<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:blogger="http://schemas.google.com/blogger/2008" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750</atom:id><lastBuildDate>Sun, 15 Sep 2024 01:49:44 +0000</lastBuildDate><title>arriwp97-Police Hazard</title><description>Perubahan merupakan hukum kehidupan. Dan siapa yang hanya melihat masa lalu dan hari ini, pastilah ia akan kehilangan masa depannya (John F. Kennedy)</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (arri vavir)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>113</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><language>en-us</language><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Perubahan merupakan hukum kehidupan. Dan siapa yang hanya melihat masa lalu dan hari ini, pastilah ia akan kehilangan masa depannya (John F. Kennedy)</itunes:subtitle><itunes:owner><itunes:email>noreply@blogger.com</itunes:email></itunes:owner><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-3910216780043567526</guid><pubDate>Tue, 06 Mar 2012 03:42:00 +0000</pubDate><atom:updated>2012-03-06T10:46:45.635+07:00</atom:updated><title>OPTIMALISASI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA</title><description>&lt;a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz3DwvYwNz0I71FqBNBtlFYg-8_jhn5tR30amIxqSVMD5QzFT1NA8bMObgZ0nsv5BOTtLVnWg_C_kdLm3Zp2cP5gZ2pEdTZcZQE4_nJMAM_Y4mnOzcj_YiU1k71W-GWUxmnDzgMymMgUeh/s1600/IMG02488-20120214-0900.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz3DwvYwNz0I71FqBNBtlFYg-8_jhn5tR30amIxqSVMD5QzFT1NA8bMObgZ0nsv5BOTtLVnWg_C_kdLm3Zp2cP5gZ2pEdTZcZQE4_nJMAM_Y4mnOzcj_YiU1k71W-GWUxmnDzgMymMgUeh/s200/IMG02488-20120214-0900.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5716625501329452178" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;I. PENDAHULUAN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa hari belakangan ini kita sering mendengar peristiwa yang berkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba. Baik itu peristiwa tertangkapnya pilot Lion Air yang kedapatan mengisap shabu sebelum terbang, kecelakaan maut di Tugu Tani Jakarta Pusat yang didahului oleh pesta ekstasi dan shabu oleh pengemudinya Afriyani Susanti, tertangkapnya beberapa publik figur seperti artis atau atlet nasional karena kedapatan menyimpan narkoba, bahkan kalangan pejabat pemerintahan, militer, penegak hukum sampai anak SD pun tak luput dari penyalahgunaan narkoba tersebut. Hal ini menandakan bahwa dampak penyalahgunaan narkoba sudah sedemikian besar merasuk sampai ke komponen terendah sistem masyarakat Indonesia.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sebagai bahan komparasi statistik prevalensi (angka kejadian) penyalahgunaan narkoba di Indonesia setiap tahunnya, Pusat Penelitian kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia mencatat pada tahun 2004 terdapat sekitar 3,2 juta jiwa penyalahguna narkoba. Kemudian pada tahun 2008 angka tersebut melonjak drastis sekitar 3,6 juta jiwa (dimana 900 diantaranya termasuk dalam kategori pecandu), kemudian pada tahun 2010 prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21% atau sekitar 4,02 juta jiwa, dan akhirnya pada tahun 2011 prevalensi meningkat menjadi 2,8% atau sekitar 5 juta orang. Siapa penggunanya? Ternyata pekerja swasta, wiraswasta dan buruh berusia diatas 30 tahun dengan latar belakang pendidikan terbanyak SMU. Sedangkan kalangan pelajar tetap mendominasi sebagai penyalahguna narkoba dengan jumlah 3,8 juta jiwa pada tahun 2010. Tidak juga oleh kalangan tersebut, ternyata Komisi Nasional Pengawasan Kinerja Pemerintahan (Komnas PKP) juga mensinyalir pada tahun 2011 saja 30%  pegawai negeri sipil (PNS) baik pusat maupun daerah mengkonsumsi zat adiktif yang mengandung narkotika. Jika total ada 4,7 juta PNS, maka sekitar 1,5 juta PNS turut menggunakan narkoba.  Angka yang memprihatinkan juga ditunjukkan oleh TNI, dimana kasus narkoba yang menjerat oknum personelnya ternyata meningkat 10% pada tahun 2011 menjadi 165 kasus bila dibanding dengan kasus tahun 2010 lalu sebanyak 150 kasus (citraindonesia.com, 2012). Dan pada akhirnya, berita mengejutkan muncul pada aparat penegak hukum yaitu kepolisian, dimana di Polda Aceh sekitar 1000 personil di jajaran Polda pernah menggunakan narkoba, dan untuk keseluruhan sekitar 370 oknum polisi kedapatan menyalahgunakan narkoba (mulai dari tingkat Mabes sampai Pospol).&lt;br /&gt;Banyaknya pengguna narkoba tersebut membuat Indonesia menjadi pangsa pasar narkoba yang cukup tinggi. Tercatat Indonesia sebagai negara dengan peringkat ketiga pasar narkoba di dunia, dengan mencapai Rp. 28 milyar lebih (data dari bulan Januari s/d November 2011) dari peredaran narkoba tersebut (kompasiana.com, 2012). Sebuah angka yang cukup fantastis, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi para pemainnya. Modus operandi peredaran pun sudah beragam variasi, mulai dari penyelundupan narkoba secara terang-terangan lewat kurir, pelabuhan (darat, laut, dan udara), meracik sendiri dengan bahan-bahan narkoba yang dibeli terpisah, sampai melibatkan oknum aparat yang seharusnya berwenang untuk mengawasi dan atau mencegah masuknya barang haram tersebut. Selisih harga jual narkoba yang sangat mencolok, membuat Indonesia seakan menjadi  “surga” bagi para pengedar narkoba dari luar negeri. Harga shabu yang merupakan jenis narkoba favorit di Indonesia bisa mencapai Rp. 2 milyar lebih, dibandingkan harga di Malaysia yang dibandrol Rp. 300.000,-. Harga yang fantastik tersebut dianggap cukup untuk “membeli” privilege pengedar narkoba agar terhindar dari jeratan hukum di Indonesia.&lt;br /&gt;Memang belum ada data yang pasti apakah peredaran narkoba di Indonesia didalangi oleh sebuah organisasi kejahatan tingkat dunia seperti halnya Mafia, Yakuza, Triad, dan sebagainya. Namun, melihat dari maraknya peredaran narkoba di negara kita, patut diduga peredarannya didalangi oleh kejahatan terorganisir (organized crime). Hal ini ditandai dengan tidak terputusnya mata rantai peredaran narkoba di tanah air, bahkan ada yang dikendalikan lewat telepon selular, lewat e-mail, bahkan melalui narapidana di lembaga permasyarakatan pun masih dapat melakukan transaksi. &lt;br /&gt;Peredaran gelap narkoba yang semakin marak dekade ini turut pula dipengaruhi oleh faktor-faktor perubahan sosial di tingkat global, seperti:&lt;br /&gt;1. Masih tingginya permintaan di pasar gelap dunia atas bahan-bahan narkoba.&lt;br /&gt;2. Adanya perdagangan bebas yang diberlakukan di suatu negara (free trade market).&lt;br /&gt;3. Sistem keuangan global.&lt;br /&gt;4. Kemudahan transportasi.&lt;br /&gt;5. Komunikasi yang semakin canggih.&lt;br /&gt;Semua faktor diatas semakin mempermudah lalu lintas peredaran narkoba di Indonesia, apalagi dengan era globalisasi sekarang ini dimana setiap negara berlomba-lomba untuk membuka diri terhadap masuknya transaksi finansial ke negaranya untuk mendorong devisa (Nitibaskara, 2004: 145). &lt;br /&gt;Upaya pencegahan bukan tidak pernah dilakukan oleh aparat penegak hukum yang concern terhadap dampak peredaran gelap narkoba ini. BNN, kepolisian maupun beberapa LSM yang peduli pada penyalahgunaan narkoba sudah beberapa kali melakukan aksinya. Undang-undang dengan sanksi berat sampai pada penjatuhan hukuman mati pun seakan tidak menghambat laju peredaran narkoba di Indonesia. Peredaran narkoba tetap melaju pesat, dimana bandar dan pengedar narkotika seakan beradu pintar dengan aparat penegak hukum kita. Mereka pintar memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat pada narkoba, berbagai jenis narkotika ditawarkan sebagai food supplement, obat tambahan nutrisi, pil penghilang nyeri, dan lain-lain (BNN, 2010: 2). Efek kehancuran moral bangsa ini pun seakan tinggal menunggu lonceng penghakiman saja, dan mengapa ini terjadi? Karena narkoba bersembunyi dibalik beban hidup masyarakatnya. Kemiskinan, kegetiran hidup, kebodohan, mengendurnya ikatan sosial dari keluarga, stress, galau, hedonisme, konsumerisme, dan lain-lain polah kehidupan manusia merupakan kunci pemenangan pengedar narkoba. Kondisi seperti ini membutuhkan peran serta juga dari masyarakat untuk menangkalnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;II. PENYALAHGUNAAN NARKOBA MASALAH BERSAMA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini mungkin kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba sering dilakukan oleh mereka-mereka yang dulunya pernah terlibat langsung di dalamnya; seperti pengedar yang insyaf, pengguna yang telah menjalani rehabilitasi, atau kelompok-kelompok organisasi masyarakat yang concern terhadap dampak buruk narkoba, sedangkan peran kelompok-kelompok masyarakat lainnya seperti petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, maupun kelompok remaja seakan tidak dilibatkan secara langsung dalam setiap kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba, padahal komponen-komponen masyarakat inilah yang rentan terhadap dampak dari narkoba itu sendiri. &lt;br /&gt;Sebenarnya apabila dicermati, potensi masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sangatlah besar pengaruhnya, karena masyarakat sudah memiliki tatanan sosial yang sudah terpelihara eksistensinya walaupun mengalami adaptasi kreatif dengan perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Tatanan merupakan hasil konstruksi sosial yang didalamnya berlangsung dialektika antara individu dengan struktur/kolektivitas. Susunan vertikal masyarakat dalam bentuk stratifikasi lapisan maupun polarisasi kelas; penggolongan horizontal masyarakat berdasarkan gender, ras, dan umur, serta aturan kehidupan yang disepakati pada tingkat kolektifitas sosial; pada akhirnya semua itu mempreskripsikan tindakan individu untuk boleh atau tidak boleh melakukan sesuatu (Salman, 2011). Dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba, maka masyarakat akan menyepakati substansi preskripsi tindakan yang terlarang sebagai acuan bersama. Bahwa narkoba tersebut sesuai dengan substansi kearifan lokal maupun keyakinan (agama) yang dianutnya merupakan hal yang tidak dibenarkan/dilarang, maka bagi individu yang membangkangi atau melanggarnya dapat dikenakan sanksi, baik itu sanksi sosial maupun sanksi hukum secara formil.&lt;br /&gt;Disadari bahwa penegakan hukum dengan mengandalkan aparat penegak hukum saja tidaklah cukup, maka sudah saatnya peran serta masyarakat perlu dioptimalkan melalui pemberdayaan segenap tatanan sosial dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kunci utamanya adalah partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri agar penegakan hukum penyalahgunaan narkoba dapat berhasil guna dan berdaya guna. Penegakan hukum penyalahgunaan narkoba akan berjalan efektif apabila masyarakat turut serta dalam:&lt;br /&gt;1. Memberikan informasi/laporan akan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.&lt;br /&gt;2. Membentuk sistem inisiator dan fasilitator (dari Toga, Tomas, Todat, Toda, Ormas, LSM) untuk memimpin dan menggerakkan komponen masyarakat dalam kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba.&lt;br /&gt;3. Mengaktifkan kembali kearifan lokal (local wisdom) berupa kebijaksanaan, petuah-petuah, nasehat dari budaya lama yang masih diikuti sebagai bagian dari pencegahan penyalahgunaan narkoba.&lt;br /&gt;4. Mengoptimalkan pendekatan budaya dengan baik dan pendekatan agama melalui sarana dakwah serta kegiatan keagamaan untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.&lt;br /&gt;5. Mengawasi penegakan hukum narkoba (mulai dari pengawasan penangkapan, penahanan, penuntutan, eksekusi hukum sampai pemusnahan barang bukti), sehingga potensi penyimpangan aparat penegak hukum dapat dihindari.&lt;br /&gt;6. Berperan sebagai subyek bukan obyek, agar tumbuh rasa kepercayaan bahwa masyarakat mampu untuk memberantas melalui membina, mendidik, dan mengarahkan tentang bahaya narkoba (melalui Kadarkum, lingkungan binaan yang ditopang oleh Pemda setempat) untuk mempersempit ruang gerak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.&lt;br /&gt;Dan apabila masyarakat telah berperan aktif, maka lembaga penegak hukum wajib memberikan perlindungan bagi siapa saja masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Memberikan perlindungan berarti polisi wajib melindungi pelapor, merahasiakan identitas pelapor, dan segera menindak pelanggar dengan tegas. Hal ini diperlukan karena tidak menutup kemungkinan, sindikat narkoba dapat bertindak diluar batas kemanusiaan termasuk menghilangkan nyawa orang apabila diketahui potensi untuk meraup keuntungan dari narkoba digagalkan oleh masyarakat. Oleh sebab itu sudah merupakan masalah bersama baik masyarakat maupun aparat penegak hukum untuk saling sinergi memberantas penyalahgunaan narkoba.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;III. PENUTUP&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sedemikian parahnya, kita sudah menjadi negara dengan peringkat ke 3 dalam peredaran narkoba. Ini dikarenakan terdapat keuntungan yang cukup signifikan apabila kita berbisnis narkoba, hal ini disebabkan oleh terbukanya Indonesia bagi perdagangan tingkat dunia. Keterbukaan ini juga dimanfaatkan oleh kejahatan terorganisir untuk turut mengedarkan narkoba karena keuntungan besar yang dapat diraih dari transaksi di Indonesia.&lt;br /&gt;Kemudahan peredaran narkoba di Indonesia ditimbulkan oleh faktor-faktor yang berpengaruh pada kualitas maupun produktifitas masyarakat itu sendiri seperti kemiskinan, kebodohan, himpitan beban hidup, sikap konsumerisme, hedonisme, malas, kurangnya komunikasi di keluarga, dan lain-lain. Berbagai upaya untuk mengeiminir penyalahgunaan narkoba sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum (BNN dan kepolisian), namun itu dirasakan belumlah cukup karena sedemikian rapinya peredaran narkoba yang kadang tidak diketahui oleh aparat penegak hukum. Untuk itulah peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkoba di tanah air. Peran serta ini termasuk pula mengaktifkan kembali peran kearifan lokal maupun kepekaan masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba. Sanksi tegas tidaklah cukup apabila masyarakat kerap melindungi pengedar narkoba bahkan berlaku sebagai agen dari sindikat narkoba, oleh sebab itu sikap proaktif masyarakat sangatlah diperlukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Referensi:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, 2010. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Petunjuk Teknis Advokasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Lembaga/Instansi&lt;/span&gt;. Jakarta: BNN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nitibaskara, TB. Ronny Rahman, 2004. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Ketika Kejahatan Berdaulat; Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi&lt;/span&gt;. Jakarta: Peradaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salman, Darmawan. 2011. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Dapatkan Kearifan Lokal Fungsional Dalam Pengelolaan Konflik Ditengah Preskripsi Global?&lt;/span&gt;. http://alwyrahman.blogspot.com&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2012/03/optimalisasi-peran-serta-masyarakat.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz3DwvYwNz0I71FqBNBtlFYg-8_jhn5tR30amIxqSVMD5QzFT1NA8bMObgZ0nsv5BOTtLVnWg_C_kdLm3Zp2cP5gZ2pEdTZcZQE4_nJMAM_Y4mnOzcj_YiU1k71W-GWUxmnDzgMymMgUeh/s72-c/IMG02488-20120214-0900.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-4874877931974632454</guid><pubDate>Mon, 13 Feb 2012 02:50:00 +0000</pubDate><atom:updated>2012-02-13T09:56:36.981+07:00</atom:updated><title>MENGUJI KESAMAPTAAN JASMANI ANGGOTA POLRI MELALUI BEEP TEST (Kajian Penggantian Tes Kesamaptaan Jasmani Konvensional)</title><description>&lt;a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfNqpO82kIGRQV80vNW6j5mj01yi6de5b8Otfwf3KHsIejGl5QzdcyAc_n3pQ35pHGWcpROCRPn-kA6DpwnItFOrl6_q8tJ8SyTdlnfAE1tsJmncQUwqR839PPZU-hH5Fq8SUW5-LfdmD0/s1600/bleep_test_2.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 195px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfNqpO82kIGRQV80vNW6j5mj01yi6de5b8Otfwf3KHsIejGl5QzdcyAc_n3pQ35pHGWcpROCRPn-kA6DpwnItFOrl6_q8tJ8SyTdlnfAE1tsJmncQUwqR839PPZU-hH5Fq8SUW5-LfdmD0/s200/bleep_test_2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5708448207725625250" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dalam proses rekrutmen anggota Polri, baik itu level Bintara maupun Perwira (Setukba dan Akpol), maupun pada pengujian kesamaptaan jasmani reguler bagi personil Polri dan bagi yang akan mengikuti pendidikan pengembangan (STIK, Sespimma dan Sespimmen), kita selalu menggunakan pola pengujian yang sudah baku untuk mengetahui seberapa besar kebugaran fisik anggota Polri dalam mempersiapkan diri menghadapi penugasan yang berdimensi tinggi maupun yang membutuhkan kemampuan fisik prima. Cara pengujiannya dengan melakukan kesamaptaan kategori A yaitu melakukan lari keliling lapangan selama 12 menit, melakukan kesamaptaan kategori B yaitu pull-up, sit-up, push-up dan shuttle run selama 1 menit, serta kesamaptaan kategori C yaitu renang sepanjang 25 meter.  Tes kebugaran ini juga merupakan assessment bagi anggota Polri maupun calon anggota Polri untuk menuju tahap berikutnya, apabila gagal pada tes ini maka dibutuhkan waktu 6 bulan kedepan sebelum diterapkan kembali tes yang sama. &lt;br /&gt;Namun terkadang kita terkendala pada tempat dan ruang yang akan dipakai dalam melakukan tes kebugaran tersebut, karena panitia tes kebugaran pastinya membutuhkan lapangan yang luas (minimal setingkat stadion yang memiliki lintasan atletik). Kalau cuaca sedang hujan, maka tes kebugaran dipastikan tidak jadi dilaksanakan atau tertunda keesokan harinya, padahal tes ini sudah dirancang beberapa waktu sebelumnya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada para anggota Polri atau calon anggota Polri. Sehingga otomatis sebelum pelaksanaan kegiatan, mereka sudah mempersiapkan diri terlebih dahulu, dan alangkah kecewanya apabila persiapan yang telah dilakukan tidak dapat dilaksanakan karena faktor cuaca.&lt;span/class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu disini saya berusaha mengetengahkan konsep uji kebugaran bagi personil Polri atau calon anggota Polri dengan memanfaatkan ruangan yang tidak terlalu luas, bisa dilaksanakan di kantor-kantor polisi setempat serta dapat dijadikan sebagai tolok ukur kebugaran yang dimiliki oleh anggota Polri atau calon anggota Polri. Tes kebugaran ini tercakup dalam BLEEP TEST.&lt;br /&gt;Sama seperti tes kebugaran konvensional yang selama ini kita laksanakan, namun perbedaannya kita hanya melakukan 4 item saja yaitu push-up, sit-up, pull-up dan lari shuttle. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;1. Uji Kekuatan Dinamis (Dynamic Strength Test)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tes dinamis ini melibatkan dorongan dan tarikan sebanyak 35 kg. Pada tempat yang memiliki gym, maka tes ini seperti melakukan dayung. Jadi peserta harus mencapai sedikitnya 35 kg kekuatan mendorong dan menarik untuk melewati bagian ujian ini, bisa dilakukan sebanyak 15 kali tarikan-dorongan. Apabila tidak ada gym di tempat pengujian, bisa diganti dengan push-up dan sit-up selama satu menit sebanyak-banyaknya sesuai golongan umur peserta uji kebugaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2. Uji Kekuatan Pegangan (Grip Strength Test)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini merupakan bagian tes kebugaran untuk mengukur kekuatan pegangan di tangan peserta uji kebugaran dengan menggunakan alat yang disebut dinamometer. Peserta memegang alat tersebut di tangan yang dikehendaki dan mulai menarik keatas kepala peserta kemudian membawanya kebawah. Setiap peserta diperbolehkan dua kali untuk merekam pegangan maksimum, namun untuk kelulusan ditetapkan standarnya yaitu menggenggam dan menarik sebesar 32 kg. Dan tes ini bisa digantikan dengan melakukan pull-up selama satu menit, dengan menaikkan badan sesuai kemampuan peserta uji kebugaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3. Uji Ketahanan (Bleep test/Shuttle Run)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uji ketahanan bagi anggota Polri maupun calon anggota Polri melibatkan peralatan pengendali (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;beep tools&lt;/span&gt;) untuk menguji tingkat kebugaran melakukan lari bolak balik (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;shuttle run&lt;/span&gt;) sepanjang 20 meter. Tes dilangsungkan pada permukaan datar dan merupakan ujian tingkat progresif, yang berarti mulai dari level yang rendah sampai pada level sulit, mulai dari beep 1 sampai beep akhir pada level 23.&lt;br /&gt;Maksud dari tes ini adalah untuk menguji ketahanan fisik peserta dalam melakukan tugas sehari-sehari sebagai seorang anggota Polri.  Dan untuk menjadi anggota Polri, melalui tes ini diharapkan peserta dapat lulus dengan mencapai level  5,4 pada tes bip ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Konsep aturan tes beep adalah:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Peserta harus menempatkan satu kaki di luar garis pembatas atau 15 atau 20 meter pada akhir masing-masing garis shuttle.&lt;br /&gt;b. Jika peserta sudah berada di ujung garis sebelum bunyi bip, maka peserta harus menunggu bunyi dan kemudian dilanjutkan berlari lagi.&lt;br /&gt;c. Peserta dapat terus berlari selama mungkin sampai merasa tidak mampu untuk bersaing lagi dengan kecepatan yang telah ditetapkan oleh penanda, yang mana mereka harus sukarela menarik diri dari arena lari.&lt;br /&gt;d. Jika peserta gagal mencapai akhir garis sebelum bunyi bip, peserta diizinkan untuk 2 atau 3 kali mencoba dengan kecepatan yang konstan agar mendapatkan kembali kecepatan yang diperlukan sebelum dianggap selesai.&lt;br /&gt;e. Catat peningkatan dan level yang dicapai oleh tim penilai.&lt;br /&gt;f. Pada akhir tes, peserta melakukan program pendinginan (peregangan otot).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEie0uccZTfBmJ2LzTFvEbjSYbyrXU7l-Six0FKD8bqty8rXrVeF84Ul8bGH1kiYHoPJI-ru74MEB72VFtEt6BoCbs678EeG88j6E_Q8of7f9sOPRXnlGFpBi2J1sFJe3qAGpLivru-WMvtP/s1600/beep-test-diagram_500_copyright.gif"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 68px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEie0uccZTfBmJ2LzTFvEbjSYbyrXU7l-Six0FKD8bqty8rXrVeF84Ul8bGH1kiYHoPJI-ru74MEB72VFtEt6BoCbs678EeG88j6E_Q8of7f9sOPRXnlGFpBi2J1sFJe3qAGpLivru-WMvtP/s200/beep-test-diagram_500_copyright.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5708448421424542482" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara melakukan Tes Bip&lt;br /&gt;Tes ini memerlukan dua baris untuk melakukan shuttle (lari bolak balik) dengan jarak 15 atau 20 meter saja. Pencatatan waktu bip menurun setiap menitnya (sesuai level). Ada beberapa versi dari tes ini, tapi satu versi umumnya memiliki kecepatan awal 8,5 km/jam, yang terus meningkat sebesar 0,5 km/jam setiap menitnya.&lt;br /&gt;Pertama yang kita butuhkan adalah:&lt;br /&gt;a. Permukaan datar, licin, minimal 20 meter.&lt;br /&gt;b. Ditandai dengan kerucut untuk tiap lintasan peserta.&lt;br /&gt;c. Bunyi bip (melalui rekaman/CD) untuk tiap level yang diselesaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah 1 – ukur dulu sepanjang 15 – 20 meter dan tandai dengan kerucut penandanya.&lt;br /&gt;Langkah 2 – peserta tes melaksanakan program pemanasan dengan jogging dan latihan peregangan.&lt;br /&gt;Langkah 3 – tes ini dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tes ini, peserta diwajibkan untuk berlari bolak balik (shuttle) sepanjang jalur 15 atau 20 meter pada waktunya untuk serangkaian bunyi bip yang semakin lama menjadi semakin cepat seiring peningkatan level (tingkat). Peserta harus berlari selama mungkin sampai peserta mencapai titik dimana peserta tidak dapat mempertahankan kecepatan untuk bersaing dengan bunyi bip. Untuk lulus tes polisi, kebugaran peserta perlu mencapai tingkat 5,4 dengan waktu berjalan 3 menit 40 detik. Tes ini di sinkronkan dengan CD rekaman audio yang memainkan level bip pada interval tertentu. Untuk hasil tes, interval antara setiap bip berikutnya semakin berkurang, sehingga memaksa peserta tes untuk meningkatkan kecepatan selama tes ini berlangsung, sampai titik dimana peserta sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan kegiatan tes.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;.</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2012/02/menguji-kesamaptaan-jasmani-anggota.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfNqpO82kIGRQV80vNW6j5mj01yi6de5b8Otfwf3KHsIejGl5QzdcyAc_n3pQ35pHGWcpROCRPn-kA6DpwnItFOrl6_q8tJ8SyTdlnfAE1tsJmncQUwqR839PPZU-hH5Fq8SUW5-LfdmD0/s72-c/bleep_test_2.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-1348578801119127282</guid><pubDate>Mon, 30 Jan 2012 07:14:00 +0000</pubDate><atom:updated>2012-02-02T13:39:47.953+07:00</atom:updated><title>ADAT ISTIADAT SEBAGAI SALAH SATU SUMBER ETIKA YANG HARUS DIPEDOMANI ANGGOTA POLISI</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJD64td-vH6VgZTFi0RcbA5eDoPg_eLtDbU4qww0-aQ3TsGL2cz4Ap9lJ4xS1KORna4u_ahyLOxdYGOUESAhcWs84yXmnXSjKRcmz3C7TlcHe3NbK2VRbGFD61fa-o63kR8S63xuAdfUrY/s1600/polisi-dengan-pakaian-adat.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 134px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJD64td-vH6VgZTFi0RcbA5eDoPg_eLtDbU4qww0-aQ3TsGL2cz4Ap9lJ4xS1KORna4u_ahyLOxdYGOUESAhcWs84yXmnXSjKRcmz3C7TlcHe3NbK2VRbGFD61fa-o63kR8S63xuAdfUrY/s200/polisi-dengan-pakaian-adat.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5703339412258025090" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;I. PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Latar Belakang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Manusia berbeda dengan makhluk hidup lainnya. Perbedaan ini ditandai dengan adanya kelebihan dalam hal memiliki kemampuan berpikir, hasrat nafsu. Berbeda dengan makhluk hidup lainnya yang hanya cenderung memiliki satu kemampuan saja. Bahkan lebih jauh lagi, manusia dikatakan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mulia. Kelebihan manusia yang sangat menonjol dan dibutuhkan dalam mempertahankan kehidupannya di dunia adalah kemampuan intelektualitasnya. Manusia sebagai makhluk intelektual ditandai oleh kemampuannya berfikir yang berfungsi untuk mengerti, mempertimbangkan/menganalisa dan mengambil keputusan guna membangun orientasi, sikap dan tindakan. &lt;br /&gt; Keuntungan yang diperoleh dengan adanya kemampuan ini dapat beragam manfaat mulai dari mengenal hal baru, memahami suatu fenomena lebih dalam, dapat mengetahui kelemahan sekaligus menganalisa, dapat mengantisipasi suatu tindakan dengan membuat strategi baru, sampai pada menemukan bentuk baru dari suatu hal. Kemampuan manusia ini dapat kita lihat pada setiap bidang tugas dan aktivitas. Tak terlepas, Polri salah satunya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt; Setiap anggota Polri haruslah mengembangkan cara berfikir kritis analitis secara positif sesuai profesinya melalui perluasan pengetahuan, mengorientasikan diri ke arah keberhasilan, menghadapi orang-orang dengan penuh penghargaan sehubungan dengan kemampuan dan perannya, mewaspadai kelemahan dan kekuatan diri serta mensinergikan kemampuan kepemimpinan yang bersifat menguasai, musyawarah, membujuk, meneladani dan mendelegasikan sesuai situasi serta kondisi yang dihadapi.&lt;br /&gt; Polisi diterima menjadi lembaga penegak utama dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat karena keamanan dan ketertiban dapat diciptakan melalui cara paksaan yang dilakukan oleh negara atas nama rakyat (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;forcefull means&lt;/span&gt;). Hal ini dilakukan karena polisi merupakan lembaga kontrol sosial, sebagai salah satu kepanjangan tangan dari fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum.&lt;br /&gt; Sebagai lembaga kontrol sosial, Polri mempunyai kewenangan yang konstan atas publik, pendidikan yang berkesinambungan, serta selalu siap dan mempunyai aturan yang membatasi dengan ketat dalam penggunaan senjata dan dengan cara damai (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;peacefull means&lt;/span&gt;) yang dilakukan organisasi atau asosiasi privat melalui cara-cara sosialisasi dan pengalaman kelompok. &lt;br /&gt; Dengan kata lain Polisi mempunyai kriteria:&lt;br /&gt;(1) Bekerja dan bertugas secara terus menerus selama 24 jam adalah polisi selaku pengemban harapan masyarakat&lt;br /&gt;(2) Polisi itu terlatih dan selalu siap (profesional)&lt;br /&gt;(3) Polisi sangat tidak gampang menggunakan senjata api&lt;br /&gt;(4) Penguasaan tugas, wewenang, asas dan prinsip serta tanggung jawab secara benar.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Berdasarkan kewenangan yang dimilikinya karena kepercayaan yang diberikan oleh rakyat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka setiap anggota Polri hendaknya bertutur kata, bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan etika dan norma yang berlaku pada masyarakat. Hal ini penting dilakukan dalam rangka penyelenggaraan kamtibmas yang efektif dan mendapatkan kepercayaan yang penuh dari masyarakat. &lt;br /&gt; Satu hal penting yang harus diperhatikan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya adalah bahwa masyarakat tidak hanya mengakui hukum positif saja yang berlaku dalam masyarakat, tetapi juga adat istiadat setempat yang masih kuat dan dijunjung tinggi, diperhatikan dan dihormati masyarakat. Beberapa kasus unras yang berakibat aksi anarkisme massa disinyalir sebagai kelemahan Polri dalam memanfaatkan keberadaan adat setempat sebagai salah satu "senjata" Polri dalam memelihara kamtibmas, belum ditambah dengan penyerangan-penyerangan markas polisi, ketidakpercayaan masyarakat terhadap polisi maupun aksi-aksi massa lain menambah panjang deretan catatan polisi dalam melakukan tindakan. Oleh sebab itu adat istiadat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemolisian komunitas baik di level teritorial maupun kategorial (Chrysnanda, 2010: 77).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;B. Permasalahan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana seorang anggota polisi harus mempelajari adat istiadat setempat demi terselenggaranya keamanan dan ketertiban yang efektif, karena adat-istiadat tersebut masih kuat di Indonesia dan masih bekerja serta diakui sebagai salah satu produk hukum yang bekerja pada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;II. PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Pengertian-pengertian&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Etika umum membahas prinsip-prinsip moral dasar yang berhubungan dengan kebebasan dan tanggung jawab, suara hati dan etika pengembangan diri. Sedangkan etika khusus membahas penerapan dari prinsip-prinsip moral dasar tersebut dalam kehidupan yang nyata, baik dengan cara bertindak dalam artian benar/salah dan menata dalam artian baik/buruk.&lt;br /&gt;Etika Kepolisian adalah:&lt;br /&gt;• Norma tentang perilaku Polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan kemanan masyarakat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Serangkaian peraturan atau aturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menentukan apakah tingkah laku pribadinya benar dan salah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sehingga jelaslah bahwa Etika Kepolisian merupakan etika khusus yang berlaku di kalangan Kepolisian baik dalam rangka interaksi internal dalam lingkungan kesatuannya dan interaksi dengan masyarakat khususnya dengan mereka yang menjadi pelanggar di tempatnya bertugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;B. Adat Sebagai Etika&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Ciri-ciri adat sebagai sistem etika di masyarakat Indonesia adalah:&lt;br /&gt;1) Berisikan hal-hal yang harus dilakukan,&lt;br /&gt;2) Merupakan urusan komunitas atau kelompok,&lt;br /&gt;3) Peraturan-peraturan yang ada mencakup seluruh kehidupan,&lt;br /&gt;4) Sumber tidak pribadi,&lt;br /&gt;5) Jika sesuai dianggap wajar atau baik,&lt;br /&gt;6) Diturunkan dari generasi ke generasi,&lt;br /&gt;7) Dianggap memberi berkat,&lt;br /&gt;8) Adanya sanksi-sanksi/reaksi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi harus memperhatikan, menghormati dan menjunjung tinggi adat yang berlaku di wilayah tugasnya. Hal ini berguna bagi membina terjalinnya kedekatan Polisi dengan masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas Polisi di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat dapat efektif. Makna kedekatan Polisi dengan masyarakat dalam rangka pemeliharaan kamtibmas adalah dimana kedekatan tersebut akan memudahkan petugas kepolisian untuk mengawasi dan memberikan rasa aman serta memberikan pelayanan yang diperlukan. Kedekatan juga akan membuka akses yang mudah untuk melaporkan dan meminta perlindungan terciptanya kepatuhan masyarakat akan hukum, petunjuk, nasihat dan arahan petugas Kepolisian.&lt;br /&gt; Dengan memahami etika dengan mendalami adat-istiadat yang berlaku pada masyarakat, maka Polisi akan mendapatkan manfaat:&lt;br /&gt;(1) Dapat menyelami nilai luhur kemasyarakatan, sehingga akan menjamin kesamaan persepsi, kedekatan hubungan dan membangun pengertian, dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kamtibmas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Dapat mendalami hakekat nilai-nilai kemasyarakatan yang perlu dipertahankan dan dijaga kelangsungannya demi kehidupan dan penghidupan masyarakat, sehingga dapat diupayakan menemukan filsafat, doktrin dan metode pemolisian yang tepat dengan sifat/hakikat sosial, budaya dan cita-cita masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Menyinggung masalah adat, salah satu konsep pembinaan SDM Polri yaitu &lt;span style="font-style:italic;"&gt;local job for local boy&lt;/span&gt;, merupakan salah satu pengejawantahan nyata konsep diatas. Konsep tersebut dirasakan cukup efektif karena beberapa hal, &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;pertama&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;, anggota yang bekerja lama pada suatu lokasi dinas akan mengenal masyarakat tempat ia bekerja; &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;kedua&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;, kedekatan polisi dengan masyarakat akan membuka “gembok” informasi dari masyarakat; &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;ketiga&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;, polisi akan tahu setiap gejala, baik yang sifatnya biasa sampai khusus yang terjadi di masyarakat; &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;keempat&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;, pada akhirnya polisi akan tampil sebagai penjaga sekaligus teman dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.&lt;br /&gt; Selain itu, Polisi juga harus menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya. Profesionalisme Polisi adalah sikap dan kecepatan petugas dalam merespon pelayanan kepada masyarakat untuk melindungi, memelihara ketertiban dan memulihkan ketertiban dari gangguan. &lt;br /&gt;Aspek profesionalisme terdiri dari:&lt;br /&gt;(1) Aspek nilai sosial dari pekerjaan yang berkenaan dengan pelayanan masyarakat, kebanggaan atas pekerjaan Polri dan penghargaan masyarakat,&lt;br /&gt;(2) Aspek keterampilan teknis yang berdasarkan ilmu terapan, adanya persyaratan standar untuk pelaksanaannya dan adanya pelatihan yang terus menerus,&lt;br /&gt;(3) Aspek kendali diri dan disiplin kerja manyangkut pengawasan diri terhadap pekerjaan tersebut, adanya rasa tanggung jawab yang mandiri, adanya keterikatan moral terhadap segi pekerjaan dan tugas tersendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada hakikatnya setiap manusia ingin hidup dalam suasana yang aman dan tertib, oleh karena itu maka kewajiban Polisilah sesuai dengan tugas pokoknya untuk mewujudkan hal tersebut. Fungsi ketertiban bagi masyarakat dan kepolisian adalah suatu sistem tentang saling hubungan antar penduduk dan kebiasaan-kebiasaan yang beroperasi secara tak kelihatan guna terealisasinya kerja masyarakat. &lt;br /&gt; Hal ini dimaksudkan agar tercipta konfirmitas, solidaritas dan kontinuitas masyarakat sehingga mencapai tujuan agar masyarakat dapat dieksploitasi untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, dalam keteraturan, bergairah kerja dan membangun. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;III. PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Kesimpulan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Walaupun etika tidak diberikan sanksi tertulis tetapi sanksinya lebih berat karena etika dapat membawa perasaan tidak enak, tidak dipercaya, dikucilkan, disindir, tidak disenangi di lingkungan kerjanya, merasa kualat, kadang-kadang lebih keras dan lebih menyiksa dari hukuman disiplin lainnya. Inilah yang disebut dalam ilmu sosial sebagai sanksi sosial.&lt;br /&gt; Adakalanya dalam suatu masyarakat, penerapan sanksi sosial jauh lebih efektif daripada sanksi hukum. Seorang yang dihukum dalam penjara selama setahun dan keluar, kembali ke masyarakat disambut baik dengan masyarakat, tidak akan mengalami “perasaan tersiksa”. Namun situasi akan berbeda dengan seseorang yang tidak pernah dihukum karena suatu perbuatan pidananya, namun karena melanggar suatu hukum adat ia harus dicemooh, dikucilkan, dianggap tidak ada, dijauhi. Hal ini tentu saja jauh lebih berat.&lt;br /&gt; Polisi yang baik adalah Polisi yang mengerti untuk apa dia berbuat, profesional baik maka secara moral juga akan baik. Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi hendaknya diharapkan bertindak dalam melaksanakan kewenangannya. Kewenangan yang dimaksud meliputi:&lt;br /&gt;a. Mampu memahami bahwa masyarakat mempunyai aturan-aturan tentang adat istiadat, norma-norma itu sendiri, yang mungkin tidak terdapat di hukum positif di Indonesia. Tetapi norma-norma tersebut dijadikan aturan-aturan hukum yang mereka taati atas kemauannya sendiri karena memenuhi aspirasi keinginan mereka. Oleh karena itu diharapkan Polisi dapat mencari solusi yang terbaik yang tidak bertentangan dengan tugas hakikinya, dengan melihat kenyataan empirik tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Dapat mengkaji norma-norma, aturan-aturan, adat istiadat, dengan tidak mengabaikannya, sehingga akan berhasil dalam pengambilan keputusan dalam pelaksanaan fungsinya yaitu pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat penegak hukum, pelayan, pengayom dan pelindung masyrakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;B. Saran&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; Pada era reformasi ini, polisi dituntut untuk profesional dalam pelaksanaan tugasnya. Ukuran keberhasilan polri dalam pelaksanaan tugas terpusat pada suara masyarakat. Oleh karena itu perhatian lebih besar, harus dicurahkan pada suara masyarakat. Namun disisi lain, polisi juga harus mempersiapkan filter, karena tidak semua suara masyarakat itu adalah baik dan benar. Keberadaan polisi selain untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, juga harus dapat mewujudkan rasa keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga aktifitas yang memunculkan produktifitas akan tetap hidup dan berkembang. Masyarakat harus diajak untuk hidup berdampingan, baik itu masyarakat pendatang maupun lokal. Filosofi dan strategi pemeliharaan kamtibmas dengan mengedepankan komunikasi dari hati ke hati antar komunitas merupakan suatu konsep yang sekilas sederhana namun akan diterima oleh masyarakat serta mendapat legitimasi dalam pemolisiannya apabila dilaksanakan dengan memperhatikan kaedah-kaedah yang terkandung dalam adat yang diikutinya. Pemahaman kearifan lokal yang diimbangi dengan pola pemolisian yang membumi, seperti tinggal di desa bersama masyarakat (1 polisi 1 desa) sedikit banyak dapat menyuarakan legitimasi hukum bagi masyarakat yang diayominya. &lt;br /&gt;Selain itu pula, pembinaan SDM Polri dengan menempatkan anggota-anggota polisi dari komunitas lokal (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;local boy for local job&lt;/span&gt;) diharapkan dapat dijadikan platform bagi perkembangan Polri kedepan dalam menghadapi era globalisasi dan transparansi masyarakat sekaligus menjembatani antara fungsi pemerintah dengan rakyat. Dengan demikian, polisi dapat menjadi simbol dalam tata kehidupan sosial bermasyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;referensi:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chrysnanda, 2010. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kenapa Mereka Takut dan Enggan Berurusan dengan Polisi&lt;/span&gt;. Jakarta: YPKIK.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2012/01/local-wisdom-sebagai-salah-satu-sumber.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJD64td-vH6VgZTFi0RcbA5eDoPg_eLtDbU4qww0-aQ3TsGL2cz4Ap9lJ4xS1KORna4u_ahyLOxdYGOUESAhcWs84yXmnXSjKRcmz3C7TlcHe3NbK2VRbGFD61fa-o63kR8S63xuAdfUrY/s72-c/polisi-dengan-pakaian-adat.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-8635370059665305387</guid><pubDate>Mon, 30 Jan 2012 03:54:00 +0000</pubDate><atom:updated>2012-01-30T11:07:23.717+07:00</atom:updated><title>10 KOMITMEN BERSAMA RAPIM POLRI 2012</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhowdIdf_cM_dpO0yaz9XY7b8yQd3QQLRxsVdBzAyuRJMfykylTU2ojIq_VBYyUZ16NmozZXAeLzi8LhXKda3OmEj82NZZDoUYLZ9sModFbBqdWLyN1qkRQfW7fXMZ4xos_DMv7JPszIZaB/s1600/Kapolri-Rapim-Polri5.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 124px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhowdIdf_cM_dpO0yaz9XY7b8yQd3QQLRxsVdBzAyuRJMfykylTU2ojIq_VBYyUZ16NmozZXAeLzi8LhXKda3OmEj82NZZDoUYLZ9sModFbBqdWLyN1qkRQfW7fXMZ4xos_DMv7JPszIZaB/s200/Kapolri-Rapim-Polri5.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5703271734950551170" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Berikut  10 Komitmen Bersama dalam Rapim Polri yang berakhir tanggal 19 Januari 2012 dalam menyikapi kelanjutan dari Reformasi Birokrasi di tubuh Kepolisian tahap II, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Dengan penuh kesadaran dan kesungguhan hati, melaksanakan tugas kepolisian yang anti KKN dan anti kekerasan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.&lt;br /&gt;2. Menampilkan kepemimpinan Polri yang bertanggungjawab dan penuh ketauladanan, menjamin kualitas kinerja anggota dan institusi, menjadi konsultan yang solutif bagi bawahan dan masyarakat.&lt;br /&gt;3. Selalu berjasa di depan dalam melaksanakan pemolisian pre-emtif, preventif dan penegakan hukum yang bertanggungjawab, serta mengendalikan anggota untuk tidak melakukan kekerasan.&lt;br /&gt;4. Mengakomodasi hak dan kewajiban bawahan, untuk berani menyampaikan penolakan terhadap perintah atasan yang bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku.&lt;br /&gt;5. Dalam mengimplementasikan transparansi dan akuntabilitas, selalu melibatkan peran pengawas eksternal independen sebagai konsultan maupun pengawas yang independen.&lt;br /&gt;6. Melaksanakan pemolisian dengan mengedepankan peran, tugas, kewajiban, dan tanggungjawab daripada status, hak dan kewenangan serta menghindari kepentingan pribadi.&lt;br /&gt;7. Melaksanakan standar pelayanan prima dan mengakomodasi semua komplain masyarakat mulai dari kesatuan Polri terdepan secara berjenjang dan seketika.&lt;br /&gt;8. Mengedepankan Polsek sebagai satuan pelayanan terdepan yang kuat dengan memberikan dukungan penuh kepada kepala kesatuan berupa personel, sarana prasarana dan anggaran.&lt;br /&gt;9. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, solidaritas kesatuan, menghilangkan arogansi dan hak prerogatif, mengakomodasi keluhan, tuntutan  serta penolakan bawahan dengan penuh empati.&lt;br /&gt;10. Mengoptimalkan strategi pemolisian komunitas, dalam upaya penyelesaian masalah sosial dalam masyarakat dengan menggunakan pendekatan social justice, yang didukung legitimasi.</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2012/01/10-komitmen-bersama-rapim-polri-2012.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhowdIdf_cM_dpO0yaz9XY7b8yQd3QQLRxsVdBzAyuRJMfykylTU2ojIq_VBYyUZ16NmozZXAeLzi8LhXKda3OmEj82NZZDoUYLZ9sModFbBqdWLyN1qkRQfW7fXMZ4xos_DMv7JPszIZaB/s72-c/Kapolri-Rapim-Polri5.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-6322311981683386993</guid><pubDate>Thu, 26 Jan 2012 07:53:00 +0000</pubDate><atom:updated>2012-01-26T15:05:54.293+07:00</atom:updated><title>STRIKE XENIA MAUT DI HARI MINGGU</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt4_eoCtHOjIFlsVUXIOYFrF28jMWI3Zyoh8QShjF-YcchjfYkeTnsM_wHg9lMrxEGZ5uTG_lhSf5ktXJZAjVOx_oDBKqpf8X11HDHlRm2HVdUrYY82blfSpWn2DT0J22uLFuHEQAp_CsK/s1600/1821854.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 100px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt4_eoCtHOjIFlsVUXIOYFrF28jMWI3Zyoh8QShjF-YcchjfYkeTnsM_wHg9lMrxEGZ5uTG_lhSf5ktXJZAjVOx_oDBKqpf8X11HDHlRm2HVdUrYY82blfSpWn2DT0J22uLFuHEQAp_CsK/s200/1821854.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5701848862058531922" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dalam istilah olahraga bowling dikenal istilah &lt;span style="font-style:italic;"&gt;strike&lt;/span&gt;, istilah ini untuk mengartikan semua pin yang menjadi sasaran tembak bola bowling yang harus dijatuhkan dalam sekali lemparan (satu kali gelinding). Istilah &lt;span style="font-style:italic;"&gt;strike&lt;/span&gt; ini sangat tepat saya analogikan untuk kasus kecelakaan maut  Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti (29 tahun) yang menabrak 12 pejalan kaki sehingga mengakibatkan sembilan tewas dan tiga luka berat di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, hari Minggu (22/1/2012) silam. Para pejalan kaki yang berada di pedestrian dan halte bus, ibarat pin yang sedang berjejer, kemudian ditabrak oleh Xenia sehingga bercerai berai.....&lt;span style="font-style:italic;"&gt;strike&lt;/span&gt;!&lt;span class=fullpost&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kronologis kejadian yang diambil dari beberapa sumber menyebutkan, bahwa sebelum kejadian tersebut, Afriyani dan teman-temannya tengah menghadiri sebuah pesta di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Setelah menghadiri perhelatan tersebut, mereka bersama-sama menuju kawasan Kemang hingga pukul 02.00 WIB, disana dilanjutkan dengan menenggak minuman keras. Belum cukup minum, rombongan bergerak menuju sebuah diskotek yang berada di kawasan Jalan Hayam Wuruk, disana mereka membeli dua butir ekstasi dan juga menyeruput sabu-sabu serta ganja sampai pukul 10.00 WIB. Sepulang dari diskotek itulah, kendaraan yang dikemudikan Afriyani secara tiba-tiba kehilangan kendali dan menabrak 13 pejalan kaki yang tengah berjalan di depan Kantor Kementerian Perdagangan di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Akibatnya, seperti yang disampaikan diatas, sembilan orang tewas dalam kecelakaan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kronologis kejadian tersebut, secara yuridis materiil, pengemudi bisa saja dikenakan beberapa pasal yang diatur didalamnya. Dari UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan misalnya, pengemudi dapat dikenakan pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, kemudian pasal 287 ayat (5) tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, lalu pasal 288 ayat (1) dan (2) tentang pelanggaran tidak membawa SIM dan STNK, serta pasal 310 ayat (1) sampai (4) tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan (penumpang Xenia), luka berat sampai meninggal dunia (pejalan kaki). Pengemudi bisa dijerat hukuman penjara selama 6 (enam) tahun. &lt;br /&gt;Kemudian mengenai pengaruh narkoba sebelum pengemudi mengendarai kendaraan, dimana semua penumpang Xenia positif menunjukkan gejala adanya zat metamfetamin (dari ekstasi dan sabu serta ganja), dapat dijerat dengan pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika golongan I yang dapat dijerat hukuman penjara selama 4 (empat) tahun. Namun dalam penerapan pasal ini menimbang juga pelaksanaan pada pasal 127 ayat (3) yaitu dalam hal penyalahgunaan narkotika dapat dibuktikan atau terbukti hanya sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu melihat korban yang sedemikian banyaknya dalam satu kejadian, ditambah dengan pengaruh narkoba dalam diri pengemudi, apakah dapat juga dikenakan dugaan pembunuhan? Memang beberapa pakar hukum pidana menyarankan agar polisi menggunakan pasal pembunuhan (338 dan 340 KUHP) untuk menjerat pengemudi Xenia lebih berat lagi dari hukuman yang dipersangkakan sebelumnya. Dalam pasal 338 KUHP yaitu kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja, ada beberapa unsur pokok yang harus dipenuhi, yaitu:&lt;br /&gt;a. Unsur obyektif, yaitu:&lt;br /&gt;1) Adanya perbuatan: menghilangkan nyawa;&lt;br /&gt;2) Obyeknya: nyawa orang lain;&lt;br /&gt;b. Unsur subyektif: dengan sengaja&lt;br /&gt;Ada 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:&lt;br /&gt;a. Adanya wujud perbuatan,&lt;br /&gt;b. Adanya kematian (menyangkut nyawa orang lain),&lt;br /&gt;c. Adanya hubungan sebab dan akibat antara perbuatan dan akibat kematian tersebut.&lt;br /&gt;Rumusan pada pasal 338 menunjukkan bahwa tindakan menghilangkan nyawa orang dengan sengaja tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana materiil, yaitu apabila ada tindakan terlarang yang ditimbulkan dari wujud perbuatan tersebut (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;constitutief gevolg&lt;/span&gt;). Perbuatan pengemudi yang menghilangkan nyawa orang lain bisa dirumuskan sebagai perbuatan dalam bentuk abstrak, karena perbuatan itu tidak menunjuk bentuk kongkret tertentu. Secara kongkret harus berwujud beragam tindakan, salah satunya mengemudi dengan tidak mengontrol kendali (Chazawi, 2004: 59). Tiga syarat dalam unsur perbuatan menghilangkan nyawa harus dibuktikan, tidak dapat dipisah-pisahkan, merupakan satu kebulatan. Afriyani sudah menyadari dirinya tidak membawa SIM dan STNK sebagai persyaratan membawa kendaraan, masih ditambah dengan menenggak minuman keras serta memakai narkotika, sehingga secara tidak langsung diketahui bahwa kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk mengendarai kendaraan (karena pengaruh zat metamfetamin yang mendorong perasaan tidak cepat lelah, namun apabila efeknya hilang maka badan akan merasa lelah). Namun, walaupun mengetahui kondisi fisik tidak memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan tetap saja ia mengendarai kendaraan dibawah pengaruh minuman keras dan narkotika. Dari sini menurut Von Buri terdapat klausul &lt;span style="font-style:italic;"&gt;conditio sine qua non&lt;/span&gt;, semua faktor yang ada sama pentingnya dan dinilai sebagai penyebab dari timbulnya suatu akibat (Chazawi, 2004: 60). Secara sengaja (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;opzetilijk&lt;/span&gt;), Afriyani sudah menunjukkan bahwa adanya keterkaitan antara tindakannya dengan wujud perbuatannya maupun akibat yang ditimbulkannya, secara tidak sadar seharusnya ia mengetahui bahwa mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk atau &lt;span style="font-style:italic;"&gt;fly&lt;/span&gt; (akibat narkotika) akan mengakibatkan bahaya bagi orang lain, apalagi dilaksanakan pada saat padat manusia (siang hari). Jadi dapat dikatakan bahwa Afriyani menghendaki mewujudkan perbuatan, dan secara sadar atau insyaf perbuatan yang dikehendakinya itu (mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk) dapat menimbulkan kematian orang lain, sehingga dengan demikian kehendaknya serta pengetahuannya akan akibat/risiko sebelum perbuatan dilakukan mempunyai arti terhadap perbuatan yang bisa dikaitkan dengan unsur-unsur pembunuhan.&lt;br /&gt;Terkait dengan penerapan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Afriyani sebagai pengemudi kendaraan, seharusnya ini menjadi pelajaran bagi kita semua aparat penegak hukum bahwa masih banyak pekerjaan rumah dari sisi pre-emtif, preventif maupun represif bagi penegakan hukum di Indonesia. Kita juga tidak hanya menyalahkan pengemudi kendaraan saja karena berakibat hilangnya nyawa orang yang tidak berdosa, namun juga harus ditarik ke belakang lagi beberapa faktor pemicu dari kejadian tersebut. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia sudah mencapai titik keprihatinan kita, rekayasa lalu lintas untuk menjamin keselamatan pejalan kaki juga belum tersentuh, penegakan hukum lalu lintas juga terkesan setengah-setengah terbukti dengan keluarnya SIM secara serampangan tidak melalui prosedur yang tepat. Hal ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kematian seseorang memang tidak diketahui karena itu semua merupakan rahasia Sang Pencipta, namun upaya-upaya manusia untuk meminimalisir kematian terutama faktor disiplin berlalu lintas sangatlah dinantikan, untuk itulah dibutuhkan peran serta semua pihak yang terkait, mulai dari masyarakatnya sampai pada aparat penegak hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Referensi:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chazawi, Adami. 2004. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa&lt;/span&gt;. Jakarta: RajaGrafindo Persada.&lt;br /&gt;(sumber foto: Metropolitan.inilah.com)&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2012/01/strike-xenia-maut-di-hari-minggu.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt4_eoCtHOjIFlsVUXIOYFrF28jMWI3Zyoh8QShjF-YcchjfYkeTnsM_wHg9lMrxEGZ5uTG_lhSf5ktXJZAjVOx_oDBKqpf8X11HDHlRm2HVdUrYY82blfSpWn2DT0J22uLFuHEQAp_CsK/s72-c/1821854.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-8691075211627120528</guid><pubDate>Thu, 19 Jan 2012 08:30:00 +0000</pubDate><atom:updated>2012-01-26T15:06:55.768+07:00</atom:updated><title>OPTIMALISASI KEMAMPUAN GADIK GUNA  MENGHASILKAN HASIL DIDIK YANG SIAP PAKAI DALAM RANGKA TERWUJUDNYA POLRI YANG PROFESIONAL</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_YMOjiOODOFQXA-O5-5swr1wj4w_JCy2pvBYI7xQWjjLpdWJI71gqyo5d25Vyquv0hxQ775FI5z41dPPjWvMznt1tJSXHcIG-1zKRJ2wJwsuC5oA23H-iDbVKdpnrJVd0a47lWKzM4P7K/s1600/DSC_0064.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 133px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_YMOjiOODOFQXA-O5-5swr1wj4w_JCy2pvBYI7xQWjjLpdWJI71gqyo5d25Vyquv0hxQ775FI5z41dPPjWvMznt1tJSXHcIG-1zKRJ2wJwsuC5oA23H-iDbVKdpnrJVd0a47lWKzM4P7K/s200/DSC_0064.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5699269204690315346" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB I.  PENDAHULUAN&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Latar Belakang &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus diakui bahwa saat ini citra Polri tengah terpuruk. Berbagai kasus yang mendapat perhatian publik seolah silih berganti menerpa Polri, mulai dari indikasi rekening gendut perwira Polri, kriminalisasi pimpinan KPK, kasus mafia pajak Gayus Tambunan, penegakan hukum yang tidak pro rakyat (kasus curi kakao nenek Minah, kasus laka lantas Lanjar, kasus curi semangka Basar dan Kholil, kasus sandal jepit Briptu), amuk massa Cikeusik Banten, Bima, Mesuji, atau konflik sosial Temanggung, membuat keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus kejahatan besar seakan tergerus.&lt;br /&gt;Berbagai kasus yang mendapat perhatian publik ini, belum ditambah dengan perilaku oknum personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan seperti pungli di jalan, pemerasan tersangka kasus kejahatan, manipulasi kasus, jual beli jabatan, dan lain-lain. Perilaku aparat kepolisian yang tidak profesional ini pada akhirnya menambah rusak citra Polri yang tengah dibangun, sehingga muncul stigma bahwa berurusan dengan polisi justru hanya menambah masalah, apakah itu perkara yang ujung-ujungnya berurusan dengan uang atau proses yang sengaja dibelit-belitkan. &lt;br /&gt;Citra positif Polri yang naik 57,1% pada tahun 2009 kemudian menurun pada tahun 2010 sebanyak 49,1%. Masyarakat masih menganggap Polri belum independen dalam setiap proses penyelesaian hukum, dimana pemilik modal semacam pengusaha atau pemilik kuasa semacam pejabat negara menjadi pihak yang lebih ditakuti polisi dan acap kali di-”negosiasi”-kan penyelesaian kasusnya, daripada yang berpihak pada rakyat kecil. Meskipun diakui bahwa untuk masalah penanganan terorisme, masyarakat menyatakan kepuasannya, namun untuk penanganan kasus lain seperti korupsi/KKN, pelanggaran HAM oleh aparat, kriminalitas konvensional, pornografi, dan lain-lain belum memuaskan masyarakat (Litbang Kompas, 2010).&lt;span class=fullpost&gt;&lt;br /&gt;Ketidakprofesionalan polisi ini membuat penegakan hukum dan pemeliharaan kamtibmas tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Ini dikarenakan hanya sebagian kecil saja anggota Polri yang mampu berpikir dan bertindak profesional (Rahardi, 2007: 206). Untuk menjadi polisi yang profesional, maka Polri harus melakukan reformasi yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat. Perkembangan pada kedua bidang ini dipakai untuk menentukan standar pekerjaan polisi. Polisi juga harus dilepaskan dari hal-hal yang berbau politis dan pekerjaan tidak boleh dilaksanakan secara amatir (Rahardjo, 2002: 125). Wujud profesionalisme tersebut meliputi: pertama, memiliki keterampilan khusus kepolisian, kedua, memiliki komitmen pada pekerjaannya, dan ketiga, polisi membutuhkan independensi pekerjaan. &lt;br /&gt;Oleh sebab itu, perubahan perilaku polisi atau reformasi kultural di kepolisian menjadi aspek terpenting dalam pembenahan diri Polri, karena aparat kepolisian berhadapan langsung dengan masyarakat. Interaksi sosial antara polisi dan masyarakat apabila tidak diimbangi dengan profesionalisme tugas, akan membuat citra Polri semakin terbenam. Salah satu faktor yang menentukan proses pembentukan profesionalisme Polri adalah melalui pendidikan polisi.&lt;br /&gt;Polri menyadari bahwa pendidikan merupakan sarana strategis untuk menyiapkan SDM yang berkualitas dan siap pakai guna menghadapi tugas-tugas kepolisian yang sarat muatan perubahan. Menurut Meliala (2005: 28), terdapat dua hal yang menjadi prioritas perubahan dalam melaksanakan reformasi Polri yaitu aspek pendidikan dan aspek pelayanan masyarakat. &lt;br /&gt;Hal ini tentunya sejalan dengan salah satu arah kebijakan Kapolri lewat 10 Program Prioritas Revitalisasi Polri yaitu untuk sesegera mungkin melakukan percepatan perubahan budaya melalui perubahan pola pikir (mindset) personel Polri yang nantinya berjalan selaras dengan meningkatnya budaya etos kerja (culture set) polisi terhadap pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum. Perubahan mindset dan culture set ini seyogyanya menjadi bagian integral dari sistem pendidikan Polri untuk menghasilkan pribadi dan sosok personel Polri yang lebih berperan sebagai pelayan masyarakat daripada menjadi sosok polisi yang feodal (meminta untuk dilayani). &lt;br /&gt;Oleh sebab itu, lembaga pendidikan Polri berperan penting untuk menghasilkan polisi yang berkualitas dan memiliki keunggulan kompetitif, berwawasan ilmiah, bermoral serta mampu mengembangkan dan menerapkan ilmu dan teknologi kepolisian dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.&lt;br /&gt;Dalam konteks inilah terlihat betapa penting dan strategisnya peran lembaga pendidikan sebagai garda depan Polri untuk menghasilkan lulusan yang mampu memasuki abad ilmu pengetahuan (knowledge society), dimana ilmu pengetahuan menjadi instrumen penting dalam dinamika masyarakat. Ilmu pengetahuan harus menjadi landasan dalam melaksanakan pemolisian sehingga dapat menyesuaikan dengan corak masyarakat dan kebudayaan serta lingkungan yang dihadapinya (Chrysnanda, 2008: 25).&lt;br /&gt;Menghadapi dinamika perubahan masyarakat ini, para peserta didik dituntut untuk memahami perubahan yang ada, memiliki kapabilitas, kreatif, serta mampu mentransformasikan konsep dan teori yang didapat di bangku kuliah guna mengantisipasi dan merespon munculnya berbagai isu perubahan masyarakat tersebut. Untuk memenuhi harapan masyarakat akan adanya sosok polisi yang transformasional, maka diharapkan hasil didiknya harus mampu mengembangkan inisiatif dan kreatifitas pemikiran individu dalam pembelajarannya untuk merubah pola pikir dan budaya kerjanya. Peserta didik juga harus mampu mengembangkan struktur kognitifnya yang kompleks, mengembangkan skema-skema berpikir, terutama menggunakan informasi dan pengetahuan baru untuk meraih kemajuan, dan apabila perlu menciptakan suatu inovasi baru yang berguna bagi kepolisian.&lt;br /&gt;Untuk mengembangkan pola pikir tersebut, dibutuhkan peran Tenaga Pendidik (selanjutnya disebut Gadik) yang tidak saja bertindak sekedar sebagai guru namun lebih banyak kepada fasilitator. Gadik didorong untuk menghargai nilai-nilai pengetahuan dan pengalaman siswa yang telah dimiliki dan dibawa dalam perspektif pembelajaran orang dewasa serta menghargai munculnya pertanyaan dan ide-ide siswa. Gadik juga didorong untuk memberikan pengalaman dan bukan sekedar pengetahuan, sehingga siswa diharapkan memperoleh bekal berharga untuk menghadapi kenyataan di lapangan ketika mereka mengabdi kelak. &lt;br /&gt;Melalui perspektif tersebut, diharapkan pendidikan bukan merupakan bagian dari pemaksaan, penanaman doktrin atau sesuatu dan demi kepentingan kelompok tertentu yang mematikan sikap kritis dan proses pembodohan. Justru pada pendidikan inilah kesadaran dibangkitkan, kritis dan bertanggungjawab, menemukan solusi yang nantinya dapat bermanfaat bagi kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup manusia (Chrysnanda, 2008: 27). Dengan strategi yang didasari oleh kesadaran seperti ini, maka Polri mengharapkan munculnya SDM berkualitas dan siap pakai yang dihasilkan dari lembaga pendidikan, yang tidak saja berguna bagi zaman dan masyarakatnya, melainkan juga menjadi fasilitator dan inovator dalam kehidupan masyarakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2. Permasalahan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang dapat ditarik adalah ”Bagaimana meningkatkan profesionalisme Gadik guna menghasilkan hasil didik yang siap pakai dalam rangka terwujudnya Polri yang profesional?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3. Pokok-pokok Persoalan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Berkaitan dengan permasalahan diatas, maka pokok-pokok persoalan yang penulis uraikan dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Bagaimana peran Gadik saat ini?&lt;br /&gt;b. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme Gadik?&lt;br /&gt;c. Bagaimana peran Gadik yang diharapkan?&lt;br /&gt;d. Bagaimana upaya meningkatkan profesionalisme Gadik untuk menghasilkan hasil didik yang siap pakai?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;4. Ruang Lingkup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Pada tulisan ini, penulis membatasi pembahasan dalam ruang lingkup sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Peran Gadik dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan Polri.&lt;br /&gt;b. Kondisi Gadik di lembaga pendidikan Polri meliputi peluang dan kendala yang dihadapi Gadik tersebut, serta upaya peningkatan profesionalisme Gadik  guna menghasilkan hasil didik yang siap pakai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;5. Maksud dan Tujuan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Maksud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada institusi Polri tentang pentingnya meningkatkan profesionalisme Gadik dalam lembaga pendidikan Polri guna mendukung perubahan mindset dan culture set personel Polri agar dapat dihasilkan lulusan yang siap pakai sebagai langkah menuju revitalisasi Polri, ditengah sorotan tajam masyarakat terhadap perilaku organisasional Polri pada berbagai issue penegakan hukum dan pemeliharaan kamtibmas di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Tujuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sebagai upaya untuk memberikan sumbangsih pemikiran kepada kepada lembaga dan pimpinan Polri tentang bagaimana pentingnya peningkatan profesionalisme Gadik melalui metode pembelajaran siswa aktif dan paradigma konstruktivistik guna menghasilkan lulusan yang siap pakai dalam rangka terwujudnya Polri yang profesional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;6. Metode dan Pendekata&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Metode&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan fakta-fakta yang terjadi dan fenomena yang berkembang terkait dengan permasalahan peningkatan profesionalisme Gadik guna menghasilkan hasil didik yang siap pakai dalam rangka terwujudnya Polri yang profesional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pendekatan&lt;br /&gt;Adapun pendekatan yang digunakan adalah studi faktual (empiris) dan kepustakaan serta ditinjau secara komprehensif yakni meneliti dan menganalisis fakta-fakta yang ditemukan secara menyeluruh dari aspek pembelajaran dewasa dan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB II. KAJIAN PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Kajian Konseptual&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Konsep Pendidikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan menurut pasal 1 angka 1 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Sisdiknas) adalah ”usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.&lt;br /&gt;Untuk menguatkan arti harfiah pendidikan berdasarkan regulasi, seorang ahli pedagogik asal Belanda, Langeveld mengemukakan pendidikan merupakan proses bimbingan yang diberikan oleh orang dewasa, kepada anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaannya. Disini jelas bahwa tujuan pendidikan adalah kedewasaan (Kadarmanta, 2008: 43). Beberapa konsepsi dasar mengenai pendidikan yaitu:&lt;br /&gt;1) Bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup (long life education). Pendidikan sudah dimulai sejak lahir sampai meninggal, sepanjang ia mampu untuk menerima pengaruh dan dapat mengembangkan kemampuan dirinya.&lt;br /&gt;2) Tanggungjawab pendidikan adalah tanggungjawab bersama. Bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Tidak ada yang bisa memonopoli pendidikan, agar pendidikan tersebut dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan.&lt;br /&gt;3) Pendidikan itu merupakan suatu keharusan. Karena manusia memiliki kemampuan dan kepribadian untuk berkembang.&lt;br /&gt;Pendidikan pada hakikatnya mencakup kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai suatu upaya untuk mentransformasi nilai-nilai. Nilai-nilai yang ditransformasikan tersebut dalam rangka mempertahankan, mengembangkan, bahkan kalau perlu merubah kebudayaan yang dimiliki masyarakat atau organisasi.&lt;br /&gt;Dalam upayanya mentransformasi nilai-nilai, seorang pendidik memerlukan ilmu mendidik yang diselaraskan antara teori dan praktik. Gunning berkata bahwa ”teori tanpa praktik adalah baik pada kaum cerdik cendikia dan praktik tanpa teori hanya terdapat pada orang-orang gila dan penjahat-penjahat”. Oleh sebab itu pendidik menggunakan teori dan praktik secara bersamaan (Salam, 2002: 22).&lt;br /&gt;Pendidikan yang baik dapat menghasilkan sumberdaya manusia yang handal, mumpuni, cerdas, bijaksana, dan penuh kepekaan serta peduli terhadap berbagai masalah kemanusiaan. Seperti yang disampaikan oleh Romo Mangun Wijaya bahwa ”pada pendidikan bergantung masa depan bangsa”. Tanpa pendidikan yang baik, mustahil suatu bangsa dapat hidup, tumbuh dan berkembang (Chrysnanda, 2010: 76).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Konsep Gadik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gadik dalam komponen UU Sisdiknas pasal 1 angka 6 memiliki pengertian tenaga profesional yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pengampu belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhasannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar. &lt;br /&gt;Sebagai seorang yang mempunyai profesi sebagai pendidik, maka dibutuhkan personel yang memiliki suatu keahlian khusus dalam melakukan transfer ilmu kepada anak didik. Gadik harus mampu mendukung proses pendidikan yang berbasis kompetensi, dimana dalam proses belajar mengajar memakai teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual, yang sebelumnya dipelajari dan kemudian dipraktikkan kepada peserta didik. &lt;br /&gt;Di lingkungan Polri, selain sebagai profesi polisi maupun PNS Polri, maka personel Polri yang ditugaskan sebagai Gadik memiliki profesi sebagai polisi/PNS Polri dan sekaligus profesi Gadik/guru atau dosen, dan kepadanya melekat semua hak dan kewajiban yang berlaku di lingkungan Polri, termasuk kode etik profesi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Konsep Profesionalisme Polisi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Profesi polisi merupakan profesi yang mulia, sebagaimana profesi lain yang memberikan jasa berupa pelayanan kepada masyarakat terutama pada bidang pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum. Profesi disini memiliki pengertian suatu jenis pekerjaan atau rangkaian kegiatan yang berpola, yang dilakukan dengan tingkat keahlian tinggi, yang menghasilkan uang, jasa, dan produk tertentu (Sunarno, 2010 : 19).&lt;br /&gt;Sebagai seorang yang memiliki profesi, polisi harus memiliki landasan dalam berpikir berdasarkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, dan keahlian yang mumpuni serta mempunyai kode etik profesi yang menjadi pedoman dalam bekerja yang harus dipatuhi dengan tulis ikhlas. Sikap seperti ini dinamakan sikap yang profesional. Jadi polisi yang profesional harus mengetahui kewajibannya, jujur dalam bertindak, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. &lt;br /&gt;Jadi profesionalisme memiliki definisi yaitu perilaku yang menjadi ciri profesi yang berkualitas melalui cerminan sikap, pola pikir, tindakan, dan corak pemolisiannya yang dilandasi pada ilmu kepolisian, yang sepenuhnya diabdikan bagi kepentingan masyarakat demi terpeliharanya kamtibmas dan tegaknya supremasi hukum (Sunarno, 2010 : 20).&lt;br /&gt;Oleh sebab itu, ukuran profesionalisme yang hendak diraih institusi Polri agar memenuhi kriteria profesionalisme sebagaimana tersebut dibawah ini:&lt;br /&gt;1) Keterampilan yang diatur berdasarkan atas pengetahuan teoretis.&lt;br /&gt;2) Memperoleh pendidikan tinggi dan latihan kemampuan yang diakui oleh rekan sejawatnya.&lt;br /&gt;3) Adanya organisasi profesi yang menjamin berlangsungnya budaya profesi melalui persyaratan untuk memasuki organisasi tersebut (ketaatan pada Kode Etik Profesi).&lt;br /&gt;4) Adanya nilai khusus yang harus diabdikan pada kemanusiaan.&lt;br /&gt; Jadi seorang yang profesional hidup dari profesinya dan secara terus menerus berupaya meningkatkan kemampuan disiplin ilmunya sendiri.  Berangkat dari definisi tersebut maka tampak jelas bahwa para Gadik dapat disebut sebagai profesional (Rahardi, 2007: 219).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;8. Kajian Teoretis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Teori Konstruktivistik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradigma konstruktivistik berakar dari filsafat humanisme dan fenomenologi. Paradigma ini dikembangkan oleh Chomsky dalam linguistik, Simon dalam computer scientist, dan Bruner dalam pengetahuan kognitif dan belakangan beralih ke pendekatan sosial budaya (Maliki, 2010: 25).&lt;br /&gt;Dalam konstruktivistik dikembangkan pembelajaran dengan berbasis kepada ”pemahaman siswa” (student-oriented). Peran pendidik disini selain sebagai fasilitator dan narasumber, juga harus memahami faktor-faktor instrinsik dari diri siswa. Oleh sebab itu, mengembangkan pembelajaran aktif yang menarik dan kondusif menjadi fokus utama dari peran pendidik dalam menerapkan perspektif konstruktivistik. &lt;br /&gt;Paradigma konstruktivistik mengembangkan inisiatif dan kreatifitas pemikiran individu dalam proses belajar. Siswa belajar mengembangkan struktur kognitifnya yang kompleks, mengembangkan skema-skema berfikir (representasi dari proses internalisasi suatu struktur kategorisasi tertentu; Bootze, dkk, 1986) dengan menggunakan teknologi informasi dan pengetahuan baru yang up-to date bagi pengembangan keilmuannya untuk mengkonstruk pemahaman dan pengetahuan baru (the new understanding and knowledge) (Semiawan, 2008: 21).&lt;br /&gt;Paradigma konstruktivistik menekankan pada pemahaman (understanding) dan menghapus misunderstanding, serta memecahkan persoalan dalam konteks pemaknaan yang dimiliki siswa. Proses belajarnya dimulai dengan pemikiran deduktif dan digabungkan dengan pemikiran induktif. Gadik disini didorong untuk menghargai nilai-nilai pengetahuan dan pengalaman siswa yang dimiliki dan dibawa dalam proses pembelajaran, bukan melulu mencekoki siswa dengan materi serta pengalamannya saja yang belum tentu sesuai dengan perkembangan teknologi dan jaman saat ini. Oleh sebab itu, pendidikan merupakan proses transfer of knowledge sekaligus experiences (Maliki, 2010: 27).&lt;br /&gt;Dalam mengembangkan kerangka pemikiran konstruktivistik ini, penulis menggunakan teori konstruktivisme sosial Vygotsky (1978). Lokus dan fokus pengetahuan menurut Vygotsky terletak pada interaksi sosial, dimana interaksi sosial inilah yang nantinya akan membentuk perkembangan kognisi siswa. Perspektif konstruktivisme Vygotsky menganjurkan penggunaan secara kreatif strategi pembelajaran kooperatif (cooperative learning) atau colaborative learning, seperti penggunaan strategy pare and share, peer grouping, dan berbagai bentuk pembelajaran kelompok lainnya (Krause, 2007: 183; Elfis, 2010).&lt;br /&gt;Dalam menyusun strategi pendidikan, perspektif Vygotsky menganjurkan untuk menghindari bias dalam interaksi di kelas, sehingga tidak ada privilese bagi siswa yang berasal dari kultur atau jabatan yang dominan. Semua siswa berhak memperoleh peluang dan perlakuan yang sama dalam menyusun strategi kebijakan pendidikan (Saha, 2001: 405). Pendekatan ini juga mengimplikasikan pada strategi pengelolaan kelas yang spesifik, yaitu:&lt;br /&gt;1) Pembelajaran berorientasi pada siswa (student-oriented experiences and activities).&lt;br /&gt; Pengelolaan kelas dilakukan dengan metode discovery learning, dimana siswa belajar untuk menemukan hubungan antar materi/bahan ajaran dan ide-ide yang dikeluarkan oleh pendidik. Siswa juga diharuskan belajar untuk memecahkan masalah, pendidik harus mampu menumbuhkan rasa percaya diri siswa untuk mengeluarkan konsep-konsep dan gagasan, namun tetap dalam nuansa akademis.&lt;br /&gt;2) Pendekatan pembelajaran melalui cooperative learning, collaborative learning dan peer-assisted learning. &lt;br /&gt; Dalam pendekatan ini, Gadik dan siswa sama-sama mengorganisir kegiatan pembelajaran. Siswa secara otonom kemudian melakukan kegiatan pembelajaran tanpa didampingi Gadik (Gadik hanya mengawasi jalannya proses pembelajaran dengan terlebih dahulu melemparkan bahan diskusi). Dalam kelompok yang terbentuk, sesama siswa harus saling memberikan informasi dan gagasan/konsep sesuai bahan diskusi yang dikeluarkan oleh Gadik. Dengan demikian akan terdapat saling interaksi positif antara Gadik dan siswa dalam satu hubungan partnership yang baik. Interaksi dilakukan secara dialogis, mendengar dan memberikan respon kepada siswa secara positif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Teori Taksonomi Bloom&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam proses pembelajaran, setiap individu mengalami perubahan. Perkembangan pengetahuan merupakan perubahan nyata manusia sebagai hasil pembelajaran. Pada tahun 1956, Benjamin Bloom menciptakan suatu taksonomi. Taksonomi Bloom adalah sebuah metode dan perangkat kerja yang mengukur nilai-nilai kompleksitas organisasional yang rendah ke nilai-nilai organisasional yang lebih tinggi (Hidayat, 2007: 265).&lt;br /&gt;Bloom membagi tujuan pembelajaran ke dalam tiga domain (ranah, kawasan) berdasarkan hirarkinya (Kadarmanta, 2008: 86). Ketiga domain tujuan pembelajaran yaitu:&lt;br /&gt;1) Cognitive Domain (Ranah Kognitif), berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek intelektual, seperti pengetahuan, pengertian, dan keterampilan berpikir.&lt;br /&gt;2) Affective Domain (Ranah Afektif), berisi perilaku-perilaku yang menekankan pada aspek perasaan dan emosi, seperti minat, sikap, apresiasi, dan cara penyesuaian diri.&lt;br /&gt;3) Psychomotor Domain (Ranah Psikomotor), berisi perilaku-perilaku yang menekankan pada aspek keterampilan motorik, seperti tulisan tangan, mengetik, dan mengoperasikan mesin.&lt;br /&gt;Menurut Bloom, pada aspek kognitif terdapat enam tingkatan pembelajaran, yaitu:&lt;br /&gt;1) Mengetahui. Berisikan kemampuan untuk mengenali dan mengingat informasi yang diterima sebelumnya. Misalnya: terminologi, rumus, strategi, gagasan, metodologi, dan lain-lain.&lt;br /&gt;2) Memahami. Berisi kemampuan untuk membaca dan menjelaskan pengetahuan, informasi yang telah diketahui dengan kata-kata sendiri. Misalnya: mengerti apa yang tergambar dalam fish bone diagram, pareto chart, dan lain-lain.&lt;br /&gt;3) Menerapkan. Berisi kemampuan untuk menerapkan gagasan, prosedur, rumus, teori yang telah dipelajari ke dalam situasi yang baru, serta memecahkan berbagai masalah yang muncul dalam kehidupan sehari-hari.&lt;br /&gt;4) Menganalisis. Berisi kemampuan untuk mengidentifikasi, memisahkan, dan menstrukturkan informasi ke dalam bagian yang kecil untuk mengenali pola atau hubungannya, serta melihat setiap komponen tersebut untuk melihat ada tidaknya kontradiksi.&lt;br /&gt;5) Mengevaluasi. Berisi kemampuan untuk memberikan penilaian terhadap solusi, gagasan, metodologi, dan sebagainya dengan menggunakan kriteria yang cocok atau standar yang ada untuk memastikan nilai efektivitas atau manfaatnya. &lt;br /&gt;6) Menciptakan. Berisi kemampuan untuk mengkaitkan dan menyatukan berbagai elemen dan unsur pengetahuan yang ada sehingga menghasilkan pola, gagasan, atau ide yang baru yang lebih menyeluruh.&lt;br /&gt;Lalu untuk ranah afektif, Gadik diharuskan mengetahui karakteristik siswanya sebelum memulai pembelajaran. Proses mengetahui karakter siswa dapat dilakukan pada saat proses belajar berlangsung, di luar kegiatan belajar mengajar, dan di luar lingkungan lembaga pendidikan (Chatib, 2009:174). &lt;br /&gt;Dan terakhir, pada ranah psikomotor adalah ranah yang berorientasi pada keterampilan motorik yang berhubungan dengan anggota tubuh atau tindakan yang memerlukan koordinasi antara syaraf dan otot. Misalnya: keterampilan olah TKP, bongkar pasang senjata, kecermatan dalam uji balistiik, dan lain-lain (Kadarmanta, 2008: 90).&lt;br /&gt;Kegunaan dari taksonomi diatas adalah: Pertama, sebagai contoh/template untuk mengevaluasi validitas dan cakupan sebuah pendidikan, kurikulum atau program pelatihan dan pengembangan untuk sebuah organisasi besar. Taksonomi ini merupakan saran yang baik untuk mengukur dan memastikan elemen-elemen pendidikan dan keterampilan berpikir yang diperlukan oleh siswa untuk berkembang telah disesuaikan secara konstruktif. Kedua, digunakan untuk merancang dan mengembangkan pendidikan dimana persyaratan-persyaratan tujuan pembelajaran mengindikasikan kompleksitas dan keterampilan berpikir yang perlu dikembangkan oleh para siswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Teori Analisis SWOT&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisis SWOT adalah proses analisis atau penilaian lingkungan organisasi yang meliputi kondisi situasi, keadaan, peristiwa dan pengaruh-pengaruh di dalam dan di sekeliling organisasi yang berdampak pada kehidupan organisasi (Salusu, 1996: 356 – 359). Tentang Analisis SWOT ini dijelaskan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1) Lingkungan internal&lt;br /&gt; Analisis lingkungan internal organisasi ini meliputi struktur organisasi (termasuk susunan dan penempatan personelnya), sistem organisasi dalam mencapai efektivitas organisasi, SDM, anggaran serta faktor-faktor lain yang menggambarkan dukungan terhadap proses kinerja/misi organisasi yang sudah ada, maupun yang secara potensial dapat muncul di lingkungan internal organisasi, seperti teknologi yang telah digunakan sampai saat ini. Lingkungan internal meliputi:&lt;br /&gt;a)  Faktor Kekuatan (strenghts) adalah situasi dan kemampuan internal yang bersifat positif yang memungkinkan organisasi memenuhi keuntungan strategik dalam mencapai visi dan misi.&lt;br /&gt;b)  Faktor Kelemahan (weakness) adalah situasi dan ketidakmampuan internal yang mengakibatkan organisasi tidak dapat atau gagal mencapai visi dan misi.&lt;br /&gt;2)  Lingkungan eksternal&lt;br /&gt;Analisis lingkungan internal organisasi ini meliputi  :&lt;br /&gt;c)  Faktor Peluang (opportunities) adalah situasi dan faktor-faktor luar organisasi yang bersifat positif, yang membantu organisasi mencapai atau mampu melampaui pencapaian visi dan misi.&lt;br /&gt;d) Faktor Ancaman/tantangan (threats) adalah faktor-faktor luar organisasi yang bersifat negatif, yang dapat mengakibatkan organisasi gagal dalam mencapai visi dan misi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB III.PERAN GADIK DALAM PROSES PEMBELAJARAN SAAT INI&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;9. Keterampilan Dasar Gadik&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendukung para peserta didik dalam upayanya mencapai tujuan mereka, pemahaman Gadik mengenai prinsip-prinsip pembelajaran merupakan sesuatu hal yang penting. Tanpa dasar yang kuat mengenai prinsip pembelajaran dewasa, maka para Gadik sering melakukan pendekatan yang hanya terfokus pada kebutuhan para peserta didik, bagaimana mereka belajar, dan apa makna dari materi yang diberikan sebenarnya. Para Gadik yang profesional dituntut untuk memiliki keterampilan mengelola prinsip pembelajaran tersebut agar materi tidak sekedar diingat saja namun sudah bisa diaplikasikan bahkan bila perlu menciptakan suatu inovasi dari konsep/teori yang telah diberikan.&lt;br /&gt;Adapun keterampilan dasar yang dimiliki oleh Gadik dalam mengelola prinsip pembelajaran pada kondisi saat ini adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Keterampilan dasar bertanya; Gadik terkadang memberikan pertanyaan yang tidak memunculkan motivasi peserta didik untuk mendalami materi yang dibawa. Misalkan: Gadik hanya bertanya mengenai kejelasan materi saja, tidak mensinkronkan materi dengan memberi pertanyaan yang membutuhkan diskusi kelompok.&lt;br /&gt;b. Keterampilan dasar memberikan penguatan; Gadik terkadang tidak menguasai referensi lain selain yang dikuasainya. Sehingga terkesan memaksakan memberi definisi dari satu literatur saja.&lt;br /&gt;c. Keterampilan dasar variasi stimulus; Gadik terkadang kurang memberi rangsangan untuk peserta didik menyukai materi yang dibawa, mungkin akibat materi yang tidak diberikan ice breaking terlebih dahulu atau materi yang langsung pada intinya saja tidak diberikan pendahuluan/pengantar. &lt;br /&gt;d. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran; Gadik terkadang tidak menguasai bagaimana membuka dan menutup pelajaran sehingga materi yang dibawakan terkesan garing (tidak menarik).&lt;br /&gt;e. Keterampilan dasar mengelola kelas; Gadik terkadang tidak bisa menjalankan perannya sebagai fasilitator, malah kesan menjadi otoriter karena dianggap menguasai materi tanpa memberikan kesempatan peserta didik untuk menyampaikan pendapat/gagasan/ide/pertanyaan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;10. Peran Gadik Saat Ini&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan dalam proses belajar mengajar pada umumnya melibatkan strategi-strategi pendidikan yang mengharuskan siswa untuk mengikuti jalur yang telah ditentukan dan jalur linier dalam suatu pendidikan sehingga dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan tertentu. Disinilah peran Gadik diperlukan guna memberi pemahaman kepada peserta didik mengenai pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki untuk menghapus misunderstanding, serta memecahkan persoalan dalam konteks pemaknaan yang dimiliki siswa.&lt;br /&gt;Saat ini, peran Gadik dirasakan masih cenderung sebagai pengajaran yang berorientasi pada guru (teacher-oriented). Hal ini disebabkan oleh:&lt;br /&gt;a. Menggunakan metode ceramah didepan siswa. Ceramahnya pun terkadang menggunakan bahasa yang kurang dimengerti mahasiswa (terutama materi yang sifatnya teknologi informasi).&lt;br /&gt;b. Hanya menyampaikan materi kuliah, tanpa mengecek sejauh mana mahasiswa memahami isi materi tersebut. Ini disebabkan karena Gadik banyak yang memaksakan materi stripping (kejar tayang) untuk mencapai target penuntasan materi dalam kurun waktu yang telah ditentukan.&lt;br /&gt;c. Menyampaikan pengetahuan/teori/konsep saja yang bersifat text book. &lt;br /&gt;d. Cenderung memberi instruksi, arahan dan informasi.&lt;br /&gt;e. Persiapan materi dilakukan sebelumnya.&lt;br /&gt;f. Biasanya komunikasi berlangsung dengan satu arah. Komunikasi dilakukan dengan cepat, penayangan slide hanya dibaca oleh Gadik saja, selebihnya dibaca oleh mahasiswa tanpa diberikan penjelasan (karena dianggap sudah mengerti).&lt;br /&gt;g. Menekankan kewibawaan pengajar, mahasiswa dianggap dibawah level pengajar sehingga tidak memberi kesempatan untuk ruang bertanya.&lt;br /&gt;h. Melakukan pendekatan didaktif/yang mendidik.&lt;br /&gt;i. Berlaku sebagai ”orang bijak di panggung” (pasif, monoton, kurang interaksi).&lt;br /&gt; Pada akhirnya pendekatan yang berorientasi pada pengajar ini membuat sebagian besar peserta didik waktunya dihabiskan untuk duduk, mendengar, dan mengamati saat materi tersebut disampaikan, sehingga tidak banyak informasi yang terserap, tersaring, dan dirubah menjadi sesuatu yang diterapkan dalam praktik untuk selanjutnya menjadi sebuah pembelajaran yang dapat diterapkan dan pada akhirnya menjadi perubahan mindset yang diinginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;11. Paradigma Gadik Dalam Mendidik &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Paradigma Gadik dalam mendidik para peserta didik juga dapat dilihat dari alat menyampaikan materi, aktivitas dan metodologi, motivasi dan perumusan tujuan, serta pemberian evaluasi sebagai penilaian materi yang disampaikan kepada siswanya. Lebih lanjut kondisi saat ini paradigma mendidik yang digunakan oleh Gadik seperti tercantum dibawah ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Alat Menyampaikan Materi&lt;br /&gt;1) Penyampaian materi disajikan secara simultan tanpa mengecek sampai sejauh mana siswa mampu untuk menyerap isi materi tersebut. Sehingga pendekatan akhirnya berorientasi pada guru (teacher-oriented).&lt;br /&gt;2) Pembelajaran masih menjadi domain dari Gadik, materi dan pengalaman yang tersaji merupakan pengalaman diri sendiri yang tentunya sudah tidak relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan fenomena saat ini.&lt;br /&gt;3) Gadik memberikan materi yang terkesan kejar tayang untuk menuntaskan target kurikulum dalam periode tertentu. Siswa tidak dilatih untuk merefleksikan materi terdahulu untuk diketahui apakah materi baru siap untuk dilanjutkan lagi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Aktivitas dan Metodologi&lt;br /&gt;1) Kegiatan pembelajaran dan metodologi yang dipakai dilakukan kurang memperhatikan kebutuhan siswa. Metode ceramah/berbicara banyak digunakan, adakalanya dikombinasikan dengan alat bantu penyampaian lain (powerpoint, handout, flipchart, dan lain-lain) namun akhirnya materi hanya terfokus pada alat bantu, tanpa dijelaskan lebih lanjut isi materi tersebut.&lt;br /&gt;2) Gadik terkadang tidak memberikan metode yang relevan dengan situasi saat ini, apa yang diketahui saat dia dulunya bertugas itu yang disampaikan kepada siswanya.&lt;br /&gt;3) Gadik sudah membuat rencana pembelajaran (lesson plan) tapi terkadang terjebak pada bagaimana target materi selesai sesuai dengan jam pelajaran. Sehingga terkadang pemahaman tidak penting dilakukan, yang penting adalah nilai akhir dapat mencapai target.&lt;br /&gt;4) Metode penyampaian Gadik disampaikan secara monoton/kurang menarik, menggunakan bahasa yang hanya dimengerti oleh Gadik itu sendiri, serta kurang aktif untuk menarik perhatian siswa (apalagi kalau mendidik pada kelas yang jumlah peserta didiknya cukup banyak).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Motivasi dan Tujuan&lt;br /&gt;1) Dalam proses pembelajarannya, siswa diberi kesempatan sedikit saja untuk mengembangkan inisiatif dan munculnya kreatifitas siswa secara perorangan. Inisiatif dan kreatifitas siswa dikunci oleh program pembelajaran yang terkontrol secara ketat.&lt;br /&gt;2) Gadik belum mengetahui banyaknya dimensi dari diri siswa (multidimensi) yang dapat dioptimalkan untuk mendukung pembelajaran dan pencapaian hasil yang lebih baik. Gadik jarang yang mengerti tingkat kecerdasan majemuk (multiple intelligence) siswanya, sehingga tidak dapat mengelolanya menjadi lebih baik agar materi tersebut dapat dipahami. &lt;br /&gt;3) Gadik menciptakan lingkungan pembelajaran sendiri, siswa harus mampu mengerjakan tugas sesuai materi, namun tidak memahami apa yang sesungguhnya siswa terima.&lt;br /&gt;4) Gadik belum bisa menjelaskan secara detail tentang materi yang diberikan, karena menganggap siswa sudah mengerti fenomena yang dibicarakan. Sehingga kadang siswa belum bisa menyambungkan teori/konsep yang diterima dengan fenomena yang akan dibahas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Evaluasi&lt;br /&gt;1) Gadik jarang membiasakan memberikan evaluasi sebelum pelajaran (pre-test), hanya beberapa saja yang sudah melakukan itu. Penilaian biasanya dilakukan dalam bentuk ujian sumatif (digunakan untuk menilai kinerja dan pencapaian siswa), sehingga terkadang apabila diujikan membuat esai maka yang muncul adalah lomba mengarang bebas tanpa jelas pemahamannya.&lt;br /&gt;2) Gadik terlalu banyak memberi penugasan daripada memberi pemahaman. Penugasan yang diberikan sifatnya individual, sehingga sedikit tercipta ruang untuk melakukan diskusi antar teman atau dengan lingkungan sekitar. &lt;br /&gt;3) Gadik kurang bisa menciptakan interaksi efektif dengan lingkungan sekitar.&lt;br /&gt;4) Gadik kadang memberi evaluasi yang subyektif kepada beberapa siswa yang memiliki hubungan emosional atau tercipta hubungan patron-klien, sehingga terkadang kualitas individu dikesampingkan.&lt;br /&gt;5) Gadik belum membuat analisis kebutuhan pendidikan untuk mengetahui tingkat pengetahuan, pemahaman, keterampilan, sikap, dan perilaku (Knowledge, Understanding, Skills, Attitude, and Behavior – KUSAB) siswanya serta tugas dan tanggungjawab utama dalam peran yang dimiliki Gadik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB IV. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Faktor Internal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Kekuatan&lt;br /&gt;1) Tersedianya piranti lunak berupa perundang-undangan beserta peraturan Polri yang mengatur mengenai Polri dan pendidikan Polri, seperti: UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/28/XII/2005 tentang Sistem Pendidikan Polri.&lt;br /&gt;2) Polri telah mengambil langkah reformasi menuju lembaga kepolisian sipil, profesional dan mandiri melalui pembenahan berkelanjutan pada reformasi struktural, instrumental, dan kultural.&lt;br /&gt;3) Reformasi struktural di bidang pendidikan adalah menjadikan lembaga pendidikan semakin kaya fungsi (Perkap No. 21/2010 tentang OTK Mabes Polri), untuk mendukung personel Polri yang ingin mengabdikan diri di bidang pendidikan dalam memperoleh kesempatan berkarir.&lt;br /&gt;4) Reformasi Instrumental berupa perubahan sistem dan metode yang meliputi piranti lunak, fasilitas, anggaran, pelatihan, pembenahan SDM (sistem rekrutmen, seleksi dan pendidikan, penilaian kinerja, pembinaan karir) yang diharapkan dapat menghasilkan postur Polri yang profesional, patuh hukum, dan modern.&lt;br /&gt;5) Reformasi kultural meletakkan landasan untuk membentuk SDM yang berorientasi strategi untuk meletakkan dasar-dasar budaya Polri yang mahir, terpuji dan patuh hukum serta berwibawa dan berkinerja secara profesional.&lt;br /&gt;6) Lembaga pendidikan dijadikan sebagai centre of excellence, yaitu menjadi pusat unggulan, pembinaan, dan think tank untuk membangun ataupun mengambil kebijakan yang bersifat strategis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Kelemahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Masih adanya imej bahwa jabatan Gadik merupakan jabatan yang kurang populer dibandingkan mereka yang berada di satuan kewilayahan., &lt;br /&gt;2) Kualifikasi Gadik yang belum memenuhi standar kompetensi mengajar (ikut AKTA, TOT, atau Diklat).&lt;br /&gt;3) Belum diperhatikannya pemberian reward bagi Gadik, seperti: renumerasi (tidak sama dengan yang bekerja di fungsi operasional), kesempatan berkarir (mutasi/promosi), atau kesempatan melanjutkan pendidikan pengembangan Polri (Selabrip/Setukpa, STIK-PTIK, Selapa, Sespim, Sespati, atau Lemhanas).&lt;br /&gt;4) Struktur Gadik ada yang tidak tercantum dalam organisasi Lemdikpol. Hal ini dapat menimbulkan tendensi Gadik tidak memiliki sarana kontrol, selain itu pemanfaatan tenaga mereka yang kurang optimal.&lt;br /&gt;5) Kurang memadainya fasilitas belajar mengajar di lembaga pendidikan seperti: minimnya laboratorium keilmuan, minimnya kelas, minimnya alat bantu penyampaian (proyektor, OHP, komputer, dll), padahal lembaga pendidikan mempunyai misi menjadi police science centre of excellence (pusat keunggulan ilmu kepolisian). Hal ini mempengaruhi kinerja Dosen/Gadik dalam mengupayakan ”student centered” (partisipasi aktif siswa) pada setiap proses belajar mengajarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;13. Faktor Eksternal&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;c. Peluang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Adanya dukungan pemerintah mengenai pendidikan dengan adanya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.&lt;br /&gt;2) Alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari jumlah APBN.&lt;br /&gt;3) Terbukanya kesempatan bagi para Gadik untuk mengikuti pendidikan di perguruan-perguruan tinggi, dalam maupun luar negeri, baik melalui beasiswa Polri maupun instansi terkait.&lt;br /&gt;4) Meningkatnya daya kritis masyarakat terhadap perkembangan hukum dan penegakannya, yang membuat personel Polri dituntut bertindak profesional dalam pelaksanaan tugasnya.&lt;br /&gt;5) Meningkatnya fungsi kontrol masyarakat melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menginginkan eksistensi fungsi kepolisian dapat terwujud secara utuh dan mandiri.&lt;br /&gt;6) Adanya keinginan masyarakat agar personel Polri benar-benar mampu tampil sebagai polisi sipil yang modern, serta mampu menjadikan masyarakat sebagai titik pusat pengabdiannya (point of departure).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Kendala&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) Masyarakat masih menuding bahwa kualitas personel Polri yang bermasalah di kewilayahan merupakan hasil didik dari Gadik yang kurang profesional.&lt;br /&gt;2) Kultur masyarakat yang masih mengembangkan sistem patron-klien dalam membina hubungannya dengan polisi membuat pemolisian cenderung korup, potensi ini menyebabkan personel Polri tidak bertindak profesional dan proporsional, dan cenderung melakukan penyimpangan. &lt;br /&gt;3) Adanya keluhan dari masyarakat akan polisi-polisi yang tidak ”intelektual” dan ”tidak pandai berargumen” disebabkan karena saat berada di lembaga pendidikan hanya belajar secara pasif (menerima hanjar saja), tidak mampu berdiskusi secara baik (karena tidak difasilitasi oleh Gadik/Dosen), dan tidak mampu memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat karena ketidaktahuan personel Polri pada fenomena yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB V.  PERAN GADIK DALAM PROSES PEMBELAJARAN YANG DIHARAPKAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Keterampilan Dasar Gadik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Untuk mendukung para peserta didik dalam upayanya mencapai tujuan mereka, pemahaman Gadik mengenai prinsip-prinsip pembelajaran merupakan sesuatu hal yang penting. Tanpa dasar yang kuat mengenai prinsip pembelajaran dewasa, maka para Gadik sering melakukan pendekatan yang hanya terfokus pada kebutuhan para peserta didik, bagaimana mereka belajar, dan apa makna dari materi yang diberikan sebenarnya. Para Gadik yang profesional dituntut untuk memiliki keterampilan mengelola prinsip pembelajaran tersebut agar materi tidak sekedar diingat saja namun sudah bisa diaplikasikan bahkan bila perlu menciptakan suatu inovasi dari konsep/teori yang telah diberikan.&lt;br /&gt; Adapun keterampilan dasar yang dimiliki oleh Gadik dalam mengelola prinsip pembelajaran pada kondisi saat ini adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Keterampilan dasar bertanya; Gadik harus mampu memberikan pertanyaan yang memunculkan motivasi peserta didik untuk mendalami materi yang dibawa.&lt;br /&gt;b. Keterampilan dasar memberikan penguatan; Gadik menguasai beberapa referensi untuk memberikan penguatan terhadap peserta didik yang masih dalam keraguan terhadap materi yang dipelajari.&lt;br /&gt;c. Keterampilan dasar variasi stimulus; Gadik harus mampu memberi rangsangan sehingga peserta didik senang, tertarik untuk terlibat dalam mengembangkan pengetahuan yang dipelajarinya.&lt;br /&gt;d. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran; Gadik harus menguasai bagaimana membuka dan menutup pelajaran sehingga materi yang dibawakan tidak terkesan garing (tidak menarik), sehingga membangkitkan motivasi peserta didik untuk belajar.&lt;br /&gt;e. Keterampilan dasar mengelola kelas; Gadik harus mampu menjalankan perannya sebagai fasilitator. Memberikan penjelasan, penguatan, mendorong semangat, memuji, menghargai pendapat, serta memberikan jawaban terhadap pertanyaan, membuat kesepakatan yang demokratis, serta konsisten dalam mewujudkannya dalam setiap proses pembelajaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;15. Peran Gadik Yang Diharapkan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mendapatkan kualitas SDM Polri yang mampu menjelaskan secara ilmiah tugas pokok kepolisian di bidang pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta mampu berpikir, bersikap dan bertindak secara profesional di bidang kepolisian, maka peran Gadik diharapkan membangun pendekatan pendidikan yang berorientasi pada siswa (student-oriented) antara lain:&lt;br /&gt;a. Membantu mencapai pemahaman. Tidak hanya pada saat memberi materi di dalam kelas, namun juga memanfaatkan ruang interaksi diluar kelas untuk membahas materi yang telah disampaikan.&lt;br /&gt;b. Merangsang siswa dengan mengecek pemahaman isi materi. Oleh sebab itu, Gadik diharapkan menyusun silabus yang relevan antara teori dan kenyataan di lapangan, sehingga tidak ada kesan bahwa beberapa materi hanya sekedar dimasukkan demi mengejar target materi. &lt;br /&gt;c. Mendukung siswa untuk pencarian pengetahuan/teori/konsep.  &lt;br /&gt;d. Melakukan bimbingan proses pembelajaran.&lt;br /&gt;e. Melakukan persiapan materi dilakukan sebelumnya, lalu merespon kebutuhan pendidikan dalam prosesnya.&lt;br /&gt;f. Gadik harus membangun komunikasi yang interaktif (komunikasi dua arah) dan mengandung percakapan. Tidak bosan-bosan untuk mengulangi materi yang sekiranya belum dipahami oleh siswanya. &lt;br /&gt;g. Gadik diharapkan menghargai siswa, apabila diberikan suatu pertanyaan, seorang Gadik harus menghargai jawaban dari siswa meski jawaban itu kurang tepat. &lt;br /&gt;h. Melakukan pendekatan konstruktivistik. &lt;br /&gt;i. Berlaku sebagai ”pembimbing di sisi” (bertindak sebagai fasilitator, aktif, kreatif, perbanyak interaksi).&lt;br /&gt; Sebuah faktor penting dalam mempertimbangkan pendekatan apa yang akan digunakan adalah pengertian antara para Gadik dalam memahami cara belajar siswanya. Pendekatan berorientasi siswa dan efektifitasnya sangat dihargai oleh para Gadik yang melihat pembelajaran tersebut dinilai sangat efektif dengan adanya interaksi, diskusi, pemecahan masalah, pengambilan keputusan, otonomi, dan kerjasama kelompok yang dilakukan oleh para siswa. Pembelajaran yang berhasil merupakan hal-hal yang dilakukan siswa melalui proses penyerapan informasi, pengetahuan dan prinsip-prinsip yang ditawarkan oleh Gadik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;16. Paradigma Gadik Dalam Mendidik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Untuk melihat bagaimana paradigma dalam mendidik guna menghasilkan hasil didik yang berkualitas dan siap pakai, McInerney dan McInerney (2002: 153) memandang Gadik dapat menggunakan paradigma konstruktivistik dilihat dari cara menyampaikan materi, metodologi yang digunakan, motivasi dan perumusan tujuan, dan cara evaluasi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Alat Menyampaikan Materi&lt;br /&gt;1) Penyampaian materi merupakan bagian tidak terpisah yang dilakukan oleh siswa itu sendiri tentang materi, aktivitas atau apapun yang dikerjakan. Dengan demikian pembelajaran berpusat pada siswa dan bukan pada Gadik.&lt;br /&gt;2) Pembelajaran merupakan proses menghubungkan materi dengan pengalaman yang memang menjadi minat dari siswa itu sendiri.&lt;br /&gt;3) Untuk mengetahui kemampuan siswa memahami materi, siswa harus dilatih untuk praktik refleksi. Praktik ini memanfaatkan kekuatan mengamati dengan cara yang bertujuan dan terstruktur dengan maksud untuk meningkatkan praktik pendidikan siswa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Aktivitas dan Metodologi&lt;br /&gt;1) Kegiatan pembelajaran dan metodologi yang dipakai dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan siswa. Metode ceramah/berbicara relatif tifak efektif jika digunakan sebagai metode pendidikan, tetapi efektifitas pendidikan akan naik secara eksponesial jika dikombinasikan dengan alat bantu penyampaian yang terpilih (powerpoint, flipchart, handout, internet, video, dan lain-lain).&lt;br /&gt;2) Kegiatan pembelajaran dilakukan secara terpadu dengan memberikan contoh yang aplikatif kepada siswa dan dikombinasikan dengan teori/konsep yang relevan dengan materi.&lt;br /&gt;3) Menekankan kepada proses pembelajaran daripada terlalu dibebani dengan isi/materi pembelajaran dengan maksud untuk kejar target selesai materi. Untuk itu Gadik harus membuat perencanaan pembelajaran (lesson plan) terlebih dahulu yang relevan dengan kondisi saat ini.&lt;br /&gt;4) Metode penyampaian Gadik hanya untuk menfasilitasi dan mengelola situasi pembelajaran dengan teknik-teknik tertentu untuk memberikan kesempatan seluas mungkin kepada siswa untuk mencapai hasil yang sudah ditentukan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Motivasi dan Tujuan&lt;br /&gt;1) Motivasi, kepuasan, pemenuhan diri dan pemahaman dalam pembelajaran datang dari dalam diri siswa (instrinsik).&lt;br /&gt;2) Gadik harus mengetahui banyaknya dimensi dari diri siswa (multidimensi) yang dapat dioptimalkan untuk mendukung pembelajaran dan pencapaian hasil yang lebih baik. Gadik harus mengetahui tingkat kecerdasan majemuk (multiple intelligence) yang dimiliki siswanya, sehingga dapat mengelolanya menjadi lebih baik lagi. &lt;br /&gt;3) Mendorong tumbuhnya kemampuan belajar dengan sendirinya (self-learning and self-regulated) dan tanggungjawab (self-reliance).&lt;br /&gt;4) Gadik harus mampu menumbuhkembangkan sikap kepribadian (affective-attitude) siswanya untuk memahami suatu fenomena yang ada berdasarkan teori/konsep yang diberikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Evaluasi&lt;br /&gt;1) Evaluasi dilakukan sebelum dan sesudah memberikan pengajaran (membiasakan memulai materi dengan pre-test dan mengakhiri dengan post-test untuk mengetahui tingkat pemahaman siswa terhadap materi yang diberikan).&lt;br /&gt;2) Memberi penugasan yang mengarah kepada terciptanya diskusi antar teman, siswa dengan Gadik, siswa dengan lingkungan pendidikan lainnya (masyarakat, senior, siswa perguruan tinggi lain). Penugasan dalam bentuk mengetahui pemahaman mengenai materi yang telah diberikan, bukan sekedar open-book examination.&lt;br /&gt;3) Menciptakan interaksi efektif dengan lingkungan sekitar.&lt;br /&gt;4) Memberikan evaluasi yang obyektif kepada mahasiswa yang aktif, dengan mengesampingkan unsur-unsur subyektifitas tanpa memperhatikan kualitas.&lt;br /&gt;5) Gadik membuat analisis kebutuhan pendidikan untuk mengetahui tingkat pengetahuan, pemahaman, keterampilan, sikap, dan perilaku (Knowledge, Understanding, Skills, Attitude, and Behavior – KUSAB) siswanya serta tugas dan tanggungjawab utama dalam peran yang dimiliki Gadik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB VI.UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GADIK GUNA MENGHASILKAN HASIL DIDIK YANG SIAP PAKAI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Pemahaman Mengenai Prinsip Pembelajaran Siswa&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Upaya untuk meningkatkan profesionalisme Gadik salah satunya dengan menggunakan paradigma konstruktivistik, dimana pembelajaran dipandang sebagai proses yang dikendalikan sendiri oleh siswa (self-regulated). Siswa mengembangkan pola pikirnya ditempat dimana dia memperoleh pelajaran, dengan difasilitasi oleh guru sebagai fasilitator dan narasumber. Paradigma ini mengembangkan inisiatif dan kreatifitas pemikiran individu dalam pembelajaran, sehingga pemahaman sangat ditekankan untuk memecahkan suatu persoalan dalam konteks pemaknaan yang dimiliki oleh siswa.&lt;br /&gt; Oleh sebab itu, paradigma konstruktivistik ini harus mengenal prinsip-prinsip pembelajaran dewasa agar bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Seorang Gadik harus mengetahui tingkat pengetahuan siswanya terlebih dahulu, karena ini menyangkut proses perubahan nyata manusia sebagai hasil pembelajaran, dari yang belum tahu menjadi tahu, memahami, bahkan bisa menganalisis sampai menciptakan (Kadarmanta, 2008: 86). Mulai dari tingkat pengetahuan yang paling rendah yaitu mengingat dan memahami, tingkat pengetahuan menengah yaitu mengaplikasikan dan menganalisis, serta tingkat pengetahuan yang paling tinggi yaitu mengevaluasi dan menciptakan.&lt;br /&gt; Keenam taksonomi pembelajaran Bloom ini digunakan juga nantinya untuk merancang dan mengembangkan materi pelajaran dimana persyaratan-persyaratan tujuan pembelajaran mengindikasikan kompleksitas dan keterampilan berpikir yang perlu dikembangkan oleh para siswa. Keenam taksonomi ini merupakan aspek kognitif yang harus dimiliki pertama oleh siswa yang nantinya menjadi dasar bagi Gadik untuk mengetahui pemahaman peserta didik terhadap materi pelajaran yang diberikan. Gadik terlebih dahulu harus memahami kecerdasan majemuk (multiple intellegence) yang dimiliki para siswanya.&lt;br /&gt; Pemahaman mengenai kecerdasan majemuk ini penting diketahui oleh Gadik karena seringkali metode pengajaran yang diberikan (karena bergaya ortodoks/one way traffic) pada proses pembelajaran tidak dapat mengakomodir perbedaan-perbedaan pemahaman yang ada. Kecerdasan majemuk manusia terdiri dari:&lt;br /&gt;a. kecerdasan verbal-linguistik (word smart); siswa yang pandai dalam hal berbicara.&lt;br /&gt;b. kecerdasan olah tubuh (body smart); siswa yang pandai dalam hal olah tubuh/kecerdasan kinestetik.&lt;br /&gt;c. kecerdasan logika-matematika (reasoning/number-smart); siswa yang memiliki kepandaian pada angka-angka dan sesuatu yang logis.&lt;br /&gt;d. kecerdasan secara visual-spasial (picture/3D-smart); siswa yang pandai mempelajari sesuatu melalui indera penglihatan dan menuangkannya dalam gambar/motif.&lt;br /&gt;e. kecerdasan dalam musik (music-smart); siswa yang mudah memahami sesuatu dengan bantuan suara/bunyi.&lt;br /&gt;f. kecerdasan interpersonal (people-smart); siswa yang bisa berkomunikasi dengan baik dengan orang lain/bisa berdialog dengan baik, dapat bekerjasama dengan tim, dan dapat mendengarkan dengan baik.&lt;br /&gt;g. kecerdasan intrapersonal (self-smart); siswa yang pandai mengekspresikan perasaan dengan berbagai cara, mandiri, dan sangat menyadari kekurangan dan kelemahannya dalam tim.&lt;br /&gt; Apabila ke-7 kecerdasan ini dikuasai oleh Gadik, maka satu sisi yang lemah dari siswa dapat ditingkatkan dengan menggunakan teknik pembelajaran aktif yang dipilih oleh Gadik tersebut, sehingga siswa akan lebih siap tidak hanya untuk belajar dengan baik dalam situasi pembelajaran apapun tetapi Gadik mungkin akan lebih efektif dalam berbagai situasi untuk menghadapinya.&lt;br /&gt; Untuk mengecek seberapa jauh pemahaman siswa terhadap materi yang telah disampaikan oleh Gadik, setelah mengetahui kekuatan dan kelemahan mana yang harus diolah dari kecerdasan majemuk yang dimiliki siswa, maka selanjutnya adalah melatih siswa untuk melakukan praktik refleksi. Praktik refleksi bertujuan untuk memanfaatkan kekuatan pengamatan untuk alasan yang spesifik dengan sengaja dan terstruktur sepanjang waktu yang berguna untuk meningkatkan kinerja seseorang. Bagi Gadik, praktik refleksi yang sering dilakukan setelah menerima materi pelajaran akan membawa keuntungan sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Mendukung pendekatan pengajaran berbasis siswa karena memerlukan responsivitas yang lebih besar terhadap siswa.&lt;br /&gt;b. Siswa lebih mampu untuk mencerna dan menciptakan makna dari pembelajaran karena mereka diberikan kesempatan untuk melakukan refleksi melalui penilaian mandiri, evaluasi dan kontribusi terhadap anev pendidikan.&lt;br /&gt;Metode refleksi yang bisa digunakan antara lain:&lt;br /&gt;a. Sebaik apakah kinerja siswa atau kelompok siswa dalam melakukan refleksi?&lt;br /&gt;b. Siswa paling percaya diri di bagian mana pada refleksi tersebut?&lt;br /&gt;c. Pada bagian mana siswa tidak percaya diri dalam melakukan refleksi tersebut?&lt;br /&gt;d. Apakah ada feed-back dari narasumber/Gadik mengenai penampilan siswa hari itu?&lt;br /&gt;e. Bagaimana feed-back dari rekan-rekan siswa sendiri terhadap refleksi yang dilakukan rekannya?&lt;br /&gt;e. Bagaimana usaha siswa untuk memperbaikinya pada penampilan berikutnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;18. Peningkatan Keterampilan Gadik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Untuk membantu siswa agar dapat memahami pelajaran yang disampaikan oleh Gadik, maka ada baiknya seorang Gadik yang profesional menyiapkan perencanaan pelajaran terlebih dahulu. Perencanaan pelajaran ini untuk membimbing dan memberikan struktur terhadap input dari pendidikan itu sendiri, sehingga tidak melenceng jauh dari materi yang disesuaikan dengan fenomena yang sekarang dan nantinya akan terjadi. &lt;br /&gt; Rencana pelajaran tersebut disusun dalam bentuk matriks yang menguraikan sembilan kegiatan instruksional. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengatur hirarki keterampilan intelektual siswa berdasarkan tingkat kerumitannya: pengenalan materi, respon, prosedur, penggunaan istilah, informasi, penerapan aturan dan pemecahan masalah (Gagne, 1962: 263 – 276). Kegiatan dalam perencanaan pelajaran meliputi hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. menarik perhatian siswa (reception/resepsi).&lt;br /&gt;b. menyampaikan tujuan pelajaran kepada siswa (expectation/harapan). &lt;br /&gt;c. merangsang ingatan pada pelajaran terdahulu/kemarin (retrieval/mendapatkan kembali).&lt;br /&gt;d. menyajikan materi yang menarik (selective perception/persepsi selektif).&lt;br /&gt;e. memberi bimbingan pada siswa (semantic encoding/penyandian semantik).&lt;br /&gt;f. menggali penerapan (responding/merespon).&lt;br /&gt;g. memberikan umpan balik/masukan kepada siswa (reinforcement/penguatan).&lt;br /&gt;h. menilai penerapan materi (retrieval/pemulihan).&lt;br /&gt;i. meningkatkan daya ingat dan transfer (generalization/generalisasi).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Untuk mendukung proses pembelajaran aktif, maka penggunaan alat bantu penyajian yang mendukung dan mengembangkan pembelajaran juga harus dipertimbangkan, dipilih, dan dipersiapkan dengan seksama. Semua hal tersebut harus sesuai dengan apa yang dipelajari oleh siswa dan harus digunakan dengan baik dan sesuai dengan waktu pelajaran. Gadik harus mengingat bahwa pembelajaran multi sensorik akan menghasilkan pembelajaran yang jauh lebih baik dengan ketahanan lebih lama yang membawa siswa dalam pertimbangan fakta-fakta generalisasi berikut ini:&lt;br /&gt;• Indera penglihatan merupakan terpenting dari panca indera: 81%.&lt;br /&gt;• Indera pendengaran adalah indera terpenting berikutnya: 11%.&lt;br /&gt;• Indera yang lain (perasa, sentuhan, penciuman) adalah 8% sisanya.&lt;br /&gt;Jika digunakan sendiri, ceramah/berbicara relatif tidak efektif jika digunakan sebagai metode pendidikan, tetapi efektifitas pendidikan akan naik secara eksponsial jika dikombinasikan dengan alat bantu pembelajaran lainnya. Hasilnya, peserta didik tidak hanya akan belajar lebih banyak hal tetapi minat dan variasi juga akan bertambah. Alat bantu yang umum digunakan diantaranya: flipchart, slide powerpoint, handout, artikel-artikel, buku, internet, komputer, video/rekaman, dan mapping.&lt;br /&gt;Setelah perencanaan pelajaran dan alat bantu penyampaian disiapkan, maka tahapan selanjutnya yang terpenting dalam mengasah keterampilan Gadik adalah keterampilan presentasi. Presentasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan gaya pembelajaran dimana siswa adalah pendengar yang memiliki peran pasif dan Gadik yang memberikan materi kepada mereka. Namun terkadang karena terlena dengan alat bantu penyampaian, maka hal ini membuat siswa mudah bosan. Bisa dikarenakan penyampaiannya monoton, datar, tidak humoris, terlalu banyak tulisan, dan lain-lain.&lt;br /&gt;Beberapa hal yang penting dilakukan Gadik dalam melakukan presentasi adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Penggunaan intonasi untuk menekankan pointer-pointer tertentu.&lt;br /&gt;b. Tatap mata audience. Jangan menatap slide atau bidang diatas kepala audience (mati gaya dengan powerpoint).&lt;br /&gt;c. Bicara dengan wajar, berikan jeda bicara pada waktu yang tepat, jangan seperti kereta api yang tidak pernah berhenti (berbicara terus).&lt;br /&gt;d. Bersikap rileks dan jadi diri anda sendiri.&lt;br /&gt;e. Perhatikan isyarat dari siswa jika mereka terlihat teralihkan perhatiannya, kemudian pertimbangkan untuk membahasnya kembali agar mereka lebih memahami.&lt;br /&gt;f. Tidak hanya diam di tempat, berkeliling merupakan hal yang wajar dilakukan oleh Gadik dalam melakukan presentasi.&lt;br /&gt; Dan beberapa hal berikut ini agar tidak dilakukan Gadik dalam memberikan presentasi, yaitu:&lt;br /&gt;a. Mengabaikan kebutuhan peserta didik.&lt;br /&gt;b. Bersikap dingin atau acuh tak acuh terhadap perhatian siswa.&lt;br /&gt;c. Bergeser dari satu sisi ke sisi yang lain.&lt;br /&gt;d. Terus menerus berjalan atau kadang cuma diam saja di kursi sambil berbicara.&lt;br /&gt;e. Bersembunyi di balik podium.&lt;br /&gt;f. Slide penuh dengan tulisan, gambar, efek animasi, bulkonah yang terlalu banyak, kata-kata asing yang banyak, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dari penyampaian Gadik mengenai materi pelajaran yang terstruktur dan menarik, diharapkan siswa mampu mengaplikasikan penggunaan informasi yang dipelajari dari suatu materi untuk membantu pemecahan masalah yang muncul dalam suatu fenomena yang dihadapi. Dengan mengaplikasikan, akhirnya siswa dapat menganalisis bagaimana fenomena tersebut diidentifikasikan, dipisahkan, dan dibeda-bedakan dalam suatu fakta, konsep, pendapat, asumsi, hipotesa atau menyimpulkan, serta melihat setiap komponen tersebut terlihat kontradiktif atau tidak. Dengan begitu siswa dapat melakukan evaluasi berdasarkan penilaian dan keputusan tentang nilai suatu gagasan, metode, produk, atau benda dengan menggunakan kriteria tertentu. Yang diharapkan tercipta suatu gagasan, ide, konsep, teori, penerapan yang baru dan tentunya berguna bagi perkembangan ilmu kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BAB VII.PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19. Kesimpulan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Gadik merupakan salah satu komponen penting di sebuah lembaga pendidikan. Oleh sebab itu, peningkatan profesionalisme Gadik merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting sebagai upaya Polri untuk menghasilkan hasil didik yang berkualitas dan siap pakai. &lt;br /&gt;b. Profesionalisme Gadik dalam menghasilkan hasil didik yang siap pakai dipengaruhi oleh berbagai faktor. Secara internal dan menjadi kekuatan yaitu: adanya piranti lunak berupa Perundang-undangan yang mengatur sistem pendidikan nasional dan Polri. Adanya komitmen dari Pimpinan Polri untuk menjadikan lembaga pendidikan sebagai wadah pembentukan pribadi dan sosok Polri yang lebih mengedepankan sebagai pelayan masyarakat. Reformasi di bidang struktural, instrumental dan kultural pada lembaga pendidikan menjadi acuan Gadik untuk terus meningkatkan profesionalismenya agar menghasilkan hasil didik yang berkualitas.&lt;br /&gt; Adapun kelemahan yang dirasakan antara lain terkait pada kurang populernya jabatan Gadik, belum adanya kualifikasi Gadik, kurang diperhatikannya reward bagi Gadik, tidak adanya wadah pembinaan Gadik, dan minimnya fasilitas belajar mengajar.&lt;br /&gt; Faktor eksternal yang menjadi peluang antara lain: dukungan anggaran dari pemerintah sebesar 20% untuk pendidikan, terbukanya peluang untuk belajar di dalam dan luar negeri, serta partisipasi masyarakat dan LSM. Adapun kendala yang dirasakan antara lain: kualitas personel Polri yang bermasalah di lapangan, kultur masyarakat patron-klien, dan lulusan yang ”tidak bunyi” ketika berhadapan dengan masyarakat.&lt;br /&gt;c. Kendala personel Polri yang dirasakan kurang berkualitas dan sering bermasalah, diakibatkan kurang berkembangnya pola pikir siswa selama duduk di bangku pendidikan. Fokus pembelajaran yang berorientasi guru (teacher-oriented) dan metodenya yang menjadikan siswa cenderung pasif, membuat siswa hanya duduk, mencatat, mengingat materi yang disampaikan oleh Gadik dan bertanya seperlunya tanpa memahami materi yang disampaikan. Hal seperti ini dapat membuat siswa tidak bisa mengembangkan struktur kognitifnya yang kompleks, kurang bisa mengembangkan skema-skema berpikir, terutama dalam menggunakan informasi dan pengetahuan baru untuk meraih kemajuan, dan pada akhirnya kurang bisa mengkonstruk pemahaman serta mengalami kesulitan untuk mengaplikasikan teori/konsep dengan fungsi teknis kepolisian. &lt;br /&gt;d. Alternatif paradigma dalam mengajar yang diharapkan dapat merubah pola pikir siswa menjadi lebih inovatif dan kreatif adalah melalui paradigma konstruktivistik. Dalam paradigma ini, selain penggunaan alat menyampaikan materi, aktivitas dan metodologi yang digunakan, motivasi dan perumusan tujuan, serta pemberian evaluasi, Gadik juga dituntut untuk memahami kecerdasan majemuk siswanya serta mengasah kemampuan mendidiknya, dimana kesemuanya untuk membuat siswa mengkonstruk makna tentang pemahaman berupa konsep dan prinsip-prinsip dalam skema mental siswa agar siap di lapangan kelak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;20. Rekomendasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Memberikan pelatihan kepada Gadik untuk meningkatkan profesionalismenya melalui peningkatan kemampuan, keterampilan, agar memenuhi standar kompetensi dalam mendidik (ikut TOT, AKTA, atau Diklat).&lt;br /&gt;b. Memasukkan Gadik kedalam struktur OTK Lemdikpol (di setiap satuan kerja dibawah Lemdikpol), agar jelas dalam spesialisasi, departemenlisasi, rantai komando, rentang kendali, sentralisasi, dan formalisasi dari Gadik tersebut.&lt;br /&gt;c. Melengkapi setiap lembaga pendidikan Polri dengan fasilitas belajar mengajar yang memadai: ruang kelas yang banyak, mempunyai laboratorium keilmuan, mempunyai cukup alat bantu penyampaian (OHP, proyektor, komputer, dll). &lt;br /&gt;d. Melakukan studi banding ke lembaga pendidikan yang telah melaksanakan pembelajaran berorientasi siswa, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menyusun program kurikulum yang berbasis pada siswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DAFTAR ACUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chatib, Munif. (2009). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Sekolahnya Manusia: Sekolah Berbasis Multiple Intellegence di Indonesia.&lt;/span&gt; Jakarta: Kaifa.&lt;br /&gt;Chrysnanda, DL. (2010). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Menjadi Polisi Yang Berhati Nurani&lt;/span&gt;. Jakarta: YPKIK.&lt;br /&gt;Gagne, R. (1962). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Military Training and Principles of Learning&lt;/span&gt;. American Psychologist, 17, 263 – 276.&lt;br /&gt;Hidayat, Anang. (2007).&lt;span style="font-style:italic;"&gt; Strategi Six Sigma&lt;/span&gt;. Jakarta: Elex Media Komputindo.&lt;br /&gt;Kadarmanta. A. (2008). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pendidikan Polisi Berbasis Kompetensi&lt;/span&gt;. Jakarta: Forum Media Utama.&lt;br /&gt;Krause, Kerri-Lee, et.all. (2007). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Educational Psychology for Learning and Teaching&lt;/span&gt;. Australia: Nelson Australia Pty Ltd.&lt;br /&gt;Maliki, Zainuddin. (2010). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Sosiologi Pendidikan&lt;/span&gt;. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.&lt;br /&gt;McInerney, Dennis M. dan Valentina McInerney. (2002). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Psychological Education&lt;/span&gt;. NSW: Prentice Hall.&lt;br /&gt;Meliala, Adrianus. (2005). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Mungkinkah Mewujudkan Polisi yang Bersih?. &lt;/span&gt;Jakarta: Partnership.&lt;br /&gt;PTIK. (1981). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Perkembangan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian&lt;/span&gt;. tanpa penerbit.&lt;br /&gt;Rahardi, Pudi. (2007). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri)&lt;/span&gt;. Surabaya: Laksbang Mediatama.&lt;br /&gt;Rahardjo, Satjipto. (2002). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Membangun Polisi Sipil; Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan&lt;/span&gt;. Jakarta: Kompas.&lt;br /&gt;Saha, Lawrence J. (2001). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Bringing People Back In: Sociology and Educational Planning&lt;/span&gt;. Dalam Ballantine, The Sociology of Education: A Systematic Analysis. New Jersey: Prantice Hall.&lt;br /&gt;Salam, Burhanuddin. (2002). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pengantar Pedagogik (Dasar-Dasar Ilmu Mendidik)&lt;/span&gt;. Jakarta: Rineka Cipta.&lt;br /&gt;Salusu. (1996). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pengambilan Keputusan Strategi Untuk Organisasi Publik&lt;/span&gt;. Jakarta: PT. Gramedia.&lt;br /&gt;Semiawan, Conny. (2008). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Perspektif Pendidikan Anak Berbakat&lt;/span&gt;. Jakarta: Grasindo.&lt;br /&gt;Sunarno, Edy. (2010). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Berkualitas, Profesional, Proporsional; Membangun SDM Polri Masa Depan&lt;/span&gt;. Jakarta: Pensil-324.&lt;br /&gt;Triguno. (1997). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Budaya Kerja, Menciptakan Lingkungan yang Kondusif untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja&lt;/span&gt;. Jakarta: PT. Golden Terayon Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Makalah/Bahan Sarasehan:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mabes Polri. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Gerakan Moral Menuju Perubahan Polri Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat&lt;/span&gt;. Makalah Sarasehan, tanpa tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Surat Kabar dan Majalah:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chrysnanda DL. (Juni 2008). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Ilmu Kepolisian dan Penyelenggaraan Tugas Polri&lt;/span&gt;. Majalah Jagratara edisi XXXVII.&lt;br /&gt;Litbang Kompas. (1 Juli 2010). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Polri, Becerminlah dari Keberhasilan&lt;/span&gt;. Harian Kompas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Undang-Undang/Peraturan:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional.&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, Guru dan Dosen.&lt;br /&gt;Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Standar Nasional Pendidikan.&lt;br /&gt;Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/28/XII/2005, Sistem Pendidikan Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Web:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Elfis. (2010, 22 Januari). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Teori Konstruktivisme Vygotsky&lt;/span&gt;. http://ahmadsyahbio. blogspot.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kurnianto. (2009, 30 Desember). &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pendidik dan Tenaga Kependidikan&lt;/span&gt;. http://atmojo3. blogspot.com &lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2012/01/optimalisasi-kemampuan-gadik-guna.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_YMOjiOODOFQXA-O5-5swr1wj4w_JCy2pvBYI7xQWjjLpdWJI71gqyo5d25Vyquv0hxQ775FI5z41dPPjWvMznt1tJSXHcIG-1zKRJ2wJwsuC5oA23H-iDbVKdpnrJVd0a47lWKzM4P7K/s72-c/DSC_0064.JPG" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-6474971424137959221</guid><pubDate>Fri, 14 Oct 2011 06:53:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-10-14T14:14:28.341+07:00</atom:updated><title>OPTIMALISASI PENGAWAS PENYIDIK UNTUK MEWUJUDKAN PENYIDIK YANG PROFESIONAL, BERMORAL, DAN MODERN</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKi_Yi09KFMrxvbZFs6z3u0943cEXaC_KVVghLqrXJfSzRcEGxUy7b5z_wn4D3j6JYHAPPgtY3Tscf3-VRhmbTcK9DLwMZOCGu0_atn9khEBEPvIcGqrqrKkyr48lURddc01El-ZGO-0Ei/s1600/1439035p.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 151px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKi_Yi09KFMrxvbZFs6z3u0943cEXaC_KVVghLqrXJfSzRcEGxUy7b5z_wn4D3j6JYHAPPgtY3Tscf3-VRhmbTcK9DLwMZOCGu0_atn9khEBEPvIcGqrqrKkyr48lURddc01El-ZGO-0Ei/s200/1439035p.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5663242689577035202" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;I. Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Latar Belakang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Mencermati perkembangan kepolisian dari hari ke hari memang tidak akan pernah ada habisnya. Polisi selalu dihadapkan pada permasalahan yang berbeda-beda di setiap waktunya. Mulai dari tuntutan masyarakat akan kemampuan polisi dalam pengungkapan kasus, kemampuan polisi dalam mengatur lalu lintas, kemampuan polisi dalam berhubungan masyarakat sampai pada kemampuan polisi untuk membenahi dirinya sendiri.&lt;br /&gt; Secara jujur dikatakan, tidak ada satu pun kepolisian di dunia ini yang berhasil bertugas tanpa melakukan pelanggaran sekecil apapun. Mulai dari kepolisian di negara maju seperti Amerika, Prancis, Jepang, Inggris sampai dengan Belanda, semua tetap melakukan pelanggaran. Terlebih jika kita mencermati negara-negera berkembang seperti India, Bangladesh, Vietnam dan Indonesia sendiri, yang masih memiliki banyak permasalahan dengan kehidupan masyarakat.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt; Budaya kepolisian terdiri atas 4 (empat) hal membedakan yang dengan kuat mempertajam kemampuan bertindak. Empat hal itu adalah (1) hak-hak istimewa detektif, (2) sifat manajemen, (3) etos kerja, (4) status polisi (Bayley, 1998: 95). Bila kita cermati maka hak-hak istimewa detektif merupakan hak yang paling sering disoroti masyarakat, terkait dengan fungsi reserse kriminal di Indonesia. Kemampuan penyidik reserse dalam melakukan penyidikan belumlah sepenuhnya profesional. Terkadang masih ada saja pelanggaran yang dilakukan karena ketidakmampuan penyidik reserse dalam melakukan tugasnya, ketidakmampuan ini bukan hanya di bidang penyidikan saja, tetapi lebih pada etika dan perilaku penyidik saat sedang bertugas.&lt;br /&gt; Pengalaman menunjukkan, ketika Polri masih bergabung dengan TNI dalam wadah ABRI, maka tindakan yang dilakukan tidak terlepas dari karakteristik militeristik. Hal ini tidak dapat dipersalahkan begitu saja kepada kepolisian, karena memang pendidikan yang diterima tidak mengarah pada pelayanan sipil kepolisian. Polisi yang dididik sebagai seorang militer mempunyai gambaran pelaksanaan tugas yang militeristik pula. Di sisi lain banyak kejadian yang menggambarkan ketidakmampuan Polri dalam bertindak manakala kasus kejahatan diambil alih oleh ABRI dalam penanganannya. Polri menjadi terlihat tidak profesional dan sembarangan dalam melaksanakan tugas, tidak jarang Polri dijadikan kambing hitam atas perilaku ABRI dalam pelaksanaan tugas penyidikan, sebut saja kasus Udin Bernas dan Marsinah sebagai buah dari perilaku masa orde baru. Hal ini terjadi karena Polri tunduk pada Panglima ABRI dimana wakil Panglima ABRI merangkap Pangkopkamtib yang menggunakan aparat teritorial Angkatan Darat dari Kodam, Korem, Kodim sampai babinsa sebagai laksus Kopkamtib, sering melakukan penahanan, penangkapan dan lain-lain (Djamin, 2007: 18).&lt;br /&gt; Berbicara hari ini tentu sangatlah berbeda dengan hari kemarin, saat ini Polri telah lepas dari ABRI, dan bertanggungjawab kepada Presiden pada pelaksanaan tugas di lapangan. Polri adalah pihak yang kemudian akan mengantungi keuntungan karena bersedia dan mau mengambil aneka hal berharga yang terdapat dalam wahana tersebut. Demikian pula sebaliknya Polri akan dimintakan pertanggungjawabannya (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;responsibility&lt;/span&gt;) dan pertanggunggugatan (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;accountability&lt;/span&gt;) atas keputusannya mengambil hal-hal berharga tersebut dikaitkan dengan tidak ada atau kurangnya efek positif yang muncul kemudian dapat dirasakan masyarakat sebagai akibatnya (Meliala, 2005: 1).&lt;br /&gt; Salah satu sorotan masyarakat pada tugas Polri adalah tentang pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh penyidik-penyidik dari reserse kriminal mulai dari tingkat Mabes Polri sampai dengan tingkat Polsek di kewilayahan. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang penanganan pidana yang merupakan pelaksanaan dari peran kepolisian di bidang penyidikan yang diemban oleh satuan fungsi reserse. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bahwa  tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: &lt;br /&gt;a.  memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; &lt;br /&gt;b.  menegakkan hukum; dan &lt;br /&gt;c.  memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.&lt;br /&gt; Sedangkan dalam pasal Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian huruf g dikatakan bahwa  dalam melaksanakan tugas pokok, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Kepolisian Negara RI bertugas untuk  melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.&lt;br /&gt; Didasarkan pada hal tersebut, demi menunjang Grand Strategy Polri tahap I yaitu &lt;span style="font-style:italic;"&gt;trust building&lt;/span&gt; yang telah dilakukan Polri beberapa tahun terakhir secara berkesinambungan (2005-2009) dilanjutkan saat ini ke tahap II yaitu &lt;span style="font-style:italic;"&gt;partnership building&lt;/span&gt; 2011-2015  serta mencapai  &lt;span style="font-style:italic;"&gt;strive for excellence&lt;/span&gt; tahap III 2015-2025, maka khusus di bidang penyidikan, pengawasan di bidang penyidikan lebih diperhatikan terkait dengan seringnya penyimpangan yang dapat mungkin ditimbulkan oleh penyidik saat melakukan penyidikan.  Penerapan grand strategy ini kemudian dijabarkan dalam 10 komitmen revitalisasi Polri. Beberapa poin terkait dengan pelayanan polri dalam bidang penyidikan adalah :&lt;br /&gt;a.  Menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menegakkan hukum dan selalu  bertindak sesuai dengan ketentuan hukum, memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. &lt;br /&gt;b.  Memastikan penuntasan penanganan perkara yang memenuhi rasa keadilan dan  kepastian hukum serta diinformasikan penanganannya secara transparan  kepada masyarakat. &lt;br /&gt;c.  Memberikan pelayanan publik yang lebih baik, lebih mudah, lebih cepat dan  berkualitas, lebih nyaman dan memuaskan bagi masyarakat. &lt;br /&gt;d.  Menjaga integritas dengan bersikap tidak menyalahgunakan wewenang, bertanggung jawab, transparan dan menjunjung tinggi HAM, etika dan moral, serta bersikap netral, jujur dan adil dalam penegakan hukum maupun kegiatan politik. &lt;br /&gt;e.  Bekerja sepenuh hati dengan mencurahkan segenap kemampuan, pemikiran, waktu dan tenaga untuk keberhasilan Polri. &lt;br /&gt;f.  Menerapkan prinsip reward and punishment, dengan memberikan penghargaan terhadap anggota yang berprestasi serta memberi sanksi yang tegas bagi  personil Polri yang melanggar hukum, kode etik maupun disiplin Polri. &lt;br /&gt;g.  Menjamin keberlanjutan kebijakan dan program yang telah dilaksanakan oleh  pejabat Kapolri sebelumnya, sebagaimana yang tertuang dalam grand strategi Polri 2002-2015, rencana strategis Polri 2010-2014, reformasi birokrasi Polri dan  akselerasi transformasi Polri. &lt;br /&gt;h.  Taat azas dan berlaku adil, dengan bersikap dan berperilaku sesuai etika,  prosedur, hukum dan HAM yang dilandasi rasa keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengawasan di bidang penyidikan merupakan hal penting yang harus selalu dijalankan. Hal ini terutamanya dilaksanakan agar tujuan mencapai Polisi yang profesional, bermoral dan modern dapat tercapai sesuai dengan harapan, baik dari Polri, maupun masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2.  Permasalahan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kapasitas hukum dalam hal penyidikan mengarah pada dua hal. Pertama, daya tampung hukum untuk mengatur berbagai perilaku manusia, sekaligus mengatur pemberian sanksi dan/atau ganjaran melalui mekanisme yang yang diakui secara hukum dan dapat dijalankan oleh lembaga-lembaga hukum. Kedua, kemampuan aparat penegak hukum sendiri dalam memanfaatkan berbagai aturan dan kewenangan yang ada guna mengatur berbagai perilaku manusia (Meliala, 2005: 103). Pembahasan permasalahan akan difokuskan pada hal kedua, yaitu mengenai aparat penegak hukum yang dalam hal ini dipersempit menjadi penyidik. &lt;br /&gt; Kaitannya dengan kapasitas hukum tersebut, maka ditinjau dari hal non hukum itu sendiri, ada faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya pelanggaran dalam penyidikan, seperti minimnya gaji  penyidik selaku pemegang kuasa hukum yang mempunyai kemampuan untuk berbuat menyimpang bila tidak mempunyai integritas yang tinggi terhadap jati dirinya selaku penyidik Polri yang bermoral. Hal ini kemudian akan mengarah pada korupsi di tubuh Polri. Mungkin pada awalnya hanya sebatas pemenuhan kebutuhan dasar Polri untuk melakukan penyidikan, namun ketika penyalahgunaan wewenang ini dilakukan secara berkesinambungan, maka tidak menutup kemungkinan, memperkaya diri sendiri ataupun kelompoknya menjadi tujuan dilakukannya penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain penyebab penyimpangan juga disebabkan oleh beragam intervensi yang masih sering terjadi di lingkungan penyidik dalam melakukan penyidikan.&lt;br /&gt; Kaitannya dengan hal tersebut, Polri telah melakukan pengawasan penyidikan terhadap penyidik yang melakukan penyidikan. Namun demikian, pengawasan masih terkesan sebagai kondisi formalitas sebagai sebuah rutinitas keharusan, agar tidak dipersalahkan bila ada pengawasan pemeriksaan dari Itwasum Polri. Di sisi lain pengawasan yang dilakukan, belum memiliki aturan jelas yang sudah disahkan. Naskah sementara pedoman pengawasan penyidikan memang sudah dijadikan patokan bagi pengawas penyidik dalam melakukan tugasnya, namun hal ini tentunya tidak dapat dijadikan acuan yang berdasar pada hukum positif ketika Kapolri belum mensahkannya dalam aturan perundangan yang berlaku. Beberapa penyidik yang “pintar” yang selalu melakukan pelanggaran tentu tidak terlalu mengkhawatirkan mengenai pengawasan penyidikan terhadap dirinya, karena belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Bahkan bila ketentuan dalam naskah sementara dipaksakan diberlakukan, maka pihak yang melakukan hal ini dapat gugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). &lt;br /&gt;  Dengan demikian dapat dikatakan permasalahan dalam tulisan ini adalah masih kurang optimalnya pengawasan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri terkait dengan belum disahkannya naskah sementara pedoman pengawasan penyidikan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3.  Pokok Persoalan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Terkait dengan permasalahan yang ada dalam pengawasan penyidikan saat ini maka pokok persoalan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah:&lt;br /&gt;a.  Bagaimana pelaksanaan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh Polri?&lt;br /&gt;b.  Faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan penyidikan di lingkungan Polri?&lt;br /&gt;c.  Bagaimana upaya optimal Polri dalam melakukan pengawasan penyidikan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;4.  Ruang Lingkup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Tulisan mengenai optimalisasi pengawasan penyidikan dalam naskah ini, hanya terfokus pada upaya Polri secara optimal dalam rangka melakukan  pengawasan penyidikan melalui naskah sementara pedoman pengawasan penyidikan terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;II. Kajian Kepustakaan dan Teoretis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Tulisan ini disusun berdasarkan teori-teori, pendapat para ilmuwan  dan konsep-konsep yang berkaitan dengan masalah yang menjadi fokus penulisan, guna menentukan kerangka berpikir serta menjadikannya sebagai pedoman dalam melakukan naskah ini. Kepustakaan konseptual atau kerangka teoritis adalah teori-teori untuk membantu  seorang peneliti dalam menentukan tujuan atau arah penelitiannya, dan berguna untuk memilih konsep-konsep yang tepat, sedangkan kerangka teori adalah suatu alat yang penting dari suatu ilmu pengetahuan guna menganalisa sebuah fenomena, sehingga tanpa teori hanya ada pengetahuan tentang serangkaian fakta saja, tetapi tidak akan ada ilmu pengetahuan (Koentjaraningrat, 1998: 3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;5. Landasan Konseptual&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Konsep Pengawasan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pengawasan adalah bentuk kegiatan mengamati/memperhatikan segala kegiatan yang akan-sedang-telah dilakukan. Definisi pengawasan sendiri adalah kegiatan untuk meyakinkan dan menjamin bahwa pekerjaan yang dilakukan telah sesuai dengan rencana yang ditetapkan (Al Amin, 2006: 47). Selain itu ada definisi lain yaitu, pengawasan merupakan keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan operasional guna menjamin bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah terjadinya debiasi dalam operasionalisasi suatu rencana sehingga berbagi kegiatan operasional yang sedang berlangsung terlaksana dengan baik dalam arti bukan hanya sesuai dengan rencana, akan tetapi juga dengan tingkat efesiensi dan efektifitas yang setinggi mungkin (Siagian, 2004: 258). &lt;br /&gt; Kaitannya dengan hal tersebut, maka pengawasan yang dilakukan ditujukan pada kegiatan proses penyidikan tindak pidana, unsur-unsur yang melakukan penyidikan yaitu penyidik yang melakukan penyidikan, administrasi penyidikan, pengendalian pada saat penyidikan, pemberian arahan dan petunjuk serta analisa dan evaluasi termasuk gelar perkara dari sutu kasus yangs sedang di sidik. Dengan demikian konsep pengawasan yang ditujukan terhadap proses penyidikan ini didefinisikan oleh Polri dengan ketentuan bahwa pengawasan adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pengawas berupa pemantauan terhadap proses penyidikan, berikut tindakan koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan dalam rangka tercapainya proses penyidikan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku serta menjamin proses pelaksanaan kegiatan penyidikan perkara dilakukan secara professional, proporsional dan transparan (Perkap No 12/2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;b. Konsep Penyidikan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Penyidikan yang dilakukan oleh Polri sesuai dengan UU Polri dan KUHAP merupakan wewenang pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan sendiri mempunyai definisi sebagai sebuah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.&lt;br /&gt; Lebih luas disampaikan bahwa penyidikan adalah pengejawantahan dari tindakan-tindakan kepolisian yang terdiri atas:&lt;br /&gt;a.  Penyelidikan&lt;br /&gt;b.  Penyidikan&lt;br /&gt;c.  Pemanggilan terhadap tersangka dan saksi&lt;br /&gt;d.  Penahanan&lt;br /&gt;e.  Penggeledahan.&lt;br /&gt;f.  Penyitaan&lt;br /&gt;g.  Hubungan anatara penyidik dan jaksa penuntut umum (Sitompul, 2005: 29)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;6. Landasan Teoretis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Teori Penyimpangan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; Deviation adalah penyelewengan terhadap norma2 dan nilai2 dalam masyarakat, “&lt;span style="font-style:italic;"&gt;deviance is behavior that a considerable number of people in a society view as reprehensible and beyond the limits of tolerance&lt;/span&gt;” (Zanden dalam http://psychemate.blogspot.com/2007/12/deviation-penyimpangan-sosial.html). Jadi, penyimpangan adalah tingkah laku yang dianggap oleh sejumlah besar orang sebagai sesuatu yang tercela dan di luar batas-batas toleransi. Perilaku yang menyimpang akan terjadi apabila manusia mempunyai kecenderungan untuk lebih mementingkan suatu nilai sosial-budaya daripada kaidah-kaidah yang ada untuk mencapai cita-citanya. Pudarnya pegangan pada kaidah-kaidah menimbulkan keadaan yang tidak stabil dan keadaan tanpa kaidah ini dinamakan anomi (Durkheim dalam http://psychemate.blogspot.com /2007/ 12/deviation-penyimpangan-sosial.html). &lt;br /&gt; Terjadinya deviation kadang-kadang dianggap sebagai pertanda bahwa struktur sosial perlu diubah. Hal ini merupakan suatu petunjuk bahwa struktur yang ada tidak mencukupi dan tidak dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan yang terjadi. Menurut Kornblum (1989:202-204) di samping penyimpangan (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;deviance&lt;/span&gt;) dan penyimpang (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;deviant&lt;/span&gt;) kita menjumpai pula institusi menyimpang (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;deviant institution&lt;/span&gt;). Contoh yang disajikannya adalah kejahatan terorganisasi. Sebenarnya hal ini dapat di analogikan seperti ketika penyidik melakukan penyimpangan dalam penyidikan secara terorganisir, mulai dari atasan sampai bawahan yang sudah barang tentu penyimpangan ini akan menimbulkan kejahatan korupsi didalamnya. Namun demikian bila  dalam lingkungan penyidik tersebut terjadi deviation atau penyimpangan biasanya mereka tidak akan suka tetapi apabila lingkungan penyidik itu merasakan manfaat dari deviation tertentu maka penyimpangan itu akan diterimanya.Salah satu contoh penyimpangan yang kemudian tidak begitu dicela lagi adalah penerimaan uang suap oleh penyidik yang mempunyai kekuasaan dan wewenang dalam kasus-kasus kejahatan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;b. Deterrence Theory&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;  Teori ini dikemukakan pertama kali oleh Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham. Dalam upaya pencegahan kejahatan, mereka menekankan bukan pada faktor penyebabnya melainkan pada aspek penghukuman atau sistem peradilan pidana, mulai dari perumusan ancaman pidananya sampai penegakan hukum dan pelaksanaan pidananya. Karena tujuan utama dari hukum pidana adalah deterrence maka peraturan hukum pidana harus merumuskan secara jelas perbuatan apa yang digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum dan pidana apa yang cukup layak mengimbangi kepuasan/manfaat yang diperoleh dari melakukan kejahatan sehingga karenanya mencegah orang untuk melakukan kejahatan (Bentham dan Cessare dalam Muhammad. 2006: 6).&lt;br /&gt;Von Hirsch (1976) menyatakan :&lt;br /&gt;Sebenarnya dapat diasumsikan bahwa sebagian besar kejahatan dilakukan oleh sebagian kecil orang, bahkan mungkin 1 orang dapat melakukan beberapa kejahatan yang berbeda dan jumlahnya banyak, maka penghukuman terhadap sebagian kecil orang tersebut saja sebenarnya sudah cukup untuk mencegah kejahatan tersebut berlangsung kembali (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Selective Incapacitation Policy&lt;/span&gt;). Selanjutnya bagi mereka yang bersalah, memang layak untuk dihukum, karena hukuman membuat mereka lebih menderita. Disisi lain hukuman jugalah yang dapat mencegah lebih banyak derita daripada yang dihasilkannya (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Just Desert Policy&lt;/span&gt;) (Hirsch dalam Meliala, 2006: 2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut teori ini, terdapat tiga aspek yang mempengaruhi efektivitas sistem pemidanaan, yaitu :&lt;br /&gt;1) &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Severity &lt;/span&gt;(membebani), dalam arti seimbang (fit) dengan perbuatan jahat, secara adil melampaui kepuasan yang dijanjikan oleh suatu perbuatan jahat, kalau terlalu berat tidak adil (unjust) dan sebaliknya, kalau terlalu ringan juga tidak akan memberikan efek jera. &lt;br /&gt; 2) &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Celerity/swift&lt;/span&gt; (kecepatan), artinya pemidanaan juga harus segera ditegakan, beberapa saat setelah atau pada saat perbuatan pidana tersebut dilakukan.  &lt;br /&gt; 3) &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Certainty&lt;/span&gt; (kepastian), artinya ada kepastian untuk menegakkan hukum sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak.&lt;br /&gt; Dalam hal ini memang tindakan yang akan dikenakan sanksi penjeraan bukan pidana. Namun demikian, dapat dianalogikan demikian karena fokusnya bukan pada tindak pidana melainkan pada seberapa tinggi efek yang dihasilkan atas sanksi yang diberikan.&lt;br /&gt; Pada pengawasan penyidikan yang dilakukan, efek jera sangat berpengaruh pada keberhasilan aturan yang diberikan kepada setiap  penyidik yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Aturan yang dibuat harus memuat sanksi yang jelas agar pada penerapannya menjadi efektif untuk perbaikan yang akan dilakukan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;c. Teori Analisis SWOT&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisis SWOT adalah proses analisis atau penilaian lingkungan organisasi yang meliputi kondisi situasi, keadaan, peristiwa dan pengaruh-pengaruh di dalam dan di sekeliling organisasi yang berdampak pada kehidupan organisasi (Salusu, 1996: 356 – 359). Tentang Analisis SWOT ini dijelaskan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1) Lingkungan internal&lt;br /&gt; Analisis lingkungan internal organisasi ini meliputi struktur organisasi (termasuk susunan dan penempatan personelnya), sistem organisasi dalam mencapai efektivitas organisasi, SDM, anggaran serta faktor-faktor lain yang menggambarkan dukungan terhadap proses kinerja/misi organisasi yang sudah ada, maupun yang secara potensial dapat muncul di lingkungan internal organisasi, seperti teknologi yang telah digunakan sampai saat ini. Lingkungan internal meliputi:&lt;br /&gt;a)  Faktor Kekuatan (strengths) adalah situasi dan kemampuan internal yang bersifat positif yang memungkinkan organisasi memenuhi keuntungan strategik dalam mencapai visi dan misi.&lt;br /&gt;b)  Faktor Kelemahan (weakness) adalah situasi dan ketidakmampuan internal yang mengakibatkan organisasi tidak dapat atau gagal mencapai visi dan misi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2)  Lingkungan eksternal&lt;br /&gt;Analisis lingkungan internal organisasi ini meliputi  :&lt;br /&gt;a)  Faktor Peluang (opportunities) adalah situasi dan faktor-faktor luar organisasi yang bersifat positif, yang membantu organisasi mencapai atau mampu melampaui pencapaian visi dan misi.&lt;br /&gt;b) Faktor Ancaman/tantangan (threats) adalah faktor-faktor luar organisasi yang bersifat negatif, yang dapat mengakibatkan organisasi gagal dalam mencapai visi dan misi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;III. Kondisi Organisasi Polri Saat Ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.  Gambaran Umum &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada dasarnya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri masih menyisakan beberapa permasalahan. Hal ini terkait dengan ketidakprofesionalan Polri dalam melakukan penyidikan, bahkan mungkin karena terlalu “profesional”, maka kasus kejahatan yang ditangani menjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Beberapa kasus yang ada sepertinya tidak pernah terselesaikan dengan baik. Katakanlah beberapa kasus yang mempunyai potensi untuk “diuangkan” atau terhenti karena adanya intervensi dari orang-orang tertentu yang memiliki kepentingan terhadap kasus kejahatan yang sedang ditangani oleh penyidik.&lt;br /&gt; Salah satu contohnya, ada yang kasus dihentikan dengan tidak sempurna dengan alasan penangguhan. Ada kalanya  kasus yang mempunyai “kepentingan tertentu”, untuk memuaskan pihak yang berkepentingan maka kasus kejahatan tersebut ditangguhkan oleh oknum penyidik dengan intrik-intrik imbalan tertentu. Walaupun dalam KUHAP disebutkan bahwa penangguhan dapat dilaksanakan dengan atau tanpa jaminan, namun karena niat penangguhannya tidak murni karena penangguhan itu sendiri, maka dapat dikatakan penyidik disini telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menangguhkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.  Di sisi lain, penangguhan yang berpotensi korupsi pada tataran pejabat penyidik kepolisian ini, terkadang tidak mampu untuk melanjutkan kasusnya karena tersangka yang dtangguhkan telah memberikan “jaminan” , sehingga sering kali kasaus-kasus seperti ini ”di-peti es-kan”. Terkait  dengan pencabutan penangguhan, hal ini sangat jarang dilakukan, karena seperti yang telah disampaikan, bahwa penangguhan yang dilakukan sangat sulit dinilai sebagi murni penangguhan. Penangguhan sedianya memang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam Pasal 31 yang isinya :&lt;br /&gt;(1)  Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau  hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. &lt;br /&gt;(2)  Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu  dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).&lt;br /&gt;Dan Peraturan Kapolri No. 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian negara republik Indonesia pasal 88 yang isinya:&lt;br /&gt;(1)  Penangguhan penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang&lt;br /&gt;(2)  Surat perintah penangguhan penahanan dikeluarkan setelah melalui mekanisme gelar perkara secara internal di kesatuan fungsi masing-masing untuk emnentukan perlu atau tidaknya dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka&lt;br /&gt;(3)  Setiap penangguhan penahanan wajib dilaporkan kepada atasan pejabat yang berwenang menangguhkan penahanan.&lt;br /&gt;(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat perintah penangguhan Penahanan serendah-rendahnya:&lt;br /&gt;a. Direktur reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan pada kabareskrim Polri.&lt;br /&gt;b. Direktur reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat polda dan melaporkan kepada Kapolda.&lt;br /&gt;c. Kepala satuan/bagian reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil.&lt;br /&gt;d. Kepala satuan reserse di tingkat polres dan melaporkan kepada Kapolres.&lt;br /&gt;e. Kepala kewilayahan setingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 89&lt;br /&gt;Pencabutan Penangguhan penahanan&lt;br /&gt;(1)  terhadap tersangka yang telah diberikan penangguhan penahanan, dapat dilakukan penahanan kembali melalui penerbitan surat pencabutan penangguhan penahanan.&lt;br /&gt;(2)  Pencabutan penangguhan penahanan wajib dilengkapi dengan surat perintah pencabutan penahanan yang dikeluarkan oleh pejabata yang berwenang.&lt;br /&gt;(3)  surat perintah pencabutan penangguhan penahanan dikeluarkan berdasarkan adanya pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan/atau mengulangi perbuatannya dan/atau merusak/menghilangkan barang bukti.&lt;br /&gt;(4)  Pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah pencabutan penangguhan penahanan serendah-rendahnya:&lt;br /&gt;a. Direktur reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan pada Kabareskrim Polri.&lt;br /&gt;b. Direktur reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat polda dan melaporkan kepada Kapolda.&lt;br /&gt;c. Kepala satuan/bagian reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil.&lt;br /&gt;d. Kepala satuan reserse di tingkat polres dan melaporkan kepada Kapolres&lt;br /&gt;e. Kepala kewilayahan setingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, maka penyidik sebenarnya dilindungi dalam rangka upaya-upaya penyidikan yang memang seharusnya dilakukan. Namun demikian tidak jarang, ketentuan-ketemtuan ini dijadikan sarana untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.&lt;br /&gt; Selain dari ketentuan pelanggaran wewenang melaluiupaya penangguhan, salah satu contoh yang akan diberikan lagi adalah mengenai penetapan tersangka kasus pidana. Beberapa oknum penyidik terkadang melakukan perubahan pasal baik untuk meringankan maupun untuk memperberat tersangka. Hal ini dilakukan sesuai dengan pesanan “klien”. Seperti ada kalanya, kasus yang sebenarnya perdata, namun dirubah menjadi kasus pidana agar tersangka dapat ditekan sedemikian rupa untuk membayar ganti rugi dengan tekanan-tekanan tertentu yang diberikan oleh penyidik. Di sisi lain ada juga penerapan pasal yang meringankan, seperti pada kasus kejahatan narkoba, yang semula membawa barang bukti dengan kategori pengedar, lalu dirubah menjadi pemakai narkoba dengan cara mengurangi barang bukti yang ada padanya.&lt;br /&gt; Pengawas penyidik yang ditunjuk dalam pengawasan penyidikan di masing-masing kesatuan terkadang tidak mampu berbuat banyak. Pelanggaran yang ditemukan tidak segera ditindaklanjuti dengan sanksi yang diatur, melainkan dibicarakan dahulu dengan pihak penyidik yang melakukannya. Berbagai alasan pembenaran yang dberikan seolah membuat pengawas penyidik menjadi tidak obyektif dalam pengambilan keputusan. Bukan tidak mungkin lalu pengawas penyidik memberikan solusi untuk menghindari kesalahan dan bukan menyelesaikan permasalahan. Hal ini terkait dengan penunjukkan pengawas penyidik yang terkesan seadanya, tidak berkompeten dalam pelaksanaannya, tidak mengerti apa tugasnya, dan tidak tahu hubungan tata cara kerja nya dengan siapa saja. &lt;br /&gt; Pada dasarnya kesalahan prosedur yg dilakukan oleh penyidik yang ditemukan oleh pengawas penyidik selama ini umumnya, hanya diberikan arahan, untuk segera diperbaiki agar mendapatkan proses penyidikan yang baik dan profesional. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh pengawas penyidik dapat menekan keluhan dari masyarakat baik pelapor maupun terlapor. Sedangkan untuk sanksi disiplin tidak dilaksanakan. Sanksi disiplin dilaksanakan hanya jika dipandang perlu. Di sisi lain penyidik yang dianggap tidak dapat menangani perkara yang dimaksud maka pengawas penyidik dapat menyarankan atasan penyidik utk mengambil alih perkara yang diawasi  dan mengganti penyidik yang melakukan penyalahgunaan wewenang &lt;br /&gt; Selama ini pengawasan penyidikan yang ada di Bareskrim sudah berjalan sesuai dengan aturan mengacu pada Perkap No.12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur, atau ditemukan penyalahgunaan wewenang, sedangkan temuan itu datang dari pengaduan masyarakat, maka keadaan yang ada dijadikan dasar untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan dibentuk tim untuk audit investigasi yang dalam proses sidiknya meliputi syarat formil maupun syarat materil dari perkara yg ditangani. Namun demikian bila tidak ada pelaporan dari masyarakat, maka pengawasan penyidikan cenderung pasif, sehingga dapat dikatakan pengawasan penyidikan masih belum berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;8. Struktur Organisasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada tataran Bareskrim, Pengawas penyidik berada pada berada di bawah Karo Analis dan dibawah Direktur-direktur pada jajaran Bareskrim. Sedangkan untuk tingkat Polda, Pengawas Penyidik berada di bawah Dirreskrim langsung untuk mengawas seluruh bagian tanpa terkecuali/hal ini juga berlaku untuk jajaran Direktorat Narkoba. Pada jajaran Polresta dan Polres, pengawas penyidik berada di bawah Sat Reskrim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;9. Karakteristik Masalah yang Diamati &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada pelaksanaan penyidikan sebenarnya Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Konsiderans dari dikeluarkannya Perkap ini merupakan dasar dari asumsi bahwa tugas dan wewenang penanganan perkara pidana yang merupakan pelaksanaan dari peran kepolisian di bidang penyidikan yang diemban oleh fungsi reserse dalam pelaksanaan sangat rawan terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan pelanggara hak asasi manusia. &lt;br /&gt; Poin kedua dari konsiderans, Perkap ini juga dikeluarkan dengan pertimbangan demi kelancaran pelaksanaan penyidikan dan untuk menghindari terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penyidik dan penyelidik dari Markas besar kepolisian Negara Republik Indonesia sampai kesatuan wilayah terdepan. Poin ketiga, Perkap ini dikeluarkan dengan pertimbangan meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan. dengan demikian maka dikeluarkanah Perkap ini untuk menunjang pertimbangan-pertimbangan itu.&lt;br /&gt; Namun demikian, substansi dari Perkap sebenarnya masih belum secara langsung dapat dikatakan menyentuh permasalahan pengawasan penyidikan. Hal ini terlihat dari sub pokok bahasan perkap yang tidak detail dan terfokus seperti apa yang tercantum dalam naskah sementara Pedoman Pengawasan Penyidikan. Perkap terlihat lebih global dengan memasukkan bagian-bagian yang ada dalam KUHAP, UU No.2/2002 Tentang Kepolisian RI, dan sebagian dari naskah sementara pedoman pengawasan penyidikan.&lt;br /&gt; Beberapa sub pokok bahasan tersebut adalah Ketentuan umum, Penerimaan dan Penyaluran Laporan Polisi (Sentra pelayanan Kepolisian, Laporan Polisi, Penerimaan laporan, Penyeluran Laporan polisi, Klasifikasi Perkara), Penyelidikan (Penyelidikan di dalam wilayah hukum, penyelidikan di luar wilayah hukum, LHP, Pengendalian Penyelidikan), Proses Penanganan perkara (perencanaan, Batas waktu penyelesaian perkara, surat perintah penyidikan, perwira pengawas penyidik, pengendalian perkembangan penyidikan, gelar perkara, tata cara gelar perkara, keputusan gelar perkara), pemanggilan (pemanggilan tahap penyelidikan, pemanggilan tahap penyidikan, surat perintah membawa, pengawasan dalam pemanggilan, penentuan status tersangka), Penangkapan dan penahanan (Dasar penangkapan, penahanan, perlakuan tersangka/tahanan), pemeriksaan (pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pengawasan pemeriksaan), TKP (TPTKP, Pemeriksaan kendaraan), Penggeledahan dan Penyitaan, Penyelesaian Perkara (Penghentian penyidikan, pemberkasan perkara, penelitian berkas perkara, penyerahan perkara, pengendalian penyelesaian perkara), Pencarian orang (Daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan) Tindakan koreksi dan sanksi (penggolongan sanksi, tata cara penjatuhan sanksi), Penutup.&lt;br /&gt; Walaupun Perkap saat ini dapat digunakan sebagai sarana pengawas penyidik untuk melakukan pengawasan penyidikan, tetapi tentu saja tidak dapat secara maksimal dijalankan karena ada beberapa bagian yang krusial yang tidak terdapat di dalam Perkap. Dengan demikian, bila dibandingkan dengan apa yang terdapat dalam naskah sementara maka bagian-bagian yang tidak terdapat dalam Perkap adalah   konsepsi dari pengawasan penyidikan, kriteria tingkat kesulitan penyidikan, hubungan tata cara kerja dan penerapan penghargaan . Dengan demikian maka melihat beberapa pengalaman terdahulu, pedoman pelaksanaan sangat penting agar implementasi dari pengawasan penyidikan dapat dijalankan melalui aturan yang aplikatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;IV. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Internal&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;a. Kekuatan&lt;br /&gt;1) Telah tersedianya Piranti Lunak berupa perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara RI, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Peraturan kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia .&lt;br /&gt;2) Polri telah mengambil langkah reformasi menuju lembaga kepolisian sipil, profesional dan mandiri dengan pembenahan berkelanjutan pada reformasi struktrual, instrumental dan kultural.&lt;br /&gt;3) Reformasi instrumental, berupa perubahan sistem dan metode yang antara lain meliputi piranti lunak fungsi fasilitas, penganggaran, sistem dan metode, pelatihan dan fungsi operasi kepolisian (operasi/kegiatan rutin, dan operasi kepolisian) antara lain perencanaan berbasis kenyataan dan anggaran berbasis kinerja, manajemen operasional kepolisian, pembenahan manajemen sumber daya manusia (sistem rekrutmen, sampai seleksi dan pendidikan, sistem penilaian kinerja, sistem jalur karir, sampai pada sistem personil berseragam dan tidak berseragam) sehingga diharapkan postur Polri bisa terwujud.&lt;br /&gt;4) Reformasi struktural antara lain mewujudkan paradigma baru pada organisasi Polri berupa postur Polri yang profesional, bermoral dan modern. &lt;br /&gt;5) Reformasi kultural telah meletakkan landasan dalam bentuk pembenahan manajemen sumber daya manusia dengan berorientasi strategi untuk meletakkan dasar-dasar budaya perilaku Polri yang mahir, terpuji dan patuh hukum serta berwibawa dan berkinerja secara profesional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Kelemahan&lt;br /&gt;1) Pola penanganan kejahatan selalu berubah seiring dengan perkembangan kejahatan yang ada. Petugas pengawas yang ditugaskan juga terkadang sudah lama tidak bertugas di reserse, sehingga mungkin saja ada beberapa hal yang sudah terlupa. Namun demikian hal ini tidak secara merata dilakukan oleh kesatuan-kesatuan yang ada di Indonesia. Ada beberapa kesatuan yang melakukan hal yang sudah sesuai dengan apa yang digariskan, dengan menempatkan petugas pengawas penyidikan yang memang mempunyai kapabilitas sebagai seorang reserse yang handal. &lt;br /&gt;2) Pengawas penyidik yang sudah handal, mempunyai integritas baik dan selalu dapat bertugas dengan baik mulai dari sosialisasi, pengawasan dan menemukan kesalahan serta melaporkannya kepada pimpinan atas temuan-temuan yang ada. Namun pada saat pemberian sanksi, pengawas penyidik menjadi tidak berdaya karena tidak ada keberanian dari dirinya untuk menerapkan aturan yang ada terkait dengan masalah kesenioran atu budaya “ewuh pakewuh”.&lt;br /&gt;3) Pengawas penyidik di sebagian besar  wilayah masih bukan merupakan jabatan struktural dengan tunjangan jabatan, sehingga penanganan pengawasan penyidikan masih belum fokus pada tugas intinya, namun masih merupakan pekerjaan lain disamping jabatan pokok personil yang ditunjjuk sebagai pengawas penyidik.&lt;br /&gt;4) Belum disahkannya naskah sementara pedoman pelaksanaan pengawasan penyidikan tahun 2008. Dengan demikian dasar untuk melaksanakan pengawasan penyidikan masih berpatokan pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009. &lt;br /&gt;5) Sarana yang masih belum memadai dengan tidak adanya ruang khusus bagi pengawas penyidik terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;11. Eksternal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Peluang&lt;br /&gt;1) Meningkatnya dukungan dan dorongan pemerintah untuk mewujudkan penegakan hukum yang obyektif dan menjunjung tinggi supremasi hukum&lt;br /&gt;2) Kesadaran masyarakat yang mulai semakin kritis akan proses penegakan hukum&lt;br /&gt;3) Semakin melembaganya potensi-potensi masyarakat dibidang advokasi korban kejahatan dengan  memberikan masukan atau informasi yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Kendala&lt;br /&gt;1) Budaya korupsi (suap dan menerima suap) yang dilakukan oleh masyarakat kepada pengawas penegak hukum untuk tidak melakukan pengawasan dengan benar.&lt;br /&gt;2) Interaksi sosial dengan korban atau tersangka sehingga penilaian pengawasan menjadi tidak obyektif&lt;br /&gt;3) Tidak adanya efek jera atas teguran yang diberikan pengawas penyidik kepada penyidik yang melakukan penyimpangan.&lt;br /&gt;4) tidak adanya motivasi dalam melakukan pengawasan&lt;br /&gt;5) Adanya motif atau dorongan untuk menerima suap dari penyidik yang melakukan penyimpangan penyidikan&lt;br /&gt;6) Belum mampunya pengawas penyidik bertindak sesuai dengan kode etik Polri untuk menolak perintah atasan yang tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku seperti yang tercantum dalam etika Kelembagaan yang tercantum dalam Kode Etik Profesi kepolisian Negara RI dinyatakan dalam pasal 9 butir 2 dan 3:&lt;br /&gt; (2)  setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya&lt;br /&gt; (3)  Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlindungan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;V. Kondisi Yang Diharapkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Internal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dalam rangka menunjang 10 Program Prioritas Polri yang sebagian besar menyangkut masalah reserse (pengungkapan penyelesaian kasus-kasus menonjol, meningkatkan pemberantasan preman, kejahatan jalanan, perjudian, narkoba, illegal logging, illegal fishing, illegal mining, human traffcking dan korupsi,  pembenahan kinerja reserse dengan program "keroyok reserse" melalui peningkatan kemapuan penyidik,  memacu perubahan mindset dan culture set polri dan menggelar sentra pelayanan kepolisian diberbagai sentra kegiatan publik maka pengawas penyidik diharap dapat bekerja dengan lebih baik dari apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Hal ini dapat ditunjang dengan memperhatikan beberapa hal krusial agar dapat melanjutkan trust building yang sudah menjadi tahapan grand strategy pertama dengan partnership building di tahap ke 2 yang saat ini sedang berlangsung.&lt;br /&gt;a. Sumber Daya Manusia&lt;br /&gt; 1)  Pengawas penyidik mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni saat dia menjabat jadi pengawas penyidik. Selain itu, pengawas penyidik juga diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan kejahatan yang berlangsung pada masanya. Dengan demikian maka pengawas penyidik tidak akan kekurangan dalaam proses analisa obyek yang diawasi.&lt;br /&gt; 2) pengawas penyidik dalam melakukan pengawasan harus mandiri  dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari manapun.&lt;br /&gt; 3) Pengawas penyidik  berani untuk merekomendasikan pemberian sanksi demi mewujudkan Polri yang professional, modern dan bermoral.&lt;br /&gt; 4) Pengawas penyidik merupakan anggota Polri yang taat pada kode etik profesi Polri dan bersih dari pelanggaran, dengan demikian pengawasan yang dilakukan dapat lebih maksimal. &lt;br /&gt;b. Sarana dan Prasarana&lt;br /&gt; 1)  Peraturan Kapolri yang sudah ada diperkuat dengan pedoman pelaksanaan pengawasan penyidikan.&lt;br /&gt; 2) Ada penyediaan anggaran khusus dalam pengawasan penyidikan serta akomodasi dalam pemeriksaan dalam rangka pengawasan penyidikan.&lt;br /&gt; 3) Ada akomodasi khusus bagi pengawas penyidik terkait dengan ruangan dan instrumen piranti keras dalam pekerjannya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;13. Eksternal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Tidak ada lagi intervensi dalam pelaksanaan pengawasan penyidikan. Ketentuan yang ada dalam etika profesi Polri sebenarnya sudah mengisyaratkan hal itu, maka sudah selayaknyalah pengaawasan penyidik tidak menerima intervensi yang datang dari luar koridor pengawas penyidik yang ada. Di sisi lain penegakan terhadap penyidik yang menyalahgunakan wewenang, tidak hanya diberikan peringatan untuk bertindak lebih baik, tetapi ada sanksi yang diberikan. Dengan demikian ada efek jera yang mengandung&lt;br /&gt;1) &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Severity&lt;/span&gt; (membebani), dalam arti seimbang (fit) dengan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan, secara adil melampaui kepuasan yang dijanjikan oleh suatu perbuatan penyelahgunaan wewenangnya. Pemberian sanksi  harus diperhatika, jangan sampai  terlalu berat sehingga menjadi tidak adil (unjust) dan sebaliknya, kalau terlalu ringan juga tidak akan memberikan efek jera. Harus pas dan proporsional &lt;br /&gt;2) &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Celerity/swift&lt;/span&gt; (kecepatan), artinya penghukuman juga harus segera ditegakan, beberapa saat setelah atau pada saat perbuatan pidana tersebut dilakukan. Tidak terlalu berlarut-larut, sehingga ada kepastian hukum atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan  &lt;br /&gt;3) &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Certainty &lt;/span&gt;(kepastian), artinya ada kepastian untuk menegakkan hukum sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tanpa pandang bulu. Hal ini juga menekankan agar pengawas penyidik tidak terintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;VI. Optimalisasi Pengawas Penyidik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14.  Optimalisasi Pada Kemampuan Penyidik&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; Demi meningkatkan profesionalitas, maka beberapa upaya yang sebaiknya dilakukan agar pengawas penyidik profesional, modern dan bermoral adalah:&lt;br /&gt;a.  Melakukan seleksi pada saat akan menentukan pengawas penyidik dengan kriteria:&lt;br /&gt;1) memiliki kemampuan di fungsi teknis reserse&lt;br /&gt;2) Berpengalaman dalam melaksanakan tugas penyidikan&lt;br /&gt;3) Tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjadi penyidik&lt;br /&gt;4) Mempunyai integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas selaku  pengawas peyidik&lt;br /&gt;5) Mempunyai pendidikan kejuruan atau kursus mengenai reserse kriminal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.  memberikan tunjangan yang cukup pada pengawas penyidik, dan memfokuskan pekerjaan pengawas penyidikan sebagai salah satu jabatan mantap dengan tunjangan jabatan sehingga pekerjaan tidak terbagi seperti pada saat pengawas penyidik masih menjadi pekerjaan sampingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c.  melakukan pelatihan sebelum menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas penyidikan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;15. Sarana dan Prasarana&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;a.  memberikan pendanaan/anggaran yang cukup dalam melaksanakan pengawasan penyidikan&lt;br /&gt;b. Memberikan jabatan khusus dengan ruangan khusus untuk pelaksana pengawas penyidikan beserta fasilitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;16. Optimalisasi Pengawasan Eksternal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi eksternal, maka upaya yang dilakukan adalah:&lt;br /&gt;a.  Memberikan sosialisasi terhadap anggota Polri mengenai peran tugas dan fungsi pegawas penyidik&lt;br /&gt;b.  memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang peran tugas dan fungsi pegawas penyidik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;VII. Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17. Kesimpulan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.  Pelaksanaan pengawasan penyidikan pada dasarnya sudah dilaksanakan dengan baik dengan dasar aturan Peraturan kapolri nomor 12 tahun 2009 namun utk sanksi disiplin tidak dilaksanakan. Sanksi disiplin dilaksanakan hanya jika dipandang perlu. Di sisi lain penyidik yang dianggap tidak dapat menangani perkara yang dimaksud maka pengawas penyidik dapat menyarankan atasan penyidik utk mengambil alih perkara yang diawasi  dan mengganti penyidik yang melakukan penyalahgunaan wewenang.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya pengawasan penyidikan&lt;br /&gt;Kekuatan:&lt;br /&gt;a) Telah tersedianya Piranti Lunak &lt;br /&gt;b) Polri telah mengambil langkah reformasi menuju lembaga kepolisian sipil, &lt;br /&gt;c) Reformasi instrumental, &lt;br /&gt;d) Reformasi struktural &lt;br /&gt;e) Reformasi kultural&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelemahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) Pola penanganan kejahatan selalu berubah &lt;br /&gt;b) pengawas penyidik menjadi tidak berdaya karena tidak ada keberanian dari dirinya untuk menerapkan aturan yang ada terkait dengan masalah kesenioran atu budaya “ewuh pekewuh”.&lt;br /&gt;c) Pengawas penyidik di sebagian besar  wilayah masih bukan merupakan jabatan struktural dengan tunjangan jabatan,&lt;br /&gt;d) Belum disahkannya naskah sementara pedoman pelaksanaan pengawasan penyidikan tahun 2008. &lt;br /&gt;e) Sarana yang masih belum memadai.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3.  Upaya optimalisasi pengawasan penyidikan&lt;br /&gt;a.  Melakukan seleksi pada saat akan menentukan pengawas penyidik  dengan kriteria:&lt;br /&gt; 1) memiliki kemampuan di fungsi teknis reserse&lt;br /&gt; 2) Berpengalaman dalam melaksanakan tugas penyidikan&lt;br /&gt; 3) Tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjadi penyidik&lt;br /&gt; 4) Mempunyai integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas selaku pengawas peyidik&lt;br /&gt;b. Mempunyai pendidikan kejuruan atau kursus mengenai reserse kriminal&lt;br /&gt;c.  memberikan tunjangan yang cukup pada pengawas penyidik, dan memfokuskan pekerjaan pengawas penyidikan sebagai salah satu jabatan mantap dengan tunjangan jabatan sehingga pekerjaan tidak terbagi seperti pada saat pengawas penyidik masih menjadi pekerjaan sampingan&lt;br /&gt;d.  Melakukan pelatihan sebelum menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas penyidikan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini pengawasan peyidikan yang ada di Bareskrim sudah berjalan sesuai dengan aturan mengacu pada Peraturan Kapori Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian Penanganan Perkara Pidana Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur, atau ditemukan penyalahgunaan wewenang, sedangkan temuan itu datang dari pengaduan masyarakat, maka keadaan yang ada dijadikan dasar untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan dibentuk tim untuk audit investigasi yang dalam proses sidiknya meliputi syarat formil maupun syarat materil dari perkara yg ditangani. Namun dmeikian bila tidak ada pelaporan dari masyarakat, maka pengawasan penyidikan cenderung pasif, sehingga dapat dikatakan pengawasan penyidikan masih belum berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;18. Saran&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan keadaan pengawasan penyidikan yang ada pada saat ini, maka sebaiknya Polri melakukan upaya peningkatan pada:&lt;br /&gt;1. Sumber daya manusia&lt;br /&gt;2. Pengesahan piranti lunak&lt;br /&gt;3. Pengadaan sarana dan prasarana&lt;br /&gt;4. memperkuat integritas pengawas penyidik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Daftar Acuan:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Buku:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Amin, Mufham. 2006. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Manajemen Pengawasan&lt;/span&gt;. Jakarta: Kalam Indonesia. &lt;br /&gt;Bayley, David. 1998. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Police For The Future&lt;/span&gt;. Jakarta: Cipta Manunggal. &lt;br /&gt;Djamin, Awaloedin. 2007. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kedudukan Kepolisian negara RI Dalam sistem ketatanegaraan, Dulu, Kini dan Esok&lt;/span&gt;.  Jakarta:  PTIK Press. &lt;br /&gt;Kelana, Momo. 2002. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Memahami undang-undang Kepolisian (Latar belakang dan Komentar Pasal Demi Pasal&lt;/span&gt;. Jakarta:  PTIK Press. &lt;br /&gt;Mabes Polri. 2008. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Naskah Sementara Pedoman Pengawasan Penyidikan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Meliala, Adrianus. 2005. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Mungkinkah Mewujudkan Polisi Yang bersih&lt;/span&gt;. Jakarta: Kemitraan. &lt;br /&gt;Meliala, Adrianus . 2006. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kriminologi dan Viktimologi&lt;/span&gt;. Jakarta: Hansdsout. Mahasiswa PTIK Angkatan 46. &lt;br /&gt;Muhammad, Farouk. 2006. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Detterence Theory&lt;/span&gt;. Jakarta: Handsout mahasiswa PTIK Angkatan 46. &lt;br /&gt;Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Salusu. 1996. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pengambilan Keputusan Strategi Untuk Organisasi Publik&lt;/span&gt;. Jakarta: PT. Gramedia.&lt;br /&gt;Siagian, Sondang. 2004. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Manajemen Strategi&lt;/span&gt;. Jakarta: Bumi Aksara. &lt;br /&gt;Sitompul, DPM. 2005. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Tugas Wewenang Polri&lt;/span&gt;. Jakarta: PTIK. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP&lt;br /&gt;Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Website:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://psychemate.blogspot.com/2007/ 12/ deviation - penyimpangan-sosial.html.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/10/optimalisasi-pengawas-penyidik-untuk.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKi_Yi09KFMrxvbZFs6z3u0943cEXaC_KVVghLqrXJfSzRcEGxUy7b5z_wn4D3j6JYHAPPgtY3Tscf3-VRhmbTcK9DLwMZOCGu0_atn9khEBEPvIcGqrqrKkyr48lURddc01El-ZGO-0Ei/s72-c/1439035p.jpg" width="72"/><thr:total>1</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-7939027208484349232</guid><pubDate>Tue, 27 Sep 2011 02:27:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-09-27T14:49:07.355+07:00</atom:updated><title>ALTERNATIVE stiler i INDONESIA politiarbeid og gjennomføringen (Alternatif Gaya Pemolisian dan Implementasinya di Indonesia)</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEge8o8hrDQcBQrnWf6KgJkCo8g49jeClq4QZmSpIQcguxwbGQOIi4ahnBuRMP2if5szNpo-_I-n78srYgqGLy1SwOEY7f7_vlJDsULUhk3uoiYrkHCmKW1_rZV1rF3Ap3PMNhyO4HmN013I/s1600/DSC_0065.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 133px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEge8o8hrDQcBQrnWf6KgJkCo8g49jeClq4QZmSpIQcguxwbGQOIi4ahnBuRMP2if5szNpo-_I-n78srYgqGLy1SwOEY7f7_vlJDsULUhk3uoiYrkHCmKW1_rZV1rF3Ap3PMNhyO4HmN013I/s200/DSC_0065.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5656861692912190354" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Begrepet politiarbeid (politi) er i utgangspunktet alle anstrengelser for å opprettholde sikkerhet og forebygging av kriminalitet, gjennom tilsyn eller beskyttelsestiltak og tiltak for å gi rettslige sanksjoner eller trussel. Policing skjer gjennom aktiviteter, strategi og ledelse av politiet, som tar sikte på å opprettholde sosial orden generelt og i særdeleshet sikkerhetsspørsmål i samfunnet eller samfunn (Das, 1994: ix; Friedman, 1992: 11; Findlay &amp; Zvekic, 1993: 7; Reiner, 2000: 3). Ved å gjøre det, uttrykte offiseren hans stil politiarbeid som en prosess med samspill som ikke alltid er det samme i visning offentlige, så vel som interessene til de symptomene som oppstår i sine lokalsamfunn.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;I moderne stater og demokratiske i dag har implementert community policing (community policing) som et alternativ til hans stil politiarbeid, community-orientert i å opprettholde orden (Wilson, 1970: 16-17). Situasjoner der politiet med samfunnet som en katalysator eller som en tilrettelegger for å identifisere og løse ulike problemer i samfunnet, prøver å lindre folks frykt for kriminalitet problemer, prioritere forebygging av kriminalitet, og arbeider for å forbedre livskvaliteten i samfunnet (Alderson, 1979: 158-159; Friedman, 1992: 27-30).&lt;br /&gt;Fellesskap Policing er ikke bare den første behandling på scene (scenen) eller patruljer, oppsøkende til fellesskapet eller bygge sikkerhetssystemer spontan, men også tjenester for å opprettholde og utvikle gode relasjoner mellom politi og samfunn i samfunnet og i å yte service-orienterte behov og arbeide sammen i løse ulike sosiale problemer som eksisterer i disse samfunnene. Det absolutt ikke kan generaliseres fra region til region, men sett fra en rekke faktorer i samfunnet.&lt;br /&gt;På begynnelsen av økten vil trenere tiltrekke seg oppmerksomheten til elevene gjennom implementering av en video fellesskap politiarbeid i et annet land, og deretter koble den med materiale som vil bli diskutert på denne økten. Etter at den passerte kort hensikten med å forstå undervisningen om alternative stiler av politiarbeid etter systematisk studie av alternative politiarbeid stiler, og vekke interesse i studentens læring ved å demonstrere viktigheten av samfunnet politiarbeid for forebygging av kriminalitet.&lt;br /&gt;Lessons gitt av prinsippet om voksnes læring, begynner ved å vise kompetanse bevisste sinn. Etter hver deltaker klar over kompetansen hans, da deltakerne er invitert til å støtte læring vilkårene for frivillig, gjensidig respekt, samarbeidende ånd, handling og refleksjon og kritisk refleksjon. Dette er manifestert i form av brainstorming om hva den oppfatning av hver deltakers alternativ stil av politiarbeid og gjennomføringen. Denne uttalelsen er nødvendig for å fastslå elevenes forståelse av alternative politiarbeid stiler, hvordan elevenes refleksjoner og hvordan forventningene til studenter til meninger av andre studenter samt åpenhet av studenter til uttale som en form for deltagelse i leksjonen.&lt;br /&gt;I neste sesjon, vil trenere beskrive hvordan community policing terminologi sett fra perspektivet av eksperter. Deretter fortsetter med forklaringen av moderne politiarbeid strategier og elementene som finnes i politiarbeid samfunnet. Derfor, basert på Blooms taksonomi, kan deltakerne huske, forstå alternativ stil politiarbeid med sikte på å anvende, analysere og evaluere og skape lokalsamfunn i henhold til lokale politiinitiativer stilen til hver deltaker.&lt;br /&gt;Gjennom forståelsen besatt av deltakerne, vil treneren gi en oversikt over strategier og case-studier som vil bli diskutert om alternative politiarbeid stilarter og deres implementering i Indonesia. Etter at på slutten av økten vil trenere gi konklusjoner om det materialet de har lært og si sin mening å være aktuelt i stedet for elevene servert. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Denne oppgaven er en refleksjon av leksjoner JCLEC Semarang)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;======================================&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep pemolisian (policing) pada dasarnya segala upaya untuk memelihara keamanan dan pencegahan kejahatan, melalui pengawasan atau penjagaan dan tindakan untuk memberikan sanksi atau ancaman hukum. Pemolisian dilaksanakan melalui aktivitas, strategi dan manajemen kepolisian yang bertujuan untuk memelihara keteraturan sosial secara umum dan khususnya masalah keamanan dalam masyarakat atau komunitas (Das, 1994: ix; Friedman, 1992: 11; Findlay &amp; Zvekic, 1993: 7; Reiner, 2000: 3). Dalam pelaksanaannya, petugas mengekspresikan gaya pemolisiannya sebagai suatu proses interaksi yang tidak selalu sama dalam melihat masyarakat, kepentingan serta gejala yang terjadi di komunitasnya. &lt;br /&gt;Di negara-negara modern dan demokratis saat ini telah menerapkan pemolisian komunitas (community policing) sebagai alternatif gaya pemolisiannya, yang berorientasi pada masyarakat dalam memelihara ketertiban (Wilson, 1970: 16-17). Situasi dimana polisi bersama masyarakat sebagai katalisator atau sebagai fasilitator untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai masalah di dalam masyarakat, berupaya mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan gangguan kriminalitas, mengedepankan pencegahan kejahatan, dan berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya (Alderson, 1979: 158-159; Friedman, 1992: 27-30). &lt;br /&gt;Pemolisian komunitas bukan hanya sekedar penanganan pertama di tempat kejadian perkara (TKP) atau patroli, penyuluhan kepada masyarakat atau membangun sistem keamanan swakarsa, melainkan juga pelayanan untuk menjaga dan menumbuh kembangkan hubungan baik antara polisi dengan komunitas-komunitas di masyarakat dan dalam memberikan pelayanan berorientasi pada kebutuhan dan bekerjasama dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial yang ada dalam komunitas tersebut. Hal tersebut tentunya tidak dapat disamaratakan antara satu daerah dengan daerah lainnya, melainkan dilihat dari berbagai faktor dalam masyarakat tersebut.&lt;br /&gt;Di awal sesi, trainer akan menarik perhatian siswa melalui video implementasi pemolisian komunitas di negara lain, lalu menghubungkannya dengan materi yang akan dibahas pada sesi ini. Setelah itu disampaikan secara singkat tujuan dari pemahaman pelajaran mengenai alternatif gaya pemolisian berikut sistematika pemberian pelajaran mengenai alternatif gaya pemolisian, dan membangkitkan minat belajar siswa dengan menunjukkan pentingnya pemolisian komunitas bagi pencegahan kejahatan.&lt;br /&gt;Pelajaran yang diberikan dengan prinsip pembelajaran orang dewasa, diawali dengan menunjukkan kompetensi pikiran sadar. Setelah tiap peserta menyadari kompetensinya, maka peserta diajak untuk dapat mendukung kondisi pembelajaran secara sukarela, saling menghargai, semangat kolaboratif, aksi dan refleksi, dan refleksi kritis. Hal ini diwujudkan dalam bentuk brainstorming pendapat setiap peserta mengenai apa itu alternatif gaya pemolisian dan implementasinya. Pendapat ini dibutuhkan untuk mengetahui pemahaman siswa mengenai alternatif gaya pemolisian, bagaimana refleksi siswa dan bagaimana ekspektasi siswa terhadap pendapat siswa lainnya serta keterbukaan siswa untuk menyampaikan pendapatnya sebagai wujud keikutsertaannya dalam pelajaran.&lt;br /&gt;Dalam sesi berikutnya, trainer akan menggambarkan bagaimana terminologi pemolisian komunitas dilihat dari perspektif para pakar. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan strategi pemolisian modern dan unsur-unsur yang terkandung dalam pemolisian komunitas. Oleh sebab itu, berdasarkan Taksonomi Bloom, peserta dapat mengingat, memahami alternatif gaya pemolisian dengan harapan dapat menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi serta menciptakan gaya pemolisian komunitas sesuai daerah masing-masing peserta.&lt;br /&gt;Melalui pemahaman yang dimiliki oleh para peserta, maka trainer akan memberikan gambaran strategi dan studi kasus yang akan didiskusikan mengenai alternatif gaya pemolisian dan implementasinya di Indonesia. Setelah itu di akhir sesi, trainer akan memberikan kesimpulan mengenai materi yang telah dipelajari dan memberikan pendapatnya untuk dapat diaplikasikan di tempat siswa bertugas.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/09/alternative-stiler-i-indonesia.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEge8o8hrDQcBQrnWf6KgJkCo8g49jeClq4QZmSpIQcguxwbGQOIi4ahnBuRMP2if5szNpo-_I-n78srYgqGLy1SwOEY7f7_vlJDsULUhk3uoiYrkHCmKW1_rZV1rF3Ap3PMNhyO4HmN013I/s72-c/DSC_0065.JPG" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-2812215280936644861</guid><pubDate>Thu, 22 Sep 2011 02:40:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-09-22T09:53:53.781+07:00</atom:updated><title>KETIKA NYAWA HILANG PERCUMA DI JALAN RAYA</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixd7S1cXkqXAS8PJEkbvg1sWOI9mmTRwrdDRH5ZVvSj1ZaugZAgsVWMKoPeZx4Mk_4bhPfbM1v0_aXNzsGRQ3VQcEYVz13h3TcC7HK804j22YhkHiE4gOiWF1DB0vxib6piojNwjP52NXA/s1600/opsketupat230908-21.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 116px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixd7S1cXkqXAS8PJEkbvg1sWOI9mmTRwrdDRH5ZVvSj1ZaugZAgsVWMKoPeZx4Mk_4bhPfbM1v0_aXNzsGRQ3VQcEYVz13h3TcC7HK804j22YhkHiE4gOiWF1DB0vxib6piojNwjP52NXA/s200/opsketupat230908-21.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5655011720430736146" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun ini angka kecelakaan cenderung naik secara signifikan. Membaca surat kabar maupun menonton tayangan berita di televisi, kita selalu disuguhkan oleh berita-berita tentang kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan berjatuhan baik tewas maupun luka-luka seiring dengan buruknya pelayanan terhadap keselamatan di jalan raya. Seperti yang disampaikan Wakadivhumas Polri, Brigjen Pol. Ketut Yoga, bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas sejak 23 Agustus sampai 7 September 2011 (saat Operasi Ketupat), naik sebanyak 1.111 kasus (30,58%) dibandingkan tahun 2010, dimana jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2011 sebanyak 4.744 kasus, dibandingkan jumlah kecelakaan tahun 2010 sebanyak 3.633 kasus (kompas.com, 2011). Kemudian baru-baru ini kita dikejutkan lagi dengan peristiwa kecelakaan antara bus Sumber Kencono dengan sebuah angkutan travel Nusantara Jaya di Mojokerto, Jawa Timur dengan korban tewas mencapai 20 orang! Sebuah kesia-siaan untuk sebuah kehilangan nyawa....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan beberapa tahun silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengungkapkan keprihatinannya akan banyaknya jiwa manusia yang melayang melebihi korban operasi militer! Kecelakaan lalu lintas juga berdampak pada peningkatan kemiskinan, karena menimbulkan tambahan biaya perawatan bagi korban kecelakaan, kehilangan produktifitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menimbulkan trauma, stress dan penderitaan yang berkepanjangan (PTSD; Post Traumatic Stress Disorder). Social-Economic Cost akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan perkiraan WHO mencapai U$ 520 milyar atau rata-rata 2% dari GDP. Berdasarkan studi ADB (Asian Development Bank) jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan lebih dari 11 ribu orang/tahun atau 30 jiwa melayang/hari (Vaviriyantho, 2007). Bisa dibayangkan apabila kita bandingkan dengan situasi perlalulintasan di Indonesia, bisa menghabiskan berapa trilyun rupiah kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas ini?&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dedikasi Polantas&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecelakaan lalu lintas bukan hanya faktor kelalaian manusia (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;human error&lt;/span&gt;), faktor kendaraan, dan kegagalan pemerintah menyediakan infrastruktur jalan yang standar semata, namun disitu terdapat pula ketidakpedulian semua komponen pengguna jalan untuk mengimplementasikan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya. Disitu banyak hal yang saling terkait, mulai dari pendidikan lalu lintas, penegakan hukum, rekayasa lalu lintas dan registrasi kendaraan bermotor. Program-program lalu lintas merupakan sistem yang saling berkesinambungan antara stakeholders, dan tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu lembaga saja. Kepemilikan SIM sebagai dasar untuk berkendara jangan dijadikan sebagai lahan basah oleh pengampu lalu lintas dengan mengesampingkan manfaat dan kegunaan dari penyelenggaraan SIM itu sendiri. Uji teori, uji praktik sampai dengan penelitian psikologis pemohon SIM seharusnya dilakukan dengan mengedepankan uji kompetensi melalui edukasi agar pemohon SIM memiliki kepekaan, kesadaran, serta kepedulian akan keselamatan dirinya maupun pengguna jalan lainnya (Chrysnanda, 2010: 390). Pemandangan yang sudah umum kadang terlihat di setiap pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, baik di Samsat maupun di pelaksana SIM bahwa calo-calo baik yang “berseragam” maupun “tidak berseragam” memenuhi hampir di setiap sudut ruangan, mencari-cari “mangsa” yang tidak paham akan birokrasi maupun yang tidak mau berurusan dengan birokrasi, berapapun “tip” yang harus dikeluarkan tidak masalah yang penting urusan cepat selesai. Situasi ini kalau dimanfaatkan oleh petugas yang tidak berintegritas dan bermoral akan mendatangkan keuntungan bagi pribadinya, namun tidak bagi prospek keselamatan di jalan raya pada umumnya. Ketidakpedulian inilah yang memunculkan tingginya kecelakaan lalu lintas di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu diingat, bahwa lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Semakin disiplin pengguna jalan dalam berkendara, maka semakin maju peradaban dan pola pikir masyarakat di negara tersebut. Polantas juga memegang peranan penting dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas untuk mendukung aktifitas masyarakat guna menghasilkan produksi yang dapat mensejahterakan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian ekonomi negara dapat terangkat secara optimal karena investasi dapat berjalan lancar, urat nadi perekonomian baik di sektor hulu maupun hilir tidak akan terkendala. Polantas harus dapat memanfaatkan forum-forum diskusi keselamatan lalu lintas sebagai sarana untuk membangun sistem terpadu antara stakeholders di bidang lalu lintas. Polantas harus bisa juga melakukan kajian antarbidang sebagai acuan untuk bertindak dalam menumbuhkembangkan disiplin berlalu lintas para pengguna jalan. Jangan sampai kesalahan yang sama selalu terulang pada periodisasi berikutnya, seperti setiap menjelang Lebaran pasti selalu ada proyek pembukaan jalan, proyek pemeliharaan jalan, maupun rekayasa jalan  yang mengatasnamakan pelayanan bagi pengguna jalan. Padahal pada praktiknya, justru menimbulkan kemacetan disana sini serta kecelakaan lalu lintas karena hampir semua pengguna jalan sama pola pikirnya....ingin cepat sampai di tujuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjadi polantas sebenarnya bukan perkara yang susah, banyak faktor-faktor yang memasukkan unsur subyektifitas untuk menjadi anggota polantas. Bukan rahasia umum lagi kalau anggota polantas dulunya ada yang bekas ajudan pimpinan, atlet, anggota titipan dari pejabat, maupun yang murni dari penelusuran bakat dan minat fungsi. Namun faktor-faktor itu bukanlah merupakan hal yang substansial apabila diimbangi dengan integritas dan dedikasi untuk concern pada implementasi disiplin lalu lintas para pengguna jalan alih-alih dilabeli polisi job basah. Imej buruk ini haruslah disadari oleh punggawa-punggawa lalu lintas agar tidak berkelanjutan. Saya terkadang prihatin akan banyaknya perwira-perwira muda yang seharusnya bisa dimanfaatkan pola pikir dan gagasannya untuk membuat inovasi serta kreatifitas rekayasa lalu lintas, malah diberikan tugas sebagai pengawas Samsat atau pengumpul dana hasil pembayaran regident kendaraan bermotor dan pengemudi. Maka tak heran apabila lulusan Akpol yang masih berpangkat Ipda atau Iptu yang bisa dimanfaatkan untuk tugas-tugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tinggi malah dapat kita temui di tugas-tugas administrasi yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh personel Polantas lain yang sudah memahami bidang tugas itu. Akhirnya sejak awal, polisi-polisi tersebut sudah terkooptasi dengan “lahan basah” tersebut, bukan pada bagaimana mendarma baktikan kemampuan dan keterampilannya untuk menemukan ide-ide kreatif dalam mengurai masalah-masalah lalu lintas yang lebih nyata terpampang di depan mata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Maka perlu diingat, bahwa menjadi polantas bukan untuk menjadi kaya. Pikiran-pikiran kotor seperti itu yang membentuk moral polantas menjadi terkooptasi pada patologi birokrasi yang berimbas pada buruknya manajemen keamanan lalu lintas hanya akan membawa budaya pengguna jalan semakin membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lainnya. Menjadi polantas harus siap untuk berpeluh baik pikiran maupun tenaga, pola pikir akademis mengenai rekayasa lalu lintas hendaknya dipakai untuk kemaslahatan umat manusia, agar para pengguna jalan dapat menikmati perjalanan serta mencapai tujuan yang diinginkan yaitu selamat sampai tujuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Rekomendasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu ada beberapa hal yang menjadi landasan pada mewujudkan keselamatan di jalan raya, diantaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Bekali dengan pendidikan lalu lintas yang baik&lt;/span&gt;.  Paulo Freire (1929) pernah menyampaikan bahwa pendidikan adalah sebagai praktek pembebasan, bukanlah transfer atau transmisi pengetahuan yang terdapat dari berbagai kebudayaan. Pendidikan juga bukan perluasan pengetahuan teknis. Pendidikan bukan aksi untuk mendepositokan informasi-informasi atau fakta-fakta kepada peserta didik. Pendidikan bukanlah pelanggengan nilai-nilai dalam sebuah kebudayaan. Pendidikan bukanlah sebuah upaya mengadaptasikan para peserta didik dengan keadaan. Freire memandang pendidikan sebagai praktek pembebasan di atas seluruh situasi gnosiologikal (pembelengguan akal sehat) yang sebenarnya. Apa yang diungkapkan oleh seorang Freire mungkin bukan hal baru juga bagi sebagian besar warga negeri ini, hanya kemudian menjadi semakin terbelenggu oleh sistem yang dibangun oleh kepentingan penguasa dalam beberapa waktu lalu menjadikan terjadinya pembelengguan kreatifitas dan gagasan baru di berbagai tingkatan. Pendidikan lalu lintas juga merupakan suatu proyek untuk memanusiakan manusia, manusia pengguna jalan. Dimana setiap konsepsi teoritis harus ditumbuhkan dari dalam diri setiap masyarakat pengguna jalan itu sendiri. Pendidikan lalu lintas adalah tamansari bagi pusaran gagasan-gagasan alternatif yang cerdas, alternatif untuk mendapatkan keselamatan bertransportasi. Namun mengajarkan masyarakat juga harus disinkronkan dengan prilaku kita di lapangan, karena ternyata yang paling mudah adalah mengajarkan masyarakat lewat praktek langsung. John Dewey (1964) menyatakan bahwa kebenaran itu terletak pada kenyataan yang praktis. Apa yang berguna untuk diri sediri itu adalah benar, segala yang sesuai dengan praktik itulah yang benar. Jadi tidak perlu berkoar-koar di jalanan, seorang aparat dengan mengendarai kendaraan secara wajar, helm terpasang, lampu menyala siang hari, perlengkapan kendaraan lengkap, itu sudah menjadikan contoh bagi ratusan masyarakat awam lainnya tentang pengajaran budaya tertib berlalu lintas (Vaviriyantho, 2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Melakukan rekayasa secara aktif&lt;/span&gt;. Beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor-faktor yang telah disebutkan pada pendahuluan diatas, oleh sebab itu polantas berkoordinasi dengan stakeholders bidang lalu lintas hendaklah menganalisis faktor-faktor penyebabnya, yang kemudian dikembangkan menjadi rekomendasi bagi instansi terkait untuk dilakukan upaya perbaikan. Seperti misalnya: apabila mengetahui kemacetan pada musim mudik maupun balik disebabkan oleh perbaikan jalan, maka seharusnya sudah jauh-jauh hari sebelumnya dilakukan upaya perbaikan jalan, jangan menjelang arus mudik atau balik baru dilakukan perbaikan atau pembukaan jalan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Penegakan hukum lalu lintas secara maksimal&lt;/span&gt;. Kecelakaan lalu lintas dimulai dari adanya suatu pelanggaran lalu lintas yang menyertainya, apabila polantas melakukan penegakan hukum secara tegas maka angka kecelakaan mungkin dapat ditekan. Misalnya: mengadakan sosialisasi penyalaan lampu siang hari, harus dilakukan secara kontinyu, tidak angin-anginan. Kalau pagi hari aktif mengadakan sosialisasi, tetapi kalau siang hari dibiarkan saja. Maka akhirnya para pengguna jalan akan menganggap angin lalu saja sosialisasi tersebut. Terobosan-terobosan yang proaktif sangat diperlukan oleh pelaksana lalu lintas baik di kewilayahan maupun di pusat, berikan apresiasi bagi pelaksana yang memunculkan inovasi-inovasi yang kreatif demi keselamatan lalu lintas. Mereka inilah yang seharusnya diberikan posisi yang bagus ketimbang mereka yang menduduki jabatan-jabatan bagus namun dari KKN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dari itu, memang dibutuhkan polantas-polantas yang mau mendedikasikan diri secara utuh pada keselamatan lalu lintas serta diimbangi dengan kode etik selaku petugas lalu lintas, dan yang terpenting adalah keselamatan berkendaraan merupakan hal yang utama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dirgahayu Polisi Lalu Lintas ke-56......&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Referensi:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chrysnanda, 2010. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kenapa Mereka Takut dan Enggan Berurusan Dengan Polisi?&lt;/span&gt;. Jakarta: YPKIK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vaviriyantho, Arri. 2007. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;“Kematian di Jalan Raya dan Budaya Tertib”&lt;/span&gt;. Kendari Pos, 28 April 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vaviriyantho, Arri. 2008. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Desain Traffic Education Yang Atraktif&lt;/span&gt;. Konsep pribadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;“kecelakaan lalu-lintas naik 1.111 kasus”&lt;/span&gt;. http://nasional.kompas.com, 8 September 2011.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/09/ketika-nyawa-hilang-percuma-di-jalan.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixd7S1cXkqXAS8PJEkbvg1sWOI9mmTRwrdDRH5ZVvSj1ZaugZAgsVWMKoPeZx4Mk_4bhPfbM1v0_aXNzsGRQ3VQcEYVz13h3TcC7HK804j22YhkHiE4gOiWF1DB0vxib6piojNwjP52NXA/s72-c/opsketupat230908-21.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-5822530597535574712</guid><pubDate>Mon, 12 Sep 2011 06:17:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-09-12T15:17:56.710+07:00</atom:updated><title>TRANSFORMASI BUDAYA POLRI</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCwCT6u0KUzUkyoT_BkoHUMT0Rn_MbsfgdgRItLOEd0BxR1Rgdr04SsotzyzzT1pwyPaJEC_pkJvKWRN8jMHNLB1zO9dhx2Zod0qsf4y5jRptokKhUoG47YAaCso8A1WdJ0WZuOM1HJQ4W/s1600/polri-dl.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 136px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCwCT6u0KUzUkyoT_BkoHUMT0Rn_MbsfgdgRItLOEd0BxR1Rgdr04SsotzyzzT1pwyPaJEC_pkJvKWRN8jMHNLB1zO9dhx2Zod0qsf4y5jRptokKhUoG47YAaCso8A1WdJ0WZuOM1HJQ4W/s200/polri-dl.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5651384404910760562" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada 3 pilar perubahan budaya Polri, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Belajar dan memperbaiki dari kesalahan masa lalu. Setiap bagian atau setiap fungsi termasuk lembaga pendidikan ada kesalahan-kesalahan yang menjadi akar masalah tidak profesionalnya Polri dan menjadi sumber ketidakpercayaan masyarakat.&lt;br /&gt;2. Siap menghadapi tuntutan, harapan, kebutuhan, serta tantangan masa kini yaitu masyarakat ingin polisi yang profesional, cepat, tepat,  akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Ini berarti penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi harus menjadi dasar dari infrastruktur transformasi budaya.&lt;br /&gt;3. Menyiapkan masa depan yang lebih baik, yaitu menyiapkan bagaimana polisi dapat profesional, cerdas, modern, humanis, inovatif, kreatif, problem solving, mendapatkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat, serta mempunyai kemitraan dengan masyarakat.&lt;br /&gt;Itulah 3 pilar yang menjadi spirit dari reformasi  birokrasi Polri untuk dapat dijabarkan melalui program-program unggulan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polri nampaknya tidak memerlukan banyak slogan untuk menjadikan dirinya dipercaya oleh masyarakat, cukup dengan suatu tindakan nyata untuk mau berubah maka kepercayaan tersebut akan didapat dengan sendirinya. Orang Amerika sangat percaya kepada panggilan 911 karena dihubungi dengan menggunakan alat komunikasi apapun pasti tak berapa lama kemudian polisi akan datang ke sumber informasi. Tidak penting informasi tersebut bersifat main-main atau serius. Kenapa kita tidak mengikuti hal tersebut? Kita memiliki nomor khusus untuk dihubungi, namun terkadang tidak ada operator yang melayani atau untuk menghubunginya harus menggunakan alat komunikasi khusus (padahal tindak kejahatan terjadi kapan saja dan dimana saja). Petugas polisi di luar negeri bahkan rela naik pohon demi menyelamatkan seekor kucing, mengambilkan layang-layang, membungkus jasad binatang yang teronggok di jalan tol (serta menguburkannya), menemani warga yang melakukan pengamanan di kampungnya. Kenapa kita tidak mengambil kegiatan-kegiatan tersebut sebagai pembanding dalam transformasi kultur polisi kita? Padahal kultur masyarakat kita apabila polisinya mengikuti pola tersebut, akan menumbuhkan rasa memiliki (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;sense of belonging&lt;/span&gt;) organisasi ini. Kita mengenal budaya gotong royong, ronda kampung, wayangan....seandainya polisi mau ikut terlibat didalamnya sudah barang tentu polisi akan dipercaya oleh masyarakat. Pada saat ronda kampung, ada sosok polisi berseragam disitu untuk menemani masyarakat yang ronda, apakah dengan bercerita-cerita, memasukkan doktrin kamtibmas, membagi informasi cara pengamanan, dll. Atau pada saat acara wayangan, polisi bisa menjadi dalang, mengajarkan masyarakat yang menikmati wayang untuk menerima informasi-informasi kamtibmas, mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kamtibmas, disiplin lalu lintas, dll. Atau saat ada kerja bakti di kampung-kampung, sebuah Polres/Polsek mengikutsertakan seluruh personelnya untuk membantu masyarakat, menyediakan panganan bagi warga yang bekerja bakti, dll. Kalau hal ini dilakukan dengan tulus ikhlas, maka masyarakat akan merasa memiliki polisi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk membangun polisi yang berkarakter, anggota Polri harus memiliki rasa kepercayaan juga dengan internalnya sendiri. Rasa percaya itu ditumbuhkan dari kepedulian organisasi terhadap personel yang mengawakinya. Meskipun peraturan-peraturan dibuat untuk memajukan organisasi jangan dilupakan pula bahwa peraturan tersebut dibuat untuk mensejahterakan personel yang mengawaki organisasi ini. Budaya-budaya "&lt;span style="font-style:italic;"&gt;siapa yang sowan itu yang diperhatikan&lt;/span&gt;", jendela johari, "&lt;span style="font-style:italic;"&gt;merid system&lt;/span&gt;" (kawinnya dengan siapa, mantu siapa, anak siapa), "&lt;span style="font-style:italic;"&gt;golden child"&lt;/span&gt; (bekas anak buah, ajudan, yunior yang paling royal dan loyal) seharusnya sudah tidak disuburkan lagi, berganti dengan penilaian berbasis kinerja (merit system). Kinerja yang benar-benar akuntabel, yang bisa dipertanggungjawabkan baik didepan anak buah, pimpinan maupun masyarakat. Tugas yang dikerjakan oleh orang-orang yang memang berkompeten, bukan yang asal dekat dengan pimpinan yang bisa meraih karir sesuai dengan yang diharapkan. Prestasi yang dibuat oleh anggota tersebut haruslah diapresiasi dan diwadahi untuk pengembangan karir ke depannya karena merupakan aset organisasi Polri masa depan. Jadi kalau ada anggota Polri yang cendekia dan berprestasi pula dalam pekerjaan, dia seharusnya tidak perlu takut karirnya terhambat karena Polri sudah menyiapkan rel untuk anggota tersebut mengembangkan prestasinya. Masalah sekolah lancar, jabatan yang mengharuskan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;knowledge&lt;/span&gt;-nya dipakai sudah disiapkan, tidak ada tuntutan untuk "&lt;span style="font-style:italic;"&gt;buluh bekti glondong pengareng-areng&lt;/span&gt;" (Chrysnanda, 2011).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Referensi:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chrysnanda, 2011. "&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Makanya Nongol, Jangan Ngumpet&lt;/span&gt;",www.ditlantaspoldariau.org&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/09/transformasi-budaya-polri.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhCwCT6u0KUzUkyoT_BkoHUMT0Rn_MbsfgdgRItLOEd0BxR1Rgdr04SsotzyzzT1pwyPaJEC_pkJvKWRN8jMHNLB1zO9dhx2Zod0qsf4y5jRptokKhUoG47YAaCso8A1WdJ0WZuOM1HJQ4W/s72-c/polri-dl.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-8804343719828055906</guid><pubDate>Wed, 07 Sep 2011 02:39:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-09-07T11:35:40.893+07:00</atom:updated><title>ILMU KEPOLISIAN DAN KEAMANAN (Perspektif Pengembangan Ilmu Kepolisian di Akademi Kepolisian)</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0LmYhoaWHzfezOihW81bid7SZUFAaDDSS5nHMaDUKtx3WXLXeafc1bnOU9yKK-kv1G4yWlduvu4NmAjuhtmg5mbwHZ6XjJbcciCLbdZeeWg64pTCDJQXHHUr2j7zk_BeEyKTf6VGKXoD_/s1600/20090713akpol.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 130px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0LmYhoaWHzfezOihW81bid7SZUFAaDDSS5nHMaDUKtx3WXLXeafc1bnOU9yKK-kv1G4yWlduvu4NmAjuhtmg5mbwHZ6XjJbcciCLbdZeeWg64pTCDJQXHHUr2j7zk_BeEyKTf6VGKXoD_/s200/20090713akpol.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5649471704965571106" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ilmu kepolisian telah dipelajari sebagai salah satu ilmu yang mempelajari sudut pandang ilmiah yang mencakup epistemologi, ontologi, dan aksiologi, serta metodologi yang mempersatukan beragam unsur-unsur keilmuan sebagai suatu sistem yang utuh, sehingga paradigma yang terkandung didalamnya adalah hubungan antar-bidang (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;interdisciplinary approach&lt;/span&gt;) daripada hubungan multi-bidang (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;multidisciplinary approach&lt;/span&gt;). Dikatakan antar-bidang dikarenakan ilmu kepolisian termasuk didalamnya berbagai bidang ilmu pengetahuan yang menunjang dan saling terkait, tidak berdiri sendiri dalam masing-masing ruang keilmuannya. &lt;br /&gt;Menurut Parsudi Suparlan, ilmu kepolisian itu sendiri mengandung maksud sebuah bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah sosial dan isu-isu penting serta pengelolaan keteraturan sosial dan moral dari masyarakat, mempelajari upaya-upaya penegakan hukum dan keadilan, dan mempelajari teknik-teknik penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahannya (Suparlan dalam Suparlan, 2004: 12). Jadi dari definisi ilmu kepolisian tersebut dapat dikatakan tugas polisi itu sendiri juga berkaitan erat dengan masalah-masalah sosial, yang berkaitan dengan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di sekitar masyarakat yang dianggap merugikan masyarakat itu sendiri. Masalah sosial yang terjadi di masyarakat satu belum tentu sama dengan masyarakat di tempat yang lain, karena itu tergantung pada kondisi maupun adat istiadat masyarakat sekitar. Oleh sebab itu Harsja Bachtiar menjelaskan tentang tugas-tugas kepolisian merupakan seni dan profesi yang dilaksanakan oleh polisi tersebut dipakai untuk melihat kebutuhan masyarakat sekitar dan mengembangkan pola-pola pencegahan kejahatan dan gangguan keamanan sesuai keinginan masyarakat itu sendiri (Bachtiar, 1994: 1 – 10). Karenanya, personel kepolisian diberikan pendidikan mengenai pengetahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian sesuai kebutuhan masyarakat sesuai dengan profesinya sebagai polisi.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Profesi sendiri menurut Donald C. Whitlam dalam “&lt;span style="font-style:italic;"&gt;The American Law Enforcement Chief Executive: A Management Profile&lt;/span&gt;” (Washington DC Police Executive Research Forum, 1985) terbagi dalam lima kriteria, yaitu:&lt;br /&gt;a. Menggunakan teori ilmu pengetahuan untuk pekerjaan,&lt;br /&gt;b. Keahlian yang didasarkan pada pelatihan atau pendidikan jangka panjang,&lt;br /&gt;c. Pelayanan yang terbaik bagi pelanggannya,&lt;br /&gt;d. Memiliki otonomi dan cara mengontrol perilaku anggota profesi,&lt;br /&gt;e. Mengembangkan kelompok profesi melalui asosiasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu, sebagai seorang profesional, seorang polisi harus mahir dalam hukum dan tunduk pada aturan yang terdapat didalamnya karena yang dihadapi Polri adalah masyarakat dan orang lain yang dilindungi oleh hukum dan hak asasi manusia (Djamin, 2001: 139 – 140). Maka, sejalan dengan tugas kepolisian modern, pendekatan kepolisian lebih kepada kegiatan pencegahan kejahatan dan kerusuhan sosial atau kamtibmas, melalui kegiatan patroli maupun penjagaan serta penegakan hukum sesuai dengan regulasi yang ada. Kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hukum atau pelaku tindak pidana tentunya harus disertai dengan peningkatan kemampuan personel polisi itu sendiri dalam menanganinya, sesuai dengan profesionalisme polisi sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sesuatu tindak pidana maupun pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, tidak serta merta dianggap sebagai musuh negara, yang pola penanganannya sama dengan musuh yang menyerang harkat dan martabat bangsa. Hal ini yang harus dibedakan penanganan kamtibmas dalam domain pertahanan dan keamanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikotomi pertahanan dan keamanan inilah yang membawa Polri ke arah organisasi yang mandiri, profesional dan netral, seiring dengan tuntutan masyarakat untuk memiliki aparat penegak hukum dan pemelihara kamtibmas yang independen dan bertindak profesional. Tuntutan reformasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan turunnya  Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Dengan demikian jelaslah bahwa tugas pokok Polri dalam era reformasi ini bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan masyarakat sipil yang demokratis. Oleh sebab itu, harapan masyarakat akan sosok polisi yang protagonis (terbuka terhadap dinamika perubahan masyarakat dan bersedia untuk mengakomodasikan ke dalam tugas-tugasnya) lebih didambakan ketimbang sosok yang antagonis (polisi yang tidak peka terhadap dinamika masyarakat dan menjalankan gaya pemolisian yang bertentangan dengan masyarakatnya) (Chrysnanda dalam Suparlan, 2004: 96).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Keamanan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Membicarakan tentang keamanan itu sendiri, sejak tahun 1994 seiring dengan keluarnya The Human Development Report dari UNDP, muncul istilah human security yang mempunyai makna (1) keamanan dari ancaman kronis kelaparan, penyakit, dan penindasan; (2) perlindungan dari gangguan mendadak yang merugikan pola kehidupan sehari-hari di rumah, di tempat kerja maupun dalam masyarakat. Dari human security tersebut kemudian diidentifikasi dalam 7 (tujuh) elemen yaitu: (1) &lt;span style="font-style:italic;"&gt;economic security&lt;/span&gt;, (2) &lt;span style="font-style:italic;"&gt;food security&lt;/span&gt;, (3)&lt;span style="font-style:italic;"&gt; health security&lt;/span&gt;, (4) &lt;span style="font-style:italic;"&gt;environmental security&lt;/span&gt;, (5) &lt;span style="font-style:italic;"&gt;personal security&lt;/span&gt;, (6) &lt;span style="font-style:italic;"&gt;community security&lt;/span&gt;, dan (7) &lt;span style="font-style:italic;"&gt;political security&lt;/span&gt;. Jadi terlihat disini fokus dari human security adalah manusia, bukan negara (Djamin, 2007: 2). Bahkan dalam Webster Dictionary sendiri, dikatakan bahwa “&lt;span style="font-style:italic;"&gt;secure&lt;/span&gt;” berarti “&lt;span style="font-style:italic;"&gt;free from care, anxiety, free from fear, safe, fixed, stable, in close custody, certain, confident&lt;/span&gt;”. Sedangkan istilah “security” diartikan sebagai “&lt;span style="font-style:italic;"&gt;being secure, protection, assurance, anything given as bond, caytion, or pledge&lt;/span&gt;”. Dalam konsep Tata Tentrem Kerta Raharja sendiri, keamanan dari kata “aman” memiliki empat unsur pokok yaitu:&lt;br /&gt;1) &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Security&lt;/span&gt;, perasaan bebas dari gangguan fisik maupun psikis,&lt;br /&gt;2) &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Surety&lt;/span&gt;, perasaan bebas dari kekhawatiran,&lt;br /&gt;3) &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Safety&lt;/span&gt;, perasaan bebas dari risiko, dan&lt;br /&gt;4) &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Peace&lt;/span&gt;, perasaan damai lahir dan batin (Kelana, 2009: 39).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang disampaikan diatas, karena berfokus pada manusia, maka polisi membutuhkan seorang sipil yang bukan semata-mata memiliki kemampuan fisik dan penggunaan senjata tetapi juga kemampuan keahlian yang memiliki rasa kemanusiaan yang bertanggungjawab, disamping kemampuan keahlian dalam ilmu-ilmu sosial dan hukum, penyidikan, dan manajerial (Suparlan dalam Suparlan, 2004: 78). Posisi ini untuk menegaskan peran polisi yang bertugas untuk memelihara keamanan dalam negeri, dimana sesuai dengan pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Ilmu Kepolisian dan Keamanan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang sudah disampaikan pada pendahuluan, maka ilmu kepolisian mempelajari faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disintegrasi berupa gangguan yang terjadi pada masyarakat serta faktor-faktor yang memperkuat keteraturan yang ada (faktor integratif). Banyaknya aspek ilmu kepolisian itu menegaskan kembali bahwa ilmu kepolisian tidak berdiri sendiri, namun membutuhkan kontribusi dari disiplin ilmu lain. Oleh sebab itu, dikaitkan dengan “keamanan” merupakan konsep yang berkembang menjadi istilah teknis dalam ilmu kepolisian itu sendiri. Konsep mengenai istilah dan metode dalam pengelolaan keamanan yang pre-emtif, preventif dan represif bertolak dari asas kewajiban umum kepolisian (Kelana, 2009: 49). &lt;br /&gt;Ilmu kepolisian juga membahas mengenai perbuatan yang dapat dihukum, siapa yang dihukum, dan jenis hukuman yang dijatuhkan, serta prosedur melaksanakan hukum substantif yang harus dilaksanakan oleh polisi sebagai aparat penegak hukum. Untuk menguatkan peran polisi sebagai penegak hukum dibutuhkan peranan ilmu lain untuk menunjang penyelidikan dan penyidikan seperti ilmu kedokteran forensik, psikologi forensik, identifikasi, teknologi informatika, serta cabang ilmu untuk teknis pembuktian seperti kriminologi dan viktimologi. Bukan itu saja, semakin spesifiknya kejahatan berdimensi tinggi seperti people smuggling (penyelundupan manusia), narkoba, terorisme, cybercrime, perbankan, maupun kejahatan-kejahatan transnasional membutuhkan keahlian dan kemampuan khusus dalam penanganannya baik secara hukum maupun teknis kepolisian (Kelana, 2009: 49).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Luasnya cakupan ilmu kepolisian dibanding dengan terminologi keamanan itu sendiri, menjadikan ilmu kepolisian berbeda dibandingkan disiplin ilmu lain yang cenderung multi-bidang yang kemudian menghasilkan bahasan yang komprehensif dan khas secara keilmuan. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Dr. Daud Joesoef (1980) bahwa disiplin ilmu kepolisian adalah hasil dari satu proses yang berkelanjutan dari cara pendekatan dan berfikir interdisipliner, dalam mencapai keterpaduan yang sempurna tentang pengertian ilmiahnya.  Aspek pendekatan interdisipliner akan mewujudkan sinergi ilmu kepolisian dengan ilmu lainnya guna membantu pemecahan masalah sosial kemasyarakatan yang menimbulkan potensi kejahatan dan bagaimana pencegahannya (Kelana, 2009: 138). Penggunaan pendekatan praktis akan melahirkan pemahaman ilmu kepolisian terapan, sedangkan pendekatan empirik akan melahirkan pemahaman ilmu kepolisian yang masuk dalam kategori ilmu sosial yang empiris. Dan dikarenakan polisi harus memahami bagaimana mendeteksi dan mencegah kejahatan serta mencegah terjadinya kerusuhan sosial sebagaimana konsepsi polisi masa depan, maka polisi diharapkan bersama-sama masyarakat untuk mencarikan jalan keluar atau menyelesaikan masalah sosial (terutama masalah keamanan) yang terjadi dalam masyarakat tersebut, mengurangi rasa takut akan gangguan kriminalitas, mengutamakan pencegahan kejahatan dan berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat (Chrysnanda dalam Suparlan, 2004: 110). Hal ini menandakan bahwa personel Polri harus mengenal tugas pokok dan fungsinya, bukan berdasarkan kecabangan profesi yang dimilikinya. Jadi seorang Polantas juga harus bisa menyidik (perkara lalu lintas), seorang reserse juga harus bisa berperan sebagai seorang babinkamtibmas, seorang babinkamtibmas harus memiliki ketajaman analisis seorang intelijen, begitu seterusnya. Ini menunjukkan bahwa peran dan fungsi Polri bukan sebagai alat kekuasaan atau pemerintah tetapi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, yang merupakan pengejawantahan institusi wakil rakyat dalam melaksanakan fungsi kepolisian. Kemampuan inilah yang membedakan Polri dibanding aparatur pemerintahan lain dalam melaksanakan tugas pokoknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Posisi Akademi Kepolisian dalam Sistem Pendidikan Nasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini pengembangan ilmu kepolisian telah dilakukan di STIK-PTIK (sarjana dan magister) dengan mengedepankan kemampuan akademik yang lebih banyak daripada keterampilan fisik. Kurikulum ilmu kepolisian memang seyogyanya berkesinambungan mengingat input peserta didik STIK-PTIK merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol). Kurikulum Akpol seharusnya terdiri dari beberapa mata kuliah wajib yang tercakup dalam kurikulum inti dan kurikulum pilihan, kurikulum Akpol haruslah disusun untuk mengakomodir kebutuhan Polri dalam pemenuhan personel Polri yang mahir dan terampil serta patuh hukum. Oleh sebab itu kurikulum yang disusun mencakup keterampilan teknik kepolisian, kemampuan kepemimpinan (leadership), pengetahuan manajerial tingkat pertama, dan pengetahuan mengenai masalah sosial dan pengelolaan kamtibmas. &lt;br /&gt;Berkaitan dengan jenis pendidikan, Polri mengenal beberapa jenis pendidikan yaitu (1) pendidikan pembentukan seperti Setukba, Setukpa, Akpol, dan PPSS, (2) pendidikan kejuruan/spesialisasi untuk pengembangan kemampuan teknis profesional khas kepolisian yang personelnya harus mahir pada bidang itu (terapan), (3) pendidikan manajerial seperti STIK-PTIK, Sespimma, Sespimmen, dan Sespimti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Awaloedin Djamin, sesuai  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Akpol dan STIK-PTIK merupakan perguruan tinggi yang juga perguruan tinggi kedinasan, karena pendidikannya diarahkan untuk mengisi kebutuhan dinas yaitu Polri (Djamin, 2007: 174). Sedangkan menurut mantan Mendiknas Bambang Sudibyo, untuk pendidikan di Akademi TNI dan Akademi Kepolisian tidak termasuk dalam pendidikan kedinasan karena telah diwadahi oleh UU Pertahanan Negara dan UU Kepolisian (Antaranews.com, 2007). Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 2010). Melihat kondisi pendidikan kedinasan di beberapa lembaga penyelenggaranya, sebenarnya tidak diperlukan karena dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum kecuali untuk bidang militer, kepolisian, keuangan, dan beberapa bidang khusus lainnya. Jika dilihat jenis keahlian yang dibutuhkan suatu institusi dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum, maka sebenarnya tidak diperlukan lagi pendidikan kedinasan diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pendapat dua pakar pendidikan ini, muncul kerancuan saat munculnya PP tersebut dimana pada pasal 5 ayat (1) bahwa program pendidikan kedinasan merupakan program pendidikan profesi setelah program sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV) yang diselenggarakan di dalam/atau di luar satuan pendidikan yang ada pada kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, baik pada jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan non formal sepanjang memiliki kontribusi terhadap penerapan profesi kedinasan di lingkungan kerjanya. Jadi kalau memang pendidikan militer dan kepolisian yang direpresentasikan oleh Akademi TNI dan Akpol bukan merupakan pendidikan kedinasan, maka digolongkan kedalam apakah kedua jenis pendidikan tersebut? &lt;br /&gt;Sebelum melihat posisi Akademi TNI dan Akpol, ada baiknya menengok terlebih dahulu kategorisasi program pendidikan yang diatur dalam regulasi sistem pendidikan nasional. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2003, program pendidikan di pendidikan tinggi mencakup (1) pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), (2) pendidikan profesi/spesialis, dan (3) pendidikan vokasi (diploma). Pendidikan tinggi penyelenggara pendidikan tersebut dapat memberikan gelar akademik (sarjana, magister, dan doktor), gelar profesi/spesialis, dan gelar vokasi.  Dengan demikian bila melihat dari jenis perguruan tinggi, Akpol digolongkan kedalam perguruan tinggi kedinasan, namun untuk program pendidikan maka digolongkan kedalam pendidikan vokasi (diploma) karena dihitung dari jumlah SKS selama mengikuti pendidikannya. Adapun pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma 1, diploma 2, diploma 3, dan diploma 4, maksimal setara dengan program pendidikan sarjana. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi. Berdasarkan rujukan tersebut, berikut gambaran ringkas tentang ketiga jenis progam pendidikan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;1. Pendidikan Akademik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, yang mencakup program pendidikan sarjana, magister, dan doktor. Lulusannya mendapatkan gelar akademik sarjana, magister, dan doktor. Sebagai contoh, lulusan pendidikan akademik sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar S.Med., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana hukum bergelar S.H.; demikian juga gelar magisternya sesuai dengan bidang atau rumpun ilmu; sedangkan gelar pendidikan doktor sama, yakni Doktor (Dr). Lazimnya, pendidikan sarjana diarahkan untuk penerapan ilmu, pendidikan magister diarahkan untuk pengembangan ilmu, dan pendidikan doktor diarahkan untuk penemuan ilmu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;2. Pendidikan Profesi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi. Sebagai contoh, setelah bergelar S.E, seseorang menempuh pendidikan profesi Akuntan, maka dia bergelar S.E. Ak; setelah bergelar S.Med., seseorang menempuh pendidikan profesi dokter, maka dia mendapat gelar dr. (dokter) dan seorang yang telah bergelar profesi dokter (umum) melanjutkan ke program pendidikan spesialis (PPDS), dia mendapat gelar spesialis tententu, misalnya, dr. Sp.M (spesialis Mata), dr. Sp.A (spesialis Anak), dr. SpKJ (spesialis Kesehatan Jiwa), dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;3. Pendidikan Vokasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV. Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelar vokasi, misalnya A.Ma (Ahli Madya), A.Md (Ahli Madya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu mendasari Surat Dirjen Dikti No. 498/E/T/2011 tanggal 13 April 2011 tentang Kualifikasi D4 sama dengan S1, pendidikan Akpol apabila hendak mengkategorikan diri ke dalam kualifikasi kesarjanaan atau kediplomaannya harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini:&lt;br /&gt;1. Sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 19, pendidikan tinggi mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan pendidikan tinggi.&lt;br /&gt;2. Sesuai UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 20, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.&lt;br /&gt;3. Sesuai Kepmendiknas No. 178/U/2001 tahun 2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi pasal 10 ayat 1, lulusan Program Diploma IV bergelar Sarjana Sains Terapan disingkat SST.&lt;br /&gt;4. Bahwa kualifikasi lulusan perguruan tinggi Program Diploma IV sama dengan Sarjana Strata 1 (S1), baik yang dari Sekolah Tinggi, Politeknik, Institut, atau Universitas. Diploma IV merupakan program vokasional, sedangkan S1 merupakan program akademik yang memiliki muatan kredit sama yaitu 144 SKS dan ditempuh dalam waktu 4 (empat) tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai pendidikan vokasional seperti tertuang dan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2004 merupakan:&lt;br /&gt;• Merupakan pendidikan tinggi maksimal setara dengan program sarjana yang berfungsi mengembangkan peserta didik agar memiliki pekerjaan keahlian terapan tertentu melalui program diploma dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal 21).&lt;br /&gt;• Merupakan pendidikan yang mengarahkan mahasiswa untuk mengembangkan keahlian terapan, beradaptasi pada bidang pekerjaan tertentu dan dapat menciptakan peluang kerja (Pasal 22 Ayat [1]). &lt;br /&gt;• Menganut sistem terbuka (multi-entry-exit system) dan multimakna (berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak, dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup life skill (Pasal 22 Ayat [2]). &lt;br /&gt;• Pendidikan vokasi berorientasi pada kecakapan kerja sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan serta sesuai dengan tuntutan kebutuhan lapangan kerja (Pasal 22 Ayat [3]). &lt;br /&gt;• Pendidikan vokasi merupakan pendidikan keahlian terapan yang diselenggarakan di perguruan tinggi berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas (Pasal 23 Ayat [1]).&lt;br /&gt;• Kurikulum pendidikan vokasi merupakan rencana dan pengaturan pendidikan yang terdiri atas standar kompetensi, standar materi, indikator pencapaian, strategi pengajaran, cara penilaian dan pedoman lainnya yang relevan untuk mencapai kompetensi pendidikan vokasi  (Pasal 27 Ayat [3]).&lt;br /&gt;• Pendanaan pendidikan vokasi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dunia kerja (dunia usaha/industri), dan masyarakat (Pasal 38 Ayat [1]).&lt;br /&gt;• Peran serta masyarakat dalam pendidikan vokasi meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan (Pasal 39 Ayat [1]).&lt;br /&gt;• Dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan vokasi dapat menjamin kerjasama dengan lembaga-lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri (Pasal 40 Ayat [1]).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu penempatan Akpol apakah dibawah D-III atau D-IV sebaiknya dilihat kembali pada Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) yaitu:&lt;br /&gt;Ayat (4) Program diploma III diarahkan pada lulusan yang menguasai  kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar keterampilan manajerial yang dimilikinya. &lt;br /&gt;Ayat (5) Program diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar kemampuan profesional tertentu, termasuk ketrampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggungjawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki ketrampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan, pengetahuan, dan teknologi di dalam bidang keahliannya. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sedangkan dalam pemberian gelar, maka sesuai PP Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi pasal 22 ayat (3) perihal pemberian gelar lulusan politeknik, maka sebutan profesional Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I, Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya bagi lulusan Program Diploma III dan Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program Diploma IV ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan. Gelar ini sama dengan gelar Bachelor of Applied Science untuk lulusan University of Applied Science. Lama pendidikan antara Program SST dengan S1 adalah sama yaitu 8 (delapan) semester atau 4 (empat) tahun dengan jumlah SKS yang harus ditempuh sebanyak 152 SKS, perbedaan dasarnya lebih terletak pada sistem pola kurikulumnya sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah c/q Mendiknas. Lulusan Program SST memiliki kecenderungan pada penguasaan teknologi lebih baik secara praktik, dan lebih fleksibel mengaplikasikan ilmu pengetahuan pada keadaan sebenarnya di dunia kerja/profesi. Penguasaan teknologi di kepolisian tidak dipelajari oleh semua personel Polri, namun hanya dengan spesialisasi khusus saja, oleh sebab itu di kepolisian tidak mengenal kecabangan yang tentunya berbeda dengan militer. Di militer, sejak pendidikan sudah ditentukan matranya dan sampai pensiun tidak bisa berpindah kecabangan (dari artileri tidak mungkin menjadi zeni, dari zeni tidak mungkin ke kavaleri), sedangkan di kepolisian bisa saja berpindah fungsi sesuai dengan kebutuhan organisasi (dari reskrim mutasi ke intel, dari samapta ke lalu lintas, dari intel ke SDM, dll). Apalagi dengan jumlah SKS yang sama dengan S1, maka apabila Akpol menjadi D4 tidak perlu lagi mengikuti pendidikan di STIK untuk mendapat gelar Sarjana Ilmu Kepolisian karena memiliki status pendidikan yang sama antara S1 dan D4. Perbedaannya hanyalah, S1 diarahkan pada penerapan ilmu sedangkan D4 diarahkan pada penerapan teknologi. Apakah kepolisian melulu pada pengembangan teknologi kepolisian saja menimbang perkembangan ilmu kepolisian yang hendak digadang-gadangkan oleh Polri dalam menangani permasalahan masyarakat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu —sesuai UU— maka menurut pendapat penulis, sebaiknya Akpol tetap diletakkan sebagai pendidikan profesi (non akademik) yang bulat, dengan kualifikasi D3, namun kredit semester di Akpol dapat diperhitungkan untuk menjadi SKS guna mengikuti pendidikan S1 di STIK-PTIK. Ini karena Akpol mendidik perwira yang memiliki kemampuan supervisory level police management yang dibedakan dengan pendidikan kejuruan teknis profesional (yang diselenggarakan di Pusdik Spesialisasi) yang lebih bersifat terapan/penguasaan teknologi kepolisian khusus. Adanya pemisahan peran dan fungsi Polri dan militer, ada baiknya diikuti dengan pengelolaan kebijakan yang tetap sesuai pada rel reformasi Polri, bahwa apa yang diselenggarakan oleh Polri memang memiliki kekhususan dan perbedaan dengan militer, termasuk pola pendidikannya. Dan apabila pelantikan perwira remaja Polri dan TNI ingin digabung, hendaknya kurikulum pendidikan saja yang dirubah apakah dengan memperbanyak waktu magang atau dikjur (3 bulan dikjur dan 4 bulan magang), ataukah ditempatkan terlebih dahulu kemudian dipanggil lagi untuk mengikuti Praspa (Prasetya Perwira). Hal ini dimaksudkan agar Polri tidak mengorbankan semangat reformasi, tidak melupakan sejarah Polri itu sendiri (pendirian Akpol, pengembangan PTIK, dan pengembangan ilmu kepolisian), serta tetap menjaga netralitas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kesimpulan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pembahasan diatas, maka penulis berkesimpulan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Berdasarkan falsafah keilmuan, maka ilmu kepolisian merupakan salah satu dari disiplin ilmu mandiri.&lt;br /&gt;2. Ilmu kepolisian memiliki keunikan dengan menaungi ilmu murni (pure science) dan ilmu terapan (applied science). Ilmu murni digunakan dalam kepolisian untuk mencari kebenaran demi kebenaran atas suatu kasus yang ditangani oleh polisi dalam upayanya menyingkap suatu tindak pidana (identifikasi sidik jari, metalurgi, balistik, DNA, dll). Sedangkan ilmu terapan mengikuti perkembangan masyarakat dan munculnya tugas serta fungsi kepolisian dalam menyikapi perkembangan tersebut.&lt;br /&gt;3. Keamanan merupakan sebuah konsep yang erat kaitannya dengan tugas polisi, pada intinya keamanan yang berasal dari kata “aman” memiliki konteks tidak merasa takut/kuatir dan keadaan yang sentosa/tidak menakutkan. Sedangkan ilmu kepolisian sendiri mencakup didalamnya segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan yang mengikatnya, termasuk didalamnya memelihara kamtibmas. Berarti cakupan ilmu kepolisian lebih luas dari keamanan itu sendiri, sesuai dengan filsafat keilmuannya.&lt;br /&gt;4. Akpol merupakan pendidikan kedinasan karena sudah diatur dalam UU Kepolisian serta lulusannya nanti untuk memenuhi kebutuhan kedinasan yaitu Polri. Sedangkan menurut UU Sisdiknas, Akpol digolongkan ke dalam pendidikan vokasional  yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu. Adanya friksi di kalangan internal membuat posisi Akpol mempunyai keunikan tersendiri dalam sistem pendidikan nasional, apakah termasuk program Diploma III ataukah Diploma IV. Kalau dimasukkan dalam D3, maka untuk meneruskan ke jenjang sarjana bisa diteruskan ke STIK-PTIK, sedangkan kalau dimasukkan dalam D4 maka tidak perlu diteruskan ke STIK-PTIK untuk meraih lagi jenjang kesarjaanaan karena SKS sudah sama dengan prodi S1.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Saran&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Agar istilah keamanan dirumuskan terminologinya sehingga tidak muncul ketidakserasian dalam pemakaian istilah tersebut apakah termasuk dalam konsep ataukah ilmu.&lt;br /&gt;2. Pendidikan Polri agar diselaraskan dengan UU Sisdiknas agar tidak menimbulkan kerancuan sekaligus mengawal reformasi kepolisian sesuai dengan harapan masyarakat.&lt;br /&gt;3. Untuk mendapatkan profil lulusan Akpol yang berkualitas dan profesional, ada baiknya pola pendidikan Akpol dimasukkan dalam Diploma III (D3). Kemudian setelah lulus Akpol, para perwira remaja ini ditugaskan di satuan kerja dalam lingkup organisasi Polri dan setahun kemudian dipanggil kembali untuk mengikuti pendidikan akademik di STIK-PTIK untuk meraih gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK). Hal ini dimaksudkan selama penugasan, mereka sudah mempunyai bekal yang cukup untuk melakukan penelitian serta menggambarkan suasana kerja/permasalahan sosial yang dialaminya untuk dipadu padankan dengan konsep dan teori yang diterimanya di STIK-PTIK.&lt;br /&gt;4. Apabila pelantikan perwira Polri hendak disandingkan dengan perwira akademi kemiliteran, maka pola pendidikan dapat dirubah tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan lain yang mengikatnya, misalnya memanfaatkan waktu menunggu Praspa dengan menggelar dinas magang dan pendidikan spesialisasi/kejuruan fungsi kepolisian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Daftar Acuan:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Djamin, Awaloedin. 2001. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Menuju Polri Mandiri yang Profesional; Pengayom, Pelindung, Pelayan Masyarakat&lt;/span&gt;. Jakarta: PTIK Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Djamin, Awaloedin. 2007. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Tantangan dan Kendala Menuju Polri yang Profesional dan Mandiri&lt;/span&gt;. Jakarta: PTIK Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelana, Momo. 2009. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Persepsi Seorang Praktisi tentang Ilmu Kepolisian di Indonesia.&lt;/span&gt; Jakarta: PTIK Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suparlan, Parsudi. 2004. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Ensiklopedia Ilmu Kepolisian&lt;/span&gt;. Jakarta: YPKIK Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Hampir Semua Pendidikan Kedinasan Langgar UU Sisdiknas&lt;/span&gt;”, www.antaranews.com, 7 Juni 2007.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/09/ilmu-kepolisian-dan-keamanan-perspektif.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0LmYhoaWHzfezOihW81bid7SZUFAaDDSS5nHMaDUKtx3WXLXeafc1bnOU9yKK-kv1G4yWlduvu4NmAjuhtmg5mbwHZ6XjJbcciCLbdZeeWg64pTCDJQXHHUr2j7zk_BeEyKTf6VGKXoD_/s72-c/20090713akpol.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-4376781589271466379</guid><pubDate>Fri, 19 Aug 2011 04:47:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-19T11:56:36.121+07:00</atom:updated><title>HOPEN DAT DE POLITIE IN ONDERWIJSINSTELLINGEN</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhv-ZJzQeC3LGdbP9Nico0Ez4O9M8x_hvNMMk7a5up5QaMb3s3smfy8ti_e34VVcTpBAaDGbFHxZRCbYNRNjejwmmjur7Ud-_qSav3sqcLfNuX9pmuhcXldfe0yDaT6oFUcvL7gzYAaDaqu/s1600/DSC_0065.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 133px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhv-ZJzQeC3LGdbP9Nico0Ez4O9M8x_hvNMMk7a5up5QaMb3s3smfy8ti_e34VVcTpBAaDGbFHxZRCbYNRNjejwmmjur7Ud-_qSav3sqcLfNuX9pmuhcXldfe0yDaT6oFUcvL7gzYAaDaqu/s200/DSC_0065.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5642425505457850338" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;br /&gt;De politie die werkzaam zijn in onderwijsinstellingen zijn niet verschoppelingen, ze hebben een verantwoordelijkheid om jonge agenten te leren om de betekenis van plicht en rol in de samenleving te begrijpen. Voor degenen die die werkzaam zijn in onderwijsinstellingen moeten de toewijding, integriteit, vermogen, en de mogelijkheid van academici zijn boven het gemiddelde. Werken in onderwijsinstellingen hebben een groot aantal gevolgen die geen eigendom zijn van ander personeel in de regionale, worden ze soms overweldigd door de last die niet kan worden gevoeld in gebieden andere agenten. Of het nu een kwestie van inkomen, familiale problemen, carrière problemen, of problemen met betrekking tot het gebruik van macht.&lt;span class="fullpost"&gt; 
&lt;br /&gt;Voor degenen die werkzaam zijn in onderwijsinstellingen, de taak van het onderwijs en het opleiden en koesteren een morele verantwoordelijkheid boven alles. Want voor hen, zal de kwaliteit van gekwalificeerde studenten en professionals zeker brengen vernieuwing van de organisatorische dynamiek en zal zeker invloed hebben op de verandering in de politiecultuur. Daarom nodig door de politie die werkzaam zijn in onderwijsinstellingen is niet niets, maar respect voor zijn inspanningen in het produceren van kwaliteit van de resultaten en de kwaliteit van studenten. Het vonnis kan worden in de vorm van het hoofdkantoor van aandacht voor loopbaanontwikkeling in de toekomst, voor degenen die al gekwalificeerd voelden voor promotie kan worden gegeven een fatsoenlijke baan, en voor de ontwikkeling van kleuters kan worden gegeven eerste prioriteit voor scholen,  want dat is de enige hoop voor hen om zich te wijden aan deze politie-organisatie.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;------------------------ &gt;&gt;&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Polisi yang bekerja di lembaga pendidikan (lemdik) bukanlah orang-orang buangan, mereka memiliki tanggung jawab untuk mendidik polisi-polisi muda agar mengerti arti tugas dan perannya dalam masyarakat. Untuk itu mereka yang bertugas di lemdik haruslah memiliki dedikasi, integritas, kapabilitas, serta kemampuan akademisi yang diatas rata-rata. Bekerja di lembaga pendidikan memiliki segudang konsekuensi yang tidak dimiliki oleh personel lain di kewilayahan, mereka terkadang diliputi beban yang mungkin tidak dirasakan polisi lain di wilayah. Apakah itu masalah penghasilan, masalah keluarga, masalah karier, atau masalah-masalah yang berkaitan dengan penggunaan kekuasaan. Bagi mereka yang bekerja di lemdik, tugas mengajar dan mendidik serta mengasuh merupakan tanggung jawab moral diatas segala-galanya. Karena bagi mereka, hasil mutu didik yang berkualitas dan profesional tentunya akan membawa pembaharuan bagi dinamika organisasi dan tentunya akan membawa dampak bagi perubahan kultur polisi. Oleh sebab itu yang dibutuhkan oleh polisi yang bekerja di lemdik bukanlah apa-apa selain penghargaan atas jerih payahnya dalam menghasilkan hasil didik yang bermutu dan berkualitas. Penghargaan itu mungkin dalam bentuk perhatian Mabes terhadap pengembangan karier ke depannya, bagi mereka yang dirasakan sudah memenuhi syarat untuk promosi mungkin dapat diberikan jabatan yang layak, dan bagi yang belum sekolah pengembangan mungkin dapat diberikan prioritas utama untuk sekolah, karena itulah harapan satu-satunya bagi mereka untuk mendedikasikan diri pada organisasi Polri ini.&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/08/hopen-dat-de-politie-in.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhv-ZJzQeC3LGdbP9Nico0Ez4O9M8x_hvNMMk7a5up5QaMb3s3smfy8ti_e34VVcTpBAaDGbFHxZRCbYNRNjejwmmjur7Ud-_qSav3sqcLfNuX9pmuhcXldfe0yDaT6oFUcvL7gzYAaDaqu/s72-c/DSC_0065.JPG" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-3597485917249022003</guid><pubDate>Thu, 18 Aug 2011 04:33:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-19T10:39:58.957+07:00</atom:updated><title>VERDIENSTE SYSTEEM (Merit System)</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6LnJLPe-52_jpWFF0XKfenTJUC5TOx2VY7NcoDCyz6B0vB4GGd2IfkLahM6TCU90MZoss3S5iZANz1Gmwbzy5FDHoJW76YmZOOU6FvYFfb3Y2kOEtjTqqZBfyIhBHecIDHeGMgToGzsJk/s1600/merit-systems-protection-board.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 134px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6LnJLPe-52_jpWFF0XKfenTJUC5TOx2VY7NcoDCyz6B0vB4GGd2IfkLahM6TCU90MZoss3S5iZANz1Gmwbzy5FDHoJW76YmZOOU6FvYFfb3Y2kOEtjTqqZBfyIhBHecIDHeGMgToGzsJk/s200/merit-systems-protection-board.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5642053259861663394" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;br /&gt;Het is tijd om de politieorganisatie in het systeem van loopbaanbegeleiding personeel te hervormen. Een methode van coaching carrière dat ik wil wijzen op de verdienste systeem. Verdienste systeem is het systeem van de tewerkstelling en de bevordering van ambtenaren op de basis van het vermogen. Met de prestaties die, toen zijn carrière kunnen klimmen en groeien, en omgekeerd als er personeel dat niet kan uitvoeren zijn er verschillende stadia van verwerking.
&lt;br /&gt;De gevolgen van de toepassing van de verdienste systeem binnen een organisatie is een must bekwaamheidsnormen of benchmarks uitvoering prestaties hebben binnen de organisatie. uitvoering maatstaven waaraan moet worden voldaan door een medewerker in overeenstemming met de taken en verantwoordelijkheden.
&lt;br /&gt;Toepassing, een personeel moet weten in detail over zijn werk. Weet de taakomschrijving, taak-specificatie, het doelwit van zijn werk en hoe de beoordeling zal de prestaties. Van het circuit is een personeel zal weten hoe het werkt en hoe de beoordeling van de kwaliteit van leiderschap op de productiviteit prestaties.
&lt;br /&gt;Implementatie van de verdienste systeem kan bereiken transparantie in de carrière coaching. Anders zal een gezonde concurrentie tussen de medewerkers binnen de organisatie hebben, zodat er niet langer wilt of een hekel aan de indruk van het bevorderen van een personeel naar een positie in te nemen.&lt;span class="fullpost"&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;---------------------------- &gt;&gt;&gt;
&lt;br /&gt;Sudah saatnya organisasi polisi melakukan pembenahan dalam sistem pembinaan karier personelnya. Salah satu metode pembinaan karier yang saya ingin kemukakan adalah merit system. Merit system adalah sistem kerja dan promosi pejabat berdasarkan penilaian kemampuan yang dimiliki personel tersebut. Dengan prestasi yang dibuat, maka kariernya bisa menanjak dan berkembang, dan sebaliknya apabila ada personel yang tidak bisa berprestasi maka ada beberapa tahap penanganannya.
&lt;br /&gt;Konsekuensi dari penerapan merit system dalam suatu organisasi adalah harus ada standard competence atau tolak ukur kinerja dalam organisasi tersebut. tolak ukur kinerja itu harus dipenuhi oleh seorang karyawan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
&lt;br /&gt;Aplikasinya, seorang personel harus tahu secara terperinci mengenai pekerjaannya. Tahu akan job descriptions, job specifications, target dari pekerjaannya dan bagaimana hasil penilaian akan kinerjanya. Dari rangkaian tersebut maka seorang personel akan tahu bagaimana kualitas kerjanya dan bagaimana penilaian pimpinan atas produktivitas kinerjanya.
&lt;br /&gt;Implementasi merit system dapat mewujudkan transparansi dalam pembinaan karier. selain itu akan terdapat kompetisi yang sehat diantara karyawan dalam organisasi tersebut, sehingga tidak akan ada lagi kesan like or dislike dalam mempromosikan seorang personel untuk menduduki suatu jabatan.&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/08/verdienste-systeem-merit-system.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6LnJLPe-52_jpWFF0XKfenTJUC5TOx2VY7NcoDCyz6B0vB4GGd2IfkLahM6TCU90MZoss3S5iZANz1Gmwbzy5FDHoJW76YmZOOU6FvYFfb3Y2kOEtjTqqZBfyIhBHecIDHeGMgToGzsJk/s72-c/merit-systems-protection-board.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-3198727422173815900</guid><pubDate>Tue, 16 Aug 2011 06:20:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-16T14:24:21.002+07:00</atom:updated><title>UPAYA PENINGKATAN LATIHAN KEMAMPUAN PERSONEL POLRI LEVEL POLRES DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PROFESIONALISME ANGGOTA</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjesXoxIg_prRyZlC1UMsht22O_ff0AltM_fBjwK6T6dxfx74AM0wJAcHdlnX1xqoq948g3h5Vc98jBPRaMcyi80vQ5nYRf0dfguRfpKW6FR3tg3T-XQzYFpzgMrkzmrFCZtq4kPlUb7O8j/s1600/polisi-tendang.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 147px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjesXoxIg_prRyZlC1UMsht22O_ff0AltM_fBjwK6T6dxfx74AM0wJAcHdlnX1xqoq948g3h5Vc98jBPRaMcyi80vQ5nYRf0dfguRfpKW6FR3tg3T-XQzYFpzgMrkzmrFCZtq4kPlUb7O8j/s200/polisi-tendang.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5641347659934042034" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pendahuluan
&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;Dalam era modern ini, tugas polisi dituntut untuk lebih mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendamaikan kelompok atau perorangan yang berkonflik, bukan sekedar memenjarakan mereka demi menegakkan hukum (Prasodjo, 2011: 23). Polisi harus lebih mengedepankan tindakan preventif ketimbang represif dalam pencegahan kejahatan, karena polisi selain sebagai penjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, juga sebagai alat efektif untuk melindungi manusia itu sendiri dari ancaman-ancaman kejahatan yang dapat mengganggu produktifitas. Untuk itu kemampuan personel Polri harus dikembangkan terus guna mengasah keterampilan dan pengetahuan dalam menghadapi situasi seperti ini, salah satunya melalui pelatihan-pelatihan yang secara kontinyu harus dilaksanakan oleh setiap personel Polri. Polres sebagai satuan kerja yang langsung menyentuh masyarakat, dituntut profesionalitasnya untuk mengerahkan kemampuan teknis dan taktis kepolisian untuk menghadapi tantangan sosial masa kini guna merebut kepercayaan masyarakat (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;trust building&lt;/span&gt;). Oleh sebab itu sebagai pertanyaan adalah bagaimana meningkatkan kemampuan personil anggota Polres dalam rangka memelihara kemampuan profesional anggota.&lt;span class="fullpost"&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pokok Persoalan
&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;Untuk menjawab permasalahan diatas, maka saya membagi dalam tiga pokok persoalan, yaitu:
&lt;br /&gt;1.	Bagaimana latihan kemampuan personil Polres saat ini ?
&lt;br /&gt;2.	Bagaimana anggota Polri yang profesional ?
&lt;br /&gt;3.	Bagaimana meningkatkan latihan kemampuan anggota Polres dalam rangka mewujudkan kemampuan profesional anggota ?
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pemecahan Masalah&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;1.	Latihan Kemampuan Personil Polres Saat Ini
&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;a.	Situasi, kondisi dan pendukung latihan yang ada saat ini.
&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;1)	Program Latihan.
&lt;br /&gt;Program latihan kemampuan anggota selama ini tidak terprogram dengan baik, karena tidak adanya/tidak dibuat rencana program latihan yang kontinyu. Tidak lengkapnya piranti lunak seperti juklak tentang latihan protap latihan, buku panduan latihan dan rencana latihannya sendiri tidak dibuat secara detail.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;2)	Tenaga Pelatih/Instruktur.
&lt;br /&gt;Selama ini Polres tidak memiliki Pa/Ba pelatih maupun pengajar/instruktur yang memiliki kualifikasi untuk melatih, sehingga pelatihan yang dilakukan selama ini disamping tidak kontinyu (rutin) juga tenaga pelatih ditunjuk dari Pa/Ba yang tidak menguasi/memiliki tehnik memberikan pengajaran/pelatihan kepada anggota  dapat ditransfer dan diterima anggota dengan baik.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;3)	Anggaran
&lt;br /&gt;Anggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan latihan kemampuan anggota selama ini tidak mendukung, karena latihan tidak diprogramkan dengan baik.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;4)	Prasarana dan fasilitas.
&lt;br /&gt;Prasarana dan fasilitas latihan selama ini tidak memadai seperti :
&lt;br /&gt;a)	Tidak memiliki aula (ruangan) untuk menampung tempat latihan.
&lt;br /&gt;b)	Alin/alongins yang terbatas seperti over head proyektor pada saat pemberian materi di ruang, alat peraga dan alat pelatihan seperti tongkat, borgol maupun tameng yang tidak lengkap.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;b.	Situasi pelaksanaan latiham saat ini.&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Pelaksanaan latihan kemampuan anggota Polres selama ini tidak berjalan dengan baik dan juga tidak dilaksanakan secara kontinyu dan berlanjutan, serta tidak sesuai dengan sistem pembinaan pelatihan Polri yang telah ditetapkan dan terprogram sehingga pelaksanaan latihan kemampuan anggota sebagai berikut:
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;1)	Tidak mengakomodir dengan baik terhadap berbagai perkembangan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, serta tidak terorientasinya  program latihan yang dapat menjawab kebutuhan nyata dilapangan yang sesuai dengan dinamika masyarakat (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;civil society&lt;/span&gt;) dan paradigma baru Polri.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;2)	Pelatihan yang diadakan tidak dapat mentransfer pembelajaran yang diharapkan yaitu setiap peserta mampu menyerap materi latihan dan menstimulasikan kondisi dalam pekerjaannya sekaligus dapat memberikan umpan balik dari bimbingan yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang prima.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;3)	Pelaksanaan latihan yang dilaksanakan selama ini tidak berorientasi pada tujuan dan sasaran pelatihan, karena tidak direncanakan dan diorganisir dengan baik, sehingga tidak adanya standardisasi, metode, serta teknik pelatihan yang baik, juga pelatihan diberikan oleh pengajar/instruktur baik perwira/bintara yang tidak memiliki kualifikasi sebagai pelatih/instruktur.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2.	Anggota Polri Yang Berkemampuan Profesional.&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Polri sebagai institusi yang memiliki posisi sentral dalam proses penegakan supremasi hukum dan berkewajiban menjaga serta memelihara keamanan dalam negeri, sebagaimana visi dan misi Polri dalam paradigma baru, yaitu; &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Visi Polri&lt;/span&gt; adalah: sebagai alat negara penegak hukum ; pemelihara keamanan dalam negeri yang professional dekat dengan masyarakat, bertanggung jawab dan mempunyai  komitmen terhadap masyarakat. Sedangkan &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Misi Polri&lt;/span&gt; adalah menegakan hukum secara adil, bersih dan menghormati HAM, memelihara keamanan dalam negeri dengan memperihatinkan norma-norma dan nilai yang berlaku di masyarakat, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta mendorong meningkatnya kesadaran, kepatuhan hukum masyarakat.
&lt;br /&gt;Sesuai dengan visi dan misi Polri, maka setiap anggota Polri dituntut untuk memiliki  bekal dan kemampuan pengetahuan kepolisian, serta perundang-undangan lain, demikian juga memiliki keterampilan-keterampilan yang handal dalam  mendukung dan melaksanakan tugasnya secara profesional. Dalam rangka menghadapi berbagai perkembangan dan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.
&lt;br /&gt;Insan Polri yang profesional yaitu anggota Polri selain memiliki pengetahuan kepolisian dan perundang-undangan juga memiliki kemahiran dan keahlian yang memadai serta mempunyai kode etik dan etika profesi yang menjadi pedoman untuk ditaati secara tulus dan ikhlas. Disamping itu harus memiliki kejujuran, tahu akan tugas dan kewajibannya serta bertanggung jawab, senantiasa menghormati hak asasi manusia, memiliki tekad dalam jiwanya dari setiap moral perbuatannya yang dilandasi oleh niat untuk mengabdikan dirinya demi kepentingan  orang banyak sesuai dengan standar yang diinginkan oleh semua lapisan dan golongan masyarakat.
&lt;br /&gt;Untuk itu, kesatuan kewilayahan (Polres) harus berupaya bagaimana meningkatkan kemampuan professional anggotanya dengan upaya peningkatan latihan kemampuan personel.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3.	Upaya Peningkatan Latihan Kemampuan Anggota Polres Dalam Rangka Mewujudkan Kemampuan Personil.&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;a.	Aspek pendekatan latihan&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;Ada 5 aspek pendekatan dalam pembinaan latihan personil Polri, yaitu :
&lt;br /&gt;a)	Pendekatan situasi yaitu pelatihan yang dilaksanakan harus sesuai dengan situasi tugas Polri saat ini.
&lt;br /&gt;b)	Pendekatan gangguan Kamtibmas, yaitu latihan yang mengacu pada gangguan Kamtibmas menurut sifatnya dan bentuknya.
&lt;br /&gt;c)	Pendekatan pengerahan kekuatan atau pada pola rasional yaitu deteksi, preemtif, preventif, represif serta rehabilitasi.
&lt;br /&gt;d)	Pendekatan hukum, meliputi hukum lokal atau setempat, hukum nasional dan hukum International.
&lt;br /&gt;e)	Pendekatan sifat tugas Kepolisian yang terdiri dari kegiatan rutin Kepolisian serta operasional Kepolisian.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;b.	Aspek manajemen latihan.&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;1)	Perencanaan Latihan.
&lt;br /&gt;Perencanaan latihan harus dibuat sebelumnya, karena perencanaan latihan sangat penting sebelum memulai latihan untuk dijadikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan latihan secara terprogram. Perencanaan latihan meliputi, adanya piranti lunak pelatihan  berupa juklak, buku pedoman pelatihan (protap pelatihan), rencana kegiatan pelatihan serta piranti lunak (buku-buku) pendukung lainnya.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;2)	Pengorganisasian pelatihan.
&lt;br /&gt;Merupakan unsur yang sangat penting dalam menentukan tercapai atau tidaknya tujuan pelatihan. Dimana pengorganisasi pelatihan harus jelas dan efektif dalam rangka mengatur tata hubungan wewenang dan tanggung jawab dari organisasi pelatihan. Karena unsur pelaksaannnya telah ditentukan/ditetapkan sesuai dan berpedoman pada wewenang komando.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;3)	Pelaksanaan pelatihan.
&lt;br /&gt;Pelaksanaan pelatihan dapat dibagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu :
&lt;br /&gt;a)	Tahapan pelaksanaan pelatihan. Yaitu kegiatan diawali dengan pemberian direktif latihan.  Apabila direktif telah diberikan dan telah diterima, maka perlu diadakan pemahaman terhadap direktif tersebut serta dilakukan penilaian oleh tim evaluasi.  Kegiatan berikutnya yang dilakukan oleh komando latihan adalah pembukaan latihan,  pengendalian, penilaian serta penutupan latihan.
&lt;br /&gt;b)	Tahap pengakhiran pelatihan, dilakukan pula pemberian direktif latihan, apabila direktif dalam rangka pengakhiran pelatihan diterima, maka kegiatan yang harus dilakukan adalah menerima masukan dari tim supervisi, menyiapkan laporan serta menyiapkan pengarahan.
&lt;br /&gt;Kegiatan berikutnya yang harus dilakukan komando pelatihan adalah menghimpun tanggapan, kaji ulang, pengembalian peserta, penyelesaian administrasi, pengiriman laporan serta pembubaran organisasi latihan.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;4)	Pengendalian pelatihan.
&lt;br /&gt;Tahapan terakhir dari kegiatan penyelenggaraan latihan adalah tahap pengendalian pelatihan, yang dibagi menjadi 3 (tiga) bentuk pengendalian yaitu :
&lt;br /&gt;a)	Pengendalian administrasi, yaitu untuk menjalin efisiensi, stabilitas dan sinkronisasi semua rencana pelatihan serta pelaksanaannya.
&lt;br /&gt;b)	Pengendalian operatif, yaitu untuk memungkinkan dilaksanakannya berbagai tindakan korektif untuk dapat mengukur tingkat kemampuan yang dicapai dan memperlancar jalannya pelatihan.
&lt;br /&gt;c)	Pengendalian teknis, yaitu untuk menjamin efektifitas proses pelatihan.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;5)	Anggaran.
&lt;br /&gt;Kebutuhan anggaran secara terencana  pembangunan kekuatan dan kemampuan Polri, disesuaikan pula dengan dukungan anggaran yang ada secara terbatas.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Rekomendasi Eksekutif
&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;Dari pembahasan pokok-pokok persoalan tersebut diatas maka penulis dapat mengambil rekomendasi sebagai berikut:
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;1.	Kesatuan kewilayahan Polres (KOD) secara rutin dan terprogram melaksanakan latihan bagi anggotanya, guna meningkatkan kemampuan professional guna menghadapi perkembangan sosial masyarakat dengan berbagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota Polri.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;2.	Pelaksanaan pelatihan selalu berpedoman pada sisbinlat Polri sehingga program latihan terjadwal dan terarah dengan memenuhi aspek-aspek pelatihan dan aspek manajemen latihan. Walaupun dalam kenyataannya bahwa banyaknya kendala menyangkut minim/kurangnya sarana prasarana latihan serta dukungan anggaran yang ada serta tenaga pelatih/instruktur baik Pa/Ba. Namun untuk mengatasinya peran Kapolres harus mampu semaksimal mungkin memberdayakan kondisi yang ada.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;3.	Pelaksanaan latihan dilibatkan seluruh anggota sampai tingkat Polsek dengan pembagian jadwal secara bertahap. Disamping itu memanfaatkan tenaga Pa/Ba yang memiliki kemampuan mengajar/melatih anggota sehingga materi pelajaran dapat diterima dan secara akomodatif anggota dapat mentransfer materi pelatihan/pelajaran guna meningkatkan kemampuan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas. Dan diharapkan kemampuan profesional anggota dapat terwujud.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Referensi:&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Prasodjo, Imam B. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Peran Polisi Ideal di Tengah Dinamika Perubahan Sosial&lt;/span&gt;. Majalah Jagratara, 2011.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/08/upaya-peningkatan-latihan-kemampuan.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjesXoxIg_prRyZlC1UMsht22O_ff0AltM_fBjwK6T6dxfx74AM0wJAcHdlnX1xqoq948g3h5Vc98jBPRaMcyi80vQ5nYRf0dfguRfpKW6FR3tg3T-XQzYFpzgMrkzmrFCZtq4kPlUb7O8j/s72-c/polisi-tendang.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-1246085560643087254</guid><pubDate>Mon, 15 Aug 2011 06:05:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-15T13:17:03.396+07:00</atom:updated><title>ILMU KEPOLISIAN INDONESIA DAN TANTANGAN PENGEMBANGANNYA</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwJ1Oe9jq2XTvV-J1nqI26_kogoxOckGAMQNn357bKeOLuErCAyYAA_YRSBdabTbjv5DETm0P7hBb9MWAGxEW9NMUhGnaT-8MjXz2HXn9a3taqt5Zp-QAj2G3xcN2Blypij78r6Xk_CXof/s1600/police-line-garis-po-885587278.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 140px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwJ1Oe9jq2XTvV-J1nqI26_kogoxOckGAMQNn357bKeOLuErCAyYAA_YRSBdabTbjv5DETm0P7hBb9MWAGxEW9NMUhGnaT-8MjXz2HXn9a3taqt5Zp-QAj2G3xcN2Blypij78r6Xk_CXof/s200/police-line-garis-po-885587278.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5640962837162976098" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Profesi Kepolisian, Sebuah Tantangan Profesionalisme Polri&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Seiring dengan pemisahan TNI dan Polri adalah sebuah jawaban dari reformasi pemerintahan yang harus selalu dijaga keabsahannya. Pemisahan ini pula melahirkan berbagai perubahan paradigma kepolisian, dimana salah satunya adalah penyebutan profesi kepolisian. Hal ini juga yang melahirkan pengaturan pembinaan profesi dan kode etik profesi kepolisian. Penyebutan profesi memberikan makna penting bagi anggota kepolisian bila dapat dimaknai secara optimal dalam menjalani pekerjaannya. Labelisasi profesi juga memberikan makna bahwa menjadi seorang polisi adalah lebih dari sekedar pekerjaan. Secara teoretis pekerjaan dapat dibedakan dalam tiga arti, arti umum, arti tertentu, dan arti khusus , yaitu: 1. Pekerjaan dalam arti umum yaitu pekerjaan apa saja yang mengutamakan kemampuan fisik, baik sementara atau tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan; 2. Pekerjaan dalam arti tertentu yaitu pekerjaan yang mengutamakan kemampuan fisik atau intelektual, baik sementara atau tetap dengan tujuan pengabdian; 3. Pekerjaan dalam arti khusus yaitu pekerjaan bidang tertentu yang mengutamakan kemampuan fisik dan intelektual, bersifat tetap dengan tujuan memperoleh pendapatan. 
&lt;br /&gt;Suatu pekerjaan dapat dinyatakan sebagai sebuah profesi ketika pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membutuhkan kemahiran dan pengetahuan yang khusus berdasarkan persiapan akademik dalam ilmu pengetahuan tertentu. Profesi, menurut Franz Magnis Suseno, sebagai suatu profesi luhur yang mendahulukan kepentingan umum dan mengabdi pada tuntutan luhur profesi.  Tak jauh berbeda dengan beberapa rumusan profesi yang telah dinyatakan sebelumnya, Ronny Nitibaskara dalam Pudi Rahardi (2007) bahwa profesi Polri adalah profesi mulia (nobile officium) sebagaimana profesi-profesi terhormat lainnya yang memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, dan jasanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.&lt;span class="fullpost"&gt;  
&lt;br /&gt;Pendapat yang telah diuraikan oleh beberapa orang pakar tersebut pada umumnya memiliki kesamaan yang dapat dijadikan ukuran keberadaan sebuah profesi. Ukuran tersebut antara lain:
&lt;br /&gt;1. 	Keahlian berdasarkan pemahaman teori serta pendidikan dan latihan; secara formal standar keahlian dapat diperoleh melalui pendidikan formal seperti jenjang pendidikan S2 dan S3, disamping juga diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang dilakukan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Program pendidikan dan latihan yang diselenggarakan harus sistematik dan aplikatif sebagai upaya memperkuat dan meningkatkan keterampilan yang bersifat teknis. Sedangkan pendidikan formal difokuskan pada peningkatan ilmu pengetahuan di bidang tertentu . 
&lt;br /&gt;2. 	Pengujian kompetensi bagi keanggotaan profesi; pengujian atas kompetensi dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap profesi akan dapat meningkatkan dan menjaga kualitas keahlian profesi itu sendiri.  Pengujian tersebut dilakukan pada awal rekrutmen dengan menggunakan kriteria tertentu. Selain itu untuk menjaga kualitas profesi selama melakukan fungsinya, maka perlu dilakukan semacam eksaminasi atas kualitas kerja sesuai dengan standar profesi tersebut. 
&lt;br /&gt;3. 	Terintegrasi dalam suatu organisasi profesi; sebagai sebuah moral society (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama, keberadaan sebuah organisasi yang dapat mewadahi kaum profesional dianggap perlu. Sekalipun kaum profesional dinilai sebagai kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri dan tanggung jawab khusus. Selain itu keberadaan organisasi dapat menjadi salah satu kontrol atas perilaku kaum profesi itu sendiri. 
&lt;br /&gt;4. 	Kode etik profesi; kode etik profesi hukum merupakan merupakan self regulation (pengaturan diri) bagi profesional hukum dengan tujuan untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis. Kode etik sebagai sarana kontrol sosial dalam pelaksanaan profesi sebagai pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat. Hal ini berkaitan erat dengan tuntutan terhadap etika itu sendiri saat dimana polisi itu berposisi dan keadaan yang membentuk polisi itu untuk berperan khusus pada masyarakat. 
&lt;br /&gt;5. 	Majelis Kode Etik/ Dewan Kehormatan Etik Majelis Kode Etik dibutuhkan sebagai alat kontrol bagi pelaksanaan dan kepatuhan kaum profesional atas kode etik profesi. Pelaksanaan kode etik ini mesti diawasi secara terus menerus. Mesti ada kontrol sosial dari dewan kehormatan atau komisi pengawas. Dewan kehormatan harus menilai dan menindak tegas berupa pemberian sanksi kepada pelanggar kode etik.
&lt;br /&gt;6. 	Ditujukan bagi pelayanan atas kepentingan orang lain; Keberadaan kaum profesi pada dasarnya merupakan bentuk pengabdian bagi kepentingan yang lebih luas. Dalam hal ini ia bekerja tidak sekadar mewakili suatu institusi, melainkan benar-benar mewakili suatu prinsip yang ideal, ialah terwujudnya layanan yang bermutu untuk para pencari keadilan. 
&lt;br /&gt;7. 	Adanya kebebasan dalam menjalankan tugas dan peranannya; Profesional hukum harus mampu menafsirkan hukum yang berlaku secara tepat dan cermat bagi kehidupan bersama, tanpa mengabaikan etika profesinya. Untuk itu profesional hukum mesti otonom, dalam arti bebas dan mandiri dalam menjalankan profesi, tanpa ada tekanan dari pihak lain untuk merekayasa proses pencapaian keadilan hukum. 
&lt;br /&gt;8. 	Memiliki otoritas tertentu dari negara untuk melakukan suatu tindakan otoritas yang dimiliki berkenaan dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai sebuah profesi. Otoritas tersebut diberikan melalui suatu peraturan perundang-undangan sebagai dasar legalitas atas segala kewenangan yang dimilikinya. 
&lt;br /&gt;9. 	Pengucapan janji (sumpah) untuk memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Janji publik yang diucapkan oleh kaum profesional diharapkan dapat menjadi legitimasi bagi kaum profesi untuk bertindak bagi suatu kepentingan tertentu. Janji publik tersebut menjadi dasar bagi otoritas dan legitimasi untuk mendapatkan kepercayaan yang lebih luas dari masyarakat. 
&lt;br /&gt;Berdasar atas berbagai pemaparan tentang kriteria profesi kepolisian maka dapatlah ditarik salah satu elemen penting dalam penguatan profesi kepolisian adalah dengan adanya kode etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Dalam bahasa yang berbeda namun tetap memiliki makna yang sama, saat ini kepolisian telah pula memiliki mekanisme penegakan etik dengan adanya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian dan Kode Etik Profesi Kepolisian. Setelah memiliki kedua hal tersebut, maka yang diperlukan adalah optimalisasi penegakan ketentuan tersebut. Bagian yang terpenting lagi dalam sebuah profesi dan hal ini mutlak perlu dimiliki oleh kepolisian adalah masalah pengujian kompetensi dan terkait dengan masalah pelayanan kepada publik. Sebagaimana dikutip dari pendapat John Kleinig dalam Kunarto (1998), bahwa polisi harus memposisikan dirinya atas rasa kewajiban dan rasa kemanusiaan dalam membaktikan diri pada masyarakat dalam keadaan apapun, apakah polisi tersebut dalam keadaan dinas maupun diluar dinas.  Dalam hal ini perlu ditegaskan kembali perihal prinsip kewenanganan kepolisian yang ditujukan pada pencapaian bagi lahirnya keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum, dimana Polri mengambil posisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Hal ini penting untuk dijadikan ukuran bagi kinerja seluruh Pejabat Polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga Polri menjadi institusi negara yang dicintai oleh masyarakat. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Budaya Polisi dan Kedudukannya Dalam Birokrasi Negara&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Mengenai fungsi kepolisian, dalam struktur organisasi Polri pada tahapan pre-emptif (mengantisipasi bakal terjadinya kejahatan atau penyimpangan) terdapat pada fungsi intelijen. Sedang untuk tahapan preventif (mencegah kejahatan atau penyimpangan terjadi) terdapat pada fungsi samapta serta lalu lintas. Ketika kejahatan atau penyimpangan sudah terjadi dan hukum perlu ditegakkan (tahap represif), maka selain lalu lintas, reskrim adalah fungsi yang terutama melakukan itu. Adapun Brimob adalah fungsi kepolisian paramiliter yang bisa bertugas dalam rangka prevensi maupun represi terkait kejahatan berintensitas tinggi. 
&lt;br /&gt;Terkait tahapan tugas kepolisian, dimanapun kita akan mengenal kepolisian sebagai instansi yang bertugas melakukan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;law enforcement&lt;/span&gt; (penegakan hukum), juga dalam rangka &lt;span style="font-style:italic;"&gt;maintaining order &lt;/span&gt;(memelihara ketertiban) dan memberikan berbagai jasa publik (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;public service provider&lt;/span&gt;). Adapun mengenai situasi eksternal, adalah situasi spesifik kemasyarakatan yang dihadapi kepolisian saat hendak melakukan fungsi dan tahapan tugas kepolisian tertentu. Disini terjadi peran polisi sebagai institusi berwajah protagonis (bertindak sesuai keinginan masyarakat walaupun mungkin hal itu melanggar hukum) dan wajah antagonis (melakukan penegakan hukum walaupun mungkin hal itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat).  Konsepsi Kepolisian dalam setiap negara selalu dipengaruhi atau berkaitan dengan falsafah bangsa dan ideologi negara; tujuan negara; bentuk negara; susunan negara; sistem pemerintahan; sejarah perjuangan bangsa; aspirasi bangsa tentang kamtibnas; pemolisian dan penegakan hukum. Dapat dikatakan juga bahwa setiap negara mengembangkan budaya polisinya sendiri yang khas dan unik disamping unsur-unsur budaya polisi yang bersifat universal (Skolnick &amp; Fyfe 2000: 135 – 137).  Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa Budaya Polisi Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari budaya bangsa Indonesia yang lahir bersamaan dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia. 
&lt;br /&gt;Polri dikatakan memiliki posisi yang unik di kalangan birokrasi negara, karena mengemban tiga sistem administrasi sekaligus yang tidak dilakukan oleh fungsi-fungsi eksekutif maupun kalangan birokrasi yang lain, yaitu: sistem administrasi negara, sistem administrasi pertahanan dan keamanan, serta sistem administrasi peradilan pidana atau upaya preventif dan represif. Fungsi utama dari Polri itu sendiri meliputi penegakan hukum, pembinaan kekuatan Polri maupun potensi masyarakat dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan mensukseskan pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan bangsa, seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 pasal 2 bahwa: Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.  Pendapat lainnya dinyatakan oleh Egon Bittner (1970), bahwa fungsi utama polisi adalah untuk menghentikan sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi dan mendorong seseorang agar berbuat lebih baik sekarang.  Pengaruh lingkungan global, regional dan nasional menuntut perubahan di segala aspek kehidupan. Demikian juga halnya dengan penyelenggaraan fungsi kepolisian seperti tersebut di atas juga dituntut untuk senantiasa melakukan perubahan dari waktu ke waktu sejalan dengan transisi simultan dan masyarakat Indonesia. Namun tak dapat dipungkiri bahwa fungsi-fungsi kepolisian adakalanya berbenturan dengan kondisi masyarakat, sehingga tak jarang polisi dicemoohkan daripada dipuji. Diskresi yang dimiliki aparat kepolisian pun acap disalahgunakan. Korup, penuh dengan tindak kekerasan baik dengan senjata api maupun fisik, arogan menjadi stigma yang melekat terhadap polisi.  
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Pada Polri&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Bagian tersulit dalam perjalanan sejarah Polri adalah bagaimana menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat. Polri sudah mampu menunjukkan jatidirinya pasca pemisahan dari TNI. Profesionalisme dalam menegakkan hukum, memecahkan kasus-kasus berat, melakukan kerjasama keamanan dengan negara lain sudah mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Namun menyangkut masalah kepercayaan itulah yang sampai saat ini menjadi batu kerikil dalam perjalanan Polri. Polri sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum, menuntut perilaku polisi yang harus sejalan dengan hukum itu sendiri. Bagaimana Polri itu berperan, melakukan fungsinya serta wewenang yang diembannya. Kesemuanya ini merupakan sistem dalam melakukan pencegahan kejahatan, dimana dalam perannya polisi bekerjasama dengan masyarakat melaksanakan tugas mengantisipasi, menjaga dan mengayomi masyarakat dari perilaku jahat dari pelaku kriminal. Dalam UU No. 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung hak asasi manusia.  Memang terasa berat apabila membayangkan tugas polisi sedemikian rupa, namun itulah sebenarnya arti dari pengabdian polisi. Polisi diharapkan oleh masyarakat untuk menjadi superman (manusianya yang mentafsirkan tugas dengan perilaku sehari-hari sebagai seorang profesi polisi) bukan sekedar superbody (hanya merunut pada organisasi kepolisian saja, namun tidak mengerti tugas dan perannya).  Artinya polisi harus mau melakukan tugas-tugas yang dianggap sepele oleh masyarakat, seperti menyeberangkan orang tua atau anak-anak manakala jalanan padat, menyingkirkan bangkai binatang yang berada di jalan tol, kala masyarakat sedang tidur di malam hari polisi harus siaga menjaga keamanan. Namun pengabdian dan pengorbanan yang diharapkan oleh masyarakat adakalanya tercoreng oleh ulah sejumlah oknum polisi yang memanfaatkan momentum tersebut untuk kepentingan pribadinya. Misalnya melakukan pemerasan, meminta damai pada pelanggar lalu lintas, menjadi backing perjudian atau prostitusi, menilep uang anggaran sampai perilaku menyimpang lainnya mengganggu istri orang.  Tingkah laku seperti ini ironisnya hanya dilakukan segelintir orang saja, namun asumsi dari masyarakat adalah melakukan generalisasi bahwa perilaku anggota Polri adalah seperti itu. Sikap inilah yang sekarang hendak dirubah melalui perubahan kultur (budaya), perubahan struktur dan perubahan instumental Polri sesuai cita-cita reformasi, yang mengandung esensi bahwa polisi harus lebih dekat dengan masyarakat.
&lt;br /&gt;  
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Mendekatkan Diri Dengan Masyarakat&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Sebagai langkah mendekatkan diri dengan masyarakat, berbagai konsep telah dikembangkan merunut pada sistem kepolisian negara lain. Sebagai contoh konsep pemolisian komunitas (community policing) yang diterapkan di Jepang dengan sistem koban dan chuzaisho-nya. Konsep ini dirasakan hampir mirip dengan kegiatan pemolisian kita masa lampau yaitu polingga (polisi lingkungan warga), kini sistem tersebut diadopsi ─ salahsatunya ─ oleh pihak Kepolisian Resor Bekasi. Petugas kepolisian yang bertugas pada Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) yang telah dibangun dan mempunyai tugas membantu masyarakat dengan memberikan saran, mediator perselisihan, memberitahu arah jalan, dan pencegahan kejahatan. Pekerjaan mereka bahkan diperluas dengan membantu mencari pekerjaan bagi orang yang belum bekerja. Dari hal inilah dapat dilihat bahwa kepolisian melalui program community policing ini berusaha melakukan reformasi internal, sehingga dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan mengingat keamanan bukan hanya tugas polisi semata, melainkan juga tugas masyarakat. Yang dimaksud dengan community policing atau pemolisian masyarakat  itu sendiri adalah sebuah filosofi dan sebuah strategi operasional yang mendorong terciptanya satu kemitraan baru antara masyarakat dan polisi. Polisi dan masyarakat bekerja bersama-sama sebagai mitra dalam mengidentifikasi, menentukan prioritas dan menyelesaikan masalah-masalah baru, seperti tindak kejahatan, penyalahgunaan obat-obatan, ketakutan akan tindak kejahatan, ketidaktertiban sosial dan fisik, dan seluruh kekurangan di masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan seluruh kualitas hidup di wilayah tersebut. Konsep pemolisian merupakan gaya yang akan mempengaruhi aktivitas kepolisian. Artinya, konsep pemolisian bukan sekadar teknik atau taktik kepolisian belaka, melainkan juga merupakan benang merah yang akan mensinkronkan aktivitas kepolisian dengan lainnya. Oleh sebab itu, konsep community policing atau pemolisian komunitas merupakan pengembangan konsep yag bertujuan problem solving policing melalui cara pemberian jasa publik atau public-service policing dengan mengandalkan sumberdaya setempat dan dilakukan bersama-sama dengan masyarakat. Prinsip kemitraan polisi dengan masyarakat sudah pernah coba diterapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat semasa dipimpin Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Drs. Sudirman Ail, SH, MBA lalu oleh Irjen Pol Drs. Dadang Garnida, SH, MBA dengan cara menjadikan tukang ojek sebagai ojek keamanan dan ketertiban masyarakat, atau melatih anggota pertahanan sipil untuk memahami tugas-tugas kepolisian. Namun praktiknya, prinsip kemitraan itu tidak dikembangkan lebih jauh, sehingga polisi menjadikan masyarakat sebagai mitra kerja hanya sebatas kebutuhan saja. Dengan kata lain, polisi baru melibatkan masyarakat dalam menyelesaikan sesuatu masalah kalau suasananya membutuhkan. Jika tidak memungkinkan, polisi tidak pernah mengajak masyarakat bekerjasama. Demi memenuhi perannya sebagai institusi publik, Polri haruslah terus-menerus melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena hasil kerja polisi tidak bisa dinilai secara berdiri sendiri dan absolut. Absolut disini mengandung arti melihat prestasi polisi semata-mata sebagai hasil karya para polisi itu sendiri.  Polisi harus mampu membuat langkah-langkah dalam mengikutsertakan masyarakat dalam setiap kegiatan pencegahan kejahatan. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan polisi untuk masyarakat yang mahir hukum dan tunduk pada hukum, namun tanpa melupakan esprit de corps-nya yaitu sebagai penegak hukum dan penjaga ketertiban. Polisi dan masyarakat memang sejatinya tidak bisa dilepaskan, keduanya saling mempengaruhi.  Artinya, dalam melaksanakan tugas-tugasnya polisi perlu sekali menggandeng masyarakat sebagai mitra kerja, agar semua masalah polisi yang umumnya berhubungan dengan masyarakat dapat cepat diselesaikan. Masyarakat pun tidak bisa hanya bersikap pasif seakan-akan sebagai penonton saja, melainkan masyarakat sebagai bagian dari pengawas hukum haruslah aktif. Dengan demikian dapat tercipta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kesimpulan &lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Era globalisasi yang melanda hampir diseluruh tatanan kehidupan manusia di seluruh dunia, termasuk Indonesia, mengakibatkan terjadinya perubahan sosial pada kehidupan masyarakat. Demokratisasi, kebebasan berpendapat, dan penegakan hak asasi manusia merupakan isu-isu yang digulirkan oleh segenap elemen bangsa saat ini. Perubahan ini berdampak pada bagaimana Polri harus bersikap dalam menghadapi masyarakat. Polri dituntut untuk menjadi aparat pemerintah yang selama 24 jam sehari untuk melakukan interaksi dengan masyarakat. Proses demokratisasi, penjaminan kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia akan tercermin dari bagaimana pelaksanaan tugas polisi di lapangan. Sebagaimana dikutip PV. Murphy dalam Farouk Muhammad (2003):
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;See the manace of crime most directly; their lives are dominated by their professional task. Every police-citizen contact necessarily involves a measure of intimacy: a matter of routine police action can affect a citizen’s dignity, his self-respect, his sense of privacy, his civil rights. Many of the decisions a policeman must take affect life and death, honor or dishonor, freedom or confinement. &lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;Di dalam perkembangannya, polisi dituntut untuk tidak pasif dalam setiap penanggulangan kejahatan. Polisi harus bersikap proaktif dalam melakukan pembinaan kamtibmas, tidak sekadar menjaga agar keamanan dapat terwujud namun juga bagaimana menggerakkan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban, minimal menjaga keamanan dan ketertiban diri masyarakat itu sendiri. Tugas-tugas polisi ini untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan akan rasa aman demi tercapainya kesejahteraan.  
&lt;br /&gt;Masyarakat Indonesia yang multikultural  harus dilihat oleh Polri sebagai suatu potensi, bukan sebagai ancaman. Potensi yang menciptakan rasa tenteram dan aman di lingkungan warganya, sehingga segala kegiatan produksi dapat berjalan secara maksimal dan bukan hanya mensejahterakan kehidupan mereka tetapi juga masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Dengan terciptanya ketahanan produksi maka akan menghasilkan devisa yang berguna bagi kepentingan pemerintah dalam upayanya memakmurkan masyarakat serta membiayai seluruh roda pembangunan negeri ini. Kaitannya dengan kepolisian, terwujudnya keamanan dan rasa aman akan membuat orang tidak berpikiran untuk berbuat kriminal. 
&lt;br /&gt;Guna tercapainya tujuan Polri untuk memelihara kamtibmas di segala bidang, salah satu terobosan yang tengah dijalankan yaitu &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Community Policing&lt;/span&gt; (CP). Secara garis besar, CP adalah gaya pemolisian yang mendekatkan polisi kepada masyarakat yang dilayaninya.  Masyarakat disini merupakan subyek, bukan obyek dari pemolisian. Dimana polisi yang bukan menentukan apa yang harus dilakukan dan akan dilakukan, namun masyarakatlah yang menentukan. Awal mula dikembangkan pendekatan ini dari Kanada pada pertengahan dan akhir era 1980-an, dimana konsep yang dimunculkan adalah kemitraan komunitas yang merupakan ujung tombak tugas polisi. Termasuk didalamnya adalah program pengawasan dan patroli yang dilakukan oleh masyarakat. Sementara itu polisi hanya bertugas sebagai konsultan dalam memberikan pelayanan di saat masyarakat melaksanakan kegiatan pemolisiannya.
&lt;br /&gt;Semakin berkembangnya konsep CP memberikan pergeseran filosofis dari polisi yang dilayani menjadi polisi yang melayani masyarakat. Inti dari konsep ini sebenarnya terletak pada petugas polisi sebagai garda terdepan dalam melakukan analisa masalah yang terjadi di masyarakat. Dengan menganalisa permasalahan, polisi diharapkan menemukan solusi yang tepat untuk memecahkan masalah tersebut dengan bantuan masyarakat. Karena, yang ingin ditonjolkan dalam konsep CP ini adalah bagaimana menempatkan masyarakat sebagai komunitas yang terikat hubungan sosial kemasyarakatan untuk memahami arti penting keamanan dengan melakukan kegiatan bersama polisi. 
&lt;br /&gt;Situasi masyarakat Indonesia pasca reformasi masih dilanda euforia kebebasan yang kerap disalahartikan, ini diwujudkan dengan masyarakat yang berperan terlalu jauh dalam memerangi kejahatan dengan caranya sendiri yang tidak mengindahkan nilai-nilai moral dan hukum. Seperti contoh: mengarak bugil pasangan selingkuh, membakar pencuri sepeda motor yang tertangkap tangan, atau merusak warung remang-remang yang diduga menjual minuman keras. Oleh sebab itu, maka Polri kemudian melakukan pendekatan-pendekatan kemasyarakatan guna menganalogikan CP sebagai perwujudan “pemolisian sipil”. Dari konsep CP ini diharapkan Polri bersama-sama dengan masyarakat dapat mencari solusi yang tepat bagi penyelesaian segala masalah sosial yang terjadi (yang berkaitan dengan masalah keamanan), meniadakan rasa takut masyarakat akan gangguan kriminalitas, lebih mengutamakan pencegahan kejahatan (preventif), dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.  
&lt;br /&gt;Konsep CP ini juga dimaksudkan untuk melatih polisi mengandalkan aspek rasionalitas dalam bertugas. Konsekuensinya adalah polisi harus mampu “menyayangi” masyarakat. Konotasi dari “menyayangi” adalah bagaimana memposisikan diri sebagai bagian dari warga masyarakat yang dilayani, sehingga muncullah yang disebut sebagai empati.
&lt;br /&gt;Membangun empati polisi - masyarakat, mengharuskan setiap anggota polisi untuk tidak merasa superior dibanding masyarakat. Kenyataannya di lapangan, banyak masyarakat yang tidak simpati pada polisi dikarenakan masih diwarisinya nilai-nilai militeristik yang penuh arogansi sebagai bagian dari ABRI dahulu. Polisi setiap berkunjung ke rumah-rumah warga bukannya memberikan solusi atas situasi keamanan di lingkungannya, tapi malah meminta imbalan baik itu berupa uang maupun barang (biasanya sembako). Belum lagi faktor kemalasan anggota untuk mengunjungi daerah binaannya dengan alasan jauh, tidak ada bahan bakar, minim sarana kontak, ada tugas yang diembannya (karena banyak petugas Polmas yang merangkap tugas), dan banyak alasan lain yang dikemukakan. Faktor-faktor tersebut yang membuat mengapa CP masih belum mengena di masyarakat kita.
&lt;br /&gt;Agar konsep CP ini bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan komitmen dari Polri untuk menjadikan CP bukan untuk menekan angka kejahatan, tetapi menjadikan kejahatan itu tidak terjadi. Pelibatan dengan masyarakat terutama pemolisian pada lingkungan sekitar (neighborhood), bisa dengan mengajak patroli bersama masyarakat, kegiatan coffee morning dengan masyarakat untuk membahas masalah-masalah keamanan lingkungan, atau mengajak masyarakat untuk ikut melayani masyarakat lain lewat forum BKPM (Balai Komunikasi Polisi dan Masyarakat).
&lt;br /&gt;Orientasi polisi untuk menciptakan situasi aman di lingkungan masyarakat memerlukan kepolisian yang demokratis.  Menurut Bayley (2001), kepolisian demokratis harus bertindak sesuai dengan norma-norma yang diberlakukan untuk menuju kearah itu. Pertama, polisi harus memprioritaskan pelayanan individual warganegara dan kelompok-kelompok swasta. Kedua, polisi harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum kepada pemerintah. Ketiga, polisi harus melindungi hak asasi manusia terutama kegiatan-kegiatan politik yang merupakan ciri dari demokrasi. Keempat, polisi harus transparan dalam aktivitas-aktivitas mereka. 
&lt;br /&gt;Fungsi polisi adalah menjamin keamanan dan ketertiban masyarakatnya agar dapat bersosialisasi dan berproduksi tanpa diliputi rasa tidak aman. Menurut Rahardjo (2000), sosok polisi yang ideal adalah polisi yang cocok dengan masyarakatnya. Cocok disini mengandung arti bahwa dibutuhkan sosok polisi yang protagonis (terbuka) dibandingkan sosok polisi yang antagonis (tertutup). Sehingga merupakan cerminan dari masyarakat, tidak akan didapat polisi yang baik dari masyarakat yang bobrok. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Rekomendasi Eksekutif
&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;Dari kesimpulan diatas, maka kondisi masyarakat dan polisi yang ideal diibaratkan seperti ikan dan air. Memang tidak mudah diwujudkan, karena masyarakat tentu menghendaki kebebasan, sedangkan polisi bertugas membatasi kebebasan tersebut demi kepentingan masyarakat itu sendiri.  Walaupun demikian secara umum masyarakat menyadari bahwa eksistensi polisi itu memang diperlukan, meski dengan berbagai keterbatasan yang dimilikinya. Agar fungsi kepolisian dapat berjalan dengan baik, maka saya menyarankan:
&lt;br /&gt;1.	Melakukan percepatan reformasi Polri di segala lini, mulai dari aspek instrumental, struktural sampai pada kultural. Titik berat yang harus segera dibenahi adalah aspek kultural (budaya), ini penting dalam kaitannya dengan menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat. 
&lt;br /&gt;2.	Meningkatkan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat, terutama di saat-saat masyarakat memang membutuhkannya. Seperti saat pulang kerja, saat bencana alam, pada tengah malam, dan lain-lain.
&lt;br /&gt;3.	Meningkatkan quick response (ketanggapsegeraan) setiap pelaporan masyarakat. 
&lt;br /&gt;4.	Memperpendek birokrasi. Salah satu yang sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah seringnya di-ping pong saat hendak melakukan kewajibannya sebagai warga, apakah itu saat membuat SIM, membuat SKCK, mengikuti prosedur penyidikan, dan lain-lain, dikarenakan birokrasi yang berbelit-belit dan cenderung dipersulit guna memungut imbalan dari setiap jenjang administrasi tersebut.
&lt;br /&gt;5.	Menegakkan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DAFTAR PUSTAKA
&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;Bayley, David H. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Polisi Masa Depan (disadur oleh Kunarto dan NKM. Arif Dimyati dari buku Police For The Future, New York: Oxford University Press, 1994)&lt;/span&gt;. Cipta Manunggal, Jakarta, 1998.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Djamin, Awaloedin. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Manajemen Sumber Daya Manusia 1 Kontribusi Teoretis Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi&lt;/span&gt;. Sanyata Sumanasa Wira Sespim Polri, Bandung, 1995.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Kadarmanta, A. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Membangun Kultur Kepolisian&lt;/span&gt;. Forum Media Utama, Jakarta, 2007.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Kunarto. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Polisi dan Masyarakat&lt;/span&gt;. Hasil Seminar Persatuan Kepala Polisi Asia Pasifik ke-6 di Taipei 11 – 14 Januari 1998, Cipta Manunggal, Jakarta, 1998.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Kristiadi, J. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Bunga Rampai Polri Mandiri Menengok Ke Belakang Menatap Masa Depan&lt;/span&gt;. Panitia Workshop Wartawan POLRI, Jakarta, 2001.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Muhammad, Farouk. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Menuju Reformasi Polri&lt;/span&gt;. PTIK Press, Jakarta, 2003.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Nitibaskara, Ronny Rahman. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. PT Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2006.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Rahardjo, Satjipto. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Membangun Polisi Sipil – Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan&lt;/span&gt;. PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2007.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Rahardjo, Satjipto dan Anton Tabah. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Polisi Pelaku dan Pemikir&lt;/span&gt;. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Rahardi, Pudi. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri)&lt;/span&gt;. Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Sadjijono. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Hukum Kepolisian – Perspektif Kedudukan dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi&lt;/span&gt;. LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2006.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Sitompul, DPM. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Beberapa Tugas dan Wewenang Polri&lt;/span&gt;. Tidak ada Penerbit, Jakarta, 2005.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Skolnick, Jerome H. &amp; James J. Fyfe. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Brutalitas Polisi – Penggunaan Kekerasan Yang Berlebihan (disadur oleh Kunarto dari buku Above The Law – Police and The Excessive Use of Force, New York: The Free Press, 1994)&lt;/span&gt;. Cipta Manunggal, Jakarta, 2000.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Suparlan, Parsudi. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia&lt;/span&gt;. Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta, 2004.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/08/ilmu-kepolisian-indonesia-dan-tantangan.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwJ1Oe9jq2XTvV-J1nqI26_kogoxOckGAMQNn357bKeOLuErCAyYAA_YRSBdabTbjv5DETm0P7hBb9MWAGxEW9NMUhGnaT-8MjXz2HXn9a3taqt5Zp-QAj2G3xcN2Blypij78r6Xk_CXof/s72-c/police-line-garis-po-885587278.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-6755550836826664300</guid><pubDate>Mon, 15 Aug 2011 05:37:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-15T12:43:30.889+07:00</atom:updated><title>KETIDAKADILAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnarBzDKspTInKqFzLovDBFBNnMocdzUEsXZ8CQBo23yV-tW1ZgTGkunOOuAeTXDruU_pRI6XlGsvgHTZuwt8fDar2VUaZQxWWaXYyn82f6eseStmZml23uKMTCxN7UFcxHACwTo7TiCWi/s1600/IMG02054-20110815-1159.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnarBzDKspTInKqFzLovDBFBNnMocdzUEsXZ8CQBo23yV-tW1ZgTGkunOOuAeTXDruU_pRI6XlGsvgHTZuwt8fDar2VUaZQxWWaXYyn82f6eseStmZml23uKMTCxN7UFcxHACwTo7TiCWi/s200/IMG02054-20110815-1159.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5640954202341296370" /&gt;&lt;/a&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;	Di dunia ini, jenis kelamin mempengaruhi kesempatan dalam hidup, bersama-sama dengan variabel penting lainnya seperti kelas sosial-ekonomi atau kasta, ras atau etnis. Peran masyarakat turut memberikan atribut dan kesempatan yang berbeda pada laki-laki dan perempuan, dimana mereka disosialisasikan pada bagaimana laki-laki dan perempuan harus menempatkan dirinya dalam pergaulan maupun pekerjaan. Makna-makna sosial yang diberikan atas dasar perbedaan jenis kelamin secara biologis tercakup dalam istilah gender. Gender merujuk pada perbedaan dan relasi sosial antara laki-laki dan perempuan yang memiliki variasi di dalam pemaknaannya secara budaya serta dapat berubah dari waktu ke waktu. Semisal di banyak negara, perempuan yang memelihara dan membesarkan anak yang masih kecil, namun sekarang ada juga laki-laki yang ikut merawat anak yang masih kecil.&lt;span class="fullpost"&gt;
&lt;br /&gt;	Norma dan nilai gender sangat dipengaruhi oleh bagaimana pemikiran masyarakat untuk menginterpretasikan sikap-sikap seorang laki-laki dan perempuan. Misalnya laki-laki sebagai pencari nafkah, sedangkan perempuan hanya melayani suami saat pulang kerja (Murniati 2004: 228). Hal-hal tersebut yang nantinya mengarahkan adanya stereotip akan gender, dimana masyarakat memandang apa yang layak dilakukan oleh laki-laki dan yang layak dikerjakan oleh perempuan, semisal laki-laki tidak boleh menjadi perancang busana dan perempuan tidak boleh jadi montir (Handayani &amp; Novianto 2004: 161). 
&lt;br /&gt;	Hal-hal yang kemudian membedakan pada jenis kelamin dan berakibat pada peniadaan atau pengurangan kesetaraan kesempatan dan perlakuan didefinisikan sebagai diskriminasi gender (Priastana 2005: 7). Diskriminasi gender terbagi dalam dua jenis: 
&lt;br /&gt;1.	Diskriminasi langsung. Diskriminasi yang secara sengaja dan eksplisit terdapat dalam hukum. Contohnya:
&lt;br /&gt;a.	perempuan tidak dapat sah memiliki harta dalam bentuk tanah dan bangunan.
&lt;br /&gt;b.	batas umur pensiun laki-laki dan perempuan berbeda.
&lt;br /&gt;c.	perempuan dibatasi bentuk pekerjaan tertentu menurut undang-undang.
&lt;br /&gt;2.	Diskriminasi tidak langsung. Aturan yang ada terlihat netral dan menghargai kesetaraan gender, namun praktiknya tetap menganut faham perbedaan karena perbandingan stereotip. Misalnya: posisi direktur harus diisi oleh pria, sedangkan perempuan tidak diberikan posisi tersebut karena diragukan kemampuannya.
&lt;br /&gt;	Adanya diskriminasi terhadap kesetaraan gender ini secara samar jelas melanggar hak asasi manusia, dimana hak asasi manusia merupakan hak dasar dan mutlak yang dimiliki setiap orang. Hak ini ada mengingat rentannya posisi manusia dalam proses bermasyarakat, budaya, ekonomi, sosial, dan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan. Setiap manusia memiliki hak ini walaupun sejauh mana hak-hak tersebut dipenuhi dalam praktiknya sangat bervariasi antara negara satu dengan negara lainnya.
&lt;br /&gt;	Pada level internasional, beberapa hak asasi telah diuraikan dalam DUHAM PBB 1948 seperti hak untuk memiliki harta, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk berkebangsaan, hak untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa, hak untuk bebas bergerak, dll. Sedangkan hak yang paling fundamental adalah setiap negara harus menjamin hak warganegaranya tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, ras, etnis, agama, dan status lainnya. Dengan demikian perlakuan yang membedakan dalam perspektif gender sudah merupakan rumusan penting dalam pelanggaran hak asasi manusia.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Berbagi Tugas dan Tanggungjawab Dalam Keluarga&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;	Dalam kehidupan manusia membina keluarga ditujukan untuk meneruskan keturunan mereka. Kehidupan yang langgeng dalam membina rumah tangga tak pelak menjadi barometer dalam setiap keluarga yang harmonis, rukun, dan utuh. Keluarga yang dibina dari hasil perkawinan, seyogyanya merupakan penyatuan dua hal yang berbeda. Mulai dari perilaku, hobi, kemauan, kebudayaan, maupun komunikasi. Keberbedaan itu disatukan dalam tali perkawinan dengan maksud suami dan istri saling bersimpati dan berempati satu sama lain, sehingga keberbedaan yang timbul dari penyatuan tersebut menghasilkan kemampuan untuk saling menghargai satu dengan yang lainnya. Riak-riak kecil kadang terjadi dari proses penyatuan tersebut, hal ini wajar karena suami istri pada dasarnya bukan dilahirkan dari satu rahim yang sama, yang sudah barang tentu akan berbeda pola pengasuhan dan kebudayaannya sejak kecil. 
&lt;br /&gt;	Perbedaan ini secara tidak disengaja akan terbawa sampai pada tingkat penghasilan dan jabatan yang dimiliki oleh laki-laki atau perempuan, yang tentunya dapat berdampak pada kelangsungan hubungan kekeluargaan diantara mereka. Berbagai studi di seluruh dunia menunjukkan bahwa perempuan apabila bekerja akan menggunakan penghasilan dan waktunya untuk memenuhi kebutuhan keluarga seperti kebutuhan akan makanan, rumah, pendidikan anak dan kesehatan keluarga. Sedangkan laki-laki cenderung menggunakan penghasilannya untuk sumberdaya yang lain. Pada umumnya laki-laki memiliki kontrol yang lebih besar terhadap anggaran keluarga dibandingkan perempuan, karena ia bertanggungjawab untuk menafkahi keluarganya. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya para suami harus belajar untu berbagi kekuasaan dengan istrinya dalam setiap pengambilan keputusan khususnya mengenai pengalokasian anggaran belanja rumah tangga. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pembagian Harta Bersama&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;	Penghasilan dalam rumah tangga dikategorikan sebagai harta bersama, dimana harta tersebut dihasilkan dari suami dan istri yang bekerja, sehingga menambah perbendaharaan harta mereka (Irianto &amp; Cahyadi 2008: 79). Pengertian bekerja itu sendiri lambat laun semakin luas dan kabur, sehingga seorang istri yang bekerja di rumah saja untuk memelihara anak-anak dan mengurus rumah tangga, sudah dianggap bekerja, sehingga dalam hal ini semua kekayaan yang in concreto diperoleh suami menjadi harta bersama.
&lt;br /&gt;	Hal ini merupakan sesuatu yang wajar, sebab meskipun istri tidak bekerja untuk memperoleh harta tersebut, tetapi dengan memelihara, mendidik, dan menjaga anak-anak serta mengurus rumah tangga, bagi suami itu merupakan bantuan yang sangat berharga karena dapat memperlancar segala aktivitasnya sehari-hari, sehingga secara tidak langsung juga mempengaruhi jumlah harta yang diperoleh. Apalagi, kalau dalam mengurus rumah tangga, istri mampu melakukan penghematan yang wajar, maka secara langsung istri juga membantu suami memelihara harta milik bersama tersebut. Oleh karena itu, harta yang diperoleh selama dalam perkawinan selalu menjadi milik bersama suami istri, tanpa mempersoalkan siapakah sesungguhnya yang menguras jerih payahnya untuk memperoleh harta itu. 
&lt;br /&gt;	Membicarakan harta bersama terlihat sangat tabu dan merupakan hal yang naïf untuk dibicarakan, karena suami dan istri masih memegang teguh komitmen perkawinan untuk membentuk keluarga yang langgeng dan harmonis sampai ajal kelak. Namun hal ini mengemuka ketika mereka didera masalah perceraian, baik karena kematian atau perselisihan dalam rumah tangga yang berujung pada gugatan perceraian antara suami dan istri di Pengadilan. Di sinilah suami dan istri saling klaim terhadap status harta bersama selama dalam perkawinan mereka. Tentunya hal tersebut menjadi tidak adil dimata si istri, karena harta bersama bisa dilakukan sita jaminan (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;conservatoir beslag&lt;/span&gt;) oleh Pengadilan Agama sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 35 s/d 37 dan KUH Perdata pasal 119 – 123 (Susanto 2008: 8).
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Peran Aparat Hukum Sensitif Gender&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;	Dalam sebuah contoh kasus; si suami pada awalnya kurang mampu dari sisi finansial untuk mengikuti pendidikan, dan kemudian si istri membantu dengan menjual harta benda miliknya demi keberhasilan pendidikan si suami lantas dari pendidikan tersebut meningkatkan karirnya dalam tugas yang berakibat pada meningkatnya penghasilan si suami, dan kemudian terjadi konflik karena suami menganggap si istri tidak mendukung karena terlalu berkutat pada mengurusi keluarga, maka terjadilah perceraian tentu dirasakan kurang adil dari sisi si istri.
&lt;br /&gt;	Ketidakadilan ini semestinya diperhatikan oleh para penegak hukum, karena tujuan hukum tidak bisa dilepaskan dari tujuan akhir dari hidup bermasyarakat yang tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dan falsafah hidup yang menjadi dasar hidup masyarakat itu, yang akhirnya bermuara pada keadilan. Dari kasus diatas, seorang hakim harus dapat menilai bahwa perbuatan si suami sudah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT tidak melulu kekerasan fisik, namun mencakup pula kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi. 
&lt;br /&gt;	Kekerasan ekonomi adalah mencakup perbuatan yang mengakibatkan kerugian ekonomi, ketergantungan ekonomi, terjadinya eksploitasi, dan terlantarnya anggota keluarga. Dengan demikian, untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Inilah yang menjadi asas yang melandasi undang-undang ini sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, asas dan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas: (a) penghormatan hak asasi manusia; (b) keadilan dan kesetaraan gender; (c) non-diskriminasi, dan (d) perlindungan korban. Tujuannya adalah (a) mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; (b) melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; (c) menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan (d) memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Daftar Acuan:&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Handayani, Christina S. &amp; Ardhian Novianto. 2004. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kuasa Wanita Jawa&lt;/span&gt;. Yogyakarta: PT. LKiS Pelangi Aksara.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Irianto, Sulistyowati &amp; Antonius Cahyadi. 2008. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana: Studi Peradilan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan&lt;/span&gt;. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Murniati, Nunuk. 2004. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Getar gender: buku 1. Perempuan Indonesia dalam perspektif sosial, politik, ekonomi, hukum, dan HAM.&lt;/span&gt; Jakarta: Indonesia Tera. 
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;Priastana. 2005. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Buddhidharma dan Kesetaraan Gender&lt;/span&gt;. Jakarta: Yashodara Puteri.
&lt;br /&gt;	 
&lt;br /&gt;Susanto, Happy. 2008. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian&lt;/span&gt;. Jakarta: Visimedia.&lt;/span&gt;
&lt;br /&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/08/ketidakadilan-hukum-dalam-pembagian.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnarBzDKspTInKqFzLovDBFBNnMocdzUEsXZ8CQBo23yV-tW1ZgTGkunOOuAeTXDruU_pRI6XlGsvgHTZuwt8fDar2VUaZQxWWaXYyn82f6eseStmZml23uKMTCxN7UFcxHACwTo7TiCWi/s72-c/IMG02054-20110815-1159.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-5722179273411027197</guid><pubDate>Thu, 04 Aug 2011 06:50:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-08-04T13:59:29.666+07:00</atom:updated><title>KOMUNIKASI KORUPSI</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIXmyhWXK3w1oooNTmRdaScaZuwzKDoFRKC0Rkfw0uX4DT17mbUArj5dgRZs2Wua5JkzIcIPUW03uPxBr71NLOZIqYnofJM5q-YRqN7Q96JaCERlbolA8oTj4D-2Rh8jWeXK73QFicOsi4/s1600/duduk-terpaku-di-pinggiran-sungai-kotor-memandang-perilaku-korupsi.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 200px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIXmyhWXK3w1oooNTmRdaScaZuwzKDoFRKC0Rkfw0uX4DT17mbUArj5dgRZs2Wua5JkzIcIPUW03uPxBr71NLOZIqYnofJM5q-YRqN7Q96JaCERlbolA8oTj4D-2Rh8jWeXK73QFicOsi4/s200/duduk-terpaku-di-pinggiran-sungai-kotor-memandang-perilaku-korupsi.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5636891863090853762" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Korupsi merupakan masalah terbesar di negara ini, dimana peringkat Indonesia dari tahun ke tahun tidak pernah berubah bahkan cenderung menukik drastis. Korupsi sudah dianggap endemik, sistemik, dan menyebar ke seluruh lapisan.....sudah kronis (Syakhroza, 2011). Mengapa bisa demikian? Karena budaya kita sudah bergeser dari budaya gotong royong menjadi budaya koruptif, dimana sekarang tidak ada lagi menolong orang dengan sukarela pasti menuntut suatu imbalan atas kerja yang dihasilkannya. Dahulu dengan ucapan terima kasih saja dan jabat tangan, kita sepertinya sudah senang karena sudah dihargai jerih payah kita selama bekerja. Namun saat ini, ucapan terima kasih masih harus ditambah dengan “salam tempel” plus basa basi agar pertolongan kita dihargai. Masyarakat kita berarti sudah terkepung oleh perilaku koruptif di setiap aspek kehidupan mereka, bahkan membantu mencarikan tempat parkir saja harus memberikan tip bagi orang yang mencarikannya meskipun disitu tertulis “tidak diperkenankan memberi tip”.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sekarang ini kita tidak tahu bidang pekerjaan apa yang bebas dari perilaku koruptif. Bahkan kalau dikalkulasikan hampir semua bidang pekerjaan selalu bersentuhan dengan perilaku tersebut. Sebenarnya permasalahan ini tak lepas dari tatanan kita dalam berkomunikasi. Lantas, kaitan antara perilaku koruptif dan komunikasi apa?&lt;br /&gt;Pertama kita gali dulu apa arti dari komunikasi itu sendiri, menurut Theodorson (1969) komunikasi adalah proses pengalihan informasi dari satu orang atau sekelompok orang dengan menggunakan simbol-simbol tertentu kepada satu orang atau kelompok lain (Rohim, 2009: 11). Disini terlihat bahwa Theodorson memandang komunikasi akan berjalan dengan efektif apabila adanya hubungan timbal-balik yang berlaku saat interaksi tersebut berlangsung, bukan hanya menyangkut isi dari pesan yang disampaikan namun juga kedekatan antara komunikator dan komunikan. Hal ini terkait dengan hakikat dari komunikasi itu sendiri yaitu adanya usaha, bagaimana penyampaian pesan, dan dilakukan antarmanusia (Vardiansyah, 2004: 9). Usaha berarti komunikasi itu dilakukan secara sengaja dengan maksud untuk menyampaikan sebuah pesan kepada manusia lain. Lalu penyampaian pesan itu sendiri terkait dengan perilaku manusia yang membawakan pesan tersebut, apakah atraktif ataukah diam. Kalau atraktif mencari cara untuk menyampaikan pesan, maka dipastikan pesan akan tersampaikan dengan baik. Namun apabila manusia itu diam, maka tidak ada pesan yang disampaikan. Dan terakhir adalah antarmanusia, dimana ilmu komunikasi merupakan interaksi antarmanusia, baik sebagai penyampai pesan maupun sebagai penerima pesan bukan dengan makhluk lain selain manusia. Oleh sebab itu, ketika komunikasi memasukkan konsep pertukaran didalamnya, maka komunikasi tersebut berpotensi mendatangkan keuntungan yang diraih baik komunikator atau komunikan, tergantung dari sisi mana komunikasi itu berlangsung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua yang akan kita gali adalah konsep pertukaran itu sendiri, adalah George C.Homans (1961) yang berpandangan bahwa pertukaran yang berulang-ulang mendasari hubungan sosial yang berkesinambungan antara orang tertentu. Jadi perilaku yang mendasari pertukaran tersebut mengarah kepada penjelasan seluruh kelompok (Poloma, 1994: 81). Teori ini kemudian dikritik oleh Peter M.Blau (1964) yang mengatakan bahwa tidak semua perilaku manusia dibimbing oleh pertimbangan pertukaran sosial yang kemudian digeneralisasikan kepada organisasi berskala besar. Blau dalam &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Advance in Experimental Social Psychology vol. 17&lt;/span&gt; (1984) mengatakan “&lt;span style="font-style:italic;"&gt;conception of the exchange relationship is the assumption that the actor’s behavior is directed towards goals that can only be attained by social means and that, consequently, exchange behaviors often represent strategic accommodations to other in order to achieve those goals&lt;/span&gt;” (Berkowitz, 1984: 203). Bahwa agar terjadi proses pertukaran, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi bagi perilaku yang mengarah pada pertukaran sosial:&lt;br /&gt;a. Perilaku tersebut harus berorientasi pada tujuan-tujuan yang hanya dicapai melalui interaksi dengan orang lain.&lt;br /&gt;b. Perilaku harus bertujuan untuk memperoleh sarana bagi pencapaian tujuan-tujuan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konsep pertukaran, seorang individu secara sukarela memberikan kemanfaatan (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;benefit&lt;/span&gt;) kepada orang lain. Hal itu menyebabkan timbulnya kewajiban pihak lain untuk membalas dengan cara memberikan beberapa kemanfaatan kepada pihak pemberi. Dengan demikian ketika untuk pertama kali seseorang membangun pertukaran sosial dimana persoalan yang cukup berarti adalah membuktikan bahwa orang tersebut dapat dipercaya dan mau memberikan apa yang diinginkan.&lt;br /&gt;Bila dalam interaksi tersebut orang ternyata tidak memberikan yang sebanding dengan apa yang dilakukan terhadap orang tersebut sebagai tukarannya, maka ada empat kemungkinan yang akan terjadi, yaitu:&lt;br /&gt;a. Orang itu dapat memaksa orang lain untuk membantunya.&lt;br /&gt;b. Orang itu akan mencari sumber lain untuk memenuhi kebutuhannya.&lt;br /&gt;c. Orang itu dapat mencoba terus bergaul dengan baik tanpa mendapatkan apa yang dibutuhkan dari orang lain, dan&lt;br /&gt;d. Orang ini mungkin akan menundukkan diri terhadap orang lain dan memberikan penghargaan yang sama dalam hubungan mereka, kecuali orang tersebut menarik penghargaan ini ketika menginginkan orang yang ditundukkan itu melakukan sesuatu (Ritzer &amp; Goodman, 2004: 369).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya antara Homans dan Blau sependapat bahwa individu-individu dalam kelompok saling memiliki interest (ketertarikan) akibat keinginan memperoleh berbagai kemudahan. Walaupun Blau mengakui tidak semua hubungan bersifat simetris (semua anggota kelompok menerima ganjaran sesuai dengan yang diberikan) dan berdasarkan pertukaran sosial seimbang, maka dapat disebut bahwa hal demikian sebagai hubungan pertukaran. Agar pihak-pihak dalam pertukaran ini sama merasakan keuntungan, maka dalam interaksi sosial harus melibatkan perasaan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih besar daripada kerugian yang didapatkan nantinya (Vaviriyantho, 2010: 63 – 64).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kedua konsep tersebut diatas, nampak jelas adanya korabolasi antara komunikasi dan pertukaran. Perilaku koruptif salah satunya ditimbulkan dari munculnya komunikasi dalam pertukaran, dimana orang yang menginginkan sesuatu akan berupaya dengan berbagai strategi untuk mendapatkannya. Kembali dalam konsep komunikasi, bahwa ada usaha yang ditempuh agar penyampaian pesan tersebut dapat mencapai sasaran. Seorang petani yang akan mengembangkan usahanya akan terbentur pada masalah perijinan, namun ketika ia mengkomunikasikan permasalahannya tersebut pada oknum pejabat daerah setempat maka perijinan yang terhambat akan dapat diperoleh dengan mudah karena ada imbalan yang dijanjikan apabila perijinan ini keluar. Kalau kita lihat ilustrasi ini, maka tampak sekali bahwa budaya koruptif sudah melembaga ke hampir setiap lapisan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian bagaimana untuk mengurangi perilaku koruptif tersebut? Ada baiknya kalau kita melakukan kegiatan melalui komunikasi juga. Komunikasi yang bagaimana yang harus ditempuh? Yaitu komunikasi interaksi, dimana kita harus melibatkan penyampai pesan untuk memberikan pesan baik verbal maupun non-verbal, yang kemudian direspons dengan segera oleh penerima pesan secara aktif, dinamis dan timbal balik (Rohim, 2009: 10). Penyampaian pesan yang segera direspon berarti menuntut keaktifan penyampai pesan untuk memberikan materi secara atraktif untuk dapat memprovokasi penerima pesan agar mengikuti apa yang disampaikan. Oleh sebab itu dalam menyampaikan pesan anti-korupsi, ada baiknya pesan tersebut disampaikan pada setiap level pendidikan, para pegawai negeri (yang terkait dalam birokrasi), LSM dan masyarakat. Karena pada lapisan inilah potensi terjadinya korupsi akan mengemuka yang nantinya akan menyentuh kepada masyarakat juga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerima pesan harus mengetahui bahwa korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang akan mematikan kehidupan umat manusia. Korupsi merupakan suatu kejahatan terstruktur dan merupakan suatu sistem yang saling terkait yang menjerat harkat dan martabat manusia, karena yang menikmati hanya segelintir orang saja namun yang menanggung akibatnya adalah banyak orang (Chrysnanda, 2010: 290). Oleh sebab itu penting bagi kita untuk mengedepankan edukasi mengenai anti-korupsi sedini mungkin pada setiap level kehidupan menggunakan teknik-teknik dan metode komunikasi interaksi agar pesan yang disampaikan dapat bergerak cepat dan menyeluruh sehingga memunculkan gerakan sosial anti-korupsi di setiap tingkatan kehidupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Referensi:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkowitz, Leonard. 1984. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Advance in Experimental Social Psychology vol. 17&lt;/span&gt;. Orlando: Academic Press Inc.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chrysnanda, DL. 2010. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kenapa Mereka Takut dan Enggan Berurusan Dengan Polisi?&lt;/span&gt;. Jakarta: YPKIK Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Poloma, Margaret M. 1994. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Sosiologi Kontemporer&lt;/span&gt;. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ritzer, George &amp; Douglas J. Goodman. 2004. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Teori Sosiologi Modern &lt;/span&gt;(Alimandan, Penerjemah). Jakarta: Kencana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rohim, Syaiful. 2009. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Teori Komunikasi: Perspektif, Ragam dan Aplikasi&lt;/span&gt;. Jakarta: Rineka Cipta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syakhroza, Ahmad. 2011. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;KPK, Antara Harapan dan Kenyataan&lt;/span&gt;. Harian Media Indonesia, 4 Agustus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vardiansyah, Dani. 2004. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pengantar Ilmu Komunikasi&lt;/span&gt;. Bogor: Ghalia Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Vaviriyantho, Arri. 2010. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Perilaku Polisi Lalu Lintas Polres Singkawang Terhadap Masyarakat Etnis Tionghoa (Kajian Atas Birokrasi dan Pola Komunikasi)&lt;/span&gt;. Tesis. Jakarta: Universitas Indonesia.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/08/komunikasi-korupsi.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIXmyhWXK3w1oooNTmRdaScaZuwzKDoFRKC0Rkfw0uX4DT17mbUArj5dgRZs2Wua5JkzIcIPUW03uPxBr71NLOZIqYnofJM5q-YRqN7Q96JaCERlbolA8oTj4D-2Rh8jWeXK73QFicOsi4/s72-c/duduk-terpaku-di-pinggiran-sungai-kotor-memandang-perilaku-korupsi.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-8725165052823073480</guid><pubDate>Wed, 20 Jul 2011 04:43:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-07-20T11:50:34.705+07:00</atom:updated><title>POLICE FLASH MOB</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX2FPBeTvIXKC5f8SgzZeXNBtL3vZHkQU4qyhMJN7FWD4E6mzV-5IgmS0_r8NXUcerzEBNJVmDt9vj6BHIUE62KQjv5iKMvhcFydZiB3dcGM1aAEWGvGG9H8ZDByE9EfMb8JsBhyphenhyphen6BbmyE/s1600/22458475_flash-mob.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 196px; height: 110px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX2FPBeTvIXKC5f8SgzZeXNBtL3vZHkQU4qyhMJN7FWD4E6mzV-5IgmS0_r8NXUcerzEBNJVmDt9vj6BHIUE62KQjv5iKMvhcFydZiB3dcGM1aAEWGvGG9H8ZDByE9EfMb8JsBhyphenhyphen6BbmyE/s200/22458475_flash-mob.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5631291957813282418" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Pernah dengar &lt;span style="font-style:italic;"&gt;flash mob&lt;/span&gt;? Kalau anda adalah penggemar acara hiburan di televisi pasti pernah mendengar kata ini. Ya, &lt;span style="font-style:italic;"&gt;flash mob&lt;/span&gt; adalah gerakan yang dilakukan sekelompok besar orang asing yang tiba-tiba berkumpul di tempat umum, melakukan hal yang tidak biasa untuk beberapa menit, kemudian membubarkan diri begitu saja. Kegiatan ini biasanya diorganisir hanya melalui situs sosial media, email atau media lainnya. Nama &lt;span style="font-style:italic;"&gt;flash mob &lt;/span&gt;sendiri sebenarnya berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris yaitu &lt;span style="font-style:italic;"&gt;flash&lt;/span&gt; yang berarti sekejap atau kilat dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;mob&lt;/span&gt; yang berarti kerumunan. Makanya, setiap gerakan flash mob pasti melibatkan banyak orang dan hanya terjadi dalam waktu yang sangat singkat (en.wikipedia.org).  Kegiatan ini pernah dijadikan iklan oleh sebuah produk minuman kesehatan di Bundaran Hotel Indonesia yang dilakukan oleh beberapa puluh orang saat car free day.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas apa kaitannya dengan judul diatas? Saya kali ini menengahkan bagaimana Polri bisa memanfaatkan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;flash mob&lt;/span&gt; ini untuk merubah mindset dan culture set organisasinya. Mungkin banyak yang mencibir bahwa kegiatan ini hal yang sia-sia belaka, sama seperti ketika Polwan Polantas PMJ melakukan gerakan tarian untuk mengatur lalu lintas di bilangan Bundaran HI beberapa waktu silam, yang justru menjadikan jalan macet karena pengguna jalan melambatkan laju kendaraan untuk sekedar melihat wajah-wajah manis polisi kita menari dan hal ini memunculkan komentar dari senior-senior polisi yang berpikiran jadul “&lt;span style="font-style:italic;"&gt;jaman dulu gak ada kayak gini, polisi itu jaga imej....wah, kok kayak gak ada kerjaan aja nari-nari di jalan...ko malu-maluin gitu sih polisi sekarang&lt;/span&gt;”. Karena tidak memiliki kejelasan konsep dan banyak mengundang komentar, akhirnya kegiatan kreatif ini dihentikan (Chrysnanda, 2011: 29). Memang akhirnya program-program kreatif di kepolisian gugur dengan sendirinya karena kondisi internal sendiri, polisi yunior banyak mengalah pada polisi senior yang hanya bisa memberikan komentar tanpa menyampaikan solusi, &lt;span style="font-style:italic;"&gt;ngeritik tok gaweane&lt;/span&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana Polri bisa memanfaatkan flash mob ini untuk mengubah mindset personelnya untuk kemudian merubah culture set agar mendapat kepercayaan dari masyarakat? Kalau dalam terminologi diatas memang, &lt;span style="font-style:italic;"&gt;flash mob &lt;/span&gt;hanya dilakukan secara insidentil. Gerakan pun dilakukan di kerumunan, dan dilakukan dalam waktu yang singkat. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Flash mob&lt;/span&gt; disini dapat pula diartikan bagaimana polisi bisa menggerakkan masyarakat agar melakukan sesuatu secara singkat namun pesannya tersampaikan ke masyarakat yang lainnya. Jadi bukan hanya sekadar slogan saja, namun sudah kepada aksi. Terkadang organisasi ini hobi menyuarakan slogan, jargon, pesan namun aksinya tidak diperhatikan. &lt;br /&gt;Polri memiliki teknologi informasi, personel pun sudah pandai menggunakan gadget karena hampir setiap gadget baru di-&lt;span style="font-style:italic;"&gt;launching&lt;/span&gt;, pasti banyak personel Polri yang sudah mengantri untuk memilikinya. Tidak heran kalau personel Polri sekarang sudah menenteng-nenteng iPad, menggenggam Blackberry, menggunakan iPhone, dan gadget-gadget lainnya. Kalau teknologi ini dimanfaatkan untuk membangun jaringan kemitraan, kemudian mengajak komunitas-komunitas binaannya untuk melakukan flash mob yang berkaitan dengan kamtibmas, tentu inovasi seperti ini bisa semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Flash mob &lt;/span&gt;yang dilakukan bisa saja berisi pesan-pesan keselamatan lalu lintas, anti KKN, Polmas, reformasi birokrasi Polri, dan lain-lain. Ajakan dilakukan melalui jejaring sosial yang ada, diteruskan kepada komunitas binaan, dan lokasi yang dapat dijangkau serta mendapat perhatian dari masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan dapat langsung mengena pada sasaran. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Flash mob&lt;/span&gt; bukan hanya membuat gerakan-gerakan kesenian saja, namun juga gerakan-gerakan kemasyarakatan untuk membangkitkan rasa memiliki kewaspadaan akan gangguan kamtibmas.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Banyak momen yang dapat dijadikan ajang kreatifitas baru bagi Polri, bahkan inovasi tersebut tidak memerlukan biaya banyak, namun polisi bisa menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan program perubahan kultur Polri, dan kalau dikemas dengan baik bukan tidak mungkin program ini menjadi produk kesenian dan pariwisata, namun tetap menjaga profesionalitas sebagai penjaga kedamaian. Dengan demikian diharapkan inovasi yang muncul mendapat dukungan baik dari eksternal maupun internal kepolisian, bukan hanya pandai mencibir dan menghujat demi kepentingan pribadi namun saling mendukung demi peningkatan kepercayaan masyarakat pada Polri di masa depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Referensi:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chrysnanda DL, 2011. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kenapa Mereka Takut dan Enggan Berurusan dengan Polisi?&lt;/span&gt;. Jakarta: YPKIK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Flash Mob&lt;/span&gt;”. http://en.wikipedia.org.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/07/police-flash-mob.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiX2FPBeTvIXKC5f8SgzZeXNBtL3vZHkQU4qyhMJN7FWD4E6mzV-5IgmS0_r8NXUcerzEBNJVmDt9vj6BHIUE62KQjv5iKMvhcFydZiB3dcGM1aAEWGvGG9H8ZDByE9EfMb8JsBhyphenhyphen6BbmyE/s72-c/22458475_flash-mob.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-6517575538232123372</guid><pubDate>Fri, 01 Jul 2011 11:17:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-07-11T08:52:52.942+07:00</atom:updated><title>POLISI YANG CENDEKIA, ASET POLRI MASA DEPAN</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXX-f4LpblnjLjiSrKExHZ5I64xYLas8cVQusbYbhPW2np9KxrwLWka0qgW7SwDwvrFMsG_pcxK8KwDWoN8NoIZibcm170TxQbWA2uywqZTWsSeBL6mNW-gmepwdi2Ck5sVf4F9mGl7kok/s1600/Dandim150710.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 120px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXX-f4LpblnjLjiSrKExHZ5I64xYLas8cVQusbYbhPW2np9KxrwLWka0qgW7SwDwvrFMsG_pcxK8KwDWoN8NoIZibcm170TxQbWA2uywqZTWsSeBL6mNW-gmepwdi2Ck5sVf4F9mGl7kok/s200/Dandim150710.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5624343065651568946" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Chrysnanda, SDM merupakan aset bangsa yang berarti harkat dan martabatnya sebagai manusia didudukkan sebagaimana seharusnya manusia. Di kepolisian, SDM menjadi aset utama bagi institusi (Chrysnanda, 2011: 367). Sadar akan asetnya tersebut, maka dalam pembinaan SDM, Polri menerapkan standar tinggi dalam rekrutmen dan seleksi menjadi anggota Polri, termasuk juga dalam mendidik dan melatih setiap personel Polri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan figur polisi yang berkualitas dan memiliki daya pikir serta daya tanggap melebihi yang lain.&lt;br /&gt;Sebagai implementasi &lt;span style="font-style:italic;"&gt;grand strategy&lt;/span&gt; Polri 2005 – 2025, Polri memiliki serangkaian program yang dirinci dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu &lt;span style="font-style:italic;"&gt;trust building&lt;/span&gt; (2005 – 2010), &lt;span style="font-style:italic;"&gt;partnership &lt;/span&gt;(2011 – 2015), dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;strive for excellence&lt;/span&gt; (2016 – 2025). Dalam menjalankan tiga tahapan ini, SDM yang berkualitaslah yang diharapkan dapat mewujudkan manajemen perubahan Polri. Sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, maka Polri sudah seyogyanya membangun SDM Polri untuk mewujudkan sosok yang berkualitas, profesional, dan proporsional (Sunarno, 2010: 15).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkualitas disini bahwa SDM Polri harus memiliki derajat kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan organisasi untuk menjalankan peran dan fungsinya. Dinamika masyarakat yang selalu bergerak mengikuti arus globalisasi, membuat Polri harus tetap kompetitif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Untuk memperoleh kualitas maka sudah barang tentu Polri harus selalu mengikuti perubahan yang terjadi, dimana untuk mencapai hal tersebut sudah tentu personel Polri harus selalu (dalam istilah komputerisasi) “&lt;span style="font-style:italic;"&gt;di upgrade&lt;/span&gt;” agar tidak lemot, hang, atau error. Cara meng-upgrade personel tersebut bisa dengan meningkatkan kualitas rekrutmen, mendidik serta melatih personel di berbagai lembaga pendidikan luar dan dalam negeri, serta melibatkan peran &lt;span style="font-style:italic;"&gt;stakeholders&lt;/span&gt; (pemangku kepentingan) dalam upayanya meningkatkan kualitas personel Polri.  Kemudian untuk membentuk karakter Polri yang profesional, personel tersebut dituntut untuk tahu akan kewajibannya, terampil pada profesinya, serta ahli dalam bidang yang diembannya. Untuk menuju itu semua, personel Polri harus memiliki standar kompetensi yang bukan saja diukur oleh latar belakang pendidikan semata, namun juga perilaku dan integritas moral dalam menjalani peran dan fungsinya sebagai polisi. Dan terakhir adalah bagaimana membangun sosok polisi yang proporsional yaitu setiap anggota Polri memiliki keterampilan, kemampuan dan pengetahuan untuk melaksanakan tugasnya sesuai bidang tugas yang diembannya dengan sumberdaya yang ada (dan tidak mengada-ada) sesuai kondisi organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guna membangun SDM Polri yang berkualitas, profesional dan proporsional, maka Polri membangun kerjasama dengan perguruan tinggi  baik dalam maupun luar negeri untuk mengirimkan personel-personelnya untuk mengenyam pendidikan. Seleksi untuk mendapatkan peserta didik pun dilakukan sesuai dengan standar kelulusan perguruan tinggi yang bersangkutan. Pembiayaan personel melalui beasiswa mengandung maksud agar personel Polri yang mengikuti pendidikan tidak terkendala oleh biaya kuliah, sehingga diharapkan selesai tepat waktu dan peserta didik dapat fokus pada penyelesaian tugasnya. Sudah banyak personel Polri yang setelah lulus dari jenjang S1 dinas (STIK-PTIK) maupun non dinas (perguruan tinggi di wilayah) melanjutkan ke jenjang magister (S2) yang telah menjalin kerjasama dengan Polri seperti  di Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia dan Universitas Negeri Jakarta, serta S2 Manajemen Transportasi di Inggris. Dan dari jenjang magister bahkan ada yang meneruskan ke jenjang doktoral (S3), semua ini dilakukan Polri untuk meningkatkan kapabilitas personelnya agar dapat membawa organisasi kearah kemajuan yang komprehensif dalam mewujudkan kepercayaan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keinginan Polri untuk memiliki personel-personel yang berpendidikan ini tentunya selain unggul dan memiliki prestasi juga diharapkan mampu mengimplementasikan tugas dan tanggungjawabnya melalui produk-produk yang dihasilkan, baik secara konseptual maupun kinerjanya (Chrysnanda, 2011: 369). Tentunya menjadi harapan personel Polri juga untuk mengembangkan karirnya berdasarkan pendidikan yang didapat, dengan mengikuti pendidikan pengembangan Polri seperti Sespimmen maupun Sespimti. Namun terkadang harapan personel Polri tersebut terkendala oleh aturan-aturan yang selalu berubah, dan tak urung menemui kendala sehingga mereka tidak bisa mengikuti pendidikan pengembangan tersebut. Padahal kalau secara logika, berapa biaya yang dikeluarkan Polri guna membiayai personel-personel tersebut, yang hasilnya pun tentu bukan menjadi milik yang bersangkutan namun juga organisasi, sehingga apabila Polri tidak memanfaatkan output dari apa yang sudah dibiayai tentunya menjadi pemubaziran anggaran dan SDM. Padahal tentu Polri juga berharap lembaga pendidikan pengembangan seperti Sespimmen dan Sespimti diisi oleh peserta-peserta didik yang &lt;span style="font-style:italic;"&gt;qualified &lt;/span&gt;secara keilmuan maupun kinerja, karena sebagai pusat keunggulan (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;centre of excellence&lt;/span&gt;) memiliki makna sebagai ujung tombak atau penggerak utama organisasi untuk mencapai keunggulan kompetetitf dalam bidang ilmu pengetahuan maupun manajerial (Chrysnanda, 2009: 176). Apalagi lembaga pendidikan seperti Sespimmen maupun Sespimti dituntut untuk menghasilkan produk-produk pelayanan kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari hasil kajian maupun pengembangan ilmu pengetahuan terutama dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Bukankah lebih baik peserta didikpun salah satunya adalah alumnus-alumnus dari sekolah-sekolah yang juga dibiayai oleh Polri tadi, sehingga &lt;span style="font-style:italic;"&gt;outcome&lt;/span&gt; dari pendidikan itu sendiri dapat dihasilkan hasil didik yang profesional serta memiliki pengetahuan konseptual dan teoretis mengenai berbagai permasalahan sosial dan kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau dipikir, tidak seluruh peserta didik pendidikan S2/S3 akan mengikuti pendidikan pengembangan Polri, karena dari sejumlah peserta didiknya beragam dari angkatan senior maupun yunior di kepolisian. Dari keseluruhan peserta, mungkin hanya 2 atau 3 orang yang pada saat lulus telah mempunyai syarat untuk mengikuti seleksi pendidikan pengembangan Polri. Kalau Polri mengedepankan mutu, tentunya mereka ini memperoleh prioritas untuk langsung mengikuti pendidikan pengembangan tanpa harus melewati seleksi, karena seyogyanya mereka yang lulus pendidikan S2/S3 tentu telah melewati tes potensi akademik dan telah juga melakukan penelitian sebagai &lt;span style="font-style:italic;"&gt;outcome&lt;/span&gt; dari pendidikan tersebut.  Apabila kebijakan ini dijalankan, mungkin personel-personel Polri yang tengah mengikuti pendidikan D3/S1 akan berlomba-lomba untuk meraih prestasi di bidang akademik, karena diharapkan lulusan terbaik dapat langsung mengikuti seleksi mengikuti pendidikan S2/S3. Polri tidak lagi susah untuk memanggil personel terbaiknya untuk mengikuti pendidikan lanjutan S2/S3, tidak ada personel yang sengaja untuk “&lt;span style="font-style:italic;"&gt;ninja&lt;/span&gt;” (mencari alasan untuk tidak dipanggil seleksi), atau pura-pura sibuk kalau dipanggil seleksi (bahkan memperdaya pimpinannya untuk membuat rekomendasi/surat pembatalan agar tidak dipanggil seleksi). Kecuali ada pikiran oknum-oknum internal Polri yang resisten terhadap perubahan, yang merasa bahwa daripada meloloskan 2 atau 3 orang lulusan S2/S3 (yang dibiayai sendiri oleh Polri) ke jenjang pendidikan pengembangan tanpa seleksi, lebih baik ditawarkan pada 2 atau 3 orang personel Polri yang mau dan mampu “membayar” untuk masuk pendidikan. Selain kantung oknum bisa gemuk, mungkin bisa mengembalikan “ongkos” yang sudah dikeluarkan Polri untuk membiayai personelnya yang mengikuti S2/S3. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau sudah begini pikirannya, bagaimana kita merubah kultur Polri agar lebih dipercaya oleh masyarakat? Karena untuk membangun kepercayaan di tingkat internalnya sendiri saja belum bisa terwujud? Perubahan yang mendasar yang harus dilakukan oleh Polri adalah mensinergikan kebudayaan Polri yang ideal sama dengan perilaku personel Polri itu sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam masyarakat. Membangun kultur birokrasi yang ideal dan rasional dimana personel yang mengawakinya berlaku profesional, cerdas, bermoral, dan patuh hukum tidak penuh dengan intervensi tentunya perlu suatu komitmen kuat dari para pemangku kepentingan (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;stakeholder&lt;/span&gt;) Polri untuk dapat memenuhi itu semua. Apalagi ketika Polri menghendaki reformasi birokrasi di lingkungannya dapat berjalan cepat, tentu harus didukung adanya manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan yang menyertainya. &lt;br /&gt;Reformasi birokrasi di tubuh Polri merupakan satu dari tiga langkah yang harus diambil untuk mewujudkan terciptanya kepercayaan masyarakat, dua langkah lainnya adalah pelayanan prima dan kemitraan dengan masyarakat. Oleh sebab itu untuk mewujudkan reformasi birokrasi, Polri harus melakukan beberapa langkah perubahan kultur birokrasi yaitu:&lt;br /&gt;1. Paradigma “dilayani menjadi melayani”, baik terhadap masyarakat maupun internal Polri.&lt;br /&gt;2. Optimalisasi satuan kerja dan inovasi kelembagaan masing-masing fungsi untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan organisasi.&lt;br /&gt;3. Mengelola keuangan yang efisien dengan memangkas kegiatan-kegiatan yang tidak efisien serta yang bersifat seremonial (yang tidak dianggarkan dalam DIPA).&lt;br /&gt;4. Sistem &lt;span style="font-style:italic;"&gt;reward and punishment&lt;/span&gt; untuk mengapresiasi produktifitas, kreatifitas, dan inovasi sekaligus menindak pelanggaran, penyimpangan personel dalam bidang pelayanan.&lt;br /&gt;5. Pemanfaatan teknologi informasi dalam birokrasi untuk memungkinkan berlangsungnya interaksi internal dan eksternal secara cepat, tepat, sederhana, jangkauan luas, serta efisien dan efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manajemen perubahan tersebut harus diikuti dengan pemanfaatan manajemen pengetahuan seperti telah dijelaskan pada paragraf awal tulisan ini, karena memang yang dirasakan masyarakat saat ini adalah polisi yang masih bersikap sebagai penguasa, berilmu cetek (dangkal), korup dengan memutarbalikkan fakta, yang tidak sesuai dengan perubahan masyarakat yang mengarah pada tantangan yang demokratis (Radjab, 2011: 40). Manajemen pengetahuan akan didapat dari personel atau SDM yang unggul. Lulusan yang dihasilkan harus berkualitas tinggi, yang ditinjau dari tiga aspek keunggulan yaitu pengetahuan (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;knowledge&lt;/span&gt;), keterampilan (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;skills&lt;/span&gt;), dan sikap/perilaku (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;attitude&lt;/span&gt;). Ketiganya disebut kompetensi, yang demikian perubahan kultur polisi harus terbentuk dari personel-personel yang memiliki kompetensi tinggi dan memiliki kepribadian serta dedikasi pengabdian yang tinggi terhadap organisasi Polri dalam memelihara kamtibmas serta menjaga rasa aman masyarakat (Chrysnanda, 2009: 190). &lt;br /&gt;Menjadi polisi yang cendekia tentu bukan untuk kebutuhan si individu saja, namun sebagai representasi tugas Polri dalam turut memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan mengayomi, melindungi, melayani masyarakat. Polri dengan demikian harus menjaga asetnya tersebut agar dapat menjalankan reformasi birokrasi seperti yang diamanatkan rakyat. Kesadaran untuk menjadi Bhayangkara sejati harus sudah dipupuk sejak menjalani berikrar untuk mengabdikan diri pada Polri, ikrar yang selalu diucapkan merupakan janji yang harus ditepati, karena janji tersebut akan ditagih bukan oleh pimpinan Polri namun oleh masyarakat dan Tuhan YME. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;DIRGAHAYU BHAYANGKARA KE-65......!!!!&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Referensi:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chrysnanda. 2009. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Menjadi Polisi Yang Berhati Nurani&lt;/span&gt;. Jakarta: YPKIK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chrysnanda. 2011. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kenapa Mereka Takut dan Enggan Berurusan dengan Polisi?&lt;/span&gt;. Jakarta: YPKIK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Radjab, Untung S. 2011. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Polisi Yang Elegan&lt;/span&gt;. Jakarta: Pensil-324.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sunarno, Edy. 2010. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Berkualitas, Profesional, Proporsional; Membangun SDM Polri Masa Depan&lt;/span&gt;. Jakarta: Pensil-234.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/07/polisi-yang-cendikia-aset-polri-masa.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXX-f4LpblnjLjiSrKExHZ5I64xYLas8cVQusbYbhPW2np9KxrwLWka0qgW7SwDwvrFMsG_pcxK8KwDWoN8NoIZibcm170TxQbWA2uywqZTWsSeBL6mNW-gmepwdi2Ck5sVf4F9mGl7kok/s72-c/Dandim150710.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-4100365758083216896</guid><pubDate>Fri, 01 Jul 2011 11:06:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-07-01T18:17:29.711+07:00</atom:updated><title>MERANGKUL MEDIA</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtUrc4lYeqEmtIwWrnKqKaBy0-5E6gFuVAPyXlju4bQpNiw28taZcUmvq6ja9jkK7L12ExW7TbD6UwF_hZEIb8Dblp-QlS4yN_AFobeBxlld14iI8EEtt7EcxcAyQntrq40duc6dxt7ssf/s1600/wartawan150709.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 134px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtUrc4lYeqEmtIwWrnKqKaBy0-5E6gFuVAPyXlju4bQpNiw28taZcUmvq6ja9jkK7L12ExW7TbD6UwF_hZEIb8Dblp-QlS4yN_AFobeBxlld14iI8EEtt7EcxcAyQntrq40duc6dxt7ssf/s200/wartawan150709.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5624341368275603410" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Polisi berkata, wartawan itu ibarat dua sisi mata uang. Sebagai kuli tinta mereka juga bisa jadi mitra kerja polisi, namun disisi yang lain bisa juga jadi provokator dengan menulis berita yang terkadang memerahkan telinga polisi. Wartawan sering memanfaatkan media massa sebagai alat untuk memunculkan opini yang terkadang mencoreng nama baik organisasi Polri. Namun ada juga polisi yang memanfaatkan media sebagai sarana untuk menyampaikan akuntabilitas kinerja mereka agar tetap menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat. Dan ada juga yang memang hobi narsis, program tidak jelas, yang penting nama dan fotonya nampang dimana-mana.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Polisi memang tidak lepas dari sisi publisitas untuk memberitahukan program-program yang dilaksanakan. Selain tugasnya sebagai pemelihara kamtibmas, menegakkan hukum dan memberi pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, polisi juga memerlukan peran serta aktif dari masyarakat. Tidak mungkin polisi memberi arahan kepada masyarakat seperti memberi arahan kepada anak buahnya sendiri, tentu pola memberi arahan berbeda. Terkadang perlu sentuhan akademis untuk mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat, ketika komunikasi intrapersonal mengalami &lt;span style="font-style:italic;"&gt;kuldesak&lt;/span&gt; (jalan buntu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkadang ketika polisi hendak memulai suatu program sosialisasi memulainya dengan cara-cara yang konvensional. Membuat program yang hanya diketahui internal polisi sendiri, kemudian melakukan sosialisasi hanya sekedarnya saja dengan waktu yang singkat, kemudian dilanjutkan dengan penegakan hukum. Maka wajar saja masyarakat kemudian sering menentang program tersebut, meskipun program yang diusung baik untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, tidak salah memang kalau polisi kemudian menggandeng media untuk menyukseskan program-programnya. Namun bukan berarti hanya dengan mempublikasikan program kemudian memasang gambar narsis pejabat yang mengkampanyekan saja, tetapi setidaknya dilengkapi dengan kajian-kajian ilmiah yang mengajak masyarakat mengerti mengapa program tersebut harus dijalankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merangkul media juga dapat dikatakan sebagai sarana kontrol polisi terhadap kinerja yang dilakukannya. Karena biasanya wartawan memiliki wawasan intelejen yang terkadang lebih awas dibanding personel intelejen polisi itu sendiri. Adakalanya suatu informasi tidak tertangkap oleh mata intelejen polisi, namun ketika wartawan menyampaikan informasi sebagai klarifikasi itu menandakan pencarian keterangan selangkah lebih maju dari polisi itu sendiri. Dan ketika pengawas internal kepolisian tidak menemukan penyimpangan yang terjadi di tubuh organisasi, kadangkala media menemukan sesuatu kejanggalan yang harus segera menjadi atensi dari pimpinan kepolisian itu sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu pejabat humas di kepolisian janganlah dianggap sebagai orang buangan yang tidak berguna, justru pejabat humas ibarat salesman yang memberikan keterangan mengenai keunggulan program polisi kepada masyarakat. Jadi gap antara masyarakat dan polisi setidaknya dapat diminimalisir dengan adanya media sebagai jembatan penghubungnya. Maka, seyogyanya pejabat humas diisi oleh personel yang memiliki kapabilitas sebagai negosiator, fasilitator, dan dinamisator dengan keunggulan analisis akademis dipadukan dengan kemampuan pengetahuan operasional fungsi kepolisian. Dan kepada mereka apabila berhasil menjalankan tugas dan fungsinya agar diberikan reward sesuai dengan prestasi yang diraihnya. Ini untuk menjadi kredibilitas humas sebagai corong organisasi sebagai representasi reformasi birokrasi Polri dalam turut mewujudkan revitalisasi Polri.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/07/merangkul-media.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtUrc4lYeqEmtIwWrnKqKaBy0-5E6gFuVAPyXlju4bQpNiw28taZcUmvq6ja9jkK7L12ExW7TbD6UwF_hZEIb8Dblp-QlS4yN_AFobeBxlld14iI8EEtt7EcxcAyQntrq40duc6dxt7ssf/s72-c/wartawan150709.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-617606442755114475</guid><pubDate>Fri, 17 Jun 2011 06:46:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-06-17T14:04:37.752+07:00</atom:updated><title>65 TAHUN PENGABDIAN STIK-PTIK DALAM TURUT MEMBANGUN SDM POLRI YANG BERKUALITAS</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVYxs5mPjiuNKD2ZUBb0Svl8izqYMNEvcSj4r6_Fx3vtAA9Wfqlss_Z83jSkklhoKurxVkcByu-Z7gVPUbg8U06rJTKhhzV97qq7YWUfP5hmP_6bvdNVFvX3VTXQ5L5SB7-57X1muis_p9/s1600/DSC_0085.JPG"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 134px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVYxs5mPjiuNKD2ZUBb0Svl8izqYMNEvcSj4r6_Fx3vtAA9Wfqlss_Z83jSkklhoKurxVkcByu-Z7gVPUbg8U06rJTKhhzV97qq7YWUfP5hmP_6bvdNVFvX3VTXQ5L5SB7-57X1muis_p9/s200/DSC_0085.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5619080980343934802" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sejarah Perjalanan PTIK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari ini, 17 Juni 2011 tidak terasa STIK-PTIK telah memasuki usia ke-65 tahun, sebuah usia yang sudah terlihat uzur bagi perjalanan hidup manusia. Perjalanan STIK tidak lepas dari keberadaan Sekolah Kepolisian Negara Bagian Tinggi Mertoyudan yang selanjutnya menjadi Akademi Polisi dan diresmikan tanggal 17 Juni 1946 oleh Presiden dan Wapres RI. Untuk kepentingan terlaksananya pendidikan, maka dosen-dosen pertama diangkat pada tanggal 21 Agustus 1946 dan Prof.Mr.Soenario Sandjatawidjaja ditetapkan sebagai dekan. Pada September 1946 Akpol kemudian dipindahkan ke Kepatihan Yogyakarta, lalu pindah lagi ke Sekolah Katholik Tarakanita Yogyakarta sejalan dengan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. &lt;br /&gt;Pada bulan Januari 1950, Akpol dipindahkan ke Jakarta dan menempati gedung Kamp Adek di Jl.Tambak no.2 Jakpus. Dan berdasarkan keputusan rapat gabungan antara Jawatan Kepolisian Negara, Dewan Kurator dan Dewan Guru Besar, mengusulkan kepada Perdana Menteri untuk mengganti nama Akpol menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Dan selanjutnya berdasarkan keputusan PM No.: 47/PM/II/53 tanggal 1 September 1950 secara resmi sebutan Akpol diganti menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). &lt;br /&gt;Berdasarkan Tap MPRS No. 11/MPRS/1960, ditegaskan bahwa kedudukan hukum lulusan PTIK disamakan dengan lulusan fakultas negeri mengikuti program pendidikan 5 tahun. Tap MPR kemudian diperkuat dengan Surat Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) No.4463/9/PTIP tanggal 8 Agustus 1961. Tonggak sejarah penting lainnya adalah dipisahkannya proses pendidikan PTIK, sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang integrasi ABRI. Bagian Bakaloreat PTIK dijadikan Akademi Angkatan Kepolisian (1966) berlokasi di Sekolah Kepolisian Negara Sukabumi.&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;Selanjutnya sejak tahun 1971 s/d sekarang, PTIK menempati kampus kelima di Jl.Tirtayasa Raya No.6 diatas lahan yang dihibahkan oleh Prof.Djokosoetono, SH (alm), pendiri, pendidik dan dekan PTIK (1954 s/d 1965). Pada tahun 1980, PTIK sempat akan “dihapuskan” oleh pimpinan ABRI, namun berkat kegigihan Kapolri saat itu Jenderal Pol. Prof.Dr.Awaloedin Djamin, MPA (dekan PTIK 1987 s/d 2002), keberadaan PTIK “diselamatkan” dengan ditempatkan dibawah payung pembinaan UI berdasarkan Keputusan Bersama Kapolri dengan Mendikbud No.Pol.: Kep/12/VIII/1980 dan No. 0214/0/1980 tanggal 11 Agustus 1980. Dalam keputusan tersebut, dekan PTIK diisi dengan Guru Besar dari UI atas penunjukkan Mendikbud, sedangkan jabatan Gubernur PTIK diisi oleh Polri.     Dan untuk menyesuaikan dengan UU No.2/1989 tentang Pendidikan Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 70 tahun 2002, tanpa mengubah statusnya sebagai “Sekolah Tinggi”, jabatan dekan PTIK dihapuskan dan Gubernur PTIK merangkap sebagai Ketua Sekolah Tinggi.     Mulai tahun 2002 s/d sekarang, langkah-langkah penataan dan pengembangan kembali PTIK terus dilakukan dan ditingkatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Fasilitas STIK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STIK sebagai bagian dari lembaga pendidikan Polri harus memenuhi 10 komponen pendidikan, oleh sebab itu berdasarkan SK Ketua BAN-PT No.006/BAN-PT/AK-XIV/S1/VI/2011 tanggal 9 Juni 2011, STIK kembali memperoleh predikat akreditasi “A” (memperbaharui Keputusan BAN-PT Depdiknas No. 005/BAN-PT/Ak-X/S1/VI/2006 tentang Akreditasi STIK-PTIK dengan skor 374/A). Untuk memperoleh predikat tersebut, sudah barang tentu STIK harus memiliki kapabilitas dalam pemenuhan 10 komponen pendidikan. Seperti fasilitas, STIK memiliki kampus, perpustakaan, laboratorium bahasa, dll. Kemudian para tenaga pengajar terdiri dari dosen tetap (48 orang) dan dosen tidak tetap (107 orang). Sistem pendidikan saat ini, kami membuka S1 Ilmu Kepolisian dan baru-baru ini tanggal 6 Juni 2011 telah membuka program S2 Ilmu Kepolisian, dan kedepan akan dikembangkan pula S3 Kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Output STIK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini output dari STIK/PTIK adalah lulusan yang sesuai tingkat pendidikannya dibekali kemampuan akademik dan profesional yang secara kritis dan bermoral dapat menerapkan, mengembangkan dan memperkaya  khazanah ilmu dan teknologi kepolisian dalam rangka menjawab tantangan tugas kepolisian.&lt;br /&gt;Dari angkatan I s/d 56 tercatat sebanyak 7.480 alumni, dari alumni terbaik STIK telah dipercaya menjabat sebagai Kapolri, yaitu:&lt;br /&gt;a. Jenderal Pol. (P) Drs. Hoegeng Iman Santoso &lt;br /&gt;b. Jenderal Pol. (P) Drs. Widodo Boedi Darmo&lt;br /&gt;c. Jenderal Pol. (P) Prof.Dr. Awaloedin Djamin, MPA&lt;br /&gt;d. Jenderal Pol. (P) Drs. Moh. Hasan&lt;br /&gt;e. Jenderal Pol. (P) Drs. Moh. Sanoesi&lt;br /&gt;f. Jenderal Pol. (P) Drs. Koenarto, MBA&lt;br /&gt;g. Dan seterusnya hingga Jenderal Pol. Drs. Timur Pradopo.&lt;br /&gt;Pada umumnya alumnus STIK menduduki jabatan Kasat, Kasi/Kasubbag, Kabag dan Wakapolres yang tersebar di seluruh lini organisasi Polri mulai dari pusat sampai kewilayahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Peserta Didik STIK Saat Ini&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini yang menjadi peserta didik di STIK, untuk program S1 baru bersumber pada alumni Akpol yang telah memenuhi syarat seleksi dan lulus masuk pendidikan di STIK. Sama halnya dengan program S2 Ilmu Kepolisian (MIK) yang baru saja di buka pada tanggal 6 Juni 2011 lalu, juga bersumber dari lulusan S1 terbaik STIK. Namun tidak menutup kemungkinan, ke depan akan membuka peluang kepada non alumni Akpol, para penegak hukum, dan masyarakat umum untuk menimba ilmu kepolisian di STIK. Hal tersebut sejalan dengan perkembangan ilmu kepolisian itu sendiri yang saat ini telah menjadi ilmu yang universal bukan hanya milik Polri semata namun sudah menjadi milik masyarakat umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;STIK Sebagai Jembatan Karir Polri Masa Depan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Secara umum memang lulusan STIK memiliki peluang untuk meniti karir lebih baik, karena alumni STIK telah dibekali ilmu yang cukup untuk menjadi perwira Polri yang handal, professional dan berwawasan ilmiah. Manakala perwira Polri tersebut mampu mengimplementasikan kemampuan yang dimiliki secara optimal, maka ia akan meraih sukses dan jenjang karir akan cemerlang. Namun demikian, perlu dipahami bagi mereka yang tidak siap untuk menerima perubahan dan bersikap stagnan/resisten, mungkin karir ke depan akan terhambat.&lt;br /&gt;Mulus tidaknya karir seseorang perwira Polri lulusan STIK tidak ditentukan pada prestasi akademisnya selama belajar di STIK, dalam arti lulusan STIK tersebut harus peka dan adaptif terhadap dinamika masyarakat dan kompleksitas tantangan tugas yang dihadapi. Perwira Polri yang sukses/berprestasi di pendidikan, merupakan kader-kader pimpinan Polri ke depan, namun dalam praktik pelaksanaan tugas, prestasi pendidikan hanyalah sebagai salah satu aspek penilaian dalam pembinaan karir. Masih banyak aspek lain yang harus dipenuhi, seperti penilaian kinerja/prestasi kerja, sikap dan perilaku dalam tugas, adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat, kepemimpinan, ketauladanan, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Objektivitas Evaluasi Pendidikan STIK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencapai standar kinerja (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;key performance indicator&lt;/span&gt; atau KPI) yang unggul, maka semua sasaran kerja harus dibuat setinggi mungkin dan tidak ada toleransi. Dalam hal akademis, nilai dalam proses pendidikan dibuat dengan standar tinggi, tidak ada katrol nilai atau toleransi. Peraturan dan Kode etik akademik kami tegakkan, bagi mereka yang melanggar dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Kemudian untuk objektivitas, hasil evaluasi akademik/nilai ujian diumumkan secara transparan, termasuk hasil koreksi dosen pada lembar ujian dikembalikan kepada mahasiswa, sehingga mereka mengetahui kekurangannya. Lalu pada akhir semester diedarkan angket terhadap seluruh perangkat pengajaran sehingga akan langsung dapat diketahui manakala ada KKN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Harapan STIK Masa Depan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan era globalisasi, maka STIK diharapkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Untuk mampu melahirkan kader-kader pimpinan Polri yang visioner, transformasional, dan berbudi luhur.&lt;br /&gt;b. Lahirnya agent of change sebagai pelopor dalam melakukan perubahan.&lt;br /&gt;c. Menjadikan STIK-PTIK sebagai pusat unggulan (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;centre of excellence&lt;/span&gt;) di bidang pendidikan dan  pengembangan ilmu kepolisian, serta pengabdian masyarakat bermanfaat bagi:&lt;br /&gt;1) Pengembangan dan pemantapan institusi Polri mampu mengemban tugas, fungsi dan perannya.&lt;br /&gt;2) Penguatan perguruan tinggi/lembaga pendidikan dalam pembelajaran dan pengembangan ilmu kepolisian.&lt;br /&gt;3) Pembangunan masyarakat madani, menumbuhkembangkan partisipasi dan kepatuhan hukum serta perwujudan rasa aman, tenteram dan damai dalam masyarakat.&lt;br /&gt;Rencana pengembangan STIK ke depan&lt;br /&gt;a. Penyelenggaraan pendidikan:&lt;br /&gt;1) Perumusan rencana Induk Pengembangan pendidikan (Renstra 5 Tahun).&lt;br /&gt;2) Jaminan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana amanah standar Sisdiknas.&lt;br /&gt;3) Penguatan 10 komponen pendidikan.&lt;br /&gt;4) Peran serta alumni dalam mengembangkan ilmu kepolisian dan memuliakan profesi kepolisian.&lt;br /&gt;b. Menjadi pusat unggulan (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;centre of excellence&lt;/span&gt;) menuju world class university:&lt;br /&gt;1) Pemantapan standar kualitas SDM, standar kinerja, prestasi kerja, budaya organisasi.&lt;br /&gt;2) Pembangunan sistem informasi pendidikan berbasis web.&lt;br /&gt;3) Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.&lt;br /&gt;4) Pengembangan perpustakaan melalui penyediaan referensi berbagai bahasa yang dilengkapi pula dengan e-library.&lt;br /&gt;5) Penguatan jurnal ilmiah yang mempublikasikan riset-riset ilmiah baik dalam dan luar negeri.&lt;br /&gt;6) Pengembangan dan pemantapan program, studi baik S1 maupun pascasarjana.&lt;br /&gt;7) Peningkatan status STIK menjadi Institut Ilmu Kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Harapan Ketua STIK Pada Masyarakat, Mahasiswa dan Alumni STIK&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pesan untuk masyarakat:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa dewasa ini ilmu kepolisian sudah banyak diajarkan/dikembangkan di berbagai perguruan tinggi seperti D3 Ilmu kepolisian di Universitas Langlangbuana Bandung, S2 Hukum Kepolisian di Universitas Hasanudin, S2 Hukum Kepolisian di Universitas Pasundan Bandung, dan S2 Kajian Ilmu Kepolisian UI, oleh sebab itu diharapkan diperoleh pemahaman yang sama terhadap masalah-masalah sosial dan gangguan kamtibmas, sehingga semakin memperkokoh sinergi (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;partnership&lt;/span&gt;) antara polisi dan masyarakat dalam mewujudkan rasa aman tertib menuju masyarakat sejahtera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pesan untuk mahasiswa STIK:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat ilmu kepolisian telah diterima sebagai ilmu yang universal, maka peran aktif mahasiswa STIK sangat diharapkan dalam pengembangan ilmu kepolisian melalui kajian, riset dan tulisan ilmiah. Para mahasiswa agar memanfaatkan semua fasilitas yang ada di STIK untuk turut mengembangkan ilmu kepolisian termasuk memanfaatkan gagasan/ide/konsep yang dipelajari di bangku kuliah untuk dimodifikasikan dengan realita di lapangan sehingga muncul inovasi baru guna mewujudkan pelayanan prima di setiap sentra pelayanan kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pesan untuk alumni STIK:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segenap sivitas akademika STIK mengharapkan kiprah nyata para alumni yaitu:&lt;br /&gt;1) Sebagai agent of change, baik di lingkungan Polri maupun di dalam tata kehidupan masyarakat.&lt;br /&gt;2) Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dengan penuh keikhlasan, memiliki integritas moral, akuntabel, menjunjung tinggi HAM dan selalu menjaga kehormatan diri dan korps kepolisian.&lt;br /&gt;3) Sebagai perwira Polri yang akademisi, dituntut untuk terus belajar dan mengembangkan diri demi peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan masyarakat.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/06/65-tahun-pengabdian-stik-ptik-dalam.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVYxs5mPjiuNKD2ZUBb0Svl8izqYMNEvcSj4r6_Fx3vtAA9Wfqlss_Z83jSkklhoKurxVkcByu-Z7gVPUbg8U06rJTKhhzV97qq7YWUfP5hmP_6bvdNVFvX3VTXQ5L5SB7-57X1muis_p9/s72-c/DSC_0085.JPG" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-5445817603002987687</guid><pubDate>Wed, 15 Jun 2011 04:44:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-06-17T14:21:05.971+07:00</atom:updated><title>JUJUR PUN TIDAK BOLEH</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHPijqUKGOTKRaHgJ6hm7C3dKZ7G0BEAF2HN2wHGWwiXDpX7nLWZEhyphenhyphenN3itAEOP_TU4_dDCOwKCu-_bQHKk5WkkiSbL__ydwYg1UVOnffESOYKdMxSLfUj60Lpmkgkzz-lDah-mwh649Dt/s1600/kertas-kecil.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 132px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHPijqUKGOTKRaHgJ6hm7C3dKZ7G0BEAF2HN2wHGWwiXDpX7nLWZEhyphenhyphenN3itAEOP_TU4_dDCOwKCu-_bQHKk5WkkiSbL__ydwYg1UVOnffESOYKdMxSLfUj60Lpmkgkzz-lDah-mwh649Dt/s200/kertas-kecil.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5618303645902763522" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Ironis sekali mendengar sebuah kisah keluarga “&lt;span style="font-style:italic;"&gt;whistleblower&lt;/span&gt;” di Surabaya, Jatim bernama Widodo. Maksud hati melaporkan kecurangan yang terjadi di SDN Gadel II Surabaya, sekolah anaknya, dimana ada satu mata pelajaran yang diujikan diberikan contekan oleh seorang anak yang dianggap cerdas untuk menjawab soal-soal tersebut agar seluruh sekolah dapat nilai bagus. Anak itu, Alif, ternyata diperintahkan gurunya untuk membagi jawaban soal kepada teman-temannya meskipun dari lubuk hati yang paling dalam mungkin tidak disetujui oleh si anak. Ketika orangtua murid melaporkan kecurangan yang terjadi kepada Walikota Surabaya. Namun yang terjadi, keluarga tersebut malah dihujat bahkan kemudian terusir dari kampungnya oleh masyarakat yang anak-anaknya belajar di sekolah tersebut. Konsekuensi hukum bagi perangkat sekolah yang melakukan kecurangan memang sudah jelas pula, kepala sekolah dicopot dari jabatannya dan dua guru yang turut membantu mendapat sanksi penurunan pangkat (Media Indonesia, 2011). Namun kenapa orangtua murid yang tidak rela generasi bangsa berbuat curang turut menjadi korban juga? Demikian parahnya kah tingkat ketidakjujuran di negeri ini sehingga konsekuensi dari keinginan untuk jujur pun harus tergerus oleh keinginan sekelompok orang yang ingin mendapat nilai bagus dan lulus dari sekolah. Jadi, indikatornya adalah nilai tinggi dan lulus ujian? Wah, inikah buah dari reformasi?&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patut kita sadari bahwa pada pendidikanlah bergantung masa depan suatu bangsa. Manusia sebagai objek dari pendidikan dituntut untuk memperoleh pengetahuan dari bangku sekolah, namun bukan saja pengetahuan yang harus didapatkan tetapi juga budi pekerti harus juga dimiliki pada setiap peserta didik. Selama ini siswa hanya mengejar nilai sebagai indikator keberhasilan mereka menuntut ilmu, namun terkadang akidah dan akhlak tidak diperhatikan oleh para pendidiknya. Hasilnya, begitu lulus dan bekerja, mereka hanya mengejar hasil tanpa memperdulikan proses meraih keberhasilan tersebut. Orang korupsi tender hanya karena ingin perusahaan mereka mendapat proyek, yang nantinya dari proyek itu bisa dihasilkan keuntungan yang bisa diambil untuk menutupi biaya-biaya siluman selama proses tender. Orang menjual beli jabatan hanya karena apabila ia menduduki jabatan tersebut bisa meraih keuntungan dari orang lain untuk menutupi modal “membeli” jabatan sebelumnya. Inilah sebenarnya bibit-bibit korupsi. Jaman reformasi menuntut transparansi dan akuntabilitas, namun apabila korupsi sudah transparan juga apakah reformasi bisa dikatakan berhasil?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan masyarakat yang mengusir “peniup peluit kebohongan” merupakan indikasi bahwa masyarakat kita sudah mulai sakit. Kejujuran dianggap sebagai aib bagi sebagian orang yang merasa ladangnya terampas, kejujuran merupakan dosa bagi sebagian orang yang mendambakan keuntungan dari hasil yang tidak benar. Hal ini terjadi apabila orang sudah mulai menikmati ketidakjujuran sebagai lahan untuk meraih sesuatu bagi keberlangsungan hidupnya. Sesuatu yang sudah dinikmati dan tidak terusik, tentu lebih mengenakkan daripada mereka yang harus bersusah payah untuk meraih kenikmatan. Kalau sudah dihadapkan pada target harus lulus, meski dengan cara-cara yang tidak lazim, mau dibawa kemana dunia pendidikan kita? Apakah dengan menghapal pelajaran dan menjawab pertanyaan dengan benar maka disebut anak itu pasti pintar? Kalau begitu generasi muda kita akan terjerumus sebagai generasi hapalan saja, yang tidak mau melihat bagaimana proses terbentuknya pengetahuan itu sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah tabu bagi seorang kepala sekolah atau guru apabila ada muridnya yang tidak lulus ujian nasional? Kalau memang ini yang menjadi indikatornya, sungguh naif pikiran pendidik tersebut. Seorang pendidik selain bertugas memasukkan ilmu pengetahuan kepada setiap siswanya, juga berperan sebagai motivator untuk mengajarkan kepada mereka untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, yang benar dan yang salah. Tidak perlu merasa takut atau malu apabila siswanya gagal, justru kegagalan tersebut menjadi cambuk bagi pendidik untuk berbuat lebih baik lagi, lebih keras lagi, lebih profesional lagi, tentunya dengan cara-cara yang beretika dan elegan. Negara kalau begini akan rugi menggaji pendidik-pendidik yang tidak beretika, negara akan rugi memberi gaji ke 13 atau remunerasi bagi pendidik-pendidik yang curang. Meskipun para pendidik dapat juga mengeluh, apakah negara cukup memperhatikan kesejahteraan pendidik selain terus menuntut berkinerja yang baik? Kalau pemikirannya seperti ini terus, benang merah karut marutnya sistem pendidikan kita tidak akan ketemu-ketemu, bahkan hanya akan menjadi ide untuk melakukan debat kusir pada setiap pertemuan-pertemuan formal maupun informal.&lt;br /&gt;Kesadaran (awareness), inilah yang merupakan hal paling utama dan pertama yang menjadi landasan dan dasar bagi para pendidik sesuai dengan peran dan fungsinya dalam mendidik. Sadar bukan berarti tanpa kesalahan, bukan berarti tanpa kekurangan. Namun, setidaknya pendidik secara sadar mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Yang salah disampaikan untuk tidak diikuti, yang benar disampaikan untuk diikuti. Manusia harus belajar, tidak ada yang secara instan, ujug-ujug berhasil atau pintar atau mahir (Chrysnanda, 2010: 51). Harus ada tahapan pembelajaran mulai dari mengingat, memahami, mengaplikasikan, menganalisis, mengevaluasi dan menciptakan suatu ilmu pengetahuan baru, namun tentunya dengan cara-cara yang jujur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sudah menjadi tugas negara untuk melindungi orang-orang jujur seperti keluarga Widodo ini, yang mungkin sudah jengah melihat ketidakjujuran semakin bersemai di negara kita. Kekuatiran saya adalah ada sekelompok orang yang tidak senang dengan "peniupan peluit" ini sehingga memanfaatkan kekuasaan untuk mengintimidasi keluarga polos ini, apakah itu dilakukan oleh masyarakat maupun oleh lembaga negara yang mengurusi masalah pendidikan negara ini. Segala komponen negara harus melindungi kejujuran yang disuarakan oleh rakyat, tidak boleh lagi menggunakan cara-cara intimidasi untuk melindungi kepentingan kelompok atau organisasi semata hanya demi melindungi nama baik individu atau organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Referensi:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chrysnanda DL, 2011. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Menjadi Polisi Yang Berhati Nurani&lt;/span&gt;. Jakarta: YPKIK Press.&lt;br /&gt;“&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Memusuhi Kejujuran&lt;/span&gt;”, Media Indonesia, 14 Juni 2011.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/06/jujur-pun-tidak-boleh.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHPijqUKGOTKRaHgJ6hm7C3dKZ7G0BEAF2HN2wHGWwiXDpX7nLWZEhyphenhyphenN3itAEOP_TU4_dDCOwKCu-_bQHKk5WkkiSbL__ydwYg1UVOnffESOYKdMxSLfUj60Lpmkgkzz-lDah-mwh649Dt/s72-c/kertas-kecil.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-4372970464134907677</guid><pubDate>Mon, 13 Jun 2011 04:18:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-06-13T11:31:48.823+07:00</atom:updated><title>KETIKA KEWIBAWAAN POLRI TERGERUS</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDL9_aqDpsJPiFDLq05OrkM-zuh830bX17cDnlt6Dv6S73MYetSOzZRxtXlonPtQ7guAPqY5YkYAchsUqqLsCYsQc_l9xStOJVc_b-PlfbWCYnMz8bYGQ9tew9mCt4L_CEsDCi3_KFnKCs/s1600/IMG01925-20110609-0947.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDL9_aqDpsJPiFDLq05OrkM-zuh830bX17cDnlt6Dv6S73MYetSOzZRxtXlonPtQ7guAPqY5YkYAchsUqqLsCYsQc_l9xStOJVc_b-PlfbWCYnMz8bYGQ9tew9mCt4L_CEsDCi3_KFnKCs/s200/IMG01925-20110609-0947.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5617557311706057938" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maraknya kasus perongrongan kewibawaan polisi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengakibatkan kerugian baik korban jiwa maupun harta benda di pihak polisi, membuat banyak kalangan yang bertanya-tanya, apabila aparat penegak hukumnya saja sudah menjadi sasaran, bagaimana dengan masyarakat yang ingin mendapatkan rasa aman tersebut? (Kompas, 7 Juni 2011). Kasus-kasus penyanderaan polisi oleh kelompok massa, pengeroyokan polisi, pengrusakan markas polisi, maupun penghilangan nyawa polisi, sudah menjadi bacaan sehari-hari di beberapa kolom surat kabar baik nasional maupun lokal. Kasus tersebut seakan sebanding dengan penyimpangan yang dilakukan polisi terhadap masyarakat seperti pelanggaran HAM, pungli, manipulasi kasus kejahatan, ketidakberdayaan penanganan korupsi, maupun kasus-kasus yang berhadapan dengan politik. Masyarakat kembali bertanya, ada apa dengan polisi kita? &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah berbagai upaya dilakukan oleh Polri untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.  Aneka program untuk mendekatkan polisi kepada masyarakat selalu diluncurkan setiap suksesi kepemimpinan Polri,  apakah itu dengan metoda pemolisian komunitas (polmas), &lt;span style="font-style:italic;"&gt;quick wins&lt;/span&gt; (keberhasilan segera), revitalisasi budaya polisi, dan lain-lain. Itu semua dilakukan sebagai upaya Polri untuk mewujudkan reformasi Polri sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat. Lantas, kenapa masih saja kasus perongrongan kewibawaan polisi masih sering terjadi? Menurut Skolnick (1966), polisi selain dituntut untuk menjadi penegak aturan, pelayan masyarakat, ayah, rekan, moralis, pejabat hukum, dan pemberi arah, juga memiliki peran yang lain sebagai pemburu kejahatan. Apabila polisi menjalankan peran tersebut, masyarakat tentu akan merasa terayomi, terlindungi, terlayani, aman, dan tertib (Nitibaskara, 2011). Suka atau tidak suka, memang polisi merupakan subyek dari standar ganda atas integritas sebagai bagian dari komunitas kepolisian yang terikat oleh berbagai peraturan dan kode etik. Satu standar berlaku bagi dirinya sebagai penduduk biasa dan standar kedua yang lebih tinggi selaku petugas polisi (Mabes Polri: 7). Sebagai penduduk biasa tentu apabila bersalah akan dihadapkan pada peradilan umum, bukan saja mendapat sanksi pidana namun juga sanksi disiplin dan kode etik (bahkan sampai tahap pemberhentian tanpa hormat) sebagai konsekuensi selaku anggota polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Peran Negara dan Masyarakat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beban berat dan kompleks yang diemban polisi ini bukan berarti saya mengeluhkan keadaan seperti ini, memang sudah sewajarnya masyarakat menuntut agar polisi bertugas bak superhero, setiap ada kejahatan tak berapa lama kemudian datang figur penolong dan tertangkaplah penjahatnya. Namun itu mungkin hanya ada di dunia komik yang penuh khayalan, nah khayalan itulah yang kemudian hendak diimplementasikan oleh Polri dengan sumberdaya yang ada. Namun, kita kembalikan lagi kepada peran negara dan masyarakat juga disini. Peran negara sudah barang tentu karena polisi sebagai fungsi pemerintahan pada penegakan hukum, jadi segala hal ikhwal yang menyangkut organisasi, tata cara kerja, maupun dukungan anggaran sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk bisa memenuhinya. Bisa saja polisi bergerak tanpa dukungan anggaran sekalipun, namun terbayangkan oleh kita betapa mirisnya polisi kita bersusah payah mengendalikan keamanan namun dengan peralatan serta kesejahteraan yang minim. Bagi yang hobi menonton film Hollywood, kadang kita miris melihat kendaraan polisi yang hancur-hancuran demi menangkap seorang penjahat! Tapi komandannya malah memberikan pujian, walau hancur tapi penjahatnya tertangkap...sedangkan di sini terkadang lecet sedikit anak buah sudah dimarahi karena dianggap tidak bisa merawatnya, mau mengejar penjahat tapi kendaraan masih di bengkel karena sparepartnya susah didapat....&lt;br /&gt;Kemudian peran negara dalam memberikan kesejahteraan bagi anggota polisi juga dirasakan belum menyentuh kepada pemenuhan kebutuhan anggota itu sendiri. Naik gaji memang hampir selalu dirasakan oleh anggota polisi, namun seiring dengan kenaikan gaji juga diiringi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok maupun pendukungnya (kenaikan harga BBM, tiket transportasi, kesehatan, dll). Remunerasi yang diharapkan mampu meredam penyimpangan polisi juga masih diragukan kebergunaannya, masih perlu kajian penelitian untuk melihat korelasi pemberian remunerasi terhadap peningkatan motivasi kerja anggota polisi. Peran negara dalam bidang hukum dan HAM pun sama, polisi memang harus menjunjung tinggi HAM, apabila melakukan pelanggaran HAM sudah sepantasnya polisi mendapat tindakan sesuai aturan yang berlaku. Namun bagaimana apabila masyarakat yang melanggar HAM terhadap polisinya? Apakah dengan adanya reformasi ini bisa dianggap masyarakat sah-sah saja menghilangkan nyawa polisi ketika mereka mengemukakan aspirasinya di depan umum atau ketika tengah menjalankan tugas penegakan hukum? (ingat kasus pengeroyokan dalmas di Abepura, kasus penembakan polisi jaga bank di Palu, kasus bom bunuh diri di Cirebon, dll). Apa sanksi yang diterima masyarakat apabila melanggar HAM terhadap polisi? Jadi kalangan pengamat jangan hanya menimpakan semua kesalahan kepada polisi semata, namun balasan dari masyarakat yang tidak mematuhi aturan pun harus disoroti pula sebagai bahan amatan. Saya jadi ingat perkataan Prof.Satjipto Rahardjo, “jangan berharap memiliki polisi yang baik, kalau masyarakatnya sendiri brengsek”.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Nah, sekarang korelasi dengan masyarakat bagaimana? Sama saja dengan negara, masyarakat merupakan bagian dari kepolisian itu sendiri. Masyarakat diatur dalam berbagai aturan untuk melindungi harkat dan martabat masyarakat itu sendiri agar tidak terganggu atau berbagai aktivitasnya terhambat karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat juga (Chrysnanda, 2010: 42). Tentu tidak banyak pekerjaan polisi apabila masyarakatnya berada di tempat yang serba teratur, rapi, tertib, serta disiplin. Namun, kalau diatur saja sudah susah bagaimana masyarakat juga bisa melaksanakan aktifitasnya dengan lancar? Sudah dihimbau untuk tidak unjuk rasa pada hari libur, ternyata dilanggar. Sudah diberitahu untuk tidak melakukan pelemparan/pengrusakan terhadap simbol-simbol negara maupun sarana publik, ternyata dilanggar juga. Sudah diingatkan untuk tidak melakukan mobilisasi massa untuk melakukan tindakan anarkis, pun ternyata dilanggar juga. Lantas kalau sudah begini, tentu kita bertanya, apakah ini esensi dari reformasi yang digadang-gadangkan 13 tahun lalu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Percepatan Perubahan Mindset Polri&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya masalah merosotnya kewibawaan polisi ini bukan lantas membuat Polri seperti kebakaran jenggot, bahkan ini sebagai pemicu percepatan perubahan mindset dan culture set Polri untuk terus meraih kepercayaan masyarakat. Polisi harus semakin menyadari bahwa semangat perubahan harus segera ditanamkan pada setiap hati sanubari anggota Polri, dimulai dari hal yang kecil, dari yang paling sederhana dan mudah, dan dimulai dari sekarang. Penumbuhan rasa kesadaran inilah merupakan hal terpenting bagi anggota polisi sesuai dengan fungsi dan perannya dalam masyarakat. Anggota Polri jangan hanya mampu mengucapkan Tri Brata dan Catur Prasetya saja pada setiap upacara, namun filosofi pasal per pasal dari pedoman hidup dan pedoman kerja Polri itulah yang harus diinternalisasikan dalam diri setiap anggota. Memang,&lt;span style="font-style:italic;"&gt; tho change the mindset for every police officers need time&lt;/span&gt;. Perlu waktu memang, namun itu bukanlah sebuah mimpi apabila dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari pimpinan sampai bawahan. Apabila secara konsisten polisi berbuat secara profesional, dengan mengesampingkan birokrasi feodal yang secara terselubung melembaga saat ini, tentunya akan terbangun kesadaran, kemitraan kerjasama, sistem yang terpadu dan pemecahan masalah yang diterima oleh semua pihak. Perlu juga diingat bahwa polisi juga manusia, bukan superhero yang bak Ultraman atau Transformers dengan mengucapkan kata “berubah” sudah bisa memberantas kejahatan dalam waktu singkat, serta menjalankan program pemeliharaan keamanan dalam waktu semalam (Chrysnanda, 2010: 116). Oleh sebab itu, butuh itikad baik dari negara untuk ikut juga melindungi polisi, masyarakat untuk turut kerjasama dengan polisi, serta polisi melindungi negara dan masyarakatnya agar tercipta situasi yang aman dan tertib sesuai dambaan semua pihak. Dengan demikian diharapkan kewibawaan polisi akan meningkat seiring dengan kepercayaan masyarakat pada kinerja maupun perubahan perilaku polisinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Referensi:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chrysnanda, 2010. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Menjadi Polisi Yang berhati Nurani&lt;/span&gt;. Jakarta: YPKIK.&lt;br /&gt;Mabes Polri. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Gerakan Moral Menuju Perubahan Polri Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat&lt;/span&gt;. Makalah sarasehan.&lt;br /&gt;Nitibaskara, Ronny. 2011. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kekerasan Terhadap Polisi&lt;/span&gt;. Kompas, 7 Juni.&lt;br /&gt;“&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Wibawa Polri Makin Merosot&lt;/span&gt;”, Kompas, 7 Juni 2011.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/06/ketika-kewibawaan-polri-tergerus.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDL9_aqDpsJPiFDLq05OrkM-zuh830bX17cDnlt6Dv6S73MYetSOzZRxtXlonPtQ7guAPqY5YkYAchsUqqLsCYsQc_l9xStOJVc_b-PlfbWCYnMz8bYGQ9tew9mCt4L_CEsDCi3_KFnKCs/s72-c/IMG01925-20110609-0947.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-7131119662896279964</guid><pubDate>Mon, 25 Apr 2011 04:57:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-25T12:24:57.593+07:00</atom:updated><title>PERILAKU FEODAL</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-Xs_d-MAMKYYXmKAtjDunaSi6zFciXBPU-bHL563y7OyrmzUiIjf2ph_Fo-P4ie5ZiCciGt-MVQjrK4mNRJ2XaASQ3-CsunhVmtdW7Aqt0LBeq2xBd8OfSt4HODu1YIHC1gbe-X9Knfi1/s1600/_39177152_chile203pa.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-Xs_d-MAMKYYXmKAtjDunaSi6zFciXBPU-bHL563y7OyrmzUiIjf2ph_Fo-P4ie5ZiCciGt-MVQjrK4mNRJ2XaASQ3-CsunhVmtdW7Aqt0LBeq2xBd8OfSt4HODu1YIHC1gbe-X9Knfi1/s200/_39177152_chile203pa.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5599387866288507714" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sebuah acara dokumenter Metro TV hari Sabtu (23/4) lalu ditayangkan kehidupan Pangeran William putra mahkota Kerajaan Inggris dalam kesehariannya sebelum melangsungkan pernikahan abad ini dengan Kate Middleton pada tanggal 29 April 2011 nanti.  Disitu ditayangkan kehidupan William saat kecilnya, ketika mengikuti wajib militer, sampai pada hubungannya dengan Ratu Elizabeth II. Pangeran William seolah-olah mewakili kesahajaan ibundanya, Lady Diana, yang berupaya beradaptasi dengan lingkungan kerajaan berikut semua kegiatan protokolernya. Mungkin yang dirasakan adalah ketidakbebasan anak untuk bergaul dengan lingkungan sekitarnya, dengan siapa dia berteman, dan kegiatan apa yang layak diikuti, atau bagaimana dia berkomunikasi dengan orang lain (termasuk dengan media). Hubungannya dengan media inilah yang membuat keluarga kerajaan terkesan sangat berhati-hati, karena setiap kegiatannya merupakan makanan empuk bagi wartawan untuk dipublikasikan ke khalayak ramai.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Inggris merupakan negara monarki konstitusional tertua di dunia yang masih bertahan saat ini. Dimana meskipun sebagai simbol, seluruh keluarga kerajaan wajib hukumnya untuk mengikuti semua aturan kerajaan termasuk bagaimana bersikap perilaku serta bertindak, dalam kaitannya dengan orang diluar kerajaan.  Yang saya soroti disini adalah bagaimana William menjalani kesehariannya sebagai orang penting dari kerajaan. Disitu saya melihat William mengikuti kegiatan orang tuanya, dan disaat bertingkah laku selayaknya anak-anak, dengan halus diberitahu oleh ibunda Lady Diana untuk bersikap santun. Pun begitu ketika menginjak dewasa, ketika mengikuti perintah wajib militer sebagaimana diamanatkan dalam UU, William pun harus mengikuti setiap program wajib militer itu dengan seksama. Ketika dia diharuskan membawa barang-barang keperluan selama mengikuti wajib militer, dia tampak membawa sendiri perlengkapannya tersebut. Bahkan ketika pasukan pengawal kerajaan hendak membawakan, ditampiknya permintaan tersebut. Ketika dia ditugaskan mengikuti sebuah program pelatihan di Chile pun, dia ditempatkan di barak yang jauh dari akomodasi selayaknya putra kerajaan. Disitu dia harus membersihkan WC sendiri, karena kebetulan tugasnya untuk membersihkan. Sekali lagi, ketika ada petugas barak yang ingin membantunya malah ditampiknya permintaan tersebut. Dan ketika diterjunkan pada tugas pasukan, William tidak memilih-milih hendak ditempatkan di daerah mana dia bertugas. Dan ketika ditugaskan sebagai salah satu staf pasukan perdamaian di Afganistan pun , dia dengan semangat berangkat memenuhi perintah tersebut. Meskipun disana pasti telah ditempatkan pasukan pengawal kerajaan untuk melindungi William dari serangan kelompok militan Afganistan.&lt;br /&gt;Lalu apa pelajaran yang bisa kita dapat dari dokumenter diatas? Pelajarannya adalah bagaimana perilaku seseorang yang tidak memanfaatkan semua fasilitas yang diberikan hanya untuk kesenangan diri sendiri. Perilaku seorang putra kerajaan monarki konstitusional tertua di dunia ternyata tidak seperti yang dibayangkan dalam dongeng-dongeng pengantar tidur. Perilaku pejabat kita malah lebih feodal dari William, dimana lebih mengedepankan pelayanan ketimbang melayani. Perilaku ini bahkan merembet sampai keluarganya. Istri dan anak-anaknya seolah menjadi orang kaya baru (OKB), pemimpin bayangan dan orang yang harus difasilitasi semua keinginannya. Ingin kunjungan supervisi harus penerbangan first class, disambut dengan tarian adat bak raja, akomodasi minimal bintang 4 (kalau bintang 3 kayaknya badan rasa gatal-gatal), pulangnya harus diberi ongkos balik juga (biar uang jalannya utuh masuk kantong sendiri). Apalagi kalau pejabat tersebut memegang fungsi strategis dalam rangka mempromosikan seseorang, tulisannya ibarat mantra yang apabila dibacakan akan menjadi kenyataan. Simsalabim, abracadabra.....aku minta jadi monyet! TRING!!! Jadilah monyet.....!&lt;br /&gt;Selagi pejabat melakukan supervisi, istrinya ikut-ikutan melakukan supervisi (supervisi tempat belanja maksudnya....). Kalau tidak diservis, si istri melaporkan kepada si pejabat bahwa dia tidak dilayani dengan baik (apa maksudnya biar dianggap berpengaruh pada penempatan? Promosi?).  Kelakuan ini merembet pada si anak, kalau anaknya jadi anggota di instansi tempat bapaknya bertugas, dia harus difasilitasi, baik tempat tugasnya, jabatannya, sekolahnya. Anaknya seperti panitia penempatan, diperlakukan bak raja, kalau tidak dilayani maka orang yang minta tidak akan diperhatikan. Si anak kemudian menganggap senior-seniornya seperti pengamen pinggir jalan, yang kalau tidak diberi uang dari satu kendaraan kemudian beralih ke kendaraan yang lain (gak nganggep).  &lt;br /&gt;Atau mungkin banyak yang berpikiran ketika pejabat tadi berdiskusi di ruang makan keluarga, sudah selayaknya tengah melakukan rapat penempatan. Apa masukan istrinya, apa masukan anaknya, ditampung, dijadikan konsep dan dijadikan keputusan untuk memindahkan orang yang tidak disukai atau disukai oleh koloni keluarga tersebut. Orang-orang yang dicap tidak loyal harus dicabut dari akarnya, dibuang karena tidak bermanfaat bagi koloninya, lebih baik dijadikan penghuni museum daripada dibiarkan berkeliaran. Sedangkan orang-orang loyalis harus dipupuk demi keberlangsungan koloni keluarga tersebut apabila tidak menjabat lagi, jadi akan selalu diingat setiap jasa-jasanya dalam mengangkat kaum loyalis ini. Kelakuan ini mirip dengan orang yang sedang pesugihan (minta wangsit di gua-gua), harus bawa sesajen, bakar kemenyan biar penghuni gua mendatangi orang yang minta pesugihan.  Makhluk halus kalau disuruh ingat orang, pasti selalu ingat yang bawa sesajen ketimbang yang cuma omong doang.  Waduuuuuhhhh.....&lt;br /&gt;Melihat itu semua, kita seolah dibandingkan antara perilaku feodal Inggris yang merupakan negara monarki tertua di dunia dengan perilaku feodal Indonesia. Bukan kita menyalahkan perilaku feodalismenya, namun perilaku manusianya lah yang menjadi sorotan. Pangeran William akan lebih malu untuk dilayani hanya karena kapasitasnya sebagai anggota keluarga kerajaan yang tidak berbuat apa-apa, ketimbang dia yang harus melayani karena  menjaga martabat sebagai keluarga kerajaan. William tidak mau memilih-milih tempat tugas karena dia sadar bahwa nama kerajaan dipertaruhkan apabila dia bersifat cengeng dihadapan publiknya sendiri, ditugaskan di Chile maupun Afganistan diterima dengan ikhlas daripada dia harus menghindari program wajib militer meskipun dia yakin bisa berbuat seperti itu (mengabaikan wajib militer). Dari sini ada sisi positif yang diajarkan William kepada kita, bahwa perilaku malu untuk memanfaatkan sesuatu dari kehidupan feodal demi kepentingan pribadi adalah hal yang baik daripada kita memanfaatkan kehidupan feodal demi kepentingan sendiri.&lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/04/perilaku-feodal.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-Xs_d-MAMKYYXmKAtjDunaSi6zFciXBPU-bHL563y7OyrmzUiIjf2ph_Fo-P4ie5ZiCciGt-MVQjrK4mNRJ2XaASQ3-CsunhVmtdW7Aqt0LBeq2xBd8OfSt4HODu1YIHC1gbe-X9Knfi1/s72-c/_39177152_chile203pa.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-4399822886291544750.post-7792459011966091379</guid><pubDate>Thu, 07 Apr 2011 06:07:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-07T13:17:55.912+07:00</atom:updated><title>BRIPTU NORMAN MENDEKATKAN POLISI DENGAN MASYARAKAT</title><description>&lt;a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP9q1vFUJtWDH1Ke4yuTgceh8mIPP00fdVW9N53nYBPr9NjQfWtwaHSbipMKtIZBlMOsXsWXO70vntGIfvtV3wOLpzW2_dyvsS0N-jW2M9GYYCSgtMETXo1Ssi9b-mUrDVIYLjIt8_p65d/s1600/110405apolisi-lipsync.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP9q1vFUJtWDH1Ke4yuTgceh8mIPP00fdVW9N53nYBPr9NjQfWtwaHSbipMKtIZBlMOsXsWXO70vntGIfvtV3wOLpzW2_dyvsS0N-jW2M9GYYCSgtMETXo1Ssi9b-mUrDVIYLjIt8_p65d/s200/110405apolisi-lipsync.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5592720420747713010" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mendadak sontak nama Briptu Norman Kamaru anggota Brimob Polda Gorontalo menjadi terkenal lewat aksinya yang diunggah di Youtube dengan label "&lt;em&gt;Polisi Gorontalo Menggila&lt;/em&gt;". Aksinya menirukan gerakan Shah Rukh Khan dinilai sangat menghibur ribuan pengunduh situs video tersebut, dan turut memberikan komentarnya atas aksi uniknya tersebut. Aksinya tersebut sempat mengundang reaksi kontra dari Polda Gorontalo karena dianggap melecehkan seragam yang dikenakan, mengunggah aksinya ke situs jejaring sosial, dan tidak berlaku selayaknya polisi yang bertugas pokok melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Pernyataan kontra tersebut diluncurkan seketika setelah beberapa saluran televisi swasta menayangkan aksinya tersebut, mungkin hal ini yang membuat kebakaran jenggot para pejabat Polda setempat tanpa melihat substansi dari aksi Briptu Norman tersebut. Mungkin takut dianggap tidak bisa membina disiplin anak buahnya oleh pusat, atau terburu-buru memberikan pernyataan bahwa tindakannya salah dan harus segera dihukum agar menjadi contoh bagi personel Polri lainnya yang berniat melakukan kegiatan yang sama.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin ada baiknya kepolisian tidak terkungkung oleh rutinitas tugas semata, melek teknologi kadang diwajibkan untuk melihat fenomena apa yang ada di dunia kepolisian belahan dunia lain saat ini. Kalau kita rajin mengunduh di situs jejaring sosial, mungkin bisa kita lihat ratusan aksi polisi-polisi yang melakukan seni atau budaya untuk melakukan pendekatan kerja dengan masyarakat. Apakah ketika mengatur lalu lintas, ketika mendekati kelompok masyarakat tertentu, ketika melakukan dikmas lantas, ketika melaksanakan kampanye lalu lintas, atau acara-acara hiburan kamtibmas lainnya. Apakah dengan melakukan kegiatan kesenian tersebut, polisi dianggap melecehkan seragamnya? Sehingga harkat martabatnya selaku polisi akan turun apabila melakukan hal tersebut? Apakah Presiden SBY yang bernyanyi di depan khalayak ramai dianggap melecehkan harkat dan martabatnya sebagai Presiden? Inilah yang kita sebut inovasi dalam rangka mendekatkan polisi dengan masyarakat yang diayominya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Maaf kalau cara memandang polisi dengan pendekatan robocop memang salah, pendekatan pemolisian dengan cara kaku, jaim, tidak humanis, kolot, minderan sudah bukan konsumsi polisi saat ini (Chrysnanda, 2011). Polri harus berani mendobrak tradisi feodal namun tetap memandang sesuatu dengan cara-cara elegan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat. Jangan belum apa-apa sudah disebut mbalelo, mbelgedhes, gemblung, atau stress. Polisi juga sebagai manusia yang bekerja dengan otot, otak, dan hati nuraninya, dimana kesenian dan kebudayaan merupakan bagian dari corak pemolisiannya. Harga diri dan martabat bukan dilihat dari uniform yang banyak brevetnya atau sikap patah-patahnya seperti patung polisi, melainkan harus bisa bersikap luwes, humanis, santun, bersahabat dengan masyarakat namun tegas, berwibawa dalam kinerjanya guna membawa manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu, sebelum Polri melihat suatu kasus anak buahnya dari unsur eksternal (untuk meminta klarifikasi), Humas sebagai penyambung lidah Polri dengan media massa jangan terlebih dahulu memberikan pernyataan yang seolah-olah ingin melindungi kredibilitas pimpinan, takut akan teguran dari pusat, atau ingin membersihkan diri dari perilaku anggotanya yang dianggap mencoreng nama baik institusi. Namun Humas terlebih dahulu mengkaji setiap permasalahan dengan melihat terlebih dahulu substansinya, komparasikan dengan teknologi untuk melihatnya sebagai perbandingan dengan perilaku polisi di luar sana, sesuaikan dengan kode etik profesi. Menurut saya masih lebih baik perilaku Briptu Norman yang mengunggah keahliannya dalam bernyanyi (atau lip-sync) tersebut, daripada oknum-oknum polisi yang mengunggah perilakunya menyiksa masyarakat atau berbuat mesum. Apalagi apa yang dilakukan Norman tersebut dilakukan disela-sela tugasnya menjaga markas polisi, yang otomatis saat itu tengah siaga bukan dilakukan di tempat karaoke atau klub malam.&lt;br /&gt;Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Briptu Norman kita anggap sebagai corak pemolisian yang dilakukan melalui perspektif seni dan budaya, yang ini dianggap sebagai salah satu inovasi pendekatan kepada masyarakat untuk menggerus kesan polisi yang sangar atau galak terhadap masyarakat. Polisi juga manusia, yang punya karsa, karya dan cipta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Referensi:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chrysnanda, DL. (2011). &lt;em&gt;Uniform, Kehormatan dan Harga Diri&lt;/em&gt;. KIK@yahoogroups.com &lt;/span&gt;</description><link>http://arriwp97.blogspot.com/2011/04/briptu-norman-mendekatkan-polisi-dengan.html</link><author>noreply@blogger.com (arri vavir)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" height="72" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP9q1vFUJtWDH1Ke4yuTgceh8mIPP00fdVW9N53nYBPr9NjQfWtwaHSbipMKtIZBlMOsXsWXO70vntGIfvtV3wOLpzW2_dyvsS0N-jW2M9GYYCSgtMETXo1Ssi9b-mUrDVIYLjIt8_p65d/s72-c/110405apolisi-lipsync.jpg" width="72"/><thr:total>0</thr:total></item></channel></rss>