<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Dunia Anggara</title>
	<atom:link href="https://anggara.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://anggara.org</link>
	<description>A Walk to Remember</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 Dec 2023 08:55:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">247546</site><cloud domain='anggara.org' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>https://secure.gravatar.com/blavatar/4780b862d0b5cbdcb94427c4dced7901e278485dec2b5d8aa584837ccc106dba?s=96&#038;d=https%3A%2F%2Fs0.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Dunia Anggara</title>
		<link>https://anggara.org</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="https://anggara.org/osd.xml" title="Dunia Anggara" />
	<atom:link rel='hub' href='https://anggara.org/?pushpress=hub'/>
	<item>
		<title>Menggali Potensi dan Tantangan &#8220;Hotline Paris&#8221;</title>
		<link>https://anggara.org/2023/12/14/menggali-potensi-dan-tantangan-hotline-paris/</link>
					<comments>https://anggara.org/2023/12/14/menggali-potensi-dan-tantangan-hotline-paris/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Dec 2023 08:55:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[hotline paris]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[opini]]></category>
		<category><![CDATA[potensi]]></category>
		<category><![CDATA[strategy]]></category>
		<category><![CDATA[tantangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=6031</guid>

					<description><![CDATA[Pendahuluan &#8220;Hotline Paris&#8221;, sebuah konsep bantuan hukum online gratis yang diusulkan oleh Anies Baswedan dalam debat Capres-Cawapres 2024, menjanjikan perubahan signifikan dalam pemberian layanan hukum di Indonesia. Namun, ide ini membawa serangkaian tantangan yang harus dihadapi dan diatasi. Akses Internet yang Tidak Merata Pertama dan utama, akses internet yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia &#8230;<p><a href="https://anggara.org/2023/12/14/menggali-potensi-dan-tantangan-hotline-paris/" class="more-link">Read More</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pendahuluan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hotline Paris&#8221;, sebuah konsep bantuan hukum online gratis yang diusulkan oleh Anies Baswedan dalam debat Capres-Cawapres 2024, menjanjikan perubahan signifikan dalam pemberian layanan hukum di Indonesia. Namun, ide ini membawa serangkaian tantangan yang harus dihadapi dan diatasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Akses Internet yang Tidak Merata</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertama dan utama, akses internet yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia merupakan tantangan besar. Meskipun tingkat penetrasi internet telah meningkat, disparitas geografis, khususnya di daerah timur yang kurang urbanisasi, masih menjadi hambatan​​. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana program &#8216;Hotline Paris&#8217; akan menjangkau semua segmen masyarakat, terutama di daerah terpencil.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Sebaran Jumlah Advokat yang Tidak Merata</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua, distribusi advokat yang tidak merata di Indonesia menambah kompleksitas program. Dengan perbedaan rasio advokat per penduduk yang cukup signifikan di berbagai provinsi​​, memastikan akses bantuan hukum yang merata menjadi tantangan tersendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Aksesibilitas dan Kesederhanaan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, aspek aksesibilitas dan kesederhanaan sistem &#8216;Hotline Paris&#8217; perlu diperhatikan. Bagaimana cara memastikan bahwa sistem ini mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat luas, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam kecakapan teknologi, merupakan salah satu kunci keberhasilan program.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kualitas Bantuan Hukum</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertanyaan tentang kualitas bantuan hukum yang akan diberikan juga menjadi penting. Apakah layanan yang diberikan melalui hotline ini akan setara dengan konsultasi hukum yang dilakukan secara langsung? Standar kualitas harus dijaga agar program ini efektif dan dapat dipercaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Biaya dan Pendanaan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Biaya dan pendanaan program ini juga perlu diperhatikan. Bagaimana program ini akan dibiayai dan apakah akan ada biaya tambahan bagi pengguna layanan ini? Pembiayaan yang efisien dan transparan akan menentukan keberlanjutan program ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Responsivitas dan Efektivitas</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Terakhir, responsivitas dan efektivitas pemerintah dalam menangani laporan atau permintaan bantuan hukum melalui hotline ini perlu dipertimbangkan. Bagaimana pemerintah menjamin setiap permintaan ditangani dengan responsif dan efektif akan menjadi tolak ukur keberhasilan &#8216;Hotline Paris&#8217;.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kolaborasi dengan Organisasi Advokat</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai tambahan, pentingnya kolaborasi dengan organisasi advokat yang sudah beroperasi di Indonesia tidak bisa diabaikan. Kolaborasi ini bisa meliputi:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Integrasi Sumber Daya: Mengintegrasikan sumber daya dan keahlian dari organisasi advokat yang ada untuk meningkatkan cakupan dan efektivitas &#8216;Hotline Paris&#8217;.</li>



<li>Pembagian Pengetahuan dan Pengalaman: Memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh advokat yang telah berpraktik untuk mengatasi tantangan spesifik dalam penerapan hukum di Indonesia.</li>



<li>Pelatihan dan Pengembangan: Bekerjasama dalam pelatihan advokat muda, khususnya dalam memberikan bantuan hukum melalui platform digital, untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan adalah terkini dan relevan.</li>



<li>Ekspansi Jangkauan Layanan: Menggunakan jaringan organisasi advokat untuk memperluas jangkauan &#8216;Hotline Paris&#8217;, terutama di daerah yang advokatnya sedikit.</li>



<li>Feedback dan Evaluasi: Membangun sistem feedback dan evaluasi bersama dengan organisasi advokat untuk terus meningkatkan kualitas layanan.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kesimpulan</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8216;Hotline Paris&#8217; membawa harapan baru dalam layanan hukum di Indonesia, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana tantangan-tantangan ini diatasi, termasuk melalui kolaborasi yang kuat dengan organisasi advokat di seluruh Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif dan inovatif, inisiatif ini dapat menciptakan perubahan positif dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://anggara.org/2023/12/14/menggali-potensi-dan-tantangan-hotline-paris/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">6031</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/cfc9ce3519055be298a0b8abd16c930e90c8851489685bb3fc963260712f0292?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jangan Takut Berjuang untuk Hak Konstitusimu, Begini Caranya!</title>
		<link>https://anggara.org/2018/07/19/jangan-takut-berjuang-untuk-hak-konstitusimu-begini-caranya/</link>
					<comments>https://anggara.org/2018/07/19/jangan-takut-berjuang-untuk-hak-konstitusimu-begini-caranya/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jul 2018 06:29:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=3310</guid>

					<description><![CDATA[Kamu tahu ngga kalau kita semua, termasuk kamu memiliki hak konstitusi?. Hak konstitusi yang dimaksud disini adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Kenapa sih hak asasi manusia itu perlu dijamin di dalam konstitusi? Karena sebagai negara hukum, tentunya Indonesia harus menjamin hak asasi manusia warga negaranya dalam konstitusi yang merupakan &#8230;<p><a href="https://anggara.org/2018/07/19/jangan-takut-berjuang-untuk-hak-konstitusimu-begini-caranya/" class="more-link">Read More</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img data-attachment-id="3311" data-permalink="https://anggara.org/2018/07/19/jangan-takut-berjuang-untuk-hak-konstitusimu-begini-caranya/indonesianconstitutionalcourt/" data-orig-file="https://anggara.org/wp-content/uploads/2018/07/indonesianconstitutionalcourt.jpg" data-orig-size="512,765" data-comments-opened="1" data-image-meta="{&quot;aperture&quot;:&quot;0&quot;,&quot;credit&quot;:&quot;&quot;,&quot;camera&quot;:&quot;&quot;,&quot;caption&quot;:&quot;&quot;,&quot;created_timestamp&quot;:&quot;0&quot;,&quot;copyright&quot;:&quot;&quot;,&quot;focal_length&quot;:&quot;0&quot;,&quot;iso&quot;:&quot;0&quot;,&quot;shutter_speed&quot;:&quot;0&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;,&quot;orientation&quot;:&quot;0&quot;}" data-image-title="IndonesianConstitutionalCourt" data-image-description="" data-image-caption="" data-medium-file="https://anggara.org/wp-content/uploads/2018/07/indonesianconstitutionalcourt.jpg?w=201" data-large-file="https://anggara.org/wp-content/uploads/2018/07/indonesianconstitutionalcourt.jpg?w=512" class="alignleft size-medium wp-image-3311" src="https://anggara.org/wp-content/uploads/2018/07/indonesianconstitutionalcourt.jpg?w=201" alt="" width="201" height="300" srcset="https://anggara.org/wp-content/uploads/2018/07/indonesianconstitutionalcourt.jpg?w=201 201w, https://anggara.org/wp-content/uploads/2018/07/indonesianconstitutionalcourt.jpg?w=402 402w, https://anggara.org/wp-content/uploads/2018/07/indonesianconstitutionalcourt.jpg?w=100 100w" sizes="(max-width: 201px) 100vw, 201px" />Kamu tahu ngga kalau kita semua, termasuk kamu memiliki hak konstitusi?. <a href="http://fahlevandlaw.blogspot.com/2014/12/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_29.html">Hak konstitusi</a> yang dimaksud disini adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Kenapa sih hak asasi manusia itu perlu dijamin di dalam konstitusi? Karena sebagai negara hukum, tentunya Indonesia harus menjamin hak asasi manusia warga negaranya dalam konstitusi yang merupakan hukum dasar penyelenggaraan negara, dalam hal ini yaitu UUD NRI Tahun 1945.</p>
<p>Saat kamu merasa hak konstitusionalmu dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, kamu bisa mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi atau sebutan lainnya, <em>Judicial Review</em>. MK disini berperan sebagai mekanisme kontrol terhadap setiap produk perundang-undangan khususnya yang bertentangan dengan tujuan negara kesejahteraan yaitu memajukan kesejahteraan umum. Tapi <em>fyi</em>, alasan <em>judicial review</em> juga bukan hanya itu saja, pembentukan undang-undang yang dianggap tidak memenuhi ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan lembaga negara yang kewenangannya dijamin di konstitusi yang merasa kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang juga dapat mengajukan permohonan<em> judicial review</em>.</p>
<p>Lalu pertanyaan yang muncul adalah, gimana sih <em>judicial review</em> itu? Jadi begini, undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dapat diajukan uji materiil baik itu mengenai materi muatan dalam ayatnya, pasalnya, dan/atau bagian undang-undang lainnya. Sebutan untuk orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan uji materiil adalah pemohon. Seperti yang saya katakan sebelumnya, kamu semua dapat menjadi pemohon selama kamu adalah seorang WNI dan/atau jika kamu merupakan bagian dari kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Selain itu, permohonan juga dapat diajukan oleh badan hukum baik itu publik maupun privat atau lembaga negara. Caranya gimana? Langkah awal dalam mengajukan permohonan judicial review yakni pemohon harus membuat permohonan yang diajukan ke kepaniteraan MK yang berisi uraian jelas tentang hak apa yang dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang.</p>
<p>Susah ngga sih beracara di MK itu? Sebenernya ngga susah kok, kalau kamu tidak berlatarbelakang hukum, kamu bisa memberikan kuasa ke advokat spesialisasi konstitusi dan mereka akan menjadi Kuasa Pemohon. Kalau kamu berlatarbelakang hukum, kamu hanya perlu mempelajari hukum acara konstitusi aja. Kamu bisa mempelajari bagaimana cara membuat permohonan uji materiil yang baik dengan uraian yang jelas sehingga nantinya permohonan mu itu dikabulkan oleh hakim MK. Jangan lupa sebelumnya untuk mempersiapkan materi-materi yang akan menjadi argumentasi mu dalam membuat permohonan.</p>
<p>Namun sayangnya, memang ada beberapa hambatan yang akan kamu hadapi, salah satunya adalah langkanya bahan bacaan dan pelatihan yang mengulas tentang hukum acara konstitusi. Kalaupun ada bahan bacaan, itu hanya mengulas teori saja tapi kurang membahas praktik nya secara kongkrit. Selain itu, advokat yang ahli dalam bidang konstitusi juga masih belum banyak sehingga akses masyarakat untuk mempelajari <a href="http://blogneniajeng.blogspot.com/2014/04/hukum-acara-mahkamah-konstitusi.html">hukum acara MK</a> akan sedikit terhambat. Ditambah lagi, hukum acara MK itu mempunyai corak dan tata cara beracara yang berbeda dibandingkan dengan hukum acara di pengadilan lain. Sistem pembuktian dan ragam bentuk alat bukti, serta proses pemeriksaan pengujian undang-undang nya mempunyai pengaturan dan penerapan tersendiri yang berbeda apabila dbandingkan dengan hukum acara pidana dan perdata. Tapi ngga perlu takut, banyak kok <a href="http://learninghub.icjr.or.id/training-program-strategi-litigasi-di-mahkamah-konstitusi/">pelatihan-pelatihan yang mengulas tentang bagaimana cara beracara di MK</a> terutama cara mengajukan <em>judicial review </em>yang bisa diikuti orang hukum maupun non hukum. Asal ada kemauan yang tinggi dalam mempelajarinya, maka saya yakin kamu pun bisa menguasai hukum acara di MK terutama <em>judicial review</em> dalam rangka memperjuangkan hak konstitusi mu itu.</p>
<p>Tak banyak yang tahu memang, dengan menjadi pemantik suatu uji materiil undang-undang terhadap UUD NRI 1945, kamu tidak hanya memperjuangkan hak konstitusi mu saja, tapi juga hak konstitusi seluruh masyarakat Indonesia. Gimana bisa? Contoh nih, tahu <a href="https://www.merdeka.com/peristiwa/kisah-machica-mochtar-perjuangkan-anak-hasil-nikah-siri-ke-mk.html">kasus Machicha Mochtar</a> kan? Jadi, Machicha Mochtar ini adalah penyanyi dangdut yang menikah siri dengan mantan Mensesneg Moerdiono dan buah dari pernikahan itu lahir seorang anak laki-laki. Namun, baru 5 tahun menikah, mereka memutuskan untuk berpisah. Setelah itu, Machicha hanya sendirian membesarkan dan menafkahi anaknya dan anaknya ini tidak diakui oleh keluarga besar Moerdiono. Merasa hak konstitusi nya dirugikan dengan berlakunya UU Perkawinan, Machicha mengajukan judicial review ke MK untuk menguji pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut. Pasal itu mengatur anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga si ibu. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, akhirnya Majelis hakim MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Machicha. Dengan begitu, seluruh anak Indonesia memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa anak lahir di luar hubungan pernikahan atau di luar hubungan resmi tetap memiliki hubungan dengan ayahnya. Setelah adanya putusan ini, wanita bisa menuntut pria yang menghamilinya untuk memberi nafkah sang anak. Tentu saja, hal ini merupakan kabar bahagia untuk wanita Indonesia supaya pria-pria diluar sana tidak seenaknya menghamili wanita tanpa tahu konsekuensinya.</p>
<p>Kebayang kan gimana senengnya menjadi pemantik reformasi hukum bagi negara ini? Kamu bisa memberikan angin surga bagi masyarakat Indonesia yang selama ini hak nya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Jadi untuk kalian semua, jangan pernah takut untuk memperjuangkan hak konstitusi mu dengan cara <em>judicial review</em> di MK ya!</p>
<p><a href="https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/d/db/IndonesianConstitutionalCourt.jpg/512px-IndonesianConstitutionalCourt.jpg">Sumber Gambar</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://anggara.org/2018/07/19/jangan-takut-berjuang-untuk-hak-konstitusimu-begini-caranya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3310</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/cfc9ce3519055be298a0b8abd16c930e90c8851489685bb3fc963260712f0292?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="https://anggara.org/wp-content/uploads/2018/07/indonesianconstitutionalcourt.jpg?w=201" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Back to You</title>
		<link>https://anggara.org/2017/12/20/back-to-you/</link>
					<comments>https://anggara.org/2017/12/20/back-to-you/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Dec 2017 07:10:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=3242</guid>

					<description><![CDATA[I know my friends they give me bad advice Like move on, get you out my mind But don&#8217;t you think I haven&#8217;t even tried You got me cornered and my hands are tied]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe class="youtube-player" width="545" height="307" src="https://www.youtube.com/embed/-HjpL-Ns6_A?version=3&#038;rel=1&#038;showsearch=0&#038;showinfo=1&#038;iv_load_policy=1&#038;fs=1&#038;hl=en&#038;autohide=2&#038;wmode=transparent" allowfullscreen="true" style="border:0;" sandbox="allow-scripts allow-same-origin allow-popups allow-presentation allow-popups-to-escape-sandbox"></iframe></p>
<p><em>I know my friends they give me bad advice</em><br />
<em>Like move on, get you out my mind</em><br />
<em>But don&#8217;t you think I haven&#8217;t even tried</em><br />
<em>You got me cornered and my hands are tied</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://anggara.org/2017/12/20/back-to-you/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3242</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/cfc9ce3519055be298a0b8abd16c930e90c8851489685bb3fc963260712f0292?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Seluruh Cinta</title>
		<link>https://anggara.org/2017/08/11/seluruh-cinta/</link>
					<comments>https://anggara.org/2017/08/11/seluruh-cinta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Aug 2017 01:13:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/2017/08/11/seluruh-cinta/</guid>

					<description><![CDATA[​https://youtu.be/rod29vxrMzQ Tiada lagi bait terindah terdengar merdu terucap Merayu menyanjungku, tenangkan jiwa]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><i>​https://youtu.be/rod29vxrMzQ</i></p>
<p><i>Tiada lagi bait terindah t</i><i>erdengar merdu terucap</i></p>
<p><i>Merayu menyanjungku, t</i><i>enangkan jiwa</i></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://anggara.org/2017/08/11/seluruh-cinta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3238</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/cfc9ce3519055be298a0b8abd16c930e90c8851489685bb3fc963260712f0292?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TKP</title>
		<link>https://anggara.org/2017/07/06/tkp/</link>
					<comments>https://anggara.org/2017/07/06/tkp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jul 2017 17:02:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=3232</guid>

					<description><![CDATA[Tantangan Hak Asasi Manusia di Indonesia Secara normative Indonesia telah memiliki instrumen dan mekanisme hak asasi manusia yang sangat sangat lengkap. UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis, dan berbagai instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi. Dan hal ini &#8230;<p><a href="https://anggara.org/2017/07/06/tkp/" class="more-link">Read More</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tantangan Hak Asasi Manusia di Indonesia</strong></p>
<p>Secara normative Indonesia telah memiliki instrumen dan mekanisme hak asasi manusia yang sangat sangat lengkap. UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis, dan berbagai instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi. Dan hal ini menunjukkan besarnya komitmen bangsa Indonesia di dalam memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasi warga negara Indonesia. Demikian juga dengan kelembagaan yang berfungsi untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Ombudsman merupakan lembaga-lembaga negara independen yang bertanggungjawab dalam, salah satunya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia</p>
<p><span id="more-3232"></span>Namun demikian, masih adanya perbedaan persepsi dan visi dari sebagian penyelenggara negara dan pemerintahan, serta aktor-aktor yang yang bertanggungjawab dalam penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia mengakibatkan masih terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di berbagai wilayah Indonesia.  Eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak-hak masyarakat setempat dan hak komunal, konflik agraria yang belum dapat diselesaikan secara komprehensif, penyiksaan dan tindakan-tindakan yang merendahkan harkat dan martabat tahanan/narapidana, meningkatnya pelanggaran dan kekerasan berbasis agama atau keyakinan, meningkatnya intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok-kelompok minoritas, pembentukan legislasi yang melanggar dan membatasi hak-hak warga negara, serta belum diselesaikannya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu merupakan pekerjaan rumah yang terus menerus dihadapi oleh Pemerintah Indonesia.</p>
<p>Oleh karenanya, diperlukan adanya satu komitmen dan langkah aksi bersama dari seluruh bangsa Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Kementrian/Lembaga, Lembaga-lembaga negara independen, termasuk dalam hal ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk kembali meneguhkan dan menguatkan komitmen bangsa dalam menjadikan hak asasi manusia sebagai bagian integral dalam penyelenggaraan dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.</p>
<p>Komnas HAM yang berdasarkan renstra 2015-2019 bertekad untuk menjadi katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia harus menjadi motor dalam mewujudkan pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini dapat diawali dengan, salah satunya, membangun kelembagaan Komnas HAM menjadi lembaga mandiri dan professional dan mendorong reformasi sistem pengelolaan informasi untuk menjadikan Komnas HAM menjadi lembaga yang Terbuka, Komunikatif, dan Profesional.</p>
<p><strong>Beberapa tantangan yang dihadapi oleh Komnas HAM </strong></p>
<p>Sebagai lembaga Negara yang mandiri yang dijamin keberadaannya melalui UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia maka Komnas HAM memiliki tugas pokok dan fungsi yang cukup strategis untuk mewujudkan pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.</p>
<p>Sejak didirikan pada 1993, cukup banyak tantangan yang dihadapi oleh Komnas HAM. Dari berbagai laporan yang tersedia, maka ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh Komnas HAM diantaranya adalah:</p>
<ol>
<li>Belum optimalnya mekanisme koordinasi termasuk sistem pengaduan yang terpadu dan lebih terintegrasi</li>
<li>Belum optimalnya mekanisme dan tindak lanjut dari rekomendasi dan juga kesepakatan mediasi,</li>
<li>Belum optimalnya mekanisme dan model komunikasi yang lebih terukur terutama untuk mendorong berbagai rekomendasi yang telah dihasilkan</li>
<li>Belum optimalnya pelaksanaan kajian dan penelitian hak asasi manusia</li>
<li>Belum optimalnya rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan per UU yang berperspektif HAM</li>
</ol>
<p>Untuk menjawab tantangan – tantangan tersebut, di dalam Rencana Strategis Komnas HAM 2015 – 2019 telah dirumuskan visi dan Misi Komnas HAM yaitu:</p>
<p><strong>Visi Komnas HAM</strong></p>
<p>Terwujudnya Komnas HAM sebagai katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia serta Perlindungan Kelompok Marginal dan Rentan</p>
<p><strong>Misi Komnas HAM</strong></p>
<ol>
<li>mempercepat dan memastikan pemajuan, perlindungan, penegakkan, dan pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM yang berat;</li>
<li>mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal dan rentan;</li>
<li>mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.</li>
</ol>
<p>Berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas maka visi, misi, dan fokus prioritas yang akan disampaikan adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>Visi </strong></p>
<p>Mewujudkan Komnas HAM menjadi lembaga mandiri dan professional<strong> </strong></p>
<p><strong>Misi: </strong></p>
<p>Mendorong reformasi sistem pengelolaan informasi untuk menjadikan Komnas HAM menjadi lembaga yang Terbuka, Komunikatif, dan Profesional<strong> </strong></p>
<p><strong>Program Kerja</strong></p>
<p>Terwujudnya keterbukaan informasi kepada masyarakat baik dalam rencana strategis, rencana program kerja dan rencana anggaran, program kerja dan anggaran, dan realisasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Komnas HAM</p>
<p><strong>Output: </strong></p>
<ol>
<li>Terbangunnya sistem database informasi terkait rencana strategis, rencana program kerja dan rencana anggaran, program kerja dan anggaran, dan realisasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Komnas HAM</li>
<li>tersedianya seluruh data terkait rencana strategis, rencana program kerja dan rencana anggaran, program kerja dan anggaran, dan realisasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Komnas HAM</li>
</ol>
<p><strong>Terwujudnya sistem informasi terpadu yang mendukung fungsi dan mandat Komnas HAM sebagai katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia</strong></p>
<p><strong>Output: </strong></p>
<ol>
<li>Membentuk Unit Penerimaan dan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM</li>
<li>Memperkuat pengelolaan database dan analisis data Pengaduan untuk dapat didistribusikan untuk Pemantauan, Penyelidikan, atau Mediasi</li>
<li>Melakukan Integrasi data pengaduan dengan unit – unit kerja di Komnas HAM</li>
</ol>
<p><strong>Terwujudnya penguatan pengelolaan informasi melalui beragam sarana dan saluran komunikasi</strong></p>
<p><strong>Output:</strong></p>
<ol>
<li>Membentuk forum dialog dengan mitra kerja dan jejaring Komnas HAM baik di internal dan juga eksternal termasuk di tingkat nasional dan internasional</li>
<li>Menyediakan fasilitas informasi dengan bantuan penggunaan teknologi informasi yang memperhatikan kebutuhan semua kalangan</li>
<li>Memfasilitasi terselenggaranya pendidikan-pendidikan hak asasi manusia bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari level sekolah dasar, menengah, tinggi dan profesi melalui berbagai lembaga dan sarana yang tersedia</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://anggara.org/2017/07/06/tkp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3232</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/cfc9ce3519055be298a0b8abd16c930e90c8851489685bb3fc963260712f0292?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat Cinta untuk Starla</title>
		<link>https://anggara.org/2017/03/01/surat-cinta-untuk-starla/</link>
					<comments>https://anggara.org/2017/03/01/surat-cinta-untuk-starla/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Mar 2017 03:30:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=3219</guid>

					<description><![CDATA[&#160; I wrote about memories on how I found you About what made it easy giving you my heart A million song won’t be enough to tell about your beauty]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe class="youtube-player" width="545" height="307" src="https://www.youtube.com/embed/FocFked1TbQ?version=3&#038;rel=1&#038;showsearch=0&#038;showinfo=1&#038;iv_load_policy=1&#038;fs=1&#038;hl=en&#038;autohide=2&#038;wmode=transparent" allowfullscreen="true" style="border:0;" sandbox="allow-scripts allow-same-origin allow-popups allow-presentation allow-popups-to-escape-sandbox"></iframe></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>I wrote about memories on how I found you</em></p>
<p><em>About what made it easy giving you my heart</em></p>
<p><em>A million song won’t be enough to tell about your beauty</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://anggara.org/2017/03/01/surat-cinta-untuk-starla/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3219</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/cfc9ce3519055be298a0b8abd16c930e90c8851489685bb3fc963260712f0292?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tak Seimbang</title>
		<link>https://anggara.org/2017/01/02/tak-seimbang/</link>
					<comments>https://anggara.org/2017/01/02/tak-seimbang/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Jan 2017 17:29:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=3213</guid>

					<description><![CDATA[Diam ku hanya sanggup terdiam Di saat kau menghilang menyimpan seribu kenangan Terisak-isak suara tangisku Melawan kenyataan, habis upayaku Senyuman terakhir itu Pecahkan saraf sadarku]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe class="youtube-player" width="545" height="307" src="https://www.youtube.com/embed/8CyXyIfsRFM?version=3&#038;rel=1&#038;showsearch=0&#038;showinfo=1&#038;iv_load_policy=1&#038;fs=1&#038;hl=en&#038;autohide=2&#038;wmode=transparent" allowfullscreen="true" style="border:0;" sandbox="allow-scripts allow-same-origin allow-popups allow-presentation allow-popups-to-escape-sandbox"></iframe></p>
<p>Diam ku hanya sanggup terdiam<br />
Di saat kau menghilang menyimpan seribu kenangan<br />
Terisak-isak suara tangisku<br />
Melawan kenyataan, habis upayaku</p>
<p>Senyuman terakhir itu<br />
Pecahkan saraf sadarku</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://anggara.org/2017/01/02/tak-seimbang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3213</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/cfc9ce3519055be298a0b8abd16c930e90c8851489685bb3fc963260712f0292?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Refleksi: 6 Tahun yang Tidak Mudah</title>
		<link>https://anggara.org/2017/01/02/refleksi-6-tahun-yang-tidak-mudah/</link>
					<comments>https://anggara.org/2017/01/02/refleksi-6-tahun-yang-tidak-mudah/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Jan 2017 17:24:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=3206</guid>

					<description><![CDATA[Per 31 Desember 2016 kemarin, genap saya memimpin ICJR selama 6 tahun atau dua periode berturut turut. Perjalanan panjang yang tidak mudah serta dipenuhi beragam tantangan yang tidak kecil. Selama 3 tahun terakhir, saya memang lebih banyak diam dan mengamati perkembangan organisasi ini. Menjadi pengamat yang lebih banyak diam adalah suatu peran yang semestinya diperankan &#8230;<p><a href="https://anggara.org/2017/01/02/refleksi-6-tahun-yang-tidak-mudah/" class="more-link">Read More</a></p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Per 31 Desember 2016 kemarin, genap saya memimpin ICJR selama 6 tahun atau dua periode berturut turut. Perjalanan panjang yang tidak mudah serta dipenuhi beragam tantangan yang tidak kecil. Selama 3 tahun terakhir, saya memang lebih banyak diam dan mengamati perkembangan organisasi ini. Menjadi pengamat yang lebih banyak diam adalah suatu peran yang semestinya diperankan oleh seorang yang ditugasi menjadi sekedar simbol</p>
<p style="text-align:justify;">ICJR didirikan pada 2007 dan berdiri sebagai Persekutuan Perdata, dan saya bukanlah salah seorang pendirinya. Persinggungan saya dengan organisasi ini bermula dari 2009 saat saya diminta untuk membuat situs bagi organisasi ini. Untuk urusan membuat situs yang tidak rumit, saya masih bisa melakukannya. Saya lalu membuatkan situs sederhana bagi organisasi ini dengan joomla dan lalu bermigrasi dan berganti ke wordpress. Suatu persinggungan yang sama sekali tidak penting dan non ideologis</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-3206"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Pada 2010, saya mulai intens terlibat dengan ICJR. Bermula dari permintaan untuk mengurusi organisasi ini agar kredibilitas organisasi ini dapat ditingkatkan. Pertama kali menerima permintaan tersebut, ICJR benar – benar organisasi yang kosong. Kosong dari sisi staf dan juga program. Saya memulai pekerjaan ini dari nol. Bersama beberapa orang, khususnya mas syahrial dan mas supi, kami berupaya menggeliatkan organisasi ini dengan cara sederhana yang bisa dilakukan saat ICJR berada dalam posisi terendah, yakni terlibat dalam penanganan perkara. Sejak saat itulah, kami menamakannya litigasi strategis untuk membedakannya dengan legal aid yang umumnya dikenal.</p>
<p style="text-align:justify;">Melalui cara yang kami ketahui itu, nama ICJR mulai dikenal dan terdengar secara samar – samar. Memasuki 2011, ICJR mulai berbenah diri. Bersama – sama mas syahrial, mas supi, dan mas WW, kami mulai merancang AD untuk ICJR. Saat itu kami berempat menginginkan agar ICJR mengubah statutanya dan mulai menjadi organisasi yang terbuka dengan mengubah badan hukumnya menjadi Perkumpulan. Hasil Rancangan AD ini lalu dibawa ke Rapat Sekutu di 2011 dan usulan perubahan AD dan perubahan badan hukum ini disetujui. Saya yang tidak hadir dalam Rapat Sekutu itu malah didapuk untuk menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus dengan tanggung jawab utama memperbaiki kinerja dari ICJR. Prosesnya memang berantakan, lagi – lagi dari nol. Karena itu tak ada dokumentasi resmi mengenai hal itu.  Bersama – sama dengan Mas Syahrial, Mas WW, dan Mas Supi, kami berempat ditunjuk menjadi Anggota Rapat Badan Pengurus. Sejak 2011 tersebut, ICJR memiliki 3 aktivitas utama untuk menjalankan mandatnya yaitu riset advokasi, training, dan juga litigasi strategis. Secara simultan, pekerjaan – pekerjaan yang dilakukan oleh ICJR berpedoman pada 3 aktivitas utama ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Pengaturan struktur di ICJR sedikit banyak meniru apa yang dilakukan AJI dengan membuat struktur Pengurus dan Eksekutif. Secara keseluruhan, struktur organisasi ICJR juga mirip Yayasan dimana ada Rapat Umum Anggota, Badan Pengawas, Badan Pengurus, dan Komite Eksekutif. Desain struktur ini dalam anggapan kami akan memudahkan kami bermanuver apabila suatu saat kondisi organisasi berada dalam titik kritis. Dan desain organisasi ini tetap dipertahankan sampai saat ini dengan fleksibilitas pembagian kewenangan antara Badan Pengurus dan Komite Eksekutif</p>
<p style="text-align:justify;">Secara perlahan kami menata kembali dan mengembangkan organisasi ini. Secara bertahap, dominasi Badan Pengurus dalam kerja – kerja Komite Eksekutif juga mulai berkurang. Dalam 3 tahun pertama, pekerjaan paling besar dari Rapat Badan Pengurus adalah memastikan organisasi ini dapat belajar berjalan. Sementara 3 tahun kedua, pekerjaan paling besar dari Rapat Badan Pengurus adalah memastikan organisasi ini berjalan dengan baik dan dikelola secara lebih baik.</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak sedikit tantangan yang dihadapi. Namun kami berhasil mengatasi tantangan – tantangan tersebut. Sempat juga ada yang meragukan kemampuan ICJR untuk bertahan. Saat itu, saya cuma tersenyum dengan pernyataan tersebut. Nggak tanggung – tanggung, karena saat itu yang melontarkan keraguan adalah salah satu mitra kerja terbesar dari ICJR. Saya hanya menjawab sederhana, kami pernah mengelola krisis dan kami telah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan krisis tersebut dan saya yakin kita akan bertemu lagi dengan situasi yang berbeda. Saya sadar jika sebuah organisasi non pemerintah, terutama yang kecil seperti ICJR, seringkali dihadapkan pada pertanyaan atas kemampuan organisasi untuk tetap bertahan. Nyatanya kami tetap bertahan dan berkembang menjadi salah satu organisasi advokasi dalam gerakan reformasi hukum di sektor pidana.</p>
<p style="text-align:justify;">ICJR tetap Hdup dan Bertahan buat saya adalah prestasi besar. Mengingat situasi dan kondisi saat ini yang penuh ketidakpastian. Setidaknya selama 6 tahun diminta menjadi simbol, setidaknya ICJR selamat dari berbagai terjangan ombak ketidakpastian.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Januari 2017 ini, status saya sebagai simbol telah demisioner. Mestinya nanti akan ada orang lain yang dipilih untuk menjadi simbol bagi ICJR. Selama 6 bulan terakhir, saya sudah mempersiapkan diri untuk menjalani apa yang saya sebut MPP atau Masa Persiapan Pensiun. Bagaimanapun juga, memiliki status sebagai simbol sebenarnya memiliki berbagai keistimewaan tersendiri. Karena itu, mempersiapkan diri memasuki masa pensiun itu penting biar nggak kaget.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya enggan berspekulasi, siapakah yang akan dipilih sebagai simbol untuk ICJR. Tantangan kedepan juga jauh lebih banyak dan lebih besar. PR besar dari ICJR menurut saya adalah mempersiapkan lapis kedua yang akan memimpin organisasi ini di  –paling lambat– 2020. Melakukan “kaderisasi” bukan pekerjaan yang gampang dan menuntut organisasi ini memiliki perhatian tersendiri dalam isu ini. Bagaimanapun juga, diperlukan semangat – semangat muda yang lebih inovatif dan adaptif terhadap perkembangan dan perubahan jaman agar ICJR tetap terus dapat bertahan dan memberikan kontribusi terhadap pembaruan hukum di sektor pidana di Indonesia</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://anggara.org/2017/01/02/refleksi-6-tahun-yang-tidak-mudah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3206</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/cfc9ce3519055be298a0b8abd16c930e90c8851489685bb3fc963260712f0292?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lagu Cinta</title>
		<link>https://anggara.org/2016/12/13/lagu-cinta/</link>
					<comments>https://anggara.org/2016/12/13/lagu-cinta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Dec 2016 01:59:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.wordpress.com/?p=3204</guid>

					<description><![CDATA[Kau bawa terbang tinggi rasaku Dan kau isi ruang cinta dalam hati Di setiap khayalan indahku Kau menari-nari dalam pikiranku Melayang aku]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe class="youtube-player" width="545" height="307" src="https://www.youtube.com/embed/kI0lHE02GRQ?version=3&#038;rel=1&#038;showsearch=0&#038;showinfo=1&#038;iv_load_policy=1&#038;fs=1&#038;hl=en&#038;autohide=2&#038;wmode=transparent" allowfullscreen="true" style="border:0;" sandbox="allow-scripts allow-same-origin allow-popups allow-presentation allow-popups-to-escape-sandbox"></iframe><br />
Kau bawa terbang tinggi rasaku<br />
Dan kau isi ruang cinta dalam hati<br />
Di setiap khayalan indahku<br />
Kau menari-nari dalam pikiranku<br />
Melayang aku</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://anggara.org/2016/12/13/lagu-cinta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3204</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/cfc9ce3519055be298a0b8abd16c930e90c8851489685bb3fc963260712f0292?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Strange Romance</title>
		<link>https://anggara.org/2016/10/27/strange-romance/</link>
					<comments>https://anggara.org/2016/10/27/strange-romance/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Oct 2016 04:22:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=3199</guid>

					<description><![CDATA[Let me make it up to you &#8216;Cause I can&#8217;t think of losing you For the heat of a strange romance]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe class="youtube-player" width="545" height="307" src="https://www.youtube.com/embed/MzWuiMEnchM?version=3&#038;rel=1&#038;showsearch=0&#038;showinfo=1&#038;iv_load_policy=1&#038;fs=1&#038;hl=en&#038;autohide=2&#038;wmode=transparent" allowfullscreen="true" style="border:0;" sandbox="allow-scripts allow-same-origin allow-popups allow-presentation allow-popups-to-escape-sandbox"></iframe></p>
<div><em>Let me make it up to you</em><br />
<em> &#8216;Cause I can&#8217;t think of losing you</em><br />
<em> For the heat of a strange romance</em></div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://anggara.org/2016/10/27/strange-romance/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3199</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/cfc9ce3519055be298a0b8abd16c930e90c8851489685bb3fc963260712f0292?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Locked Away</title>
		<link>https://anggara.org/2016/01/11/locked-away/</link>
					<comments>https://anggara.org/2016/01/11/locked-away/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Jan 2016 06:33:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=3173</guid>

					<description><![CDATA[If I did not have nothing else to give but love Would that even be enough?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe class="youtube-player" width="545" height="307" src="https://www.youtube.com/embed/6GUm5g8SG4o?version=3&#038;rel=1&#038;showsearch=0&#038;showinfo=1&#038;iv_load_policy=1&#038;fs=1&#038;hl=en&#038;autohide=2&#038;wmode=transparent" allowfullscreen="true" style="border:0;" sandbox="allow-scripts allow-same-origin allow-popups allow-presentation allow-popups-to-escape-sandbox"></iframe></p>
<p><em>If I did not have nothing else to give but love</em><br />
<em> Would that even be enough?</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://anggara.org/2016/01/11/locked-away/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>4</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3173</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/cfc9ce3519055be298a0b8abd16c930e90c8851489685bb3fc963260712f0292?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Aku Percaya Pilihanku</title>
		<link>https://anggara.org/2015/10/17/aku-percaya-pilihanku/</link>
					<comments>https://anggara.org/2015/10/17/aku-percaya-pilihanku/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[anggara]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2015 17:40:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lain-Lain]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://anggara.org/?p=3163</guid>

					<description><![CDATA[Bila memang salah, biarlah salahku]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe class="youtube-player" width="545" height="307" src="https://www.youtube.com/embed/gRtXLAI4NBc?version=3&#038;rel=1&#038;showsearch=0&#038;showinfo=1&#038;iv_load_policy=1&#038;fs=1&#038;hl=en&#038;autohide=2&#038;wmode=transparent" allowfullscreen="true" style="border:0;" sandbox="allow-scripts allow-same-origin allow-popups allow-presentation allow-popups-to-escape-sandbox"></iframe></p>
<p><em><span id="line_16" class="lirik_line">Bila memang salah, biarlah salahku</span></em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://anggara.org/2015/10/17/aku-percaya-pilihanku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>6</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3163</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/cfc9ce3519055be298a0b8abd16c930e90c8851489685bb3fc963260712f0292?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">anggara</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
