<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:blogger='http://schemas.google.com/blogger/2008' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318</id><updated>2026-04-26T11:41:43.892-07:00</updated><category term="fraud"/><category term="FINANCIAL REPORTING FRAUD"/><category term="Fraud Triangle"/><category term="audit"/><category term="Acid Test Ratio"/><category term="BADAN LAYANAN UMUM"/><category term="Current Ratio"/><category term="Financial Statement Fraud"/><category term="Michael Howard"/><category term="PK BLU"/><category term="Pengelola Keuangan"/><category term="Perputaran Persediaan"/><category term="Philmore Alleyne"/><category term="RETABILITAS"/><category term="SOLVABILITAS"/><category term="Turn Over Receivable"/><category term="akuntansi"/><category term="auditor&#39;s responsibility"/><category term="blu"/><category term="fraud detection"/><category term="journal"/><category term="kecurangan"/><category term="regulatory failure"/><category term="tatakelola BLU"/><title type='text'>DOWNLOAD E-BOOK &amp;amp; SLIDES AKUNTANSI</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default?redirect=false'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default?start-index=26&amp;max-results=25&amp;redirect=false'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>31</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-5965650389329271065</id><published>2015-09-17T22:01:00.003-07:00</published><updated>2015-09-17T22:01:29.527-07:00</updated><title type='text'>Zaizan BNI Securities pendaftaran yang melelahkan dan tak semudah yang dijanjikan</title><content type='html'>Pertama kali tau kalau bni securities mengeluarkan produk baru bernama zaisan saya sangat tertarik. kemudian saya mendaftar tanggal 18 Agustus 2015 melalui websitenya. Tanpa menunggu lama saya langsung di telp konfirmasi apakah saya mendaftar dan meminta saya melengkapi dan mengirimkan berkas ke jakarta. tanggal 19 Agustus berkas saya kirim.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&amp;nbsp;tanggal 21 agustus saya di hubungi bahwa berkas saya sudah sampai hanya data ktp, npwp, dan rekening, tidak terlihat sehingga meminta saya mengirimkan berupa file. menurut janjinya 5 hari kerja saya akan dihubungi oleh service center untuk mengkonfirmasi data saya tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
tanggal 31 agustus saya belum juga di konfirmasi oleh service center maka saya berinisiatif menanyakan bagaimana proses berkas saya kepada CS yang membantu proses berkas saya pertama sebut saja mbak I. mbak I kemudian berkata sedang on proses.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;tanggal 4 september saya menanyakan kembali kepada mbak I bagaimana berkas pendaftaran saya dan dijawab akan ditanyakan kepada CS.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
tanggal 8 september saya dihubungi CS 2 kali yang menanyakan kelengkapan data saya. dan saya jawab lengkap. dan diberitahukan bahwa saya tinggal menunggu email dan user dan pass zaisan saya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
tgl 16 september saya kontak mbak I kembali karena saya belum mendapatkan email user pass dan keterangan pembukaan rekening saya. lagi2 mbak I menjawab akan dikonfirmasikan ke CS.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
hari ini tanggal 18 september saya kembali kontak mbak I untuk menanyakan berkas pembukaan rek saya. dan yang membuat saya kaget dijawab berkas saya di tolak karena saat konfirmasi terdapat ketidakcocokan tanggal lahir. dan saya diminta untuk menghubungi nomor 02125543946 ext 3994. yang saya sesalkan adalah saat konfirmasi semua sudah benar dan apabila ada kesalahan seharusnya saya sebagai konsumen dihubungi dan diberi kejelasan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
masukan kepada BNI securities agar memperbaiki SOP pendaftaran zaisan dan memperbaiki koordinasi antar bagian, sehingga tidak mengecewakan calon nasabah seperti saya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
salam hangat&lt;br /&gt;
shintya </content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/5965650389329271065/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/5965650389329271065' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/5965650389329271065'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/5965650389329271065'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2015/09/zaizan-bni-securities-pendaftaran-yang.html' title='Zaizan BNI Securities pendaftaran yang melelahkan dan tak semudah yang dijanjikan'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-2806403731927528085</id><published>2011-01-20T20:53:00.000-08:00</published><updated>2011-05-26T20:55:14.275-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Acid Test Ratio"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Current Ratio"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Perputaran Persediaan"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="RETABILITAS"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="SOLVABILITAS"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Turn Over Receivable"/><title type='text'>ANALISIS RASIO</title><content type='html'>Analisa rasio menggambarkan suatu hubungan atau pertimbngan antara suatu jumlah tertentu dengan jumlah yang lain. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div style=&quot;color: blue;&quot;&gt;&lt;b&gt;RASIO PENGUKUR LIKUIDITAS&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;
1. Current Ratio&lt;br /&gt;
&lt;u&gt;&lt;/u&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Current Ratio = &lt;u&gt;Aktiva Lancar&lt;/u&gt;&lt;br /&gt;
&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp; Hutang Lancar&lt;u&gt; &lt;/u&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ratio ini menunjukan tingkat keamanan (&lt;i&gt;margin of safety&lt;/i&gt;) atas kreditur jangka pendek; atau menunjukan kemampuan perusahaan untuk membayar hutang-hutang.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
2. Acid Test Ratio&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Quick Ratio = &lt;u&gt;Aktiva Lancar – Persediaan&lt;/u&gt;&lt;br /&gt;
&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Hutang Lancar&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ratio ini dapat menunjukan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hutang-hutangnya tanpa memperhitungkan persediaan. Karena persediaan dianggap membutuhkan waktu yang relatif lama untuk direalisasikan menjadi uang.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
3. Turn Over Receivable&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Perputaran Piutang              =&lt;br /&gt;
&lt;u&gt;Total Penjualan Kredit&lt;/u&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Piutang Rata-rata&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Semakin tinggi &lt;i&gt;ratio turn over&lt;/i&gt; menunjukan modal kerja yang tertanam dalam piutang rendah, sehingga keuntungan bagi perusahaan. &lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Sedangkan untuk mengetahui berapa hari piutang tersebut rata-rata tidak dapat ditagih (&lt;i&gt;days of receivable&lt;/i&gt; )&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;i&gt;Days of Receivable &lt;/i&gt;=&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;u&gt;Piutang Rata-rata x 360&lt;/u&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;atau&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&lt;u&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;/u&gt;&lt;u&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; 360&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;/u&gt;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;
&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;Penjualan Kredit&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Perputaran Piutang&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;
4. Perputaran Persediaan&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dapat menunjukan berapa kali terjadinya penggantian persediaan dalam satu tahun serta tersimpannya persediaan tersebut di dalam gudang.Pada perusahaan manufaktur terdapat tiga macam persediaan, yaitu:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;RAW MATERIAL TURNOVER&lt;/i&gt; ( Barang mentah ) =&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;&lt;u&gt;Cost of raw material used      &lt;/u&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;&amp;nbsp;Average raw material inventory&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;GOODS IN PROCESS TURNOVER &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;(Barang dalam proses)&lt;/span&gt;&lt;i&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt; =&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;u&gt;Cost of good manufacturred&lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt; &lt;br /&gt;
&lt;i&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;i&gt;Average work in process inventory&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;i&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;i&gt;&amp;nbsp;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;i&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;u&gt;&lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt; &lt;br /&gt;
&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;i&gt;FINISHED GOODS TURNOVER&lt;/i&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt; (Barang jadi )&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt; =&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;i&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;u&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Cost of goods sold &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;i&gt;Average finished goods inventory&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;h3 style=&quot;color: blue;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-size: small;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;RASIO PENGUKURAN SOLVABILITAS&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h3&gt;&lt;h3&gt;&lt;span style=&quot;font-size: small;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-size: small;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: normal;&quot;&gt;1. Rasio Modal dengan Total Asset&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/h3&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;i&gt;&amp;nbsp;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Menunjukan beberapa besarnya modal sendiri yang tertanam dalam aktiva serta &lt;i&gt;margin of&amp;nbsp; protection&lt;/i&gt; atau tingkat keamanan yang dimiliki oleh kreditur.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Rumus:&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;u&gt;Modal Sendiri&amp;nbsp; &lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Total Asset&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;2. &lt;/span&gt;&lt;b style=&quot;font-weight: normal;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Rasio Modal dengan Aktiva Tetap&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Menunjukan seberapa besar aktiva tetap tersebut dibiayai dari modal sendiri. Semakin besar modal sendiri &lt;i&gt;(Owner’s equity ) &lt;/i&gt;lebih menguntungkan bagi perusahaan, karena sudah sewajarnya kalau aktiva tetap dibiayai dari modal sendiri.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Rumus:&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;u&gt;Modal Sendiri&lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&amp;nbsp;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Aktiva Tetap&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;3. &lt;/span&gt;&lt;b style=&quot;font-weight: normal;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Rasio Aktiva Tetap dengan Hutang Jangka Panjang&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Merupakan ratio untuk mengetahui tentang  tingkat keamanan yang dimiliki oleh kreditur jangka panjang atau untuk  mengukur seberapa besar hutang jangka panjang tersebut dijamin dengan  aktiva tetap yang dimilki perusahaan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Rumus:&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;u&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp; &lt;/u&gt;&lt;u&gt;Aktiva Tetap&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Hutang Jangka Panjang&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;color: blue; line-height: 150%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman; font-size: small;&quot;&gt;RATIO PENGUKUR &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman; font-size: small;&quot;&gt;RETABILITAS&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;1. &lt;/span&gt;&lt;b style=&quot;font-weight: normal;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;i&gt;Ratio Operating Income &lt;/i&gt;dengan&lt;i&gt; Operating Assets&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt; &amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;i&gt;&lt;u&gt;Operting income&lt;/u&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;/i&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;atau&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;u&gt;Laba usaha&lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;i&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;/i&gt; &lt;/div&gt;&lt;i&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;i&gt;Operating Asset&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;/i&gt;&lt;span style=&quot;font-style: normal;&quot;&gt;Aktiva usaha&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;b style=&quot;font-weight: normal;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;b style=&quot;font-weight: normal;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;line-height: 120%; margin: 0pt; text-align: justify;&quot;&gt;&lt;b style=&quot;font-weight: normal;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;i&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Apabila ratio ini rendah menunjukan adanya beberapa kemungkinan:&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;/span&gt;&lt;b style=&quot;font-weight: normal;&quot;&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Adanya over investment dalam aktiva yang digunakan dalam rangka memperoleh penjualan&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Mencerminkan rendahnya volume penjualan jika dibandingkan dengan biaya yang diperlukan&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt; &lt;/span&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Symbol;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font: 7pt &#39;Times New Roman&#39;;&quot;&gt; &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Adanya inefisiensi pada perusahaan&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Adanya kegiatan perusahaan yang menurun.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;2. &lt;/span&gt;&lt;b style=&quot;font-weight: normal;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;i&gt;Gross&amp;nbsp; Margin Ratio&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;/span&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div class=&quot;MsoBodyText&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Rumus:&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;u&gt;Laba kotor&lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoBodyText&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Penjualan&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoBodyText&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoBodyText&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;3. &lt;/span&gt;&lt;b style=&quot;font-weight: normal;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;i&gt;Operating&amp;nbsp; Margin Ratio&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div class=&quot;MsoBodyText&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Rumus:&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;u&gt;Laba usaha&lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoBodyText&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; Penjualan&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoBodyText&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoBodyText&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;4. &lt;/span&gt;&lt;b style=&quot;font-weight: normal;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Rasio Rentabilitas Modal Sendiri&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoBodyText&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt;&quot;&gt;&lt;br /&gt;
&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;
&lt;div class=&quot;MsoBodyText&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Rumus:&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&lt;u&gt;Earning after tax&lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoBodyText&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;Modal sendiri&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class=&quot;MsoBodyText&quot; style=&quot;line-height: 150%; margin: 0pt;&quot;&gt;&lt;b style=&quot;font-weight: normal;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style=&quot;font-family: Times New Roman;&quot;&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/2806403731927528085/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/2806403731927528085' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/2806403731927528085'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/2806403731927528085'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2011/01/analisis-rasio.html' title='ANALISIS RASIO'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-6223825356782736503</id><published>2011-01-10T19:29:00.000-08:00</published><updated>2011-05-26T20:56:57.441-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="BADAN LAYANAN UMUM"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="blu"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Pengelola Keuangan"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="PK BLU"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="tatakelola BLU"/><title type='text'>BADAN LAYANAN UMUM</title><content type='html'>Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya tidak ada pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam. Jenis BLU disini antara lain rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
BLU adalah Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kriteria BLU&lt;br /&gt;
1. Bukan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, sebagai satuan kerja instansi pemerintah&lt;br /&gt;
2. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi&lt;br /&gt;
3. Berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya:&lt;br /&gt;
a. Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja,&lt;br /&gt;
b. Menteri/pimpinan lembaga bertanggungjawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan,&lt;br /&gt;
c. BLU bertanggungjawab untuk menyajikan layanan yang diminta.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pengelola Keuangan BLU&lt;br /&gt;
PK BLU merupakan Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menjalankan praktik bisnis yang sehat dengan proses penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Institusi yang dapat menerapkan PK BLU:&lt;br /&gt;
1. Instansi yang langsung memberikan layanan kepada masyarakat (organic view)&lt;br /&gt;
2. Memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Mengapa BLU dipilih?&lt;br /&gt;
Di lingkungan pemerintahan di Indonesia, terdapat banyak satuan kegiatan yang berpotensi untuk dikelola secara lebih efisien dan efektif melalui pola BLU. Ada yang mendapatkan imbalan dari masyarakat dalam proporsi yang signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, dan ada pula yang bergantung sebagian besar pada dana APBN/APBD. Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanannya dalam porsi signifikan, dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Peluang ini secara khusus disediakan bagi satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah dengan pengelolaan ala bisnis, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Mengapa kita memerlukan BLU? &lt;br /&gt;
1. Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;&lt;br /&gt;
2. Instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat;&lt;br /&gt;
3. Dapat dilakukan pengamanan atas aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Persyaratan instansi pemerintah untuk menerapkan PK BLU: &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Persyaratan Substantif&lt;br /&gt;
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan umum, berupa:&lt;br /&gt;
1. Penyediaan barang dan/atau jasa&lt;br /&gt;
Pelayanan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian&lt;br /&gt;
2. Pengelolaan dana khusus&lt;br /&gt;
Pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan&lt;br /&gt;
3. Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom&lt;br /&gt;
Otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu /Kapet&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Persyaratan Teknis&lt;br /&gt;
1. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya;&lt;br /&gt;
2. Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Persyaratan Administratif &lt;br /&gt;
1. Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja&lt;br /&gt;
2. Pola Tata Kelola&lt;br /&gt;
3. Rencana Strategis Bisnis&lt;br /&gt;
4. Laporan Keuangan Pokok&lt;br /&gt;
5. Standar Pelayanan Minimal (SPM)&lt;br /&gt;
6. Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dokumen Persyaratan Administratif&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
1. Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Satker membuat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat yang dibuat oleh pimpinan instansi yang mengajukan usulan menjadi BLU dan diketahui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Contoh Format http://pkblu.perbendaharaan.go.id/pmk_07_2006_kesanggupan_kinerja.pdf&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
2. Pola Tata Kelola&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Merupakan seperangkat aturan internal yang menetapkan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, serta transparansi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
a. Organisasi dan Tata Laksana&lt;br /&gt;
- Struktur Organisasi Struktur organisasi disusun oleh satker yang akan menerapkan PK BLU dengan ketentuan sebagai berikut:&lt;br /&gt;
1) Memperhatikan kebutuhan organisasi;&lt;br /&gt;
2) Merupakan sarana dalam mewujudkan visi, misi, dan strategi organisasi;&lt;br /&gt;
3) Menggambarkan posisi jabatan dan hubungan wewenang/tanggung jawab antarjabatan dalam pelaksanaan tugasnya;&lt;br /&gt;
4) Menggambarkan pengelompokan fungsi yang logis;&lt;br /&gt;
5) Memenuhi prinsip efektivitas biaya (cost effectiveness);&lt;br /&gt;
6) Memenuhi unsur pendayagunaan SDM.&lt;br /&gt;
- Prosedur Kerja&lt;br /&gt;
Menggambarkan alur/proses pelayanan/kegiatan yang diberikan oleh satker dari awal hingga akhir, berupa flowchart dan narasinya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
b. Akuntabilitas&lt;br /&gt;
Mencakup pertanggungjawaban dalam pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya, dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Terdiri dari:&lt;br /&gt;
- Akuntabilitas Program&lt;br /&gt;
Merupakan uraian mengenai program satker dalam melaksanakan seluruh kebijakannya sesuai dengan core business, disertai dengan seperangkat indikator kinerja non keuangan.&lt;br /&gt;
- Akuntabilitas Kegiatan&lt;br /&gt;
Merupakan uraian kegiatan satker yang akan dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan program yang telah ditetapkan, disertai dengan seperangkat indikator kinerja non keuangan.&lt;br /&gt;
- Akuntabilitas Keuangan&lt;br /&gt;
Merupakan uraian pola pertanggungjawaban satker dalam pengelolaan sumber daya keuangan dalam rangka pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
c. Transparansi&lt;br /&gt;
Satker mengungkapkan penerapan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi dengan tujuan informasi tersebut dapat secara langsung diterima oleh yang membutuhkan. Menyajikan:&lt;br /&gt;
- Kejelasan tugas dan wewenang&lt;br /&gt;
Berupa pemberian informasi atas tugas dan kewenangan dari masing-masing Pejabat Pengelola BLU yang terdiri dari pimpinan, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, Pegawai BLU, serta Dewan Pengawas.&lt;br /&gt;
- Ketersediaan informasi kepada publik&lt;br /&gt;
Pengungkapan atas ketersediaan informasi bagi publik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Rencana Strategis Bisnis&lt;br /&gt;
Mencakup :&lt;br /&gt;
1. Visi&lt;br /&gt;
Suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
2. Misi &lt;br /&gt;
Sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
3. Program Strategis&lt;br /&gt;
Program yang berisi proses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 sampai 5 tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang mungkin ada atau timbul.&lt;br /&gt;
Program strategis mencakup:&lt;br /&gt;
a. Program lima tahunan;&lt;br /&gt;
b. Kesesuaian antara visi, misi, program, kegiatan, dan pengukuran pencapaian kinerjanya;&lt;br /&gt;
c. Indikator kinerja lima tahunan, yang berupa indikator administratif, keuangan, dan pelayanan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
4. Pengukuran Pencapaian Kinerja&lt;br /&gt;
Pengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan apakah keluaran kegiatan tahun berjalan dapat tercapai, dengan disertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainya kinerja tahun berjalan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Laporan Keuangan Pokok&lt;br /&gt;
Laporan Keuangan Pokok terdiri dari:&lt;br /&gt;
1. Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional Keuangan/Laporan Aktivitas&lt;br /&gt;
Laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja.&lt;br /&gt;
2. Neraca&lt;br /&gt;
Dokumen yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.&lt;br /&gt;
3. Laporan Arus Kas&lt;br /&gt;
Dokumen yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, dan transaksi non-anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas selama periode tertentu. Untuk satker lama, LK yang disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sehingga tidak diharuskan menyajikan Laporan Arus Kas. Laporan Arus Kas tersebut diharuskan bagi satker baru, dimana penyusunan LK-nya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.&lt;br /&gt;
4. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)&lt;br /&gt;
Dokumen yang berisi penjelasan naratif dan rincian atas angka yang disajikan dalam ketiga laporan sebelumnya. Dalam CaLK ini juga disajikan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh satker dalam menyajikan laporan keuangannya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Laporan Keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan SAP. Setelah satker menjadi BLU, LK harus disusun dan disajikan mengacu pada SAK yang diterbitkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia atau standar akuntansi spesifik untuk bidang layanan BLU.&lt;br /&gt;
Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang hubungan antara pos-pos neraca, laporan aktivitas, dan laporan arus kas, serta mencerminkan konsistensi dalam penyusunan ketiga laporan tersebut.&lt;br /&gt;
Laporan Keuangan yang disajikan menggambarkan kesesuaian antara kinerja keuangan dengan indikator kinerja yang ada di Rencana Strategis Bisnis.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Standar Pelayanan Minimal (SPM)&lt;br /&gt;
Ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh satker yang menerapkan PK BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
- Tujuan SPM&lt;br /&gt;
Memberikan standar pelayanan minimal yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah, antara lain:&lt;br /&gt;
a. Kualitas layanan&lt;br /&gt;
Meliputi teknis layanan, proses layanan, tatacara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan&lt;br /&gt;
b. Pemerataan dan kesetaraan layanan&lt;br /&gt;
c. Biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
- Kriteria SPM: SMART&lt;br /&gt;
Specific, yaitu fokus pada jenis layanan&lt;br /&gt;
Measurable, yaitu dapat diukur&lt;br /&gt;
Attainable, yaitu dapat dicapai&lt;br /&gt;
Reliable, yaitu relevan dan dapat diandalkan&lt;br /&gt;
Timely , yaitu tepat waktu&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
- SPM merupakan standar pelayanan tertinggi yang telah dicapai dalam bidang terkait&lt;br /&gt;
Penyajian SPM&lt;br /&gt;
a. Sederhana, realistis, mudah diukur, terbuka, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan;&lt;br /&gt;
b. Sesuai dengan perkembangan kebutuhan, prioritas, kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil satker;&lt;br /&gt;
c. Memuat pengembangan sistem informasi, pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan layanan yang menjamin pencapaian SPM sehingga dapat dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah secara berkelanjutan;&lt;br /&gt;
d. Memuat keterkaitan dengan SPM bidang yang lain;&lt;br /&gt;
e. Memuat pengalaman empiris tentang cara penyediaan pelayanan dasar yang telah terbukti dapat menghasilkan mutu pelayanan yang ingin dicapai;&lt;br /&gt;
f. Memuat rencana pencapaian SPM termasuk target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan peraturan yang ada;&lt;br /&gt;
g. Menetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM, dan batas waktu pencapaian SPM;&lt;br /&gt;
h. Ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit&lt;br /&gt;
Laporan Audit Terakhir :&lt;br /&gt;
Adalah laporan auditor tahun terakhir sebelum satker yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PK BLU. Dalam Laporan Audit Terakhir dicantumkan opini audit yang diberikan oleh auditor dan tahun audit dilakukan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pernyataan Bersedia untuk Diaudit :&lt;br /&gt;
Jika satker calon BLU belum pernah diaudit, maka satker bersangkutan harus membuat Pernyataan Bersedia untuk Diaudit. Pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan satker dan Menteri/Pimpinan Lembaga, sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu PMK Nomor 07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Siapa, Apa, Dimana, Kapan, dan Mengapa BLU?&lt;br /&gt;
1. Siapa&lt;br /&gt;
Satker pemerintah operasional yang melayani publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, pengelolaan dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, lisensi, dll.) untuk membedakannya dari fungsi pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan.&lt;br /&gt;
Satker BLU (dapat berasal dari berbagai jenjang eselon atau non eselon) merupakan pengagenan (agentification) aktifitas (kegiatan) yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi diselenggarakan oleh instansi yang dikelola ala bisnis (bisnis like) sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
2. Apa&lt;br /&gt;
BLU adalah Satker yang menerima fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagai format baru dalam pengelolaan APBN/APBD.&lt;br /&gt;
BLU adalah wadah baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.&lt;br /&gt;
Keberadaan BLU, harus diseleksi dengan tata kelola khusus, dimana menteri/pimpinan lembaga/satuan kerja dinas terkait membina aspek teknis BLU, sementara Menteri Keuangan/PPKD berfungsi sebagai pembina di bidang pengelolaan keuangan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
3. Dimana&lt;br /&gt;
Kedudukan BLU adalah tetap berada dibawah kementerian negara/ lembaganya/ SKPD, dan tidak terpisah dari instansi induknya.&lt;br /&gt;
Oleh karena itu seluruh pendapatan yang diperolehnya dari non APBN/APBD dilaporkan dan dikonsolidasikan dalam pertanggungjawaban APBN/APBD. Demikian pula dengan seluruh belanja BLUnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
4. Kapan&lt;br /&gt;
Satker BLU yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD kepada Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota.&lt;br /&gt;
Penetapan Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota satker  diberikan berupa pemberian status secara penuh dan secara bertahap.&lt;br /&gt;
Status BLU bertahap berlaku paling lama 3 tahun.&lt;br /&gt;
Penerapan PK BLU berakhir apabila:&lt;br /&gt;
a. dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/ walikota sesuai kewenangannya.&lt;br /&gt;
b. dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/ walikota berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai kewenangannya.&lt;br /&gt;
c. berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
5. Mengapa&lt;br /&gt;
Untuk mempromosikan peningkatan layanan publik melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU, yang dikelola secara professional dengan menonjolkan produktifitas, efisiensi, dan efektifitas.&lt;br /&gt;
BLU wajib menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis Pembina (melalui penetapan Standar Pelayanan Minimal dari BLU terkait)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan pada Satker BLU&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satker instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) harus dijabat oleh Pegawai Negeri, karena:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
1. Pengelola penerimaan dan pengeluaran negara dalam DIPA BLU yang dilakukan oleh KPA merupakan lingkup keuangan negara yang menjadi domain pemerintah, sehingga harus dilaksanakan oleh Pegawai Negeri;&lt;br /&gt;
2. Pegawai non PNS yang diangkat sebagai tenaga profesional pada BLU (Pasal 33 PP No. 23 Tahun 2005) adalah dalam rangka mengelola bisnis BLU dan bukan mengelola DIPA BLU karena pengangkatan tersebut lebih ditujukan untuk meningkatkan kinerja BLU sesuai dengan kompetensi dan profesionalitasnya;&lt;br /&gt;
3. Pasal 35 UU No. 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa &quot;Setiap Pejabat Negara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud&quot;.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
b. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran sesuai dengan persyaratan pengangkatannya dijabat oleh PNS. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pola Penganggaran Satker Badan Layanan Umum (BLU)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pola penganggaran satker BLU tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu :&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
1. BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL);&lt;br /&gt;
2. BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis satker BLU;&lt;br /&gt;
3. RBA sebagaimana dimaksud pada huruf (b) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya;&lt;br /&gt;
4. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN;&lt;br /&gt;
5. BLU mengajukan RBA kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL satker BLU;&lt;br /&gt;
6. RBA dimaksud disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan;&lt;br /&gt;
7. RBA BLU yang telah disetujui oleh Menteri/Pimpinan Lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bagian RKA-KL satker BLU;&lt;br /&gt;
8. Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-KL sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN;&lt;br /&gt;
9. RBA BLU digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU (DIPA BLU) untuk diajukan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya;&lt;br /&gt;
10. Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangannya, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU (DIPA BLU) paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran;&lt;br /&gt;
11. DIPA BLU yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan kewenangannya, menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN oleh BLU.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/6223825356782736503/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/6223825356782736503' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/6223825356782736503'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/6223825356782736503'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2011/01/badan-layanan-umum.html' title='BADAN LAYANAN UMUM'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-4922379001248820220</id><published>2010-12-25T04:48:00.000-08:00</published><updated>2011-05-26T20:58:25.711-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="FINANCIAL REPORTING FRAUD"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="fraud"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Fraud Triangle"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="kecurangan"/><title type='text'>Fraud Triangle and Elementary Fraud Types</title><content type='html'>The Fraud Triangle&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The fraud triangle mendefinisikan tiga elemen hadir dalam setiap situasi penipuan. Ketiga unsur harus hadir untuk penipuan terjadi, jika satu elemen dihilangkan, penipuan itu tidak akan dilakukan atau akan dicegah dengan pengendalian internal organisasi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
1. Motive&lt;br /&gt;
Motif menggambarkan kebutuhan dana mengemudi atau sebaliknya, alasan seseorang perlu untuk melakukan kejahatan. Kadang-kadang disebut sebagai tekanan, unsur ini biasanya the driving needs  untuk mendapatkan pendapatan tambahan untuk berbagai tujuan. Ketika penipuan ditemukan, pelaku dapat menggambarkan alasan dia perlu mencuri, dan analisis forensik dapat mengungkapkan dimana keuntungan haram itu dikeluarkan. Kas, tentu saja, dapat digunakan untuk berbagai keperluan, beberapa, inheren terlarang lain tidak. Dalam hal apapun, bahkan perilaku yang tidak inheren ilegal (misalnya, perjudian di kasino “a”) dapat menciptakan tekanan yang dapat menyebabkan orang lain patuh hukum agar melakukan penipuan.&lt;br /&gt;
Penipuan biasanya mulai keluar kecil dan tumbuh dari waktu ke waktu. Demikian juga motif bahwa orang harus mencuri sering juga akan tumbuh dari waktu ke waktu sebagai masalah mereka memburuk atau mereka mulai mengubah pandangan mereka pembelian lebih rumit.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Lifestyle Needs.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sering disalahgunakan dana digunakan untuk membeli barang dan jasa yang lain akan keluar dari jangkauan pelaku. Banyak kali pembelian ini didukung oleh kebutuhan mengemudi harus dilihat sebagai sukses; dari waktu ke waktu pelaku akan perlu untuk terus melakukan pembelian rumit untuk memperkuat ilusi itu. barang dan jasa tersebut dapat meliputi:&lt;br /&gt;
• Mahal restoran makanan, pakaian, perhiasan, tinggal di luar cara yang sah&lt;br /&gt;
• Real estate, rumah liburan&lt;br /&gt;
• Perjalanan, perjalanan, liburan&lt;br /&gt;
• Perbaikan rumah&lt;br /&gt;
• Kapal dan kendaraan rekreasi lainnya&lt;br /&gt;
Banyak dari pembelian ini akan terlihat kepada manajer pemilik bisnis, orang lain dalam organisasi, teman, dan tetangga. Pembelian jelas lebih dari tingkat pendapatan yang sah adalah bendera merah yang kuat dari penipuan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Illicit Activities&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Banyak penipuan pelaku menyatakan bahwa tekanan dalam situasi mereka diciptakan oleh partisipasi dalam kegiatan terlarang, sering kegiatan ini dianggap adiktif.&lt;br /&gt;
• Obat, Sering ini termasuk kecanduan.&lt;br /&gt;
• Judi. Sementara perjudian sekarang hukum di banyak daerah, perlu dipertimbangkan hiburan, dan penjudi harus bertaruh dalam berarti mereka. Ketika orang mengembangkan kebiasaan judi, mereka dapat didorong untuk mencari dana lain untuk mendukung kegiatan mereka.&lt;br /&gt;
• Restitusi. Penipuan pelaku, ketika ditemukan, sering masuk ke dalam suatu susunan restitusi dengan korban; pelaku dapat mencuri dari majikan saat mereka untuk membayar kembali korban sebelum&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Life Pressures.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Seringkali pelaku penipuan menjelaskan bahwa mereka membutuhkan dana tambahan hanya karena biaya hidup normal pengeluaran melebihi penghasilan resmi mereka.&lt;br /&gt;
• Seorang kerabat dekat menjadi sakit, dan biaya pengobatan menumpuk.&lt;br /&gt;
• Home pemanas, gas, dan komoditas lain yang diperlukan menjadi lebih mahal.&lt;br /&gt;
• hutang kartu kredit menjadi tidak terkendali. (Catatan, bagaimanapun, bahwa isu-isu gaya hidup sering akan memberikan kontribusi untuk ini.)&lt;br /&gt;
• biaya pendidikan bagi anak-anak dapat meningkat.&lt;br /&gt;
• Pelaku berpartisipasi dalam organisasi yang sah lainnya, badan amal, atau kelompok gereja yang membutuhkan dana untuk mencapai tujuan (yaitu, &quot;Robin Hood&quot; pelaku).&lt;br /&gt;
Banyak motif untuk penipuan melibatkan pembelian dan pengeluaran yang tidak dapat dipulihkan kembali oleh korban jika dan ketika penipuan ditemukan. Perjalanan dan makanan yang dikonsumsi, kendaraan terdepresiasi, dan pembelian real estat sering yang melebihi nilai pasar yang berlaku. Tahun 2004 Certified Penipuan Penguji &#39;&quot;Laporan bagi Bangsa dan Negara&quot; melaporkan bahwa korban penipuan melihat tingkat recovery 20 persen median, dan dalam 40 persen dari kasus, memulihkan apa-apa.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Elements&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sulit bagi organisasi untuk mengelola motif untuk penipuan sebagai tekanan banyak bahwa karyawan wajah eksternal. Organisasi bisa, bagaimanapun, memberikan konseling program untuk karyawan di bawah tekanan sebelum alternatif hanya mereka akan melibatkan berpaling ke penipuan.&lt;br /&gt;
Organisasi dapat mencoba untuk mengevaluasi calon motif potensi penipuan melalui pencarian catatan publik, yang mengungkapkan barang-barang seperti pendaftaran kendaraan, kikiran properti dan hipotek, dan hak gadai pajak. Memperoleh laporan kredit penuh untuk karyawan potensial, namun, umumnya terbatas tanpa persetujuan calon; organisasi disarankan untuk mencari nasihat hukum yang kompeten untuk bimbingan pada pencarian latar belakang karyawan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
2. Rationalization&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penipuan pelaku menggambarkan tindakan mereka sebagai sesuatu selain melakukan kejahatan atau mengambil keuntungan yang tidak adil dari perusahaan atau orang lain. Mereka datang untuk berdamai dengan tindakan mereka dan mengatasi kekhawatiran mereka melanggar hukum. Penipuan pelaku merasionalisasi tindakan mereka. Rasionalisasi inilah yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan penipuan mereka.&lt;br /&gt;
Unsur rasionalisasi menjelaskan mengapa penipuan tidak terjadi dalam setiap situasi di mana ada kelemahan kontrol dan orang dengan kebutuhan dana: Orang percaya akan salah untuk mengambil keuntungan dari perusahaan atau orang yang akan dirugikan oleh penipuan. Pada dasarnya, orang akan melihat penipuan sebagai tindakan tidak sah dan tidak akan melakukan itu.&lt;br /&gt;
Penipuan biasanya mulai keluar kecil dan tumbuh dari waktu ke waktu. Banyak pelaku memulai dengan rasionalisasi sejumlah kecil penyalahgunaan, pada intinya, suatu jumlah yang mereka anggap tidak material. Mereka memasukkan lereng licin rasionalisasi. Karena setiap nilai progresif yang diambil berada di bawah payung penerimaan, mereka menjadi nyaman dengan tindakan penipuan yang lebih besar dan lebih sering.&lt;br /&gt;
Sebuah diskusi tentang rasionalisasi sering dikutip berikut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Not a Crime&lt;br /&gt;
• Perusahaan ini memiliki begitu banyak uang-mereka tidak akan kehilangan itu.&lt;br /&gt;
• Ini tidak benar-benar mencuri-ini adalah jumlah kecil.&lt;br /&gt;
• &quot;Ini seperti mengambil keluar sen tabung di 7-Eleven, kecuali kita bahkan tidak mengambil satu sen keseluruhan, hanya bagian dari satu sen.&quot; Dari film Perkantoran &lt;br /&gt;
• masalah Saya lebih besar daripada risiko tertangkap-ada tempat lain untuk berpaling.&lt;br /&gt;
• Setiap orang yang saya tahu memiliki mobil yang lebih bagus dan rumah lebih bagus. Aku pantas hal-hal juga.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Constructive Income&lt;br /&gt;
• Mereka berutang uang ini, saya bekerja keras dan tidak mendapat kenaikan gaji.&lt;br /&gt;
• Aku hanya memperbaiki apa yang seharusnya terjadi pula.&lt;br /&gt;
• Ini bukan penipuan-aku akan meletakkan uang kembali ketika hal berbalik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Vendetta/Dendam&lt;br /&gt;
• Perusahaan pantas untuk kehilangan uang; semua orang membenci bekerja di sana.&lt;br /&gt;
• Aku bukan pahlawan kriminal-aku seorang.&lt;br /&gt;
• ini tidak dapat tidak sesuai, saya yakin bos saya akan melakukan sesuatu seperti ini.&lt;br /&gt;
Unsur rasionalisasi juga menjelaskan mengapa sebuah organisasi tidak harus mempertimbangkan penipuan kecil untuk material. Bahkan dalam suatu penipuan kecil, pelaku telah merasionalisasi tindakan mereka sebagai sesuatu selain kejahatan. Akan lebih mudah bagi mereka untuk memperluas kegiatan mereka jika kesempatan masa depan disajikan sendiri. Bahkan penipuan kecil menunjukkan pola pikir yang tidak sehat bagi kesuksesan organisasi.&lt;br /&gt;
Rasionalisasi dikelola paling efektif melalui suatu lingkungan pengendalian yang tepat. Karyawan harus menerima penguatan yang konsisten tentang apa yang dianggap melakukan yang sesuai, baik melalui kebijakan tertulis dan perilaku manajemen yang tepat.&lt;br /&gt;
Manajemen harus menyadari semangat organisasi-jika semangat ini suram, jika karyawan benar-benar membenci pekerjaan mereka dan membenci perusahaan, jauh lebih mudah untuk membenarkan tindakan penipuan. Mencegah rasionalisasi sangat terkait dengan kebijakan sumber daya manusia dan prosedur untuk menilai kepuasan karyawan dan membantu mengembangkan budaya yang kuat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
3. Opportunity&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Peluang menggambarkan kondisi yang memungkinkan penipuan terjadi. Biasanya ini adalah kelemahan dalam struktur pengendalian internal yang memungkinkan aset yang akan dikonversikan dan bertindak yang tersembunyi. Kelemahan ini biasanya berasal dari aktivitas kontrol dirancang dengan buruk, buruk ditegakkan aktivitas pengendalian, atau kombinasi keduanya.&lt;br /&gt;
Penipuan biasanya mulai keluar kecil dan tumbuh dari waktu ke waktu. Seringkali pelaku menguji pengendalian internal sebuah organisasi untuk kelemahan dengan transaksi yang lebih kecil. Jika ditemukan, transaksi bisa dijelaskan sebagai kesalahan. Jika tidak ditemukan, bagaimanapun, pelaku telah menemukan kelemahan kontrol yang menyediakan akses ke dana dan metode penyembunyian yang tampaknya telah berhasil. Kecuali ada perubahan dalam struktur kontrol untuk menghilangkan kelemahan, pelaku dapat terus memanfaatkan kelemahan untuk mendapatkan tambahan tanpa deteksi. Juga, sebagai pelaku penipuan terus menguji struktur pengendalian internal, mereka mungkin menemukan cara-cara tambahan untuk mengambil dana tambahan.&lt;br /&gt;
Banyak kegagalan pengendalian internal memberikan pelaku potensial dengan kesempatan untuk melakukan penipuan-pada intinya, untuk menghapus dana dari organisasi dan menyembunyikan tindakan tersebut. Penipuan pelaku sangat kreatif dalam mengidentifikasi cara untuk mengalahkan pengendalian internal dan dalam menemukan cara untuk menyembunyikan tindakan. kelemahan kontrol Kritis ada di mana tugas tidak kompatibel tidak tepat terpisah, misalnya:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
• Seorang karyawan yang menangani pembayaran tunai dan dapat menghapuskan piutang memiliki kemampuan untuk mencuri dan menyembunyikan pembayaran pencurian dengan menulis dari jumlah piutang.&lt;br /&gt;
• Seorang karyawan yang menangani pembayaran tunai dan dapat menerapkan pembayaran terhadap account pelanggan (tapi tidak harus dihapuskan pembayaran) memiliki kemampuan untuk mencuri pembayaran dan menyembunyikan pencurian untuk waktu yang singkat oleh pengasah pembayaran lain untuk menutupi piutang tersebut.&lt;br /&gt;
Kelemahan kontrol internal kritis dapat eksis dalam suatu organisasi tanpa harus dieksploitasi untuk penipuan, kelemahan kontrol hanya sebuah kesempatan untuk melakukannya. Kesempatan mungkin tidak dieksploitasi karena:&lt;br /&gt;
• Seorang pelaku penipuan potensi tidak menyadari bahwa itu adalah kesempatan bagi penipuan (kurangnya pengakuan kesempatan).&lt;br /&gt;
• Orang yang dengan pengetahuan dari kelemahan kontrol tidak menganggap hal itu tepat untuk mencuri dari organisasi (kurangnya rasionalisasi).&lt;br /&gt;
• Orang yang dengan pengetahuan dari kelemahan kontrol tidak memiliki kebutuhan mengemudi dana (kurangnya motif).&lt;br /&gt;
Dari ketiga unsur tersebut, penghapusan kesempatan umumnya memberikan rute yang paling dapat ditindaklanjuti untuk pencegahan penipuan. Sementara organisasi masih harus memperhatikan motif dan rasionalisasi, peluang bisa dikurangi melalui pengembangan dan penegakan yang konsisten dari suatu sistem yang tepat pengendalian internal.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
THE FRAUD TRIANGLE AND FINANCIAL REPORTING FRAUD&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Aset penipuan biasanya menghasilkan pelaku-hadiah langsung langsung menerima kas atau aktiva berharga lainnya dari organisasi. Untuk penipuan pelaporan keuangan, hadiah biasanya tidak langsung-pelaku menerima bonus atau kenaikan gaji untuk kinerja keuangan atau mengukur pencapaian. Untuk mencerminkan sifat tidak langsung hadiah, diskusi penipuan segitiga yang terkait dengan penipuan pelaporan keuangan menggunakan istilah sedikit berbeda, istilah ini digunakan oleh AICPA dalam diskusi nya SAS 99.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
1. Incentive or Pressure&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Karena hasil manipulasi dalam hadiah langsung, motif untuk salah mengutarakan laporan keuangan disebut sebagai insentif atau tekanan: Karyawan memiliki insentif untuk mendistorsi hasil keuangan yang sebenarnya.&lt;br /&gt;
Organisasi harus berhati-hati ketika menentukan program kompensasi mereka untuk tidak menentukan imbalan besar untuk sebuah target atau rintangan, karena hal ini bisa menjadi insentif atau tekanan untuk merusak keuangan.&lt;br /&gt;
Bagi perusahaan publik, aturan baru membutuhkan disgorgement dari setiap pendapatan yang diperoleh melalui manipulasi laporan keuangan, pada dasarnya, ini menghilangkan hadiah untuk kegiatan tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
2. Attitude&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pikiran-set orang yang terlibat dalam manipulasi laporan keuangan disebut sebagai sikap. Selain itu, istilah ini menggambarkan sikap individu untuk pelaporan keuangan yang akurat. Manipulasi laporan keuangan dapat dicapai melalui banyak teknik, termasuk penilaian manajemen:&lt;br /&gt;
• Beda waktu, pendapatan percepatan, atau pengakuan beban menunda&lt;br /&gt;
• Perubahan perkiraan atau cadangan&lt;br /&gt;
• disengaja kesalahan penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP)&lt;br /&gt;
• Melakukan transaksi hanya untuk mengelola GAAP Manajemen aplikasi penilaian harus didasarkan pada sikap bahwa laporan keuangan yang akurat adalah kunci bagi keberhasilan organisasi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
3. Opportunity&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kesempatan untuk mengubah laporan keuangan masih disebut sebagai peluang. hasil penipuan Assetrelated dalam penghapusan langsung aset; penipuan pelaporan keuangan dilakukan dengan memanipulasi sistem akuntansi untuk mencapai hasil tertentu. Dalam kasus penipuan laporan keuangan, manajemen tidak perlu menyembunyikan penghilangan aset, hanya perlu mencegah penemuan bahwa keuangan tidak benar. Hal ini dapat dicapai dalam berbagai cara.&lt;br /&gt;
• Manajemen memiliki kesempatan untuk langsung atau memaksa karyawan bawahan untuk membuat entri atas laporan keuangan.&lt;br /&gt;
• seringkali tidak nyaman menantang penilaian manajemen.&lt;br /&gt;
• Manajemen dapat membuat ketidaknyamanan ini lebih jelas dengan sengaja mempekerjakan kurang dari karyawan yang memenuhi syarat.&lt;br /&gt;
• Manajemen dapat mengontrol komunikasi isu antar unit operasi.&lt;br /&gt;
Banyak fitur dari Sarbanes-Oxley Act didesain untuk mengungkap potensi manipulasi laporan keuangan. Bahkan dengan pengamanan baru, akan tetapi, kontrol yang paling penting tetap perilaku manajemen yang sesuai.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
TIGA JENIS KECURANGAN DASAR: DEFINISI&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bab ini mendefinisikan dan membahas tiga jenis Kecurangan: Kecurangan duplikasi pembayaran, Kecurangan beberapa penerima, dan shell fraud.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
1. Kecurangan Penggandaan Pembayaran&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Seperti namanya, Kecurangan duplikat pembayaran melibatkan isu dari dua atau lebih cek identik untuk membayar utang yang sama. Satu berfungsi untuk membayar kreditur, sementara yang lain adalah pulih dan dicairkan oleh pelaku.  Biasanya kecurangan terjadi ketika seorang karyawan dari suatu entitas, dengan maksud kriminal, memulai dokumentasi yang diperlukan untuk menyebabkan pembayaran tambahan yang akan dibuat ke vendor atau kontraktor untuk memenuhi hutang. Karyawan tersebut dapat bertindak sendiri atau kolusi dengan seorang karyawan dari vendor atau kontraktor. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
2. Kecurangan Penerima Pembayaran Ganda&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kecurangan beberapa penerima pembayaran ganda serupa untuk menduplikasi pembayaran dengan kecurangan yang paling penting bedanya cek pembayaran tidak identik. Kecurangan ini melibatkan dua atau lebih pembayaran untuk vendor yang berbeda atau kontraktor untuk utang yang sama. Salah satu penerima pembayaran biasanya adalah salah satu yang benar-benar menyampaikan produk atau jasa. Yang lain adalah salah satu konspirator dalam kecurangan.&lt;br /&gt;
3. Shell Fraud&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kecurangan Shell melibatkan pembayaran untuk vendor atau kontraktor nyata atau fiktif dalam pembayaran utang untuk proyek-proyek yang diduga fiktif, materi, atau jasa. Semua dokumentasi yang mendasari adalah palsu. Ini mungkin tidak melibatkan konspirasi dengan kontraktor atau pemasok. Semua pembayaran uang dihasilkan dikantongi oleh pelaku.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
KECURANGAN PENGGANDAAN PEMBAYARAN&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hampir setiap perusahaan telah memiliki pengalaman sengaja membayar faktur dua kali. Kadang-kadang saat pembayaran tertunda, vendor atau kontraktor mengirimkan faktur kedua, dan dibayar. Catatan: Perusahaan tidak boleh membayar vendor berdasarkan penerimaan pernyataan, mereka hanya membayar pada faktur. Ketika terjadi duplikasi pembayaran, mereka biasanya sangat polos dari semua pihak yang terlibat. Kebanyakan duplikasi pembayaran dikembalikan oleh penerima atau dikreditkan ke account entitas pembayar itu.&lt;br /&gt;
Namun, bila Kecurangan yang terlibat, seorang karyawan dari entitas pembayar biasanya memulai prosedur yang diperlukan untuk menyebabkan satu atau lebih cek yang akan dikeluarkan yang identik dengan cek yang sudah diterbitkan dalam pembayaran utang yang sah. Duplikat pembayaran dicegat atau dibeli oleh pelaku. Jika pengendalian internal entitas lemah, pelaku hanya mengambil cek dari surat keluar. Kadang-kadang pelaku akan telepon penerima dan menjelaskan bahwa duplikat cek itu sengaja dikirim dan bahwa dia akan menghargai jika itu akan dikembalikan. Kenyataan bahwa nama penerima pembayaran ditunjukkan pada cek tersebut biasanya tidak ada masalah bagi seorang pelaku. Misalnya, cek wajib pajak membuat keluar ke IRS sebenarnya dicuri dari mail IRS dan diubah untuk membaca IR Stevenson! Karyawan/pelaku dapat melakukan duplikasi pembayaran menggunakan salinan kedua faktur pemasok, yang mudah mendapatkan hanya dengan meminta untuk satu, atau hanya dengan fotokopi atau scan faktur asli. Mesin fotokopi dan scanner dapat digunakan untuk mereproduksi sejumlah salinan faktur dengan sedikit kesulitan. Pesanan pembelian, menerima dokumen, dan sejenisnya disiapkan untuk faktur dapat disalin untuk &quot;dokumen&quot; duplikasi pembayaran. Tanda tangan persetujuan dan inisial semua bisa dipalsukan. Internal kontrol mungkin atau mungkin tidak ada pencegahan. &lt;br /&gt;
Kadang-kadang seorang karyawan yang tidak jujur akan bersekongkol dengan seorang karyawan penjual, dalam hal konspirator akan memberikan faktur kedua, menyederhanakan penyusunan cek kedua dalam pembayaran, dan menjamin perolehan duplikat cek pembayaran. Jika perawatan karena diambil di perpetrating kecurangan duplikat pembayaran, pembayaran duplikat jarang terlihat, asalkan perpetrating karyawan tidak serakah atau ceroboh. Kecuali auditor internal atau penyelidik lainnya secara khusus mencari duplikat kecurangan pembayaran, kemungkinan bahwa hal itu akan terdeteksi. Setiap pembayaran adalah duplikat transaksi lengkap dan terpisah, dan masing-masing paket dokumentasi secara lengkap dan asli, tanpa cacat, dan biasanya pengujian audit tidak dirancang untuk mencari duplikasi pembayaran. Jika salah satu dari pembayaran yang dipilih untuk pemeriksaan baik yang asli atau salah satu dari duplikat praktek audit tradisional akan menemukan paket dokumentasi agar sempurna. Jika auditor berusaha untuk memverifikasi produk atau jasa yang terlibat, mereka akan menemukan jumlah ini dapat disampaikan tanpa pengecualian akan diambil. Kecuali mereka sengaja memilih kedua terjadi pada pembayaran untuk pengujian transaksi, sebuah peristiwa yang sangat tidak mungkin, transaksi tidak akan mungkin untuk menarik perhatian auditor tradisional. Selain itu, pengujian audit dilakukan untuk menemukan salah satu kecurangan SD lain yang dibahas dalam bab ini tidak akan menemukan kecurangan duplikat pembayaran. &lt;br /&gt;
Namun, jika penyidik telah memilih untuk mencari duplikat Kecurangan pembayaran, itu relatif mudah untuk menemukan. Penyidik mencari jumlah pembayaran dilakukan identik dengan penerima yang sama. scan mereka dalam jumlah pembayaran dapat dilakukan secara manual, untuk usaha kecil, visual menggunakan komputer, atau dengan menggunakan program pencarian otomatis, yang memanfaatkan perangkat lunak data mining untuk menampilkan jumlah pembayaran dilakukan identik dengan penerima pembayaran. Jika dokumen mengandung tanggal identik, item produk, dan karakteristik lain, auditor biasanya dapat menganggap mereka duplikat. Kebanyakan bisnis atau perusahaan yang menemukan duplikasi pembayaran secara otomatis berasumsi kesalahan. Namun, yang dapat berubah ketika pihak penerima pembayaran menegaskan bahwa hanya menerima satu kali pembayaran. Sebuah penerima pembayaran mengakui bahwa menerima dua pembayaran umumnya - tapi tidak selalu - menunjukkan bahwa pembayaran itu tidak curang. Beberapa vendor, mungkin salah satu karyawan mereka atau lebih, telah diketahui bersekongkol dalam jenis kecurangan. &lt;br /&gt;
Sebelum atau setelah menghubungi pihak penerima pembayaran, auditor yang mencurigai duplikat pembayaran juga dapat memverifikasi duplikat penerimaan (atau nonreceipt) barang atau jasa oleh konsultan mencatat informasi sistem seperti persediaan, pemeliharaan, atau rumah tangga catatan, dan sejenisnya, yang biasanya digunakan untuk mencatat penerimaan barang atau jasa. Inspeksi fisik dari barang atau jasa yang dibeli berguna jika ada kemungkinan untuk memeriksa kedua pembelian jelas. Jika ditemukan perbedaan apapun, mungkin dianjurkan untuk memperluas prosedur verifikasi. Kadang-kadang akal sehat saja akan mengatakan bahwa auditor tidak mungkin bahwa dua produk yang unik, seperti dua atap, telah diinstal pada jumlah 3 gudang selama periode waktu yang sama. &lt;br /&gt;
Sebuah nasihat untuk auditor adalah mungkin. Jika pelaku cerdas dan sadar metode penemuan Anda, mereka akan melakukan penyesuaian untuk menggagalkan pencarian Anda. Jika mereka membuat perubahan sekecil apapun dalam sebuah duplikat jumlah pembayaran sekecil satu sen dalam menerapkan potongan kas, misalnya komputer pencocokan jumlah pembayaran akan gagal. pencarian tidak akan menghasilkan $ 12,397.14 sebagai duplikat dari $ 12,397.13. Untuk komputer, mereka adalah dua nomor yang berbeda.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
KECURANGAN PENERIMA PEMBAYARAN GANDA &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Beberapa penerima pembayaran Kecurangan melibatkan dua atau lebih pembayaran kepada penerima pembayaran yang berbeda untuk item yang sama atau jasa. Salah satu pembayaran akan kepada kreditur yang sah; pembayaran lain merupakan kecurangan. kecurangan penerima pembayaran ganda relatif mudah dalam hal itu, seperti dalam rangkap kecurangan pembayaran, sebagian besar dokumentasi pendukung yang mendasari transaksi yang sah dapat diaktifkan untuk mendukung transaksi palsu dan akan berfungsi untuk memberikan transaksi palsu penampilan legitimasi. Dokumentasi pendukung untuk pembayaran palsu biasanya memanfaatkan otorisasi pembelian yang sama, pesanan pembelian, dan laporan menerima sebagai digunakan untuk transaksi yang sah. Kebanyakan akan memungkinkan transaksi palsu untuk lulus semua, tetapi yang paling sulit dari pemeriksaan termasuk konfirmasi dengan pihak pejabat yang meminta atau memesan. Para pelaku kecurangan penerima pembayaran ganda dapat bekerja sendirian. Sebuah nama vendor palsu dapat digunakan, dengan alamat kantor pos atau kotak dikontrol oleh pelaku untuk menerima semua pembayaran. Beberapa Kecurangan penerima pembayaran tidak terdeteksi jika karyawan bekerja dengan pelaku karyawan dari vendor yang ada. Dalam kasus, penipu dapat menggunakan faktur yang sah dan alamat-alamat email.&lt;br /&gt;
Kecurangan penerima pembayaran ganda tidak sulit untuk menemukan jika mencari tapi lebih sulit untuk mendeteksi dari Kecurangan pembayaran. Jika auditor tradisional secara kebetulan, memilih Kecurangan transaksi yang melibatkan beberapa penerima pembayaran untuk pemeriksaan, transaksi pasti akan lolos tes audit diambil tanpa pengecualian. Salah satu dari file duplikat pembayaran akan memiliki dukungan file yang akan sepenuhnya didokumentasikan auditor. Selain itu, prosedur audit yang dirancang untuk mendeteksi duplikat kecurangan pembayaran tidak akan mendeteksi adanya kecurangan beberapa penerima pembayaran karena tidak ada daftar vendor seorang pun akan memiliki lebih dari satu pembayaran, jadi pemindaian tidak akan mengungkapkan apapun. Jika pembayaran baik dibandingkan dengan produk atau jasa yang sedang dibayar, cenderung diperhatikan. Mungkin cara yang tercepat dan termudah, meskipun bukan paling pasti, untuk auditor mencari beberapa penerima pembayaran adalah:&lt;br /&gt;
a. Pilih pembayaran barang atau jasa untuk memverifikasi.&lt;br /&gt;
b. Kunjungi situs sehingga proyek, barang, atau jasa dapat diperiksa.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di situs ini, Anda dapat memeriksa item pertanyaan dalam usaha untuk menentukan apakah kontraktor melakukan atau vendor atau ditandatangani item disampaikan dengan cara apapun. Banyak kontraktor menandai pekerjaan mereka, dan vendor biasanya menandai karton yang disampaikan. Jika Anda dapat menentukan siapa yang menyampaikan item dengan cara ini, dan dapat mencocokkannya dengan penerima pembayaran yang dipilih, tes ini selesai. Tentu saja, Anda mungkin cukup beruntung untuk memilih pembayaran yang telah dilakukan untuk melakukan kontraktor atau vendor yang sebenarnya, dan kehilangan pembayaran palsu.&lt;br /&gt;
Namun, jika tampak bahwa kontraktor atau vendor yang lain dari yang namanya muncul di voucher pembayaran item sebenarnya yang disampaikan, Anda mungkin menemukan bukti kecurangan beberapa penerima, di mana dua atau lebih kontraktor dibayar untuk satu layanan, produk, atau proyek. Temuan ini harus dipertimbangkan sebagai indikasi kecurangan, dan Anda harus mengecek. Untuk melakukannya, kita perlu kembali ke penyaluran atau mengontrak file dan berusaha untuk menemukan pembayaran dilakukan langsung ke kontraktor baru atau vendor diidentifikasi dengan nama proyek, barang, atau jasa diperiksa. Jika Anda dapat menemukan pembayaran dilakukan langsung ke kontraktor atau vendor disampaikan item sebenarnya dalam pertanyaan, Anda mungkin telah terbukti setidaknya satu contoh kecurangan beberapa penerima. Jika Anda tidak dapat menemukan vendor memberikan atau tandai kontraktor pada item yang diperiksa, pertanyaan harus dibuat dari orang-orang yang mungkin tahu siapa yang memasok produk atau jasa. Hal ini mungkin investigasi dengan percakapan, tetapi diterima jika menyelesaikan tujuan.&lt;br /&gt;
Misalnya, pekerjaan konstruksi, saat anda mengunjungi situs konstruksi, membahas proyek dengan karyawan yang telah mengamati pekerjaan ketika sedang dilakukan. Tentu saja, alur pertanyaan tidak perlu menyampaikan tujuan sesungguhnya. Anda dapat memulai percakapan dengan orang-orang di daerah tersebut, dan berkomentar polos, &quot;Bagus. Apakah Anda tahu siapa yang melakukannya &quot;Jika itu melibatkan pelayanan yang diberikan? Percakapan yang sama biasanya efektif jika orang yang berbicara dengan menyadari siapa kontraktor. Ada sebuah peringatan; kebijaksanaan sangat penting. Anda tidak perlu terus terang untuk membuatnya jelas bahwa kecurangan diduga. Berpikir seperti orang bijak tetapi berkomunikasi dalam bahasa rakyat.&lt;br /&gt;
Pertanyaan sering membawa nama kontraktor yang melakukan pekerjaan nyata, dengan ucapan seperti &quot;Yeah, Perusahaan Charlie tahu apa yang mereka lakukan&quot; Tidak juga berteknologi tinggi. Jika pemasok terlibat, Anda dapat mengunjungi tempat penyimpanan dan memeriksa kotak persediaan. Seringkali paket mengandung nama pemasok. Jika sumber nama sesuai dengan nama pada dokumen pembayaran yang diperiksa, Anda dapat mempertimbangkan item tersebut dan pindah ke yang lain. Jika pembayaran telah dilakukan untuk Delta Perusahaan, dan tampaknya Charlie Perusahaan dikirim barang, Anda mungkin harus mengindikasikan kecurangan yang harus diselesaikan. Jika kecurigaan kecurangan beberapa pembayaran cukup kuat, Anda harus memulai mencari penerima pembayaran lainnya, salah satu dari mereka akan menjadi vendor atau kontraktor yang benar-benar dikirim produk. Tergantung pada sistem informasi akuntansi dan digunakan, opsi verifikasi lain mungkin tersedia. Di mana beberapa pembayaran kemungkinan, cenderung menanggung kode akuntansi yang sama. Sebagai contoh, jika item yang dipilih untuk diperiksa dikenakan kode akuntansi 2100 (yang, mari kita asumsikan, adalah kode untuk pemeliharaan eksterior) scan kode akuntansi 2100 item mungkin membatasi transaksi yang harus ditinjau. Misalnya, Anda dapat mengambil dan menampilkan account semua transaksi untuk 2100 90 periode hari sekitar tanggal transaksi yang sedang diperiksa, atau mungkin jumlah transaksi mungkin tidak terlalu berlebihan untuk memindai semua dari mereka visual untuk kesamaan dalam jumlah, atau bahkan nama pemasok atau kontraktor. Tambahan pengujian untuk mendeteksi adanya kecurangan beberapa penerima tergantung pada keandalan sistem yang digunakan oleh korban mungkin. Dalam semua ujian Kecurangan proaktif, Anda harus cukup akrab dengan semua sistem nonaccounting informasi yang tersedia dan mengetahui bagaimana mereka dapat digunakan untuk mengungkapkan informasi bahwa tidak melakukan catatan akuntansi. Sebagai contoh, jika entitas yang diuji mempertahankan log pemeliharaan dilakukan pada bangunan pabrik atau mempertahankan rekor lukisan, yang banyak entitas, tinjauan dari catatan dapat mengungkapkan bahwa bangunan itu terlibat dicat dua kali dalam kurun waktu singkat. Sebuah review dari catatan-catatan dapat menunjukkan tingkat mencurigakan atau frekuensi pekerjaan yang dilakukan, yang dapat menyebabkan review pembayaran yang berlaku. Hal ini juga mungkin bahwa jika kontrak lukisan palsu itu sengaja dipilih, dengan memeriksa silang ke sistem informasi Anda mungkin menemukan bahwa lukisan itu pernah diposting ke rekor lukisan suatu kelalaian yang harus dipertanyakan. Mengapa tidak memindai pembayaran mendaftar untuk pembayaran identik dengan Kecurangan menemukan beberapa penerima? Jika atap gudang baru dipasang sebesar $ 75.000, tidak akan menghasilkan $ 75.000 deteksi jika pembayaran di-scan? Tidak jika pelaku setidaknya cukup pintar. Pertama, ingat bahwa tidak seperti duplikat Kecurangan pembayaran, nama penerima pembayaran akan berbeda, sehingga setiap scanning harus berkaitan dengan jumlah saja. Selanjutnya, tidak ada yang mencegah pelaku Kecurangan beberapa penerima dari variasi jumlah pembayaran. Salah satu pembayaran atap baru mungkin $ 75.000 dan yang lain bisa $ 71.500. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
SHELL FRAUD&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Shell Fraud mungkin namanya dari permainan karnaval tua tempat seniman sangat jelas objek di bawah salah satu dari tiga setengah kerang, masing-masing yang menyerupai setengah bola tenis. Mereka kemudian akan dengan cepat memindahkan kerang sekitar sedemikian rupa bahwa korban selalu yakin bahwa benda itu berada di bawah salah satu kerang dan selalu yakin tempat itu. Korban kemudian akan bertaruh sejumlah uang yang dia benar. Tentu saja, penipu yang ahli dalam membuat obyek hilang, sehingga tidak berdasarkan salah satu cangkang. Tidak peduli shell korban yang dipilih, akan salah satu. Kecurangan Shell disebut demikian karena, seperti objek di bawah kulit, item yang dibeli dan dibayar untuk itu tidak ada dan tidak pernah ada. Dasar untuk pembayaran Kecurangan shell adalah benar-benar fiktif. Jangan malu dengan kesalahan dan dengan demikian membuat mereka kejahatan.&lt;br /&gt;
Dalam melaksanakan shell fraud, pelaku conceives dari pembelian fiktif dan mempersiapkan dokumen dan catatan akuntansi, penempaan tanda tangan apa pun yang diperlukan untuk memperoleh barang atau jasa. Dokumen dapat mencakup permintaan, pesanan pembelian atau kontrak, dan menerima laporan, apa saja yang diperlukan untuk melengkapi file dokumen. Mereka semua palsu dan fiktif. Akhirnya, semua pelaku harus lakukan untuk memperoleh pembayaran adalah mengirimkan faktur palsu sederhana pada waktu yang tepat. Tergantung pada ukuran entitas dan pengendalian internal di tempat, pelaku dapat bekerja sendiri untuk mencapai shell fraud, terutama jika dia berada dalam posisi kunci. Namun, Kecurangan shell yang terbaik dicapai dengan menggunakan vendor yang sebenarnya atau kontraktor yang melayani dalam peran konspirasi. Pemerintah federal telah mengalami banyak kasus Kecurangan shell. Satu kasus yang telah disebutkan sebelumnya pada Bab 4 (Kasus 4.1). Melibatkan toko persediaan kantor pemerintah yang beroperasi di berbagai kota di seluruh negeri, untuk kenyamanan instansi pemerintah. Hal ini berguna untuk memperkuat beberapa fakta dari kasus ini untuk tujuan bab ini. manajer toko Supply diberi kewenangan untuk membeli berbagai item dari sumber-sumber komersial dalam jumlah grosir dan dijual kembali kepada pelanggan pemerintah secara ritel. Sebagaimana dicatat sebelumnya, lembaga pemerintah menerima surat dari pacar ditolak cintanya seorang manajer toko mengatakan praktik Kecurangan itu. Setelah audit dan investigasi awalnya menemukan bahwa, dalam satu toko, pialang grosir berbagai produk bersekongkol dengan manajer toko untuk membeli produk kantor pasokan tanpa niat untuk membebaskan mereka atau toko untuk menjualnya.&lt;br /&gt;
Semua yang diperlukan adalah untuk manajer toko untuk menyiapkan pesanan pembelian untuk membeli $ 5.000 senilai pena bola-titik melalui broker. Dua atau tiga minggu kemudian, manajer toko akan menyiapkan laporan penerimaan untuk mengkonfirmasi bahwa pena telah diterima, meskipun mereka tidak. Beberapa waktu kemudian, broker faktur dikirimkan ke kantor pelayanan keuangan pemerintah. Dengan pesanan pembelian, laporan penerimaan, dan faktur vendor di tangan, sistem pembayaran otomatis akan mengirimkan cek $ 5.000 ke alamat faktur. Pada waktu adalah pena dikirim. biaya itu diserap oleh pengisian harga yang lebih tinggi pada barang dagangan lain yang dijual. Karena toko, pada waktu itu, yang beroperasi pada metode persediaan eceran akuntansi, kontrol dari praktek Kecurangan sulit. Karena mustahil untuk menentukan apa yang tingkat individu item persediaan harus dilakukan pada setiap waktu, itu tidak mungkin untuk mengambil menghitung fisik persediaan dan membandingkannya dengan tingkat persediaan buku untuk mendeteksi kekurangan. Selanjutnya, bar coding otomatis item dilaksanakan untuk pengendalian persediaan dan penjualan, membuat Kecurangan jauh lebih sulit untuk memperbuat.&lt;br /&gt;
Banyak contoh lain Kecurangan shell juga telah diungkapkan. Bangunan proyek pemeliharaan tampaknya menjadi target pilihan di antara pelaku. Ada pekerjaan cat yang tidak pernah dilakukan, dinding yang tak pernah dibangun untuk membagi kamar besar dan bangunan yang tak pernah dibangun. Namun, semua itu dengan baik didokumentasikan dengan kertas palsu dan masukan komputer palsu, dan semua vendor fiktif dibayar segera. Dalam contoh lain, pengujian sistem kontrol otomatis sebuah instansi pasokan dideteksi apa yang diyakini menjadi kelemahan pengendalian internal yang akan diizinkan Kecurangan shell. Pengujian itu, menggunakan sebuah komputer remote, para peneliti mampu memasukkan order pembelian elektronik ke dalam sistem untuk $ 98.000 dalam kit alat, dengan alat distributor kit imajiner. Setelah menunda selama sekitar tiga minggu untuk memberikan waktu imajiner untuk distributor, Äúdeliver, AU kit alat, para peneliti menggunakan komputer yang sama untuk, Äúadvise, AU sistem pengendalian persediaan bahwa tool kit telah diterima di gudang. Para peneliti kemudian mengirimkan faktur customprinted ke lembaga penagihan mereka $ 98.000, sehingga dapat diskon 2 persen untuk pembayaran prompt. Dalam waktu dua minggu para peneliti telah cek di tangan mereka sekitar $ 96.000. Potongan kas telah membantu kecepatan pembayaran. Cara terbaik untuk memperoleh keyakinan bahwa Kecurangan shell belum terjadi adalah untuk menentukan bahwa proyek, perlengkapan, atau jasa telah diserahkan sebagai diklaim, pada atau sekitar waktu mengklaim, jika keadaan memungkinkan. Ini hanya melibatkan transaksi pembayaran memilih, memilih item satu atau lebih baris dari itu, dan di mana pun akan perlu untuk memverifikasi bahwa barang itu telah, pada kenyataannya, telah disampaikan. Meninjau catatan pemeliharaan tidak akan bekerja.&lt;br /&gt;
Untuk menggambarkan bahwa Kecurangan shell dapat dolar yang signifikan, dalam kasus lain pelaku sepenuhnya diserahkan pesanan pembelian fiktif, menerima laporan, dan tagihan untuk membangun jasa kebersihan yang tak pernah dilakukan. Pelayanan adalah untuk hal-hal seperti cuci karpet, cuci dinding, dan membersihkan tirai, dan rata-rata setiap faktur sekitar $ 10.000. Kecurangan total agregat berkomitmen dengan cara ini selama beberapa tahun adalah lebih dari $ 900.000. Untungnya, Kecurangan itu ditemukan secara tidak sengaja. Jika penemuan kebetulan tidak terjadi, Kecurangan tidak mungkin telah diungkapkan melalui audit kecuali auditor internal memiliki keberuntungan yang luar biasa untuk memilih salah satu dari pelaku, faktur untuk layanan fiksi Äôs segera setelah layanan telah diserahkan dan menemukan bahwa karpet atau tirai belum dibersihkan.&lt;br /&gt;
Sulit untuk memverifikasi nondelivery dalam jenis Kecurangan shell sekali terlalu banyak waktu telah berlalu. Juga, di mana komoditas konsumsi telah dibeli atau layanan yang terlibat, tidak mungkin untuk melihat, menyentuh, atau merasa itu untuk mengkonfirmasi pengiriman. Dalam banyak kasus, tidak cukup mungkin untuk memeriksa pekerjaan yang diduga dilakukan.&lt;br /&gt;
Pertimbangkan kesulitan dalam memverifikasi bahwa saluran layanan khusus listrik telah diinstal sekali meliputi dinding telah diinstal di atasnya. Pertanyaannya selalu adalah cara memverifikasi bahwa layanan itu disampaikan. Semakin cerdik peneliti, semakin sukses dia akan menemukan kecurangan. Tidak ada cara mudah untuk menentukan apakah berbagai produk, proyek, layanan, atau pasokan yang telah dikirimkan saat mereka tidak dapat dengan mudah diidentifikasi dan diperiksa. Dan, tentu saja, pelaku pintar dapat diharapkan untuk menargetkan semacam ini kesempatan untuk melakukan Kecurangan karena verifikasi adalah sedikit lebih sulit. Bila pemeriksaan tidak mungkin, peneliti Kecurangan harus berusaha untuk memverifikasi bahwa barang disampaikan dengan menghubungi pemasok atau kontraktor. Ini, tentu saja, mengasumsikan bahwa pemasok atau kontraktor tidak dalam konspirasi kriminal dengan pelaku internal. Tapi kau harus - pada awalnya, setidaknya - kepercayaan bahwa tidak ada konspirasi dan berbicara kepada pihak lain. Jika orang yang mengatakan bahwa tidak ada pekerjaan seperti itu dilakukan, Anda beruntung. Dalam banyak kasus tidak akan ada konspirasi, dan pemasok atau kontraktor akan cepat menyangkal apa yang disampaikan. Ketika menghubungi pemasok atau kontraktor, Anda tidak perlu meningkatkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak layak dicurigai. Sebaliknya, Anda dapat mengajukan pertanyaan berbelit yang memverifikasi proyek disampaikan, seperti: &quot;Kami mengkaji hubungan Perusahaan X dengan pemasoknya. Apakah Anda dibayar secara tepat waktu untuk proyek X?&lt;br /&gt;
Juga, register internal catatan-menerima, dokumen penerimaan, atau bahkan personil catatan, yang akan bervariasi dari entitas ke entitas, dapat menawarkan jalan untuk verifikasi. Anda harus menjadi berkenalan dengan mereka. Misalnya, jika Henry Jones ditandatangani diterimanya pengiriman proyek besar, bertanya: &quot;Apakah Henry Jones pada hari tugas tanda terima ditandatangani&quot; Kamu harus imajinatif dan kreatif?. Sekali, ketika saya dihadapkan dengan pelaku jelas yang menyangkal keras bahwa dia ada hubungannya dengan Kecurangan internal, saya menganalisis senilai 6 tahun atas catatan personil, hanya untuk menemukan bahwa dugaan pelaku satu-satunya orang yang pernah bekerja terus-menerus sepanjang masa untuk permohonan-perusahaan bersalah pun terjadi tak lama kemudian.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/4922379001248820220/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/4922379001248820220' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/4922379001248820220'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/4922379001248820220'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/12/fraud-triangle-and-elementary-fraud.html' title='Fraud Triangle and Elementary Fraud Types'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-9099493626388873098</id><published>2010-12-25T04:44:00.000-08:00</published><updated>2011-05-26T20:59:18.637-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="FINANCIAL REPORTING FRAUD"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Financial Statement Fraud"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="fraud"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Fraud Triangle"/><title type='text'>FINANCIAL STATEMENT FRAUD DEFINED</title><content type='html'>Definition Of Financial Statement Fraud&lt;br /&gt;
Kecurangan laporan keuangan di definisikan oleh AICPA sebagai hal yang disengaja, salah saji atau penghilangan fakta-fakta material, atau data akuntansi yang menyesatkan dan, bila dianggap dengan semua informasi yang telah dibuat, akan menyebabkan pembaca mengubah penilaianatau keputusannya.&lt;br /&gt;
Komisi Treadway mendefinisikan kecurangan laporan keuangan sebagai tindakan internasional yang sembrono, apakah suatu perbuatan sengaja atau kelalaian, yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan. Dalam buku sebelumnya menyediakan  definisi kecurangan laporan keuangan sebagai berikut:&lt;br /&gt;
• Fraud dilakukan untuk memalsukan laporan keuangan, biasanya dilakukan oleh manajemen dan biasanya menggunakan cara dengan melebih-lebihkan pendapatan atau aset&lt;br /&gt;
• Keterlibatan tingkat eksekutif atas d kekeliruan atau penyalahgunaan baik yang dilakukan atau ditutupi melalui penipuan laporan keuangan yang menyesatkan.&lt;br /&gt;
Ikatan Akuntan Publik American Bersertifikat (AICPA), dalam Surat Pernyataan Standar Audit (SAS) No 82, mengacu pada penipuan laporan keuangan sebagai salah saji disengaja atau kelalaian dalam laporan keuangan.&lt;br /&gt;
Istilah kecurangan laporan keuangan dan kecurangan manajemen telah digunakan secara bergantian terutama karena &lt;br /&gt;
1. manajemen bertanggung jawab untuk memproduksi laporan keuangan yang handal&lt;br /&gt;
2. presentasi yang wajar, integritas, dan kualitas proses pelaporan keuangan adalah tanggungjawab manajemen.&lt;br /&gt;
Beberapa penulis buku (misalnya, Elliott dan Willingham, 1980; Robertson, 2000), telah memandang bahwa kecurangan manajemen dan kecurangan laporan keuangan sebagai suatu kesamaan karena penipuan laporan keuangan biasanya terjadi dengan persetujuan atau pengetahuan manajemen. Laporan kepada pemerintah (ACFE, 1996) penipuan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori penyalahgunaan aset, penipuan laporan keuangan, dan korupsi. Ketiga jenis skema penipuan saling berhubungan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;img alt=&quot;&quot; height=&quot;320&quot; src=&quot;file:///C:/Users/ridhoza/AppData/Local/Temp/moz-screenshot.png&quot; width=&quot;320&quot; /&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kecurangan laporan keuangan mungkin melibatkan skema sebagai berikut:&lt;br /&gt;
1. Pemalsuan, perubahan, atau manipulasi materi catatan keuangan, dokumen pendukung, atau transaksi bisnis.&lt;br /&gt;
2. Bahan yang disengaja kelalaian atau misrepresentasi dari suatu kejadian, transaksi, akun, atau informasi penting lainnya dari yang laporan keuangan yang telah disiapkan.&lt;br /&gt;
3. Kesalahan yang disengaja dari penggunaan prinsip akuntansi, kebijakan, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur, mengakui, laporan, dan mengungkapkan peristiwa ekonomi dan transaksi bisnis.&lt;br /&gt;
4. kelalaian yang disengaja tentang pengungkapan atau penyajian pengungkapan yang tidak memadai tentang prinsip akuntansi, kebijakan dan jumlah keuangan yang terkait.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Definisi kecurangan laporan keuangan ini mirip dengan yang digambarkan oleh Willingham and Elliott (1980) dalam buku mereka Manajemen Penipuan: Deteksi dan Pencegahan. definisi ini berfokus pada tindakan melanggar hukum yang disengaja dilakukan oleh perusahaan publik yang merugikan secara materiil, menyesatkan pengguna melalui laporan keuangan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
laporan keuangan palsu dapat digunakan untuk pembenaran dalam menjual saham, memperoleh pinjaman atau kredit perdagangan, dan / atau memperbaiki kompensasi agerial manusia dan bonus. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Nature Of Financial Statement Fraud&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kecurangan Laporan Keuangan telah dikenal melalui laporan pers harian tentang tanggung jawab perusahaan yang diragukan dan integritas perusahaan besar seperti Lucent, Xerox, Rite Aid, Waste Management, Micro Strategy, KnowledgeWare, Raytheon, Enron, dan Sunbeam, yang baru-baru ini diduga oleh SEC telah melakukan kecurangan. tim manajemen puncak, di- daerah, termasuk pejabat eksekutif (CEO) dan petugas kepala keuangan (CFO) dari perusahaan-perusahaan, sedang dihukum karena pemalsuan buku dan sering dihukum atau istilahnya dipenjara. Kemunculan  Kecurangan laporan keuangan tersebut dari profil perusahaan yang tinggi, hanya penamaan beberapa kekhawatiran, telah mengangkat tentang integritas dan keandalan proses pelaporan keuangan dan telah menantang peran pemerintahan dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan laporan keuangan.&lt;br /&gt;
Ketidakpercayaan ini dan kurangnya kepercayaan telah muncul sebagai akibat dari kecurangan laporan terbaru profil keuangan tinggi yang dilakukan oleh korporasi besar seperti Enron Corp, Waste Management, Sunbeam, Rite Aid, Xerox, KnowledgeWare, MicroStrategy, dan Lucent. Insiden ini telah mengangkat kekhawatiran serius tentang &lt;br /&gt;
1. peran tata kelola perusahaan termasuk dewan direktur dan komite audit&lt;br /&gt;
2. nilai-nilai integritas dan etika &quot;perusahaan-perusahaan manajemen puncak, terutama ketika para CEO dan CFO yang didakwa merubah buku dan, dalam banyak kasus, dan dihukum&lt;br /&gt;
3. ketidakefektifan fungsi audit dalam mendeteksi kecurangan laporan keuangan ini&lt;br /&gt;
4. yang substansial menurun dalam kapitalisasi pasar perusahaan dugaan kecurangan dan kemungkinan pengajuan untuk perlindungan kebangkrutan&lt;br /&gt;
5. tuntutan hukum yang cukup oleh investor yang terluka, kreditur dan karyawan.&lt;br /&gt;
Kecurangan Laporan keuangan berbahaya dalam banyak hal. Ini menciptakan masalah seperti berikut ini: &lt;br /&gt;
• merongrong kualitas dan integritas dari proses pelaporan keuangan.&lt;br /&gt;
• membahayakan integritas dan objektivitas profesi audit, khususnya auditor dan audit perusahaan.&lt;br /&gt;
• mengurangi kepercayaan pasar modal, serta pelaku pasar, dalam keandalan informasi keuangan.&lt;br /&gt;
• Membuat pasar modal kurang efisien.&lt;br /&gt;
• Keburukan yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi bangsa dan kemakmuran.&lt;br /&gt;
• Mengkin hasilnya mengakibatkan biaya litigasi besar.&lt;br /&gt;
• Menghancurkan karir para individu yang terlibat dalam penipuan laporan keuangan, seperti sebagai eksekutif puncak dilarang menjabat sebagai dewan direksi dari setiap publik perusahaan atau auditor yang dilarang dari praktik akuntansi publik.&lt;br /&gt;
• Penyebab kebangkrutan atau kerugian ekonomi yang besar oleh perusahaan yang bergerak pada kecurangan pelaporan keuangan.&lt;br /&gt;
• Mendorong intervensi regulasi berlebihan.&lt;br /&gt;
• Penyebab perusakan dalam operasi normal dan dugaan kinerja perusahaan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Cost Of Financial Statement Fraud&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kecurangan Laporan keuangan telah menjadi salah satu cerita yang mendominasi berita korporasi selama beberapa tahun terakhir. publisitas yang cukup dan bukti yang dibuktikan telah dihasilkan tentang jumlah dan besarnya kegiatan penipuan keuangan, yang bertujuan meruntuhkan integritas dari proses pelaporan keuangan dan kontribusi substansial kerugian ekonomi oleh investor dan kreditur. Kecurangan telah mengikis kepercayaan publik pada kegunaan dan keandalan laporan keuangan yang dipublikasikan&lt;br /&gt;
Biaya aktual penipuan adalah sulit, jika tidak mungkin, untuk kuantitatif Tindakan karena berbagai alasan. Pertama, studi empiris menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari seluruh penipuan, termasuk penipuan laporan keuangan yang ditemukan. Kedua, bahkan jika penipuan ditemukan, tidak semua kasus dilaporkan karena perusahaan mencoba untuk melestarikan peran mereka dengan menembakkan penipu dan berpura-pura bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi.&lt;br /&gt;
Ketiga, survei penipuan dalam melaporkan luas dan besarnya penipuan tidak selalu akurat, dan mereka tunduk pada pembatasan dari setiap penelitian survei yang khas dalam arti bahwa responden sering melaporkan persepsi mereka daripada kenyataan. Terakhir, perusahaan biasanya tidak melanjutkan tindakan perdata atau pidana; dengan menembakkan penipu, banyak perusahaan percaya bahwa mereka telah mencegah terjadinya penipuan lebih lanjut.&lt;br /&gt;
ACFE (1996) menunjukkan bahwa biaya kecurangan pada organisasi di AS lebih dari $ 400 miliar per tahun atau setidaknya 6 persen dari penerimaan dan pendapatan kotor mereka, dengan organisasi kehilangan rata-rata lebih dari $ 9 hari per karyawan untuk penipuan dan penyalahgunaan.&lt;br /&gt;
Kecurangan laporan keuangan secara langsung merusak investor dan kreditur perusahaan dalam arti bahwa mereka terikat untuk kehilangan semua atau sebagian dari investasi mereka jika seperti hasil dari kecurangan dalam kebangkrutan, kegagalan dekat, pengurangan substansial dalam harga saham atau delisting oleh bursa efek terorganisir. Kecurangan Laporan keuangan juga dapat memiliki dampak buruk secara signifikan terhadap keyakinan dan kepercayaan investors, pelaku pasar lainnya, dan masyarakat dalam hal kualitas dan integritas proses pelaporan keuangan.&lt;br /&gt;
Bahkan Pernyataan Kecurangan kecil dan keuangan jarang dapat mempengaruhi investor dan kreditur, serta kepercayaan publik terhadap kualitas proses laporan keuangan. &lt;br /&gt;
Kecurangan Pelaporan Keuangan dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori-terdeteksi dan tidak terdeteksi. Banyak pendapat menyatakan bahwa hanya sebagian kecil dari kecurangan laporan keuangan terdeteksi, dan kebanyakan kasus berlanjut sampai mereka ditemukan. Saat ini, ada komprehensif sumber segala perusahaan bahwa terlibat pada kecurangan laporan keuangan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Fraud Studies&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Empat studi tentang fraud yang  terbaru yang dilakukan oleh COSO, 1999; IOMA dan Lembaga Auditor Internal, 1999; KPMG, 1998; dan Ernst &amp;amp; Young, 2000, memberikan wawasan pemahaman yang lebih baik dari insiden fraud,telah menyebabkan dan efek dari penipuan, dan cara untuk mencegah dan mendeteksi kejadian mereka. Hasil penelitian-penelitian ini dirangkum dalam Bagan 1.3 dalam upaya untuk memberikan yang lebih baik tentang pemahaman dari pervasiveness penipuan laporan keuangan yang mengancam integritas dan kualitas dari proses pelaporan keuangan, dan menetapkan satu rekomendasi untuk tata kelola perusahaan dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan laporan keuangan&lt;br /&gt;
Sebuah tata kelola perusahaan waspada dan efektif secara substansial dapat mengurangi Sikap yang baik dari penipuan karyawan dan manajemen dan jauh mencegah dan mendeteksi terjadinya kecurangan laporan keuangan. Suatu pemeriksaan yang seksama terhadap studi penipuan disajikan dalam Lampiran 1.3 memberikan pelajaran berikut dan implikasi untuk perusahaan pemerintahan untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan laporan keuangan: &lt;br /&gt;
• Kecurangan laporan keuangan biasanya dilakukan oleh tim manajemen puncak, termasuk presiden, CEO, CFO, controller, dan para eksekutif top lainnya.&lt;br /&gt;
• Tekanan Keuangan, termasuk penurunan yang signifikan dalam kualitas dan kuantitas pendapatan, ekspektasi pertumbuhan laba yang tinggi, dan ketidakmampuan untuk memenuhi analis perkiraan laba, sering dikutip dalam penelitian ini sebagai motivasi manajemen untuk keterlibatan dalam kecurngan laporan keuangan&lt;br /&gt;
•  tidak efektif dewan direksi dan komite audit dikutip sebagai kontribusi faktor yang meningkatkan kemungkinan terjadinya penipuan laporan keuangan. Publik perusahaan yang diperdagangkan harus fokus jauh pada direktur kemandirian dan keahlian dan kualifikasi&lt;br /&gt;
• Kurangnya struktur pengendalian internal yang memadai dan efektif telah dikutip sebagai penyediaan kesempatan bagi komisi penipuan laporan keuangan.&lt;br /&gt;
• Kualitas audit keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal disajikan sebagai cara efektif untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan dan meningkatkan kemungkinan deteksi dan pencegahan penipuan.&lt;br /&gt;
• Studi-studi tentang Fraud ini mengungkapkan bahwa kecurangan laporan keuangan biasanya dimulai pada waktu yang banyak dengan salah saji laporan keuangan interim.&lt;br /&gt;
• Studi Fraud menggaris bawahi perlunya keterlibatan seluruh tata kelola perusahaan konstituen, termasuk dewan direksi, komite audit, pengelola pemerintah, internal auditor, auditor eksternal, dan badan-badan pemerintahan sebagai bagian dari upaya luas untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan laporan keuangan dan, dengan demikian, meningkatkan kualitas, integritas, dan keandalan laporan keuangan.&lt;br /&gt;
• Kasus Enron, yang disebabkan oleh komisi Keucurangan laporan keuangan, adalah diharapkan memimpin untuk pembentukan peraturan baru untuk meningkatkan Tingkat pengungkapan keuangan korporasi dan persyaratan dari pengawasan yang lebih efektif dari perusahaan akuntan publik, dan penciptaan industri akuntansi baru yang mengatur diri sendiri organisasi yang akan beroperasi di bawah pengawasan SEC.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sanctions For Perpetrations Of Financial Statement Fraud&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penelitian yang disponsori COSO pada kecurangan keuangan (Beasley et.1999) menunjukkan bahwa hanya sedikit individu (yaitu, eksekutif senior) yang dilakukan atau terlibat dalam dugaan penipuan laporan keuangan secara eksplisit mengaku bersalah atau akhirnya dimasukkan penjara, meskipun sejumlah besar pelaku diduga adalah dihentikan atau dipaksa mengundurkan diri dari posisi eksekutif mereka. Bisa dikatakan bahwa jika penipu ini tidak menerima sanksi berat dan diberikan posisi eksekutif di perusahaan lain, mereka dapat terus melakukan penipuan laporan keuangan, namun jika pelaku diberi sanksi cukup dan sangat, mereka tidak akan tersedia untuk mendapatkan posisi eksekutif atau, jika mereka melakukannya, mereka akan bersikap lebih etis dan . Dengan demikian, pemberian sanksi yang lebih berat pada pelaku keuangan &lt;br /&gt;
Laporan Komisi Treadway (1987) merekomendasikan bahwa mereka menemukan sebab, bantuan dan menghasut, atau berpartisipasi dalam penipuan laporan keuangan dilarang dari perusahaan kantor Komisi Treadway (1987) juga didukung penuntutan lebih dari pelakui kriminal dan kalimat lagi bagi para pelaku penipuan laporan keuangan&lt;br /&gt;
Pada tahun 1999, SEC memprakarsai total 525 kasus penegakan terdiri dari 227 tindakan sipil dan proses administrasi terhadap 298 pendaftar. Dari total 525 kasus penegakan hukum, 94 kasus (sekitar 18 persen) yang terkait dengan pernyataan penipuan keuangan. Tahun 1999 kasus dugaan penipuan laporan keuangan berkaitan dengan berbagai skema&lt;br /&gt;
1. lebih dari 34 persen yang terlibat pengakuan ketidakbenaran pendapatan yang tepat, &lt;br /&gt;
2. sekitar 18 persen terkait dengan penipuan penilaian aset&lt;br /&gt;
3. hampir 13 persen melibatkan kapitalisasi beban yang tidak benar&lt;br /&gt;
4. sekitar 20 persen fitur earnings management dapat diterima&lt;br /&gt;
5. hampir 10 persen yang terlibat pilihan besar atau kepemilikan saham&lt;br /&gt;
6. 5 persen lagi yang terlibat cookie jar cadangan lain-lain.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
SEC baru-baru ini mengambil kecurangan laporan keuangan yang serius sebagai bagian dari jumlah satu prioritas dengan bekerja sama dengan jaksa pidana untuk menyerang keuangan negara dan penipuan pemerintah. Sekitar 100 kasus penegakan SEC diajukan pada tahun 2000 terlibat penipuan laporan keuangan. Tuntutan itu diajukan terhadap 29 perusahaan publik, 19 petugas chief executive (CEO), 19 petugas keuangan kepala (CFO), 16 direktor, dan 1 direktur luar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Occurrence, Prevention And Detection&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;img alt=&quot;&quot; height=&quot;320&quot; src=&quot;file:///C:/Users/ridhoza/AppData/Local/Temp/moz-screenshot-1.png&quot; width=&quot;320&quot; /&gt; &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada Tahap 1, penipuan laporan keuangan terjadi pada manajemen menyebabkan termotivasi untuk menyesatkan pengguna laporan keuangan, khususnya investor dan kreditur&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada Tahap 2, adanya tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab dan efektif, terdiri dari pengawasan yang efektif dari direktur, melakukan audit yang efektif., dan fungsi audit internal yang memadai dan efektif, menemukan penipuan laporan keuangan dan mencegah terjadinya nya&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada Tahap 3, laporan keuangan yang mungkin atau mungkin tidak mengandung salah saji laporan yang diaudit oleh auditor independen. auditor independen melakukan pengujian pengendalian dan tes substansial dalam mengumpulkan bukti yang cukup dan kompeten. untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material termasuk kegiatan penipuan. &lt;br /&gt;
Penipuan laporan keuangan yang awalnya tidak dicegah dan selanjutnya tidak terdeteksi oleh auditor independen, disertai dengan laporan audit wajar tanpa pengecualian, dan disebarluaskan kepada investor, kreditor, dan masyarakat, akan menyesatkan. Pada panggung, maupun tidak penipuan laporan keuangan ditemukan, itu dianggap berbahaya dan merugikan integritas dan kualitas proses pelaporan keuangan. Hal ini akan menyebabkan inefisiensi di pasar modal, yang dapat mengakibatkan misalokasi sumber daya ekonomi bangsa&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pada tahap terakhir, jika kecurangan laporan keuangan ditemukan, baik dengan desain atau tanpa sengaja, perusahaan akan dikenakan tindakan penegakan hukum SEC dan akan diminta untuk benar dan menyajikan kembali laporan keuangan salah saji.&lt;br /&gt;
Setiap tindakan penegakan hukum oleh SEC akan memiliki efek negatif pada: &lt;br /&gt;
• Reputasi, prestise, dan status perusahaan yang dituduhkan.&lt;br /&gt;
• Tim manajemen puncak dan pelaku lain dari penipuan laporan keuangan. pejabat perusahaan akan dikenakan denda sipil, dilarang melayani di dewan direksi atau tim manajemen atas setiap perusahaan publik, dan tunduk pada penuntutan pidana, termasuk waktu penjara.&lt;br /&gt;
• prestise, reputasi, integritas, objektivitas, dan independensi auditor dan audit perusahaan. Audit perusahaan mungkin harus membayar denda yang cukup besar untuk melunasi dugaan fraud audit. Para mitra yang terlibat dapat dikenakan denda atau dilarang secara permanen atau sementara dari perusahaan audit publik.&lt;br /&gt;
• Investasi Masyarakat, terutama investor dan kreditur. Investor dan kreditur bisa kehilangan investasi mereka secara substansial jika perusahaan bangkrut atau diduga jika harga saham sangat dipengaruhi oleh dugaan kecurangan laporan keuangan.&lt;br /&gt;
• Efisiensi pasar modal melalui refleksi risiko keuangan yang tinggi&lt;br /&gt;
dan laporan keuangan berkualitas rendah.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/9099493626388873098/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/9099493626388873098' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/9099493626388873098'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/9099493626388873098'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/12/financial-statement-fraud-defined.html' title='FINANCIAL STATEMENT FRAUD DEFINED'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-541116477077920373</id><published>2010-08-24T00:04:00.000-07:00</published><updated>2011-05-26T21:01:49.211-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="akuntansi"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="audit"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="fraud"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="journal"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="regulatory failure"/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;London and County Securities: a case study in audit and regulatory failure &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Derek Matthews &lt;br /&gt;
Cardiff Business School, Cardiff, UK&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Abstract&lt;br /&gt;
Purpose – The purpose of this article is to look in detail into the collapse and its subsequent implications of the London and County Securities bank (L&amp;amp;C) in 1973, one of the most significant UK corporate fraud scandals and regulatory failures in recent decades.&lt;br /&gt;
Design/methodology/approach – The article is a case study drawing on the report on L&amp;amp;C by the Department of Trade (DT) inspectors and the national and trade press, interviews with and the private papers of some of the major participants.&lt;br /&gt;
Findings – The study identifies and explains the nature of the fraud, the shortcomings of the auditing of the bank, the poor performance of the DT inspectors, and the weaknesses of the subsequent changes in the regulatory system.&lt;br /&gt;
Research implications – The implications of the article’s findings are: that commentators, and the regulatory and legal system need to distinguish between different types of fraud; that commercial pressures impact adversely on the audit process; that DT inspections conducted by accountants are not independent in their judgements; and that self-regulation is always likely to be ineffective.&lt;br /&gt;
Practical implications – The findings are likely to be of interest to accounting academics and historians, practitioners and regulators.&lt;br /&gt;
Originality/value – Provides an insight into the collapse of the London and County Securities bank.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Keywords Fraud, Auditing, History, United Kingdom&lt;br /&gt;
Paper type Case study&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Introduction&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
The collapse of Enron, and Worldcom, together with their auditors, Arthur Andersen, has recently put the spotlight with renewed intensity on the company audit (The Economist, 2002). These scandals of course have merely followed those of the 1980s and 1990s in America and Britain including: the Savings and Loans, BCCI, the Maxwell companies, Barings bank and many more (Calavita et al., 1997; Mitchell et al., 1993; Gapper and Denton, 1997). Indeed, bank fraud and audit failure have a long history in Britain. In 1859, for example, a similar fraud to the subject of this article occurred in the coincidentally named, Old London and County joint stock bank (The Guardian, 1976). In 1878 came the collapse at the City of Glasgow Bank (French, 1985; Sikka et al., 1992, p. 13); followed by that of the London and General Bank in 1892 (Dicksee, 1919, pp. 684-707); the embezzlement at the Bank of Liverpool in 1902 (The Accountant, 1909, p. 690); while in 1920 the fraud at Farrow’s Bank was exposed (Robb, 1992, pp. 77-78; The Accountant, 1921a, b). But, perhaps because the banking world had settled into a stable maturity dominated by the major clearing banks, there were no significant banking scandals in Britain from 1920 down to the fraud at London and County Securities (L&amp;amp;C) in 1973: which however proved to be a harbinger of the later scandals.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Although the role of the auditor was questioned in many of the early bank frauds none called the accounting profession into question as much as the L&amp;amp;C case, yet rather surprising nothing extensive has previously been written on the affair by accounting historians and this article sets out to close this gap. The next section analyses the nature of the fraud at L&amp;amp;C. This is followed by an analysis of why the financial system’s first line of defence – the audit – failed to prevent the fraud, and the following section assesses how the regulatory system in the form of the DT inspection performed. The final substantive section looks at the changes made in the law, and in the self-regulation of the accounting profession as a result of L&amp;amp;C, and discusses why these were insufficient to prevent the even more spectacular frauds of the 1980s and 1990s. The concluding section brings the various strands of the analysis together.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The source material for the article comes primarily from the report on L&amp;amp;C by the DT inspectors and the national and trade press. Two primary sources were also used. One was the private papers of one of the participants in the affair, Robin Atkins. These papers (listed in the references at the end of the article) consist of copies of letters, reports and contemporaneous notes taken by Atkins at various key meetings, and are available for consultation with the owner’s permission. The second original source is interviews with the main participants in the affair (also listed in the references) who are still alive and were prepared to be interviewed. The interviews formed part of a wider programme of oral history of auditing, edited versions of which were published in Matthews and Pirie (2001). This book also contains a discussion of the origins and construction of the project, a fuller version of the interviews used here and short biographies of the participants. The full transcripts of the interviews are also available from the author with the interviewees’ permission.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;The fraud&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
There are characteristics of the corporate governance at the L&amp;amp;C bank familiar from more recent top management frauds, like Barlow Clowes and Maxwell, namely weak internal control systems and a strong dominant chief executive able to treat the company as their own property (Department of Trade and Industry, 1995; Bower, 1995; Plaistowe, 1998; Matthews and Pirie, 2001, pp. 439-440). The dominant rogue in the L&amp;amp;C case was Gerald Caplan; the son of a rag dealer, he was called to the Bar in  1956, but in 1961 bought a small hire-purchase company which he expanded mainly by take-overs into a substantial banking business (The Evening Standard, 1978; Grady and Weale, 1986, p. 163). Caplan was abetted by Trevor Pepperell, a chartered surveyor, who remained a consultant or “shadow director” of the bank, “preserving the appearance of being independent of it” (Department of Trade, 1976, pp. 14-42). Although the group went public in 1969 Caplan and Pepperell’s combined shareholding allowed them to keep control (Department of Trade, 1976, pp. 6-43).&lt;br /&gt;
In the 1960s, the Bank of England’s tight credit control over the main clearing banks had led to the growth of secondary banks like the L&amp;amp;C, operating under the Protection of Depositors Act, 1963, and the Companies Act, 1967, not able to style themselves a “bank”, but offering banking services and subject only to the loose regulation of the Department of Trade (DT) (Reid, 1982, pp. 29-49). The “Barber boom” of the Heath Government, coinciding with the Bank’s reforms of 1971, which relaxed control over the clearing bank’s credit creation, meant that funds were available to banks like L&amp;amp;C which grew rapidly, borrowing short-term and lending long-term on second mortgages, or to property speculators, or buying property or equities themselves (Reid, 1982, p. 60; Grady and Weale, 1986).&lt;br /&gt;
Outwardly L&amp;amp;C exuded success and respectability with supposedly prestigious figures like the leader of the Liberal Party, Jeremy Thorpe, on the board, and with the National Westminster bank and the United Drapery Stores’ pension fund as investors (The Times, 1972, 1973c; Department of Trade, 1976, pp. 18-58). But Caplan did not scruple at L&amp;amp;C operating, for example, as slum landlords, and at heart, since neither Caplan nor Pepperell had any training as bankers; L&amp;amp;C was incompetently run. The group’s internal controls and accounting were in a chaotic state; it was the subject of considerable public criticism in parliament and in the press, and when it was revealed that its second mortgage business was charging extortionate rates of interest it was forced by the DT to reorganise the business at great expense (The Economist, 1971; Private Eye, 1971; The Sunday Telegraph, 1972; The Guardian, 1973b). The bank was also dishonestly run.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Fraud is usually defined by lawyers as, for example, “any act of deceit made with the intention of financial gain” (Levi, 1987, p. 26). But accountants distinguish between two types of corporate fraud summed up by Woolf as: “(a) Frauds involving the manipulation of the records and the accounts (b) frauds . . . involving . . . theft, misappropriation or embezzlement, usually in the form of cash” (Woolf, 1978, p. 399), and it is of interest to distinguish the two in the L&amp;amp;C affair.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
There is some evidence of Woolf’s category (b) fraud at L&amp;amp;C, although this is clouded by the fact that from 1969 to 1973 Caplan waived about £200,000 in salary entitlements and dividends (Department of Trade, 1976, p. 17). In 1968, Caplan opened a current account with his own bank under the name “J. Cartwright”, possibly as a means to abstract money for personal use, tax free (Department of Trade, 1976, pp. 24-33). Also, in one share deal the DT inspectors noted “a ‘kick-back’ amounting to £7,500 that went into Caplan’s own pocket”: while the bank also bought him a boat for £50,000 (Department of Trade, 1976, pp. 21-22). It is not clear however that these sums exceeded Caplan’s legitimate entitlements. Caplan always denied “that anything he did . . . was done for his own enrichment” (The Financial Times, 1976). Pepperell failed to account to the DT inspectors for the sum of £626,000 paid to him by the bank, although he maintained that this was used in the share support scheme discussed below (Department of Trade, 1976, pp. 145-152).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Undoubtedly, most of the money Caplan and Pepperell took out of the bank was for category (a) fraud, financial manipulation, not direct personal gain. These manipulations included “window dressing”, common among banks in the city since the nineteenth century (Edwards, 1989, p. 122). L&amp;amp;C and other secondary banks would deposit cash in each others’ accounts for a few days at financial year end to boost their apparent liquidity; the L&amp;amp;C 1973 balance sheet was inflated by £25 million, or 77 per cent of the bank’s total cash in this way (Department of Trade, 1976, pp. 132-178).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Another corrupt activity involved the management and directors of L&amp;amp;C buying shares in the company, using loans from the bank itself, to artificially boost their price. This was in apparent contravention of the 1948 Companies Act which forbad companies lending to their own directors except “in the normal course of business” (Department of Trade, 1976, p. 35). As the collapse of the bank loomed as much as £5 million was loaned to Pepperell, for example, as part of the share support scheme (Department of Trade, 1976, p. 245).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Finally in the list of category (a) fraud, the L&amp;amp;C accounts were full of creative accounting. The most glaring example of this practice arose from the take-over of a company called Drakes, purchased with L&amp;amp;C shares (Reid, 1982, pp. 173-174). The apparent intention was to sell off parts of Drakes to raise desperately needed cash, but when no legitimate buyers were found the various bits of Drakes were bought instead by a variety of companies associated with L&amp;amp;C with funds borrowed from L&amp;amp;C. L&amp;amp;C effectively sold much of Drakes’ assets back to itself. However, on the advice of their auditors, this potentially disastrous piece of business showed in the 1973 accounts as a healthy profit (Department of Trade, 1976, pp. 89-90). This was achieved by: first, halving the true market value the L&amp;amp;C shares used to buy Drakes, thus reducing the apparent cost of the purchase (Atkins, 1973f, p. 33). Second, the capital loss on the deal was inserted into the accounts as an asset, termed “cost of control on acquisition of subsidiary”, a phrase apparently intended to indicate the value of “goodwill” – that is in companies (which outwardly) it no longer owned (Atkins, 1973f, p. 34).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Another example of creative accounting was the bogus commitment fees (fees charged for granting a loan) paid by one subsidiary or associated company of L&amp;amp;C for loans borrowed from another L&amp;amp;C subsidiary (Department of Trade, 1976, p. 131). In other words, the bank was paying itself fees for lending itself money and calling it profit (amounting to over half the L&amp;amp;C reported banking earnings in 1973); apparently another common stratagem among banks like SlaterWalker at the time (Grady andWeale, 1986, p. 162).When the DT inspectors reworked the 1973 figures a L&amp;amp;C profit of £2,784,000 on banking activities became a loss of £75,000 (Department of Trade, 1976, p. 117). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Due to the bank’s incompetence and perceived sharp practice, the L&amp;amp;C share price had been on the slide since the summer of 1972. Even at the height of the boom the money markets had become increasingly reluctant to lend L&amp;amp;C funds, and when in the autumn of 1973 the government initiated a credit squeeze this spelled the end for the bank (Department of Trade, 1976, p. 9; The Financial Times, 1973). Once they had  disentangled the accounts the liquidators eventually found a £50million deficiency in the balance sheet (The Economist, 1974; Reid, 1982, pp. 84-93). The collapse of L&amp;amp;C threatened confidence in the whole British banking system and the Bank of England launched a rescue operation – “the lifeboat” – which kept most of the fringe banks, some run along broadly the same lines as L&amp;amp;C, afloat (Grady and Weale, 1986, pp. 151-4).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Caplan was arrested in Los Angeles in 1978, living the life of a wealthy stockbroker, but he successfully resisted extradition on grounds of ill health (Accountancy Age, 1978a). Pepperell was successfully brought back from Germany and he and eight other L&amp;amp;C directors and executives (including the chief accountant, who had already been suspended from the ICAEW for two years for professional misconduct) were put on trial. No attempt of course was made to distinguish between the two categories of fraud, and the accused were charged with a wide variety of offences including falsifying accounting records, forgery and theft, involving £10 million in all: reportedly the largest fraud ever handled by the Metropolitan Police up to that date (The Financial Times, 1978, 1980). Pepperell was sentenced to two years in prison and the others were fined, received suspended sentences or, as in the case of the window dressing activities, were acquitted (The Times, 1981a, b).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;The audit&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
L&amp;amp;C was audited by Harmood Banner which, with 29 partners, ranked about the 15 largest accounting firm in Britain in 1972 (Matthews et al., 1998, p. 204; Atkins,  1973e). In the course of preparing the L&amp;amp;C 1971 audit, the partner in charge, Matthew Patient, who had helped float the bank in 1969, discovered Caplan’s bank loans and share deals, and he insisted the loans be repaid with interest and properly disclosed (Department of Trade, 1976, p. 35). Next year, however, he discovered that Caplan had continued the share support scheme via a clandestine private company (Department of Trade, 1976, pp. 36-37). Patient took legal advice, formed the opinion that the transactions were illegal, and reported his disquiet in the audit working papers. His fellow partners, however, disagreed with Patient as to the transactions’ legality and no further action was taken apart from a mention of the loans in the director’s report (Department of Trade, 1976, p. 227; Atkins, 1973b, pp. 5-6). Another concern, meriting a qualification in Patient’s opinion, was the seemingly more minor matter of the bank’s practice of putting all commitment fees to the immediate credit of the profit and loss account, instead of spreading them over the period of the loan facility. Again, however, Patient was overruled by his fellow partners (Department of Trade, 1976, p. 227).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Following these upsets Patient resigned from the L&amp;amp;C audit. Caplan claimed that he had “requested the replacement of Mr Patient”, and the DT inspectors took the view that Caplan had had an awkward audit partner removed (Department of Trade, 1976, p. 227). That a fraudulent client had had such power, of course, reflected badly on Harmood Banner, and the firm maintained that “the change was made at the partner’s request in the light of his work load, not the client’s” (Accountancy, 1976, p. 3). Recently Patient supported the firm’s account that he was overworked:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hugh Nicholson [the Harmood Banner senior partner] and I agreed that one of the three merchant banks [that Patient audited] was the obvious one to go to somebody else. So partly because I had had a bit of a run in and slightly stood my ground, which does not help a relationship, and partly because it is quite a good thing when you have had that for somebody else to look at it afresh, it was agreed that the best one to change was London and County (Patient, 1998).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Patient maintained that Caplan thought the change might reflect badly on himself, but he allayed his fears and offered as his replacement, Richard Plummer, a member of the Scottish Institute and: “somebody whom I could put forward as being authoritative and a very good auditor” (Patient, 1998).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
It is reasonable to assume however that Patient had not relished being overruled by his fellow partners on matters of principle, and it is probably right to conclude that the relationship with the client and the internal politics of Harmood Banner effectively led to the replacement of a comparatively conscientious audit partner with what turned out to be a more amenable one. Patient’s reputation was enhanced by the L&amp;amp;C affair; he went on to become a leading partner in Deloittes, and a chairman of the profession’s Auditing Practices Committee in the 1980s (Auditing Practices Committee, 1986, p. 68).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
After the 1972 L&amp;amp;C audit the personnel changes, apart from Plummer as the new partner in charge, included two new managers, one of whom was Robin Atkins, recently recruited from Peat, Marwick, Mitchell. Atkins apparently had quickly become known as something of a maverick in his new firm, had aroused complaints regarding what was considered his over-zealous conduct at other audits, and was not, in his own words, “the most popular chap in the office” (Atkins, 1973b, e; Atkins, 1998; Patient, 1998).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Atkins, and to some extent his fellow audit staff, took a sceptical view of L&amp;amp;C from the start. Atkins remembered:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The actual people who ran the company didn’t seem to be fully in control of it, and . . . the whole thing was riddled by a series of manoeuvres to bolster the profits (Atkins, 1998).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Atkins found Patient’s report in the working papers detailing the share support schemes and his disagreement with his fellow partners over their legality. Atkins consulted Patient who apparently remained “very disturbed” about the issue (Atkins, 1973e). Atkins and his fellow manager acquainted Plummer with the directors’ loans and the other problems. On the matter of the commitment fees Plummer agreed that in future years they should be spread over the term of the loan; he was also aware of the window dressing but he told the DT enquiry that “he did not know what could be done” (Atkins, 1973e, pp. 230-231). Atkins quickly became critical of Plummer’s conduct of the audit, and reached the view that the partner did not have the technical grasp or “the strength of character to stand up to people” (Atkins, 1998). According to Atkins Plummer agreed a figure as appropriate to write off L&amp;amp;C’s bad debts with his junior staff but later abandoned it at the client’s insistence (Atkins, 1973e). When Atkins complained to Plummer that he was talking more to the L&amp;amp;C management than to his own audit staff, the partner countered that he was unhappy with Atkins for upsetting the bank’s officials by “bringing up matters like the loans accounts” (Atkins, 1973e).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Plummer apparently took little part in the audit itself but a leading role in the framing of the L&amp;amp;C 1973 accounts, including the treatment of the Drakes purchase (Department of Trade, 1976, p. 112). Concerning the directors’ loans and share purchases, Plummer “insisted on a note in the accounts disclosing their existence” (Department of Trade, 1976, p. 71). However, this note read: “advances to customers, by London and County (A&amp;amp;D) Limited, wholly or mainly secured on shares of London and&lt;br /&gt;
County Securities Limited, amounted to £2,700,000” (Department of Trade, 1976, p. 20), which concealed the reality both that the “customers” in question were the bank’s executives, chairman and friends, and that the loans had been used to buy the L&amp;amp;C shares.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
When the accounts of the L&amp;amp;C subsidiaries for which Atkins was responsible were ready he refused to sign them off (Atkins, 1973e). As he put it later:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
I was not happy with the accounts being true and fair or indeed complying with the Companies Act (Atkins, 1998).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Atkins wrote a detailed report, and had a number of meetings with Plummer and various members of the Harmood Banner Audit Committee (which Nicholson apparently refused to attend). They discussed all the reasons why Atkins thought the L&amp;amp;C accounts should have been qualified (Atkins, 1973a, b, c, d, e):&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
. not keeping proper books of account;&lt;br /&gt;
. window dressing;&lt;br /&gt;
. the commitment fees;&lt;br /&gt;
. bad debt provision, and&lt;br /&gt;
. the share support schemes.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Following one such meeting in which he failed to convince the partners to qualify Atkins resigned, saying later:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
You can’t carry on working where you’ve got a fundamental difference on a major point (Atkins, 1972a, b, 1973e, 1998). Atkins sought legal advice which confirmed that his interpretation of all legal matters to do with L&amp;amp;C was substantially correct, and that he had “no alternative but to resign” (Atkins, 1972c).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
There followed a major meeting of the Harmood Banner partners in which all aspects of the L&amp;amp;C audit including Atkins’ resignation were discussed (Atkins, 1973e). The partners were aware that their junior staff, not only Atkins, were unhappy with the situation, and they also decided to seek legal advice which was to the effect that the loans could be construed as “in the normal course of business” and therefore fell just within the margins of legality, and so the accounts were signed off (Department of Trade, 1976, pp. 71-229).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Most of the financial press accepted L&amp;amp;C’s 1973 accounts at face value (The Guardian, 1973a; The Times, 1973b), although a number of articles were critical of, for example, the treatment of the Drakes deal (The Daily Mail, 1973; Accountants Weekly, 1973). Caplan was subjected to sustained criticism at the L&amp;amp;C AGM (The Guardian, 1973b), after which Atkins’ (who attended the meeting but did not speak) resignation also became public for the first time (Accountancy Age, 1976c). Atkins was then dismissed (while he was still working out his notice) by Harmood Banner on the grounds of breach of client confidentiality, and the firm also made a complaint against him, later withdrawn, to the Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) (Accountants Weekly, 1976; Atkins, 1974). Although Harmood Banner tried to block him, Atkins wrote two reports on the reasons why the L&amp;amp;C accounts should have been qualified, one he sent in a letter to the ICAEW’s Auditing Standards Committee and the other to the Department of Trade (Atkins, 1973f, g).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The accountancy profession seemed to close ranks against Atkins. At the time of the DT report’s publication Atkins received rough handling from the accounting press (The Accountant, 1976). Even the relatively progressive, Accountancy Age (1976a), denigrated his decision to resign:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Atkins’s instinct about L&amp;amp;C was quite correct, but he had no evidence to support his belief . . . if property prices had not collapsed and L&amp;amp;C had survived, his position as a chartered accountant would have been seriously compromised.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
None of this was correct. Atkins had the evidence of L&amp;amp;C wrongdoing, and the collapse of the bank preceded that of the property market (Reid, 1982, p. 102). According to Atkins he was also effectively blackballed:&lt;br /&gt;
. . . it became very clear that I could not find . . . [a job] in the profession. I would hazard a guess that Harmood Banner had made it very clear with the institute and everyone around that I was persona non grata (Atkins, 1998).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Atkins never worked in auditing again and took up a successful career in industry.&lt;br /&gt;
There are failures in their audit from which Harmood Banner can reasonably be absolved; for example, not discovering that the “J. Cartwright” accounts were bogus. Interestingly, as a comment on the effectiveness of third party confirmations, the account was part of a sample chosen for the 1972 audit. “J. Cartwright” duly replied that his credit balance was as the bank stated (Department of Trade, 1976). But, as detailed above, there is a catalogue of deficiencies in the Harmood Banner L&amp;amp;C audit, indeed the audit partner was the author of some dubious aspects of the L&amp;amp;C accounts. Moreover, these were not just the personal failings of one partner, the Harmood Banner partners were collectively involved.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
What accounts for this audit failure? One element in the situation is that even the Companies Acts made special cases of banks, discount houses and insurance companies, particularly regarding disclosure of movements in and out of reserves, in order apparently to allow them to show an appearance of stability (de Paula and Attwood, 1976, pp. 133-134). This special treatment might have, it could be argued, influenced accountants to audit banks differently. There is also an apparent reluctance amongst some auditors to qualify banks’ accounts. Ian Brindle, senior partner of Price Waterhouse at the time of the BCCI collapse in 1991 declared “you can’t qualify a bank” (The Financial Times, 1991). The argument is that since banks depend on the confidence of their depositors any indication that all is not well could provoke a fatal run on the bank. Yet other auditors argue:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
You can qualify a bank . . . a qualification could stop further deposits being taken which would otherwise be lost (Milne, 1998).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Moreover, some banks did have their accounts qualified. For example, Patient’s banking client, Edward Bates, had its accounts qualified in 1975 and 1976, prior to its collapse in 1977 (The Economist, 1976, 1977; Reid, 1982, pp. 144-145). Also, the FNFC, a member of the bank’s lifeboat, had their accounts qualified in 1975 by Touche Ross and Deloittes (Accountancy Age, 1975; Grady and Weale, 1986, p. 159). These qualifications, however, came when the problems of the recipients were already public knowledge.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The most important problem seems to stem from the lack of independence of Harmood Banner from their client. Typically, a number of key accountants at L&amp;amp;C were recruited from their auditors, who were often therefore dealing with former colleagues. But more important are the familiar commercial concerns. There was an immediate pressure on Harmood Banner in that in the middle of the L&amp;amp;C audit it was announced that they would merge with Deloittes; so if they had qualified the L&amp;amp;C accounts and lost the audit this might have jeopardised the move (The Times, 1973a). But more directly L&amp;amp;C was one of Harmood Banner’s bigger clients, with audit fees for 1972-1973 of £25,000 (about £200,000 at today’s prices) (Department of Trade, 1976, p. 16); and since the audit was directly in Caplan’s gift these fees might have been lost by any further confrontation with him (Atkins, 1998). Moreover, Plummer gives the impression of seeing it as his role to enhance the value of the audit to the client by contributing creative accounting ideas of his own. The point should also be noted that although there has been much discussion of the increased commercial pressure that a firm comes under where they are also undertaking consultancy work for audit clients this was not a factor in the L&amp;amp;C audit (Mitchell et al., 1993, p. 15).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;The DT enquiry&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The inspectors appointed by the DT were A.P. Leggatt QC and David Hobson FCA (Department of Trade, 1976, p. 2). The usual procedure was for the ICAEW to offer names of potential inspectors, and Hobson, soon to become the senior partner of Coopers and Lybrand, was a very experienced accountant. Coopers put 20 accountants onto the case, the inspectors were quickly in a position to inform the DT that criminal offences had been committed, and the full 80,000 word report was published in 1976 (Department of Trade, 1976, pp. 3-4; The Guardian, 1974; Boys, 1997, pp. 129-130).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
In some ways the DT investigation and report were successful; the fraud was laid out in detail and some of the felons were convicted. With regard to its findings on the audit, press coverage also tended to describe the L&amp;amp;C report as hard hitting, and it was certainly strong enough to create the repercussions for the regulatory system outlined below (The Guardian, 1976). However, there were weaknesses in the report, some of which exemplify those of the DTI investigatory system in general, while others relate particularly to the L&amp;amp;C case.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
DTI investigations have been attacked for their length, cost, the time taken to produce them, and for creating some injustice, in that incriminating evidence which witnesses are compelled to give under oath might be used against them in a subsequent court of law, effectively removing the right to silence (Sikka and Willmott, 1995; Russell, 1991; Kirk and Woodcock, 1997, pp. 19-42). Caplan’s solicitor also wrote to The Times criticising the privacy of the hearings and the inability to cross examine witnesses, and both Atkins and Patient complained they were not given the opportunity to respond to criticisms (Department of Trade, 1976, p. 5; Atkins, 1998; Patient, 1998).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Other general weaknesses might be mentioned. The L&amp;amp;C report like its fellows is poorly printed and bound (a graph of the L&amp;amp;C share price is hand-drawn and inaccurate) (Department of Trade, 1976); and having no index makes it difficult to use. The inspectors received no training, being merely provided with brief notes for guidance (Department of Trade, 1980, Boys, 1997, p. 1). Importantly they did not make explicit their terms of reference. The guidance notes state an investigation’s aims as “to establish the facts where prima facie some irregularity has been shown in the way a company has been run” (Department of Trade, 1980, p. 10), so this may have been the reason why the L&amp;amp;C inspectors seemed to assume that they had mainly a forensic role, and the report “should be submitted with the least possible delay” (Hobson, 1998). However, a chapter in the L&amp;amp;C report on secondary banking was requested by the DT, and perhaps they also asked for the chapter on the audit, although there is no specific evidence of this (Department of Trade, 1976, pp. 2-235). However, perhaps because of their lack of an explicit remit the L&amp;amp;C report did not look at any wider issues, such as auditor independence, and it tended to pile fact on top of fact with little structure or context.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Indeed, the L&amp;amp;C report fits Sikka and Willmott’s (1995, pp. 357-363) general view that DTI inspectors:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Focus attention upon the misdemeanours of individuals, rather than upon the structural problems of accounting regulation, thereby shielding the accountancy profession from more fundamental critical examination.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The L&amp;amp;C enquiry tended to narrow criticism to Plummer. For example, with regard to the window dressing in the 1973 accounts the report went out of its way to note that Plummer “did not consult his partners”, which was untrue (Department of Trade, 1976, p. 230; Atkins, 1973d, e).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
With regard to its specific treatment of the L&amp;amp;C audit the inspectors can be taken to task on at least six counts. Firstly, even where the report finds fault its criticism is muted. The report criticises the L&amp;amp;C 1973 accounts, and therefore the audit, for five reasons which, apart from the window dressing, were all relatively minor issues: not stating some advances were not repayable on demand; the breach of a loan stock trust deed; the commitment fees, and inadequate bad debt provision. But the criticism is in measured terms: the auditors had not “pursued their enquiries with due diligence”, so that “the opinion expressed in the audit reports that the accounts showed a true and fair view was not justified” (Department of Trade, 1976, pp. 231-232). In contrast, when Harmood Banner finally withdrew from the L&amp;amp;C audit in the autumn of 1973: “their conduct at this stage is deserving of praise” (Department of Trade, 1976, p. 250). The inspectors might have pointed out that this action by the auditors was only weeks before the collapse of their client and too late to effectively alert the shareholders.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Secondly, the L&amp;amp;C report offers Harmood Banner the unjustified excuse of being deceived:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Against a background of concealment and even dishonesty it would not be surprising if some things were to get past the most competent auditor (Department of Trade, 1976, p. 229).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Yet, as has been demonstrated above, a lack of awareness of the facts was not the problem with the audit. In fact, the report itself shows that issues for which the report criticises the audit were well aired between the management and the auditors (Department of Trade, 1976, pp. 119-230).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Thirdly, the report condoned the creative accounting in the L&amp;amp;C 1973 audit, which was often the handiwork of the audit partner. For example, with regard to the treatment of the Drakes sell off, the report stated that “the position was fully disclosed in the accounts”, when this amounted to the ambiguous phrase “cost of control on acquisition of subsidiary” (Department of Trade, 1976, p. 232). The DT inspectors also omitted mention, of which they were aware, that the under valuation of L&amp;amp;C shares was designed to disguise the extent of the losses on the deal (Department of Trade, 1976, p. 90; Atkins, 1973g).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Fourthly, the report absolves Harmood Banner of any blame for their treatment of the share support scheme: stating that they “acted entirely properly” on the basis of their legal advice on the directors’ loans, and “insisted on a note in the accounts disclosing their existence” (Department of Trade, 1976, pp. 71-229). But, as discussed above, the circumlocution of this note in no sense indicated that a share support scheme was in operation. The inspectors ignored Patient’s previous disagreement with his fellow partners as to the legality of the loans (although they had examined the working papers where the issue was reported) (Department of Trade, 1976, pp. 227-229), which would have required an explanation as to why the partners had gone against Patient’s legal advice. Moreover, the inspectors should have made the obvious point that, even if the share support schemes could be construed as legal, this did not make the accounts true and fair.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Fifthly, another example of the investigators’ perverse handling of the evidence is their treatment of Atkins. The well publicised resignation of an audit manager (unprecedented in the history of British auditing as far as the author is aware), on the very issues of principle at the heart of the DT enquiry, should have been examined in the report. In fact it was ignored. Of the two references in the report to Atkins, one names him as one of the 1973 audit team, which without noting his resignation implied that he shared culpability for the audit failure. The other reference blamed Atkins in part for the collapse of L&amp;amp;C, stating that as a result of “criticism by one of the auditors’ managers, after the annual general meeting . . . confidence [in the bank] further declined” (Department of Trade, 1976, pp. 227-259). In fact, Atkins did not offer criticism at that time; the bad publicity surrounding the AGM was not of Atkins’ making, nor indeed was bad publicity the cause of L&amp;amp;C’s downfall.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Had Atkins’ resignation been dealt with in the report it would of course have demonstrated again that the problem with the audit was not one of management concealment. The Harmood Banner partners would have been seen to have over-ruled their own staff who, with almost full knowledge of the facts, were urging qualifying the accounts. Tackled on the reasons for the omission of Atkins’ resignation from his &lt;br /&gt;
report Hobson stated:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
I don’t think one would like to take some manager’s view . . . these people who are crusaders sometimes build up their case on something that is not as soundly based as it may have been (Hobson, 1998).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Finally, the DT report does not consider whether the L&amp;amp;C accounts should have been qualified on the grounds that proper books were not being kept.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
A number of factors might account for the L&amp;amp;C DT inspectors’ tendentious treatment of the auditors. As Sikka and Willmott (1995) have demonstrated, that accountant inspectors will incline to leniency when sitting in judgment on their fellow professionals is a common feature of DTI investigations. When asked whether he felt uneasy in judging his peers, Hobson conceded that:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
I don’t think I liked it much (Hobson, 1998).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
On top of this, at the time of the report’s publication, the Bank of England was reported to be applying discreet pressure on all parties to limit law suits relating to allegations of professional negligence arising from the secondary banking crisis. So the fact that Hobson’s firm, Coopers and Lybrand, were themselves facing a claim for negligence of £1.5 million at the time, and the liquidators were suing the L&amp;amp;C auditors for £8 million (settled out of court for £900,000 in 1980) may have helped dampen the inspector’s criticisms (The Sunday Telegraph, 1976; Accountancy, 1980). Another factor was that publication of a more damning indictment of the L&amp;amp;C auditors might have fuelled the growing calls for tougher regulation of the accounting profession, or indeed an end to self-regulation entirely. Hobson himself was a strong supporter of self-regulation and argued that:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
I don’t know what an outside regulator would do; issue dog licences to auditors? (Hobson, 1998).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;L&amp;amp;C and self-regulation&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
There were a number of fall-outs from the L&amp;amp;C affair, and the other lesser secondary bank scandals at the time such as Cornhill Consolidated Group or John Stonehouse’s London Capital Group (Jones, 1981, p. 251; Department of Trade, 1977). Regarding legislative changes, the Protection of Depositors (Accounts) Regulations Act, 1976, tightened up the control of window dressing by requiring the inclusion in the accounts of banks an analysis of loans taken, although no statement as to whether these were in line with a company’s normal pattern of business was required (Boys, 1997, pp. 87-88).The 1979 Banking Act implemented the L&amp;amp;C DT report’s call for secondary banks to be placed under the regulation of the Bank of England, although this failed to prevent the collapse of Johnson Matthey in 1984 (Department of Trade, 1976, pp. 235-236; Sikka et al., 1992, p. 20; Reid, 1986, p. 105). The subsequent Banking Act 1987 placed a duty on bank auditors, if all else failed, to report any wrongdoing by their clients to a Financial Services Authority (FSA). Again these regulations did not stand in the way of the scandals that emerged at BCCI in 1991, and Barings in 1995. In 1994 it became a general duty for auditors of financial institutions to report wrongdoing to the regulators (Institute of Chartered Accountants in England and Wales, 2000, p. 889), and bank regulation was taken away from the Bank of England entirely with the creation of the enlarged FSA in 2001 (Stewart and Dunn, 2000, pp. 73-76; Ferran and Goodhart, 2001, p. 5).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The 1976 Companies Act made it a criminal offence for the directors or officers of a company to mislead their auditors, another recommendation of the L&amp;amp;C report (Department of Trade, 1976, p. 251; Boys, 1997, p. 7; Stewart and Dunn, 2000, p. 64). The L&amp;amp;C report’s recommendation that the “in the ordinary course of business” proviso regarding loans to directors be abolished, however, was not implemented in the Companies Acts of the 1980s, and the issue remains unresolved (Arlidge and Parry, 1985, pp. 145-162; Law Commission, 2002). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The accounting profession reacted to the L&amp;amp;C affair in a number of ways. A report in 1978 of a joint investigation by the Scottish and English Institutes into the affair was never published (Accountancy Age, 1978b). In 1976, the ICAEW’s Auditing Practices Committee (APC), set up in 1973 in response to earlier audit failures like those at Maxwell’s Pergamon Press, was reformed under the auspices of the Consultative Committee of Accounting Bodies (CCAB), representing all the accounting bodies in Britain (Russell, 1991; Sikka et al., 1989, p. 50). The committee had observers from outside the profession but was dominated by the very multinational accounting firms who were most involved in the audit failures themselves (Sikka et al., 1989, p. 53). The aim of the new APC was to “restore the public’s confidence in the auditing profession, with the further consideration of keeping the profession self-regulated” (Ferrier, 1991, p. 107; Chandler, 1986, p. 15). Not until 1980 did it issue its first standard, which in any case did “little more than codify existing best practice” (Foster, 1986, p. 37). It was claimed the two standards and 33 guidelines issued by the APC up to 1990 “demonstrated that the UK profession was able to respond to criticism through a process of self-regulation” (Ferrier, 1991, p. 101); but others noted they did not impose a duty on auditors to search for fraud, and avoided senior management fraud altogether (Stewart and Dunn, 2000, pp. 69-70). The APC was to be reformed again in 1991 (under the 1989 Companies Act) and renamed the Auditing Practices Board (Woolf, 1978, pp. 16-18). The relevant standard now stated that their planning should give auditors “a reasonable expectation of detecting” fraud (The Institute of Chartered Accountants in England and Wales, 2000, pp. 29-30).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Responding to a Labour backbench lobby to end self-regulation, in 1976, the Trade Secretary, Edmund Dell, called in the presidents of the accounting bodies and threatened them with government regulation if the profession did not put its own house in order (Accountancy Age, 1976b). The accountants’ response was to set up the Joint Disciplinary Scheme (JDS) in 1979, where prominent cases involving professional incompetence, which fell short of the misconduct covered by the existing ICAEW Disciplinary Committee, could be dealt with (Accountancy, 1977, pp. 80-86). The architect of the JDS, Sir John Grenside, explained that:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
There were threats to take away self-regulation . . . so I was asked to try and devise some method of improving the disciplinary procedures . . . where a high profile had to be shown that something was being done (Grenside, 1997).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The JDS involved non-accountants for the first time, and a lawyer was put in charge in 1993, but the procedure was cumbersome, costly and prolonged; often handling cases over ten years old and meting out punishments of no great severity (Chance, 1993, pp. 25-26; JDS, 1992, p. 12). In one case, for example, an accountant who failed to exercise a “proper sense of the distinction between his own money, the money of a finance company and the money of clients of the firm” was censured and charged costs of £750, out of a total of £50,693 costs (JDS, 1983, p. 17). Price Waterhouse were charged £273,000 costs for failures in the Ramor case in 1987 (JDS, 1987, p. 19). Only seven accountants have been expelled from the English Institute by the JDS, and three of these came in the Barlow Clowes case in 1995 (one was a senior partner with Spicer and Pegler who had been chairman of an APC working party in the 1980s)&lt;br /&gt;
(Accountancy, 1995, p. 13).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Conclusions&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The L&amp;amp;C affair raises a number of issues to do with the nature of fraud and the regulation of the financial services sector which still have relevance today. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
With regard to fraud, the distinction was made between category (a) frauds involving financial manipulation, and category (b) frauds for personal gain. In fact, the L&amp;amp;C affair and other financial scandals in the 1970s seem to have precipitated action against category (a) fraud in a far more concerted fashion than previously (bearing in mind there had been the infamous Royal Mail case in the 1930s) (Green and Moss, 1982). The 1980 L&amp;amp;C court case was in effect the first prosecution for operating a share support scheme, to be followed of course by the Guinness case; while insider dealing was only made a criminal activity first in the 1980 Companies Act (Kirk and Woodcock, 1997, p. 275). Therefore: “prosecutors have ventured into territory once considered unsuitable for the criminal law and in so doing they have challenged the secretive and complex practices of the city” only relatively recently (Kirk, 2000, p. 17).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The question arises – was this a wise move? Certainly the L&amp;amp;C case highlighted the problems when the criminal law enters the city since the process was shown to be &lt;br /&gt;
imprecise and arbitrary. For example, at the L&amp;amp;C trial the judge directed that the defendants could not reasonably have been expected to have distinguished between the window dressing that “no one thought was dishonest” in 1973, and the “overwhelming” window dressing in which they had been involved (The Financial Times, 1980). In other words, a little window dressing was acceptable but larger amounts were criminal. Also, as we have noted, many of the L&amp;amp;C’s manipulations were common practice in the city in the 1970s and 1980s (Patient, 1998). For example, the fringe banks, J.H. Vavasseur and FNFC (where L&amp;amp;C’s liquidator was a director), also had share support schemes in operation in the early 1970s, but in neither case were allegations of fraud made (Reid, 1982, pp. 48-149). The obvious reason for this contrasting treatment is that the other banks survived (often indeed rescued by the Bank of England’s lifeboat) whereas L&amp;amp;C did not, which comes close to defining fraud by the success or failure of the financial manipulation concerned. Pepperell can count himself unlucky to have gone to prison out of the whole nest of vipers that was fringe banking in the early 1970s.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
For these reasons some academics and commentators have argued for distinguishing between category (a) and (b) fraud and only criminalizing the latter (Spens, 1998; Clarke, 1986, p. 169; see also Kirk, 2000, p. 19). Giving an authority such as the FSA the task of disciplining category (a) fraud it is argued would reduce the number of the troublesome fraud trials, would be more effective, quicker, cheaper, less arbitrary, and more rogues would be prosecuted than the criminal justice system achieves at present (Levi, 1995, p. 192; Punch, 1996, p, 46; Company Law Review Steering Group, 2001, p. 8; Water and Hopper, 2001). However, the L&amp;amp;C case also suggests problems with this policy, since distinguishing there between (a) and (b) fraud would not have been easy. Also category (a) fraud is not victimless; in the case of L&amp;amp;C several pension funds for example lost out. It is argued therefore that the type of punishments suggested for regulatory breaches such as “withdrawal of a licence to trade or . . . civil actions for damages” (Clarke, 1986, p. 169) is not severe enough in comparison to the damage done to third parties.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
To argue for the decriminalisation of category (a) fraud, however, would also argue strongly that the first line of defence against wrong doing, the audit, would need to be made more effective. In the L&amp;amp;C affair far from being the shareholders’ watchdog the auditors were to some extent the authors of the deceptions. One interesting point of note is that although academics have argued that auditors had by the 1970s long since abandoned their fraud detection role (Chandler et al., 1993), and the concept of the expectations gap was already well understood (Sikka et al., 1992), Harmood Banner did not seek a defence along those lines in the L&amp;amp;C affair. Instead they argued that much of the apparently fraudulent behaviour amounted to no more than attempts to stretch the limits of accepted city practice, and that they followed the advice of their lawyers (The Accountant, 1976). It has been argued here that the latter argument is invalid because the level of evidence required in the “true and fair” test is of a different order to establishing criminality, while the fact that share support schemes and window dressing had been allowed to become common practice was merely a condemnation of auditors generally in the historical long-term. As it was, the L&amp;amp;C and other fringe bank auditors failed to stop these financial abuses; had they done so, we could speculate, might have prevented the 1973 bank crisis.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The only reasonable explanation for the L&amp;amp;C audit firm’s behaviour was that they were under strong commercial pressure not to upset a valuable client and thereby lose the audit. The L&amp;amp;C affair is a clear example where public accountants put self-interest before the public interest which, Sikka et al. (1989, p. 48) reminded us, their royal charter commits them to. The L&amp;amp;C affair would also suggest that the importance of the commercial ethos in auditing is not as recent as Hanlon (1994, p. 107) for example has argued, and that the standard of auditing is unlikely to improve until the direct commercial relationship between auditor and client is broken in some way.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The L&amp;amp;C case also shows the DT inspection system to have performed well with regard to laying bare the fraud but badly with regard to its judgments on the audit. Although the treatment of the auditors in the DT report did create a sufficient public reaction leading to regulatory changes, it can be criticised for its limited scope, for lacking a wider perspective, and its conclusion, unjustified by its own evidence, that the problems were largely caused by deception of the auditors and failings of an individual rather than any systemic weakness in British auditing. It has been argued here that the inadequate performance of the DT inspectors was due to the fact that one half of the team was a prominent chartered accountant uncomfortable in criticising his fellow professionals and perhaps conscious of the legal and political implications of being too critical of the auditors, committed as he was to the preservation of the self-regulatory system.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Academics have tended to highlight the auditing industry’s “close and complex relationship with the institutions of the state” (Sikka, 2003, p. 202; Sikka et al., 1989, p. 53); both “retain an almost permanent presence in the ‘regulatory space’” (Sikka, 2002, p. 120). On the contrary, the L&amp;amp;C affair and its aftermath highlights how little the state and the accounting profession seemed to want to have to do with each other. It appeared as if the Labour government was about to take drastic action following the L&amp;amp;C report, but instead it gave the accountancy profession the opportunity of reforming itself. Why it did this is not apparent (and would make an interesting study once the papers are released under the 30 year rule), but governments have historically been reluctant to take on city regulation. As one leading Tory put it in 1990:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
We have to be very careful with the city that we do not damage a national asset and one of the most important markets in the world (Punch, 1996, p. 177).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The calculation seems to be that increased regulation would damage the city’s competitiveness, out-weighing the competitive advantages of a “cleaner” market and a reduced risk of scandals that effective regulation might bring. Self-regulation is also cheap from the state’s point-of-view, and has the further advantage that when things go wrong the politicians and civil servants are one step removed from taking the blame (Sikka, 2002, p. 120).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
On the profession’s part, the aftermath of the L&amp;amp;C and the other scandals of the 1970s reveal accountancy as committed to the preservation of self-regulation. Indeed, the resulting regulatory measures probably failed precisely because they were seen in the profession as primarily there to stave off the threat to self-regulation rather than as a determined effort to tackle the root causes of audit failure – the commercial pressures on auditors which compromised their independence. Patient, as chairman of the APC in 1986, set out these dangers:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pressures of commercialism may impact upon professionalism so that there must be sufficient safeguards to ensure . . . a proper balance (Patient, 1986, p. 63).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
But in the 1980s the commercial pressures on the auditors if anything intensified, and in the words of Sir David Tweedie, then chairman of the Accounting Standards Board:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The 1980s were an absolute disaster . . . I saw some weird things that made you ashamed. I think the auditors of the 1980s lost it . . . (Tweedie, 1998).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The audit failures at Ferranti, British and Commonwealth, Polly Peck, BCCI, Barlow Clowes, Maxwell, and Barings, were all proof that the self-regulatory reforms the accounting profession put in place in the wake of the L&amp;amp;C affair failed. An accountant contemplating confusing his client’s money with his own would probably not have been dissuaded by the possibility of being fined £750 by the JDS; while the treatment of Price Waterhouse clearly did not galvanise its efforts at BCCI. On the other hand, an individual auditor contemplating taking a stand on a matter of principle might well have been influenced by the fate of the last chartered accountant to have done so.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/541116477077920373/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/541116477077920373' title='5 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/541116477077920373'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/541116477077920373'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/08/london-and-county-securities-case-study.html' title=''/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-2575580545131501893</id><published>2010-08-22T22:22:00.000-07:00</published><updated>2011-05-26T21:10:30.356-07:00</updated><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="audit"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="auditor&#39;s responsibility"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="fraud"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="fraud detection"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Michael Howard"/><category scheme="http://www.blogger.com/atom/ns#" term="Philmore Alleyne"/><title type='text'>An exploratory study of auditors’ responsibility for fraud detection in Barbados</title><content type='html'>An exploratory study of auditors’ responsibility for fraud detection in Barbados&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Philmore Alleyne&lt;br /&gt;
Department of Management Studies, Faculty of Social Sciences, University of the West Indies, Barbados, West Indies, and&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Michael Howard&lt;br /&gt;
Department of Economics, Faculty of Social Sciences, University of the West Indies, Barbados, West Indies&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Abstract&lt;br /&gt;
Purpose – Recently, fraud has been brought to the forefront with the scandals of Enron and Worldcom. Fraudulent financial reporting and misappropriation of assets served to undermine investors’ confidence in audited financial statements. This study investigates how auditors and users perceive the auditors’ responsibility for uncovering fraud, the nature and extent of fraud in Barbados, and audit procedures utilised in Barbados since Enron.&lt;br /&gt;
Design/methodology/approach – A total of 43 respondents (19 auditors and 24 users) were surveyed regarding their perceptions and experiences on fraud, using qualitative and quantitative approaches.&lt;br /&gt;
Findings – Indicates that the expectation gap is wide, as auditors felt that the detection of fraud is management’s responsibility, while users and management disagreed. Also finds that fraud is not a major issue in Barbados and that companies who have internal auditors, sound internal controls and effective audit committees are better equipped to deal with fraud prevention and detection.&lt;br /&gt;
Research limitations/implications – The sample size is relatively small and it is not intended nor claimed that those interviewed comprise a representative sample.&lt;br /&gt;
Practical implications – This research fills a void in research in this area in a small country like Barbados. These findings have important implications for users of Barbadian accounts, especially investors, auditors and regulators.&lt;br /&gt;
Originality/value – This paper fulfils a resource need for academics and practitioners, and makes an interesting contribution to our understanding of fraud in Barbados.&lt;br /&gt;
Keywords Fraud, Auditors, Barbados&lt;br /&gt;
Paper type Research paper&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Introduction&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
For a long time, there has been controversy over the role of the auditor with respect to the detection of fraud. It has been argued that an audit should be done by a competent, independent, individual and involves the collection and assessment of evidence about information to decide and report on the degree of correspondence between the information and certain established criteria (Arens et al., 2003, p. 11).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE, 2004) in its study entitled The Report to the Nation on Occupational Fraud and Abuse has reported that annual fraud costs to US companies exceed 6 per cent of their revenues, which is approximately US$660 billion annually. However, this figure does not include the impact that fraudulent financial reporting has on the capital markets (Cox and Weirich, 2002). The ACFE (2004, p. 1) defined occupational fraud as:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
the use of one’s occupation for personal enrichment through the deliberate misuse or misapplication of the employing organisations’ resources or assets.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Some common types of fraud include creating fictitious creditors, “ghosts” on the payroll, falsifying cash sales, undeclared stock, making unauthorised “write-offs”, and claiming excessive or never incurred expenses.&lt;br /&gt;
In today’s technological age, fraud has become very complicated, and increasingly difficult to detect, especially when it is collusive in nature and committed by top management who are capable of concealing it. Consequently, auditors have argued that the detection of fraud should not be their responsibility.&lt;br /&gt;
This exploratory study attempts to focus on the auditors’ and users’ perceptions in detecting fraud and related audit procedures, the nature and extent of fraud in Barbados, possible influences of professional experience and educational background of auditors, and the organisation’s previous experience in detecting fraud (Moyes and Hasan, 1996, p. 41). The paper also looks at the way auditors respond to the increased likelihood of material misstatements caused by fraud, especially since Enron (Makkawi and Schick, 2003). International literature contributes much on the debate of the auditor’s role and the public’s perception of his role, but none has been researched on this issue in Barbados. However, KPMG in Barbados (KPMG, 2000a, b) has carried out a study on fraud in Barbados which provides a foundation for the conduct of the present study.&lt;br /&gt;
The paper is structured as follows: The second section looks at a brief historical background. The third section deals with a review of previous research and is followed by the fourth section on key characteristics of Barbados. The next section looks at the research methodology and the findings and discussion are then presented and analysed in the sixth section. The final section concludes the study.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Brief historical background&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The role of the auditor has not been well defined from inception. In the nineteenth century, auditors claimed fraud detection as an audit objective. In re London and General Bank (No. 2) [1895] 2 Ch. 673, Lindley LJ stated that it was the auditor’s duty to report to shareholders all dishonest acts which had occurred and which affected the propriety of the contents of the financial statements (Porter, 1997). However, the learned judge also argued that the auditor could not be expected to uncover all fraud committed within the company, since the auditor was not an insurer or guarantor, but was expected to conduct the audit with reasonable skill and care in the circumstances.&lt;br /&gt;
By the 1930s, it became generally recognised that the principal audit objective was the verification of accounts (Vanasco, 1998). The profession took the position that fraud detection was management’s responsibility since management had a responsibility to implement appropriate internal control systems to prevent fraud in their organisations. This was as a result of the increase in size and volume of companies’ transactions that made it virtually impossible for the auditor to examine all transactions (Porter, 1997). Auditors used sampling and testing procedures, which offered only reasonable assurance of the contents of financial statements. In addition, auditors were unable to detect fraud that involved unrecorded transactions, theft and other irregularities (Vanasco, 1998, p. 4).&lt;br /&gt;
By the 1960s, there was widespread criticism from the press and the general public of the profession’s denial of responsibility for detecting fraud (Morrison, 1970, cited in Porter, 1997). The author also argued that the press and general public considered an audit useless if it was not designed to uncover major frauds (Morrison, 1970, cited in Porter, 1997). Despite the criticism, auditors continued to minimise the importance of their role in detecting fraud and continued to stress that it was the role of management. By publicly disclaiming responsibility for detection of fraud, external auditors wished to avoid or minimise legal liability in order to protect them from legal claims holding them responsible for fraud (Humphrey et al., 1993; Vanasco, 1998).&lt;br /&gt;
From the 1980s, as a result of technology, the complexity and volume of fraud have posed severe problems for the corporate world. However, Porter (1997) argued that, although case law has determined that in some circumstances auditors have a duty to detect fraud, the courts have attempted to maintain that duty within reasonable limits.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Selective review of the literature&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
Fraud may be defined as intentional deception, cheating or stealing and can be committed against users such as investors, creditors, customers or government entities (Weirich and Reinstein, 2000). Statement on Auditing Standards (SAS) No. 82 identified two categories of fraud as fraudulent financial reporting and misappropriation of assets. Fraudulent financial reporting (management fraud) is where management seeks to inflate reported profits or other assets by overstating assets and revenues or understating expenses and liabilities in order to embellish the financial statements. Misappropriation of assets (employee fraud) is where employees steal money or other property from their employers. Various fraud schemes could include embezzlement, theft of company property and kickbacks.&lt;br /&gt;
Albrecht et al. (1995) classified fraud into employee embezzlement, management fraud, investment scams, vendor fraud, customer fraud, and miscellaneous fraud. Albrecht et al. (1994) identified the causes associated with individuals committing fraud. They concluded that there are factors (also known as the fraud triangle) such as situational pressures, perceived opportunities and rationalisation. Situational pressures originate from underpaid and overworked staff, excessive debt and lifestyle. Perceived opportunities allow fraud to be committed because of poor internal controls or negligence. Rationalisation is where the individual justifies the behaviour as being acceptable with seemingly plausible, but false reasons (Moyes and Hasan, 1996).&lt;br /&gt;
In the international arena, there are examples of corporate failures such as Bank of Credit and Commerce International (BCCI), Barings Bank, Enron and Worldcom. In July 1991, there was the “wind up” of BCCI as a result of fraudulent activity which included collusion with top management and third parties in fictitious loan schemes, and the falsification of accounting records (Vanasco, 1998, p. 38). As a result of this fraudulent activity, there were lawsuits worldwide as investors attempted to recoup some of their monies, and guilty parties were even incarcerated (Truell and Gurwin, 1992). In February 1995, there was also the collapse of Barings Bank in England as a result of the speculative and unauthorised activities of a trader named Nick Leeson in Singapore. Leeson misled the bank by seemingly earning phenomenal profits while incurring substantial losses (Drummond, 2002, p. 232) and “left debts of over £850 million that brought down one of England’s most prestigious banks” (Strategic Direction, 2002, p. 4). In 2001, Enron, a US company, was a perfect example to illustrate the awareness by both management and the auditor of fraudulent financial reporting. The collapse of Enron took down the accounting firm of Arthur Anderson (Vinten, 2003). The Treadway Commission has defined fraudulent financial reporting as intentional or reckless conduct, either by act or omission, which results in materially misleading financial statements (COSO, 1999).&lt;br /&gt;
Beasley (1996) concluded that there was a significant negative relationship between the proportion of outside directors on the board and the likelihood of financial statement fraud. He also concluded that the presence of an audit committee did not significantly affect the likelihood of financial statement fraud. However, it may be argued that mere presence alone could well not have an impact on fraudulent financial reporting, but rather it depends on the way the audit committee operates. Abbott et al. (2000) found that companies with audit committees, which comprised independent directors and met at least twice per year, were less likely to be sanctioned for fraudulent or misleading reporting. In many cases, since members of audit committees may not have the type of information to make independent judgements on fraud, they depend heavily on information provided by the internal auditors.&lt;br /&gt;
Cox and Weirich (2002, p. 374) argued that the pressure to meet or exceed analysts’ expectations has resulted in various entities turning to fraudulent financial reporting activities. Vinten (2003) pointed out that it is often the chief executive officer (CEO) who is involved in the efforts by the corporation to inflate profits or hide certain liabilities off the financial statements as was done by Enron.&lt;br /&gt;
Moyes and Hasan (1996, p. 46) concluded that the degree of fraud detection was not dependent on the type of auditor, since both internal and external auditors have equal abilities to detect fraud. Moyes and Hasan (1996, p. 46) also found that organisational success in detecting fraud was significantly enhanced in auditing firms with previous experience in fraud detection than auditing firms with no such history. It was also found that auditors who were certified as certified public accountants (CPAs) were more likely to detect fraud than auditors who were non-CPAs. Moyes and Hasan (1996) argued that this certification may imply a greater level of professional competence in fraud detection. The authors further argued that the peer review process puts pressure on auditors to be more diligent in incorporating relevant audit procedures to detect fraud.&lt;br /&gt;
Bonner et al. (1998) concluded that there existed some support for higher incidence of litigation against auditors, when a company’s financial statements contain fraud that most commonly occurs, or when fraud arises from fictitious transactions and events. Summers and Sweeney (1998) found that insiders reduced their equity stake during the occurrence of fraud.&lt;br /&gt;
There is still no modern consensus about the role of the external auditor, so far as the detection of fraud is concerned. Users of financial statements and accountants have a divergent perception of the auditor’s role. The literature refers to this difference as the “Audit Expectation Gap”, a phrase which was introduced by Liggio (1974). The audit expectations gap may be defined as the difference between the levels of expected performance as perceived by the external auditor and the user of financial statements (Pierce and Kilcommins, 1996). Farrell and Franco (1999) found that more than 61 per cent of the CPA respondents disagreed that they should be responsible for searching for fraud.&lt;br /&gt;
Auditors claim that they are not responsible for detecting fraud, but that the detection of fraud is management’s responsibility and that audits are not designed, and cannot be relied on, for this purpose (Porter, 1997). The SAS 1 (AU110) Codification of Auditing Standards and Procedures stated that:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
The auditor has a responsibility to plan and perform the audit to obtain reasonable assurance about whether the financial statements are free of material misstatement, whether caused by error or fraud. Because of the nature of audit evidence and the characteristics of fraud, the auditor is able to obtain reasonable, but not absolute, assurance that material misstatements are detected. The auditor has no responsibility to plan and perform the audit to obtain reasonable assurance that misstatements, whether caused by errors or fraud, that are not material to the financial statements are detected (Arens et al., 2003, p. 138).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
There are clearly varying opinions on the role of the auditor. For instance, the professional bodies that set the standards for the profession and the auditors themselves do not totally agree on the auditors’ role, much more the users of financial statements.&lt;br /&gt;
This expectation gap can be linked to the fact that investors (users) want to know that they are investing their money in reputable companies. One of the ways of doing this is by analysing the audited financial statements, since they expect the auditors to give them this assurance when they are making financial decisions. Investors expect the auditors to detect fraud, as they do not trust management to do so as management can be fraudulent. The auditors, on the other hand, although they view their role as bringing credibility to financial statements, know that because of the scope of their responsibilities and the fact that they do investigations based on samples, cannot therefore verify every single transaction, hence fraud is likely to be undetected. This combined with the fact that fraud of a collusive nature is extremely difficult to detect are some of the possible reasons why auditors take the position that they are not responsible for detecting fraud.&lt;br /&gt;
In 1988, SAS No. 53, The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities, was introduced and held the auditor responsible for detecting errors and irregularities that materially impacted on the financial statements. However, Moyes and Hasan (1996) argued that negligible attention was given to the auditors’ qualifications, particular organisational factors and audit procedures that could be very important in the detection of fraudulent financial reporting.&lt;br /&gt;
Then SAS No. 82 Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit was implemented in 1997, and stated that the auditor is “. . . to plan and perform the audit to obtain reasonable assurance about whether the financial statements are free of material misstatement, whether caused by error or fraud” (ASB, 1997). SAS No. 82 provided guidance on how the auditor should achieve this by looking at areas and categories of heightened risk of fraud, how the auditor should respond, the evaluation of audit test results as they relate to the risk of fraud, and the communication about fraud to management, the audit committee and others.&lt;br /&gt;
In 2001 and 2002, there was public outcry in the aftermath of the collapse of Enron, Global Crossing and WorldCom who were forced to declare bankruptcy as a result of the discovery of massive accounting and other irregularities (Lander, 2004, p. 1). Enron contracts, with these fictitious gains representing more than 50 per cent of their reported US$1.41 billion reported pre-tax income for the financial year 2000 (Makkawi and Schick, 2003; Thomas, 2002). In response to the public outcry, the Sarbanes-Oxley Act of 2002 was enacted on 20 July 2002 in the USA. The Act provides for fines ranging between US$1million to US$5 million and imprisonment ranging from ten to 20 years for knowingly certifying false statements, the deliberate destruction of any audit work papers or other documents, and any mail, wire, bank or securities fraud.&lt;br /&gt;
Thus, SAS No. 82 was superseded by SAS No. 99, also known as Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit and it was implemented to expand procedures to detect fraud. Ramos (2003) argued that the new standard (SAS No. 99) aimed to have the auditor’s consideration of fraud incorporated fully into the audit process from start to finish. SAS No. 99 requests auditors to approach the audit with professional scepticism (an attitude that includes a questioning mind), and to avoid some natural inclinations such as placing excessive reliance on representations from clients. The auditor must forget previous relationships and not assume that all clients are honest.&lt;br /&gt;
The American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) has implemented this new fraud standard to restore investors’ confidence and faith in the stock markets, and reduce the incidence of financial fraud. SAS No. 99 looks at identifying, responding to and assessing fraud risks, addressing risk of management override of internal control, specific accounts or classes of transactions, reviewing accounting estimates, communication and documentation (Ramos, 2003). Like SAS No. 82, SAS No. 99 lists numerous illustrative fraud risk factors to help the auditor in considering whether fraud is present. However, in SAS No. 99, these illustrative fraud risk factors have been reorganised to track the fraud triangle. Readers are invited to look at Vanasco (1998) for a comprehensive analysis of the role of professional associations, governmental agencies and international accounting bodies in promulgating standards to deter and detect fraud.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Key characteristics of Barbados&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
Barbados is a small island of 166 square miles in the Caribbean and has a population of over 250,000. It is a democratic and stable political society, with a private sector that includes a vibrant financial services sector of both offshore and onshore businesses. The Securities Exchange of Barbados (SEB) regulates the public limited companies. Companies are regulated by the Barbados’ Companies Act, which sets out the duties and responsibilities of the directors and management but does not specifically legislate or directly address the issue of fraud (see Appendix 1). Barbados is represented by the “Big Four” firms of Ernst &amp;amp; Young, PriceWaterhouseCoopers, KPMG Peat Marwick and Deloitte &amp;amp; Touche. Medium-sized firms are represented by international names such as Pannell Kerr Forster, Porter Hetu International and Grant Thornton. The remaining auditors comprised small indigenous firms and sole practitioners.&lt;br /&gt;
The Institute of Chartered Accountants of Barbados (ICAB) is the regulatory body for the accounting profession in Barbados and is a member of the International Federation of Accountants. All of its members are affiliated to recognised accountancy bodies such as the AICPA, Certified Management Accountants (CMA), Certified General Accountants (CGA) and the Association of Certified and Chartered&lt;br /&gt;
Accountants (ACCA), the Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW), among others, in the UK, USA and Canada. As of 31 December 2003, ICAB had a membership of 572 fully qualified accountants of which 175 held practising certificates to perform audits.&lt;br /&gt;
Historically, as a former British colony, the Barbadian economy has been heavily dependent on sugar, but in recent years the economy has diversified into manufacturing and tourism. Tourism plays a vital role in the country’s economy. Offshore finance and information services are also important foreign exchange earners. The government encourages foreign direct investment with a significant amount coming from North America and Europe. Barbados has a literacy rate of approximately 98 per cent and has been rated as one of the leading developing countries by the United Nations’ Human Development Index Report measuring education levels, life expectancy and per capita income. As a small open economy, Barbados is influenced by a wide range of external economic factors that very often originate in the USA. For example, the Barbados dollar is tied to the US dollar at a fixed rate of 2 to 1. &lt;br /&gt;
KPMG had performed a survey on fraud in the Caribbean and the findings are included in their KPMG Caribbean Fraud Survey Report 2000 (KPMG, 2000a). &lt;br /&gt;
The following key characteristics for Barbados are set out below:&lt;br /&gt;
. Only 10 per cent of the respondents in Barbados believe fraud is a “major problem” for their business.&lt;br /&gt;
. Of the respondents, 71 per cent claimed that fraud was discovered through internal mechanisms such as existing internal controls, while 43 per cent claimed for internal audits. No respondents in Barbados indicated that fraud was discovered through external audits.&lt;br /&gt;
. In Barbados, 67 per cent of the respondents cited customers as the greatest source of fraud, while employees were identified as the second greatest source (33 per cent). Most of the employee-related fraud occurred through kiting or lapping[1]. The majority of customer-related fraud was perpetrated through cheque forgery, filing of false invoices, and credit card schemes. No one cited financial statements fraud.&lt;br /&gt;
. Of the respondents in Barbados, 31 per cent acknowledged that fraud occurred against their company. A total of 93 per cent of all respondents in Barbados who believe fraud will increase attributed this increase to weakening in society’s values, and 86 per cent attributed the anticipated increase to more sophisticated criminals. KPMG (2000a) concluded that taken together, these responses indicate that the anticipated increase in fraud will result from factors outside the control of their company or the government.&lt;br /&gt;
The KPMG study focused on users’ perceptions rather than measuring both the auditors and users perceptions, as this study will attempt. In addition, the KPMG study was quantitative rather than qualitative. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Research methodology&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
The literature reveals that the dominant method of research was the quantitative questionnaire (Beasley, 1996; Moyes and Hasan, 1996; Porter, 1993). The vast quantitative survey-based empirical studies have established a body of knowledge about the auditors’ responsibility for detection of fraud, but failed to conduct deeper analysis of the research phenomena, particularly the question of how stakeholders’ react to fraud detection. As Saunders et al. (2003, p. 92) pointed out: “the data collected by the survey strategy may not be as wide-ranging as those collected by other research strategies”.&lt;br /&gt;
The use of a qualitative approach to support a quantitative survey will serve to understand fully the question of fraud detection. This research paper is very much an exploratory study into the auditors’ responsibility for detecting fraud in Barbados. Personal face-to-face interviews were held with a random sample of auditors and users, using a semi-structured interview schedule that was developed based on the issues coming out of the literature. The use of face-to-face interviews was chosen as the research method because of the likelihood of a high response rate, a high degree of accuracy and minimal non-response, and the need to discover underlying motivations, feelings, values, attitudes and perceptions about fraud detection (Alleyne, 2002; McDaniel and Gates, 2001). In addition, the project demanded that a fairly wide-ranging approach be taken to understand the issue, and the fact that interviews generate a much richer source of insights into questions under investigation (Strauss and Corbin, 1998).&lt;br /&gt;
Judgemental sampling was used as a basis for the selection of the size of both groups of respondents (auditors and users), since the aim was to include all those persons related to the phenomenon (Hudaib, 2003). Much emphasis was placed on quality rather than quantity. Following Arber (1993) and Oppenheim (1992), Hudaib (2003, p. 106) used a similar approach and stated that:&lt;br /&gt;
. . . the number of participants in each group is determined by interviewing as many participants as possible until it is felt that no new ideas are emerging from the in-depth interview.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Random telephone calls were made to persons enquiring whether they were willing to be interviewed. Some difficulties were encountered in obtaining personal interviews with some auditors and certain senior managers of some organisations, given their hectic busy schedules and their willingness (or lack thereof) to share hard and sensitive data. These interviews were obtained to assist in finding out what is happening and to ask questions (Saunders et al., 2003, p. 96).&lt;br /&gt;
The interviewees were split into two groups of auditors and users. The auditor group comprised 19 auditors (including two partners/managers of the four major international audit firms, two senior government auditors and nine other sole practitioners). The user group totalled 24 and comprised 16 senior managers of auditee companies (including five public limited companies, four financial institutions and seven other businesses), seven user-investors and one representative from ICAB. On average, the 24 audit respondents had 18.53 years of experience with 5.92 standard deviations. On average, the 16 senior managers within the user group had 13.94 years of experience with 4.725 standard deviations, while on average, the other eight respondents (seven user-investors and the member from ICAB) had 8.38 years of experience as investors in public limited companies. The high level of experience of the sample should provide knowledgeable views on fraud and auditing in Barbados. In addition, 24 respondents (19 auditors and five users) had professional accounting qualifications.&lt;br /&gt;
Respondents were asked to rate certain questions on a five-point Likert scale varying from 1 (strongly disagree) to 5 (strongly agree). The responses to these questions are shown at Table I. The questionnaire also contained in-depth questions pertaining to fraud on which interviewees were asked to comment. Interviewees were also allowed to speak at length on any issues regarding auditing and fraud. Each interview lasted approximately one hour. The full interview questionnaire schedule is shown in Appendix 2, Figure A1. Certain questions were adapted and modified from Farrell and Franco’s (1999) study. The sample size is relatively small and those interviewed are not intended, or claimed to comprise a representative sample of persons. Consequently, the results should be interpreted with caution and could serve as a springboard for further research into this important area.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Findings and discussion&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
Auditor’s responsibility for uncovering fraud All the auditors sampled and 29.2 per cent (seven persons) of the users strongly disagreed that it was the auditors’ role to detect fraud, as the scope of their duties prohibited them from doing so. The quantitative results at Table I reveal a statistical significant difference with auditors and users on the point about auditors’ responsibility for uncovering fraud (t ¼ 26:333, df ¼ 23, p , 0:001). The auditor group showed a significantly lower mean score of 1.00 compared to the user group who had a higher mean score of 3.38. The low mean was expected from the auditors, as well as from five of these seven users who had accounting qualifications that would have influenced their perceptions.&lt;br /&gt;
One auditor argued that:&lt;br /&gt;
The role of the auditor is not to detect fraud, but in planning an audit so that there is reasonable expectation of discovery. The public is not sufficiently educated on the role of the auditor and this leads to unrealistic expectations on the part of clients, investors and others with vested interests.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
However, the other users were adamant that detecting fraud was not just the auditors’ responsibility but also the main objective of an audit. One user queried, “. . . then, why pay for an audit?”. In contrast, one partner at a major audit firm argued that:&lt;br /&gt;
Fraud detection is the responsibility of management, who controls the day-to-day running of the organisations. Auditors are not responsible for prevention and detection. We must do continuous risk assessment and tailoring of our audit strategy to suit. The attitude of professional scepticism also implies management must also be considered as a risk factor.&lt;br /&gt;
The risk-based audit procedures used by auditors prohibited them from being totally responsible for fraud detection. The reporting of fraud is to management and the shareholders. Results of the independent t-test revealed that there is a statistical significant difference (t ¼ 25:655, df ¼ 24:724, p , 0:001) between auditors and users on the need to legislate auditors to be responsible for uncovering fraud and reporting to authorities (see Table I). There appears to be strong disagreement among auditors (mean ¼ 1:11) for such legislation compared to the significantly higher users perception of agreement (mean ¼ 3:25). Those who supported further legislation felt that society in general would benefit, while those who opposed felt that it was not feasible as the audit is already being viewed as expensive and therefore had no benefits. One auditor queried: “Who will bear the additional costs of auditing when clients are restricting us to fixed fees?”&lt;br /&gt;
One factor that was evident from the information collected was that the educational background in terms of accounting knowledge influenced whether the interviewee perceived that the auditor should detect fraud. The majority of the interviewees with an accounting background or qualification expressed the view that auditors were not responsible for detecting fraud. This included the auditors and several management respondents who had accounting knowledge. However, users without that accounting knowledge held the opposing view.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Extent of fraud&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
The auditors (mean ¼ 1:58) and users (mean ¼ 1:71) did not differ significantly on the question of the impact of the size of Barbados’ society on fraud occurrence or detection. They agreed that the small size of Barbados’ society did not have an effect on fraud occurrence or detection. However, Table I further revealed a statistical significant difference between auditors and users on fraud being a major problem in Barbados (t ¼ 22:763, df ¼ 29:484, p ¼ 0:010). Users tended to show moderate disagreement (mean ¼ 2:42) in fraud being a major problem compared to the strong disagreement of the auditors (mean ¼ 1:26). Discussions with the interviewees revealed that fraud was not viewed as a major problem. These results agreed with KPMG’s (2000a) findings that only 10 per cent of the respondents believed that fraud is a major problem. Interviewees believed it was because Barbados had good business practices, excellent checks and balances in place to deter fraud. It was highlighted that the self-owned businesses with one or few staff members were able to detect and correct any fraud because of their “hands on” involvement in most aspects of the business. The larger organisations used internal auditors, strong internals controls, constant reviews and made improvements where necessary, to prevent and detect fraud. Tough disciplinary measures such as immediate dismissal and suspensions were used to deter and correct fraudulent activities. However, 12.5 per cent of the users felt that in a community as small as Barbados, the challenges of fraud detection and regulation could be uphill tasks, given the closed ranks of certain sectors of the society.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Reasons for committing fraud&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
The respondents suggested the following factors from their experience as the reasons for committing fraud:&lt;br /&gt;
. the moral values of individuals;&lt;br /&gt;
. the need to maintain an increasing social status;&lt;br /&gt;
. persons unhappy with their job;&lt;br /&gt;
. persons with drugs and gambling addictions;&lt;br /&gt;
. people with increasing indebtedness;&lt;br /&gt;
. individuals who “see other people doing it”; and&lt;br /&gt;
. persons who feel that they would not be caught.&lt;br /&gt;
The understanding and reaction to fraud was determined not only by the size of the fraud and who committed it, but also against which organisation the fraud was committed. One manager from a financial institution said that:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Organisations like financial institutions, keep such matters in-house and try to recover losses or minimise erosion of public confidence by not prosecuting perpetrators of fraud. Banks, credit unions and insurance companies are organisations most likely to have fraudulent activity.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Auditors and users did not view fraudulent financial reporting as a major issue, as it was commonly felt that there were no major incentives to do it. Unlike in the USA, many companies did not have bonus payments tied to financial results. Furthermore, respondents argued that there were no publicised cases of fraudulent financial reporting in Barbados These findings agreed with KPMG’s (2000a) results. However, a small minority (8.3 per cent) of the users felt that it could happen whenever additional financing was needed or tax liabilities needed to be reduced.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Audit procedures&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
The auditors claimed that they assessed internal controls, the role of the internal auditors, going concern issues, management’s characteristics, and worked to uncover related party transactions, and ensured that audit findings are conveyed to the board of directors or audit committee, wherever applicable. For example, it was pointed out that auditors always check the current year’s audit to see if the recommendations from the previous year’s audit were carried out. Both auditors and users agreed that these procedures should be done, as the overall mean ranged from 4.93 to 5.00 for these procedures.&lt;br /&gt;
However, in Table I, auditors showed a significantly lower mean score of 1.21 compared to a higher mean score of 4.58 for users on the question of actively searching for illegal acts (t ¼ 212:244, df ¼ 41, p . 0:001). The auditors were adamant that they were not responsible for searching for illegal acts, as compared to users agreeing that this procedure should be done. One auditor argued that “such duties are merely incidental to the engagement”. However, users expected all these procedures to be carried out, and as one user commented “. . . anything short of this can be considered as negligence!”.&lt;br /&gt;
One of the auditors’ duties is to report to management on the company’s internal controls. If this is being done, the incidence of fraud as a result of poor controls should be minimised. One auditor argued that:&lt;br /&gt;
Large businesses tend to rely more on extensive internal controls and sometimes internal audit departments, whereas small businesses, with limited resources, see financial statement audits as equivalent to fraud audits.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Another auditor further pointed out that:&lt;br /&gt;
Some small businesses do not heed the auditors’ advice in tightening controls.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Audit requirements in Barbados include the assessment of internal control, identification of control weaknesses and making recommendations to improve the internal control system and preventing fraud. The profession distinguishes between an internal and an external auditor. The internal auditor, as part of the internal control system, must also verify that the financial statements are free of material misstatements. As part of the organisation, the internal auditor should be in a position to detect any fraudulent activities or behaviour. The public limited companies and financial institutions interviewed had internal auditors that they viewed as being effective in their duties to detect and prevent fraud. The external auditors have agreed to this fact, since the internal auditors would have had their training in some of these audit firms. In addition, the public limited companies and the financial institutions agreed with the external auditors that the presence of knowledgeable and independent audit committees in their organisations have served to strengthen controls, ensure fair and honest reporting and preserve the independence of auditors. &lt;br /&gt;
Moreover, the external auditors felt that the presence of the internal auditors in these organisations has given them a major degree of comfort in carrying out their duties. The good working relationship between the external and the internal auditors has helped to improve internal control systems by the pooling of knowledge resources.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Auditors’ response since Enron&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
The auditors and users were fully aware of the Enron scandal as a result of the level of publicity in the media. Auditors’ awareness of fraud have been heightened since Enron’s debacle. There appeared to be strong agreement among auditors (mean ¼ 5:00) that auditing in Barbados has improved since Enron compared to the users perception (mean ¼ 3.83). This was found to be statistically significant (t ¼ 4:897, df ¼ 23, p , 0:001). Further questioning revealed that the profession in Barbados has responded well by providing continuing professional education for its members. ICAB has been holding many seminars to address these and other issues, by making it mandatory for members to attend them or fear non-renewal of practising certificates. The large audit firms have provided more training in fraud-detection techniques and planning audits with a view to detecting fraud, as the fear of a subsequent discovery of fraud after issuing a clean audit report could affect the firm’s reputation and finances through lawsuits. The smaller firms are spending more time in conducting the audits to ensure greater accuracy. The profession has now become more cognisant of its responsibility to restore faith, not withstanding its staunch position that fraud detection is management’s responsibility. More due diligence work is now being done to eliminate potentially high-risk audit clients. As a result, clients are being carefully screened at the acceptance stage. More internal peer review processes are being implemented in the large firms to determine whether audits have achieved their objectives. Users have also acknowledged that there seems to be increased auditing procedures being performed.&lt;br /&gt;
A total of 89.5 per cent of the auditors and 41.7 per cent of the users (including those who had accounting knowledge) knew about the Sarbanes-Oxley Act in the USA. The auditors who knew more about the Act were from the major audit firms who audited the large public limited companies and offshore companies that could be affected by the Act, given the Securities Exchange Commission’s (SEC’s) requirements for all US companies. The users had heard about the Act but could not recall any specifics. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Regulation and enforcement&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
ICAB indicated that it never had to enforce regulations or censure practitioners as a result of poor audits since there was generally strict adherence to standards. Hence, there were no known cases of revocation of the practising certificates of auditors in Barbados. ICAB also indicated that the investigation of fraud was left to certain bodies such as the law, which is vested with the power to investigate and take action in certain fraudulent activities.&lt;br /&gt;
There was consensus among the interviewees that auditors should be held responsible if it could be proven that poor audits were conducted. This view was presented in light of the standards that the auditor must follow. Within Barbados, auditors agreed that they followed Generally Accepted Auditing Standards (GAAS), as failure to do so opens them to litigation. It was further pointed out that the engagement letter also sets guidelines that should be followed by the auditor. &lt;br /&gt;
What is expected of the audit profession in Barbados seems to stem from the development of the profession’s role in fraud detection in the USA and UK. However, there were no local cases to show what the courts in Barbados decided in such situations. Even in the past corporate failures in Barbados, no mention was ever made of the auditors and/or management being sued. In the 1980s, Trade Confirmers Limited (TCL), a local financial institution, closed down as a result of suspected fraud and the Government launched a major commission of inquiry (Worrell Commission) into its collapse. The inquiry revealed fraud, corruption, mismanagement and incompetence. Leacock (2001, p. 270) related that interest rates exceeded the maximum statutory limit that led to illegality and non-repayment of interest by borrowers. In addition, top management had converted corporate funds into personal use. The Commission’s terms of reference did not allow it to proceed with any legal action against those at fault but it suggested that the matter be referred to the law courts for determination. No litigation was ever brought against auditors or management, nor did the inquiry result in the return of deposits to clients. No reason was ever given for the failure to prosecute guilty parties.&lt;br /&gt;
At the time of writing, there was an investigation into fraud (theft of money) at BICO Limited, a local public limited company. BICO Limited is currently claiming Bds$3 million in damages against its previous auditors, PriceWaterhouseCoopers, for not uncovering irregularities between 1995 and 1999 (Daily Herald, 2004). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Conclusion&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;
The paper explored the auditors’ and users’ perceptions of the auditors’ responsibility for uncovering fraud, the performance of related auditing procedures, the nature and extent of fraud in Barbados, as well as the auditors’ response since Enron. The findings provided some valuable insights into how both parties view audit responsibilities and what their expectations are.&lt;br /&gt;
These results indicated that auditors strongly disagreed that they were responsible for uncovering fraud compared to the users’ strong view that they should be responsible. While fraud, in general, was not perceived to be a major problem in Barbados, there was a statistical significant difference between auditors and users on this point. Users showed moderate disagreement in fraud being a major problem compared to the strong disagreement of the auditors. In addition, both groups did not view fraudulent financial reporting as a major issue.&lt;br /&gt;
There was a general strong consensus by both groups that auditors should work to uncover related party transactions, assess internal controls, the work of the internal auditors, management’s characteristics and going concern issues, and ensure that audit findings are conveyed to the board of directors or audit committee, wherever applicable. However, users expected that auditors would actively search for illegal acts while auditors disagreed. Auditors and users agreed that auditing has improved since Enron, and both parties were fully informed on the issues surrounding the collapse of Enron. It was also found that organisations with strong internal controls, internal auditors and audit committees were better equipped to deal with fraud in any form.&lt;br /&gt;
Users in Barbados may need to be better informed as to how auditors view their role. Education may be the key in solving part of the problem, by closing the “misunderstanding gap” although the “expectation gap” may still exist (Porter, 1997). In addition, a precise and detailed engagement letter must, inter alia, contain all the relevant conditions necessary for the engagement, the services provided and the responsibilities of both parties. This is an excellent opportunity for the auditor to inform the client and to explain to the shareholders at the annual general meeting (rather than to the directors) that the prevention and detection of fraud rests with the company.&lt;br /&gt;
Makkawi and Schick (2003) suggested two approaches that auditors should adopt to aid in fraud detection. First, they argued that auditors need to “audit smarter” because they operate in a fixed fee environment, which limits the fees, that clients are willing to pay. This can be accomplished by the need for auditors to be more aware context in which the audit occurs and the fact that the nature and concentration of fraud varies by industry. Second, the authors suggested that auditors should exercise greater scepticism and rigorous assessment of management’s integrity, which are also required by SAS No. 99. &lt;br /&gt;
The fact that auditors in Barbados do not view the detection of fraud as their responsibility, but rather see their role as expressing an independent opinion on financial statements is an indication that they still need to be aware that undetected fraud could distort their findings and affect the reliability of their reports. Above all, from an ethical viewpoint, external auditors as well as internal auditors should report any suspicion of fraud rather than remain silent.&lt;br /&gt;
The findings from this research show a favourable picture on certain issues as audit respondents may have attempted to portray the profession in a favourable light. Future research may consider sending a large-scale self-administered questionnaire to remove any potential bias. Further research into this area could also be undertaken to investigate the functional and operational aspects of auditing for fraud.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/2575580545131501893/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/2575580545131501893' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/2575580545131501893'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/2575580545131501893'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/08/exploratory-study-of-auditors.html' title='An exploratory study of auditors’ responsibility for fraud detection in Barbados'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-4782579428694455063</id><published>2010-08-22T21:47:00.000-07:00</published><updated>2010-08-22T22:21:30.807-07:00</updated><title type='text'>Accountants’ perceptions regarding fraud detection and prevention methods</title><content type='html'>&lt;span style=&quot;font-size:130%;&quot;&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Accountants’ perceptions regarding fraud detection and prevention methods&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-size:100%;&quot;&gt;James L. Bierstaker&lt;br /&gt;Department of Accountancy, College of Commerce and Finance, Villanova University, Villanova, Pennsylvania, USA&lt;br /&gt;Richard G. Brody&lt;br /&gt;School of Business, University of South Florida, St Petersburg, Florida, USA, and&lt;br /&gt;Carl Pacini&lt;br /&gt;Department of Accounting and Finance, College of Business, Florida Gulf Coast University, Ft Myers, Florida, USA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-size:100%;&quot;&gt;&lt;br /&gt;Abstract&lt;br /&gt;Purpose – The purpose of this study is to examine the extent to which accountants, internal auditors, and certified fraud examiners use fraud prevention and detection methods, and their perceptions regarding the effectiveness of these methods.&lt;br /&gt;Design/methodology/approach – A survey was administered to 86 accountants, internal auditors and certified fraud examiners.&lt;br /&gt;Findings – The results indicate that firewalls, virus and password protection, and internal control review and improvement are quite commonly used to combat fraud. However, discovery sampling, data mining, forensic accountants, and digital analysis software are not often used, despite receiving high ratings of effectiveness. In particular, organizational use of forensic accountants and digital analysis were the least often used of any anti-fraud method but had the highest mean effectiveness ratings. The lack of use of these highly effective methods may be driven by lack of firm resources.&lt;br /&gt;Practical implications – Organizations should consider the cost/benefit tradeoff in investing in highly effective but potentially underutilized methods to prevent or detect fraud. While the costs may seem prohibitive for small organizations, substantial cost savings from reduced fraud losses may also be significant.&lt;br /&gt;Originality/value – By identifying methods that work well for fraud detection and prevention, prescriptive information can be provided to accounting practitioners, internal auditors, and fraud examiners.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keywords Internal auditing, Fraud, Accountants&lt;br /&gt;Paper type Research paper&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Introduction&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Recent corporate financial accounting scandals (e.g. Enron, WorldCom, Global Crossing, Tyco, etc.) have increased concerns about fraud, wiped out billions of dollars of shareholder value, and led to the erosion of investor confidence in financial markets (Peterson and Buckhoff, 2004; Rezaee et al., 2004). Globally, the average estimated loss per organization from economic crimes is $2,199,930 over a two-year period (PriceWaterhouseCoopers (PWC), 2003). In the USA, the Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) estimates that about six percent of firm revenues, or $660 billion, is lost per year as the result of occupational fraud (Association of Certified Fraud Examiners, 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Although larger businesses are more likely to experience economic crime, fraud may be more costly for small businesses (Thomas and Gibson, 2003; PriceWaterhouseCoopers (PWC), 2003). The average small business fraud amounted to $98,000 per occurrence compared to $105,500 per incident for large companies (Association of Certified Fraud Examiners, 2004). On a per employee basis, losses from fraud can be as much as 100 times greater at small firms than large firms (Association of Certified Fraud Examiners, 2004; Wells, 2003). In addition, the damage inflicted by fraud goes beyond direct monetary loss. Collateral damage may include harm to external business relationships, employee morale, firm reputation, and branding (PriceWaterhouseCoopers (PWC), 2003). In fact, some of the collateral effects of fraud, such as damage to firm reputation, can be long-term (PriceWaterhouseCoopers (PWC), 2003). Despite the increased incidence of fraud and enactment of new anti-fraud laws, many organizational anti-fraud efforts are not current and are somewhat superficial (Andersen, 2004). Hence, many entities are trying new and different steps to combat fraud (KPMG Forensic, 2003; PriceWaterhouseCoopers (PWC), 2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;One reason that entities of all types are taking more and different steps to fight fraud is that the traditional red flags approach is not considered effective. The well-known red flags approach involves the use of a checklist of fraud indicators. The existence of red flags does not portend the presence of fraud but represents conditions associated with fraud; they are cues meant to alert an auditor to the possibility of fraudulent activity (Krambia-Kardis, 2002). Numerous commentators have cast doubt on the red flags approach as it suffers from two limitations:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) red flags are associated with fraud, but the association is far from perfect, and&lt;br /&gt;(2) since it focuses attention on specific cues it might inhibit internal and external auditors from identifying other reasons that fraud could occur (Krambia-Kardis, 2002).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In fact, critics of SAS 99 – Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit – point to its heavy reliance on the red flags approach (Kranacher and Stern, 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A second reason that organizations are trying more and different ways to attack fraud is that most entities have used an impractical strategy of fraud detection (Wells, 2004). Fraud prevention is a more viable strategy since it is often difficult to recover fraud losses once they are detected (Wells, 2004). Many companies and their auditors deal with fraud on a case-by-case basis rather than implement a long-term plan. Also, recent legislation such as the Sarbanes-Oxley Act of 2002 (SOX) does not do much in terms of fraud prevention; instead, the law focuses on punishment and accountability (Andersen, 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In the Fall 1997 issue of the Auditor’s Report, the American Accounting Association (AAA) encouraged research directed toward assisting auditors and investigators in preventing and detecting fraud. The growth in fraud cases indicates that a strong need exists for research approaches that better enable auditors and investigators to prevent and detect potential fraud. Thus, the purposes of this study are to analyze and understand accountants’ perceptions of the myriad techniques used to combat fraud, shed light on whether the techniques actually used by firms are considered the most effective and offer suggestions to practitioners as to what prevention and detection techniques are the “best.” Organizational management attempting to comply with SOX and similar laws by launching new anti-fraud programs, as well as external and internal auditors, will benefit from this study’s findings, when considering which anti-fraud methods to pursue. The benefits consist of less time spent on the use of ineffective techniques and reduction of fraud risk through earlier implementation of more effective fraud prevention and detection techniques.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The remainder of this paper is organized as follows. The next section reviews past research addressing fraud detection and prevention methods. The third section discusses various techniques for combating fraud. The fourth section presents the design of the study. The fifth section analyzes the results and the last section concludes the paper.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Literature review&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Much prior research addressing fraud prevention and detection methods has addressed “red flags.” For example, Albrecht and Romney (1986) found in a survey of practicing auditors that 31 flags related to internal control were considered better predictors of fraud. The survey contained a list of 87 red flags. Loebbecke and Willingham (1988) offered a model that considers the probability of material financial statement misstatement due to fraud as a function of three factors:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) the degree to which those in authority in an entity have reason to commit management fraud;&lt;br /&gt;(2) the degree to which conditions allow management fraud to be committed; and&lt;br /&gt;(3) the extent to which those in authority have an attitude or set of ethical values that would facilitate their commission of fraud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Loebbecke and Willingham (1989) used the red flags approach to develop another conceptual model to evaluate fraud probability. A survey instrument was used to query 277 audit partners of a big 6 firm. These researchers concluded that an auditor’s assessment of the client’s internal controls is significant in evaluating the probability of fraud. Pincus (1989) found that auditors who did not employ red flag checklists outperformed those who did in an experimental setting. In another study, auditors were found to hold different opinions concerning the degree of fraud risk indicated by various red flag indicators. Auditors with different client experience were found to possess different perceptions of the importance of a given red flag indicator (Hackenbrack, 1993).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Other researchers have investigated the effectiveness of various audit procedures in detecting fraud. Hylas and Ashton (1982) performed an empirical study of 281 errors requiring financial statement adjustments on 152 audits. These researchers found that analytical review procedures and discussions with clients predicted a large percentage of errors. Wright and Ashton (1989) investigated the fraud detection effectiveness of client inquiry, expectations based on prior years, and analytical reviews from a sample of 186 engagements involving 368 proposed audit adjustments. These researchers discovered that about half of the errors were signaled by the three procedures noted.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blocher (1992) determined that only four out of 24 fraud cases were signaled by analytical procedures. Calderon and Green (1994) found that analytical procedures were the initial signal in 15 percent of 455 fraud cases. Kaminski and Wetzel (2004) performed a longitudinal examination of various financial ratios on 30 matched pairs of firms. Using chaos theory methodology, metric tests were run to analyze the behavior of time-series data. These researchers found no differences in the dynamics between fraudulent and non-fraudulent firms providing evidence of the limited ability of financial ratios to detect fraud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apostolou et al. (2001) surveyed 140 internal and external auditors on the fraud risk factors contained in SAS 82. They document management characteristics as the most significant predictor of fraud followed by client operating/financial stability features, and industry conditions. Chen and Sennetti (2005) apply a limited, industry-specific strategic systems auditing lens and a logistic regression model to a matched sample of 52 computer firms accused of fraudulent financial reporting by the SEC. The model achieved an overall prediction rate of 91 percent for fraud and non-fraud firms.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Moyes and Baker (2003) conducted a survey of practicing auditors concerning the fraud detection effectiveness of 218 standard audit procedures. Results indicate that 56 out of 218 procedures were considered more effective in detecting fraud. In general, the most effective procedures were those yielding evidence about the existence and/or the strength of internal controls.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Methods to combat fraud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Both fraudulent financial reporting and asset misappropriation have become major costs for many organizations. Numerous fraud prevention and detection techniques are now utilized to reduce the direct and indirect costs associated with all forms of fraud. These various techniques include but are not limited to: fraud policies, telephone hot lines, employee reference checks, fraud vulnerability reviews, vendor contract reviews and sanctions, analytical reviews (financial ratio analysis), password protection, firewalls, digital analysis and other forms of software technology, and discovery sampling (Carpenter and Mahoney, 2001; Thomas and Gibson, 2003). Organizations that have not been fraud victims tend to rely more on intangible prevention tools such as codes of conduct or fraud reporting policies while those that have suffered fraud have implemented more tangible measures such as whistle-blowing policies and fraud prevention and detection training (PriceWaterhouseCoopers (PWC), 2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Maintain a fraud policy&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Every organization should create and maintain a fraud policy for guiding employees. A corporate fraud policy should be separate and distinct from a corporate code of conduct or ethics policy. A model or sample fraud policy is available from the ACFE. Such a fraud policy should be clearly communicated to employees. Various avenues of communication include use in orientation of new hires, employee training seminars, and annual performance evaluations. Written acknowledgment by each employee that the policy has been read and understood should be required.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Establish a telephone hotline&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;A rather novel fraud approach that is becoming more common is the use of anonymous telephone hotlines (Holtfreter, 2004). It is a very cost effective means for detecting occupational fraud and abuse. A hotline allows employees to provide confidential, inside information without the fear of reprisal that accompanies being a whistleblower (Pergola and Sprung, 2005).&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-size:100%;&quot;&gt;Hotlines may be supported in-house or provided by a third party. An example of a third-party hotline is a subscription service offered by the ACFE. The annual subscription rate may be quite modest. The results of all calls are provided to the client within two or three days. A hotline is not only an effective detection tool but it also enhances deterrence. Potential perpetrators will likely have second thoughts when considering the risks of being caught.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Employee reference checks&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Organizations should conduct employee reference checks prior to employment. An employee with a history of perpetration of fraud schemes may move from one organization to another. When employee references are not checked, a dishonest person may be hired. A dishonest employee can defraud an unsuspecting organization of thousands of dollars and move on to a new job before the fraud is discovered. Resumes should be scrutinized and information verified to determine that the information provided is legitimate. An organization should not rely on the telephone numbers listed on the resume for prior employers, as they may be false. Employer phone numbers should be obtained by the organization independently.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organizations should conduct a second reference check six months after an employee starts work. The reason for a dishonest employee’s recent dismissal from a previous job may not have had time to become part of the employee’s record during the initial search. This may be discovered by a second check.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Fraud vulnerability reviews&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;A fraud vulnerability review that investigates the organization’s exposure to fraud should be performed. This includes an assessment of what assets are held and how they could be misappropriated. For those organizations involved in electronic commerce, a vulnerability review should also include an assessment of exposure to employee misappropriation or destruction of such “non-balance” sheet items as confidential customer data and financial information. The purpose of such a review is to “outsmart the crooks.” A vulnerability review can help to direct an internal audit plan and, in particular, to highlight the most vulnerable assets. The review is considered a proactive step in fraud prevention and detection. Consideration of each class of asset and the evaluation of the exposure to loss helps the auditor or accountant to see what the thief sees. Steps then should be taken to eliminate, minimize, or at least control the exposures.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Perform vendor contract reviews&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Review of company contracts and agreements can provide an indication of possible contract fraud, including kickbacks, bribery, or conflicts of interest by an organization’s employees. Contract fraud can occur when a trade supplier fraudulently takes advantage of a contract to make illegal profits. Contract fraud may involve a conspiracy between entity personnel and a trade supplier or conspiracy among two or more vendors.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analyzing contract files for the same contractor routinely bidding last, bidding lowest, or obtaining the contract may detect this type of contract fraud. Awarded contracts may also be scrutinized for evidence of a supplier regularly being awarded contracts without indication of a legitimate reason for the constant receipt of contract awards. Such a review may reveal that bribes or kickbacks are the reason for the awards. A review of various public records may reveal whether an employee has a covert ownership interest in the contractor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Use analytical review&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Fraud can affect financial statement trends and ratios. Accounts that are manipulated to conceal a fraud may manifest unusual relationships with other accounts that are not manipulated. Also, erratic patterns in periodic account balances may occur because the fraudster may engage only sporadically in fraudulent activity. Financial analysis conducted by an accountant or investigator may reveal existing relationships that are not expected or the absence of relationships that are expected to be present.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It may behoove the accountant or investigator to analyze several years of financial&lt;br /&gt;statement data using different techniques to obtain a clear picture of the financial impact of any fraud scheme. Various analytical review techniques which the accountant or investigator may employ include: trend (horizontal) analysis, ratio analysis (vertical analysis or common size statements), budgetary comparisons, comparisons with industry averages, and review of general ledger and journal entries. Unusual items should be pursued to determine if fraud could be the cause of an aberration.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Password protection&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;The growth of the internet and e-commerce has led to a rise in the number of dial-in ports to computer networks thus increasing the exposure to fraud. Accountants and investigators should assure that only legitimate users have access to the computer network and associated data. Although passwords are the oldest line of computer defense, they still constitute the most effective and efficient method of controlling access.&lt;br /&gt;The difficulty with passwords is that there is an inverse relationship between making the password effective and usable. If password requirements are too complex, users will write the password down, placing it at risk (Gerard et al., 2004). Therefore, every organization needs to evaluate the tradeoffs. Passwords should be six to eight characters long with a mix of letters, numbers and special symbols. Users should be required to change their password often, for example, every 30-60 days. Additionally, users should have to cycle through 6-12 different passwords before being allowed to reuse a password (Gerard et al., 2004). Also, employees should not be allowed to display their passwords in any location where unauthorized individuals may see them. Lockout procedures should be implemented if a user fails to input a correct password after three attempts.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Technology has advanced to create new forms of password protection using biological features of the user (i.e. biometrics) such as voiceprints, fingerprints, retina patterns, and digital signatures. New forms of password protection are likely to become cost effective in the near future.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Firewall protection &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;One necessary technique for controlling unauthorized access is the use of firewalls. Firewalls can be used at the software or hardware level. At the software level, there are specific programs (e.g. ZoneAlarm from zonelabs.com) that can be coordinated with internet-related software programs (browsers, e-mail, etc.) to protect the data being passed through them. Hardware firewalls/routers basically prevent people from finding an organization’s connection to the internet. The internet connection is known as an IP address. The hardware firewall/router basically hides the IP address so that hackers cannot find and access it (Gerard et al., 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Digital analysis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Digital analysis, which is based on Benford’s Law, tests for fraudulent transactions based on whether digits appear in certain places in numbers in the expected proportion. A significant deviation from expectations occurs usually under two conditions. The first condition is that a person has added observations on a basis that does not conform to a benford distribution. The second condition is that someone has deleted observations from a data set that does not adhere to a benford distribution (Durtschi et al., 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tax cheats, check forgers, and embezzlers simply cannot consciously generate random numbers. Forensic accountants and auditors have depended on this human quirk for years and various types of digital analysis software, including DATAS, have proven themselves capable of pinpointing this habit (Lanza, 2000). A list of examples of data sets where digital analysis software may be used includes investment sales/purchases, check registers, sales and price histories, 401 (k) contributions, inventory unit costs, expense accounts, wire transfer information, life insurance policy values, bad debt expenses, and asset/liability accounts.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Other types of fraud exist that cannot be detected by digital analysis because the data sets under examination are not appropriate for such analysis. For example, duplicate addresses or bank accounts cannot be uncovered, yet two employees with similar addresses might signal a shell company. Digital analysis will not detect such frauds as contract rigging, defective deliveries, or defective shipments.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Discovery sampling&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Discovery sampling is a form of attribute sampling. The latter is a statistical means of estimating the percentage of a population that possesses a particular characteristic or attribute. Discovery sampling is based on an expected error rate of zero. It is employed when the accountant needs to know whether a population contains any error indicative of fraud. If a single case of significant error or fraud is found in a sample, the sampling process is stopped and the error or fraud is investigated.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Let us consider an example. An account should not include any payments made out to a vendor name that is known to be fictitious unless there is that type of fraud in the account. If there is no such fraud in the account, there should be no payments to fictitious vendors. If an auditor were to test some of the payments in an account and were to find a payment made out to a fictitious vendor, the auditors would know that fraud existed but would not know the extent of the fraud. Conversely, if an accountant examined some account payments and did not find any illegitimate payments, he or she would not conclude that no fictitious payments existed in the account.&lt;br /&gt;We now turn to a discussion of the study’s participants.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Study participants&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;The participants of this study consist of 86 accountants, internal auditors and certified fraud examiners with a mean (standard deviation) of 13.94 (10.97) years of experience[1].&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-size:100%;&quot;&gt; In an attempt to obtain as many responses as possible, multiple methods were used to collect the information. Of the 86 usable responses, approximately 40 percent were received via a mail survey sent to practicing accountants in the USA, 15 percent were obtained from individuals in an executive MBA program at a New England university, 15 percent were completed by volunteers recruited from the IIA and ACFE websites and 30 percent were collected from two participating IIA chapters[2]. Sixty-eight percent of the participants are male, 32 percent are female. Sixty-two percent hold a bachelor’s degree, thirty-four percent have a master’s degree, and four percent have education beyond a master’s degree. Twenty-nine percent of the participants are certified public accountants, 22 percent are certified internal auditors, 16 percent are certified fraud examiners, 8 percent are certified managerial accountants and eight percent are certified information systems auditors. The remaining participants did not provide their certification, if any. Forty percent of the accountants work at firms whose revenues exceed one billion dollars, about 28 percent work at firms with revenues between 250 million and one billion dollars, 22 percent work at firms with revenues below 250 million dollars, and 10 percent did not respond. Participants come from a wide range of industries including: insurance (13 percent), health care (7 percent), banking (5 percent), retail (5 percent), utilities (5 percent), manufacturing (5 percent), government (5 percent), pharmaceuticals (5 percent) financial services (4 percent), education (4 percent) and many others. None of the participants worked at a CPA firm.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In terms of the entities’ scope of operations, 34 percent of survey participants are from local organizations, 22 percent are from national organizations, and 41 percent are from international organizations, and 3 percent did not indicate the scope of operations. Fifty-three percent of participants are from publicly held companies (44 percent listed on the New York Stock Exchange), while 47 percent work at privately held companies. About 4 percent of survey participants come from companies without an internal audit department, 47 percent have an internal audit department with 1-8 members, 20 percent have an internal audit department with 10-19 internal auditors, and 29 percent have departments with 20 or more internal auditors. Overall, participants are diverse in terms of their years of experience, certifications held, industry background, scope of operations, and internal audit department size. A summary of these results is contained in Table I.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Results&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Fraud victimization and funding for prevention &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;About 56 percent of the survey participants indicated their company had been a victim of fraud, with 24 percent indicating their company had not been a victim of fraud and 20 percent indicating they did not know whether or not their company was a fraud victim. Fifty-two percent of participants expected fraud to increase in the future, while 30 percent did not expect fraud to increase and 18 percent did not know.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Forty-eight percent of participants indicated funding for fraud prevention training had increased over the last three years, while 45 percent said it remained the same and only 8 percent said it decreased. Similarly, 56 percent indicated funding for the internal audit department had increased over the past three years, while 39 percent indicated internal audit funding had remained the same and only five percent stated it had decreased.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Use and effectiveness of fraud prevention methods and software&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Based on a review of the fraud literature for types of fraud procedures (Carpenter and Mahoney, 2001; Coderre, 1999; KPMG, 1998; Albrecht et al., 2002), auditors were asked to indicate whether their firms used the following fraud prevention and detection procedures and software: corporate code of conduct/ethics policy, internal control review, reference checks, employment contracts, fraud auditing, fraud reporting policy, fraud vulnerability reviews, fraud hotline, whistle-blowing policy, operational audits, forensic accountants, fraud prevention training, ethics training, surveillance equipment, increased attention of management, code of sanctions against suppliers, increased role of audit committee, surveillance of electronic correspondence, staff rotation, security department, employee counseling programs, cash reviews, inventory observation, bank reconciliations, ethics officer, discovery sampling, data mining, digital analysis, continuous auditing, financial ratios, virus protection, password protection, firewalls, and filtering software (Appendix 1). In addition, auditors were asked to rate the effectiveness of anti-fraud procedures and software used in their organization on a scale from 1 (completely ineffective) to 7 (completely effective).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;As shown in Table II, fraud procedures and software are ranked from the most frequently used (virus protection, firewalls, password protection, internal control review, and improvement) to the least frequently used (forensic accountants, digital analysis, staff rotation, employment contracts, data mining). Differences clearly exist between the use of fraud procedures and software. Firewalls, virus protection, password protection, and internal control review are the most common (97-99 percent) and organizational use of forensic accountants is the least common (14 percent). Differences also exist for participants’ ratings of effectiveness. Organizational use of forensic accountants received the highest mean rating (5.86) while staff rotation received the lowest mean rating (3.84). It is interesting to note that organizational use of forensic accountants was the least often used method to combat fraud (14 percent), but received the highest rating of effectiveness (5.86). These findings suggest that firms may wish to consider investing in forensic accountants in the future if they have not already done so.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In addition, other methods of combating fraud that involve software, such as discovery sampling, data mining, continuous auditing, and digital analysis were not commonly used. Mean effectiveness ratings, however, were relatively high, ranging from 4.96 for discovery sampling to 5.37 for data mining. While none of these fraud software applications were used by the majority of the participants’ organizations, three of them ranked in the top ten for effectiveness (digital analysis, continuous auditing, and data mining) and a fourth ranked in the top fifteen (discovery sampling). Therefore, while firms may be reluctant to invest in anti-fraud technology, the perceived benefits of the software may outweigh the cost given their apparent effectiveness.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-style: italic;&quot;&gt;Firm revenues&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Accountants’ use of effective but infrequently used anti-fraud methods was also analyzed based on the amount of firm revenues. It was expected that firms with greater revenues would have more resources to devote to technology and fraud prevention, thus accountants’ use of these methods should be greater at larger firms.As shown in Table III, one clear pattern that emerges is that accountants at firms with revenues of more than $1 billion did use discovery sampling, data mining, digital analysis, continuous auditing, and forensic accountants more than smaller firms. These results support the notion that smaller companies are reluctant to invest in anti-fraud technology because of concerns about cost. Nevertheless, smaller entities may be the most in need of fraud detection and prevention technology, since fraudmay bemore costly for small businesses than large ones (Thomas and Gibson, 2003; Association of Certified Fraud Examiners, 2002;Wells, 2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;An alternative explanation is that larger firms are more likely to be publicly held and may be investingmore to combat fraud in response to Sarbanes-Oxley.While it is true that the majority of firms with revenues over $1 billion are publicly held (80 percent), the majority of firms with revenues between $250 million and 1 billion are also publicly held (57 percent), yet their use of discovery sampling, digital analysis, continuous auditing, and forensic accountants was quite similar to smaller firms. Therefore, it would appear that firm resources appears to be the primary driver behind investments in highly effective anti-fraudmethods such as organizational use of forensic accountants and digital analysis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;Conclusion&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;This study investigated the extent to which accountants, internal auditors, and certified fraud examiners use various fraud prevention and detection methods and software, as well as their perceptions about the effectiveness of those techniques. The results suggest that firewalls, virus and password protection, and internal control review and improvement are quite commonly used to combat fraud. However, continuous auditing, discovery sampling, data mining, forensic accountants, and digital analysis software are less often used, despite receiving the high ratings of effectiveness. In particular, organizational use of forensic accountants was the least often used of any anti-fraud method but had the highest mean effectiveness rating. Smaller firms (less than $1 billion in revenues) appear to be the most reluctant to invest in fraud prevention and detection methodology. This may be due to concerns about cost, even though a fraud occurrence may be more costly for small businesses than large ones (Thomas and Gibson, 2003; Association of Certified Fraud Examiners, 2002; Wells, 2003). The results indicate that even at larger firms, anti-fraud methods and software may by under-utilized.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This study has practical implications for accounting practitioners, internal auditors, and fraud examiners. It provides prescriptive information on what fraud detection and prevention methods work best, and suggests thatmany of the most effectivemethods are often not being used. Accounting practitioners and management may wish to consider investing in these methods in order to prevent costly frauds in their organizations and respond to the demands of regulatory agencies and legal requirements such as those imposed by the Sarbanes-Oxley Act of 2002. Regulators may also find these results of interest. For example, codes of conduct and whistleblower programs are now required by SOX. The cost/benefit tradeoff in mandating organizational use of forensic accountants may be an issue worthy of consideration by regulators.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Future research could explore the use of fraud prevention and detection methods by other members of the accounting profession such as external auditors and tax practitioners. In addition, future research could gather data on practitioners’ suggestions for improving the usefulness of fraud prevention and detection methods, and the reasons why firms are reluctant to invest in anti-fraud technology and forensic accountants. For example, firmsmay be concerned about the costs of thesemethods, butmay underestimate the potential benefits in terms of cost savings from reduced losses related to fraud.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-weight: bold;&quot;&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/4782579428694455063/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/4782579428694455063' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/4782579428694455063'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/4782579428694455063'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/08/accountants-perceptions-regarding-fraud.html' title='Accountants’ perceptions regarding fraud detection and prevention methods'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-5275997752504504139</id><published>2010-04-19T21:40:00.000-07:00</published><updated>2010-04-19T21:56:49.284-07:00</updated><title type='text'>PERATURAN - PENGELOLAAN KEUANGAN</title><content type='html'>&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/ Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Menteri Keuangan Nomor  134/PMK/06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Menteri Keuangan Nomor  134/PMK/06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Menteri Keuangan Nomor  91/PMK/06/2007 tentang Bagan Akun Standar.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Menteri Keuangan Nomor  97/PMK.06/2007 tentang Pedoman dan Kodifikasi Barang&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Menteri Keuangan Nomor  171/PMK/05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Lapora Keuangan Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tatatacara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Penyampaiannya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK/05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Surat Edaran Menteri Dalam Negeri SE.900/316/BAKD tahun 2007 Pedoman    Sistem    dan    Prosedur Penatausahaan     dan     Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Surat Edaran Menteri Dalam Negeri SE.900/079/BAKD tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 050/2020/SJS tanggal 11 Agustus 2005 tentang Penyusunan Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas/ Menteri Dalam Negeri 008/M.PPN/01/ 2007/ 050/ 264A/ SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Musrenbang.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Direktur Jenderal  Perbendaharaan Nomor 01/PB/2005 tentang Pedoman Jurnal Standar dan Posting Rules pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/5275997752504504139/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/5275997752504504139' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/5275997752504504139'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/5275997752504504139'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/04/peraturan-pengelolaan-keuangan.html' title='PERATURAN - PENGELOLAAN KEUANGAN'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-8036996913312675330</id><published>2010-04-19T21:00:00.000-07:00</published><updated>2010-04-19T21:37:22.461-07:00</updated><title type='text'>APBD BERBASIS PRESTASI KERJA</title><content type='html'>&lt;div style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;color:#0000EE;&quot;&gt;&lt;u&gt;&lt;br /&gt;&lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;APBD BERBASIS KINERJA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;APBD disusun dengan pendekatan prestasi kerja, yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan.&lt;br /&gt;Dalam pendekatan kinerja ada dua hal penting yang ditekankan, yaitu output dan input&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Output  (keluaran) menunjukkan barang atau jasa yang dihasilkan dari program atau kegiatan sesuai dengan input yang digunakan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Input (masukan) adalah besarnya sumber-sumber: dana, sumber daya manusia, material, waktu dan teknologi yang digunakan untuk melaksanakan suatu program atau kegiatan. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kinerja/prestasi kerja adalah hubungan antara masukan dan keluaran tersebut&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANALISA STANDAR BELANJA&lt;br /&gt;Analisa Standar Belanja (ASB) adalah standar atau pedoman yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan  oleh suatu SKPD dalam satu tahun anggaran, dengan cara menganalisis beban kerja dan biaya dari usulan program atau kegiatan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENILAIAN KEWAJARAN BEBAN KERJA&lt;br /&gt;Beban kerja program atau kegiatan yang diusulkan oleh suatu SKPD dapat dinilai kewajarannya antara lain berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Kaitan logis antara program atau kegiatan yang diusulkan dengan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Kebijakan Umum APBD. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kesesuaian antara program atau kegiatan yang diusulkan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kapasitas SKPD yang bersangkutan untuk melaksanakan program atau kegiatan pada tingkat pencapaian yang diinginkan dan dalam jangka waktu satu tahun anggaran.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENILAIAN KEWAJARAN BIAYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajaran biaya yang dianggarkan, dengan demikian, berkaitan dengan tiga aspek, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Kaitan antara biaya yang dianggarkan dengan target pencapaian kinerja, &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kaitan antara anggaran biaya dengan harga standar yang berlaku, dan &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kaitan antara biaya yang dianggarkan dengan sumber dananya. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CARA MEMPERMUDAH PENILAIAN KEWAJARAN DAN CAPAIAN KINERJA SKPD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memudahkan penilaian kewajaran biaya dan capaian kinerja suatu program atau kegiatan, anggaran belanja setiap SKPD terlebih dahulu diklasifikasikan berdasarkan kelompok belanja, yaitu: Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.&lt;br /&gt;Belanja tidak langsung merupakan tipe belanja yang sulit dinilai kewajarannya, sedangkan belanja langsung dapat dinilai kewajarannya secara rasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STANDAR BIAYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Standar biaya adalah harga satuan unit biaya yang berlaku bagi masing-masing Daerah.&lt;br /&gt;Penetapan standar  biaya akan membantu penyusunan anggaran belanja suatu program atau kegiatan bagi Daerah yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENYUSUNAN APBD BERBASIS PRESTASI KERJA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyusunan APBD dengan pendekatan prestasi kerja mencakup dua hal, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;penyusunan rancangan kerja anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) &lt;/li&gt;&lt;li&gt;penyusunan rancangan APBD Pemerintah Daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MANAJEMEN KINERJA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Instrumen yang digunakan untuk menjamin bahwa seluruh elemen pemerintah daerah bekerja bersama-sama dalam rangka mewujudkan visi pemerintah daerah yang telah ditetapkan adalah manajemen kinerja.&lt;br /&gt;Fungsi manajemen kinerja :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Memberikan motivasi tiap karyawan untuk meningkatkan kinerja organisasi &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Merupakan alat pengendalian dan evaluasi &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;a href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx_luIS_ZfZIRsB-loQP0Sz7LJ2JzNFkE77cW0xycjFZ66kuS4VnwrY5n7s6cl1-lowkLU-TTfZjc1VIJDsjUFkOZBBhniaM5WF7L-CbW4Xh1crcADOowbK_Ecc6OdhYmd2Rt57p2_p_I-/s1600/untitled.JPG&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx_luIS_ZfZIRsB-loQP0Sz7LJ2JzNFkE77cW0xycjFZ66kuS4VnwrY5n7s6cl1-lowkLU-TTfZjc1VIJDsjUFkOZBBhniaM5WF7L-CbW4Xh1crcADOowbK_Ecc6OdhYmd2Rt57p2_p_I-/s400/untitled.JPG&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5462071919533535794&quot; style=&quot;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; text-align: center; cursor: pointer; width: 368px; height: 400px; &quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div&gt;&lt;div style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;a href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx_luIS_ZfZIRsB-loQP0Sz7LJ2JzNFkE77cW0xycjFZ66kuS4VnwrY5n7s6cl1-lowkLU-TTfZjc1VIJDsjUFkOZBBhniaM5WF7L-CbW4Xh1crcADOowbK_Ecc6OdhYmd2Rt57p2_p_I-/s1600/untitled.JPG&quot;&gt;&lt;/a&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;color:#0000EE;&quot;&gt;&lt;u&gt;&lt;br /&gt;&lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KERANGKA KERJA PENENTUAN INDIKATOR KINERJA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian dan Fungsi Indikator Kinerja&lt;br /&gt;Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang ditetapkan organisasi&lt;br /&gt;Indikator kerja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan suatu kebijakan, program atau kegiatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KERANGKA KERJA PENENTUAN INDIKATOR KINERJA&lt;br /&gt;Syarat-syarat Indikator Kinerja&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Penting&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Efektif dan layak&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Relevan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Spesifik dan jelas&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Dapat diukur&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Dapat dicapai&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Realistis&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Ketepatan waktu&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karakteristik dan Kriteria Indikator Kinerja yang Baik&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Objektif dan tidak bias&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Cukup&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Relevan dan langsung&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kuantitatif&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Terinci &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Dapat diyakini&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Spesifik&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Praktis&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tipe Indikator Kinerja&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Kuantitas Absolut&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Persentase &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kualitatif&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Rasio &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Rata-rata&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Indeks &lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis Indikator Kinerja&lt;br /&gt;Umumnya, ukuran kinerja dapat dikelompokkan ke dalam satu dari enam kategori berikut:&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Efektif&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Efisien&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kualitas&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Produktivitas&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Ketepatan Waktu&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Keselamatan&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VALUE FOR MONEY &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekonomi&lt;br /&gt;Ekonomi terkait dengan pengkonversian input primer berupa sumber daya keuangan menjadi input sekunder berupa tenaga kerja, bahan, infrastruktur, dan barang modal yang dikonsumsi untuk kegiatan operasi organisasi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efisiensi&lt;br /&gt;Efisiensi terkait dengan hubungan antara output berupa barang atau pelayanan yang dihasilkan dengan sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan output tersebut &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Efektivitas&lt;br /&gt;Efektifitas terkait dengan hubunga antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/8036996913312675330/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/8036996913312675330' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/8036996913312675330'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/8036996913312675330'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/04/apbd-berbasis-prestasi-kerja.html' title='APBD BERBASIS PRESTASI KERJA'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx_luIS_ZfZIRsB-loQP0Sz7LJ2JzNFkE77cW0xycjFZ66kuS4VnwrY5n7s6cl1-lowkLU-TTfZjc1VIJDsjUFkOZBBhniaM5WF7L-CbW4Xh1crcADOowbK_Ecc6OdhYmd2Rt57p2_p_I-/s72-c/untitled.JPG" height="72" width="72"/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-8447124220454030688</id><published>2010-04-19T20:48:00.000-07:00</published><updated>2010-04-19T20:56:35.591-07:00</updated><title type='text'>STRUKTUR APBD DAN KODE REKENING</title><content type='html'>STRUKTUR APBD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:&lt;br /&gt;pendapatan daerah;&lt;br /&gt;belanja daerah; dan&lt;br /&gt;pembiayaan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAPATAN DAERAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapatan Daerah Adalah Semua Penerimaan Uang Melalui Rekening Kas Umum Daerah, Yang Menambah Ekuitas Dana, Merupakan Hak Daerah Dalam Satu Tahun Anggaran Dan Tidak Perlu Dibayar Kembali Oleh Daerah&lt;br /&gt;Pendapatan Daerah Dirinci Menurut Urusan Pemerintahan, Organisasi, Kelompok, Jenis, Obyek Dan Rincian Obyek Pendapatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STRUKTUR PENDAPATAN  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapatan Asli Daerah:&lt;br /&gt;Pajak Daerah&lt;br /&gt;Retribusi Derah&lt;br /&gt;Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan&lt;br /&gt;Lain-lain PAD yang sah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana Perimbangan:&lt;br /&gt;Dana Bagi Hasil&lt;br /&gt;Dana Alokasi Umum&lt;br /&gt;Dana Alokasi Khusus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah:&lt;br /&gt;Hibah&lt;br /&gt;Dana Darurat&lt;br /&gt;Dana Bagi Hasil pajak dari Provnsi dan Pemerintah Daerah lainnya&lt;br /&gt;Dana Penyesuaian &amp; Dana OTSUS&lt;br /&gt;Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BELANJA DAERAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari :&lt;br /&gt;Urusan wajib, &lt;br /&gt;Urusan pilihan dan &lt;br /&gt;Urusan fungsi yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara&lt;br /&gt;Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak  serta mengembangkan sistem jaminan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STRUKTUR BELANJA  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja Tidak Langsung:&lt;br /&gt;Merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.&lt;br /&gt;Terdiri dari :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;belanja pegawai;&lt;br /&gt;bunga;&lt;br /&gt;subsidi;&lt;br /&gt;hibah;&lt;br /&gt;bantuan sosial;&lt;br /&gt;belanja bagi hasil;&lt;br /&gt;bantuan keuangan; dan&lt;br /&gt;belanja tidak terduga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja Langsung:&lt;br /&gt;Merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdiri dari :&lt;br /&gt;belanja pegawai;&lt;br /&gt;belanja barang dan jasa; dan&lt;br /&gt;belanja modal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JENIS BELANJA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja pegawai, digunakan untuk menganggarkan belanja penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, gaji pokok dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta gaji pokok dan tunjangan pegawai negeri sipil, tambahan penghasilan, serta honor atas pelaksanaan kegiatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja bunga, digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja subsidi, digunakan untuk menganggarkan subsidi kepada masyarakat melalui lembaga tertentu yang telah diaudit, dalam rangka mendukung kemampuan daya beli masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Lembaga penerima belanja subsidi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi kepada kepala daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja hibah,  untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pihak-pihak tertentu yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus yang terlebih dahulu dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemerintah daerah dengan penerima hibah, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan layanan dasar umum, peningkatan partisipasi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bantuan sosial, untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang tidak secara terus menerus/berulang dan selektif untuk memenuhi instrumen keadilan dan pemerataan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Termasuk bantuan untuk PARPOL. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja bagi hasil,  untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota yang dibagihasilkan kepada pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja bantuan keuangan, untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja tidak terduga, untuk menganggarka belanja atas kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja barang dan jasa, digunakan untuk menganggarkan belanja barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja modal, digunakan untuk menganggarkan belanja  yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaatnya lebih dari 12 (duabelas) bulan. Honorarium panitia dalam rangka pengadaan dan administrasi pembelian/pembangunan untuk memperoleh aset dianggarkan dalam belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURPLUS/(DEFISIT) APBD &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merupakan selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah.&lt;br /&gt;Surplus anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah.&lt;br /&gt;Surplus, diutamakan untuk pembayaran pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain, dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.&lt;br /&gt;Defisit anggaran terjadi bila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah.&lt;br /&gt;Apabila defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit, meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, penerimaan kembali pemberian pinjaman atau piutang daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus, yang dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pembiayaan.&lt;br /&gt;Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STRUKTUR PEMBIAYAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerimaan Pembiayaan:&lt;br /&gt;Selisih Lebih Perhitungan (SiLPA) Anggaran Tahun Sebelumnya&lt;br /&gt;Pencairan Dana Cadangan&lt;br /&gt;Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan&lt;br /&gt;Penerimaan Pinjaman Daerah&lt;br /&gt;Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman&lt;br /&gt;Penerimaan piutang daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengeluaran Pembiayaan:&lt;br /&gt;Pembentukan Dana Cadangan&lt;br /&gt;Penyertaan Modal pemerintah Daerah&lt;br /&gt;Pembayaran Utang Pokok&lt;br /&gt;Pemberian Pinjaman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan Neto (A – B)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KODE REKENING PENGANGGARAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk tertib penganggaran kode dihimpun menjadi satu kesatuan kode anggaran yang disebut kode rekening. &lt;br /&gt;Urutan susunan kode rekening APBD dimulai dari kode urusan pemerintahan daerah, kode organisasi, kode program, kode kegiatan, kode akun, kode kelompok, kode jenis, kode obyek, dan kode rincian obyek.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/8447124220454030688/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/8447124220454030688' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/8447124220454030688'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/8447124220454030688'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/04/struktur-apbd-dan-kode-rekening.html' title='STRUKTUR APBD DAN KODE REKENING'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-4958308026078567559</id><published>2010-04-19T00:49:00.000-07:00</published><updated>2010-04-19T01:31:08.224-07:00</updated><title type='text'>TEKNIS PENYUSUNAN RKA-SKPD</title><content type='html'>RKA-SKPD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RKA-SKPD merupakan dokumen yang digunakan untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD yang antara lain memuat rencana program dan kegiatan, serta anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD.&lt;br /&gt;RKA-SKPD juga memuat informasi tentang urusan pemerintahan daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENYUSUNAN RKA-SKPD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPA, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.&lt;br /&gt;Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD kepala SKPD menyusun RKA-SKPD &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka penyusunan RKA-SKPD,Rancangan Surat Edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:&lt;br /&gt;prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait &lt;br /&gt;alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD &lt;br /&gt;batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; dan&lt;br /&gt;dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan-pendekatan :&lt;br /&gt;Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, yaitu suatu pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. &lt;br /&gt;Pendekatan Prakiraan Maju, berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan. &lt;br /&gt;Pendekatan penganggaran terpadu, penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksankan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip  pencapaian efisiensi alokasi dana (tidak mengenal anggaran belanja rutin dan pembangunan serta belanja aparatur dan belanja publik) &lt;br /&gt;Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja, yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pendekatan kinerja ada dua hal penting yang ditekankan, yaitu output dan input &lt;br /&gt;Output  (keluaran) : barang atau jasa yang dihasilkan dari program atau kegiatan sesuai dengan input yang digunakan. &lt;br /&gt;Input (masukan) : besarnya sumber-sumber: dana, sumber daya manusia, material, waktu dan teknologi yang digunakan untuk melaksanakan suatu program atau kegiatan. &lt;br /&gt;Kinerja/prestasi kerja : keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah  dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANALISA STANDAR BELANJA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem anggaran berbasis kinerja/prestasi kerja, setiap usulan program, kegiatan dan anggaran SKPD dinilai kewajarannya dengan menggunakan Standar Analisa Belanja (SAB) &lt;br /&gt;Analisa Standar Belanja (ASB) adalah standar atau pedoman yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan  oleh suatu SKPD dalam satu tahun anggaran. &lt;br /&gt;Penilaian kewajaran pembebanan belanja dalam ASB mencakup 2 hal : kewajaran beban kerja dan kewajaran biaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENILAIAN KEWAJARAN BEBAN KERJA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beban kerja program atau kegiatan yang diusulkan oleh suatu SKPD dapat dinilai kewajarannya antara lain berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;Kaitan logis antara program atau kegiatan yang diusulkan dengan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Kebijakan Umum APBD. &lt;br /&gt;Kesesuaian antara program atau kegiatan yang diusulkan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan. &lt;br /&gt;Kapasitas SKPD yang bersangkutan untuk melaksanakan program atau kegiatan pada tingkat pencapaian yang diinginkan dan dalam jangka waktu satu tahun anggaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENILAIAN KEWAJARAN BIAYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajaran biaya suatu program atau kegiatan dipengaruhi oleh tolok ukur kinerja dan standar biaya &lt;br /&gt;Kewajaran biaya yang dianggarkan, dengan demikian, berkaitan dengan tiga aspek, yaitu: &lt;br /&gt;Kaitan antara biaya yang dianggarkan dengan target pencapaian kinerja, &lt;br /&gt;Kaitan antara anggaran biaya dengan harga standar yang berlaku, dan &lt;br /&gt;Kaitan antara biaya yang dianggarkan dengan sumber dananya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CARA MEMPERMUDAH PENILAIAN KEWAJARAN DAN CAPAIAN KINERJA SKPD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memudahkan penilaian kewajaran biaya dan capaian kinerja suatu program atau kegiatan, anggaran belanja setiap SKPD terlebih dahulu diklasifikasikan berdasarkan kelompok belanja, yaitu: Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. &lt;br /&gt;Belanja tidak langsung merupakan tipe belanja yang sulit dinilai kewajarannya, sedangkan belanja langsung dapat dinilai kewajarannya secara rasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STANDAR BIAYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan klasifikasi belanja tidak langsung dan belanja langsung, untuk menilai kewajaran biaya, standar biaya (biaya rata-rata) program atau kegiatan dapat dihitung dengan dua cara: (1) standar biaya langsung, dan (2) standar biaya total. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENYUSUNAN RKA-SKPD&lt;br /&gt;Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan.&lt;br /&gt;Evaluasi bertujuan menilai program dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan dan/atau belum diselesaikan tahun-tahun sebelumnya untuk dilaksanakan dan/atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/4958308026078567559/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/4958308026078567559' title='9 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/4958308026078567559'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/4958308026078567559'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/04/teknis-penyusunan-rka-skpd.html' title='TEKNIS PENYUSUNAN RKA-SKPD'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>9</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-7525466605111274975</id><published>2010-04-19T00:40:00.000-07:00</published><updated>2010-04-19T00:49:10.690-07:00</updated><title type='text'>PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH</title><content type='html'>Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;penyusunan rencana; &lt;br /&gt;penetapan rencana; &lt;br /&gt;pengendalian pelaksanaan rencana; dan &lt;br /&gt;evaluasi pelaksanaan rencana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERENCANAAN&lt;br /&gt;Disusun sesuai dengan kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional. &lt;br /&gt;Dalam lingkup nasional, perencanaan pembangunan ditujukan untuk : mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.&lt;br /&gt;Menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan &lt;br /&gt;Dalam lingkup daerah, perencanaan daerah ditujukan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan &amp; penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian &lt;br /&gt;Perencanaan daerah meliputi visi, misi, dan arah kebijakan yang akan diambil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ruang lingkup perencanaan daerah diklasifikasikan sebagai berikut :&lt;br /&gt;Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah)&lt;br /&gt;Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Renstrada atau RPJM Daerah)&lt;br /&gt;Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)&lt;br /&gt;Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DASAR HUKUM&lt;br /&gt;UU No. 17 Thn 2003 ttg Keuangan Negara;&lt;br /&gt;UU No. 25 Thn 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; &lt;br /&gt;UU No. 32 Thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah;&lt;br /&gt;PP No. 20 Thn 2004 ttg Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah; &lt;br /&gt;PP No. 21 Thn 2004 ttg Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;&lt;br /&gt;PP No. 58 Thn 2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah;&lt;br /&gt;Permendagri No. 13 Thn 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;&lt;br /&gt;SE Mendagri No. 050/2020/SJ ttg Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah tgl. 11 Agustus 2005.&lt;br /&gt;Permendagri No. 59 Thn 2007 ttg Perubahan Permendagri No. 13 Thn 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RPJP Daerah merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RJPM Daerah. &lt;br /&gt;Dokumen perencanan tersebut bersifat makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RPJP Daerah berfungsi sebagai :&lt;br /&gt;Pedoman penyusunan visi, misi, dan program prioritas para calon Kepala Daerah&lt;br /&gt;Pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah&lt;br /&gt;RPJP Daerah menjadi acuan RPJP Daerah Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah&lt;br /&gt;Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 ( lima ) tahun.&lt;br /&gt;Dalam menyusun RPJM Daerah ini ditambahkan rancangan program indikatif 1 (satu) tahun ke depan setelah periode RPJM Daerah berakhir. Hal ini adalah untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa awal jabatan Kepala Daerah yang baru, disebut sebagai program transisi. &lt;br /&gt;RPJM Daerah berfungsi sebagai :&lt;br /&gt;Pedoman bagi Kepala SKPD untuk menyempurnakan rancangan Renstra-SKPD menjadi Renstra SKPD&lt;br /&gt;Bahan utama penyusunan RKP Daerah&lt;br /&gt;Dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja Kepala Daerah&lt;br /&gt;RPJM Provinsi merupakan bahan masukan penyusunan RPJM Daerah Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah&lt;br /&gt;RKP Daerah memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. &lt;br /&gt;RKP Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS, dalam rangla penyusunan rancangan APBD untuk tahun berkenaan.&lt;br /&gt;RKP Daerah berfungsi sebagai :&lt;br /&gt; 1. Pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD&lt;br /&gt; 2. Pedoman penyusunan RAPBD</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/7525466605111274975/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/7525466605111274975' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/7525466605111274975'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/7525466605111274975'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/04/perencanaan-pembangunan-daerah.html' title='PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-4844308695454959819</id><published>2010-04-18T21:49:00.000-07:00</published><updated>2010-04-19T00:40:06.387-07:00</updated><title type='text'>KARAKTERISTIK PEMERINTAH DAERAH INDONESIA</title><content type='html'>OTONOMI DAERAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan pelaksanaan otonomi daerah :&lt;br /&gt;Merupakan strategi untuk merespon tuntutan masyarakat daerah terhadap tiga permasalahan utama, yaitu sharing of power, distribution of income, dan kemandirian sistem manajemen di daerah;&lt;br /&gt;Sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional untuk mengahadapi era perdagangan bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembagian Urusan Pemerintahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembagian kewenangan yang concurrent:&lt;br /&gt;Eksternalitas&lt;br /&gt;Akuntabilitas&lt;br /&gt;Efisiensi&lt;br /&gt;Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam sistem pemerintahan, yaitu:&lt;br /&gt;Pemerintah pusat,&lt;br /&gt;Pemerintah provinsi, dan&lt;br /&gt;Pemerintah kabupaten/kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reinventing Government: Model Pemerintah Masa Depan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perspektif baru pemerintahan menurut Osborne dan Gaebler :&lt;br /&gt;Pemerintahan Katalis.&lt;br /&gt;Pemerintahan Milik Masyarakat.&lt;br /&gt;Pemerintahan yang kompetitif.&lt;br /&gt;Pemerintahan yang digerakkan oleh misi.&lt;br /&gt;Pemerintahan yang Berorientasi Hasil.&lt;br /&gt;Pemerintah Berorientasi pada Pelanggan.&lt;br /&gt;Pemerintahan Wirausaha.&lt;br /&gt;Pemerintah Antisipatif.&lt;br /&gt;Pemerintah Desentralisasi.&lt;br /&gt;Pemerintah Berorientasi pada (Mekanisme) Pasar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradigma Baru Pengelolaan Keuangan Sektor Publik Dalam Mewujudkan Good Governance&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karakteristik pelaksanaan Good governance, meliputi:&lt;br /&gt;Participation&lt;br /&gt;Rule of law&lt;br /&gt;Transparency&lt;br /&gt;Responsiveness&lt;br /&gt;Consensus Orientation&lt;br /&gt;Equity&lt;br /&gt;Efficiency and effectiveness&lt;br /&gt;Accountability&lt;br /&gt;Strategy vision&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimensi reformasi keuangan daerah:&lt;br /&gt;Perubahan kewenangan daerah dalam pemanfaatan dana perimbangan keuangan&lt;br /&gt;Perubahan prinsip pengelolaan anggaran&lt;br /&gt;Perubahan prinsip penggunaan dana pinjaman dan defisit spending&lt;br /&gt;Perubahan strategi pembiayaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip manajemen keuangan daerah:&lt;br /&gt;Akuntabilitas&lt;br /&gt;Value for Money&lt;br /&gt;Kejujuran dalam mengelola keuangan publik (probity)&lt;br /&gt;Transparansi&lt;br /&gt;Pengendalian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretariat Daerah&lt;br /&gt;Tugas dan kewajiban sekretariat daerah: Membantu gubernur (untuk daerah provinsi), bupati/walikota (untuk daerah kabupaten/kota) dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi sekretariat daerah:&lt;br /&gt;penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;&lt;br /&gt;pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;&lt;br /&gt;pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;&lt;br /&gt;pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;&lt;br /&gt;pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur (untuk daerah provinsi), oleh bupati/walikota (untuk daerah kabupaten/kota) sesuai dengan tugas dan fungsinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretariat DPRD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas sekretariat DPRD:&lt;br /&gt;Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi sekretariat DPRD:&lt;br /&gt;penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;&lt;br /&gt;penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;&lt;br /&gt;penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;&lt;br /&gt;penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inspektorat&lt;br /&gt;Tugas Inspektorat adalah:&lt;br /&gt;Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi (kabupaten/kota)  pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota (desa)  dan pelaksanaan urusan  pemerintahan di daerah kabupaten/kota (desa).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi Inspektorat adalah:&lt;br /&gt;perencanaan program pengawasan;&lt;br /&gt;perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan&lt;br /&gt;pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Perencanaan Pembangunan Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas Bappeda:&lt;br /&gt;Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi Bappeda:&lt;br /&gt;perumusan kebijakan teknis perencanaan;&lt;br /&gt;pengoordinasian penyusunan perancanaan pembangunan;&lt;br /&gt;pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan&lt;br /&gt;pelaksanaan tugas lain  yang diberikan oleh gubernur (untuk daerah provinsi), oleh bupati/walikota (untuk daerah kabupaten/kota) sesuai dengan tugas dan fungsinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinas Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas dinas daerah:&lt;br /&gt;Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi dinas daerah:&lt;br /&gt;perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;&lt;br /&gt;penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;&lt;br /&gt;pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan&lt;br /&gt;pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Teknis Daerah&lt;br /&gt;Tugas lembaga teknis daerah:&lt;br /&gt;Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi lembaga teknis daerah:&lt;br /&gt;perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;&lt;br /&gt;pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;&lt;br /&gt;pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan&lt;br /&gt;pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/4844308695454959819/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/4844308695454959819' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/4844308695454959819'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/4844308695454959819'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/04/karakteristik-pemerintah-daerah.html' title='KARAKTERISTIK PEMERINTAH DAERAH INDONESIA'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-7307291464074842598</id><published>2010-04-18T21:26:00.000-07:00</published><updated>2010-04-18T21:48:14.951-07:00</updated><title type='text'>PP 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH</title><content type='html'>Penatausahaan dan pelaporan keuangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEPMENDAGRI No. 29/2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURAT KETETAPAN OTORISASI (SKO)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)&lt;br /&gt;SPP BEBAN TETAP (BT)&lt;br /&gt;SPP PENGISIAN KAS (PK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)&lt;br /&gt;SPM BEBAN TETAP (BT)&lt;br /&gt;SPM PENGISIAN KAS (PK)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PP 58 TAHUN 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURAT PENYEDIAAN  DANA (SPD)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)&lt;br /&gt;SPP LANGSUNG (LS)&lt;br /&gt;SPP UANG PERSEDIAAN (UP)&lt;br /&gt;SPP GANTI UANG (GU)&lt;br /&gt;SPP TAMBAH UANG (TU)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)&lt;br /&gt;SPM LANGSUNG (LS)&lt;br /&gt;SPM UANG PERSEDIAAN (UP)&lt;br /&gt;SPM GANTI UANG (GU)&lt;br /&gt;SPM TAMBAH UANG (TU)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA SP2D&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRINSIP PENATAUSAHAAN:&lt;br /&gt;Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PROSES PERSIAPAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERATURAN DAERAH TENTANG APBD DITINDAKLANJUTI DENGAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN APBD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PPKD PALING LAMBAT 3 HARI KERJA MEMBERITAHUKAN KEPADA SEMUA KEPALA SKPD MENYUSUN DPA SKPD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEPALA SKPD MENYERAHKAN RANCANGAN DPA-SKPD KEPADA PPKD PALING LAMBAT 6 HARI KERJA SETELAH PEMBERITAHUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TIM ANGGARAN PEMDA MEMVERFIKASI RANCANGAN DPA-SKPD (SELAMA 15 HARI KERJA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI TERSEBUT, PPKD MENGESAHKAN DPA-SKPD DENGAN PERSETUJUAN SEKDA SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN DAN DISAMPAIKAN KEPADA KEPALA SKPD DAN BPK &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPA-SKPD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DOKUMEN ANGGARAN&lt;br /&gt;DASAR PENGELUARAN&lt;br /&gt;DASAR PENERBITAN SPD&lt;br /&gt;DASAR PENGUKURAN/PENILAIAN KINERJA (BERD. INDIKATOR, TOLOK UKUR &amp; TARGET KINERJA)&lt;br /&gt;DASAR PENYUSUNAN ANGGARAN KAS PENGELUARAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRINSIP PELAKSANAAN PENDAPATAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah [kecuali untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran (kecuali untuk BLUD)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRINSIP PELAKSANAAN BELANJA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah (kecuali untuk pengeluaran belanja wajib dan belanja bersifat mengikat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembayaran atas beban APBD hanya dapat dilakukan berdasarkan SPD, atau DPA-SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi Dokumen Penatausahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran yaitu PPTK/ bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TUGAS BENDAHARA DALAM PENGELUARAN KAS UP:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;&lt;br /&gt;menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; dan&lt;br /&gt;menguji ketersediaan dana yang bersangkutan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TUGAS KUASA BUD DALAM PENGELUARAN KAS:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;meneliti kelengkapan perintah pembayaran/pemindah bukuan yang diterbitkan oleh PPKD;&lt;br /&gt;menguji kebenaran perhitungan pengeluaran pembiayaan  yang tercantum dalam perintah pembayaran;&lt;br /&gt;menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;&lt;br /&gt;menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.&lt;br /&gt;Laporan keuangan semesteran disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH:&lt;br /&gt;Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan &lt;br /&gt;Sistem akuntansi pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah mengacu pada peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.&lt;br /&gt;Kepala daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TANGGUNG JAWAB KEPALA SKPD:&lt;br /&gt;Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana, yang berada dalam tanggung jawabnya .&lt;br /&gt;Penyelenggaraan akuntansi tersebut merupakan pencatatan/penatausahaan atas transaksi keuangan di lingkungan SKPD dan menyiapkan laporan keuangan sehubungan dengan pelaksanaan anggaran dan barang yang dikelolanya.&lt;br /&gt;Laporan keuangan SKPD terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan yang disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.&lt;br /&gt;Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KARAKTERISTIK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)&lt;br /&gt;menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum; &lt;br /&gt;mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. &lt;br /&gt;BLUD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.&lt;br /&gt;Kekayaan BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD yang bersangkutan&lt;br /&gt;Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan. &lt;br /&gt;Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/7307291464074842598/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/7307291464074842598' title='10 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/7307291464074842598'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/7307291464074842598'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/04/pp-58-tahun-2005-tentang-pengelolaan.html' title='PP 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>10</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-8978318491955309462</id><published>2010-03-24T20:04:00.000-07:00</published><updated>2010-03-24T20:17:19.246-07:00</updated><title type='text'>Metode-Metode Evaluasi Proyek</title><content type='html'>Keputusan investasi merupakan keputusan manajemen keuangan yang paling penting di antara ketiga keputusan jangka panjang yang diambil manajer keuangan. Disebut penting, karena&lt;br /&gt;selain penanaman modal pada bidang usaha yang membutuhkan modal yang besar, juga keputusan tersebut mengandung risiko tertentu, serta langsung berpengaruh pada nilai perusahaan. Pada umumnya, langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengambilan keputusan investasi adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Adanya usulan investasi (proposal investasi).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Memperkirakan arus kas (cash flow) dari usulan investasi tersebut.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mengevaluasi profitabilitas investasi dengan menggunakan beberapa metode penilaian kelayakan investasi.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Memutuskan menerima atau menolak usulan investasi tersebut.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Untuk menilai profitabilitas rencana investasi dikenal dua macam metode, yaitu metode konvensional dan metode nonkonvensional (discounted cash flow). Dalam metode konvensional&lt;br /&gt;dipergunakan dua macam tolok ukur untuk menilai profitabilitas rencana investasi, yaitu payback period dan accounting rate of return, sedangkan dalam metode non-konvensional dikenal tiga macam tolok ukur profitabilitas, yaitu Net Present Value (NPV), Profitability Index (PI), dan Internal Rate of Return (IRR).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Metode Payback Period (PP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Payback period adalah suatu metode berapa lama investasi akan kembali atau periode yang diperlukan untuk menutup kembali pengeluaran investasi (initial cash investment) dengan menggunakan aliran kas, dengan kata lain payback period merupakan rasio antara initial cash investment dengan cash flownya yang hasilnya merupakan satuan waktu. Suatu usulan&lt;br /&gt;investasi akan disetujui apabila payback period-nya lebih cepat atau lebih pendek dari payback period yang disyaratkan oleh perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode payback period merupakan metode penilaian investasi yang sangat sederhana perhitungannya, sehingga banyak digunakan oleh perusahaan. Tetapi di lain pihak metode ini mempunyai kelemahan-kelemahan, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Tidak memperhatikan nilai waktu uang.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mengabaikan arus kas masuk yang diperoleh sesudah payback period suatu rencana investasi tercapai.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mengabaikan nilai sisa (salvage value) investasi.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;Meskipun metode payback period memiliki beberapa kelemahan, namun metode ini masih terus digunakan secara intensif dalam membuat keputusan investasi, tetapi metode ini tidak digunakan sebagai alat utama melainkan hanya sebagai indikator dari likuiditas dan risiko investasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keunggulan metode payback period adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Perhitungannya mudah dimengerti dan sederhana.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mempertimbangkan arus kas dan bukan laba menurut akuntansi.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sebagai alat pertimbangan risiko karena makin pendek payback makin rendah risiko kerugian.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;2. Metode Net Present Value (NPV)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum ada anggapan bahwa metode net present value merupakan kriteria seleksi kuantitatif yang paling baik sehingga paling sering digunakan untuk menilai kelayakan suatu usulan investasi. Namun ada kalanya perusahaan dalam proses pembuatan keputusan investasi tidak hanya menggunakan metode net present value tetapi juga menggunakan metodemetode&lt;br /&gt;lainnya secara bersama-sama. Metode ini adalah metode yang mengurangkan nilai&lt;br /&gt;sekarang dari uang dengan aliran kas bersih operasional atas investasi selama umur ekonomis termasuk terminal cash flow dengan initial cash flow (initial investment).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode ini memperhatikan nilai waktu uang, maka arus kas masuk (cash inflow) yang digunakan dalam menghitung net present value (nilai sekarang bersih) adalah arus kas masuk yang didiskontokan atas dasar discount rate tertentu (biaya modal, opportunity cost, tingkat bunga yang berlaku umum). Selisih antara present value penerimaan kas dengan present value pengeluaran kas dinamakan Net Present Value.&lt;br /&gt;Kriteria keputusan:&lt;br /&gt;􀁸 Jika NPV bertanda positif (NPV &gt; 0), maka rencana investasi diterima.&lt;br /&gt;􀁸 Jika NPV bertanda negatif (NPV &lt; 0), maka rencana investasi ditolak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keunggulan metode NPV Kelemahan metode NPV&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Memperhitungkan nilai waktu dari uang.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Memperhitungkan arus kas selama usia ekonomis proyek.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Memperhitungkan nilai sisa proyek.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Manajemen harus dapat menaksir tingkat biaya modal yang relevan selama usia ekonomis proyek.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Jika proyek memiliki nilai invetasi inisial yang berbeda, serta usia ekonomis yang juga berbeda, makaNPV yang lebih besar belum menjamin sebagai proyek yang lebih baik.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Derajat kelayakan tidak hanya dipengaruhi oleh arus kas, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor usia ekonomis proyek.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;3. Metode Discount Payback Period&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengatasi salah satu kelemahan dari metode payback period, yaitu tidak memperhatikan nilai waktu uang, maka dicoba untuk memperbaiki metode tersebut dengan cara mempresent-valuekan arus kas masuk (cash inflow) dari rencana investasi tersebut kemudian baru dihitung payback period-nya. Dengan demikian arus kas yang dipakai adalah arus kas yang telah didiskontokan atas dasar cost of capital/interest rate/required rate of return atau opportunity cost.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Metode Internal Rate of Return&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IRR adalah nilai discount rate i yang membuat NPV dari proyek sama dengan nol. Discount rate yang dipakai untuk mencari present value dari suatu benefit/biaya harus senilai dengan opportunity cost of capital seperti terlihat dari sudut pandangan si penilai proyek. Konsep dasar opportunity cost pada hakikatnya merupakan pengorbanan yang diberikan sebagai&lt;br /&gt;alternatif terbaik untuk dapat memperoleh sesuatu hasil dan manfaat atau dapat pula menyatakan harga yang harus dibayar untuk mendapatkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Modified Internal Rate of Return (MIRR)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IRR adalah suatu tingkat diskonto yang menyebabkan present value biaya (cash outflow) sama dengan present value nilai terminal, di mana nilai terminal adalah future value dari arus&lt;br /&gt;kas masuk (cash inflow) yang digandakan dengan biaya modal. MIRR memiliki kelebihan dibandingkan IRR karena MIRR mengasumsikan arus kas dari proyek diinvestasikan kembali&lt;br /&gt;(digandakan) dengan menggunakan biaya modal. Selain itu MIRR juga dapat menghindari masalah “multiple IRR” yang terjadi pada metode IRR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Metode Profitability Index (PI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Profitability index dapat dihitung dengan membandingkan antara PV kas masuk dengan PV kas keluar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria penilaian PI adalah: jika nilai PI lebih besar dari 1, usulan proyek dinyatakan layak, sebaliknya jika PI lebih kecil dari 1 usulan proyek dinyatakan tidak layak.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/8978318491955309462/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/8978318491955309462' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/8978318491955309462'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/8978318491955309462'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/03/metode-metode-evaluasi-proyek.html' title='Metode-Metode Evaluasi Proyek'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-1378286543106112629</id><published>2010-03-21T22:39:00.000-07:00</published><updated>2010-03-21T23:02:34.885-07:00</updated><title type='text'>PROPERTI</title><content type='html'>&lt;div style=&quot;text-align: center;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;color:#0000EE;&quot;&gt;&lt;u&gt;&lt;br /&gt;&lt;/u&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style=&quot;text-align: left;&quot;&gt;PENGERTIAN PROPERTI&lt;/div&gt;SK Menteri Perumahan Rakyat no. 05/KPTS/BKP4N/1995&lt;br /&gt;Properti (real property) adalah tanah hak dan/atau bangunan permanen yang menjadi obyek pemilik dan pembangunan (Ps 1 a: 4)&lt;br /&gt;Hukum Anglo Saxon (Common Law)&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Ownership or right to own something : hak memiliki sesuatu&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Anything which can be owned : segala sesuatu yang dapat dimiliki&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Real property : tanah dan bangunan&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Hukum Positif Indonesia : KUH Perdata dan UU Pokok Agraria&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Benda tak Bergerak : tanah berikut benda lain yang ada di atasnya&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Benda bergerak : benda yang dapat dipindahkan, terdiri dari benda berwujud dan benda tak berwujud&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Pro&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;perti adalah konsep hukum. Pengertian real properti adalah hak perorangan atau badan hukum untuk memiliki dalam arti menguasai tanah dengan suatu hak atas tanah, misalnya Hak Milik atau Hak Guna Bangunan berikut bangunan (permanen) yang didirikan di atasnya atau tanpa bangunan. Pengertian tersebut perlu dibedakan antara penguasaannya secara fisik atas tanah dan/atau bangunan yang disebut real estate dan kepemilikannya sebagai konsep hukum (penguasaan secara yuridis), yaitu yang dilandasi den&lt;/span&gt;gan sesuatu hak atas tanah disebut real property.&lt;br /&gt;Properti lain yang bukan real estate disebut “benda bergerak” atau personalty dan kepemilikannya disebut personal property. Istilah properti dapat berarti “real estate” atau “personalty”.&lt;br /&gt;Dalam &lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;perkembangan dunia penilaian properti, sesuai IVS 2003 properti dikelompokkan menjadi empat jenis properti (property types) seperti berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;real property&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;personal property&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;businesses&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;financial interests&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;div&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;color: rgb(0, 0, 238); -webkit-text-decorations-in-effect: underline; &quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOzGc6CfP_yMyTz0WdUoM1lcyGJLpW2Z2UsJT4jfo97dzBFUIHLftj112RT-_X8LqF7jKUtockVGJ-WcGdMMowfg_2hyphenhyphenQside8Ew42rj9woJJ5_kb4ktApvFCv9AJOvQS95Y9jSrUHq5XE/s320/a.JPG&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5451331246812798194&quot; style=&quot;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 262px; &quot; /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;color: rgb(0, 0, 238); -webkit-text-decorations-in-effect: underline; &quot;&gt;&lt;h4&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;  style=&quot;font-family:&amp;quot;;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;Jelaskan yang dimaksud dengan real property dan real estate! &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;  style=&quot;font-family:&amp;quot;;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;Apa perbedaan prinsip dari keduanya?&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h4&gt;  &lt;h6&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;  style=&quot;font-family:&amp;quot;;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;Real Property merupakan penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah (hubungan hukum dengan sebidang tanah tertentu), semua kepentingan (interests), dan keuntungan (benefit) yang berkaitan dengan kepemilikan Real Estate.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h6&gt;  &lt;h6&gt;&lt;em&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;   style=&quot;font-family:&amp;quot;;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;Real Estate&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;   style=&quot;font-family:&amp;quot;;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt; dirumuskan sebagai tanah secara fisik dan benda yang dibangun oleh manusia yang menjadi satu kesatuan dengan tanahnya. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h6&gt;  &lt;h6&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;   style=&quot;font-family:&amp;quot;;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;Perbedaan prinsipnya adalah real property merupakan penguasaan yuridis (non fisik), sedangkan real estate merupakan penguasaan fisik.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-size:medium;&quot;&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h6&gt;&lt;h6&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;    style=&quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; mso-ansi-language:FIfont-family:&amp;quot;;font-size:11.0pt;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-weight: normal;  font-size:16px;&quot;&gt;&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijZb8pJtnT314x9a-gSTmGKwruCp5A_sbESch-NgFRqrFx5x8wsksDoa2XRJaXgJHM6XWbHnNjH9oXNv5jnW-MmGEaJxmq0X8dqpjXBaadGDIp_Ma_NPCprSnkiNeiHEXk2byYVcR8ArEu/s1600-h/a1.JPG&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijZb8pJtnT314x9a-gSTmGKwruCp5A_sbESch-NgFRqrFx5x8wsksDoa2XRJaXgJHM6XWbHnNjH9oXNv5jnW-MmGEaJxmq0X8dqpjXBaadGDIp_Ma_NPCprSnkiNeiHEXk2byYVcR8ArEu/s320/a1.JPG&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5451331690900369426&quot; style=&quot;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 244px; &quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h6&gt;&lt;div&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;    style=&quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; mso-ansi-language:FIfont-family:&amp;quot;;font-size:11.0pt;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot; ;font-size:16px;&quot;&gt;&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjImfKq6SkCFjXc-DKp4xJh_AJkyQcb_8t6gIAGRO_pyBCWYboQ8ffQdvt46TmXE1CLD5d0EYfGPt3HMrLdVG-AV29SN88t4XjnnBIWLrx54dutUPDFSc3hF40rcVM8zF065Saw6adjjSLP/s1600-h/a2.JPG&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjImfKq6SkCFjXc-DKp4xJh_AJkyQcb_8t6gIAGRO_pyBCWYboQ8ffQdvt46TmXE1CLD5d0EYfGPt3HMrLdVG-AV29SN88t4XjnnBIWLrx54dutUPDFSc3hF40rcVM8zF065Saw6adjjSLP/s320/a2.JPG&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5451332315986137234&quot; style=&quot;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 246px; &quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;    style=&quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; mso-ansi-language:FIfont-family:&amp;quot;;font-size:11.0pt;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot; ;font-size:16px;&quot;&gt;&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKxQeEb7jo6cpwBSCXSJ5OskadDGv2Fvu4YHEf5DrjFSlb0EuoFyt_ajGOIAZHJNkEOwzRX8PcljVrf7aca7W3mHtgx332VSPuCv0eKgX1VZ4_hfmdo3RMfcNGtnk1EZgliuDkkHREawER/s1600-h/a3.JPG&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKxQeEb7jo6cpwBSCXSJ5OskadDGv2Fvu4YHEf5DrjFSlb0EuoFyt_ajGOIAZHJNkEOwzRX8PcljVrf7aca7W3mHtgx332VSPuCv0eKgX1VZ4_hfmdo3RMfcNGtnk1EZgliuDkkHREawER/s320/a3.JPG&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5451332533718903282&quot; style=&quot;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 259px; &quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;    style=&quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; mso-ansi-language:FIfont-family:&amp;quot;;font-size:11.0pt;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot; ;font-size:16px;&quot;&gt;&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdQbynh3BWzCAcsM7qwxYVkMpwgyKlgnYSx5C-r5Rrn4DHC04UvbQi0jga2dMDhf0ksRhmp6XvC9Kxp7ytmVsVTiPeFjqIP-ZFs8IokUTEOI-2uXDNnkPqZFt5bYLMMvXtVpwuMOPqJlZY/s1600-h/a4.JPG&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdQbynh3BWzCAcsM7qwxYVkMpwgyKlgnYSx5C-r5Rrn4DHC04UvbQi0jga2dMDhf0ksRhmp6XvC9Kxp7ytmVsVTiPeFjqIP-ZFs8IokUTEOI-2uXDNnkPqZFt5bYLMMvXtVpwuMOPqJlZY/s320/a4.JPG&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5451332756662514626&quot; style=&quot;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 288px; &quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;    style=&quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; mso-ansi-language:FIfont-family:&amp;quot;;font-size:11.0pt;color:black;&quot;&gt;&lt;h4&gt;&lt;strong&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;PENGERTIAN BIAYA, HARGA DAN NILAI&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/h4&gt;  &lt;h4&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;BIAYA adalah sejumlah uang yang harus disediakan untuk memproduksi atau menciptakan barang dan jasa.&lt;/span&gt;&lt;/h4&gt;  &lt;h4&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;HARGA adalah sejumlah uang yang disetujui pembeli untuk dibayarkan dan disetujui penjual untuk diterima di saat tertentu dan melalui mekanisme pasar yang wajar&lt;/span&gt;&lt;/h4&gt;  &lt;h4&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;NILAI adalah sejumlah uang yang setara dengan milik ( property ) yang dapat memberikan keuntungan dari kepemilikan tersebut&lt;/span&gt;&lt;/h4&gt;  &lt;h4&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;NILAI PASAR adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing mengetahui, bertindak hati-hati dan tanpa paksaan. (SPI 0.5.39.1).&lt;/span&gt;&lt;/h4&gt;  &lt;h2&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, sans-serif;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Empat faktor pembentuk nilai adalah :&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;  &lt;h2&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, sans-serif;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Kegunaan&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;  &lt;h2&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, sans-serif;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Kemampuan suatu properti untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan manusia, semakin berguna akan semakin tinggi nilainya&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;  &lt;h2&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, sans-serif;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Kelangkaan&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;  &lt;h2&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, sans-serif;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Kekurangan pasokan barang secara relatif terhadap permintaannya kan mempengaruhi nilai, semakin langka maka properti akan semakin tinggi nilainya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;  &lt;h2&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, sans-serif;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Keinginan&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;  &lt;h2&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, sans-serif;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Keinginan pembeli atas sebuah barang untuk memenuhi kebutuhan manusia, semakin tinggi keinginan manusia akan suatu properti maka nilainya akan tinggi&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;  &lt;h2&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, sans-serif;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Daya Beli&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;  &lt;h2&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Arial, sans-serif;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Kemampuan dari individu atau kelompok untuk berpartisipasi di pasar dengan menyertakan uang tunai maupun sesuatu yang setara, semakin tinggi daya beli maka nilai properti akan semakin tinggi.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;  &lt;address&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Tahoma-Identity-H, serif;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Standar Penilaian Indonesia 2007 menyatakan bahwa &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Tahoma-Bold-Identity-H, serif;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;nilai &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Tahoma-Identity-H, serif;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;adalah konsep&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/address&gt;  &lt;address&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;   style=&quot;font-family:Tahoma-Identity-H, serif;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;ekonomi yang merujuk pada &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;   style=&quot;font-family:Tahoma-Identity-H, serif;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;hubungan finansial &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;   style=&quot;font-family:Tahoma-Identity-H, serif;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;antara barang dan jasa yang tersedia&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/address&gt;  &lt;address&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;   style=&quot;font-family:Tahoma-Identity-H, serif;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;untuk dibeli dan mereka yang bersedia untuk membeli dan menjualnya. Nilai bukan&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/address&gt;  &lt;address&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;   style=&quot;font-family:Tahoma-Identity-H, serif;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;merupakan &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;   style=&quot;font-family:Tahoma-Bold-Identity-H, serif;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;fakta &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;   style=&quot;font-family:Tahoma-Identity-H, serif;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;tetapi lebih merupakan &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;   style=&quot;font-family:Tahoma-Bold-Identity-H, serif;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;perkiraan &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;   style=&quot;font-family:Tahoma-Identity-H, serif;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;manfaat ekonomi atas barang&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/address&gt;  &lt;address&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;   style=&quot;font-family:Tahoma-Identity-H, serif;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;dan jasa pada suatu waktu tertentu dalam hubungannya dengan definisi nilai tertentu.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/address&gt;  &lt;h2&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;MENGAPA PROPERTI MERUPAKAN INVESTASI YANG UNIK&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;  &lt;p&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Symbol;mso-ascii-font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-hansi-Times New Roman&amp;quot;;mso-char-type:symbol;mso-symbol-font-family:Symbol;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;v&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt; Lokasinya tetap&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Symbol;mso-ascii-font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-hansi-Times New Roman&amp;quot;;mso-char-type:symbol;mso-symbol-font-family:Symbol;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;v&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt; Memerlukan pengembangan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Symbol;mso-ascii-font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-hansi-Times New Roman&amp;quot;;mso-char-type:symbol;mso-symbol-font-family:Symbol;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;v&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt; Memerlukan keahlian&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Symbol;mso-ascii-font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-hansi-Times New Roman&amp;quot;;mso-char-type:symbol;mso-symbol-font-family:Symbol;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;v&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt; Tidak ada data resmi&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Symbol;mso-ascii-font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-hansi-Times New Roman&amp;quot;;mso-char-type:symbol;mso-symbol-font-family:Symbol;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;v&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt; Tidak ada pasar resmi&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Symbol;mso-ascii-font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-hansi-Times New Roman&amp;quot;;mso-char-type:symbol;mso-symbol-font-family:Symbol;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;v&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt; Hanya sedikit ilmu tentang pasar real estate&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Symbol;mso-ascii-font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-hansi-Times New Roman&amp;quot;;mso-char-type:symbol;mso-symbol-font-family:Symbol;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;v&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt; Perlu pembiayaan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Symbol;mso-ascii-font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-hansi-Times New Roman&amp;quot;;mso-char-type:symbol;mso-symbol-font-family:Symbol;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;v&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt; Menyangkut kegiatan jangka panjang&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style=&quot;font-family:Symbol;mso-ascii-font-family:&amp;quot;Times New Roman&amp;quot;; mso-hansi-Times New Roman&amp;quot;;mso-char-type:symbol;mso-symbol-font-family:Symbol;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;v&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt; Relatif berupa satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;SIAPA YANG BERINVESTASI DI PROPERTI&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Pengembang&lt;br /&gt;Akan memperoleh keuntungan dari kegiatan pengembangan properti&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Pengguna&lt;br /&gt;Akan memperoleh manfaat dari kepemilikan atau operasional properti&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Investor&lt;br /&gt;Akan memperoleh keuntungan atas modal yang ditanamkan dalam investasi properti dengan perhitungan yang seksama&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Spekulator&lt;br /&gt;Akan memperoleh keuntungan dari spekulasi penempatan modal dalam investasi properti&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;PERTIMBANGAN POSITIF BERINVESTASI DI PROPERTI&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;SV&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Pride of ownership&lt;br /&gt;Investor properti selain memiliki motif investasi murni, mereka juga merasakan kebanggaan akan kepemilikan properti tersebut. Sebagai gambaran yang mudah suatu perusahaan yang berkembang pesat dan memiliki prestise di pasar tentunya ingin melengkapi prestise tersebut dengan memiliki gedung kantor yang megah dan sesuai dengan nuansa dan visi perusahaan tersebut. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Sebagai contoh hampir semua BUMN besar, perusahaan konglomerasi dan perusahaan multinasional memiliki gedung sendiri sebagai kantor pusat.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Personal control&lt;br /&gt;Berdasarkan dengan dasar legalitas kepemilikan atas properti yang memang sangat ketat dan kuat, tentunya sebagai implikasi daripada kepemilikan tersebut investor sebagai pemilik memiliki kontrol yang sangat kuat terhadap pengelolaan properti bersangkutan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Personal use and occupancy&lt;br /&gt;Terkait dengan pertumbuhan bisnis perusahaan, maka prestise perusahaan tersebut di mata pasar juga akan meningkat. Selain itu, pertumbuhan bisnis juga akan meningkatkan akumulasi pertumbuhan kapital atau modal yang dimiliki oleh perusahaan. Biasanya, sebagai pendukung prestise tersebut dan juga ditunjang oleh kemampuan kapitalnya, maka perusahaan akan menguasai properti untuk dipergunakan sendiri, seperti sebagai kantor pusat, fasilitas akomodasi internal, ruang menjamu tamu penting perusahaan, ataupun penggunaan internal lainnya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Security of capital&lt;br /&gt;Properti sebagaimana dalam pandangan investasi merupakan salah satu option atau portofolio dalam investasi. Berkenaan dengan hal tersebut, akumulasi kapital sebagai implikasi dari tanbungan dan akumulasi pendapatan memberikan pandangan kepada pemilik modal untuk mengamankan kapitalnya. Sebagai salah satu option investasi, maka properti juga menjadi satu sarana untuk mengamankan kapitalnya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;High operating yield&lt;br /&gt;Properti sendiri memiliki kinerja yang memungkinkan untuk mendapatkan tingkat pengembalian investasi yang tinggi dari pendapatan operasinya. Hal ini terlihat dari tingkat pengembalian properti yang relatif lebih tinggi dibandingkan portofolio investais lainnya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Leverage&lt;br /&gt;Investasi properti sangat memungkina orang dengan dana yang terbatas mampu untuk menguasai ataupun mengelola investasi properti yang besar. Hal ini mungkin terjadi oleh karena adanya pinjaman yang menambah kemampuan permodalan untuk investasi. Sebagai gambaran iklim investasi properti di Indonesia adalah debt to equity ratio yang bisa mencapai 70% : 30%.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Tax shelter factor&lt;br /&gt;Investasi properti juga memungkinkan untuk dikenakan kebijakan pembayaran pajak yang lebih rendah. Dengan adanya mekanisme depresiasi dan amortisasi, investasi properti dapat menurunkan beban pajak dari pendapatan operasinya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Capital appreciation&lt;br /&gt;Properti sendiri memiliki cirikhas yang meningkatkan nilai kapital sebagai implikasi kenaikan harga tanah. Kenaikan nilai ini memang sebagai implikasi supply demand mechanism oleh karena tanah memiliki keterbatasan supply sedangkan deman terus meningkat, sehingga secara relatif harga akan terus meningkat.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;FAKTOR TIDAK MENGUNTUNGKAN PADA INVESTASI PROPERTI&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Illiquidity&lt;br /&gt;Investasi properti sangat sulit untuk mampu secara cepat dikonversikan dalam bentuk uang cash. Hal ini terkait dengan nilainya yang besar.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Time constraints&lt;br /&gt;Properti membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dilakukan transaksi ataupun perpindahan kepemilikan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Depreciation factor&lt;br /&gt;Properti mengalami apa yang dikenal dengan depresiasi (penurunan nilai).&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span lang=&quot;ES&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Government control&lt;br /&gt;Properti sangat sarat dengan kontrol pemerintah, mulai dari kebijakan investasi, peraturan pembangunan, peraturan peruntukan tanah dan bangunan, perpajakan dan lain-lain.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: medium;&quot;&gt;Highly related to market cycle&lt;br /&gt;Investasi properti sangat terkait dengan siklus pasar properti.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;h6&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;    style=&quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; mso-ansi-language:FIfont-family:&amp;quot;;font-size:11.0pt;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot;font-weight: normal;  font-size:16px;&quot;&gt;&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZiy6jBQyeT__GR76tM_uQ87Ur_WCPioMlZ_9sw7ScaYT0OVt0Ny6fdw0wkQFDMZKDRgcfNZNkw1i-v8N7kWiC2zefzuO-3TQabonulHkElgWh9heS-ldJbEDbvxCqy4U-j3TvihL4sMix/s1600-h/a5.JPG&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZiy6jBQyeT__GR76tM_uQ87Ur_WCPioMlZ_9sw7ScaYT0OVt0Ny6fdw0wkQFDMZKDRgcfNZNkw1i-v8N7kWiC2zefzuO-3TQabonulHkElgWh9heS-ldJbEDbvxCqy4U-j3TvihL4sMix/s320/a5.JPG&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5451333429749444946&quot; style=&quot;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 208px; &quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h6&gt;&lt;div&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;    style=&quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; mso-ansi-language:FIfont-family:&amp;quot;;font-size:11.0pt;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot; ;font-size:16px;&quot;&gt;&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhu7aDHddEaLXs3Mb_bS_R_ePo71GXGoigem3ejYABggbOu20ehMnTF6TIofbUH4xeDezJuG6Ld5ikSnWATUgLlHf6PEcbawutTdoV5YPYsOLnorIHsi5Vx0QpfYY4esnJKhyphenhyphenHcz3nmZbrV/s1600-h/a6.JPG&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhu7aDHddEaLXs3Mb_bS_R_ePo71GXGoigem3ejYABggbOu20ehMnTF6TIofbUH4xeDezJuG6Ld5ikSnWATUgLlHf6PEcbawutTdoV5YPYsOLnorIHsi5Vx0QpfYY4esnJKhyphenhyphenHcz3nmZbrV/s320/a6.JPG&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5451333553360037666&quot; style=&quot;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 218px; &quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;    style=&quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; mso-ansi-language:FIfont-family:&amp;quot;;font-size:11.0pt;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot;  style=&quot; ;font-size:16px;&quot;&gt;&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoRCUlWBA7dp3A_oUbJJyGCjPFW_-4z3DDrfKoXDJH1Fa1yVjwnUlEHOUqpUMSJrJColW0lFDFDgoej-p21mV4jM_QSbwrA3_ompJYOYTdK4rrjQWpwvhWRJCgLl7A_NgN6-HywawKZ-r-/s1600-h/a7.JPG&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoRCUlWBA7dp3A_oUbJJyGCjPFW_-4z3DDrfKoXDJH1Fa1yVjwnUlEHOUqpUMSJrJColW0lFDFDgoej-p21mV4jM_QSbwrA3_ompJYOYTdK4rrjQWpwvhWRJCgLl7A_NgN6-HywawKZ-r-/s320/a7.JPG&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5451333925304634082&quot; style=&quot;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 196px; &quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;    style=&quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; mso-ansi-language:FIfont-family:&amp;quot;;font-size:11.0pt;color:black;&quot;&gt;&lt;span class=&quot;Apple-style-span&quot; style=&quot;font-size: 16px; &quot;&gt;&lt;a onblur=&quot;try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}&quot; href=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBCONEclbMxz6DIqV7-HaDKV8qgmtwMTHFj_syunv2G0y8JEgAkA4Bg3sgTLMORGFh7UBawvknKPQTKhe0F1AzZkMJ5LGna7ryPUtXj1rSG4_39kRrNW87gANvLzxPsc9b6MMRQ6QfeXCR/s1600-h/a8.JPG&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBCONEclbMxz6DIqV7-HaDKV8qgmtwMTHFj_syunv2G0y8JEgAkA4Bg3sgTLMORGFh7UBawvknKPQTKhe0F1AzZkMJ5LGna7ryPUtXj1rSG4_39kRrNW87gANvLzxPsc9b6MMRQ6QfeXCR/s320/a8.JPG&quot; border=&quot;0&quot; alt=&quot;&quot; id=&quot;BLOGGER_PHOTO_ID_5451334411907984642&quot; style=&quot;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; text-align: center; cursor: pointer; width: 320px; height: 189px; &quot; /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span lang=&quot;FI&quot;    style=&quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; mso-ansi-language:FIfont-family:&amp;quot;;font-size:11.0pt;color:black;&quot;&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/1378286543106112629/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/1378286543106112629' title='29 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/1378286543106112629'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/1378286543106112629'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/03/properti.html' title='PROPERTI'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOzGc6CfP_yMyTz0WdUoM1lcyGJLpW2Z2UsJT4jfo97dzBFUIHLftj112RT-_X8LqF7jKUtockVGJ-WcGdMMowfg_2hyphenhyphenQside8Ew42rj9woJJ5_kb4ktApvFCv9AJOvQS95Y9jSrUHq5XE/s72-c/a.JPG" height="72" width="72"/><thr:total>29</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-8070946830372564083</id><published>2010-03-21T21:55:00.000-07:00</published><updated>2010-03-21T22:25:49.556-07:00</updated><title type='text'>Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM</title><content type='html'>Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;1. Objek dan Non Objek Pajak&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan  pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0% (nol persen).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;2. Bukan Objek&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;3. Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, dalam RUU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;5. Pengkreditan Pajak Masukan.&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Dalam RUU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha terse but ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;6. Restitusi PPN&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;7. Deemed Pajak Masukan.&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;RUU ini mengatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak tertentu, baik berdasarkan omzet maupun kegiatan usaha (sektoral), yang bertujuan untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam menghitung kewajiban PPN-nya.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;8. Pemusatan tempat PPN terutang.&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, RUU memberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Oirektur Jenderal pajak.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;9. Saat pembuatan Faktur Pajak.&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Oengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Mengingat ketentuan ini tidak diatur dalam Undang-Undang KUP, maka ketentuan tersebut diatur dalam RUU PPN.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;10. Fasilitas Perpajakan.&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk: &lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;perwakilan negara asing/badan-badan internasional&lt;/li&gt;&lt;li&gt;impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri&lt;/li&gt;&lt;li&gt;listrik dan air&lt;/li&gt;&lt;li&gt;kegiatan penanggulangan bencana alam nasional&lt;/li&gt;&lt;li&gt;menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;bahan baku kerajinan perak&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;11. Restitusi Turis Asing&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Dalam RUU PPN diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), dengan syarat nilai PPN minimal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu).&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;12. Tanggung Renteng.&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Pengaturan mengenai tanggung renteng PPN yang pada waktu pembahasan RUU KUP diputuskan dihapus karena merupakan pengaturan material, dimasukkan ke dalam RUU PPN, mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;13. Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM.&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Mengingat diperlukannya waktu untuk mempersiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta pelaksanaan sosialisasi baik internal maupun eksternal maka RUU PPN dan PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2010.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/8070946830372564083/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/8070946830372564083' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/8070946830372564083'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/8070946830372564083'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/03/pokok-pokok-perubahan-undang-undang-ppn.html' title='Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-7864067133026530243</id><published>2010-03-14T19:00:00.000-07:00</published><updated>2010-03-14T19:10:20.598-07:00</updated><title type='text'>INTRODUCTION AND DATA COLLECTION</title><content type='html'>a.  Why a manager needs to know about statistics&lt;br /&gt;b.  The growth and development of modern        statistics&lt;br /&gt;c.  Statistical thinking and modern statistics&lt;br /&gt;d.  Descriptive versus inferential statistics&lt;br /&gt;e.  The need for data&lt;br /&gt;f.  Data source&lt;br /&gt;g.  Types of data and measurement scales&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.  Why a manager needs to know about statistics&lt;br /&gt;Managers need to know :&lt;br /&gt;  How to properly present and describe information&lt;br /&gt;  How to draw conclusion about large population based on information from sample&lt;br /&gt;  How to improve processes&lt;br /&gt;  How to obtain reliable forecasts of variable of interest.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.  The growth and development of modern statistics&lt;br /&gt;It can be traced to three separate phenomena :&lt;br /&gt;  The needs of the Government to collect data on its citizenry&lt;br /&gt;  The development of the mathematics of probability theory&lt;br /&gt;  The advent of the computer &lt;br /&gt;Profoundly changed in the last 30 years&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c.  Statistical thinking and modern statistics&lt;br /&gt;Statistical thinking can be defined as thought processes &lt;br /&gt;that focus on ways to understand, manage, and reduce &lt;br /&gt;variation&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d.  Descriptive versus inferential statistics&lt;br /&gt;Descriptive statistics can be defined as those methods involving the collection, presentation, and characterization of a set of data in order to describe the various features of that set of data properly. &lt;br /&gt;Inferential statistics can be defined as those methods that make possible the estimation of the characteristic of a population or the making of a decision concerning a population based on sample results.&lt;br /&gt;A population is the totality of items or things  under consideration&lt;br /&gt;A sample is the portion of the population that is selected for analysis&lt;br /&gt;A parameter is a summary measure that is computed  to describe a characteristic of an entire population&lt;br /&gt;A statistic is a summary measure that is computed to describe a characteristic from only a sample of the population&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e.  The need for data&lt;br /&gt;Data are needed to :&lt;br /&gt;Provide the necessary input to a survey&lt;br /&gt;Measure performance in an ongoing service or Production processes&lt;br /&gt;Assist in formulating alternative courses of action in a decision-making process&lt;br /&gt;Satisfy our curiosity &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f.  Data source &lt;br /&gt;The data collector is the primary source&lt;br /&gt;The data compiler is the secondary source&lt;br /&gt;Four main reasons for collecting data :&lt;br /&gt;to provide input to a research study&lt;br /&gt;To measure performance&lt;br /&gt;To enhance decision making&lt;br /&gt;To satisfy our curiosity&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g.  Type of data and Measurement scales&lt;br /&gt;Types of data &lt;br /&gt;Two types of characteristics of random variable :&lt;br /&gt; Categorical random variables yield categorical responses&lt;br /&gt; Numerical random variables yield numerical responses&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Types of measurement scales :&lt;br /&gt;Nominal scale&lt;br /&gt;Ordinal scale&lt;br /&gt;Interval scale&lt;br /&gt;Ratio scale&lt;br /&gt;The need for operational definitions &lt;br /&gt;An operational definition provides a meaning to a concept or variable that can be communicated to other individuals. &lt;br /&gt;It is something that has the same meaning yesterday, today and tomorrow to all individuals&lt;br /&gt;Types of samples &lt;br /&gt;Non-probability sample and probability sample&lt;br /&gt;Non-probability sample such as judgment sample, quota sampling and chunk sampling.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;A probability sample is one in which the subjects of the sample &lt;br /&gt;are chosen on the basis of known probabilities.&lt;br /&gt; Simple random sample&lt;br /&gt; Systematic sample&lt;br /&gt; Stratified sample&lt;br /&gt; Cluster sample&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;There are four types of survey error :&lt;br /&gt;Coverage error or specification bias&lt;br /&gt;Non-response error&lt;br /&gt;Sampling error&lt;br /&gt;Measurement error&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A man with one watch always knows what time it is&lt;br /&gt;A man with 2 watches always searches to identify the correct one&lt;br /&gt;A man with 10 watches is always reminded of the difficulty in measuring time</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/7864067133026530243/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/7864067133026530243' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/7864067133026530243'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/7864067133026530243'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/03/introduction-and-data-collection.html' title='INTRODUCTION AND DATA COLLECTION'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-3389917606328369404</id><published>2010-03-14T18:45:00.000-07:00</published><updated>2010-03-14T18:58:44.986-07:00</updated><title type='text'>COOPERATE AGAINST</title><content type='html'>PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN PEMBEDAANNYA&lt;br /&gt;1. Hukum Pajak Material&lt;br /&gt;Memuat norma-norma yang menerangkan&lt;br /&gt; keadaan-keadaan  perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus  dikenakan pajak&lt;br /&gt;siapa- siapa yang harus dikenakan pajak?&lt;br /&gt;Berapa besar pajaknya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau dengan kata lain&lt;br /&gt;Segala sesuatu tentang tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan pula hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak, termasuk didalamnya peraturan-peraturan yang memuat kenaikan-kenaikan, denda-denda dan hukuman-hukuman serta cara-cara tentang pembebasan dan pengembalian pajak,&lt;br /&gt;Segala sesuatu tentang tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan pula hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak, termasuk didalamnya peraturan-peraturan yang memuat kenaikan-kenaikan, denda-denda dan hukuman-hukuman serta cara-cara tentang pembebasan dan pengembalian pajak,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Pajak Formil&lt;br /&gt; Peraturan peraturan mengenai  cara-caraa untuk menjelmakan hukum pajak material menjadi suatu kenyataan.&lt;br /&gt; Memuat cara2 penyelenggaraan mengenai penetapan suatu hutang pajak&lt;br /&gt; Kontrol Pemerintah terhadap penyelenggaraan pemingutan Pajak&lt;br /&gt; Kewajiban para wajib pajak (sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak)&lt;br /&gt; Prosedur pemungutan pajak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud Hukum Pajak Formal&lt;br /&gt;Melindungi baik, baik Fiscus maupun wajib Pajak&lt;br /&gt;Memebri jaminan bahwa hukum material dapat diselenggarakan dengan baik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasar golongan&lt;br /&gt;Pajak Langsung &lt;br /&gt;Pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh WP ybs dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain&lt;br /&gt;Pajak Tidak langsung &lt;br /&gt;Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain&lt;br /&gt;ex: PPN dan PPenjBM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasar wewenang pemungut&lt;br /&gt;Pajak Pusat&lt;br /&gt;Pajak yang wewenang &lt;br /&gt;pemungutannya dilakukan oleh Pem. Pusat dan dilakukan oleh DepKeu melalui Dirjen pajak&lt;br /&gt;diatur oleh UU&lt;br /&gt;hasilnya akan masuk APBN&lt;br /&gt;Pajak Daerah&lt;br /&gt;Pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh Pem. Daerah dan dilakukan oleh BPKD melalui Dispenda&lt;br /&gt;diatur oleh Perda&lt;br /&gt;hasilnya akan masuk APBD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasar sifat&lt;br /&gt;Pajak Subjektif&lt;br /&gt;Pajak yang memperhatikan kondisi/keadaan WP&lt;br /&gt;Dalam mementukan pajak harus ada alasan2 objektif yang berhub. erat dengan keadaaan materialnya yaitu gaya pikul&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak objektif&lt;br /&gt;Pengenaan pajak yang hanya memperhatikan kondisi objeknya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TARIF PAJAK&lt;br /&gt;Tarif Tetap&lt;br /&gt;Tarif Proporsional&lt;br /&gt;Tarif Progresif&lt;br /&gt;Tarif Degresif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tarif Tetap&lt;br /&gt;Tarif Pajak yang jumlah nominalnya tetap walaupun dasar pengenaan Pajak berbeda/berubah, sehingga jumlah pajak yang terutang selalu tetap&lt;br /&gt;ex.bea materai unutk cek dan bilyet giro Rp. 3000,-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tarif Proporsional&lt;br /&gt;Tarif pajak yang merupakan persentase tetap, tetapi jumlah pajak yang terutang akan terutang akan berubah secara proporsional sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya&lt;br /&gt;ex. Tarif PPN 10%&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tarif Progresif&lt;br /&gt;Pajak yang persentasinya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, shg jumlah pajak yg terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tarif Degresif&lt;br /&gt;Tarif pajak yang persentasinya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, sehingga jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan Pajak</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/3389917606328369404/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/3389917606328369404' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/3389917606328369404'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/3389917606328369404'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/03/cooperate-against.html' title='COOPERATE AGAINST'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-3548166309109138382</id><published>2010-03-14T17:59:00.000-07:00</published><updated>2010-03-14T18:45:23.368-07:00</updated><title type='text'>PERPAJAKAN</title><content type='html'>Pajak : uang/iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara tidak ada imbalan langsung  berdasarkan UU dapat dipaksakan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara mis:  PPh, PPN. PPnBM, PBB dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Retribusi : uang/iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara dengan  ada imbalan langsung, mis : parkir jalan umum, keamanan, kebersihan dll  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumbangan : uang/iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara dengan  sukarela  untuk golongan tertentu mis: domet peduli dll&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENGERTIAN PAJAK &lt;br /&gt;Iuran ke kas negara oleh  rakyat dapat dipaksakan&lt;br /&gt;Berdasarkan undang-undang &lt;br /&gt;Tidak mendapat imbalan langsung dapat ditunjuk&lt;br /&gt;Digunakan untuk pengeluaran Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FUNGSI PAJAK &lt;br /&gt;FUNGSI BUDGETAIR : untuk memasukkan penerimaan negara&lt;br /&gt;FUNGSI  REGULEREND: mengatur  perekonomian, sosial dl&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar Hukum Pajak :  UUD 1945 ps 23 ayat 2&lt;br /&gt;Azas pemungutan pajak : tercermin dalam UU pajak : &lt;br /&gt;Equality&lt;br /&gt;Certainty &lt;br /&gt;Convenience&lt;br /&gt;Economy&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala jenis pajak harus didasarkan UU ------------ Hukum Pajak&lt;br /&gt;Kedudukan Hukum Pajak : Bagian Hukum Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Pajak  dibedakan menjadi :&lt;br /&gt;Hukum Pajak Materiil : UU PPh, UU PPN&amp;PPnBM, UU PBB, UU BPHTB, UU Bea meterai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Pajak Formal : &lt;br /&gt;UU KUP : UU No 6 h 1983, diubah dg UU No 9 Th 1994, UU No 16 Th 2000, UU No 28 th 2007&lt;br /&gt; UU Peradilan Pajak: UU No 17 Th 1997 diubah dg UU no 14 Th 2002&lt;br /&gt; UU Penagihan Pajak dengan surat Paksa: UU no 19 Th 1997 diubah dg UU no 19 Th 2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENGGOLONGAN PAJAK &lt;br /&gt;1. Atas dasar  pemungut atau pengelolanya :&lt;br /&gt;Pajak pusat&lt;br /&gt;Pajak daerah&lt;br /&gt;2. atas dasar  sifatnya:&lt;br /&gt;   a. pajak subyektif &lt;br /&gt;   b.pajak obyektif&lt;br /&gt;3. atas dasar jenisnya :&lt;br /&gt;   a. pajak langsung&lt;br /&gt;   b. pajak tidak langsung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JENIS-JENIS PAJAK atas dasar pemungutnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak Negara :&lt;br /&gt;Pajak Penghasilan UU no : 7 Th 1983, diubah dg UU no 7 Th 1991, UU no 10 Th 1994, dan UU no 17 Th 2000&lt;br /&gt;Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang MewahUU no : 8 Th 1983, diubah dg  UU no 11 Th 1994, dan UU no 18 Th 2000&lt;br /&gt;Pajak Bumi dan Bangunan UU no : 12 Th 1985, diubah dg UU no 12 Th 1994, &lt;br /&gt;Bea Meterai UU no 13 Th 1994&lt;br /&gt;Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan UU No 21 Th 1997 diubah dengan UU no 20 Th 2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pajak Daerah (UU No 18 Th 1997 sebagaimana diubah dg UU 34 Th 2000):&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Jenis Pajak Propinsi :&lt;br /&gt; 1) Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan&lt;br /&gt;    di atas air, min 30% untuk daerah kab/kota&lt;br /&gt; 2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kendaraan&lt;br /&gt;    di atas air; min 30% untuk daerah kab/kota&lt;br /&gt; 3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor min 70% &lt;br /&gt;    untuk daerah kab/kota&lt;br /&gt; 4) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air di bawah&lt;br /&gt;    Tanah dan Air Permukaan; min 70% untuk daerah Kab/kota&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas :&lt;br /&gt;Pajak Hotel &lt;br /&gt;Pajak Restoran&lt;br /&gt;Pajak Hiburan&lt;br /&gt;Pajak Reklame&lt;br /&gt;Pajak Penerangan Jalan&lt;br /&gt;Pajak Pengambilan Bahan Galian C&lt;br /&gt;Pajak Parkir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DASAR HUKUM PAJAK&lt;br /&gt;Pasal 23 A  Amandemen UUD 1945 bahwa pajak dan pungutan lain  yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara  diatur dengan  Undang-undang.&lt;br /&gt;Produk hukum UU  Perpajakan di Indonesia :&lt;br /&gt;UU No 6 Th 1983 : tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU No 9  Th 1994 dan UU 16 Th 2000&lt;br /&gt;UU no 7 1983 : tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan UU no 7 Th 1991,  UU no 10 Th 1994, dan UU no 17 Th 2000&lt;br /&gt;UU No 8 1983 : tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana diubah dengan UU No 11 1994 dan UU no 17 Th 2000&lt;br /&gt;UU No 12 Th 1985 : tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diubah dengan UU No 12 Th 1994&lt;br /&gt;UU No 13 Th 1985 tentang Bea Meterai&lt;br /&gt;UU No 17 Th 1997 : tentang  Badan Peradilan Sengketa Pajak sebagaimana diubah dengan UU No  14 Th 2002 tentang Pengadilan Pajak&lt;br /&gt;UU No 18 Th 1997 : Tentang Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan UU No 34 Th 2000&lt;br /&gt;UU No 19 Th 1997 : tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU  No 19 Th 2000 &lt;br /&gt;UU No 20 Th 1997 :  tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak&lt;br /&gt;UU No  21 Th 1997 : tentang  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan UU no 20 Th 2000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Pemungutan Pajak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Official Assessment : Wewenang menentukan pajak terutang ada di tangan pemerintah/  administratur perpajakan/fiskus&lt;br /&gt;Self Assessment System :  Sistem yang memberikan wewenang, kepercayaan,  tanggung jawab kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan,  membayar,  dan melaporkan  sendiri pajak yg terutang atau harus dibayar&lt;br /&gt;Withholding system : Sistem yang memberikan wewenang  kepada pihak ke3 untuk memotong, atau memungut besarnya  pajak yang terutang oleh wajib pajak, menyetor ke kas negara, dan melaporkannya ke Dirjen pajak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Stelsel Pajak  (Cara Pemungutan Pajak) :&lt;br /&gt;Stelsel nyata (riil)&lt;br /&gt;Stelsel  fiktif&lt;br /&gt;Stelsel campuran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas-asas Pemungutan Pajak:&lt;br /&gt;Asas menurut falsafah hukum yang menyatakan  keadilan kepada hak negara untuk memungut pajak memunculkan teori:&lt;br /&gt;   a. Teori asuransi&lt;br /&gt;   b. Teori kepentingan&lt;br /&gt;   c. Teori Gaya pikul&lt;br /&gt;   d. Teori Bakti&lt;br /&gt;   e. Teori asas daya beli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas Yuridis:  hukum pajak harus memberikan jaminan hukum  kepada negara dan rakyat, oleh karena itu pemungutan pajak harus berdasarkan UU, Landasan hukum pemungutan pajak di Ind adalah pasal 23a AMANDEMEN UUD 1945&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas Ekonomi. Pajak mempunyai fungsi budgetair dan regulerend, pemungutan pajak haru tidak menghambat  kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak terganggu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas pemungutan pajak spesifik, misal untuk asas pemungutan pajak penghasilan:&lt;br /&gt;Asas tempat tinggal&lt;br /&gt;Asas kebangsaan&lt;br /&gt;Asas sumber                                          &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tarip pajak &lt;br /&gt;Tarip Marginal&lt;br /&gt;Tarip Efektif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Struktur Tarip :&lt;br /&gt;Tarip proporsional&lt;br /&gt;Tarip progresip&lt;br /&gt;Tarip degresif&lt;br /&gt;Tarip tetap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hapusnya Utang Pajak&lt;br /&gt;Pembayaran&lt;br /&gt;Kompensasi&lt;br /&gt;Daluwarsa&lt;br /&gt;Pembebasan&lt;br /&gt;Penghapusan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlawanan Pajak&lt;br /&gt;Perlawanan Pasif (Tax avoidance) misal : memilih suatu kebijakan akuntansi yang memperingan beban pajak , tidak melanggar UU Pajak&lt;br /&gt;Perlawanan Aktif (Tax evasion) : semua usaha secara langsung sengaja untuk menghindari pajak dengan melanggar  UU</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/3548166309109138382/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/3548166309109138382' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/3548166309109138382'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/3548166309109138382'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/03/perpajakan.html' title='PERPAJAKAN'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-7092150354138957116</id><published>2010-03-09T00:17:00.001-08:00</published><updated>2010-03-09T00:17:57.372-08:00</updated><title type='text'>Revenue Recognition</title><content type='html'>Chapter XIX &lt;br /&gt;Revenue Recognition&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengakuan pendapatan yang tidak tepat dapat terjadi dalam semua industry. Produk yang terjual kepada distributor untuk dijual kembali dapat menimbulkan risiko yang berbeda dibandingkan produk atau jasa yang dijual langsung kepada pelanggan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pedoman untuk Pengakuan Pendapatan&lt;br /&gt;Prinsip pengakuan pendapatan (revenue recognition principle) menetapkan bahwa pendfapatan diakui pada saat:&lt;br /&gt;1. Direalisasi atau dapat direalisasi,&lt;br /&gt;Pendapatan direalisasi apabila barang dan jasa ditukar dengan kas atau klaim atas kas (piutang). &lt;br /&gt;2. Dihasilkan,&lt;br /&gt;Pendapatan dihasilkan (earned) apabila entitas bersangkutan pada hakikatnya telah menyelesaikan apa yang seharusnya dilakukan untuk mendapat hak atas manfaat yang dimiliki oleh pendapatan itu, yakni, apabila proses menghasilkan laba telah selesai atau sebenarnya telah selesai.&lt;br /&gt;Transaksi pendapatan telah diakui sesuai dengan prinsip ini:&lt;br /&gt;1. Pendapatan dari penjualan produk diakui pada tanggal penjualan, yang biasanya diinterpretasikan sebagai tanggal penyerahan kepada pelanggan.&lt;br /&gt;2. Pendapatan dari pemberian jasa diakui ketika jasa-jasa itu telah dilaksanakan dan dapat ditagih,&lt;br /&gt;3. Pendapatan dari mengizinkan pihak lain menggunakan aktiva perusahaan, seperti bunga, sewa, dan royalti, diakui sesuai dengan berlalunya waktu atau ketika aktiva digunakan,&lt;br /&gt;4. Pendapatan dari pelepasan aktiva selain produk diakui pada tanggal penjualan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyimpangan dari Dasar Penjualan&lt;br /&gt;Suatu studi yang dilakukan FASB menemukan  beberapa alas an umum untuk menyimpang dari dasar penjualan:&lt;br /&gt;1. Keinginan untuk mengakui lebih awal (recognize earlier) dalam proses menghasilkan laba, dan bukan pada saat penjualan jika terdapat tingkat kepastian yang tinggi mengenai jumlah pendapatan yang dihasilkan.&lt;br /&gt;2. Keinginan untuk menangguhkan pengakuan pendapatan setelah saat penjualan jika tingkat ketidakpastian mengenai jumloah pendapatan ataupun biaya cukup tinggi, atau jika penjualan bukan merupakan penyelesaian yang substansial dari proses menghasilkan laba.&lt;br /&gt;Pengakuan Pendapatan Pada Saat Penjualan (Penyerahan)&lt;br /&gt;Menurut FASB kedua syarat untuk mengakui pendapatan (direalisasi atau dapat direalisasi dan dihasilakan) biasanya terpenuhi pada saat produk atau barang dagang diserahkan atau jasa diberikan kepada pelanggan. Pendapatan dari aktivitas pabrikasi serta penjualan umumnya diakui pada saat penjualan atau point of sale (biasanya berarti penyerahan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjualan dengan Perjanjian Beli Kembali&lt;br /&gt;Profesi akuntan telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi pengakuan pendapatan dalam praktik ini. Jika terdapat perjanjian beli kembali dengan harga tertentu dan harga ini dapat menutup semua biaya persediaan ditambah biaya kepemilikan yang terkait, maka persediaan dan kewajiban yang terkait itu tetap ada dalam pembukuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjualan dengan Hak Retur&lt;br /&gt;Tiga metode pengakuan pendapatan alternative apabila penjual menanggung resiko kepemilikan yang berkepanjangan karena pengembalian produk, yaitu:&lt;br /&gt;1. Tidak mencatat penjualan sampai seluruh hak retur habis masa berlakunya,&lt;br /&gt;2. Mencatat penjualan, tetapi mengurangi penjualan dengan estimasi retur di masa depan,&lt;br /&gt;3. Mencatat penjualan serta memperhitungkan retur pada saat terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FASB menyimpulkan bahwa jika suatu perusahaan menjualproduknya tetapi memberikan pembeli hak untuk mengembalikan produk itu, maka pendapatan dari transaksi penjualan ini akan diakui pada saat penjualan hanya jika semua dari enam kondisi berikut terpenuhi:&lt;br /&gt;1. Harga penjual kepada pembeli pada hakikatnya tetap (fixed) atau dapat ditentukan pada tanggal penjualan,&lt;br /&gt;2. Pembeli sudah membayar penjual, atau pembeli berkewajiban untuk membayar penjual, dan kewajiban itu tidak tergantung pada penjualan kembali produk tersebut,&lt;br /&gt;3. Kewajiban pembeli kepada penjual tidak akan berubah apabila terjadi pencurian atau kerusakan dfisik produk,&lt;br /&gt;4. Pembeli yang memperoleh produk untuk dijual kembali memiliki substansi ekonomi yang terpisah dari yang diberikan oleh penjual,&lt;br /&gt;5. Penjual tidak memiliki kewajiban yang signifikan atas kinerja masadepan yang secara langsung menyebabkan penjualan kembali produk itu oleh pembeli,&lt;br /&gt;6. Jumlah retur di masa depan dapat diestimasi secara layak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Trade Loading dan Channel Stuffing&lt;br /&gt;Trade loading dan cannel stuffing merupakan keputusan serta kebijakan manajemen dan pemasaran yang melambungkan penjualan, menyimpangkan hasil operasi dan menghias laporan keuangan. Jika digunakan tanpa ketentuan yang tepat untuk retur penjualan,channel stuffing merupakan contoh klasik dari pembukuan hari ini atas pendapatan yang akan dating. Praktek trade loading dan channel stuffing harus dilarang. Para manajer bisnis perlu menyadari adanya bahaya etis darimenyesatkan komunitas keuangan dengan terlibat dalam praktek semacam itu untuk memperbaiki laporan keuangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengakuan Pendapatan Sebelum Penyerahan&lt;br /&gt;Ada dua metode akuntansi yang sangat berbeda untuk kontrak konstruksi jangka panjang yang diakui oleh profesi akuntansi:&lt;br /&gt;1. Metode Presentase Penyelesaian. Pendapatan laba kotor diakui setiap periode berdasarkan kemajuan proses konstruksi,yaitu presentase penyelesaian.&lt;br /&gt;2. Metode Kontrak Selesai. Pendapatan dan laba kotor hanya diakui pada saat kontrak diselesaikan.&lt;br /&gt;Profesi akuntansi mewajibkan bahwa metode presentase penyelesaian harus digunakan  apabila estimasi kemajuan ke arah penyelesaian, pendapatan, serta baiaya secara layak dapat dipercaya, dan semua syarat berikut ini terpenuhi:&lt;br /&gt;1. Kontrak itu secara jelas menetapkan hak-hak yang dapat dipaksakan pemberlakuannya mengenai barang atau jasa yang akan diberikan dan diterima oleh pihak yang terlibat dalam kontrak, imbalan yang akan dipertukarkan, serta cara dan syarat penyelesaian&lt;br /&gt;2. Pembeli dapat diharapkan untuk memenuhi semua kewajiban dalam kontrak,&lt;br /&gt;3. Kontraktor dapat diharapkan untuk melaksanakan kewajiban kontraktual tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode kontrak selesai (completed contract method) harus digunakan hanya :&lt;br /&gt;1. Jika suatu entitas terutama mempunyai kontrak jangka pendek,&lt;br /&gt;2. Jika syarat-syarat untuk menggunakan metode presentase penyelesaian tidak dapat dipenuhi,&lt;br /&gt;3. Jika terdapat bahaya yang melekat dalam kontrak itu diluar resiko bisnis yang normal danberulang.&lt;br /&gt;Asumsinya adalah bahwa metode presentase penyelesaian merupakan metode yang lebih baik danmetode kontrakselesai hanya akan digunakan jika metode presentase penyelesaian dianggap tidak tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode Presentase Penyelesaian&lt;br /&gt;Untuk menerapkan metode presentase penyelesaian pada kontrak jangka panjang harus ada dasar tertentu untukmengukur kemajuan kea rah penyelesaian pada tanggal interim tertentu. Ukuran masukan yang digunakan adalah:&lt;br /&gt;1. Presentase penyelesaian, dasar biaya terhadap biaya&lt;br /&gt;Rumusnya adalah:&lt;br /&gt;Presentase penyelesaian =  Biaya yang terjadi sampai tanggal ini&lt;br /&gt;Estimasi plg akhir total biaya selesai&lt;br /&gt;Ini merupakan ukuran masukan paling popular yang digunakan untuk menentukan kemajuan ke arah penyelesaian.&lt;br /&gt;2. Total pendapatan yang akan diakui sampai tanggal ini&lt;br /&gt;Rumusnya:&lt;br /&gt;Pendapatan = Presen penyelesaian x estimasi tot pendapatan&lt;br /&gt;3. Jumlah pendapatan periode berjalan, dasar biaya terhadap biaya&lt;br /&gt;Persamaannya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;Pendapatan = Pendapatan yang akan diakui  sampai tanggal ini – pendapatan yang diakui pada periode sebelumnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila biaya-biaya yang terjadi ditambah laba kotor yang diakui sampai tanggal ini melebihi penagihan, maka kelebihan ini dilaporkan sebagai aktiva lancar.&lt;br /&gt;Bila hasil penagihan melebihi biaya yang terjadi dan laba kotor sampai tanggal ini, maka kelebihan tersebut dilaporkan sebagai kewajiban lancar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode Kontrak Selesai&lt;br /&gt;Menurut metode kontrak selesai,pendapatan dan laba kotor hanya diakui pada saat penjualan, yaitu pada saat kontrak diselesaikan. Biaya kontrak jangka panjang dalam proses dan penagihan tahun berjalan telah diakumulasikan, tetapi tidak ada pembebanan atau pengkreditan interim kea kun laporan laba rugi seperti pendapatan, biaya dan laba kotor.&lt;br /&gt;Keunggulan utama metode kontrak selesai adalah bahwa pendapatan yang dilaporkan didasarkan atas hasil akhir dan bukan atas estimasi pekerjaan yang belum dilaksanakan. Kelemahan utamanya adalah bahwa metode ini tidak mencerminkan kinerja masa berjalan apabila periode kontrakmencakup lebih dari satu periode akuntansi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerugian Kontrak Jangka Panjang&lt;br /&gt;Dua jenis kerugian dapat timbul pada kontrak jangka panjang:&lt;br /&gt;1. Kerugian periode berjalan atas kontrak yang menguntungkan. Kondisi ini timbul apabila, selama konstruksi terdapat kenaikan yang signifikan dalam estimasi total biaya kontrak tetapi kenaikan tersebut tidakmenghilangkan semua laba kontrak. Hanya dalam metode presentase penyelesaian saja,kenaikan estimasi baiya itu membutuhkan penyesuaian periode berjalan sebesar kelebihan laba kotor yang diakui atas proyek itu selama periode sebelumnya. Penyusunan ini dicatat sebagai kerugian periode berjalan karena merupakan perubahan estimasi akuntansi.&lt;br /&gt;2. Kerugian atas kontrak yang tidak menguntungkan. Estimasi biaya pada akhir periode berjalan mungkin menunjukkan bahwa kerugian akan terjadi ketika seluruh kontrak berakhir. Baikdalam periode presentae penyelesaian maupun metode kontrak selesai, keseluruhan perkiraan kerugian kontrak harus diakui dalamperiode berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengakuan Pendapatan Setelah Penyerahan&lt;br /&gt;Metode Akuntansi Penjualan Cicilan&lt;br /&gt;Metode akuntansi penjualan cicilan lebih menekankan pada diterimanya hasil penagihan dari pada penjualan. Metode ini mengakui laba dalam periode-periode diterimanya hasil penagihan dan bukan dalam periode berjalan. Metode ini juga dibenarkan atas dasar bahwa bila tidak ada pendekatan yang layak untuk mengestimasi tingkat ketertagihan, maka pendapatan tidak boleh diakui sampai kas ditagih.&lt;br /&gt;Menurut metode akuntansi penjualan cicilan, pengakuan laba ditangguhkan sampai periode penagihan kas. Baik pendapatan maupu harga pokok penjualan diakui dalam periode penjualan tetapi laba kotor yang terkait ditangguhkan sampai periode tertagihnya kas. Jadi, bukan penjualan yang ditangguhmkan sampai periode penagihan yang diantisipasi dimasa dating dan kemudian biaya serta beban yang terkait ditangguhkan,melainkan hanya proporsi laba kotornya yang ditangguhkan.&lt;br /&gt;Langkah-langkah yang digunakan dalam prosedur untuk menangguhkan pendapatan dan harga pokokpenjualan barang dagang adalah:&lt;br /&gt;Untuk penjualan dalam satu tahun:&lt;br /&gt;1. Selama tahun berjalan, catat baik penjualan maupun harga pokok penjualan dengan cara yang biasa, dengan menggunakan akun-akun khusus yang akan dijelaskan kemudian, lalu hitung tingkat laba kotor tau transaksi penjualan cicilan,&lt;br /&gt;2. Pada akhir tahun, terapkan tingkat laba kotor itu ke penagihan kas dari penjualan cicilan tahun berjalan untuk mendapatkan laba kotor yang direalisasi,&lt;br /&gt;3. Laba kotor yang belum direalisasi harus ditangguhkan sampaitahun berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk penjualan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.&lt;br /&gt;1. Tingkat laba kotortas penjualan setiap tahun harus diterapkan pada penagihan tunai piutang usaha yang timbil dan penjualan tahun berjalan untuk mendapatkan laba kotor yang direalisasi.&lt;br /&gt;2. Selain memperhitungkan laba kotor yang direalisasi dan ditangguhkan saat ini, ada masalah lain yang dihadapi dalam akuntansi untuk transaksi penjualan cicilan, yaitu:&lt;br /&gt;a. Bunga atas kontrak cicilan&lt;br /&gt;b. Piutang tak tertagih&lt;br /&gt;c. Gagal membayar padak pemilik kembali.&lt;br /&gt;Kondisi barang dagangan yang dimiliki kembali, biaya perbaikannya, serta pasar barang bekas untuk jenis itu semuanya harus dipertimbangkan. Tujuannya haruslah mencantumkan setiap aktiva yang diperoleh dalam pembukuan sebesar nilai wajarnya atau, apabila nilai wajar tidak dapat diketahui, sebesar taksiran nilai wajar yang paling tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode Pemulihan Biaya&lt;br /&gt;Menurut metode pemulihan biaya, tidak ada laba yang diakui sampai pembayaran kas oleh pembeli melebihi harga pokok barang yang dijual oleh penjual. Sesxudah semua biaya dipulihkan, setiap tambahan kas yang tertagih dimasukkan dalam laba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode Simpanan&lt;br /&gt;Menurut metode simpanan, penjual melaporkan kas yang diterimadari pembeli sebagai uang tanggungan atas kontrak dan mengklasifikasikannya sebagai kewajiban di neraca. Penjual terus melaporkan propertinya sebagai aktiva dalam neraca, beserta setiap hutang terkait yang masih ada.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/7092150354138957116/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/7092150354138957116' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/7092150354138957116'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/7092150354138957116'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/03/revenue-recognition.html' title='Revenue Recognition'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-1837662850206695174</id><published>2010-03-09T00:16:00.000-08:00</published><updated>2010-03-09T00:17:18.154-08:00</updated><title type='text'>Investments</title><content type='html'>Chapter XVIII &lt;br /&gt;Investments&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap perusahaan dalam melakukan investasi memiliki berbagai macam motivasi secara umum motivasi tersebut adalah untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang tinggi. Berikut disajikan ikhtisar pendekatan akuntansi investasi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis sekuritas Maksud manajemen Pendekatan penilaian Literature otoritatif&lt;br /&gt;Hutang &lt;br /&gt;(Bagian I)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hutang &lt;br /&gt;(bagian II) • Tidak berencana untuk menjual&lt;br /&gt;• Merencanakan untuk menjual &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Merencanakan untuk menjual&lt;br /&gt;• Melaukan sejumlah pengendalian • Biaya yang diamortisasi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• nilai wajar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• nilai wajar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• metode ekuitas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; “Accounting for certain investments in debt and equity securities,” SFAS No. 115&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“the equity method of accounting for investment in common stock,” APB opinion No. 18.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAGIAN I &lt;br /&gt;INVESTASI DALAM SEKURITAS HUTANG&lt;br /&gt;Sekuritas hutang adalah instrument yang menunjukkan hubungan kreditor dengan suatu perusahaan. Investasi dalam sekuritas hutang dikelompokkan menjadi tiga kategori terpisah untuk tujuan akuntansi dan pelaporan.&lt;br /&gt;1. Dimiliki sampai jatuh tempo (held to – maturity) : sekuritas hutang yang menurut maksud dan kemampuan perusahaan akan dimiliki sampai jatuh tempo.&lt;br /&gt;2. Perdagangan (trading) sekuritas yang dibeli dan dimiliki terutama untuk dijual dalam waktu dekat untuk menghasilkan laba atas selisih harga jangka pendek&lt;br /&gt;3. Tersedia untuk dijual (available for sale) : sekuritas hutang yang tidak diklasifikasikann sebagai sekuritas yang dimiliki sampai jatuh tempo atau perdagangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekuritas yang Dimiliki Sampai Jatuh Tempo&lt;br /&gt;Hanya sekuritas hutang yang dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas yang dimiliki sampai jatuh tempo, karena sekuritas ekuitas menurut devinisinya tidak memiliki jatuh tempo. &lt;br /&gt;Sekuritas hutang hutang harus diklasifikasikan sebagai dimiliki sampai jatuh tempo hanya jika entitas melaporkan mempunyai niat positif dan kemampuan untuk memiliki sekuritas itu sampai jatuh tempo. Sekuritas yang dimiliki sampai jatuh tempo dipertanggungjawabkan sebesar biaya yang diamortisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekuritas yang Tersedia Untuk Dijual&lt;br /&gt;Investasi dalam sekuritas hutang yang termasuk dalam kategori tersedia untuk dijual dilaporkan sebesar nilai wajar. Perubahan nilai wajar tidak dilaporkan sebagai bagian dari laba bersih sampai sekuritas itu dijual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekuritas Perdagangan &lt;br /&gt;Sekuritas perdagangan (trading securities) dimiliki dengan maksud akan dijual dalam periode waktu yang singkat. Sekuritas perdagangan digunakan untuk menghasilkan laba dari selisih harga jangka pendek. Periode kepemilikan sekuritas ini biasanya kurang dari 3 bulan dan mungkin sering diukur dalam hitungan hari atau jam. Sekuritas ini dilaporkan pada nilai wajar, dengan keuntungan dan  kerugian kepemilikan yang belum direalisasi dilaporkan sebagai bagian dari laba bersih. Setiap diskonto atau premi tidak diamortisasi.&lt;br /&gt;Keuntungan atau kerugian kepemilikan adalah perubahan bersih dalam nilai wajar sekuritas dari satu periode ke periode lainnya, tidak termasuk pendapatan dividen atau bunga yang telah diakui tetapi belum diterima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAGIAN II&lt;br /&gt;INVESTASI DALAM SEKURITAS EKUITAS&lt;br /&gt;Sekuritas ekuitas digambarkan sebagai sekuritas yang menunjukkan bagian kepemilikan seperti saham biasa, saham preferen, atau modal saham lainnnya. Investasi oleh satu perusahaan dalam saham biasa perusahaan lain dapat diklasifikasikan menurut presentase saham dengan hak suara investee yang dimiliki investor :&lt;br /&gt;1. Kepemilikan kurang dari 20% (metode nilai wajar) – investor mempunyai hak pasif.&lt;br /&gt;2. Kepemilikan antara 20% dan 50% (metode ekuitas) – investor mempunyai pengaruh yang signifikan.&lt;br /&gt;3. Kepemilkan lebih dari 50% (laporan konsolidasi) – investor mempunyai hak mengendalikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkat Pengaruh Menentukan Metode Akuntansi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presentase Kepemilikan 0% sampai 20% 20% sampai 50% 50% sampai 100%&lt;br /&gt;Tingkat&lt;br /&gt;Pengaruh Kecil atau&lt;br /&gt;tidak ada Signifikan Kendali&lt;br /&gt;Metode&lt;br /&gt;Penilaian Metode &lt;br /&gt;nilai wajar Metode &lt;br /&gt;ekuitas konsolidasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Kepemilikan Kurang Dari 20%&lt;br /&gt;Apabila seorang investor memiliki hak kurang dari 20%, maka diasumsikan bahwa investor itu mempunyai pengaruh yang kecil atau tidak mempunyai pengaruh terhadap investee. Dalam hal ini, jika harga pasar tersedia , maka investasi itu dinilai dan dilaporkan setelah akuisisi dengan menggunkan metode nilai wajar. Metode ini mengharuskan perusahaan mengklasifikasikan sekuritas pada saat akuisisi sebagai sekuritas yang tersedia untuk dijual atau sekuritas perdagangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekuritas yang tersedia untuk dijual&lt;br /&gt;Jika seorang investor memiliki kurang dari 20% saham biasa perusahaan lain, maka dianggap bahwa investor itu memiliki pengaruh yang relative kecil terhadap investee. Akibatnya, laba bersih yang dihasilkan investee, tidak dianggap sebagai dasar yang tepat untuk mengakui laba dari investasi oleh investor.&lt;br /&gt;Sekuritas Perdagangan&lt;br /&gt;Untuk sekuritas perdagangan, keuntungan atau kerugian kepemilikan yang belum direalisasi dilaporkan sebagai bagian dari laba bersih. Jadi, digunakan judul akun keuntungan atau kerugian kepemilikan yang belum direalisasi – laba. Ketika penjualan dilakukan, bagian keuntungan atau kerugian diakui dalam laba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kepemilikan Antara 20% Dan 50%&lt;br /&gt;FASB memberikan contoh – contoh kasus dimana investasi sebesar 20% atau lebih tidak memungkinkan investor untuk melaksanakan “pengaruh yang signiifikan” ;&lt;br /&gt;a. investee menentang akuisisi sahamnya oleh investor. Misalnya investee mengajukan tuntutan terhadap investor, atau mengajukan pengaduan kepada badan regulator pemerintah.&lt;br /&gt;b. Investor dan investee menandatangani suatu perjanjian yang menyatakan bahwa investor akan melapaskan hak – hak pemegang saham yang signifikan. Hal ini biasanya terjadi jika investee menolak upaya pengambilalihan oleh investor, dan investor setuju untuk membatasi kepemilikan sahamnya dalam investee.&lt;br /&gt;c. Bagian kepemilikan investor tidak menghasilkan “pengaruh yang signifikan” karena kepemilikan mayoritas atas investee terpusat pada sekelompok kecil pemegang saham yang mengoperasikan investee tanpa memperhatikan pandangan investor.&lt;br /&gt;d. Investor membuutuhkan atau menginginkan lebih banyak informasi keuangan daripada yang diterbitkan investee kepada public, mencoba mendapatkannya dari investee dan gagal.&lt;br /&gt;e. Investor mencoba dan gagal untuk menempatkan wakilnya dalam dewan direksi investee.&lt;br /&gt;Dalam hal terdapat “pengaruh signifikan” (biasanya investasi sebesar 20% atau lebih), investor diharuskan untuk memperhitungkan investasi itu dengan menggunakan metode ekuitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode Ekuitas&lt;br /&gt;Dalam metode ini diketahui adanya hubungan ekonomi yang nyata antara investor dan investee. Metode ekuitas mengakui bahwa laba investee akan menambah aktiva bersih investee, dan bahwa kerugian serta deviden investee mengurangi aktiva bersih tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan dari dan ke metode ekuitas&lt;br /&gt;Jika tingkat pengaruh dari kepemilikan investor turun dibawah tingkat yang diperlukan untuk terus memakai metode ekuitas, maka harus dilakukan perubahan ke metode nilai wajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengungkapan Yang Disyaratkan Menurut Metode Ekuitas&lt;br /&gt;a. Nama setiap investee dan presentase kepemilikan saham biasa.&lt;br /&gt;b. Kebijakan akuntansi investor mengenai investasi dalam saham biasa.&lt;br /&gt;c. Selisih, jika ada, antara jumlah dalam akun investasi dan jumlah ekuitas yang mendasari aktiva bersih investee.&lt;br /&gt;d. Nilai agregat setiap investasi yang diidentifikasi berdasarkan kutipan harga pasar, jika tersedia&lt;br /&gt;e. Apabila investasi dengan hak 20% atau lebih secara agregat nilainya material jika dihubungkan dengan posisi keuangan dan hasil operasi investor, maka ikhtisar informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan hasil operasi para investee mungkin perlu disajikan secara individu atau dalam kelompok, sesuai keadaannya.&lt;br /&gt;3. Kepemilikan lebih dari 50%&lt;br /&gt;jika suatu perusahaan memperoleh hak suara lebih dari 50% yaitu hak mengendalikan dalam sebuah perusahaan lain, maka perusahaan investor disebut sebagai perusahaan induk dan investee disebut sebagai perusahaan anak. Investasi dalam saham biasa perusahaan anak disajikan sebagai investasi jangka panjang dalam laporan keuangan tersendiri yang dibuat oleh perusahaan induk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAGIAN III&lt;br /&gt;MASALAH PELAPORAN LAINNYA&lt;br /&gt;Masalah – masalah akuntansi untuk investasi dalam sekuritas hutang dan ekuitas.&lt;br /&gt;1. Penyajian laporan keuangan&lt;br /&gt;Penyesuaian reklasifikasi : perusahaan mempunyai opsi untuk menampilkan komponen – komponen laba komprehensif lainnya :&lt;br /&gt;a. dalam laporan laba – rugi dan laba komprehensif gabungan.&lt;br /&gt;b. Dalam lapaoran laba komprehensif yang terpisah yang dimulai dengan laba bersih&lt;br /&gt;c. Dalam laporan ekuitas pemegang saham&lt;br /&gt;Untuk sekuritas yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual dan terpisah dari sekuritas yang diklasifikasikan sebagai sekuritas yang dimiliki sampai jatuh tempo, perusahaan harus menguraikan :&lt;br /&gt;a. nilai wajar agregat ; keuntungan kotor kepemilikan yang belum direalisasi, keruguian kotor yang belum direalisasi, dan dasar biaya yang diamortisasi menurut jenis sekuritas utama (hutang dan ekuitas)&lt;br /&gt;b. informasi tentang tanggal jatuh tempo kontraktual sekuritas hutang.&lt;br /&gt;2. Penurunan nilai&lt;br /&gt;Jika penurunan nilai dianggap tidak temporer, maka dasar biaya dari setiap ekuitas diturunkan sampai ke dasar biaya yang baru. Jumlah penurunan itu diperhitungkan sebagai kerugian yang direalisasi dan karenanya dimasukkan dalam laba bersih.&lt;br /&gt;3. Transfer diantara kategori&lt;br /&gt;Transfer kategori diperhitungkan sebesar nilai wajar. Jadi jika sekuritas yang tersedia untuk dijual ditransfer ke investasi yang dimiliki sampai jatuh tempo, maka investasi baru ini dicatat pada tanggal transfer sebesar nilai wajar kategori yang baru.&lt;br /&gt;4. Kontroversi nilai wajar&lt;br /&gt;a. Pengukuran berdaskan niat&lt;br /&gt;b. Perdagangan keuntungan&lt;br /&gt;c. Pewajiban tidak dinilai secara wajar&lt;br /&gt;d. Subjektivitas nilai wajar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Masalah Khusus Yang Berkaitan Dengan Investasi&lt;br /&gt;Pendapatan Dari Investasi Dalam Sekuritas Ekuitas&lt;br /&gt;Menurut metode nilai wajar, dividen yang diterima dilaporkan sebagai pendapatan dividen. Keuntungan atau kerugian penjualan investasi juga merupakan faktor dalam menentukan laba bersih periode berjalan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dividen Yang Diterima Dalam Bentuk Saham&lt;br /&gt;Saham yang diterima sebagai hasil dari dividen saham atau pemecahan saham bukan merupakan pendapatan bagi penerimanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Saham (Stock Right)&lt;br /&gt;Hak saham memiliki tiga tanggal penting :&lt;br /&gt;a. Tanggal penawaran hak saham diumumkan&lt;br /&gt;b. Tanggal sertifikat atau hak saham itu diterbitkan&lt;br /&gt;c. Tanggal hak saham itu kadaluarsa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disposisi hak :&lt;br /&gt;Investor yang menerima hak untuk membeli saham tambahan mempunyai tiga alternatif :&lt;br /&gt;a. Menggunakan hak itu dengan membeli saham tamabahan&lt;br /&gt;b. Menjual hak tersebut&lt;br /&gt;c. Membiarkan hak itu kadaluarsa tanpa menjual atau menggunakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nilai Penyerahan Tunai Asuransi Jiwa&lt;br /&gt;Jenis – jenis asuransi :&lt;br /&gt;a. Asuransi bencana&lt;br /&gt;b. Asuransi kewajiban&lt;br /&gt;c. Asuransi jiwa&lt;br /&gt;Jenis – jenis asuransi jiwa tertentu merupakan investasi, sementara asuransi bencana dan asuransi kewajiban bukan merupakan investasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akuntansi Untuk Dana&lt;br /&gt;Ada dua jenis umum dana :&lt;br /&gt;a. dana yang disisihkan dari kas untuk memenuhi kewajiban lancar tertentu&lt;br /&gt;b. dana yang tidak langsung berhubungan dengan operasi berjalan dan karenanya bersifat investasi jangka panjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menggunakan instrumen derivatif :&lt;br /&gt;1. produen dan konsumen&lt;br /&gt;2. spekulator dan arbitrajur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa menggunakan derivatif :&lt;br /&gt;Derivatif digunakan terutama untuk tujuan membendung exposure perusahaan terhadap fluktuasi suku bunga, kurs tukar valuta asing dan harga komodity.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pedoman yang digunakan dalam akuntansi derivatif :&lt;br /&gt;1. Derivatif harus diakui dalam laporan keuangan sebagai aktiva atau kewajiban&lt;br /&gt;2. derivatif harus dilaporkan pada nilai wajar&lt;br /&gt;3. keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari spekulasi dalam derivatif harus langsung diakui dalam pendapatan.&lt;br /&gt;4. keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari transaksi hedging dilaporkan dengan cara yangg berbeda, tergantung pada jenis hedging.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Perbedaan antara instrumen keuangan tradisional dan derivatif :&lt;br /&gt;Karakteristik dasar instrumen keuangan derifatif :&lt;br /&gt;1. instrumen tersebut mempunyai satu atau lebih dasar dan provisi pembayaran yang teridentifikasi&lt;br /&gt;2. instrumen tersebut memerlukan investasi kecil atau tidak sama sekali investasi pada awal kontrak.&lt;br /&gt;3. instrumen tersebut mengaruskan atau memperbolehkan penyelesaian bersih.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/1837662850206695174/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/1837662850206695174' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/1837662850206695174'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/1837662850206695174'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/03/investments.html' title='Investments'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-6861611437706512132</id><published>2010-03-09T00:07:00.000-08:00</published><updated>2010-03-09T00:13:54.981-08:00</updated><title type='text'>ANALISIS KINERJA KEUANGAN PADA PROVINSI JAWA TENGAH</title><content type='html'>ANALISIS KINERJA KEUANGAN PADA&lt;br /&gt;PROVINSI JAWA TENGAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : &lt;br /&gt;Shintya Dewi Adi Putri, SE&lt;br /&gt;Universitas Negeri Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntutan reformasi di segala bidang yang didukung oleh sebagian masyarakat Indonesia dalam menyikapi berbagai permasalahan di daerah akhir-akhir ini, membawa dampak terhadap hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu unsur reformasi total tersebut adalah tuntutan pemberian otonomi yang luas kepada daerah (pemerintah daerah), yang di kenal dengan kebijakan otonomi daerah. Dalam pelaksanaan diharapkan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi otonomi daerah merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin membaik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan-alasan yang menyebabkan lahirnya tuntutan tersebut. Adalah, pertama, intervensi pemerintah pusat yang terlalu besar di masa yang lalu telah menimbulkan masalah rendahnya kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah dalam mendorong proses pembangunan dan kehidupan demokrasi di daerah. Hal tersebut menyebabkan inisiatif dan prakarsa daerah cenderung mati sehingga pemerintah daerah seringkali menjadikan pemenuhan peraturan sebagai tujuan, dan bukan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, otonomi daerah merupakan jawaban untuk memasuki era new game yang membawa new rules pada semua aspek kehidupan manusia di masa yang akan datang. Di era seperti ini, dimana globalization cascade sudah semakin meluas, pemerintah akan semakin kehilangan kendali pada banyak persoalan, seperti pada perdagangan internasional, informasi, serta transaksi keuangan (Mardiasmo, 2002: 3-4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai sub sistem pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai wewenang dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggung jawaban kepada masyarakat. Prinsip dasar pemberian otonomi didasarkan atas pertimbangan bahwa daerahlah yang lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan bagi masyarakat di daerahnya. Atas dasar pertimbangan ini, maka pemberian otonomi diharapkan akan lebih mampu memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pada akhirnya. &lt;br /&gt;Pengelolaan keuangan Negara/daerah di Indonesia telah banyak mengalami perubahan (perbaikan) seiring dengan semangat reformasi manajemen keuangan pemerintah untuk mencapai keberhasilan Otonomi Daerah. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya paket peraturan perundangan di bidang keuangan Negara, beserta peraturan-peraturan turunannya yang juga telah banyak mengalami revisi dan penyempurnaan. Beberapa peraturan terkait dengan implementasi Otonomi Daerah yang telah dikeluarkan adalah paket undang-undang bidang keuangan negara yakni UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam desentralisasi fiskal, komponen dana perimbangan merupakan sumber penerimaan daerah yang sangat penting. Dana perimbangan merupakan inti dari desentralisasi fiskal. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan salah satu bentuk hubungan dari sekian banyak hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan suatu sistem hubungan keuangan yang bersifat vertikal antara pemerintah pusat dan daerah (intergovernmental fiscal relations system), sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah dalam bentuk penyerahan sebagian wewenang pemerintahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada perbedaan sudut pandang di dalam menyikapi masalah dana perimbangan ini. Di satu sisi, adanya dana perimbangan dalam otonomi daerah merupakan bentuk tanggung jawab dari pemerintah pusat atas berjalannya proses otonomi daerah. Hal ini juga sebagai wujud bahwa walaupun sistem yang diterapkan adalah sistem otonomi daerah, akan tetapi tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun di sisi yang lain, adanya dana perimbangan yang terlalu besar akan menimbulkan persepsi bahwa daerah tersebut tidak mandiri secara fiskal dan akan sampai pada kesimpulan akhir bahwa otonomi daerah tidak efektif untuk dilaksanakan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa hampir di semua daerah prosentase Pendapatan Asli Daerah, relatif lebih kecil, sekitar 25% dari total penerimaan daerah. Pada umumnya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) suatu daerah didominasi oleh sumbangan pemerintah pusat dan sumbangan-sumbangan lain, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, yaitu sekitar 75% dari total penerimaan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini menyebabkan daerah masih tergantung kepada pemerintah pusat, sehingga kemampuan daerah untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki menjadi sangat terbatas. Rendahnya PAD suatu daerah bukanlah disebabkan oleh karena secara struktural daerah memang miskin atau tidak memiliki sumber-sumber keuangan yang potensial, tetapi lebih banyak disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat. Selama ini sumber-sumber keuangan yang potensial dikuasai oleh pusat. &lt;br /&gt;Dalam rangka mengimplementasikan perundang-undangan bidang keuangan negara telah dikeluarkan berbagai aturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), antara lain PP No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan PP No. 21 tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga, PP No. 24 tahun 2004 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan lain-lain. Khusus berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai tindak lanjut PP No. 58 tahun 2005, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan terakhir telah direvisi dengan Permendagri No. 59/2007 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini khusus mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah yang baru, sesuai arah reformasi tata kelola keuangan negara/daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan yang sangat mendasar dalam peraturan ini adalah bergesernya fungsi Ordonancering dari Badan/Bagian/biro Keuangan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan SKPD sebagai accounting entity berkewajiban untuk membuat laporan keuangan SKPD serta penegasan bahwa Bendahara Pengeluaran sebagai Pejabat Fungsional. Oleh karena itu, setiap Bendahara Pengeluaran harus memiliki keahlian khusus di bidang kebendaharaan dan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan Diklat Sertifkasi Bendahara Pengeluaran. Peraturan-peraturan baru yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut di atas harus diimplementasikan secara bertahap di tahun 2007-2008. Oleh karena itu, setiap Daerah harus mulai mempersiapkan semua perangkat yang diperlukan termasuk menata dan meningkatkan kemampuan SDM aparaturnya khususnya di bidang keuangan guna mengantisipasi perubahan - perubahan dalam pengelolaan APBD dan pertanggung jawabannya pada akhir tahun anggaran. Berhasil-tidaknya pelaksanaan suatu sistem pengelolaan keuangan daerah sangat tergantung dari kompetensi para pengelolanya sehingga peningkatan kualitas SDM pengelola merupakan hal yang wajib dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat otonomi daerah dilaksanakan secara jujur dan transparan dengan memiliki nilai akuntabilitas yang tinggi di dalam pengelolan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Pemerintah daerah dituntut agar menyusun laporan keuangan daerah perlu disesuaikan dengan sistim dan prosedur sesuai dengan standar akuntasi Pemerintah. Kaitan dengan hal diatas tentuhnya hal yang mendasar yang selalu menjadi kegiatan operasional Pemerintah yang secara langsun merupakan bagian dari neraca yang menunjukan posisi kekayaan hutang dan saldo dana dalam sector privat disebut modal dari suatu organisasi atau pemerintah daerah. Di dalam neraca tersebut terdapat asset yang harus dihitung dan dinilai agar pemerintah daerah dapat mengetahui dengan pasti berapa jumlah asset yang dimiliki, karena informasi tentang asset ini akan digunakan sebagai referensi dalam pengembilan keputusan oleh pengambil kebijakan, sesuai dengan tujuan akuntansi itu sendiri. Mengingat pentingnya dari informasi tentang asset tersebut maka pemerintah daerah harus segera menghitung nilai asset tetap tersebut agar dalam membuat neraca pemerintah daerah tidak mengalami kesulitan dan tidak menimbulkan masalah ketika terjadi penjualan kembali atau tukar guling pada aseet tetap serta tidak bertentangan dengan aturan penghapusan barang milik daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaaan pembangunan daerah selalu diusahakan agar senantiasa selaras dengan roda pembangunan nasional. Untuk itu diharapkan pemerintah daerah dapat mewujudkan otonomi daerah secara lebih merata. Kebutuhan dana untuk pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat membawa konsekuensi akan perlunya memanfatkan lebih selektif terhadap sumber dana yang ada dan menggali serta mengelola sumber–sumber dana baru secara terus–menerus guna meningkatkan penerimaan daerah. Usaha pemerintah daerah dalam menggali sumber dana yang berasal dari potensi daerah yang dimiliki serta kemampuan mengelola dan memanfaatkan sumber dana yang ada tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai upaya perbaikan dan penyempurnaan dalam bidang keuangan daerah senantiasa dilakukan agar APBD dikelola secara efektif dan efisien guna mencapai sasaran pembangunan. Untuk itu diperlukan pengarahan dan pengawasan agar pengeluaran pembangunan sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan guna mencapai sasaran pembangunan. Dalam hal ini diperlukan adanya mekanisme penyelenggaraan yang efektif, tertib dan terkendali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam APBD, terdapat dua komponen penting, yaitu penerimaan dan pengeluran daerah. Penerimaan daerah merupakan suatu modal dasar pembangunan daerah. Penerimaan daerah terdiri dari sisa lebih anggaran tahun lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (BHPBP), Sumbangan dan Bantuan, serta penerimaan pembangunan. Itu untuk sebelum pemberlakuan kebijakan otonomi daerah. Sedangkan untuk sesudah kebijakan otonomi daerah diberlakukan, penerimaan daerah terdiri dari sisa lebih anggaran tahun lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan penerimaan pembangunan. Pada dasarnya keduanya sama saja, hanya pada penerimaan daerah sesudah kebijakan otonomi daerah diberlakukan Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (BHPBP) dimasukkan dalam Dana Perimbangan yang pada penerimaan daerah sebelum kebijakan otonomi daerah diberlakukan disebut Sumbangan dan Bantuan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pada pengeluaran daerah, tidak terdapat perbedaan antara sebelum kebijakan otonomi daerah diberlakukan dengan sesudah kebijakan otonomi daerah diberlakukan. Pengeluaran daerah terdiri dari pengeluaran rutin (yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, biaya pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain–lain, angsuran pinjaman/hutang, ganjaran subsidi dan sumbangan kepada daerah bawahan, pensiun/bantuan dan understand, pengeluaran lain–lain, dan pengeluaran tak terduga) dan pengeluaran pembangunan (yang meliputi bidang ekonomi, bidang sosial, bidang umum, subsidi pembangunan kepada daerah bawahan, pembayaran kembali pinjaman, dan belanja pembangunan lain–lain). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KAJIAN TEORITIS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat 5. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” (Undang-Undang Otonomi Daerah 2004: 4). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 1 ayat 7 dan UU No 33 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat 8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.” (Undang-Undang Otonomi Daerah 2004: 4 dan 220)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Desentralisasi fiskal secara singkat dapat diartikan sebagai suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan (Saragih, Op cit: 83)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam melaksanakan desentralisasi fiskal, prinsip money should follow function merupakan salah satu prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan. Prinsip tersebut berarti setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintahan membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebuy. Kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan derivatif dari kebijakan otonomi daerah. Artinya, semakin banyak wewenang yang dilimpahkan, maka kecenderungan semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu faktor penting yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah adalah kemampuan keuangan daerah yang memadai. Semakin besar keuangan daerah, maka semakin besar pula kemampuan daerahuntuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan daerah. Menurut Tjokroamidjojo (1993) bahwa pemerintah daerah akan dapat menjalankan fungsinya dalam rangka otonomi atau desentralisasi secara baik, apabila diterima sumber-sumber keuangan yang cukup untuk menjalankan fungsi tersebut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sumber pendapatan daerah terdiri atas: &lt;br /&gt;a. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu: &lt;br /&gt;1. hasil pajak daerah &lt;br /&gt;2. hasil retribusi daerah &lt;br /&gt;3. hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan &lt;br /&gt;4. lain-lain PAD yang sah &lt;br /&gt;b. Dana perimbangan &lt;br /&gt;c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah &lt;br /&gt;(Undang-Undang Otonomi Daerah 2004:103-104) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut UU No 33 Pasal 1 ayat 18, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut UU No 33 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 19, 20, 21, dan 23, Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana perimbangan terdiri dari: &lt;br /&gt;1. Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. &lt;br /&gt;Dana bagi hasil terdiri dari: &lt;br /&gt;a. Bagi hasil pajak, yang meliputi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan&lt;br /&gt;b. Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 . &lt;br /&gt;c. Bagi hasil sumber daya alam, yang meliputi sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, minyak bumi, gas alam, dan panas bumi. &lt;br /&gt;2. Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. &lt;br /&gt;3. Dana Alokasi Khusus (DAK), selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional&lt;br /&gt;4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 164 ayat 1, Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan Pemerintah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prosentase Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (BHPBP) &lt;br /&gt;1. Bagi hasil pajak &lt;br /&gt;a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) &lt;br /&gt;Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% untuk daerah dengan rincian: &lt;br /&gt;1) 16,2% untuk daerah propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Propinsi. &lt;br /&gt;2) 64,8% untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota, dan &lt;br /&gt;3) 9% untuk biaya pemungutan. &lt;br /&gt;4) 10% bagian Pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realitas penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut: &lt;br /&gt;a) 65% dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota, dan &lt;br /&gt;b) 35% dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu. &lt;br /&gt;b. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) &lt;br /&gt;Dana Bagi Hasil dari penerimaan (BPHTB) adalah 80% untuk daerah dengan rincian sebagai berikut: &lt;br /&gt;1) 16% untuk daerah propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Propinsi, dan &lt;br /&gt;2) 2. 64% untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/kota. &lt;br /&gt;20% bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. &lt;br /&gt;c. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan PPh pasal 21. &lt;br /&gt;Dana Bagi Hasil dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 adalah 20% dengan rincian: &lt;br /&gt;1) 60% untuk kabupaten/kota &lt;br /&gt;2) 40% untuk propinsi. &lt;br /&gt;Sedangkan yang diterima pemerintah pusat sebesar 80%. &lt;br /&gt;2. Bagi hasil bukan pajak (sumber daya alam) &lt;br /&gt;a. Kehutanan &lt;br /&gt;1) Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). &lt;br /&gt;Penerimaan kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) untuk daerah adalah 80% dengan rincian: &lt;br /&gt;a) 16% untuk propinsi &lt;br /&gt;b) 64% untuk kabupaten/kota penghasi&lt;br /&gt;Sedangkan yang diterima oleh pemerintah pusat adalah 20%. &lt;br /&gt;b. Dana reboisasi &lt;br /&gt;Penerimaan kehutanan yang berasal dari dana reboisasi adalah 40% untuk daerah dengan rincian: &lt;br /&gt;1) 16% untuk propinsi yang bersangkutan &lt;br /&gt;2) 32% untuk kabupaten/kota penghasil &lt;br /&gt;3) 32% dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam propinsi yang bersangkutan &lt;br /&gt;Sedangkan yang diterima oleh pemerintah pusat adalah 60% &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertambangan Umum &lt;br /&gt;1. Iuran Tetap (Land-rend) &lt;br /&gt;Penerimaan Iuran Tetap untuk daerah adalah 80% dengan rincian: &lt;br /&gt;a. 16% untuk propinsi yang bersangkutan &lt;br /&gt;b. 64% untuk kabupaten/kota penghasil &lt;br /&gt;Sedangkan yang diterima oleh pemerintah pusat adalah 20%. &lt;br /&gt;2. Iuran Eksplorasi dan Iuran eksploitasi (Royalty) &lt;br /&gt;Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty) untuk daerah adalah 80% dengan rincian: &lt;br /&gt;a. 16% untuk propinsi yang bersangkutan &lt;br /&gt;b. 32% untuk kabupaten/kota penghasil &lt;br /&gt;c. 32% untuk kabupaten/kota lainnya dalam propinsi yang bersangkutan &lt;br /&gt;Sedangkan yang diterima pemerintah pusat adalah 20%. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perikanan &lt;br /&gt;Penerimaan perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan: &lt;br /&gt;a. 20% untuk pemerintah pusat &lt;br /&gt;b. 80% untuk pemerintah daerah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertambangan Minyak Bumi &lt;br /&gt;Penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi dengan komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibagi dengan imbangan: &lt;br /&gt;1. 84,5% untuk pemerintah pusat &lt;br /&gt;2. 15,5% untuk daerah, dengan rincian: &lt;br /&gt;a. 3% untuk propinsi yang bersangkutan &lt;br /&gt;b. 6% untuk kabupaten/kota penghasil &lt;br /&gt;c. 6% dibagikan untuk kabupaten/kota lain dalam propinsi yang bersangkutan &lt;br /&gt;d. 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertambangan Gas Bumi &lt;br /&gt;Penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi dengan komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibagi dengan imbangan: &lt;br /&gt;1. 69.5% untuk pemerintah pusat &lt;br /&gt;2. 30.5% untuk daerah, dengan rincian: &lt;br /&gt;a. 6% untuk propinsi yang bersangkutan &lt;br /&gt;b. 12% untuk kabupaten/kota penghasil &lt;br /&gt;c. 12% dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam propinsi yang bersangkutan &lt;br /&gt;d. 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertambangan panas bumi &lt;br /&gt;Penerimaan pertambangan panas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi dengan komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibagi dengan imbangan: &lt;br /&gt;1. 20% untuk pemerintah pusat &lt;br /&gt;2. 80% unuk daerah, dengan rincian: &lt;br /&gt;a. 16% untuk propinsi yang bersangkutan &lt;br /&gt;b. 32% untuk kabupaten/kota penghasil &lt;br /&gt;c. 32% dibagikan untuk kabupaten/kota dalam propinsi yang bersangkutan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kinerja menurut kane dan Johnson (1995) adalah Outcome hasil kerja keras organisasi dalam mewujudkan tujuan strategic yang ditetapkan organisasi, kepuasan pelanggan serta kontribusinya terhadap perkembangan ekonomi masyarakat. kinerja merupakan bentuk bangunan yang multi dimensional, sehingga cara mengukurnya sangat bervariasi tergantung pada banyak factor (bates dan Holton). Dalam pencapaian kinerja yang baik perlu dilakukan perencanaan kinerja yang  merupakan penetapan tingkat  capaian  kinerja  yang  dinyatakan  dengan  ukuran  kinerja  atau indikator  kinerja  dalam  rangka  mencapai  sasaran  atau  target  yang  telah ditetapkan. Indikator kinerja adalah uraian ringkas dengan menggunakan ukuran kuantitatif atau kualitatif yang mengindikasikan pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah disepakati dan ditetapkan. Pencapaian kinerja dapat dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi  Pemerintah (LAKIP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kinerja atau kemampuan keuangan daerah merupakan salah satu ukuran yang dapat digunakan untuk melihat kemampuan daerah dalam menjalankan otonomi daerah (Halim, 2004: 24). &lt;br /&gt;Untuk melihat kinerja keuangan daerah, dapat dilakukan dengan menganalisis &lt;br /&gt;a. Derajat desentralisasi fiskal (tingkat kemandirian daerah) &lt;br /&gt;b. Kebutuhan Fiskal (fiscal need) &lt;br /&gt;c. Kapasitas Fiskal (fiscal capacity) &lt;br /&gt;d. Upaya fiskal (tax effort) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Derajat desentralisasi Fiskal &lt;br /&gt;Derajat desentralisasi fiskal adalah tingkat kemandirian daerah untuk membiayai kebutuhan daerahnya sendiri tanpa menggantungkan diri dengan pemerintah pusat &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebutuhan fiskal &lt;br /&gt;Menurut UU No 33 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 1, &lt;br /&gt;“Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. “ (Undang–Undang Otonomi Daerah 2004: 236). &lt;br /&gt;Kapasitas fiskal &lt;br /&gt;Menurut UU No 33 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 3, “ Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari PAD dan dana bagi hasil.“ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya Fiskal &lt;br /&gt;Upaya fiskal adalah koefisien elastisitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebutuhan Fiskal Standar (SKF) &lt;br /&gt;Kebutuhan fiskal standar adalah rata-rata kebutuhan fiskal stándar suatu daerah (Halim, 2004: 29) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapasitas Fiskal Standar (KFs) &lt;br /&gt;Kapasitas Fiskal Standar (KFs) adalah rata-rata kapasitas fiskal standar suatu daerah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semakin tinggi Pendaptan Asli Daerah (PAD), semakin kuat pula derajat desentralisasi fiskalnya (tingkat kemandirian daerahnya). Semakin rendah Pendapatan Asli Daerah (PAD), semakin lemah pula derajat desentralisasi fiskalnya (tingkat kemandiriannya). Semakin tinggi Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (BHPBP), semakin kuat pula derajat desentralisasi fiskalnya (tingkat kemandirian daerahnya). Semakin rendah Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (PHPBP), maka semakin lemah derajat desentralisasi iskalnya (tingkat kemandirian daerahnya). Semakin tinggi Sumbangan Daerah (SB) maka semakin lemah derajat desentralisasi fiskalnya (tingkat kemandirian daerahnya). Semakin rendah Sumbangan Daerah (SB) maka semakin kuat derajat desentralisasi fiskalnya (tingkat kemandiriannya).  Semakin tinggi Indeks Pelayanan Publik Perkapita (IPPP), maka semakin besar pula kebutuhan fiskal (fiscal need). Semakin rendah Indeks Pelayanan Publik (IPPP), semakin sedikit pula kebutuhan fiskal (fiscal need). Semakin elastis Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu daerah, maka struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah tersebut semakin baik. Semakin inelastis Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu daerah, maka struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah tersebut semakin buruk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;METODE PEMECAHAN MASALAH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Penulis mengkaji kinerja kemampuan keuangan Provinsi Jawa Tengah selama periode 2004-2008. Kajian ini menggunakan data sekunder dengan jenis data time series yang bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk kurun waktu 2004-2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;PEMBAHASAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggaran merupakan pedoman  tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah,yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum  Negara/Daerah  yang  menambah  ekuitas  dana  lancar  dalam  periode  tahun  anggaran  yang  bersangkutan  yang  menjadi  hak  pemerintah,  dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran. Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang  dengan cara menyajikan laporan   secara   komparatif. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara  jelas, dan  diulang  pada  setiap  halaman  laporan,  jika  dianggap perlu, informasi berikut: &lt;br /&gt;1. nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya; &lt;br /&gt;2. cakupan entitas pelaporan; &lt;br /&gt;3. periode yang dicakup; &lt;br /&gt;4. mata uang pelaporan; dan &lt;br /&gt;5. satuan angka yang digunakan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat  ketercapaian  target-target  yang  telah  disepakati  antara  legislatif  dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan realisasi anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat / daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD / APBN. Laporan ini juga menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan.Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target – target yang telah disepakati antara legislatf dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang – undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan Realisasi Anggaran disajikan sekurang- kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan  dengan  suatu  periode  yang  lebih  panjang  atau  pendek  dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut: (a)  alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun; (b) fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan. Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsure pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, belanja, ransfer, surplus/defisit,  dan  pembiayaan  dengan  anggarannya. Laporan Realisasi  Anggaran  dijelaskan  lebih  lanjut  dalam  Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material  antara  anggaran  dan  realisasinya,  serta  daftar-daftar  yang  merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut: (a) Pendapatan; (b) Belanja; (c) Transfer; (d) Surplus atau deficit; (e) Penerimaan pembiayaan; (f) Pengeluaran pembiayaan; (g) Pembiayaan neto; dan (h) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA)&lt;br /&gt;Jenis-jenis indikator kinerja yaitu dalam pendekatan  proses  pencapaian  sasaran  menurut  fungsi belanja tersebut, memerlukan identifikasi indikator-indikator melalui system pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk menentukan capaian tingkat kinerja kegiatan/program. Mendefinisikan target  kinerja dalam ukuran yang andal pada kondisi normal merupakan salah satu aspek yang sulit  dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas penerimaan  pendapatan  pada periode penerimaan maupun   pada   periode   sebelumnya   dibukukan sebagai pengurang pendapatan.  Koreksi  dan  pengembalian  yang  sifatnya  tidak  berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan  pendapatan  dibukukan  sebagai  pengurang  pendapatan pada periode yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapatan yang ada pada pemerintah provinsi jawa tengah terdiri dari tiga jenis pendapatan atau penerimaan yaitu :&lt;br /&gt;1. pendapatan asli daerah &lt;br /&gt;pendapatan asli daerah yaitu pendapatan yang dihasilkan oleh daerah tertentu dari hasil pengelolaan sumberdaya alam maupun yang lainnya. Pendapatan asli daerah berupa :&lt;br /&gt;a. pendapatan pajak daerah&lt;br /&gt;b. pendapatan retribusi daerah&lt;br /&gt;c. pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan&lt;br /&gt;d. lain – lain pendapatan asli daerah yang sah&lt;br /&gt;2. Dana Perimbangan&lt;br /&gt;a. Bagi hasil pajak dan bukan pajak&lt;br /&gt;b. Dana alokasi umum&lt;br /&gt;c. Dana alokasi khusus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Lain – lain Pendapatan yang sah&lt;br /&gt;a. Pendapatan hibah&lt;br /&gt;b. Pendapatan dana darurat&lt;br /&gt;c. Pendapatan lainnya&lt;br /&gt;d. Dana bagi hasil pajak/retribusi dari provinsi dan pemda lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerimaan Pada Provinsi Jawa Tengah&lt;br /&gt;Tahun 2004-2008&lt;br /&gt;No Jenis Pendapatan / Penerimaan&lt;br /&gt;  2004 2005 2006 2007 2008&lt;br /&gt;1 Pendapatan Asli Daerah 1,865,391,195,285 2,490,643,742,644 2,630,621,265,217 2,932,805,174,711 3,698,843,477,590&lt;br /&gt;2 Dana Perimbangan 789,076,686,943 807,132,657,515 1,185,860,715,632 1,419,342,557,332 1,504,413,993,419&lt;br /&gt;3 Lain - lain Pendapatan yang sah 229,132,000,000 229,063,000,000 1,985,971,300 11,364,864,000 157,138,000&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2004 pendapatan asli daerah di jawa tengah di peroleh dari pajak daerah sebesar 1.602.699.352.834, dari retirbusi daerah memberikan kontribusi sebesar 146.654.204.972, hasil perush. Milik daerah memberikan sumbangsih pendapatan sebesar 12.808.251.080 dan terakhir dari lain – lain yang dipisahkan dengan kontribusi sebesar 103.229.382.399. secara berturut –turut pendapatan yang diterima provinsi jawa tengah cenderung meningkat dan stabil hanya pada tahun 2005 pendapatan yang diterima dari lain – lain PAD yang sah mengalami penurunan sebesar 93.295.730.121 tetapi tiga tahun berikutnya pendapatan ini kembali meningkat dan lebih stabil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Persentase Kenaikan Pendapatan Provinsi Jawa Tengah&lt;br /&gt;Pendapatan Asli Daerah 33.52 5.62 11.49 26.12&lt;br /&gt;Dana Perimbangan 2.29 46.92 19.69 5.99&lt;br /&gt;Lain - lain Pendapatan &lt;br /&gt;yang sah -0.03 -99.13 472.26 -98.62&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Grafik Persentase Kenaikan Pendapatan Provinsi Jawa Tengah&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Berdasarkan grafik di atas terliahat pendapatan asli daerah provinsi Jawa Tengah dari tahun ke tahun tampak stabil 0 – 50 % sedangkan lain – lain pendapatan yang sah provinsi Jawa Tengah pada tahun 2007 terlihat meningkat tajam sebesar 472 %.&lt;br /&gt;Klasifikasi ekonomi merupakan pengelompokan belanja yang didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas. Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah pusat  yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja  lain-lain. Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah daerah meliputi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi  antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial. Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset  tetap  dan  aset  lainnya  yang  memberi  manfaat  lebih  dari  satu  periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja  lain-lain/tak  terduga  adalah pengeluaran anggaran untuk  kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak  diharapkan  berulang seperti penanggulangan  bencana  alam,  bencana  sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.&lt;br /&gt;Klasifikasi belanja menurut ekonomi (jenis belanja) adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Belanja Operasi:&lt;br /&gt;2. Belanja Pegawai- Belanja Barang&lt;br /&gt;3. Bunga&lt;br /&gt;4. Subsidi&lt;br /&gt;5. Hibah &lt;br /&gt;6. Bantuan Sosial&lt;br /&gt;7. Belanja Modal:&lt;br /&gt;8. Belanja Aset Tetap &lt;br /&gt;9. Belanja Aset Lainnya &lt;br /&gt;10. Belanja Lain-lain/Tak Terduga &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klasifikasi belanja menurut fungsi adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Belanja :&lt;br /&gt;2. Pelayanan Umum&lt;br /&gt;3. Pertahanan&lt;br /&gt;4. Ktertiban dan Keamanan&lt;br /&gt;5. Ekonomi&lt;br /&gt;6. Perlindungan Lingkungan Hidup&lt;br /&gt;7. Perumahan dan Permukiman&lt;br /&gt;8. Kesehatan&lt;br /&gt;9. Pariwisata dan Budaya&lt;br /&gt;10. Agama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja Pada Provinsi Jawa Tengah&lt;br /&gt;Tahun 2004-2008&lt;br /&gt;No Jenis Belanja &lt;br /&gt;  2004 2005 2006 2007 2008&lt;br /&gt;1 Belanja Aparatur Daerah 820,818,976,463 0 0 0 0&lt;br /&gt;2 Belanja Pelayanan Publik 776,353,032,638 0 0 0 0&lt;br /&gt;3 Belanja Operasi 0 1,739,768,572,199 2,595,568,597,834 2,159,144,829,155 2,947,219,006,019&lt;br /&gt;4 Belanja Modal 0 297,464,608,874 209,072,075,386 373,237,100,264 530,106,603,171&lt;br /&gt;5 Belanja Tak Terduga 0 27,342,907,799 26,378,003,802 5,910,902,415 1,024,355,525&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari table diatas dapat diketahui bahwa dalam laporan realisasi anggaran pemerintah provinsi jawa tengah ada beberapa belanja yang terjadi yaitu :&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Belanja Aparatur Daerah&lt;br /&gt; dalam belanja aparatur daerah ini meliputi berbagai jenis belanja yaitu :&lt;br /&gt;a. belanja administrasi umum: pada laporan realisasi anggaran pemerintah provinsi jateng belanja ini ada pada tahun 2004 sebesar 544.152.979.737. dan untuk tahun – tahun selanjutnya jenis belanja ini sudah tidak ada lagi. Jenis belanja adminstrasi umum dalam belanja aparatur daerah terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, dan belanja pemeliharaan.&lt;br /&gt;b. Belanja operasi dan pemeliharaan pada laporan realisasi anggaran pemerintah provinsi jateng belanja ini juga hanya ada pada tahun 2004 yaitu 212.077.005.467 dan selanjutnya jenis belanja ini pun tidak muncul kembali. Untuk jenis belanja ini meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas dan belanja pemeliharaan.&lt;br /&gt;c. Belanja modal pada tahun 2004 belanja ini masuk kedalam belanja aparatur daerah tetapi untuk tahun selanjutnya belanja ini dipisahkan, pada tahun 2004 belanja ini mencapai 64.588.991.259 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Belanja Pelayanan Public&lt;br /&gt;dalam belanja pelayanan public meliputi belanja sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. belanja administrasi umum: pada laporan realisasi anggaran pemerintah provinsi jateng belanja ini ada pada tahun 2004 sebesar 113.656.344.859. dan untuk tahun – tahun selanjutnya jenis belanja ini sudah tidak ada lagi. Jenis belanja adminstrasi umum dalam belanja aparatur daerah terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, dan belanja pemeliharaan.&lt;br /&gt;b. Belanja operasi dan pemeliharaan pada laporan realisasi anggaran pemerintah provinsi jateng belanja ini juga hanya ada pada tahun 2004 yaitu 776.353.032.638 dan selanjutnya jenis belanja ini pun tidak muncul kembali. Untuk jenis belanja ini meliputi belanja modal, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan dan belanja tidak tersangka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Belanja Operasi &lt;br /&gt; dalam belanja operasi dapat dibagi kedalam berbagai jenis belanja yaitu :&lt;br /&gt;a. belanja pegawai; dalam belanja ini untuk tahun 2005 – 2008 mengalami pembengkakan nilai belanja ini yaitu nilai tertinggi di tahun 2008 sebesar 1.126.079.550.000,- besarnya nilai ini ditimbulkan oleh banyaknya perekrutan tenaga PNS setiap tahunnya dan berbanding dengan kenaikan gaji yang semakin besar tiap tahunnya beserta tunjangannya.&lt;br /&gt;b. Belanja barang; dalam belanja ini nilai belanja terbesar terdapat pada tahun 2006 yaitu sebesar 1.229.031.107.194,- besarnya nilai belanja pada tahun ini disebabkan oleh banyaknya barang  -barang yang ada di pemprov jateng sudah tidak layak pakai dan segera di ganti dengan yang baru maka pengeluarannya sangat besar&lt;br /&gt;c. Bantuan sosial ; dalam belanja ini pada tahun 2006 pula adanya besarnya bantuan nya yaitu sebesar 556.223.218.874,- besarnya nilai bantuan social ini ditimbulkan oleh adanya bencana yang terbesar di Indonesia yaitu tsunami maka nilai bantuan begitu besar dikeluarkan oleh pemprov jateng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Belanja hibah ; dalam belanja ini hanya terjadi pada tahun 2007 dan 2008 yaitu msing – msing sebesar 2.625.240.050 dan 385.489.980.026.&lt;br /&gt;e. Belanja bunga ; dalam belanja ini juga terjadi pada tahun 2007 dan 2008 yaitu masing – masing sebesar 1.650.784 dan 331.000; besarnya nilai ini ditimbulkan oleh nilai bunga yang cenderung meningkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Belanja Modal &lt;br /&gt;dalam belanja modal terdapata beberapa jenis belanja yang ada :&lt;br /&gt;a. belanja tanah; dalam belanja ini pada tahun 2005 pemerintahh provinsi jawa tengah melakukan belanja ini dengan cukup besar disbanding tahun – tahun lainnya yaitu senilai 48.003.455.056,- &lt;br /&gt;b. belanja peraltan dan mesin ; &lt;br /&gt;c. belanja gedung dan bangunan&lt;br /&gt;d. belanja jalan, irigasi dan jaringan&lt;br /&gt;e. bealnja asset tetap lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.  Belanja Tak Terduga&lt;br /&gt;   Dalam belanja tak terduga pemerintah provinsi jawa tengah tahun 2004 – 2008 terjadi peningkatan yang sangat besar pada tahun 2007 yaitu sebesar 5.910.902.415,- belanja ini digunakan untuk keperluan yang tidak dianggarkan selama periode tersebut oleh pemerintah tersebut&lt;br /&gt;Persentase Kenaikan Belanja Provinsi Jawa Tengah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja Aparatur &lt;br /&gt;Daerah -100.00 0.00 0.00 0.00&lt;br /&gt;Belanja Pelayanan &lt;br /&gt;Publik -100.00 0.00 0.00 0.00&lt;br /&gt;Belanja Operasi 0.00 49.19 -16.81 36.50&lt;br /&gt;Belanja Modal 0.00 -29.72 78.52 42.03&lt;br /&gt;Belanja Tak &lt;br /&gt;Terduga 0.00 -3.53 -77.59 -82.67&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Grafik Belanja Kenaikan Pendapatan Provinsi Jawa Tengah&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berdasarkan grafik di atas terlihat belanja aparatur daerah provinsi Jawa Tengah dan belanja pelayanan public provinsi Jawa Tengah hanya terjadi ditahun 2004 saja. Belanja operasi provinsi Jawa Tengah dari tahun ke tahun kenaikannya sangat unstabil naik turun berkiran angka -20 % - 50 %. Belanja modal provinsi Jawa Tengah dari tahun ke tahun pun kenaikannya sangat unstabil naik turun berkiran angka -30 % - 80 %. Dan belanja tak terduga provinsi Jawa Tengah dari tahun ke tahun pun terus menurun dari 0 sampai dengan 82 %.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selisih Pendapatan Dan Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah &lt;br /&gt;Tahun 2004 – 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No Keterangan Selisih Pendapatan dan Belanja&lt;br /&gt;  2004 2005 2006 2007 2008&lt;br /&gt;1 Pendapatan 2,883,599,878,228 3,526,839,400,159 3,818,467,952,149 4,363,512,596,043 5,203,414,609,009&lt;br /&gt;2 Belanja 2,572,554,358,908 2,064,576,088,872 2,831,018,677,022 2,538,292,831,834 3,478,349,964,715&lt;br /&gt;Selisih Lebih  311,045,519,320 1,462,263,311,287 987,449,275,127 1,825,219,764,209 1,725,064,644,294&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari table diatas dapat diketahui bahwa nilia pendapatan yang diterima oleh pemerintah provinsi jawa tengah terus mengalami kenaikan yang sangat besar yaitu di tahun 2008 menunjukkan angka senilai 5.203.414.609.009,- nilai ini diterima tertinggi pada pendapatan pajak daerah yang meningkat hampir 50% dari tahun sebelumnya dan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pada tahun 2008 meningkat hampir 40% yaitu dengan nilia 131.234.435.000,- &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Untuk belanja yang dilakukan oleh pemerintah provinsi jawa tengah tahun 2004 – 2008 mengalami belanja tertinggi pada tahun 2008 yaitu senilia 3.478.349.964.715,- belanja yang prosentase tertinggi ada pada jenis belanja jalan, irigasi dan jaringan, belanja ini menunjukkan tingkat kinerja yang bagus karena jalan yang lebih baik akan mempengaruhi sarana pemenuhan kebutuhan ekonomi pada masyarakat karena akan menjadikan arus perdagangan meningkat. Untuk irigasi ini diperlukan karena sumber daya pertanian memerlukan tata pengairan yang tepat sasaran dan bermanfaat luas bagi petani agar produksi yang dihasilkan terus mengalami peningkatan. Sedangkan untuk jaringan perkembangan kinerja yang ditunjukkan adalah dengan meningktnya system dunia maya atau internat agar kebutuhan informasi bagi pemerintah provinsi jawa tengah dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat sasaran, jaringan ini digunakan juga untuk meningkatkan pendidikan bagi masyarakatnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persentase Kenaikan Selisih Lebih Pendapatan dan Belanja&lt;br /&gt;Provinsi Jawa Tengah &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selisih Lebih 370.11 -32.47 84.84 -5.49&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Grafik Persentase Kenaikan Selisih Lebih Pendapatan dan Belanja &lt;br /&gt;Provinsi Jawa Tengah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan grafik di atas terlihat persentase kenaikan selisih lebih provinsi Jawa Tengah dari tahun ke tahun selisih lebih yang di dapatkan terbesar adalah naik 370 %&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan analisis laporan keuangan pemerintah provinsi jawa tengah tahun 2004 – 2008 diatas bias diketahui bahwa secara umum sudah banyak pendapatan/penerimaan yang diperoleh oleh pemerintah provinsi jawa tengah baik dari pihak ketiga maupun dari pihak pemerintah, dan setiap tahunnya terjadi peningkatan penerimaan/pendapatan hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberi kepercayaan pada pemerintah provinsi jawa tengah untuk mengelola keuangan yang lebih besar Karena seiring dengan adanya perkembangan jawa tengah yang semakin pesat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus melaju dengan berbagai jenis pembiayaan yang sangat bervariasi, meski terus berfluktuasi tetapi kinerja yang dihasilkan juga terus berkembang yang ditunjukkan dengan penerapan pada perkembangan irigasi, jaringan dan transportasi. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengurangi belanja tak terduga dengan tahun ke tahun presentase kenaikan jenis belanja tersebut terus menurun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi secara umum pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menerapkan kinerja keuangan yang cukup bagus tetapi tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan dalam belanja – belanja yang tidak perlu dilakukan, maka kedapannya pemerintah provinsi jawa tengah harus bias mengefektifkan belanja yang harus dilakukan agar pencapaian good governance bias tercapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETERBATASAN RISET &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis dalam menilai kinerja Provinsi Jawa Tengah hanya melakukan analisis terhadap laporan keuangan tahun 2004 – 2008 terbatas pada penilaian terhadap laporan realisasi anggaran, jadi hasil penulis terfokus pada sisi pendapatan dan belanja pemerintah provinsi jawa tengah, penulis melakukan ini memandang segi pendapatan dan belanja merupakan salah satu bidang pokok yang harus di capai, dengan pendapatan/penerimaan yang tinggi maka dana yang dimiliki juga semakin tinggi dan dengan belanja yang efektif dan efisien bias menjadikan penghematan dari pembiayaan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena sektor pajak belum menjadi sektor yang diprioritaskan dalam upaya peningkatan PAD, sehingga sektor pajak belum tergali dan terkelola secara optimal, maka perlu diupayakan peningkatan PAD baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/6861611437706512132/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/6861611437706512132' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/6861611437706512132'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/6861611437706512132'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/03/analisis-kinerja-keuangan-pada-provinsi.html' title='ANALISIS KINERJA KEUANGAN PADA PROVINSI JAWA TENGAH'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4556075437136613318.post-3756686531766503954</id><published>2010-03-08T23:31:00.000-08:00</published><updated>2010-03-08T23:58:49.054-08:00</updated><title type='text'>KUP, WP, NPWP</title><content type='html'>Wajib Pajak &lt;br /&gt;Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib Pajak Orang Pribadi&lt;br /&gt;Kewajiban Wajib Pajak &lt;br /&gt;Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.  Pendaftaran&lt;br /&gt;Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :&lt;br /&gt;a. Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;&lt;br /&gt;b. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;&lt;br /&gt;c.  Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;&lt;br /&gt;d.  Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Pembayaran dan Pelaporan&lt;br /&gt;Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT masa dan SPT tahunan adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;MASA&lt;br /&gt;A. PPh Pasal 21/26 Batas Waktu Pembayaran Tgl 10 bulan berikut setelah masa pajak berakhir Batas Waktu Pelaporan 20 hari setelah masa pajak berakhir&lt;br /&gt;B. PPh Pasal 25 Batas Waktu Pembayaran Tgl 15 bulan berikut setelah masa pajak berakhir Batas Waktu Pelaporan 20 setelah masa pajak berakhir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAHUNAN&lt;br /&gt;A. PPh OP Batas Waktu Pembayaran Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak Batas Waktu Pelaporan Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak&lt;br /&gt;B. PBB Batas Waktu Pembayaran 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT&lt;br /&gt;C. BPHTB Batas Waktu Pembayaran Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila dalam menghitung dan membayar pajak tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh WP, Direktorat Jenderal Pajak akan menebitkan Surat Ketetapan Pajak (skp) kepada WP tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Wajib Pajak&lt;br /&gt;1. Pengangsuran pembayaran, apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar pajak sekaligus.&lt;br /&gt;2. Pengurangan PPh Pasal 25, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dikarenakan usahanya mengalami kesulitan sehingga tidak mampu membayar angsuran yang sudah ditetapkan sebelumnya.&lt;br /&gt;3. Pengurangan PBB, pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak. &lt;br /&gt;4. Pembebasan Pajak, apabila wajib pajak mengalami musibah dikarenakan force mayeur seperti bencana alam. Dalam hal ini DJP akan mengeluarkan suatu kebijakan.&lt;br /&gt;5. Pajak ditanggung pemerintah Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah&lt;br /&gt;6. Insentif Perpajakan, untuk merangsang investasi &lt;br /&gt;7. Penundaan pelaporan SPT Tahunan, Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, Wajib Paja berhak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 (enam) bulan. &lt;br /&gt;8. Restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), apabila wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.&lt;br /&gt;9. Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP. Apabila dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga, &lt;br /&gt;10. Banding, Apabila hasil proses keberatan dirasa masih belum memuaskan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.&lt;br /&gt;11. Peninjauan Kembali, Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.&lt;br /&gt;Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib Pajak Badan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha &lt;br /&gt;milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengusaha&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban Wajib Pajak Wajib Pajak Badan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendaftaran&lt;br /&gt;Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembayaran dan Pelaporan &lt;br /&gt;Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT masa dan SPT tahunan adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa&lt;br /&gt;A. PPh Pasal 23/26 Batas Waktu Pembayaran Tgl 10 bulan berikut Batas Waktu Pelaporan&lt;br /&gt;Tgl 20 bulan berikut&lt;br /&gt;B. PPh Pasal 25 Batas Waktu Pembayaran Tgl 15 bulan berikut Batas Waktu Pelaporan Tgl 20 bulan berikut&lt;br /&gt;C. PPh dan PPnBM-PKP batas Waktu Pembayaran Tgl 15 bulan berikut Batas Waktu Pelaporan Tgl 20 bulan berikut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahunan&lt;br /&gt;A. PPh-Badan Batas Waktu Pembayaran Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak Batas Waktu Pelaporan Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak&lt;br /&gt;B. PBB Batas Waktu Pembayaran 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT&lt;br /&gt;C. BPHTB Batas Waktu Pembayaran Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Wajib Pajak&lt;br /&gt;Wajib pajak selain mempunyai kewajiban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan atas seluruh informasi yang telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Berkaitan dengan pembayaran pajak terutang, Wajib Pajak berhak memperoleh :&lt;br /&gt;1.   Pengangsuran pembayaran, apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar pajak sekaligus.&lt;br /&gt;2. Pengurangan PPh Pasal 25, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dikarenakan usahanya mengalami kesulitan sehingga tidak mampu membayar angsuran yang sudah ditetapkan sebelumnya.&lt;br /&gt;3. Pengurangan PBB, pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak. &lt;br /&gt;4. Pembebasan Pajak, apabila wajib pajak mengalami musibah dikarenakan force mayeur seperti bencana alam. Dalam hal ini DJP akan mengeluarkan suatu kebijakan.&lt;br /&gt;5. Pajak ditanggung pemerintah, Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah&lt;br /&gt;6. Insentif Perpajakan, untuk merangsang investasi &lt;br /&gt;7. Penundaan pelaporan SPT Tahunan, Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 (enam) bulan. &lt;br /&gt;8. Restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), apabila wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.&lt;br /&gt;9. Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP. Apabila dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga, &lt;br /&gt;10. Banding, Apabila hasil proses keberatan dirasa masih belum memuaskan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.&lt;br /&gt;11. Peninjauan Kembali, Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.&lt;br /&gt;Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi Pajak berdasar UU no 28 Tahun 2007 tentang Perubahan UU no 6 Tahun 1983 tentang KUP&lt;br /&gt;Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor Pokok Wajib Pajak&lt;br /&gt;Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal &lt;br /&gt;diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib Pajak Bendaharawan &lt;br /&gt;Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri, yang membayar gaji, upah, tunjangan, hororarium dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Untuk lebih memahami tentang perpajakan, Panduan Praktis yang harus dikuasai :&lt;br /&gt;1. Panduan  KUP; &lt;br /&gt;2. Panduan  PPh Pasal 21&lt;br /&gt; 3. Panduan PPn dan PPnBm&lt;br /&gt; 4. Panduan  PPh Pasal 22 &lt;br /&gt; 5. Panduan PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban Wajib Pajak Bendaharawan&lt;br /&gt;Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Pendaftaran&lt;br /&gt;Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.&lt;br /&gt;B· Pembayaran dan Pelaporan&lt;br /&gt;Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Wajib Pajak yang lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib pajak selain mempunyai kewajiban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan atas seluruh informasi yang telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Berkaitan dengan pembayaran pajak terutang, Wajib Pajak berhak memperoleh :&lt;br /&gt;1. Pengangsuran pembayaran, apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar pajak sekaligus.&lt;br /&gt;2. Pengurangan PPh Pasal 25, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dikarenakan usahanya mengalami kesulitan sehingga tidak mampu membayar angsuran yang sudah ditetapkan sebelumnya.&lt;br /&gt;3. Pengurangan PBB, pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak. &lt;br /&gt;4. Pembebasan Pajak, apabila wajib pajak mengalami musibah dikarenakan force mayeur seperti bencana alam. Dalam hal ini DJP akan mengeluarkan suatu kebijakan.&lt;br /&gt;5. Pajak ditanggung pemerintah, Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah&lt;br /&gt;6. Insentif Perpajakan, untuk merangsang investasi &lt;br /&gt;7. Penundaan pelaporan SPT Tahunan, Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, Wajib Paja berhak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 (enam) bulan. &lt;br /&gt;8. Restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), apabila wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.&lt;br /&gt;9. Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP. Apabila dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga, &lt;br /&gt;10. Banding, Apabila hasil proses keberatan dirasa masih belum memuaskan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.&lt;br /&gt;11. Peninjauan Kembali, Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajib Pajak Patuh &lt;br /&gt;Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaranpajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Â· Syarat-syarat menjadi Wajib Pajak Patuh&lt;br /&gt;Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai WP Patuh yang dapat diberikan :&lt;br /&gt;pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila memenuhi semua syarat sebagai berikut: &lt;br /&gt;a.   Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir &lt;br /&gt;Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut&lt;br /&gt;SPT Masa yang terlambat itu disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;&lt;br /&gt;Tidak mempunyai tunggakan Pajak untuk semua jenis pajak:1) kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;2) Tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir;&lt;br /&gt;Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan&lt;br /&gt;Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporan audit harus :1) disusun dalam bentuk panjang (long form report);2) menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.&lt;br /&gt;kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;h. Tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir;Dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;tidak diaudit oleh akuntan publik, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku berakhir, untuk dapat ditetapkan sebagai WP Patuh sepanjang memenuhi syarat pada huruf a sampai huruf e, ditambah syarat:&lt;br /&gt;Dalam 2 tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP, dan&lt;br /&gt;Apabila dalam 2 tahun terakhir terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan Pemeriksaan pajak, maka koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terutang tidak lebih dari 10%.&lt;br /&gt;Keuntungan menjadi Wajib Pajak Patuh Bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai WP Patuh akan diberikan pelayanan khusus dalam restitusi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Â· Jangka waktu penyelesaian restitusiSesuai dengan Pasal 17C ayat (1) UU KUP, WP Patuh berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Namun mengingat Ditjen Pajak sangat berkeinginan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak, dan untuk membantu cashflow Wajib Pajak maka Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 05/PJ.33/2001 yang menginstruksikan Kepala KPP agar menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat :&lt;br /&gt;a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk Pajak Penghasilan;&lt;br /&gt;b. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai;setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh WP Patuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Â· Bagaimana caranya menjadi WP PatuhDirektur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Patuh setiap bulan Januari. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak berwenang secara jabatan (ex-officio) menetapkan status Wajib Pajak Patuh tanpa permohonan Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan huruf e di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Â· Masa berlakunya penetapan sebagai Wajib Pajak PatuhPenetapan WP Patuh berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Â· Proses Penetapan Wajib Pajak Patuh Penetapan Wajib Pajak Patuh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP setelah menerima daftar nominatif Wajib Pajak Patuh dari Kantor Pelayanan Pajak paling lambat akhir bulan Januari dan mengirimkan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada: - Kepala KPP tempat Wajib Pajak domisili terdaftar;- Kepala KPP tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar; dan- Kepala Kantor Wilayah atasan KPP tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;· Pencabutan WP PatuhSurat Penetapan Wajib Pajak Patuh dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah setelah mempertimbangkan usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal memenuhi kriteria pembatalan yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan;&lt;br /&gt;b. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk semua jenis pajak;&lt;br /&gt;Dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) masa pajak, terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;&lt;br /&gt;Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 (dua) masa pajak atau lebih berturut-turut untuk semua jenis pajak; atau&lt;br /&gt;Dalam suatu masa pajak, ternyata tidak memenuhi kriteria â€œtidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sejak masa pajak yang bersangkutan.</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://shintyadewi.blogspot.com/feeds/3756686531766503954/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment/fullpage/post/4556075437136613318/3756686531766503954' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/3756686531766503954'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4556075437136613318/posts/default/3756686531766503954'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://shintyadewi.blogspot.com/2010/03/kup-wp-npwp.html' title='KUP, WP, NPWP'/><author><name>Dewi Adi Putri</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05127502963526338659</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='//blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4KdoLOI1Fub1mA1JsTf0kpTs6g5Hi99ponKa6qBIiZ4mqX8DCbwO2AmQLIhjsT5jk1TMQeNSWlW-jD5DheocRBIzZL7nHQN6ouuzpgbvj0HHkaukT7CvVmeGVICu9ig/s151/HPIM0099.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>