<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2enclosuresfull.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0"><channel><title>Beranda</title><link>http://api-indonesia.blogspot.com/</link><description></description><language>en</language><managingEditor>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</managingEditor><lastBuildDate>Mon, 02 Nov 2009 20:53:09 PST</lastBuildDate><generator>Blogger http://www.blogger.com</generator><openSearch:totalResults xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">76</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">25</openSearch:itemsPerPage><thespringbox:skin xmlns:thespringbox="http://www.thespringbox.com/dtds/thespringbox-1.0.dtd">http://feeds.feedburner.com/api?format=skin</thespringbox:skin><media:keywords>api</media:keywords><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">Government &amp; Organizations/National</media:category><itunes:owner><itunes:email>noreply@blogger.com</itunes:email></itunes:owner><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:keywords>api</itunes:keywords><itunes:subtitle>aliansi petani</itunes:subtitle><itunes:summary>seknas aliansi petani indonesia (API)</itunes:summary><itunes:category text="Government &amp; Organizations"><itunes:category text="National" /></itunes:category><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" href="http://feeds.feedburner.com/api" type="application/rss+xml" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com" /><item><title>NAIKKAN HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH (HPP) GABAH DAN BERAS SEBESAR 20 % !</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/aFIloUtBoo8/naikkan-harga-pembelian-pemerintah-hpp.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Wed, 21 Oct 2009 23:20:03 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-7064134180428691039</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/St_0IEJSdfI/AAAAAAAAAfk/rniK-k_GlQM/s1600-h/P1012641.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 200px; height: 150px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/St_0IEJSdfI/AAAAAAAAAfk/rniK-k_GlQM/s200/P1012641.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5395299298001974770" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;[ Siaran Pers ]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sabtu, 17 Oktober 2009, Jakarta. Hari ini puluhan petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Indonesia melakukan Aksi Damai dalam bentuk teatrikal dan seni instalasi dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia. Aksi Damai ini dilakukan di Bundaran Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi Damai ini dilakukan berkaitan dengan kondisi rumah tangga petani sawah dimana dalam tahun-tahun mendatang akan bertambah bebannya yaitu mahalnya biaya pupuk seiring dengan kenaikan pupuk (HET) sampai 80%, mahalnya tenaga kerja dipedesaan dikarenakan angkatan kerja produktif yang semakin langka, mahalnya sewa lahan akibat  konversi lahan meningkat dan ancaman dampak dari badai El Nino dan La Nina yang akan mengurangi tingkat produktivitas tanaman padi.YGT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Pemerintah Indonesia dalam APBN 2010 telah mengalokasikan subsidi pupuk sebesar Rp 14,8 triliun. Angka subsidi itu terdiri atas subsidi harga pupuk sebesar Rp 11,3 triliun turun dari yang seharusnya 17,5 triliun, bantuan langsung pupuk (BLP) Rp 1,6 triliun dan subsidi unit pengolahan pupuk organik sebesar Rp 105 milliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengurangan subsidi ini akan memberikan dampak yang nyata bagi rumah tangga petani, sebab harga eceran tertinggi pupuk dipastikan akan naik. Kenaikan harga pupuk diperkirakan juga akan menyebabkan kelangkaan pupuk sebagaimana pada awal musim tanam di tahun 2009. Pengalaman menunjukkan, dengan adanya kelangkaan pupuk dan disertai dengan mahalnya harga menyebabkan turunnya produktifitas tanaman padi dan pada gilirannya akan mengakibatkan turunnya kesejahteraan petani.&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tentang Gabah dan Beras merupakan mekanisme perlindungan terhadap nasib rumah tangga petani sawah dikarenakan kebijakan tersebut memastikan besaran keuntungan petani yang diterima sampai 30%. Selama ini, perhitungan HPP dikaitkan dengan tingkat inflasi, biaya produksi dan daya beli konsumen di perkotaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Kajian dan Penelitian Lapangan yang dilakukan Aliansi Petani Indonesia (API) dan Koaliasi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) per Maret-Juni 2009 melalui juru bicaranya M Nur Uddin mengatakan, “HPP tahun 2009 belum memberikan insentif keuntungan yang nyata bagi petani sawah dikarenakan harga Gabah Kering Panen (GKP) selalu dibawah HPP”. Hal ini terjadi karena berlakunya dua jalur pembelian GKP melalui skema pembelian pemerintah dan swasta. Praktek pembelian GKP melalui sistem tebasan dan ijon yang dilakukan oleh aktor-aktor rantai perberasan dan dapat dipahami kemudian rendahnya daya tawar petani menjelang musim panen apalagi panen raya padi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, kenaikan HPP 20 % menjadi wajar dengan memahami permasalahan yang dihadapi petani akibat semakin mahalnya biaya-biaya produksi dan laju inflasi serta ancaman dampak dari perubahan iklim dengan adanya badai El Nino dan La Nina. Angka 20 % akan berkontribusi yang nyata terhadap tingkat kesejahteraan petani.&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-7064134180428691039?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=aFIloUtBoo8:lxIfDl5TJkE:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-10-22T13:20:03.852+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/St_0IEJSdfI/AAAAAAAAAfk/rniK-k_GlQM/s72-c/P1012641.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/10/naikkan-harga-pembelian-pemerintah-hpp.html</feedburner:origLink></item><item><title>“Hentikan Sistem Kapitalisme Neoliberal, Wujudkan Ekonomi Kerakyatan Sejati..!”</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/rXlhuSAe43c/hentikan-sistem-kapitalisme-neoliberal.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Wed, 01 Jul 2009 20:06:15 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-8485224358201958351</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://api.or.id/wp-content/uploads/2009/07/apiknkr.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 253px; height: 164px;" src="http://api.or.id/wp-content/uploads/2009/07/apiknkr.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;PERNYATAAN SIKAP KOMITE NASIONAL untuk KEDAULATAN RAKYAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tengah krisis kapitalisme global yang parah, perekonomian Indonesia memburuk. Lebih dari 200 ribu orang terancam akan di PHK dalam tahun 2009, akibat ambruknya perusahaan dan industri di dalam negeri. Sementara jumlah pengangguran sudah sangat tinggi mencapai 10 juta. Krisis juga menyebabkan jatuhnya harga komoditas dan produk yang dihasilkan oleh jerih payah petani dan nelayan akan menjadi penyebab peningkatan kemiskinan di masa datang. Padahal saat ini angka kemiskinan di Indonesia telah mencapai 100 juta jiwa atau hampir separuh dari jumlah penduduk negara ini berpendapatan di bawah US$ 2 per hari.&lt;span class="fullpost"&gt; Dalam situasi yang semakin buruk, rakyat kembali terilusi oleh pemilu presiden (pilpres) yang akan berlangsung 8 Juli 2009. Setelah sebelumnya terilusi dalam pemilu legislative (pileg) yang merupakan proses politik terburuk sejak tumbangnya rezim Orde Baru, penuh dengan segala bentuk kecurangan, manipulasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Semua yang dikampanyekan hanyalah ilusi yang lebih buruk dari iklan mie instant..!. Karena elite politik Indonesia yang akan lahir dari Pemilu 2009 baik pemilu legislative dan pilpres sama sekali tidak berbeda dengan elite-elite sebelumnya, baik dilihat dari sisi ideologi, kebijakan dan program politiknya. Rekam jejak para capres dan cawapres sudah jelas. Sepanjang 10 tahun terakhir mereka telah menunjukkan kesetiaan yang begitu besar dalam mendukung agenda neoliberalisme (privatisasi, deregulasi, liberalisasi). Suatu bentuk tertinggi dari eksploitasi kapitalisme yang menjadi sumber dari kemiskinan, pengangguran, ketidakadilan gender, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibawah proyek KAPITALISME NEOLIBERAL, negara ini secara terus-menerus menjadi sasaran dari eksploitasi modal asing yang berasal dari negara-negara Industri maju seperti AS, Jepang, Uni Eropa, yang didukung oleh lembaga keuangan multilateral (IMF/WB/ADB). Utang luar negeri menjadi pembuka jalan bagi investasi modal besar untuk melanjutkan eksploitasi atas perekonomian Indonesia. Utang luar negeri Indonesia hingga ahir tahun 2008 mencapai Rp 1.640 triliun (KURS 11.000/US$), yang terdiri dari utang swasta dan utang pemerintah. Ditambah dengan utang dari obligasi negara (surat utang) yang berasal dari dalam dan luar negeri sebesar 973 triliun, maka total utang mencapai Rp 2.613 triliun. Artinya setiap kepala keluarga di negara ini harus menanggung utang sedikitnya Rp 44 juta/ rumah tangga (jumlah penduduk 230,4 juta jiwa, jumlah rumah tangga 59,2 juta dan anggota rumah tangga 3,89 jiwa/ rumah tangga). Padahal utang luar negeri yang sangat besar tersebut tidak digunakan untuk rakyat, tetapi menjadi sumber bagi pembiayaan kepentingan modal besar. Sementara Negara dengan menggunakan pajak rakyat harus membayar bunga dan cicilan hutang pokok dalam jumlah yang sangat besar yaitu mencapai Rp. 495,69 triliun atau setara dengan 58 persen pendapatan Negara atau 75 persen pendapatan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahirnya seluruh produk hukum dan dibangunnya segenap infrastruktur yang mendukung eksploitasi modal atas ekonomi Indonesia, telah meningkatkan dominasi modal besar asing hampir di seluruh sektor. Hingga saat ini lebih dari 175 juta lahan telah dikuasai oleh modal swasta, setara dengan 91 persen luas daratan Indonesia. Sebanyak 90 persen kekayaan migas nasional dikuasai investor asing, kekayaan tambang mineral 89 persen dikuasai modal asing, di sektor batubara 75 persen dikuasai modal asing. Hampir seluruh output yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam telah digunakan untuk memasok kebutuhan ekspor ke negara-negara industri maju, baik mineral, migas dan komoditas perkebunan. Akibatnya meski Indonesia adalah penghasil migas, akan tetapi menjadi net importer produk migas dan importir produk olahan lainnya yang bernilai tambah tinggi. Dipersembahkannya sumber bahan mentah untuk pasar ekspor inilah yang menjadi sebab dari hancurnya industri nasional, minimnya kesempatan kerja, rendahnya produktivitas usaha-usaha nasional serta semakin mahal dan langkanya sumber-sumber energi di dalam negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semakin luasnya dominasi dan semakin tingginya eksploitasi modal besar terhadap kekayaan rakyat Indonesia, tidak hanya memperparah kondisi ekonomi, akan tetapi juga memperburuk kondisi lingkungan. Jutaan hektar hutan mengalami deforestasi, lahan-lahan pertanian penduduk berubah menjadi lokasi tambang migas, kebun sawit dan perumahan-perumahan mewah dan industri kotor yang menghasilkan polusi. Sangat tampak bahwa eksploitasi SDA dijalankan melalui praktek penghancuran sistem reproduksi alam dan sistem produksi sosial rakyat. semakin tinggi investasi, semakin banyak rakyat yang kehilangan wilayah kelola mereka. Ratusan ribu perempuan miskin dan pemuda desa kehilangan pekerjaan di dalam negeri, puluhan ribu pekerja honorer terkatung-katung dan tidak jelas nasibnya, lebih dari lima juta rakyat Indonesia sekarang tengah mengadu nasib di luar negeri tanpa perlindungan hukum yang jelas. Berbagai peristiwa kekerasan terus dialami buruh migran, peristiwa yang semakin melukai harga diri, martabat sebagai bangsa dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar itulah, maka seluruh kekuatan gerakan sosial di Indonesia berkehendak menyatukan kekuatan yang dimilikinya, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bergabung dalam suatu gerakan terdepan untuk mengusung lima agenda utama yang harus dijalankan oleh negara sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mewujudkan Reformasi Agraria Sejati; melalui restrukturisasi (tanah) dan penyediaan akses terhadap sumber-sumber agraria (modal, teknologi infrastruktur, pasar yang adil dan pengetahuan yang moderen) sebagai perwujudan keadilan dalam rangka kesejahteraan dan kemajuan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Mewujudkan Keadilan Ekologis; yaitu hak untuk mendapatkan keadilan antar generasi atas prinsip keselamatan rakyat, keberlanjutan jasa pelayanan alam dan perlindungan produktivitas rakyat, dimana semua generasi baik sekarang maupun mendatang, berhak terselamatkan dari ancaman dan dampak krisis, serta penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pembangunan Industrialisasi Nasional; mengakhiri model produksi ekonomi kolonial dan para kompradornya (antek) dengan membangun kemandirian ekonomi, industri dan keuangan nasional yang berpihak pada kepentingan buruh dan rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Mewujudkan Demokrasi Ekonomi; melalui penguasaan negara terhadap sumber-sumber produksi dan usaha-usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak (mineral, batubara, migas, hutan, air, tanah, laut, dll) dalam rangka pemenuhan hak dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan) serta memperluas kegiatan produksi, yang dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah penilikan bersama dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat banyak dan bukan kemakmuran orang per orang. Termasuk di dalamnya agenda penghapusan utang lama dan penghentian pembuatan utang baru untuk kemandirian ekonomi nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia); melalui penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang meliputi hak sipil politik dan ekonomi, sosial dan budaya. Termasuk di dalamnya penghukuman yang adil dan tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pernyataan sikap ini dibuat, untuk dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh negara dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sejati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BANGUN PERSATUAN GERAKAN RAKYAT,&lt;br /&gt;BENTUK PEMERINTAHAN ALTERNATIF YANG ADIL, MANDIRI,&lt;br /&gt;DAN BERDAULAT UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT SEJATI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontak Media:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agustiana/ Sekjend SPP (0852 2349 7399); Berry Nahdian Forqan/ Direktur WALHI Nasional (0812 511 0979);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anwar Sastro Maruf/Koordinator ABM (0812 105 90010); Abdon Nababan/Sekjend AMAN (0811 111 365);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agus Ruli Ardiansyah/Ketua SPI (0815 8513 8077).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota KNKR: Serikat Petani Pasundan (SPP), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Sarekat Hijau Indonesia (SHI), Aliansi Petani Indonesia (API), Petani Mandiri (PM), Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Forum Tenaga Honorer (FTH) Depkeu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Serikat Petani Karawang (SEPETAK), SMI, SPHP, FAM UI, IHCS, PBHI, PERGERAKAN, Koalisi Anti Utang (KAU), RACA Institute, Solidaritas Perempuan (SP), Institute Global Justice (IGJ), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Bina Desa, CAPPA, HuMA, JATAM, JKPP, KARSA, KIARA, KpSHK, Sajogyo Institute, Sawit Watch, YLBHI, Hijau Institute Indonesia, LBH Jakarta, UPC, KontraS, IMPARSIAL, DEMOS.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-8485224358201958351?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=rXlhuSAe43c:J_9ahT1aUu4:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-07-02T10:06:15.290+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/07/hentikan-sistem-kapitalisme-neoliberal.html</feedburner:origLink></item><item><title>Harga Beras Terus Naik</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/HAbo_qJy4Jg/harga-beras-terus-naik.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Thu, 18 Jun 2009 01:20:25 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-96100343832170947</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://economy.okezone.com/index.php/photo/dt/content/2008/05/27/19/112778/8q4W87UILB.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 190px; height: 180px;" src="http://economy.okezone.com/index.php/photo/dt/content/2008/05/27/19/112778/8q4W87UILB.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Banyumas, Kompas - Harga beras terus melambung dalam sepekan terakhir di Banyumas dan Purbalingga. Hal itu diduga karena menurunnya stok di pasaran dan dari petani, serta belum disalurkannya beras keluarga miskin atau raskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Pasar Wage, Purwokerto, Banyumas, akhir pekan lalu, harga jual beras eceran jenis IR 64 terbaik Rp 4.900 per kilogram, atau naik dari harga empat hari lalu yang masih pada Rp 4.600 per kg. Harga beras pandanwangi pun juga naik dari Rp 4.700 per kg menjadi Rp 5.000 per kg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Harga beras kelas medium jenis IR 64 berkisar antara Rp 4.600 per kg hingga Rp 4.700 per kg. Harga tersebut naik rata-rata Rp 200 hingga 300 per kg dari tiga hari sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warno (35), salah seorang pedagang beras di Pasar Wage, Purwokerto, mengungkapkan, sejak akhir Mei lalu, stok beras agak seret. Pengepul yang biasanya menyuplai beras minimal 1,5-2 kuintal per hari kepada dia, sejak sepekan terakhir hanya mampu menyuplai 1 kuintal per dua hari. "Harga di pengepul pun juga sudah naik. Saat saya tanya ke pengepul, katanya harga di penggilingan juga sudah naik. Jadi, sekarang harga eceran pun ikut naik," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mustofa (43), tengkulak beras asal Padamara, Purbalingga, mengatakan, stok beras cenderung turun sejak akhir Mei lalu. Saat ini tak banyak lagi petani yang panen. Sebagian besar petani memasuki masa tanam kedua. "Biasanya kalau seperti ini memang naik. Nanti pas panen akan turun," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Asosiasi Perberasan Banyumas, Mustangin, mengungkapkan, kenaikan harga beras bakal terus berlangsung hingga awal Agustus. Hal ini karena panen raya baru akan berlangsung awal bulan tersebut. "Jadi, bulan Juni-Juli ini akan terus seperti ini," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, tak tertutup kemungkinan harga beras akan turun di bulan Juli apabila raskin sudah disalurkan kepada masyarakat. (HAN/Kompas Senin, 8 Juni 2009)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-96100343832170947?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=HAbo_qJy4Jg:I5vIOqFAi5s:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-06-18T15:20:25.894+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/06/harga-beras-terus-naik.html</feedburner:origLink></item><item><title>Refleksi Pengembangan Kapasitas Petani Melalui Penerapan Sistem Pertanian Berkelanjutan</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/zVpP-SDThCU/refleksi-pengembangan-kapasitas-petani.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Wed, 17 Jun 2009 13:57:01 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-3206234149715381973</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SjlXs0thYNI/AAAAAAAAAfc/xHgRhWm6rVk/s1600-h/tanganpadi.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 170px; height: 227px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SjlXs0thYNI/AAAAAAAAAfc/xHgRhWm6rVk/s320/tanganpadi.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5348402460054610130" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Aliansi Petani Indonesia yang didirikan oleh organisasi petani tingkat kabupaten pada tahun 2001 dan merupakan perkumpulan yang berbentuk aliansi dimana salah satu agenda pokok dalam program utama organisasi adalah pengembangan pertanian yang ramah lingkungan. Meskipun disadari bahwa penerapan sistem pertanian berkelanjutan memiliki keberagaman metode pendekatan dikarenakan perbedaan topografi, budaya dan komoditas tanaman yang dikembangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh dalam perbedaan topografi, antara dataran tinggi lahan kering (up land) dan dataran rendah (low land) dengan irigasi tehnis persawahan atau dataran rendah lahan kering tadah hujan. Karakteristik alam tersebut mengisyaratkan adanya perbedaan dalam hal sistem budidaya tanaman yang dikembangkan dengan pilihan tanaman yang beraneka ragam (tumpangsari) dengan tujuan utamanya untuk memulihkan kondisi tanah secara fisik dan kimiawi.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan memahami perbedaan karakteristik wilayah, identitas budaya dikalangan masyarakat petani dan pedesaan dan ketersediaan sumberdaya ditingkat lokal baik pengetahuan (indigenous knowledge) maupun keragaman sumberdaya hayati. Strategi pendekatan yang dikembangkan untuk mendukung pertanian yang berkelanjutan diantara anggota API adalah dengan kombinasi yang menggunakan praktek-praktek pertanian alami dengan pengetahuan baru namun mudah diaplikasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai mata program dan lebih lanjut adalah agenda petani (khususnya anggota API) di masa depan bahwa pertanian alami yang dikembangkan lebih pada peningkatan kapasitas organisasi tani melalui pendidikan. Pendidikan yang dimaksudkan pada titik tekan  proses nalar pikir petani dengan metode pendekatan participatory action research, karena petani tidak memiliki kelembagaan formal seperti sekolah dengan gurunya. Selama ini, petani hanya memiliki fasilitator dari pemerintah dan lembaga NGO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses pendidikan pertanian alami memberikan jaminan dan kepastian tentang apa yang dimaksud dengan partisipasi petani dalam bertani. Pengalaman menunjukkan bahwa praktek-praktek pertanian alami yang diselenggarakan di beberapa wilayah di Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB dan Sulteng dimana proses penyebar luasan tehnologi bertani secara alami dan organik akan berhasil jika dimulai di tingkatan petani, sehingga pada gilirannya, model bertani secara alami memiliki artikulasi yang penting tentang apa yang dimaksud dengan media pendidikan horisontal, dimana dalam proses yang berlangsung memiliki perbedaan dengan model pertanian ala revolusi hijau dimana tenaga ahli yang didatangkan dari luar, baik tenaga ahli tehnis budidaya tanaman dan tenaga ahli tehnologi pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alur pendidikan pertanian alami yang berbasis konteks sumberdaya lokal sebenarnya akan berkontribusi terhadap akses atau peluang yang luas bagi kelompok-kelompok petani untuk menjadi pintar dan cerdas. Sebagai rujukan,  pengalaman petani di lahan kering di Bali Barat, bagian selatan Jawa Timur, pertanian alami yang di praktekkan merupakan hasil kombinasi antara tehnologi pertanian yang terwariskan secara turun temurun dengan nalar yang selalu diperbaharui menurut konteksnya. Dan inilah yang dimaksud oleh Gunnar Rundgren bahwa akan terjadi revitalisasi nilai lama dan pembentukan nilai baru dalam masyarakat petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam proses pembelajaran tentang sistem pertanian alami, faktor penting yang perlu ditekankan bahwa muatan pertanian alami sesungguhnya mengandalkan pada sumberdaya lokal seperti penggunaan dan pemeliharaan bibit lokal, pemanfaatan limbah pertanian alami, kotoran ternak, maka nilai-nilai kearifan lokal (wisdom) terhadap pengelolaan dan penataan sumberdaya dengan sendirinya akan menjadi bahan dan sumber dialog ditingkatan petani (horisontal) dan sekaligus menjadi cara pandang dalam sistem pertanian secara alami. Dengan demikian, sekaligus untuk menjawab keikut sertaan dari apa yang dilakukan oleh pihak luar sebatas diperlukan jika petani hanya memerlukan jawaban atas masalah-masalah yang muncul berkaitan dengan persoalan-persoalan praktis di lapangan dan peran dari pihak luar hanya untuk memfasilitasi dengan pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan sosial dalam pertanian alami menekankan pada tanggung jawab sosial manusia terhadap alam dan menjamin keberlangsungan ekologi sehingga generasi mendatang dapat menikmati keberlanjutannya terhadap akses benih, air dan hak atas tanah yang subur. Dengan demikian,  proses pengembangan pertanian alami dalam konteks sosial mengarah kepada apa yang terjadi dalam perubahan sosial di pedesaan  dalam konsepsi budaya. Artinya bahwa introduksi pertanian alami ditingkat petani secara sosial mempengaruhi perubahan budaya yang ditandai dengan adanya perubahan terhadap nilai-nilai hidup komunitas (kosmologi dan antropo sentris).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan budaya seperti apa yang dijelaskan diatas untuk menjawab isu-isu mendasar di pedesaan, seperti demokratisasi, gender, relasi patron-client, ketimpangan kepemilikan dan penggunaan sumberdaya. (Franciscus Wahono).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pertanian Alami  Menjawab Kerusakan Ekologi dan Kerentanan Pangan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan pertanian alami sebagaimana  kegiatan pertanian pada umumnya adalah kegiatan dimana kegiatan produksi mulai penataan dan pengolahan lahan, penataan produksi dan memperbaiki saluran distribusi hingga pada konsumsi, bukan saja untuk memperbanyak makanan sampai berkelimpahan, tetapi yang lebih penting dalam kegiatan pertanian alami adalah faktor ketuhanan, manusia, alam, dan teknologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemahaman diatas, pada dasarnya terkandung suatu tujuan, yakni berupa kemakmuran masyarakat, dimana titik tekan pada kelangsungan hidup petani. Makna tersebut mengandung arti pentingnya kesadaran baru terhadap keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup, yaitu kelestarian terhadap hidup petani, keturunannya, dan alam sekitarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aspek penting dalam kekuatan pertanian alami sebagaimana dijelaskan diatas, adalah kekuatan dalam hal mempengaruhi pola berfikir dan sikap hidup petani dalam hal memilih, mengalokasikan, dan mengelola sumberdaya untuk produksi,  distribusi dan konsumsi. Dimana keseluruhan proses tersebut sebagai dasar dalam  mempertimbangkan untuk keberlangsungan hidup masa kini dan yang akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengambilan keputusan ditingkat rumah tangga petani dan kelompok-kelompok tani, salah satu aspek pertimbangan untuk menentukan dan memutuskan bagaimana memilih, mengelola dan mengalokasikan sumber daya, tidak lagi didasarkan pada segi-segi praktis berkenaan dengan tingkat harga dan kecukupan akan ketersediaan barang di pasaran, namun hal tersebut memperluas perspektif dan memiliki kekuatan untuk  memperpanjang daur energi. Dapat dipahami kemudian, kekhawatiran akan kelangkaan sumberdaya dengan sendirinya dapat diatasi dan terpenting bahwa petani tidak tercerabut  dari tradisi dan akar budayanya dalam kegiatan pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana pengalaman kelompok-kelompok tani di desa Kalibatur, Kab. Tulungagung, penanaman padi pandan wangi (salah satu jenis padi lokal unggul) pada musim tanam yang lalu di atas lahan seluas 750m², dengan menggunakan pupuk kompos, pencegahan hama dengan mikroba I sampai III, dengan benih sekitar 10 kg, menghasilkan gabah kering sebanyak  450 kg. Pengalaman pertanian dengan penggunaan asupan kimia sangat rendah ini ternyata sangat berbeda dibandingkan dengan pola pertanian yang menggunakan asupan luar seperti pupuk dan pestisida kimia. Dengan jumlah benih relatif sama hanya mampu berproduksi menghasilkan gabah kering 250 kg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu, gabah kering hasil panen yang diperoleh selanjutnya dibagi-bagi ke anggota organisasi tani maupun tetangga yang berminat dengan mekanisme apa yang disebut dengan tukar menukar benih (ijol). Maksudnya, jika gabah panen tersebut ditanam kembali, kelak pada saat panen mereka juga akan membagikan kepada tetangga sejumlah benih yang dipinjam pada saat tanam. Proses interaksi budaya pertanian seperti ini merupakan pengetahuan lokal yang dimiliki oleh petani meskipun usaha tersebut berhadapan dengan sikap hidup pragmatisme atau komersialisasi pedesaan dengan nilai-nilai hidup yang di ukur serba uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses tukar menukar benih  yang baik tersebut perlahan akan membentuk lumbung benih petani. Dari konsep itu akan teridentifikasi siapa saja yang  menyimpan benih tersebut, dan demikian seterusnya. Pada giliranya, ditingkat petani dan desa akan ada  jaminan akan ketersediaan benih yang beragam dan sesuai dengan tanahnya akan selalu menjadi bagian tanggung-jawab kolektif (komunitas), seperti halnya dalam penggunaan air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, sistem pertanian alami akan menghasilkan lumbung benih komunitas, dan berbeda dengan cara kerja Dolog karena bersifat material seperti adanya pergudangan yang membutuhkan lahan dan hal-hal administrasi lainya yang akan berdampak terhadap besaran biaya untuk mengoperasionalkan sementara itu tujuannya hanya menempatkan gabah panenan. Lumbung benih konsep petani dengan sistem pertanian alami, justru ditanam dan selanjutnya akan ditanam kembali. Hal ini sebenarnya adalah usaha bersama yang berwatak kolektif dan bersifat pengetahuan empiris dan kelak jika proses tersebut tidak mendapat gangguan yang cukup nyata dari luar, terjadi proses stabilisasi strain (varietas) yang cocok dengan kondisi tanah setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lain yang ingin diungkapkan, petani dan komunitas pedesaan lainnya turut memperoleh keuntungan ekologis karena akan dihasilkan varietas yang stabil produksinya, sekaligus memastikan bahwa varietas tersebut tidak akan hilang dan punah dikarenakan kerusakan fisik, kimia, perubahan cuaca, atau kerusakan lain karena penanganan yang tidak sesuai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem pertanian alami yang dikembangkan di tingkat petani dan komunitasnya dalam perspektif ekologi sosial mempunyai fungsi sosial yang lebih strategis dalam  hal membangun kerangka kerja yang mendukung proses bersama dalam memilih, mengalokasikan, dan mengelola sumberdayanya. Dengan demikian, kesanggupan dan ketrampilan cara pertanian alami terbentuk pola aling mendukung antar pelaku dikalangan masyarakat pedesaan dan pada tujuan akhirnya lingkungan hayati tempat semua proses berlangsung menjamin keberlangsungan produksi, ketersediaan produksi dan sumber energi yang terbarukan sekaligus menjamin akses konsumsi pangan yang bermutu dan sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( Dinarasikan dari FGD dan wawancara mendalam di beberapa tempat di anggota API yang menerapkan sistem pertanian alami model Natural Farming di wilayah Malang Selatan (Kopi), Jombang dan Tulungagung (Padi) dan Bali Barat (Buleleng dan Jembrana) dan  Sumbawa Besar&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Penulis dan Pewancara : Muhammad Nuruddin&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-3206234149715381973?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=zVpP-SDThCU:IjIQJ0Vkuhk:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-06-18T03:57:01.312+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SjlXs0thYNI/AAAAAAAAAfc/xHgRhWm6rVk/s72-c/tanganpadi.JPG" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/06/refleksi-pengembangan-kapasitas-petani.html</feedburner:origLink></item><item><title>Gerakan Tani, Krisis Pangan dan reforma Agraria</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/ooqWVM-dtJ8/gerakan-tani-krisis-pangan-dan-reforma.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Mon, 18 May 2009 05:43:47 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-505460702610343211</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/ShFXPaKU98I/AAAAAAAAAfU/qcs-EL4UxMA/s1600-h/myposting_15366.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 245px; height: 213px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/ShFXPaKU98I/AAAAAAAAAfU/qcs-EL4UxMA/s320/myposting_15366.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5337142955643041730" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;“&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Sekali lagi...tanah untuk penggarap!&lt;/span&gt;"&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Semangat melakukan perombakan /penataan ulang struktur pemilikan, penguasaaan dan penggunaan sumber-sumber agraria, demi kepentingan petani kecil, penyakap dan buruh tani tak bertanah sudah lahir lebih dari 2500 tahun lalu. Warisan “purba” penjaga hak dan martabat kemanusiaan/nasib golongan lemah tertindas ini mengalami lintasan pasang surut dan tantangan yang tak pernah padam. Beragam bentuk pemasungan, pembiasan, pembajakan, pembelokan, reduksi makna substansi hingga kebijakan “mem-peti-Es kan” semangat “Land Reform” --yang dalam perkembangnnya, karena tuntutan dan pengalaman zaman ditambah faktor penunjangnya (acces reform); penyediaan sarana produksi, akses modal/pengkreditan, pendidikan, penyuluhan dll disebut sebagai ‘Reforma Agraria”—terus terjadi, baik oleh Penguasa/Negara, Pemilik Modal (Lokal, Nasional dan Global) dan  Pemangku&lt;span class="fullpost"&gt; Kebijakan lainnya, dengan satu sebab ‘keterancaman akan pembatasan nafsu akumulasi/kapitalisasi modal dan kuasa atas sumber agraria’ yang mereka miliki selama ini akan berkurang dan terampas demi keadilan dan pemerataan pada kaum tani miskin, nelayan kecil, buruh, dan kelompok marjinal lain; pemilik hak yang sejati.Atas nama ancaman pengekangan nafsu akumulasi modal itulah berbagai kelompok kepentingan dan golongan haus kuasa lainnya dalam sejarah masa lalu bahkan hingga kini terus menghambat, membungkam dan selalu berupaya memandulkan semangat Refoma Agraria sebagai solusi dan alas pembanguanan di berbagai negara. Pun di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus sejarah Reforma Agraria di Indonesia yang demikian kompleks dan khas, dengan susah payah dan terseok-seok akhirnya melahirkan UUPA 1960 sebagai payung hukum atas kekayaan sumber-sumber agraria nasional.  Meskipun oleh sebagian akademisi masih dianggap belum ‘sempurna’, sebagai salah produk ‘bernilai historis’, UUPA 1960 ternyata tak terhindar dari upaya-upaya pembelokan, pemandulan, pembiasan bahkan stigmatisai, baik secara historis, normatif maupun praksis. Munculnya Undang-undang Sektoral; Perkebunan, Kehutanan, Migas, Mineral, Tambang, Air dll yang di ‘status Quo-kan’, stigmatisasi UUPA ‘warisan PKI’, reduksi makna Reforma Agraria hanya bermakna ‘bagi-bagi tanah’, ‘sertifikasi tanah’, Program Larasita, dan bentuk-bentuk ‘Reforma Agraria’  supporting by Word Bank, WTO, IMF dll menjadi bukti nyata tak berfungsinya substansi dasar dari UUPA 1960 yang berazaskan keadilan sosial demi seluas-luasnya kepentingan rakyat (UUD 1945 pasal 33) bukan segelintir orang sebagaimana dapat dijumpai pada realitas tata kelola, tata kuasa dan tata produksi sumber-sumber agraria di Indonesia kini. Menurut data BPN 2007, hampir 70 % asset nasional Indonesia di kuasai oleh 0,02 % penduduk, dan lebih dari separoh asset itu adalah ‘tanah’ pertanian (beserta kandungannya). Ketimpangan (incompabilities, yang menurut Wiradi;2000 terdiri tiga hal; ketimpangan stuktur ‘pemilikan’ dan penguasaan tanah; ketimpangan ‘peruntukan’ tanah dan ketimpangan dalam hal persepsi dan konsepsi mengenai agraria) ini semakin nyata jika disambung dengan semakin menyempitnya luas lahan sawah untuk pertanian (berkurang 808.756 ha dalam 6 tahun terakhir sejak 1998-2004, dan musnahnya 75% lebih varietas padi lokal dari sebelumnya yang berjumlah 12.000an) akibat proses industrialisasi, pembangunanisasi, ‘modernisasi ber-watak Imperalistik-ekspansionis beragama Neo-liberalisme, padahal di sanalah sumber  gantungan hidup kaum petani yang lebih dari 70 % menjadi penduduk pedesaan di Indonesia, dan separohnya adalah golongan tunakisma (landless).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka benar, jika salah satu sebab utama kegagalan proses pembagunan nasional karena tidak tidak menempatkan Reforma Agraria sebagai basis dan alas dasarnya. Meningkatnya jumlah kaum petani gurem dalam 10 tahun tarakhir (1993-2003) dari 10, 8 juta menjadi 13, 7 juta orang, meningkatnya jumlah kaum miskin sebagaimana dicatat BPS Maret 2007 yang juga dikutip oleh BPN-RI menyebutkan bahwa; jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 37,17 juta jiwa atau 16,58 persen dari total populasi Indonesia. Di kawasan perkotaan iniseden kemiskinan tersebut adalah 13,36 persen, sedangkan di kawasan pedesaan mencapai 21,90 persen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini menunjukkan bahwa kemiskinan paling banyak dialami oleh penduduk pedesaan yang pada umumnya adalah petani. Dari total rakyat miskin di Indonesia, sekitar 66 persen berada di pedesaan dan sekitar 56 persen menggantungkan hidup sepenuhnya pada pertanian. Diketahui pula bahwa dari seluruh penduduk miskin pedesaan ini ternyata 90 persen bekerja—yang berarti mereka bekerja keras tapi tetap miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semantara untuk angka pengangguran terbuka menurut data Februari 2007 mencapai 10,55 juta jiwa (9,75 persen dari total angkatan kerja), yang tersebar di Pulau Jawa, yaitu 10,39 persen dari total angkatan kerja di Pulau Jawa, di susul PUlau Sulawesi dan Pulau Sumatera, masing-masing 9,94 persen dan 9,62 persen. Sedangkan angka setengah pengangguran di Indonesia (per Februari 2006, karena waktu itu data tersebut belum tersedia untuk Februari 2007) mencapai 29, 92 juta jiwa (28,16 persen); paling banyak terdapat di pedesaan yaitu 23 juta jiwa (36,76 persen) dan di perkotaan 6,92 juta jiwa (15,83 persen).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak kalah mengkuatirkan adalah semakin tingginya ancaman krisis pangan (akibat kebijakan impor beras, monopoli bibit, monopoli teknologi pertanian dan ketergantungan atas pupuk kimia), menjadi bukti bagaimana kebijakan ‘tambal-sulam’ pembanguanan nasional dilakukan mengabaikan pondasi dasar penataan ulang struktur agraria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam aras global, cengkeraman dan gurita Neoliberalisme semakin mempurukkan negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam jebakan ketergantungan ekonomi, sosial, politik dan budaya yang sengaja ‘diseragamkan’. Hutang luar negeri Indonesia yang menurut laporan Koalisi Anti Utang hampir menyentuh angka Rp 900 triliun pada januari 2008, peng-aminan pemerintah Indonesia pada konsesus Whasington, Protokol Kyoto beserta produk pasar bebas dan aturan global yang melegitimasinya--yang nyata-nyata hanya menguntungkan kepentingan negara-negara maju--, pembebekan pada titah baginda IMF, rezim WTO, Word Bank, TNC dan badan donor dunia lainnya dalam kebijakan dan pembangunan pertanian dan sumber daya alam di Indonesia (dengan petuah suci; deregulasi, privatisasi dan swastanisasi) telah sukses memporakporandakan kemewahan dan kekayaan ‘ekologis’ bangsa ini. Hasilnya, hutan, laut, pertanian, tambang, mineral, gas, minyak bumi dan sumber-sumber agraria lainnya rusak-tercemar dan telah ter’kapling’ (12 perusahan asing terkemuka) dengan aman, tertib dan ‘legal’ (dengan UUPM 2008) pada pemilik modal asing. Dan golongan petani gurem (dalam beragam pola pertaniannya) yang berada di pinggir-pinggir kekuasaan modal asing itu hanya menerima ‘sampah’, sisa-sisa limbah dan kenyataan tanah sawah, irigasi, pohon-pohon, kebun, hutan, sungai tak lagi sehat dan memenuhi kebutuhan produktifitas dan subsistensi mereka. Bahkan sebagaian besar petani itu adalah golongan yang tercerabut dari tanah leluhurnya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks problem dan tantangan global-nasional semacam itu, Gerakan Tani beserta aneka ragam model/bentuk, aneka pilihan ‘ideologis’, fokus, pendekatan dan karakter orentasinya-- dengan segala kekuatan lebih dan kurangnya—sebagai salah satu pilar atau ‘soko guru’ penegakkan dan pelaksanaan Reforma Agraria, seyogyanya merefleksikan diri. Balutan sejarah persengketaan ‘ideologis’ antar gerakan tani, ketidakjumpaan ‘platform bersama’, pengangkangan ‘teritori/zona’advokasi kaum tani, perbedaan orientasi ‘perzuangan’ dan problem ‘luaran’ lainnya, mestinya tak mengalahkan kebutuhan ’dalam/isi’ yaitu nasib kaum tani sendiri. Dengan meletakkan nasib kaum tani sebagai pendulum dan kutub kepemihakan bersama para ‘pejuang’ gerakan tani, maka yang mestinya di dahulukan adalah menjawan soal mekanisme dan solusi apa untuk mengeluarkan dan memartabatkan derajat kaum petani ke arah yang lebih baik dan sejahtera. Melihat sketsa problem yang telah dijelaskan dimuka, tanpa alas Reforma Agraria, nasib kaum tani tentu akan berulang menjadi golongan ‘korban’ pembangunan dan kemajuan sebagaimana terlampir dalam tapak sejarah dinamika politik-sosial-ekonomi ‘Republik Indonesia’. Sayang, justru pada titik inilah (;ragam pemaknaan nasib kaum tani dan jalan Reforma Agraria) persoalan gerakan tani nampak belum tertuntaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan persoalan dan spektrum persoalan yang dihadapi petani sebagaimana terpapar di atas, beberapa LSM dan Ormas nasional menggelar Konferensi Nasional Reforma Agraria yang sedianya akan dilangsungkan di kompleks kampus IPB Bogor pada akhir Mei 2009. Namun dikarenakan berbagai kendala yang cukup rumit terkait persiapan-persiapan lapangan ada kemungkinan acara ini akan diundur di bulan berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan persoalan di atas akan dituangkan dalam sebuah diskusi panel Petani dengan Tema "Gerakan Tani dalam Mewujudkan Reforma Agraria Sejati", di samping panel-panel lain yang sudah direncanakan seperti nelayan, lingkungan dan seterusnya. Acara ini bertujuan untuk melakukan refleksi perjuangan dan pemetaan kritis gerakan tani dalam mewujudkan RA Sejati, Menyusun kerangka operasional pelaksanaan RA di sektor pertanian, serta Merumuskan kerangka aksi bersama gerakan tani dalam mewujudkan RA Sejati. Dalam agenda panel petani, selain pembahas yang berasal dari beberapa LSM dan Ormas Tani seperti Binadesa, IHCS, SPI, API, IHCS, RAVA dan SAINS juga menghadirkan panelis lain seperti F Wahono (Akademisi/praktisi), Agustiana (aktivis petani), dan BPN serta KPsHK(pemerintah).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-505460702610343211?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=ooqWVM-dtJ8:yOuW5VqAcNk:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-05-18T19:43:47.735+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/ShFXPaKU98I/AAAAAAAAAfU/qcs-EL4UxMA/s72-c/myposting_15366.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/05/gerakan-tani-krisis-pangan-dan-reforma.html</feedburner:origLink></item><item><title>BANK PERTANIAN: Petani Lebih Butuh Kepastian yang Riil</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/eL6RwckcVx4/bank-pertanian-petani-lebih-butuh.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Wed, 13 May 2009 21:50:08 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-7680185746427851211</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://www.kompas.com/data/photo/2009/03/21/3253079p.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 258px; height: 171px;" src="http://www.kompas.com/data/photo/2009/03/21/3253079p.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;HERMAS E PRABOWO&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Gagasan membentuk Bank Pertanian kian kuat. Baik itu dilakukan dengan optimalisasi perbankan yang ada, mentransformasi bank dengan membuat suatu cabang atau divisi menjadi unit yang mandiri, atau mendirikan bank baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari aspek legal maupun teknis menyangkut skema pembiayaan yang akan dirancang, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, apakah memang petani benar-benar membutuhkan Bank Pertanian? Ataukah, rencana pembentukan Bank Pertanian refleksi dari ketidakpekaan para pemangku kepentingan terhadap persoalan mendasar yang dihadapi petani?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad, Senin (12/5) di Bogor, Jawa Barat, mengatakan, masalah pembiayaan pertanian memang penting. Namun, masih ada masalah lain yang tidak kalah pentingnya, yang harus segera ditangani. Masalah itu, antara lain, infrastruktur pertanian, penguatan organisasi petani, kelembagaan, penyuluh, dan pemasaran hasil pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengamat ekonomi dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Aviliani  mengatakan, sepanjang ada jaminan kelangsungan usaha dalam bentuk jaminan pasar dan harga, perbankan akan berbondong-bondong memberi kredit ke sektor pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rendahnya penyaluran kredit ke sektor pertanian karena risiko usaha tani masih dianggap tinggi. Bank tidak berani mengambil risiko lebih besar karena harus berhati-hati mengelola dana dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Terperangkap&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Memang harus diakui, saat ini petani terperangkap dalam kemelut pembiayaan. Kondisi ini bukan tanpa alasan. Masalah jaminan harga dan jaminan pembelian komoditas pertanian adalah inti persoalan yang dihadapi petani selama ini. Dua hal itu yang membuat hidup petani seolah tergadaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiadanya jaminan harga dan pembelian membuat petani selamanya harus berjudi dengan usaha mereka. Apalagi, mereka berusaha dalam skala kecil dengan sumber daya minim. Ketidakpastian usaha menjadikan usaha pertanian seperti harus siap merugi. Bisa karena serangan hama penyakit, harga komoditas pertanian yang jatuh di pasaran, atau tidak terserap pasar karena kualitas buruk atau produksi berlimpah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada situasi seperti itu, masalah pembiayaan menjadi seperti dewa penolong, padahal itu semu. Uluran tangan dalam bentuk pembiayaan tidak akan menyelesaikan masalah jangka panjang karena petani masih akan bergulat dengan ketidakpastian dalam mengelola usaha taninya di masa mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Infrastruktur dasar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ketua Gabungan Pengusaha Perunggasan Indonesia Anton J Supit mengatakan, yang dibutuhkan petani adalah penyediaan infrastruktur dasar yang memadai. Untuk petani jagung, misalnya, mereka memerlukan sarana pengeringan dan penyimpanan jagung sehingga kualitas jagung bisa bertahan bagus dan kalau dijual harganya tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk pasar, tidak perlu khawatir karena industri pakan mampu menyerap jagung produksi petani, namun dengan catatan, sesuai standar yang diperlukan pabrik pakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain sarana pengeringan dan penyimpanan, petani juga memerlukan infrastruktur yang baik, seperti jalan dan listrik. Tanpa itu, mustahil petani bisa bertahan dalam usaha taninya. Setiap komoditas memiliki karakteristik sendiri sehingga pemerintah perlu menyediakannya sesuai kebutuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peternak sapi perah dan sapi potong, misalnya. Persoalan yang mereka hadapi bukan permodalan, tetapi ketidakpastian harga jual produknya. Para peternak sapi perah mulai enggan memelihara sapi perah karena fluktuasi harga susu yang tajam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Desakan peternak agar pemerintah segera membangun pasar susu alternatif di luar industri pengolahan susu (IPS) selama ini bagai membentur tembok. Adapun petani bawang merah menghadapi persoalan anjloknya harga saat panen. Meski berulang dari tahun ke tahun, tidak pernah ada kebijakan apa pun dari pemerintah untuk mengatasi keadaan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengamat ekonomi Faisal Basri berpendapat, sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bergerak di sektor pertanian. Namun, selama ini pemerintah seolah hanya melihat keterbatasan modal usaha hanya bisa diatasi dengan mekanisme kredit perbankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ironisnya, sebagian besar anggaran penyertaan modal dititipkan ke bank. Jadi, aturan main mengakses kredit ya harus mengikuti aturan perbankan. Padahal, bank dikenal njelimet prosedur kreditnya. Yang dibutuhkan petani sebetulnya skema khusus agar mudah mengakses pinjaman," ujar Faisal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Tidak butuh modal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Faisal menegaskan, sebenarnya bank tidak membutuhkan suntikan modal. Data dari Bank Indonesia, kucuran kredit sektor pertanian dan nonpertanian sudah sekitar Rp 500 triliun. Karena itu, kata Faisal, apabila pemerintah mau membantu, bantu petani mendapat kepastian yang sangat riil. Misalnya, kepastian harga gabah agar petani dapat memperkirakan keuntungannya. Dengan demikian, perbankan mudah memercayai petani mengakses kredit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi juga mengajukan sederet pertanyaan terkait rencana pembentukan Bank Pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bayu menegaskan, apa yang dimaksud Bank Pertanian. Apakah bank milik petani atau bank yang dirancang pelayanannya sesuai karakteristik petani? Padahal, karakteristik petani berbeda, sesuai komoditas yang dibudidayakannya serta skala usaha dan daerahnya. Lalu bagaimana cara mengatasi cost of money? Dari manakah sumber dana bank tersebut? Melihat itu semua, pembentukan Bank Pertanian sepertinya harus dikaji ulang. (OSA)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Source: Kompas| Kamis, 14 Mei 2009&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-7680185746427851211?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=eL6RwckcVx4:y6t8VdpkMAs:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-05-14T11:50:08.311+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/05/bank-pertanian-petani-lebih-butuh.html</feedburner:origLink></item><item><title>Menggugat Jepang, Pemilik Saham &amp; Pengambil Keuntungan Terbesar ADB</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/KUvgr2cZA-I/menggugat-jepang-pemilik-saham.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Tue, 05 May 2009 13:01:05 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-3101307782678054473</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SgAqAyu-z2I/AAAAAAAAAfM/w3qxLBnPeQo/s1600-h/100_7731.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 263px; height: 175px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SgAqAyu-z2I/AAAAAAAAAfM/w3qxLBnPeQo/s320/100_7731.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5332308151913860962" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Siaran Pers, Denpasar -  02 Mei 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ADB mengklaim selama ini telah memberikan bantuan untuk menyelamatkan orang yang paling miskin di Asia. Klaim tersebut sesungguhnya bertolak belakang dengan kenyataan bahwa operasi proyek dan kebijakan utang ADB telah menyebabkan multi krisis dan meningkatkan jumlah orang miskin di Asia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jepang, negara terbesar kedua pemilik saham ADB memiliki kuota suara sebesar 12,75%  dari total anggota ADB, dan 19,6%  total anggota di regional Asia Pasifik. Keputusan ADB sangat dipengaruhi suara Jepang, termasuk keputusan-keputusan yang menguntungkan negaranya, korporasi dan konsultan mereka. Lebih 40 tahun mereka mendapat keuntungan dari proyek-proyek yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan melanggar HAM. Khususnya di sektor infrastruktur, energi dan sumber daya alam.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jepang  akan paling diuntungkan dari pertemuan Gubernur ADB ke-42 di Bali saat ini.  ADB tengah mengajukan proposal mitigasi perubahan iklim dengan mengajukan penawaran membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Padahal, PLTN sangat berbahaya bagi lingkungan, sosial, ekonomi dan akan membuat Indonesia kembali bergantung pada korporasi dan negara-negara pemilik teknologi PLTN, terutama dari Jepang. Sejak lama,&lt;br /&gt;PLTN ditentang  masyarakat Indonesia,  juga dunia internasional karena resiko lingkungan dan kemanusiaan yang ditimbulkan. PLTN juga mahal,karena biaya keseluruhan bahan uranium, pembangunan pembangkit dan penutupan (decommisoning). Apalagi, terbukti PLTN tak lepas dari berbagai kecelakaan fatal, sebagaimana yang pernah terjadi di Jepang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ADB juga menawarkan teknologi carbon capture and storage (CCS), yang direncanakan diterapkan di Indonesia pada 2020. Teknologi ini menangkap emisi gas rumah kaca dari pembangkit listrik seperti batu bara dan mengirimnya ke tempat penyimpanan limbah karbon. CCS akan berdampak buruk bagi lingkungan karena membutuhkan air 90% lebih banyak dibanding pembangkit tradisionil. Artinya, ADB tak bisa diharapkan menjawab dampak perubahan iklim. CCS hanya alasan ADB meningkatkan permintaan batubara&lt;br /&gt;dan abaikan dampak negatif  pengerukannya terhadap lingkungan dan lahirnya pelanggaran HAM di sekitar daerah tambang. CCS tak bisa menyimpan sampah karbon selamanya, sehingga beresiko bagi generasi selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, dampak perubahan iklim nyata serius, dan telah memakan korban. Pertemuan 2500 ahli dari 80 negara dalam dalam forum  HYPERLINK "http://climatecongress.ku.dk/" \n _blankInterrnational Scientific Congress on Climate Change di Conpenhagen, bulan lalu, menyatakan dunia berada pada jalur skenario terburuk, bahkan lebih parah dari skenario laporan Intergovernmental Panel on Climate Change Fourth Assessment Report, tahun 2007. ADB dan usulan CCS nya, malah beresiko menambah emis gas rumah kaca dan memperburuk perubahan iklim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil-wakil masyarakat dari tujuh negara di Asia yang berdiskusi dalam Asian Peopleâ??s Movement Against ADB Summit, mengecam solusi-solusi yang ditawarkan ADB AGM, 2 â?? 5 Mei 2009 di Bali.  Mereka dengan keras menyatakan bahwa pertemuan ADB tak akan menjawab krisis yang terjadi saat ini. Mereka justru menunjukkan fakta-fakta ADB lah lembaga keuangan tingkat regional penyebab krisis pangan, krisis iklim, krisis energi,dan krisis keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Operasi proyek-proyek dan kebijakan utang ADB di Srilanka, India,Pakistan, Philipina, Thailand, Kamboja, Timor Leste dan Indonesia,menunjukkan terjadinya kerusakan sosial dan ekonomi yang serius bagirakyat, khususnya kaum perempuan. Dan telah melanggar prinsip-prinsip kedaulatan ekonomi dan politik di Negara-negara Asia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis keuangan global tidak dapat menjadi alasan memperkuat peran-peran ADB di tingkat regional, salah satunya dengan memberi tambahan modal bagi ADB, dari USD 55 miliar menjadi USD165 miliar. Harusnya, krisis kapitalisme global menjadi momentum melakukan koreksi total terhadap peran-peran lembaga keuangan seperti ADB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami menuntut Jepang, sebagai negara pemilik saham terbesar kedua dalam ADB, agar segera menarik diri dari pembiayaan ADB. Saat ini yang dibutuhkan adalah skema alternatif pembiayaan pembangunan di Asia yang dapat membantu rakyat lepas dari kemiskinan, dan bencana ekologis berkepanjangan. Kami juga menuntut Jepang untuk bertanggung jawab atas proyek-proyek utang yang disalurkan, yang telah menyebabkan kurban sosial dan ekonomi serta menimbulkan kerusakan ekologi yang sangat parah&lt;br /&gt;di berbagai negara di Asia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Media Center &amp;amp; Krisis Center Asian Peopleâ??s Movement Against ADB Jl. Kapt. Tjok Agung Tresna No. 49 Renon â?? Denpasar Telp: 0361 256919, CP: Agung Wardana Koordinator Media Center): 0819166 06036&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----------------------------------------------------------&lt;br /&gt;Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Serikat Petani Indonesia, Koalisi Anti Utang, Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Jaringan Advokasi Tambang, Aliansi Petani Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Bali, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Bali, Lembaga Informasi dan Advokasi Sosial Bali, Friends of the Earth International (FoEI), the Southeast Asia Fish for Justice Network (SEAFISH), La Via&lt;br /&gt;Campesina, LRAN, Jubilee South, Gerakan Rakyat Lawan Neokolonialisme â?? imperialisme, (Gerak Lawan), NGO Forum on ADB, Asian Pacific Network on Food Sovereignty (APNFS)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-3101307782678054473?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=KUvgr2cZA-I:uS4t2DPSdm4:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-05-06T03:01:05.009+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SgAqAyu-z2I/AAAAAAAAAfM/w3qxLBnPeQo/s72-c/100_7731.JPG" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/05/menggugat-jepang-pemilik-saham.html</feedburner:origLink></item><item><title>Padi Berusia 6,000 Tahun Telah Ditemukan di Meghalaya</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/BuX38lp_CVc/padi-berusia-6000-tahun-telah-ditemukan.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Sun, 26 Apr 2009 23:42:31 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-6483065053154923578</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfVSnzsvNxI/AAAAAAAAAe8/dNVEsyAHd3A/s1600-h/sasat.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 230px; height: 160px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfVSnzsvNxI/AAAAAAAAAe8/dNVEsyAHd3A/s320/sasat.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5329256577909077778" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Shillong. Meghalaya Mission for Indigenous Knowledge telah menemukan tanaman padi tradisional berusia 6000 tahun di bukit Garo. Keanekaragaman biologi ini sekarang adalah simpanan terpenting dunia pada gen padi. Film Mira Nair - Still, the Children are Here – mengatakannya secara khusus melalui suara Garos, mengikuti dua keluarga besar di desa Sandolpara, saat mereka tengah berjuang bertahan dan merubah nasib komunitas lokalnya. Para tetua berkata bahwa mereka bertambah miskin sekarang. "Walaupun kita mememetik butiran padi sama seperti nenek moyang kita dulu, kita tetap lebih miskin,” ucap mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Di Sandolpara, spesies padi berusia 6,000 tahun masih tumbuh. Para perempuan selaku yang mengurusi varietas padi ini. Mereka memilih varietas yang bagus untuk ditanam, mengerjakan prosesnya dan menyimpan hasil panennya. Para lelaku membantu bercocok tanam dan mengurusi lahan. "Jenis padi langka ini harus dilindungi dan tidak boleh tercemar jenis hibrida manapun atau tanaman modifikasi genetis," tercantum di naskah dokumen Meghalaya Mission for Indigenous Knowledge.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Naskah isi dokumen juga mencantumkan bahwa pemerintah mesti menyediakan subsidi kepada petani untuk menanam varietas tradisional ini, supaya varietas padi ini bisa tersedia ke tangan konsumen dengan harga murah dan mampu bersaing dengan beras yang asing yang lebih dulu disubsidi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil rektor North-Eastern Hill University (NEHU) di bagian Shillong, Pramod Tandon menegaskan, "Tujuan utama kami adalah melestarikan dan menjalankan penelitian mengenai pengetahuan tradisional dan meningkatkan kondisi sosio-ekonomi masyarakat." Ia menambahkan pemusatan gen yang rencananya berlokasi di kampus belum terealiasi atas pertimbangan pemerintah Persatuan, selaku penyandang dana universitas. Bank gen menyimpan deposit gen dari padi tradisional dan sitrus diantara tanaman langka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menyebutkan teratai air yang langka sekarang hanya dapat ditemukan di Meghalaya. Sebelumnya, beberapa spesies teratai air ditemukan di Siberia, Russia, akibat kondisi iklim bervariasi. "Kami telah mengambil tugas sulit perkembangbiakan mikro dari teratai air di kolam petani desa Smit," ujarnya. Benih teratai air terlanjur jadi santapan penduduk lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa tanaman langka antara lain adalah Dancing Girl, Holly Tree dan Mishmi Getta. Varietas Dancing Girl di bawah skema penguatan perempuan dari departemen bioteknologi (DBT). "Urbanisasi yang tak terencana, penambangan mining dan penggalian telah merusak keanekaragaman hayati dan ekologi daerah tersebut, diduga Tandon. Ia memperlihatkan bahwa Mishmi Getta telah diekspor secara ilegal ke Cina sebagai pengobatan dan bagaimana orang Itali pernah ikut serta dalam pembajakan tanaman ini, yang saripatinya dapat digunakan untuk menyembuhkan kanker payudara. Varietas Khasiana dari tanaman Picher telah ditanam di tanah yang kurang nitrogen. Sebanyak 13,000 varietas anggrek dunia, 560 diantaranya ditemukan di bagian timur laut India.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan yang berbasis di Guwahati, North Eastern Development Finance Corporation Ltd, telah mendokumentasikan metode perkembangbiakannya dan kegunaan beberapa pewangi dan tanaman apotik hidup seperti Patchouli (Pogostemon cablin Benth), Citronella (Cymbopogon winterianus Jowitt), Lemongrass (Cymbopogon flexuosus Steud Wats), Vetiver (Vetiveria zizanioides Linn), Sugandhmantri (Homalo,ena aromatica Schott), Agar (Aquilaria agallocha Roxb), Sarpagandha (Rauvolfia serpentine Benth ex Kur), Pipali (Piper longum Linn), Amlakhi (Emblica officinalis Gaertn), Hilikha (Terminalia chebula Retz), Bhomora (terminalia belerica), Arjuna (Terminalia arjuna Wight dan Arn). Diantara beberapa tumbuhan yang berfungsi sebagai komoditi adalah Stevia rebaudiana Bertoni-Nemsi, Vanilla planifolia Andrews dan Brahmi atau Bacopa monnieri (L) Wetts.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By &lt;a href="http://greenbio.checkbiotech.org/news/6000_year_old_species_rice_discovered_meghalaya"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Ashok B Sharma&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; / Translated by debwatch Indonesia&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-6483065053154923578?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=BuX38lp_CVc:1xrNvnz7URA:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-04-27T13:42:31.851+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfVSnzsvNxI/AAAAAAAAAe8/dNVEsyAHd3A/s72-c/sasat.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/04/padi-berusia-6000-tahun-telah-ditemukan.html</feedburner:origLink></item><item><title>Rebut Kembali Hak Atas Air Kita: Rebut Kembali Hak Atas Kedaulatan Pangan Kita</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/cCUMZn3lW60/rebut-kembali-hak-atas-air-kita-rebut.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Sun, 26 Apr 2009 20:28:24 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-6492985653509123820</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfUkwunLvDI/AAAAAAAAAe0/HwxTv9UTrOA/s1600-h/adb.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 158px; height: 158px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfUkwunLvDI/AAAAAAAAAe0/HwxTv9UTrOA/s320/adb.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5329206153627548722" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Rapat Umum Bank Pembangunan Asia (ADB) terjadi pada waktu yang paling penting, ketika  kebakaran besar ekonomi dan keuangan global menyerang perekonomian yang paling rentan di negara-negara berkembang, mengakibatkan banyak pengangguran, dan mendorong lebih banyak orang ke dalam kemiskinan dan kelaparan. Dan bahkan sebelum resesi ekonomi menyerang negara-negara miskin, 890 juta orang telah menjadi miskin dan kelaparan karena krisis berkepanjangan melalui pembebanan kebijakan ekonomi neo-liberal oleh Bank Pembangunan Asia, Bank Dunia dan IMF pada negara-negara kliennya. Kebijakan dan program-program tersebut secara substansial telah mempengaruhi kapasitas produktif negara-negara ini, dan menawarkan swasembada pangan.&lt;span class="fullpost"&gt; Hanya karena ingin memenuhi program-program penyesuaian struktural dan pinjaman serupa lainnya yang disyaratkan oleh lembaga keuangan internasional, banyak negara-negara berkembang telah kehilangan kontrol dan kedaulatan atas pertanian, pangan, dan pengembangan kebijakan mereka. Banyak yang sekarang menjadi jaringan pengimpor pangan, bahkan banyak lahan produktif yang telah menjadi perkebunan besar untuk tanaman ekspor dan yang baru-baru ini tanaman agrofuel, yang mengakibatkan semakin melaratnya buruh tani dan petani miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peranan Bank Pembangunan Asia dalam membentuk ekonomi dan kebijakan pangan di suatu wilayah tidak dapat diabaikan, karena ADB merupakan salah satu lembaga perkreditan utama di banyak negara di wilayah ini. Dari mulai pertanian, air sampai energi, proyek pinjaman ADB dibuat untuk bisa mempengaruhi reformasi kebijakan dan bahkan mengubah struktur dan proses dalam sektor-sektor utama di negara-negara klien&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya pada air, proyek-proyek yang didanai oleh ADB mewajibkan reformasi mendasar dalam kebijakan nasional air seperti 600 juta dolar Program Pinjaman Sektor Pertanian Thailand dan 10,7 juta dolar pinjaman Sri Lanka, dan mendorong untuk privatisasi pasokan air seperti di Pakistan dan Nepal. Di Indonesia, ADB mendorong pemerintah untuk meloloskan Hukum Sumber Daya Air yang baru dan privatisasi PDAM milik pemerintah. Di Filipina, selain pendanaan sejumlah proyek irigasi yang gagal bermanfaat bagi petani, ADB juga mempromosikan desentralisasi pelaksanaan irigasi dan membubarkan kantor administrasi irigasi nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pangan dan pertanian, proyek ADB telah mengembangkan pasar liberalisasi dan privatisasi badan perdagangan pangan milik negara, bersama dengan Bank Dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singkatnya, ADB sangat bertanggung jawab atas krisis yang sekarang mencabut jutaan orang dari akses atas makanan murah dan berkualitas serta hak-hak mereka atas air dan layanan penting lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak masyarakat internasional semakin mempertanyakan kelangsungan globalisasi dan liberalisasi perdagangan yang dipromosikan oleh ADB dan lembaga donor lainnya, Rapat Umum Tahunan ADB menawarkan ruang yang sangat tepat untuk melumpuhkan mitos yang sedang berkembang bahwa semakin banyak liberalisasi ekonomi semakin banyak reformasi pasar, dan semakin besar investasi perusahaan-perusahaan transnasional agribisnis merupakan jawaban atas krisis yang sedang terjadi. Hal ini juga  memberi tempat untuk kritik yang cermat atas strategi dan kebijakan pinjaman ADB yang jelas melanggar hak-hak dasar masyarakat di Asia - hak mereka atas tanah, air, makanan dan pekerjaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, Jaringan Asia-Pasifik mengusulkan bahwa para anggota di setiap wilayah berpartisipasi aktif dan menyelenggarakan acara selama Rapat Umum ADB dari 1-5 Mei 2009, di Bali.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-6492985653509123820?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=cCUMZn3lW60:YjoKI-MRpJU:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-04-27T10:28:24.370+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfUkwunLvDI/AAAAAAAAAe0/HwxTv9UTrOA/s72-c/adb.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/04/rebut-kembali-hak-atas-air-kita-rebut.html</feedburner:origLink></item><item><title>Petani Desa Guci dan Kisah Mbah Sidik</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/eY3bEFUNPKY/petani-guci-dan-kisah-mbah-sidik.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Thu, 23 Apr 2009 01:58:42 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-3233443785836221227</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfAemRBN63I/AAAAAAAAAec/EPhjD07QotM/s1600-h/DSC04007.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 236px; height: 169px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfAemRBN63I/AAAAAAAAAec/EPhjD07QotM/s320/DSC04007.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5327792001931668338" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Setelah mengikuti acara Festival Benih 2009 yang diselenggarakan KRKP di kompleks Stella Duce, Ganjuran, Yogyakarta (17-19/04) dan silaturahim ke sebuah jaringan di Surakarta, beberapa pengurus API melanjutkan perjalanan ke sekretariat Jaringan Musyawarah petani (Jamuni) Brebes dan Jaringan Musyawarah Petani (Jampi) Tegal. Selain mendiskusikan beberapa update perkembangan kerja-kerja organisasi, rombongan yang terdiri dari pengurus seknas API, ketua Jamuni dan Jampi melakukan kunjungan ke rumah salah seorang petani di desa Guci di wilayah lereng gunung Slamet, Tegal, Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pertemuan tersebut didapatkan informasi tentang adanya kasus tanah di wilayah Guci yang saat ini telah dikuasai oleh Perhutani dan telah ditanami dengan pohon pinus.&lt;span class="fullpost"&gt; sebagaimana dituturkan oleh Mbah Sidik (78 tahun-saksi hidup), di kawasan hutan dekat desa Guci dulunya terdapat tujuh desa dan pedukuhan yang meliputi Tengguwek, Baturlawang, Baturduwur, Jurangmangu, Semampir, Goren dan dukuh Cilik, yang secara keseluruhan berukuran seluas  kurang lebih 400 Ha. Desa-desa tersebut dibangun atas perintah atau ijin pemerintahan Belanda setempat pada tahun 1800 berdasarkan peta tapal batas yang dibuat oleh Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1930 para penduduk diusir dari desa-desa tersebut dan berbagai bukti administrasi yang ada di kelurahan dibakar. Mbah Sidik yang tinggal di desa Tengguwek (62 Ha) beserta penduduk lain semburat dan menyingkir ke berbagai tempat, sementara sebagian yang lain banyak meninggal akibat kelaparan. Setelah tidak ditempati manusia, lahan tersebut dibengkalaikan begitu saja sampai dikuasai oleh Perhutani hingga saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditanya mengenai berbagai peninggalan yang masih tersisa, Mbah Sidik nyaris secara detil menceritakan berbagai tanda peninggalan desa tersebut seperti peta, pethok (rusak) dan nama-nama saksi hidup lain yang masih bisa ditemui sejumlah empat orang selain dirinya, yakni Karso, Tawad, Slamet dan Wahud. Selain itu masih terdapat beberapa situs peninggalan yang dapat ditemukan seperti kuburan Tengguwek dan Batur Duwur, bekas mushola dan kolah tempat berwudhu, jalan desa, pokok tanaman teh, jambu dan jeruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 1993 tanah tersebut pernah diajukan kembali untuk ditempati oleh bekas penduduk dan ahli warisnya dengan cara berpatungan membayar seorang pengacara. Namun upaya itu tak menghasilkan apa-apa dan penduduk kehilangan uang sebelum kasus benar-benar bisa dibuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan pengurus API melalui Jamuni dan Jampi dengan Mbah Sidik serta petani Guci tersebut bertujuan untuk menjajaki persoalan yang sedang dihadapi oleh petani, disamping mendapatkan input informasi tentang tata produksi daerah setempat yang sebagian besar merupakan petani produsen berbasis hotikultur, yang sebagaimana dikatakan Pak Hadi, anggota Jampi, masih memiliki kesulitan baik pada tingkat pola produksi maupun akses pasar.[&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dzi&lt;/span&gt;]&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-3233443785836221227?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=eY3bEFUNPKY:AR5HvL9YsWU:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-04-23T15:58:42.036+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfAemRBN63I/AAAAAAAAAec/EPhjD07QotM/s72-c/DSC04007.JPG" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/04/petani-guci-dan-kisah-mbah-sidik.html</feedburner:origLink></item><item><title>Benih Padi Lokal Harus Didukung Pemerintah</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/qaLm1e9oFgI/benih-padi-lokal-harus-didukung.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Wed, 22 Apr 2009 20:40:07 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-6316596080501139026</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Se_i7NwUtCI/AAAAAAAAAeU/6h-G9wC0Nl0/s1600-h/100_7628.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 150px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Se_i7NwUtCI/AAAAAAAAAeU/6h-G9wC0Nl0/s320/100_7628.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5327726391135089698" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;BANTUL, KOMPAS.com - Masih ada petani yang melestarikan benih padi varietas lokal dan berkreasi menyilangkan varietas lokal. Mereka cukup sukes. Ini jangan dihancurkan pemerintah dengan menggelontorkan subsidi benih dan impor benih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian dikatakan Witoro, aktivis dari Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan yang juga steering comittee Benih Padi 2009, di kompleks Stella Duce, Ganjuran, Bambanglipuro Bantul, Jumat (17/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;"Petani tak pernah dipandang punya kemampuan dan punya kreativitas. Ketika subsidi benih diluncurkan, itu sama saja dengan tak percaya petani dan mencekoki petani dengan sesuatu yang tidak perlu. Mengapa harus diberi subsidi benih? Apakah semua daerah bisa ditanami varietas padi yang sama? Tidak, kan?" ujar Witoro&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua pasti pernah mendengar padi varietas rojolele atau pandan wangi. Tapi nyaris tak ada yang mengenal padi varietas Simenep. Atau siapa yang tahu bahwa beras dari padi Simenep seenak rojolele, bahkan tanamannya lebih bagus dan tahan wereng ketimbang rojolele.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya segelintir orang tahu padi varietas Simenep yang masih ditanam di wilayah Nanggulan, Kulo Progo, DIY. Di wilayah itu pun, hanya sejumlah petani yang menanamnya. Simenep memang tak setenar rojolele, karena tak sempat dan tak pernah naik daun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Simenep dan beberapa varietas lokal dari Kulon Progo, selama ini hanya dikonsumsi sendiri. "Enggak pernah dijual karena tidak laku," begitu kata Hendrastuti (52), Ketua Kelompok Tani Margo Rukun di Dusun Turus, Nanggulan, Kulon Progo, Jumat (17/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendrastuti lantas menerangkan beberapa varietas lokal yang cukup enak untuk dikonsumsi, seperti Srimulih, Andel Jaran, Ketan Lusi, Ekor Kuda, hingga Gropak. Dalam Festival Benih Padi 2009 yang dilangsungkan Jumat dan Sabtu di Ganjuran, Bambanglipuro, Bantul, ini, benih-benih padi varietas lokal dikenalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Yang ini adalah varietas Srimulih. Berasnya mirip IR 64, baik bentuk maupun rasanya. Kelebihan Srimulih adalah, jika menyantap, awet kenyangnya. Beras IR, nggak bisa awet kenyangnya. Tanaman padi Srimulih juga nggak manja," ujar Hendrastuti yang juga sebagai Koordinator Umum Jaringan Petani Kulon Progo ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang disampaikan Hendrastuti, adalah gambaran bahwa benih-benih lokal, belum mendapat tempat di hati masyarakat. Jika ditarik ke belakang, ini adalah salah siapa? Mengapa benih-benih lokal yang bagus dan tahan hama, tidak pernah terorbit? Demikian juga benih-benih lokal hasil silangan, tak pernah muncul di permukaan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, pemerintah masih cenderung mengeluarkan kebijakan jangka pendek seperti impor benih dan subsidi benih. Untuk tahun 2009, pemerintah mengalokasikan impor benih yakni 25.000 ton benih padi nonhibrida (untuk areal 1 juta hektar) dan 5.552 ton padi hibrida (untuk 370.000 hektar).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman dari kelompok-kelompok tani membuktikan bahwa benih lokal lebih disukai karena lebih berkualitas. Penolakan petani terhadap benih hibrida, mestinya sudah memberi pelajaran bagi pemerintah: petani harus didukung dalam hal kedaulatan benih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warsiyah (50) dan Darmin (49) dari Indramayu Jawa Barat telah mengumpulkan varietas benih padi lokal Indramayu sejak tahun 2002. "Untuk merintis pengumpulan benih yang telah berusia ratusan tahun itu, Darmin bahkan mengadakan sayembara. Siapa saja yang bisa menyerahkan benih lokal diberi Rp 10.000 Rp 15.000," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai sekarang, mereka berhasil mengumpulkan sekitar 30 varietas benih lokal seperti gundil, jalawara, cengkong, glewang, warong, dan jambon. Benih-benih itu memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benih-benih lokal itu kemudian disilangkan satu sama lain. Sampai sekarang, Warsiyah mengaku sudah menghasilkan lebih dari 110 varietas baru. Namun, ia belum berhenti sampai menemukan varietas idaman seperti yang ia harapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Varietas idaman itu adalah tah an kurang air, tahan hama, produktivitas tinggi dan umur panennya pendek. Tak bisa dimungkiri, titik lemah padi lokal, salah satunya adalah berumur lama, sekitar 120 hari. Beda dengan beras konsumsi lain yang hanya perlu 90 hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah varietas baru yang belum diberi nama, lanjut Warsiyah, menghasilkan lebih banyak padi dibanding varietas IR 64. "Satu hektar sawah yang ditanami varietas IR 64 menghasilkan 5,5 6,5 ton padi, namun saat ditanami varietas baru hasilnya bisa mencapai 8 9 ton. Benih dari pabrik rakus lahan dan rakus pupuk, juga sering tidak cocok dengan tanah," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gatot Surono, sesepuh Paguyuban Tani Hari Pangan Sedunia Purbalingga, mengatakan, salah satu varietas silangan yang dibanggakan adalah mutiara. Mutiara yang disilangkan sejak lima tahun ini, adalah hasil persilangan antara padi wulung dari Garut dan pandan wangi dari Cianjur, Jawa Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padi wulung, tanamannya bagus dan tahan hama namun rasa berasnya agak keras. Sedangkan pandan wangi harum dan enak, tapi tanamannya ringkih. Ada empat jenis hasil silangan, dan Mutiara adalah salah satu dari empat hasil silangan. Mutiara ini, adalah perpaduan sifat baik padi wulung dan pandan wangi, terang Gatot. [oleh: Lukas Adi Prasetya dan Idha Saraswati]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source Kompas.com/Jumat, 17 April 2009&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-6316596080501139026?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=qaLm1e9oFgI:rGJTe_biqwk:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-04-23T10:40:07.002+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Se_i7NwUtCI/AAAAAAAAAeU/6h-G9wC0Nl0/s72-c/100_7628.JPG" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/04/benih-padi-lokal-harus-didukung.html</feedburner:origLink></item><item><title>Lokalatih Strategi Media</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/a0ewtyM192Q/lokalatih-strategi-media.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Wed, 15 Apr 2009 20:51:30 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-322231971730528362</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SeaphQZggPI/AAAAAAAAAd8/s21xZxd1yL0/s1600-h/lokalatih.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 242px; height: 161px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SeaphQZggPI/AAAAAAAAAd8/s21xZxd1yL0/s320/lokalatih.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325129998214922482" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;HPP (harga pembelian pemerintah) senantiasa merupakan isyu kontroversial dari tahun ke tahun. Di satu sisi, pemerintah memandang HPP merupakan salah satu instrumen kebijakan untuk menjamin akses masyarakat terhadap beras. Di sisi  lain, HPP diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak dinamika sektor pertanian padi di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada kesan kuat di kalangan pengamat bahwa HPP lebih diutamakan untuk kepentingan pertama dan meminggirkan kepentingan kedua.  Dampak jangka panjangnya adalah masa depan yang suram bagi masyarakat yang kehidupan mereka sangat tergantung pada dinamika sektor produksi padi. Pertanian padi, terutama bagi petani dengan lahan sempit, sudah tidak lagi menjadi penopang utama kehidupan keluarga petani. Akibatnya adalah upaya untuk mendudukkan sektor pertanian padi sebagai salah satu penggerak utama pengentasan kemiskinan semakin hari semakin tidak bertaji.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta di atas memperlihatkan bahwa perhatian pada sektor pertanian padi dalam kerangka pengentasan kemiskinan berada di pinggiran. Salah satu cara untuk membawa perhatian ini dari pinggiran menuju arus utama adalah dengan mendorong perubahan opini publik lewat media, dan selanjutnya perubahan opini tersebut berujung pada dukungan dan tekanan publik agar kebijakan harga beras mengutamakan kesejahteraan petani produsen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Strategi media merupakan salah satu unsur penting dalam kerja kampanye dan advokasi namun seringkali tidak mendapat perhatian yang memadai organisasi non pemerintah. Salah satu penyebabnya adalah pemahaman yang kurang lengkap terhadap potensi besar yang dimiliki media massa dalam mempengaruhi opini publik dalam waktu relatif cepat dan dalam skala yang relatif luas.  Penyebab lain adalah pemahaman yang tidak tepat bahwa mempengaruhi opini publik lewat media, terutama televisi dan surat kabar, merupakan kerja yang selalu membutuhkan biaya yang relatif besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kaitan persoalan tersebut Aliansi Petani Indonesia bersama beberapa organisasi mitra lainnya seperti KRKP serta jaringan NGO (Binadesa)menghadiri acara LOKALATIH STRATEGI MEDIA DALAM RANGKA KAMPANYE HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH ATAS BERAS yang diselenggarakan oleh Veco-Indonesia dan SBIB pada Senin-Rabu, 13-15 April lalu di kompleks Griya Patria, Kemang Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain bertujuan untuk peningkatan kapasitas organisasi, kegiatan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya untuk secara riil mempersiapkan rencana aksi kerja media terkait Harga P3embelian Pemerintah (HPP) atas beras.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-322231971730528362?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=a0ewtyM192Q:esciSgF_JIk:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-04-16T10:51:30.387+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SeaphQZggPI/AAAAAAAAAd8/s21xZxd1yL0/s72-c/lokalatih.JPG" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/04/lokalatih-strategi-media.html</feedburner:origLink></item><item><title>Indonesia: Petani Kalah Dalam Taruhan Padi Hibrida</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/y2Qyku4_r1U/indonesia-petani-kalah-dalam-taruhan.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Mon, 06 Apr 2009 23:23:47 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-1914961173564828907</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://www.antarajatim.com/UserFiles/imageberita/padi.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 242px; height: 167px;" src="http://www.antarajatim.com/UserFiles/imageberita/padi.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Kurang dari dua tahun lalu pemerintah pusat Indonesia meluncurkan program padi hibrida. Rencananya adalah untuk mengubah lebih dari 135,000 ha lahan padi primer ke produksi padi hibrida dengan menawarkan benih gratis kepada petani, dimana pemerintah sendiri membelinya dari perusahaan benih swasta. Ini adalah perjanjian penting bagi perusahaan swasta tersebut, terutama yang memiliki hubungan politik untuk mengaksesnya –orang seperti Tommy Winata, taipan lokal yang baru saja melakukan joint venture dengan pabrik benih padi hibrida asal Cina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi petani Indonesia ceritanya berbeda. Bulan October 2007, musim pertama penanaman padi hibrida digalakkan, para petani yang tergabung dalam rencana tersebut mengalami berbagai masalah serius, bahkan mengalami gagal panen. Beberapa membakar lahan mereka sebagai tanda kekecewaan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita seperti dalam taruhan pemerintah dalam ujicoba varietas ini," ucap seorang petani dari desa Dusun Karang Duwet, sekitar 25 km arah selatan Yogyakarta, Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 2008, pemerintah memperluas jangkauang programnya dan perusahaan benih memacu produksinya. Bulan July di tahun yang sama, GRAIN dan Biotani bertemu beberapa kelompok petani lokal dan peneliti di Jawa Tengah untuk melihat bagaimana petani mengerjakan lahannya menggunakan benih padi hibrida. Seperti yang kami takutkan sebelumnya, banyak kejadian tak terduga dialami petani menggunakan benih hibrida dengan akibat yang memprihatinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu cara pemerintah memperkenalkan padi hibrida adalah melalui Sekolah Lapang –sekolah lapangan bagi petani yang dikembangkan beberapa tahun lalu untuk membantu praktek penganganan hama terpadu dan memberikan pengetahuan dan inovasi bagi petani di pedesaan. Dari 36 petani, seorang petani dari perkumpulan Samben (Desa Argomulyo, Sedayu) di sekolah ini diminta oleh pejabat lokal untuk menyerahkan sukarela lahannya untuk ujicoba padi hibrida. Pemerintah menawari mereka benih gratis untuk ujicoba dari varietas yang bernama Intani-2, yang dijual oleh PT Bisi, anak perusahaan multinasional Thailand Charoen Pokphand. Tergoda oleh tawaran benih gratis dan janji perusahaan bahwa varietas in akan menghasilkan 13 ton/ha, petani tersebut setuju untuk menyerahkan 5 ha dari total 16 ha digunakan sekolah sebagai bahan percobaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bulan Juli, kita berbincang dengan Jakiman, kepala sekolah lapangan petani. Saat itu, ia mengatakan bahwa tanaman berkembang dengan baik dan sejauh ini hanya sedikit masalah pada hama dan penyakit tanaman. Masa panen, bagaimanapun juga, berbuah kekecewaan. Menurut Jakiman, hasil panen menghasilkan 9.6 ton/ha. Selain itu hanya mengalami kerusakan pada batang tanaman, serangan hama dan penyakit memang rendah pada musim itu dan terdapat kesepahaman di kalangan petani lokal bahwa padi hibrida justru mudah terkena hama dan penyakit. Para petani juga terusik kala tidak bisa menyimpan benih padi hibrida dan tingginya biaya benih Intani-2 --50,000 Rp/kg dibanding 6,000 Rp/kg untuk benih biasa IR-64. Percobaan yang disubsidi tersebut tidak meyakinkan mereka meneruskan menanam dengan padi hibrida. Musim tanam selanjutnya mereka akan kembali ke IR-64.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lahan tanam lainnya di luar Yogyakarta, kami bertemu petani yang menanam varietas benih padi hibrida Pioneer/DuPont untuk 1.5 ha, di dusun kecil Mingas Baru, Kabupaten Klaten. Lahannya rusak parah. Ini adalah tahun pertamanya ia menanam padi hibrida dan ia berujar benihnya rusak oleh hama dan penyakit, walaupun begitu ia dipaksa untuk menanam beberapa kembali di sebagian lahannya dan mengeluarkan banyak lagi untuk membeli benih. Masalah utamanya adalah serangga hitam. Ia mencoba menggunakan insektisida Furadan melawannya, dan ketika tidak mempan ia mencoba pestisida yang lebih mahal lagi. Namun tidak mempan juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan bahwa perusahaan memberitahukannya ia dapat menghasilkan antara 13-15 ton/ha –dua kali lipat penghasilan normalnya. Inilah mengapa ia lantas membelinya, bahkan untuk harga 45,000 Rp/kg. Hal ini merupakan kejadian pertama selama 12 tahun sejak ia mengalami masalah hama dan penyakit. Pertama kali juga ia mengalami gagal panen. Ia beralasan, ini adalah terakhir kalinya ia menanam padi hibrida.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan kegagalan padi hibrida juga datang dari penjuru ain negeri ini. Abdullah Kamil adalah seorang pengatur kelompok yang telah bekerja dengan komunitas Kabupaten Kediri dan Nganjuk di jawa Timur sejak awal 1990-an, tepat sejak ia mengerjakan bergerilya bawah tanah demi menjatuhkan Suharto. Ia berkata bahwa petani di kedua kebupaten itu mulai menanam benih padi hibrida. Selama musim terakhir, mulai Januari dan berakhir April, 4,000 ha telah ditanam padi hibrida di Kediri dan 6,000 ha ditanam di Nganjuk. Benih tersebut diberikan gratis kepada petani, baik melalui perpanjangan program pemerintah atau oleh kandidat dari partai politik yang bersaing di pemilihan Bupati Mei lalu. 40 persen panen padi hibrida gagal dan padinya menjadi ringan dan agak masak, seperti dimasak di "air mendidih"—terlihat seperti kapur dan pecah-pecah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegagalan padi hibrida bukanlah kejutan buat peneliti padi terkemuka Indonesia, Prof. Dr. Kasumbogo Untung, entemologis Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta yang sedang membangun pengembangan sekolah lapangan petani. Ia menjelaskan bahwa ia dan rekan-rekannya telah familiar dengan masalah padi hibrida, terkhusus masalah mudah terkenanya hama dan penyakit. Kenyataannya, lanjutnya, ia sering menggunakan padi hibrida karena hanya varietas itu yang dapat memberikan contoh langsung tentang hama dan penyakit kepada mahasiswa, yang di Indonesia, hanya terlihat dalam teks-teks buku. Sekarang ia mencemaskan produksi skala besar dari padi hibrida akan membawa kebangkitan hama, seperti hama belalang. Dr. Kasumbogo sangat menyesalkan pemerintah mempromosikan padi hibrida yang justru berakibat terbalik dengan sistem pengendalian hama terpadu mereka dan menambah ongkos bagi petani untuk meningkatkan penggunaan pestisida dan pupuk kimia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Padi hibrida itu varietas mewah yang butuh perhatian lebih dari merawat bayi," kata Dr. Kasumbogo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu perhatian Dr. Kasumbogo's adalah penekanan padi hibrida justru terjadi di dasari pelajaran sekolah lapangan petani. Sekolah seperti ini seharusnya menggunakan pendekatan bawah-atas dengan membagi pengalaman benih dan pengetahuan lokal petani untuk meningkatkan pertanian mereka. Dengan penetrasi padi hibrid, pemerintah menggunakan insentif dan bahkan anjuran langsung bagi petani menanam padi hibrida yang dipromosikan perusahaan benih swasta. Ini adalah proses atas-bawah, proses yang tidak menguatkan petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu di Jawa Tengah, kami bertemu NGO lokal yang membantu petani bergerak menjauhi skema padi hibrida. Sekretariat Pelayanan Tani-Nelayan (SPTN) bekerja dengan sekitar 2,000 petani yang tergabung di pertanian organik (non-sertifikasi).  Salah satu petani di kelompok itu adalah Sri Rejki, tinggal di Desa  Kanoman. Sri Rejki hanya menanam varietas lokal dan mengikuti praktek penanaman organik. Mereka berhasil meyakinkan banyak petani lain kembali menanam varietas lokal. Sebelum kunjungan kami, beberapa pejabat lokal mengadakan pertemuan malam dan mengajukan mereka untuk mendedikasikan 30 ha lahan mereka (pada dasarnya semuanya) sebagai lahan ujicoba varietas hibrida, yang disebut Supertoy HL-2, dengan penyediaan gratis dari pemerintah. Para petani tidak tertarik dengan tawaran itu, dan itu hal baik juga. Kelompok tetangga yang beranggota lebih dari 400 petani yang mengambil tawaran itu menderita gagal panen. Hanya setelah memprotes dan mengancam untuk menggugat, perusahaan akhirnya setuju membayar ganti rugi kerugian petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petani Sri Rejki memperlihatkan contoh kuat bagaimana petani dapat mengorganisir dirinya sendiri untuk meningkatkan kebutuhan hidupnya. Namun akan bertambah sulit bagi petani seluruh Indonesia untuk melepaskan diri dari perangkap yang ditabur pemerintah dan perusahaan benih swasta, yang kadang berujung kongkalikong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Untuk analisis yang lebih detail mengenai promosi pemerintah Indonesia terhadap padi hibrida, lihat Hybrid Rice, Indonesia: State subsidising corporates, oleh Riza Tjahjadi.)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;oleh Biotani and GRAIN&lt;br /&gt;http://www.grain.org/hybridrice/?lid=213&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-1914961173564828907?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=y2Qyku4_r1U:HF5H6nDCviI:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-04-07T13:23:47.753+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/04/indonesia-petani-kalah-dalam-taruhan.html</feedburner:origLink></item><item><title>Perlindungan Varietas Tanaman, Sistem Budi Daya Tanaman dan Ketahanan Pangan di Indonesia</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/Zfn3aFkgaxc/perlindungan-varietas-tanaman-sistem.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Thu, 23 Apr 2009 01:26:40 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-4360083905427765988</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SeasQNmXIKI/AAAAAAAAAeE/C71AUwCuU9k/s1600-h/nurul.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 158px; height: 251px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SeasQNmXIKI/AAAAAAAAAeE/C71AUwCuU9k/s320/nurul.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5325133003940634786" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh &lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;Nurul Barizah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;1. Antara UU PVT, UU Paten and UU Sistem Budi Daya Tanaman&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Tentang Perlindungan Varietas Tanaman&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada beberapa motifasi dari diundangkan UU PVT ini. Pertama, untuk melaksanakan kewajiban internasional sebagai konsekuensi dari keanggotaan Indonesia dalam organisasi perdagangan dunia (WTO). Akibat dari keanggotaan ini, maka negara harus menyesuaikan hukum nasional yang mereka buat dan tidak boleh bertentangan dengan hukum atau aturan yang telah dibuat oleh organisasi perdagangan dunia itu. Salah satu dari kewajiban yang harus ditaati Indonesia yang berkaitan dengan hak-kekayaan intelektual (HKI) mensyaratkan negara anggota untuk memberikan perlindungan terhadap varietas tanaman yang baru; Kedua, untuk mengembangkan&lt;span class="fullpost"&gt; penemuan-penemuan baru dibidang pertanian dan menggunakan dengan sebaik-baiknya kekayaan sumber daya hayati yang dimiliki Indonesia untuk merakit varietas unggul guna mendukung pembangunan ekonomi; Ketiga, untuk mendorong kegiatan yang menghasilkan varietas tanaman unggul dengan memberikan penghargaan bagi mereka (badan usaha atau orang) yang bergerak dibidang pemuliaan tanaman. Dan, keempat, untuk mendorong dan memberi peluang dunia usaha dalam pembangunan di dibidang pertanian, memberikan landasan hukum bagi upaya terciptanya varietas unggul yang baru dan pengembangan industri perbenihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;Konsep Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Konsep ini dikembangkan karena ketentuan tentang paten tidak memberikan perlindungan atas varietas tanaman baru, sebagai hasil dari proses permuliaan tanaman. Berdasarkan ketentuan internasional tentang HKI jika negara tidak memberikan PVT dalam UU paten, maka negara tersebut harus membuat undang-undang khusus tersendiri yang efektif untuk perlindungan varietas tanaman baru ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum tentang paten Indonesia hanya melindungi proses untuk membuat atau memproduksi tanaman dengan menggunakan teknik-teknik bioteknologi. Sedangkan PVP memberikan perlindungan atas produk, yang berupa bibit/benih yang dihasilkan dari teknik-teknik bioteknologi maupun alami dalam bentuk varietas tanaman baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;Persyaratan Perlindungan dan Perkecualian&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Varietas tanaman yang tidak dilindungi dalam paten dapat dilindungi dalam UU PVP. Semua jenis varietas tanaman dapat dilindungi oleh PVP apakah varietas tersebut dikembang biakkan secara generatif maupun vegetatif, kecuali mikroorganisme  (jasad renik) yang dilindungi dalam bentuk paten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi mengenai varietas dalam UU PVT sama dengan definisi yang terdapat dalam UU no 12 tahun 1992 mengenai Sistem Budidaya Tanaman (SBT) dengan tambahan penjelasan tentang sifat genotipe atau kombinasi genotipe sebagai salah satu unsur karakter dasar yang membedakan varietas tanaman yang satu dengan yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persyaratan perlindungan berdasarkan pada UU PVP Indonesia adalah sama dengan persyaratan pendaftaran di negara –negara lainnya yang telah meratifikasi UPOV 1991. Hal ini menimbulkan pertanyaan, jika tingkat  pembangunan pertanian untuk mengembangkan varietas yang baru di Indonesia tidak sama dengan negara-negara di mana UPOV berasal, mengapa Indonesia memberikan perlindungan dengan standart yang sama dengan yang ada di jurisdikasi negara lain? Mengapa Indonesia tidak mengikuti standart dari negara yang mempunyai kesamaan tingkat pembangunan pertanian dalam memberikan perlindungan yang seperti itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk dapat dilindungi dalam PVP suatu varietas harus : baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama. Sifat kebaruan dan keunikan dari suatu varietas ditentukan pada saat permohonan penerimaan hak PVP. Suatu vareitas dianggap baru jika bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia dan sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari satu tahun, atau telah diperdagangkan diluar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Suatu varietas dianggap unik jika berbeda dengan varietas lain. Suatu varietas dianggap seragam jika sifat utama varietas tersebut meskipun cara tanan dan lingkungan yang berbeda-beda, namun hasilnya tetap seragam. Sedangkan suatu varietas dianggap stabil jika sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Varietas transgenik yang dikembangkan melalui rekayasa genetika juga bisa di lindungi dalam PVT ini sepanjang pendaftar memberikan penjelasan secara penuh mengenai varietas tersebut, yang termasuk:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uraian mengenai penjelasan molekuler varietas yang bersangkutan dan stabilitas genetik dari sifat yang diusulkan, sistem reproduksi tertuanya, keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat mengganggu lingkungan, dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila terjadi penyimpangan; dengan disertai surat pernyataan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia dari instansi yang berwenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, UU PVP tidak secara tegas menetapkan apakah varietas yang dikembangkan dengan menggunakan terminator teknologi juga dapat dilindungi dalam PVP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penting untuk dicacat bahwa UU ini memfasilitasi perkembangan bioteknologi modern  yang memproduksi varietas yang baru melalui rekayasa genetika. Namun, kelihatannya UU ini kurang memberikan perlindungan terhadap varietas tradisional yang telah dikembangkan oleh petani, karena sangat sulit bagi petani dengan varietas tradisionalnya untuk memenuhi kriteria seragam dan stabil sebagaimana disyaratkan oleh UU PVT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;Hak-Hak Pemulia dan Hak-Hak Petani&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;UU tentang PVT memberikan perlakuan yang tidak sama antara hak-hak pemulia dan hak-hak petani, dan mempromosikan  perlindungan yang kurang seimbang antara kepentingan umum dan kepentingan pemegang hak PVT. Hal ini karena UU PVT ini dibuat untuk melindungi hak-hak pemulia, peneliti dan pemulia tanaman yang komersial, dan bukan untuk melindungi hak-hak petani.  Misalnya, UU menegaskan bahwa pemuliaan tanaman adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan tersebut mengandung resiko karena bisa diinterpretasikan bahwa  proses pemuliaan yang dikembangkan oleh petani dan masyarakat lokal tidak akan dianggap sebagai pemuliaan tanaman berdasarkan ketentuan diatas.  Sebaliknya, varietas baru yang dikembangkan oleh pemulia tanaman komersial  mungkin berasal dari tanaman asal yang dikembangkan oleh petani, tetapi UU tidak secara jelas menegaskan kompensasi untuk petani dalam mengembangkan varietas lokal yang digunakan oleh pemulia komersial untuk menbuat varietas baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun cakupan hak-hak pemulia ini sangat luas, sebagaimana dibawah ini:&lt;br /&gt;1. menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi.&lt;br /&gt;2. menggunakan varietas untuk kegiatan:&lt;br /&gt;a. memproduksi atau memperbanyak benih;&lt;br /&gt;b. menyiapkan untuk tujuan propogasi;&lt;br /&gt;c. mengiklankan;&lt;br /&gt;d. menawarkan;&lt;br /&gt;e. menjual atau memperdagangkan;&lt;br /&gt;f. mengekspor;&lt;br /&gt;g. mengimport;&lt;br /&gt;h. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam butir a, b, c, d, e, f dan g.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak-hak tersebut diatas juga berlaku untuk varietas turunan esensial, varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dengan varietas yang dilindungi; dan varietas yang diproduksi dengan menggunakan varietas yang dilindungi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencegah terjadinya perbanyakan benih, maka penggunaan hasil panen yang digunakan untuk propogasi dan yang berasal dari varietas yang dilindungi harus mendapatkan persetujuan dari pemegang PVT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan luasnya hak yang diberikan kepada pemulia, maka hak yang tersisa bagi petani hanyalah penggunaan sebagian dari hasil panen dari varietas yang dilindungi sepanjang bukan untuk tujuan komersial. Sedangkan yang termasuk dalam kegiatan yang bersifat non-komersial adalah untuk aktifitas individu petani itu sendiri, terutama bagi petani-petani kecil untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak termasuk aktifitas untuk memenuhi kebutuhan temannya sesama petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun begitu, PVT tidaklah menjadi masalah bagi petani yang biasa melakukan kegiatan tukar-menukar benih sepanjang benih yang dipertukarkan oleh petani bukan benih yang dilindungi oleh PVT, dalam artian petani tetap bisa melakukan kegiatan tukar menukar benih, sepanjang benih yang dipertukarkan adalah benih yang tidak dilindungi oleh PVT, dan bukan benih varietas baru yang dibeli dipasar komersial, dan karenanya tidak dilindungi oleh PVT. Benih-benih varietas tradisional masih bisa dipertukarkan dan didistibusikan kepada petani-petani tradisional dan tetangga-tetangganya tanpa melanggar hak pemulia tanaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, pertukaran bibit akan menjadi suatu problem jika seseorang mendapatkan bibit yang dilindungi oleh PVT dan kemudian dia menaman kembali benih-benih itu untuk masa tanam selanjutnya dan juga kemudian menukarkan itu ke teman-teman sesama petani. Kondisi seperti ini menjadi dilema bagi petani, hal ini karena jika petani mempertahankan benih-benih tradisional, mereka mungkin tidak akan mendapatkan keuntungan dari kemajuan dibidang pertanian yang ditawarkan oleh bibit-bibit yang dilindungi oleh PVT, sehingga menjadi tidak kompetitif. Tetapi, petani-petani yang seperti ini biasanya menjual hasil panennya dalam pasar tradisional dengan skala yang lebih kecil dan bukan pasar benih komersial dengan skala yang lebih luas yang menggunakan PVT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk bisa berkompetisi, petani-petani dianjurkan untuk menggunakan benih-benih yang dilindungi oleh PVT, tetapi karena hasil panen dari varietas tersebut tidak dapat dipertukarkan dan bahkan untuk jenis-jenis benih tertentu tidak dapat ditanam kembali, ketergantungan petani-petani pada industri perbenihan tidak dapat dielakkan. Dan dengan memperhatikan karakteristik petani di Indonesia yang merupakan petani kecil, dengan kepemilikan tanah yang terbatas, dan yang secara ekonomi terpinggirkan, maka jika mereka harus bersandarkan pada benih yang dibeli dengan mahal dari industri perbenihan maka kondisi seperti ini kemungkinan kurang menguntungkan bagi petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;Perlindungan Varietas Local&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;UU PVT menetapkan bahwa negara menguasai varietas lokal yang dimiliki oleh masyarakat.  Varietas lokal ini mengacu pada varietas yang telah ada dan telah dibudidayakan oleh petani-petani secara turun temurun dan menjadi milik masyarakat. Salah satu wujud dari kontrol negara terhadap vareitas lokal ini adalah bahwa pemerintah  berkewajiban memberikan nama terhadap varietas lokal tersebut. Pemerintah juga mengatur hak imbalan dan penggunaan varietas tersebut dalam kaitannya dengan PVT serta usaha-usaha pelestarian plasma nutfah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 13 tahun 2004, mandat untuk mengontrol varietas lokal diberikan kepada Bupati atau Walikota untuk bertindak untuk dan atas nama masyarakat di dalam wilayahnya sebagai pemilik varietas lokal. Konsekuensinya, mereka yang ingin menggunakan varietas lokal sebagai varietas asal untuk mengembangkan varietas turunan esensial harus melakukan perjanjian terlebih dahulu dengan Bupati atau walikota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui UU PVT, pemerintah bertindak sebagai otoritas yang mengontrol benih varietas tanaman. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah berusaha untuk mencegah penyalahgunaan varietas tanaman lokal. Namun, komunitas lokal yang telah mengembangkan varietas tanaman tersebut mungkin  menolak penguasaan pemerintah yang berlebihan. Berdasarkan prinsip bahwa pemerintah mempunyai hak berdaulat atas sumber daya yang ada di wilayahnya, penguasaan dan kontrol yang seperti itu dapat dibenarkan. Namun, ketentuan seperti itu juga bisa bersebrangan dengan prinsip-prinsip hak petani yang terkandung dalam International Treaty for Plant Genetic Resources for Food and Agriculture dan usaha yang dilakukan oleh Convention on Biological Diversity dan Bonn Guidelines yang memperluas kontrol terhadap sumber daya biologi oleh petani lokal dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, meskipun PVT tidak bertujuan untuk menutup kesempatan petani kecil untuk menggunakan varietas baru untuk kepentingan mereka sendiri, namun dalam prakteknya UU PVT mempunyai potensi membatasi kesempatan bagi petani untuk mengembangkan varietas yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Tentang Paten&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sama halnya dengan UU PVT, UU Paten di Indonesia juga dikembangkan dengan semangat perjanjian TRIPs untuk memfasilitasi liberalisasi perdagangan dunia dan untuk melindungi pemegang hak paten. Untuk kepentingan tersebut Indonesia telah merubah beberaap kali undang-undang paten. Perubahan yang terakhir pada tahun 2001, ketika muncul masalah masalah yang berkaitan dengan sumber daya genetika, dan pengetahuan tradisional. Namun sayangnya, UU paten yang terakhir pun belum menjawab permasalahan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikaitkan dengan PVT, memang paten, sebagaimana dijelaskan diatas tidak memberikan perlindungan terhadap produk dalam hal ini varietas yang berupa benih/bibit. Namun, paten memberikan perlindungan terhadap proses untuk mengembangan varietas tersebut. Jadi tergantung klaimnya, jika klaimnya, dalam artian yang ingin dilindungi adalah proses, maka bisa didaftarkan untuk mendapatkan paten, tetapi jika yang ingin dilindungi adalah hasil dari proses itu yang berupa varietas (benih) maka bisa didaftarkan untuk mendapatkan PVP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subyek perlindungan paten di Indonesia adalah sama atau bahkan lebih liberal jika di bandingkan dengan subyek perlindungan paten di negara-negara maju, seperti Eropa. Meskipun makhluk hidup tidak dapat dipatenkan menurut UU paten Indonesia, tetapi mikroorganisme atau jasad renik bisa dipatenkan.  Selanjutnya, masih belum jelas apakah gen tanaman, hewan dan manusia bisa dipatenkan berdasarkan UU Paten Indonesia. Ketidakjelasan ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan dapat dipatenkannya mikroorganisme atau jasad renik, hal ini mengundang kontraversi karena proses memisahkan jasad renik dari alam, atau proses mengisolasikannya bisa  dianggap sebagai sesuatu yang baru dan mengandung langkah inventif. Jika semua proses yang seperti itu dilindungi dalam UU paten, maka itu berarti UU Paten telah menerapkan standart patentabilitas yang sangat rendah, dimana perbedaan antara apa yang disebut dengan ‘discovery’ dengan apa yang dikenal dalam UU Paten sebagai suatu ‘invention’ menjadi sangat kabur. Kekaburan seperti ini mempunyai potensi bahwa apa yang sesungguhnya mesti berada dalam ranah publik domain, menjadi bagian yang bisa diprivatisasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan perlindungan paten atas jasad renik, Indonesia juga menerapkan formulasi definisi jasad renik yang cukup luas. Definisi jasad renik berdasarkan UU Paten Indonesia merefleksikan definisi yang diajukan oleh Amerika Serikat kepada Dewan TRIPs yang memaksa penggunaan kamus Oxford untuk mendefinisikan jasad renik. Selain itu, kantor paten dari negara-negara lain juga menginterpretasikan definisi jasad renik dengan cara-cara tertentu untuk memasukkan sell tanaman dan hewan.  Dengan demikian maka, posisi Indonesia yang memberikan definisi yang luas untuk jasad renik  dianggap merefleksikan kepentingan peneliti dan industri yang berbasis pada jasad renik, dan kurang merefleksikan kepentingan petani kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, berdasarkan UU paten, proses-proses biologi yang esensial untuk pembuatan tanaman dan hewan tidak dapat dipatenkan di Indonesia. Sebaliknya, proses-proses non biologi atau proses mikrobiologi dapat dipatenkan. Pengertian ‘proses biologi yang esensial untuk pembuatan tanaman dan hewan mengacu pada proses perkembangbiakan yang alami atau konvensional, seperti teknik polinasi dan persilangan alami. Sedangkan proses-proses non biologi atau proses mikrobiologi didefinisikan sebagai proses rekayasa genetika atau transgenik untuk pembuatan tanaman atau hewan yang dilakukan dengan melibatkan proses kimia, fisika, dan penggunaan jasad renik atau bentuk-bentuk lain dari rekayasa genetika.  Dasar perlindungan paten untuk penemuan yang berkaitan dengan jasad renik, dan proses-proses non biologi dan proses mikrobiologi  adalah karena kemajuan perkembangan bioteknologi dalam abad terakhir ini yang mampu menghasilkan berbagai invensi yang penting bagi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa proses untuk memproduksi tanaman dan hewan melalui bioteknologi modern dan mikrobiologi, seperti rekayasa genetika dan teknik-teknik transgenik dapat dilindungi berdasarkan UU Paten Indonesia.  Namun, karena tidak ada penjelasan lebih lanjut, hal ini berarti semua proses bioteknologi modern untuk memproduksi tanaman dan hewan dapat dipatenkan di Indonesia sama seperti hukum paten yang ada di negara-negara industri maju, sepanjang tidak bertentangan dengan agama, moral dan etika. Yang menjadi permasalahan adalah apakah proses yang terkait dengan terminator teknologi juga bisa dilindungi oleh hukum paten Indonesia? Jika menganut pada logika berpikir bahwa semua proses bioteknologi modern sebagaimana diatas dapat dipatenkan, maka proses pembuatan terminator teknologi juga bisa dipatenkan. Namun, apakah proses yang seperti ini tidak bertentangan dengan agama, etika, dllnya? Sehingga berakibat tidak dapat dipatenkannnya proses yang demikian, hal ini masih dalam tanda tanya besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya mengenai kepentingan petani, berbeda dengan PVT yang masih memberikan sedikit kesempatan bagi petani untuk menggunakan benih dari varietas yang lindungi sepanjang tidak untuk komersial, UU Paten tidak memberikan sedikitpun ruang bagi proses yang telah dikembangkan oleh petani untuk dilindungi paten. UU ini pun tidak memberikan kesempatan kepada petani untuk menggunakan proses yang sudah dipatenkan meskipun untuk kepentingan yang tidak komersial. Dan karena proses biologi yang esensial dan konvensional yang dilakukan dan dikembangkan oleh petani tidak dapat dilindungi oleh paten, tidak hanya karena tidak memenuhi syarat-syarat patentabilitas seperti kebaruan, dan mengandung langkah inventif, tetapi karena berdasarkan UU, proses tersebut dikecualikan dari perlindungan paten. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya UU Paten, seperti halnya UU PVT tidak dibuat untuk mengakomodasi kepentingan petani, tetapi kepentingan industri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ketentuan diatas tidak berarti bahwa proses untuk pengembangan varietas secara konvensional yang dilakukan oleh petani tidak bisa dikembangkan lagi. Petani masih punya hak, sebagaimana sebelum adanya UU ini untuk menggunakan proses yang biasa mereka gunakan untuk pengembangan varietas. Namun, petani tidak boleh melanggar hak paten atau meniru proses pembuatan tanaman dan hewan yang dimiliki oleh industri perbenihan yang telah mendapatkan hak paten atas proses tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Tentang Sistem Budidaya Tanaman (SBT)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan UU PVT dan Paten, yang dibuat dan disahkan setelah Indonesia menjadi anggota WTO dan menyepakati perjanjian TRIPs. UU SBT disahkan tahun 1992, dua tahun sebelum dibentuknya organisasi perdagangan dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU SBT ini dibuat tidak dalam kerangka melindungi hak mereka yang melakukan budidaya tanaman sebagaimana UU PVT dan Paten, tetapi UU ini dibuat dengan semangat untuk mengembangkan sistem pertanian yang maju, efisien dan tangguh, dan untuk melindungi tanaman dari segala upaya yang menyebabkan kerugian pada budidaya tanaman. Dengan demikian maka kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri dan eksport pertanian dapat ditingkatkan. Namun kelihatannya, UU SBT ini juga dipersiapkan untuk menghadapi liberalisasi dan globalisasi di bidang pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencapai tujuan tersebut semua hal yang terkait dengan perencanaan budidaya tanaman ditentukan oleh pemerintah, termasuk penetapan wilayah pengembangan, pengaturan produksi berdasarkan kepentingan nasional, dllnya. Peran serta atau kontrol pemerintah yang cukup besar termasuk pengontrolan pada cara dan pola tanam mengakibatkan hak-hak yang dimiliki oleh pemangku kepentingan atas tanahnya, seperti petani, menjadi terpinggirkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini nampak jelas dalam ketentuan yang menetapkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. Namun kekebasan tersebut diikuti dengan kewajiban petani untuk berperan serta dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam pengembangan budidaya tanaman diwilayahnya. Selanjutnya, jika petani harus mengikuti ketentuan pemerintah, sehingga kebebasan untuk menentukan jenis tanamannya, maka pemerintah harus berusaha agar petani tersebut mendapatkan jaminan penghasilan tertentu. Ketentuan seperti ini bisa diartikan bahwa hak-hak petani untuk menentukan jenis tanaman yang akan ditaman di tanahnya sendiri dibatasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan yang amat penting dalam UU SBT mengatur mengenai perbenihan. Dalam kaitannya dengan perbenihan ini, untuk pengembangan budidaya tanaman, perolehan benih dapat dilakukan dengan kegiatan penemuan varietas unggul, atau benih yang berasal dari luar negeri.  UU ini juga mengatur bahwa benih yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standart mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Benih yang telah lulus sertifikasi juga harus diberi label. Ketentuan-ketentuan mengenai benih diatas bertujuan untuk mengembangkan sektor pertanian yang tangguh dan juga untuk mengembangkan industri perbenihan. Namun, yang menjadi permasalahan adalah UU SBT tersebut tidak mempertimbangkan atau seakan-akan menegasikan adanya benih yang dikembangkan secara konvensional oleh petani. Selanjutnya, sistem perbenihan yang ditetapkan dalam UU tersebut menutup kemungkinan bagi petani untuk bisa menggunakan benih yang mereka kembangkan sendiri, karena petani harus mematuhi program pemerintah. Selanjutnya, sistem ini juga menutup kemungkinan bagi petani yang biasanya menjual, mengedarkan, atau membagi benihnya kepada teman sesama petani, karena harus memenuhi persyaratan yang sangat susah dipenuhi oleh petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;2. Kaitan Ketiga UU tersebut dengan Ketahanan Pangan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa hubungan antara hak kekayaan intelektual (HKI) dalam hal ini PVT dan paten dengan ketahanan pangan. Demikian juga dengan UU SBT. Sebagaimana dijelaskan diatas, secara umum, PVT dan paten memberikan penghargaan, terutama kepada sektor swasta atau perusahaan perbenihan untuk mengembangkan benih-benih yang berkualitas unggul maupun yang mempunyai kekhasan tertentu yang kemudian akan meningkatkan ketahanan pangan dan pengelolaan keanekaragaman sumber daya pertanian. Demikian halnya dengan UU SBT. Namun, kondisi seperti ini bisa menjadi sebaliknya, bahwa penerapan PVT, Paten dan SBT akan meningkatkan aktivitas pemulia dan peningkatkan penggunaan varietas unggul sehingga kemungkinan akan mengancam keberadaan varietas lokal. Sebagaimana beberapa ahli juga berpendapat bahwa, PVT mempercepat laju pengembangan teknologi monokultur. Persyaratan paten, yaitu, kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dibidang industri  dan persyaratan PVT yaitu kebaruan, unik, seragam, stabil dan diberi nama dianggap sebagai penyebab utama penggunaan monokultur teknologi. Sedangkan SBT yang menekankan pada fungsi kontrol pemerintah yang besar dalam pola dan cara tanam, jenis tanaman, jenis benih yang ditanam, dan aturan-aturan perbenihan lainnya juga mempunyai kontribusi besar terhadap penggunaan monokultur teknologi. Hal ini juga berpotensi untuk mengikis keberagaman sumber daya, meskipun bukan merupakan penyebab utama. Dan kondisi yang seperti itu, berpeluang untuk mendorong privatisasi sumber daya genetika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlindungan PVT yang berkaitan dengan benih ini sebenarnya pada awalnya tidak menjadi perhatian yang serious. Hal ini karena, pertama, di banyak negara dan pada tingkat internasional, pengelolaan di bidang pertanian berdasarkan pada konsep pertukaran pengetahuan dan plasma nutfah. Konsep seperti ini tidak sesuai dengan konsep perlindungan paten and PVT. Kedua, bidang pertanian dianggap sebagai bidang yang secara substansi berbeda dengan bidang teknologi lainnya karena petani biasanya menggunakan dan menyimpan benih-benih dari hasil panen sebelumnya dan karena hubungan antara pemenuhan bahan pangan dan pertanian maka percepatan komersialiasi sebenarnya tidak menguntungkan bagi petani di negara-negara yang sedang berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara progresif telah diterapkan di bidang pertanian dalam dua tahapan: Pertama, yaitu dengan perlindungan PVT –yang berasal dari model hukum paten. Kedua, dalam kaitannya dengan pengembangan rekayasa genetika, diperbolehkannya perlindungan paten atas bentuk-bentuk kehidupan. Hal ini termasuk dapat dipatenkan jasad renik dan bentuk perlindungan varietas tanaman. Adapun pembenaran yang ditawarkan untuk perlindungan HKI dibidang pertanian adalah untuk mempercepat ketahanan pangan di negara-negara berkembang. Namun, secara umum, perlindungan hukum yang ditawarkan oleh HKI  merupakan dorongan yang sangat penting bagi sektor swasta atau perusahaan perbenihan untuk berlibat dalam pengembangan teknologi pertanian. Dari sudut pandang ketahanan pangan, ada potensi yang sangat penting bagi perusahaan dibidang bioteknologi untuk kemungkinan memodifikasi varietas guna meningkatkan nilai nutrisi dari suatu varietas, seperti nasi yang mengandung vitamin A, dllnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HKI mempunyai potensi untuk mendorong produksi pertanian. Namun, di negara-negara yang sedang berkembang, kontribusi yang seperti ini harus dilihat  dengan perspektif yang lebih luas dengan mempertimbangkan sejumlah variable. Perlindungan HKI di bidang pertanian juga berkaitan dengan bentuk-bentuk hak milik secara langsung yang berkaitan dengan pertanian, seperti, hak-hak atas tanah dan hak atas sumber daya biologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataannya, pertanyaan mengenai akses sumber daya biologi untuk pangan dan pertanian menjadi pusat  debat yang sangat penting dalam level internasional dalam beberapa tahun terakhir ini. Kontrol oleh individu petani, perusahaan swasta dan negara atas sumber daya genetika dan sumber daya biologi yang mereka pegang menjadi kontroversial dengan secara progresif diterapkannya HKI terhadap varietas tanaman. Bila  berbagi sumber daya dan pengetahuan telah diterapkan sampai tahun 1980an, sistem baru yang mempromosikan kepemilikan individual sekarang ini telah berperan pada pembentukan seperangkat aturan mengenai kontrol atas pengetahuan dan sumber daya. Pada level internasional, kepemilikan individu dari penemuan melalui HKI telah diterapkan, dan negara juga mengontrol sumber daya utama. Namun sebaliknya, dalam level nasional, meskipun peran petani dalam konservasi dan menopang keanekaragaman sumber daya pertanian secara umum telah diakui, tetapi peran ini tidak diperlu diterjemahkan ke dalam klaim hak petani yang spesifik atas sumber daya atau pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diterapkannya PVP memunculkan pertanyaan berkaitan dengan kontrol yang dimiliki petani terhadap sumberdaya dan pengetahuan. Secara umum, PVP cenderung memfasilitasi kontrol terhadap benih dan pengetahuan yang terkait dengannya oleh perusahaan agrobisinis. Hal ini kemungkinan tidak hanya mengakibatkan petani harus membayar lebih mahal, tetapi juga ketergantungan petani pada perusahaan tersebut akan ketersedian bibit. Hal ini berkaitan dengan royalti yang harus dibayar oleh petani untuk mendapatkan benih-benih yang dilindungi. Selain itu,  petani juga dibatasi hak-haknya yang terkait dengan menyimpan benih, menaman kembali benih dan menjual benih yang disimpan. Pada prinsipnya, adalah penting bagi petani untuk mempertahankan kontrol berhadap varietas tanaman sehingga mereka dapat lebih lanjut melakukan inovasi, memperbaiki varietas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang berubah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ketika HKI diterapkan di negara-negara yang sedang berkembang, pemegang hak kesulitan untuk mengontrol kemampuan yang dimiliki oleh petani untuk menyimpan dan menanam kembali benih-benih. Penegakan HKI di negara-negara berkembang tidak seperti yang ada di Amerika Serikat di mana PVT seringkali dukung oleh kewajiban-kewajiban berdasarkan hukum kontrak. Kondisi seperti ini memunculkan dditerapkannnya teknologi-teknologi yang terkait dengan penggunaan gen. Teknologi ini, seperti terminator teknologi,  merupakan suatu tantangan baru karena menyediakan alat bagi pemegang hak paten untuk menjamin bahwa petani secara penuh mengormati hak-hak PVT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan diterapkannya terminator teknologi ini, maka petani tidak bisa menanam kembali benih yang dihasilkan dari panennya karena benih tersebut hanya bisa tumbuh untuk sekali tanam. Hal ini mengakibatkan ketergantungan petani pada benih yang dikembangkan oleh perusahaan perbenihan. Hal ini juga berarti menggantungkan ketahanan pangan hanya pada segelintir perusahaan perbenihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tantangan dari penguatan HKI di bidang pertanian juga menimbulkan pertanyaan yang berkaitan dengan hak-hak atas pangan.  Dalam perspektif yang lebih luas, dampak dari HKI dapat di bandingkan dengan dampak yang lebih luas dari globalisasi dibidang pertanian. Sebagai mana dicatat oleh FAO bahwa globalisasi mempunyai sejumlah dampak yang positif tetapi pada saat yang sama berpotensi menyumbangkan lemahnya komunitas-komunitas tertentu dan negara.  Dengan kata lain, potensi varietas tanaman transgenik untuk mempercepat ketahanan pangan adalah berkaitan dengan mekanisme pengembangan untuk mempercepat transfer varietas tersebut, dan cara-cara untuk menjamin bahwa varietas tersebut dapat dijangkau oleh petani yang miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, penguatan HKI dibidang pertanian juga menimbulkan keprihatinan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan. Pertama, keprihatinan yang berkaitan dengan ‘over patentability’  dalam industri bioteknologi yang kemungkinan berpotensi untuk menghambat inovasi di sektor publik dan swasta dibanding dengan mempromosikan inovasi. Berdasarkan pertimbangan diatas, maka, perlindungan HKI dibidang pertanian di negara-negara berkembang  harus diikuti dengan langkah-langkah selanjutnya untuk menjamin bahwa penelitian dan pengembangan juga ditujukan untuk memenuhi  kebutuhan masyarakat yang miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;3. Bagaimana Petani Perlu Menyikapi ini?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam kondisi seperti ini memang petani berada pada posisi yang tidak diuntungkan. Namun, bukan berarti berpasrah diri terhadap kondisi dan sistem yang tidak berpihak kepada mereka. Ada beberapa hal-hal bisa dilakukan oleh petani, yaitu: Pertama, belajar agar mengetahui bagaimana cara ketiga UU diatas bekerja, sehingga aktifitas mereka tidak sampai melanggar ketiga UU tersebut. Namun, pendekatan  ini juga belum menyelesaikan permasalahan. Karena untuk bidang bioteknologi ini, pelanggar pasif juga bisa dituduhkan ke petani sepanjang jika memang bisa dibuktikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, adalah penting untuk dicatat adalah bahwa UU atau sistem apapun adalah produk manusia yang bisa dirubah. Untuk itu, petani melalui asosiasi dan didukung oleh berbagai stake holders  yang terkait untuk bersama-sama memperjuangkan agar ketiga UU tersebut dimodifikasi. UU PVT perlu dirubah untuk atau dimodifikasi dengan mengembangkan sistem perlindungan yang fair dan seimbang antara hak-hak petani dan hak-hak pemulia. UU paten juga perlu dirubah agar perlindungan paten tidak berlebihan dan lebih fair. Demikian juga halnya dengan UU SBT, harus memberikan pengakuan terhadap benih yang dikembangkan oleh petani, dllnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penting pula untuk dipertimbangkan bahwa beberapa negara juga telah memberikan perlindungan yang proporsianal dan seimbang antara hak-hak pemulia dan hak-hak petani. India misalnya, memberikan perlindungan hak-hak pemulia dan hak-hak petani dalam satu UU. Untuk hak pemulia mengacu pada UPOV, sedangkan hak petani, India mendesain sendiri sesuai dengan kebutuhan dan budaya pertaniannya. Di India, ketentuan yang sangat penting berkaitan dengan petani adalah pengakuan bahwa hak petani merupakan HKI. Konsep ini bertentangan dengan persepsi umum bahwa pengetahuan petani adalah tradisional dan merupakan bagian dari warisan bersama, karena itu tidak dapat dilindungi dalam sistem HKI. Pengakuan ini diwujudkan dalam penetapan pembagian keuntungan dan kompensasi bagi petani atas perannya sebagai pengkonservasi dan pelindung hak-hak tradisionalnya. Bahkan UU India ini secara jelas menetapkan bahwa ‘keistimewaan’ (privilage) yang diberikan kepada petani tersebut dianggap sebagai hak (right).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun bagian-bagian yang penting lainnya adalah :&lt;br /&gt;Section 39 (IV) yang menetapkan bahwa  petani harus dianggap berhak untuk menyimpan, menanam, menanam kembali, menukarkan, membagi atau menjual produk yang berasal dari lahannya termasuk benih dari varietas yang dilindungi dalam UU ini dengan cara yang sama sebagaimana dia berhak sebelum berlakunya UU ini; Namun petani tidak berhak untuk menjual benih yang bermerek dari suatu varietas yang dilindungi berdasarkan UU ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;India juga memberikan perlindungan untuk pelanggaran yang tidak sengaja sebagaimana dalam section 42.&lt;br /&gt;(1) sebuah hak yang ditetapkan dalam UU ini harus dianggap tidak dilanggar oleh petani yang pada saat pelanggaran itu dia tidak sadar akan adanya keberadaan hak yang seperti itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, UU juga secara tegas melarang pendaftaran varietas yang melibatkan teknologi yang membahayakan kehidupan  manusia, binatang dan tumbuhan. Termasuk dalam karegori teknologi ini adalah genetically use restriction technology (GURT) atau terminator teknologi.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-4360083905427765988?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=Zfn3aFkgaxc:ArLo4zcdS3Q:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-04-23T15:26:40.419+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SeasQNmXIKI/AAAAAAAAAeE/C71AUwCuU9k/s72-c/nurul.JPG" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/04/perlindungan-varietas-tanaman-sistem.html</feedburner:origLink></item><item><title>KTT ASEAN: Dari Rakyat untuk Rakyat?</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/k77ETDgVlxM/ktt-asean-dari-rakyat-untuk-rakyat.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Mon, 16 Mar 2009 13:04:12 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-3652942068817355527</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Sb6wHJAD9yI/AAAAAAAAAd0/-nvtC-qrDiA/s1600-h/Asean_Map.gif"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 235px; height: 164px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Sb6wHJAD9yI/AAAAAAAAAd0/-nvtC-qrDiA/s320/Asean_Map.gif" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5313878247065515810" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh Beginda Pakpahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 27 Februari sampai 1 Maret 2009 di Hua Hin, Thailand telah usai. KTT ke-14 ini mengesahkan beberapa hal penting, seperti pengesahan Piagam ASEAN yang merupakan cikal bakal landasan hukum bagi asosiasi regional tersebut. Piagam yang diharapkan awalnya menjadi titik awal berintegrasinya negara-negara Asia Tenggara dan mewakili kepentingan rakyat ASEAN, tetapi tereduksi oleh hasil kompromi dari pelbagai kepentingan masing-masing negara anggota. Lalu komunitas-komunitas ASEAN (Komunitas Politik dan Keamanan, Komunitas Ekonomi dan Komunitas Sosial dan Budaya) merupakan pilar-pilar penyokong untuk berintegrasinya negara-negara Asia Tenggara menjadi asosiasi regional yang lebih solid. Komunitas-komunitas tersebut telah diterjemahkan ke dalam tiga rancangan kerja masing-masing.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan tentang kerangka kerja Badan HAM ASEAN mengalami hal yang cukup kompleks karena beberapa menteri luar negeri negara-negara ASEAN masih memfokuskan kepada peranan promosi tentang HAM dibandingkan tentang penyelidikan dan penuntasan kasus-kasus HAM yang terjadi di kawasan Asia Tenggara. Agenda penting lainnya adalah kesepakatan perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dan Australia serta Selandia Baru yang merupakan rangkaian perjanjian perdagangan bebas yang dicapai oleh ASEAN dengan mitra luarnya, seperti Jepang, India, Korea Selatan dan China.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak didirikan 1967, ASEAN masih terkesan dipengaruhi oleh agenda-agenda para elite dan birokrasi dari negara-negara anggotanya. Masih jauh dari harapan-harapan rakyatnya di tingkatan bawah sebagai pemegang hak kedaulatan dan konstituen dari asosiasi kawasan tersebut. Jika kita lihat hal-hal penting yang sudah diulas sebelumnya, banyak rakyat ASEAN yang tidak terlalu mengenali dan merasakan manfaat dari perjanjian-perjanjian tersebut. Tidak dapat dipungkiri dampak yang dirasakan oleh rakyat ASEAN dari kesepakatan-kesepakatan sebelumnya adalah stabilitas kawasan, dan baru sebatas pembebasan visa kunjungan singkat. Tapi, bagaimana de-ngan biaya pendidikan yang murah bagi rakyat ASEAN, ketersediaan pangan yang nyata, kesempatan hidup atau bekerja yang terbuka dan terlindungi bagi semua warga ASEAN di wilayah Asia Tenggara, harga pesawat yang murah dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Petani, Nelayan, Buruh&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan saat krisis ekonomi global ini merupakan hal yang berani dan berisiko tinggi. Sejak kepemimpinan baru di Amerika Serikat, negara promotor perdagangan bebas tersebut secara perlahan mulai menggeser kebijakan-kebijakan luar negeri dan ekonomi perdagangannya ke arah keikutsertaan peran negara dalam kegiatan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mayoritas rakyat ASEAN merupakan petani, nelayan dan buruh. Mereka juga terimbas dampak krisis ekonomi global. Mereka cukup sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, akses terhadap kesehatan, perumahan yang memadai, mendapatkan pendidikan dasar dan ketersediaan lapangan kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika para pemimpin ASEAN tidak berpikir ulang dan meninjau kembali kebijakan-kebijakan ASEAN selama ini maka kemungkinan rakyat ASEAN akan terkena dampak negatif yang nyata dari semua proses yang sudah dan akan terjadi. Tidak bisa disangkal, ASEAN selama ini masih sebatas pada pertemuan dan perjanjian yang disepakati di atas kertas, tetapi minim direalisasikan dalam pelaksanaan program yang nyata bagi rakyat banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Forum Rakyat ASEAN (ASEAN People Forum) yang dilaksanakan pada tanggal 20-22 Februari 2009 di Universitas Chulalongkorn, Bangkok, Thailand merupakan bentuk saluran aspirasi dari rakyat ASEAN. Para peserta yang hadir sekitar 800 orang yang berlatar belakang serikat petani, petani, nelayan, aktivis LSM, pejuang hak asasi manusia, serikat pekerja/buruh, penggiat budaya, akademisi dan komponen rakyat lainnya bertemu untuk membahas pelbagai isu yang menjadi pemikiran bersama, seperti isu hak asasi manusia dan pembentukan Badan HAM di Asia Tenggara, isu krisis pangan dan kedaulatan pangan, isu perubahan iklim, isu perdagangan bebas, isu buruh migran, dan isu penting lainnya. Forum tersebut menjadi arena komunikasi dan membangun jaringan bagi para peserta yang mewakili pelbagai spektrum dari rakyat ASEAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Tiga Pilar Utama&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Hasil-hasil aspirasi dan kepentingan dari Forum Rakyat ASEAN layaknya disalurkan kepada para elite dan birokrat ASEAN yang bertemu di KTT ASEAN. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme untuk menjembatani aspirasi tersebut. Pendekatan Cluster merupakan mekanisme atau model kerja yang baik untuk mengoordinasikan seluruh LSM dengan pemerintah ASEAN. Ide utamanya adalah mendistribusikan para LSM berdasarkan tiga pilar utama di ASEAN. Tiga cluster utama tersebut adalah Cluster Komunitas Rakyat ASEAN untuk Politik dan Keamanan, Cluster Komunitas Rakyat ASEAN untuk Ekonomi dan Cluster Komunitas Rakyat ASEAN untuk Sosial dan Budaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap cluster pada tingkatan nasional dan regional akan dikoordinasikan oleh focal point/koordinator cluster yang dipilih oleh organisasi masyarakat sipil yang ada di masing-masing cluster tersebut. Mekanisme kerjanya, setiap cluster pada tingkat nasional akan membentuk forum-forum bersama dengan wakil-wakil dari pemerintah dari masing-masing negara ASEAN untuk berbagi dan memberikan ide dan argumennya sebelum pertemuan KTT ASEAN dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tingkatan regional, koordinator cluster bisa mengoordinasikan seluruh perwakilan masyarakat sipil untuk memperjuangkan dan meminta agar kepentingan rakyat ASEAN bisa terakomodasi pada setiap kebijakan regional ASEAN. Semuanya ini di bawah dalam satu payung yang bernama Jaringan Solidaritas Rakyat ASEAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini menjadi penting untuk mengoordinasikan berbagai pandangan yang ada di masyarakat sipil ASEAN agar lebih jelas dan efektif penyampaiannya kepada para pembuat dan pengambil kebijakan di ASEAN, dan diharapkan ke depan bisa membangun integrasi regional rakyat ASEAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan paradigma dan mekanisme jaring aspirasi rakyat dari para pemerintah ASEAN diperlukan saat ini. Para pemerintah ASEAN agar mau lebih mendengar dan bersifat akomodatif terhadap aspirasi-aspirasi rakyatnya. Di sisi lain, masyarakat madani perlu mengoordinasikan posisinya agar lebih koheren dan terkoordinasi dengan baik sehingga merefleksikan soliditas dari rakyat ASEAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini penting bagi seluruh komponen di ASEAN (peme-rintah dan organisasi masyarakat madani) untuk menjadikan ASEAN asosiasi regional yang demokratis dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai fondasinya dan setiap kebija kannya merefleksikan kepentingan dari rakyat untuk rakyat, bukan dari elite untuk elite.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah pemerhati masalah internasional. Alumnus Universitas Glasgow dan London School of Economics and Political Science (LSE London).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/14/opi01.html&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-3652942068817355527?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=k77ETDgVlxM:S56Z8lK_80g:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-03-17T03:04:12.756+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://4.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Sb6wHJAD9yI/AAAAAAAAAd0/-nvtC-qrDiA/s72-c/Asean_Map.gif" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/03/ktt-asean-dari-rakyat-untuk-rakyat.html</feedburner:origLink></item><item><title>Kepengurusan Jampi Tegal Dibentuk</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/BWjy9sEjymA/kepengurusan-jampi-tegal-dibentuk.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Thu, 23 Apr 2009 21:32:35 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-2493051561296499634</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfE_8CSSJYI/AAAAAAAAAes/WrRvRuI82F8/s1600-h/jampi.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 296px; height: 185px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfE_8CSSJYI/AAAAAAAAAes/WrRvRuI82F8/s320/jampi.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5328110134794265986" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;JAJARAN kepengurusan Jaringan Musyawarah Petani (Jampi) Kabupaten Tegal dan tingkat Kecamatan, Minggu (15/03) kemarin resmi dilantik dan dikukuhkan. Pengukuhan berlangsung di aula SMKN 2 Slawi. Pengukuhan dan pelantikan pengurus dilakukan oleh Sekjen Aliansi Petani Indonesia (API) M. Nurudin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengukuhan yang dihadiri ratusan anggota itu dilaksanakan demi menjalankan roda organisasi. Tercatat sejumlah Ketua dan anggota kelompok tani se-Kabupaten Tegal menghadiri acara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Ketua Umum Jampi Kabupaten tegal, Sono sugiharto SAg dalam sambutannya mengatakan, latar belakang dibentuknya Jampi karena melihat kondisi petani di Indonesia, terutama di Kabupaten Tegal yang masih sangat memprihatinkan. Dia menilai, selama ini petani selalu diliputi sejumlah permasalahan utama yang tidak pernah terselesaikan. Oleh karena itu, dia dan sejumlah elemen yang bergerak di bidang peertanian membentuk Jampi, sebagai wadah petani se-Kabupaten Tegal. Jampi itu sendiri juga merupakan bagian dari jaringan API.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''API merupakan wadah induk organisasi yang kini telah membentuk jaringan-jaringan di seluruh Indonesia, salah satunya Jampi di Kabupaten Tegal. Wadah ini berfungsi untuk membantu memecahkan persoalan-persoalan penting yang dihadapi para petani,'' ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sono menerangkan, tujuan utama dibentuknya Jampi adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia berbasis agraris yang berperadaban dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, musyawarah dan kekeluargaan melalui kemandirian petani di Indonesia. Juga demi menciptakan kemandirian petani dari hulu hingga hilir, serta meningkatkan solidaritas petani melalui organisasi petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Yang utama juga untuk membangun kader-kader petani yang cerdas, trampil dan handal,'' tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkan, Kabupaten Tegal merupakan wilayah kabupaten yang sebagian besar penduduknya bergerak di sektor pertanian. Sebagian besar pendapatan asli daerahnya juga berasal dari dari sektor pertanian. Namun sayangnya, perhatian Pemkab terhadap petani masih dirasa kurang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hingga kini kebijakan yang mendukung kemandirian petani masih sangat minim," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dengan keberadaan Jampi di Kabupaten Tegal, nantinya diharapkan dapat menyuarakan kepentingan petani serta mampu memecahkan berbagai persoalan yang ada di tengah-tengah petani se-Kabupaten Tegal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah pengurus Jampi yang dilantik terdiri dari Dewan Tani Organisasi dan Badan Pelaksana Harian Organisasi. Duduk sebagai Ketua Dewan Tani Organisasi Drs AK Halim MM, dengan anggota yang terdiri dari H Ahmad Baidlowi, Sutarno SAg dan Titi Purmaeni. Sedangkan untuk pengurus yang duduk dalam Badan Pelaksana Harian Organisasi terdiri dari Sono Sugiharto SAg sebagai Ketua Umum, M Haryono SE  sebagai Sekretaris Umum, dan Lutful Mazidul Khoir SAg sebagai Bendahara Umum. (aan/Edited)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source &lt;a href="http://www.radartegal.com/index.php/Kepengurusan-Jampi-Dibentuk.html"&gt;Radar tegal&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-2493051561296499634?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=BWjy9sEjymA:sB_wQEuqTZc:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-04-24T11:32:35.446+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfE_8CSSJYI/AAAAAAAAAes/WrRvRuI82F8/s72-c/jampi.JPG" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/03/kepengurusan-jampi-tegal-dibentuk.html</feedburner:origLink></item><item><title>Burhana: Dengan Buat Benih, Petani Bisa Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/au7sO-B0zNs/burhana-dengan-buat-benih-petani-bisa.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Fri, 13 Mar 2009 03:58:20 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-2876814619391202017</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Sbn_dEmJLyI/AAAAAAAAAds/EZfHGS80dXY/s1600-h/burhana.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 254px; height: 177px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Sbn_dEmJLyI/AAAAAAAAAds/EZfHGS80dXY/s320/burhana.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5312558110375227170" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Di tengah deras arus perkembangan industri perbenihan dan bermacam kebutuhan produksi pertanian, petani semakin kehilangan kebebasan berkreatifitas. Suplai benih dan pupuk dari industri pertanian membuat petani hanya bergantung pada industri itu. Tak ayal ketika harga benih dan pupuk melonjak atau ptoduknya tidak ada, petani mengalami kesulitan produksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun beberapa petani mulai menyadari kondisi itu, bahwa ketergantungan pada pihak lain akan menimbulkan masalah bagi mereka. Salah satunya adalah Burhana Juwito M.A, petani anggota Aliansi Petani Indonesia (API) asal Kediri yang telah mengembangkan benih sendiri.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya dalam Workshop Nasional tentang “Menuju Sistem Sui Generis Perlindungan varietas Tanaman yang Seimbang: Memaksimalkan Fleksibilitas TRIPs-WTO yang diselenggarakan Third World Network (TWN) bekerjasama dengan Departemen Luar Negeri (Deplu) dan UNDP, di Jakarta, Rabu (4/3), petani membutuhkan langkah nyata agar bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Salah satunya dengan membuat benih sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Petani jangan hanya mendengar lalu keluar lagi dari telinga. Petani harus meresapi dan berkomitmen seutuhnya untuk memperjuangkan nasibnya dengan hati nurani,” kata Burhana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, pemerintah seringkali menutupi dengan dalih investasi. Namun apa artinya mendatangkan investor asing yang hanya mengentaskan ratusan orang dari pengangguran, tetapi berakibat pada munculnya jutaan petani yang menjadi korban monopoli dagang dan membawa jutaan petani dalam keterpurukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, adanya petani yang berkreasi membuat benih, dipandang sebagai sebuah bahaya besar bagi perusahaan benih jagung, sehingga dengan kekuatan yang dimiliki, berusaha mematikan petani yang berkreasi membuat benih dengan segala cara. Yang lebih parah adalah bila penegak hukum seolah mengamini kehendak kapitalis, maka posisi petani semakin terjepit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petani yang berusaha meringankan beban petani lain dengan membuat benih murah, berkualitas untuk kemakmuran bangsa, disetarakan dengan pencuri, perampok, pemerkosa yang harus masuk dalam sel pesakitan seperti yang sudah Burhana alami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Kelompok Bina Tani Makmur menjelaskan peraturan perundang-undangan Undang yang menjerat petani adalah UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dimana petani dipermasalahkan karena menjual benih tanpa label, dianggap melakukan sertifikasi liar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu UU perlindungan konsumen, dimana petani dianggap menjual sebuah produk yang tidak tertera kadaluarsa, produsen, netto, dan lain-lain. Peraturan lain adalah tentang paten, dimana jagung yang diolah/disilangkan,sudah dipatenkan oleh perusahaan tertentu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal menurutnya, yang terpikirkan oleh petani hanyalah bagaimana meningkatkan pendapatan, dan mempertahankan diri dari permasalahan bertani yang semakin banyak dan komplek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu sangat berlawanan bila sebuah perusahaan yang melakukan kesalahan. Burhana mengungkapkan, ketika benih subsidi yang dipesan pemerintah, berkualitas jelek, baik dari segi daya tumbuh, produksi, keseragaman, dan sebaginya, maka petani belum mendapat informasi mengenai apa yang harus dilakukan petani meski benih itu jelas-jelas merugikan petani dan merugikan kas negara. “Coba bandingkan ketika kami menjual benih tanpa label, ijin kami sebagai produsen dicabut,” ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun tanpa putus asa, Burhana tetap berkreatifitas. Di tengah upayanya itu, n akibat tuduhan mengedarkan benih tanpa label, dia tetap berharap agar pemerintah membebaskan petani membuat benih jagung yang murah dan  berkwalitas, sejauh tidak merugikan petani. Atau pemerintah berani menekan atau mengatur harga benih jagung yang sudah terlalu di luar nalar harganya, sampai kepada tingkatan harga yang realistis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu harapannya juga agar pemerintah segera mengambil tindakan terhadap benih (termasuk jagung) yang merupakan hajat hidup petani, dengan memfasilitasi dan mendatangkan benih induk di Balai Benih Induk. Sehingga penangkar benih mudah mengakses dan menghasilkan benih sendiri. Atau merevisi undang-undang yang merugikan hak-hak petani, atau membelenggu kreatifitas petani, jangan undang-undang dibuat hanya mampu dijangkau oleh kapitalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimuat di &lt;a href="http://www.beritabumi.or.id/?g=beritadtl&amp;amp;newsID=B0132&amp;amp;ikey=1"&gt;BERITABUMI.Com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;[Ani Purwati - 13 Mar 2009]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-2876814619391202017?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=au7sO-B0zNs:dQGSY4wJVA8:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-03-13T17:58:20.967+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Sbn_dEmJLyI/AAAAAAAAAds/EZfHGS80dXY/s72-c/burhana.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/03/burhana-dengan-buat-benih-petani-bisa.html</feedburner:origLink></item><item><title>Warsiah: Lepas dari Ketergantungan Benih dengan Jadi Pemulia</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/oeamLiJm9lM/warsiah-lepas-dari-ketergantungan-benih.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Fri, 13 Mar 2009 03:51:22 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-8567846099036085464</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SbngGVkgqsI/AAAAAAAAAdk/AN1hwwaoSP4/s1600-h/warsiah.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 236px; height: 213px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SbngGVkgqsI/AAAAAAAAAdk/AN1hwwaoSP4/s320/warsiah.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5312523634934328002" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Bagi petani, benih dan lahan merupakan hal terpenting dalam menjalani kehidupannya sehari-hari. Tanpa keduanya, kemampuan petani dalam memproduksi pangan akan terhambat. Maka tak heran jika petani berupaya untuk mendapatkan benih kembali dan lepas dari ketergantungan benih yang sekian lama sering dikuasai oleh perusahaan benih atau lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu satu contoh adalah upaya pengembangan varietas tanaman atau benih oleh kelompok tani di Indramayu, Jawa Barat bersama salah satu lembaga non pemerintah, Field Indonesia. Dimana hingga awal 2009 ini telah berhasil mengoleksi 3000 varietas (jenis) lokal yang menjadi bahan baku pemuliaan sejak jaman dulu. Sedangkan hasil pemuliaan yang telah diseleksi ada 2000 varietas pilihan. Demikian ungkap Warsiah, salah satu petani pemulia varietas tanaman di Indramayu tersebut, saat berbagi pengalaman bersama petani dalam dialog petani tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang diselenggarakan Aliansi Petani Indonesia (API), Third World Network (TWN) dan UNDP, di Jakarta (10/2).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Setidaknya ada 50 persen lebih kan lumayan," ungkap Warsiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, kegiatan pemuliaan varietas tanaman itu berawal dari kegiatan diskusi antara petani dengan Yayasan Field Indonesia pada 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Lalu saya ingat waktu kecil, sebelum tahun 1970an yang namanya varietas lokal sangat beragam. Tapi setelah adanya revolusi hijau hanya tinggal beberapa macam varietas lokal saja dan diganti dengan vaietas baru dari proyek pertanian itu," kata Warsiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjelaskan, dulu ketika petani membutuhkan benih tidak harus ke kios untuk membeli, tetapi tinggal mengambil di lapangan untuk kebutuhan budidaya. Sekarang setelah varietas milik masyarakat diotak-atik atau dimuliakan oleh para ahli lalu didaftarkan atau dipatenkan, pemerintah mengakui bahwa varietas tersebut hasil kerja pemulia, walaupun varietas tersebut berasal dari masyarakat. Akhirnya petani dibuat ketergantungan akan kebutuhan benih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi dengan perhitungan yang dilakukannya, ternyata uang petani Kabupaten Indramayu yang masuk ke perusahaan, diperkirakan mencapai Rp 14.750.000.000,- per musim dengan luas lahan 118.000 ha, kebutuhan benih 25 kg/ha dan harga benih Rp 5.000,- per kg. Maka semakin kuat keinginannya untuk bisa memuliakan varietas tanaman atau benih sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah-langkah yang dilakukan Warsiah bersama kelompok petani di Indramayu untuk bisa menjadi pemulia varietas tanaman tersebut yaitu:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Tahun 2002 mengikuti TOT pemuliaan tanaman padi secara partisipatoris  selama 10 hari yang di fasilitasi oleh Yayasan FIELD Indonesia. Yang di pandu oleh: Dr. Buang Abdulah dari Balitpa, Dr. Rene dari Philipina, Mr. Tin dari Kamboja. Kegiatan TOT ini diikuti untuk memahami tentang tehnik-tehnik pemuliaan tanaman khusunya padi.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Melaksanakan Sekolah Lapangan (SL)Pemuliaan tanaman secara partisipatoris bersama petani selama satu musim setiap  SL. Sampai akhir 2008 mencapai 22 kelompok tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Indramayu.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;Langkah lainnya adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bulan Mei 2007 memperdalam pengetahuan tentang pemuliaan, mengikuti pelatihan di IPB baik tentang tehnik pemuliaan maupun aturan-aturan yang harus dipahami sebagai petani pemulia tanaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selalu melakukan koordinasi dengan: pemulia Balitpa, pemulia IPB dan Departemen Pertanian, dalam hal ini dengan kantor pusat PVT baik tentang tehnik pemuliaan maupun perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melakukan sosialisasi melalui lokakarya dan seminar-seminar tingkat kecamatan, kabupaten dan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara pribadi, Warsiah juga mengikuti kegiatan selama 2008-2009 adalah melestarikan varietas lokal (ada 31 jenis sebagai bahan baku tetua untuk pemuliaan), melakukan seleksi hasil persilangan sebanyak 102 jenis pilihan dengan tingkat turunan bervariasi dari F5 s/d F12 dengan harapan bisa mendapat varietas idaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian langkah-langkah yang dijalani Warsiah untuk menjadi pemulia varietas tanaman lokal. Baginya, varietas lokal itu milik petani atau masyarakat walaupun negara yang menguasainya dan tidak boleh di patenkan oleh siapapun. Lalu hak petani dalam varietas baru hasil pemuliaan harus memperhatikan UU 29 Tahun 2000 Pasal 10 ayat (1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan menjadi pemulia varietas tanaman tersebut dia berharap dapat mengurangi sifat ketergantungan petani yang dengan merubah budaya tani yang praktis menjadi petani kreatif dan mandiri, memperbanyak keragaman varietas tanaman, memanfaatkan varietas lokal yang masih ada, menguasai ilmu dan teknologi serta bisa swasembada benih khusunya Indramayu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita ini dimuat di &lt;a href="http://www.beritabumi.or.id/?g=beritadtl&amp;amp;newsID=B0125&amp;amp;ikey=1"&gt;BERITABUMI.Com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;[Ani Purwati - 13 Feb 2009]&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-8567846099036085464?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=oeamLiJm9lM:Di4E8oyI_FY:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-03-13T17:51:22.365+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://1.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SbngGVkgqsI/AAAAAAAAAdk/AN1hwwaoSP4/s72-c/warsiah.JPG" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/03/warsiah-lepas-dari-ketergantungan-benih.html</feedburner:origLink></item><item><title>UU PVT Hanya Lemahkan Peran Petani</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/Znoe2KphmoA/uu-pvt-hanya-lemahkan-peran-petani.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Thu, 12 Mar 2009 20:58:44 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-4234398148205685328</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SbnYg_l_bpI/AAAAAAAAAdU/kJ0SYphXhGE/s1600-h/petani.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 189px; height: 219px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SbnYg_l_bpI/AAAAAAAAAdU/kJ0SYphXhGE/s320/petani.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5312515296798404242" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Banyak pihak menilai bahwa UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) hanya melemahkan peran petani dalam mengelola sumber daya genetik. UU PVT tidak membahas hak-hak petani. Hanya menyebut varietas lokal dan hak pemulia varietas tanaman. Dalam UU ini, kaitan petani hanya dengan varietas tanaman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian ungkap Nugroho Wienarto sebagai Direktur Field Indonesia dalam diaolg publik petani tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang diselenggarakan Aliansi Petani Indonesia (API), Third World Network (TWN) dan UNDP di Griya Alam Ciganjur, Jakarta (11/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan menurutnya, untuk menindaklanjuti UU No. 4 2004 tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Sumberdaya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian hanya ada peraturan tingkat menteri yang juga tidak menyebut hak-hak petani.&lt;span class="fullpost"&gt; Untuk melaksanakan UU No. 4 2004, seharusnya ada peraturan perundang-undangan berikutnya yang mengikat Bangsa Indonesia. Sehingga secara operasioanl belum ada pelaksanaan hak-hak petani di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal di dalam perjanjian internasional itu telah mencantumkan hak petani seperti dalam pengawasan varietas lokal yang diserahkan pada petani. Perjanjian internasional itu juga menyebutkan peran petani sebagai penjaga keanekaragaman hayati. Perjanjian itu juga mengakui hak petani atas benih untuk menyimpan, menukar, memperbanyak, menjual varietas dari hasil tanamnya. Selain itu petani juga dilibatkan dalam mengambil keputusan dan pembagian keuntungan dari pemanfaatan genetik secara adil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Lalu bagaimana mewujudkan hak petani? Ya petani harus berjuang,” kata Nugroho.&lt;br /&gt;Misalnya di lahan, petani mau membeli atau mengembangkan benih sendiri. Mau mandiri atau bergantung pada perusahaan benih. Kemudian petani juga harus bergerak di semua lini dengan tindakan yang nyata baik di tingkat nasional atau internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, pengalaman petani Indramayu bisa menjadi contoh. Bagaimana mereka berhasil melakukan persilangan meski melalui tahapan yang panjang.  Yang mudah, petani dapat mencoba melakukan konservasi benih lokal, menyeleksi benih yang bagus dan sesuai manfaatnya, sehingga terlatih kemampuannya untuk menyeleksi benih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dengan mengelola dan memanfaatkan benih sendiri, petani dapat menghemat pengeluaran dan tidak bergantung pada pihak luar,” jelas Nugroho.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan menurutnya, kalau banyak petani bisa mengembangkan benih sendiri, petani bersama organisasinya bisa mengajukan judicial review pada Mahkamah Konstitusi, bahwa UU PVT melanggar UUD 1945 dan hak petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau hanya petani Indramayu saja ya tidak bisa. Akan masih bisa dilemahkan perusahaan-perusahaan benih,” lanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Hak Petani Secara Menyeluruh Tidak Ada &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Hira Jhamtani sebagai peneliti lingkungan hidup dan sosial ekonomi masyarakat dari Third World Network (TWN) mengatakan, UU PVT tidak mengakomodir prinsip tukar-menukar benih yang merupakan roh dari kebersamaan dan hak petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan secara umum, dia tidak menemukan pengertian hak petani secara menyeluruh selain atas benih. Menurut adat, hak petani harus sebendel yaitu sekelompok hak yang dimiliki petani, untuk menjamin ia bisa bekerja dengan aman, berkelanjutan dan mendapatkan imbalan seimbang, serta hidup layak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Beberapa hak petani yang harus terdaftar di antaranya hak atas tanah, air, benih, harga yang layak, keadilan iklim, dan lain-lain yang perlu dirumuskan bersama petani pula,” kata Jhamtani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Resolusi FAO No. 5/1989 jo. No. 3/1991 tentang Sumberdaya Genetik Tanaman menyebutkan bahwa hak petani adalah hak-hak yang timbul dari kontribusi petani pada masa lalu, kini dan masa depan dalam melestarikan, meningkatkan, dan menyediakan sumber hayati tanaman, khususnya di pusat-pusat asal keanekaragaman (sumber daya hayati).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun sayang menurutnya, UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (SBT) justru mengandung dualisme pengertian. Pasal satu menegasikan pasal lain. Seperti pasal 11 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul. Menurut pasal ini, berarti petani juga berhak melakukan pemuliaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6 ayat (1) juga menyebutkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. Namun di pasal yang sama di ayat (3) menyebutkan bahwa apabila kebebasan memilih tidak dapat terwujud karena ketentuan Pemerintah, maka Pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar petani yang bersangkutan memperoleh jaminan penghasilan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan UU SBT itu mengandung dualisme pengertian, ada pasal yang menegasikan pasal lain, seperti ada paksaan untuk menanam. Peraturan perundang-undangan tersebut juga tidak menjamin hak petani untuk menyimpan dan mengembangkan benih. Hanya berkembang untuk kepentingan dagang, tanpa keikutsertaan petani. Seringkali kesepakatan-kesepakatan di bidang pertanian hanya dilakukan melalui perundingan-perundingan bilateral yang sulit terpantau petani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengatasi hal itu menurut Jhamtani, perlu adanya perumusan prinsip-prinsip peraturan sesuai keinginan petani lalu diumumkan ke Pemerintah Daerah dan dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kita perlu memahami UU pertanian dengan bantuan ahli hukum yang baik, belajar pasal per pasal, dan bagaimana menggunaka peluang hukum,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu perlu melakukan gerakan membuat benih dan saprotan sendiri, mengembangkan gotong royong dan lumbung benih di tiap desa, belajar dari teknlogi dulu dan baru tetapi bukan rekayasa genetik dan merusak. Lalu organisasi petani harus kompak, kuat dan mandiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Ani Purwati - 16 Feb 2009]&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-4234398148205685328?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=Znoe2KphmoA:xqxvSaDncak:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-03-13T10:58:44.744+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SbnYg_l_bpI/AAAAAAAAAdU/kJ0SYphXhGE/s72-c/petani.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/03/uu-pvt-hanya-lemahkan-peran-petani.html</feedburner:origLink></item><item><title>UU PVT dan SBT Tidak Melindungi Hak-Hak Petani</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/Gtbzbj8Me68/uu-pvt-dan-sbt-tidak-melindungi-hak-hak.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Thu, 12 Mar 2009 20:32:44 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-1968228594739517211</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SbnSMYmZVTI/AAAAAAAAAdM/wO9XRNJPgWE/s1600-h/P2100176.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 290px; height: 197px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SbnSMYmZVTI/AAAAAAAAAdM/wO9XRNJPgWE/s320/P2100176.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5312508345663968562" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Hak-hak petani di Indoensia tidak tercantum dalam UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (SBT).Kedua peraturan perundangan itu hanya melindungi hak-hak pemulia varietas tanaman atau pembenih yang biasanya merupakan perusahaan benih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian menurut Agus Sardjono sebagai Ahli Hukum dari Universitas Indonesia (UI), saat dialog petani tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang diselenggarakan Aliansi Petani Indonesia (API), Third World Network (TWN) dan UNDP di Jakarta (10/2).&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;UU PVT tidak ada urusannya dengan petani tetapi dengan pembenih, karena tidak melindungi petani tetapi pembenih. “Masalah yang dihadapi petani terkait UU PVT hanya sebagai konsumen benih dan sering diancam oleh yang mengaku-ngaku atas varietas tertentu,” kata Sardjono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, UU PVT merupakan salah satu dari sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan berasal dari luar negeri. Sehingga di dalam konsep HKI ada doktrin atau latar belakang yang berbeda dengan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait UU PVT, benih di Indonesia dibedakan atas benih yang dilindungi PVT dan tidak dilindungi PVT. Di Indonesia, kurang dari 10 varietas tanaman yang mendapat sertifikasi PVT, sehingga masih ada kesempatan terbuka sangat luas atas varietas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian dalam pasal 1 point 1, PVT adalah perlindungan khusus varietas yang diberikan oleh negara. Kalau negara mau melindungi varietas tanaman oleh pemulia, maka tidak terkait petani. Yang sering terkait adalah perusahaan benih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PVT diberikan kepada individu yang sudah melakukan pemuliaan. Bila perusahaan telah melakukan riset dan memproduksi benih dengan membayar pegawai dan laboratorium, maka dapat meminta perlindungan dan monopoli juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sardjono, pembuatan UU PVT tersebut dapat dikatakan tidak sempurna. Terlebih lagi dalam pembuatannya, pemerintah maupun DPR tidak pernah melibatkan petani dengan alasan akan memakan waktu lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian perlindungan melalui UU PVT tidak secara otomatis. Negara akan memberi perlindungan kalau pemulia mendaftarkan. ”Jadi yang belum mendaftar tidak mendapat perlindungan. Sehingga bisa dikatakan sistem ini butuh keaktifan kita sebagai pemulia. Nah itu yang masih belum ada,” kata Guru Besar Fakultas Hukum UI ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu menurutnya, negara juga akan melakukan perlindungan kalau sudah memenuhi syarat. Sampai sekarang varietas yang mendapat perlindungan hanya kurang dari 10, karena jasa konsultanya mahal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat mendapatkan perlindungan varietas tanaman yaitu varietas baru (bukan yang tidak ada menjadi ada, tetapi hasil panen dari benih yang belum pernah diperdagangkan), varietas bersifat unik (dapat dibedakan dari varietas lain), stabil meski ditanam berulang (tidak seperti hibrida yang tidak dapat ditanam ulang sehingga harus membeli benih terus).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu seragam (meski ditanam di tempat berbeda), diberi nama (ada jeruk Bali, jeruk Pontianak, durian Montong dsb), ada jangka waktu perlindungan (untuk tanaman musiman 20 tahun, tanaman tahunan 25 tahun. Setelah habis jangka waktu itu varietas tanaman bebas ditanam siapa saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU PVT dapat dikatakan memberi hak eksklusif tetapi monopoli. Tujuannya sebetulnya mulia yaitu aslinya HKI adalah melindungi orang-orang yang kreatif. Masalahnya yang sering terjadi, mereka tidak mempunyai uang, lalu bekerja ke pihak lain dan mendapat gaji, tetapi kretifitasnya menjadi milik orang lain (perusahaan atau instansi lain) yang membayar. Maka mereka yang membayar yang memanfaatkan ide itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Dimana posisi petani?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini kalau petani mau menjadi pemulia, maka harus memahami UU PVT dan SBT, kalau tidak, maka hanya berpikir sebagai pembeli atau konsumen benih saja. Tetapi ternyata setelah mendapat benih baru, sebelum mengedarkan hasil pemuliaan tersebut, pemulia harus memenuhi UU SBT atau lebih dulu melewati pelepasan. Sebelum melewati pelepasan, varietas hasil pemuliaan dilarang diedarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Jadi bapak-bapak petani bila melakukan pemuliaan tidak mengggunakan PVT, tidak masalah. Tetapi masalahnya, walaupun benih diedarkan harus hati-hati, karena bisa diancam UU SBT. Siapa yang tau UU SBT? Tidak ada yang tau. Saya juga baru tau setelah kasus Kediri,” jelas Sardjono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskannya bahwa varietas tanaman yang bisa dilepas harus melewati sertifikasi. Tanpa proses sertifikasi, pengedaran benih tidak boleh. Padahal proses sertifikasi yang benar, syaratnya berat, harus ada sekian contoh di atas sekian hektar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau memenuhi syarat akan keluar label benih aman. Di sini nampak tujuan mulianya yaitu agar kita tidak menanam benih yang salah, misal yang predator (makan) varietas yang sejenis, seperti transgenik (rekayasa genetik). Tetapi pelakunya yang tidak mulia, yang menuduh petani telah melakukan sertifikasi. Petani yang tidak melakukan sertifikasi diputus salah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benih yang sudah dilabel baru bisa diedarkan. Untuk sampai pada tahap ini, syaratnya banyak yang belum tau termasuk konsultan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Tidak Menguntungkan Petani&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Nurul Barizah sebagai Ahli Hukum dari Universitas Airlangga juga berpendapat bahwa kedua UU tersebut (UU PVT, SBT) bersama UU Paten sama sekali tidak menguntungkan petani. Karena memang tidak dirancang untuk menguntungkan dan melindungi petani. UU itu hanya dirancang untuk melindungi peneliti, industri pertanian dan bioteknologi. Sebagai bagian dari perjanjian ekonomi global, WTO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, UU PVT dan SBT tidak memberi perlindungan hak-hak petani. Di dalam perundang-undangan tersebut tidak ada hak menanam kembali, berbagi (sharing). Petani hanya boleh menyimpan benih untuk ditanam di musim berikutnya sepanjang untuk kepentingannya sendiri, bukan diberikan kepada orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU tersebut hanya mengatur bibit unggul dan introduksi dari luar negeri, tidak menyinggung bibit dari petani. ”Sebaliknya kalau setiap pasal diamati, negara mengontrol semua proses budidaya, termasuk membuka lahan agar tidak serampangan, tapi harus bisa teratur, menanam dan memanen agar keseimbangan lingkungan tidak terganggu,” ungkap Barizah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait kebijakan mengawasi benih, UU PVT dan SBT awalnya bisa diartikan sangat baik. Tetapi bila pengawasannya berlebihan akan menimbulkan implikasi yang tidak diinginkan. Dalam hal ini, petani bisa saja diharuskan minta ijin ke pemerintah untuk menggunakan benih yang sudah dekat (familier) dengan mereka. Sehingga seperti menjauhkan petani dari varietas yang sudah terbiasa digunakannya sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun menurut Barizah, meski negara berhak mengawasi benih dibenarkan menurut konsep kedaulatan negara, ternyata kalau dilihat dari Perjanjian Internasional tentang Sumberdaya Genetik Tanaman Pangan dan Pertanian, dimana Indonesia telah meratifikasinya melalui UU No. 4 2004 tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Sumberdaya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian, pengawasan (kontrol) pada varietas lokal seharusnya diberikan pada petani dan komunitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak jauh berbeda dengan kedua UU di atas, UU No. 14 2001 tentang Paten juga tidak mengatur hak-hak petani, karena tidak memberi perlindungan pada benih, hanya proses varietas baru, atau caranya yang dilindungi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dialog petani tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang diselenggarakan Aliansi Petani Indonesia (API), Third World Network (TWN) dan UNDP di Jakarta berlangsung pada 10-11 Februari 2009 bersamaan dengan Munas API Ketiga yang berlangsung pada 10-13 Februari 2009 di Griya Alam Ciganjur, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Ani Purwati - 13 Feb 2009]&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-1968228594739517211?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=Gtbzbj8Me68:BLexYUeJR7s:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-03-13T10:32:44.546+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://2.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SbnSMYmZVTI/AAAAAAAAAdM/wO9XRNJPgWE/s72-c/P2100176.JPG" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/03/uu-pvt-dan-sbt-tidak-melindungi-hak-hak.html</feedburner:origLink></item><item><title>"Duel" Heterodox dan Ortodox di IGJ</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/b8_YyxIYXpo/duel-heterodox-dan-ortodox-di-igj.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Fri, 06 Mar 2009 00:43:08 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-2176462602002500078</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SbCxOTkD9qI/AAAAAAAAAdE/4XBWyO7NlfA/s1600-h/heterodox+economic.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 206px; height: 287px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SbCxOTkD9qI/AAAAAAAAAdE/4XBWyO7NlfA/s320/heterodox+economic.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5309938819997628066" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Presentasi penelitian bertema “Penjelasan Ulang Ekonomi Indonesia Berdasarkan Perspektif Ekonomi Heterodox” yang digelar Institute for Global Justice (IGJ) di salah satu kantornya di bilangan Jalan Diponegoro 9 Jakarta berlangsung mengalir. Acara yang sedianya mengundang beberapa pakar dan praktisi ekonomi seperti Sri Edi Swasono dan HS Dillon tersebut mencoba untuk mengkonfrontir dua paham ekonomi kaitannya dengan tata sosial ekonomi dan politik Indonesia. Hadir dalam forum ini beberapa perwakilan LSM, Ormas dan Gerakan Pemuda (SNI, Kasbi, API, IHCS, Jatam, Binadesa, SPI, KAU dan lain-lain).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Penelitian ini ingin menggunakan instrumen ilmu ekonomi heterodox untuk menganalisa dan menjelaskan perekonomian Indonesia, sehingga diperoleh penjelasan yang berbeda tentang hubungan negara, pasar, perusahaan dan masyarakat”, demikian dijelaskan pihak penyelenggara dalam abstraksinya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian tersebut berupaya memperbandingkan secara tajam  antara sistem pemikiran ekonomi ortodox yang ‘dituduh’ menegasikan dimensi sosial politik dan Heterodox yang dianggap lebih “berwawasan lingkungan” dan holistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pandangan Heterodox menyatakan bahwa ilmu ekonomi meliputi juga berbagai konsep dari ilmu lain seperti sejarah, sosiologi, politik dan filsafat moral. Sedangkan matematika juga dianggap penting, tetapi bersifat sekunder. Dengan begitu manusia menurut Heterodox berarti &lt;span style="font-style: italic;"&gt;habitus oeconomicus&lt;/span&gt; karena meliputi seluruh aspek sosial yang tak terpisahkan”, demikian dijelaskan Fachru Nofrian, salah satu dari tim peneliti. Menurutnya, inilah yang membedakan Heterodox dengan ortodox yang menganggap manusia paling utama sebagai makhluk ekonomi (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;homo oeconomicus&lt;/span&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain memaparkan berbagai asumsi dan analisa teoritis latar filosofi pemikiran keduanya, di tataran operasional, template analisis Heterodox juga coba menelanjangi prilaku ekonomi Indonesia selama ini. Barbagai data  diambil dari BI dan bursa efek diolah sedemikian rupa untuk memberikan penjelasan yang menguatkan materi penelitian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, tidak sedikit kritik yang lantas mengemuka. Meski hampir semua hadirin yang mengikuti diskusi tersebut bersepakat untuk mendorong  pemikiran Heterodox sebagai landasan dan paradigma ekonomi, tetapi “menempelinya” dengan berbagai bukti faktual (?) ‘kasus-kasus’ ekonomi nasional masih dianggap terlalu jauh dari memadai, hal yang juga diakui sendiri oleh direktur IGJ, Bony Setiawan yang juga seorang peneliti senior.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya kira masih jauh kalau kita mau memberi penjelasan ulang ekonomi Indonesia dengan sudut pandang Heterodox ini. Istilah Heterodox dan pengertiannya sangat penting dan relevan, namun sepertinya untuk saat ini akan cukup dengan memperkenalkannya terlebih dahulu dan memasukkannya dalam kosa pemikiran ekonomi yang pro sosial”, ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penutupannya, tim peneliti disamping mengajukan berbagai argumentasi juga mengakui masih adanya kelemahan sebagaimana tanggapan-tanggapan yang muncul dalam forum. “Adalah penting untuk memperbaiki dan mempertajam sudut pandang penelitian ini sebelum akhirnya dianggap cukup &lt;span style="font-style: italic;"&gt;publishable&lt;/span&gt; dan diterbitkan dalam bentuk buku”, katanya di akhir presentasi. [&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Dzi&lt;/span&gt;]&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Materi terkait: &lt;b&gt;Fachru Nofria, DEA &lt;a href="http://www.globaljust.org/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=168&amp;amp;Itemid=136&amp;amp;lang=id"&gt;Globaljust.org&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-2176462602002500078?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=b8_YyxIYXpo:oQhbVGpTHbs:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-03-06T15:43:08.276+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SbCxOTkD9qI/AAAAAAAAAdE/4XBWyO7NlfA/s72-c/heterodox+economic.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/03/duel-heterodox-dan-ortodox-di-igj.html</feedburner:origLink></item><item><title>Petani Bentuk Wadah Perjuangan</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/LuSDaPmQK9E/petani-bentuk-wadah-perjuangan.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Thu, 23 Apr 2009 21:16:31 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-6090142343732467357</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfE7Wy6047I/AAAAAAAAAek/c15nDywW18c/s1600-h/jamuni.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 364px; height: 124px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfE7Wy6047I/AAAAAAAAAek/c15nDywW18c/s320/jamuni.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5328105096967676850" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;BREBES - Sekitar 500 orang petani yang mewakili petani di 17 kecamatan di Kabupaten Brebes kemarin mendeklarasikan diri dalam organisasi Jaringan Musyawarah Petani Brebes (Jamuni) di pendopo kantor Eks Kawedanan Bumiayu (02/03/09). Ikut hadir dalam acara tersebut pengurus seknas Aliansi Petani Indonesia (API). Salah satu agenda penting acara tersebut adalah pengukuhan kepengurusan Jamuni baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Keberadaan Jamuni yang baru berumur dua tahun bertujuan memperjuangkan nasib para petani di kabupaten Brebes yang selama ini belum banyak disentuh oleh kebijakan pemerintah. Kondisi petani, baik di Brebes dan umumnya di Indonesia masih memprihatinkan. Seperti kepemilikan lahan yang sempit, hilangnya bibit lokal, mahalnya harga pupuk serta rendahnya harga jual hasil pertanian adalah beberapa masalah yang dihadapi dan ingin kita perjuangkan bersama. Untuk itulah Jamuni lahir dengan maksud mewadahi serta memecahkan persoalan penting yang dihadapi petani," kata Muhamad Fadil Qirom, ketua Jamuni, kepada Tempo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Menurut Muhamad Fadil, deklarasi itu adalah kelanjutan dari konsolidasi sesama petani Brebes yang memiliki nasib sama dalam menghadapi persoalan produksi dan distribusi yang menjadi hambatan kesejahteraan mereka. "Termasuk mendorong pemerintah daerah agar memproteksi petani dari keterpurukan harga dan kelangkaan pupuk," tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia Muhammad Nurudin menyambut baik terbentuknya organisasi itu. "Ini satu-satunya organisasi tani di Pantura yang menginduk ke kami," ujar Nurudin. Menurut dia, Jamuni sangat penting, mengingat Brebes sebagai lumbung bawang merah dan padi. "Salah satu agenda yang harus diperjuangkan adalah menghindari keterpurukan harga hasil panen," tutur Nurudin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimuat di :&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/03/Berita_Utama-Jateng/krn.20090303.158467.id.html"&gt;Koran Tempo&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.radartegal.com/index.php/Jamuni-Dikenalkan-ke-Petani.html"&gt;Radar Tegal&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.koranlokal.com/news.php?no=577161"&gt;Koran Lokal&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-6090142343732467357?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=LuSDaPmQK9E:UCaskGsNvX8:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-04-24T11:16:31.018+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SfE7Wy6047I/AAAAAAAAAek/c15nDywW18c/s72-c/jamuni.JPG" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/04/petani-bentuk-wadah-perjuangan.html</feedburner:origLink></item><item><title>Politik Beras dan Beras Politik</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/wBnypuUbFfg/politik-beras-dan-beras-politik.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Sat, 28 Feb 2009 04:34:25 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-5494877927696461753</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Sajj5Ttf2GI/AAAAAAAAAcs/z5MNW6q7HeA/s1600-h/beras.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 174px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Sajj5Ttf2GI/AAAAAAAAAcs/z5MNW6q7HeA/s320/beras.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5307742734539282530" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Bukan hal baru bila beras dijadikan instrumen politik dalam kampanye. Pada zaman baheula, pangan menduduki posisi terpenting kebutuhan manusia. Pangan menjadi instrumen paling ampuh untuk mewujudkan ambisi politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjelang pemilu, instrumen purba itu kembali dipercayai bisa menyediakan tiket untuk meraih posisi penting melalui perolehan suara. Ini kasat mata dari iklan Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera yang mengklaim kadernya berhasil meningkatkan produksi beras hingga mencapai swasembada pada 2008. Bahkan, pada 2009 diyakini akan ekspor beras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Ekspor Beras&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Perum Bulog, seperti pengakuan Direktur Utama Bulog Mustafa Abubakar kepada penulis, ditunjuk pemerintah sebagai pelaku ekspor. Yang diekspor bukan beras jenis medium tiga untuk raskin, tetapi beras aromatik.&lt;span class="fullpost"&gt; Jumlahnya cuma 100.000 ton. Ekspor akan dilakukan pada triwulan II atau III tahun ini. Dari sisi jumlah, rencana ekspor sebesar itu sebenarnya amat kecil, hanya 0,28 persen dari produksi beras 2008 (angka ramalan III BPS). Bagi petani, ekspor tak banyak faedahnya. Petani bukan eksportir. Lagi pula, beras aromatik hanya diproduksi segelintir petani. Mayoritas petani memproduksi beras non-aromatik.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, ekspor beras hanya akan menguntungkan eksportir, dan—tentu saja—pemerintah. Dengan harga beras aromatik 1,5 dollar AS - 2,0 dollar AS per kg di Jepang, eksportir akan menangguk untung besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAgi pemerintah yang berkuasa (incumbent), ekspor beras akan memoles citra, menaikkan elektabilitas dan akseptabilitas publik. Padahal ekspor baru rencana. Ekspor beras juga bukan barang baru bagi Indonesia. Tahun 2006, saat impor 0,84 juta ton, kita juga ekspor beras. Namun, saat itu tak ada yang melansir. Sebaliknya, kini ekspor beras jadi komoditas politik eksotik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pangan (baca: beras), secara harfiah bukan persoalan politik. Dalam kehidupan sehari-hari, pangan diperlakukan sebagai bahan-bahan yang diperlukan jasmani agar badan manusia bisa bertahan hidup. Sebenarnya terlalu banyak unsur alami di bumi yang segera dapat dikelola untuk “sekadar” menjadi bahan pangan pengganjal perut lapar. Namun, disinilah pangkal persoalannya. Karena merupakan kebutuhan jasmani yang tak terelakkan yang—dalam istilah antropolog Melville J Herskovitas—merupakan the primary determinants of survival bagi umat manusia, pangan menjadi barang langka saat dihadapkan dengan sistem ekonomi dan politik yang lebih luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pangan dan Politik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan pangan dan politik berangkat dari asumsi bahwa seluruh kehidupan manusia dapat secara dramatis direduksi hanya pada perburuan makanan. Lepas dari berbagai cara, gaya, kebiasaan, dan selera masing-masing kelompok masyarakat, kebutuhan pangan merupakan cara paling esensial untuk mempertahankan hidup.&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; Pangan menjadi kebutuhan permanen yang tidak pernah hilang. Karena itu, kecukupan pangan menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Pangan harus tersedia setiap saat dalam jumlah cukup, saat panen atau paceklik, dan dengan harga yang terjangkau siapa pun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi pangan sebagai komoditas hajat hidup orang banyak inilah yang melahirkan unsur politik. Seseorang atau lembaga yang menguasai sumber-sumber pangan akan mempunyai posisi tawar dan posisi politik tertentu. Kekuatan tawar dan politik kian mekar manakala mereka juga menguasai organisasi pengolahan pangan, distribusi, sekaligus fasilitas-fasilitas publik dalam proses produksinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kendali sumber pangan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendali atas sumber-sumber pangan berarti pengendalian politik publik secara keseluruhan. Sejauh sebuah rezim mampu mengendalikan sumber-sumber itu, menjaganya dari ancaman kelangkaan, dan menstabilkan harga di konstituen strategis, sejauh itu pula stabilitas politik akan mantap sekaligus meraih simpati luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, kekuatan politik terguncang bila gagal menjaga stabilitas harga pangan. Inilah pesan yang hendak disampaikan Presiden Yudhoyono saat hadir di Perum Bulog. Bahkan, secara terbuka, SBY meminta Bulog menstabilkan harga gula dan minyak goreng (Kompas, 5/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Doktrin ini diyakini pemerintah di banyak negara berkembang dan miskin, termasuk Indonesia. Di negara-negara seperti itu, sebagian besar (60%) pendapatn warga terserap habis untuk membeli pangan. Dalam masyarakat politik, masalah pangan bisa menjadi ancaman stabilitas politik yang bersifat&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; laten dan setiap saat bisa meledak. Ada banyak penyebab jatuhnya Soekarno dan Soeharto, tetapi satu hal tak terbantahkan, ketidakmampuan rezim mengendalikan pangan. Inilah alasan mengapa hingga kini pemerintah masih memperlakukan beras sebagai komoditas politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini politik beras itu cenderung merugikan produsen dan konsumen. Melalui inpres perberasan yang direvisi setiap tahun, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah/beras. HPP bukan bentuk perlindungan harga. Batu pijak HPP adalah kuantitas untuk memenuhi stok nasional dan raskin. Karena sifatnya target kuantum, pengaruh pembelian pada tingkat harga di pasar jadi residual. Saat harga gabah anjlok atau harga beras tinggi, beleid HPP tak bisa jadi alat kendali harga. Akibatnya, dalam dua posisi itu, petani (produsen) dan konsumen merugi. Karena sama-sama tidak menguntungkan, politisasi beras harus diakhiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;KHUDORI, Penulis Buku Ironi Negeri Beras (Insist Press, 2008);&lt;br /&gt;Peminat masalah Sosial-Ekonomi Pertanian dan Globalisasi - KOMPAS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Resource: &lt;a href="http://vgsiahaya.wordpress.com/artikel/politik-beras-dan-beras-politik/"&gt;vgsiahaya&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Sajj5liiSnI/AAAAAAAAAc0/xwy1I3BBXVg/s1600-h/691314088.ironi+negeri+beras.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 226px; height: 320px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Sajj5liiSnI/AAAAAAAAAc0/xwy1I3BBXVg/s320/691314088.ironi+negeri+beras.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5307742739325143666" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Judul Buku : Ironi Negeri Beras&lt;br /&gt;Penulis        : Khudori&lt;br /&gt;Penerbit     : Insist Press, Yogyakarta&lt;br /&gt;Cetakan      : Juni, 2008&lt;br /&gt;Tebal           : xvi + 366 halaman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Resensi Oleh Wahyu Arifin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BERAS kini bukan hanya makanan pokok. Beras juga bisa menjadi komoditas politik berdimensi kompleks. Karena itu, pemerintah merasa perlu campur tangan dalam menjamin ketersediaan dan mengontrol harga beras. Namun sejarah mencatat kebijakan tentang beras selalu mengundang persoalan dan sering mengguncang rezim berkuasa seperti yang terjadi di Filipina dan Korea Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, pada masa Presiden Soekarno pemerintah cenderung berkonsentrasi di dunia politik, sehingga gagal menerapkan kebijakan pangan dan Soekarno pun terjungkal. Pada masa Orde Baru, Soeharto mencoba menarik kembali kepercayaan publik dengan kebijakan pertanian yang lebih populis. Kebijakan itu dikenal dengan nama Revolusi Hijau yang menitikberatkan pada teknologi pertanian yang lebih modern.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dulu kalkulasi perhitungan untung rugi atas pertanian dibuat dengan cara tawar-menawar dengan alam, kini berhubungan dengan kekuasaan negara dan kebutuhan modern yang digerakkan oleh industrialisasi. Bersamaan dengan itu, semua asupan harus dibayar oleh petani. Asupan produksi berupa bibit unggul, pupuk, dan pestisida harus dibeli petani pada toko-toko besar penyalur korporasi transnasional (TNC's).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerapan Revolusi Hijau yang mengharuskan pemakaian pupuk dan pestisida kimiawi secara besar-besaran menimbulkan kerusakan dan pencemaran pada lingkungan. Setelah tahun 1990 impor beras Indonesia kian melonjak. Dari tahun ke tahun jumlah impor beras cenderung tinggi, bahkan seperti ketagihan dan tak bisa dielakkan. Terjadi pertumbuhan produktivitas negatif yang disebabkan makin jenuhnya lahan terhadap teknologi, terutama yang berkaitan dengan asupan kimia (pupuk dan pestisida).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Wajah Petani Indonesia&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"USAHA tani padi harus dilindungi!" teriak para petani Korea Selatan saat berunjuk rasa menentang liberalisasi pangan. Mereka percaya padi adalah identitas mereka sehingga harus dilindungi. Bahkan, saking menghormati identitasnya dan menolak liberalisasi pangan, Lee Kyung Hae, petani Korea Selatan, nekat bunuh diri pada saat pertemuan World Trade Organization di Cancun, Meksiko. Tak hanya di Korea Selatan yang petaninya menentang liberalisasi pangan. Para petani Indonesia juga tak putus-putus berunjuk rasa menentang liberalisasi pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia sejak 1998 telah didikte oleh International Monetary Fund atau Dana Moneter Internasional untuk menghapuskan semua instrumen pendukung pertanian. Di bawah supervisi IMF, Indonesia begitu cepat mengambil keputusan yang berkaitan dengan kebijakan pangan. Dalam perdagangan internasional, Indonesia mengikat perjanjian dengan WTO melalui AoA (perjanjian pertanian) yang artinya membuka pasar domestik untuk pangan impor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WTO dan negara-negara maju seperti Amerika Serikat mempermainkan negara-negara miskin, termasuk Indonesia. Mereka akan membuat negara-negara itu tergantung pada impor pangan dan kemudian menaikkan harga. Mereka menyuruh meliberalisasi pertanian, tetapi memberikan subsidi besar-besaran sektor pertanian mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena tak ada proteksi dari pemerintah, petani Indonesia mudah dihantam berbagai masalah. Sebaliknya, petani negara-negara maju yang mengekspor bahan pangan ke Indonesia dilindungi dan disubsidi secara besar-besaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak heran bila kemudian para petani berunjuk rasa. Mereka jatuh miskin, kurang pangan, dan kelaparan. Akhirnya tercipta frustrasi massal. Jangan heran jika para petani nekat membakar gabah dan ladangnya karena sudah tak kuat menanggung derita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berpijak dari kenyataan tersebut, Khudori, penulis buku Ironi Negeri Beras, yakin jaminan perlindungan terhadap petani merupakan modal dasar kebangkitan bangsa ini. Menurut dia, kebijakan yang berpihak pada petani harus diimbangi dengan kebijakan redistribusi aset, yaitu lahan. Reforma agraria merupakan keharusan dan kebutuhan yang mendesak. Hal itu bukan hanya untuk mengangkat petani dari jurang kemiskinan, tapi juga menjamin kedaulatan pangan bangsa.(E6)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-5494877927696461753?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=wBnypuUbFfg:JTObTCJy2ME:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-02-28T19:34:25.657+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/Sajj5Ttf2GI/AAAAAAAAAcs/z5MNW6q7HeA/s72-c/beras.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/02/politik-beras-dan-beras-politik.html</feedburner:origLink></item><item><title>API Menghadiri AFA ExeCom di Bangkok</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/eKEkIqO0It4/asian-farmers-association-for.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Thu, 26 Feb 2009 01:18:39 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-716172739206835447</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://farm4.static.flickr.com/3375/3290474625_5bdc85c95e.jpg?v=0"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 217px; height: 308px;" src="http://farm4.static.flickr.com/3375/3290474625_5bdc85c95e.jpg?v=0" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;The Asian Farmers’ Association for Sustainable Rural Development (AFA) menyelenggarakan Konsultasi Regional bertajuk “Regional Consultation on Global Financial Meltdown and Agricultural Trade Agenda” dalam rangka pertemuan ExeCom AFA, 19-25 Februari 2009 di Bangkok, Thailand. Dalam moment tersebut digelar pula CSO side event to ASEAN Leaders Summit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan pokok dari acara tersebut antara lain (1). Memahami penyebab dan dinamika global financial meltdown, menganalisis kemungkinan dan dampak serta efeknya pada pertanian di Asia, serta mengidentifikasi tantangannya bagi petani berladang sempit/gurem. (2). Menetapkan dan menyatakan concern dan usulan AFA terkait ketahanan pangan, petani gurem, dalam kearangka kendali perdagangan yang adil (3). merumuskan agenda perdagangan daerah pertanian yang menguntungkan dan mendorong kesejahteraan kehidupan petani kecil laki-laki dan perempuan di Asia timur dan tenggara. (4). Mendiskusikan dan memutuskan hal-hal penting menyangkut organisasi untuk tahun 2009 (internal).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Datang dalam kesempatan tersebut anggota AFA dari berbagai negara di Asia, termasuk API yang juga merupakan anggota AFA di Indonesia. API memberangkatkan dua delegasi, yakni Sekjend yang baru terpilih kembali pada Munas III beberapa waktu yang lalu, yakni M. Nuruddin, didampingi seorang staff hubungan internasional, Julia Lestari.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-716172739206835447?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=eKEkIqO0It4:t89JL26fu-4:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-02-26T16:18:39.050+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/02/asian-farmers-association-for.html</feedburner:origLink></item><item><title>Musyawarah Nasional API</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/api/~3/EE6PW4xW3WY/musyawarah-nasional-api.html</link><author>noreply@blogger.com (Aliansi Petani Indonesia)</author><pubDate>Wed, 25 Feb 2009 22:28:20 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-2606409136612344777.post-4065029706534141601</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SaUADa6GfMI/AAAAAAAAAcc/-4pP5MabWVc/s1600-h/Munas2.JPG"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SaUADa6GfMI/AAAAAAAAAcc/-4pP5MabWVc/s320/Munas2.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5306647794688621762" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;MUNAS III API berlangsung semarak dengan hadirnya dua puluh delapan serikat anggota dan beberapa tokoh jaringan petani. Acara yang digelar dari tanggal 9 sampai dengan 13 Februari itu selain menghasilkan formasi teras sekretariat nasional dan berbagai kebijakan serta rekomendasi organisasi, juga diisi dengan dialog-dialog menarik menyangkut pemuliaan benih dan Undang-undang hak paten. Hal ini dirasa penting untuk menjadi bagian dari Munas mengingat pentingnya upaya untuk memotong rantai ketergantungan petani pada sektor-sektor dil luar basis produksi, seperti misalnya pupuk,  pestisida dan benih hibrida.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski nuansa cukup kental dengan issue benih, namun bukan berarti perhatian pada kasus-kasus agraria - yang secara spesifik merujuk pada kasus-kasus reclaiming dan sengketa lahan - bergeser melemah. Belum terselesaikannya kasus-kasus tanah di banyak tempat seperti langkat, Malang dan Jambi tetap akan menyisakan banyak agenda bagi kerja-kerja advokasi Seknas API dan basis bersangkutan ke depan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertempat di Griya Alam Ciganjur, MUNAS III tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan Ormas dan LSM di Jakarta seperti KPA, SPI, Pergerakan, Binadesa, SPP, Cakrawala Timur, IHCS, Konphalindo, TWN serta IPPHTI. Dalam diskusi Agraria sebagai pembuka Musyawarah Nasional setelah sebelumnya selama 2 hari digelar "side event" workshop mengenai benih serta - diwaktu yang sama - workshop managemen organisasi,  Henry Saragih (Ketua Umum SPI dan La Via Campesina) dan Usep (KPA) sama-sama bersepakat bahwa perjuangan petani harus lebih massif lagi. Kepentingan perjuangan petani tetap harus berada dalam aras kesadaran dan upaya mandiri dari petani sendiri untuk dapat memenangi posisi tawar yang cukup baik secara politik maupun ekonomi. Namun demikian, memang masalah petani sedemikian banyak dan kompleks dari bagaimana meningkatkan produktifitas hingga membuat legal drafting dan seterusnya. Terlepas apapun wadah dan organisasinya, gerakan tani indonesia sangat penting untuk bersatu di tingkatan visi dan misi perjuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Musyawarah Nasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sejak dimulainya sesi inti acara, yakni Musyawarah Nasional yang selain dihadiri oleh seluruh delegasi anggota juga melibatkan peserta peninjau dari Serikat Petani Pasundan (SPP), yang tak lain adalah salah satu pendiri dari API, forum berlangsung energik. Nyaris tak ada seorangpun yang tak menyampaikan pendapat.  Tak jarang terjadi perdebatan sengit di antara peserta dalam rapat-rapat pleno. Sebut saja Pak Burhana dari Bina Tani Makmur Kediri yang ngotot tidak setuju dengan adanya pembatasan minimal anggota serikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak pelak berbagai argumentasinya membentur beberapa pendapat peserta lain yang tetap memandang pentingnya memberi batas sebagai prasyarat untuk menverifikasi keanggotaan. Namun demikian, diantara perdebatan dan seringnya terjadi perbedaan pendapat, nuansa kekeluargaan justru tampak sekali terlihat. Joke-joke segar tak jarang secara spontan terdengar dan serta merta membongkar kebekuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pemilihan Dewan Tani dan Sekjend&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kasak-kusuk menggalang dukungan sesekali terdengar dalam kelompok-kelompok kecil. Pencalonan Dewan Tani memunculkan tiga nama dari wilayah region berbeda, yakni Ustadz Aminullah (Ortabun, Palu, Sulawesi), Khalmi (PPJ, Jambi, Sumatra) dan Mudzakkir (AspekPro, Probolinggo, Jawa Timur).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah melewati tahapan seleksi, pemilihan yang terbuka, pidato visi dan akhirnya penghitungan suara, akhirnya nama Mudzakkir muncul dan terpilih sebagai Ketua Dewan Tani Nasional periode 2009-2013, menyingkirkan dua pesaingnya dengan selisih yang cukup dramatis, yakni masing-masing satu suara (10=Mudzakkir, 9=Khalmi, 9= Ust. Aminullah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Babak berikutnya yakni pemilihan Sekretaris Jendral, berlangsung  singkat. Setelah sehari sebelumnya Laporan Pertanggungjawaban Muhammad Nuruddin selaku Badan pengurus Harian diterima oleh peserta sidang, dalam sesi ini namanya kembali muncul secara aklamatif sebagai calon tunggal. Maka  berdasarkan Tata Tertib Pemilihan yang telah ditetapkan oleh forum, maka Sekjend demisionair yang biasa dipanggil Gus Din itupun secara aklamasi kembali ditetapkan sebagai Sekjend terpilih periode 2009-2013. [&lt;span style="font-style: italic; font-weight: bold;"&gt;Dzi&lt;/span&gt;]&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;API Indonesia&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2606409136612344777-4065029706534141601?l=api-indonesia.blogspot.com'/&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="feedflare"&gt;
&lt;a href="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?a=EE6PW4xW3WY:Y_AkN88lLAU:yIl2AUoC8zA"&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~ff/api?d=yIl2AUoC8zA" border="0"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;
&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2009-02-26T13:28:20.165+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://3.bp.blogspot.com/_-OBbHjRXuDA/SaUADa6GfMI/AAAAAAAAAcc/-4pP5MabWVc/s72-c/Munas2.JPG" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://api-indonesia.blogspot.com/2009/02/musyawarah-nasional-api.html</feedburner:origLink></item><media:rating>nonadult</media:rating><media:description type="plain">aliansi petani</media:description></channel></rss>
