<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" version="2.0">

<channel>
	<title>Ca-Cing</title>
	
	<link>http://cacing.net</link>
	<description>Sebuah Catatan dan Tempat Cangkringan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Feb 2012 16:33:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/cacing/dtrW" /><feedburner:info xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" uri="cacing/dtrw" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><item>
		<title>Updating Izin TPn &amp; TPK Hutan</title>
		<link>http://cacing.net/archives/updating-izin-tpn-tpk-hutan.html</link>
		<comments>http://cacing.net/archives/updating-izin-tpn-tpk-hutan.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 03:14:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>C-J</dc:creator>
				<category><![CDATA[Parameter]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan tpk dan tpn]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan masa berlaku tpn dan tpk hutan]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan tpk]]></category>
		<category><![CDATA[tpk]]></category>
		<category><![CDATA[tpk dan tpk]]></category>
		<category><![CDATA[tpk hutan]]></category>
		<category><![CDATA[tpn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cacing.net/?p=467</guid>
		<description><![CDATA[Data TPn dan TPKHutan tahun RKT sebelumnya apabila masih digunakan pada tahun berikutnya, maka data Izin TPn &#38; TPK-nya tidak perlu diinput ulang, tetapi cukup dilakukan pembaharuan (update saja). Untuk meng-update data tersebut : Masuk dulu kelingkungan aplikasi SIPUHH online dengan mengisi login name dan password pada jendela utama kemudian klik ikon Parameter yang terdapat pada bagian atas jendela aplikasi, setelah ikon tersebut diklik, tunggu beberapa saat sampai jendela aplikasi parameter terbuka, klik menu Updating Izin TPn &#38; TPK Hutan yang terdapat pada bilah kiri, Setelah jendela Updating Izin TPn &#38; TPK Hutan terbuka, klik ikon Open List pada sebelah kiri tabel daftar Tpn dan TPK Hutan. Tunggu sampai form isian terisi semua dengan sendirinya. Jika semua isian form sudah tampil, klik tombol Simpan/Update, data dengan sendirinya melakukan refresh. Jika sistem sudah melakukan refresh, dengan sendirinya data sudah diperbaharui dan IUPHHK sudah memiliki TPn dan TPK Hutan yang baru untuk RKT tahun yang diinginkan. Klik tombol Keluar, untuk keluar dari form ini updating Izin TPn &#38; TPK Hutan. Jika ada TPn dan TPK baru selain TPndan TPK tahun sebelumnya, data tersebut diinput melalui form Daftar TPn dan TPK Hutan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://cacing.net/wp-content/uploads/2012/02/updatingtpkantara.gif"><img src="http://cacing.net/wp-content/uploads/2012/02/updatingtpkantara.gif" alt="updatingtpkantara" title="updatingtpkantara" width="300" height="234" class="alignright size-full wp-image-487" /></a><a href="http://cacing.net/archives/daftar-nama-tpn-dan-tpk-hutan.html" title="Daftar Nama TPn dan TPK Hutan">Data <abbr title="Tempat Penimbunan">TPn</abbr> dan <abbr title="Tempat Penimbunan Kayu">TPK</abbr>Hutan</a> tahun <abbr title="Rencana Karya Tahunan">RKT</abbr> sebelumnya apabila masih digunakan pada tahun berikutnya, maka data Izin TPn &amp; TPK-nya tidak perlu di<em>input</em> ulang, tetapi cukup dilakukan pembaharuan (<em>update</em> saja). Untuk meng-<em>update</em> data tersebut :</p>
<ol>
</ol>
<ol>
<li><a href="http://cacing.net/archives/login-ke-laman-situs.html" title="Login ke Laman Situs">Masuk dulu kelingkungan aplikasi SIPUHH online</a> dengan mengisi <em>login name</em> dan <em>password</em> pada jendela utama</li>
<li>kemudian klik ikon Parameter yang terdapat pada bagian atas jendela aplikasi, setelah ikon tersebut diklik, tunggu beberapa saat sampai jendela aplikasi parameter terbuka,</li>
<li>klik menu Updating Izin TPn &amp; TPK Hutan yang terdapat pada bilah kiri,</li>
<li>Setelah jendela Updating Izin TPn &amp; TPK Hutan terbuka, klik ikon <em>Open List</em> pada sebelah kiri tabel daftar Tpn dan TPK Hutan. Tunggu sampai form isian terisi semua dengan sendirinya.</li>
</ol>
<p>Jika semua isian form sudah tampil, klik tombol <span class="tombol">Simpan/Update</span>, data dengan sendirinya melakukan <em>refresh.</em><br />
Jika sistem sudah melakukan <em>refresh</em>, dengan sendirinya data sudah diperbaharui dan IUPHHK sudah memiliki TPn dan TPK Hutan yang baru untuk RKT tahun yang diinginkan.<br />
Klik tombol <span class="tombol">Keluar</span>, untuk keluar dari form ini updating Izin TPn &amp; TPK Hutan.</p>
<p>Jika ada TPn dan TPK baru selain TPndan TPK tahun sebelumnya, data tersebut diinput melalui form <a href="http://cacing.net/archives/daftar-nama-tpn-dan-tpk-hutan.html" title="Daftar Nama TPn dan TPK Hutan">Daftar TPn dan TPK Hutan.</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cacing.net/archives/updating-izin-tpn-tpk-hutan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Izin TPK Antara</title>
		<link>http://cacing.net/archives/izin-tpk-antara.html</link>
		<comments>http://cacing.net/archives/izin-tpk-antara.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2012 04:13:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>C-J</dc:creator>
				<category><![CDATA[Parameter]]></category>
		<category><![CDATA[Sipuhh Online]]></category>
		<category><![CDATA[lokasi penumpukan kayu]]></category>
		<category><![CDATA[tempat kayu]]></category>
		<category><![CDATA[tempat penumpukan kayu antara]]></category>
		<category><![CDATA[tpk]]></category>
		<category><![CDATA[TPK Antara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cacing.net/?p=435</guid>
		<description><![CDATA[Untuk memasukan data Izin TPK antara, masuk dulu kelingkungan Aplikasi SIPUHH online, setelah jendela utama terbuka, klik ikon Parameter, tunggu sampai laman terbuka dengan sempurna. Berikutnya lakukan langkah-langkah berikut ini : Klik menu Izin TPK Antara yang terdapat pada bilah kiri jendela para parameter. Tunggu beberapa saat sampai jendela atau form Izin TPK Antara terbuka. Lakukan pengisian form tersebut dengan cara : Propinsi, klik pada panah bawah yang terdapat pada ujung kolom isian, pilih nama propinsi yang sesuai dengan meng-klik pada tulisan nama propinsi. Kabupaten/Kota, klik pada panah bawah yang terdapat pada ujung kolom isian, pilih nama kabupaten/kota yang sesuai dengan meng-klik pada tulisan nama kabupaten/kota yang dimaksud. Diusulkan oleh, klik pada kolom isian, serikutnya akan keluar jendela popup Daftar Direksi, pilih nama pengusul dengan mengklik pada nama yang diinginkan atau pada jabatan pejabat yang mengusulkan. Nama, nama ini terisi secara otomatis, mengikuti pilihan yang dilakukan pada saat pengisian kolom diusulkan oleh diatas. Nomor usulan, ketik nomor usulan sesuai dengan nomor surat usulan yang dibuat oleh perjabat yang berwenang. Tanggal usulan, isi dengan cara mengetik langsung pada kolom isian atau gunakan pulldown yang ada pada ujung kolom isian, tombol ini akan membuka kalender mini, klik pada tanggal yang sesuai. Jika &#8230; <a href="http://cacing.net/archives/izin-tpk-antara.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk memasukan data Izin TPK antara, <a href="http://cacing.net/archives/login-ke-laman-situs.html" title="Login ke Laman Situs">masuk dulu kelingkungan Aplikasi SIPUHH online</a>, setelah jendela utama terbuka, klik ikon Parameter, tunggu sampai laman terbuka dengan sempurna.<br />
Berikutnya lakukan langkah-langkah berikut ini :</p>
<ol>
<li>Klik menu Izin TPK Antara yang terdapat pada bilah kiri jendela para parameter.</li>
<li>Tunggu beberapa saat sampai jendela atau form Izin TPK Antara terbuka.</li>
<li>Lakukan pengisian form tersebut dengan cara :</li>
<ul>
<li>Propinsi, klik pada panah bawah yang terdapat pada ujung kolom isian, pilih nama propinsi yang sesuai dengan meng-klik pada tulisan nama propinsi.</li>
<li>Kabupaten/Kota, klik pada panah bawah yang terdapat pada ujung kolom isian, pilih nama kabupaten/kota yang sesuai dengan meng-klik pada tulisan nama kabupaten/kota yang dimaksud.</li>
<li>Diusulkan oleh, klik pada kolom isian, serikutnya akan keluar jendela popup Daftar Direksi, pilih nama pengusul dengan mengklik pada nama yang diinginkan atau pada jabatan pejabat yang mengusulkan.</li>
<li>Nama, nama ini terisi secara otomatis, mengikuti pilihan yang dilakukan pada saat pengisian kolom diusulkan oleh diatas.</li>
<li>Nomor usulan, ketik nomor usulan sesuai dengan nomor surat usulan yang dibuat oleh perjabat yang berwenang.</li>
<li>Tanggal usulan, isi dengan cara mengetik langsung pada kolom isian atau gunakan pulldown yang ada pada ujung kolom isian, tombol ini akan membuka kalender mini, klik pada tanggal yang sesuai.
</li>
</ul>
</ol>
<p>Jika semua data yang dimaksudnya sudah benar klik tombol <span class="tombol">Simpan</span>, untuk menyimpan data ke Basis Data.</p>
<p><strong>Memasukan data detail TPK Antara</strong><br />
Perhatikan pada kolom tabel dibawah form isian, untuk memasukan data detail TPK Antara klik pada Nomor Surat yang terdapat pada table dibawah kelompok Usulan.  Selanjutnya akan terbuka form isian Detail Usulan TPK Antara, isi kolom-kolom pada form tersebut dengan cara :</p>
<ol>
<li>#, isi dengan nomor urut TPK yang akan diusulkan.</li>
<li>Nama, isi dengan nama TPK Antara yang akan diusulkan.</li>
<li>Alamat, isi dengan alamat TPK Antara yang akan diusulkan.</li>
<li>Posisi Geografis, isi dengan koordinat letak TPK antara yaitu koordinat Bujur Timur untuk kelompok kolom pertama dan Lintang Utara atau Lintang Selatan untuk kelompok Kedua.  Pilihan Lintang Utara atau Lintang Selatan dilakukan dengan cara mengklik tanda panah bawah yang terdapat pada ujung kolom isian.</li>
</ol>
<p>Jika semuanya sudah terisi dengan benar, klik tombol <span class="tombol">Simpan</span> dan klik tombol <span class="tombol"> Keluar</span> untuk keluar dari Form isian.<br />
Form ini hanya perlu diisi jika IUPHHK yang bersangkutan memiliki TPK Antara, baik yang berada dalam wilayah konsesi maupun yang diluar konsesi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cacing.net/archives/izin-tpk-antara.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Daftar Nama TPn dan TPK Hutan</title>
		<link>http://cacing.net/archives/daftar-nama-tpn-dan-tpk-hutan.html</link>
		<comments>http://cacing.net/archives/daftar-nama-tpn-dan-tpk-hutan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2012 12:06:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>C-J</dc:creator>
				<category><![CDATA[Parameter]]></category>
		<category><![CDATA[lokasi penimbunan]]></category>
		<category><![CDATA[penumpukan kayu]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<category><![CDATA[tempat penimbunan]]></category>
		<category><![CDATA[tempat penumpukan]]></category>
		<category><![CDATA[tempat penumpukan kayu]]></category>
		<category><![CDATA[tpk]]></category>
		<category><![CDATA[tpk hutan]]></category>
		<category><![CDATA[tpn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cacing.net/?p=431</guid>
		<description><![CDATA[Untuk membuka form ini, masuk dulu kelaman utama aplikasi, isi user nama dan password, setelah berada dalam lingkungan aplikasi klik ikon Parameter yang terdapat pada bilah atas jendela, kemudian klik menu Daftar TPn dan TPK Hutan yang terdapat pada bilah kiri aplikasi. Setelah jendela Daftar Nama TPn dan TPK Hutan tampil dengan sempurna, isilah kolom-kolom pada jendela/form tersebut dengan cara berikut ini: Tahun RKT, Pilih dengan cara ngklik tanda panah yang terdapat pada ujung kolom (defaultnya sesuai dengan tahun berjalan). Status RKT, Pilih dengan cara ngklik tanda panah yang terdapat pada ujung kolom, pilih yang sesuai dengan SK RKT yang sudah disyahkan. Apakah RKT Reguler/Revisi atau RKT Carry Over Jenis, yang dimaksud dengan ini disini adalah pilihan apakah akan memasukan data TPn atau TPK Hutan, Pilih dengan cara ngklik tanda panah yang terdapat pada ujung kolom. Bagian Hutan, pada bagian ini setiap unit management biasanya berbeda, pilihlan bagian hutan ini sesuai dengan buku RKT (misalnya Kobar &#8211; TPTI Intensif; Bartim &#8211; TPTJ) Provinsi : terisi dengan sendirinya, menyesuaikan dengan isian yang terdapat pada Bagian Hutan. Kabupaten/Kota : terisi dengan sendirinya, menyesuaikan dengan isian yang terdapat pada Bagian Hutan. Nama : isi dengan nama TPn atau TPK yang akan digunakan pada &#8230; <a href="http://cacing.net/archives/daftar-nama-tpn-dan-tpk-hutan.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk membuka form ini, <a href="http://cacing.net/archives/login-ke-laman-situs.html" title="Login ke Laman Situs">masuk dulu kelaman utama aplikasi</a>, isi user nama dan password, setelah berada dalam lingkungan aplikasi klik ikon Parameter yang terdapat pada bilah atas jendela, kemudian klik menu <strong>Daftar TPn dan TPK Hutan</strong> yang terdapat pada bilah kiri aplikasi.</p>
<p>Setelah jendela Daftar Nama TPn dan TPK Hutan tampil dengan sempurna, isilah kolom-kolom pada jendela/form tersebut dengan cara berikut ini:</p>
<ol>
<li>Tahun RKT, Pilih dengan cara ngklik tanda panah yang terdapat pada ujung kolom (defaultnya sesuai dengan tahun berjalan).</li>
<li>Status RKT, Pilih dengan cara ngklik tanda panah yang terdapat pada ujung kolom, pilih yang sesuai dengan SK RKT yang sudah disyahkan. Apakah RKT Reguler/Revisi atau RKT <em>Carry Over</em></li>
<li>Jenis, yang dimaksud dengan ini disini adalah pilihan apakah akan memasukan data TPn atau TPK Hutan, Pilih dengan cara ngklik tanda panah yang terdapat pada ujung kolom.</li>
<li>Bagian Hutan, pada bagian ini setiap unit management biasanya berbeda, pilihlan bagian hutan ini sesuai dengan buku RKT (misalnya Kobar &#8211; TPTI Intensif; Bartim &#8211; TPTJ)</li>
<li>Provinsi : terisi dengan sendirinya, menyesuaikan dengan isian yang terdapat pada Bagian Hutan.</li>
<li>Kabupaten/Kota : terisi dengan sendirinya, menyesuaikan dengan isian yang terdapat pada Bagian Hutan.</li>
<li>Nama : isi dengan nama TPn atau TPK yang akan digunakan pada RKT yang akan dikerjakan.</li>
<li>Alamat : isi dengan alamat TPn atau TPK yang akan digunakan pada RKT yang akan dikerjakan.</li>
<li>Posisi Geografis : terdapat enam buah kolom yang harus diisi; isian ini adalah koordinat letaknya TPn atau TPK; kemudian pada ujung isi terdapat tanda panah pilihan, tentukan apakah koordinat kedua yang dimasukan berporos pada Lintang Utara atau Lintang Selatan.  Contoh : 110°57’33”BT; 01°43’57”LS.</li>
<p>Perhatikan baik-baik, Nama dan Alamat tidak diperkenan menggunakan karakter khusus seperti<strong> &#038; $ @</strong> dll.
</ol>
<p>Jika semua sudah terisi dengar benar klik <span class="tombol">Simpan</span>.</p>
<p><strong>Update data, menghapus data, mengosongkan form dan keluar dari form isian.</strong><br />
Jika data sudah disimpan, tetapi ternyata terdapat kesalahan, lakukan langkah berikut :</p>
<ol>
<li>Update Data, Klik pada Tombol Open List pada sisi kiri table dibawah tulisan <em>ACT</em>, tunggu beberapa saat sampai semua form diatasnya terisi semua, lakukan perubahan yang diinginkan pada kolom tersebut, untuk menyimpan hasil perubahan klik tombol <span class="tombol">Update.</span></li>
<li>Menghapus Data, klik pada Tombol Open List pada sisi kiri table dibawah tulisan <em>ACT</em>, tunggu beberapa saat sampai semua form diatasnya terisi semua, lakukan perubahan yang diinginkan pada kolom tersebut, selajutnya klik tombol <span class="tombol">Hapus.</span></li>
<li>Untuk mengosongkan form (ingin menambahkan data yang lainnya), klik tombol <span class="tombol">Kosongkan</span></li>
<li>Untuk keluar dari form pengisian ini, klik tombol <span class="tombol">Keluar</span>
</li>
</ol>
<p>Jika data yang sudah diisi tidak muncul pada Tabel yang terdapat dibawah kolom isian, coba <em>refresh</em> perambahan anda dengan klik kanan pada tetikus, pada daftar menu yang keluar, pilih refresh atau tekan tombol <span class="keyboard">F5</span> pada <em>keyboard.</em></p>
<div class="notes">
<ol>
<li>Data TPn tidak dapat dihapus apabila sudah digunakan sebagai input dalam Aplikasi LHP-KB.</li>
<li>Data TPK Hutan tidak dapat dihapus apabila sudah digunakan sebagai input dalam Aplikasi Pengesahan RKT</li>
</ol>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cacing.net/archives/daftar-nama-tpn-dan-tpk-hutan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Form Pengurus dan Pemilik Perusahaan</title>
		<link>http://cacing.net/archives/form-pengurus-dan-pemilik-perusahaan.html</link>
		<comments>http://cacing.net/archives/form-pengurus-dan-pemilik-perusahaan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Jan 2012 17:08:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>C-J</dc:creator>
				<category><![CDATA[Parameter]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cacing.net/?p=422</guid>
		<description><![CDATA[Sebelum aplikasi dapat berjalan dengan baik, lengkapi dulu form-form isian yang telah ditetapkan. Yang paling krusial, adalah sub-sub form yang terdapat dalam parameter. Form-form dalam parameter ini memiliki keterkaitan dengan form-form lainnya di menu aplikasi. Berikut ini adalah pengisian form pemilik/pengurus yang terdapat dalam menu parameter. Dengan asumsi bahwa anda telah masuk ke jendela utama aplikasi, untuk melakukan pengisian form-form yang ada pada menu parameter, ikuti langkah-langkah berikut ini : Pengisian Form Pemilik dan Pengurus Perusahaan. Klik pada ikon Parameter, anda akan dibawa masuk ke jendela/halaman Parameter. Klik pada menu Pemilik &#038; Pengurus yang terdapat pada bilah kiri jendela aplikasi. Setelah form terbuka, klik tanda panah yang terdapat pada kolom isian Status, pilih Pengurus atau Pemilik (Dewan Komisaris) defaultnya Pengurus. Pilihan ini akan menentukan apakah form yang akan diisi untuk Pengurus Perusahaan atau Pemilik Peusahaan (Dewan Komisari). Klik Ikon Folder yang terdapat pada ujung kolom isian Jabatan, pilih salah satu jabatan yang sesuai dengan cara meng-klik pada Jabatan. Jika jabatan tidak terdapat dalam kolom pilihan, ketik secara langsung jabatan yang dimaksud. Ketik Nama Pejabat yang dimaksud pada kolom Nama. Jika data yang dimasukan sudah benar, Klik Tombol Simpan untuk memasukan data tersebut kedalam basis data. Anda akan dibawa kembali ke &#8230; <a href="http://cacing.net/archives/form-pengurus-dan-pemilik-perusahaan.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><div id="attachment_425" class="wp-caption alignright" style="width: 410px"><img src="http://cacing.net/wp-content/uploads/2012/01/form-pengurus-dan-pemilik-1.jpg" alt="form-pengurus-dan-pemilik" title="form-pengurus-dan-pemilik-1" width="400" height="318" class="size-full wp-image-425" /><p class="wp-caption-text">Form Isian Pengurus dan Pemilik Perusahaan</p></div>Sebelum aplikasi dapat berjalan dengan baik, lengkapi dulu form-form isian yang telah ditetapkan. Yang paling krusial, adalah sub-sub form yang terdapat dalam parameter.  Form-form dalam parameter ini memiliki keterkaitan dengan form-form lainnya di menu aplikasi. Berikut ini adalah pengisian form pemilik/pengurus yang terdapat dalam menu parameter.<br />
Dengan asumsi bahwa anda telah <a href="http://cacing.net/archives/login-ke-laman-situs.html" title="Login ke Laman Situs">masuk ke jendela utama aplikasi</a>, untuk melakukan pengisian form-form yang ada pada menu parameter, ikuti langkah-langkah berikut ini :</p>
<p><strong>Pengisian Form Pemilik dan Pengurus Perusahaan.</strong></p>
<ol>
<li>Klik pada ikon Parameter, anda akan dibawa masuk ke jendela/halaman Parameter.</li>
<li>Klik pada menu Pemilik &#038; Pengurus yang terdapat pada bilah kiri jendela aplikasi.</li>
<li>Setelah form terbuka, klik tanda panah yang terdapat pada kolom isian Status, pilih Pengurus atau Pemilik (Dewan Komisaris) defaultnya Pengurus.  Pilihan ini akan menentukan apakah form yang akan diisi untuk Pengurus Perusahaan atau Pemilik Peusahaan (Dewan Komisari).</li>
<li>Klik Ikon Folder yang terdapat pada ujung kolom isian Jabatan, pilih salah satu jabatan yang sesuai dengan cara meng-klik pada Jabatan.  Jika jabatan tidak terdapat dalam kolom pilihan, ketik secara langsung jabatan yang dimaksud.</li>
<li>Ketik Nama Pejabat yang dimaksud pada kolom Nama.</li>
<li>Jika data yang dimasukan sudah benar, Klik Tombol <span class="tombol">Simpan</span> untuk memasukan data tersebut kedalam basis data.</li>
</ol>
<p>Anda akan dibawa kembali ke form isian, lakukan langkah-langkah yang sama untuk pengisian jabatan lainnya.</p>
<p>Langkah-langkah yang sama juga berlaku untuk pengisian Pemilik Perusahaan (Dewan Komisaris), yang membedakan hanya pada saat pemilihan pada kolom status.</p>
<p><strong>Memperbaharui, mengosongkan form dan menghapus data.</strong><br />
Untuk memperbahaui data, klik tombol open list pada Daftar Pengurus Perusahaan atau Daftar Pemilik Perusahaan pada data yang akan diperbaharui, ketik pada kolom-kolom yang akan diperbaharui, selanjutnya klik tombol <span class="tombol">Update</span></p>
<p>Untuk mengosongkan form yang sudah terisi, klik pada tombol <span class="tombol">Kosongkan</span>.</p>
<p>Untuk menghapus data klik tombol open List pada daftar Komisaris atau pada daftar Direksi, pada barisan data yang akan dihapus, selanjutnya klik tombol <span class="tombol">Hapus</span>.  Keluar dari jendela Daftar Pemilik dan Pengurus Perusahaan, klik tombol <span class="tombol">Keluar</span>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cacing.net/archives/form-pengurus-dan-pemilik-perusahaan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beberapa Kekurangan Aplikasi SIPUHH Online</title>
		<link>http://cacing.net/archives/beberapa-kekurangan-aplikasi-sipuhh-online.html</link>
		<comments>http://cacing.net/archives/beberapa-kekurangan-aplikasi-sipuhh-online.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Jan 2012 16:06:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>C-J</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bugs]]></category>
		<category><![CDATA[kekurangan sipuhh]]></category>
		<category><![CDATA[kekurangan sipuhh online]]></category>
		<category><![CDATA[keperluan sipuhh]]></category>
		<category><![CDATA[keuntungan melaksanakan sipuhh online]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[online sipuhh]]></category>
		<category><![CDATA[persiapan]]></category>
		<category><![CDATA[persiapan sipuhh]]></category>
		<category><![CDATA[plus minus sipuhh online]]></category>
		<category><![CDATA[sipuhh]]></category>
		<category><![CDATA[sipuhh online]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cacing.net/?p=415</guid>
		<description><![CDATA[Tiada gading yang tak retak Saya percaya pepatah lama ini pernah anda dengar dan tentu saja sudah dipahami artinya. Dan jika kita kaitkan dengan aplikasi SIPUHH online, maka hal yang sama akan terjadi. Aplikasi ini masih memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan ini tidak mengerdilkan Aplikasi sipuhh online, tetapi justru membuatnya menjadi unit dan membutuhkan kecerdasan anda untuk menyiasatinya (walaupun tidak perlu karena Administrator telah mewanti-wanti hal tersebut). Kekurangan tersebut diantaranya : Aplikasi ini terpotong, karena hanya dimulai dari transaksi data mulai dari Input data Laporan Hasil Penebangan. Sementara yang paling krusial (LHC) justru belum diimplementasikan. Pemotongan ini bukan dikarenakan aplikasinya yang tidak memadai, tetapi justru karena ketidaksiapan IUPHHK yang melaksanakan SIPUHH online. Karena sepengetahuan penulis, sejak aplikasi ini diuji coba pertama kali menu Laporan Hasil Cruising sudah ada, tetapi untuk saat ini sengaja dihilangkan. Inilah mungkin salah satu penyebab mengapa banyak pihak yang beranggapan bahwa aplikasi ini terlalu dipaksakan pelaksaannya. Dimana letak kebenarannya, silahkan tanggapi sendiri. Banyak pihak yang tidak siap. Ya, bukan hanya Wasganis (Pengawas Tenaga Teknis) yang tidak siap, Ganis (Tenaga Teknis) yang ada pada pihak unit managemen pun tidak siap, bahkan unit management-nya sendiri tidak siap melaksanakan SIPUHH online, sebagian menuduh pihak kementrian kehutanan yang lamban mensosialisasikan aplikasi &#8230; <a href="http://cacing.net/archives/beberapa-kekurangan-aplikasi-sipuhh-online.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Tiada gading yang tak retak</p></blockquote>
<p>Saya percaya pepatah lama ini pernah anda dengar dan tentu saja sudah dipahami artinya.  Dan jika kita kaitkan dengan aplikasi SIPUHH online, maka hal yang sama akan terjadi.  Aplikasi ini masih memiliki beberapa kekurangan.  Kekurangan ini tidak mengerdilkan Aplikasi sipuhh online, tetapi justru membuatnya menjadi unit dan membutuhkan kecerdasan anda untuk menyiasatinya (walaupun tidak perlu karena Administrator telah mewanti-wanti hal tersebut).</p>
<p>Kekurangan tersebut diantaranya :</p>
<ol>
<li>Aplikasi ini terpotong, karena hanya dimulai dari transaksi data mulai dari Input data Laporan Hasil Penebangan.  Sementara yang paling krusial (<abbr title="Laporan Hasil Cruising">LHC</abbr>) justru belum diimplementasikan.  Pemotongan ini bukan dikarenakan aplikasinya yang tidak memadai, tetapi justru karena ketidaksiapan <abbr title="Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu">IUPHHK</abbr> yang melaksanakan SIPUHH online.  Karena sepengetahuan penulis, sejak aplikasi ini diuji coba pertama kali menu Laporan Hasil Cruising sudah ada, tetapi untuk saat ini sengaja dihilangkan.  Inilah mungkin salah satu penyebab mengapa banyak pihak yang beranggapan bahwa aplikasi ini terlalu dipaksakan pelaksaannya. Dimana letak kebenarannya, silahkan tanggapi sendiri.</li>
<li>Banyak pihak yang tidak siap.  Ya, bukan hanya Wasganis (Pengawas Tenaga Teknis) yang tidak siap, Ganis (Tenaga Teknis) yang ada pada pihak unit managemen pun tidak siap, bahkan <em>unit management</em>-nya sendiri tidak siap melaksanakan SIPUHH online, sebagian menuduh pihak kementrian kehutanan yang lamban mensosialisasikan aplikasi ini tetapi pada kenyataannya dilapangan, masih didapat unit manajemen yang enggan melaksanakan SIPUHH online, ini bisa dibuktikan ganis yang dikirim mengikuti <abbr title="Pendidikan dan Latihan">diklat</abbr> SIPUHH online cenderung asal ikut, ternyata pada saat pelatihan saat diminta untuk me-<em>refresh</em> peramban justru komputernya yang dimatikan.<abbr title="Oh My God">OMG</abbr>.</li>
<li>Hanya <em>Support Internet Explorer</em> ver 5 keatas, klaim ini bisa anda baca pada halaman utama Aplikasi Sipuhh Online, perhatikan pada laman bagian bawah kelompok Info Produksi Logs dan Transaksi Data PUHH dan PU-PSDH/DR, terdapat tulisan berikut ini :<br />
<strong>Didesain hanya untuk browser <em>Internet Explorer</em> versi 5 atau yang lebih tinggi dengan resolusi layar 1024 x 768 dpi</strong>, dari uji coba yang penulis lakukan, aplikasi mengalami galat saat dijalankan pada <em>Internet Explorer</em> Versi 9 dengan sistem operasi <em>Windows7 (x86/x64)</em>.  Bagi pengguna <em>WindowsXP</em>, hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena <em>Internet Explorer</em> Versi 9 ini hanya bisa dipasang pada <em>System Operasi Windows Vista Service Pack2</em> keatas.  Jadi sekalipun anda mencoba untuk <em>upgrade</em> peramban hal ini tidak bisa dilakukan.  Karena OS <em>WindowsXP</em> hanya bisa dipasang <em>Internet Explorer</em> Versi 8.  Tetapi bagi pengguna <em>Windows Vista SP2</em> dan <em>Windows7</em> semua versi.  (Khusus untuk Windows7, browser defaultnya sudah <em>Internet Explorer</em> Versi 8), sebaiknya matikan <em>update</em> otomatisnya, agar anda tidak perlu melakukan <em>downgrade</em> peramban karena secara tidak sengaja sudah <em>upgrade</em> ke versi 9.  Sesungguhnya, penggunaan peramban default menggunakan IE bukanlah sebuah kesalahan.  Karena peramban bawaan <em>Windows</em> ya <em>Internet Explorer</em>, jadi anda tidak perlu repot harus meng-<em>install</em> peramban lain (<em>Firefox</em>, misalnya).
</li>
</ol>
<p>Menurut penulis, <em>point</em> kedua dan ketiga bukanlah masuk dalam kategori kekurangan <em>absolute</em>, tetapi hanya bersifat opsional.  Berbeda dengan kekurangan pada <em>point</em> pertama, <em>point</em> ini harusnya menjadi perhatian serius khususnya unit manajemen.  Jadi selain <a href="http://cacing.net/archives/keuntungan-melaksanakan-sipuhh-online.html" title="Keuntungan Melaksanakan SIPUHH Online">keuntungan yang didapat</a> dalam melaksanakan sipuhh online, kekurangan ini harus dicermati agar jika suatu saat, kementrian kehutanan mewajibkan sipuhh online mulai dari Laporan Hasil Cruising, tidak ada lagi unit management alasan yang berlapis-lapis seperti kue lapis.  <abbr title="In My Opinion">IMO</abbr>.</p>
<p>Image Source :<a href="http://photosofcutebabies.com">photosofcutebabies.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cacing.net/archives/beberapa-kekurangan-aplikasi-sipuhh-online.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

