<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><rss xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" version="2.0"><channel><title>WASENG_VANBROER</title><description>Bergerak Bersatu dan Berlawan Menuju Kedaulatan Dan Pembebasan !!</description><managingEditor>noreply@blogger.com (Unknown)</managingEditor><pubDate>Fri, 11 Sep 2026 14:41:27 +0700</pubDate><generator>Blogger http://www.blogger.com</generator><openSearch:totalResults xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/">28</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/">1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/">25</openSearch:itemsPerPage><blogger:adultContent xmlns:blogger="http://schemas.google.com/blogger/2008">true</blogger:adultContent><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/</link><language>en-us</language><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Bergerak Bersatu dan Berlawan Menuju Kedaulatan Dan Pembebasan !!</itunes:subtitle><itunes:owner><itunes:email>noreply@blogger.com</itunes:email></itunes:owner><item><title>Kemiskinan di Indonesia</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2008/07/kemiskinan-di-indonesia.html</link><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sun, 20 Jul 2008 03:55:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-7344901819200240506</guid><description>Kemiskinan di Indonesia &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahyu Susilo &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari ini, (9/11/2006), Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa meluncurkan Laporan Tahunan Pembangunan Manusia (Human Development Report) 2006 yang bertajuk Beyond Scarcity: Power, Poverty, and the Global Water Crisis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan itu selalu menjadi rujukan perencanaan pembangunan dan menjadi salah satu indikator kegagalan atau keberhasilan sebuah negara menyejahterakan rakyatnya. Selama satu dekade, Indonesia berada pada tier medium human development peringkat ke-110, terburuk di Asia Tenggara setelah Kamboja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi Indonesia anjlok &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tampaknya posisi Indonesia tahun ini tidak berubah, bahkan dikhawatirkan kian anjlok. Indikator kemerosotan ini terlihat saat terjadi peningkatan angka kemiskinan dari 15,97 persen (Februari 2005) menjadi 17,75 persen (Maret 2006). Kemerosotan kualitas hidup manusia Indonesia juga ditunjukkan dalam laporan regional pencapaian Millennium Development Goal Asia Pacific yang diluncurkan 16 Oktober 2006 oleh ADB-UNDP-UNESCAP. Dalam laporan berjudul The Millennium Development Goal, Progress Report in Asia and the Pacific 2006, Indonesia ditempatkan pada peringkat terburuk negara-negara yang terancam gagal mencapai target MDGs tahun 2015 bersama Banglades, Laos, Mongolia, Myanmar, Pakistan, Papua Niugini, dan Filipina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ancaman kegagalan disebabkan kecilnya alokasi pembelanjaan produk domestik bruto untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Ini membuat Indonesia gagal menyehatkan anak-anak balita. Jumlah anak balita dengan berat badan di bawah normal meningkat, Indonesia juga dinilai stagnan, cenderung gagal meningkatkan proporsi anak sekolah masuk kelas I SD dan bertahan bersekolah pada kelas V.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Realitas itu sangat kontras dengan klaim keberhasilan pemerintahan SBY-Kalla seperti dituangkan dalam Laporan Kinerja Dua Tahun Pemerintahan SBY-Kalla: Berjuang Membangun Kembali Indonesia, diterbitkan Bappenas Oktober 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Air bersih &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengacu tajuk HDR 2006 yang berfokus pada akses rakyat terhadap air, akan ditemukan konteksnya di Indonesia. Berkali-kali diingatkan, masih banyak rakyat Indonesia terjauhkan aksesnya dari air bersih. Berdasarkan data Susenas tahun 2002, dari 29 provinsi di Indonesia, hanya ada sembilan provinsi yang ada di atas angka rata-rata Indonesia untuk akses air bersih. Artinya, kesenjangan masih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam terminologi sanitasi, yang dikatakan air bersih di Indonesia adalah clean water (bersih, tetapi harus dimasak untuk bisa diminum) bukan safe water (layak minum tanpa dimasak). Artinya, jika menggunakan kategori safe water, Indonesia masih jauh ketinggalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Situasi itu mendorong beberapa donor multilateral dan bilateral mendesak Indonesia memiliki regulasi tentang sumber daya air. Namun, agenda utama mereka bukan mendekatkan rakyat miskin pada akses terhadap air bersih, tetapi jaminan legal bagi investasi pengelolaan sumber daya air. Bagi donor multilateral dan bilateral, penyertaan investasi sektor swasta adalah mutlak untuk pengelolaan sumber daya air. Ideologi inilah yang menjiwai UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sementara dalam perspektif pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya, negara bertanggung jawab untuk penyediaan dan pengelolaan sumber daya air sebagai pelayanan publik. Dikhawatirkan, jika ada regulasi yang membuka ruang keterlibatan sektor privat untuk pengelolaan air, mandat pelayanan publik akan tersingkirkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Studi Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) menunjukkan, praktik privatisasi PDAM di Jakarta dan Batam terbukti gagal memberikan pelayanan lebih baik dalam penyediaan air bersih. Di Jakarta, tarif air kian mahal, tetapi kucuran air makin kecil dan keruh. Di Batam, sektor industri lebih menikmati kucuran air PDAM ketimbang rakyat miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis ini bisa diatasi jika pemerintah memiliki political will untuk pengelolaan sumber daya air. Kebijakan itu adalah komitmen untuk mengalokasikan anggaran (dari APBN) guna penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur sumber daya air. Jika pemerintah tetap berharap ada investor mau menyediakan infrastruktur sumber daya air, jangan harap air akan mengucur ke rakyat miskin secara murah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus diakui, tidak ada hal signifikan yang dilakukan pemerintah untuk peningkatan human development di Indonesia. Ini jelas ditunjukkan dalam alokasi APBN kita yang pelit bagi rakyat miskin, royal untuk birokrasi, dan boros membayar utang. Rendahnya peringkat human development sering bukan dijadikan cermin untuk bangun, tetapi selalu direspons secara reaksioner dengan menyatakan bahwa Indonesia punya indikator sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahyu Susilo Project Officer MDGs di International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel ini sebelumnya dimuat di harian Kompas, 9 Nop. 2005.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Impor Beras Bukan Jawaban</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2008/07/impor-beras-bukan-jawaban.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sun, 20 Jul 2008 03:53:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-1949256555792809942</guid><description>Impor Beras Bukan Jawaban &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Martin Manurung &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan tengah tahun Bank Dunia untuk wilayah Asia Pasifik yang bertajuk “Managing Through a Global Downturn” (Pengelolaan Ditengah Penurunan Global), menuai kontroversi dan kritik tajam. Secara khusus, bagian yang dinilai kontroversial adalah pada seksi analisis lembaga itu terhadap peningkatan kemiskinan di Indonesia pada 2006. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pokok penilaian Bank Dunia, peningkatan angka kemiskinan dari 16 persen pada Februari 2005 menjadi 17,75 persen pada Maret 2006 bukan disebabkan oleh kenaikan tajam harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 114 persen di bulan Oktober 2005. Menurut lembaga keuangan internasional itu, kendati kenaikan harga BBM berpengaruh bagi masyarakat marjinal, jumlah mereka yang terjerembab di bawah garis kemiskinan “hanya” sekitar 5 persen. Hal itu pun, menurut Bank Dunia, telah dapat diatasi dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan bagi sekitar 30 persen populasi Indonesia, atau sekitar 19,2 juta keluarga miskin dan hampir miskin (poor dan near poor households).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertentangan dengan pendapat umum yang menilai bahwa kenaikan harga BBM telah menyebabkan lonjakan angka penduduk miskin, Bank Dunia justru berpendapat bahwa kenaikan harga beras sebesar 33 persen pada periode Februari 2005 – Maret 2006 justru menjadi biang keladinya. Kenaikan harga ini, menurut lembaga anggota Bretton Woods Institutions itu, disebabkan oleh larangan impor beras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bank Dunia memakai asumsi yang sederhana dalam analisisnya itu. Menurutnya, porsi pengeluaran keluarga miskin untuk beras mencakup seperempat atau 25 persen dari total pengeluaran. Sementara itu, tiga-perempat dari penduduk Indonesia adalah konsumen bersih (net consumer) dari beras. Artinya, penduduk Indonesia lebih banyak yang membeli daripada memproduksi beras. Sehingga, kenaikan harga beras akan menyebabkan naiknya porsi pengeluaran keluarga miskin dan hal itu, menurut estimasi Bank Dunia, membuat 3,1 juta orang “didorong” masuk ke bawah garis kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja, analisis dengan asumsi yang simplistis itu segera menuai kritik. Konsekuensi dari analisis itu tak lain adalah rekomendasi agar pemerintah segera membuka lebar kembali keran impor beras demi menekan laju angka kemiskinan. Padahal, selain pemerintah terikat dengan komitmen untuk mencapai swasembada dan kedaulatan pangan, tentu rupa dan analisis kemiskinan tidak lah sesederhana “resep” Bank Dunia tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya, segera mengemuka pertanyaan kritis; apakah yang menjadi penyebab meningkatnya harga beras? Benarkah ia sedemikian signifikannya terhadap laju angka kemiskinan? Sementara pertanyaan terakhir membutuhkan analisis dan studi yang lebih mendalam dan akurat, pertanyaan pertama sesungguhnya dapat segera diraba jawabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam logika teori ekonomi, impor adalah jawaban dari kurangnya produksi domestik secara relatif terhadap permintaan. Sehingga, untuk menjawab permintaan yang berlebih tersebut (excess demand), maka kekurangan produksi nasional dipenuhi oleh impor. Namun demikian, benarkah tingginya harga beras disebabkan semata-mata oleh kekurangan produksi nasional? Padahal, berkali-kali Perum BULOG dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa produksi beras nasional berada pada tingkat yang cukup untuk memenuhi permintaan domestik, bahkan cukup pula menjadi stok untuk jangka waktu beberapa bulan. Lalu dimanakah letak masalahnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Problema utama perberasan nasional terletak pada struktur pasarnya yang dipadati oleh para pemburu rente. Para pedagang antara (middle traders, atau dapat disebut “calo”) yang berada diantara petani produsen dan konsumen akhir (end consumers) telah jamak diketahui menjadi penikmat dari kesenjangan (gap) harga beli dan harga jual beras. Mereka itulah para pemburu rente ekonomi yang jumlahnya tak banyak, akan tetapi memiliki jaringan mafia yang kuat dan melibatkan berbagai pihak berpengaruh. Mereka lah yang selama ini mengatur distribusi beras nasional, sehingga kendati produksi beras nasional dikatakan cukup, namun ternyata terjadi kelangkaan di pasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Impor beras tentu menjadi “solusi” yang gampang bagi masalah ini. Dengan impor, maka kuantitas beras yang membanjiri pasar dapat menekan harga. Namun, seperti layaknya berbagai jalan pintas yang bagaikan “obat penghilang rasa sakit” semata, ia tak menjawab persoalan sesungguhnya. Persoalannya, selama persoalan inefisiensi dan pemburuan rente di pasar beras belum dibereskan, maka masalah harga beras tetap akan lestari dan selama itu pula kita akan terus menerus “diharuskan” untuk mengimpor. Akibatnya, akan terjadi disinsentif yang semakin besar bagi produsen, dan produksi beras akan semakin turun. Bila hal itu dilakukan, dapatlah kita segera mengucapkan selamat tinggal bagi komitmen Indonesia untuk swasembada dan kedaulatan pangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan selanjutnya, siapakah yang diuntungkan dengan impor beras itu? Mungkin jawaban Bank Dunia adalah konsumen beras di Indonesia yang dapat memperoleh harga lebih murah. Sayangnya, jawaban itu pun adalah jawaban yang simplistis. Yang diuntungkan adalah para pedagang antara di pasar beras internasional, serta industri-industri raksasa pertanian di negara-negara maju, seperti Monsanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakikatnya menjadi ironis. Alih-alih menurunkan kemiskinan, impor beras hanya akan memindahkan rente ekonomi dari pemburu rente lokal kepada pemburu rente internasional dan korporasi agrikultur internasional. Sungguh menyedihkan bila pemerintah kita membeo pada rekomendasi Bank Dunia tersebut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Siapa Sih Lawan Kita ?</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2008/07/siapa-sih-lawan-kita.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sun, 20 Jul 2008 03:21:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-1453601349656635173</guid><description>Siapa Sih Lawan Kita?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I Wibowo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SERATUS tahun yang lalu, jelas siapa lawan kita. Penjajah Belanda. Lahirnya Boedi Oetomo dimaksud untuk melawan penjajahan itu, demikian juga berdirinya Partai Nasionalis Indonesia ataupun Partai Komunis Indonesia. Para pemuda pada waktu itu punya cita-cita bersama, ingin memerdekakan diri dari penjajah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Jepang masuk Indonesia, cita-cita itu tidaklah surut. Walaupun dibuat tidak berkutik, semua orang melihat dengan jelas bahwa setelah Belanda terusir, Jepang-lah sasaran berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah Indonesia merdeka, Soekarno dan Hatta memasuki tahap lain. Seperti yang dialami oleh semua pemimpin negara baru di bagian lain dunia, mereka memerlukan sasaran tembak. Sebagian negara melihat lawan mereka berikutnya adalah para kapitalis, dan sebagian lain para komunis. Dunia terpecah menjadi kubu kapitalis dan kubu sosialis, dan ”struktur internasional” memaksa negara-negara untuk berpihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia dan beberapa negara lain memang mengumumkan netralitas, tetapi tetap saja Indonesia tidak beranjak dari satu kubu. Meskipun menggariskan kebijakan ”politik bebas dan aktif”, Indonesia selalu ada di sekitar (tidak di dalam) kubu kapitalis. Sistem ekonomi Indonesia sejak awal menganut pasar bebas atas dasar hak milik pribadi. Kekecualian ada pada saat Soekarno mendirikan Conefo dengan ekonomi ”berdikari” alias berdiri di atas kaki sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selalu menolak mengakui&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini semakin jelas pada masa Orde Baru (1965), ketika rezim Soeharto dengan terang-terangan merumuskan lawannya adalah ”kaum komunis”. Dengan pedoman perjuangan semacam ini, Indonesia memang tidak mengatakan bahwa Indonesia prokapitalis, bahkan Soeharto berusaha membela ”kesaktian” Pancasila (dengan sila tentang keadilan sosial). Namun, dalam praktik, Indonesia sudah masuk dalam kubu kapitalis ketika mengundang lembaga-lembaga internasional versi kubu kapitalis (IMF dan Bank Dunia) dan investor global (istilah kita: PMA) ke dalam lingkungan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia didukung oleh negara-negara kubu kapitalis sehingga didirikan IGGI untuk mendapatkan utang lunak. Kecuali itu, banyak grant dari aneka yayasan di negara-negara kapitalis mengalir ke Indonesia agar para mahasiswa dapat belajar ilmu yang berhaluan kapitalis (terutama ilmu ekonomi). Struktur internasional pada waktu itu memang menggiring Indonesia tidak bisa tidak berpihak kepada kubu kapitalis, walaupun selalu menolak untuk mengakui demikian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Invasi ke Timor Timur yang dilakukan untuk mengantisipasi perebutan kekuasaan oleh partai berideologi komunis merupakan bentuk kesetiaan Indonesia tak langsung kepada kubu kapitalis. Diplomasi Indonesia pada umumnya tidak jauh-jauh dari yang dikehendaki oleh kubu kapitalis. Berdirinya ASEAN pada 1967 jelas dirancang untuk menangkal menyebarnya ideologi komunisme. Dalam hal perdagangan internasional, Indonesia tidak pernah masuk dalam lingkaran kubus sosialis dengan COMECON, tetapi sejak awal masuk dalam GATT yang didirikan oleh kubu kapitalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dunia tanpa musuh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesudah berakhirnya Perang Dingin pada 1991, struktur internasional mengalami perubahan drastis. Ketika Francis Fukuyama mengumumkan the end of history, pada dasarnya dia mau mengatakan bahwa dunia ini sekarang tidak ada musuh karena semua sudah memasuki satu kubu yang sama, yaitu free-market democracy. Jadi, tidak ada lagi yang harus dilawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara-negara pemenang langsung berbicara tentang peace dividend kepada dunia. Wartawan New York Times, Thomas Friedman, langsung mengatakan bahwa semua negara di dunia yang ditandai oleh Golden Arches alias restoran hamburger McDonald’s tidak akan berperang satu sama lain. Terjadilah globalisasi ekonomi, dan tesis doux commerce pun dipercaya di mana-mana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia juga setuju dengan semua itu, tetapi tetap merumuskannya dalam bentuk ”anti-komunisme” (Tap MPRS No 25 masih belum dihapus). Dua kata ini mampu menyelamatkan Orde Baru dan orde-orde lain sesudahnya. Jangan pernah mengatakan ”prokapitalisme” sebab hal ini akan menimbulkan aib. Dengan memakai kata antikomunisme, dua keuntungan diraup sekaligus: tetap terbuka kepada investor global dan tidak menimbulkan kegoncangan pada agama. Namun, satu hal yang tidak berubah, yaitu bahwa Indonesia tetap ada di kubu kapitalisme dan tidak mempunyai lawan. ”Kaum komunis” telah hilang, sementara orang kapitalis tidak pernah dinyatakan sebagai musuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadaan inilah yang saat ini membuat Indonesia bingung. Siapa lawan kita? Kebangkitan Nasional mempunyai lawan yang jelas, kita sekarang tidak mempunyai lawan jelas sehingga adrenalin kita tidak pernah dinaikkan. Sangat menarik, meskipun Indonesia bicara tentang reformasi sejak runtuhnya Orde Baru, Indonesia malah semakin dalam terjebak dalam agenda kapitalisme global, yaitu program penyesuaian struktural (SAP) yang menuntut privatisasi perusahaan milik negara, perdagangan bebas, dan pemotongan subsidi, terutama kesehatan, pendidikan, dan pertanian. Kapitalisme tak pernah dikatakan sebagai musuh Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa lawan yang jelas, Indonesia tidak akan pernah mengalami ”kebangkitan nasional”. Orang memang bisa mengatakan bahwa kita sekarang melawan kemiskinan dan kebodohan atau melawan korupsi. Namun, kalau ditanya siapa itu kemiskinan atau siapa itu korupsi, orang menjadi gelagapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Naomi Klein dalam bukunya, Shock Doctrine (2007), mengatakan bahwa pada masa sekarang lawan semua negara dan semua warga negara adalah korporasi, terutama korporasi multinasional. Akan tetapi, sambungnya, lawan ini akhir-akhir ini menemukan pintu-pintu yang tidak kentara sehingga mereka tidak pernah diincar sebagai musuh. Caranya adalah melalui bencana-bencana, alam maupun bukan. Indonesia terpuruk dalam bencana krisis keuangan, dan nyatalah bahwa Indonesia sejak itu menjadi ajang berkiprahnya korporasi (Tempo, edisi 12-18 Mei 2008).***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I Wibowo Koordinator ”Dijkstra Society.”&lt;br /&gt;Artikel ini sebelumnya telah dimuat di harian Kompas, 30 Mei 2008.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Intervensi Kekuatan Modal Terhadap Lembaga Peradilan</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2008/07/intervensi-kekuatan-modal-terhadap.html</link><category>Lembar Fakta</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sun, 20 Jul 2008 02:50:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-1815275444123695737</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgASV7mobtNOoF2uw8aslsHvO_iv7F6R0bjteQFtwrOvlQ-c7QOzvQ2qbthKYfUjE76NwvHzDxJqgydtKwAzeVI-JivpjTWKIV9ye1IwpyGIso4DAxqz3PnfCb3JvZiLFR2t4QE5A/s1600-h/100_2646.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgASV7mobtNOoF2uw8aslsHvO_iv7F6R0bjteQFtwrOvlQ-c7QOzvQ2qbthKYfUjE76NwvHzDxJqgydtKwAzeVI-JivpjTWKIV9ye1IwpyGIso4DAxqz3PnfCb3JvZiLFR2t4QE5A/s320/100_2646.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5224821933875887762" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Proses Persidangan &lt;br /&gt;Antara Petani Plasma Anggota SPKS dan PT. Mas II&lt;br /&gt;( Intervensi Kekuatan Modal Terhadap Lembaga Peradilan )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar Belakang Kasus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi yang dilakukan petani sesunguhnya merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat di lima kampung di wilyah kecamatan bonti, Kabupaten Sanggau. Lima kampung tersebut adalah, kampung Kampuh, Kerungan, Sidae, Seribot, Upe , dan Moa. Sejak perusahaan PT Mas  masuk didaerah tersebut pada tahun 1995 terjadi penipuan dan perampasan hak-hak masyarakat lokal terhadap tanah-tanah yang selama ini dikelola mereka secara tradisioanal. Masyarakat lokal kemudian harus menyerahkan tanah mereka untuk dikompensasikan menjadi kebun plasma karena tidak ada pilihan lain yang diberikan. Pola yang penyerhana lahan mengunakan pola 7,2 : 2 dimana untuk mendapatkan 2 ha kebun plasma mereka harus menyerhkan lahan seluas minimal 7,5 ha per keluarga. Proses pembebasan lahan ini kemudian menggunakan cara-cara yang tidak adil bagi mereka karena dilakukan dengan penipuan, perampasan dan menggunakan aparat desa, tokoh masayrakat dan tokoh adat serta pihak kepolisian. Hal ini yang menjadi persoalaan pokoknya. Tidak berhenti disitu, upaya-upaya lain juga yang sering dilakukan perusahaan dalam menipu dan menghisap ketika mereka telah menjadi petani plasma antara lain: &lt;br /&gt;1. Perjanjajian akad kredit tanpa melibatkan petani sehingga petani menggung utang yang mereka tidak setujui, &lt;br /&gt;2. Perjanjian semi manajemen  dimana pemotongan terus dilakukan tapi hak petani tidak di peroleh, &lt;br /&gt;3. Manajemen kelembagaan petani yang tidak berpihak pada kepentingan petani,&lt;br /&gt;4. Pemotongan denda mutu yang tidak adil.&lt;br /&gt;5. Pemotongan secara sepihak berkaitan harga TBS  . Harga yang diterima petani tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.&lt;br /&gt;Untuk memperjuangkan hal itu berbagai upaya mereka lakukan termasuk mengirimkan surat protes yang disampaikan keberbagai pihak yang berkepentingan atas persoalaan mereka. Terakhir petani mengirimkan surat tuntutan yang berisikan 14 tuntutan yang intinya protes terhadap praktek-praktek perusahaan yang tidak adil atas tanah dan pengelolaan plasma yang tidak transparan dan jauh dari kesejahteraan yang dijanjikan perusahaan dan memberikan jangka waktu 1 bulan kepada pihak perusahaan untuk merespon tuntutan mereka sejak tanggal 3 agustus 2007 hingga tanggal 3 September 2007. Namun sangat disayangkan surat tuntutan tersebut tidak direspon oleh pihak perusahaan sehingga petani melakukan aksi ke kantor PT. Mas II pada tanggal 3 September 2007. Dalam aksi tersebut yang terdiri dari kurang lebih 500 petani mendatangi kantor dan sempat menyegel kantor milik PT. Mas II di Seribot. Mereka mendesak perusahaan untuk menanggapi tuntutan yang mereka sampaikan sebelumnya, namun perusahaan berdalih bahwa surat tuntutan petani baru mereka terima 3 hari sebelumnya. Massa baru bubar pada subuh hari (tanggal 4 September) ketika ada kesepakatan melaui surat yang di bacakan oleh Bpk. Fatah Lubis ( senior asisten PT. Mas ) bahwa perusahaan akan menanggapi tuntutan petani dalam jangka waktu 2 minggu. Setelah surat di bacakam petani kemudian kembali ke rumah masing-masing dan menuggu surat jawaban. Namun sangat disayangkan tanggal 5 september pada malam hari terjadi panangkapan atas 5 orang petani di dusun Kerunang . Penangkapan dilakukan oleh sepasukan polisi bersenjata lengkap dengan menggunakan 2 buah truk dalmas, 2 kijang dan 1 mobil patroli dari Polres Sanggau yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Sanggau dan menangkap 5 orang petani (Ameng, Rani, Aleng, Andi Lapok). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses Pemeriksaan dan Persidangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus 1&lt;br /&gt;Saat penangkapan terjadi mereka dilakukan tidak manusiawi dan tanpa surat penangkapan sesuai prosedur hukumyang berlaku. Salah satu orang yang ditahan (lapok) adalah pemuda yang cacat fisik dan yatim piatu yang tidak tahu tentang persoalan diciduk dan dipukuli saat ditangkap. Dia sempat pingsan dimobil truk polisi waktu dalam perjalanan menuju polres Sanggau. Ironisnya penangkapan terjadi pada saat petani sedang melakukan prosesi upacara adat bahanyu (pemulihan seseorang akibat trauma) yang dilakukan masyarakat dusun kampuh dan kerunang. Tidak berhenti disitu pada keesokharinya pada tanggal 6 september, rumah-rumah masyarakat di dusun Kerunang di geledah oleh kepolisian Polres Sanggau tanpa ada pemberitahuan terhadap pemilik rumah. Hal ini membuat masyarakat desa Kerunanag ketakutan dan bersembunyi di hutan. Semua prilaku kepolisian dilakukan atas dasar surat laporan dari perusahaan PT. Mas II melaui Bpk. Fatah Lubis (senior Assten PT. Mas ) yang manyatakan bahwa petani telah melakukan pengrusakan barang milik perusahaan.&lt;br /&gt;Menurut pengakuan korban dipukuli sejak dari desa kerunang sampai ke Polres Sanggau dan sempat di periksa, namun pada tanggal 7 september pengurs SPKS mengajukan keberatan dan meminta mereka untuk tidak diperiksa tanpa didampingai pengacara. Kemudian salah satu dari mereka ( lapok ) dibebasakan oleh Polres Sanggau tanpa penjelasan apapun.&lt;br /&gt;Selanjutnya pada tanggal 8 September proses pemeriksaan terhadap 4 orang tesebut (Syahrani / 27 Th, Aleng / 34 Tahun, Adrainus Andi/ 27 Th, Martinus Ameng/35 Th) dilakukan dengan didampingi oleh pengacara dari IKADIN Pontianak ( Bambang Tulus, SE dan  Mari’e S.H). Mereka menjadi tersangka karena melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP yaitu ”secara bersama –sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”. dan UU perkebunan tahun 2004. &lt;br /&gt;Selama proses permeriksaan mereka ditahan di Polres Sanggau dari tanggal 06 september 2007 sampai dengan tanggal  25 september 2007. Pihak pengacara sempat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan namun tidak di respon oleh pihak Polres Sanggau, malah penahanan dipindahkan ke Rutan Klas B Sanggau sebagai tahanan titipan. Penahan diperpanjang oleh Jaksa Penutut Umum sejak tanggal 26 September 2007 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2007. setelah berkas diserahkan kepengadilan status mereka menjadi tahanan Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 31 Oktober 2007 dan diperpanjang hingga tanggal 28 Januari 2008. &lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan penyidikan adalah Ibu Riya Dila S.H. dari kejaksaan negeri Sanggau. Pada saat penyerahan berkas dari pihak kepolisian (P21) JPU sempat mengintimidasi tersangka di Rutan Sanggau  untuk tidak menggunakan pengacara dalam proses pengadilan yang kemudian hal ini dilaporkan oleh organisasi SPKS ke kejaksaan tinggi dan di tembuskan ke pihak kejaksaan agung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat orang tersangka mulai disidangkan berdasarkan surat pelimpahan perkara dari kejaksaan Negeri Sanggau tanggal 31 Oktober 2007 Nomor :B-862/ Q.1.14.3/ Ep.1/10/2007; dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 31 Oktober 2007 Nomor : 219/Pen.Pid/2007/PN. SGU tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa tersebut. Dan Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 31 Oktober 2007 Nomor : 219/Pen.Pid/2007/PN.SGU  tentang penentuan  hari sidang pertama pemeriksaan perkara terdakwa tersebut. &lt;br /&gt;Persidangan ini menjadi sorotan publik dimana dalam setiap persidangan selalu dihadiri oleh banyak anggota SPKS dan diliput oleh media massa, Komnas Ham juga langsung turun kelapangan untuk memantau  proses persidangan ini. Dalam proses persidangan pihak JPU menghadirkan 19 orang saksi yang terdiri dari Manajer perusahaan hingga satpam, JPU juga menghadirkan saksi ahli yang berasal dari pemerintahan ( P. Sihotang / Kadishutbun Sanggau)  sementara pihak tedakwa menghadirkan 3 orang saksi meringankan dan 1 orang saksi ahli (Hermawansyah / Dosen Fakultas Hukum Untan). Para terdakwa didampingi oleh pengacara antara lain, Sulistiono, SH, Agatah Adinda, S.H. Mari’e, S.H, dan dari tim pengacara pilnet Jakarta. Sementara hakim yang menangani persidangan terdiri dari 3 orang majelis hakim yang diketaui oleh Maris Siregar, SH ( juga sebagai ketua Pengadilan Negeri Sanggau) dan 2 orang hakim anggota yaitu Iwan Gunawan, SH dan Prela De Esperenza, SH. Dan Panitera adalah Suparman , SIP. &lt;br /&gt;Proses pengadilan sangat panjang  dengan memakan waktu sampai 4 bulan lebih dengan 21 kali persidangan yang dilakukan hingga sampai putusan pada tanggal 21 Januari 2008. Dalam proses persidangan hampir semua saksi yang diajukan oleh JPU tidak ada yang menyatakan dengan pasti bahwa keempat terdakwa melakukan pengrusakan sebagaimana yang dituduhkan, dan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatan tersebut. Dalam proses persidangan tim pengacara juga sempat walk out dari ruangan persidangan karena majelis hakim memaksakan jadwal persidangan dan hanya memberikan kesempatan kepada pengacara untuk membuat pledoi (pembelaan) dalam jangka waktu 2 hari sementara hari tersebut merupakan hari libur kerja. Tim pengacara sempat melakukan protes terhadap hal tersebut dengan mengirimkan surat kepada pengadilan tinggi pontianak dan dietmbuskan ke mahkamah agung dan komnas Ham di Jakarta atas prilaku hakim tersebut. Namun sidang tetap dijadwalkan akibatnya keempat terdakwa diputuskan tanpa memberikan pembelaan (pledoi) yang telah mereka serahkan sepenuhnya terhadap pengacara. Dalam persidangan mereka sempat diberikan waktu sekitar 30 menit untuk melakukan pembelaan tanpa pengacara namun terdakwa tetap bersikeras untuk melakukan pembelaaan dengan didampingi pengacara. Namun mejelis hakim tetap membacakan putusan tanpa memberikan kesempatan (mengabaikan pembelaan) kepada keempat orang terdakwa untuk melakukan pembelaaan. &lt;br /&gt;Majelis hakim memutuskan bersalah dengan pertimbangan fakta hukum dari keterngan saksi dan terdakwa karena telah melanggar hukum dengan terpenuhinya unsur barang siapa dan unsur secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, sementara keterangan saksi ahli di kesampingkan oleh majelis hakim. Keempat orang terdakwa diputuskan secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindakan pidana ” dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang” sebagaiamana yang di dakwakan dalam dakwaan  kesatu penunutut umum yaitu melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP. Namun UU No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan tidak menjadi &lt;br /&gt;Mereka dijatuhi hukuman masing-masing berbada sesuai peranya yaitu 1. Syahrani  dikenakan penjara 2 tahun penjara dan Aleng, Adirianus Andi, dan Martinus Ameng masing-masing 1 tahun penjara. &lt;br /&gt;Melihat kondisi ketidak adilan ini kemudian terdakwa melaui tim pengacara mengajukan banding atas putusan ini ke pengadilan tinggi pontianak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus 2 &lt;br /&gt;Selanjutnya setelah putusan atas kasus yang pertama tersebut, Syahrani dan Aleng oleh jaksa dituntut lagi dengan pasal yaitu : pasal 170 ayat (1) KUHP Yaitu ”secara bersama-saat melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”. Namun objeknya berbeda dengan kasus yang pertama ( barang ) sedangkan untuk kasus yang kedua objeknya adalah orang ( Wesley A.S / Kades Kampuh), Martinus Ameng dan Andrianus Andi tidak menjadi terseret dalam kasus ini. Mereka di disidik oleh jaksa berdasarkan pengusutan sebelumnya oleh Polres Sanggau berdasarkan laporan dari Wesley A.S/ kepala desa Kampuh.  &lt;br /&gt;Kasus ini dilatarbelakangi oleh pembongkaran pagar yang dilakukan oleh pihak perusahaan bersama muspika dan kepolisian dan tim satlak pada tanggal 5 September 2007. Kasus ini berkaitan dengan rangkaian proses aksi yang dilakukan tanggal 3 September 2007 di kantor PT. Mas II. Sebelumnya sudah ada kesepakatan antar petani dan pihak perusahaan untuk tidak melakukan pembongkaran pagar sebelum ada ada surat jawaban resmi dari perushaan atas 14 point tuntutan yang disampaikan sebelumnya, namun pihak perusahaan kemudian membawa kepolisian dan pihak Kecamtan dan aparat desa melakukan pembongkaran pagar yang dibuat oleh petani. Hal itu mengakibatkan kemarahan oleh petani dan sempat memblokir jalan juga menyandera ketua RT dan meradu mulut dengan kades namun tidak terjadi penganiayaan seperti yang dituduhkan. &lt;br /&gt;Ada kejanggalan atas kasus ini dimana Syahrani dan Aleng didatangi pihak kepolisian ke Rutan untuk menandatangai BAP dan dilakukan secara paksa dan intimidasi tanpa di dampingi oleh pengacara. Tim Pengacara yang terdiri dari Sulistionso, SH dan Agatah Adinda, SH baru mendampingi mereka setelah kasus mereka dilimpahkan kepengadilan. Dalam proses persidangan Syahrani tidak mengakui terjadi pemukulan terhadap kepala desa dan tidak ada saksi yang melihat secara jelas bahwa tersangaka melakukan penganganiayaan terhadap korban ( Wesley AS).  Jaksa Penuntut umum yang di tujuk adalah orang yang sama dengan kasus yang pertama ( Riya Dilla, S.H ) dan majelis hakim juga merupakan orang yang sama yang diketua oleh Marisi Siregar, SH cuma salah satu anggotanya majelis hakim  yang berbeda. JPU mengahdirkan saksi dari pihak kepolisian dan satpan ( 6 orang saksi) sementara saksi yang meringakna dari pihak tersangka tidak dihadirkan karena ada intimidasi yang dilakukan di lapangan oleh antek-antek perusahaan. Sidang dilakukan sebanyak 6 kali persidangan pada tanggal  23 april 2008 majelis hakim menyatakan bahwa Syahrani dan Aleng terbukti sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU berkaitan dengan pasal pasal 170 ayat (1) KUHP Yaitu ”secara bersama-saat melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan di hukum 6 Bulan penjara. Untuk kasus yang kedua ini tim pengacara tidak mengajukan banding.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasca Putusan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses persidangan yang dilakukan dimana ketidak adilan selalu dipertontonkan oleh pemerintah dan pengusaha yang kemudian mempengaruhi lembaga peradilan dan penegak hukum nampak sekali keberpihakanya bukan untuk rakyat. Ini merupakan skenario yang memang sudah dipersiapkan oleh perusahaan dan pemerintah untuk menghancurkan perjuangan petani dan terlihat jelas pada proses nuansa dalam persidangan dan manufer yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan yang telah berkolaborasi. &lt;br /&gt;Kasus ini merupakan ujian berat bagi organisasi dalam penanganan dan keluar dari persoalan dan tekanan dari berbagai pihak atas kondisi situasi tersebut. Tekanan politik dari pemerintah dan perusahaan kemudian menjadi issue politik di Sanggau  mengakibatkan resistensi terhadap organisasi oleh semua pihak akibat kampanye yang dilancarkan oleh pihak perusahaan dan pemerintah karena dianggap melawan pemerintah dan merusak investasi. Situasi ini kemudian menjadi beban yang menghambat organisasi dan membuyarkan konsolidasi yang selama ini dilakukan dan mengikis kepercayaan anggota terhadap organisasi. Kemampuan organisasi dan tidak optimalnya dukungan jaringan prodemokratik lainya kemudian mengakibatkan kasus ini mengalami stagnasi, perjuangan litigasi yang dilakukan kemudian menjadi tidak berarti tanpa upaya konsolidasi dan perjuangan diluar jalur hukum (non litigasi). Hal ini menjadi proses pembelajaran diamana tekanan dan dukungan luas adalah kunci yang harus dimainkan, peran organisasi dan pimpinan merupakan modal utama dalam melakukan tekanan. Putusan yang dijatuhkan bagi 4 orang anggota SPKS tersebut menunjukan ketidakadilan bagi perjuangan petani padahal upaya lainya juga sudah dilakukan misalnya dengan mendatangkan KOMNAS HAM, melakukan tekanan dengan loby-loby politik DPRD, Kapolda dan dewan Adat, dan kasus ini telah memaksa pihak perusahaan untuk bernegosiasi dengan pucuk pimpinan SinergyDrive dikuala lumpur dengan petani namun folowup tidak dijalankan dengan baik. &lt;br /&gt;Namun ada beberpa hal yang bisa di pandang poistif dimana ditingkat lapangan tuntutan petani yaitu semi manajemen tidak dipotong lagi oleh perusahaan, kelebihan kredit mulai di hitung dan dikembalikan kepada petani dan perusahaan mulai memperbaiki manajemen penanganan petani plasma. Yang tidak berubah adalah kebijakan di pihak pemerintah. &lt;br /&gt;Hingga saat ini kedua orang dari 4 orang lainya ( Ameng dan Adrianus Andi)  sudah dibebaskan dari tahanan dan kembali kekeluarga mereka, sementara Syahrani dan Aleng masih menunggu putusan pengadilan tinggi atas banding yang mereka ajukan pada kasus yang pertama. Dan harus menjalankan sisa tahanan atas putusan pada kasus yang kedua.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgASV7mobtNOoF2uw8aslsHvO_iv7F6R0bjteQFtwrOvlQ-c7QOzvQ2qbthKYfUjE76NwvHzDxJqgydtKwAzeVI-JivpjTWKIV9ye1IwpyGIso4DAxqz3PnfCb3JvZiLFR2t4QE5A/s72-c/100_2646.JPG" width="72"/><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>“RT  5 Abaikan Kepentingan Petani Smallholder”</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2008/05/rt-5-abaikan-kepentingan-petani.html</link><category>Siaran Pers</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Fri, 16 May 2008 16:54:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-1793067954261572639</guid><description>Pertemuan Kelompok Mejabundar (RSPO), Kuala Lumpur, Malaysia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siaran Pers&lt;br /&gt;21 November 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“RT  5 Abaikan Kepentingan Petani Smallholder”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petani kecil kelapa sawit dari Indonesia yang menghadiri RT 5 Merasa dampak sosial dan lingkungan  perkebunan kelapa sawit skala besar tidak menjadi fokus pembicaraan, sehingga mereka merasa Forum RT 5 di Kuala Lumpur itu mengabaikan  kepentingan petani kecil dan penduduk sekitar, tetapi hanya berpihak pada perusahaan besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perwakilan Petani dari Riau, Jambi, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, mengatakan bahwa “ Petani kecil semestinya dilibatkan secara lebih aktif dalam seluruh proses pertemuan tersebut sehingga masalah-masalah yang kami hadapi didengar oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap minyak sawit berkelanjutan”. Menurut mereka pertemuan RT 5 dinilai hanya sebagai ajang bagi perusahaan-perusahaan besar untuk membangun citra baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petani kelap sawit Indonesia dan LSM-LSM pendukungnya menginginkan langkah yang lebih nyata dapat dihasilkan  dari pertemuan  RSPO ini. Menurut mereka, sejak RT 4 tahun  lalu yang berlangsung di Singapura, belum terlihat perubahan nyata yang dilakukan anggota RSPO, terutama dibidang sosial seperti penanganan konflik dengan masyarakat lokal/ adat yang berlangsung hingga hari ini ( 12/11).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rekomendasi yang disampaikan pada rapat pleno yang diikuti 5000 peserta kemarin ( 20/11), juru bicara petani yang diwakili Marcus Colchester dari Forest Peoples Programme (FPP), sebuah LSM HAM International dari inggris, Menyatakan dengan tegas bahwa petani sawit menginginkan agar RSPO yang ke 5 ini membentuk Badan khusus yang independent untuk penyelesaian konflik antara masyarakat lokal / adat di masing-masing negara dengan  perusahaan anggota. Badan ini akan bekerja hingga daerah (provinsi dan Kabupaten) dibawah pengawasan  langsung oleh eksekutif Board RSPO. Selain itu badan ini hendaknya juga  bisa membangun  komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mengagas dukungan kebijakan pengimplementasian prinsip dan kriteria RSPO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Tidak ada sertifikasi RSPO jika perusahaan-perusahaan anggota RSPO belum menunjukan niat yang sungguh-sungguh untuk menyelesaikan konflik  dengan masyarakat lokal” demikian tegas petani. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;English Version&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rountable On Suistainable Palm Oil ( RSPO) Meeting, Kuala Lumpur, Malaysia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Press Statement&lt;br /&gt;21st November 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Suistanable Palm Oil  Meeteing Must Adress Smallhoder Concerns ”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Small- scale farmers from indonesia are urging the Routable On Suistanable Palm Oil to pay more attention to their needs and those of local communities at its 5th annual confrence ( RT 5) in Kuala Lumpur.  They are concern that the multistakholder international meeting is avoiding discussion of the social and enviromental impacts of large-svale oil palm palntaions. Instead, it is acting in the  interest of big company.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Representaives of farmers from Riau, Jambi, North Sumatera, East Kalimantan and west Kalimantan said : “ Small- Scale farmers should be more actively involved in the meeting as a whole  so that all parties with  interest in suistanable palm oil  hear about the problems we are facing”. They see the Roundtable meeting is little more than a means for large companies to improve their image.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesian Peseant farmers and NGOs thet suport them want the RSPO to take much strongger measures at this fifth Rountable gathering. They say that palntaion companies who are RSPO members have shown few signs of change since the RT 4 Companies who are RSPO mebers have shown few signs of change since the RT 4 meeting in Singapore last year, particulary in dealing with social issues such as conflicts with local or indegenous communities. These include Sambas case, in Senuju conflict with local  or Indegenei=ous comunitis. These include  Sambas case , in senuju vilage, Sebungga village ( border line between Indonesia and Malaysia) in West Kalimantan. Province for instance, and other cases that are still happening today.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The recommendations of the smallholders Task Foce, which represents the  interset of small- scale oil palm growers from a number of countries, were presented yesterday in a plenary session. Marcus Colchester from Forest Peoples Programme (FPP), a UK- Based NGO which works internationally, was the peasent farmers ‘ Spokesperson. He clearly told the five hundred RT 5 participants that small-scale oil palm farmers want the RSPO to set up an independent conflict resolutions body. The aim of this  body would be to help to settle conflict between  local or indegenous communites from producer countries  and palntaion companies belonging to  the RSPO executive borad. This would also develop communication at local government level and strenghten support for  the implementaion of RSPO Principles and Criteria for “ suistanable palm oil”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“There should be no RSPO certification until member compaies have domonstrated genuine commitment to resolving conflict with local communities”, the peasant farmers insisted.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Korupsi Perbesar Pencurian Kayu</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2008/05/korupsi-perbesar-pencurian-kayu_09.html</link><category>Media Publishing</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Fri, 9 May 2008 00:00:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-2553174309404069581</guid><description>Korupsi Perbesar Pencurian Kayu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tunjung Nyahu, BPost&lt;br /&gt;Ketua Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Comodo Universitas Palangka Raya (Unpar) Arie Rompas menyebutkan, meningkatnya angka korupsi dan anarki telah memperbesar wabah pencurian kayu di Kalimantan Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arie--sapaan mahasiswa Fakultas Ekonomi usai acara bedah buku ‘Potret Keadaan Hutan Indonesia’ menilai kondisi demikian telah berakibat terhadap hasil hutan secara nasional saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bangsa Indonesia kehilangan sekitar dua juta hektare setiap tahun. Meningkat dari satu juta hektare dibanding tahun 1980-an. Akibatnya luas tutupan hutan mengalami penurunan dari dari 162 juta hektare pertahun 1950 menjadi 98 hektare pada tahun 2000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hutan tropis dataran rendah dinilai paling kaya sumber keanekaragaman hayatinya, hampir seluruhanya lenyap dan untuk hutan Kalimantan diperkirakan tahun 2010 tidak ada lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Deforestasi pada skala dan kecepatan sepeti ini belum pernah terjadi sebelumnya, bangsa Indonesia sekarag sedang mengalami transisi yang cepat dari sebuah negara yang kaya dengan sumber daya hutan menjadi yang miskin hutan" ujar Arie.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data, ungkapnya, dapat disimpulakan laju kerusakan hutan yang meningkat dua kali lipat utama disebabkan karena suatu sistem politik dan ekonomi yang korup yang mengagap sumber daya alam, khususnya hutan sebagi sumber pendapatan yang bisa diekspolitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Yang menjadi penyebab utama deforestasi hutan tropis Indonesia yang terluas di Asia dan terluas ketiga di dunia adalah korupsi dan anarki, pencurian kayu, ketidakstabilan politik dan ekspansi industri kehutanan yang berlebihan." sambung Arie.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsesi hak pengusahaan hutan, mencakup lebih dari setengah luas total hutan Indonesia diberikan mantan Presiden Soeharto di antaranya diberikan kepada sanak kelurga dan para pendukung politiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sistem kronisme di sektor kayu telah membuat para pengusaha di bidang kehutanan bebas beropreasi tanpa memperhatikan kelestrian produksi jangka panjang," kata petinggi Mapala Comodo itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data dari departemen kehutanan, pasokan kayu bulat yang berasal dari alam berkurang dari 17 juta meterkubik pada tahun 1995 dan pada tahun 2000 angka menjadi 8 juta meter kubik.piz&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Apakah Perusahaan Sawit Bisa Dikriminalkan ?</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2008/04/apakah-perusahaan-sawit-bisa.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Fri, 25 Apr 2008 02:47:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-43816104617575456</guid><description>Apakah Bisa Perusahaan Sawit di Kriminalkan ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya tidak ada satu orang atau badan hukum pun yang tidak bisa di kenai hukum, karena tidak ada yang kebal hukum. Walaupun kelihatannya perusahaan kuat dan sangat berkuasa tapi ada celah hukum dan dalilnya yang bisa menjerat mereka. Hanya saja, memang yang menjadi kegalauan kita adalah, sejauh mana penegakan hukum tersebut bisa berjalan secara adil. Bayangkan saja betapa jauhnya jalan untuk menjangkau keadilan tersebut, dari lapor kepolisi, masuk ke jaksa, dikirim ke hakim dipengadilan negeri, masuk ke Pengadilan tinggi dan kemudian ke Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;Wow...ruarrrrrrrrrrrr biasa.......&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana menjerat Perusahaan dan kroco penyerobot lahan warga ?&lt;br /&gt;Barangkali dari ke-awam-an kita soal hukum, bolehlah kita mengutip pasal 385 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, dimana :&lt;br /&gt;”.....Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.&lt;br /&gt;2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain&lt;br /&gt;3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan&lt;br /&gt;4. barang siapa dengan maksud yang sama,menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu&lt;br /&gt;5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan&lt;br /&gt;6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai catatan, yang dimaksud dengan Creditverband kurang lebih sama dengan menjaminkan tanah kepada Bank untuk keperluan meminjam uang (kredit) Intinya, adalah ingin tegaskan, warga desa jangan takut untuk melaporkan perusahaan kePolisi atas perambahan lahan masyarakat yang dilakukan perusahaan ! Hal ini berlaku baik pada yang lahannya sudah bersertifikat maupun tidak bersertifikat tapi sudah ada penanaman dan pembenihan di lahan itu, untuk mempidanakan (kriminalisasi) perusahan jika lahan warga di rambah. Pasal 385 KUHP ini memberikan ruang kepada warga desa, baik yang lahannya sudah bersertifikat maupun tidak bersertifikat tapi sudah ada penanaman dan pembenihan di lahan itu, untuk mempidanakan perusahaan jika lahan warga dirambah.&lt;br /&gt;Berikutnya yang juga penting adalah jika laporan pidana ini dilakukan sebaiknya melaporkan secara satu persatu oleh korban perampasan tanah. Ini biar membuat polisi berpikir keras jika tidak memprosesnya, karena nantinya masing-masing pelapor bisa menanyakan jalannya proses hukum yang sudah dilakukan kepolisian untuk kasus laporan mereka itu. Dampak berikutnya biarlah perusahaan repot, khan biar mereka tahu rasa......[wsg]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disadur dari Buletin SoB (Save Our Borneo)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>PENTINGNYA ORGANISASI RAKYAT YANG KUAT DALAM MENOPANG   PERJUANGAN EKOMOMI DAN POLITIK PETANI</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2008/04/pentingnya-organisasi-rakyat-yang-kuat.html</link><category>Tulisan</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Fri, 25 Apr 2008 01:55:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-3879018398195477442</guid><description>PENTINGNYA ORGANISASI RAKYAT YANG KUAT DALAM MENOPANG &lt;br /&gt;PERJUANGAN EKOMOMI DAN POLITIK PETANI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembelajaran dari SPKS Sanggau&lt;br /&gt;Oleh &lt;br /&gt;Arie Rompas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar Belakang&lt;br /&gt;Realitas petani kelapa sawit  saat ini penting dilihat dari sejarah komoditas dari perkembangan varietas sawit dan sejarah perkebunan dan situasi dan kondisi pada tahapan proses yang dilalui hingga pada saat ini. Kelapa sawit awalnya didatangkan ke Indonesia oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1848. Beberapa bijinya ditanam di Kebun Raya Bogor, sementara sisa benihnya ditanam di tepi-tepi jalan sebagai tanaman hias di Deli, Sumatera Utara pada tahun 1870-an. Pada saat yang bersamaan meningkatlah permintaan minyak nabati akibat Revolusi Industri pertengahan abad ke-19. Pemintaan pasar tesebut kemudian kemudian memunculkan ide untuk membuat perkebunan kelapa sawit berdasarkan tumbuhan seleksi dari Bogor dan Deli, maka dikenallah jenis sawit "Deli Dura".&lt;br /&gt;Pada tahun 1911, kelapa sawit mulai diusahakan dan dibudidayakan secara komersial dengan perintisnya di Hindia Belanda adalah Adrien Hallet, seorang Belgia, yang lalu diikuti oleh K. Schadt. Perkebunan kelapa sawit pertama berlokasi di Pantai Timur Sumatera (Deli) dan Aceh. Luas areal perkebunan mencapai 5.123 ha. Pusat pemuliaan dan penangkaran kemudian didirikan di Marihat (terkenal sebagai AVROS), Sumatera Utara dan di Rantau Panjang, Kuala Selangor, Malaya pada 1911-1912. Di Malaya, perkebunan pertama dibuka pada tahun 1917 di Ladang Tenmaran, Kuala Selangor menggunakan benih dura Deli dari Rantau Panjang. Di Afrika Barat sendiri penanaman kelapa sawit besar-besaran baru dimulai tahun 1911.&lt;br /&gt;Hingga menjelang pendudukan Jepang, Hindia Belanda merupakan pemasok utama minyak sawit dunia. Semenjak pendudukan Jepang, produksi merosot hingga tinggal seperlima dari angka tahun 1940. Usaha peningkatan pada masa Republik dilakukan dengan program Bumil (buruh-militer) yang tidak berhasil meningkatkan hasil, dan pemasok utama kemudian diambil alih Malaya (lalu Malaysia).&lt;br /&gt;Baru semenjak era Orde Baru perluasan areal penanaman digalakkan, dipadukan dengan sistem PIR Perkebunan. Perluasan areal perkebunan kelapa sawit terus berlanjut akibat meningkatnya harga minyak bumi sehingga peran minyak nabati meningkat sebagai energi alternatif hingga saat ini hampir 7,5 juta ha kebun sawit yang berada di Indonesia.&lt;br /&gt;Khusus di Kalbar dimana SPKS berdiri, perkebunan kelapa sawit mulai masuk sejak tahun 1978 di daerah landak dan Sanggau. Awalnya pola yang diterapkan oleh perusahaan adalah pola inti dimana tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pembangunan perkebunan sawit tersebut. Buruh perkebunan didatangkan dari luar pulau Kalimantan dalam program transmigrasi. Pada tahun 1982 di daerah Kembayan Sanggau mulai melakukan tuntutan atas tanah-tanah mereka yang dijadikan perkebunan sawit. Respon pemerintah dan perusahaan kemudian menawarkan pola PIR- Bun untuk masyarakat lokal, kemudian di Parindu juga dilakukan pola-PIRSUS dimana masyarakat lokal diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam perkebunan kelapa sawit tersebut.&lt;br /&gt;Perkembangan selanjutnya karena semakin banyak tuntan masyarakat atas tanah, kebijakan  pemerintah dan perusahaan  menerapkan pola plasma untuk masyarakat lokal. Hingga pada tahun 2004 di Kabupaten sanggau saja terdapat 20.613 KK yang menjadi petani kelapa sawit. &lt;br /&gt;Hal ini menunjukan bahwa fakta jumlah petani sawit akan meningkat dengan perluasan perkebuan sawit  yang menjadi kebijakan pemerintah akibat dari kebutuhan pasar atas produk yang berasal dari minyak nabati tersebut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kondisi Objektif Petani Sawit&lt;br /&gt;Di Kabuapaten Sanggau merupakan lokasi sawit pertama kali ditanam dan saat ini telah mencapai luasan  372, 250.00 ha dari total 12, 836 Km luas Kabupaten Sanggau. Jumlah petani sawit adalah 20.613 KK dari total penduduk Kabupaten Sanggau 336,116 jiwa. Kondisi petani sawit sangat memprihatinkan dimana keadaan ekonomi keluarga yang masih kekurangan dengan hanya diberikan luasan 2 ha untuk masing-masing KK. Secara politik petani belum  dianggap sebagai  satu bentuk profesi yang penting untuk di perjungkan dan masih menjadi alat pengerukan oleh perusahaan dan sama sekali tidak dilibatkan secara aktif dan partisipatif dalam proses perkebunan. Misalkan mereka tidak dilibatkan secara sistemats dalam proses penentuan tentang pola dan skema plasma yang akan diterapkan. Merka hanya bisa patuh dan manut atas keputusan yang sudah dibuat oleh perusahaan dan di setujui oleh pemerintah. &lt;br /&gt;Proses awal pengadaan lahan untuk perkebunan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat dayak dan masyarakat setempat yang masih menganut adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari mereka, Pembagian  lahan untuk petani sama sekali tidak adil dan tidak transparan bahkan terjadi penipuan atas kesepakatan yang sudah dibuat, misalnya akad kredit petani yang sama sekali tidak melibatkan petani dalam penentuan jumlah kredit yang harus dibayar. Dari segi harga TBS  mekanisme penentuan harga Indeks-k tidak melibatkan petani sehingga keputusan harga TBS hanya berdasarkan keptusan pemerintah dan perusahaan saja. Semua persoalan tersebut kemudian diperparah oleh infrastruktur jalan kebun plasma milik petani yang tidak terawat padahal mereka sudah membayar kredit melalui skema plasma yang ditentukan untuk infrastuktur kebun tersebut. Kondisi tersebut kemudian menjadi alat perekat petani dalam memperjuangkan hak-haknya tetapi sistem pemerintahan dan modal serta aparat penegak hukum menggunakan metode peredam perjuangan petani yang paling ampuh  dengan jeratan hukuman dan kriminalisasi terhadap petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya Pemenuhan  Politik dan Ekonomi Petani Sawit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam proses selanjutnya untuk memperjuangkan persoalan petani yang berkaitan dengan hak politik dan ekonomi petani sawit  diperlukan satu garis perjuangan yang jelas dan arah dari pencapaian perjuangan. Untuk pemenuhan upaya ekonomi dan politik petani di perlukan aksi-aksi yang berkaitan dengan kedua hal tersebut. Dalam melaksanakan aksi penting untuk melihat tingkatan dan syarat-sayarat organisasi. Salah satu yang harus di perhatikan adalah hubungan antara masalah dengan kondisi dan situasi yang sedang berlangsung. Ini penting untuk menjaga supaya aksi-aksi tersebut tidak subjektif sehingga sasaran bisa dituju dan dan terukur dengan kekuatan yang di miliki organisasi. &lt;br /&gt;Sasaran atau sifat aksi pada pokoknya ada tiga macam yaitu aksi politik, ekonomi, dan aksi sosial.  Sasaran aksi sering disebut hanya ada dua macam aksi yang pokok yaitu aksi politik dan aksi sosial-ekonomi karena aksi ekonomi dan aksi sosial sering sangat erat berhubungannya, kadang-kadang  tidak jelas batasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) Aksi Ekonomi   &lt;br /&gt;Aksi ekonomi merupakan aksi yang langsung menyangkut kepentingan sosial-ekonomi bagi petani dan organisasi. Aksi –aksi ekonomi yang dituangkan dalam program organisasi SPSK adalah usaha-usaha ekonomi yang dilakukan oleh organisasi untuk pemenuhan ekonomi bagi anggota petani kelapa sawit. Kegiatan-kegiatan ekomomi yang diprogramkan oleh  SPKS yaitu :&lt;br /&gt;1. Mengembangkan sistem perekonomian anggota  dalam bentuk badan usaha produktif&lt;br /&gt;2. Meningkatkan sumber daya atau peningkatan kemampuan anggota, yang mampu menguasai dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi&lt;br /&gt;3. Mengembangkan kemandirian  dalam mengurus sumber daya pendanaan dan menikmati hasil-hasilnya.&lt;br /&gt;4. Mengelola pusat informasi berkaitan dengan kepentingan Anggota  khususnya teknologi kelapa sawit, pasar, dan modal &lt;br /&gt;5. Membangun jaringan kerja sama dengan lembaga-lembaga di tingkat lokal, nasional, dan internasional dalam memperjuangkan hak-hak anggota yang lebih baik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petani kelapa sawit sejatinya memiliki basis produksi yang jelas yaitu tanah dan kebun sawit yang mereka kelola di atas tanah tersebut, persoalan saat ini adalah partsispasi dalam penegloaan kebun dimana petani belum memiliki keahlian bagaimana pengelolaan dan produktifitas atas tanah dan kebun mereka karena komoditas sawit masih merupakan hal yang baru dan jauh dari  budaya dan pola pengelolaan  sumberdaya alam yang selama ini dikuasai oleh mereka.  Upaya-upaya ekonomi penting dan harus didukung dengan upaya-upaya politik. Basis-basis produksi petani sawit harus dipertahankan melaui upaya-upaya politik, Inisiatif upaya ekonomi yang dilakukan SPKS Kalbar antara lain iuran anggota organisasi. Bahkan dibeberapa wilayah sudah mulai mengumpulkan hasil dari panen mereka untuk dijadikan kas organisasi dalam pembiayaan kebutuhan kerja-kerja organisasi di luar iuaran anggota. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;(2) Aksi Politik&lt;br /&gt;Aksi politik organisasi SPSK adalah aksi yang sangat  penting dilakukan dan syarat dan konsukewensinya tinggi dan berat. Aksi-aksi politik ini tentunya bisa dilihat dan di ukur dari kempuan organisasi. Aksi plitik ini  akan selalu berhadapan dengan rezim dan pengusa saat ini. Kegiatan-kegaitan yang diprogramkan  oleh SPKS antara lain :&lt;br /&gt;1. Mengajukan usulan-usulan kebijakan kepada pemerintah berkaitan dengan kepentingan anggota &lt;br /&gt;2. Mengembangkan sumber daya petani dan kelembagaan perkumpulan agar dapat ikut berperan serta secara politis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Aksi Politik yang sudah dilakukan oleh SPKS Sanggau adalah mendudki Kantor Bupati Sanggau dan memaksa pihak pemerintah daerah untuk  membuat Tim penyelseaian konflik  atas persoalan-persoalan petani dan mendesak DPRD Provinsi Kalbar dan DPRD  Kabupaten Sanggau untuk membentuk pansus perkebunan sawit. Dalam kondisi ini sebenarnya harus ada perubahan yang kongkrit atas tindakan-rindakan politik tersebut, namun dalam perkembanganya aksi politik tersebut di batalkan  oleh organisasi yang mengakibatkan proses tersebut tidak berarti bagi petani kelapa sawit khusunya di Sanggau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3). Aksi Sosial dan Hukum&lt;br /&gt; Aksi ini merupakan aksi turunan atas aksi politik dan ekonomi organisasi. Secra garis besar ini merupakan aksi sosial namun juga bisa dipisahkan dengan aksi hukum dalam upaya pembelaan hak-hak petani berkaitan dengan upaya litigasi dalam proses hukum yang dihadapi oleh oragnisasi dan anggotanya sebgai konswekensi dari kontradiksi yang terjadi di organisasi.&lt;br /&gt;Program di bidang sosial yaitu : &lt;br /&gt;1. Mewujudkan kesejahteraan sosial anggota lewat pemerataan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia&lt;br /&gt;2. Memperjuangkan hak anak dan perempuan &lt;br /&gt;3. Melestarikan lingkungan hidup&lt;br /&gt;Sementara di bidang hukum yaitu :&lt;br /&gt;1. Melakukan penyuluhan dan advokasi hukum bagi anggota; &lt;br /&gt;2. Memberi perlindungan hukum; &lt;br /&gt;3. Mengusahakan penegakan hukum tanpa diskriminasi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya hukum yang dilakukan oleh organisasi yaitu mendampingi proses hukum yang menimpa anggota organisasi akibat dari aksi-aksi agitasi yang dilakuakan. Upaya pendampingan hukum (Litigasi) dengan menghadiri pengacara dalam kasus  di PT. Mas II ( kriminalisasi dengan pasal 170 dan UU Perkebunan) dan Kasus KGP (UU Perkebunan dan 281 KUHP)  yang menimpa anggota SPKS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Refleksi Perjuangan SPKS Kalbar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi umur oranisasi, SPKS Kalbar (Sanggau) didirikan pada tahun 2006 dan baru berumur 2 tahun dan masih sangat muda, disisi lain perkebunan sawit masuk di Sanggau sejak tahun 1978 melaui PTP VII di daerah Ngabang dan Parindu.  Rezim yang berkuasa saat itu masih orde baru namun pada saat pembukaan perkebunan sawit telah banyak aksi-aksi  yang dilakukan oleh masyarakat namun masih belum terorgansisir dan bersifat sporadis. Aksi-aksi yang dilakukan sering dipatahkan oleh penguasa orde baru saat itu. Ketika SPKS berdiri petani seolah-olah mempunyai tempat untuk mencurahkan semua persoalan dan kasus-kasus mereka, Organisasi kemudian dipandang sebagai dewa penolong yang akan mengeluarkan mereka dari masalah dalam waktu yang singkat. Arti perjuangan sesunguhnya tentang organisasi belum dipahami secara utuh sehingga dalam perkembanganya menimbulkan gejolak dalam organisasi. Persoalan hak atas tanah yang sebelumnya di rampas oleh rezim orde baru menjadi motif yang kemudian menjadi isu utama sehingga menjadi keinginan dan desakan kepada organisai untuk menyelasaikan persoalan tersebut. Disisi lain kemampuan dan sumberdaya organisasi serta pengurus dan pimpinan organisasi belum memiliki kemampuan dalam strategi dan penanganan konflik. Kepemimpinan yang kuat dalam organisasi merupakan syarat yang mutlak yang harus dimiliki yang menjadi ujian terhadap kontrol organisasi dalam situasi dan kondisi seperti ini. Ada 14 kasus anggota petani SPKS dari beberapa persoalan utama yang dihadapi petani kelapa sawit yang terjadi di beberapa wilyah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sanggau dan kebanyakan berkaitan dengan kasus-kasus tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa persoalan  utama petani kelapa sawit yang terjadi di Sanggau dituangkan dalam tabel berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabel Persoalan Persoalan Utama Petani Kelapa Sawit &lt;br /&gt;Yang Teridentifikasi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NO Persolaan Petani &lt;br /&gt;Deskripsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I Persoalan Tanah &lt;br /&gt;Tidak ada ganti rugi lahan &lt;br /&gt;Pada saat perkebunan masuk tanah-tanah tidak di ganti rugi oleh perusahaan. &lt;br /&gt;  Penggusuran secara paksa  Tanah – tanah masyarakat yang di pertahankan digusur secara paksa atau sembunyi-sembunyi oleh perusahaan. Ini menjadi motif perusahaan dalam pengusaan tanah untuk perkebunan.&lt;br /&gt;  Lokasi kebun plasma yang  berbeda dengan tanah milik petani.  Tanah yang didistribusikan berbeda dengan lokasi kebun plasma yang di peroleh petani &lt;br /&gt;  Penggunaan istilah adat untuk pengusaan tanah-tanah masyarakat. Sebelum pembangunan perkebunan kelapa sawit masuk penguasaan lahan dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat adat, namun ketika perkebunan masuk tanah-tanah tersebut diserahkan kepihak perusahaan dengan sistem derasa dimana pihak perusahaan dan pemerintah merupakan ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah. Disisi lain masyarakat adat mengatakan bahwa derasa bukan ganti rugi tanam tumbuh melainkan sesuatu bentuk penghargaan atas tanah oleh seseorang terhadap pemiliknya.&lt;br /&gt;II Konsep Plasma dan kelembagaan petani &lt;br /&gt;Komposisi penyerahan lahan 7,5 yang menjadi skema dan  beban kredit terhadap tanah tersebut. Konsep plasma yang di tawarkan oleh perusahaan tidak pernah didiskusikan dengan masayarkat. Sehingga skema palsma yang dilakuakn dipaksakan misalkan petani harus menyerahkan tanah 7,5 ha kemudian akan dikembalikan ke petani 2 ha lahan sawit yang kemudian dibayar dengan angka kredit. &lt;br /&gt;  KUD sebagai kelembagaan petani yang tidak berpihak pada kepentingan petani KUD sebagai kelembagaan petani tidak memperjuangkan kepentingan petani justru menjadi alat penghisap bagi petani dengan pemotongan-pemotongan yang tidak jelas dan perjajian sepihak mengatasnamankan yang dilakukan dengan perusahaan dan pemerintah.&lt;br /&gt;III Infarstruktur Kebun &lt;br /&gt;Jalan poros dan penghubung  rusak dan tidak dibangun Jalan-jalan yang dibangun untuk perkebunan plasma tidak di rawat dan rusak padahal komponen biaya dipotong dari kredit petani.&lt;br /&gt;  Terlambat konversi Kebun Sesuai aturan dimana jangka waktu konversi 48 bulan, namun dalam implementasinya konversi tidak dilakukan bahkan sampai 10 tahun kebun belum di konversi. &lt;br /&gt;  Kebun yang diterlantarkan Dalam beberapa kasus kebun yang sudah dibangun tidak dirawat dan diterlantarkan kemudian dikeloal secarasawdaya oleh petani.&lt;br /&gt;  Alat transportasi yang tidak pasti  Pengeloaan transportasi  yang dikuasai oleh perusahaan mengakibatkan ketergantungan bagi petani terhadap alat tranportasi, dan ketidakpastian  transportasi tersebut merugikan petani.&lt;br /&gt;IV Perjanjian  &lt;br /&gt;Pelangaran perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan (perjanjian tertulis dan tidak tertulis)  &lt;br /&gt;Perjanjian yang disepakati banyak di manipulasi dan tidak diimplemtasikan. Mobilisasi tanda tangan dengan cara penipuan merupakan modus perusahaan dalam melakukan perjajian dengan petani.&lt;br /&gt;  Penentuan beban kredit yang tidak melibatkan petani Penentuan beban akad kredit yang harus ditanggung oleh petani di putuskan tanpa melibatkan petani.  &lt;br /&gt;V Permodalan dan sumberdaya Petani &lt;br /&gt;Biaya Replanting &lt;br /&gt;Petani tidak mempunyai modal untuk peremajaan kebun sehingga masih terikat dengan skema perusahaan. Petani tidak di ajrkan kemandirian namun dipkas untuk ketergantungan terhadap perusahaan.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Kemampuan dalam pengelolaan kebun oleh petani masih rendah Petani sawit tidak diberikan pembinaan dan pelatihan untuk budidaya kebun sawit sehingga produktifitasnya rendah&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;VII Kriminalisasi dan intimidasi&lt;br /&gt; Upaya-upaya perjuangan yang dilakuakn oleh petani dibenturkan dengan Pidana  dan Undang-Undang Perkebunan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan-persoalan diatas tersebut sudah terakumulasi  pada petani sawit sehingga mempengaruhi arah perjuangan organisasi.  Sealain sumberdaya  pengurus dan pimpinan organisasi yang juga proses penyelesaian persoaln tersebut dipengaruhi juga oleh struktur ogranisasi yang tidak efektif dan efisien. Fungsi pelyanag dan struktur organisasi masih berdasarkan terotori pemerintahan yang mangakibatkan terganggunya kjonsolidasi  di satu wilayah perkebunan. Selain itu juga terjadi tumpang tindih antar pengurus mengakibatkan tidak efisiennya pelayanan pimpinan terhadap organisasi. Keputusan organisasi menjadi tidak jelas karena pemahaman terhdap tugas dan fungsi pengurs dan kordinator tidak dipahami secara jelas. Mekanisme pengambilan keputusan tersentral pada pimpinan (sekjen) sehingga tingkat ketergantungan terhadap sekjen menjadi tinggi.  Strategi dan keputusan organisasi kemudian bisa dibatalkan oleh pimpinan mengakibatkan  kejenuhan dalam melakukan rapat-rapat organisasi. Kondisi dan situasi ini mengakibatkan depresi terhadap organisasi kemudian menjadi tuntutan untuk melakukan perubahan yang fundamental atas organisasi. Akumulasi tekanan yang berat terjadi ketika petani yang merupaka anggota SPSK di kriminalisasi oleh aparat keamanan akibat aksi agitasi yang dilakukan dengan memagar dan mensegel kantor PT. MAS II. Tekanan yang dilakukan oleh pemodal dan pemerintah serta aparat kepolisian kemudian menjadi resitensi terhadap organisasi. Berbagai upaya dilakukan untuk membuyarkan konsolidasi petani termasuk mengintimidasi pengurus SPKS melaui preman dan melakukan tekanan terhadap anggota SPKS yang PNS bahkan memindahkan tugas seperti yang terjadi terhadap Ibu Rini salah satu pengurus wilayah SPKS. Yang paling parah adalah dalam organisasi sendiri kemudian menyalahkan petani yang melakukan blokade terhadap perusahaan padahal aksi tersebut merupak keputusan bersama dan merupakan tindakan organisasi. Tekanan dari berbagai pihak ini kemudian membuyarkan konsolidasi yang sudah dibangun karena organisasi dan anggota serikat belum terkonsolidasi dalam satu pikiran dan satu tindakan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Advokasi hak-hak petani, pembelajaran kasus PT. Mas II ( Golden Hope Group)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak perusahahan PT. Mas masuk didaerah Bonti dan sekitarnya, banyak hak-hak masyarakat yang tertindas sehingga mereka mulai mengorganisir diri untuk melakukan perubahan atas kondisi yang tidak menguntungkan bagi mereka. Berbagai upaya mereka lakukan termasuk mengirimkan surat protes yang disampaikan keberbagai pihak yang berkepentingan atas persoalaan mereka. Terakhir petani mengirimkan surat tuntutan yang berisikan 14 tuntutan  yang intinya protes terhadap praktek-praktek perusahaan yang tidak adil atas tanah dan pengelolaan plasma yang tidak transparan dan jauh dari kesejahteraan yang dijanjikan perusahaan. Mereka memberikan jangka waktu 1 bulan kepada pihak perusahaan untuk merespon tuntutan mereka sejak tanggal 3 agustus 2007 hingga tanggal 3 September 2007. Namun sangat disayangkan  surat tuntutan tersebut tidak direspon oleh pihak perusahaan sehingga petani melakukan aksi ke kantor PT. Mas II pada tanggal 3 September 2007. Dalam aksi tersebut  yang terdiri dari  500 petani mendatangi kantor dan sempat menyegel kantor milik PT. Mas II di Seribot. Mereka mendesak perusahaan untuk menanggapi tuntutan yang mereka sampaikan sebelumnya, namun perusahaan berdalih bahwa surat tuntutan petani baru mereka terima 3 hari sebelumnya. Massa baru bubar pada subuh hari (tanggal 4 September) ketika ada kesepakatan melaui surat yang di bacakan oleh Bpk. Fatah Lubis ( senior asisten PT. Mas ) bahwa perusahaan akan menanggapi tuntutan petani dalam jangka waktu 2 minggu.  Setelah surat di bacakam petani kemudian kembali ke rumah masing-masing dan menuggu surat jawaban. Namun sangat disayangkan tanggal 5 september pada malam hari terjadi panangkapan atas 5 orang petani  di dusun Kerunang . Pengakapan dilakukan oleh  sepasukan polisi bersenjata lengkap dengan menggunakan 2 buah truk dalmas, 2 kijang dan 1 mobil patroli dari Polres Sanggau yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Sanggau dan  membawa 5 orang petani yaitu Ameng, Syahrani, Aleng, Andi dan lapok ( terakhir lapok di besakan oleh Polisi pada tanggal 7 September). Saat penangkapan terjadi, mereka dilakukan tidak manusiawi dan tanpa surat penangkapan dari pihak kepolisian. Salah satu orang yang ditahan (lapok) adalah pemuda yang cacat fisik dan yatim piatu yang tidak tahu tentang persoalan diciduk dan dipukuli saat ditangkap. Dia sempat pingsan di mobil truk polisi waktu dalam perjalanan menuju polres Sanggau. Ironisnya penangkapan terjadi pada saat petani sedang melakukan prosesi upacara adat bahanyu (pemulihan seseorang akibat trauma) yang dilakukan masyarakat dusun kampuh dan kerunang. Andi dan Ameng di tangkap pada saat mereka sedang mencari ayam untuk ”kibau” untuk prosesi adat. Motor mereka ditendang dan dirobohkan dan langsung di tahan dan dilempar dimobil truk milik kepolisian. Tidak berhenti disitu pada keesokharinya pada tanggal 6 september, rumah-rumah masyarakat di dusun kerunang di geledah oleh kepolisian Polres Sanggau tanpa ada pemberitahuan terhadap pemilik rumah. Hal ini membuat masyarakat desa Kerunanag ketakutan dan bersembunyi di hutan.  Semua prilaku kepolisian dilakukan atas dasar surat laporan dari perusahaan PT. Mas II melaui Bpk. Fatah Lubis (senior Assten PT. Mas) yang manyatakan bahwa petani telah melakukan pengrusakan barang milik perusahaan. Merka di tuduh dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan atas barang dan UU Perkebunan. Selanjutnya mereka dihadirkan dalam persiadngan yang memakan waktu 4 bulan dengan 13 kali persidangan. Keempat anggota SPSK tersebut kemudian diputuskan bersalah melanggar pasal 170 KUHP dan majelis hakim memutuskan 2 tahun penjara untuk sayhranai dan 1 tahun penjara untuk Andi, Aleng dan Ameng. Putusan tersebut sama persis dengan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.    Melihat hal ini kemudian petani melaui penasehat hukumnya melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan hingga saat ini masih dalam proses banding. Namun belum berhenti di situ, 2 orang dari 4 orang patani tersebut ( Syahrani dan Aleng) kemudian diajukan lagi ke pengdalan atas persolan yang sama namun dalam kasus yang berbeda. Mereka dikenakan dengan tuntutan yang sama dengan kasus pertama namun objeknya berbeda yaitu  pasal 170 KUHP tentang kekererasan terhadap orang yaitu kepala desa Kampuh. Ini merupakan skenario yang memang sudah dipersiapkan oleh perusahaan dan pemerintah untuk menghancurkan perjungan petani hal ini terlihat jelas pada proses nuansa dalam persidangan dan manufer yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan yang telah berkolaborasi. &lt;br /&gt;Kasus ini merupakan ujian berat bagi organisasi dalam penganan dan keluar dari persoalan dan tekanan dari berbagai pihak atas kondisi situasi tersebut. Tekanan politik dari pemerintah dan perusahaan kemudian menjadi issue politik di Sanggau  mengakibatkan resistensi terhadap organisasi oleh semua pihak akibat kampanye yang dilancarkan oleh pihak perusahaan dan pemerintah karena dianggap melawan pemerintah dan merusak investasi. Situasi ini kemudian menjadi beban yang menghambat organisasi dan membuyarkan konsolidasi yang selama ini dilakukan dan mengikis kepercayaan anggota terhadap organisasi. Kemampuan organisasi dan tidak optimalnya dukungan jaringan prodemokratik lainya kemudian mengakibatkan kasus ini mengalami stagnasi, perjuangan litigasi yang dilakukan kemudian menjadi tidak berarti tanpa upaya konsolidasi dan perjuangan diluar jalur hukum (non litigasi).  Putusan yang dijatuhkan bagi 4 orang anggota SPKS tersebut menunjukan ketidakadilan bagi perjuangan petani padahal upaya lainya juga sudah dilakukan misalnya dengan mendatangkan KOMNAS HAM, dan kasus ini telah memaksa pihak perusahaan untuk bernegosiasi dengan pimpinan SinergyDrive dikuala lumpur dengan petani namun folowup tidak dijalankan dengan baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membangun Kemandirian Organisasi Petani SPKS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjadi organisasi rakyat yang kuat, mandiri dan dapat dipercaya serta mampu menjamin kehidupan anggotanya sebagaimana misi dari Serikat Petani Kelapa Sawit sebagai organisasi rakyat tentunya memerlukan proses perjuangan yang panjang. Tantanganya adalah bagamnan menjalankan unsur-unsur organisasi antara yaitu tujuan yang jelas, organisasi yang bergerak terus-menerus, kepemimpinan yang kuat  dan kader yang tangguh serta massa yang menyatu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Tujuan Organisasi&lt;br /&gt;Tujuan utama dari SPKS Kalbar belum terinternalisasi dalam tubuh organisasi dan pemimpin-pemimpin SPKS Kalbar. Hal ini mengakibatkan tujuan organisasi menjadi kabur dan bersifat kasuistik, motif bergabunnya anggota tidak jelas dan tidak tersampiakn dengan baik tentang arti penting organisasi perjuangan yang didanai oleh anggota serikatnya. Tujuan ini harus di perjelas untuk mengarahkan organisasi SPSK ke arah visi dan misi organisasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Organisasi yang bergerak terus menerus &lt;br /&gt;Organisasi harus bergerak terus menerus sebagai  respon terhadap perkembangan anggota dan orgaisasi. Setiap situasi yang berkembang seharusnya dijadikan proses pembelajaran dalam malakuakan aksi-aksi politik dan ekonomi organisasi. Konsolidasi dilakuakn terus menerus melaui diskusi kritis untuk mecahkan masalah-masalah petani. Disini juga dibutuhkan kader-kader yang akan menggerakan organisasi diluar struktur organisasi serikat SPKS yang ada. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Kepemimpinan yang kuat&lt;br /&gt;Syarat  kepemimpinan yang kuat didasarkan pada beberapa hal yang harus dimilki organisasi yang dimplementasikan dalam beberapa prinsip organisasi masa yaitu demokrasi terpusat, kepemimpinan kolektif, sistem komite dan kritik otikritik. Terjemahan prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :&lt;br /&gt;1. Demokrasi Terpusat &lt;br /&gt; Demokrasi terpusat adalah prinsip berorganisasi berdasarkan pada demokrasi yang dipusatkan dan kepemimpinan pusat yang berbasis demokrasi. Tujuan prinsip ini adalah membawa kesatuan tindakan (secara politik atau organisasi) dari SPKS agar tidak terpecahbelah ketika harus mengambil tindakan nyata dilapangan. Kekompakan dari seluruh jajaran pengurus SPKS adalah jaminan untuk memenangkan perjuangan petani kelapa sawit secara luas. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain :&lt;br /&gt; Sekertariat dalam hal ini sekrtaris jendral sebagai pemimpin organisasi harus selalu memberikan perhatian dari laporan dan pandangan dari Kordinator Wilayah, Kordinator Kecamatan dan seluruh jajaran anggota SPKS sampai ditingkat komunitas. Pengurus harus selalu mempelajari dengan terus menerus pengalaman kongkret dan memberikan pertolongan/asistensi dalam pemecahan masalah.&lt;br /&gt; Semua pengurus organisasi SPKS harus selalu memberikan laporan secara reguler berkala dan khusus tentang kerja mereka kepada pengurus diatasnya dan harus selalu meminta petunjuk (instruksi) tentang persoalan yang menjadi syarat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengurus SPKS di atasnya.&lt;br /&gt; Seluruh pengurus organisasi SPKS harus mengikuti prinsip kepemimpinan kolektif dan memecahkan persoalan secara kolektif.&lt;br /&gt;2.  Kepemimpinan Kolektif&lt;br /&gt; Kepemimpinan kolektif adalah metode memimpin yang tidak bertumpu pada segelintir tokoh atau perseorangan yang menonjol dalam SPKS. Karena sifat organisasi SPKS adalah milik seluruh petani kelapa sawit yang diperjuangkannya, maka monopoli kepemimpinan ditangan satu orang tokoh akan berakibat fatal bagi kelangsungan perjuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari lahirnya seorang pemimpin otoriter yang mengklaim organisasi adalah dirinya sendiri, sehingga segala keputusan penting berada ditangannya. &lt;br /&gt;3.   Sistem Komite&lt;br /&gt;Sistem komite adalah pelaksanaan praktek sehari-hari dari prinsip demokrasi terpusat dan kepemimpinan kolektif. Dalam sistem ini semua anggota akan terlibat dalam bagian-bagian rencana kerja yang telah dirumuskan sebelumnya. Walaupun anggota SPKS harus memilih pimpinan untuk memimpin sebuah bagian kerja atau seluruh organisasi namun hubungan pimpinan dan anggota harus setara dan berkaitan erat. Pimpinan tidak mempunyai hak khusus. Suara pimpinan sama dengan anggota dan bertanggungjawab terhadap jalannya tugas. Anggota harus mendukung, membantu, hormat pada pimpinan, memberi laporan, dan menjaga kelancaran pertemuan.&lt;br /&gt;4. Kritik dan Otokritik &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kritik dan otokritik adalah penilaian atas kerja organisasi SPKS dan personal dalam menjalankan program yang telah disepakati. Kritik diberikan kepada anggota kolektif dan otokritik diberikan atas penilaian kerja diri sendiri. Kritik dan otokritik yang dikembangkan yakni tidak untuk menghakimi, menjatuhkan dan menghujat, tetapi kritik dan otokritik dimaksudkan untuk memberikan penilaian secara konstruktif demi majunya organisasi SPKS dan tetap berjalanya program organisasi.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;D. Kader yang tangguh&lt;br /&gt; Untuk membantu kerja-kerja SPKS dalam menjalankan tugas keorganisasian dan pengkaderan yang jelas maka perlu dibuat satu komite di luar struktur kepengurusan SPKS, semacam komite yang dibuat sesuai kebutuhan organisasi SPKS yaitu :&lt;br /&gt;1. Komite Pendidikan dan Propaganda. Tugas komite pendidikan dan proganda adalah mengadakan pendidikan-pendidikan terhadap seluruh anggota atau petani secara luas, menerbitkan panduan pendidikan, menerbitkan surat kabar atau buletin organisasi SPKS, dan mengurus kegiatan-kegiatan seni kebudayaan/adat.&lt;br /&gt;2. Komite Organisasi. Tugas komite organisasi adalah mengkonsolidasi organisasi-organisasi di bawah badan pimpinan, melakukan kerja pengembangan organisasi, mendata anggota, menyelesaikan persoalan anggota, dan merekrut anggota baru.&lt;br /&gt;3. Komite Keuangan dan Dana. Tugas komite keuangan dan dana adalah membuat administrasi keuangan organisasi, mengutip pendapatan iuran anggota, mengadakan kegiatan produktif yang akan menambah keuangan organisasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Massa yang manyatu&lt;br /&gt; Kekuatan politik dari sebuah Organisasi rakyat adalah kekuatan massa rakyat yang terkonsolidasi dengan baik dalan satu tujuan, satu tindakan dan satu pikiran yang sama. Untuk menyatukan kekuatan  massa rakyat diperlukan syarat-syarat yaitu penting untuk dilakukan sosialisasi dalam upaya perekrutan anggota serikat. Hingga saat ini jumlah anggota SPKS sekitar 1025. orang yang berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sanggau. Dari data yang ada di kabupaten Sanggau saja terdapat 202.613 KK. artinya target yang jelas untuk di ajak bergabung dalam serikat petani berdasarkan pada satu tujuan dan nasib yang sama. Tantangan bagi pengurus SPKS untuk melakukan strategi perekrutan anggota serikat tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Kekuatan dana yang mandiri&lt;br /&gt;Untuk menjalankan organisasi dibutuhkan logistik dalam mendanai gerakan yang dilakukan oleh sekertariat dan organisasi. Petani kelapa sawit memiliki basis produksi yang jelas karena mereka memiliki tanah dan kebun sawit untuk kegiatan ekonomi. Upaya-upaya ekonomi organisasi diarahkan untuk mendukung kerja-kerja organisasi dalam upaya pemenuhan kesejahteraan dibidang ekonomi petani. Salah satunya misalkan dalam 1 kilogram TBS di potong 50 Rupiah untuk membiayai organisasi. Hasil TBS petani sawit untuk 1 kapling kebun plasma bisa menghasilkan 2-3 ton TBS perbulan. Artinya apabila dilakukan pemotongan 50 Rupiah / Kg TBS dikalikan rata-rata TBS perbulan petani 2,5 ton kg dikali kan 1500 anggota petani sawit,  artinya organisasi bisa mengumpulkan  rata-rata Rp 18. 750.000 /bulan. Ini bukan merupakan dana yang kecil apabila dikeloala dengan baik oleh organisasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G. Jaringan dan Dukungan Yang Luas &lt;br /&gt; Jaringan yang kuat merupakan hal yang penting dan mutlak  untuk dilakukan organisasi. Jaringn yang kuat akan menyulitkan pihak-pihak lawan untuk menghancurkan organisasi. Aliansi yang dibangun harus dianalisa dengan baik untuk memetakan aliansi strategis ataupun aliansi taktis dalam melakukan perjuangan. Kesalahan pada analisa dalam membangun aliansi dan jaringan justru akan menghancurkan tatanan organisasi SPKS apabila terjadi kesalahan dalam pemetaan dan intervensi jaringan terlalu kuat terhadap organisasi. Disisi lain juga untuk tidak menjadi ketergantungan dengan jaringan menjadi penting karena pada dasarnya kebutuhan anggota adalah organisasi SPKS bukan pada jaringan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketujuh komponen tersebut merupakan syarat-syarat yang semestinya menjadi ukuran dalam melakukan aksi-aksi politik ekonomi untuk menopang perjuangan petani sawit untuk melawan dominasi sistem perkebunan sawit skala besar yang menjadi alat penguasan sumbar-sumber produksi oleh kapitalis dan birokrat pemerintah, tentunya organisasi yang kuat dan mandiri merupakan syarat yang mutlak untuk menopang perjuangan ekonomi politik petani sawit.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total></item><item><title>”Pembangunan Perkebunan Sawit Belum Mensejahterkan Petani</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2008/03/pembangunan-perkebunan-sawit-belum.html</link><category>Siaran Pers</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Mon, 17 Mar 2008 23:41:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-9207089186058168175</guid><description>&lt;p align="left"&gt;                                                                                                                                                   &lt;span style="font-size:130%;"&gt;Siaran Pers&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;                                                                                                                               Untuk Disiarkan Segera&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari       : Serikat Petani Kelapa Sawit Kalimantan Barat&lt;br /&gt;Kontak  : Arie Rio Rompas&lt;br /&gt;Jabatan : C0- Fasilitator&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;”Pembangunan Perkebunan Sawit Belum&lt;br /&gt;Mensejahterakan Petani”&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt; Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau yang telah dimulai sejak tahun 1979, kini telah memasuki masa 27 tahun. Bahwa untuk pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut, mempergunakan tanah-tanah masyarakat adat Dayak baik berupa hak ulayat maupun tanah-tanah kelola yang digarap secara turun-temurun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data tahun 2005, luas areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau telah mencapai 131,148.64 hektar, yang terdiri dari perusahaan besar milik negara seluas 20,512.60 hektar, perusahaan swasta nasional 30,453.40 hektar, dan perusahaan swasta asing 21,999.30 hektar. Sedangkan luas kebun petani plasma kelapa sawit mencapai 77,383.30 hektar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2004 produksi kelapa sawit mencapai 1,059,335.104 ton dari total 119,617.90 hektar tanaman kelapa sawit produktif. Petani plasma berkontribusi terhadap produksi kebun sebesar 197,345.03 ton CPO per tahun. Produktifitas kebun plasma per tahun berkisar 11,56 ton CPO per hektar. Produktifitas perkebunan kelapa sawit milik pemerintah, perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing mencapai 13,046 ton CPO per hektar per tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembangunan perkebunan kelapa sawit seharusnya berperan membantu meningkatkan penghasilan masyarakat khususnya yang terlibat dalam kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun hingga saat ini banyak persoalan-persoalan terutama konflik yang sering terjadi di masyarakat. Selama pembukaan perkebunan sawit ada 13 Kasus yang terjadi didaerah Sanggau khususnya anggota Serikat Petani Kelapa Sawit yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak-pihak perkebunan dan pemerintah. Sistem perkebunan sawit saat ini telah menginjak dan merampas kedaulatan dan hak-hak petani sebagai pemilik tanah. Persoalan-persoalan dan dampak langsung terhadap masyarakat setempat khusunya petani plasma seperti :&lt;br /&gt;&lt;a name="OLE_LINK2"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a name="OLE_LINK1"&gt; &lt;/a&gt;&lt;br /&gt;1.      Pengadaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan hak-hak masyarakat setempat;&lt;br /&gt;2.      Pembagian lahan untuk kebun plasma kelapa sawit tidak adil, tidak transparan dan tidak sesuai dengan janji serta kesepakatan maupun aturan yang ada;&lt;br /&gt;3.      Kompensasi lahan tidak jelas, kalaupun ada tidak memadai;&lt;br /&gt;4.      Penentuan beban kredit tanpa melibatkan petani plasma secara partisipatif;&lt;br /&gt;5.      Petani plasma tidak dilibatkan secara sistematis dalam proses penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) sehingga harga TBS tidak merupakan hasil musyawarah;&lt;br /&gt;6.      Masyarakat setempat tidak mendapat kesempatan untuk mengisi lapangan kerja yang tersedia di kebun inti dan pabrik pengolahan CPO;&lt;br /&gt;7.      Infrastruktur jalan poros dan penghubung menuju kebun plasma tidak mendapat perhatian pemeliharaan oleh perusahaan dan pemerintah;&lt;br /&gt;8.      Penempatan letak kebun plasma tidak sesuai dengan lahan yang diserahkan;&lt;br /&gt;9.      Konflik sosial baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan sesama anggota masyarakat lainnya;&lt;br /&gt;10.  Pencemaran lingkungan oleh limbah pabrik dan bahan kimia yang digunakan dalam perkebunan kelapa sawit terhadap air sungai, tanah dan udara.&lt;br /&gt;11.  Pihak perusahaan tidak menghormati dan melaksanakan hukum adat setempat maupun hukum negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal-hal diatas, maka dengan ini kami petani kelapa sawit yang tergabung dalam SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT (SPKS) menyatakan:&lt;br /&gt;1.      Memperjuangkan terwujudnya sistem pembangunan kelapa sawit yang betul-betul mensejahterakan rakyat;&lt;br /&gt;2.      Memperjuangkan lahan-lahan yang diperoleh perusahaan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat adat untuk dikembalikan kepada masyarakat adat yang bersangkutan;&lt;br /&gt;3.      Memperjuangkan transparansi dan partisipasi petani secara sistematis dalam penetapan harga TBS;&lt;br /&gt;4.      Memperjuangkan dihapuskannya kredit kebun plasma dihapuskan sebagai kompensasi yang diserahkan kepada perusahaan;&lt;br /&gt;5.      Memperjuangkan agar perusahaan memenuhi janji-janji yang belum dipenuhi kepada masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit selama ini;&lt;br /&gt;6.      Mendesak perusahaan supaya melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan menuju kebun plasma;&lt;br /&gt;7.      Mendorong adanya transparansi dalam mengakses informasi dan data yang berkaitan dengan praktek pembangunan perkebunan kelapa sawit;&lt;br /&gt;8.      Mendesak pemerintah agar berpihak kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang merugikan masyarakat dan tidak menggunakan cara-cara intimidasi tetapi lebih mengutamakan cara yang persuasif dan edukatif;&lt;br /&gt;9.      Mendesak supaya adanya audit independen atas seluruh aset yang ada pada perusahaan secara berkala diaudit oleh lembaga negara dan/atau akuntan publik;&lt;br /&gt;10.  Memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan petani kelapa sawit.&lt;br /&gt;11.  Menolak ekspansi pembangunan perkebunan kelapa sawit di perbatasan Indonesia – Malaysia.&lt;br /&gt;Tuntutan-tuntutan tersebut akan menjadi perjuangan Serikat Petani Kelapa Sawit dalam memperoleh kesejahteraan yang tidak pernah kunjung datang, dan dalam tuntutan tersebut tersirat bahwa  jangan ada lagi penderitaan baru akibat pembukaan perkebuanan kelapa sawit di bumi katulistiwa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; ###&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Lakukan Penelitian Dan Audit Menyeluruh Terhadap  PT. Agro Indomas</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2008/03/lakukan-penelitian-dan-audit-menyeluruh.html</link><category>Siaran Pers</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Mon, 17 Mar 2008 22:53:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-6390051447124452638</guid><description>Siaran Pers&lt;br /&gt;Untuk Disiarkan Segera&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari : Walhi Kalteng&lt;br /&gt;Kontak : Arie Rio Rompas&lt;br /&gt;Jabatan : Advokasi dan Kampanye&lt;br /&gt;Alamat : Jl.Gemini No.91 Komplek Amaco Palangkaraya&lt;br /&gt;Telp/HP : 0536-3222882 / 0812 50 98 941&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Lakukan Penelitian dan Audit Menyeluruh Terhadap Aktivitas Perusahaan Agro Indomas”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berakaitan dengan indikasi terjadinya pencemaran lingkungan di sekitar danau Rambania didesa Terawan Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan atas aktivitas limbah pabrik CPO yang di lakukan oleh PT. Agro Indomas sebagai salah satu perusahaan perkebuan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut dan berkaitan pernyataan yang disampaikan Kasubdid Pengairan, Sumberdaya Alam Lingkungan Hidup, Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Bapedda Seruyan yang dimuat dalam media yang menyatkan bahwa tidak terjadi pencemaran di Danau Rambania sangat dinilai menyesatakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berakaiatan dengan permasalahan tersebut dan dari hasil monitoring yang dilakukan Walhi Kalteng terhadap aktivitas perusahaan selama ini bahwa persoalan pencemaran tersebut sudah di lakuakn PT. AI sejak beberapa tahun terakhir, selain itu juga masih banyak persoalan-persoalan dan konflik sosial lainnya yang ditimbulkan akibat pengoperasian Perusahaan perkebunan Sawit tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, maka Walhi Kalteng menyatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Danau Rambania adalah sumber penghidupan masyarakat desa terawan dan sekitarnya yang harus dijaga dari pencemaran apapun bentuknya. Apabila terjadi pencemaran di danau tersebut maka akan mengancam ekosistem air di sekitar danau dan akan berdampak pada Danau Sembuluh yang merupakan pusat mata pencaharian dan sumber penghidupan masyarakat dibeberapa desa yang mendiami kawasan tersebut.&lt;br /&gt;Lakukan penelitian dan audit yang menyeluruh tentang aktivitas yang di lakukan PT. Agro Indomas khususnya dugaan pencemaran yang dilakuakan oleh PT.Agro Indomas dan masalah konflik-konflik dengan masyarakat sekitar yang belum terselesaikan.&lt;br /&gt;Bentuk Tim Independent untuk membuktikan pencemaran limbah sawit CPO tersebut.&lt;br /&gt;Hentikan statemen-statemen yang menyesatkan publik dengan menyatakan bahwa danau Rambania tidak tercemar tanpa ada bukti secara ilmiah dari tim independent yang di bentuk tersebut.&lt;br /&gt;Menunjuk Laboratorium penelitian yang independent sebagai tempat pengujian sample yang kemudian hasil penelitian tersebut harus diumumkan kepublik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pantauan Walhi Kalimantan Tengah selama ini bahwa banyak kasus dan permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tersebut khusunya terhadap perampasan hak-hak kelola rakyat yang seharusnya memperoleh hak yang sama dengan perusahaan dalam mengelola asset-aset sumber daya alam dan hak atas lingkungan yang bersih. Berkaitan dengan sumur-sumur masyarakat yang mengering sangat kuat indikasinya bahwa hal tersebut diakibatkan terserapnya air tanah oleh perkebunan kelapa sawit yang ada disekitar kawasan tersebut dimana menurut penelitian bahwa satu pohon sawit membutuhkan 8 liter air dalam 1 hari merupakan fakta yang sangat nyata perkebunan sawit berdampak pada penyerapan sumber-sumber kehidupan rakyat dimana masayarakat tidak bisa lagi memanfaatkan air tanah sehingga masyarakat “terpaksa” untuk mengkomsumsi air yang tidak layak.&lt;br /&gt;Sayangnya pemerintah melaui Kasubdid Pengairan, Sumberdaya Alam Lingkungan Hidup, Tata ruang dan tata guna tanah Bapedda Seruyan yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat malah mengaburkan masalah dengan pernyataan bahwa Danau Tersebut tidak tercemar hanya dengan bukti visual dan pernyataan masayarakat bahwa air danau masih bisa dikomsumsi tanpa membuktikan kandungan kimia limbah CPO yang ada di Danau Rambania tersebut.&lt;br /&gt;Masayarakt sekitar masih memanfaatkan Air Danau tersebut bukan karean layak di komsumsi tetapi kareana tidak ada lagi sumber air selain air danau tersebut dan tidak thu akan dampak yang akan diakbatkan dikemudian hari apabila mengkomsumsi air danau secara terus menerus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;###&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Pemanasan Global, Perkebunan, dan Agrofuel</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2008/02/pemanasan-global-perkebunan-dan_26.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Tue, 26 Feb 2008 14:57:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-3903901815067694870</guid><description>Pemanasan Global, Perkebunan, dan Agrofuel &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Achmad Ya'kub&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BISNIS perkebunan adalah bisnis yang menggiurkan. Tak ada tidak kesengsem terjun dalam bisnis ini. Khususnya, bisnis perkebunan di negara-negara tropis dan sub-tropis, seperti Indonesia, Brasil, Argentina, serta negara-negara di kawasan Asia dan Amerika Latin lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebut saja, misalnya, pemodal nasional, keluarga besar PT H.M Sampoerna. Setelah menjual sahamnya kepada perusahaan rokok Phillip Moris yang berbasis di Amerika Serikat (AS), serta-merta di media nasional beredar kabar bahwa mereka akan membuka jutaan hektar lahan untuk perkebunan tebu. Lihat juga, rencana investasi modal dari Swiss yang akan membuka perkebunan tanaman Jarak di Nusa Tenggara Timur, dengan nilai investasi Rp.1 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang sama juga terjadi di Brazil. Di negara goyang samba itu, perusahaan semacam Cargill, membeli pabrik gula perkebunan tebu di Cevasa di wilayah Ribeirão Preto, São Paulo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minat perusahaan-perusahaan besar terhadap perkebunan sawit, tebu, jarak, jagung dan kedelai, memang tidak segencar beberapa puluh tahun yang lalu. Tapi, tidak berarti volume ekspansi modal pada sektor perkebunan menurun. Bahkan, volume investasi tersebut mengikuti trend global. Hal ini semakin jelas setelah Presiden AS, George W. Bush, seperti diberitakan Herald Tribune (1/06/07), menyatakan, kebijakan baru Amerika adalah menerima target pengurangan gas emisi dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap baru pemerintah AS ini, tampak berbeda dengan sikap yang mereka tunjukkan pada tahun 2000. Ketika itu, AS menolak secara tegas apa yang diatur di protokol Kyoto, mengenai pemanasan global. Tetapi, isu perubahan iklim dan pemanasan global, makin gencar dikampanyekan, sehingga isu lingkungan mulai merambah ke ranah politik global dan mempengaruhi langsung ke ruang politik nasional. Terlebih soal energi yang berasal dari pertambangan seperti minyak, gas, dan batu bara yang kian berkurang dan berpengaruh langsung terhadap perubahan iklim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian mengeluarkan Perpres No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pada pasal 1 ayat 3 mulai menggintrodusir penggunaan nuklir dan ayat 4 menggulirkan istilah biofuel. Khusus mengenai hal ini, pemerintah menunjukkan persamaan dengan AS, yang menargetkan penggunaan agrofuel/biofuel sebanyak 35 milyar galon per tahunnya. Padahal jelas lahan pertanian di AS, tidak cukup untuk memenuhi target tersebut (Holt-Gimenez, 2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gayung bersambut. Setiap daerah kemudian berlomba-lomba menyatakan siap menyediakan lahan hingga jutaan hektar. Padahal kita tahu, lahan-lahan pertanian di Indonesia sudah disesaki oleh 25,4 juta petani kecil alias petani gurem. Di lain pihak, setiap tahunnya luasan perkebunan sawit selalu meningkat, sedangkan luasan lahan pertanian pangan makin menyempit. Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) yang digulirkan sejak tahun 2006, hingga kini masih menjadi macan kertas. Apalagi, program revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan hanya menjadi mimpi penghias tidur petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita telusuri lagi dengan isu perubahan iklim dan agrofuel, siapa yang diuntungkan? Jawabnya tak lain adalah perusahaan-perusahaan besar. Sebut saja perusahaan-perusahaan seperti Unilever, Pepsi, Quaker, dan Monsanto. Di Indonesia, data yang ada menunjukkan, dari total luas lahan sawit yang ditanami sebesar 5,5 juta hektar, sebanyak 4 juta hektar (67 persen) dikuasai oleh perusahaan swasta. Sisanya dikelola oleh perkebunan kecil dan perkebunan milik negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam usaha perkebunan sawit ini, terdapat sembilan perusahaan yang menjadi pemain utamanya yakni, PT Salim Plantation, Pt Golden Agri Resources, Texmaco Group, PT Asian Agri, PT Astra Agro Lestari Tbk, Hashim Group, Surya Dumai Group, PT PP London Sumateran Indonesia Tbk, Duta Palma Group dan PT Bakrie Sumatera Plantation. Kesembilan perusahaan raksasa ini memegang kontrol terhadap 2.920.102 hektar lahan sawit, dengan proporsi terbesarnya dikuasai oleh PT Salim Plantation dengan total lahan 1.155.745 hektar (Hernanda dan Sihombing, 2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari gambaran ini, bisa disimpulkan, program-program yang digulirkan pemerintah jelas sekali keberpihakannya kepada perusahaan besar saja. Indikatornya sederhana, program agrufuel yang digulirkan pemerintah Amerika begitu cepat direspon, lahan-lahan&lt;br /&gt;disediakan hingga jutaan hektar bahkan, disiapkan juga Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun, dan kemudahan-kemudahan perizinan (hambatan non tariff dipangkas sedemikian rupa untuk menarik investasi langsung dari luar negeri). Lebih dari itu, departemen pertanian turut mencarikan lahan bagi swasta nasional yang selama ini dikenal bergerak di bidang pertambangan, hotel dan fabrikasi serta makanan seperti, PT. Medco. Medco menyatakan siap mendanai penanaman padi dengan sistem SRI (menanam padi dengan sistem intensifikasi). Untuk realisasi rencana tersebut, lahan yang dibutuhkan Medco seluas 10.000 ha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soalnya, apa manfaat dari kebijakan energi ini bagi petani dan rakyat miskin? Sejauh yang bisa ditelusuri, makin berkurangnya lahan pertanian, penggusuran lahan untuk perkebunan, pembabatan hutan gambut dan tropik untuk lahan sawit serta, kekerasan dalam mempertahankan atau reklaiming lahan. Disamping itu, saat ini juga kita mengalami lonjakan harga minyak goreng, harga beras yang naik turun, harga gula, susu dan terigu. Khsusus minyak goreng, bahan mentah berupa minyak sawit lebih menguntungkan dijual ke pasar internasional dari pada memenuhi kebutuhan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah yang oleh Sritua Arif katakan, bahwa kita tengah berada dalam situasi ekonomi terjajah yang dicirikan oleh: (1) sebagai penyedia bahan baku bagi negara kaya;(2) sebagai pasar hasil produksi negara-negara kaya; cdan (3), sebagai tempat berputarnya uang surplus dari&lt;br /&gt;perusahaan-perusahaan asing, yang kalau di Indonesia, kita sebut sebagai investasi.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Achmad Ya’kub, Deputi Kajian Kebijakan dan Kampanye Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Siaran Pers Serikat Pekerja PT. Harapan Sawit Lestari</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2008/02/siran-pers-serikat-pekerja-pt-harapan.html</link><category>Siaran Pers</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Tue, 26 Feb 2008 13:34:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-7321097211129608474</guid><description>SIARAN PERS&lt;br /&gt;Untuk Disiarkan Segera&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari           : Serikat Pekerja PT. HSL&lt;br /&gt;Kontak         : Alfianur&lt;br /&gt;Jabatan        : Ketua Serikat Pekerja PT. HSL &lt;br /&gt;Alamat         : Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat&lt;br /&gt;Telp/HP        : 085650836741&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pontianak, 18 Januari 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buruh Perkebunan HSL Resah Atas Perampasan Hak Demokratik&lt;br /&gt; Untuk Berserikat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan Harapan Sawit Lestari  mulai beroperasi di Manis Mata Kabupaten Ketapang sejak tahun 1992 seluas  28.456 Ha, Perkebunan Sawit tersebut didanai oleh Commonwealth Development Corporation (CDC) milik korporasi asal Inggris. Sejak awal pembukaan perkebunan sawit tersebut banyak menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat dimana terjadi perampasan atas sumber daya alam dan hak atas tanah.   Kemudian pada tahun 2005 Perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari/HSL yang sahamnya dikuasai oleh CDC (Commonwealth Development Corporation / PRPOL (Pasific Rim Palm Oil) milik investor Inggris  ke CTP (Cargill Temasek Plantation) Perusahaan milik Amerika Serikat tanpa memberitahukan ke pihak buruh. Setelah 2 tahun akuisisi dilakukan pihak buruh mulai resah dan mempertanyakan melaui Serikat Pekerja PT. HSL mengenai status buruh terhadap peralihan/akuisi perusahaan tersebut. Reaksi tersebut justru tidak  ditanggapi secara serius oleh pihak managemen HSL/CTP bahkan menyudutkan Serikat Pekerja dengan tuduhan sebagai organisasi ilegal. Berbagai upaya sudah ditempuh dengan melakukan pertemuan  Bipartit (Serikat Pekerja dengan Perusahaan HSL/ CTP) dan Tripartit  (Pemerintah, Perusahaan dan Serikat Pekerja)  namun tidak menemukan kesepakatan terhadap tuntutan yang diajukan Serikat Pekerja, sehingga 5400 orang buruh PT. HSL melakukan 2 kali aksi pemogokan kerja pada tanggal 25-27 Oktober 2007 dan tanggal 29 Desember 2007- 2 Januari 2008 akibat gagalnya perundingan yang dilakukan.&lt;br /&gt;Aksi pemogokan tersebut kemudian justru mendapat reaksi dari pihak perusahaan dengan menggugat pihak Serikat Pekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam melakukan perjuangan, pihak buruh mendapat perlakuan tidak adil dengan dilakukanya intimidasi, skorsing, mutasi kerja yang merugikan dan bahkan ancaman pemecatan tanpa pesangon.  Pihak buruh juga di benturkan dengan petani plasma sebagai upaya adu domba yang dilakukan pihak perusahaan.  Akibatnya pihak buruh saat ini dalam kondisi tertekan dan merasa hak-hak untuk menyampaikan pendapat dibungkam dengan fakta formil hukum yang tidak adil (UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagkerjaan  dan undang-undang  nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT.HSL dalam melakukan tuntutan dan mogok sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Tenaga kerja Nomor 13 tahun 2003 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 point 17 dan Pasal 137 tentang hak dasar melakukan mogok kerja oleh Serikat Pekerja / Buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya pengingkaran hak dan pembungkaman aspirasi perkerja oleh PT. HSL/CTP terhadap serikat pekerja/buruh adalah bentuk perampasan dan penghapusan hak konstitusi pekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memperjuangkan dan mempertanggungjawabkan hak-hak buruh dalam membela dan melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya, kami menuntut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. PT HSL untuk :&lt;br /&gt; Menghentikan pengaburan tuntutan Pekerja/buruh melalui cara apapun. &lt;br /&gt; Memberikan kejelasan atas status Pekerja/buruh PT HSL setelah peralihan/ akuisisi dari CDC/PRPOL            (Commonwealth Development Corporation) / PRPOL (Pasific Rim Palm Oil) ke pihak CTP (Cargill Temasek Plantation)&lt;br /&gt; Menghentikan Pemotongan upah hari kerja. &lt;br /&gt; Menghentikan Ekploitasi tenaga kerja diluar kemampuan kerja dan diluar jam kerja buruh. &lt;br /&gt; Memenuhi hak buruh atas jaminan sosial tenaga kerja.&lt;br /&gt; Memberikan cuti haid bagi kaum perempuan, dan cuti bersama bagi buruh.&lt;br /&gt; Memenuhi Hak Konstitusi Pekerja/Buruh dalam membangun Serikat Pekerja sebagai alat memperjuangkan hak-hak dasar buruh. &lt;br /&gt; Memberikan prioritas kerja bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah kerja perusahaan. &lt;br /&gt; Menyesuaikan pemberian Premi dengan volume kerja dan lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.&lt;br /&gt; Hentikan praktek pemindahan hari kerja dari hari libur nasional ke hari libur biasa dan hari efektif kerja. &lt;br /&gt; Memberikan hak-hak pekerja/buruh yang di PHK sesuai aturan yang berlaku.&lt;br /&gt; Memberikan promosi kerja yang sesuai dan adil kepada buruh berdasarkan kemampuan dan kapasitas serta kualitas kerja buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hentikan berbagai upaya oleh semua pihak untuk melemahkan dan menghentikan perjuangan buruh untuk mendapatkan hak-haknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk pemenuhan rasa keadilan bagi buruh sebagai kaum pekerja yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan sosial sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Kriminalsiasi Perjuangan Petani Sawit Plasma</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2007/11/kriminalsiasi-perjuangan-petani-sawit.html</link><category>Lembar Fakta</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sun, 25 Nov 2007 21:30:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-6091184118384107835</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjb8LxVO91TRfVC82TAR2h1srdzTakhp_a9xTSOD3Rn-8PAvYFV9KN7IK4qJ-_F7DYSF_BuZntiEgs0FWxNqgYd5SLrZ8YM2dw81esvFI2ph0-qTKEivoKhjKoIKudmIhzcBZMSNg/s1600-h/100_1188.jpg"&gt;&lt;img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjb8LxVO91TRfVC82TAR2h1srdzTakhp_a9xTSOD3Rn-8PAvYFV9KN7IK4qJ-_F7DYSF_BuZntiEgs0FWxNqgYd5SLrZ8YM2dw81esvFI2ph0-qTKEivoKhjKoIKudmIhzcBZMSNg/s320/100_1188.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5136800232943867970" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Kriminalsiasi Perjuangan Petani Plasma&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;PT. Mitra Austral Sejahtera II&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;(Golden Hope Group)&lt;/strong&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Sejarah Perusahaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Perusahaan perkebunan sawit masuk didaerah bonti dan sekitarnya pada tahun 1995 ha diwilayah kecamatan Parindu, Bonti dan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Awalnya perusahaan ini merupakan perusahahaan lokal dengan nama PT. Ponti Makmur Sejahtera dan mulai memebasakan lahan-lahan masyarakat dengan pola 7,5 dimana masyarakat menyerahkan lahan 7,5 ha untuk perusahaan sebagai lahan untuk membangun perkebunan sawit, dan akan memperoleh lahan plasma seluas 2  ha. Sementra siasanya 5,5 ha diserahan kepihak perusahaan untuk menjadi lahan inti milik perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Perusahaan PMS tersebut memperoleh ijin berdasarkan surat ijin lokasi nomor  400-54/IL-99 tanggal 8 Januari 1996  dengan luasan yang dicadangkan seluas 30.000 Ha. Namun setelah dilakuakn survey PT. PMS hanya akan membangun 20.000 Ha sedangkan sisanya yang 10.000 ha diperuntukan sebagai ‘enclave’ bagi masyarakat untuk membangun pemukiman, sawah, tembawang, jalan, infrastruktur, dan fasilitas pendukung lainnya. Pada saat sosialisai konsep yang di tawarkan oleh PMS merupakan skema ‘program resettlement’ (pemukiman baru).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pada tahun 1998 ketika krisis ekonomi dan finansial terjadi di indonesia, hampir semua sektor goyah dengan kondisi tersebut tidak terkecuali bisnis pekebunan kelapa sawit. Melihat kondisi tersebut sektor-sektor bisnis yang tidak mampu bertahan dengan kondisi krisis tersebut pemerintah mengambil alih atau diambil alih oleh entitas bisnis yang masih kuat secara finansial. Strategi lain yang di tempuh adalah dengan melakukan strategi eksternal dengan mendukung perusahaan kelapa sawit untuk membuat kerjasama bisnis dengan investor domestik dan investor asing. Salah satu kebijakan yang ditempuh tersebut adalah lima perusahaan malaysia menandatangai perjanjian kerja sama dengan perusahaan indonesia termasuk di Kalimantan barat salah satunya yaitu merger yang dilakukan oleh PT. Ponti Makmur Sejahtera  dan Austral Enterprises Berhad, Malaysia, yang kemudian namanya menjadi PT. Mitra Austral Sejahtera ( PT. Mas).  Lokasi Perkebunan PT MAS didirikan diwilayah yang sudah dipenuhi dengan perkebunan kelapa sawit dan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Perusahaan tersebut berbatasan dengan perusahaan PIR-TRANS dari PTPN XIII di wilayah utara Kecamatan Kembayan, sebagian dari Hutan Tanaman Industri (HTI) dari PT Finantara Intiga sampai ke wilayah barat, perkebunan kelapa sawit PT Sime Indo Agro di bagian selatan, dan perkebunan PIRTRANS dari PTPN XIII di Kecamatan Parindu sampai ke selatan. Bagian tepi perkebunan PT. MAS berada di sepanjang jalan utama yang menyambungkan antara Pontianak sampai Kuching (Sarawak Malaysia).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pada tahun  1999 PT.Mas dibeli oleh raksasa perkebunan sawit milik malaysia Golden Hope Bhd yang merupakan salah satu pemrakarsa RSPO (Roundtable Suistanable Palm Oil) sebuah forum untuk mendiskusikan minyak sawit berkelanjutan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Proses Pembebasan Lahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div align="justify"&gt;Proses pembebasan lahan PT. Mas (saat itu masih PT. PMS) sudah dilakukan sejak tahun 1995 dengan menggunakan sistem penyerahan lahan 7,5 dimana masyarakat harus menyerahakan lahan seluas 7,5 ha sebagai kontribusi untuk pembangunan perkebunan sawit. Konsep tersebut dilaksanakan oleh pemerintah dan perusahaan  secara absolut dimana masyarakat tidak diberikan pilihan lain pada saat melakukan sosilisasi. Pola Penyerahan lahan 7,5 tersebut mengharuskan masyarakat lokal menyerahkan lahan minimal 7,5 ha tanah  dan akan memperoleh lahan plasma seluas 2 ha sedangkan sisa lahanya dialokasikan untuk kebun inti dan infrastruktur kebun. Pada saat proses pembebasan lahan masyarakat lokal diberikan ganti rugi lahan dengan istilah ”derasa”. Perusahaan mengangap bahwa ketika masyarakat telah menandatangani kwitansi derasa itu berarti masyarakat telah melepaskan hak atas tanah sepenuhnya kepada pihak perusahaan. Dilain pihak masyarakat adat dayak suku tinying dan Ribun yang mendiami wilayah tersebut mengangap bahwa ”derasa” hanya merupakan pinjam pakai pengunaan lahan bukan pelepasan hak atas tanah. Sebagai kamuflase bahwa perusahaan  menghargai adat mereka mengadakan upacara adat ”ngudas” namun tidak memberitahukan kemasyarakat adat. Akibatnya pada tahun 1997 perusahaan terpaksa membayar adat karena menggusur lahan secara paksa dikampung seribot dan terusan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Desain konsep pembanganunan kebun merupakan ‘program resettlement’ (pemukiman baru) yang syarat-syaratnya yaitu : Para petani harus menyerahkan tanah mereka termasuk wilayah desa, sehingga perkebunan tidak diganggu dengan wilayah yang ditanami dengan jenis tanaman lain; Para petani yang tinggal di wilayah terpisah-pisah harus bersedia untuk dikelompokkan kembali disebuah wilayah resettlement berdasarkan rencana tata ruang dari perusahaan dan pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Para petani harus bersedia untuk direlokasi dari kampungnya ke wilayah lain dimana perusahaan ingin membangun pemukiman baru yang dilengkapi fasilitas dan infrastruktur. Setelah menyelesaikan survei, Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Sanggau memberi ijin lokasi seluas 30,000 hektar.  Setelah merjer, survey terinci tetap dilakukan. Meskipun PT. MAS secara formal diberi alokasi tanah seluas 30,000 ha, perusahaan tersebut sebenarnya berencana membangun 20,000 hektar, sisanya seluas 10,000 hektar dialokasikan sebagai ‘enclave’ untuk masyarakat untuk membangun pemukiman, sawah, tembawang, jalan, infrastruktur, dan fasilitas pendukung lainnya.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Hingga saat ini program tersebut tidak pernah terealisasi justru kampung kerunang bermigrasi dengan sendirinya menjadi sebuah perkampungan baru di sepanjang jalan utama yang dibangun oleh PT. Mas.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Persoalan Petani Plasma&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div align="justify"&gt;Persoalan muncul ketika masyarakat sudah terlanjur menjadi petani plasma, terutama petani plasma PT. Mas II yang tergabung dalam KUD Mayting Hija. Ada beberapa persoalan  yang ditemui dalam praktek pola perkebuanan PT. Mas II antara lain adalah :&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;I. Persoalan Tanah&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Persoalan tanah merupakan persolaan yang paling mendasar atas pembukaan perkebunan sawit oleh PT. MAS  dimana masayarakat lokal pada awal pembukaan di berikan satu-satunya pilihan dengan meyerahkan lahan 7,5 Ha untuk mendukung perkebunan sawit sebagai kompensasi untuk menjadi petani plasma dengan memperoleh lahan 2 ha. Biasnya  tanah-tanah  yang diserahkan seluas 7,5  ha / orang yang di ganti rugi hanya 5,5 ha dengan pembagian masing-masing  ;(a) Bawas, lalang Rp. 25.000,- ;(b) Bekas ladang tahun terakhir Rp. 50.000,- ;(c) Kebun karet tidak produktif Rp. 75.000,- ;(d) Kebun karet produktif Rp. 85.000,- ;(e) Tembawang lainnya Rp. 85.000,- dan;(f) Sawah Rp. 85.000,-. Sementara yang 2 ha tidak diberikan ganti rugi. Istilah ganti rugi dimanupulasi oleh pihak perusahaan dan pemerintah dengan bahasa yang simpatik yaitu menggunakan istilah adat ’derasa’ dimana mereka (pihak perusahaan dan pemerintah) menggap bahwa  ketika tanah sudah di ganti rugi dan menerima kwitansi derasa maka masyarakat sudah melepaskan hak atas tanah, sementara dipihak masyarakat adat Tinying dan Ribun bahwa derasa adalah bentuk penghormatan atas pengelolaan atas tanam tumbuh yang ada di atas tanah bukan pelepasan hak atas tanah.&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt; Banyak masyarakat yang kehilangan tanah yaitu mereka yang tidak memilki tanah cukup yaitu 7,5 ha sesuai syarat mutlak yang diberikan perusahaan dan pemerintah untuk mandapatkan 1 Kapling (2 Ha) kebun sawit . Hal ini wajar dimasyarakat dimana distribusi pengusaan lahan yang berbeda dimasyarakat, namun hal tersebut bukan menjadi soal bagi perusahaan lahan –lahan  yang kurang tersebut digusur juga dan sang pemilik lahan hanya diberikan ganti rugi ”derasa” sementara kapling sawit tidak di peroleh.&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Setelah kebun plasma ditanam terjadi persoalan baru dimana lahan-lahan plasma dijual kapling-kapling lahanya oleh oknum-oknum kepala desa yang juga selaku satlak  pembebesan lahan padahal mereka tidak tidak menyerahkan lahan.&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;II. Implementasi Koperasi Petani dan perjanjian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;i&gt;KUD Mayting Hija&lt;/i&gt;_  KUD Myting Hija yang didirikan perusahaan bukan merupakan koperasi yang betul–betul  menaungi anggotanya sebagaimana prinsip dari koperasi itu sendiri. Perjanjian-perjajian yang dilakukan tidak mengikutsertakan petani anggotanya sebagaiamana perjajian akad kredit dan perjanjian semi manjemen yang banyak merugikan petani. Selain itumanjemen  yang tidak sehat mengibatkan lumpuhnya pelayanan bagi anggotanya dan hanya 1 kali   melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) selama proses berjalan.&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;i&gt;Perjanjian Semi Manajemen&lt;/i&gt;_  Semi manjemen ini dipotong untuk meningkatkan produktivitas petani melaui perjajian yang sudah habis masa berlakunya sejak juli 2007. Namun potongan masih terus dilakukan oleh perusahaan melaui KUD sebesar 15 % dari akad kredit yang harus ditanggung petani. Komponen yang harus ditanggung dari biaya semi manajemen ini adalah infrastruktur kebun, pupuk dan pestisida. Namun realisasinya jauh dari harapan dimana  insatruktur kebun jalan yang rusak dan sangat jauh berbeda dengan  infrasruktur kebun  inti, pupuk hanya di berikan 2 kali dalam 1 tahun begitu juga pestisida  hanya diberikan jauh dari cukup.&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;i&gt;Pemotongan Denda Mutu_&lt;/i&gt; Denda mutu TBS dipotong ke petani padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab yang  tidak terlepas dari pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan. Pemotongan denda mutu berbeda disetiap lokasi plasma. Mutu TBS berbeda karena setiaap lokasi tingkat kesuburan tanahnya berbeda sementara pupuk dan pestisida yang diterima petani tidak mencukupi padahal mereka juga sudah dipotong biaya untuk peningkatan mutu untuk semi manajemen.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;i&gt;Manipulasi Harga TBS_&lt;/i&gt; Harga TBS yang diterima petani plasma tidak sesuai dengan harga indeks K yang ditetapkan pemerintah. Harga-harga tersebut dkorting bervariasi oleh pihak Perusahaan melaui KUD Mayting Hija.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;III. Fasilitas Kebun dan Sarana Prasarana Sosial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Di lokasi kebun plasma infrastruktur seperti jalan dan jembatan tidak dirawat. Hal ini mengakibatkan lambanya petani mengangkut  TBS dan sering tertunda sehingga TBS mutunya menurun dan bahkan sampai rusak ( restan)&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kebun-kebun petani yang terjena hama sehingga buahnya banyak yang busuk namun tidak pernah diperhartikan oleh perusahaan.&lt;li&gt;Prasarana sosial seperti sekolah, sarana ibadah dan sarana air bersih sebagaiaman di janjikan pada saat sosialisasi tidak pernah di wujudkan oleh perusahaan.&lt;/ol&gt;&lt;strong&gt;Perjuangan Petani Dalam Menuntut Hak-Haknya&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Sejak perusahahan PT. Mas masuk di daerah bonti dan sekitarnya, banyak hak-hak masyarakat yang tertindas sehingga mereka mulai mengorganisir diri untuk melakukan perubahan atas kondisi yang tidak menguntungkan bagi mereka. Berbagai upaya mereka lakukan termasuk mengirimkan surat protes yang disampaikan keberbagai pihak yang berkepentingan atas persoalaan mereka. Terakhir petani mengirimkan surat tuntutan yang berisikan 14 tuntutan  yang intinya protes terhadap praktek-praktek perusahaan yang tidak adil atas tanah dan pengelolaan plasma yang tidak transparan dan jauh dari kesejahteraan yang dijanjikan perusahaan. Mereka memberikan jangka waktu 1 bulan kepada pihak perusahaan untuk merespon tuntutan mereka sejak tanggal 3 agustus 2007 hingga tanggal 3 September 2007. Namun sangat disayangkan  surat tuntutan tersebut tidak di respon oleh pihak perusahaan sehingga petani melakukan aksi ke kantor PT. Mas II pada tanggal 3 September 2007. Dalam aksi tersebut  yang terdiri dari  500 petani mendatangi kantor dan sempat menyegel kantor milik PT. Mas II di Seribot. Mereka mendesak perusahaan untuk menanggapi tuntutan yang mereka sampaikan sebelumnya, namun perusahaan berdalih bahwa surat tuntutan petani baru mereka terima 3 hari sebelumnya. Massa baru bubar pada subuh hari (tanggal 4 September) ketika ada kesepakatan melaui surat yang di bacakan oleh Bpk. Fatah Lubis ( senior asisten PT. Mas ) bahwa perusahaan akan menanggapi tuntutan petani dalam jangka waktu 2 minggu.  Setelah surat di bacakam petani kemudian kembali ke rumahmasing-masing dan menuggu surat jawaban. Namun sangat disayangkan tanggal 5 september pada malam hari terjadi panangkapan atas 5 orang petani  di dusun Kerunang . Pengakapan dilakuakn oleh  sepasukan polisi beresnjata lengakap dengan menganakan 2 buah truk dalmas, 2 kijang dan 1 mobil patroli dari Polres Sanggau yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Sanggau dan  membawa 5 orang petani (Ameng, Rani, Aleng, Andi lapok). Saat penangkapan mereka dilakukan tidak manusiawi dan tanpa surat penangkapan. Salah satu orang yang ditahan (lapok) adalah pemuda yang cacat fisik dan yatim piatu yang tidak tahu tentang persoalan diciduk dan dipukuli saat ditangkap. Dia sempat pingsan di mobil truk polisi waktu dalam perjalanan menuju polres Sanggau. Ironisnya penangkapan terjadi pada saat petani sedang melakukan prosesi upacara adat bahanyu (pemulihan seseorang akibat trauma) yang dilakukan masyarakat dusun kampuh dan kerunang. Tidak berhenti disitu pada keesokharinya pada tanggal 6 september, rumah-rumah masyarakat di dusun kerunang di geledah oleh kepolisian Polres Sanggau tanpa ada pemberitahuan terhadap pemilik rumah. Hal ini membuat masyarakat desa Kerunanag ketakutan dan bersembunyi di hutan.  Semua prilaku kepolisian dilakukan atas dasar surat laporan dari perusahaan PT. Mas II melaui Bpk. Fatah Lubis (senior Assten PT. Mas ) yang manyatakan bahwa petani telah melakukan pengrusakan barang milik perusahaan.  Akibat dari kriminalisasi tersebut 5 orang petani (salah satunya langsung di bebaskan pada tanggal 7 september) mendekam ditahanan dan menunggu proses persidangan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Hal ini merupakan contoh-contoh proses adu domba dan pembelokan atas proses-proses perjuangan yang dilakukan petani dimana ketika petani menuntut hak-haknya selalu dibenturkan dengan fakta pidana sehingga tuntutan yang sebenarnya di hilangkan dengan cara mengkriminalisasi perjuangan petani.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;div align="justify"&gt;Sistem perkebuana kepala sawit yang diterapkan saat ini masih sangat jauh dari harapan untuk kesejahteraan petani karena di mana masih ada saja praktek-paktek penghisapan bagi petani. Misalkan penghisapan yang dilakukan perusahahan terhadap petani PT. Mas II  antara lain :&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Pada saat masuk PT. Mas II tidak menyampaika persoalan-persoalan mendasar tentang perkebunan sawit dan hanya memberikan satu pilihan mutlak yaitu menerpkan sistem yang ditawarkan perusahaan dengan sistem plasma dan penyerahan lahan dengan pola 7,5. Hal ini mempengaruhi proses sehingga menyimpan persoalan-persoalan di yang muncul dikemudian hari.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pihak PT. Mas menggunakan istilah adat derasa yang sebenarnya bukan pelepasan hak atas tanah. Karena hingga saat ini masyarakat tetap mengangap tanah-tanah yang sudah di ganti rugi masih tetap milik mereka karena tidak pernah melepaskan hak atas tanah mereka.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Dalam melakukan pembebasan lahan PT. Mas menggunakan satlak yang terdiri dari pengurus-pengurus kampung dengan upah dari perusahaan. Hal ini memicu konflik dimasyarakat dimana seharusnya pengurus kampung mengayomi anggota masyarakatnya bukan justru berkonflik dengan masyarakatnya sendiri.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Banyak janji-janji yang disampaikan oleh pihak perusahaan baik melaui lisan maupun tertulis. Janji-janji tersebut tidak direalisasikan sehingga memicu petani untuk tetap menuntut janji-janji tersebut.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Praktek pemotongan kredit dan semi manajemen yang tidak transparan yang dilakukan perusahahan melaui KUD Mayting Hija  sangat merugikan petani. Semua perjanjian mengatasnamakan petani padahal belum tentu petani sepakat dengan keputusan KUD dan pengurus-pengurusnya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Perusahaan tidak menghargai adat istiadat setempat dimana setiap persoalan tidak malaui jalur hukum adat yang selama ini sudah dianut oleh suku dayak sekitar (Tinying, Hibun, Mayau). Setiap persoalan kemudian langsung ditindak dengan hukum pidana dengan mendatangkan pihak kepolisian sehingga melukai masyarakat adat yang masih meyakini hukum adat mereka.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Seharusnya dalam menyikapi tuntutan petani dilakukan secara dialog dan negosiasi yang setara tanpa ada rasa curiga terhadap perjuangan petani. Bukan sebaliknya mengacuhkan tuntutan dan mengkriminalisasi pihak petani. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div align="justify"&gt;Persoalan yang terungkap di PT. Mitra Austral Sejahtera merupakan sedikit dari berbagai macam persoalan yang ada dalam perkebunan  sawit. Sangat disayangkan persoalan-persoalan tersebut selalu diselasaikan tanpa melihat akar permasalahan yang ada. Penanganan yang dilakukan selalu parsial dan dilakukan dengan pendekatan hukum formal (kriminalisasi). Di kemudian hari apabila tidak di tangani dengan serius semua persoalan ini akan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan merugikan semu pihak. Dengan memberikan kebun plasma bagi petani bukan berarti persoalan selesai dimana seolah-olah masyarakat telah terakomodir. Proses-proses yang tidak benar dari awal masuknya sawit hingga masa produksi berjalan justru akan menjadi persoalan yang menumpuk. Penindasan yang selama ini dialami oleh petani akan menjadi titik tolak perjuangan apapun bentuknya. Perjugan petani dilakukan atas dasar hak atas tanah dan pengelolaan sumberdaya yang tidak adil bagi mereka. Penguanaan praktek intimidasi dan kriminalisasi serta adu domba justru akan mempersolid gerakan petani karena petani akan cenderung resist terhadap praktek-praktek tersebut. Penaganan dengan cara persuasif dan simpati justru akan menjauhkan segala kecurigaan antara semua pihak sehingga keadilan yang demokratis bisa diperoleh melaui negosiasi yang mendudukan semua pihak dalam posisi setara dan seimbang serta partsispatif.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjb8LxVO91TRfVC82TAR2h1srdzTakhp_a9xTSOD3Rn-8PAvYFV9KN7IK4qJ-_F7DYSF_BuZntiEgs0FWxNqgYd5SLrZ8YM2dw81esvFI2ph0-qTKEivoKhjKoIKudmIhzcBZMSNg/s72-c/100_1188.jpg" width="72"/><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Mendengar Jeritan Hati Petani Kelapa Sawit</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2007/07/mendengar-jeritan-hati-petani-kelapa.html</link><category>Media Publishing</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Tue, 10 Jul 2007 00:08:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-384412336449303110</guid><description>Rabu, 6 Juni 2007   &lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 130%;"&gt;Mendengar Jeritan Hati Petani Kelapa Sawit&lt;br /&gt;Ketika Harapan Tak Seindah Impian &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 130%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pontianak,- Diera akhir tahun 70-an pembangunan perkebunan kelapa sawit terlihat maju dengan pesat. Dalam perjalannya, pengembangan areal perkebunan kelapa sawit terus meningkat. Seiring dengan perkembangannya, jumlah produksi kelapa sawit pun meningkat. Namun, dibalik kejayaannya, ternyata pembukaan perkebunan kelapa sawit itu menyimpan bom waktu. Seperti apa ancaman yang ditimbulkannya? Catatan Pringgo-Pontianak SEJAK dua puluh tujug tahun yang silam, kabupaten Sanggau terkenal sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang ada pada Dewan Pimpinan Provensi Serikat Petani Kelapa Sawit Kalimantan Barat (DPP-SPKS Kalbar), di tahun 2005 luas areal perkebunan kelapa sawit di 'Bumi Daranante' itu mencapai 131.148,64 hektar, dengan rincian 20.999,30 hektar milik perusahaan besar negara, 30.453,40 hektar milik perusahaan swasta nasional, dan 21.999,30 milik perusahaan swasta asing. Dari jumlah tersebut, luas lahan kelapa sawit milik petani plasma mencapai 77.383,30 hektar. Dilihat dari segi hasil, jumlah produksi kelapa sawit di tahun 2004 tercatat mencapai 1.059.355.104 ton dari total lahan produktif seluas 199.617.90 hektar. Besaran konstribusi dari petani plasma 197.345.03 ton CPO per tahun, dengan produktifitas 11.56 ton CPO per hektar. Angka ini jauh lebih besar dari produktifitas lahan perkebunan milik pemerintah, perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing yang nilainya hanya 13.046 ton CPO per hektar per tahun. Dari angka-angka ini, mulanya tujuan dari pembangunan perkebunan kelapa sawit adalah untuk membantu meningkatkan penghasilan masyarakat, khususnya yang terlibat dalam kemitraan dengan pihak perusahaan. Tapi sayang, harapan tersebut ternyata tak seindah dengan apa yang diimpikan. Selama perkebunan kelapa sawit beroperasi, setidaknya telah ada tiga belas kasus yang mencuat kepermukaan. Ironisnya lagi, persoalan itu menimpa anggota SPKS yang hingga kini belum juga terselesaikan. Adanya temuan tiga belas kasus yang dialami oleh anggota SPKS ini dibenarkan oleh Arie Rio Rompas, konseling dari Sawit Whact untuk SPKS. Dijelaskan olehnya, system perkebunan kelapa sawit yang ada sekarang ini telah menginjak pada perampasan kedaulatan atas hak-hak para petani, sebagai pemilik lahan. Beberapa persoalan serta dampak yang ditimbulkan bagi para petani, khususnya petani plasma antara lain pengadaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adapt dan masyarakat setempat. Disamping itu, jelas Rio, pembagian lahan untuk kebun plasma juga tidak adil, tidak transparan dan tidak sesuai dengan janji serta kesepakatan maupun aturan yang ada. Kompensasi lahan tidak jelas. Kalaupun ada, jumlahnya tidak memadai. Para petani plasma tidak terlibat secara partisipatif dalam hal penentuan beban kredit. Dibidang penentuan harga TBS (Tandan Buah Segar), petani plasma tidak dilibatkan. Persoalan terasa semakin meluas manakala masyarakat setempat tidak pernah mendapat kesempatan untuk mengisi lapangan pekerjaan yang tersedia di kebun inti serta pabrik pengolahan CPO. Di bidang pembangunan jalan poros dan penghubung menuju kebun plasma, kehadirannya tidak mendapat perhatian dan pemeliharaan secara serius oleh perusahaan dan pemerintah. "Sejumlah persoalan ini semuanya bermuara pada terjadinya konflik sosial, baik antara masyarakat dengan pihak perusahaan, masyarakat dengan pihak pemerintah atau masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya," terang Rio menjelaskan. Bagaimana dengan dampak yang ditimbulkan pembangunan perkebunan kelapa sawit bagi lingkungan? Menurut dia, jelas ada. Pencemaran itu hadir seiring dengan adanya praktik pembuangan limbah pabrik dan bahan kimia yang tidak terkontrol sehingga mengakibatkan air sungai, tanah dan udara tercemar. Situasi tampak semakin payah ketika pihak perusahaan tidak lagi menghormati dan melaksanakan hukum adapt setempat serta hukum Negara. Bercermin dari keadaan yang menyedihkan tersebut, para petani sawit yang tergabung dalam SPKS berupaya keras untuk mewujudkan system pembangunan perkebunan kelapa sawit yang benar-benar bisa mensejahterakan rakyat. Untuk persoalan lahan, SPKS ingin memperjuangkan lahan-lahan yang diperoleh perusahaan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat adat, dimana nantinya lahan-lahan itu akan dikembalikan kepada masyarakat adat. Dibidang penetapan harga TBS, pihaknya akan berupaya mewujudkan transparansi melalui keterlibatan para petani. Perinsip keterbukaan yang sama berlaku pula pada akses informasi dan data, terkait dengan praktik pembangunan perkebunan kelapa sawit. Menyangkut kredit kebun plasma, SPKS meminta untuk dihapuskan sebagai bentuk kompensasi yang diserahkan kepada perusahaan. Penepatan janji-janji perusahaan kepada masyarakat juga menjadi point penting dalam hal pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan menuju kebun plasma. "Kepada pihak pemerintah, kami meminta agar mau berpihak kepada masyarakat dalam hal menyelesaikan beragam masalah, tanpa menggunakan cara-cara intimidasi. Sebagai gantinya pemerintah diminta u ntuk mengedepankan tindakan persuasive dan edukatif," pintanya. Guna lebih menciptakan iklim yang transparan, lanjutnya, SPKS memita untuk diadakannya audit independent atas seluruh aset yang ada pada perusahaan secara berkala. Audit ini harus dilakukan oleh lembaga Negara atau akutan publik. Khusus pembangunan perkebunan kelapa sawit di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, secara tegas SPKS menyatakan menolak. (*)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Menguasai Wilayah Kelola dengan Nilam</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2007/02/menguasai-wilayah-kelola-dengan-nilam.html</link><category>Tulisan</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Mon, 12 Feb 2007 23:00:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-117129632385732194</guid><description>Menguasai Wilayah Kelola dengan Nilam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Arie Rompas  Advokasi dan Kampanye Walhi Kalteng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budidaya nilam di Sembuluh, Kalimantan Tengah, sebagai alat untuk mempertegas kawasan kelola rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Danau Sembuluh, di Kalimantan Tengah, mempunyai luas sekitar 80 km2. Dia merupakan tempat bermuaranya sungai-sungai besar dan kecil seperti Kupang, Rungau, dan Ramania. Di sekitar danau yang luasnya mencapai 2.424 km2 ini terdapat beberapa desa, yaitu Sembuluh I, Sembuluh II, Bangkal dan Terawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawasan ini termasuk daerah terpencil. Dari Palangkaraya, ibukota Kalimantan Tengah, orang harus berkendaraan darat sejauh 240 km menuju Sampit, dan dari Sampit menuju Desa Bangkal sejauh 80 km. Dari Desa Bangkal, Danau Sembuluh bisa dicapai dengan kapal motor  sekitar 20 menit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Sembuluh masih kuat memegang adat. Peran tokoh, ulama atau tetuha kampung untuk menyelesaikan permasalahan masih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara ekonomi, warga Sembuluh banyak bergantung dari sumber daya alam yang ada di sekitarnya. Awalnya banyak mencari nafkah dengan membuat kapal kapal yang dipesan bahkan dari Jawa. Kapal yang sudah jadi dikirim lewat Sungai Seruyan menuju muara Kuala Pembuang, di pantai selatan Kalimantan. Namun, seiring makin langkanya kayu, terutama kayu ulin yang merupakan bahan baku utama dalam pembutan kapal, keahlian ini sudah mulai punah seiring dengan punahnya hutan di sekitar danau dan kawasan Sembuluh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain menjadi pembuat kapal, sebagian warga lain menjadi nelayan pencari ikan dan peladang. Namun sejak masuknya investasi perkebunan besar kelapa sawit pada 1994, wilayah tempat mereka berladang dan berburu serta tanah-tanah adat milik masyarakat Sembuluh mulai terdesak. Kayu-kayu ulin sebagai bahan baku mulai habis karena dibabat oleh perkebunan sawit. Ladang-ladang milik masyarakat digusur tanpa ganti rugi dengan intimidasi oleh pihak aparat. Hingga kini ada lima perkebunan besar yang mengelilingi dan mengepung kawasan itu yaitu Agro Indomas (12.104 ha), Salonok Ladang Mas (12.750 ha), Kerry Sawit Indonesia (19.202 ha) Sawit Mas Nugraha Perdana (12.750 ha), dan Rungau Alam Subur (6.725 ha).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam memafaatkan sumberdaya alam, masyarakat memiliki kearifan–kearifan lokal yang sudah diterapkan secara turun temurun. Terutama dalam berladang atau behuma (berladang gilir balik) yang merupakan aktivitas kebanyakan penduduk di Kalimantan. Kegiatan berladang ini masih mengikuti ritual adat yang sesuai dengan semangat pelestarian alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping bertani dan berladang, masyarakat Sembuluh juga secara turun-temurun mencari ikan di Danau Sembuluh, yang merupakan danau terbesar di Kalimantan Tengah. Mereka pun menggunakan alat-alat tangkap tradisional yang ramah lingkungan: rengge, tamba, tampirai, bubu (lukah), takalak, lunta, kalang, pancing, dan rempa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat juga sering berburu di hutan sekitar Sembuluh. Daging buruan menjadi makanan tambahan atau dijual. Jenis hewan buruan yang terdapat di sana adalah rusa, kijang, dan pelanduk. Karena sebagian besar masyarakat Sembuluh adalah muslim, babi tidak mereka buru. Babi hanya di buru oleh masyarakar desa lain yaitu Desa Bangkal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam berburu masyarakat memiliki teknik dan pengetahuan yang luas mengenai kondisi alam dan pengetahuan tentang pola tingkah laku hewan buruan. Selain berburu hewan liar, mereka juga menggunakan perangkap untuk menangkap berbagai jenis hewan liar. Alat tangkap tradisional itu telah diajarkan dan diwariskan secara turun temurun seperti jarat, ringkap, jaring dan mangandang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, lahan untuk berladang dan berburu kian sempit. Hadirnya perkebunan kelapa sawit juga telah menyebabkan munculnya hama belalang yang menyerang tanaman penduduk. Hal ini membuat penduduk tidak suka lagi berladang, dan menyebabkan mereka sulit untuk mengklaim wilayah kelola mereka yang sudah turun-temurun mereka manfaatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya perkebunan sawit memunculkan sengketa kepemilihan lahan di kalangan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Sembuluh sejak dahulu tidak mengenal adanya surat kepemilikan lahan atau pengakuan dari negara. Di dalam masyarakat, suatu kepemilikan lahan hanya ditandai dengan adanya kebun buah-buahan yang dahulunya merupakan bekas berladang.&lt;br /&gt;Lokasi bekas ladang yang produktif dan dijadikan kebun dipelihara dengan baik. Sedangkan apabila bekas ladang tersebut tidak dikelola atau dijadikan kebun atau dibiarkan menjadi hutan, maka semua orang boleh memanfaatkan lokasi tersebut secara bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini pola-pola kepemilikan tradisional itu sudah hampir hilang seiring dengan adanya perkebunan kelapa sawit. Masyarakat juga saling mengklaim tentang siapa yang pertama kali membuka untuk berladang atau berkebun, agar lahannya bisa dijual ke perkebunan. Perpecahan mereka juga mengarah kepada mendukung atau menolak kehadiran perkebunan. Perpecahan ini mudah dimaanfaatkan oleh perkebunan, yang berkahir dengan kerugian masyarakat sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahan kelola masyarakat juga kian terdesak oleh adanya propaganda pemerintah yang menyudutkan masyarakat. Pemerintah mengatakan lahan-lahan kritis yang ada di sekitar danau tidak dimanfaatkan sehingga sebaiknya diberikan ijin dan HGU untuk perkebunan sawit. Padahal sesunguhnya kawasan tersebut bukan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat, tetapi kawasan tersebut merupakan bekas ladang berpindah masyarakat yang akan dimanfaatkan kemudian hari hal tersebut di tandai dengan tumbuhan dan bekas rumah yang ditinggalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi propaganda masyarakat harus menunjukkan bahwa lahan-lahan kritis tersebut mampu dimanfaatkan dengan menanam tumbuhan-tumbuhan produktif dan bermanfaat secara ekonomis.&lt;br /&gt;Konflik yang muncul akibat masuknya perkebunan sawit menyadarkan masyarakat bahwa perkebunan sawit tidak banyak memberikan manfaat terhadap masyarakat Sembuluh. Berangkat dari kesadaran tersebut masyarakat mulai mengorganisir diri untuk melakuakan upaya-upaya dalam menutut hak atas pengelolaan sumberdaya alamnya terutama hutan-hutan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menuntut haknya masayarakat dengan dibantu oleh Yayasan Tahanjung Tarung dan Walhi Kalimantan Tengah. Untuk memerperkuat posisi rakyat kemudian Walhi membantu pembentukan Organisasi Rakyat Komunitas Pengelola Kawasan (KOMPAK) Sembuluh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 2002, Walhi Kalteng mulai menyadarkan masyarakat akan ancaman yang mereka hadapi dan membantu mereka merumuskan langkah untuk menghadapinya. Walhi juga membantu masyarakat membentuk kelompok pengelola kawasan bernama Kompak Sembuluh. Pada 2005, bersama Sawit Watch, Walhi membuat program Reforestasi dan pemanfaatan Lahan Kritis untuk mempertegas kawasan kelola rakyat di Sembuluh. Program ini bertujuan memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menguasai lahan serta untuk mencegah ekspansi perkebunan sawit. Salah satu cara untuk menguasai lahan adalah dengan menanam tanaman budidaya yang memiliki nilai ekonomi memadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para petani Kompak Sembuluh memilih tanaman nilam, karet serta buah-buahan untuk bisa ditanam di wilayah kelola mereka. Nilam lebih dipilih ketimbang karet karena umurnya jauh lebih pendek, bisa dipanen setelah enam bulan ditanam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minyak nilam (patchouly oil) merupakan salah satu minyak atsiri yang banyak diperlukan untuk bahan industri parfum dan kosmetik melalui proses penyulingan daun tanaman nilam (pogestemon patchouly). Bahkan minyak nilam dapat pula dibuat menjadi minyak rambut dan saus tembakau. Menurut Soeprapto M. Sadjito, Wakil Direktur International Flavors &amp; Fragrances – Far East, sebuah perusahaan importir minyak asiri, dunia membutuhkan minyak nilam sebanyak 200-250 ton per tahun dengan peningkatan sekitar 5% per tahun. Ini merupakan peluang besar, namun sayang belum banyak dibudidayakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minyak atsiri nilam di pasaran internasional cukup menjanjikan. Saat ini Indonesia rata-rata memasok ke pasar internasional sekitar 1.000 ton per tahun, sekitar 70%-nya berasal dari Sumatera dan sisanya dipasok dari Jawa dan Kalimantan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Direktur PT. Indaro Utama yang setiap tahunnya mengekspor 20-30 ton minyak nilam, kebutuhan akan minyak nilam dunia itu hampir tanpa batas. Namun, mutu minyak nilam dari Indonesia umumnya masih rendah. Kualitas minyak nilam lokal masih rendah sehingga industri Indonesia sendiri bahkan harus mendatangkannya dari luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minyak atsiri Indonesia dieskpor terutama ke Amerika Serikat, Jerman Barat, Belanda, Prancis, Inggris, Swiss, India dan Pakistan. Minyak nilam Indonesia ini bersaing minyak nilam RRC.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski pasarnya baik, harga minyak nilam bmerosot dalam beberapat tahun terakhir. Kini hanya sekitar Rp 135.000 per kg, setelah sebelumnya sempat mencapai Rp 750.000 per kg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum tanaman nilam dapat dibudidayakan dari dataran rendah hingga tinggi sampai ketinggian 2.200 m di atas permukaan laut. Namun, agar menghasilkan rendemen minyak tinggi sebaiknya nilam ditanam pada ketinggian 10-500 m dari permukaan laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengolahan lahan nilam dapat dimulai satu-dua bulan sebelum ditanam dengan pencangkulan tanah sedalam 30 cm. Pencangkulan bertujuan mendapatkan kondisi tanah yang gembur dan rendah, serta membersihkan tumbuhan pengganggu (gulma). Setelah tanah dicangkul, bedengan-bedengan dibuat untuk ditanami nilam. Ukuran bedengan tinggi 20-30 cm, lebar 1-1,5 meter dan panjang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Jarak antar bedengan berkisar antara 40-50 cm untuk memudahkan perawatan. Tanah bedengan dibiarkan seminggu dan kemudian dicangkul untuk meremahkan tanah yang sekaligus dapat dilakukan pemberian pupuk organik (pupuk kandang) yang sudah dimatangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping umurnya pendek, nilam mudah ditanam, sehingga petani bisa mandiri melakukannya, dan tidak membutuhkan lahan yang luas sehingga tidak memakan ruang dan merusak hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini program tersebut telah berumur satu tahun setengah. Ada beberapa manfaat yang diterima masyarakat. Program ini telah mendorong perubahan kebijakan pemerintah atas model pengelolaan lahan masyarakat yang selama ini diklaim sebagai lahan tidur. Penghutanan kembali melalui penanaman tanaman produktif juga menghasilkan alternatif pendapatan baru yang dapat membantu ekonomi masyarakat. Secara ekologis dan upaya penyelamatan lingkungan, progam ini mengurangi beban danau dan hutan dari ancaman kerusakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program ini dilakukan secara partisipatif. Anggota masyarakat sendirilah yang langsung memilih calon penerima program. Penerima program ini sekitar 80 orang, tetapi yang mengikuti program khusus nilam hanya 43 orang. Masing-masing petani nilam menyumbangkan lahannya seluas hektar. Artinya ada 21, 5 ha lahan masyarakat yang dijadikan kebun nilam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama proses berjalan juga ada beberapa capaian. Capain terpenting, masyarakat kini bisa mengklaim wilayah kelola seluas total 120 hektar, meliputi kebun nilam, buah-buahan dan lahan reforestrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses partisipatif juga mendorong kebersamaan masyarakat dan semangat gotong royong. Keterlibatan masyarakat juga tidak sebatas pada orang penerima program saja, tapi semua keluarga dilibatkan dalam proses ini, termasuk perempuan dan anak-anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain bertanam nilam, masyarakat yang mengikuti program reforestasi yang berjumlah 80 orang dengan menyediakan lahan seluas 2 ha untuk masing-masing kepala keluarga atau secara total mencapai 160 ha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus untuk reforestasi ada kesepakan bahwa pihak Walhi menyumbangkan bibit unggul (karet dan durian) sedangkan masyarakat harus menyediakan bibit lokal secara swadaya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dengan sukarela mendukung program dengan kesadaran dan kerelaan dan antusias yang tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara di tingkat penentu kebijakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan ternyata mulai mendukung program ini dengan menyediakan satu mesin suling nilam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi ekonomi, masyarakat Sembuluh memperoleh tambahan pendapatan dan mampu mengembangkan usaha ekonomi lokal. Hasil reforestasi dengan tanaman produktif akan dinikmati dalam jangka panjang sedangkan perkebunan nilam sudah akan dapat dipetik hasilnya dalam jangka pendek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara dari segi lingkungan, reforestasi memberikan kawasan-kawasan penyangga di sekitar Danau Sembuluh, untuk mencegah kerusakan danau, yang juga merupakan sumber ikan bagi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun di balik cerita-cerita sukses diatas banyak kendala-kandala yang dihadapi oleh masyarakat yaitu terutama dalam melakukan budidaya nilam. Masyarakat sendiri belum tahu bagaimana menanam nilam yang baik, bagaimana mengahadapi hama dan penyakit. Selain itu ada sebagaian masyarakat yang masih berpikiran praktis dan ingin cepat menghasilkan tanpa melaui proses, sehingga ada beberapa kebun yang ditinggalkan begitu saja tanpa dirawat dan banyak yang mati dan terkena virus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun, program ini telah bisa membuahkan hasil terpenting: klaim atas wilayah kelola.***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Posisi Kasus Ilegal Logging Di Katingan</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2006/11/posisi-kasus-ilegal-logging-di.html</link><category>Lembar Fakta</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sat, 25 Nov 2006 13:39:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-116443806756312398</guid><description>&lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; color: rgb(51, 204, 204);"&gt;Posisi Kasus&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; color: rgb(51, 204, 204);"&gt;Ileggal Logging Di Muara Bulan Kabupaten Katingan &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; color: rgb(51, 204, 204);"&gt;Kalimantan&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-size: 14pt; color: rgb(51, 204, 204);"&gt; Tengah&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;      &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;Latar Belakang&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Pemanfaan hutan dikawasan sebanagau khusunya didesa Muara Bulan dan sekitarnya sudah berlangsung lama sejak kawasan ini masih dikelola oleh salah satu perusahaan p HPH PT. Semanggang Jaya sejak tahun&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;1972, Sejak saat itu banyak pendatang yang mulai menempati desa tersebut yang berdatangan dari berbagai wilayah terutama wilayah pesisir dan dari daerah pegatan dan mendawai dan menjadi penduduk muara bulan. Selanjutnya masyarakat sekitar Muara Bulan mulai memanfaakan Sumberdaya alam terutama bekerja disektor kayu yang berada di sekitar Sungai Bulan, namum kayu-kayu yang dimanfaatkamn masih berdiameter besar yaitu diatas 60 Cm dan masih menguanakan peralatan manual. Pemanfaattn kayu ini mulai dilakukan masyarakat sejak tahun 80 an. &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Setelah Orde Baru runtuh dan mulai memasuki masa reformasi dimana&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;otonomi daerah mulai diberlakukan, kemudian banyak masyarakat pendatang mulai memasuki sungai bulan, terutama&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;pendatang yang berasal dari provinsi tetangga Kalimantan Selatan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;terutama dari daerah Negara untuk menjadi pekerja kayu, sealain itu juga ada yang di datangkan dari pulau jawa daerah Pacitan dan Dari Palembang Sumatera Selatan. &lt;st1:place st="on"&gt;Para&lt;/st1:place&gt; pendatang tersebut banyak dimodali oleh cukong yang saat itu lagi marak tanpa tersentuh oleh hukum. Biasanya mereka dibiayai selama melakukan aktivitas dengan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;sistem bagi hasil dimana para penebang memperoleh penggantian biaya perkubik dengan pembagian sesuai fluktuasi harga kayu dipasaran. Untuk biaya peralatan dan alat-alat yang digunakan untuk aktivitas penebangan semua ditanggunng oleh pemodal (cukong) termasuk biaya logistik dilapanyan disuplay oleh cukong, namun kemudian akan dipotong setelah&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;kayu bisa dikeluarkan dari lokasi. Pada masa tahun 1999- 2001 dimana kayu ramin merupakan primadona karna harganya yang melambung tinggi, semakin banyak pendatang dan masyarakat yang bekerja disektor kayu dan masuk melalui sungai bulan. Hal tersebut juga mulai memunculkan konflik dimana saling berebut lokasi –lokasi kayu anatar sesame cukong kayu. Sementara itu sawmill-sawmil dan bansaw-bansaw mulai menjamur bermunculan di sekitar DAS Katingan, terutama di daerah Kecamatan Mendawai sampai ke Katingan Kuala.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Untuk mengantisipasi hal tersebut pada tahuan 2001 pihak kepolisian mendirikan Pos Polisi di Desa Muara Bulan. Pos Polisi tersebut &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;awalnya hanya meminjam Lanting (rumah Terapung) &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Milik Haji Rahmat salah satu penduduk Desa Muara Bulan, namun setelah beberapa bulan pihaknya &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;mampu membeli tanah dan membangun Pos Polisi secara permanent didarat sekitar 300 Meter dari Muara Sungai Bulan.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Sementara di Sungai Bulan yang panjangnya -/+ 55 Km yang memiliki 10 anak sungai mulai ramai dengan aktivitas para penebang, Banyak kanal-kanal (tatah) yang di buat khusus untuk mengeluarkan kayu –kayu dari dalam hutan selain menggunakan anak sungai. Hampir di sepanjang sungai terdapat pondok-podok penebang, namun salah satu perkampungan penebang yang paling ramai adalah kampung musang yang berlokasi persis di muara sungai musang sekitar 7 Km dari DAS Katingan. Perkampungan tersebut sangat ramai dikunjungi oleh para penebang apalagi pada hari jumat dimana hari tersebut merupakan hari libur para pekerja. Kampung&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;Musang (begitu masyarakat lokal menyebutnya) &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;hampir menyerupai sebuah desa dan telah banyak diketahui orang termasuk aparat, namun kampung tersebut tidak terdaftar sebagai bagian administartif desa Muara Bulan. Padahal penduduk yang mendiami daerah tersebut menurut perkiraan melebihi dari seribu jiwa. Selain tempat berkumpulnya para penebang kayu, juga tempat tersebut merupakan wadah para pekerja untuk melakukan hiburan, karena dilokasi tersebut terdapat Karaoke, Meja Biliard dan kios-kios yang menjajakan kebutuhan-kebutuhan para penebang. Bahkan disinyalir berdasarkan iformasi dari masyarakat lokal yang banyak mengunjungi kawasan tersebut bahwa disitu tempat transaksi obat-oabat terlarang dan tepat berkumpulnya para penjahat dan bandar-bandar narkoba dari berbagai daerah terutama dari &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Banjarmasin&lt;/st1:City&gt;&lt;/st1:place&gt;.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Setelah moratorium ramin dilakukan oleh pemerintah, banyak &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;para cukong dan penebang membanting strir dengan memanfaatkan kayu-kayu selain ramin yaitu kayu jenis Lanan, Meranti, Kruing, dll. Beriringan dengan semakin menipisnya persedian kayu, maka hingga saat ini kayu-kayu yang ditebang berukuran kecil, bahkan ada&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;yang berdiameter 15 cm pun ditebang. Disisi lain ukuran kayu berdiameter antara 15 Cm - 30 cm lebih disukai oleh pembeli karena selain mudah untuk mengerjakanya (mengesek di mesin pemotong) juga sedikit saja yang dibuang dan langsung jadi kayu masak dengan ukurana Balok&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;12 x 8. Lain halnya apabila membeli kayu yang besar diameternya diatas 30 cm&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;bisa banyak yang dibuang karena rusak, selain itu resiko&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;kayu berlobang dan bengkok juga banyak kemungkinannya. Hal ini yang mendorong para penebang&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;untuk melakukan penebangan kayu dengan diameter kecil tersebut.&lt;/p&gt;    &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;b style=""&gt;Konflik di Masyarakat dan Keterlibatan Aparat&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Seiring dengan berjalanyaa aktivitas penebangan disepanjang sungai bulan, keadaan di masyarakat desa muara bulan juga mulai mengalami kegelisahaan dimana sumberdaya alam yang ada di wilayah desa mereka mulai habis dan banyak dinikmati oleh para cukong terutama masyarakat pendatang. Pada pertengahanan tahun 2003 maka&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;di buatlah kesepakatan masyarakat Muara Bulan untuk melakukan restribusi terhadap hasi-hasil kayu yang dikelurakan melalui Sungai Bulan. setiap rakit yang dikeluarkan di punggut biaya 150- 250 Ribu per rakit kayu. Dari rakit kayu yang keluar tipa hari rata-rata bisa mencapai ratusan rakit. Hasil dari restribusi tersebut, masyarakat berhasil membangun jalan titian kayu (jembatan) sepanjang -/+ 1 km &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;disepanjang desa mereka.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;namun setelah itu restribusi desa terhenti karena mulai tidak tranparan dalam pengelolaanya. Selain itu juga mulai terjadi konflik&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;dengan pendatang yang merasa keberatan atas pungutan yang dilakukan.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Kemudian pada tahuan 2004 Pos Restribusi desa (punggutan) ini diaktivkan lagi, namun untuk memperkecil konflik masyarakat Desa Muara Bulan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;memanfaatkan anggota Brimob untuk menjaga kawasan tersebut, para anggota brimob tersebut digaji oleh masyarakat dari hasil pungutan tersebut, sehingga dibangunlah pos polisi brimob persis di depan kampung musang tempat para penebang. Hal ini tidak berlangsung lama hanya berkisar sekitar 5 Bulan akibat pengeloalan yang tidak transparan dan saling menuduh antara pemerintah desa ( kades ) dengan pihak BPD desa. Masing-masing kubu saling menuduh mengelapkan uang restribusi sekitar 150 Juta. Mulai saat &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;mulai terjadi kerenggangan antar pihak Pemerintah Desa Dan BPD, namun kareana mersa tergiur oleh pendapatan yang&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;lumanyan, pada bulan februari 2006 pihak BPD mengadakan lagi restribusi kayu tersebut, namun pihak kepala desa mulai tidak&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;setuju . Akibat konflik tersebut, hal ini mulai mengemuka dan banyak diketahui orang. Mengingat hal tersebut mulai diketahui khalayak banyak, maka diturunkan Tim untuk membongkar aktivitas penebngan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;didanau bulan ini, dimana sebelumnya tim intelejen terlebih dahulu melakukan fly over menggunakan pesawat untuk melihat lokasi-lokasi kayu didalam sungai bulan.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Bagi aparat hal ini sangat ironis, karena aktivitas penebang yang dilakuakn didaerah sungai bulan ini tidak pernah ditertibkan, padahal semenajak Inpres Illegal Logingg Nomor 4 Tahun 2005 di keluarkan Oleh Persiden SBY dan dilakukan penertiban secara menyeluruh di seluruh daerah di Indonesia termasuk daerah Katingan, namun anehnya aktivitas ini tidak pernah tercium oleh aparat padahal hal tersebut terjadi di depan mata karena keberadaan Pos Polisi yang di komandani Serka Jhon Digul berada tepat di depan Muara Sungai Bulan tempat kayu-kayu dikeluarkan. Hal ini sangat mustahil apabila pihak aparat kepolisian dilapangan sampai tidak mengetahui aktivitas penebangan dilapangan bahkan disinyalir sang komandan pos polisi sering mengunjungi kampung penebang di dalam Muara Sungai Bualan tersebut. &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Selebihnya pihak aparat Brimob juga pernah diminta bantuan untuk mengamankan konflik antara masyarakat lokal dan pendatang bahkan sempat membangun pos ditengah perkampungan penebang. Selain Pos Polisi di desa Muara Bulan juga ada Pos Dinas Kehutanan. Pos ini sudah lama ada sejak tahun&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;80-an, namun hal itu juga tidak menjamin tertibnya penjarahan di hutan sekitar wilayah muara bulan tersebut.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Pos–pos tersebut justru menjadi ajang pungli, menurut masyarakat&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;setiap rakit wajib menyetor Rp 250.000 –Rp. 500.000 setiap lewat di Pos polisi tersebut. Hal ini sudah berlangsung lama sejak pos polisi tersebut didirikan. &lt;/p&gt;    &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;b style=""&gt;Indikasi Aktor Dan Cukong&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Kegiatan penebang yang dilakukan di Muara Bulan sudah berlangsung lama tanpa tersentuh karena hal tersebut dibekeingi oleh aparat dan cukong-cukong. Indikasi tersebut adalah bahwa kayu tersebut jumlahnya ratusan ribu potong dan sakal besar. tentu hal ini &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;memerlukan sumberdaya yang besar terutama modal dan tenaga kerja dalam melakukan aktivitas penebangan. Biasanya cukong- cukong tersebut melaui kakai tanganya membiayai para penebang bahkan mendatangkan khusus dari nagara kalsel, Pacitan dan Pelembang dimana sebelumnya mereka telah memiliki lokasi dan areal didalam sungai bulan, bahkan ada yang membeli lokasi dari orang yang sebelumnya mengelola kawasan tersebut lengkap dengan tatah-tatahnya. Sebenarnya informasi tentang aktivitas ini pernah disinyalir&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;oleh Pihak Korem, selanjutnya Wakil Bupati Katingan Yatenglie juga pernah mengujungi kawasan ini, namun hal ini terungakap setelah tim gabungan turun langsung kelapangan dimana sebelumnya tim intelejen&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;mencari lokasi-lokasi kayu melalui pesawat. Padahal secara logis bahwa sawmil –sawmil yang berada disepanjang sungai Katingan terutama dari desa Perigi sampai Pegatan merupakan pembeli utama dari kayu-kayu illegal tersebut karena sawmill-sawmil tersebut tidak memiliki areal untuk memenuhi bahan &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;baku&lt;/st1:City&gt;&lt;/st1:place&gt; kayu mereka. Para pemilik Sawmil tersebut banyak yang berasal dari &lt;st1:city st="on"&gt;Palembang&lt;/st1:City&gt; dan &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Banjarmasin&lt;/st1:City&gt;&lt;/st1:place&gt; dan tidak pernah tersentuh oleh hukum.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;Modus Operandi&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Dalam melaksanakan aktivitas ilegal logging tersebut, pihak cukong biasanya melalui kaki tanganya mengkoordinir&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;para pekerja yang didatangkan khusus dari luar kalteng, biasanya dari Negara Kalsel, dan Pacitan Jawa Timur serata Plembang Sumsel. &lt;st1:place st="on"&gt;Para&lt;/st1:place&gt; pekerja tersebut diberikan modal kerja berupa alat-alat untuk melakukan aktivitas penebangan berupa chainsaw, dan alat-alat pendukung lainnya. Setiap kelompok terdiri dari 6-8 orang disatu lokasi yang sebelumnya sudah diklaim dulu sebagai wilayah kerjanya yang kemudian dibuat tatah-tatah (kanal) untuk mengeluarkan kayu, atau membeli kawasan dari orang yang sebelunya pernah mengeloala kawasan tersebut Biasanya dalam pembagian hasil disetiap kubik para penebang memperoleh Rp. 75.000 – 100.000 perkubik untuk jenis campuran, apabila jenis meranti (jenis kayu merah) yang diametrnya di atas 30 Cm bisa mencapai 300 ribu-350 ribu perkubik Kayu tersebut harus di jual ke pemodalnyadan tidak boleh di jual kepembeli lain. Sementara untuk logistik dan bahan makanan mereka disupport oleh pemodal melaui kurir ke dalam hutan tempat mereka bekerja. Biaya makanan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;tersebut dipotong juga oleh pemodal yang tentunya dengan harga yang mengagit pula.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Sementara &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;apabila menjual langsung tanpa dimodali biasanya untuk perkubik sebesar&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;130 Rb / kubik untuk jenis&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;kayu campuran ( berbagai ukuaran diameter&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;15 Cm-30 Cm dari jenis meranti, garunggang, Martibu, Pantung, Purnaga, Uwar, Katiaw, Jinjit) Sementara untuk jenis kayu meranti ( Kayu Merah) dengan ukuran diatas &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;30 cm apabila di terima dilokasi (di sawmill) bisa mencapai 600 ribu perkubik. Kayu-kayu tersebut kemudian di gesek dan diolah di sawmill disepanjang Sungai Katingan dari desa Perigi sampai ke Pegatan. Setelah log-log kayu tersebut menjadi kayu olahan berupapa balok-balok kemudian dibuatkan surat-surat (SKSHH) melui aparat-parat dinas kehutan yang tentunya diperoleh dengan illegal. Setelah memperoleh legalisasi, kayu olahan tersebut di kirim ke &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Surabaya&lt;/st1:City&gt;&lt;/st1:place&gt;, dan Jawa Tengah. &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Intinya proses legalisasi kayu-kayu dari Sungai Bulan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;dilakuakn di Sawmil-Sawmil tersebut dengan bekerja sama dengan dinas kehutanan setempat untuk menerbitkan SKSHH.&lt;/p&gt;    &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;b style=""&gt;Pasca penertiban&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Setelah Tim terpadu yang terdiri dari Pihak BKSDA, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Korem 102/PP, POLDA Kalteng, Dishut Propinsi Klateng, Dishut Katingan pada tanggal 21 Juni 2006 turun ke lokasi dan menemukan &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;sekitar 500 ribu potong kayu dari berbagai jenis berdiameter rata –rata 30 cm disepanjang sungai dan danau-danau disungai bulan yang membuat tercengang &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;semua pihak karena banyaknya kayu –kayu tersebut di tengah maraknya penertiban yang dilakuakan oleh aparat kepolisian. Semua pihak&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;yang berkepentingan mulai memanfaatkan keadaan, berbagai prediksi- krtikan dan tangapan dilontarkan yang justru membingungkan masyarakat.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Dua hal yang mengemuka adalah pertama kayu-kayu tersebut dimusnahkan karena Undang-Undang mengisyaratkan hal itu, dan kedua kayu-kayu tersebut dilelang, dan satu pilihan alternative dengan alasan sosial bahwa kayu-kayu tersebut disumbangkan ke daerah bencana. Setelah penemuan tersebut di desa muara bulan dijadikan pos gabungan dari pihak Dinas Kehutanan, BKSDA, &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Korem&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;dan bahkan didesa Muara Bulan diterjunkan pasukan gabungan dari pihak Kepolisian sekirat 100 personil terdiri dari polres Katingan, POlers Asmpit, Polda Kalteng dan Brimob. Hal ini menurut mereka untuk mengamankan kayu-kayu temuan tersebut, namun bagi masyarakat hal ini menakutkan karena desa mereka di penuhi oleh aparat yang berseragam dan bersenjata lengkap. Dilapangan tim pengaman tersebut berjalan sendiri-sendiri dimana pihak-pihak tersebut hanya menjaga kawasan masing-masing. Pihak kepolisian hanya menjaga kawasan yang menurut mereka tidak masuk dalam kawasan TN, sehingga di buat batas di Sungai Bulan yang bertuliskan kayu temuan Polres Katingan, sementara pihak BKSDA mengamanakan wilayah diatas sungai yang mereka anggap merupakan kawasan Taman Nasional Sebangau.&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;Hal ini menujukan adanya kepentingan antar instansi-instansi tersebut dimana pihak kepolisian mengharapakan kayu-kayu temuan tersebut akan dilelang, sedangkan pihak BKSDA menginginkan kayu-kayu tersebut di musnakan karena menurut undang undang hal tersbut harus dimusnahkan. Hingga saat ini kayu-kayu dilapangan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;banyak yang hanyut terbawa banjir, bahkan banyak yang hilang. Ini menjukan bahwa penertiban illegal logging hanya mencari keuntungan dari hasil lelang kayu tersebut sementara hutan di Kalteng tetap terus dijarah. Tolak ukur penertiban illegal loging hanya menguanakn ukuran berapa kayu yang berhasil ditangkap, berapa kasusu yng berhasil ditangai bukan ukuran berapa luas kawasan yang sudah berhasil diselamtakan.&lt;/p&gt;    &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;b style=""&gt;Kontroversi Taman Nasioanal&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Status Taman Nasional juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan problem Ileggal Logging yang terjadi di&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;Sungai Bulan ini. Taman Nasional Sebangau&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;yang di tetapkan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;oleh Dephut&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;melaui surat keputusan Mentri Kehutanan Nomor : SK 423/ Mehut-II/ 2004 tertanggal 19 Oktober 2004 yang ditandatangani oleh Muhamamad &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Prakoso seluas 568.700 Ha yamg terdiri dari hutan produksi seluas 510.250 Ha, dan hutan produksi yang&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;dapat dikonversi seluas 58.450 Ha.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Selanjutnya pengelolaan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;kawsan TN otomatis telah diserahka kepada &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Dirjen Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam (PHKA), sementara untuk pengelolan dan pengawasan seharusnya ada unit pelaksanaan teknis (UPT)&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;dilapangan, namun hingga saat ini belum terbentuk sehingga pengeloalaan diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai kepanjangan tangan PHKA ditingkat Provinsi yang memiliki tanggung jawab atas Taman Nasional Sebangau tersebut.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Sejak ditetapkan menjadi kawasan Taman Nasional, seharusnya telah ada pengawasan yang dilakukan &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;karena kewenangan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;pengelolaan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 dan PP No.34 Tahun 2003 sepenuhnya&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;berada&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;pada kewenangan mentri kehutanan. Kewenangan tersebut meliputi&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;administrasi dan institusi pengeloalaan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;opresional&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;pengamaan serta pembiayaan.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Sebelumnya terjadi polemik yang serius tentang penetapam kawasan tersebut menjadi kawasana Taman Nasional antara pemerintah Propvinsi Kalteng, Pemerintah Kabupaten Katingan soal luasan kawasan tersebut dan lembaga-lembaga internasional yang mengelolanya, yang tentunya pada subsatansinya bukan untuk melindungi kawasan tersebut tetapi untuk merebut akses atas pengeloalan sumberdaya alam yanag ada di dalam kawasan tersebut. Alasan yang mengemuka adalah &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;apabila kawasan tersebut di jadikan Taman Nasional pemerintah daerah tidak bisa mengakses kawasan tersebut karena kawasan tersebut rencanaya akan dibuat jalan tembus untuk akses desa-desa dan untuk pembangunan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;pelabuhan teluk Jeruju, sementara Depertemen kehutanan menjadikan kawasan itu menjadi Taman Nasional karena merupakan target untuk mengejar perluasan jumlah kawasan Taman Nasional di Indonseia atas desakan pihak luar dengan negara dan lembaga donor termasuk bank dunia. Proses tersebut tidak terlepas oleh campur tangan lembaga konservasi International bahkan operasi illegal loging disungai bulan juga merupakan campur tangan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;lembaga konservasi international.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Sangat ironis karena selam 2 tahun&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;aktivitas penebangan illegal di kawasan tersebut tidak dapat dipantau. Hal ini menujukan bahwa Taman Nasional tidak dapat menjamin akan melindungi kawasan dari penjarahan Illegal Logging. Disinyalair bahwa penetapan kawasan Taman Nasional hanya mengejar target dari departemen kehutan berdasarkan pesanan pihak luar sementara pengawasanya sama sekali tidak pernah dilakukan. Hal ini memperpanjang kasus-kasus penjarahan dikawasan konservasi yang tidak dapat menjamin penjarahan illegal.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Keberadaan Taman Nasional ini membuat polemik apakah kayu-kayu temuan tersebut akan dilelang atau dimusnahkan sementara status kawasan ini masih penetapan saja dan memilki batasan imaginer seluas 568.700 Ha&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;yang tentunya belum memiliki batas yang pasti sehingga belum jelas apakah kayu-kayu temuan tersebut masuk dalam kawasan TN atau tidak. Menurut undang-undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Hayati dan ekositemnya&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;Pasal 24 ayat 2 yang mnyatakan :&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="color: black;"&gt;Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas untuk negara dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan &lt;b style=""&gt;&lt;u&gt;sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: black;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="color: black;"&gt;Dilain pihak, Kepolisin dan pemerintah daerah Katingan mengingikan kayu-kayu tersebut di jual, bahakan perhitungan jumlah kayu yang dilakukan yang dipimpin oleh Buapati Katingan hany menghitung kayu-kayu yang di perkiraakan berda di luar kawasan, sementara kayu- kayua yang diperkirakan masuk TN di abaikan saja. Hal ini menjukan bahwa keinginan pemerintah daeraha dan pihakkepolisian untuk meperoleh keuntungandari kayu-kayu tersebut dengan melelang kayu-kayu tersdebut.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Dilain pihak konsep penerapan Kawasan Taman Nasioanal hanya melihat dari aspek ekologis juga salah satu dampak sitem pengelolaana kawasan yang tidak pberpihak pada rakyat dimana masyarakat lokal yang seharusnya memiliki kawasan dilarang beraktivitas dikawasan konservasi yang tentunya akan menutup akses masyarakat akan kawasan. Yang perlu hati–hati bahwa illegal logging akan dijadikan alasan utama untuk menutup akses masyarakat untuk memasuki kawasan disepanjang DAS Katingan terutama yang berdekatan dengan kawasan SEabanagu tersebut. Padahal kawasan tersebut merupakan mata pncaharian masayarakat lokal untuk mencari ikan dan mengemur, hal tersebut menjadi pertanyaan dan merupakan ancaman serius&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;warga masyarakat didesa Muara Bulan. Mereka menjadi gelisah apabila sungai bulan di tutup selamanya dan mempertanyakan hal tersebut kepada DPD asal Kalteng Abi Kusno Nahran yang mengunjungi Muara Bulan berkenaan dengan temuan kayu tersebut.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Sejak dulu masyarakat lokal &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;hanya memanfatakan kayu- kayu yang berukuran besar dari jenis kayu-kayu yang bagus, namun semenjak datanganya &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;para pendatang, pemanfaatn hutan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;berubah kearah sporadis dengan menebang kayu-kayu kecil. Kalau dilarang menebang kayu mungkin kami bisa terima, tapi apabila mencari ikan dan mengemur kami dilarang ini tidak adil” kata noor (34 thn) penduduk desa Muara Bulan.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Hal ini akamn menjadi nacaman serius apabila tidak di tangani, karena masayarakat sekitar menjadikan huran dan sumberdaya alam sebagai mata pencaharian utama. Setelah penertiban kayu tersebut banyak masyarakat yang kemudian meninggalkan desa muara bulan dan mencari pencaharian lain sebagai penambang emas di danau Kalaru karena di desa&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;mereka tidak ada lagi mata pencaharian lain karena kawasan sungai bulan telah dijaga oleh aparat dan masyarakat tidak berani untuk memasuki kawasan tersebut, sealain itu pondok-pondok yang ada banyak di bakar oleh aparat.&lt;/p&gt; Hasil Investigasi di lapangan / Rio and Dadut&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Utang dan Kemiskinan</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2006/11/utang-dan-kemiskinan.html</link><category>Lembar Fakta</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sat, 25 Nov 2006 11:03:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-116443114699435819</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://photos1.blogger.com/x/blogger/674/2648/1600/938781/100_5758.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://photos1.blogger.com/x/blogger/674/2648/200/86627/100_5758.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 102, 255);"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 102, 255);"&gt;Apa pengaruh Utang  secara ekonomi, social, dan politik bagi pemerintah &lt;/span&gt;&lt;st1:place style="color: rgb(51, 102, 255);" st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 102, 255);"&gt; ?&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;    &lt;ul&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Bagi pemerintah &lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;, utang&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;merupakan beban kewajiban yang harus di bayar, sehingga besar utang&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;yang harus di bayar oleh pemerintah &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;, mempengaruhi besarnya anggaran pembangunan. Semakin besar utang&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;yang harus dibayar, maka semakin kecil dana yang dapat dialokasikan untuk pembangunan.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  lang="EN-GB" &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;Pemberian utang&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;selalu diikuti dengan berbagai persyaratan, yang mempengaruhi kedaulatan pemerintah untuk menentukan arah kebijakan politik ekonomi. Bahkan juga berpengaruh pada hampir seluruh kebijakan politik &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;. Misalnya, IMF memberikan beberapa persyaratan seperti penyehatan Bank (sehingga mengakibatkan timbulnya utang&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;Dalam Negeri), kemandirian BI, pencabutan berbagai bentuk subsidi kebutuhan dasar serta terlaksananya agenda globalisasi ekonomi (pemberlakuan privatisasi, liberalisasi perdagangan dan perubahan kebijakan atau&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;deregulasi ekonomi) untuk memudahkan dan menguntungkan penanam modal asing. Sehingga utang&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;seringkali berdampak negatif pada kedaulatan ekonomi pemerintah.&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;Semakin kecil dana pembangunan dan semakin besar pengaruh globalisai maka akan semakin kecil kemampuan pemerintah dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik (Public Services) seperti pendidikan, kesehatan, kesempatan berusaha bagi kelompok usaha mikro, kecil dan menengah.&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;Semakin kecil kesempatan pemerintah untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka semakin kecil pula kemampuan pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Kemiskinan akan terus bertambah dan penurunan kualitas sumber daya manusia terus berlanjut.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;Semakin berkurang kemampuan pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, maka akan semakin berkurang pula kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;                                              &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;!--[if gte vml 1]&gt;&lt;v:rect id="_x0000_s1026" style="'position:absolute;" strokeweight="2.25pt"&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !vml]--&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);"&gt;Apa pengaruh Utang  secara ekonomi, social, dan politik bagi masyarakat &lt;/span&gt;&lt;st1:place style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);" st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 102, 255);"&gt; ?&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;&lt;b&gt;&lt;/b&gt;    &lt;ul style="text-align: justify;"&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;Kecilnya alokasi dana pembangunan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan bantuan permodalan usaha kecil, meningkatkan harga BBM (setelah pencabutan subsidi) berakibat : &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;    &lt;ol&gt;&lt;ol&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=""&gt;besarnya biaya pendidikan, sehingga banyak anak-anak yang terpaksa putus sekolah akibat ketidak mampuan orang tua untuk membiayai pendidikan anak-anaknya&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;Mahalnya harga obat, biaya perawatan rumah sakit/klinik.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;Mahalnya ongkos persalinan (untuk melahirkan)&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;Ongkos transportasi dan belanja untuk kebutuhan dapur menjadi sangat mahal&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;Di pedesaan, perempuan yang dulu dipaksa/dibujuk untuk memasang alat KB, sekarang mereka tidak dapat membayar ongkos kontrol kesehatan untuk KB dan tidak dapat&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;mengganti alat kontrasepsinya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;/ol&gt;          &lt;ul&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Semakin mahal biaya kebutuhan dasar (pendidikan dan kesehatan) maka semakin besar pula anggaran rumah tangga yang harus dikeluarkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut. Sementara kesempatan berusaha untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga juga semakin kecil. Akibatnya, rakyat menjadi semakin miskin.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;Untuk dapat menjalankan kegiatan rutin (anak dapat sekolah, makan 3x sehari, dll) sebuah keluarga harus mengeluarkan dana sekurang-kurangnya Rp. 40.000 sehari. Sementara sebagian besar masyarakat berpenghasilan kurang dari Rp. 20.000 sehari.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;      &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;                &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;!--[if gte vml 1]&gt;&lt;v:rect id="_x0000_s1027" style="'position:absolute;" strokeweight="2.25pt"&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !vml]--&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 102, 255);"&gt;Berapa besar Utang  &lt;/span&gt;&lt;st1:place style="color: rgb(51, 102, 255);" st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 102, 255);"&gt; ?&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;    &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=""&gt;Jumlah utang luar negri dan dalam negri begitu besar yaitu hampir US$ 140 milyar&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Bagaimana Utang &lt;/span&gt;&lt;st1:place style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 255);" st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt; di Bayar ?&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;    &lt;ul&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Mengambil alokasi APBN. Lebih dari 50% pendapatan kita digunakan untuk membayar utang. Setiap tahun kita harus membayar sekitar US$ 5-6 milyar.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;Menjual Asset Negara (seperti penjualan beberapa perusahaan milik negara.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Menggali utang baru untuk membayar utang &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;        &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Apa peranan lembaga kreditor di &lt;/span&gt;&lt;st1:place style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt; barkaitan dengan  utang?&lt;/span&gt; &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;    &lt;ul style="text-align: justify;"&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;CGI&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=""&gt;: Hanya mendiskusikan “debt management;” (pengelolaan utang) yang diukur dari pendekatan makro ekonomi semata (angka pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, peningkatan konsumsi ) tapi tidak pernah mengukur dampak utang terhadap&lt;span style=""&gt;   &lt;/span&gt;kemiskinan dan pemenuhan hak ekonomi, social dan budaya bagi masyarakat &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt;. Selain itu CGI juga menyarankan untuk menutup utang dan membiayai kekurangan dana pembangunan dengan berutang&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;IMF&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=""&gt;: memberikan penjadwalan ulang: dengan syarat: liberalisasi, deregulasi, privatisasi ( pencabutan tariff impor: paha ayam dan gula, air, listrik, telkom, sector finansial) &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;Bank Dunia&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=""&gt; : memberikan utang dengan syarat yang sama dengan syarat IMF&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;          &lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;!--[if gte vml 1]&gt;&lt;v:rect id="_x0000_s1028" style="'position:absolute;margin-left:9pt;margin-top:-.55pt;width:414pt;"&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if !vml]--&gt;&lt;/div&gt;&lt;p class="MsoFooter" style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="position: relative; z-index: 3;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p class="MsoFooter" style=""&gt;&lt;span style="position: relative; z-index: 3;"&gt;&lt;span style="position: absolute; left: 11px; top: -2px; width: 558px; height: 61px;"&gt;&lt;table style="top: 1989px; height: 86px; left: 14px; width: 620px;" cellpadding="0" cellspacing="0"&gt;  &lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;   &lt;td style="border: 0.75pt solid black; background: white none repeat scroll 0% 50%; vertical-align: top; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;" bgcolor="white" height="61" width="558"&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--[if !mso]--&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="position: absolute; z-index: 3;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;   &lt;/div&gt;&lt;span style="position: absolute; z-index: 3;"&gt;&lt;table style="left: 15px; width: 619px;" cellpadding="0" cellspacing="0"&gt;    &lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;     &lt;td&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;!--[endif]--&gt;     &lt;/div&gt;&lt;div shape="_x0000_s1028" style="padding: 4.35pt 7.95pt;" class="shape"&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;     &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: center; color: rgb(255, 0, 0);" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=""&gt;IMF, WTO dan Bank     Dunia bekerja sama menggolkan prinsip liberalisasi, deregulasi dan     privatisasi yang dikenal juga dengan &lt;b&gt;Washington &lt;/b&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Konsensus&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;     &lt;/div&gt;     &lt;!--[if !mso]--&gt;&lt;/td&gt;    &lt;/tr&gt;   &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;   &lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--[if !mso &amp; !vml]--&gt; &lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--[if !vml]--&gt;&lt;/td&gt;  &lt;/tr&gt; &lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFooter" style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoFooter" style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 255);"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemiskinan (dalam definisi dan jumlah )&lt;/span&gt;    &lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;Sejak krisis jumlah orang miskin di &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; mencapai lebih 126 juta,&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Standar Bank Dunia: garis kemiskinan: mereka yang berpendapatan US$ 2 per hari.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Sekitar 90 juta penduduk &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; hidup dalam di lingkungan pandemic malaria terutama di NTT, NTB, Papua dan sebagian Jawa.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Dari jumlah 440 daerah (kabupaten &amp; Kota) sebanyak 199 daerah (Kabupaten dan Kota ) dinyatakan sebagai daerah tertinggal dan miskin oleh Menteri Pengembangan daerah Tertinggal dan Presiden Susilo bambang Yudhoyono&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;Sejumlah 535.000 orang hidup sebagai pengungsi karena konflik dan bencana alam di(Aceh, Kalimantan, Maluku dan &lt;st1:place st="on"&gt;Sulawesi&lt;/st1:place&gt;) (&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size:10;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=""&gt;data  worl bank)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Sejumlah 441.000 orang menjadi pengungsi akibat bencana Tsunami dan gempa bumi (&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;data dari worl bank&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;)&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;              &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Siapa saja yang menyebabkan kemiskinan:&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;    &lt;ul&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;Nasional&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=""&gt; berbagai kebijakan terutama yang menyangkut masalah akses dan asset terhadap sumberdaya alam;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;Internasional&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=""&gt;: program-program IMF, WTO dan Bank Dunia: pencabutan subsidi pupuk, BBM, dilaksanakannya privatisasi. Turunan dari LOI IMF yang menjadi UU: uu investasi, migas, air, listrik&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;      &lt;p class="MsoFooter" style=""&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Bagaimana Komitmen Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;    &lt;ul style="text-align: justify;"&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;&lt;span style=""&gt;Indonesia&lt;/span&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;&lt;span style=""&gt; terikat dengan perjanjian internasional: dengan Bank Dunia: harus membuat Poverty Reduction Strategy Paper (PRSP) atau SPKN (Strategi Pengangulangan Kemiskinan Nasional&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Di seluruh dunia yang masuk dalam kategori Highly Indebted Poor Income Country dan akan mendapatkan pengurangan utang, harus membuat PRSP.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;Peluang dengan PRSP adalah bahwa dokumen ini dibuat oleh pemerintah negara yang bersangkutan,&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;&lt;span style=""&gt;Indonesia&lt;/span&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;&lt;span style=""&gt; sebagai anggota PBB menyetujui melaksanakan MDG (Millenium Developmen Goal), yaitu sebuah usaha global, bersama, kerjasama utara-selatan untuk mengatasi masalah kemiskinan&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Namun sayangnya, komitmen &lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:country-region&gt;&lt;/st1:place&gt; ini hanya ditataran wacana/retorika, karena APBN sebagai tolok ukur implementasi komitmen tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pembayaran utang dan tidak mengalokasikan cukup dana untuk penanggulangan kemiskinan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;          &lt;p style="color: rgb(51, 51, 255);" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Efektifkan PRSP  dan upaya pengurangan kemiskinan ?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;      &lt;ul&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;PRSP banyak sekali mengadopsi program IMF yang dikenal dengan Structural Adjustment Program (SAP)&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;&lt;span style=""&gt;Indonesia&lt;/span&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;&lt;span style=""&gt; sejak tahun 2000 juga berkewaiban membuat PRSP (dimuat dalam LOI). Dan pada bulan Mei 2004 &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; mengeluarkan Strategi Penanggulangan Kemsikinan Nasional (SPKN).&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;SPKN tidak mencantumkan strategi makro, tetapi hanya berdasarkan semacam isian proyek/daftar kegiatan saja.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;SPKN mengintegrasikan Indikator keberhasilan MDGs&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;SPKN sekarang sedang diperbaiki di BAPPENAS. PRSP di mananpun juga selalu memasukkan masalah penanganan utang, tetapi di &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; tidak ada masalah pengurangan utang.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RJPM)&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;SPKN dan rencana penanggulangan kemiskinan tidak dapat dinilai efektif karena strategi pembiayaannya tidak disampaikan dalam rencana tersebut. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;                &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Apa itu MDGs&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;    &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;Kespakatan dan upaya global untuk mengurangi ½ penduduk miskin samapi pada tahun 2015 &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="FI"&gt;Adapun delapan tujuan MDG itu adalah sebagai berikut:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;    &lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;halving extreme poverty and hunger.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;achieving universal primary educatio&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;promoting gender equality&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;reducing under-five mortality by two-thirds&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;reducing maternal mortality by three-quarters&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;reversing the spread of HIV/AIDS, malaria and TB&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;ensuring environmental sustainability&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;developing a global partnership for development, with targets for aid, trade and debt relief&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;                &lt;h3 style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Efektifkah MDGs&lt;/h3&gt;  &lt;ul&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Kampanye di tingkat internasional menggunakan MDGs untuk merombak masalah penanganan utang, relasi yang adil antara negara di belahan Utara dan Selatan.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Goals ke 8 adalah peluang untuk meminta komitmen negara kaya untuk mengurangi kemiskinan melalui penghapusan maupun pengurangan utang .&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;&lt;span style=""&gt;Indonesia&lt;/span&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt;&lt;span style=""&gt; berkewajiban membuat laporan pencapaian MDG, dan tanggal 5 Agustus 2004 pemerintah meluncurkan laporan MDG.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Sayangnya, Laporan &lt;st1:country-region st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;Indonesia&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:country-region&gt; tidak mengelaborasi kemajuan dari pencapaian goal ke 8. Laporan baru disampaikan pada bulan Agustus tahun 2005.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;          &lt;p class="MsoBodyText"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Privatisasi&lt;/span&gt; &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;Adalah pengelolaan sumber daya kepada pihak swasta.&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;Privatisasi dianggap sebagai salah satu jalan menutup defisit anggaran dan sumber pembiayaan bagi pembangunan.&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;Sampai sekarang belum bisa dibuktikan bahwa privatisasi yang telah dilakukan bisa menutupi defisit tersebut.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;Adalah akibat perjanjian kita dengan IMF dan sekarang diteruskan dalam INPRES no 5/2003 atau dikenal&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;juga dengan White Paper.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;          &lt;p class="MsoBodyText"&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Apa akibat dari privatisasi bagi rakyat ?&lt;/span&gt; &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;    &lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;b&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;Kelangkaan BBM, harga listrik, air dan telpon yang selalu naik,&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;Di lapangan, privatisasi air juga banyak menimbulkan konflik atas penguasaan sumber daya air.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;Privatisasi air selalu dikatakan oleh Pemerintah dan Bank Dunia sebagai keikut sertaan swasta dalam pengelolaan air&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;        &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style="color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Peranan lembaga donor/kreditor dalam menanggulangi kemiskinan:&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;    &lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;Memaksa pemerintah Indonesia untuk menangani masalah kematian bayi, ibu dan anak, drop out sekolah, pengangguran dengan menawarkan technical assistance and program assistance, tetapi tidak pernah mengkaitkan program ini dengan pentingnya pengurangan utang;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[if !supportLists]--&gt;&lt;span style=";font-family:Wingdings;font-size:8;"  &gt;&lt;span style=""&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style=""&gt;CGI membuat working group on poverty, tetapi tidak pernah mengkaji apakah kebijakan privatisasi dan seluruh program IMF berkontribusi terhadap adanya kemiskinan.&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;    &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>RESOLUSI KONGRES ALIANSI MASAYRAKAT ADAT KALIMANTAN TENGAH</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2006/11/resolusi-kongres-aliansi-masayrakat.html</link><category>Siaran Pers</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Fri, 24 Nov 2006 16:28:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-116436081867984431</guid><description>RESOLUSI&lt;br /&gt;KONGRES ALIANSI MASYARAKAT ADAT&lt;br /&gt;KALIMANTAN  TENGAH&lt;br /&gt;[AMAD-KT] II&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami seluruh peserta kongres aliansi Masyarakat  Adat&lt;br /&gt;Dayak Kalimantan Tengah II yang diselenggarakan&lt;br /&gt;tanggal 6-8 November  2006 di palangkaraya, menyadari&lt;br /&gt;bahwa selama lebih dari 7 tahun sejak  berdirinya&lt;br /&gt;Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN] telah  terjadi&lt;br /&gt;perubahan-perubahan berbagai kebijakan Negara yang&lt;br /&gt;terkait dengan  keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak&lt;br /&gt;dasarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami mengingatkan  kembali semakin sulitnya pengakuan&lt;br /&gt;Negara terhadap hak-hak Masyarakat Adat  dalam berbagai&lt;br /&gt;preaturan per-undang-undangan&lt;p&gt;&lt;wbr&gt;, baik dalam amandemen  ke&lt;br /&gt;II UUD 1945 sebagai konstitusi Negara dan beberapa&lt;br /&gt;ketetapan MPR RI  sebagai kesepakatan politik&lt;br /&gt;nasional maupun dalam berbagai undang-undang  seperti&lt;br /&gt;no.22/1999 tentang pemerintahan daerah, UU no.39/1999&lt;br /&gt;tentang Hak  Azasi Manusia dan mungkin UU/PP lainnya&lt;br /&gt;yang pernah ramah terhadap Masyarakat  Adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami juga menyadari adanya harapan baru di dalam UU&lt;br /&gt;baru tentang  pemilihan umum untuk perluasan&lt;br /&gt;pastisipasi politik Masyarakat Adat dimasa  yang akan&lt;br /&gt;datang dan dukungan dari UU system pendidikan nasional&lt;br /&gt;yang  membuka akses yang lebih luas bagi Masyarakat&lt;br /&gt;Adat untuk mendapatkan  pelayanan pendidikan bagi&lt;br /&gt;Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa mengurangi rasa syukur dan  penghargaan atas&lt;br /&gt;berbagai perubahan tersebut, kami Masyakat Adat  Dayak&lt;br /&gt;Kalimantan Tengah masih menghadapi beragam bentuk&lt;br /&gt;pemaksaan,  penaklukan dan eksploitasi. Penguasaan&lt;br /&gt;besar tanah dan kekayaan alam yagn  ada&lt;br /&gt;diwilayah-wilayah adat masih berlangsung. Melalui&lt;br /&gt;pencurian  pengambilan peta konsesi, peta kerja dan&lt;br /&gt;peta kontrak karya, diberbagai  wilayah Masyarakat Adat&lt;br /&gt;Kalimantan Tengah masih terus digusur secara  paksa&lt;br /&gt;dari tanah leluhurnya untuk berbagai proyek&lt;br /&gt;pembangunan pemerintah  masih terus memberikan Hak&lt;br /&gt;Guna Usaha (HGU) dan modal tanpa pemberitahuan  dan&lt;br /&gt;perundingan yang layak dan setara sesuai dengan&lt;br /&gt;Hukum adat yang  berlaku di Masyarakat Adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami menggaris bawahi keberadaan  perusahaan-perusaha&lt;wbr&gt;an&lt;br /&gt;pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang masih  bebas&lt;br /&gt;melakukan operasi penebangan dan mencuri&lt;br /&gt;dikawasan-kawasan adat  tanpa ada tindakan hukum dari&lt;br /&gt;pemerintahan [baik yang legal aksi maupun yang  illegal&lt;br /&gt;aksi] mencuri itupun tidak mendapat sentuhan hukum&lt;br /&gt;oleh aparat  hukum Negara maupun dari&lt;br /&gt;departemen/instansi terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami juga  mencatat kegagalan otonomi daerah untuk&lt;br /&gt;mengembalikan otonomi asli desa  sesuai adapt&lt;br /&gt;setempat. Otonomi Daerah dihentikan hanya sampai&lt;br /&gt;ditingkat  Kabupaten/kota demi kepentingan politik&lt;br /&gt;ekonomi segelintir elit daerah  [eksekutif,&lt;br /&gt;legislative dan partai politik]. Keberadaan bina&lt;br /&gt;teritorial  TNI seperti BABINSA, KORAMIL, POLSEK dan&lt;br /&gt;BRIMOB, telah menjadi sumber  intimidasi dan kekerasan&lt;br /&gt;terhadap Masyarakat Adat , masih bercokol diwilayah &lt;br /&gt;Masyarakat Adat. Bahkan akhir-akhir ini aparat&lt;br /&gt;kepolisian, khususnya  BRIMOB telah menjadi alat&lt;br /&gt;kekerasan baru bagi Masyarakat Adat Dayak  diberbagai&lt;br /&gt;pelosok Kalimantan Tengah. Pelanggaran Hak Azasi&lt;br /&gt;manusia dan  hak-hak dasar Masyarakat Adat oleh&lt;br /&gt;berbagai kekuatan dari berbagai pihak  masih marak di&lt;br /&gt;Kalimantan Tengah [di pertambangan, perkebunan,  HPH,&lt;br /&gt;illegal logging dan lain-lain].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadaan seperti ini masih jauh  dari cita-cita dan&lt;br /&gt;perjuangan kami untuk memulihkan kedaulatan  Masyarakat&lt;br /&gt;Adat Dayak Kalimantan Tengah untuk menentukan nasib&lt;br /&gt;sendiri  sebagaimana telah diwariskan oleh leluhur&lt;br /&gt;kami sebagai hak-hak asal usul dan  hak-hak tradisional&lt;br /&gt;kami masih terganggu/dihambat oleh kebijakan  Negara&lt;br /&gt;yang belum sepenuhnya berpihak kepada Masyarakat&lt;br /&gt;Adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami  Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah mewarisi&lt;br /&gt;hak untuk mengatur dan  mengurus diri sendiri serta&lt;br /&gt;menyelenggarakan upacara-upacara adat sesuai  dengan&lt;br /&gt;identitas budaya, nilai-nilai luhur dan pengetahuan&lt;br /&gt;asli yang  terkandung didalam system adat kami&lt;br /&gt;masing-masing, untuk itu kami hadir dan  aktif dalam&lt;br /&gt;kongres Aliansi Masyarakat Adat Dayak Kalimantan&lt;br /&gt;Tengah ini  menyampaikan isi hati dan harapan kami&lt;br /&gt;kepada pemerintahan dan lembaga tinggi  Negara&lt;br /&gt;lainnya, seperti :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Meminta kepada presiden RI dan menteri  terkait&lt;br /&gt;bersama dengan DPR RI dan DPD untuk membatalkan&lt;br /&gt;segala produk  hukum yang bertentangan dengan hak-hak&lt;br /&gt;masyarakat adapt, bersifat  discriminative, dan&lt;br /&gt;melanggar HAM yang sekarang sedang dibahas di DPR RI &lt;br /&gt;untuk tidak dilanjutkan. Hal ini demi menjaga&lt;br /&gt;keberagaman budaya dan  agama Masyarakat Adat&lt;br /&gt;Nusantara agar tetap aman, tentram, damai dan  rukun&lt;br /&gt;saling menghormati, saling menjaga serta memelihara&lt;br /&gt;kehidupan NKRI  dalam satu nuansa Bhineka Tunggal Ika&lt;br /&gt;yang berdasarkan pancasila dan  Undang-Undang Dasar&lt;br /&gt;1945.&lt;br /&gt;2. Mendesak pemerintahan Negara Kesatuan  Republik&lt;br /&gt;Indonesia (NKRI) bersama DPR RI sebagai legislator&lt;br /&gt;untuk segera  melaksanakan TAP MPR no.IX/2001 tentang&lt;br /&gt;pembaharuan Agraria dan pengelolaan  Sumber Daya Alam&lt;br /&gt;khususnya pasal 5 huruf j. dan mengkaji serta  mencabut&lt;br /&gt;seluruh Undang-Undang sektoral yang tidak mengakui&lt;br /&gt;keberadaan  Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah,&lt;br /&gt;bahkan UU tersebut melecehkan  hak-hak dasar&lt;br /&gt;Masyarakat Adat Dayak dan Masyarakat Adat diseluruh&lt;br /&gt;penjuru  Nusantara. Diantara UU dimaksud adalah UU no.&lt;br /&gt;11 tahun 1967 tentang  pertambangan, UU no. 41 tahun&lt;br /&gt;1999 tentang Kehutanan dan Perpu no. 1 tahun  2004&lt;br /&gt;tentang pertambangan di Hutan Lindung maupun UU&lt;br /&gt;lainnya yang tidak  akomodatif terhadap keberadaan&lt;br /&gt;Masyarakat Adat nusantara [khususnya  Kalimantan&lt;br /&gt;Tengah]. Salah satu dari isinya adalah kalimat yang&lt;br /&gt;menyatakan  “sepanjang masih ada masyarakat hukum adat&lt;br /&gt;“. Karena memang masih ada upaya  pemerintah dan&lt;br /&gt;kalangan tertentu untuk menghilangkan keberadaan&lt;br /&gt;Masyarakat  dan hukum adat dari wilayah adat,&lt;br /&gt;khususnya di Kalimantan Tengah.&lt;br /&gt;3.  Meminta pemerintah NKRI untuk mencabut seluruh izin&lt;br /&gt;sekurangnya melakukan  audit Kuasa Pertambangan dan&lt;br /&gt;HPH, (nama2 perusahaan terlampir).&lt;br /&gt;4.  Mendesak Pemerintah NKRI dan DPR RI untuk segera&lt;br /&gt;merumuskan dan menetapkan  RUU Pengakuan dan&lt;br /&gt;perlindungan hak-hak dasar Masyarakat Adat&lt;br /&gt;sebagaimana  yang telah diamanatkan dalam pasal 18 B&lt;br /&gt;ayat 2 amandemen kedua UUD 1945  menjadi UU NKRI.&lt;br /&gt;5. Mendesak Pemerintah dan DPRD provinsi  Kalimantan&lt;br /&gt;Tengah dan Pemerintah kabupaten/kota se Kalimantan&lt;br /&gt;Tengah untuk  mengatur dalam peraturan daerah tentang&lt;br /&gt;hak-hak, kewajiban dan kewenangan  masyarakat adat&lt;br /&gt;Kalimantan Tengah.&lt;br /&gt;6. Mendesak Pemerintah NKRI dan DPR  RI untuk&lt;br /&gt;merevisi/merubah substansi UU no. 32 tahun 2004&lt;br /&gt;tentang  Pemerintahan Daerah agar lebih menjamin&lt;br /&gt;aspirasi Masyarakat Adat dan  menghilangkan arogansi&lt;br /&gt;para kepala daerah Kabupaten dalam kelola asset  dan&lt;br /&gt;ekonomi daerah. Kemudian UU otonomi daerah harus&lt;br /&gt;menguatkan Otonomi  Masyarakat Adat yang sudah&lt;br /&gt;berjalan sejak lama dengan adat istiadat dan  hukum&lt;br /&gt;adat yang dapat menjamin keberlangsungan  kehidupan&lt;br /&gt;sosialnya.&lt;br /&gt;7. Mendesak Pemerintah NKRI dan DPR RI  konsisten&lt;br /&gt;menumbuh-kembangkan demokrasi ekonomi melalui gerakan&lt;br /&gt;ekonomi  rakyat sesuai dengan amanat dari pasal 33&lt;br /&gt;UUD ’45.&lt;br /&gt;8. Mendesak  Pemerintah NKRI dan DPR RI untuk&lt;br /&gt;secepatnya meratifikasi Konversi  Internasional&lt;br /&gt;Labour Organization [ILO] no. 169 tentang Bangsa&lt;br /&gt;Pribumi  dan Masyarakat Adat Nusantara&lt;br /&gt;dinegara-negara mereka, khususnya untuk  Masyarakat&lt;br /&gt;Adat Nusantara yang berada di Kalimantan Tengah.&lt;br /&gt;9.  Mendesak Pemerintah NKRI utnuk menghentikan dan&lt;br /&gt;menghapus semua bentuk dan  cara kekerasan politik dan&lt;br /&gt;fisik yang dilakukan aparat Negara kepada  Masyarakat&lt;br /&gt;Adat ditanah adat Dayak Tambun Bungai  Kalimantan&lt;br /&gt;Tengah.&lt;br /&gt;10. Mendesak Pemerintah NKRI untuk menarik  dan&lt;br /&gt;meniadakan keberadaan militer dan polisi yang&lt;br /&gt;bermaksud menguasai  wilayah tanah Adat Dayak&lt;br /&gt;Kalimantan Tengah. Hal ini agar dapat memberikan  peran&lt;br /&gt;dan wewenang peran institusi-institusi adat,&lt;br /&gt;khususnya Masyarakat  Adat Dayak di Kalimantan Tengah&lt;br /&gt;untuk dapat berperan sesuai dengan  fungsinya&lt;br /&gt;berdasarkan hokum dan system peradilan adat di&lt;br /&gt;masing-masing  suku daerah-daeah aliran sungai di&lt;br /&gt;Kalimantan Tengah.&lt;br /&gt;11. Mendesak  Pemerintah NKRI untuk secara cerdas dan&lt;br /&gt;bertanggungjawab mengkaji serta  meninjau ulang&lt;br /&gt;system hukum Nasional dan Peradilan Nasional  yang&lt;br /&gt;benar-benar dapat memberikan perlindungan dan&lt;br /&gt;kepastian hukum bagi  warga Negara. Serta dapat&lt;br /&gt;menjamin terjaganya keberadaan hukum adat  dan&lt;br /&gt;peradilan adat Dayak yang beragam pada daerah Aliran&lt;br /&gt;Sungai maupun  masing-masing suku Dayak Kalimantan&lt;br /&gt;Tengah.&lt;br /&gt;12. Mendesak Pemerintah  NKRI untuk segera dan secara&lt;br /&gt;cerdas merumuskan dan mengeluarkan  Peraturan&lt;br /&gt;Pemerintah (PP) yang mewajibkan adanya kurikulum&lt;br /&gt;pendidikan  muatan lokal tentang adat istiadat&lt;br /&gt;suku/bahasa serta kearifan lokal. Karena  keberadaan&lt;br /&gt;suku, bahasa maupun Hukum Adat di Kalimantan Tengah&lt;br /&gt;menyimpan  banyak potensi untuk materi dan bahan&lt;br /&gt;pendidikan yang adaptif.&lt;br /&gt;13.  Mendesak Pemerintah NKRI untuk segera&lt;br /&gt;mengeluarkan peraturan pemerintah atau  undang-undang&lt;br /&gt;yang menjamin keselamatan dan melindungi&lt;br /&gt;keberlanjutan hutan  tropis disemua wilayah adat yang&lt;br /&gt;didalamnya berisi hak-hak dasar kehidupan  sosial dan&lt;br /&gt;budaya Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah. Hal&lt;br /&gt;ini  dikarenakan hampir hilang keberadaanya oleh HPH,&lt;br /&gt;HTI, PIR. Pertambangan,  Perkebunan Sawit,&lt;br /&gt;Transmigrasi, serta kawasan hutan konservasi dan&lt;br /&gt;Taman  Nasional yang mengancam keberlanjutan&lt;br /&gt;kehidupan masyarakat adat.&lt;br /&gt;14.  Mendesak Pemerintah NKRI untuk mengusut tuntas&lt;br /&gt;para pelaku kejahatan keuangan  Negara (APBN), keuangan&lt;br /&gt;daerah (APBD-PAD) melalui proyek Pembangunan Daerah &lt;br /&gt;yang mengatas namakan kepentingan Masyarakat Adat.&lt;br /&gt;Mengusut tuntas para  pelaku pencurian dan&lt;br /&gt;penyelundupan hasil hutan kayu oleh seluruh HPH,  HTI,&lt;br /&gt;IPK perkebunan dan IPK Pertambangan fiktif yang&lt;br /&gt;merugiakn Negara.  Menghentikan semua keinginan&lt;br /&gt;siapapun investornya yang mau menebang,  mengganti&lt;br /&gt;dan mengalihfungsikan hutan Kalimantan. Saat ini yang&lt;br /&gt;harus  dilakukan adalah menanam kembali bibit lokal&lt;br /&gt;Kalimantan melalui pola  kerjasama dengan Masyarakat&lt;br /&gt;Adat pada wilayah adat [komunitas kampung] agar  dapat&lt;br /&gt;menjadi jaminan keberlangsungan hutan tropis.&lt;br /&gt;15. Menuntut  Pemerintah NKRI untuk segera mencukupi,&lt;br /&gt;melengkapi, mengganti serta membangun  sarana&lt;br /&gt;pendidikan formal yang memadai diwilayah terpencil&lt;br /&gt;Kalimantan  Tengah. Serta melakukan pemerataan&lt;br /&gt;penempatan guru Sekolah Dasar dan Sekolah  Lanjutan&lt;br /&gt;Tingkat pertama yang diiringi dengan peningkatan&lt;br /&gt;anggaran  pendidikan dan kesejahteraan para guru.&lt;br /&gt;16. Penuntut Pemerintah NKRI  untuk menjamin&lt;br /&gt;keterlibatan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah&lt;br /&gt;dalam  semua proses pembuatan, perumusan, pelaksanaan&lt;br /&gt;dan pengawasan kebijakan  Negara dalam program-program&lt;br /&gt;pemberdayaan rakyat yang akan bersentuhan  atau&lt;br /&gt;berlangsung dalam kehidupan Masyarakat Adat,&lt;br /&gt;khususnya di Kalimantan  Tengah.&lt;br /&gt;17. Menuntut Pemerintah NKRI untuk tidak membiarkan&lt;br /&gt;berbagai  pelanggaran HAM, pelecehan terhadap&lt;br /&gt;keberlangsungan hidup sosial , ekonomi  adat istiadat,&lt;br /&gt;diwilayah adat dan lingkungan hidup Masyarakat Adat&lt;br /&gt;Dayak  Kalimantan Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan resolusi hasil kongres Aliansi Masyarakat  Adat&lt;br /&gt;Dayak Kalimantan Tengah tersebut diatas yang terdiri&lt;br /&gt;dari 17 butir,  maka kami peserta kongres Aliansi&lt;br /&gt;Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah II  tanggal&lt;br /&gt;6-8 November 2006, menyerukan kepada seluruh warga&lt;br /&gt;Masyarakat Adat  Dayak Kalimantan Tengah untuk :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menghapuskan atau meninggalkan system  pemerintahan&lt;br /&gt;desa yang beragam seperti yang diatur dalam UU no. 5&lt;br /&gt;tahun  1979 tentang Pemerintahan Desa. Kemudian&lt;br /&gt;mengembalikan Pemerintahan Desa  kepada system-sistem&lt;br /&gt;pemerintahan adat kampong yang beragam berdasarkan &lt;br /&gt;asal usul adat istiadat masing-masing komunitas suku.&lt;br /&gt;2. Wajib  menghentikan semua praktek-praktek&lt;br /&gt;pengrusakan terhadap sumber daya alam  seperti kayu&lt;br /&gt;hutan, tanah adat, sungai, gunung dan bukit maupun&lt;br /&gt;flora dan  fauna didalamnya, yang dilakukan oleh para&lt;br /&gt;perusak yang legal ataupun perusak  illegal diwilayah&lt;br /&gt;hokum adat Kalimantan tengah. Kemudian  mulailah&lt;br /&gt;melakukan gerakan penyelamatan Sumber Daya Alam&lt;br /&gt;melalui  peralarangan masuk, pengaturan yang ketat,&lt;br /&gt;penanaman bibit-bibit baru, dan  rehabilitasi hutan&lt;br /&gt;alam dilahan yang kritis pada wilayah adat [kampung]&lt;br /&gt;.  masyarakat adat harus berjuang dalam penyelamatan&lt;br /&gt;alam dan lingkungan  sendiri.&lt;br /&gt;3. Wajib menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan&lt;br /&gt;dalam  wilayah masing-masing Masyarakat Adat serta&lt;br /&gt;mencegah terjadinya konflik  sosial yang bersifat&lt;br /&gt;anarkis, baik dengan sesama warga masyarakat  adat&lt;br /&gt;Dayak Kalimantan Tengah maupun dengan warga masyarakat&lt;br /&gt;lainnya  [pendatang baru] dibumi tambun bungai ini.&lt;br /&gt;4. Wajib menjunjung tinggi dan  memperkuat keberadaan&lt;br /&gt;lembaga/organisasi AMAN dan AMAD Kalimantan  tengah,&lt;br /&gt;mulai dari tingkat Komunitas suku/kampung, DAS sampai&lt;br /&gt;ketingkat  daerah Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah&lt;br /&gt;dan seluruh wilayah nusantara.  Karena organisasi ini&lt;br /&gt;adalah satu-satunya organisasi Masyarakat Adat  yang&lt;br /&gt;umum dan nasional.&lt;br /&gt;5. Wajib menggunakan hak pilih dengan kehendak  hati&lt;br /&gt;nurani masing-masing individu/pribadi dan&lt;br /&gt;mempertahankan keberadaan  Organisasi AMAN dan AMAD&lt;br /&gt;sebagai organisasi yang tidak  berafiliasi/&lt;wbr&gt;tidak&lt;br /&gt;menjadi anggota terbuka/tertutup kepada &lt;br /&gt;partai-partai politik maupun para calon peserta&lt;br /&gt;pemilihan kepala daerah  kabupaten maupun provinsi&lt;br /&gt;ditahun-tahun yang akan datang.&lt;br /&gt;6. Wajib  merapatkan kekuatan dan kekompakan&lt;br /&gt;anggota-anggota/&lt;wbr&gt;warga masyarakat adat  dayak di&lt;br /&gt;wilayah masing-masing. Di DAS besar dan kecil guna&lt;br /&gt;memfungsikan  partisipasi politik Masyarakat Adat&lt;br /&gt;dimasing-masing tempat sesuai dengan  arahan dan&lt;br /&gt;panduan yang akan ditentukan kemudian oleh Dewan&lt;br /&gt;Aliansi  Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah.&lt;br /&gt;7. Wajib berjuang  dimasing-masing komunitas&lt;br /&gt;suku/bahasa dan DAS_DAS dalam upaya  pengembalian&lt;br /&gt;fungsi-fungsi dan peran hukum dan peradilan  adat&lt;br /&gt;kita.&lt;br /&gt;8. Wajib menghargai keadilan dan kesetaraan  gender&lt;br /&gt;(persamaan hak antara perempuan dan laki-laki),&lt;br /&gt;mendukung  terpenuhinya hak-hak, partisipasi dan peran&lt;br /&gt;perempuan diruang  public.&lt;br /&gt;9. Semua warga Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah&lt;br /&gt;wajib  berjuang membela diri, mempertahankan hak-hak&lt;br /&gt;wilayah adat, hutan adat, hukum  adat masing-masing&lt;br /&gt;suku, kampung-kampung dan DAS di Kalimantan  Tengah.&lt;br /&gt;10. Menolak konservasi kawasan hutan dan Taman&lt;br /&gt;Nasional yang  mengancam keberlanjutan kehidupan&lt;br /&gt;masyarakat adat.&lt;br /&gt;11. Semua Damang  kepala adat dan calon Damang wajib&lt;br /&gt;berjuang untuk mempertahankan hokum adat  dan&lt;br /&gt;memperjuangkan peradilan adat di masing-masing&lt;br /&gt;suku/wilayah dan  DAS-DAS.&lt;br /&gt;12. Semua warga Masyarakat Adat harus mempertahankan&lt;br /&gt;wibawa  Damang dan Kepala Adat sebagai figure public&lt;br /&gt;yang harus berasal dari  tokoh-tokoh yang tahu dan&lt;br /&gt;menghormati keaslian adat yang bersumber dari  suku&lt;br /&gt;asli setempat dan kepercayaan asli masyarakat&lt;br /&gt;setempat. Karena  Damang adalah jabatan professional&lt;br /&gt;bukan jabatan politis kekuasaan  birokrat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HIDUP MASYARAKAT ADAT !!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palangkaraya, 8 November  2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peserta kongres Masyarakta Adat Dayak Kalimantan&lt;br /&gt;Tengah II&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Selamat Hari Raya Idul Fitri</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2006/10/selamat-hari-raya-idul-fitri.html</link><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Wed, 25 Oct 2006 14:33:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-116176242888020909</guid><description>&lt;span style="color: rgb(102, 204, 204); font-weight: bold;"&gt;Di hari yang fitri ini seharusnya semua menyambut dengan penuh kesukacitaan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;span style="color: rgb(102, 204, 204); font-weight: bold;"&gt;Di hari yang fitri ini seharusnya kita bisa menghirup udara yang segar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;span style="color: rgb(102, 204, 204); font-weight: bold;"&gt;sesegar hati yang telah di sucikan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;span style="color: rgb(102, 204, 204); font-weight: bold;"&gt;Namun betapa kesucian di hari yang fitri diselimuti pekatnya kabut yang menyelimuti&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Selamat Idul Fitri 1427 Hijriyah &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;span style="font-weight: bold; color: rgb(51, 51, 255);"&gt;Mohom Maaf Lahir dan bathin&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;span style="color: rgb(102, 204, 204); font-weight: bold;"&gt;Untuk lisan yang tak terjaga,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;span style="color: rgb(102, 204, 204); font-weight: bold;"&gt;Janji yang terabaikan,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;span style="color: rgb(102, 204, 204); font-weight: bold;"&gt;Sangka yang terlintas,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;span style="color: rgb(102, 204, 204); font-weight: bold;"&gt;Dan semua tindakan yang pernah menyakitkan,,&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Puisi : Aku Tidak Malu Jadi Orang Indonesia</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2006/08/puisi-aku-tidak-malu-jadi-orang.html</link><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Mon, 28 Aug 2006 10:59:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-115673779391230834</guid><description>Aku Tidak Malu Jadi Orang Indonesia&lt;br /&gt;Oleh : H Rosihan Anwar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku tidak  malu jadi orang Indonesia ...&lt;br /&gt;Biar orang bilang apa saja, biar, biar  ...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia negara paling korup di dunia&lt;br /&gt;Indonesia negara  gagal&lt;br /&gt;Indonesia negara lemah&lt;br /&gt;Indonesia melanggar HAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Elite  Indonesia serakah harta dan kekuasaan&lt;br /&gt;Presiden-presiden Indonesia dilecehkan  humoris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengarlah, Bung Karno dimanfaatkan komunis&lt;br /&gt;Pak Harto  dimanfaatkan putra-putrinya&lt;br /&gt;Habibie dimanfaatkan konco-konconya&lt;br /&gt;Gus Dur  dimanfaatkan tukang pijitnya&lt;br /&gt;Megawati dimanfaatkan suaminya&lt;br /&gt;SBY  dimanfaatkan .....nya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatlah, Bung Karno menciptakan keamanan  dan&lt;br /&gt;persatuan bangsa&lt;br /&gt;Pak Harto menciptakan kemakmuran bangsa  dan&lt;br /&gt;keluarganya&lt;br /&gt;Habibie menciptakan demonstrasi&lt;br /&gt;Gus Dur menciptakan  partai kebangkitan bangsa&lt;br /&gt;Megawati menciptakan kenaikan-kenaikan  harga&lt;br /&gt;SBY menciptakan 'ketidak-pastian'&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alah mak!&lt;br /&gt;Bung Karno turun  dari presiden karena Supersemar&lt;br /&gt;Pak Harto turun dari presiden karena  superdemo&lt;br /&gt;Habibie turun dari presiden karena supertransisi&lt;br /&gt;Gus Dur turun  dari presiden karena superskandal&lt;br /&gt;Megawati turun-temurun jadi presiden &lt;br /&gt;Maka Anda tahu sekarang kenapa&lt;br /&gt;SBY turun karena .......?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku  tidak malu jadi orang Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia punya istilah-istilah khas di  dunia korupsi&lt;br /&gt;Ada istilah angpao untuk uang atensi&lt;br /&gt;Ada amplop untuk  bikin kocek tebal berisi&lt;br /&gt;Ada saweran duit untuk membayar pengacara hitam  dan&lt;br /&gt;menyuap aparat hukum&lt;br /&gt;Ada prosedur untuk menilep uang rakyat dan  institusi,&lt;br /&gt;dilakukan&lt;br /&gt;beramai-ramai oleh gubernur, bupati, walikota,  anggota&lt;br /&gt;DPRD dan DPR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada tren yang kuat menguasai kaum  koruptor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Simaklah sejarah bangsa dan Tanah Air&lt;br /&gt;Semenjak dulu zaman  kompeni&lt;br /&gt;Pegawai VOC kirim laporan Kepada Heren Zeventien di&lt;br /&gt;Tanah Wolanda &lt;br /&gt;Elke Regent Heeft zijn Chinees&lt;br /&gt;Tiap Bupati punya orang Cinanya &lt;br /&gt;Maknanya jelas, pejabat feodal dihidupi pedagang Cina&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syahdan,  Susuhunan Amangkurat II dari Mataram Mengutus&lt;br /&gt;misi sembilan&lt;br /&gt;duta ke  Batavia minta kepada Bapak Kompeni agar&lt;br /&gt;dikirimi cinderamata,&lt;br /&gt;mulai dari  ayam Belanda, kuda Persia hingga gadis&lt;br /&gt;Makassar&lt;br /&gt;Jangan lupa putri Cina  untuk jadi selir Raja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kraton Kartasura menebar bau korupsi, seks dan  duit&lt;br /&gt;Ditambah intrik-intrik kalangan pangeran&lt;br /&gt;Bagaimana kerajaan tidak  akan binasa?&lt;br /&gt;Itulah warisan sejarah dari generasi ke generasi&lt;br /&gt;Sehingga  yang tampak kini di bumi persada Pertiwi,&lt;br /&gt;adalah kiriman&lt;br /&gt;genetik kepada  kita semua&lt;br /&gt;Anda dan aku tidak terlepas dari hukumnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka Anda tahu  sekarang kenapa&lt;br /&gt;Aku tidak malu jadi orang Indonesia&lt;br /&gt;Sebab memang begitulah  nasibku&lt;br /&gt;Kismet, kata orang bijak-bestari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi adalah sejenis  vampir&lt;br /&gt;Makhluk halus bangkit kembali dari kubur&lt;br /&gt;Kemudian keluar pada  malam hari&lt;br /&gt;Dan mengisap darah manusia yang sedang tidur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di layar  film Hollywood wujudnya adalah Count Dracula&lt;br /&gt;yang bertaring,&lt;br /&gt;diperankan  aktor Bela Lugosi&lt;br /&gt;Vampir, yang hilang kesaktiannya bila terkena  sinar&lt;br /&gt;matahari&lt;br /&gt;Akan tetapi drakula-drakula Indonesia tetap perkasa &lt;br /&gt;Beroperasi 24 jam, ya malam ya siang mencari korban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga  sia-sialah aksi melawan korupsi membasmi&lt;br /&gt;drakula&lt;br /&gt;Yang telah merasuki  rongga dan jiwa aparat negara&lt;br /&gt;Yang membuat media memberitakan&lt;br /&gt;Akibat  bisnis keluarga pejabat, Tutut-Tutut baru&lt;br /&gt;bermunculan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku orang  terpasung dalam terungku kaum penjarah harta&lt;br /&gt;negara&lt;br /&gt;Akan aneh bila berkata  aku malu jadi orang Indonesia&lt;br /&gt;Sorry ya, aku tidak malu jadi orang Indonesia &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuhibur diri dengan sajakku magnus opus karya sang&lt;br /&gt;Empu&lt;br /&gt;Sajak  pendek yang berbunyi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Katakan beta&lt;br /&gt;Ma natah batas&lt;br /&gt;Antara gila  dengan waras"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sorry ya, inilah puisiku melawan korupsi&lt;br /&gt;Siapa Takut  ...?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Perspektif Ecowisata Kalteng</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2006/07/perspektif-ecowisata-kalteng.html</link><category>Tulisan</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Tue, 25 Jul 2006 01:37:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-115376732762098330</guid><description>&lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;  &lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;Perspektif Ecowisata Kalteng&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;Melalui Ekpdeisi Gabungan Mapala Se-Indonesia&lt;br /&gt;oleh : Arie Rompas&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;     &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;Kalimantan Tengah adalah salah satu Provinsi Indonesia yang memiliki areal daratan yang luas yaitu sekitar 153 .560 Km atau 25 % dari total keseluruhan daratan di Indonesia.sedangkan kondisi tophographinya pada umumnya rendah dan datar ,namun pada bagian sebelah utara terdapat pegunungan yang membentang dari arah barat ke timur yaitu pegunungan Muller dan Schwanner .Dengan potensi wilayah yang begitu besar dan keanekaragaman budaya serta objek wisata alam yang menantang merupakan salah satu peluang yang besar untuk menjual produk jasa keparawisataan melalui pembenahan diri serta mengenalkan diri Kalteng sebagai daerah yang memiliki kebudayaan yang beraneka ragam ,flora dan fauna dan sub suku dayak yang terpencar di daerah Kalteng ,kerajinan khas kalteng serta daerah yang memiliki objek-objek wisata petualangan yang menantang.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengoptimalkan pengelolaan parawisata perlu adanya pemasaran dan promosi baik lokal regional maupun internasional .Salah Wahab (1997;24) memberikan pengertian pemasaran parawisata sebagai berikut : Pemasaran parawisata adalah penyesuaian yang sistematis dan terkoordinasi mengenai kebijakan dalam sektor parawisata pada tingkat pemerintah,lokal ,regional,nasional ,Internasional,guna mencapai suatu titik kepuasan optimal bagi kebutuhan, kebutuhan kelompok pelanggan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya, sekaligus untuk mencapai tingkat keuntungan yang memadai . Definisi tersebut selaras dengan definisi pemasaran pada umumnya, khususnya yang mengenai kepuasan konsumen sebagai sarana utama yang mengendalikan penyesuaian kebijakan badan usaha wisata maupun kebijakan pemerintah. Akan tetapi ada batasan tersebut, &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;pemasaran parawisata harus tunduk pada ulasan ini&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;     &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;1. Bahwa pemasaran wisata itu tidak hanya suatu penyesuaian kebijakan yang sistematis dan terkoordinasi. Pada umumnya pemasaran wisata menyusun kebijakan-kebijakan menurut urgensi keperluan wisata.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;2. Seluruh informasi dari pemasaran wisata jika di lihat dari segi organisasi parawisata nasional ,harus mengidentifikasikan pasar-pasar parawisata yang utama,yang kedua dan kapan kesempatan pemasaran produk-produk wisata daerah tujuan wisata ,bagaimana membangun satu sistem komunikasi dengan pasar-pasar, serta bagaimana memantapkan dan meningkatkan perluasan pasar-pasar bagi wisata bagi daerah tujuan wisata. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;3. Bahwa pemasaran harus dianggap sebagai pusat perhatian pimpinan parawisata dalam kebijakan negara itu atau industri parawisata. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;     &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;Berdasarkan batasan-batasan dan uraian di atas maka pemasaran wisatawan dapat dirumuskan sebagai berikut : Proses manajemen dimana organisasi parawisata nasional atau badan-badan usaha wisata dapat mengidentifikasikan wisata pilihanya baik yang aktual maupun potensial, dapat berkomunikasi dengan mereka untuk meyakinkan dan mempengaruhi kehendak, kebutuhan , motivasi, kesukaan dan hal yang tidak di sukai, baik pada tinggkat lokal, regional, nasional, internasional, serta merumuskan dan menyesuaikan produk wisata mereka secara tepat, dengan maksud mencapai kepuasan optimal wisatawan sehingga dengan begitu mereka dapat meraih sasaran-sasaranya. Namun dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemasaran tersebut kebijakan cenderung memperhatikan skala makro dari pengelolaan parawisata tersebut tanpa memperhatikan pemberdayaan masyarakat disekitar. Ambil contoh perkembangan industri parawisata di &lt;st1:place st="on"&gt;Bali&lt;/st1:place&gt; yang cenderung ke arah parawisata missal (Mass tourism) tersebut, ternyata banyak menimbulkan permasalahan. masyarakat yang tidak dilibatkan dalam proses pengembangannya, akhirnya terdesak, baik secara ekonomi, budaya maupun lingkungan yang kalah dengan investor-investor yang kebanyakan adalah pendatang, sementara masyarakat sekitar tidak mendapatkan hasil dari pembangunan tersebut untuk penghidupan mereka. Secara perlahan tapi pasti, budaya lokal akan terkontaminasi untuk pemenuhan kebutuhan industri dan pasar semata. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;                 &lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Konsep Ecowisata&lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;Pengembangan daerah daerah potensi wisata di Kalimantan Tengah sebagai daerah objek wisata alam (adventure) merupakan salah satu maksud dalam pencapaian tujuan pengelolaan kawasan wisata alam (adventure) sendiri merupakan suatu kegiatan pengelolaan yang dikembangkan pada kawasan pelestarian alam (salah satunya taman nasional). Secara umum kegiatan ekowisata didefinisikan sebagai kegiatan pengelolaan terbatas yang berupa kegiatan mengunjungi, melihat dan menikmati keindahan alam dalam kawasan. (UU KSDA No.5 tahun 1990). Dari waktu ke waktu pengertian ekowisata itu sendiri selalu berkembang, namun tetap pada hakekatnya bahwa ekowisata adalah bentuk wisata yang bertanggung jawab terhadap kelestarian areal yang masih alami dan memberi manfaat secara ekonomi dan mempertahankan keutuhan budaya bagi masyarakat setempat (fandeli ,et.al.2000). Berdasarkan definisi tersebut, diberi penegasan bahwa kegiatan ini bukan berorientasi bisnis belaka ,tetapi lebih di peruntukan kepada pengembangan masyarakat dan pengelolaan kawasan. Minimalisir gangguan terhadap keutuhan budaya masyarakat setempat juga dijadikan suatu pedoman penting dalam kegiatan ekowisata ini. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt; &lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;Eksedisi Gabungan Mapala Se-Indonesia&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;Mahasiswa sebagai unjung tombak dunia intelektual memiliki rasa tanggung jawab dalam mengisi pembanguanan terutama mengakui hak dan kedaulatan rakyat. Di era reformasai ini sudah saatnya masyarakat didahulukan hak-hak nya yang sudah lama tertindas di bawah rezim ORBA selama 32 tahun dimana hak- hak dan perekonomianya tidak dapat terpenuhi dan sebagai akibatnya , masyarakat yang menjaga tradisi dan alamnya tidak mendapat keuntungan secara adil ,sehingga memunculkan kecemburuan sosial dan dan keinginan untuk mengejar ketinggalan materialnya melalui pembukaan lahan hutan miliknya atau memanfaatkan sumber daya alam lainya secara emosional. Di lain pihak dunia usaha yang didukung kebijakan pemerintah menjadi tidak terkendali , sehinga kegiatan usahanya memasuki kantong-kantong sumberdaya keanekaragaman hayati yang ada di daerah tersebut. Berdasarkan pemikiran tersebut untuk membangun hak dan penguatan ekonomi masyarakat lokal , mahasiswa Palangkaraya yang tergabung dalam Kelompok Mahasiswa Daim “COMODO” Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Fakultas Ekonomi Universitas Palangkaraya ingin menyumbangakan sumbangsihnya dan pengabdian kepada masyarakat dengan pengetahuan dan pengalaman dalam konteks penelitian dan petualangan yang sejalan dengan kode etik pecinta alam untuk mempromosikan dan mengembangkan masyarakat sekitar lokasi kegiatan khususnya kepada sesama Mahasisawa Pecinta Alam Se-Indonesia dalam upaya mencari solusi dan pemberdayaan masyarakat khusunya di lima Kabupaten di Kalteng yang menjadi tujuan kegiatan. Adapun Objek ynag menjadi target kegiatan Ekspedisi Gabungan Mapala Se Indonesia pada tanggal 10-24 september 2003 yang di ketuai oleh Herry Mustafa adalah lima Kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah yaitu :&lt;br /&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt; &lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;span style=""&gt;1.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;Penelitian Suku Dayak Bawo (Barito Selatan ) &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;br /&gt;      Mempelajari keadaan sosial, budaya, demografis dan asal usul pemukiman, Mempelajari               pola penggunaan lahan dan agroekosistem,&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;Mempelajari pola pemanfaatan hutan dan                   kondisi     hutan, Mendokumentasikan pengetahuan lokal, tradsisi religi dan hukum adat dan &lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;      menggali potensi desa.&lt;br /&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt; &lt;div style="text-align: center;"&gt; &lt;div style="text-align: left;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;span style=""&gt;2.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"&gt;      &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;Arung Sungai &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;(Kabupaten Murung Raya ) &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt; &lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;      Mengarungi sungai dengan mengunakan perahu dan membuat jalur pengarungan dan               menentukan Grade (tingkat kesulitan ) jeram sungai,&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;Mendokumentasikan objek wisata           yang belum terangkat, Menginventarisir daerah sepanjang sungai mengenai potensi desa            yang ada dialiran sungai tersebut . &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt; &lt;/div&gt; &lt;/div&gt;     &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;3.&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;Panjat Tebing ( Kabupaten Kapuas) &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;Melakukan pemanjatan di Gunung Raung di tebing Ongkang, dengan mengunakan peralatan panjat tebing ( Free &amp; Artifisial, Memperkenalkan dan mensosialisasikan panjat tebing di daerah sekitar, Menginventarisir dan mendokumentasikan tebing-tebing di Kab. &lt;st1:place st="on"&gt;Kapuas&lt;/st1:place&gt; yang potensial di jadikan wisata petualangan (Adventure ).&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;     &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;4.  Susur Pantai (Kab.Kotawaringain Barat ) &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;Mendokumentasikan objek wisata pantai disepanjang pantai untuk pengembangan wisata yang berbasis pada masyarakat, Pengamatan karakteristik biota laut yang hidup di sepanjang pantai ( manggrove, terumbu karang, lamun.), Observasi sosial ekonomi masyarakat pesisir pantai.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;     &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;5.  Pendakian Gunung Bkt Raya 2278 .mdpl (Kab.Katingan ) &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;Inventarisir flora dan fauna dan keragaman hayati, Mempromosikan potensi Bukit Raya sebagai pusat penelitian dan olah raga petualangan, Inventarisir fungsi hutan non kayu di daerah Bkt.Raya &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;     &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;6.  Bakti Sosial&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;/span&gt;Sosialisasi dan interaksi mahasisawa pecinta alam dengan masyarakat Kampus, Pembuatan bak sampah dan pemasangan plang yang bertemakan lingkungan di sekitar kampus, &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;             &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;Keberadaan kami sebagai anak bangsa yang ingin memberikan dan turut menyumbangkan sedikit arti dari kemampuan dan pengetahuan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah merupakan langkah awal dari sebuah perjalanan panjang,namun dalam menyambung langakah berikutnya tanpa dukungan dan bimbingan dari pengambil kebijakan tidak akan mencapai satu tujuan akhirnya masayarakat akan tetap elalu terpingirkan dan tidak akan pernah merasakan pembangunan .Seharusnya masayarak adalah bagian dari kebijakan terutama dalam mengelola sumber daya alamnya yang lestari.&lt;o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/o:p&gt;Salam lestari&lt;o:p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah Ketua Umum COMODO Mapala Fak.Ekonomi Unpar dan penaggung jawab Ekspedisi Gabungan Mapala Se- Indonesia.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Georgia;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=";font-family:Georgia;font-size:12;"  &gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Investor Batu Bara Mengincar Kawasan Konservasi Air</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2006/06/investor-batu-bara-mengincar-kawasan_28.html</link><category>Media Publishing</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Wed, 28 Jun 2006 12:10:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-115147151259594673</guid><description>Palangkaraya, Kompas - Sejumlah investor bidang pertambangan mengincar kandungan batu bara yang melimpah di Kalimantan Tengah. Sayangnya, deposit batu bara itu banyak terdapat di kawasan konservasi sumber daya air yang terletak di kaki Pegunungan Muller, seperti di Kabupaten Murung Raya.&lt;br /&gt;Kami mendesak agar pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin pertambangan di sekitar Pegunungan Muller, Kabupaten Murung Raya. Selain merupakan daerah tangkapan air, kawasan tersebut merupakan hulu dari beberapa sungai besar di Kalimantan, termasuk Sungai Barito, kata Mine and Forest Campaign Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Arie Rompas (Rio) di Palangkaraya, Senin (14/11)&lt;br /&gt;Deposit batu bara Kalteng ini tersebar di Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Kabupaten Murung Raya. Apabila pertambangan diizinkan masuk tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan, dikhawatirkan fungsi kawasan sebagai penyimpan dan penyuplai air di Kabupaten Murung Raya akan terganggu. Apalagi, di beberapa wilayah Kabupaten Murung Raya juga sudah merupakan areal konsesi hak pengusahaan hutan, ungkap Arie Rompas. Saat ini pertambangan di Kalteng masih menyisakan beberapa persoalan, semisal menyangkut tata batas areal konsesi. Ataupun tumpang tindihnya kawasan pertambangan dengan hutan atau lahan perkebunan. Sebaiknya persoalan itu diselesaikan dulu. Jangan terburu-buru mengeluarkan izin-izin baru pertambangan ujar Arie&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Minat tinggi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bupati Murung Raya Willy M Yoeseph menuturkan, minat investor menggarap batu bara di wilayahnya cukup tinggi. Saat ini ada sembilan perusahaan batu bara yang beraktivitas di Kabupaten Murung Raya dan 20-an perusahaan yang sedang mengajukan izin pertambangan baru. Kami sedang menyeleksi permohonan izin itu. Kalau lokasi yang diminati merupakan kawasan pencadangan air, kami akan menolaknya, ungkap Willy yang ditemui di sela pertemuan Gubernur Kalteng dengan pengusaha pertambangan di Aula Jayang Tingang, Palangkaraya.&lt;br /&gt;Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng Nugroho Basuki mengemukakan, pihaknya sedang mengawasi keberadaan pertambangan batu bara yang ada di kawasan proteksi perlindungan air. Dinas Pertambangan Kalteng tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan di kawasan yang diperuntukkan sebagai hutan lindung atau konservasi air. Dikatakan, ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalteng, pemerintah kabupaten, dan kota untuk mengkaji ulang peraturan daerah yang menyangkut rencana tata ruang dan wilayah provinsi.&lt;br /&gt;Secara terpisah Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengharapkan nantinya masing-masing stakeholder atau pemangku kepentingan akan memiliki pegangan hukum terkait wilayahnya. Termasuk menyangkut kepastian status suatu kawasan, apakah sebagai kawasan hutan lindung atau pertambangan. (CAS)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Hutan Kalteng Kritis</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2006/06/hutan-kalteng-kritis.html</link><category>Media Publishing</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Tue, 27 Jun 2006 14:27:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-115139380550107974</guid><description>Hutan Kalteng Kritis :&lt;br /&gt;Luas Lahan Kritis Hutan Produksi Mencapai 37,11 Persen &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palangkaraya, Kompas - Kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi akibat tidak terkendalinya kegiatan penebangan pohon dan maraknya konversi fungsi lahan di hutan. Luas lahan kritis hutan produksi di Kalimantan Tengah kini mencapai sekitar 37,11 persen dari total luas hutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari data Badan Planologi Departemen Kehutanan tahun 2000, luas lahan kritis dan konversi untuk kepentingan nonkehutanan di hutan produksi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai 2.815.803 hektar, atau sekitar 37,11 persen dari total luas hutan produksi 7.587.411 hektar. Kondisi ini mengkhawatirkan karena lingkungan menjadi rawan bencana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Arie Rompas, Senin (6/3) di Palangkaraya, menyerukan upaya serius pemulihan lingkungan bagi wilayah yang luas hutannya kurang dari 30 persen luas wilayah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merujuk data Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kalteng tahun 2003, luas kawasan hutan Kalteng 10.294.853,52 hektar, atau 67,04 persen luas provinsiâ€”dua kali lipat luas minimal yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, minimal 30 persen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, ternyata daerah Lamandau, Pulang Pisau, dan Kotawaringin Barat kebanjiran pada musim hujan lalu. Tidak semua kabupaten memiliki hutan luas, kata Arie. Dampak kerusakan hutan di Kalimantan akan lebih buruk dibanding di Pulau Jawa karena di Kalimantan banyak daerah aliran sungai (DAS). Jika dibiarkan, 10 tahun lagi hutan Kalteng akan habis. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Satriadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, peraturan pemerintah yang menetapkan lima persen produksi perusahaan pemilik hak pengusahaan hutan (HPH) harus disediakan untuk memenuhi kebutuhan lokal dinilai sulit diterapkan karena harganya terlalu mahal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu dikatakan Ketua Masyarakat Perhutanan Indonesia/Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Kalteng Mawardi, kemarin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendapat satu meter kubik kayu olahan, perlu dua kubik kayu bulat HPH seharga Rp 1,1 juta per kubik. Itu masih ditambah biaya provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR). Harga ini jauh di atas kayu lokal non-HPH yang di pasaran Rp 900.000 per kubik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur Rusdi Manaf di Samarinda mengungkapkan, laju deforestasi Kaltim 500.000 ha per tahun 20 persen laju deforestasi di Indonesia yang 2,5 juta ha. Menurut dia, hal ini akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya komitmen industri kehutanan dalam mengelola hutan. (CAS/BRO)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Mercury</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2006/06/mercury.html</link><category>Tulisan</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sat, 10 Jun 2006 17:51:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-114992611954796825</guid><description>&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;&lt;strong&gt;Mercury&lt;br /&gt;Dari Minimata,Teluk Buyat dan akankah terjadi di Kalteng ?&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Arie”Rio”Rompas *)**&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merkuri ( Hg ) adalah unsur kimia yang tergolong logam berat memiliki daya cemar yang kuat, dan dapat terakumulasi dalam tubuh jenis –jenis organisme laut seperti kerang-kerangan, dalam daging ikan sehingga kosentrasinya dapat terus bertambah, p-ada kosentrasi tertentu dapat membahayakan manusia jika mengkomsumsi kerang atau ikan tersebut .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merkuri telah di gunakan untuk menambang emas selama berabad-abad karena racun tersebut harganya murah, mudah di gunakan, dan relatif efisien. Namun dampak yang di timbulkannya juga dapat di rasakan sampai berabad-abad kemudian. Merkuri merupakan suatu toksin yang bersifat kuat dapat merusak bayi dalam kandungan, sistem saraf pusat menusia, organ-organ reproduksi dan sistem kekebalan tubuh. Insiden besar yang di akibatkan oleh pencemaran mercuri terjadi di teluk minimata, jepang . Diperkirakan 1.800 orang meninggal dunia karena memakan hasil laut dari perairan lokal yang tercemar mercuri.(Minimata dalam gambar,1988).&lt;br /&gt;Ketika perusahaan kimia bernama Chisso membuang limbahnya ke teluk minimata (nama desa di Jepang ) pada tahun 1939, Banyak pihak yang yakin bahwa limbah perusahaan itu tidak berbahaya. Limbah yang mengandung mercuri, selanium, tahliam, manganese dan sebagainya di buang Chisso kelaut kemudian pada tahun 1959 di temukan bahwa methyl mercuri (CH3Hg) dalam air limbah adalah penyebab penyakit Minimata .Namun perusahaan menolak tuduhan dan terus membuang limbahnya kelaut hingga tahun 1968 dan akibatnya penduduk yang mengkomsumsi hasil laut teluk Minimata terserang penyakit “äneh”yang belum ada sebelumnya seperti mengalami gejala gangguan indera, kesemutan atau tangan dan kaki gemetaran, hilang keseimbangan dan bahkan menimbulkan penyakit diabetes akibat tidak berfungsinya kelenjar pada perut .Saat masyarakat protes para pembela Chisso telah di organisir dengan kekutan uangnya, para pejabat pemerintah, akademisi, politisi bahkan dokter memberi alasan dan penjelasan yang menyatakan dan mengeluarkan teori, analisis dan data bahwa penyakit itu bukan karena Limbah Chisso .Bahkan menuduh masyarakat ingin mencari keuntungan dari perusahaan dengan alasan kesehatan, setelah korban makin berjatuhan dan Chisso terbukti mencemari teluk minimata tersebut oleh pengadilan setempat, barulah para pendukung Chisso sibuk menyembunyikan muka tanpa rasa bersalah mereka masih hidup di tengah masyarakat jepang yang memiliki tradisi harakiri (bunuh diri karena malu ) namun peristiwa ini telah merengut sekitar 1.800 orang penduduk yang tak berdosa .&lt;br /&gt;Saat ini ,santer hampir di semua media masa dan elektonik membahas kasus yang hampir mirip dengan kasus tersebut dimana masyarakat tercemar akibat merkuri di teluk Buyat Kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara akibat pembuangan limbah tailing kelaut atau lebih dikenal dengan sebutan Submarine Tailing Disposal (STD) oleh perusahaan tambang milik Newmont Minahasa Raya (NMR) yang saham mayoritasnya (80 %) dimiliki oleh Newmont Indonesia Ltd (USA) membuang sebesar 2000 ton tailing kelaut setiap hari dan selama lima tahun NMR telah membuang limbah sebanyak 2.848.000 ton ke perairan teluk Buyat, Sungguh merupakan jumlah yang tidak sedikit .Lokasi ini merupakan tempat pertama yang menjadi lokasi pembuangan limbah kelaut di Indonesia yang tentunya di beri ijin oleh pemerintah yang sangat ironis dengan metode STD yang sudah tidak di gunakan bahkan ditinggalkan di negara-negara maju karena banyak permasalahan dan efek buruk yang di akibatkan oleh sistem STD ini. Pada tahun 1999 seorang ahli toksikologi dari Universitas Samratulangi Manado Rizal Max Rompas mengadakan penelitian dan dalam dokumen studinya menyebutkan bahwa telah terdeteksi sejumlah besar akumulasii limbah teluk buyat yang melewati ambang toleransi sesuai PP N0.20 tahun 1990 dan didapatkan adanya kontaminasi plankton dan ancaman bagi kelestarian ikan laut dan kumpulan limbah beracun teluk buyat tersebut memiliki sifat bioakumulasi dan bisa menyebabkan kanker. Selanjutnya temuan PSL-SDA Unsrat menyatakan bahwa 10 jenis ikan komsumsi teluk buyat terkontaminasi logam berat yaitu, mercuri (Hg) Arsen, (As) dan Cadnium (Cd) . Ketiga logam berat yang termasuk kategori bahan beracun ( B3 ) ditemukan dalam hati dan perut sampel ikan, dan dugaan hasil tersebut di kuatkan oleh hasil penelitian yang di lakukan WALHI dan JATAM ( September 2000 ) dari 20 sampel darah yang di ambil secara acak menunjukan 18 orang terkontaminasi Arsen (As) melebihi batas toleransi yaitu lebih dari 11.0 mcg/L sedangkan konsentrasi mercuri (Hg) dalam darah dari 20 sampel 17 orang memiliki kosentrasi melebihi ambang toleransi sebesar 5,0 mcg/L dan penelitian terakhir yang di lakuakan oleh Pusarpedal -Kementrian Lingkungan Hidup ( 2004 ) dan Dokter Evan Endinger dari Memorial Uneversity, Newfoundland bersama Walhi (2004) dari kedua laporan tersebut ditemukan kesamaan penyebaran Arsen (As), Antimon (Sb) dan Mercuri (Hg) pada sedimen dimana kosentrasi tertinggi tersebut di temukan di lokasi pembuangan tailing Newmont di teluk Buyat, namun hingga saat ini penelitian terakhir ini belum di publikasikan oleh pihak Kementrian Lingkungan Hidup karena masih ragu akan penelitian ini atau karena takut ikut disalahakan karena ikut andil dengan kasus pencemaran teluk Buyat ini yang lagi di sorot di media masa .Namun sampai saat ini ketika kejadian pencemaran ini telah memakan korban seorang bayi yang tak berdosa dan masyarakat Buyat di bawa keJakarta untuk di ambil sampel darahnya, banyak pihak yang menyatakan dan bahkan membantah penyakit tersebut berasal dari limbah tailing NMR, bahkan menteri Kesehatan menyatakan bahwa itu merupakan penyakit kulit biasa walaupun hasil pengambilan sampel belum final.&lt;br /&gt;Proses peracunan tubuh manusia dan alam oleh tailing dalam sistem STD masih menjadi berbagai macam perdebatan, masih ada saja orang - orang dari kalangan pemerintah, politisi, akademisi bahkan dokter yang memberi dukungan pada perusahaan untuk membantah tuduhan bahaya tailing untuk keselamatan mahluk hidup terutama manusia termasuk pernyataan Menteri Kesehatan tersebut.&lt;br /&gt;Kepedulian pemerintah terhadap lingkungan dan masyarakatnya perlu di pertanyakan dan untuk di ketahui saat ini pemerintah bahkan menyetujui 13 perusahaan tambang beroperasi di kawasan Hutan Lindung yang nyata-nyata melanggar Undang-Undang dan akan berimplikasi pada beribu-ribu ton limbah dan berbagai macam permasalahan lainnya yang akan datang melindas ketidakberdayaan masyarakat yang menjadi korban .&lt;br /&gt;Dampak dari kasus pencemaran teluk Buyat tersebut di Kalimantan Tengah ikut sibuk mempublikasikan hasil penelitian pencemaran sungai-sungai Kalimantan oleh Mercuri (Hg) yang dalam berbagai penelitian telah menghasilkan bahwa hampir seluruh sungai di Kalimantan Tengah telah tercemar bahkan melebihi ambang batas toleransi, namun pihak-pihak terkait belum mengambil keputusan yang subtansial bahkan cenderung mengambil “keuntungan” dari para penambang PETI dengan di relokasikanya para penambang Lanting ke WPR. WPR hanya menunda sementara bahaya mercury bukan membasmi merkuri karena walaupun penambang telah direlokasikan ke WPR namun masih tetap menggunakan mercuri, niscaya apa yang kita takutkan bakal terjadi di Kalteng, karena walaupun pengunaan mercuri di lakukan di darat oleh penambang tetapi racun yang berupa methyl mercury (CH3Hg ) yang bersifat toksis (sangat beracun) akan mengalir kesumber-sumber air dan akan terakumulasi dengan proses rantai makanan yaitu dari air yang tercemar dan dimakan plankton kemudian plankton tersebut di makan ikan dan ikan akan di komsumsi oleh manusia. Maka solusi yang paling tepat adalah hanya dengan membatasi dan mengontrol peredaran mercuri ,bila perlu di lakukan moratorium penggunaan mercuri, yang tentu saja di barengi dengan penegakan hukum dan ketentuan tersebut secara konsisten, sehingga tidak menciptakan maling-maling dan penyelundup mercuri baru yang bersekongkol dengan penegak hukum .Selain itu untuk menyelamatkan Sungai di Kalimantan Tengah perlu di buatkan Peraturan Daerah mengenai tata guna sungai dan larangan-larangan bagi aktivitas yang menagkibatkan gangguan sungai , termasuk membuang limbah berbahaya dan beracun ataupun aktivitas yang berdampak buruk pada fungsi sungai.&lt;br /&gt;Dengan cara itu kita Kalimantan Tengah tidak akan di hantui oleh bahaya mercury yang menghilangkan generasi penerus sebagai pilar dan pembangunan bangsa yang sehat dan kreatifitas, karena bagaimana mungkin kita memikirkan kemajuan bangsa apabila generasi penerusnya telah mengidap dan terkontaminasi penyakit minimata yang menyerang ketahanan tubuh dan menyerang syaraf pusat otak manusia .Maka saat inilah kita berpikir bijak supaya kasus Minimata,Teluk Buyat dan kasus-pencemaran akibat mercuri tidak terjadi di sini !!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Penulis adalah Mine and Forest Campaigner Walhi Kalimantan Tengah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total></item><item><title>Kawasan Konservasi</title><link>http://waseng-vanbroer.blogspot.com/2006/06/kawasan-konservasi.html</link><category>Tulisan</category><author>noreply@blogger.com (Unknown)</author><pubDate>Sat, 10 Jun 2006 14:37:00 +0700</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-25348038.post-114992519540600790</guid><description>&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0); font-weight: bold;"&gt;Kawasan Konservasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0); font-weight: bold;"&gt;Ajang Pertarungan Akses dan Kontrol Terhadap Sumber Daya Alam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata konservasi yang selama lebih dari tiga dasawarsa dipakai untuk kawasan-kawasan lindung di Indonesia pada kenyataan dari segi pengelolaanya hanyalah jargon semata.Fakta hingga saat ini laju kerusakan dan pengrusakan aset-aset penghidupan, baik didaratan maupun dilautan, melaju tidak terkendali sampai pada detik ini. Perusakan hutan mencapai anggak 3,8 juta hektar pertahun, penambangan dihutan lindung dilegitimasi melaui perpu 1/2004, bencana alam akibat penebangan kayu semakain terjadi, sampai pada pengusiran dan kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat lokal di berbagai kawasan perlindungan alam di Indonesia.&lt;br /&gt;Berbagai bentuk pengelolaan ” kawasan konservasi” yang dilegalkan oleh pemerintah, salah satunya berbentuk taman nasional yang saat ini berjumlah 50 buah dengan luasan sekitar 15 juta hektar atau 66 persen dari kawasan alam yang dilindungi atau 10 persen kawasan hutan di tanah air, apabila dilihat telah gagal untuk melestarikan sumberdaya alam dan jauh dari harapan bagi kesejahteraan masyarakat setempat / lokal.&lt;br /&gt;Jargon konservasi yang dipakai selama ini, bagi kalangan masyarakat sipil dan umum berarti adalah eksploitasi !!, Fakta menunjukan bahwa eksploitasi sumber daya alam dikawasan konservasi terus saja berlanjut dan dibiarkan. Kawasan konservasi bagi pemerintah berarti menutup pintu akses dan kontrol bagi masyarakat lokal namun membuka lebar-lebar bagi swasta untuk mengeksploistir aset-aset didalamnya. Sehingga pertanyaannya adalah, Konservasi untuk siapa dan untuk apa, kalau laju perusakan akibat eksploitasi aset-asaet alam dan pemiskinan masyarakat lokal masih saja terus terjadi ??&lt;br /&gt;Sesunguhnya jargon konservasi yang dianut oleh pemerintah, dan sayangnya kemudian dianut pula oleh banyak kalangan termasuk LSM lingkungan sekalipun, diimpor dari negeri barat (yellow stone concept) yang sangat jauh berbeda karakteristik sosial, budaya, ekonomi dan religi bangsa Indonesia sebagai masyarakat timur. Akibat pemaksaan doktrin konservasi, paling tidak sejak tahun 1980-an, ketika 5 Taman nasional pertama dideklarasikan telah menyebabkan luntur dan hancurnya praktek-praktek pengurusan aset-aset alam yuang sudah dilakukan oleh penduduk sejak ratusan tahun yang lalu. Ketika benteng kearifan tradisoanal sudah secara sitematis dihancurkan melaui berbagai macam proyek-proyek pembangunan beserta teori-teorinya, akan semakin mudah bagi agen-agen liberalisasi untuk mengklaim dan mengeruk aset-aset penghidupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan politik konservasi&lt;br /&gt;Perkembangan politik konservasi dapat dirunut sejak jaman kolonial Belanda bercokol di negeri ini, konsep yang digunakan adalah warisan dari pemerintahan kolonial belanda yaitu konsep pengawetan alam (nature perservation). Konsep ini didukung oleh politik kebijakan pemerintah warisan kolonial yaitu dutch staatsblad 278 / 1916 dan dutch ordinase 1941 kemudian hal tersebut disempuranakan dengan UU No 5 1967 setelah Indonesia merdeka. Ketiga hal tersebut yang kemudian menjadi asas juridical power pemerintah dalam pengelolaan kawasan konservasi sampai tahun 1980, hal tersebut lebih dikenal sebagai politik pengawetan alam yang kemudian banyak dipermasalahkan karena sangat tidak cocok dan tidak sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan kepentingan atau tidak fleksibel akan kepentingan. Sejak tahun 1980 politik tersebut bergeser pada konsep pengelolaan kawasan menjadi sebuah diskursus konservasi alam (natural conservation) yang kemudian menghasilkan 10 Taman Nasional di Indonesia dan sejak tahun 1990 -1992 kemudian dirubah menjadi pengelolaan kawasan konservasi keanekaragaman hayati (biodervisity kehati) dengan kebijakan pemerintah yang melegalkanya melui UU No 5 1990, UU No 5 1994, UU No 5 1967 dan UU No 41 /1999. Hal-hal tersebut yang menjadi kekusaan yuridiksi (juridical power) pemerintah dalam pengelolan kawasan dan selanjutnya juga menjadi diskursus pengetahuan yang menjadi power oleh lembaga-lembaga international yang hingga saat ini telah menghasilkan 50 Taman Nasioanal Di Indonesia berdasarkan konsep pengelolaan konservasi keanekaragaman hayati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narasi Konservasi dan kekuasaan (power)&lt;br /&gt;Menurut Soeryo Adiwibowo, politik konservasi berpijak pada 2 kekuasaan (power): yaitu pertama Kekuasaan yang diperoleh karena legitimasi hukum (legal-juridical power) hal ini yang dijalankan oleh pemerintah dalam pengelolaan kawasan konservasi kedua, Kekuasaan yang diperoleh karena akumulasi dan formasi diskursus konservasi yang digalang oleh aktor global (global discourse power) hal ini yang kemudian dijalankan oleh aktor global ( LSM International dan Bank Dunia). Dalam menggunakan narasi konservasi, aktor-aktor global, Pemerintah dan beberapa LSM mengunakan narasi konservasi yang bersumber dari ilmu pengetahuan modern (scientific knowledge) yang dalam ilmu pengetahuan modern tersebut terkandung nilai-nilai keilmuan yang bersifat scientific knowledge (pengetahuan yang dihimpun dari keilmuan), Universal Knowledge (pengetahuan yang bersifat universal), Western Knowledge (pengetahuan dari dunia barat), dan Modern Knowledge (pengetahuan modern). Beberapa sifat pengetahuan tersebut kemudian digunakan para aktor untuk penetapan batas kawasan dan zonasi di taman nasional yang kemudian hal tersebut ditransformasi menjadi kekuatan (power) dalam pengelolaan kawasan konservasi. Disisi lain masyarakat local (dan beberapa LSM lokal menggunakan narasi konservasi yang diperoleh dari pengetahuan lokal (indegeneus knowledge), hal ini didasarkan pada nilai-nilai lokal seperti Local/Tacik Knowledge (pengetahuan local, tak tertulis, implisit), Folk Knowledge ( pengetahuan dari legenda, dongeng, cerita rakyat), Indegeneus Knowledge (pengetahuan masyarakat lokal) dan Traditional Knowledge (pengetahuan tradisional) hal tersebut yang menjadi titik tolak dalam penerapan kawasan wilayah kelola rakyat dan batas kawasan / tata ruang wilayah adat kemudian ditranformasi sebagai kekuatan oleh masyarakat dalam mengelola wilayah kawasan mereka.&lt;br /&gt;Diskursus dan narasi konservasi tersebut kemudian diartikulasikan, disebarluaskan dan disosialisasikan dengan power yang dimiliki oleh masing-masing aktor dan hal tersebut sering terjadi benturan dilapangan antara aktor-aktor yang berkentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan Kawasan Konservasi di Indonesia&lt;br /&gt;Dalam perkembangan sejak zaman kolonialisme sampai saat ini pengelolan kawasan konservasi termasuk taman nasional banyak mengalami permasalahan yang carut marut terutama dengan masyarakat lokal yang berada disekitar kawasan tersebut. Konsep pengelolaan kawasan dalam konsep pengawetan atau preservasi banyak berbenturan terutama dalam wilayah-wilayah hukum yang telah menjadi juridiksi dari pemerintah melalui undang-undang konservasi, namun sangat disayangkan juga undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan dan ekositemnya, dilihat dari namanya mengunakan kata konservasi namun dalam penjabaran pasal-pasalnya masih menggunakan istilah pengawetan, atau pelestarian atau preservasi. Konservasi dipahami sebagai bentuk pengelolaan alam yang berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan alam dan manusia agar kelangsungan hidup semua komponen lingkungan dapat berjalan untuk masa sekarang dan masa yang akan datang. Jadi undang-undang konservasi Nomor 5 dalam kaji materil masih mengalami kekeliruan penafsiran atau kesalahan pandangan / sesat logika atas istililah konservasi dan preservasi. Konsep preservasi (pengawetan) menyatakan bahwa pelestarian/ pengawetan alam liar dilakukan demi alam itu sendiri sementara konsep pemanfaatnya tidak membenarkan pemanfatan alam secara langsung oleh manusia sehingga harus dijaga agar kondisi alam tidak berubah sebagaimana adanya, mempertahankan atau pengawetan alam dalam kondisi alamiah agar silkus alam tetap berlangsung tanpa campurtangan manusia. Menurut Undang-Undang No. 41 / 1999 tentang Kehutanan, Dalam penjelasan pasal 24, alenia 3: “…..Kawasan tanaman nasional ditata kedalam zona sebagai berikut : (a) zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia…..”Dari bunyi perundangan tersebut, maka beberapa hal yang menjadi substansinya adalah Pertama, Hutan cagar alam, zona inti dan zona rimba taman nasional tidak diperkenankan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Dalam konteks ini, tentu saja bahwa sekecil apapun perubahan tersebut merupakan hal tidak boleh sama sekali (haram) bahkan untuk mencari ikan dan menginjak rumput sekalipun dilarang. Kedua, dalam taman nasional, khususnya pada zona inti dan zona rimba tidak sedikitpun boleh terjadi aktivitas manusia, termasuk rakyat lokal yang selama ini sudah berinteraksi dengan alam sejak nenek moyangnya didalam kawasannya.&lt;br /&gt;Penterjemahan dari legitimasi tersebut yang kemudian menjadi persoalan yang sangat sering terjadi dilapangan (eco-fasis) dimana di beberapa kasus kawasan konservasi dan taman nasional di Indonesia terjadi pengusuran terhadap masyarakat lokal bahkan merengut korban jiwa sebagaimana kasus taman nasional komodo dimana 2 nelayan lokal ditembak oleh pengelola kawasan hanya karena alasan memasuki areal konservasi. Dalam cacatan Walhi hingga tahun 2003 telah terjadi beberapa pengusiran rakyat dari kawasan konservasi di Indonesia, diantaranya di TN Lore Lindu, TN Kutai, TN Meru Betiri, TN Komodo, TN Rawa Aopa Watumoi, TN Taka Bonerate, TN Kerinci Sablat dan bebarapa kawasan lainya. Bahkan di TN Komodo, masyarakat nelayan hingga saat ini dilarang melakukan aktivitas penagkapan ikan di kawasan tangkap tradisioanl mereka yang di klaim sepihak sebagai zona inti taman nasional. Persoalan-persoalan akses terhadap kawasan tersebut kemudian terakumulasi menjadi sebuah perlawanan terhadap kebijakan. Di dongi-dongi Palu areal Taman Nasional dikuasai oleh masyarakat 4 desa sekitar karena telah membatasi hak-hak kelola rakyat mereka yang kemudian terakumulasi dengan terbentuknya kelembagaan adat dan memiliki wilayah kelola rakyat ngata Katuvua Dongi-dongi di sebagian wilayah Taman Nasioanal Lore Lindu yang diatur dalam zonasi lengkap dengan aturan-aturan tata kelolanya yang dibuat bersama berdasarkan hukum-hukum adat masyarakat. Di Kontu Sulawesi tenggara masyarakat diusir dari arael kawasan hutan lindung karena kawasan tersebut merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah kontu untuk APBD-nya dari kayu-kayu jati yang padahal tinggal sisa-sisa tunggulnya saja, di Leuser dengan Ladia Galaskanya, TNTP dan banyak kasus lainya yang menunjukan carut marut pengelolaan kawasan konservasi namun masih saja pemerintah mendorong Taman Nasional sebagai konsep yang paling cocok digunakan di Indonesia.&lt;br /&gt;Konsep yang selama ini dikembangkan oleh pemerintah dalam pengeloaan kawasan konservasi selama ini hanya bersifat mengejar besaran jumlah kuantitatif, tanpa diimbangi peningkatan kualitatif, sementara pertimbangan lain berupa ecologis belum menjadi bagian dalam langkah kebijakan politik lingkungan bahkan praktek konservasi tersebut tidak melibatkan partisipasi publik termasuk mengabaikan potensi kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. Selain masyarakat yang selalu terpingirkan oleh kebijakan yang tidak berpihak disisi lain pemerintah tidak mempunyai political will yang serius dalam hal ini bahkan kawasan konservasi dijadikan objek kebijakan golongan dan kapital untuk dieksploitasi bahkan diterbitkan Perpu No 1/2004 tentang Izin Operasi Tambang di Hutan Lindung celakanya hal tersebut kemudian didukung oleh Peratauran Mentri Kehutanan Nomor: P.14/menhut -II/ 2006 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan yang mengisyaratkan pertambangan bisa dilakukan di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.&lt;br /&gt;Memperhatikan permasalahan itu seharusnya konsep pengelolaan dan paradigma kebijakan industri konservasi pemerintah perlu diubah menjadi kesadaran ekologis serta sosiologis ''Alam merupakan modal bagi pembangunan berkelanjutan, namun bukan menjadi cadangan bahan eksploitasi kepentingan golongan,''( M.Ridah Saleh, Deputy Walhi Nasional), selanjutnya hajat publik dan masyarakat seharusnya mendapat porsi prioritas karena hal tersebut akan mendorong upaya pelestarian alam yang tidak kontradiksi dengan kepentingan publik, sehingga tidak terjadi konflik vertical dan horizontal ditingkat masyarakat karena pertarungan akses kawasan konservasi ini yang sebenarnya bukan pada masalah legalitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tantangan kedepan dalam pengelolaan kawasan konservasi&lt;br /&gt;Pengelolaan kawasan konservasi senantiasa dipengaruhi oleh kekuatan politik dan pertarungan kepentingan antar aktor global, nasional &amp; lokal untuk akes, memanfaatkan &amp;amp; mengontrol sumber alam; bukan semata masalah teknis konservasi dan legalitasnya, Kegagalan memahami tatanan, struktur sosial ekonomi &amp; budaya masyarakat sekitar kawasan konservasi merupakan faktor pemicu konflik antar aktor termasuk stabilitas &amp;amp; keberlanjutan kawasan konservasi. Pengelolaan kawasan konservasi yang sesuai dengan kondisi Indonesia perlu mulai digagas dari sekarang dengan memperhatikan kearifan buadaya lokal (Community Based Conservation). Perlu pemahaman yang kontruktif sehingga jargon kolaboratif, partisipatif, atau berbasis komunitas yang sekarang banyak digunakan dapat menyentuh tatanan struktur &amp; kehidupan masyarakat yang sesungguhnya bukan hanya melibatkan semata.&lt;br /&gt;Kawasan konservasi harus dibangun secara kolaboratif dengan masyarakat. Asumsi dasar yang harus dipenuhi oleh semua pihak bahwa pertama Percaya bahwa masyarakat memiliki kesadaran konservasi &amp;amp; dapat diajak untuk melakukan tindakan konservasi kedua, Diperlukan kesabaran, keuletan, konsistensi, dan dialogis dalam mengajak masyarakat dalam membangun kehidupan sosial ekonomi yang sinergis dengan konservasi ketiga, Program-program pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten) yang harus sinergi dengan kebijakan &amp;amp; langkah-langkah konservasi keeempat, kawasan konservasi bukan dipandang dari sudut ekologi semata tetapi perlu terintegrasi dengan sosiologi, budaya dan ekonomi serta keadilan agraria bagi masyarakat.&lt;br /&gt;Saatnya mendorong kearifan lokal beserta kelembagaanya sebagai tuan rumah dalam pengelolaan kawasan yang berwawasan lingkungan dan konservasi menurut makna dan pengertian ditingkat masyarakat lokal dan adat itu sendiri. Tempatkan mekanisme penentuan kawasan lindung secara terintegrasi dimana masyarakat sebagai pemangku kepentingan turut menentukan langkah krusial bagi penyelamatan lingkungan bukan sebagai objek dan penderita semata namun sebagai pemegang kontrol terhadap sumberdaya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*) -  Advocacy and Campaigner Walhi Kalimantan Tengah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&#147;Yang paling berharga dan hakiki dalam kehidupan adalah dapat mencintai, dapat iba hati, dapat merasai kedukaan&#133;&#148;&lt;/div&gt;</description><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item></channel></rss>