<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2enclosuresfull.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" version="2.0"><channel><title>SAHABAT BERSAMA</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/</link><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/blogspot/oXkD" /><description>HAPPY, PROFIT, LEARNING, GATHERS, MAKES FRIENDS, TOLERANCE, FOR THE SHAKE OF ADVANCE INDONESIA TOGETHER.</description><language>en</language><managingEditor>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</managingEditor><lastBuildDate>Thu, 26 Jan 2012 03:32:36 PST</lastBuildDate><generator>Blogger http://www.blogger.com</generator><openSearch:totalResults xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">669</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/">25</openSearch:itemsPerPage><feedburner:info xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" uri="blogspot/oxkd" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><itunes:owner><itunes:email>noreply@blogger.com</itunes:email></itunes:owner><itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>HAPPY, PROFIT, LEARNING, GATHERS, MAKES FRIENDS, TOLERANCE, FOR THE SHAKE OF ADVANCE INDONESIA TOGETHER.</itunes:subtitle><item><title>Sistem Pelabuhan Laut</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/11/sistem-pelabuhan-laut.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Thu, 17 Nov 2011 22:55:15 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-2216874550079810013</guid><description>Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1983 tentang Pembinaan Pelabuhan Bab 1, Pasal 1, ayat (a) disebutkan bahwa: Pelabuhan adalah daerah tempat berlabuh dan atau tempat bertambahnya kapal laut serta kendaraan lainnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, pelayanan kapal barang dan hewan serta merupakan daerah lingkungan kerja kegiatan ekonomi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian secara umum, pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujungsamudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkanbarang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanyamemiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat danmembongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudangberpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swastayang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitaspenunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.Ditinjau dari sub sistem angkutan (Transport), maka pelabuhan adalahsalah satu simpul dari mata rantai kelancaran angkutan muatan laut dan darat &lt;br /&gt;Jadi secara umum pelabuhan adalah suatu daaerah perairan yang terlindung terhadap badai/ombak/arus, sehingga kapal dapat berputar(turning basin), bersandar/membuang sauh,sedemikian rupa sehinggabongkar muat atas barang dan perpindahan penumpang dapat dilaksanakan; guna mendukung fungsi-fungsi tersebut dibangun dermaga(piers or wharves), jalan, gudang, fasilitas penerangan, telekomunikasidan sebagainya, sehingga fungsi pemindahan muatan dari/ke kapal yangbersandar di pelabuhan menuju pelabuhan selanjutnya dapat dilaksanakan.Ditinjau dari sistem transportasi keseluruhan, pelabuhan laut adalah terminal yaitu titik pertemuan antara penumpang dan barang masuk dan keluar dari sistem yang merupakan satu komponen fungsi utama sistem transportasi. Sehingga pelabuhan adalah bagian dari sistem transportasi yang tidak dapat dipisahkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem pelabuhan laut terdiri dari dua elemen utama, yaitu elemen sarana atau kapal dan elemen prasarana (fasilitas pelabuhan). Antara sarana dan prasarana pelabuhan memiliki kaitan yang erat, perkembangan teknologi sarana angkutan laut sebisa mungkin diimbangi dengan perkembangan teknologi prasarana pelabuhan. Hal ini merupakan konsekuensi dari timbulnya dimensi kecepatan dan kemanan dalam transportasi laut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya pelabuhan adalah sebagai bentuk lain dari terminal, mengalami suatu proses IPO (Input, Process, Output) &lt;br /&gt;Bongkar muat merupakan kegiatan yang dilakukan di pelabuhan, yaitu mengeluarkan barang dari kapal dan memasukkan barang dari darat ke kapal. Adapun komponen-komponen yang ada pada proses bongkar muat yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dermaga&lt;br /&gt; Dermaga adalah tempat kapal ditambatkan di pelabuhan. Pada dermaga dilakukan berbagai kegiatan bongkar muat barang dan orang dari dan keatas kapal. Adapun jenis-jenis dermaga :&lt;br /&gt;1. Dermaga barang umum, adalah dermaga yang diperuntukkan untuk bongkarmuat barang umum/general cargo keatas kapal.&lt;br /&gt;2. Dermaga peti kemas, dermaga yang khusus diperuntukkan untuk bongkar muat peti kemas. Bongkar muat peti kemas biasanya menggunakan kran (crane)&lt;br /&gt;3. Dermaga curah, adalah dermaga yang kusus digunakan untuk bongkar muat barang curah yang biasanya menggunakan ban berjalan (conveyor belt)&lt;br /&gt;4. Dermaga khusus, adalah dermaga yang khusus digunakan untuk mengangkut barang khusus, seperti bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;5. Dermaga marina, adalah dermaga yang digunakan untuk kapal pesiar, speed boat.&lt;br /&gt;6. Demaga kapal ikan, adalah dermaga yang digunakan oleh kapal ikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kapal Petikemas &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; Kapal peti kemas (Inggris: containership atau celullarship) adalah kapal yang khusus digunakan untuk mengangkut peti kemas yang standar. Memiliki rongga (cells) untuk menyimpan peti kemas ukuran standar. Peti kemas diangkat ke atas kapal di terminal peti kemas dengan menggunakan kran/derek khusus yang dapat dilakukan dengan cepat, baik derek-derek yang berada di dermaga, maupun derek yang berada di kapal itu sendiri.&lt;br /&gt; Kapal petikemas dapat dikelompokkan atas beberapa jenis mulai dari kapal pengumpan sampai kapal post panamax yang kemudian dikembangkan lagi menjadi kapal Ultra Large Container Vessel yang bisa mengangkut diatas 14.501 petikemas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Efisiensi penggunaan ruang kapal menjadi kunci utama dalam angkutan petikemas melalui kapal, untuk itu ruang palka kapal dibagi atas beberapa sel yang lebarnya sepanjang satu peti kemas ukuran 40 kaki, sel dilengkapi dengan rel yang sedemikian sehingga mempermudah penyusunan peti kemas didalam palka. Penyusunan ini diperlukan untuk meningkatkan kestabilan muatan selama pelayaran.&lt;br /&gt; Untuk menghindari muatan yang berada diatas palka bergerak ataupun jatuh kelaut pada saat pelayaran, maka muatan yang berada diatas palka diikat ke kapal sehingga walaupun kapal melalui badai dengan gelombang yang tinggi selama pelayaran muatan tetap pada tempatnya dan tidak terjatuh ke laut, yang disebut dengan lashing&lt;br /&gt;Ada tiga cara yang biasa digunakan untuk mengikat petikemas yaitu&lt;br /&gt;• System lashing kebadan kapal dengan menggunakan kabel baja, batang pengikat atau rantai yang dapat kekencangkan.&lt;br /&gt;• System kunci yang biasa disebut twist lock yang mengunci dua peti kemas yang berdampingan atau yang berada diatasnya.&lt;br /&gt;• System butress, biasanya digunakan dikapal peti kemas yang besar, yang merupakan perangkat penyangga yang menghalangi petikemas bergeser pada saat berlayar, penyangga dipasang sebelum berlayar, setelah semua peti kemas telah selesai dimuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kapal Ro-Ro&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; Kapal Ro-Ro adalah kapal yang bisa memuat kendaraan yang berjalan masuk kedalam kapal dengan penggeraknya sendiri dan bisa keluar dengan sendiri juga sehingga disebut sebagai kapal roll on - roll off disingkat Ro-Ro, untuk itu kapal dilengkapi dengan pintu rampa yang dihubungkan dengan moveble bridge atau dermaga apung ke dermaga.&lt;br /&gt; Kapal yang termasuk jenis RoRo antara lain:&lt;br /&gt;• kapal penyeberangan/ferry yang melayani lintasan tetap seperti Lintas Merak-Bakauheni, Lintas Ujung-Kamal, Lintas Ketapang-Gilimanuk, Lintas Padangbay-Lembar dan berbagai lintas lainnya.&lt;br /&gt;• kapal pengangkut mobil (car ferries),&lt;br /&gt;• kapal general cargo yang beroperasi sebagai kapal RoRo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kapal Curah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; Kapal curah (dry bulk carrier) adalah kapal yang diperuntukkan untuk mengangkut muatan curah yaitu muatan yang dimuat ke dalam kapal dimana muatan hanya dipisahkan oleh batasan ruang muat, seperti halnya kapal liquid bulk carrier (tanker). Muatan dry bulk carrier dapat bervariasi dari bentuknya dan berat jenisnya, mulai dari iron ore 3,9 (10 ft3/ton) sampai grain 0,36 (100 ft3/ton). Selain itu muatan kapal curah dapat mempengaruhi proporsi kapal, internal arrangement, structure, dll.&lt;br /&gt; Tipe atau jenis dari kapal curah :&lt;br /&gt;• Handy size, 30.000 tons dead weight, biasanya dilengkapi dengan cargo gear sendiri. Muatannya dapat berupa precious ore, sand, scrap, clay, dan grain.&lt;br /&gt;• Panamax, 80.000 tons dead weight, umumnya tidak dilengkapi dengan cargo gear sendiri. Jenis muatan yang diangkut: ore dan grain&lt;br /&gt;• Capsize, 160.000 tons dead weight, tanpa cargo gear sendiri dan muatan yang diangkut: ore, coal.&lt;br /&gt;Kapal curah biasanya muatannya dibongkar (discharge/unloading) menggunakan grabs, suction pipe, atau menggunakan sistem self-unloading di kapal tersebut. Sedangkan untuk muatnya (loading) menggunakan shooter atau conveyer belt. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Muatan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; Setiap kapal yang berlabuh di dermaga mempunyai muatan yang berbeda-beda yang diikuti oleh jenis-jenis kapal yang dipakainya. Jenis-jenis muatan yang diangkut antara lain:&lt;br /&gt;• Peti kemas, peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan International Organization for Standardization (ISO) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang yang bisa digunakan diberbagai moda, mulai dari moda jalan dengan truk peti kemas, kereta api dan kapal petikemas laut. Berat maksimum peti kemas muatan kering 20 kaki adalah 24,000 kg, dan untuk 40 kaki (termasuk high cube container), adalah 30,480 kg. Sehingga berat muatan bersih/payload yang bisa diangkut adalah 21,800 kg untuk 20 kaki, 26,680 kg untuk 40 kaki.&lt;br /&gt;• Curah kering/basah&lt;br /&gt;• Mobil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Alat-alat bongkar muat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; Dalam proses bongkar muat di pelabuhan, dibutuhkan alat-alat untuk penanganan proses tersebut. Penggunaan alat-alat tersebut digunakan menurut muatan yang dikerjakan dan permintaan dari kapal. Alat-alat tersebut diantara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Container crane&lt;br /&gt;Alat ini digunakan untuk bongkar muat dari kapal ke darat (dermaga), maupun dari darat ke kapal. Kemampuan rata-ratanya mencapat 15-20 box/jam dan biasanya diletakkan di tepi dermaga. &lt;br /&gt;2. Tracktor trailer&lt;br /&gt;Digunakan sebagai transport petikemas dari dermaga ke lapangan penumpukan petikemas (container yard). Selain itu, tracktor trailer juga digunakan untuk pergerakan internal dalam dermaga. &lt;br /&gt;3. Top loader truck&lt;br /&gt;Alat ini biasanya digunakan untuk mengangkut container dari tepi dermaga ke container yard, juga digunakan untuk meletakkan container ke road truck dan menyusun container di container yard. &lt;br /&gt;4. Reach steaker&lt;br /&gt;Alat penanganan ini mempunyai fungsi yang hampir sama dengan top loader truck, seperti mengangkut petikemas dari dermaga ke container yard juga menyusun petikemas. Tapi, kelebihan dari alat ini adalah, mampu menumpuk container hingga lima susun. &lt;br /&gt;5. Rubber Tyre Gantry Crane&lt;br /&gt;Ciri dari alat ini adalah terdapat roda karet (rubber tyre) sebagai roda penggerak, dan roda tersebut dapat digerakkan berputar pada porosnya sebesar 900 sehingga memungkinkan untuk digerakkan ke arah timur-barat maupun ke arah utara-selatan. Alat ini digunakan untuk menumpuk peti kemas di container yard dengan ketinggian maksimal sebanyak empat tumpukan. &lt;br /&gt;6. Hoper&lt;br /&gt;Wadah atau bejana yang diisi dari atas dan lubang pengeluaran dibagian bawah. Alat ini biasa digunakan untuk penanganan bongkar muat curah kering/basah.&lt;br /&gt;7. Grab&lt;br /&gt;Alat berupa singkup baja yang digerakkan dengan katrol untuk mengeruk dan menggenggam batubara yang akan dipindahkan dari tongkang dari tempat penumpukan ke atas kapal. Grab juga digunakan untuk penanganan bongkar muat curah kering/basah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Lapangan Petikemas (Container Yard)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; Dengan penggunaan petikemas, maka fungsi gudang penyimpanan dapat ditiadakan dan petikemas hanya membutuhkan lapangan terbuka yang luas. &lt;br /&gt; Penanganan sistem penanganan petikemas, alat-alat penanganan petikemas, maupun luas daerah yang diperlukan untuk lapangan petikemas sangat tergantung pada ketersediaan daerah lokal dan kondisi tanah. Jika kondisi terminal berada jauh dari pusat kota, di mana lahan yang tersedia sangat banyak dan harga tanah tidak mahal, maka sistem penumpukan petikemas dengan ketinggian satu susun saja adalah yang paling ekonomis karena tidak diperlukan alat penanganan yang cukup mahal untuk menumpuk petikemas. Tetapi jarak transfer petikemas jadi bertambah, yang mengakibatkan diperlukannya tambahan alat transfer petikemas. Sebaliknya, jika lahan yang tersedia sempit dan harga tanah mahal, maka sistem penumpukan petikemas dengan menyusun petikemas setinggi-tingginya (dengan batas kekuatan tanah) adalah yang paling ekonomis.&lt;br /&gt; Tata letak petikemas di lapangan petikemas (CY) diatur berdasarkan alat penanganan petikemas yang digunakan. Hal ini disebabkan karena setiap alat penanganan memiliki kemampuan yang berbeda dalam menyusun tinggi tumpukan petikemas. Juga karena tiap alat penanganan memerlukan lebar jalur yang berbeda dalam beroperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sistem antrian&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Karakteristik Sistem Antrian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Ada tiga komponen dalam sistem antrian, yaitu:&lt;br /&gt;1. Pola kedatangan&lt;br /&gt;2. Antrian&lt;br /&gt;3. Fasilitas pelayanan&lt;br /&gt;Masing-masing komponen dalam sistem antrian tersebut mempunyai kakteristik sendiri-sendiri. Karakteristik dari masing-masing komponen tersebut adalah:&lt;br /&gt;1. Pola Kedatangan&lt;br /&gt;Pola kedatangan pada kasus di pelabuhan menurut penelitian yang dilakukan oleh Eelco van Asperen, Rommert Dekker, Mark Polman, Henk de Swaan Arons (”Modelling Ship Arricals in Port” 2003) dibagi dalam tiga jenis:&lt;br /&gt;1. Stock controller arrivals,&lt;br /&gt;2. Equidistant arrival&lt;br /&gt;3. Arrivalaccording to poisson process&lt;br /&gt;Stock controller arrivals menitik beratkan pada pengaturan ketersediaan barang yang berupa raw material dan produk jadi pada level stok dasar di dalam gurang penyimpanan. Untuk loading, proses kedatangan kapal ditentukan oleh stok barang yang akan diangkut. Ini berakibat pada kedatangan kapan l akan dipengaruhi oleh jumlah stok yang ada dan kapasitas alat loadingnya yaitu pada saat seluruh produksi mempunyai cukup stok untuk dimuat ke dalam kapal maka kapa lakan datang dan tanpa mengurangi stok dasar dalam gudang. Dalam perhitungan ini parameternya adalah waktu loading kapal saat ini, kapasitas kargo, dan waktu loading kapal. Pengaturan berdasarkan level stok dasar kapasitas gudang melibatkan estimasi kemungkinan kapal datang telat. &lt;br /&gt;Untuk unloading proses, pengaturan level stok dasar diperoleh dengan merencanakan momen kapan kapal selanjutnya akan datang dengan membandingkan dengan kemampuan pabrik menyerap bahan baku maka level dasar akan dicapai. Parameter-parameter yang dipakai adalah kapasitas kapal sekarang, kecepatan pemakaian bahan baku, kapasitas kapal selanjutnya, Masalah yang timbul di sini adalah jika kapal telat datang maka kemungkinan sto kakan berada di bawah level dasar. Untuk itu masing-masing produk memiliki jenis kapal dan kedatangannya berbeda satu sama lain karena order kedatangan kapal yang berbeda-beda dapat menentukan jumlah kapal yang akan datang tiap tahunnya.&lt;br /&gt;Equidistant Arrival adalah model situasi dimana kedatangan kapal bongkar dan kapal muat berdasarkan pada interbal yang reguler. Reguler disini maksudnya adalah kapal dayang sesuai dengan kontrak yang sudah pasti, misalan jumlah setahun dari muatan yang dikirimkan dalam jangka waktu tiap n minggu dengan muatan yang sama tiap minggunya. Dalam model yang dikembangkan sebelumnya oleh Van Asperen dkk (2003) kedatangan kapal untuk tiap-tiap produk akan berbeda waktunya, dengan jeda kedatangan yang sama sepanjang tahun (uniform distribution).&lt;br /&gt;Yang ketiga adalah Pisson Arrival yaitu kedatangan kapal berdasarkan tipe masing-masing kapal, maksudnya adalah masing-masing tipe kapal datang dengan distribusi exponential dengan interval tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Antrian&lt;br /&gt;Batasan panjang antrian bisa terbatas (limited) bisa juga tidak terbatas (unlimited). Sebagai contoh antrian di jalan tol masuk dalam kategori panjang antrian yang tidak terbatas. Sementara antrian di rumah makan, masuk kategori panjang antrian yang terbatas karena keterbatasan tempat. Dalam kasus batasan panjang antrian yang tertentu (definite line-length) dapat menyebabkan penundaan kedatangan antrian bila batasan telah dicapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Fasilitas Pelayanan&lt;br /&gt;Karateristik fasilitas pelayanan dapat dilihat dari tiga hal, yaitu tata letak (lay out) secara fisik dari sistem antrian, disiplin antrian, dan waktu pelayanan.&lt;br /&gt;Tata Letak&lt;br /&gt;Tata letak fisik dari sistem antrian digambarkan dengan jumlah saluran, juga disebut sebagai jumlah pelayan. Sistem antrian jalur tungga (single channel, single server( berarti bahwa dalam sistem antrian tersebut hanya terdapat satu pember layanan serta satu jenis layanan yang diberikan. Sementara sistem antrian jalur tunggal tahapan berganda (single channel multi server) berarti dalam sistem antrian tersebut terdapat lebih dari satu jenis layanan yang diberikan, tetapi dalam setiap jenis layanan hanya terdapat satu pemberi layanan.&lt;br /&gt;Sistem antrian jalur berganda satu tahap (multi channel single server) adalah terdapat satu jenis layanan dalam sistem antrian tersebut, namun terdapat lebih dari satu pemberi layanan. Sedangkan sistem antrian jalur berganda dengan tahapan berganda (multi channel, multi server) adalah sistem antrian di mana terdapat lebih dari satu jenis layanan dan terdapat lebih dari satu pemberi layanan dalam setiap jenis layanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disiplin Antrian&lt;br /&gt;Ada dua klasifikasi yaitu prioritas dan first come first serve (FCFS). Disiplin prioritas dikelompokkan menjadi dua, yaitu preempetive dan non preempetive. Disiplin preempetive menggambarkan situasi dimana pelayan sedang melayani seseorang, kemudian beralih melayani orang yang diprioritaskan meskipun belum selesai melayani orang sebelumnya. Sementara disiplin non preempetive menggambarkan situasi dimana pelayan akan menyelesaikan pelayanannya baru kemudian beralih melayani orang yang diprioritaskan. Sedangkan disiplin first come firs serve menggambarkan bahwa orang yang lebih dahulu datang akan dilayani terlebih dahulu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Produktifitas fasilitas dan peralatan bongkar muat&lt;br /&gt;Produktifitas fasilitas dan peralayan ini nantinya dipakai untuk mengukur tingkat produktifitas pemakaian tambatan, tempat penumpukan, dan pemakaian alat.&lt;br /&gt;a. Tambatan&lt;br /&gt;Produktifitas tambatan bisa dilihat dengan mengukur Bert Occupancy Ratio (BOR). BOR merupakan presentasi penggunaan dermaga yaitu rasio jumlah jam penggunaan merapat kapal terhadap jumlah jam dermaga, oleh karena itu semakin sering atau banyak kapal yang datang ke dermaga maka akan semakin besar pula nilai BOR nya dan kemudian terjadinya antrian kapal yang akan mask ke dermaga juga akan semakin tinggi.&lt;br /&gt;Sementara itu menurut informasi dari Nordtorm Siwertell nilai BOR ideal adalah antara 65%-70%. Jila nilai BOR lebih dari itu, bisa dikatakan bahwa dermaga tersebut tidak akan mampu menampung kapal lagi jika ada penambahan kedatangan kapal. Penambahan jumlah kedatangan kapal akan mengakibatkan antrian kapal yang akan masuk dermaga sehingga akan menambah biaya operasional perusahaan.&lt;br /&gt;Persamaan untuk menghitung bert occupancy ratio (BOR)&lt;br /&gt;  (Panjang kapal rata-rata – allowance) x lamanya waktu sandar&lt;br /&gt; Panjang dermaga x jumlah hari kalender x 24&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Tempat/lapangan penumpukan&lt;br /&gt;Penggunaan lapangan penumukan akan mempengaruhi jumlah barang yang bisa dibongkar muat melalui pelabuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pemakaian alat&lt;br /&gt;Pemakaian alat bisa dilihat dari record pemakaian selama ini. Dengan mengetahui data tahun 2010 kita bisa menentukan apakah alatnya sudah maksimum atau belum. Jika belum kita bisa memperkirakan sampai berapa banyak material yang bisa dilayani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dengan mengetahui kapasitas pemakaian ketiga faktor tersebut kita bisa menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan layout ulang penambatan kapal. Jika perlu, bagaimana hal tersebut dikembangkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Simulasi&lt;br /&gt;Simulasi adalah proses merencanakan suatu model dari sistem nyata dan melakukan eksperimen dengan model tersebut dengan tujuan memahami tingkah laku sistem atau mengevaluasi berbagai strategi untuk mengoperasikan sistem yang dimaksud. Dalam beberapa hal penting melakukan pengamatan terhadap suatu sistem untuk berusaha memperoleh gambaran dari hubungan atas berbagai komponen atau untuk memperkirakan performa di bawah kondisi baru yang dipertimbangkan. &lt;br /&gt;Simulasi digunakan sebagai pengimitasian proses dan kejadian riil. Imitasi dalam rangka penelitian, penyelidikan ataupun pengujian bersifat terbatas dan terfokus pada suatu aktivitas atau operasi tertentu dengan maksud untuk mengetahui karakteristik, keadaan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan kehadiran dan keberadaan dari aktivitas dan peristiwa dalam bentuk riil.&lt;br /&gt;Imitasi pada simulasi tidak menghasilkan sistem atau objek yang sama dan tidak bertujuan untuk menggandakan sistem atau objek. Imitasi pada simulasi bertujuan untuk menghadirkan sistem riil dalam bentuk maya melalui penggunaan tiruan dari komponen-komponen dan strukturnya.&lt;br /&gt; Dalam simulasi pada tugas akhir ini akan menggunakan perangkat lunak Extend yang akan membantu dalam pemodelan sistem. Perangkat lunak (software) ini dapat digunakan untuk:&lt;br /&gt;- Memperkirakan sebab dan akibat dari tindakan tertentu.&lt;br /&gt;- Mengidentifikasi masalah yang akan timbul pada suatu perencanaan sebelum hal tersebut direalisasikan.&lt;br /&gt;- Mengetahui efek yang yerjadi bila dilakukan modifiasi.&lt;br /&gt;- Mengevaluasi ide dan mengidentifikasi tingkat efisiensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Verifikasi dan validasi simulasi.&lt;br /&gt;Model simulasi yang dibangun harus kredibel. Representasi kredibel sistem nyata oleh model simulasi ditunjukkan oleh verifikasi dan validasi model. Verifikasi adalah proses pemeriksaan apakah logika operasional model (program komputer) sesuai dengan logika diagram alur (Hoover dan Perry, 1989). verifikasi adalah pemeriksaan apakah program komputer simulasi berjalan sesuai dengan yang diinginkan, dengan pemeriksaan program komputer. Verifikasi memeriksa penerjemahan model simulasi konseptual (diagram alur dan asumsi) ke dalam bahasa pemrograman secara benar (Law dan Kelton, 1991) .&lt;br /&gt;Validasi adalah proses penentuan apakah model, sebagai konseptualisasi atau abstraksi, merupakan representasi berarti dan akurat dari sistem nyata? (Hoover dan Perry, 1989); validasi adalah penentuan apakah mode konseptual simulasi (sebagai tandingan program komputer) adalah representasi akurat dari sistem nyata yang sedang dimodelkan (Law dan Kelton, 1991). Gambar berikut menunjukkan relasi verifikasi, validasi dan pembentukan model kredibel&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aturan Verifikasi Dan Validasi Dalam Simulasi&lt;br /&gt;Ketika membangun model simulasi sistem nyata, ada beberapa tahapan atau level pemodelan seperti yang dapat dilihat pada Gambar 2.2, pertama; membangun model konseptual yang memuat elemen sistem nyata. Dari model konseptual ini akan dibangun model logika yang memuat relasi logis antara elemen system, juga variabel eksogenus yang mempengaruhi sistem. Model ini sering disebut sebagai model diagram alur. Menggunakan model diagram alur, lalu dikembangkan program komputer, yang disebut juga sebagai model simulasi, yang akan mengeksekusi model diagram alur.&lt;br /&gt;Pengembangan model simulasi merupakan proses iteratif dengan beberapa perubahan kecil pada setiap tahap. Dasar iterasi antara model yang berbeda adalah kesuksesan atau kegagalan ketika verifikasi dan validasi setiap model. Ketika validasi model dilakukan, berarti mengembangkan representasi kredibel sistem nyata, yakni verifikasi yang dilakukan dengan memeriksa apakah logika model diimplementasikan dengan benar atau tidak. Karena verifikasi dan validasi berbeda, teknik yang digunakan tidak selalu bermanfaat untuk yang lain.&lt;br /&gt;Verifikasi atau validasi model dibangun dengan sekumpulan kriteria untuk menilai apakah diagram alur model dan logika internal benar, dan apakah model konseptual representasi valid dari sistem nyata. Bersamaan dengan kriteria evaluasi model, lakukan spesifikasi siapa yang akan mengaplikasikan kriteria dan menilai seberapa dekat kriteria itu memenuhi nilai sebenarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktisi simulasi harus dapat menentukan aspek dari sistem yang kompleks yang perlu disertakan dalam model simulasi. &lt;br /&gt;Petunjuk umum dalam menentukan tingkat kedetailan dalam model simulasi yaitu :&lt;br /&gt; Hati-hati dalam mendefinisikan&lt;br /&gt; Model-model tidak valid secara universal&lt;br /&gt; Memanfaatkan ‘pakar’ dan analisis sensitivitas untuk membantu menentukan level detil&lt;br /&gt;Model&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Validasi Model Konseptual&lt;br /&gt;Validasi model konseptual adalah proses pembentukan abstraksi relevan sistem nyata terhadap pertanyaan model simulasi yang diharapkan akan dijawab. Validasi model simulasi dapat dibayangkan sebagai proses pengikat dimana analis simulasi, pengambil keputusan dan manajer sistem setuju aspek mana dari sistem nyata yang akan dimasukkan dalam model, dan informasi apa (output) yang diharapkan akan dihasilkan dari model. Tidak ada metode standar untuk validasi model konseptual, hanya melihat beberapa metode yang berguna untuk validasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Identifikasi Eksplisit Elemen yang Harus Ada dalam Model&lt;br /&gt;Pada umumnya, model konseptual tidak dapat memasukkan semua detil sistem nyata, melainkan hanya elemen yang relevan dengan pertanyaan yang diharapkan akan dijawab. Dalam pembuatan model konseptual, semua kejadian, fasilitas, peralatan, aturan operasi, variabel status, variabel keputusan dan ukuran kinerja harus jelas diidentifikasikan dan akan menjadi bagian dari model simulasi. Kita juga harus mengidentifikasikan dengan jelas semua elemen yang tidak akan dimasukkan dalam model simulasi. Analis simulasi, pengambil keputusan dan manajer harus bergabung untuk memutuskan berapa banyak sistem nyata harus dimasukkan untuk menghasilkan representasi valid sistem nyata.&lt;br /&gt;Dua filosofi yang digunakan untuk memutuskan berapa banyak sistem nyata harus dimasukkan&lt;br /&gt;dalam model simulasi:&lt;br /&gt;1.  Masukkan semua aspek sistem yang dapat mempengaruhi perilaku sistem dan menyederhanakan model begitu dapat memahami elemen relevan sistem.&lt;br /&gt;2.  Mulai dengan model sederhana sistem dan biarkan model berkembang semakin kompleks sejalan degan semakin jelasnya eleme-elemen sistem yang harus dimasukkan dalam model untuk menjawab pertanyaan.&lt;br /&gt;Satu  filosofi lain berikut ini juga perlu diikuti :&lt;br /&gt;3.  Keluarkan usaha dan waktu yang lebih banyak dengan mereka yang lebih memahami sistem nyata, identifikasikan semua elemen yang akan memberikan dampak signifikan akan jawaban pertanyaan model yang diharapkan akan dijawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Verifikasi dan Validasi Model Logis&lt;br /&gt;Bentuk model logis tergantung dari bahasa pemrograman yang akan digunakan. Jika  model konseptual sudah dibangun dengan baik, verifikasi model konseptual bukan pekerjaan kompleks. Salah satu pendekatan yang digunakan untuk verifikasi model logis adalah dengan fokus pada:&lt;br /&gt;1.  Apakah kejadian dalam model diproses dengan benar?&lt;br /&gt;2.  Apakah rumus matematika dan relasi dalam model valid?&lt;br /&gt;3.  Apakah statistik dan ukuran kinerja diukur dengan benar?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Verifikasi dan Validasi Pemrosesan Kejadian&lt;br /&gt;• Validasi bahwa model logis mengandung semua kejadian dalam model konseptual&lt;br /&gt;• Verifikasi hubungan di antara kejadian&lt;br /&gt;• Verifikasi bahwa model logis memproses kejadian secara simultan dengan urutan benar.&lt;br /&gt;• Verifikasi bahwa semua variabel status yang berubah karena terjadinya suatu kejadian diperbaiki dengan benar.&lt;br /&gt;Metode umum yang digunakan untuk verifikasi dan validasi pemrosesan kejadian dalam model logis adalah structured walk-through, dimana pengembang model logis harus menjelaskan (walk through) logika detil model ke anggota lain tim pengembang model simulasi. &lt;br /&gt;Dalam  sistem komputer time-shared, verifikasi dan validasi pemrosesan kejadian bisa diperiksa mulai dari kondisi T≥T_FINAL? sampai dengan N=K?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Validasi Model Simulasi&lt;br /&gt;Perspektif Umum Simulasi:&lt;br /&gt;1.   Eksperimen dengan model simulasi untuk eksperimen sistem aktual&lt;br /&gt;2.  Kemudahan atau kesulitan dari proses validasi tergantung pada kompleksitas sistem yang dimodelkan&lt;br /&gt;3.  Sebuah model simulasi dari sebuah sistem yang kompleks hanya dapat menjadi pendekatan terhadap aktual sistem&lt;br /&gt;4.  Sebuah model simulasi sebaiknya selalu dibangun untuk sekumpulan tujuan tertentu&lt;br /&gt;5.  Sebuah buku catatan dari asumsi-asumsi model simulasi sebaiknya diupdate berkala&lt;br /&gt;6.  Sebuah model simulasi sebaiknya divalidasi relatif terhadap ukuran kinerja yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan&lt;br /&gt;7.  Pembentukan model dan validasi sebaiknya dilakukan sepanjang pensimulasian&lt;br /&gt;8.  Pada umumnya tidak mungkin untuk membentuk validasi statistik secara formal diantara data output model dengan data output sistem actual&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah 1. Membangun sebuah model dengan usaha melibatkan informasi semaksimal mungkin:&lt;br /&gt; Berdiskusi dengan para ‘pakar’ sistem&lt;br /&gt; Melakukan observasi terhadap sistem&lt;br /&gt; Memanfaatkan Teori yang ada&lt;br /&gt; Memanfaatkan hasil dari Model simulasi yang sama dan relevan&lt;br /&gt; Menggunakan pengalaman atau intuisi&lt;br /&gt; Memanfaatkan Teori yang ada&lt;br /&gt; Memanfaatkan hasil dari Model simulasi yang sama dan relevan&lt;br /&gt; Menggunakan pengalaman atau intuisi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah 2. Menguji asumsi-asumsi model secara empiris&lt;br /&gt;Jika distribusi probabilitas secara teoritis cocok dengan observasi dan digunakan sebagai input untuk model simulasi, dapat diuji dengan pembuatan grafik dan uji goodness-of-fit, dan jika beberapa himpunan data diobservasi untuk fenomena random yang sama, maka perbaikan dari penggabungan data tersebut dapat ditentukan dengan uji Kruskal-Wallis, sebagai salah satu utiliti yang sangat berguna dalam analisis sensitivitas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah 3. Menentukan seberapa representatif output Simulasi&lt;br /&gt;Prosedur Statistik untuk membandingkan data output dari observasi dunia nyata dan simulasi:&lt;br /&gt; Korelasi pendekatan inspeksi :&lt;br /&gt; Pendekatan pendugaan selang kepercayaan berdasarkan data independen&lt;br /&gt; Pendekatan Time Series&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Validasi model simulasi dilakukan dengan partisipasi analis, pengambil keputusan dan manajer sistem. Uji validasi model adalah apakah pengambil keputusan dapat mempercayai model yang digunakan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.&lt;br /&gt;Tidak ada teknik tunggal untuk melakukan validasi model. Prosedur validasi model simulasi tergantung dari sistem yang sedang dimodelkann dan lingkungan pemodelan. Beberapa metode validasi adalah:&lt;br /&gt;1.   Perbandingan output simulasi dengan sistem nyata.&lt;br /&gt;2.   Metode Delphi.&lt;br /&gt;3.   Pengujian Turing.&lt;br /&gt;4.   Perilaku ekstrim&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-2216874550079810013?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-11-18T13:55:15.614+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Cara  Diet simple dan Murah</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/10/cara-diet-simple-dan-murah.html</link><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Tue, 25 Oct 2011 12:49:55 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-3560555869706772120</guid><description>Hidup sehat dan tidak gemuk  merupakan dambaan setiap orang terutama remaja yang menginginkan memiliki penampilan menarik dilihat orang-orang disekitar kita. Ada cara diet simple dan murah yang bisa anda lakukan sebagai berikut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebanyakan diantara kita sibuk dan tidak memiliki waktu untuk melakukan olahraga dan Diet ini bisa anda lakukan dirumah bahkan diruangan anda bekerja, seperti menaiki anak tangga ruangan kantor anda beberapa kali, agar tidak terjadi hal yang dingingkan lakukanlah dengan satu dua kali dan tidak perlu dipaksakan untuk melakukan beberapa kali putaran menaiki anak tangga ruangan kantor anda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping olahraga ringan seperti yang anda lakukan diatas mengkonsumsi air putih lebih banyak juga dianjurkan karena air putih membantu dalam sirkulasi dan mengganti cairan tubuh yang hilang yang disebabkan oleh aktivitias olahraga yang kita lakukan. Jangan terlalu mengkonsumsi makanan yang banyak mengandung karbohidrat atau makanan yang berlemak dan mengandung kadar koleksterol tinggi, bila anda terasa lapar anda bisa menggantinya dengan mengkonsumsi buah-buahan yang mengandung serat yang dibutuhkan oleh tubuh kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila anda lapar dan tidak ada buah-buahan yang bisa anda makan, anda bisa mengakalinya dengan meminum air putih lebih banyak agar perut nampak kenyang dan kebiasaan makan makanan berat akan sedikit berkurang hingga tubuh anda akan mengalami penurunan berat badan yang tidak kita perkirakan sebelumnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terpenting dari semua ini adalah komitmen yang besar untuk dapat melakukan cara diet yang simple dan murah ini berjalan dengan baik dan teratur. Jadi anda tidak perlu mengeluarkan uang yang banyak untuk menurunkan berat badan anda dan hidup menjadi lebih sehat serta bugar dalam menjalankan rutinitas sehari-hari. Selamat mencoba, semoga anda berhasil&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-3560555869706772120?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-10-26T02:49:55.456+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>BUNGA MATAHARI</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/10/bunga-matahari.html</link><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Wed, 12 Oct 2011 06:36:13 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-6621516812337869802</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/-ESGfk6TrobE/TpWXwJh_bPI/AAAAAAAAAbs/UcYEVQEtWSU/s1600/sun-flower.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://3.bp.blogspot.com/-ESGfk6TrobE/TpWXwJh_bPI/AAAAAAAAAbs/UcYEVQEtWSU/s320/sun-flower.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5662598959936269554" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bunga matahari (Helianthus annuus), merupakan tanaman perdu. Rasa lembut, netral. Herba anual (umumya pendek, kurang dari setahun), tegak, berbulu, tinggi 1 - 3 m. Termasuk tanaman berbatang basah (herbaceus), daun tunggal berbentuk jantung sepanjang 15 sentimeter panjang dan 12 sentimeter lebar dengan gagang daunnya yang panjang kemas tersusun pada batang pokoknya yang keras dan berbulu. Pokoknya setinggi 90 – 350 cm, berbatang kecil, berbulu kasar dan hampir tidak bercabang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala bunga yang besar (inflorescence) dengan diameter bunga dapat sampai 30 cm, dengan mahkota berbentuk pita disepanjang tepi cawan dengan ukuran melintang antara 10 hingga 15 sentimeter, berwarna kuning, dan di tengahnya terdapat bunga - bunga yang kecil berbentuk tabung, warnanya coklat. Bila dibuahi, bunga-bunga kecil ini menjadi biji - bijinya yang berwarna hitam bergaris - garis putih itu berkumpul di dalam cawan. Bila sudah matang, biji - biji ini mudah dilepaskan dari cawannya. Bunga Matahari dikenal tumbuh ke arah matahari, perilaku ini dikenal dengan istilah heliotropik. Pada malam hari, bunga itu tertunduk ke bawah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KLASIFIKASI&lt;br /&gt;Kerajaan : Plantae&lt;br /&gt;Divisio : Magnoliophyta&lt;br /&gt;Kelas : Magnoliophyta&lt;br /&gt;Ordo : Asterales&lt;br /&gt;Familia : Asteraceae (Compositae).&lt;br /&gt;Genus : Helianthus&lt;br /&gt;Spesies : Helianthus annuus&lt;br /&gt;Nama jenis : Helianthus annuus Linnaeus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SYARAT TUMBUH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bunga matahari (Helianthus annuus), ditanam pada halaman dan taman-taman yang cukup mendapat sinar matahari, sebagai tanaman hias. Tanaman ini cocok di segala alam tetapi tanaman ini paling subur di daerah pegunungan, daerah yang memiliki kelembaban cukup dan banyak mendapatkan sinar matahari langsung. Bunga matahari dapat tumbuh didataran rendah sampai ketinggian 1.500 meter di atas permukaan laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bunga matahari tidak dapat hidup di daerah yang tergenang air. Karena akar-akarnya akan membusuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BUDIDAYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bunga matahari merupakan tanaman semusim. Tanaman ini diperbanyak dengan biji. Biji benih berasal dari bunga pertama induknya yang sudah tua. Caranya dengan penyemaian. Biji benih diambil dan ditabur dalam bekas yang mengandung tanah basah, ia mudah berkecambah dan cepat membesar. Jika hanya butuh sedikit, cukup menggunakan pot sebagai wahana persemaian. Untuk skala besar, semaikan di bedengan. Tunggu 10 hari sejak masa tabur, atau bila tinggi bibit sekitar 15 - 20 cm, baru boleh dipindahkan ke lokasi tanam. Satu lubang, cukup satu bibit. Jarak tanam sekurang - kurangnya 1 meter persegi. Jika terlalu rapat, batang tak akan berkembang dan bercabang. Besaran bunga pun akan mengecil, bahkan kerdil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanaman sebaiknya ditanam pada tanah gembur. Di awal penanaman, taburkan 3 kg pupuk kandang (kotoran ayam, kotoran kambing, kotoran lembu) per bibit. Ulangi saat tanaman berumur sebulan. Berikan 25 gram ZA per batang. Di usia 1,5 bulan, tambahkan 15 gram TSP per batang. Jangan lupa, perhatikan saluran pembuangan air, hama dan penyakit yang bisa mendera. Umur 2 bulan, bunga dari batang utama mulai kuncup, diikuti cabang - cabang di ruas - ruas daun di bawahnya. Satu batang tanaman bisa menghasilkan 10 - 12 tangkai bunga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk pemeliharaan lakukan penyiraman setidaknya sekali sehari. Spesies pokok hiasan ini mampu menarik serangga yang turut membantu proses pendebungaan untuk menghasilkan biji benih bagi pertumbuhan anak benih baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FITOKIMIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bunga : quercimeritrin, (flavon glikosida), sianidinmonogiukosida (antosian glikosida), xantofil, kholina, betaina, sapogenin, helianthoside A - B - C, oleanolic acid, echinocystic acid.&lt;br /&gt;2. Biji : Protein, globuiin, albumin, glutolin, asam amino esensial, Beta sitosterol, prostaglandin E, chlorogenic acid, quinic acid, phytin, dan 3,4 benzopyrene. Dalam 100 g minyak biji bunga matahari: Lemak total: 100, lemak jenuh: 9,8: lemak tidak jenuh: Oleat 11.7 dan linoleat 72.9, cholesterol:&lt;br /&gt;3. Buah : Minyak lemak dengañ kholina, lesitin, betaina, dan zat samak.&lt;br /&gt;4. Sumsum dari batang dan dasar bunga itu berisi kandungan hemicellulose yang menghambat sarcoma 180 dan Ehrlich ascitic carcinoma pada tikus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KHASIAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bunga : antipiretik, hipotensif, menurunkan tekanan darah, mengurangi rasa nyeri (analgetik), nyeri haid (dysmenorrhoe), nyeri lambung (gastric pain), sakit kepala, sakit gigi, sakit perut, tekanan darah tinggi, radang payudara (obat luar), radang persendian (obat luar), kosmetik (mencegah penuaan dini), dan sulit melahirkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Akar : Anti inflamasi, analgesik, antitusif, diuretic, batuk, batu ginjal, bronkhitis, keputihan (leucorrhoe), anti radang, peluruh air seni, pereda batuk, dan menghilangkan nyeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Daun : Anti inflamasi, analgesik, antipiretik, anti radang, mengurangi rasa nyeri, dan anti malaria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Biji : Anti dysentery, membangkitkan nafsu makan, lesu, sakit kepala, , disenteri berdarah, merangsang pengeluaran cairan tubuh (hormon, enzym, dll.), merangsang pengeluaran campak (measles).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Sumsum dari batang dan dasar bunga (reseptaculum) : Merangsang energi vital, menenangkan liver, merangsang pengeluaran air kemih, menghilangkan rasa nyeri pada waktu buang air kemih, nyeri lambung, air kemih bedarah (hematuria), ari kemih berlemak (chyluria), kanker lambung, kanker esophagus dan malignant mole.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bunga Matahari (Helianthus annuus) adalah tumbuhan tahunan dari keluarga Asteraceae dengan kepala bunga yang besar (inflorescence). Batang bunga ini dapat tumbuh setinggi 3 m, dan diameter kepala bunga dapat sampai 30 cm. Bunga Matahari dikenal tumbuh ke arah matahari, perilaku ini dikenal dengan istilah heliotropik. Bunga Matahari merupakan bunga negara bagian Kansas, Amerika Serikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BUNGA matahari berasal dari Amerika Selatan mencapai ketinggian maksimum hingga dua meter. Daunnya berbentuk bujur sirih sepanjang 15 sentimeter panjang dan 12 sentimeter lebar dengan gagang daunnya yang panjang tersusun pada batang pokoknya yang keras dan berbulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bunganya besar memiliki banyak ranggi berwarna kuning terang dengan ukuran melintang antara 10 hingga 15 sentimeter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Spesies pokok hiasan ini mampu menarik serangga yang turut membantu proses pendebungaan untuk menghasilkan biji benih bagi pertumbuhan anak benih baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hayatnya hanya dalam tempoh semusim. Taman perlu ditanam semula dengan anak benih baru apabila pokok yang lama tidak lagi berbunga, layu dan berguguran daun yang pudar warnanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara menanam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BIJI benih dari bunga pertama induknya mesti diambil dan ditabur dalam bekas yang mengandungi tanah basah. Ia mudah bercambah dan cepat membesar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pindahkan ke polibeg untuk memberi peluang kepada setiap anak benih itu membesar tanpa berlaku perebutan baja dalam ruang bekas yang padat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses tumbesarannya adalah cepat dan boleh dijadikan stok pusingan untuk proses penanaman semula pokok menggantikan pokok lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaedah penanaman berkelompok dikenal pasti mampu menyerlahkan pemandangan yang menarik. Sesetengah pakar landskap mengklasifikasikan kaedah itu sebagai mencipta semak (bush) bagi hiasan taman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cubalah menanam kira-kira 20 polibeg pokok bunga butang dalam satu garisan bulat dan pada garis pusat bulatan itu ditanam pula dengan pokok bunga matahari. Keindahannya pasti terserlah. Penanam juga boleh membina batas mengikut kreativiti tersendiri dengan kombinasi bunga butang yang pelbagai warna bersama serlahan kuning terang bunga matahari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siraman mesti dilakukan sekurang-kurangnya sekali sehari hari.&lt;br /&gt;Penggunaan tanah gembur dan baja organik yang dihasilkan daripada najis haiwan reput, kompos dan tanah bakar amat disyorkan bagi memastikan kesuburan pokok dan wujudnya proses membaiki struktur tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melegakan kesakitan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RAMUAN daripada bunga matahari dipercayai dapat menawar dan meredakan pelbagai jenis penyakit seperti mengurangkan tekanan darah tinggi, batuk, sakit kepala, sakit gigi, reumatik; radang payudara, sukar melahirkan anak, campak; infeksi saluran kencing dan keputihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bijinya pula dipercayai boleh membantu mengatasi masalah tidak nafsu makan, lesu dan meredakan sakit kepala. Bagaimanapun wanita mengandung dilarang meminum air rebusan bunga matahari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;# Nama: Bunga matahari&lt;br /&gt;# Nama lain: Bunga purbanegara dan kembang sarengenge&lt;br /&gt;# Nama botani: Helianthusannuus&lt;br /&gt;# Keluarga : Compositae&lt;br /&gt;# Asal : Amerika Selatan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-6621516812337869802?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-10-12T20:36:13.029+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://3.bp.blogspot.com/-ESGfk6TrobE/TpWXwJh_bPI/AAAAAAAAAbs/UcYEVQEtWSU/s72-c/sun-flower.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Tips Ampuh Bermain Zynga Poker</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/10/tips-ampuh-bermain-zynga-poker.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Fri, 30 Sep 2011 21:34:27 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-8228050519048121029</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/-BW6i1VeYekk/ToaX7G4KEsI/AAAAAAAAAbk/RLxtSY4JMyk/s1600/2.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 200px;" src="http://3.bp.blogspot.com/-BW6i1VeYekk/ToaX7G4KEsI/AAAAAAAAAbk/RLxtSY4JMyk/s320/2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5658377023551836866" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Texas Hold’em poker adalah salah satu game social yang dibesut oleg zynga, game ini sangat popular dan memiliki penggemar yang baik di di luar negeri dan Indonesia, walau terkesan simple dan mudah sebenarnya game ini butuh kesabaran dan emosi yang kuat agar bisa menang dengan lawan atau teman yang ada di facebook. Disamping emosi harus kuat strategi juga turut berperan serta dalam meraih kemenangan dan menghabiskan chips lawan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi anda yang menginginkan kemenangan di setiap pertandingan texas holdem poker ini bisa anda coba tips singkat dari saya untuk bisa anda praktekkan dalam bermain game poker ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.sebelum bermain dan duduk dalam meja permainan sebaiknya anda lihat gaya permainan masing masing pemain, biasa nya di setiap meja permainan banyak pemain yang bergaya penggertak, yaitu menakut nakuti lawan dengan taruhan yang besar, padahal sang penggertak ini tidak memiliki kartu yang bagus untuk memenangkan permainan ini, jika anda suka dengan tantangan ini anda bisa ikut bergabung dan bila anda tidak suka dengan gaya bermain seperti ini anda bisa memutuskan untuk mencari room lain yang sesuai harapan anda. Sebenarnya banyak gaya permainan lawan yang bisa kita lihat dari pengamatan kita sebelum bermain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Bertaruhlah dengan modal yang secukupnya, jangan memulai permainan dengan modal maksimal, karena hal ini berpotensi membuat anda boros dan mudah mengikuti gaya permainan lawan yang pada akhirnya akan menguras chips anda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.kesabaran dan strategi bermain merupakan hal yang penting dalam permainan ini, jangan terburu buru menambah taruhan anda bila anda memiliki kartu bagus, karena hal ini berpotensi lawan takut dan mengetahui bahwa kartu yang anda miliki bagus, ikuti saja alur permainan sambil menunggu pihak lawan menambah taruhan, jika dirasa kita sudah yakin merasa menang, boleh kita all in atau menambah taruhan sedikit lebih besar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.Jangan mudah larut dalam gaya permainan lawan, karena hal ini bisa cepat menguras chips kita cepat habis, tentukan kapan waktu nya fold, raise dan all in bilamana kartu kita bagus, jangan sekali kali bermain dengan gaya BINGO, karena gaya bermain seperti ini resiko kalah sangat besar meskipun kita bisa menang walau dengan kartu jelek. Tetaplah bermain dengan gaya anda sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.Hoki atau keberuntungan dalam permainan poker juga berperan penting agar anda bisa meraih kemenangan berturut turut, bagaimana cara mengetahui tempat duduk yang banyak memiliki keberuntungan, caranya adalah sebagai berikut, keluar masuk lah room amati setiap pemain yang memiliki jumlah chips dimeja taruhan yang lebih besar dibandingkan dengan pemain lain, prakiraan dan feeling anda disini sangat dibutuhkan agar anda bisa mendapatkan keberuntungan dalam bermain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.Hormati lawan dan sesekali memberikan pujian lawan jika mereka menang, agar kita disegani lawan dalam bermain, jangan sekali kali arogan dan bertingkah laku yang bisa memicu emosi lawan. Sapa lawan anda dengan kalimat yang baik dan berikan gift berupa minuman atau hal yang bisa membuat pihak lawan senang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.anda harus membuat skala prioritas kapan harus keluar ruangan atau meja poker disaat anda menang atau kalah, jika terasa sudah cukup dalam meraih kemenangan maka itu adalah waktu yang tepat untuk berdiri dan keluar meja poker agar kita bisa menyimpan jumlah chips kita untuk bekal bermain di level yang lebih tinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.ucapkan terima kasih dan salam perpisahan kepada lawan agar mereka tidak kecewa kepada kita dalam bermain poker ini. Jika perlu add buddy agar kita dapat bermain kembali dengan mereka dilain waktu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah sedikit Tips Ampuh bermain Zynga poker sesuai pengalaman saya selama bermain game ini dan meraih kemenangan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-8228050519048121029?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-10-01T11:34:27.072+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://3.bp.blogspot.com/-BW6i1VeYekk/ToaX7G4KEsI/AAAAAAAAAbk/RLxtSY4JMyk/s72-c/2.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Definisi Demam Thypoid</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/10/definisi-demam-thypoid.html</link><category>Kesehatan</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Fri, 30 Sep 2011 20:18:23 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-163571542248308239</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/-fB18Kp42zz4/ToaGclbVmuI/AAAAAAAAAbc/7ujLdb_flMo/s1600/1.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 210px; height: 120px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-fB18Kp42zz4/ToaGclbVmuI/AAAAAAAAAbc/7ujLdb_flMo/s320/1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5658357807478840034" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Demam thypoid adalah penyakit infeksi akut yang biasanya mengenai saluran cerna dengan gejala demam lebih dari 7 hari, gangguan pada saluran cerna dan gangguan kesadaran (Manjoer Arief, 2000).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demam thypoid adalah penyakit infeksi yang akut yang biasanya mengenai saluran pencernaan dengan gejala demam yang lebih dari 1 minggu, gangguan pada pencernaan dan gangguan kesadaran (Ngastiyah, 1997).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demam typoid adalah penyakit infeksi akut yang biasanya terdapat pada saluran pencernaan yang disebabkan oleh kuman Salmonella typhosa, secara klinis ditandai dengan demam yang lebih dari 1 minggu disertai gangguan pencernaan dalam berbagai bentuk dan gangguan kesadaran dalam berbagai tingkat (Rampengan, 1992).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi demam thypoid adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh kuman salmonella typhi ditandai dengan demam 1 minggu dan disertai gangguan saluran pencernaan serta gangguan kesadaran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Etiologi &lt;br /&gt;Penyebab demam typhoid adalah Salmonella typhi, basil gram negatif, bergerak dengan Rambut getar, tidak berspora, mempunyai sekurang-kurangnya empat macam antigen yaitu antigen O (somatic), H (flagella), Vi, dan protein membran hialin (Manjoer Arief, 2000 &amp; Ngastiyah, 1997).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manifestasi Klinis &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Demam&lt;br /&gt;Pada kasus yang khas demam berlangsung 3 minggu, bersifat febris remiten dan suhu tidak tinggi sekali. Selama minggu pertama, suhu tubuh berangsur-angsur naik setiap hari, biasanya menurun pada pagi hari dan meningkat pada sore dan malam hari. Dalam minggu kedua pasien terus berada dalam keadaan demam, pada minggu ketiga suhu berangsur turun dan normal kembali pada akhir minggu kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Gangguan pada saluran pencernaan &lt;br /&gt;Pada mulut terdapat nafas berbau tidak sedap, bibir kering dan pecah-pecah (ragaden). Lidah tertutup selaput putih kotor (coated tongue), ujung dan tepinya kemurahan, jarang disertai tremor. Pada abdomen dapat ditemukan keadaan perut kembung (metenismus). Hati dan limfa membesar disertai nyeri pada perabaan. Biasanya sering terjadi konstipasi tetapi juga dapat diare atau normal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Gangguan kesadaran &lt;br /&gt;Umumnya kesadaran pasien menurun walaupun tidak berapa dalam, yaitu apatis sampai somnolen. Jarang terjadi sopos, koma atau gelisah (kecuali penyakitnya berat dan terlambat mendapatkan pengobatan). Disamping gejala-gejala tersebut mungkin terdapat gejala lainnya. Pada punggung dan anggota gerak dapat ditemukan roseola, yaitu bintik-bintik kemurahan karena amboli basil dalam kapiler kulit, yang dapat ditemukan pada minggu pertama demam. Kadang-kadang ditemukan pula bradikardia dan epistaksis pada anak besar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patofisiologi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bakteri (Salmonella thypis) masuk ke tubuh manusia melalui saluran cerna. Sebagian kuman dimusnahkan oleh asam lambung sebagian lagi masuk ke usus halus dan mencapai jaringan limpod plaque peyen di ileum terminalis yang mengalami hipertrofi. Di tempat ini komplikasi perdarahan dan perforasi intestinal dapat terjadi. Kuman Salmonella thypis kemudian menembus kelamina propia, masuk aliran limfe dan mencapai kelenjar limfe mesentirial yang juga mengalami hipertrofi. Setelah melewati kelenjar-kelenjar limfe ini Salmonella typii lain mencapai hati melalui sirkulasi portal dari usus Salmonela typii bersarang di plasue peyeri, limfa, hati, dan bagian-bagian lain sistem retikulo endoterial. Semula disangka demam dan gejala-gejala toksemia pada demam thypoid disebabkan oleh endotoksemia. Tapi kemudian berdasarkan penelitian eksperimental disimpulkan bahwa endotoksemia bukan merupakan penyebab utama demam dan gejala-gejala toksemia pada demam thypoid, karena membantu terjadinya proses inflamasi lokal pada jaringan tempat S. thypii berkembangbiak. Demam pada thypoid disebabkan karena S. typii dan endotoksinnya merangsang sintesis dan penglepasan zat pirogen oleh leukosit pada jaringan yang meradang (FKUI, 1996 &amp; Ngastiyah, 1997).&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komplikasi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komplikasi demam thypoid dapat dibagi dalam :&lt;br /&gt;a. Komplikasi intestinal / pada usus halus &lt;br /&gt;1) Perdarahan usus &lt;br /&gt;2) Perforasi usus &lt;br /&gt;3) Peritonitis &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Komplikasi ekstra intestinal / komplikasi di luar usus &lt;br /&gt;1) Komplikasi kardiovaskuler &lt;br /&gt;Kegagalan sirkulasi perifer (renjatan sepsis), miokarditis, trombosis, dan tromboflebitis)&lt;br /&gt;2) Komplikasi darah &lt;br /&gt;Anemia hemolitik, trombositopenia, dan atau disseminated intravaskulan coagulation (DIC) dan sindrom uremia hemolitik. &lt;br /&gt;3) Komplikasi paru &lt;br /&gt;Pneumonia, empiema dan pleuritis. &lt;br /&gt;4) Komplikasi hepar dan kandung empedu &lt;br /&gt;Hepatitis dan kolesistisis.&lt;br /&gt;5) Komplikasi ginjal &lt;br /&gt;Glumerolonefritis, prelonefritis dan perinofritis.&lt;br /&gt;6) Komplikasi tulang &lt;br /&gt;Osteomielitis, perrostitis, spondilitis, dan antritis. &lt;br /&gt;7) Komplikasi neuronsikratrik &lt;br /&gt;Delirium, meningitis, polinevritis perifer, sindrom guili aim, barre, psikosis dan sindrom katatonia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeriksaan Penunjang &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeriksaan Laboratorium &lt;br /&gt;a. Pemeriksaan leukosit &lt;br /&gt;b. Pemeriksaan SGOT dan SGPT Biakan darah &lt;br /&gt;- Teknik pemeriksaan laboratorium &lt;br /&gt;- Saat pemeriksaan selama perjalanan penyakit &lt;br /&gt;- Pengobatan dengan obat antimikroba &lt;br /&gt;- Vaksinasi dimasa lampau &lt;br /&gt;c. Uji widal&lt;br /&gt;d. Kepekaan Salmonella thypii terhadap obat anti mikroba &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penatalaksanaan &lt;br /&gt;a. Medik &lt;br /&gt;1) Isolasi pasien, desinfeksi pakaian dan okskreta&lt;br /&gt;2) Perawatan yang baik untuk menghindari komplikasi, mengingat sakit yang lama, lemah, anoreksia, dll&lt;br /&gt;3) Istirahat selama demam sampai dengan 2 minggu setelah suhu normal kembali (istirahat total), kemudian boleh duduk, jika tidak panas lagi boleh berdiri kemudian berjalan di ruangan &lt;br /&gt;4) Diet&lt;br /&gt;5) Obat pilihan ialah klorompenikol kecuali jika pasien tidak serasi dapat diberikan obat lainnya seperti kotrimoksazol &lt;br /&gt;6) Bila terdapat komplikasi, terapi disesuaikan dengan penyakitnya bila terjadi dehidrasi dan asidosis diberikan cairan secara intravena, dsb&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Keperawatan &lt;br /&gt;1) Kebutuhan nutrisi / cairan dan elektrolit &lt;br /&gt;- Jika pasien sadar diberikan makanan lunak dengan lauk pauk di cincing (hati daging) : sayuran labu siyem / wortel yang dimasak lunak sekali &lt;br /&gt;- Pasien yang kesadarannya menurun sekali diberikan makanan cair personde, kalori sesuai dengan kebutuhannya &lt;br /&gt;- Jika pasien parah seperti yang menderita dividen di pasang infus dengan cairan glukosa dan NaCl Gangguan suhu tubuh &lt;br /&gt;- Untuk menurunkan suhu tubuh dengan memberikan obat secara adekuat dan istirahat mutlak sampai suhu turun diteruskan 2 minggu lagi kemudian imobilisasi bertahap&lt;br /&gt;- Ruangan diatur agar cukup ventilasi &lt;br /&gt;- Anak jangan ditutupi dengan selimut yang tebal agar penguapan suhu lebih lancer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) Gangguan rasa aman dan nyaman  &lt;br /&gt;- Perawatan mulut 2x sehari oleskan boraks gliserin (cream) sering-sering dan sering diberikan minum untuk meningkatkan nafsu makan &lt;br /&gt;- Karena pasien apatik harus lebih diperhatikan dan diajak komunikasi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) Resiko terjadinya komplikasi  &lt;br /&gt;- Obat kloramfenikol, dosis 100 mg / kg BB / hari diberikan 4x / hari&lt;br /&gt;- Istirahat &lt;br /&gt;- Pengawasan komplikasi &lt;br /&gt;- Perdarahan usus, perforasi usus dan komplikasi lain &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) Kurangnya pengetahuan orang tua mengenai penyakit &lt;br /&gt;- Pasien tidak boleh tidur dengan anak-anak lain ; mungkin ibunya menemani tetapi tidak tidur bersama &lt;br /&gt;- Pasien harus istirahat mutlak sampai demam turun, masih dilanjutkan selama 2 minggu &lt;br /&gt;- Pemberian obat&lt;br /&gt;- Pembuangan feses dan urin harus dibuang ke dalam lubang WC dan disiram air sampai sebanya-banyaknya (Ngastiyah, 1997)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-163571542248308239?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-10-01T10:18:23.481+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://4.bp.blogspot.com/-fB18Kp42zz4/ToaGclbVmuI/AAAAAAAAAbc/7ujLdb_flMo/s72-c/1.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>MACAM MACAM MENU JAMUR</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/macam-macam-menu-jamur.html</link><category>Resep</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Thu, 29 Sep 2011 19:51:39 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-1538079506868975849</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-hV6d665E7Pk/ToUusoenL4I/AAAAAAAAAbU/w0LwH4V_foE/s1600/jamur.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 299px; height: 224px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-hV6d665E7Pk/ToUusoenL4I/AAAAAAAAAbU/w0LwH4V_foE/s320/jamur.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5657979851175833474" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jamur atau cendawan adalah tumbuhan yang tidak mempunyai klorofil sehingga bersifat heterotrof. Jamur ada yang uniseluler dan multiseluler. Tubuhnya terdiri dari benang-benang yang disebut hifa. Hifa dapat membentuk anyaman bercabang-cabang yang disebut miselium. Reproduksi jamur, ada yang dengan cara vegetatif ada juga dengan cara generatif. Jamur menyerap zat organik dari lingkungan melalui hifa dan miseliumnya untuk memperoleh makanannya. Setelah itu, menyimpannya dalam bentuk glikogen. Jamur merupakan konsumen, maka dari itu jamur bergantung pada substrat yang menyediakan karbohidrat, protein, vitamin, dan senyawa kimia lainnya.]Semua zat itu diperoleh dari lingkungannya. Sebagai makhluk heterotrof, jamur dapat bersifat parasit obligat, parasit fakultatif, atau saprofit. &lt;br /&gt;Cara hidup jamur lainnya adalah melakukan simbiosis mutualisme. Jamur yang hidup bersimbiosis, selain menyerap makanan dari organisme lain juga menghasilkan zat tertentu yang bermanfaat bagi simbionnya. Simbiosis mutualisme jamur dengan tanaman dapat dilihat pada mikoriza, yaitu jamur yang hidup di akar tanaman kacang-kacangan atau pada liken. Jamur berhabitat pada bermacammacam lingkungan dan berasosiasi dengan banyak organisme. Meskipun kebanyakan hidup di darat, beberapa jamur ada yang hidup di air dan berasosiasi dengan organisme air. Jamur yang hidup di air biasanya bersifat parasit atau saprofit, dan kebanyakan dari kelas Oomycetes&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ES JAMUR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan-bahan :&lt;br /&gt;• 150 gr Jamur Tiram Putih &lt;br /&gt;• ¼ buah kelapa parut (untuk bikin santan) &lt;br /&gt;• 10 cm kayu manis &lt;br /&gt;• 1 lembar daun pandan &lt;br /&gt;• Sirop (rasa sesuai dengan selera) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara membuat:&lt;br /&gt;• Potong-potong jamur tiram dengan lebar ½ cm &lt;br /&gt;• Rebus santan dan ditambah air sampai kira-kira ½ liter dalam panci, masukkan kayu manis dan daun pandan &lt;br /&gt;• Rebus dengan api sedang sampai mendidih &lt;br /&gt;• Masukkan jamur tiram dalam adonan yang sdh mendidih dan teruskan merebus sampai 5 menit &lt;br /&gt;• Matikan api dan tunggu sampai dingin &lt;br /&gt;• Sajikan dengan menambah sirop dan es batu &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NUGGET JAMUR TIRAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nugget merupakan olahan bahan makanan yang cukup popular karena kepraktisannya, tinggal goreng lalu hidangkan. Nugget biasa terbuat dari ikan, udang atau daging. Selain bahan hewani, nugget dapat dimodifikasi dengan bahan dasar jamur tiram sehingga memenuhi kebutuhan gizi terutama protein nabati dan mineral yang banyak terkandung didalamnya. Berikut cara pengolahannya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan:&lt;br /&gt;500 gr jamur tiram, diblender halus tanpa air&lt;br /&gt;75 gr bawang bombay cincang halus&lt;br /&gt;5 lembar roti tawar tanpa kulit&lt;br /&gt;250 ml susu cair&lt;br /&gt;2 butir telur dipisahkan kuning dan putihnya&lt;br /&gt;Tepung panir secukupnya&lt;br /&gt;Minyak untuk menggoreng&lt;br /&gt;Bumbu sesuai selera (kaldu instant atau campuran garam, merica dan bubuk pala)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara membuatnya:&lt;br /&gt;1. Hancurkan roti tawar dengan mencampurkan susu cair&lt;br /&gt;2. Aduk rata roti dan jamur halus. Tambahkan kuning telur, bawang Bombay dan bumbu&lt;br /&gt;3. Masukkan adonan ke dalam loyang dengan tebal adonan 3 cm&lt;br /&gt;4. Kukus adonan selama 20 menit, setelah itu angkat dan dinginkan&lt;br /&gt;5. Potong adonan sesuai selera&lt;br /&gt;6. Celupkan potongan adonan dalam putih telur lalu gulingkan dalam tepung panir&lt;br /&gt;7. Simpan dalam lemari es hngga telur mengeras&lt;br /&gt;8. Goreng nugget dan hidangkan selagi hangat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAMUR TIRAM SOSIS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara Memasak Masakan Jamur Tiram Sosis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;300 gr jamur tiram, cuci bersih iris memanjang&lt;br /&gt;3 buah sosis sapi, potong jadi 4 bagian, kerat salah satu ujungnya&lt;br /&gt;1 sendok teh tepung maizena, larutkan dengan 2 sendok makan air&lt;br /&gt;2 sendok makan air&lt;br /&gt;2 sendok makan minyak goring&lt;br /&gt;100 ml air&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bumbu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 buah bawang bombay, iris memanjang&lt;br /&gt;3 siung bawng putih, iris tipis&lt;br /&gt;3 batang daun bawang, potong 1 cm&lt;br /&gt;1 sendok makan saus tiram&lt;br /&gt;Garam secukupnya&lt;br /&gt;1 sendok teh kecap asin&lt;br /&gt;1/2 sendok teh merica bubuk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara Membuat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Panaskan minyak, tumis bawang putih hingga harum.&lt;br /&gt;2. Masukkan sosis, air dan bumbu lainnya kecuali bawang bombay, didihkan.&lt;br /&gt;3. Masukkan jamur tiram dan bawang bombay, masak hingga layu.&lt;br /&gt;4. Tuang larutan maizena, masak hingga matang, angkat sajikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BREAD PUDDING JAMUR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Resep untuk 6 porsi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu persiapan : 30 menit &lt;br /&gt;Waktu memasak : 50 menit &lt;br /&gt;Total Waktu : 80 menit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 roti tawar putih potong dadu 1 cm&lt;br /&gt;1 cangkir air mendidih &lt;br /&gt;4 sendok makan mentega &lt;br /&gt;1 bawang merah cincang halus &lt;br /&gt;3 ons jamur tiram di potong-potong (disuwir-suwir/cincang) &lt;br /&gt;2 siung bawang putih cincang &lt;br /&gt;1 3/4 cangkir krim kental &lt;br /&gt;5 butir telur &lt;br /&gt;Garam dan merica secukupnya &lt;br /&gt;1/2 cangkir keju parut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persiapan: &lt;br /&gt;Panaskan oven sampai 150 derajat Celcius. Taruh jamur dalam mangkok dan tuangkan diatasnya air panas, rendam selama 30 menit. Sambil menunggu, roti tawar putih yang sudah dipotong dadu dioven sampai warnanya kekuning-kuningan, sekitar 10 menit. Kemudian masukkan dalam mangkok besar.&lt;br /&gt;Angkat jamur dengan hati-hati dari air dan sisihkan setelah 30 menit direndam. Jangan dibuang air rendaman jamur karena nanti akan dipakai lagi. Siapkan wajan untuk membuat bumbu, lelehkan 1 sendok makan mentega diatas api sedang dan tambahkan bawang. Masak dan aduk sesekali, sampai lunak, sekitar 4 menit. Bumbui dengan garam dan merica hitam dan ke mangkuk yang sudah ada potongan rotinya tadi. &lt;br /&gt;Tambahkan 2 sendok makan mentega ke wajan yang sama dan masukkan jamur segar cincang dan bawang putih. Masak sampai warnanya kekuningan dan cairannya sudah menguap bisa ditambah lagi dengan garam dan merica untuk menambah rasa. Masukkan campuran jamur ke dalam mangkok yang sudah diisi roti dan bawang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapkan panci dan masukkan air rendaman jamur dan masak sampai air rendaman tingal ¼ cangkir. Setelah itu, masukkan ke dalam campuran yang telah kita buat diatas, aduk sampai rata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mangkuk sedang, campur dan aduk krim, telur, garam dan merica untuk menambah rasa. Tuangkan campuran ini diatas campuran roti dan diaduk sampai merata. Kemudian pindah ke Loyang yang sudah diberi olesan mentega didasarnya. Setelah dipanggang selama 25 menit, taburi dengan keju parut kemudian panggang lagi sampai warnanya kuning kemasan kira-kira selama 25 menit lagi. Sajikan panas lebih nikmat…..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pepes Jamur Tiram&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda penggemar menu pepesan, saatnya memcoba pepes jamur tiram. Rasanya gurih dan nikmat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan-bahan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- 100 gram jamur tiram&lt;br /&gt;- Daun pisang secukupnya&lt;br /&gt;- 1 buah jeruk limau, diperas, diambil airnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bumbu-bumbu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- 5 gram bawang putih&lt;br /&gt;- 5 gram bawang merah&lt;br /&gt;- 10 gram kunyit&lt;br /&gt;- 5 gram jahe&lt;br /&gt;- 5 gram cabai rawit&lt;br /&gt;- 5 gram Cabai merah&lt;br /&gt;- 5 gram kemiri&lt;br /&gt;- 1/2 sendok teh garam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara membuat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Cuci jamur hingga bersih, lalu potong tipis memanjang, sisihkan.&lt;br /&gt;- Haluskan semua bumbu menggunakan blender.&lt;br /&gt;- Campurkan jamur dan bumbu, lalu tambahkan air jeruk limau, aduk rata, lalu bungkus&lt;br /&gt;dgn daun pisang.&lt;br /&gt;- Kukus pepes jamur selama 30 menit, angkat, sajikan. [L1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bakwan Jamur Tiram&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;100 grm jamur tiram, iris tipis&lt;br /&gt;100 grm tepung terigu&lt;br /&gt;2 btg daun bawang iris tipis&lt;br /&gt;1 bh wortel, iris tipis&lt;br /&gt;Air secukupnya&lt;br /&gt;Minyak untuk menggoreng&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bumbu halus :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 siung bawang putih&lt;br /&gt;1/2 sdt merica bubuk&lt;br /&gt;3 bh cabe merah dan rawit&lt;br /&gt;1 sdt garam&lt;br /&gt;Gula secukupnya jika suka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara membuat :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Campurkan semua bahan kecuali minyak goreng dalam sebuah baskom&lt;br /&gt;Aduk rata dan panaskan minyak goring&lt;br /&gt;Ambil 2 sdm adonan lalu goreng dalam minyak sampai kuning keemasan dan matang&lt;br /&gt;Sajikan hangat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abon Jamur Tiram&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan yang digunakan adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Jamur Tiram (5 kg) ,&lt;br /&gt;2. Kelapa tua berukuran sedang (7 butir ),&lt;br /&gt;3. Gula merah (2 ons ),&lt;br /&gt;4. Bawang merah (2 ons ),&lt;br /&gt;5. Bawang putih (1 ons),&lt;br /&gt;6. Cabe merah (½ ons ),&lt;br /&gt;7. Ketumbar (40 gram), dan&lt;br /&gt;8. Minyak goreng secukupnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peralatan yang digunakan dalam pembuatan abon cukup sederhana, yakni:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kompor,&lt;br /&gt;2. Panci email,&lt;br /&gt;3. Wajan penggoreng,&lt;br /&gt;4. Alat pengepres,&lt;br /&gt;5. Timbangan,&lt;br /&gt;6. Cobek atau blender,&lt;br /&gt;7. Parutan,&lt;br /&gt;8. Talenan,&lt;br /&gt;9. Nyiru,&lt;br /&gt;10. Baskom,&lt;br /&gt;11. Pisau,&lt;br /&gt;12. Pengaduk, dan&lt;br /&gt;13. Alat penutup kantung plastik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses Pembuatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahapan dalam pembuatan abon ikan adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Jamur tiram direbus selama 10 menit.&lt;br /&gt;2. Dinginkan dan potongtipis-tipis mengikuti alut lamela atau suwiri dengan tangan.&lt;br /&gt;3. Bumbu dihaluskan dan ditumis hingga wangi, kemudian masukkan jamur tiram yang&lt;br /&gt;telah disuwiri, dan tambahkan santan kental&lt;br /&gt;4. Goreng campuran bahan tersebut hingga berwarna coklat tua&lt;br /&gt;5. Tiriskan, dan dipres untuk mengeluarkan minyaknya lalu didinginkan&lt;br /&gt;6. Abon siap dikemas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KRUPUK JAMUR TIRAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan yang digunakan adalah:&lt;br /&gt;1. Jamur Tiram (1/2 kg),&lt;br /&gt;2. Tepung tapioka (1/2 kg),&lt;br /&gt;3. Telur bebek (2 butir),&lt;br /&gt;4. Gula secukupnya,&lt;br /&gt;5. Garam secukupnya,&lt;br /&gt;6. Minyak goreng secukupnya,&lt;br /&gt;7. Air (100 cc),&lt;br /&gt;8. Tali/benang, dan plastik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peralatan yang digunakan adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kompor,&lt;br /&gt;2. Dandang,&lt;br /&gt;3. Baskom plastik,&lt;br /&gt;4. Talenan,&lt;br /&gt;5. Pisau,&lt;br /&gt;6. Cobek/penumbuk dan sealer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses Pembuatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahapan dalam pembuatan kerupuk Jamur adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Jamur dicuci hingga bersih&lt;br /&gt;2. Kukus atau rebus hingga matang&lt;br /&gt;3. Haluskan dengan gilingan daging atau ditumbuk&lt;br /&gt;4. Campur tepung tapioka dengan air sedikit demi sedikit, kemudian masukkan jamur&lt;br /&gt;yang telah dihaluskan, telur bebek, gula dan garam, aduk dan uleni hingga kalis&lt;br /&gt;5. Masukkan adonan ke dalam plastik atau daun dengan diameter ± 5 cm, dan ikat dengan tali/benang.&lt;br /&gt;6. Kukus adonan hingga matang, angkat dan dinginkan&lt;br /&gt;7. Iris tipis dan jemur hingga kering dengan menggunakan sinar matahari/mesin pengering.&lt;br /&gt;8. Kerupuk jamur kering siap dikemas dan dijual mentah. Atau digoreng dan dikemas kemudian dijual dalam bentuk matang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SATE JAMUR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jamur merang, jamur kancing atau jamur tiram. Jamur merang tidak perlu dipotong namun kalau jamur kancing dan jamur tiram sebaiknya dipotong-potong sesuai selera karena ukuran jamurnya memang cukup besar. Potongan jamur (atau bulatan jamur) ini kemudian ditusukkan ke tusuk sate, kerjakan ini hingga selesai. Kemudian siapkan alat bakaran dan bakar sate hingga berubah warna menjadi kecoklatan, angkat, sisihkan. Untuk olesan sate jamur selama proses pembakaran bisa digunakan kecap dan diberi irisan bawang putih dan bawang merah secukupnya supaya rasa sate jamurnya nanti lebih gurih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan-bahan dan Pembuatan Bumbu Sate :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bawang merah dan bawang putih diiris atau diulek juga bisa. Tambahkan jahe lengkuas parut, cabe merah sesuai selera. Kemudian masukkan kacang tanah yang sudah dihaluskan ditambah dengan gula merah, trasi dan sedikit garam. Supaya lebih segar bisa ditambah juga sari jeruk nipis dan kecap manis sesuai selera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaiknya bumbu sate disajikan sesuai dengan selera daerah masing-masing, seandainya bila menggunakan trasi mungkin tidak cocok. Bisa juga bumbu kacang diganti dengan bumbu kecap yang diperkaya dengan irisan tomat, cabe rawit dan bawang merah mentah secara kecil. Cari kecap daerah kegemaran anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tongseng Jamur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan semakin diminatinya  menu makanan dengan bahan baku alami seperti jamur, maka kreativitas untuk mengolah bahan makanan tersebut menjadi menu yang menarik, lezat dan sehat menjadi salah satu tuntutan. Salah satu menu kreasi dari jamur adalah Tongseng Jamur yang dikembangkan oleh Heru Tusdiyanto pemilik warung Pak Kenthus di ring road Manding Sabdodadi Bantul, yang ternyata banyak diminati pelanggannya. &lt;br /&gt;Dengan harga untuk setiap porsi cukup terjangkau, dengan Rp 7.500 pelanggan sudah bisa menikmati tongseng lezat plus minuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Resep Tongseng Jamur :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAHAN:&lt;br /&gt;1. jamur tiram&lt;br /&gt;2. jamur merang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BUMBU:&lt;br /&gt;1. bawang merah,&lt;br /&gt;2.cabe rawit,&lt;br /&gt;3. tomat&lt;br /&gt;4. kuah gulai santan&lt;br /&gt;5. kubis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CARA MEMBUAT:&lt;br /&gt;1. Irisan bawang merah, cabe rawit dan tomat ditumis hingga layu.&lt;br /&gt;2. Irisan jamur tiram dan merang serta kubis dimasukkan.&lt;br /&gt;3. Setelah cukup matang, baru ditambahkan kuah santan gulai dan kecap sebagai penambah rasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAMUR BAKAR SAUS TIRAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada lagi menu kreasi dengan bahan dasar jamur yang tentunya lezat dan bergizi tinggi. Kalau kepiting atau sea food saus tiram mungkin sudah biasa tapi bagaimana dengan jamur saus tiram?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut adalah resep untuk Jamur Saus Tiram yang bisa dicoba dirumah atau bahkan dijadikan menu andalan untuk buka usaha, sangat mudah membuatnya dan bahan-bahannya juga mudah dicari :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan-bahan:&lt;br /&gt;- 300 gram jamur tiram, cuci bersih&lt;br /&gt;- 200 gram tepung bumbu&lt;br /&gt;- 100 gram saus tiram&lt;br /&gt;- 2 sendok makan kecap manis&lt;br /&gt;- Minyak goreng secukupnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara membuat:&lt;br /&gt;- Lumuri jamur dengan tepung bumbu hingga rata.&lt;br /&gt;- Goreng jamur dalam minyak panas dan banyak hingga kering dan matang. Angkat dan tiriskan.&lt;br /&gt;- Olesi jamur goreng dengan saus tiram dan kecap manis.&lt;br /&gt;- Bakar di atas bara api hingga kecokelatan. Angkat dan sajikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ZUPPA SOUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zuppa Soup ini tidak terlalu encer tapi cukup kental dan anda dapat pula mengganti puff pastry dengan roti tawar bila kesulitan untuk membuat atau mencari puff pastry yang siap pakai. Tentu rasanya sangat nikmat dan cocok untuk acara-acara santai keluarga maupun dalam acara-acara resmi dikantor anda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan:&lt;br /&gt;150 g puff pastry, siap pakai&lt;br /&gt;2 buah mangkuk sup tahan panas&lt;br /&gt;Isi:&lt;br /&gt;1 sdm mentega&lt;br /&gt;20 g bawang Bombay, cincang&lt;br /&gt;1 siung bawang putih, cincang&lt;br /&gt;75 g daging ayam, potong kecil&lt;br /&gt;100 g jamur kancing, iris halus&lt;br /&gt;1 sdm tepung terigu&lt;br /&gt;600 ml susu segar&lt;br /&gt;1/2 sdt merica bubuk&lt;br /&gt;1 sdt garam&lt;br /&gt;2 sdm krim segar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Taburan:&lt;br /&gt;5 buah jamur kancing, iris tipis, tumis&lt;br /&gt;2 sdm keju cheddar parut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara membuat:&lt;br /&gt;Isi:&lt;br /&gt;-Tumis bawang Bombay dan bawang putih hingga layu.&lt;br /&gt;-Masukkan ayam yang sudah dipotong-potong.&lt;br /&gt;-Kemudian masukkan jamur dan aduk hingga layu.&lt;br /&gt;-Taburi tepung terigu, aduk rata.&lt;br /&gt;-Tuangi susu sambil aduk hingga licin.&lt;br /&gt;-Tambahkan krim, didihkan. Angkat.&lt;br /&gt;-Tuang ke dalam 2 buah mangkuk.&lt;br /&gt;-Taburi bahan Taburan, tutup dengan sepotong puff pastry.&lt;br /&gt;-Olesi puff pastry dengan telur . Panggang dalam oven panas 150derajat Celcius selama 15 menit hingga mengembang dan matang. Angkat. Sajikan panas lebih nikmat...hehehe&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-1538079506868975849?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-30T09:51:39.598+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://1.bp.blogspot.com/-hV6d665E7Pk/ToUusoenL4I/AAAAAAAAAbU/w0LwH4V_foE/s72-c/jamur.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Cara Budidaya Kepiting Bakau</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/cara-budidaya-kepiting-bakau.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Thu, 29 Sep 2011 19:22:35 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-3125938184452956221</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/-saTaGvHY_0M/ToUnqCdrNLI/AAAAAAAAAbM/wGkq9cjWb5s/s1600/kepiting.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 259px; height: 194px;" src="http://3.bp.blogspot.com/-saTaGvHY_0M/ToUnqCdrNLI/AAAAAAAAAbM/wGkq9cjWb5s/s320/kepiting.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5657972110030222514" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Kepiting adalah binatang anggota krustasea berkaki sepuluh dari upabangsa (infraordo) Brachyura, yang dikenal mempunyai "ekor" yang sangat pendek (bahasa Yunani: brachy = pendek, ura = ekor), atau yang perutnya (abdomen) sama sekali tersembunyi di bawah dada(thorax). Tubuh kepiting dilindungi oleh kerangka luar yang sangat keras, tersusun dari kitin, dan dipersenjatai dengan sepasang capit. Ketam adalah nama lain bagi kepiting.&lt;br /&gt;Kepiting terdapat di semua samudra dunia. Ada pula kepiting air tawar dan darat, khususnya di wilayah-wilayah tropis. Rajungan adalah kepiting yang hidup di perairan laut dan jarang naik ke pantai, sedangkan yuyu adalah ketam penghuni perairan tawar (sungai dan danau).&lt;br /&gt;Kepiting beraneka ragam ukurannya, dari ketam kacang, yang lebarnya hanya beberapa milimeter, hingga kepiting laba-laba Jepang, dengan rentangan kaki hingga 4 m&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Berkembangnya pangsa pasar kepiting bakau (Scylla serrata) baik di dalam maupun di luar negeri adalah suatu tantangan untuk meningkatkan produksi secara berkesinambungan. Dengan mengandalkan produksi semata dari alam/tangkapan jelas sepenuhnya dapat diharapkan kesinambungan produksinya. Untuk itu perlu adanya usaha budidaya bagi jenis crustacea yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaha budidaya kepiting bakau harus didukung oleh tersedianya lahan yang bebas polusi, benih dan kemampuan pengelolaan secara teknis maupun manajemen. Lahan pemeliharaan dapat menggunakan tambak tradisional sebagaimana dipakai untuk memelihara udang atau bandeng.&lt;br /&gt;Jenis Kepiting Bakau&lt;br /&gt;Jenis kepiting bakau yang mempunyai nilai ekonomis tinggi antara lain :&lt;br /&gt;1. Scylla serrata, jenis ini mempunyai ciri warna keabu-abuan sampai warna hijau kemerah-merahan. &lt;br /&gt;2. Scylla oceanica, berwarna kehijauandan terdapat garis berwarna coklat pada hampir seluruh bagian tubuhnya kecuali bagian perut. &lt;br /&gt;3. Scylla transquebarica, berwarna kehijauan sampai kehitaman dengan sedikit garis berwarna coklat pada kaki renangnya. &lt;br /&gt;Dari ketiga jenis kepiting tersebut diatas, Scylla serrata pada umur yang sama umumnya berukuran lebih kecil dibandingkan kedua jenis lainnya. Tetapi dari segi harga dan minta pembeli, jenis pertama tadi lebih unggul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkah Laku dan Kebiasaan Kepiting Bakau&lt;br /&gt;Secara umum tingkah laku dan kebiasaan kepiting bakau yang dapat diamati adalah sbb:&lt;br /&gt;1. Suka berendam dalam lumpur dan membuat lubang pada dinding atau pematang tambak pemeliharaan. Dengan mengetahui kebiasaan ini, maka kita dapat merencanakan atau mendesain tempat pemeliharaan sedemikian rupa agar kemungkinan lolosnya kepiting yang dipelihara sekecil mungkin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kanibalisme dan saling menyerang, sifat inilah yang paling menyolok pada kepiting sehingga dapat merugikan usaha penanganan hidup dan budidayanya. Karena sifatnya yang saling menyerang ini akan menyebabkan kelulusan hidup rendah dan menurunkan produktivitas tambak. Sifat kanibalisme ini yang paling dominan ada pada kepiting jantan, oleh karena itu budidaya monosex pada produksi kepiting akan memberikan kelangsungan hidup lebih baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Molting atau ganti kulit. Sebagaimana hewan jenis crustacea, maka kepiting juga mempunyai sifat seperti crustacea yang lain, yaitu molting atau ganti kulit. Setiap terjadi ganti kulit, kepiting akan mengalami pertumbuhan besar karapas maupun beratnya. Umumnya pergantian kulit akan terjadi sekitar 18 kali mulai dari stadia instar sampai dewasa. Selama proses ganti kulit, kepiting memerlukan energi dan gerakan yang cukup kuat, maka bagi kepiting dewasa yang mengalami pergantian kulit perlu tempat yang cukup luas. &lt;br /&gt;Pertumbuhan kepiting akan terlihat lebih pesat pada saat masih muda, hal ini berkaitan dengan frekuensi pergantian kulit pada saat stadia awal tersebut. Periode dan tipe frekuensi ganti kulit penting artinya dalam melakukan pola usaha budidaya yang terkait dengan desain dan konstruksi wadah, tipe budidaya dan pengelolaanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kepekaan terhadap Polutan&lt;br /&gt;Kualitas air sangat berpengaruh terhadap ketahanan hidup kepiting. Penurunan mutu air dapat terjadi karena kelebihan sisa pakan yang membusuk. Bila kondisi kepiting lemah, misalnya tidak cepat memberikan reaksi bila dipegang atau perutnya kosong bila dibelah, kemungkinan ini akibat dari menurunnya mutuair. Untuk menghindari akibat yang lebih buruk lagi, selekasnya pindahkan kepiting ke tempat pemeliharaan lain yang kondisi airnya masih segar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lokasi Budidaya&lt;br /&gt;Tambak pemeliharaan kepiting diusahakan mempunyai kedalaman 0,8-1,0 meter dengan salinitas air antara 15-30 ppt.Tanah tambak berlumpur dengan tekstur tanah liat berpasir (sandy clay) atau lempung berliat (silty loam) dan perbedaan pasang surut antara 1,5-2 meter. Disamping syarat seperti tersebut diatas, pada prinsipnya tambak pemeliharaan bandeng maupun udang tradisional dapat digunakan sebagai tempat pemeliharaan kepiting.&lt;br /&gt;Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi pemeliharaan kepiting, antara lain :&lt;br /&gt;1. Air yang digunakan bebas dari pencemaran dan jumlahnya cukup. &lt;br /&gt;2. Tersedia pakan yang cukup dan terjamin kontinyuitasnya. &lt;br /&gt;3. Terdapat sarana dan prasaranaproduksi dan pemasarannya. &lt;br /&gt;4. Tenaga yang terampil dan menguasai teknis budidaya kepiting. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disain dan Konstruksi Tambak&lt;br /&gt;Apabila perlakuan terhadap kepiting selama masa pemeliharaan kurang baik, seperti : mutu air kurang diperhatikan, makanan tidak mencukupi maka pada saat kepiting tersebut mencapai kondisi biologis matang telur akan berusaha meloloskan diri, dengan jalan memanjat dinding/pagar atau dengan cara membuat lubang pada pematang. Untuk menghindari hal tersebut, maka konstruksi pematang dan pintu air perlu diperhatikan secermat mungkin. Pada pematang dapat dipasang pagar kere bambu atau dari waring, hal ini akan mnegurangi kemungkinan lolosnya kepiting.&lt;br /&gt;Pemasangan pagar kere bambu atau waring pematang yang kokoh (lebar 2-4 meter) dilakukan diatas pematang bagian pinggir dengan ketinggian sekitar 60 cm. Pada tambak yang pematangnya tidak kokoh, pemasangan pagar dilakukan pada kaki dasar pematang dengan tinggi minimal 1 meter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penebaran&lt;br /&gt;Pada lokasi penghasil kepiting tangkapan dari alam, pada musim benih unyuk budiadaya tradisional petani hanya mengandalkan benih kepiting benih kepiting yang masuk secara alami pada saat pasang surut air. Setelah beberapa bulan mulai dilakukan panen selektif dengan memungut kepiting yang berukuran siap jual. Dapat juga kepiting yang sudah mencapai ukuran tersebut dilepas kembali ke dalam petak pembesaran untuk memperoleh ukuran atau kegemukan yang lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada budidaya polikultur dengan ikan bandeng, ukuran benih kepiting dengan berat 20-50 gram dapat ditebar dengan kepadatan 1000-2000 ekor/Ha, dan ikan bandeng gelondongan yang berukuran berat 2-5 gram ditebar dengan kepadatan 2000-3000 ekor/Ha. Pada budidaya sistem monokultur benih kepiting dengan ukuran seperti tersebut diatas ditebar dengan kepadatan 5000-15000 ekor/Ha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budidaya Kepiting Bertelur&lt;br /&gt;Kepiting yang baru saja dipanen dari tambak, dapat dibudidaya lebih lanjut untuk meningkatkan mutu kepiting betina tidak bertelur atau bertelur belum penuh menjadi bertelur penuh dengan cara budidaya yang lebih intensif. Dengan kondisi betelur maka akan menaikkan nilai tambahnya. Karena harga kepiting betina bertelur dapat mencapai 2-3 kali harga kepiting tidak bertelur, sehingga hal ini akan sangat membantu menaikkan pendapatan petani nelayan.&lt;br /&gt;Metode yang digunakan untuk tujuan produksi kepiting bertelur ada dua macam, yakni : dengan sistim kurungan dan sistim karamba apung.&lt;br /&gt;1. Sistim Kurungan&lt;br /&gt;Kurungan dapat dibuat dari bahan bambu yang dibuat menjadi rangkaian. Lebat bilah bambu 1-2 cm dengan panjang 1,7 meter. Bilah-bilah bambu dirangkai secara teratur sehingga membentuk kere atau semacam pagar. Kere ini kemudian dipasang pada saluran tambak memanjang pada pinggirannya, bila dipasang dalam tambak, agar ditempatkan pada bagian yang relatif lebih dalam dan mendapat penggantian air yang cukup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kere atau pagar bambu ditancapkan sedalam 30 cm dengan bagian bawah dibuat lebih rapat bertujuan agar kepiting tidak lolos. Untuk penempatan kurungan pada saluran tambak ukurannya disesuaikan dengan lebar saluran tersebut dan agar tidak mengganggu kelancaran aliran saluran tambak tersebut. Untuk skala yang lebih besar dapat menggunakan petakan tambak dengan luasan antara 0,25-0,50 hektar dengan pagar keliling dari kere bambu ataupun dari waring. pagar bambu ditancapkan sedalam kurang lebih 30 cm dan diusahakan bagian yang halus menghadap ke dalam dengan maksud agar kepiting tidak dapat memanjat karena bagian ini licin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Karamba Apung&lt;br /&gt;Selain menggunakan kurungan, untuk budidaya kepiting bertelur dapat juga menggunakan karamba apung. Karamba apung dibuat dari rangkaian bilah bambu seperti pada pembuatan kere, kemudian kere yang sudah dirangkai menjadi kotak, yang ukurannya disesuaikan dengan lokasi dimana karamba apung akan ditempatkan. Selanjutnya pada sisi-sisi panjang yang berlawanan dipasang pelampung yang terbuat dari potongan bambu yang masih utuh atau dari bahan lainnya. Penempatan karamba apung ini pada tempat bergantian airnya terjadi secara cukup/baik, seperti pada saluran, tepi sungai dan tempat lainnya yang memenuhi persyaratan seperti tersebut diatas. Pada usaha budidaya dengan karamba apung ini kepadatan dapat mencapai 20 ekor/m2, dengan kepadatan tersebut akan meningkatkan kelulusan hidup kepiting yang dipelihara. Ukuran siap panen kepiting bertelur sekitar 200 gr/ekor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses produksi kepiting bertelur paling lama berlangsung sekitar 5-14 hari atau tergantung ukuran awal penebaran. Singkatnya masa pemeliharaan ini juga dimungkinkan karena kepiting betina yang ditebar dengan berat sekitar 150 gram biasanya sudah mengandung telur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaha Penggemukan&lt;br /&gt;Usaha budidaya selain dijadikan kepiting bertelur adalah usaha penggemukan. proses usaha penggemukan sama dengan budidaya produksi kepiting bertelur. Caranya dapat dengan menggunakan kurungan bambu atau karamba bambu apung. Perbedaan yang jelas terletak pada kepiting yang dipelihara. Kepiting yang dipelihara pada usaha penggemukan ini adalah kepiting berukuran ekspor dari jenis kelamin jantan maupun betina yang masih keropos. Jangka waktu penggemukan sekitar 5-10 hari, kepiting sudah akan menjadi gemuk dan berisi bila pemeliharaannya secara baik. Apabila dilanjutkan pemeliharaannya bagi yang berjenis kelaminbetina, bahkan akan menjadi kepiting bertelur. Untuk menghindari mortalitas akibat perkelahian antara jantan dan betina, sebaiknya pemelihraan dilakukan secara monosex.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakan&lt;br /&gt;Berbagai jenis pakan seperti : ikan rucah, usus ayam, kulit sapi, kulit kambing, bekicot, keong sawah, dll. dari jenis pakan tersebut, ikan rucah segar lebih baik ditinjau dari fisik maupun kimiawi dan peluang untuk segera dimakan lebih cepat karena begitu ditebar tidak akan segera dimakan oleh kepiting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian pakan pada usaha pembesaran hanya bersifat suplemen dengan dosis sekitar 5%. Lain halnya pada usaha kepiting bertelur dan penggemukan, pemberian pakan harus lebih diperhatikan dengan dosis antara 5-15% dari erat kepiting yang dipelihara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemauan makan kepiting muda biasanya lebih besar, karena pada periode ini dibutuhkan sejumlah makanan yang cukup banyak untuk pertumbuhan dan proses ganti kulit. Kemauan makan akan berkurang pada saat kepiting sedang bertelur, dan puncaknya setelah telur keluar sepertinya kepiting berpuasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasca Panen Kepiting Bakau&lt;br /&gt;Salah satu hal yang menguntungkan dalam penanganan kepiting setelah dipanen adalah kemampuannya bertahan hidup cukup lama pada kondisi tanpa air. Namun demikian, penanganan yang kurang baik tetap saja akan menurunkan kondisi kesehatannya dan dapat menyebabkan kematian.&lt;br /&gt;Apabila kepiting setelah dipanen langsung dimasukkan kedalam keranjang dengan mengikat capit, kaki jalan dan kaki renangnya yang merupakan alat gerak yang cukup kuat, maka kepiting tersebut akan saling capit satu dengan yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi demikian akan menimbulkan kerusakan secara fisik pada tubuh kepiting dan mempengaruhi kondisi fisiologis yang akhirnya dapat mengakibatkan kematian. Untuk mengatasi keadaan tersebut kepiting yang baru ditangkap harus segera diikat sebelum dimasukkan ke dalam keranjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara pengikatan kepiting yang baru ditangkap dapat dilakukan seperti dibawah ini :&lt;br /&gt;1. Pengikatan kedua capit dan seluruh kaki-kakinya &lt;br /&gt;2. Pengikatan capitnya saja dengan satu tali &lt;br /&gt;3. Pengikatan masing-masing capit dengan tali terpisah &lt;br /&gt;tali pengikat dapat menggunakan tali rafia atau jenis tali lainnya yang cukup kuat. Setelah kepiting diikat, baik pengikatan capitnya saja maupun pengikatan seluruh kaki-kakinya akan mempermudah penanganan dan pengangkutannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanganan kepiting yang telah disusun dalam keranjang yang perlu mendapat perhatian ialah tetap menjaga suhu dan kelembaban. Usahakan suhu tidak lebih tinggi dari 26°C dan kelembaban yang baik adalah 95%. Cara yang dapat dilakukan untuk menjaga suhu dan kelembaban ideal bagi kelangsungan hidup kepiting selama dalam pengangkutan ialah : elupkan kepiting ke dalam air payau (salinitas 15-25‰) selama kurang lebih 5 menit sambil digoyang-goyangkan agar kotoran terlepas. Setalah kepiting disusun kembali di dalam wadah. tutuplah wadah dengan karung goni basah.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-3125938184452956221?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-30T09:22:35.554+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://3.bp.blogspot.com/-saTaGvHY_0M/ToUnqCdrNLI/AAAAAAAAAbM/wGkq9cjWb5s/s72-c/kepiting.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Pengertian Pengetahuan</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/pengertian-pengetahuan.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Wed, 28 Sep 2011 23:46:00 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-2778689355521330653</guid><description>Pengetahuan adalah merupakan hasil dari tahu dan ini terjadi setelah orang melakukan pengindraan terhadap obyek tertentu. Penginderaan terhadap obyek terjadi melalui panca indra manusia, yakni: penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa, dan raba. Sebagian besar pengetahuan manusia diperoleh melalui mata dan telinga (Notoatmodjo, 2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengetahuan pada hakikatnya merupakan segenap apa yang kita ketahui tentang suatu obyek tertentu termasuk ilmu, jadi ilmu merupakan bagian dari pengetahuan yang diketahui oleh manusia (Suriasumantri, 1998). Pengetahuan dikumpulkan dengan tujuan untuk menjawab semua permasalahan kehidupan sehari-hari yang dialami oleh manusia dan untuk digunakan dalam menawarkan berbagai kemudahan padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengetahuan itu sendiri banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: adalah pendidikan formal. Jadi pengetahuan sangat erat hubungannya dengan pendidikan, di mana diharapkan bahwa dengan pendidikan yang tinggi, maka orang tersebut akan semakin luas pula pengetahuannya. Akan tetapi perlu ditekankan, bukan berarti seseorang yang berpendidikan rendah, mutlak berpengetahuan rendah pula. Hal ini mengingat bahwa, peningkatan pengetahuan tidak mutlak di peroleh dari pendidikan non formal. Pengetahuan seseorang tentang suatu obyek mengandung dua aspek yaitu positif dan negatif. Kedua aspek ilmiah yang pada akhirnya akan menentukan sikap seseorang tentang suatu obyek tertentu. Semakin banyak aspek positif dan obyek yang diketahui, maka akan menimbulkan sikap makin positif terhadap obyek tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkat Pengetahuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Notoatmodjo (2007) pengetahuan yang tercakup dalam domain kognitive mempunyai 6 tingkatan.&lt;br /&gt;a. Tahu (know)&lt;br /&gt;Tahu diartikan sebagai mengingat suatu materi yang telah dipelajari sebelumnya. Termasuk kedalam pengetahuan tingkat ini adalah mengingat kembali (Recall) sesuatu yang spesifik dari seluruh bahan yang dipelajari atau rangsangan yang telah diterima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Memahami (Comprehension)&lt;br /&gt;Memahami diartikan sebagai suatu kemampuan untuk menjelaskan secara benar tentang obyek yang diketahui dan dapat menginterprestasikan materi tersebut secara benar. Orang yang telah paham terhadap obyek atau materi harus dapat menjelaskan, menyebutkan contoh, menyimpulkan, meramalkan, dan sebagainya terhadap obyek yang dipelajari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Aplikasi (Application)&lt;br /&gt;Aplikasi diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan materi yang telah dipelajari pada suatu situasi atau kondisi sebenarnya (real). Aplikasi disini dapat diartikan sebagai aplikasi atau penggunaan hukum-hukum, rumus, metode, prinsip, dan sebagainya dalam konteks atau situasi yang lain. Misalnya penggunaan rumus static dalam perhitungan hasil penelitian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Analisis (Analysis)&lt;br /&gt;Analisis adalah suatu kemampuan untuk menjabarkan materi atau suatu metode kedalam komponen-komponen, tetapi masih didalam struktur organisasi tersebut, dan masih ada kaitannya satu sama lain. Kemampuan analisis ini dapat dilihat dari penggunaan kata kerja, seperti dapat menggambarkan, memisahkan, mengelompokkan, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Sintesis (syntesis)&lt;br /&gt;Sintesis menunjukkan kepada sesuatu kemampuan untuk meletakkan atau menghubungkan bagian-bagian dalam suatu bentuk keseluruhan yang baru. Dengan kata lain sintesis adalah suatu kemampuan untuk menyusun formulasi baru dari formulasi-formulasi yang ada. Misalnya dapat menyusun, merencanakan, menyesuaikan, dan sebagainya terhadap suatu teori atau rumusan yang telah ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Evaluasi (Evaluation)&lt;br /&gt;Evaluasi berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan justification atau penilaian terhadap suatu materi atau obyek. Penilaian-penilaian tersebut didasarkan pada suatu kriteria-kriteria yang telah ada. Misalnya: dapat menafsirkan sebab-sebab mengapa ibu-ibu tidak mau ikut ber-KB, tidak mau memeriksakan kehamilan dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Notoatmodjo (2007) bahwa indikator-indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat pengetahuan atau kesadaran terhadap kesehatan, dapat dikelompokkan menjadi :&lt;br /&gt;a. Pengetahuan tentang sakit dan penyakit. &lt;br /&gt;b. pengetahuan tentang cara pemeliharaan tentang kesehatan dan cara hidup sehat.&lt;br /&gt;c. Pengetahuan tentang kesehatan lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Notoatmodjo (2007), bahwa keilmuan tentang pengetahuan dibagi menjadi 2 yaitu : &lt;br /&gt;a. Pengetahuan secara formal&lt;br /&gt;Pengetahuan yang didasarkan pada jenjang pendidikan rendah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan didapat dari ilmu pengetahuan melalui tingkat pembelajaran tersebut terdiri dari TK, SD, SMP, SMU dan Perguruan Tinggi.&lt;br /&gt;b. Pengetahuan secara informal&lt;br /&gt;Pengetahuan informal adalah pengetahuan yang didapat dari luar lingkup pendidikan. Pengetahuan informal didapat melalui media elektronik (TV, radio atau alat elektronik lainnya) dan media masa (koran, majalah atau buku-buku pelajaran) maupun dari orang lain yang memberikan informasi tentang pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Notoatmodjo (2003) faktor-faktor yang mempengaruhan pengetahuan :&lt;br /&gt;1. Tingkat Pendidikan &lt;br /&gt;Adalah upaya untuk memberikan pengetahuan sehingga terjadi perubahan prilaku positif yang meningkat.&lt;br /&gt;2. Informasi&lt;br /&gt;Seseorang mendapatkan informasi yang lebih banyak akan menambah pengetahuan tentang sesuatu yang bersifat non formal.&lt;br /&gt;3. Pengalaman&lt;br /&gt;Sesuatu yang pernah dilakukan seseorang dapat menambah pengetahuan tentang sesuatu yang bersifat non formal.&lt;br /&gt;4. Budaya&lt;br /&gt;Tingkah laku manusia atau kelompok manusia dalam memenuhi kebutuhan yang meliputi sikap dan kepercayaan&lt;br /&gt;5. Sosial Ekonomi&lt;br /&gt;Tingkat kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan Pada kenyataannya tidak semua ibu hamil yang mendapat tablet zat besi meminumnya secara rutin, hal ini dapat disebabkan karena faktor ketidaktahuan pentingnya tablet zat besi untuk kehamilannya. Dampak yang diakibatkan minum tablet zat besi dan penyerapan/respon tubuh terhadap tablet zat besi kurang baik sehingga tidak terjadi peningkatan hemoglobin sesuai dengan yang diharapkan. Faktor lain yang berhubungan dengan anemia adalah adanya penyakit  infeksi bakteri, parasit usus seperti cacing tambang, malaria. Faktor sosial ekonomi yang rendah juga memegang peran penting kaitannya dengan asupan gizi ibu selama hamil (Herlina, 2007).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-2778689355521330653?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-29T13:46:00.626+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Anemia Pada Kehamilan</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/anemia-pada-kehamilan.html</link><category>Kesehatan</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Wed, 28 Sep 2011 23:08:37 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-5090855365516364732</guid><description>Anemia atau sering disebut kurang adalah keadaan dimana darah merah kurang dari normal.Dan biasanya yang digunakan sebagai dasar adalah keadar Hemoglobin (Hb). Anemia kehamilan adalah anemia karena kekurangan zat besi. Anemia pada kehmailan merupakan masalah nasional mencerminkan nilai kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, dan pengaruhnya sangat besar terhadap sumber daya manusia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anemia hamil disebut “potensial danger to mother and child’anemia (potensial membahayakan ibu dan anak). Kerena itulah anemia memerlukan perhatian serius dan semua pihak yang terkait dalam pelayanan kesehatan pada masa yang akan dating (Manuaba, 2005). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Macam-macam anemia selama kehamilan &lt;br /&gt;a. Anemia Defisiensi Besi &lt;br /&gt; Penyebab tersering anemia selama kehamilan dan masa nifas adalah defisiensi besi dan kehilangan darah akut. Tidak jarang keduanya saling berkaitan erat, karena pengeluaran darah yang berlebihan disertai hilangnya besi hemoglobin dan terkurasnya simpanan besi pada suatu kehamilan dapat menjadi penyebab penting anemia defisiensi besi pada kehamilan berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Status gizi yang kurang sering berkaitan dengan anemia defisiensi besi (Scholl, 1998). Pada gestasi biasa dengan satu janin, kebutuhan ibu akan besi yang dipicu oleh kehamilannya rata-rata mendekati 800 mg; sekitar 500 mg, bila tersedia, untuk ekspansi massa hemoglobin ibu sekitar 200 mg atau lebih keluar melalui usus, urin dan kulit. Jumlah total ini 1000 mg jelas melebihi cadangan besi pada sebagian besar wanita. Kecuali apabila perbedaan antara jumlah cadangan besi ibu dan kebutuhan besi selama kehamilan normal yang disebutkan diatas dikompensasi oleh penyerapan besi dari saluran cerna, akan terjadi anemia defisiensi besi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dengan meningkatnya volume darah yang relatif pesat selama trimester kedua, maka kekurangan besi sering bermanifestasi sebagai penurunan tajam konsentrasi hemoglobin. Walaupun pada trimester ketiga laju peningkatan volume darah tidak terlalu besar, kebutuhan akan besi tetap meningkat karena peningkatan massa hemoglobin ibu berlanjut dan banyak besi yang sekarang disalurkan kepada janin. Karena jumlah besi tidak jauh berbeda dari jumlah yang secara normal dialihkan, neonatus dari ibu dengan anemia berat tidak menderita anemia defisiensi besi ( Arisman, 2007 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Anemia akibat perdarahan akut &lt;br /&gt; Sering terjadi pada masa nifas. Solusio plasenta dan plasenta previa dapat menjadi sumber perdarahan serius dan anemia sebelum atau setelah pelahiran. Pada awal kehamilan, anemia akibat perdarahan sering terjadi pada kasus-kasus abortus, kehamilan ektopik, dan mola hidatidosa. Perdarahan masih membutuhkan terapi segera untuk memulihkan dan mempertahankan perfusi di organ-organ vital walaupun jumlah darah yang diganti umumnya tidak mengatasi difisit hemoglobin akibat perdarahan secara tuntas, secara umum apabila hipovolemia yang berbahaya telah teratasi dan hemostasis tercapai, anemia yang tersisa seyogyanya diterapi dengan besi. Untuk wanita dengan anemia sedang yang hemoglobinnya lebih dari 7 g/dl, kondisinya stabil, tidak lagi menghadapi kemungkinan perdarahan serius, dapat berobat jalan tanpa memperlihatkan keluhan, dan tidak demam, terapi besi selama setidaknya 3 bulan merupakan terapi terbaik dibandingkan dengan transfusi darah ( Sarwono, 2005 ). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Anemia pada penyakit kronik &lt;br /&gt; Gejala-gejala tubuh lemah, penurunan berat badan, dan pucat sudah sejak jaman dulu dikenal sebagai ciri penyakit kronik. Berbagai penyakit terutama infeksi kronik dan neoplasma menyebabkan anemia derajat sedang dan kadang-kadang berat, biasanya dengan eritrosit yan sedikit hipokromik dan mikrositik. Dahulu, infeksi khususnya tuberculosis, endokarditis, atau esteomielitis sering menjadi penyebab, tetapi terapi antimikroba telah secara bermakna menurunkan insiden penyakit-penyakit tersebut. Saat ini, gagal ginjal kronik, kanker dan kemoterapi, infeksi virus imunodefisiensi manusia (HIV), dan peradangan kronik merupakan penyebab tersering anemia bentuk ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Selama kehamilan, sejumlah penyakit kronik dapat menyebabkan anemia. Beberapa diantaranya adalah penyakit ginjal kronik, supurasi, penyakit peradangan usus (inflammatory bowel disease), lupus eritematosus sistemetik, infeksi granulomatosa, keganasan, dan arthritis remotoid. Anemia biasanya semakin berat seiring dengan meningkatnya volume plasma melebihi ekspansi massa sel darah merah. Wanita dengan pielonfritis akut berat sering mengalami anemia nyata. Hal ini tampaknya terjadi akibat meningkatnya destruksi eritosit dengan produksi eritropoietin normal (Cavenee dkk,2001). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Defisiensi Vitamin B12/Definisi Megaloblastik&lt;br /&gt; Anemia megaloblastik yang disebabkan oleh kekurangan vitamin B12 selama kehamilan sangat jarang terjadi, ditandai oleh kegagalan tubuh menyerap vitamin B12 karena tidak adanya faktor intrinsik. Ini adalah suatu penyakit autoimun yang sangat jarang pada wanita dengan kelainan ini. Defisiensi vitamin B12 pada wanita hamil lebih mungkin dijumapai pada mereka yang menjalani reseksi lambung parsial atau total. Kausa lain adalah penyakit Crohn, reseksi ileum, dan pertumbuhan bakteri berlebihan di usus halus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kadar vitamin B12 serum diukur dengan radio immunoassay. Selama kehamilan, kadar nonhamil karena berkurangnya konsentrasi protein pengangkut B12 transkobalamin. Wanita yang telah menjalani gastrektomi total harus diberi 1000 mg sianokobalamin (vitamin B12) intramuscular setiap bulan. Mereka yang menjalani gastrektomi parsial biasanya tidak memerlukan terapi ini, tetapi selama kehamilan kadar vitamin B12 perlu dipantau. Tidak ada alasan untuk menunda pemberian asam folat selama kehamilan hanya karena kekhawatiran bahwa akan terjadi gangguan integritas saraf pada wanita yang mungkin hamil dan secara bersamaan mengidap anemia pernisiosa Addisonian yang tidak terdeteksi (sehingga tidak diobati).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Anemia hemolitik &lt;br /&gt;Anemia hemolitik disebabkan penghancuran/pemecahan sel darah merah yang lebih cepat dari pembuatannya. Ini dapat disebabkan oleh : &lt;br /&gt;1) Faktor intra kopuskuler dijumpai pada anemia hemolitik heriditer, talasemia, anemia sel sickle (sabit), hemoglobin, C, D, G, H, I dan paraksismal nokturnal hemoglobinuria&lt;br /&gt;2) Faktor ekstrakorpuskuler, disebabkan malaria, sepsis, keracun zat logam, dan dapat beserta obat-obatan, leukemia, penyakit hodgkin dan lain-lain. &lt;br /&gt;Gejala utama adalah anemia dengan kelaina-kelainan gambaran darah, kelelahan, kelemahan, serta gejala komplikasi bila terjadi kelainan pada organ-organ vital&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengobatan bergantung pada jenis anemia hemolitik serta penyebabnya. Bila disebabkan oleh infeksi maka infeksinya di berantas dan diberikan obat-obat penambah darah. Namun, pada beberapa jenis obat-obatan, hal ini tidak memberikan hasil. Maka transfusi darah yang berulang dapat membantu  penderita ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Anemia Aplastik dan Hipoplastik &lt;br /&gt;Walaupun jarang dijumpai pada kehamilan, anemia aplastik adalah suatu penyulit yang parah. Diagnosis ditegakkan apabila dijumpai anemia, biasanya disertai trombositopenia, leucopenia, dan sumsum tulang yang sangat hiposeluler (Marsh dll, 1999). Pada sekitar sepertiga kasus, anemua dipicu oleh obat atau zat kimia lain, infeksi, radiasim, leukemia, dan gangguan imunologis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelainan fungsional mendasar tampaknya adalah penurunan mencolok sel induk yang terikat di sumsum tulang. Banyak bukti yang menyatakan bahwa penyakit ini diperantarai oleh proses imunologis (Young dan Maciejewski, 1999). Pada penyakit yang parah, yang didefinisikan sebagai hiposelularitas sumsum tulang yang kurang dari 25 persen, angka kelangsungan hidup 1 tahun hanya 20 persen (Suhemi, 2007). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebab Anemia Kehamilan &lt;br /&gt;a. Kurangnya mengkonsumsi makanan kaya zat besi, terutama yang berasal dari sumber hewani yang mudah diserap. &lt;br /&gt;b. Kekurangan zat besi karena kebutuhan yang meningkat seperti pada kehamialn&lt;br /&gt;c. Kehilangan zat besi yang berlebihan pada pendarahan termasuk haid yang berlebihan, sering melahirkan dengan jarak yang dekat. &lt;br /&gt;d. Pemecahan eritrosit terlalu cepat (hemolisis) (Gultom, 2005).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-5090855365516364732?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-29T13:08:37.142+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/pengertian-monopoli-dan-persaingan.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Thu, 22 Sep 2011 11:56:47 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-7202331911691868597</guid><description>Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “ antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan pasar.&lt;br /&gt;Ibid, hal 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud oleh persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.&lt;br /&gt;Indonesia, Loc cit pasal 1 ayat 2&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Pelaku usaha adalah setiap orang atau pun badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum atau tidak, yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Republik Indonesia yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam bidang ekonomi.&lt;br /&gt;Ibid,  pasal 1 ayat 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian maka dengan tidak diikutsertakannya bukan badan hukum sebagai pelaku usaha, maka cakupannya makin luas. Yakni termasuk juga Yayasan, CV, Firma, dan berbagai perkumpulan lainnya.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli &lt;br /&gt;Berdasarkan Undang – Undang No 5 Tahun 1999 , maka ruang lingkup antimonopoli tersebut adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;1. Perjanjian yang dilarang. Perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup oligopoly, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. &lt;br /&gt;2. Kegiatan yang dilarang. Kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan. &lt;br /&gt;3. Penyalahgunaan posisi dominan. Penyelahgunaan posisi dominan mencakup jabatan rangkap, kepemilikan saham dan merger, akuisisi, dan konsolidasi. &lt;br /&gt;4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha &lt;br /&gt;5. Tata cara penanganan perkara&lt;br /&gt;6. Sanksi sanksi &lt;br /&gt;7. Perkecualian perkecualian &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari keseluruhan ruang lingkup yang ada pada Undang Undang No 5 Tahun 1999, penulis lebih menekankan pada kegiatan yang dilarang sebagaimana terdapat dalam pasal 22 tentang persekongkolan.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prosedur Pemeriksaan perkara oleh KPPU &lt;br /&gt;Secara ringkas dapat dikatakan bahwa keseluruhan prosedur penanganan perkara oleh KPPU adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;1. Laporan kepada komisi pengawas&lt;br /&gt;Laporan yang diajukan kepada KPPU dapat terbagi menjadi 3 yaitu : &lt;br /&gt;i. Laporan pihak ketiga yang mengetahui terjadinya pelanggaran atau laporan dari pihak yang merasa dirugikan. ( Pasal 38 UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat )&lt;br /&gt;ii. Atas inisiatif sendiri dan Komisi Pengawas tanpa adanya laporan ( pasal 40 UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat )  &lt;br /&gt;2. Pemeriksaan Pendahuluan &lt;br /&gt;Apabila terdapat laporan tentang dugaan pelanggaran Undang Undang Antimonopoli, maka KPPU berkewajiban untuk memeriksa dugaan tersebut untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat diproses ke tingkat yang lebih lanjut atau tidak. Waktu yang diberikan dalam proses pemeriksaan tersebut adalah 30 hari setelah penerimaan laporan. Dalam proses ini,  apakah KPPU  dapat menemukan suatu permasalahan yang timbul sebagaimana yang dilarang dalam UU No 5 Tahun 1999, apabila ditemukan , maka dapat dilanjutkan ke pemeriksaan selanjutnya. Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, KPPU dapat mengadirkan saksi apabila dianggap perlu. ( pasal 39 Ayat 4 ).   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pemeriksaan lanjutan &lt;br /&gt;Pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan oleh KPPU , apabila terdapat suatu bentuk bukti permulaan dalam pemeriksaan pendahuluan tentang dugaan pelanggaran yang terjadi pada pelaku usaha. Waktu pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh KPPU adalah 60 hari ( pasal 43 ayat 1 )dan bilama pemeriksaan tersebut belum terselesaikan , maka akan diberi waktu selama 30 hari ( Pasal 43 ayat 3 ).  &lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;4. Putusan komisi &lt;br /&gt;Setelah melewati pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan , maka KPPU harus memberikan keputusan yang menyatakan bahwa apakah pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran bersalah atau tidak.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Pelaksaan Putusan &lt;br /&gt;Setelah putusan komisi telah ditetapkan , maka KPPU dapat melakukan atas sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melakukan palanggaran. Sanksi yang diberikan oleh KPPU dapat berupa sanksi administrtif , sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan. Hal tersebut tergantung jenis pelanggaran yang dilanggar oleh pelaku usaha.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Pengajuan Keberatan &lt;br /&gt;Pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU , dapat diajukan oleh para pelaku usaha yang kurang puas terhadap putusan KPPU tersebut. Pengajuan keberatan tersebut diajukan melalui pengadilan negeri ( pasal 45 ). Pengadilan negeri harus dapat memberikan keputusan terhadap keberatan yang diajukan oleh pelaku usaha dalam waktu 30 hari. Setelah keputusan telah ditetapkan oleh Pengadilan negeri , maka terdapat 2 pilihan lagi bagi pelaku usaha , yaitu melaksanakan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri ( eksekusi putusan ) atau mengajukan keberatan ke tingkat Makhamah Agung / kasasi. Pada tingkat ini Makhamah Agung harus memberikan putusan selama 30 hari sejak permohonan kasasi diterima ( pasal 45 ayat 4 ) dan keputusan tersebut merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. ( pasal 46 ayat 1 ).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata Cara Penyedia Barang / jasa terhadap   perusahaan pemerintah &lt;br /&gt;Tata cara penyedia barang atau jasa terhadap perusahaan pemerintah diatur lebih spesifik dalam Kepres No 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan penyedia Barang atau jasa pemerintah. Beberapa hal hal penting tersebut termuat dalam pasal sebagai berikut : &lt;br /&gt;1. Pasal 2 ayat 2 Kepres No 80 tahun 2003 Tentang Pedoman Pelasakanaan Pengadaan Barang / Jasa  yang berbunyi : &lt;br /&gt;“ Tujuan diberlakukannya keputusan presiden ini adalah agar pelaksanaan barang atau jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efesien,efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil / tidak diskriminatif, dan akuntebel ”.&lt;br /&gt;Indonesia, kepres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, pasal 2 ayat 2  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pasal 10 ayat 1 Kepres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelasanaan pengadaan Barang / Jasa yang berbunyi :” Panitia pengadaan wajib untuk dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai diatas Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah )”&lt;br /&gt;Ibid, pasal 10 ayat 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pasal 15 Ayat 1 Kepres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman pelaksaanan Pengadan Barang atau Jasa yang berbunyi : &lt;br /&gt;“ Proses prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan pengumuman hasil prakualifikasi”.&lt;br /&gt;Ibid, Pasal 15 ayat 1&lt;br /&gt;4. Pasal 7 ayat (1)Kepres No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyeedia barang / Jasa pemerintah yang menyatakan bahwa ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah untuk :&lt;br /&gt;a. “pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;”&lt;br /&gt;b. “Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan”;&lt;br /&gt;c.”Pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD”.&lt;br /&gt;Ibid, Pasal 7 ayat 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Persekongkolan &lt;br /&gt;Yang dimaksudkan persekongkolan adalah          “ konspirasi usaha “ yakni suatu bentuk kerjasama diantara pelaku usaha dengan maksud untuk menguasai pasar yang bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol tersebut”.&lt;br /&gt; Munir  Fuady, Opcit, hal. 82&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persekongkolan menurut UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memiliki 3 pengertian , yaitu : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Persekongkolan untuk mengatur pemenang tender. &lt;br /&gt;Undang-undang Anti Monopoli melarang setiap persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain dengan tujuan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang suatu tender. Hal tersebut jelas merupakan perbuatan curang dan tidak fair terutama bagi peserta tender lainnya. Sebab, sudah lazim dalam istilah “tender” bahwa pemenangnya tidak dapat diatur-atur, melainkan siapa yang melakukan penawaran yang terbaik dialah yang menang. Karena itu, perbuatan persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender dapat mengakibatkan terjadinya suatu persaingan usaha yang tidak sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Penjelasan Pasal 22 dari Undang-undang Anti Monopoli, yang dimaksudkan dengan tender dalam hal ini adalah tawaran untuk mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan suatu jasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan &lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui bahwa yang namanya “rahasia perusahaan” adalah property dari perusahaan yang bersangkutan. Karenanya tidak boleh dicuri, dibuka atau dipergunakan oleh orang lain tanpa seijin pihak perusahaan yang bersangkutan. Ini adalah prinsip hukum bisnis yang sudah berlaku secara universal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu pula, Undang-undang Anti Monopoli dilarang terhadap tindakan persekongkolan antara seorang pelaku usaha dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Karena hal tersebut dianggap dapat mengakibatkan terjadinya suatu pesaingan usaha tidak sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Larangan bersekongkol mendapatkan rahasia perusahaan dalam Pasal 23 tersebut menekankan kepada rahasia perusahaan tersebut. Artinya apabila dapat dibuktikan ada rahasia perusahaan yang didapati secara bersekongkol, maka larangan oleh pasal pasal tersebut sudah dapat diterapkan, karena “demi hukum” telah dianggap adnya suatu persaingan usaha tidak sehat, tanpa perlu harus dibuktitikan lagi persaingan usasha tidak sehat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Persekongkolan untuk menghambat pasokan produk. &lt;br /&gt;Salah satu strategi tidak sehat dalam berbisnis adalah dengan  berupaya agar produk-produk dari si pesaing menjadi tidak baik dari segi mutu, jumlah atau ketetapan waktu ketersedianya atau waktu yang telah dipersyratkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, Undang-undang Anti Monopoli dengan tegas melarang terhadap setiap persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain yang dibuat dengan tujuan untuk menghambat produksi dan atau pemasaran suatu produk dari pelaku usaha pesaingnya dengan harapan agar produk yang dipasok atau ditawarkan tersebut menjadi kurang baik dari segi kualitasnya, dari segi jumlahnya, maupun dari segi ketetapan waktu yang dipersyaratkan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak Hukum Bagi Pelaku Usaha&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang telah melakukan pelanggaran terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah berupa sanksi. Dimana sanksi tersebut dapat berupa : &lt;br /&gt;1. Sanksi Administratif&lt;br /&gt;Berdasarkan pasal 47 UU No 5 Tahun 1999, maka KPPU berhak untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa : &lt;br /&gt;a) Penetapan pembatalan perjanjian yang telah dibuat oleh para pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 sampai apsal 13, pasal 15 dan pasal 16&lt;br /&gt;b) Perintah kepada usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam pasal 14; dan atau&lt;br /&gt;c) Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau&lt;br /&gt;d) Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau &lt;br /&gt;e) Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 28; dan atau&lt;br /&gt;f) Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau &lt;br /&gt;g) Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).&lt;br /&gt;2.  Sanksi Pidana &lt;br /&gt;Selain sanksi administratif , Hukum antimonopoli juga menyediakan sanksi pidana. Dimana saknsi pidana tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu : &lt;br /&gt;a) Sanksi Pidana Dalam UU No 5 Tahun 1999 yang terbagi menjadi 2 kategori sanksi lagi, yaitu : &lt;br /&gt;I. Sanksi pidana pokok yang terdapat dalam pasal 48 UU No 5 Tahun 1999, yang berbunyi : &lt;br /&gt;i. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 14, pasal 16 sampai dengan pasal 19, pasal 25, pasal 27, dan pasal 28 diancam pidana serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus miliar rupiah ), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.&lt;br /&gt;ii. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 sampai dengan pasal 8, pasal 15, pasal 20 sampai dengan pasal 24,dan pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 ( dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (limi) bulan.&lt;br /&gt;iii. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan&lt;br /&gt;Indonesia, UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 48&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. Sanksi Pidana Tambahan yang terdapat dalam pasal 49 UU No 5 tahun  1999 yang berbunyi : &lt;br /&gt;i. Pencabulan ijin usaha; atau&lt;br /&gt;ii. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang kurangnya dua tahun dan selama lamanya lima tahun&lt;br /&gt;iii. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain&lt;br /&gt;Ibid, Pasal 49 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Sanksi pidana dalam KUH Pidana. Selain sanksi pidana yang terdapat didalam UU No 5 tahun 1999 , maka ada pula sanksi pidana yang diatur dalam KUHP , yang terdapat dalam pasal 382 yang berbunyi :    “ barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain itu”. Indonesia , KUHP, Pasal 282  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsepsional&lt;br /&gt;Dilihat dari segi judul dan permasalahan diatas, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai hal tertentu sebagai berikut :&lt;br /&gt;Berdasarkan UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaskud dengan pergertian : &lt;br /&gt;1. Monopoli adalah penguasaan barang atau produksi dan atau pemasaran barang dan atau pengunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. &lt;br /&gt;2. Praktek monopoli adalah Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.&lt;br /&gt;3. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk bedan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. &lt;br /&gt;4. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.&lt;br /&gt;5. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. &lt;br /&gt;6. Barang adalah setiap benda, baik yang berwujud atau tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. &lt;br /&gt;7. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen atau pelaku usaha. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-7202331911691868597?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-23T01:56:47.845+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Kumpulblogger kapan bayar?</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/kumpulblogger-kapan-bayar.html</link><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Thu, 22 Sep 2011 08:26:06 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-2383830861667672330</guid><description>Udah beberapa bulan ini kumpulblogger belum juga membayar hasil uang iklan yang ada di blog saya ini, nggak seperti tahun dan bulan bulan sebelumnya yang selalu membayar dan konfirmasi ke email saya. Sudah beberapa bulan ini hasil dari iklan kumpulblogger tidak beranjak sedikitupun alias tetap, sebenarnya apa yang terjadi dengan kumpulblogger?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dahulu hampir dua bulan sekali kumpulblogger selalu mengabarkan telah transfer uang ke rekening saya, tapi akhir akhir ini tidak ada kabar dan perkembangan yang lebih lanjut, kebetulan saya juga meng add facebook pemilik kumpulblogger dengan id kukuhtw, saya tanyakan kepada beliau, kenapa  belum ditransfer juga padahal sudah memenuhi limit batas pembayaran, jawabnya apa? Simple dan sedikit mengecewakan “yang bagian transfer lagi pulang kampung, belum balik.” Padahal lebaran udah beberapa hari yang lalu, sampai sekarang pihak kumpulblogger belum membayar ke rekening saya, padahal setiap hari saya liat iklan bergambar dari kumpulblogger semakin banyak memenuhi sudut blog saya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harapan saya dengan tulisan saya ini kumpulblogger bisa memberikan penjelasan dan segera memberikan yang sudah menjadi hak saya, percuma dunk sekian lama saya pasang iklan tapi tidak menghasilkan dan hanya dijadikan sapi perah untuk mengais rejeki dari orang atau instansi yang memasang iklannya di kumpulblogger. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk pemilik kumpulblogger mohon kerja sama nya agar kami sebagai publiser yakin dan dapat bekerja sama dengan sebaik baiknya serta saling menguntungkan.  Mohon maaf bila kurang berkenan dengan postingan kali ini, karena niat saya baik untuk tahu apa yang terjadi dengan kumpulblogger.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-2383830861667672330?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-22T22:26:06.362+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">1</thr:total></item><item><title>Shanty ngaku bukan seorang artis lagi</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/shanty-ngaku-bukan-seorang-artis-lagi.html</link><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Tue, 20 Sep 2011 14:50:31 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-72148840979279071</guid><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/-JcSY5-5-hMg/TnkJsFyWxbI/AAAAAAAAAbE/DRipJP8Eh38/s1600/Shanty.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 213px; height: 302px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-JcSY5-5-hMg/TnkJsFyWxbI/AAAAAAAAAbE/DRipJP8Eh38/s320/Shanty.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5654561460212647346" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Wah wah wah sungguh sangat disayangkan dengan bakat dan segudang prestasi yang dimiliki seorang shanty mendadak memutuskan atau mencopot gelar keartisannya setelah menikah dengan bule hingga punya anak dan menetap di Hongkong mengikuti suami bule nya yang katanya seorang pejabat Bank. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa keputusan ini benar benar murni keputusan shanty sendiri atau dorongan dari pihak suami nya? Agar bisa fokus dalam mengurus suami dan bayi mungilnya yang diberi nama Arjuna itu. Saya kira keputusan shanty ini patut dihargai sekaligus disayangkan karena akan banyak penggemarnya merasa kehilangan dalam jagad dunia nyanyi di Indonesia. Mereka akan merindukan suara dan tarian sang biduan imut ini dipanggung hiburan tanah air. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Btw bener nich nggak akan balik lagi kedunia artis? Apa karena hidup sudah mapan dengan bule kaya raya mendadak pula merasa bukan menjadi artis? Jangan sampai  menjilat ludah sendiri hehehe….. menjadi artis atau bukan itu urusan setiap pribadi masing-masing dan bukan keterpaksaan mungkin shanty sudah meraih impian dan kebahagiaan yang selama ini ia cari dan jalani dengan suami bule nya itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai pengangum dan penyuka suara seksi shanty aku Cuma berharap dan berdo’a moga diberi kebahagiaan dengan keluarga baru itu.  Kalau bisa jangan sampai cerai ya dikemudian hari seperti kebanyakan artis lainnya…. Kawin cerai dan memutuskan kembali menjadi artis….. hehehe sama aja menjilat ludah sendiri :P&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi rekan netter yang ingin tahu sekelumit profile shanty bisa meluncur ke alamat website &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Shanty"&gt;profile&lt;/a&gt;, jika ingin melihat gallery photo shanty bisa pula meluncur ke alamat &lt;a href="http://selebriti.kapanlagi.com/indonesia/s/shanty/"&gt;photo&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-72148840979279071?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-21T04:50:31.908+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://2.bp.blogspot.com/-JcSY5-5-hMg/TnkJsFyWxbI/AAAAAAAAAbE/DRipJP8Eh38/s72-c/Shanty.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Perselisihan Perburuhan</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/perselisihan-perburuhan.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Sun, 18 Sep 2011 14:45:10 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-5560406074129147319</guid><description>Secara umum setiap pertentangan atau ketidak sesuaian antara majikan dengan buruh mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan merupakan perselisihan perburuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan (Pasal 1 angka 1). Atas dasar itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membagi perselisihan hubungan industrial menjadi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Perselisihan Hak&lt;br /&gt;Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).&lt;br /&gt;Dari pengertian di atas jelaslah bahwa perselisihan hak merupakan perselisihan hukum karena perselisihan ini terjadi akibat pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak termasuk di dalamnya hal-hal yang sudah ditentukan dalam peraturan perusahaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, menurut Iman Soepomo, perselisihan hak ini terjadi karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan hubungan kerja.&lt;br /&gt;Imam Soepomo, Op.cit., hal. 97.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Perselisihan Kepentingan&lt;br /&gt;Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka perbedaan antara perselisihan hak dan perselisihan kepentingan yang dikenal selama ini dalam kepustakaan didasarkan atas para pihak yang bersengketa, yakni pekerja dan perseorangan, terlibat dalam perselisihan hak, sedangkan pekerja secara kolektif/organisasi menjadi para pihak dalam perselisihan kepentingan sudah tidak dijadikan acuan lagi. Pekerja, baik secara pribadi maupun kolektif, saat ini dapat menjadi para pihak dalam perselisihan hak maupun perselisihan kepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja&lt;br /&gt;Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perselisihan mengenai PHK selama ini paling banyak terjadi karena tindakan PHK yang dilakukan oleh salah satu pihak dan pihak lain tidak dapat menerimanya. PHK dapat terjadi atas inisiatif dari pihak pengusaha/majikan maupun pekerja/buruh. Dari majikan/pengusaha dilakukan karena buruh/pekerja melakukan berbagai tindakan atau pelanggaran. Demikian sebaliknya, PHK juga dapat dilakukan atas permohonan buruh/pekerja karena pihak pengusaha tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati atau berbuat sewenang-wenangnya kepada buruh/pekerja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Perselisihan Antar-Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Satu Perusahaan&lt;br /&gt;Perselisihan antar-serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan (Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan era keterbukaan dan demokratisasi, dalam dunia industri yang diwujudkan dengan adanya kebebasan unutk berserikat bagi pekerja/buruh, sehingga jumlah serikat pekerja/buruh di suatu perusahaan tidak dapat dibatasi. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan kemudahan bagi buruh untuk membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Tingkat Perusahaan (TP), yakni minimum sepuluh orang anggota. Undang-undang ini juga menekankan bahwa siapapun dilarang menghalangi atau memaksa pembentukan atau tidak membentuk Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB)-TP. Ketentuan ini mengandung makna bahwa tidak seorang pu yang dapat menghalangi pekerja/buruh untuk menjadi pengurus atau anggota seriakt SP/SP-TP, atau melarang serikat tersebut melakukan atau tidak melakukan aktivitasnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-5560406074129147319?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-19T04:45:10.531+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Pengertian Hubungan Kerja</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/pengertian-hubungan-kerja.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Sun, 18 Sep 2011 14:39:37 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-8376608641219324987</guid><description>Pada dasarnya, hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha, di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada pengusaha dengan menerima upah dan di mana pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah. Perjanjian yang sedemikian itu disebut perjanjian kerja. Dari pengertian tersebut jelaslah bahwa hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Hartono Widodo dan Judiantoro, hubungan kerja adalah kegiatan-kegiatan pengerahan tenaga/jasa seseorang secara teratur demi kepentingan orang lain yang memerintahnya (pengusaha/majikan) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.&lt;br /&gt;Hartono, Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1992), hal. 10.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya Tjepi F. Aloewir, mengemukakan bahwa pengertian hubungan kerja adalah hubungan yang terjalin antara pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian yang diadakan untuk jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu.&lt;br /&gt;Tjepi F. Aloewic, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11, (Jakarta: BPHN, 1996), hal. 32.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan kerja pada dasarnya meliputi hal-hal mengenai:&lt;br /&gt;1. Pembuatan Perjanjian Kerja (merupakan titik tolak adanya suatu hubungan kerja)&lt;br /&gt;2. Kewajiban Pekerja (yaitu melakukan pekerjaan, sekaligus merupakan hak dari pengusaha atas pekerjaan tersebut)&lt;br /&gt;3. Kewajiban Pengusaha (yaitu membayar upah kepada pekerja, sekaligus merupakan hak dari si pekerja atas upah)&lt;br /&gt;4. Berakhirnya Hubungan Kerja&lt;br /&gt;5. Cara Penyelesaian Perselisihan antara pihak-pihak yang bersangkutan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian Kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat pula ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja itu, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban majikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya perihal pengertian perjanjian kerja, ada lagi pendapat Subekti beliau menyatakan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara seorang buruh dengan majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan di peratas (bahasa Belanda “dierstverhanding”) yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak yang lain (buruh).&lt;br /&gt;Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: Penerbit Alumni, 1977), hal. 63.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian kerja yang didasarkan pada pengertian Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak disebutkan bentuk perjanjiannya tertulis atau lisan; demikian juga mengenai jangka waktunya ditentukan atau tidak sebagaiman sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.&lt;br /&gt;Lalu Husni, Op.Cit., hal. 55.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi perjanjian kerja tidak dimintakan bentuk yang tertentu. Jadi dapat dilakukan secara lisan, dengan surat pengangkatan oleh pihak pengusaha atau secara tertulis, yaitu surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Undang-undang hanya menetapkan bahwa jika perjanjian diadakan secara tertulis, biaya surat dan biaya tambahan lainnya harus dipikul oleh pengusaha. Apalagi perjanjian yang diadakan secara lisan, perjanjian yang dibuat tertulispun biasanya diadakan dengan singkat sekali, tidak memuat semua hak dan kewajiban kedua belah pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, maka perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasl 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Per). Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 52 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:&lt;br /&gt;1. Kesepakatan kedua belah pihak;&lt;br /&gt;2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;&lt;br /&gt;3. Adanya pekerjaan yang dijanjkan;&lt;br /&gt;4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesepakatan kedua belah pihak yang lazim disebut kesepakatan bagi yang mengikatkan dirinya maksudnya bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja harus setuju atau sepakat, setia-sekata mengenai hal-hal yang diperjanjkan. Apa yang dikehendaki pihak yang satu dikehendaki pihak yang lain. Pihak pekerja menerima pekerjaan yang ditawarkan, dan pihak pengusaha menerima pekerja tersebut untuk dipekerjakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak yang membuat perjanjian maksudnya pihak pekerja maupun pengusaha cakap membuat perjanjian. Seseorang dipandang cakap membuat perjanjian jika yang bersangkutan telah cukup umur. Ketentuan hukum ketenagakerjaan memberikan batasan umur minimal 18 tahun (Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Selain itu seseorang dikatakan cakap membuat perjanjian jika orang tersebut tidak terganggu jiwanya atau waras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dalam istilah pasal 1320 KUH Per adalah hal tertentu. Pekerjaan yang diperjanjikan merupakan obyek dari perjanjian kerja anatar pekerja dengan pengusaha, yang akibat hukumnya melahirkan hak dan kewajiban para pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Obyek perjanjian (pekerjaan) harus halal yakni tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Jenis pekerjaan yang diperjanjikan merupakan salah satu unsur perjanjian kerja yang harus disebutkan secara jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat syarat tersebut bersifat kumulatif artinya harus dipenuhi semuanya baru dapat dikatakan bahwa perjanjian tersebut sah. Syarat kemauan bebas kedua belah pihak dan kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak dalam membuat perjanjian dalam hukum perdata disebut sebagai syarat subyektif karena menyangkut mengenai orang yang membuat perjanjian, sedangkan syarat adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang diperjanjikan harus halal disebut sebagai syarat obyektif karena menyangkut obyek perjanjian. Kalau syarat obyektif tidak dipenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum artinya dari semula perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada. Jika yang tidak dipenuhi syarat subyektif, maka akibat hukum dari perjanjian tersebut dapat dibatalkan, pihak yang tidak memberikan persetujuan secara tidak bebas, demikian juga oleh orang tua/wali atau pengampu bagi orang yang tidak cakap membuat perjanjian dapat meminta pembatalan perjanjian itu kepada hakim. Dengan demikian perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum selama belum dibatalkan oleh hakim. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unsur-unsur yang ada dalam suatu perjanjian kerja:&lt;br /&gt;1. Adanya unsur work atau pekerjaan&lt;br /&gt;Dalam suatu perjanjian kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan (obyek perjanjian), pekerjaan tersebut haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja, hanya dengan seizin pengusaha dapat menyuruh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1603a yang berbunyi:&lt;br /&gt;“Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya; hanya dengan seizin majikan ia dapat menyuruh orang ketiga menggantikannya”.&lt;br /&gt;Sifat pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja itu sangat pribadi karena bersangkutan dengan ketrampilan atau keahliannya, maka menurut hukum jika pekerja meninggal dunia maka perjanjian kerja tersebut putus demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Adanya unsur perintah&lt;br /&gt;Manifestasi dari pekerjaan yang diberikan kepada pekerja oleh pengusaha adalah pekerja yang bersangkutan harus tunduk pada perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan. Di sinilah perbedaan hubungan kerja dengan hubungan lainnya, misalnya hubungan antara dokter dengan pasien, pengacara dengan klien. Hubungan tersebut merupakan hubungan kerja karena dokter, pengacara tidak tunduk pada perintah pasien atau klien.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Adanya upah&lt;br /&gt;Upah memegang peranan penting dalam hubungan kerja (perjanjian kerja), bahkan dapat dikatakan bahwa tujuan utama seorang pekerja bekerja pada pengusaha adalah untuk memperoleh upah. Sehingga jika tidak ada unsur upah, maka suatu hubungan tersebut bukan merupakan hubungan kerja. Seperti seorang narapidana yang diharuskan untuk melakukan pekerjaan tertentu, seorang mahasiswa perhotelan yang sedang melakukan praktik lapangan di hotel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Waktu Tertentu&lt;br /&gt;Yang hendak ditunjuk oleh perkataan waktu tertentu atau zekere tijd sebagai unsur yang harus ada dalam perjanjian kerja adalah bahwa hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tidak berlangsung terus-menerus atau abadi. Jadi bukan waktu tertentu yang dikaitkan dengan lamanya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Waktu tertentu tersebut dapat ditetapkan dalam perjanjian kerja, dapat pula tidak ditetapkan. Di samping itu, waktu tertentu tersebut, meskipun tidak ditetapkan dalam perjanjian kerja mungkin pula didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau kebiasaan.&lt;br /&gt; Lalu Husni, Op.Cit., hal. 41.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangka waktu perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu bagi hubungan kerja yang dibatasi jangka waktu berlakunya, dan waktu tidak tertentu bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi jangka waktu berlakunya atau selesainya pekerjaan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu lazimnya disebut dengan perjanjian kerja kontrak atau perjanjian kerja tidak tetap. Status pekerjanya adalah pekerja tidak tetap atau pekerja kontrak. Sedangkan untuk perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tidak tertentu biasanya disebut dengan perjanjian kerja tetap dan status pekerjanya adalah pekerja tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis (Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih menjamin atau menjaga hal-hal yang tidak diinginkan sehubungan dengan berakhirnya kontrak kerja. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:&lt;br /&gt;1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;&lt;br /&gt;2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;&lt;br /&gt;3. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau&lt;br /&gt;4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelaslah bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.&lt;br /&gt;Kewajiban Pekerja&lt;br /&gt;Kewajiban adalah suatu prestasi baik berupa benda atau jasa yang harus dilakukan oleh seseorang karena kedudukan atau statusnya. Adapun kewajiban dari pekerja adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;Darwan Prinst, Op.Cit., hal. 26.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Wajib melakukan prestasi/pekerjaan bagi majikan;&lt;br /&gt;2. Wajib mematuhi Peraturan Perusahaan;&lt;br /&gt;3. Wajib mematuhi Perjanjian Kerja;&lt;br /&gt;4. Wajib mematuhi Perjanjian Perburuhan;&lt;br /&gt;5. Wajib menjaga Rahasia Perusahaan;&lt;br /&gt;6. Wajib mematuhi peraturan majikan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun kewajiban pekerja lainnya tercantum dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak lainnya (pengusaha) sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja apabila mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban Pengusaha&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kewajiban membayar upah; dalam hubungan kerja kewajiban utama bagi pengusaha adalah membayar upah kepada pekerjanya secara tepat waktu. (Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) Ketentuan tentang upah ini telah mengalami perubahan pengaturan ke arah hukum publik. Hal ini terlihat dari campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya upah minimum yang harus dibayar oleh pengusaha yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai masalah upah juga ditegaskan lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2093 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UPM) Tahun 2006 di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dimana dijelaskan bahwa upah minimum di propinsi daerah khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp. 819.100 perbulan. Dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UPM/Upah Minimum Sektoral Propinsi Propinsi DKI Jakarta, dilarang mengurangi/menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kewajiban memberikan istirahat/cuti; pihak pengusaha diwajibkan untuk memberikan istirahat tahunan kepada pekerja secara teratur. Hak atas istirahat ini penting artinya untuk menghilangkan kejenuhan pekerja dalam melakukan pekerjaan. Cuti tahunan yang lamanya 12 hari kerja. Selain itu pekerja/buruh juga berhak atas cuti panjang selama 2 bulan setelah bekerja terus menerus selama 6 tahun pada suatu perusahaan (Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Kewajiban menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi para pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja penyediaan fasilitas kesejahteraan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan ukuran kemampuan perusahaan. (Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kewajiban untuk memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja. (Pasal 114 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Kewajiban untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja yang dimaksud meliputi:&lt;br /&gt;a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau&lt;br /&gt;b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.&lt;br /&gt;(Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-8376608641219324987?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-19T04:39:37.636+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Eksekusi Hak Tanggungan</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/eksekusi-hak-tanggungan.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Sat, 17 Sep 2011 14:38:44 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-3896355106976458928</guid><description>Salah satu ciri dari Hak Tanggungan adalah mudah dan pasti dalam  pelaksanaan eksekusinya apabila dikemudian hari debitur wanprestasi. Eksekusi Hak Tanggungan yaitu terjadi apabila debitur cidera janji sehingga objek Hak Tanggungan kemudian dijual melalui pelelangan umum menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemegang Hak Tanggungan berhak mengambil seluruh atau sebagian dari hasilnya untuk pelunasan piutangnya dengan hak mendahului daripada kreditur-kreditur lain.&lt;br /&gt;Habib Ajie, 2000, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, hal. 22&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Menurut Pasal 20 ayat (1) UUHT, eksekusi Hak Tanggungan dilakukan berdasarkan:&lt;br /&gt;a. Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan atas dasar kewenangan dan janji yang disebut dalam Pasal 6 UUHT;&lt;br /&gt;b. Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) UUHT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan Pasal 6 UUHT disebutkan bahwa apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Penjualan objek Hak Tanggungan dapat juga dilakukan di bawah tangan asalkan atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjualan barang secara prosedural ini dimungkinkan dapat diperoleh harga yang tertinggi sehingga menguntungkan semua pihak. Hal ini dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan atau media masa setempat, serta tidak ada pernyataan keberatan (Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUHT).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eksekusi Hak Tanggungan dengan titel eksekutorial dapat dilakukan karena berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUHT, sertifikat Hak Tanggungan sebagai tanda atau alat bukti adanya Hak Tanggungan yang memuat irah-irah yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan irah-irah tersebut, sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi objek Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara, yaitu:&lt;br /&gt;a. Parate Eksekusi (Pasal 14 ayat (2) UUHT)&lt;br /&gt;Dalam hal ini kreditur pemegang Hak Tanggungan harus menunjukkan bukti bahwa debitur ingkar janji dalam memenuhi kewajibannya dan dengan menyerahkan sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan sebagai dasarnya. Permohonan eksekusi ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Eksekusi kemudian dilakukan atas dasar perintah dan dengan Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri tersebut, melalui pelelangan umum yang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pelelangan Umum (Pasal 6 UUHT)&lt;br /&gt;Pelaksanaan pelelangan umum berdasarkan pada Pasal 6 UUHT ini lebih mudah daripada “Parate Eksekusi”, karena dalam pelelangan ini tidak diperlukan perintah Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penjualan terhadap objek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Pelelangan ini langsung dapat dilakukan karena dimilikinya kekuatan eksekutorial yang termuat pada irah-irah sertfikat Hak Tanggungan tersebut, sehingga dalam hal ini kreditur pemegang Hak Tanggungan langsung dapat mengajukan permintaan penjualan objek Hak Tanggungan yang bersangkutan kepada Kantor Lelang Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Penjualan di Bawah Tangan (Pasal 6 UUHT)&lt;br /&gt;Dalam keadaan tertentu apabila melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi, maka atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, dimungkinkan eksekusi dilakukan dengan cara penjualan di bawah tangan, jika dengan cara demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Penjualan di bawah tangan terhadap objek Hak Tanggungan ini wajib dilakukan menurut ketentuan PP No. 14 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, yaitu harus dilakukan dihadapan PPAT yang membuat aktanya dan diikuti dengan pendaftarannya di Kantor Pertanahan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-3896355106976458928?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-18T04:38:44.066+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Proses Pembebanan Hak Tanggungan</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/proses-pembebanan-hak-tanggungan.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Sat, 17 Sep 2011 14:33:46 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-4689548487483471570</guid><description>Secara umum prosedur pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan yang diajukan calon debitur kepada kreditur, yang dalam hal ini adalah pihak bank yaitu dengan melalui tahap sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Calon debitur mengajukan permohonan kredit dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan  dan telah ditentukan pihak bank dalam pengajuan kredit;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Calon debitur mengisi formulir permohonan kredit yang telah disediakan oleh pihak bank. Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, formulir tersebut kemudian diserahkan kembali kepada bank;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pihak bank kemudian melakukan analisis dan evaluasi kredit atas dasar data yang tercantum dalam formulir permohonan kredit tersebut. Tujuan analisis ini adalah untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang diberikan dalam permohonan kredit. Selain itu, hasil analisis dan evaluasi kredit ini digunakan sebagai dasar pertimbangan akan diterima atau ditolaknya permohonan kredit tersebut.;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Apabila terhadap hasil analisis dan evaluasi kredit calon debitur dinyatakan layak oleh pihak bank untuk memperoleh kredit, maka kemudian dilakukan negosiasi antara kedua belah pihak, yaitu pihak bank dan calon debitur. Negosiasi kredit ini antara lain mengenai maksimal kredit yang akan diberikan, keperluan kredit, jangka waktu kredit, biaya administrasi, denda, bunga dan sebagainya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka dilakukan penandatanganan perjanjian kredit yang berupa surat pengakuan hutang dengan pengikatan jaminan, dalam hal ini berupa jaminan Hak Tanggungan, dihadapan PPAT dan pejabat bank;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Setelah dilakukan pengikatan jaminan Hak Tanggungan dan PPAT telah memberikan keterangan bahwa calon debitur dinyatakan telah memenuhi persyaratan, baru kemudian bank merealisasikan kredit kepada calon debitur.&lt;br /&gt;Thomas Suyatno, 1993, Dasar-dasar Hukum Perkreditan Edisi Ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hal. 32&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengikatan jaminan Hak Tanggungan yang dilakukan dalam perjanjian kredit yang dimaksud di sini adalah melalui proses pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana telah ditentukan dalam UUHT yaitu melalui dua tahap berupa:&lt;br /&gt;a. Tahap pemberian Hak Tanggungan yang dilakukan di hadapan PPAT;&lt;br /&gt;b. Tahap pendaftaran Hak tanggungan yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat, yang merupakan saat lahirnya Hak Tanggungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Pasal 1 angka 4 UUHT disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa pembebanan Hak Tanggungan. Dalam penjelasan umum angka 7 dijelaskan pula bahwa dalam kedudukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 4, maka akta yang dibuat oleh PPAT merupakan akta otentik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     Tahap Pemberian Hak Tanggungan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai dengan sifat Accecoir dari Hak Tanggungan, Maka pembebanan Hak Tanggungan didahului dengan perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum hutang piutang yang dijamin pelunasannya, yang merupakan perjanjian pokoknya. Hal ini adalah sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 ayat (1) UUHT yang menyatakan bahwa pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagaimana jaminan pelunasan hutang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian hutang piutang yang bersangkutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (2) UUHT pemberian Hak Tanggungan yang wajib dihadiri oleh pemberi Hak Tanggungan, pemegang Hak Tanggungan dan dua orang saksi, dilakukan dengan pembuatan APHT yang dibuat oleh PPAT sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. APHT yang dibuat oleh PPAT tersebut merupakan akta otentik (Penjelasan Umum angka 7 UUHT).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap objek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, artinya hak atas tanah tersebut belum bersertifikat, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. Hak lama yang dimaksud disini adalah hak yang kepemilikan atas tanah menurut hukum adat yang telah ada akan tetapi proses administrasi dalam konversinya belum selesai dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;M. Bahsan, Op. Cit, hal. 31&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap objek Hak Tanggungan yang terdiri lebih dari satu bidang tanah dan diantaranya ada yang letaknya diluar daerah kerjanya, untuk pembuatan pemberian APHT yang bersangkutan PPAT memerlukan ijin dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi. Dengan ketentuan bahwa bidang-bidang tanah tersebut harus terletak dalam satu daerah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota (Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria No. 15 Tahun 1961 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Agraria No. SK. 67/DDA/1968).&lt;br /&gt;  Bambang Setijoprodjo dalam Lembaga Kajian Hukum dan Bisnis Fakultas Hukum USU Medan, 1996, Persiapan Pelaksanaan Hak Tanggungan di Lingkungan Perbankan (Hasil Seminar), Citra Aditya Bakti,Bandung,  hal. 58-59&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya Undang-undang menetapkan isi yang sifatnya wajib untuk sahnya APHT. Dengan tidak mencantumkannya secara lengkap hal-hal yang wajib disebut dalam APHT. Maka mengakibatkan akta yang bersangkutan menjadi batal demi hukum. Dalam Pasal 11 ayat (1) UUHT disebutkan hal-hal yang wajib dicantumkan dalam APHT, yaitu:&lt;br /&gt;1. Nama dan identitas pemberi dan pemegang Hak Tanggungan;&lt;br /&gt;2. Domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan apabila di antara mereka ada yang berdomisili di luar Indonesia, baginya harus pula dicantumkan suatu domisili pilihan di Indonesia. Apabila domisili pilihan itu tidak dicantumkan dalam APHT maka kantor PPAT tempat pembuatan APHT dianggap sebagai domisili yang dipilih;&lt;br /&gt;3. Penunjukan secara jelas hutang atau hutang-hutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dan meliputi juga nama dan identitas debitur yang bersangkutan;&lt;br /&gt;4. Nilai tanggungan;&lt;br /&gt;5. Uraian yang jelas mengenai objek Hak Tanggungan, yakni meliputi rincian mengenai sertfikat hak atas tanah yang bersangkutan, atau bagi tanah yang belum terdaftar sekurang-kurangnya memuat uraian mengenai pemilikan, letak, batas-batas, dan luas tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain hal tersebut di atas, dalam APHT dapat dicantumkan janji-janji yang sifatnya fakultatif dan tidak mempunyai pengaruh terhadap sahnya APHT (Pasal 11 ayat (2) UUHT). Dalam hal ini pihak-pihak bebas menentukan untuk menyebutkan atau tidak menyebutkan janji-janji tersebut dalam APHT. Dalam dimuatnya janji-janji itu dalam APHT yang kemudian di daftar pada Kantor Pertanahan, maka janji-janji terdebut juga mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.&lt;br /&gt;Rachmadi Usman, Op. Cit, hal. 110&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun janji-janji yang disebutkan dalam APHT sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2), antara lain:&lt;br /&gt;1. Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan objek Hak Tanggungan dan/ atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;&lt;br /&gt;2. Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;&lt;br /&gt;3. Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi objek Hak Tanggungan apabila debitur sungguh-sungguh cidera janji;&lt;br /&gt;4. Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan Undang-undang;&lt;br /&gt;5. Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji;&lt;br /&gt;6. Janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa objek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan;&lt;br /&gt;7. Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;&lt;br /&gt;8. Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila objek Hak Tanggungan dilepaskan dari haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;&lt;br /&gt;9. Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek Hak Tanggungan diasuransikan;&lt;br /&gt;10. Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan mengosongkan objek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;&lt;br /&gt;11. Janji bahwa sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan tetap berada di tangan kreditur sampai seluruh kewajiban debitur dipenuhi sebagaimana mestinya.&lt;br /&gt;Ada janji yang dilarang untuk dilakukan, yaitu janji yang disebutkan dalam Pasal 12 UUHT, yaitu dilarang diperjanjikan pemberian kewenangan kepada debitur untuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji. Ketentuan tersebut diadakan dalam rangka melindungi kepentingan debitur dan pemberi Hak Tanggungan lainnya, terutama jika nilai objek Hak Tanggungan melebihi besarnya hutang yang dijamin. Oleh karena itu pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan jika debitur cidera janji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahap Pendaftaran Hak Tanggungan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Pasal 13 UUHT, pamberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan APHT. PPAT wajib mengirimkan APHT yang bersangkutan dan berkas lainnya yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pengiriman oleh PPAT berarti akta dan berkas lain yang diperlukan itu disampaikan ke Kantor Pertanahan melalui petugasnya atau dikirim melalui pos tercatat. PPAT wajib menggunakan cara yang paling baik dan aman dengan memperhatikan kondisi di daerah dan fasilitas yang ada, serta selalu berpedoman pada tujuannya untuk didaftarkannya Hak Tanggungan itu secepat mungkin. Berkas lain yang dimaksud di sini adalah meliputi surat-surat bukti yang berkaitan dengan objek Hak Tanggungan, dan identitas pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk di dalamnya sertifikat hak atas tanah dan/ atau surat-surat keterangan mengenai objek Hak Tanggungan. PPAT wajib melaksanakan ketentuan tersebut karena jabatannya. Sanksi atas pelanggarannya akan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan PPAT. &lt;br /&gt;Bambang Setijoprodjo dalam Lembaga Kajian Hukum Bisnis Fakultas Hukum USU Medan, Op.Cit, hal. 69 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan atas dasar data di dalam APHT serta berkas pendaftaran yang diterimanya dari PPAT, dengan dibuatkan buku tanah Hak Tanggungan. Bentuk dan isi buku tanah Hak Tanggungan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997.&lt;br /&gt;J. Satrio, 1998, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 2, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 143&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan dibuatnya buku tanah tersebut, Hak Tanggungan lahir dan kreditur menjadi kreditur pemegang Hak Tanggungan, dengan kedudukan mendahului dari kreditur-kreditur lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Pasal 13 ayat (4) UUHT tanggal pembuatan buku tanah Hak Tanggungan adalah hari ke-7 setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran Hak Tanggungan. Jika hari ke-7 jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi tanggal hari kerja berikutnya. Kepastian tanggal buku tanah itu dimaksudkan agar pembuatan buku tanah Hak Tanggungan tidak berlarut-larut sehingga dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan dan mengurangi jaminan kepastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal hak atas tanah yang dijadikan jaminan belum bersertifikat terlebih dahulu sebelum dilakukan pendaftaran Hak Tanggungan. Waktu hari ketujuh yang ditetapkan sebagai tanggal buku tanah Hak Tanggungan tersebut dalam hal yang demikian, dihitung sejak selesainya pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sertifikat Hak Tanggungan diberi irah-irah dengan membubuhkan pada sampulnya kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” (Pasal 14 ayat (2) dan (3) UUHT). Dengan pencantuman irah-irah tersebut pada sertifikat Hak Tanggungan, maka untuk itu dapat dipergunakan Lembaga Parate Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 HIR dan 258 Rbg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah sertifikat Hak Tanggungan selesai dibuat, kemudian sertifikat Hak Tanggungan tersebut diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan yang bersangkutan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-4689548487483471570?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-18T04:33:46.665+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Objek dan Subjek Hak Tanggungan</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/objek-dan-subjek-hak-tanggungan.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Sat, 17 Sep 2011 13:35:06 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-779527470246149269</guid><description>Terhadap benda-benda (tanah) yang akan dijadikan objek Hak Tanggungan, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. &lt;br /&gt;a. Dapat dinilai dengan uang, karena hutang yang dijamin berupa uang;&lt;br /&gt;b. Termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum, karena harus memenuhi syarat publisitas;&lt;br /&gt;c. Mempunyai sifat dapat dipindah tangankan, karena apabila debitur cidera janji, benda yang dijadikan jaminan akan dapat dijual di muka umum;&lt;br /&gt;d. Perlu ditunjuk oleh Undang-undang sebagai hak yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan.&lt;br /&gt;Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, hal. 40&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 4 UUHT telah menentukan hak atas tanah yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan, yaitu meliputi:&lt;br /&gt;a. Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha sebagaimana  dimaksud dalam UUPA (Pasal 4 ayat (1) UUHT).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Hak Pakai atas Tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindah tangankan.&lt;br /&gt;Terhadap hak pakai atas tanah negara, yang walaupun wajib didaftarkan, tetapi karena sifatnya tidak dapat dipindah tangankan, maka hak pakai tersebut tidak termasuk dalam objek Hak Tanggungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Hak atas tanah berikut bangunan (baik yang berada di atas maupun di bawah tanah), tanaman dan hasil karya yang telah ada atau akan ada, yamg merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah. Pembebanan Hak Tanggungan atas bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah. Pembebanan Hak Tanggungan atas bangunan, tanaman dan hasil karya tersebut diatas harus dinyatakan dengan tegas di dalam APHT (Pasal 4 ayat (4) UUHT). Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya sebagaimana disebut diatas tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dilakukan dengan penandatanganan serta (bersama) pada APHT yang bersangkutan oleh pemiliknya atau yang diberi kuasa oleh pemilik benda-benda tersebut untuk menandatangani serta (bersama) APHT dengan akta otentik. Yang dimaksud akta otentik di sini adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas benda-benda di atas tanah tersebut yang dibebani Hak Tanggungan (Pasal 4 ayat (5) UUHT).&lt;br /&gt;Subekti, Op.Cit, hal. 45-46&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Objek Hak Tanggungan menjadi lebih luas jika dikaitkan dengan Pasal 12 UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UUHT, yang menyatakan bahwa ketentuan Hak Tanggungan berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan atas rumah susun. Hak jaminan atas rumah susun tersebut meliputi:&lt;br /&gt;a. Rumah susun yang berdiri atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai yang diberikan oleh negara; dan&lt;br /&gt;b. Hak milik atas satuan rumah susun yang bangunannya berdiri di atas tanah hak-hak yang tersebut di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subjek Hak Tanggungan&lt;br /&gt;Yang dimaksud subjek Hak Tanggungan dalam hal ini adalah pemberi dan pemegang Hak Tanggungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pemberi Hak Tanggungan&lt;br /&gt;Pemberi Hak Tanggungan adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan. Kewenangan tersebut harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan (Pasal 8 UUHT).&lt;br /&gt;Dari penjelasan umum UUHT antara lain dijelaskan bahwa pada saat pembuatan SKMHT dan APHT, harus sudah ada keyakinan pada Notaris atau PPAT yang bersangkutan bahwa pemberi Hak Tanggungan mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan yang dibebankan. Meskipun kepastian mengenai dimilikinya kewenangan tersebut baru dipersyaratkan pada waktu pemberian Hak Tanggungan itu didaftar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pemegang Hak Tanggungan&lt;br /&gt;Pemegang Hak Tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang (Pasal 9 UUHT). Karena Hak Tanggungan sebagai lembaga hak atas tanah tidak mengandung kewenagan untuk menguasai secara fisik dan menggunakan tanah yang dijadikan pemberi Hak Tanggungan kecuali dalam keadaan yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, maka pemegang Hak tanggungan dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-779527470246149269?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-18T03:35:06.719+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Ciri-ciri dan Sifat Hak Tanggungan</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/ciri-ciri-dan-sifat-hak-tanggungan.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Sat, 17 Sep 2011 13:30:05 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-3960356980807947093</guid><description>Dalam Penjelasan Umum Undang-undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 dikemukakan bahwa sebagai lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat, Hak Tanggungan harus mengandung ciri-ciri: &lt;br /&gt;a. Droit de preferent, artinya memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 20 ayat 1).&lt;br /&gt;Dalam hal ini pemegang Hak Tanggungan sebagai kreditur memperoleh hak didahulukan dari kreditur lainnya untuk memperoleh pembayaran piutangnya dari hasil penjualan (pencairan) objek jaminan kredit yang diikat dengan Hak Tanggungan tersebut. Kedudukan kreditur yang mempunyai hak didahulukan dari kreditur lain (kreditur preferen) akan sangat menguntungkan kepada pihak yang bersangkutan dalam memperoleh pembayaran kembali (pelunasan) pinjaman uang yang diberikannya kepada debitur yang ingkar janji (wanprestasi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Droit de suite, artinya selalu mengikuti jaminan hutang dalam tangan  siapapun objek tersebut berada (Pasal 7).&lt;br /&gt;Dalam Pasal 7 UUHT disebutkan bahwa Hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek itu berada. Sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Meskipun objek dari Hak Tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditur masih tetap dapat menggunakan haknya melalui eksekusi, jika debitur cidera janji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.&lt;br /&gt;Berdasarkan hal tersebut maka sahnya pembebanan Hak Tanggungan disyaratkan wajib disebutkan dengan jelas piutang mana dan berapa jumlahnya yang dijamin serta benda-benda mana yang dijadikan jaminan (syarat spesialitas), dan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan sehingga terbuka untuk umum (syarat publisitas).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya&lt;br /&gt; Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya jika debitur cidera janji. Meskipun secara umum ketentuan mengenai eksekusi telah diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku, dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus mengenai eksekusi Hak Tanggungan dalam Undang-undang ini, yaitu yang mengatur mengenai lembaga parate executie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 HIR dan Pasal 258 Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. &lt;br /&gt;         M. Bahsan , Op.Cit, hal.23-25&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), seperti ditetapkan dalam Pasal 2 UUHT. Dengan sifatnya yang tidak dapat dibagi-bagi, maka Hak Tanggungan akan membebani secara utuh objek Hak tanggungan. Hal ini mengandung arti bahwa apabila hutang (kredit) yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan baru dilunasi sebagian, maka Hak Tanggungan tetap membebani seluruh objek Hak Tanggungan.&lt;br /&gt;     Subekti, Op.Cit, hal. 41&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klausula “kecuali jika diperjanjikan dalam APHT” dalam Pasal 2 UUHT, dicantumkan dengan maksud untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perbankan, khususnya kegiatan perkreditan. Dengan menggunakan klausula tersebut, sifat tidak dapat dibagi-bagi dari Hak Tanggungan dapat disimpangi, yaitu dengan memperjanjikan bahwa apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, maka pelunasan kredit yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran. Besarnya angsuran sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari objek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut. Dengan demikian setelah suatu angsuran dibayarkan, Hak Tanggungan hanya akan membebani sisa objek Hak tanggungan untuk menjamin sisa kredit yang belum dilunasi (Penjelasan Pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) UUHT).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sifat lain dari Hak Tanggungan adalah Hak tanggungan merupakan accecoir dari perjanjian pokok, artinya bahwa perjanjian Hak Tanggungan bukan merupakan perjanjian yang berdiri sendiri, tetapi keberadaannya adalah karena adanya perjanjian lain yang disebut dengan perjanjian pokok. Perjanjian pokok bagi perjanjian Hak Tanggungan adalah perjanjian hutang piutang yang menimbulkan hutang yang dijamin itu.&lt;br /&gt;Sutan Remi Syahdeini, 1996, Hak Tanggungan: Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah-masalah yang dihadapi Oleh Pihak Perbankan, suatu Kajian Mengenai UUHT, Airlangga University Press, Surabaya, hal. 20&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam butir 8 Penjelasan Umum UUHT yang memberikan penjelasan bahwa karena Hak Tanggungan menurut sifatnya merupakan ikatan atau accecoir pada suatu piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian hutang piutang atau perjanjian lain, maka kelahiran dan keberadaanya ditentukan oleh adanya piutang yang dijamin pelunasannya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-3960356980807947093?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-18T03:30:05.536+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Pengertian Hak Tanggungan</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/pengertian-hak-tanggungan.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Sat, 17 Sep 2011 13:24:18 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-4914490569838836529</guid><description>Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalam bumi digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang dasar 1945 yang berkenaan dengan tanah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Undang-undang ini mencabut Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hipotik. Namun demikian ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Dengan meningkatnya pembangunan nasional yang bertitik berat pada bidang ekonomi, dibutuhkan penyediaan dana yang cukup besar, sehingga memerlukan lembaga hak jaminan yang kuat dan mampu memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, yang dapat mendorong peningkatan pertisipasi masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Sejak berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sampai dengan saat ini, ketentuan-ketentuan yang lengkap mengenai Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan yang dapat dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang berkaitan dengan tanah, belum terbentuk;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Ketentuan mengenai hipotik sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata Indonesia sepanjang mengenai tanah, dan ketentuan mengenai credietverband dalam staatsblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan staatsblad 1937-190, yang berdasarkan Pasal 57 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, masih diberlakukan sementara sampai dengan terbentuknya Undang-undang tentang Hak Tanggungan, dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan-kebutuhan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata ekonomi Indonesia;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Mengingat perkembangan yang telah dan akan terjadi di bidang pengaturan dan administrasi hak-hak atas tanah serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak selain hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan yang telah ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan oleh Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hak pakai atas tanah tertentu yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan, perlu juga dimungkinkan untuk dibebani Hak Tanggungan. &lt;br /&gt;Rachmadi Usman, 1999, Pasal-pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Djambatan, Jakarta, hal. 41-42&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berhubungan dengan hal tersebut dengan hal-hal tersebut diatas, pemerintah Republik Indonesia memandang perlu membentuk Undang-undang yang mengatur Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sekaligus mewujudkan unifikasi hukum tanah nasional. Pada tanggal 9 April 1996, dengan persetujuan DPR, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Undang-undang ini diundangkan dalam Lembaran Negara RI No. 3632.&lt;br /&gt;Subekti, 1996, Jaminan-jaminan untuk Pemberian Kredit, termasuk Hak Tanggungan, Menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 39&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah, yang secara resmi menurut Pasal 30 Undang-undang tersebut yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria, atau yang dikenal sebagai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 51 tersebut menyatakan:&lt;br /&gt;“Hak Tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan tersebut dalam Pasal 25, 33, dan 39 diatur dengan Undang-undang.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan berlakunya UUHT, maka ketentuan mengenai hipotek yang diatur dalam Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, serta ketentuan tentang credietverband yang diatur dalam staatsblad 1908-542 dan staatsblad 1937-190 dinyatakan tidak berlaku lagi.&lt;br /&gt;Menurut Pasal 1 angka 1 UUHT, Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, yang untuk selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah:&lt;br /&gt;“Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan yang kuat karena Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.&lt;br /&gt;Rachmadi Usman, Op.Cit, hal. 70&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-4914490569838836529?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-18T03:24:18.874+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Kredit Dilihat dari Sudut Pandang Islam</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/09/kredit-dilihat-dari-sudut-pandang-islam.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Sat, 17 Sep 2011 13:14:03 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-139124416158073061</guid><description>Hubungan pinjam-meminjam dalam Islam tidak dilarang, bahkan dianjurkan agar tejadi hubungan saling menguntungkan yang pada gilirannya berakibat pada hubungan persaudaraan. Hal yang perlu diperhatikan adalah apabila hubungan itu tidak mengikuti aturan yang diajarkan oleh Islam. Dalam perbankan syariah sebenarnya penggunaan kata “pinjam-meminjam” kurang tepat digunakan. Disebabkan dalam Islam pinjam-meminjam adalah akad sosial, bukan akad komersial. Artinya, apabila seseorang meminjam sesuatu, ia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi, yang berisi bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba. Sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram. Karena itu, dalam perbankan syariah pinjaman tidak disebut kredit melainkan disebut pembiayaan (financing). &lt;br /&gt;Muhammad Syafi’i Antonio, 1999, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum,  Central Bank of Indonesia dan tazkia Institut, Jakarta, hal. 218&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Islam, pinjaman diartikan sebagai Al-Qardh (Pinjaman Kebajikan dan Lunak/Soft Loan) yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling bantu-membantu dan bukan transaksi komersial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transaksi qardh diperbolehkan oleh para ulama berdasarkan hadist riwayat Ibnu Majjah dan Ijma’ ulama. Sungguhpun demikian, Allah mengajarkan kepada kepada kita, agar meminjamkan sesuatu bagi agama “Allah”. Dalam al-Qur’an Allah berfirman: &lt;br /&gt;“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”(Q,S. Al Hadid: 11) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk “meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta di jalan Allah. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah maka kita juga diseru untuk “meminjamkan kepada sesama manusia” sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat (civil society).&lt;br /&gt;Dalam al-Hadist disebutkan:&lt;br /&gt;“Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) shadaqah.” (HR. Ibnu Majjah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Ijma’ para ulama menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak biasa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Dan Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya. &lt;br /&gt;Muhammad Syafi’I Antonio, Op.Cit, hal. 185-187&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam aplikasi perbankan, akad qardh diterapkan sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang relatif pendek. Di samping itu juga sebagai produk untuk menyumbang usaha kecil atau membantu sektor sosial. Sifat al-qardh tidak memberi keuntungan financial. Karena itu, pendanaan qardh dapat diambil menurut kategori sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Al-qardh yang diperlukan untuk  membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Talangan dana tersebut dapat diambilkan dari modal bank.&lt;br /&gt;b. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial, dapat bersumber dari dana zakat, infaq, dan shadaqah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didalam perkembangannya, bunga bank pada kegiatan perbankan konvensional dikatakan halal dan bukanlah riba dengan alasan bahwa bunga bank yang diambil dan diberikan kepada nasabah tidak berlipat ganda, sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 130;&lt;br /&gt;“Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda”.&lt;br /&gt;Ungkapan ayat tersebut sesuai dengan riba yang berlaku pada zaman jahiliyah. &lt;br /&gt;Para Ulama Muhammadiyah dalam sidang di Sidoharjo pada tahun 1968 yang membolehkan umat berhubungan dan melakukan transaksi dengan bank-bank pemerintah dan menghalalkan bunga bank. Bunga bank dianggap boleh karena bunganya relatif rendah dan pemberian bunga masih berada dalam batas-batas wajar. Dalam hal ini Ulama Muhammadiyah berkesimpulan bahwa bunga bank diperbolehkan sepanjang berhubungan dengan bank negara/milik negara dan hendaknya tambahan pembayaran (jasa) tidak tidak melampaui laju inflasi. Selain itu juga untuk kepentingan umum.&lt;br /&gt;Asy-Syekh Al-Akbar Muhammad Daud Dahlan, Bunga Bank: Halal atau Haram, Makalah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama memutuskan masalah mengenai bank dan pembungaan uang melalui beberapa kali sidang. Lajnah menghalalkan bunga dengan alasan bunga bank tidak haram jika bank menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum. &lt;br /&gt;Muhammad Syafi’I Antonio, 2001, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa cendekiawan Muslim memberikan pembenaran atas pengambilan bunga uang dengan alasan bunga diperbolehkan dalam keadaan darurat dan hanya bunga yang berlipat ganda saja yang dilarang, sedangkan suku bunga yang wajar (tidak menzalimi) diperbolehkan&lt;br /&gt;Ibrahim Hosen, dalam Muhammad Syafi’I Antonio, Op.Cit, hal. 54.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, menurut perkembangannya kredit dengan bunga pada kegiatan perbankan konvensional menurut pandangan Islam diperbolehkan berdasarkan hasil keputusan sidang para Ulama Muhammadiyah, Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama, dan para cendekiawan Muslim.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-139124416158073061?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-09-18T03:14:03.708+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Pengertian Konflik</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/04/pengertian-konflik.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Wed, 06 Apr 2011 21:38:43 PDT</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-5585292159257916764</guid><description>Pengertian Konflik &lt;br /&gt;Konflik berasal dari kata Conligere (bahasa latin) yang berarti menyerang bersama-sama &lt;br /&gt;Menurut Mitchell ( 1981) Konflik adalah sebuah situasi dalam mana dua atau lebih orang saling mencapai tujuan-tujuan yang dikehendakinya tetapi hanya salah satu yang berhasil mencapainya. &lt;br /&gt;Menurut James A. Schellenberg (1966) Konflik adalah situasi dimana Individu atau kelompok yang lain dalam rangka merebut sesuatu yang dikehendakii berdasarkan pada persaingan kepentingan-kepentingan karena perbedaan identitas atau sikap. &lt;br /&gt;Menurut Louis Kiesberg (1988) Konflik sosial adalah fenomen umum yaitu hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok ) yang memiliki atau merasa memiliki sasaran-sasaran yang tidak sejalan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori Resolusi konflik. &lt;br /&gt;Resolusi konflik menekankan kebutuhan untuk melihat perdamaian sebagai suatu proses terbuka dan membagi proses penyelesaian konflik dalam beberapa tahap sesuai dengan dinamika siklus konflik. Resolusi konflik juga berupaya menciptakan suatu mekanisme penyelesaian konflik secara komprehensif dalam tiap-tiap tahap eskalasi konflik. Pada intinya, teori resolusi konflik mengedepankan prinsip-prinsip bahwa; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) konflik tidak dapat dipandang sebagai suatu fenomena politik-militeristik namun juga harus dilihat sebagai suatu fenomena sosial, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) konflik memiliki suatu siklus hidup yang tidak berjalan linear, sangat bergantung pada dinamika lingkungan konflik, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) sebab-sebab konflik tidak dapat direduksi ke dalam suatu variabel tunggal dalam bentuk suatu proposisi kausalitas bivariat melainkan harus dilihat sebagai fenomena yang terjadi karena interaksi bertingkat berbagai faktor, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) resolusi konflik hanya diterapkan secara optimal jika dikombinasikan dengan beragam mekanisme penyelesaian konflik lain yang relevan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perang sebagai alternatif terakhir untuk menyelesaikan konflik dan wajibnya digali alternatif-alternatif resolusi konflik dengan cara damai, menjadi dua prinsip utama kaum "peace researcher" yang berupaya mengembangkan beragam mekanisme resolusi konflik. Salah satu pemikir teori resolusi konflik adalah John Burton yang mengembangkan kategori baru untuk resolusi konflik yang dikenal sebagai problem-solving approach. Menurut Burton, konflik tidak dapat diselesaikan dengan kekuatan bersenjata dan juga dengan negosiasi antarpihak yang bertikai. Resolusi konflik tidak berakhir di merja negosiasi namun merupakan suatu proses untuk menciptakan suatu struktur baru yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya menciptakan institusi yang efektif untuk menyelesaikan konflik dilakukan dengan dua cara; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) mengembangkan prosedur resolusi konflik (conflict prevention, conflict management, conflict resolution and conflict provention) yang di dalamnya terdapat upaya untuk mengembangkan proses fasilitasi, merancang strategi keterlibatan pihak ketiga, memulai proses perubahan struktural yang diperlukan untuk menghilangkan sebab-sebab fundamental konflik, dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) memulai perubahan struktural dengan mengidentifikasi potensi kekerasan struktural (structural violence) yang terdapat dalam sistem dan kemudian dapat dirancang solusi-solusi yang mungkin diterapkan untuk menghilangkannya. Proses merancang solusi tersebut akan memaksa negara untuk secara kolektif mengeksplorasi cara-cara non-kekerasan untuk menyelesaikan sengketa dan menempatkan instrumen perang sebagai alternatif terakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori Organisasi Internasional &lt;br /&gt;Organisasi Internasional menurut S, Cheevers dan H. Field Haviland, Jr KESAWAN buku Organisasi Internasional di World Affairs, mengemukakan bahwa: ... "setiap institude pengaturan kooperatif antara negara-negara ussully oleh kesepakatan dasar, untuk melakukan beberapa fungsi yang saling menguntungkan melaksanakan melalui rapat berkala dan staf kegiatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boer Mauna dalam bukunya Hukum Organisasi international, menegaskan “Organisasi Internasional adalah suatu perhimpunan Negara-negara yang merdeka dan berdaulat yang bertujuan untuk mancapai kepentingan bersama melalui organ-organ dari perhimpunan itu sendiri”. &lt;br /&gt;Peran dan Fungsi Organisasi Internasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran organisasi Internasional dalam politik dan hubungan Internasional telah lama diakuai oleh masyarakat internasional baik yang terdiri Negara-negara maupun non Negara sebagai wadah dalam memecahkan masalah-masalah bersama. Menurut Le Roy Bennet, peranan OI dapat dikategorikan sebagai:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Arena, yaitu tempat bertemunya bagi anggota-anggotanya untuk membicaakan masalah bersama.&lt;br /&gt;2. Instrumen, yakni keberadaan suatu Organisasi Internasional sering digunakan oleh Negara-negara untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka kepentingan nasionalnya.&lt;br /&gt;3. Aktor independen, sebagian besar Organisasi Internasional dapat membuat keputusan-keputusan sendiri tanpa dipengaruhi kekuasaan dari luar Organisasi internasional yang bersangkutan.&lt;br /&gt;Dengan adanya teori organisasi internasional penulis menggambarkan PBB (perserikatan bangsa-bangsa) sebgaai objek dari organisasi Internasional dan akan melihat sejauh mana fungsi PBB dalam peyelesaiaan konflik antara Palestina dan Israel&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-5585292159257916764?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-04-07T11:38:43.220+07:00</app:edited><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">2</thr:total></item><item><title>Cara Menghilangkan Rasa Malas</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/01/cara-menghilangkan-rasa-malas.html</link><category>Artikel</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Tue, 18 Jan 2011 23:48:03 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-1727559754189925900</guid><description>Cara Menghilangkan Rasa Malas&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_C8n5Ge6Xclg/TTZv1HcntWI/AAAAAAAAAaI/jbTnbcThFyE/s1600/lazy.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 180px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_C8n5Ge6Xclg/TTZv1HcntWI/AAAAAAAAAaI/jbTnbcThFyE/s320/lazy.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5563757347985667426" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Cara Menghilangkan Rasa Malas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari ini malas kerja, malas mandi dan malas makan, hehehe…. Malas kok beruntun enak kali mati aja lu, pikir ku sendiri. Tahu sendiri bila kita malas mandi badan akan terasa bau dan tidak sedap dipandang bila bergaul dengan orang lain, jangankan dengan orang lain dengan saudara sendiri kita dibilang kotor dan bau. Kalau malas makan ya akhirnya tidak jauh jauh amat dari sakit maag, mang enak sakit? Nggak kan, sakit itu mahal bro. Bagi sebagian orang atau orang banyak rasa malas selalu menjadi musuh utama atau biang nya orang menjadi pecundang sejati. Kenapa bisa begitu? Kita tahu dan merasakan bahwa seorang pecundang biasanya memiliki rasa malas yang begitu besar dibanding dengan kemauan nya untuk bisa maju. Jangan bermalas malasan seperti kucing rumahan ya. Hehehe….. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu nya bangun untuk mandi dan berangkat kerja eh kita masih berasyik masyuk dengan bantal guling dengan singgasana tempat tidur yang sudah berantakkan, orang tua sering mengingatkan dan membangunkan kita bahwa waktu nya bangun pergi mandi, sarapan dan pergi bekerja bagi mereka yang kerja dan kesekolah bagi kita yang masih menuntut ilmu di sekolah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasa malas bagi seorang pecundang adalah hal yang mereka anggap suatu kenikmatan nggak perduli bahwa ada hal yang lebih penting harus kita lakukan, kalau nggak begitu pecundang yang malas biasa nya menunda-nunda waktu hingga keinginannya terpuaskan. &lt;br /&gt;Rasa malas tidak hanya dialami anak kecil, orang dewasa pun seringkali memiliki kebiasaan jelek ini yang tertanam sejak mereka usia dini hingga terbiasa menjadi kebiasaan yang merugikan dirinya sendiri.  Rasa malas banyak disebabkan oleh beberapa sebab yaitu capek yang terlalu, asyik dengan mainan seperti bermain game online atau browsing internet, watak atau kebiasaan sejak kecil yang sudah tertanam dalam diri seseorang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak orang sukses berkata “Kalau ingin sukses, jangan Malas”, sukses di segala bidang, baik itu sukses financial, keluarga maupun sukses dalam hal kita berhubungan dengan Tuhan yang memberi kita anugerah hidup yang patut kita syukuri. Dibawah ini saya akan memberi tips menghilangkan rasa malas sesuai versi saya, mungkin tips saya ini beda dengan versi anda tapi nggak papa kan sebagai pembanding hebat saya atau anda, ehehehe bukan maksud untuk menantang tapi saya yakin anda pasti ingin juga menjadi pribadi yang hebat dan sukses. Baiklah tidak perlu panjang lebar tips nya adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buat Rencana &lt;br /&gt;Buatlah rencana yang matang, ingat dan bila perlu catat dalam buku catatan apa yang harus dilakukan beberapa hari kedepan, bisa anda catat dalam buku harian atau simpan dalam catatan kecil di handphone anda. Siapkan dan nyalakan alarm hp anda, walau sepele hal ini bisa membantu dan mengingatkan kita untuk melakukan hal yang sudah kita tentukan sebelumnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komitmen &lt;br /&gt;Komitmen adalah hal terpenting bagi kita yang ingin tetap di jalur kesuksesan, semua orang menginginkan sukses dalam hal apapun baik itu di bidang keuangan, kerja, ataupun sukses dalam berumah tangga membutuhkan komitmen yang kuat, musuh utama komitmen adalah kesenangan sesaat yang melenakan dan melunturkan akan hasrat dan keinginan untuk sukses. Jadi anda kudu menjaga komitmen anda tetap menyala dan tidak hilang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan Menunda nunda&lt;br /&gt;Menunda nunda waktu seolah olah waktu adalah milik kita, jika kita berpikiran seperti itu adalah salah waktu itu terus berjalan teman dan tidak dapat diputar ulang layak nya siaran bola yang bisa diputar ulang. Jangan menunda waktu bila masa untuk melakukan sesuatu itu tiba, seperti janjian dengan teman kerja atau pertemuan untuk rapat dikantor. Bisa berabe bila kita terlambat dan merugikan orang lain, membuat mereka menunggu, padahal kita aja beranggapan menunggu adalah hal yang membosankan, maka dari itu jangan sekali kali menunda nunda, dengan tidak menunda nunda waktu itu berarti anda menghargai setiap waktu hidup yang diberikan tuhan kepada kita untuk kita pergunakan sebaik mungkin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buat Slogan &lt;br /&gt;Membuat slogan dikamar atau tempat tertentu yang sering kita lihat dengan kata kata yang menggugah dan memotivasi kita agar semangat kita terdongkrak dan bergairah dalam menjalani hidup ini, kata kata ini bisa anda tulis dan sendiri. Saya menulis tulisan besar dan saya tempelkan di meja atau kamar saya spanduk atau tulisan “MENUNDA WAKTU ADALAH MENUJU KEGAGALAN” atau “TETAP BELAJAR, JANGAN CEPAT PUAS”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdo’a dan yakin &lt;br /&gt;Ini adalah hal yang paling penting Bahwa setiap perbuatan yang baik yang diawali dengan berdo’a kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam dan keyakinan yang kuat untuk berubah menjadi lebih baik akan menghasilkan sesuatu yang terbaik bahkan melampaui apa yang kita inginkan, maka dari itu mintalah kepada Allah SWT agar bisa dijauhkan penyakit malas dalam menjalani hidup. Keyakinan yang kuat secara tidak langsung membuat kita lebih bersikap optimis dalam melakukan dan menginginkan sesuatu hal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian tips ringan dari saya mudah-mudahan rasa malas yang kita miliki sedikit demi sedikit bahkan musnah dalam diri kita agar bisa menjadi pribadi yang sukses dan berguna dalam mengisi hidup yang dianugerahkan tuhan untuk kita.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-1727559754189925900?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-01-19T14:48:03.551+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://4.bp.blogspot.com/_C8n5Ge6Xclg/TTZv1HcntWI/AAAAAAAAAaI/jbTnbcThFyE/s72-c/lazy.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Cara Membuat Sate Ayam dan sate kambing</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/01/cara-membuat-sate-ayam-dan-sate-kambing.html</link><category>Resep</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Thu, 13 Jan 2011 00:16:54 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-9103431613820327472</guid><description>Cara Membuat Sate Ayam dan sate kambing&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_C8n5Ge6Xclg/TS60uamXG_I/AAAAAAAAAaA/wI5EysRXomM/s1600/sate.jpeg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_C8n5Ge6Xclg/TS60uamXG_I/AAAAAAAAAaA/wI5EysRXomM/s320/sate.jpeg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5561581299356343282" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sate ayam dan sate kambing adalah salah satu makanan khas madura yang banyak di sukai oleh lidah orang Indonesia, disamping enak dan menggugah selera sate ayam juga banyak dijual di beberapa rumah makan atau penjual keliling di perumahan atau kampung. Bagi anda penggemar sate ayam dan sate kambing ini boleh mencoba resep sate ayam yang bisa anda aplikasikan untuk keluarga dan orang tercinta dirumah. &lt;br /&gt;Baiklah adapun bahan dan cara membuat sate ayam adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sate disajikan bersama bumbu, tapi bumbu yang digunakan untuk setiap jenis sate berbeda. Sate ayam biasanya menggunakan bumbu yang terdiri dari : &lt;br /&gt; Kecap manis, &lt;br /&gt; Kacang tanah yang disangrai dan dibuang kulitnya serta&lt;br /&gt; Cabe rawit &lt;br /&gt;Sedangkan bumbu sate kambing adalah sebagai berikut : &lt;br /&gt; Bawang merah &lt;br /&gt; Merica bubuk&lt;br /&gt; Kecap manis &lt;br /&gt; Air jeruk limau&lt;br /&gt; Tomat, dan &lt;br /&gt; Bawang goring sebagai taburannya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daging yang akan dibuat sate dipotong dengan ukuran 2cm3 , ditusukkan ke tusukkan sate. Biasanya satu tusuk berisi potongan 4-5 potong daging. Pemberian bumbu dilakukan sebelum dan sesudah daging sate dibakar selama 5 menit. Arang yang baik adalah arang tempurung kelapa karena tidak cepat habis dan tidak menimbulkan abu. Proses pengipasan sebaiknya menggunakan kipasan bamboo agar bara api lebih mudah dikontrol. Kipas angina listrik hanya digunakan diawal agar arang lebih cepat terbakar dan menghasilkan bara api. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat menikmati hidangan sate ayam dan kambing buatan anda untuk keluarga dan orang yang anda kasihi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-9103431613820327472?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-01-13T15:16:54.831+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://1.bp.blogspot.com/_C8n5Ge6Xclg/TS60uamXG_I/AAAAAAAAAaA/wI5EysRXomM/s72-c/sate.jpeg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Modem W228G berkecepatan 3G/HSDPA 7,2 Mbps</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/01/modem-w228g-berkecepatan-3ghsdpa-72.html</link><category>Techno</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Wed, 12 Jan 2011 21:13:43 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-3517041050158548012</guid><description>Modem W228G berkecepatan 3G/HSDPA 7,2 Mbps&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_C8n5Ge6Xclg/TS6J5yYLavI/AAAAAAAAAZ4/F9hk3JYvXWo/s1600/welcomm285.JPG"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 285px; height: 190px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_C8n5Ge6Xclg/TS6J5yYLavI/AAAAAAAAAZ4/F9hk3JYvXWo/s320/welcomm285.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5561534215717874418" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Modem W228G berkecepatan 3G/HSDPA 7,2 Mbps&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modem W228G adalah modem besutan wellcom yang memiliki kecepatan untuk mengakses internet 3G/HSDPA 7,2 Mbps. Wow luar biasa bisa untuk browsing atau melihat website streaming semacam youtube.com meta.com dan website sejenis nya seakan menonton langsung tanpa ada hambatan atau putus nyambung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Target yang dibidik oleh wellcom adalah pebisnis, pelajar, dan mahasiswa sebesar 100 ribu unit hingga akhir tahun 2011 nanti. Modem ini di bundling bersama operator yang sudah banyak memiliki pelanggan ditanah air yaitu telkomsel, modem ini akan disebar dibeberapa titik utama nya seperti mall, perkantoran dan roadshow keliling universitas yang ada di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modem W228G adalah merek besutan Wellcomm sendiri. Modem yang mendukung Windows, Linux, dan MacOS ini bisa untuk download akses data 7,2 Mbps dengan High Speed Downlink Package Access (HSDPA) dan upload 5,76 Mbps dengan High Speed uplink Package Access (HSUPA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika anda ingin mencoba modem super cepat ini anda bisa mendatangi pameran dan membelinya dengan harga yang relative murah yaitu sebesar Rp 599.000, modem Wellcomm W228G bisa juga didapatkan di 100 outlet Wellcomm Shop yang tersebar di seluruh nusantara, dari Sabang sampai Merauke. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harapan saya dan pengguna modem yang lain dengana danya modem super cepat dan murah ini juga dibarengi dengan harga akses internet bulanan yang mudah terjangkau oleh segala lapisan masyarakat, utama nya pelajar dan mahasiswa. Percuma dunk kalau akses cepat tapi biaya berlangganan bulanannya mahal?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-3517041050158548012?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-01-13T12:13:43.739+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://3.bp.blogspot.com/_C8n5Ge6Xclg/TS6J5yYLavI/AAAAAAAAAZ4/F9hk3JYvXWo/s72-c/welcomm285.JPG" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><item><title>Cara Aman Browsing di Warnet</title><link>http://sobatbaru.blogspot.com/2011/01/cara-aman-browsing-di-warnet.html</link><category>Techno</category><author>noreply@blogger.com (Arianto Sam)</author><pubDate>Tue, 11 Jan 2011 23:04:29 PST</pubDate><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-5745645700575662982.post-3756056705367475107</guid><description>Cara Aman Browsing di Warnet &lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_C8n5Ge6Xclg/TS1RjhKYj0I/AAAAAAAAAZw/BMrUbVoTqas/s1600/warnet2.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 280px; height: 187px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_C8n5Ge6Xclg/TS1RjhKYj0I/AAAAAAAAAZw/BMrUbVoTqas/s320/warnet2.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5561190785511624514" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tidak perlu panjang lebar untuk memberikan kata sambutan dalam posting kali ini, baiklah Cara aman browsing di warnet menurut saya adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Cari warnet yang memiliki fasilitas  Parkir motor yang aman, karena percuma saja kita asyik berinternet ria, pulang dengan kehilangan motor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kunjungi warnet yang murah dan memiliki fasilitas computer yang lengkap seperti, headseat, webcam, dan colokan usb/flashdisk, serta komputer yang tidak mudah hang atau restart sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Akses internet yang lumayan lancer, standar warnet yang memiliki akses internet yang bagus adalah bisa mengakses website youtube.com dengan lancar tidak putus nyambung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pelayanan warnet yang enak simple dan nggak ribet, ada tuh penjaga warnet yang acuh tak acuh jika kita merasa kesulitan atau hanya bertanya sesuatu yang belum kita ketahui. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Privasi juga penting, warnet yang tidak memiliki kotak KBU atau sekat pembatas membuat kita merasa tidak nyaman, karena bisa dilirik pengunjung internet yang lain. Maka dari itu cari warnet yang memiliki KBU. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Suasana warnet dan kebersihan warnet juga perlu, karena suasana yang gaduh dan warnet yang kotor dengan banyaknya asap dan puntung rokok sangat menggangu terutama bagi wanita atau pria yang tidak merokok. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Setelah selesai mengakses internet atau browsing usahakan untuk menghapus file browsing kita dengan cara klik tools pada kolom media browsing lalu klik clear private data dan centang semua kotak yang ada dalam tampilan itu semua, terakhir click private data now. Hal ini berguna agar password dan id email serta rekam jejak browsing internet kita terhapus dan aman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sediakan uang pas untuk membayar tariff billing yang kita gunakan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Jika ada yang kurang anda bisa menambahkan dalam colom comment. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih mudah mudahan sedikit berguna untuk anda.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5745645700575662982-3756056705367475107?l=sobatbaru.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><app:edited xmlns:app="http://www.w3.org/2007/app">2011-01-12T14:04:29.933+07:00</app:edited><media:thumbnail url="http://2.bp.blogspot.com/_C8n5Ge6Xclg/TS1RjhKYj0I/AAAAAAAAAZw/BMrUbVoTqas/s72-c/warnet2.jpg" height="72" width="72" /><thr:total xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0">0</thr:total></item><media:rating>nonadult</media:rating></channel></rss>

