<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2enclosuresfull.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0">

<channel>
	<title>LBH-APIK NTBLBH-APIK NTB | LBH-APIK NTB</title>
	
	<link>http://www.apik-ntb.or.id</link>
	<description>Lembaga Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat</description>
	<lastBuildDate>Mon, 09 Jan 2012 03:47:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/apik-ntb" /><feedburner:info uri="apik-ntb" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><media:keywords>lembaga,bantuan,hukum,pengacara,organisasi,perempuan,anti,kekerasan</media:keywords><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">Government &amp; Organizations/Non-Profit</media:category><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">Health/Sexuality</media:category><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">Kids &amp; Family</media:category><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">News &amp; Politics</media:category><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">Society &amp; Culture/History</media:category><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:keywords>lembaga,bantuan,hukum,pengacara,organisasi,perempuan,anti,kekerasan</itunes:keywords><itunes:subtitle>Lembaga Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat</itunes:subtitle><itunes:category text="Government &amp; Organizations"><itunes:category text="Non-Profit" /></itunes:category><itunes:category text="Health"><itunes:category text="Sexuality" /></itunes:category><itunes:category text="Kids &amp; Family" /><itunes:category text="News &amp; Politics" /><itunes:category text="Society &amp; Culture"><itunes:category text="History" /></itunes:category><feedburner:emailServiceId>apik-ntb</feedburner:emailServiceId><feedburner:feedburnerHostname>http://feedburner.google.com</feedburner:feedburnerHostname><item>
		<title>Kota Mataram sebagai Ibu Kota NTB</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/apik-ntb/~3/j5VepAwQcpM/kota-mataram-sebagai-ibu-kota-ntb.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/artikel-bebas/kota-mataram-sebagai-ibu-kota-ntb.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Dec 2011 19:07:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Bebas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=358</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa tahun yang lalu, Kota Mataram adalah ibu kota dari Kabupaten Lombok Barat sebelum akhirnya terjadi pemekaran wilayah. Kini ibu kota dari Kabupaten Lombok Barat pindah di Gerung, dan Kota Mataram sendiri menjadi Kotamadya sekaligus Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat Kota Mataram memiliki kebiasaan dan kebudayaan yang dipengaruhi oleh Adat Sasak dan Adat Bali. Wilayah ini berada pada ketinggian 50 meter dari permukaan laut dengan struktur geologi yang sebagian besar terdiri dari jenis tanah liat dan tanah endapan tuff yang merupakan endapan alluvial dari aktifitas Gunung Rinjani. Suhu udara di Kota Mataram berkisar antara 20.4°C sampai dengan 32.10°C. Kelembapan maksimum 92% terjadi pada bulan Januari, April, Oktober dan November, sedangkan kelembapan minimum 67% terjadi pada bulan Oktober. Rata-rata penyinaran matahari maksimum pada bulan Februari. Sementara jumlah hari hujan tertinggi terjadi pada bulan November sebanyak 27 hari, dengan curah hujan rata-rata mencapai 1.256,66 mm per tahun, dan jumlah hari relatif 110 hari per tahun. Secara administratif Kota Mataram memiliki luas daratan 61,30 km dan 56,80 km perairan laut, terbagi atas 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Pejanggik, Selaparang dan Sekarbela dengan 50 kelurahan dan 297 lingkungan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" src="http://www.lombokmagz.com/wp-content/uploads/2011/12/cidomomataram.jpg" alt="Kota Mataram" />Beberapa tahun yang lalu, <strong><a title="Kota Mataram" href="http://www.lombokmagz.com/profil/kota-mataram-sebagai-ibu-kota-ntb.php">Kota Mataram</a></strong> adalah ibu kota dari Kabupaten Lombok Barat sebelum akhirnya terjadi pemekaran wilayah. Kini ibu kota dari Kabupaten Lombok Barat pindah di Gerung, dan Kota Mataram sendiri menjadi Kotamadya sekaligus Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat</p>
<p>Kota Mataram memiliki kebiasaan dan kebudayaan yang dipengaruhi oleh Adat Sasak dan Adat Bali. Wilayah ini berada pada ketinggian 50 meter dari permukaan laut dengan struktur geologi yang sebagian besar terdiri dari jenis tanah liat dan tanah endapan tuff yang merupakan endapan alluvial dari aktifitas Gunung Rinjani.<br />
<span id="more-358"></span><br />
Suhu udara di Kota Mataram berkisar antara 20.4°C sampai dengan 32.10°C. Kelembapan maksimum 92% terjadi pada bulan Januari, April, Oktober dan November, sedangkan kelembapan minimum 67% terjadi pada bulan Oktober. Rata-rata penyinaran matahari maksimum pada bulan Februari. Sementara jumlah hari hujan tertinggi terjadi pada bulan November sebanyak 27 hari, dengan curah hujan rata-rata mencapai 1.256,66 mm per tahun, dan jumlah hari relatif 110 hari per tahun.</p>
<p>Secara administratif Kota Mataram memiliki luas daratan 61,30 km dan 56,80 km perairan laut, terbagi atas 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Pejanggik, Selaparang dan Sekarbela dengan 50 kelurahan dan 297 lingkungan.</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/apik-ntb/~4/j5VepAwQcpM" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/artikel-bebas/kota-mataram-sebagai-ibu-kota-ntb.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://www.apik-ntb.or.id/artikel-bebas/kota-mataram-sebagai-ibu-kota-ntb.html</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Bantuan Bagi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan &amp; Anak</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/apik-ntb/~3/2bWkE4YbLHw/bantuan-bagi-korban-kekerasan-terhadap-perempuan-anak.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/event-kampanye/bantuan-bagi-korban-kekerasan-terhadap-perempuan-anak.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 06:30:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Event & Kampanye]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=250</guid>
		<description><![CDATA[LBH APIK NTB dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Se-Dunia melaksanakan acara :&#8221;Lelang Amal Bantuan Untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan &#38; Anak yang digelar di Narmada Convention Hall pada tanggal 15 November 2011. Acara kali ini bernuansa berbeda dengan acara Kampanye 16 HAKTP selama ini. kali ini acara lelang amal dilaksanakan kerjasama dengan para designer yang hasil lelangnya disumbangkan untuk membantu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak NTB. Acara tersebut juga dihadiri oleh tamu dari Oxfam Internasional. Pada kesempatan ini juga LBH APIK NTB mengukuhkan Duta Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yaitu Ibu Bq. Diah Ratu Ganefi, SH yang juga anggota DPD RI. Pengangkatan Duta ini menurut Beauty Erwati, SH., MH selaku direktur eksekutif LBH APIK NTB sebagai yang mengukuhkan Duta bertujuan untuk mensosialisasikan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak dan yang tidak kalah pentingnya adalah membantu LBH APIK NTB dalam memperjuangkan pendanaan baik ditingkat daerah maupun pusat. Tidak lupa juga hadir beberapa pejabat dari dinas terkait yang berjanji akan melakukan strategi bersama dengan APIK demi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Lelang busana kali ini menghasilkan Rp. 17,300,000. mereka yang memenangkan lelang diantaranya Ibu Nursyahbani Katjasungkana, Nelly M Lalkens, Onny Ekadana, Mr. Michael Riach, ibu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>LBH APIK NTB dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Se-Dunia melaksanakan acara :&#8221;Lelang Amal Bantuan Untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan &amp; Anak yang digelar di Narmada Convention Hall pada tanggal 15 November 2011. Acara kali ini bernuansa berbeda dengan acara Kampanye 16 HAKTP<span id="more-250"></span> selama ini. kali ini acara lelang amal dilaksanakan kerjasama dengan para designer yang hasil lelangnya disumbangkan untuk membantu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak NTB. Acara tersebut juga dihadiri oleh tamu dari Oxfam Internasional.</p>
<p>Pada kesempatan ini juga LBH APIK NTB mengukuhkan Duta Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yaitu Ibu Bq. Diah Ratu Ganefi, SH yang juga anggota DPD RI. Pengangkatan Duta ini menurut Beauty Erwati, SH., MH selaku direktur eksekutif LBH APIK NTB sebagai yang mengukuhkan Duta bertujuan untuk mensosialisasikan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak dan yang tidak kalah pentingnya adalah membantu LBH APIK NTB dalam memperjuangkan pendanaan baik ditingkat daerah maupun pusat. Tidak lupa juga hadir beberapa pejabat dari dinas terkait yang berjanji akan melakukan strategi bersama dengan APIK demi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.</p>
<p>Lelang busana kali ini menghasilkan Rp. 17,300,000. mereka yang memenangkan lelang diantaranya Ibu Nursyahbani Katjasungkana, Nelly M Lalkens, Onny Ekadana, Mr. Michael Riach, ibu Hj. Kasmiati dan Asni LBH APIK.</p>
<p>Acara ini didukung oleh PT. Garuda Indonesia, Puri Mas Hotel, Boutique Rumah Tenun, Modes Mini, Modes Jogja, Rumah Gaya Epoel, Butik Ratu Emas, Salon La Roci, Salon Dende, Salon Srikandi, Salon Hilda, Salin Bridal, Salon Bunga, Salon Abdul Hamid, Salon Ayou, Salon Happy, Salon Redya, Salon Carly, Salon Syafira, Salon Iril dan Dianny dkk.</p>
<p>Semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan..hidup perempuan, hidup perempuan..hidup LBH APIK NTB.</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/apik-ntb/~4/2bWkE4YbLHw" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/event-kampanye/bantuan-bagi-korban-kekerasan-terhadap-perempuan-anak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://www.apik-ntb.or.id/event-kampanye/bantuan-bagi-korban-kekerasan-terhadap-perempuan-anak.html</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Bersama Ciptakan Dunia Pendidikan Ramah Anak</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/apik-ntb/~3/IEgQOBGKv0I/bersama-ciptakan-dunia-pendidikan-ramah-anak.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/kegiatan/bersama-ciptakan-dunia-pendidikan-ramah-anak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 May 2011 03:17:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=103</guid>
		<description><![CDATA[Bertempat di Ruang Pertemuan Lesehan Bumi Gora Mataram, LBH APIK NTB khususnya Divisi Anak kerjasama dengan TdH menyelenggarakan workshop Hak-Hak Anaka dengan tema :”Mari Bersama Ciptakan Dunia Pendidikan Ramah Anak”. Sebagai fasilitator sekaligus pembicara adalah Ibu Ani Suriyani, SH, MH dari Universitas Mataram mengangkat sub tema :”Hak-Hak Anak Menurut Konvensi dan UU Perlindungan Anak dan Upaya Pemenuhannya”. Pembicara yang ke dua adalah Perkwakilan dari Dikpora NTB dengan mengangkat sub tema :”Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Pendidikan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia”. Worshop dimulai pukul 09.00 wita dengan dibuka oleh ketua Panitia Puziati, SE yang menyampaikan salam dari ibu Direktur LBH APIK NTB yang tidak bisa hadir dalam kesempatan ini karena masih berada di luar negeri. Workshop kali bertujuan untuk menyamakan persepsi kita tentang hak-hak anak dan upaya pemenuhannya. Selama ini LBH APIK NTB banyak menangani dan mendampingi anak sebagai korban. Tidak jarang anak-anak tersebut hak-haknya sebagai anak terabaikan karena statusnya sebagai korban. Banyak anak yang harus putus pendidikannya karena menjadi korban. Untuk itu diperlukan upaya bersama supaya anak yang menjadi korban, tidak menjadi korban untuk yang ke sekian kalinya. Dalam pemaparannya, ibu Ani banyak menyorot perlakuan yang diterima anak sebagai korban dan memaparkan bagaimana hak-hak anak menurut konvensi dan Undang-Undang Perlindungan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bertempat di Ruang Pertemuan Lesehan Bumi Gora Mataram, LBH APIK NTB khususnya Divisi Anak kerjasama dengan TdH menyelenggarakan workshop Hak-Hak Anaka dengan tema :”Mari Bersama Ciptakan Dunia Pendidikan Ramah Anak”. Sebagai fasilitator sekaligus pembicara adalah Ibu Ani Suriyani, SH, MH <span id="more-103"></span>dari Universitas Mataram mengangkat sub tema :”Hak-Hak Anak Menurut Konvensi dan UU Perlindungan Anak dan Upaya Pemenuhannya”. Pembicara yang ke dua adalah Perkwakilan dari Dikpora NTB dengan mengangkat sub tema :”Kebijakan Pemerintah Dalam Bidang Pendidikan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia”.</p>
<p>Worshop dimulai pukul 09.00 wita dengan dibuka oleh ketua Panitia Puziati, SE yang menyampaikan salam dari ibu Direktur LBH APIK NTB yang tidak bisa hadir dalam kesempatan ini karena masih berada di luar negeri. Workshop kali bertujuan untuk menyamakan persepsi kita tentang hak-hak anak dan upaya pemenuhannya. Selama ini LBH APIK NTB banyak menangani dan mendampingi anak sebagai korban. Tidak jarang anak-anak tersebut hak-haknya sebagai anak terabaikan karena statusnya sebagai korban. Banyak anak yang harus putus pendidikannya karena menjadi korban. Untuk itu diperlukan upaya bersama supaya anak yang menjadi korban, tidak menjadi korban untuk yang ke sekian kalinya.</p>
<p>Dalam pemaparannya, ibu Ani banyak menyorot perlakuan yang diterima anak sebagai korban dan memaparkan bagaimana hak-hak anak menurut konvensi dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak yang sebagai pelaku juga pada dasarnya juga merupakan korban, karena jika anak melakukan kesalahan, yang bersalah adalah orang dewasa. Untuk itu diperlukan pemahaman yang sama bagaimana upaya pemenuhan hak anak terutama hak pendidikan mereka yang tentunya sangat berguna untuk masa depan mereka. Anak adalah amanah yang telah ditipkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada hamba-Nya untuk diperlakukan dengan sebaik-baiknya.</p>
<p>Sementara dari Dikpora NTB lebih banyak menyoroti kebijakan Dikpora mengenai pendidikan, akan tetapi tidak ada kaitannya sama sekali dengan HAM seperti yang panitia minta. Misalnya membahas masalah Perda Pendidikan yang disinyalir banyak melanggar hak anak yang merupakan bagian dari HAM. Melanggar hak anak, beranti melanggar HAM. Peserta yang hadir pada workshop kali ini berjumlah 28 orang, dalam sesi diskusi terjadi diskusi yang kritis guna mencari solusi permasalahan anak serta upaya pemenuhan Hak Anak. Disepakati juga bahwa hak anak memang harus dipenuhi dan sepakat juga untuk memperkuat jaringan perlindungan anak terutama dalam upaya pemenuhan hak pendidikan anak yang sebagai korban.</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/apik-ntb/~4/IEgQOBGKv0I" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/kegiatan/bersama-ciptakan-dunia-pendidikan-ramah-anak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://www.apik-ntb.or.id/kegiatan/bersama-ciptakan-dunia-pendidikan-ramah-anak.html</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2010</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/apik-ntb/~3/UiPvAXhRpjg/kampanye-16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-2010.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/kegiatan/kampanye-16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-2010.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Dec 2010 03:15:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Event & Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=101</guid>
		<description><![CDATA[Mataram, 27 November 2010, bertempat di Mataram Mall, LBH APIK NTB menyelenggarakan kegiatan sebagai rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Se-Dunia dengan tema :”Melalui Kearifan Budaya Tidak Ada Lagi Kekerasan Terhadap Perempuan”. Diana Febriana, SE yang bertindak selaku ketua panitia dalam sambutannya mengungkapkan : tidak dapa dipungkiri, bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di NTB, jika kita melihat data yang ada di LBH APIK NTB dalam 4 tahun terakhir. Tahun 2005 ada 567 kasus, 2006 ada 580 kasus, 2007 ada 776 kasus, tahun 2008 ada 1,263 kasus dan pada tahun 2009 mengalami penurunan yaitu ada 751 kasus. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap perempuan, antara lain penafsiran ajaran agama yang keliru, penerapan hukum yang salah dan tidak kalah pentingnya adalah faktor budaya. Adanya pembagian peran yang tidak seimbang antara suami dan isteri, paradigma bahwa laki-laki sebagai pelindung perempuan menimbulkan kepercayaan bahwa kekerasan terhadap isteri merupakan bagian dari rasan cinta kasih suami terhadap isteri sehingga menjadikan langgengnya kekerasan tersebut. Laki-laki sebagai penerus keluarga dan laki-laki adalah pencari nafkah utama mendorong perempuan atau isteri untuk bergantung secara ekonomi kepada suami. Hal ini secara langsung membuat suami berkuasa penuh atas isterinya, sehingga karena dianggap sebagai obyek maka diperlakukan apapun sah-sah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mataram, 27 November 2010, bertempat di Mataram Mall, LBH APIK NTB menyelenggarakan kegiatan sebagai rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Se-Dunia dengan tema :”Melalui Kearifan Budaya Tidak Ada Lagi Kekerasan Terhadap Perempuan”. Diana Febriana, SE yang bertindak selaku ketua panitia dalam sambutannya mengungkapkan <span id="more-101"></span>: tidak dapa dipungkiri, bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di NTB, jika kita melihat data yang ada di LBH APIK NTB dalam 4 tahun terakhir. Tahun 2005 ada 567 kasus, 2006 ada 580 kasus, 2007 ada 776 kasus, tahun 2008 ada 1,263 kasus dan pada tahun 2009 mengalami penurunan yaitu ada 751 kasus.</p>
<p>Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap perempuan, antara lain penafsiran ajaran agama yang keliru, penerapan hukum yang salah dan tidak kalah pentingnya adalah faktor budaya. Adanya pembagian peran yang tidak seimbang antara suami dan isteri, paradigma bahwa laki-laki sebagai pelindung perempuan menimbulkan kepercayaan bahwa kekerasan terhadap isteri merupakan bagian dari rasan cinta kasih suami terhadap isteri sehingga menjadikan langgengnya kekerasan tersebut.</p>
<p>Laki-laki sebagai penerus keluarga dan laki-laki adalah pencari nafkah utama mendorong perempuan atau isteri untuk bergantung secara ekonomi kepada suami. Hal ini secara langsung membuat suami berkuasa penuh atas isterinya, sehingga karena dianggap sebagai obyek maka diperlakukan apapun sah-sah saja. Berbagai budaya diatas diturunkan menjadi sebuah peraturan atau awiq-awiq yang tentu sangat merugikan perempuan, dan selalu mengatasnamakan budaya.imbuhnya.</p>
<p><strong>Tujuan Kampanye 16 Hari anti kekerasan terhadap perempuan kali ini adalah:</strong></p>
<ul>
<li>untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya kekerasan terhadap perempuan yang harus dihapuskan;</li>
<li>melalui budaya, secara bersama kita bisa menghapus kekerasan terhadap perempuan;</li>
<li>terjalin kerjasama antar tokoh agama dan tokoh adat dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan;</li>
</ul>
<p>Gubernur NTB dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ibu Hj. Ratningdiah Kepala BPP &amp; KB Provinsi NTB menyatakan bahwa acara ini sangat penting untuk mengkampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan, untuk itu pemerintah sangat mendukung upaya-upaya terutama yang selama ini sudah dilakukan oleh LBH APIK NTB. LBH APIK NTB selama ini memang banyak membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan perempuan NTB, diperlukan upaya-upaya yang berkesinambungan demi kemajuan perempuan NTB dan pada gilirannya akan memajukan daerah NTB. Setelah selesai membacakan sambutan sekaligus membuka acara, ibu Ratingdiah mengajak audien yang hadir untuk menandatangani spanduk yang berisi tulisan mengajak secara bersama, untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.</p>
<p>Kampanye kali ini diisi dengan pemutaran film produksi LBH APIK NTB dan pagelaran seni dan budaya NTB, diantaranya : Rebana zikir yang diisi dengan syair-syair Islami yang diselingi dengan pesan-pesan anti kekerasan terhadap perempuan. Komedi Rudat yang mengisahkan cupak Gurantang dibumbui dengan pesan-pesan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan. Kesenian Cepung, ada juga Cilokak dan hikyat. Hikayat ini sendiri menceritakan tentang siksaan yang akan didapatkan oleh suami yang tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya, tidak memperlakukan isterinya dengan baik dan menelantarkannya. Ditutup juga dengan pesan untuk memperlakukan isteri dengan baik dan menghormati perempuan, karena laki-laki yang terhormat adalah laki-laki yang memperlakukan perempuan dengan baik. Semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan.</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/apik-ntb/~4/UiPvAXhRpjg" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/kegiatan/kampanye-16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-2010.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://www.apik-ntb.or.id/kegiatan/kampanye-16-hari-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-2010.html</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Refleksi &amp; Evaluasi Program WIPR</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/apik-ntb/~3/igmbuXtRF3A/refleksi-evaluasi-program-wipr.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/monitoring-evaluasi/refleksi-evaluasi-program-wipr.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Nov 2010 03:09:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Monitoring & Evaluasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=96</guid>
		<description><![CDATA[Bertempat di Aula Kantor Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, LBH APIK NTB kerjasama dengan SCN CREST Jakarta menyelenggarakan workshop dengan agenda Refleksi dan evaluasi program WIPR di NTB. Hadir dalam kesempatan ini 15 orang peserta serta 2 orang dari perwakilan SCN CREST Jakarta yaitu mbak Vivian dan Dini Anita Sari. Bapak Kepala Desa Mambalan dalam pembukaannya menyampaikan ucapan dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada LBH APIK NTB yang sudah memberikan waktunya untuk menyempatkan waktunya guna mengadakan acara di desa Mambalan. Kegiatan semacam ini memang sangat kami harapkan agar informasi mengenai hak waris dan hak-hak perempuan lainnya bisa sampai di desa. Semoga acara kali ini bukan merupakan acara yang terakhir, akan tetapi merupakan awal dari pertemuan dan kegiatan-kegiatan kita selanjutnya. Sementara itu Vivian mengungkapkan tentang betapa pentingnya program WIPR ini karena kita banyak menyaksikan perempuan-perempuan korban yang tidak mendapatkan hak-haknya, terutama masalah waris, nafkah dan harta bersama. Lebih lanjut dia menjelaskan, saya salah satu anggota WRRC, selama 3 tahun program ini, dan tahun ini merupakan tahun yang ke tiga atau tahun yang terakhir. Program ini didukung oleh Pemerintah Belanda, ada 3 tema dalam program ini yaitu kekerasan, seksualitas dan hak perempuan atas waris dan hak kepemilikan perempuan atas tanah. Program [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bertempat di Aula Kantor Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, LBH APIK NTB kerjasama dengan SCN CREST Jakarta menyelenggarakan workshop dengan agenda Refleksi dan evaluasi program WIPR di NTB. Hadir dalam kesempatan ini 15 orang peserta serta 2 orang dari perwakilan SCN CREST Jakarta yaitu mbak Vivian dan Dini Anita Sari. Bapak Kepala Desa Mambalan dalam pembukaannya menyampaikan ucapan dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada LBH APIK NTB<span id="more-96"></span> yang sudah memberikan waktunya untuk menyempatkan waktunya guna mengadakan acara di desa Mambalan. Kegiatan semacam ini memang sangat kami harapkan agar informasi mengenai hak waris dan hak-hak perempuan lainnya bisa sampai di desa. Semoga acara kali ini bukan merupakan acara yang terakhir, akan tetapi merupakan awal dari pertemuan dan kegiatan-kegiatan kita selanjutnya.</p>
<p>Sementara itu Vivian mengungkapkan tentang betapa pentingnya program WIPR ini karena kita banyak menyaksikan perempuan-perempuan korban yang tidak mendapatkan hak-haknya, terutama masalah waris, nafkah dan harta bersama. Lebih lanjut dia menjelaskan, saya salah satu anggota WRRC, selama 3 tahun program ini, dan tahun ini merupakan tahun yang ke tiga atau tahun yang terakhir.</p>
<p>Program ini didukung oleh Pemerintah Belanda, ada 3 tema dalam program ini yaitu kekerasan, seksualitas dan hak perempuan atas waris dan hak kepemilikan perempuan atas tanah. Program ini (WIPR) merupakan kumpulan working grouf, ada beberapa negara yang ikut sebagai peserta, diantaranya: Srilangka, Indonesia, Fakistan, Afganistan, Sudan, Seinegal, Nigeria, di Indinesia mengenai dengan SCN. imbuhnya. Selanjutnya Dini menambahkan bahwa program WIPR di Indonesia dilaksanakan oleh SCN dengan bermitra dengan lembaga yang ada di Padang dan LBH APIK NTB di Mataram. Semoga workshop kita pada hari ini menghasilkan sesuatu yang baru dan berguna bagi kita semua khususnya dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan.</p>
<p>Bertindak sebagai fasilitator Suhaimi, SH dari LSBH Mataram dengan narasumber bapak H.L. Syafruddin, SH, M.Hum. dalam pemaparannya belian menekaknkan beberapa hal:bahwa pada awalnya waris untuk perempuan Sasak berupa doe dalem (harta dalam) yang bisa berupa emas dan segala isi rumah yang pada waktu itu harganya lebih mahal dari tanah, karena pada waktu itu tanah bisa kita minta dan kalaupun kita beli harganya masih sangat murah. Jadi yang perlu diluruskan sekarang ini adalah interpretasi adat.</p>
<p>Karena prisip adat tidak pernah keliru sebab bertumpu pada alam, hanya saja implementasinya yang sering keliru. Pada intinya Adat Sasak sangat menghormati dan menghargai perempuan. Mengenai pembagian waris dalam adat Sasak kita mengenal adanya 5 prinsip sistim nilai, yaitu Ketuhanan dan pengendalian diri; Kesamaan dan kebersamaan; Kekeluargaan dan gotong royong; Musyawarah mufakat; dan Keadilan dan kasih sayang (paring nirma). Bapak H. L. Putria, M.Pd menambahkan bahwa kedudukan perempuan lebih tinggi menurut adat Sasak, ada filosofi “pawistri ebek ewah piode sedurung ayude” perempuan Sasak sudah disebutkan sebelum sesuatu diselesaikan dalam sangkep. Artinya bahwa tanpa kesepakatan saja, perempuan sudah wajib disiapkan segala keperluannya sejak di lahir. Pada kesempatan ini juga terungkap beberapa kasus waris perempuan yang ditangani oleh jaringan dan program sosialisasi yang telah dilakukan untuk semua lapisan masyarakat.</p>
<p><strong>Ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam upaya transformasi informasi ke masyarakat tentang program WIPR, yaitu :</strong><br />
- Awiq-awiq sebagai kristalisasi proses pembelajaran di masyarakat;<br />
- memanfaatkan forum-forum inisiatif lokal yang sudah ada;<br />
- Pelembagaan/legalisasi paguyuban adat sebagai ruang interaksi masyarakat;<br />
- Sangkep dalam menyelesaikan kasus sebagai model praktek pembelajaran;</p>
<p>Semoga ke depan tidak ada lagi perempuan yang tidak mendapatkan hak warisnya, karena bukan berhak sebenarnya akan tetapi wajib untuk mendapatkan hak warisnya serta memiliki hak kepemilikan serta pengelolaan atas tanah.</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/apik-ntb/~4/igmbuXtRF3A" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/monitoring-evaluasi/refleksi-evaluasi-program-wipr.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://www.apik-ntb.or.id/monitoring-evaluasi/refleksi-evaluasi-program-wipr.html</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Bini Parigan Edisi XXX</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/apik-ntb/~3/yH2VP_92rdE/bini-parigan-edisi-xxx.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/bini-parigan/bini-parigan-edisi-xxx.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Oct 2010 03:11:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bini Parigan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=98</guid>
		<description><![CDATA[Bulletin Bini Parigan LBH APIK NTB hadir lagi menjumpai pembaca yang budiman. Edisi kali ini kembali dengan tema:”Tidak Semua Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum dapat diselesaikan diluar Pengadilan”. Kali ini hadir menjumpai anda dengan menampilkan hal-hal yang selama ini dianggap benar oleh masyarakat sebagai suatu yang lazim ( wajar ) dan seakan &#8211; akan telah mendapatkan legitimasi negara dan agama. Hal ini tentunya menjadi tugas kita bersama untuk merubahnya. Sebagai salah satu program Divisi Pendidikan LBH APIK NTB yaitu berusaha menyadarkan atau merubah paradigma berfikir masyarakat. Maraknya kasus anak yang berhadapan dengan hukum tentunya sangat miris, seharusnya anak tugasnya hanya untuk belajar demi masa depan yang lebih baik, akan tetapi akhir-akhir ini kita banyak membaca dan melihat baik dimedia cetak maupun media massa bahwa anak menjadi pelaku kejahatan. Permasalahannya adalah, apakah anak sebagai pelaku kejahatan patut dihukum? Hal ini masih menjadi perdebatan yang panjang, akan tetapi LBH APIK NTB yang sangat konsern dalam pembelaan terhadap korban, berpendapat tidak semua kasus anak berhadapan dengan hukum bisa diselesaikan diluar Pengadilan. Dalam pemahaman hukum kami, bahwa yang bisa diselesaikan dengan restorative justice adalah kejahatan ringan, seperti pencurian itupun harus ada kerelaan dari korban dll. Akan tetapi apabila berupa kasus yang berat semisal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bulletin Bini Parigan LBH APIK NTB hadir lagi menjumpai pembaca yang budiman. Edisi kali ini kembali dengan tema:”Tidak Semua Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum dapat diselesaikan diluar Pengadilan”. Kali ini hadir menjumpai anda dengan menampilkan hal-hal yang selama ini dianggap benar oleh masyarakat sebagai suatu yang lazim ( wajar ) dan seakan &#8211; akan telah mendapatkan legitimasi negara dan agama. Hal ini tentunya menjadi tugas kita bersama untuk merubahnya. Sebagai salah satu program Divisi Pendidikan LBH APIK NTB yaitu berusaha menyadarkan atau merubah paradigma berfikir masyarakat. Maraknya kasus anak yang berhadapan dengan hukum tentunya sangat miris, seharusnya anak tugasnya hanya untuk belajar demi masa depan yang lebih baik, akan tetapi akhir-akhir ini kita banyak membaca dan melihat baik dimedia cetak maupun media massa bahwa anak menjadi pelaku kejahatan.</p>
<p>Permasalahannya adalah, apakah anak sebagai pelaku kejahatan patut dihukum? Hal ini masih menjadi perdebatan yang panjang, akan tetapi LBH APIK NTB yang sangat konsern dalam pembelaan terhadap korban, berpendapat tidak semua kasus anak berhadapan dengan hukum bisa diselesaikan diluar Pengadilan. Dalam pemahaman hukum kami, bahwa yang bisa diselesaikan dengan restorative justice adalah kejahatan ringan, seperti pencurian itupun harus ada kerelaan dari korban dll. Akan tetapi apabila berupa kasus yang berat semisal asusila atau perkosaan atau penganiayaan berat, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Implementasi restorative justice seharusnya tetap mengutamakan rasa keadilan untuk korban, walaupun pelaku disisi yang lain juga bisa dikategorikan “korban”.</p>
<p>Penyusunan APBD pada masa lalu merupakan suatu rutinitas semata yang tidak mementingkan partisipasi masyarakat. Pada masa kini dalam proses perencanaan dan penganggaran inilah, Pemda dan DPRD dituntut partisipatif dengan melibatkan berbagai kelompok/lapisan masyarakat laki-laki dan perempuan secara langsung agar aspirasi dan kebutuhan mereka terakomodasi dalam APBD dan tentunya harus transparan.</p>
<p>Edisi kali ini juga menampilkan beberapa informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh LBH APIK NTB periode Juli – September 2010 diantaranya, yaitu : Workshop tim perumus satu (budaya praktek merariq jangan sampai melanggar hukum), workshop implementasi kebijakan (kebijakan banyak, tetapi implementasi masih ”nol”), Kemah bersama dalam rangka hari anak nasional (bebas kekerasan terhadap anak, aman, nyaman dan partisipatif), workshop pembentukan lembaga adat (lembaga advokasi dan konsultasi adat Sasak), workshop hak waris (hak waris perempuan wajib diberikan), dan workshop penyusuna laporan independen CEDAW.</p>
<p>Ulasan dalam buletin edisi ke XXX (Juli &#8211; September 2010) ini mudah-mudahan dapat berguna bagi kita untuk menambah wawasan kita tentang hukum dan hak asasi manusia khususnya hak asasi perempuan dan anak. Aaamiin</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/apik-ntb/~4/yH2VP_92rdE" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/bini-parigan/bini-parigan-edisi-xxx.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://www.apik-ntb.or.id/bini-parigan/bini-parigan-edisi-xxx.html</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Hapuskan Mafia Peradilan!</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/apik-ntb/~3/2lGPS7Lu7ZU/hapuskan-mafia-peradilan.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/artikel-bebas/hapuskan-mafia-peradilan.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Sep 2010 02:32:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Bebas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=74</guid>
		<description><![CDATA[“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya&#8221; Pasal 27 ayat (1) Dibawah komando LBH APIK NTB tanggal 30 Juni 2010, 8 elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum NTB melakukan demonstrasi mengutuk kinerja Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Mataram. Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 15 Desember 2009 Nomor 7 K/PID/2003 memutuskan bahwa terdakwa I Wayan Warta alias Kuaci dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perkosaan dan menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun serta adanya perlakuan yang diskrimatif dalam penanganan kasus, yaitu kasus penganiayaan berat terhadap saudara MS. Elemen masyarakat yang turut bergabung dalam demontrasi tersebut, antara lain, LARD Mataram, LMND NTB, FKMN NTB, SRMI Mataram, STN NTB, masyarakat Lamper, keluarga korban dari pagutan dan tidak ketinggalan Mahasiswa Lotim yang tergabung dalam Selaparang FC sehingga jumlah massa sekitar 200 orang lebih. Pada awalnya, masa berkumpul di depan kantor KNPI NTB kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Mataram. Demonstrasi kali ini membawa issu tentang ketidak beresan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Mataram yang melakukan tindakan diskriminatif dalam penanganan perkara, massa menuntut agar aparat tidak pandang bulu, sudah jelas ada putusan MA [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya&#8221; Pasal 27 ayat (1)<br />
<span id="more-74"></span><br />
Dibawah komando LBH APIK NTB tanggal 30 Juni 2010, 8 elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Hukum NTB melakukan demonstrasi mengutuk kinerja Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Mataram. Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 15 Desember 2009 Nomor 7 K/PID/2003 memutuskan bahwa terdakwa I Wayan Warta alias Kuaci dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana perkosaan dan menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun serta adanya perlakuan yang diskrimatif dalam penanganan kasus, yaitu kasus penganiayaan berat terhadap saudara MS. Elemen masyarakat yang turut bergabung dalam demontrasi tersebut, antara lain, LARD Mataram, LMND NTB, FKMN NTB, SRMI Mataram, STN NTB, masyarakat Lamper, keluarga korban dari pagutan dan tidak ketinggalan Mahasiswa Lotim yang tergabung dalam Selaparang FC sehingga jumlah massa sekitar 200 orang lebih. Pada awalnya, masa berkumpul di depan kantor KNPI NTB kemudian bergerak menuju Kejaksaan Negeri Mataram.</p>
<p>Demonstrasi kali ini membawa issu tentang ketidak beresan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Mataram yang melakukan tindakan diskriminatif dalam penanganan perkara, massa menuntut agar aparat tidak pandang bulu, sudah jelas ada putusan MA RI yang turun pada bulan Desember 2009, namun sampai sekarang sudah bulan juni 2010 belum juga Kejaksaan Negeri Mataram melakukan eksekusi, ada apa ini? Papar Tony Hoban, SH selaku Koordinator Umum demonstrasi. Lebih lanjut dia mengatakan:”bukan hanya kasus tersebut yang ingin kami kawal, ada satu kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada anak-anak yang dalam proses hukumnya diberikan keistimewaan kepada pelaku, dimana pelaku diperiksa di ruang Kasipidum dan diberikan makan, sudah sangat jelas bahwa aparat dalam hal ini tidak adil seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang bahwa seluruh rakyat Indonesia berkedudukan sama dimata hokum, aksi ini merupakan awal, jika tuntutan kami tidak dilaksanakan, maka kami akan mengerahkan massa yang lebih besar. Imbuhnya. Fauzi Yoyok, SH selaku kuasa hukum korban menambahkan bahwa kejaksaan belum melakukan eksekusi dengan alasan tidak mengetahui keberadaan pelaku, apakah kejaksaan begitu “bodoh” sehingga tidak mengetahui keberadaan pelaku? Sedangkan masyarakat awam yang bodoh saja mengetahui keberadaan pelaku. Apa sebenarnya yang terjadi dibalik semua ini? paparnya.</p>
<p>Adapun tuntutan massa kali ini adalah : pertama: secepatnya mengeksekusi pelaku perkosaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa 5 tahun penjara kepada I Wayan Warta. Ke dua, memberikan tuntutan yang seberat-beratnya kepada pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban cacat.</p>
<p>Setelah beberapa saat melakukan orasi, akhirnya pihak kejaksaan negeri Mataram bersedia untuk berdialog dengan 10 orang perwakilan yang terdiri dari perwakilan LBH APIK NTB, keluarga korban serta perwakilan Forum Masyarakat Peduli Hukum. Setelah terjadi perdebatan yang panjang dan cenderung menjurus kea rah kekerasan, Kejaksaan Negeri Mataram bersedia mengabulkan tuntutan demonstran untuk secepatnya melakukan eksekusi kepada pelaku pemerkosaan dan akan memberikan tuntutan yang seberat-beratnya terhadap pelaku penganiayaan. Sekitar pukul 11.30 wita massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke kantor LBH APIK NTB.</p>
<p><strong>Kasus Perkosaan</strong><br />
Bahwa korban berinisial NLG adalah seorang pembantu rumah tangga yang menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya yang bernama I Wayan Warta alias Kuaci yang kejadiannya pada tahun 2000 sampai tahun 2006. Kasus ini dilaporkan ke Polres Lombok Barat dengan Laporan Polisi No. Pol.:12/K/12/II/2006/Spk. Dalam proses hukumnya kasus ini mengalami pasang surut dan akhirnya sampai di Pengadilan dan terus dikawal oleh LBH APIK NTB dengan mendampingi korban pada proses persidangan sekaligus melakukan unjuk rasa pada setiap kali ada persidangan. Akan tetapi keadilan yang diharapkan ternyata belum juga bisa didapatkan, karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram pada hari senin tanggal 20 Agustus 2007 Nomor 165/PID.B/2007/PN MTR memutuskan bahwa terdakwa I Wayan Warta alis Kuaci tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Mendengar putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum merasa tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut untuk itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi. Akhirnya pada tanggal 15 Desember 2009 MA mengeluarkan putusannya nomor 7 K/PID/2008 dengan putusan bersalah kepada I Wayan Warta dengan 5 tahun penjara. Sampai disini, ternyata keadilan belum juga di dapatkan oleh korban, I Wayan Warta alias Kuaci masih bisa menghirup udara bebas karena setelah sekian lama ternyata Kejaksaan Negeri Mataram belum melakukan eksekusi dengan berbagai alasan yang tidak jelas.</p>
<p><strong>Kasus Penganiayaan</strong><br />
Pada tanggal 7 Maret 2010 sekitar pukul 20.30 wita telah terjadi penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh 2 orang tua yang seharusnya memberikan perlindungan dan bimbingan kepada anak. Penganiayaan terjadi dirumah tersangka yaitu H. Suhaili dan H. Saefudin di Jl. Lingkar Selatan. Korban dengan inisial M telah dikeroyok oleh pelaku dengan memukul bagian muka, menendang korban secara bergantian yang mengibatkan korban mengalami pendarahan dan lebam, bahkan korban sempat dirawat inap di Rumah Sakit Umum Mataram selama 3 hari. Oleh keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Mataram dengan laporan Polisi No. Pol STP/27.C/III/2010/Sek. MTR dan pasal yang dikenakan untuk pelaku adalah pasal 351 Jo 55 KUHP aatu pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sekarang masih dalam proses persidangan. Semoga pelaku di hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya agar tidak melakukan penganiayaan yang sama kepada anak lain.</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/apik-ntb/~4/2lGPS7Lu7ZU" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/artikel-bebas/hapuskan-mafia-peradilan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://www.apik-ntb.or.id/artikel-bebas/hapuskan-mafia-peradilan.html</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Tragedi Tragis TKW Asal Lombok</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/apik-ntb/~3/IsMUv0RQ3pQ/tragedi-tragis-tkw-asal-lombok.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/swara-mitra/tragedi-tragis-tkw-asal-lombok.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Sep 2010 02:22:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Swara Mitra]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=56</guid>
		<description><![CDATA[Panggil saja namaku Wati (bukan nama sebanarnya), usiaku 37 tahun berasal dari sebuah Dusun kecil di daerah Kopang Lombok Tengah. Aku seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak yang aku asuh sendiri. Aku hidup serba kekurangan aku mencari nafkah dengan bekerja serabutan kadang sebagai buruh pasar atau buruh kerja di sawah. Melihat kondisi ekonomi yang serba kekurangan, akhirnya aku memutuskan untuk menerima ajakan seorang calo yang berinisial SM yang beralamat di Mujur Lombo Tengah. Aku di bawa ke sebuah PT. NB, namun ketika di penampungan Jakarta aku di pindah lagi ke PT KM, hampir 2 bulan lamanya aku berada di penampungan PT tersebut sebelum akhirnya di berangkatkan ke Saudi Arabia. Sampai disana, nasib berkata lain, bukan keberuntungan yang ku dapat namun dari mulai aku diterima oleh majikannku aku selalu mendapat kekerasan darinya. Nama majikannku Abdul Azis AA ia memiliki seorang istri dan dan 7 orang anak, perlakuan istri dan seorang anaknya yang berinisial Frd sangat-sangatlah sadis tiap hari aku aku di perlakukan ibaratnya bukan sebagai manusia, aku selalu makan dari sisa makanan mereka tidak itu saja aku tanpa alasan yang jelas istri majikan selalu menamparku, memukulku bahkan aku pernah di siram dengan air panas hingga sebagian tubuhku ada yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Panggil saja namaku Wati (bukan nama sebanarnya), usiaku 37 tahun berasal dari sebuah Dusun kecil di daerah Kopang Lombok Tengah. Aku seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak yang aku asuh sendiri. Aku hidup serba kekurangan aku mencari nafkah dengan bekerja serabutan kadang sebagai buruh pasar atau buruh kerja di sawah. Melihat kondisi ekonomi yang serba kekurangan, akhirnya aku memutuskan untuk menerima ajakan seorang calo yang berinisial <span id="more-56"></span>SM yang beralamat di Mujur Lombo Tengah. Aku di bawa ke sebuah PT. NB, namun ketika di penampungan Jakarta aku di pindah lagi ke PT KM, hampir 2 bulan lamanya aku berada di penampungan PT tersebut sebelum akhirnya di berangkatkan ke Saudi Arabia.</p>
<p>Sampai disana, nasib berkata lain, bukan keberuntungan yang ku dapat namun dari mulai aku diterima oleh majikannku aku selalu mendapat kekerasan darinya. Nama majikannku Abdul Azis AA ia memiliki seorang istri dan dan 7 orang anak, perlakuan istri dan seorang anaknya yang berinisial Frd sangat-sangatlah sadis tiap hari aku aku di perlakukan ibaratnya bukan sebagai manusia, aku selalu makan dari sisa makanan mereka tidak itu saja aku tanpa alasan yang jelas istri majikan selalu menamparku, memukulku bahkan aku pernah di siram dengan air panas hingga sebagian tubuhku ada yang terkelupas.</p>
<p>Pengalaman pahit yang aku alami, suatu hari tepatnya hari jum’at majikanku bersama istri dan anaknya pergi untu refresing ke suatu tempat wisata ( Villa ), ketika rombongan tiba di daerah tersebut justru anak majikan (Frd ) pulang kembali ke rumah, aku sangat terkejut tiba-tiba ia sudah memelukku dari belakang, aku sempat untk melakukan perlawanan namun aku tak berdaya lelaki setengah baya tersebut memuaskan nafsu bejatnya , aku di perkosa hingga tak sadarkan diri. Keesokan hari aku sangat sok aku selalui di hantui rasa takut hinnga akhirnya aku memberanikan diri untuk keluar dari rumah tersebut dan melapor ke Maktab, sesampainya aku di maktab aku diterima dengan baik, hingga aku mengadukan semua kejadian yang menimpaku dan minta di pulangkan ke Indonesia, lagi-lagi nasib berkata lain justru pihak Maktab menghubungi majikanku hingga akhirnya aku bertemu lagi dengan majikannku.</p>
<p>Majikannku memang keparat ketika pertemuan di Maktab tersebut ia berpura-pura minta maaf dan mohon agar aku kembali kerumahnya, ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun ketika sesampainya di rumah semua jadi berubah, majikannku tidak percaya jika anaknya telah memperkosaku dan sangat marah karena aku telah berani untuk melapor ke Maktab. Akhirnya aku di sekap di sebuah kamar lantai empat, selama 8 hari aku tidak di berikan makan, untuk menutupi rasa laparku aku hanya bisa membasahi tubuhku dengan air yang ada di kamar mandi, sejak kejadian tersebut aku tidak sadarkan diri, entah apakah aku hidup atau mati, beberapa hari kemudian aku sadarkan diri dan baru ingat ketika majikanku mengantar aku ke Bandara untuk pulang ke tanah air.<br />
Sejak kepulanganku ke daerah asal kondisiku semakin parah aku sempat di rawat di puskesmas selama 2 hari, seluruh orang kampung tahu kalau aku pulang dalam kondisi tragis, Aku merasa sedih karena kepulanganku justru membawa beban bagi anak-anaku bukannya uang yang aku bawa buat mereka namun tragedi yang hingga saat ini membuatku mengalami depresi yang sangat berat.</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/apik-ntb/~4/IsMUv0RQ3pQ" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/swara-mitra/tragedi-tragis-tkw-asal-lombok.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://www.apik-ntb.or.id/swara-mitra/tragedi-tragis-tkw-asal-lombok.html</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Penyusunan Laporan Independen CEDAW</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/apik-ntb/~3/kUBBNxx_Qyg/penyusunan-laporan-independen-cedaw.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/kegiatan/penyusunan-laporan-independen-cedaw.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Sep 2010 02:41:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=81</guid>
		<description><![CDATA[Bertempat di Hotel Lombok Garden Mataram, 2-4 September 2010, LBH APIK NTB kerjasama dengan CEDAW Working Group Initiative (CWGI) melaksanakan seminar dan workshop penyusunan laporan independen CEDAW. Estu Panani dari CWGI dalam pembukaannya menyatakan workshop kali ini di NTB merupakan rangkain kegiatan yang ketiga, pada periode sebelumnya CWGI pernah melakukan pelaporan independen dengan meminta kontribusi kawan-kawan diseluruh Indonesia termasuk NTB. Banyak NGO yang terlibat dalam penyusunan laporan independen, ada usulan dari kawan-kawan agara ada penguatan didaerah agar bisa melakukan penulisan sendiri dan di compire internasional. Hal ini dirasa penting bagaimana kita bisa mengangkat implementasi CEDAW didaerah, banyak isu yang masih sangat dominan dengan diskriminasi terhadap perempuan terutama disektor pendidikan, kesehatan, perkawinan, sosial dan lainnya. paparnya. Acara yang berlangsung selama 2 hari ini difasilitasi oleh Suhaimi, SH, pada hari pertama diisi dengan seminar yang menampilkan dua orang narasumber yaitu : Ibu Dra. Hj. Ratningdiah dari BPP &#38; KB Provinsi NTB dengan tema : Peran yang telah dilakukan oleh pememrintah daerah dalam implementasi CEDAW, narasumber yang ke dua ibu Ir. Ruth Stella Thei, MS dari P3W Universitas Mataram sekaligus sebagai salah seorang pengurus LBH APIK NTB memaparkan makalah dengan tema :”persoalan diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi di NTB”. Dalam pemaparannya ibu Kepala [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bertempat di Hotel Lombok Garden Mataram, 2-4 September 2010, LBH APIK NTB kerjasama dengan CEDAW Working Group Initiative (CWGI) melaksanakan seminar dan workshop penyusunan laporan independen CEDAW. Estu Panani dari CWGI dalam pembukaannya menyatakan workshop kali ini di NTB merupakan rangkain kegiatan yang ketiga, pada periode sebelumnya CWGI pernah melakukan pelaporan independen dengan meminta kontribusi kawan-kawan diseluruh Indonesia termasuk NTB.</p>
<p>Banyak NGO yang terlibat dalam penyusunan laporan independen, ada usulan dari kawan-kawan agara ada penguatan didaerah agar bisa melakukan penulisan sendiri dan di compire internasional. Hal ini dirasa penting bagaimana kita bisa mengangkat implementasi CEDAW didaerah, banyak isu yang masih sangat dominan dengan diskriminasi terhadap perempuan terutama disektor pendidikan, kesehatan, perkawinan, sosial dan lainnya. paparnya.</p>
<p>Acara yang berlangsung selama 2 hari ini difasilitasi oleh Suhaimi, SH, pada hari pertama diisi dengan seminar yang menampilkan dua orang narasumber yaitu : Ibu Dra. Hj. Ratningdiah dari BPP &amp; KB Provinsi NTB dengan tema : Peran yang telah dilakukan oleh pememrintah daerah dalam implementasi CEDAW, narasumber yang ke dua ibu Ir. Ruth Stella Thei, MS dari P3W Universitas Mataram sekaligus sebagai salah seorang pengurus LBH APIK NTB memaparkan makalah dengan tema :”persoalan diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi di NTB”. Dalam pemaparannya ibu Kepala BPP dan KB banyak memaparkan program pemerintah dalam upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, diantaranya :</p>
<p>Persoalan diskriminasi terhadap perempuan berupa, perdagangan perempuan, partisipasi perempuanpada ranah publik, pendidikan perempuan, ketenagakerjaan, kesehatan dan KB serta ekonomi dan sosial.</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/apik-ntb/~4/kUBBNxx_Qyg" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/kegiatan/penyusunan-laporan-independen-cedaw.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://www.apik-ntb.or.id/kegiatan/penyusunan-laporan-independen-cedaw.html</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Lembaga Advokasi dan Konsultasi Adat Sasak</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/apik-ntb/~3/ydpeGrndowk/lembaga-advokasi-dan-konsultasi-adat-sasak.html</link>
		<comments>http://www.apik-ntb.or.id/kegiatan/lembaga-advokasi-dan-konsultasi-adat-sasak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Aug 2010 03:06:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.apik-ntb.or.id/?p=93</guid>
		<description><![CDATA[Bertempat di Rumah Makan Sakura Praya Kabupaten Lombok Tengah tanggal 5 Agustus 2010, LBH APIK NTB menggelar workshop Tim Perumus ke dua dengan agenda pembentukan lembaga tempat konsultasi permasalahan adat Sasak. Workshop dihadiri oleh 15 orang tim perumus yang terdiri dari perwakilan empat daerah adat yang ada di Lombok, yaitu Paer Timuq (Wilayah Timur), Paer Lauk (Wilayah Selatan), Paer Daye (Wilayah Utara), Paer Bawak (wilayah Mataram) dan Paer Bat (Wilayah Barat), dibuka oleh Surya, dalam pembukaannya memaparkan, banyak permasalahan adat yang kadang tidak diselesaikan secara adat, masyarakat juga banyak yang tidak mengetaui adat istiadat sendiri, kita banyak mendengar dan melihat di media massa dan cetak bahwa banyak anak-anak kita terutama perempuan yang menjadi korban dalam adat merariq yang disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, apakah atas nama merariq kita akan mengorbankan masa depan anak-anak Sasak yang merupakan penerus generasi bangsa? Sudah saatnya kita membuat terobosan dalam adat kita dengan cara-cara yang elegan, mari kita rubah paradigma kita, mari kita lestarikan adat kita dengan benar dan bertanggungjawab. Kapan IPM kita bisa meningkat, jika masih banyak anak-anak kita yang menikah dibawah umur, dengan alasan merariq, kita sebagai orang tua tidak bisa berbuat apa-apa. Hal-hal inilah yang melatarbelakangi kenapa LBH APIK NTB menginisiasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bertempat di Rumah Makan Sakura Praya Kabupaten Lombok Tengah tanggal 5 Agustus 2010, LBH APIK NTB menggelar workshop Tim Perumus ke dua dengan agenda pembentukan lembaga tempat konsultasi permasalahan adat Sasak. Workshop dihadiri oleh 15 orang tim perumus yang terdiri dari perwakilan empat daerah adat yang ada di Lombok, yaitu Paer Timuq (Wilayah Timur), Paer Lauk (Wilayah Selatan), Paer Daye (Wilayah Utara), Paer Bawak (wilayah Mataram) dan Paer Bat (Wilayah Barat), dibuka oleh Surya, dalam pembukaannya memaparkan, banyak permasalahan adat yang kadang tidak diselesaikan secara adat, masyarakat juga banyak yang tidak mengetaui adat istiadat sendiri, kita banyak mendengar dan melihat di media massa dan cetak bahwa banyak anak-anak kita terutama perempuan yang menjadi korban dalam adat merariq yang disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, apakah atas nama merariq kita akan mengorbankan masa depan anak-anak Sasak yang merupakan penerus generasi bangsa? Sudah saatnya kita membuat terobosan dalam adat kita dengan cara-cara yang elegan, mari kita rubah paradigma kita, mari kita lestarikan adat kita dengan benar dan bertanggungjawab. Kapan IPM kita bisa meningkat, jika masih banyak anak-anak kita yang menikah dibawah umur, dengan alasan merariq, kita sebagai orang tua tidak bisa berbuat apa-apa. Hal-hal inilah yang melatarbelakangi kenapa LBH APIK NTB menginisiasi acara ini, LBH APIK NTB tidak memiliki kepentingan apa-apa dalam hal ini, selain demi terbebasnya perempuan dari tindakan diskriminasi. Harapan kita bahwa ada lembaga yang menjadi tempat konsultasi masyarakat jika terjadi permasalahan adat, bukan hanya dalam kasus merariq, sehingga tidak ada perempuan lagi yang menjadi korban imbuhnya.</p>
<p>Sebagai fasilitator ibu Hj. Kasmiati dari KSU An-Nisa’ Mataram. Ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan dan direkomendasikan sebagai hasil worshop, diantaranya pembentukan lembaga adat. Terjadi diskusi yang sengit, karena sudah ada banyak lembaga adat, ada AMAN, MAS dll. Apakah akan dibentuk lembaga adat baru ataukah memberdayakan lembaga adat yang sudah ada. Setelah terjadi diskusi panjang, akhirnya forum menyepakati terbentuknya lembaga adat baru yang anggotanya berasal dari semua unsur dan lembaga adat yang ada. Disepakati nama lembaga adat baru tersebut adalah : Lembaga Advokasi &amp; Konsultasi Adat Sasak (LAKAS). Lembaga ini berbeda dengan lembaga lain, karena didalamnya juga melibatkan perempuan, karena dalam adat perempuan juga mempunyai kepentingan, karena disinyalir adat adalah salah satu yang melembagakan diskriminasi terhadap perempuan.</p>
<p>Lembaga adat yang baru ini diharapkan bisa memberikan solusi dalam setiap permasalahan adat Sasak, terutama dalam sengketa adat yang berkaitan dengan perkawinan. Lembaga ini belum resmi karena baru dibentuk Tim Formatur yang diketuai oleh Bapak H. L. Putria, M.Pd.</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/apik-ntb/~4/ydpeGrndowk" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.apik-ntb.or.id/kegiatan/lembaga-advokasi-dan-konsultasi-adat-sasak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://www.apik-ntb.or.id/kegiatan/lembaga-advokasi-dan-konsultasi-adat-sasak.html</feedburner:origLink></item>
	<media:rating>nonadult</media:rating></channel>
</rss>

