<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" version="2.0">

<channel>
	<title>Dunia Anggara</title>
	
	<link>http://anggara.org</link>
	<description>A Journey of Life</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 May 2012 18:54:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain="anggara.org" port="80" path="/?rsscloud=notify" registerProcedure="" protocol="http-post" />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/147bef5a19be22789bb822073603d61c?s=96&amp;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Dunia Anggara</title>
		<link>http://anggara.org</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://anggara.org/osd.xml" title="Dunia Anggara" />
	
		<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/anggara/lWag" /><feedburner:info xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" uri="anggara/lwag" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://anggara.org/?pushpress=hub" /><item>
		<title>Label</title>
		<link>http://anggara.org/2012/05/30/label/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/05/30/label/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 May 2012 01:47:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[label]]></category>
		<category><![CDATA[manusia]]></category>
		<category><![CDATA[ordinary human being]]></category>
		<category><![CDATA[profesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2614</guid>
		<description><![CDATA[Apa yang salah dengan label ya? Nggak ada yang salah mestinya, apalagi kalau label itu memang melekat pada diri kita. Sulit sih memisahkan diri kita dengan banyak label yang melekat pada diri kita ya. Misalnya saja anakkan tidak bisa dipandang sebagai anak saja, tapi pasti ada labelnya contohnya A ada label sebagai anak si pak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2614&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Apa yang salah dengan label ya? Nggak ada yang salah mestinya, apalagi kalau label itu memang melekat pada diri kita. Sulit sih memisahkan diri kita dengan banyak label yang melekat pada diri kita ya. Misalnya saja anakkan tidak bisa dipandang sebagai anak saja, tapi pasti ada labelnya contohnya A ada label sebagai anak si pak B, anak sekolah C, anak yang riwil, dll. Jadi dalam satu kesempatan mungkin kita menyandang banyak label.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2614"></span>Termasuk juga saya , bisa jadi banyak label yang melekat, misalnya gingerbot, pengacara, dll. Meski sebenarnya saya lebih suka dilihat sebagai saya pribadi tanpa label apapun. Apalagi kalau dilabelkan ahli hukum, entah kenapa saya benci banget kalau dilabelkan ahli atau yang mirip &#8211; mirip dengan ahli. Bukan apa2 label yang ketinggian juga bisa menjatuhkan seseorang dalam jurang kebodohan, makanya saya sih lebih suka dilihat sebagai saya, <em>an ordinary human being</em> yang punya banyak kekurangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi balik lagi, kalau label yang melekat itu memang bagian dari profesi dan hidup yang dijalani, lalu salahnya dimana? Bukankah lebih menyenangkan jika dapat menjalin hubungan personal karena memandang kita sebagai kita, bukan kita yang dilekati dengan beragam label? Saya sendiri lebih senang ketemu teman ya sebagai teman bukan sebagai apapun dia, dan mendingan main di timezone untuk sekedar melepaskan penat yang sering muncul.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi ya terserah sih, hanya pendapat biasa di waktu pagi</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/label/'>label</a>, <a href='http://anggara.org/tag/manusia/'>manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ordinary-human-being/'>ordinary human being</a>, <a href='http://anggara.org/tag/profesi/'>profesi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2614/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2614/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2614/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2614&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/05/30/label/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Malam</title>
		<link>http://anggara.org/2012/05/15/malam/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/05/15/malam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 13:37:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Puisi]]></category>
		<category><![CDATA[malam]]></category>
		<category><![CDATA[rindu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/?p=2609</guid>
		<description><![CDATA[Malam hadir menemani dingin dalam hati Sendiri dan dicekam rindu Dan aku tetap terjaga Berpikir apa kamu merasakan hal yang sama? Filed under: Puisi Tagged: malam, Puisi, rindu<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2609&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Malam hadir menemani dingin dalam hati<br />
Sendiri dan dicekam rindu<br />
Dan aku tetap terjaga<br />
Berpikir apa kamu merasakan hal yang sama?</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/puisi/'>Puisi</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/malam/'>malam</a>, <a href='http://anggara.org/tag/puisi/'>Puisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/rindu/'>rindu</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2609/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2609/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2609/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2609/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2609/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2609/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2609/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2609&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/05/15/malam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dilema Calon Gubernur Perseorangan di Jakarta</title>
		<link>http://anggara.org/2012/05/15/dilema-calon-gubernur-perseorangan-di-jakarta/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/05/15/dilema-calon-gubernur-perseorangan-di-jakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 May 2012 09:19:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[2012]]></category>
		<category><![CDATA[calon gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[dilema]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[multi partai]]></category>
		<category><![CDATA[parlemen]]></category>
		<category><![CDATA[partai politik]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2607</guid>
		<description><![CDATA[Lah, memangnya saya akan milih gitu? Nggak bisa milih juga koq malah ribut soal Calon Gubernur Perseorangan. Bukan ribut sih, tapi sekedar berbagi pendapat saja soal calon pemimpin Jakarta ini. Saya sih nggak akan bisa milih, tapi saya jelas punya kepentingan terhadap siapapun pemimpin Jakarta kelak. Dari situs KPU DKI Jakarta saya mengetahui bahwa ada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2607&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Lah, memangnya saya akan milih gitu? Nggak bisa milih juga koq malah ribut soal Calon Gubernur Perseorangan. Bukan ribut sih, tapi sekedar berbagi pendapat saja soal calon pemimpin Jakarta ini. Saya sih nggak akan bisa milih, tapi saya jelas punya kepentingan terhadap siapapun pemimpin Jakarta kelak.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2607"></span>Dari situs <a href="http://kpujakarta.go.id/" target="_blank">KPU DKI Jakarta</a> saya mengetahui bahwa ada <a href="http://kpujakarta.go.id/dari-pengumuman-hingga-penentuan-nomor-urut/">enam pasangan calon pemimpin Jakarta</a> yang juga telah ditetapkan nomor urutnya yaitu:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Pasangan Dr. Ing. H. Fauzi Bowo – Mayjen (Purn) H. Nachrowi Ramli, SE.</li>
<li>Pasangan Mayjen TNI (Purn) Drs. H. Hendardji Soepandji, SH – Ir. H. A Riza Patria, MBA.</li>
<li>Pasangan Ir. H. Joko Widodo – Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM.</li>
<li>Pasangan Dr. H. M Hidayat Nurwahid, MA – Prof. Dr. Didik Junaedi Rachbini.</li>
<li>Pasangan Faisal Batubara – Biem Triani Benjamin dan</li>
<li>Pasangan Ir. H. Alex Noerdin, SH – Letjen Marinir (Purn) Nono Sampono</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Dua pasangan terakhir merupakan pasangan dari jalur perseorangan yang akan berlaga di Pilkada Jakarta. <a href="http://twitter.com/anggarasuwahju">TL saya</a> sih dipenuhi oleh dukungan terhadap Pasangan Faisal Batubara dan Biem Triani Benjamin. Pasangan ini memang menggalang dukungan dari masyarakat secara langsung begitu juga dalam hal penggalangan dana kampanyenya</p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari itu sebenarnya saya masih menganggap bahwa calon pemimpin dari jalur perseorangan masih merupakan hiasan demokrasi. Soalnya gampang saja, bagaimanapun juga dalam iklim demokrasi multi partai seperti saat ini, kekuatan partai politik jelas tidak boleh dianggap remeh. Saya ambil ilustrasi saja, meski kampanye calon perseorangan fokus pada dukungan populer, namun saya ragu dalam pengambilan kebijakan di Jakarta apakah cukup hanya mengandalkan dukungan populer? Suatu kebijakan yang akan diambil oleh Pemimpin yang dipilih melalui pemilu membutuhkan juga dukungan politik yang kuat. Nah, problemnya bagaimana memecahkan soal negosiasi dengan parlemen yang secara jelas telah di dominasi oleh partai – partai politik jika terpilih?</p>
<p style="text-align:justify;">Menarik yang jelas saat pilihan tagline salah satu kandidat perseorangan adalah “Berhutang dan Bertekad Pada Warga Jakarta”. Hanya pertanyaan besarnya kalau kandidat ini terpilih, akankah mereka tidak tersandera oleh kepentingan partai – partai politik di Parlemen?</p>
<p style="text-align:justify;">Contohnya saja ada koq deket banget, lihat saja Presiden kita yang mendapatkan dukungan populer yang sangat tinggi dalam Pemilu 2009, toh tetap saja membutuhkan dukungan politik di Parlemen dan membentuk koalisi yang didasarkan pada kepentingan yang sama pada isu – isu tertentu yang tentunya rapuh.</p>
<p style="text-align:justify;">Mestinya sih, kita nggak boleh alergi pada partai politik, karena partai politik tetaplah alat yang penting dalam iklim demokrasi dan wahana pendidikan politik bagi masyarakat. Kalau ada masalah dalam partai politik, tentu partai politik itu yang harus diperbaiki atau ya  bikin partai baru.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/2012/'>2012</a>, <a href='http://anggara.org/tag/calon-gubernur/'>calon gubernur</a>, <a href='http://anggara.org/tag/demokrasi/'>demokrasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/dilema/'>dilema</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/jakarta/'>jakarta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/multi-partai/'>multi partai</a>, <a href='http://anggara.org/tag/parlemen/'>parlemen</a>, <a href='http://anggara.org/tag/partai-politik/'>partai politik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perseorangan/'>perseorangan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pilkada/'>pilkada</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2607/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2607/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2607/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2607/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2607/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2607/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2607/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2607/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2607&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/05/15/dilema-calon-gubernur-perseorangan-di-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menghidupkan Pariwisata Sungai di Palembang</title>
		<link>http://anggara.org/2012/04/24/menghidupkan-pariwisata-sungai-di-palembang/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/04/24/menghidupkan-pariwisata-sungai-di-palembang/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Apr 2012 04:24:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[benteng kuto besak]]></category>
		<category><![CDATA[blogging]]></category>
		<category><![CDATA[insvestasi]]></category>
		<category><![CDATA[jembatan ampera]]></category>
		<category><![CDATA[palembang]]></category>
		<category><![CDATA[pariwisata]]></category>
		<category><![CDATA[sumatera selatan]]></category>
		<category><![CDATA[sungai]]></category>
		<category><![CDATA[sungai musi]]></category>
		<category><![CDATA[transmusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2599</guid>
		<description><![CDATA[Terus terang aku belum pernah menjelajahi Sumatera Selatan, satu – satunya tempat yang pernah aku kunjungi ya cuma Palembang. Dalam setiap kunjungan, aku selalu menyempatkan diri dengan berkeliling kota untuk menikmati keindahan kota. Setiap kota selalu ada aura yang sangat unik dan terpancar yang sayang pada umumnya tidaklah ditata dan dikelola dengan rapi. Sebabnya kenapa, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2599&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Terus terang aku belum pernah menjelajahi Sumatera Selatan, satu – satunya tempat yang pernah aku kunjungi ya cuma Palembang. Dalam setiap kunjungan, aku selalu menyempatkan diri dengan berkeliling kota untuk menikmati keindahan kota. Setiap kota selalu ada aura yang sangat unik dan terpancar yang sayang pada umumnya tidaklah ditata dan dikelola dengan rapi. Sebabnya kenapa, akupun nggak terlampau tahu, tapi bisa jadi karena pertumbuhan kota yang seringkali tidak cukup teratur menjadi penyebab utama dari sulitnya menata dan mengelola kota. Pariwisata adalah salah satu daya tarik investasi yang bisa menjadi penopang dari pertumbuhan sebuah kota, tanpa visi dan pengelolaan yang baik, tentu pariwisata di sebuah kota akan dikelola dengan ala kadarnya, maksudnya ya sekedar ada</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2599"></span><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2012/04/2004_0625image0005.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2601" title="2004_0625Image0005" src="http://anggara.files.wordpress.com/2012/04/2004_0625image0005.jpg?w=150&h=112" alt="" width="150" height="112" /></a>Di Palembang sendiri, salah satu daya tarik utama menurutku ya Jembatan Ampera dan Sungai Musinya itu.  Jembatan Ampera adalah maskot dan simbol Kota Palembang. Tak hanya itu, jembatan yang memiliki berat 944 ton, panjang 1.117 m (bagian tengah 71,90 m), lebar 22 m, tinggi 11,5 m dari permukaan air dengan tinggi menara 63 m dari permukaan tanah ini, juga menjadi salah satu lokasi menarik yang kerap dikunjungi pendatang untuk bernostalgia dengan sejarah. Sementara Sungai Musi dengan panjang 750 km membelah Kota Palembang Seberang Ilir dan Seberang Ulu. Dengan potensi yang besar itu, tentu mestinya keberadaan dua ikon ini akan membawa imajinasi kita ke dalam kemegahan kota Palembang yang elok ini</p>
<p style="text-align:justify;">Namun sayang pengembangan pariwisata di Palembang justru tidak berorientasi kepada Jembatan Ampera dan Sungai Musinya itu. Padahal itulah ikon dari kota Palembang yang sebenarnya, jika dikelola dengan baik, akan mampu menarik lebih banyak wisatawan yang berkunjung di Kota Palembang ini. Misalnya begini, di malam hari lampu yang sangat terang ya cuma ada di <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Jembatan_Ampera" target="_blank">Jembatan Ampera</a> dan <a href="http://riverside-restaurant-plg.com/">Restoran Riverside</a> itu,sementara <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Benteng_Kuto_Besak">Benteng Kuto Besak</a> dan juga ruang publik terbatas di sebelah Restoran Riverside itu malah gelap dan sama sekali tidak ada pencahayaan yang menarik. Bisa jadi juga Benteng Kuto Besak itu ada lampu – lampu yang hidup pada waktu – waktu tertentu, tapi yang jelas, saat saya berkunjung kesana, yang ada malah kesan gelap. Maklum juga kenapa begitu, lah Benteng itu sekarang di gunakan oleh Tentara.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi gini, ini sekedar usulan saja untuk Dinas Pariwisata di Sumatera Selatan. Mestinya ada perombakan tata ruang di sepanjang Sungai Musi, minimal yang melintasi Kota Palembang deh. Ada beberapa jalan untuk mengubah dan mengelola Pariwisata di Palembang ini.</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Membuat jalur pedestrian. Jika ada jalur pejalan kaki yang cukup lebar di sepanjang Sungai Musi dengan penerangan pada malam hari yang cukup, maka akan tercipta ruang publik yang sangat luas di sepanjang sungai musi tersebut. Dengan adanya ruang publik itu maka ada interaksi antar warga kota yang jauh lebih humanis. Tentu harus diatur di mana ada food stall dan food court dan mungkin beberapa lapangan kecil untuk teman bermain anak – anak sementara orang tuanya dapat duduk menunggu di tepian sungai sambil menikmati pemandangan sungai musi.</li>
<li>Menghidupkan dermaga – dermaga kecil, mungkin seperti water way (<a href="http://id-id.facebook.com/Transmusi">Transmusi</a> versi sungai) yang dikelola oleh Pemerintah, saya pikir perlu ada dermaga – dermaga kecil dengan kenyamanan yang cukup, sehingga jika ada wisatawan yang hendak menikmati keindahan sungai musi dapat naik dalam kapal wisata tersebut. Yang jelas, jangan bikin kesalahan yang sama dengan tidak mengintegrasikan Transmusi versi Busnya dengan versi kapal</li>
<li>Sebaiknya gedung – gedung pemerintah mulai di relokasi di sepanjang sungai musi, sehingga pada malam hari lampu – lampu yang memancar dari gedung – gedung pemerintah itu bisa menghidupkan suasana minimal di malam hari. Paling gampang kantor Gubernur Sumatera Selatan mestinya berlokasi di tepi sungai Musi kan ya atau bisa juga Perpusatakaan Daerah di taruh di tepi sungai musi. Kan menyenangkan membaca buku sambil duduk – duduk menikmati pemandangan sungai</li>
<li>Usulan lain, ya Kodam Sriwijaya itu pindah saja, cari lokasi baru, sehingga Benteng Kuto Besak bisa dikelola dengan lebih baik untuk tujuan pariwisata</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Tentu kalangan swasta yang mendukung pengembangan sektor pariwisata juga bisa di ajak dalam untuk lebih menghidupkan pariwisata di Palembang, namun jangan sampai industri pariwisata malah merebut ruang publik yang ada. Misalnya gini, jangan sampai ada hotel yang malah persis berdiri di tepi Sungai, sehingga malah menghalangi akses masyarakat menuju ruang – ruang terbuka.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian aku sangat yakin jika pariwisata di kota Palembang bisa lebih hidup. Selain itu juga  dengan membuka ruang publik di sepanjang Sungai Musi, minimal di Palembang, secara tidak langsung akan mengajak keterlibatan aktif warga kota untuk menjaga keindahan kota Palembang dan juga kebersihan sungai musi.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, kan sekali tepuk, dua tiga tujuan bisa di dapat mestinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Gambar di ambil dari <a href="http://www.sumselprov.go.id/index.php?module=content&amp;id=30" target="_blank">sini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/benteng-kuto-besak/'>benteng kuto besak</a>, <a href='http://anggara.org/tag/blogging/'>blogging</a>, <a href='http://anggara.org/tag/insvestasi/'>insvestasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/jembatan-ampera/'>jembatan ampera</a>, <a href='http://anggara.org/tag/palembang/'>palembang</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pariwisata/'>pariwisata</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sumatera-selatan/'>sumatera selatan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sungai/'>sungai</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sungai-musi/'>sungai musi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/transmusi/'>transmusi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2599/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2599/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2599/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2599&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/04/24/menghidupkan-pariwisata-sungai-di-palembang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2012/04/2004_0625image0005.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">2004_0625Image0005</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat “Cinta”</title>
		<link>http://anggara.org/2012/04/17/surat-cinta/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/04/17/surat-cinta/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Apr 2012 23:17:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[10 hari]]></category>
		<category><![CDATA[asa]]></category>
		<category><![CDATA[baim]]></category>
		<category><![CDATA[kangen]]></category>
		<category><![CDATA[surat]]></category>
		<category><![CDATA[surat cinta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/?p=2594</guid>
		<description><![CDATA[Minggu kemarin, aku dapat surat menyenangkan. Surat dari asa dan baim, asa sih yang buat suratnya. Di tulis dgn bahasa khas anak2, tapi aku nggak pernah bosan membaca berulang ulang. Kenapa kirim surat? ya karena minggu kemarin persis 10 hari aku nggak ketemu asa dan baim. ini suratnya dan gambar yg dibuat untukku Filed under: [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2594&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Minggu kemarin, aku dapat surat menyenangkan. Surat dari asa dan baim, asa sih yang buat suratnya. Di tulis dgn bahasa khas anak2, tapi aku nggak pernah bosan membaca berulang ulang. Kenapa kirim surat? ya karena minggu kemarin persis 10 hari aku nggak ketemu asa dan baim. ini suratnya dan gambar yg dibuat untukku</p>
<p><img title="IMG_20120417_060856.jpg" class="alignnone" alt="image" src="http://anggara.files.wordpress.com/2012/04/wpid-img_20120417_060856.jpg?w=594" /></p>
<p><img title="IMG_20120417_060831.jpg" class="alignnone" alt="image" src="http://anggara.files.wordpress.com/2012/04/wpid-img_20120417_060831.jpg?w=594" /></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/keluarga/'>Keluarga</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/10-hari/'>10 hari</a>, <a href='http://anggara.org/tag/asa/'>asa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/baim/'>baim</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kangen/'>kangen</a>, <a href='http://anggara.org/tag/surat-2/'>surat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/surat-cinta/'>surat cinta</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2594/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2594/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2594/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2594/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2594/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2594/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2594/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2594/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2594/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2594/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2594/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2594/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2594/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2594/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2594&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/04/17/surat-cinta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2012/04/wpid-img_20120417_060856.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">IMG_20120417_060856.jpg</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2012/04/wpid-img_20120417_060831.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">IMG_20120417_060831.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>If Only</title>
		<link>http://anggara.org/2012/04/16/if-only/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/04/16/if-only/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Apr 2012 09:47:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Puisi]]></category>
		<category><![CDATA[5 cm]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/?p=2590</guid>
		<description><![CDATA[If only I could have u here Aku akan bercerita tentang semua hal, ya bahkan yang nggak penting sekalipun Aku selalu menyukai setiap perjalanan yg kita tempuh, karena denganmu maka semua hal menjadi pantas untuk dikenang Aku menyukai saat kamu disampingku, karena aku bisa menggenggam tanganmu dan mencium jemarimu Melihatmu dalam jarak 5 cm, sekedar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2590&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>If only I could have u here<br />
Aku akan bercerita tentang semua hal, ya bahkan yang nggak penting sekalipun<br />
Aku selalu menyukai setiap perjalanan yg kita tempuh, karena denganmu maka semua hal menjadi pantas untuk dikenang<br />
Aku menyukai saat kamu disampingku, karena aku bisa menggenggam tanganmu dan mencium jemarimu<br />
Melihatmu dalam jarak 5 cm, sekedar untuk menyakini bahwa senyummu selalu untukku<br />
Teknologi tentu tidak akan bisa menggantikan rona yg ada saat kita saling menyentuh<br />
Menjadikanmu hadir disini, tak perlu bantuan teknologi, cukuplah aku memejamkan mata dan kamupun hadir</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/puisi/'>Puisi</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/5-cm/'>5 cm</a>, <a href='http://anggara.org/tag/puisi/'>Puisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/teknologi/'>teknologi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2590/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2590/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2590/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2590/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2590/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2590/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2590/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2590/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2590&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/04/16/if-only/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Maukah Kamu…?</title>
		<link>http://anggara.org/2012/04/11/maukah-kamu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/04/11/maukah-kamu/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Apr 2012 00:05:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Puisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://anggara.wordpress.com/?p=2587</guid>
		<description><![CDATA[Saat aku terjatuh Maukah kamu menahanku agar tidak terjatuh terlampau dalam? Saat aku takut Maukah kamu menemaniku disini? Saat mendaki bukit yang terjal Maukah kamu tetap berjalan bersamaku? Saat aku tidak mampu lagi bertahan Maukah kamu mengingatku dalam setiap doamu? Filed under: Puisi Tagged: Puisi<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2587&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saat aku terjatuh<br />
Maukah kamu menahanku agar tidak terjatuh terlampau dalam?<br />
Saat aku takut<br />
Maukah kamu menemaniku disini?<br />
Saat mendaki bukit yang terjal<br />
Maukah kamu tetap berjalan bersamaku?<br />
Saat aku tidak mampu lagi bertahan<br />
Maukah kamu mengingatku dalam setiap doamu?</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/puisi/'>Puisi</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/puisi/'>Puisi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2587/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2587/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2587/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2587/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2587/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2587/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2587/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2587/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2587/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2587/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2587/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2587/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2587/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2587/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2587&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/04/11/maukah-kamu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyenangkan itu Sebenarnya Sederhana</title>
		<link>http://anggara.org/2012/03/29/menyenangkan-itu-sebenarnya-sederhana/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/03/29/menyenangkan-itu-sebenarnya-sederhana/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Mar 2012 10:00:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jalan-jalan]]></category>
		<category><![CDATA[kawan lama]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[menyenangkan]]></category>
		<category><![CDATA[perbincangan]]></category>
		<category><![CDATA[sederhana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2571</guid>
		<description><![CDATA[Pagi ini saya menerima telp dari salah seorang kawan lama saya. Saya dengar beberapa bulan ini, kawan saya ini tengah berkeliling di beberapa kota di Indonesia. Nah, pagi ini dia telp dan ngajak makan bareng. Lalu kamipun berkendara ke salah satu rumah makan yang sama-sama kita sukai dan memulai berbagai perbincangan absurd Salah satu perbincangan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2571&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Pagi ini saya menerima telp dari salah seorang kawan lama saya. Saya dengar beberapa bulan ini, kawan saya ini tengah berkeliling di beberapa kota di Indonesia. Nah, pagi ini dia telp dan ngajak makan bareng. Lalu kamipun berkendara ke salah satu rumah makan yang sama-sama kita sukai dan memulai berbagai perbincangan absurd</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2571"></span>Salah satu perbincangan absurd itu adalah saat saya bertanya, apa hal menyenangkan yang dia lakukan kalau berada di kota – kota “asing” itu? Lalu dia menjawab seperti berurutan</p>
<ul>
<li>Keluar malam-malam</li>
<li>Makan malam di tempat yang direkomendasikan supir taksi</li>
<li>Jalan kaki dari tempat makan ke tempat buat beli oleh2 (saya tanya memangnya tahu jalan? Lalu dia jawab enggak? Hahahaha)</li>
<li>Beli coklat untuk dimakan</li>
<li>Jalan di trotoar yang banyak PKLnya sambil mikir mau beli apa (disini saya tanya beli apa? Dia nyengir menjawab, bahwa ternyata dia nggak beli apapun)</li>
<li>Berhenti di ka-ep-ce sambil beli minum coklat dingin</li>
<li>Balik ke hotel pukul 1 pagi</li>
<li>Nonton film aneh, karena waktu datang ke bioskop nyari film yang jadwal puternya sama dengan waktu nyampe</li>
<li>Naik eskalator di sebelah kiri</li>
<li>Makan es kacang merah</li>
<li>Jalan – jalan muterin Masjid Raya dan ke benteng tua</li>
<li>Duduk di tepian sungai sambil memandangi lampu kota yang cantik</li>
<li>Nyoba naik moda transportasi yang mirip2 di Jakarta</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Ya gitu deh, jawab kawan saya itu. Dahi sayapun berkerut sambil berpikir keras, tak lama sayapun bertanya apa enaknya cuma begitu aja? Lalu dia menjawab dengan tenang sambil mimik mukanya berubah menjadi serius (sumpah lucu banget dia kalau mimiknya berubah begitu) dan dia menjawab dengan tenang “denger bro, bukan soal jalan2nya sih, mau kemana juga nggak penting, tapi ada hal yang lebih penting dari semua hal menyenangkan itu”. Lalu saya bertanya apa yang lebih penting itu? Diapun menjawab, “apapun yang kamu lakukan bro, semua akan terasa menyenangkan, jika tahu melakukannya dengan siapa”</p>
<p style="text-align:justify;">Ah, ternyata, memang sih ya, menyenangkan itu sebenarnya sederhana</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/jalan-jalan/'>jalan-jalan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kawan-lama/'>kawan lama</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kota/'>kota</a>, <a href='http://anggara.org/tag/menyenangkan/'>menyenangkan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perbincangan/'>perbincangan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sederhana/'>sederhana</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2571/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2571/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2571/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2571/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2571/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2571/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2571/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2571/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2571/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2571/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2571/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2571/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2571/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2571/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2571&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/03/29/menyenangkan-itu-sebenarnya-sederhana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Karena Kamu Adalah Hidupku</title>
		<link>http://anggara.org/2012/03/27/karena-kamu-adalah-hidupku/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/03/27/karena-kamu-adalah-hidupku/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Mar 2012 14:00:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Puisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2576</guid>
		<description><![CDATA[Simpan aku di dalam hatimu Agar kamu dapat menemukanku saat kamu berpikir tentang aku Jangan pernah pergi dan meninggalkanku Saat ini aku begitu menginginkan kamu dan selalu bermimpi tentang kamu Berjalan di sampingmu, duduk berdua denganmu, menikmati keindahan lampu kota yang memendar terang Memandang matamu yang indah sambil menggenggam tanganmu Hanya kamu yang mampu membawa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2576&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Simpan aku di dalam hatimu</p>
<p style="text-align:justify;">Agar kamu dapat menemukanku saat kamu berpikir tentang aku</p>
<p style="text-align:justify;">Jangan pernah pergi dan meninggalkanku</p>
<p style="text-align:justify;">Saat ini aku begitu menginginkan kamu dan selalu bermimpi tentang kamu</p>
<p style="text-align:justify;">Berjalan di sampingmu, duduk berdua denganmu, menikmati keindahan lampu kota yang memendar terang</p>
<p style="text-align:justify;">Memandang matamu yang indah sambil menggenggam tanganmu</p>
<p style="text-align:justify;">Hanya kamu yang mampu membawa keajaiban dengan meniupkan nyanyian rindu ke dalam hatiku</p>
<p style="text-align:justify;">Aku berharap dapat merasakan kehadiranmu nyata dalam setiap langkahku</p>
<p style="text-align:justify;">Kamu dan cuma kamu yang aku inginkan saat ini dan nanti</p>
<p style="text-align:justify;">Dan malaikatpun berkata bahwa hanya cintamu yang membuat hidupku berwarna</p>
<p style="text-align:justify;">Ia tidak terlihat namun bisa dirasakan dalam setiap senyum yang kamu berikan di setiap pagi</p>
<p style="text-align:justify;">Simpan aku dalam hatimu</p>
<p style="text-align:justify;">Agar aku dapat menemanimu di setiap kakimu melangkah</p>
<p style="text-align:justify;">Karena bahkan aku tak mampu menahan rindu saat kita jauh</p>
<p style="text-align:justify;">Bermimpilah tentangku dan karena aku mengirimkan setangkai bunga untuk dapat kamu kenakan</p>
<p style="text-align:justify;">Karena kamu adalah hidupku</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/puisi/'>Puisi</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2576/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2576/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2576/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2576/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2576/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2576/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2576/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2576/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2576&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/03/27/karena-kamu-adalah-hidupku/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ikutan Kompetisi Ngeblog tentang HAM Yuk</title>
		<link>http://anggara.org/2012/03/01/ikutan-kompetisi-ngeblog-tentang-ham-yuk/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/03/01/ikutan-kompetisi-ngeblog-tentang-ham-yuk/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Mar 2012 02:42:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[blogging]]></category>
		<category><![CDATA[dewan juri]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[HAM di sekitarmu]]></category>
		<category><![CDATA[hamblogger]]></category>
		<category><![CDATA[ihrba]]></category>
		<category><![CDATA[IMDLN]]></category>
		<category><![CDATA[indikator penilaian]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia human rights blog awar]]></category>
		<category><![CDATA[kompetisi]]></category>
		<category><![CDATA[ngeblog]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan dan ketentuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2558</guid>
		<description><![CDATA[Wih, ternyata ada banyak kompetisi ngeblog, waktu kemarin seingat saya ada kompetisi ngeblog dan Twit yang diselenggarakan oleh DPD. Kali ini beberapa teman saya yang tergabung di IMDLN dengan dukungan dari Cipta Media Bersama menyelenggarakan kompetisi blogging soal HAM dengan judul Indonesian Human Rights Blog Award (IHRBA). Kebetulan saya juga diminta jadi juri dalam kompetisi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2558&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><a href="http://hamblogger.org/"><img class="alignleft" title="Kompetisi Hamblogger" src="http://hamblogger.org/data/wp-content/uploads/2012/01/c4.jpg" alt="Kompetisi Hamblogger" width="200" height="200" /></a>Wih, ternyata ada banyak kompetisi ngeblog, waktu kemarin seingat saya ada <a href="http://lomba.dpd.go.id/" target="_blank">kompetisi ngeblog dan Twit yang diselenggarakan oleh DPD</a>. Kali ini beberapa teman saya yang tergabung di IMDLN dengan dukungan dari <a href="http://ciptamedia.org/" target="_blank">Cipta Media Bersama</a> menyelenggarakan kompetisi blogging soal HAM dengan judul <a href="http://hamblogger.org/">Indonesian Human Rights Blog Award</a> (IHRBA). Kebetulan saya juga diminta jadi juri dalam kompetisi tersebut.  Menurut penyelenggaranya sih Kompetisi tersebut di adakan untuk memperbanyak konten lokal mengenai HAM khususnya di internet yang diproduksi oleh blogger Indonesia. Yang saya tahu, penulisan mengenai HAM ini bukan penulisan mengenai hal – hal yang bersifat instrumental seperti aturan – aturan yang tersedia, namun mengenai persoalan HAM yang terjadi sehari – hari dan dalam lingkungan kita sendiri. Makanya Tema Kompetisi Blogging pada 2012 ini ditetapkan oleh Penyelenggara beserta para Juri adalah “HAM di Sekitarmu”. Kenapa ngambil tema itu sih, sebenarnya sejalan dengan visi dan misi yang dihadirkan oleh IMDLN untuk program penghargaan yang diberi nama <strong>Indonesian Human Rights Blog Award</strong> ini. Dengan tema seperti ini, Penyelenggara dan Dewan Juri berharap akan memudahkan blogger untuk menulis hal &#8211; hal mengenai hak asasi manusia untuk dapat ikut serta dalam kompetisi ini.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2558"></span>Mestinya dengan tema itu ya, menurut saya sih nggak terlalu sulit, dan beberapa referensi juga sudah disediakan dalam situs tersebut. Namun, ya karena banyak keterbatasan, sebaiknya memang lihat juga referensi soal HAM di situsnya <a href="http://komnasham.go.id/">KomNas HAM</a> misalnya atau situs lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah yang mengusung isu di seputar Hak Asasi Manusia. Kenapa nggak susah, lah wong perumahan kumuh yang ada di sekitar bantaran kali di Jakarta misalnya juga bisa ditulis sebagai salah satu topik mengenai hak asasi manusia koq, jadi nggak mikir yang rumit dan rumit serta rumit hehehehehe. Atau bisa juga soal ketakutan kita saat ya jalan di malam hari di satu jalanan tertentu, menurut saya sih itu bisa juga diangkat jadi tulisan mengenai HAM khususnya mengenai hak atas rasa aman. Jadi sangat luas yang bisa kita tulis dan kemudian kita ikutkan tulisan tersebut dalam kompetisi ngeblog soal HAM.</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu persyaratan dan ketentuan untuk bisa ikut dalam kompetisi ini oleh Dewan Juri dan Penyelenggara telah ditetapkan beberapa aturan main yaitu : kompetisi ini terbuka untuk umum, peserta Kompetisi adalah perorangan, peserta dapat menggunakan layanan blog apapun kecuali blog organisasi, peserta wajib mengisi formulir yang disediakan di situs <a href="http://hamblogger.org/">http://hamblogger.org</a>, peserta boleh mengirim lebih dari satu tulisan, peserta minimal telah memiliki 10 posting sebelum mendaftarkan diri pada Kompetisi ini, peserta wajib memasang Banner IHRBA di halaman muka blog, banner telah disediakan dalam situs <a href="http://hamblogger.org/">http://hamblogger.org</a>, memasang tag/label IHRBA di setiap postingnya, posting berisi tidak lebih dari 6500 karakter, menggunakan bahasa Indonesia, materi yang diikutsertakan adalah berupa tulisan, peserta boleh menambahkan gambar, suara, dan video pada posting tersebut, karya bukan berasal dari hasil jiplakan, setiap tulisan yang diikutsertakan wajib mengandung kata “hak asasi manusia” yang menaut ke situs <a href="http://hamblogger.org/">http://hamblogger.org</a>, setiap tulisan yang diikutsertakan tunduk dalam lisensi karya cipta bersama <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/3.0/" target="_blank">CC BY-NC-SA 3.0</a>, dan yang paling akhir adalah keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://hamblogger.org/category/juri/">Dewan Juri yang terdiri dari 10 orang</a> itu juga akan menilai setiap karya berdasarkan indikator-indikator tertentu yaitu orisinalitas gagasan, kesesuaian dengan tema, kejelasan penyampaian, gaya Penulisan, dan memiliki kedalaman analisa mengenai Hak Asasi Manusia.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemenang penghargaan juga terbatas rupanya, mungkin juga keterbatasan ini disebabkan dana yang tersedia untuk memberikan hadiah bagi para pemenang penghargaan juga tidak terlampau besar. Ada dua kategori pemenang yaitu kategori umum dan kategori khusus. Pemenang kategori umum berhak mendapat hadiah Laptop (mekbuk sepertinya, kalau lihat di gambarnya) + dapat uang sebanyak 3 juta rupiah + piagam. Sementara pemenang penghargaan kategori khusus mendapatkan hadiah Field Trip ke Jawa Tengah (akomodasi, uang saku, dan tiket pesawat ditanggung panitia) + Piagam.</p>
<p style="text-align:justify;">Kayaknya menarik ya, kalau nggak jadi juri, saya sih mau ikutan kompetisi ini. Ikutan yuk buruan sebelum di tutup pada 30 Mei 2012</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/blogger/'>blogger</a>, <a href='http://anggara.org/tag/blogging/'>blogging</a>, <a href='http://anggara.org/tag/dewan-juri/'>dewan juri</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ham-di-sekitarmu/'>HAM di sekitarmu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hamblogger/'>hamblogger</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ihrba/'>ihrba</a>, <a href='http://anggara.org/tag/imdln/'>IMDLN</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indikator-penilaian/'>indikator penilaian</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia-human-rights-blog-awar/'>indonesia human rights blog awar</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kompetisi/'>kompetisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ngeblog/'>ngeblog</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peraturan-dan-ketentuan/'>peraturan dan ketentuan</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2558/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2558&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/03/01/ikutan-kompetisi-ngeblog-tentang-ham-yuk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hamblogger.org/data/wp-content/uploads/2012/01/c4.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Kompetisi Hamblogger</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Klasifikasi Video Games</title>
		<link>http://anggara.org/2012/02/27/klasifikasi-video-games/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/02/27/klasifikasi-video-games/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 10:55:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[games online]]></category>
		<category><![CDATA[iqbal]]></category>
		<category><![CDATA[klasifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[kominfo]]></category>
		<category><![CDATA[komunitas pemantau konten video games]]></category>
		<category><![CDATA[next generation]]></category>
		<category><![CDATA[rating]]></category>
		<category><![CDATA[sensor]]></category>
		<category><![CDATA[situs]]></category>
		<category><![CDATA[unisba]]></category>
		<category><![CDATA[video games]]></category>
		<category><![CDATA[warung games online]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2553</guid>
		<description><![CDATA[Pernahkah anda terpikir soal apakah anak-anak anda, atau keponakan sampeyan yang masih anak2 memainkan games tertentu, dapat merisaukan perasaan? Setidaknya sebelum saya berjumpa sama anak muda yang satu ini, saya belum memiliki keresahan seperti itu. Alkisah, di acara Jagongan Media Rakyat kemarin, saya ketemu dengan anak muda yang punya ide brillian ini. Namanya M Iqbal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2553&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Pernahkah anda terpikir soal apakah anak-anak anda, atau keponakan sampeyan yang masih anak2 memainkan games tertentu, dapat merisaukan perasaan? Setidaknya sebelum saya berjumpa sama anak muda yang satu ini, saya belum memiliki keresahan seperti itu. Alkisah, di acara <a href="http://jmr2012.combine.or.id/" target="_blank">Jagongan Media Rakyat</a> kemarin, saya ketemu dengan anak muda yang punya ide brillian ini. Namanya M Iqbal Tawakkal, ia punya ide untuk melakukan rating terhadap video games, sehingga anak2 dapat memainkan video games yang cocok untuk perkembangan usianya.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2553"></span>Iqbal, lulusan komunikasi dari <a href="http://www.unisba.ac.id/" target="_blank">Unisba</a> ini bercerita tentang proyek dan komunitasnya nya kepada saya, proyeknya sendiri yang diberi nama <a href="http://nxgindonesia.org/">Next Generation</a> dan nama komunitasnya adalah Komunitas Pemantau Konten Video Game Indonesia. Idenya sederhana, ia ingin memberikan rating terhadap video games yang beredar di Indonesia, untuk tahap pertama ia berupaya memberikan rating pada video games yang dimainkan di PC.</p>
<p style="text-align:justify;">Ia juga menunjukkan sudah buat rating dengan kategori SU (Semua Umur), A12+ (anak2 di atas 12 tahun), R (Remaja), dan D17+ (Dewasa di atas 17 tahun). Sempat juga saya kasih masukan untuk mengubah kategori D17+ karena yang dimaksud dewasa menurut hukum ya mestinya 18+. Di perbincangan itu ia sempat nanya apakah perlu pendekatan ke Kominfo? Karena ia ingin komunitasnya diberi wewenang memberi rating. Saya sendiri tersenyum dan menjawab kalau ide kamu itu mau berubah jadi sensor sih ya terserah, karena saya takutnya malah diterjemahkan menjadi sensor video games. Saya menyarankan kalau bisa ia mulai dari bawah, rajin memberi rating terhadap video games (kalau bisa tidak hanya di PC) dan mempublikasikannya ke situsnya. Kalau mungkin juga memberi rating terhadap warung games online, maksudnya bukan warung games onlinenya tapi games yang dimainkan di warung games online itu masuk pada kategori mana. Sehingga masyarakat tahu klasifikasi video games mana yang cocok dimainkan (khususnya) untuk anak-anak</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/games-online/'>games online</a>, <a href='http://anggara.org/tag/iqbal/'>iqbal</a>, <a href='http://anggara.org/tag/klasifikasi/'>klasifikasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kominfo/'>kominfo</a>, <a href='http://anggara.org/tag/komunitas-pemantau-konten-video-games/'>komunitas pemantau konten video games</a>, <a href='http://anggara.org/tag/next-generation/'>next generation</a>, <a href='http://anggara.org/tag/rating/'>rating</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sensor/'>sensor</a>, <a href='http://anggara.org/tag/situs/'>situs</a>, <a href='http://anggara.org/tag/unisba/'>unisba</a>, <a href='http://anggara.org/tag/video-games/'>video games</a>, <a href='http://anggara.org/tag/warung-games-online/'>warung games online</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2553/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2553/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2553/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2553/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2553/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2553/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2553/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2553/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2553/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2553/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2553/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2553/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2553/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2553/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2553&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/02/27/klasifikasi-video-games/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengalaman Uni Iyet: Cara Baru Mengkriminalisasi Aktvis</title>
		<link>http://anggara.org/2012/02/27/pengalaman-uni-iyet-cara-baru-mengkriminalisasi-aktvis/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/02/27/pengalaman-uni-iyet-cara-baru-mengkriminalisasi-aktvis/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 02:52:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[nurhayati kahar]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 112 ayat (1)]]></category>
		<category><![CDATA[pn pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[pt padang]]></category>
		<category><![CDATA[tafsir]]></category>
		<category><![CDATA[uni iyet]]></category>
		<category><![CDATA[uu narkotika]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2551</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin dalam acara Jagongan Media Rakyat 2012 yang diselenggarakan oleh Combine, saya sempat bertemu dengan salah satu pegiat media komunitas yaitu Uni Nurhayati Kahar atau di Padang Pariaman, Sumatera Barat, beliau lebih dikenal sebagai Uni Yet. Ibu dari 8 anak dan sekaligus Nenek dari 3 orang cucu ini dikenal sebagai pegiat media komunitas yang memiliki [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2551&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kemarin dalam acara <a href="http://jmr2012.combine.or.id/" target="_blank">Jagongan Media Rakyat 2012</a> yang diselenggarakan oleh <a href="http://combine.or.id/" target="_blank">Combine</a>, saya sempat bertemu dengan salah satu pegiat media komunitas yaitu Uni Nurhayati Kahar atau di Padang Pariaman, Sumatera Barat, beliau lebih dikenal sebagai Uni Yet. Ibu dari 8 anak dan sekaligus Nenek dari 3 orang cucu ini dikenal sebagai pegiat <a href="http://suarakomunitas.net/">media komunitas</a> yang memiliki perhatian besar terhadap isu – isu korupsi yang terjadi di daerahnya selain juga punya perhatian terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2551"></span>Akibat aktivitas anti korupsinya itu, ia kemudian sempat merasakan dinginnya lantai penjara sejak 3 Mei 2011 hingga 15 Januari 2012 (dalam surat penahanannya) atau mungkin 15 Desember 2011 (sejak turunnya putusan PT Padang). Lah terkena kasus apa rupanya beliau ini, demikian pertanyaan saya, karena memang umumnya para aktivis biasanya dijerat dengan tindak pidana yang berhubungan dengan kegiatan bicara atau tulis menulisnya. Ya berkisar antara penghinaan hingga ke penghasutanlah. Tapi rupanya beliau ini dikriminalisasi dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau lebih tepatnya menurut beliau ia dijebak dengan narkotika dan ini sangat berhubungan dengan kegiatannya sebagai pegiat media komunitas dan pegiat anti korupsi. Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika sendiri berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam persidangan di <a href="http://www.pn-pariaman.go.id/">PN Pariaman</a>, Uni Yet ini dinyatakan bersalah dan wajib menjalani pidana penjara 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah. Namun keadilan masih berpihak kepada beliau ketika beliau mengajukan banding ke PT Padang dan permohonan tersebut diterima oleh <a href="http://www.pt-padang.go.id/">PT Padang</a> dan ia kemudian menghirup udara bebas.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski saya prihatin terhadap perkara yang menimpanya, namun ada dua pertimbangan yang menarik dari PT Padang terkait dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika ini. Saya akan kutip pertimbangan yang menurut saya menarik</p>
<p style="text-align:justify;">“<em>Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan, unsur kedua pada halaman 81 tentang kata “penguasaan” yang dalam bahasa aslinya bezit dengan mengutip pasal 529 KUHPErdata, selanjutnya dikaitkan dengan Pasal 1977 KUHPerdata yang mempertimbangkan tentang kepemilikan jaket hitam terdakwa yang disaku depan sebelah kirinya ditemukan Narkotika jenis shabu-shabu;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Menimbang, bahwa istilah “bezit” tidak bisa digunakan dalam kasus ini karena bezit adalah dimaksudkan penguasaan atas suatu benda dalam hukum perdata, sedangkan untuk pasal 1977 KUHPErdata adalah merupakan ketentuan tentang beban pembuktian dalam perkara perdata bahwa pembuktian itu bukan harus dibebankan kepada orang yang menguasai barang tetapi harus dibuktikan oleh pihak yang mengklaim bahwa benda itu miliknya, oleh karena itu ketentuan ini tidak bisa diterapkan dalam perkara pidana</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam pertimbangan selanjutnya PT Padang menjelaskan</p>
<p style="text-align:justify;">“<em>Menimbang, bahwa keberadaan benda jenis shabu-shabu dalam kantong depan sebelah kiri jaket hitam terdakwa dari awal pemeriksaan terdakwa oleh Tim Sat Narkoba Padang Pariaman sampai pemeriksaan di persidangan tidak diakui terdakwa sebagai miliknya dan tidak diketahui terdakwa darimana asalnya, oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa maksud undang-undang dalam Pasal 112 ayat (1) UU Noo 35 Tahun 2009 dalam kalimat : “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” tersebut harus dimaksudkan bahwa benda itu ditangan terdakwa/pelaku <span style="text-decoration:underline;">harus mengandung dua anasir yaitu “kekuasaan atas suatu benda” dan “adanya kemauan untuk memiliki benda itu</span></em>”; (garis bawah oleh saya)</p>
<p style="text-align:justify;">Sebenarnya ini menarik, karena Pengadilan secara resmi memberikan tafsir apa yang dimaksud “<em>memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan</em>” dalam UU Narkotika. Meski saya sendiri masih melihat bahwa norma dasar Pasal 112 ayat (1) ini keliru karena tidak mungkin seseorang memiliki narkotika tanpa memiliki tujuan sama sekali.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Putusan:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Saat tulisan ini dibuat belum bisa saya sediakan</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Update:</strong> mau unduh putusannya silahkan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2012/02/putusan-222pid2011ptpdg.pdf" target="_blank">disini</a> yak</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/aktivis/'>aktivis</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-pidana/'>hukum pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kriminalisasi/'>kriminalisasi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/narkotika/'>narkotika</a>, <a href='http://anggara.org/tag/nurhayati-kahar/'>nurhayati kahar</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pasal-112-ayat-1/'>pasal 112 ayat (1)</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pn-pariaman/'>pn pariaman</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pt-padang/'>pt padang</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tafsir/'>tafsir</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uni-iyet/'>uni iyet</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-narkotika/'>uu narkotika</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2551/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2551/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2551/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2551&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/02/27/pengalaman-uni-iyet-cara-baru-mengkriminalisasi-aktvis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Melihat Putusan MK tentang Anak Luar Kawin</title>
		<link>http://anggara.org/2012/02/21/melihat-putusan-mk-tentang-anak-luar-kawin/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/02/21/melihat-putusan-mk-tentang-anak-luar-kawin/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2012 06:14:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi kependudukan]]></category>
		<category><![CDATA[anak luar kawin]]></category>
		<category><![CDATA[DNA]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[hak anak]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan agama]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[uu perkawinan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2546</guid>
		<description><![CDATA[Tersebutlah seorang Machica Mochtar dan anaknya mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi  terhadap Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi “Tiap-tiap perkawinan dicatat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2546&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Tersebutlah seorang Machica Mochtar dan anaknya mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi  terhadap Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2546"></span>Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi “<em>Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku</em>”. Sementara Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi “<em>Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua norma inilah yang diujikan ke Mahkamah Konstitusi dan pada 17 Februari 2012 melalui <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2012/02/putusan_sidang_46-puu-2010-telah-baca.pdf" target="_blank">Putusan No 46/PUU-VIII/2010</a>, MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dengan menambahkan frasa “<em>Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Pertimbangan MK hingga mencapai kesimpulan tersebut adalah:</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum (<em>legal meaning</em>) frasa “<em>yang dilahirkan di luar perkawinan</em>”. Untuk memperoleh jawaban dalam perspektif yang lebih luas perlu dijawab pula permasalahan terkait, yaitu permasalahan tentang sahnya anak.</li>
<li>Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (<em>coitus</em>) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya. Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.</li>
<li>Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak.</li>
<li>Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan <em>stigma </em>di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan;</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari sisi politis yang tentunya pro terhadap hak anak – anak, namun perlu dipikirkan kembali secara serius akibat yang muncul dari putusan ini terutama dari sisi pembuktian dan proses peradilannya. Putusan MK ini harus kemudian ditindak lanjuti dengan proses pembaharuan legislasi, saya sendiri nggak tahu apakah harus melalui proses pembaharuan UU Perkawinan, atau melalui proses pembaharuan hukum acara mengenai hal ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai contoh saya mau jelaskan sedikit, proses pengakuan anak di luar nikah mungkin mudah jika semua pihak mau secara sukarela mengakui anak tersebut. Prosedur yang bisa ditempuh bisa jadi mengajukan permohonan ke Pengadilan dan kemudian Pengadilan berdasarkan bukti – bukti yang diajukan dapat menetapkan pengesahan pengakuan anak tersebut yang kemudian putusan tersebut harus dibawa ke kantor administrasi kependudukan yang mengeluarkan akta kelahiran.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, problem pertama kewenangan Pengadilan manakah yang akan menetapkan hal ini, apakah Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk kalangan Islam dan Pengadilan Negeri untuk kalangan Non Islam? Menurut saya ini perlu dijawab ke depan</p>
<p style="text-align:justify;">Problem keduanya adalah, bagaimana jika salah satu pihak tidak berkenan? Misalnya ayahnya tidak mau mengakui bahwa ia adalah ayah dari anak tersebut atau bisa dibalik juga ayahnya mau mengakui tapi ibunya yang enggan mengakui? Prosedur apa yang digunakan, apakah gugatan atau permohonan? Dan bagaimana dengan pembuktian dan beban pembuktiannya? Ini penting karena beban pembuktian sesungguhnya harus diletakkan pada siapa yang sesungguhnya benar – benar “menguasai” anak tersebut. Nah, kalau salah satu pihak nggak mau memenuhi panggilan pengadilan, lalu alat paksanya apa? Kan nggak mungkin anaknya diletakkan Sita Jaminan. Lalu bagaimana dengan beban biaya? Apakah pembuktian test DNA merupakan beban biaya negara atau beban penggugat/tergugat atau justru keduanya?</p>
<p style="text-align:justify;">Problem ketiga, menurut saya adalah proses ini harusnya berjalan singkat dan tidak perlu perkara seperti ini harus masuk hingga ke tingkat kasasi supaya ada kepastian hukum bagi si anak.</p>
<p style="text-align:justify;">Intinya saya mau bilang, putusan MK ini selain harus diapresiasi namun di sisi lain wajib juga dilakukan pembaruan legislasi dengan segera</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/administrasi-kependudukan/'>administrasi kependudukan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/anak-luar-kawin/'>anak luar kawin</a>, <a href='http://anggara.org/tag/dna/'>DNA</a>, <a href='http://anggara.org/tag/gugatan/'>gugatan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-anak/'>hak anak</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengadilan-agama/'>pengadilan agama</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengadilan-negeri/'>pengadilan negeri</a>, <a href='http://anggara.org/tag/permohonan/'>Permohonan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-perkawinan/'>uu perkawinan</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2546/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2546/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2546/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2546/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2546/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2546/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2546/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2546/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2546/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2546/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2546/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2546/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2546/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2546/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2546&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/02/21/melihat-putusan-mk-tentang-anak-luar-kawin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Beberapa Keanehan dalam Penahanan</title>
		<link>http://anggara.org/2012/02/16/beberapa-keanehan-dalam-penahanan/</link>
		<comments>http://anggara.org/2012/02/16/beberapa-keanehan-dalam-penahanan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Feb 2012 04:13:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[masa percobaan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[syarat penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2539</guid>
		<description><![CDATA[Syarat penahanan sebenarnya diatur di KUHAP khususnya di Pasal 21 dan penahanan hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir demi kepentingan pemeriksaan. Kemarin saya menjelajah internet dan menemukan dua putusan yang agak janggal. Kenapa janggal sebenarnya bukan isi putusannya tapi soal penahanan tersangka/terdakwa. Dalam putusan di Pandeglang ini, si tersangka/terdakwa menjalani masa penahanan Di penyidik sejak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2539&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Syarat penahanan sebenarnya diatur di KUHAP khususnya di Pasal 21 dan penahanan hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir demi kepentingan pemeriksaan. Kemarin saya menjelajah internet dan menemukan dua putusan yang agak janggal. Kenapa janggal sebenarnya bukan isi putusannya tapi soal penahanan tersangka/terdakwa.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2539"></span>Dalam <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2012/02/111_pid-b_2011_pn-pdg.pdf" target="_blank">putusan di Pandeglang</a> ini, si tersangka/terdakwa menjalani masa penahanan</p>
<ul>
<li>Di penyidik sejak 3 April 2011 s/d 22 April 2011</li>
<li>Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak 23 April 2011 s/d 1 Juni 2011</li>
<li>Di Penuntut Umum sejak 18 Mei 2011 s/d 6 Juni 2011</li>
<li>Di tahan oleh Hakim PN Pandeglang sejak <strong>16 Juni 2011 s/d 5 Juli 2011</strong></li>
<li>Diperpanjang oleh Wakil Ketua PN Pandeglang sejak 6 Juli 2011 s/d 3 September 2011</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Dan vonisnya dikeluarkan pada <strong>4 Juli 2011</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Ini menunjukkan bagaimana syarat penahanan untuk kepentingan pemeriksaan bahkan tidak ditaati oleh Pengadilan sendiri, sungguh menyedihkan ya. Lah buat apa mengeluarkan perpanjangan penahanan kalau sebenarnya vonis sudah dapat diprediksi kapan akan dijatuhkan. Entahlah kenapa hal seperti ini harus terjadi, agak heran juga apa Pengadilan tidak benar – benar bisa memperhitungkan kapan akan dijatuhkan vonis toh si terdakwa juga tidak didampingi pembela.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara dalam <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2012/02/255_pid-b_2010_pn-bkl.pdf" target="_blank">putusan di Bengkulu</a> ini, si Tersangka/Terdakwa menjalani masa penahanan</p>
<ul>
<li>Di Penyidik sejak 30 April 2010 – 19 Mei 2010</li>
<li>Perpanjangan Penuntut Umum sejak 20 Mei 2010 – 29 Mei 2010</li>
<li>Di Penuntut Umum (tahanan kota) sejak 27 Mei 2010 – 5 Juni 2010</li>
<li>Hakim Pengadilan Negeri (tahanan kota) sejak 2 Juni 2010 – 16 Juni 2010</li>
<li>Perpanjangan Ketua PN sejak 17 Juni 2010 – 16 Juli 2010</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Vonisnya sendiri dikeluarkan pada 28 Juni 2010 dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.</p>
<p style="text-align:justify;">IMHO buat apa menjatuhkan masa percobaan 2 bulan, toh kalaupun dia melakukan tindak pidana selama 2 bulan itu dan dia harus menjalani hukuman penjara 1 bulan namun dengan dipotong masa tahanan, maka si terdakwa ini hukumannya pada dasarnya sudah minus, lalu mau apalagi.</p>
<p style="text-align:justify;">Heran sayah</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhap/'>KUHAP</a>, <a href='http://anggara.org/tag/masa-percobaan/'>masa percobaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pasal-21/'>pasal 21</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemeriksaan/'>pemeriksaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penahanan/'>penahanan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengadilan/'>pengadilan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/syarat-penahanan/'>syarat penahanan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/terdakwa/'>terdakwa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tersangka/'>tersangka</a>, <a href='http://anggara.org/tag/vonis/'>vonis</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2539/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2539/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2539/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2539/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2539/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2539/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2539/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2539/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2539&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2012/02/16/beberapa-keanehan-dalam-penahanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kenapa Menentang Hukuman Mati?</title>
		<link>http://anggara.org/2011/12/22/kenapa-menentang-hukuman-mati/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/12/22/kenapa-menentang-hukuman-mati/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Dec 2011 09:28:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[balas dendam]]></category>
		<category><![CDATA[efek jera]]></category>
		<category><![CDATA[efek menakutkan]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[JE Sahetapy]]></category>
		<category><![CDATA[koreksi]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan berencana]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2525</guid>
		<description><![CDATA[Alkisah, saya pernah baca buku karya Prof JE Sahetapy yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Di buku tersebut dijelaskan bahwa konon di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun, pencurian justru marak ketika penjahat tersebut di hukum mati. Jadi pada saat semua orang nonton penjahat – penjahat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2525&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Alkisah, saya pernah baca buku karya Prof JE Sahetapy yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Di buku tersebut dijelaskan bahwa konon di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun, pencurian justru marak ketika penjahat tersebut di hukum mati. Jadi pada saat semua orang nonton penjahat – penjahat itu dihukum mati maka para pencuri beraksi untuk melakukan kejahatannya.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2525"></span>Dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa efek menakutkan untuk orang lain khususnya ketika hukuman mati dijatuhkan justru tidak berkurang. Atau dalam kata lain argumen bahwa kejahatan yang berat bisa dicegah dengan hukuman mati juga tidak menemukan relevansinya. Saya sendiri memandang bahwa angka kriminalitas sebenarnya terhubung erat dengan tingkat kesejahteraan warganya dan juga praktek – praktek penegakkan hukum yang terjadi. Jadi kalau warga masih miskin atau banyak yang miskin dan praktek penegakkan hukum masih buruk ya jangan pernah berharap dapat menurunkan angka kriminalitas apalagi dengan mengancam hukuman mati. Karena pada dasarnya ketika orang melakukan kejahatan dia sudah tidak terbayang akan hukuman apa yang akan menimpanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Indonesia sendiri, hukuman mati diatur di beberapa UU seperti KUHP, UU Terorisme, UU Anti Korupsi, (seingat saya) UU Narkotika, dan kayaknya UU Pengadilan HAM, serta mungkin ada beberapa UU lain yang juga memuat ancaman hukuman mati (maaf saya bukan penghafal UU). Sekilas pikiran saya melayang ke peristiwa bom bali, dimana beberapa pelakunya dijatuhi hukuman mati. Namun, bukankah gerakan terorisme juga tidak padam? Masih banyak juga orang yang menjadi pengikut gerakan terorisme yang mau menjadi pengantin mautkan? Lalu kenapa harus tetap dipertahankan hukuman mati kalau tidak ada efek menakutkan yang akan timbul bagi orang lain?</p>
<p style="text-align:justify;">Belum lagi kalau terjadi kesalahan dalam praktek penegakkan hukum, gimana kalau orang yang dihukum mati dan sudah dikirim ke hadapan Tuhan ternyata tidak bersalah atau justru salah orang? Lalu bagaimana cara memperbaikinya, menghidupkan orangnya?</p>
<p style="text-align:justify;">Dari sisi pemidanaan ketika orang dihukum sebenarnya doktrin dan filosofi yang digunakan adalah koreksi bukan pembalasan dendam, hal ini diperlukan untuk mengembalikan keseimbangan antara makro kosmos dan mikro kosmos. Fungsi koreksi inilah yang tidak mungkin ditemukan dalam hukuman mati</p>
<p style="text-align:justify;">Saya sendiri selalu beranggapan bahwa hukuman mati hanya sekedar memuaskan nafsu primitif yaitu untuk membalas dendam dari perbuatan yang telah orang lain lakukan terhadap diri atau keluarganya. Dan percayalah, kita justru mendidik masyarakat untuk saling memelihara dendam yang tak berkesudahan</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/balas-dendam/'>balas dendam</a>, <a href='http://anggara.org/tag/efek-jera/'>efek jera</a>, <a href='http://anggara.org/tag/efek-menakutkan/'>efek menakutkan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukuman-mati/'>hukuman mati</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/je-sahetapy/'>JE Sahetapy</a>, <a href='http://anggara.org/tag/koreksi/'>koreksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhp/'>kuhp</a>, <a href='http://anggara.org/tag/narkotika/'>narkotika</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pembunuhan-berencana/'>pembunuhan berencana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pencurian/'>pencurian</a>, <a href='http://anggara.org/tag/terorisme/'>terorisme</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu/'>UU</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2525/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2525/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2525&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/12/22/kenapa-menentang-hukuman-mati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kenapa (Mau) Jadi Lawyer Sih?</title>
		<link>http://anggara.org/2011/12/20/kenapa-mau-jadi-lawyer-sih/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/12/20/kenapa-mau-jadi-lawyer-sih/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Dec 2011 16:00:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kode etik]]></category>
		<category><![CDATA[lawyer]]></category>
		<category><![CDATA[LBH]]></category>
		<category><![CDATA[mafia hukum]]></category>
		<category><![CDATA[profesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2520</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hari yang lalu saya kebetulan bertemu dengan kawan lama saya yang tinggal di Sumatera sana. Saya ngajak dia ketemu di stasiun KRL Sudirman agar kami punya waktu agak lama untuk sekedar berbincang mengenai banyak hal. Untuk beberapa lama, tentu karena sekian lama tidak pernah berjumpa kamipun bertukar cerita tentang keadaan kami masing – masing [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2520&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa hari yang lalu saya kebetulan bertemu dengan kawan lama saya yang tinggal di Sumatera sana. Saya ngajak dia ketemu di stasiun KRL Sudirman agar kami punya waktu agak lama untuk sekedar berbincang mengenai banyak hal. Untuk beberapa lama, tentu karena sekian lama tidak pernah berjumpa kamipun bertukar cerita tentang keadaan kami masing – masing dan juga menanyakan pekerjaan yang kami lakukan masing – masing. Untuk sesaat dia terdiam saat saya menyebut bahwa saya memilih profesi sebagai Advokat atau yang dalam bahasa kerennya disebut sebagai lawyer</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2520"></span>“Kenapa kau mau jadi lawyer sih Ang?” tanya sahabat saya itu. “loh memangnya kenapa? Tanya saya kembali. Diapun menimpali “Ah lawyer itukan maju tak gentar membela yang bayar”. Saya hanya tersenyum dan tertawa mendengar pernyataannya. Saya balik menimpali sambil tersenyum “Loh, memangnya yang salah dengan itu apa? Kan lawyer nggak di “gaji” negara ini”.</p>
<p style="text-align:justify;">Masing – masing dari kami lalu terdiam sejenak, tapi dari matanya saya tahu ia berusaha untuk “menyerang” saya kembali dan benarlah dugaan saya itu. “Ah, lawyer itu dah tahu salah aja dibelain, aku sering baca blogmu dan ceritamu saat membela perkara – perkara narkotika” katanya kembali. Iapun melanjutkan “kenapa nggak cari kerjaan lain aja sih, kenapa mau jadi lawyer?” tanyanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejenak saya terdiam, pikiran saya melayang saat dimana saya yang saat itu masih SD – SMP dan tinggal di Dilli. Saya masih terlampau kecil untuk memahami peristiwa politik, tapi saya tahu banyak teman2 saya yang hilang setiap ada demonstrasi politik dan juga insiden Santa Cruz serta kedatangan kapal Lusitania Espresso. Belum lagi soal pemberhentian bus yang seringkali dilakukan aparat keamanan, dimana orang – orang Timor Leste disuruh turun sementara saya dan orang – orang “Indonesia” malah tetap ada di bus. Di lain waktu, rumah kami sendiri sering dilempari batu oleh orang tak dikenal, belum lagi pembatasan untuk beribadah yang cukup keras bagi golongan Islam yang notabene adalah minoritas di wilayah itu. Kejadian – kejadian ini sebenarnya membuat saya bingung kenapa hal – hal tersebut harus terjadi. Saya ingat pernah bertanya kepada ayah saya, kenapa hal itu terjadi, dan waktu itu ayah saya menjawab singkat karena hukum di Indonesia dibuat tidak untuk dilaksanakan dengan baik. Pikiran saya langsung tertuju bahwa hukumlah jawabannya dan saya yakin saya dapat menggunakan hukum untuk membela kepentingan saya. Setidaknya itulah pikiran saya semasa masih ABG.</p>
<p style="text-align:justify;">Pikiran saya lalu melayang kembali saat belajar di Sekolah Hukum di salah satu universitas negeri yang terleta di Jawa Barat saat itu. Saya sendiri males-malesan belajar karena saya nggak ngira begitu banyak bahan yang harus saya hafal, padahal saya paling benci hafalan. Belum lagi <em>culture shock</em> yang sempat saya alami, alhasil nilai2 sayapun jeblok abis pada tiga tahun pertama saya di sekolah hukum. Namun di tahun ke empat saya sempat dikasih kesempatan untuk menimba ilmu di LBH Bandung. Pada saat itu saya sebenarnya menemukan ketertarikan yang kuat pada hukum dan berupaya sekeras mungkin untuk bisa jadi Advokat atau lawyer, untuk bisa secara langsung membela orang – orang yang dimiskinkan dan dikriminalkan di Pengadilan. Alhasil nilai2 saya, ketika lulus, benar2 nggak pernah mencapai angka 3 karena selain belajar di sekolah hukum saya juga “belajar” di LBH Bandung. Tapi sebagai catatan sebenarnya saya tak pernah benar – benar menjadi apa yang disebut aktivis rakyat.</p>
<p style="text-align:justify;">Pikiran saya yang melayang jauh itu juga saya sampaikan ke sahabat saya itu, namun tak disangka sahabat saya inipun balik bertanya tajam “Ya itu kan dulu, sekarang kau tahu orang salah aja tetap kau bela, paling – paling nanti kalau sudah dapat nama kau bela koruptor” Saya terkejut mendengar pertanyaannya. Sayapun terdiam, lalu bertanya “dimana salahnya memang?” Iapun berkata, “itu soal penting banyak para pengacara yang tadinya dari kantor LBH atau melakukan pekerjaan pro bono dan ketika sudah terkenal lalu bikin kantor hukum dan membela koruptor”. Dengan susah payah saya menjelaskan bahwa tak ada yang salah dengan membela yang salah atau diduga keras telah melakukan tindak pidana sepanjang membelanya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, kode etik, dan keyakinan si advokat itu sendiri. Lagipula kalaupun dia salah, sepanjang yang saya lakukan adalah hanya mempertahankan hak – hak hukumnya yang dijamin dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku dan berusaha keras agar pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan sesuai dengan proporsi kesalahannya. Saya sendiri, seingat saya, tak pernah membela orang secara kebablasan atau serampangan. Saya akui mungkin cukup banyak lawyer yang membela kliennya dengan cara2 yang salah tapi di sisi lain ada juga lawyer yang berusaha membela kliennya dengan cara – cara yang baik. Saya jelaskan ke dia bahwa terhadap orang – orang yang diduga melakukan korupsipun wajib juga dibela sepanjang pembelaan tersebut dilakukan dengan cara – cara yang baik dan jika mungkin pembelaan tersebut juga diarahkan untuk mengungkap kejahatan korupsi tersebut termasuk siapa saja yang terlibat didalamnya atau dalam bahasa kerennya “justice collaborator”. Lah, kalau orang – orang yang seperti itu nggak dibela dengan cara – cara yang baik, IMHO, kita akan menjerumuskan orang tersebut ke dalam jurang yang lebih dalam lagi. Lalu, saya jelaskan lagi ke dia kalau seorang lawyer tentunya paham lebih dahulu daripada hakim apakah kliennya benar – benar salah atau tidak, tapi mestinya pembelaan dia dilakukan dengan cara – cara yang baik dan bukan serampangan atau asal bela. Nah, kalau semua cara &#8211; cara baik itu yang dilakukan, saya berpikir dimana letak kesalahannya si lawyer itu. Saya berpikir, banyak orang terlampau melihat hitam putih dan menempatkan lawyer yang membela perkara – perkara korupsi atau penjahat sebagai lawan atau si hitam brengsek yang harus dikecam habis-habisan. Padahal masalah mafia peradilan di Indonesia tidak hanya terletak di lawyer tapi juga di sektor penegakkan hukum yang lain karena besarnya kewenangan aparat tanpa adanya check and balances yang memadai.</p>
<p style="text-align:justify;">Dia menyerah mendengar kegigihan saya menjelaskan hal – hal tersebut sambil tetap <em>keukeuh</em> bertanya “ya kan ada pekerjaan lain, selain jadi lawyer” saya tertawa saja dan menimpali bahwa profesi utama saya sebenarnya blogger, sebagai lawyer saya malah cenderung part time dan 100 % perhatian saya tercurah untuk urusan pro bono. Dan kenyataannya memang begitu, saya memang jarang ke pengadilan, malah lebih sering menulis di blog untuk berbagi informasi mengenai soal – soal hukum yang saya ketahui ataupun menulis soal – soal lain yang menarik perhatian saya.</p>
<p style="text-align:justify;">Akhir kata, kamipun terpaksa berpisah karena KRL yang akan membawa kami ke tujuan yang berbeda telah tiba dan memasuki stasiun sudirman yang telah penuh sesak dengan manusia</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bandung/'>Bandung</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kode-etik/'>kode etik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lawyer/'>lawyer</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lbh/'>LBH</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mafia-hukum/'>mafia hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/profesi/'>profesi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2520/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2520/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2520&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/12/20/kenapa-mau-jadi-lawyer-sih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Buku Penting Dari Notaris @irmadevita Tentang Jaminan Perbankan</title>
		<link>http://anggara.org/2011/12/20/buku-penting-dari-notaris-irmadevita-tentang-jaminan-perbankan/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/12/20/buku-penting-dari-notaris-irmadevita-tentang-jaminan-perbankan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Dec 2011 05:54:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ilmu Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum jaminan perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Irma Devita]]></category>
		<category><![CDATA[resensi buku]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2517</guid>
		<description><![CDATA[Kali ini, sekali lagi saya mendapatkan buku dari salah satu blogger hukum ternama di Indonesia, Irma Devita Purnamasari, seorang Notaris. Dulu saya pernah dikasih buku oleh beliau soal hukum pertanahan. Sebagai blogger tentu kekuatan buku yang ditulis sebelumnya adalah gaya bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Kali inipun saya berharap menemukan gaya bahasa yang sama [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2517&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2518" title="buku ke-4 ~ hukum jaminan" src="http://anggara.files.wordpress.com/2011/12/buku-ke-4-hukum-jaminan.jpg?w=112&h=150" alt="" width="112" height="150" />Kali ini, sekali lagi saya mendapatkan buku dari salah satu blogger hukum ternama di Indonesia, <a href="http://irmadevita.com/" target="_blank">Irma Devita Purnamasari</a>, seorang Notaris. Dulu saya pernah dikasih buku oleh beliau soal <a href="http://anggara.org/2010/08/19/butuh-informasi-tentang-hukum-agraria/">hukum pertanahan</a>. Sebagai blogger tentu kekuatan buku yang ditulis sebelumnya adalah gaya bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Kali inipun saya berharap menemukan gaya bahasa yang sama yang digunakan oleh beliau. Buku yang saya baca ini berjudul “Kiat – Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah: Hukum Jaminan Perbankan”. Yang lebih melegakan lagi buat saya adalah buku ini dilengkapi juga dengan CD yang berisi UU dan peraturan terkait, Checklist, dan Blanko serta Contoh Surat. Lengkapkan, ibarat beli satu produk anda dapat lebih dari 1 kemudahan. Secara umum buku yang saya baca ini terdiri dari 214 halaman yang berisi tentang Konsep dan Jenis Kredit Perbankan (Konvensional dan Syariah), Berbagai Jenis Jaminan dan Alternatif Jaminan yang meliputi Hak Tanggungan, Hipotek Kapal, Fidusia Pesawat Terbang, Fidusia Bangunan, Negative Pledge, Gadai Saham dll. Saya selalu berpikir bahwa <a href="http://twitter.com/irmadevita">Ibu Irma</a> ini adalah penyuka warna ungu karena hampir isi bukunya warna ungu sangat mendominasi. Meski sebenarnya saya tidak menyarankan jika tulisan juga dibuat dalam warna ungu, karena buat saya rada-rada melelahkan untuk mata hehehehehe.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2517"></span>Sebagai orang awam yang sedikit tahu soal hukum, saya malas jika harus mempelajari cabang ilmu hukum yang berkaitan dengan aktivitas perekonomian, entah kenapa malas saja dari dulu. Tapi buku ini lain, karena saya tak bosan untuk membacanya hingga akhir, karena selain gaya bertutur yang nyaman buku ini juga dilengkapi dengan contoh – contoh kasus yang sering dihadapi sehari – hari. Dan yang paling penting di buku ini ada gambar – gambar ilustrasinya dalam bentuk kartun. Dari keseluruhan buku ini sebenarnya praktek yang sering saya alami adalah soal jaminan fidusia, sayang pembahasan mengenai menghapus jaminan fidusia sepertinya kurang begitu lengkap termasuk informasi tempat2 kantor pendaftaran fidusianya di seluruh Indonesia. Untuk yang berlokasi di wilayah Banten sedikit info soal Fidusia bisa dilihat <a href="http://banten.kemenkumham.go.id/layanan-publik/fidusia">disini</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah, jika anda ingin mengetahui seluk beluk hukum jaminan perbankan, tak ada salahnya jika anda menjatuhkan pilihan kepada buku yang ditulis oleh <a href="http://twitter.com/irmadevita">Ibu Irma</a> ini.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/ilmu-hukum/'>Ilmu Hukum</a>, <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-jaminan-perbankan/'>hukum jaminan perbankan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/irma-devita/'>Irma Devita</a>, <a href='http://anggara.org/tag/resensi-buku/'>resensi buku</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2517/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2517/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2517&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/12/20/buku-penting-dari-notaris-irmadevita-tentang-jaminan-perbankan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://anggara.files.wordpress.com/2011/12/buku-ke-4-hukum-jaminan.jpg?w=112" medium="image">
			<media:title type="html">buku ke-4 ~ hukum jaminan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Soal Keterbukaan di Burma/Myanmar Itu</title>
		<link>http://anggara.org/2011/12/14/soal-keterbukaan-di-burmamyanmar-itu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/12/14/soal-keterbukaan-di-burmamyanmar-itu/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 05:55:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Aung San Suu Kyi]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Burma]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[legal education]]></category>
		<category><![CDATA[Myanmar]]></category>
		<category><![CDATA[NLD]]></category>
		<category><![CDATA[pbh peradi]]></category>
		<category><![CDATA[peradi]]></category>
		<category><![CDATA[pyoepin]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Telkomsel]]></category>
		<category><![CDATA[u kyaw myint]]></category>
		<category><![CDATA[Yangon]]></category>
		<category><![CDATA[Yangon International Airport]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2508</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu yang lalu, saya diundang oleh sebuah Firma Hukum U Kyaw Myint untuk menghadiri Workshop yang bertema Strengthening the Rule of Law. Eh saya harus koreksi sebenarnya yang diundang itu kantor tempat saya bekerja, Pusat Bantuan Hukum PERADI,  saya hanya mewakili kantor saya dalam acara tersebut. Acara ini sejatinya sudah diadakan untuk yang ketiga [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2508&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa waktu yang lalu, saya diundang oleh sebuah Firma Hukum U Kyaw Myint untuk menghadiri Workshop yang bertema Strengthening the Rule of Law. Eh saya harus koreksi sebenarnya yang diundang itu kantor tempat saya bekerja, <a href="http://pbhperadi.org/" target="_blank">Pusat Bantuan Hukum PERADI</a>,  saya hanya mewakili kantor saya dalam acara tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2508"></span>Acara ini sejatinya sudah diadakan untuk yang ketiga kalinya, dulu saya ingat hadir di acara yang pertama di Jakarta untuk mempresentasikan tentang program bantuan hukum yang dilakukan oleh <a href="http://peradi.or.id/">PERADI</a>. Karena dulu, seingatnya saya teman2 advokat Myanmar ini ingin membentuk organisasi bantuan hukum untuk membantu masyarakat miskin dan buta hukum di Burma. Tapi kali ini sepertinya tema yang diusung jauh lebih luas dari sekedar bantuan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Tentu saya merasa senang bisa masuk ke negeri yang dikenal tertutup sejak diperintah oleh Junta Militer itu. Antara takut bercampur kesenangan yang luar biasa membulatkan tekad saya untuk bisa hadir, meski proses pengurusan visa di Kedubes Myanmar sungguh membingungkan, terutama soal kepastian apakah visa akan bisa keluar. Sebabnya waktu saya telp ke Kedubes untuk proses pengurusan visa, mereka bilang paling lama 4 hari tapi mungkin bisa lebih. Hadeuh saya ndak habis pikir, jika mereka sendiri bisa tidak pasti soal jangka waktu pengeluaran visa.</p>
<p style="text-align:justify;">Kembali soal negeri ini, ada pertanyaan menarik soal nama resmi negeri ini dari <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/">Mas Iman Brotoseno</a> apakah Burma ataukah Myanmar. Konon, yang sebenarnya politically correct nama negeri ini adalah Myanmar karena Burma hanyalah nama salah satu suku di negeri tersebut. Namun karena pergantian nama dari Burma ke Myanmar dilakukan oleh Junta Militer maka banyak para aktivis pro demokrasi masih menggunakan nama Burma dan siapapun yang menggunakan nama Myanmar pasti di cap pro militer. Entahlah, saya sendiri menggunakan nama Burma untuk menyebut nama negeri ini, tapi saya akan menggunakan Myanmar untuk menyebut pemerintahan dan segala yang berhubungan dengan pemerintahan di negeri ini. Sampai pemerintah dan parlemen yang baru memutuskan nama resmi negeri ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Sedikit soal Burma, Burma telah mengadopsi <a href="http://www.burmalibrary.org/docs5/Myanmar_Constitution-2008-en.pdf">konstitusi baru</a> dan juga telah menggelar <a href="http://election.irrawaddy.org/news/612-usdp-wins-765-percent-of-vote.html">pemilihan umum pada 2010</a> dan terbentuk parlemen dan <a href="http://www.bbc.co.uk/news/world-asia-pacific-12362745">pemerintahan baru</a>. Sejalan dengan itu, partai oposisi utama Burma, <a href="http://www.bbc.co.uk/news/world-asia-15787605">NLD, untuk pemilu berikutnya juga memutuskan untuk berpartisipasi dalam pemilu berikutnya di Burma</a>. Tentu situasi ini sangat menarik dan patut dicermati perkembangan-perkembangan terbaru di Burma</p>
<p style="text-align:justify;">Pertama mendarat di Yangon International Airport, aroma keterbukaan sudah terasa, banyak orang2 asing yang berdatangan di Burma ini, saya rasa mereka akan berhubungan pemerintah Myanmar untuk mengurus soal investasi yang akan ditanamkan di Burma. Keterbukaan suatu negara tentu akan mengundang investasi terutama investasi asing yang diperlukan oleh suatu negara. Menyusuri jalanan di Yangon dari Bandara menuju <a href="http://parkroyalhotels.com/en/hotels/myanmar/yangon/parkroyal/index.html">Park Royal Hotel</a> terasa lenggang, masih cukup banyak ruang terbuka hijau di kota ini. Soal bus jangan tanya, bus masa 1960-an masih digunakan di Yangon, saya juga melihat ada beberapa bus produksi RRC yang beroperasi di Yangon, bus yang sama yang terdapat di Jakarta. Tapi saya merasa heran, kenapa tidak ada satu motorpun terlihat di Yangon, keheranan saya terjawab saat saya tiba di hotel. Ternyata menurut informasi yang saya dapat dari beberapa orang di hotel, motor dilarang di Yangon karena dikuatirkan dapat mengganggu keamanan nasional. Ya karena mengumpulkan massa untuk demonstrasi sangat mudah dengan menggunakan motor kan hehehehehe.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara umum saya menikmati Yangon dan Park Royal Hotel tempat saya tinggal, bahkan kita bisa menikmati sarapan pagi di teras restauran hotel, tak ada polusi udara dan kita bebas menikmati suasana pagi dan udara pagi sambil menyantap sarapan yang sudah disediakan. Yang paling menarik di Yangon adalah banyak orang yang bersliweran dengan menggunakan sarung dan sandal jepit meski di bajunya memakai baju kantor atau bahkan jas. Rupa2nya tradisi memakai sarung masih lekat bagi penduduk Burma ini. Soal uang, jangan pernah menukar uang di Yangon International Airport lebih baik tukar di Hotel atau di Money Changer, rumit aja urusan menukar uang di Airport. Btw nilai tukar saat itu adalah USD 1 = 700 – 750 Kyat. Untuk urusan roaming ponsel, setahu saya <a href="http://www.telkomsel.com/">Telkomsel</a> bisa dapat sinyal di Burma, tapi nggak bisa sms, cuma bisa buat telp. Sementara <a href="http://www.xl.co.id/">XL</a>, tak ada sinyal hehehehe.</p>
<p style="text-align:justify;">Sesampainya di Hotel, tak lama pihak panitia dari <a href="http://pyoepin.org/">Pyoepin</a> telp untuk masuk pergi ke acara persiapan Workshop yang terletak di <a href="http://www.sedonasmyanmar.com/english/yangon/our_hotels.html">Sedona Hotel Yangon</a>. Saya sendiri bingung ini persiapan soal apa ya, ternyata ada briefing antara pembicara di acara workshop itu dengan panitia, agar ceritanya para pembicara tidak terlampau keras bicara soal Burma. Artinya kalaupun ada keterbukaan di Burma, keterbukaannya masih dalam pengawasan ketat hehehehe. Entahlah sepertinya panitia memang mempertimbangkan soal keamanan para pembicara dan keberlangsungan acara tersebut. <em>Overall</em>, menurut para advokat Myanmar, acara workshop ini merupakan peristiwa bersejarah di negeri mereka, karena untuk pertama kalinya konsepsi <em>rule of law</em>, <em>legal reform</em>, <em>legal education</em>, dan <em>legal aid</em> dibicarakan persis di jantungnya Burma.</p>
<p style="text-align:justify;">Banyak memang yang dibicarakan, tapi saya menekankan apapun reformasi hukum yang hendak diwujudkan sangat penting untuk menjamin kebebasan pers dan terbentuknya pers yang independen di Burma. Karena tanpa adanya pers bebas pada dasarnya tidak ada demokrasi yang akan terbangun yang hal ini akan berdampak pada rapuhnya bangunan rule of law yang hendak dibangun. Untuk makalah-makalah para pembicaranya silahkan unduh di bawah ini, sayang makalahnya Bang Buyung saya ndak punya soft copynya.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/12/indonesia-legal-aid-law-edit.pdf" target="_blank">Overview on Indonesian Legal Aid Law</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/12/legal-aid-novrol-workshop5dec2011.pdf" target="_blank">Legal Aid Programme in Myanmar</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/12/myanmar-affordable-legal-services-in-south-africa-david-compatibility-mode.pdf" target="_blank">Affordable Legal Service in South Africa</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/12/patrick-rule-of-law.pdf" target="_blank">Rule of Law and Access to Justice</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/12/strategic_litigation_sealaw_myanmar-compatibility-mode1.pdf" target="_blank">Strategic Litigation: Thailand Experience</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/aung-san-suu-kyi/'>Aung San Suu Kyi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bantuan-hukum/'>bantuan hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/burma/'>Burma</a>, <a href='http://anggara.org/tag/jakarta/'>jakarta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/legal-education/'>legal education</a>, <a href='http://anggara.org/tag/myanmar/'>Myanmar</a>, <a href='http://anggara.org/tag/nld/'>NLD</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pbh-peradi/'>pbh peradi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peradi/'>peradi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pyoepin/'>pyoepin</a>, <a href='http://anggara.org/tag/reformasi-hukum/'>reformasi hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/telkomsel/'>Telkomsel</a>, <a href='http://anggara.org/tag/u-kyaw-myint/'>u kyaw myint</a>, <a href='http://anggara.org/tag/yangon/'>Yangon</a>, <a href='http://anggara.org/tag/yangon-international-airport/'>Yangon International Airport</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2508/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2508/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2508/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2508/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2508/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2508/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2508/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2508/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2508/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2508/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2508/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2508/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2508/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2508/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2508&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/12/14/soal-keterbukaan-di-burmamyanmar-itu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mimpi(ku) Itu Kamu</title>
		<link>http://anggara.org/2011/12/13/mimpiku-itu-kamu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/12/13/mimpiku-itu-kamu/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Dec 2011 13:47:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Puisi]]></category>
		<category><![CDATA[kamu]]></category>
		<category><![CDATA[mimpi]]></category>
		<category><![CDATA[warna]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2011/12/13/mimpiku-itu-kamu/</guid>
		<description><![CDATA[Ya, kamu mimpiku. Dan mimpiku selalu dipenuhi dengan kamu. Seperti aku yang tak lelah mengejar semua impian dan mimpiku. Akupun tak pernah lelah mengejar cintamu Kadang, aku memang harus rehat sejenak. Sekejap, dari lari panjang mengejarmu. Tapi, aku akan kembali berlari mengejarmu Kamu, ya cuma kamu. Kamu dan seluruh mimpiku yang mengisi hari dengan beragam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2505&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ya, kamu mimpiku. Dan mimpiku selalu dipenuhi dengan kamu. Seperti aku yang tak lelah mengejar semua impian dan mimpiku. Akupun tak pernah lelah mengejar cintamu<br />
Kadang, aku memang harus rehat sejenak. Sekejap, dari lari panjang mengejarmu. Tapi, aku akan kembali berlari mengejarmu<br />
Kamu, ya cuma kamu. Kamu dan seluruh mimpiku yang mengisi hari dengan beragam rasa. Menghiasi hidupku dengan beragam warna<br />
Maukah kamu untuk berlari bersamaku? Mengejar mimpi bersama? Meski kadang salah satu dari kita lelah, tapi maukah kamu tetap berlari bersamaku meski jalanan terasa terjal dan curam?<br />
Tetaplah berlari bersamaku dan tetaplah tersenyum. Bukankah hidup terkadang merah, biru, ungu, dan putih? Tapi tentu membentuk keindahan bersama warna lain. Seperti aku dan segala keindahan bersamamu.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/puisi/'>Puisi</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/kamu/'>kamu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mimpi/'>mimpi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/puisi/'>Puisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/warna/'>warna</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2505/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2505/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2505/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2505/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2505/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2505/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2505/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2505/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2505/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2505/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2505/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2505/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2505/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2505/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2505&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/12/13/mimpiku-itu-kamu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian Akhir)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/12/01/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-akhir/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/12/01/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-akhir/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Dec 2011 02:16:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hak untuk menentukan nasib sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iccpr]]></category>
		<category><![CDATA[icescr]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[otonomi khusus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[pemekaran]]></category>
		<category><![CDATA[republik indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2496</guid>
		<description><![CDATA[Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008 Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2496&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari daerah otonomi tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2496"></span>Dengan mendasarkan prinsip kedualatan negara, satu atau lebih wilayah dapat diberikan status khusus sebagai daerah otonomi khusus yang berhak menikmati <em>local self-government</em> yang menurut Lauri Hannikainen mencakup beberapa kewenangan dan isu tertentu yang penting antara lain:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Status dari daerah otonomi harus ditentukan dalam konstitusi atau UU yang berada diatas ketentuan perundang-undangan di sutau negara. Ini juga bisa didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan masyarakat di daerah tersebut</li>
<li>Daerah otonomi harus mempunyai DPR yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat di daerah tersebut dan memiliki bebarapa kewenangan legislatif yang mandiri</li>
<li>Adanya kewenangan ekslusif dari pemerintah otonomi yang meliputi: pendidkan dan kebudayaan, kebijakan kebahasaan, urusan sosial, kebijakan agraria dan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, pembangunan ekonomi dan perdagangan daerah, kesehatan, tata ruang, dan transportasi</li>
<li>Daerah otonomi mempunyai kemungkinan untuk menjadi salah satu pihak dalam proses pengambilan kebijakan dalam level nasional</li>
<li>Peradilan lokal harus menjadi bagian dari otonomi dan dapat menikmati kemandirian dari kekuasaan eksekutif dan legislatif</li>
<li>Kewenangan dalam perpajakan akan memberikan dasar kuat bagi pembanguan ekonomi dari daerah otonomi</li>
<li>Daerah otonomi juga harus mempunyai hak untuk bekerja sama dengan daerah atau masyarakat lain di negara tetangga terutama dalam hal ekonomi dan budaya</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Suatu wilayah otonomi khusus tidak hanya harus dapat menikmati penguasaan yang efektif atas beberapa masalah-masalah lokal dengan tetap dalam kerangkan norma dasar dari suatu negara. Namun juga memiliki sebagian kewenangan kewenangan tertentu yang pada dasarnya hanya boleh dimiliki oleh pemerintah pusat seperti kewenangan pada bidang bidang hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, pengadilan, keuangan dan moneter, agama, dan imigrasi. Otonomi khusus jelas tidak sama dengan kemerdekaan dan pemerintah daerah otonomi sulit untuk mengharapkan tidak adanya intervensi dari pemerintah pusat dan pada saat yang sama, negara harus mengadopsi fleksibilitas perlakuan yang akan membuat daerah otonomi mampu untuk mengelola kewenangannya secara nyata.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu tulisan ini akan melakukan penilaian berdasarkan standar sesuai dengan hukum dan praktek internasional yang berlaku</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Level Otonomi Khusus</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Otonomi Khusus Papua yang diberikan melalui UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008 pada dasarnya adalah tindakan sepihak dari pemerintah pusat tanpa melalui konsultasi atau perjanjian yang mendalam dengan masyarakat Papua. Salah satu kelemahan model ini adalah tidak adanya dukungan dari masyarakat yang akan menikmati otonomi khusus tersebut. Oleh karena itu Level otonomi khusus untuk papua ada dalam skala rendah</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kewenangan Khusus Terkait dengan Kewenangan Pemerintah Pusat</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008 maka otonomi khusus papua tidak sampai pada bidang – bidang yang menjadi kewenangan ekslusif pemerintah pusat.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah pusat yang hanya terkait terhadap Papua dapat dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari Gubernur, artinya perjanjian internasional yang tidak terkait secara khusus kepada Papua namun memiliki dampak terhadap Papua maka tidak ada peran dari pemerintah otonomi khusus Papua. Seharunya setiap perjanjian internasional dan atau peraturan perundang – undangan yang mempunyai dampak terhadap Papua memerlukan persetujuan dari DPR Papua dan Gubernur Papua</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal keamanan, Daerah Otonomi Khusus Papua juga tidak berwenang untuk membentuk lembaga kepolisiannya sendiri. Hanya memang penunjukkan Kepala Kepolisian Daerah memerlukan persetujuan dari Gubernur. Sebenarnya menarik apabila Papua memiliki unit kepolisian tersendiri yang sifat hubungannya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanyalah bersifat koordinasi dan bukan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal pertahanan, juga tidak nampak kewenangan khusus dari daerah otonomi khusus, namun hal ini merupakan hal ini merupakan hal umum yang terjadi di berbagai daerah otonomi khusus di seluruh dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal peradilan, meskipun telah diakui adanya peradilan adat, namun hal ini memerlukan pengaturan lebih spesifik terkait bagaimana relasi antara peradilan adat dengan peradilan umum nasional. Ada baiknya jika putusan peradilan adat harus dikuatkan oleh peradilan umum jika tidak ada salah satu pihak yang keberatan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal moneter dan fiskal, setidaknya sampai saat ini tidak ada ketentuan yang khusus mengatur mata uang yang berlaku secara khusus di Papua dan Bank Sentral khusus yang berada di Papua untuk menangani kebijakan moneter dan fiskal.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal imigrasi, tidak ada kebijakan imigrasi khusus yang merupakan ciri khas dari Papua. Dalam banyak hal, biasanya daerah otonomi khusus berhak menerbitkan kebijakan visa tertentu yang berbeda dengan daerah lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal sosial dan budaya serta kerjasama internasional, mestinya Papua diberikan peluang untuk tampil dengan tim sendiri di luar Indonesia dan berhak ikut serta sebagai peserta khusus dalam berbagai forum internasional non negara dan berhak untuk berada dalam tim Indonesia bila forum internasional itu hanya untuk negara. Menurut saya menarik bila di forum – forum olahraga, seni, dan budaya seperti SEA Games, Papua dibenarkan bertanding dan tampil atas namanya sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kewenangan Khusus berdasarkan UU Yang Berlaku</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Berikut ini adalah kewenangan-kewenangan khusus berdasarkan UU yang berlaku</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="38">No</td>
<td valign="top" width="180">Isi Otonomi</td>
<td valign="top" width="302">Pengaturan</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">1</td>
<td valign="top" width="180">Status Daerah Otonomi</td>
<td valign="top" width="302">Inisiatif sepihak pemerintah pusat, diatur melalui UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">2</td>
<td valign="top" width="180">Status dan Kewenangan Kepala Eksekutif</td>
<td valign="top" width="302">Pertimbangan oleh MRP dan dipilih secara langsung oleh rakyat. Tidak ada perbedaan khusus dengan daerah lainnya kecuali persyaratan orang asli Papua</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">3.</td>
<td valign="top" width="180">Status dan Kewenangan DPR Papua</td>
<td valign="top" width="302">Pada dasarnya sama dengan kewenangan DPRD di daerah / propinsi lainnya namun berhak membuat Perda Khusus yang terkait dengan pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 jo Perpu No 1 Tahun 2008</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">4</td>
<td valign="top" width="180">Status dan Kewenangan MRP</td>
<td valign="top" width="302">Representasi kultural orang asli Papua, memiliki kewenangan tertentu terkait dengan proses pemilihan Gubernur, pembuatan Perda Khusus, serta perlindungan orang asli Papua. Tata cara pemilihan masih di dasarkan pada <a href="http://papuaweb.org/goi/pp/2004-54.pdf" target="_blank">PP No 54 Tahun 2004</a>.</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">5</td>
<td valign="top" width="180">Perpajakan</td>
<td valign="top" width="302">Prinsip yang digunakan adalah pemerintah pusat yang pada dasarnya memungut pajak dan kemudian dibagi dengan daerah otonomi khusus Papua.</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">6</td>
<td valign="top" width="180">Bahasa</td>
<td valign="top" width="302">Tidak kewenangan untuk menentukan bahasa resmi yang digunakan disamping bahasa nasional</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">7</td>
<td valign="top" width="180">Partai Politik</td>
<td valign="top" width="302">Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang Partai Politik lokal</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">8</td>
<td valign="top" width="180">Pembagian Keuangan</td>
<td valign="top" width="302">Diatur secara khusus</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="38">9</td>
<td valign="top" width="180">Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi</td>
<td valign="top" width="302">Diatur namun sepertinya belum pernah dibentuk</td>
</tr>
<tr>
<td style="text-align:justify;" valign="top" width="38">10</td>
<td style="text-align:justify;" valign="top" width="180">Lambang Daerah</td>
<td valign="top" width="302">
<p style="text-align:justify;">Dibatasi berdasarkan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/12/pp_no_77_th_2007.pdf" target="_blank">PP No 77 Tahun 2007</a></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-untuk-menentukan-nasib-sendiri/'>hak untuk menentukan nasib sendiri</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://anggara.org/tag/iccpr/'>iccpr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/icescr/'>icescr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/otonomi-khusus/'>otonomi khusus</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua/'>papua</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua-barat/'>papua barat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemekaran/'>pemekaran</a>, <a href='http://anggara.org/tag/republik-indonesia/'>republik indonesia</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2496/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2496/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2496&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/12/01/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-akhir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian I)</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/30/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-i/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/30/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-i/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Nov 2011 09:38:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hak untuk menentukan nasib sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[iccpr]]></category>
		<category><![CDATA[icescr]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[otonomi khusus]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[papua barat]]></category>
		<category><![CDATA[pemekaran]]></category>
		<category><![CDATA[republik indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2492</guid>
		<description><![CDATA[Otonomi Khusus Dalam Kerangka Hukum Otonomi Khusus di Indonesia secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18 B ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Dalam konteks hak asasi manusia, otonomi khusus pada dasarnya diakui dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (1) [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2492&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><strong>Otonomi Khusus Dalam Kerangka Hukum</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Otonomi Khusus di Indonesia secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18 B ayat 1 yang menyatakan bahwa “<em>Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang</em>”.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2492"></span>Dalam konteks hak asasi manusia, otonomi khusus pada dasarnya diakui dan dijamin dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (diratifikasi melalui UU No 11 Tahun 2005) yang berbunyi “(1.) All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development. (2.) All peoples may, for their own ends, freely dispose of their natural wealth and resources without prejudice to any obligations arising out of international economic co-operation, based upon the principle of mutual benefit, and international law. In no case may a people be deprived of its own means of subsistence”.</p>
<p style="text-align:justify;">Perolehan otonomi khusus dalam konteks hukum internasional pada umumnya didasarkan pada suatu perjuangan untuk memperoleh status politik dalam suatu negara yang telah merdeka. Hukum Internasional memang secara khusus membatasi hak untuk menentukan nasib sendiri yang berujung pada terbentuknya negara baru pada tiga kategori yaitu:</p>
<p style="text-align:justify;">1. Masyarakat yang berada di bawah penguasaan (penjajahan) dari negara lain</p>
<p style="text-align:justify;">2. Masyarakat yang berada dibawah pendudukan pemerintahan asing</p>
<p style="text-align:justify;">3. Masyarakat yang masih tertindas oleh suatu pemerintahan yang otoriter.</p>
<p style="text-align:justify;">Otonomi khusus dalam konteks hukum internasional telah diakui sebagai salah satu jalan untuk menghindari proses disintegrasi dari suatu negara. Oleh karenanya Hukum internasional memberikan penghormatan terhadap perlindungan dari suatu kelompok bangsa atau etnis untuk mempertahankan identitasnya. Untuk itu salah satu keuntungan dari penerapan otonomi khusus adalah sebagai salah satu sarana penyelesaian konflik. Perkembangan dari prinsip-prinsip otonomi khusus ini sebagai hasil dari perkembangan hukum internasional secara umum yang didasarkan pada perlindungan terhadap hak asai manusia yang secara langsung berdampak pada pemajuan standar umum bagi kepercayan terhadap demokrasi, kesetraan, dan partisipasi rakyat dalam bidang ekonomi, social, budaya, politik, dan hukum dari suatu negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Secara prinsip, adanya daerah otonomi dalam suatu negara (<em>a self-governing intra state region</em>) sebagai suatu mekanisme penyelesaian konflik adalah suatu tindakan pilihan bagi penyeleisan konflik internal, sehingga memaksa pemerintah pusat untuk menciptakan daerah otonomi khusus sebagai suatu <em>intra state region with unique level of local self-government</em>. Untuk itu daerah otonomi khusus harus mendapatkan pengakuan konstitusional dari negara induk yang didasarkan pada prinsip pemerintahan sendiri yang derajat kemandiriannya lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya dalam suatu negara.</p>
<p style="text-align:justify;">Perbedaan mendasar antara daerah otonomi dan daerah otonomi khusus adalah perbedaan kewenangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemerintahan pusat. Pada dasarnya daerah otonomi tidak dapat memiliki kewenangan yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat yaitu hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, pengadilan, keuangan dan moneter, agama, dan imigrasi. Sementara daerah otonomi khusus dapat menegosiasikan kesemua kewenangan tersebut dengan pemerintah pusat. Salah satu contoh sifat otonomi khusus berada dalam titik yang ekstrim adalah daerah otonomi khusus hanya tidak mempunyai kewenangan di bidang pertahanan dan luar negeri dalam kerangka diplomatik seperti yang ditunjukkan oleh Hong Kong, China.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Papua: Kebijakan Setengah Hati Indonesia</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sejak masa kemerdekaan, Indonesia telah beberapa kali diguncang oleh sebuah pemberontakan bersenjata dari daerah – daerah di Indonesia yang menuntut adanya kemerdekaan. Setidaknya tercatat Aceh dan Papua adalah dua daerah yang mencatat sejarang panjang melakukan perlawanan bersenjata untuk memperoleh kemerdekaan bagi Aceh dan Papua.</p>
<p style="text-align:justify;">Khusus untuk Papua, meski para pendiri Republik ini menyatakan bahwa sejak 1945 Papua adalah bagian dari Negara Republik Indonesia namun pada kenyataannya sejarah Papua jelas berbeda dengan dengan Aceh, karena proses legalisasi masuknya Papua kedalam Republik ini didahului dengan adanya keterlibatan PBB melalui UNTEA dan juga adanya Penentuan Pendapat Rakyat (referendum) yang dilakukan pada 1969. Yurisdiski Indonesia atas Papua sejatinya sudah diperdebatkan ketika Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949 dimana salah satu butirnya menyatakan pada pokoknya status Papua akan dibicarakan setahun setelah perjanjian KMB ditandatangani. Pada 1962 Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat dan juga mengeluarkan <a href="http://ngada.org/pnps2-1963.htm" target="_blank">Penetapan Presiden No 2 Tahun 1963 tentang Satuan Rupiah Yang Khusus Berlaku Untuk Daerah Propinsi Irian Barat</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Konflik bersenjata di Papua semakin tajam setelah hasil Penentuan Pendapat Rakyat menyatakan Papua menjadi bagian dari Republik Indonesia. Pengesahan Papua sebagai bagian dari Republik Indonesia dilakukan melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. Di saat yang sama Pemerintah Indonesia saat itu menghadapi tuntutan dan perlawanan bersenjata tersebut dengan menyatakan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) bersama – sama dengan Aceh. Pernyataan tersebut secara sekaligus juga telah menghasilkan pelanggaran Hak Asasi Manusia secara besar – besaran di Papua dan meningkatkan antipati masyarakat Papua tidak saja terhadap Pemerintah Pusat namun juga keberadaan Papua dalam lingkungan Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejak Reformasi, pemerintah Indonesia secara politik berupaya mengubah kebijakannya dalam menghadapi daerah – daerah konflik dengan menawarkan otonomi khusus sebagai penyelesaian terkakhir dan final bagi Aceh dan Papua. Khusus untuk Papua, kebijakan pemerintah untuk menangani konflik di Papua adalah melahirkan <a href="http://www.papuaweb.org/goi/uu-dll/uu1999-45.html" target="_blank">UU No 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong</a>. Keberadaan UU No 45 Tahun 1999 dan yang diubah melalui <a href="http://www.papuaweb.org/goi/pp/uu2000-5.html">UU No 5 Tahun 2000</a> ini pada dasarnya telah ditentang oleh masyarakat Papua karena pemerintah Indonesia dianggap melakukan politik pecah belah terhadap Papua. Sejalan dengan itu pada 2000, MPR-RI mengeluarkan <a href="http://id.wikisource.org/wiki/Ketetapan_Majelis_Permusyawaratan_Rakyat_Republik_Indonesia_Nomor_IV/MPR/2000">Ketetapan MPR No IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaran Otonomi Daerah</a> dimana salah satu rekomendasinya adalah untuk melahirkan Undang-undang tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya, sesuai amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis- Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, agar dikeluarkan selambat-lambatnya 1 Mei 2001 dengan memperhatikan aspirasi masyarakat daerah yang bersangkutan. Sesuai dengan rekomendasi tersebut, pemerintah dan DPR kemudian mengundangkan <a href="http://prokum.esdm.go.id/uu/2001/uu-21-2001.pdf">UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua</a>. Hanya sayangnya dengan pengesahan UU No 21 Tahun 2001 ini tidak secara tegas mencabut keberlakuan dari UU No 45 Tahun 1999. Problem ini muncul setelah pada 2003 Pemerintah menerbitkan <a href="http://www.papuaweb.org/goi/pp/inpres2003-1.html">Inpres 1 Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU No 45 Tahun 1999</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Problematika ini kemudian memunculkan upaya pengujian UU terhadap UU No 45 Tahun 1999 jo UU No 5 Tahun 2000 yang dilakukan oleh Drs. John Ibo, MM dalam kapasitasnya selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Papua mewakili kepentingan DPR Papua (sesuai Hasil Rapat Pleno DPR Papua). Permohonan ini diregister dalam <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/Putusan018PUUI2003.pdf">No 018/PUU-I/2003</a> yang pada pokoknya “<em>dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135), pemberlakuan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3894), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</em>” Namun di saat yang sama Mahkamah Konstitusi juga menyatakan pada pertimbangannya pada pokoknya bahwa pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat secara faktual telah berjalan efektif, yang antara lain terbukti dengan telah terbentuknya pemerintahan Provinsi Irian Jaya Barat dan terbentuknya DPRD hasil Pemilu 2004 beserta kelengkapan administrasinya termasuk anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD), serta terpilihnya Anggota DPD yang mewakili Provinsi Irian Jaya Barat. Sementara itu, pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah hingga saat ini belum terealisasikan. Untuk hal tersebut Mahkamah berpendapat, keberadaan provinsi dan kabupaten/kota yang telah dimekarkan berdasarkan UU No. 45 Tahun 1999 adalah sah adanya kecuali Mahkamah menyatakan lain. Untuk informasi lebih jelas mengenai pendapat MK tersebut, salah seorang Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, SH dalam <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/File%20Publikasi/KI_Papua.pdf">laporan penelitiannya mengenai pengujian UU No 45 Tahun 1999</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka sepanjang untuk Propinsi Irian Jaya Barat maka landasan hukumnya tetaplah UU No 45 Tahun 1999 dan untuk mempertahankan keberadaan Propinsi Irian Jaya Barat maka Pemerintah mengeluarkan <a href="http://www.papuaweb.org/goi/pp/2007-24.pdf">PP No 24 Tahun 2007</a> yang mengubah nama Irian Jaya Barat menjadi Papua Barat. Keberadaan UU No 21 Tahun 2001 inipun tak lama umurnya mengingat pemerintah melakukan perubahan terhadap UU No 21 Tahun 2001 melalui penerbitan <a href="http://www.papuaweb.org/goi/uu-dll/uu2008-35.pdf">Perpu No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No 21 Tahun 2001</a> yang disahkan melalui <a href="http://hukumonline.com/pusatdata/download/fl58611/parent/29303">UU No 35 Tahun 2008</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan disahkannya Perpu No 1 Tahun 2008, Ketentuan Pasal 1 angka (2) Perpu No 1 Tahun 2008 yang menghapus Pasal 7 ayat (1) UU No 21 Tahun 2001 ini kemudian diuji oleh Drs. John Ibo, M.M selaku Ketua DPR Papua, Yoseph Yohan Auri, dan Roberth Melianus Nauw masing – masing adalah pimpinan DPR Papua. Pengujian ini diregister di bawah <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_Putusan%20No.%2081-PUU-VIII-2010.pdf">No Perkara 81/PUU-VIII/2010</a>. Dan Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa “&#8230;pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua oleh DPRP atau langsung oleh rakyat adalah pilihan kebijakan hukum pembentuk Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan konstitusi”.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-untuk-menentukan-nasib-sendiri/'>hak untuk menentukan nasib sendiri</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ham/'>HAM</a>, <a href='http://anggara.org/tag/iccpr/'>iccpr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/icescr/'>icescr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/otonomi-khusus/'>otonomi khusus</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua/'>papua</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua-barat/'>papua barat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemekaran/'>pemekaran</a>, <a href='http://anggara.org/tag/republik-indonesia/'>republik indonesia</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2492/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2492/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2492&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/30/mengevaluasi-kembali-otonomi-khusus-untuk-papua-bagian-i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Keselamatan Penerbangan: Saat Take Off dan Landing</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/29/keselamatan-penerbangan-saat-take-off-dan-landing/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/29/keselamatan-penerbangan-saat-take-off-dan-landing/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Nov 2011 01:51:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[crew pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan penerbangan]]></category>
		<category><![CDATA[maskapai]]></category>
		<category><![CDATA[penerbangan]]></category>
		<category><![CDATA[peniup peluit]]></category>
		<category><![CDATA[penumpang]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan saksi]]></category>
		<category><![CDATA[pesawat]]></category>
		<category><![CDATA[uu no 1 tahun 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2489</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa kali saya terbang dengan menggunakan beberapa maskapai penerbangan, baik yang full service carrier ataupun low cost carrier. Namun diantaranya keduanya saya pikir ada kesamaan yang sangat khas yaitu kurang begitu perhatian pada soal keselamatan penerbangan. Saya sering lihat, mungkin anda juga sering lihat, bisa jadi juga anda sering melakukannya, adalah baik penumpang ataupun crew [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2489&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Beberapa kali saya terbang dengan menggunakan beberapa maskapai penerbangan, baik yang full service carrier ataupun low cost carrier. Namun diantaranya keduanya saya pikir ada kesamaan yang sangat khas yaitu kurang begitu perhatian pada soal keselamatan penerbangan.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2489"></span>Saya sering lihat, mungkin anda juga sering lihat, bisa jadi juga anda sering melakukannya, adalah baik penumpang ataupun crew maskapai seringkali tidak begitu peduli dengan persoalan ponsel ataupun alat elektronik. Ya memang selalu ada pengumuman soal standar keselamatan penerbangan, namun ya itu menurut saya lebih pada soal basa basi yang jarang dieksekusi. Kalau anda tanya apa saya punya bukti, tentu saya nggak punya bukti, lah saya ndak pernah menghidupkan ponsel ataupun kamera elektronik saya ketika akan masuk ke pesawat ataupun ketika pesawat mau landing. Anggap saja tulisan ini merupakan kritik terhadap dunia penerbangan Indonesia</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau boarding dan memasuki pesawat saya sering lihat banyak penumpang yang masih sms-an, bbm-an, twitter-an, atau facebook-an di dalam pesawat. Memang sih pesawat masih belum jalan, tetapi menurut aturan yang berlaku bukannya menghidupkan perangkat elektronik ketika berada di dalam pesawat, pada saat mau take off ataupun landing, jelas – jelas dilarang? Crew pesawat yang mondar mandir, baik untuk menghitung penumpang atau menawarkan permen ,sepertinya juga tidak terlampau peduli oleh ulah penumpang pesawat yang demikian</p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa kadang saya temui penumpang – penumpang itu baru mematikan ketika pesawat akan berjalan, kadang – kadang ponselnya tidak dimatikan dengan benar malah hanya dihilangkan sinyal ponselnya (ini biasanya ada di ponsel yang masuk kategori smart). Malah dalam beberapa kali saya terbang, konyolnya pada saat akan terbangpun masih ada penumpang yang asyik memainkan ponselnya (terutama ini saya perhatikan ponsel yang masuk kategori smart).</p>
<p style="text-align:justify;">Atau lebih parah, seperti beberapa hari kemarin pada saat mau landing ada dua penumpang yang ponselnya berbunyi, dan karena kaget saya menoleh ke penumpang itu dan dengan santainya dia menolak panggilan masuk dan membuat ponselnya dalam keadaan silent. Atau yang masih fresh banget saya alami, ketika take off ada penumpang yang menghidupkan tabletnya demi untuk mengambil gambar ketika pesawat sedang menuju ke posisi stabilnya. Ya, saya akui, penumpang makin canggih sekarang, banyak yang menghidupkan peralatan elektroniknya ketika crew pesawat dalam posisi wajib duduk.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada saat menyentuh landasan, saya sering lihat banyak yang langsung menyalakan ponselnya, entah apa yang dipikiran para penumpang itu, mungkin ada urusan yang maha penting yang harus segera dilakukan dan sekaligus juga mereka mengabaikan keselamatan dirinya dan penumpang lainnya</p>
<p style="text-align:justify;">Entahlah, sayapun nggak tahu, apakah hal tersebut akan mengganggu keselamatan penerbanagan atau tidak, yang jelas saya yakin aturan yang dibuat tentunya untuk meminimalisir kecelakaan di dunia penerbangan yang menuntut keakuratan dan kesempurnaan. Kalau berharap penumpang yang harus menegur saya pikir berlebihan yang harus dilakukan adalah penumpang menyampaikannya kepada crew pesawat. Tapi saya yakin penumpang tentu enggan apabila maskapai tersebut tidak punya mekanisme dan sistem itu melindungi si peniup peluit (whistle blower). Kenapa perlu? Tentu sebagai penumpang saya nggak mau ribut dengan penumpang di dekat sayakan, dan jika saya sudah lapor ternyata crewnya diam saja bagaimana? Yang hal begini sebaiknya mulai dipikirkan oleh maskapai penerbangan setidaknya maskapai yang membawa bendera negara ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Oya sebelum saya lupa berikut ini beberapa ketentuan dalam <a href="http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2186&amp;filename=UU%201%20TAHUN%202009.pdf" target="_blank">UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan</a> yang penting dalam kaitan tulisan saya di atas</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="510">
<p style="text-align:justify;">Pasal 54</p>
<p style="text-align:justify;">Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:</p>
<p style="text-align:justify;">a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;</p>
<p style="text-align:justify;">b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;</p>
<p style="text-align:justify;">c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;</p>
<p style="text-align:justify;">d. perbuatan asusila;</p>
<p style="text-align:justify;">e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau</p>
<p style="text-align:justify;">f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 55</p>
<p style="text-align:justify;">Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan penerbangan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 56</p>
<p style="text-align:justify;">(1) Dalam penerbangan dilarang menempatkan penumpang yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat udara.</p>
<p style="text-align:justify;">(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana</p>
<p style="text-align:justify;">dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif</p>
<p style="text-align:justify;">berupa:</p>
<p style="text-align:justify;">a. peringatan;</p>
<p style="text-align:justify;">b. pembekuan sertifikat; dan/atau</p>
<p style="text-align:justify;">c. pencabutan sertifikat.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 57</p>
<p style="text-align:justify;">Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama penerbangan, dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/crew-pesawat/'>crew pesawat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keselamatan/'>keselamatan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/keselamatan-penerbangan/'>keselamatan penerbangan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/maskapai/'>maskapai</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penerbangan/'>penerbangan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/peniup-peluit/'>peniup peluit</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penumpang/'>penumpang</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perlindungan-saksi/'>perlindungan saksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pesawat/'>pesawat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-no-1-tahun-2009/'>uu no 1 tahun 2009</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2489/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2489&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/29/keselamatan-penerbangan-saat-take-off-dan-landing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>#kultwit, #twitwar, dan #nomention</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/28/kultwit-twitwar-dan-nomention/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/28/kultwit-twitwar-dan-nomention/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 05:05:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[blogging]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[internet]]></category>
		<category><![CDATA[kuliah twitter]]></category>
		<category><![CDATA[media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[no mention]]></category>
		<category><![CDATA[twit war]]></category>
		<category><![CDATA[twitter]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2486</guid>
		<description><![CDATA[Anda punya akun twitter? Jika punya tentu akrab dengan ketiga istilah di ataskan? Di garis waktu anda tentu ramai dengan ketiga tagar yang cukup fenomenal tersebut. Ketiga tagar ini sepertinya khas Indonesia banget, artinya bisa jadi cuma ditemui di kalangan orang – orang Indonesia. #kultwit atau kuliah twitter biasanya merangkai sebuah topik yang sedang dibahas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2486&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Anda punya akun twitter? Jika punya tentu akrab dengan ketiga istilah di ataskan? Di garis waktu anda tentu ramai dengan ketiga tagar yang cukup fenomenal tersebut. Ketiga tagar ini sepertinya khas Indonesia banget, artinya bisa jadi cuma ditemui di kalangan orang – orang Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2486"></span>#kultwit atau kuliah twitter biasanya merangkai sebuah topik yang sedang dibahas oleh seseorang melalui serial kicauannya. Kadang-kadang saya berpikir, ketimbang #kultwit kenapa nggak ditulis di blog saja ya? Karena rekaman informasi justru sangat berguna bila ditulis di blog atau minimal setelah #kultwit diberikan ya ditulis di bloglah. Kadang – kadang saya suka mengingatkan kepada beberapa teman saya yang sering #kultwit untuk menuliskannya di blog, ya tapi hanya sekedar saran yang bisa saja diabaikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah kalau #twitwar ini yang paling repot karena diskusi antar dua atau lebih orang yang cukup panas dan saling serang argumentasi, terkadang malah terlihat begitu riwil. Kalau saya pribadi enggan melayani #twitwar ini lebih saya menuliskan pendapat saya melalui blog agar lebih mudah membaca setidaknya memahami ke”lebay”an saya dalam menuliskan pendapat saya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari ketiga tagar ini saya menyukai #nomention karena unik dan punya potensi tinggi untuk menimbulkan #twitwar. #nomention biasanya digunakan untuk mengcounter pendapat orang lain namun enggan untuk menujukan pendapatnya kepada seseorang tersebut. Saya sendiri cukup sering melakukannya. Ada bagusnya juga ketika seseorang melakukan #nemention tapi kita tahu persis twit tersebut ditujukan pada kita. Setidaknya saya sendiri beberapa kali menemukan twit #nomention tapi saya tahu persis twit itu ditujukan untuk saya. Misalnya dalam twit tertentu muncul #nomention yang dapat diasumsikan akurat bahwa kehadiran saya di sebuah acara sebenarnya dan pada dasarnya sama sekali tidak dikehendaki. Buat saya sih, sebenarnya saya malah senang jika saya tidak dikehendaki untuk menghadiri sebuah acara, artinya saya tidak perlu datang dan bisa melakukan hal lain ketimbang menghadiri acara tersebut. Atau jikapun saya terpaksa harus menghadiri karena satu dan lain hal sepertinya saya akan memilih ngeblog ketimbang mengikuti acara tersebut secara serius.</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/blogging/'>blogging</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/internet/'>internet</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuliah-twitter/'>kuliah twitter</a>, <a href='http://anggara.org/tag/media-sosial/'>media sosial</a>, <a href='http://anggara.org/tag/no-mention/'>no mention</a>, <a href='http://anggara.org/tag/twit-war/'>twit war</a>, <a href='http://anggara.org/tag/twitter/'>twitter</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2486/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2486&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/28/kultwit-twitwar-dan-nomention/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Merevisi Janji Tidak Nge-twit</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/28/merevisi-janji-tidak-nge-twit/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/28/merevisi-janji-tidak-nge-twit/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 03:04:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[blogging]]></category>
		<category><![CDATA[janji]]></category>
		<category><![CDATA[media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[tidak ngetwit]]></category>
		<category><![CDATA[twitter]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2484</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin saya sempat ngetwit bahwa saya lagi puasa ngetwit selama 1 minggu, tapi kebingungan saya segera muncul, karena kalaupun saya nggak ngetwit secara independen, namun saya tetap mau posting saya di blog muncul di akun saya yang ada di twitter dan blog. Artinya bisa jadi saya ngetwit sewaktu-waktu namun itu terkait dengan posting baru saya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2484&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kemarin saya sempat ngetwit bahwa saya lagi puasa ngetwit selama 1 minggu, tapi kebingungan saya segera muncul, karena kalaupun saya nggak ngetwit secara independen, namun saya tetap mau posting saya di blog muncul di akun saya yang ada di twitter dan blog. Artinya bisa jadi saya ngetwit sewaktu-waktu namun itu terkait dengan posting baru saya di blog ini. Soal kenapa saya puasa ngetwit? Nggak ada alasan khusus, saya lagi malas saja ngetwit dan mau rajin ngeblog dulu</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/blogging/'>blogging</a>, <a href='http://anggara.org/tag/janji/'>janji</a>, <a href='http://anggara.org/tag/media-sosial/'>media sosial</a>, <a href='http://anggara.org/tag/puasa/'>puasa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tidak-ngetwit/'>tidak ngetwit</a>, <a href='http://anggara.org/tag/twitter/'>twitter</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2484/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2484/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2484/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2484/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2484/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2484/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2484/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2484&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/28/merevisi-janji-tidak-nge-twit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Blogger:  Suara dan Kekuatan Baru di ASEAN #ABCBali</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/22/blogger-suara-dan-kekuatan-baru-di-asean-abcbali/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/22/blogger-suara-dan-kekuatan-baru-di-asean-abcbali/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Nov 2011 03:12:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[2011]]></category>
		<category><![CDATA[ajeng nunuk]]></category>
		<category><![CDATA[anton muhajir]]></category>
		<category><![CDATA[asean]]></category>
		<category><![CDATA[asean blogger conference]]></category>
		<category><![CDATA[bali]]></category>
		<category><![CDATA[blogging]]></category>
		<category><![CDATA[deklarasi asean blogger]]></category>
		<category><![CDATA[freedom house]]></category>
		<category><![CDATA[herman saksono]]></category>
		<category><![CDATA[iman brotoseno]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[nusa dua]]></category>
		<category><![CDATA[poetra]]></category>
		<category><![CDATA[Timor Leste]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2473</guid>
		<description><![CDATA[Terlebih dahulu, untuk lebih memahami konteks tulisan ini silahkan baca tulisan dari Mas Anton Muhajir, Mas Herman Saksono, dan Mas Iman Brotoseno serta tulisan dari mbak Ajeng Nunuk. Selain itu penting juga membaca tulisan saya sebelumnya disini. Harap diingat tulisan ini merupakan pengamatan sesaat saya soal acara ASEAN Blogger Conference 2011 yang berlangsung di Nusa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2473&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Terlebih dahulu, untuk lebih memahami konteks tulisan ini silahkan baca tulisan dari <a href="http://anton.nawalapatra.com/2011/11/17/blogging/stempelan-ala-komunitas-blogger-asean.html">Mas Anton Muhajir</a>, <a href="http://hermansaksono.com/2011/11/deklarasi-asean-blogger-2011.html">Mas Herman Saksono</a>, dan <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/?p=1521">Mas Iman Brotoseno</a> serta tulisan dari <a href="http://www.muslimah.web.id/asean-bloggers-declaration">mbak Ajeng Nunuk</a>. Selain itu penting juga <a href="http://anggara.org/2011/08/12/menggugat-peran-asean-blogger-community-chapter-indonesia/" target="_blank">membaca tulisan saya sebelumnya disini</a>. Harap diingat tulisan ini merupakan pengamatan sesaat saya soal acara <a href="http://aseanblogger.com/?p=820">ASEAN Blogger Conference 2011</a> yang berlangsung di Nusa Dua Bali.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span id="more-2473"></span>Saat Undangan Mampir di Inbox</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sengaja saya pilih judul ini, karena ingatan saya melayang kepada Pesta Blogger pertama yang mengambil tema “Suara Baru Indonesia”. Saya pikir tema ini masih relevan dan lebih relevan lagi ketika di inbox saya mampir surat undangan dari <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/">mas Iman Brotoseno</a> dan <a href="http://www.muslimah.web.id/">Mbak Ajeng Nunuk P</a> untuk menghadiri <a href="http://www.muslimah.web.id/asean-blogger-program">ASEAN Blogger Conference 2011</a>. Saya diminta untuk menyampaikan soal situasi kebebasan berekspresi di Indonesia. Buat saya ini keren banget, karena untuk pertama kalinya teman2 blogger tidak berpikiran soal HaKI tapi soal kebebasan berekspresi.</p>
<p style="text-align:justify;">Pikiran saya melayang seketika, dan membayangkan akan ada resolusi yang dikeluarkan oleh sekelompok Blogger di ASEAN mengenai sesuatu hal yang penting. Di saat yang sama, sayapun sadar bahwa bisa jadi ASEAN Blogger Conference ini merupakan ambisi politik luar negeri dari Pemerintah Indonesia yang secara serius berupaya berkampanye tentang pentingnya demokrasi dan hak asasi manusia di negara – negara ASEAN melalui tulisan – tulisan dari para Blogger. Namun bisa jadi juga, ini merupakan kesadaran politik baru dari kalangan blogger Indonesia tentang bagaimana mengambil peran dan posisi politiknya di ASEAN khususnya dalam mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia di ASEAN. Saya sendiri tentu punya ambisi agar kebebasan berekspresi ditempatkan lebih tinggi dari soal – soal HaKI. Saya agak risau soalnya, karena dalam banyak acara blogger yang saya hadiri, banyak bertanya soal HaKI. Bukan apa – apa, semangat blogger itu setahu saya berbagi pengetahuan, dan menurut saya teman-teman blogger tak perlu terlampau risau dengan persoalan HaKI. IMHO, HaKI penting sih tapi tak terlalu penting di situasi Indonesia saat ini dan saya lebih mau mempromosikan penggunaan <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/3.0/">CC 3.0</a> untuk digunakan oleh teman2 blogger. Dan kenapa kebebasan berekspresinya harus mendapat porsi tinggi karena ini adalah soal yang dialami oleh semua blogger di negara – negara ASEAN terlepas dari predikat demokratis tidaknya suatu negara tersebut. Sekedar catatan saja, situasi kebebasan internet di Indonesia telah dinilai sebagai <a href="http://freedomhouse.org/images/File/FotN/Indonesia2011.pdf">setengah bebas oleh Freedom House</a>. Maka ada baiknya juga teman-teman blogger di Indonesia bisa mengetahui situasi kebebasan berekspresi di negara – negara ASEAN lainnya</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ketika Konferensi Mulai Berlangsung&#8230;.</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam Konferensi tersebut yang dihadiri oleh mungkin sekira 100 blogger, sebenarnya sangat menarik, ketika dipaparkan situasi kebebasan internet di berbagai negara ASEAN, namun memang beberapa blogger dari beberapa negara ASEAN tak bisa hadir (saya lupa persisnya dari negara mana saja). Entah alasan persisnya, hanya sayang mestinya panitia mengundang blogger dari Timor Leste sebagai penyambutan bagi keluarga baru ASEAN. Saya sempat berbincang sejenak dengan mas Iman untuk menyampaikan rasa hormat saya karena mampu menyelenggarakan acara yang bergengsi ini dengan amat baik. Salah satu pembicaraan saya dengan Mas Iman saat itu adalah beliau menyampaikan bahwa Kemenlu keberatan dengan tema kebebasan berekspresi, yang kebetulan akan saya sampaikan “pledoii”nya, karena menganggap situasi di Indonesia berbeda dengan situasi di negara ASEAN yang lain serta pihak Kemenlu, menurut mas Iman, menyarankan untuk menggantinya dengan demokrasi. Namun yang saya salut, mas Iman dan teman2 panitia lain tetap kekeuh dengan tema “kebebasan berekspresi” tersebut ditengah – tengah (mungkin) “desakan” pemerintah Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pembagian Kelompok dan Pledoii Ituh</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Selesai berdiskusi sambil menunggu giliran saya menyampaikan “pledoii” ternyata teman-teman blogger dibagi kedalam beberapa kelompok. Saya sendiri tidak terlampau mengetahui apakah saya masuk dalam salah satu kelompok atau tidak, ini disebabkan saya yang suka terkena penyakit nervous saat harus bicara depan umum. Tapi saat itu saya memilih mengikuti diskusi di Kelompok A yang dipandu mungkin oleh mas <a href="http://ipoet.net/">Poetra</a> (mohon maaf saya tak terlampau hafal nama ketua kelompoknya).</p>
<p style="text-align:justify;">Saya agak bingung pada saat diskusi kelompok tersebut karena ketua kelompok A hanya menyampaikan “point of discussion” tanpa panduan dan arahan yang cukup jelas kepada para peserta. Beberapa saat saya lihat anggota kelompok seperti kebingungan dan mungkin juga ketua kelompoknya. Entahlah, saya tak mampu membaca pikiran apa yang ada di para peserta diskusi kelompok itu. Sayapun memberanikan diri bertanya kepada ketua kelompok “apakah poin diskusi itu akan dijadikan landasan menyusun deklarasi, karena saya dengar akan ada deklarasi yang disusun selepas konferensi ini”. Ketua Kelompok menyatakan “iya”, lalu saya jawab, “kalau begitu harus dijelaskan dengan sangat baik jika poin – poin diskusi akan dijadikan landasan untuk membuat deklarasi”, namun sayapun menyampaikan usulan lagi “jika bingung, mestinya ada draft deklarasi yang sudah dibuat panitia, nah kita berdiskusi dari draft yang ada saja”. Saya nggak tahu persis apa yang terjadi saat itu, tapi yang jelas sesaat setelah saya menyampaikan usul tersebut salah satu panitia menghampiri saya dan menyampaikan bahwa ada draft dari deklarasi namun panita tidak mau menyampaikan draft tersebut ke peserta konferensi karena nggak ada kewenangan. Saya hanya tersenyum menjawab “baiklah kalau begitu”. Segera saya berpikir, ini koq agak nggak lazim, tapi saya enggan berpikiran buruk.</p>
<p style="text-align:justify;">Diskusi kelompok saat itu sepertinya tetap berlangsung, tapi saya tidak mengikuti dinamika dari diskusi tersebut karena saya meninggalkan tempat disebabkan rasa haus yang melanda tenggorokan saya. Selepas makan siang saya kembali lagi mengikuti konferensi itu dan tetap menunggu giliran saya untuk menyampaikan “pledoii” (lebay banget yak hehehehe). Tak lama setelah saya menyampaikan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/11/freedom-of-expression-is-our-freedom-compatibility-mode.pdf" target="_blank">“pledoii”</a> saya keluar dari arena konferensi karena saya sudah lapar dan diganggu kembali oleh rasa haus yang menyengat saya. Selain itu rasa nyeri dan kelelahan juga mulai menyerang saya karena terus terang saya baru bisa tidur pukul 4 pagi setelah saya datang di Denpasar kemarinnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya kembali ke ruang konferensi menjelang maghrib yang menurut beberapa orang Deklarasi telah dibacakan, namun di saat yang sama saya mendengar keributan kecil tentang bagaimana “tidak demokratisnya” konferensi tersebut. Secara berseloroh, baik melalui twit ataupun lisan saya menyampaikan sepertinya penting untuk membuat Southeast Asia Blogger Alliance atau apapun itu jika ada suasana yang tidak demokratis dalam acara konferensi tersebut. Apa boleh buat, saya sendiri tak mampu mengikuti dinner, yang sepertinya menarik, karena rasa nyeri yang tak tertahankan lagi dan kelelahan yang menyerang dan hinggap di tubuh saya. Saya memilih pulang dan ditemani oleh teman2 dari <a href="http://internetsehat.org/">ICT Watch</a> kembali ke hotel.</p>
<p style="text-align:justify;">Paginya, saya iseng membaca TL saya mendapati tulisan dari <a href="http://arisheruutomo.com/">mas Aris Heru Utomo</a> di <a href="http://www.thejakartapost.com/news/2011/11/17/the-role-bloggers-asean-community.html">Jakarta Post</a> dan tulisan dari <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/?p=1521">Mas Iman Brotoseno tentang ASEAN Blogger Conference di blognya</a>. Salah saya yang nggak membaca teliti sampai saya ngetwit soal perbedaan deklarasi yang ditulis mas Aris Heru Utomo dan Mas Iman padahal keduanya memang beda, maaf ya mas Iman <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> . Skip deh, malamnya saya bertemu dengan Mbak Ajeng Nunuk sama mas Donny BU dan bercerita soal sedihnya mbak Ajeng karena acaranya seperti dituduh macam – macam. Saat itu saya baru tahu kalau memang ada draft deklarasi yang telah disiapkan Kemenlu (yang mau silahkan <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/11/draft-declaration.pdf" target="_blank">unduh disini ya</a>). Tapi saat itu, mbak Ajeng dan panitia yang lain, menurut mbak Ajeng, <a href="http://www.muslimah.web.id/asean-bloggers-declaration">menolak keras karena takut dituduh berusaha “nyetir” teman2 blogger karena ada deklarasi yang telah disiapkan draftnya (dari pemerintah pula) oleh panitia</a>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Demokrasi adalah Ruh</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Bisa jadi pengamatan saya salah, tapi memang ada banyak pendekatan dan banyak metode jika dalam suatu konferensi atau kongres berminat untuk membuat deklarasi atau resolusi. Karena deklarasi atau resolusi ini penting sebagai sebuah pernyataan politik dari suatu perhelatan penting yang sedang digelar.</p>
<p style="text-align:justify;">Metode yang digunakan mbak Ajeng dan Panitia baik sebenarnya untuk mendiskusikan tentang “point of discussion” sepanjang Panitia memang menyiapkan kerangka acuan konferensi dan fasilitator yang cukup mumpuni untuk memfasilitasi jalannya diskusi kelompok, tapi sayang panitia tidak menyiapkan kerangka acuan konferensi bahkan yang samar sekalipun sebagai bahan pegangan bagi para peserta konferensi. Ini tentu, ke depan harus diperbaiki jika masih ingin menggunakan model seperti ini</p>
<p style="text-align:justify;">Cara lain adalah memberikan draft yang bahkan dibuat oleh kemenlu sekalipun kepada para peserta konferensipun, menurut saya tak salah jika panitia tak sempat membuat kerangka acuan konferensi ini. Saya rasa panitia tak perlu takut untuk di cap sebagai agen pemerintah, toh juga draft bisa dipakai bisa nggak, bahkan bisa juga diobrak abrik oleh peserta konferensi.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal lain yang menurutku perlu diperbaiki adalah sebaiknya perwakilan dari kelompok diskusi yang akan membahas draft deklarasi itu ditunjuk dari peserta kelompok. Saya sendiri nggak tahu bagaimana metode pemilihan perwakilan kelompok tersebut. Bisa jadi memang begitu kesepakatannya agar hanya ketua kelompok yang mewakili membahas draft deklarasi. Entahlah</p>
<p style="text-align:justify;">Intinya, IMHO, adalah seluruh kegiatan konferensi ini harus mempunyai ruh demokrasi yang wajib hukumnya dipegang teguh tidak hanya oleh panitia tapi juga peserta diskusi. Mohon diingat saya tak hendak menjadi kampiun demokrasi yang kurang ajar, berasa sok tahu tentang segala hal dan paham banget soal demokrasi. Tapi saya hanya ingin berpartisipasi dalam memberi masukan agar penyelenggaraan acara ini yang kalau bisa tahunan dapat berjalan dengan lebih baik lagi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dan Soal Nama ASEAN itu</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Soal nama ASEAN di Asean Blogger Comunity buat saya bukanlah hal yang penting meski buat beberapa orang menjadi krusial, karena saya sadar masih kuat anggapan dan juga mungkin prakteknya saat ini masih terjadi adalah ASEAN dianggap sebagai ajang kumpul2 dari pemimpin – pemimpin negara yang otoriter kepada rakyatnya. Tak salah juga anggapan demikian lah wong prakteknya ya begitu, tapi buat saya sekali lagi yang penting adalah proses dan outputnya selepas konferensi apakah komunitas blogger ASEAN ini dapat bebas dari intervensi pemerintahnya masing-masing? Buat saya lebih penting dari sekedar nama adalah bagaimana mengikatkan diri dalam solidaritas antar masyarakat terutama blogger di negara-negara ASEAN untuk lebih bisa bekerjasama secara positif untuk mengembangkan demokrasi dan hak asasi manusia di masing – masing negara ASEAN dan juga antar negara &#8211; negara ASEAN secara keseluruhan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Akhirnya </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari tulisan saya di atas, saya ingin menyampaikan rasa hormat saya kepada <a href="http://blog.imanbrotoseno.com/" target="_blank">mas Iman</a> dan jajaran panitia yang terutama saya kenal seperti mbak <a href="http://simplychi.wordpress.com/" target="_blank">Chichi Utami</a> dan <a href="http://www.muslimah.web.id/" target="_blank">Mbak Ajeng Nunuk</a> serta teman – teman panitia yang lain yang telah mengorganisir konferensi ini dengan segala keterbatasannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Setidaknya saya bangga jika pesan saya sampai dalam konferensi kali ini dimana kebebasan berekspresi memang seharusnya ditempatkan dalam bagian yang cukup penting di atas soal HaKI. Karena sifat alami blogger adalah berbagi informasi</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/2011/'>2011</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ajeng-nunuk/'>ajeng nunuk</a>, <a href='http://anggara.org/tag/anton-muhajir/'>anton muhajir</a>, <a href='http://anggara.org/tag/asean/'>asean</a>, <a href='http://anggara.org/tag/asean-blogger-conference/'>asean blogger conference</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bali/'>bali</a>, <a href='http://anggara.org/tag/blogging/'>blogging</a>, <a href='http://anggara.org/tag/deklarasi-asean-blogger/'>deklarasi asean blogger</a>, <a href='http://anggara.org/tag/freedom-house/'>freedom house</a>, <a href='http://anggara.org/tag/herman-saksono/'>herman saksono</a>, <a href='http://anggara.org/tag/iman-brotoseno/'>iman brotoseno</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kebebasan-berekspresi/'>kebebasan berekspresi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/nusa-dua/'>nusa dua</a>, <a href='http://anggara.org/tag/poetra/'>poetra</a>, <a href='http://anggara.org/tag/timor-leste/'>Timor Leste</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2473/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2473/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2473&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/22/blogger-suara-dan-kekuatan-baru-di-asean-abcbali/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pesan Rindu</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/16/pesan-rindu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/16/pesan-rindu/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Nov 2011 22:12:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[bali]]></category>
		<category><![CDATA[denpasar]]></category>
		<category><![CDATA[kuta]]></category>
		<category><![CDATA[Puisi]]></category>
		<category><![CDATA[rindu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2011/11/16/pesan-rindu/</guid>
		<description><![CDATA[Saat malam membuai tidurmu, aku terjaga memikirkanmu, tahukah kamu memikirkanmu adalah satu2nya hal yg paling menyenangkan Lihatlah pada malam yang hangat, ia tak lelah menemani rembulan, akupun tak lelah menunggumu disini Rasakan pada angin yg datang di sela2 jendela, ia membawa pesan rinduku, simpan pesanku rapi di pikiran dan hatimu Pesan rinduku itu, aku ingin [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2466&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Saat malam membuai tidurmu, aku terjaga memikirkanmu, tahukah kamu memikirkanmu adalah satu2nya hal yg paling menyenangkan<br />
Lihatlah pada malam yang hangat, ia tak lelah menemani rembulan, akupun tak lelah menunggumu disini<br />
Rasakan pada angin yg datang di sela2 jendela, ia membawa pesan rinduku, simpan pesanku rapi di pikiran dan hatimu Pesan rinduku itu, aku ingin kamu membuka dan membacanya rasa yg sama: rindu</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/bali/'>bali</a>, <a href='http://anggara.org/tag/denpasar/'>denpasar</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuta/'>kuta</a>, <a href='http://anggara.org/tag/puisi/'>Puisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/rindu/'>rindu</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2466/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2466/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2466/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2466/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2466/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2466/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2466/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2466/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2466/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2466/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2466/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2466/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2466/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2466/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2466&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/16/pesan-rindu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>4</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/13/4/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/13/4/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Nov 2011 22:30:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[baim]]></category>
		<category><![CDATA[ulang tahun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2462</guid>
		<description><![CDATA[Ketika tanganmu yang kecil itu menggapai, aku tak meraihnya. Maaf, bukan karena aku tak mau, tapi karena tak bisa. Sebuah kecelakaan hebat sempat menimpaku, dan hal itu, membuatku sejenak tak berdaya melakukan apapun. Meski kelihatannya sederhana, tapi itu membuatku menyesal sampai saat ini. Aku ceroboh tak mau menunggu hingga hujan itu berhenti. Dan apa yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2462&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Ketika tanganmu yang kecil itu menggapai, aku tak meraihnya. Maaf, bukan karena aku tak mau, tapi karena tak bisa. Sebuah kecelakaan hebat sempat menimpaku, dan hal itu, membuatku sejenak tak berdaya melakukan apapun.</p>
<p style="text-align:justify;">Meski kelihatannya sederhana, tapi itu membuatku menyesal sampai saat ini. Aku ceroboh tak mau menunggu hingga hujan itu berhenti. Dan apa yang harus terjadi, terjadilah</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2462"></span>Saat itu aku tahu kamu tersenyum, dan seolah dalam pikiranmu kamu memahami kekalutan dan segudang rasa kecewaku. Pernahkah kamu terpikir, setiap tahun saat hari itu tiba, aku selalu berharap untuk bisa memutar waktu dan berharap tak ada celaka yg menghampiriku sehingga aku bisa merengkuhmu kedalam tanganku.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi percayalah, dalam setiap nafas yang mengaliri seluruh darahku, aku selalu berharap yang terbaik untukmu. Dan aku selalu meminta dan memohon agar Tuhan selalu mencintaimu dan menjagamu karena aku mencintaimu dan selalu berusaha menjagamu.</p>
<p style="text-align:justify;">Selamat ulang tahun ya Baim</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/keluarga/'>Keluarga</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/baim/'>baim</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ulang-tahun/'>ulang tahun</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2462/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2462/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2462/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2462/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2462/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2462/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2462/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2462/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2462&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/13/4/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Membuat Pilihan Itu Sulit</title>
		<link>http://anggara.org/2011/11/08/membuat-pilihan-itu-sulit/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/11/08/membuat-pilihan-itu-sulit/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Nov 2011 06:01:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Adyani Hapsari Widowati]]></category>
		<category><![CDATA[aji indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Bubu.com]]></category>
		<category><![CDATA[cipta media bersama]]></category>
		<category><![CDATA[donny bu]]></category>
		<category><![CDATA[Ford Foundation]]></category>
		<category><![CDATA[Heidi Arbuckle]]></category>
		<category><![CDATA[hibah terbuka]]></category>
		<category><![CDATA[ict watch]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Irfan Toni Herlambang]]></category>
		<category><![CDATA[Johar Alam Rangkuti]]></category>
		<category><![CDATA[Margiyono]]></category>
		<category><![CDATA[Merlyna Lim]]></category>
		<category><![CDATA[Nia Dinata]]></category>
		<category><![CDATA[Onno W. Purbo]]></category>
		<category><![CDATA[Perspektif.net]]></category>
		<category><![CDATA[Shinta Dhanuwardhoyo]]></category>
		<category><![CDATA[Siska Doviana]]></category>
		<category><![CDATA[wikimedia indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Wimar Witoelar]]></category>
		<category><![CDATA[Yanuar Nugroho]]></category>
		<category><![CDATA[Yon Aryanto]]></category>
		<category><![CDATA[Yoris Sebastian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2455</guid>
		<description><![CDATA[Sulit, itulah kata pertama yang tergambar di pikiran saya ketika saya disodori oleh Mbak Siska Doviana untuk jadi salah satu Tim Juri dalam Hibah Terbuka Cipta Media Bersama yang disponsori oleh Ford Foundation. Sudah gitu, masih juga saya disuruh bikin short bio segala, sesuatu yang saya males abis bikinnya, dan yang pasti hal yang saya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2455&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Sulit, itulah kata pertama yang tergambar di pikiran saya ketika saya disodori oleh Mbak <a href="http://www.wikimedia.or.id/wiki/Pengguna:Siska" target="_blank">Siska Doviana</a> untuk jadi salah satu Tim Juri dalam Hibah Terbuka <a href="http://ciptamedia.org/">Cipta Media Bersama</a> yang disponsori oleh <a href="http://www.fordfoundation.org/regions/indonesia">Ford Foundation</a>. Sudah gitu, masih juga saya disuruh bikin <em>short bio</em> segala, sesuatu yang saya males abis bikinnya, dan yang pasti hal yang saya terus terusan menolak dan menawar kepada Mbak <a href="http://www.wikimedia.or.id/wiki/Pengguna:Siska">Siska Doviana</a> adalah dimana saya harus diambil gambar agar muka saya yang sangat tidak keren ini nampang di situsnya <a href="http://ciptamedia.org/">Cipta Media Bersama</a></p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2455"></span>Kenapa saya pikir sulit, ya banyak faktor, lah saya aja keseringan suka bingung kalau di suruh buat proposal nah ini malah lebih parah, disuruh menilai konsep dan proposal orang. Apa nggak puyeng tuh hehehehe. Di Lain pihak saya sendiri ragu, apa iya saya memang benar – benar pantas untuk jadi salah satu anggota Tim Juri (Disini saya diminta jadi Tim Seleksi Akhir). Lah wong saya ini blogger dan pengacara ndeso koq ya bisa &#8211; bisanya disuruh menilai ide – ide hebat yang pasti muncul dalam kompetisi hibah tersebut. Apalagi banyak nama – nama besar yang jadi tim juri di Cipta Media Bersama. Tim Seleksi Awalnya saja, buat saya, orang – orang yang duduk disana sungguh – sungguh dahsyat, tidak hanya dahsyat di kiprahnya namun juga dahsyat di ide – idenya. Tim Seleksi Awal diantaranya adalah Mas <a href="http://donnybu.com/">Donny BU</a> (dedengkot <a href="http://ictwatch.com/id/">ICT Watch</a>), Mas <a href="http://uk.linkedin.com/pub/megi-margiyono/22/934/325">Margiyono</a> (Koordinator Divisi Advokasi <a href="http://www.ajiindonesia.org/">AJI Indonesia</a>), Mas <a href="http://www.wikimedia.or.id/wiki/Irfan_Toni_Herlambang">Irfan Toni Herlambang</a> (Wakil Ketua Umum <a href="http://www.wikimedia.or.id/">Wikimedia Indonesia</a>), Mbak Adyani Hapsari Widowati (Asisten Program Media Rights <a href="http://www.fordfoundation.org/regions/indonesia">Ford Foundation</a>), Mbak <a href="http://twitter.com/mbakheidi">Heidi Arbuckle</a> (Program Officer <a href="http://www.fordfoundation.org/regions/indonesia">Ford Foundation</a>), Mbak <a href="http://www.wikimedia.or.id/wiki/Pengguna:Siska">Siska Doviana</a>, dan Mas Yon Aryanto (Program Manager di <a href="http://ictwatch.com/id/">ICT Watch</a>). Nah di Tim Seleksi Akhir, orang – orangnya lebih “ngeri” lagi ada Kang <a href="http://id-id.facebook.com/onno.w.purbo">Onno Purbo</a> (Pakar IT Terkemuka di Indonesia), Mas <a href="http://audentis.wordpress.com/">Yanuar Nugroho</a> (Pengajar/Peneliti di University of Manchester), Mas <a href="http://yorissebastian.com/about-2/">Yoris Sebastian</a> (Chief Creative Officer Perusahaan OMG), Mas <a href="http://id.linkedin.com/pub/johar-alam-rangkuti/19/169/4a3">Johar Alam Rangkuti</a> (pendiri <a href="http://www.idc.co.id/">Internet Data Center</a>), <a href="http://merlyna.org/">Merlyna Lim</a> (Pengajar dan Peneliti di Arizona State University), Mbak <a href="http://twitter.com/tehniadinata">Nia Dinata</a> (Sutradara dan Produser Film), <a href="http://perspektif.net/wimar/">Wimar Witoelar</a> (Tokoh Media, pengelola Perspektif.net), <a href="http://batikantik.com/">Shinta Dhanuwardhoyo</a> (Pendiri Bubu.com). Nah keder dan jadi rada minderkan saya, lah apa yang saya lakukan selama ini tentu saja belum ada apa2nya dibandingkan dengan anggota Tim Seleksi Akhir lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut laman webnya Cipta Media Bersama adalah hibah terbuka yang mengajak individu atau organisasi memunculkan ide baru dan segar dalam praktek bermedia yang mampu membuat perbaikan media di Indonesia. Hibah terbuka ini menyediakan dukungan sebesar satu juta dolar AS bagi inisiatif-inisiatif yang dapat menjadi contoh praktek terbaik dalam kebhinekaan, kesetaraan, kebebasan dan etika bermedia. Dari sisi ini program hibah ini menarik, karena memungkinkan individu dan komunitas non badan hukum untuk berkompetisi “memasarkan” ide – ide baru nan segar dalam perbaikan media di Indonesia, oleh karena itu meski di saat yang sama saya harus menyadari begitu banyaknya kelemahan saya tapi saya sepakat untuk jadi salah satu tim seleksinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan akhirnya dari 800-an aplikasi yang masuk ke Cipta Media Bersama, telah diseleksi 35 aplikasi yang menurut Tim Seleksi Awal memenuhi kriteria dari <a href="http://ciptamedia.org/">Cipta Media Bersama</a>. Saya yakin Tim Seleksi Awal bekerja sungguh keras karena mensortir 800-an aplikasi menjadi hanya <a href="http://www.ciptamedia.org/calon-penerima-hibah/">35 aplikasi yang layak</a> dipertimbangkan oleh Tim Seleksi Akhir. Dan 35 aplikasi yang layak dipertimbangkan ini, para pengusulnya kemudian diminta membuat proposal baik naratif dan juga anggaran. Widih, tambah keder deh saya karena malah disuruh menilai proposal narasi dan anggaran #tepokjidat deh jadinya xixixixi.</p>
<p style="text-align:justify;">Ok, skip ya, akhirnya rapat pertama Tim Seleksi Akhir dimulai (sorry saya lupa tanggal persisnya), dengan latar belakang yang berbeda – beda tentu kami punya perbedaan cara dan sudut untuk memandang suatu proposal. Banyak perdebatan yang terjadi di sana, dan yang pasti perdebatan berlangsung seru dan memanas di antara para anggota Tim Seleksi Akhir, saking seru dan tajam perdebatan dan diskusi berlangsung dari pagi sampai malam hari. Namun, untuk diketahui dan dicatat, ada tiga proposal dimana saya tidak ikut berdebat dan berdiskusi yaitu proposal tentang <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5794">Human Rights Blogger Award</a>, <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5789">Independen Online</a>, dan <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5798">Mendorong Media Sehat dalam Pemberitaan Syariat Islam</a>. Saya memilih abstain dan keluar dari diskusi itu, kenapa? Lah saya kenal baik dengan orang – orang atau organisasi yang mengirimkan proposal itu dan saya takut ada konflik kepentingan jika saya turut berdiskusi dan berdebat ketika membahas ketiga proposal tersebut. Untuk menghindari komplikasi yang tak perlu, maka saya memilih abstain dan sekaligus keluar dari perdebatan tersebut, baik di rapat pertama maupun di rapat – rapat selanjutnya. Dari Rapat Pertama itu, kami sepakat untuk mediskualifikasi 10 proposal, alasannya macam2 ada yang mundur, ada yang memang pengusulnya ditengarai dan diidentifikasi sebagai penentang kebebasan berekspresi sehingga bertentangan dengan tema yang diusung oleh Cipta Media Bersama. Ada yang memang hanya sekedar produknya untuk jualan dan lain – lain, intinya sih, syarat – syaratnya menurut kami tidak terpenuhi. Tapi di rapat pertama ini, sebenarnya kami sudah memilih 10 proposal yang ok dan tinggal revisi kecil saja baik dari sisi capaian dan/atau anggaran yang diminta.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi sisa 15 proposal yang perlu dinilai lagi, untuk itu kami sepakat untuk mengundang ke-15 pengusul ini agar bercerita kepada kami tentang ide – idenya. Bahasa kerennya kami mengundang mereka untuk meyakinkan kami bahwa idenya patut dan perlu di dukung. Karena jumlah yang mau presentasi cukup banyak, maka Tim Seleksi sempat dibagi kedalam beberapa Majelis. Saya sendiri nggak ikutan Majelis yang membahas soal-soal film, bukan apa – apa masalahya idenya menarik dan yang jadi soal adalah sangat teknis yang tentu saja sama sekali tidak saya kuasai. Presentasi dari para pengusul tentu sangat menarik sehingga saya jadi terkagum kagum, koq bisa ya memikirkan ide itu. Idenya sederhana namun kuat dan menarik, itu yang terlintas di pikiran saya. Tentu saja banyak pertanyaan yang bersliweran dari tiap – tiap anggota Majelis kepada para pengusul itu, pertanyaannya biasanya sih berkisar pada capaian dan kemampuan serta kapasitas pengusul tersebut beserta anggaran yang diminta. Selepas sesi presentasi dan rehat sejenak, kami kemudian kumpul lagi untuk rapat menentukan proposal mana lagi yang bisa digugurkan. Keruwetan dan perdebatan panjang kembali terjadi, karena semua proposal tersebut pada dasarnya menarik tapi setidaknya setelah perdebatan panjang dan melelahkan akhirnya kami bisa sepakat untuk menggugurkan 2 proposal. Sedih rasanya, tapi ya itu keputusan yang diambil setelah perdebatan panjang. Jadi kami masih harus menilai dan memilih 10 diantara 13 proposal yang ada.</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah jeda beberapa hari dan komunikasi email yang intens, saya pribadi tersadar, bahwa ada capaian yang lebih besar yang hendak diraih oleh Cipta Media Bersama yaitu kebebasan, <em>diversity of content</em>, dan pluralisme. Berangkat dari hal itu, saya berpikir untuk tidak terlampau berdebat panjang di email, maka saya memutuskan, melalui email, untuk mengusulkan mendiskualifikasi tiga proposal yaitu <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5794">Human Rights Blogger Award</a>, <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5830">Check My City</a>, dan <a href="http://www.kartunet.com/">Kartunet</a>. Bukan apa2, saya secara pribadi – meski berat, menilai ada yang jauh lebih penting ketimbang memperbanyak konten soal hak asasi di kalangan blogger. Walapun saya tidak ikut diskusi dan perdebatan tentang <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5794">Human Rights Blogger Award</a>, tapi saya juga membaca proposalnya dan saya kira <a href="http://id-id.facebook.com/people/Supi-Aja/100001463317642">sahabat baik saya</a> itu pasti akan menemukan jalan lain untuk merealisasikan ide besarnya itu. Sementara <a href="http://www.kartunet.com/">Kartunet</a>, menurut saya, teman – teman dari kelompok Tuna Netra yang mengusulkan proposal itu sama sekali tidak bisa fokus akan tujuan yang hendak dicapai. Meski saya sangat berharap dengan gerakan advokasi yang luas dan terarah serta tajam dari kelompok Tuna Netra tersebut, namun saya cukup kecewa ketika mereka tidak bisa fokus untuk mencapai tujuannya. Sementara <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5830">Check My City</a>, menurut saya pertanyaan – pertanyaan spesifik yang diajukan oleh kami malah tidak dijawab dengan baik, dan berfokus pada penyediaan alat.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan Rapat Ketigapun dimulai, ternyata usulan saya untuk mendiskualifikasi <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5794">Human Rights Blogger Award</a> dan <a href="http://www.kartunet.com/">Kartunet</a>, malah tidak didukung oleh anggota Tim Seleksi Akhir yang lain, anggota Tim Seleksi Akhir lainnya malah memilih mendiskualifikasi satu proposal lain. Saya sendiri cukup kaget saat diberitahu bahwa Tim Seleksi Akhir sudah mendiskualifikasi 1 proposal, yaitu <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5789">Independen Online</a>, karena memang sejak awal saya tidak mau ikut berdiskusi dan berdebat karena saya memandang akan ada konflik kepentingan disana maka saya hanya mendengarkan penjelasan dari anggota Tim Seleksi Akhir lainnya tentang kenapa <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5789">Independen Online</a> di diskualifikasi. Perdebatan panjangpun dimulai lagi untuk membahas sisa 12 proposal tersebut. Proposal yang paling menguras energi untuk dibahas adalah Proposal mengenai “<a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5764">Portal Informasi 500 Radio di 400 kota se Indonesia</a>” yang diajukan oleh <a href="http://www.kbr68h.com/">KBR68H</a> dan <a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5830">Check My City</a> dari <a href="http://www.yascita.or.id/">Yascita</a> Dari perdebatan yang tajam dan seru dengan berat hati kami memilih untuk mendiskualifikasinya kedua proposal tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Satu hal yang jadi pelajaran buat saya, model hibah yang dikembangkan oleh <a href="http://www.fordfoundation.org/regions/indonesia">Ford Foundation</a>ini menarik dan pantas ditiru oleh beragam lembaga donor di Indonesia, karena prosesnya dilalui dari bawah dan melibatkan partisipasi masyarakat melalui dukungan. Selain itu keterlibatan Tim Seleksi dengan berbagai latar belakang tentu menjadikan program ini menjadi sangat berbeda. Dengan segala kekuatan dan kelemahannya, saya pikir hal ini merupakan sesuatu yang baru dan perlu diperbaiki di masa depan.</p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari semua kekurangan saya dalam Tim Seleksi Akhir tersebut, saya mengucapkan Selamat kepada 20 pengusul proposal terpilih yaitu :</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5798">Mendorong Media Sehat dalam Pemberitaan Syariat Islam</a> – <a href="http://ajibanda.org/">AJI Banda Aceh</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5801">Akumassa.org</a> &#8211; <a href="http://akumassa.org/">Akumassa</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5828">Advokasi HAM di Papua via Media Online</a> – <a href="http://www.aldepe.com/">Aliansi Demokrasi Papua</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5826">Amboina Cyber Society</a> – <a href="http://www.malukusatumedia.com/">Maluku Satu Media</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5773">Benor FM: Radio Komunitas Orang Rimba</a> &#8211; <a href="http://www.warsi.or.id/">Warsi</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5787">Keberagaman dan Kesetaraan Tanpa Batas</a> – <a href="http://lembagabhinneka.org/">Lembaga Bhinneka</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5832">Border Blogger Movement</a> &#8211; <a href="http://borneobloggercommunity.blogspot.com/">Borneo Blogger Community</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5792">Tidak Bermula dan Tidak Berakhir dengan Berita</a> – <a href="http://ucuagustin.blogspot.com/">Ucu Agustin</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/2011/09/11/hpku-temen-belajarku/">Hpku temanbelajarku</a> – <a href="http://www.1000guru.net/index.php">Gerakan 1000guru (Kediri)</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5794">Human Rights Blogger Award</a> &#8211; <a href="http://reformasidefamasi.net/">IMDLN</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5814">Ibu Rumah Tangga Pedesaan Melek Media untuk Peningkatan Partisipasi Perempuan dan Pemenuhan Kebutuhan Informasi</a> &#8211; <a href="http://suarakomunitas.net/profil/jrkl">Jaringan Radio Komunitas Lampung</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/2011/09/17/kartunet-com-media-online-sosialisasi-dan-pengembangan-komunitas-pemuda-dengan-disabilitas/">Media Online : Akselerasi Mewujudkan Inklusi</a> – <a href="http://www.kartunet.com/">Kartunet</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5751">Lentera Timur.com: Menyigi Identitas Indonesia</a> – <a href="http://www.lenteratimur.com/">Perkumpulan Lentera Timur</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5824">Media Komunitas 160 Karakter</a> – <a href="http://suarakomunitas.net/profil/angkringan">Media Komunitas Angkringan</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5807">Next Generation: Media Watch and Literacy</a> – M. Iqbal Tawakkal</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5812">Follow up penelitian persepsi wartawan terhadap Islam</a> – <a href="http://www.pantau.or.id/">Yayasan Pantau</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5780">Pengembangan Skema Pendanaan dan Strategi Mobilisasi Sumber Daya untuk Keberlanjutan Media komunitas di Indonesia</a> &#8211; <a href="http://pirac.org/">PIRAC</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5822">Radio Buruh Perempuan; Dari Perempuan Buruh untuk Kesetaraan</a> – <a href="http://fblp.blogspot.com/">Forum Buruh Lintas Pabrik</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5784">Indonesia Street Art Database</a> – <a href="http://respectastreetartgallery.com/home/">Respecta Street Art Gallery</a></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.ciptamedia.org/wp-content/plugins/category-grid-view-gallery/includes/CatGridPost.php?ID=5804">Video Perdamaian</a> – Perkumpulan 6211</p>
<p style="text-align:justify;">Semoga ide – ide besar dari teman – teman semua dapat membawa perubahan bagi Indonesia ke arah yang lebih baik</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/adyani-hapsari-widowati/'>Adyani Hapsari Widowati</a>, <a href='http://anggara.org/tag/aji-indonesia/'>aji indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bubu-com/'>Bubu.com</a>, <a href='http://anggara.org/tag/cipta-media-bersama/'>cipta media bersama</a>, <a href='http://anggara.org/tag/donny-bu/'>donny bu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ford-foundation/'>Ford Foundation</a>, <a href='http://anggara.org/tag/heidi-arbuckle/'>Heidi Arbuckle</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hibah-terbuka/'>hibah terbuka</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ict-watch/'>ict watch</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/irfan-toni-herlambang/'>Irfan Toni Herlambang</a>, <a href='http://anggara.org/tag/johar-alam-rangkuti/'>Johar Alam Rangkuti</a>, <a href='http://anggara.org/tag/margiyono/'>Margiyono</a>, <a href='http://anggara.org/tag/merlyna-lim/'>Merlyna Lim</a>, <a href='http://anggara.org/tag/nia-dinata/'>Nia Dinata</a>, <a href='http://anggara.org/tag/onno-w-purbo/'>Onno W. Purbo</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perspektif-net/'>Perspektif.net</a>, <a href='http://anggara.org/tag/shinta-dhanuwardhoyo/'>Shinta Dhanuwardhoyo</a>, <a href='http://anggara.org/tag/siska-doviana/'>Siska Doviana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/wikimedia-indonesia/'>wikimedia indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/wimar-witoelar/'>Wimar Witoelar</a>, <a href='http://anggara.org/tag/yanuar-nugroho/'>Yanuar Nugroho</a>, <a href='http://anggara.org/tag/yon-aryanto/'>Yon Aryanto</a>, <a href='http://anggara.org/tag/yoris-sebastian/'>Yoris Sebastian</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2455/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2455/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2455&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/11/08/membuat-pilihan-itu-sulit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Saat Pengadilan Tak Awas Perubahan Batas Minimum Pertanggungjawaban Pidana Anak</title>
		<link>http://anggara.org/2011/10/11/saat-pengadilan-tak-awas-perubahan-batas-minimum-pertanggungjawaban-pidana-anak/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/10/11/saat-pengadilan-tak-awas-perubahan-batas-minimum-pertanggungjawaban-pidana-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2011 04:19:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[12 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[8 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[batas minimum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kompas]]></category>
		<category><![CDATA[manokwari]]></category>
		<category><![CDATA[metro tv]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[perubahan usia]]></category>
		<category><![CDATA[pidana anak]]></category>
		<category><![CDATA[pn manokwari]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[uu pengadilan anak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2427</guid>
		<description><![CDATA[Kemarin saya cukup kaget membaca berita di Metro TV ini dimana Seorang bocah berusia 9 tahun divonis bersalah karena membunuh teman bermainnya. Selain dinyatakan bersalah, D, juga diwajibkan membayar biaya persidangan Rp 1.000. Menurut laporan Kompas, setelah menjalani sidang lima kali, akhirnya Pengadilan Negeri Manokwari memvonis DM bersalah. Namun dia dibebaskan dari tahanan kota dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2427&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kemarin saya cukup kaget membaca berita di <a href="http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/10/10/67667/Bocah-9-Tahun-Divonis-Membunuh-Teman" target="_blank">Metro TV</a> ini dimana Seorang bocah berusia 9 tahun divonis bersalah karena membunuh teman bermainnya. Selain dinyatakan bersalah, D, juga diwajibkan membayar biaya persidangan Rp 1.000.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2427"></span>Menurut laporan <a href="http://regional.kompas.com/read/2011/10/10/22333484/Bocah.9.Tahun.Divonis.Bersalah">Kompas</a>, setelah menjalani sidang lima kali, akhirnya Pengadilan Negeri Manokwari memvonis DM bersalah. Namun dia dibebaskan dari tahanan kota dan dikenai hukuman berupa dikembalikan kepada orangtuanya untuk mendapat pengawasan lebih ketat.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://regional.kompas.com/read/2011/10/10/22333484/Bocah.9.Tahun.Divonis.Bersalah">Kompas</a> juga melaporkan bahwa Hakim Ketua PN Manokwari Helmin Somalay, Senin (10/10/2011), memutuskan bahwa DM, siswa kelas III SD Negeri Arowi, bersalah. Dia terbukti membunuh temannya yang juga masih berhubungan keluarga, Abraham Ayomi Raubaba (12), pada akhir Juli lalu.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut laporan dari <a href="http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/10/10/67667/Bocah-9-Tahun-Divonis-Membunuh-Teman">Metro TV</a>, D dibawa ke meja hijau atas tuduhan membunuh Abraham Ayomi pada 25 Juli 2011. Ia menusukkan sebilah pisau ke leher Abraham, setelah sebelumnya berebut kelapa kering. D bisa melakukan itu lantaran sering menonton adegan kekerasan di televisi.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.depkumham.go.id/attachments/article/168/uu3_1997.pdf">UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak</a> menyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan “<em>Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa  “<em>Anak Nakal adalah : a. anak yang melakukan tindak pidana; atau b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU 3/1997 maka seorang anak dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun bagaimana jika anak yang belum mencapai umur 8 tahun tersebut melakukan tindak pidana maka Pasal 5 UU 3/1997 menyatakan</p>
<p style="text-align:justify;"><em>“(1) Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>(2) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam kasus di atas, ketentuan batas minimal seorang anak untuk dapat bertanggung jawab dalam perkara pidana telah diubah oleh MK melalui <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-nomor-1-puu-2010-_edit-panitera_.pdf" target="_blank">Putusan No 1/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011</a> yang mana dalam putusan tersebut telah mengubah batas minimum usia seorang anak dapat diadili di pengadilan dari 8 tahun menjadi 12 tahun. Jika melihat dari berita yang dilaporkan Kompas dan Metro TV maka anak tersebut sesungguhnya tidak dapat diadili, namun dapat diperiksa oleh penyidik dan kemudian sesuai ketentuan Pasal 5 UU 3/1997 penyidik segera membuat keputusan. Mungkin informasi perkembangan dan perubahan UU memang tidak sampai ke Manokwari dan juga bisa jadi tidak ada advokat yang mendampingi anak tersebut selama proses pidana yang dijalaninya</p>
<p style="text-align:justify;">Pertimbangan Putusan MK yang relevan dengan perubahan batas usia minimum pertanggungjawaban pidana anak antara lain:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>“Bahwa dari dua pandangan hukum baik ahli Pemohon maupun ahli pemerintah, Mahkamah memandang batasan umur telah menimbulkan pelbagai penafsiran dan kontroversi pemikiran sehingga perlu ada batasan usia yang serasi dan selaras dalam pertanggunganjawaban hukum bagi anak yang terdapat dalam UU Pengadilan Anak dengan mendasarkan pada pertimbangan hak-hak konstitusional anak. Mahkamah menemukan adanya perbedaan antara batas usia minimal bagi anak yang dapat diajukan dalam proses penyidikan, proses persidangan, dan pemidanaan. Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak menyatakan bahwa batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak menyatakan dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dapat dilakukan penyidikan, sedangkan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Anak menyatakan bahwa apabila anak nakal belum mencukupi umur 12 tahun melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau seumur hidup maka terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Pengadilan Anak tidak dapat dilakukan apabila belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun. Dari pengaturan hukum mengenai batas umur, baik dalam proses penyidikan, proses persidangan, dan pemidanaan tersebut merupakan jenis dan materi muatan dari pertanggungjawaban hukum (pidana) yang seharusnya ketiganya mengandung kesesuaian karena jenis dan materinya sama sehingga harus konsisten sesuai dengan asas-asas hukum yang dituangkan dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa Mahkamah berpendapat, batas umur 8 (delapan) tahun bagi anak untuk diajukan ke sidang dan belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, secara faktual benar, umur a quo relatif rendah. Penjelasan Undang-Undang a quo menentukan batas umur 8 (delapan) tahun secara sosiologis, psikologis, pedagogis anak dapat dianggap sudah mempunyai rasa tanggung jawab. Meskipun dalam Undang-Undang Pengadilan Anak menerapkan pula asas praduga tak bersalah, menurut Mahkamah, fakta hukum menunjukkan adanya beberapa permasalahan dalam proses penyidikan, penahanan, dan persidangan, sehingga menciderai hak konstitusional anak yang dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, Mahkamah perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak konstitusional anak terutama hak terhadap perlindungan (protection right) dan hak untuk tumbuh dan berkembang (development right), Mahkamah berpendapat bahwa konvensi internasional, rekomendasi Hak-Hak Anak PBB, dan instrumen hukum internasional lainnya batas umur 12 tahun dapat dijadikan perbandingan dalam menentukan batas usia minimal bagi anak dalam pertanggungjawaban hukum. Namun, Mahkamah berpendapat bahwa instrumen hukum internasional dan rekomendasi PBB tidak dapat dijadikan batu uji an sich dalam menilai konstitusionalitas batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa penetapan usia minimal 12 (dua belas) tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik sebagian negara-negara sebagaimana juga direkomendasikan oleh Komite Hak Anak PBB dalam General Comment, 10 Februari 2007. Dengan batasan usia 12 (dua belas) tahun maka telah sesuai dengan ketentuan tentang pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Anak. Penetapan batas umur tersebut juga dengan mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya. Selain itu, penetapan batas umur tersebut sesuai dengan semangat revisi KUHP yang akan memberikan batasan usia yang lebih tinggi untuk menghindari adanya</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>pelanggaran konstitusional anak sebagaimana didalilkan para Pemohon yang sama dengan RUU Peradilan Anak yang memberikan batasan usia 12 (dua belas) tahun. Berdasarkan pandangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, batas umur minimal 12 (dua belas) tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, frasa sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak dan frasa belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak adalah inkonstitusional bersyarat, artinya inkonstitusional kecuali harus dimaknai telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun sebagai ambang batas minimum pertanggungjawaban pidana;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa dengan perubahan batasan usia minimal pertanggungjawaban hukum bagi anak adalah 12 (dua belas) tahun maka Mahkamah berpendapat hal tersebut membawa implikasi hukum terhadap batas umur minimum (minimum age floor) bagi Anak Nakal (deliquent child) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pengadilan Anak yang menyatakan, “Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal <strong>telah mencapai umur 8 (delapan) tahun</strong> tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat bahwa meskipun Pasal a quo tidak dimintakan pengujiannya oleh para Pemohon, namun Pasal a quo merupakan jiwa atau ruh dari Undang-Undang Pengadilan Anak, terutama Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU pengadilan Anak, sehingga batas umur minimum juga harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan UUD 1945, yakni 12 (dua belas) tahun.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa sejatinya, menurut Mahkamah, bukan hanya Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak yang akan berpengaruh dengan dihapuskannya frasa, “sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun” dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak sepanjang frasa “&#8230;belum mencapai umur 8 (delapan) tahun&#8230;” dalam UU Pengadilan Anak. </em><em>Penghapusan frasa a quo ternyata juga secara mutatis mutandis</em><em> </em><em>mempengaruhi keberadaan frasa a quo pada pasal lainnya. Adapun menurut</em><em> </em><em>perhatian Mahkamah, pasal lain yang akan turut terpengaruh adalah Pasal 1 angka</em><em> </em><em>1 bagian Ketentuan Umum yakni, “Anak adalah orang yang dalam perkara Anak</em><em> Nakal <strong>telah mencapai umur 8 (delapan) tahun </strong>tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”, </em><em>dan penjelasan Undang-Undang a quo sepanjang terkait dengan batas umur 8 tahun;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa meskipun yang dimohonkan pengujian hanya Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak sepanjang frasa, “&#8230;sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun&#8230;” dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak sepanjang frasa, “&#8230;belum mencapai umur 8 (delapan) tahun&#8230;”, namun Mahkamah sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-Undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan konstitutional yang dikonstruksikan oleh Mahkamah. Oleh karena itu, norma-norma pasal yang lain dalam Undang-Undang ini, yaitu Pasal 1 angka 1 dan penjelasan UU Pengadilan Anak sepanjang mengandung frasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana telah dipertimbangkan di atas;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa dalam perkara konstitusi yang berkaitan dengan pengujian konstitutionalitas suatu Undang-Undang sesungguhnya tidak mengenal istilah putusan “ultra petita” (putusan melebihi yang diminta oleh Pemohon), namun karena Undang-Undang merupakan satu kesatuan sistem yang apabila sebagian pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pasti akan berpengaruh terhadap pasal-pasal lain yang tidak dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang a quo, berlaku pula terhadap Pasal 1 angka 1 serta penjelasan UU Pengadilan Anak sepanjang frasa, “&#8230;telah mencapai umur 8 (delapan) tahun&#8230;”, meskipun tidak dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Bahwa sebagai “The Interpreter of Constitution”, Mahkamah dapat memberikan tafsir dalam penghapusan frasa “&#8230;telah mencapai umur 8 (delapan) tahun&#8230;<strong>” </strong>pada Pasal 1 angka 1, frasa “&#8230;sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun&#8230;”, pada Pasal 4 ayat (1) dan frasa,”&#8230;belum mencapai umur 8 (delapan) tahun&#8230;”, pada Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak untuk selanjutnya hanya dapat dilaksanakan apabila ditafsirkan sesuai dengan batas umur minimum yang ditentukan oleh Mahkamah yakni 12 (dua belas) tahun;</em>”</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/12-tahun/'>12 tahun</a>, <a href='http://anggara.org/tag/8-tahun/'>8 tahun</a>, <a href='http://anggara.org/tag/batas-minimum/'>batas minimum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kompas/'>kompas</a>, <a href='http://anggara.org/tag/manokwari/'>manokwari</a>, <a href='http://anggara.org/tag/metro-tv/'>metro tv</a>, <a href='http://anggara.org/tag/mk/'>MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/papua/'>papua</a>, <a href='http://anggara.org/tag/perubahan-usia/'>perubahan usia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pidana-anak/'>pidana anak</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pn-manokwari/'>pn manokwari</a>, <a href='http://anggara.org/tag/putusan-mk/'>Putusan MK</a>, <a href='http://anggara.org/tag/uu-pengadilan-anak/'>uu pengadilan anak</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2427/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2427/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2427&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/10/11/saat-pengadilan-tak-awas-perubahan-batas-minimum-pertanggungjawaban-pidana-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hak atas Bantuan Hukum Sebagai Bagian dari Eksepsi dan Pembelaan dalam Perkara Pidana</title>
		<link>http://anggara.org/2011/10/06/hak-atas-bantuan-hukum-sebagai-bagian-dari-eksepsi-dan-pembelaan-dalam-perkara-pidana/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/10/06/hak-atas-bantuan-hukum-sebagai-bagian-dari-eksepsi-dan-pembelaan-dalam-perkara-pidana/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2011 07:48:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[berita acara penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[penuntut umum]]></category>
		<category><![CDATA[penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[surat dakwaan]]></category>
		<category><![CDATA[terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2421</guid>
		<description><![CDATA[Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945  “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2421&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia telah menegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945  “<em>Negara Indonesia adalah negara hukum</em>”. Beberapa ciri penting dari negara hukum menurut Julius Sthal adalah (1) perlindungan HAM, (2) Pembagian kekuasaan, (3) Pemerintahan berdasarkan undangundang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan pendapat dari A.V. Dicey ciri Penting Negara Hukum (<em>the Rule of Law</em>) yaitu (1) <em>Supremacy of law, </em>(2) <em>Equality of law</em>, (3) <em>due process of law</em>.  <em>The International Commission of Jurist </em>juga<em> menambahkan </em> prinsip-prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2) Pemerintahan menghormati hak hak individu, dan (3) Peradilan yang bebas dan tidak memihak.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2421"></span>Berdasarkan pendapat dari Prof. Jimly Assidiqie  terdapat 12 prinsip pokok negara hukum yang berlaku di zaman sekarang ini yang merupakan pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sebenarnya. Kedua belas prinsip pokok tersebut adalah :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>supremasi hukum (<em>supremasi of law</em>);</li>
<li>persamaan dalam hukum (<em>equality before the law</em>);</li>
<li>asas legalitas (<em>due process of law</em>);</li>
<li>pembatasan kekuasaan;</li>
<li>organ-organ eksekutif yang bersifat independen;</li>
<li>peradilan yang bebas dan tidak memihak (<em>impartial and independent judiciary</em>);</li>
<li>peradilan tata usaha negara (<em>administrative court</em>);</li>
<li>peradilan tata negara (<em>constitusional court</em>);</li>
<li>perlindungan hak asasi manusia;</li>
<li>bersifat demokratis (<em>democratische rechstaat</em>);</li>
<li>berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan kesejahteraan (<em>welfare rechtsstaat</em>);</li>
<li>transparansi dan kontrol sosial</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Dalam kaitannya dengan <em>due process of law</em> tersebut, dalam Rakernas MA yang baru saja berlangsung Yang Mulia Hakim Agung Dr. Altidjo Alkostar, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI dalam makalahnya yang berjudul <strong>“</strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/fondasi-dan-pertimbangan-pemidanaan-wadah-pidana-artidjo-alkostar_edited.pdf" target="_blank"><strong>Kebutuhan Responsifitas Perlakuan Hukum Acara Pidana dan Dasar Pertimbangan Pemidanaan serta </strong></a><strong><em><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/fondasi-dan-pertimbangan-pemidanaan-wadah-pidana-artidjo-alkostar_edited.pdf" target="_blank">Judicial Immunity</a>”</em></strong><em> </em>menyatakan, “<em>Perlakuan hukum terhadap manusia yang dikualifikasikan sebagai tersangka dan</em><em> </em><em>terdakwa menuntut ketepatan dan kebenaran secara prosedural, karena hal ini</em><em> </em><em>berimplikasi terhadap pemidanaan yang dijatuhkan dalam proses pengadilan.</em><em> </em><em>Dalam proses penyidikan harus dijamin adanya bukti-bukti yang cukup tentang</em><em> </em><em>posisi hukum terdakwa dengan perbuatan pidana yang terjadi, sehingga tidak ada</em><em> </em><em>keraguan lagi bahwa dialah pelaku kejahatan</em> (<em>beyond reasobable doubt).</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Lebih lanjut dalam makalah yang sama Yang Mulia Hakim Agung Dr. Altidjo Alkostar  juga menyatakan “<em>Begitu pula dalam hal memperoleh barang bukti, aturan hukum mensyaratkan</em><em> </em><em>adanya prosedur yang sah. Pada umumnya negara hukum menentukan bahwa</em><em> </em><em>barang bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hak-hak dasar yang</em><em> </em><em>ditentukan dalam konstitusi atau diperoleh secara illegal tidak dapat dipergunakan</em><em> </em><em>sebagai bukti di pengadilan dan prinsip ini dikenal dengan </em><em>Exclusionary Rule.”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Sehubungan dengan <em>due process of law</em>, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan khususnya untuk perkara – perkara anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah “jalan” yang telah disepakati bersama untuk menjadi panduan baik bagi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, dan juga Advokat. Salah satu hal yang krusial yang harus menjadi perhatian dari seluruh pejabat di setiap tingkat pemeriksaan adalah hak atas bantuan hukum dan kehadiran advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Hak hak atas bantuan hukum bagaimanapun juga merupakan hak konstitusional dari warga negara dan juga hak – hak yang dijamin berdasarkan peraturan perundang – undangan baik ketentuan hukum nasional maupun ketentuan hukum internasional yang telah menjadi menjadi bagian dari hukum Nasional Indonesia. Beberapa ketentuan konstitusi itu adalah:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504">
<p style="text-align:justify;">Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan “<em>Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dinyatakan “<em>Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan “<em>Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara</em>”</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan ketentuan – ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, maka pelaksanaan bantuan hukum merupakan kewajiban konstitusional yang mengikat bagi Negara Republik Indonesia</p>
<p style="text-align:justify;">Bantuan hukum tidak hanya merupakan kewajiban konstitusional dari Negara, akan tetapi juga kewajiban internasional dari Negara Republik Indonesia sejak Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 tahun 1005 serta Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990. Beberapa ketentuan tersebut adalah</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504">
<p style="text-align:justify;">Pasal 14 ayat (3) huruf d Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dinyatakan “<em>In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full equality: (d) To be tried in his presence, and to defend himself in person or through legal assistance of his own choosing; to be informed, if he does not have legal assistance, of this right; and to have legal assistance assigned to him, in any case where the interests of justice so require, and without payment by him in any such case if he does not have sufficient means to pay for it</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 37 huruf (d) Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa “<em>States Parties shall ensure that: (d) Every child deprived of his or her liberty shall have the right to prompt access to legal and other appropriate assistance, as well as the right to challenge the legality of the deprivation of his or her liberty before a court or other competent, independent and impartial authority, and to a prompt decision on any such action.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 40 ayat (2) huruf b (ii) Konvensi Hak Anak “<em>To this end, and having regard to the relevant provisions of international instruments, States Parties shall, in particular, ensure that: (b) Every child alleged as or accused of having infringed the penal law has at least the following guarantees: (ii) To be informed promptly and directly of the charges against him or her, and, if appropriate, through his or her parents or legal guardians, and to have legal or other appropriate assistance in the preparation and presentation of his or her defence</em>”</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Tak hanya kewajiban konstitusional dan kewajiban internasional, hak atas bantuan hukum merupakan kewajiban hukum bagi negara untuk menyediakannya. Beberapa ketentuan yang relevan adalah:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top" width="504">
<p style="text-align:justify;">Pasal 18 ayat (4) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “<em>Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan “<em>Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk : b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku</em>”</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Dalam pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa, hak atas bantuan hukum secara khusus diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “<em>Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.</em>” Dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, maka jaminan hak atas bantuan hukum secara khusus diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak “<em>Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam praktek ada beberapa isu yang muncul terkait dengan hak atas bantuan hukum tersebut. Misalnya seringnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka di tingkat Penyidikan selalu ada formulasi pertanyaan tentang apakah tersangka atau terdakwa akan menggunakan hak untuk didampingi Pengacara dan Penasehat Hukum. Dan dalam kasus anak, banyak ditemui munculnya Surat Penolakan Didampingi Advokat dan Berita Acara Penolakan Didampingi Advokat, belum lagi sering di dapai muncul Surat Penunjukkan Advokat dari Pihak Kepolisian. Keseluruhan hal tersebut, biasanya di lakukan pada waktu yang bersamaan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari isu bantuan hukum, khususnya dalam sistem peradilan pidana pada berbagai kasus maka ada 3 isu pokok yang bisa dicermati</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Apakah bantuan hukum merupakan kewajiban imperatif yang harus dilakukan oleh pejabat yang memeriksa tersangka/terdakwa</li>
<li>Apakah penunjukkan advokat dari pejabat yang memeriksa tersangka/terdakwa akan tetapi si advokat tersebut tidak melakukan kewajiban profesinya sudah dianggap tidak bertentangan dengan hukum</li>
<li>Dalam kasus anak, bagaimana kedudukan Surat Pernyataan Menolak Didampingi Advokat dan Berita Acara Penolakan Penasehat Hukum</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pertama</strong>: Hak atas bantuan hukum menjadi penting karena ini merupakan syarat penting agar proses pemeriksaan Tersangka/Terdakwa dimana terdapat perintah UU agar Tersangka/Terdakwa tersebut didampingi oleh Advokat sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Pembuatan surat dakwaan oleh Penuntut Umum telah diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan kedudukan Jaksa sebagai Penuntut Umum telah juga dipertegas dalam KUHAP sebagai pihak yang paling berwenang untuk melakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 137, dan Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Jika ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP tersebut disimpangi maka berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan harus dibatalkan.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-728-id-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank"><strong>Putusan PN Jakarta Pusat</strong> <strong>No 728/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011</strong></a> dan <strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a> </strong>menyatakan “<em>namun satu hal yang harus diperhatikan oleh Penuntut Umum dalam penyusunan Surat Dakwaan, Penuntut Umum harus berlandaskan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, dan Dakwaan Penuntut Umum tersebut merupakan landasan pemeriksaan di persidangan</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Hal lain yang tidak boleh disimpangi oleh Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan yaitu ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “<em>Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan</em>”. Karena ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP mengandung maksud bahwa dasar penyusunan surat dakwaan adalah hasil penyelidikan dari penyidik.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal ini sejalan dengan <strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-728-id-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank"><strong>Putusan PN Jakarta Pusat</strong> <strong>No 728/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011</strong></a></strong> dan <strong><strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a></strong> </strong>yang menyatakan “<em>karena dasar pembuatan atau penyusunan surat dakwaan adalah hasil penyelidikan dari penyidik, maka keabsahan hasil penyelidikan dari penyidik adalah syarat utama untuk dapat dijadikan dasar bagi suatu pembuatan dakwaan</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan Pasal 114 KUHAP menyatakan “<em>dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, <span style="text-decoration:underline;">penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP</span></em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan “<em>Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, <span style="text-decoration:underline;">pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka</span>”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam perkara anak juga ditegaskan kewajiban negara untuk menyediakan bantuan hukum bagi anak – anak yang berhadapan dengan hukum dijamin dalam Pasal 51 ayat (1) UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak “<em>Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks ini maka bantuan hukum jelas wajib disediakan oleh pejabat yang melakukan pemeriksaan di setiap tingkat dan hal ini diperkuat juga oleh berbagai putusan pengadilan diantaranya</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Putusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993</strong> yang menyatakan pada pokoknya, “<em>apabila syarat – syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu telah pula ditegaskan dalam <strong>Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998</strong> yang pada pokoknya menyatakan “<em>bahwa </em><em>bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum.</em>”</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/545_k_pid-sus_2011_disiksa.pdf" target="_blank"><em><strong>Putusan MA No 545 K/Pid.Sus/2011</strong></em></a><em> kembali menegaskan “</em><em>Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh Pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain;</em><em> </em><em>Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Selain itu juga di tegaskan dalam <strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-728-id-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank"><strong>Putusan PN Jakarta Pusat</strong> <strong>No 728/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011</strong></a></strong> dan <strong><strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a></strong></strong> yang menyatakan “<em>berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang sebagaimana tersebut di atas, khususnya ketentuan Pasal 51 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka jelas hak anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya anak sebagai Terdakwa, terdapat perintah wajib dari UU untuk di dampingi penasehat hukum</em>”</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedua</strong>, meski Penyidik yang bersangkutan telah menunjuk advokat guna mendampingi tersangka/terdakwa namun ternyata Advokat yang di tunjuk tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka Berita Acara Pemeriksaan menjadi tidak sah, hal ini diperkuat oleh <strong></strong><strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a></strong> yang menyatakan “<em>bahwa sungguhpun penyidik telah menunjuk seorang advokat sebagai penasehat hukum namun ternyata hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Penasihat Hukum yang bersangkutan dalam pendampingan terdakwa ketika dilakukan penyidikan, hal mana terbukti Berita Acara Penyidikan yang dibuat penyidik tidak ditandatangani oleh Penasihat Hukum tersebut, sehingga telah ternyata terdakwa benar – benar tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ketika dilakukan oleh penyidik</em>” <strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Selain itu dalam </strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/06/2588_k_pid-sus_2010.pdf">Putusan MA No 2588 K/Pid.Sus/2010</a></strong><strong> telah disebutkan</strong><strong> </strong>“<em>Selama pemeriksaan dari Penyidik, kepada Terdakwa tidak ada Penasehat Hukum yang mendampinginya ; dan Penasehat Hukum juga menyatakan tidak pernah mendampingi Terdakwa dalam pemeriksaan di Penyidik, Penasehat Hukum hanya menandatangani BAP setelah siap atas permintaan Penyidik”</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em><strong>Ketiga</strong></em><em>, dalam konteks anak maka yang harus diperhatikan bahwa Surat Penolakan Penasihat Hukum dan Berita Acara Penolakan Penasihat Hukum merupakan bentuk persetujuan dari anak dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata yang menyebutkan “</em><em>yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah Anak yang belum dewasa&#8230;</em><em>”. Kedua produk tadi adalah hal yang bertentangan dengan hukum. Hal ini sejalan dengan </em><strong></strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-728-id-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank"><strong>Putusan PN Jakarta Pusat</strong> <strong>No 728/PID.B/2011/PN.JKT.PST tertanggal 11 Mei 2011</strong></a> dan <strong><strong></strong><strong><a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/10/putusan-sela-no-1606-pid-b-2011-pn-jkt-pst.pdf" target="_blank">Putusan PN Jakarta Pusat No 1606/PID.B/2011 tertanggal 3 Oktober 2011</a></strong></strong> yang menyatakan “<em>dengan memperhatikan adanya “Surat Pernyataan” dan “Berita Acara Penolakan” tersebut, yang masing – masing ditandatangani oleh Terdakwa pada tingkat penyidikan, maka menurut Pengadilan sesungguhnya terhadap hal tersebut terdakwa tidak berwenang melakukan, karena terdakwa adalah pihak yang dianggap tidak cakap sebagaimana maksud Pasal 1330 KUHPerdata, sehingga oleh karena itu keberadaan “Surat Pernyataan” dan “Berita Acara Penolakan” tersebut adalah merupakan produk hukum yang bertentangan dengan hukum dan berakibat batal demi hukum</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi jelaslah, bahwa dalam ketiga isu sentral dalam bantuan hukum, bila pejabat dalam setiap tingkat pemeriksaan, khususnya penyidik, tidak memperhatikan ketentuan UU dapat berakibat pada tidak sahnya dakwaan, karena penyidikan berjalan di luar ketentuan hukum yang berlaku</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/advokat/'>advokat</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bantuan-hukum/'>bantuan hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/berita-acara-penyidikan/'>berita acara penyidikan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/eksepsi/'>eksepsi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhap/'>KUHAP</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemeriksaan/'>pemeriksaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penuntut-umum/'>penuntut umum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penyidik/'>penyidik</a>, <a href='http://anggara.org/tag/surat-dakwaan/'>surat dakwaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/terdakwa/'>terdakwa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/tersangka/'>tersangka</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2421/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2421/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2421&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/10/06/hak-atas-bantuan-hukum-sebagai-bagian-dari-eksepsi-dan-pembelaan-dalam-perkara-pidana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>6 Tahun Yang Lalu</title>
		<link>http://anggara.org/2011/09/29/6-tahun-yang-lalu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/09/29/6-tahun-yang-lalu/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Sep 2011 12:06:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[asa]]></category>
		<category><![CDATA[enam tahun]]></category>
		<category><![CDATA[SD]]></category>
		<category><![CDATA[ulang tahun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2409</guid>
		<description><![CDATA[Dear Asa, sepertinya baru kemarin aku menggendong kamu saat pertama kali lahir, rasanya seperti mimpi kali ini sudah masuk SD. 6 tahun yang lalu, keheningan pecah dengan suara tangisanmu dan sekarang keheningan malah tercipta saat kamu belajar. Waktu begitu cepat berlalu, meski aku masih saja melihatmu seperti bayi mungil yang baru hadir ke dunia. Selamat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2409&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Dear Asa, sepertinya baru kemarin aku menggendong kamu saat pertama kali lahir, rasanya seperti mimpi kali ini sudah masuk SD. 6 tahun yang lalu, keheningan pecah dengan suara tangisanmu dan sekarang keheningan malah tercipta saat kamu belajar.</p>
<p style="text-align:justify;">Waktu begitu cepat berlalu, meski aku masih saja melihatmu seperti bayi mungil yang baru hadir ke dunia. Selamat Ulang Tahun ya sayang, semoga menjadi manusia yang berguna bagi kemanusiaan</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/keluarga/'>Keluarga</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/asa/'>asa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/enam-tahun/'>enam tahun</a>, <a href='http://anggara.org/tag/sd/'>SD</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ulang-tahun/'>ulang tahun</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2409/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2409&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/09/29/6-tahun-yang-lalu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sedikit Urun Pendapat Soal Cyberbullying</title>
		<link>http://anggara.org/2011/09/28/sedikit-urun-pendapat-soal-cyberbullying/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/09/28/sedikit-urun-pendapat-soal-cyberbullying/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Sep 2011 08:02:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[anak-anak]]></category>
		<category><![CDATA[bullying]]></category>
		<category><![CDATA[cyberbullying]]></category>
		<category><![CDATA[dewasa]]></category>
		<category><![CDATA[donny bu]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2402</guid>
		<description><![CDATA[Kenapa saya tiba-tiba tertarik nulis soal ini, karena ada permintaan dari mas Donny BU yang meminta saya menulis soal cyberbullying dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi terkait dengan kasus salah seorang tweeps yang menutup akunnya. Terus terang saya tidak mengetahui dengan persis kejadiannya, namun yang menggelitik saya untuk menulis adalah soal cyberbullying terutama apakah di dunia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2402&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Kenapa saya tiba-tiba tertarik nulis soal ini, karena ada permintaan dari mas <a href="http://donnybu.com/" target="_blank">Donny BU</a> yang meminta saya menulis soal <em>cyberbullying</em> dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi terkait dengan kasus salah seorang tweeps yang menutup akunnya. Terus terang saya tidak mengetahui dengan persis kejadiannya, namun yang menggelitik saya untuk menulis adalah soal cyberbullying terutama apakah di dunia dewasa dapat juga masuk dalam istilah bullying tadi.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2402"></span>Bullying menurut <a href="http://edukasi.kompasiana.com/2010/07/15/apa-itu-bullying/">definisi dari KPAI</a> adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri dalam situasi dimana ada hasrat untuk melukai atau manakuti orang atau membuat orang tertekan, trauma / depresi dan tidak berdaya. Sementara menurut definisi yang saya temukan dari <a href="http://bundazone.com/prilaku-bermasalah/bully-dan-bullying/">bundazone</a> adalah yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya &#8220;ancaman&#8221; yang dilakukan seseorang terhadap orang lain (yang umumnya lebih lemah atau &#8220;rendah&#8221; dari pelaku), yang menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya (korban disebut bully boy atau bully girl)berupa stres (yang muncul dalam bentuk gangguan fisik atau psikis, atau keduanya; misalnya susah makan, sakit fisik, ketakutan, rendah diri, depresi, cemas, dan lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Ciri – ciri korban dan pelaku bullying sebagaimana dinyatakan oleh <a href="http://www.e-psikologi.com/epsi/artikel_detail.asp?id=528">Ubaydillah AN</a> umumnya para korban itu memiliki ciri-ciri  &#8220;ter&#8221;, misalnya: terkecil, terbodoh, terpintar, tercantik, terkaya, dan seterusnya.  Di bukunya Barbara Colorosa (The bully, The bullied, dan The bystander: 2004), ciri-ciri yang terkait dengan korban itu antara lain:</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Anak baru di lingkungan itu.</li>
<li>Anak termuda atau paling kecil di sekolah.</li>
<li>Anak yang pernah mengalami trauma sehingga sering menghindar karena rasa takut</li>
<li>Anak penurut karena cemas, kurang percaya diri, atau anak yang melakukan sesuatu karena takut dibenci atau ingin menyenangkan</li>
<li>Anak yang perilakunya dianggap mengganggu orang lain.</li>
<li>Anak yang tidak mau berkelahi atau suka mengalah</li>
<li>Anak yang pemalu, menyembunyikan perasaannya, pendiam atau tidak mau menarik perhatian orang lain</li>
<li>Anak yang paling miskin atau paling kaya.</li>
<li>Anak yang ras atau etnisnya dipandang rendah</li>
<li>Anak yang orientasi gender atau seksualnya dipandang rendah</li>
<li>Anak yang agamanya dipandang rendah</li>
<li>Anak yang cerdas, berbakat, memiliki kelebihan atau beda dari yang lain</li>
<li>Anak yang merdeka atau liberal, tidak memedulikan status sosial, dan tidak berkompromi dengan norma-norma.</li>
<li>Anak yang siap mendemontrasikan emosinya setiap waktu.</li>
<li>Anak yang gemuk atau kurus, pendek atau jangkung.</li>
<li>Anak yang memakai kawat gigi atau kacamata.</li>
<li>Anak yang berjerawat atau memiliki masalah kondisi kulit lainnya.</li>
<li>Anak yang memiliki kecacatan fisik atau keterbelakangan mental</li>
<li>Anak yang berada di tempat yang keliru pada saat yang salah (bernasib buruk)</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Sedangkan untuk para pelaku, mereka umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Suka mendominasi anak lain.</li>
<li>Suka memanfaatkan anak lain untuk mendapatkan apa yang diinginkan.</li>
<li>Sulit melihat situasi dari titik pandang anak lain.</li>
<li>Hanya peduli pada keinginan dan kesenangannya sendiri, dan tak mau peduli dengan  perasaan anak lain.</li>
<li>Cenderung melukai anak lain ketika orangtua atau orang dewasa lainnya tidak ada di sekitar mereka.</li>
<li>Memandang saudara-saudara atau rekan-rekan yang lebih lemah sebagai sasaran.</li>
<li>Tidak mau bertanggung jawab atas tindakannya.</li>
<li>Tidak memiliki pandangan terhadap masa depan atau masa bodoh terhadap akibat dari perbuatannya.</li>
<li>Haus perhatian</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Dari definisi yang saya sampaikan sebenarnya bullying hanya bisa terjadi di dunia anak – anak dimana ada pelaku (yang juga anak) yang berada di posisi kuat dan korban (yang juga anak) di posisi yang lemah dan dibantu juga karena adanya faktor orang – orang (terutama orang dewasa) yang diam atau sengaja diam dan tidak mengambil tindakan apapun. Perpaduan ketiga hal inilah yang menjadikan dasar terjadinya praktek bullying.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara apakah itu Cyberbullying maka definisi yang saya ambil dari <a href="http://www.stopcyberbullying.org/what_is_cyberbullying_exactly.html">sini</a> menjelaskan “<em>when a child, preteen or teen is tormented, threatened, harassed, humiliated, embarrassed or otherwise targeted by another child, preteen or teen using the Internet, interactive and digital technologies or mobile phones. It has to have a minor on both sides, or at least have been instigated by a minor against another minor.</em>”.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan bagaimana jika salah satu pihak yang terlibat adalah orang dewasa maka <a href="http://www.stopcyberbullying.org/what_is_cyberbullying_exactly.html">situs yang sama</a> juga menjelaskan “<em>Once adults become involved, it is plain and simple cyber-harassment or cyberstalking”. Di situ juga dijelaskan bahwa jika keduanya adalah orang dewasa maka tidak akan pernah disebut sebagai cyberbullying namun cyber-harrasment dan/atau cyberstalking.”</em></p>
<p style="text-align:justify;">Nah, dari penjelasan tadi, saya pikir sudah jelas ya, bahwa di dunia dewasa terkait dengan “perdebatan” keras di online nggak ada yang namanya cyberbullying yang ada ya paling flaming, kritik, atau memang menghasut <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/anak-anak/'>anak-anak</a>, <a href='http://anggara.org/tag/bullying/'>bullying</a>, <a href='http://anggara.org/tag/cyberbullying/'>cyberbullying</a>, <a href='http://anggara.org/tag/dewasa/'>dewasa</a>, <a href='http://anggara.org/tag/donny-bu/'>donny bu</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2402/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2402/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2402&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/09/28/sedikit-urun-pendapat-soal-cyberbullying/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Wacana Penghapusan Remisi</title>
		<link>http://anggara.org/2011/09/20/menyoal-wacana-penghapusan-remisi/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/09/20/menyoal-wacana-penghapusan-remisi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Sep 2011 03:18:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[arsil]]></category>
		<category><![CDATA[belas kasihan]]></category>
		<category><![CDATA[efek jera]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan khusus]]></category>
		<category><![CDATA[koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[lisra sukur]]></category>
		<category><![CDATA[pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[pembalasan dendam]]></category>
		<category><![CDATA[pembinaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[penghapusan remisi]]></category>
		<category><![CDATA[penjeraan]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[twitter]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2396</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini dipicu oleh perdebatan saya dengan teman baik saya yaitu mas Arsil yang kala itu di twitter kami berdebat soal wacana penghapusan remisi bagi Napi yang terkena perkara korupsi dan juga narkotika. Dalam twitternya beliau menyatakan bahwa kenapa remisi untuk koruptor layak dihapus &#8220;1. krn orang2 merasa koruptor ga layak mendapatkan remisi. 2. krn [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2396&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Tulisan ini dipicu oleh perdebatan saya dengan teman baik saya yaitu <a href="http://krupukulit.wordpress.com/" target="_blank">mas Arsil</a> yang kala itu di twitter kami berdebat soal wacana penghapusan remisi bagi Napi yang terkena perkara korupsi dan juga narkotika.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2396"></span>Dalam <a href="http://twitter.com/LisraSukur">twitternya</a> beliau menyatakan bahwa kenapa remisi untuk koruptor layak dihapus &#8220;1. krn orang2 merasa koruptor ga layak mendapatkan remisi. 2. krn remisi pd dsarnya policy. 3. bukan hak asasi dan 4 karena prakteknya diperjualbelikan&#8221;. Di tweet yang lain mas Arsil juga menjelaskan bahwa &#8220;remisi bukan lah hak asasi. dia ada karena adanya &#8216;belas kasihan&#8217; dari negara&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Argumentasi via twitter ini dipicu oleh pemberitaan seputar wacana penghapusan remisi untuk koruptor dan terorisme</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Denny Indrayana, sebagaimana dikutip oleh <a href="http://nasional.kompas.com/read/2011/09/16/04351712/SBY.Minta.Remisi.Koruptor.Dihapus">Kompas</a>, “Presiden SBY meminta pengurangan hukuman atau remisi terhadap koruptor dan pelaku terorisme dihapuskan. Sejalan dengan penghentian remisi itu, Presiden juga meminta agar segera dilakukan revisi terhadap ketentuan hukum yang mendasarinya. Menurut Denny, alasan dihentikannya remisi itu, selain supaya pemidanaan terhadap koruptor dan pelaku terorisme menjadi lebih jelas, juga agar sejalan dengan semangat antikorupsi yang mendasari pemidanaannya. Kebijakan penghentian remisi bagi pelaku korupsi dan terorisme itu harus dilakukan sejalan dengan perbaikan aturan yang melatarbelakanginya.”</p>
<p style="text-align:justify;">Senada Presiden, Jaksa Agung, sebagaimana dikutip oleh <a href="http://nasional.kompas.com/read/2011/09/16/16281222/Jakgung.Dukung.Moratorium.Remisi.Koruptor">Kompas</a>, menyambut baik rencana pemerintah menghapus pemberian remisi atau pengurangan hukuman untuk terpidana koruptor. Penghapusan remisi dinilai bisa memberikan efek jera bagi koruptor dan merupakan salah satu cara efektif memberantas korupsi di Indonesia. Selain mendulang dukungan dari Kejaksaan Agung, seruan Presiden ini juga didukung oleh KPK, sebagaimana dikutip oleh <a href="http://www.detiknews.com/read/2011/09/16/132535/1723995/10/kpk-minta-pemerintah-hapus-remisi-koruptor">Detik</a>, KPK mendorong pemerintah menghapus remisi bagi koruptor. Karena itu KPK meminta SBY segera meminta Menkum HAM merealisasikan penghapusan remisi bagi koruptor.</p>
<p style="text-align:justify;">Hanya ada satu alasan yang menjadi benang merah dari pernyataan Presiden, Jaksa Agung, dan Ketua KPK tersebut yaitu: Efek Jera atau penjeraan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Di latar belakangi perdebatan itu dan juga karena saya juga tidak terlampau mengetahui apakah remisi tersebut menemukan dasarnya dalam khazanah hak asasi manusia maka saya mencoba mencari beberapa dasar terkait dengan pemberian remisi tersebut untuk berbagi pemikiran saja mengenai wacana penghapusan remisi tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 10 ayat (1) ICCPR menyatakan bahwa “All persons deprived of their liberty shall be treated with humanity and with respect for the inherent dignity of the human person.”</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal 10 ayat (3) ICCPR menyatakan bahwa “The penitentiary system shall comprise treatment of prisoners the essential aim of which shall be their reformation and social rehabilitation. Juvenile offenders shall be segregated from adults and be accorded treatment appropriate to their age and legal status”</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara Pasal 26 ICCPR menyatakan bahwa “All persons are equal before the law and are entitled without any discrimination to the equal protection of the law. In this respect, the law shall prohibit any discrimination and guarantee to all persons equal and effective protection against discrimination on any ground such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status”</p>
<p style="text-align:justify;">IMHO, remisi dan hak – hak narapidana lainnya terkait dengan pemasyarakatan adalah soal rehabilitasi sosial. Ketentuan Internasional lain merupakan penjabaran dari hak – hak tahanan dan napi adalah</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www2.ohchr.org/english/law/treatmentprisoners.htm#wp1018562">Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners</a>  yang di adopsi oleh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diadakan di Jenewa pada 1955 dan disetujui oleh  Economic and Social Council melalui resolutions 663 C (XXIV) pada 31 Juli 1957 and 2076 (LXII) pada 13 Mei 1977</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.un.org/documents/ga/res/43/a43r173.htm">Body of Principle for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment</a> yang diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB 43/173 pada 9 Desember 1988</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www2.ohchr.org/english/law/basicprinciples.htm">Basic Principles for the Treatment of Prisoners</a> yang diadopsi dan diumumkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/111 pada 14 December 1990</p>
<p style="text-align:justify;">Terlepas dari perdebatan apakah kebijakan remisi masuk dalam kajian HAM atau hanya sekedar kebijakan khusus negara (atau bahkan belas kasihan negara) ada beberapa isu yang harus dicermati.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut saya, dalam kasus pidana, terdakwa setelah melewati proses peradilan yang adil, jika dinyatakan bersalah, maka terdakwa tersebut akan dijatuhkan hukuman pidana oleh Pengadilan. Segera setelah menyandang status terpidana, maka ia harus menjalani fase pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Ingat, bahwa kerangka pemasyarakatan/correction adalah pembinaan bukan pemenjaraan apalagi ajang balas dendam, oleh karena itu hak – hak narapidana seperti remisi, hak asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas adalah bagian dalam kerangka rehabilitasi sosial. Hukum, apalagi hukum pidana secara teoritik tidak boleh digunakan hanya untuk ajang pembalasan dendam, apalagi doktrin yang berkembang sekarang bukanlah keadilan balas dendam tapi keadilan restoratif.</p>
<p style="text-align:justify;">Banyak pihak memang tidak puas dengan hukuman yang ringan yang dijatuhkan oleh Pengadilan, namun hal itu tidak bisa dipandang dari satu sisi saja, bisa jadi kelemahan tidak hanya terletak di Pengadilan, namun juga di institusi penyidikan dan institusi penuntutan. Belum lagi jika melihat aspek memberatkan dan meringankan yang patut dipertimbangkan oleh Pengadilan dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi terdakwa yang terbukti bersalah menurut hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggaplah pendapat saya salah soal remisi dan yang benar adalah remisi merupakan kebijakan khusus negara (belas kasihan negara) maka jikapun mau dihapus soal remisi tersebut, maka penghapusan itu harus berlaku untuk semua narapidana dan harus dilakukan di level UU, Saya tidak setuju pendapat dari Menkumham, sebagaimana di kutip oleh <a href="http://nasional.kompas.com/read/2011/09/16/04351712/SBY.Minta.Remisi.Koruptor.Dihapus">Kompas</a>, yang menyatakan ”Tim akan merevisi <a href="http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/254.pdf">Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pemberian Remisi</a>,” kata Patrialis. Jika PP itu tak diubah, kementeriannya harus memberikan remisi kepada narapidana, termasuk koruptor dan pelaku terorisme</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://icjrid.files.wordpress.com/2009/02/uu-no-12-tahun-1995-tentang-pemasyarakatan.pdf">UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan</a> menyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i “Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)”. Oleh karena itu perubahan aturan haruslah dilakukan di level UU bukan di level PP. Karena menurut ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU 12/1995 menyatakan bahwa PP hanyalah mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak narapidana. Adalah kekeliruan menurut saya jika mau mengubah atau menghapus remisi bagi kalangan tertentu apalagi jika perubahan itu dilakukan melalui aturan di bawah UU.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai penutup nggak ada salahnya kan, saya kasih <a href="http://www.nswccl.org.au/issues/prisoners/index.php">quote</a> dari Hakim Agung Michael Kirby dari Mahkamah Agung Australia dalam Putusan <em>Muir v The Queen</em> yang menyatakan “Prisoners are human beings. In most cases, they are also citizens of this country, &#8220;subjects of the Queen&#8221; and &#8220;electors&#8221; under the Constitution. They should, so far as the law can allow, ordinarily have the same rights as all other persons before this Court. They have lost their liberty whilst they are in prison. However, so far as I am concerned, they have not lost their human dignity or their right to equality before the law.”</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/arsil/'>arsil</a>, <a href='http://anggara.org/tag/belas-kasihan/'>belas kasihan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/efek-jera/'>efek jera</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-pidana/'>hukum pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kebijakan-khusus/'>kebijakan khusus</a>, <a href='http://anggara.org/tag/koruptor/'>koruptor</a>, <a href='http://anggara.org/tag/lisra-sukur/'>lisra sukur</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pemasyarakatan/'>pemasyarakatan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pembalasan-dendam/'>pembalasan dendam</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pembinaan/'>pembinaan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengadilan/'>pengadilan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penghapusan-remisi/'>penghapusan remisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/penjeraan/'>penjeraan</a>, <a href='http://anggara.org/tag/remisi/'>remisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/twitter/'>twitter</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2396/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2396/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2396&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/09/20/menyoal-wacana-penghapusan-remisi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H</title>
		<link>http://anggara.org/2011/08/30/selamat-hari-raya-idul-fitri-1432-h/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/08/30/selamat-hari-raya-idul-fitri-1432-h/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Aug 2011 01:47:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<category><![CDATA[Eid ul-Fitr]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Muslim]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2011/08/30/selamat-hari-raya-idul-fitri-1432-h/</guid>
		<description><![CDATA[Pengelola Dunia Anggara mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H. Semoga di masa depan akan banyak kemajuan yang diperoleh oleh kita semua Salam Anggara Managing Director http://anggara.org &#124; Thanks for flying with Dunia Anggara! Filed under: Lain-Lain Tagged: Eid ul-Fitr, indonesia, Muslim, Ramadan<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2384&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pengelola Dunia Anggara mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H. Semoga di masa depan akan banyak kemajuan yang diperoleh oleh kita semua</p>
<p>Salam<br />
Anggara<br />
Managing Director</p>
<p><a href="http://anggara.org">http://anggara.org</a> | Thanks for flying with Dunia Anggara!</p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/lain-lain/'>Lain-Lain</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/eid-ul-fitr/'>Eid ul-Fitr</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/muslim/'>Muslim</a>, <a href='http://anggara.org/tag/ramadan/'>Ramadan</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2384/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2384/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2384&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/08/30/selamat-hari-raya-idul-fitri-1432-h/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perluasan Defisini Saksi Yang Sama Sekali Tak Perlu</title>
		<link>http://anggara.org/2011/08/16/perluasan-defisini-saksi-yang-sama-sekali-tak-perlu/</link>
		<comments>http://anggara.org/2011/08/16/perluasan-defisini-saksi-yang-sama-sekali-tak-perlu/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Aug 2011 09:23:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>anggara</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[hearsay rule]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum acara pidana]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian saksi]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<category><![CDATA[saksi a de charge]]></category>
		<category><![CDATA[saksi alibi]]></category>
		<category><![CDATA[saksi polisi]]></category>
		<category><![CDATA[testimonium de auditi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=2377</guid>
		<description><![CDATA[Dalam putusan yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP Pasal 1 angka 26 ”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”; [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2377&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Dalam <a href="http://anggara.files.wordpress.com/2011/08/putusan_sidang_65-puu_telah_baca.pdf" target="_blank">putusan</a> yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pasal 1 angka 26</strong></p>
<p style="text-align:justify;">”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”;</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pasal 1 angka 27</strong></p>
<p style="text-align:justify;">”Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-2377"></span>Berikut ini adalah pertimbangan MK yang memperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>[3.13] </em></strong><em>Menimbang bahwa mengenai pengertian “saksi” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, berdasarkan penafsiran menurut bahasa (gramatikal) dan memperhatikan kaitannya dengan pasal-pasal lain dalam KUHAP, adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan tentang suatu tindak pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri. Secara ringkas, Mahkamah menilai yang dimaksud saksi oleh KUHAP tersebut adalah hanya orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa yang disangkakan atau didakwakan;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Menurut Mahkamah, pengertian saksi yang menguntungkan dalam Pasal 65 KUHAP tidak dapat ditafsirkan secara sempit dengan mengacu pada Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP saja. Pengertian saksi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP memberikan pembatasan bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya karena frasa “ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” mensyaratkan bahwa hanya saksi yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri suatu perbuatan/tindak pidana yang dapat diajukan sebagai saksi yang menguntungkan. Padahal, konteks pembuktian sangkaan atau dakwaan bukan hanya untuk membuktikan apakah tersangka atau terdakwa melakukan atau terlibat perbuatan/tindak pidana tertentu; melainkan meliputi juga pembuktian bahwa suatu perbuatan/tindak pidana adalah benar-benar terjadi. Dalam konteks pembuktian apakah suatu perbuatan/tindak pidana benar-benar terjadi; dan pembuktian apakah tersangka atau terdakwa benar-benar melakukan atau terlibat perbuatan/tindak pidana dimaksud, peran saksi alibi menjadi penting, meskipun ia tidak mendengar sendiri, ia tidak meIihat sendiri, dan ia tidak mengalami sendiri adanya perbuatan/tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Perumusan saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP tidak meliputi pengertian saksi alibi, dan secara umum mengingkari pula keberadaan jenis saksi lain yang dapat digolongkan sebagai saksi yang menguntungkan (a de charge) bagi tersangka atau terdakwa, antara lain, saksi yang kesaksiannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi kesaksian saksi-saksi sebelumnya;</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Oleh karena itu, menurut Mahkamah, <strong>arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses</strong>;</em></p>
<p style="text-align:justify;">Sehingga definisi saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP menurut MK diubah menjadi “<em>orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri</em>”</p>
<p style="text-align:justify;">Sebelum masuk dalam kritik saya, saya akan bahas beberapa definisi saksi yang ada dalam berbagai literatur</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pasal 1 angka 1 UU 13/2006 :</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>PP No 2 Tahun 2002:</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Witness is one whoo sees, knows, vouches for something</em> (Black Law Dictionary)</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara jika menggunakan <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Witness">wikipedia</a> maka definisi saksi adalah <em>someone who has firsthand knowledge about an event, or in the criminal justice systems usually a crime, through his or her senses (e.g. seeing, hearing, smelling, touching) and can help certify important considerations about the crime or event</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Ada yang janggal dalam Putusan MK ini, dengan argumentasi saksi alibi dan saksi a de charge menurut saya hal ini jelas tidak perlu karena ketentuan Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP pada dasarnya hanya untuk menghindarkan apa yang dilarang dalam hukum acara pidana yaitu munculnya saksi yang bersifat “<em>testimonium de auditu</em>” atau “<em>hersay rule</em>”. Sehingga apa yang dimaksud MK dengan saksi alibi dan saksi a de charge justru bisa diterima menurut ketentuan Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP.</p>
<p style="text-align:justify;">Di seluruh negara hukum modern di dunia saksi yang bersifat “<em>testimonium de auditu</em>” atau saksi yang kira – kira dalam bahasa normal adalah saksi yang keterangannnya hanya katanya si A jelas tidak dibenarkan. Sehingga pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP sudah cukup jelas untuk melarang munculnya kategori saksi seperti tadi. Bandingkan jika kemudian diubah oleh MK menjadi “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Nggak kebayang saya, betapa repotnya menyanggah saksi yang sifatnya “<em>testimonium de auditu</em>” tadi.</p>
<p style="text-align:justify;">Belum lagi, akan banyak saksi – saksi polisi yang akan hadir dalam banyak perkara yang jelas – jelas dilarang menurut KUHAP seperti yang telah pernah saya bahas <a href="http://anggara.org/2011/06/01/tentang-saksi-dan-pengambilan-keterangan-tersangka/">disini</a></p>
<br />Filed under: <a href='http://anggara.org/category/opini-hukum/'>Opini Hukum</a> Tagged: <a href='http://anggara.org/tag/hak-asasi-manusia/'>hak asasi manusia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hearsay-rule/'>hearsay rule</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum/'>hukum</a>, <a href='http://anggara.org/tag/hukum-acara-pidana/'>hukum acara pidana</a>, <a href='http://anggara.org/tag/indonesia/'>indonesia</a>, <a href='http://anggara.org/tag/kuhap/'>KUHAP</a>, <a href='http://anggara.org/tag/pengertian-saksi/'>pengertian saksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi/'>saksi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi-a-de-charge/'>saksi a de charge</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi-alibi/'>saksi alibi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/saksi-polisi/'>saksi polisi</a>, <a href='http://anggara.org/tag/testimonium-de-auditi/'>testimonium de auditi</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/anggara.wordpress.com/2377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/anggara.wordpress.com/2377/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=anggara.org&#038;blog=247546&#038;post=2377&#038;subd=anggara&#038;ref=&#038;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://anggara.org/2011/08/16/perluasan-defisini-saksi-yang-sama-sekali-tak-perlu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		<georss:point>-6.133000 106.750000</georss:point>
		<geo:lat>-6.133000</geo:lat>
		<geo:long>106.750000</geo:long>
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9cb2fb836c819dac27d577fdee39cee5?s=96&amp;d=wavatar&amp;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>

