<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2enclosuresfull.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0"><channel><title>OPINI HUKUM, pada KASUS LC BNI Jakarta - Indonesia</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/</link><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/blogspot/aRJm" /><description>Inilah Opini para PAKAR HUKUM, yang mana ternyata sekarang baru disadari dalam implementasinya, dimana ternyata UU Korupsi, karena ada pasal abu-2nya, kemudian dijadikan alat transaksi dan tebang pilih didalam penegakan hukum oleh para penegak hukum korup dengan melakukan kolaborasi sesat bersama, para politikus, banker busuk dan media massa</description><language>en</language><managingEditor>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</managingEditor><lastBuildDate>Thu, 21 Apr 2011 16:56:37 PDT</lastBuildDate><generator>Blogger http://www.blogger.com</generator><openSearch:totalResults xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">18</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">25</openSearch:itemsPerPage><feedburner:info uri="blogspot/arjm" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><itunes:owner><itunes:email>noreply@blogger.com</itunes:email></itunes:owner><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Inilah Opini para PAKAR HUKUM, yang mana ternyata sekarang baru disadari dalam implementasinya, dimana ternyata UU Korupsi, karena ada pasal abu-2nya, kemudian dijadikan alat transaksi dan tebang pilih didalam penegakan hukum oleh para penegak hukum korup</itunes:subtitle><feedburner:browserFriendly></feedburner:browserFriendly><item><title>Penegakan Keadilan di Pengadilan</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/12/penegakan-keadilan-di-pengadilan.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Mon, 22 Dec 2008 18:39:12 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-6863365056027252480</guid><description>&lt;div align="left" class="separator" style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none; clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_WMUjrUD-xMI/SVBO9Nay8AI/AAAAAAAAANg/4OZWYM70SXU/s1600-h/1301kari.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/_WMUjrUD-xMI/SVBO9Nay8AI/AAAAAAAAANg/4OZWYM70SXU/s200/1301kari.jpg" vi="true" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Senin, 22 Desember 2008 | 00:32 WIB &lt;br /&gt;
Moh Mahfud MD&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Masyarakat yang awam hukum perlu memahami soal hukum yang sederhana ini.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hakim di pengadilan boleh melepaskan diri dari belenggu undang-undang untuk membuat putusan berdasar keyakinannya guna menegakkan keadilan subtantif. Hal ini bukan hanya ada dalam teori atau tradisi hukum negara tertentu, tetapi juga dalam sistem hukum Indonesia.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;Penegak atau tunduk&lt;br /&gt;
&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
Sebenarnya perdebatan tentang tugas hakim sebagai penegak hukum dengan tunduk pada bunyi undang-undang dan tugasnya sebagai penegak keadilan meski harus keluar dari ketentuan undang-undang, merupakan isu klasik. Kini, sudah tidak ada lagi garis antara tradisi civil law yang menjadikan hakim hanya sebagai corong undang-undang dan tradisi common law yang menjadikan hakim sebagai pembuat keadilan hukum meski harus melanggar undang-undang. Keduanya dianggap sebagai kebutuhan yang saling melengkapi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Berdasar UUD 1945 hasil amandemen, di Indonesia kedua hal itu diletakkan pada posisi sama kuat. Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan ”hukum” dan ”keadilan”. Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan ”kepastian hukum yang adil”. Jadi. tekanannya bukan pada kepastian hukum saja, tetapi kepastian hukum yang adil.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Saat konstitusi diamandemen, prinsip itu ditekankan dalam UUD 1945 karena di masa lalu, upaya menegakkan kepastian hukum sering dijadikan alat untuk mengalahkan pencari keadilan. Atas nama kepastian hukum, pencari keadilan sering dikalahkan dengan dalil yang ada dalam undang-undang; Padahal saat itu, banyak undang-undang yang berwatak konservatif, elitis, dan positivistik-instrumentalistik atau sebagai alat membenarkan kehendak penguasa.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Itu sebabnya, saat melakukan amandemen UUD 1945 dengan amat sadar kita menegaskan prinsip penegakan keadilan ke dalam konstitusi dalam proses peradilan. Para hakim didorong untuk menggali rasa keadilan substantif (substantive justice) di masyarakat daripada terbelenggu ketentuan undang-undang (procedural justice).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bagi Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi, demokrasi, dan hukum, keharusan mencari keadilan substansial ini selain dibenarkan UUD 1945 juga dimuat dalam UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 45 Ayat 1 berbunyi, ”Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasar Undang UUD Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.”&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pasal itu menyebutkan, bukti dan keyakinan hakim harus menjadi dasar putusan untuk menegakkan keadilan substantif, apalagi jika pihak yang beperkara jelas-jelas meminta ex aequo et bono (putusan adil).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;strong&gt;Keluar undang-undang&lt;br /&gt;
&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;
Pada irah-irah tiap putusan juga selalu ditegaskan, putusan dibuat &lt;strong&gt;”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,”&lt;/strong&gt; dan &lt;strong&gt;bukan ”Demi Kepastian Hukum Berdasarkan Undang-Undang.”&lt;/strong&gt; Ini semua menjadi dasar yang membolehkan hakim membuat putusan untuk menegakkan keadilan meski—jika terpaksa— melanggar ketentuan formal undang-undang yang menghambat tegaknya keadilan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ada yang mempersoalkan, hal itu sulit dilakukan karena tiadanya kriteria pasti untuk menentukan keadilan itu. Berbeda dengan bunyi undang-undang yang isinya pasti. Atas masalah itu perlu ditegaskan, keadilan tidak selalu dapat dipastikan lebih dulu karena dalam banyak kasus justru harus disikapi sesuai karakter masing-masing. Keadilan akan terasa dan terlihat dari konstruksi hukum yang dibangun hakim dengan menilai satu per satu bukti yang diajukan di persidangan untuk akhirnya sampai pada keyakinan dalam membuat vonis.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Meski demikian, tidaklah dapat diartikan, hakim boleh seenaknya melanggar atau menerobos ketentuan undang-undang. Dalam hal undang-undang sudah mengatur secara pasti dan dirasa adil, maka hakim tetap perlu berpegang pada undang-undang.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Yang ingin ditekankan di sini hanyalah prinsip bahwa berdasarkan sistem hukum dan konstitusi di Indonesia, hakim diperbolehkan membuat putusan yang keluar dari udang-undang jika undang-undang itu membelenggunya dari keyakinan untuk menegakkan keadilan. Bukankah pengadilan itu tempat mencari dan menegakkan keadilan?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
MOH MAHFUD MD Guru besar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum UII Yogyakarta&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/22/00320827/penegakan.keadilan.di.pengadilan"&gt;http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/22/00320827/penegakan.keadilan.di.pengadilan&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-6863365056027252480?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-12-23T09:39:12.948+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://1.bp.blogspot.com/_WMUjrUD-xMI/SVBO9Nay8AI/AAAAAAAAANg/4OZWYM70SXU/s72-c/1301kari.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total></item><item><title>Memahami Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/memahami-kasus-lc-bank-bni-dari-aspek.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Mon, 21 Jul 2008 19:31:59 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-4950429758427551782</guid><description>Sutan Remy Sjahdeini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KASUS manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin membingungkan. Banyak pertanyaan timbul bagi orang awam yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang seharusnya dilakukan kantor cabang bank penerima L/C (dalam hal ini BNI Kebayoran Baru) ketika menerima dan menegosiasi L/C tersebut? Bank BNI memiliki buku pedoman perusahaan (BPP) yang merupakan buku pegangan kerja bagi setiap petugas, termasuk sistem pengamanan L/C.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum L/C tersebut diteruskan kepada eksportir, pertama-tama yang harus dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru adalah membuat/mengisi work sheet. Work sheet tersebut merupakan lembaran catatan bank yang akan selalu diisi dan menjadi pedoman petugas-petugas bank dalam menangani L/C tersebut, yaitu mulai dari saat L/C itu diterima sampai saat L/C itu dinegosiasikan dan dibayar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kata lain, work sheet itu harus selalu berada di dalam pending file. Dalam work sheet itu harus dicatat hal-hal yang menyangkut rincian L/C.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antara lain siapa bank pembuka (issuing atau opening bank), nomor dan tanggal L/C, siapa eksportirnya, untuk komoditas apa (barang yang diekspor), berapa jumlah satuan atau beratnya, berapa nilainya dan dalam mata uang apa, batas waktu L/C (expiry date), dan batas waktu tanggal bill of lading (dokumen pengangkutan kapal).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dicatat pula apa syarat-syarat L/C, antara lain apakah L/C itu merupakan usance L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat eksportir adalah wesel ekspor berjangka yang harus dibayar importir dalam jangka waktu tertentu, misalnya 90 hari setelah wesel itu diterima importir).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau L/C tersebut merupakan sight L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat oleh eksportir adalah wesel ekspor yang harus segera dibayar seketika wesel itu diterima importir).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau mungkin juga itu merupakan standby L/C (SBLC), yakni L/C yang berfungsi sebagai jaminan untuk pembiayaan yang diberikan bank pembuka L/C kepada beneficiary L/C. Dalam kasus Bank BNI, L/C tersebut merupakan usance L/C dan SBLC.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dicatat pula dalam work sheet tersebut adalah dokumen-dokumen apa saja selain wesel ekspor yang harus diserahkan oleh eksportir kepada negotiating bank atau paying bank (bank pembayar, dalam hal ini Bank BNI Kebayoran Baru).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam work sheet, bank penerima L/C harus mencatat keganjilan-keganjilan (unusualities) dilihat dari ketentuan intern bank penerima (dalam hal ini Bank BNI), kebiasaan-kebiasaan yang berlaku bagi transaksi bisnis yang terkait dengan transaksi L/C tersebut, dari ketentuan Bank Indonesia, dari UCP 500 (ketentuan internasional yang mengatur tentang L/C), dari peraturan perundang-undangan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada waktu bank penerima melakukan negosiasi (mengambil alih) wesel ekspor dan dokumen-dokumen ekspor lainnya, petugas bank harus memeriksa apakah dokumen-dokumen yang diserahkan eksportir terdapat kesesuaian (comply with) dengan syarat-syarat L/C.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila tidak terdapat kesesuaian (terjadi discrepancies), dalam work sheet harus dicatat pula. Selain itu, dalam work sheet dicatat pula apa yang telah dilakukan bank penerima berkaitan dengan adanya discrepancies tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan sehubungan dengan kasus ini adalah apakah Bank BNI Kebayoran Baru telah mengisi work sheet tersebut? Menurut informasi, Bank BNI Kebayoran Baru ternyata tidak membuat work sheet, sedangkan work sheet merupakan salah satu sarana pengamanan bagi para petugas dan pejabat bank yang terkait dan bertanggung jawab dengan L/C tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEBAGAIMANA telah dikemukakan di atas, bank-bank pembuka L/C tersebut bukan koresponden Bank BNI. Apakah bank penerbit L/C (issuing bank) harus merupakan bank koresponden? Bank pembuka L/C tidak selalu harus bank koresponden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila bank penerima L/C ingin bertindak sebagai paying bank, misalnya karena eksportir adalah nasabah baiknya, bank harus menerima konfirmasi terlebih dahulu dari bank pembuka L/C tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila bank pembuka bukan bank koresponden, bank penerima seyogianya hanya bertindak sebagai advising bank saja. Artinya, bank penerima tersebut hanya bertindak sebagai bank yang meneruskan L/C kepada beneficiary saja tanpa memberikan kesanggupan untuk bertindak sebagai paying bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal bank pembuka bukan bank koresponden, bank penerima L/C dapat bertindak sebagai paying bank hanya apabila L/C tersebut dijamin oleh salah satu bank koresponden atau oleh salah satu bank berperingkat "triple A".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa disyaratkan bahwa bank pembuka L/C harus suatu bank koresponden? Hal ini disebabkan dengan bank koresponden tersebut ada suatu perjanjian hubungan koresponden yang memuat, antara lain pemberian credit line (pendanaan) untuk masing-masing transaksi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan lain adalah apakah cabang bank penerima L/C dibatasi kewenangannya untuk bertindak sebagai paying bank? Suatu cabang bank penerima pada umumnya dibatasi kewenangannya oleh direksi bank untuk mengambil alih wesel ekspor dan membayarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus Bank BNI, ternyata L/C tersebut tidak dibuka dalam satu L/C dengan jumlah yang sekaligus besar, tetapi dipecah-pecah menjadi banyak L/C yang jumlah untuk masing-masing L/C masih dalam batas kewenangan pemimpin cabang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, kantor cabang bank yang bersangkutan tidak perlu harus meminta persetujuan atasannya (dalam hal kasus ini adalah sampai ke tingkat kantor wilayah atau kantor besar).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut ketentuan Undang-Undang Perbankan, bank harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berkenaan dengan transaksi L/C Bank BNI Kebayoran Baru tersebut, kehati-hatian bank itu antara lain menyangkut siapa yang menjadi beneficiary L/C.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah beneficiary adalah nasabah bank penerima dan bagaimana reputasinya selama ini? Apakah beneficiary memiliki kemampuan untuk melaksanakan transaksi komoditas sebagaimana yang dimaksud dalam L/C.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila, misalnya, transaksi itu bukan merupakan bidang usaha beneficiary yang digelutinya selama ini, bank seyogianya waspada. Keharusan untuk bank berhati-hati itu ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat diancam dengan pidana penjara dan pidana denda berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Perbankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;APAKAH kehati-hatian itu sudah dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru? Apabila menurut penelitian bank penerima beneficiary bukan merupakan beneficiary yang bonafide, Bank BNI Kebayoran Baru seyogianya tidak mengambil alih wesel ekspor berjangka dengan mendiskonto wesel yang diajukan oleh eksportir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksudkan dengan mengambil alih wesel ekspor berjangka tersebut dengan mendiskonto adalah membayar harga wesel sekarang dengan harga yang lebih murah daripada nilainya karena bank baru bisa memperoleh pembayaran untuk nilai penuh wesel itu pada jatuh waktunya yang masih beberapa bulan lagi (pada umumnya 90 hari setelah wesel diterima oleh bank pembuka L/C).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepengetahuan penulis, sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi usance L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sutan Remy Sjahdeini Guru Besar Hukum Perbankan dan Mantan Bankir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0311/06/ekonomi/671493.htm"&gt;http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0311/06/ekonomi/671493.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-4950429758427551782?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-22T09:31:59.343+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi dan Pelaksanaannya</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/undang-undang-nomor-31-tahun-1999.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Mon, 21 Jul 2008 20:36:40 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-3963110799156594375</guid><description>Dikirim/ditulis pada 4 May 2008 oleh ERROL ARTIKEL HUKUM PIDANA Oleh: Errol Widiastama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang Korupsi mempunyai jiwa dan semangat yang luhur, agar dapat memberantas korupsi yang sudah mewabah di Indonesia. Semangat para pembuat UU ini, tidak lebih agar Para Koruptor yang memang demikian canggih didalam melakukan aktivitas korupsi disegala bidang dapat dijerat dan dihukum, sehingga akan memberikan effek jera bagi Koruptor-2 supaya tidak berbuat lagi dan bagi yang akan berbuat akan berpikir 1.000 kali, dengan tegasnya penegakan hukum di Indonesia yang kita cintai ini .&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata-kata awal dalam UU ini didahului “ DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA “, adalah suatu semangat spiritual agar UU ini didalam pelaksanaanya dapat memberikan rasa keadilan bagi siapa saja yang terlibat dengan undang-2 ini, baik sebagai pembuat, pelaksana, masyarakat dan terpidana. Tuhan yang kita ketahui dan sadari adalah salah satunya mempunyai sifat Maha Adil, sehingga sebagai manusia yang beradab dan beragama, maka sifat KEADILAN adalah mutlak harus kita tegakkan, sehingga Pembuat, pelaksana, masyarakat maupun terpidana tidak dapat mengklaim satu-satunya yang paling adil dan paling benar,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Nurani Keadilan&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;Ada unsur Nurani yang paling dalam disini, Yaitu unsur Nurani Keadilan yang Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, selain pengalaman, keilmuan dan kekuasaan yang dipunyai oleh para aparat penegak hukum untuk menentukan nasib para terpidana tindak pidana korupsi, ada unsur yang lebih penting yaitu “ NURANI KEADILAN “.Tanpa unsur Nurani ini, maka UU No.31 tahun 1999, yang sudah cukup baik ini, menjadi ajang transaksi bisnis para penegak hukum dengan para koruptor yang sebenar-benarnya koruptor, karena memang dengan diberlakukannya UU. No.31/1999 ini, banyak sekali para peghuni penjara yang koruptor tapi sebenar-benarnya bukan koruptor ( adalah bukan koruptor, tapi dia dijadikan koruptor oleh opini masyarakat yang diciptakan oleh Media dengan sumber informasi dari penegak hukum sendiri, dikarenakan koruptor ini adalah hanya kambing hitam, yang tidak dapat melakukan transaksi bisnis dengan para aparat penegak hukum, karena tidak mempunyai uang atau uang hasil pekerjaan halalnya telah habis di “ ATM “kan oleh penegak hukum yang menanganinya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta hasil dari survey MTI ( Masyarakat Tranparency Indonesia ), bahwa lembaga yang paling korup yaitu lembaga Penegak hukum itu sendiri ( Polisi, kejaksaaan &amp;amp; kehakiman ), tetapi disatu sisi Penegakan Hukum di Indonesia nampak adanya Grafik yang meningkat didalam pelaksanaannya, tetapi ini tak lebih adalah suatu EFORIA para penegak hukum saja secara politis, sehingga secara institusi baik polisi, jaksa dan hakim nampak cukup baik kinerjanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Target Pembasmian Korupsi,“TARGET“ PEMBASMIAN KORUPSI, yang dicanangkan oleh KPK dan Kejaksaan, menyebabkan para penegak hukum berlomba-lomba tanpa melibatkan nurani keadilan lagi, menangkap orang seenaknya sendiri, tanpa perlu adanya PEMBUKTIAN KERUGIAN NEGARA terlebih dahulu, maka yang penting tangkap dulu, lempar ke pengadilan, biarkan pengadilan yang membuktikan, dimana hakim-hakim saat ini lebih pandai menghukum daripada mencari keadilan, walaupun fakta-2 persidangan telah menyatakan terpidana tidak bersalah, tetap divonnis bersalah, karena kuatir menyakiti rasa keadilan masyarakat ( padahal masyarakat yang disakiti ini, adalah telah terperdaya oleh suatu informasi yang menyesatkan dan kemudian dijadikan suatu opini public yang diciptakan oleh para penegak hukum dengan melalui Media ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerasan kepada terdakwa bukanlah suatu hal yang memalukan lagi, pemerasan sudah terjadi sejak dari proses penyidikan oleh kepolisian, dakwaan oleh kejaksaan dan putusan oleh Hakim, mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan hasil transaksi yang terbesar, sehingga apabila seseorang yang belum terbukti melakukan korupsi sudah harus mengeluarkan uang terlebih dahulu, dan apabila si terdakwa sampai di pengadilan sudah tidak punya uang, maka hakim akan memutus dengan berat vonnisnya, ( bahkan penulis pernah melihat seorang jaksa penuntut umum, yang menangis disidang, setelah terpidana divonnis berat oleh hakim, karena Jaksa tersebut sebenarnya tahu, bahwa terpidana bukan pelaku Korupsi, tetapi karena birokrasi RENTUT, maka dituntut berat yang akhirnya hakim juga menuntut lebih berat, karena harus bersaing demi prestise institusi ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga TB. R. Nitibaskara secara ekstrem menyebut "HUKUM MENJADI ALAT KEJAHATAN", ini fakta yang kasat mata, dimana para penegak hukum telah benar-benar menjadikan hukum sebagai alat berbuat kejahatan, yaitu sejak 2003 s/d 2008 beberapa polisi, jaksa &amp;amp; hakim yang telah menjadi terpidana, bagi mereka yang telah diindikasikan pada pemberitaan di media massa tetapi belum menjadi tersangka segera membungkam media dengan memberikan imbalan, menakut-nakuti terpidana atau tanpa rasa malu memohon kepada si terpidana agar jangan membuka aib ini, karena si terpidana nanti juga akan dikenakan kasus lainnya lagi, sehingga terpidana menjadi takut melaporkan dan penegak hukum inipun berani menjanjikan akan membantu terpidana bila melakukan upaya hukum lanjutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penegakkan Hukum, Prestise Intitusi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;PENEGAKKAN HUKUM hanyalah menjadi simbol PRESTISE/PRESTASI KINERJA para aparat penegak hukum yang makin kaya saja, dengan meminta bagian dari hasil kerja halal para Koruptor yang sebenarnya bukan Koruptor, sedangkan para Koruptor yang sebenarnya Koruptor, dibiarkan lari keluar negeri dengan alasan saling lempar kesalahan pada institusi yang ada, padahal semuanya adalah hasil pengaturan para penegak hukum itu sendiri dengan para koruptor kakap yang telah juga dijarah sebagian dananya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolri, pernah mengatakan pada media massa, bahwa dia keberatan dengan penilaian MTI , bahwa institusi yang dipimpinnya adalah termasuk salah satu yang terkorup dan responden yang ikut survey telah dibentuk dulu opininya lewat media, sehingga kemudian dikatakan menjadi opini masyarakat, penulis dalam hal ini hanya ingin menyampaikan, bahwasanya inilah juga cara-cara para aparat polisi membentuk opini public/masyarakat lewat mis information yang diberikan kepada media, sehingga koruptor yang sebenarnya bukan koruptor tidak sempat membela dirinya sendiri, karena sudah dijadikan terpidana sebelum persidangan dimulai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukanlah kesalahan pada UU anti Korupsi ini, tetapi para aparat hukum ini sendirilah yang memanfaatkan celah-celah hukum dengan mengatasnamakan “Pembasmian korupsi“, yang sebenarnya adalah bahwa para penegak hukum inilah yang ikut andil bagi-bagi hasil korupsi dengan para Koruptor yang sebenarnya Koruptor, celah-celah hukum sangat dikuasainya, hasil pemerasan dari terpidana tidak mungkin menggunakan kwintansi, semua hasil jarahannya tidak disimpan atas namanya sendiri, tetapi atas nama pembantunya, atas nama saudara dan orang-orang lain yang dia percaya, bagi penegak hukum yang pandai, dia tidak akan membawa mobil mewah kekantornya, tapi apabila dilihat dari kehidupan pribadinya, 3 mobil mewah dirumahnya &amp;amp; 1 mobil butut untuk kekantor, yang mana apabila dilihat dari standar gajinya, dia hanya golongan IV.A, dengan gaji +/- Rp. 4,5 juta, dan juga mempunyai bisnis di Luar negeri, tapi karena kepandaiannya memanfaatkan celah hukum yang ada, nampaklah dia adalah “PENDEKAR PEMBASMI KORUPSI” dimata masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Eforia dan Pertumbuhan Ekonomi Stagnan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Karena masyarakat sudah antipati pada semua hal yang berbau korupsi, maka masyarakat menjadi senang apabila koruptor ditangkap &amp;amp; dihukum berat, sehingga apabila ada Koruptor yang sebenarnya bukan Koruptor ditangkap dan ditahan, masyarakat akan memuji hasil kerja para aparat penegak hukum dan apabila ada Koruptor yang memang tidak terbukti bersalah dan di vonnis bebas oleh pengadilan, maka masyarakat akan mengumpat, bahwa tidak profesional, menyakitkan rasa keadilan masyarakat, goblok dllsbgnya, sehingga hakim menjadi ketakutan, dan hakim yang masih punya nurani seperti ini, kemudian dipindah tugaskan kedaerah kering, demi menjaga prestise lembaga peradilan. Dan bagaikan gayung bersambut, maka polisi dan kejaksaanpun akan melemparkan kesalahan pada pihak pengadilan, supaya prestise institusi mereka tetap terjaga, semua ini dikarenakan kewenangan penegakkan hukum yang diberikan, tidak digunakan secara profesional, cenderung sewenang-wenang dan koruptif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecenderungan penyalahgunaan kewenangan ini, sangat mencemaskan, dimana yang menjadi korban adalah masyarakat lainnya juga, sehingga dampak kesewenang-wenangan ini sangat fatal bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pimpro didaerah yang dahulu adalah jabatan basah, menjadi jabatan yang mengerikan, sehingga proyek-proyek didaerah yang sebenarnya menyerap tenaga kerja cukup banyak menjadi terhenti, para pengusaha melakukan PHK karena dunia usaha terhenti, kredit dari bank sulit didapat, pihak Bank juga sangat-sangat berhati-hati untuk menyalurkan kredit, para Kepala Daerah juga lebih senang menaruh dana APBD dalam bentuk SBI, sehingga tidak ada resiko tuduhan korupsi. Semuanya ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi jalan ditempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketakutan yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini menjadi terhenti, bukanlah tidak beralasan, semuanya dikarenakan UU Anti Korupsi yang merupakan komitmen pemerintah secara serius didalam Pembasmian Korupsi, tidak didukung oleh sistim dan aparatur penegak hukum, masih banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik &amp;amp; ekonomi sesaat dan juga integritas serta kwalitas aparat penegak hukum yang buruk, belum bersih, sewenang-wenang dan tebang pilih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaupun ada suara kebenaran yang disampaikan oleh Koruptor yang sebenarnya bukan Koruptor, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai suara perlawanan dari para koruptor, sehingga suara kebenaran itupun hanya terdengar lirih dan sayup-sayup bagi anggota masyarakat yang masih mempunyai hati nurani. Propanganda Pembasmian Korupsi dibesar-besarkan, hanyalah alat politis sebagian para aparat penegak hukum agar masyarakat menilai bahwa aparat tersebut adalah “ SAPU YANG BERSIH “. Benarlah peribahasa yang mengatakan “ Gajah dipelupuk mata tidak tampak, kuman diseberang lautan tampak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RATU SUADIL, Medio Mei 2008&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2007/03/uukorupsi-no31-tahun-1999-dan.html"&gt;http://www-errol273ganteng.blogspot.com/2007/03/uukorupsi-no31-tahun-1999-dan.html&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.legalitas.org/?q=content/undangundang-nomor-31-tahun-1999-tentang-korupsi-dan-pelaksanaannya"&gt;http://www.legalitas.org/?q=content/undangundang-nomor-31-tahun-1999-tentang-korupsi-dan-pelaksanaannya&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-3963110799156594375?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-22T10:36:40.544+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Buruknya Manajemen Risiko Biang Kerok Bobolnya L/C BNI</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/buruknya-manajemen-risiko-biang-kerok.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Mon, 21 Jul 2008 19:26:16 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-996073328479030356</guid><description>Kamis, 06 November 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tedy Fardiansyah Idris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BANK besar, rugi besar. Sebuah "kecelakaan" yang saat ini harus kita saksikan bersama-sama telah menghantam sistem perbankan kita dengan bobolnya Bank BNI akibat transaksi surat kredit (letter of credit) fiktif dengan variasi penyimpangan prosedur operasi bank. Beruntung, program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) belum dilepaskan sehingga kasus ini tidak perlu membuat nasabah bank pada pening dan dampaknya mudah-mudahan tidak sistemik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MULAI dari surat kredit (L/C) yang diterbitkan bukan dari bank koresponden, syarat-syarat L/C yang tak dipenuhi, diskonto yang dilakukan sebelum akseptasi opening bank (bank pembuka L/C), sampai dengan pemalsuan dokumen L/C disebut sebagai sebab musabab yang menyebabkan bobolnya Bank BNI ini (lihat gambar mekanisme L/C).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya, bukan bermaksud untuk menghujat dan mendera Bank BNI, para direktur bank lokal menyatakan bahwa kebobolan ini akibat tidak diterapkannya sistem manajemen risiko yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, kalau bank sebesar Bank BNI saja bisa terduduk seperti ini akibat dihantam risiko, setidaknya bank-bank lain bisa bercermin, sangat penting segera membangun sistem manajemen risiko yang terintegrasi ke segenap level usaha dan hierarki bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang sangat memprihatinkan, kasus ini terjadi hanya dalam hitungan bulan, saat Bank Indonesia (BI) akan segera memberlakukan Peraturan Nomor 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum, yang paling lambat pada tanggal 1 April 2003, bank sudah harus menyerahkan rencana aksi (action plan) mengenai penerapan manajemen risiko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manajemen risiko ini mencakup adanya pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi, kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang menyeluruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, setidaknya, ada setitik hikmah yang bisa diambil. Setelah kasus Bank BNI ini, diharapkan perdebatan mengenai pentingnya penerapan manajemen bank berbasis risiko akan sirna dan segera harus menjadi prioritas utama bagi setiap bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali pada kasus bobolnya L/C Bank BNI, jika didalami, sebetulnya biang keroknya bernama fraud risk (risiko kejahatan berupa penipuan, pencurian, aksi kriminal, korupsi, dan kolusi) yang merupakan bagian dari risiko operasional (operational risk).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Risiko operasional ini telah direkomendasikan oleh Bank for International Settlements (BIS) dalam The New Basel Accord (Basel II) untuk dimasukkan dalam kalkulasi rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) suatu bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulai awal tahun 2007, bank direkomendasikan untuk memasukkan risiko operasional ini guna mendampingi risiko kredit dan risiko pasar dalam perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"The risk of direct of indirect loss resulting from inadequate or failed internal process, people and system, or from external events," demikian bunyi definisi versi BIS perihal risiko operasional tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singkatnya, Bank BNI telah mengalami kegagalan dari proses dan orang yang ditimbulkan oleh fraud (penipuan), baik secara internal ataupun eksternal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ironinya, risiko operasional ini sering kali dianggap enteng. Padahal, faktanya: "It is the first risk that banks must manage, even before they make their first loan or execute their first trade," begitu gema dua kalimat pertama yang terdapat pada ringkasan (executive summary) pada hasil survei yang dilakukan The Risk Management Association (RMA, 2000) yang berjudul "Operational Risk-The Next Frontier".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendek kata, potensi kerugian yang bersumber dari luar relatif lebih gampang untuk didefinisikan daripada potensi kerugian yang muncul dari dalam, seperti kejahatan karyawan bank (employee fraud).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Didukung kesempatan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkadang memang agak sulit untuk mendefinisikan fraud secara gamblang. Tidak ada definisi legal mengenai apa yang dimaksud dengan fraud, namun yang jelas, berpotensi membuat bank merugi. Akan tetapi, paling tidak, kata yang menyerempet aksi kejahatan, seperti pencurian, aksi kriminal, korupsi, dan kolusi, merupakan bagian dari fraud itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa fraud bisa terjadi? Setidaknya karena ada pelaku dan adanya motivasi untuk melakukan ketidakjujuran yang bisa ditimbulkan banyak sebab musabab. Tentunya, jika tidak ada "kesempatan", tentu tidak akan ada fraud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesempatan inilah yang harusnya bisa dikurangi jika saja Bank BNI memiliki sistem pengendalian terhadap risiko secara umum dan fraud risk pada tahap yang lebih spesifik. Tentunya, sistem pengendalian ini harus berfungsi dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau saja bank-bank kita telah mulai membangun sistem manajemen risiko, seperti yang direkomendasikan oleh BI, yang merupakan suatu cermin dari diterapkannya rekomendasi BIS melalui Basel Committee on Banking Supervision, kiranya bank-bank kita akan segera menemukan beberapa fraud lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena, sebagus apa pun sistem manajemen risiko dibangun dan diterapkan, fraud risk ini tidak bisa hilang seiring dengan sifat manusia yang beragam. Toh, kejahatan tidak akan pernah musnah dari bumi tempat kita berpijak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fraud risk hanyalah salah satu risiko dari seabrek risiko yang harus dihadapi suatu bank. Dalam konteks manajemen risiko bank, fraud risk bisa diartikan sebagai keterpaparan (exposure) yang dihadapi bank terhadap fraud yang bisa saja muncul secara internal dan eksternal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penting sekali bagi bank untuk dapat mendefinisikan fraud sehingga bank memiliki respons yang bagus terhadap kasus-kasus internal yang melibatkan setiap karyawannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Manajemen "fraud risk"&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang dalam bank bisa saja melakukan fraud. Sebaliknya, setiap orang di dalam bank juga bisa memberikan kontribusi terhadap pengelolaan untuk mengurangi fraud risk itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara garis besar, untuk membangun sistem manajemen terhadap fraud risk bisa dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama, bank harus bisa memperkirakan besarnya fraud risk yang dihadapi bank secara menyeluruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, selanjutnya perlu dilakukan identifikasi area mana yang paling rentan terhadap suatu jenis dari fraud risk tersebut. Dalam hal ini, bank bisa melakukan penilaian risiko sendiri (risk-self assessment) melalui kuesioner, wawancara, bahkan sampai melakukan brainstorming secara internal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian dilakukan pemeringkatan dengan berbagai kriteria untuk menentukan area mana yang paling rentan, dan dilakukan identifikasi bentuk-bentuk fraud pada masing-masing area tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, harus diciptakan sistem pelaporan sampai ke level direksi bank. Keempat, perlu dilakukan evaluasi terhadap besarnya fraud risk yang dihadapi sehingga akan memberikan informasi area mana yang perlu segera dilakukan tindakan pencegahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, setelah tahap evaluasi, tentunya bank harus bisa melakukan langkah-langkah sebagai respons atas fraud risk yang ada. Misalnya, dengan membuat alokasi tanggung jawab terhadap fraud risk tertentu, menciptakan pengendalian internal terhadap fraud risk dengan biaya seefisien mungkin, mengembangkan pihak-pihak yang diberi tanggung jawab sehingga memiliki keahlian untuk mengelola risiko tersebut, dan secara efektif melakukan tindakan jika terjadi fraud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Budaya anti-"fraud"&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singkatnya, penting sekali bagi bank untuk membangun budaya anti-fraud yang membumi pada semua level yang ada. Ini harus dimulai dari para petinggi bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem pengendalian internal bank harus dapat menciptakan kondisi di mana fraud risk adalah risiko yang harus dikelola berdampingan dengan risiko-risiko lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses penciptaan budaya anti-fraud ini, misalnya, bisa dilakukan bank dengan membuat pernyataan yang jelas mengenai nilai-nilai etika, membuat kebijakan anti-fraud, membangun kesadaran semua karyawan terhadap fraud, dan sanksi yang tegas. Lebih jauh, bank bisa mulai dengan merekrut karyawan yang memegang tinggi nilai kejujuran dan terus memelihara moral semua karyawan secara berkesinambungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus bobolnya L/C ini sebetulnya bisa dicegah dengan deteksi sedini mungkin jika saja bank bisa menangkapi sinyal-sinyal yang bisa diidentifikasi sebagai potensi fraud, tentunya dengan penuh kehati-hatian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau benar Bank BNI melakukan diskonto sebelum akseptasi dilakukan oleh opening bank (bank pembuka L/C), jelas hal ini menyimpang dari prinsip kehati-hatian dan tentu dimotivasi oleh sebab tertentu. Yang jelas, fraud telah terjadi dan tak akan pernah hilang dalam setiap aktivitas bank sehingga perlu terus diwaspadai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai dengan titik ini, semua bank harus menciptakan sistem pengendalian internal yang solid. Hal ini jelas-jelas terdapat dalam peraturan BI yang akan segera diberlakukan mulai 1 Januari 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, BI sebagai regulator tentu harus mengambil tindakan yang tepat jika saja sistem pengendalian internal suatu bank tidaklah "cukup" atau efektif terhadap profil risiko bank tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sejalan dengan rekomendasi BIS, seperti yang terdapat pada dokumen yang ditelurkan Basel Committee on Banking Supervision, September 1998, yakni "Framework For Internal Control System in Banking Organization".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEDY Fardiansyah Idris, AKADEMISI Pengamat dan Praktisi Keuangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0311/06/ekonomi/671628.htm"&gt;http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0311/06/ekonomi/671628.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-996073328479030356?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-22T09:26:16.539+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Solusi Kasus BLBI</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/solusi-kasus-blbi.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Mon, 21 Jul 2008 19:16:18 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-4327256089110743952</guid><description>Analisis oleh : Prof. Dr. Romli Atmasasmita&lt;br /&gt;(Pakar Hukum Universitas Padjajaran)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KASUS BLBI merebak kembali setelah Presiden SBY mengimbau agar pengemplang dana BLBI segera kembali ke Indonesia dengan catatan tidak akan diperlakukan semena-mena oleh aparat penegak hukum. Kasus ini lebih menarik perhatian lagi setelah beberapa pengemplang tersebut mendatangi Istana Kepresidenan dengan maksud baik.&lt;br /&gt;Namun, secara politis menjadi tidak etis dan menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi penegak hukum dan agenda pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan Presiden sendiri karena pada hakikatnya para pengemplang BLBI adalah aktor penyebab kerugian keuangan negara.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks kepastian hukum dan kemanfaatan penyelesaian kasus BLBI tersebut telah ditetapkan kebijakan di era pemerintahan Megawati, yaitu dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah meyelesaikan kewajibannya dan tindakan hukum terhadap debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya tercatat 29 orang dan 17 orang tidak menyelesaikannya. Dari 46 jumlah pemegang saham yang tidak mau menyelesaikan kewajibannya untuk menandatangani perjanjian MSAA atau MRNIA atau tidak mau mengikuti PKPS sebanyak delapan orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar hukum penyelesaian R &amp;amp; D tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang notabene produk pemerintah dan DPR ketika itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar kebijakan tersebut jelas bahwa penyelesain BLBI lebih mengedepankan kemanfaatan daripada sisi kepastian hukum yang menjadi tujuan hukum saat ini. Hanya, dalam konteks penyelesaian kasus BLBI dilihat dari kacamata Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan telah direvisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi dan bukan hanya merupakan tindak pidana perbankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Opsi penentuan kasus BLBI merupakan tindak pidana korupsi atau tindak pidana perbankan sangat tergantung dari Jaksa Agung sebagai ujung tombak penegakan jukum dalam pemberantasan korupsi ketika itu di mana KPK belum terbentuk. Dan, sudah tentu, Jaksa Agung yang menempati posisi setingkat menteri dalam kabinet sejak lama merupakan kerikil tajam yang dapat menghambat penuntasan kasus-kasus korupsi besar di mana seorang Jaksa Agung berkewajiban melaporkan kepada Presiden atas langkah yang sedang dan akan diambilnya dalam pemberantasan korupsi atau bahkan seorang Jaksa Agung tinggal melaksanakan strategi pemberantasan korupsi yang telah disiapkan oleh seorang Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Opsi penyelesaian kasus BLBI melalui perjanjian-perjanjian MSAA/MRNIA atau PKPS merupakan pilihan kebijakan politik yang mengedepankan win-win solution dan jelas bertentangan diametral dengan kebijakan politik hukum yang mengedepankan kepastian hukum. Masalah inti dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi besar terutama kasus BLBI ini adalah masalah sikap pemerintah yang tidak pernah kunjung konsisten dan rentan dalam menghadapi intervensi banyak kepentingan konglomerasi dan kelompok atau kepentingan politik, terutama dalam menghadapi tekanan IMF atau negara donor, baik secara individual atau kelompok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak negatif yang tampak dari inkonsistensi tersebut adalah munculnya fenomena dan fakta perlakuan hukum yang bersifat diskriminatif. Sementara kasus korupsi KPU dan kasus PLN dan Bank Mandiri sedang diadili, dengan mata telanjang kita menyaksikan kunjungan pengemplang BLBI ke Istana sekalipun dengan itikad baik, suatu keadaan yang bersifat kontroversial di mata masyarakat luas akan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terlepas dari kemanfaatan yang akan diperoleh di kemudian hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#cc0000;"&gt;Sudah seharusnya pemerintah menegaskan kasus BLBI itu merupakan kasus tindak pidana perbankan atau kasus korupsi dengan dasar hukum bahwa asas hukum lex speciali lege generali hanya untuk kasus korupsi yang dinyatakan secara tegas ditentukan bahwa tindak pidana lain merupakan pidana korupsi (lihat Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001), sedangkan kasus tindak pidana perbankan hanya berlaku bagi setiap orang yang kepadanya diberlakukan khusus undang-undang perbankan (lex speciali systematic).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff9900;"&gt;Jika dilihat dari penafsiran historis, jelas bahwa undang-undang korupsi lebih ditujukan kepada pejabat publik (pemerintah) daripada ditujukan kepada setiap orang yang bergerak di sektor swasta. Penafsiran gramatikal dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 telah mengaitkan setiap orang dengan tidak membeda-bedakan sektor publik atau sektor swasta yang melawan hukum secara langsung atau tidak langsung memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffff00;"&gt;Di dalam balutan UU tersebut justru Pasal 14 jika dipahami mendalam merupakan rambu-rambu pembatas agar UU 31 Tahun 1999 tidak merupakan “pukat harimau” yang dapat menjaring semua kejadian termasuk tindak pidana di bidang lainnya (pajak, perbankan, pasar modal atau di bidang regulasi lainnya).&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#33cc00;"&gt;Sudah tentu kemelut dunia perbankan pada khususnya dan iklim aktivitas di sektor swasta lainnya dalam konteks pemberantasan korupsi disebabkan tidak adanya kesatuan persepsi dan penafsiran hukum yang sama terhadap latar belakang keberadaan dan substansi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta UU terkait lainnya seperti UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam konteks UU perpajakan, perbankan, dan UU administratif lainnya.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemelut semakin bertambah karena kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi sejak dulu sampai sekarang tidak konsisten dan cenderung diskriminatif. Imbauan kembali kepada kebijakan pemerintah masa lalu dengan berpijak kepada UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Propenas dan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 masih dipertimbangkan pemerintah SBY dan sedang disusun kebijakan baru yang belum kita ketahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, tanda-tanda kembali dan tetap mempertahankan kebijakan masa lalu sudah tampak dengan diserahkannya penyelesaian BLBI kepada Menteri keuangan sebagai ujung tombak, bukan Kejaksaan Agung. Jika demikian halnya jelas pemerintahan SBY hendak menegaskan batas-batas lingkup wewenang Jaksa Agung dalam kasus BLBI atau dengan kata lain, hendak ditarik garis batas antara hukum administratif yang memuat ketentuan pidana dan hukum pidana khusus seperti UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada yang salah dengan kebijakan pemerintah tersebut sepanjang semuanya dilaksanakan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau pada masa kampanye pemilihan Presiden pada 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak hukum dari kebijakan politik tersebut cukup mendasar, yaitu diperlukannya kebersamaan pakar hukum dan praktisi hukum untuk duduk bersama merenungkan kembali langkah-langkah pemberantasan korupsi masa lalu dan sekarang serta harus dilakukan di masa mendatang terhadap kasus perbankan, perpajakan, kepabeanan, ataupun sektor pelayanan publik dengan harapan terdapat kesamaan persepsi untuk me-review seluruh sistem dan asas-asas hukum yang selama ini telah dioperasionalkan terhadap kasus-kasus yang ditengarai sebagai tindak pidana korupsi dan meletakan pada tempat yang selayaknya dan proporsional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara kontekstual peraturan perundang-undangan korupsi vide Pasa 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang secara khusus memuat ketentuan murni mengenai definisi dan rumusan tindak pidana korupsi perlu dipertimbangkan kembali dengan tolok ukur apakah pemberantasan korupsi, baik yang menyangkut sektor publik maupun sektor swasta, bertujuan menciptakan iklim yang kondusif untuk meningkatkan kinerja aktivitas pelayanan publik yang lebih baik atau iklim bisnis yang lebih sehat atau ditujukan secara khusus untuk menjerakan para pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjawab pertanyaan yang bersifat dilematis tersebut maka penerapan strategi pencegahan (preventif) dan strategi pemulihan (asset recovery), di samping strategi penghukum merupakan jawaban yang pas bagi situasi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang di Indonesia. Perpaduan ketiga strategi tersebut telah menempatkan penghukuman berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai suatu ultimatum remedium, sedangkan penerapan ketentuan pidana di dalam UU administratif lainnya merupakan premium remedium.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang aneh adalah bahwa kebijakan pemerintah terhadap BLBI khusus bagi obligor yang nonkooperatif justru sudah melangkahi ketiga strategi tersebut. Penuntasan kasus BLBI saat ini akan menjadi preseden penyelesaian kasus-kasus yang sama di masa yang akan datang. Karena itu, Presiden SBY harus dapat menangkap momentum ini sebagai solusi yang bersifat permanen sebagaimana halnya yang telah dilakukan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Timor Timur dan GAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Note: Diambil dari Harian Seputar Indonesia, 20 Februari 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=35"&gt;http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=35&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-4327256089110743952?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-22T09:16:18.190+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total></item><item><title>PEMBUKTIAN TERBALIK KASUS KORUPSI</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/pembuktian-terbalik-kasus-korupsi.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Mon, 21 Jul 2008 19:07:34 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-6606756684999033404</guid><description>Oct 20, 2006 - 07:04 PM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Opini oleh : Romli Atmasasmita&lt;br /&gt;(Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad &amp;amp; Ketua Forum 2004)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang terorganisasi dan bersi&amp;shy;fat lintas batas teritorial transnasio&amp;shy;nal), disamping pencucian uang, perda&amp;shy;gangan manusia, penyelundupan migrant dan penyelundupan senjata api. Demikian bunyi ketentuan dalam Konvensi Kejahat&amp;shy;an Transnasional Terorganisasi. Konvensi tahun 2000 ini sudah ditandatangani namun belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, sedangkan Konvensi Anti Ko&amp;shy;rupsi tahun 2003 telah diratifikasi dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2006.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditempatkannya korupsi sebagai sa&amp;shy;lah satu kejahatan terorganisasi dan bersi&amp;shy;fat transnasional karena pertama, modus operandi korupsi te1ah menyatu dengan sistem birokrasi hampir di semua negara, termasuk dan tidak terbatas pada negara-&amp;shy;negara di Asia dan Afrika, dan dilakukan secara besar-besaran oleh sebagian terbe&amp;shy;sar pejabat tinggi, bahkan seorang Presi&amp;shy;den seperti di Filipina dan Nigeria dan be&amp;shy;berapa negara Afrika lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus ter&amp;shy;baru menyangkut mantan Perdana Men&amp;shy;teri Thaksin di Thailand. Alasan kedua, ko&amp;shy;rupsi terbukti telah melemahkan sistem pemerintahan dari dalam alias merupa&amp;shy;kan virus berbahaya dan penyebab proses pembusukan dalam kinerja pemerin&amp;shy;tahan serta melemahkan demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan ketiga, pemberantasan korupsi sangat sulit diperangi didalam sistem biro&amp;shy;krasi yang juga koruptif sehingga memer&amp;shy;lukan instrument hukum yang luar biasa untuk mencegah dan memberantasnya. Alasan keempat, korupsi tidak lagi meru&amp;shy;pakan masalah dalam negeri atau masalah nasional suatu negara, melainkan sudah merupakan masalah antarnegara atau hu&amp;shy;bungan antara dua negara atau lebih, se&amp;shy;hingga memerlukan kerjasama aktif an&amp;shy;tara negara-negara yang berkepentingan atau dirugikan karena korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini disebabkan sangat banyak bukti bahwa aset hasil korupsi ditempatkan di negara yang dianggap aman oleh pelakunya se&amp;shy;perti, Kepulauan Caymand, Swiss, Austria, dan beberapa negara di Asia dan Afrika. Kecanggihan modus operandi korupsi dan perlindungan asset hasil korupsi di&amp;shy;dukung oleh teknlogi informasi modern telah diakui sangat menyulitkan pembe&amp;shy;rantasan korupsi hampir di semua negara terutama dalam proses pembuktiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan praktik tersebut di be&amp;shy;berapa negara telah memunculkan suatu gagasan baru dalam menyikapi hambatan dalam proses pembuktian korupsi. Teori pembuktian yang selama ini diakui adalah asas pembuktian "beyond reasonable doubt", yang dianggap tidak bertentang&amp;shy;an dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), akan tetapi disisi lain sering menyulitkan proses pembukti&amp;shy;an kasus-kasus korupsi. Terbukti dalam praktik sistem pembuktian tersebut atau dikenal dengan istilah, ”pembuktian ne&amp;shy;gatif” tidak mudah diterapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedalaman ilmu pengetahuan dan akal manusia (logika hukum) memang ti&amp;shy;dak terbatas, sehingga muncullah alterna&amp;shy;tif asas pembuktian baru yang justru ber&amp;shy;asal dari penelitian negara maju dan di&amp;shy;pandang tidak bertentangan baik dengan perlindungan hak asasi tersangka maupun konstitusi; namun sangat efektif da&amp;shy;lam membuka secara luas akses pembukti&amp;shy;an asal usul harta kekayaan yang diduga di&amp;shy;peroleh karena korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alternatif pem&amp;shy;buktian yang diajukan dan digagas oleh pe&amp;shy;mikir di negara maju (Oliver, 2006) ada&amp;shy;lah, teori "keseimbangan kemungkinan pembuktian" (balanced probability of prin&amp;shy;ciples), yaitu mengedepankan keseimbangan yang proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi, dan perampasan hak individu yang bersangkutan atas harta kekayaannya yang diduga kuat berasal dari korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model baru asas pembuktian terbalik ini ditu&amp;shy;jukan terhadap pengungkapan secara tun&amp;shy;tas asal usul aset-aset yang diduga dari hasil korupsi itu sendiri, dengan menempatkan hak atas kekayaan pribadi seseorang pada level yang sangat rendah, akan tetapi secara bersamaan menempatkan hak kemerdekaan orang yang bersangkutan pada level yang sangat tinggi dan sama sekali tidak boleh dilanggar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori pembuktian terbalik keseim&amp;shy;bangan kemungkinan dalam harta keka&amp;shy;yaan tersebut menempatkan seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada posisi di mana sebe&amp;shy;lumnya yang bersangkutan belum mem&amp;shy;peroleh harta kekayaan sebanyak seka&amp;shy;rang yang didapat. Teori tersebut dengan dasar pertimbangan di atas telah diprak&amp;shy;tikkan oleh Pengadilan Tinggi Hong kong dalam kasus ICAC Hong Ong terhadap pe&amp;shy;mohon 'judicial review" terhadap proses pembuktian terbalik yang dilaksanakan oleh pengadilan rendah telah sesuai de&amp;shy;ngan Hong Kong Bribery Ordinance Act.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan Pengadilan Tinggi Hong kong menganggap bahwa proses pembuktian terbalik yang telah dilaksanakan peng&amp;shy;adilan rendah telah memberikan keadilan sama bagi kedua belah pihak yaitu kepada pemohon maupun kepada ICAC Hong Kong dalam menyampaikan pembuktian&amp;shy;nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berlainan dengan model Hong Kong (dalam pembuktian terbalik) yang dapat digunakan dalam kasus korupsi melalui prosedur hukum acara pidana, maka model pembuktian terbalik dalam Kon&amp;shy;vensi Anti Korupsi 2003 (Pasal 31 ayat 8), dan banyak memperoleh pengakuan dari negara-negara maju baik yang mengguna&amp;shy;kan sistem hukum "Common Law" dan "Civil Law", yaitu mendukung penggu&amp;shy;naan prosedur keperdataan dalam mene&amp;shy;rapkan teori pembuktian terbalik dengan keseimbangan kemungkinan tersebut, artinya, sepanjang prosedur pembuktian terbalik tersebut ditujukan untuk meng&amp;shy;gugat hak kepemilikan seseorang atas harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Nomor 31 tahun 1999 (Pasal 31) dan UU Nomor 15 tahun 2002 (Pasal 37) telah memuat ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof atau onus of&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan di dalam kedua undang-&amp;shy;undang tersebut masih belum dilandaskan kepada justifikasi teoritis sebagaimana telah diuraikan di atas, melainkan hanya menem&amp;shy;patkan ketentuan pembuktian terbalik tersebut semata-mata sebagai sarana untuk memudahkan proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi ter&amp;shy;sangka/terdakwa berdasakan UUD 1945. Kini dengan munculnya dua model pem&amp;shy;buktian terbalik dengan keseimbangan kemungkinan tersebut, maka telah terdapat referensi teoritik dan praktik dalam masalah pembuktian terbalik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah tentu pembuktian terbalik da&amp;shy;lam hal hak-kepemilikan harta kekayaan seseorang yang diduga berasal dari korup&amp;shy;si menimbulkan pro dan kontra. Pandang&amp;shy;an kontra mengatakan bahwa, pembukti&amp;shy;an terbalik dalam hak kepemilikan harta kekayaan tersebut juga bertentangan de&amp;shy;ngan hak asasi manusia yaitu setiap orang berhak untuk memperoleh kekayaannya dan hak privasi yang harus dilindungi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Na&amp;shy;mun demikian, bertolak kepada pemikiran bahwa korupsi merupakan sumber ke&amp;shy;miskinan dan kejahatan serius yang sulit pembuktiannya di dalam praktik sistem hukum di semua negara,maka hak asasi in&amp;shy;dividu atas harta kekayaannya bukanlah dipandang sebagai hak absolut, melain&amp;shy;kan hak relatif, dan berbeda dengan per&amp;shy;lindungan atas kemerdekaan seseorang dan hak untuk memperoleh peradilan yang fair dan terpercaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konvensi Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi telah memuat ketentuan me&amp;shy;ngenai pembuktian terbalik (Pasal 31 ayat 8) dalam konteks proses pembekuan (freez&amp;shy;ing), perampasan (seizure), dan penyitaan (confiscation) di bawah judul Kriminalisasi dan Penegakan Hukum (Bab III). Pascara&amp;shy;tifikasi Konvensi Anti Korupsi 2003 sudah tentu berdampak terhadap hukum pem&amp;shy;buktian yang masih dilandaskan kepada Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 tahun 1981 dan ketentuan me&amp;shy;ngenai penyelidikan, penyidikan dan pe&amp;shy;nuntutan serta pemeriksaan pengadilan di dalam UU nomor 31 tahun 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:130%;color:#cc0000;"&gt;Yang terpenting dalam hukum pem&amp;shy;buktian kasus korupsi, sudah seharusnya unsur kerugian negara yang nyata bahkan yang masih diperkirakan akan nyata keru&amp;shy;giannya, sudah tidak pada tempatnya dan tidak proporsional lagi untuk dijadikan unsur pokok dalam suatu tindak pidana korupsi, dan karenannya tidak perlu harus dibuktikan lagi.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; Bahkan kerugian masya&amp;shy;rakat luas terutama pihak ketiga yang diru&amp;shy;gikan karena korupsi sudah seharusnya diakomodasi di dalam UU baru pemberan&amp;shy;tasankorupsi. (*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Note: Diambil dari Harian Seputar Indonesia 27 September 2006&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=40"&gt;http://www.portalhukum.com/index.php?name=News&amp;amp;file=article&amp;amp;sid=40&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-6606756684999033404?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-22T09:07:34.560+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Uang Yayasan BI Bukan Keuangan Negara ?</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/uang-yayasan-bi-bukan-keuangan-negara.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Mon, 21 Jul 2008 20:14:32 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-9183001450202029314</guid><description>Dikirim/ditulis pada 15 July 2008 oleh legalitas ARTIKEL HUKUM PIDANA Oleh : Andi Wahyu W&lt;br /&gt;[Penulis adalah Praktisi Hukum andiwahyu08@yahoo.com]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam situs hukumonline tanggal 11 Juli 2008, termuat berita pendapat hukum dari Prof Arifin P Soeria Atmaja bahwa uang yayasan lembaga pendidikan perbankan Indonesia, (LPPI) tidak masuk katagori keuangan negara. Alasan yang dikemukakan, pertama, status BI sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 4(3) UU No. 23tahun 1999 jonto UU No 3 Th 2004 tentang BI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan status ini menurut Prof Arifin, keuangan Bank Indonesia sebagai badan hukum merupakan keuangan Bank Indonesia dan tidak termasuk keuangan negara. Kedua, pengelolaan dan pertanggungjawaban diatur sendiri oleh mekanisme BI sehingga tidak berada dalam otoritas Menteri Keuangan Negara selaku Bendahara Umum Negara dan tidak berada dalam mekanisme APBN.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rezim Hukum Keuangan Negara&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya, persoalan hukum keuangan negara harus dikembalikan kepada undang-undang pokok yang mengatur tentang keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang ini menggeser pemahaman yuridis bahwa “keuangan negara” tidak lebih dari “anggaran negara”, sekedar apa yang disebut dalam APBN. Ruang lingkup keuangan negara dalam undang – undang ini mengalami perluasan rumusan yang meliputi sisi obyek, subyek, dan proses serta tujuan (lihat penjelasan UU No 17/2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Penjelasan UU No 17/2003 yang dimaksud dengan dari sisi obyek keuangan negara bukan hanya uang tetapi semua hak dan kewajiban yang bisa dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Dari sisi subyek, &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;keuangan negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut diatas yang dimiliki oleh negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan negara/daerah dan badan lain yang ada kaitan dengan keuangan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Dari sisi proses, &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Dari sisi tujuan,&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut diatas dalam rangka penyelenggaraan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang No 31/1999 Jo Undang-Undang Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Korupsi menggunakan rumusan keuangan negara yang sama dengan rumusan yang ada di Undang-Undang No 17/2003. Mungkin saja pembentuk Undang-Undang No 17/2003 mengikuti rumusan (secara prinsip hukum) yang ada dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 Jo UU No 20/2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip yang dimaksud adalah perluasan ruang lingkup keuangan negara, yaitu tidak sekedar uang, anggaran (APBN) dan yang berada dalam penguasaan langsung pemerintah. Tapi, hak yang bisa dinilai dengan uang, baik yang langsung dalam penguasaan pemerintah maupun yang dipisahkan dalam badan hukum lain selain pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sebutkan dalam penjelasan UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan,(cetak miring pen) termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun didaerah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, (cetak miring pen) badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara (cetak miring pen) atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Status Uang Yayasan LPPI Dalam Kasus Hukum Aliran Dana BI (Gratifikasi)&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendudukan status uang Yayasan LPPI dalam kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi tidak bisa merujuk pada Undang-Undang BI, tapi harus merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, mengingat undang-undang ini merupakan sumber legalitas dan yuridiksi (kewenangan) dari KPK dan Pengadilan Tipikor sebagai penegak hukum yang melakukan proses penindakan hukum atas kasus perkara aliran dana BI. Undang-Undang BI bisa dikesampingkan oleh KPK dan Pengadilan Tipikor untuk menentukan apakah uang Yayasan LPPI masuk Katagori Keuangan Negara atau bukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat uang Yayasan LPPI secara faktual hukum, sesungguhnya bisa dilihat dari aspek sejarah dan pengelolaan. Secara historis, Yayasan LPPI didirikan sepenuhnya oleh BI, sehingga Gubernur BI secara jabatan menjabat sebagai Ketua sekaligus anggota dewan kurator. Sebagai lembaga yang didirikan dan dikelola oleh BI sepenuhnya, pasti permodalan juga dari BI. Bahkan BI sebelum krisis pernah menaruh uangnya di Yayasan LPPI sebesar Rp 50 Milyar Rupiah. (lihat Majalah Tempo 24 Februari 2008, hal 125).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta hukum diatas, yang menunjukan bahwa uang Yayasan LPPI dari BI yang juga merupakan Keuangan Negara dan di kelola secara jabatan atau ex officio. Kenyataan ini jika dirujukan dengan ketentuan yuridis ruang lingkup yuridiksi KPK dan Pengadilan Tipikor, dapat disimpulkan bahwa uang yayasan LPPI merupakan katagori keuangan negara sebagaimana rumusan dalam UU Pemberantasan Korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada tiga alasan memasukan fakta hukum tersebut diatas dalam lingkup keuangan negara menurut UU pemberantasan Korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, uang tersebut berada dalam yayasan yang didirikan dan dikelola oleh Dewan Gubernur BI (BI sebagai lembaga negara), sehingga keberadaan yayasan tidak bisa dipisahkan dengan BI. Fakta hukum ini masuk dalam katagori aturan definisi keuangan negara huruf a, berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, … dst.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, keuangan yayasan berasal dari BI sehingga bisa dianggap secara hukum, ada permodalan dari negara dalam keuangan yayasan. Fakta hukum ini masuk dalam katagori aturan definisi keuangan negara huruf b, berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban …… yayasan, …… yang menyertakan modal negara, … dst. Ketiga, keuangan BI adalah keuangan negara yang dipisahkan karena BI merupakan badan hukum tersendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta hukum tentang uang Yayasan LPPI tersebut diatas, juga masuk dalam rumusan Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 17/2003. Dalam pasal 2 UU tersebut disebutkan, huruf g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Huruf i, kekayaan pihak lain dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Dalam penjelasan pasal 2 huruf i, kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga atau perusahaan negara/daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uang Yayasan LPPI masuk katagori hukum yang disebut dalam pasal 2 huruf I, karena uang Yayasan LPPI berasal dari uang BI (menerima fasilitas dari Pemerintah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun BI sebagai badan hukum sendiri dan bukan bagian dari Pemerintahan di bawah Presiden, namun posisi BI tetap bagian dari fungsi pemerintahan. Sehingga aliran dana BI ke yayasan merupakan aliran dana pemerintah juga. Berkenaan dengan ini, Maqdir Ismail mengemukakan dalam disertasi doktornya, sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan diakuinya independensi bank sentral oleh konstitusi, maka posisi independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral mutatis mutandis diakui pula oleh UUD 1945, sehingga kedudukan Bank Indonesia adalah lembaga negara yang terpisah dari Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi terpisahnya Bank Indonesia dari pemerintah harus dilihat terpisah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan secara institusi tetap merupakan bagian dari pemerintah, dengan kata lain, Bank Indonesia berada diluar kabinet tetapi tetap dalam struktur pemerintahan, Bank Indonesia tetap menjadi bagian integral dari pemerintah.[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan landasan hukum tersebut diatas (UU No 17/2003) BPK melakukan pemeriksaan atas uang Yayasan LPPI yang sedang bermasalah ini. Sehingga BPK turut aktif mendorong aparat hukum untuk melakukan tindakan hukum atas masalah uang Yayasan LPPI sebesar 100 milyar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dakwaan Pidana Kumulatif.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Adnan Topan Santoso tidak mempermasalahkan asal uang sebesar Rp 100 Milyar dalam perkara aliran dana BI ke anggota DPR yang sedang disidang di pengadilan Tipikor Jakarta. Alasannya, dakwaan utama adalah suap. Lebih detail Adnan Topan Husodo mengemukakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus ini, yang menjadi dakwaan utama adalah penyuapan. “Jadi sebenarnya suap itu tidak bicara soal apakah uang untuk menyuap itu dari uang negara atau dari pihak swasta itu tidak relevan lagi untuk diperdebatkan, karena pada prakteknya ya suap adalah suap, uangnya darimanapun tetap adalah suap. [2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penegak hukum harus mengusut asal uang suap (gratifikasi) untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi. Gratifikasi dan tindak pidana korupsi bukan tindak pidana yang sama, dasar pasalnya berbeda, tetapi besar kemungkinan berkaitan dan bersamaan terjadinya. Mengingat, kemungkinan besar uang suap dari uang yang tidak halal secara hukum positif, seperti, hasil judi, korupsi, bisnis illegal dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berat bagi orang melakukan suap dengan uang hasil keringat sendiri yang dikumpul dari sedikit demi sedikit. Selain itu, ikatan psikologis antara orang dengan duit hasil keringatnya lebih dalam. Pameo orang mengatakan, easy come easy go. Dengan terbuktinya kasus suap, seharusnya menjadi pintu gerbang utama membuka kejahatan asal uang suap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks kasus aliran dana BI ke anggota DPR dengan merujuk pada fakta hukum tersebut diatas, sesungguhnya telah terjadi dua tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Pertama,&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; perbuatan memutuskan pengambilan dan penggunaan uang Yayasan LPPI (tindak pidana korupsi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Kedua,&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; menggunakan uang tersebut untuk diberikan kepada beberapa anggota DPR (gratifikasi). Perbuatan memutuskan menggunakan uang Yayasan LPPI masuk dalam rumusan tindak pidana korupsi karena uang Yayasan LPPI merupakan keuangan negara sebagaimana dijelaskan diatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, telah memenuhi, pertama ; unsur melawan hukum, yaitu melanggar aturan pasal 5 Jo pasal 70 UU No 16/2001 tentang Yayasan.[3] Sesungguhnya ini merupakan pidana umum namun karena stutus Yayasan LPPI masuk katagori keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara Jo Penjelasan (Rumusan Keuangan Negara) UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, maka pidana umum hapus menjadi pidana korupsi (lex specialis derogat lex generalis).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, unsur dapat merugikan keangan negara, yaitu bahkan uang negara yang berada di Yayasan LPPI telah berkurang dan hilang sebesar 100 milyar rupiah. Unsur kerugian keuangan negara telah terjadi secara nyata bukan lagi potensi. Ketiga, memperkaya orang lain yaitu, beberapa anggota DPR yang menerima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mempidana perkara aliran dana BI ke beberapa anggota DPR dengan hanya pasal gratifikasi saja tidaklah adil, karena perbuatan ini jelas merugikan keuangan negara. Gratifikasi menjadi tindak pidana karena berpotensi moral hazard para pihak yang terlibat. Sementara tindak pidana korupsi yang menjadi addresat hukum (kepentingan hukum yang dilindungi) adalah keuangan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPK sebagai pihak awal yang mengingatkan kasus ini, bergerak karena pertimbangan telah ada kerugian negara. Bahkan pada tanggal 1 Juni 2006 Menurut majalah Tempo Ketua BPK Anwar Nasution dan Burhanuddin bertemu membahas pengeluaran itu (uang Yayasan LPPI 100 Milyar Rupiah), BI mengusulkan sebagai gantinya hak guna serah tanah di Kemang selama 20 tahun, namun BPK menolak.(lihat Majalah Tempo, Tanggal 24 Februari 2008 hal 123)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Acara Pidana (pasal 65 dan 66 KUHAP) kita memberikan peluang untuk melakukan dakwaan dua tindak pidana atau lebih yang dilakukan secara bersamaan oleh satu atau lebih pelaku. Hal ini dinamakan dakwaan kumulatif atas tindak pidana perbarengan yang berbentuk konkursus realis. Dengan adanya aturan ini, hukum bisa meminta pertanggungjawaban pidana pada pelaku dua tindak pidana pada waktu yang bersamaan. Dalam hal ini, perbuatan tindak pidana korupsi atas keuangan negara yang berada di Yayasan LPPI dan tindak pidana gratifikasi pada beberapa anggota DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Endnote:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;[1] Maqdir Ismail, Independensi, Akuntabilitas, Dan Transparansi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral, Ringkasan Disertasi Doktor FH UI, Jakarta, hal 164.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Hukumonline, tanggal 11 Juli 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[3] Bunyi Pasal 5 Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, menyatakan bahwa : kekayaan yayasan baik berupa uang atau barang maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan Undang- Undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.&lt;br /&gt;Sedangkan Pasal 70 UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menyatakan : (1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.&lt;br /&gt;Ismail, Independensi, Akuntabilitas, Dan Transparansi Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral, Ringkasan Disertasi Doktor FH UI, Jakarta, hal 164.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.legalitas.org/?q=content/uang-yayasan-bi-bukan-keuangan-negara"&gt;http://www.legalitas.org/?q=content/uang-yayasan-bi-bukan-keuangan-negara&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-9183001450202029314?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-22T10:14:32.004+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Pemahaman Keuangan Negara</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/pemahaman-keuangan-negara.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Wed, 16 Jul 2008 05:49:31 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-4163769952378809690</guid><description>Kontribusi Dari Soepomo, SH, LLM&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Rabu, 22 Agustus 2007&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagai gambaran atas kerugian yang ditanggung oleh negara, disebutkan bahwa jumlah uang ganti rugi per 31Desember 2006 yang didasarkan putusan pengadilan dan penetapan BPK mencapai Rp.8,198 trilyun dan USD376 juta dan pihak yang harus membayar ganti rugi itu adalah bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, serta pihak ke tiga yang tersebar di berbagai instansi pemerintah pusat, daerah dan BUMN.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div style="color: rgb(51, 204, 255);"&gt;&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;Pemahaman Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;/div&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;A.    PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Harapan dapat memberantas korupsi secara hukum adalah mengandalkan diperlakukannya secara konsisten undang-undang tentang pemberantasan korupsi disamping ketentuan terkait yang bersifat preventif. Fokus pemberantasan korupsi juga harus menempatkan kerugian negara sebagai suatu bentuk pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi secara luas.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pemikiran dasar mencegah timbulnya kerugian keuangan negara telah dengan sendirinya mendorong agar baik dengan cara pidana atau cara perdata, mengusahakan kembalinya secara maksimal dan cepat seluruh kerugian negara yag ditimbulkan olek praktek korupsi. Pemikiran dasar tersebut telah memberi isi serta makna pasal pasal dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Adanya kerugian negara atau perekonomian negara menjadi unsur utama dari delik korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan demikian undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak semata sebagai alat penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan sosial dan ekonomi. Hal in berarti bukan semata memberi hukuman bagi mereka yang terbukti bersalah dengan hukuman yang seberat-beratnya, melainkan juga agar kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya dapat kembali semua dalam waktu yang tidak terlalu lama.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagai gambaran atas kerugian yang ditanggung oleh negara, disebutkan bahwa jumlah uang ganti rugi per 31 Desember 2006 yang didasarkan putusan pengadilan dan penetapan BPK mencapai Rp.8,198 trilyun dan USD376 juta dan pihak yang harus membayar ganti rugi itu adalah bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, serta pihak ke tiga yang tersebar di berbagai instansi pemerintah pusah, daerah dan BUMN.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk kriteria bendahara instansi pemerintah terdapat 378 kasus di lingkungan pemerintah pusat, daerah dan BUMN dan total ganti kerugian adalah RP.137,5 miliar dan USD 960.100 dan telah diselesaikan sebanyak 96 kasus senilai Rp 873,8 juta. Sedangkan kriteria pegawai negeri yang bukan bendahara terdapat 3.306 kasus senilai RP.395,5 miliar dan USD 4,1 juta dan telah selesai Rp.5,4 miliar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk kriteria pihak ketiga terdapat 2.092 kasus senilai Rp.9,498 triliun dan USD 371 juta.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Gambaran kasus diatas memberikan bukti bahwa potensi kerugian yang ditanggung negara cukup besar dan sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penyelenggaran negara guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;B. KEUANGAN NEGARA&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i style="color: rgb(255, 153, 0);"&gt;&lt;b&gt;1. DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KEUANGAN NEGARA&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagai amanat Pasal 23 C Bab VIII UUD 1945, keuangan negara harus diatur dalam undang-undang terkait dengan pengelolaan hak dan kewajiban negara. Amanat ini dituangkan dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Disamping itu dalam diktum menimbang undang-undang no 17 tahun 2003 juga disebutkan latar belakang penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara yang menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Pengertian keuangan negara dalam perspektif Undang-undang No 17 tahun 2003 dituangkan dalam Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 angka (1) yaitu: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan demikian pengertian keuangan negara diatas meliputi hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
·        hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;&lt;br /&gt;
·        kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;&lt;br /&gt;
·        Penerimaan negara;&lt;br /&gt;
·        Pengeluaran negara;&lt;br /&gt;
·        Penerimaan daerah;&lt;br /&gt;
·        Pengeluaran daerah;&lt;br /&gt;
·       Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan negara;&lt;br /&gt;
·       Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaran tugas pemerintahan dan atau kepentingan umum;&lt;br /&gt;
·       Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 ini adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari sisi objek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan atau penguasaan objek sebagaimana tersebut daitas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bidang pengelolaan keuangan negara yang demikian luas dapat dikelompokan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sesuai dengan amanat pasal 23 C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang undang dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practises (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
·         akuntabilitas berorientasi hasil,&lt;br /&gt;
·         profesionalitas,&lt;br /&gt;
·         proporsionalitas,&lt;br /&gt;
·         keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara,&lt;br /&gt;
·         pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri,&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahaan daerah sebagaimana telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang keuangan negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i style="color: rgb(255, 153, 0);"&gt;&lt;b&gt;2. DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi , yang berlaku mulai tanggal 16 Agustus 1999 dan telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang no 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Adapun tujuan yang diemban dalam pengundangan UU TP Korupsi ini adalah harapan untuk dapat memenuhi dan mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan hukum bagi masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan masyarakat pada umumnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Disamping hal tersebut, mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa.  Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Istilah keuangan negara dalam undang-undang ini tercantum dalam pasal 2 yang berbunyi: (ayat 1) ; Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit RP.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
dan pasal 3 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit RP.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam ayat di atas dapat dicermati lebih lanjut yaitu bahwa terdapat 3 pengertian yaitu kegiatan tindak pidana korupsi, pengertian keuangan negara dan perekonomian negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Lebih lanjut pengertian keuangan negara disebutkan dalam bagian penjelasan umum undang-undang tindak pidana korupsi yaitu keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:b. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah, berada dalam penguasan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjan dengan negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada bagian yang sama yaitu penjelasan umum undang-undang no 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beralku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pengertian terakhir adalah tindak pidana korupsi dimana disampaikan bahwa tindak pidana korupsi adalah:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
-     setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
-     Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa undang-undang ini bermaksud mengantisipasi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang dirasa semakin canggih dan rumit.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh karenanya tindak pidana korupsi yang diatur dirumuskan seluas-luasnya sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam rumusan diatas pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sedangkan yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i style="color: rgb(255, 153, 0);"&gt;&lt;b&gt;3. DALAM PERSPEKTIF ARIFIN P. SOERIA ATMADJA.&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perkembangan hukum Indonesia ditandai oleh semakin meningkatnya perkara pidana khususnya pidana korupsi, yang diajukan ke pengadilan atas dasar adanya kerugian negara. Adanya perkembangan dalam penanganan dalam penanganan perkara pidana korupsi tidak terlepas pengetahuan pihak penuntut umum yang mendorong terciptanya suatu simpulan perbuatan seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dalam lapangan hukum apapun, baik publik maupun privat pasti mengandung dugaan adanya kerugian negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kelemahan penuntut umum terlihal dalam menilai posisi hukum kerugian keuangan negara dan aspek hukum privat, di mana penuntut umum belum mampu menilai dari segi hukum ada atau tidaknya aspek kerugian keuangan negara dalam lapangan hukum privat yang menjadi dasar hukum pembuktian, dan yang berkaitan pula dengan penafsiran terhadap penilaian fakta adanya kerugian keuangan negara dalam badan hukum privat (PERSERO).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan demikian dibutuhkan kajian bagaimana dapat dikatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara pada sebuah PERSERO sebagai badan hukum privat yang pada gilirannya menentukan pula ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pengaturan demikian sangat penting mengingat dalam hukum pidana dikenal adanya asas legalitas yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi warganegara dari perlakuan negara serta menjadi pembatas wewenang negara dalam menjalankan kekuasannya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ada pertimbangan penting yang harus diperhatikan pada aspek hukum kerugian negara dalam perseroan terbatas (PERSERO) ini, yaitu menyangkut kedudukan dan status hukum dari keuangan negara dalam perseroan terbatas tersebut. Apabila dikaitkan dengan definisi keuangan negara satu hal pertama yang perlu dipahami dan dikemukakan adalah apa yang dimaksud dengan keuangan negara tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Keterkaitan definsi keuangan negara dalam mengetahui aspek hukum kerugian Negara disebabkan definisi tersebut pada hakikatnya secara langsung membantu membatasi ruang lingkup keuangan negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Definisi keuangan negara dapat dipahami atas tiga interpretasi atau penafsiran terhadap pasal 23 UUD 45 yang merupakan landasan konstitusional keuangan negara yaitu,&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
penafsiran pertama adalah : Pengertian keuangan Negara diartikan secara sempit, dan untuk itu dapat disebutkan sebagai keuangan negara dalam arti sempit, yang hanya meliputi keuangan negara yang bersumber pada APBN sebagai sub sistem keuangan negara dalam arti sempit.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Jika didasarkan pada rumusan tersebut, keuangan negara adalah semua aspek yang tercakup dalam APBN yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR setiap tahunnya. Dengan kata lain, APBN merupakan deskripsi dari keuangan Negara dalam arti sempit, sehingga pengawasan terhadap APBN juga merupakan pengawasan terhadap keuangan negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu, penafsiran kedua adalah berkaitan dengan metode dan sistematik dan historis yang menyatakan: Keuangan negara dalam arti luas yang meliputi keuangan negara yang berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, dan pada hakikatnya seluruh harta kekayaan negara sebagai suatu sistem keuangan negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Makna tersebut mengandung pemahaman keuangan negara dalam arti luas, adalah segala sesuatu kegiatan atau aktivitas yang berkaitan erat dengan uang yang diterima atau dibentuk berdasarkan hak istimewa negara untuk kepentingan publik. Pemahaman tersebut kemudian lebih diarahkan pada dua hal yaitu hak dan kewajiban negara yang timbul dan makna keuangan negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Adapun yang dimaksud dengan hak tersebut adalah hak menciptakan uang; hak melakukan pungutan; hak meminjam, dan hak memaksa. Adapun kewajiban adalah kewajiban menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan masyarakat, dan kewajiban membayar hak-hak tagihan pihak ketiga berdasarkan hubungan hukum atau hubungan hukum khusus.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penafsiran ketiga dilakukan melalui pendekatan sistematik dan teleologis atas sosiologis terhadap keuangan negara yang dapat memberikan penafsiran yang relatif lebih akurat sesuai dengan tujuannya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Maksudnya adalah, Apabila tujuan menafsirkan keuangan negara tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sistem pengurusan, dan pertanggungjawabannya, maka pengertian keuangan negara tersebut adalah sempit……&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selanjutnya pengertian keuangan negara apabila pendekatannya dilakukan dengan menggunakan cara penafsiran sistematik dan teleologis untuk mengetahui sistem pengawasan atau pemeriksaan pertanggungjawaban, maka pengertian keuangan negara itu adalah dalam pengertian keuangan negara dalam arti luas, yakni termaksud di dalamnya keuangan yang berada dalam APBN , APBD , BUMN/D dan pada hakikatnya seluruh kekayaan Negara merupakan obyek pemeriksaan dan pengawasan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penafsiran ketiga inilah yang tampak paling esensial dan dinamis dalam menjawab berbagai perkembangan yang ada di dalam masyarakat. Bagaimanapun, penafsiran demikan akan sejalan dengan perkembangan masyarakat dewasa ini yang menuntut adanya kecepatan tindakan dan kebijakan, khususnya pemerintah, baik yang berdasarkan atas hukum (rechtshandaling) maupun yang berdasarkan atas fakta (feitelijke handeling).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Berdasarkan aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban, perbedaan yang mendasar akan muncul saat investasi dengan segala resiko yang ditawarkan oleh pemerintah dalam tiga jenis badan usaha yang ada.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bagi investasi yang ditanamkan pemerintah pada perusahaan jawatan (PERJAN) pengelolaan dan pertanggungjawabannya berpedoman pada Indische Bedrijeventswet (IBW).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu, pada perusahaan umum (PERUM) berpedoman pada UU Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan perseroan terbatas dengan (PERSERO) pada UU Nomor 1 Tahun 1995 dan akta pendirian. Dengan pembedaan ini dapat terlihat kedudukan keuangan negara dalam aspek investasi yang ditanamkan pemerintah dan fungsi pelayanan publiknya terhadap ketiga jenis badan usaha tersebut berbeda.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada perjan dan perum, kedudukan keuangan negara didalamnya adalah kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Hal demikian berbeda halnya dengan perseroan terbatas yang modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Pemisahan kekayaan negara ini mengandung makna pemerintah menyisihkan kekayaan negara untuk dijadikan model penyertaan guna dijadikan modal pendirian perseroan atau untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan perseroan terbatas dalam meningkatkan kegiatan usahanya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Konsekuensi logis adanya penyertaan modal pemerintah pada perseroan terbatas adalah pemerintah ikut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayainya. Dalam menanggung risiko dan bertanggung jawab atas kerugian usaha ini, kedudukan pemerintah tidak dapat berposisi sebagai badan hukum publik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hal demikian disebabkan tugas pemerintah sebagai badan hukum publik adalah bestuurszorg, yaitu tugas yang meliputi segala lapangan kemasyarakatan dan suatu konsep negara hukum modern yang memperhatikan kepentingan seluruh rakyat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Konsekuensinya jika badan hukum publik harus menanggung risiko dan bertanggung jawab atas kerugian usaha tersebut, fungsi tersebut tidak dapat akan optimal dan maksimal dijalankan oleh pemerintah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan dasar pemahaman tersebut, kedudukan pemerintah dalam perseroan terbatas tidak dapat dikatakan sebagai mewakili pemerintah sebagai badan hukum publik. Pemahaman tersebut harus ditegaskan sebagai bentuk affirmatif pemakaian hukum privat dalam perseroan terbatas, yang sahamnya antara lain dimiliki pemerintah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan mengemukakan dasar logika hukum atas aspek kerugian negara dalam perseroan terbatas, yang seluruh atas salah satu sahamnya dimiliki negara berarti konsep kerugian negara dalam pengertian merugikan keuangan negara tidak terpenuhi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hal ini disebabkan ketika pemerintah sebagai badan hukum privat memutuskan penyertaan modalnya berbentuk saham dalam perseroan terbatas maka pada saat itu juga imunitas publik dan negaera hilang dan terputus hubungan hukumnya dengan keuangan yang telah berubah dalam bentuk saham, demikian pula ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam bentuk saham tersebut otomati berlaku dan berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 195.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kondisi demikan mengakibatkan putusnya keuangan yang ditanamkan dalam perseroan terbatas sebagai keuangan negara, sehingga berubah status hukumnya menjadi keuangan perseroan terbatas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan dasar pemahaman tersebut, dapatlah dikemukakan sesungguhnya menetapkan suatu perbuatan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan yang merugikan negara tidak hanya dapat disandarkan pada hakikat mengikuti rumusan perbuatan formalnya, yaitu dengan, melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Akan tetapi yang lebih penting pada rumusan materiilnya, yaitu merugikan negara. Aspek kerugian negara inilah yang selalu kemudian diindentikan dengan keuangan negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Mungkin perbuatan tindak pidana korupsi seseorang dalam perseroan terbatas (PERSERO) yang sahamnya antara lain dimiliki negara berarti secara formal melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan. Akan tetapi, perbuatan tersebut secara materiil tidak merugikan keuangan negara, karena posisi dan status hukum keuangan negara dalam perseroan terbatas bukan lagi merupakan keuangan negara, melainkan keuangan milik perseroan (PERSERO) tersebut, dimana sebagai pemilik saham mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan pemilik saham swasta lainnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;C. ASPEK KERUGIAN NEGARA&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Terhadap terpidana perkara korupsi selain pidana badan (penjara) dan/atau denda, juga dijatuhi pidana tambahan antara lain pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari korupsi. Dalam praktik hampir tidak ada terpidana yang membayar uang pengganti dengan berbagai dalih, misalnya tidak punya lagi uang atau aset.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sikap terpidana yang tidak mau atau tidak mampu membayar uang pengganti itu sebenarnya sudah bisa diketahui oleh penyidik dan penuntut umum sejak sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Menghadapi terpidana seperti ini, seyogyanya penuntut umum menuntut hukuman badan (penjara) maksimum sebagaimana ditetapkan undangundang.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Akibat dari terjadinya tindak pidana korupsi adalah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Kerugian tersebut sudah harus diibebankan kepada terpidana setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Lebih lanjut dalam pasal Pasal 38C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari Tindak Pidana Korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketentuan tersebut dengan jelas memberikan sebuah kemungkinan untuk terciptanya keadilan atas perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penjelasan pasal di atas lebih tegas menyebutkan bahwa Dasar pemikiran ketentuan dalam pasal ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan harta benda yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Harta benda tersebut diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Dalam hal tersebut, negara memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata kepada terpidana dan atau ahli warisnya terhadap harta benda yang diperoleh sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, baik putusan tersbut didasarkan pada undang-undang sebelum berlakunya undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau setelah berlakunya undang-undang tersebut. Untuk melakukan gugutan tersebut negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selanjutnya terkait pengembalian kerugian negara, tindak pidana korupsi dalam undang-undang TP Korupsi merumuskan secara tegas tindak pidana formil. Dengan rumusan formil berarti bahwa meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana sesuai pasal 4 UU TP Korupsi yang berbunyi sebagai berikut:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penjelasan pasal diatas adalah dalam hal pelaku tindak pidana korupsi melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, dimana pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara yang telah dilakukan tidak menghapuskan pidana si pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian negara atau perekonomian Negara tersebut hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan pidana bagi pelakunya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan tentang pidana tambahan sebagai usaha untuk pengembalian kerugian negara telah diatur, terutama pada pasal 18 yaitu:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i style="color: rgb(255, 255, 51);"&gt;&lt;b&gt;(1)   Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
a.   perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
b.   pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
c.    penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu yang paling lama 1 (satu) tahun;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
d.   pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i style="color: rgb(255, 255, 51);"&gt;&lt;b&gt;(2)  Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;/i&gt; &lt;br /&gt;
&lt;i style="color: rgb(255, 255, 51);"&gt;&lt;b&gt;(3)  Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka di pidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketentuan diatas secara formal telah mendukung usaha pengembalian kerugian yang diderita negara sebagai akibat tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diamanatkan pasal 278 KUHP.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Undang-undang korupsi yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 menyediakan dua instrumen untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan korupsi, yaitu instrumen pidana dan perdata.  Proses atau tata cara instrumen pidana secara khusus dimuat dalam kedua undang-undang itu, sedang untuk instrument perdata menggunakan ketentuan biasa atau umum yang berlaku yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan acaranya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Kekhususan bagi instrumen pidana tersebut antara lain, bahwa dalam sidang pengadilan:&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
·        Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh hartanya, harta istrinya (suaminya, harta anaknya, dan harta pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan perbuatan korupsi yang didakwakan kepadanya).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
·        Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa hartanya (yang tidak seimbang dengan penghasilannya) bukan berasal dari korupsi, maka hartanya dianggap diperoleh dari perbuatan korupsi (illicit enrichment) dan hakim berwenang merampasnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
·        Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum vonis hakim dijatuhkan dan terdapat bukti kuat bahwa terdakwa melakukan perbuatan korupsi, maka harta terdakwa dapat dirampas oleh hakim.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penggunaan instrumen perdata hampir tidak ada manfaatnya, karena undang-undang korupsi tidak memberikan kekhususan. Upaya pengembalian kerugian negara dilakukan melalui proses perdata biasa, artinya gugatan perdata terhadap koruptor (tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya) harus menempuh proses beracara biasa yang penuh formalitas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan demikian dapat diperkirakan, bahwa untuk sampai pada putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap bisa memakan waktu bertahun-tahun dan belum tentu menang. Undang-undang mewajibkan pemeriksaan perkara pidana korupsi diberikan prioritas, sedang gugatan perdata yang berkaitan dengan perkara korupsi tidak wajib diprioritaskan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di samping itu koruptor (tergugat) bisa menggugat balik dan kemungkinan malah dia yang menang dan justru pemerintah yang harus membayar tuntutan koruptor.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;D.  KERUGIAN NEGARA DALAM KERJASAMA INTERNASIONAL DI BIDANG ASSET RECOVERY&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntablitias dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen pemerintahan yang baik dan kerjasama internasional, termasuk pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku sejak tahun 1957 dan telah dibuah sebanyak 5 kali , akan tetapi peraturan perundangan dimaksud belum memadai, antara lain karena belum adanya kerja sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pemerintah RI pada tanggal 18 Desember 2003 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa telah ikut menandatangani Konvensi PBB tentang Anti Korupsi yang oleh sidang ke 58 Majelis Umum melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ratifikasi konvensi ini merupakan komitmen nasional untuk meningkatkan citra bangsa Indonesia dalam percaturan politik internasional. Arti penting lainnya dari ratifikasi konvensi tersbut adalah:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
·        Untuk meningkatkan kerjasama internasional khusunya dalam melacak, membekukan, menyita dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidanan korupsi yang ditempatkan diluar negeri&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
·        Meningkatkan kerja sama internasionan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
·        Meningkatkan kerjasama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana dan kerjasama penegakan hukum&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
·        Mendorong terjalinnya kerjasama teknik dan pertukaran informasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah payung kerjasama pembangunan ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup bilateral regional dan multilateral&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
·        Harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidanan korupsi sesuai konvensi ini&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Lingkup konvensi terdiri dari 8 bab dan 71 pasal. Terkait dengan pengembalian aset ada dalam bab V yaitu pengembalian aset yang memuat pencegahan dan deteksi transfer hasil-hasil kejahatan, tindakantindakan untuk pengembalian langsung atas kekayaan, mekanisme untuk pengembalian kekayaan melalui kerjasama internasional dalam perampasan, kerjasama internasional untuk tujuan perampasan, kerjasama khusus, pengembalian dan penyerahan aset, unit intelejen keuangan, perjanjian-perjanjian dan pengaturan-pengaturan bilateral dan multilateral.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam undang-undang no 1 Tahun 2006 tentang Mutual Legal Assistance telah diatur pula usaha-usaha pengembalian aset sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yaitu dalam pasal 57 yang berbunyi:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menteri dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan bagi hasil dari hasil harta kekeayaan yang dirampas:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
a.   di negara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan putusan perampasan atas permintaan Menteri; atau&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
b.   di Indonesia, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di Indonesia berdasarkan putusan perampasan atas permintaan negara asing.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;E. PENUTUP&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketentuan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sedangkan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
·        berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
·        berada dalam penguasan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjan dengan negara&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
·        Kedua pengertian keuangan negara dalam dua undang-undang yang berbeda pada hakekatnya adalah sama dan tidak bertentangan satu sama lain.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pengertian ini sudah jelas dan tidak terlalu sulit unutk membuktikan adanya unsur yang merugikan keuangan negara. Berbeda dengan hal ini, perekonomian negara memiliki arti yang masih kabur sehingga sangat sulit untuk menentukan apa yang dimaksud unsur perekonomian negara dibandingkan dengan unsur keuangan negara seperti yang disebutkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Diperlukan suatu formulasi hukum yang baru bagi penegak hukum, khususnya hukum pidana korupsi di Indonesia berkaitan dengan aspek kerugian negara. Penerapan asas-asas hukum pidana korupsi yang demikian mengaburkan dan tidak membedakan bentuk kerugian negara seperti dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan penyimpangan hukum. Sebagai bukti terpisahnya negara sebagai badan hukum publik dengan keuangannya dalam bentuk saham dalam PERSERO, akan jelas terlihat bilamana PERSERO tersebut mengalami kerugian dan dinyatakan pailit maka pernyataan pailit tersebut tidak mengakibatkan negara pailit juga.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perlu juga dilakukan pemisahan antara negara berdasarkan peranan dan statusnya sebagai badan hukum publik dan badan hukum perdata.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Aspek kerugian negara telah diatur lebih tegas terutama dalam Pasal 38C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping aturan pasal 278 KUHP.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Referensi:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
1.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang tentang Perbendaharaan Negara&lt;br /&gt;
2.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang tentang Keuangan Negara.&lt;br /&gt;
3.  Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&lt;br /&gt;
4.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
5.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.&lt;br /&gt;
6.   Pengembalian Kerugian Negara Sangat Rendah, BPK RI, 27 April 2007, Jakarta&lt;br /&gt;
7.   Satjipto Raharjo, Pengantar Ilmu Hukum, 2000, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung .&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
8.   R. Wiyono , SH, Pembahsan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2006, PTSinar Grafika, Jakarta.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
9.    Eddy Suhartono, SH, SpN, Perihal Ketentuan-Ketentuan Tindak Pidana Korupsi, Buletin Pengawasan No 28 dan 29, 2001, Jakarta&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
10.  Arifin P Soeria Atmadja, Permasalahan Piutang Negara dan Aspek Hukum Kerugian Negara pada Perseroan Terbatas yang sahamnya antara Lain di Miliki oleh Pemerintah, Jurnal/Makalah , Jakarta&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
http://www.djkn.depkeu.go.id/&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-4163769952378809690?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-16T19:49:31.399+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Anti Pencucian Uang di Indonesia dan Kelemahan Dalam Implementasinya</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/anti-pencucian-uang-di-indonesia-dan.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Wed, 16 Jul 2008 05:36:08 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-7629691629984731441</guid><description>(Suatu Tinjauan Awal)&lt;br /&gt;
Dikirim/ditulis pada 28 August 2007 Oleh: Yenti Garnasih&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
ARTIKEL HUKUM PIDANA&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;1. Pendahuluan.&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Indonesia telah melakukan kriminalisasi terhadap pencucian uang sejak awal tahun 2002 dengan diundangkannya Undang Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU), dan kemudian pada Oktober 2003 diamdemen dengan Undang Undang No.25 Tahun 2003. Meskipun telah berlaku selama lebih 4 tahun, nampaknya implementasi terhadap ketentuan ini masih jauh dari memuaskan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketika diamandemen pada tahun 2003 alasan utamanya lebih pada kelemahan perundangan yang mengakibatkan sulit untuk diterapkan dimana hal ini juga atas desakan Financial Action Task Force (FATF). [1] Desakan internasional pertama kali dikakukan pada Juni 2001  dan setelah melalui beberapa bentuk tekanan dan penilaian FATF[2] akhirnya pada Pebruari 2006 dinyatakan keluar dari monitoring formal FATF. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Namun demikian ternyata hal ini bukan berarti Indonesia tidak “diawasi”karena pada tahun 2007 FATF akan kembali melakukan review secara menyeluruh terhadap pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia termasuk peratutan perundangan yang mendukung penegakannya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bila dipahami bahwa semua tindak pidana ekonomi (kejahatan keuangan) akan bermuara pada perbuatan pencucian uang, maka seharusnya penerapan UUTPPU terhadap perkara kejahatan ekonomi juga banyak. Tetapi pada kenyataannya putusan pengadilan terhadap kejahatan keuangan yang dikaitkan dengan UUTPPU tidak sampai 20 putusan, padahal kejahatan ekonomi yang sampai pada pengadilan jumlahnya sangat besar (apalagi yang masih dalam tahap penyidikan jumlahnya jauh lebih banyak) sebut saja dari korupsi, kejahatan perbankan, illegal logging, penyelundupan dan lain-lain.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Semua kejahatan tersebut seharusnya diajukan ke pengadilan dengan dua dakwaan sekaligus yaitu kejahatan asalnya dan muara uang hasil kejahatan sebagai tindak pidana pencucian uang. Seharusnya dipahami bahwa kriminalisasi pencucian uang suatu strategi untuk memberantas berbagai kejahatan ekonomi bukan saja melalui upaya penerapan hukum terhadap kejahatan asal tersebut tetapi juga menghadang hasil aliran hasil kejahatan dengan ketentuan anti pencucian tersebut.  Maka dapat dikatakan bahwa penerapan ketentuan anti pencucian uang bertujuan tidak saja menangkap pelakunya tetapi juga menelusuri hasil kejahatan dan kemudian merampasnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Melihat masih sedikitnya kasus pencucian uang yang sampai pada putusan, atau begitu banyaknya kasus kejahatan ekonomi yang tidak dikaitkan dengan tuntutan pencucian uang, menimbulkan pertanyaan, apa yang menjadi factor penyebabnya. Keadaan ini  bukan mustahil Indonesia dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan pencucian, dan akan berakibat pada penilaian yang tidak menguntungkan bagi Indonesia di mata internasional, terutama oleh FATF. Untuk itu nampaknya harus dikaji lebih mendalam tentang faktor apa saja yang menjadi kendala sehingga penegakan hukum terhadap pencucian uang begitu lemah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pengakajian ini harus diawali dengan memahami kembali latar belakang dan tujuan dilakukannya kriminalisasi terhadap perbuatan pencucian uang, baik secara global maupun untuk kepentingan nasional, kemudian disinergikan dengan kualitas perundangan, kesiapan aparat penegak hukum dan sikap masyarakat atas upaya pemberantasan pencucian uang.  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;2. Mengapa praktik pencucian uang harus diberantas dan bagaimana strategi pemberantasannya.&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk melihat faktor yang menyebabkan belum optimalnya penegakan hukum terhadap ketentuan anti pencucian uang di Indonesia, perlu melihat kembali pemahaman untuk apa dilakukan kriminalisasi pencucian uang atau mengapa praktik pencucian uang harus diberantas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Terlepas dari kenyataan bahwa Indonesia membuat anti pencucian uang pada walnya karena desakan Internasional bukan karena kesadaran pentingnya pemberantasan pencucian  bagi Indonesia,[3] praktik pencucian uang adalah suatu jalan bagi para pelaku kejahatan ekonomi untuk dengan leluasa dapat menikmati dan memanfaatkan hasil kejahatannya. Selain itu uang (hasil kejahatan) merupakan nadi bagi kejahatan terorganisasi (organized crimes) dalam mengembangkan jaringan kejahatan mereka, maka penghalangan agar pelaku dapat menikmati hasil kejahatan menjadi sangat penting.[4]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kejahatan teroganisasi yang paling berbahaya dan sangat berkepentingan untuk mencuci hasil kejahatan mereka pada awalnya hanya kejahatan perdagangan illegal narkotika dan subsatansi psichotropika. Maka kriminalisasi pencucian uang semula hanya dirahkan untuk memberantas perdagangan narkotika dan sejenisnya seperti yang tercantum dalam United Nation Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances of 1988 (The Vienna Convention).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pemikiran tentang berbahayanya praktik pencucian uang dan strategi pemberantasannya, sebetulnya diawali dengan kegagalan internasional dalam upaya pemberantasan peredaran gelap obat bius dengan segala jenisnya. Sebenarnya di sinilah merupakan awal ispirasi yang pada akhirnya melahirkan istilah money laundering pada tahun 1986 (USA) dan kemudian dipakai secara international.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Namun sebenarnya istilah money laundering dalam artian hukum digunakan pertama kali oleh Pengadilan Amerika berkaitan dengan putusan tentang penyitaan atas hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh warga Columbia.[5] Kekhawatiran internasional terhadap narkotika dan pencucian uang melahirkan suatu kesepakatan yang disebut sebagai International Legal Regime to Combat Money Laundering dan bahkan ada kecenderungan bahwa pencucian uang dilakukan dengan sangat rumit. Selanjutnya pencucian uang semakin berkembang dan bukan hanya yang berasal dari kejahatan obat bius saja tetapi juga berbagai kejahatan termasuk kejahatan terorganisasi (organized crimes).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam kaitannya bahwa pencucian uang merupakan tindak pidana dibidang ekonomi (economic crimes), yang pada intinya memberikan gambaran terdapat hubungan langsung bahwa gejala kriminalitas merupakan suatu kelanjutan dari kegiatan dan pertumbuhan ekonomi.[7] Selain itu mempertimbangkan pula adanya fenomena bahwa kejahatan pencucian uang bukan permasalahan nasional semata tetapi berdimensi regional maupun internasional (transnasional), sehingga sangat penting untuk ditempatkan pada suatu sentral pengaturan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[8] Hampir semua kejahatan ekonomi dilakukan dengan motivasi mendapatkan keuntungan, maka salah satu cara untuk membuat pelaku jera atau mengurangi tindak pidana yaitu dengan memburu hasil kejahatan agar pelaku tidak dapat menikmatinya dan akhirnya diharapkan motivasi untuk melakukan kejahatan juga sirna:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“…this was ineffective and thus asset forfeiture was viewed as the key to combating such crime. If the criminal is prevented from enjoying the fruits of his labor than these motivations for committing a crime that also disappears.).[9]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Berkembangnya modus dalam praktik pencucian uang serta meningkatnya jumlah uang yang diproses illegal ini tidak terlepas dari pengaruh globalisasi dalam segala aspek kehidupan. Globalisasi tidak saja memacu aktifitas ekonomi transnasional secara sah, tetapi juga memicu aktifitas ekonomi yang ilegal. Munculnya jaringan informasi, komunikasi, transportasi dan financial intermediation global, tidak saja mengijinkan para pelaku bisnis untuk mengadopsi berbagai aspek organisasi dan operasionalisasi managemen internasional, tetapi secara negatif digunakan pula oleh para pelaku kejahatan.[10]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pelaku kejahatan mengeksploitasi globalisasi ekonomi sedemikian rupa dengan memanfaatkan kemajuan sistem informasi, teknologi dan komunikasi yang digunakan lembaga keuangan untuk transfer uang dengan cepat dan mudah serta hampir tidak meninggalkan jejak sama sekali. Muncullah apa yang dinamakan megabyte money dalam bentuk simbul pada layar komputer (computer screen), yang bekerja 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan dapat dipindahkan lagi dari waktu ke waktu agar tidak dapat dipantau oleh petugas penegak hukum.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hal ini memunculkan terjadinya dinamika perputaran keuangan dalam dunia maya (cyber), uang tidak lagi dapat diraba tetapi hanya dapat dilihat dalam bentuk data. Keterlibatan dan penggunaan high technology dalam dunia maya oleh para pelaku pencucian uang inilah yang memunculkan fenomena cyberlaundering yang sangat berbahaya karena sulitnya untuk dilacak.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Alasan mengapa pencucian uang harus diberantas antara lain dari aspek kerugian yang ditimbulkan dan dampaknya pada perkembangan organized crimes. Selain itu pada United Nations Congress on The Prevention of Crime and Treatmen of Offenders, Cairo 1995, jelas ditegaskan bahwa terdapat 17 kejahatan serius yang harus diwaspadai dan pencucian uang dikatagorikan sebagai yang paling berbahaya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selain itu ditengarai adanya aliran dana sindikat kejahatan yang mempengaruhi perkembangan perbankan dan pasar modal internasional dalam satu dekade terakhir sehingga mendorong untuk dilakukannya kebijakan internasional dalam pemberantasan pencucian uang. Kejahatan ini merupakan kejahatan keuangan yang bersifat lintas batas yang seringkali menggunakan teknologi tinggi yang mutakir dan dampaknya sangat merugikan keuangan nasional maupun global. Bagi pelaku, praktik pencucian uang dipandang sebagai suatu aktifitas ekonomi ilegal dan sangat menguntungkan[11] serta hanya melibatkan orang tertentu dan transaksi tertentu yang biasanya tidak meninggalkan bukti fisik serta tidak menimbulkan korban individu.[12]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada akhirnya ditangkap suatu makna bahwa tidak mudah untuk memberantas kejahatan pencucian uang, karena ciri dari kejahatan ini yang sulit dilacak (untraceable crime), tidak ada bukti tertulis (paperless crime), tidak kasat mata (discernible crimes) selain itu dilakukan dengan cara yang rumit (inticrate crimes), karena didukung oleh teknologi yang canggih yang pada akhirnya menjadikan kejahatan pencucian uang bersifat sophisticated crimes.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[13] Kesulitan pemberantasan akan semakin meningkat manakala kejahatan pencucian uang berubah sifatnya sebagai cyber crimes (cyber laundering) dengan menggunakan offshore banking (crimes).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;3. Kelemahan dalam Penegakan hukum ketentuan anti pencucian uang di Indonesia.&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari latar belakang falsafah dibentuknya Regime Anti Pencucian Uang, maka dapat dikaji beberapa kendala yang muncul dalam penerapan ketentuan ini di Indonesia. Seperti telah dipahami bahwa suatu keberhasilan dalam penegakan hukum sangat tergantu pada beberapa factor yaitu bagaimana formulasi undang-undangnya, kualitas penegak  hukumnya dan budaya masyarakatnya. Demikian juga yang terjadi di Indonesia, faktor-faktor tersebut ternyata juga mempengaruhi belum optimalnya UUTPPU. Dari ketiga faktor tersebut nampaknya propfesionalitas para penegak hukum lebih dominan dibanding dua faktor yang lain.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4" style="color: rgb(255, 255, 102);"&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;A.   Kelemahan dari formulasi perundangan.   &lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian uang.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tujuan pelaku memproses pencucian uang adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence agar tidak terlacak untuk selanjutnya dapat digunakan, jadi bukan untuk tujuan menyembunyikan saja tapi merubah performance atau asal usulnya hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan kejahatan asalnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan demikian jelas bahwa berbagai kejahatan keuangan (interprise crimes) hampir pasti akan dilakukan pencucian uang atau paling tidak harus sesegera mungkin dilakukan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu agar terhindar dari penuntutan petugas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari kekhasan jenis kejahatan ini telah melahirkan berbagai definisi tentang pencucian uang, yang ternyata tidak ada satupun yang bersifat universal serta koprehensif. Hal ini Nampak dalam pernyataan[14]:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“There is no universal or comprehensive definition of money laundering XE “money laundering” . Prosecutors and criminal intelligence agencies, businesspersons and companies, developed and developing countries-each has its own definition based on different priories and perspectives. In general, legal definitions for the purpose of persecution are narrower than definitions for intelligence purposes.”&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari berbagai definisi yang dibuat masing-masing negara bukan berarti berbeda sama sekali tetapi terdapat standar minimumnya berkaitan dengan kriteria kejahatan ini, dan terutama untuk kepentingan dilakukannya mutual legal assistance. Artinya bahwa masing-masing negara boleh saja tidak menyeragamkan definisi namun paling tidak terdapat standar yang harus diatur yaitu berkaitan dengan adanya unsur-unsur intent (maksud atau sengaja), a financial transaction, proceed of crime, knowledge or reason to know dan proceed of crime or unlawful activity.[15]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari sifatnya yang merupakan kejahatan ekonomi maka dipikirkan bahwa praktik pencucian uang sebagian besar menggunakan sarana lembaga keuangan, maka harus dilakukan upaya agar lembaga ini tidak digunakan untuk pencucian uang. [16] Selain itu upaya pemberantasan melalui ketentuan lembaga keuangan dipandang sebagai suatu strategi dini sebagai penangkapan pelaku dan penyitaan hasil kejahatan dalam kaitannya dengan upaya preventif.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Namun demikian karena sifatnya yang merupakan kejahatan tetap harus dilakukan upaya represif, maka ditawarkan suatu pemikiran pemberantasan dengan pendekatan dua jalur yang disebut sebagai twin track against money laundering:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“A twin track policy has gradually evolved in the fight against money laundering, consisting of preventive approach, founded in banking law, and repressive approach founded in criminal law. To portray the distinction between the preventive and the repressive approach to money laundering as a dichotomy between criminal and financial law is, however, an oversimplification.”[17]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Berkaitan dengan pemberantasan pencucian uang maka kedua pendekatan tersebut hanya dibedakan tetapi tidak dipisahkan, bahkan dinyatakan antara pendekatan hukum pidana dan hukum ekonomi merupakan suatu keterpaduan. Diawali dengan pendekatan preventif yang diletakan pada lembaga keuangan nampaknya upaya pemberantasan melalui bidang ini dipandang sebagai strategi dini dan yang paling signifikan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Misalnya pada tahap placement lembaga keuangan (bank) dimanfaatkan dengan cara yang sederhana sampai yang rumit menggunakan wire transfer ataupun munculnya Payable Through Accounts (PTAs).[18]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari rumusannya maka kejahatan pencucian uang dalam UUTPPU dapat dibedakan dalam dua kriteria yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 dan 6) dan Tindak Pidana yang berkaitan dengan Pencucian Uang (Pasal 8 dan 9).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pasal 3:  &lt;br /&gt;
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
a. menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana kedalam penyedia jasa keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
b. mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu penyedia jasa keuangan ke penyedia jasa keuangan yang lain baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
c. membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya maupun atas nama pihak lain;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
d. menghibahkan atau menyumbangkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
e. menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik atas namanya maupun atas nama pihak lain;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
f. membawa keluar negeri harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
g. menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyemarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit  Rp.100 juta dan paling banyak Rp. 15.milyar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Unsur obyektif (actus reus) dari Pasal 3 sangat luas dan karena merupakan inti delik maka harus dibuktikan. Unsur obyektif tersebut terdiri dari menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negari, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sedangkan unsur subyektifnya (mens rea) yang juga merupakan inti delik adalah sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut.   &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pasal 6&lt;br /&gt;
(1)  Setiap orang yang menerima atau menguasai:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
a. penempatan;&lt;br /&gt;
b. pentransferan;&lt;br /&gt;
c. pembayaran;&lt;br /&gt;
d. hibah;&lt;br /&gt;
e. sumbangan;&lt;br /&gt;
f. penitipan; atau&lt;br /&gt;
g. penukaran,&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 15 milyar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Unsur obyektif Pasal 6 adalah menerima atau menguasai: penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran harta kekayaan (yang diketaui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana). Sedangkan unsur subyektif atau mens reanya adalah mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan merupakan hasil tindak pidana.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam UUTPPU juga mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan pencucian uang yaitu: &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pasal 8:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penyedia jasa keuangan yang dengan sengaja tidak menyempaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pasal 13 ayat (1) yang ditunjuk oleh Pasal 8 adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Bab V, untuk hal-hal sbb:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
a.      transaksi keuangan mencurigakan;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
b.      transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp. 500.000.000,- atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pasal 9:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp. 100 juta atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara yang dibawa kedalam atau keluar wilayah Negara R.I. dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 300 juta.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari rumusan tersebut diatas sebenarnya sudah cukup bagus dan sesuai dengan model pengaturan yang disarankan, hanya ketentuan angka Rp 500 juta atau dapat ditentukan oleh PPATK agak menyimpang dari asas hukum pidana yaitu tidak ada ketegasannya. Selanjutnya ketentuan Pasal 9 pada tahap formulasi sudah sesuai standar, hanya ketentuan melaporkan kepada siapa ternyata diatur dalam Pasal 16, semestinya ketentuan kedua pasal tersebut berdekatan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4" style="color: rgb(255, 255, 102);"&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;B. Kelemahan berkaitan dengan Penerapan UUTPPU&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Faktor ke dua dan paling menonjol kelemahannya adalah dalam tahap pelaksanaannya. Untuk menegakan hukum terhadap terhadap praktik pencucian uang memerlukan kerjasama yang baik dari semua unsur Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang dalam hal ini terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan juga PPATK. Masing-masing unsur SPP dan PPATK harus bisa berjalan dengan baik terkoordinir dan simultan. Namun nampaknya masih terdapat masalah dalam penegakan terhadap pencucian uang:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b style="color: rgb(255, 153, 0);"&gt;1) Peranan PPATK dalam pengungkapan pencucian uang&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menarik untuk dicermati bahwa berdasarkan rekomendasi dari FATF maka dibentuklah badan investigasi sebagai FIU (Financial Intelligence Unit), yang tugas dan keberadaan FIU untuk membantu kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencucian uang adalah[19]:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“The Financial Intelligence Unit or FIU XE “FIU”  is an information gathering and processing unit. It’s essential function as an intermediary. If factions as the recipient of otherwise confidential information from banks, the secretive and trusted cooperation partner of the banks to whom information can be entrusted. It recieves, reveiw and evaluates information on very large number of transactions. Out of those only those found suspicious in some way are brought to the intention of the police.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
PPATK meskipun independen namun fungsinya sangat terbatas yaitu hanya sebagai fungsi administratif. Di Indonesia PPATK tugasnya mengumpulkan dan memproses informasi yang berkaitan dengan kecurigaan atau indikasi pencucian uang. PPATK berfungsi sebagai motor penggerak untuk menganalisis adanya kecurigaan pencucian uang terutama melalui deteksi dini dalam alur transaksi yang mencurigakan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Namun demikian badan ini tetap dalam status melakukan tahap penyelidikanpun sangat awal dan sangat terbatas (lihat Pasal 1 huruf a angka dan 2) membantu kepolisian. Hasil analisis atas transaksi atau kecurigaan adanya pencucian uang kemudian diserahkan kepada polisi yang ternyata oleh polisi masih dilakukan penyelidikan lagi baru ditindak lanjuti dengan penyidikan dan proses selanjutnya. Artinya bahwa hasil anlisis PPATK ini bukanlah sebagai alat bukti karena masih harus ditindaklanjuti dalam penyidikan, selain itu dalam masa penyidikan tersebut PPATK tidak berwenang untuk memblokir, artinya hasil analisis ini tidak terlalu berarti. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i style="color: rgb(255, 153, 0);"&gt;&lt;b&gt;2) Peran Polisi dalam melakukan investigasi terhadap perkara pencucian uang.&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam ketentuan UUTPPU dimaksud penanganan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang  berada dibawah kewenangan Kepolisian R.I., disamping itu dibentuk lembaga (Financial Investigation Unit), yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang fungsinya antara lain  penerima laporan (repository function) dan penganalisis (analysis function) dan sebagai clearing house yaitu lembaga yang menyediakan fasilitas untuk pertukaran informasi atas transaksi yang mencurigakan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[20] Berkenaan dengan tugas penyidikan polisi harus memperoleh alat bukti yang akan diajukan pada jaksa untuk selanjutnya diungkapkan di persidangan, dan untuk perkara pencucian uang bukanlah masalah mudah, apalagi harus dikaitkan dengan kejahatan asalnya. Peran polisi juga sangat dominan manakala berkaitan dengan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana ini di luar negeri. Kemajuan dibidang teknologi informasi memungkinkan kejahatan pencucian uang bisa terjadi melampaui batas kedaulatan suatu Negara, untuk mencegah dan memberantasnya memerlukan kerjasama antara Negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penyidikan juga akan semakin sulit ketika melibatkan penggunaan jasa wire system, hal ini nampaknya dikarenakan tuntutan efisiensi, kecenderungan ekonomi, teknologi dan tuntutan kebutuhan pasar terbuka.[21] Sejak 1989 dihampir semua negara telah menerapkan wire transfer system secara internal, antar bank dan lembaga keuangan (transffering fund by electronic messages between banks-wire transfer), ini merupakan cara untuk memindahkan dana ilegal dengan cepat dan tidak mudah untuk dilacak oleh jangkauan hukum, dimana sekaligus pada saat yang sama terjadilah pencucian uang dengan cara mengacaukan audit trail.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[22] Cara ini juga sering disebut sebagai Electronic Fund Transfer (EFT) atau cyber payment yang merupakan salah satu jasa yang diberikan oleh electronic banking, yang memungkinkan pembayaran transfer berlangsung dengan mobilitas tinggi dengan mengoptimalkan jaringan perbankan international (International Offshore Banking Centers) sebagai lembaga intermediasi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Masalah wire transfer system yang menyertai money laundering juga semakin mempersulit pembuktian, transfer semacam ini bisa terjadi antarbank (transffering fund by electronic messages between banks-wire transfer) adalah suatu cara untuk memindahkan dana ilegal dengan cepat dan tidak mudah untuk dilacak oleh jangkauan hukum dan sekaligus pada saat yang sama terjadilah pencucian uang dengan cara mengacaukan audit trail.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[23] Selain itu polisi juga harus menemukan fakta untuk dibuktikan jaksa yang meliputi unsur subyektif atau mens rea dan unsur obyektifnya atau actus reus. Mens rea yang harus dibuktikan yaitu knowledge (mengetahui atau patut menduga) dan intended (bermaksud). Kedua unsur tersebut berkaitan dengan unsur terdakwa mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari hasil kejahatan dan terdakwa mengetahui tentang atau maksud untuk melakukan transaksi.  Untuk memenuhi unsur yang harus dibuktikan jaksa tersebut sangat sulit, mengetahui atau cukup menduga apalagi bermaksud untuk menyembunyikan hasil kejahatan, benar-benar harus didukung berbagai faktor terutama dari perilaku dan kebiasaan pelaku.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perlu ditekankan bahwa polisi tidak selalu harus menunggu laporan atau hasil investigasi dari PPATK, bisa saja dan sangat mungkin polisi melakukan penyelidikan awal terlebih dahulu atas adanya dugaan pencucian uang. Dalam kasus seperti ini misalnya polisi telah mempunyai bukti awal tentang adanya korupsi atau aliran dana illegal logging misalnya, justru polisi berinisiatif meminta bantuan PPATK untuk rekening tertentu. Seperti yang terjadi sekarang ini, begitu banyak kasus korupsi yang terungkap seharusnya polisi mengambil inisiatif menelusuri aliran dana terlebih dahulu tidak perlu menunggu dari PPATK.      &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebaiknya polisi juga mulai waspada terhadap praktek pencucian uang yang menggunakan cara-cara manual atau tradisional yaitu cara pemindahan uang dari bagasi ke bagasi. Nampaknya hal ini mulai marak di Indonesia, sebagai perbandingan di Amerika sendiri masih terjadi pencucian uang yang menggunakan cara-cara tradisional seperti hundi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sudah seharusnya mulai dipikirkan bahwa ketika suatu perkara pencucuian uang terungkap maka para pelaku kejahatan itu akan mengevaluasi teknik-teknik yang mereka lakukan dan pada akhirnya akan menjatuhkan mereka. Mereka akan selalu mengikuti pemberitaan kasus mereka di media massa, menyimak jalannya persidangan dan mendengarkan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan serta mempelajari transkrip-transkrip persidangan untuk mengetahui di mana kelemahan mereka sehingga terjebak dalam penangkapan polisi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Artinya polisi harus menyadari bahwa penjahat tidak bisa didikte oleh pemerintah. Apabila di Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya untuk mengamankan sistem bank sebagai sarana pencucian uang, sudah seharusnya polisi lebih mewaspadai proses pencucian uang yang tidak melalui bank.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menghadapi ancaman pencucian uang yang semakin canggih dan dengan cara sederhana tetapi strategis bukan sesuatu  yang mudah. Di berbagai negara hal ini sangat dipahami, sehingga Amerika mengeluarkan undang-undang yang disebut Stink Operation (operasi penjebakan). Pada intinya operasi ini adalah untuk mengungkap jaringan pencucian uang dengan cara penyamaran (undercover inquiring). Jadi polisi dalam waktu tertentu menyamar sebagai pelaku pencucian uang dengan menggunakan uang negara, seperti pada pengungkapan tindak pidana narkotika.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Namun untuk operasi penjebakan pencucian uang ini lebih rumit, karena tidak sekedar penyamaran saja tetapi negara harus menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan dalam penyamaran tersebut untuk dicuci. Nampaknya tanpa adanya undang-undang stink operation ini akan sulit terwujud.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i style="color: rgb(255, 153, 0);"&gt;&lt;b&gt;3) Peranan Jaksa dan problema pembuktian dalam perkara tindak pidana pencucian uang.&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam pengamatan selama 4 tahun Indonesia memiliki ketentuan anti pencucian uang, maka nampaknya kegagalan terbesar terletak pada kelemahan jaksa dalam membuktikan perkara ini. Masalah berawal dari penuntutan yang ternyata tidak sederhana, pertama berkenaan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan lanjutan (follow up crimes) sehingga ada permasalahan lain yaitu bagaimana dengan core crime (predicate offencenya). Apakah harus dibuktikan keduanya atau cukup pencucian uangnya saja tanpa terlebih dahulu membuktikan predicate offencenya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Berdasarkan amanat undang-undang maka predicate offece tidak perlu dibuktikan, artinya cukup menggunakan bukti petunjuk saja. Sebagai konsekuensinya maka dakwaan harus disusun secara  kumulatif bukan alternative, karena antara predicate offence dan pencucian uang adalah dua kejahatan yang  walaupun perbuatan pencucian uang selalu harus dikaitkan dengan predicate offencenya, namun pencucian uang adalah kejahatan yang berdiri sendiri (as a separate crime). Dengan demikian dalam mendakwa tindak pidana pencucian uang misalnya berkaitan dengan dakwaan Pasal 3 maka predicate offence dan follow up crimesnya didakwakan sekaligus.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Namun demikian perlu diperhatikan adakalanya terhadap pelaku Pasal 3 dakwaan bisa saja tunggal yaitu ketika seseorang melakukan proses pencucian uang atas hasil kejahatan dimana pelaku tidak terlibat langsung dengan kejahatan namun dia patut untuk menduga bahwa uang tersebut berasal dari kejahatan. Untuk pelaku ini tidak harus dipertanggungjawabkan predicate offencenya, tetapi hanya tindak pidana pencucian uangnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selanjutnya masih ada dakwaan tunggal untuk tindak pidana pencucian uang yang  tidak harus dikaitkan dengan  predicate offencenya, dalam hal ini misalnya pelaku hanya berkenaan dengan dakwaan Pasal 6, dimana pelaku hanya dipertanggungjawabkan atas perbuatan pencucian uang pasif yaitu menerima dan lain-lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga bahwa harta tersebut berasal dari kejahatan. Dalam hal pelaku hanya berkaitan dengan Pasal 6 maka dakwaannya bersifat tunggal atau didakwa alternative dengan pasal lain yang relevan, yang penting harus sesuai dengan fakta bahwa perbuatannya hanya satu.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Permasalahan selanjutnya berkenaan dengan pembuktian unsur subyektif atau mens rea dan unsur obyektifnya atau actus reus. Mens rea yang harus dibuktikan yaitu knowledge (mengetahui) atau reason to know (patut menduga) dan intended (bermaksud). Kedua unsur tersebut berkaitan dengan unsur terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari hasil kejahatan dan terdakwa mengetahui tentang atau maksud  untuk melakukan transaksi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk membuktikan unsure mengetahui tentunya sudah jelas bahwa pelaku harus memenuhi knowingly dan willingly, selanjutnya berkenaan pembuktian unsure patut menduga maka hal ini persis yang tertera dalam pembuktian Pasal 480 KUHP yang menjelaskan adanya unsur proparte dolus dan proparte culpoos (setengah sengaja setengah lalai). Pembuktian selanjutnya adalah unsur intended yaitu bermaksud untuk menyembunyikan hasil kejahatan, untuk pembuktian ini juga sulit maka pengadilan di Amerika Serikat telah menyatakan bahwa bukti pendukung atau petunjuk (circumstantial evidence) cukup untuk membenarkan adanya unsur-unsur tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[24] Jadi apabila unsur sengaja dan mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan bersal dari kejahatan maka dengan sendirinya unsur intended terbukti. Di Indonesia hal ini nampaknya belum dilakukan, maka jaksa harus mengambil unsur menyamarkan (disguissing) yang lebih mudah dibuktikan daripada menyembunyikan (hiding).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i style="color: rgb(255, 153, 0);"&gt;&lt;b&gt;4) Peranan Hakim dalam memutus perkara pencucian uang.&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Berkenaan dengan karakteristik yang unik dari tindak pidana pencucian uang, peranan hakim sangat menentukan untuk tujuan pemberantasan kejahatan ini. Hakim harus mempunyai sifat visioner yang didasarkan pada pemahaman bahwa pembuktian kejahatan ini sangat sulit, karena harus membuktikan dua kejahatan sekaligus.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Profesionalitas hakim sangat diperlukan untuk mengikuti semua system acara peradilan yang banyak menggunakan pendekatan pragmatis, misalnya adanya perlindungan saksi, adanya praktik acara pembalikan beban pembuktian (the shifting of the burden of proof).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
UUTPPU belum mengatur secara rinci tentang acara persidangan khusus untuk pembalikan beban pembuktian ini, tetapi di masa depan hal ini harus dilakukan. Selain tatacara yang ditentukan, hakim juga harus sangat memahami bahwa mengingat penerapan pembalikan beban pembuktian pada dasarnya melanggar prisip non self incrimination, maka harus ditekankan bahwa penerapan ini sangat terbatas pada tahap persidangan dan hanya untuk satu unsure saja.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Unsur yang dibuktikan oleh terdakwa adalah bahwa harta kekayaan bukan berasal dari kejahatan, artinya apabila unsure ini tidak bias dibuktikan oleh terdakwa jaksa tetap harus membuktikan unsure lainnya baik itu unsure obyektif amaupun subyekti, sepanjang itu merupakan inti delik (bestandelen).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah sikap hakim apabila ide tentang bukti pendukung (circumstancial evidence) akan diterapkan. Pemikiran tentang pembuktian unsur (intended) yaitu dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kejahatan dst, yang harus dianggap terbukti sepanjang semua unsur didepannya telah dibuktikan oleh jaksa, maka hakim seharus melakukan lompatan pemikiran untuk mengambil kesimpulan bahwa unsure intended pasti terbukti.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam hal ini berlaku suatu logika hukum, yaitu dimana terdakwa yang telah terbukti sengaja melaku transfer misalnya, dan kemuidian dia juga terbukti mengetahui atau paling tidak patut menduga bahwa harta kekayaan yang ditransfer berasal dari kejahatan, maka seharusnya dapat disimpulkan tujuan transfer tersebut untuk hal yang tidak baik yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kekayaan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Terhadap ide ini hakim harus benar-benar mempunyai keberanian yang dilandasi keyakinannya atas logika hukum yang ditawarkan tersebut. Untuk mencapai profesionalitas yang memadai serta inovatif tersebut, sangat diperlukan wawasan yang luas terutama dalam mempelajari teori pembuktian yang telah dilakukan di berbagai Negara yang telah banyak pengalaman dalam pengungkapan perkara pencucian uang di pengadilan.                                                                  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;4. Penutup.&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penegakan hukum terhadap kasus dugaan pencucian uang sampai saat ini relatif sedikit yang sampai di pengadilan. Dari sisi penegak hukum Indonesia masih banyak menghadapi kendala, misalnya antara PPATK dan Kepolisian nampaknya belum bisa berkerja secara simultan.  Dalam praktek di lapangan sering terjadi ketidakharmonisan dalam menjalankan masing-masing peran sehingga dapat merugikan penegakan UUTPPU itu sendiri.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Misalnya belum ada kesamaan persepsi antara  PPATK dan polisi tentang transaksi yang mencurigakan, kemudian antara polisi dan jaksapun nampaknya masih muncul persepsi yang berbeda sehubungan dengan telah terjadinya pencucian uang. Sebagai contoh adalah suatu perkara tersebut sudah cukup bukti namun jaksa memandang tidak cukup bukti. Dengan demikian kendala terbesar nampaknya muncul dari sudut pembuktian yang harus dilakukan oleh jaksa.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kendala lain yang pasti akan timbul antara lain belum diatur mekanisme dan kerjasama yang langsung mengatur dalam hal bagaimana apabila terjadi korupsi yang ditangani KPK yang juga terlibat pencucian uang. Dalam hal ini ada kekosongan hukum, karena KPK tidak berwenang menangani masalah pencucian uang, sedangkan seharusnya antara korupsi dan pencucian uang disidang secara bersamaan dengan dakwaan kumulatif. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada akhirnya profesionalitas hakim juga harus memegang peranan penting untuk pengungkapan perkara pencucian uang, mengingat terdapat pendekatan pragmatis dan inovatif yang terpaksa harus dilakukan sehubungan dengan sulitnya pembuktian.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;(Penulis (Yenti Garnasih) lahir 11 Januari 1959 merupakan Doktor di bidang pencucian uang, Beliau Dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Sekretaris Pusat Studi Pidana Universitas Trisakti), Tenaga Ahli pada Kantor Menteri Lingkungan Hidup, dan Pengajar di Pusat Pendidikan  Serse Mega Mendung)&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Catatan: Tulisan ini juga dimuat dalam Jurnal Legalitas/Legislasi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ul&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt;Baldwin Jr, Fletcher N, Money Laundering and Wire Transfer: When The New Regulation Take Effect. Will They Help?, Dick.J. Int’l. L. vol.14, 1996.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; Barbot, Lisa A, Comment, Money Laundering: An International Challenge”,Tul.J.Int’l &amp;amp; Comp.L.,vol.3,1995.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; Bhala, Raj, The Interveted Pyramid of Wire Transfer Law, Ky.L.J.82, 1993.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; Biagio, Thomas M, Money Laundering and Trafficking: A Question of Understanding The Element of The Crime and The Use of Circumstacial Evidence, Univ.of Richmond Law.Rev, Vol.28:255.1994.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; Chaikin, David A, Money Laundering: An Investigatory Perspective, Crim. L. Forum, vol. 2. No. 3, Spring, 1991.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; De Feo, Michael A, Depriving International Narcotics Traffickers and other Organize Criminals of Illegal Proceed and Combating Money Laundering, Den.J. Int’l L &amp;amp; Pol’y, vol. 18:3, 1990.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; Garnasih, Yenti, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering), Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana,  Jakarta, 2003.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; Harmon Jr, James D, Money Laundering Legislation: Hearing of The Senat Comm. On The Judiciary, 99th Cong. Vol.84, 1985.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; Haynes, Andrew, Money Laundering and Changes in International Banking Regulations, J.Int’l Banking Law, 1993.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; Kaufmann, Max, Adam Lewis, Bruce Muller, Money Laundering, Am .Crim.L.Rev. vol. 34, 1994.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; Levi, Michael, Incriminating Disclosures: An Evaluation of Money Laundering in England and Wales”,  Eur J.Cr.L &amp;amp;Crim.J , 1995.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; Mulligan, Daniel, KYC Regulation and The International Banking System: Towards a General Self Regulatory Regime, Ford. Int.L.J., vol.22,23,24. 1999.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; Samuel, Margaret, “No Cash Alternatives and Money Laundering XE “Money Laundering” : An American Model For Canadian Consumers Protection”,  Am. Buss.L.J., vol. 30, 1992.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; Stessens, Guy, Money Laundering A New International Law Enforcement Model, Cambridge University Press: 2000.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; The Information Technologies for Control of Money Laundering, U.S. Department of Justice Criminal Div. Office. 1998.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; United Nations, Guiding Principle for Crime Prevention and Criminal Justice in The Context of Development and A New Economic Order,  Milan, 1985.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; United Nations, Convention Againts Transnational Organized Crime, Palermo, 2000.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;font size="1"&gt; Zeldin, Michael, Money Laundering : Every You Wanted To Know About Money Laundering But Were Afraid to Asked, in Focus on Money Laundering &amp;amp; Asset Forfeiture, An Int’l Persp., vol 2,1995.&lt;/font&gt;&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-7629691629984731441?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-16T19:36:08.876+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas Paradigma Individualistik</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/logika-hukum-asas-praduga-tak-bersalah.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Wed, 16 Jul 2008 05:09:10 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-8155319536618498650</guid><description>Dikirim/ditulis pada 9 December 2007 oleh Romli Atmasasmita&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
ARTIKEL HUKUM PIDANA  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;Perkembangan  Asas Praduga Tak Bersalah&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Asas hukum praduga tak bersalah, sejak abad ke 11 dikenal di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggeris, dalam Bill of Rights (1648).  Asas hukum ini dilatarbelakangi oleh pemikiran individualistik –liberalistik yang berkembang sejak pertengahan abad ke 19 sampai saat ini. Di dalam   sistem peradilan pidana (criminal justice system/cjs) [2] berdasarkan sistem  hukum Common Law ( sistem adversarial/sistem kontest), asas hukum ini merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak (due process of law).&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Asas praduga tak bersalah merupakan bagian yg tidak  terpisahkan dari prinsip due process tsb. Friedman(1994) menegaskan bahwa, prinsip ”due process” yang telah melembaga  dalam proses peradilan sejak dua ratus tahun yang lampau,[3] kini telah melembaga  di dalam seluruh bidang kehidupan sosial.  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di  sektor kesehatan dan ketenaga kerjaan, jika distribusi hak rakyat atau  buruh tidak dilakukan sesuai dengan kewajibannya maka akan disebut sebagai melanggar prinsip ”due process of law”. Bahkan, prinsip tsb telah menjadi bagian dari ”budaya (masyarakat) Amerika”, yang telah mengalami perubahan cepat  sesuai dengan perubahan masyarakatnya dan perkembangan  internasional yang terjadi sejak pertengahan abad 19 sampai saat ini.  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Konsekuensi logis dari asas praduga tak bersalah ini maka kepada tersangka atau terdakwa diberikan  hak oleh hukum untuk  tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan/merugikan dirinya di muka persidangan (the right of non-self incrimination), dan untuk tidak memberikan jawaban baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses persidangan( the right to remain silent).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di dalam hukum acara pidana Belanda (1996), kepada tersangka/terdakwa hak seperti itu dijamin dan dilindungi sedemikian rupa sehingga jika penyidik memaksa keterangan dari tersangka/terdakwa, maka tersangka/terdakwa diberikan hak untuk mengajukan ”review” kepada ”examining judges” untuk memeriksa kebenaran ”review” dari tersangka/terdakwa ybs.[4] Kita apresiasi tim perancang RUU KUHAP (2007), di bawah pimpinan Prof. Andi Hamzah, yang telah memasukan ketentuan mengenai ”hakim komisaris” atau semacam ”examining judges” di dalam sistem hukum acara pidana Belanda, yang bertugas mengawasi dan memeriksa penyalahgunaan wewenang (abuse of power) penyidik dalam menjalankan tugasnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Begitu pula, dimasukkan ketentuan di mana penuntut umum memiliki wewenang koordinatif dan supervisi terhadap proses penyidikan oleh penyidik kepolisian; akan tetapi, di dalam sistem hukum acara pidana Belanda, juga pihak penuntut umum, wajib meminta pertimbangan ”examining judges” untuk memeriksa apakah kasus pidana tertentu yang bersifat berat,sudah memenuhi persyaratan bukti yang kuat untuk diajukan kemuka persidangan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[5] Bertolak dari KUHAP Belanda tersebut, jelas bahwa, sistem peradilan pidana yang berlaku telah mengadopsi sistem organisasi piramidal dengan sistem pengawasan berlapis. Hal tersebut dimungkinkan karena di dalam sistem hukum acara pidana Belanda, penuntut umum berada di dalam satu sistem organisasi kementrian kehakiman, dan kepolisian berada di bawah pengawasan penuntut umum.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sistem hukum Acara Pidana Perancis (2000), kurang lebih sama dengan sistem hukum acara pidana di Belanda, hanya sistem hukum pidana Perancis mengadopsi  sistem juri sedangkan di dalam sistem hukum acara pidana Belanda tidak digunakan sistem juri.[6]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menilik perkembangan ketiga sistem hukum acara pidana sebagaimana diuraikan di atas, tampak persamaan yang mencolok, yaitu  lebih mengutamakan perlindungan atas hak individu, bukan hak kolektif(masyarakat), sekalipun anggota masyarakat atau masyarakat sebagai suatu kolektivitas, telah dirugikan oleh perbuatan tersangka.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;font size="4"&gt;Tafsir hukum  atas Asas Praduga tak bersalah.&lt;/font&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hak seseorang tersangka untuk tidak dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya(praduga tak bersalah) sesungguhnya juga bukan hak yang bersifat absolut, baik dari sisi formil maupun sisi materiel, karena hak ini tidak termasuk ”non-derogable rights” seperti halnya hak untuk hidup atau hak untuk tidak dituntut dengan hukum yang berlaku surut(non-retroaktif).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bahkan UUD 1945 dan Perubahannya, sama sekali tidak memuat hak, praduga tak bersalah ; asas ini hanya dimuat dalam Pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Rumusan kalimat dalam Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman (2004), dan Penjelasan Umum KUHAP,adalah: ”Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Rumusan kalimat tsb di atas, berbeda maknanya secara signifikan dengan rumusan asas praduga tak bersalah di dalam Pasal 14 para 2,Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (1966), yang dirumuskan dengan kalimat singkat: ”Everyone charged with criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law”.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Konvenan tersebut tidak hanya menegaskan, harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan berdasarkan undang-undang; bahkan, tidak menegaskan juga masalah putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sebagai batas toleransi seseorang dapat dinyatakan bersalah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pembuktian kesalahan seseorang berdasarkan berdasarkan sistem hukum Common Law sering ditegaskan dengan bunyi kalimat, ”proven guilty beyond reasonable doubt”, yang berarti, ”(Dinyatakan) Bersalah berdasarkan bukti-bukti yang sangat kuat atau tidak dapat diragukan sama sekali”; bandingkan dengan rumusan kalimat,” (Dinyatakan) Bersalah atas dasar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”!.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk mencegah tafsir hukum yang berbeda-beda di atas, tampaknya solusi realistik telah diberikan oleh Kovenan, yaitu  dengan  merinci luas lingkup atas tafsir hukum  ”hak untuk dianggap tidak bersalah”, yang meliputi 8 (delapan) hak, yaitu: &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;
&lt;li&gt;hak untuk diberitahukan jenis kejahatan yang didakwakan;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;hak untuk disediakan waktu yang cukup dalam mempersiapkan pembelaannya dan berkomunikasi dengan penasehat hukum ybs;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;hak untuk diadili tanpa ditunda-tunda;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;hak untuk diadili yang dihadiri oleh ybs;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;hak untuk didampingi penasehat hukum jika ybs tidak mampu;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;hak untuk diperiksa dan memeriksa saksi-saksi yang berlawan dengan ybs;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;hak untuk memperoleh penerjemah jika diperlukan oleh ybs;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya atau hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatannya.  &lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;
&lt;br /&gt;
Sejalan dengan Konvenan tsb, asas praduga tak bersalah harus diartikan, bahwa selama terhadap seorang tersangka/terdakwa diberikan secara penuh  hak-hak hukum sebagaimana dirinci dalam konvenan tsb, maka selama itu pula perlindungan atas asas praduga tak bersalah, telah selesai dipenuhi oleh lembaga penegak hukum.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Putusan pengadilan yang menyatakan seorang terdakwa bersalah yang didasarkan bukti-bukti yang tidak meragukan majelis hakim (akan kesalahan terdakwa), harus diartikan sebagai  akhir dari perlindungan hukum atas hak terdakwa untuk dianggap tidak bersalah. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;Perkembangan tafsir Asas Praduga Tak Bersalah (APTB) dalam sistem Hukum Acara Belanda dan Perancis&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di dalam menyikapi asas  praduga tak bersalah dan prinsip ”due process of law”,  paradigma yang menjiwai  penyusunan KUHAPerancis (UU tahun 2000,tertanggal 31 Mei)  ternyata lebih maju(progresif) dari KUHAP Belanda (UU tahun 1996, tertanggal 7 Oktober), dan KUHAP Indonesia (UU Nomor 8 tahun 1981).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
HAP Perancis telah memperkuat hak-hak tersangka/terdakwa dan hak-hak korban sekaligus.Pasal 1. butir II, HAP Perancis menegaskan sebagai berikut: ” The judicial authorities watches over the investigation and guarantee of the victim’s rights during the whole of the criminal procedure”.[7] Bahkan di dalam Butir III, HAP Perancis,  menegaskan: ”Any person suspected or prosecuted is presumed innocent as long as their guilt has not been established (perhatikan rumusan berbeda dengan UU Kekuasaan Kehakiman tahun 2004, dan penjelasan umum KUHAP).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Namun pada rumusan berikutnya  KUHAP Perancis menegaskan beberapa pembatasan atas asas  hukum tsb, sebagaimana disebutkan:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Measures of constraint that this person can be subjected to are taken by a decision, or under the effective control, of the judicial authority. They must be strictly limited to the needs of the procedure, proportionate to the gravity of the offence reproached and not attack the dignity of the person”.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perbedaan perumusan konsep praduga tak bersalah antara HAP Indonesia, Perancis dan Belanda,  sekalipun berbeda secara gradual, akan tetapi secara substansiil memiliki makna yang sangat dalam terutama terhadap seseorang yang memiliki status tersangka/terdakwa. Apalagi dengan munculnya reaksi masyarakat yang penuh dengan proses stigmatisasi(Braithwaite, 1989).[8]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Berkaitan dengan pemaknaan tsb, sering timbul diskursus mengenai sejauh mana konsep praduga tak bersalah dapat diterima atau dilimitasi sehingga dapat memenuhi ekspektasi  keadilan baik oleh tersangka/terdakwa maupun oleh  masyarakat (korban) tanpa harus ada salah satu pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Jika dirunut kepada  asal mula lahirnya konsep praduga tidak bersalah, maka  konsep tsb menganut paradigma (individualistik)[9]  perlindungan atas hak dan kepentingan pelaku kejahatan (offender-based protection), dan mengabaikan  perlindungan atas  hak dan kepentingan kolektif (masyarakat) yang menderita kerugian karena kejahatan ybs (korban ).[10]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Konsep praduga tak bersalah  dalam Deklarasi PBB tsb   tidak menempatkan kesetaraan perlindungan antara kedua subjek hukum tsb di atas, sehingga memunculkan reaksi berkelanjutan mengenai pentingnya konsep  tentang ”Hak dan Kewajiban Asasi”.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sesungguhnya, Pasal 28 J UUD 1945 dan Perubahannya, telah menegaskan bahwa dalam pelaksanaan hak asasi tersebut, setiap orang wajib menghormati hak asasi mansia orang  lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Begitupula, di dalam Pasal yang sama, telah ditegaskan bahwa, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Jika pemikiran di atas dihubungkan dengan prinsip  ”due process of law”, yang telah lahir dua ratus tahun yang lampau di Inggeris dan dikembangkan secara pesat di dalam sistem hukum Amerika Serikat (Anglo-saxon),  justru konsep prinsip praduga tak bersalah  sejak awal kelahirannya tidak cocok dengan sistem kehidupan sosial bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bahkan secara implisit, dari sudut pandang UUD 1945,  prinsip tsb mengandung sifat ’contradictio in terminis” karena selain mengandung prinsip ”fair and impartial trial” bagi pihak tersangka/terdakwa, akan tetapi sekaligus juga mengandung prinsip , ”unfair dan  partial trial” terhadap pihak korban kejahatan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Prinsip ”praduga tak bersalah” sedemikian itu sangat sulit diterima secara logika hukum terutama menghadapi kejahatan yang berdampak luas dan sistematik dengan korban fisik dan immateril yang luar biasa secara kuantitatif, seperti kasus kejahatan lingkungan, kejahatan terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana  pencucian uang,  atau kasus illegal loging serta kasus kejahatan transnasional.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;font size="4"&gt;Rekonseptualisasi tafsir Asas praduga tak bersalah&lt;/font&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Merujuk kepada filosofi dan substansi ketentuan Pasal 28 J UUD 1945, justru konsep HAM Indonesia, tidak murni menganut paham individualistik melainkan paham ”individualistik plus”, dalam arti hak dan kebebasan setiap orang dalam bingkai UUD 1945 harus diwujudkan untuk menciptakan harmonisasi kehidupan sosial, selain  semata-mata demi dan hanya untuk kepentingan melindungi hak-hak indvidu.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam konteks UUD 1945, di dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, terminologi ”aku” dan ”engaku”, harus disublimasi menjadi, ”Aku dan Kita”. Kesemua itu harus ditujukan semata-mata untuk menciptakan kesejahteraan sosial bersama atau kesejahteraan sosial kolektif, bukan semata-mata individual.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Analisis tersebut di atas mendesak agar diperlukan re-konseptualisasi terhadap landasan pemikiran, asas praduga tak bersalah, dan prinsip ”due process of law” di dalam bingkai Negara Hukum Kesatuan RI. Berangkat dari analisis hukum atas konsep pemikiran tentang prinsip ”praduga tak bersalah” tsb, maka sepatutnya asas  ”praduga tak bersalah”, dalam konteks kehidupan hukum masyarakat Indonesia, ditafsirkan secara proporsional dan selaras dengan   perubahan paradigma mengenai karakter sistem hukum pidana modern, yang telah bergeser dari paradigma lama, ”Daad-Dader Strafrecht”[11] kepada paradigma baru, ”Daad-Dader-Victim Strafrecht”.   &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tafsir terhadap prinsip praduga tak bersalah, yang yang sejalan dengan perubahan paradigma tsb  di atas, adalah, negara wajib memberikan dan memfasilitasi hak-hak seseorang yang di duga telah melakukan suatu tindak pidana sejak ditangkap, ditahan dan  selama menjalani proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan baik pada tingkat pertama dan pada tingkat banding.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Praduga tsb selanjutnya berhenti  seketika pengadilan memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dihukum pidana sementara waktu dan atau pidana denda. Mengapa demikian? Karena proses pemeriksaan pengadilan yang ”fair and impartial” telah dilalui terdakwa dan dibuka seluas-luasnya terhadap terdakwa  oleh pengadilan sehingga kemudian majelis hakim atas dasar alat-alat bukti yang disampaikan di persidangan, dan keterangan saksi-saksi (a charge dan a de-charge) telah memunculkan keyakinan mereka untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang  telah  mengakibatkan timbulnya korban baik kerugian materiel maupun imateriel.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Status terdakwa yang dilindungi oleh asas praduga tak bersalah selesai setelah  putusan pengadilan telah menyatakan terdakwa bersalah, sekalipun  terdakwa mengajukan upaya hukum, banding atau kasasi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Rekonseptualisasi prinsip  praduga tak bersalah disarankan di atas masuk akal, proporsional, dan sesuai dengan prinsip keadilan yang bersifat distributif dan komutatif (Aristoteles) [12]serta sejalan dengan perkembangan sistem hukum pidana modern saat ini. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di Belanda, perhatian terhadap korban kejahatan,selain kepada tersangka/terdakwa; telah diperkuat dengan UU tentang Kompensasi terhadap Korban Kejahatan tahun 1993 (Criminal Injuries Compensation Act) yang menetapkan bahwa korban kejahatan dapat menuntut ganti rugi termasuk ahli warisnya di dalam proses peradilan pidana. Dengan UU tsb sekaligus melindungi saksi-saksi pelapor dari ancaman pihak lain.[13]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perubahan kebijakan hukum pidana Belanda (1996) dalam menghadapi kejahatan, yaitu, antara lain, telah mencantumkan ketentuan mengenai ”transactie” (transaksi) di dalam Pasal 74 KUHP Belanda (1996). Di dalam ketentuan tsb, kepada penuntut umum telah diberikan diskresi   untuk mencegah seseorang tersangka  kejahatan serius di dakwa di muka sidang pengadilan, kecuali untuk kejahatan yang diancam lebih dari 6(enam) tahun.  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Persyaratan untuk memasuki tahap ini antara lain, tersangka telah membayar sejumlah uang kepada negara; mencabut hak kepemilikan ybs atas harta benda tertentu; telah menyerahkan barang-barang yang menjadi objek penyitaan  atau membayar sejumlah nilai barang tsb kepada negara, atau telah memberikan kompensasi penuh atau sebagian kerugian yang disebabkan kejahatan yang telah dilakukannya.[14]           &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perubahan konsep keadilan dari retributif kepada komutatif dan  terakhir kepada keadilan restoratif, telah dianut dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ketentuan mengenai ”ganti rugi” bagi pihak yang diirugikan karena tindakan penangkapan atau penahanan oleh penyidik (Pasal 98 KUHAP) melalui mekanisme pra-peradilan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Undang-undang tentang Perlindungan Saksi Pelapor dan Korban;  Ketentuan mengenai kompensasi dan restitusi dalam UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;i&gt;[Penulis adalah Gurubesar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran Bandung - Tulisan-tulisan Penulis dapat dilihat di sini]&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="1"&gt;ENDNOTE:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[1] GURUBESAR HUKUM PIDANA INTERNASIONAL UNPAD&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[2] Konsep Sistem Peradilan Pidana atau “ Criminal Justice System”, yang terkenal dari Packer(1968), yaitu, model “Crime Control”, dan “Due Process” yang merupakan model  antinomy normative. Selain itu, diakui, model rehabilitatif (Rehabilitative model), dari Griffith(1970); model birokratik (bureaucratic model) dari Reine (1993), dan model resotratif (restorative justice) dari Wright(1996),Fenwick(1997) [dikutip dari Clive Walker dan Keir Steimer, “Miscarriage of Justice; Blackstone Press Ltd, 1999;p.40].&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[3] Lawrence M.Friedman, “Total Justice”; Russel-Sage Foundation; 1994: p.80-81&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[4] P.J.P.Tak, “The Dutch Criminal Justice System”;Boom Juridische Uitgever; 2003; p.30&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[5] ibid&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[6] Caherine Elliot, “French Criminal Law”; Wilan Publishing Coy; 2003; page………..&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[7] Catherine Elliot, op cit.; p.11-12&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[8] Braithwaite,di dalam karyanya, ” Shame and Integration Process”&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[9] Perhatikan dan baca, Dekalarasi Universal  Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia(1948); bandingkan dengan&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[10] Perhatikan dan bacan, Bab XA UUD 1945, substansi Bab 28 A sd 28 I, dan Bab 28 J.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[11] J.Remmelink, “Hukum Pidana”:Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonsia”; Gramedia, 2003; Sudarto, “Hukum dan Hukum Pidana; 1963.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[12] Aristoteles membedakan beberapa jenis keadilan: keadilan retributive, distributive, komutatif, dan rehabilitatif. Keadilan distributif dan komutatif berbeda secara substansial dengan keadilan retributif yang masih bertumpu pada ajaran kantianisme. Keadilan distributif dan komutatif merupakan bentuk keadilan yang memberikan toleransi kepada pertimbangan kemanusiaan dengan menekankan kepad a kewajiban seseorang untuk mereparasi (memperbaiki) kesalahan yang telah dilakukannya dengan memberikan sejumlah ganti kerugian kepada pihak korban. Konsep keadilan mutakhir terutama setelah munculnya pendekaran perlindungan HAM, adalah keadilan restoratif, yaitu menitikberatkan kepada ”pemulihan keseimbangan hubungan antara pelaku dan korban dalam satu kesatuan kehidupan kemasuyarakatan”. Prinsip keadilan restoratif , mirip dengan prinsip keadilan komutatif.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[13] P.J.P.Tak, “The Dutch Criminal Justice System”;Boom Juridische Uitgevers; 2003;p.21&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[14] The Dutch Penal Code, translated by Louise Rayar &amp;amp; Stafford Wadsworth; Rothman &amp;amp; Co, Coloradi, 1997 p.87. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
                  &lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-8155319536618498650?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-16T19:09:10.220+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Korupsi: Antara Pemberantasan dan “Pemeliharaan”</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/korupsi-antara-pemberantasan-dan.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Wed, 16 Jul 2008 04:53:19 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-2545236736853133965</guid><description>Dikirim/ditulis pada 25 April 2007 oleh Zul Akrial&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
ARTIKEL HUKUM PIDANA KORUPSI&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pengantar&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ada banyak slogan yang berkembang untuk menggambarkan bagaimana eksistensi korupsi di negara tercinta, Indonesia. Diantaranya adalah statemen yang menyatakan bahwa Korupsi di Indonesia telah membudaya, sudah menjadi penyakit yang kronis dan sulit disembuhkan. Pernyataan singkat dan lugas ini dikemukakan oleh salah seorang tokoh proklamator kemerdekaan Republik Indonesia, almarhum Bung Hatta.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Terhadap pernyataan tersebut —korupsi di Indonesia telah membudaya— beberapa waktu yang lalu mendapat penolakan dengan alasan tak ada bukti historis dan empiris yang dapat mendukung pernyataan tersebut.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pernyataan tentang korupsi di Indonesia telah membudaya, sebenarnya pernah mendapat dukungan data empirik. Hasil survai beberapa tahun lalu yang dilakukan oleh sebuah lembaga independen, LSM, PERC (Political and Economic Risk Consultancy Ltd) yang berkedudukan di Hongkong, dalam laporannya yang berjudul The Asian Intelligence Report, menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara terkorup diantara 12 negara di kawasan Asia.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Laporan internasional tentang tingginya tingkat korupsi di Indonesia sebetulnya bukan hal baru. Lembaga Transparancy International melalui majalah Der Spiegel, juga pernah mencantumkan Indonesia sebagai negara terkorup diantara 41 (empat puluh satu) negara di dunia yang mereka survai. Majalah Asia Week juga pernah melakukan survai dengan hasil serupa.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penilaian korupsi di Indonesia dengan “rapor merah” ini bukan saja berasal dari kalangan independen luar negeri seperti duraikan di atas, dari kalangan domestik —bahkan dari lembaga resmi pemerintah— juga kerap muncul penilaian serupa. Penilaian ini terutama dikemukakan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK). Beberapa waktu belakangan, BPK mengumumkan berbagai bentuk “kebocoran” dan penyalahgunaan dana yang terjadi dalam proses penggunaan dana untuk pembangunan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bahkan Begawan Ekonomi Indonesia, almarhum Prof. Soemitro Djojohadikusumo pernah mengungkapkan asumsinya, bahwa kebocoran dana pembangunan di Indonesia mencapai 30 % dari total investasi. Dalam hal ini yang dimaksud dengan kebocoran adalah pemborosan (inefesiensi ekonomi) atas penggunaan sumber daya ekonomi. Jumlah persentase kebocoran tersebut adalah suatu angka yang cukup fantastis dan signifikan bagi sebuah negara berkembang seperti Indonesia ini yang sedang membutuhkan dana untuk pembangunan. Hanya saja, tidak seorangpun bisa menunjuk apa saja sumber kebocoran itu.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;Birokrasi dan Korupsi&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di samping statemen korupsi di Indonesia telah membudaya, seperti diuraikan di atas, pendapat lainnya menyatakan: bahwa korupsi di Indonesia sudah menjadi suatu sistem yang menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara dan bahkan dikatakan bahwa pemerintahan justru akan hancur apabila korupsi diberantas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hal ini disebutkan karena daya tahan struktur pemerintahan sangat bergantung pada kelancaran penyaluran dana kepada unsur-unsur pemerintahan yang di dalamnya banyak mengandung unsur-unsur korupsi, sehingga apabila dilakukan pemberantasan korupsi akan merusak arus penyaluran dana itu. Karenanya, struktur pemerintahan yang dibangun dengan latar belakang korupsi akan menjadi struktur yang korup dan akan hancur manakala korupsi tersebut dihilangkan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada umumnya sumber atau biang terjadinya korupsi salah satunya adalah sebagai akibat dari proses birokrasi yang seringkali panjang dan berbelit-belit serta “bertele-tele”. Terutama berkaitan dengan masalah birokrasi perizinan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sehubungan dengan hal di atas, ada adagium yang berkembang dalam proses birokrasi pemerintahan (khususnya tentang perizinan ini) dalam rangka pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat, yaitu: “kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah”, bukan malah sebaliknya, “kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit”. Munculnya adagium seperti ini karena adanya fenomena ke arah tersebut. Tidak akan mungkin ada asap kalau tidak ada apinya, mana mungkin tiba-tiba muncul asap tanpa api ?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;Korupsi, Dipelihara ?&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di samping dua statemen di atas, sistem pengawasan yang lemah juga dapat dipandang sebagai faktor penyebab timbulnya korupsi. Menurut hemat penulis, sistem pengawasan yang lemah sebagai bagian dari proses birokrasi justru membuka peluang yang besar untuk terjadinya korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Budaya ewuh pakewuh, segan, sungkan, enggan dan malu dalam sistem pengawasan justru dapat menumbuhsuburkan perbuatan korupsi. Betapa tidak. Mari kita lihat tataran praktek pengawasan di lapangan yang berlatar belakang pada budaya ewuh pakewuh dan sebagainya itu.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketika seorang pejabat sudah tidak lagi menduduki jabatan, seringkali fasilitas yang diberikan kepadanya, seperti mobil dinas, sulit ditarik kembali. Dan celakanya kesadaran untuk mengembalikan mobil dinas itu kepada pemerintah rendah sekali.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tanggung jawab menarik kembali mobil dinas, pada level Pemerintah Daerah, dalam hal ini ada pada dan merupakan tanggung jawab dari Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan. Kabag Perlengkapan ini seringkali merasa segan dan sungkan dengan pejabat yang tidak mau mengembalikan mobil dinas yang sudah bukan haknya lagi, dan malah dulunya merupakan atasannya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dikaitkan dengan aturan hukum yang berlaku, maka sesungguhnya Kabag. Perlengkapan dalam hal ini telah melakukan perbuatan korupsi, karena dia telah menguntungkan orang lain, yaitu membiarkan terus orang lain menikmati fasilitas mobil dinas yang bukan haknya lagi. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang selengkap menyatakan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)” (garis bawah dari penulis)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Apa yang dilakukan oleh Kabag. Perlengkapan di atas merupakan perbuatan korupsi. Persoalannya adalah, pernahkah aparat penegak hukum (Kejaksaan, sebagai penyidik tindak pidana khusus) mengusut perbuatan korupsi seperti itu yang dilakukan oleh Kabag. Perlengkapan tersebut ? Bukankah tindakan-tindakan ewuh pakewuh ini sering terjadi, tapi celakanya tidak ada tindakan apa-apa ? Ini merupakan sektor korupsi yang dipelihara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kita mungkin juga belum pernah mendengar tindakan yang diambil terhadap pejabat, karena terbukti menggunakan/memakai mobil dinas yang menyimpang dari tujuan kedinasan. Dalam kehidupan keseharian, sesungguhnya penyimpangan terhadap penggunaan mobil dinas ini dapat disaksikan secara vulgar dan dengan mata telanjang. Konsekuensinya adalah, bahwa kita semakin sulit membedakan mana pejabat dan mana pula yang penjahat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Apa yang dapat kita katakan dengan mobil dinas yang berseliweran di jalan raya ? Apa dan siapa yang dapat menjamin bahwa mobil dinas itu betul-betul digunakan untuk kepentingan dinas ? Adakah lembaga yang mengawasi dan diberi wewenang untuk “menjewer” terhadap pemanfaatan mobil dinas yang digunakan tidak untuk kepentingan dinas ? Bagaimanakah sebenarnya mekanisme pengawasan terhadap penggunaan mobil dinas itu ? Sejauhmanakah pengertian dinas, sehingga penggunaan fasilitas mobil dinas itu masih dalam batas toleransi ? Apakah jika anak si pejabat yang menggunakan mobil dinas bapaknya, untuk pacaran misalnya, masih dalam batas kedinasan bapaknya ? semuanya menghendaki transparansi. Sebab, konsep mobil dinas berbeda jauh dengan mobil pribadi yang dapat digunakan oleh siapa saja dan kemanapun ia suka.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="4"&gt;&lt;b&gt;Adakah hubungan antara penggunaan mobil dinas dengan tindak pidana korupsi ?&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kalau penggunaan atau pemanfaatan mobil dinas ini identik dengan mobil pribadi, maka sesungguhnya tidak perlu ada tindak pidana korupsi. Sebab konsep tindak pidana korupsi baru diperkenalkan ketika telah terjadi pemisahan secara tegas antara kekayaan publik dengan kekayaan pribadi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dulu, ketika Indonesia masih dikuasai oleh raja-raja, istilah tindak pidana korupsi belum dikenal. Sebab, antara harta kekayaan kerajaan dengan harta kekayaan milik sang raja, tidak ada pemisahan yang jelas dan tegas, keduanya menyatu. Tapi sekarang, pemisahan itu secara hukum telah ditetapkan secara tegas dan jelas. Apalagi berkaitan dengan masalah mobil dinas ini. Mobil dinas bukan milik pribadi, melainkan masuk dalam kategori harta kekayaan milik negara atau publik. Salah satu tanda yang membedakannya adalah dari warna plat yang digunakan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Maka oleh sebab itu, makalah ini hanya sekedar mengingatkan aparat penyidik tindak pidana korupsi, yaitu Jaksa (KPK), bahwa penyimpangan terhadap penggunaan fasilitas mobil dinas adalah suatu bentuk kejahatan. Penyalahgunaan mobil dinas yang digunakan bukan untuk kepentingan dinas termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi (lihat ketentuan Pasal 3 di atas !). Dan lagi-lagi perbuatan korupsi seperti ini tak terjamah oleh aparat penegak hukum, sehingga korupsi seperti ini mengarah kepada korupsi yang “dipelihara”.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Padahal tindak pidana korupsi ini bukanlah merupakan delik aduan, setiap hari terjadi penyalahgunaan fasilitas mobil dinas, setiap hari itu pula aparat penegak hukum bungkam dan menutup mata. Ini artinya adalah, bahwa di Indonesia setiap hari terjadi korupsi. Karena makna tindak pidana korupsi berdasar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 bukan hanya mengambil uang negara, melainkan jauh lebih luas dari sekedar itu, termasuk juga penyalahgunaan fasilitas yang diberikan oleh negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kalaulah jumlah mobil dinas itu hanya sebatas hitungan jari tangan, mungkin kita tak perlu terlalu risau dengan kerugian negara (daerah) yang mungkin timbul dari penyalahgunaan mobil dinas itu. Lantak sajalah mau gunakan oleh siapa saja, oleh anaknya, menantunya, iparnya dan seterusnya. Tapi jika jumlahnya membengkak menjadi ratusan buah atau bahkan ribuan buah, dan jika digunakan sesuka hati dan oleh orang-orang yang tidak berhak, bukankah biaya pemeliharaan dan perbaikan setiap kali terjadi kerusakan akhirnya akan ditanggung oleh rakyat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menghadapi perbuatan-perbuatan korupsi “yang dipelihara” seperti itu, masyarakat tidak punya pilihan lain kecuali hanya ikut “menonton”. Karena tidak perlu lagi laporan (karena bukan delik aduan), toh setiap hari terjadi di depan mata dan hidung kita semua termasuk aparat penegak hukum.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketika “masyarakat” melakukan tindakan, dengan serta merta aparat penegak hukum akan menuduh warga masyarakat tersebut melakukan tindakan “main hakim sendiri” (daad van eigenrichting). Tapi bagaimana ketika aparat penegak hukum tidak berbuat apa-apa dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang terjadi itu ? adakah sanksi yang dapat dikenakan terhadap aparat penegak hukum yang diam dan bungkam seperti itu ? yeaaah !&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;Perhentian Marpoyan 25 April 2007&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penulis adalah dosen dan Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penulis merupakan User Legalitas yang aktif menyumbangkan pemikirannya melalui artikel-artikel beliau&lt;/i&gt;  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-2545236736853133965?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-16T18:53:19.833+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Politik Hukum Pemberantasan Korupsi: Lex Specialis Systematic Versus Lex Specialis Derogat Lege Generali</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/politik-hukum-pemberantasan-korupsi-lex.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Tue, 15 Jul 2008 03:34:33 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-8121936673281780708</guid><description>Dikirim/ditulis pada 29 October 2007 oleh Pengunjung &lt;br /&gt;
ARTIKEL HUKUM PIDANA&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Artikel ini disusun sebagai reaksi atas artikel, Sudjono Iswahyudi, SH, ”Putusan MA dan Pemberantasan Korupsi”; dimuat dalam harian Media Indonesia tanggal 15 Oktober 2007&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;] &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1960-an, dan telah berganti undang-undang sebanyak 4 (empat) kali, dan terakhir dengan UU Nomor 20 tahun 2001. &lt;br /&gt;
Sekalipun pergantian undang-undang sebanyak itu akan tetapi filosofi, tujuan dan misi pemberantasan korupsi tetap sama. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Secara filosofis, peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi menegaskan bahwa, kesejahteraan bangsa Indonesia merupakan suatu cita bangsa, dan sekaligus cita pendiri kemerdekaan RI yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, dan diadopsi ke dalam sila kelima dari Panca Sila. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh karena itu setiap ancaman dan hambatan terhadap tercapainya kesejahteraan bangsa ini merupakan pelanggaran terhadap cita bangsa. Akan tetapi sebagai suatu negara hukum, langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilandaskan kepada asas kepastian hukum dan seoptimalnya dilandaskan kepada cita keadilan sebagai cita hukum sejak zaman Yunani. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Landasan yuridis, adalah UUD 1945 sebagai ”grund-norm” (hukum dasar) yang seharusnya diwujudkan ke dalam suatu UU yang mencerminkan cita dan tujuan hukum sebagaimana diuraikan di atas. Perlu dikaji sejauh mana UU Pemberantasan Korupsi (UUPK) telah mencerminkan asas-asas hukum dan cita hukum dimaksud, akan diuraikan dalam tulisan ini. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Landasan sosiologis dari penegakan hukum pemberantasan korupsi adalah bahwa, kemiskinan yang melanda kurang lebih 35-50 juta penduduk Indonesia masa kini adalah disebabkan karena korupsi yang telah bersifat sistemik dan meluas ke seluruh lapisan birokrasi (30 % dana APBN terkuras karena korupsi), dan tidak lepas dari pengaruh timbal balik antara birokrasi dan sektor swasta. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi bukanlah sekedar aspirasi masyarakat luas melainkan merupakan kebutuhan mendesak (urgent needs) bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan sedapatnya dari bumi pertiwi ini karena dengan demikian penegakan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi dan seluas-luasnya menghapuskan kemiskinan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bertolak dari ketiga landasan politik pemberantasan korupsi di Indonesia di atas jelas bahwa, langkah penegakan hukum pemberantasan korupsi merupakan kewajiban bersama bukan hanya penegak hukum melainkan juga seluruh komponen bangsa dengan bimbingan dan tauladan para pemimpin bangsa ini mulai dari Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, wakil presiden sampai kepada pimpinan birokrasi di daerah, lembaga legislatif dan judikatif. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tidak kurang pentingnya peranan masyarakat sipil (civil society-cso) dalam mendorong, monitoring dan evaluasi keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun demikian sesuai dengan landasan yuridis terutama UUD 1945 khususnya berkaitan dengan hak asasi setiap warga negara (Bab XA Pasal 28 D ) maka langkah penegakan hukum pemberantasan korupsi juga seharusnya dapat menjamin dan memelihara proteksi terhadap hak asasi tersangka dan terdakwa serta terpidana korupsi, selain peningkatan efektivitas dan keberhasilan pemberantasan korupsi itu an sich! &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Merujuk kepada uraian di atas, dan berkaitan dengan masalah hukum yang dipandang dilematis dan kontroversial di dalam penerapan UU PK selama ini, maka perlu dijelaskan posisi dan peran Kitab UU Hukum Pidana (lege generali) dan UU PK (lex specialis) di satu sisi, dan UU administratif yang diperkuat dengan ketentuan pidana( lex specialis systematic). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di dalam KUHP, Pasal 63 ayat (1) ditegaskan jika suatu tindak pidana masuk ke dalam dua peraturan pidana, maka peraturan pidana dengan ketentuan pidana yang lebih berat, yang harus diberlakukan (asas concursus idealis). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di dalam ayat (2) ditegaskan lebih jauh, bahwa, jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu auran pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.[2] &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam praktik, suatu tindak pidana korupsi yang berasal dari aktivitas perbankan, pasar modal atau di bidang pajak, telah banyak yang diterapkan ketentuan pasal tsb sehingga kemudian dituntut dan dipidana sebagai tindak pidana korupsi. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penuntutan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi (UU PK) yg berlaku(UU Nomor 31 tahun 1999) sebagai lex specialis. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sesuai dengan asas ”lex specialis derogat lege generali” maka UU PK 1999 itu yang harus diterapkan sekalipun perbuatan tsb termasuk ke dalam tindak pidana menurut KUHP (seperti delik jabatan) khusus jika delik jabatan tsb kemudian menimbulkan kerugian negara. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Akan tetapi terhadap UU LAIN selain UU PK, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 UU PK 1999; maka penerapan UU PK terhadap pelanggaran ketentuan pidana di dalam UU LAIN masih dimungkinkan jika di dalam UU Lain itu, ditegaskan bahwa pelanggaran tsb merupakan tindak pidana korupsi. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penafsiran hukum a contrario atas ketentuan Pasal 14 mengandung makna bahwa, jika di dalam UU Lain itu, pelanggaran atas ketentuan pidana tidak ditegaskan sebagai tindak pidana korupsi maka ketentuan pidana di dalam UU Lain itu yang diberlakukan bukan UU PK 1999 ini! &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Logika hukum yang terjadi adalah, bahwa Pasal 14 UU PK 1999 jelas telah membatasi pemberlakuan Pasal 63 ayat (1) KUHP/asas concursus idealis tsb. Pasal 14 UU PK 1999 menegaskan bahwa UU PK tidak berlaku terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi atas suatu perbuatan yang terjadi di dalam aktivitas yang dilindungi oleh suatu UU Lain (UU Perbankan, Perpajakan atau Pasar Modal). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pembatasan ini dimungkinkan, karena,pertama, UU PK 1999 merupakan lex specialis, sedangkan KUHP merupakan lege generali. Kedua, pembatasan ini sejalan dengan bunyi Pasal 103 KUHP, yang menegaskan bahwa, pemberlakuan Bab I sampai dengan Bab VIII KUHP berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketentuan Pasal 103 KUHP menegaskan, bahwa UU pidana khusus yang dibentuk dapat menyimpangi ketentuan dalam Buku Kesatu KUHP termasuk asas hukum, concursus idealis, sebagaimana dimuat dalam Pasal 63 ayat (1) KUHP. Hal ini harus diartikan bahwa, ketentuan Pasal 14 UU PK 1999 mengenyampingkan ketentuan Bab Kesatu, Pasal 63 ayat (1) KUHP. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam praktik, ketika JPU dihadapkan kepada pilihan ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan, JPU tidak konsisten terhadap pijakan UU Nomor 31 tahun 1999 dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi,dan justru kembali menggunakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagai lege generali. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Seharusnya, sejalan dengan Ketentuan Pasal 103 KUHP, JPU tetap menerapkan ketentuan Pasal 14 UU PK 1999, dan tidak mengajukan dakwaan tindak pidana korupsi, melainkan diajukan dakwaan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam UU LAIN itu seperti, ketentuan pidana dalam UU Perbankan, UU Pajak, UU Pasar Modal dll. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Begitupula para Majelis hakim pengadilan tipikor segera menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena telah menyimpang atau bertentangan dengan bunyi Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 yang nota bene menjadi dasar hukum dakwaan JPU itu sendiri. Bahkan para penasehat hukum terdakwa yang dituntut tindak pidana korupsi, seharusnya sejak awal mengajukan eksepsi atas dasar hukum pasal 14 tadi. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Namun di dalam praktik, eksepsi tidak dilakukan; dakwaan tetap diajukan; dan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan tetap terus diperiksa dan diputus pengadilan sampai kepada tingkat kasasi atau PK!. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Peristiwa tersebut telah berlangsung hampir 35 tahun lebih! Sesungguhnya politik hukum pemberantasan korupsi, berdasarkan UU PK tahun 1999 dan tahun 2001, apalagi dengan Putusan MK mengenai unsur melawan hukum yang harus ditafsirkan secara formil; sudah sangat jelas. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Para penegak hukum konsisten seharusnya menafsirkan secara komprehensif ketentuan dalam UU PK 1999 dan UU PK 2001, dan mengoptimalkan peranan filsafat hukum dan logika hukum. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penulis, yang turut aktif menyusun UU PK 1999 dan tahun 2001, menekankan bahwa, dengan penafsiran hukum yang memadai atas rumusan ketentuan UU PK 1999, disertai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang sesuai jiwa bangsa Indonesia sebagaimana dimuat dalam UUD 1945, maka politik hukum pemberantasan korupsi telah berada dalam jalan yang benar. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Politik pemberantasan korupsi dimaksud, adalah, pertama, memelihara dan mempertahankan cita keadilan sosial dan kesejahteraan bangsa di dalam negara RI sebagai negara hukum sebagai landasan filosofis; memelihara dan melindungi hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945) sebagai landasan penegakan hukum; mempertahankan fungsi hukum pidana khususnya UU PK 1999 dan 2001 sebagai landasan operasional,yang lebih mengutamakan keseimbangan fungsi pemelihara ketertiban dan keamanan di satu sisi, &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
dan fungsi penjeraan /penghukuman di sisi lain di atas landasan asas-asas hukum pidana: lex specialis derogat lege generali; asas subsidiaritas dan asas proporsionalitas, dan last but not least, memperankan hukum pidana (UU PK) sebagai ultimum remedium (bukan primum remedium!) terutama dalam menghadapi kasus-kasus tindak pidana LAIN yang bukan merupakan tindak pidana korupsi (murni) an sich! (lex specialis systematic). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tindak pidana yang murni merupakan tindak pidana korupsi adalah ketentuan Pasal 3 UU PK 1999 dan Pasal 12 B UU PK 2001. Sasaran UU PK sejak awal kelahirannya termasuk di semua negara, ditujukan terhadap para pemangku jabatan publik; bukan terhadap setiap orang. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sesuai dengan namanya, ”korupsi”, sesungguhnya yang berarti perilaku koruptif, hanya dikenal dalam ranah pejabat publik (pemegang jabatan publik) bukan pada pada setiap orang sebagai adresat pemberantasan korupsi pada awal mulanya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Adapun jika ada orang lain selain, pejabat publik, yang turut melakukan tindak pidana korupsi, telah ada ketentuannya di dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penempatan Pasal 2 UU PK tahun 1999 merupakan kebijakan hukum yang bersifat kasuistik dan kondisional, sesungguhnya tidak patut dirumuskan sebagai norma baru dan tersendiri. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;em&gt;&lt;font size="1"&gt;EndNote: &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[1] GURUBESAR HUKUM PIDANA INTERNASIONAL UNPAD/AHLI UNDOC UNTUK UNCAC.&lt;br /&gt;
[2] Moelyanto, KUHP; Sinar Grafika Offset; 2001, halaman 27. Di dalam KUHP Belanda(1996), ketentuan pasal tsb diatur dalam Pasal 55&lt;/font&gt;&lt;/em&gt; &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-8121936673281780708?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-15T17:34:33.302+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Idealisme Pengadilan Tipikor Dan Kelembagaan Anti Korupsi</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/idealisme-pengadilan-tipikor-dan.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Tue, 15 Jul 2008 03:40:27 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-7947543994665044488</guid><description>&lt;em&gt;Dikirim/ditulis pada 13 December 2007 oleh Romli Atmasasmita&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
ARTIKEL HUKUM PIDANA &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Citra Pengadilan Tipikor sebagai “kuburan” bagi para koruptor tampaknya telah melembaga di kalangan para penasehat hukum dan masyarakat anti korupsi. Apakah citra seperti itu menandakan keberhasilan suatu pemberantasan korupsi, hanya sejarah yang akan membuktikannya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bagaimana sebenarnya tolok ukur keberhasilan suatu proses peradilan pada umumnya, dan pengadilan tipikor pada khususnya di dalam menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan, akan diuraikan di bawah ini. &lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Keadilan telah sejak zaman Yunani merupakan cita hukum tertinggi. Apakah Keadilan itu, sampai saat ini tampaknya belum ada satu definisi yang diakui tentang keadilan tsb; bahkan relativitas keadilan memunculkan pendapat, bahwa “keadilan tertinggi itu adalah ketidak-adilan tertinggi”. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Jika berpijak kepada pendapat ini, jelas kiranya kita sangat skeptis terhadap apa yang sedang dikerjakan oleh seluruh pengadilan di semua negara, termasuk Indonesia. Begitu tingginya cita hukum yang ingin dicapai, maka pengadilan sering disebut sebagai “satu-satunya benteng terakhir keadilan”. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bahkan dalam sistem hukum acara di Indonesia, putusan majelis hakim secara eksplisit mencantumkan irah-irah, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Irah-irah tsb mencerminkan betapa luhur dan mulia kedudukan dan peranan seorang hakim di Indonesia, sehingga kepadanya dibentangkan dan ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab sepenuhnya atas putusan yang diambil ybs kepada Tuhan Yang Maha Esa. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan lain perkataan, setiap ucapan seorang Hakim dalam memutus perkara seharusnya diidentikan dengan keadilan karena putusan yang diucapkannya merupakan jaminan terciptanya keadilan kepada TYME.Atas dasar pemikiran tsb, jelas bahwa, seorang Hakim di Indonesia, adalah satu-satunya “perwakilan” TYME dalam menciptakan keadilan; sungguh betapa beratnya beban moralitas seorang hakim, bukan saja pertanggungjawaban teknis hukum; dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di dalam perkara pidana termasuk korupsi sudah tentu termasuk pertanggungjawaban hakim menempatkan seseorang terdakwa di dalam penjara untuk beberapa waktu lamanya; terlebih penjatuhan hukuman mati. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hukuman penjara mengandung makna penghilangan hak dan kebebasan seseorang oleh negara; dan hal tsb sah-sah saja sepanjang dilakukan di atas landasan hukum dan menurut keyakinan hakim bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
JPU adalah wakil negara untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang di duga kuat melakukan suaitu tindak pidana; dan seorang Jaksa Agung di Indonesia, adalah “pembantu presiden” karena diberikan kedudukan setingkat menteri; sehingga logis jika masih diragukan netralitas dan imparsialitas serta integritasnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh karena sistem peradilan pidana (SPP)di Indonesia yang menganut sistem Civil Law dilandaskan kepada struktur organisasi yang bersifat piramidal( Damaska,1986) di mana Jaksa Agung merupakan pimpinan tertinggi dalam penuntutan, dan Ketua MA, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di bidang kehakiman, yang membawahi peradilan di bawahnya; maka kinerja badan-badan kekuasaan kehakiman di dalam praktik sistem peradilan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh baik tidaknya hubungan antara “patron-client”; yang pada ujungnya sering memunculkan bias-bias dan riak-riak ketidak puasan dalam praktek rekruitmen, mutasi dan promosi, termasuk ke dalamnya pengaruh unsur KKN. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sedangkan Damaska (1986) menegaskan bahwa pembentukan pengadilan dan kejaksaan dalam sistem “Civil Law” dibangun atas dasar kepercayaan atas kredibilitas kekuasaan negara dalam mengkelola kekuasaan kehakiman; berbeda dengan SPP di dalam sistem “Common Law”, yang dibangun atas dasar citra negatif dan pandangan miring atas kinerja kekuasaan negara sehingga diperlukan sistem “check and balance” di mana bentuk akuntabilitas ditujukan semata-mata kepada membatasi pembagian kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan judikatif. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Atas dasar pemikiran tsb maka organisasi kekuasaan kehakiman dan badan-badan kekuasaan kehakiman lainnya, tidak persis sama dengan SPP di dalam sistem “Civil Law”. Dalam kaitan dengan uraian di atas, maka pembentukan pengadilan khusus di Indonesia sejak era reformasi, selain merupakan tuntutan kebutuhan(urgent needs) juga dilandaskan kepada kebutuhan di era reformasi akan adanya sistem “check and balances”, yang memenuhi prinsip“fair”, “impartial”, dan “accountability”. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perkembangan ini merupakan konsekuensi dari trauma kekuasaan kehakiman masa lampau yang sangat rentan terhadap intervensi pemegang kekuasaan negara. Sekalipun pembentukan pengadilan khusus telah memiliki landasan hukum UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman(Pasal 15 ayat 1), namun dalam kenyataan-nya pembentukan pengadilan tipikor tsb didesak oleh faktor “ketidak-percayaan” masyarakat luas terhadap kinerja para hakim sehingga dibuka kesempatan anggota masyarakat yang dipandang ahli untuk menjadi hakim pada pengadilan tsb.Mengapa pengadilan tipikor memerlukan hakim khusus(adhoc)? &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hal ini disebabkan tuntutan era reformasi yang kemudian menjadi agenda Kabinet SBY, yaitu pemberantasan KKN dan pengusutan harta kekayaan Suharto dan kroni-kroninya, menempatkan pembentukan pengadilan khusus tipikor menjadi “ikon” terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, bersama-sama dengan KPK. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perjalanan pengadilan tipikor selama kurun waktu hampir 4(empat) tahun telah memperlihatkan efektivitas kinerja yang tidak buruk, dibandingkan dengan kinerja pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutus perkara tipikor dengan tolok ukur penilaian masyarakat bahwa, pengadilan tipikor dengan hakim adhoc telah berhasil (100% ) memenjarakan setiap pelaku korupsi; sedangkan 50% pengadilan negeri dengan hakim karir, telah memutus bebas. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tolok ukur kuantitatip tersebut sesungguhnya bukanlah satu-satuya ukuran keberhasilan karena masih diperlukan tolok ukur kualitatip, yaitu seberapa jauh isi putusan pengadilan telah mempertimbangkan secara teliti dan sungguh-sungguh seluruh fakta yang diperoleh selama sidang pengadilan? Pertanyaan ini menegaskan perwujudan prinsip “due process of law” yang dilandaskan kepada ketentuan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 F UUD 1945. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketentuan pasal UUD tsb yang merupakan “hukum dasar” (grund-norm) menegaskan jaminan pentingnya hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum(cermati kalimat-kalimat,”kepastian hukum yang adil”). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Satu-satunya kelemahan UUD 1945 dalam konteks perlindungan hak asasi, adalah tidak adanya ketentuan mengenai perlindungan atas hak seseorang tersangka/terdakwa untuk tidak dianggap bersalah sampai dengan putusan pengadilan yang menyatakannya bersalah (asas praduga tak bersalah/presumption of innocence). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sekalipun hak seperti itu terdapat di dalam KUHAP,akan tetapi Konstitusi tidak mengakui adanya hak dimaksud. Merujuk kepada ketentuan dalam UU KPK 2002, proses peradilan perkara tipikor dibatasi hanya 90 (sembilan puluh) hari pada tingkat pengadilan negeri, dan 60(enam puluh) hari di tingkat pengadilan tinggi serta 90(sembilan puluh) hari di tingkat kasasi; sedangkan untuk PK tidak ada batas waktu yang khusus. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pembatasan waktu tersebut terutama di tingkat PN dalam praktik, dengan kompleksitas kasus tipikor yang memerlukan pembuktian yang memadai, maka tenggat waktu tsb dirasakan sangat terbatas sehingga proses pemeriksaan dilakukan dengan kurang persiapan dan kurang teliti. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Apalagi hakim karir yang ditugasi khusus untuk perkara tipikor, juga melakukan tugas ganda menangani kasus lainnya termasuk kasus perdata. Kemungkinan terjadi pemeriksaan eksepsi penasehat hukum tidak dilakukan secara teliti dan tergesa-gesa tidak dapat dielakkan sehingga kepentingan perlindungan hukum atas hak terdakwa telah diabaikan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam kenyataannya, pemeriksaan perkara tipikor oleh pengadilan tipikor dan pengadilan negeri, saat ini sering dipengaruhi oleh “trial by the press” yang menumbuhkan proses stigmatisasi (Braithwaite, 1986) terhadap tersangka atau terdakwa sehingga sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, masyarakat telah apriori berpandangan terdakwa bersalah, apalagi terhadap kasus tipikor yang diajukan oleh Jaksa Penuntut KPK. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Apakah iklim seperti itu merupakan iklim yang kondusif terhadap penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945? Penulis menilai iklim tersebut tidak kondusif dalam mewujudkan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa yang konsisten sesuai dengan ketentuan UUD 45 tersebut. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hal ini disebabkan tujuan hukum dalam pembangunan (Mochtar Kusumaatmadja, 1970) sesungguhnya adalah untuk dapat memelihara ketertiban, kepastian hukum dan keadilan di mana hukum (dalam arti luas termasuk putusan pengadilan) harus diperankan sebagai sarana untuk membawa masyarakat ke arah perubahan yang lebih baik, teratur dan dapat membentuk harmonisasi kehidupan masyarakat ke arah idealisme cita hukum sebagaimana dicantumkan secara tegas dalam UUD 1945. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Fungsi dan peranan hukum melalui kelembagaan hukum yang ada sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya bukanlah memenuhi kepuasaan dan citra masyarakat yang cenderung subjektif dan tendensius, bahkan terkadang terselip unsur “pembalasan”, serta hanya memenuhi aspirasi eforia yang tanpa tujuan, melainkan fungsi dan peranan hukum itu harus semaksimalnya ditujukan untuk memelihara kewibawaan, integritas, imparsialitas yang diperkuat oleh profesionalisme yang memadai baik dari kalangan penuntut umum, para hakim, dan penasehat hukumnya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selain itu, fungsi kelembagaan penegak hukum yang sejalan dengan fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan di atas seharusnya dapat memberikan pendidikan hukum yang baik dan benar kepada masyarakat luas. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bahwa pembalasan melalui putusan pengadilan bukanlah tujuan melainkan sebagai sarana untuk memperoleh keadilan. Sesungguhnya, Kunci masalah proses peradilan yang jujur, imparsial dan memiliki kredibilitas terletak pada profesionalisme penegak hukumnya termasuk para penasehat hukum. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Contoh konkrit dari kelemahan kunci masalah tersebut, adalah masih berlanjut tanpa hambatan suatu pendakwaan kasus tindak pidana perbankan yg didasarkan kepada UU Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PK).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span&gt;Sedangkan Pasal 14 UU tsb menyatakan penerapan UU tsb dan pendakwaannya bersifat limitatif, hanya terhadap kasus tindak pidana lainnya, selain tindak pidana korupsi, yang dinyatakan secara tegas di dalam UU lain itu sebagai tindak pidana korupsi! Sedangkan penegak hukum (JPU, Hakim, Hakim Agung, dan Penasehat hukum) memahami betul arti dan makna kedudukan Pasal 14 UU 31 tahun 1999 sebagai “lex specialis” terhadap ketentuan mengenai asas concursus idealis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 63 ayat (1) KUHP. Peristiwa tsb sangat tragis dan dapat disebut sebagai “skandal hukum terbesar abad 21” dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi karena telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun lamanya!. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Contoh lain, proses peradilan kasus korupsi di KPU, secara kasat bersifat diskriminatif, karena hanya segelintir tersangka diajukan ke pengadilan, dan selebihnya bebas berkeliaran. Bahkan memberikan keterangan palsu- dimuka persidangan masih bisa ditolerir oleh majelis hakim pengadilan tipikor sedangkan KUHAP landasan hukum beracara telah tegas dan jelas mengatur keterangan seperti itu dan langkah hakim majelis yang wajib dilakukan di dalam menyikapinya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Contoh lain, kejaksaan agung belum juga memeriksa dan mendakwa GK dalam kasus korupsi migas Balongan yang sama dengan terdakwa TI yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Contoh aktual dan baru, adalah, inkonsistensi Putusan MA yang telah membebaskan dari tuntutan sejumlah anggota DPRD Sumbar, dan menghukum selebihnya anggota DPRD yang sama dalam kasus dakwaan korupsi dengan dasar hukum dakwaan yang sama pula. Semua contoh di atas menunjukkan bahwa kunci masalah peradilan tipikor terletak kepada “siapa yang menjalankan hukum itu”, bukan terletak kepada bentuk dan substansi hukum yang dijalankannya.! &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bertolak dari kondisi situasi penegakan hukum dalam kasus korupsi maka kinerja pengadilan khusus tipikor sebagai benteng terakhir keadilan harus diperkuat dan diawasi terus menerus oleh seluruh komponen masyarakat. Pemberdayaan dan penguatan Pengadilan khusus Tipikor dimulai dengan memperketat proses rekruitmen para hakim khusus tipikor baik berasal dari hakim karir maupun dari anggota masyarakat ahli, melalui mekanisme penelusuran rekam jejak selama kurang lebih 6(enam)bulan; mengikuti psiko-test; wawancara/tatap muka; mencegah kolusi dan nepotisme dalam proses seleksi; dan mengikuti proses sertifikasi setelah lulus persyaratan formal(usia, ijazah, surat keterangan kesehatan bebas penyakit dan narkotika, domisili, dan daftar riwayat hidup). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pengangkatan dan penugasan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan bersifat kasuisitik dengan mensyaratkan melepaskan jabatan lainnya selama ditugasi sebagai hakim khusus dalam perkara korupsi tertentu.Pengangkatan di batasi hanya 4(empat) tahun lamanya dan sewaktu-waktu diberhentikan disementara jika diduga melakukan suatu tindak pidana(tidak perlu menunggu putusan inkracht) sehingga dimungkinkan prosedur pergantian antar waktu, jika diperlukan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk keperluan tsb, dibentuk Majelis Kode Etik Hakim Tipikor yang terdiri dari Hakim Agung pensiun dan dikenal integritasnya; salah satu anggota Komisi Yudisial, unsur akademisi, dan unsur praktisi hukum lainnya yang memiliki rekam jejak yang baik. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Proses seleksi hakim tipikor dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh MA, terdiri dari unsur Hakim Agung terpilih dan memiliki rekan jejak yang baik; unsur praktisi hukum, dan unsur akademisi. Hasil pansel diserahkan kepada Ketua MA untuk diajukan kepada Presiden dan diangkat dengan Keputusan Presiden. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap kabupaten/kota, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan jumlah perkara korupsi di daerah tsb, sehingga tidak terjadi penundaan perkara. Hal ini diperlukan karena RUU Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan satu-satunya yang memeriksa dan memutus perkara korupsi baik yang diajukan pihak kejaksaan maupun dari KPK dgn wewenang yang diperluas, termasuk menangani perkara pencucian uang yang berasal dari korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi, termasuk memberikan keterangan palsu atau menggunakan dokumen palsu di muka pengadilan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sejalan dengan RUU Pengadilan tipikor tsb, revisi UU KPK merupakan keharusan agar terjadi harmonisasi hukum antara kedua UU tsb satu sama lain, dan juga dengan UU Tipkor yang baru.KPK di dalam UU revisi diperluas wewenangnya dapat menyidik tindak pidana pencucian uang yg berasal dari korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi serta akan dibentuk perwakilan KPK di daerah untuk mengantisipasi over kapasitas penanganan korupsi di daerah sehubungan dengan terpusatnya wewenang memeriksa dan mengadili perkara korupsi di satu lembaga pengadilan khusus tipikor. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pembentukan perwakilan tsb sejalan dengan semangat otonomi khusus di mana akan banyak laporan dugaan perkara korupsi di daerah sehingga penanganan nya akan lebih efisien dan terakomodasi dengan cepat di daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perwakilan KPK di daerah hanya berwenang melakukan penyelidikan saja sedangkan untuk memasuki tahap penyidikan tetap berada pada KPK(Pusat).Hal ini perlu ditegaskan dalam revisi UU KPK untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan ekses-ekses negatif yang dapat merusak citra kemandirian KPK di masa mendatang. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;em&gt;Penulis adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Bandung - Tulisan-tulisan penulis dapat dilihat di sini&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-7947543994665044488?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-15T17:40:27.785+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Harapan Masa Depan Pemberantasan Pencucian Uang</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/harapan-masa-depan-pemberantasan_04.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Fri, 04 Jul 2008 21:32:09 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-1204827616526513788</guid><description>Dikirim/ditulis pada 29 December 2007 oleh Romli Atmasasmita&lt;br /&gt;
ARTIKEL HUKUM PIDANA&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="1"&gt;[Penulis adalah Gurubesar Hukum Pidana Internasional Unpad /Mantan Ketua Tim RUU Pencucian Uang Tahun 2002 - Tulisan-tulisan Penulis dapat dilihat di sini]&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pemberantasan tindak pidana pencucian uang tidaklah semudah perkiraan sementara orang   karena  harus menghadapi  kompleksitasi ketentuan tentang perbankan dan ketentuan lain terkait dengan pengaturan “kejahatan asal” (predicate offence). Penggunaan jasa lembaga keuangan baik bank dan non-bank merupakan kunci keberhasilan lalu lintas perdagangan internasional namun di  balik itu juga tersembunyi masalah besar dalam pemberantasan korupsi dan pelacakana  aliran dana hasil korupsi yang bersifat lintas batas territorial. Perkembangan teknologi   “electronic funds transfer” seharusnya dapat diimbangi dengan peningkatan teknologi dalam hal “pelacakan seketika” (prompt entailment)  sehingga dengan cepat dapat diketahui keabsahan penempatan dan proses intgerasi sejumlah uang yang diduga kuat berasal dari tindak pidana termasuk korupsi.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan  tindak pidana pencucian uang di Indonesia telah mengalami stagnasi dalam keberhasilan membawa kasus ini ke pengadilan. Hal tsb disebabkan,&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;&lt;b&gt; pertama,&lt;/b&gt;&lt;/i&gt; masih belum ada kesepahaman di antara  PPATK, penyidik kepolisian dan penuntut umum tentang apa dan bagaimana seharusnya membuktikan kasus pencucian uang. Sekalipun secara normatif di dalam UU Pencucian Uang tahun 2003, telah ada penjelasan mengenai hal tsb, tampaknya belaum terdapat penafsiran hukum  yang sama. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;&lt;b&gt; Kedua, &lt;/b&gt;&lt;/i&gt;celah hukum UU Pencucian Uang masih tampak jelas dengan belum diaturnya hukum acara untuk melaksanakan “pembuktian terbalik” sekalipun dalam Pasal 35 UU tsb telah diatur secara jelas. Kelemahan normatif ini diperberat dengan belum dibangunnya sistem komunikasi “online” antara aparatur gpenegak hukum sehinggga pelacakan transaksi keuangan yang mencurigakan dapat segera diketahui pemiliknya dan segera dilakukan pembekuan dan penyitaan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;&lt;b&gt; Faktor ketiga,&lt;/b&gt;&lt;/i&gt; yang menghambat implementasi UU Pencucian Uang, adalah,   KUHAP telah membatasi ruang gerak kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa seorang tersangka dalam kasus tppu sesuai dengan batas waktu lamanya penahanan yang ditetapkan.   Kondisi tersebut lebih diperberat lagi  dengan tidak adanya wewenang  PPATK untuk  menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan,  namun hanya sebatas  kantor pusat analisis semata-mata.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam pemberantasan TPPU jelaslah bahwa posisi dan status hukum ketiga lembaga ini jelas bertentangan secara diametral; dua institusi pertama sekalipun  tidak independent tetapi memiliki wewenang penyelidikan,penyidikan dan penuntutan  sedangkan PPATK sekalipun merupakan lembaga independent tetapi tidak memiliki kedua fungsi tersebut. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari  status hukum  PPATK Indonesia masih merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi administratif  (administrative type model), dan belum merupakan lembaga penegakan hukum (law enforcement type model/LEM).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Implikasi dari masalah hambatan tersebut  berdampak negatif terhadap  kinerja pemberantasan tindak pidana pencucian uang di mana  data statistic  menunjukkan bahwa, hanya  satu perkara dengan dakwaan pencucian uang  di pengadilan dari  lebih dari 400 kasus transasksi keuangan mencurigakan yang sudah berada ditangan kepolisian, dan hanya ada 48 kasus di tangan kejaksaan).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;&lt;b&gt; Kasus pencucian uang yang melibatkan Adrian W dan beberapa banyak lagi tersangka korupsi yang seharusnya juga didakwa dengan pencucian uang tidak berjalan dengan optimal dan efektif. Seiring dengan kemandulan penegakan hukum tersebut sering ditiupkan masalah sulitnya pembuktian TPPU tsb dengan dua alasan yaitu, bagaimana kaitan pembuktian antara “kejahatan asal” dan “TPPU”; dan kedua, lemahnya ketentuan pasal 3 UU Nomor 15 tahun 2002 jo UU Nomor 25 tahun 2003 untuk menjerat pelaku tppu aktif karena secara teknis hukum dinilai tidak benar&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Namun demikian, pendapat tsb masih dapat diatasi jika aparatur penyidik dan penuntut umum mau bersungguh-sungguh membawa kasus TPPU ini ke pengadilan, antara lain dapat digunakan  ketentuan tentang pembuktian terbalik di persidangan dengan menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada hakim untuk menentukan hukum acara terbaik dalam proses pembuktian terbalik tsb, dan mau bekerja sama dengan KPK dan Direktorat Jenderal Pajak dalam kaitan indikasi harta kekayaan tersangka/terdakwa yang tidak wajar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sesungguhnya masih banyak jalan menuju ke roma begitulah kata pepatah sehingga tidaklah ada alasan hukum yang signifikan untuk tidak menggunakan seoptimal mungkin seluruh ketentuan UU tentang TPPU tsb. Dalam praktik tampaknya factor ketidakinginan aparatur penyidik dan penuntut lebih besar dari factor ketidakmampuan mereka selaku aparatur penegak hukum dalam memberantas pencucian uang  ditambah dengan factor kelemahan koordinasi antar kedua instansi tsb dengan PPATK dan instansi terkait lainnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Lolosnya tersangka Maria Pauline dari jangkauan hukum, yang melarikan diri ke Singapura dan kemudian kembali ke Belanda,   merupakan tamparan keras terhadap kinerja aparatur kepolisian,kejaksaan, PPATK,dan Ditjen Imigrasi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
PPATK di masa yad harus mengadopsi model lembaga penegak hukum , dan untuk tujuan tersebut diperlukan perubahan mendasar di dalam  UU Nomor 15 tahun 2003 . Hanya dengan cara tersebut kepercyaan dunia lalu lintas keuangan internasional akan tumbuh kembali dengan baik sehingga akan memperkokoh posisi Indonesia sebagai anggota asosiasi PPATK Se-dunia (Edmont group). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam kaitan kebijakan hukum baru tsb diperlukan perubahan mendasar baik yang bersifat normative (hokum materiel dan hukum formil) maupun perubahan kelembagaan.  Perobahan kelembagaan PPATK menjadi Komisi Pemberantasan Pencucian Uang merupakan syarat kedua agar  terjadi perobahan signifikan dalam pemberantasan pencucian uang.  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Komisi diberikan wewenang yang luas dan sama dengan KPK seperti antara lain, Komisi dapat memberhentikan tersangka dari jabatan sementara tanpa izin atasan; merekam dan menyadap komunikasi dan transaksi elektronik tersangka; menahan tanpa izin atasan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Syarat ketiga, untuk memperkuat Komisi tsb perlu dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa dan mengadili kasus pencucian uang yang terdiri dari hakim majelis 5 (lima) orang,  terdiri dari 3 (tiga) hakim adhoc, dan 2 (dua) hakim karir. Pembentukan Komisi dimaksud sudah tentu memerlukan biaya tambahan yang akan membebani APBN namun demikian keuntungan yang lebih besar bagi pembangunan sistem dan kinerja aktivitas lalu lintas keuangan yang sehat dapat menutup besarnya anggaran yang dikeluarkan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pembentukan Komisi akan mempersatukan seluruh wewenang penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan kasus tppu. Dalam kaitan ini perlu dipertimbangkan 2 (dua) model, yaitu model komprhensif dan model parsial; model komprehensif menyatukan wewenang penyelidikan,penyidikan dan penuntutan, sedangkan model parsial minus penuntutan. Lingkup Komisi ini sebaiknya meliputi aspek pencegahan, penindakan, dan pemulihan asset hasil kejahatan (asset recovery), lebih luas dari model penegakan hukum atau model administrative yang dianut di beberapa negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-1204827616526513788?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-05T11:32:09.048+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Urgensi RUU Pengembalian Aset</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/urgensi-ruu-pengembalian-aset.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Fri, 04 Jul 2008 21:25:54 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-4756983576368840401</guid><description>Dikirim/ditulis pada 29 December 2007 oleh Romli Atmasasmita&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
ARTIKEL HUKUM PIDANA&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[Penulis adalah Gurubesar Hukum Pidana Internasional Unpad/Ahli UNODC Untuk UNCAC - Tulisan lain dari Penulis dapat dilihat di sini]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di dalam Program Legislasi Nasional untuk tahun 2008  yang telah disetujui Pemerintah dan DPR RI, Rancangan Undang-undang Perampasan Aset (RUU PA) termasuk salah satu prioritas program RUU yang akan dibahas mulai tahun 2008, di samping RUU Pengadilan TIPIKOR; RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan RUU Perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Keempat paket RUU tsb di atas akan merupakan “bench-mark” yang amat menentukan dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia untuk masa yang akan datang.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
RUU PA merupakan ruu terbaru dari keempat paket ruu tsb sebagai konsekuensi politik dari ratifikasi terhadap Konvensi PBB Anti Korupsi (KAK PBB,2003) dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2006. Pertanyaan pertama yang patut diajukan adalah, relevankah saat ini diajukan suatu Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset (RUU PA), dan bagaimanakah kiranya yang merupakan landasan pemikiran diperlukannya suatu pengaturan secara khusus dan tersendiri, di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku seperti ketentuan perampasan dan penyitaan dalam KUHAP dan ketentuan di luar KUHP atau KUHAP seperti undang-undang pemberantasan korupsi dan uu pencucian uang.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Masalah relevansi RUU PA  saat ini terkait langah pemerintah dalam pemberantasan korupsi terutama upaya pengembalian kerugian Negara termasuk yang telah dilarikan ke Negara lain, tampak bahwa ruu tsb sangat penting dan mendesak. Mengapa ?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;
&lt;li&gt;pertama, pengalaman pahit dalam hal pengembalian kerugian Negara selama 30 (tigapuluh) tahun lebih tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kas Negara.Bahkan sebaliknya, laporan BPK tahun 2006 tentang setoran Kejaksaan Agung sebesar 6 (enam) trilyun rupiah, sampai saat ini raib entah kemana. Begitu juga pemasukan biaya perkara kepada Negara sampai saat ini masih dipermasalahkan sehingga menimbulkan silang sengketa antara MA dan BPK.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Kedua, Keadaan APBN yang masih sangat terbatas untuk membiayai kegiatan operasional penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi menimbulkan hambatan sehingga gerak langkah penegakan hukum tidak maksimal. Bahkan jika diungkap secara terbuka mungkin akan besar pasak daripada tiang.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Ketiga, Gerakan pemberantasan korupsi internasional yang dipelopori Bank Dunia dan UNODC, “StAR Initiative” dengan mengacu kepada Konvensi PBB Anti Korupsi (KAK PBB) juga telah mengisyaratkan agar masalah pengembalian asset hasil kejahatan terutama untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya mengatasi kemiskinan global, merupakan prioritas utama yang tidak boleh diabaikan. &lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Keempat, perangkat hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum mampu secara maksimal mengatur dan menampung kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembalian asset hasil korupsi dan kejahatan di  bidang keuangan dan perbankan pada umumnya. Ketentuan perundang-undangan KUHAP dan UU Pemasyarakatan yang mengatur tentang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) tidak khusus ditujukan untuk mengatur pemulihan asset/pengembalian asset hasil kejahatan kecuali untuk penyimpanan benda-benda sitaan Negara akibat putusan pengadilan melalui proses penuntutan pidana. Sedangkan RUU PA justru akan mengatur juga asset-aset hasil kejahatan baik yang dirampas sementara atau yang disita setelah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau asset yang berhasil dikembalikan melalui gugatan keperdataan yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Selain itu RUU PA tsb diharapkan dapat mengatur  pengelolaan asset hasil kejahatan seefisien dan sefektif mungkin baik untuk  kepentingan pelaksanaan operasional penegakan hukum maupun  untuk mengisi kas Negara. Bahkan  merujuk kepada KAK PBB yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 tahun 2006,   kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik dan dirugikan karena tindak pidana korupsi, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi/klaim atas sebagian dari asset yang telah disita dan ditampung dalam lembaga pengelola asset berdasarkan RUU PA. Untuk tujuan ini memang diperlukan lembaga khusus dan tersendiri untuk mengkelola asset hasil kejahatan termasuk korupsi, bersifat  independent, dikelola secara transparan dan bertanggung jawab serta professional. Ketentuan tentang Rupbasan yang berada dalam lingkup UU Pemasyarakatan masih jauh dari memadai untuk tujuan sebagaimana disampaikan di atas; apalagi kepercayaan akan kredibilitas pemasyarakatan dalam mengkelola tugas pokoknya masih jauh dari harapan masyarakat luas.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Kelima, RUU Perampasan Aset sangat relevan dengan maksud dan tujuan pengembalian asset hasil kejahatan tsb di atas. Bahkan RUU PA tsb harus diperluas lingkup dan objek pengaturannya, termasuk asset-aset kejahatan yang dapat dikembalikan tidak saja melalui tuntutan pidana (penuntutan) melainkan juga asset yang dapat dikembalikan melalui gugatan perdata yang dilakukan oleh pemerintah atas asset seorang tersangka/terdakwa yang ditempatkan di Negara lain.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Keenam, pengalaman pengembalian asset hasil korupsi dalam kasus Marcos (Filipina) , Sani Abacha (Nigeria) , dan Fujimori (Peru) telah terbukti bahwa, proses pengembalian asset tersebut tidak semudah apa yang telah dituliskan di dalam KAK PBB tsb. Bahkan dalam beberapa hal proses pengembalian asset tersebut tidak serta berjalan mulus karena masih ada beberapa persyaratan khusus (conditional recovery) yang diminta oleh Negara Yang Diminta (Requested State) dan harus dipenuhi oleh Negara peminta (Requesting State), antara lain, Negara peminta harus dapat membuktikan bahwa asset-aset yang disimpan di Negara yang diminta adalah benar asset hasil kejahatan dan dimiliki oleh tersangka/terdakwa untuk mana asetnya dituntut untuk dikembalikan ke Negara peminta; Negara Peminta  harus membuktikan bahwa proses peradilan terhadap tersangka/terdakwa untuk mana asetnya hendak ditrariik kembali ke Negara asalnya telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip umum internasional mengenai “fair trial” dan “due process of law”. Masih banyak persyaratan2 lainnya yang dituntut oleh Negara yang Diminta, antara lain, dalam kasus Filipina, harta kekayaan mantan presiden Marcos, tidak langsung dikembalikan ke Filipina melainkan harus ditempatkan di suatu “escrow account” Bank di Swiss. Pencairan dan pengembalian harta dimaksud hanya atas perintah Pengadilan Filipina yang benar fair dan independent. Untuk kasus Nigeria, pengembalian harta kekayaan Sani Abacha harus disertai jaminan bahwa, penggunaan harta kekayaan dimaksud untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat Nigeria; bahkan sebagian digunakan untuk membayar hutang-hutang luar negeri Negara ybs.&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;
&lt;br /&gt;
Proses pengembalian asset dengan berbagai persyaratan-persyaratan tsb di atas  merupakan suatu kebiasaan yang tumbuh dan berkembang  dalam praktik hukum internasional khususnya dalam pemberantasan korupsi, dan  sekaligus merupakan preseden di masa yad bagi setiap Negara yang memiliki kebijakan hukum dengan tujuan pengembalian asset hasil kejahatan /korupsi; kebijakan hukum dimaksud tidak dapat kita ingkari kenyataan di mana kejahatan telah bersifat transnasional dan asset hasil kejahatan selalu saja lebih cepat berhasil ditempatkan di Negara lain jika dibandingkan dengan keberhasilan suatu Negara/aparat penegak hukum mengembalikan asset dimaksud dengan cepat dan mudah ke Negara-nya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Berkaca kepada pengalaman pengembalian asset korupsi dari negara2 tsb, dan hukum kebiasaan internasional yang telah berlaku di dalamnya, jelas bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan kejahatan termasuk korupsi dan pencucian uang yang berlaku di Indonesia saat ini belum cukup memadai jika ditujukan   menyelamatkan asset-aset hasil kejahatan tersebut dari Negara lain untuk kepentingan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan mengatasi kemiskinan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Atas dasar pertimbangan tsb di atas maka dapat ditegaskan bahwa, pasca ratifikasi KAK PBB  tersebut, justru keberadaan RUU PA (RUU Pengembalian Aset, bukan Perampasan Aset) merupakan salah satu jaminan hukum yang kuat dan dapat diterima oleh masyarakat internasional dewasa ini jika dibandingkan dengan hanya mempertahankan keberadaan ketentuan perundang-undangan  yang se-adanya dan bersifat “status-quo”.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-4756983576368840401?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-05T11:25:54.504+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Metode Interpretasi dan Jaminan Kepastian Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/metode-interpretasi-dan-jaminan.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Fri, 04 Jul 2008 21:14:47 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-2647557396091675090</guid><description>Dikirim/ditulis pada 9 July 2007 Oleh : Ramelan&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;1. Pendahuluan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam kurun waktu keberadaan negara ini sudah cukup banyak peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi yang dibuat, silih berganti sejalan dengan masa transisi sistem politik dan pemerintahan. Misalnya saja, Peraturan Penguasa Militer Nomor : PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor : PRT/PEPERPU/013/1958 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi dan Penilikan Harta Benda, diundangkan pada situasi politik setelah Republik Indonesia memperoleh kemerdekaan dan sistem politik pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Setelah peraturan Penguasa Perang Pusat (PEPERPU) tersebut yang sifatnya temporer tidak berlaku lagi, kemudian diundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 (yang disyahkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1961) tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, yang berada dalam rezim dengan sistem politik dan pemerintahan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (yang dinyatakan berlaku kembali berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959) yang menggantikan UUD  Sementara 1950.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Setelah terjadi perubahan sistem politik Orde Baru (era kekuasaan Soeharto) yang menggantikan politik Orde Lama, (era kekuasaan Soekarno) dilahirkanlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961. Dalam masa perubahan sistem politik era reformasi yang menggantikan sistem politik Orde Baru, dimana masalah korupsi menjadi topik utama menuju perubahan, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 telah dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Jika dicermati setiap konsideran maupun penjelasan umum dari setiap perubahan dalam Perundang-Undangan tersebut diatas, akan terungkap bahwa setiap pergantian atau perubahan perundang-undangan senantiasa didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang berbunyi bahwa korupsi telah banyak merugikan keuangan dan perekonomian negara, sementara itu perundang-undangan yang ada tidak lagi efektif memberantas tindak pidana korupsi yang semakin meningkat dan kompleks. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Jadi setiap lahirnya Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi, senantiasa diiringi harapan bahwa Undang-Undang yang baru akan dapat mengatasi masalah tindak pidana korupsi. Masyarakat dijanjikan akan datangnya zaman baru yang bebas dari korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Harapan tersebut pada awalnya memang menggembirakan, pemberantasan korupsi dilaksanakan sungguh-sungguh dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Namun ternyata kemudian, seiring dengan perjalanan waktu ketika pemberantasan korupsi menyentuh hampir seluruh struktur dan sistem masyarakat, kekhawatiran mulai muncul pada sekelompok masyarakat terutama elite kekuasaan, mereka merasa bahwa pada gilirannya akan menjadi target operasi pemberantasan tindak pidana korupsi. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari situasi inilah akan timbul perlawanan baik terang-terangan maupun secara tersembunyi dengan menyusup ke pembuat kebijaksanaan dengan maksud mempengaruhinya sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi tidak optimal. Perlawanan secara tidak langsung juga dilakukan melalui isu-isu yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan. Penolakan para birokrat untuk diangkat sebagai pimpinan proyek dan bendaharawan proyek, ketakutan pimpinan instansi pemerintahan mengambil keputusan yang strategis, ketidak beranian pimpinan bank menyalurkan kredit, keengganan pengusaha mengambil kredit pada bank-bank pemerintah serta bermacam-macam sikap lain yang negatif, senantiasa dihembuskan sebagai isu-isu dan dalih untuk melakukan perlawanan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perlawanan dan penolakan tersebut oleh sementara orang dipandang sebagai wujud keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu menganggap orang mulai takut melakukan korupsi. Namun bagi sebagian orang yang memiliki kejujuran dan pengabdian, situasi psikologis, rasa takut tersebut, bukan disebabkan karena takut korupsi. Kekhawatiran mereka lebih tertuju pada ketidak pastian  dalam penegakan hukum, tidak ada konsistensi dalam penerapan hukum. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Mereka senantiasa was-was, bahwa apa yang diputuskan dan dilakukan saat ini sudah benar dan sesuai dengan ukuran norma hukum yang berlaku pada masa kini, ternyata di kemudian hari setelah terjadi pergantian rezim pemerintahan, keputusannya tersebut dinilai keliru dan melanggar hukum berdasarkan ukuran norma hukum yang berlaku pada rezim pemerintahan yang baru. Pada intinya, orang khawatir tidak ada kepastian aparat penegak hukum dalam menafsirkan atau menginterpretasikan dan menerapkan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara profesional, dengan menerapkan hukum secara benar sejalan dengan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam setiap peraturan perundang-undangan. Menjadi penting bagi aparat penegak hukum untuk memegang teguh metode intepretasi hukum yang diajarkan oleh ilmu pengetahuan hukum pidana.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt; 2. Sekilas Tentang Metode Interpretasi Hukum&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam naskahnya yang berjudul “Rhetorica”, Aristoteles menulis bahwa “hukum tidak tertulis atau hukum yang lebih tinggi, yaitu keadilan dapat diminta oleh pembela sebagai perwujudan dari keadilan yang dicapai di luar hukum tertulis”.[1])  Hal ini menandakan bahwa sejak berabad-abad yang lalu telah disadari, sesungguhnya keadilan tidak dapat diharapkan hanya dengan menerapkan hukum tertulis menurut bunyi kata-katanya, tetapi sesungguhnya berada dibalik yang tersirat dalam hukum. Hakim harus menafsirkan hukum agar keadilan dapat terwujud.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bertalian dengan penafsiran hukum tersebut, Wirjono Prodjodikoro menegaskan bahwa segala hukum baik yang tertulis yang termuat dalam pelbagai undang-undang, maupun yang tidak tertulis, yaitu berdasar atas adat kebiasaan seperti hukum adat, selalu membuka kemungkinan ditafsirkan secara bermacam-macam. Tergantung dari tafsiran inilah sebetulnya bagaimana isi  dan maksud sebenarnya dari suatu peraturan hukum harus dianggap. Kalau diingat, bahwa pada akhirnya penafsiran dari hakimlah yang mengikat kedua belah pihak, maka dapat dikatakan bahwa hakim adalah perumus dari hukum yang berlaku. Dengan demikian pekerjaan hakim mendekati sekali pekerjaan pembuat undang-undang selaku pencipta hukum. [2])&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Interpretasi hukum merupakan hal yang penting dalam kehidupan hukum, sebagai reaksi atas ajaran legisme, yaitu aliran yang berkembang sejak abad pertengahan, yang menyamakan hukum dan undang-undang sebagai pokok pikirannya. Hakim tunduk pada undang-undang, semua hukum terdapat pada undang-undang. Hakim tidak menciptakan hukum, hakim itu hanya mulut atau corong badan legislatif, badan pembuat undang-undang. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Akan tetapi ternyata kemudian bahwa undang-undang tidak jelas, andaikata jelas juga undang-undang itu tidak mungkin lengkap dan tuntas. Tidak mungkin undang-undang secara lengkap dan tuntas mengatur kehidupan manusia, karena kehidupan manusia senantiasa berkembang. Melalui interpretasi atau penafsiran akan diberikan penjelasan yang gamblang mengenai rumusan undang-undang agar ruang lingkup norma dapat diterapkan pada peristiwa tertentu.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Akan tetapi menafsirkan undang-undang tidak dilakukan secara sewenang-wenang, ada rambu-rambu yang harus ditaati. J.H. Logemann mengatakan bahwa hakim harus tunduk pada kehendak pembuat undang-undang, yaitu kehendak pembuat undang-undang seperti yang dapat diketahui terletak di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Dalam kehendak itu tidak dapat dibaca dengan begitu saja dari kata undang-undang, maka hakim harus mencarinya dalam sejarah kata-kata tersebut, dalam sistem undang-undang, atau dalam arti kata-kata itu seperti yang dipakai dalam pergaulan sehari-hari pada waktu sekarang. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hakim wajib mencari kehendak pembuat undang-undang, karena ia tidak boleh membuat penafsiran yang tidak sesuai dengan kehendak itu. Setiap penafsiran adalah tafsiran yang dibatasi oleh kehendak pembuat undang-undang. Sebab itu hakim tidak boleh menafsirkan undang-undang secara sewenang-wenang yaitu menurut kehendak hakim sendiri.[3]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam tataran praktis, metode penafsiran dapat diketemukan pada pertimbangan-pertimbangan putusan hakim. Dari alasan atau pertimbangan yang sering digunakan oleh hakim dalam menemukan hukumnya, dikenal beberapa metode penafsiran atau interpretasi menurut bahasa atau gramatikal, interpretasi menurut sejarah atau interpretasi historis, interpretasi menurut sistem yang ada dalam hukum atau interpretasi sistematis, interpretasi dogmatis, interpretasi sosiologis, atau interpretasi teleologis, interpretasi perbandingan hukum dan interpretasi futuristis.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Interpretasi otentik menurut Sudikno Mertokusumo tidak dalam ajaran tentang interpretasi. Interpretasi otentik adalah penjelasan yang diberikan oleh undang-undang dan terdapat dalam teks undang-undang, bukan dalam tambahan lembaran Negara.[4]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;2.1.      Interpretasi bahasa atau interpretasi gramatikal.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bahasa merupakan sarana yang penting yang dipakai oleh pembuat undang-undang untuk menyatakan kehendaknya. Oleh karena itu pembuat undang-undang harus memilih kata-kata dengan singkat, jelas dan tidak dapat di tafsirkan secara berbeda-beda. Hal ini tidak mudah dilakukan sehingga tetap saja memerlukan penafsiran.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Titik tolak dalam penafsiran menurut bahasa adalah bahasa sehari-hari. Ketentuan atau kaidah hukum yang tertulis dalam undang-undang diberi arti menurut kalimat atau bahasa sehari-hari. Metode interpretasi ini disebut interpretasi gramatikal karena untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan cara menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Dalam interpretasi bahasa ini biasanya digunakan kamus bahasa atau dimintakan keterangan ahli bahasa.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt; 2.2.      Interpretasi menurut sejarah atau historis&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk mengetahui makna suatu kaidah dalam perundang-undangan sering pula dilakukan dengan meneliti sejarah, atau riwayat peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Ada 2 (dua) jenis interpretasi  historis yaitu :&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt; a.  Interpretasi menurut sejarah hukum (rechts historische-interpretatie)&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penafsiran atau interpretasi menurut sejarah hukum adalah suatu penafsiran yang luas yaitu meliputi pula penafsiran sejarah penetapan suatu ketentuan perundang-undangan dan sejarah sistem hukumnya. Penafsiran sejarah hukum menyelidiki asal peraturan perundang-undangan dari suatu sistem hukum yang dulu pernah berlaku dan sekarang tidak berlaku lagi atau asal- usul peraturan itu dari sistem hukum lain yang masih berlaku di negara lain ; seperti misalnya KUHP kita yang berasal dari KUHP Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi. Ditinjau sejarah sistem hukumnya adalah berasal dari Code Penal Napoleon, berhubung Belanda pada waktu itu di jajah oleh perancis.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt; b.  Interpretasi menurut sejarah penetapan suatu ketentuan perundang-undangan (wet historische-interpretatie)&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk mengetahui maksud pembuat undang-undang pada waktu undang-undang dibuat atau ditetapkan dilakukan dengan menggunakan interpretasi sejarah perundang-undangan. Sumber yang dicari dalam melakukan interpretasi ini adalah surat menyurat, pembicaraan atau pembahasan di dalam badan legislatif, yang kesemuanya itu memberi gambaran tentang apa yang di kehendaki oleh pembentuk undang-undang. Sejarah terbentuknya undang-undang dapat diteliti melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk pernyataan atau keterangan pemerintah sewaktu RUU diajukan ke DPR, rísalah-risalah perdebatan baik dalam komisi maupun sub komisi atau pleno. Sering juga dalam interpretasi sejarah meneliti tentang rangkaian kejadian atau peristiwa yang terjadi sebelum RUU diajukan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui alasan pertimbangan tentang mengapa sampai RUU tersebut di ajukan. Dalam hal demikian maka terjadi penggabungan metode interpretasi sejarah hukum dan metode interpretasi sejarah perundang-undangan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt; 2.3.  Interpretasi sistematis atau interpretasi dogmatis&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Setiap gejala sosial senantiasa terjadi interdependensi (saling ketergantungan atau saling berhubungan ) dengan gejala-gejala sosial yang lain. Konsekwensinya dalam hukum bahwa antara masing-masing peraturan hukum itu ada hubungannya. Suatu peraturan hukum tidak berdiri sendiri, tetapi saling berhubungan dengan peraturan hukum yang lain. Beberapa peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan baik mengenai unsur-unsurnya maupun tujuan untuk mencapai suatu obyeknya, merupakan suatu himpunan peraturan-peraturan yang tertentu, akan tetapi antara peraturan-peraturan itu saling berhubungan intern diantara peraturan-peraturan tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menafsirkan undang-undang yang menjadi bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan cara menghubungkan dengan undang-undang lain itulah yang dinamakan interpretasi sistematis. Dengan metode penafsiran sistematis ini hendak dikatakan bahwa dalam menafsirkan undang-undang tidak boleh menyimpang dari sistem perundang-undangan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;2.4.  Interpretasi sosiologis atau interpretasi teleologis.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara ahli menyatakan adanya perbedaan antara interpretasi sosiologis dengan interpretasi teleologis.[5] Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa interpretasi teleologis yaitu apabila makna undang-undang diterapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan interpretasi teleologis ini, undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah usang atau sudah tidak sesuai lagi, diterapkan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan dan kepentingan masa kini, tidak perduli apakah hal ini semuanya pada waktu di undangkannya undang-undang tersebut dikenal atau tidak. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di sini peraturan perundang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Ketentuan undang - undang yang sudah tidak sesuai lagi dilihat sebagai alat untuk memecahkan atau menyelesaikan sengketa dalam kehidupan bersama itu sekarang.[6]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta menerangkan bahwa kadang-kadang interpretasi bahasa di bantu oleh interpretasi sejarah dan interpretasi sistematis masih belum memadai dan perlu diselidiki sebab-sebab atau faktor-faktor apa dalam masyarakat atau perkembangan masyarakat yang bisa memberi penjelasan mengapa perundang-undangan (pemerintah) atau pengambil inisiatif undang-undang (DPR) bergerak atau tergerak mengajukan RUU itu. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ini dinamakan interpretasi sosiologis.[7] Kadang-kadang interpretasi sosiologis pun masih belum bisa memuaskan dan harus dibantu oleh semua interpretasi yang mengemukakan tujuan dari usaha membentuk perundang-undangan baru itu. Ini disebut interpretasi teleologis yang digunakan untuk membantu / menunjang argumentasi sosiologis.[8]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;2.5.   Interpretasi komparatif atau interpretasi perbandingan hukum.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Interpretasi komparatif dilakukan dengan jalan memberi penjelasan dari suatu ketentuan perundang-undangan dengan berdasarkan perbandingan hukum. Dengan memperbandingkan hukum yang berlaku di beberapa negara atau beberapa konvensi internasional, menyangkut masalah tertentu yang sama, akan dicari kejelasan mengenai makna suatu ketentuan perundang-undangan. Menurut Sudikno Mertokusumo, metode penafsiran ini penting terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional, karena dengan pelaksanaan yang seragam akan dapat direalisir kesatuan hukum yang melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum obyektif atau kaedah hukum untuk beberapa negara. Di luar hukum perjanjian internasional, kegunaan metode ini terbatas.[9]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;2.6    Interpretasi futuristis.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Intepretasi ini merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antisipatif. Metode ini dilakukan dengan menafsirkan ketentuan perundang-undangan dengan berpedoman pada kaedah-kaedah perundang-undangan yang belum mempunyai kekuatan hukum, misalnya undang- undang tentang pemberantasan tindak subversi yang sedang di bahas di DPR akan mencabut berlakunya undang-undang tersebut, maka jaksa berdasarkan interpretasi futuristik, menghentikan penuntutan terhadap orang yang di sidik berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana subversi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt; 3.  Polemik Interpretasi Rumusan Tindak Pidana Korupsi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pengamatan terhadap praktek penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi dapat di identifikasi bahwa dari sebanyak 13 (tiga belas) pasal Rumusan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanyalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang sering digunakan untuk menuntut terdakwa pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini dapat di maklumi mengingat perumusan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah sangat luas dan elastis sifatnya sehingga dapat menjaring hampir setiap perbuatan yang melawan hukum. Hal ini yang menimbulkan persoalan-persoalan yuridis dalam implementasinya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan dengan kata-kata : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perumusan yang  luas dan dipandang kurang jelas tersebut sering menimbulkan pendapat yang bervariasi dan vergensi makna. Hal ini bukan saja melahirkan polemik interpretasi dalam persidangan suatu perkara pidana, akan tetapi juga membuahkan inkonsistensi putusan pengadilan yaitu pandangan-pandangan yang berbeda antara putusan pengadilan yang satu dengan putusan pengadilan yang lain. Interpretasi yang menyangkut, subyek hukum,”unsur, melawan hukum “ serta unsur, keuangan negara atau perekonomian negara” dari Pasal 2 ayat (1) tersebut menjadi perdebatan yang tidak pernah habis-habisnya dan akan selalu berulang dalam setiap persidangan. Perdebatan pandangan juga telah melibatkan para akademisi yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak untuk memberikan keterangan di persidangan sebagai alat bukti ahli.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;3.1.      Subyek Hukum&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Subyek hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dirumuskan dengan kata, setiap orang “ yang secara otentik telah mendapat penjelasan dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, yaitu dimaksudkan sebagai, orang perorang atau termasuk korporasi.”&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Persoalan subyek hukum ini akan mengemukakan manakala yang menjadi terdakwa adalah seorang yang menduduki jabatan pengurus korporasi, ketua yayasan atau perkumpulan apapun ataupun seorang yang menjabat sebagai direksi perseroan terbatas atau direksi badan usaha milik negara (BUMN). Sementara itu perbuatan yang di dakwakan terkait dengan jabatannya selaku pengurus atau direksi suatu korporasi, yang biasanya dirumuskan dalam surat dakwaan dengan kalimat ; Bahwa ia terdakwa X (nama terdakwa) selaku Direktur P.T (Perseroan Terbatas)  Z (nama korporasi) yang diangkat berdasarkan surat keputusan Menteri………………..dst.”&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Uraian surat dakwaan yang menyangkut subyek hukum tersebut menimbulkan polemik apakah yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut adalah terdakwa sebagai subyek hukum orang perseorangan ataukah sebagai subyek hukum korporasi yang diwakili oleh pengurus bernama X sebagai Direktur P.T. (Perseroan Terbatas). Interpretasi terhadap rumusan dakwaan yang menyangkut subyek hukum tersebut memiliki akibat hukum berbeda.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Jika subyek hukum yang dimaksud adalah korporasi maka ketentuan pemidanaan akan berlaku Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu ancaman pidana hanyalah denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Konsekuensinya lebih lanjut bahwa terdakwa yang mewakili korporasi tidak dapat dikenakan tindakan penahanan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Jika yang di maksud dengan subyek hukum tersebut orang perorangan maka ketentuan pemidanaan adalah yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Sebagai kosekuensi ancaman pidana ini, subyek hukum orang perorangan dapat dikenakan tindakan penahanan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada dasarnya ternyata bahwa dikalangan aparat penegak hukum masih belum mampu mengimplementasikan perbedaan interpretasi subyek hukum orang perorangan dan subyek hukum korporasi. Kesulitan mengimplementasikan interpretasi subyek hukum korporasi dapat di indikasikan bahwa hingga saat ini belum ada “ satupun korporasi yang dijadikan subyek hukum dalam praktek peradilan tindak pidana korupsi.” Hal ini dapat dimengerti karena dasar-dasar pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan doktrin “Strict Liability dan Vicarious Liability” belum begitu populer dikalangan penegak hukum.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt; 3.2.      Unsur Melawan Hukum&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perumusan yang luas dengan memasukkan unsur melawan hukum sebagai sarana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah membuka kemungkinan terjadinya multi interpretasi melalui interpretasi ekstensif. Hal ini ditandai adanya suatu kecenderungan dalam praktek peradilan dimana para praktisi hukum melalui perdebatan dan polemik yang diajukan dalam requesitoir, pledoi maupun putusan pengadilan menginterpretasikan unsur melawan hukum menurut subyektifitas kepentingan masing-masing. Interpretasi tentang hal ini pada umumnya terjadi dalam peristiwa-peristiwa :&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;a.&lt;/b&gt; Seorang yang melanggar hukum peraturan pidana lain (seperti, penyelundupan, pelanggaran pajak, penerimaan kredit secara tidak wajar yang merupakan pelanggaran pidana perbankan, pelanggaran tindak pidana kehutanan dan lain-lain) dimasukkan pula sebagai pelanggaran undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya tindak pidana yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perumusan unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sangat luas dan umum dan bersifat terbuka untuk ditafsirkan yaitu meliputi setiap perbuatan yang melanggar ketentuan pidana.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan demikian setiap perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana (KUHP maupun perundang-undangan lainnya) asalkan terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat diterapkan sebagai pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagai contoh ekstrim dapat di kemukakan misalnya seseorang yang melakukan pencurian mesin komputer milik inventaris kantor pemerintah akan dapat dituntut melakukan tindak pidana korupsi, karena perbuatannya memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, unsur kerugian keuangan negara. Interpretasi yang demikian tentu saja menimbulkan ketidak pastian hukum, karena orang tidak mengetahui dengan pasti kriteria apa perbuatan yang melanggar ketentuan pidana lain tersebut diterapkan sebagai tindak pidana korupsi dan kapan diterapkan murni pelanggaran tindak pidana lain yang khusus untuk perkara tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Prof. Oemar Seno Adji SH mengkritik keras cara-cara penerapan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi semacam itu, dengan menyatakan :&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“ Tidak dapat di pungkiri, bahwa ada suatu kecenderungan para penegak, “hanteerder” kewenangan dan pengadilan pula, dalam menghadapi suatu perumusan yang luas, umum dan terbuka dalam perundang-undangan mengadakan suatu interpretasi yang extensif. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Malahan apabila tidak terdapat hambatan pejabat-pejabat hukum tersebut bersikap berkelanjutan, dan agak ekssesif dalam mengartikan perumusan yang luas terbuka kita. Dapat timbul apa yang dikatakan oleh Pompe “ overspanningen” dalam Hukum Pidana, yang meliputi dan memasukkan penerapan peraturan-peraturan hukum, yang dimaksudkan tidak termasuk dalam jangkauan peraturan peraturan dengan rumus yang luas dan terbuka itu.[10]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Interpretasi yang luas dari perumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 selain menimbulkan ketidak pastian hukum, juga terbukti mengesampingkan nilai dan makna filosofis dari suatu perundang-undangan pidana yang dibuat khusus untuk menghadapi perbuatan yang khusus diatur dalam undang-undang yang di maksud.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh karena itu perlu diadakan pembatasan pengertian dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi yang dirumuskan secara luas dan umum tersebut. Prof.. Oemar Seno Adji menganjurkan untuk dilakukan rechtsverfijning (penghalusan hukum) dalam implementasinya oleh hakim yaitu suatu aturan umum itu dibatalkan oleh kekecualian khusus.[11] &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bilamana terjadi suatu peristiwa yang merupakan suatu tindakan tindak pidana penyelundupan maka kepadanya diterapkan dakwaan undang-undang kepabeanan, jika suatu peristiwa pidana merupakan suatu tindak pidana pelanggaran hutan seharusnya hanya diterapkan undang-undang tentang kehutanan, tidak lagi diterapkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt; b. Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Jasa dan Interpretasi Unsur Melawan Hukum&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam praktek penegakan hukum sering terjadi polemik antara aparat penegak hukum dengan tersangka / terdakwa dan penasehat hukum dalam kasus pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan dana pemerintah, menyangkut sistem pengadaan dengan metode penunjukan langsung rekanan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam pandangan aparat penegak hukum perbuatan pengadaan barang/jasa dengan metode penunjukan langsung di interpretasikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang telah beberapa kali dilakukan perubahan dan terakhir perubahan keempat berdasarkan peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006, sedangkan bagi tersangka, terdakwa maupun penasehat hukum menginterpretasikan bahwa penunjukan langsung tersebut masih dalam batas-batas yang diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Jika diperhatikan argumentasi yang dikemukakan dalam perdebatan, pada umumnya mereka menafsirkan unsur secara melawan hukum dengan sangat sederhana dan normatif yaitu hanya menggunakan ukuran melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003. Mereka memandang bahwa pelanggaran Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, “identik” dengan pelanggaran unsur melawan hukum undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, atau dengan kata lain pelanggaran hukum administrasi sama dengan pelanggaran melawan hukum dalam hukum pidana.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Interpretasi yang demikian itu dirasakan sebagai kesewenang-wenangan yang menimbulkan ketidak adilan dan ketidak pastian hukum. Seyogyanya kaidah teoritis interpretasi hukum, baik yang dikemukakan sebagai doktrin maupun yurisprudensi dipakai secara mendalam, bukan interpretasi yang didasarkan pada logika subyektif.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penunjukan langsung baru merupakan perbuatan melawan hukum apabila unsur kesengajaan penggelembungan harga atau diikuti dengan penyuapan kepada pejabat yang bersangkutan, suatu pandangan yang menurut asas-asas hukum tidak tertulis dan asas kepatutan merupakan perbuatan yang dicela oleh masyarakat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;c. Kriminalisasi Hukum Bisnis Dalam Implementasi Unsur Melawan Hukum&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Polemik tentang hal ini terjadi dalam kasus-kasus korupsi di BUMN terutama menyangkut investasi atau operasional perusahaan. Misalnya saja suatu Direksi BUMN melakukan kegiatan investasi jangka pendek atau operasional perusahaan, dimana sebagian tindakannya telah menguntungkan perusahaan, akan tetapi pada suatu saat investasi yang dilakukan gagal sehingga menimbulkan kerugian perusahaan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam kasus investasi yang menimbulkan kerugian, direksi dimaksud dituntut ke pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi atas dasar melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melakukan penghati-hati, tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam perusahaannya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu, tersangka/terdakwa berdalih bahwa kegiatan operasional dan investasi yang rugi tersebut adalah merupakan kegiatan bisnis sebagiamana yang dilakukan oleh perusahaan pada umumnya. Oleh karena itu kerugian adalah merupakan resiko bisnis, karena ternyata sebagian besar kegiatan serupa telah mendatangkan keuntungan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari contoh-contoh tersebut diatas menunjukan bahwa implementasi unsur melawan hukum dipandang tidak memiliki ukuran-ukuran yang jelas, dan menimbulkan ketidak pastian hukum. Polemik terjadi menyangkut argumentasi apakah peristiwa itu murni dalam ruang lingkup hukum bisnis, yang diukur menurut norma perundang-undangan Perseroan Terbatas, ataukah peristiwa tersebut dapat di golongkan sebagi pelanggaran tindak pidana.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;d. Interpretasi Unsur Melawan Hukum Menurut Yurisprudensi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Salah satu putusan Mahkamah Agung yang sangat monumental dalam menginterpretasikan unsur melawan hukum tindak pidana korupsi dapat dikemukakan putusan Mahkamah Agung Nomor 275K/PID/1983 tanggal 15 Desember 1983 dalam perkara atas nama Raden Sonson Natalegawa. Dalam pertimbangannya mengenai unsur melawan hukum di kemukakan sebagai berikut:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“ Menimbang bahwa menurut mahkamah agung penafsiran terhadap putusan sebutan  “melawan hukum” tidak tepat, jika hal itu hanya dihubungkan dengan policy perkreditan direksi yang yang menurut Pengadilan Negeri tidak melanggar peraturan hukum yang ada sanksi pidananya, akan tetapi sesuai pendapat yang sudah berkembang dalam ilmu hukum, seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tidak tertulis, maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat.” &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“ Menimbang bahwa menurut kepatutan dalam masyarakat, khususnya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, apabila seorang pegawai negeri menerima fasilitas yang berlebihan serta keuntungan lainnya dari seorang lain dengan maksud agar pegawai negeri itu menggunakan kekuasaanya atau wewenangnya yang melekat pada jabatan secara menyimpang, hal itu sudah merupakan “perbuatan yang melawan hukum”, karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk persaan hati masyarakat banyak.”&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pertimbangan Mahkamah Agung tersebut menunjukan interpretasi hukum yang dipengaruhi oleh ajaran hukum sosiologis (Sociological Jurisprudence) yang mengajarkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.[12] Dari putusan Mahkamah Agung tesebut dapat disimpulkan tentang interpretasi melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yaitu :&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;
&lt;li&gt;Pengertian unsur melawan hukum tidak tepat bilamana hanya di hubungkan dengan peraturan hukum yang ada sanksi pidananya. Melawan hukum dapat dihubungkan dengan peraturan hukum yang tidak memuat sanksi pidana.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Sesuai dengan pendapat yang berkembang dalam ilmu hukum pengertian unsur melawan hukum harus juga diukur berdasarkan asas-asas hukum tidak tertulis maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Menurut kepatutan dalam masyarakat khususnya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, apabila seorang pegawai negeri menggunakan kekuasaan atau wewenangnya yang melekat pada jabatannya secara menyimpang, hal itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak.&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam praktek peradilan, yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut selalu di jadikan referensi dalam menginterpretasikan unsur melawan hukum. Akan tetapi yang perlu di perhatikan dalam menginterpretasikan disini adalah bagaimana membuktikan suatu peristiwa yang bertentangan dengan peraturan yang tidak ada sanksi pidananya, adalah peristiwa yang dicela masyarakat bilamana diukur menurut asas-asas hukum tidak tertulis dan asas-asas umum menurut kepatutan dalam masyarakat. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Seharusnyalah disini menggunakan ukuran-ukuran yang obyektif menurut ilmu pengetahuan, bukan ukuran subyektif jaksa penuntut umum, atau penasehat hukum atau hakim, disinilah letak pentingnya keterangan ahli yang terkait bidang permasalahan yang didakwakan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt; 4.  Penutup&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Praktek pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penegakan hukum masih dirasakan adanya ketidak pastian hukum atau yang dikenal dengan istilah “tebang pilih”. Pada dasarnya hal ini disebabkan karena pemahaman terhadap rumusan tindak pidana tidak didasarkan pada metode interpretasi yang diajarkan oleh ilmu hukum dan yurisprudensi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perumusan tindak pidana korupsi yang terlalu luas, umum, terbuka sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 membuka peluang untuk di interpretasikan secara ekstensif, mencakup tindak pidana lain yang fungsi dan maknanya bersifat khusus dan bukan yang dimaksudkan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu dalam implementasinya perlu diadakan pembatasan dengan melakukan penghalusan hukum (rechtsverfijning).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Yurisprudensi telah memberikan interpretasi atas unsur melawan hukum tindak pidana korupsi dengan menggunakan ukuran-ukuran, asas-asas hukum tidak tertulis dan asas-asas umum mengenai kepatutan dalam masyarakat. Implementasi terhadap interpretasi ini seyogyanya menggunakan ukuran-ukuran obyektif berdasarkan ilmu pengetahuan yang digali dari keterangan ahli, bukan dengan ukuran subyektif jaksa penuntut umum, penasihat hukum maupun hakim.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="1"&gt; END NOTE:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[1])      I.F. Stone, Peradilan Socrates, Skandal Terbesar Dalam Demokrasi Athena (The trial of Socrates), diterjemahkan oleh Rahma Asa Harun, Pustaka Utama Grafiti, 1991, hal. 210.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[2])      Wirjono Prodjodikoro, “Salah Satu Dasar Segala Hukum Adalah Rasa Keadilan”, dalam Bunga Rampai Hukum – Karangan Tersebar, Ichtiar Baru, Jakarta, 1974, hal. 28.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[3] Ibid., hal 205-206&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[4] Sudikno Mertokusumo,Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty,Yogyakarta,1986, hal 140-141.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[5] Mochtar Kusumaatmaja dan B Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum. Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum,Buku 1,Alumni, Bandung, 2000, hal 106-107.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[6] Sudikno Mertokusumo, op.cit.hal.142&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[7] Mochtar Kusumaatmadja dan B Arief Sidharta,op.cit.,hal 106&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[8] Ibid.,hal 107&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[9] Sudikno Mertokusumo,op.cit.,hal 145&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[10] Oemar Seno Adji, Hukum Pidana Pengembangan,Erlangga, Jakarta 1985 hal 247&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[11] Oemar Seno Adji, Ibid hal 248-249 dan 260&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[12] Lili Rasyidi dan I.B. Wayan Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, P.T. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1999, hal 83.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
DAFTAR   PUSTAKA&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Andi Hamzah,  Korupsi di Indonesia. Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta, 1984.&lt;br /&gt;
_____, Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan, Akademika Presindo,Jakarta, 1984.&lt;br /&gt;
_____, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta,1994.&lt;br /&gt;
_____, Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasar Teori dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pembentukan Undang-Undang Nomor  3 Tahun 1971, Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman, Jakarta.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Lili Rasyidi dan I.B. Wyan Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, P.T. Remaja Rosdakarya, Bandung 1999&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Mahkamah Agung R.I., Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung R.I., Jakarta, 1993.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Mochtar Kusumaatmdja dan B. Arief Shidarta, Pengantar Ilmu Hukum. Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku 1, Alumni Bandung, 2000.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Moeljatno,  Asas-Asas Hukum Pidana, P.T. Rineka Cipta, Jakarta,  1993.&lt;br /&gt;
_____,  Hukum Pidana. Delik-Delik Percobaan, Delik-Delik Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta, 1983.&lt;br /&gt;
_____, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bina Aksara,  Jakarta, 1983.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oemar Seno Adji,  Hukum Pidana Pengembangan, Erlangga, Jakarta,  1985.&lt;br /&gt;
_____, Hukum – Hakim Pidana, Erlangga, Jakarta, 1980.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana Internasional (Bagian Kesatu), Binacipta, Bandung, 1998.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Syed Hussain Alatas;  Korupsi.  Sifat, Sebab dan Fungsi  (Corruption  its  Nature,&lt;br /&gt;
Causes and  Functions) - diterjemahkan  oleh  Nirwono,   LP-3ES,  Jakarta,1987.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Stoen, I.F., Peradilan Socrates. Skandal Terbesar dalam Demokrasi Athena. (The Trial of Socrates) – diterjemahkan  oleh Rahmah Asa Harun, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1991&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, cet. 6, 1989.&lt;br /&gt;
_____, Bunga Rampai Hukum. Karangan Tersebar, Ichtiar Baru, Jakarta, cet. 1, 1974.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
(Penulis Lahir di Madiun, 12 Juni 1945. Riwayat pendidikan : Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Jurusan Kepidanaan Tahun 1970, Magíster Hukum UNPAD (Universitas Padjajaran) Bandung Tahun 2002, Kursus Regular Angkatan (KRA) XXVIII LEMHANNAS (Lembaga Ketahanan Nasional) tahun 1995.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Riwayat pekerjaan penulis : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (1998-1999), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (1999 - 2000), Staff Ahli Jaksa Agung R.I (2000 – 1 Juli 2005), dan Sejak tahun 2005 Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (Jaksa) bekerja sebagai Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Konsultan/Staff Ahli Kantor PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), Anggota Tim Pakar Hukum Departemen Pertahanan.)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-2647557396091675090?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-05T11:14:47.307+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Kajian Hukum Pidana Atas Masalah Piutang Negara</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/kajian-hukum-pidana-atas-masalah.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Fri, 04 Jul 2008 20:41:22 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-2622642256553945008</guid><description>Dikirim/ditulis pada 13 December 2007 oleh Romli Atmasasmita&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Pengantar&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Masalah BUMN dan status hukum yang berkaitan dengannya telah diatur di dalam UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU tersebut telah ditetapkan pemerintah, antara Peraturan Pemerintah Nomor 43, 44 , dan 45 tahun 2005. Selain itu juga telah dikeluarkan PP Nomor 33 tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.&lt;span id="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Undang-undang BUMN dan PP yang menyertainya   merupakan regulasi di bidang jasa perbankan dan BUMN lainnya baik dalam bentuk perseroan atau perusahaan umum. Ditegaskan dalam UU BUMN tersebut perbedaan kedua bentuk BUMN tsb yang secara jelas memisahkan perusahaan yang bersifat pelayanan publik dan perseroan yang bersifat kegiatan usaha mencari keuntungan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di dalam UU BUMN tsb ditegaskan definisi BUMN yang secara tegas menyatakan bahwa, ” badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”. Namun demikian, definisi ini bukan definsi hukum karena tidak memenuhi asas lex scripta, lex stricta dan lex certa (Marjane.T, 2005) karena di dalam definisi tsb, kalimat ”harta kekayaan negara yang dipisahkan” merupakan pengertian tersendiri yang masih perlu diberikan batas lingkup pengertiannya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagai akibat tidak jelas secara yuridis pengertian istilah tsb maka penerapan hukum dalam praktik selalu menimbulkan persoalan sebagaimana terjadi sampai saat ini.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;Pro dan kontra penafsiran hukum atas karta kekayaan negara semakin tidak jelas karena tidak tercapai titik temu pendapat antara praktisi hukum khususnya pihak kejaksaan agung dan para ahli hukum perbankan dan keuangan. &lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/i&gt;&lt;/b&gt; &lt;br /&gt;
Esensi dari perbedaan tafsir hukum tersebut juga disebabkan masing-masing pihak belum memahami sepenuhnya apa yang merupakan fungsi hukum pada umumnya dan hukum pidana pada khususnya di satu sisi serta hukum keuangan dan perbankan di sisi lain, di dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan sejahtera. Perbedaan tafsir hukum atas pengertian istilah ”harta kekayaan negara yang dipisahkan” di satu sisi dan pengertian istilah ”kerugian keuangan negara” di sisi lain bukanlah penyebab satu-satunya  kemelut hukum ini akan tetapi juga disebabkan kurangnya   pemahaman mengenai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menciptakan  iklim pertumbuhan ekonomi yang sehat dan kompetitif. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selain itu, sejak dicanangkannya agenda pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda KIB, belum ada penegasan peranan dan fungsi lembaga-lembaga penegak hukum dalam turut serta menciptakan iklim ekonomi  dan kompetitif dalam konteks menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penyebab lainnya adalah eforia pemberantasan korupsi sejak era reformasi telah menimbulkan penilaian berlebihan (overvalued) terhadap setiap kebijakan publik yang rentan terhadap perbuatan suap sehingga mendorong munculnya ”trial by the press”  yang sering terbukti ”mengganggu” integritas dan profesionalisme aparatur penegak hukum dalam melihat kasus per kasus secara jernih dan objektif.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Makalah ini akan menguraikan pandangan hukum pidana terhadap masalah penyelesaian hukum yang melibatkan suatu BUMN terutama BUMN Pesero.&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;br /&gt;
Harta kekayaan BUMN berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2003&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Status hukum  harta kekayaan BUMN ditegaskan dalam UU tsb di atas telah  ditegaskan merupakan harta kekayaan negara. Selain ketentuan Pasal 1 angka 1 UU tsb,  kepemilikan Negara atas harta kekayaan BUMN tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 1 angka 10:”Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan /atau Perum serta perseroan terbatas lainnya”.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penegasan mengenai harta kekayaan negara tsb di atas, merujuk juga kepada 3(tiga) undang-undang yang berkaitan dengan keuangan negara/daerah, yaitu, &lt;i&gt;&lt;b style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;rujukan pertama Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,Pasal 2 huruf g yang menegaskan&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;:  ”kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah”.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;&lt;b style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt; Rujukan kedua, merujuk kepada Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 angka 1 menegaskan, &lt;/b&gt;&lt;/i&gt;bahwa, ”Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan,yang ditetapkan dalam  APBN dan APBD”.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;i style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt; Rujukan ketiga adalah Undang-undang Nomor  15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menegaskan&lt;/i&gt; &lt;/b&gt;pengertian ”Pengelolaan Keuangan Negara”, dan ”Tanggung Jawab Keuangan Negara”, serta penegasan BPK sebagai satu-satunya pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sekalipun berbagai rujukan ketentuan dalam ketiga UU yang berkaitan dengan keuangan negara/daerah, namun dalam praktik penegakan hukum ketiga rujukan tersebut sering ditafsirkan secara normatif legalistik dan parsial oleh praktisi hukum termasuk penyidik dan penuntut umum, bahkan para hakim. Seandainya praktisi hukum tersebut mau membuka kembali bagian menimbang dari ketiga undang-undang tersebut di atas maka akan ditemukan apa yang merupakan semangat dan jiwa serta maksud dan tujuan diundangkannya ketiga undang-undang tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Salah satu bagian menimbang dalam UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,huruf b, menegaskan bahwa BUMN mempunyai peranan penting  dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan  masyarakat. Huruf c dalam bagian menimbang selanjutnya menegaskan bahwa,  untuk mengoptimalkan  peran BUMN,pengurusannya dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional. Di dalam ketentuan UU Nomor 19 tahun 2003 secara jelas telah diatur ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan atas BUMN. Selain keberadaan Komisaris, dalam UU tsb juga diatur secara khusus Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite lain (lihat Bab VI) yang terdiri dari tiga pasal (Pasal 67 sd Pasal 70).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selain itu, dalam UU BUMN juga ditegaskan peranan BPK selaku lembaga pemeriksa eksternal yang independen(Pasal 71). Jika dipahami seluruh ketentuan dalam UU BUMN tersebut di atas, jelas bahwa pembentuk undang-undang berusaha keras untuk menciptakan BUMN sebagai pelaku ekonomi yang kredibel, memiliki integritas dan profesional dalam mencapai tujuan pembentukannnya yaitu berperan aktif menciptakan kesejahteraan masyarakat. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Jika diteliti lebih dalam, ketentuan dalam UU BUMN telah mempersiapkan 5(lima) kelembagaan yang melakukan fungsi pengawasan, yaitu, Dewan Komisaris; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Komite Lain, selaku pemeriksa internal, dan terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan selaku pemeriksa eksternal. Keempat posisi kelembagaan pengawas internal dan satu posis lembaga pengawas internal tsb memegang posisi strategis. Seharusnya tidak perlu terjadi banyaknya kasus BUMN yang terlibat di dalam perkara tindak pidana korupsi, terlepas dari objektivitas penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik, jika kelima lembaga  tsb di atas telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tampaknya masalah BUMN secara makro bukan hanya terletak pada pelaksanaan fungsi pengawasan semata-mata melainkan terletak pada cara pandang dan perbedaan tafsir di antara kelima lembaga pengawas satu sama lain , dan antara  kelima lembaga pengawas tsb dengan pihak penyidik mengenai definsi dan lingkup keuangan negara, dan harta kekayaan negara yang dipisahkan dan dalam kaitan dengan  unsur ”melawan hukum”, dan unsur ”kerugian keuangan negara” yang telah diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sejalan dengan rujukan ketentuan tersebut di atas, topik seminar hari ini juga berkaitan erat dengan ketentuan &lt;i&gt;&lt;b style="color: rgb(255, 204, 51);"&gt;Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai berikut:  kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang,surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sedangkan pengertian &lt;i style="color: rgb(51, 204, 0);"&gt;&lt;b&gt;kerugian keuangan negara menurut UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, ditafsirkan dari kalimat ”dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tsb di atas&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;.Tafsir hukum atas kalimat, ”dapat” dalam kedua pasal tsb, diartikan bahwa, suatu perbuatan termasuk tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur ”melawan hukum” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tsb(delik formil);sekalipun perbuatan tsb tidak menimbulkan akibat nyata adanya kerugian keuangan negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;&lt;b&gt; untuk rujukan kedua undang-undang tsb di atas telah menimbulkan ketidak pastian hukum dalam pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara terutama di dalam aktivitas BUMN pesero.&lt;br /&gt;
&lt;/b&gt;&lt;/i&gt; &lt;br /&gt;
Sudah tentu tafsir hukum seperti itu   bersifat subjektif kecuali jika kemudian diperkuat oleh hasil audit BPK sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) UU BUMN, dan ditemukan penyimpangan-penyimpangan atas kinerja dan pengelolaan keuangan oleh BUMN ybs. &lt;i&gt;&lt;b style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;Bertitik tolak dari  rujukan dua undang-undang  tsb di atas maka baik tafsir hukum mengenai ”kerugian keuangan negara” baik berdasarkan  Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara maupun berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanya dapat diakui keabsahannya jika dilandaskan kepada hasil temuan adanya penyimpangan oleh  BPK&lt;/b&gt;&lt;/i&gt; .&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;&lt;b&gt; Dengan lain perkataan, penyidik seharusnya dapat menahan diri untuk tidak segara memasuki wilayah BUMN yang dikelola berdasarkan UU BUMN dan khususnya UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan untuk BUMN Pesero, kecuali setelah BPK  menemukan penyimpangan atas pengelolaan keuangan suatu BUMN yang diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung.&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;  Dalam kaitan ini, peranan Kejaksaan Agung memang seharusnya bersifat pasif. Mengapa demikian? Uraian berikut ini akan menjelaskan dan menjawab pertanyaan tsb.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;&lt;b&gt; Peran Hukum Pidana dalam Pemberantasan Korupsi untuk tujuan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Para Ahli hukum pidana konvensional telah lama berpendapat bahwa, hukum pidana memiliki fungsi, ”ultimum remedium”  dalam kaitan dengan perbuatan-perbuatan tidak tergolong tindak pidana (kejahatan) murni seperti, kejahatan di bidang keuangan dan perbankan, kejahatan bidang perpajakan, kejahatan lingkungan, kejahatan yang berkaitan dengan penipuan dan perbuatan curang. Peran hukum pidana memiliki fungsi ”primum remedium” menghadapi perkembangan kejahatan transnasional terorganisasi yang telah diatur dalam Konvensi PBB Pemberantasan Kejahatan Transnasional Terorganisasi –Konvensi Palermo(2000). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Konvensi tersebut telah memasukkan  kejahatan transnasional sebagai bentuk baru kejahatan abad 20  yang dipandang serius (korupsi, pencucian uang, perdagangan perempuan dan anak-anak, penyelundupan migran, dan penyelundupan senjata api) juga terorisme dan narkotika.  Peran hukum pidana tersebut masih tetap tidak berubah terhadap kejahatan-kejahatan konvensional seperti kasus pembunuhan, perkosaan, dan makar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Fungsi hukum pidana sejak awal telah ditetapkan harus dilandaskan kepada dua asas utama, yang merupakan ”fundamentalnormen des Rechstaat” (norma-norma dasar negara hukum), yaitu pertama asas proporsionalitas, dan kedua, asas subsidiaritas.[2] Asas proporsionalitas mengutamakan keseimbangan antara cara dan tujuan, dalam arti kita tidak perlu membakar sebuah rumah untuk menangkap seekor tikus, begitulah perumpamaan yang dikemukakan Remelink. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam kaitan hukum pidana, asas ini merupakan landasan bekerja penegak hukum untuk selalu mempersoalkan seberapa jauh suatu penyimpangan perilaku diperlukan hukum pidana (baca, sanksi pidana!).Sedangkan asas subsidiaritas, merupakan petunjuk kepada penegak hukum dalam menemukan solusi dari suatu masalah hukum di mana dikehendaki agar dicari/digunakan cara yang paling sedikit menimbulkan risiko kerugian. Sebagai contoh, jika dihadapkan kepada suatu pelanggaran hukum  berat, sepatutnya diupayakan cara penyelesaian konflik melalui hukum administrasi.[3]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penulis menyetujui pendapat Remmelink karena pendapat ybs sejalan dengan fungsi hukum pidana sebagai ”ultimum remedium”. Hal ini dilandaskan kepada fakta bahwa sering terjadi penerapan hukum pidana (baca undang-undang pidana) dalam kenyataannya telah menimbulkan ”kerusakan hebat” dalam tatanan kehidupan masyarakat terutama yang sangat merugikan adalah tatanan kehidupan dan iklim keuangan dan perbankan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Apalagi jika berpedoman kepada pendapat Bentham mengenai rumus yang disebutnya sebagai ”felcific calculus” yang secara ekonomi mempertimbangkan keseimbangan antara proses dan hasil penegakan hukum (pemberantasan korupsi) sudah tentu kita akan bertanya sejauh manakah efisiensi dan efektivitas telah dicapai setelah 62 tahun Indonesia merdeka? Alih-alih keberhasilan  dalam pengembalian kerugian keuangan negara dalam pemberantasan korupsi,  terbukti negara telah mengalami defisit  karena ada dugaan kuat penerimaan negara dari  uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi sebanyak kurang lebih 6(enam) trilyun rupiah   diragukan kebenarannya sesuai dengan pernyataan Ketua BPK baru-baru ini. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sedangkan di sisi lain aspek penjeraan dalam pemberantasan korupsi tidak pernah surut bahkan semakin menjadi-jadi terjadi secara sistematis dan meluas ke seluruh sektor kehidupan bernegara. Bersamaan dengan tidak surutnya aspek penjeraan, kini tampak keragu-raguan dari para pimpinan proyek atau direksi bank (BUMN) untuk meningkatkan kinerja sekalipun dilandaskan kepada perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketidakpastian hukum dalam tafsir hukum mengenai, ”kerugian keuangan negara”, sesuai dengan prinsip hukum pidana, tidak boleh menimbulkan konflik penafsiran hukum yang akan menimbulkan kekosongan hukum dalam pemberlakuan hukum pidana. Dalam menghadapi konflik penafsiran hukum sedemikian maka doktrin hukum pidana menyediakan dua cara, &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;i&gt; yaitu pertama&lt;/i&gt;, &lt;/b&gt;harus berpedoman kepada 2(dua) asas umum, yaitu, pertama, asas  ”lex posteriori derogat lege priori”, yaitu, undang-undang yang dibentuk terakhir akan mengenyampingkan undang-undang yang dibentuk lebih dahulu yang bertentangan dengan –nya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;i&gt; Kedua,&lt;/i&gt; asas, &lt;/b&gt;”lex specialis derogat lege generali”, yaitu undang-undang yang bersifat khusus akan mengenyampingkan undang-undang yang berlaku umum[4]. Jika doktrin mengenai asas-asas umum di atas diterapkan dalam kasus BUMN tersebut di atas maka dengan asas umum pertama  UU Keuangan Negara, dan UU BUMN (tahun 2003) dan UU Perbendaharaan Negara (2004) dapat mengenyampingkan berlakunya UU Pemberantasan Korupsi (tahun 1999/2001) sepanjang mengenai konflik penafsiran hukum tentang ”keuangan negara” dan ”kerugian keuangan negara”.  &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Begitupula halnya mengenai undang-undang manakah yang paling tepat diberlakukan sepanjang terdapat ketentuan pidana di dalam undang-undang khusus seperti UU Keuangan Negara, UU BUMN dan UU Perbendaharaan Negara terhadap kasus yang melibatkan BUMN sebagai subjek hukum?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sudah tentu jawabannya sesuai dengan asas ”lex specialis systematic”; ketiga UU tsb di atas paling tepat didahulukan pemberlakuannya dibandingkan dengan UU Pemberantasan Korupsi. Hal ini diperkuat oleh ketentuan&lt;i&gt;&lt;b&gt; Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 yang  berbunyi&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;: ”&lt;font size="4" style="color: rgb(255, 204, 51);"&gt;&lt;b&gt;Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini&lt;/b&gt;&lt;/font&gt;”. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penafsiran a contrario menjelaskan bahwa jika di dalam Undang-undang lain, selain UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dinyatakan secara tegas bahwa pelanggaran atas ketentuan pidana dalam UU tsb bukan merupakan tindak pidana korupsi maka yang diberlakukan adalah undang-undang tsb bukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korups ini!.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span id="fullpost"&gt;Menurut hemat penulis, &lt;i&gt;&lt;b&gt;ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 sesungguhnya mencerminkan asas lex specialis systematic dan sekaligus menjadi rambu-rambu pembatas pemberlakuan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 agar tidak ditafsirkan secara luas  sehingga merupakan ”pukat harimau” yang akan menjaring semua perbuatan sekalipun telah dipenuhi unsur ”melawan hukum” dan unsur ”kerugian keuangan negara”. Mengapa demikian? Ketentuan ini memberikan penegasan pemberlakuan telah dua asas umum sebagaimana diuraikan di atas(asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bahkan doktrin hukum pidana menegaskan bahwa, jika terdapat keragu-raguan tentang bukti-bukti yang mendukung fakta maupun dalam mempertimbangkan dapat atau tidak dapat diterimanya alasan-alasann yang meniadakan pidana, maka berlaku asas umum, ”in dubio pro reo” artinya, dalam keraguan maka harus dipilih ketentuan atau penjelasan yang paling menguntungkan terdakwa[5].&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Doktrin hukum pidana mengenai pemberlakuan hukum pidana sejalan dengan asas-asas umum tersebut di atas (general principles) maka tidak boleh luput dari perhatian kita terutama penegak hukum, tentang filsafat hukum pidana itu sendiri. Dalam hal ini perlu memperhatikan perkembangan teori-teori yang menjelaskan justifikasi diperlukannya pidana (hukuman) terhadap perilaku terentu yang menyimpang dari seseorang dalam pergaulan masyarakat. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Teori aliran klasik yang dikenal sebagai Kantianism lebih mengutamakan pidana sebagai penjeraan terhadap para pelakunya, disusul kemudian dengan pendapat aliran modern dipelopori oleh Bentham, di mana tujuan pidana adalah sejauh mungkin dapat memberikan kemanfaatan (perlindungan) bagi masyarakat luas. Teori pidana abad 20 bertumpu kepada tujuan restorative atau dikenal dengan ”restorative justice” yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku (tersangka/terdakwa)dan korban(negara/pihak ketiga). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam konteks pemberantasan korupsi abad ini, teori ini sejalan dengan prinsip Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 yang mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara tanpa pidana melainkan melalui ”civil recovery” , bukan semata-mata bersifat ”criminal forfeiture”.:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt; Kesimpulan dan saran-saran&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menelusuri seluruh uraian di atas maka kajian hukum  pidana atas penyelesaian piutang negara (BUMN)dapat ditarik kesimpulan dan saran-saran sebagai berikut:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Piutang BUMN adalah piutang negara sebatas harta kekayaan negara yang dipisahkan akan tetapi dalam penyelesaiannya tetap mengacu kepada Undang-undang BUMN itu sendiri dan UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan yang telah diubah dengan UU Nomor 40 tahun 2007.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Konlfik Pemberlakuan Perundang-undangan antara  Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan  dan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, harus diterapkan asas umum, ”lex posteriori derogat lege priori”, dan menerapkan juga asas umum lex specialis systematic dengan mengacu kepada bunyi Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Konsekuensi penerapan asas-asas umum tersebut di atas maka penyidik harus dapat menahan diri untuk tidak memasuki wilayah BUMN sepanjang tidak ditemukan penyimpangan pengelolaan keuangan negara oleh BPK dan tidak terdapat dugaan kuat telah terjadi kerugian keuangan negara. Sekalipun telah terjadi kerugian keuangan negara pada BUMN tersebut maka kerugian keuangan negara tsb  harus diselesaikan berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Nomor 17 tahun 2003 juncto Bab XI tentang Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk memperkuat cara penyelesaian secara  sebagaimana disebutkan dalam angka 1 di atas maka perlu dilakukan revisi terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 terutama bagian uraian dalam penjelasan umum khusus berkaitan dengan definisi tentang keuangan negara(alinea keempat) disesuaikan dengan pengertian keuangan negara berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[Penulis adalah Guru Besar Hukum Pidana Internasional  UNPAD/Ketua Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD - Tulisan-tulisan penulis dapat dilihat di sini]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font size="1"&gt; ENDNOTE:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[1] GURUBESAR HUKUM PIDANA INTERNASIONAL UNPAD/KETUA PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM  UNPAD&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[2] J.Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia”; PT Gramedia, Jakarta, 2003; halaman  46.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[3] J.Remmelink, ibid.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[4] J.Remmelink, op cit halaman 46-47&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[5] J.Remmelink, ibid halaman 47&lt;/font&gt;     &lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-2622642256553945008?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-05T10:41:22.518+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Harmonisasi Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Memahami Peraturan Perundang-undangan Tentang Tindak Pidana Korupsi</title><link>http://opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com/2008/07/harmonisasi-peran-aparat-penegak-hukum.html</link><category>opini-artikel pakar hukum</category><author>noreply@blogger.com (KORUPTOR PALSU)</author><pubDate>Wed, 02 Jul 2008 16:46:07 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-7339350453936837392.post-768213503322394200</guid><description>&lt;em&gt;Dikirim/ditulis pada 7 July 2007 oleh Oleh: Dr. Rudy Satriyo Mukantardjo, SH.MH (staf pengajar hukum pidana FHUI)&lt;/em&gt; &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Harmonisasi dalam pengertian yang sempit mempunyai makna usaha bersama untuk menyamakan pandangan, penilaian atau langkah tindakan guna dapat mencapai tujuan atau target bersama. Karena merupakan bentuk usaha bersama maka terdapat jamak pihak yang terlibat di dalam pencapaian tujuan atau target bersama tersebut. Mengapa harus diharmonisasikan? Tidak menutup kemungkinan berawal dari dua hal. Pertama, berawal dari keinginan sebelum melangkah maka pihak-pihak yang turut berperan untuk mencapai tujuan atau target bersama tersebut harus menyatukan pemahaman sebelum masing-masing mengambil langkah. Kedua, kemungkinannya berawal dari telah terjadi satu atau banyak perbedaan pemahaman untuk mencapai tujuan atau target bersama. &lt;/font&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Kemungkinan yang kedua, kalau tidak secepatnya di harmoniskan akan berakibat menghambat dalam usaha pencapaian tujuan atau target bersama. Untuk keperluan tulisan ini, penulis fokuskan pada persoalan kemungkinan yang kedua yaitu harmonisasi peran aparat penegak hukum dalam ”pemberantasan” tindak pidana korupsi. Karena penulis menilai telah terjadi perbedaan yang sudah sangat besar dan mendasar terhadap persoalan yang berhubungan dengan usaha ”pemberantasan” tindak pidana korupsi yang selama ini telah dijalankan. Sehingga memberikan citra yang buruk terhadap upaya penegakan hukumnya. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Persoalan yang pertama terkait dengan penggunaan istilah ”pemberantasan” dalam penamaan undang-undang yang terkait dengan tindak pidana korupsi. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Politik kalau secara bebas dan mudah untuk diartikan, maka salah satu maknanya bisa jadi adalah pilihan cara atau jalan untuk mencapai suatu tujuan. Sehingga kalau pengertian politik tersebut dikaitkan dengan persoalan hukum, sehingga muncul istilah politik hukum maka bisa jadi maknanya adalah pilihan cara atau jalan untuk mencapai tujuan hukum. Kalau kemudian diambil salah satu tujuan dari hukum - dari sekian banyak tujuan hukum - , yaitu hukum adalah sarana untuk mencapai keadilan, maka politik hukum dapat diartikan sebagai pilihan cara atau jalan untuk mencapai keadilan. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Sebagai pilihan cara atau jalan untuk mencapai keadilan, maka cara atau jalan itu sendiri secara umum terbagi dalam dua. Pertama, adalah cara atau jalan “bebas”, yang dimaksudkan tidak ada “patron” atau tidak ada pola pasti bagaimana cara atau jalan untuk mencapai keadilan prinsipnya adalah asalkan atau pokoknya tercapai keadilan itu. Kedua, adalah cara atau jalan yang “dibatasi” – tidak boleh tidak harus cara atau jalan itu – untuk mencapai keadilan. Atau mungkin ada cara atau jalan ketiga yaitu campuran “bebas” dan “dibatasi” (mari kita pikirkan bersama apakah cara atau jalan ini juga bernilai adil) akan tetapi bukan sesekali “bebas” dan lain kali “dibatasi” atau “plinplan” kata orang. Hukum diciptakan untuk membuat kepastian, sehingga suatu hal yang “haram” bagi dunia hukum untuk bergerak dalam keadaan abu-abu. atau hukum yang akan dipergunakan sebagai cara atau jalan untuk mencapai keadilan, maka dipersyaratkan hukum tersebut dibuat dan ditegakkan harus memuat nilai keadilan atau berkeadilan. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Jadi apakah cara “bebas” atau “dibatasi” untuk mencapai keadilan sebagai tujuan hukum, maka harus dilakukan dengan cara atau jalan keadilan. Kalau cara atau jalan dapat disamakan dengan proses, maka Mardjono Reksodiputro menamakan sebagai “proses hukum yang adil” sebagai terjemahan dari “due process of law” dan menjadi lawan dari “proses hukum yang sewenang-wenang” atau “arbitrary process”. Atau apabila mengambil pendapat dari Roeslan Saleh, cara atau jalan “bebas” dan “dibatasi” untuk mencapai keadilan sebagai “proses yang terjadi antara manusia dan manusia”, karena “mengadili (sebagai cara atau jalan untuk mencapai keadilan) sebagai pergulatan kemanusiaan”. Sudahkah haluan politik hukum pemberantasan korupsi sesuai dengan makna sesungguhnya dari politik hukum yaitu mencapai keadilan dengan cara atau jalan keadilan?. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Dengan memperhatikan pembangunan hukum yang berintikan pembuatan atau pembaruan dan penegakan terhadap materi-materi hukum yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi dapat diketahui ke arah mana haluan telah atau akan ditempuh. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Perhatian pertama ditujukan terhadap nama dari undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi. Nama (tentang) mencerminkan apa yang menjadi materi muatan atau keinginan dari suatu produk hukum. Berbicara soal atur mengatur hal yang berhubungan dengan korupsi, maka sejak tahun 1957 perhatian pemerintah terhadap persoalan itu sudah ada yaitu melalui Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) Nomor 013 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 mempergunakan nama (tentang) Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Produk hukum yang tidak hanya mengatur hukum beracara (Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan) tetapi juga tindakan yang merupakan korupsi, tetapi diberi nama (tentang) hanya mewakili hukum acaranya, maka dapat dikatakan dari sudut penamaan undang-undang saja sudah tidak pas. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Pada 29 Maret 1971 guna menunjukkan bahwa pemerintahan baru ini juga turut memikirkan masalah korupsi, pemerintahan Soeharto mengundangkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 yang dimaksudkan sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 24 Prp Tahun 1960. Undang-undang tersebut diberi nama (tentang) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suatu nama (tentang) yang mungkin hanya terjiwai oleh semangat yang ada dalam produk hukum yang pernah dibuat oleh pemerintah Soekarno dengan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Tetapi penggunaan kata “pemberantasan” dalam undang-undang tersebut harus diartikan sebagai bagian dari politik hukum dalam hal ini adalah politik hukum pidana yang dimaksudkan untuk dicapai oleh undang-undang itu yakni “memberantas korupsi”. Makna “memberantas” identik dengan menghilangkan, jadi politik hukum pidana yang harus dicapai oleh pemerintahan Soeharto waktu itu dengan adanya undang-undang tersebut adalah hilangnya korupsi di bumi Indonesia! &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Namun dengan mempergunakan pemikiran yang paling sederhana sekalipun tidak mungkin yang dinamakan dengan kejahatan dengan segala macam bentuknya hilang. Target tertinggi penegakan hukum pidana hanya sampai dengan pencegahan kejahatan dan itupun hanya sampai taraf “kalau bisa”. Dengan demikian dari sisi nama (tentang) dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 senyatanya hanya sekedar niat besar yang dari pemikiran yang paling sederhanapun tidak akan pernah tercapai yaitu untuk memberantas tindak pidana korupsi. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 pada tanggal 16 Agustus 1999 oleh pemerintahan BJ Habibie diganti dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut mungkin dimaksudkan dibuat untuk sekedar menunjukkan pada rakyat sikap tanggapnya pemerintahan “baru” ini terhadap persoalan korupsi. Karena menurut Transparency International, “Corruption Perception Index 1997-1996” Berlin, Germany 1997 digabung dengan “Corruption Perception Index 1998”, September 1998 membuat laporan tentang peringkat negara-negara dari sudut pandang praktek korupsi yang terjadi di negara tersebut. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Bahwa dari 85 negara yang dijadikan penelitian Indonesia menempati urutan 80 terkorup di dunia setelah Nigeria. Atau kalau berdasar dari Political and Economic Risk Consultancy, Ltd (PERC) sebuah perusahaan di bidang konsultasi yang bermarkas di Hongkong salah satu hasil kajiannya dalam penelitian peringkat korupsi di negara-negara Asia pada tahun 1997 menyatakan bahwa dari 12 negara di Asia maka dalam persoalan korupsi Indonesia ada di peringkat 12 dengan kata lain di Asia Indonesia adalah negara terkorup. Sekali lagi ternyata undang-undang ini menggunakan nama (tentang) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dapat dikatakan sama dengan undang-undang yang sebelumnya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dari sisi nama (tentang) adalah “omong kosong”. Tidak pernah ada pemberantasan korupsi di negeri ini. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Bukti akan hal itu menjadi lebih jelas lagi apabila memperhatikan isi Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 44 yang menyatakan “Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 295 dinyatakan tidak berlaku”. Maka mulai saat itu berlaku ketentuan “tindakan korupsi yang terjadi sebelum 16 Agustus 1999 tidak lagi sebagai tindak pidana. Karena telah kehilangan dasar hukum (legalitas) untuk menyatakannya sebagai tindak pidana”. Maka dapat dikatakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai upaya menyelamatkan leher para tersangka pelaku tindak pidana korupsi sepanjang masa pemerintahan Soeharto dari jeratan hukum! &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Pemerintahan Presiden Megawati pada tanggal 21 November 2001 “menambal” lubang besar yang ada dalam Undang-undang 31 Tahun 1999 dengan mengundangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999. Sebagian dari “tambalan” tersebut adalah Bab VIA Ketentuan Peralihan. Secara garis besar ketentuan peralihan menyatakan bahwa untuk tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum 16 Agustus 1999 diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Ternyata “tambalan” tersebut, masih jauh dari mencukupi untuk memenuhi nafsu besar memberantas korupsi. Hal ini terbukti dengan persoalan penegakan hukum dikaburkan dengan persoalan realisasi kepentingan politik. Sehingga tidaklah salah pendapat yang menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi yang terjadi sesungguhnya adalah mengadili pelaku politik dan kesalahan politiknya. Sehingga saat pidana dijatuhkan relevan dengan kesalahan dalam menjalankan politik yang telah terdakwa lakukan. Akibatnya masyarakat tidak dapat menerima, karena seharusnya pidana tersebut dijatuhkan untuk kesalahan yang telah dilakukannya terhadap rakyat karena merampas hak rakyat, uang rakyat dan hak hidup rakyat! &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Penggunaan istilah ”memberantas”, di depan istilah tindak pidana korupsi dan tidak cukup dengan hanya mempergunakan istilah ”Tindak Pidana Korupsi” sebagai nama undang-undang, benar ataukah tidak benar tidak menutup kemungkinan menimbulkan tindakan-tindakan penyalahgunaannya. Penyalahgunaan tersebut menjadi sah karena terbungkus dengan rapi oleh produk hukum – asas legalitas – dan dibentengi dengan semangat bersama rakyat ikut dalam barisan anti korupsi. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Dengan mempergunakan isitilah ”memberantas” maka dapat dimaknai silahkan dengan cara apapun asal ada aturan tertulisnya untuk dapat dipergunakan memproses sampai dengan ”menghukum ” seseorang yang disangka telah melakukan korupsi. Misalkan terkait dengan persoalan dasar hukum untuk menyatakan seseorang korupsi dengan cara yang “melawan hukum” (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999). &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;&lt;strong&gt;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006&lt;/strong&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa pemohon tidak terlampau mempersoalkan hal yang berhubungan dengan unsur “melawan hukum” . Hal tersebut tercermin dari kalimat “… meskipun pemohon tidak memfokuskan argumentasinya secara khusus terhadap bagian tersebut (lihat halaman 73 alinea ke 3). &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Menarik dari apa yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa dengan adanya penjelasan dari Pasal 2 ayat (1) kalimat bagian pertama tersebut berbunyi, “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur di dalam peratutran perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana”. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;&lt;strong&gt;Pendapat Mahkamah Konstitusi tetang penjelasan Pasal 2 ayat (1) adalah:&lt;/strong&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;&lt;strong&gt;Pertama,&lt;/strong&gt; “Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur “melawan hukum”, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad), seolah-olah telah diterima menjadi suatu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum.” &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Kedua, Menimbang bahwa berkaitan dengan pertimbangan diatas, maka Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 telah pula menguraikan bahwa sesuai dengan kebiasan yang berlaku dalam praktik pembentukan perundang-undangan yang baik, yang diakui mengikat secara hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;&lt;strong&gt;Akibat hukum terhadap tindakan penegakan hukum pelaku tindak pidana korupsi&lt;/strong&gt; &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Sebelum membahas apa yang menjadi akibat hukum dari putusan MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 003/PUU-IV/2006 terhadap tindakan penegakan hukum pelaku tindak pidana korupsi, maka perlu rasanya sedikit memberikan komentar hal yang menjadi pendapat MK yang menyatakan bahwa “Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur “melawan hukum”, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Menjadi pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah memang telah muncul adanya norma baru apabila memberikan penjelasan terhadap unsur “melawan hukum” yang meliputi melawan hukum formil dan materiil?. Bahkan kemudian dikatakan dengan mempergunakan melawan hukum materiil di dalam istilah melawan hukum identik dengan “…memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana”. Bukankah selama ini apabila mengartikan unsur melawan hukum berarti adalah formil dan materiil, sebab yang dipergunakan adalah “hukum” dan bukan “undang-undang” &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Suatu hal yang berbeda apabila memperbandingkannya dengan isi pasal 1 ayat 1 KUHP&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Pasal 1&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;1. Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas ketentuan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Walaupun secara tegas KUHP mempergunakan perundang-undangan yang kemudian dimaksudkan adalah aturan yang tertulis, namun di dalam perumusan beberapa pasal-pasalnya mempergunakan istilah “melawan hukum” sebagai unsur pasal bukan “melawan undang-undang”.&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Hal tersebut diterima karena disadari benar bahwa tidak semua atau belum semua tindakan yang dinilai sebagai tindakan yang merugikan masyarakat – sifat hukum pidana sebagai hukum publik – telah tertampung semua oleh produk hukum yang tertulis. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Dari hal tersebut di atas salah satu hal yang paling berat yang akan ditanggung oleh aparat penegak hukum – tidak termasuk dalam hal ini hakim Mahkamah Konstitusional – akan mendapatkan hujatan dari masyarakat apabila suatu saat nanti menangani kasus korupsi yang identik dengan dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara atas dasar penilaian masyarakat adalah tidak patut, tidak pantas untuk dilakukan ternyata tidak dapat dijatuhi sanksi. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;&lt;strong&gt;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.&lt;/strong&gt; &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Memperhatikan isi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kekayaan negara yang sudah dipisahkan—disebut kekayaan terpisah—itu tunduk pada Undang-undang Perseroan Terbatas (ranah hukum perdata). Sehingga penempatan atau penyertaan keuangan negara di dalam suatu perum, persero, atau lainnya, sudah menjadi kekayaan terpisah. Sehingga ranahnya adalah perdata. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Namun apabila memperhatikan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan yang terpisah maupun tidak terpisah itu tetap masuk dalam pengertian keuangan negara (ranah hukum pidana). Sehingga dari dua produk hukum yang paling menentukan untuk menyatakan seseorang korupsi ataukah tidak terkait dengan keuangan negara telah terjadi saling bertentangan dalam mendefinisikan keuangan negara. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Sebagai seorang pencari dan pengumpul bukti atau penuntut sepanjang dapat menguatkan pelaksanaan pekerjaannya pasti akan memilih dan mempergunakan PP 21 Tahun 2007 atau Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara untuk menyeret seseorang ke pengadilan. Namun apabila ia adalah sebagai bagian dari aparat penegak hukum, tidak akan melakukan hal tersebut, karena memang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang ada. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;&lt;strong&gt;PP Nomor 37 Tahun 2006&lt;/strong&gt; &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Saat sekarang sedang santer dan seru perbincangan terkait dengan produk hukum PP Nomor 37 Tahun 2006. PP tersebut kemudian telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 yang lebih dikenal dengan persoalan ”rapelan” bagi anggota DPRD. Bukankah di dalam isi Pasal 1 KUHP.&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;BAB I&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Pasal 1&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font size="2"&gt;&lt;/font&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;font face="trebuchet ms" size="2"&gt;Salahkah kalau terdapat anggota DPRD yang mengambil haknya yang diberikan oleh negara dengan adanya dasar hukum PP 37 tahun 2006? Menurut pendapat saya adalah tidak karena anggota DPRD tersebut dalam melakukan tindakan telah ada dasar hukumnya – asas legalitas – PP Nomor 37 tahun 2006. Apakah anggota DPRD tersebut akan dikatakan sebagai seorang koruptor apabila ia mengambil dan tidak mengembalikan uang yang telah ia ambil karena adanya PP Nomor 21 Tahun 2007 yang memerintahkan bagi anggota DPRD yang telah mengambil untuk mengembalikan dan kalau tidak mengembalikan akan dikenakan ketentuan mengenai korupsi? Menurut pendapat saya adalah tidak, karena prinsip dalam hukum pidana apabila ada perubahan perundang-undangan dikenakan aturan yang menguntungkan. Sehingga yang berlaku bukan PP 21 Tahun 2007 tetapi adalah PP 37 Tahun 2006. &lt;/font&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
(Penulis adalah Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada matakuliah: hukum pidana, hukum acara pidana, aspek hukum pidana dan hukum lainnya dalam media massa, kependudukan dan kesehatan, kapita selekta hukum pidana. Pengajar matakuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan , Karawaci, Tangerang, Jawa Barat. Pengajar matakuliah Perbandingan Hukum Pidana pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta. Pengajar matakuliah Sistem Peradilan Pidana pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta. Pengajar matakuliah HAM dan Sistem Peradilan Pidana pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta. Pengajar matakuliah Hukum dan HAM dan Sistem Peradilan Pidana pada Program Pascasarjana Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Kekhususan Kajian Strategis Kebijakan &amp;amp; Manajemen Lembaga Pemasyarakatan dan Penegakan HAM Universitas Indonesia Jakarta.)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7339350453936837392-768213503322394200?l=opinihukumkasus-lc-bni.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2008-07-03T06:46:07.582+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><media:rating>nonadult</media:rating></channel></rss>

