuanya disebut psychologist.”</p><p>Lebih lanjut, Sarlito mengatakan:</p><p>“Sekarang dengan sistem penerimaan S2 yang terbuka seperti ini, ada arsitek belajar psikologi, jadilah dia Magister Psikologi Lingkungan, atau yang lainnya. Apa yang dia lakukan, bagaimana dia membuat rumah sesuai dengan gambaran psikologi penghuninya. Bagaimana dengan seorang planolog, perencana kota? Ada salah satu mahasiswa saya yang kebetulan dosen Arsitektur Trisakti. Dia mencoba menyusun kembali lingkungan Kebayoran. Belajar psikologi sampai S2, dia menjadi paham bidang psikologi lingkungan. Sekarang, bisakah seorang psikolog merancang Kebayoran? Kan tidak bisa. Tetapi planolog itu bisa belajar psikologi. Kita harus terbuka, tidak perlu kikir dengan ilmu.”</p><h3>Universitas Gadjah Mada (UGM)</h3><p>Di UGM, Fakultas Paedagogi (berdiri 1951) ada beberapa jurusan, salah satunya Jurusan Psikologi (1958). Salah satu alasan adanya Jurusan Psikologi, karena ada salah satu lulusan dari Cekoslowakia, Busono Wiwoho, yang mendorong mendirikan Jurusan Psikologi. Pada Fakultas Paedagogi, banyak juga pelajaran psikologi, seperti psikologi sosial, psikologi perkembangan, psikologi klinis, hanya kurang mendalam secara psikologis. Selanjutnya, Fakultas Paedagogi UGM digabungkan dengan IKIP Yogyakarta, sedangkan Bagian Psikologi terpisah dan tetap di UGM. Pada 8 Januari 1965, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI, Bagian Psikologi UGM resmi menjadi Fakultas Psikologi UGM mulai tanggal 19 Desember 1964. Tanggal 8 Januari 1965 ditetapkan sebagai hari jadi Fakultas Psikologi UGM, dengan dekan Masroen. Yang dianggap sebagai pendiri Fakultas Psikologi UGM antara lain Sutrisno Hadi, Masroen, Sri Mulyani Martaniah, Soemadi, dan Siti Rahayu. Ketika pulang dari Amerika, Sutrisno Hadi menularkan metode Statistik (Sutrisno Hadi menulis buku Metodologi Riset yang sekarang terdiri atas 4 jilid). Pada 1957 sudah ada Lembaga Psikologi, yang dikepalai Busono Wiwoho. Kegiatannya penelitian tentang berbagai macam tes. Tes disesuaikan dengan kultur Indonesia, misalnya Tes Apersepsi Tematik (TAT). Tidak mengadopsi sama persis, hanya menggunakan idenya secara teoretis.</p><p>Menurut Sutrisno Hadi, baru sejak sekitar 1980-1990-an, Fakultas Psikologi mendapat perhatian besar. Dulu Paedagogi dianggap lebih penting. Jadi mahasiswa psikologi masih sedikit. Orang-orang tidak tahu psikologi lapangan kerjanya di mana. Namun, ketika mulai banyak permintaan terhadap lulusan psikologi (kebanyakan lulusan diserap oleh tentara), baru mulai banyak perhatian ke psikologi, karena tentara dianggap penting. Dulu Psikologi UGM tidak memiliki laboratorium. Untuk meneliti prinsip perkembangan, biasanya dimulai dengan perkembangan binatang. Dulu pernah ada kucing atau tikus. Setelah satu-dua tahun mulai tidak bisa memelihara, akhirnya tidak ada lagi. Masih menurut Sutrisno Hadi, dulu lulusan psikologi bergelar Drs. Psikologi, berbeda dengan sekarang yang Sarjana Psikologi (S.Psi.). Sekarang S.Psi dianggap undergraduate, tidak bisa langsung praktik psikolog. Dulu Drs. Psikologi dianggap graduate, bisa langsung praktik psikolog. Undergraduate itu dulu Sarjana Muda atau Baccalauréat. Dulu materi kuliahnya banyak yang teoretik, sekarang banyak yang praktis. Dulu Doktorandus atau Doktoranda berarti calon doktor. Jadi untuk masuk S3 tidak ada syarat apa-apa, seperti tes. Sekarang untuk melanjutkan ke Doktor butuh jembatan S2, karena pendidikan Doktor sifatnya teoretik. Menurut Bimo Walgito, dulu buku-buku psikologi dari Belanda. Begitu Indonesia putus hubungan dengan Belanda, lalu memakai buku psikologi berbahasa Inggris.</p><p>Sri Mulyani Martaniah mengungkapkan bahwa sampai sekarang psikologi masih sering menggunakan teori dari luar. Seharusnya kita mengumpulkan hasil-hasil penelitian yang ada sekarang sebagai sumber psikologi Indonesia, yang indigenous. Padahal psikologi itu meneliti psyche orang di suatu tempat, dalam hal ini orang Indonesia. Menurutnya, mungkin sekarang kita harus memfokuskan bagaimana orang Indonesia itu. Ketika Martaniah mendalami konseling di Michigan, Amerika, pada 1968-1970, ia diberitahu bahwa sebetulnya jika seseorang ingin belajar psikologi, harusnya di negeri sendiri. Misalnya, mengenai locus of control (lokus kendali). Kalau penelitian orang Barat mengatakan locus of control yang baik adalah yang internal. Padahal keberagamaan orang Indonesia itu kuat, dan hal ini akan mengalahkan lokus kendali internal. Pendapat orang Indonesia adalah bahwa Tuhan itu lebih baik, misalnya. Kalau pada orang Barat, “aku” lebih kuat, bahwa “kekuatan itu ada pada saya”. Pada orang Timur, orang, lingkungan, agama kepercayaan itu berpengaruh sekali pada tingkah laku manusia, dan itu tidak jelek. “Kalau kita percaya Tuhan selalu memberi kita sesuatu, itu tidak jelek,” kata Martaniah.</p><p>Bimo Walgito mengemukakan bahwa masyarakat sudah mengerti tentang psikologi, hanya untuk mengangkat menjadi scientific masih kurang. Ia memberikan sebuah contoh. Misalnya, Pak Lurah yang diminta bantuannya oleh penduduk yang merasa kesulitan. Pak Lurah kemudian memberikan bantuan pemecahannya, yang sekarang disebut bimbingan konseling. Bimbingan konseling dari dulu sudah ada, hanya belum disebut bimbingan konseling seperti sekarang ini. Bantuan Pak Lurah ini menunjukkan bahwa masyarakat telah mengerti tentang psikologi, mengerti bahwa jika ada yang mengalami kesusahan perlu ditolong dan diarahkan; namun masyarakat belum mengetahui apa itu psikologi. Pak Lurah memberikan bantuan, namun belum ada scientific approach-nya, karena belum tahu. Sebenarnya akan menjadi lebih baik apabila tiap lurah mengetahui bagaimana cara memberikan sentuhan psikologis ke penduduknya. Masih menurut Walgito, perbedaan psikologi dengan bimbingan koseling di sekolah (BK) adalah dalam praktiknya. BK praktiknya di sekolah mengenai masalah pendidikan. Tetapi masalah pendidikan tidak lepas dari personal problems (misalnya dimarahi orang tua). Jadi anak dalam masalah belajar pada dasarnya tidak bisa lepas dari masalah pribadinya. Ini harus menjadi bahasan antar institusi yang mengurus BK dan psikolog.</p><p>Walgito mengatakan bahwa penelitian psikologi penting menggali apa yang ada di Indonesia. Ambil contoh, penelitian terkait dengan karya Freud, The Interpretation of Dreams. Di Indonesia, mimpi mempunyai arti yang banyak. Untuk mengilmiahkannya yang menjadi masalah. Misalnya lagi, mengenai konseling non-directed menurut Rogers. Di sini budayanya berbeda. Orang menggantungkan diri pada orang lain, misalnya pimpinan, minta restu, minta pertimbangan, disuruh, diarahkan.</p><p>Sutrisno Hadi menambahkan bahwa masing-masing profesi memiliki kriteria keberhasilan masing-masing. Kita harus memiliki potretnya. Sehingga kalau kita nanti bekerja di biro rekrutmen, kita harus memiliki kriteria jabatan yang dibutuhkan. Misalnya saja kriteria lurah. Belum ada hasil penelitian yang menyimpulkan Lurah yang berhasil seperti apa. Sebaiknya kita melakukan riset sekarang terhadap 50 lurah yang berhasil. Karakteristik apa yang ada pada lurah yang berhasil, dan ini seharusnya menjadi potret yang memberikan dasar kepada pemilihan lurah yang baik.</p><p>Terkait dengan pendidikan tinggi psikologi, Sri Mulyani Martaniah mengungkapkan bahwa dulu untuk mendirikan Fakultas Psikologi harus memiliki dasar yang kuat, namun sepertinya sekarang semua bisa mendirikan fakultas psikologi. Untungnya, sekarang organisasi profesi HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) memiliki hak untuk menyatakan setuju atau tidak dalam proses pendirian fakultas psikologi.</p><p>Sutrisno Hadi mengatakan bahwa sekarang S2 (Sains) Psikologi itu multi entry, jadi bisa menerima mahasiswa yang S1-nya lulusan dari bidang studi manapun, bahkan dari IAIN. Namun sebelumnya harus diseleksi, dan kemudian masuk kelas matrikulasi. Kelas matrikulasi berlangsung selama satu semester. Menurutnya, sebenarnya satu semester saja tidak cukup. Namun ada pertimbangan-pertimbangan anggaran belanja keuangan dalam penyelenggaraan. Dalam kaitan ini, Sutrisno Hadi mengatakan:</p><p>“Saya tidak keberatan. Karena ternyata lulusan psikologi tidak selalu lebih baik dari lulusan yang bukan psikologi. Dalam praktiknya, saya mengajar banyak yang berasal dari luar psikologi. Hasilnya juga bagus. Jadi tidak realistis kalau kita hanya mau menerima psikologi untuk psikologi saja. Yang penting idealisme bahwa kualitasnya ketika keluar (lulus) tetap bagus.”</p><p>Sutrisno Hadi menambahkan bahwa instrumen psikologi itu paling lama 5 tahun sekali harus distandarisasi. Ia sudah membuat program item banking. Item banking adalah bank pertanyaan untuk angket. Latar belakangnya adalah bahwa mahasiswa psikologi boleh dikatakan 90 sampai hampir 100 persen akan lulus dengan menulis skripsi. Setiap kali akan menulis skripsi, mereka harus menyusun angket. Karena itu, ia membuat bank pertanyaan, item bank untuk angket. Misalnya, butir-butir untuk kepuasan kerja. Programnya sudah beliau buat. Dari penelitian mahasiswa, butir-butir angket dimasukkan dalam item bank. Semua butir angket dari skripsi itu dimasukkan jadi satu. Siapa saja yang memerlukan bisa mengambil dari sana. Caranya seperti berikut ini. Misalnya kepuasan kerja ada lima faktor: faktor A, faktor B, faktor C, faktor D, faktor E. Masing-masing faktor dibagi lagi, misalnya bank A1, A2, A3, A4, A5. Dari bank A1 untuk kepuasan kerja, yaitu aspek finansial, apabila mahasiswa ingin mengungkapkan 10 pertanyaan, maka ambillah 10 pertanyaan dari antara 60 pertanyaan yang sudah tersedia. Jika kita memiliki soal kepuasan kerja sebanyak 200-300 soal saja, maka mahasiswa yang ingin mengungkap kepuasan kerja dengan 50 pertanyaan bisa mengambil dari 300 soal tersebut secara random. Tidak ada batas, sama sekali random. Programnya sudah ada, namun yang menangani belum ada. Mereka yang membeli program dari Hadi hanya perlu memasukkan pertanyaan-pertanyaan saja, lalu program untuk retrieving atau menarik juga sudah ada. “Misalnya mau menarik 30 pertanyaan, tinggal di-print sore hari, besok pagi sudah siap untuk diterapkan,” kata Hadi.</p><p>Sutrisno Hadi menyesali bahwa penelitian psikologi di Indonesia kurang pada teori dasarnya, karena lebih banyak pada terapan. Sebenarnya hal itu bagus, karena kalau tidak ada terapan, psikologi tidak begitu “laku”. Namun, hal ini menjadikan tidak akan pernah ada pemegang nobel dari Indonesia. Sebab pemegang nobel itu semuanya adalah penelitian dasar, tidak ada penelitian terapan.</p><h3>Universitas Padjadjaran (Unpad)</h3><p>Menurut Sunardi D. Sarojo, Dipl.Psych., istilah psikologi sudah beliau kenal sejak tahun 1945, zaman Revolusi. Ada buku psikologi yang beliau temukan di sebuah rumah di Ambarawa, judulnya “Inlanding for Psychologie” (H. Bufing). Di buku itu ditulis pengertian psikologi “de wittenschaf der sill”, kira-kira artinya “ilmu pengetahuan mengenai jiwa”.</p><p>Psikologi di Bandung mulai dari Psikologi Angkatan Darat, baru kemudian menjadi fakultas yang berdiri sendiri. Namun demikian, psikologi di Bandung tidak dapat dikatakan psikologi militer. Yang pertama kali menjabat Ketua Lembaga Psikoteknik Tentara yakni dr. Sumantri Hardjoprakoso, psikiater, pada 1950. Tanggal 15 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Dinas Psikologi Angkatan Darat. Pada 1958, Lembaga Psikoteknik Angkatan Darat berubah nama menjadi Pusat Psikologi Angkatan Darat.</p><p>Selanjutnya, ada orang-orang yang dipilih untuk belajar Psikologi di Belanda dan di Jerman, antara lain Soemarto, Soemitro Kartosudjono, Soenardi, Sardjono, dan Bob Dengah. Mereka yang baru pulang dari luar negeri berbicara bersama dengan dr. Soemantri, muncul gagasan ingin mendirikan semacam Akademi Psikologi di lingkungan Angkatan Darat. Pada 1961, mereka melapor ke Yani, Panglima Angkatan Darat, kira-kira bulan April atau Mei. Yani mengatakan, “Kalau mau mendirikan akademi psikologi militer baik saja, tapi jangan di lingkungan militer. Gabung saja di universitas setempat.” Yani mengatakan waktu itu Angkatan Darat tidak dapat membiayai itu, di samping tidak benar mendirikan akademi di Angkatan Darat. Di Bandung sudah ada universitas setempat, yaitu Universitas Padjadjaran yang berdiri sejak 1957. Panitia pembentukan Fakultas Psikologi Unpad bekerjasama dengan IKIP Bandung. Ketua sementaranya adalah Sardardjoen, ayah dari Sawitri (Sawitri adalah salah seorang penulis kolom konsultasi psikologi di harian Kompas Minggu). Gerungan (Kepala Lembaga Penelitian Pendidikan FKIP UNPAD), yang dikenal sebagai animal psychologist, turut membantu berdirinya Fakultas Psikologi Unpad. Tanggal 2 September 1961 diperingati sebagai hari jadi Fakultas Psikologi Unpad. Pater Brouwer sangat gencar memperkenalkan psikologi karena dulu menulis di harian Kompas. Disertasi Sumantri Harjoprakoso mengenai psikiatri (Jung). Ia menggelar dalam disertasinya itu kemungkinan-kemungkinan ilmu Kejawen. Filsafat Jawa dipakai sebagai pembantu dalam psikoterapi di Indonesia.</p><p>Menurut Untung Kahar, dahulu laporan psikologi kental dengan eksperimental. “Sampai tachitoscope yang kita tidak punya kita buat sendiri di bawah supervisi, terutama dari Pater Brouwer,” katanya. Mahasiswa angkatan-angkatan tertentu untuk Sarjana Muda di Psikologi Unpad membuat peralatan eksperimental. Itulah mengapa, menurut Untung Kahar, kemudian untuk masuk Fakultas Psikologi Unpad harus dari ilmu pasti.</p><p>Menurut Wisnubrata Hendrojuwono, dulu Lembaga Psikologi Unpad banyak menangani rekrutmen (seleksi, klasifikasi, placement). Karena pemeriksaannya tidak bisa individual, maka dikembangkan pemeriksaan klasikal. “Tidak semua alat pemeriksaan psikologi bisa dibuat untuk klasikal, tetapi semua yang klasikal bisa digunakan untuk individual,” kata Wisnubrata. Pada waktu itu, Bob Dengah dengan Wisnubrata Hendrojuwono mengembangkan dan menstandarisasi beberapa alat pemeriksaan psikologi, dengan sampel sekitar 4500-5000 orang calon mahasiswa Unpad. Ini adalah cikal bakal IST (Intelligenz-Struktur-Test) di Indonesia. Jumlah 4500-5000 diperoleh dalam satu tahun, artinya dalam tahun yang sama. “Mengingat calon mahasiswa Unpad berasal dari berbagai macam daerah waktu itu, kami menganggap bahwa sampel itu bisa mewakili Indonesia. Sejak itu kita jadikan norma. Saya tidak tahu, apakah norma itu sekarang masih dipakai atau sudah diperbaharui,” kata Winsubrata.</p><p>Menurut Kusdwiratri Setiono, sewaktu beliau menjadi Ketua Jurusan di Fakultas Psikologi UNPAD, ada mata pelajaran yang bernama “Karya Praktis dan Partisipasi”, yaitu untuk memperkenalkan psikologi kepada institusi tertentu. Jadi, psikolog-psikolog diperkenalkan posisinya di masyarakat. Di lain pihak juga memberikan informasi kepada institusi-institusi mengenai hal-hal apa yang bisa dilakukan oleh psikolog. “Jadi, kalau masyarakat belum kenal, kitalah yang mengenalkan diri, agar masyarakat bisa memanfaatkan profesi psikolog,” kata Kusdwiratri. Masih menurut Kusdwiratri, Psikologi Unpad mengambil posisi psikologi sebagai natureweissenschaft, karena itu mempersyaratkan calon mahasiswa berasal dari Ilmu Pengetahuan Alam. Menurutnya, psikologi bisa berakar dari natureweissenschaft, bisa socialweissenschaft. Namun demikian, Kusdwiratri menyatakan bahwa ciri khas Psikologi Unpad adalah eksperimen, jadi mahasiswa banyak sekali dibekali eksperimen-eksperimen. Malah dulu, dalam kurikulum untuk Sarjana Muda, mahasiswa harus membuat alat, namanya Skripsi Metodik. Namun demikian, arah S2 justru ke socialweissenschaft, ke arah cross cultural psychology (psikologi lintas budaya).</p><p>Menurut Samsunuwiyati Mar’at, yang merupakan pengajar mata kuliah Psikolinguistik, psikolinguistik itu cukup sulit dan merupakan bagian psikologi kognitif berkaitan dengan proses bahasa. Psikoloinguistik mempengaruhi komunikasi kita dengan orang lain, juga dalam mengambil kesimpulan, keputusan, menyampaikan gagasan. Intelijen memakai psikolinguistik untuk mempengaruhi masyarakat. Masalah kedwibahasaan juga masuk dalam bidang garapan psikolinguistik. Dalam praktik, interferensi antar dua bahasa (misalnya, bahasa daerah dan bahasa Indonesia) sangat besar. Mar’at menyatakan bahwa bahasa bisa menjadi identitas suatu etnik. Ia mengatakan sebagai berikut:</p><p>“Dua bahasa saling bertemu nantinya ada gesekan, dan ada yang menimbulkan hal negatif maupun positif. Bagaimana supaya pengaruhnya tidak negatif? Bagaimana kita tetap merasa menjadi orang Minang, orang Aceh, namun kita tetap sadar kita ini Indonesia, bahasa Indonesia tetap sebagai bahasa pemersatu.”</p><p>Bob Dengah mengatakan:</p><p>“UI dasarnya kedokteran, UGM dasarnya pendidikan. Kita sendiri, psikologi merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, punya metode sendiri. Pada suatu waktu, kita mendapat suatu majalah psikologi dari Belanda. Di sana dikupas, ada artikel, bahwa ilmu psikologi dikupas lima. Sehingga secara teoretis ada lima sub disiplin, ada lima bagian.”</p><p>Kelima bagian tersebut menurut Bob Dengah adalah sebagai berikut. Pertama, metodologi. Metodologi meliputi semua mata kuliah psikologi, baik eksperimental maupun pendidikan. Filsafat merupakan suatu pendamping utama. Kedua, psikologi umum. Ada pendekatan psikologi umum, psikologi fungsi-fungsi. Pendekatannya bahwa semua manusia itu sama, memiliki fungsi-fungsi yang sama. Ada pengamatan, daya ingat, imajinasi, emosi, kemauan, motivasi. Itu semua dimiliki manusia. Manusia dianggap sama; hal ini biasa disebut psikologi umum. Psikologi umum adalah psikologi yang mempelajari tingkah laku manusia dewasa dan beradab, bukan yang masih anak, bukan yang primitif. Ketiga, psikologi perkembangan, mempelajari tingkah laku manusia mulai dari bayi, anak-anak, remaja, dewasa, dan dewasa tua. Keempat, psikologi kepribadian, psikologi yang mempelajari karakter manusia, karakterologi. Kelima, psikologi sosial, mempelajari manusia dalam hubungan sosial, hubungan manusia dalam suatu kelompok, dalam hubungan kelompok, menghadapi lingkungan dan menghadapi kelompok.</p><p>Menurut John S. Nimpoeno, psikodgnostik membentuk pola pikir strategis dalam menghadapi individu, logika antisipasi, dan langkah strategis untuk membantu seseorang. Tes adalah alat untuk membantu ini. Menurut Nimpoeno:</p><p>“Jangan memulai dari tes dulu, melainkan dari apa itu manusia, bagaimana melihat manusia. Itu sebabnya ada psikologi umum psikologi klinis, psikologi sosial. Dengan bekal itu, kita akan bisa memahami seorang individu. Kita tidak melihat orang dari tes. Teori psikologi itu sangat penting, yang seharusnya diberikan pada awal semester-semester awal, dan seharusnya oleh seorang guru besar. Seorang guru besar mengajar di semester satu terutama untuk pemahaman mengenai manusia itu apa.”</p><p>Masih menurut Nimpoeno, pada 1970-an Psikologi Unpad masih kuat pada pemahaman tentang manusianya. Mata kuliahnya Psikodinamika. Baginya, Psikodinamika itu penting sekali. “Psikodinamika itu bukan klinis. Psikodinamika itu semua cabang psikologi utama, psikologi umum, sosial, klinis, perkembangan, pendidikan, itu semua masuk,” kata Nimpoeno. Nimpoeno juga menambahkan bahwa kita harus mengembangkan area aplikasi psikologi untuk daerah-daerah di Indonesia, dengan memperhatikan values serta harus survive dengan keadaan. Nimpoeno mengatakan:</p><p>“Misalnya carok atau siri, secara psikologi apakah itu. Kalau santet, saya termasuk tim waktu tahun 1960-an, tim pembahasan aliran-aliran ini. Ada 44 aliran di Jawab Barat. Itu psikologi. Namun saya tidak sempat untuk memperdalam.”</p><p>Saat ini, menurutnya begitu banyak permasalahan masyarakat yang belum bisa kita jawab. Misalnya, psikolog kota dibawa ke desa, ditanya mengapa orang desa itu cukup makan sekali saja sehari. Aspek psikologisnya ada. Lalu ia menjelaskan, pertama itu karena habit, turun-temurun. Lanjutnya:</p><p>“Misal, walaupun saya beri beras dan sebagainya, mereka masih masak jagung atau ketela. Habit itu. Kemudian posisi laki-laki dan wanita. Wanita ternyata lebih progresif di desa, misalnya menjadi TKW. Yang jaga kebun saya, tiga anaknya wanita ada di Saudi, Kuwait, Dubai. Jadi jutaan rupiah dikirim ke rumah. Ini muncul dalam disertasi, ternyata nilai-nilai ke-Sunda-an itu berubah. Silih asah, silih asuh, silih asih itu sudah berubah secara tidak terasa.”</p><p>Menurut Kusdwiratri Setiono, indigenous psychology mulai disadari. Jadi, misalnya, achievement motivation training atau assertive training penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Misalnya, disertasi Pak Suryana tentang AMT yang dikemas dalam satu pelatihan yang mempertimbangkan agama. Memasukkan agama karena spiritualitas atau unsur keagamaan itu di sini menonjol. Masih menurut Kusdwiratri, dalam psikologi perkembangan, jika kita langsung saja menerapkan konsep-konsep Barat di desa-desa dan membuat anak-anak berani mengutarakan atau mengekspresikan diri, misalnya; padahal di desa itu orangtua masih berpendapat bahwa anak itu harus menurut kepada orangtua, maka bisa ditafsirkan nantinya anak itu menentang orangtua. Menurut Kusdwiratri, ia mempelajari sesuatu dari usaha untuk mensosialisasikan hak anak di Kalimantan. Dalam sosialisasi hak anak, anak harus dilindungi, tidak boleh diperlakukan dengan kekerasan, antara lain dipukul. Yang dialami oleh para penyuluh hak anak adalah sosialisasi ini bertentangan dengan orangtua karena dianggap turut campur, dan hak anak itu bertentangan dengan hak orangtua. Jadi, menurutnya, perlu dipikirkan, apakah kondisi setempat tidak cocok diterapkan dengan konsep Barat. Maka kita harus mencari jalan bagaimana menyeimbangkan antara konsep atau teori dengan strategi agar tidak ditentang oleh para orangtua.</p><p>Kusdwiratri menambahkan bahwa dulu sewaktu Kongres ISPsI (Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia), psikologi ditantang oleh Emil Salim, waktu itu Menteri Lingkungan Hidup, untuk melahirkan konsep mengenai manusia Indonesia yang berkualitas. Namun rupanya kurang mendapat tanggapan dari psikolog. Ia mengingatkan agar psikologi jangan hanya memberikan pelayanan individual, tetapi juga ke masyarakat. Kita harus peduli terhadap psikologi orang miskin. Di Indonesia banyak orang miskin. Di sini banyak bencana alam. “Psikologi korban bencana alam bagaimana?” katanya.</p><p>Sutardjo A. Wiramihardja mengatakan:</p><p>“Saya pernah baca atau dengar pernyataan tentang penyesalan terhadap psikologi, setelah 1998 ada kekacauan politik, lalu bencana tsunami di Aceh, di Pangandaran, di Yogya. Hampir semua ilmu berbunyi, dan psikologi paling sedikit. Psikologi itu paling rendah kontribusinya. Kenapa orang mengatakan begitu? Padahal psikologi itu penting sebetulnya, karena mengatur perilaku orang berpolitik dan perilaku orang yang membangun. Saya ingat zaman dulu di China, filsafat, seni, ilmu disebutnya ‘di atas angin’, yang berarti statusnya tinggi tidak bisa hidup di dunia nyata (menara gading). Saya kira psikologi di Indonesia pun begitu.”</p><p>Dengan demikian, menurut Sutardjo, kita perlu memberanikan diri merumuskan psikologi Indonesia tapi bukan psikologi bangsa Indonesia. Orang Indonesia harus berani membangun pemikiran-pemikiran psikologinya. Dulu sudah ada, misalnya, dari Ki Hadjar Dewantoro, itu menyatakan tentang cipta, rasa, karsa, itu dinamis.</p><p>Sutardjo memberikan contoh mengenai pentingnya psikologi Indoensia:</p><p>“Budaya bisa menyebabkan salah paham. Seseorang didatangi klien sepasang ibu-bapak dari anak yang sudah beranjak dewasa dan baru mengikuti assertive training a la ‘Barat’, yang diselenggarakan di Indonesia. Anaknya menulis pada bapak-ibunya bahwa ia akan memaafkan bapak-ibunya tersebut kalau bapak-ibunya berbuat sesuatu untuknya. Bapak-ibunya depressed-nya luar biasa, ini anak macam apa nantinya. Sudah kebayang kan? Karena dalam Islam, bapak-ibu Cuma di­-‘cih’-kan saja dosa besar, apalagi kalau tidak maafkan papa mama. Itu masalah bahasa, itu kan masalah budaya. Saya tanyakan ternyata benar, ternyata asertif (kebablasan).”</p><p>Menurut Sunardi D. Sarojo, hal yang menarik dari Indonesia adalah kebhinekaan, Bhinneka Tunggal Ika. Karena kebhinnekaaan itu berarti ada keragaman. Adanya keanekaragaman pandangan-pandangan dengan sendirinya juga berarti ada keanekaragaman dari sudut pandang psikologi. Di samping itu, keanekaragaman budaya juga berarti keanekaragaman tingkah laku. Padahal objek utama psikologi itu tingkah laku. Menurut Sunardi, jika kita mau menyusun psikologi di Indonesia, terutama kita harus mendalami antropologi masyarakat, antropologi sosial (“Antropologi”, antropos dan logos, suatu sistem pengetahuan mengenai antropo, manusia). Manusia hidup tidak di dalam ruang hampa, selalu hidup dalam suatu lingkungan tertentu. Tugas psikolog menurut Sunardi pertama-tama itu mengerti. Kalau kita sebagai konsultan polisi, kita harus memberikan pengertian supaya polisi juga mengerti apa yang kita mengerti. “Jadi dengan demikian bisa menilai si tersangka dengan benar, tidak salah sangka, tidak salah nilai, harus betul-betul tahu hal apa yang menggerakkan tersangka,” kata Sunardi.</p><p>Untung Kahar menyatakan bahwa respons masyarakat Indonesia terhadap psikologi masih belum optimal. Itu banyak karena kesalahan psikologi sendiri, kurang berkembang. Contohnya, pada kecelakaan pesawat terbang, aspek psikologi dalam kecelakaan pesawat terbang belum diperhatikan. Padahal, kontribusi psikologi sangat besar dalam membahas aspek aircraft accident. Mengenai human factor di dalam aviation psychology itu luas sekali. Adaptasi manusia pada mesin melahirkan human factor. Human factor dipertimbangkan dalam seleksi, training, dan maintaining. Salah satu bagian dari psikologi yaitu human engineering, atau di Jerman antropoteknik, melahirkan teknik dan eksperimen dan juga kibernetik. Ergonomi dan kibernetik masih belum berkembang. Untung Kahar menambahkan:</p><p>“Jadi bagaimana mungkin mengikuti perkembangan high-tech dalam konteks ini untuk kepentingan psikologi? Sekarang artificial intelligence saja ITB yang mengembangkan, bukan orang psikologi. Waktu kita bicara mengenai Delphi Method, tidak ada orang psikologi yang mengerti. Penerbang seperti Joko Purwoko setiap kali waktu ada kecelakaan pesawat pasti menulis. Mantan KSAU Pak Chapy, dia juga menulis sehingga dipanggil Presiden untuk membantu beliau. Tetapi tidak ada psikolog.”</p><p>Psikologi penerbangan sudah ada laboratorium yang besar sekali di Halim. Untung Kahar mengaku salut sekali terhadap Psikologi Angkatan Udara yang sampai bisa meyakinkan pimpinan sehingga tidak “kepalang tanggung”, sekian milyar dikucurkan untuk membangun laboratorium psikologi. Untung Kahar selanjutnya mengatakan:</p><p>“Kalau orang lain sudah menghargai, instansi sudah menghargai, maka kita harus mengisi agar tidak hilang kepercayaan itu. Yang belum dimiliki oleh psikologi Indonesia adalah pengembangan riset. Indonesia ini kaya sekali untuk diteliti, tetapi tidak berdiri sendiri khususnya yang berkaitan dengan variabilitas etnis. Ada sekitar 400-an etnis, sangat kaya untuk penelitian. Seorang psikolog juga harus menguasai antropologi dan sosiologi. Seperti halnya bioastronotic untuk ke angkasa luar harus menguasai psikologi, ilmu fisika, dan ilmu fisiologi. Penelitian jangan hanya membedakan Timur dan Barat, karena itu adalah sesuatu yang tidak jelas. Coba ditemukan karakteristik apa yang bisa dikembangkan di Indonesia. Itu akan menarik bagi dunia luar juga. Selanjutnya, di Psikologi Angkatan Darat sedang dikembangkan mengenai leadership. Di Fakultas ada juga yang mengembangkan. Persyaratannya pengetahuan harus luas. Kita ini kurang menguasai teori. Tanpa landasan teori, bukan ilmu namanya. Kita itu bukan kurang praktik, tapi kurang teori.”</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=3ce77cd1a1bc" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Menguji Research Project Kebijakan Publik]]></title>
            <link>https://juneman.medium.com/menguji-research-project-kebijakan-publik-2d3a02f375dd?source=rss-6f7c595c9717------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/2d3a02f375dd</guid>
            <category><![CDATA[kebijakan-publik]]></category>
            <category><![CDATA[sekolah-tinggi]]></category>
            <category><![CDATA[jakarta-smart-city]]></category>
            <category><![CDATA[layanan-publik]]></category>
            <category><![CDATA[human-centric-policy]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Juneman Abraham]]></dc:creator>
            <pubDate>Sun, 16 Feb 2025 06:07:24 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-02-16T06:07:24.851Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p>Sebagai dosen tidak tetap (<em>adjunct lecturer</em>) di School of Government and Public Policy — Indonesia (<a href="https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/detail-pt/DmZ6A-RkM-rFvUv4QCTOHmoD1omIqh56EPRNWkEapP7AMc3xafkk-fbdgLwJ1i_kT1rTeA==">Sekolah Tinggi Kepemerintahan dan Kebijakan Publik</a>), pada 4 Februari 2025, saya menguji (sekaligus membimbing) sebuah penelitian bertajuk <em>Human-Centric Policy Evaluation of Jakarta Smart City Initiatives: Enhancing Citizen Engagement to Create Sustainable Public Service</em> yang dilakukan oleh Muhammad Fibiyan Aflah.</p><p>Semoga berkontribusi pada kebijakan kota pintar di Jakarta!</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*aUBUiBz3Y5EGtUoyOfQgEQ.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*OJjWl4eZxVrm41-Lsg6X5A.png" /></figure><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=2d3a02f375dd" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Asesor BKD (Beban Kerja Dosen)]]></title>
            <link>https://juneman.medium.com/asesor-bkd-beban-kerja-dosen-fd419ff3a0ce?source=rss-6f7c595c9717------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/fd419ff3a0ce</guid>
            <category><![CDATA[beban-kerja-dosen]]></category>
            <category><![CDATA[kinerja-dosen]]></category>
            <category><![CDATA[asesor-bkd]]></category>
            <category><![CDATA[dosen-indonesia]]></category>
            <category><![CDATA[serdos-dosen]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Juneman Abraham]]></dc:creator>
            <pubDate>Sun, 16 Feb 2025 04:18:47 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-02-16T04:18:47.776Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p>Sesuai dengan ketentuan Pemerintah bahwa Penilai Kinerja Dosen wajib memiliki Sertifikat/Sertifikasi (lulus ujian), pada 2024 yang lalu, saya telah menerima Sertifikat yang memuat NIRA (Nomor Induk Registrasi Asesor).</p><p>Proses sertifikasinya sendiri berlangsung pada 2023; sertifikat terbit pada 3 September 2024.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*-ic494GecVApLWlGvR0NHw.jpeg" /></figure><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=fd419ff3a0ce" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Update Kegiatan: Dari Psikologi, Korupsi, hingga Sinologi]]></title>
            <link>https://juneman.medium.com/update-kegiatan-dari-psikologi-korupsi-hingga-sinologi-1faf16ca924f?source=rss-6f7c595c9717------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/1faf16ca924f</guid>
            <category><![CDATA[brin]]></category>
            <category><![CDATA[psychology]]></category>
            <category><![CDATA[polri]]></category>
            <category><![CDATA[chinese-studies]]></category>
            <category><![CDATA[psikologi-korupsi]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Juneman Abraham]]></dc:creator>
            <pubDate>Wed, 01 May 2024 15:31:34 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2024-05-01T15:31:34.957Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p><em>Halo… </em>Sudah lama saya tidak memutakhirkan isi blog di <em>Medium</em> ini.</p><p>Perkenankan saya untuk menyampaikan sejumlah <em>update</em> kegiatan, di samping yang saya sampaikan di <a href="http://juneman.blog.binusian.org">http://juneman.blog.binusian.org</a> dan <a href="http://juneman.me">http://juneman.me</a></p><p>Pada 30 April 2024, saya menerima kunjungan <strong>Prof. Xu Baofeng</strong> dari Beijing Language Culture University, yang juga merupakan Ketua <em>World Council of Sinologists</em> (Chinese Studies).</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*wqAceyUTH3LMQU9eINhcpQ.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*DnWKBFKNfM6Puni7Q-96fA.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*hrajj0x8g3hWi2CDRyQIDA.jpeg" /></figure><p>Pada 3 April 2024 (pagi), saya dan Mba <strong>Bivitri Susanti</strong> (dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera) membuat <em>podcast </em>bersama BINUS TV bertajuk <em>Korupsi Ilmu dan Generasi yang Tersesat</em>: <a href="https://www.youtube.com/@BINUSTVChannel/videos">Tayangan Youtube</a>; <a href="https://www.instagram.com/binustv/reel/C6YS8swB3Wn/">Instagram</a>.</p><p>Dalam kesempatan tersebut, saya juga menyerahkan buku saya berjudul “<a href="https://deepublishstore.com/shop/buku-melawan-korupsi-ilmu/">Melawan Korupsi Ilmu: Trajektori Sains Terbuka dan Psikoinformatika</a>”.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*zJQYQej_0MyLK42I9vpvdA.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*YmL-Z8OzYv6kRCNrZV_Yww.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*FdlohRKtmZxL8pknD6SDxQ.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/697/1*2oXsh7xJBrPRuo7FA9ACgw.jpeg" /></figure><p>Pada 3 April 2024 (siang), saya menyampaikan materi Seminar <a href="https://crowdbees.binus.ac.id/initiative/seminar-tips-publikasi-berkualitas-untuk-website-organisasi-kemahasiswaan-binus-university-2024">Tips Publikasi Berkualitas untuk Website Organisasi Kemahasiswaan</a> BINUS University 2024.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/972/1*h1di0KDVjBLg6RC4Y2QG6g.png" /></figure><p>Pada 1 April 2024, saya menerima kunjungan <a href="https://research.binus.ac.id/2024/04/fostering-academic-collaboration-a-study-visit-between-stik-lemdiklat-polri-and-binus-university/">Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisan LEMDIKLAT Kepolisian Negara RI</a>. Sebelumnya, kami memang sudah menjalin <a href="https://www.juneman.me/tag/polri/">hubungan dengan Polri</a> bahkan <a href="https://juneman.blog.binusian.org/tag/psikologi-bhayangkara/">Bharasian</a>.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/901/1*GXvOr0Nt2X03BPOE8g2lkQ.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/897/1*VFZXfDo41-pz_qOrHXGQ6Q.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/900/1*kSqzXX9kgqPJuOuo4t_AqA.png" /></figure><p>Pada 28 Maret 2024, saya menjadi juri karya ilmiah <a href="https://research.binus.ac.id/2024/04/showcase-of-excellence-binus-universitys-pilmapres-2024-highlights-top-student-innovators/">Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) BINUS University</a> Tahun 2024. <strong>Aurelia Bianca Hanjaya</strong> terpilih sebagai Mawapres BINUS untuk kemudian berjuang di ajang PILMAPRES Puspresnas (Pusat Prestasi Nasional) Kemdikbudristek.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*444GpwKlJ0LRZfOhicRp8Q.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*KB4VK4x94Pn48yW-sxBUxQ.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*M68yzTTGmg5ko1lUd6Z6FA.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*3UPF53kjk9bwtZpNjBSVYQ.jpeg" /></figure><p>Pada 4–5 Maret 2024, saya mendampingi Rektor BINUS University, Ibu <strong>Dr. Nelly</strong>, serta Direktur Kampus BINUS@Malang, Dekan BINUS Business School, dan Ketua Prodi, dalam rangka Assesmen Lapangan LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntans) Prodi Kewirausahaan Malang; sekaligus saya menutup secara resmi kegiatan ini pada hari kedua.</p><p>Telah diumumkan pada awal Mei 2024, bahwa Prodi ini memperoleh Akreditasi Unggul. Selamat! :)</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*1lFpQO4Yzh4Ofg09WoExXA.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*qmI20_w05q9rbEIrzRaINQ.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*eH6RkwGJKBl2UhRRjwU_Bw.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*qLfy0MIsWVRE1HgmhUWNJw.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*adqWRhe67JH3ak-lD387cQ.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*nrURQzDAzJlooGPnQCriyQ.png" /></figure><p>Pada 21 Maret 2024, saya turut mengukuhkan <a href="https://research.binus.ac.id/2024/03/advancing-medical-research-collaborative-innovations-in-non-invasive-kidney-disease-detection/">kolaborasi antara BINUS University dan Rumah Sakit An-nisa</a> untuk penelitian di bidang kesehatan.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/895/1*aCrCTEVCn-XzpA9zU9S2Zw.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*frjuO8u-obbo1NNh-7EueA.jpeg" /></figure><p>Pada 18 Maret 2024, saya menjadi <a href="https://research.binus.ac.id/2024/03/psychological-benefits-of-electoral-data-transparency-expert-testimony-in-indonesian-information-dispute/">saksi ahli dalam Sidang Sengketa Informasi Pemilu 2024</a> di Komisi Informasi Pusat (KIP).</p><p>Liputan, diantaranya: <a href="https://komisiinformasi.go.id/read/18/03/2024/KIP-Sidangkan-KPU,-Pihak-Pemohon-Hadirkan-Empat-Ahli">KIP Sidangkan KPU, Pihak Pemohon Hadirkan Empat Ahli</a></p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*mrq5TDEIr-b3chz2sFjItg.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*M95_84WFBAb7I323M1EAyg.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*As869nKpAVfkzB5y35hp9Q.jpeg" /></figure><p>Pada 15 Maret 2024, saya turut memperkuat kerja sama antara <a href="https://research.binus.ac.id/2024/03/empowering-indonesias-digital-future-the-apple-developer-academy-binus-partnership/">BINUS University dengan Apple Developer Academy</a>.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/483/1*0B6xEUR5w4YlActBYHhaWg.png" /></figure><p>Pada 14 Maret 2024, kami mengundang <a href="https://research.binus.ac.id/2024/03/7857/">Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)</a> untuk berbagi tentang skema-skema hibah penelitian.</p><p>Dalam kesempatan itu, saya menyerahkan buku saya yang berjudul “<a href="https://deepublishstore.com/shop/buku-melawan-korupsi-ilmu/">Melawan Korupsi Ilmu: Trajektori Sains Terbuka dan Psikoinformatika</a>”.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*WwJtRpWGkDL0Whb1xIpBOA.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*-RCNJVomg3rrjsEwx2oAPw.jpeg" /></figure><p>Pada 29 Februari 2024, saya menjadi narasumber <a href="https://research.binus.ac.id/2024/03/fostering-quality-research-culture-for-societal-impact-a-call-for-open-science-initiatives/">Indonesia Research Summit</a> yang diselenggarakan oleh <a href="https://partnership.editage.com/Indonesia-Research-Summit-2024">Editage</a>. Saya berbicara khusus tentang dampak riset.</p><p>Sejumlah liputan, sbb:</p><p><a href="https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/ob3ZLAPN-jangan-cuma-go-internasional-jurnal-ilmiah-mesti-bermanfaat-bagi-masyarakat-indonesia">Jangan Cuma Go Internasional, Jurnal Ilmiah Mesti Bermanfaat bagi Masyarakat Indonesia</a>.</p><p><a href="https://news.batampos.co.id/jurnal-ilmiah-abal-abal-bertebaran/">Jurnal Ilmiah Abal-abal Bertebaran.</a></p><p><a href="https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/02/29/publikasi-ilmiah-untuk-picu-pengembangkan-iptek-dan-pembangunan?open_from=Terbaru_Page">Publikasi Ilmiah Mesti Kembangkan Iptek dan Pembangunan</a>.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*s82uYp0bbD-4QcPNrGKNtw.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*zegZjnc_dAx5kdnw9jTMYg.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*0juVYRSAwpc6_Gwfl9I51Q.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*tJ_puAUTVxBtyrdRNowtpQ.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*zY43FEcD37V7euhbM0oalg.jpeg" /></figure><p>Pada 27 Februari 2024, saya berpartisipasi dalam diskusi pengembangan <a href="https://www.juneman.me/2024/03/29/pencegahan-dan-pemberantasan-korupsi-secara-ilmiah/">jurnal ilmiah di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi</a>.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*f0RpNONmiPceK4lk6DJ1Yg.png" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*iaDmZ-6yBELTcI1rLbi-Ow.png" /></figure><p>Pada 30 Januari 2024, sebagai Editor-in-Chief ANIMA Indonesian Psychological Journal, menghadiri persiapan IACCP (<em>The XXVII International Congress Of The International Association For Cross — Cultural Psychology</em>) yang diselenggarakan oleh Psikologi Universitas Brawijaya. Dalam hal ini, ANIMA merupakan <em>partner</em> outlet publikasi <a href="https://iaccp2024.org/">IACCP</a>.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*Ql_bR_mK37-ZULkq-CB21A.png" /></figure><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=1faf16ca924f" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Asesor LSP Psikologi Indonesia Skema Fasilitator Komunitas]]></title>
            <link>https://juneman.medium.com/asesor-lsp-psikologi-indonesia-skema-fasilitator-komunitas-d51432e3d17a?source=rss-6f7c595c9717------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/d51432e3d17a</guid>
            <category><![CDATA[lsp-psikologi]]></category>
            <category><![CDATA[asesor-kompetensi]]></category>
            <category><![CDATA[asesor-psikologi]]></category>
            <category><![CDATA[bnsp-psikologi]]></category>
            <category><![CDATA[sertifikasi-psikologi]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Juneman Abraham]]></dc:creator>
            <pubDate>Sat, 02 Sep 2023 00:34:26 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2023-09-02T01:49:57.045Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p>Pada 28 Agustus 2023, saya melaksanakan aktivitas sebagai <a href="http://juneman.blog.binusian.org/2022/08/14/rcc-sertifikasi-asesor-lsp-psikologi-indonesia/">Asesor Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Psikologi</a> Indonesia/Badan Nasional Seertifikasi Profesi (LSP/BNSP).</p><p>Kali ini saya meng-<em>assess</em> kompetensi <em>asesi</em> untuk skema <a href="https://lsppsi.co.id/wp-content/uploads/2019/05/04-Skema-Perancang-dan-Fasilitator-Komunitas-Ver.-1.0-.pdf">Perancang dan Fasilitator Pengembangan Komunitas (PFPK)</a>.</p><p>Asesmen diselenggarakan di Kantor Pusat LSP Psikologi Indonesia di Puri Bintaro, Tangerang Selatan.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*P5TePfjlhcBg_bo8PcFYMQ.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*1PrQ7q8-FIQtGjYW_KtTPQ.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/738/1*sjZ62sQOnlECyCljTzWgaQ.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/738/1*kUJDxV5zq4EDPkIdBKzq5Q.jpeg" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/738/1*_PHj8cQ08_hJ0DtvRaKYhg.jpeg" /></figure><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=d51432e3d17a" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
    </channel>
</rss>