<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2enclosuresfull.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0"><channel><title>SUMENEP INTERVISI</title><link>http://sumenepintervisi.blogspot.com/</link><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/blogspot/lVJg" /><description>media visioner untuk sumenep</description><language>en</language><managingEditor>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</managingEditor><lastBuildDate>Mon, 05 Dec 2011 21:09:47 PST</lastBuildDate><generator>Blogger http://www.blogger.com</generator><openSearch:totalResults xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">45</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">25</openSearch:itemsPerPage><feedburner:info uri="blogspot/lvjg" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">Government &amp; Organizations/Local</media:category><itunes:owner><itunes:email>noreply@blogger.com</itunes:email></itunes:owner><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>media visioner untuk sumenep</itunes:subtitle><itunes:category text="Government &amp; Organizations"><itunes:category text="Local" /></itunes:category><item><title>Awasi Dana Jasmas DPRD Sumenep Tahun 2011</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/SJsKpZtyy_E/awasi-dana-jasmas-dprd-sumenep-tahun.html</link><category>sumenep</category><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Sat, 12 Nov 2011 22:51:30 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-3427237760941141492</guid><description>&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPKBSUM%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPKBSUM%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPKBSUM%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"&gt;&lt;/link&gt;
   &lt;m:smallfrac m:val="off"&gt;
   &lt;m:dispdef&gt;
   &lt;m:lmargin m:val="0"&gt;
   &lt;m:rmargin m:val="0"&gt;
   &lt;m:defjc m:val="centerGroup"&gt;
   &lt;m:wrapindent m:val="1440"&gt;
   &lt;m:intlim m:val="subSup"&gt;
   &lt;m:narylim m:val="undOvr"&gt;
  &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt;
&lt;/m:wrapindent&gt;&lt;style&gt;
&lt;!--
 /* Font Definitions */
 @font-face
 {font-family:"Cambria Math";
 panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
 mso-font-charset:0;
 mso-generic-font-family:roman;
 mso-font-pitch:variable;
 mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;}
 /* Style Definitions */
 p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
 {mso-style-unhide:no;
 mso-style-qformat:yes;
 mso-style-parent:"";
 margin:0cm;
 margin-bottom:.0001pt;
 text-align:right;
 line-height:115%;
 mso-pagination:widow-orphan;
 direction:rtl;
 unicode-bidi:embed;
 font-size:11.0pt;
 mso-bidi-font-size:12.0pt;
 font-family:"Times New Roman","serif";
 mso-ascii-font-family:"Times New Roman";
 mso-ascii-theme-font:major-bidi;
 mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
 mso-hansi-font-family:"Times New Roman";
 mso-hansi-theme-font:major-bidi;}
.MsoChpDefault
 {mso-style-type:export-only;
 mso-default-props:yes;
 font-family:"OCR-A BT","sans-serif";
 mso-ascii-font-family:"Times New Roman";
 mso-ascii-theme-font:major-bidi;
 mso-hansi-font-family:"Times New Roman";
 mso-hansi-theme-font:major-bidi;
 mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
 mso-bidi-theme-font:major-bidi;}
.MsoPapDefault
 {mso-style-type:export-only;
 line-height:115%;}
@page Section1
 {size:595.3pt 841.9pt;
 margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt;
 mso-header-margin:35.4pt;
 mso-footer-margin:35.4pt;
 mso-paper-source:0;
 mso-gutter-direction:rtl;}
div.Section1
 {page:Section1;}
--&gt;
&lt;/style&gt;

&lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div class="MsoNormal" dir="LTR" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPKBSUM%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPKBSUM%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPKBSUM%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"&gt;&lt;/link&gt;
   &lt;m:smallfrac m:val="off"&gt;
   &lt;m:dispdef&gt;
   &lt;m:lmargin m:val="0"&gt;
   &lt;m:rmargin m:val="0"&gt;
   &lt;m:defjc m:val="centerGroup"&gt;
   &lt;m:wrapindent m:val="1440"&gt;
   &lt;m:intlim m:val="subSup"&gt;
   &lt;m:narylim m:val="undOvr"&gt;
  &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt;
&lt;/m:wrapindent&gt;&lt;style&gt;
&lt;!--
 /* Font Definitions */
 @font-face
 {font-family:"Cambria Math";
 panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
 mso-font-charset:0;
 mso-generic-font-family:roman;
 mso-font-pitch:variable;
 mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;}
 /* Style Definitions */
 p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
 {mso-style-unhide:no;
 mso-style-qformat:yes;
 mso-style-parent:"";
 margin:0cm;
 margin-bottom:.0001pt;
 text-align:right;
 line-height:115%;
 mso-pagination:widow-orphan;
 direction:rtl;
 unicode-bidi:embed;
 font-size:11.0pt;
 mso-bidi-font-size:12.0pt;
 font-family:"Times New Roman","serif";
 mso-ascii-font-family:"Times New Roman";
 mso-ascii-theme-font:major-bidi;
 mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
 mso-hansi-font-family:"Times New Roman";
 mso-hansi-theme-font:major-bidi;}
.MsoChpDefault
 {mso-style-type:export-only;
 mso-default-props:yes;
 font-family:"OCR-A BT","sans-serif";
 mso-ascii-font-family:"Times New Roman";
 mso-ascii-theme-font:major-bidi;
 mso-hansi-font-family:"Times New Roman";
 mso-hansi-theme-font:major-bidi;
 mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
 mso-bidi-theme-font:major-bidi;}
.MsoPapDefault
 {mso-style-type:export-only;
 line-height:115%;}
@page Section1
 {size:612.0pt 792.0pt;
 margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt;
 mso-header-margin:36.0pt;
 mso-footer-margin:36.0pt;
 mso-paper-source:0;}
div.Section1
 {page:Section1;}
--&gt;
&lt;/style&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 11pt; line-height: 115%;"&gt;Anggota
DPRD Kabupaten Sumenep melalui Perubahan Anggaran Keuangan&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (PAK APBD) Tahun 2011 mendapatkan alokasi dana biaya penjaringan
aspirasi masyarakat (jasmas) atau dana aspirasi Rp 10 miliar, dimana masing
masing anggota DPR yang berjumlah 50 orang mendapatkan dana Jasmas 200 jutaan. &lt;br /&gt;
Ada alasan bahwa dana jasmas itu akan digunakan setiap anggota Dewan untuk
membiayai kebutuhan pembangunan di daerah pemilihan (dapil) mereka yang belum
terakomodasi dalam hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Dikarnakan
Anggota Dewan saat reses mendapatkan masukan pembangunan dari konstituen di
dapilnya masing-masing. Kemudian, hasil reses itu direalisasikan melalui jasmas
ini. Dengan alasan tersebut memang terkesan keberadaan jasmas tidak bisa
disebut sebagai melanggar aturan. Sebab dalam proses penganggaran APBD dapat
dilakukan melalui dua cara, yaitu musrenbang bagi eksekutif (Pemkab) dan reses
untuk legislatif (DPRD). &lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
Keberadaan dana jasmas ini memang untuk pertama kalinya ada di Kabupaten Sumenep. Namun
keberadaan dana jasmas ini membuat peran legislatif menjadi tumpang tindih. Sebab
sesuai aturan, DPRD semestinya berperan dalam pengawasan kebijakan. Tapi melalui
jasmas ini, anggota Dewan Sumenep ikut-ikutan menjadi eksekutor pembangunan
seperti Pemkab. Maka dengan menjadi eksekutor pembangunan seperti ini, mereka
pasti tidak akan lagi berani teriak jika ada proses pembangunan yang melenceng.
Karena mereka sendiri juga memiliki proyek-proyek dalam APBD Sumenep. &lt;br /&gt;
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kalau keberadaan jasmas ini hanya menjadi akal-akalan dari
anggota Dewan untuk mengeruk dana APBD sebanyak-banyaknya. Padahal selain
jasmas, anggota dan pimpinan DPRD sudah menerima penghasilan, dari uang
representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah,
tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan,
tunjangan alat kelengkapan lainnya, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan,
tunjangan komunikasi intensif, dana operasional pimpinan Dewan dan lain-lain.
Jika dikalkulasi, penghasilan anggota Dewan Sumenep bisa mencapai jutaan
rupiah. Penghasilannya yang mencapai jutaan ini, sangat jauh di atas standar
hidup warga Sumenep, &lt;br /&gt;
Belajar dari pengalaman kasus P2SEM yang dulunya pernah menyeret sejumlah
aggota dewan ke meja hijau, hingga memenjarakan mantan Ketua DPRD Jatim
Fathorrosjid. &amp;nbsp;Salah satu penyebabnya
adalah, dalam realisasi program ada mark up anggaran, penerima fiktif dan
pemotongan dana utuk kepentingan anggota dewan tersebut. Ini sebagai warning,
jangan sampai kasus P2SEM terulang kembali di kabupaten Sumenep dengan adanya
jasmas ini.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" dir="LTR" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Akhirnya kepada semua pihak di luar
DPRD Sumenep terutama kepada para penegak hukum hendaknya ikut melakukan pengawasan untuk mengantisipasi
kemungkinan adanya menyelewengkan dana jasmas ini.&amp;nbsp; Selain itu, perlu juga ada
sebuah kajian independen untuk mengetahui seberapa besar manfaat jasmas ini
bisa dirasakan oleh masyarakat Sumenep. &lt;i&gt;Wallahua'lam&lt;/i&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-3427237760941141492?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/SJsKpZtyy_E" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-11-12T22:51:30.501-08:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2011/11/awasi-dana-jasmas-dprd-sumenep-tahun.html</feedburner:origLink></item><item><title>Mutasi vs Loyalitas di Sumenep</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/zYr97tVyRGw/mutasi-vs-loyalitas-di-sumenep.html</link><category>sumenep</category><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Sat, 12 Nov 2011 22:52:00 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-1782573219759210491</guid><description>&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPKBSUM%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPKBSUM%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPKBSUM%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"&gt;&lt;/link&gt;
   &lt;m:smallfrac m:val="off"&gt;
   &lt;m:dispdef&gt;
   &lt;m:lmargin m:val="0"&gt;
   &lt;m:rmargin m:val="0"&gt;
   &lt;m:defjc m:val="centerGroup"&gt;
   &lt;m:wrapindent m:val="1440"&gt;
   &lt;m:intlim m:val="subSup"&gt;
   &lt;m:narylim m:val="undOvr"&gt;
  &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt;
&lt;/m:wrapindent&gt;&lt;style&gt;
&lt;!--
 /* Font Definitions */
 @font-face
 {font-family:"Cambria Math";
 panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
 mso-font-charset:0;
 mso-generic-font-family:roman;
 mso-font-pitch:variable;
 mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;}
@font-face
 {font-family:Verdana;
 panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4;
 mso-font-charset:0;
 mso-generic-font-family:swiss;
 mso-font-pitch:variable;
 mso-font-signature:536871559 0 0 0 415 0;}
 /* Style Definitions */
 p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
 {mso-style-unhide:no;
 mso-style-qformat:yes;
 mso-style-parent:"";
 margin:0cm;
 margin-bottom:.0001pt;
 text-align:right;
 line-height:115%;
 mso-pagination:widow-orphan;
 direction:rtl;
 unicode-bidi:embed;
 font-size:11.0pt;
 mso-bidi-font-size:12.0pt;
 font-family:"Arial Baltic","sans-serif";
 mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
 mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
p.MsoListParagraph, li.MsoListParagraph, div.MsoListParagraph
 {mso-style-priority:34;
 mso-style-unhide:no;
 mso-style-qformat:yes;
 margin-top:0cm;
 margin-right:0cm;
 margin-bottom:10.0pt;
 margin-left:36.0pt;
 mso-add-space:auto;
 line-height:115%;
 mso-pagination:widow-orphan;
 font-size:11.0pt;
 font-family:"Arial Baltic","sans-serif";
 mso-ascii-font-family:Calibri;
 mso-ascii-theme-font:minor-latin;
 mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
 mso-hansi-font-family:Calibri;
 mso-hansi-theme-font:minor-latin;
 mso-bidi-font-family:Arial;
 mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
p.MsoListParagraphCxSpFirst, li.MsoListParagraphCxSpFirst, div.MsoListParagraphCxSpFirst
 {mso-style-priority:34;
 mso-style-unhide:no;
 mso-style-qformat:yes;
 mso-style-type:export-only;
 margin-top:0cm;
 margin-right:0cm;
 margin-bottom:0cm;
 margin-left:36.0pt;
 margin-bottom:.0001pt;
 mso-add-space:auto;
 line-height:115%;
 mso-pagination:widow-orphan;
 font-size:11.0pt;
 font-family:"Arial Baltic","sans-serif";
 mso-ascii-font-family:Calibri;
 mso-ascii-theme-font:minor-latin;
 mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
 mso-hansi-font-family:Calibri;
 mso-hansi-theme-font:minor-latin;
 mso-bidi-font-family:Arial;
 mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
p.MsoListParagraphCxSpMiddle, li.MsoListParagraphCxSpMiddle, div.MsoListParagraphCxSpMiddle
 {mso-style-priority:34;
 mso-style-unhide:no;
 mso-style-qformat:yes;
 mso-style-type:export-only;
 margin-top:0cm;
 margin-right:0cm;
 margin-bottom:0cm;
 margin-left:36.0pt;
 margin-bottom:.0001pt;
 mso-add-space:auto;
 line-height:115%;
 mso-pagination:widow-orphan;
 font-size:11.0pt;
 font-family:"Arial Baltic","sans-serif";
 mso-ascii-font-family:Calibri;
 mso-ascii-theme-font:minor-latin;
 mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
 mso-hansi-font-family:Calibri;
 mso-hansi-theme-font:minor-latin;
 mso-bidi-font-family:Arial;
 mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
p.MsoListParagraphCxSpLast, li.MsoListParagraphCxSpLast, div.MsoListParagraphCxSpLast
 {mso-style-priority:34;
 mso-style-unhide:no;
 mso-style-qformat:yes;
 mso-style-type:export-only;
 margin-top:0cm;
 margin-right:0cm;
 margin-bottom:10.0pt;
 margin-left:36.0pt;
 mso-add-space:auto;
 line-height:115%;
 mso-pagination:widow-orphan;
 font-size:11.0pt;
 font-family:"Arial Baltic","sans-serif";
 mso-ascii-font-family:Calibri;
 mso-ascii-theme-font:minor-latin;
 mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
 mso-hansi-font-family:Calibri;
 mso-hansi-theme-font:minor-latin;
 mso-bidi-font-family:Arial;
 mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
 {mso-style-type:export-only;
 mso-default-props:yes;
 font-family:"Arial Baltic","sans-serif";
 mso-ascii-font-family:"Times New Roman";
 mso-ascii-theme-font:major-bidi;
 mso-hansi-font-family:"Times New Roman";
 mso-hansi-theme-font:major-bidi;
 mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
 mso-bidi-theme-font:major-bidi;}
.MsoPapDefault
 {mso-style-type:export-only;
 line-height:115%;}
@page Section1
 {size:612.0pt 792.0pt;
 margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt;
 mso-header-margin:36.0pt;
 mso-footer-margin:36.0pt;
 mso-paper-source:0;}
div.Section1
 {page:Section1;}
 /* List Definitions */
 @list l0
 {mso-list-id:1797750723;
 mso-list-type:hybrid;
 mso-list-template-ids:602470280 -642716808 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;}
@list l0:level1
 {mso-level-tab-stop:none;
 mso-level-number-position:left;
 margin-left:46.35pt;
 text-indent:-18.0pt;
 mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
ol
 {margin-bottom:0cm;}
ul
 {margin-bottom:0cm;}
--&gt;
&lt;/style&gt;

&lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;KATA
loyalitas tak jarang menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat dengan
berbagai isu yang mengemuka ke media massa maupun dari mulut ke mulut.
Loyalitas itu juga tak jarang menjadi batu sandungan bagi segelintir pejabat
yang tidak “sama warna” dengan pemimpin tertingginya semisal bupati/walikota
ataupun gubernur dan presiden.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Dalam
sebuah tugas dan jabatan yang dibebankan kepada seorang aparatur pemerintahan,
kata loyalitas itu sendiri merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan.
Sebab dalam koridor tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara seorang bawahan
wajib tunduk dan loyal kepada atasannya.&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Karena
jika tidak demikian, roda pemerintahan di suatu daerah bakal mengalami
ketidakstabilan, yang bisa bermuara pada gelombang protes dari masyarakat.
Untuk saat ini, warga masyarakat rindu untuk melihat kesungguhan dari aparat
pemerintahan menjalankan tugasnya dengan baik.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Namun
Itu semua bisa terwujud dengan adanya loyalitas bawahan terhadap pemimpin yang
berada di atasnya, demikian seterusnya ke tingkat yang lebih tinggi. Sebaliknya
warga akan jenuh jika melihat di dalam tubuh sebuah pemerintahan terdapat &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;suasana
yang tidak kompak hanya karena faktor loyalitas itu sendiri.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/div&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;&lt;/span&gt;

&lt;br /&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Kabar
banyaknya kepala dinas di kabupaten Sumenep yang kurang loyal kepada Bupati
Sumenep sayup-sayup mulai terdengar kepermukaan public. Entah dari mana kabar
itu berhembus tapi di kalangan politisi dan birokrasi kabar ini sering menjadi
perbincangan. Benar apa tidak, &lt;i&gt;wallahua'alam&lt;/i&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Namun
harapan masyarakat Sumenep semoga kabar itu hanya sekedar kabar burung, tapi kalau
kenyataannya itu betul dan sungguh terjadi, maka ini sungguh sangat
memprihatinkan. Sebab jelas roda pemerintahan Sumenep akan tidak stabil.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Memang
sejak sering terjadinya m&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;utasi dan repsosisi &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;pejabat di
kabupaten Sumenep pada akhir-akhir ini kabar tidak sedap itu malai terdengar. Pertanyaannya
kemudian adalah Kok bisa….?? &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Padahal
yang memilih dan yang mengangkat kepala dinas dan kepala bidang itu Bupati, dan
kenapa bisa ada kabar bahwa mereka tidak loyal kepada bupati. Aneh, apa Bupati
salah pilih orang atau ada konsiprasi dibalik itu semua. Lagi-lagi &lt;i&gt;wallahua'alam&lt;/i&gt;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Walaupun ini hanya sebatas isu, tapi menarik untuk didiskusikan
sebab selama itu baik untuk Sumenep lebih baik kenapa tidak kita
diskusikan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Sekedar mencoba menganalisa tentang motifasi terjadinya m&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;utasi dan reposisi &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;pejabat di
kabupaten Sumenep. Memang m&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;utasi
dan repsosisi &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;pejabat
&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;bisa memberi
kesegaran sesaat kepada pememrintahan baru. Namun dari pengalaman sejak zaman
Orde Baru hingga Era Reformasi/otonomi daerah sepuluh tahun belakangan menunjukkan
mutasi dan reposisi pejabat setiap kali pergantian kepala daerah bukanlah
solusi yang baik. Tak menjamin peningkatan kinerja pejabat dan apalagi untuk
menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan bersih.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Memang,
Penempatan Pejabat atau bahasa krennya; reformasi Birokrasi amatlah penting,
karena bagaimanapun seorang Pemimpin haruslah didampingi oleh
orang-orang&amp;nbsp; yang sejalan dengannya. Sejalan dalam arti positif, bukan
sejalan untuk bisa seenaknya menerapkan praktik-praktik KKN. yang telah menjadi
momok mengerikan bagi masyarakat, tapi penempatan pejabat hendaklah benar-benar
didasarkan atas dasar profesionalisme, kompetensi, bakat, kemampuan dan
keahlian pejabat yang bersangkutan dalam bidang dimana ia ditempatkan, bukan
didasarkan atas dasar suka tidak suka terhadap seseorang. Jika seorang pemimpin
menempatkan seseorang hanya didasarkan atas kepentingan pribadi atau golongan
tertentu saja, maka bagi yang kurang kuat pendiriannya, mulai dengan gerakan&amp;nbsp;
kasak kusuk, lobi sana lobi sini mencari jalan, bagaimana agar ia mendapatkan
perhatian sang penentu kebijakan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Apalagi ketika Tim Sukses kepala daerah terpilih bukannya sibuk dengan mempersiapkan program
kerja Kepala Daerah terpilih sebagaimana janji politik kepada rakyat dalam
kampanye, bukan pula mengidentifikasi berbagai permasalahan daerah yang
menyebabkan belum sejahteranya masyarakat, belum adanya pemerataan keadilan,
masih merajalelanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan berbagai ketimpangan
sosial lainya, akan tetapi tahap awal yang dilakukan adalah menyusun kabinet
yang katanya menempatkan orang-orang (pejabat) yang bisa di ajak kerjasama.
Atas desakan dan dorongan Tim Sukses yang merasa telah berjasa mengantarnya
menjadi Kepala Daerah, maka Kepala Daerah terpilih terbuai dan terpengaruh
untuk melakukan pergantian (mutasi) pejabat dengan menempatkan orang-orang yang
dianggap telah berjasa dalam Pilkada.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Secara umum,
kebijakan itu boleh jadi bisa diperdebatkan kar&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;ena beberapa indikator diantaranya
adalah: &lt;/span&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Pertama,&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt; mutasi atau repsisi pejabat oleh kepala
daerah yang nota bene adalah pejabat politik, lebih memilih atas pertimbangan
politik. Misalnya, pejabat lama dianggap sebagai pendukung lawan politiknya
pada saat pilkada. &lt;i&gt;Kedua,&lt;/i&gt; sering mengabaikan kompetensional, kecakapan
dan profesionalitas. Akibatnya, meski bisa lebih 'manut' namun seperti banyak
terlihat selama&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;
ini, ada pejabat yang pangkat /&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;
jabatannya tinggi tapi kemampuannya rendah. &lt;i&gt;Ketiga, &lt;/i&gt;pertimbangan politik
juga akan mengundang munculnya musuh baru kepala daerah. Sebab, pejabat yang
PNS netral/bebas partai politik mau tak mau akan terseret ke dalam politik
praktis. Mereka yang merasa diabaikan kompetensional dan profesionalitasnya
akan menyuplay informasi kepada aktivis partai di DPRD yang kemudian akan
membuat kepala daerah tak nyaman di kursinya termasuk saat penyusunan dan
pengesahan anggaran. &lt;i&gt;Keempat, &lt;/i&gt;pergantian pejabat dalam rentang waktu
yang singkat menjadi tak rasional mengingat kepala daerah yang baru tentulah
belum mengenal banyak tentang kemampuan dan sikap pejabatnya. Dan, itu akan berdampaknya
munculnya stagnasi atau setidaknya masa penyesuaian dengan bidang tugas dan
atasan yang baru. Dan, ini selain bertentangan dengan tujuan mutasi sering pula
mengundang munculnya kerancuan dan kekeliruan administrasi yang kadang
berdampak pada tatalakasana pemerintahan, hukum, anggaran dan citra
kepemimpinan kepala daerah.&lt;i&gt; Kelima,&lt;/i&gt; mutasi, rotasi dan reposisi mendadak
itu, apalagi lebih atas pertimbangan politik, sering menyeret kepala daerah
membangun kelempok politik baru di jajaran pemda setempat. Kelompok itu akan
diwarnai kolusi dan nepotisme yang pada akhirnya &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;bisa menuju &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;korupsi. Setidak-tidaknya akan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;muncul kemungkinan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;sikap ABS yang &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;akan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;membuat kepala daerah terlena &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;dan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;akan disadari setelah jadi urusan pihak
berwajib, mendapat sorotan DPRD atau dihujat rakyat.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt; &lt;i&gt;Naudzubillahi
min dzalik&lt;/i&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Syukur
kalau mutasi itu dilakukan dengan niat dan iktikad baik, menyesuaikan tempat
dan kedudukan pegawai/pejabat sesuai dengan tingkat kemampuan/kualitas pegawai
atau pejabat, sesuai dengan profesionalisme dan atau tingkat kompetensi yang
ada dan dimiliki, tetapi umumnya adalah untuk memberikan peluang dan kesempatan
kepada orang-orang yang telah berjasa memenangkannya, orang dekatnya dan orang-orang yang memiliki kemampuan cari muka dihadapannya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Berdasarkan analisa diatas, sekedar
sumbang saran kepada kepala daerah Sumenep dalam menentukan pola rekrutmen
jabatan kepala dinas dan kepala badan serta pemimpin BUMD antara lain:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"&gt;
&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;1.&lt;span style="font: 7pt &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span dir="LTR"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Dalam penggantian atau mengisian jabatan yang kosong,
setiap perekrutan tidak dilakukan dengan terburu-buru, sehingga kandidat yang
akan mengemban tugas dapat sesuai dengan kemampuannya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"&gt;
&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;2.&lt;span style="font: 7pt &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span dir="LTR"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Memberikan informasi jabatan yang akan di emban kandidat
baru harus kepada orang yang tepat untuk menduduki kepala dinas dan kepala
badan serta pemimpin BUMD tidak sembarangan, karena jabatan yang akan di pimpin
akan memberikan kinerja yang baik serta pelayanan kepada masyarakat yang baik
pula.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"&gt;
&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;3.&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Seorang kandidat yang akan dipilih harus yang memiliki kapasitas
dan kapabelitas serta tanggungjawab terhadap tugas yang akan ia pimpin sehingga
kinerja kepala daerah dapat berjalan dengan baik.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"&gt;
&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;4.&lt;span style="font: 7pt &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span dir="LTR"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Dalam proses rekrutmen harus menggunakan metode yang amat
tepat dengan menggunakan metode analisis jabatan. Analisis jabatan amat
berperan serta dalam proses rekrutmen dan tidak dengan asal pilih calon
pemimpin kepala dinas dan kepala badan serta pemimpin BUMD yang akan dipilih.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"&gt;
&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;5.&lt;span style="font: 7pt &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span dir="LTR"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Untuk pemanggilan kandidat yang telah dipilih. Tidak
hanya sampai disitu saja tetapi harus melalui seleksi yang selanjutnya sehingga
calon pemimpin yang akan menempati jabatan yang baru harus benar–benar siap.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"&gt;
&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;6.&lt;span style="font: 7pt &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span dir="LTR"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Dari segi fisik dan fisikis harus lebih diutamakan.
Karena akan berpengaruh kepada &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;kinerja kepala dinas dan kepala badan serta pemimpin
BUMD &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;tersebut.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"&gt;
&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;7.&lt;span style="font: 7pt &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span dir="LTR"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Penawaran kerja yang diberikan kepada calon &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;kepala dinas dan
kepala badan serta pemimpin BUMD &lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;harus diberikan.
Apakah calon kandidat tersebut mampu untuk menjalankan tugas tersebut atau
tidak terutama dalam peningkatan PAD kabupaten Sumenep dan pelayanan kepada
masyarakat.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-left: 14.2pt; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;"&gt;
&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;8.&lt;span style="font: 7pt &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;;"&gt;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span dir="LTR"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Apabila telah menempati jabatan yang baru. Kepala dinas
dan kepala badan serta pemimpin BUMD harus bisa memberikan contoh yang baik
terhadap bawahanya. Sehinnga mencipta- kan suasana kerja yang kondusif.
Disinilah kontrol kepala daerah sangat dibutuhkan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; line-height: normal; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt;Fakta membuktikan, kepala daerah yang menerapkan prinsip profesional dan
proporsional yang didukung oleh loyalitas bawahannya, akan mengkahiri
masa jabatannya dengan hasil yang memuaskan diri&lt;/span&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 10pt;"&gt; dan staf yang ditinggalkannya bahkan selalu dirindukan oleh masyarakat&amp;nbsp; &lt;i&gt;Wallahua'lam&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-1782573219759210491?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/zYr97tVyRGw" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-11-12T22:52:00.073-08:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2011/11/mutasi-vs-loyalitas-di-sumenep.html</feedburner:origLink></item><item><title>Download MP3 Hadrah Sumenep</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/tyu9PMece2o/download-sumenep-bergoyang.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Tue, 22 Feb 2011 04:09:41 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-5145498117796291769</guid><description>Download MP3 hadrah sumenep. Sebuah kenyataan banyak orang khususnya orang sumenep apabila mendengar ini pasti dijamin hatinya bergetar dan anggota tubuhnya bergoyang.&lt;br /&gt;
Penasaran langsung download disini:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/LlAw65lx/DHS_Volume_13.html"&gt;File 1&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/y87DSXTt/DHS_Volume_12.html"&gt;File 2&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/76ngJ1xr/DHS_Volume_11.html"&gt;File 3&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/8L3n5Y5M/DHS_Volume_5.html"&gt;File 4&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/7apUV0re/DHS_II.html"&gt;File 5&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/2SrTAPbp/DHS_III.html"&gt;File 6&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/F_EzUOme/DHS_IV.html"&gt;File 7&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/VQnsz06-/DHS_Volume_1.html"&gt;File 8&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/cUolRezd/DHS_Volume_4.html"&gt;File 9&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/xszetBxT/DHS_I.html"&gt;File 10&lt;/a&gt; &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-5145498117796291769?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/tyu9PMece2o" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-02-22T04:09:41.415-08:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2011/02/download-sumenep-bergoyang.html</feedburner:origLink></item><item><title>Download Hadrah Sumenep</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/DqRIvhcL61U/download-sumenep-bergetar.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Tue, 22 Feb 2011 04:10:31 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-7153329418973147286</guid><description>Download hadrah sumenep sumenep. Sebuah kenyataan banyak orang khususnya orang sumenep apabila mendengar ini pasti dijamin hatinya bergetar dan anggota tubuhnya bergoyang.&lt;br /&gt;
Penasaran langsung download disini:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/LlAw65lx/DHS_Volume_13.html"&gt;File 1&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/y87DSXTt/DHS_Volume_12.html"&gt;File 2&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/76ngJ1xr/DHS_Volume_11.html"&gt;File 3&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/8L3n5Y5M/DHS_Volume_5.html"&gt;File 4&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/7apUV0re/DHS_II.html"&gt;File 5&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/2SrTAPbp/DHS_III.html"&gt;File 6&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/F_EzUOme/DHS_IV.html"&gt;File 7&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/VQnsz06-/DHS_Volume_1.html"&gt;File 8&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/cUolRezd/DHS_Volume_4.html"&gt;File 9&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a href="http://www.4shared.com/audio/xszetBxT/DHS_I.html"&gt;File 10&lt;/a&gt; &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-7153329418973147286?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/DqRIvhcL61U" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-02-22T04:10:31.552-08:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2011/02/download-sumenep-bergetar.html</feedburner:origLink></item><item><title>TOLAK UKUR KEBERHASILAN DAERAH, SUDAHKAH ADA ?</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/BEveF0AG5UI/tolak-ukur-keberhasilan-daerah-sudahkah.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Mon, 03 Jan 2011 21:35:29 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-7706122285196089374</guid><description>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: center;"&gt;
Oleh&amp;nbsp;: EMPI MUSLION, AP, S.Sos, MT, MSc&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: center;"&gt;
(Direktur Lembaga Kajian Menara Demokrasi dan Otokritik Otonomi 
Daerah)&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Setelah satu dasawarsa implemetasi otonomi daerah berlangsung pasca 
era reformasi di Indonesia, beragam warna dan hasil yang muncul, ada 
yang mendapat apresiasi oleh masyarakat tetapi ada juga yang dimaki, ada
 yang berinovasi dan berkreatifitas tinggi tetapi juga ada yang terjebak
 dalam praktek kongkalingkong kolusi dan korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Setelah sepuluh tahun otonomi daerah berjalan, tentunya sudah harus 
ada penilaian dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah pada tiap 
Kabupaten/Kota, juga tentunya tidak akan memancing pertanyaan 
sebagaimana judul tulisan ini, tolak ukur keberhasilan suatu daerah 
dalam pelaksanaan praktek otonomi daerah , sudahkah ada ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Sampai saat ini saya belum pernah melihat dan membaca ada satu 
lembagapun yang melakukan penilaian dan evaluasi secara komprehensif dan
 objektif terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Banyak memang kita 
melihat dan membaca berbagai pariwara yang ada di media massa bahwa 
suatu daerah menerima penghargaan ini dan itu yang diberikan mulai dari 
tingkatan sekelas Presiden, Menteri, Gubernur dan lembaga lainnya.&amp;nbsp; 
Tetapi penghargaan ini hanya bersifat insidentil dan sarat dengan&amp;nbsp; 
nuansa demonstratif daripada substantif. Dan jikapun ada penghargaan 
yang betul betul validitas penilaiannya dapat dipertanggungjawabkan 
itupun hanya terbatas pada kegiatan yang parsial belum bisa 
mempresentasikan bahwa daerah yang dapat penghargaan tersebut memang 
berhasil dalam pelaksanaan otonomi daerah secara utuh. Kadang anehnya 
banyak penghargaan yang diterima tersebut berbanding terbalik dengan 
apresiasi yang diberikan oleh masyarakat daerah itu sendiri, karena 
masyarakat yang merasakan, melihat dan yang seharusnya menilai dan 
memberi penghargaan itu secara hakiki belum merasakan kelayakan atas 
penghargaan yang diterima oleh berbagai daerah itu.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Sebenarnya peluang dan kompetensi untuk menilai keberhasilan otonomi 
daerah pada kabupaten/kota ada pada tingkatan Propinsi yang dalam 
pelaksanaannya bisa saja bekerjasama dengan perguruan tinggi, tetapi 
pemerintah propinsipun sepertinya hanya terjebak pada kegiatan 
rutinitas, yang seolah olah bersaing dengan pemerintah kabupaten/kota 
dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada SKPD-nya masing masing dan 
tak jarang terjadi tumpang tindih kegiatan dengan daerah Kabupaten/Kota.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Program evaluasi dan penilaian terhadap daerah Kabupaten/Kota dalam 
implementasi otonomi daerah yang betul betul dinilai secara objektif 
baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif dengan memperhatikan 
berbagai bobot dan indikator penilaian suatu daerah Kabupaten/Kota 
sampai saat ini saya belum melihat peran itu dilaksanakan secara serius,
 komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah pusat 
ataupun pemerintah propinsi.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Apa indikator suatu daerah dikatakan berhasil ?&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Sejauh ini pengamatan saya dilapangan, masyarakat tahunya bahwa 
otonomi daerah itu dikatakan berhasil jika keamanannya terjamin, 
kebutuhan pangannya mencukupi, anaknya bisa sekolah dan prasarana jalan 
tempat tinggalnya untuk mempelancar usaha ekonominya sudah baik. Jika 
indikator ini yang kita pakai saya rasa untuk Sumatera Barat sudah bisa 
dikatakan otonomi daerah sudah berjalan baik dan berhasil. Dan dendang 
inipun kadang kala juga banyak dijual oleh Kepala daerah dalam menilai 
kemajuan daerahnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Itukah penilaian kita terhadap keberhasilan otonomi daerah ?&amp;nbsp; jika 
kita sepakat bahwa keberhasilan otonomi daerah sebagaimana yang 
dipersepsikan oleh masyarakat banyak yang baru sebatas pada pemenuhan 
kebutuhan pokok dan rasa aman semata sebagaimana yang diidentifikasikan 
oleh Abraham Maslow baru pada tataran pemenuhan kebutuhan dasar dari 
teori kebutuhan piramidanya, maka wajar pula jika kita akan selalu 
mengekspor sumber daya alam mentah, kuli bangunan, kuli rumah tangga 
kenegara tetangga dan akan selalu mengimpor beras, minyak, gula dan tak 
mustahil tenaga pendidik, tenaga medis dan mungkin suatu saat kepala 
daerah impor dari luar negeri.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Karena itu marilah kita bedah implementasi otonomi daerah secara 
jujur dan seksama,&amp;nbsp; sudah waktunya masyarakat diberi informasi secara 
terbuka dan diajak berpikir kritis, begitu juga bagi kalangan birokrasi 
terutama badan yang berwenang dalam merencanakan dan mengevaluasi 
kegiatan pembangunan daerah agar tidak membuat laporan yang asal bapak 
senang dan lemah dalam pengkajian.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Sesungguhnya banyak indikator secara kualitas dan substansial yang 
dapat digunakan bagi suatu daerah dikatakan berhasil untuk mempercepat 
laju pembangunan dan percepatan kesejahteraan masyarakat, yang mungkin 
selama ini tidak pernah diekspos, seperti ; keterbukaan dan keakuratan 
data akan Indeks kemiskinan (kadang data kemiskinan ini amat fleksibel, 
jika ada program bantuan dana bagi masyarakat miskin seperti BLT maka 
indeks kemiskinan akan tinggi, tapi jika ada penilaian daerah yang 
berhasil dalam program pemberantasan kemiskinan maka indeks masyarakat 
miskinnya bisa berkurang), indeks persepsi korupsi, indeks suap, indeks 
pembangunan manusia, tingkat kompetisi suatu daerah, akses dan 
pemerataan pendidikan, indeks pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi
 administrasi keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas 
pengelolaan keuangan daerah, perencanaan dan penganggaran keuangan 
daerah yang efektif dan berkeadilan, efektifitas fungsi fungsi pelayanan
 eksekutif, pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai nilai 
lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial 
dan solidaritas sosial, produk hukum yang dihasilkan yang memihak pada 
kemaslahatan hidup masyarakat, dan indikator lainnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Selanjutnya pengolahan data data tersebut tidak hanya bersifat 
penyajian angka angka mati tanpa ada analisis kritis sebagaimana laporan
 laporan yang sudah ada selama ini seperti buku Kabupaten/Kota Dalam 
Angka dan laporan lainnya, dan kebanyakan laporan laporan itu sarat 
dengan subjektifitas, dan kebanyakan analisisnya penuh dengan laporan 
yang positif dan yang baik baik saja sehingga banyak mengaburkan 
realitas dan substansi pelaksanaan otonomi daerah.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Karena itu, untuk menilai keberhasilan otonomi daerah pada masing 
masing daerah, harus ada sebuah lembaga yang representatif dan akuntable
 dan melansir laporannya secara berkala apakah tahunan atau lima tahunan
 bisa diselaraskan dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah satu 
tahun) atau RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah 5 Tahun) suatu 
daerah.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Lembaga yang akan mampu melaksanakan kegiatan yang sangat sensitif 
dan pertaruhan harga diri sebuah daerah ini harus betul betul lembaga 
yang independen, lepas dari berbagai jerat kepentingan, dipercaya lepas 
dari tawar menawar data, tentu lembaganya harus memiliki kapasitas dana 
yang memadai untuk melakukan proses penilaian, sumber daya manusia yang 
kompeten dan berintegritas, dan memiliki akses ke ruang publik dan 
privat yang luas, karena itu saya katakan peran dan “kompetensi” itu ada
 pada Pemerintah Propinsi baik secara struktural maupun secara 
&amp;nbsp;kewajiban yang memang diamanahkan untuk tugas tersebut sebagai fungsi 
Propinsi yang &lt;i&gt;ex officio&lt;/i&gt; merangkap wakil pemerintah pusat di 
daerah, dalam pelaksanaannya dapat saja bekerjasama dengan Perguruan 
Tinggi, LSM dan unsur yang memiliki integritas lainnya, asalkan ada 
sebuah panduan, indikator dan koridor ilmiah yang dapat 
dipertanggungjawabkan.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Hal ini sebenarnya juga merupakan kewajiban pemerintah pusat, tetapi 
jika pemerintah pusat yang melakukan saya pikir terlalu luas 
jangkauannya dan akan memakan waktu yang lama untuk mengevaluasi semua 
daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah pusat lebih cocok pada tataran 
memfasilitasi, bantuan SDM, standarisasi dan pemberian dukungan dan 
komitmen.&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Jika kegiatan penilaian ini dapat terlaksana dengan baik, saya yakin 
banyak manfaat yang akan didapatkan, beberapa contoh diantaranya, 
seperti ; tersedianya data yang dapat digunakan oleh berbagai kalangan 
untuk membangun dan mencarikan solusi bersama dari kemajaun/kegagalan 
suatu daerah, terpetakannya daerah yang berhasil atau terkendala dalam 
pelaksanaan otonomi daerah, dapat terangkumnya panduan best practice 
masing masing daerah untuk saling mengisi dan berbagi ilmu dan 
pengalaman, dapat dijadikan sebagai sebuah rapor akuntabilitas 
keberhasilan atau kegagalan seorang kepala daerah dalam memimpin 
daerahnya, karena keberhasilan seorang kepala daerah secara popularitas 
belum tentu berhasil secara kualitas substansi pelaksanaan otonomi 
daerah dan begitu juga sebaliknya, manfaat untuk merangsang kompetisi 
antar daerah untuk bersaing secara objektif demi kemaslahatan dan 
kesejahteraan masyarakatnya dan berbagai manfaat lainnya.&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
(sumber: empimuslion.wordpress.com) by: sumenep intervisi &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-7706122285196089374?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/BEveF0AG5UI" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-01-03T21:35:29.933-08:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/11/tolak-ukur-keberhasilan-daerah-sudahkah.html</feedburner:origLink></item><item><title>ANTARA PESANTREN DAN HAUZAH</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/kfL-gk8jv8M/ntara-pesantren-dan-hauzah.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Mon, 03 Jan 2011 21:36:02 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-6204185041253742819</guid><description>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: center;"&gt;
&lt;b&gt;Oleh: Tedi Kholiludin*)&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Pergulatan antara pesantren dengan dunia politik, mendapat ruang yang 
cukup terbuka dalam lanskap politik Indonesia. Apalagi didukung oleh 
system pemerintahan Indonesia yang tidak didasarkan atas Ideologi sebuah
 agama. Sehingga masyarakat dari latar belakang manapun mempunyai hak 
yang sama untuk melakukan aktivitas dalam bidang politik. Termasuk 
didalamnya institusi pesantren dan seluruh elemen yang ada didalamnya 
(santri dan Kyai).
&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Dan kenyataannya, memang banyak pesantren yang terlibat dalam dunia 
politik. Bahkan, banyak diantara institusi pesantren yang siap 
mengalirkan suara warganya pada partai atau calon presiden tertentu, 
terutama pada masa-masa “jual kecap”. Praktek ini tentu tidak bisa 
kemudian dimaknai sebagai sebuah pengkhianatan moral para penghuni 
pesantren. Namun, harus disadari bahwa ini adalah  pilihan untuk 
menentukan sikap. 
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Saya mencoba membandingkan institusi pendidikan islam tradisionalis yang
 ada di negeri kita (pesantren)  dengan institusi serupa di Iran 
(Hauzah). Sebagai lembaga pendidikan, Hauzah mempunyai banyak kesamaan 
dengan pesantren. Mereka juga berpegang teguh pada karya-karya ulama 
klasik dengan aroma taklid yang sedemikian kental. Dan yang paling 
kentara adalah nuansa patronase dan dikotomi pendidikan agama-non agama.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Pasca Revolusi 1979, Iran menerapkan system pemerintahan wilayat 
al-faqih, yang memberikan peluang kepada ulama untuk duduk dalam kursi 
pemerintahan sebagai dewan ahli atau bagian dari faqih. Karena memang 
pada awalnya penulisan konstitusi yang memuat aturan mengenai system 
pemerintahan ini salah satunya dilatar belakangi oleh keinginan para 
mullah untuk kembali ke track politik setelah sekian lama dikecawakan 
oleh Dinasti Syah Reza. 
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Perubahan structural ini yang pada akhirnya juga merubah atau lebih 
pasnya menambah orientasi partisipasi Hauzah dari sekedar lembaga 
pendidikan menjadi lembaga yang juga aktif dalam bidang politik. Hauzah 
berlomba-lomba menghasilkan out put yang mempunyai kemampuan dalam dua 
ranah sekaligus, agama dan politik. Sayangnya, seperti yang diungkapkan 
Abdolkarim Soroush (2002), Ulama tersebut terkadang overlapped dengan 
mengklaim kebenaran tunggal. Nah, disinilah kemudian banyak kritik 
dilancarkan terhadap institusi Hauzah ini. 
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Bagaimana dengan pesantren ?. Dalam banyak hal, terutama dalam model 
pengajaran dan pola ta`dzim (penghormatan) kepada guru memang dua 
institusi ini tidak banyak memiliki perbedaan. Hanya saja, eksistensi 
Hauzah berada dalam telikung system pemerintahan yang memberikan jalan 
bagi mereka untuk bisa aktif berpartisipasi dalam dunia politik. Ini 
tentu beda dengan pesantren yang berada dalam koridor system 
pemerintahan yang tidak dibatasi oleh sekat-sekat agama.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Dalam pandangan saya, hal ini bisa dimaknai ganda oleh kalangan 
pesantren. Pertama, system ini memungkinkan bagi seluruh elemen yang ada
 dalam pesantren untuk berpartisipasi dalam ranah politik, sebagai 
bagian dari proses demokratisasi. Karena, bagaimanapun juga demokrasi 
memberikan hak yang sama bagi seluruh warga negara termasuk dari 
kalangan pesantren atau institusi keagamaan dan masyarakat setradisional
 apapun. Kedua, system tersebut, seakan memberikan tugas kepada 
pesantren untuk lebih berorientasi pada pembenahan dalam segi moralitas.
 Sehingga aktivitas politik yang sangat rentan menarik konflik laten 
menjadi konflik terbuka, sebisa mungkin untuk dijauhi. Karenanya, ketika
 pesantren memilih untuk berkecimpung dalam dunia politik, ini tentu 
harus dipahami sebagai sebuah pilihan.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Pertanyaannya kemudian, adakah tugas lain yang lebih besar yang harus 
diselesaikan pesantren sebelum terjun dalam wilayah politik praktis, 
sementara hal itu justru sebenarnya harus dijadikan prioritas ?. Apakah 
politik benar-benar menjadi kebutuhan primer pesantren ?.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Untuk menjawab pertanyaan ini nampaknya, kita harus berpikir jernih 
untuk bisa menangkap apa yang sebenarnya menjadi problem terbesar bagi 
dunia pesantren dewasa ini. Saya melihat ada hal lain yang lebih penting
 sekedar memainkan peran dalam panggung politik. Pertama, pesantren 
bagaimanapun juga harus bisa membenamkan stigmatisasi sebgai lembaga 
kaku dan eksklusif. Terutama dalam persoalan kurikulum dan bahan bacaan.
 Tak heran jika saat ini, di banyak pesantren masih kita temukan 
persepsi mengenai dikotomi ilmu agama dan non-agama.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Yang terjadi kemudian adalah ilmu yang diajarkan di pesantren terkesan 
mandul dan penuh karat akibat tertinggal zaman. Padahal, justru 
pesantrenlah yang diharapkan akan menjadi kawah candradimuka bagi 
terciptanya “santri baru” yang lebih berkarakter dan mempunyai wawasan 
yang luas dalam pelbagai hal. Karenanya tugas pesantren saat ini adalah 
membuka diri untuk memberikan pengajaran kepada santrinya akan 
pentingnya memahami berbagai ilmu pengetahuan tanpa adanya dikotomi.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Kedua, melakukan reinterpretasi terhadap konsep ta`dlim. Kepatuhan 
berlebih kepada sang Kyai seringkali membuat hilangnya daya kritis para 
santri. Padahal, justru kritisisme santrilah yang akan memperluas 
diskursus dan ilmu pengetahuan. Karenanya tawadlu dan ta`dlim tidak 
harus dimaknai sebagai mekanisme kepatuahan yang berlebih dan 
menghilangkan nalar kritis.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Ketiga, menambah peran pesantren. Selama ini fungsi pesantren terbatas 
pada wilayah ta`lim. Untuk mengimbangi laju perkembangan, sudah 
selayaknya pesantren juga berfungsi dalam konteks ta`dib. Artinya, 
pesantren harus bisa memerankan diri sebagai jangkar bagi terbentuknya 
sebuah peradaban umat Islam yang inklusif dan toleran.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Dengan mengaca pada kelemahan itulah, maka peran mereka di lanskap 
politik harus kembali dipertimbangkan. Tanpa mengurangi hak mereka dalam
 mengeluarkan pendapat, atau berusaha merobohkan fondasi demokrasi, 
harus diakui, ternyata masih banyak masalah intern yang harus 
diselesaikan oleh institusi ini. Dan point-point itulah yang juga bisa 
menjadi bahan untuk mereparasi Hauzah dalam skala yang lebih luas. 
Walhasil, jika problem intern ini sudah selesai, maka, welcome to the 
political zone.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
*) Redaktur Jurnal Justisia  IAIN Walisongo Semarang&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
------ (sumber: islamlib.com)&amp;nbsp; by: sumenep intervisi&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-6204185041253742819?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/kfL-gk8jv8M" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-01-03T21:36:02.969-08:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/11/ntara-pesantren-dan-hauzah.html</feedburner:origLink></item><item><title>Pesantren dan Politik</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/s_14t8XdVCY/pesantren-dan-politik.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Mon, 03 Jan 2011 21:36:23 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-4867827634775761256</guid><description>&lt;div class="article_content" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
&lt;div class="summary" style="text-align: justify;"&gt;
&lt;h5 class="author" style="text-align: center;"&gt;

Oleh Syamsul A. Hasan&lt;/h5&gt;
Sebagai lembaga layanan masyarakat, sudah 
selayaknyalah bila pesantren tidak hanya puas mendengar keluh-kesah 
rakyat jelata. Pesantren juga dituntut menyampaikan aspirasi umat 
tersebut ke hadapan umara. Walaupun begitu, tidak berarti semua pengasuh
 pesantren harus terjun ke dunia politik, apalagi politik praktis; harus
 dilihat dulu kiai dan pesantrennya.
&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sejak menjelang pemilu legislatif hingga pemilihan presiden dan 
wakil presiden secara langsung, pesantren menjadi sorotan beberapa 
kalangan. Pesantren menjadi ajang rebutan partai politik dan kandidat 
calon presiden dan wakil presiden. Dari beberapa tulisan selama ini 
hanya bicara tentang kiai dalam kiprahnya di bidang politik tidak 
menyorot keberadaan pesantren sebagai institusi atau lembaga. Tulisan 
ini bermaksud menyorot keberadaan pesantren sebagai institusi yang 
kadang-kadang “dimanfaatkan” pengasuhnya untuk mendukung kepentingan 
politiknya.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kalau kita tilik ke belakang dan merujuk kepada isyarat al-Qur’an Surat 
at-Taubah: 122; maka pondok pesantren mempunyai peran sebagai lembaga 
pendidikan keagamaan (&lt;i&gt;tafaqquh fi ad-dien&lt;/i&gt;) dan sebagai lembaga 
layanan sosial kemasyarakatan (dakwah). Peran pesantren sebagai lembaga 
pendidikan yang mengajarkan ilmu keagamaan dan nilai-nilai kesantunan 
ini tidak begitu disorot oleh para politisi, kecuali oleh para pemerhati
 pendidikan. Namun peran pesantren sebagai lembaga dakwah yang 
berhubungan dengan kemasyarakatan, sangat menarik perhatian para 
politisi sebagai bidikan pengangkat “suara politiknya”.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Mengapa? Karena kiai, sebagai pengasuh pesantren, mempunyai karisma yang
 luar biasa di mata santri dan masyarakat sekitarnya. Dalam pengamatan 
Hermawan Sulistyo, kiai memegang monopoli interpretasi atas dunia di 
luar pesantren dan monopoli suara kolektif pesantren ke dunia luar. 
Dengan berbasis keagamaan santri dan masyarakat akan mendengar titah dan
 patuh (&lt;i&gt;sam’an wa thaatan&lt;/i&gt;) kepada kiai. Mereka cenderung 
irasional.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Para politisi pun tidak akan menganggap remeh kepada pesantren besar 
yang berumur puluhan tahun, yang menelorkan ratusan ribu, bahkan jutaan 
santri yang sudah menjadi tokoh masyarakat dan memiliki pesantren. 
Terlebih lagi, sebagaimana penelitian Zamaksyari Dhofier, ternyata 
pesantren-pesantren besar di Jawa masih mempunyai hubungan kekerabatan.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Di lain pihak, kalangan pesantren dalam menjalankan perannya sebagai 
lembaga dakwah juga terbelah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, 
pesantren yang lebih menitikberatkan pendekatan sosio-kultural. 
Pesantren ini cenderung “tertutup” dan “tidak bersedia” pesantrennya 
dikunjungi elite politik dan pejabat pemerintahan. Umpamanya, Pondok 
Pesantren Sidogiri, Pasuruan. Tradisi yang dibangun para kiai pesantren 
ini “menutup diri” dari kancah politik, terutama politik praktis.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Kelompok kedua, pesantren yang terbuka kepada politik, bahkan ada pula 
yang terlibat langsung dengan politik praktis. Kelompok ini membuka 
pintu (lebar-lebar) kepada para elite politik atau pejabat pemerintahan.
 Pengasuh pesantren juga bersedia berkunjung ke kediaman mereka. 
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Paling tidak ada tiga alasan yang melatarbelakanginya. &lt;i&gt;Pertama&lt;/i&gt;; 
alasan historis yaitu tradisi yang dirintis pendiri pesantren tersebut 
memang terbuka kepada siapa saja, termasuk kepada para elite politik dan
 pejabat teras. Misalnya; Kiai Ahmad Fawaid As’ad, pengasuh PP 
“Salafiyah Syafi’iyah” Sukorejo Situbondo yang meneruskan tradisi kakek 
dan abahnya, yang mendirikan pesantren Sukorejo. Kiai Syamsul Arifin 
—kakek Kiai Fawaid— bersedia menerima kedatangan Van der Plas (Gubernur 
Hindia Belanda Jawa Timur), Abdul Hamid Ono (pembesar Jepang), dan 
Panglima Divisi VII Untung Suropati Malang-Besuki. Atau Kiai As’ad —abah
 Kiai Fawaid— yang menerima elite parpol dan pejabat teras, dari 
petinggi sampai presiden.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;i&gt;Kedua&lt;/i&gt;, alasan teologis. Sebagian kalangan pesantren menganggap 
politik bisa dijadikan sebagai salah satu alat perjuangan dan 
mempermudah dakwah mereka. Mereka berpendapat, partai politik sebagai 
alat perjuangan yang berlandaskan kepentingan umum (&lt;i&gt;mashlahah 
al-’ammah&lt;/i&gt;), bukan kepentingan kelompok, apalagi pribadi. Bukankah 
politik pada hakikatnya adalah seni dalam mengambil keputusan untuk 
kemaslahatan publik?
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Memang salah satu fungsi parpol adalah merebut kekuasaan. Kekuasaan 
perlu diraih untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang 
adil, demokratis, aman, dan sejahtera. Jika tujuan tersebut tidak bisa 
dicapai tanpa melalui kekuasaan —yang untuk mendapatkannya harus melalui
 partai politik— maka mendukung partai politik menjadi penting. Dalam 
salah satu term fiqh dikatakan “&lt;i&gt;Lilwasail hukmu al-maqashid &lt;/i&gt;(suatu
 proses status hukum, sangat tergantung kepada sasaran yang hendak 
dicapai)”. 
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;i&gt;Ketiga&lt;/i&gt;, alasan strategis-pragmatis. Agar pesantren mempunyai 
kekuatan dan jaringan dengan kekuasaan. Sebab pesantren yang mempunyai 
basis massa yang jelas dan kuat, kalau kekuatannya tidak dimanfaatkan, 
akan terbuang percuma begitu saja. Karena itu harus ada tawar-menawar 
politik dan membangun “kontrak politik” dalam pengertian yang sangat 
pragmatis.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Sebagai lembaga layanan masyarakat, sudah selayaknyalah bila pesantren 
tidak hanya puas mendengar keluh-kesah rakyat jelata. Pesantren juga 
dituntut menyampaikan aspirasi umat tersebut ke hadapan umara. Sudah 
selayaknyalah pengasuh pesantren harus menjembatani kepentingan rakyat 
dan penguasa. Sehingga kehadiran pesantren membawa manfaat untuk semua 
pihak; oleh pemerintah, kalangan pesantren tidak dianggap sebagai 
“pemberontak.” Bagi umatnya, pesantren tidak dicap sebagai “antek” 
pemerintah. 
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Walaupun begitu, tidak berarti semua pengasuh pesantren harus terjun ke 
dunia politik, apalagi politik praktis; harus dilihat dulu kiai dan 
pesantrennya. Kalau kiainya sangat lugu dan tipe sufistik, alangkah 
baiknya tetap saja di dunia pesantren. Sehingga kelak tidak ada keluhan 
lagi, “Kiai sering &lt;i&gt;dibujuki&lt;/i&gt;!” Begitu pula kalau pesantrennya 
dikhawatirkan terbengkalai, kiai harus membenahi dulu pesantrennya.
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
Walhasil, pesantren terjun atau tidak ke dunia politik (apalagi politik 
praktis) sepenuhnya tergantung pada pengasuhnya. Dan inilah termasuk 
salah satu keunikan pesantren sebagai lembaga pendidikan sekaligus 
sebagai lembaga layanan sosial kemasyarakatan, yang tidak kita jumpai 
pada lembaga pendidikan lainnya.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;i&gt;** Penulis adalah Kabiro Penerbitan BP2M Ponpes Salafiyah Syafi’iyah 
Situbondo, penulis buku “Kharisma Kiai As’ad di Mata Umat” (2003) dan 
kontributor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)&lt;/i&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="text-align: justify;"&gt;
&lt;i&gt;---- (sumeber: islamlib.com) by: sumenep intervisi&amp;nbsp;&lt;/i&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-4867827634775761256?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/s_14t8XdVCY" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-01-03T21:36:23.148-08:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/11/pesantren-dan-politik.html</feedburner:origLink></item><item><title>LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN &amp; PEMBERANTASAN KORUPSI</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/-jJ2tsa2ZS0/langkah-langkah-pencegahan.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Thu, 21 Oct 2010 00:01:31 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-4058160273376838590</guid><description>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
Pada dasarnya penyebab korupsi bisa kita batasi terhadap dua hal, yaitu:&lt;br /&gt;
1) Sumber Daya Manusia&lt;br /&gt;
2) Sistem&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh karena itu, dalam melakukan pencegahan &amp;amp; pemberantasan korupsi sangat perlu difokuskan pada dua hal tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: #3333ff;"&gt;I. PENCEGAHAN KORUPSI&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Pencegahan artinya adalah tindakan preventif. Kita perlu merancang berbagai program dalam rangka tindakan preventif tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Beberapa usulan program-program preventif:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;1. Pembinaan Mental Spiritual Aparat Pemda&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Aspek moralitas dari para aparat pemda merupakan kunci sukses (&lt;i&gt;key success factor&lt;/i&gt;)
dari pencegahan korupsi. Karena, sebaik apapun sistem yang dimiliki,
jika moral dari para aparat pelaksananya tidak baik, maka sistem
tersebut tidak akan bisa berjalan secara efektif.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Inti dari
program ini adalah melakukan program ‘penguatan moral’ secara masal dan
sistematis kepada seluruh pegawai pemda di setiap level jabatan. Hal
tersebut harus diprogramkan secara formal, khususnya melalui program di
Badan Kepegawaian Daerah (BKD).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Program tersebut juga harus
dikemas secara baik &amp;amp; elegan, bukan sekedar melakukan ceramah
secara konvensional (dikhawatirkan akan terjadi kebosanan). Tetapi
harus dilakukan melalui metode dan visualisasi yang menarik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Yang
perlu diingat, program ini harus dilakukan secara terus-menerus
(kontinyu), sistematis, dan bertahap. Kita tidak bisa mengharap seorang
manusia akan bisa berubah secara cepat dan drastis. Tetapi jika program
ini dilaksanakan secara konsisten, maka diprediksi dalamm waktu 2 tahun
akan mulai terlihat perubahan ke arah yang lebih baik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;2. Pembentukan Tim Khusus Pemberantasan Korupsi&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Sebagai
langkah strategis, perlu dibentuk tim yang memiliki tugas khusus di
bidang pemberantasan korupsi. Tim ini memiliki tugas &amp;amp; wewenang
mengidentifikasi, mengumpulkan informasi &amp;amp; bukti, serta melakukan
pemeriksaan atas indikasi tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan
pemda.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tim ini juga perlu bekerjasama dengan semua unsur
auditor, baik auditor internal (Bawasda) maupun eksternal (BPK, BPKP,
&amp;amp; KAP)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;3. Pembuatan Pusat Pengaduan Tindak Korupsi&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Tujuan
dibentuknya hal ini adalah agar semua elemen yang ada di masyarakat
dapat terlibat dalam pemberantasan korupsi, seperti: LSM, tokoh
masyarakat, dan setiap pihak yang concern terhadap hal ini.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pusat Pengaduan Tindak Korupsi berada di bawah koordinasi Tim Khusus Pemberantasan Korupsi di atas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Saluran
pengaduan bisa dilakukan dengan melalui Kotak Pos atau datang langsung.
Pihak yang melakukan pengaduan harus dijamin kerahasiaannya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;4. Penerapan fit &amp;amp; proper test bagi calon pejabat&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Setiap
calon pejabat yang akan diangkat harus melalui uji kelayakan &amp;amp;
kepatutan (fit &amp;amp; proper test), yang dilakukan oleh Tim yang
dibentuk oleh Kepala Daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Test mencakup hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;
- Kompetensi yang dimiliki (knowledge, skill, attitude)&lt;br /&gt;
- Visi, Misi, &amp;amp; rencana program kerja&lt;br /&gt;
- Aspek moral hazard&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;5.
Kontrak Politik antara Kepala Daerah Kepala Daerah dengan pejabat
Eselon I &amp;amp; II (Sekda, Asisten Sekda, Kepala Biro/Bagian, Dinas,
Kantor, Badan)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;Setiap calon pejabat eselon I yang
lulus fit &amp;amp; test, diwajibkan menandatangani Kontrak Politik yang
isinya antara lain mengatur tentang komitmen untuk melakukan
pemberantasan korupsi beserta sanksi jika terbukti melanggar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kemudian setiap pejabat eselon satu dianjurkan juga untuk melakukan kontrak politik dengan pejabat di bawahnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;6. Kontrak Politik antara Kepala Daerah dengan Direktur Utama BUMD/Perusda&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Setiap
calon Direktur Utama yang lulus fit &amp;amp; test, diwajibkan
menandatangani Kontrak Politik yang isinya antara lain mengatur tentang
komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi beserta sanksi jika
terbukti melanggar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kemudian setiap Direktur Utama dianjurkan juga untuk melakukan kontrak politik dengan pejabat di bawahnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;7. Perbaikan Struktur Organisasi&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Harus
dilakukan kajian yang mendalam terhadap struktur organisasi yang saat
ini ada, dengan tujuan memetakan titik-titik lemah dari struktur
tersebut. Karakteristik struktur organisasi yang baik adalah harus bisa
mencapai visi, misi, tujuan, dan rencana strategis Pemda, dengan tetap
memperhatikan aspek efisiensi &amp;amp; efektivitas, termasuk dapat
meminimalkan peluang terjadinya korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Salah satu contoh
adalah disatukannya fungsi-fungsi keuangan yaitu Biro/Bagian Keuangan,
Dinas Pendapatan, dan Biro/Bagian Perlengkapan menjadi Badan Keuangan
&amp;amp; Kekayaan Daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Salah satu referensi yang dapat dijadikan
acuan adalah PP No. 8 Tahun 2003 tentang Perangkat Daerah, serta
berbagai literatur tentang organisasi yang baik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;8. Perbaikan Sistem Kepegawaian&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Perbaikan ini mencakup:&lt;br /&gt;
- Tugas Pokok &amp;amp; Fungsi dari setiap Biro/Bagian, Dinas, Badan, &amp;amp; Kantor&lt;br /&gt;
- Sistem rekruitmen&lt;br /&gt;
- Sistem reward &amp;amp; punishment&lt;br /&gt;
- Sistem Career Planning&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tujuan
dari hal ini adalah agar terjadi transparansi dalam pengelolaan SDM.
Salah satu landasan sistem kepegawaian yang baik adalah berbasis
kompetensi (yaitu knowledge, skill, attitude).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;9. Perbaikan Sistem di setiap BUMD/Perusda&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Salah
satu celah korupsi adalah di lingkungan BUMD/Perusda. Diharapkan dengan
adanya perbaikan sistem kerja, akan terwujud transparansi &amp;amp;
akuntabilitas dalam pengelolaannya, serta menghasilkan BUMD/Perusda
yang sehat &amp;amp; dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perbaikan sistem ini meliputi semua fungsi manajemen, yaitu:&lt;br /&gt;
- Perencanaan&lt;br /&gt;
- Pengorganisasian&lt;br /&gt;
- Pertanggungjawaban&lt;br /&gt;
- Pengawasan&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;10. Insentif tambahan aparat pemda atas prestasi kerja (kinerja)&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Kita
mengetahui bahwa saat ini pendapatan resmi (gaji pokok &amp;amp; tunjangan)
yang diterima oleh pegawai pemda dapat dikatakan ‘kurang’ untuk dapat
hidup secara layak &amp;amp; wajar. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan
‘justifikasi’ untuk melakukan korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam era otonomi,
dimungkinkan Kepala Daerah membuat kebijakan menambah pendapatan bagi
para pegawainya dalam bentuk insentif, dengan suatu mekanisme yang
tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Sebaiknya insentif ini
diberikan berdasarkan prestasi kerja yang dilakukan &amp;amp; disesuaikan
dengan kemampuan keuangan daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Diharapkan dengan adanya insentif tersebut, dapat mengurangi perilaku orang untuk melakukan korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;11. Pengkajian terhadap Standar Kelayakan Hidup Minimum Setempat&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Agar
program insentif tambahan sebagaimana di atas dapat berjalan secara
baik salah satu pendukungnya adalah dimiliknya data tentang Standar
Kelayakan Hidup Minimum Setempat. Dengan data tersebut, kita akan
mengetahui berapa pendapatan yang seharusnya diterima seorang pegawai
di setiap level jabatan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;12. Pembuatan Parameter Kinerja&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Salah
satu alat kontrol dari Kepala Daerah kepada para bawahannya adalah
dengan Parameter Kinerja untuk setiap Satuan Kerja. Hal ini juga akan
memudahkan dalam menentukan apakah seseorang memiliki kinerja baik atau
tidak.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan adanya parameter kinerja, diharapkan setiap
pimpinan satuan kerja akan lebih terarah &amp;amp; terpacu untuk
mencapainya, dan dikaitkan dengan insentif tambahan sebagaimana di atas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;13. Pembuatan Standar Pelayanan Minimum masing2 satuan kerja&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Sudah
seharusnya jika setiap Pemda memiliki Standar Pelayanan Minimum untuk
masing-masing satuan kerja, sebagaimana diamanahkan peraturan
perundang-undangan. Hal ini juga merupakan salah satu bagian dari
parameter kinerja sebagaimana dimaksud dalam point 12.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;14. Penerapan Keppres 80/2003 &amp;amp; 61/2004 tentang Pengadaan Barang &amp;amp; Jasa&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;Dalam setiap pengadaan barang &amp;amp; jasa di lingkungan Pemda &amp;amp; BUMD/Perusda, harus mengacu kepada Keppres di atas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan
diterapkannya keppres tersebut secara baik, diharapkan akan didapatkan
rekanan yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan
pekerjaan dapat lebih terjamin.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;15. Penetapan Standar Harga Barang &amp;amp; Jasa yang wajar&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Salah
satu unsur penting dalam pengadaan barang &amp;amp; jasa di lingkungan
Pemda adalah Standar Harga Barang &amp;amp; Jasa yang wajar dan ditetapkan
dengan SK Kepala Daerah. Standar Harga tersebut dibuat dengan melakukan
kajian &amp;amp; dijadikan patokan oleh semua pihak yang berkepentingan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;16.
Penerapan Sistem Kerja Berbasis IT, terutama di Biro/Bagian Keuangan
(BKKD), Badan Kepegawaian Daerah, dan Satker yang Berhubungan dengan
Pelayanan Publik&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Teknologi Informasi merupakan alat
bantu agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, dan
menghasilkan output yang lebih cepat dan akurat, dan mengurangi human
error. Selain itu, dengan penerapan sistem berbasis IT yang baik, akan
mengurangi peluang korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;17. Pembuatan Mekanisme kontrol terhadap dana2 Dekonsentrasi &amp;amp; Tugas Pembantuan&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;Salah
satu titik rawan korupsi adalah penggunaan dana-dana Dekonsentrasi
&amp;amp; Tugas Pembantuan. Hal ini dikarenakan dana-dana tersebut tidak
termasuk yang dipertanggungjawabkan melalui mekanisme APBD, tetapi
langsung ke pemerintah pusat (Departemen teknis terkait).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh
karena itu perlu disusun mekanisme kontrol, agar aliran &amp;amp;
penggunaan dana-dana itu lebih efisien, tepat sasaran, dan dapat
dipertanggungjawabkan secara lebih transparan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: #3333ff;"&gt;II. PEMBERANTASAN KORUPSI&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Yang dimaksud di sini adalah tindakan-tindakan yang bersifat kuratif.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Beberapa usulan program-program kuratif:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;1. Revitalisasi peran BAWASDA&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;Bawasda
adalah auditor internal Pemda. Bawasda selama ini terkesan merupakan
tempat orang-orang buangan. Padahal jika difungsikan sebagaimana
mestinya, Bawasda dapat menjadi alat yang cukup ampuh dalam
pemberantasan korupsi, yaitu dengan menjalankan fungsi pengawasan &amp;amp;
audit.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Beberapa jenis audit yang harus dilakukan adalah:&lt;br /&gt;
a. Audit Kinerja&lt;br /&gt;
b. Audit Keuangan&lt;br /&gt;
c. Audit Khusus&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh karena itu, harus dipilih SDM yang memiliki kompetensi &amp;amp; moral yang baik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;2. Kerjasama dengan unsur Auditor Eksternal &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Yang dimaksud dengan auditor eksternal adalah:&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;a. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Menurut peraturan perundang-undangan, laporan keuangan pemda &amp;amp; BUMD harus diaudit oleh BPK.&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;b. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan &amp;amp; Pembangunan)&lt;/b&gt;Peran BPKP lebih diarahkan untuk menjalankan fungsi audit kinerja.&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;c. KAP (Kantor Akuntan Publik)&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Peran KAP lebih diarahkan untuk menjalankan fungsi audit keuangan &amp;amp; kinerja BUMD/Perusda.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Salah satu fungsi auditor eksternal adalah dapat memberikan second opinion tentang kondisi pemda.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;3. Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum Terkait&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;Sebagai
langkah pamungkas jika ada aparat pemda yang terindikasi kuat atau
terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Kepala Daerah harus
bekerjasama dengan pihak-pihak: a. Kepolisian&lt;br /&gt;
b. Kejaksaan&lt;br /&gt;
c. Pengadilan&lt;br /&gt;
d. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif;"&gt;
&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif;"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif;"&gt;
&lt;span class="post-author vcard"&gt;Diposkan oleh
&lt;span class="fn"&gt;OtonomiDaerah.Net&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif;"&gt;
&lt;span class="post-author vcard"&gt;&lt;span class="fn"&gt;by: sumenep intervisi&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-4058160273376838590?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/-jJ2tsa2ZS0" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-10-21T00:01:31.138-07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/10/langkah-langkah-pencegahan.html</feedburner:origLink></item><item><title>KEPADA BUPATI SUMENEP 2010 - 2015</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/ACyr0cOUDak/kepada-bupati-sumenep.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Mon, 18 Oct 2010 22:06:24 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-4058975495419389661</guid><description>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
&lt;meta content="text/html; charset=utf-8" http-equiv="Content-Type"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Word.Document" name="ProgId"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 12" name="Generator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 12" name="Originator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPKBSUM%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPKBSUM%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPKBSUM%7E1%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"&gt;&lt;/link&gt;    &lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;m:smallfrac m:val="off"&gt;    &lt;m:dispdef&gt;    &lt;m:lmargin m:val="0"&gt;    &lt;m:rmargin m:val="0"&gt;    &lt;m:defjc m:val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent m:val="1440"&gt;    &lt;m:intlim m:val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim m:val="undOvr"&gt;   &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt; &lt;/m:wrapindent&gt;&lt;style&gt;
&lt;!--
 /* Font Definitions */
 @font-face
	{font-family:"Cambria Math";
	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
	mso-font-charset:0;
	mso-generic-font-family:roman;
	mso-font-pitch:variable;
	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;}
 /* Style Definitions */
 p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
	{mso-style-unhide:no;
	mso-style-qformat:yes;
	mso-style-parent:"";
	margin:0cm;
	margin-bottom:.0001pt;
	text-align:right;
	line-height:115%;
	mso-pagination:widow-orphan;
	direction:rtl;
	unicode-bidi:embed;
	font-size:11.0pt;
	mso-bidi-font-size:12.0pt;
	font-family:"Times New Roman","serif";
	mso-ascii-font-family:"Times New Roman";
	mso-ascii-theme-font:major-bidi;
	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
	mso-hansi-font-family:"Times New Roman";
	mso-hansi-theme-font:major-bidi;}
.MsoChpDefault
	{mso-style-type:export-only;
	mso-default-props:yes;
	font-family:"Times New Roman Baltic","serif";
	mso-ascii-font-family:"Times New Roman";
	mso-ascii-theme-font:major-bidi;
	mso-hansi-font-family:"Times New Roman";
	mso-hansi-theme-font:major-bidi;
	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
	mso-bidi-theme-font:major-bidi;}
.MsoPapDefault
	{mso-style-type:export-only;
	line-height:115%;}
@page Section1
	{size:612.0pt 792.0pt;
	margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt;
	mso-header-margin:36.0pt;
	mso-footer-margin:36.0pt;
	mso-paper-source:0;}
div.Section1
	{page:Section1;}
--&gt;
&lt;/style&gt;  &lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;b&gt;Assalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Salam Silaturrahim. Kiyai Haji Abuya Busyro Karim, M.Si, Bupati Sumenep yang terhormat. Semoga Kiyai senantiasa diberi kesehatan oleh Allah SWT untuk mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat Sumenep periode 2010 - 2015. Kemenangan Kiyai, menunjukkan dukungan dan harapan yang begitu besar dari rakyat Kiyai. Jagalah kepercayaan mereka dan tunaikanlah janji Kiyai untuk mensejahterakan mereka, baik secara ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun lainnya. Apalagi yang disampaikan pada saat kampanye lalu.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Semoga pula, motivasi Kiyai merebut posisi Bupati bukan lantaran &lt;i&gt;thalab al-jah&lt;/i&gt; (mencari pangkat/kedudukan), melainkan karena panggilan dan tanggungjawab kemanusiaan. Yakinlah, jika motivasi pertama yang diniatkan, maka tak akan ada dukungan bagi Kiyai. Dan mari renungkan kembali baik-baik firman Allah SWT, “Katakanlah (Muhammad)! Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapapun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapapun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapapun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapapun yang Engkau kehendaki.” (Qs. Ali Imran ayat 26).&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Semua nikmat ini, wahai Kiyai, pertama-tama tak lain atas kehendak-Nya, disamping usaha Kiyai dan tim Kiyai yang sungguh-sungguh berjuang siang dan malam itu. Kami semua berharap, melalui “tangan” Kiyai, Allah SWT menghendaki dan hendak menjadikan Sumenep sebagai daerah yang &lt;i&gt;baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur&lt;/i&gt;. Ini harapan kami semua, yang sudah semestinya juga menjadi harapan dan cita-cita Kiyai. Semoga! &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Wahai Kiyai, Kiyai kini milik kami semua, warga Sumenep. Kendati mulanya Kiyai diusung partai tertentu (karena ini persyaratan Pilkada), tak pelak lagi Kiyai sekarang milik rakyat Sumenep. Kiyai bukan lagi milik partai pengusung. Kiyai telah melebur dalam diri rakyat Sumenep. Kiyai adalah rakyat Sumenep dan rakyat Sumenep adalah Kiyai. Pun, kendati ada diantara kami yang tidak memilih Kiyai pada Pilkada putaran pertama dan kedua yang lalu, karena kami memiliki pilihan, keyakinan, kreteria dan harapan sendiri, tapi Kiyai kini pemimpin kami dan kami wajib menaatinya. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Bukalah tangan Kiyai lebar-lebar untuk menerima siapapun yang mulanya tidak memilih Kiyai. Bukalah juga tangan Kiyai untuk “musuh-musuh” Kiyai yang lain. Tak boleh ada ruang dendam di hati Kiyai kendati sekecil dzarrah. Karena membangun daerah ini, mustahil berhasil jika Kiyai sendirian, hanya dimiliki dan untuk segelintir orang/kelompok. Kita semua kini kawula Kiyai, yang seluruhnya harus dan berhak diberi keadilan, karena hak dan kewajiban sebagai warga sama belaka dengan hak dan kewajiban para pengikut setia Kiyai sebagai warga. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Wahai Kiyai, pepatah lama mengatakan, &lt;i&gt;sayyidul qaumi khadimuhum&lt;/i&gt; (pemimpin umat adalah pelayan mereka). Dengan menjadi Bupati, Kiyai telah menyerahkan diri untuk menjadi pelayan rakyat Sumenep yang sesungguhnya. Kewajiban Kiyai melayani kami dan kewajiban kami menaati Kiyai. Hajat hidup yang kami butuhkan, perbaikan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya, karenanya hendaklah Kiyai tunaikan dengan sebaiknya. Jangan sekali-kali Kiyai lupa hakikat diri Kiyai sebagai pelayan. Jika Kiyai lupa sedikit saja, maka kealpaan akan terus menimpa Kiyai. Ujungnya, harapan dan cita-cita seluruh warga Sumenep tak akan terwujud. Kiyaipun akan menjadi pecundang. Dan kami yakin, Kiyai bukanlah tipe pemimpin yang demikian. Kiyai adalah harapan sekaligus pelita kegelapan kami semua.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kiyai, besar harapan kami Kiyai bisa meneladani lelaku Baginda Muhammad SAW yang tak mau makan atau minum sebelum seluruh sahabatnya makan dan minum. Di akhir masa kerasulannya, Beliau masih terus memikirkan nasib umatnya: &lt;i&gt;ummati…ummati….&lt;/i&gt;&lt;i&gt;marhaban biman atabani rabbi&lt;/i&gt; Pernah suatu ketika Beliau menyepelekan dan acuh pada sahabatnya yang buta, Abdullah bin Ummi Maktum, karena Beliau ingin mengambil hati para punggawa Kafir Quraisy. Beliau lantas ditegur keras oleh Allah SWT atas sikapnya yang “sok” elitis. Beliau bahkan dicap oleh-Nya sebagai “yang bermuka masam”. (Qs. ‘Abasa: 1-11). Beliapun insyaf dan senantiasa menyapa Abdullah dengan ucapan:  (Selamat datang wahai orang yang menyebabkan aku ditegur Allah SWT). Rasulpun sadar, orang kecil dan seakan tak berharga, yang lebih sering disepelekan, sesungguhnya mereka itulah yang lebih membutuhkan perhatian dan belaian kasih sayang pemimpin, termasuk Kiyai. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kiyai, besar harapan kami Kiyai bisa meneladani lelaku Baginda Abu Bakar al-Shiddiq yang tegas pada orang-orang yang merusak tatanan kehidupan berbangsa. Para pengingkar zakat yang diyakini akan merusak perekonomian dan tatanan negara, Beliau tak segan-segan menumpasnya. Bukan karena benci. Bukan pula karena dendam. Namun untuk menjaga stabilitas masyarakat dan untuk kepentingan kesejahteraan mereka. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kiyai, besar harapan kami Kiyai bisa meneladani lelaku Baginda Umar bin al-Khattab yang rela bersusah-payah menggendong sekarung gandum untuk rakyatnya yang kelaparan. Beliau juga sosok yang mengayomi semua rakyatnya, termasuk mereka yang berbeda keyakinan atau agama sekalipun. Siapapun yang berada di wilayahnya, mereka adalah rakyatnya yang berhak mendapat perlindungan selayaknya sebagai warga.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kiyai, besar harapan kami Kiyai bisa meneladani lelaku Baginda Usman bin ‘Affan yang zuhud pada harta dan tak tamak. Kendati Kiyai dikelilingi tumpukan harta, hendaklah Kiyai menempatkan harta-harta itu di luar hati Kiyai. Jangan ia disimpan di dalam hati Kiyai. Apalagi sampai lengket di hati. Inilah perilaku zuhud, yang saat ini jarang kita dapati dari para pemimpin di negeri ini. Kita tidak ingin, Kiyai bernasib sama seperti sebagian pemimpin dan anggota dewan, yang karena ketamakan dan kerakusannya, lantas sisa umurnya dihabiskan di dalam jeruji besi yang pengap dan jauh dari kehormatan. Kami percaya Kiyai bukan tipe pemimpin yang demikian. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kiyai, besar harapan kami Kiyai bisa meneladani lelaku Baginda Ali bin Abi Thalib, yang begitu ketakutan ketika mendengar seekor Keledai (benar, cuma seekor Keledai yang “dungu”) terpeleset di sebuah jalan di wilayah kekuasaannya. Sebagai pemimpin yang bertanggungjawab pada kemaslahatan rakyat, Beliau begitu ketakutan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT baik di dunia maupun di akhirat atas cederenanya seekor Keledai. Mari kita renungkan! Keledai saja begitu diperhatikan oleh Beliau, apalagi manusia? Lalu, apa yang akan Kiyai perbuat ketika melihat kondisi jalan-jalan dan sekolah-sekolah reot siap roboh di wilayah Kiyai yang tidak hanya bisa mencederai hewan atau manusia, tapi bahkan bisa membunuh mereka? &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kiyai, besar harapan kami Kiyai bisa meneladani lelaku Baginda Umar bin Abdul Aziz yang tak mau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Suatu ketika, puteranya datang untuk membincangkan masalah keluarga. Lampu penerang ruangan lantas Beliau matikan. Gelap gulita. Beliau beralasan, yang dibicarakan adalah urusan keluarga, sehingga tidak seharusnya menggunakan fasilitas negara. Ini memang lelaku tingkat tinggi yang tidak mudah diteladani, Kiyai. Tapi, tidak ada yang mustahil di dunia ini, jika kita berniat. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Alangkah senang dan bahagianya, Kiyai dipercaya melayani rakyat Sumenep selama lima tahun kedepan. Jarang yang punya kesempatan seperti Kiyai. Karenanya, kami yakin, Kiyai sangat tahu mana-mana hajat hidup masyarakat Sumenep yang musti ditunaikan. Kiyai juga sangat tahu, kebijakan Kiyai haruslah senantiasa diorientasikan untuk kemaslahatan mereka (&lt;i&gt;tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuth bi al-mashlahah&lt;/i&gt;). Kiyai, jika kepemimpinan Kiyai “hari ini” lebih buruk dari “kemarin”, maka Kiyai dan rakyat Sumenep celaka. Jika kepemimpinan Kiyai “hari ini” sama dengan “kemarin”, maka Kiyai dan rakyat Sumenep merugi. Jika kepemimpinan Kiyai “hari ini” lebih baik dari “kemarin”, maka Kiyai dan rakyat Sumenep beruntung. Tentu saja ini yang kita semua harap dan nantikan. Kami berdoa, semoga Kiyai dan kita semua bisa menggapainya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kiyai, yakinlah apa yang kami sampaikan ini bukanlah nasihat. Karena saya yakin Kiyai lebih mengerti tentang hal ini. Ini semata menunaikan tanggungjawab untuk saling mengingatkan sebagai sesama makhluk Allah SWT &lt;i&gt;(tawashau bi al-haqq wa tawashau bi al-shabr)&lt;/i&gt;. Harapan kami, Kiyai termasuk pemimpin yang dikehendaki baik oleh Allah SWT, bukan sebaliknya. Dalam riwayat Sayyidah ‘Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: Jika Allah SWT menghendaki kebaikan bagi seorang pemimpin, maka Allah SWT akan menjadikan baginya &lt;i&gt;wazir shidqin&lt;/i&gt; (menteri atau tangan kanan yang jujur). Jika sang pemimpin salah/luput, wazir akan mengingatkannya dan jika sang pemimpin telah ingat, wazir lantas akan membantunya. Sebaliknya, jika Allah SWT menghendaki keburukan bagi seorang pemimpin, maka Allah SWT akan menjadikan baginya &lt;i&gt;wazir su’in&lt;/i&gt; (menteri atau tangan kanan yang tidak jujur). Jika sang pemimpin salah/luput, wazir tidak akan mengingatkannya dan jika sang pemimpin telah ingat, wazir tidak akan membantunya. (HR Abu Dawud). &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Untuk itu Kiyai, sering-seringlah tengok pembantu-pembantu Kiyai: apakah mereka ini termasuk &lt;i&gt;wazir shidqin&lt;/i&gt; atau sebaliknya &lt;i&gt;wazir su’in&lt;/i&gt;? Jika saja ada yang tidak beres dari mereka, segeralah ambil tindakan karena semua ini akan berdampak pada kepemimpinan Kiyai, yang akhirnya juga berdampak pada rakyat. Lalu carilah wazir-wazir yang jujur dan berkomitmen tinggi mensejahterakan rakyat Sumenep. Dan, tentu saja kami semua di belakang Kiyai.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Akhirnya, bagi calon yang “kebetulan” belum menang, kami berharap mereka bisa legowo dan bisa merenungi ucapan bijak calon presiden Partai Republik, John McCain, yang kalah bersaing dengan Barack Husein Obama dari Partai Demokrat. “Dia (Obama) lawan utama saya semasa kampanye berlangsung. Sekarang dia presiden saya. Saya meminta seluruh warga AS mengucapkan selamat kepada Obama dan berharap AS di masa mendatang menjadi negara yang sejahtera, kuat, dan anak-anak kita aman, terhindar dari segala marabahaya.”&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sekarang, pilkada telah usai. Tidak ada lagi lawan dan tidak ada lagi musuh. Semua adalah kawan yang semestinya bersinergi dan bahu-membahu membangun Sumenep hingga mewujud menjadi &lt;i&gt;baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur&lt;/i&gt;, sesuai harapan kita semua. Sekian, mohon maaf, dan wa Allah a’lam. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="MsoNormal" style="direction: ltr; font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;b&gt;Wallahul Muawaffiq Ila Aqwamith Thariq&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;
&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="line-height: 115%;"&gt;Wasalamu'alaikum Wr. Wb&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;
&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-4058975495419389661?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/ACyr0cOUDak" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-10-18T22:06:24.626-07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/10/kepada-bupati-sumenep.html</feedburner:origLink></item><item><title>Peluang Ekonomi Tinggi dari Otonomi Pengelolaan Sumberdaya Laut</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/hW3arP7f8c8/peluang-ekonomi-tinggi-dari-otonomi.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Sat, 16 Oct 2010 02:27:48 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-3470788177094700544</guid><description>&lt;table&gt;&lt;tbody&gt;
&lt;tr&gt;&lt;td border="1"&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span class="judulartikel"&gt;   &lt;b&gt; Peluang Ekonomi Tinggi dari Otonomi Pengelolaan Sumberdaya Laut &lt;/b&gt;   &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
&lt;tr&gt;&lt;td&gt;&lt;div align="justify" class="textartikel" title="Artikel UBB Terbaru ;
 Peluang Ekonomi Tinggi dari Otonomi Pengelolaan Sumberdaya Laut"&gt;Kita bersyukur karena selain dianugerahi dengan laut  yang begitu luas, juga dianugerahi beraneka ragam sumberdaya ikan di  dalamnya. Potensi lestari ikan laut sebesar 6,2 juta ton, terdiri ikan  pelagis besar (975,05 ribu ton), ikan pelagis kegil (3.235,50 ribu ton),  ikan demersal (1.786,35 ribu ton), ikan karang konsumsi (63,99 ribu  ton), udang peneid (74,00 ribu ton), lobster (4,80 ribu ton), dan  cumi-cumi (28,25 ribu ton). Potensi sumberdaya perikanan ini tersebar  dalam sembilan wilayah pengelolaan (lihat gambar 1). Masing-masing (1)  Selat Malaka, (2) Laut Cina Selatan, (3) Laut Jawa, (4) Selat Makasar  dan Laut Flores, (5) Laut Banda, (6) Laut Seram sampai Teluk Tomini, (7)  Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, (8) Laut Arafura dan (9) Samudera  Hindia (Aziz, dkk, 1998). Apabila potensi perikanan laut ini dikelola  secara serius diperkirakan akan memberikan sumbangan devisa sebesar US$  10 milyar per tahun mulai tahun 2003&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
&lt;tr&gt;&lt;td&gt;&lt;div align="justify" class="textartikel" title="Artikel UBB Terbaru : Peluang Ekonomi Tinggi 
dari Otonomi Pengelolaan Sumberdaya Laut"&gt;PENGALAMAN  pembangunan bangsa-bangsa di dunia dan bangsa kita sendiri selama kurun  waktu PJP I menunjukkan, bahwa paradigma (pola) pembangunan yang hanya  mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan aspek pemerataan dan  kesesuaian sosial-budaya serta kelestarian daya dukung ligkungan secara  proporsional, pada akhirnya akan bermuara pada kegagalan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Wujud dari kegagalan tersebut dapat berupa penurunan atau terhentinya  pertumbuhan ekonomi (seperti yang terjadi di negara bekas Uni Soviet),  disintegrasi dan keresahan sosial (seperti Indonesia dan Yugoslavia),  atau kerusakan lingkungan yang melampaui daya dukung lingkungan kawasan  (negara) sehingga sistem lingkungan beserta sumberdaya alam dan  jasa-jasa lingkungan yang terdapat di dalamnya tidak mampu lagi  mendukung kiprah pembangunan dan kehidupan manusia seperti yang dialami  oleh bangsa Maya di Amerika Latin dan Irak di masa lalu.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh karena itu, pada bulan Juni 1992 hampir seluruh bangsa-bangsa di  dunia, termasuk Indonesia, membuat kesepakatan bersama di KTT Bumi di  Rio de Janeiro, Brazil, bahwa paradigma pembangunan yang harus  diimplementasikan sekarang dan untuk masa-masa mendatang adalah  paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development).  Pembangunan berkelanjutan adalah suatu sistem pembangunan untuk memenuhi  kebutuhan saat ini, tanpa menurunkan atau merusak kemampuan  generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi  hidupnya (WCED, 1987).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagai salah satu penandatangan Agenda-21, yang merupakan produk utama  dari KTT Bumi tersebut, Indonesia telah membuat komitmen politik dalam  GBHN 1993 bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan paradigma  pembangunan yang dianut oleh bangsa Indonesia sejak saat itu. Pada  tataran kebijakan, paradigma pembangunan berkelanjutan dijadikan dasar  dalam penyusunan Repelita VI tentang kelautan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu, implementasi pembangunan berkelanjutan dalam bidang  kelautan dilakukan melalui kegiatan berbagai proyek pengelolaan wilayah  pesisir dan lautan. Di antaranya Proyek MREP (Marine Resources  Evaluation and Planning Project) yang dilaksanakan di sepuluh propinsi,  Proyek Pesisir (CRMP) yang dilaksanakan di tiga propinsi, Proyek  Konservasi dan Pembangunan Segara Anakan (SACDP = Segara Anakan  Conservation and Development Project) di dua propinsi, Proyek Coastal  Zone Land Use and Management di Riau dan Proyek COREMAP (Coral  Rehabilitation and Management Project) yang dilaksanakan di sepuluh  propinsi, dan berbagai proyek kelautan yang dilakukan oleh sektor-sektor  terkait.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;center&gt;&lt;br /&gt;
&lt;img src="http://www.pantai.netfirms.com/fishlonpat.gif" /&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/center&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dibalik berbagai upaya tersebut, kinerja (performance) pembangunan  bidang kelautan ditinjau dari perspektif pembangunan berkelanjutan belum  optimal. Ekosistem pesisir dan lautan yang meliputi sekitar 2/3 dari  total wilayah teritorial Indonesia dengan kekayaan alam yang sangat  besar, kegiatan ekonominya hanya menyumbangkan sekitar 12% dari total  GDP nasional (PKSPL-IPB, 1998). Padahal negara-negara yang memiliki  wilayah dan potensi pembangunan kelautan yang jauh lebih kecil dari  Indonesia, seperti Norwegia, Thailand, Philipina, dan Jepang, kegiatan  ekonomi kelautannya (perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata,  perhubungan dan komunikasi, dan industri) telah memberikan kontribusi  yang lebih besar terhadap GDP nasional mereka, yaitu berkisar antara  25-60%. Lebih dari itu, sumberdaya perikanan kita (terutama tuna,  cakalang, dan kakap laut dalam) banyak dipanen secara tidak syah  (ilegal) oleh nelayan asing.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam pada itu, wilayah pesisir dan laut yang padat penduduk atau tinggi  intensitas pembangunannya, seperti sebagian kawasan Selat Malaka,  Pantai Utara Jawa, Ujung Pandang, dan pesisir Timika, telah mengalami  degradasi/tekanan lingkungan berupa pencemaran; overfishing; degradasi  fisik habitat terumbu karang, mangrove, dan lainnya pada tingkat yang  telah mengancam daya dukung kawasan tersebut untuk mendukung pembangunan  ekonomi selanjutnya. Lebih ironis lagi, penduduk pesisir sebagian besar  masih merupakan kelompok masyarakat termiskin di tanah air. Apabila  kondisi semacam ini tidak segera diperbaiki, maka dikhawatirkan kita  tidak dapat memanfaatkan sumberdaya kelautan bagi kepentingan  pembangunan nasional secara optimal dan berkesinambungan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Banyak faktor yang telah menyebabkan kinerja pembangunan kelautan  nasional pada masa lalu belum seperti yang kita harapkan, salah satu  faktor yang terpenting adalah bahwa proses perencanaan dan pengambilan  keputusan tentang pembangunan kelautan sangat sentralistik dan ?op-down?  Oleh karena itu, lahirnya UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah yang  juga mencakup kewenangan daerah dalam mengelola sumberdaya kelautan  merupakan angin segar bagi pembangunan kelautan yang lebih baik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. SUMBERDAYA KELAUTAN&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Secara umum, sumberdaya kelautan terdiri atas sumberdaya dapat pulih  (renewable resources), sumberdaya tidak dapat pulih (non-renewable  resources), dan jasa-jasa lingkungan kelautan (environmental services).  Sumberdaya dapat pulih terdiri dari berbagai jenis ikan, udang, rumput  laut, termasuk kegiatan budidaya pantai dan budidaya laut (mariculture).  Sumberdaya tidak dapat pulih meliputi mineral, bahan tambang/galian,  minyak bumi dan gas. Sedangkan yang termasuk jasa-jasa lingkungan  kelautan adalah pariwisata dan perhubungan laut. Potensi sumberdaya  kelautan ini belum banyak digarap secara optimal, karena selama ini  upaya kita lebih banyak terkuras untuk mengelola sumberdaya yang ada di  daratan yang hanya sepertiga dari luas negeri ini.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A.1. Sumberdaya Dapat Pulih&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kita bersyukur karena selain dianugerahi dengan laut yang begitu luas,  juga dianugerahi beraneka ragam sumberdaya ikan di dalamnya. Potensi  lestari ikan laut sebesar 6,2 juta ton, terdiri ikan pelagis besar  (975,05 ribu ton), ikan pelagis kegil (3.235,50 ribu ton), ikan demersal  (1.786,35 ribu ton), ikan karang konsumsi (63,99 ribu ton), udang  peneid (74,00 ribu ton), lobster (4,80 ribu ton), dan cumi-cumi (28,25  ribu ton). Potensi sumberdaya perikanan ini tersebar dalam sembilan  wilayah pengelolaan (lihat gambar 1). Masing-masing (1) Selat Malaka,  (2) Laut Cina Selatan, (3) Laut Jawa, (4) Selat Makasar dan Laut Flores,  (5) Laut Banda, (6) Laut Seram sampai Teluk Tomini, (7) Laut Sulawesi  dan Samudera Pasifik, (8) Laut Arafura dan (9) Samudera Hindia (Aziz,  dkk, 1998). Apabila potensi perikanan laut ini dikelola secara serius  diperkirakan akan memberikan sumbangan devisa sebesar US$ 10 milyar per  tahun mulai tahun 2003&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sampai pada tahun 1998, produksi perikanan laut Indonesia baru mencapai  3.616.140 ton, atau sekitar 58,5 persen dari total potensi lestari  sumberdaya perikanan laut yang kita miliki. Dengan demikian masih  terdapat 41 persen potensi yang tidak termanfaatkan atau sekitar 2,6  juta ton per tahun. Peluang pengembangan industri perikanan baik dalam  skala kecil (perairan nusantara) maupun skala besar (ZEEI dan samudera)  dapat dikelompokkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Ikan pelagis besar seperti tuna, cakalang, marlin, tongkol,  tenggiri dan cucut dapat ditangkap di perairan nusantara dan samudera  terutama di perairan Laut Banda, Laut Seram sampai Teluk Tomini, Laut  Arafura dan Samudera Hindia yang memiliki peluang pengembangan secara  lestari sekitar 321.766 ton per tahun.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Ikan pelagis kecil seperti ikan layang, selar, tembang, lemuru, dan  kembung dapat ditangkap di perairan nusantara antara lain di perairan  Laut Cina Selatan, Selat Makasar dan Laut Flores, Laut Banda, Laut Seram  sampai Teluk Tomini, Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, Laut Arafura  dan Samudera Hindia. Peluang pengembangan perikanan ikan pelagis kecil  secara lestari masih sekitar 1.715 ribu ton per tahun.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Ikan karang konsumsi seperti kerapu, kakap, lancam, beronang dan  ekor kuning berpeluang dikembangkan di sekitar perairan Selat Makasar  dan Laut Flores, Laut Banda, dan Laut Seram sampai Teluk Tomini dengan  potensi lestari sekitar 31.355 ton per tahun.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Kelompok lobster seperti udang karang dan barong berpeluang  dikembangkan di perairan Laut Cina Selatan, Laut Banda, dan Laut Seram  sampai Teluk Tomini, dengan potensi sekitar 2.400 ton per tahun.&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kawasan pesisir dan laut Indonesia yang beriklim tropis, banyak  ditumbuhi hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun (seagrass), dan  rumput laut (seaweed). Dengan kondisi pantai yang landai, kawasan  pesisir Indonesia memiliki potensi budidaya pantai (tambak) sekitar  830.200 ha yang tersebar di seluruh wilayah tanah air dan baru  dimanfaatkan untuk budidaya (ikan bandeng dan udang windu) sekitar  356.308 ha (Ditjen Perikanan 1998). Jika kita dapat mengusahakan tambak  seluas 500.000 ha dengan target produksi 4 ton per ha per tahun, maka  dapat diproduksi udang sebesar 2 juta ton per tahun. Dengan harga ekspor  yang berlaku saat ini (US$ 10 per kilogram) maka didapatkan devisa  sebesar 20 milyar dolar per tahun.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kondisi perairan yang teduh dan jernih karena terlindung dari  pulau-pulau dan teluk juga memiliki potensi pengembangan budidaya laut  untuk berbagai jenis ikan (kerapu, kakap, beronang, dan lain-lain),  kerang-kerang dan rumput laut, yaitu masing-masing 3,1 juta ha, 971.000  ha, dan 26.700 ha. Sementara itu, potensi produksi budidaya ikan dan  kerang serta rumput laut adalah 46.000 ton per tahun dan 482.400 ton per  tahun. Dari keseluruhan potensi produk budidaya laut tersebut, sampai  saat ini hanya sekitar 35 persen yang sudah direalisasikan. Potensi  sumberdaya hayati (perikanan) laut lainnya yang dapat dikembangkan  adalah ekstrasi senyawa-senyawa bioaktif (natural products), seperti  squalence, omega-3, phycocolloids, biopolymers, dan sebagainya dari  microalgae (fitoplankton), macroalgae (rumput laut), mikroorganisme, dan  invertebrata untuk keperluan industri makanan sehat (healthy food),  farmasi, kosmetik, dan industri berbasis bioteknologi lainnya. Padahal  bila dibandingkan dengan Amerika Serikat yang memiliki potensi  keanekaragaman hayati laut yang jauh lebih rendah dibandingkan  Indonesia, pada tahun 1994 sudah meraup devisa dari industri  bioteknologi kelautan sebesar 40 milyar dolar (Bank Dunia dan  Cida,1995).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A.2. Sumberdaya Tidak Dapat Pulih&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumberdaya alam lainnya yang terkadung dalam laut kita adalah  terdapatnya berbagai jenis bahan mineral, minyak bumi dan gas. Menurut  Deputi Bidang Pengembangan Kekayaan Alam, BPPT dari 60 cekungan minyak  yang terkandung dalam alam Indonesia, sekitar 70 persen atau sekitar 40  cekungan terdapat di laut. Dari 40 cekungan itu 10 cekungan telah  diteliti secara intensif, 11 baru diteliti sebagian, sedangkan 29 belum  terjamah. Diperkirakan ke-40 cekungan itu berpotensi menghasilkan 106,2  milyar barel setara minyak, namun baru 16,7 milyar barel yang diketahui  dengan pasti, 7,5 milyar barel di antaranya sudah dieksploitasi.  Sedangkan sisanya sebesar 89,5 milyar barel berupa kekayaan yang belum  terjamah. Cadangan minyak yang belum terjamah itu diperkirakan 57,3  milyar barel terkandung di lepas pantai, yang lebih dari separuhnya atau  sekitar 32,8 milyar barel terdapat di laut dalam. Energi non  konvensional adalah sumberdaya kelautan non hayati tetapi dapat  diperbaharui juga memiliki potensi untuk dikembangkan di kawasan pesisir  dan lautan Indonesia. Keberadaan potensi ini di masa yang akan datang  semakin signifikan manakala energi yang bersumber dari BBM (bahan bakar  minyak) semakin menepis. Jenis energi ini yang berpeluang dikembangkan  adalah ocean thermal energy conversion (OTEC), energi kinetik dari  gelombang, pasang surut dan arus, konversi energi dari perbedaan  salinitas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perairan Indonesia merupakan suatu wilayah perairan yang sangat ideal  untuk mengembangkan sumber energi OTEC. Hal ini dimungkinkan karena  salah satu syarat OTEC adalah adanya perbedaan suhu air (permukaan  dengan lapisan dalam) minimal 20?C dan intensitas gelombang laut sangat  kecil dibanding dengan wilayah perairan tropika lainnya. Dari berbagai  sumber pengamatan oseanografis, telah berhasil dipetakan bagian perairan  Indonesia yang potensial sebagai tempat pengembangan OTEC. Hal ini  terlihat dari banyak laut, teluk serta selat yang cukup dalam di  Indonesia memiliki potensi yang sangat besar bagi pengembangan OTEC.  Salah satu pilot plant OTEC akan dikembangkan di pantai utara Pulau  Bali. Sumber energi non konvensional dari laut lainnya, antara lain  energi yang berasal dari perbedaan pasang surut, dan energi yang berasal  dari gelombang. Kedua macam energi tersebut juga memiliki potensi yang  baik untuk dikembangkan di Indonesia. Kajian terhadap sumber energi ini  seperti yang dilakukan oleh BPPT bekerjasama dengan Norwegia di Pantai  Baron, Yogyakarta. Hasil dari kegiatan ini merupakan masukan yang  penting dan pengalaman yang berguna dalam upaya Indonesia mempersiapkan  sumberdaya manusia dalam memanfaatkan energi non konvensional. Sementara  itu, potensi pengembangan sumber energi pasang surut di Indonesia  paling tidak terdapat di dua lokasi, yaitu Bagan Siapi-Api dan Merauke,  karena di kedua lokasi ini kisaran pasang surutnya mencapai 6 meter.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A.3. Jasa-jasa Lingkungan Kelautan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dewasa ini pariwisata berbasis kelautan (wisata bahari) telah menjadi  salah satu produk pariwisata yang menarik dunia internasional.  Pembangunan kepariwisataan bahari pada hakekatnya adalah upaya untuk  mengembangkan dan memanfaatkan objek dan daya tarik wisata bahari yang  terdapat di seluruh pesisir dan lautan Indonesia, yang terwujud dalam  bentuk kekayaan alam yang indah (pantai), keragaman flora dan fauna  seperti terumbu karang dan berbagai jenis ikan hias yang diperkirakan  sekitar 263 jenis.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada tahun 1997  mencapai 5.185.243., meningkat sebanyak 150.771 (2,99%) terhadap tahun  1996 yaitu sebanyak 5.034.472 wisman. Pada tahun 1998 sebanyak 4.606.416  atau mengalami penurunan sebesar 11,16% terhadap tahun 1997. Sedangkan  perolehan devisa dari wisman yang berkunjung ke Indonesia pada tahun  1998 diperkirakan mencapai US$4.332,09 juta atau turun 18,6% dibanding  tahun 1997 yang mencapai US$5.321,46 juta (Kamaluddin, 1999).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk mewujudkan pemasukan devisa dari sektor pariwisata ini diperlukan  strategi tepat dan langkah-langkah yang kreatif. Hal ini dilakukan  melalui penganekaragaman produk wisata seperti ekowisata bahari dan  sarana pariwisata. Produk wisata antara lain dimaksudkan menjadikan  Indonesia sebagai daerah wisata bahari dunia, khususnya sebagai  base/detinasi kapal pesiar (cruise ship) dan sea plane. Daya tarik  wisata ini perlu dukungan sarana pariwisata seperti penginapan, sarana  makan minum, dan tempat belanja.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pengembangan ekowisata bahari dengan melibatkan masyarakat di sekitar  lokasi wisata telah mulai dikembangkan di bidang akomodasi yaitu  pondok-pondok wisata beserta kelompok masyarakat yang berada di sekitar  hotel besar yang akan menyediakan berbagai produk untuk dimanfaatkan.  Keterlibatan masyarakat juga perlu dikembangkan dalam bidang sarana  transportsi rakyat terutama perahu-perahu tradiosinal. Agar keterlibatan  masyarakat ini optimal, maka seyogyanya dilakukan pembinaan dan  peningkatan kualitasnya, baik melalui penyuluhan maupun pelatihan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Potensi jasa lingkungan kelautan lainnya yang masih memerlukan sentuhan  pendayagunaan secara profesional agar potensi ini dapat dimanfaatkan  secara optimal adalah jasa transportasi laut (perhubungan laut). Betapa  tidak, sebagai negara bahari ternyata pangsa pasar angkutan laut baik  antar pulau maupun antar negara masih dikuasai oleh armada niaga  berbendera asing. Menurut catatan Dewan Kelautan Nasional, kemampuan  daya angkut armada niaga nasional untuk muatan dalam negeri baru  mencapai 54,5 persen, sedangkan untuk ekspor baru mencapai 4 persen,  sisanya dikuasai oleh armada niaga asing.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. IMPLIKASI OTONOMI PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada masa pemerintahan orde baru, eksploitasi sumberdaya alam (termasuk  sumberdaya laut) lebih banyak memberikan manfaat terhadap Pemerintah  Pusat dibandingkan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat yang  merupakan pemilik sumberdaya. Dengan dalih kepentingan nasional,  sumberdaya alam yang ada di daerah dieksploitasi tanpa mengindahkan  kelestarian lingkungan, dan bahkan menimbulkan penderitaan dan  kesengsaraan masyarakat yang ada di daerah bersangkutan. Oleh karena  itu, wajar apabila muncul tuntutan dari berbagai daerah untuk memperoleh  kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumberdaya mereka termasuk  sumberdaya kelautan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Seiring dengan napas reformasi, pemerintah membuat undang-undang  pemerintahan daerah (UUPD) No. 22 tahun 1999 yang memberikan otonomi  yang luas, nyata, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan pembagian  dan pemanfaatan sumberdaya nasional serta adanya perimbangan keuangan  antara Pusat dan Daerah secara proporsional sesuai dengan  prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan pemerataan. Pengaturan mendasar  yang dibuat dan untuk pertama kalinya dimuat dalam peraturan  perudang-undangan di Indonesia yang termuat dalam UUPD ini adalah  mengenai otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan, yang  mencakup kewenangan sampai dengan 12 mil laut dari garis pantai pasang  surut terendah untuk perairan dangkal, dan 12 mil laut dari garis  pangkal ke laut lepas untuk Daerah Propinsi dan sepertiga dari batas  propinsi untuk Daerah Kabupaten. Kewenangan Daerah terhadap sumberdaya  kelautan meliputi kewenangan dalam: (a) eksplorasi, eksploitasi,  konservasi dan pengelolaan kekayaan laut; (b) pengaturan kepentingan  administratif; (c) pengaturan tata ruang; (d) penegakan hukum terhadap  peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah atau yang dilimpahkan  kewenangannya oleh Pemerintah; dan (c) bantuan penegakan keamanan dan  kedaulatan negara khususnya di laut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B.1. Implikasi terhadap Pengelolaan Secara Terpadu&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Jika selama ini terdapat kesan bahwa Pemerintah Daerah tidak peduli  terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan termasuk pesisir secara  berkelanjutan sangatlah wajar mengingat manfaat terbesar dari sumberdaya  tersebut tidak mereka nikmati, melainkan dinikmati oleh Pemerintah  Pusat. Namun dengan adanya pemberian wewenang kepada daerah untuk  mengelola dan memanfaatkan sumberdaya kelautan yang berada dalam  batas-batas yang telah ditetapkan, maka manfaat terbesar dari sumberdaya  kelautan akan diperoleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Berdasarkan otonomi daerah ini, Pemerintah Daerah sudah memiliki  landasan yang kuat untuk mengimplementasikan pembangunan kelautan secara  terpadu mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan  pengendalian sumberdaya kelautan dalam upaya menerapkan pembangunan  kelautan secara berkelanjutan. Permasalahan yang dihadapi sekarang  adalah seberapa besar keinginan dan komitmen Pemerintah Daerah untuk  mengelola sumberdaya kelautan secara berkelanjutan yang berada dalam  wewenang/ kekuasaannya?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pertanyaan di atas penting mengingat tidak seluruh daerah memiliki  pemahaman yang sama akan arti pentingnya pengelolaan sumberdaya kelautan  secara berkelanjutan. Pembangunan kelautan berkelanjutan pada dasarnya  adalah pembangunan untuk mencapai keseimbangan antara manfaat dan  kelestariannya sumberdaya kelautan. Artinya, bahwa sumberdaya kelautan  dapat dieksploitasi untuk kemaslahatan manusia namun tidak menjadikan  lingkungan termasuk sumberdaya itu sendiri menjadi rusak.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Isyarat pembangunan berkelanjutan dalam undang-undang ini seperti  tersirat dalam pasal 10 ayat [1], bahwa daerah berwenang mengelola  sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab  memelihara kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundangan. Oleh  karena itu, dalam pendayagunaan sumberdaya alam tersebut haruslah  dilakukan secara terencana, rasional, optimal dan bertanggung-jawab  disesuaikan dengan kemampuan daya dukungnya dan digunakan untuk  sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat serta harus memperhatikan  kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup untuk terciptanya  pembangunan yang berkelanjutan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Salah satu permasalahan yang muncul dalam pengelolaan sumberdaya  kelautan di daerah selama ini adalah adanya konflik-konflik pemanfaatan  dan kekuasaan. Upaya penanganan masalah tersebut diharapkan dapat  dilakukan secara reaktif dan pro-aktif. Secara reaktif, artinya  Pemerintah Daerah dapat melakukan resolusi konflik, mediasi atau  musyawarah dalam menangani masalah tersebut. Upaya proaktif adalah upaya  penanganan konflik pengelolaan sumberdaya kelautan secara aktif dan  dilakukan untuk mengantisipasi atau mengurangi potensi-potensi konflik  pada masa yang akan datang. Penanganan seperti ini dilakukan melalui  penataan kembali kelembagaan Pemerintah Daerah, baik dalam bentuk konsep  perencanaan, peraturan perundang-undangan, sumberdaya manusia, sistem  administrasi pembangunan yang mengacu pada rencana pengelolaan  sumberdaya kelautan secara terpadu. Upaya ini dilakukan dengan menyusun  rencana strategis (RENSTRA) pengelolaan sumberdaya kelautan terpadu dari  setiap daerah propinsi, kabupaten/kota, dengan cara menyusun zonasi  kawasan pesisir dan laut untuk memfokuskan sektor-sektor tertentu dalam  suatu zona, menyusun rencana pengelolaan (management plan) untuk suatu  kawasan tertentu atau sumberdaya tertentu. Selanjutnya membuat rencana  aksi (action plan) yang memuat rencana investasi pada berbagai sektor,  baik untuk kepentingan Pemerintah Daerah, swasta maupun masyarakat.  Keseluruhan tahapan ini merupakan rencana strategis yang penting untuk  dilakukan oleh pemerintah propinsi, kabupaten/kota dalam rangka  mengelola sumberdaya kelautan secara terpadu. Namun hendaknya proses  perencanaan yang dilakukan adalah perencanaan partisipatif, artinya  segenap komponen daerah hendaknya dilibatkan dalam setiap proses dan  tahapan perencanaan dan pengelolaan sumberdaya kelautan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B.2. Implikasi terhadap Sumber Pembiayaan Pembangunan Sumberdaya Laut&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Implikasi langsung dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 adalah  beralihnya kewenangan (semula wilayah laut menjadi kewenangan pusat)  dalam penentuan kebijakan pengelolaan dan pengembangannya di daerah agar  menjadi keuntungan daerah berupa adanya peluang yang prospektif dalam  mengelola sumberdaya (pesisir dan laut) dalam batas-batas yang telah  ditetapkan. Dengan demikian, luas wilayah kewenangan Pemerintah Daerah  menjadi bertambah sehingga memberikan harapan yang prospektif dan  merupakan peluang bagi daerah, khususnya dalam hal:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Jurisdiksi dalam memperoleh nilai tambah atas Sumberdaya alam  hayati dan non hayati, sumber energi kelautan disamping sumberdaya  pesisir yang sangat memungkinkan untuk digali dan dioptimalkan, antara  lain sumberdaya ikan, terumbu karang, rumput laut dan biota laut lainnya  serta pariwisata.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Keleluasaan dalam pengembangan/peningkatan dan pembangunan sarana  dan prasarana di kawasan perbatasan antar propinsi, untuk mendukung  perkembangan dan kemajuan daerah baik secara internal maupun eksternal  dalam arti lintas wilayah antar Kabupaten/Kota maupun Propinsi sehingga  akan lebih memberikan kewenangan dalam pengaturan yang pada gilirannya  akan memberikan nilai tambah dan peran strategis Daerah.&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sesuai dengan penjelasan pasal 9 ayat [1] UU No 22 Tahun 1999, salah  satu bidang yang bersifat lintas propinsi yaitu bidang perhubungan  (disamping bidang pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan), di mana  pengelolaan pelabuhan regional untuk peningkatan jasa pelayanan  transportasi laut dan pengaturan alur pelayaran (regional dan antar  regional) kewenangannya diserahkan kepada propinsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Manfaat langsung lainnya dari otonomi daerah adalah Pemerintah Daerah  memiliki sumber pendapatan dan pendanaan yang berasal dari (a) sharing  Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan di  wilayah pesisir, (b) biaya-biaya dari proses perijinan dan usaha, pajak  pendapatan dan pajak lainnya, retribusi daerah, dan (c) pendapatan tidak  langsung akibat pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian pembangunan  kawasan pantai (desa-desa), pelabuhan, kawasan industri dan lain-lain  dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Apabila sumber pendapatan dari pemanfaatan sumberdaya kelautan belum  sepenuhnya tergali dengan baik, daerah dapat membiayai pembangunan  kelautan melalui dana APBD. Penggunaan dana APBD dapat digunakan untuk  membiayai kegiatan pembangunan dan pengembangan masyarakat  pantai/nelayan, pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumberdaya  kelautan, penelitian kelautan, pengumpulan dan analisis data kelautan,  serta perencanaan pembangunan kelautan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selain itu, pembiayaan pembangunan kelautan dapat juga diupayakan dari  sumber APBN (subsidi pemerintah) maupun bantuan luar negeri yang umumnya  dalam bentuk-bentuk proyek kelautan yang dimaksudkan untuk pengembangan  sumberdaya kelautan daerah. Dengan Undang-undang otonomi daerah ini  diharapkan proyek-proyek kelautan sudah dapat didesentralisasikan ke  daerah yang nantinya menjadi sumber pembiayaan pembangunan kelautan di  daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B.3. Implikasi terhadap Dampak Negatif Pengelolaan Sumberdaya Laut&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Optimisme seperti di atas merupakan dampak positif dari berlakunya  otonomi daerah terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan. Namun demikian  tidak berarti bahwa otonomi daerah tidak memiliki dampak negatif  terhadap sumberdaya kelautan. Dampak negatif akan timbul, apabila  Pemerintah Daerah seperti disebutkan di atas tidak memiliki persepsi  yang tepat terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan. Artinya sumberdaya  kelautan tidak semata-mata untuk dieksploitasi tetapi juga harus  diperhatikan kelestariannya. Sebab dengan persepsi demikian, maka  sumberdaya kelautan yang ada diupayakan dan dieksploitasi  sebesarnya-besarnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Eksploitasi berlebih dengan tidak mengindahkan kelestarian lingkungan  dan sumberdaya alam pada akhirnya akan menimbulkan masalah lainnya di  kemudian hari. Jika hal ini terjadinya, maka pola pemanfaatan sumberdaya  yang dilakukan tidak ada bedanya dengan pola yang selama ini dilakukan.  Oleh karena itu, yang perlu segera dibenahi adalah bagaimana agar  Pemerintah Daerah memiliki persepsi yang tepat terhadap pemanfaatan  sumberdaya kelautan yang berkelanjutan. Dalam konteks pengelolaan  sumberdaya kelautan, di mana beralihnya beberapa wewenang pusat ke  daerah khususnya daerah perbatasan propinsi, disamping terdapat  keuntungan, juga sekaligus menjadi beban dan tanggung jawab dalam  pengendalian dan pengelolaannya di kawasan perbatasan antar propinsi  tersebut, seperti: sumberdaya ikan yang beruaya, over-eksploitasi,  degradasi lingkungan, pencemaran, dan keamanan maupun keselamatan  pelayaran. Hal-hal tersebut hanya merupakan akibat lanjutan dari  beberapa masalah berikut ini:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Belum adanya institusi/lembaga pengelola khusus yang menangani  masalah pengembangan pesisir dan laut.&lt;br /&gt;
Implikasinya, tidak tersedianya instrumen hukum wilayah perbatasan  antar propinsi tersebut (RT/RW, zonasi) untuk dapat diketahui  masyarakat luas, khususnya dunia usaha yang diharapkan dapat menanamkan  investasinya, serta pedoman bagi instansi di daerah (Tk I dan II) dalam  pengelolaan dan pengembangan wilayah laut guna peningkatan kesejahteraan  masyarakat.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Keterbatasan sumberdaya manusia (aparat pemerintahan) dalam bidang  pesisir dan laut yang terdidik dan terlatih.&lt;br /&gt;
Sehingga kendala yang dihadapi adalah kesulitan dalam  pendayagunaan serta peningkatan perangkat instansi daerah yang ada  terhadap pengelolaan di wilayah pesisir dan 12 mil laut serta 4 mil laut  yang merupakan kewenangan kabupaten/kota.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagai contoh adalah kesiapan regulasi tentang pemanfaatan lahan  pesisir untuk kegiatan pembangunan (pariwisata, permukiman dan lain  sebagainya), pengaturan pemanfaatan sumberdaya laut, pengaturan alur  pelayaran; dan lain-lainnya.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Ketersediaan data dan informasi pesisir dan laut sangat terbatas  (seberapa besar potensi pesisir dan laut yang dapat terdeteksi misalnya  bahan tambang, perikanan, dan pariwisata).&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Terbatasnya wahana dan sarana dalam penerapan dan pendayagunaan  teknologi bidang kelautan. Sehingga bagaimana upaya penerapan ilmu  pengetahuan dan teknologi pengelolaan sumberdaya kelautan/SDL dalam  usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, belum bisa terjawab  (keterbatasan kemampuan teknologi untuk dapat menggali potensi SDL).&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. ARAHAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT BAGI DAERAH OTONOM&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22  Tahun 1999 di atas baru merupakan landasan yang kuat untuk mencapai  pengelolaan sumberdaya kelautan secara berkelanjutan. Agar otonomi  daerah memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sumberdaya laut,  maka perlu adanya keinginan dan komitmen Pemerintah Daerah bersama  masyarakat untuk mengelola sumberdaya kelautan yang berada dalam wilayah  kewenangannya secara berkelanjutan. Berikut ini beberapa arahan  pengelolaan sumberdaya kelautan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah  Daerah dalam membangun sumberdaya kelautan untuk mencapai pembangunan  sumberdaya kelautan secara berkelanjutan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C.1. Arahan Umum Pengelolaan Pembangunan Sumberdaya Kelautan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagaimana tersirat dalam definisi pembangunan berkelanjutan di atas,  bahwa pembangunan suatu kawasan akan bersifat berkesinambungan  (sustainable) apabila tingkat (laju) pembangunan beserta segenap dampak  yang ditimbulkannya secara agregat (totalitas) tidak melebihi daya  dukung lingkungan kawasan tersebut. Sementara itu, daya dukung  lingkungan suatu kawasan ditentukan oleh kemampuannya di dalam  menyediakan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan bagi kehidupan  makhluk hidup serta kegiatan pembangunan manusia, yaitu: (1)  ketersediaan ruang (space) yang sesuai (suitable) untuk tempat  tinggal/permukiman dan berbagai kegiatan pembangunan; (2) ketersediaan  sumberdaya alam untuk keperluan konsumsi dan proses produksi lebih  lanjut; (3) kemampuan kawasan untuk menyerap/mengasimilasi limbah  sebagai hasil samping dari kegiatan manusia dan kegiatan pembangunannya;  dan (4) kemampuan kawasan menyediakan jasa-jasa penunjang kehidupan  (life-supporting systems) dan kenyamanan (amneties) seperti udara  bersih, air bersih, siklus hidrologi, siklus hara, siklus biogekimia,  dan tempat-tempat yang indah serta nyaman untuk rekreasi dan pemulihan  kedamaian jiwa (spiritual renewal). Atas dasar pengertian pembangunan  berkelanjutan dan daya dukung lingkungan kawasan tersebut di atas, maka  secara ekologis terdapat empat persyaratan agar pengelolaan sumberdaya  kelautan daerah dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan,  yaitu:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pertama, adalah bahwa di dalam suatu kawasan (jika mungkin) ditetapkan  terlebih dahulu tiga mintakat/zona (zone), yaitu: (1) zona preservasi,  (2) zona konservasi, dan (3) zona pemanfaatan intensif. Dalam hal ini,  yang dimaksud zona preservasi adalah suatu kawasan yang mengandung  atribut biologis dan ekologis yang sangat penting (vital) bagi  kelangsungan hidup ekosistem beserta biota (organisme) yang hidup di  dalamnya termasuk kehidupan manusia, seperti keberadaan spesies langka  atau endemik, tempat asuhan dan berpijah (nursery and spawning grounds)  berbagai biota laut, alur ruaya (migratory routes) ikan dan biota laut  lainnya, dan sumber air tawar. Oleh karena itu, di dalam zona preservasi  tidak diperkenankan adanya kegiatan pemanfaatan/pembangunan, kecuali  untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. Zona konservasi adalah  kawasan yang diperbolehkan adanya kegiatan pembangunan, tetapi dengan  intensitas (tingkat) yang terbatas dan sangat terkendali, misalnya  berupa wisata alam (ecotourism), perikanan tangkap dan budidaya yang  ramah lingkungan (responsible fisheries), dan pengusahaan hutan mangrove  secara lestari. Sedangkan, zona pemanfaatan intensif adalah kawasan  yang karena sifat biologis dan ekologisnya dapat dimanfaatkan untuk  berbagai kegiatan pembangunan yang lebih intensif, seperti industri,  pertambangan, dan pemukiman padat penduduk.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kedua, adalah bahwa jika kita memanfaatkan sumberdaya dapat pulih,  seperti sumberdaya ikan atau hutan mangrove, maka laju (tingkat)  pemanfaatannya tidak boleh melebihi kemampuan pulih (potensi lestari)  sumberdaya tersebut dalam periode waktu tertentu. Dalam bidang perikanan  tangkap, misalnya, potensi lestari biasanya didefinisikan sebagai MSY  (maximum sustainable yield atau Hasil Tangkap Maksimum yang Lestari),  seperti yang tercantum pada Lampiran 1 untuk berbagai kelompok stok ikan  di sembilan wilayah perairan laut Indonesia. Sementara ini, sudah ada  pedoman dari Direktorat Jenderal Perikanan bahwa tingkat  penangkapan/pemanenan suatu stok ikan tidak boleh melebihi 80% dari  nilai MSY-nya. Dalam pada itu, untuk sumberdaya tak dapat pulih, seperti  minyak dan gas bumi, mineral dan bahan tambang lainnya, pedomannya  adalah bahwa kegiatan pemanfaatan (eksploitasi), proses produksi  (pengolahan) dan distribusi/transportasinya harus dilakukan secara  cermat, sehingga tidak merusak lingkungan sekitarnya. Lebih dari itu,  laju pemanfaatannya pun harus diatur sedemikian rupa, sehingga ditemukan  alternatif penggantinya sebelum sumberdaya ini habis (exhausted) atau  memperhatikan kepentingan generasi mendatang.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketiga, jika kita menggunakan kawasan laut sebagai tempat pembuangan  limbah, maka syarat pertama adalah bahwa jenis limbah tersebut bukan  yang bersifat B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Selain itu, jumlah  (beban, load) limbah yang dibuang ke dalam kawasan laut termaksud harus  tidak melampaui kapasitas asimilasi (assimilative capacity) dari  perairan tersebut. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kapasitas  asimilasi adalah kemampuan kawasan perairan laut di dalam menerima  jumlah limbah tertentu, tanpa mengakibatkan penurunan fungsi  (peruntukan) perairan termaksud atau tanpa menimbulkan kerusakan  ekologis atau penurunan kesehatan manusia yang menggunakan perairan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Keempat, di dalam melakukan kegiatan rancangan (design) dan konstruksi  atau modifikasi bentang alam (morfologi) pantai atau laut dalam, seperti  pembangunan dermaga laut (jetty), struktur pemecah gelombang  (breakwaters), dan marina, harus disesuaikan dengan karakteristik dan  dinamika biogeofisik setempat, termasuk pola arus, gelombang, dan  struktur geologi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C.2. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir Tingkat Propinsi dan  Kabupaten/ Kotamadya&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam kasus pengelolaan sumberdaya kelautan yang bersifat lintas  Propinsi dan atau lintas Kabupaten/Kota secara optimal dan  berkelanjutan, maka kegiatan yang terdapat di masing-masing Propinsi  atau Kabupaten/Kota hendaknya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan  berkelanjutan sebagaimana diuraikan di atas. Pola pengelolaan seperti  ini dapat dilakukan antara lain di antara Propinsi Sulawesi Selatan dan  Sulawesi Tenggara yang dipisahkan oleh Teluk Bone, Propinsi Jawa Barat  dan Propinsi Lampung yang dibatasi oleh Selat Sunda, atau pun antara  Propinsi Jawa Timur dengan Propinsi Bali, dan sebagainya. Hal ini  berdasarkan pada pertimbangan bahwa kawasan pesisir dan laut di kedua  propinsi sesungguhnya saling terkait melalui pergerakan massa air laut  (arus laut), migrasi biota laut, bahan organik, dan lain-lain. Oleh  karena itu, setiap kabupaten dan propinsi yang terdapat di dalam kawasan  tersebut hendaknya mempunyai Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir  (Coastal Zone Management Plan) masing-masing dengan mengikuti  kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
RPWP (Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir) tersebut pada prinsipnya  harus mencakup dua hal utama, yaitu: (1) kebijakan, strategi dan program  untuk mendayagunakan potensi pembangunan yang masih belum dimanfaatkan  secara optimal sesuai dengan daya dukung lingkungan dan permintaan  pasar; dan (2) kebijakan, strategi dan program untuk mencegah serta  menanggulangi permasalahan baik yang bersifat biofisik maupun  sosial-ekonomi dan budaya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Secara lebih spesifik, RPWP tersebut hendaknya juga mencakup hal-hal  sebagai berikut:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Penetapan batas wilayah pesisir sebagai suatu satuan pengelolaan  (a management unit).&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Tata ruang wilayah pesisir sesuai dengan  kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan di atas.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Penentuan jenis  kegiatan pembangunan (seperti perikanan, pariwisata, industri,  pertambangan dan energi, perhubungan, dan konservasi) beserta intensitas  (laju)-nya untuk lima tahun atau dua puluh lima tahun ke depan.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Pedoman  pengelolaan pencemaran dan pemeliharaan kualitas perairan laut.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Pedoman  konservasi habitat pesisir yang vital (seperti mangrove, terumbu  karang, estuaria, dan padang lamun) dan biota atau satwa  langka/dilindungi.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Deskripsi tentang struktur dan mekanisme  organisasi untuk melaksanakan RPWP, termasuk tanggung jawab dan hubungan  antar stakeholders (pihak terkait) baik kalangan pemerintah (tingkat  II, tingkat I, dan pusat), swasta, maupun swadaya masyarakat.&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C.3. Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Lintas Batas Propinsi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada dasarnya pengelolaan sumberdaya kelautan yang bersifat tetap (tidak  bergerak) seperti mineral dan bahan tambang yang terdapat di dasar laut  dan daratan pesisir, hutan mangrove, dan terumbu karang) tidak akan  menimbulkan masalah antar daerah asal dilakukan mengikuti kaidah-kaidah  pembangunan berkelanjutan. Akan berbeda halnya dengan sumberdaya  kelautan yang bergerak seperti beberapa jenis ikan dan biota laut  lainnya (penyu misalnya) yang bermigrasi. Jenis-jenis ikan/biota laut  tertentu, seperti tuna, cakalang, udang penaeid, dan penyu, bisa saja  bertelur dan memijah di kawasan perairan yang termasuk wilayah  Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, tetapi membesarkan dirinya di kawasan  perairan daerah lainnya. Demikian pula halnya dengan para nelayan,  kadangkala nelayan dari satu daerah tertentu melakukan penangkapan di  daerah lainnya misalnya nelayan Bone menangkap ikan di perairan Kolaka,  atau nelayan Jawa Barat menangkap ikan di perairan Lampung atau  sebaliknya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk mengelola pemanfaatan sumberdaya perikanan yang bersifat lintas  batas (shared stock) antar kedua daerah atau lebih secara  berkesinambungan, perlu dibuat tim kerjasama kedua propinsi. Tim ini  bertugas:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;menentukan kuota penangkapan untuk nelayan masing-masing  propinsi;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;merumuskan pedoman pengelolaan kegiatan penangkapan  ikan sesuai dengan kaidah responsible fisheries yang telah ditetapkan  oleh FAO (1995);&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;melakukan kegiatan MCS (Monitoring,  Controlling, and Surveilance); dan bersama instansi terkait melakukan  aksi penegakan hukum (law enforcement).&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pola kerjasama seperti ini telah banyak dilakukan oleh negara-negara  lain misalnya Filipina. Pengelolaan suatu teluk misalnya, yang  melibatkan lebih dari satu Pemerintah Daerah, kemudian menyusun suatu  tim pekerja (technical working group), kelompok inilah menjembatani  antara pemerintahan daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan  pengelolaan teluk.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Aspek lain yang bersifat lintas batas adalah perhubungan laut, kabel  dasar laut, dan pencemaran. Misalnya, pencemaran yang terjadi di wilayah  perairan Lampung bisa saja menyebar ke wilayah perairan Jawa Barat, dan  sebaliknya. Oleh karena itu, segenap aspek ini harus dikelola secara  bersama antar kedua propinsi. Tim yang sama untuk perikanan dapat saja  diberi tugas tambahan untuk menangani pengelolaan ketiga aspek ini.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Upaya-upaya yang perlu dilakukan guna menjawab tantangan/hambatan, yang  meliputi eksplorasi, eksploitasi sumberdaya serta pengelolaan yang  meliputi pelestarian, konservasi, rehabilitasi, pengamanan, keselamatan,  pencemaran, abrasi, interusi, sedimentasi pada kawasan pesisir dan laut  perbatasan antara propinsi meliputi:&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Upaya penyempurnaan peraturan tentang pemanfaatan ruang wilayah  secara lebih operasional. Sehingga dapat memberikan peluang dan  kemudahan bagi tumbuhnya investasi masyarakat/dunia usaha, acuan/pedoman  dalam pengembangan wilayah perbatasan antara propinsi secara lebih  efisien dan efektif bagi semua sektor pembangunan baik yang dilakukan  pemerintah maupun masyarakat/dunia usaha. Dengan begitu dapat memberikan  keuntungan bagi semua pihak khususnya masyarakat luas dengan tetap  menjaga kelestarian lingkungan bagi pembangunan berkelanjutan;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Upaya pengelolaan pemanfaatan sumberdaya secara terpadu dan sinergis  antara propinsi terhadap rencana pengembangan kawasan strategis  regional (lintas wilayah dan sektor) melalui program-program  pengembangan Wisata Bahari, Pengembangan Transportasi Laut, Pengelolaan  Perikanan, Agroindustri dan Agrowisata terpadu.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Upaya peningkatan kerjasama antar daerah (Tk I, Tk II) dalam  optimalisasi pemanfaatan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Upaya bersama dalam peningkatan dan pengembangan institusi yang ada  guna mengantisipasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pengelolaan  wilayah pesisir dan laut untuk lebih meningkatkan kesejahteraan  masyarakat;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Upaya-upaya bersama penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi guna peningkatan kesejahteraan masyarakat/daerah dengan  kerjasama berbagai pihak (stakeholders). Hal ini merupakan tantangan  bagi perguruan tinggi (lembaga penelitian) di kedua propinsi untuk  berperan aktif;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Upaya pengendalian pemanfaatan sumberdaya yang ada dengan  perencanaan yang tepat dalam menangani konservasi kawasan pesisir dan  laut guna menjamin keberlanjutan fungsi kawasan melalui program-program  rehabilitasi dan pelestarian SDA dan lingkungan hidup (terumbu karang,  abrasi dan sedimentasi, pencemaran, ikan hias, bakau).&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C.4. Pendekatan Co-management&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada hakekatnya kebijakan pembangunan sumberdaya kelautan seperti yang  diuraikan di atas beserta hasilnya adalah merupakan proses politik.  Dalam pengertian, bahwa kebijakan tersebut tersusun dan  terimplementasikan melalui proses negosisasi antar berbagai  stakeholders. Oleh karena itu, keberhasilan segenap kaidah pembangunan  berkelanjutan yang baik-baik seperti di atas sangat tergantung pada  kemauan dan komitmen segenap stakeholders tersebut. Untuk dapat menarik  kemauan dan komitmen politik stakeholders, maka pendekatan pembangunan  masa lalu yang sangat sentralistik dan top-down harus diubah dengan  pendekatan pembangunan yang bersifat partisipatif. Pengelolaan bersama  antar pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat lokal (LSM) seyogyanya  diterapkan untuk mengelola pembangunan sumberdaya kelautan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;blockqupte&gt;&lt;br /&gt;
Aziz, K.A., M. Boer, J. Widodo, N. Naamin, M. H. Amarullah, B.  Hasyim, A. Djamali dan B. E. Priyono, 1998. Potensi, Pemanfaatan dan  Peluang Pengembangan Sumberdaya Ikan Laut di Perairan Indonesia. KOMNAS  KAJISKANLUT, Jakarta.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dirjen Perikanan, 1998. Statistik Perikanan 1998. Ditjen  perikanan. Jakarta.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
FAO, 1995. Cood of Conduct for Responsible Fisheries. FAO, Rome.  Kamaluddin, L. M. 1999. Potensi Kelautan dan Ekonomi Rakyat. Harian Umum  Republika, 17 Juli 1999.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan-IPB, 1998. Strategi  Dasar Pembangunan Kelautan di Indonesia. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir  dan Lautan-dan P3O-LIPI. Bogor.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Rafiuddin, M. 1999. Otonomi Daerah Dalam Pengelolaan Sumberdaya  Kelautan di Wilayah Pesisir. Makalah Rapat Koordinasi Proyek dan  Kegiatan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Undang-Undang Pemerintahan  Daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
WCED, 1987. Our Common Future. Oxford University Press, New York.&lt;br /&gt;
&lt;/blockqupte&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Lampiran:&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;blockqupte&gt;&lt;br /&gt;
Catatan: dtd = data tidak diperoleh; dta = data tidak ada Keterangan:  (1) Selat Malaka, (2) Laut Cina Selatan, (3) Laut Jawa, (4) Selat  Makasar dan Laut Flores, (5) Laut Banda, (6) Laut Seram sampai Teluk  Tomini, (7) Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, (8) Laut Arafura dan (9)  Samudera Hindia.&lt;br /&gt;
&lt;/blockqupte&gt; &lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-3470788177094700544?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/hW3arP7f8c8" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-10-16T02:27:48.286-07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/10/peluang-ekonomi-tinggi-dari-otonomi.html</feedburner:origLink></item><item><title>Strategi Investasi Untuk Menarik Investor</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/mtt7QQGIqxk/strategi-investasi-untuk-menarik.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Thu, 14 Oct 2010 21:38:25 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-8070818989937007236</guid><description>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;A. Latar Belakang&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Selama hampir lebih dari dua dasawarsa proses pembangunan  di tanah air tercinta Indonesia, kita menyaksikan dan mengalami  pertumbuhan perekonomian yang secara bertahap meningkat dengan pesatnya.  Bahkan beberapa tahun sebelum krisis terjadi, mesin pertumbuhan ekonomi  telah terpacu melebihi daya dukung kapasitasnya dengan segala akibat  yang harus kita tanggung: seperti melonjaknya hutang luar negeri;  misalokasi sumber daya nasional kepada pengembangan sektor manufaktur  yang sangat tergantung pada komponen bahan baku impor; suburnya  kolusi-korupsi-dan nepotisme; dan yang tidak kalah pentingnya adalah  ketimpangan pembangunan antar wilayah (propinsi) di Indonesia.&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;span id="more-3"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Ketimpangan pembangunan daerah di negeri kita ini dapat  disimak dengan data-data faktual berikut ini: Propinsi-propinsi di Jawa  yang meliputi sekitar 7 persen areal produktif di Indonesia  menyumbangkan sekitar lebih dari 60 persen total Produk Domestik Bruto  (PDB) Indonesia tahun 1997. Sebelum krisis perekonomian menerpa  sendi-sendi penghidupan masyarakat kita, DKI Jakarta memiliki kontribusi  terbesar dalam pendapatan daerahnya (17,5%), di ikuti oleh Jawa Barat  (17,4%) dan Sumatera Utara. Kemudian empat propinsi di luar Jawa yang  memiliki sumber daya alam (SDA) terkaya ternyata hanya menyumbangkan  sebagian kecil PDB Indonesia. Dalam hal ini Kalimanatan Timur  menyumbangkan 5 persen, Riau 4,5 persen, Sumatera Selatan 3,3 persen dan  Aceh 3 persen. Pada saat ini diperkirakan gambaran disparitas ini akan  semakin memburuk.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Ketimpangan pembangunan daerah ini tidak dapat dibiarkan  dan dianggap sebagai sesuatu yang given, mengingat rawannya masalah  ketidak puasan masyarakat belakangan ini terhadap pola pembangunan  nasional bertahap versi Rostow yang telah diadopsi oleh para teknokrat  orde baru selama lebih dari 30 tahun. Tuntutan desentralisasi dan hak  otonomi untuk mengatur dan merencanakan pembangunan daerah merupakan  sesuatu keputusan politik yang rasional, sehingga perlu diantisipasi  persiapannya secara matang.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Makalah ini dipersiapkan untuk memenuhi term of reference  yang dipersiapkan oleh Panitia Semiloka Pemberdayaan BUMD menghadapi  otonomi daerah. Secara lebih terfokus, makalah ini merupakan sumbangan  pemikiran dari penulis dalam upaya bagi Daerah –Daerah Otonom menyusun  strategi pembangunan daerahnya untuk dapat menarik investor. Pemikiran  tersebut diajukan dengan berbagai asumsi dasar tentang desentralisasi,  yang diinterpretasikan dari butir-butir pasal UU No.22 Tahun 1999 dan UU  No 25 tahun 1999 serta pengetahuan penulis dalam bidang pembangunan  ekonomi daerah dan pengembangan iklim investasi.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;B. Asumsi Dasar Landasan Desentralisasi Pembangunan Pasca UU  No.25/1999&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Upaya pembangunan dan strategi pembangunan daerah yang  cenderung sentralistik merupakan salah satu faktor dominan yang  memperkuat ketimpangan pembangunan ekonomi di Indonesia. Paradigma dan  model pembangunan perekonomian daerah yang diakomodasikan kepada  keperluan sistem perencanaan pembangunan perekonomian nasional, dengan  berbagai modelling perekonomian makro yang sifatnya komprehensif,  menyebabkan teralokasinya dana dan sumberdaya pembangunan kepada  sektor-sektor favorit yang sayangnya bias terkonsentrasi di  daerah-daerah pembangunan di Jawa dan beberapa kantong daerah perkotaan  di Sumatera.&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp; Sentralisasi berbagai keputusan pemerintah dan lembaga  publik/departemen pada tingkat pusat telah pula memperbesar inefisiensi,  antara lain dengan semakin banyaknya proyek-proyek pembangunan di  daerah yang tidak sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan daerah. Kita  menyaksikan pula bagaimana hampir sebagian besar daerah Propinsi di luar  Jawa tidak berdaya dalam melaksanakan program-program pembangunannya  secara swakelola mengingat keterbatasan kewenangan yang diberikan oleh  Pemerintah Pusat dalam menggali dan menggunakan dana pembangunan daerah.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Permasalahan ketimpangan dan segala bentuk ketidakadilan  pembangunan kemudian semakin muncul ke permukaaan , khususnya dengan  tumbangnya era pembagunan orde baru. Aspirasi daerah untuk mengatur  rumahtangga sendiri secara lebih mandiri muncul tak terelakkan, antara  lain dengan keinginan beberapa daerah untuk mendapatkan hak otonomi  penuh dari Pemerintah Pusat dalam menjalankan roda pemerintahan  daerahnya. Tidak heran pula jika kita melihat kenyataan masyarakat Aceh  yang menginginkan kemerdekaannya mengingat kontribusi SDAnya yang begitu  tinggi terhadap penerimaan minyak bumi sementara pendapatan per  kapitanya jauh di bawah kinerja rata-rata nasional.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Syukur Allhamdullilah para wakil rakyat dalam orde pasca  orde baru dapat menghayati dan mengerti tuntutan-tuntutan tersebut  dengan mengeluarkan ketetapan Undang-Undang No22 Tahun 1999 tentang  (otonomi) Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No25 Tahun 1999 tentang  Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Kedua Undang-Undang tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan otonomi  kepada pemerintahan di daerah, khususnya daerah kabupaten dan daerah  kota, yang lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1974.  Apabila sebelumnya pemahaman desentralisasi adalah terbatas pada azas  dekonsentrasi dan azas delegasi atau pelimpahan wewenang dalam  pengambilan keputusan dan administrasi pelaksanaan fungsi-fungsi  kepemerintahan kepada institusi semi otonom di daerah, maka setelah  dikeluarkannya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU  No25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan  Daerah azas devolusi merupakan bentuk desentralisasi yang lebih luas  yang ingin dicapai oleh para wakil rakyat dan pemerintah. Dalam hal ini  Pemerintah Pusat melimpahkan wewenangnya dalam pengambilan keputusan,  pembiayaan dan manajemen kepada Daerah Otonom.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Perkembangan arah pembangunan yang lebih terdesentralisasi  dan otonom ini perlu disambut dengan berbagai perubahan cara pandang dan  harapan terlaksananya pembangunan daerah yang lebih berkeadilan dan  merata. Melihat dan mempelajari butir-butir pasal yang ada pada kedua  Undang-Undang dan berbagai implikasi pelaksanaan Undang-Undang tersebut,  penulis merasa perlu mengajukan beberapa asumsi dasar tentang filosofi  dan landasan desentralisasi pembangunan daerah yang seyogyanya  diperhatikan oleh para perumus dan pelaksana kebijakan pembangunan  nasional dan daerah di masa yang akan datang berikut ini:&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;1. &lt;i&gt;Penekanan pada good governance&lt;/i&gt;. Pelaksanaan otonomi  daerah pada era globalisasi menuntut proses pengelolaan pemerintahan  melalui keterlibatan stakeholders yang lebih luas dalam bidang ekonomi,  sosial dan politik dan pendayagunaan sumber-sumber alam, anggaran dan  sumberdaya manusia menurut kepentingan semua pihak dalam cara yang  sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, persamaan, efisiensi,  tranparansi dan akuntabilitas.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;2. &lt;i&gt;Region vs People&lt;/i&gt;. Otonomi daerah dan desentralisasi  pembangunan daerah pada era pasca UU No.22 1999 harus lebih menekankan  pada prioritas kepentingan kelompok mayarakat di daerah dan tidak kepada  kepentingan daerah atau wilayah yang menjadi obyek rekayasa perencanaan  pembangunan.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;3. &lt;i&gt;Participatory democracy&lt;/i&gt;. Berbeda dengan cara-cara dan  proses pengambilan keputusan yang selama ini dilakukan sepihak dan  bersifat sentralistik, maka dalam era otonomi sekarang ini proses  pembangunan daerah harus menjunjung tinggi partisipasi kelompok  masyarakat dalam pembangunan, antara lain dalam menetapkan prioritas  tujuan-tujuan pembangunan daerah.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;4. &lt;i&gt;Kesejajaran Hubungan Organisasi&lt;/i&gt;. Sebelum dikeluarkannya  UU No.22/1999 dalam melaksanakan azas dekonsentrasi Daerah Propinsi  seringkali dalam prakteknya membawahi Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.  Untuk masa mendatang wilayah administratif dibatasi hanya pada satu  daerah, yakni Propinsi. Hubungan kerja antara Pusat/Departemen/Propinsi  dan Daerah Otonom (Kabupaten/Kota) merupakan mitra kerja hierarki  organisasi yang sejajar dan bukan bersifat hirarkis.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;5. &lt;i&gt;Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).&lt;/i&gt;  Walaupun otonomi merupakan pengakuan kemandirian mengatur rumahtangga  daerah, desentralisasi hubungan pusat-daerah tetap harus terlaksana  dalam ikatan kepentingan NKRI.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;6. &lt;i&gt;Pengawasan&lt;/i&gt;. Kontrol pemerintah pusat tetap diperlukan  untuk menjaga dan memelihara integrasi nasional sebagai kepentingan  politik bersama; sementara DPRD melakukan fungsi pengawasan yang lebih  luas dan aspiratif pada tingkat daerah.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;7. &lt;i&gt;Hak dan kewajiban yang seimbang&lt;/i&gt;. Otonomi daerah disamping  merupakan pemberian kewenangan daerah untuk mengelola SDA dan  memperoleh tambahan pendapatan, proses desentralisasi ini harus juga  dibarengi dengan pelimpahan tanggung jawab pada pengadaan infrastruktur  daerah yang efisien berikut upaya pemberian jasa pelayanan publik yang  lebih baik.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;8. &lt;i&gt;Minimal Social Overhead Capital(SOC).&lt;/i&gt; Berbeda dengan  konsep minimal requirement yang diajukan oleh Rostow maka desentralisasi  pembangunan daerah sebagai implikasi penerapan otonomi versi UU  No25/1999 perlu didahului dengan peningkatan kompetensi kelembagaan dan  sumberdaya manusia yang mampu melaksanakan operasionalisasi otonomi  daerah dan desentralisasi pembangunan yang terdapat di dalamnya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;9. &lt;i&gt;Sinergi Hubungan Antar Daerah&lt;/i&gt;. Proses otonomi pembangunan  daerah akan mendorong masing-masing daerah untuk mengejar  ketertinggalan dalam pembangunannya secara serempak. Namun demikian  perlu diupayakan bahwa dalam merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan  daerah maka jangan sampai keputusan yang dipilih untuk dilaksanakan di  masing-masing daaerah dapat merugikan kepentingan daerah-daerah lainnya  di sekelilingnya. Bahkan sangat disarankan untuk mencari solusi-solusi  yang dapat menghasilkan sinergi bersama.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;10. &lt;i&gt;Vicious Circle of Disparity&lt;/i&gt;. Dalam sejarah pembangunan  daerah di berbagai negara di dunia, proses otonomi dan desentralisasi  pembangunan daerah tidak secara sekaligus dapat menghilangkan disparitas  pembangunan antar daerah dalam tempo yang relatif singkat. Proses  menuju convergency pendapatan per kapita antar daerah harus dilalui  dengan proses pembelajaran yang unik dan panjang di masing-masing negara  di dunia. Sebagai contoh, Amerika Serikat yang menganut konsep negara  federal memerlukan lebih dari 130 tahun sejak tahun 1840 agar disparitas  pendapatan perkapita antar negara bagiannya mengalami kovergensi  mendekati pendapatan nasional perkapitanya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Butir-butir pemikiran tentang asumsi atau landasan  filosofis desentralisasi pembangunan ini sangat diperlukan dalam  memformulasikan rencana dan kebijaksanaan pembangunan daerah secara  efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat daerah. Kita tidak  menginginkan pemberlakuan UU No 22/1999 dan UU 24/1999 hanya sekedar  merupakan retorika politik untuk memenuhi tuntutan reformasi.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;C. Strategi Investasi Untuk Menarik Minat Investor&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Dalam UU No.22 Tahun 1999 sangat jelas tergambarkan  kewenangan daerah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen  kepemerintahan secara lebih luas seperti tersirat pada Pasal 7. Dalam  hal ini kewenangan daerah mencakup seluruh (fungsi) bidang pemerintahan,  dengan pengecualian kewenangan dalam bidang politik luar negeri,  pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta  kewenangan dalam bidang lain. Batas-batas kewenangan ini sangat penting  untuk dilaksanakan di lapangan khususnya sampai sejauh mana Daerah  Otonom dapat melakukan sistem perencanaan pembangunan daerahnya, yang  akan menjadi acuan dalam merumuskan strategi pengembangan investasi.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Memperhatikan asumsi dasar filosofi desentralisasi yang  dikemukakan di atas (azas good governance, people orientation dan  participatory democracy), maka sudah saatnya sistem perencanaan daerah  dilengkapi dengan Master Plan Pengembangan Daerah yang berwawasan  strategik. Pola lama yang melihat dan memperlakukan kebijaksanaan  pembangunan daerah sebagai bagian integral dari sistem perencanaan  ekonomi nasional dengan bias sektoralnya perlu secara berangsur  ditinggalkan, dan kemudian digantikan dengan kemandirian Daerah Otonom  untuk merencanakan pengembangan daerahnya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Master plan pengembangan daerah akan semakin mengambil  peran dalam proses manajemen pengelolaan pembangunan Daerah Otonom, dan  pada tahap awal perlu dibangun dan dimiliki oleh Daerah Propinsi. Master  Plan Pengembangan Daerah ini akan merupakan acuan untuk arah kegiatan  pembangunan wilayah dari sekelompok Daerah Kabupaten dan Daerah Kota  (azas sinergi hubungan antar daerah). Disatu pihak rencana ini merupakan  peralatan sinkronisasi dalam penyusunan pengembangan rencana sektor  Departemen pada tingkat propinsi, tetapi dilain pihak merupakan  peralatan sinkronisasi skenario perekonomian pada skala makro(azas  NKRI).&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Dalam master plan ini secara minimal perlu disusun suatu  swot analysis yang dihadapi oleh Daerah Propinsi, berikut identifikasi  kendala-kendala yang dihadapi masing-masing Daerah Otonom didalamnya.  Atas dasar analisa tersebut selanjutnya dijabarkan visi dan tujuan  pembangunan daerah dalam jangka panjang, yang dalam proses perumusannya  akan melibatkan seluruh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota berikut para  wakil rakyat (DPRD ) di propinsi tersebut (azas participatory  democracy).&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Atas dasar analisis swot berikut penetapan visi dan misi  ini selanjutnya dapat dirumuskan berbagai strategi pengembangan daerah  yang meliputi strategi investasi dan promosi, strategi pembangunan  infrastruktur dan social overhead capital; strategi penggunaaan,  pemanfaatan dan pengembangan lahan; strategi mobilisasi dana dan  anggaran; dan strategi perumusan kebijaksanaan daerah. Pada tingkatan  Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, berbagai jenis rencana tindakan  (Action Plan) yang merupakan wujud pelaksanaan strategi dan  kebijaksanaan pembangunan yang telah ditetapkan dapat dirumuskan secara  detail menurut kebutuhan dan kemampuan masing-masing Daerah Otonom.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Rencana tindakan yang disarankan disini secara bertahap  dipersiapkan oleh Daerah Kota atau Daerah Kabupaten dalam rangka  pelaksanaan otonomi daerah. Cakupan rencana tindakan tersebut berupa  rencana kota, rencana teknis atau rencana detail dalam melaksanakan  kewenangan yang tersirat pada Pasal 11 ayat 2 UU 22 Tahun 1999, meliputi  kegiatan merencanakan kegiatan pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan  dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,  penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga  kerja.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Selanjutnya waktu merumuskan strategi pengembangan daerah  akan sampai pada pertanyaan berikut: Strategi investasi yang bagaimana  yang dapat kita jalankan sehingga akan menarik minat investor untuk  berinvestasi di daerah?&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Menjawab pertanyaan ini akan sangat tergantung pada kondisi  yang dihadapi oleh masing-masing daerah serta kebutuhan pengembangan  investasi dan infrastruktur yang akan dijalankan selama suatu periode  perencanaan.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Namun demikian, dengan mengacu pada berbagai pendekatan dan  model teoritis dalam pengembangan daerah, strategi pengembangan  investasi di daerah dapat dipilih dari beberapa bentuk strategi  investasi berikut ini:&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;• Strategi pengembangan leading/key industry&lt;br /&gt;
• Strategi growth center melalui kawasan industri terpadu&lt;br /&gt;
• Strategi pengembangan ancillary industry&lt;br /&gt;
• Strategi pengembangan kota&lt;br /&gt;
• Strategi pengembangan kehidupan lokal(neighborhood)&lt;br /&gt;
• Strategi pengembangan fasilitas umum skala besar&lt;br /&gt;
• Strategi pengembangan agropolitan dan pertanian terpadu&lt;br /&gt;
• Strategi pengembangan perlindungan lingkungan alam&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Pada saat ini masih banyak lagi bentuk-bentuk strategi  investasi pengembangan daerah yang sedang direncanakan dan dikembangkan  oleh berbagai institusi pemerintahan daerah di Asia dan kawasan negara  maju lainnya, khususnya yang dikaitkan dengan bentuk topologi, kondisi,  kemajuan teknologi dan ketersediaan sumber-sumber pendanaan di  masing-masing daerah. Untuk tujuan pembahasan makalah ini kita  mengkonsentrasikan hanya pada beberapa jenis strategi di atas. Baiklah  kita uraikan secara singkat bentuk-bentuk strategi investasi yang paling  banyak dipakai di dunia.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;(1) Strategi Pengembangan Leading/ Key Industry&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Strategi pengembangan industri andalan merupakan strategi  pembangunan daerah yang paling favorit untuk dilaksanakan. Industri  andalan yang akan dikembangkan biasanya merupakan kegiatan usaha atau  industri di daerah yang memiliki keunggulan daya saing dibandingkan  dengan kegiatan sejenis di daerah pesaing lainnya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Menurut Perroux, sebagai pioneer arsitek konsep “polarized  development” dalam pengembangan daerah, leading industry memiliki  keterkaitan yang erat dengan sektor kegiatan ekonomi lainnya di daerah;  sehingga dapat mendorong pola pembangunan yang terpolarisasi di dalam  wilayah suatu daerah. Industri andalan ini biasanya berbentuk industri  yang berorientasikan ekspor, seperti LNG untuk Aceh, minyak bumi dan  kelapa sawit untuk Riau, pariwisata dan perhotelan untuk Bali, tekstil  untuk Jawa Barat dan perbankan/lembaga keuangan untuk DKI Jakarta.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Industri andalan yang dikembangkan di daerah diharapkan  akan mendorong proses pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga pada akhirnya  akan meningkatkan sumber pendapatan di daerah tersebut baik dalam  bentuk pendapatan perusahaan dan rumah tangga maupun pendapatan dari  pajak daerah. Salah satu metode untuk menyeleksi industri andalan yang  memiliki daya saing adalah dengan “revealed comparative advantage”(RCA).  Menurut analisis yang dilakukan oleh Brodjonegoro (1999), Daerah Aceh  memiliki dua industri andalan masing-masing industri yang menghasilkan  produk minyak bumi dan pupuk, dengan RCA index di atas satu. Sayangnya  ada kendala keterbatasan cadangan minyak dan besarnya komponen impor  bahan baku pupuk yang jika akan dikembangkan lebih lanjut menjadi  terbatas sustainabilitynya. Demikian proses analisis seperti ini dapat  dilanjutkan untuk Daerah Propinsi lainnya..&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Keunggulan daya saing industri andalan dapat dipertahankan  sepanjang industri tersebut dapat mendorong terbentuknya berbagai  penghematan eksternal (external economies), antara lain dengan  mengembangkan lebih lanjut industri hilir dan industri-industri  penunjang. Agar proses ini dapat terlaksana Pemerintah Daerah dapat  memberikan berbagai kemudahan dan sistem insentif investasi yang  merangsang agar industri andalan ini dapat berkembang.. Pemberian sistem  insentif tersebut perlu dikaitkan dengan kemampuan industri ini  melakukan kegiatan R&amp;amp;D dan inovasi agar proses multiplier terhadap  perekonomian daerah dapat terus dipelihara dalam jangka panjang..&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Industri kunci yang telah mature perlu segera dicarikan  penggantinya, mengingat kemunduran dalam perkembangan penjualannya dapat  mempengaruhi kinerja keuangan daerah. Sebaiknya suatu daerah tidak  mengandalkan hanya pada satu industri kunci, seperti halnya Sumbar  dengan PT Semen Padangnya dan Irian Barat dengan PT Freeport  Indonesianya. Tetapi sebaliknya pilihan industri kunci ini jangan  terlalu banyak mengingat kemampuan daya serap yang terbatas dari  perekonomian lokal dalam mensupply tenaga kerja trampil dan dalam  penyediaan sarana/prasarana.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Kelemahan utama dari strategi pembangunan leading industry  ini adalah ancaman terhadap kemungkinan terpolarisasinya pembangunan  daerah hanya pada wilayah core yang terbatas. Hal ini sudah terbukti  dengan kehadiran PT Caltex di Dumai, PT Freeport Indonesia di wilayah  Irian Jaya dan mega proyek lainnya di pelosok daerah Indonesia.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;2. Strategy Growth Center&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Strategi growth center pernah populer dikalangan arsitek  pembangunan kota pada tahun 1960 dan 1970. Strategi ini antara lain  menekankan pentingnya program penyediaan fasilitas kota atau  infrastruktur untuk suatu kawasan industri pada lokasi atau tempat  strategik (ports, transit site, intersection dekat dengan lokasi growth  center).&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;Para perintis model strategi pembangunan daerah ini antara  lain adalah Hirschman (1958), Lyod Rodwin (1963), dan Friedmann (l966).  Doktrin growth center ini kemudian berkembang pesat , sebagaimana  dibahas oleh Niles M Hansen (1967,1968) dan DF Darwent (1969).  Keterkaitan growth center dan perekonomian daerah pernah banyak terjadi  di banyak kawasan sebagaimana dilaporkan oleh Brian Berry (1969) dan  Gordon Cameron (1970); walaupun sebenarnya banyak juga kasus-kasus  kegagalan seperti terjadi di Malaysia, Amerika Latin, dan bahkan di  Indonesia seperti di kawasan industri Makassar, Cirebon dan Semarang.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Strategi growth center telah banyak berhasil di Indonesia  antara lain dengan dibangunnya kawasan Pulau Batam (BIDA, 2000) dan  kawasan industri di Pulogadung-Jakarta. Keberhasilan pengembangan Pulau  Batam adalah karena lokasinya yang strategis dekat dengan tranfer-points  perdagangan antar negara di Singapura, dan memanfaatkan pengembangan  ancillary industries yang memiliki keterkaitan dengan leading industry  elektronika di negara tetangga. Banyaknya obyek wisata baru yang  dikembangkan turut pula mendorong keberhasilan tersebut, disamping  tentunya hasil kerja keras dari para pimpinan puncak manajemen pengelola  kawasan Batam. Sedangkan untuk kawasan industri Pulogadung pada saat  ini sedang menghadapi permasalahan struktural karena meningkatnya  “external diseconomies” dan “urbanization diseconomies “dari kota  Jakarta, khususnya di sekitar lokasi kawasan tersebut.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Pada saat ini konsep pengembangan ekonomi daerah melalui  pendekatan growth center telah berkembang dengan sangat pesat dan  diujicobakan di berbagai tempat strategis di dunia. Kawasan Silicon  Valley telah dikembangkan sedemikian rupa dan dihubungkan dengan  pemanfaatan aglomerasi dalam industri terkait dalam industri komputer,  chips, dan elektronik (Scott, 1990). Hal yang serupa banyak dilakukan di  negara maju kawasan industri otomotif di Jepang; North Carolina  Research Triangle Park yang memanfaatkan kedekatan terhadap lokasi tiga  universitas besar masing masing University of North Carolina at Chapel  Hill, North Carolina State University dan Duke University menjadi lokasi  favorit untuk riset di bidang kedokteran, obat-obatan dan penyakit  kanker; British Science Park di Inggris walaupun manfaatnya masih sedang  dikaji ulang (Gower, 1995); proyek high-tech corridor dari PM Mahatir  di Kuala Lumpur dan yang paling akhir rencana pengembangan lokasi  ex-lapangan terbang Kemayoran sebagai cyber-city merupakan contoh-contoh  pengembangan strategi investasi growth center abad ke 21.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;3. Strategi Pengembangan Ancillary Industry&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Jika industri yang berorientasikan ekspor atau suatu  leading industry dan dapat pula kawasan industri atau pelabuhan/airport  menjadi cukup berkembang sehingga dapat menciptakan pasar untuk  produk-produk lanjutan , baik ke hulu maupun ke hilir, dan atau kegiatan  tersebut telah cukup untuk menghasilkan external localization economies  untuk industri-industri yang terkait, maka strategy pengembangan  ancillary industry sudah dapat dicoba untuk dilaksanakan (Moriarty  ,1980).&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Ancillary industry tertarik untuk datang ke suatu daerah  karena penghematan ongkos angkut, seperti halnya dalam kasus dimana baik  leading dan ancillary industry menggunakan bahan baku atau produk  intermediate yang sama dalam proses produksi mereka. Hal ini banyak kita  jumpai pada industri kertas semen, bahan baku cat, karoseri kendaraan,  percetakan dan sebagainya. Alasan lainnya adalah karena labor pool,  yaitu industri ancillary berlokasi dekat dengan leading industry karena  dapat dengan mudah menggunakan tanaga kerja dengan ketrampilan dan  pengetahuan yang sama dengan upah yang relatif rendah.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Selanjutnya kehadiran ancillary industry ini dapat  menciptakan external localization economies di wilayah tersebut, antara  lain perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa pemeliharaan, pelayanan  bisnis, jasa profesi dan pengiriman/pengangkutan dan komunikasi. Seluruh  kegiatan ini dapat mendorong tumbuh berkembangnya kegiatan ekspor dan  perekonomian di daerah, sekaligus menambah kapasitas penerimaan  pendapatan daerah.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Contoh terbaik dalam sukses strategi investasi ini dijumpai  dalam pengembangan industri semiconductor di kompleks produksi  Silicon-Valley, Los Angeles (Scott, 1987). Beberapa pengamatan atas  keberhasilan strategi ini dapat disimpulkan sebagai berikut: (a)  produksi semiconductor di areal tersebut telah mendorong menjamurnya  kelahiran para pemasok bahan baku maupun para subkontraktor di sekitar  kompleks produksi sehingga dapat menciptakan agglomeration economies,  (b) kompleks ini juga merupakan daya tarik untuk datangnya industri  pengguna peralatan semiconductor, seperti pengusaha manufaktur komputer  dan televisi. Kepesatan pengembangan kompleks produksi ini sayangnya  tidak diantisipasi oleh Pemerintah Daerah dalam hal penyediaan labor dan  perumahan serta cara-cara menanggulangi kerusakan lingkungan hidup,  sehingga pada saat ini terjadi ancaman naiknya agglomeration  diseconomies.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Kemajuan pesat aplikasi strategi ini banyak dijumpai di  beberapa tempat sekitar lapangan terbang yang menghubungkan akses  kota-kota di dunia dengan mudah, cepat dan murah. Kasarda (1999)  baru-baru ini mengamati kecenderungan perusahaan-perusahaan klas dunia  yang bersaing menurut waktu (time-based competition) banyak memindahkan  lokasi usahanya disekitar lokasi tempat lapangan terbang Dulles airport,  Dallas-Fort International airport, Memphis International airport,  Chicago’s O’Hare airport dan lapangan-lapangan terbang internasional  lainnya. Lokasi airport disamping memberikan akses pasar dunia juga pada  saat yang sama dapat diperoleh penghematan agglomeration karena  kehadiran jasa profesional dalam bidang konsultan, iklan, hukum,  pengolahan data, akuntansi dan auditing, dan jasa public relations.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;D. Kepastian Hukum dan Kebijakan Insentif&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;br /&gt;
&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Salah satu faktor yang terpenting dalam upaya menarik  investor ke daerah adalah adanya jaminan kepastian hukum dalam  menjalankan usaha. Pengalaman selama masa orde Baru, Pemerintah kurang  berhasil dalam memberikan jaminan bahwa peraturan yang telah ditetapkan  dalam kegiatan investasi dan usaha akan tetap dipegang walaupun sistem  pemerintahan berubah. Jaminan ini sangat diminta oleh para investor  maupun calon investor dalam kegiatan investasi yang jangka waktu  pengembalian modal yang ditanamnya cukup lama. Hal ini dapat kita jumpai  dalam kegiatan investasi di bidang eksplorasi minyak bumi dan hasil  tambang, industri berat, perkebunan, kawasan industri, apartemen dan  gedung bertingkat, serta kegiatan-kegiatan high-tech industries.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Cukup menarik untuk diamati kecenderungan lembaga  internasional seperti IMF yang baru-baru ini mengkhawatirkan  perubahan-perubahan yang akan terjadi dalam iklim berinvestasi,  khususnya dengan adanya otonomi dan kegiatan desentralisasi pembangunan.  Kekhawatiran itu tentunya tidak beralasan mengingat dengan adanya UU  No.22 Tahun 1999 , khususnya pasal-pasal dalam bidang pengawasan (pasal  114) dan bidang peraturan daerah (pasal 70), telah membatasi kemungkinan  ruang gerak yang semena-mena yang akan dilakukan oleh manajemen  pemerintahan daerah. Dengan adanya sistem perencanaan dan sistem  prosedur yang transparan, baku dan disetujui oleh DPRD maka diharapkan  calon investor dapat lebih mendapatkan kepastian dalam berusaha.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Melihat pada kepentingan perusahaan asing di masa datang  dalam melakukan kegiatan investasi di daerah, Pemerintah Pusat dan  DPR-Pusat harus segera mengeluarkan ketentuan perundang-undangan tentang  penanaman modal, pertanahan dan pemanfaatan lahan melalui zoning,  sistem perencanaan dan perizinan yang keseluruhannya dengan  ketentuan-ketentuan dalam UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 25 tahun 1999  dalam rangka otonomi daerah. Produk-produk hukum tersebut hendaknya juga  memberikan kepastian pada para investor bahwa modal yang ditanamkannnya  dalam bentuk investasi langsung tidak akan dinasionalisasikan oleh  Pemerintahan Daerah, termasuk bahwa mereka masih bebas sewaktu-waktu  untuk melakukan tindakan “exit dari industri” dan mentransfer laba usaha  ke luar negeri.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Alangkah baiknya jika undang-undang tersebut memberikan  juga hak kepada para investor asing untuk mengajukan keberatan-keberatan  kepada Pemerintah Pusat atas produk hukum di daerah yang merugikan.  Akhirnya, segala Peraturan Daerah yang akan dikeluarkan tidak boleh  bertolak belakang dengan produk hukum yang telah ditetapkan kepada  mereka sebelum dikeluarkannya kedua Undang-undang tentang otonomi dan  desentralisasi.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Proses desentralisasi pembangunan akan membawa konsekuensi  pada kemungkinan masing-masing daerah untuk berlomba-lomba memberikan  sistem perangsang maupun insentif investasi yang terbaik. Hal ini masih  dapat ditolerir mengingat kondisi dan lingkungan berusaha yang  berbeda-beda untuk setiap daerahnya. Satu hal yang perlu diperhatikan  adalah implikasi kebijaksanaan insentif investasi di daerah pada skala  nasional secara “zero sum”, seperti halnya pemberian tax holiday oleh  masing-masing daerah. Untuk mengatasinya, ketentuan-ketentuan kebijakan  insentif investasi yang dapat merugikan kepentingan perekonomian secara  nasional tidak diberikan kewenangannya kepada daerah.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Akhir kata, sistem pemberian insentif investasi di daerah  hendaknya dikaitkan dengan visi dan tujuan yang tercantum dalam master  plan perekonomian daerah; mempertimbangkan berbagai motive yang  mendorong perusahaan asing untuk berusaha dan dampak kebijaksanaan bagi  para pelaku bisnis dan calon investor di sektor ekonomi lainnya..&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;E. Bahan Bacaan&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;1 Adi Suryadi Culla. 2000. “Otonomi Daerah Dalam Tinjauan  Politik”.Usahawan,No.4, April.&lt;br /&gt;
2 Bambang P.S. Brodjonegoro. 1999. “ The Impact of Current Asian  Economic Crisis to Regional Development Pattern in Indonesia”. Makalah  Seminar LPEM-USAID.&lt;br /&gt;
3 Batam Industrial Development Authority (BIDA). 2000. Batam: Industrial  Region and Tourist Resort-Investment Guidelines..&lt;br /&gt;
4 Bhenyamin Hoessein. 2000. “Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan  Sebagai Tanggap Terhadap Aspirasi Kemajemukan Masyarakat dan Tatangan  Globalisasi” Usahawan, No 04, April&lt;br /&gt;
5 Berry, BJL. 1969. Growth Centers and Their Potentials in Great Upper  Lakes Region. Washington D.C.: Upper Great Lakes Commission.&lt;br /&gt;
6 Boudeville,Jr. 1961. Les espaces economiques. Paris: Presses  Universitares.&lt;br /&gt;
7 Cameron, G. l970. “Growth Areas, growth centers, and regional  conversion” Scottish Journal of Political Economy 17,19-38.&lt;br /&gt;
8 Darwent,DF. 1969. “Growth poles and growth centers in regional  planning” dalam Friedmann dan Alonso,W., 1975. Regional Policies :  Readings in Theory and Applications. Cambridge, Mass.: The MIT Press.&lt;br /&gt;
9 Friedmann, J. 1966. Regional Development Policy : A Case Study of  Venezeula. Cambridge, Mass.: The MIT Press.&lt;br /&gt;
10 Hadi Setia Tunggal SH. (Ed.). 1999. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999  Tentang Pemerintah Daerah. Jakarta:Harvarindo.&lt;br /&gt;
11 _____________________.1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25  Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan  Daerah. Jakarta: Harvarindo.&lt;br /&gt;
12 Hansen,N.M. 1970. Growth Centers in Regional Economic Development.  New York: The Free Press.&lt;br /&gt;
13 Hirschman. A.O. 1958. The Strategy of Economic Development. New  Haven: Yale University Press.&lt;br /&gt;
14 Hoover, Edgar M. 1975. An Introduction to Regional Economics. New  York: Alfred A. Knopf.&lt;br /&gt;
15 Kasarda, John D. 1999. “Time-Based Competition &amp;amp; Industrial  Location in the Fast Century”. Real Estate Issues, Winter 1998/1999.&lt;br /&gt;
16 Moriarty, Barry M. 1980. Industrial Location and Community  Development. Chapel Hill, UNC: The University of North Carolina Press.&lt;br /&gt;
17 Perroux, F. 1964. L’economie du XXe Siele. Paris:Presses  Universitaires.&lt;br /&gt;
18 Rodwin, L. 1963. “ Choosing regions for development” dalam Friedman  dan Alonso. (eds) 1975..&lt;br /&gt;
19 Rostow W.W. 1971. The Stages Of Economic Growth. New York:Cambridge  University Press.&lt;br /&gt;
20 Scott,AJ. 1987. “The US semiconductor industry: A locational  analysis”. Environment Planning A, Vol.19, pp. 875-912.&lt;br /&gt;
21 ____________1990. “ The technopoles of Southern California”  Environment Planning A, Vol. 22, pp. 1575-1605.&lt;br /&gt;
22 Robert A. Simanjuntak. 2000. “Implikasi Fiskal Pelaksanaan Otonomi  Daerah” . Usahawan, No.4, April.&lt;br /&gt;
23 Vivi Yulaswati. 1999. “Mencari Paradigma Baru Desentralisasi dan  Otonomi Daerah”. Simpul, Vol.9. Oktober. Majalah intern Otto-Bappenas.&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Jakarta 12 April 2000.(copyright@aditiawanchandra) by: sumenep intervisi&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-8070818989937007236?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/mtt7QQGIqxk" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-10-14T21:38:25.115-07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/06/strategi-investasi-untuk-menarik.html</feedburner:origLink></item><item><title>Manajemen Pelayanan Publik: Pengembangan Sumber Daya Manusia</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/YVjGcB12GzI/manajemen-pelayanan-publik-pengembangan.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Thu, 14 Oct 2010 21:39:42 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-1884573085781878356</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Manajemen  pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi harapan dari setiap anggota  masyarakat atas pelayanan publik yang “cepat, mudah, murah, tepat  (sesuai kebutuhan)”. Sesuai amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009  tentang Pelayanan Publik, dan &lt;i&gt;Standar Pelayanan Minimal&lt;/i&gt;.  Seringkali terkendala ketidak-siapan sumber daya manusia nya.  Sebagaimana keluhan umum masyarakat, “Sumber daya manusia yang melayani  dan pendukungnya tidak profesional, tidak mengerti apa yang harus  dilakukan; tidak melayani tapi bersikap sebagai penguasa”. Ini berlaku  untuk peningkatan kinerja manajemen pendidikan, pelayanan kesehatan,  pelayanan pemberdayaan UMKM dan lainnya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tujuan dari peningkatan &lt;i&gt;kinerja  &lt;/i&gt;manajemen pelayanan publik terkait manajemen sumber daya manusia  adalah: (1) Mencapai pelayanan yang lebih “cepat, aksesibel, mudah,  sesuai kebutuhan kelompok sasaran”, dengan fokus pada perbaikan aspek  sumber daya manusia; (2) Menyusun program pengembangan kompetensi sumber  daya manusia untuk meningkatkan kemampuannya dalam manajemen dan  pelaksanaan pelayanan publik; (3) Mendukung program peningkatan prosedur  dan organisasi pelayanan (bagian dari 3PO(prosedur, personil, policy,  organisasi)) dengan mengisi posisi-posisi yang disarankan, dan program  pengembangan atau peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang ada  sesuai peran baru dan requirement baru dalam peningkatan kinerja  manajemen pelayanan publik.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sesuai tujuan tersebut, maka sasaran  yang akan dicapai dalam program pengembangan sumber daya manusia, antara  lain: (1) Matriks daftar jabatan dan fungsi sumber daya manusia sesuai  struktur organisasi dan pembagian fungsinya; (2) Usulan rekruitmen atau  pengembangan kemampuan sumber daya manusia yang ada untuk mengisi  jabatan/fungsi yang disarankan dalam pengembangan organisasi pelayanan;  (3) Usulan program pelatihan, pemagangan staf untuk memenuhi kebutuhan  keahlian/keterampilan tersebut; (4) Matrik training apa, bagi siapa,  kapan, dan berapa, yang sesuai dengan strategi pengembangan sumber daya  manusia.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;Pendekatan&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebagai bagian dari  perbaikan 3PO (prosedur, organisasi, sumber daya manusia, policy), maka  pengembangan sumber daya manusia dalam hal ini diarahkan untuk mendukung  perbaikan prosedur dan organisasi untuk meningkatkan kinerja.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Recruitment  dapat dilakukan dengan dua alternatif untuk memperoleh sumber daya  manusia yang dibutuhkan: penerimaan baru dari luar, atau diangkat dari  sumber daya manusia Pemda yang ada. Namun keduanya tetap harus melalui  seleksi dari beberapa calon, atas dasar kriteria profesionalisme yang  disepakati bersama. Bagian ini merupakan tahap yang krusial, karena  seringkali ada tekanan dari berbagai pihak untuk menempatkan orangnya. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kriteria  yang digunakan untk menilai calon, sebaiknya mencakup pengetahuan (&lt;i&gt;knowledge&lt;/i&gt;),  keterampilan (&lt;i&gt;skill&lt;/i&gt;), dan sikap (&lt;i&gt;attitude&lt;/i&gt;). Selain  professional dalam arti pengetahuan dan keterampilan, tapi juga punya  sikap melayani masyarakat. Sesuai dengan tuntutan “pelayanan prima”.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pada  pengembangan organisasi (&lt;i&gt;organization developement&lt;/i&gt;) biasanya  disusun Uraian Jabatan (job description) dari setiap posisi atau jabatan  untuk melengkapi organisasi yang ditingkatkan kinerja nya. Dengan  demikian program peningkatan kompetensi disesuaikan dengan Uraian  Jabatan yang telah diisi. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dengan mengetahui kebutuhan akan  peningkatan kompetensi, selanjutnya dapat disusun program peningkatan  kompetensi sumber daya manusia.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Program pelatihan (&lt;i&gt;training  and development&lt;/i&gt;) ini, mungkin perlu juga pemagangan, tentunya  dilakukan bertahap sesuai dengan penjadwalan dan ketersediaan. Jika  mengirim banyak sumber daya manusia dalam waktu pendek masih belum bisa  dilakukan, dapat dilakukan up-grading dasar untuk semua sumber daya  manusia, agar setidaknya setiap sumber daya manusia punya pemahaman dan  visi bersama atas perbaikan sistem pelayanan yang dilakukan. Hal ini  penting, karena salah satu syarat kunci peningkatan pelayanan publik  adalah perubahan &lt;i&gt;mind-set &lt;/i&gt;dari para sumber daya manusia yang  terlibat.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Selanjutnya yang perlu dipikirkan adalah mengenai  reward, atau kompensasi bagi sumber daya manusia yang berprestasi,  inovatif dan mendukung peningkatan kinerja manajemen pelayanan publik.  Imbalan tidak selalu berarti materi, walaupun pada saat ini hal itu yang  paling diharapkan. Imbalan berupa poin penilaian yang berarti bagi  karier atau kenaikan pangkatnya, atau kemudahan-kemudahan tertentu yang  bisa diberikan, misalnya kesempatan untuk mengikuti  pelatihan atau  seminar. &lt;i&gt;Reward &lt;/i&gt;ini penting untuk memotivasi, dan sebisanya  ditunjukkan secara demonstratif.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Manajemen sumber daya manusia  terkait manajemen pelayanan publik di atas berlaku untuk peningkatan  kinerja manajemen pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan  pemberdayaan UMKM dan lainnya. [&lt;i&gt;sumber: http://ecoplano.blogspot.com - Risfan Munir&lt;/i&gt;, &lt;i&gt;Public  Service Management Specialist&lt;/i&gt;, ex LGSP-USAID] by: sumenep intervisi&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-1884573085781878356?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/YVjGcB12GzI" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-10-14T21:39:42.485-07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/06/manajemen-pelayanan-publik-pengembangan.html</feedburner:origLink></item><item><title>Bagi hasil sumber daya alam, sudahkah negara fair?</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/FPo8zmUwIrI/bagi-hasil-sumber-daya-alam-sudahkah.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Thu, 14 Oct 2010 21:41:31 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-4529485571607995910</guid><description>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;Oleh: P. Agung Pambudhi&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Persoalan dana bagi hasil (DBH) perimbangan keuangan pusat (pemerintah) dan daerah (pemda) atas hasil sumber daya alam (SDA) bukan hanya masalah manajemen pembagiannya, juga bukan sekadar soal kebijakan pilihan bidang SDA yang dibagihasilkan dan persentase pembagiannya, melainkan amat terkait dengan substansi kebijakan pengelolaan SDA dalam hubungannya dengan para pihak yang melakukan produksi berbasis SDA tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
Maka, membahas tingkat ke-(tidak)-puasan sebagian pemda atas nilai dan ketepatan waktu penerimaan DBH SDA tidak cukup hanya menelisik kecakapan manajemen berbagai institusi pemerintah dan pemda yang terlibat dalam pengelolaannya. Perlu juga dicermati posisi negara terhadap korporasi produsen SDA, apakah kebijakan negara secara fair menguntungkan keduanya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam skema perimbangan keuangan pusat - daerah, dana bagi hasil SDA mencakup migas (minyak dan gas), dan nonmigas (pertambangan, kehutanan, dan perikanan). Setiap sektor bervariasi persentase hak pusat dan daerah, yang sedikit mengalami kenaikan bagian daerah sesuai dengan perubahan UU No. 25/ 1999 menjadi UU No. 33/2004.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Demikian juga dengan formula penghitungan bagian yang menjadi hak negara (pemerintah dan pemda) dan hak produsen, yang berbeda setiap sektor.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu, mengenai manajemen penghitungan pembagian pusat dengan daerah, sebelum dana ditransfer ke daerah oleh Kementerian Keuangan, berbagai institusi pemerintah pusat terlibat dalam penghitungan nilai dana yang menjadi bagian negara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Berdasarkan formula penghitungannya, pemda semestinya dapat juga membuat perkiraan potensi penerimaannya, tetapi mengalami permasalahan kesulitan akses data. Dalam hal migas misalnya, untuk menghitung dana hak negara yang akan dibagikan antara pusat dan daerah, harus mengetahui persis data komponen biaya produsen yang termasuk dalam recovery cost sebagai pengurang hasil produksi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Persoalan berikutnya adalah mengenai ketepatan waktu transfer ke daerah, yang meskipun dinilai telah membaik penyalurannya, tetapi beberapa daerah penghasil masih ada yang mengeluhkan adanya keterlambatan penerimaan dana.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Akibatnya, acap kali pemda terpaksa melakukan perubahan perencanaan pembangunan daerahnya. Dari input beberapa sumber, ditengarai bahwa keterlambatan tersebut selain menyangkut kerumitan penghitungan dana bagian negara dan mekanisme teknis transfer, juga terkait posisi 'kesehatan' keuangan negara secara nasional.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Formula penghitungan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Mengenai kebijakan penghitungan hak negara dan produsen dalam hal recovery cost untuk migas, land rent, dan royalty untuk pertambangan, atau dana reboisasi di sektor kehutanan, dll., perlu dicermati asumsi asumsi penetapan penghitungannya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Secara umum penting untuk terus dievaluasi apakah formula penghitungannya fair untuk kepentingan bangsa, tanpa mengorbankan kepentingan pelaku usaha.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Formula komponen recovery cost untuk migas yang cenderung mengakomodasi tambahan komponen biaya produksi yang dimaksudkan untuk merangsang kenaikan hasil produksi dan profit, apakah memang demikian yang telah dicapai.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kesediaan negara untuk menanggung berbagai komponen biaya produsen dalam skema production sharing contract sebagai sebuah kebijakan, harus selalu diuji apakah dapat menghasilkan total manfaat yang meningkat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penyikapan atas persoalan-persoalan di atas tidak mensyaratkan sesuatu yang baru, meski bukan serta-merta berarti mudah dilaksanakan. Mengenai akses data sebagai basis penghitungan DBH, ideal bila dimungkinkan peningkatan transparansi data yang tidak hanya dapat diakses oleh instansi-instansi teknis yang bersangkutan, tetapi juga oleh pemda.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Transparansi tersebut diyakini akan meningkatkan akuntabilitas para pihak, meminimalkan kecurigaan antarinstitusi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya, dan diharapkan meningkatkan kualitas akurasi penghitungan besaran dana.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Demikian juga diharapkan, dengan adanya kejelasan besaran dana yang menjadi haknya, pemda akan tepat waktu menerima dana bagiannya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Namun, ketepatan waktu penerimaan DBH juga ditentukan oleh komitmen pemerintah dan kemampuannya secara makro dalam mengelola keuangan negara atas asumsi asumsi yang ditetapkannya. Kekeliruan atas asumsi makroperekonomian dan lemahnya koordinasi pengelolaan keuangan nasional, potensial menyebabkan kelambatan atau bahkan ketidakmampuan pemerintah untuk memenuhi kewajiban transfer ke daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam hal kebijakan formula penghitungan dana production contract sharing untuk migas sebagai contoh kebijakan di atas, harus ada keberanian pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan bilamana outcome kebijakan tidak sesuai dengan tujuannya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Diperlukan menjajaki beberapa kemungkinan menyeimbangkan antara insentif yang didapat produsen dan kewajiban yang harus dilakukannya. Misalnya, untuk hal sederhana seperti kewajiban menggunakan local content oleh produsen migas dalam komponen produksinya agar meningkatkan nilai tambah perekonomian domestik, dll.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Mengenai kebijakan perimbangan keuangan pusat - daerah dengan pilihan DBH atas bidang yang disebutkan di atas, terbuka ruang untuk menjajaki kemungkinan peningkatan kapasitas fiskal daerah dengan memperluas basis bagi hasil.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Yang bisa dipertimbangkan di antaranya kemungkinan untuk bagi hasil sumber daya buatan yang berbasis lahan luas seperti perkebunan. Dengan mempertimbangkan aspek dampak eksternal yang bisa terjadi akibat usaha perkebunan, dan dari sisi kesinambungan pendapatan (dibandingkan dengan SDA yang tidak renewable), bagi hasil dari sektor perkebunan layak untuk dipikirkan lebih lanjut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selain perhatian dari sisi penerimaan, tidak kalah pentingnya memperhatikan penggunaan DBH SDA tersebut. Selain menuntut haknya, pemda harus menjalankan kewajibannya untuk menggunakan dana tersebut dengan baik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ironis jika ternyata dana reboisasi digunakan tidak sesuai peruntukan, misalnya. Untuk persentase tertentu, dana yang bersumber dari DBH SDA semestinya digunakan secara khusus (earmark) untuk hal-hal yang langsung terkait dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjamin perekonomian yang berkelanjutan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagai catatan penutup, dalam hal penggunaan dana, institusi pemerintahan/negara yang melakukan tugas pengawasan baik internal maupun eksternal, mesti cermat untuk secara preventif antisipasi kemungkinan penyalahgunaan dana, dan tindakan hukum yang tegas atas penyimpangan yang dilakukan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selain itu, peran pengawasan eksternal oleh masyarakat warga diharapkan tumbuh berkembang untuk optimalisasi pemanfaatan kekayaan alam kita.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh P. Agung Pambudhi&lt;br /&gt;
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: http://web.bisnis.com/artikel/2id2768.html&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;(by: sumenep intervisi) &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-4529485571607995910?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/FPo8zmUwIrI" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-10-14T21:41:31.570-07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/05/bagi-hasil-sumber-daya-alam-sudahkah.html</feedburner:origLink></item><item><title>Tiga Jenis LSM</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/bc6aQ8SamA8/tiga-jenis-lsm.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Thu, 14 Oct 2010 21:42:24 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-1666220622216871006</guid><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_TcK3vh6ojHM/S8A4JR_0C4I/AAAAAAAAAGE/LxtR3zXvMTY/s1600/lsm.gif" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/_TcK3vh6ojHM/S8A4JR_0C4I/AAAAAAAAAGE/LxtR3zXvMTY/s320/lsm.gif" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Meriahnya kehadiran &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Lembaga Swadaya Masyarakat&lt;/span&gt; (&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;LSM&lt;/span&gt;) di tengah- tengah kehidupan masyarakat, di satu sisi diakui sangat memberi dampak positif karena banyak membantu rakyat kecil dalam memperjuangkan hak-haknya. Namun di sisi lain, kehadiran LSM tak jarang jadi bahan olokan. Ini karena di antara LSM ada yang tidak jelas orientasi, visi dan misinya (kalaupun ada cuma diatas kertas dan bersipat normatif), bahkan cenderung didirikan hanya untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu. Kenyataan adanya LSM yang berdiri hanya untuk mencari keuntungan sesaat, cukup menonjol. Oleh karenanya tidak aneh kalau LSM dibedakan dalam beberapa katagori.&lt;span id="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b style="color: red;"&gt;Katagori pertama disebut dengan LSM Merpati. &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Untuk spesies ini diidentifikasikan sebagai LSM yang dengan cepat terbentuk apabila mendengar ada proyek-proyek "basah" turun dari pemerintah atau dari parpol atau dari swasta untuk mengelabui rakyat, misalnya proyek Reboisasi, Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau Kredit Usaha Tani (KUT), Bina Desa Hutan dan juga dukung-mendukung calon pejabat. Begitu tahu ada proyek-proyek semacam ini atau ada moment pemilihan pejabat, maka dengan secepat kilat sejumlah orang yang tidak jelas komitmen dan asal usul aktivitas dan keberadaannya di dunia per-LSM-an berkumpul dan langsung membentuk wadah LSM.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tak lama kemudian mereka sudah muncul dengan setumpuk proposal menemui pimpinan-pimpinan instansi pemerintah, perusahaan dan pimpinan partai atau calon pejabat yang ikut kontes, untuk meminta proyek. Para "aktivis" LSM semacam ini, biasanya terdiri dari kerabat dekat para pejabat atau mantan "aktivis" organisasi tempoe doeloe jaman Orba yang sudah buruk sepak terjangnya atau merupakan kaki tangan partai-partai penguasa tempoe doeloe yang rata-rata adalah aportunis sejati. Mereka ini mempunyai jaringan informasi cukup kuat tentang kapan turunnya alokasi proyek-proyek dan lainnya dari pusat sampai daerah bahkan ke kampung-kampung.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
LSM Merpati akan segera bubar kalau proyek sudah habis. Ciri lainnya, biasanya dalam penulisan nama lembaga, didepannya memuat tulisan "LSM", misalnya LSM A atau LSM B, hal ini dilakukan akibat ketidak PD-annya sendiri, struktur kelembagaan cenderung mengikuti OKP atau Partai yang sangat hirarkis dan juga mempunyai cabang-cabang, bahkan lucunya ada yang menyebut dirinya LSM tingkat pusat, LSM tingkat 1 dan tingkatan lainnya. "Aktivisnya" hanya "menyambi" saja dan bukan bekerja penuh untuk LSM tersebut, ada yang pengusaha, kontraktor, mantan pegawai negeri atau pegawai negeri atau keluarganya. Yang lainnya adalah dalam manajemen keuangan mempergunakan manajemen warung, dimana otorita keuangan dipegang oleh satu orang saja dan dana saldo kegiatan biasanya dibagi-bagi atau di embat oleh mereka, tidak untuk di saving sebagai pendukung kegiatan lain yang tidak didanai oleh donor tetapi menjadi kebutuhan lembaga dan masyarakat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b style="color: red;"&gt;Katagori kedua dijuluki LSM Pedati atau ada juga yang menyebutnya "LSM Taxi" atau "LSM plat kuning"&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
yaitu LSM yang suka dan hanya mengharapkan untuk mengerjakan proyek pemerintah atau pesanan dari yang membutuhkan. LSM jenis ini adalah kelompok LSM yang hanya ada karena didorong-dorong pemerintah. Misalnya, di suatu instansi akan mengerjakan proyek tertentu tapi diwajibkan memiliki konsultan bergelar LSM. Maka instansi tersebut akan cepat-cepat meminta orang yang dikenalnya agar segera membentuk LSM sehingga ketentuan proyek bisa terpenuhi dan semuanya bisa menjadi aman.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Praktik semacam ini biasanya terjadi pada proyek-proyek utang luar negeri dari World Bank atau Asian Development Bank (ADB) atau CGI atau IMF. LSM dengan katagori ini sifatnya lebih permanen, kantornya bagus dan "aktivisnya" biasa para dosen atau tenaga-tenaga teknik, namun hanya mengejar keuntungan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
LSM jenis ini bisa dikatakan saudara kandung dengan katagori pertama. Penulisan nama lembaga, dan struktur cenderung sama dengan LSM Merpati tetapi lebih adaftif sedikit karena terdiri dari orang-orang yang punya otak. Manajemen agak lebih baik, karena memang orientasinya adalah duit. Sipat partisan terhadap kepentingan tertentu agak terbatas, tetapi juga tidak cukup independen terutama kepada juragan yang memberikan sesajen pada mereka.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b style="color: red;"&gt;Sedangkan katagori ketiga dijuluki dengan LSM Sejati.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
LSM jenis ini dianggap LSM yang benar-benar bekerja, tumbuh dari bawah karena aktivisnya merasa terpanggil memperbaiki berbagai ketimpangan dalam masyarakat. LSM jenis ini dengan tegas menolak utang luar negeri untuk kegiatannya dan hanya menerima dana hibah dari badan-badan pemerintah / dunia, lembaga donor luar dan dalam negeri, swadaya sendiri atau dana sumbangan publik [baik dalam maupun luar negeri].&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
LSM Sejati lebih senang memposisikan dan menyebut dirinya sebagai organisasi non-pemerintah (ORNOP) atau NGO yang punya komitmen besar memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan kaum tertindas, lingkungan hidup, demokratisasi dan HAM. LSM jenis ini tidak partisan dan sangat anti dengan budaya dukung-mendukung calon pejabat atau partai tertentu. Juga tidak ada jalur hirarkis dan sub-ordinasi antara jaringan internasional, nasional dan lokal. Sipatnya adalah win-win partnership, kemitraan yang sejajar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Gaya bahasa dan penyebutan istilah-istilah agak berbeda dengan kebanyakan aktivis LSM spesies lainnya diatas (misalnya sangat anti dengan kata-kata PEMBINAAN MASYARAKAT karena mengandung konotasi sok lebih terbina dari masyarakat). Otorita keuangan dipegang oleh banyak pihak, tidak dipegang oleh satu orang. Aktivisnya sangat alergi mengurus keuangan, cenderung lebih suka dilapangan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Aceh Forum&lt;br /&gt;
Sumber Asli: Tidak diketahui&lt;br /&gt;
Penulis: Tidak Diketahui&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span id="fullpost"&gt;by: Sumenep Intervisi &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-1666220622216871006?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/bc6aQ8SamA8" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-10-14T21:42:24.894-07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://4.bp.blogspot.com/_TcK3vh6ojHM/S8A4JR_0C4I/AAAAAAAAAGE/LxtR3zXvMTY/s72-c/lsm.gif" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/04/tiga-jenis-lsm.html</feedburner:origLink></item><item><title>Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/7kmKQaRBKSo/optimalisasi-pengelolaan-aset-daerah.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Thu, 14 Oct 2010 21:48:24 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-5588755395182734983</guid><description>&lt;div class="entry clear" style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="snap_preview" style="text-align: justify;"&gt;Aset atau barang daerah merupakan  potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah. Potensi ekonomi bermakna  adanya manfaat finansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang  akan datang, yang bisa menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah  sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat. Pemahaman akan aset  bisa berbeda antara ilmu perencanaan, manajemen keuangan, dan akuntansi.&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;span id="more-1091"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Sumber Aset Daerah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Aset daerah diperoleh dari dua sumber, yakni dari APBD dan dari luar  APBD. Secara singkat, berikut pengertian dan implikasi kedua sumber aset  ini:&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;Aset yang bersumber dari pelaksanaan APBD&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;  merupakan &lt;i&gt;output/outcome&lt;/i&gt; dari terealisasinya belanja modal  dalam satu tahun anggaran. Namun, pengakuan besarnya nilai aset tidak  sama dengan besaran anggaran belanja modal. Penafsiran atas Permendagri  No.13/2006 memang memungkinkan kita menyataan bahwa besaran belanja  modal sama dengan besaran penambahan aset di neraca. Hal ini kurang pas  jika neraca dipandang dari konsep akuntansi, karena penilaian suatu aset  haruslah sebesar nilai perolehannya (konsep &lt;i&gt;full cost&lt;/i&gt;).  Artinya, seluruh biaya yang dikeluarkan sampai aset tersebut siap  digunakan (&lt;i&gt;ready to use&lt;/i&gt;) haruslah dihitung sebagai kos aset  bersangkutan. Dalam konsep anggaran kinerja, biaya yang dikeluarkan  adalam semua biaya yang menjadi masukan (&lt;i&gt;input&lt;/i&gt;) dalam  pelaksanaan kegiatan yang menghasilkan aset ini. Dengan demikian,  termasuk di dalamnya belanja pegawai dan belanja barang &amp;amp; jasa,  selain dari belanja modal tentunya. Jadi, kos untuk aset adalah seluruh  pengeluaran untuk mencapai &lt;i&gt;outcome&lt;/i&gt;.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;Aset yang bersumber dari luar pelaksanaan APBD. &lt;/i&gt;&lt;/b&gt;Dalam  hal ini, pemerolehan aset tidak dikarenakan adanya realisasi anggaran  daerah, baik anggaran belanja modal maupun belanaj pegawai dan belanja  barang &amp;amp; jasa. Pemda sering menerima aset dari pihak lain, seperti  lembaga donor dan masyarakat. Saat ini, beberapa daerah menerima  penambahan aset yang cukup signifikan dari pihak lain, seperti di Aceh,  Sumut, dan DIY. Di Aceh, ALGAP dan LGSP memberikan sumbangan peralatan  kerja seperti komputer jinjing, jaringan internet, dan printer. Belum  lagi pembangunan gedung untuk perkantoran dari NGO asing.&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;b&gt;Pengelolaan Aset&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Pengelolaan aset daerah diatur dalam PP No.6/2006 tentang Pengelolaan  Barang Milik Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri  No.17/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Lingkup  pengelolaan aset dimaksud meliputi (1) perencanaan kebutuhan dan  penganggaran, (2) pengadaan, (3) penggunaan, (4) pemanfaatan, (5)  pengamanan dan pemeliharaan, (6) penilaian, (7) penghapusan, (8)  pemindahtanganan, (9) penatausahaan, dan (10) pembinaan, pengawasan, dan  pengendalian. Sepertinya sudah diatur dengan sangat lengkap, mulai dari  hulu sampai hilir. Tapi, mengapa di daerah tetap terjadi masalah?&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Beberapa Isu Penting terkait Aset Daerah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;Perencanaan dan penganggaran&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;. Pada  praktiknya, di daerah sering dianggarkan sesuatu yang tidak dibutuhkan,  sedangkan yang dibutuhkan tidak dianggarkan. Hal ini bisa terjadi karena  adanya kepentingan-kepentingan tertentu, seperti rente, yang diterima  oleh aparatur daerah sebelum pengadaan barang dilaksanakan. Di sebuah  daerah, ketika kami diminta menyusun APBD-nya, ternyata ada beberapa  aset yang sudah diterima dan dipakai, padahal dianggarkan saja belum.  Pihak supplier (fihak ketiga) biasanya cuma bilang: ambil saja dulu,  masalah pembayaran kan bisa diatur dalam APBD.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;Pengadaan&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;. Tahapan ini paling sulit.  Selain rawan dengan praktik korupsi, “ancaman” menjadi tersangka (lalu  menjadi terpidana) cukup besar. Oleh karena itu, masalaha yang paling  sering muncul adalah: mekanisme pengadaannya penunjukan langsung,  pemilihan langsung, atau tender bebas? Yang unik, banyak aparatur daerah  yang tidak mau menjadi panitia pengadaan karean takut terjerat kasus  korupsi. Akibatnya, jikapun ikut ujian sertifikasi (sebagai syarat  menjadi panitia pengadaan barang dan jasa sesuai Keppres No.80/2003),  umumnya sengaja tidak meluluskan diri. Artinya, mendingan ndak lulus  daripada menjadi panitia lelang. Wah!&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;Pemeliharaan&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;. Setiap pemeliharaan terkait  dengan anggaran untuk pemeliharaan. Belanja pemeliharaan ternyata salah  satu objek belanja yang paling sering difiktifkan pertanggungjawabannya.  Jika dicermati dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), atau dalam  Perhitungan APBD, biasanya anggaran belanja pemeliharaan terealisasi  100%. Habis tak bersisa. Yang menarik, berdasarkan penelitian di  negara-negara berkembang, terutama di Afrika dan Amerika Latin (IMF,  2007; World Bank, 2008) fenomena &lt;i&gt;ghost expenditures&lt;/i&gt; merupakan  hal yang biasa. Artinya, alokasi untuk pemeliharaan selalu dianggarkan  secara &lt;i&gt;incremental &lt;/i&gt;meskipun banyak aset yang sudah tidak  berfungsi atau hilang. hal ini terjadi karena tidak adanya transparansi  dalam penghapusan dan pemidahtanganan aset-aset pemerintah.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;Penghapusan&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;. Penghapusan aset bermakna  tidak ada lagi nilai suatu aset yang akan dicantumkan di neraca.  Penghapusan dari buku besar dilakukan setelah kepemilikan aset tersebut  tidak lagi di daerah, tetapi di pihak lain atau dimusnahkan atau  dibuang. Dalam persepktif akuntansi, penghapusan dilakukan dengan cara  membuat jurnal, misalnya: mendebit rekening Ekuitas Dana-Diinvestasikan  dalam Aset Tetap dan mengkredit Aset Tetap. (syukriy) by: sumenep intervisi&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-5588755395182734983?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/7kmKQaRBKSo" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-10-14T21:48:24.168-07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/03/optimalisasi-pengelolaan-aset-daerah.html</feedburner:origLink></item><item><title>Reformasi Pemerintah Daerah dalam Pembangunan di Indonesia</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/8sF0BJOspaA/reformasi-pemerintah-daerah-dalam.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Thu, 14 Oct 2010 22:21:49 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-5112578053021872845</guid><description>&lt;b&gt;Pengungkit dalam Kompleksitas Pembangunan Regional&lt;/b&gt; &lt;br /&gt;
Implementasi desentralisasi di banyak daerah otonom kini tidak  sepenuhnya bersifat reaksioner. Beranjak dari pengalaman getir bahwa  kebijakan otonomi daerah di Indonesia diwarnai arogansi pemerintah  daerah dalam membuat perda, tindakan eksploitatif terhadap sumberdaya  &amp;amp; &lt;i&gt;stakeholders&lt;/i&gt; demi penimbunan PAD, serta ketimpangan  antardaerah berdasarkan polarisasi kaya-miskin, kini sedikit-banyak  mulai memiliki alternatif bentuk aplikasi yang terencana, inovatif, dan  tentunya reformis. Jumlahnya tidak banyak, memang, tetapi taksiran awal  sebanyak hanya 5% dari seluruh kabupaten/ kota dan propinsi di Indonesia  yang berinovasi serta melaksanakan reformasi birokrasi dalam pemerintah  daerahnya bisa menjadi bukti bahwa otonomi daerah memiliki dampak  positif dalam skala lokal, regional, dan nasional.&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
Pembangunan daerah tentu memiliki banyak aspek dan pekerjaan rumah  yang menumpuk sehingga sulit bagi pemerintah daerah jika harus menggarap  semua aspek dan jenis pembangunan. Untuk mengoptimalkan pembangunan  daerahnya, pemerintah daerah mesti mencari daya pengungkit (&lt;i&gt;leverage&lt;/i&gt;)  yang berujung pada penentuan skala prioritas. Keberhasilan pembangunan  daerah pada pokoknya menggunakan sejumlah pola &lt;i&gt;leverage&lt;/i&gt;, yakni&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Reformasi birokrasi pemerintah daerah&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Perluasan akses pendidikan bagi masyarakat&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;b&gt;Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Reformasi birokrasi publik pada pemerintah daerah dilaksanakan tidak  hanya mencakup pembenahan—jika tidak disebut perombakan—struktural  menuju perampingan ukuran dan komponen birokrasi, sebagaimana  diamanatkan dalam PP No. 8 Tahun 2003. Lebih dari itu, reformasi  birokrasi publik juga mencakup perubahan secara gradual terhadap nilai (&lt;i&gt;public  value&lt;/i&gt;) dan budaya aparat pemerintah daerah yang berimplikasi pada  etos kerja, kualitas pelayanan publik, hingga perubahan perilaku sebagai  penguasa (&lt;i&gt;ambtenaar&lt;/i&gt;) menjadi pelayanan &amp;amp; pengayoman.&lt;br /&gt;
Pemerintah Kabupaten Sragen, misalnya, melakukan perombakan  struktural dengan penambahan satuan kerja &lt;i&gt;adhoc&lt;/i&gt;. Kelembagaan  satker &lt;i&gt;adhoc&lt;/i&gt; ini tidak masuk ke dalam struktur birokrasi pemda  tetapi mengemban fungsi yang justru menunjang pelaksanaan fungsi-fungsi  pemerintahan lainnya agar lebih optimal. &lt;i&gt;Marketing Unit&lt;/i&gt; (MU)  dibentuk Pemkab Sragen sebagai unit fungsional yang bertugas dalam  memasarkan potensi sumberdaya kompetitif, peluang investasi, serta  produk-produk unggulan kepada pihak-pihak di dalam dan luar Kabupaten  Sragen. Bentuk kelembagaan &lt;i&gt;adhocracy&lt;/i&gt; unit fungsional ini tidak  hanya menjadikan MU dapat lincah dan leluasa bergerak dengan koordinasi  langsung dengan Bupati/ Wakil Bupati tetapi juga memenuhi ketentuan PP  No. 8 Tahun 2003 yang lebih menekankan keterpenuhan fungsi daripada  pengayaan struktur birokrasi.&lt;br /&gt;
Lembaga &lt;i&gt;adhoc&lt;/i&gt; lain yang dibentuk adalah &lt;i&gt;Engineering  Services&lt;/i&gt; ((ES) yang dibentuk untuk membuat seluruh perencanaan yang  bersifat konstruksi. Perencanaan berikut estimasi yang dibuat oleh  satker ini akan menyelaraskan kebutuhan biaya konstruksi dengan  sumberdaya yang harus dikeluarkan pada setiap proyek konstruksi. Cara  kerja ini mirip sekali dengan Tim &lt;i&gt;Owner Estimate&lt;/i&gt; (OE) bentukan  Pemkab Jembrana, Bali. Tim OE, melalui estimasi dan kalkulasi matematis  atas kebutuhan pekerjaan konstruksi, memberikan &lt;i&gt;second opinion&lt;/i&gt;  kepada Bupati perihal kebutuhan yang sesungguhnya dari suatu pekerjaan  konstruksi. Kerja kedua satker ini, baik ES maupun OE, diarahkan pada  minimasi praktek korupsi yang hamper menjadi keumuman di banyak tempat  terjadi dalam proyek-proyek konstruksi.&lt;br /&gt;
Reformasi struktural birokrasi pemda juga memiliki varian lain, yakni  &lt;i&gt;reengineering&lt;/i&gt; &lt;i&gt;process&lt;/i&gt; terhadap pelayanan publik.  Reformasi ini menekankan pada rekayasa mekanisme pelayanan publik yang  dilekatkan dengan aspek struktural suatu birokrasi publik. Contoh nyata  varian reformasi ini adalah pelayanan satu pintu (&lt;i&gt;one stop service&lt;/i&gt;),  tidak sekadar satu atap, untuk melaksanakan pelayanan perizinan dan  nonperizinan. Bentuk pelayanan ini baru bisa direkayasa dengan  restrukturisasi organ satuan kerja ke dalam satu Badan berikut  pelimpahan kewenangan padanya, dipadukan dengan penggunaan teknologi  informasi intranet sebagai pewujudan &lt;i&gt;e&lt;/i&gt;-&lt;i&gt;government&lt;/i&gt;  dalam pengertian yang sebenarnya. Sebagai contoh, Pemkab Kutai Timur  membentuk Badan Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Kabupaten (Badan  Simpekab) yang melayani 42 jenis pelayanan. Dalam ragam yang sama,  Pemkab Sragen membentuk Badan Pelayanan Terpadu (BPT) yang melayani 62  jenis pelayanan dengan batas waktu pelayanan maksimal 12 hari (khusus  pelayanan IMB 15 hari). Pengambil keputusan dalam pemberian izin tidak  lagi bergantung pada Bupati tetapi telah diserahkan kepada Kepala BPT.&lt;br /&gt;
Kerja BPT ditunjang oleh teknologi informasi (TI), menggunakan  intranet dalam aplikasi Kantaya (Kantor Maya) yang secara resiprokal  menjamin pertukaran informasi secara efisien sekaligus mekanisme  pengawasan secara transparan antarsatker. Secara lebih luas Pemkab  Sragen memanfaatkan TI dalam pengoperasian kerja pemda sehingga tidak  terbatas pada BPT. Keberadaan Badan pelayanan satu pintu semacam ini  memangkas kesemrawutan pengurusan izin di berbagai dinas sehingga  pelayanan bisa memanfaatkan waktu yang lebih singkat.&lt;br /&gt;
Perubahan struktural mesti diikuti oleh perubahan kultural, berupa  internalisasi &lt;i&gt;mindset&lt;/i&gt; dan perilaku, serta revitalisasi etos  kerja. Beranjak dari keinginan untuk melepaskan diri dari budaya  birokratis yang kaku, beberapa kepala daerah mengarahkan perubahan  kultural menuju &lt;i&gt;corporate culture&lt;/i&gt; yang berlandaskan semangat  kewirausahaan. Bupati Sragen, misalnya, selama enam bulan pertama masa  jabatannya secara rutin mengadakan pertemuan dengan kepala-kepala satker  untuk membicarakan persoalan masyarakat yang terakumulasi dan belum  terselesaikan untuk kemudian dipecahkan bersama saat pertemuan itu juga.  Bupati juga mencanangkan nilai-nilai publik di tengah-tengah jajaran  birokrasi pemda berupa 5K: Komitmen, Konseptual, Kontinu, Konsisten, dan  konsekuen. 5K tidak sekadar dicanangkan tapi diintegraskan dalam  mekanisme kerja harian, terutama yang bersinggungan langsung dengan  tupoksi Bupati/ Wakil Bupati. Pemkab Sragen juga mengundang pelaku  bisnis di perusahaan swasta untuk memberikan pelatihan perilaku  organisasi bagi pegawai BPT agar mereka berperilaku dan bertindak  selayaknya karyawan swasta yang berorientasi pada kepuasan pengguna jasa  (&lt;i&gt;consumer&lt;/i&gt;, &lt;i&gt;customer&lt;/i&gt;). Di samping itu, pelatihan ESQ  telah beberapa kali diselenggarakan.&lt;br /&gt;
Untuk menangani masalah-masalah psikologis pegawai, Pemkab Sragen  membangun Klinik Terapi Holistik yang menjadi pusat konsultasi dan  penyelesaian problem personal pegawai, baik psikologis, spiritual, dan  medis. Klinik ini kemudian dikembangkan menjadi &lt;i&gt;Assessment&lt;/i&gt; &lt;i&gt;Center&lt;/i&gt;  yang menjalankan penilaian prestasi kerja secara terukur dan solutif  dengan pendekatan holistik tadi. Semangat keiwarusahaan dipompa melalui  penyediaan &lt;i&gt;professional fee&lt;/i&gt; bagi para pegawai satker yang  melakukan kegiatan-kegiatan produktif dan &lt;i&gt;marketable&lt;/i&gt;. &lt;i&gt;Production  training center&lt;/i&gt; (PTC) Garmen dan Meubel di Badan Diklat, Perangkat  Pilkades secara elektronik di Bag. Pemerintahan Umum Setda, aplikasi TI  di Bag. Litbang &amp;amp; PDE Setda, merupakan sedikit dari sekian banyak  contoh satker yang bisa meraih &lt;i&gt;profit&lt;/i&gt; dari program-program  kegiatannya.&lt;br /&gt;
Berbeda dengan Pemkab Sragen, Gubernur Gorontalo mengurangi mekanisme  honorarium sebagai cara pemberian insentif berbasis &lt;i&gt;take&lt;/i&gt;-&lt;i&gt;home&lt;/i&gt;  &lt;i&gt;pay&lt;/i&gt;. Sebagai gantinya, penilaian kinerja pegawai dilakukan  secara terukur berdasarkan produktivitas kerja sehingga diterapkan  insentif bagi pegawai yang tercatat berprestasi dalam aktivitas mereka.  Di samping itu, pengerjaan kegiatan-kegiatan Pemprov Gorontalo tidak  lagi menggunakan sistem proyek. Setiap elemen dalam satuan kerja telah  memiliki pembagian tugasnya masing-masing dan bertindak atas &lt;i&gt;job  specification&lt;/i&gt; yang telah dibagi itu. Inilah salah satu wujud  penerapan anggaran berbasis kinerja, pegawai dengan kinerja bagus akan  mendapatkan insentif tersendiri. Di samping menekankan anggaran berbasis  kinerja dan efisiensi keuangan, transparansi dan akuntabilitas Pemprov  Gorontalo diwujudkan dengan pemuatan laporan keuangan yang spesifik di  media massa.&lt;br /&gt;
Cara berbeda diterapkan Walikota Tarakan. Pemkot Tarakan, Kalimantan  Timur, melakukan &lt;i&gt;outsourcing&lt;/i&gt; SDM dari luar jajaran Pemkot untuk  duduk menjabat sebagai kepala satker tertentu. Kepala Bappeda Kota  Tarakan bisa menjadi salah satu contoh. Target yang hendak dicapai  melalui cara ini adalah terjadinya transfer pengetahuan, budaya, cara  berpikir, dan cara kerja baru di lingkungan Pemkot. Pihak luar yang  digandeng untuk ikut menjalankan roda pemerintahan daerah diasumsikan  memiliki karakter yang masih segar dan belum mengalami kontak asimilasi  budaya dengan pegawai lama. Posisinya yang strategis memudahkannya dalam  mengambil keputusan sekaligus menjalankan peran pentng di lingkungan  satker tempat ia bertugas. Langkah lain adalah dengan memangkas  pengelolaan fungsi-fungsi yang bukan merupakan pekerjaan pokok (&lt;i&gt;core&lt;/i&gt;-&lt;i&gt;business&lt;/i&gt;)  pemkot. Pengelolaan pasar, melalui sistem tender yang terbuka dan  akuntabel, dikelola perusahaan swasta dengan regulasi tetap di tangan  Pemkot sehingga intervensi pengelolaan pasar dan pengelolaan keuangan  oleh Pemkot melalui Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi berkurang. Hal  ini di Tarakan diterapkan di Pasar Boom-Panjang yang sekarang dikenal  sebagai pasar dengan kreativitas penggalian potensi laba, bersih dan  apik, berbeda dengan kondisi pasar-pasar tradisional pada umumnya.  Perusahaan swasta dalam mengelola pasar hanya menggunakan setengah  karyawannya, setengah kebutuhan jumlah pengelola diambil dari kalangan  pedagang pasar per blok.&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Perluasan Akses Pendidikan bagi Masyarakat&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Upaya memajukan dunia pendidikan merupakan investasi jangka panjang,  jauh melebihi usia tampuk pemerintahan seorang kepala daerah, bahkan  hingga dua kali masa jabatannya. Inilah yang menyebabkan tidak banyak  kepala daerah menjejakkan program-programnya pada sektor ini karena  dalam kurun waktu periode kekuasaannya, hasilnya tidak langsung  dirasakan, pun bersifat &lt;i&gt;intangible&lt;/i&gt;. Tidak banyak pula pemda  yang menjadikan upaya peningkatan kualitas pendidikan sebagai pengungkit  utama dalam mencapai kemajuan daerah. Namun, yang menjadi tren adalah  mengasumsikan kegiatan penarikan investor dan pengembangan  kegiatan-kegiatan jasa sebagai pengungkit kemajuan daerah. Hal ini tidak  sepenuhnya salah, memang, tetapi memandang dunia pendidikan sebelah  mata jelas bukan sikap yang bijak.&lt;br /&gt;
Ditengah-tengah menjamurnya tren tersebut, terdapat beberapa pemda  yang &lt;i&gt;concern&lt;/i&gt; memajukan dunaia pendidikan dengan memperluas  akses pendidikan bagi masyarakat sekaligus memperbaiki mutu  keberlangsungannnya. Di Maluku Utara, Pemkab Halmahera Selatan dalam dua  tahun terakhir telah menerapkan pendidikan gratis agar program wajib  belajar 12 tahun tidak sekadar jargon. Pendidikan gratis bagi para siswa  sekolah dasar hingga menengah atas berkenaan dengan keadilan antaretnis  yang diharapkan berujung pada kebersamaan etnis. Jika pendidikan gratis  diterapkan untuk semua siswa, tidak akan ada kalangan etnis tertentu  yang merasa didiskriminasikan. Hal yang sama diterapkan di Kabupaten  Kutai Timur dalam setahun terakhir. Pemkab Kutai Timur menerapkan  pembebasan biaya pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi, termasuk  pungutan uang gedung, dan biaya ujian. Selain itu, pemkab juga  memberikan insentif tambahan bagi tenaga pendidik hingga Rp 1,5 juta.  Ini semua soal &lt;i&gt;concern&lt;/i&gt; pemda agar tuntutan anggaran sebesar 20%  dari APBD, selain dari APBN, terpenuhi secara riil.&lt;br /&gt;
Di Kabupaten Jembrana, Bali, &lt;i&gt;concern&lt;/i&gt; terhadap dunia  pendidikan telah dilakukan sejak lama, lebih-kurang enam tahun berjalan.  Untuk memajukan dunia pendidikan Pemkab Jembrana menggunakan  kebijakan-kebijakan jitu berdasarkan pelaku, program, dan sarana yang  bermain di sektor ini. Terhadap para siswa, Pemkab Jembrana menerapkan  pendidikan gratis dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah (SMA)  bagi mereka yang menempuh pendidikan di sekolah negeri. Bagi yang  bersekolah di swasta, Pemkab memberikan beasiswa bagi siswa tidak mampu.  Program ini untuk membuka kesempatan yang sama bagi seluruh warga  masyarakat untuk mengecap pendidikan. Bagi tenaga pendidik, insentif Rp  5.000,00/ jam mengajar dan tunjangan Rp 1 juta setiap tahun merupakan  instrumen pendorong semangat mengajar sekaligus membantu memperbaiki  kesejahteraan guru. Namun, ini tidak melupakan upaya perbaikan  infrastruktur pendidikan. Di saat banyak sekolah di berbagai daerah  mengalami kondisi fisik yang memperihatinkan, Pemkab Jembrana justru  melakukan perbaikan gedung dan sarana belajar-mengajar. Untuk  mengoptimalkan fungsi pendidikan yang tidak terperangkap pada rutinitas  pengajaran, Pemkab Jembrana menyelenggarakan Sekolah Kajian. Sekolah ini  memadukan sistem pendidikan yang diberlakukan di sejumlah sekolah,  seperti SMA Taruna Nusantara, Pondok Pesantren, serta pola pendidikan di  sekolah-sekolah Jepang. Jadilah kemudian model sekolah ini berorientasi  pada pengembangan pendidikan secara lebih inovatif, muatan disiplin  yang tinggi, pendidikan akhlak secara intensif, keterampilan praktis,  penguasaan IPTEK sejak dini, dan berwawasan global. Secara praktis  sekolah ini dilaksanakan dengan sistem asrama (&lt;i&gt;boarding school&lt;/i&gt;)  dengan konsep &lt;i&gt;full-day school&lt;/i&gt; dalam pengertian yang  sebenarnya, ditandai dengan waktu belajar yang lebih lama daripada  sekolah-sekolah konvensional serta interaksi antara peserta didik dan  pengasuh/ gurunya lebih intensif. &lt;i&gt;Pilot project&lt;/i&gt; program ini  adalah SMPN 4 Mendoyo dan SMAN 2 Negara.&lt;br /&gt;
Berbeda dengan contoh di tiga kabupaten tadi, Pemkab Sragen tidak  menerapkan pendidikan gratis. Anggaran yang ada lebih banyak  dialokasikan pada upaya peningkatan kualitas keterampilan kerja  masyarakat, baik untuk keperluan bersaing di dunia kerja maupun modal  nonfinansial dalam berwirausaha. Inilah yang dijalankan pemkab Sragen  melalui program pelatihan kerja masyarakat secara gratis dan swadana di  Badan Diklat. Pendidikan dalam jalur formal diasumsikan lebih banyak  dititikberatkan pada pengasahan pengetahuan, sementara untuk tetap &lt;i&gt;survive&lt;/i&gt;  di lapangan dibutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan, yakni keahlian  praktis, pengalaman yang memadai, dan semangat berwirausaha.&lt;br /&gt;
Pemkot Tarakan juga tidak menerapkan pendidikan gratis. Jika di  Halmahera Selatan pendidikan gratis diarahkan untuk mencapai keadilan  antaretnis, Pemkot Tarakan memandang pendidikan gratis justru mengarah  pada ketidakadilan berdasarkan stratifikasi sosial antara masyarakat  mampu dan kurang mampu. Sebagai gantinya, diselenggarakan subsidi silang  antara siswa yang mampu kepada siswa yang kurang mampu. Bentuk beasiswa  yang diberikan pun terbagi atas dua jenis: beasiswa tdak mampu dan  beasiswa prestasi, serta dibagikan kepada para siswa di sekolah negeri  dan swasta.&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;3. Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Buruknya fasilitas dan pelayanan kesehatan masyarakat biasanya  tercermin atas tiga hal. Pertama, infrastruktur dan sarana penunjang  yang tidak memadai, sebaliknya justru kumuh dan tak terawat. Kedua,  pelayanan kesehatan oleh tenaga medis dan ketersediaan obat-obatan.  Ketiga, biaya pelayanan kesehatan yang mahal.&lt;br /&gt;
Pemkab Jembrana, Bali, menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Jembrana  (JKJ) untuk mengatasi problem kesehatan masyarakat. Subsidi bidang  kesehatan semula diarahkan pada pengadaan obat-obatan di RSUD dan  puskesmas sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, subsidi ini kemudian  dialihkan langsung kepada pengguna jasa kesehatan, yakni masyarakat itu  sendiri, dengan mekanisme asuransi jaminan kesehatan. Subsidi ini  diberikan dalam bentuk premi biaya rawat jalan tingkat pertama di  unit-unit pelayanan kesehatan yang telah melakukan kesepakatan dalam  bentuk kontrak kerja dengan Badan Penyelenggara JKJ. Karena subsidi  untuk obat-obatan telah dialihkan ke premi asuransi JKJ, RSUD dan  puskemas mesti mencari sendiri pembiayaan untuk pengadaannya. Peserta  JKJ adalah seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin dengan  perolehan kartu keanggotaan JKJ yang bisa dipergunakan untuk menjalani  pengobatan rawat jalan di unit pelayanan kesehatan pemerintah dan  swasta.&lt;br /&gt;
Di Halmahera Selatan, hal serupa dijalankan oleh pemkab melalui Badan  Layanan Umum Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati. BLUD  menyelenggarakan jaminan kesehaan daerah dengan sistem iuran mirip  dengan premi asuransi di Jembrana. Kesehatan gratis diselenggarakan bagi  seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin. Yang juga  diprioritaskan oleh pemkab adalah pembukaan unit-unit pelayanan  kesehatan di seluruh pelosok wilayah Halmahera Selatan. Hal ini  menemukan urgensinya tersendiri mengingat Halmahera Selatan terdiri atas  daratan dan kepulauan. Namun, diproyeksikan ke depan, melalui iuran  masyarakat dalam jumlah yang terjangkau, Rp 5.000,00/ bulan, bagi tiap  orang masyarakat bisa mendapatkan layanan pengobatan.&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Kerangka Kerja Strategis dalam Sektor Publik&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Perubahan di daerah memang biasanya dimulai dengan pembenahan  kelembagaan birokrasi pemerintah daerah sebelum akhirnya merambah pada  pembenahan di sektor lain, misalnya peningkatan kualitas pendidikan dan  perluasan akss masyarakat ke dalamnya, peningkatan mutu kesehatan,  penggalian potensi daerah untuk melakukan pembangunan berbasis  keunggulan lokal, penggalakan usaha-usaha di bidang jasa, dll. Beberapa  penelitian hingga kini masih menemukan bahwa perubahan-perubahan pada  aparatur pemda masih terkait erat dengan langgam keterikatan sistem yang  diberlakukan secara birokratis. Belum ada penemuan mutakhir bahwa  perubahan tersebut mencakup perubahan secara ideologis dan paradigmatik,  dua hal yang justru menjadikan perubahan lebih permanen tanpa  ketergantungan pada sistem dan figur kepala daerah.&lt;br /&gt;
Hal yang sangat penting adalah penggunaan manajemen strategis dalam  mengelola aparat pemerintah daerah. Manajemen strategis, yang diarahkan  dengan pemikiran yang strategis pula, akan menjamin keberlangsungan  pembangunan karena telah memperhitungkan keuntungan sekaligus risiko di  masa depan, jauh melampaui usia periode kepemimpinan seorang kepala  daerah. Di samping itu, manajemen strategis juga menjadikan pemda turut  mencurahkan perhatian mereka pada sektor-sektor yang memberikan manfaat  dalam jangka menengah dan panjang, misalnya sektor pendidikan dan  kesehatan. Namun, dari banyak penelitian di berbagai daerah, peran  kepala daerah sebagai inisiator reformasi dan inovasi pemda dalam  pembangunan regional merupakan faktor penting yang tak bsa ditawar  kembali keberadaannya. Manajemen strategis yang seharusnya dijalankan  pemda bisa berjalan dengan pola pikir visioner kepala daerah beserta  aparaturnya agar fenomena Renstrada (rencana strategis daerah) yang kini  hanya menjadi dokumen bisu seakan tiada keharusan bagi pemda untuk  menerapakannya tidak berulang lagi di masa selanjutnya.&lt;br /&gt;
&lt;hr size="1" /&gt;&lt;a href="http://netsains.com/wp-admin/#_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt;  Artikel dimuat dalam Majalah ALIANSI Edisi No. 41 Agustus – September  2007, diterbitkan oleh YAPPIKA bekerjasama dengan USC Kanada. &lt;a href="http://netsains.com/wp-admin/#_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Penulis  adalah Asisten Pengajar dan Peneliti pada Departemen Ilmu Administrasi  FISIP UI.&lt;br /&gt;
&lt;h2 class="title-author" style="font-family: Times,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt;&lt;span style="font-size: small; font-weight: normal;"&gt;Penulis:&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-weight: normal;"&gt;&lt;span style="font-family: Times,&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,serif;"&gt; Defny Holidin currently is a researcher of University of Indonesia  whose interests are administrative reform, local government, and  transnational governance.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;/h2&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-5112578053021872845?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/8sF0BJOspaA" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-10-14T22:21:49.721-07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/03/reformasi-pemerintah-daerah-dalam.html</feedburner:origLink></item><item><title>Reformasi dan Profesionalitas Birokrasi</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/s48MbvmMtzA/reformasi-dan-profesionalitas-birokrasi.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Thu, 14 Oct 2010 22:22:48 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-4065344607938184738</guid><description>Keberadaan birokrasi dalam sistem kenegaraan merupakan kewajiban yang  harus dipenuhi guna memberikan pelayanan pada masyarakat. Pemberian  pelayanan adalah konsekuensi logis dari peran dan fungsi negara untuk  memenuhi kebutuhan rakyat demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Jadi,  keberadaan birokrasi baik, secara pribadi maupun institusi merupakan  alat dari negara yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab mengemban  tugas menjalankan semua kebijakan pemerintah dengan agenda  menyejahterahkan rakyat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagai pelayan rakyat sudah semestinya,  jika birokrasi memposisikan serta melayani rakyat seperti layaknya  raja. Sebab, eksistensi birokrasi hakekatnya untuk melayani bukan minta  dilayani. Namun dalam kenyataannya, birokrasi kita tidak lebih sebagai  agen kepentingan penguasa yang menempatkan rakyat tak lebih dari budak  kekuasaan. Rakyat hanya diperhatikan dan dibutuhkan ketika suksesi  kekuasaan tiba. Potret buram birokrasi kita sudah banyak diungkap  melalui hasil penelitian, jajak pendapat, maupun realitas yang terjadi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Stigma  birokrasi yang berbelit-belit, tidak mempunyai etos kerja yang baik,  tidak efisien dan efektif dalam bekerja merupakan sekelumit permasalahan  birokrasi. Pergantian rezimpun dari Sukarno hingga SBY, ternyata tidak  mampu mengubah secara signifikan peran birokrasi untuk menjadi pelayan  dan abdi dari rakyat. Alih-alih, menjadi pelayan rakyat birokrasi  semakin terkooptasi dengan kepentingan rezim yang berkuasa.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bahkan,  diakui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi,  saat ini terdapat 1.850 peraturan dan 388 jenis pelayanan yang tumpang  tindih. Keadaan ini jelas semakin menambah ruwet sistem dalam birokrasi  kita. Selain itu, faktor kuatnya penetrasi kepentingan penguasa ( vested  interest) dalam birokrasi yang terwujud dalam praktek-praktek  “koncoisme”, menjadikan birokrasi tidak lebih dari kerajaan pejabat  dimana yang duduk disana adalah orang-orang terdekat yang belum tentu  mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugas, sangat mendominasi  birokrasi. Kentalnya budaya “koncoisme” menunjukkan bentuk  ketidakprofesionalan yang mewarnai realita birokrasi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selain itu,  faktor utama amburadulnya sistem birokrasi kita, disebabkan oleh tidak  adanya agenda yang bertujuan jelas dalam upaya menyejahterakan rakyat.  Menjadi pejabat dalam sistem birokrasi dimaknai hanya sebagai profesi  pekerjaan untuk dirinya sendiri dan kepentingan kelompok. Tidak ada  sedikitpun disediakan untuk mengabdi pada rakyat. Sehingga, rakyat akan  terus diposisikan rugi terutama dalam hal waktu, biaya maupun  penanggungjawab dari pelayanan publik yang tidak jelas siapa orangnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh  karena itu, reformasi birokrasi merupakan formula paling tepat menuju  terciptanya birokrasi profesional yang sepenuhnya mengabdi pada  kepentingan rakyat. Reformasi dalam tubuh birokrasi berarti mengubah  karakter usang birokrasi yang lambat bekerja menjadi birokrasi yang  terampil, ulet, tanggap dan profesional dalam pelayanan, transparan,  akuntabel dan akomodatif.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Reformasi birokrasi dibutuhkan secara  komprehensif dengan cetak biru yang holistik. Maksudnya, reformasi  birokrasi tidak hanya bersifat dalam bidang tertentu saja ataupun pada  daerah tertentu saja. Namun, reformasi birokrasi harus dilakukan secara  nasional.  Cetak biru reformasi berskala nasional dapat mencakup  konsolidasi pemerintah, strategi bertahap, pendekatan kesadaran,  pelajaran dari pengalaman internasional, kehendak politik, komitmen, dan  partisipasi rakyat yang terwujud dengan aturan perundang-undangan yang  mengikat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kebutuhan akan reformasi birokrasi merupakan kebutuhan  mendesak yang harus segera dilakukan negara. menurut penulis ada  beberapa hal penting yang dapat dilakukan untuk memulai reformasi  birokrasi. Pertama mengubah paradigma dan mentalitas birokrat sebagai  pengabdi dan pelayanan rakyat. Ini sangat penting dilakukan sebagai cara  pandang birokrat yang masih ingin terus dilayani daripada harus  melayani rakyat. Jika, paradigma ini masih dipelihara, akan sangat  mustahil birokrasi dapat berubah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kedua, menjadikan prinsip merit  system sebagai cara untuk meningkatkan performa para pejabat. Prestasi  kerja yang dapat diukur dengan kualitas pelayanan pada publik dapat  dijadikan pedoman dalam menaikkan pangkat, gaji, ataupun bonus kepada  mereka yang mempunyai prestasi. Prinsip ini juga dapat meminimalisir  terjadinya praktek-praktek KKN yang sering terjadi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketiga,  membebaskan intervensi-intervensi penguasa atau urusan-urasan politis  dalam tubuh birokrasi. Birokrasi adalah alat untuk menyejahterahkan  rakyat, yang tugasnya terbatas dalam wilayah admnistatif bukan organ  untuk partai politik atau penguasa untuk mempertahankan kekuasaan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Keempat,  meningkatkan sumberdaya manusia dalam tubuh birokrasi. Hal ini terkait  dengan syarat kompetensi dan kapabilitas yang harus dipenuhi oleh para  pejabat, yang dapat dimulai dari proses perekrutan, model-model  pelatihan, promosi dan batas akhir menjadi pejabat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Merumuskan  dan menyegerakan untuk melakukan reformasi birokrasi adalah kunci bagi  pintu gerbang terciptanya kesejahteraan masyarakat. Birokrasi menjadi  alat paling penting yang berperan paling signifikan mencipta  kesejahteraan. Sebab, birokrasi adalah penerjemah langsung dari  kebijakan, ditangan merekalah sebenarnya jalan kesejahteraan dan  kemakmuran sebuah negeri dipertaruhkan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bobroknya birokrasi yang  terus dipertahankan berarti juga menandaskan bahwa negeri ini tidak  mempunyai keinginan untuk menjadi bangsa yang adil, makmur dan  sejahtera (ahan) by: sumenep intervisi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-4065344607938184738?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/s48MbvmMtzA" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-10-14T22:22:48.724-07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/03/reformasi-dan-profesionalitas-birokrasi.html</feedburner:origLink></item><item><title>Kemiskinan, sampai kapan?</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/6U11TUvs5wc/kemiskinan-sampai-kapan.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Sat, 16 Oct 2010 02:22:16 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-1689298129202240167</guid><description>&lt;span style="font-family: Verdana; font-size: 9pt;"&gt;Orang miskin sendiri  tidak begitu sadar, bahwa mereka diperbincangkan terus menerus. Tapi  kenapa nasibnya tidak berubah-ubah juga, padahal program demi program,  proyek demi proyek penanggulangan kemiskinan setiap tahun muncul. &lt;st1:place w:st="on"&gt;Para&lt;/st1:place&gt; penguasa menjadikan jargon kemiskinan  sebagai isu penting untuk menarik perhatian publik, tapi kenapa orang  miskin tetap miskin. Politisi bicara berapi-api tentang kemiskinan, tapi  koq keadaan tidak berubah. Jangan-jangan kemiskinan sengaja atau tidak  dipertahankan. Supaya birokrat tetap dapat membuat program bagi-bagi  benih unggul, program bagi-bagi alat pertanian, program rumah dhuafa,  program penyuluhan ini dan itu. &lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;span lang="SV" style="font-family: Verdana; font-size: 9pt;"&gt;Semuanya atasnama kemiskinan.  Jangan-jangan politisi dan penguasa bisa tetap bicara lantang, membela  kaum miskin. Supaya dukungan politik tetap langgeng. Mungkin agar ilmuan  tetap punya objek untuk diteliti. &lt;/span&gt;&lt;span lang="FI" style="font-family: Verdana; font-size: 9pt;"&gt;Peneliti tentang kemiskinan semakin  kaya, tapi si miskin tetap miskin. Para bankir dan pengusaha juga  ikut-ikutan membuat skema kredit murah, katanya untuk membantu modal  orang miskin dari tahun ke tahun, tapi kenapa orang miskin tetap miskin.  Atas nama kemiskinan, berbagai program dibuat. Ada yang dinamakan  “Pemberdayaan Ekonomi Rakyat alias PER”, ada “Gema Assalam”, ada  “Peumakmue Nanggroe”, ada macam-macam yang lainnya. Ada apa? Koq tidak  ada yang berubah. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sudut pandang tentang kemiskinan tampaknya  masih begitu-begitu dari dulu hingga sekarang. Katanya si miskin perlu  dibantu; si miskin perlu diprioritaskan; si miskin harus naik kelas  menjadi kelas menengah. Begitu jargon politik dari waktu ke waktu,  dengan sering mengucapkan kata kemiskinan, politisi dan penguasa dapat  mempertahankan perolehan suara dalam Pemilu dan Pilkada. &lt;/span&gt;&lt;span lang="SV" style="font-family: Verdana; font-size: 9pt;"&gt;Jangan-jangan  karena banyak orang miskin lah mereka tetap laku. Kalau orang miskin  tidak ada lagi, jualan janjinya menjadi kurang laku. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kemiskinan dekat-dekat dengan kebodohan. Orang miskin dan orang bodoh  seringkali diidentikkan. Tapi orang miskin koq dibodoh-bodohi terus.  Mereka dibuat senang sesaat dengan program-program sesaat (alias  cilet-cilet), tanpa manfaat jangka panjang yang berarti. Padahal  kemiskinan tidak bisa dituntaskan tanpa program strategis dan  sistematis. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut teori radikal, orang miskin tetap miskin  karena memang dipelihara untuk miskin. Sistem ekonomi dan politik  memaksa mereka berada dalam kondisi miskin. Orang menjadi miskin karena  dieksploitasi. Negara-negara atau daerah-daerah menjadi miskin karena  direncanakan dan dibuat miskin. Kemiskinan lalu dianggap hanya sebagai  ketidakmampuan secara ekonomi dan karenanya sering penguasa hanya  bagi-bagi duit dan barang (bantuan langsung tunai, pinjaman lunak, beras  untuk orang miskin, operasi pasar murah, dan sejenisnya), padahal  kemiskinan adalah permasalahan yang sangat kompleks, tidak sebatas  kurang makan dan kurang duit. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Penyebab kemiskinan&lt;/b&gt; &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bank Dunia menyatakan “Kemiskinan adalah kondisi terjadinya kekurangan  pada taraf hidup manusia yang bisa berupa fisik dan sosial”. Kekurangan  fisik adalah ketidakcukupan kebutuhan dasar materi dan biologis (basic  material and biological needs), termasuk kekurangan nutrisi, kesehatan,  pendidikan, dan perumahan. Ketidakcukupan sosial adalah adanya resiko  kehidupan, kondisi ketergantungan, ketidakberdayaan, dan kepercayaan  diri yang kurang. Nah, kompleks kan? Peraih hadiah Nobel Amartya Sen  mengatakan, kemiskinan adalah kegagalan memenuhi kapabilitas minimum  tertentu (poverty is the failure to have certain minimum capabilities).  Kapabilitas melekat pada kemampuan yang ada pada diri si miskin sendiri,  dan dapat ditingkatkan dengan upaya yang sistematik. Makanya  penanggulangan kemiskinan tidak semata-mata memenuhi kebutuhan dasar  material, jauh lebih dari itu bagaimana mengatasi ketidakcukupan  pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga kepuasan psikologis dan  keberdayaan untuk menopang hidup diri sendiri, lepas dari ketergantungan  terus menerus pada pihak lain. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kemiskinan dapat dikategorikan  ke dalam kemiskinan alamiah dan kemiskinan struktural. Kemiskinan  alamiah adalah kondisi di mana kemiskinan terjadi akibat faktor-faktor  biologis, psikologis dan sosial (malas, kurang trampil, kurang kemampuan  intelektual, lemah fisik, dll). Lingkungan fisik membuat orang sulit  melakukan usaha atau bekerja. Kemiskinan struktural terkait dengan  ketidakadilan dalam perbandingan nilai pertukaran (terms of trade)  antara nilai barang dan jasa yang dihasilkan dan dijual oleh si miskin  dibandingkan dengan nilai barang dan jasa yang harus dibelinya. Termasuk  ketidakadilan dalam pembayaran jasa-jasa pekerja (upah yang rendah dan  eskploitasi pekerja). Juga pengenaan pungutan yang memberatkan dan  relatif memeras rakyat kecil. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut teori konservatif,  kemiskinan tidak bermula dari struktur sosial, tetapi dari karakteristik  khas orang-orang miskin itu sendiri. Misalnya malas, boros, tidak  merencanakan kehidupannya, fatalis dan pasrah pada keadaan. Orang miskin  mempunyai budaya miskin (culture of poverty). Mereka miskin, ya karena  mereka miskin. Penyebab orang menjadi miskin adalah karena ia terjebak  dalam perangkap kemiskinan (kemiskinan materil, kelemahan jasmani,  isolasi, kerentanan, dan ketidakberdayaan). Ini masalah sosial dan  kultural. Makanya penanggulangan kemiskinan mesti melibatkan  transformasi sosial dan kultural juga, termasuk perubahan nilai-nilai  (misal etos kerja). Pembagian sesuatu yang gratis adalah langkah tidak  karena membudayakan kemiskinan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Teori liberal, menyatakan  bahwa manusia sebenarnya adalah makhluk yang baik, tetapi sangat  dipengaruhi oleh lingkungan. Lingkungan penuh diskriminasi dan peluang  yang sempit. Bila kondisi sosial ekonomi diperbaiki dengan menghilangkan  diskriminasi dan memberikan peluang yang sama, maka budaya kemiskinan  akan segera ditinggalkan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Strategi dobrakan besar &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
(big push strategy)&lt;/b&gt; &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Badan Pusat Statistik (BPS) masih  sering menerbitkan angka-angka kemiskian berdasarkan pendekatan  kemiskinan absolut, lebih kurang mengacu pada definisi kemiskinan oleh  Prof. Sayogyo (1977). Diukur dengan menghitung jumlah penduduk yang  memiliki pendapatan per kapita yang tidak mencukupi untuk mengkonsumsi  barang dan jasa yang nilainya ekuivalen dengan 20 kg beras per kapita  per bulan untuk perdesaan dan 30 kg untuk perkotaan, tidak lain adalah  ketidakcukupan kebutuhan dasar. Standar kecukupan pangan dihitung setara  2100 kilo kalori per kapita per hari ditambah dengan kebutuhan minimum  bukan makanan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Komponen kebutuhan nonmakanan, antara lain  kebutuhan perumahan (sewa rumah, pemeliharaan rumah, bahan bakar,  penerangan, air, fasilitas jamban, perlengkapan mandi), kebutuhan  sandang (pakaian dan alas kaki), kebutuhan pendidikan (iuran SPP, buku  pelajaran, alat tulis), kebutuhan kesehatan (berobat sendiri, berobat ke  Puskesmas, berobat ke dokter/mantri kesehatan), kebutuhan transportasi  (ongkos angkutan), dan kebutuhan dasar nonmakanan lainnya (rekreasi,  kasur, bantal, sapu, pisau, kompor, periuk, PBB, dan lain-lain). Maka  dihitunglah Garis kemiskinan (Poverty Line), yakni standar minimum yang  diperlukan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan standarnya (nilai  pengeluaran untuk kebutuhan makan dan bukan makanan per kapita per  bulan). Maka tidak heran persentase penduduk miskin yang hidup di bawah  garis kemiskinan menjadi patokan keberhasilan sebuah kebijakan  penganggulangan kemiskinan. Ini sangat konvensional. Para pembuat  kebijakan sibuk mengutak-atik angka kemiskinan, berusaha menurunkannya  dengan program cilet-cilet seperti dicontohkan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Angka  kemiskinan dalam bentuk persentase sebenarnya semu. Bisa bertambah  drastis seketika bila terjadi kemerosotan ekonomi dan naiknya  harga-harga. Bisa berkurang seketika bila sedikit saja ekonomi membaik.  Padahal standar kehidupan nyata mereka tidak banyak berubah. Program  cilet-cilet mungkin ibarat obat penghilang rasa nyeri (pain killer),  tapi tidak dapat menyembuhkan secara permanen. Diperlukan suatu dobrakan  besar (big push). Growth with equity, kata SBY. Pertumbuhan ekonomi  yang tinggi diperlukan untuk mengatasi kemiskinan. Tentu saja bukan  pertumbuhan yang menguntungkan kapitalis kaya, melainkan pertumbuhan  yang memberikan lapangan kerja dan kesempatan usaha bagi si miskin. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penanggulangan kemiskinan harus dimulai dari akar masalah penyebab  kemiskinan. Orang miskin yang sekarang mungkin sudah berusia lanjut  barangkali tidak mungkin lagi diberdayakan. Orang yang cacat dan rentan  mungkin sulit diberdayakan maksimal. Tetapi yang penting generasi kedua  mereka tidak senasib mereka. Siklus kemiskinan harus diputus. Anak orang  miskin tidak boleh miskin lagi. Kesempatan harus dibuka lebar dan adil  bagi semua. Maka perlu pertumbuhan yang cukup tinggi untuk menciptakan  kesempatan kerja yang besar. Beri kesempatan untuk bekerja dan  meningkatkan produktivitas. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Darimana memulai? Pertama, yang  utama adalah memberikan pengakuan kepada rumahtangga miskin atas hak  mereka. Jika mereka punya lahan berikan sertifikasi hak milik (tentu  tanpa biaya). Jika mereka tidak punya lahan, berikan lahan alias lakukan  reformasi agraria (land reform). Lahan-lahan menganggur yang dikuasai  individu atau perusahaan besar diambilalih (tentu saja dengan membeli)  dan mendistribusikannya kepada rumahtangga miskin yang berhak. Untuk itu  perlu pendataan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Lahan  dengan sertifikat dapat menjadi agunan pinjaman, jaminan asuransi, dan  mengurangi risiko pada saat kondisi ekonomi merosot. Pada hakikatnya,  jadikan aset mati atau menganggur menjadi modal yang hidup (turn dead  assets into living capital) dan dengan demikian kita memberikan peluang  kepada rumahtangga miskin untuk “mencetak” uang sendiri tanpa perlu  disuapi bantuan tunai terus menerus. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kedua, ciptakan  peluang-peluang usaha bisnis. Usaha ekonomi pertanian dan pengolahan  hasil pertanian di Aceh masih kecil-kecil dan selalu kalah bersaing  karena tidak kompetitif dari sudut pemasaran, biaya satuan, penerapan  teknologi, dan kualitas produk. Usaha skala besar di bidang pertanian,  perikanan, perkebunan, dan agrobisnis perlu dihadirkan dan  peluang-peluang baru dapat tercipta karena keterkaitan input-output.  Petani miskin secara tidak langsung akan terlibat dari mata rantai itu,  asalkan mereka punya lahan sendiri. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Modal dapat diperoleh  sesuai mekanisme pasar. Pemerintah tidak perlu menjadi lembaga keuangan  penyalur kredit dan menjadi saingan bank sebagai lembaga intermediasi  keuangan. Yang diperlukan hanyalah perluasan Badan Perkreditan Rakyat  atau sejenisnya yang jumlah dan jangkauannya di Aceh masih jauh  tertinggal dibandingkan daerah lain. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketiga, ciptakan peluang  lebih baik untuk generasi kedua dari keluarga miskin. Beri beasiswa  kepada anak-anak mereka. Santuni biaya kesehatan (imunisasi, vaksinasi,  dll.). Buatkan sebuah sistem jaminan sosial (Social Security) bagi  keluarga miskin. Keluarga miskin harus “dipaksa” menjaga kesehatan  anak-anak mereka dan menyekolahkannya dengan biaya pemerintah. Dengan  kata lain sogok mereka (Bribe the poor) agar keluarga miskin tidak  mengeksploitasi anak-anak mereka untuk bekerja dan menghasilkan  pendapatan bagi keluarga. Putuskan mata rantai perangkap kemiskinan  keluarga miskin. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Keempat, bangun infrastruktur (besar dan  kecil). Pembangunan infrastruktur besar akan mengundang investor besar  dan secara langsung menciptakan lapangan kerja yang memberi pendapatan.  Infrastruktur kecil-kecil di perdesaan akan menghubungkan desa-desa dan  desa dengan pusat-pusat bisnis. Infrastruktur fasilitas umum dan sosial  juga menjadi aset sosial yang melayani semua penduduk, termasuk keluarga  miskin. Jangan dipersepsikan bahwa pembangunan infrastruktur hanya  untuk investor dan orang kaya. Pembangunan infrastruktur juga akan  memunculkan kegiatan-kegiatan ekonomi ikutan. Curahan uang yang besar  akan selalu melahirkan peluang-peluang usaha yang banyak. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dobrakan besar (big push) memerlukan perubahan orientasi dari pembuat  kebijakan. Pemikiran sepotong-sepotong selalu justru membuat kita  terperangkap dalam kerumitan masalah kemiskinan yang itu-itu saja.  Dobrakan besar perlu keberanian dan hanya dengan demikian perubahan  fundamental dapat terjadi. &lt;/span&gt;&lt;span lang="ES" style="font-family: Verdana; font-size: 9pt;"&gt;Semoga.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;span lang="ES" style="font-family: Verdana; font-size: 8pt;"&gt;Penulis  adalah Dr. Nazamuddin, M.Ec (dosen FE Unsyiah, salah satu pendiri The Aceh Institute, dan  Direktur Perencanaan BRR NAD-Nias) by: sumenep intervisi&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-1689298129202240167?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/6U11TUvs5wc" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-10-16T02:22:16.105-07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/03/kemiskinan-sampai-kapan.html</feedburner:origLink></item><item><title>Peluang Ekonomi Tinggi dari Otonomi Pengelolaan Sumberdaya Laut</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/VKK8p1cFwT0/peluang-ekonomi-tinggi-dari-otonomi.html</link><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Sat, 16 Oct 2010 02:24:44 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-3462716493089510976</guid><description>&lt;table&gt;&lt;tbody&gt;
&lt;tr&gt;&lt;td border="1"&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span class="judulartikel"&gt;   &lt;b&gt; &lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Written By : Dr.  Rokhmin Dahuri&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
&lt;tr&gt;&lt;td&gt;&lt;div align="justify" class="textartikel" title="Artikel UBB Terbaru ;
 Peluang Ekonomi Tinggi dari Otonomi Pengelolaan Sumberdaya Laut"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify" class="textartikel" title="Artikel UBB Terbaru ;
 Peluang Ekonomi Tinggi dari Otonomi Pengelolaan Sumberdaya Laut"&gt;Kita bersyukur karena selain dianugerahi dengan laut  yang begitu luas, juga dianugerahi beraneka ragam sumberdaya ikan di  dalamnya. Potensi lestari ikan laut sebesar 6,2 juta ton, terdiri ikan  pelagis besar (975,05 ribu ton), ikan pelagis kegil (3.235,50 ribu ton),  ikan demersal (1.786,35 ribu ton), ikan karang konsumsi (63,99 ribu  ton), udang peneid (74,00 ribu ton), lobster (4,80 ribu ton), dan  cumi-cumi (28,25 ribu ton). Potensi sumberdaya perikanan ini tersebar  dalam sembilan wilayah pengelolaan (lihat gambar 1). Masing-masing (1)  Selat Malaka, (2) Laut Cina Selatan, (3) Laut Jawa, (4) Selat Makasar  dan Laut Flores, (5) Laut Banda, (6) Laut Seram sampai Teluk Tomini, (7)  Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, (8) Laut Arafura dan (9) Samudera  Hindia (Aziz, dkk, 1998). Apabila potensi perikanan laut ini dikelola  secara serius diperkirakan akan memberikan sumbangan devisa sebesar US$  10 milyar per tahun mulai tahun 2003&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
&lt;tr&gt;&lt;td&gt;&lt;div align="justify" class="textartikel" title="Artikel UBB Terbaru : Peluang Ekonomi Tinggi 
dari Otonomi Pengelolaan Sumberdaya Laut"&gt;PENGALAMAN  pembangunan bangsa-bangsa di dunia dan bangsa kita sendiri selama kurun  waktu PJP I menunjukkan, bahwa paradigma (pola) pembangunan yang hanya  mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan aspek pemerataan dan  kesesuaian sosial-budaya serta kelestarian daya dukung ligkungan secara  proporsional, pada akhirnya akan bermuara pada kegagalan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Wujud dari kegagalan tersebut dapat berupa penurunan atau terhentinya  pertumbuhan ekonomi (seperti yang terjadi di negara bekas Uni Soviet),  disintegrasi dan keresahan sosial (seperti Indonesia dan Yugoslavia),  atau kerusakan lingkungan yang melampaui daya dukung lingkungan kawasan  (negara) sehingga sistem lingkungan beserta sumberdaya alam dan  jasa-jasa lingkungan yang terdapat di dalamnya tidak mampu lagi  mendukung kiprah pembangunan dan kehidupan manusia seperti yang dialami  oleh bangsa Maya di Amerika Latin dan Irak di masa lalu.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Oleh karena itu, pada bulan Juni 1992 hampir seluruh bangsa-bangsa di  dunia, termasuk Indonesia, membuat kesepakatan bersama di KTT Bumi di  Rio de Janeiro, Brazil, bahwa paradigma pembangunan yang harus  diimplementasikan sekarang dan untuk masa-masa mendatang adalah  paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development).  Pembangunan berkelanjutan adalah suatu sistem pembangunan untuk memenuhi  kebutuhan saat ini, tanpa menurunkan atau merusak kemampuan  generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi  hidupnya (WCED, 1987).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagai salah satu penandatangan Agenda-21, yang merupakan produk utama  dari KTT Bumi tersebut, Indonesia telah membuat komitmen politik dalam  GBHN 1993 bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan paradigma  pembangunan yang dianut oleh bangsa Indonesia sejak saat itu. Pada  tataran kebijakan, paradigma pembangunan berkelanjutan dijadikan dasar  dalam penyusunan Repelita VI tentang kelautan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu, implementasi pembangunan berkelanjutan dalam bidang  kelautan dilakukan melalui kegiatan berbagai proyek pengelolaan wilayah  pesisir dan lautan. Di antaranya Proyek MREP (Marine Resources  Evaluation and Planning Project) yang dilaksanakan di sepuluh propinsi,  Proyek Pesisir (CRMP) yang dilaksanakan di tiga propinsi, Proyek  Konservasi dan Pembangunan Segara Anakan (SACDP = Segara Anakan  Conservation and Development Project) di dua propinsi, Proyek Coastal  Zone Land Use and Management di Riau dan Proyek COREMAP (Coral  Rehabilitation and Management Project) yang dilaksanakan di sepuluh  propinsi, dan berbagai proyek kelautan yang dilakukan oleh sektor-sektor  terkait.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;center&gt;&lt;br /&gt;
&lt;img src="http://www.pantai.netfirms.com/fishlonpat.gif" /&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/center&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dibalik berbagai upaya tersebut, kinerja (performance) pembangunan  bidang kelautan ditinjau dari perspektif pembangunan berkelanjutan belum  optimal. Ekosistem pesisir dan lautan yang meliputi sekitar 2/3 dari  total wilayah teritorial Indonesia dengan kekayaan alam yang sangat  besar, kegiatan ekonominya hanya menyumbangkan sekitar 12% dari total  GDP nasional (PKSPL-IPB, 1998). Padahal negara-negara yang memiliki  wilayah dan potensi pembangunan kelautan yang jauh lebih kecil dari  Indonesia, seperti Norwegia, Thailand, Philipina, dan Jepang, kegiatan  ekonomi kelautannya (perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata,  perhubungan dan komunikasi, dan industri) telah memberikan kontribusi  yang lebih besar terhadap GDP nasional mereka, yaitu berkisar antara  25-60%. Lebih dari itu, sumberdaya perikanan kita (terutama tuna,  cakalang, dan kakap laut dalam) banyak dipanen secara tidak syah  (ilegal) oleh nelayan asing.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam pada itu, wilayah pesisir dan laut yang padat penduduk atau tinggi  intensitas pembangunannya, seperti sebagian kawasan Selat Malaka,  Pantai Utara Jawa, Ujung Pandang, dan pesisir Timika, telah mengalami  degradasi/tekanan lingkungan berupa pencemaran; overfishing; degradasi  fisik habitat terumbu karang, mangrove, dan lainnya pada tingkat yang  telah mengancam daya dukung kawasan tersebut untuk mendukung pembangunan  ekonomi selanjutnya. Lebih ironis lagi, penduduk pesisir sebagian besar  masih merupakan kelompok masyarakat termiskin di tanah air. Apabila  kondisi semacam ini tidak segera diperbaiki, maka dikhawatirkan kita  tidak dapat memanfaatkan sumberdaya kelautan bagi kepentingan  pembangunan nasional secara optimal dan berkesinambungan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Banyak faktor yang telah menyebabkan kinerja pembangunan kelautan  nasional pada masa lalu belum seperti yang kita harapkan, salah satu  faktor yang terpenting adalah bahwa proses perencanaan dan pengambilan  keputusan tentang pembangunan kelautan sangat sentralistik dan ?op-down?  Oleh karena itu, lahirnya UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah yang  juga mencakup kewenangan daerah dalam mengelola sumberdaya kelautan  merupakan angin segar bagi pembangunan kelautan yang lebih baik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A. SUMBERDAYA KELAUTAN&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Secara umum, sumberdaya kelautan terdiri atas sumberdaya dapat pulih  (renewable resources), sumberdaya tidak dapat pulih (non-renewable  resources), dan jasa-jasa lingkungan kelautan (environmental services).  Sumberdaya dapat pulih terdiri dari berbagai jenis ikan, udang, rumput  laut, termasuk kegiatan budidaya pantai dan budidaya laut (mariculture).  Sumberdaya tidak dapat pulih meliputi mineral, bahan tambang/galian,  minyak bumi dan gas. Sedangkan yang termasuk jasa-jasa lingkungan  kelautan adalah pariwisata dan perhubungan laut. Potensi sumberdaya  kelautan ini belum banyak digarap secara optimal, karena selama ini  upaya kita lebih banyak terkuras untuk mengelola sumberdaya yang ada di  daratan yang hanya sepertiga dari luas negeri ini.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A.1. Sumberdaya Dapat Pulih&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kita bersyukur karena selain dianugerahi dengan laut yang begitu luas,  juga dianugerahi beraneka ragam sumberdaya ikan di dalamnya. Potensi  lestari ikan laut sebesar 6,2 juta ton, terdiri ikan pelagis besar  (975,05 ribu ton), ikan pelagis kegil (3.235,50 ribu ton), ikan demersal  (1.786,35 ribu ton), ikan karang konsumsi (63,99 ribu ton), udang  peneid (74,00 ribu ton), lobster (4,80 ribu ton), dan cumi-cumi (28,25  ribu ton). Potensi sumberdaya perikanan ini tersebar dalam sembilan  wilayah pengelolaan (lihat gambar 1). Masing-masing (1) Selat Malaka,  (2) Laut Cina Selatan, (3) Laut Jawa, (4) Selat Makasar dan Laut Flores,  (5) Laut Banda, (6) Laut Seram sampai Teluk Tomini, (7) Laut Sulawesi  dan Samudera Pasifik, (8) Laut Arafura dan (9) Samudera Hindia (Aziz,  dkk, 1998). Apabila potensi perikanan laut ini dikelola secara serius  diperkirakan akan memberikan sumbangan devisa sebesar US$ 10 milyar per  tahun mulai tahun 2003&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sampai pada tahun 1998, produksi perikanan laut Indonesia baru mencapai  3.616.140 ton, atau sekitar 58,5 persen dari total potensi lestari  sumberdaya perikanan laut yang kita miliki. Dengan demikian masih  terdapat 41 persen potensi yang tidak termanfaatkan atau sekitar 2,6  juta ton per tahun. Peluang pengembangan industri perikanan baik dalam  skala kecil (perairan nusantara) maupun skala besar (ZEEI dan samudera)  dapat dikelompokkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Ikan pelagis besar seperti tuna, cakalang, marlin, tongkol,  tenggiri dan cucut dapat ditangkap di perairan nusantara dan samudera  terutama di perairan Laut Banda, Laut Seram sampai Teluk Tomini, Laut  Arafura dan Samudera Hindia yang memiliki peluang pengembangan secara  lestari sekitar 321.766 ton per tahun.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Ikan pelagis kecil seperti ikan layang, selar, tembang, lemuru, dan  kembung dapat ditangkap di perairan nusantara antara lain di perairan  Laut Cina Selatan, Selat Makasar dan Laut Flores, Laut Banda, Laut Seram  sampai Teluk Tomini, Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, Laut Arafura  dan Samudera Hindia. Peluang pengembangan perikanan ikan pelagis kecil  secara lestari masih sekitar 1.715 ribu ton per tahun.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Ikan karang konsumsi seperti kerapu, kakap, lancam, beronang dan  ekor kuning berpeluang dikembangkan di sekitar perairan Selat Makasar  dan Laut Flores, Laut Banda, dan Laut Seram sampai Teluk Tomini dengan  potensi lestari sekitar 31.355 ton per tahun.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Kelompok lobster seperti udang karang dan barong berpeluang  dikembangkan di perairan Laut Cina Selatan, Laut Banda, dan Laut Seram  sampai Teluk Tomini, dengan potensi sekitar 2.400 ton per tahun.&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kawasan pesisir dan laut Indonesia yang beriklim tropis, banyak  ditumbuhi hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun (seagrass), dan  rumput laut (seaweed). Dengan kondisi pantai yang landai, kawasan  pesisir Indonesia memiliki potensi budidaya pantai (tambak) sekitar  830.200 ha yang tersebar di seluruh wilayah tanah air dan baru  dimanfaatkan untuk budidaya (ikan bandeng dan udang windu) sekitar  356.308 ha (Ditjen Perikanan 1998). Jika kita dapat mengusahakan tambak  seluas 500.000 ha dengan target produksi 4 ton per ha per tahun, maka  dapat diproduksi udang sebesar 2 juta ton per tahun. Dengan harga ekspor  yang berlaku saat ini (US$ 10 per kilogram) maka didapatkan devisa  sebesar 20 milyar dolar per tahun.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kondisi perairan yang teduh dan jernih karena terlindung dari  pulau-pulau dan teluk juga memiliki potensi pengembangan budidaya laut  untuk berbagai jenis ikan (kerapu, kakap, beronang, dan lain-lain),  kerang-kerang dan rumput laut, yaitu masing-masing 3,1 juta ha, 971.000  ha, dan 26.700 ha. Sementara itu, potensi produksi budidaya ikan dan  kerang serta rumput laut adalah 46.000 ton per tahun dan 482.400 ton per  tahun. Dari keseluruhan potensi produk budidaya laut tersebut, sampai  saat ini hanya sekitar 35 persen yang sudah direalisasikan. Potensi  sumberdaya hayati (perikanan) laut lainnya yang dapat dikembangkan  adalah ekstrasi senyawa-senyawa bioaktif (natural products), seperti  squalence, omega-3, phycocolloids, biopolymers, dan sebagainya dari  microalgae (fitoplankton), macroalgae (rumput laut), mikroorganisme, dan  invertebrata untuk keperluan industri makanan sehat (healthy food),  farmasi, kosmetik, dan industri berbasis bioteknologi lainnya. Padahal  bila dibandingkan dengan Amerika Serikat yang memiliki potensi  keanekaragaman hayati laut yang jauh lebih rendah dibandingkan  Indonesia, pada tahun 1994 sudah meraup devisa dari industri  bioteknologi kelautan sebesar 40 milyar dolar (Bank Dunia dan  Cida,1995).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A.2. Sumberdaya Tidak Dapat Pulih&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumberdaya alam lainnya yang terkadung dalam laut kita adalah  terdapatnya berbagai jenis bahan mineral, minyak bumi dan gas. Menurut  Deputi Bidang Pengembangan Kekayaan Alam, BPPT dari 60 cekungan minyak  yang terkandung dalam alam Indonesia, sekitar 70 persen atau sekitar 40  cekungan terdapat di laut. Dari 40 cekungan itu 10 cekungan telah  diteliti secara intensif, 11 baru diteliti sebagian, sedangkan 29 belum  terjamah. Diperkirakan ke-40 cekungan itu berpotensi menghasilkan 106,2  milyar barel setara minyak, namun baru 16,7 milyar barel yang diketahui  dengan pasti, 7,5 milyar barel di antaranya sudah dieksploitasi.  Sedangkan sisanya sebesar 89,5 milyar barel berupa kekayaan yang belum  terjamah. Cadangan minyak yang belum terjamah itu diperkirakan 57,3  milyar barel terkandung di lepas pantai, yang lebih dari separuhnya atau  sekitar 32,8 milyar barel terdapat di laut dalam. Energi non  konvensional adalah sumberdaya kelautan non hayati tetapi dapat  diperbaharui juga memiliki potensi untuk dikembangkan di kawasan pesisir  dan lautan Indonesia. Keberadaan potensi ini di masa yang akan datang  semakin signifikan manakala energi yang bersumber dari BBM (bahan bakar  minyak) semakin menepis. Jenis energi ini yang berpeluang dikembangkan  adalah ocean thermal energy conversion (OTEC), energi kinetik dari  gelombang, pasang surut dan arus, konversi energi dari perbedaan  salinitas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perairan Indonesia merupakan suatu wilayah perairan yang sangat ideal  untuk mengembangkan sumber energi OTEC. Hal ini dimungkinkan karena  salah satu syarat OTEC adalah adanya perbedaan suhu air (permukaan  dengan lapisan dalam) minimal 20?C dan intensitas gelombang laut sangat  kecil dibanding dengan wilayah perairan tropika lainnya. Dari berbagai  sumber pengamatan oseanografis, telah berhasil dipetakan bagian perairan  Indonesia yang potensial sebagai tempat pengembangan OTEC. Hal ini  terlihat dari banyak laut, teluk serta selat yang cukup dalam di  Indonesia memiliki potensi yang sangat besar bagi pengembangan OTEC.  Salah satu pilot plant OTEC akan dikembangkan di pantai utara Pulau  Bali. Sumber energi non konvensional dari laut lainnya, antara lain  energi yang berasal dari perbedaan pasang surut, dan energi yang berasal  dari gelombang. Kedua macam energi tersebut juga memiliki potensi yang  baik untuk dikembangkan di Indonesia. Kajian terhadap sumber energi ini  seperti yang dilakukan oleh BPPT bekerjasama dengan Norwegia di Pantai  Baron, Yogyakarta. Hasil dari kegiatan ini merupakan masukan yang  penting dan pengalaman yang berguna dalam upaya Indonesia mempersiapkan  sumberdaya manusia dalam memanfaatkan energi non konvensional. Sementara  itu, potensi pengembangan sumber energi pasang surut di Indonesia  paling tidak terdapat di dua lokasi, yaitu Bagan Siapi-Api dan Merauke,  karena di kedua lokasi ini kisaran pasang surutnya mencapai 6 meter.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;A.3. Jasa-jasa Lingkungan Kelautan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dewasa ini pariwisata berbasis kelautan (wisata bahari) telah menjadi  salah satu produk pariwisata yang menarik dunia internasional.  Pembangunan kepariwisataan bahari pada hakekatnya adalah upaya untuk  mengembangkan dan memanfaatkan objek dan daya tarik wisata bahari yang  terdapat di seluruh pesisir dan lautan Indonesia, yang terwujud dalam  bentuk kekayaan alam yang indah (pantai), keragaman flora dan fauna  seperti terumbu karang dan berbagai jenis ikan hias yang diperkirakan  sekitar 263 jenis.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada tahun 1997  mencapai 5.185.243., meningkat sebanyak 150.771 (2,99%) terhadap tahun  1996 yaitu sebanyak 5.034.472 wisman. Pada tahun 1998 sebanyak 4.606.416  atau mengalami penurunan sebesar 11,16% terhadap tahun 1997. Sedangkan  perolehan devisa dari wisman yang berkunjung ke Indonesia pada tahun  1998 diperkirakan mencapai US$4.332,09 juta atau turun 18,6% dibanding  tahun 1997 yang mencapai US$5.321,46 juta (Kamaluddin, 1999).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk mewujudkan pemasukan devisa dari sektor pariwisata ini diperlukan  strategi tepat dan langkah-langkah yang kreatif. Hal ini dilakukan  melalui penganekaragaman produk wisata seperti ekowisata bahari dan  sarana pariwisata. Produk wisata antara lain dimaksudkan menjadikan  Indonesia sebagai daerah wisata bahari dunia, khususnya sebagai  base/detinasi kapal pesiar (cruise ship) dan sea plane. Daya tarik  wisata ini perlu dukungan sarana pariwisata seperti penginapan, sarana  makan minum, dan tempat belanja.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pengembangan ekowisata bahari dengan melibatkan masyarakat di sekitar  lokasi wisata telah mulai dikembangkan di bidang akomodasi yaitu  pondok-pondok wisata beserta kelompok masyarakat yang berada di sekitar  hotel besar yang akan menyediakan berbagai produk untuk dimanfaatkan.  Keterlibatan masyarakat juga perlu dikembangkan dalam bidang sarana  transportsi rakyat terutama perahu-perahu tradiosinal. Agar keterlibatan  masyarakat ini optimal, maka seyogyanya dilakukan pembinaan dan  peningkatan kualitasnya, baik melalui penyuluhan maupun pelatihan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Potensi jasa lingkungan kelautan lainnya yang masih memerlukan sentuhan  pendayagunaan secara profesional agar potensi ini dapat dimanfaatkan  secara optimal adalah jasa transportasi laut (perhubungan laut). Betapa  tidak, sebagai negara bahari ternyata pangsa pasar angkutan laut baik  antar pulau maupun antar negara masih dikuasai oleh armada niaga  berbendera asing. Menurut catatan Dewan Kelautan Nasional, kemampuan  daya angkut armada niaga nasional untuk muatan dalam negeri baru  mencapai 54,5 persen, sedangkan untuk ekspor baru mencapai 4 persen,  sisanya dikuasai oleh armada niaga asing.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B. IMPLIKASI OTONOMI PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada masa pemerintahan orde baru, eksploitasi sumberdaya alam (termasuk  sumberdaya laut) lebih banyak memberikan manfaat terhadap Pemerintah  Pusat dibandingkan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat yang  merupakan pemilik sumberdaya. Dengan dalih kepentingan nasional,  sumberdaya alam yang ada di daerah dieksploitasi tanpa mengindahkan  kelestarian lingkungan, dan bahkan menimbulkan penderitaan dan  kesengsaraan masyarakat yang ada di daerah bersangkutan. Oleh karena  itu, wajar apabila muncul tuntutan dari berbagai daerah untuk memperoleh  kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumberdaya mereka termasuk  sumberdaya kelautan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Seiring dengan napas reformasi, pemerintah membuat undang-undang  pemerintahan daerah (UUPD) No. 22 tahun 1999 yang memberikan otonomi  yang luas, nyata, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan pembagian  dan pemanfaatan sumberdaya nasional serta adanya perimbangan keuangan  antara Pusat dan Daerah secara proporsional sesuai dengan  prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan pemerataan. Pengaturan mendasar  yang dibuat dan untuk pertama kalinya dimuat dalam peraturan  perudang-undangan di Indonesia yang termuat dalam UUPD ini adalah  mengenai otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan, yang  mencakup kewenangan sampai dengan 12 mil laut dari garis pantai pasang  surut terendah untuk perairan dangkal, dan 12 mil laut dari garis  pangkal ke laut lepas untuk Daerah Propinsi dan sepertiga dari batas  propinsi untuk Daerah Kabupaten. Kewenangan Daerah terhadap sumberdaya  kelautan meliputi kewenangan dalam: (a) eksplorasi, eksploitasi,  konservasi dan pengelolaan kekayaan laut; (b) pengaturan kepentingan  administratif; (c) pengaturan tata ruang; (d) penegakan hukum terhadap  peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah atau yang dilimpahkan  kewenangannya oleh Pemerintah; dan (c) bantuan penegakan keamanan dan  kedaulatan negara khususnya di laut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B.1. Implikasi terhadap Pengelolaan Secara Terpadu&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Jika selama ini terdapat kesan bahwa Pemerintah Daerah tidak peduli  terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan termasuk pesisir secara  berkelanjutan sangatlah wajar mengingat manfaat terbesar dari sumberdaya  tersebut tidak mereka nikmati, melainkan dinikmati oleh Pemerintah  Pusat. Namun dengan adanya pemberian wewenang kepada daerah untuk  mengelola dan memanfaatkan sumberdaya kelautan yang berada dalam  batas-batas yang telah ditetapkan, maka manfaat terbesar dari sumberdaya  kelautan akan diperoleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Berdasarkan otonomi daerah ini, Pemerintah Daerah sudah memiliki  landasan yang kuat untuk mengimplementasikan pembangunan kelautan secara  terpadu mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan  pengendalian sumberdaya kelautan dalam upaya menerapkan pembangunan  kelautan secara berkelanjutan. Permasalahan yang dihadapi sekarang  adalah seberapa besar keinginan dan komitmen Pemerintah Daerah untuk  mengelola sumberdaya kelautan secara berkelanjutan yang berada dalam  wewenang/ kekuasaannya?&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pertanyaan di atas penting mengingat tidak seluruh daerah memiliki  pemahaman yang sama akan arti pentingnya pengelolaan sumberdaya kelautan  secara berkelanjutan. Pembangunan kelautan berkelanjutan pada dasarnya  adalah pembangunan untuk mencapai keseimbangan antara manfaat dan  kelestariannya sumberdaya kelautan. Artinya, bahwa sumberdaya kelautan  dapat dieksploitasi untuk kemaslahatan manusia namun tidak menjadikan  lingkungan termasuk sumberdaya itu sendiri menjadi rusak.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Isyarat pembangunan berkelanjutan dalam undang-undang ini seperti  tersirat dalam pasal 10 ayat [1], bahwa daerah berwenang mengelola  sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab  memelihara kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundangan. Oleh  karena itu, dalam pendayagunaan sumberdaya alam tersebut haruslah  dilakukan secara terencana, rasional, optimal dan bertanggung-jawab  disesuaikan dengan kemampuan daya dukungnya dan digunakan untuk  sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat serta harus memperhatikan  kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup untuk terciptanya  pembangunan yang berkelanjutan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Salah satu permasalahan yang muncul dalam pengelolaan sumberdaya  kelautan di daerah selama ini adalah adanya konflik-konflik pemanfaatan  dan kekuasaan. Upaya penanganan masalah tersebut diharapkan dapat  dilakukan secara reaktif dan pro-aktif. Secara reaktif, artinya  Pemerintah Daerah dapat melakukan resolusi konflik, mediasi atau  musyawarah dalam menangani masalah tersebut. Upaya proaktif adalah upaya  penanganan konflik pengelolaan sumberdaya kelautan secara aktif dan  dilakukan untuk mengantisipasi atau mengurangi potensi-potensi konflik  pada masa yang akan datang. Penanganan seperti ini dilakukan melalui  penataan kembali kelembagaan Pemerintah Daerah, baik dalam bentuk konsep  perencanaan, peraturan perundang-undangan, sumberdaya manusia, sistem  administrasi pembangunan yang mengacu pada rencana pengelolaan  sumberdaya kelautan secara terpadu. Upaya ini dilakukan dengan menyusun  rencana strategis (RENSTRA) pengelolaan sumberdaya kelautan terpadu dari  setiap daerah propinsi, kabupaten/kota, dengan cara menyusun zonasi  kawasan pesisir dan laut untuk memfokuskan sektor-sektor tertentu dalam  suatu zona, menyusun rencana pengelolaan (management plan) untuk suatu  kawasan tertentu atau sumberdaya tertentu. Selanjutnya membuat rencana  aksi (action plan) yang memuat rencana investasi pada berbagai sektor,  baik untuk kepentingan Pemerintah Daerah, swasta maupun masyarakat.  Keseluruhan tahapan ini merupakan rencana strategis yang penting untuk  dilakukan oleh pemerintah propinsi, kabupaten/kota dalam rangka  mengelola sumberdaya kelautan secara terpadu. Namun hendaknya proses  perencanaan yang dilakukan adalah perencanaan partisipatif, artinya  segenap komponen daerah hendaknya dilibatkan dalam setiap proses dan  tahapan perencanaan dan pengelolaan sumberdaya kelautan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B.2. Implikasi terhadap Sumber Pembiayaan Pembangunan Sumberdaya Laut&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Implikasi langsung dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 adalah  beralihnya kewenangan (semula wilayah laut menjadi kewenangan pusat)  dalam penentuan kebijakan pengelolaan dan pengembangannya di daerah agar  menjadi keuntungan daerah berupa adanya peluang yang prospektif dalam  mengelola sumberdaya (pesisir dan laut) dalam batas-batas yang telah  ditetapkan. Dengan demikian, luas wilayah kewenangan Pemerintah Daerah  menjadi bertambah sehingga memberikan harapan yang prospektif dan  merupakan peluang bagi daerah, khususnya dalam hal:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Jurisdiksi dalam memperoleh nilai tambah atas Sumberdaya alam  hayati dan non hayati, sumber energi kelautan disamping sumberdaya  pesisir yang sangat memungkinkan untuk digali dan dioptimalkan, antara  lain sumberdaya ikan, terumbu karang, rumput laut dan biota laut lainnya  serta pariwisata.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Keleluasaan dalam pengembangan/peningkatan dan pembangunan sarana  dan prasarana di kawasan perbatasan antar propinsi, untuk mendukung  perkembangan dan kemajuan daerah baik secara internal maupun eksternal  dalam arti lintas wilayah antar Kabupaten/Kota maupun Propinsi sehingga  akan lebih memberikan kewenangan dalam pengaturan yang pada gilirannya  akan memberikan nilai tambah dan peran strategis Daerah.&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sesuai dengan penjelasan pasal 9 ayat [1] UU No 22 Tahun 1999, salah  satu bidang yang bersifat lintas propinsi yaitu bidang perhubungan  (disamping bidang pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan), di mana  pengelolaan pelabuhan regional untuk peningkatan jasa pelayanan  transportasi laut dan pengaturan alur pelayaran (regional dan antar  regional) kewenangannya diserahkan kepada propinsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Manfaat langsung lainnya dari otonomi daerah adalah Pemerintah Daerah  memiliki sumber pendapatan dan pendanaan yang berasal dari (a) sharing  Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan di  wilayah pesisir, (b) biaya-biaya dari proses perijinan dan usaha, pajak  pendapatan dan pajak lainnya, retribusi daerah, dan (c) pendapatan tidak  langsung akibat pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian pembangunan  kawasan pantai (desa-desa), pelabuhan, kawasan industri dan lain-lain  dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Apabila sumber pendapatan dari pemanfaatan sumberdaya kelautan belum  sepenuhnya tergali dengan baik, daerah dapat membiayai pembangunan  kelautan melalui dana APBD. Penggunaan dana APBD dapat digunakan untuk  membiayai kegiatan pembangunan dan pengembangan masyarakat  pantai/nelayan, pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumberdaya  kelautan, penelitian kelautan, pengumpulan dan analisis data kelautan,  serta perencanaan pembangunan kelautan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selain itu, pembiayaan pembangunan kelautan dapat juga diupayakan dari  sumber APBN (subsidi pemerintah) maupun bantuan luar negeri yang umumnya  dalam bentuk-bentuk proyek kelautan yang dimaksudkan untuk pengembangan  sumberdaya kelautan daerah. Dengan Undang-undang otonomi daerah ini  diharapkan proyek-proyek kelautan sudah dapat didesentralisasikan ke  daerah yang nantinya menjadi sumber pembiayaan pembangunan kelautan di  daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;B.3. Implikasi terhadap Dampak Negatif Pengelolaan Sumberdaya Laut&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Optimisme seperti di atas merupakan dampak positif dari berlakunya  otonomi daerah terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan. Namun demikian  tidak berarti bahwa otonomi daerah tidak memiliki dampak negatif  terhadap sumberdaya kelautan. Dampak negatif akan timbul, apabila  Pemerintah Daerah seperti disebutkan di atas tidak memiliki persepsi  yang tepat terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan. Artinya sumberdaya  kelautan tidak semata-mata untuk dieksploitasi tetapi juga harus  diperhatikan kelestariannya. Sebab dengan persepsi demikian, maka  sumberdaya kelautan yang ada diupayakan dan dieksploitasi  sebesarnya-besarnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Eksploitasi berlebih dengan tidak mengindahkan kelestarian lingkungan  dan sumberdaya alam pada akhirnya akan menimbulkan masalah lainnya di  kemudian hari. Jika hal ini terjadinya, maka pola pemanfaatan sumberdaya  yang dilakukan tidak ada bedanya dengan pola yang selama ini dilakukan.  Oleh karena itu, yang perlu segera dibenahi adalah bagaimana agar  Pemerintah Daerah memiliki persepsi yang tepat terhadap pemanfaatan  sumberdaya kelautan yang berkelanjutan. Dalam konteks pengelolaan  sumberdaya kelautan, di mana beralihnya beberapa wewenang pusat ke  daerah khususnya daerah perbatasan propinsi, disamping terdapat  keuntungan, juga sekaligus menjadi beban dan tanggung jawab dalam  pengendalian dan pengelolaannya di kawasan perbatasan antar propinsi  tersebut, seperti: sumberdaya ikan yang beruaya, over-eksploitasi,  degradasi lingkungan, pencemaran, dan keamanan maupun keselamatan  pelayaran. Hal-hal tersebut hanya merupakan akibat lanjutan dari  beberapa masalah berikut ini:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Belum adanya institusi/lembaga pengelola khusus yang menangani  masalah pengembangan pesisir dan laut.&lt;br /&gt;
Implikasinya, tidak tersedianya instrumen hukum wilayah perbatasan  antar propinsi tersebut (RT/RW, zonasi) untuk dapat diketahui  masyarakat luas, khususnya dunia usaha yang diharapkan dapat menanamkan  investasinya, serta pedoman bagi instansi di daerah (Tk I dan II) dalam  pengelolaan dan pengembangan wilayah laut guna peningkatan kesejahteraan  masyarakat.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Keterbatasan sumberdaya manusia (aparat pemerintahan) dalam bidang  pesisir dan laut yang terdidik dan terlatih.&lt;br /&gt;
Sehingga kendala yang dihadapi adalah kesulitan dalam  pendayagunaan serta peningkatan perangkat instansi daerah yang ada  terhadap pengelolaan di wilayah pesisir dan 12 mil laut serta 4 mil laut  yang merupakan kewenangan kabupaten/kota.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagai contoh adalah kesiapan regulasi tentang pemanfaatan lahan  pesisir untuk kegiatan pembangunan (pariwisata, permukiman dan lain  sebagainya), pengaturan pemanfaatan sumberdaya laut, pengaturan alur  pelayaran; dan lain-lainnya.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Ketersediaan data dan informasi pesisir dan laut sangat terbatas  (seberapa besar potensi pesisir dan laut yang dapat terdeteksi misalnya  bahan tambang, perikanan, dan pariwisata).&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Terbatasnya wahana dan sarana dalam penerapan dan pendayagunaan  teknologi bidang kelautan. Sehingga bagaimana upaya penerapan ilmu  pengetahuan dan teknologi pengelolaan sumberdaya kelautan/SDL dalam  usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, belum bisa terjawab  (keterbatasan kemampuan teknologi untuk dapat menggali potensi SDL).&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C. ARAHAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT BAGI DAERAH OTONOM&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22  Tahun 1999 di atas baru merupakan landasan yang kuat untuk mencapai  pengelolaan sumberdaya kelautan secara berkelanjutan. Agar otonomi  daerah memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sumberdaya laut,  maka perlu adanya keinginan dan komitmen Pemerintah Daerah bersama  masyarakat untuk mengelola sumberdaya kelautan yang berada dalam wilayah  kewenangannya secara berkelanjutan. Berikut ini beberapa arahan  pengelolaan sumberdaya kelautan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah  Daerah dalam membangun sumberdaya kelautan untuk mencapai pembangunan  sumberdaya kelautan secara berkelanjutan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C.1. Arahan Umum Pengelolaan Pembangunan Sumberdaya Kelautan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagaimana tersirat dalam definisi pembangunan berkelanjutan di atas,  bahwa pembangunan suatu kawasan akan bersifat berkesinambungan  (sustainable) apabila tingkat (laju) pembangunan beserta segenap dampak  yang ditimbulkannya secara agregat (totalitas) tidak melebihi daya  dukung lingkungan kawasan tersebut. Sementara itu, daya dukung  lingkungan suatu kawasan ditentukan oleh kemampuannya di dalam  menyediakan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan bagi kehidupan  makhluk hidup serta kegiatan pembangunan manusia, yaitu: (1)  ketersediaan ruang (space) yang sesuai (suitable) untuk tempat  tinggal/permukiman dan berbagai kegiatan pembangunan; (2) ketersediaan  sumberdaya alam untuk keperluan konsumsi dan proses produksi lebih  lanjut; (3) kemampuan kawasan untuk menyerap/mengasimilasi limbah  sebagai hasil samping dari kegiatan manusia dan kegiatan pembangunannya;  dan (4) kemampuan kawasan menyediakan jasa-jasa penunjang kehidupan  (life-supporting systems) dan kenyamanan (amneties) seperti udara  bersih, air bersih, siklus hidrologi, siklus hara, siklus biogekimia,  dan tempat-tempat yang indah serta nyaman untuk rekreasi dan pemulihan  kedamaian jiwa (spiritual renewal). Atas dasar pengertian pembangunan  berkelanjutan dan daya dukung lingkungan kawasan tersebut di atas, maka  secara ekologis terdapat empat persyaratan agar pengelolaan sumberdaya  kelautan daerah dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan,  yaitu:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pertama, adalah bahwa di dalam suatu kawasan (jika mungkin) ditetapkan  terlebih dahulu tiga mintakat/zona (zone), yaitu: (1) zona preservasi,  (2) zona konservasi, dan (3) zona pemanfaatan intensif. Dalam hal ini,  yang dimaksud zona preservasi adalah suatu kawasan yang mengandung  atribut biologis dan ekologis yang sangat penting (vital) bagi  kelangsungan hidup ekosistem beserta biota (organisme) yang hidup di  dalamnya termasuk kehidupan manusia, seperti keberadaan spesies langka  atau endemik, tempat asuhan dan berpijah (nursery and spawning grounds)  berbagai biota laut, alur ruaya (migratory routes) ikan dan biota laut  lainnya, dan sumber air tawar. Oleh karena itu, di dalam zona preservasi  tidak diperkenankan adanya kegiatan pemanfaatan/pembangunan, kecuali  untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. Zona konservasi adalah  kawasan yang diperbolehkan adanya kegiatan pembangunan, tetapi dengan  intensitas (tingkat) yang terbatas dan sangat terkendali, misalnya  berupa wisata alam (ecotourism), perikanan tangkap dan budidaya yang  ramah lingkungan (responsible fisheries), dan pengusahaan hutan mangrove  secara lestari. Sedangkan, zona pemanfaatan intensif adalah kawasan  yang karena sifat biologis dan ekologisnya dapat dimanfaatkan untuk  berbagai kegiatan pembangunan yang lebih intensif, seperti industri,  pertambangan, dan pemukiman padat penduduk.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kedua, adalah bahwa jika kita memanfaatkan sumberdaya dapat pulih,  seperti sumberdaya ikan atau hutan mangrove, maka laju (tingkat)  pemanfaatannya tidak boleh melebihi kemampuan pulih (potensi lestari)  sumberdaya tersebut dalam periode waktu tertentu. Dalam bidang perikanan  tangkap, misalnya, potensi lestari biasanya didefinisikan sebagai MSY  (maximum sustainable yield atau Hasil Tangkap Maksimum yang Lestari),  seperti yang tercantum pada Lampiran 1 untuk berbagai kelompok stok ikan  di sembilan wilayah perairan laut Indonesia. Sementara ini, sudah ada  pedoman dari Direktorat Jenderal Perikanan bahwa tingkat  penangkapan/pemanenan suatu stok ikan tidak boleh melebihi 80% dari  nilai MSY-nya. Dalam pada itu, untuk sumberdaya tak dapat pulih, seperti  minyak dan gas bumi, mineral dan bahan tambang lainnya, pedomannya  adalah bahwa kegiatan pemanfaatan (eksploitasi), proses produksi  (pengolahan) dan distribusi/transportasinya harus dilakukan secara  cermat, sehingga tidak merusak lingkungan sekitarnya. Lebih dari itu,  laju pemanfaatannya pun harus diatur sedemikian rupa, sehingga ditemukan  alternatif penggantinya sebelum sumberdaya ini habis (exhausted) atau  memperhatikan kepentingan generasi mendatang.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ketiga, jika kita menggunakan kawasan laut sebagai tempat pembuangan  limbah, maka syarat pertama adalah bahwa jenis limbah tersebut bukan  yang bersifat B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Selain itu, jumlah  (beban, load) limbah yang dibuang ke dalam kawasan laut termaksud harus  tidak melampaui kapasitas asimilasi (assimilative capacity) dari  perairan tersebut. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kapasitas  asimilasi adalah kemampuan kawasan perairan laut di dalam menerima  jumlah limbah tertentu, tanpa mengakibatkan penurunan fungsi  (peruntukan) perairan termaksud atau tanpa menimbulkan kerusakan  ekologis atau penurunan kesehatan manusia yang menggunakan perairan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Keempat, di dalam melakukan kegiatan rancangan (design) dan konstruksi  atau modifikasi bentang alam (morfologi) pantai atau laut dalam, seperti  pembangunan dermaga laut (jetty), struktur pemecah gelombang  (breakwaters), dan marina, harus disesuaikan dengan karakteristik dan  dinamika biogeofisik setempat, termasuk pola arus, gelombang, dan  struktur geologi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C.2. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir Tingkat Propinsi dan  Kabupaten/ Kotamadya&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam kasus pengelolaan sumberdaya kelautan yang bersifat lintas  Propinsi dan atau lintas Kabupaten/Kota secara optimal dan  berkelanjutan, maka kegiatan yang terdapat di masing-masing Propinsi  atau Kabupaten/Kota hendaknya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan  berkelanjutan sebagaimana diuraikan di atas. Pola pengelolaan seperti  ini dapat dilakukan antara lain di antara Propinsi Sulawesi Selatan dan  Sulawesi Tenggara yang dipisahkan oleh Teluk Bone, Propinsi Jawa Barat  dan Propinsi Lampung yang dibatasi oleh Selat Sunda, atau pun antara  Propinsi Jawa Timur dengan Propinsi Bali, dan sebagainya. Hal ini  berdasarkan pada pertimbangan bahwa kawasan pesisir dan laut di kedua  propinsi sesungguhnya saling terkait melalui pergerakan massa air laut  (arus laut), migrasi biota laut, bahan organik, dan lain-lain. Oleh  karena itu, setiap kabupaten dan propinsi yang terdapat di dalam kawasan  tersebut hendaknya mempunyai Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir  (Coastal Zone Management Plan) masing-masing dengan mengikuti  kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
RPWP (Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir) tersebut pada prinsipnya  harus mencakup dua hal utama, yaitu: (1) kebijakan, strategi dan program  untuk mendayagunakan potensi pembangunan yang masih belum dimanfaatkan  secara optimal sesuai dengan daya dukung lingkungan dan permintaan  pasar; dan (2) kebijakan, strategi dan program untuk mencegah serta  menanggulangi permasalahan baik yang bersifat biofisik maupun  sosial-ekonomi dan budaya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Secara lebih spesifik, RPWP tersebut hendaknya juga mencakup hal-hal  sebagai berikut:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Penetapan batas wilayah pesisir sebagai suatu satuan pengelolaan  (a management unit).&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Tata ruang wilayah pesisir sesuai dengan  kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan di atas.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Penentuan jenis  kegiatan pembangunan (seperti perikanan, pariwisata, industri,  pertambangan dan energi, perhubungan, dan konservasi) beserta intensitas  (laju)-nya untuk lima tahun atau dua puluh lima tahun ke depan.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Pedoman  pengelolaan pencemaran dan pemeliharaan kualitas perairan laut.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Pedoman  konservasi habitat pesisir yang vital (seperti mangrove, terumbu  karang, estuaria, dan padang lamun) dan biota atau satwa  langka/dilindungi.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Deskripsi tentang struktur dan mekanisme  organisasi untuk melaksanakan RPWP, termasuk tanggung jawab dan hubungan  antar stakeholders (pihak terkait) baik kalangan pemerintah (tingkat  II, tingkat I, dan pusat), swasta, maupun swadaya masyarakat.&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C.3. Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Lintas Batas Propinsi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada dasarnya pengelolaan sumberdaya kelautan yang bersifat tetap (tidak  bergerak) seperti mineral dan bahan tambang yang terdapat di dasar laut  dan daratan pesisir, hutan mangrove, dan terumbu karang) tidak akan  menimbulkan masalah antar daerah asal dilakukan mengikuti kaidah-kaidah  pembangunan berkelanjutan. Akan berbeda halnya dengan sumberdaya  kelautan yang bergerak seperti beberapa jenis ikan dan biota laut  lainnya (penyu misalnya) yang bermigrasi. Jenis-jenis ikan/biota laut  tertentu, seperti tuna, cakalang, udang penaeid, dan penyu, bisa saja  bertelur dan memijah di kawasan perairan yang termasuk wilayah  Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, tetapi membesarkan dirinya di kawasan  perairan daerah lainnya. Demikian pula halnya dengan para nelayan,  kadangkala nelayan dari satu daerah tertentu melakukan penangkapan di  daerah lainnya misalnya nelayan Bone menangkap ikan di perairan Kolaka,  atau nelayan Jawa Barat menangkap ikan di perairan Lampung atau  sebaliknya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk mengelola pemanfaatan sumberdaya perikanan yang bersifat lintas  batas (shared stock) antar kedua daerah atau lebih secara  berkesinambungan, perlu dibuat tim kerjasama kedua propinsi. Tim ini  bertugas:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;menentukan kuota penangkapan untuk nelayan masing-masing  propinsi;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;merumuskan pedoman pengelolaan kegiatan penangkapan  ikan sesuai dengan kaidah responsible fisheries yang telah ditetapkan  oleh FAO (1995);&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;melakukan kegiatan MCS (Monitoring,  Controlling, and Surveilance); dan bersama instansi terkait melakukan  aksi penegakan hukum (law enforcement).&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pola kerjasama seperti ini telah banyak dilakukan oleh negara-negara  lain misalnya Filipina. Pengelolaan suatu teluk misalnya, yang  melibatkan lebih dari satu Pemerintah Daerah, kemudian menyusun suatu  tim pekerja (technical working group), kelompok inilah menjembatani  antara pemerintahan daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan  pengelolaan teluk.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Aspek lain yang bersifat lintas batas adalah perhubungan laut, kabel  dasar laut, dan pencemaran. Misalnya, pencemaran yang terjadi di wilayah  perairan Lampung bisa saja menyebar ke wilayah perairan Jawa Barat, dan  sebaliknya. Oleh karena itu, segenap aspek ini harus dikelola secara  bersama antar kedua propinsi. Tim yang sama untuk perikanan dapat saja  diberi tugas tambahan untuk menangani pengelolaan ketiga aspek ini.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Upaya-upaya yang perlu dilakukan guna menjawab tantangan/hambatan, yang  meliputi eksplorasi, eksploitasi sumberdaya serta pengelolaan yang  meliputi pelestarian, konservasi, rehabilitasi, pengamanan, keselamatan,  pencemaran, abrasi, interusi, sedimentasi pada kawasan pesisir dan laut  perbatasan antara propinsi meliputi:&lt;br /&gt;
&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Upaya penyempurnaan peraturan tentang pemanfaatan ruang wilayah  secara lebih operasional. Sehingga dapat memberikan peluang dan  kemudahan bagi tumbuhnya investasi masyarakat/dunia usaha, acuan/pedoman  dalam pengembangan wilayah perbatasan antara propinsi secara lebih  efisien dan efektif bagi semua sektor pembangunan baik yang dilakukan  pemerintah maupun masyarakat/dunia usaha. Dengan begitu dapat memberikan  keuntungan bagi semua pihak khususnya masyarakat luas dengan tetap  menjaga kelestarian lingkungan bagi pembangunan berkelanjutan;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Upaya pengelolaan pemanfaatan sumberdaya secara terpadu dan sinergis  antara propinsi terhadap rencana pengembangan kawasan strategis  regional (lintas wilayah dan sektor) melalui program-program  pengembangan Wisata Bahari, Pengembangan Transportasi Laut, Pengelolaan  Perikanan, Agroindustri dan Agrowisata terpadu.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Upaya peningkatan kerjasama antar daerah (Tk I, Tk II) dalam  optimalisasi pemanfaatan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Upaya bersama dalam peningkatan dan pengembangan institusi yang ada  guna mengantisipasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pengelolaan  wilayah pesisir dan laut untuk lebih meningkatkan kesejahteraan  masyarakat;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Upaya-upaya bersama penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan  teknologi guna peningkatan kesejahteraan masyarakat/daerah dengan  kerjasama berbagai pihak (stakeholders). Hal ini merupakan tantangan  bagi perguruan tinggi (lembaga penelitian) di kedua propinsi untuk  berperan aktif;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Upaya pengendalian pemanfaatan sumberdaya yang ada dengan  perencanaan yang tepat dalam menangani konservasi kawasan pesisir dan  laut guna menjamin keberlanjutan fungsi kawasan melalui program-program  rehabilitasi dan pelestarian SDA dan lingkungan hidup (terumbu karang,  abrasi dan sedimentasi, pencemaran, ikan hias, bakau).&lt;/li&gt;
&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;C.4. Pendekatan Co-management&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada hakekatnya kebijakan pembangunan sumberdaya kelautan seperti yang  diuraikan di atas beserta hasilnya adalah merupakan proses politik.  Dalam pengertian, bahwa kebijakan tersebut tersusun dan  terimplementasikan melalui proses negosisasi antar berbagai  stakeholders. Oleh karena itu, keberhasilan segenap kaidah pembangunan  berkelanjutan yang baik-baik seperti di atas sangat tergantung pada  kemauan dan komitmen segenap stakeholders tersebut. Untuk dapat menarik  kemauan dan komitmen politik stakeholders, maka pendekatan pembangunan  masa lalu yang sangat sentralistik dan top-down harus diubah dengan  pendekatan pembangunan yang bersifat partisipatif. Pengelolaan bersama  antar pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat lokal (LSM) seyogyanya  diterapkan untuk mengelola pembangunan sumberdaya kelautan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;blockqupte&gt;&lt;br /&gt;
Aziz, K.A., M. Boer, J. Widodo, N. Naamin, M. H. Amarullah, B.  Hasyim, A. Djamali dan B. E. Priyono, 1998. Potensi, Pemanfaatan dan  Peluang Pengembangan Sumberdaya Ikan Laut di Perairan Indonesia. KOMNAS  KAJISKANLUT, Jakarta.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dirjen Perikanan, 1998. Statistik Perikanan 1998. Ditjen  perikanan. Jakarta.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
FAO, 1995. Cood of Conduct for Responsible Fisheries. FAO, Rome.  Kamaluddin, L. M. 1999. Potensi Kelautan dan Ekonomi Rakyat. Harian Umum  Republika, 17 Juli 1999.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan-IPB, 1998. Strategi  Dasar Pembangunan Kelautan di Indonesia. Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir  dan Lautan-dan P3O-LIPI. Bogor.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Rafiuddin, M. 1999. Otonomi Daerah Dalam Pengelolaan Sumberdaya  Kelautan di Wilayah Pesisir. Makalah Rapat Koordinasi Proyek dan  Kegiatan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Undang-Undang Pemerintahan  Daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
WCED, 1987. Our Common Future. Oxford University Press, New York.&lt;br /&gt;
&lt;/blockqupte&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Lampiran:&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;blockqupte&gt;&lt;br /&gt;
Catatan: dtd = data tidak diperoleh; dta = data tidak ada Keterangan:  (1) Selat Malaka, (2) Laut Cina Selatan, (3) Laut Jawa, (4) Selat  Makasar dan Laut Flores, (5) Laut Banda, (6) Laut Seram sampai Teluk  Tomini, (7) Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, (8) Laut Arafura dan (9)  Samudera Hindia.&lt;/blockqupte&gt;&lt;br /&gt;
&lt;blockqupte&gt;by: Sumenep Intervisi&lt;br /&gt;
&lt;/blockqupte&gt; &lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-3462716493089510976?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/VKK8p1cFwT0" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-10-16T02:24:44.382-07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/03/peluang-ekonomi-tinggi-dari-otonomi.html</feedburner:origLink></item><item><title>Menggugah Transparansi APBD untuk Publik Madura</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/p7yyz_rb0-0/menggugah-transparansi-apbd-untuk.html</link><category>Menggugah Transparansi APBD untuk Publik Madura</category><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Wed, 03 Mar 2010 20:48:26 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-4948386038587361120</guid><description>&lt;meta content="text/html; charset=utf-8" http-equiv="Content-Type"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Word.Document" name="ProgId"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 12" name="Generator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 12" name="Originator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"&gt;&lt;/link&gt;    &lt;m:smallfrac m:val="off"&gt;    &lt;m:dispdef&gt;    &lt;m:lmargin m:val="0"&gt;    &lt;m:rmargin m:val="0"&gt;    &lt;m:defjc m:val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent m:val="1440"&gt;    &lt;m:intlim m:val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim m:val="undOvr"&gt;   &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt; &lt;/m:wrapindent&gt;&lt;style&gt;
&lt;!--
 /* Font Definitions */
 @font-face
	{font-family:"Cambria Math";
	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
	mso-font-charset:1;
	mso-generic-font-family:roman;
	mso-font-format:other;
	mso-font-pitch:variable;
	mso-font-signature:0 0 0 0 0 0;}
@font-face
	{font-family:Calibri;
	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
	mso-font-charset:0;
	mso-generic-font-family:swiss;
	mso-font-pitch:variable;
	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}
 /* Style Definitions */
 p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
	{mso-style-unhide:no;
	mso-style-qformat:yes;
	mso-style-parent:"";
	margin-top:0cm;
	margin-right:0cm;
	margin-bottom:10.0pt;
	margin-left:0cm;
	line-height:115%;
	mso-pagination:widow-orphan;
	font-size:12.0pt;
	mso-bidi-font-size:11.0pt;
	font-family:"Times New Roman","serif";
	mso-fareast-font-family:Calibri;
	mso-fareast-theme-font:minor-latin;
	mso-bidi-font-family:Arial;
	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
	{mso-style-type:export-only;
	mso-default-props:yes;
	font-size:12.0pt;
	mso-ansi-font-size:12.0pt;
	mso-fareast-font-family:Calibri;
	mso-fareast-theme-font:minor-latin;
	mso-bidi-font-family:Arial;
	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
	{mso-style-type:export-only;
	margin-bottom:10.0pt;
	line-height:115%;}
@page Section1
	{size:612.0pt 792.0pt;
	margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt;
	mso-header-margin:36.0pt;
	mso-footer-margin:36.0pt;
	mso-paper-source:0;}
div.Section1
	{page:Section1;}
--&gt;
&lt;/style&gt;  &lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div class="MsoNormal"&gt;Setiap saya berkunjung ke website milik pemerintah daerah (pemda) dan DPRD, saya belum menemukan menu yang memuat dukumen APBD &lt;span style="line-height: 115%;"&gt;(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) &lt;/span&gt;didalamnya. Entah mengapa, apakah yang namanya dokumen APBD dilarang diakses, dilarang didapat, dilihat, atau dimiliki oleh rakyat atau publik?&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Padahal jelas bahwa&amp;nbsp; tuntutan good governance dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah itu terkait dengan aspek transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.&amp;nbsp; Sebagaimana tertuang dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,&amp;nbsp; disana tidak ada memuat daftar larangan&amp;nbsp; bagi publik&amp;nbsp; memiliki atau&amp;nbsp; mengakses dokumen APBD.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Jangan jauh-jauh dari 4 kabupaten yang ada di Madura seperti Bangkalanm Sampang, Pamekasan dan Sumenep tidak satupun di website-nya menempatkan menu APBD itu. Dalam konteks belum dibukanya akses informasi tentang dokumen APBD itu khususnya di Madura,&amp;nbsp; Apakah dikarnakan masih adanya ketakutan atau&amp;nbsp;&amp;nbsp; kekhawatiran dari Pemerintah Daerah terhadap kontrol public? Padahal semestinya publik harus tahu apa isi dari dokumen yang memang ditujukan untuk kepentingan publik.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;"&gt;Sebab minimal ada dua keuntungan jika pemda mau menggunakan prinsip transparansi melalui mempublikasikan &lt;/span&gt;dokumen APBD &lt;span style="line-height: 115%;"&gt;kepada masyarakat: &amp;nbsp;&lt;i&gt;Pertama,&lt;/i&gt; memungkinkan bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran selama satu tahun baik dalam sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.Masyarakat dapat mengetahui prioritas penggunaan anggaran bagi pembangunan. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;Kedua,&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt; bagi Pemda sebagai pemegang mandat atas implementasi anggaran akan lebih berhati-hati agar tidak terjebak dalam lingkaran KKN, paling tidak mempersempit ruang gerak bagi mereka yang mau mencoba menyimpangkan uang masyarakat tersebut.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;Harapan saya dalam era otonomi ini, 4 kabupaten yang ada Madura seperti Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep mungkin bisa menjadi pelopor untuk &amp;nbsp;mem&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;buka akses informasi tentang dokumen APBD di website masing-masing guna &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;menjadikan Publik Madura sebagai kontrol terhadap pembangunan daerahnya masing-masing. Entah kabupaten mana yang lebih dahulu memulainya, sebab ini butuh keberanian untuk perubahan. Semoga .... by: Sumenep Intervisi&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-4948386038587361120?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/p7yyz_rb0-0" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-03-03T20:48:26.571-08:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/03/menggugah-transparansi-apbd-untuk.html</feedburner:origLink></item><item><title>eProcurement dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat ‘Daerah’</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/ZXyOZewuO7k/eprocurement-dan-peningkatan.html</link><category>eProcurement dan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat ‘Daerah’</category><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Sat, 16 Oct 2010 02:30:00 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-6725171214894455202</guid><description>&lt;div class="snap_preview" style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;(Catatan Kaki Implementasi eGovernment  di Daerah)&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;b&gt;oleh : Samsul Ramli*&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sebenarnya saya ingin menulis tentang kaitan penerapan &lt;i&gt;eGovernment&lt;/i&gt;  secara menyeluruh terhadap kesejahteraan rakyat di daerah. Namun  rasanya &lt;i&gt;kok&lt;/i&gt; kurang &lt;i&gt;sreg&lt;/i&gt; karena &lt;i&gt;eGovernment&lt;/i&gt; di bumi  Antasari ini terus terang perkembangannya belumlah terlalu  menggembirakan. Untuk itulah kemudian, supaya lebih membumi, judul  tulisan ini mengambil satu icon &lt;i&gt;eGovernment&lt;/i&gt; yang sedang naik daun  yaitu pelelangan elektronik atau lebih dikenal dengan eProcurement (&lt;i&gt;baca:  e pro keurment&lt;/i&gt;) atau eproc. eProc hanyalah satu mata rantai dari  sistem manajemen pembangunan berbasis teknologi informasi, yang oleh  beberapa daerah termasuk Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)  disebut sebagai &lt;i&gt;eDevelopment&lt;/i&gt;.&lt;br /&gt;
&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span id="more-163"&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Masih segar diingatan saya empat tahun lalu Kalimantan Selatan  ditetapkan sebagai salah satu pilot project penerapan &lt;i&gt;Good Governance&lt;/i&gt;.  Tepatnya tanggal 5 Agustus 2005, tidak kurang dari Gubernur, Bupati dan  Walikota beserta DPRD se Kalimantan Selatan menandatangani Nota  Kesepahaman atau &lt;i&gt;Memorandum of Understanding&lt;/i&gt; (MoU) pelaksanaan &lt;i&gt;Good  Governance&lt;/i&gt; dihadapan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu benar-benar  bangga sebagai urang banua, ternyata daerah kita ini mempunyai harapan  dapat menjadi lebih baik kepemerintahannya. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sekarang kalau ditanyakan sudah sejauh mana deklarasi ini berdampak  positif? Terus terang jawabannya akan sangat normatif sekali, karena  kembali ke kacamata masyarakat yang menilai. Mari kita berkaca ke hati  masing-masing apakah pelayanan publik di banua kita ini semakin baik?  Apakah transparansi dan akuntabilitas semakin tinggi? Dan seterusnya…&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Yang ingin saya tunjukan terkait dengan &lt;i&gt;Good Governance&lt;/i&gt; ini  adalah peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai &lt;i&gt;tools  &lt;/i&gt;nya. Jadi TIK atau &lt;i&gt;eGovernment&lt;/i&gt; hanyalah alat untuk  mewujudkan kepemerintahan yang baik. TIK telah terbukti mampu mendorong  sistem pemerintahan menjadi lebih efisien, efektif serta akuntabel.  Pertanyaannya mengapa masih ada saja pandangan yang masih ragu-ragu  terhadap &lt;i&gt;kedigdayaan&lt;/i&gt; TIK dalam tata kelola pemerintahan? Sekali  lagi ditegaskan &lt;i&gt;eGovernment&lt;/i&gt; adalah &lt;i&gt;tools &lt;/i&gt;untuk memperbaiki  tata kelola pemerintahan, memperbaiki cara pemerintah melayani  masyarakatnya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam tulisan ini saya ingin tunjukan bagaimana eGovernment mampu  menimbulkan &lt;i&gt;multi player effect &lt;/i&gt;yang signifikan bagi peningkatan  kesejahteraan masyarakat didaerah. Semoga ini dapat menambah keyakinan  kita semua bahwa eGovernment bukan hanya perlu dipikirkan tapi sudah  saatnya untuk diimplementasikan. Seperti janji saya diatas kita akan  mengambil &lt;i&gt;sub tools &lt;/i&gt;eGovernment yang bertitle eProcurement.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;Untuk Siapa eProc itu?&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Untuk memulai session ini kita akan buka pertanyaan mendasar untuk  siapa sebenarnya eProcurement ditujukan. Dalam satu email pengaduan  publik pada website &lt;b&gt;&lt;i&gt;banjarkab.go.id &lt;/i&gt;&lt;/b&gt;seorang pengirim  merasa &lt;i&gt;eneg &lt;/i&gt;dengan berita-berita pengadaan barang/jasa.  Menurutnya apakah kerja pemerintahan itu hanya proyek atau lelang saja,  demikian kira-kira secara singkat. Keluhan ini sangat wajar karena  dilihat sepintas dari subyek yang terlibat hanya pemerintah dan penyedia  jasa. Dan hampir 50% kegiatan pemerintahan didominasi oleh pengadaan  barang / jasa ini. Ini tidak bisa ditolak karena pemerintah tidak dapat  melaksanakan sendiri kegiatan pembangunan. Mengurus negeri ini perlu  keterlibatan masyarakat terutama dunia usaha. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;i&gt;eProcurement&lt;/i&gt; sejatinya berpihak pada pelaku usaha didaerah.  Tapi bukan berarti pada tataran lokalisasi penerjaan paket pelelangan  hanya pada pengusaha lokal. Hal ini justru akan menyebabkan pengusaha  lokal tidak mampu meningkatkan kualitas untuk bersaing dengan dunia  luar. eProcurement akan terasa kecil dampaknya apabila hanya diarahkan  pada pemberdayaan &lt;b&gt;pengusaha hilir&lt;/b&gt;, dalam hal ini pemilik badan  usaha peserta pelelangan saja. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;eProcurement harus benar-benar dijadikan &lt;i&gt;tools &lt;/i&gt;yang dapat  memicu peningkatan kualitas kesejahteraan &lt;b&gt;pengusaha hulu&lt;/b&gt; tentunya  dilengkapi tools &lt;i&gt;eGovernment&lt;/i&gt; yang lain. Secara ringkas  ilustrasinya seperti ini.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pemerintah daerah setiap tahunnya menginventarisir kebutuhan  pembangunan didaerahnya. Inventarisasi ini biasanya dilakukan melalui  sebuah sistem perencanaan pembangunan yang komprehensif, contoh muaranya  adalah pada musrenbang. Dari Musrenbang ini dikumpulkan usulan  masyarakat terkait kebutuhan pembangunan didaerah. Database ini kemudian  dipilah ke dalam jenjang tertentu terkait dengan kemampuan daerah,  sehingga muncullah pengklasifikasian berdasarkan kriteria prioritas dan  tahapan. Di tahap ini pemerintah bisa memanfaatkan TIK dalam mengelola  database usulan sebagai salah satu bahan mentah perencanaan pembangunan,  sebut saja sistemnya &lt;i&gt;eMusrenbang&lt;/i&gt;.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ringkas, tersusunlah sebuah dokumen APBD tahunan. Melalui TIK dokumen  APBD ini dapat menjadi database kebutuhan daerah akan bahan baku,  tenaga kerja, peralatan dan lainnya baik disisi kuantitas maupun  kualitas. &lt;i&gt;Tools&lt;/i&gt; yang dapat dimanfaatkan sebut saja aplikasi &lt;i&gt;eBudgeting&lt;/i&gt;.  Akan terlalu rumit kalau dirinci secara detail, namun melalui aplikasi  ini semestinya daerah sudah bisa memprediksi kebutuhan bahan baku  seperti jumlah paving block, aspal atau batako bahkan jumlah tenaga  kerja yang dibutuhkan dalam satu tahun anggaran.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Berbekal database ini pemerintah sudah mempunyai data perkiraan dasar  akumulasi dana yang akan berputar didaerah akibat pengadaan barang / jasa  daerah. Secara kuantitatif sudah dapat dihitung, tinggal bagaimana  kualitas juga dapat dijamin. Pemerintah sesuai tugas dan fungsinya dapat  saja melakukan intervensi pada standarisasi kualitas bahan mentah dan  tenaga kerja. Lakukan sertifikasi terhadap produksi bata yang diproduksi  oleh pengusaha kecil dan menengah. Atau juga lakukan sertifikasi  terhadap tukang bangunan lokal. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dinas Perindustrian Perdagangan dapat mengambil peranan ini. Dinas  melakukan pembinaan terhadap pengusaha batu bata di sentra produksinya.  Misal di Kecamatan Sungai Tabuk, sehingga kualitas batu bata memenuhi  standar industri atau konstruksi yang ada dan berhak untuk  disertifikasi.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Demikian juga disisi tenaga kerja lokal seperti tukang bangunan.  Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan pembinaan secara intensif agar  tukang-tukang bangunan lokal yang berpendidikan rendah dapat  meningkatkan keahlian praktisnya. Bahkan bisa ditetapkan grade atau  tingkatan keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian. Perlu  diingat sertifikasi ini harusnya bersifat insentif. Bahkan dengan  dukungan pemerintah perlu digratiskan sehingga tidak lantas menimbulkan  beban bagi pengusaha atau tenaga kerja.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sertifikasi ini kemudian digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa  pemerintahan melalui eProcurement. Artinya dalam proses evaluasi dan  penilaian penawaran pada pekerjaan konstruksi, bata yang digunakan oleh  penyedia diutamakan bata yang bersertifikasi. Demikian juga dengan  tukang bangunan diutamakan memiliki sertifikasi dengan grade tertentu. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hal ini tentu akan meningkatkan posisi tawar bata dan tenaga kerja  lokal dipersaingan usaha. Disisi harga bata bersertifikasi akan terjamin  karena telah ditetapkan standar produksinya. Demikian juga dengan upah  pekerja, sudah barang tentu upah pekerja bersertifikasi atau berkeahlian  tinggi berbeda dengan tenaga kerja yang keahliannya tidak standar.  Dampak ekonomi tentu sudah dapat dihitung, kalau point ini merupakan  indikator peningkatan kesejahteraan.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Disisi pemerintah dan kualitas pelayanan publik lebih dahsyat lagi.  Karena problem tentang kualitas bahan baku dan tenaga kerja, yang selama  ini menjadi momok menakutkan, dapat diminimalisir. Ada jaminan, dengan  bahan baku dan tenaga kerja yang terstandarisasi maka kualitas  konstruksi tentu dapat terjamin mutunya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;i&gt;eProcurement&lt;/i&gt; fungsi utamanya menjamin proses pengadaan barang  dan jasa pemerintahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.  Selain itu eProcurement menjamin transparansi, standarisasi dan  akuntabilitas proses pengadaan sehingga dapat diikuti dan diawasi secara  bersama-sama oleh masyarakat. Terpenting adalah bahwa eProcurement  secara khusus atau pengadaan barang/jasa pemerintahan secara umum, harus  berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola  pemerintahan yang baik dan kesejahteraan rakyat yang digadang-gadang  dalam konsep &lt;i&gt;Good Governance&lt;/i&gt;.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Yang perlu dipertegas adalah eProcurement tidak hanya difokuskan pada  pemberdayaan pengusaha hilir (pemilik badan usaha) yang sifatnya &lt;i&gt;trader.&lt;/i&gt;  Tapi fokus pada pemberdayaan pengusaha hulu (usaha kecil dan menengah)  yang jelas-jelas merupakan penggerak perekonomian daerah. Cita-cita  utopis ini masih terikat pada komitmen semua pihak dalam mewujudkan  pemerintahan yang baik yang bebas KKN dan berorientasi pada  kesejahteraan rakyat. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mungkin terlalu singkat kalau hanya dibahas dalam satu atau dua  artikel saja namun ini hanyalah ide yang mungkin masih patut dikritisi.  Niatnya tidak lain hanyalah agar TIK mampu dimaksimalisasi  pemanfaatannya oleh pemerintah daerah demi tercapainya kesejahteraan  rakyat yang kita dambakan bersama. Semoga dapat menjadi bahan diskusi  dan pemikiran. Yang terpenting bukan kapan ini akan tercapai tapi kapan  kita memulai. Wassalam. *Anggota Tim TIKDA Banjar&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;------------------------------------------------------ &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Tambahan Info dari Sumenep Intervisi:&lt;/b&gt;&lt;/i&gt; Kalau ada daerah yang membutuhkan sistem&amp;nbsp; eProcurement ini, hubungi kami melalui email: sumenepintervisi@gmail.com. by: Sumenep Intervisi&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-6725171214894455202?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/ZXyOZewuO7k" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-10-16T02:30:00.380-07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/03/eprocurement-dan-peningkatan.html</feedburner:origLink></item><item><title>Masih Menarikkah Pilkada 2010 ?</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/F0jjPmjYncU/masih-menarikkah-pilkada-2010.html</link><category>Masih Menarikkah Pilkada 2010 ?</category><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Wed, 03 Mar 2010 21:36:23 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-2543720378901778104</guid><description>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="color: black;"&gt;Oleh &lt;b&gt;Aristiana P Rahayu&lt;/b&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Di pertengahan dan pengujung 2009, sejumlah pihak di Jawa Timur telah  disibukkan dengan berbagai persiapan dan perencanaan strategi untuk  menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2010. Di Jawa Timur,  setidaknya ada 18 kabupaten/kota yang akan menghelat hajatan politik  itu. Sebanyak 18 daerah yang bakal menggelar pilkada tersebut adalah  Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan,  Malang, Blitar, Kediri, Pacitan, Trenggalek, Banyuwangi, Sumenep,  Situbondo, Ngawi, Jember, dan Ponorogo. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Seperti tahun-tahun sebelumnya, pilkada 2010 tentu diwarnai  serangkaian prosesi kampanye yang rutin digelar dalam ajang-ajang  kompetisi politik seperti itu. Mulai pengenalan para kadindat,  pencitraan, penjualan program-program, penyelenggaraan “baksos” politik,  hingga penggunaan politik uang. Namun, yang menjadi pertanyaan, masih  menarikkah pilkada bagi masyarakat Jawa Timur?&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pertanyaan itu begitu mengusik karena saat ini sering masyarakat  dihadapkan pada realitas prilaku para elite politik maupun pejabat  publik yang mencederai rasa kepercayaan publik. Perilaku maupun  kebijakan para elite politik kerap berseberangan dengan apa yang pernah  dijanjikan saat berkampanye, ketika mereka telah berhasil duduk di kursi  kekuasaan. Dalam berbagai kampanye pilkada, misalnya, hampir semua  calon kepala daerah mendekati masyarakat dengan janji-janji program yang  mengatasnamakan keberpihakan dan kepedulian pada nasib wong cilik.  Namun, sering pula masyarakat dibuat kecewa karena para elite melupakan  janji-janji yang dibuat sendiri itu. Satu contoh saja, janji APBD untuk  rakyat yang pernah dijadikan slogan maut dan magnet politik bagi  pasangan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) ternyata hanya isapan jempol.  Meski pada akhirnya beliau berdua berhasil duduk di kursi Jatim 1 dan 2,  APBD Jatim yang tersusun belum berpihak pada kepentingan rakyat. Sebab,  alokasi APBD untuk kepentingan birokrasi lebih besar daripada dana yang  dianggarkan untuk keperluan publik.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pengingkaran janji ditambah makin beratnya beban hidup masyarakat  dalam segala kompleksitas persoalan sering menempatkan masyarakat pada  kondisi apatis, penuh curiga. Akibatnya, mereka kemudian membentengi  diri dengan menjaga jarak dan membangun rasa ketidakpercayaan pada para  elite politik. Maka, yang terjadi kemudian, masyarakat cenderung tidak  menggunakan hak politik untuk memilih para kadindat alias golput.  Berdasar hasil beberapa pilkada, diketahui banyak masyarakat yang tidak  menggunakan hak pilih alias golput. Bahkan, angka golput melebihi  perolehan suara pemenang dalam pilkada itu.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pilgub Jawa Timur pada Juli 2009 contohnya. Di antara lima pasangan  yang bertarung di putaran pertama, tak ada satu pun yang hasil perolehan  suaranya bisa menandingi jumlah suara masyarakat yang memilih untuk  golput. Sedikit mengingatkan, saat itu suara terbanyak diperoleh Karsa  (25,51 persen), kemudian Kaji (25,36 persen), SR (22,19 persen), Salam  (19,39 persen), dan yang terakhir Achsan (7,55 persen). Sedangkan angka  pemilih yang tidak menggunakan hak pilih alias golput sebesar 39,2  persen. Di Jawa Timur, besarnya angka golput tidak hanya terjadi pada  pemilihan gubernur, tapi juga beberapa pilkada. Bahkan, dia pilpres pun,  angka golput tergolong besar. Bahkan di Surabaya, pada pilkada Juni  2005 , besaran angka golput mencapai 50,35 persen. Tentu saja angka  golput itu sangat perlu diwaspadai para peserta maupun penyelenggara  pilkada mendatang. Selain bisa dijadikan tolok ukur berhasil atau  tidaknya penyelenggaraan pilkada maupun proses demokrasi di suatu  daerah, tinggi atau rendahnya golput bisa digunakan sebagai parameter  sebesar apa legitimasi masyarakat kepada kepala daerah yang terpilih.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;Introspeksi Elite Politik&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sesungguhnya, tertarik atau tidaknya masyarakat pada prosesi politik  semacam pilkada berpengaruh sekali dengan perilaku para elite politik  maupun pejabat saat ini. Maka, ketika angka golput tinggi pada suatu  daerah, tentu ada sesuatu yang salah. Meski akurasi data DPT juga  menentukan besaran angka golput, tetap saja baik buruknya tindakan elite  atau pejabat publik lebih dominan dalam memengaruhi besar kecilnya  minat masyarakat untuk mengikuti politik seperti pilkada. Realitas  itulah yang harus disadari para elite politik. Ketidakpercayaan publik  yang tergambar dalam angka golput di setiap pemilihan daerah harus  dilihat secara bijak, dengan introspeksi dan koreksi.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh sebagian masyarakat, setuju atau tidak, saat ini dunia politik  telanjur dilihat kotor. Panggung politik telah dipandang sebagai muara  pertemuan segala bentuk strategi dan persekongkolan yang cenderung  berupaya memperjuangkan kepentingan kelompok. Meski, praktiknya, politik  sering membawa-bawa nama rakyat, keadilan, dan kesejahteraan wong  cilik. Maka, ketika terjadi pengingkaran janji oleh para elite politik  yang terus berulang, sesungguhnya ada nilai-nilai dalam kultur politik  yang dihilangkan, yakni kejujuran dan rasa malu. Ironisnya, nilai-nilai  penting (luhur) itu telah lama ditinggalkan sehingga politik saat ini  dilihat sebagai alat (cara) kotor untuk meraih kekuasaan.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Talcott Parsons melihat bahwa sebuah kultur adalah kekuatan utama  yang mengikat sistem tindakan. Kultur dipandang sebagai sistem simbol  yang terpola, teratur, yang menjadi sasaran orientasi individu,  aspek-aspek sistem kepribadian yang sudah diinternalisasikan, dan  pola-pola yang yang sudah terlembagakan dalam sistem sosial (Parsons,  1990).&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Maka, sesungguhnya, hal penting saat ini adalah mengembalikan  nilai-nilai luhur tersebut untuk hadir dalam setiap perilaku para elite  politik dan pejabat publik. Itulah salah satu jalan yang harus ditempuh  para pelaku politik agar masyarakat kembali menaruh kepercayaan kepada  mereka. Pilkada adalah salah satu jalan untuk mengembalikan politik ke  jalan yang benar. Nilai-nilai kebaikan, di mana pun tempatnya, pasti  membawa kebaikan, begitu pula nilai-nilai keburukan (keserakahan,  pengingkaran janji), yang cepat atau lambat akan membawa keburukan bagi  yang melakukannya. Wallahu a’lam bishshawab. (Sumber: Jawa Pos, 2  Januari 2010)&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="color: black; text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="color: black; text-align: justify;"&gt;Tentang penulis:&lt;br /&gt;
Aristiana P Rahayu, mahasiswa  Pascasarjana Studi Media dan Komunikasi Universitas Airlangga&lt;/div&gt;&lt;div style="color: black; text-align: justify;"&gt;by: Sumenep Intervisi &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-2543720378901778104?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/F0jjPmjYncU" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-03-03T21:36:23.939-08:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/02/masih-menarikkah-pilkada-2010.html</feedburner:origLink></item><item><title>Rasulullah, Pemimpin yang Dicintai Ummat</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/DxB8QYARLdg/rasulullah-pemimpin-yang-dicintai-ummat.html</link><category>Rasulullah</category><category>Pemimpin yang Dicintai Ummat</category><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Wed, 03 Mar 2010 21:37:01 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-7228388555109939297</guid><description>&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span lang="EN-GB"&gt;Islam sampai kepada kita saat  ini tidak   lain berkat jasa Baginda Rasulullah Muhammad SAW sebagai  sosok penyampai   risalah Allah SWT yang benar dan di ridhoi. Dan nanti  di padang mahsyar, tiap   umat islam pasti akan meminta syafa’at dari  beliau SAW dan menginginkan   berada di barisan beliau SAW. Namun,  pengakuan tidaklah cukup sekedar   pengakuan. Pengakuan kita atas cinta  kepada beliau harus diikuti dengan usaha   kita untuk mengikuti jejak  beliau dengan jalan mengikuti sunnah-sunnah beliau   dan senantiasa  membasahi bibir ini dengan mendo’akan beliau dengan cara   memperbanyak  bersholawat kepada beliau SAW.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sejarah tak akan mampu  mengingkari betapa indahnya akhlak dan budi pekerti   Rasulullah  tercinta, Sayyidina Muhammad Sholallohu ‘alaihi wa sallam hingga   salah  seorang istri beliau, Sayyidatina A’isyah Rodhiyallahuanha mengatakan    bahwa akhlak Rasulullah adalah “Al-Qur’an”. Tidak satu perkataan  Rasulullah   merupakan implementasi dari hawa nafsu beliau, melainkan  adalah berasal dari   wahyu ilahi. Begitu halus dan lembutnya perilaku  keseharian beliau.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Rasulullah itu adalah orang yang sangat  dicintai oleh ummatnya terlebih lagi   oleh para sahabatnya.&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pernah suatu malam Rasulullah mendengar suara beberapa orang di  luar   kamarnya, Rasulullah menegur: “Kenapa kalian berkumpul di sini?”  lalu mereka   menjawab: “Ya Rasulullah, kami tidak bisa tidur khawatir  ketika kami tidur   nanti, orang-orang kafir datang dan membunuhmu.”  Mereka sukarela menjadi   satpam Rasulullah Saw, datang sendiri, tidak  dibayar. Tetapi Rasulullah Saw   mengatakan, “Tidak, Allah melindungi  aku, pulanglah kamu ke tempat kamu   masing-masing.”&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada  seorang pedagang minyak wangi, di Madinah. Setiap kali pergi ke pasar,    dia singgah dulu ke rumah Rasulullah Saw, dia tunggu sampai Rasulullah    keluar. Setelah Rasulullah keluar, dia hanya mengucapkan salam lalu  memandang   Rasulullah saja, setelah puas dia pergi. Suatu saat setelah  dia ketemu   Rasululllah dia pergi, lalu tak lama kemudian balik lagi  dari pasar dan dia   datang kepada Rasulullah Saw dan meminta izin,  “Saya ingin melihat engkau ya   Rasulullah, karena saya takut tidak bisa  melihat engkau setelah ini.” Dan   Rasulullah mengizinkannya. Kemudian,  setelah kejadian itu Rasulullah tidak   pernah melihat lagi tukang  minyak wangi itu. Disuruhnya sahabatnya pergi   melihat, ternyata ia  sudah meninggal dunia tidak lama setelah dia pergi dari   pasar dan  memandang wajah Rasulullah Saw itu. Lalu Rasulullah Saw berkata :    “Kecintaannya kepadaku akan menyelamatkan dia di hari akhirat.”&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ada lagi seorang sahabat, yang setelah Rasulullah meninggal dunia,    membanggakan mulutnya yang tidak ada gigi lagi. Saat perang Uhud,  Rasulullah   cedera karena rantai pelindung kepalanya menusuk pipinya.  Lalu seorang   sahabat menarik rantai itu dengan giginya, tapi sebelum  rantai itu keluar,   seluruh giginya rontok. Dia bangga bahwa giginya  itu berjatuhan karena   membela Rasulullah yang dicintainya. Sehingga  menjadi satu kebahagiaan   tersendiri. Ini, sekali lagi masalah cinta,  dan cinta itu selalu tidak wajar.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kelak, setelah Rasulullah  meninggal dunia, kecintaan para sahabat itu   diungkapkan dengan  kerinduan yang luar biasa kepada Rasulullah Saw.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bilal yang  selalu adzan semasa hidup Rasulullah tidak mau beradzan lagi   setelah  wafat Rasulullah karena Bilal tidak sanggup mengucapkan “Asyhadu anna    Muhammad Rasululah” karena ada kata-kata Muhammad di situ. Tapi karena    desakan Sayyidah Fatimah yang saat itu rindu mendengar suara adzan  Bilal, dan   mengingatkan beliau akan ayahnya. Bilal akhirnya dengan  berat hati mau   beradzan. Saat itu waktu Subuh, dan ketika Bilal sampai  pada kalimat Asyhadu   anna Muhammad Rasulullah, Bilal tidak sanggup  meneruskannya, dia berhenti dan   menangis terisak-isak. Dia turun dari  mimbar dan minta izin pada Sayyidah   Fatimah untuk tidak lagi membaca  adzan karena tidak sanggup menyelesaikannya   hingga akhir. Ketika Bilal  berhenti saat adzan itu, seluruh Madinah   berguncang karena tangisan  kerinduan akan Rasulullah Saw. Subhanallah.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Diatas hanyalah  beberapa cerita dari sekian banyaknya cerita tentang   kecintaan para  sahabat kepada Rasulullah SAW. Mereka benar-benar   mencintainya, dan  mereka bangga karena bisa mencintainya.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mengapa Rasulullah bisa  sampai sangat dicintai oleh ummat dan para   sahabatnya?&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Itu  bukan hanya karena Allah SWT membuka hati mereka untuk rindu, tetapi    karena akhlak Rasulullah lah yang menarik kecintaan mereka. Dan akhlak  itu   adalah Sunnah. Sekiranya kita mencontoh akhlak beliau ini, pasti  kitapun akan   dicintai oleh banyak manusia. Tentu tidak oleh semua  manusia, karena   Rasulullah juga tidak dicintai oleh semua manusia,  tidak dicintai oleh semua   sahabat dan tidak dicintai oleh semua  makhluk. Tapi sekiranya kita   mempraktekkan akhlak Rasulullah itu dalam  pergaulannya dengan orang banyak,   pasti kitapun akan menjadi manusia,  yang dicintai oleh kebanyakan umat   manusia.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sungguh sebuah  kepemimpinan yang luar biasa, dimana seorang pemimpin sangat   ikhlas  melayani dan membimbing ummatnya, sehingga Beliau dicintai oleh Ummat    dan para sahabatnya dengan ikhlas. Wallahu’alam Bishshowab…  (sumber: gamais.itb.ac.id) by: Sumenep Intervisi&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-7228388555109939297?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/DxB8QYARLdg" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-03-03T21:37:01.397-08:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/02/rasulullah-pemimpin-yang-dicintai-ummat.html</feedburner:origLink></item><item><title>Menggugah Transparansi APBD untuk Publik Madura</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/Ukdu3Omv08A/menggugah-transparansi-apbd-untuk.html</link><category>Menggugah Transparansi APBD untuk Publik Madura</category><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Tue, 23 Feb 2010 00:39:22 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-5191890583947298910</guid><description>&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;meta content="text/html; charset=utf-8" http-equiv="Content-Type"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Word.Document" name="ProgId"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 12" name="Generator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 12" name="Originator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"&gt;&lt;/link&gt;    &lt;m:smallfrac m:val="off"&gt;    &lt;m:dispdef&gt;    &lt;m:lmargin m:val="0"&gt;    &lt;m:rmargin m:val="0"&gt;    &lt;m:defjc m:val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent m:val="1440"&gt;    &lt;m:intlim m:val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim m:val="undOvr"&gt;   &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt; &lt;/m:wrapindent&gt;&lt;style&gt;
&lt;!--
 /* Font Definitions */
 @font-face
	{font-family:"Cambria Math";
	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
	mso-font-charset:1;
	mso-generic-font-family:roman;
	mso-font-format:other;
	mso-font-pitch:variable;
	mso-font-signature:0 0 0 0 0 0;}
@font-face
	{font-family:Calibri;
	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
	mso-font-charset:0;
	mso-generic-font-family:swiss;
	mso-font-pitch:variable;
	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}
 /* Style Definitions */
 p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
	{mso-style-unhide:no;
	mso-style-qformat:yes;
	mso-style-parent:"";
	margin-top:0cm;
	margin-right:0cm;
	margin-bottom:10.0pt;
	margin-left:0cm;
	line-height:115%;
	mso-pagination:widow-orphan;
	font-size:12.0pt;
	mso-bidi-font-size:11.0pt;
	font-family:"Times New Roman","serif";
	mso-fareast-font-family:Calibri;
	mso-fareast-theme-font:minor-latin;
	mso-bidi-font-family:Arial;
	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoChpDefault
	{mso-style-type:export-only;
	mso-default-props:yes;
	font-size:12.0pt;
	mso-ansi-font-size:12.0pt;
	mso-fareast-font-family:Calibri;
	mso-fareast-theme-font:minor-latin;
	mso-bidi-font-family:Arial;
	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
.MsoPapDefault
	{mso-style-type:export-only;
	margin-bottom:10.0pt;
	line-height:115%;}
@page Section1
	{size:612.0pt 792.0pt;
	margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt;
	mso-header-margin:36.0pt;
	mso-footer-margin:36.0pt;
	mso-paper-source:0;}
div.Section1
	{page:Section1;}
--&gt;
&lt;/style&gt;  &lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Setiap saya berkunjung ke website milik pemerintah daerah (pemda) dan DPRD, saya belum menemukan menu yang memuat dukumen APBD &lt;span style="line-height: 115%;"&gt;(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) &lt;/span&gt;didalamnya. Entah mengapa, apakah yang namanya dokumen APBD dilarang diakses, dilarang didapat, dilihat, atau dimiliki oleh rakyat atau publik?&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Padahal jelas bahwa&amp;nbsp; tuntutan good governance dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah itu terkait dengan aspek transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.&amp;nbsp; Sebagaimana tertuang dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,&amp;nbsp; disana tidak ada memuat daftar larangan&amp;nbsp; bagi publik&amp;nbsp; memiliki atau&amp;nbsp; mengakses dokumen APBD.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;Jangan jauh-jauh dari 4 kabupaten yang ada di Madura seperti Bangkalanm Sampang, Pamekasan dan Sumenep tidak satupun di website-nya menempatkan menu APBD itu. Dalam konteks belum dibukanya akses informasi tentang dokumen APBD itu khususnya di Madura,&amp;nbsp; Apakah dikarnakan masih adanya ketakutan atau&amp;nbsp;&amp;nbsp; kekhawatiran dari Pemerintah Daerah terhadap kontrol public? Padahal semestinya publik harus tahu apa isi dari dokumen yang memang ditujukan untuk kepentingan publik.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;"&gt;Sebab minimal ada dua keuntungan jika pemda mau menggunakan prinsip transparansi melalui mempublikasikan &lt;/span&gt;dokumen APBD &lt;span style="line-height: 115%;"&gt;kepada masyarakat: &amp;nbsp;&lt;i&gt;Pertama,&lt;/i&gt; memungkinkan bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran selama satu tahun baik dalam sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.Masyarakat dapat mengetahui prioritas penggunaan anggaran bagi pembangunan. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="font-family: Verdana,sans-serif; text-align: justify;"&gt;&lt;i&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;Kedua,&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt; bagi Pemda sebagai pemegang mandat atas implementasi anggaran akan lebih berhati-hati agar tidak terjebak dalam lingkaran KKN, paling tidak mempersempit ruang gerak bagi mereka yang mau mencoba menyimpangkan uang masyarakat tersebut.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;Harapan saya dalam era otonomi ini, 4 kabupaten yang ada Madura seperti Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep mungkin bisa menjadi pelopor untuk &amp;nbsp;mem&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;buka akses informasi tentang dokumen APBD di website masing-masing guna &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;menjadikan Publik Madura sebagai kontrol terhadap pembangunan daerahnya masing-masing. Entah kabupaten mana yang lebih dahulu memulainya, sebab ini butuh keberanian untuk perubahan. Semoga .... by: Sumenep Intervisi&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-5191890583947298910?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/Ukdu3Omv08A" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-02-23T00:39:22.966-08:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/02/menggugah-transparansi-apbd-untuk.html</feedburner:origLink></item><item><title>Teologi Pembebasan Petani</title><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/lVJg/~3/QYUuds2w3vc/teologi-pembebasan-petani.html</link><category>Teologi Pembebasan Petani</category><author>noreply@blogger.com (A.M. BARUL ULUM)</author><pubDate>Sat, 20 Feb 2010 20:40:48 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-6252282348960641933.post-3316182533676529373</guid><description>Surya - Junaedi, Alumnus Ilmu Ekonomi Pertanian Sekolah Pascasarjana Institut  Pertanian, kini mengajar di Universitas Darul ‘Ulum Jombang&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selama ini bangsa kita dikenal sebagai bangsa agraris. Di samping itu,  kita juga dikenal sebagai bangsa yang agamis. Namun, ironisnya, sebagai  bangsa agraris dan agamis, sektor pertanian kurang mendapat perhatian  kita semua, termasuk kaum agamawan.&lt;br /&gt;
Berbagai persoalan di sektor pertanian masih saja mendera  bertubi-tubi. Mulai dari masalah sarana dan prasarana produksi,  kebijakan harga produk, kebijakan pertanahan, sistem distribusi,  kemiskinan petani, dan sebagainya. Sedangkan peran para agamawan  sepertinya telah jauh meninggalkan “lahan-lahan pertanian” dan lebih  tertarik menguliti bahkan menggeluti masalah-masalah politik praktis. &lt;br /&gt;
Mereka kurang antusias dalam membumikan nilai-nilai agama dalam  menumbuhkan semangat bertani, apalagi melakukan pembelaan terhadap nasib  petani. Hal ini bisa saja menjadi penyebab mengapa kondisi pertanian  kita tetap terpuruk.&lt;br /&gt;
Landasan teologi peribadatan yang terbangun selama ini pun telah  dipersempit, sehingga seolah-olah masalah ibadah hanyalah yang berkaitan  dengan ritual-individual. Padahal, sebenarnya ibadah mempunyai ladang  cakupan yang luas dan universal, bersifat ritual-individual maupun  sosial-komunal. &lt;br /&gt;
Termasuk juga dengan aktivitas di sektor pertanian, adalah salah satu  aktivitas peribadatan guna memakmurkan bumi. Bukankah di dalam kitab  suci telah dijelaskan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dari bumi  (tanah) dan menjadikannya sebagai pemakmurnya?&lt;br /&gt;
Memakmurkan bumi, salah satunya bisa diejawantahkan dengan tetap  menjaga harmoni cinta dengan tanah, air, tanaman dan lingkungan sekitar  bahkan lingkungan globalnya. Manusia (petani) mengolah bumi (tanah)  dengan sebaik-baiknya, menjaga kesuburannya, serta tidak  mengeksploitasinya serta merawat tanaman dengan sebaik-baiknya sesuai  dengan pemahaman ilmu agronomi yang dipahami agar tanaman tetap  tumbuh-kembang dengan baik yang kelak akan memberikan banyak harapan  (panen).&lt;br /&gt;
Oleh karena itu, sebagai bangsa agraris dan agamis tentunya sangat  logis jika nilai-nilai teologis digali kembali dan dijadikan sebagai  landasan pembangunan pertanian. Dengan landasan teologis akan mampu  memberikan pencerahan dan perspektif baru tentang bagaimana sikap agama  dalam mengurai benang kusut yang terus-menerus membelit sektor pertanian  serta memberikan garansi keberpihakan terhadap kaum tani.&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Landasan Teologis&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Profesi petani pada hakikatnya mempunyai nilai yang sangat mulia. Di  samping mendapat manfaat ekonomi secara langsung juga akan mendapat  pahala atau ganjaran. Nabi Muhammad mengatakan bahwa setiap muslim yang  menanam suatu tanaman, kemudian tanamannya itu dimakan oleh burung,  manusia atau hewan, maka itu akan menjadi sedekah baginya (Hadits  Riwayat Bukhari dan Muslim). Sedangkan Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa  pekerjaan yang baik ialah pertanian karena dikerjakan dengan tangan  sendiri dan juga memberi manfaat kepada diri sendiri, umat dan kepada  binatang.&lt;br /&gt;
Di samping itu, dengan pertanian akan mampu membawa para petani  kepada sikap tawakal, yaitu sikap pasrah diri kepada Allah SWT setelah  melakukan segala daya dan upaya dengan optimal atau ikhtiar. &lt;br /&gt;
Dengan demikian, dari sudut pandang akidah saja, proses bertani  menuntut kesabaran yang tinggi sebelum masa panen tiba. Dalam proses  inilah petani dapat lebih memahami hakikat tawakal yang sebenarnya,  karena bagaimanapun hasil panennya nanti tak terlepas dari hak  mutlak-Nya.&lt;br /&gt;
Selain itu juga, dapat dikatakan bahwa bertani adalah salah satu  bentuk jihad fisabilillah karena setidaknya bagi petani sendiri, bertani  adalah suatu upaya mempertahankan kelangsungan kehidupannya dan juga  keluarganya. Lebih dari itu, hanya dengan pertanian-lah krisis pangan  dapat diatasi, sehingga semua orang dapat mempertahankan kehidupannya.&lt;br /&gt;
Oleh karena itu, kalau agama saja dengan jelas dan tegas memberikan  dukungan dan insentif yang menarik kepada sektor pertanian, maka sudah  seharusnya jika kita, terutama pengambil kebijakan memihak kepada petani  dan mulai merefleksikan nilai-nilai teologis dalam membangun pertanian.  Dalam hal ini sangat diperlukan peran teolog, ahli agama, ataupun para  ulama untuk merekonstruksi sekaligus membumikan nilai-nilai teologis  yang mampu memahami pertanian serta membentuk paradigma berpikir dan  kesadaran baru tentang pertanian.&lt;br /&gt;
&lt;b&gt;Dicari: Ulama Oposan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
Petani yang mayoritas sebagai kaum lemah harus mendapat pembelaan  yang proporsional sehingga dapat keluar dari kondisi fakir dan miskin,  baik fakir ekonomi maupun fakir politik. Bukankah kefakiran akan mudah  mendekatkan seseorang pada kekafiran? &lt;br /&gt;
Para teolog ataupun ulama tak perlu segan menjadi oposan jika  kebijakan yang diambil pemerintah dirasa tidak memihak petani. Oleh  karena itu, para teolog ataupun para ulama harus terus-menerus  menanamkan nilai-nilai teologi dalam membangun pertanian untuk  membebaskan petani dari keterpurukan selama ini. Itu dilakukan baik  kepada pengambil kebijakan maupun petani. &lt;br /&gt;
Dengan demikian, bagi pembuat kebijakan, hal ini akan dapat menutup  atau meminimalisir peluang moral hazard yang seringkali dilakukan oleh  pembuat kebijakan sendiri. Kebijakan pemerintah kepada petani dapat  diejawantahkan dengan, misalnya, memberikan insentif harga produk  pertanian yang layak, memperluas akses petani terhadap input produksi,  akses pasar, penguasaan teknologi baru, pembangunan infrastruktur,  perlindungan lahan pertanian dan sebagainya.&lt;br /&gt;
Sedangkan bagi petani, dengan tertanamnya nilai-nilai teologis, akan  mampu memahami profesinya sendiri. Menjadi petani tidak hanya sebagai  upaya pemenuhan produksi pangan, tetapi lebih dari itu, bertani  merupakan bentuk peribadatan yang sarat pahala. Dengan demikian, ini  akan membuat petani menjadi lebih percaya diri dengan profesinya dan  lebih bergairah atau produktif dalam berusaha tani. Semoga! by: Sumenep Intervisi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6252282348960641933-3316182533676529373?l=sumenepintervisi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/lVJg/~4/QYUuds2w3vc" height="1" width="1"/&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2010-02-20T20:40:48.068-08:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total><feedburner:origLink>http://sumenepintervisi.blogspot.com/2010/02/teologi-pembebasan-petani.html</feedburner:origLink></item><media:rating>nonadult</media:rating></channel></rss>

