<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" version="2.0">

<channel>
	<title>Muda Dengan Ilmu</title>
	<atom:link href="https://ahemseff.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml"/>
	<link>https://ahemseff.wordpress.com</link>
	<description>Karena Ilmu Adalah Bekal Di Hari Tua</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Apr 2010 01:48:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain="ahemseff.wordpress.com" path="/?rsscloud=notify" port="80" protocol="http-post" registerProcedure=""/>
<image>
		<url>https://secure.gravatar.com/blavatar/765331119d0b3b6ccc7526c584f63b80fd315279ed7ad138d8b1dcae76af25b3?s=96&amp;d=https%3A%2F%2Fs0.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Muda Dengan Ilmu</title>
		<link>https://ahemseff.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link href="https://ahemseff.wordpress.com/osd.xml" rel="search" title="Muda Dengan Ilmu" type="application/opensearchdescription+xml"/>
	<atom:link href="https://ahemseff.wordpress.com/?pushpress=hub" rel="hub"/>
	<itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Karena Ilmu Adalah Bekal Di Hari Tua</itunes:subtitle><item>
		<title>Hukum Syar’i Bisnis Multi Level Marketing (MLM)</title>
		<link>https://ahemseff.wordpress.com/2010/03/27/hukum-syar%e2%80%99i-bisnis-multi-level-marketing-mlm/</link>
					<comments>https://ahemseff.wordpress.com/2010/03/27/hukum-syar%e2%80%99i-bisnis-multi-level-marketing-mlm/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ahemseff]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Mar 2010 04:51:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dunia Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Renungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ahemseff.wordpress.com/?p=231</guid>

					<description><![CDATA[Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat. Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter" src="https://i0.wp.com/www.firstclassmlm.com/wp-content/uploads/2007/12/pyramidshape.jpg" alt="" width="195" height="150" /></p>
<h4 style="text-align:center;"><strong>Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif  Abu Yusuf</strong></h4>
<p>Ditengah kelesuan dan  keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang  banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam  waktu singkat. Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah <em>Multi  Level Marketing (MLM)</em> atau Networking Marketing. Banyak orang yang  bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari  kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada  sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk  pengembangan usaha pesantren. Pertanyaan yang kemudian  muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara  syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk  menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah  disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita. Namun  alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa  menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat  dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan  ekonomi. Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada  Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah  mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya  syaithan. Wallahul Muwaffiq.</p>
<h4><em>Kaedah  Penting Bagi Pelaku Bisnis</em></h4>
<p>Ada dua  kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh  permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana  dikatakan  Ibnul Qayyim <em>Rahimahullah </em> “Pada dasarnya semua  ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya,  sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali   kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in  1/344).</p>
<p>Dalil ibadah adalah sabda  Rasulullah <em>shalallahu ‘alahi wasallam </em>:</p>
<p><em>“Dari  ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi  wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan  sesuatu  yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)</em></p>
<p><em><span id="more-231"></span><br />
</em></p>
<p>Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah  Ta’ala:</p>
<p><em>Dia-lah Allah yang telah  menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” </em>(QS.  Al-Baqarah: 29)</p>
<p>(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh  Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di  hal:58)</p>
<p>Oleh karena itu apaun nama dan  model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas  dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman,  sebagaimana firman Allah Ta’ala:</p>
<p><em>“Dan Allah menghalalkan jual  beli dan mengharamkan riba”</em> (QS. Al-Baqarah: 275)</p>
<p>Juga firman-Nya:</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang  beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang  bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka  diantara kamu”. </em>(QS. An-Nisaa: 29)</p>
<p>Adapun hal-hal yang  bisa  membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :</p>
<h4>1. <strong>Riba</strong></h4>
<p><em>Dari Abdullah bin Mas’ud  radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam  bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan  adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri”</em> (HR.  Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)</p>
<h4>2. <strong>Ghoror</strong></h4>
<p>(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang  tidak jelas).</p>
<p><em>“Dari Abu Hurairah  radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam  melarang jual beli ghoror”. </em>(HR. Muslim 1513)</p>
<h4>3. <strong>Penipuan</strong></h4>
<p><em>Dari Abu Hurairah  radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati  seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada  makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan  termasuk golongan kami orang yang menipu”. </em>(HR.  Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)</p>
<h4>4. <strong>Perjudian  atau adu nasib</strong></h4>
<p>Firman Allah Ta’ala:</p>
<p><em>“Hai orang-orang beriman,  sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi  nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.”</em> (QS.  Al-Maaidah: 90)</p>
<p><strong> </strong></p>
<h4><strong>5.  Kedhaliman</strong></h4>
<p>Sebagaimana firman Allah:</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling  memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” </em>(QS. An-Nisaa:29)</p>
<p><strong> </strong></p>
<h4><strong>6.    Yang dijual adalah  barang haram</strong></h4>
<p><em>Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah  shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila  mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti  mengharamkan harganya”. </em>(HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad  shahih)</p>
<p>(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu  Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh  Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh  Abdul Adlim al-Badawi hal:332).</p>
<p><strong>Sekilas Tentang MLM</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;"><em>Pengertian  MLM</em></span></strong></p>
<p>Secara umum Multi  Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan  dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level  (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan  Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai  Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik  yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun  gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal:  28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)</p>
<h3><em><span style="text-decoration:underline;">Kilas Balik Sejarah MLM</span></em></h3>
<p>Akar dari MLM tidak  bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation  dan  produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap  sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang  pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.</p>
<p>Setelah 7 tahun melakukan  eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan  memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin  agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya  kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.</p>
<p>Inilah praktek awal MLM yang  singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa  merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi  oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran  dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van  Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah  mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way  Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About  MLM hal:23)</p>
<h3><em><span style="text-decoration:underline;">Sistem Kerja MLM</span></em></h3>
<p>Secara global sistem bisnis MLM  dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi  sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan  praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara  sebagai berikut :</p>
<ol>
<li> Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring  konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen  membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.</li>
<li> Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut,  pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.</li>
<li> Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya  adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni  membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.</li>
<li> Para member baru juga bertugas  mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni  membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.</li>
<li> Jika member mampu menjaring member-member yang  banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak  member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang  didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member  yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.</li>
<li> Dengan adanya para member baru yang sekaligus  menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada  level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara  estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan  adanya member-member baru tersebut.</li>
</ol>
<p>Diantara perusahaan MLM, ada  yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal  diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar  hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa  MUI DKI Jakarta hal: 285-287)</p>
<p>Ada  beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi  membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup  dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya  dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin  banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari  perusahaan tersebut.</p>
<p>Kesimpulannya, memang ada  sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya  berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin  banyak bonus yang diperolehnya.</p>
<h3><em><span style="text-decoration:underline;">Hukum Syar’i Bisnis MLM</span></em></h3>
<p>Beragamnya bentuk  bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada  beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem  sebagai berikut :</p>
<ol>
<li> Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam  sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka  hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah  menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing  modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member  perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan  estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur  kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli,  syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga  berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada  calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)</li>
<li> Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan  membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk  perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah  ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak  bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan  uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya  sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.</li>
<li> Calon anggota mendaftar dengan membayar uang  tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk  perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara  seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota  maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh  uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.</li>
<li> Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM  yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan  modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya.  Ini adalah haram karena ada unsur riba.</li>
<li> Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam  memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi  produknya atau yang dijual adalah  barang haram. Maka MLM  tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM  tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.</li>
</ol>
<p>Kalau ada yang bertanya “Okelah  , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas  keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.</p>
<p>Saya paparkan disini keterangan  dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah<strong><sup>1 </sup></strong>. Beliau  berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh  khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola  piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus  mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap  anggota membayar  uang pada perusahaan dengan jumlah  tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan  memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.  Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan  tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan  agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia  membutuhkan produknya. <strong>Bisnis model ini adalah perjudian murni</strong>,  karena beberapa sebab berikut, yaitu:</p>
<p>Ø      Sebenarnya  anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama  mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan  diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.</p>
<p>Ø      Harga  produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan  pada perusahaan MLM.</p>
<p>Ø      Bahwa  produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat  ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan  internet.</p>
<p>Ø      Bahwa  perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya  setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan  diberikan pada mereka.</p>
<p>Ø      Tujuan  perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan  berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada  pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu  memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka <strong><sup>2</sup> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Berdasarkan ini  semua, maka  sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi  keharamannya karena beberapa sebab yaitu :</p>
<ol>
<li> Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa  anggota.</li>
<li> Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya.  Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan  hukum syar’i</li>
<li> Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun  orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah  sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena  bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu  maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita  mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya  serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang  haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi  penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya<strong><sup>3 </sup></strong>, oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah  haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya  bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat  pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana  firman Allah Ta’ala:</li>
</ol>
<p><em>“Mereka bertanya kepadamu  tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa  yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih  besar dari manfaatnya”</em> (QS Al-Baqarah:219)</p>
<p>Tatkala bahaya dari khamr dan  perjudian itu lebih banyak daripada manfaatnya, maka keduanya dengan  sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta  manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan  spekulasi adalah bentuk perjudian” (<a href="http://www.alhelaly.com/">http://www.alhelaly.com</a> , bagian soal jawab)</p>
<h3><em><span style="text-decoration:underline;">Fatwa Tentang MLM</span></em></h3>
<p>Berikut ini adalah teks fatwa  Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani  oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh  Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan  Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.</p>
<p><em>Banyak pertanyaan  yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung  dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan  sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara  menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap  tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah  mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan  memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga  hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.</em></p>
<p><span style="text-decoration:underline;"><em> </em></span></p>
<p><em><span style="text-decoration:underline;">Jawab:</span></em></p>
<p><em>Bergabung menjadi  anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait  dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta  masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang  anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang  yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa  diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana  sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah  murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu  Al-Muwaffiq</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Amman</em><em> al-Balqo’ Yordania</em></p>
<p><em>26 Sya’ban 1424H</em></p>
<p><em> </em></p>
<h4><em>Penutup</em></h4>
<p>Inilah analisis fiqih tentang  fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu  perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’I yang kami sebutkan  diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad  dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang  mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: <strong>“Adakah  MLM yang seperti itu?”<em> </em></strong> kami tunggu jawabannya  dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan  diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan  sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi  yang <em>halalan thayyiban</em>. Wallahu A’alam Bishowab</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Fotenote:</span></p>
<p>1. Jangan ada yan berkata bahwa  bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM  yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di  Indonesia, karena dua hal :</p>
<p>Ø      Ini  adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang  dari seantero penjuru dunia.</p>
<p>Ø      Bahwa  MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah  pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk  piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan  ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta  orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka  pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota  baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali ,  karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah  semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad  asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan  atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.</p>
<p>2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM  adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa  bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka  tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus  dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati  bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline.  Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang  mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota  lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="79" valign="top">Level</td>
<td width="134" valign="top">Jumlah  Orang Perlevel</td>
<td width="180" valign="top">Total  Org Yang dibutuhkan</td>
</tr>
<tr>
<td width="79" valign="top">1</td>
<td width="134" valign="top">1</td>
<td width="180" valign="top">1</td>
</tr>
<tr>
<td width="79" valign="top">2</td>
<td width="134" valign="top">5</td>
<td width="180" valign="top">6</td>
</tr>
<tr>
<td width="79" valign="top">3</td>
<td width="134" valign="top">25</td>
<td width="180" valign="top">31</td>
</tr>
<tr>
<td width="79" valign="top">4</td>
<td width="134" valign="top">125</td>
<td width="180" valign="top">176</td>
</tr>
<tr>
<td width="79" valign="top">5</td>
<td width="134" valign="top">625</td>
<td width="180" valign="top">801</td>
</tr>
<tr>
<td width="79" valign="top">6</td>
<td width="134" valign="top">3.125</td>
<td width="180" valign="top">3.926</td>
</tr>
<tr>
<td width="79" valign="top">7</td>
<td width="134" valign="top">15.625</td>
<td width="180" valign="top">19.551</td>
</tr>
<tr>
<td width="79" valign="top">8</td>
<td width="134" valign="top">78.125</td>
<td width="180" valign="top">97.676</td>
</tr>
<tr>
<td width="79" valign="top">9</td>
<td width="134" valign="top">390.625</td>
<td width="180" valign="top">488.301</td>
</tr>
<tr>
<td width="79" valign="top">10</td>
<td width="134" valign="top">1.953.125</td>
<td width="180" valign="top">2.441.426</td>
</tr>
<tr>
<td width="79" valign="top">11</td>
<td width="134" valign="top">9.765.625</td>
<td width="180" valign="top">12.207.051</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :</p>
<p><em>Dari Abu Malik Al-Asy’ari  radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam  bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan  mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan  biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi  serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” </em> (HR.  Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah  I/138)</p>
<p>Ditulis ulang tanpa menyertakan  tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi  tsani 1425 hal: 30-35</p>
<p>sumber <a href="http://wahonot.wordpress.com/2008/01/29/hukum-syari-bisnis-multi-level-marketing-mlm/" target="_blank">wahonot</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ahemseff.wordpress.com/2010/03/27/hukum-syar%e2%80%99i-bisnis-multi-level-marketing-mlm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/8c82e9da68b3de22c2b9d79e349b9fc8f79b7422533a671acc84c48122c6f638?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">Ahm</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://www.firstclassmlm.com/wp-content/uploads/2007/12/pyramidshape.jpg"/>
	</item>
		<item>
		<title>Merayakan Natal dan Tahun Baru</title>
		<link>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/30/merayakan-natal-dan-tahun-baru/</link>
					<comments>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/30/merayakan-natal-dan-tahun-baru/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ahemseff]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Dec 2009 11:25:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[&#039;Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Renungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ahemseff.wordpress.com/?p=223</guid>

					<description><![CDATA[Setiap bulan Desember umat nasrani merayakan hari raya agama mereka, yaitu Hari Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember. Mendekati bulan ini, beberapa sudut pertokoan mulai ramai dengan hiasan natal. Supermarket-supermarket yang mulanya sepi-sepi saja, kini dihiasi dengan pernak-pernik natal. Media massa pun tidak ketinggalan ikut memeriahkan hari raya ini dengan menayangkan acara-acara spesial natal. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://ahemseff.wordpress.com/wp-admin/post-new.php"><img class="alignleft" src="https://catra.files.wordpress.com/2009/03/tahun-baru.jpg?w=240&#038;h=144" alt="" width="240" height="144" /></a>Setiap bulan Desember umat nasrani merayakan hari raya agama mereka, yaitu Hari Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember. Mendekati bulan ini, beberapa sudut pertokoan mulai ramai dengan hiasan natal. Supermarket-supermarket yang mulanya sepi-sepi saja, kini dihiasi dengan pernak-pernik natal. Media massa pun tidak ketinggalan ikut memeriahkan hari raya ini dengan menayangkan acara-acara spesial natal.<br />
Disudut kampus, seorang mahasiswi berkerudung menjabat tangan salah seorang teman wanitanya yang beragama nasrani sambil berkata, <em>“Selamat Natal ya…”</em> <em>Aih-aih</em>, tidak tahukah sang muslimah ini bagaimana hukum ucapan tersebut dalam syariat Islam?</p>
<p>Saudara/i-ku, banyak sekali umat Islam yang tidak mengetahui bahwa perbuatan ini tidak boleh dilakukan, dengan tanpa beban dan tanpa merasa berdosa ucapan selamat natal itu terlontar dari mulut-mulut mereka. Mereka salah kaprah tentang toleransi beragama sehingga dengan gampang dan mudahnya mereka mengucapkan selamat natal pada teman dan kerabat mereka yang beragama nasrani. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan islam dalam perkara ini? Berikut ini adalah bahasan seputar natal yang disusun dari beberapa fatwa ulama.</p>
<p><strong><em>Natal Menurut Islam</em></strong></p>
<p>Peringatan Natal, memiliki makna ‘Memperingati dan mengahayati kelahiran Yesus Kristus’ (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdiknas terbitan Balai Pustaka). Menurut orang-orang nasrani, Yesus (dalam Islam disebut dengan ‘Isa) dianggap sebagai anak Tuhan yang lahir dari rahim Bunda Maria. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan syariat Islam yang mengimani bahwa Nabi ‘Isa <em>‘alaihis sallam</em> bukanlah anak Tuhan yang dilahirkan ke dunia melainkan salah satu nabi dari nabi-nabi yang Allah utus untuk hamba-hamba-Nya.</p>
<p><span id="more-223"></span></p>
<p>Allah Ta’ala berfirman dalam QS Maryam: 30 yang artinya, <em>“Isa berkata, ‘Sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah (manusia biasa). Dia memberikan kepadaku Al Kitab (Injil) dan menjadikanku sebagai seorang Nabi.’”</em></p>
<p>Wahai Saudara/i-ku, oleh karena itu barangsiapa dari kita yang mengaku bahwa dirinya adalah seorang muslim, maka ia harus meyakini bahwa ‘Isa adalah seorang Nabi yang Allah utus menyampaikan risalah-Nya dan bukanlah anak Tuhan dengan dasar dalil di atas.</p>
<p><strong><em>Tentang Ucapan Selamat Natal</em></strong></p>
<p>Atas nama toleransi dalam beragama, banyak umat Islam yang mengucapkan selamat natal kepada umat nasrani baik kepada kerabat maupun teman. Menurut mereka, ini adalah salah satu cara untuk menghormati mereka. Ini alasan yang tidak benar, sikap toleransi dan menghormati tidak mesti diwujudkan dengan mengucapkan selamat kepada mereka karena di dalam ucapan tersebut terkandung makna kita setuju dan ridha dengan ibadah yang mereka lakukan. Jelas, ini bertentangan dengan aqidah Islam.</p>
<p>Ketahuilah saudara/i-ku, hari raya merupakan hari paling berkesan dan juga merupakan simbol terbesar dari suatu agama, sehingga seorang muslim tidak boleh mengucapkan selamat kepada umat nasrani atas hari raya mereka, karena hal ini sama saja dengan meridhai agama mereka dan juga berarti tolong-menolong dalam perbuatan dosa, padahal Allah telah melarang kita dari hal itu:</p>
<p><em>Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.</em> (QS Al Maidah: 2)</p>
<p>Ketahuilah wahai saudara/i-ku muslim/ah, ketika seseorang mengucapkan selamat natal kepada kaum nasrani, maka di dalam ucapannya tersebut terdapat kasih sayang kepada mereka, menuntut adanya kecintaan, serta menampakkan keridhaan kepada agama mereka. Seseorang yang mengucapkan selamat natal kepada mereka, sama saja dia setuju bahwa Yesus adalah anak Tuhan dan merupakan salah satu Tuhan diantara tiga Tuhan. Dengan mengucapkan selamat pada hari raya mereka, berarti dia rela terhadap simbol-simbol kekufuran. Meskipun pada kenyataannya dia tidak ridha dengan kekafiran, namun tetap saja tidak diperbolehkan meridhai syiar agama mereka, atau mengajak orang lain untuk memberi ucapan selamat kepada mereka. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, hendaknya kita tidak menjawabnya karena itu bukan hari raya kita, bahkan hari raya itu tidaklah diridhai Allah.</p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullah</em> menyebutkan, adapun ucapan selamat terhadap simbol-simbol kekufuran secara khusus disepakati hukumnya haram, misalnya mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan, ‘Hari yang diberkahi bagimu’ atau ‘Selamat merayakan hari raya ini’, dan sebagainya. Yang demikian ini, meskipun si pengucapnya terlepas dari kekufuran, tetapi perbuatan ini termasuk yang diharamkan, yaitu setara dengan ucapan selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi Allah dan kemurkaan Allah lebih besar daripada ucapan selamat terhadap peminum khamr, pembunuh, pezina, dan lainnya dan banyak orang yang tidak mantap pondasi dan ilmu agamanya akan mudah terjerumus dalam hal ini serta tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Barangsiapa mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena kemaksiatan, bid’ah, atau kekufuran, berarti dia telah mengundang kemurkaan dan kemarahan Allah.</p>
<p>Dengan demikian, tidaklah diperkenankan seorang muslim/ah mengucapkan selamat natal meskipun hanya basa-basi ataupun hanya sebagai pengisi pembicaraan saja.</p>
<p><strong><em>Menghadiri Pesta Perayaan Natal</em></strong></p>
<p>Hukum menghadiri pesta perayaan natal tidak jauh bedanya dengan hukum mengucapkan selamat natal. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum menghadiri perayaan natal lebih buruk lagi ketimbang sekedar memberi ucapan selamat natal kepada orang kafir, karena dengan datang ke perayaan tersebut, maka berarti ia ikut berpartisipasi dalam ritual agama mereka. Dan dengan menghadiri pesta perayaan tersebut berarti telah memberikan kesaksian palsu (<em>Syahadatuzzur</em>) terhadap ibadah yang mereka lakukan dan ini dilarang dalam agama Islam (lihat <em>Tafsir Taisir Karimirrahman</em>, Surat Al Furqon ayat 72).</p>
<p>Allah berfirman yang artinya:</p>
<p><em>Katakanlah: “Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku.”</em></p>
<p>Maka Saudara/i-ku, seorang muslim/ah diharamkan untuk hadir pada perayaan keagamaan di luar agama islam baik ia diundang ataupun tidak.</p>
<p><strong><em>Hukum Merayakan Tahun Baru</em></strong></p>
<p>Beberapa hari setelah natal berlalu, masyarakat mulai disibukkan dengan persiapan menyambut tahun baru masehi pada tanggal satu Januari. Bagaimana Islam memandang hal ini?</p>
<p>Saudara/i-ku, Allah telah menganugerahkan dua hari raya kepada kita, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dimana kedua hari raya ini disandingkan dengan pelaksanaan dua rukun yang agung dari rukun Islam, yaitu ibadah haji dan puasa Ramadhan. Di dalamnya, Allah memberi ampunan kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah haji dan orang-orang yang berpuasa, serta menebarkan rahmat kepada seluruh makhluk.</p>
<p>Saudara/i-ku yang dirahmati oleh Allah, hanya dua hari raya inilah yang disyariatkan oleh agama Islam. Diriwayatkan dari Anas <em>radhiallahu ‘anhu</em> bahwa ia berkata, <em>“Ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bermain-main di hari raya itu pada masa jahiliyyah, lalu beliau bersabda: ‘Aku datang kepada kalian sedangkan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bermain di hari itu pada masa jahiliyyah. Dan sungguh Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan dua hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu hari raya Idul Adha dan idul Fitri.’”</em> (Shahih, dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’I, dan Al-Baghawi)</p>
<p>Maka tidak boleh umat Islam memiliki hari raya selain dua hari raya di atas, misalnya Tahun Baru. Tahun Baru adalah hari raya yang tidak ada tuntunannya dalam Islam. Disamping itu, perayaan Tahun Baru sangat kental dengan kemaksiatan dan mempunyai hubungan yang erat dengan perayaan natal. Lihatlah ketika para remaja berduyun-duyun pergi ke pantai saat malam tahun baru untuk begadang demi melihat matahari terbit pada awal tahun, kebanyakan dari mereka adalah berpasang-pasangan sehingga tentu saja malam tahun baru ini tidak lepas dari sarana-sarana menuju perzinaan. Jika tidak terdapat sarana menuju zina, maka hal ini dapat dihukumi sebagai perbuatan yang sia-sia. Ingatlah saudara/i-ku, ada dua kenikmatan dari Allah yang banyak dilalaikan oleh manusia, yaitu kesehatan dan waktu luang (HR Bukhari). Maka janganlah kita isi waktu luang kita dengan hal sia-sia yang hanya membawa kita ke jurang kenistaan dan menjadikan kita sebagai insan yang merugi.</p>
<p>Saudara/i-ku, Allah telah menyempurnakan agama ini dan tidak ada satupun amal ibadahpun yang belum Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sampaikan kepada umatnya. Maka tidak ada lagi syari’at dalam Islam selain yang telah Allah wahyukan kepada Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, tidak ada lagi syari’at dalam Islam selain yang telah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ajarkan pada kita. Saudara/i-ku, ikutilah apa yang Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tuntunkan kepada kita, janganlah engkau meniru-niru orang kafir dalam ciri khas mereka. Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia merupakan bagian dari kaum tersebut (Hadits dari Ibnu ‘Umar dengan sanad yang bagus). Setiap diri kita adalah pemimpin bagi dirinya sendiri dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin. Semoga Allah senantiasa menyelamatkan agama kita. <em>Wallaahu a’lam.</em></p>
<p><strong><em>Maraji’:</em></strong></p>
<ol>
<li><em>Fatwa: Natal Bersama</em>. Majalah Al-Furqon Edisi 4 Tahun III.</li>
<li><em>Fatwa: Natal Bersama</em>. Majalah Al-Furqon Edisi 4 Tahun IV.</li>
<li><em>Fatwa-Fatwa Terkini 2</em>. Cetakan ketiga. Tahun 2006. Darul Haq.</li>
<li>Bulletin At-Tauhid Edisi 96 Tahun II.</li>
</ol>
<p><strong>Penyusun</strong>: Ummu Aiman (Dengan sedikit perubahan)<br />
<strong>Muraja’ah</strong>: Ustadz Abu Salman</p>
<p>Lihat di <a href="http://muslimah.or.id/aqidah/bolehkah-mengikuti-natal-bersama-dan-tahun-baru.html" target="_blank">muslimah.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/30/merayakan-natal-dan-tahun-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/8c82e9da68b3de22c2b9d79e349b9fc8f79b7422533a671acc84c48122c6f638?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">Ahm</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://catra.files.wordpress.com/2009/03/tahun-baru.jpg"/>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Merayakan Tahun Baru Hijriyyah Memberi Ucapan Selamat</title>
		<link>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/30/hukum-merayakan-tahun-baru-islam-hukum-memberi-ucapan-%e2%80%9cselamat-tahun-baru-hijriyah%e2%80%9d/</link>
					<comments>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/30/hukum-merayakan-tahun-baru-islam-hukum-memberi-ucapan-%e2%80%9cselamat-tahun-baru-hijriyah%e2%80%9d/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ahemseff]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Dec 2009 08:28:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[&#039;Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ahemseff.wordpress.com/2009/12/30/hukum-merayakan-tahun-baru-islam-hukum-memberi-ucapan-%e2%80%9cselamat-tahun-baru-hijriyah%e2%80%9d/</guid>

					<description><![CDATA[1. Hukum Merayakan Tahun Baru Islam Oleh Al ‘Allamah Asy-Syaikh Utsaimin Rahimahullah Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin. Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://ahemseff.wordpress.com/wp-admin/post.php?action=edit&amp;post=218"><img class="alignright" src="https://i0.wp.com/www.republika.co.id/images/news/2008/12/20081228060118.jpg" alt="" width="203" height="152" /></a>1. Hukum Merayakan Tahun Baru Islam</strong></p>
<p><em>Oleh Al ‘Allamah Asy-Syaikh Utsaimin Rahimahullah</em></p>
<p>Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.</p>
<p>Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?</p>
<p>Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.</p>
<p><strong><em>Pertanyaan : </em></strong></p>
<p>Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka.</p>
<p><span id="more-218"></span></p>
<p>Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau.</p>
<p>Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :</p>
<p style="text-align:right;">تخصيص الأيام، أو الشهور، أو السنوات بعيد مرجعه إلى الشرع وليس إلى العادة، ولهذا لما قدم النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال: «ما هذان اليومان»؟ قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر». ولو أن الأعياد في الإسلام كانت تابعة للعادات لأحدث الناس لكل حدث عيداً ولم يكن للأعياد الشرعية كبير فائدة.</p>
<p style="text-align:right;">ثم إنه يخشى أن هؤلاء اتخذوا رأس السنة أو أولها عيداً متابعة للنصارى ومضاهاة لهم حيث يتخذون عيداً عند رأس السنة الميلادية فيكون في اتخاذ شهر المحرم عيداً محذور آخر.</p>
<p style="text-align:right;">كتبه محمد بن صالح العثيمين</p>
<p style="text-align:right;">24/1/1418 هـ</p>
<p><strong><em>Jawab :</em></strong></p>
<p>Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat. Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“</p>
<p>Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.</p>
<p>Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka. Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.</p>
<p>Ditulis oleh :</p>
<p>Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn</p>
<p>24 – 1 – 1418 H</p>
<p>[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]</p>
<p>Para pembaca sekalian,</p>
<p>Dari penjelasan di atas,  jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena :</p>
<p>&#8211; Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.</p>
<p>&#8211; Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.</p>
<p>Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam. Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.</p>
<p>Wallâhu a’lam bish shawâb</p>
<p>Sumber : <a rel="nofollow" href="http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=281" target="_blank">http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=281</a></p>
<p><strong>2. Hukum Memberi Ucapan “Selamat Tahun Baru Hijriyah”</strong></p>
<p><em>Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Berikut fatwa berkaitan akan masuknya bulan Muharram:</p>
<p style="text-align:right;">سئل الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله ما حكم التهنئة بالسنة الهجرية وماذا يرد على المهنئ ؟</p>
<p style="text-align:right;">فأجاب رحمه الله :</p>
<p style="text-align:right;">إن هنّأك احد فَرُدَّ عليه ولا تبتديء أحداً بذلك هذا هو الصواب في هذه المسألة لو قال لك إنسان مثلاً نهنئك بهذا العام الجديد قل : هنئك الله بخير وجعله عام خير وبركه ، لكن لا تبتدئ الناس أنت لأنني لا أعلم أنه جاء عن السلف أنهم كانوا يهنئون بالعام الجديد بل اعلموا أن السلف لم يتخذوا المحرم أول العام الجديد إلا في خلافة عمر بن الخطاب رضي الله عنه. انتهى</p>
<p style="text-align:right;">المصدر إجابة السؤال رقم 835 من اسطوانة موسوعة اللقاء الشهري والباب المفتوح الإصدار الأول اللقاء الشهري لفضيلته من إصدارات مكتب الدعوة و الإرشاد بعنيزة</p>
<p>Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin <em>rahimahullah</em> ditanya :Apa hukum mengucapkan selamat tahun baru islam.Bagaimana menjawab ucapan selamat tersebut.</p>
<p>Syaikh menjawab: Jika seseorang mengucapkan selamat,maka jawablah, akan tetapi jangan kita yang memulai.Inilah pandangan yang benar tentang hal ini.Jadi jika seseorang berkata pada anda misalnya:”Selamat tahun baru!, anda bisa menjawab “Semoga Allah jadikan kebaikan dan keberkahan ditahun ini kepada anda” Tapi jangan anda yang mulai, karena saya tidak tahu adanya atsar salaf yang saling mengucapkan selamat hari raya.Bahkan Salaf tidaklah menganggap 1 muharram sebagai awal tahun baru sampai zaman Umar bin Khattab <em>radhiallahu ‘anhu.</em></p>
<p>Untuk lebih jelasnya silahkan klik (lihat komentar):</p>
<div><a href="http://salafyitb.wordpress.com/2007/01/19/hukum-mengucapkan-selamat-tahun-baru-islam">http://salafyitb.wordpress.com/2007/01/19/hukum-mengucapkan-selamat-tahun-baru-islam</a></div>
<div>Diambil dari : <a href="http://alqiyamah.wordpress.com/2009/12/11/hukum-memberi-ucapan-selamat-tahun-baru-hijriyah/" target="_blank">alqiyamah.wordpress.com</a></div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/30/hukum-merayakan-tahun-baru-islam-hukum-memberi-ucapan-%e2%80%9cselamat-tahun-baru-hijriyah%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/8c82e9da68b3de22c2b9d79e349b9fc8f79b7422533a671acc84c48122c6f638?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">Ahm</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://www.republika.co.id/images/news/2008/12/20081228060118.jpg"/>
	</item>
		<item>
		<title>Sunnahnya Puasa ‘Asyura’ di bulan Muharram</title>
		<link>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/17/sunnahnya-puasa-asyura-di-bulan-muharam/</link>
					<comments>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/17/sunnahnya-puasa-asyura-di-bulan-muharam/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ahemseff]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Dec 2009 03:45:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dunia Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ahemseff.wordpress.com/?p=205</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Al Ustadz Ja’far Shalih Puasa selain merupakan ibadah yang mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mengandung sekian banyak manfaat yang lain. Dengan berpuasa seseorang dapat mengendalikan syahwat dan hawa nafsunya. Dan puasa juga menjadi perisai dari api neraka. Puasa juga dapat menghapus dosa-dosa dan memberi syafaat di hari kiamat. Dan puasa juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><span style="color:#ffcc00;"><strong><a href="https://ahemseff.wordpress.com/wp-admin/post-new.php"><img class="aligncenter" src="https://i0.wp.com/alahuda.jeeran.com/%D8%B9%D8%A7%D8%B4%D9%88%D8%B1%D8%A7%D8%A1%20copy.jpg" alt="" width="202" height="176" /></a></strong></span></p>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;"><span style="color:#ffcc00;"><strong>Oleh: Al Ustadz Ja’far Shalih</strong></span><strong><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;"> </span></strong></p>
<p>Puasa selain merupakan ibadah yang mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mengandung sekian banyak manfaat yang lain. Dengan berpuasa seseorang dapat mengendalikan syahwat dan hawa nafsunya. Dan puasa juga menjadi perisai dari api neraka. Puasa juga dapat menghapus dosa-dosa dan memberi syafaat di hari kiamat. Dan puasa juga dapat membangkitkan rasa solidaritas kemanusiaan, serta manfaat lainnya yang sudah dimaklumi terkandung pada ibadah yang mulia ini.</p>
<p>Pada bulan Muharram ada satu hari yang dikenal dengan sebutan hari ‘Asyura. Orang-orang jahiliyah pada masa pra Islam dan bangsa Yahudi sangat memuliakan hari ini. Hal tersebut karena pada hari ini Allah Subhanahu wa Ta’ala selamatkan Nabi Musa ‘alaihissalam dari kejaran Fir’aun dan bala tentaranya. Bersyukur atas karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadanya, Nabi Musa ‘alaihissalam akhirnya berpuasa pada hari ini. Tatkala sampai berita ini kepada Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wassalam, melalui orang-orang Yahudi yang tinggal di Madinah beliau bersabda,</p>
<h2 style="text-align:right;"><strong><span style="color:#0000ff;">فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوْسَى مِنْكُمْ</span></strong></h2>
<p>“Saya lebih berhak mengikuti Musa dari kalian (kaum Yahudi)”.</p>
<p><span id="more-205"></span></p>
<p>Yang demikian karena pada saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sampai di Madinah, beliau mendapati Yahudi Madinah berpuasa pada hari ini, maka beliau sampaikan sabdanya sebagaimana di atas. Semenjak itu beliau Saw memerintahkan ummatnya untuk berpuasa, sehingga jadilah puasa ‘Asyura diantara ibadah yang disukai di dalam Islam. Dan ketika itu puasa Ramadhan belum diwajibkan.<br />
Adalah &#8216;Abdullah bin &#8216;Abbas radiyallahu ‘anhuma yang menceritakan kisah ini kepada kita sebagaimana yang terdapat di dalam Shahih Bukhari No 1900,</p>
<h2 style="text-align:right;"><strong><span style="color:#0000ff;">قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِيْنَةَ فَرَأَى اليَهُوْدَ تَصُوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاء فَقَالَ:ماَ هَذَا؟ قَالُوْا هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللهُ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوْسَى. قَالَ: فَأَناَ أَحَقُّ بِمُوْسَى مِنْكُمْ. فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ</span></strong></h2>
<p>“Tatkala Nabi Saw datang ke Madinah beliau melihat orang-orang Yahudi melakukan puasa di hari ‘Asyura. Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam bertanya, “Hari apa ini?”. Orang-orang Yahudi menjawab, “Ini adalah hari baik, pada hari ini Allah selamatkan Bani Israil dari musuhnya, maka Musa ‘alaihissalam berpuasa pada hari ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Saya lebih berhak mengikuti Musa dari kalian (kaum Yahudi). Maka beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan ummatnya untuk melakukannya”. (HR Al Bukhari)</p>
<p>Dan dari Aisyah radiyallahu ‘anha, ia mengisahkan,</p>
<h2 style="text-align:right;"><strong><span style="color:#0000ff;">كَانَ </span><span style="color:#0000ff;">رَسُوْلُ </span><span style="color:#0000ff;">اللهِ </span><span style="color:#0000ff;">صَلَّى </span><span style="color:#0000ff;">اللهُ </span><span style="color:#0000ff;">عَلَيْهِ </span><span style="color:#0000ff;">وَسَلَّمَ </span><span style="color:#0000ff;">أَمَرَ </span><span style="color:#0000ff;">بِصِيَامِ </span><span style="color:#0000ff;">يَوْمِ </span><span style="color:#0000ff;">عَاشُوْرَاءَ </span><span style="color:#0000ff;">فَلَمَّا</span><span style="color:#0000ff;">فُرِضَ </span><span style="color:#0000ff;">رَمَضَانَ </span><span style="color:#0000ff;">كَانَ </span><span style="color:#0000ff;">مَنْ </span><span style="color:#0000ff;">شَاءَ </span><span style="color:#0000ff;">صَامَ </span><span style="color:#0000ff;">وَمَنْ </span><span style="color:#0000ff;">شَاءَ </span><span style="color:#0000ff;">أَفْطَرَ</span></strong></h2>
<p>“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan untuk puasa di hari ‘Asyura. Dan ketika puasa Ramadhan diwajibkan, barangsiapa yang ingin (berpuasa di hari ‘Asyura) ia boleh berpuasa dan barangsiapa yang ingin (tidak berpuasa) ia boleh berbuka”. HR Al Bukhari No 1897</p>
<p><em><strong>Keutamaan puasa ‘Asyura&#8217; di dalam Islam.</strong></em></p>
<p><strong> </strong><strong> </strong>Di masa hidupnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam berpuasa di hari ‘Asyura. Kebiasaan ini bahkan sudah dilakukan beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam sejak sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan dan terus berlangsung sampai akhir hayatnyaShallallahu ‘alaihi wassalam . Al Imam Al Bukhari (No 1902) dan Al Imam Muslim (No 1132) meriwayatkan di dalam shahih mereka dari Abdullah bin Abbas radiyallahu ‘anhuma, ia berkata,</p>
<h2 style="text-align:right;"><strong><span style="color:#0000ff;">مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَومَ فَضْلِهِ عَلَى غَيْرِهِ إِلاَّ هَذَا اليَوْمِ يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ وَهذَا الشَّهْرُ يَعْنِي شَهْرُ رَمَضَانَ</span></strong></h2>
<p>“Aku tidak pernah mendapati Rasulullah menjaga puasa suatu hari karena keutamaannya dibandingkan hari-hari yang lain kecuali hari ini yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu bulan Ramadhan”.</p>
<p>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>“Artinya : Sesungguhnya Asyura merupakan hari diantara hari-hari Allah” [Hadits Riwayat Muslim]</p>
<p>Benarlah bahwa Asyura merupakan hari-hari Allah, yang pada hari itu al-haq mendapatkan kemenangan atas kebatilan. Orang-orang mukmin yang sedikit mendapatkan kemenangan atas orang-orang kafir yang banyak. Pada hari itu pula Allah menyelamatkan Nabi Musa ‘Alaihis sallam dan kaumnya dari kejaran Fair’aun. Maka berpuasalah Nabi Musa ‘Alaihis sallam sebagai wujud syukur kepada Allah. <span style="color:#993300;">&lt;1&gt;</span> Hal ini menandakan akan keutamaan besar yang terkandung pada puasa di hari ini. Oleh karena itu ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam ditanya pada satu kesempatan tentang puasa yang paling afdhal setelah Ramadhan, beliau menjawab bulan Allah Muharram. Dan Al Imam Muslim serta yang lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,</p>
<h2 style="text-align:right;"><strong><span style="color:#0000ff;">أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمُ. وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيْضَةَ، صَلاَةُ اللَّيْلِ</span></strong></h2>
<p>“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam”.</p>
<p>Dari hadits di atas, Ibnu Rojab <em>rahimahullah</em> mengatakan, “Hadits ini dengan tegas mengatakan bahwa seutama-utamanya puasa sunnah setelah puasa di bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, Muharram.” Beliau <em>rahimahullah</em> juga mengatakan bahwa puasa di bulan Muharram adalah seutama-utamanya puasa sunnah muthlaq. (<em>Latho-if  Ma’arif</em>, hal. 36)  <span style="color:#993300;">&lt;2&gt;</span></p>
<p>Dan puasa ‘Asyura menggugurkan dosa-dosa setahun yang lalu. Al Imam Abu Daud meriwayatkan di dalam Sunan-nya dari Abu Qatadah Radhiallahu &#8216;anhu,</p>
<h2 style="text-align:right;"><strong><span style="color:#0000ff;">وَصَوْمُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ إنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَنَة َالتِيْ قَبْلَهُ</span></strong></h2>
<p>“Dan puasa di hari ‘Asyura&#8217;, sungguh saya mengharap kepada Allah bisa menggugurkan dosa setahun yang lalu”.</p>
<p><em><strong>Hukum Puasa ‘Asyura</strong></em><strong> </strong></p>
<p>Sebagian ulama salaf  menganggap puasa ‘Asyura hukumnya wajib akan tetapi hadits ‘Aisyah di atas menegaskan bahwa kewajibannya telah dihapus dan menjadi ibadah yang mustahab (sunnah). Dan Al Imam Ibnu Abdilbarr menukil ijma’ ulama bahwa hukumnya adalah mustahab.</p>
<p><em><strong>Waktu Pelaksanaan Puasa ‘Asyura</strong></em><strong> </strong></p>
<p>Jumhur &#8216;ulama&#8217; dari kalangan salaf  dan khalaf  berpendapat bahwa hari ‘Asyura adalah hari ke-10 di bulan Muharram. Di antara mereka adalah Said bin Musayyib, Al Hasan Al Bashri, Malik, Ahmad, Ishaq dan yang lainnya. Dan dikalangan ulama kontemporer seperti Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah. Pada hari inilah Rasullah Shallallahu &#8216;alaihi wasallam semasa hidupnya melaksanakan puasa ‘Asyura&#8217;. Dan kurang lebih setahun sebelum wafatnya, beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,</p>
<h2 style="text-align:right;"><strong><span style="color:#0000ff;">لَئِنْ بَقِيْتُ إِلَى قَابِلٍ َلأَصُوْمَنَّ التَاسِعَ</span></strong></h2>
<p>“Jikalau masih ada umurku tahun depan, aku akan berpuasa tanggal sembilan (Muharram)”</p>
<p>Para ulama berpendapat perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam , “…aku akan berpuasa tanggal sembilan (Muharram)”, mengandung kemungkinan beliau ingin memindahkan puasa tanggal 10 ke tanggal 9 Muharram dan beliau ingin menggabungkan keduanya dalam pelaksanaan puasa ‘Asyura. Tapi ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam ternyata wafat sebelum itu maka yang paling selamat adalah puasa pada kedua hari tersebut sekaligus, tanggal 9 dan 10 Muharram..</p>
<p>Dan Al Imam Asy-Syaukani dan Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan puasa ‘Asyura ada tiga tingkatan. Yang pertama puasa di hari ke 10 saja, tingkatan kedua puasa di hari ke 9 dan ke 10 dan tingkatan ketiga puasa di hari 9,10 dan 11. Wallahua’lam.<span style="color:#993300;"> &lt;3&gt;</span></p>
<p><span style="color:#993300;"><em><strong><span style="color:#000000;">Tambahan :</span></strong></em><br />
</span></p>
<p>Selain itu disunnahkan pula untuk memperbanyak puasa di bulan Muharram karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadhan adalah berpuasa di bulan Allah al-Muharram. Dan shalat yang paling utama sesudah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim [1163]). Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan yang dimaksud bulan Allah al-Muharram adalah bulan yang terletak antara bulan Dzulhijah dan Shafar (Syarh Riyadh ash-Shalihin, 3/409) <span style="color:#993300;">&lt;4&gt;</span></p>
<p><span style="color:#333399;"><strong>Sumber :</strong></span></p>
<p><span style="color:#993300;">&lt;1&gt;</span><a href="http://www.almanhaj.or.id/content/2035/slash/0" target="_blank">A</a><a href="http://www.almanhaj.or.id/content/2035/slash/0" target="_blank">lmanhaj.or.id</a><span style="color:#993300;"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-asyura-2.html" target="_blank"></a></span></p>
<p><span style="color:#993300;">&lt;2&gt;</span><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-asyura-2.html" target="_blank">Muslim.or.id</a></p>
<p><span style="color:#993300;">&lt;3&gt;</span>Dikutip dari tulisan al Ustadz Ja’far Shalih. Judul asli &#8220;SUNNAH PUASA ‘ASYURA&#8221; lihat artikel asal <a href="http://wahonot.wordpress.com/2008/01/04/sunnahnya-puasa-asyura-di-bulan-muharam/#comment-882" target="_blank">disini</a><a href="http://abu0mushlih.wordpress.com/2009/01/02/puasa-asyura/" target="_blank"></a></p>
<p><span style="color:#993300;">&lt;4&gt;</span><a href="http://abu0mushlih.wordpress.com/2009/01/02/puasa-asyura/" target="_blank">A</a><a href="http://abu0mushlih.wordpress.com/2009/01/02/puasa-asyura/" target="_blank">bu0mushlih</a><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-asyura-2.html" target="_blank"></a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/17/sunnahnya-puasa-asyura-di-bulan-muharam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/8c82e9da68b3de22c2b9d79e349b9fc8f79b7422533a671acc84c48122c6f638?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">Ahm</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://alahuda.jeeran.com/%D8%B9%D8%A7%D8%B4%D9%88%D8%B1%D8%A7%D8%A1%20copy.jpg"/>
	</item>
		<item>
		<title>Tawakkal Melindungi Diri dari Penyakit Ujub Dan Takabbur</title>
		<link>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/13/tawakkal-melindungi-diri-dari-penyakit-ujub-dan-takabur/</link>
					<comments>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/13/tawakkal-melindungi-diri-dari-penyakit-ujub-dan-takabur/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ahemseff]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Dec 2009 17:48:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dunia Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Renungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ahemseff.wordpress.com/?p=187</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Dr. Abdullah bin Umar Ad-Dumaiji Sesungguhnya penyakit yang paling besar serta mematikan yang menimpa hati manusia, serta dapat menjadikan amalan-amalan sia-sia, juga merusak seluruh perbuatan manusia serta melahirkan kekerasan dan kekejian adalah Riya dan Ujub. Riya : adalah bagian dari perbuatan syirik mensekutukan Allah, sementara Ujub (Al-&#8216;Alamah As-Safarini menyebutkan perbedaan yang mendetail antara ujub [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://ahemseff.wordpress.com/wp-admin/post-new.php"><img class="alignright" src="https://i0.wp.com/www.islammessage.com/media_bank/image/2009/3/26/1_2009326_5783.jpg" alt="" width="209" height="159" /></a></p>
<p><strong><em>Oleh<br />
Dr. Abdullah bin Umar Ad-Dumaiji</em></strong></p>
<p>Sesungguhnya penyakit yang paling besar serta mematikan yang menimpa hati manusia, serta dapat menjadikan amalan-amalan sia-sia, juga merusak seluruh perbuatan manusia serta melahirkan kekerasan dan kekejian adalah Riya dan Ujub.</p>
<p>Riya : adalah bagian dari perbuatan syirik mensekutukan Allah, sementara Ujub (Al-&#8216;Alamah As-Safarini menyebutkan perbedaan yang mendetail antara ujub dan takabur, bagi yang berkeinginan lihat bukunya Ghadza &#8216; Al-Albab 2/222) : adalah bagian dari perbuatan syirik terhadap diri sendiri, kedua sikap ini menyatu pada diri orang yang takabur. [Majmu &#8216;Al-Fatawa 10/277]</p>
<p>Banyak nash-nash yang mencela kedua sikap ini antara lain.</p>
<p>Sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam hadits Haritsah bin Wahab :</p>
<p>&#8220;Artinya : Maukah kalian aku beritakan tentang penghuni neraka ; yaitu setiap orang yang berperangai jahat serta kasar (Lihat An-Nihayah 3/180), orang gemuk yang berlebih-lebihan dalam berjalannya (Lihat pula An-Nihayah 1/416), dan orang-orang yang sombong&#8221;. [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam Tafsir surat Al-Qalam 4918 8/530, At-Tirmidzi bab Jahannam 13, Ibnu Majah bab Zuhud 4, Ahmad dalam Musnadnya 2/169, 214 dan 4/175-306]</p>
<p><span id="more-187"></span></p>
<p>Dan dari Ibnu Mas&#8217;ud dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, beliau bersabda :</p>
<p>&#8220;Artinya : Tidaklah masuk surga barang siapa yang di dalam hatinya terdapat kesombongan yang sebesar biji dzarah (atom) sekalipun&#8221;. [Hadist Riwayat Muslim bab Imam 91 1/93 dan At-Tirmidzi bab Al-Birru was-shilah 1998-1999 4/360-361]</p>
<p>Dan dalam satu hadits disebutkan :</p>
<p>&#8220;Artinya : Ada tiga hal yang dapat membinasakan diri seseorang yaitu : Kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti serta seseorang yang membanggakan dirinya sendiri&#8221;. [Hadits ini disebutkan oleh Al-Mundziry dalam kitab At-Targhib wa Tarhib 1/162 yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan Al-Baihaqi serta dibenarkan oleh Al-Albany]</p>
<p>Said bin Jabir berkata : &#8220;Sesungguhnya seorang hamba melakukan perbuatan kebaikan lalu perbuatan baiknya itu menyebabkan ia masuk neraka, dan sesungguhnya seorang hamba melakukan perbuatan buruk lalu perbuatan buruknya itu menyebabkan dia masuk neraka, hal itu dikarenakan perbuatan baiknya itu manjadikan ia bangga pada dirinya sendiri sementara perbuatan buruknya menjadikan ia memohon ampun serta bertobat kepada Allah karena perbuatan buruknya itu&#8221;. [Majmu &#8216;Al-Fatawa 10/277]</p>
<p>Menyembah kepada Allah dan bersikap tawakal kepada-Nya adalah merupakan obat penawar untuk mencegah kedua penyakit yang buruk ini yaitu Ujub dan Takabur.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : &#8220;Seseorang yang melakukan riya&#8217; pada hakekatnya ia tak melakukan firman Allah : (Hanya kepada-Mu aku menyembah), dan orang yang bersikap ujub (bangga kepada diri sendiri) pada hakekatnya ia tak melakukan firman Allah : (Hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan) dan barangsiapa yang melaksanakan firman Allah : (Hanya kepada-Mu kami menyembah), maka ia telah keluar dari sikap riya, dan barang siapa yang melaksanakan firman Allah (Hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan), maka ia telah keluar dari sikap ujub&#8221;. [Majmu Al-Fatawa 10/277]</p>
<p>Oleh karena itulah Ibnul Qayyim berkata : &#8220;Sesungguhnya hati manusia dihadapi oleh dua macam penyakit yang amat besar jika orang itu tidak menyadari adanya kedua penyakit itu akan melemparkan dirinya kedalam kehancuran dan itu adalah pasti, kedua penyakit itu adalah riya dan takabur, maka obat dari pada riya adalah : (Hanya kepada-Mu kami menyembah) dan obat dari penyakit takabur adalah : (Hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan)&#8221;. [Madarijus Salikin 1/54]</p>
<p>[Disalin dari buku At-Tawakkul &#8216;Alallah wa &#8216;Alaqatuhu bil Asbab oleh Dr Abdullah bin Umar Ad-Dumaiji dengan edisi Indonesia Rahasia Tawakal dan Sebab Akibat hal.116-117 bab Buah Tawakal terbitan Pustaka Azzam,Th 1999. Penerjemah Drs Kamaluddin Sa&#8217;diatulharamaini dan Farizal Tarmizi]</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.almanhaj.or.id/content/278/slash/0" target="_blank">almanhaj.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/13/tawakkal-melindungi-diri-dari-penyakit-ujub-dan-takabur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/8c82e9da68b3de22c2b9d79e349b9fc8f79b7422533a671acc84c48122c6f638?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">Ahm</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://www.islammessage.com/media_bank/image/2009/3/26/1_2009326_5783.jpg"/>
	</item>
		<item>
		<title>Sekelumit Tentang Pondokku (Alirsyad Salatiga,tengaran) Di Kab. Semarang Tp/2009-2010</title>
		<link>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/13/sekelumit-tentang-pondokku-tp2009-2010/</link>
					<comments>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/13/sekelumit-tentang-pondokku-tp2009-2010/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ahemseff]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Dec 2009 17:26:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ilmu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ahemseff.wordpress.com/?p=183</guid>

					<description><![CDATA[PENDAHULUAN Pesantren Islam Al-Irsyad adalah salah satu wadah pendidikan Islam yang menggabungkan ilmu-ilmu keislaman dengan ilmu-ilmu umum dalam rangka mencetak generasi Islam yang kokoh dan berkualitas serta tanggap terhadap perubahan zaman. Kondisi per- ubahan zaman yang begitu cepat dan cenderung mengarah pada perkara yang negatif dari sisi akhlak dan aspek diniyyah (keagamaan) secara umum, membawa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://ahemseff.wordpress.com/wp-admin/post-new.php"><img class="aligncenter" src="https://i0.wp.com/profile.ak.fbcdn.net/object3/1205/74/n71597026801_5649.jpg" alt="" width="422" height="185" /></a><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p>Pesantren Islam Al-Irsyad adalah salah satu wadah pendidikan Islam yang menggabungkan ilmu-ilmu keislaman dengan ilmu-ilmu umum dalam rangka mencetak generasi Islam yang kokoh dan berkualitas serta tanggap terhadap perubahan zaman. Kondisi per- ubahan zaman yang begitu cepat dan cenderung mengarah pada perkara yang negatif dari sisi akhlak dan aspek diniyyah (keagamaan) secara umum, membawa konsekuensi bagi umat Islam untuk dapat melahirkan generasi robbani yang mampu membimbing dan meng- ajak masyarakat untuk lebih mengenal Allah, Nabi-Nya, serta ke-indahan agama Islam yang lurus. Dengan memohon taufik dari Allah, Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran berupaya mengemban tugas yang agung ini dengan menyelenggarakan program-program pendidikan sebagai wujud nyata dalam upaya memberikan sumbangan yang berharga untuk Islam dan kaum muslimin. Posisi Pesantren yang secara geografis terletak di lereng Gunung Merbabu yang berudara sejuk dan dingin, tentunya diharapkan juga dapat mendukung proses kegiatan belajar mengajar yang optimal.</p>
<p><strong>KEUNGGULAN</strong></p>
<ol>
<li><span id="more-183"></span>Sejak tahun 1988 telah      berkhidmat untuk Islam dan kaum muslimin</li>
<li>Telah mendapatkan akreditasi <em>muadalah</em> (persamaan) dari Universitas Islam Madinah, KSA</li>
<li>Mendapatkan Ijazah Pesantren      dan Pemerintah/Nasional</li>
<li>Udara sejuk, letak geografis      Pesantren berada di lereng Gunung Merbabu</li>
</ol>
<p><strong>VISI PESANTREN</strong></p>
<p>Diakui sebagai salah satu pondok pesantren Islam terbaik di wilayah Nusantara maupun Mancanegara yang bermanhaj Salaful Ummah (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah).</p>
<p><strong>MISI PESANTREN</strong></p>
<ol>
<li>Mencetak generasi muslim dan      da’i yang berkualitas bermanhaj Salaful Ummah (Ahlus Sunnah wal Jama’ah)</li>
<li>Menyelenggarakan pendidikan      dan pengajaran Syari’at Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai      pemahaman Salaful Ummah (Ahlus Sunnah wal Jama’ah)</li>
<li>Menyelenggarakan pendidikan      Bahasa Arab dan hafalan Al-Qur’an secara optimal</li>
<li>Menyelenggarakan pendidikan      pengetahuan umum dan ketrampilan yang memadai</li>
<li>Memurnikan Syari’at Islam      dari segala bentuk syirik, khurafat, bid’ah, gerakan-gerakan dan      pemikiran-pemikiran sesat</li>
<li>Menghidupkan pola pikir      ilmiah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaful      Ummah (Ahlus Sunnah wa Jama’ah)</li>
<li>Mengajak, mendidik dan membina      kaum muslimin untuk hidup islami dalam naungan manhaj Salaful Ummah (Ahlus      Sunnah wa Jama’ah)</li>
</ol>
<p><strong>WADAH PENDIDIKAN (PROGRAM STUDI)</strong></p>
<p>Pesantren Islam Al-Irsyad memiliki beberapa wadah pendidikan yang secara integral (saling terkait dan berjalan bersama-sama) berupaya untuk menunjang terwujudnya Visi Pesantren.</p>
<p><strong>Wadah pendidikan yang ada di Pesantren Islam Al-Irsyad adalah: </strong></p>
<p><strong>1. SDITQ (Sekolah Dasar Islam Tahfizhul Qur’an)/Setingkat SD Lokasi Tersendiri</strong></p>
<p><strong>Program unggulan:</strong> Tahfizhul Qur’an, Bahasa Arab Dasar.<br />
<strong>Kurikulum:</strong> Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, Olah Raga, Tauhid, Hadits, Fiqih, Bahasa Arab, Tahfizh Al-Qur’an,  Do’a dan Dzikir sehari-hari, Komputer.<br />
<strong>Lulusan jenjang ini memiliki Ijazah Nasional (SD) dan Pesantren</strong></p>
<p><strong>2. MTW (Mutawasithoh)/Setingkat SMP</strong></p>
<p><strong>Program unggulan:</strong> Bahasa Arab.<br />
<strong>Kurikulum:</strong> Tauhid, Tafsir Al-Qur’an, Tahfidz &amp; Tajwid, Al-Qur’an Hadits Nabi , Fiqh, Shiroh Nabi, Tadrib Lughawi, Khot &amp; Imla’, Nahwu, Shorof, Ta’bir &amp; Insya’, Muthola’ah, Tadribat ‘Alal Anmath, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Geografi, Fisika, Ekonomi, Olah Raga, Sejarah Nasional, Komputer.<br />
<strong>Lulusan jenjang ini memiliki Ijazah Nasional (MTs) dan Pesantren</strong></p>
<p><strong>3. IM (I’dad Muallimin)/Setingkat SMA</strong></p>
<p><strong>Program unggulan:</strong> Ilmu Syari’at Islam.Jenjang ini adalah program lanjutan dari MTW dan I’dad Lughawi Pesantren Islam Al-Irsyad. <strong><br />
<strong>Kurikulum:</strong></strong> Tauhid, Tafsir Al-Qur’an, Tahfidz Al-Qur’an, Hadits Nabi , Akhlaq, Fiqh, Faroidh, Ushul Fiqh, Mustholahul Hadits, Ulumul Qur’an, Nahwu &amp; Shorof, Balaghoh, Muthola’ah, Adab &amp; Nushus, Ta’bir, Siroh Nabi, Tarikh Islam, Thuruqut Tadris, Tatbiqu At-Tadrish, Fiqhu Ad-Dakwah, Praktek Dakwah, Olah Raga, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Sejarah Dunia, Komputer.<br />
<strong>Lulusan jenjang ini memiliki Ijazah Nasional (MA) dan Pesantren terakreditasi  dari Universitas Islam Madinah Kerajaan Saudi Arabia.</strong></p>
<p><strong>4. IL (I’dad Lughowi)</strong></p>
<p><strong>Program unggulan:</strong> Bahasa Arab Intensif.<br />
Jenjang ini adalah program pendidikan selama satu tahun sebagai persiapan masuk jenjang IM. <strong><br />
<strong>Kurikulum:</strong></strong> Tauhid, Tafsir Al-Qur’an, Tahfidz dan Tajwid Al-Qur’an, Hadits Nabi, Fiqh, Tadrib Lughowi, Tadribat ‘Alal Anmath, Khot &amp; Imla’, Ta’bir &amp; Insya’, Nahwu, Shorof, Shiroh Nabi.<br />
<strong>Lulusan jenjang ini memiliki Ijazah Pesantren.</strong></p>
<p><strong>JADWAL HARIAN (untuk MTW,  IL &amp; IM)</strong></p>
<ul>
<li><strong>04.00 – 05.45:</strong>
<ul>
<li>Sholat Shubuh       Berjama’ah</li>
<li>Qiro’atul Qur’an /       Muraja’ah di Masjid</li>
<li>Bimbingan Percakapan       Bahasa Arab dan Inggris setiap hari Jum’at pagi</li>
</ul>
</li>
<li><strong>05.45 – 07.00:</strong><a href="https://ahemseff.wordpress.com/wp-admin/post-new.php"></a>
<ul>
<li>Sarapan dan persiapan       masuk kelas</li>
</ul>
</li>
<li><strong>07.00 – 15.30:</strong>
<ul>
<li>Belajar Intrakurikuler       (8 jam pelajaran; 6 hari / minggu), sholat Dhuhur berjama’ah di Masjid</li>
<li>Makan siang dan       istirahat</li>
<li>Sholat Ashar       berjama’ah di Masjid</li>
</ul>
</li>
<li><strong>15.30 – 20.00: </strong>
<ul>
<li>Belajar       Ekstrakurikuler (2 jam pelajaran; 6 hari / minggu), Beladiri Tifan,       tahfidz, olah raga, komputer, tadabbur alam, pengetahuan  umum, keorganisasian,       sholat Maghrib dan Isya’ berjama’ah di Masjid, Muhadharah / Muraja’ah       Qur’an, Makan malam, Bimbingan dan pengarahan oleh Jam’iyyah Thalabah       (OSIS)</li>
</ul>
</li>
<li><strong>20.00 – 22.00: </strong>
<ul>
<li>Belajar kukurikuler</li>
</ul>
</li>
<li><strong>22.00 – 04.00: </strong>
<ul>
<li>Istirahat dan tidur       malam</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p>Adapun Jadwal Harian untuk SDITQ disesuaikan dengan Program Tahfizhul Qur’an.</p>
<p><strong>SISTEM TES/SELEKSI</strong></p>
<p>Pelaksanaan tes/seleksi calon santri baru adalah dengan menggunakan sistem <em>one day service</em>, yaitu pendaftaran dan tes dilakukan langsung ketika Calon Santri datang</p>
<p><strong>WAKTU &amp; TEMPAT PENDAFTARAN</strong></p>
<table border="1" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Waktu</strong></td>
<td><strong>Gel 1</strong></td>
<td><strong>Gel 2</strong></td>
<td><strong>Gel 3</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>Pendaftaran</td>
<td>11 Apr – 12 Mei</td>
<td>19 Mei – 7 Juni</td>
<td>11 – 18 Juni</td>
</tr>
<tr>
<td>Pengumuman</td>
<td>15 Mei</td>
<td>9 Juni</td>
<td>20 Juni</td>
</tr>
<tr>
<td>Daftar Ulang</td>
<td>16 – 19 Mei</td>
<td>9 – 11 Juni</td>
<td>20 – 21 Juni</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Catatan: </strong></p>
<ul>
<li>Pendaftaran dan Tes Seleksi      dilayani setiap hari Sabtu – Kamis (Hari Jum’at Libur) pada pukul 08.00 –      15.00 WIB di Pesantren Islam Al-Irsyad</li>
<li>Santri yang diterima akan      diumumkan via website:www.alirsyadtengaran.org dan bisa dikonfirmasi via      telepon</li>
<li>Calon Santri dinyatakan      diterima jika lulus seleksi dan melunasi biaya daftar ulang sebelum      pengumuman kelulusan gelombang berikutnya</li>
<li>Jumlah kuota penerimaan      santri baru terbatas, bila telah terpenuhi  maka gelombang berikutnya      ditiadakan</li>
<li>Santri yang diterima harus      tiba di Pesantren pada hari Kamis tanggal  16 Juli 2009</li>
<li>Orientasi santri baru akan      dilaksanakan hari Sabtu 18 – 23 Juli 2009.</li>
</ul>
<p><strong>Materi Tes: </strong></p>
<p>1. Tes Wawancara (Calon Santri dan Calon Wali Santri)</p>
<p>2. Tes Al-Qur’an</p>
<p><strong>SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN</strong></p>
<ol>
<li>Pria</li>
<li>Membayar biaya pendaftaran      sebesar Rp.150.000,00</li>
<li>Mengisi formulir pendaftaran      (diisi oleh Calon Santri) dan formulir pernyataan wali (diisi oleh Calon      Wali Santri)</li>
<li>Wajib diantar oleh orang      tua/wali</li>
<li>Membawa Foto Copy raport 3      tahun terakhir</li>
<li>Membawa pas foto hitam putih      3×4 sebanyak 6 lembar</li>
<li>Membawa Foto Copy akte      kelahiran</li>
<li>Membawa Foto Copy Kartu      Keluarga</li>
<li>Membawa Surat Keterangan      Sehat dari Dokter</li>
<li>Tidak mengidap penyakit berat      (seperti Hepatitis, Jantung, Paru-paru, Asma dan lain-lain)</li>
</ol>
<p><strong>Khusus Pendaftar dari Luar Pulau Jawa dan Madura yang tidak datang langsung ke Pesantren Islam Al-Irsyad (PIA):</strong></p>
<ol>
<li>Membayar biaya pendaftaran      Via Bank BCA Pesantren, konfirmasi pembayaran via sms atau fax</li>
<li>Mengirim data persyaratan      point 5 – 9</li>
<li>Tes dilaksanakan via telepon      (waktunya akan diberitahukan Panitia jika biaya pendaftaran sudah      diterima)</li>
<li>Pengumuman kelulusan      diberitakan pergelombang (apabila syarat-syarat pendaftaran sudah diterima      Panitia)</li>
<li>Apabila dinyatakan diterima      maka santri tersebut datang ke PIA harus bersama Walinya atau yang      mewakili untuk melengkapi formulir pernyataa wali</li>
<li>Jika terbukti pendaftar      melakukan rekayasa dalam pelaksanaan tes via  telepon maka panitia      akan meninjau kembali hasil tes tersebut</li>
</ol>
<p><strong>BIAYA DAFTAR ULANG</strong></p>
<table border="1" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Jenis Biaya</strong></td>
<td><strong>SDITQ</strong></td>
<td><strong>MTW</strong></td>
<td><strong>IL</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>Pengembangan dan   Peralatan</td>
<td>Rp     2.500.000</td>
<td>Rp     2.500.000</td>
<td>Rp     2.500.000</td>
</tr>
<tr>
<td>Pengembangan Perpustakaan</td>
<td>Rp        150.000</td>
<td>Rp   150.000</td>
<td>Rp   150.000</td>
</tr>
<tr>
<td>Buku</td>
<td>Rp        250.000</td>
<td>Rp   350.000</td>
<td>Rp   350.000</td>
</tr>
<tr>
<td>Seragam</td>
<td>Rp        300.000</td>
<td>Rp   350.000</td>
<td>Rp   350.000</td>
</tr>
<tr>
<td>Ekstra   kurikuler/semester</td>
<td></td>
<td>Rp   300.000</td>
<td>Rp   300.000</td>
</tr>
<tr>
<td>SPP/bulan</td>
<td>Rp        450.000</td>
<td>Rp   450.000</td>
<td>Rp   450.000</td>
</tr>
<tr>
<td><strong>Total biaya masuk</strong></td>
<td><strong>Rp   3.650.000 </strong></td>
<td><strong>Rp 4.100.000 </strong></td>
<td><strong>Rp 4.100.000 </strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Pilihan Biaya Pengembangan dan Peralatan:</strong></p>
<ol>
<li>Rp 2.500.000</li>
<li>Rp 2.750.000</li>
<li>Rp 3.000.000</li>
<li>&gt; Rp 3.000.000</li>
</ol>
<p>&#8211; Bagi calon santri yang mengundurkan diri sebelum tanggal 21 Juni 2009 maka biaya pendaftaran dapat diambil kembali sebesar 50 %.<br />
&#8211; Konfirmasi Pembayaran daftar ulang via sms: 7174324  (0298) Fax. (0298)   312456<br />
&#8211; No Rekening Pesantren : BCA Cabang Salatiga  01 33 38 21 24</p>
<p><strong>STAF DAN TENAGA PENGAJAR </strong></p>
<p>Saat ini staf dan tenaga pengajar Pesantren Islam Al-Irsyad terdiri dari 2 orang <em>mufad</em> Saudi (tenaga pengajar dari Kerajaan Saudi Arabia untuk membantu kegiatan belajar mengajar); alumni Timur Tengah baik dari Madinah, Mesir, Sudan; alumni LIPIA Jakarta; alumni ma’had tahfidz; alumni Pesantren Islam Al-Irsyad; alumni PT dalam negeri seperti UNDIP, UGM, IKIP, UNNES, UMS dan lain-lain.</p>
<p><strong>KELANJUTAN STUDI </strong></p>
<p>Setelah mendapatkan akreditasi (mu’adalah) dari Universitas Islam Madinah KSA, lulusan Pesantren Islam Al-Irsyad mempunyai peluang besar untuk melanjutkan di sana. Semenjak berdiri hingga sekarang lulusan Pesantren Islam Al-Irsyad banyak diterima di Universitas, Madinah, Mesir,  Sudan, LIPIA serta berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri. Lulusan Pesantren Islam Al-Irsyad juga dapat langsung berperan untuk berdakwah di tengah-tengah masyarakat dengan bekal ilmu yang telah diperoleh.</p>
<p><strong>FASILITAS PESANTREN</strong></p>
<p>Untuk menunjang tercapainya kualitas pendidikan yang optimal, Pesantren Islam Al-Irsyad  menyediakan beberapa fasilitas di antara- nya: kampus terpadu dua lantai, asrama representatif tiga lantai, laboratorium komputer, perpustakaan, laundry, lapangan olah raga (Sepak bola, futsal, basket, bulu tangkis, volly, dll), pelayanan kesehatan, koperasi dan kantin, sumber air artesis, komunikasi orang tua atau wali santri via musyrif kamar langsung, mini market (dalam proses penyelesaian), wartel, dan lain-lain.</p>
<p><strong>CATATAN PRESTASI</strong></p>
<ol>
<li>Sejak tahun 1992-2008      sebanyak 50 alumnus lebih telah diterima di Universitas Islam Madinah, KSA</li>
<li>Tahun lalu (tahun 2008),      sebanyak 7 alumnus diterima di Universitas Islam Madinah dan sebanyak 37      alumnus diterima di LIPIA Jakarta      (jenjang I’dad, Takmili dan Syari’ah)</li>
<li>Juara 1 lomba Hifdzul Qur’an      kategori 15 juz tingkat Nasional dan juara 3 di tingkat ASEAN tahun 2008</li>
<li>Juara 2 lomba hifdzul hadits kategori      500 hadits tingkat Nasional   dan juara 2 di tingkat ASEAN tahun 2008</li>
<li>Juara 1 lomba Qiroatul Kutub      tingkat Nasional tahun 2008</li>
<li>Juara 1 lomba Hifdzul Qur’an      kategori 10 juz tingkat Nasional tahun 2007</li>
<li>Juara 1 lomba Hifdzul Hadits      kategori 500 hadits tingkat Nasional tahun 2007</li>
<li>Juara 1 Lomba Cerdas Cermat      Tingkat Kabupaten Semarang untuk Mapel Agama Jenjang Ibtidaiyyah tahun      2007</li>
<li>Juara 1 lomba tafsir      Al-Qur’an berbahasa Arab tingkat Nasional dan mewakili Indonesia      di tingkat internasional tahun 2005</li>
<li>Juara 2 lomba tafsir      Al-Qur’an berbahasa Inggris tingkat Nasional tahun 1996</li>
</ol>
<p><strong>ALAMAT PESANTREN</strong></p>
<p>Jl. Raya Solo – Semarang Km 45 Ds. Butuh, Kec.Tengaran, Kab.Semarang,  Indonesia<br />
Telp. (0298) 321658 Faks.312456<br />
PO. BOX   134 Salatiga 50700 Indonesia<br />
Website: <a href="http://www.alirsyadtengaran.org" rel="nofollow">http://www.alirsyadtengaran.org</a><br />
Email: alirsyadtengaran@yahoo.co.id</p>
<p><strong>Contact Person:</strong></p>
<p>0813 252 145 93 Simpati<br />
0858 657 527 99 Mentari<br />
0819 028 642 69 XL</p>
<p><strong>Catatan Pendaftaran:</strong></p>
<p>Calon Santri yang hendak masuk ke jenjang IM (I’dad Muallimin)/MA Al-Irsyad harus menempuh jenjang IL (I’dad Lughowy) Al-Irsyad terlebih dahulu, mengingat bahasa pengantar pembelajaran yang digunakan di jenjang IM adalah menggunakan Bahasa Arab</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/13/sekelumit-tentang-pondokku-tp2009-2010/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>13</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/8c82e9da68b3de22c2b9d79e349b9fc8f79b7422533a671acc84c48122c6f638?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">Ahm</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://profile.ak.fbcdn.net/object3/1205/74/n71597026801_5649.jpg"/>
	</item>
		<item>
		<title>Boleh Menisbatkan Diri Kepada Salaf Dan Memakai Gelar Salafiyah</title>
		<link>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/02/boleh-menisbatkan-diri-kepada-salaf-dan-memakai-gelar-salafiyah/</link>
					<comments>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/02/boleh-menisbatkan-diri-kepada-salaf-dan-memakai-gelar-salafiyah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ahemseff]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 15:19:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[&#039;Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Qur-an]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ahemseff.wordpress.com/?p=146</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Syaikh Dr. Abdussalam bin Salim As-Suhaimi Telah dimaklumi bersama bahwa seruan untuk mengikuti salaf  atau dakwah kepada salafiyah tidak lain merupakan dakwah kepada Islam yang benar. Dan kembali kepada sunnah yang murni merupakan seruan untuk kembali kepada Islam seperti yang diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diajarkan kepada para sahabat yang mulia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://ahemseff.wordpress.com/wp-admin/post-new.php"><img class="alignright" src="https://gugundesign.files.wordpress.com/2007/08/salaf_index.jpg?w=209&#038;h=106" alt="" width="209" height="106" /></a><strong>Oleh<br />
Syaikh Dr. Abdussalam bin Salim As-Suhaimi</strong></p>
<p>Telah dimaklumi bersama bahwa seruan untuk mengikuti salaf  atau dakwah kepada salafiyah tidak lain merupakan dakwah kepada Islam yang benar. Dan kembali kepada sunnah yang murni merupakan seruan untuk kembali kepada Islam seperti yang diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diajarkan kepada para sahabat yang mulia Radhiyallahu ‘anhum. Maka tidaklah ragu bahwa dakwah ini adalah dakwah yang benar sehingga menisbatkan diri kepadanya adalah benar.</p>
<p><span id="more-146"></span></p>
<p>Sungguh para imam kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah memiliki pengaruh yang besar dalam berdakwah kepada sunnah, kembali ke jalan salaf, kembali kepada manhaj mereka dan mencontoh mereka. Di antara para imam tersebut adalah imam-imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah : Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Bakar Muhammad bin Ishak bin Khuzaimah, Imam Abu Bakar Muhammad bin Al-Husain Al-Ajuri, Imam Abu Abdillah bin Baththah Al-Ukbari dan Imam Abul Qasim Isma’il bin Muhammad Al-Ashbahani.</p>
<p>Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim, dan Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab serta para Imam dakwah sesudah beliau. Mereka memberi andil dalam memunculkan manhaj salaf seiring dengan perjalanan waktu, menyirami pondasi agama dan aqidahnya dengan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta perjalanan hidup Salafush Shalih dan tabi’in. mereka seluruhnya tegak membantah kebid’ahan yang menyimpang dari pondasi ini.</p>
<p>Jika hal itu diketahui, maka kita kembali kepada judul pasal ini, “Boleh Menisbatkan Diri Kepada Salaf dan Memakai Gelar Salafiyah”.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan.:<br />
“Tidak tercela orang yang menunjukkan madzhab salaf, menisbatkan dan menyandarkan diri kepadanya, bahkan wajib menerima hal itu darinya, karena madzhab salaf tidak lain adalah kebenaran” [Al-Fatawa 4/149]</p>
<p>Imam As-Sam’ani berkata dalam Al-Ansaab 3/273 : As-Salafi –dengan huruf sin dan lam yang berharakat fathah dan huruf akhirnya fa’- merupakan penisbatan kepada salaf dan menempuh madzhab mereka menurut apa yang telah engkau dengar dari mereka”.</p>
<p>Ibnu Asir mengomentari setelah ucapan As-Sam’ani tersebut dengan mengatakan. “Dan dengannya jama’ah dapat dikenal”.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan gelar salafiyah pada sebagian tulisannya kepada mereka yang berpendapat seperti pendapat salaf dalam masalah fauqiyah (keyakinan Allah berada di atas) [1]</p>
<p>Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu berkata dalam As-Siyar 12/380. “Maka yang dibutuhkan oleh seorang hafizh hendaknya dia bertakwa, cerdas… dan seorang salafi”.</p>
<p>Beliau mengungkapkan dalam As-Siyar 16/457 tentang Ad-Daruquthni rahimahullahu. “Orang ini tidak pernah sama sekali masuk ke dalam ilmu kalam, tidak pula ilmu jidal, tidak pula mendalaminya bahkan dia adalah seorang salafi”.</p>
<p>Penulis berkata : Dan pada zaman sekarang ini penisbatan dan gelaran ini digunakan juga oleh para ulama yang mulia yang dikenal dengan komitmen dan pembelaannya terhadap sunnah seperti Syaikh Abdurrahman Al-Muallimi rahimahullahu (wafat 1386H) dalam kitabnya Al-Qa’id il Tashhihil Aqa’id dan Syaikh Imam Al-Alim Al-Qudwah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu dalam risalahnya berjudul Tanbihat Haamah ‘ala Maa Katabahu Muhammad Ali Ash-Shabuni fi Shifatillahi Azza wa Jalla”.</p>
<p>Syaikh bin Baz rahimahullahu pernah ditanya : Apa pendapat engkau tentang orang yang menamakan dengan salafi atau atsari, apakah itu merupakan tazkiyah (pujian terhadap diri sendiri)?</p>
<p>Beliau menjawab : Jika benar orang tersebut sebagai pengikut atsar dan pengikut salaf maka tidak mengapa. Sama halnya para ulama salaf mengatakan: fulan salafi atau fulan atsari adalah sebagai tazkiyah di sini adalah wajib.[2]</p>
<p>Kemudian Syaikh Al-Alim Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu dalam Mukhtashar Al-Uluw dan muqaddimah bagi Syarh AlAqidah Ath-Thawaiyah serta kitabnya At-Tawassul.</p>
<p>Juga Syaikh Al-Allamah Shalih Fauzan Al-Fauzan sebagaimana dalam kitab Ajwibah Al-Mufidah (hal: 103) beliau ditanya apa itu Salafiyah? Apakah wajib menempuh manhajnya dan berpegang dengannya?</p>
<p>Beliau menjawab : “As-Salafiyah adalah menempuh manhaj salaf dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi yang utama dalam sisi aqidah, pemahaman dan akhlaq, dan wajib bagi setiap muslim untuk menempuh manhaj ini”.</p>
<p>Juga di antaranya Syaikh Al-Fadhil Ali bin Nashir Al-Faqihi dalam Fathul Mubin Birradi ‘ala Naqdi Abdillah Al-Ghumari li Kitabil Arbain.</p>
<p>Mereka adalah orang-orang yang mulia dari kalangan ahli ilmu dan yang lainnya membolehkan penggunaan gelar “salafi atau salafiyah atau salafiyin” dan yang dimaksud adalah orang yang menempuh manhaj salaf dan jalan mereka.<br />
Sebagian penulis kontemporer yang menulis tentang madzhab-madzhab Islam menganggap “salafiyin sebagai pengikut para pendahulu mereka dari kalangan para imam”. Mereka menganggap salafiyin sebagai kelompok dengan karaktersitik khusus yang dikenal dengan sebutan tersebut, diantaranya adalah Muhammad Abi Zahrah, Musthafa Asy-Syik’ah, Muhammad bin Sa’id Al-Buthi dan yang lainnya. Mereka menganggap salafiyin sebagai kelompok dengan karakteristik khusus yang dikenal dengan nama tersebut.</p>
<p>Mereka megisyaratkan kepada perkembangan sejarah perjalanan kelompok ini yang merupakan kelanjutan dari madrasah Ahmad bin Hanbal, lalu diperbaharui pada masa Ibnu Taimiyah dan Imam Muhammad bin Abdul Wahhab, dan mereka menganggap bahwa salafiyin adalah orang-orang yang menggunakan gelar ini untuk dirinya.</p>
<p>Di antara mereka ada yang menganggap madzhab salafi adalah marhalah (fase) waktu dan bukan madzhab Islam, seperti Doktor Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi.</p>
<p>Sama halnya para du’at (juru dakwah) yang mengajak kembali kepada madzhab salaf yang menyebutkan gelar ini untuk diri mereka sendiri atau orang lain yang menggelari mereka seperti itu, kemudian dikenal dengannya. Sesungguhnya tidak pernah diketahui baik dari para imam terdahulu kalangan Ahlus Sunnah, atau orang yang mengikuti manhaj mereka sampai zaman kita sekarang ini ada yang mengingkari mereka dalam hal itu atau menentang penyebutan gelar ini untuk mereka. Minimal, penggunaan gelar tersebut dan penisbatan diri kepadanya hanyalah merupakan sebuah istilah, dan tidak ada yang perlu diperselisihkan dari sebuah istilah. [3]</p>
<p>Kemudian, sebuah penilaian dilihat dari hakikat, makna dan bukan dari lafazh-lafazh kosong. Telah disebutkan dahulu makna-makna yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan istilah salaf ini adalah orang yang berjalan di atas manhaj salafush shalih, dan mengikuti jalan mereka. Tidak ada perbedaan sedikitpun antara menggunakan nama salafiyah ataupun Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagaimana telah lalu.</p>
<p>[Disalin dari kitab Kun Salafiyyan Alal Jaadah, Penulis Abdussalam bin Salim As-Suhaimi, Edisi Indonesia Jadilah Salafi Sejati, Penerjemah Heri Iman Santoso, Penerbit Pustaka At-Tazkia]<br />
__________<br />
Foote Note<br />
[1]. Sebagaimana beliau menyebutkannya bagi sejumlah ulama, lihat Bayanu Talbis Al-Jahmiyah 1/122 dan Da’ru Ta’arudhil Aqli Wan Naqli 7/134, 7/207<br />
[2]. Dari ceramah beliau yang berjudul Haqqul Muslim yang disampaikan di Thaif.<br />
[3]. Lihat Wasathiyah Ahlis Sunnah wal Jama’ah Binal Firaq hal. 111 dengan sedikit perubahan.</p>
<p>Diambil Dari<a href="http://www.almanhaj.or.id/content/2176/slash/0" target="_blank"> ﻿http://www.almanhaj.or.id/content/2176/slash/0</a></p>
<div id="_mcePaste" style="overflow:hidden;position:absolute;left:-10000px;top:2785px;width:1px;height:1px;">OlehSyaikh Dr. Abdussalam bin Salim As-SuhaimiTelah dimaklumi bersama bahwa seruan untuk mengikuti salaf atau dakwah kepada salafiyah tidak lain merupakan dakwah kepada Islam yang benar. Dan kembali kepada sunnah yang murni merupakan seruan untuk kembali kepada Islam seperti yang diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diajarkan kepada para sahabat yang mulia Radhiyallahu ‘anhum. Maka tidaklah ragu bahwa dakwah ini adalah dakwah yang benar sehingga menisbatkan diri kepadanya adalah benar.Sungguh para imam kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah memiliki pengaruh yang besar dalam berdakwah kepada sunnah, kembali ke jalan salaf, kembali kepada manhaj mereka dan mencontoh mereka. Di antara para imam tersebut adalah imam-imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah : Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Bakar Muhammad bin Ishak bin Khuzaimah, Imam Abu Bakar Muhammad bin Al-Husain Al-Ajuri, Imam Abu Abdillah bin Baththah Al-Ukbari dan Imam Abul Qasim Isma’il bin Muhammad Al-Ashbahani.Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim, dan Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab serta para Imam dakwah sesudah beliau. Mereka memberi andil dalam memunculkan manhaj salaf seiring dengan perjalanan waktu, menyirami pondasi agama dan aqidahnya dengan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta perjalanan hidup Salafush Shalih dan tabi’in. mereka seluruhnya tegak membantah kebid’ahan yang menyimpang dari pondasi ini.Jika hal itu diketahui, maka kita kembali kepada judul pasal ini, “Boleh Menisbatkan Diri Kepada Salaf dan Memakai Gelar Salafiyah”.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan.:“Tidak tercela orang yang menunjukkan madzhab salaf, menisbatkan dan menyandarkan diri kepadanya, bahkan wajib menerima hal itu darinya, karena madzhab salaf tidak lain adalah kebenaran” [Al-Fatawa 4/149]Imam As-Sam’ani berkata dalam Al-Ansaab 3/273 : As-Salafi –dengan huruf sin dan lam yang berharakat fathah dan huruf akhirnya fa’- merupakan penisbatan kepada salaf dan menempuh madzhab mereka menurut apa yang telah engkau dengar dari mereka”.Ibnu Asir mengomentari setelah ucapan As-Sam’ani tersebut dengan mengatakan. “Dan dengannya jama’ah dapat dikenal”.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan gelar salafiyah pada sebagian tulisannya kepada mereka yang berpendapat seperti pendapat salaf dalam masalah fauqiyah (keyakinan Allah berada di atas) [1]Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu berkata dalam As-Siyar 12/380. “Maka yang dibutuhkan oleh seorang hafizh hendaknya dia bertakwa, cerdas… dan seorang salafi”.Beliau mengungkapkan dalam As-Siyar 16/457 tentang Ad-Daruquthni rahimahullahu. “Orang ini tidak pernah sama sekali masuk ke dalam ilmu kalam, tidak pula ilmu jidal, tidak pula mendalaminya bahkan dia adalah seorang salafi”.Penulis berkata : Dan pada zaman sekarang ini penisbatan dan gelaran ini digunakan juga oleh para ulama yang mulia yang dikenal dengan komitmen dan pembelaannya terhadap sunnah seperti Syaikh Abdurrahman Al-Muallimi rahimahullahu (wafat 1386H) dalam kitabnya Al-Qa’id il Tashhihil Aqa’id dan Syaikh Imam Al-Alim Al-Qudwah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu dalam risalahnya berjudul Tanbihat Haamah ‘ala Maa Katabahu Muhammad Ali Ash-Shabuni fi Shifatillahi Azza wa Jalla”.Syaikh bin Baz rahimahullahu pernah ditanya : Apa pendapat engkau tentang orang yang menamakan dengan salafi atau atsari, apakah itu merupakan tazkiyah (pujian terhadap diri sendiri)?Beliau menjawab : Jika benar orang tersebut sebagai pengikut atsar dan pengikut salaf maka tidak mengapa. Sama halnya para ulama salaf mengatakan: fulan salafi atau fulan atsari adalah sebagai tazkiyah di sini adalah wajib.[2]Kemudian Syaikh Al-Alim Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu dalam Mukhtashar Al-Uluw dan muqaddimah bagi Syarh AlAqidah Ath-Thawaiyah serta kitabnya At-Tawassul.Juga Syaikh Al-Allamah Shalih Fauzan Al-Fauzan sebagaimana dalam kitab Ajwibah Al-Mufidah (hal: 103) beliau ditanya apa itu Salafiyah? Apakah wajib menempuh manhajnya dan berpegang dengannya?Beliau menjawab : “As-Salafiyah adalah menempuh manhaj salaf dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi yang utama dalam sisi aqidah, pemahaman dan akhlaq, dan wajib bagi setiap muslim untuk menempuh manhaj ini”.Juga di antaranya Syaikh Al-Fadhil Ali bin Nashir Al-Faqihi dalam Fathul Mubin Birradi ‘ala Naqdi Abdillah Al-Ghumari li Kitabil Arbain.Mereka adalah orang-orang yang mulia dari kalangan ahli ilmu dan yang lainnya membolehkan penggunaan gelar “salafi atau salafiyah atau salafiyin” dan yang dimaksud adalah orang yang menempuh manhaj salaf dan jalan mereka.Sebagian penulis kontemporer yang menulis tentang madzhab-madzhab Islam menganggap “salafiyin sebagai pengikut para pendahulu mereka dari kalangan para imam”. Mereka menganggap salafiyin sebagai kelompok dengan karaktersitik khusus yang dikenal dengan sebutan tersebut, diantaranya adalah Muhammad Abi Zahrah, Musthafa Asy-Syik’ah, Muhammad bin Sa’id Al-Buthi dan yang lainnya. Mereka menganggap salafiyin sebagai kelompok dengan karakteristik khusus yang dikenal dengan nama tersebut.Mereka megisyaratkan kepada perkembangan sejarah perjalanan kelompok ini yang merupakan kelanjutan dari madrasah Ahmad bin Hanbal, lalu diperbaharui pada masa Ibnu Taimiyah dan Imam Muhammad bin Abdul Wahhab, dan mereka menganggap bahwa salafiyin adalah orang-orang yang menggunakan gelar ini untuk dirinya.Di antara mereka ada yang menganggap madzhab salafi adalah marhalah (fase) waktu dan bukan madzhab Islam, seperti Doktor Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi.Sama halnya para du’at (juru dakwah) yang mengajak kembali kepada madzhab salaf yang menyebutkan gelar ini untuk diri mereka sendiri atau orang lain yang menggelari mereka seperti itu, kemudian dikenal dengannya. Sesungguhnya tidak pernah diketahui baik dari para imam terdahulu kalangan Ahlus Sunnah, atau orang yang mengikuti manhaj mereka sampai zaman kita sekarang ini ada yang mengingkari mereka dalam hal itu atau menentang penyebutan gelar ini untuk mereka. Minimal, penggunaan gelar tersebut dan penisbatan diri kepadanya hanyalah merupakan sebuah istilah, dan tidak ada yang perlu diperselisihkan dari sebuah istilah. [3]Kemudian, sebuah penilaian dilihat dari hakikat, makna dan bukan dari lafazh-lafazh kosong. Telah disebutkan dahulu makna-makna yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan istilah salaf ini adalah orang yang berjalan di atas manhaj salafush shalih, dan mengikuti jalan mereka. Tidak ada perbedaan sedikitpun antara menggunakan nama salafiyah ataupun Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagaimana telah lalu.[Disalin dari kitab Kun Salafiyyan Alal Jaadah, Penulis Abdussalam bin Salim As-Suhaimi, Edisi Indonesia Jadilah Salafi Sejati, Penerjemah Heri Iman Santoso, Penerbit Pustaka At-Tazkia]__________Foote Note[1]. Sebagaimana beliau menyebutkannya bagi sejumlah ulama, lihat Bayanu Talbis Al-Jahmiyah 1/122 dan Da’ru Ta’arudhil Aqli Wan Naqli 7/134, 7/207[2]. Dari ceramah beliau yang berjudul Haqqul Muslim yang disampaikan di Thaif.[3]. Lihat Wasathiyah Ahlis Sunnah wal Jama’ah Binal Firaq hal. 111 dengan sedikit perubahan.</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ahemseff.wordpress.com/2009/12/02/boleh-menisbatkan-diri-kepada-salaf-dan-memakai-gelar-salafiyah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/8c82e9da68b3de22c2b9d79e349b9fc8f79b7422533a671acc84c48122c6f638?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">Ahm</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://gugundesign.files.wordpress.com/2007/08/salaf_index.jpg"/>
	</item>
		<item>
		<title>Fatwa Ulama Seputar Sikap Ekstrem, Pengkafiran dan Sebagian Ciri-Ciri</title>
		<link>https://ahemseff.wordpress.com/2009/11/28/fatwa-ulama-seputar-sikap-ekstrem-pengkafiran-dan-sebagian-ciri-ciri-khawarij/</link>
					<comments>https://ahemseff.wordpress.com/2009/11/28/fatwa-ulama-seputar-sikap-ekstrem-pengkafiran-dan-sebagian-ciri-ciri-khawarij/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ahemseff]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 11:31:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[&#039;Aqidah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ahemseff.wordpress.com/?p=99</guid>

					<description><![CDATA[Tanya: Syaikh yang terhormat, tidak asing bagi anda, tentang banyaknya kelompok dan jamaah-jamaah sesat di Afghanistan pada waktu itu, yang sangat disayangkan berhasil menebarkan ideologinya yang menyimpang dari manhaj salafushsholeh kepada para pemuda salafy yang berjihad di Afghanistan, di antara pemikiran-pemikiran itu adalah pengafiran pemerintah, dan menghidupkan kembali sunnah-sunnah yang telah ditinggalkan seperti penculikan, sebagaimana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;"><em><strong><a href="https://ahemseff.wordpress.com/wp-admin/page.php?action=edit&amp;post=2&amp;message=1"><img class="alignleft" src="https://vgsiahaya.files.wordpress.com/2008/11/islam-pedang.jpg?w=182&#038;h=181" alt="" width="182" height="181" /></a></strong></em><em>Tanya</em>: Syaikh yang terhormat, tidak asing bagi anda, tentang banyaknya kelompok dan jamaah-jamaah sesat di Afghanistan pada waktu itu, yang sangat disayangkan berhasil menebarkan ideologinya yang menyimpang dari manhaj salafushsholeh kepada para pemuda salafy yang berjihad di Afghanistan, di antara pemikiran-pemikiran itu adalah pengafiran pemerintah, dan menghidupkan kembali sunnah-sunnah yang telah ditinggalkan seperti penculikan, sebagaimana yang mereka dakwakan dan sekarang ini setelah para pemuda salafy, kembali ke negara mereka masing-masing setelah berjihad, sebagian mereka menyebarkan pemikiran dan syubhat tersebut di masyarakat mereka, dan kami telah mengetahui bahwa telah terjadi diskusi panjang antara anda dan salah seorang ikhwan seputar masalah pengafiran, dan karena jeleknya rekaman diskusi tersebut, kami mengharap penjelasan dari anda seputar masalah ini, wa jazakumullahu khairan.</p>
<p><em>Jawab</em>:&#8230;&#8230;&#8230;</p>
<p><span id="more-99"></span><em>Jawab</em>: Segala puji hanya milik Allah, kami memuji, meminta pertolongan dan ampunan-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejelekan diri dan perbuatan kami, barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk, saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah dengan benar kecuali Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma ba’du:</p>
<p>Sebenarnya masalah takfir bukan hanya tertuju pada pemerintah saja, akan tetapi ditujukan kepada seluruh rakyat juga, pengafiran adalah fitnah lama yang dipelopori oleh salah satu kelompok lama yang menisbatkan dirinya kepada islam, yang dikenal dengan khawarij. khawarij memiliki beberapa aliran, semuanya disebutkan dalam buku-buku yang membahas tentang aliran-aliran islam, sebagian mereka masih ada hingga hari ini, dengan menggunakan nama lain, yaitu “Ibadhiyah”. Orang-orang Ibadhiyah, hingga beberapa kurun waktu yang lalu, sangat eksklusif, mereka tidak memiliki kegiatan dakwah seperti yang terjadi sekarang ini. Beberapa tahun yang lalu, mereka mulai bergerak dalam dakwah dan menyebarkan beberapa risalah (tulisan singkat), dan sejumlah ideologi yang merupakan ideologi orang-orang khawarij terdahulu. Akan tetapi mereka itu bertopeng dengan perangai syi’ah yaitu taqiyyah (menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang ada pada hati mereka -pent). Mereka mengatakan: kami bukanlah orang khawarij, tapi anda sekalian telah mengetahui bahwa nama itu sama sekali tidak dapat mengubah hakikat sesuatu, mereka itu memiliki kesamaan dengan orang-orang khawarij dalam pengafiran pelaku dosa besar. Dan sekarang ini ideologi khawarij ada pada sebagian kelompok yang memiliki kesamaan dengan dakwah yang benar (Ahlus Sunnah), yaitu dalam mengikuti Al-Qur’an dan As Sunnah, dan menurut pemahaman para sahabat, sebabnya kembali kepada dua hal:</p>
<p>Pertama, dangkalnya ilmu dan pemahaman mereka tentang agama.</p>
<p>Kedua, – dan ini penting sekali-: Mereka itu tidak mempelajari kaidah-kaidah syariat, yang merupakan fondasi bagi dakwah islamiah yang benar. Kaidah-kaidah bila diselisihi oleh seseorang, ia dianggap sebagai salah satu kelompok yang menyimpang dari Al Jama’ah yang dipuji oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits, dan bahkan disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan dijelaskan bahwa orang yang keluar darinya adalah pembangkang Allah dan Rasul-Nya, yang saya maksud adalah firman Allah ta’ala:</p>
<p>وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا</p>
<p>“Dan barang siapa yang menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan dia mengikuti selain jalannya kaum mukminin maka Kami palingkan dia ke mana dia berpaling dan akan Kami masukkan ke dalam neraka jahanam, dan jahanam itu sejelek-jeleknya tempat kembali.” (Qs. An-Nisaa: 115)</p>
<p>Dalam ayat ini Allah tidak cukup (disebabkan hal yang sangat jelas menurut para ulama’) hanya dengan berfirman: “Barang siapa yang menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk” tapi menambahnya dengan “dan dia mengikuti selain jalannya kaum mukminin.”</p>
<p>Dengan demikian, mengikuti jalan kaum mukminin atau tidak mengikutinya, adalah suatu perkara penting sekali, barang siapa mengikuti jalan kaum mukminin maka dialah yang akan selamat di sisi Allah, dan barang siapa yang menyelisihi jalan mereka, maka balasannya adalah neraka dan itu adalah sejelek-jelek tempat kembali. Dari sinilah banyak komplotan-komplotan yang sesat, baik pada zaman dahulu atau sekarang, dikarenakan mereka tidak komitmen dengan jalan kaum mukminin, mereka mengandalkan akal pikirannya sendiri, menuruti hawa nafsu dalam menafsirkan Al Quran dan As Sunnah, kemudian mereka membuat kesimpulan-kesimpulan yang sangat berbahaya, dan karenanya mereka keluar dari metode salafushsholeh. Penggalan ayat berikut ini:</p>
<p style="text-align:right;">وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ</p>
<p>“Dan mereka mengikuti selain jalannya kaum mukminin”, sangat ditekankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits. Hadits-hadits yang saya isyaratkan sekarang ini (dan akan saya sebutkan sebagian yang saya ingat), bukanlah hal yang asing bagi kaum muslimin secara umum, terlebih-lebih bagi para ulama. Akan tetapi yang mungkin masih asing bagi mereka adalah bahwa hadits-hadits ini menunjukkan akan kewajiban untuk komitmen dengan jalan kaum mukminin dalam memahami Al Quran dan As Sunnah. Perkara ini banyak dilalaikan oleh kebanyakan ulama, terlebih-lebih mereka yang dikenal dengan komplotan “Jama’ah Takfir”, atau sebagian komplotan yang menisbatkan dirinya kepada “jihad”, padahal pada hakikatnya mereka adalah sempalan “Jama’ah Takfir”. Mungkin saja niat yang ada dalam hati mereka adalah baik dan ikhlas, akan tetapi sekedar niat baik, tidak cukup untuk menjadikan pelakunya termasuk dari orang-orang yang selamat dan berbahagia di sisi Allah, karena setiap orang mukmin harus memiliki dua hal: Keikhlasan dan mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.</p>
<p>Dengan demikian tidak cukup bagi seorang mukmin hanya ikhlas dalam niat dan bersungguh-sungguh ketika beramal dengan Al Quran dan As Sunnah serta berdakwah kepada keduanya, akan tetapi ia harus selalu komitmen di atas metode yang benar, lurus dan selamat.</p>
<p>Di antara hadits-hadits yang sudah diketahui bersama, yang saya isyaratkan tadi, adalah hadits perpecahan umat menjadi 73 golongan, yaitu sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p style="text-align:right;">افترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة فواحدة في الجنة وسبعون في النار وافترقت النصارى على ثنتين وسبعين فرقة فإحدى وسبعون في النار وواحدة في الجنة، والذي نفس محمد بيده لتفترقن أمتي على ثلاث وسبعين فرقة واحدة في الجنة وثنتان وسبعون في النار. قيل: يا رسول الله من هم؟ قال: الجماعة، وفي رواية : ما أنا عليه وأصحاببي.</p>
<p>“Yahudi terpecah menjadi 71 golongan, satu golongan masuk surga dan tujuh puluh golongan lainnya masuk neraka, dan Nasrani terpecah menjadi 72 golongan, tujuh puluh satu golongan masuk neraka, dan satu golongan masuk surga, dan Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, umatku sungguh akan terpecah menjadi 73 golongan, satu golongan masuk surga dan tujuh puluh dua golongan lainnya masuk neraka. Dikatakan kepada beliau: ‘Siapakah mereka (golongan yang masuk surga) itu ya Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Al-Jama’ah’.” (HR. Ibnu Majah, no: 3992, dan disahihkan oleh Al Albani dalam kitab Silsilah As Shohihah no: 203) dan dalam riwayat lain: “Agama yang aku dan sahabatku jalani.” (HR. Ahmad, no: 11798, dan Ibnu Majah, no: 3993, dan At Tirmizi no: 2641)</p>
<p>Kita dapatkan jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut sangat sesuai dengan ayat di atas:</p>
<p style="text-align:right;">وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ</p>
<p>“Dan mengikuti selain jalan kaum mukminin”, orang pertama yang tergolong ke dalam keumuman ayat ini adalah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tidak hanya bersabda: “Agama yang aku dan sahabatku jalani”, seandainya beliau hanya berhenti hingga di sini, mungkin sudah cukup bagi seorang muslim yang benar-benar memahami Al Quran dan As Sunnah, akan tetapi beliau benar-benar merealisasikan firman Allah subhanahu wa ta’ala:</p>
<p style="text-align:right;">بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ</p>
<p>“Dengan orang-orang mukmin (beliau) sangat pengasih lagi penyayang.” (Qs. At-Taubah: 128), di antara tanda kesempurnaan kasih sayang beliau terhadap sahabat dan pengikut beliau: Beliau menjelaskan untuk mereka tanda-tanda golongan yang selamat, yaitu apabila mereka komitmen (berpegang teguh) dengan ajaran agama yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dijalani oleh para sahabatnya setelah beliau. Dengan demikian, maka tidak boleh bagi kaum muslimin secara umum, dan para da’i, dalam memahami Al Quran dan Sunnah hanya berdasarkan kepada ilmu-ilmu alat belaka, seperti: bahasa Arab, nasikh wal mansukh (yang menghapus dan yang dihapus) dan selainnya, bahkan harus mengacu kepada pemahaman para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka (sebagaimana telah terbukti melalui perjalanan hidup dan sejarah mereka) lebih ikhlas kepada Allah subhanahu wa ta’ala dalam beribadah, lebih paham terhadap Al Quran dan As Sunnah dibanding kita, dan masih banyak kelebihan yang mereka miliki.</p>
<p>Hadits ini bila ditinjau dari kandungannya, semakna dengan hadits khulafa’urasyidin yang disebutkan dalam kitab Sunan, yang diriwayatkan oleh Al-’Irbadh bin Sariyah radhiAllahu ‘anhu, ia berkata:</p>
<p style="text-align:right;">وعظنا رسول الله  موعظة وجلت منها القلوب وذرفت منها العيون، فقلنا: كأنها موعظة مودع، فأوصنا يا رسول الله، فقال: عليكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن عبدا حبشيا، وسترون بعدي اختلافا شديدا فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين، عضوا عليها بالنواجذ، وإياكم والأمور المحدثات فإن كل بدعة ضلالة.</p>
<p>“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi pelajaran kepada kami dengan sebuah pelajaran yang membuat hati bergetar dan air mata berlinang, maka kami mengatakan: ‘Seolah-olah ini adalah pelajaran orang yang akan berpisah, berilah kami wasiat ya Rasulullah,’ beliau bersabda: ‘Saya berwasiat kepada kalian untuk selalu setia mendengar dan taat, walaupun (yang memimpin kalian) seorang budak Ethopia, sesungguhnya yang hidup di antara kalian setelahku nanti akan melihat banyak perpecahan, maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunahku dan sunnah khulafa’rasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah erat dengan gigi gerahammu, dan berhati-hatilah kalian dari hal-hal yang baru, karena sesungguhnya setiap bid’ah adalah kesesatan’.” (Telah lalu takhrij hadits ini)</p>
<p>Yang menjadi dalil dari hadits ini adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap pertanyaan tersebut, yang mana beliau menganjurkan umatnya untuk berpegang teguh dengan sunnahnya, kemudian belum cukup hingga di situ, akan tetapi beliau melanjutkan sabdanya: “dan sunnah khulafa’urasyidin yang mendapat petunjuk”, oleh karena itu, kita harus selalu mengulang-ulangi seputar prinsip penting ini, jika kita benar-benar menginginkan untuk memahami akidah, ibadah, akhlak, perilaku kita (Ahli Sunnah wal Jama’ah). Tidak ada pilihan lain, selain merujuk kepada metode salafushsholeh dalam memahami seluruh perkara yang harus dimiliki oleh setiap muslim ini, agar tercapai keinginan kita untuk menjadi golongan yang selamat.</p>
<p>Dari sinilah komplotan-komplotan yang terdahulu maupun sekarang, tersesat, tatkala mereka enggan mengamalkan kandungan ayat di atas dan hadits khulafa’urasyidin. Sehingga sangat wajar jika mereka menyeleweng, sebagaimana orang sebelum mereka menyeleweng dari Al Quran dan As Sunnah serta metode salafushsholeh. Di antara orang-orang yang menyeleweng adalah orang-orang khawarij, baik khawarij zaman dahulu maupun sekarang. Karena dasar pemikiran takfir (pengafiran) yang saya singgung, dan yang ada pada zaman ini, adalah ayat yang selalu mereka dengungkan, yaitu firman Allah:</p>
<p style="text-align:right;">وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ</p>
<p>“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (Qs. Al-Maaidah: 44), kita semua telah mengetahui bahwa ayat ini terulang, dan diakhiri dengan tiga lafaz:</p>
<p style="text-align:right;">وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ</p>
<p>“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka itu adalah orang-orang dzolim.” (Qs. Al-Maaidah: 45)</p>
<p style="text-align:right;">وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</p>
<p>“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (Qs. Al-Maaidah: 47)</p>
<p>Di antara kebodohan orang-orang yang berdalil dengan ayat ini pada lafaz pertama:</p>
<p style="text-align:right;">فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ</p>
<p>“maka mereka itu adalah orang-orang kafir”, mereka tidak mengerti (paling tidak) dengan sebagian dalil-dalil yang menggunakan kata (kufur), mereka memeganginya, dengan anggapan bahwa maknanya adalah keluar dari agama, dan tidak ada bedanya antara kekafiran orang ini, dengan kekafiran orang-orang musyrik, seperti Yahudi atau Nasrani dan penganut agama selain agama islam. Padahal lafaz kufur yang ada dalam bahasa Al Quran dan As Sunnah tidak selalu bermakna demikian, sebagaimana yang mereka dengungkan, kemudian mereka dengan dasar pemahaman mereka yang salah tersebut, menghukumi (mengafirkan) banyak orang, padahal mereka tidak demikian.</p>
<p>Kata kufur tidaklah hanya bermakna satu, sebagaimana halnya dengan kata zhalim dan fasik. Sebagaimana orang yang dikatakan zhalim atau fasik, tidak berarti dia telah keluar dari agama, demikian juga halnya dengan orang yang dikatakan kafir. Keanekaragaman makna satu kata tersebut, itulah yang pemahaman yang sesuai dengan bahasa Arab, dan juga syariat yang datang dengan bahasa Arab, bahasa Al Quran. Dari sinilah, wajib hukumnya atas setiap orang yang hendak memberikan fatwa terhadap kaum muslimin (baik pemerintah atau rakyat jelata) untuk menguasai ilmu Al Quran dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salafushsholeh.</p>
<p>Al Quran dan As Sunnah (demikian juga yang berhubungan dengan keduanya) tidak mungkin untuk dipahami, melainkan dengan menguasai bahasa Arab dan sastranya, di antara yang dapat membantu untuk menguasai hal itu adalah dengan cara merujuk kepada pemahaman orang-orang sebelumnya dari kalangan ulama, khususnya tiga generasi tiga pertama, yang telah mendapatkan persaksian baik.</p>
<p>Kita kembali ke ayat di atas:</p>
<p style="text-align:right;">وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ</p>
<p>“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka adalah orang-orang kafir”, apa yang dimaksud dengan kafir di sini? Apakah keluar dari agama atau yang lain?</p>
<p>Di sini diperlukan kejelian dalam memahami ayat ini, karena mungkin saja maksudnya adalah kufur amalan, yaitu melakukan beberapa amalan yang keluar dari sebagian hukum islam. Dan yang menguatkan pemahaman kita ini adalah penjelasan habrul ummah dan penerjemah Al Quran, yaitu Abdullah bin Abbas radhiAllahu ‘anhu, karena dia adalah salah seorang sahabat yang diakui oleh semua kaum muslimin (kecuali komplotan sesat) bahwa beliau adalah seorang imam yang hebat dalam ilmu tafsir. Seakan-akan beliau mendengar apa yang kita dengar sekarang ini, bahwa ada sekelumit orang yang memahami ayat ini secara lahirnya saja, tanpa perincian. Beliau radhiAllahu ‘anhu berkata: “Itu bukanlah kufur yang kalian pahami, itu bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, yang dimaksud adalah kekufuran yang lebih ringan dibanding kekafiran (kufrun duna kufrin).” (Riwayat Al Hakim, 2/313, dan ia menyatakan: sanadnya sahih, dan disetujui oleh Adz Dzahaby)</p>
<p>Mungkin yang beliau maksud adalah orang-orang khawarij yang memberontak terhadap Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiAllahu ‘anhu, lalu di antara akibat dari kesalahpahaman mereka ini adalah: mereka menumpahkan darah orang-orang mukmin, mereka melakukan tindakan yang tidak mereka lakukan dengan orang-orang musyrik. Beliau berkata: “Bukanlah permasalahannya seperti yang mereka katakan, atau yang mereka duga, akan tetapi yang dimaksud adalah kekufuran yang lebih ringan dibanding kekafiran.” Jawaban ringkas dan jelas dari penerjemah Al Quran dalam menafsiri ayat ini, suatu penafsiran yang tidak mungkin kita memiliki kesimpulan dari dalil-dalil tersebut di awal pembicaraanku, kecuali penafsiran ini.</p>
<p>Catatan:<br />
Syaikh Al Utsaimin ketika mengomentari penjelasan Syaikh Al Albani, berkata: Syaikh Al Albani berdalil dengan perkataan Ibnu Abbas radhiAllahu ‘anhu, demikian juga halnya dengan ulama lainnya, semuanya menerima dan mendukung penjelasan Ibnu Abbas radhiAllahu ‘anhu ini… karena penjelasan beliau ini sesuai dengan banyak dalil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p style="text-align:right;">سباب المسلم فسوق وقتاله كفر</p>
<p>“Mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekafiran.”</p>
<p>Walaupun demikian, sesungguhnya memerangi seorang muslim tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama islam (murtad), berdasarkan firman Allah:</p>
<p style="text-align:right;">وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا</p>
<p>“Dan apabila ada dua golongan dari kaum mukminin berperang, maka damaikanlah antara keduanya” sampai pada firmannya:</p>
<p style="text-align:right;">إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ</p>
<p>“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara keduanya.” (Qs. Al Hujuraat: 8-9)</p>
<p>Akan tetapi karena kenyataan ini tidak sesuai dengan keinginan orang-orang yang telah terfitnah dengan pengafiran orang lain, mereka berkata: Penjelasan Ibnu Abbas ini tidak dapat diterima, dan tidak benar penisbatannya kepada beliau. Maka kita katakan kepada mereka: Bagaimana tidak benar, padahal para ulama yang lebih besar, lebih mulia, lebih pandai dibanding kalian tentang ilmu hadits telah menerimanya, kemudian kalian tetap tidak mau menerimanya juga? Cukup bagai kami bahwa para ulama besar, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim dan lainnya telah menerimanya, dan berbicara sesuai dengannya, menukilkannya, dengan demikian penjelasan ini sahih. Kemudian, anggaplah bahwa penjelasan ini tidak sahih, sebagaimana anggapan kalian, maka kami masih memiliki banyak dalil yang membuktikan bahwa kata “kufur/kafir” bisa saja diucapkan, akan tetapi tidak dimaksudkan darinya kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, sebagaimana halnya pada ayat di atas, dan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p style="text-align:right;">اثنان في الناس هما بهم كفر: الطعن في النسب والنياحة على الميت</p>
<p>“Ada dua perkara amalan manusia, keduanya adalah kekufuran, yaitu: mencela nasab, dan meratapi orang mati”, jelas sekali bahwa kedua amalan ini tidak menyebabkan pelakunya keluar dari agama, akan tetapi -sebagaimana yang dinyatakan oleh Syaikh Al Albani pada awal penjelasannya: Sedikitnya ilmu, kurang memahami kaidah-kaidah umum dalam syariatlah yang menjadikan mereka sesat.</p>
<p>Kemudian ada hal ketiga yang saya tambahkan, yaitu: Keinginan jahat, yang menjadikan mereka salah paham, karena apabila seseorang menginginkan sesuatu, menjadikan pemahamannya selalu mengarah kepada keinginannya, kemudian ia akan memutar balikkan dalil, agar mendukung keinginannya. Di antara kaidah yang terkenal sekali di kalangan para ulama’ adalah “Berdalil terlebih dahulu, kemudian menyimpulkan” bukan menyimpulkan terlebih dahulu kemudian mencari dalil, sehingga akibatnya engkau sesat. Yang paling penting, ada tiga sebab bagi kesesatan mereka:</p>
<p>1. Ilmu yang dangkal.<br />
2. Tidak menguasai kaidah-kaidah umum dalam syariat.<br />
3. Kesalahpahaman yang dilandasi oleh keinginan jahat.</p>
<p>***Selesai Perkataan Syaikh Al Utsaimin rahimahullah***</p>
<p>Sesungguhnya kata kufur disebutkan dalam banyak dalil dan tidak mungkin untuk ditafsiri dengan “keluar dari agama”, di antaranya hadits yang sudah terkenal, dalam kitab As Shohihain, dari sahabat Abdullah bin Mas’ud rodhiAllahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p style="text-align:right;">سباب المسلم فسوق وقتاله كفر</p>
<p>“Mencela orang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekafiran.” (HR. Bukhari, pada kitab: Al Iman, Bab: “Seorang mukmin takut bila amalannya gugur, sedangkan ia tidak menyadarinya”, no: 48, dan Muslim pada kitab: Al Iman, bab: “Penjelasan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Mencela seorang muslim adalah kefasikan” no: 64), kekafiran di sini maksudnya adalah kemaksiatan, yaitu keluar dari batas ketaatan, akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan satu-satunya orang yang paling fasih dalam mengucapkan huruf “dhod” membuat aneka ragam ungkapan, dengan tujuan agar lebih larangannya lebih terkesan, sehingga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mencela orang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekafiran.”</p>
<p>Dari sisi lain, apakah mungkin penggalan pertama dari hadits ini yaitu: “Mencela orang muslim adalah kefasikan” ditafsirkan dengan kefasikan yang disebut dalam ayat ketiga di atas:</p>
<p style="text-align:right;">وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</p>
<p>“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka adalah orang-orang fasik”?</p>
<p>Jawabannya: Mungkin bisa jadi kefasikan ini sama dengan kekufuran yang berarti keluar dari agama, dan bisa jadi kefasikan itu sama dengan kekufuran yang tidak sampai keluar dari agama, yaitu yang dimaksudkan oleh penerjemah Al Quran dengan perkataannya: “kekufuran yang lebih ringan dibanding kekafiran”, dan hadits ini menguatkan bahwa kata “kufur/kafir” bisa saja bermakna demikian, kenapa?</p>
<p>Karena Allah ‘azza wa jalla berfirman dalam Al Quran:</p>
<p style="text-align:right;">وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ</p>
<p>“Dan jika dua golongan dari kaum mukminin berperang, maka damaikanlah diantara keduanya, dan bila salah satu diantaranya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah yang berbuat aniaya itu hingga kembali kepada perintah Allah.” (Qs. Al Hujuraat: 9)</p>
<p>Allah menyebutkan di sini golongan orang mukmin yang berlaku aniaya yang memerangi golongan orang mukmin yang benar, tapi Allah ‘azza wa jalla tidak menghukuminya sebagai orang kafir (keluar dari agama) padahal hadits mengatakan “…memeranginya adalah kekafiran.”</p>
<p>Dengan demikian, memeranginya adalah kekufuran yang lebih ringan dibanding kekafiran, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas ketika menafsirkan ayat tadi. Sehingga seorang muslim memerangi orang muslim lainnya adalah aniaya, pelanggaran, kefasikan dan kekafiran, akan tetapi hal ini bisa jadi yang dimaksud adalah kufur amalan dan mungkin juga bermaksud kufur keyakinan. Dari sini datanglah perincian detail, yang dijelaskan oleh Imam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan setelah beliau oleh muridnya, yaitu Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, dua orang ini berjasa dalam mendengungkan pembagian kekufuran ini. Pembagian yang benderanya dikibarkan oleh penerjemah Al Quran dalam ungkapan yang padat dan ringkas tersebut.</p>
<p>Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qoyyim rahimahumallahu selalu mendengung-dengungkan pentingnya membedakan antara kufur i’tiqadi (kufur keyakinan) dan kufur amali (kufur amalan). Jika hal ini diabaikan, maka seorang muslim tanpa ia sadari akan terjerumus ke dalam kubangan menentang jamaah kaum muslimin, sebagaimana orang-orang khawarij terdahulu dan pengekornya sekarang ini telah tercebur ke dalamnya.</p>
<p>Dengan demikian sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “dan memeranginya adalah kekufuran” tidak secara mutlak berartikan keluar dari agama. Hadits-hadits semisal ini banyak sekali, seandainya ada yang mau mengumpulkannya, niscaya ia akan menghasilkan satu buku yang bermanfaat sekali, yang di dalamnya terdapat bantahan kuat terhadap orang-orang yang kolot pada pemahaman picik mereka terhadap ayat tersebut, kemudian menafsirinya dengan kufur i’tiqodi. Saat ini saya rasa cukup dengan menyebutkan hadits ini, sebagai dalil yang kuat bahwa memerangi orang muslim lain adalah kufur dengan makna kufur amali, bukan kufur i’tiqadi.</p>
<p>Jika kita perhatikan Jama’ah Takfir (atau sempalan mereka) dan vonis mereka terhadap pemerintah serta orang yang hidup di bawah kekuasaannya, lebih-lebih yang tunduk kepada kepemimpinan dan menerima jabatan dari mereka, maka akan kita dapatkan bahwa sudut pandang mereka adalah: mereka (pemerintah dan bawahannya) telah melakukan maksiat dan mereka telah kafir karenanya.</p>
<p>Di antara hal yang saya diingatkan oleh penanya tadi, bahwa saya berjumpa dengan sebagian mereka yang dahulunya bergabung dengan Jama’ah Takfir, kemudian Allah memberinya hidayah, saya bertanya kepadanya: “Kalian dahulu mengafirkan pemerintah, akan tetapi mengapa kalian mengafirkan imam-imam masjid, para khatib, muazin, dan takmir masjid, mengapa kalian mengafirkan para guru-guru agama di sekolahan?” Mereka berkata: “Karena mereka itu ridho dengan sistim kepemimpinan pemerintah yang berhukum dengan selain hukum Allah.”</p>
<p>Saya berkata: Jika ridhonya yang anda sebut adalah ridho dalam hati dengan hukum selain hukum Allah, maka pada waktu itu juga kufur amalan berubah menjadi kufur i’tiqadi (keyakinan), pemerintah manapun yang berhukum dengan selain hukum Allah, dan dia berpendapat bahwa hukum tersebut layak untuk dijalankan pada zaman sekarang, dan bahwa hukum syariat yang ada dalam Al Quran dan As Sunnah tidak layak lagi, maka tidak diragukan lagi bahwa pemerintah ini telah kufur i’tiqad dan bukan kufur amali, dan barang siapa yang ridho sepertinya, maka dia pun sama hukumnya. Kalian (pertama) tidak dapat untuk mengklaim bahwa setiap pemerintah yang berhukum dengan undang-undang barat atau dengan banyak sebagian besar dari undang-undang barat tersebut, bahwa seandainya dia itu ditanya, maka dia akan menjawab: bahwa berhukum dengan undang-undang ini adalah kebenaran dan yang layak untuk diterapkan pada zaman ini, dan tidak boleh berhukum dengan hukum islam? Karena seandainya mereka berkata demikian, niscaya (anpa diragukan lagi) mereka telah kafir (murtad).</p>
<p>Jika alihkan pandangan kita kepada rakyat mereka, sedangkan ada di antara mereka: para ulama, orang-orang shalih, …dst, maka mengapa kalian mengklaim mereka sebagai orang kafir, hanya karena mereka itu hidup di bawah sistem kepemerintahan, persis sebagaimana yang terjadi pada diri kalian? Akan tetapi kalian mengklaim bahwa mereka itu telah kafir, murtad dari agama, berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah adalah wajib. Kemudian kalian mencari alasan untuk diri kalian dengan mengatakan: menyelisihi hukum syariat dengan perbuatan saja, tidak menjadikan pelakunya dihukumi murtad, keluar dari agama? Dan alasan ini juga yang dikatakan oleh selain kalian, hanya saja kalian mengklaim orang lain telah kafir dan murtad.</p>
<p>Di antara yang diskusi yang membuktikan kesalahan dan kesesatan mereka: Saya berkata kepada mereka: kapan seorang muslim yang mengucapkan Laa ilaha illallahu wa anna Muhammadur Rasulullahu, dia sholat, baik sedikit atau banyak, dapat dihukumi telah kafir keluar dari islam? apakah cukup dengan sekali berhukum dengan undang-undang manusia, atau ia harus menyatakan dengan perilakunya atau lisannya bahwa dia telah keluar dari agama?</p>
<p>Mereka nampak kebingungan, maka saya pun terpaksa mendatangkan untuk mereka contoh berikut: “Seorang jaksa yang berhukum dengan syariat, dan itulah kebiasaan dan peraturannya, akan tetapi pada satu peradilan, dia tergelincir dan memutuskan hukuman yang menyelisihi syariat, apakah ia dikatakan telah berhukum dengan selain hukum Allah atau tidak?” Mereka menjawab: “Tidak.” Saya bertanya: “Mengapa tidak?” Mereka menjawab: “Karena hal itu terjadi hanya sekali saja.” Saya katakan: “Baik, kalau ia mengulangi keputusan tersebut dua kali, atau dia memutuskan hukum lain, tapi menyelisihi syariat juga, apakah kufur?” Saya pun mengulang-ulang tiga atau empat kali: “Kapan kalian dapat mengatakan dia itu telah kafir?” Mereka tidak akan dapat meletakkan batasan jumlah keputusan hukum yang menyelisihi syariat, sehingga mereka tidak mengafirkan orang yang belum mencapai batasan tersebut.</p>
<p>Padahal mereka dapat dengan mudah memberikan batasan, yaitu bila telah diketahui bahwa pada putusan hukum pertama, dia menganggap baik berhukum dengan undang-undang selain hukum Allah, dan menganggap jelek hukum syariat, pada saat inilah klaim bahwa ia telah murtad keluar dari agama islam, benar adanya, walau hanya sekali. Kebalikan dari itu, seandainya engkau melihatnya (jaksa) berpuluh-puluh kali dan pada berbagai perkara, ia menyelisihi syariat dalam keputusannya, dan jika engkau bertanya kepadanya: “Mengapa anda berhukum dengan selain hukum Allah?” dan dia menjawab: “Saya takut akan keselamatan diriku, atau saya disuap,” dan ini lebih jelek dari yang pertama …. Engkau tidak dapat mengatakan dia telah kafir, hingga ia mengutarakan isi hatinya, bahwa dia tidak setuju dengan hukum Allah ‘azza wa jalla, hanya pada waktu itulah engkau bisa mengatakan bahwa dia itu kafir dan murtad.</p>
<p>Kesimpulannya sekarang adalah: Kita harus mengetahui bahwa kekufuran itu seperti kefasikan dan kezaliman, terbagi menjadi dua:</p>
<p>1. Kekufuran, kefasikan dan kezaliman yang mengeluarkan pelakunya dari agama, semuanya itu kembali kepada penghalalan secara keyakinan.<br />
2. Kebalikan dari itu (penghalalan hati -pent) kembali kepada penghalalan dengan amalan, Seluruh perbuatan maksiat (terutama yang telah merajalela pada zaman ini) seperti riba, zina, minum khomer, dan selainnya, semua ini adalah kufur amalan.</p>
<p>Sehingga kita tidak boleh mengafirkan pelaku maksiat, hanya karena mereka melakukannya, kecuali jika kita mendapatkan sesuatu yang menunjukkan akan isi lubuk hati mereka, bahwa mereka tidak meyakini akan keharaman apa yang Allah dan Rasul-Nya haramkan. Apabila kita telah mengetahui bahwa mereka telah jatuh ke dalam pelanggaran secara keyakinan, maka pada saat itu kita hukumi bahwa mereka itu kafir, keluar dari agama islam. Adapun jika kita tidak mengetahui yang demikian itu, maka tidak ada jalan bagi kita untuk mengklaim mereka telah kafir, karena kita takut tertimpa ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p style="text-align:right;">أيما امرئ قال لأخيه يا كافر، فقد باء بها أحدهما إن كان كما قال، وإلا رجعت عليه</p>
<p>“Siapa saja yang mengatakan kepada saudaranya: ‘Wahai orang kafir,’ maka pengafiran itu pasti mengenai salah seorang dari mereka, jika betul apa yang ia katakan (maka habis perkara -pent) jika tidak, maka ucapan itu akan kembali kepada dirinya.” (Telah lalu takhrij hadits ini) dan hadits-hadits yang semakna dengan ini sangat banyak sekali.</p>
<p>Saya mengingatkan pada kesempatan ini dengan kisah seorang sahabat yang berperang melawan salah seorang musyrik, tatkala orang musyrik tersebut telah berada di bawah tebasan pedang sahabat tersebut, dia (orang musyrik itu) berkata: “Asyhadu alla ilaha illallahu” dan sahabat tersebut tidak menghiraukannya, lalu dia pun membunuhnya, ketika kejadian ini sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat mengingkarinya, maka sahabat itu pun beralasan bahwa orang tersebut mengucapkan syahadat hanya karena takut dibunuh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:</p>
<p>هلا شققت عن قلبه؟</p>
<p>“Mengapa engkau tidak membelah hatinya.” (Telah lalu pula takhrij hadits ini)</p>
<p>Kesimpulannya kufur i’tiqod tidak berkaitan dengan amalan, ia hanya berkaitan dengan hati, dan kita tidak bisa mengetahui apa yang ada dalam hati orang fasik, penjahat, pencuri, penzina, pemakan riba dan lainnya, kecuali kalau ia mengutarakan dengan lisannya tentang isi hatinya. Adapun perbuatannya, hanya menunjukkan bahwa ia melanggar syariat, yaitu pelanggaran dalam bentuk amalan, sehingga kita hanya dapat berkata: “Anda telah melanggar, anda telah berbuat kefasikan, anda telah berbuat kejahatan, akan tetapi kita tidak dapat mengatakan: anda telah kafir atau murtad dari agamamu,” hingga nampak darinya sesuatu yang bisa kita jadikan alasan di sisi Allah ‘azza wa jalla dari menghukuminya sebagai orang murtad. Dan setelah itu datanglah hukum yang sudah diketahui bersama dalam agama islam, yaitu yang terkandung dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p>من بدل دينه فاقتلوه</p>
<p>“Barang siapa yang mengubah agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari, pada kitab: Memerintahkan orang yang murtad untuk bertaubat, bab: “Hukum orang murtad” no: 6922)</p>
<p>Kemudian saya senantiasa mengatakan kepada mereka yang selalu menggembar-nggemborkan pengafiran pemerintah, Anggap mereka itu benar-benar telah kafir, keluar dari agama islam, dan seandainya ada pemerintahan yang lebih tinggi dibanding mereka, dan telah terbukti bahwa mereka telah kafir, keluar dari agama islam, maka wajib atas pemerintah yang lebih tinggi tersebut, untuk menegakkan hukuman kepadanya. Nah sekarang secara realita, tindakan apa yang kalian lakukan, kita seandainya kita menerima bahwa semua pemerintah yang ada telah kafir dan murtad? Apa yang dapat kalian perbuat? Mereka orang-orang kafir tersebut telah menjajah negara-negara islam, dan kita di sini (sangat disayangkan) ditimpa musibah dengan adanya penjajahan orang-orang Yahudi terhadap Palestina, apa yang bisa kami dan kamu sekalian lakukan untuk menghadapi mereka? Sehingga kalian ingin menghadapi pemerintah yang kalian tuduh telah kafir secara sendirian?</p>
<p>Catatan:<br />
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah menimpali dengan berkata: “Ungkapan beliau ini sangat bagus sekali, maksudnya: mereka yang memvonis para pemerintah muslim telah kafir, apa yang dapat mereka petik? Apakah mereka dapat menggulingkannya? Tidak mungkin, Apabila orang-orang Yahudi telah menjajah Palestina semenjak kurang lebih 50 tahun silam, dan bersamaan dengan itu, seluruh umat islam, baik bangsa Arab atau lainnya, tidak mampu untuk mengusir mereka? Maka apa gunanya kita mengusik pemerintahan yang membawahi kita? Padahal kita sadar bahwa kita tidak mampu untuk menggulingkan mereka, dan akan terjadi pertumpahan darah, perampokan harta benda, bahkan bisa jadi kehormatan kita, dan kita tidak akan sampai kepada tujuan. Kalau demikian apa gunanya? Walaupun seandainya ada orang yang meyakini dalam hatinya, bahwa pemerintahan tersebut benar-benar telah kafir, apa gunanya kita mengumumkan, menyebarkannya, dan menyulut fitnah?</p>
<p>Perkataan Syaikh Al Albani ini bagus sekali. Akan tetapi saya sedikit berbeda pendapat dengan beliau dalam masalah: Bahwa tidak boleh divonis kafir orang yang menerapkan hukum selain hukum Allah, kecuali bila telah terbukti bahwa tindakannya itu halal (boleh), permasalahan ini perlu dibahas lebih lanjut. Karena kita berkata: Barang siapa yang menerapkan hukum/undang-undang hukum Allah, sedang ia meyakini bahwa undang-undang selain hukum Allah lebih bagus, maka ia telah kafir, walaupun ia menerapkan hukum Allah, dan kekafirannya adalah kekafiran secara keyakinan (ideologi). Akan tetapi yang kita bicarakan di sini adalah amalan, menurut praduga saya, bahwa tidak mungkin ada orang yang menerapkan undang-undang yang bertentangan dengan syariat Allah, ia terapkan kepada masyarakatnya, kecuali bila ia menganggap bahwa perbuatannya tersebut dibolehkan, dan meyakini bahwa undang-undang tersebut lebih baik dibanding undang-undang syariat, sehingga ia benar-benar telah kafir, dan inilah yang nampak secara lahir. Kalau tidak demikian, lantas apa yang menyebabkan ia melakukan hal itu? Mungkin saja yang menyebabkan ia melakukan hal itu, adalah rasa takut kepada orang yang lebih kuat dari dirinya, bila ia tidak melakukannya, sehingga yang terjadi di sini adalah ia telah menjilat kepada orang tersebut, dengan demikian kita katakan: Sesungguhnya orang ini sebagaimana umumnya para penjilat dalam amalan maksiat lainnya. Dan yang paling penting bagi kita dalam bab ini adalah: pengafiran yang hanya mempertimbangkan amalan, dan pemberontakan terhadap pemerintah tersebut, inilah yang menjadi masalah.</p>
<p>***Selesai Perkataan Syaikh Al Utsaimin rahimahullah***</p>
<p>Apakah tidak lebih baik bagi kalian untuk meninggalkan saja perkara ini, (pengafiran pemerintah -pent) dan kalian mulai dengan membangun fondasi yang di atasnyalah negara islam akan berdiri, yaitu dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau mendidik dan mengader sahabatnya di atas peraturan negara islam dan prinsip-prinsipnya. Metode demikian itu sering kita ungkapkan dalam berbagai kesempatan semacam ini, yaitu: Wajib atas setiap jama’ah islam untuk bersungguh-sungguh dalam upaya mengembalikan hukum islam, bukan hanya dibumi islam, bahkan diseluruh penjuru dunia, dalam rangka mengamalkan firman Allah ta’ala:</p>
<p style="text-align:right;">هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ</p>
<p>“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar untuk memenangkannya di atas semua agama walaupun orang-orang musyrik itu benci.” (Qs. Ash-Shaf: 9)</p>
<p>Dan telah disebutkan dalam sebagian hadits shohih, bahwa ayat ini akan terealisasi pada masa yang akan datang, dan agar kaum muslimin bisa merealisasikan dalil Al Quran ini, apakah caranya dengan mengudeta pemerintah yang mereka vonis telah kafir, keluar dari agama islam?</p>
<p>Kemudian dengan prasangka mereka ini (dan ini adalah prasangka yang tidak benar) mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Apa solusinya? Bagaimana metodenya? tidak diragukan lagi bahwa metodenya adalah metode yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mendengungkan dan mengingatkan para sahabat dengannya, pada setiap khotbah, yaitu:</p>
<p style="text-align:right;">وخير الهدي هدي محمد</p>
<p>“Dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad.” (HR. Muslim pada kitab: Al Jum’ah, bab: “Memendekkan sholat dan khotbah” no: 867)</p>
<p>Wajib atas seluruh kaum muslimin, terutama mereka yang memiliki semangat untuk mengembalikan kejayaan islam, agar memulai perjuangannya dari arah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai darinya, yaitu dengan menerapkan metode yang sering saya sebut dengan dua kata singkat: “At Tashfiyah dan At Tarbiyah” (Pembersihan dan Pendidikan). Yang demikian ini, dikarenakan kita memahami suatu hal yang banyak dilalaikan (atau pura-pura lalai) oleh mereka orang-orang yang ekstremis, yang tidak memiliki ambisi, kecuali mengumandangkan pengafiran terhadap pemerintah, kemudian tidak ada hasilnya sama sekali, dan mereka akan senantiasa mengumandangkan pengafiran terhadap pemerintah, dan setelah itu tidak akan muncul dari mereka kecuali api fitnah.</p>
<p>Fakta yang telah kalian ketahui sendiri, pada beberapa tahun terakhir ini, dimulai dari fitnah di Masjid Haram di kota Mekkah, hingga fitnah yang terjadi di Mesir dan terbunuhnya Presiden Anwar Sadat serta ditumpahkannya darah banyak kaum muslimin yang tak berdosa, dengan sebab fitnah ini, dan yang terakhir di Suria, kemudian sekarang di Mesir dan Aljazair, sangat disayangkan semua ini disebabkan mereka menyelisihi banyak dalil-dalil Al Quran dan As Sunnah, dan yang paling utama adalah:</p>
<p style="text-align:right;">لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً</p>
<p>“Dan sungguh ada bagi kalian pada diri Rasulullah sauri teladan yang baik bagi yang mengharapkan Allah dan hari kemudian dan dia banyak menyebut Allah.” (Qs. Al-Ahzaab : 21)</p>
<p>Jika kita ingin menegakkan hukum Allah di muka bumi, apakah kita memulainya dengan memerangi pemerintah, padahal kita tidak mampu untuk memerangi mereka? Apakah kita memulai dengan sesuatu yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwah dengannya? tidak diragukan lagi bahwa jawabannya adalah:</p>
<p style="text-align:right;">لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ</p>
<p>“Dan sungguh ada bagi kalian pada diri Rasulullah sauri teladan yang baik.”</p>
<p>Akan tetapi dengan apa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai? kalian telah mengetahui bahwa beliau memulai dengan mendakwahi orang-orang yang diduga siap untuk menerima kebenaran, kemudian dari mereka ada yang menerima, sebagaimana yang telah diketahui bersama dalam sejarah Nabi. Lalu terjadi penyiksaan dan masa-masa susah, yang menimpa kaum muslimin di kota Mekkah, lalu turunlah perintah untuk berhijrah yang pertama, kemudian kedua, dst. Hingga akhirnya Allah memberikan kekuatan kepada kaum muslimin di kota Madinah, dari sinilah dimulai gerilya, dan peperangan antara kaum muslimin dan orang-orang kafir dari satu sisi, dan dengan orang-orang yahudi dari sisi lain.</p>
<p>Dengan demikian kita harus memulai dakwah kita dengan mengajari masyarakat agama islam, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi kita tidak cukup hanya dengan mengajari saja, karena islam telah dimasuki oleh banyak hal yang bukan darinya, dan yang tidak ada kaitan dengannya, berupa bid’ah dan hal-hal yang direkayasa oleh manusia. Semua itu di antara sebab runtuhnya istana islam. Oleh karena itu, wajib atas para da’i agar memulai dakwahnya dengan pembersihan agama islam dari setiap hal yang menyusup ke dalamnya, dan yang kedua adalah mengiringi pembersihan ini dengan mendidik generasi islam di atas ajaran islam yang telah suci.</p>
<p>Apabila kita mempelajari ideologi dan kiprah komplotan-komplotan islam yang ada sekarang ini, semenjak seabad yang lalu, kita dapatkan mereka tidak berhasil meraih manfaat dan juga tidak mempersembahkan sesuatu apapun yang berarti kepada agama islam, walaupun mereka itu telah berteriak dan mendengungkan ingin mendirikan negara islam. Mereka tumpahkan banyak darah orang-orang yang tak bersalah dengan dalih semu ini, tanpa menghasilkan apapun, akan tetapi hingga saat ini kita masih mendengar dari mereka keyakinan-keyakinan yang menyelisihi Al Quran dan As Sunnah, dan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan keduanya.</p>
<p>Dan pada kesempatan ini saya katakan: ada satu ucapan salah seorang da’i yang saya harapkan dari para pengikutnya agar komitmen dan merealisasikannya, yaitu: “Tegakkanlah negara islam di hatimu, niscaya negara islam akan ditegakkan di bumimu.” (Yaitu ustad Hasan Al Hudhaiby rahimahullah, salah seorang pembina kelompok Ikhwanul Muslimin. Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: Ucapan ini baik, wallahul musta’an, karena seorang muslim bila telah memperbaiki akidahnya, sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah, maka tidak diragukan lagi bahwa sesudah itu ibadah, akhlak, dan perilakunya dst akan baik pula, akan tetapi ucapan yang baik ini sangat disayangkan tidak diamalkan oleh mereka, dan mereka senantiasa meneriakkan pendirian negara islam tanpa hasil, mereka benar-benar seperti ucapan seorang penyair:</p>
<p style="text-align:right;">ترجو النجاة و لم تسلك مسالكها إن السفينة لا تجري على اليبس</p>
<p>Keselamatan kau dambakan, tapi jalannya kau tinggalkan</p>
<p>Sungguh bahtera takkan berlayar di daratan</p>
<p>Semoga penjelasan yang saya sebutkan ini sudah cukup sebagai jawaban atas pertanyaan tadi. (Fitnatut Takfir, disusun oleh Ali bin Husain Abu Lauz hal. 44)</p>
<p>Artikel diambil dari  <a href="http://www.muslim.or.id" target="_blank">www.muslim.or.id</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ahemseff.wordpress.com/2009/11/28/fatwa-ulama-seputar-sikap-ekstrem-pengkafiran-dan-sebagian-ciri-ciri-khawarij/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/8c82e9da68b3de22c2b9d79e349b9fc8f79b7422533a671acc84c48122c6f638?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">Ahm</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://vgsiahaya.files.wordpress.com/2008/11/islam-pedang.jpg"/>
	</item>
		<item>
		<title>5 Jalan Ikhlash Dalam Mencari Ilmu</title>
		<link>https://ahemseff.wordpress.com/2009/11/28/5-jalan-ikhlash-dalam-mencari-ilmu/</link>
					<comments>https://ahemseff.wordpress.com/2009/11/28/5-jalan-ikhlash-dalam-mencari-ilmu/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ahemseff]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 09:12:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dunia Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Renungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ahemseff.wordpress.com/?p=82</guid>

					<description><![CDATA[1. Mengerjakan Perintah Allah, Karena Rabb kita udah nyuruh kita untuk tholabul ilmi ini . Allah berfirman : فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا الله)) &#8220;Maka ilmui lah, bahwasanya tak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah&#8221; (Muhammad:19) 2. Menghilangkan Kebodohan dari diri kita dan orang lain Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda &#8220;Sampaikanlah dariku, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://ahemseff.wordpress.com/wp-admin/post.php?action=edit&amp;post=82"><img class="alignleft" src="https://i0.wp.com/www.pacamat.com/wp-content/uploads/2008/11/jalan-lobang.jpg" alt="" width="174" height="173" /></a>1. Mengerjakan Perintah Allah,</strong><br />
Karena Rabb kita udah nyuruh kita untuk tholabul ilmi ini . Allah berfirman :</p>
<p style="text-align:right;">فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا الله))</p>
<p>&#8220;Maka ilmui lah, bahwasanya tak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah&#8221; (Muhammad:19)</p>
<p><strong>2. Menghilangkan Kebodohan dari diri kita dan orang lain</strong><br />
Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam pernah bersabda &#8220;Sampaikanlah dariku, meski hanya satu ayat!&#8221;</p>
<p>Imam Ahmad ketika berkata &#8221; Ilmu itu tidak ada tandingannya bagi orang yang lurus niatnya&#8221; ditanya oleh sahabat beliau &#8221; Bagaimana caranya?&#8221; &#8221; Dengan berniat menghilangkan kebodohan dari dirinya dan orang lain&#8221; timpal beliau.<br />
<strong>3. Menjaga Syariat Islam</strong><br />
Karena menjaga dien ini dengan cara mempelajarinya, menghafalnya baik dalam dada kita maupun dalam tulisan. Bayangin aja kalo semua orang &#8216;jahil&#8217; akan agamanya, agama ini akan punah!</p>
<p><span id="more-82"></span></p>
<p><strong>4. Membela Agama Ini</strong><br />
Dengan ta&#8217;allum kita bisa menjelaskan mana yang islam murni dan mana yang udah oplosan kecampur noda dan karat bid&#8217;ah, khurrofat dan syirik kepada masyarakat.</p>
<p><strong>5. Mengikuti Petunjuk Nabi shallallaahu &#8216;alaihi wa sallam</strong><br />
Gak mungkin kita ngebongkar hape tanpa buku panduan, begitu juga hidup ini! Buku Panduannya harus dipelajari dulu biar selamat! Nah buku panduan itulah Al Qur&#8217;an dan As Sunnah, tentu dengan pemahaman para sahabat ridwaanullahi &#8216;alaihim.</p>
<p>Nasehat Al Khathiib Al Baghdady bagi penuntut ilmu</p>
<p style="text-align:right;">قال الخطيب البغدادي ناصحاً طالب العلم:<br />
ليتق المفاخرة و المباهاة به و أن يكون قصده الرئاسة واتخاذ الأتباع وعقد المجالس فإن الآفة الداخلة على العلماء من هذا الوجه&#8230;.)</p>
<p>Hendaknya menjauhi berbangga diri, dan menjadikan tujuannya untuk mencari kedudukan dan mencari pengikut, atau sekear mempunyai majelis pengajian, karena borok-borok yang meracuni para ulama berasal dari semua ini</p>
<p style="text-align:right;">وقال أيضاً:<br />
و ليجعل حفظه للحديث حفظ رعاية لا حفظ رواية فإن رواة العلوم كثير و رعاتها قليل و رب حاضر كالغائب و عالم كالجاهل و حامل للحديث ليس معه منه شيء</p>
<p>Hendaknya ia menjadikan hafalan haditsnya adalah hafalan penjagaan (dengan diamalkan-red) bukan sekedar hafalan riwayatnya saja. Karena periwayat ilmu itu banyak, namun sangat sedikit yang mau menjaganya. Bisa saja orang yang hadir seakan tak ada, yang alim seperti yang jahil dan para periwayat hadits tak punya sesuatu sama sekali.</p>
<p>Diambil dari <a title="taut" href="http://alwaysraxe.blogspot.com/2009/06/5-jalan-iklash-dalam-mencari-ilmu.html" target="_blank">http://alwaysraxe.blogspot.com/2009/06/5-jalan-iklash-dalam-mencari-ilmu.html</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ahemseff.wordpress.com/2009/11/28/5-jalan-ikhlash-dalam-mencari-ilmu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/8c82e9da68b3de22c2b9d79e349b9fc8f79b7422533a671acc84c48122c6f638?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">Ahm</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://www.pacamat.com/wp-content/uploads/2008/11/jalan-lobang.jpg"/>
	</item>
		<item>
		<title>Kesalahan Dalam Majelis</title>
		<link>https://ahemseff.wordpress.com/2009/11/27/kesalahan-dalam-majelis/</link>
					<comments>https://ahemseff.wordpress.com/2009/11/27/kesalahan-dalam-majelis/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[ahemseff]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Nov 2009 05:03:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[Renungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://ahemseff.wordpress.com/?p=72</guid>

					<description><![CDATA[Menginjak kesalahan-kesalahan (bid’ah-bid’ah) dalam majelis, di antaranya : 1. Ra’isul majelis (pemimpin majlis) mengajak jama’ah (ahli majelis) membaca atau mengucapkan basmalah secara bersama-sama, dengan suara yang jahr (keras) dalam rangka membuka majelis.(1) Termasuk pula membaca Al-Fatihah pada permulaan majelis sebagai pembuka. 2. Membuka majelis dengan senantiasa melazimkan tilawah Al-Qur’an, yakni dengan cara menyuruh seseorang membaca [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://ahemseff.wordpress.com/wp-admin/post.php?action=edit&amp;post=72"><img class="alignleft" src="https://creative5uite.files.wordpress.com/2008/04/art-deco-inlaid-table-th.jpg?w=175&#038;h=174" alt="" width="175" height="174" /></a>Menginjak kesalahan-kesalahan (bid’ah-bid’ah) dalam majelis, di antaranya :<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>1. </strong>Ra’isul majelis (pemimpin majlis) mengajak jama’ah (ahli majelis) membaca atau mengucapkan basmalah secara bersama-sama, dengan suara yang jahr (keras) dalam rangka membuka majelis.(1) Termasuk pula membaca Al-Fatihah pada permulaan majelis sebagai pembuka.<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>2.</strong> Membuka majelis dengan senantiasa melazimkan tilawah Al-Qur’an, yakni dengan cara menyuruh seseorang membaca ayat dari Al-Qur’an.(2) Mengenai hal ini, dalam kitab Al-Bida’(3), Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin rahimahullah, ditanya sebagai berikut :<br />
<strong>Pertanyaan :</strong> Pembukaan muhadharah (ceramah) dan nadwah (pertemuan) dengan membaca sesuatu dari Al-Qur’an, apakah termasuk perkara yang disyari’atkan?<br />
<strong>Jawab :</strong> Saya tak mengetahui sunnah yang demikian dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, padahal Nabi ‘alaihi sholatu wa salam pernah mengumpulkan para sahabatnya ketika hendak perang atau ketika hendak membahas perkara penting kaum muslimin, tidaklah aku ketahui, bahwa Nabi membuka pertemuan tersebut dengan sesuatu dari Al-Qur’an. Akan tetapi jika pertemuan atau muhadharah tersebut mengambil suatu tema/bahasan tertentu dan ada seseorang yang ingin membaca sesuatu dari Al-Qur’an yang ada hubungannya dari bahasan tema tersebut untuk dijadikannya sebagai pembuka, maka tidaklah mengapa. Dan adapun menjadikan pembukaan suatu pertemuan atau muhadharah dengan ayat Al-Qur’an secara terus menerus seolah-olah sunnah yang dituntunkan, maka yang demikian ini adalah tidak layak diamalkan.(4)<br />
<span id="more-72"></span><br />
<strong>3.</strong> Selalu mengucapkan atau memulai dengan salam setiap hendak berbicara dalam majelis, baik saat akan memberikan usulan di tengah-tengah majelis ataupun setiap dimintai pendapat. Yang termasuk sunnah adalah mengucapkan salam setiap akan masuk atau meninggalkan majelis.(5)<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>4.</strong> Mengakhiri majelis dengan mengajak jama’ah (ahli majelis) untuk membaca sholawat, hamdalah, istighfar dan kafaratul majelis secara bersama-sama, dengan suara yang jahr dan secara terus menerus.(6)<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>5.</strong> Mengakhiri majelis dengan selalu berdo’a, di mana ahli majelis mengamini bacaan do’a ra’isul majelis. Lebih parah lagi jika ra’isul majelis menyebut “Al-Fatihah!!!” pada akhir do’a dengan keras, dan jama’ah membacanya secara bersama-sama, kemudian mengusap wajah dengan telapak tangan. (7)</p>
<p style="text-align:left;"><strong>6.</strong> dan kesalahan-kesalahan lainnya yang menyelisihi kaidah amaliyyah sehingga termasuk ibadah, dan kesalahan-kesalahan lainnya yang bersifat adab, sebagaimana dalam penjelasan di depan.<br />
Demikianlah risalah ini kami susun, semoga dapat mengambil manfaat orang-orang yang memang bermaksud beristifadah (memetik manfaat) dengan risalah ini. Kesalahan dan kekurangan dari risalah ini berasal dari kelemahan kami dan syaithan yang senantiasa menghembuskan was-was dan kesamar-samaran. Adapun yang haq maka datangnya mutlak dari Allah,</p>
<p style="text-align:right;">الحقّ من ربك فلا تكوننّ من الممترين</p>
<p style="text-align:left;">Jika ada di antara ikhwah yang tidak puas dengan materi risalah ini, maka kami siap untuk berdiskusi dalam rangka</p>
<p style="text-align:right;">وتواصو بالحقّ وتواصوا باالصبر</p>
<p style="text-align:left;">bukan untuk jidal/debat buta. Sesungguhnya yang kita ikuti dalah hujjah dan dalil, bukanlah individu, sebagai pengejawantahan firman Allah :</p>
<p style="text-align:right;">فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا</p>
<p style="text-align:left;">artinya : “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Imam Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in menjelaskan bahwa, شَيْء فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي (Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu), jika seorang muslim berselisih pendapat dalam suatu hal, di sini شَيْء dalam bentuk nakirah (indefinitif), yang menunjukkan bahwa permasalahan yang diperselisihkan bukan terbatas masalah agama saja, namun masalah umum seluruhnya, فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), dalam bentuk Amr (perintah). Dalam kaidah ushul dikatakan</p>
<p style="text-align:right;">الأصل في الامر يفيد الوجوب</p>
<p style="text-align:left;">(Hukum asal dari perintah adalah wajib), maka merupakan kewajiban mengembalikan segala perselisihan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jadi, jika hujjah pada risalah ini lebih kuat maka merupakan kewajiban atas siapa saja untuk menerimanya, namun jika hujjah dalam risalah ini lemah, maka tak ada alasan untuk menerimanya.<br />
Adapun jika antum menolak tentang bahaya bid’ah dan keterangan kami di atas, sembari mengatakan bahwa bid’ah itu adalah masalah furu’ dan khilafiyah, di mana antum berpendapat bahwa bid’ah ada yang hasanah, berarti antum telah :</p>
<p style="text-align:left;"><em>1. Menganggap agama tidak sempurna sehingga butuh penambahan, revisi dan metode baru dalam berislam.<br />
2. Menuduh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam berkhianat tidak menyampaikan risalahnya, dan menuduh beliau menyembunyikan sebagian risalah Islam. Padahal Islam telah sempurna ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mewahyukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam surat Al-Maidah ayat 3 pada saat haji wada’<br />
3. Menganggap diri antum lebih ‘alim dari Allah dan Rasul-Nya. Sehingga antum menambahkan sesuatu yang tak pernah diturunkan oleh Allah dan dituntunkan Rasul-Nya, sehingga antum menempatkan diri antum sebagai syari’ (sang pembuat syari’at, Allah) dan bahkan menganggap antum lebih alim dari-Nya. Sebagaimana ucapan Imam Syafi’i :</em></p>
<p style="text-align:right;"><em><br />
</em> من استحسن فقد شرع</p>
<p style="text-align:left;"><em><br />
“Barangsiapa yang menganggap baik perbuatan bid’ah maka sungguh ia telah menempatkan dirinya sebagai syari’ (pembuat syari’at)”<br />
4. Mendustakan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menuduh-Nya berdusta, karena Ia telah berfirman :</em></p>
<p style="text-align:right;"><em><br />
</em> اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة)</p>
<p style="text-align:left;"><em><br />
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (Al Maidah : 3).<br />
5. Mendustakan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam :</em></p>
<p style="text-align:right;"><em><br />
, وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة (رواه مسلم)</em></p>
<p style="text-align:left;"><em><br />
”jauhilah olehmu perkara yang muhdats (mengada-ada), karena tiap muhdats itu bid’ah dan tiap bid’ah itu sesat.” (HR Muslim) dan yang semakna dengannya.<br />
6. Menuduh sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam berdusta, karena Abu Dzar Al-Ghifari8 mengatakan :</em></p>
<p style="text-align:right;"><em><br />
</em> تركنا رسول الله صلى الله عليه و سلم وما طائر يفلّب جناحيه في الهواء إلا وهو يذكر لنا منه علما</p>
<p style="text-align:left;"><em><br />
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggalkan kami dan tak ada seekor burung yang mengepakkan kedua sayapnya di udara melainkan beliau menyebutkan kepada kami ilmu tentangnya.”<br />
7. Memecah belah agama ini menjadi bid’ah-bid’ah, karena hakikat dari bid’ah adalah perpecahan dan hakikat dari sunnah adalah persatuan.<br />
Kami akhiri dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :</em></p>
<p style="text-align:right;"><em><br />
</em> وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا</p>
<p style="text-align:left;"><em><br />
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Al Maidah : 115).</em></p>
<p style="text-align:right;"><em><br />
</em> وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم</p>
<p><em>Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan kepada sahabat-sahabatnya.</em></p>
<p><strong>Catatan Kaki:</strong><br />
<em>1.</em> Bid’ah dari amalan ini adalah dari segi :<br />
• Mengucapkan basmalah secara bersama-sama, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam tak pernah menuntunkan mengucapkan basmalah secara jama’i (bersama-sama).<br />
• Mengucapkannya dengan jahr (keras), dimana dhowabithnya jika dilazimkan (disenantiasakan) akan terjerumus kepada sunnah baru (bid’ah).<br />
• Membacanya basmalah adalah masyru’ (disyari’atkan) pada permulaan melakukan sesuatu, namun biasanya, ra’isul majelis membacanya pada pertengahan majelis, ini berarti menyelisihi sunnah.<br />
• Ini semua, jika disenantiasakan atau dilakukan terus menerus, maka tak syak lagi termasuk bid’ah.<br />
<em>2.</em> Bid’ah tilawah ini ditinjau dari segi :<br />
• Menyenantiasakan membaca Al-Qur’an pada pembukaan majelis atau muhadharah (pengajian,ceramah), maka hal ini termasuk memuqoyyadkan ibadah qiro’ah Al-Qur’an dengan waktu khusus, yakni pada saat akan bermajlis, padahal tak ada satu pun sunnah yang menunjukkan hal demikian. Apalagi jika timbul perasaan ataupun pikiran, jika tidak tilawah, ada yang kurang dalam majelis tersebut , maka ini adalah bid’ah yang nyata.<br />
• Menyuruh seseorang membaca Al-Qur’an, padahal biasanya ra’isul majelis yang membuka majelis telah membaca ayat-ayat Al-Qur’an pada muqoddimahnya, maka yang demikian pada hakikatnya telah mencukupi.<br />
• Terkadang, ayat yang dibaca berlainan dengan bahasan atau tema majelis/muhadhoroh. Misalnya, dalam muhadhoroh yang membahas mengenai pernikahan, dibacakan ayat-ayat tentang qishahs atau jihad. Ini adalah kurang sesuai atau tidak pada tempatnya.<br />
<em>3.</em> Al-Bida’ wal Muhdatsat wa ma la ashla lahu hal. 539-540, kitab ini merupakan kitab kumpulan dari fatwa-fatwa Kibaril Ulama’ dan Lajnah Da’imah seputar permasalahan bid’ah.<br />
<em>4.</em> Dari penjelasan Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah tersebut, tampak bahwa :<br />
• Jika sekiranya tilawah Al-Qur’an disenantiasakan secara terus menerus, seakan-akan sunnah yang dituntunkan, maka dikhawatirkan terjerumus kepada bid’ah.<br />
• Jika sekiranya dilakukan pada sesekali waktu, dan mengambil tema yang ada hubungannya dengan bahasan, maka yang demikian adalah diperbolehkan, selama tidak dilaksanakan terus menerus.<br />
<em>5.</em> Salam adalah termasuk ibadah mutlak, dan untuk memuqoyyadkan dibutuhkan dalil khusus. Adapun selalu mengucapkan salam selama di tengah-tengah majelis adalah termasuk perkara yang tak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Karena dalil yang warid dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam adalah salam setiap hendak meninggalkan majelis ataupun memasukinya.<br />
<em>6. </em>Yang menjadi titik rawan terjerumusnya kepada bid’ah amalan ini adalah :<br />
• Membacanya dengan bersama-sama/jama’i, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan kaifiyat yang demikian dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.<br />
• Membacanya secara jahr, kecuali do’a kafaratul majelis, karena sesungguhnya telah warid hadits tentangnya.<br />
• Mengkhususkan hamdalah, sholawat dan istighfar, dalam menutup suatu majelis, padahal untuk menetapkannya dibutuhkan dalil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.<br />
• Menyenantiasakannya atau melakukannya secara terus menerus (istimrar).<br />
<em>7.</em> Berdo’a pada akhir majelis pada asalnya diperbolehkan, karena mengingat bahwa do’a termasuk ibadah mutlak, yang tidak terikat dengan waktu. Namun menyenantiasakannya berarti termasuk memuqoyyadkan waktunya tanpa ada dasarnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Adapun membaca amin dengan keras dan mengusap wajah serta menyebut Al-Fatihah!!! Adalah termasuk kaifiyat baru yang tak dituntunkan Nabi.<br />
<em>8.</em> Mu’jamul Kabir (1647) dan sanadnya shohih.</p>
<p>dinukil dari salah satu ikhwah&#8230;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://ahemseff.wordpress.com/2009/11/27/kesalahan-dalam-majelis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/8c82e9da68b3de22c2b9d79e349b9fc8f79b7422533a671acc84c48122c6f638?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">Ahm</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://creative5uite.files.wordpress.com/2008/04/art-deco-inlaid-table-th.jpg"/>
	</item>
	</channel>
</rss>