<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2enclosuresfull.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-35391588</atom:id><lastBuildDate>Wed, 28 Dec 2011 10:00:33 +0000</lastBuildDate><category>Celoteh Jiwa</category><category>Horison</category><category>Perbankan</category><category>Tokoh</category><category>Breaking News</category><category>Pariwara</category><category>Entrepreneur</category><category>Fatwa Ulama</category><category>Tarbiyah</category><category>Jelajah</category><title>Ekonomi~Syariah</title><description /><link>http://eksyar.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (Admint)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>21</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/blogspot/qJJie" /><feedburner:info uri="blogspot/qjjie" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><media:copyright>Ekonomi Syariah</media:copyright><media:keywords>agama,islam,ekonomi,syariah,hidup,sistem,dagang,education,bisnis,sosial,zakat,koperasi,perbankan,buku,kuliah,tugas,makalah,halal,haram,pandangan,hadits,ulama,nabi,muhammad,madinah,pendidikan,jelajah</media:keywords><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">Society &amp; Culture/History</media:category><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">Education/Higher Education</media:category><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">Religion &amp; Spirituality/Islam</media:category><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">Business/Business News</media:category><media:category scheme="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd">News &amp; Politics</media:category><itunes:owner><itunes:email>Shady Huda</itunes:email><itunes:name>Shady Huda</itunes:name></itunes:owner><itunes:author>Shady Huda</itunes:author><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:keywords>agama,islam,ekonomi,syariah,hidup,sistem,dagang,education,bisnis,sosial,zakat,koperasi,perbankan,buku,kuliah,tugas,makalah,halal,haram,pandangan,hadits,ulama,nabi,muhammad,madinah,pendidikan,jelajah</itunes:keywords><itunes:subtitle>Ekonomi Syariah</itunes:subtitle><itunes:summary>Menuju Kebangkitan Ummah, mari berdayakan ekonomi islam</itunes:summary><itunes:category text="Society &amp; Culture"><itunes:category text="History" /></itunes:category><itunes:category text="Education"><itunes:category text="Higher Education" /></itunes:category><itunes:category text="Religion &amp; Spirituality"><itunes:category text="Islam" /></itunes:category><itunes:category text="Business"><itunes:category text="Business News" /></itunes:category><itunes:category text="News &amp; Politics" /><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-2630561145371031021</guid><pubDate>Mon, 18 Jul 2011 12:55:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-07-18T19:56:10.286+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Celoteh Jiwa</category><title>Selembar Catatan yang Hilang</title><description>Bersama angin yang terus melaju bersama waktu, selembar kertas buram melayang mengikuti jejak takdir. Beriring dedaunan yang luruh di kemarau yang baru saja hadir, terbacalah sebuah catatan sebuah sejarah selembar jiwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kawan… bila engkau telah membaca tulisan ini, telah terentanglah jarak dan waktu di antara kita. Laksana dalam sebuah drama buatan manusia, ini adalah wasiat sepotong jiwa yang resah mencari sebuah arti sebuah kata. Ku bukanlah pujangga, karna ku takpunya sejuta kata untuk ungkap sebuah makna. Ku hanya punya satu bahasa.. Diam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawan… dalam tarian jemari ini, ku ingin sejenak larut dalam episode yang telah berlalu. Ketika engkau tertawa dan menangis, demikian juga aku. Ketika engkau kerutkan dahi dan manyunkan mulutmu..ah tidak demikian aku.. . heehehhehe… ku tertawa sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawan…. Adakah putaran waktu yang lalu menjelmakan sebuah Kristal kenangan? Ataukah hanya semilir angin di musim pancaroba? Ahh.. kenapakah ku bertanya hal itu.. sedang kita telah menjadi sosok sosok yang mempunya bayangan sendiri. Tak perlu ditanya kembali apakah warna bayang bayang kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawan… ku lihat engkau semakin indah, semakin bercahaya, juga semakin faham bagaimana rasa sebuah garam dan asam. Maafkan aku bila telah hilang waktu yang beberapa, sehingga tak bisa kulihat bagaimana engkau melangkah dan berlari. Bukan ku hendak menciptakan belati dalam sebuah genggaman, tetapi memang kuharus menghilang demi sebuah nama. Nama yang sekarang sudah menghilang ditelan bayang rembulan. Nama yang memberikan sebuah nama lain yang terus menggempurkan sebuah rindu. Rindu yang tak terobati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawan… Bila engkau telah membaca ini, maka ku telah hilang dari sebuah zaman. Ku telah menjelma menjadi bayang di balik rembulan. Yang akan selalu tersenyum untukmu… untuk sebuah nama, untuk sepotong jiwa…untuk sebuah asa.. untuk sebuah Tanya….Tetaplah menajadi cahaya untuk semua ..!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawan..ingin ku bertanya.. ingin ku bercerita…tapi ku hanya punya satu bahasa… DIAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DIAM DALAM GELAPNYA BAYANG REMBULAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-2630561145371031021?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/j_oIUjrPwhf2Gbpft3hn8GD5onU/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/j_oIUjrPwhf2Gbpft3hn8GD5onU/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/j_oIUjrPwhf2Gbpft3hn8GD5onU/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/j_oIUjrPwhf2Gbpft3hn8GD5onU/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/RWi6wTIwSjc" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/RWi6wTIwSjc/selembar-catatan-yang-hilang.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/07/selembar-catatan-yang-hilang.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-3471068225344548315</guid><pubDate>Mon, 18 Jul 2011 12:39:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-07-18T19:49:03.037+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Celoteh Jiwa</category><title>Melodi Cinta Sang Dara</title><description>Sepenggal kisah dari sudut kehidupan negeri atas angin&lt;br /&gt;=======================================================&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Duduk menghadap jendela, menatap riuhnya dunia, seorang dara beberapa saat tercenung saat sang angin menelusup ke dalam jiwanya dan berbisik, “ Hari ini adalah perubahan..”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apa itu?” batinnya bertanya dan sang anginpun cuma tersenyum sambil berlalu. dengan menyimpan sebuah tanya, sang dara seperti biasa di depan jendela, menyapa awan , maahari, rembulan,bunga juga semut hitam. Tiba tiba terdengar sebuah sapa,&lt;br /&gt;“ Assalamu’alaikum…...." di sertai sekuntum senyum.&lt;br /&gt;Sang dara menoleh,“Wa’alaikumussalam…... subhanallah teman .. lama tiada bersapa….” senyum sang dara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“tiada terlupa?” Tanya sang penyapa.&lt;br /&gt;“bagaimana bisa,karena hanya dengan engkaulah diri mengolah rasa dan melembutkan jiwa….." jawab sang dara. Sesaat keduanya saling sapa dan senyum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Aku datang, hendak memberikan sesuatu yang menjadi milikmu, sesungguhnya aku tak mau melakukannya, tetapi karena ku ingin hari hari yang ada menjadi biasa, ku datang kepadamu….&lt;br /&gt;“Apa itu?” tanya sang dara.&lt;br /&gt;“ini…” sang lelaki membuka dadanya dan tangannya mengambil sebongkah hati, hati sang lelaki. "Lihatlah... di hati ini ada sekuntum bunga, bermahkotakan cinta, bertangkaikan kasih sayang…ku tak tahu kapan ia datang dan mekar.. dan lihatlah ada sebaris namamu di dalamnya..”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Benarkah engkau tiada mau memberikannya padaku?” Tanya sang dara&lt;br /&gt;“ Dari rasa yang ada, ku tak mau apabila dengan kuntum itu tumbuhlah duri duri kebebencian.. atau noktah noktah dendam hitam… lebih baik tidak bila memamg itu yang akan terjadi,,, tetapi dari dasar jiwa … ada asa untuk berkata iya bila yang adalah adalah ketulusan , keikhlasan juga kelembutan.. jawab sang lelaki&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sang dara tersenyum dan meraih hati sang lelaki kemudian mendekapnya erat.&lt;br /&gt;“Sesungguhnya sejak awal kita bertemu, telah ku rasakan sebuah kelembutan,sesuatu yang selama ini juga ku cari. Dan apalagi sekarang setelah ku dekap hatimu ini…lembut mengalir dalam nadi... terima kasih.. maka wahai lelaki.. hatimu ini akan ku simpan erat dan terimalah hatiku ini untukmu…..jagalah ia.. ia kupercayakan kepadamu sepenuhnya. Banyak orang meminta tapi entah kenapa hanya kepadamu aku percayakan ia…..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keduanya tersenyum, berbinar dan kemudian bercahaya di sudut kehidupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Inilah awal kehidupan, apa yang ada adalah anugerah , maka jagalah ia..peliharalah ia sebagai tanda syukur kita kepadaNYA…..” sebaris kata meluncur dari hembusan angin timur, kembali menelususp ke dalan jiwa sang dara.&lt;br /&gt;”iya…inilah perubahan itu, yang denganya Allah menghadirkan sebuah kelembutan. Yang dengannya ku tak lagi merasa sendiri dalam riuhnya dunia… Yang dengannya menjadi tempat berbagi melepas resah, membuang lelah dan menemani hari hari…meskipun kuntum kssih sayang ini masih berupa benih, tapi percayalah ia akan selalu tumbuh dalam tiap waktunya.. tumbuh dam tumbuh memenuhi ruang jiwa yang ada.. dan akan kau petik buahnya sesegera…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu hari…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Biarkan ku sandarkan jiwa ini pada dirimu, aku lelah berjalan, maka terbangkanlah aku ke atas awan… aku kedinginan dalam gelapnya resah, maka hangatkan aku dengan cahaya lembutmu, aku sepi dalam kesendirian, maka temanilah aku dalam riuhnya rasa… kemariah engkau, akan ku peluk .. akan ku dekap dengan sepenuh rasa…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu hari..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapakah terdiam? apakah datang hanya untuk berdiam, tidak inginkah bicara?? baiklah...lebih baik …selamat istirahat !”&lt;br /&gt;Sang lelaki tersenyum, ” ku tau biasanya engkau sibuk merangkai rasa dengan kupu kupu, awan juga bintang dan biasanya pula aku lebih banyak menunggu menghitung jarum jam… adapakah hari ini? sang lelaki tersenyum.&lt;br /&gt;“Jelek!!” kata sang dara cemberut.. Sanng lelaki kembali tersenyum...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu hari….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mata meleleh sang dara merintih lirih… “sakit…..”&lt;br /&gt;Sang lelakipun dengan kasih sayng berkata:"...Bersabarlah.. perbanyaklah dzikir pada Allah juga berdoa, sesunguhnya sakit itu dari Allah dam Allah jua yang meyembuhkan….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu hari….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sang dara tersenyum di samping sang lelaki..&lt;br /&gt;“Marilah kita berjalan bersama, bergandeng tangan, saling menggenggam penuh Kasih sayang… perjalanam ini masih sangat panjang… warnailah dengan keindahan dan senyum yang ada.. dengan ketulusan jiwa…dengen kejujuran hati..tapi jangan lupa.. warnailah hatimu denga cinta, agar engkau tiada merasa hampa dalam melangkah……jangan jadikan waktu menjadi penghalang... karena yang terpenting bagaimana kita menjalani waktu itu... jangan jadikan aral menjadi beban... karena itulah perjuangan...mari ku temani.. sesungguhnya apa yang ada adalah datang dari Allah dan untuk Allah juga kita berjalan ” kata sang lelaki…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sang darapum tersenyum bahagia… terima kasih…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;03 Februari 2011 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-3471068225344548315?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/2pSvx2SH1wAk01su9NFEfzR_ADI/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/2pSvx2SH1wAk01su9NFEfzR_ADI/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/2pSvx2SH1wAk01su9NFEfzR_ADI/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/2pSvx2SH1wAk01su9NFEfzR_ADI/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/I4PvwAVI9Zw" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/I4PvwAVI9Zw/melodi-cinta-sang-dara.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/07/melodi-cinta-sang-dara.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-4438797176828723319</guid><pubDate>Mon, 18 Jul 2011 12:26:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-07-18T19:54:34.908+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Celoteh Jiwa</category><title>Lelaki dan rembulan</title><description>Catatan Cinta seorang Sahabat.&lt;br /&gt;===================&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lelaki itu memandang jauh ke cakrawala. Menarik nafas dalam dalam dan menghempas  beban yang ada di dada.&lt;br /&gt;“apakah yang engkau pikirkan?” sebuah suara lembut bertanya.&lt;br /&gt;“ Seperti yang engkau tahu..”Lelaki itu menoleh sambil tersenyum pada rembulan yang sedang di pucuk pohon. “Tentang waktu, tentang asa dan tentang kita.”&lt;br /&gt;Sang rembulan pun tersenyum, “ Tahukan engkau, sesungguhnya waktu itu adalah kepastian, asa itu adalah keindahan, dan kita... adalah keniscayaan.”&lt;br /&gt;“ Jika demikian kenapakah diri mesti bersama kejora jingga? Tanya nsang lelaki berusaha memahami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Karena engkau adalah sang pecinta dan yang di sayang. Tidakkah sang pecinta ingin yang di cinta bahagia? Dan kebahagiaan rembulan adalah kalian bisa bersama, karena kalian adalah yang tersayang..” jelas sang rembulan.&lt;br /&gt;Sang lelaki menatap sang rembulan penuh tanya, “ begitukah cinta?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Iya.... pecinta mesti benar2 memahami apa arti sebuah pengertian, apa arti pengorbanan, dan bagaimana membuang ego...” lanjut sang rembulan. Sang lelaki masih menatap sang rembulan degan lembut.. “ baiklah bila memang itu cinta..” meski terasa ada berat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“terima kasih....” seru sang rembulan. “ Tapi berkenanlah engkau di sini, di padang rumput ini,temani rembulan dan berjanjilah, jangan biarkan orang lain masuk di padang rumput kita...”&lt;br /&gt;sang lelaki tersenyum... menatap rembulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maafkanlah diri, karena diri sang kejora itu telah pergi dan menghilang, burung indah itu telah terbang entah kemana..” sang lelaki berkata penuh sesal.&lt;br /&gt;Dengan senyum yang lembut sang rembulanpun mendekat dan berkata. “ tiada mengapa... kita merencana Allah juga yang tentukan segala..”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ Ya rembulan, cinta, sayang dan rindu adalah snugerah, kenapakah kita tidak menjaganya sebagai syukur kita, tidakkah kita pelihara itu sebagai anugerah..?”&lt;br /&gt;“Benar kata engkau...” ada sebuah senyum yang lebih bercahaya. Dan sang lelakipun beranjak mendekat. “ Terimakasih... tapi maafkan juga bila kadang ada juga segaris cemburu menelusup dalam kalbu....”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“kenapa?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Lihatlah.. begitu banyak mata memandangmu dari balik jendela dan pintu...dengarlah seseorang berteriak memanggilmu dalam setiap waktu, menginginkan di sisimu...dan ada juga seseorang yang merasa tersisih karena beranggap engkau bercahaya karena untuk sebuah pesona...” urai sang lelaki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sang rembulanpun mendekat dan tertawa kecil kemudian tersenyum lembut “ wahai lelaki kenapa harus cemburu, bukankah rembulan ada memang untuk bercahaya dan tersenyum untuk semua, untuk yang hitam ataupun putih, bukankan itu sudah tugas hidup rembulan. Hilangkanlah curiga, karena engkau telah tahu sebuah cerita tentang apa yang ada..”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hmm.... diri percaya, diri yakin akan sebuah ketulusan, keikhlasan dan kata apa yang ada dari rembulan.. “ dengan senyum sang lelaki berkata. Jika hendak terbang melintas langit bumi selatan, jangan lupa bawalah nama diri dalam senyum yang ada, bawalah jiwa ini dalam setiap sinar yang terpancar..diri tunggu di sini, di padang rumput ini...akan diri jaga agar orang lain tiada masuk ke dalamnya...Bersinarlah penuh kelembutan, bercahayalah dalam mulia... semoa Allah Menjagamu dari segala fitnah dan bala, semoga Allah memudahkan setiap urusan yang ada....Menjadilah bidadari... amien&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;27 Desember 2009 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-4438797176828723319?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/j7E6Zx4jI8A5B3BCq3VNTXPCQVs/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/j7E6Zx4jI8A5B3BCq3VNTXPCQVs/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/j7E6Zx4jI8A5B3BCq3VNTXPCQVs/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/j7E6Zx4jI8A5B3BCq3VNTXPCQVs/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/zhO7J128SCI" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/zhO7J128SCI/lelaki-dan-rembulan.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/07/lelaki-dan-rembulan.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-1277950482109495747</guid><pubDate>Wed, 08 Jun 2011 14:42:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-06-08T23:08:52.681+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Entrepreneur</category><title>Rahasia  Sukses Menjadi Entrepreneur</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-k0nFJXS2InM/Te-cqRXmyUI/AAAAAAAAAIg/jvAk6I5EQxQ/s1600/pengusaha_gl_200_200.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 200px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-k0nFJXS2InM/Te-cqRXmyUI/AAAAAAAAAIg/jvAk6I5EQxQ/s320/pengusaha_gl_200_200.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5615879510385150274" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Ketika kita memutuskan untuk mengambil keputusan menjadi seorang wirausahawan, tentu ada segudang harapan yang menjadi daya gerak di hati kita.  Kesejahteraan, kepuasan, kemudahan dan masih banyak lagi ungkapan yang menjadi arah tujuan kita menapakan langkah ke dunia usaha. Dan semua terangkum dalam sebuah kata : SUKSES.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Iya, memang adakah selain kata tersebut?  Sebenarnya ketika seseorang sudah tergerak dan mengetok palu di hatinya bahwa akan menjadi entrepreneur, dia sudah mendapakan suatu awal dari sebuah kesuksesan. Bagaimana itu bisa?  Tentu bisa karena dengan keputusan itu kita sudah meraih beberapa keberhasilan.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;1.  Kita  berhasil menguasai waktu.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Waktu kita sepenuhnya ada di tangan kita. Apapun agenda kita, bisa kita kelola semau kita. Waktu untuk keluarga, kerja bersantai atauapapun. Sangat berbeda ketika bila kita menjadi karyawan atau pegawai, maka kita seakan terbelenggu oleh waktu dinas/kerja kita.  Meskipun dari perusahaan ada memberi kelonggaran, tetapi tetap terbatas. Bagi anda yang pernah atau sekarang masih menjadi karyawan/pegawai tentu bisa merasakannya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;.  Berhasil menjadi yang bermartabat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ketika seseorang duduk di dekat kita dan bertanya,” di bagian apakah anda bekerja?”  , sangat bisa terjadi anda akan menjawab dengan tertunduk atau senyum malu ketika menjawab, “ staf mbak”, atau office boy mas”, atau “staf kantor ini”. saat yang bertanya memakai pakaian parlente, rambut klimis dan anda mengira ia adalah seorang “pucuk pimpinan” di sebuah perusahaan. Tetapi sangat lain bila anda mempunyai jawaban, “ saya pemilik usaha A”, atau ” saya dirut sekaligus yang punya” atau sejenisnya. Ada sebuah gengsi atau rasa lebih tinggi dalam level martabat.  Itu dari sisi manusia. Dari sisi agama, nilai spiritual dan ini sebuah nilai yang pasti, karena disampaikan oleh Rosulullah Muhammad S.A.W, dikatakan bahwa kemuliaan seseorang itu diukur oleh dua hal. Pertama adalah sholat malamnya, dan yang kedua adalah kemandiriannya (ketergantungan terhadap manusia lain). Dengan menjadi wirausahawan, maka kita sudah mempunyai nilai dalam hal kemandirian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3. Menjadi manager bagi diri sendiri juga perusahaannya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kadang, bahkan sseringkali hati kita dongkol saat bos menyuruh kita untuk kerjakan tugas A, belum tuntas tiba tiba ada intruksi B, kemudian karena suatu hal harus kerjakan C.  Padahal kitasebagai manusia juga mempunyai sesuatu hal yang harus dikerjakan untuk diri, keluarga dan sahabat. Tetapi semuanya tidak bisa terealisasi karena diri kita sudah HARUS TUNDUK pada perintah bos. Mau berontak, kita bawahan tentu beresiko dengan kelangsungan pekerjaan, menuruti… banyak hal yang tidak bisa kerjakan untuk diri, keluarga dan teman.  Dan semua itu akan terhapus  saat kita menjadi seorang entrepreneur!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah lalu apakah cukup dengan keberhasilan tersebut di atas? Tentu tidak, keberhasilan tersebut hanyalah langkah awal, untuk selanjutnya yang namanya langkah perjalanan, tentu akan mengalami berbagai warna. Ada pasang surut, ada aral rintangan, yang semunya itu pada hakekatnya adalah pupuk bagi kita, investasi ilmu bagi kita. Yang apabila kita mau sabar dan jeli, maka itu bisa kita liat sebagai anugrah bukan bencana. Sayangnya kita sering putus asa. Bagaimana agar kita bisa bisa sukses? Berikut rahasianya dari EksyarBlog, insyaAllah inilah rahasia sukses seorang wirausahawan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;1. Awali dengan doa kepada Allah, Tuhan penguasa Alam.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ketika niat sudah tertancap, iringilah dengan doa kepada Allah. Minimal Basmallah, “Bismillah” Dengan Nama Allah..yakinlah Allah tidak akan pernah sia siakan hambaNYA. Dia yang menciptakan, Dia yang memberi rezeqi. Dalam sebuah ayat qudsi dikatakan bahwa Allah itu sesuai prasangka hambaNYA. Ketika kita berprangka baik, maka itu yang akan terjadi, bila buruk maka begitulah diri kita. Bagaimana agar doa kita diterima dan diijabah? Tentu dengan berusaha semaksimal mungkin untuk menjadi apa yang Allah perintahkan pada kita manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2. Kontemplasi atau muhasabah atau merenungkan apa yang ada pada diri kita, apa yang ada di sekitar kita. Dapatkan inspirasi/ ide&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Galilah potensi potensi yang ada pada diri kita, tidak harus yang bersifat “spektakuler”, yang ingin dipandang orang lain wah, hebat dan sejenisnya.. Buang jauh jauh rasa ingin menjadi “hero” sedang pondasi kita masih “zero”. Tetapi perhatikan hal hal yang simple yang kadang kita anggap remeh. Karena banyak kejadian, justru dari hal yang remeh melahirkan ledakan besar (bigbang). Sebuah peluang atau inspirasi sangat sering ada pada sesuatu yang remeh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3. Beraksi &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Saat peluang sudah dilihat , ide sudah didapat, langkah yang harus segera diambil adalah aksi. Fokuskan pikiran ke ide peluang tersebut. Segerakan lakukan survey, perencanaan dan analisa seakurat mungkin. Tetapi ingat, kita jangan tergantung pada ketiga hal di atas. Memang ketika hal diatas termasuk hal hal yang esensi, tetapi yang lebih esensi lagi adalah sebuah tindakan. Bila kita belajar ilmu manajemen atau pemasaran atau hal hal yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, maka kita akan diajarkan banyak teori. Bagaimana mengolah resiko, bagaimana marketing. Tetapi itu diatas kertas, sedangkan kita berjalan di sebuah kehidupan yang bukan merupakan hitungan matematis. Contoh suksesnya adalah Bob Sadino, Beliau adalah entrepreneur sukses yang mengambil langkah bukan dari hitungan matematis, tidak ribet oleh analisa analisa awal tanpa aksi. Mari kita simak perbincangan Wimar Witoelar dan Bob Sadino di Perspektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Wimar: Katanya, Anda dulu pelaut, lalu bagaimana Anda bisa sampai menjadi entrepreneur dengan membuka supermarket?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bob: Sederhana saja. Saya dulu bekerja di negeri Belanda dan berkeliling Eropa. Ketika kembali ke Indonesia, saya melihat telor di sini berbeda dengan telor yang saya lihat di Eropa.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Wimar: Apa bedanya?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bob: Beda bentuknya. Jadi, saya meminta orang mencari ayam yang bisa bertelor.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Wimar: Apakah saat itu Anda sudah ahli ayam atau telor?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bob: Salah satu faktor saya menjadi seperti saat ini karena saya beruntung tidak mengetahui apa-apa.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Wimar: Apakah Anda mempunyai banyak teman di bank yang bisa menyediakan modal?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bob: Bank hanya untuk menabung saja&lt;br /&gt;Wimar: Jadi tidak betul orang membutuhkan modal untuk membangun usaha baru.&lt;br /&gt;Bob: Apa pengertian modal itu? Banyak orang hanya menterjemahkan modal itu hanya benda yang bisa dilihat dan dihitung saja, pokoknya uang. Sebetulnya ada modal yang tidak bisa dilihat. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Ini modal pegangan bagi seseorang untuk menjadi entrepreneur yaitu,&lt;br /&gt;1. Harus mempunyai kemauan &lt;br /&gt;2. Tekad yang bulat &lt;br /&gt;3. Keberanian mengambil peluang. Ada sejuta peluang di luar sana termasuk di dalam badan kita sendiri&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Wimar: Bob, saya bertemu banyak sekali orang yang ingin menjadi enterpreuner. Katanya, itu susah sekali karena iklim tidak kondusif, peraturan tidak berpihak pada pengusaha. Bagaimana ini Bob?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bob: Ketiga faktor tadi belum membuat seseorang untuk masuk menjadi enterpreuner. &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Faktor keempat adalah Anda jangan cengeng dan tahan banting.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;--999-&lt;br /&gt;Dari perbincangan di atas bisa kita liat, kesuksesan bukan Cuma milik orang yang lebih tahu (pintar), tetapi dari orang yang tidak tahu tetapi melakukan action yang dengannya bisa mendapat pengalaman real.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;4. SABAR  DAN TAWAKAL&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bersabarlah ketika ada aral rintangan, karena sesungguhnya  hal yang terjadi adalah modal ilmu kedepan, sehingga bisa mengantisipasi da menghadapi berbagai hal ketika roda usaha kita sudah bisa melaju denga kencang. Tawakallah dengan apa yang sudah kita kerjakan karena semua yang terjadi sebenarnya digerakkan sesuatu yang maha ghaib (Allah), sesuatu yang fantastis, atau sejenis mukjizat, sangat mungkin terjadi, karena memang DIAlah yang memegang kendali hidup kita. &lt;br /&gt;Demikian sekelumit rahasia agar kita bisa sukser menjadi seorang yang berwirausaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-1277950482109495747?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/iwS__A48FTPglOIPjjSvmIKKrD8/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/iwS__A48FTPglOIPjjSvmIKKrD8/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/iwS__A48FTPglOIPjjSvmIKKrD8/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/iwS__A48FTPglOIPjjSvmIKKrD8/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/SBdRzjizIe0" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/SBdRzjizIe0/rahasia-sukses-menjadi-entrepreneur.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><media:thumbnail url="http://1.bp.blogspot.com/-k0nFJXS2InM/Te-cqRXmyUI/AAAAAAAAAIg/jvAk6I5EQxQ/s72-c/pengusaha_gl_200_200.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>2</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/06/rahasia-sukses-menjadi-entrepreneur.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-7301971318605820935</guid><pubDate>Tue, 31 May 2011 15:48:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-06-08T23:13:26.703+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Entrepreneur</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Horison</category><title>Menjadi Entrepreneur Islami</title><description>Dalam berkehidupan berbangsa, bernegara atau beragama, sebuah kaum, komunitas atau apaun istilahnya, tidak akan bisa tegak apabila didalamnya tidak ada sebuah ketahanan. Baik dari ketahanan secara politik, militer ataupun ekonomi. Ketiga hal tersebut adalah pilar utama dalam sebuah kehidupan sebuah kaum atau negara.Ketiganya saling menguatkan dan menjadi sebuah kesatuan yang tidak akan terkalahkan menghadapi setiap perubahan zaman di sekelilingnya. Dalam hal ini eksyarBlog ingin mengajak pembaca dalam kaitannya dengan sisi ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada pertanyaan dan fakta yang harus kita tahu dan mencari solusinya:&lt;br /&gt;1. Kita ummat islam seringkali diserang iman kita dengan senjata ekonomi. Sudah banyak sekali cerita bahwa sodara sodara kita, akhirnya melepaskan akidah mereka karena hal ini. Kekurangan ekonomi. Mereka di datangi para misionaris dan mengiming imingi dengan kecukupan ekonomi dengan syarat melepaskan akidah dan berpindah keyakinan. Akankah akan berdiam saja?&lt;br /&gt;2. Dalam dakwah, seringkali para pendakwah mendapatkan kesulitan untuk menyiarkan agama Allah ini, karena tidak adanya sarana prasaranya. Kita menjadi bulan bulanan sikon. Sehingga tidak bisa efektif dan optimal dalam mengapresiasi semangat dan ilmu die kita. Dan ini tentunya juga berkaitan dengan dana. dan dana tidak lepas dari kegiatan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah kita belajar ilmu ekonomi, atau apapun itu, sangatlah tidak lucu apabila ilmu itu hanya menjadi sebuah ilmu, tanpa sebuah penerapan.  Ketika kita belajar kita selalu bergelut dan disuguhkan sebuah gambaran yang seringkali begitu fantastis, indah dan mudah. Di dalam forum forum, di seminar ataupun di perbincangan kaki lima, kita seolah menjadi "dewa" yang tahu segalanya. Seperti komentator bola, seringkali menyalahkan blunder ataupun langkas salah dari pemain. Yang harusnya ini, harusnya begitu, tetapi dia sama sekali tidak terjn di lapangan. Dia hanya di balik meja ditemani segelas kopi dan sekotak wadah roti. Apakah mereka bisa merasakan, bagaimana perjuangan para pemain di lapangan? stamina yang terkuras, peliknya strategi dan sejenisnya? :). Bukan saya mau menyalahkan semua komentator, tetapi dalam kaitanya dalam ilmu ekonomi yang kita bersama pelajari, hal itu sangat tidak tepat ketika kita tidak mau "terjun" langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eksyar Blog, tiba tiba ingin mengulas tentang penerapan ilmu ekonomi yang sebisa mungkin yang sesuai syariah. Bukan dalam tataran teori di atas kertas dengan segudang analisa dan hitung-hitungan di atas awan, Tetapi sebuah penerapan. Iya sebuah penerapan. Karena semua ilmu intinya adalah pada penerapannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita umat islam, maaf bukan sara, seringkali kalah dan memang harus kita akui memang begitu adanya, dari orang orang china. Bisa kita liat di sekitar kita. Mungkin kita bisa menyalahkan "sistem makro" kita, yang tidak mendukung keoptimalan aktivitas ekonomi. Tetapi meskipun sistem makro tersebut bagus bila, individunya tidak mempunyai mentalitas entepreneur tetaplah menjadi sistem yang mandul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah saatnya kita muslim, membangkitkan perekonomian islam (meskipun sebenarnya dari dulu sudah dikumandangkan). Bila kita belum bisa mengawali dengan sistem makro islam yang bagus, setidaknya kita melangkah dari pribadi kita, pribadi pribadi sebagai muslim. Sesuatu yang besar pasti dimulai dari yang kecil. Kebangkitan ummah tentu harus diawali dengan para pioner. Tidak perlu dengan ilmu muluk muluk. Bisa dengan ilmu yang sederhana, dengan berjalannnya waktu kita bisa sambil belajar untuk semakin baik. Tidak perlu menunggu pintar, karena pintar itu relatif, karena pintar itu bukan kewajiban dan yang pasti, pintar itu bisa diambil dari pengalaman. Yang utama adalah kita harus :BERTINDAK.ACTION.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah anda takut? Takut gagal, takut tidak punya modal,atau ketakutan ketakutan lainya? di postingan berikutnya akan kita bahas :). Bagi anda yang membaca ini, mari kita renungkan. Kita tidak akan bisa berubah, selama kita tidak mau berubah. Akankan waktu kita akan kita habiskan hanya dengan berdiam? Dalam sebuah hadist Rosulullah mengungkapkan yang intinya, rezeqi itu sembilan puluh berapanya (lupa  maaf :) ) adalah ada di perniagaan. Dengan itu telah diisyaratkan, sebenarnya rezeqi itu sudah dibuka pintunya, hanya saja kita tidak tahu atau tidak mau untuk membuka dan melangkah. Mari kita menjadi entrepreneur entrepreneur muslim yang dengannya kita juga bisa memberikan kontribusi untuk ummah juga investasi kita di akhirat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-7301971318605820935?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/S90ECRudHE9Z1NqYy1RX07o54_U/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/S90ECRudHE9Z1NqYy1RX07o54_U/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/S90ECRudHE9Z1NqYy1RX07o54_U/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/S90ECRudHE9Z1NqYy1RX07o54_U/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/vuovK5yyrMY" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/vuovK5yyrMY/menjadi-entepreneur-islami.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/05/menjadi-entepreneur-islami.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-4860251311085010116</guid><pubDate>Wed, 11 May 2011 15:43:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-11T23:36:12.065+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Pariwara</category><title>DAPATKAN IPAD 2 SEHARGA 7 JUTA..GRATIS!!</title><description>Anda suka berselancar di dunia maya, atau sering melihat email dari rekan bisnis. Tentu akan sangat repot bila kita sangat mobile dalam beraktivitas. Pake Hp, ehm sebagian merasa kurang mantap karena ukurannya yang kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu usaha manusia untuk mempermudah dan memuaskan dirinya dalam memnjalani aktivitas hidup , dengan diproduksinya IPAD. Tentu anda sudah tahu apa itu IPAD. Nah beberapa waktu yang lalu sudah muncul iPad generasi 2. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang pasti lebih baik dan memuaskan. Saat ini IPAD 2 diberi bandrol 7 juta rupiah di pasaran. Banyak yang naksir tetapi melihat harganya, bisa bisa keriting rambut. Keecuali bagi orang yang berkelebihan :). Apabila anda salah satu yang naksir iPad2, bisa anda dapatkan dengan gratis melalui cara berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. &lt;br /&gt;&lt;li&gt;&lt;a href="http://www.dinomarket.com/Gratis-iPad2/8HRSK" target="_top"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Klik di Sini&lt;/span&gt; &lt;/a&gt;&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.  &lt;br /&gt;Isilah Form yang ada. Dengan catatan : Promotion Code &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;JANGAN DIRUBAH,biarkan apa adanya&lt;/span&gt;. Selanjutkan isikan nama, username dan lainnya seseuai data anda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.  &lt;br /&gt;Setelah mengisi code klik "proceed"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. &lt;br /&gt;Anda akan mendapatkan  "username" dan "pasword" untuk login melalui sms beberapa saat kemudian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.  &lt;br /&gt;Silahkan login ke websitenya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.  &lt;br /&gt;Setelah masuk, klik tulisan "iPad 2 PROMO"   yang berwarna merah. Di situ anda akan mendapatkan keterangan bagaimana mendapatkan ipad 2 gratis :)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semakin cepat semakin baik :)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-4860251311085010116?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/VE1vJOrwhiw7ZliWWdT1ALX48oE/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/VE1vJOrwhiw7ZliWWdT1ALX48oE/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/VE1vJOrwhiw7ZliWWdT1ALX48oE/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/VE1vJOrwhiw7ZliWWdT1ALX48oE/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/N_z7UFek-nk" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/N_z7UFek-nk/dapatkan-ipad-2-seharga-7-jutagratis.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/05/dapatkan-ipad-2-seharga-7-jutagratis.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-6108761056461356596</guid><pubDate>Tue, 03 May 2011 09:00:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-03T17:25:58.261+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Breaking News</category><title>Kejangggalan Seputar kematian Osama Bin Laden</title><description>Sungguh sebuah kebiasaan. Berita kematian Osama hampir selalu menghebohkan tapi ujung ujungnya adalah sebuah berita palsu.  Dari sekian banyak berita yang sudah beredar sejak perburuan Osama, ini adalah berita yang paling menghebohkan. Karena masih hangat hangatnya dan masih dalam "investigasi" banyak orang. Di awali dengan pemberitaan langsung oleh presiden Barak Obama dari gedung putih, yang bertajuk "Keadilan telah ditegakkan". dan menceritakan sedikit kronologis bagaimaa penyergapan/penyerangan itu terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari berita yang banyak beredar, Eksyar.Blog menemukan sebuah kejanggalan yang perlu penjelasan lebih dalam, dari yang bersangkutan, yakni pemereintah Amerika. Dan tentunya hampir semua orang yang "kritis realistis" akan menyimpulkan hal yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai tulisan ini dibuat, berita yang ada, ada semacam kabut misteri. Mari kita liat apa saja.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;1. Beredarnya Foto jasad Osama bin Laden&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Foto yang ada, setelah dilihat lebih teliti lagi, ternyata sebuah gambar rekayasa. Sejak awal, sebagian masyarakat dunia ragu foto yang disiarkan ke seluruh dunia tersebut. Kantor berita AFP dengan gamblang memberitakan bahwa Foto yang ada itu adalah benar benar palsu. hal tersebut diberitakan juga oleh ANTV. Pertanyaannya : Kenapa Negara sekaliber Amerika sampai memberitakan foto hoax/palsu?? Apakah karena mmang bukan Osama yang selama ini di cari?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;2. Rencana Pemakaman Osama.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dari kabar yang berhembus, Osama bin Laden hendak dimakamkan di dasar laut. Dan dari berita yang ada memang kapal USS Carl Vinson membawa jenasah OSama ke Laut Arab Utara. Pertanyaanya : Mengapakah untuk mengubur mayat, sampai harus ke dasar Laut? Apakah bukan karena, tidak ingin diketahui oleh masyarakat se-dunia? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;3. Posisi Mayat Osama&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Diberitakan bahwa dalam penyerangan tentara amerika tersebut, mayat Osama ditemukan di bawah tempat tidur. Bagaimana bisa itu terjadi padahal dilihat dari mayatnya, dikatakan  Osama ditembak di kepala. dari foto yang ternyata hoak/palsu tersebut, tampak yang rusak adalah wajah bagian atas. Artinya jika Osama ada bawah tidur,(bisa dilihat diberita berapa tingginya tempat tidur waktu penyerangan di tempat OSama.&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-f64EZEag6c8/Tb_XrTNS8NI/AAAAAAAAAIM/06vVyu-Tqdo/s1600/110140_rumah-di-abbottabad--pakistan--diyakini-tempat-osama-bin-laden-terbunuh--_300_225.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 300px; height: 225px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-f64EZEag6c8/Tb_XrTNS8NI/AAAAAAAAAIM/06vVyu-Tqdo/s400/110140_rumah-di-abbottabad--pakistan--diyakini-tempat-osama-bin-laden-terbunuh--_300_225.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5602433600362574034" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;4. Jatuhnya Helikopter PAsukan Amerika.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pada awalnya pihak Amerika memberitakan bahwa, jatuhnya Heli ketika penyerangan tersebut adalah karena helikopter itu mengalami gangguan teknis, yang mengharuskan pesawat tersebut diledakkan. Dari ini sungguh sesuatu yang sangat ganjil, Mengapa itu bisa terjadi dalam sebuah operasi super "sensitif"? Yang pada akhirnya, tersingkap bahwa helikopter tersebut jatuh karena tertembak karena perlawaman dari pihak Osama. Bukti sebuah pemberitaan untuk menutupi malu atas "kelemahan" pasukan Amerika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;5. Tewasnya Seorang Wanita yang dikatakan sebagai tameng.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi ini, bila orang yang mengenal siapa osama, dengan segala kekurangan dan kelebihannya sangat terasa kebohongannya. Osama meski dikritik atas kekerasannya tetapi dia tetap berideologi islam yang kuat. Tidak mungkin mereka, yang merindukan syahid (dari sudut pandang mereka) adalah orang yang takut mati sehingga bertameng seorang manusia apalagi itu wanita. Mengapa bisa terjadi pemberitaan tersebut? Sangat bisa jadi hal  tersebut adalah untuk "kampanye hitam" pihak osama dan juga untuk menutupi sikap dan sifat pasukan Amerika yang sudah sangat sering asal tembak dalam sebuah penyerangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan apakah ini berita palsu / hoax news juga? Ataukah anda punya jawabannya? Mari Kita simak episode berikutnya. *_*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-6108761056461356596?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/CzAhQhU5clrLXzDw2NNTmMP1Rts/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/CzAhQhU5clrLXzDw2NNTmMP1Rts/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/CzAhQhU5clrLXzDw2NNTmMP1Rts/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/CzAhQhU5clrLXzDw2NNTmMP1Rts/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/K4zMS8_ewMo" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/K4zMS8_ewMo/kejangggalan-seputar-kematian-osama-bin.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><media:thumbnail url="http://1.bp.blogspot.com/-f64EZEag6c8/Tb_XrTNS8NI/AAAAAAAAAIM/06vVyu-Tqdo/s72-c/110140_rumah-di-abbottabad--pakistan--diyakini-tempat-osama-bin-laden-terbunuh--_300_225.JPG" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/05/kejangggalan-seputar-kematian-osama-bin.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-2728606695553252674</guid><pubDate>Mon, 02 May 2011 19:56:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-03T03:29:11.366+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Jelajah</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Breaking News</category><title>Efek Ekonomi Pasca Pemberitaan Kematian Osama Bin Laden</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/-HM-96zT-80k/Tb8QiytdHoI/AAAAAAAAAIE/6wqM8sy3I30/s1600/indeks.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 225px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-HM-96zT-80k/Tb8QiytdHoI/AAAAAAAAAIE/6wqM8sy3I30/s400/indeks.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5602214651386207874" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita yang begitu menghebohkan diseluruh penjuru dunia, yaitu Kematian Osama bin Laden, apakah juga berpengaruh juga terhadap dunia secara ekonomi? Berikut beberapa penelusuran Eksyar.Blog di beberapa media sampai tulisan ini diturunkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Penguatan Dollar Amerika&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kabar kematian pemimpin jaringan  teroris internasional Al-Qaeda, Osama bin Laden berdampak positif pada nilai tukar Dollar Amerika Serikat (AS). Mata uang AS ini tercatat mengalami penguatan terhadap Euro dan Yen setelah laporan kematian Obama mencuat di media. Seperti dikutip VIVAnews.com dari laman news.smh.com.au, Senin, 2 Mei 2011 disebutkan nilai tukar Dollar AS terhadap Euro mengalami kenaikan dari 1,4864 per dollar menjadi 1,4764 per Dollar pada perdagangan awal. Sementara nilai tukar Dollar terhadap yen menguat dari 81,66 menjadi 81,19. Analis dari Chuo Mitsui Trust and Banking.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Penurunan Harga Minya Asia Bawah US$113 per senin 2/5/11&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;AP melaporkan harga minyak untuk pengiriman Juni turun US$1,23 ke US$112,70 per barel pada tengah hari waktu Singapura di perdagangan elektronik di New York Mercantile Exchange.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontrak tersebut naik US$1,07 dan menetap di US$113,93 pada hari Jumat dan mencapai US$114,18 selama sesi, tertinggi sejak September 2008. Di London, minyak mentah Brent untuk pengiriman Juni turun 98 sen menjadi $ US$124,91 per barel di bursa ICE Futures.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;BUrsa Eropa&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;LONDON, Bursa Eropa diperkirakan akan naik pada perdagangan Senin (2/5) dengan berita tewasnya pemipin Al Qaeda, Osama bin Laden di Pakistan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pidato Minggu malam, Presiden AS Barack Obama mengatakan keadilan telah terjadi dan pasukan AS memimpin operasi penyerbuan lokasi terbunuhnya Osama. AS telah mengeluarkan peringkatan bepergian bagi warga AS di seluruh dunia dengan kemungkinan kekerasan anti AS meningkat setelah pembunuhan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dolar AS mengalami rebound DXY 73,11 atau naik 0,1% setelah mengalami tekanan di level terendah. Minyak mentah AS juga turun 1% setelah berita tewasnya Osama bin Laden, yang dikutip dari yahoo.finance.com.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saham Asia menguat ditopang penguatan indeks Nikkei mencapai 10.000 poin. Sebagian besar bursa Asia dan Eropa libur. Pasar keuangan di China dan Hong Kong, Singapura, Malaysia dan Thailand tutup merayakan libur. Demikian juga dengan bursa London.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indeks DAX Jerman diperkirakan naik 61 poin sementara idneks CAC Prancis akan naik 32 poin. Pada penutupan pekan lalu, bursa Eropa naik tipis dengan volume yang tipis karena bursa London libur merayakan Royal Wedding.Inpex turun 2,6 persen, Japan Petroleum Exploration ditutup turun 1,2 persen, dan JX Holdings turun 0,2 persen.Indeks Topix naik 1,6 persen ke 865,55.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari ini ada rilis data pembelian manufaktur di kawasan Eropa. Komite Urusan Ekonomi dan Moneter Eropa melakukan pertemuan hari ini di Brussels dan di Jerman dilakukan acara sertijab Presiden Bundesbank dari Axel Weber kepada penggantinya Jens Weidmann.(ACH/INL)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-2728606695553252674?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/kn5UwBIvur3Jt3vrJUG2N_vyaf4/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/kn5UwBIvur3Jt3vrJUG2N_vyaf4/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/kn5UwBIvur3Jt3vrJUG2N_vyaf4/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/kn5UwBIvur3Jt3vrJUG2N_vyaf4/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/rrK9qbdYjrQ" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/rrK9qbdYjrQ/efek-ekonomi-pasca-pemberitaan-kematian.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><media:thumbnail url="http://2.bp.blogspot.com/-HM-96zT-80k/Tb8QiytdHoI/AAAAAAAAAIE/6wqM8sy3I30/s72-c/indeks.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/05/efek-ekonomi-pasca-pemberitaan-kematian.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-7254937565229751110</guid><pubDate>Mon, 02 May 2011 18:49:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-05-03T02:55:44.556+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Breaking News</category><title>Foto Jasad Osama bin Laden, HOAX?!</title><description>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/-D4bpWHh2k98/Tb79ylrjxhI/AAAAAAAAAHs/KG2pAryB1zc/s1600/Osama-bin-laden.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 300px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-D4bpWHh2k98/Tb79ylrjxhI/AAAAAAAAAHs/KG2pAryB1zc/s400/Osama-bin-laden.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5602194032045573650" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Osama Bin Laden Dead!! Dalam Serangan Navi Seal, Pasukan AS 2 hari yang lalu. Itulah berita yang sekarang sedang gencar di seluruh belahan dunia. Rakyat amerika merayakan sebagai sebuah kemenangan besar. Dan itu juga di amini oleh para pemimpin beberapa negara. Berbagai ucapan "selamat" dan "bahagia" tersiarkan di berbagai mass media.&lt;br /&gt;Sampai tulisan ini ditulispun, pemberitaan dan informasi seputar kematian Osama Bin Laden, masih sangat sangat hangat (atau panas? ^_^)diulas. Dari pengamat dengan berbagai backgroundnya, politikus, pihak keamanan sampai tukang becak di tempat mangkalnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita besar, seheboh "awal" dari munculnya Tokoh Osama bin Laden ini. Tentu para pembaca sudah tahu dari berbagai sumber. Dari browsing saya menemukan sebuah "sisi tersendiri". Mungkin karena kejadian yang berulangkali, dan seringnya pemberitaan yang ada ternyata sebuah propaganda, maka sebagian kecil orang tidak percaya dengan berita yang ada.&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/-46GIyAz2IQU/Tb8FQSX7EHI/AAAAAAAAAH8/_wUvg8oLQQk/s1600/jwnazah.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 250px; height: 250px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-46GIyAz2IQU/Tb8FQSX7EHI/AAAAAAAAAH8/_wUvg8oLQQk/s400/jwnazah.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5602202238840410226" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Stasiun televisi Pakistan menyiarkan wajah dari Osama Bin Laden yang rusak karena penyergapan yang dilakukan pasukan Amerika Serikat (AS). Apakah benar dia? atau Propaganda? Mari kita lihat secara seksama dan bersama beritanya. Karena disinyalir foto jasad osama yang beredar saat ini dinilai palsu alias Hoax! silahkan cek paling bawah foto jasad obama yang telah direkayasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tampak dari siaran televisi tersebut wajah dari Osama Bin Laden lengkap dengan janggut berwarna hitam. Wajahnya pun dipastikan memang Osama Bin Laden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Foto dari Osama Bin Laden sudah dirilis. Foto ini diverifikasi sebagai Osama Bin Laden," ungkap presenter televisi Pakistan Geo, Senin (2/5/2011).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Geo, televisi-televisi lain juga turut menampilkan foto wajah pemimpin jaringan teroris Al Qaeda tersebut. Tampak jelas noda darah di dahi serta di pelipis bagian kiri. Sementara mata kanannya tertutup rapat namun pada mata kiri masih nampak terlihat sedikit bola matanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rambut Osama kelihatan menipis dan giginya terlihat sedikit di antara bibirnya. Presiden AS Barack Obama beberapa jam lalu mengumumkan Osama Bin Laden tewas di sebuah rumah di Pakistan. Pemimpin Al Qaeda itu tewas setelah terlibat baku tembak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu dilain pihak sebagian kecil orang masih meragukan keaslian foto tersebut.[hasil editan] cukup menarik seperti yang terjadi diforum-forum. Mereka mencoba menyamakan ketika foto Osama dalam keadaan hidup dan foto Osama setelah diberitakan meninggal oleh pihak AS, dengan melihat "senyum atau bibir Osama" contoh seperti ini: OLAH GAMBAR PHOTOSOP (SOTOSOP) ??&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/-KO6dMMHHgY0/Tb798tal7BI/AAAAAAAAAH0/N9vZOqX5Gjc/s1600/osama%2Bhoax.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 154px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-KO6dMMHHgY0/Tb798tal7BI/AAAAAAAAAH0/N9vZOqX5Gjc/s400/osama%2Bhoax.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5602194205920586770" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana anda menganalisanya? Berbahagia ata bersedih? ^_6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-7254937565229751110?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/03E7HoLhBWgdy6gY_xR-Ef5igaQ/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/03E7HoLhBWgdy6gY_xR-Ef5igaQ/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/03E7HoLhBWgdy6gY_xR-Ef5igaQ/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/03E7HoLhBWgdy6gY_xR-Ef5igaQ/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/OZnXiqV5JnU" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/OZnXiqV5JnU/foto-jasad-osama-bin-laden-hoax.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><media:thumbnail url="http://2.bp.blogspot.com/-D4bpWHh2k98/Tb79ylrjxhI/AAAAAAAAAHs/KG2pAryB1zc/s72-c/Osama-bin-laden.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/05/foto-jasad-osama-bin-laden-hoax.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-7078471637553090311</guid><pubDate>Wed, 13 Apr 2011 12:18:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-13T19:30:39.351+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Horison</category><title>Merumuskan Kompilasi Hukum Ekonomi Islam</title><description>Ditulis oleh Agustianto &lt;br /&gt;Dengan disahkanya Undang-Undang  No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, maka wewenang mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi wewenang absolut lembaga Peradilan Agama. Sebelumnya, wewenang ini menjadi wewenang Peradilan Umum, jika tidak diselesaikan di lembaga arbitrase.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada pasal 49 point i UU No 3/2006 disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.  &lt;br /&gt;Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :&lt;br /&gt;a. Bank syariah,&lt;br /&gt;b.Lembaga keuangan mikro syari’ah,&lt;br /&gt;c. asuransi syari’ah,&lt;br /&gt;d. reasurasi syari’ah,&lt;br /&gt;e. reksadana syari’ah,&lt;br /&gt;f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah,&lt;br /&gt;g. sekuritas syariah,&lt;br /&gt;h. Pembiayaan syari’ah,&lt;br /&gt;i. Pegadaian syari’ah,&lt;br /&gt;j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan&lt;br /&gt;k. bisnis syari’ah  &lt;br /&gt; Yang menjadi masalah dalam  hal ini adalah bahwa rujukan para hakim dalam memutuskan perkara ekonomi syariah belum tersedia dalam bentuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana yang terdapat pada hukum perkawinan, warisan, waqaf , washiat dan hibah. KHI dalam bidang-bidang ini telah dikeluarkan melalui Inpres No 1/1991.Urgensi pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juga dikarenakan hukum fiqh tentang aspek muamalah ini sangat beragam, apalagi persoalan muamalah ini adalah persoalan yang lebih terbuka bagi ijttihad, dibanding masalah ibadah. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum, sehingga keputusan para hakim di berbagai pengadilan tidak berbeda-beda dalam kasus yang sama&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Materi Dasar Kompilasi &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Peraturan Bank Indonesia (PBI) sangatlah tidak memadai untuk dijadikan rujukan dalam memutus perkara ekonomi syariah, karena peraturan yang dikeluarkanya hanya berkaitan dengan masalah perbankan, sedangkan masalah hukum ekonomi syariah  lainnya tidak diatur, karena bukan wewenangnya. Demikian pula fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional yang telah berjumlah 54 fatwa. Selain kedudukakannya secara konstitusisonal tidak kuat dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, fatwa tersebut juga masih sangat ringkas, karena  hanya berupa intisari (matan) yang membutuhkan penjelasan rinci. Namun demikian, baik PBI maupun fatwa DSN bisa dijadikan sebagai salah satu materi  penyusunan draft Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.&lt;br /&gt;Materi penyusunan KHI juga dapat merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam yang pernah dibuat di zaman Kekhalifahan Turki Usmani. yang disebut dengan Al-Majjalah Al-Adliyah Al-Ahkam yang terdiri dari 1851 Pasal. KUH Perdata Islam ini dapat dikembangkan dan diperluas materi dan bahasannya disesuaikan dengan perkembangan aktivitas perekonomian di zaman modern ini&lt;br /&gt;Indonesia seyogianya membuat Kitab-Undang-Undang dalam bentuk Kodifikasi Hukum Ekonomi Islam sebagaimana yang dilakukan Turki Usmani. Namun upaya tersebut saat ini, tampaknya masih  sulit diwujudkan karena prosesnya panjang, baik di dalam persiapan materi, apalagi pembahasan di lembaga legislatif. Oleh karena itu, kita akan merumuskan Kompilasi Hukum Ekonomi Islam yang dapat dikeluarkan melalui inpres atau kepres. Di masa depan, kedudukan Kompilasi ini seharusnya ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), sehingga secara hirarkis kedudukannya satu tingkat di bawah Undang-Undang.&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Peran Pemerintah &lt;/span&gt;                     &lt;br /&gt;Upaya penyusunan  Kompilasi   Hukum Ekonomi Syariah  ini dapat terwujud melalui peran penting pemerintah, sebagaimana telah diterapkan pada penyusunan Kompilasi Hukum Islam yang ada sekarang ini (Inpres No 1/1991). Untuk itu, pemerintah Republik Indonesia, Departemen Hukum dan HAM melalui BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) bekerjasama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, membentuk Tim penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. BPHN dan UIN Jakarta bersinergi dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) yang merupakan ara dosen Pascasarjana UI.  Upaya ini mendesak dilakukan mengingat praktek ekonomi syariah telah dilaksanakan oleh masyarakat muslim Indonesia dalam bentuk perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana  syariah, obligasi sariah, pegadaian syariah, lembaga keuangan mikro syariah dan sejumlah perusahaan sektor riil syariah.&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Metodologi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Penyusunan Kompilasi  Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Perdata Islam,  menggunakan ilmu ushul fiqh,  qawa’id fiqh dan falsahah Hukum Islam, Disiplin ushul fiqh ini adalah metodologi yurispridensi Islam yang mutlak diperlukan para mujtahid.  Maqashid syariah perlu menjadi landasan perumusan hukum ekonomi Islam tsb. Metode istihsan, urf, sadd zariah, dan  pertimbangan-pertimbangan ‘kemaslahatan’ menjadi penting. Dengan demikian, diharapkan, selain akan dapat memelihara dan menampung aspirasi hukum serta keadilan masyarakat, Kompilasi  Hukum Ekonomi Syariah juga akan mampu berperan sebagai perekayasa (social enginaring) masyarakat muslim Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi syariah..&lt;br /&gt;Bentuk ijtihad yang digunakan adalah ijtihad jama’iy yaitu  berijtihad secara kolektif, di mana para ulama, pakar dan praktisi ekonomi syariah merumuskan dan menyusun Kompilasi Hukum Ekonomi Islam tersebut  secara bersama-sama, sehingga kekuatan hukumnya jauh lebih kuat dan akurat..Penutup&lt;br /&gt;            Kemestian hadirnya Kompilasi Hukum Ekonomi syariah di Indonesia dipandang sangat mendesak, karena ekonomi syariah telah dipratekkan dalam masyarakat. Jangan sempat terjadi kekosongan hukum dalam bidang ekonomi syariah atau masih memadakan KUH Perdata konvensional yang notebene adalah terjemahan dari Borgelijk Wetbook (BW) ciptaan kolonial. BW tersebut  masih banyak tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bahkan  juga tidak sesuai dengan jiwa hukum ekonomi syariah. Meskipun demikian, mungkin saja ada klausa-klausa yang masih relevan. Dalam hal ini kita terapkan Al-Muhafazah ’alal qadim ash-sholih wal-akhzu bil jadid al-ashlah (artinya, memelihara hukum masa lalu yang relevan dan mengandung kemaslahatan dan mengambil hal-hal baru yang lebih maslahah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; *Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana PSTTI UI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-7078471637553090311?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qPpm8G7vZu7GKTNx_usiCIDQyfI/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qPpm8G7vZu7GKTNx_usiCIDQyfI/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qPpm8G7vZu7GKTNx_usiCIDQyfI/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/qPpm8G7vZu7GKTNx_usiCIDQyfI/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/1ELEpodzSfQ" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/1ELEpodzSfQ/merumuskan-kompilasi-hukum-ekonomi.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/04/merumuskan-kompilasi-hukum-ekonomi.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-5547654899517078566</guid><pubDate>Wed, 13 Apr 2011 11:56:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-13T19:04:45.359+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Tokoh</category><title>Pemikiran Ibnu Kaldun  dan Signifikansinya dalam Masa Kekinian</title><description>Pendahuluan&lt;br /&gt;Kemunculan ilmu ekonomi Islam pada tiga dasawarsa belakangan ini, telah mengarahkan perhatian para ilmuan modern  kepada pemikiran ekonomi Islam klasik.  Selama ini, buku-buku tentang sejarah ekonomi yang ditulis para sejarawan ekonomi atau ahli ekonomi, sama sekali tidak memberikan perhatian kepada pemikiran ekonomi Islam.&lt;br /&gt;Apresiasi para sejarawan dan ahli ekonomi terhadap kemajuan kajian ekonomi Islam sangat kurang dan bahkan terkesan mengabaikan dan menutupi jasa-jasa intelektual para ilmuwan muslim. Buku Perkembangan Pemikiran Ekonomi   tulisan Deliarnov misalnya, sama sekali tidak memasukkan pemikiran para ekonom muslim di abad pertengahan, padahal sangat banyak ilmuwan muslim klasik yang memiliki pemikiran ekonomi yang amat maju melampaui ilmuwan-ilmuwan Barat dan jauh mendahului pemikiran ekonomi Barat tersebut. Demikian pula buku sejarah Ekonomi tulisan Schumpeter History of Economics Analysis . Satu-satunya ilmuwan muslim yang disebutnya secara sepintas hanyalah  Ibn Khaldun di dalam konpendium dari Schumpeter.&lt;br /&gt;Buku Sejarah Pemikiran Ekonomi  tulisan penulis Belanda Zimmerman, (terjemahan), juga tidak memasukkan pemikiran ekonomi para pemikir ekonomi Islam. Dengan demikian sangat tepat jika dikatakan bahwa buku-buku sejarah pemikiran ekonomi (konvensional) yang banyak ditulis  itu sesungguhnya adalah sejarah  ekonomi Eropa, karena hanya menjelaskan tentang pemikiran ekonomi para ilmuwan Eropa.&lt;br /&gt;Padahal sejarah membuktikan bahwa Ilmuwan muslim adalah ilmuwan yang sangat banyak menulis masalah ekonomi. Mereka tidak saja menulis dan mengkaji ekonomi   secara normatif dalam kitab fikih, tetapi juga secara empiris dan ilmiah dengan metodologi yang sistimatis menganalisa masalah-masalah ekonomi. Salah satu intelektual muslim yang paling terkemuka dan paling banyak pemikirannya tentang ekonomi adalah Ibnu Khaldun. (1332-1406). Ibnu Khaldun adalah ilmuwan muslim yang memiliki banyak pemikiran dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, politik dan kebudayaan. Salah satu pemikiran Ibnu Khaldun yang sangat menonjol dan amat penting untuk dibahas adalah pemikirannya tentang  ekonomi. Makalah ini akan membahas pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun dengan metode  analitis, deskriptif dan komparaif. Pentingnya pembahasan pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi karena pemikirannya memiliki signifikansi yang besar bagi pengembangan ekonomi Islam ke depan. Selain itu, tulisan ini juga ingin menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun adalah Bapak dan ahli ekonomi yang mendahului Adam Smith, Ricardo dan para ekonom Eropa lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Khaldun : Bapak Ilmu Ekonomi&lt;br /&gt;Ibnu Khaldun adalah raksasa intelektual paling terkemuka di dunia. Ia bukan saja Bapak sosiologi tetapi juga Bapak ilmu Ekonomi, karena banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya, ia  lebih dari tiga abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut.  Muhammad Hilmi Murad  telah menulis sebuah karya ilmiah berjudul Abul Iqtishad : Ibnu Khaldun. Artinya Bapak Ekonomi : Ibnu Khaldun.  Dalam tulisan tersebut Ibnu Khaldun dibuktikannya secara ilmiah sebagai penggagas pertama ilmu ekonomi secara empiris. Tulisan ini menurut Zainab Al-Khudairi, disampaikannya  pada Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir 1978.&lt;br /&gt; Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia Barat masih bersifat normatif, adakalanya dikaji dari perspektif  hukum, moral  dan adapula dari perspektif filsafat. Karya-karya tentang ekonomi oleh para imuwan Barat, seperti ilmuwan Yunani dan zaman Scholastic bercorak tidak ilmiah, karena pemikir zaman pertengahan tersebut memasukkan kajian ekonomi dalam kajian moral dan hukum.&lt;br /&gt;  Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi masyarakat dan negara secara empiris. Ia menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, menuliskan poin-poin penting dari materi kajian Ibnu Khaldun tentang ekonomi.&lt;br /&gt;Ibnu Khaldun has a wide range  of discussions on economics including the subject value, division of labour, the price system, the law of supply and demand, consumption and production, money, capital formation, population growth, macroeconomics of taxation and public expenditure, trade cycles, agricultural, industry and trade, property and prosperity, etc.  He discussses the various  stages through which societies pass in economics progress. We also get the basic idea embodied in the backward-sloping supply curve of labour .&lt;br /&gt;(Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, indusrtri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati masyarakat dalam perkembangan ekonominya. Kita juga menemukan paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur).&lt;br /&gt;Sejalan dengan Shiddiqy Boulokia dalam tulisannya Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist”, menuturkan :&lt;br /&gt;Ibnu Khaldun  discovered  a great number  of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered  the virtue and the necessity  of a division of labour before Smith and the principle of labour value before Ricardo. He elaborated  a theory  of population before Malthus and insisted  on the role  of the state in the economy before Keyneys. But much more than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term fluctuation…..&lt;br /&gt;(Ibn Khaldun telah  menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental, beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia  menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk  membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…)” &lt;br /&gt;Oleh karena besarnya sumbangan Ibnu Khaldun dalam pemikiran ekonomi, maka Boulakia mengatakan, “Sangat bisa dipertanggung jawabkan jika kita menyebut Ibnu Khaldun sebagai salah seorang Bapak ilmu ekonomi.”  Shiddiqi juga menyimpulkan bahwa Ibn Khaldun secara tepat dapat disebut sebagai ahli ekonomi Islam terbesar (Ibnu Khaldun has  rightly been hailed  as the greatest  economist of Islam)&lt;br /&gt;Sehubungan dengan itu, maka tidak mengherankan jika banyak ilmuwan terkemuka kontemporer yang meneliti dan membahas pemikiran Ibnu Khaldun, khususnya dalam bidang ekonomi.   Doktor Ezzat menulis disertasi tentang Ibnu Khaldun berjudul Production, Distribution and Exchange in Khaldun’s  Writing  dan  Nasha’t menulis “al-Fikr al-iqtisadi fi muqaddimat Ibn Khaldun (Economic Though in the Prolegomena of Ibn Khaldun).   . Selain itu kita memiliki sumbangan-sumbangan kajian yang berlimpah tentang Ibnu Khaldun. Ini menunjukkan kebesaran dan kepeloporan Ibnu Khaldun sebagai intelektual terkemuka yang telah merumuskan pemikiran-pemikiran briliyan tentang ekonomi.   Rosenthal misalnya telah menulis karya Ibn Khaldun the Muqaddimah : An Introduction to History,,  Spengler menulis buku Economic Thought of Islam: Ibn Khaldun ,  Boulakia menulis Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist, Ahmad Ali menulis Economics of Ibn Khaldun-A Selection,  Ibn al Sabil menulis Islami ishtirakiyat fi’l Islam,  Abdul Qadir Ibn Khaldun ke ma’ashi khayalat”, (Economic Views of Ibn Khaldun)  Rifa’at menulis   Ma’ashiyat par Ibn Khaldun ke Khalayat” (Ibn Khaldun’s Views on Economics)  Somogyi menulis buku Economic Theory in the Classical Arabic Literature  Tahawi al-iqtisad al-islami madhhaban wa nizaman wa dirasah muqaranh.(Islamic Economics- a School of Thought and a System, a Comparative Study),  T.B. Irving menulis Ibn Khaldun on Agriculture”,  Abdul Sattar menulis buku  Ibn Khaldun’s Contribution to Economic Thought” in: Contemporary Aspects of Economic and Social Thingking in Islam.&lt;br /&gt; Spengler  membandingkan dan mempertentangan teori Ibnu Khaldun tentang daur peradaban dengan teori Hick mengenai daur perdagangan. Abdul Sattar mengatakan bahwa teori perkembangan ekonomi lewat tahapan-tahapan berasal dari Ibn Khaldun.  Kita mendapatkan perdagangan ekonomi makro “bahwa pada tiap kota terdapat keseimbangan antara pendapatan (income) dan pengeluaran (expenditure)  …..  dan bila keduanya (pendapatan dan pengeluaran) bertambah besar, berarti kota itu berkembang”. Shiddiqy mencatat, Ibnu Khaldun juga membahas pentingnya sisi permintaan (demand), terutama pengeluaran negara dalam mengatasi kelesuan bisnis dan mempertahankan perkembangan ekonomi.  T.B. Irving juga mencatat, bahwa menurut Ibn Khaldun, “pajak” mempunyai segi pengembali mengecil, dan menyuntikkan keuangan adalah perlu untuk menjaga agar dunia usaha berjalan lancar”.&lt;br /&gt; Abdul Qadir  mencatat bahwa tenaga kerja menempati posisi sentral dalam teori Ibn Khaldun, Abdul Sattar mengatakan teori kerja tentang nilai berasal dari Ibn Khaldun,  Somagyi secara tepat mengemukakan bahwa Ibn Khaldun mendahului Adam Smith dalam beberapa hal. Abdul Qadir  menganggapnya sebagai pelopor kaum merkantalis, karena pandangannya mengenai pentingnya posisi emas dan perak dalam perdagangan.  Ia menyoroti titik berat yang diletakkan Ibn Khaldun atas faktor-faktor ekonomi dalam penafsiran sejarah dan usahanya untuk menghubungkan kemajuan ekonomi dengan stabilitas politik   Ibn al Sabil menganggap Ibn Khaldun sebagai perintis (pelopor) yang jauh mendahului Karl Marx, Proudhon, dan Engels. tentang pandangan Ibnu Khaldun mengenai kemiskinan dan sebab-sebabnya. &lt;br /&gt; Rifa’at juga menunjukkan fakta historis bahwa Ibn Khaldun telah mendahului analisa-analisa dari ilmuwan Barat yang datang belakangan, seperti  teorinya tentang utility (manfaat).  Selanjutnya Ibnu Khaldun membahas tentang fungsi uang. Menurutnya uang memiliki dua fungsi, yaitu  sebagai ukuran (alat) pertukaran (standart of excange) dan sebagai penyimpan nilai (store of value) .  Rifa’t memperbandingkan teori Ibn Khaldun dan teori Malthus mengenai kependudukan. Di sini Rifat menemukan sejumlah  kesamaan antara keduanya, walaupun Ibn Khaldun tidak menyebutkan tentang pengawasan preventif. &lt;br /&gt;Dalam pembahasannya yang mendasar mengenai Ibn Khaldun, Tahawi  menjelaskan bagaimana kependudukan dan kemajuan ekonomi berhubungan erat satu dengan yang lainnya di dalam modelnya. Ibn Khaldun juga memperingatkan campur tangan negara dalam perekonomian dan beranggapan bahwa pasar bebas lebih menjamin terciptanya distribusi yang adil/wajar.  Tahawi selanjutnya meringkaskan pandangan Ibnn Khaldun mengenai penentuan harga oleh hukum permintaan (demand) dan penawaran (supply), mengenai uang, nilai dan gunanya serta prinsip-prinsip mengenai perpajakan dan pengeluaran pemerintah.&lt;br /&gt;Boulakia mencatat penekanan Ibn Khaldun atas pentingnya organisasi kemasyarakatan dalam produksi, yang faktor utamanya adalah kerja manusia. Kemudian menyusul peranan division of labour (pembagian tenaga kerja) secara internasional yang lebih didasarkan pada keterampilan penduduk di berbagai daerah daripada sumber-sumber kekayaan alamnya.  Teori Ibn Khaldun mengandung embrio dari teori perdagangan internasional, disertai suatu analisa tentang syarat pertukaran antara negara kaya dengan negara-negara miskin, tentang kecendrungan alamiyah untuk impor dan ekspor, tentang pengaruh instruktur ekonomi atas pembagunan dan tentang pentingnya modal intelektual (intelektual capital) di dalam proses pertumbuhan”.  &lt;br /&gt;Berdasarkan paparan di atas yang didasarkan pada analisa ilmiah para ilmuwan terkemuka, maka dapat disimpulkan dan dipastikan bahwa Ibnu Khaldun adalah Bapak ekonomi dunia, sedikitpun hal itu tidak diragukan. Pemikiran-pemikiran Ibnu Khaldun dalam bidang ekonomi sebagaimana disebut di atas secara ringkas, akan dieleborasi pada pembahasan berikut ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Urgensi  Ekonomi Menurut Ibnu Khaldun&lt;br /&gt;Ibn Khaldun berpendapat bahwa antara satu fenomena sosial dengan fenomena lainnya saling berkaitan. Fenomena-fenomena ekonomis, memainkan peran penting dalam perkembangan kebudayaan, dan mempunyai dampak yang besar atas eksistensi negara (daulah) dan perkembangannya. Pendapat-pendapat Ibn Khaldun yang begitu unik tentang hal ini akan dibahas dalam sub tulisan ini.&lt;br /&gt; Gaston Bouthoul dalam karyanya mengatakan bahwa untuk memahami filsafat sejarah Ibn Khaldun, tidak boleh tidak harus menaruh perhatian terhadap dua macam realitas yang dikajinya. Pertama, realitas ekonomis (dan geografis). Kedua, realitas psikis (mental-spiritual).  Pendapat Gaston tersebut dapat dibenarkan, karena Ibn Khaldun, seperti akan diuraikan nanti, menginterpretasikan sejarah secara ekonomis, yakni ia memandang faktor ekonomi sebagai faktor terpenting yang menggerakkan sejarah.&lt;br /&gt; Ibn Khaldun telah mengkhususkan bab kelima  kitab al-muqaddimah untuk mengkaji “penghidupan dengan berbagai segi pendapatan dan kegiatan ekonomis”. Selain itu, ia  juga mengkhususkan kajian-kajian ekonomi pada beberapa pasal, pada bab-bab ketiga dan keempat.&lt;br /&gt; Muhammad Hilmi Murat, dalam makalahnya “Abu al-Iqtishad: Ibn Khaldun” yang disampaikan dalam simposium tentang Ibn Khaldun, mengatakan bahwa Ibn Khaldun adalah pengasas (peletak dasar)  ilmu ekonomi. Adapun karya-karya tentang masalah ekonomi sebelumnya bernada kurang ilmiah, karena para pemikir Yunani, Romawi dan para pemikir zaman pertengahan memasukkan masalah-masalah ekonomi dalam kajian-kajian moral atau hukum, dan tidak ada seorang pemikir pun sebelum Ibn Khaldun, baik Muslim maupun bukan, yang menaruh perhatian terhadap ekonomi politik sebagai ilmu yang mandiri. Sebelum Ibn Khaldun, fenomena-fenomena ekonomis dikaji dalam kaitannya dengan ekonomi  rumah tangga dan dikaji dari tinjauan hukum atau filsafat. Atau dengan kata lain masalah-masalah ekonomis selalu dikaji secara normative. Sementara Ibn Khaldun mengkaji masalah-masalah tersebut dengan jalan mengkaji sebab-sebabnya secara empiris, memperbandingkannya, untuk kemudian mengikhtisarkan hukum-hukum yang menjelaskan fenomena-fenomena tersebut.&lt;br /&gt; Pendapat Muhammad Hilmi Murat di atas senada dengan pendapat Muhammad ‘Ali Nasy’at dalam karyanya al-Fikr al-Iqtishadi fi Muqaddimah Ibn Khaldun. Menurut Muhammad ‘Ali Nasy’at, Ibn Khaldun dalam kajiannya terhadap fenomena-fenomena ekonomis mempergukana metode induksi dan analogi, juga tidak  mengabaikan desuksi. Dengan demikan ia dapat dipandang sebagai orang yang pertama-tama mengasas aliran ekonomi secara ilmiah. Dengan kenyataan  ini ia lebih dahulu ketimbang Adam Smith, (seorang ahli ekonomi Inggris yang, oleh orang yang tidak mengetahui kontribusi Ibn Khaldun di bidang ini, dipandang sebagai tokoh yang pertama-tama meninjau ekonomi secara ilmiah melalui karyanya The Wealth of Nations). Lebih jauh lagi Muhammad a’Ali Nasy’at manambahkan bahwa tulisan Ibn Khaldun dalam masalah ekonomi bukanlah merupakan sejumlah pengetahuan atau pikiran yang terpencar-pencar dalam berbagai pasal di dalam  al-muqaddimah, tetapi merupakan sejumlah pengetahuan atau pikiran yang teratur dan rancak dalam pasal-pasal yang sebagian besar terdapat dalam bab-bab ketiga, keempat dan kelima al-muqaddimah. Oleh karena itu,  apa yang dikemukakan Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah, dapat disebut dengan ilmu dengan pengertian yang luas.&lt;br /&gt; Sebagaimana disebut dia atas, bahwa tak diragukan lagi, Ibn Khaldun adalah seorang perintis dan pengasas di dalam bidang ekonomi, pendapat-pendapatnya dalam bidang ekonomi sosial ternyata juga menarik sekali. Tokoh ini telah menyadari adanya dampak besar faktor-faktor ekonomi terhadap kehidupan sosial dan politik. Menurut Ibn Khaldun, perbedaan sosial di antaranya yang timbul karena perbedaan aspek-aspek kegaitan produksi mereka.&lt;br /&gt;Ibnu Khaldun’s Circle of Equity&lt;br /&gt; Di antara pemikiran Ibnu Kaldun yang sangat penting dan unik adalah pemikirannya tentang circle of equity. Dalam lingkran keadilan ini Ibnu Khaldun menguhubungkan  antara beberapa variabel yang saling terkait dan saling mempengaruhi dalam memajukan atau memundurkan peradaban. Pemikiran Ibnu Khaldun dalam hal ini dapat dilihat dalam gambar di bawah ini :&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di mana :&lt;br /&gt;• G  = Government (pemerintah) = الملك&lt;br /&gt;• S  = Syari’ah = الشريعة&lt;br /&gt;• W = Wealth (kekayaan/ekonomi) =الأموال&lt;br /&gt;• N  = Nation (masyarakat/rakyat)= الرجال&lt;br /&gt;• D   = development (pembangunan) = عمارة&lt;br /&gt;• J   = Justice (Keadilan) =  العدل&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar tersebut dibaca sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Pemerintah (G) tidak dapat diwujudkan kecuali dengan  &lt;br /&gt;      implementasi Syari’ah (S)&lt;br /&gt;2. Syari’ah (S) tidak dapat diwujudkan kecuali oleh pemerintah/penguasa (G)&lt;br /&gt;3. Pemerintah (G) tidak dapat memperoleh kekuasaan kecuali oleh masyarakat (N)&lt;br /&gt;4. Pemerintah G) yang kokoh tidak terwujud tanpa ekonomi (W) yang tangguh&lt;br /&gt;5. Masyarakat (N) tidak dapat terwujud kecuali dengan ekonomi/kekayaan (W)&lt;br /&gt;6. Kekayaan (W) tidak dapat diperoleh kecuali dengan pembangunan (D)&lt;br /&gt;7 .  Pembangunan  (D) tidak dapat dicapai kecuali dengan keadilan (J)&lt;br /&gt;8.   Penguasa/pemerintah (G) bertanggung jawab mewujudkan keadilan (J)&lt;br /&gt;9.   Keadilan (J) merupakan mizan yang akan dievaluasi oleh Allah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Formulasi Ibnu Khaldun menunjukkan gabungan dan hubungan  variabel-variabel yang menjadi prasyarat mewujudkan sebuah negara (G). Variabel tersebut adalah  syari’ah (S), masyarakat (N),  kekayaan (W), pembangunan (D) dan keadilan (J)&lt;br /&gt;Semua variabel tersebut bekerja dalam sebuah lingkaran yang dinamis saling tergantung dan saling mempengaruhi. Masing-masing variabel tersebut menjadi faktor yang menentukan kemajuan suatu peradaban atau kemunduran dan keruntuhannya. Keunikan konsep Ibnu Khaldun ini adalah tidak ada asumsi yang dianggap tetap (cateris  paribus) sebagaimana yang diajarkan dalam ekonomi konvensional saat ini. Karena memang tidak ada variabel yang tetap (konstan) . Satu variabel bisa menjadi pemicu, sedangkan variabel  yang lain dapat bereaksi  ataupun tidak dalam arah yang sama. Karena kegagalan di suatu variabel tidak secara otomotis menyebar dan menimbulkan dampak mundur, tetapi  bisa diperbaiki. Bila variabel yang rusak ini bisa diperbaiki, maka arah bisa berubah menuju kemajuan kembali. Sebaliknya, jika tidak bisa diperbaiki, maka arah perputaran lingkaran menjadi melawan jarum jam, yaitu menuju kemunduran..Namun bila variabel lain memberikan reaksi yang sama atas reaksi pemicu, maka kegagalan itu akan membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi penyebab dan akibatnya.&lt;br /&gt;Hubungan variabel-variabel di atas dapat digambarkan sbb :&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Bila masing-masing variabel itu digabung, relasi fungsional terwujud dalam formula&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; G = f (S, N, W, D,J)      (1.1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G adalah fungsi dari variabel (S, N, W, D, J). G ditempatkan sebagai variabel dependent, karena G dalam hal ini adalah kelangsungan peradaban, kejayaan atau kemunduran/keruntuhan, dipengaruhi oleh lima variabel tersebut. Secara sederhana bisa dibaca bahwa penguasa (G) bertugas dan bertangung jawab menerapkan syari’ah (S) , sebab tanpa syari’ah, masyarakat (N) akan kacau, negara akan runtuh. Negara juga  harus menjamin hak-hak masyarakat dan bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat (N) agar masyarakat sejahtera/makmur (W), melalui pembangunan (D) yang adil ( J). Bila  variabel-variavel itu tidak dipenuhi, maka kekuasaan tinggal menunggu waktu runtuhnya.&lt;br /&gt;Apabila relasi fungsional tersebut dimasukkan ke dalam model ekonometrika  (analisis statistik), maka hubungan varibel-variabel  itu dapat dirumuskan dalam persamaan regresi ganda sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G =  a’ + b’S + c’N + d’W +e’D + f’J                         (1.2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam persamaan ini, G merupakan variabel dependen yang dipengaruhi oleh S, N, W, D dan J. Besarnya pengaruh tersebut dapat diukur secara matamatis sesuai dengan rumus analisis statitistik. Dengan demikian besarnya pengaruh masing-masing varibel dapat diukur dengan angka-angka (numerik), sehingga indikatornya tidak lagi bersifat kualitatif. Untuk menghitung besarnya pengaruh tersebut secara numerik digunakan analisis regresi ganda, karena variabel bebasnya banyak. Oleh karenaya banyaknya variabel bebas, maka  analisisnya  banyak didasarkan pada asumsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana disebut di awal, bahwa variabel-variabel tersebut saling berhubungan dan saling mempengaruhi, maka setiap variabel bisa menjadi variabel dependent dan yang lainnya varibale independent. Berikut ini relaso fungsional di mana Syari’ah merupakan variabel dependen sedang yang lainnya variabel independen yang dirumuskan sbb :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;S =  a’ + b’G + c’N + d’W + e’D + fJ                   (1.3)&lt;br /&gt;Di mana Syari’ah  (S) sebagai variabel dependen dipengaruhi oleh peranan negara (G) , ghirah dan peranan ummat (N), aspek kekayaan  (W) sebagai penunjang dan pembangunan (D) yang adil (J), termasuk pembangunan institusi pendidikan untuk menanamkan syari’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila W menjadi variabel dependen, maka rumusannya sbb :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;W = a’ + b’D + c’J + d’G + e’N + f’S    (1.4)&lt;br /&gt;Kesejahtraan/ kekayaan (W) dipengaruhi oleh adanya pembangunan (D) yang adil (J). W juga dipengaruhi oleh peranan negara (G), peranan ummat (N) dan tingkat pemahaman syari’ah (S).&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Apabila  N sebagai variabel dependen, maka rumusannya sbb :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;N = a’ + b’G +c’ S +d’W + e’D +f’J          (1.5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar rakyat (N) eksis, maka  peranan negara (G) sangat menentukan. Dengan demikian, variabel N sangat dipengaruhi oleh negara (G). Juga tentunya dipengaruhi oleh topangan kekayaan (W). Sebab tanpa kekayaan atau harta (mal),  maka N  tidak bisa diwujudkan. Dalam Islam sebagaimana dirumuskan Asy-Syatibi dan AlGhazali, harta adalah salah satu di antara lima kebutuhan dhururiyat (kebutuhan paling dasar). N juga dipengaruhi oleh adanya pembangunan (D) yang adil  (J). Tanpa pembangunan yang adil nasib rakyat akan terabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila D menjadi variabel dependen, maka rumusannya sbb :&lt;br /&gt;D = a’ + b’G + c’J + d’S + e’N +f’W   (1.6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembangunan (D) dipengaruhi oleh peranan negara (G) dan keberhasilan pembangunan itu ditentukan (dipengaruhi oleh) keadilan (J) . Artinya jika pembangunan itu tidak adil, maka pembangunan itu pada hakikatnya gagal dan ini menjurus pada kemunduran peradaban. Pembangunan yang dijalankan harus sesuai dengan syari’ah (S), artinya ia tergantung pada nilai-nilai syari’ah (S). Pembangunan yang tidak berdasarkan syari’ah, adalah pembangunan yang matarelialistis-kapitalistik. Pembangunan juga harus ditopang oleh kemauan ummat (N) yang dilengkapi dengan triple capital utama, yaitu, human capital, inteligent capital dan organization capital.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila J menjadi variabel dependen, maka rumusannya sbb :&lt;br /&gt;J = a’ + b’ G + c’S +d’N + e’D + f’ S    (1.7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadilan (J) dipengaruhi oleh peranan negara (G) atau penguasa yang adil pula. Untuk mewujudkan keadilan itu diperlukan  pemahaman syariah (S) dan komitmen kuat pemerintah (G) untuk mewujudkannya dalam pembangunan (D)  Penegakan keadilan (J) juga dipengaruhi oleh keinginan rakyat (N) untuk menegakkannya, jika masyarakatnya tidak memiliki komitmen untuk menegakkan kedilan, maka penegakan kedilan akan mendapat ganjalan. J juga dipengaruhi oleh S dan D. Meskipun pengaruh  D terhadap J  tidak kuat,  Variabel pembangunan (D) dan keadilan (J) perlu mendapat perhatian, sebagaimana variabel-variabel lain. Pembangunan  merupakan unsur panting dalam masyarakat, tanpa pembangunan masyarakat tidak akan maju dan berkembang.  Namun, pembangunan (D) tidak akan berarti tanpa keadilan. (J)&lt;br /&gt;Semua jenis  korelasi variabel di atas, mulai  dari  persamaan regresi pada rumus 1,1 sampai dengan rumus 1.7  dapat dihitung dan diukur dengan menggunakan pendekatan alanisis statitistik yang kuantitatif . Sehingga hasilnya lebih memuaskan daripada pada sekedar  analisis kualitatif yang tak terukur.&lt;br /&gt;M.Umer Chapra merumuskan pemikiran Ibnu Khaldun dengan gambar lingkaran, sebut saja lingkaran  keadilan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara hanya satu komponen dari beberapa komponen yang ada&lt;br /&gt;maka upaya penegakan Islam dapat dimulai dari komponen yang paling mungkin di zaman dan wilayah tertentu. Ekonomi yang dilambangkan dengan W juga merupakan salah satu komponen dalam entitas lingkaran di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Kita bisa memulainya dari gerakan pemahaman ekonomi syari’ah (S), pengembangan kajian, sosialisasi dan mempraktekkanya dalam kehidupan ekonomi masyarakat (N). Upaya ini pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran/kesejahteraan (W) masyarakat. Masyarakat yang makmur jelas akan membayar zakat, infaq, sedeqah dan waqaf sebagai upaya mewujudkan keadilan ekonomi (justice).&lt;br /&gt;• Ketika masyarakat Islam telah makmur, kaya (sejahtera),maka mereka bisa membangun (development) infra struktur seperti lembaga pendidikan dan pusat-pusat pelatihan, sarana ibadah, hotel syari’ah, gedung trade centre, sarana industri, jalan dan jembatan ke sektor produksi, dsb. Semua pembangunan ini hendaklah ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan (justice) kesejahteraan masyakat. &lt;br /&gt;• Ketika ekonomi kuat, maka negara /politik  (G) pun bisa dikuasai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambar di atas juga menunjukkan siklus kemunduran negara atau al-muluk (G). Jika proses kemunduran negara menuju keruntuhan terjadi, maka arahnya adalah : melawan arah jarum jam :&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Pembangunan (J &amp; D) yang tidak adil mengakibatkan kesejahteraan rakyat yang sejati tidak terwujud, selanjutnya masyarakat menjadi lemah (tidak eksis), masyarakat akan kacau, yang mempengaruhi dan mengganggu pemahaman dan implementasi syari’ah. Ketika syari’ah telah roboh, maka G (daulah/al-mulk) pun runtuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun siklus kemajuan peradaban Islam prosesnya adalah berputar seperti arah jarum jam :&lt;br /&gt;• Tanamkan kesadaran syari’ah (S), kemudian&lt;br /&gt;• Kembangkan masyarakat (N) sehingga tercipta masyarakat yang faham syari’ah&lt;br /&gt;• Tingkatkan kekayaan (W) mereka&lt;br /&gt;• Laksanakan pembangunan yang adil&lt;br /&gt;• Barulah Tegakkan pemerintahan (G)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka jangan menegakkan negara di mana pemahaman syari’ah belum mantap dan ekonomi ummat belum kuat. Upaya Hizbut Tahrir untuk menegakkan khilafah akan mengalami kegagalan, jika pemahaman syari’ah tidak berhasil ditanamakna kepada ummat dan gerakan ekonomi syari’ah tidak jalan. Jadi, dari pemikiran Ibnu Khaldun ini dapat dipahami bahwa upaya penegakan negara tidak bisa secara mendadak dan instant, tetapi membutuhkan proses yang panjang dan tahapan gerakan yang komprehensif.&lt;br /&gt;Gerakan ekonomi syari’ah yang sedang berlangsung sekarang ini, sangat kondusif dan signifikan untuk membangun (G). Pemahaman syari’ah (S) dan implementasi pembangunan ekonomi ummat akan mewujudkan masyarakat sejahtrera yang makmur (W) berdasarkan syari’ah. Apabila umat telah makmur, mereka dapat melaksanakan pembangunan  secara lebih adil. Bila gerakan ekonomi syari’ah ini, baik secara akademis maupun praktek berjalan  sukses (progress), maka akan bermuara pada penguasaan negara.&lt;br /&gt;Umar Chapra menyatakan bahwa ummat Islam sebenarnya mampu menyajikan semua variabel dalam lingkaran keadilan menjadi kekuatan besar.  Tetapi sayangnya variabel-variabel itu  tidak digerakkan oleh pemerintah  (daulah). Pemerintah (G) mulai melupakan kewajiban-kewajiban dan tanggungjawabnya. Pemerintah gagal mengimplementsikan syari’ah (S) sebagai pedoman dan rujukan ketaatan. Mereka juga lalai dalam menjamin keadilan dan menyediakan fasilitas yang diperlukan rakyat (N),. Dampaknya pembangunan dan kemakmuran mengalami kemunduran. Inilah yang menjadi pangkal terjadi kemunduran peradaban Islam.&lt;br /&gt;Pembagian Kerja (Division of Labour).&lt;br /&gt;Dalam kedudukannya sebagai individu, manusia diciptakan dalam keadaan lemah dan membutuhkan bantuan orang lain (ta’awun). Manusia bisa menjadi kuat apabila  melebur diri  dalam masyarakat. Kesadaran tentang  kelemahan tersebut   mendorong manusia untuk bekerjasama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. “Kesanggupan seseorang untuk mendapatkan makanannya sendiri, tidak cukup baginya untuk mempertahankan hidupnya, karena kebutuhannya bukan sekedar makanan. Bahkan untuk mendapatkan sedikit makanan pun, misalnya kebutuhan gandum untuk makan satu hari saja, manusia membutuhkan orang lain. Pembuatan gandum, jelas membutuhkan berbagai pekerjaan (menggiling, mengaduk dan memasak). Tiap-tiap pekerjaan tersebut membutuhkan alat-alat yang mengharuskan adanya tukang kayu, tukang besi, tukang membuat periuk dan tukang-tukang lainnya. Andaikan pun misalnya, ia bisa makan gandum dengan tidak usah digiling lebih dahulu, ia tetap membutuhkan pekerjaan orang lain, sebab ia baru bisa mendapatkan gandum yang belum digiling itu setelah dilakukan berbagai pekerjaan, seperti menanam, menuai dan memisahkan gandum itu dari tangkainya. Bukankah semua proses ini membutuhkan banyak alat dan pekerjaan. &lt;br /&gt;Jadi,  mustahil bagi seseorang untuk  melakukan semua atau sebagian pekerjaan-pekerjaan tersebut. Karena itu merupakan keharusan baginya untuk mensinergikan (ta’awun)  pekerjaannya dengan pekerjaan orang lain. Manusia membutuhkan kerjasama ekonomi. Dengan kerja sama dan tolong-menolong dapat dihasilkan bahan makanan yang cukup untuk waktu yang lebih panjang dan jumlah yang lebih banyak. ” . Untuk itu diperlukan adanya pembagaian kerja (division of labour) antara individu dalam masyarakat, karena manusia tidak bisa  memenuhi kebutuhannya sendiri, pasti tergantung pada orang lain.&lt;br /&gt;Menurut Ibn Khaldun,  sebagaimana yang ia kemukakan pada bab kelima al-muqaddimah, ada tiga kategori utama dalam kerja: pertanian, perdagangan dan berbagai kegiatan lainnya.&lt;br /&gt;Sarana produksi yang paling sederhana adalah pertanian. Pekerjaan ini, menurut Ibn Khaldun, tidak memerlukan ilmu dan ia merupakan “penghidupan orang-orang yang tidak punya dan orang-oarng desa”. Oleh karena itu pekerjaan ini jarang dilakukan oleh orang-orang kota dan orang-orang kaya.  Di sini kelihatan Ibn Khaldun meletakkan pertanian pada peringkat pekerjaan yang sedikit lebih rendah daripada pekerjaan profesi orang-orang kota. Penilaian Ibnu Khaldun ini setidaknya disebabkan tiga  alasan. Pertama, tidak memerlukan ilmu yang luas dan dalam, sebab siapa saja bisa menjadi petani tanpa harus sekolah pertanian. Analisa ini dikemukakan nya karena pada saat itu kondisi masyarakat masih sederhana dan belum ada fakultas pertanian seperti sekarang. Kedua, bila ditinjau dari segi besarnya penghasilan, para petani umumnya berpenghasilan rendah dibanding orang-orang kota.  Ketiga, para petani diwajibkan membayar pajak. Menurut Ibn Khaldun orang-orang yang membayar pajak adalah orang-orang yang lemah, sebab orang-orang yang kuat tidak mau membayar pajak.  Alasan ketiga ini juga sifatnya kondisional yang berbeda dengan kondisi modern sekarang ini.&lt;br /&gt;Perdagangan&lt;br /&gt;Selanjutnya Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa para petani menghasilkan hasil pertanian lebih banyak dari yang mereka butuhkan. Karena itu  mereka menukarkan kelebihan produksi mereka dengan produk-produk lain yang mereka perlukan. Dari sinilah timbul perdagangan (tijarah). Jadi, pekerjaan perdagangan ini secara kronologis timbul setelah adanya produksi pertanian Seperti telah dikemukan, perdagangan adalah upaya memproduktifkan  modal yaitu dengan membeli barang-barang dan berusaha menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Ini dijalankan, baik dengan menunggu meningkatnya harga pasar atau dengan membawa (menjual) barang-barang itu ke tempat yang lebih membutuhkan, sehingga akan didapat harga yang lebih tinggi, atau kemungkinan lain dengan menjual barang-barang itu atas dasar kredit jangka panjang. &lt;br /&gt;Selanjutnya Ibnu Khaldun, mengatakan bahwa laba perdangangan yang diperoleh  pedagang akan kecil bila modalnya kecil. Tetapi bilamana kapital besar maka laba tipis pun akan merupakan keuntungan yang besar”.  Perdagangan menurutnya  adalah “pembelian dengan harga murah dan penjualan dengan harga mahal”.  Pekerjaan pedagang ini, menurut Ibn Khaldun, memerlukan prilaku tertentu bagi pelakunya, seperti  keramahan dan  pembujukan. Namun para pedagang sering kali melakukan kebiasaan mengelak dari jawaban yang sebenarnya (dusta), dan pertengkaran”, karena itu para pedagang selalu mengadukan persoalan sengketa perdagangan kepada hakim  &lt;br /&gt;Ibnu Khaldun juga mengkritik para pejabat dan penguasa yang melakukan perdagangan.  Hal ini agaknya dimaksudkan Ibnu Khaldun agar para penguasa bisa berlaku fair terhadap para pedagang. Point ini menjadi penting diterapkan pada masa kini, agar tidak terjadi monopoli proyek oleh penguasa yang pengusaha.&lt;br /&gt;Perindustrian&lt;br /&gt;Perindustrian, menduduki peringkat budaya yang  tinggi dan lebih kompleks ketimbang pertanian dan perdagangan. Perindustrian umumnya terdapat pada kawasan-kawasan perkotaan di mana penduduknya lebih mencapai peringkat kebudaan yang lebih maju. “Di kota-kota kecil jarang terdapat industri-industri  kecuali industri yang sederhana. Apabila peradaban (civilization) semakin meningkat dan kemewahan semakin meluas, maka industri benar-benar akan tumbuh dan berkembang dengan nyata”.  Jadi, setiap kali peradaban semakin meningkat maka semakin berkembanglah industri, karena antara keduanya terjalin hubungan yang erat. Industri-industri yang  kompleks dan beraneka ragam itu membutuhkan banyak pengetahuan, skills, latihan dan pengalaman. Oleh karena itu individu-individu yang bergerak di bidang ini harus memiliki spesialisasi. Menurut Ibn Khaldun kegiatan perindustrian ini membutuhkan bakat praktis dan ilmu pengetahuan”. &lt;br /&gt;Ibn Khaldun mengklasifikasikan industri menjadi dua, pertama, industri yang memenuhi kebutuhan manusia, baik yang primer  maupun yang skunder, dan kedua industri yang khusus bergerak di bidang ide/pemikiran, seperti “penulisan naskah buku-buku, penjilidan buku, profesi sebagai penyanyi, penyusunan puisi, pengajaran ilmu, dan lain-lain sebagainya”.  Ibn Khaldun juga memasukkan profesi tentara dalam klasifikasi yang terakhir ini.&lt;br /&gt;Spesialisasi di bidang industri tidak hanya bergerak secara individual, tapi juga bercorak regional atau dengan kata lain ada kawasan tertentu yang memiliki keahlian dalam suatu bidang industri sementara  kawasana lainnya memiliki keahlian dalam industri lainnya sesuai dengan kesiapan masing-masing kawasan.&lt;br /&gt;Pembagian kerja di atas berdasarkan pembagian masyarakat menjadi dua, yakni masyarakat desa dan masyarakat kota. Masyarakat desa bergerak di bidang pertanian dan pemeliharaan hewan. Sedangkan masyarakat kota bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian. Sebagian para penulis secara keliru, memandang pengkatagorian masyarakat desa hanya didasarkan pada penggembalaan hewan saja. Ini terjadi karena kekeliruan memahami kata “ra’yu”, yang menurut mereka berarti pemgembalaan hewan. Di antara yang berpendapat yang demikian itu ialah Gaston Bouthoul dalam karya Ibn Kaldoun, sa philosophie sociale,  dan Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr dalam karyanya Tarikh al-Falsafah al-‘Arabiyyah. Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr berpendapat bahwa Ibn Khaldun mengklasifikasikan bangsa-bangsa berdasarkan pola produksinya menjadi tiga kategori: para pengembala yang tersebar di tanah-tanah dataran rendah dan pegunungan, kaum baduwi dan nomaden, dan penduduk kota.&lt;br /&gt;Kekeliruan dalam memahami makna kata “ru’ya”, tersebut timbul karena kata itu dipahami dalam maknanya pada masa kita ini. Padahal kata itu bagi Ibn Khaldun memiliki makna yang lain, yakni orang-orang yang tinggal di luar kota, terlepas mereka itu pengembala yang nomaden atau petani yang menetap. Kata Ibn Khaldun: “Pendapat kita bahwa kehidupan desa mendahului dan menjadi asal kehidupan kota, dikuatkan dengan kenyataan bahwa penyelidikan tentang nenek moyang penduduk kota mana saja akan memberikan bukti bahwa sebahagian besar mereka berasal dari desa yang bedekatan dengan kota tempat nenek moyang mereka itu. Mereka datang sewaktu mereka sudah dapat memperbaiki kehidupannya dan beralih kepada kehidupan yang penuh kesengajaan dan kemewahan yang ada di kota. Ini menunjukkan bahwa masyarakat desa lebih dulu terwujud ketimbang masyarakat kota”.  Sementara pada tempat lain ia mengatakan: “Dan untuk mencukupi kebutuhannya para petani dan peternak hewan, terpaksa pergi ke teempat-tempat lain yang masih terbuka luas, yang tidak terdapat di kota-kota, untuk persawahan, pengembalaan,  dan sebagainya…&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan orang kota ialah orang-orang yang tinggal di kota-kota. Di antara mereka ada yang memperoleh penghidupannya dari industri dan perdagangan. Pengahasilan mereka lebih besar daripada penghasil kelompok yang bekerja dalam bidang pertanian dan peternakan hewan yang tinggal di desa”.&lt;br /&gt;Pendapat Ibn Khaldun tersebut di atas hampir sejalan dengan pendapat Marx yang dikemukakannya dalam karyanya The German Ideology. Kata Marx: “Pembagaian kerja dalam suatu bangsa pertama-tama akan membuat terpisahnya kerja industrial dan perdagangan dari kerja pertanian, dan juga membuat terpisahnya desa dari kota”.  Kesamaan itu juga terdapat dalam teks lain dalam karya Marx itu.&lt;br /&gt;Memang kadang-kadang ada persamaan antara Ibn Khladun dan Marx, khususnya dalam hal yang berkenaan dengan fase pengorganisasian negara. Para penguasa terpaksa pindah ke kota dan harus mengolah administrasinya, antara lain dengan membentuk badan kepolisan dan memberlakukan pajak. Kesamaan pendapat itu juga terdapat dalam hal yang berkenaan dengan kehidupan di kota, yang penuh kemewahan dan orang-orang yang tenggelam dalam kelezatan hidup.&lt;br /&gt;Ibn Khaldun, dalam mengkaji perkembangan berbagai masyarakat, menekankan pentingnya pembagian kerja dalam masyarakat tersebut. Ia mengurutkan bangsa-bangsa dan sistem-sistem yang ia kaji sesuai dengan pola produksi ekonomisnya. Roger Garaudy, dalam salah satu makalahnya tentang Ibn Khaldun, mengatakan bahwa Ibn Khaldun selalu mempergunakan kategori-kategori agama, ras, periode dan geografi dalam membandingkan antara masyarakat desa dan masyarakat kota, seakan-akan Ibn Khaldun mendapatkan adanya pertentangan antar kelas di antara kedua masyarakat itu.&lt;br /&gt;Menurut Ibn Khaldun, fase ekonomi yang pertama dalam kehidupan suatu bangsa ialah fase kehidupan masyarakat desa, yakni fase yang merupakan cikal bakal kebudayaan. “Masyarakat desa lebih dahulu daripada masyarakat kota, dan pedesaan adalah asal kebudayaan dan kota adalah perluasannya”.&lt;br /&gt;Masyarakat desa hidup dalam keadaan sederhana, bersahaja, dan sistem ekonominya  juga sangat sederhana, karena penduduknya bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan primer saja. Akibatnya pembagaian kerja di kalangan mereka sedikit sekali. Tetapi Keinginan-keinginan mereka akan meningkat, bila mana mereka menjadi penduduk kota, di mana kemewahan telah mempengaruhi pola kehidupan dan kebiasaan mereka. Kebutuhan mereka menjadi bertambah dan pembagaian kerja di antara mereka menjadi lebih tegas.&lt;br /&gt;Para ilmuwan  ada yang mengatakan bahwa  pemikiran Ibnu Khaldun tentang pembagian kerja merupakan pemikiran yang biasa. Muhammad Shalih, misalnya mengatakan bahwa pada dasarnya pembagian kerja merupakan suatu fenomena ekonomi umum yang ada pada setiap ruang dan waktu. Pembagian kerja adalah suatu fenomena historis dalam masyarakat, karena setiap individu dalam memenuhi kebutuhannya pasti membutuhkan hasil kerja orang lain. &lt;br /&gt;Dalam kenyataannya Ibn Khaldun hanya memperbincangkan pembagian kerja dalam masyarakat desa dan  masyarakat kota. Kedua masyarakat ini memang memiliki suatu peringkat tertentu dalam kebudayaan, semua orang tahu akan hal itu.   Juga merupakan pemikiran yang biasa, pendapat Ibn Khaldun yang menyatakan bahwa industri menimbulkan dampak adanya fenomena pembagian kerja. Dengan demikian Ibn Khaldun tidak melupakan hubungan yang ada antara peringkat kebudayaan dan pembagian kerja. Adanya kaitan antara industri dan pembagian kerja sendiri juga diakui Marx, antara lain seperti yang dikemukakan dalam karyanya Misere de la Philosophie. Tidak ada yang luar biasa dalam pemikiran Ibnu Khaldun, karena pemikirannya banyak memiliki kesamaan dengan pemikiran-pemikiran ilmuwan sesudahnya&lt;br /&gt;Di sini Muhammad Mushlih keliru. Justru, di situlah terletak kehebatan Ibnu Khaldun, karena ia telah merumuskan pemikiran division of labour beberapa abad sebelum pemikir Barat, seperti Karl Marx merumuskannya.&lt;br /&gt;Lebih jauh lagi Muhammad Shalih mengkritik sikap Ibn Khaldun yang tidak menaruh perhatian terhadap dampak-dampak yang timbul akibat adanya pembagian kerja, seperti timbulnya kelas-kelas sosial. Ibnu Khaldun juga, katanya tidak menaruh perhatian terhadap sumber-sumber pembagian kerja. Dalam menjawab kritik ini Muhammad ‘Ali Nasy’at, dalam karyanya al-Fikr al-Iqtishadi fi Muqaddimah Ibn Khaldun, menyatakan bahwa pembagian kerja yang diperbincangkan Ibn Khaldun adalah pembagian kerja sebelum revolusi industri. Pada masa itu pembagian kerja belum lagi mempunyai dampak luas seperti halnya yang terjadi pada produksi yang besar.  Dari sini perlu ditambahkan bahwa dalam menilai seorang ilmuwan, seperti Ibn Khaldun, tidak bisa dilakukan  dengan ukurun-ukuran modern, zaman industri dan kemajuannya yang luar biasa. Demikian juga, hendaknya kita tidak menuntutnya memliki pendapat-pendapat yang belum berkembang pada masanya. Dalam menilai pemikiran seorang tokoh, pendapat Arnold Toynbee perlu diperhatikan. Dalam karyanya A Study of History, ia menyatakan bahwa pengkajian terhadap seorang pemikir, tidak bisa dilepaskan dari konteks  zamannya.  Seorang tokoh adalah anak dari zamannya.&lt;br /&gt;Teori harga dan Hukum Supply and Demand&lt;br /&gt;Ibnu Khaldun ternyata telah merumuskan teori harga jauh sebelum ekonom Barat modern merumsukannya. Sebagaimana disebut di awal Ibnu Khaldun telah mendahului Adam Smith, Keyneys, Ricardo dan Malthus. Inilah fakta sejarah yang tak terbantahkan.Ibnu Khaldun, dalam bukunya Al-Muqaddimah menulis secara khusus satu bab bab yang berjudul “Harga-harga di Kota”. Menurutnya bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, rakyatnya semakin makmur, maka permintaan (supply) terhadap barang-barang semakin meningkat, akibatnya harga menjadi naik. Dalam hal ini Ibnu Khaldun menulis:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;اان المصر اذا كان مستبحرا موفور العمران كثير حاجة الترف توافرت حينئذ  الدواعى على طلب تلك المرافق والاستكثار منها . كل بحسب حاله  فيقصر الموجود منها على الحاجة قصورا بالغا ويكثرالمستمان لها وهى قليلة في نفسها فتزدحم أهل الأغراض  ويبذل أهل الرفه والترف  أثمانها باسراف  في الغلاء  لحاجاتهم اليها أكثر من غيرهم فيقع فيها الغلاء      كما تراه                                                                                                 .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : Sesungguhnya  apabila sebuah kota telah makmur dan berkembang serta penuh dengan kemewahan, maka di situ  akan timbul permintaan (demand) yang besar terhadap barang-barang. Tiap orang membeli barang-barang mewah itu menurut kesanggupannya. Maka barang-barang menjadi kurang. Jumlah pembeli meningkat, sementara persediaan menjadi sedikit. Sedangkan orang kaya berani membayar dengan harga tinggi untuk barang itu, sebab kebutuhan mereka makin besar. Hal ini akan menyebabkan meningkatnya harga sebagaimana anda lihat.&lt;br /&gt; Franz Rosenthal yang menerjemahkan buku Muqadddimah Ibnu Khaldun menjadi The Muqaddimah: An Introduction to History, menerjemahkan kalimat di atas sebagai berikut :&lt;br /&gt;When a city  has a highly developed, abundant civilization and is full of luxuries, there is a very large demand for those conviniences  and for having as many of them as a person can expect in view of his situation . This results  in a very great shortage  of such things. Many will bit for them , but they will be in  short supply. They will be needed for many purposes and prosperous people used to luxuries  will pay exorbitant  prices for them, because they needed them  more than others. Thus, as one can see, prices some to be high .&lt;br /&gt; Di sini Ibnu Khaldun telah menganalisa secara empiris tentang teori supply and demand dalam masyarakat. Dalam kalimat di atas Ibnu Khaldun secara ekspilisit  memformulasikan  tentang hukum supply dan kaitannya dengan harga. Menurutnya apabila sebuah kota berkembang pesat, mengalami kemajuan dan  penduduknya padat, maka persediaan bahan makanan pokok melimpah. Hal ini dapat diartikan penawaran meningkat yang berakibat pada murahnya harga barang pokok tersebut. Inilah makna tulisan Ibnu Khaldun.&lt;br /&gt;فاذا استبحر المصر وكثر ساكنه  رخصت أسعار الضروري  من القوت                                                                   &lt;br /&gt;Artinya : Apabila sebuah kota berkembang pesat, penduduknya padat, maka harga-harga kebutuhan pokok (berupa makanan) menjadi murah.&lt;br /&gt; Analisa supply and demand Ibnu Khaldun tersebut dalam  ilmu ekonomi modern, diteorikan  sebagai terjadinya  peningkatan disposable income dari penduduk kota. Naiknya  disposible income (kelebihan pendapatan) dapat menaikkan marginal propersity to consume (kecendrungan marginal untuk mengkonsumsi) terhadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Hal ini menciptakan demand baru atau  peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah. Akibatnya  harga barang-barang mewah akan meningkat pula. Adanya kecendrungan  tersebut  karena terjadi disposable income  penduduk seiring dengan berkembangnya kota. Hal itu dapat digambarkan pada kurva di bawah ini .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Inilah teori supply and demand Ibnu Khaldun. Menurutnya, supply bahan pokok di kota besar jauh lebih besar dari pada supply  bahan pokok penduduk desa (kota kecil).  Penduduk kota besar memiliki supply bahan pokok yang berlimpah yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar relatif lebih murah. Sementara itu, supply bahan pokok di desa relatif sedikit, karena itu orang-orang khawatir kehabisan  makanan, sehingga harganya relatif lebih mahal. Dalam hal ini Ibnu Khaldun menulis dalam Al-Muqaddimah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;اعلم أن الأسواق كلها تشتمل على حاجة الناس فمنها الضروري وهي الأقوات  من الحنطة وما في معناها كاالباقلاء والبصل والثوم وأشباهه ومنها الحاجي والكمالي مثل الأدم  والفواكه والملابس والمراكب  وسائر الصنائع والمباني فاذا استبحر المصر وكثر ساكنه  رخصت أسعار الضروري  من القوت وما في معناهه وغلت أسعار الكمالي من الأدم والفواكه وما يتبعها  واذا قل ساكن المصر  وضعف عمرانه كان الأمر با العكس                                        &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya semua pasar menyediakan kebutuhan manusia, di antaranya kebutuhan dharuriy (primier), yaitu makanan pokok seperti gandum dan segala jenis makanan pokok lainnya seperti sayur buncis, bawang merah, bawang putih dan sejenisnya. Ada pula kebutuhan yang bersifat hajiy (sekunder) dan kamaly (tertier) yang merupakan kebutuhan pelengkap seperti bumbu makanan, buah-buahan, pakaian, perabot rumah tangga, kenderaan, dan seluruh produk hasil industri. Apabila sebuah kota berkembang maju dan penduduknya padat (banyak), maka murahlah harga barang kebutuhan dharuriy seperti makanan pokok dan menjadi mahal harga-harga barang kebutuhan pelengkap, Apabila penduduk suatu daerah sedikit (seperti desa) dan lemah peradabannya, maka terhadi sebaliknya.(terjadi harga mahal)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Analisa Ibnu Khaldun tentang harga dengan menggunakan hukum kekuatan supply and demand adalah suatu rumusan yang sangat luar biasa, karena jauh sebelum kelahiran ekonom modern, ia secara cerdas telah merumuskannya. Dari kalimat pertama Ibnu Khaldun di atas, jelas, bahwa pasar menurutnya merupakan  tempat yang menyediakan kebutuhan manusia, baik kebutuhan primer maupun sekunder dan tertier. Pada kalimat selanjutnya ia mengkategorikan segala macam biji-bijian merupakan  bagian dari bahan makanan pokok. Supply makanan pokok di kota besar berlebih dari kebutuhan penduduk kota, sehingga harganya menjadi murah. &lt;br /&gt; Yang menarik dan penting untuk digaris bawahi adalah pernyataan Ibnu Khaldun yang digaris bawahi di atas. Secara jelas ia menyatakan,  bahwa apabila sebuah kota berkembang maju dan penduduknya padat (banyak), maka murahlah harga barang kebutuhan dharuriy seperti makanan pokok. Apabila penduduk suatu daerah sedikit (seperti desa)  maka  harga menjadi mahal.  Dasar pemikirannya ialah bahwa  di desa (kota kecil) yang sedikit penduduknya, supply bahan makanan sedikit, karena mereka memiliki supply kerja yang sedikit dan kecil, sehingga mereka khawatir akan kehabisan persediaan makanan pokok. Merekapun menyimpan makanan yang mereka miliki. Persediaan itu sangat berharga bagi mereka dan orang-orang yang membelinya haruslah membayar dengan harga yang tinggi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Selanjutnya Ibnu Khaldun mengatakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وأما الأمصار الصغيرة والقليلة  الساكن فأقواتهم قليلة لقلة العمل فيها وما يتوقعونه لصغر مصرهم  من عدم القوت  فيتمسكون بما يحصل منه  في أيديهم و يحتكرونه  فيعز وجوده لديهم  ويغلو ثمنه  على مستامه  وأما مرافقهم فلا تدعو اليها أيضا حاجة بقلة الساكن  وضعف الأحوال  قلا تنفق لديهم  سوقه فيختص  با الرخص في سعره                                                           &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : Kota-kota kecil (desa) yang sedikit penduduknya, membutuhkan makanan yang sedikit, karena sedikitnya pekerjaan di dalamnya. Hal ini disebaban karena kota itu kecil, di mana persediaan makanan pokok, kurang. Oleh karena itu mereka memadakan  (makanan) apa  adanya dan menyimpannya. Maka makanan  menjadi berharga bagi mereka, sehingga  harganya naik (mahal) bagi mereka yang ingin membelinya. Mereka juga tidak ada permintaan (demand)   terhadap barang-barang hajiyat (sekunder), karena sedikitnya penduduk yang mampu dan lemahnya keadaan (ekonomi) mereka. Sedikit bisnis yang bisa  mereka lakukan, sehingga konsekuensinya harga barang  sekunder/tertier menjadi murah.&lt;br /&gt;Foodstuffs in small cities  that have few inhabitants are few, because they have a small  (supply) of labour and because , in view of the small size of the city , the people fear food shortages. Therefore they hold on to (the food) that comes  in to their hands  and store it. It thus becomes something precious to them and those who  want to buy it have to pay higher prices. They also have no demand  for conveniences, because the inhabitants are few and their condition is weak. Little business is done by them , and the price there , consequently become  particularly low.   &lt;br /&gt; Hukum supply and demand Ibnu Khaldun di atas dapat diillustrasikan sebagai berikut :&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan Gambar :  Supply bahan pokok penduduk kota besar (QS2), jauh lebih besar daripada supply bahan pokok penduduk kota kecil Qs1.  Menutut Ibnu Khaldun,  penduduk kota besar memiliki supply bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar realtif lebih murah (P2). Sementara itu supply bahan pokok di kota kecil, realtif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan sehingga harganya lebih mahal (P1)&lt;br /&gt; Ibnu Khaldun juga menjelaskan pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain di kota tersebut pada sisi penawaran. Dalam konteks ini Ibnu Khaldun mengatakan bahwa bea cukai yang dipungut atas bahan-makanan di pintu-pintu kota dan pasar-pasar untuk raja juga  para petugas pajak menarik keuntungan dari transaskis bisnis untuk kepentingan mereka sendiri. Oleh sebab itulah, maka harga di kota-kota lebih tinggi dari di desa . Di sini Ibnu Khaldun ingin menjelaskan bahwa pajak berpengaruh terhadap harga-harga.&lt;br /&gt; Selanjutnya Ibnu Khaldun juga membahas masalah  profit  (ribh),. Menurutnya keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Keuntungan yang rendah akan membuat lesu perdagangan karena para pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya, jika pedagang mengambil keuntungan yang sangat tinggi, juga akan menimbulkan kelesuan perdagangan karena permintaan konsumen melemah.  Hal yang patut juga dicatat dari pemikiran Ibnu Khaldun ialah  penjelasannya  yang detail dan eksplisit tentang elemen-elemen persaingan. Selanjutnya Ibnu Khaldun mengamati fenomena tinggi rendahnya harga diberbagai negara, tanpa mengajukan konsep apapun tentang kebijakan kontrol harga. Inilah perbedaan Ibnu Khaldun dengan Ibnu Taymiyah. Ibnu Khaldun lebih fokus pada penjelasan fenomena aktual yang terjadi, sedangkan Ibnu Taymiyah lebih fokus pada solusi kebijakan untuk menyikapi fenomena yang terjadi.&lt;br /&gt; Dalam  mengkaji  masalah  demand, Ibnu Khaldun membahas faktor-faktor penentu yang menaikkan  dan menurunkan permintaan. Menurutnya, setidaknya ada lima faktor, 1. Harga, 2. Pendapatan, 3. Jumlah penduduk, 4. kebiasaan masyarakat dan 5. Pembangunan kesejahteraan umum.&lt;br /&gt; Sedangkan dalam konteks supply, faktor-faktor penentunya ada enam, 1. Harga, 2.  permintaan, 2.  Laju keuntungan, 4. Buruh, 5. Keamanan, 6 Tingkat kesejahteraan masyarakat.&lt;br /&gt; Ibnu Khaldun merumuskan bahwa peningkatan  supply akan menurunkan harga. Sebaliknya, jika terjadi penurunan penawaran akan menaikkan harga. Ibnu Khaldun sebagaimana dijelaskan Umer Chapra menyatakan bahwa harga-harga yang terlalu rendah akan merugikan pengrajin dan pedagang, sehingga akan mendorong mereka keluar dari pasar, sebaliknya, harga-harga yang tinggi akan merugikan konsumen. Oleh karena itu, harga-harga yang moderat antara kedua ekstrim tersebut  merupakan titik harga keseimbangan yang diinginkan, karena hal itu tidak saja  memberikan tingkat keuntungan yang secara sosial dapat diterima oleh pedagang, melainkan juga akan membersihkan pasar dengan mendorong penjualan dan pada gilirannya akan menimbulkan keuntungan dan kemakmuran besar&lt;br /&gt;  Di sisi lain, harga-harga yang rendah jelas tetap diinginkan terhadap barang-barang kebutuhan pokok, karena hal ini akan meringankan beban orang miskin yang merupakan mayoritas penduduk. Dari pemikiran Ibnu Khaldun, terlihat bahwa ia sangat menginginkan terciptanya harga yang stabil dengan ongkos (biaya) hidup yang relatif rendah.&lt;br /&gt; Meningkatnya permintaan sangat mempengaruhi penawaran. Kondisi ini akan menaikkan harga-harga barang. Realita ini secara panjang lebar telah dipaparkan Ibnu Khaldun sebagaimana telah dikemukakan di atas secara ringkas.  &lt;br /&gt;Upah Buruh&lt;br /&gt; Ibnu Khaldun juga telah membahas masalah upah buruh dalam perekonomian.  Ia menybut istilah buruh dengan terminologi shina’ah (pekerjaan di pabrik) sebagaimana dituliskannya dalam Muqaddimah :&lt;br /&gt;ان الصناعة هي ملكة في امر عملي فكري و بكونه عمليا هو جسماني محسوس والا حوال الجسمانية المحسوسة فنقلها بالمباشرة&lt;br /&gt;Pekerjaan (di pabrik/perusahaan) adalah kemampuan  praktis yang berhubungan dengan keahlian (skills). Dikatakan keahlian praktis karena berkaitan dengan kerja fisik material, di mana seorang buruh secara langsung bekerja secara indrawi. Dalam terminologi ekonomi modern, shina’ah  tersebut dikenal dengan istilah employment (ketenaga kerjaan). Orang yang melaukannya disebut employee atau labour (tenaga kerja atau buruh ).&lt;br /&gt; Ibnu Khaldun adalah ilmuwan pertama  dalam sejarah yang memberikan penjelasan detail  tentang teori nilai buruh. Menurutnya, buruh adalah sumber nilai. Penting dicatat bahwa Ibnu Khaldun  tak pernah menyebut nilai buruh dengan istilah “teori”. Meskipun demikian, penjelesan tentang buruh secara detail dipaparkan Ibnu Ibnu Khaldun pada Bab IV buku Al-Muqaddimah.&lt;br /&gt; Pemikiran Ibnu Khaldun tentang buruh ini selanjutnya dikembangkan oleh David Hume dalam bukunya Political Discouse  yang direbitkan tahun 1752 dengan mengatakan, “Setiap yang ada di bumi ini dihasilkan oleh buruh”. Pernyataan ini  selanjutnya dikutip Adam Smith dalam footnote, “Segala sesuatu yang dibeli dengan uang atau barang dihasilkan oleh buruh.”. Uang atau barang menyelamatkan kita. Nilai kuantitas buruh kita tukar sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk menghasilkan sebuah kuantitas. Dengan demikian, nilai dari sebuah komoditas  sebenarnya tidak untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri, melainkan untuk ditukar dengan komoditas lain yang sebanding dengan kuantitas buruh. Buruh dengan demikian merupakan alat ukur dari pertukaran nilai seluruh komoditas.  Jika paragraf ini yang dipublikasikan pada tahun 1776 dianggap sebagai pemikiran Adam Smith, ternyata pemikiran seperti ini telah dikemukakan Ibnu Khaldun lebih tiga abad sebelum Adam Smith. Buruh sangat dibutuhkan dalam seluruh pendapatan dan keuntungan. Tanpa buruh pendapatan dan keuntungan tidak dapat diperoleh.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;وأما الصنائع والاعمال ايضا في الأمصار الموفورة  العمران  فسبب الغلاء فيها أمور  ثلاثة الأول كثرة الحجة لمكان الترف في المصر بكثرة عمراته الثانى اعتزاز أهل الأعمال لخدمتهم وامتها ن أنفسهم لسهولة المعاش في المدينة بكثرة أقواتها .  والثا لث كثرة المترفين  وكثرة حاجاتهم الى امتهان غيرهم والى استعمال الصناع في مهنهم  فيبذلون فى ذالك لأهل الأعمال أكثر من قيمة اعمالهم مزاحمة ومناسفة في الاستئثار  فيعتز العمال والصناع وأهل الحرف وتغلو أعمالهم وتكثر نفقات أهل المصر في ذالك.                                   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya : Barang-barang  hasil industri dan tenaga kerja juga menjadi mahal di kota-kota  yang telah makmur. Kemahalan itu dikarenakan tiga hal.&lt;br /&gt;Pertama, karena besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh meratanya hidup mewah di suatu kota dan karena banyaknya nya penduduk.&lt;br /&gt;Kedua, tenaga kerja (employee) tidak mau menerima upah yang rendah bagi pekerjaan dan jasanya,karena gampangnya orang mencari penghidupan/pekerjaan  dan banyaknya bahan makanan di kota-kota.&lt;br /&gt;Ketiga, karena besarnya jumlah orang-orang kaya dan besarnya kebutuhan mereka kepada tenaga kerja  untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan mereka, maka muncullah persaingan dalam mendapatkan pelayanan dan tenaga kerja dan mereka berani membayar tenaga kerja lebih dari nilai pekerjaannya. Maka posisi buruh (tenaga kerja) dan orang-orang yang memiliki keahlian menjadi kuat, sehingga upah mereka menjadi naik (mahal),&lt;br /&gt; Dalam bahasa Inggrisnya Rosental menerjemahkannnya sebagai berikut :&lt;br /&gt;Crafts and labour  also are expensive  incities with an abundant civilization. Thera are three reason for this :&lt;br /&gt;First, they are much needed, because of the place luxury occopies in the city on account of its large population.&lt;br /&gt;Second, industrial workers place a high value  on their services and employment ( for they do not to work) since live is easy  in a town because of the abundance of food there.&lt;br /&gt;Third, the number of people  with money to waste is great, and these people have money needs for which they have  to employ the services  of others and have to use many workers   and their skills. Therefore they pay more for  (the services of)  workers than their labaour is (ordinarly considered) worth, because there is competition for (the services) and the wish to have axclusive  use of them. Thus, workers craftsmen and professional people become  arrogant, their labaour becomes expensive, and the expenditure of the inhabitants   of the city for this things, increase.&lt;br /&gt; Faktor  yang paling menentukan, urgen dan bernilai (qimah) dalam ekonomi  menurut Ibnu Khaldun adalah kerja buruh yang memilki skills yang diistilahkannya dengan shina’ah. Mengenai hal ini kata Ibn Khaldun dalam sebuah pasal al-Muqaddimah dengan judul “Realitas Rezki, Pendapatan dan Uraian Tentang Keduanya Serta Bahwa Pendapatan  Adalah Nilai Kerja Manusia”:&lt;br /&gt;“Oleh karena itu keuntungan hanya dapat diperoleh dengan usaha dan kerja … Ini jelas sekali dalam industri-industri di mana faktor kerja jelas kelihatan. Demikian halnya penghasilan yang diperoleh dari pertambangan, pertanian, atau peternakan, karena kalau tidak ada kerja dan usaha (buruh) maka tidak akan ada hasil keuntungan&lt;br /&gt;Oleh karena itu maka penghasilan yang diperoleh orang dari industri merupakan nilai dari kerjanya para buruh. Dalam industri-industri tertentu harga bahan mentah harus diperhitungkan, misalnya saja kayu dan benang dalam industri kayu dan pertenunan.  Nilai kerja buruh adalah lebih besar daripada harga bahan mentahnya, karena kerja dalam kedua industri ini mengambil bagian yang terbanyak.&lt;br /&gt;Dalam perkerjaan-pekerjaan lain dari industri pun nilai kerja harus ditambahkan pada (harga) produksi. Sebab dengan tidak adanya kerja maka tidak akan ada produksi.&lt;br /&gt;Dalam seluruh kegiatan produksi  pekerjaan buruh (shina’ah) penting sekali. dan karenanya  nilai kerja buruh itu  baik besar atau kecil, harus dipentingkan Dalam persoalan-persoalan lain, misalnya, persoalan harga bahan makanan, bagian kerja itu seringkali tidak  nampak. Padahal kerja buruh itulah yang menyebebkan adanya out put (produksi). Sekali pun biaya kerja buruh (wage) itu mempengaruhi harga bahan makanan,  tetapi hal itu tak menjadi persoalan, sebab sudah menjadi kelazliman bahwa setiap produksi membutuhkan biaya, dalam hal ini biaya buruh. Maka jelaslah bahwa semua atau sebagian besar dari penghasilan dan laba (profit) menggambarkan nilai kerja manusia …”.&lt;br /&gt;Teks di atas secara jelas mengemukakan bahwa nilai sesuatu terletak pada kerja manusia. Dengan kata lain substansi nilai adalah kerja para buruh (shina’ah) . Namun harus dicatat, kata Ibnu Khaldun, bahwa pencurahan tenaga kerja dalam suatu produksi seharausnya mengeluarkan  out put yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian antara shina’ah (kerja buruh) dan hasil produksi terdapat hubungan timbal balik, yang berarti bahwa bilaman kuantitas kerja menurun maka nilai produksi akan menurun pula, dan sebaliknya bilaman kuantitas kerja meningkat maka nilai hasil produksi juga meningkat. Menarik sekali bahwa hal yang sama dikemukakan Marx.sekitar 4 abad sesudah Ibnu Khaldun.  Kata Marx: “Kuantitas kerja  untuk menghasilkan sesuatu saja lah yang menentukan kuantitas nilai produksi  (out put) ”.&lt;br /&gt;Untuk menguatkan pendapatnya selanjutnya Ibn Khaldun mengatakan, “Pendapatan yang dinikmati seseorang sesungguhnya merupakan nilai dari kerjanya. Andaikan saja seseorang sepenuhnya tidak memiliki pekerjaan (shina’ah) niscaya ia akan kehilangan pendapatan sepenuhnya.”&lt;br /&gt;Jadi, menurut Ibn Khaldun  faktor yang menentukan nilai barang-barang produksi adalah kuantitas kerja yang dicurahkan kepadanya. Hal yang serupa juga dikemukakan Lenin.&lt;br /&gt;Marx bukanlah orang yang pertama-tama mengemukakan tentang nilai pada zaman modern. Hal ini sebelumnya telah dikemukakan seorang ahli ekonomi poltik, William yang berpendapat bahwa materi kekayaan adalah kerja. Setelah itu muncul Ricardo yang dalam bab pertama karyanya Principles of Political Economi and Taxation menyatakan sebagai berikut: “Nilai barang terletak pada kuantitas relatif dari kerja, kuantitas yang diperlukan untuk memproduksinya, dan bukan terletak pada upah yang diberika dalam kerja ini”. Sementara Adam Smith, dalam karyanya Wealth of Nation, dalam menguraikan tentang bentuk paling umum dari hukum nilai antara lain berkata sebagai berikut: “Kerja adalah ukuran riil nilai secara timbal balik”. &lt;br /&gt;Namun ternyata sebelum para pemikir di atas muncul, telah ada seorang pemikir muslim yang menaruh perhatian terhadap kenyataan ekonomis dan juga menaruh perhatian untuk menganalisisnya, sehingga akhirnya ia memahami adanya hukum-hukum yang mengendalikan kenyataan itu dan mengemukakan teori nilainya. Memang ia tidak menguraikan hukum-hukum itu secara rinci dalam beberapa pasal, tetapi meski demikian ia telah meletakkan prinsip-prinsip dengan secara gamblang dan ringkas. Menurut Ibn Khaldun kerja merupakan faktor penting dalam menciptakan kemajuan dan semaraknya kebudayaan. Bilamana Aristoteles memandang rendah kerja tangan, sebaliknya Ibn Khaldun memandang sebagai salah satu pertanda kemajuan kebudayaan. Bahkan kerja  buruh (shina’h) merupakan faktor terpenting bagi pertumbuhan kemajuan dan peradaban. Jadi setiap kali kuantitas kerja secara umum meningkat maka akan meningkat pulalah kemakmuran suatu masyarakat, dan sebaliknya bilamana kuantitas kerja menurun maka akan menurun pulalah kondisi ekonomi suatu masyarakat yang dapat berakibat timbulnya disintegrasi politis.&lt;br /&gt;Ibn Khaldun juga mengkaitkan antara jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, setiap kali jumlah penduduk meningkat maka kuantitas kerja pun akan meningkat yang berakibat meningkatnya produksi. Sebaliknya setiap kali jumlah penduduk menurun akan menurun pulalah kuantitas kerja yang berakibat menurunnya produksi. Kata Ibn Khaldun: “Tidakkah anda saksikan bahwa di tempat-tempat yang kurang penduduknya kesempatan kerja adalah sedikit atau tidak ada sama sekali, dan penghasilan rendah sebab sedikitnya kegiatan-kegiatan manusia. Sebaaliknya kota-kota yang kebudayaannya lebih maju penduduknya lebih baik keadaannya dan makmur”.&lt;br /&gt;Dengan demikian Ibn Khaldun menghargai kerja dan dampak ekonomisnya. Selain itu juga menekankan fungsi sosial dan moral kerja. Sebab masyarakat desa, menurut Ibn Khaldun, yang banyak bekerja memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka mempunyai suatu keistimewaan, yaitu moral mereka yang kuat. Sementara masyarakat kota, yang hidup dalam kemewahan, kemalasan, kesantaian, dan ketenggelaman dalam berbagai kelezatan hidup, moral mereka bobrok. Dengan demikian kerja menurut Ibn Khaldun merupakan katup pengaman moral. Sebab ketenggelaman dalam kemewahan tanpa kerja akan mengantarkan pada penyelewengan.&lt;br /&gt;Roger Garaudy, dalam kajiannya tentang Ibn Khaldun, menyatakan bahwa teori nilai Ibn Khaldun didasarkan pada kerja dan ia melakukan hal yang demikian ini sebelum dilakukan seorang ahli ekonomi Eropa pada abab kedelapan belas.&lt;br /&gt;Memang kita tidak dapat menyatakan bahwa teori Ibn Khaldun tentang nilai talah tuntas dan sempurna. Namun kita dapat menyatakan bahwa bilamana pendapat-pendapatnya tentang nilai kita rangkum semuanya, akan dapat membentuk suatu teori ekonomi. Dalam pendapat-pendapatnya ini, seperti yang dikemukakan Muhammad ‘Ali Nasy’at, terkandung unsur-unsur penting yang baru dicapai oleh peneliti ilmiah di bidang ekonomi pada masa jauh setelahnya. &lt;br /&gt;Meskipun  kajian-kajian Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah tentang nilai demikian jelas, tetapi ada juga penulis yang menolak kontribusi Ibn Khaldun di bidang penelitian tentang nilai. Misalnya saja Gaston Bouthoul yang menyatakan bahwa dalam karya Ibn Khaldun tersebut tidak terdapat sama sekali pembahasan yang berkenaan dengan apa yang kini disebut dengan ekonomi politik teoretis dan ia tidak sama sekali mengkaji ide nilai.  Pendapat yang serupa dikemukakan oleh Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr. Menurut kami tampaknya pendapat kedua penulis ini dikutip dari pendapat Gaston Bouthoul.  Terhadap pendapat yang demikian itu teks-teks al-Muqaddimah merupakan jawaban yang paling tepat baginya. Tepat komentar Muhammad ‘Ali Nasy’at tentang posisi Ibn Khaldun dalam masalah ini: “Ibn Khaldun patut dimasukkan dalam barisan para penulis terbaik tentang masalah-masalah ekonomi, karena pemahamannya yang mendalam atas esensi persoalan-persoalan ekonomi yang paling pelik, di antaranya teori niali”.&lt;br /&gt;Faktor-Faktor Produksi.&lt;br /&gt;Faktor-faktor produksi menurut Ibnu Khaldun ada tiga, yaitu alam, pekerjaan, dan modal. Namun pendapat-pendapat Ibn Khaldun mengenai ketiga faktor tersebut berserakan dalam al-Muqaddimah. Kajian ini berupaya menghimpun pendapat-pendapat itu.&lt;br /&gt;Pertama-tama, alam merupakan sumberdaya  yang membekali manusia berupa  materi yang adakalanya dapat dipergunakan secara langsung dan adakalanya pula setelah ia olah. Kata Ibn Khaldun dalam uraiannya tentang dampak alam atas produksi: “Penghidupan ialah mencari dan mendapatkan jalan untuk keperluan hidup… Jalan ini bisa didapat, adakalanya dengan kekerasan terhadap orang lain sesuai dengan hukum kebiasaanya yang berlaku, dan cara ini terkenal dengan nama penetapan pajak atau cukai; atau bisa juga diperoleh dengan menangkap binatang-binatang buas dan membunuhnya di laut atau di darat, suatu jalan penghidupan yang terkenal dengan nama berburu; atau dengan mengambil penghasilan dari binatang jinak yang sudah umum dilakukan orang, seperti susu dari hewan ternak, sutera dari  ulat sutera dan madu dari lebah; atau dengan menjaga dan memelihara tanam-tanaman dan pohon-pohonan dengan tujuan dengan mengambil buahnya. Jalan penghidupan ini disebut pertanian.  Atau bisa juga diperoleh dari kegiatan manusia, baik yang dilakukan dengan mempergunakan alat-alat tertentu dan terkenal dengan nama pertukangan, seperti menulis, bertukang kayu, menjahit, menenun, naik kuda dan sebagainya; atau yang dilakukan dengan mempergunakan alat-alat yang tidak tertentu, yakni segala macam pelayanan dan perburuhan, jujur, atau tidak jujur; atau keperluan hidup itu mungkin juga diperoleh dengan menyediakan barang-barang untuk ditukar, dengan jalan membawa barang-barang itu ke tempat-tempat lain keseluruh penjuru negeri atau dengan jalan memonopoli pasar bagi barang-barang itu dan menantikan geraknya pasar, dan nilai yang terkenal dengan nama perdagangan”.  Dengan demikian alam merupakan azas segala bentuk produksi.&lt;br /&gt;Sedang faktor kedua, yaitu pekerjaan, hal ini telah diuraikan di muka dalam pembahasan tentang teori nilai. Namun di sini perlu ditambahkan bahwa faktor ini merupakan faktor utama yang melebihi kedua faktor lainnya. Faktor pekerjaan mempunyai kelebihan dengan coraknya yang positif. Dan ini merupakan faktor yang selalu ada dalam semua bentuk produksi, malah hasil alam tidak mungkin diperoleh kecuali dengan pekerjaan. Pada masa Ibn Khaldun sendiri pekerjaan mengungguli faktor-faktor produksi lainnya, demikian pula halnya faktor ini terpisah dari modal. Sebab ketika itu pemilik modal juga pekerja.&lt;br /&gt;Ibn Khaldun tidak memisahkan modal dari kerja seperti halnya yang dilakukan para ahli ekonomi dewasa ini.  Seperti diketahui pemisahan antara modal dan kerja terjadi akibat dampak revolusi industri dan munculnya kelompok kaum kapitalis. Oleh karena itu tidaklah aneh bila Ibn Khaldun merangkum kedua faktor tersebut. Menurut Sobhi Mahmassani, Ibn Khaldun tidak mengemukakan perlunya modal kecuali dalam kedudukannya sebagai salah satu alat produksi. Atau dengan kata lain dengan kedudukannya sebagai kekayaan dan bersaham dalam produksi di samping faktor pekerjaan dan alam.  Ibn Khaldun tidak banyak membahas peran yang mungkin dilakukan para pemilik modal. Malah ia berpendapat bahwa akumulasi harga yang besar akan mendatangkan bahaya atas pemiliknya dari pihak penguasa dan pembesar. Kata Ibn Khaldun dalam sebuah pasal dengan judul “Pemusatan Harta Benda tak Bergerak dan Tanah-Tanah Perkebunan : Keuntungan dan Kejelekannya”: “Pemusatan harta benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan di tangan perseorangan dari desa atau orang kota tidaklah terjadi dengan seketika, juga tidak dalam suatu keturunan … Tanah perkebunan semacam itu diperoleh sedikit demi sedikit: adakalanya dengan jalan warisan yang mengakibatkan berpusatnya kekayaan dari beberapa nenek-moyang dan saudara di tangan seorang pewaris.. Sebab pada saat-saat jatuhnya suatu dinasti dan bangkitnya suatu kekuasaan baru, tanah-tanah perkebunan kehilangan daya tariknya, karana kurang terjaminnya perlindungan yang dapat diberikan negara dan karena keadaan yang kacau balaun (chaos).  Akan tetapi apabila kekuasan baru telah tegak, keamanan dan kemakmuran telah kembali serta negeri telah kuat lagi seperti sedia kala, maka tanah perkebunan itu sekali lagi akan menjadi lebih menarik, karena kegunaannya yang besar dan harganya sekali lagi akan naik … Namun penghasilan dari harta benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan tidak mencukupi penghidupan pemiliknya karena hidupnya yang penuh kemewahan … Pada umumnya para penguasa dan pembesar merasa tertarik pada tanah-tanah itu atau ingin membelinya dari para pemiliknya pun mendapat malapetaka … “.&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;Dari paparan – paparan di  atas,  dapat dipahami bahwa pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi sesungguhnya sangat brilian yang mencakup berbagai permasalahan ekonomi, baik mikro maupun makro, apalagi pemikiran itu dikemukakannya pada abad 14 ketika Eropa masih terkebelakang.   Ibnu Khaldun telah melakukan kajian empiris tentang ekonomi Islam, karena ia menjelaskan fenomena ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat dan negara. Dari kajian makalah ini dapat disimpulkan bahwa secara historis, pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi jauh mendahului para sarjana Barat modern. Oleh karena itu, yang pantas disebut sebagai Bapak ekonomi adalah Ibnu Khaldun, bukan Adam Smith.&lt;br /&gt;     Salah satu pemikiran Ibnu Khaldun yang memiliki signifikansi untuk diapresiasi adalah konsep tentang pembentukan peradaban dan negara yang meliputi bagaimana proses kemajuan dan kemundiuran suatu peradaban dan negara serta varibel dan gerakan apa yang harus dilakukan. Menurut Ibnu Khaldun ada lima variabel yang menjadi prasyarat mewujudkan sebuah negara (G). Variabel tersebut adalah  syari’ah (S), masyarakat (N),  kekayaan (W), pembangunan (D) dan keadilan (J). Semua variabel tersebut bekerja dalam sebuah lingkaran yang dinamis saling tergantung dan saling mempengaruhi. Masing-masing variabel tersebut menjadi faktor yang menentukan kemajuan suatu peradaban atau kemunduran dan keruntuhannya. Keunikan konsep Ibnu Khaldun ini adalah tidak ada asumsi yang dianggap tetap (cateris  paribus) sebagaimana yang diajarkan dalam ekonomi konvensional saat ini. Karena memang tidak ada variabel yang tetap (konstan) . Satu variabel bisa menjadi pemicu, sedangkan variabel  yang lain dapat bereaksi  ataupun tidak dalam arah yang sama. Karena kegagalan di suatu variabel tidak secara otomotis menyebar dan menimbulkan dampak mundur, tetapi  bisa diperbaiki. Bila variabel yang rusak ini bisa diperbaiki, maka arah bisa berubah menuju kemajuan kembali. Sebaliknya, jika tidak bisa diperbaiki, maka arah perputaran lingkaran menjadi melawan jarum jam, yaitu menuju kemunduran.Namun bila variabel lain memberikan reaksi yang sama atas reaksi pemicu, maka kegagalan itu akan membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi penyebab dan akibatnya. Variabel pembangunan (D) dan keadilan (J) perlu mendapat perhatian, sebagaimana variabel-variabel lain. Pembangunan  merupakan unsur panting dalam masyarakat, tanpa pembangunan masyarakat tidak akan maju dan berkembang.  Namun, pembangunan tidak akan berarti tanpa keadilan. Oleh karena itu, perlu konsep distributive justice untuk mewujudkan keadilan pembangunan tersebut.&lt;br /&gt;      Negara hanya satu komponen dari beberapa komponen yang ada&lt;br /&gt;maka upaya penegakan Islam dapat dimulai dari komponen yang paling mungkin di zaman dan wilayah tertentu. Ekonomi yang dilambangkan dengan W juga merupakan salah satu komponen dalam entitas lingkaran di atas.&lt;br /&gt;Kita bisa memulainya dari gerakan pemahaman ekonomi syari’ah (S), pengembangan kajian, sosialisasi dan mempraktekkanya dalam kehidupan ekonomi masyarakat (N). Upaya ini pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran/kesejahteraan (W) masyarakat. Masyarakat yang makmur jelas akan membayar zakat, infaq, sedeqah dan waqaf sebagai upaya mewujudkan keadilan ekonomi (justice).&lt;br /&gt;       Ketika masyarakat Islam telah makmur, kaya (sejahtera),maka mereka bisa  membangun (development) infra struktur seperti lembaga pendidikan, dan pusat-pusat pelatihan, sarana ibadah, hotel syari’ah, gedung trade centre, sarana industri, jalan dan jembatan ke sektor produksi, dsb. Semua pembangunan ini hendaklah ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan (justice) kesejahteraan masyakat.  Ketika ekonomi kuat, maka negara /politik  (G) pun bisa dikuasai. &lt;br /&gt;Pembangunan (J &amp; D) yang tidak adil mengakibatkan kesejahteraan rakyat yang sejati tidak terwujud, selanjutnya masyarakat menjadi lemah (tidak eksis), masyarakat akan kacau, yang mempengaruhi dan mengganggu pemahaman dan implementasi syari’ah. Ketika syari’ah telah roboh, maka G (daulah/al-mulk) pun runtuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun siklus kemajuan peradaban Islam prosesnya adalah berputar seperti arah jarum jam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• 1. Tanamkan kesadaran syari’ah (S), kemudian&lt;br /&gt;• 2. Kembangkan masyarakat (N) sehingga tercipta masyarakat yang faham&lt;br /&gt;•      syari’ah&lt;br /&gt;• 3. Tingkatkan kekayaan (W) mereka&lt;br /&gt;• 4. Laksanakan pembangunan yang adil&lt;br /&gt;• 5. Barulah Tegakkan pemerintahan (G)&lt;br /&gt;Maka jangan menegakkan negara di mana pemahaman syari’ah belum mantap dan ekonomi ummat belum kuat. Upaya Hizbut Tahrir untuk menegakkan khilafah akan mengalami kegagalan, jika pemahaman syari’ah tidak berhasil ditanamakna kepada ummat dan gerakan ekonomi syari’ah tidak jalan. Jadi, dari pemikiran Ibnu Khaldun ini dapat dipahami bahwa upaya penegakan negara tidak bisa secara mendadak dan instant, tetapi membutuhkan proses yang panjang dan tahapan gerakan yang komprehensif.&lt;br /&gt;Gerakan ekonomi syari’ah yang sedang berlangsung sekarang ini, sangat kondusif dan signifikan untuk membangun (G). Pemahaman syari’ah (S) dan implementasi pembangunan ekonomi ummat akan mewujudkan masyarakat sejahtrera yang makmur (W) berdasarkan syari’ah. Apabila umat telah makmur, mereka dapat melaksanakan pembangunan  secara lebih adil. Bila gerakan ekonomi syari’ah ini, baik secara akademis maupun praktek berjalan  sukses (progress), maka akan bermuara pada penguasaan negara.&lt;br /&gt; Ummat Islam Indoneisa saat ini sebenarnya mampu menyajikan semua variabel dalam lingkaran keadilan menjadi kekuatan besar.  Tetapi sayangnya variabel-variabel itu  tidak digerakkan oleh pemerintah  (daulah). Pemerintah (G) mulai melupakan kewajiban-kewajiban dan tanggungjawabnya. Pemerintah gagal mengimplementsikan syari’ah (S) sebagai pedoman dan rujukan ketaatan. Mereka juga lalai dalam menjamin keadilan dan menyediakan fasilitas yang diperlukan rakyat (N),. Dampaknya pembangunan dan kemakmuran mengalami kemunduran. Inilah yang menjadi pangkal terjadi kemunduran peradaban Islam&lt;br /&gt;Selain pemikirannya yang brilian tentang siklus peradaban, pemikirannya tentang ekonomi dalam berbagai bidang juga perlu dipertimbangan dalam konteks kekinian (keindonesiaan), seperti pemikirannya tentang pajak, perdagangan internasional, moneter dll.&lt;br /&gt;Semua pemikiran Ibnu Khaldun tersebut sangat urgen untuk dipertimbangkan dalam konteks kekinian dalam rangka mewujudkan masyarakat dan negara yang sejahtera. Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.&lt;br /&gt;DAFTAR ISI&lt;br /&gt;Pendahuluan…………………………………………………………………………  1&lt;br /&gt;Ibnu Khaldun : Bapak Ilmu Ekonomi……………………………………… 2&lt;br /&gt;Urgensi Ekonomi Menurut Ibnu Khaldun………………………………… 8&lt;br /&gt;Keterkaitan Ekonomi dan Politik……………………………………………. 9&lt;br /&gt;Pembagian Kerja (Division of Labour)…………………………………….      14&lt;br /&gt;Perdagangan…………………………………………………………………………       15&lt;br /&gt;Perindustrian………………………………………………………………………..       15&lt;br /&gt;Teori Harga dan Hukum Supply and Demand………………………….       20&lt;br /&gt;Upah Buruh………………………………………………………………………….       27&lt;br /&gt;Faktor-faktor Produksi…………………………………………….      32&lt;br /&gt;Penutup………………………………………………………………………………..      34&lt;br /&gt;Daftar Pustaka……………………………………………………………………….      37&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Bila masing-masing variabel itu digabung, relasi fungsional terwujud dalam formula G = f (S, N, W, D,J). Atau G adalah fungsi dari variabel (S, N, W, D, J). G ditempatkan sebagai variabel dependent, karena G dalam hal ini adalah kelangsungan peradaban, kejayaan atau kemunduran/keruntuhan, dipengaruhi oleh lima variabel tersebut. Secara sederhana bisa dibaca bahwa penguasa (G) bertugas dan bertangung jawab menerapkan syari’ah, sebab tanpa syari’ah, masyarakat akan kacau, negara akan runtuh. Negara juga  harus menjamin hak-hak masyarakat dan bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat (N) agar masyarakat sejahtera/makmur (W), melalui pembangunan yang adil. Bila  variabel-variavel itu tidak dipenuhi, maka kekuasaan tingal menunggu waktu runtuhnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-5547654899517078566?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/aqnIGjH8e-SRyhBLQh8b5R1QRXI/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/aqnIGjH8e-SRyhBLQh8b5R1QRXI/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/aqnIGjH8e-SRyhBLQh8b5R1QRXI/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/aqnIGjH8e-SRyhBLQh8b5R1QRXI/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/jMU39StKiks" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/jMU39StKiks/pemikiran-ibnu-kaldun-dan.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/04/pemikiran-ibnu-kaldun-dan.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-3850770352565465522</guid><pubDate>Wed, 13 Apr 2011 04:58:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-13T12:00:16.450+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Perbankan</category><title>Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia</title><description>(Esei Hukum Peri Umar Farouk)&lt;br /&gt;Agama merupakan suatu visi tentang sesuatu yang ada di atas, di balik, dan di dalam hal-hal yang senantiasa berubah atau bersifat sementara; sesuatu yang nyata, tetapi tetap menunggu untuk dinyatakan; sesuatu yang merupakan kemungkinan yang masih jauh, tetapi sekaligus juga merupakan kenyataan besar yang sudah terwujud sekarang ini; … sesuatu yang merupakan ideal tertinggi yang pantas dicita-citakan, tetapi sekaligus juga sesuatu yang mengatasi segala dambaan…&lt;br /&gt;Suatu agama merupakan agama yang kuat bila dalam ritual dan cara berpikirnya memberikan suatu visi yang menggerakkan hati… Kematian suatu agama datang bersamaan dengan terjadinya represi terhadap harapan tinggi akan suatu petualangan…” – Alfred North Whitehead, 1967&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini dibuat dengan tujuan utama untuk memberi pengantar bagi sejarah perkembangan Bank Islam di Indonesia dengan pembahasan pokok menyangkut perkembangan teoritis, kelembagaan dan hukum positif mengenai Perbankan Islam. Namun mengingat perbankan Islam bukan merupakan fenomena khas Indonesia serta perkembangannya tidak mungkin terjadi tanpa pengaruh dunia luar, maka bab sebelumnya akan membahas perkembangan perbankan Islam secara umum di luar Indonesia dan secara internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan Perbankan Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat gagasannya yang ingin membebaskan diri dari mekanisme bunga, pembentukan Bank Islam mula-mula banyak menimbulkan keraguan. Hal tersebut muncul mengingat anggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tidak lazim, sehingga timbul pula pertanyaan tentang bagaimana nantinya Bank Islam tersebut akan membiayai operasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks) . Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.&lt;br /&gt;Proposal tersebut diterima, dan Sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya bulan Maret 1973, usulan sebagaimana disebutkan di atas kembali diagendakan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dibahas pada pertemuan kedua, bulan Mei 1972. Pada Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar dan beranggotakan semua negara anggota OKI .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Secara garis besar lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan itu dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni sebagai Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank dan Islamic International Bank for Finance and Development; atau lembaga investasi dengan bentuk international holding companies, seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House (Amman).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbankan Islam di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.&lt;br /&gt;Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelahiran Bank Islam di Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Hal tersebut merupakan ironi, mengingat pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan Ali Wardana, dalam beberapa kali sidang OKI cukup aktif memperjuangkan realisasi konsep bank Islam, namun tidak diimplementasikan di dalam negeri. KH Hasan Basri, yang pada waktu itu sebagai Ketua MUI memberikan jawaban bahwa kondisi keterlambatan pendirian Bank Islam di Indonesia karena political-will belum mendukung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelah itu berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada tanggal 28 Juni 1999, Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB), anak perusahaan Bank Mandiri, serta pendirian lima cabang baru berupa cabang syariah dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Per bulan Februari 2000, tercatat di Bank Indonesia bank-bank yang sudah mengajukan permohonan membuka cabang syariah, yakni: Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Perbankan Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana telah dikemukakan, secara teoritis Bank Islam baru dirintis sejak tahun 1940-an dan secara kelembagaan baru dapat dibentuk pada tahun 1960-an. Di Indonesia kenyataannya baik secara teoritis maupun kelembagaan, perkembangan Bank Islam bahkan lebih kemudian. Eksistensi Bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah sebagaimana dipergunakan kemudian sebagai istilah resmi dalam UUPI, namun hanya menyebutkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    “menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Pasal 5 ayat (3) PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum pun hanya disebutkan frasa “Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil” dan di penjelasannya disebut “Bank berdasarkan prinsip bagi hasil”. Begitu pula dalam Pasal 6 ayat (2) PP No. 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat hanya menyebutkan frasa “Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” yang dalam penjelasannya disebut “Bank Perkreditan Rakyat yang berdasarkan bagi hasil”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan bahwa “bank berdasarkan prinsip bagi hasil” merupakan istilah bagi Bank Islam atau Bank Syariah baru dapat ditarik dari Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam penjelasan ayat tersebut ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalat berdasarkan Syari’at dalam melakukan kegiatan usaha bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat ketentuan-ketentuan yang ada dalam PP No. 72 Tahun 1992,&lt;br /&gt;keleluasaan untuk mempraktekkan gagasan perbankan berdasarkan syariat Islam terbuka seluas-luasnya, terutama berkenaan dengan jenis transaksi yang dapat dilakukan. Pembatasan hanya diberikan dalam hal :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Larangan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (maksudnya kegiatan usaha berdasarkan perhitungan bunga) bagi Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Begitu pula Bank Umum atau BPR yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil dilarang melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.&lt;br /&gt;    Kewajiban memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan atas produk perbankan baik dana maupun pembiayaan agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari’at, dimana pembentukannya dilakukan oleh bank berdasarkan hasil konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat berlakunya UU No. 7 Tahun 1992, selain ketiga PP tersebut di atas tidak ada lagi peraturan perundangan yang berkenaan dengan Bank Islam. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa eksistensi Bank Islam yang telah diakui secara hukum positif di Indonesia, belum mendapatkan dukungan secara wajar berkenaan dengan praktek traksaksionalnya. Hal ini dapat dilihat misalnya dari tidak seimbangnya jumlah dana yang mampu dikumpulkan dibandingkan dengan penyalurannya di masyarakat. Bagi BMI tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan dana berupa tabungan dan investasi dari masyarakat, namun untuk penyalurannya masih sangat terbatas, mengingat belum adanya instrumen investasi yang berdasarkan prinsip syariah yang diatur secara pasti, baik instrumen investasi di Bank Indonesia, Pemerintah, atau antar-bank. Tidak mengherankan bilamana dalam Laporan Keuangan BMI pada masa tersebut dapat ditemukan satu pos anggaran atau account yang diberi istilah sebagai “Pendapatan Non Halal”, yakni pendapatan yang didapat dari transaksi yang bersifat perbankan konvensional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan lain yang patut dicatat berkaitan dengan perbankan syariah pada saat berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah berdirinya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). BAMUI berdiri secara resmi tanggal 21 Oktober 1993 dengan pemrakarsa MUI dengan tujuan menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lain-lain di kalangan umat Islam di Indonesia. Dengan demikian dalam transaksi-transaksi atau perjanjian-perjanjian bidang perbankan syariah lembaga BAMUI dapat menjadi salah satu choice of forum bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan transaksi atau perjanjian tersebut. Perkembangan kemudian berkenaan dengan BAMUI, melalui Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 menetapkan di antaranya perubahan nama BAMUI menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) dan mengubah bentuk badan hukumnya yang semula merupakan Yayasan menjadi ‘badan’ yang berada di bawah MUI dan merupakan perangkat organisasi MUI.&lt;br /&gt;Meskipun pada saat berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 perkembangan perbankan syariah masih sangat terbatas, namun sebagaimana disebutkan oleh Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH merupakan salah satu tonggak sejarah yang sangat penting khususnya di dalam kehidupan umat Islam dan pada umumnya bagi perkembangan Hukum Nasional. Dalam makalahnya yang berjudul “Peranan BAMUI Dalam Pembangunan Hukum Nasional” beliau mengatakan sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    “Undang-undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 membawa era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Undang-undang tersebut memperkenalkan “sistem bagi hasil” yang tidak dikenal dalam Undang-undang tentang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967. Dengan adanya sistem bagi hasil itu maka Perbankan dapat melepaskan diri dari usaha-usaha yang mempergunakan sistem “bunga”.&lt;br /&gt;    … Jika selama ini peranan Hukum Islam di Indonesia terbatas hanya pada bidang hukum keluarga, tetapi sejak tahun 1992, peranan Hukum Islam sudah memasuki dunia hukum ekonomi (bisnis).”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 1998 eksistensi Bank Islam lebih dikukuhkan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam angka 3 jo. angka 13 Pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998, penyebutan terhadap entitas perbankan Islam secara tegas diberikan dengan istilah Bank Syari’ah atau Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Pada tanggal 12 Mei 1999, Direksi Bank Indonesia mengeluarkan tiga buah Surat Keputusan sebagai pengaturan lebih lanjut Bank Syariah sebagaimana telah dikukuhkan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yakni :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;&lt;br /&gt;    Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan&lt;br /&gt;    Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya berkenaan dengan operasional dan instrumen yang dapat dipergunakan Bank Syariah, pada tanggal 23 Februari 2000 Bank Indonesia secara sekaligus mengeluarkan tiga Peraturan Bank Indonesia, yakni :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah , yang mengatur mengenai kewajiban pemeliharaan giro wajib minimum bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;&lt;br /&gt;    Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dikeluarkan dalam rangka menyediakan sarana penanaman dana atau pengelolaan dana antarbank berdasarkan prinsip syariah; dan&lt;br /&gt;    Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) , yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkenaan dengan peraturan-peraturan Bank Indonesia di atas, relevan dikemukakan dalam hal ini mengenai tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Pasal 10 ayat (2) UUBI memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menggunakan cara-cara berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan pengendalian moneter. Kemudian Pasal 11 ayat (1) UUBI juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek suatu Bank dengan memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Dipandang dari sudut lain, dengan demikian UUBI sebagai undang-undang bank sentral yang baru secara hukum positif telah mengakui dan memberikan tempat bagi penerapan prinsip-prinsip syariah bagi Bank Indonesia dalam melakukan tugas dan kewenangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping peraturan-peraturan tersebut di atas, terhadap jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, Bank Syariah juga wajib mengikuti semua fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), yakni satu-satunya dewan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Sampai saat ini DSN telah memfatwakan sebanyak 43 fatwa, melingkupi fatwa mengenai produk perbankan syariah, lembaga keuangan non-bank seperti asuransi, pasar modal, gadai serta berbagai fatwa penunjang transaksi dan akad lembaga keuangan syariah, yakni sebagai berikut:&lt;br /&gt;No.  NOMOR FATWA  TENTANG&lt;br /&gt;1  01/DSN-MUI/IV/2000  Giro&lt;br /&gt;2  02/DSN-MUI/IV/2000  Tabungan&lt;br /&gt;3  03/DSN-MUI/IV/2000  Deposito&lt;br /&gt;4  04/DSN-MUI/IV/2000  Murabahah&lt;br /&gt;5  05/DSN-MUI/IV/2000  Jual Beli Salam&lt;br /&gt;6  06/DSN-MUI/IV/2000  Jual Beli Istishna&lt;br /&gt;7  07/DSN-MUI/IV/2000  Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)&lt;br /&gt;8  08/DSN-MUI/IV/2000  Pembiayaan Musyarakah&lt;br /&gt;9  09/DSN-MUI/IV/2000  Pembiayaan Ijarah&lt;br /&gt;10  10/DSN-MUI/IV/2000  Wakalah&lt;br /&gt;11  11/DSN-MUI/IV/2000  Kafalah&lt;br /&gt;12  12/DSN-MUI/IV/2000  Hawalah&lt;br /&gt;13  13/DSN-MUI/IX/2000  Uang Muka dalam Murabahah&lt;br /&gt;14  14/DSN-MUI/IX/2000  Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam LKS&lt;br /&gt;15  15/DSN-MUI/IX/2000  Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam LKS&lt;br /&gt;16  16/DSN-MUI/IX/2000  Diskon dalam Murabahah&lt;br /&gt;17  17/DSN-MUI/IX/2000  Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran&lt;br /&gt;18  18/DSN-MUI/IX/2000  Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS&lt;br /&gt;19  19/DSN-MUI/IX/2000  Al-Qardh&lt;br /&gt;20  20/DSN-MUI/IX/2000  Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah&lt;br /&gt;21  21/DSN-MUI/X/2001  Pedoman Umum Asuransi Syari’ah&lt;br /&gt;22  22/DSN-MUI/III/2002  Jual Beli Istishna Paralel&lt;br /&gt;23  23/DSN-MUI/III/2002  Potongan Pelunasan Dalam Murabahah&lt;br /&gt;24  24/DSN-MUI/III/2002  Safe Deposit Box&lt;br /&gt;25  25/DSN-MUI/III/2002  Rahn&lt;br /&gt;26  26/DSN-MUI/III/2002  Rahn Emas&lt;br /&gt;27  27/DSN-MUI/III/2002  Al-Ijarah al-Muntahiya bi al-Tamlik&lt;br /&gt;28  28/DSN-MUI/III/2002  Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)&lt;br /&gt;29  29/DSN-MUI/VI/2002  Pembiayaan Pengurusan Haji LKS&lt;br /&gt;30  30/DSN-MUI/VI/2002  Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah&lt;br /&gt;31  31/DSN-MUI/VI/2002  Pengalihan Utang&lt;br /&gt;32  32/DSN-MUI/IX/2002  Obligasi Syari’ah&lt;br /&gt;33  33/DSN-MUI/IX/2002  Obligasi Syari’ah Mudharabah&lt;br /&gt;34  34/DSN-MUI/IX/2002  L/C Impor Syari’ah&lt;br /&gt;35  35/DSN-MUI/IX/2002  L/C Ekspor Syari’ah&lt;br /&gt;36  36/DSN-MUI/X/2002  Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia&lt;br /&gt;37  37/DSN-MUI/X/2002  Pasar Bank Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah&lt;br /&gt;38  38/DSN-MUI/X/2002  Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)&lt;br /&gt;39  39/DSN-MUI/X/2002  Asuransi Haji&lt;br /&gt;40  40/DSN-MUI/X/2003  Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal&lt;br /&gt;41  41/DSN-MUI/III/2004  Obligasi Syariah Ijarah&lt;br /&gt;42  42/DSN-MUI/V/2004  Syariah Charge Card&lt;br /&gt;43  43/DSN-MUI/VIII/2004  Ganti Rugi (Ta’widh)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan perbankan Islam atau yang pada perkembangan mutakhir disebut sebagai Bank Syariah di Indonesia telah diakui sejak diberlakukannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan lebih dikukuhkan dengan diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 beserta beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (PBI) sebagaimana telah dibahas di muka. Berkenaan dengan transaksi dan instrumen keuangan Bank Syariah juga telah dikeluarkan beberapa Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;End Note&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*) Peri Umar Farouk, sedang menyelesaikan S2 Magister Hukum di Fak. Hukum UGM. Bekerja sebagai konsultan acess to justice di sebuah lembaga internasional. Pernah bekerja sebagai internal corporate lawyer di WIKA &amp; BNI (ahli hukum di tim pembentukan cabang-cabang syariah pertama dan trainer bidang hukum ekonomi bisnis). Dosen Hukum Perbankan Syariah &amp; Takaful di UMY. Sedang mengembangkan inlawnesia.net -perhimpunan pembelajar hukum Indonesia, bergerak di bidang riset, training, organizing &amp; publishing.&lt;br /&gt;Contact:  www.inlawnesia.net | email: puf@inlawnesia.net&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Sutan Remy Sjahdeini, SH, Prof., Dr., Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1999, hal. 4.&lt;br /&gt;    Muhammad Syafi’i Antonio, MSc., Perkembangan Lembaga Keuangan Islam (artikel dalam buku “Arbitrase Islam Di Indonesia”), BAMUI dan BMI, Jakarta, 1994, hal. 126.&lt;br /&gt;    Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hove, Jakarta, 1997, hal. 196.&lt;br /&gt;    Ibid., hal. 5.&lt;br /&gt;    Muhammad Syafi’i Antonio, MSc., Bank Syariah Bagi Bankir &amp; Praktisi Keuangan, Bank Indonesia dan Tazkia Institute, Jakarta, 1999, hal. 58.&lt;br /&gt;    Ibid., hal. 58 – 59.&lt;br /&gt;    Ibid., hal. 59.&lt;br /&gt;    Ibid., hal. 64 – 65.&lt;br /&gt;    M Dawam Rahardjo, Prof., Ensiklopedia Al-Qur’an : Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, Paramadina, Jakarta, 1996, hal. 614.&lt;br /&gt;    Agus Wahid, Dilema BMI di Tengah Tuntutan Umat, Ulumul Qur’an No. 4 Vol. VI, Jakarta, 1995, hal. 60.&lt;br /&gt;    Miriam Darus Badrulzaman, Prof., Dr., SH, Peranan BAMUI Dalam Pembangunan Hukum Nasional (artikel dalam buku “Arbitrase Islam Di Indonesia”), BAMUI dan BMI, Jakarta, 1994, hal. 68 – 69.&lt;br /&gt;    Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah&lt;br /&gt;    Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah.&lt;br /&gt;    Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari’ah.&lt;br /&gt;    Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/7/PBI/2004 tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-3850770352565465522?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/16PChBdLRi04ohauB542SRLi0wY/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/16PChBdLRi04ohauB542SRLi0wY/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/16PChBdLRi04ohauB542SRLi0wY/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/16PChBdLRi04ohauB542SRLi0wY/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/gzrX0HptNSM" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/gzrX0HptNSM/sejarah-perkembangan-hukum-perbankan.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/04/sejarah-perkembangan-hukum-perbankan.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-8219107028546881342</guid><pubDate>Sun, 10 Apr 2011 14:47:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-10T21:51:05.924+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Jelajah</category><title>Perkembangan Bank Syariah Terkendala SDM</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Semarang, CyberNews. Perkembangan bank syariah hingga kini masih terkendala sumber daya manusia (SDM). Akibatnya, tingkat kepercayaan masyarakat menggunakan jasa perbankan syariah belum sesuai harapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal secara prinsip, bank syariah menggunakan sistem transaksi maupun administrasi yang dipercaya lebih adil dan melindungi hak masyarakat ketimbang bank konvensional, sehingga pemberdayaan umat bisa tercapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut dikatakan Auditor Bank BNI Syariah Pusat, Abu Muhammad Dwiono Koesen Al Jambi dalam acara Syari'a Economist Training 2 yang diadakan Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam Komisariat Semarang bekerja sama dengan Bank BNI Syariah Cabang Semarang di ruang kelas Fakultas Ekonomi Unissula Jalan Kaligawe, akhir pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Abu, belum berhasilnya bank syariah hingga kini menjadi pembelajaran para pengelolanya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para pegawainya. "Karena ini bank yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, harusnya, para SDM harus menguasai ilmu Islam secara penuh. Lebih baik lagi jika latar belakangnya dari pendidikan Ekonomi Islam," tandasnya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara bersamaan, kata dia, kejujuran para praktisi perbankan syariah harus ditingkatkan.Selain itu, sosialisasi perihal sistem bank syariah yang mengedepankan prinsip keadilan harus dilakukan secara intens kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Selama ini, masyarakat ragu menggunakan jasa perbankan syariah karena takut dananya tidak aman, terlebih bank syariah belum akrab karena masih kecilnya market share dibanding bank konvensional. Memang untuk merubah persepsi negatif masyarakat itu, butuh waktu," ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, untuk mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah, maka jika sewaktu-waktu suatu bank syariah mengalami masalah terkait SDM-nya, hendaknya lebih memilih mengkomunikasikan terlebih dulu ke Dewan Syariah Nasional guna dicari solusi terbaik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seluruh bank syariah, menurutnya, harus meningkatkan layanan hingga menjadi lebih baik ketimbang bank konvensional. "Jangan terkesan kaku. Penguasaan produk syariah juga harus ditingkatkan, sehiangga dapat dengan mudah menjelaskan ketidakpercayaan masyarakat terkait produk syariah," jelasnya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan, pencampuran uang dengan bank konvensiaonal yang notabene induk dari bank syariah bersangkutan, perlu dihindari karena masyarakat akan menganggap bank syariah hanya menambah label syariah pada produk-produknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keyakinan bank syariah bisa memberdayakan umat, menurut Abu, karena sistem bagi hasil lebih bersahabat dengan masyakat. Jika untung bank syariah makin besar, maka bagi hasilnya pun lebih besar. "Kalau di bank konvensional, apapun kondisi bank bersangkutan, bunganya tetap," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke depan, peluang bank syariah makin berkembang, amat besar. Pihaknya optimis karena sejak memisahkan diri dengan BNI konvensional, market share dan keuntungan meningkat secara bertahap. "Bulan Maret ini saja berhasil meraup laba Rp 58 miliar. Padahal, target laba dalam setahun Rp 200 miliar. Artinya, laba BNI Syariah tahun ini bisa jauh melebih target.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-8219107028546881342?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/_MxB-yFQxx6vHv15rZMKaUhKuag/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/_MxB-yFQxx6vHv15rZMKaUhKuag/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/_MxB-yFQxx6vHv15rZMKaUhKuag/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/_MxB-yFQxx6vHv15rZMKaUhKuag/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/QtdFzm77lws" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/QtdFzm77lws/perkembangan-bank-syariah-terkendala.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/04/perkembangan-bank-syariah-terkendala.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-4052632393152668269</guid><pubDate>Sun, 10 Apr 2011 09:32:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-10T16:59:03.245+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Fatwa Ulama</category><title>MLM, Fatwa Ulama Indonesia Atau Ulama Saudi yang Kita Ikuti??</title><description>&lt;span class="fullpost"&gt;Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia kembali marak dengan  sistem perdagangan yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktekkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional.  Baik yang di dunia real ataupun dunia maya. Bagaimanakah Ulama kita menyikapinya? Diantara merekapun ada perbedaan pendapat? Lalu bagaimana kita sebagai umat menyikapi pendapat mereka, padahal mereka adalah "pegangan" kita. KIta sebagai muslim dilarang bersikap taklid (ikut ikutan tanpa tahu apa alasannya). Agar kita bisa melangkah kita harus mempelajari bagaimana da mengapa mereka membolehkan atau mengharamkannya. Selanjutnya pelajari dengan semaksimal sambil memohon petunju akan kebenarana. kepada Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari'at Islam dengan syarat¬-syarat sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba'i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (' an taradhin), dan tidak ada paksaan;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi') suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَأَحَلَّ اللّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا(275) البقرة&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya:&lt;br /&gt;Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa 29:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما(29) النساءً&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat:&lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa', 4: 29&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه مسلم)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya:&lt;br /&gt;Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai'), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai 'amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279) البقرة&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya:&lt;br /&gt;Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berhubung di antara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari' at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari'at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Skema/Pola/Rencana Multi-Level Marketing&lt;br /&gt;Oleh:&lt;br /&gt;Panitia permanen Saudi Arabia untuk Riset dan Fatwâ&lt;br /&gt;Jenis bisnis yang berdasarkan skema/pola piramida di atas atau sering disebut “multi-level marketing”– adalah tidak syah (haram). Tujuan riil dari bisnis seperti itu adalah memperoleh komisi yang didapatkan dari memperkenalkan anggota baru kepada perusahaan dan tidak mendapat keuntungan dari penjualan produk itu sendiri. Ketika komisi yang didapatkan mencapai ribuan dolar, pendapatan yang dikumpulkan dari penjualan produk mungkin hanya beberapa ratus. Siapapun yang berakal yang diberi suatu pilihan dalam skema/pola tersebut tentu akan sungguh-sungguh berusaha mendapatkan komisi itu.&lt;br /&gt;Ini menjadi alasan mengapa perusahaan semacam ini, ketika mempromosikan diri mereka, sangat tergantung untuk menunjukkan jumlah yang besar dari komisi nyata yang mereka berikan. Mereka membujuk anggota dengan janji keuntungan yang besar dibandingkan jumlah pembayaran awal yang rendah yang sering direpresentasikan sebagai “harga produk”. Produk perusahaan ini adalah marketing, bagaimanapun, adalah hanya suatu alasan palsu (dalih) untuk memperoleh komisi dan untuk mendapatkan keuntungan dari komisi tersebut.&lt;br /&gt;Dengan hakikat bisnis seperti itu, Hukum Islam tentang itu adalah bahwa itu tak syah. Pertimbangan bahwa itu menjadi tak syah adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Bisnis ini mengandung dua macam bunga yang tak syah:&lt;br /&gt;a. Riba al-fadl: bunga sebagai hasil dari suatu pertukaran barang yang sejenis dengan cara berbeda.&lt;br /&gt;b. Riba al-nasî’ah: bunga yang dibayar sebagai pengganti kredit.&lt;br /&gt;Anggota membayar sejumlah uang yang lebih kecil di awal untuk memperoleh umlah uang yang lebih besar pada suatu waktu kemudian sebagai gantinya. Ini ada dasarnya adalah suatu pertukaran sejumlah uang dengan jumlah uang yang lain dengan nilai yang lebih besar dengan waktu yang tertunda. Ini adalah unga yang tak syah, seperti yang dinyatakan dengan jelas oleh kitab suci dan yang disetujui oleh consensus (mufakat ulama).&lt;br /&gt;Produk yang dijual oleh perusahaan hanya suatu dalih sebagai transaksi yang riil yang sedang berlangsung. Hal ini tidaklah dimaksudkan dan bukan inti dari bisnis itu sendiri, maka tidak mempengaruhi apapun dalam masalah hukumnya.&lt;br /&gt;2. Bisnis ini mengandung sedikit banyak transaksi ketidak-pastian ( gharar).&lt;br /&gt;Ketidak-Pastian ini berasal dari anggota yang tidak mengetahui ya atau tidaknya ia dapat memperoleh jumlah anggota baru yang diperlukan untuk memperoleh komisinya.&lt;br /&gt;Skema/pola Piramida ini, tak peduli berapa lama itu akan berlangsung, pada akhirnya akan menjumpai suatu akhir. Anggota yang menjalankan skema/pola piramida ini tidak mengetahui dilevel mana ia tergolong di dalamnya; apakah ia akan berada di salah satu dari tingkatan yang lebih tinggi yang akan menerima laba besar atau di dalam tingkatan yang yang lebih rendah yang tidak akan memperoleh apa-apa.&lt;br /&gt;Sebetulnya, mayoritas dari para anggota akan jadi kalah-kalahan dan hanya minoritas/sedikit yang akan beruntung. Jadi, kerugian dalam rencana yang seperti ini menonjol/sangat jelas, dan ini menjadi sifat alami jual beli dengan ketidak-pastian. Di sini satu kasus di mana ada ketidak-pastian antara dua hasil, yang hampir bisa dipastikan di antara mereka menjadi yang terburuk.&lt;br /&gt;Nabi (saw) melarang transaksi dengan ketidak-pastian, seperti yang diceritakan oleh Abû Hurayrah yang berkata: “ Rasulullah (saw) melarang transaksi bisnis yang ditentukan oleh lemparan batu dan suatu transaksi bisnis yang mengandung ketidak-pastian.” [ Sahîh Muslim( 1513)]&lt;br /&gt;3. Bisnis ini seperti mengambil uang dari orang lain dengan licik.&lt;br /&gt;Pada dasarnya ini hanyalah perusahaan yang mendapatkan keuntungan bersama dengan mereka yang membujuk orang lain melalui penipuan supaya menyerahkan uang mereka kepada perusahaan.&lt;br /&gt;Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” [ Sûrah al-Nisâ’: 29]&lt;br /&gt;4. Bisnis ini mengandung penipuan dan kecurangan.&lt;br /&gt;Perusahaan menipu orang-orang dengan salah menggambarkan produk nya sebagai bisnisnya, padahal penjualan produk bukanlah tujuan sebenarnya. Perusahaan juga menjalankan penipuan dengan menjanjikan komisi yang besar kepada para calon anggota, padahal komisi besar seperti itu kebanyakan para anggota tidak akan mungkin mencapainya. Ini adalah penipuan haram.&lt;br /&gt;Nabi (saw) bersabda: “Barang siapa yang menipu kita bukanlah salah satu dari golongan kita.” [ Sahîh Muslim ( 101)]&lt;br /&gt;Pelaksanaan bisnis seperti ini tidak bisa digambarkan sebagai kesepakatan keperantaraan (brokerage agreement). Seorang perantara menerima komisi untuk penjualan produk/barang riil,sedangkan dalam bisnis ini tidak ada produk riil yang dijual di sini. Sesungguhnya, anggota dalam sebuah skema/pola multi-level marketing sebenarnya membeli hak untuk menjual produk itu.&lt;br /&gt;Juga, dalam sebuah kontrak riil keperantaraan, tujuan di belakang itu sebenarnya untuk menjual produk, sedangkan di dalam multi-level marketing, tujuannya adalah menjual keanggotaan dan bukan produk itu sendiri. Inilah alasan kenapa seorang anggota bekerja keras untuk menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain, sehingga pada gilirannya mereka dapat menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain dan begitu seterusnya.&lt;br /&gt;Di dalam sebuah kesepakatan keperantaraan, sebagai pembanding, perantara berusaha agar produknya terjual kepada seseorang yang benar-benar ingin membeli produk itu. Demikian juga komisi ini (MLM), tidak bisa digambarkan sebagai hadiah atau bonus.&lt;br /&gt;Sekalipun kita akan menggolongkan komisi ini sebagai hadiah, Hukum Islam memandangnya sebagai hadiah yang tidak syah (haram). Tidak semua hadiah diijinkan oleh Hukum Islam. Sebagai contoh, hadiah dari seorang penerima pinjaman kepada pemberi pinjamannya dianggap sebagai riba.&lt;br /&gt;Inilah alasan kenapa ` Abd Allah b. Salâm, sahabat yang terkenal, berkata kepada Abû Bardah: “Kamu berada di daratan di mana praktek bunga tersebar luas. Oleh karena itu, jika seseorang berhutang kepada kamu dan memberi mu sebuah hadiah, katakanlah, jerami, sepikul gandum, atau setumpuk makanan– maka itu adalah bunga.” [ Sahîh al-Bukhârî ( 3814)]&lt;br /&gt;Suatu hadiah menentukan tujuan di belakangnya. Karena alasan ini, ketika seorang pengumpul Zakât datang kepada Nabi (saw) dan berkata: “Ini adalah untuk kamu dan ini apa diberikan kepada aku sebagai hadiah.”&lt;br /&gt;Nabi (saw) yang menjawab ini dengan mengatakan: “ Apakah kamu telah duduk di rumah dengan ibu dan bapakmu, akankah ia datang kepada kamu dan memberi kamu hadiah itu?” [ Sahîh al-Bukhârî ( 2597) dan Sahîh Muslim( 1832)]&lt;br /&gt;Komisi yang diberikan oleh perusahaan di dalam suatu skema/pola piramida diberikan hanya atas dasar keanggotaan. Oleh karena itu, apapun nama yang kita pilih untuk menamainya, itu tidak akan mempengaruhi wujud sebenarnya atau aturan hukum yang yang mengenainya.&lt;br /&gt;Panitia Permanen Saudi Arabia untuk Riset dan Fatwâ&lt;br /&gt;Ketua:&lt;br /&gt;Sheikh `Abd al-`Azîz Al al-Sheikh&lt;br /&gt;Anggota:&lt;br /&gt;Syekh Sâlih al-Fawzân&lt;br /&gt;Syekh ` Abd Allah al-Ghudayân&lt;br /&gt;Syekh ` Abd Allah al-Mutlaq&lt;br /&gt;Syekh ` Abd Allah al-Rakbân&lt;br /&gt;Syekh Ahmad al-Mubârakî&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-4052632393152668269?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/dsVYVk9WfvBSEjuS7FMLq-tz05U/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/dsVYVk9WfvBSEjuS7FMLq-tz05U/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/dsVYVk9WfvBSEjuS7FMLq-tz05U/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/dsVYVk9WfvBSEjuS7FMLq-tz05U/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/iG_uCxO1Ilk" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/iG_uCxO1Ilk/mlm-fatwa-ulama-indonesia-atau-ulama.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2011/04/mlm-fatwa-ulama-indonesia-atau-ulama.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-116955958677495288</guid><pubDate>Tue, 23 Jan 2007 13:38:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-10T12:20:27.031+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Jelajah</category><title>Menyambut Organisasi Zakat Dunia</title><description>Salah satu peristiwa penting yang terjadi akhir tahun 2006 lalu adalah terciptanya kesepakatan di antara 14 negara Muslim untuk menginisiasi proses pembentukan organisasi zakat internasional. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia pada akhir November 2006 lalu, 14 negara meliputi Arab Saudi, Yordania, Turki, Suriah, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Yaman, Bahrain, Mesir, Iran, Brunei, Malaysia dan Indonesiasepakat untuk mengoptimalkan institusi zakat sebagai instrumen untuk mengatasi berbagai problem ekonomi, terutama masalah kemiskinan, yang membelit banyak negara anggota OKI. Saat ini, jumlah umat Islam yang hidup dalam keadaan miskin mencapai 39 persen atau sekitar 580 juta jiwa di seluruh dunia.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu disadari bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan negara-negara Muslim di dunia haruslah berawal dari tekad dan komitmen dunia Islam itu sendiri. Tidak bisa kita menggantungkan harapan kepada belas kasih dan bantuan kekuatan-kekuatan lain, terutama negara-negara Barat. Data 2005 yang dirilis Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), yang beranggotakan negara-negara maju di dunia, terlihat komitmen dana bantuan pembangunan untuk dunia ketiga masih sangat kecil. Bahkan nilainya rata-rata kurang dari 1 persen dari total GNP mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itulah, penulis memandang inisiatif PM Malaysia, Abdullah Badawi, dengan sokongan IDB dan Islamic Chambers of Commerce and Industry (ICCI) untuk meluncurkan gagasan penyegeraan pembentukan organisasi zakat internasional merupakan sesuatu yang patut kita dukung. Alhamdulillah, Indonesia melalui Menag Maftuh Basyuni pun telah menyatakan dukungan dan komitmennya. Tinggal bagaimana sekarang keempat belas negara yang menyepakati hal tersebut melakukan langkah-langkah yang lebih konkret sehingga organisasi yang dimaksud bisa didirikan pada 2007 ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potensi zakat dunia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita cermati, potensi zakat dunia Islam ternyata cukup besar. Hal tersebut berdasarkan asumsi bahwa besarnya zakat yang dapat dikumpulkan adalah sebesar 2,5 persen dari total GDP. Dengan asumsi tersebut, Arab Saudi, sebagai contoh, memiliki potensi zakat hingga 5,4 miliar dolar AS atau Rp 48,6 triliun (1 dolar AS sama dengan Rp 9 ribu). Sedangkan Turki, memiliki potensi yang lebih besar lagi, yaitu sebesar 5,7 miliar dolar AS atau senilai Rp 51,3 triliun rupiah. Sedang Indonesia memiliki potensi hingga 4,9 miliar dolar AS (Rp 44,1 triliun).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, fakta menunjukkan kondisi yang sangat ironis. Hingga saat ini belum ada satu negara Islam pun yang mampu mengumpulkan zakat hingga 2,5 persen dari total GDP mereka. Malaysia saja pada tahun lalu hanya mampu mengumpulkan zakat senilai 600 juta ringgit (Rp 1,5 triliun), atau sekitar 0,16 persen dari total GDP. Begitu pun dengan negara kita yang hanya mampu mengumpulkan Rp 800 miliar atau hanya 0,045 persen dari total GDP. Secara umum, negara-negara Teluk pun hanya mampu mengumpulkan zakat rata-rata 1 persen dari GDP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agenda strategis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua agenda yang mendesak dilakukan untuk memperkuat eksistensi dan kedudukan organisasi zakat internasional. Pertama, memperkuat infrastruktur di masing-masing negara Islam. Infrastruktur yang dimaksud juga mencakup aspek regulasi dan peraturan, pendidikan dan SDM, serta sarana dan prasarana lain yang dibutuhkan, termasuk sosialisasi dan kampanye zakat yang intensif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam aspek regulasi dan peraturan misalnya, kedudukan lembaga zakat di suatu negara harus diperkuat. Kalau kita melihat Malaysia, maka negara-negara bagian yang ada di Malaysia memiliki pusat zakat yang kuat secara hukum dan politik, serta mendapat dukungan penuh pemerintah. Dukungan itu antara lain dalam bentuk pengalokasian anggaran negara, penerapan kebijakan 'zakat sebagai pengurang pajak' secara nyata di lapangan, dan pemberian kemudahan akses bagi muzakki untuk membayar zakat. Kemudian, dukungan lainnya berupa penyusunan database yang valid mengenai jumlah muzakki dan mustahik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, kalau kita melihat negara-negara Arab, maka pada umumnya status kelembagaan yang mengelola zakat adalah setingkat kementerian. Sebagai contoh adalah Kuwait dan Qatar. Ini menunjukkan besarnya perhatian terhadap institusi zakat yang ada. Kita berharap Indonesia dapat mengambil pelajaran dari Malaysia dan dunia Arab dalam memperkuat institusi zakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Status Baznas hendaknya ditingkatkan menjadi kementerian. Bahkan beberapa praktisi zakat mengusulkan kalau memang dianggap memberatkan anggaran negara, maka kementerian zakat ini tidak perlu dibiayai APBN. Yang terpenting diberikan kekuatan untuk 'memaksa' muzakki membayar zakat. Mereka berargumen bahwa selama ini pun, seluruh lembaga zakat yang ada telah mampu berkiprah secara mandiri. Fakta pun membuktikan, meskipun dana zakat yang terhimpun masih kecil, tetapi manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agenda kedua adalah menciptakan mekanisme penghimpunan dan pendayagunaan zakat serta koordinasi antarnegara Islam. Salah satu tujuan dibentuknya organisasi zakat internasional ini adalah teralirkannya dana zakat dari negara-negara surplus zakat ke negara-negara minus zakat. Untuk itu perlu dibuat aturan yang jelas mengenai kriteria dan mekanisme aliran dana tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika aliran dana tersebut ditentukan berdasarkan program yang diajukan, maka indikator dan kriteria program yang dapat diajukan pun harus jelas. Jika mekanisme ini disepakati, maka Indonesia dapat memanfaatkan peluang yang ada dengan membuat berbagai proyek percontohan pemberdayaan kaum dhuafa. Yang juga tidak kalah penting adalah menentukan share masing-masing negara dalam proses penghimpunan dana zakat. Penulis berkeyakinan, organisasi zakat ini jika terbentuk, akan memiliki peran yang sangat strategis dan vital dalam mengembangkan perekonomian umat di masa mendatang.(Penulis adalah dosen IE-FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;penulis : Irfan Syauqi Beik&lt;br /&gt;referensi : www.republika.or.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-116955958677495288?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/KfVQwXGh2MJKt91ujpecUuOvuu0/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/KfVQwXGh2MJKt91ujpecUuOvuu0/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/KfVQwXGh2MJKt91ujpecUuOvuu0/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/KfVQwXGh2MJKt91ujpecUuOvuu0/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/8nhVAjANFYc" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/8nhVAjANFYc/menyambut-organisasi-zakat-dunia.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2007/01/menyambut-organisasi-zakat-dunia.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-116955867400495037</guid><pubDate>Tue, 23 Jan 2007 13:21:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-10T12:21:39.677+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Jelajah</category><title>2007: Tahun Ekonomi Syariah</title><description>Kemiskinan dan pengangguran tampaknya masih menjadi problematika utama yang dihadapi oleh bangsa kita sepanjang tahun 2006 ini. Berdasarkan data yang ada, tingkat kemiskinan tahun ini mencapai angka 39,5 persen, lebih tinggi daripada angka kemiskinan tahun lalu yang mencapai 35,1 persen.&lt;br /&gt;Begitu pula dengan angka pengangguran yang mencapai 11 persen di tahun 2006 ini. Keduanya menjadi indikator betapa bangsa kita masih belum mampu melepaskan diri dari keterpurukan. Sementara di sisi lain kita pun melihat bahwa sektor riil berada pada kondisi stagnan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal sektor inilah yang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan menyerap pengangguran. Kondisi tersebut menyebabkan penduduk miskin negeri ini tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan daya belinya. Akibatnya gap antara yang kaya dan yang miskin semakin menjadi-jadi. Bahkan, meminjam istilah Wapres Jusuf Kalla, kesenjangan ini telah mencapai taraf yang sangat membahayakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya Rasulullah SAW sendiri telah mengingatkan kita dalam sebuah haditsnya agar kita menjadi pembela orang-orang miskin (al-hadits). Tidak boleh kefakiran dibiarkan merajalela di mana-mana, karena kefakiran itu sesungguhnya hanya akan menyebabkan dekatnya orang dengan kekufuran (al-hadits). Mengkhianati kaum miskin hanya akan mengundang kemurkaan Allah. Keberkahan hidup akan dicabut dan berbagai bencana akan datang silih berganti (al-hadits).&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bunga Versus Bagi Hasil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita mau merenungkan kembali perjalanan bangsa ini, maka sesungguhnya penyebab utama keterpurukan ini adalah akibat jauhnya kita dari tuntunan ajaran Allah SWT. Kita sudah terlalu sering bermain-main dengan ayat-ayat-Nya. Sekaranglah saatnya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekaranglah momentum yang tepat untuk merefleksikan ajaran Islam dalam pembangunan ekonomi bangsa ke depan. Harus disadari bahwa sistem kapitalis telah gagal menciptakan kesejahteraan yang hakiki. Bunga, sebagai "nyawa" sistem ekonomi modern, justru menjadi sumber utama penyebab stagnannya sektor riil. Ia adalah sumber penyebab terkonsentrasinya kekayaan di tangan segelintir kelompok (perhatikan QS. Ar-Rum: 39 dan QS. Al-Hasyr: 7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bunga juga merupakan penyebab keluarnya uang dari peredaran. Padahal, peredaran uang adalah ibarat peredaran darah dalam tubuh kita. Ketika pembuluh darah mengalami berbagai sumbatan dan penyempitan, maka akan menimbulkan berbagai penyakit dalam tubuh. Dengan bunga, orang akan lebih terdorong untuk menyimpan uangnya di sektor keuangan daripada menginvestasikannya di sektor riil. Atau menginvestasikannya kembali di sektor keuangan meskipun ternyata hal tersebut tidak terkait dengan sektor riil. Adanya dana yang "menganggur" di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar 200 triliun rupiah merupakan salah satu bukti kecil, yang bisa dijadikan contoh. Inilah sesungguhnya salah satu rahasia mengapa seringkali terjadi ketidaksesuaian antara kondisi makroekonomi dengan keadaan sektor riil. Baiknya kondisi makro tidak otomatis menjadikan baiknya sektor riil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan bagi hasil. Dalam sistem ini orang akan dipacu untuk terus berinvestasi karena return yang akan ia terima sangat tergantung pada investasi yang dilakukannya. Bahkan menabung di bank syariah, terutama dalam bentuk deposito dan tabungan mudarabah, merupakan salah satu bentuk investasi. Akad-akad dalam praktek keuangan syariah pada hakekatnya merupakan akad-akad di sektor riil. Tidak mungkin mudarabah dan musyarakah akan eksis kalau tidak ada jenis usaha riil yang dilakukan. Tidak mungkin pula akad mudarabah akan terlaksana kalau tidak ada barang riil yang diperjualbelikan. Begitu pula dengan akad-akad lainnya. Sektor keuangan akan selalu bersesuaian dengan sektor riil. Maju mundurnya sektor keuangan sangat ditentukan oleh maju tidaknya sektor riil. Filosofi yang sama tidak akan pernah kita temukan pada konsep ekonomi konvensional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, penulis mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengembangkan sistem ekonomi syariah. Tahun 2007 yang sebentar lagi akan datang menyapa, harus dijadikan sebagai momentum pengembangan ekonomi syariah. Dalam konteks ini, penulis mencatat beberapa sektor ekonomi syariah yang perlu untuk digarap secara lebih serius di tahun 2007 mendatang. Pertama, ZIS (zakat, infak dan sedekah). Harus disadari bahwa ZIS memiliki potensi yang sangat besar. Ia adalah salah satu solusi terhadap problematika kemiskinan. Ingatlah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda "Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan Muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan Muslim..." (HR Imam Al-Asbahani). Tidak mungkin peradaban dan kejayaan umat ini akan datang kembali tanpa ditopang oleh kokohnya pembangunan zakat. Paradigma kita tentang ZIS harus diubah. Ia bukanlah penyebab berkurangnya harta. Justru sebaliknya, ia adalah sumber investasi yang dapat menggerakkan perekonomian kelompok masyarakat lemah. Jika kaum dhuafa ini terberdayakan, maka dengan sendirinya perekonomian negara secara keseluruhan pun akan bergerak dan berkembang (perhatikan QS. At-Taubah: 60).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang kedua adalah wakaf, termasuk wakaf uang (sering disebut wakaf tunai). Kalau kita melihat sejarah kejayaan Khilafah Turki Usmani yang telah menguasai dunia selama 600 tahun, maka salah satu sumber utama penyebab kuatnya perekonomian mereka adalah karena wakaf tunai. Wakaf tunai telah menjadi inspirasi kejayaan peradaban Turki. Ia adalah potensi sumber pendanaan yang sangat luar biasa jika mampu dikelola dengan baik. Bangsa Indonesia tidak perlu berutang kepada negara-negara kaya jika ia mampu menggali potensi wakaf tunai ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak dapat dibayangkan bagaimana dahsyatnya wakaf tunai jika 20 persen saja umat Islam mau berwakaf 100 ribu rupiah setiap bulannya. Untuk itu, pemerintah harus secara serius memikirkan penggalian potensi wakaf ini. Lahir dan tumbuhnya badan wakaf Indonesia (BWI) merupakan suatu keniscayaan sekaligus sebagai suatu kebutuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, perbankan syariah. Sektor ini pun harus didukung untuk terus berkembang. Ada banyak pekerjaan rumah yang menanti di tahun 2007 ini, antara lain penuntasan pembahasan RUU Perbankan Syariah. Kemudian, peningkatan kualitas SDM perbankan syariah secara terus menerus, sehingga produktivitas dan profesionalisme mereka mampu menjadikan perbankan syariah nasional lebih kompetitif dan memiliki daya saing yang tinggi. Pemerintah pun harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk membantu berkembangnya industri perbankan syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, sukuk atau obligasi syariah. Sukuk adalah instrumen yang mampu mendorong pada peningkatan arus investasi ke tanah air. Dengan potensi sumberdaya alam yang luar biasa, penulis yakin bahwa Indonesia tidak akan kesulitan untuk mendapat dana investasi jika pemerintah menerbitkan sukuk. Bahkan boleh jadi akan terjadi kelebihan permintaan (over subscribe). Penulis berharap agar pembahasan RUU Surat Berharga Syariah Negara dapat diselesaikan pada tahun 2007 sehingga instrumen sukuk negara ini dapat segera diluncurkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, lembaga keuangan mikro (LKM) syariah, seperti BMT (Baytul Maal wat Tamwil). Era sekarang adalah era pembiayaan mikro. Mengembangkan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jepang telah membuktikan bahwa kuatnya perekonomian mereka salah satunya adalah dikarenakan kuatnya industri kecil dan menengah mereka, dimana kontribusi UKM-nya mencapai 50 persen dari total kekuatan perindustrian Jepang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Yunus dengan Grameen Bank-nya pun telah menunjukkan bahwa pembiayaan mikro telah mengubah nasib banyak kaum papa di Bangladesh. BMT pada dasarnya merupakan ujung tombak pemberdayaan kelompok dhuafa. Keenam, sektor keuangan lainnya, seperti pasar modal syariah, asuransi syariah, pergadaian syariah, dll. Mereka pun harus mendapat perhatian kita bersama. Penulis berkeyakinan bahwa mengembangkan ekonomi syariah merupakan satu-satunya jawaban untuk mengeluarkan bangsa ini dari keterpurukan ekonomi. Karena itulah, penulis mengajak seluruh komponen bangsa ini untuk bersama-sama menjadikan tahun 2007 sebagai tahun ekonomi syariah. Sekaranglah momentum yang tepat untuk secara perlahan tapi pasti, menjadikan ekonomi syariah sebagai panglima kehidupan perekonomian bangsa dan negara. Wallahu'alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah Prof.DR.KH Didin Hafiduddin, MSC,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;referensi : http://www.republika.co.id/  :  www.mui.or.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-116955867400495037?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/78bOsofv9nnx6Oaf8mYAw6j1ZhE/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/78bOsofv9nnx6Oaf8mYAw6j1ZhE/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/78bOsofv9nnx6Oaf8mYAw6j1ZhE/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/78bOsofv9nnx6Oaf8mYAw6j1ZhE/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/7h4MkvFvbqM" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/7h4MkvFvbqM/2007-tahun-ekonomi-syariah.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2007/01/2007-tahun-ekonomi-syariah.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-116497305215722494</guid><pubDate>Fri, 01 Dec 2006 11:29:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-10T12:24:58.099+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Perbankan</category><title>Koperasi (Sirkah Ta`awuniyah) dalam Pandangan Islam</title><description>Sebelum membahas tentang koperasi (sirkah ta`awuniyah), sirkah secara umum disyariatkan dengan Kitabullah, Sunnah dan Ijma’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Kitabullah, Allah berfirman yang artinya:&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga.&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;(Q. S. 4: 12)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;(Q. S. 38: 24)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam As-Sunnah, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: &lt;em&gt;&lt;strong&gt;Allah SWT berfirman: “Aku ini Ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka.&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;(HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun para ulama telah berijma` mengenai bolehnya berserikat (sirkah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sirkah berarti ikhtilath (percampuran). Para fuqaha mendefinisikan sebagai: Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Definisi ini dari mazhab Hanafi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu bagaimana dengan koperasi atau Sirkah Ta’awuniyah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari segi etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kiedit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single purpose). Ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi serba usaha (multipurpose), misalnya pembelian dan penjualan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pengertian koperasi di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa yaag mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Keja sama dan gotong-royong ini sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi. Pertama, modal awal koperasi dikumpulkan dari semua anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan dalam koperasi berlaku asas satu anggota, satu suara. Karena itu besarnya modal yang dimiliki anggota, tidak menyebabkan anggota itu lebih tinggi kedudukannya dari anggota yang lebih kecil modalnya. Kedua, permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian sisa hasil usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas dalam jumlah yang sesuai dengan keputusan rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi sebagian Uesar dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan jasa koperasi. Misalnya, dalam koperasi konsumsi, semakin banyak membeli, seorang&lt;br /&gt;anggota akan mendapatkan semakin banyak keuntungan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu. Karena itu dikatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal. Sebagai badan usaha, koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan akan tetapi lebih dari itu, koperasi bercita-cita memupuk kerja sama dan mempererat persaudaraan di antara sesama anggotanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu bagaimana koperasi menurut pandangan Islam dan bagaimana pendapat para ulama mengenai koperasi? Di bawah ini akan dicoba mengulas masalah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian ulama menganggap koperasi (Syirkah Ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian, dan di antara syarat sah mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan setiap tahun dengan persentasi tetap, misalnya 1% setahun kepada salah satu pihak dari mudharabah tersebut. Karena itu, apabila koperasi itu termasuk mudharabah atau qiradh, dengan ketentuan tersebut di atas (menetapkan persentase keuntungan tertentu kepada salah satu pihak dari mudharabah), maka akad mudharabah itu tidak sah (batal), dan seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal, sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yang sepadan atau pantas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahmud Syaltut tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebab Syirkah Ta’awuniyah tidak mengandung unsur mudharabah yang dinimuskan oleh fuqaha. Sebab Syirkah Ta’awuniyah, modal usahanya adalah dari sejumlah anggota pemegang saham, dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masmg. Kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak mendapat gaji sesuai dengan sistem penggajian yang balaku. Menurut Muhammad Syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi yang dimungkinkan banyak sekali manfaatnya, yaitu membari keuntungan kepada para anggota pemilik saham, membori lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan dan sebagian hasil koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian jelas, bahwa dalam koperasi ini tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan (eksploitasi oleh manusia yang kuat/kaya atas manusia yang lemah/miskin). Pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management) serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Oleh sebab itu koperasi itu dapat dibenarkan oleh Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sayyid Sabiq, Syirkah itu ada empat macam, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Syirkah ‘Inan&lt;br /&gt;Syirkah ‘Inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.&lt;br /&gt;2. Syirkah Mufawadhah&lt;br /&gt;Syirkah Mufawadhah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai benkut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Modalnya harus sama banyak. Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah.&lt;br /&gt;2. Mempunyai wewenang untuk bertindak, yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.&lt;br /&gt;3. Satu agama, sesama muslim. Tidak sah bersyarikat dengan non muslim.&lt;br /&gt;4. Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama).&lt;br /&gt;3. Syirkah Wujuh&lt;br /&gt;Syirkah Wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal&lt;br /&gt;kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.&lt;br /&gt;4. Syirkah Abdan&lt;br /&gt;Syirkah Abdan, yaitu karja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mazhab Hanafiah menyetujui (membolehkan) keempat macam Syirkah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara mazhab Syafi’iah melarang Syirkah Abdan, Mufawadhah, Wujuh dan membolehkan Syirkah Inan. Tiga macam dilarang dan hanya satu macam saja yang dibolehkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mazhab Malikiah membolehkan Syirkah Abdan, Syirkah `Inan, dan Syirkah Mufawadhah dan melarang Syirkah Wujuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mazhab Hanabilah membolehkan Syirkah `Inan, Wujuh dan Abdan, dan melarang Syirkah Mufawadhah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Imam Mujtahid yang empat itu, masih ada lagi pendapat ulama-ulama lainnya sebagaimana terlihat pada uraian berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai status hukum berkoperasi bagi urnmat Islam juga didasarkan pada kenyataan, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dibangun oleh pemikiran barat, terlepas dari ajaran dan kultur Islam. Artinya, bahwa Al-Quran dan hadis tidak menyebutkan, dan tidak pula dilakukan orang pada zaman Nabi. Kehadirannya di beberapa negara Islam mengundang para ahli untuk menyoroti kedudukan hukumnya dalam Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khalid Abdurrahman Ahmad, panulis Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-Islam (pemikiran-pemikiran ekonomi Islam), Penulis Timur Tengah ini berpendapat, haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis ini juga mengharamkan harta yang diperoleh dari koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi, ialah pertama disebabkan karena prinsip-prinsip keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah. Di antara yang dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang harus terdiri dari satu jenis golongan saja yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif. Argumen kedua adalah mengenai ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan. Koperasi mengenal pembagian keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam, karena menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar modal, atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya. Argumen selanjutnya adalah didasarkan pada penilaiannya mengenai tujuan utama pembentukan koperasi dengan persyaratan anggota dan golongan ekonomi lemah yang dianggapnya hanya bermaksud untuk menenteramkan mereka dan membatasi keinginannya serta untuk mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utopis (angan-angan/khayalan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat tersebut belum menjadi kesepakatan/ijma para ulama. Sebagai bagian bahasan yang bermaksud membuka spektrum hukum berkoporasi, maka selain melihat segi-segi etis hukum&lt;br /&gt;berkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan hukum, ushul al-fiqh yang lain. Telah diketahui bahwa hukum Islam mengizinkan kepentingan masyarakat atau kesejahleraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi Islam harus memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat. Dengan menyoroti fungsi koperasi di antaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan&lt;br /&gt;2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian bahwa prinsip ishtishlah dipenuhi di sini dipenuhi oleh koperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga halnya, jika dilihat dari prinsip istihsan (metode preferensi). Menyoroti koperasi menurut metode ini paling tidak dapat dilihat pada tingkat makro maupun mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai sistem ekonomi yang lebih dekat dengan Islam dibanding kapitalisme dan sosialisme. Pada tingkat mikro berarti dengan melihat terpenuhi prinsip&lt;br /&gt;hubungan sosial secara saling menyukai yang dicerninkan pada prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela, prinsip mementingkan pelayanan anggota dan prinsip solidaritas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pendekatan kaidah ishtishlah dan istihsan di atas, ada kecenderungan dibolehkannya kegiatan koperasi. Juga telah disebutkan banyak segi-segi falsafah, etis dan manajerial yang menunjukkan keselarasan, kesesuaiandan kebaikan koperasi dalam pandangan Islam. Secara keseluruhan hal ini telah memberi jalan ke arah istimbath hukum terhadap koperasi. Hasil istimbath ini tidak sampai kepada wajib, juga tidak sampai kepada haram, sebagaimana dikemukakan oleh Khalid Abdurrahman Ahmad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika demikian halnya, lantas bagaimana hukum berkoperasi? Kembali pada sifat koperasi sebagai praktek mu’amalah, maka dapat ditetapkan hukum koperasi adalah sesuai dengan ciri dan sifat-sifat koperasi itu sendiri dalam menjalankan roda kegiatannya. Karena dalam kenyataannya, koperasi itu berbeda-beda substansi model pergerakannya. Misalnya koperasi simpan pinjam berbeda dengan koperasi yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan jasa lainnya. Koperasi simpan pinjam bahkan banyak yang lebih tinggi bunga yang ditetapkannya bagi para peminjam daripada bunga yang ditetapkan oleh bank-bank konvensional. Tentunya hal seperti ini tidak diragukan lagi adalah termasuk riba yang diharamkan. Adapun koperasi semacam kumpulan orang yang mengusahakan modal bersama untuk suatu usaha perdagangan atau jasa yang dikelola bersama dan hasil keuntungan dibagi bersama, selagi perdagangan atau jasa itu layak dan tidak berlebihan di dalam mengambil keuntungan, maka dibolehkan, apalagi jika keberadaan koperasi itu memudahkan dan meringankan bagi kepentingan masyarakat yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir kami ingatkan kembali sebuah firman Allah SWT, yang artinya:&lt;br /&gt;“&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;”&lt;br /&gt;(Q. S. 38: 24)&lt;br /&gt;Wallohu a’lam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Daftar pustaka:&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, jilid 13.&lt;br /&gt;2. Al-Fatawa, Muhammad Syalthut.&lt;br /&gt;3. Islam dan Koperasi, Ahmad Dimyadhi dan kawan-kawan.&lt;br /&gt;4. Deskripsi Ekonomi Islam, Monzer Kahf.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Sumber: Diadaptasi dari “Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, M. Ali. Hasan &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-116497305215722494?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/eHfoGnGzS41aEFqCaJH8arxSXMk/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/eHfoGnGzS41aEFqCaJH8arxSXMk/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/eHfoGnGzS41aEFqCaJH8arxSXMk/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/eHfoGnGzS41aEFqCaJH8arxSXMk/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/dOgUCMXM0FE" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/dOgUCMXM0FE/koperasi-sirkah-taawuniyah-dalam.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2006/12/koperasi-sirkah-taawuniyah-dalam.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-116229029090880204</guid><pubDate>Tue, 31 Oct 2006 10:19:00 +0000</pubDate><atom:updated>2006-10-31T17:31:50.430+07:00</atom:updated><title>Korelasi shoum dan bisnis</title><description>&lt;em&gt;"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan) berbuat dosa, padahal kamu mengetahui".&lt;strong&gt;Al Baqarah ayat 183  &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat tersebut menegaskan bahwa saum di bulan Ramadan itu berkaitan erat dengan perilaku ekonomi yang berhubungan dengan kepemilikan harta beserta usaha-usaha untuk mendapatkannya. Korelasi makna sederhananya adalah perilaku bisnis. &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;span &lt;br /&gt;class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ALQURAN surat Al Baqarah ayat 183 mendeklarasikan kewajiban universal melaksanakan ibadah saum "...diwajibkan atasmu saum seperti diwajibkan (kepada) orang sebelum kamu." Dimensinya luas, baik untuk tempat, waktu, maupun bidang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aspek pengaturan langsung saum adalah ayat 183 hingga ayat 187 yang menegaskan bahwa saum mesti mampu menciptakan harmoni keluarga dengan kehalalan pergaulan suami istri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konteks konsekuensi atau sekurang-kurangnya implikasi untuk kehidupan sosial ekonomi adalah ayat 188, yang artinya, "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan) berbuat dosa, padahal kamu mengetahui". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat tersebut menegaskan bahwa saum di bulan Ramadan itu berkaitan erat dengan perilaku ekonomi yang berhubungan dengan kepemilikan harta beserta usaha-usaha untuk mendapatkannya. Korelasi makna sederhananya adalah perilaku bisnis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini, ada empat hal yang dikandung di dalamnya. Pertama, dilarang melakukan usaha yang dikualifikasikan bathil (La ta'kuluu amwaalakum bainakum bil baathil) seperti manipulasi (gharar), judi (maisir), maupun rente (riba). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, efek buruk dari kebathilan itu nantinya menjadi perkara di ruang pengadilan (tudluu biha ilal hukaami) yang curang (suap menyuap, intervensi, atau kolusi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, putusan yang diproduk menyebabkan pihak pemenang perkara memakan harta dengan cara dosa (li ta'kuluu fariiqan min amwalinnasi bil itsmi). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, semua proses dan hasil-hasilnya itu dilakukan dengan penuh kesadaran, kesengajaan, dan rekayasa (wa antum ta'lamuun). Dalam hal ini, saum mencegah agar dalam berusaha mencari rezeki dilarang melalui cara bathil yang jelas-jelas bertentangan dengan syariah Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip-prinsip syariah Islam yang menjadi dasar pengelolaan ekonomi syariah, sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang ditujukan agar pengelolaan ekonomi berjalan di rel kebenaran (ma'rufat) dan jauh dari sifat-sifat bathil (munkarat). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bidang perbankan, mengganti bunga menjadi keuntungan berdasarkan prinsip mudharabah, murabahah, ataupun musyarakah, itu merupakan pengejawantahan dalil "mengharamkan bunga menghalalkan jual beli". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula dalam perasuransian melalui konsep takaful dan adanya rekening tabarru' menjadikan halal atas pembayaran klaim risiko pemegang polis, karena dengan hal itu gharar (uncertainty), maisir (gambling), dan riba (usury) dapat dieliminasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pasar modal, berjalannya prinsip bagi hasil dan nisbah yang ditentukan di muka dengan instrumen obligasi syari'ah mudharabah--berdasarkan fatwa dewan syariah nasional tentang pedoman investasi untuk reksadana syariah--, menjadikan investasi dan keuntungan yang didapat tidak dikotori oleh hal-hal yang bersifat ribawi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasar modal syariah memiliki daya pencegah yang kuat terhadap kejahatan-kejahatan pasar modal, seperti penipuan dan manipulasi pasar, baik marking the close, painting the tape, cornering the market, pools, wash sales, maupun insider trading. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan Dewan Pengawas Syariah di setiap lembaga ekonomi syariah, tentu menjadi faktor penting untuk dapat terpelihara dan dijalankannya prinsip-prinsip syariah pada lembaga-lembaga tersebut. Pengembangan ekonomi syariah pun memiliki daya dukung yang memadai sebagaimana pesatnya pertumbuhan yang menjadi fenomena akhir-akhir ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, atas dasar kesadaran Muslim untuk mendapatkan rezeki--dengan cara yang halal menjauhi riba dan larangan Allah lainnya--, menjadikan kekuatan lembaga ekonomi syariah yang terbukti kuat terpaksa menghadapi badai krisis ekonomi, serta kebijakan politik ekonomi optimalisasi penghimpunan dana publik, dan alokasi bagi keragaman upaya menyejahterakan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, Ramadan saat ini mesti dijadikan momentum strategis untuk mengakselerasi perkembangan ekonomi syariah. Ramadan yang asal katanya "armidho", artinya "terik" adalah saat penggodokan untuk banyak hal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari aspek regulasi kini digodok undang-undang perbankan syariah, revisi undang-undang surat utang negara, persiapan undang-undang asuransi syariah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari aspek konsep dual economic system, digodok pula blue print pengembangan ekonomi syariah sebagai solusi, serta pembentukan berbagai lembaga baru syariah seperti broker syariah, firma hukum (law firm) syariah, dan lain-lainnya. Sebagai bulan dakwah (syahrud da'wah), maka patut menggemakan dakwah bil iqtishodi agar kegiatan ekonomi dapat menghasilkan dana untuk perkembangan dakwah, dapat membangun jaringan dakwah sebagai kekuatan umat, serta dapat membangun sistem ekonomi syariah yang otonom. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika potensi berada di tiga tataran yaitu kesadaran syariah umat, keunggulan prinsip ekonomi syariah, dan politik ekonomi yang men-support perkembangan ekonomi syariah, maka ketiga hal ini di bulan Ramadan mesti menjadi fokus eksplorasi kegiatan. Kesadaran bersyariah di bidang muamalah ditumbuhkembangkan dengan menanamkan keyakinan bahwa ketaatan pada syariat di bidang muamalah, khususnya bidang iqishodiyah, merupakan perwujudan dari keimanan dan ibadah yang berpahala di sisi Allah SWT. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keunggulannya, dibuktikan dengan menyalurkan dana ke sektor riil seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan usaha kecil dan menengah (UKM) dengan memperbanyak akad mudharabah dan musyarakah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun aspek politik ekonomi, didorong agar pemerintah cepat mengeluarkan peraturan dan kebijakan-kebijakan yang lebih memihak pada pengembangan ekonomi syariah. Dengan begitu, diharapkan ada pencanangan gerakan ekonomi syariah secara nasional oleh presiden pada bulan Ramadan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka optimalisasi ibadah umat di bulan Ramadan melalui pengembangan ekonomi syariah, perlu dipertimbangkan hal-hal berikut: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, melalui berbagai media dakwah seperti ceramah tarawih, kegiatan pesantren kilat di sekolah, atau kursus dakwah di masjid-masjid, dimasukkan tema ekonomi syariah pada paket materi yang disajikan. Begitu pula program-program Ramadan pada televisi dapat menayangkan berbagai kegiatan ekonomi syariah, mendiskusikan, dan mendialogkan secara interaktif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memproduksi fatwa-fatwa, segera melakukan sosialisasi intensif, baik kepada lembaga ekonomi syariah maupun pihak-pihak lain yang terkait sebagai stakeholders, agar secara sosiologis fatwa-fatwa tersebut dapat dipraktikkan dalam pergaulan ekonomi sehari-hari dan berlaku sebagai hukum kebiasaan (usage). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, peningkatan silaturahmi lembaga ekonomi syariah melalui forum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) bukan saja di tingkat nasional, melainkan juga internasional. Mulailah dirintis pembangunan blok ekonomi syariah secara global setahap demi setahap negara-negara Muslim dapat melepaskan diri dari ketergantungan global terhadap sistem ekonomi kapitalis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, mengingat pentingnya lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa bisnis syariah, selain badan arbitrase, maka perlu diperjuangkan pada syahrul jihad ini perluasan ruang lingkup pengadilan agama. Agar ada performance baru dan perluasan ruang lingkup, termasuk kesiapan untuk menyelesaikan sengketa bisnis syariah, maka pengadilan agama mesti diubah menjadi pengadilan syariah. Dengan demikian, tingkatan berikutnya adalah pengadilan tinggi syariah dan mahkamah agung. Untuk ini, diperlukan adanya amendemen terhadap Undang-Undang Peradilan Agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bulan Ramadan ini pulalah, kita perlu banyak memohon ampun atas kesalahan-kesalahan bangsa dalam berekonomi yang mengakibatkan bertubi-tubinya peringatan Allah SWT menimpa bangsa Indonesia, baik bencana alam maupun keterpurukan nilai rupiah ataupun kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mencekik rakyat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kiranya dengan mengembalikan ke rel yang benar melalui pengembangan ekonomi syariah, Allah SWT memberi jalan keluar atas kesulitan luar biasa yang dirasakan oleh bangsa dan rakyat Indonesia selama ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh, Ramadan adalah bulan harapan dan penguak kegelapan. Doa senantiasa dipanjatkan. Tak akan putus asa kita berjuang dan berdoa. "Doa seseorang di antara kamu akan dikabulkan selama dia tidak minta untuk dipercepat dengan mengatakan 'aku sudah berdoa, namun doaku tak dikabulkan'." (H.R Malik) Wallahua'lam bishshawwab.*** &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Penulis, aktivis Muhammadiyah, advokat "Sharia Law Firm Rizal-Hilmansyah". &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;From :http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/1005/24/0108.htm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-116229029090880204?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/mFLQghwdkXmbTtypfbl3SBIXUNc/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/mFLQghwdkXmbTtypfbl3SBIXUNc/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/mFLQghwdkXmbTtypfbl3SBIXUNc/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/mFLQghwdkXmbTtypfbl3SBIXUNc/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/ycDkJ-gZzgY" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/ycDkJ-gZzgY/korelasi-shoum-dan-bisnis.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2006/10/korelasi-shoum-dan-bisnis.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-116013131858679350</guid><pubDate>Fri, 06 Oct 2006 10:11:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-10T12:28:05.086+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Tarbiyah</category><title>Metodologi Ekonomi Islam</title><description>Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah, terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri, yang menyatakan: “Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh dikerjakan.” Tetapi pertanyaan kemudian mengemuka, seperti apakah ekonomi dalam sudut pandang Islam itu sendiri? Bagaimana filosofi dan kerangkanya? Dan bagaimanakah ekonomi Islam yang ideal itu?&lt;span class="fullpost"&gt;
&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya kita perlu melihat bagaimanakah metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri. Muhammad Anas Zarqa (1992), menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi. Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;p&gt;
&lt;br /&gt;Ahli ekonomi Islam lainnya, Masudul Alam Choudhury (1998), menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi. Shuratic process adalah metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata? &lt;/p&gt;&lt;p&gt;
&lt;br /&gt;Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Umar Chapra (2000) menjelaskan  bahwa terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;
&lt;br /&gt;Lalu apa hubungannya kedua aliran tersebut dengan pelaksanaan ekonomi Islam? Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya. Oleh karena itu sebagai orang yang optimis, maka penulis akan menyatakan ‘Ya’, Islam dapat diterapkan dalam sebuah sistem ekonomi.
&lt;br /&gt;Tetapi optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perilaku pasar sudah berubah. Dalam Islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan (Tag El Din, 2005). Konsep Islam menyatakan bahwa kepuasan optimal akan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita. Islam sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah zakat sebagai bentuk dari distribusi itu sendiri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;
&lt;br /&gt;Maka, sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi Islam didasari oleh tiga metodolodi dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian dikombinasikan dengan efektivitas distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic process (konsensus bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya (Al Harran, 1996).  Utilitas yang optimal akan lahir manakala distribusi dan adanya etika yang menjadi acuan dalam berperilaku ekonomi. Oleh karena itu semangat untuk memiliki etika dan perilaku yang ihsan kini harus dikampanyekan kepada seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam. Agar ekonomi Islam dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang akan menciptakan keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.
&lt;br /&gt;                                               &lt;em&gt; Di nukil dari pesantren Virtual.com&lt;/em&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-116013131858679350?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/gzS_g8_wp7WO-tNmzR-03XbyaAI/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/gzS_g8_wp7WO-tNmzR-03XbyaAI/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/gzS_g8_wp7WO-tNmzR-03XbyaAI/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/gzS_g8_wp7WO-tNmzR-03XbyaAI/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/sBtJ2Xeb1vo" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/sBtJ2Xeb1vo/metodologi-ekonomi-islam.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2006/10/metodologi-ekonomi-islam.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-116013030987192688</guid><pubDate>Fri, 06 Oct 2006 10:11:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-10T12:22:45.962+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Jelajah</category><title>Mencari Format Perekonomian Islam</title><description>Apa itu perekonomian Islam? Terus terang kita sangat kurang memperhatikan perkembangan ekonomi khususnya yang berpandangan/berdasar Islam. Pembicaraan hanya berkutat masalah "protes" terhadap gejolak ekonomi "sekuler" global yang bahkan kita selama ini seperti tenggelam di dalamnya. Mungkin judul di atas terasa agak aneh. Kenapa kata "Islam" tidak sekalian diubah menjadi "Islami"?&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hidup secara Islam, kita tidak ingin hanya seperti Islam, atau ala-ala Islam. Hidup secara Islam yang benar adalah menjadi Islam. Bukan hanya Islami saja. Demikian pula mencari format perekonomian Islam. Masalahnya, kembali ke penggunaan Istilah di atas, apakah tindakan frontal yang seringkali membabi buta dan menutup diri (terhadap berbagai kegiatan ekonomi non-syariah khususnya) itu sudah benar? Soalnya kita sadar, sebagai makhluk yang selalu bekerjasama dengan berbagai bangsa di dunia (dan tentu juga dengan bangsa sekuler) kita paling tidak, pernah mengenal, bahkan pernah memakai sistem perekonomian yang merek pakai. Bahkan kenyataannya, kita pun sehari-hari hidup dalam perekonomian seperti itu. Contoh saja, basis perekonomian Indonesia yang dibantu berbagai macam pendanaan internasional, yang secara gamblang kita tahu mereka semua berbasis ekonomi sekuler. Tentu kita tidak harus berkompromi total dengan perekonomian mereka. Kita harus memperdalam wacana dan hukum kita agar dapat ditemukan apa itu batas-batasnya dengan jelas dan mudah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari situlah kita bisa sedikit demi sedikit membangun apa itu yang dinamakan perekonomian Islam. Tetapi apa itu perekonomian Islam? Terus terang kita sangat kurang memperhatikan perkembangan ekonomi khususnya yang berpandangan/berdasar Islam. Pembicaraan hanya berkutat masalah "protes" terhadap gejolak ekonomi "sekuler" global yang bahkan kita selama ini seperti tenggelam di dalamnya. Tetapi apa lalu kita bisa secara cepat bangkit dan menghindar dari air bah itu. Perdebatan masih berlangsung hingga saat ini. Dan para pakar cendekiawan tampaknya tidak tinggal diam pula. Makin banyak saja seminar, debat, tulisan di media massa, dan berbagai kegiatan yang secara khusus membahas perekonomian Islam (atau yang Islami). Kita harus mengambil untung dari adanya perdebatan wacana ini sebagai khasanah keilmuan dan penjelasan yang komprehensif terhadap perkembangan ekonomi Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Dinukil dari PesantrenVirtual.com&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-116013030987192688?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/dPO8xYQA2Zfr5keMAqTYf08MbKE/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/dPO8xYQA2Zfr5keMAqTYf08MbKE/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/dPO8xYQA2Zfr5keMAqTYf08MbKE/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/dPO8xYQA2Zfr5keMAqTYf08MbKE/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/pr-HrMQdXO0" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/pr-HrMQdXO0/mencari-format-perekonomian-islam.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>0</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2006/10/mencari-format-perekonomian-islam.html</feedburner:origLink></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-35391588.post-115985078920252495</guid><pubDate>Tue, 03 Oct 2006 04:44:00 +0000</pubDate><atom:updated>2011-04-10T12:29:05.377+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">Tarbiyah</category><title>Urgensi Kurikulum Ekonomi Syariah</title><description>&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="Kirim halaman ini ke teman via E-mail" onclick="window.open('http://www.pesantrenvirtual.com/index2.php?option=com_content&amp;task=emailform&amp;amp;id=949','win2','status=no,toolbar=no,scrollbars=yes,titlebar=no,menubar=no,resizable=yes,width=400,height=250,directories=no,location=no');" href="javascript:void(0)"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Ditulis oleh Irfan Syauqi Beik, Msc&lt;br /&gt;Salah satu problematika mendasar yang dihadapi oleh para pakar maupun praktisi ekonomi syariah adalah masih minimnya kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia yang memiliki penguasaan ilmu ekonomi yang berbasis pada syariah Islamiyyah. Minimnya jumlah SDM yang memenuhi kualifikasi tersebut tentu saja mendorong berbagai kalangan yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap ekonomi syariah untuk mengambil langkah-langkah yang bersifat solutif. Salah satu problematika mendasar yang dihadapi oleh para pakar maupun praktisi ekonomi syariah adalah masih minimnya kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia yang memiliki penguasaan ilmu ekonomi yang berbasis pada syariah Islamiyyah. Minimnya jumlah SDM yang memenuhi kualifikasi tersebut tentu saja mendorong berbagai kalangan yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap ekonomi syariah untuk mengambil langkah-langkah yang bersifat solutif. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dan diantara langkah-langkah tersebut, membangun institusi pendidikan ekonomi syariah yang berkualitas tentu saja menjadi pilihan yang tidak dapat ditawar lagi. Namun kendala yang dihadapi pun tidaklah mudah. Dibutuhkan adanya kerja keras dan perencanaan yang matang, agar output yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada. Menurut data Bank Indonesia, diperkirakan bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun kedepan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki basis skill ekonomi syariah yang memadai. Ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan kita. Tingginya kebutuhan SDM ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dapat diterima oleh masyarakat. Walaupun harus diakui bahwa ketika berbagai pemikiran dan konsep ekonomi syariah ini pertama kali diperkenalkan, kemudian diimplementasikan dalam berbagai institusi ekonomi, sebagian dari kaum muslimin banyak yang ragu dan tidak percaya. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Munculnya sikap semacam ini sebagai refleksi dari pemahaman bahwa ajaran agama Islam hanya mengatur pola hubungan yang bersifat individual antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur aspek-aspek lain yang berkaitan dengan mu`amalah yang berhubungan dengan interaksi dan pola kehidupan antar sesama manusia. Padahal ajaran Islam adalah ajaran yang bersifat komprehensif dan universal, dimana tidak ada satu bidang pun yang luput dari perhatian Islam, termasuk bidang ekonomi tentunya. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berkembangnya wacana ekonomi syariah sebagai sistem alternatif perekonomian yang ada, tidak lepas dari kekeliruan sejumlah premis ekonomi konvensional, terutama dalam masalah rasionalitas dan moralitas. Ilmu ekonomi konvensional sama sekali tidak mempertimbangkan aspek nilai dan moral dalam setiap aktivitas yang dilakukannya, sehingga tidak mampu menciptakan pemerataan dan kesejahteraan secara lebih adil. Yang terjadi justru ketimpangan dan kesenjangan yang luar biasa. Hal ini telah diungkap oleh beberapa pakar ekonomi, diantaranya adalah Fritjop Chapra dalam bukunya The Turning Point, Science, Society and The Rising Culture, maupun Ervin Laszio dalam 3rd Millenium, The Challange and The Vision. Sehingga untuk memperbaiki keadaan tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali dengan membangun dan mengembangkan sistem ekonomi yang memiliki nilai dan norma yang dapat dipertanggungjawabkan (Didin Hafidhuddin, 2003). Para pakar ekonomi Islam sendiri, seperti Umar Chapra, Khurshid Ahmad, dan yang lainnya, telah berusaha lama untuk keluar dari keadaan ini dengan mengajukan dan menawarkan berbagai gagasan ekonomi alternatif yang berlandaskan ajaran Islam, untuk kemudian dikembangkan didalam institusi ekonomi praktis. Karakteristik dan Landasan Filosofis Ekonomi Islam Menurut Didin Hafidhuddin, ada tiga karakteristik yang melekat pada ekonomi Islam, yaitu : Pertama, inspirasi dan petunjuk pelaksanaan ekonomi Islam diambil dari al-Quran dan Sunnah Nabi SAW. Ini berarti bahwa sumber utama yang menjadi pedoman dan rujukan didalam mengembangkan ekonomi Islam adalah al-Quran dan Sunnah. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, tidak boleh ada satu aktivitas perekonomian pun, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi yang bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah. Begitu pula halnya dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan, semuanya harus selaras dan sejalan dengan kedua sumber hukum tertinggi dalam ajaran Islam. Kemudian yang kedua, perspektif dan pandangan-pandangan ekonomi syariah mempertimbangkan peradaban Islam sebagai sumber. Artinya bahwa kondisi yang terjadi di masa kejayaan peradaban Islam mempengaruhi terhadap pembentukan perspektif dan pandangan ekonomi Islam, untuk kemudian dikomparasikan dengan sistem konvensional yang ada, yang selanjutnya diterapkan pada kondisi saat ini. Sedangkan yang ketiga, bahwa ekonomi Islam bertujuan untuk menemukan dan menghidupkan kembali nilai-nilai, prioritas, dan etika ekonomi komunitas muslim pada periode awal perkembangan Islam (M Yasir Nasution, 2002). &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebagaimana diketahui bersama, bahwa komunitas yang dibangun oleh Rasulullah SAW merupakan komunitas terbaik yang pernah ada sepanjang sejarah peradaban manusia. Sistem perekonomian yang dibangun pada masa itu, benar-benar mencerminkan pelaksanaan ajaran Islam secara utuh. Nilai-nilai--seperti kejujuran, keadilan, tidak berlakunya riba, tidak ada spekulasi, penimbunan, dan berbagai aktivitas yang merugikan--benar-benar diterapkan dalam kehidupan perekonomian, sehingga menciptakan kesejahteraan. Ketika saat ini kita berupaya untuk membangun kembali sistem perekonomian Islam, maka nilai-nilai dan norma-norma ekonomi yang pernah diterapkan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabat harus dihidupkan kembali.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; Sedangkan landasan filosofis ekonomi Islam menurut Adiwarman Karim, terbagi atas empat hal, yaitu : Pertama, prinsip tauhid, yaitu dimana kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT didalam mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme perolehan rizki. Sehingga seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total. Yang kedua, prinsip keadilan dan keseimbangan, yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu, setiap kegiatan ekonomi haruslah senantiasa berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan. Kemudian yang ketiga adalah kebebasan. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya. Selanjutnya yang keempat adalah pertanggungjwaban. Artinya bahwa manusia harus memikul seluruh tanggung jawab atas segala keputusan yang telah diambilnya. Berbagai karakteristik dan landasan filosofis di atas memberikan panduan kepada kita didalam proses implementasi ekonomi Islam. Hal ini memberikan keyakinan kepada kita bahwa sistem ekonomi Islam ini merupakan solusi di masa yang akan datang, karena mengandung nilai dan filsafat yang sejalan dengan fitrah dan kebutuhan hidup manusia, tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun atribut-atribut keduniaan lainnya. Perlu disadari bahwa sistem ekonomi Islam ini tidak hanya diperuntukkan bagi kaum muslimin saja, tetapi juga memberikan dampak positif kepada kalangan non muslim lainnya. &lt;/p&gt;&lt;p&gt; Setelah menyadari akan pentingnya penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana memenuhi kebutuhan SDM yang memiliki kualifikasi yang memadai. Tentu dalam hal ini, peran institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi, beserta kurikulumnya menjadi sangat signifikan. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, yaitu antara lain : Pertama, memperbaiki dan menyempurnakan kurikulum pendidikan ekonomi, dimana sudah saatnya ada ruang bagi pengkajian dan penelaahan ekonomi syariah secara lebih mendalam dan aplikatif. Bahkan jika memungkinkan dibukanya jurusan ekonomi Islam secara tersendiri, dimana ilmu ekonomi Islam dikembangkan dengan memadukan pendekatan normatif keagamaan dan pendekatan kuantitatif empiris, yang disertai oleh komprehensivitas analisis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; Menarik sekali upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dimana menurut rencana akan memberlakukan pendidikan ekonomi syariah sebagai muatan lokal kurikulumnya pada tahun 2003/2004 ini. Hal tersebut tercermin dalam penyelenggaraan Semiloka tentang Penerapan Materi Ekonomi Syariah sebagai Muatan Lokal (Mulok) Kurikulum pada 17 Juni 2003 lalu di Tasikmalaya. Ide ini merupakan hasil olahan Pinbuk Tasikmalaya, Dewan Pendidikan Kota, dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) IPS Ekonomi SLTP. Upaya positif ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi daerah lain didalam upaya sosialisasi ekonomi syariah secara lebih dini, sekaligus sebagai upaya kongkrit didalam mengantisipasi tingginya kebutuhan akan SDM ekonomi syariah yang berkualitas. Langkah yang kedua adalah dengan memperbanyak riset, studi, dan penelitian tentang ekonomi syariah, baik yang berskala mikro maupun makro. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ini akan memperkaya khazanah keilmuan dan literatur ekonomi syariah, sekaligus sebagai alat ukur keberhasilan penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia. Dan yang ketiga adalah dengan mengembangkan networking yang lebih luas dengan berbagai institusi pendidikan ekonomi syariah lainnya, seperti International Islamic University di Malaysia dan Pakistan, kemudian dengan lembaga-lembaga keuangan dan non keuangan Islam, baik di dalam maupun luar negeri, seperti IDB maupun kalangan perbankan syariah di dalam negeri. Adanya kesamaan langkah ini insya Allah akan mendorong percepatan sosialisasi dan implementasi ekonomi syariah di negeri tercinta ini. Wallahu`alam bi ash-shawab. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;script src="http://kodecode.googlecode.com/files/tipsads.css" type="text/javascript"&gt;&lt;/script&gt;

&lt;script type="text/javascript"&gt;&lt;!--
google_ad_client = "ca-pub-8163085135517679";
/* eksyar3 */
google_ad_slot = "4903776662";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//--&gt;
&lt;/script&gt;
&lt;script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"&gt;
&lt;/script&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/35391588-115985078920252495?l=eksyar.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;
&lt;p&gt;&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/XweG5aYR7ZUzE3rdoUeL9ivT8ew/0/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/XweG5aYR7ZUzE3rdoUeL9ivT8ew/0/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;br/&gt;
&lt;a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/XweG5aYR7ZUzE3rdoUeL9ivT8ew/1/da"&gt;&lt;img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/XweG5aYR7ZUzE3rdoUeL9ivT8ew/1/di" border="0" ismap="true"&gt;&lt;/img&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;img src="http://feeds.feedburner.com/~r/blogspot/qJJie/~4/az-HjmouB6Q" height="1" width="1"/&gt;</description><link>http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/qJJie/~3/az-HjmouB6Q/urgensi-kurikulum-ekonomi-syariah.html</link><author>Shady Huda (Shady Huda)</author><thr:total>1</thr:total><feedburner:origLink>http://eksyar.blogspot.com/2006/10/urgensi-kurikulum-ekonomi-syariah.html</feedburner:origLink></item><language>en-us</language><copyright>Ekonomi Syariah</copyright><media:credit role="author">Shady Huda</media:credit><media:rating>adult</media:rating><media:description type="plain">Ekonomi Syariah</media:description></channel></rss>

