<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0">

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA</title>
	
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Sep 2010 04:20:39 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/dudiwahyudi/taxblog" /><feedburner:info uri="dudiwahyudi/taxblog" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><feedburner:browserFriendly></feedburner:browserFriendly><item>
		<title>Restitusi Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-pajak-yang-seharusnya-tidak-terutang.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-pajak-yang-seharusnya-tidak-terutang.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Sep 2010 04:20:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=962</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Ada beberapa skema restitusi atau pengembalian pajak dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan :

pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT Nihil, SPT Kurang Bayar dan SPT Lebih Bayar tanpa permohonan pengembalian (Pasal 17 ayat (1) UU KUP),
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ada beberapa skema restitusi atau pengembalian pajak dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT Nihil, SPT Kurang Bayar dan SPT Lebih Bayar tanpa permohonan pengembalian (Pasal 17 ayat (1) UU KUP),</li>
<li>pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan penelitian atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) UU KUP),</li>
<li>pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian (Pasal 17B UU KUP),</li>
<li>pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dengan produk SKPPKP setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP),</li>
<li>pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dengan produk SKPPKP setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan</li>
<li>Restitusi PPN kepada Pemegang Paspor luar negeri atas pembelian BKP di dalam daerah pabean tetapi tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean (Pasal 17E UU KUP)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini akan lebih menjelaskan skema restitusi pada point 2 yaitu restitusi atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Ruang Lingkup</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan di atas, yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan ketentuan tersebut, fihak yang bisa melakukan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang adalah Wajib Pajak, artinya jika bukan Wajib Pajak dan terlanjur membayar pajak yang seharusnya tidak terutang atau terlanjur dipotong atau dipungut pajak, maka bukan Wajib Pajak tidak bisa mengajukan restitusi. Contoh kasus misalnya, bunga deposito atau bunga tabungan yang diterima oleh Pemerintah yang sudah terlanjur dipotong PPh final Pasal 4 Ayat (2). Pemerintah adalah bukan subjek pajak dan juga bukan Wajib Pajak sehingga ia tidak bisa mengajukan restitusi  atas pemotongan PPh final ini. Padahal Pajak Penghasilan tidak bisa dikenakan terhadap bukan subjek pajak. Untuk mengatasi masalah ini, sebaiknya ruang lingkup pajak yang seharusnya tidak terutang memasukkan juga bukan subjek pajak yang telah membayar, dipotong atau dipungut pajak yang seharusnya tidak terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa kasus yang bisa mencontohkan pajak yang seharusnya tidak terutang ini adalah di antaranya perusahaan importir yang dipungut atau membayar PPnBM yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan, pengusaha angkutan yang dipungut PPnBM atas kendaraan yang dibelinya padahal seharusnya dibebaskan dari PPnBM, dan seorang Wajib Pajak yang membayar atau dipotong atau dipungut PPh Final yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dua jenis kasus pajak yang seharusnya tidak terutang adalah terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang dan terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak. Paragraf di bawah ini akan menjelaskan tentang tatacara pengembalian untuk dua jenis kasus pajak yang seharusnya tidak terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kesalahan Pembayaran Pajak Oleh Wajib Pajak Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan. Wajib Pajak tersebut meliputi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi termasuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan pengembalian tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau berdomisil, dengan melampirkan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>asli bukti pembayaran pajak;</li>
<li>perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan</li>
<li>alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;atau</li>
<li>pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajb Pajak Pemotong atau Pemungut atau Pengusaha Kena Pajak Pemungut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk kasus Pajak Penghasilan, pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan. Untuk kasus PPN dan/atau PPnBM, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh PKP yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Surat permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar atau kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dikukuhkan, yang harus dilampiri antara lain dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;</li>
<li>perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan</li>
<li>alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pihak yang dipotong, atau dipungut orang pribadi yang tidak memiliki NPWP;</li>
<li>pihak yang dipotong atau dipungut subjek pajak luar negeri; atau</li>
<li>terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dilakukan berdasarkan surat permohonan melalui Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut atau Pengusaha Kena Pajak Pemungut kecuali Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak Pemungut dikukuhkan yang harus dilampiri antara lain dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;</li>
<li>perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;</li>
<li>surat permohonan dan surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan;dan</li>
<li>alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Proses Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Namun apabila laporan hasil penelitian menyatakan bahwa tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan SKPLB tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) setelah terlebih dahulu memperhitungkan dengan utang pajak apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak masih memiliki utang pajak.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Frestitusi-pajak-yang-seharusnya-tidak-terutang.html';
  addthis_title  = 'Restitusi+Pajak+Yang+Seharusnya+Tidak+Terutang';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPN Atas Impor JKP dan BKP Tidak Berwujud" >PPN Atas Impor JKP dan BKP Tidak Berwujud</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Istilah impor JKP atau impor BKP tidak berwujud sebenarnya tidak dikenal. Istilah dalam UU PPN yang ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/spt-tahunan-pph-pasal-21-tahun-2008.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008" >SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Kebingungan saya dalam tulisan SPT Tahunan 2008 dan mungkin seluruh praktisi pajak tentang nasib SPT...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-ppn-untuk-turis-asing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Restitusi PPN Untuk Turis Asing" >Restitusi PPN Untuk Turis Asing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-und...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sanksi-terkait-faktur-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Sanksi Terkait Faktur Pajak" >Sanksi Terkait Faktur Pajak</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pengembalian-pendahuluan-untuk-wp-dengan-kriteria-tertentu.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengembalian Pendahuluan  Untuk WP Dengan Kriteria Tertentu" >Pengembalian Pendahuluan  Untuk WP Dengan Kriteria Tertentu</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-pajak-yang-seharusnya-tidak-terutang.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nota Retur Atas Pengembalian Barang Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/nota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/nota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Aug 2010 14:20:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[nota retur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=957</guid>
		<description><![CDATA[Dalam dunia perdagangan, sering terjadi barang yang sudah dijual dikembalikan oleh pembelinya. Jika atas penjualan barang tersebut sebelumnya sudah dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, maka sudah semestinya Pajak Keluaran yang sudah dipungut penjual dan Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli atau PPN yang sudah dibiayakan oleh pembeli dilakukan koreksi. Inilah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam dunia perdagangan, sering terjadi barang yang sudah dijual dikembalikan oleh pembelinya. Jika atas penjualan barang tersebut sebelumnya sudah dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, maka sudah semestinya Pajak Keluaran yang sudah dipungut penjual dan Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli atau PPN yang sudah dibiayakan oleh pembeli dilakukan koreksi. Inilah esensi dari ketentuan Pasal 5A Undang-undang PPN 1984 yang peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Prinsip dasar dari pengembalian atau retur Barang Kena Pajak ini adalah seperti ditegaskan dalam Pasal 5A Ayat (1) UU PPN 1984, yaitu bahwa PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut. Adapun ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 yang menjadi rujukan paragraf-paragraf di bawah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan PPN/PPnBM Atas Barang Yang Dikembalikan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagi PKP Penjual, apabila Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, PPN atau PPN dan PPnBM  dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan PPn BM yang terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi pembeli, PPN atau PPN dan PPnBM  dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pajak Masukan dari PKP Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;</li>
<li>biaya atau harta bagi PKP Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau</li>
<li>biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan PKP dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Nota Retur</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak, Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual ada saat Barang Kena Pajak dikembalikan. Nota retur tersebut paling sedikit harus mencantumkan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>nomor urut nota retur;</li>
<li>nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;</li>
<li>nama, alamat, dan NPWP Pembeli;</li>
<li>nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual;</li>
<li>jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;</li>
<li>PPN atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;</li>
<li>tanggal pembuatan nota retur; dan</li>
<li>nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota retur adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;</li>
<li>lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan yang sudah ditentukan;</li>
<li>nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan; atau</li>
<li>nota retur tidak disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar dalam hal pembeli bukan PKP.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Masa Pajak Dilakukannya Pengurangan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak. Sementara itu, pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian pengembalian Barang Kena Pajak tidak mengakibatkan PKP Penjual atau PKP pembeli melakukan koreksi atau pembetulan pada SPT Masa di mana PPN atas BKP yang dikembalikan sudah dilaporkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fnota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html';
  addthis_title  = 'Nota+Retur+Atas+Pengembalian+Barang+Kena+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/beberapa-perubahan-dalam-uu-ppn-baru.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Beberapa Perubahan Dalam UU PPN Baru" >Beberapa Perubahan Dalam UU PPN Baru</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sebagaimana kita ketahui pada tanggal 15 Oktober 2009 telah terbit Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/dokumen-tertentu-yang-dipersamakan-dengan-faktur-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak" >Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berdasarkan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang PPN, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menet...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi" >Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undan...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tatacara-penerbitan-surat-ketetapan-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Tatacara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak" >Tatacara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/penyerahan-barang-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Penyerahan Barang Kena Pajak" >Penyerahan Barang Kena Pajak</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/nota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembatalan Faktur Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pembatalan-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pembatalan-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Aug 2010 10:05:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pembatalan faktur pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=953</guid>
		<description><![CDATA[Pembatalan faktur pajak dilakukan apabila terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan.  Ketentuan tentang hal ini dimuat dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 :

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, Pengusaha [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pembatalan faktur pajak dilakukan apabila terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan.  Ketentuan tentang hal ini dimuat dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pembatalan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pembatalan Faktur Pajak dilakukan apabila terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Untuk itu, PKP Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut. PKP Penjual juga harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Pembeli dikukuhkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pelaporan Faktur Pajak </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Apabila PKP Penjual ternyata belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebaliknya, apabila PKP Penjual ternyata telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa Pajak PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembatalan Faktur Pajak Tidak Dapat Dilakukan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan atau atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, apabila terhadap SPT Masa di mana Faktur Pajak yang dibatalkan sudah dilakukan pemeriksaan, maka pembatalan Faktur Pajak tidak bisa lagi dilakukan. Begitu pula, jika PKP Pembeli telah membebankan PPN sebagai biaya, maka atas Faktur Pajak PPN tersebut tidak dapat lagi dilakukan pembatalan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembetulan SPT Masa PPN Tidak Harus Dilakukan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/, PKP yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT Masa Pajak PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan. Artinya, jika sudah dilakukan pemeriksaan, maka pembetulan SPT Masa PPN tidak harus dilakukan oleh PKP Penjual.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 13 Ayat (3) Peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT Masa Pajak PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan. Hal ini berarti bahwa PKP Pembeli tidak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN jika telah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN tersebut.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fpembatalan-faktur-pajak.html';
  addthis_title  = 'Pembatalan+Faktur+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/peraturan-pelaksanaan-faktur-pajak-2010.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Peraturan Pelaksanaan Faktur Pajak 2010" >Peraturan Pelaksanaan Faktur Pajak 2010</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Akhirnya, peraturan pelaksanaan PPN 2010 sudah mulai terbit dengan munculnya Peraturan Menteri Keuan...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-pengganti.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Faktur Pajak Pengganti" >Faktur Pajak Pengganti</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ketentuan Hukum
Ketentuan tentang Faktur Pajak (FP) pengganti diatur dalam Pasal 8 Ayata (1) Peratu...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran" >Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ketentuan-tentang-faktur-pajak-mulai-tanggal-1-april-2010.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ketentuan Tentang Faktur Pajak Mulai Tanggal 1 April 2010" >Ketentuan Tentang Faktur Pajak Mulai Tanggal 1 April 2010</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/prosedur-penyelesaian-permohonan-pembetulan-ketetapan-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak" >Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pembatalan-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Faktur Pajak Pengganti</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-pengganti.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-pengganti.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Aug 2010 06:38:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=948</guid>
		<description><![CDATA[Ketentuan Hukum
Ketentuan tentang Faktur Pajak (FP) pengganti diatur dalam Pasal 8 Ayata (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan  Atau Penggantian Faktur Pajak. Sebagai peraturan pelaksanaannya adalah Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 13 serta Lampiran VIII huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/20010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Ketentuan Hukum</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang Faktur Pajak (FP) pengganti diatur dalam Pasal 8 Ayata (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan  Atau Penggantian Faktur Pajak. Sebagai peraturan pelaksanaannya adalah Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 13 serta Lampiran VIII huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/20010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kapan Faktur Pajak Pengganti Perlu Dibuat</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak yang sudah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual adakalanya mengalami kerusakan, dibuat tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga menjadi FP cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan seperti salah menuliskan NPWP, salah menuliskan jumlah atau memang keliru mencantumkan angka dan sebagainya. Atas kondisi-kerusakan atau kesalahan seperti di atas PKP penjual tidak diperkenankan membetulkan dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain selain dengan menerbitkan Faktur Pajak pengganti.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembuatan FP pengganti dapat dilakukan atas permintaan PKP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri PKP penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak karena FP yang telah dibuat rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penerbitan FP pengganti hanya dapat dilakukan sepanjang terhadap  SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan atau atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum  dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Teknis Pembuat Faktur Pajak Pengganti</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penerbitan dan peruntukan FP pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Perhatikan bahwa pada digit ke tiga kode status, untuk FP pengganti diisi kode status 1 (penggantian), bukan 0 (normal).</p>
<p style="text-align: justify;">FP pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. Pada FP pengganti kemudian dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal FP yang yang diganti.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembetulan SPT Masa PPN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penerbitan FP pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut (masa pajak diterbitkannya FP yang diganti). Dalam SPT Masa pembetulan ini, FP pengganti dilaporkan dengan mencantumkan nilai setelah penggantian atau nilai yang sudah dikoreksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak pengganti juga dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP penjual.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelaporan Faktur Pajak Pengganti baik pada SPT Masa PPN pembetulan terjadinya kesalahan maupun pada SPT Masa PPN diterbitkannya FP pengganti, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Ffaktur-pajak-pengganti.html';
  addthis_title  = 'Faktur+Pajak+Pengganti';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/kewajiban-pengusaha-kena-pajak-terkait-faktur-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Terkait Faktur Pajak" >Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Terkait Faktur Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Terkait dengan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak (FP), terdapat be...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran" >Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/peraturan-pelaksanaan-faktur-pajak-2010.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Peraturan Pelaksanaan Faktur Pajak 2010" >Peraturan Pelaksanaan Faktur Pajak 2010</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Akhirnya, peraturan pelaksanaan PPN 2010 sudah mulai terbit dengan munculnya Peraturan Menteri Keuan...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pembatalan-faktur-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pembatalan Faktur Pajak" >Pembatalan Faktur Pajak</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-pembuatan-faktur-pajak-dan-sanksi-keterlambatannya.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Saat Pembuatan Faktur Pajak Dan Sanksi Keterlambatannya" >Saat Pembuatan Faktur Pajak Dan Sanksi Keterlambatannya</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-pengganti.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-final-pengalihan-hak-tanahbangunan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-final-pengalihan-hak-tanahbangunan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Aug 2010 10:40:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[surat keterangan bebas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=935</guid>
		<description><![CDATA[Sebagaimana kita ketahui, bahwa berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2008, atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari nilai pengalihan. Namun demikian, terdapat beberapa jenis pengalihan yang dikecualikan sehingga tidak dikenakan PPh Final ini, yaitu pengalihan yang dilakukan oleh :

orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui, bahwa berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2008, atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari nilai pengalihan. Namun demikian, terdapat beberapa jenis pengalihan yang dikecualikan sehingga tidak dikenakan PPh Final ini, yaitu pengalihan yang dilakukan oleh :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang   melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;</li>
<li>orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;</li>
<li>orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;</li>
<li>badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi  yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau</li>
<li>pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan Surat Keterangan Bebas</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 3 PER-30/PJ/2010, pembebasan PPh Final diberikan dengan persyaratan adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) bagi pengalihan sebagaimana dimaksud dalam point 1, 3,4 dan 5 di atas. Sementara pengalihan  sebagaimana dimaksud dalam point 2 di atas tidak memerlukan SKB.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan untuk memperoleh SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari         pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersan       terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan diajukan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Dalam hal pengalihan berupa warisan, permohonan diajukan oleh ahli warisnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan SKB ini adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal pengalihan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam point 1 di atas, permohonan harus dilampiri dengan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Surat Pernyataan Berpenghasilan di bawah PTKP dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 dengan format sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009;</li>
<li>fotokopi Kartu Keluarga; dan</li>
<li>fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang bersangkutan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal pengalihan oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud point 3 dan 4 di atas, permohonan harus dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal pengalihan berupa warisan sebagaimana dimaksud dalam point 5 di atas, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2010</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Permohonan SKB</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus        memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila jangka waktu 3 hari kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan SKB paling lama 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 3 hari kerja tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal permohonan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan  hak atas tanah dan/atau bangunan diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan SKB dengan format sesuai dengan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2010. Namun demikian, jika permohonan SKB ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format        sesuai dengan lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsurat-keterangan-bebas-skb-pph-final-pengalihan-hak-tanahbangunan.html';
  addthis_title  = 'Surat+Keterangan+Bebas+%28SKB%29+PPh+Final+Pengalihan+Hak+Tanah%2FBangunan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pengecualian-kewajiban-pembayaran-pph-final-pengalihan-hak-atas-tanahbangunan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengecualian Kewajiban Pembayaran PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan" >Pengecualian Kewajiban Pembayaran PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomr PER-30?PJ/2009 tanggal 27 April 2009, terdapat be...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-penghasilan-penjualan-tanah-bangunan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan" >Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Pengha...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/npwp-dan-jual-beli-tanah.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: NPWP dan Jual Beli Tanah" >NPWP dan Jual Beli Tanah</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ekstensifikasi NPWP nampaknya mulai merambah pada praktek jual beli tanah/bangunan. Hal ini ditandai...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pajak Atas Penjualan Tanah dan Bangunan" >Pajak Atas Penjualan Tanah dan Bangunan</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan" >Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-final-pengalihan-hak-tanahbangunan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Aug 2010 04:11:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=929</guid>
		<description><![CDATA[Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut :

1. Layanan Permohonan Pendaftaran NPWP

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>1. </strong><strong>Layanan Permohonan Pendaftaran NPWP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaranNPWP diisi secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>2. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengukuhan PKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>3. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).</li>
<li>1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).</li>
<li>Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
<ol>
<li>Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;</li>
<li>Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>4. </strong><strong>Layanan Penerbitan SPMKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) minggu sejak :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Permohonan Wajib Pajak diterima;</li>
<li>Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;</li>
<li>Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan;</li>
<li>Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>5. </strong><strong>Layanan Permohonan Keberatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>6. </strong><strong>Layanan SKB PPh Pasal 22 Impor</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>7. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengurangan PBB</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,</li>
<li>Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,</li>
<li>Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan pengurangan diterima.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>8. </strong><strong>Layanan Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>9. </strong><strong>Layanan Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>10. </strong><strong>Layanan SKB PPh Pasal 23</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>11. </strong><strong>Layanan SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan  Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>12. </strong><strong>Layanan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>13. </strong><strong>Layanan SKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>14. </strong><strong>Layanan Permohonan Keberatan PBB</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>15. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>16. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fjangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html';
  addthis_title  = 'Jangka+Waktu+Penyelesaian+Layanan+Unggulan+Bidang+Perpajakan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/prosedur-penyelesaian-permohonan-pembetulan-ketetapan-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak" >Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Pada tanggal 8 Oktober 2007, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/perubahan-kup-npwp.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PERUBAHAN KUP : NPWP" >PERUBAHAN KUP : NPWP</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, maka pada tanggal 1 Januari tahun 2008...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/penghapusan-npwp.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Penghapusan NPWP" >Penghapusan NPWP</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Alasan Penghapusan NPWP
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 19...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/keberatan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Keberatan" >Keberatan</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/fasilitas-pajak-penghasilan-bagi-lembaga-pendidikan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Lembaga Pendidikan" >Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Lembaga Pendidikan</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Keterangan Domisili (SKD)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-domisili-skd.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-domisili-skd.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Aug 2010 08:47:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[SKD]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=924</guid>
		<description><![CDATA[Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (COD) digunakan dalam kaitannya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). SKD digunakan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tertentu adalah subjek pajak dalam negeri (residence) dari suatu Negara tertentu yang menandatangani P3B. Dengan demikian, SKD tersebut harus diterbitkan oleh Negara di mana seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Surat Keterangan Domisili (SKD) atau <em>Certificate of Residence </em>(COD) digunakan dalam kaitannya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). SKD digunakan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tertentu adalah subjek pajak dalam negeri (<em>residence</em>) dari suatu Negara tertentu yang menandatangani P3B. Dengan demikian, SKD tersebut harus diterbitkan oleh Negara di mana seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu negara lain yang merupakan negara sumber penghasilan akan mengenakan tarif sessuai P3B jika orang atau badan tersebut dapat menunjukkan SKD dari negara mitra P3B nya.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh berikut bisa menggambarkan posisi SKD dalam konteks perpajakan internasional. Misalkan negara A memiliki <em>tax treaty</em> (P3B) dengan negara B. Tarif pajak atas dividen di negara B misalkan 20%. Sementara menurut P3B antara negara A dan negara B, tarif atas dividen adalah 10%. Jika perusahaan A di negara A mendapatkan penghasilan dari Perusahaan B di negara B. Perusahaan B akan memotong pajak sebesar 20% (tarif domestik) jika Perusahaan A tidak bisa menunjukkan SKD. Sebaliknya, Perusahaan B akan mengenakan pajak sebesar 10% (tarif P3B) jika Perusahaan A dapat menunjukkan SKD dari otoritas pajak negara A.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, di Indonesia sendiri, ketentuan tentang SKD bagi Wajib Pajak Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penerbit SKD</strong></p>
<p style="text-align: justify;">SKD diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan KPP domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan terdaftar.</p>
<p style="text-align: justify;">KPP Domisili menerbitkan SKD dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap. Formulir SKD yang diterbitkan adalah form DGT-7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-35/PJ/2010 atau menggunakan formulir khusus yang digunakan oleh negara mitra P3B.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah Wajib Pajak yang memenuhi tiga kualifikasi berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;</li>
<li>memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan</li>
<li>bukan berstatus subjek pajak luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Permohonan kemudian diajukan dengan menggunakan formulir DGT-6 sesuai lampiran I PER-35/PJ/2010 dan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili. Form DGT-6 ini harus diisi secara benar, jelas dan lengkap. Selain itu, permohonan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>memuat nama negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber;</li>
<li>memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud;</li>
<li>ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan</li>
<li>dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan Ditolak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan Wajib Pajak ditolak jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan di atas. Permohonan juga dapat ditolak jika Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun batas waktu penyampaian telah terlewati dan Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penolakan atas permohonan Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Masa Berlaku SKD</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Masa berlaku SKD yang diterbitkan oleh KPP Domisili adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsurat-keterangan-domisili-skd.html';
  addthis_title  = 'Surat+Keterangan+Domisili+%28SKD%29';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/apa-itu-ssp.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Apa itu SSP?" >Apa itu SSP?</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
  
Apabila seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka dia memiliki kewajiban melakukan perhi...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/prinsip-pemajakan-dividen-bunga-dan-royalti-menurut-p3b.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Prinsip Pemajakan Dividen, Bunga, dan Royalti Menurut P3B" >Prinsip Pemajakan Dividen, Bunga, dan Royalti Menurut P3B</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sesuai dengan azas sumber  (source principle), Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia akan menge...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengapa-perlu-ada-tax-treaty.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Mengapa Perlu Ada Tax Treaty" >Mengapa Perlu Ada Tax Treaty</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sebagian besar negara di dunia ini mengandalkan sumber keuangannya dari pajak. Entah itu negara besa...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3b.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)" >Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pengecualian-kewajiban-pembayaran-pph-final-pengalihan-hak-atas-tanahbangunan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengecualian Kewajiban Pembayaran PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan" >Pengecualian Kewajiban Pembayaran PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-domisili-skd.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Jul 2010 00:17:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[PKP Berisiko Rendah]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=918</guid>
		<description><![CDATA[Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan.
Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi PKP Berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>PKP Yang Dapat Ditetapkan Sebagai PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia<br />
Nomor 71/MK.03/2010 Tentang  Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
<li>produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang memenuhi persyaratan tertentu.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dengan syarat tambahan, ketiga kelompok PKP di atas tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24  bulan terakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh kelompok PKP dalam angka 3 di atas adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12  bulan terakhir</li>
<li>nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75%  adalah produksi sendiri</li>
<li>Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan Penetapan PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PKP yang memenuhi kriteria dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-31/PJ/2010. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
<li>Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang telah dilampiri dengan lampiran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15  hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap permohonan penetapan PKP Berisiko rendah yang diajukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan dan pemenuhan persyaratan PKP Berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah (jika permohonan diterima) atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II PER-31/PJ/2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-31/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila batas waktu 15 hari kerja berakhir tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. Konsekuensinya Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya batas waktu 15 hari kerja yang diberikan kepada Dirjen Pajak untuk memproses permohonan Wajib Pajak. Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko tersebut berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu 15 hari kerja yang pertama.</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku untuk 24 Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fpengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html';
  addthis_title  = 'Pengusaha+Kena+Pajak+Berisiko+Rendah';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengkreditan-pajak-masukan-dalam-uu-ppn-baru.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru" >Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang beberapa perubahan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kali in...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ruu-pph-lebih-pro-dunia-usaha-dan-wajib-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: RUU PPh Lebih Pro Dunia Usaha dan Wajib Pajak" >RUU PPh Lebih Pro Dunia Usaha dan Wajib Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - RUU PPh yang baru dinilai lebih pro kepada dunia usaha dan juga Wajib Pajak ketimbang UU P...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Controlled Foreign Company (CFC)" >Controlled Foreign Company (CFC)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Controlled Foreign Company (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam n...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-baru-pajak-penghasilan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Tarif Baru Pajak Penghasilan" >Tarif Baru Pajak Penghasilan</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pajak-penjualan-atas-barang-mewah-ppnbm.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)" >Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-25-wp-orang-pribadi-pengusaha-tertentu.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-25-wp-orang-pribadi-pengusaha-tertentu.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2010 10:44:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 25]]></category>
		<category><![CDATA[WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=914</guid>
		<description><![CDATA[Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pada hakikatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam tahun pajak tertentu. PPh Pasal 25 juga biasa disebut angsuran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Besarnya PPh Pasal 25 pada umumnya ditentukan oleh besarnya Pajak Penghasilan terutang tahun sebelumnya dengan mempertmbangkan berbagai faktor.
Misalnya jika pada tahun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pada hakikatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam tahun pajak tertentu. PPh Pasal 25 juga biasa disebut angsuran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Besarnya PPh Pasal 25 pada umumnya ditentukan oleh besarnya Pajak Penghasilan terutang tahun sebelumnya dengan mempertmbangkan berbagai faktor.</p>
<p style="text-align: justify;">Misalnya jika pada tahun 2009 Pajak Penghaslan terutang adalah Rp 12 Juta dan tidak ada kredit pajak lainnya, maka PPh Pasal 25 yang harus dibayar pada tahun 2010 adalah Rp 1 Juta tiap bulannya (Rp12 Juta dibagi 12). Mungkin saja PPh yang sebenarnya terutang pada tahun 2010 bisa lebih besar atau lebh kecil dari Rp12 Juta. Jika lebih besar, maka sisanya akan dibayar setelah dhitung dalam SPT Tahunan yang biasa disebut PPh Pasal 29. Jika lebh kecil, kelebihan bayarnya bisa direstitusi atau dikembalikan melalui permohonan dalam SPT Tahunan dan setelah diuji kebenarannya melalui pemeriksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, bagi Wajib Pajak yang disebut Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (disingkat WP OPPT), penentuan besarnya PPh Pasal 25 ditentukan lain tidak mengikuti ketentuan umum tersebut tetapi dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet atau peredaran usaha tiap bulan. Jadi, jika omzet OPPT dalam satu bulan Rp100 Juta dan persentase yang ditetapkan adalah 0,75%, maka PPh Pasal 25 dalam bulan tersebut adalah 0,75% x Rp100 Juta atau sama dengan Rp750.000.</p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan singkat ini akan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan WP OPPT, penghitungan PPh Pasal 25nya, serta mekanisme pembayaran dalam pelaporannya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Siapa WP OPPT?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008, WP OPPT adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Definisi ini kemudian diubah dalam PMK 208/PMK.03/2009 menjadi : WP OPPT adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari definisi terakhir terlihat bahwa ruang lingkup WP OPPT ini cukup luas yaitu mencakup seluruh WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer baik yang memiliki satu tempat usaha ataupun yang meiliki lebih dari itu. Istilah pedagang pengecer nampaknya mengacu kepada kegiatan perdagangan dengan penjualannya langsung kepada konsumen akhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari PMK di atas, definisi WP OPPT ini diperluas lagi cakupannya yaitu dengan memberikan definisi pedagang pengecer yaitu orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa.</p>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan bahwa definisi pedagang pengecer termasuk pula perdagangan grosir serta penyerahan jasa. Dengan demikian, pemahaman umum tentang pedagang pengecer perlu dikesampingkan jika terkait dengan WP OPPT karena perdagangan grosirpun termasuk pedagang pengecer. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha jasa pun termasuk katagori pedagang pengecer sehingga termasuk dalam pengertian WP OPPT.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari definisi di atas saya bisa menyimpulkan bahwa orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha pada umumnya adalah WP OPPT kecuali orang pribadi yang usahanya adalah sebagai pabrikan atau industri dan pertanian/perkebunan/peternakan. Jadi, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha seperti pedagang segala macam barang, pemilik salon, rental kendaraan, warnet, praktek dokter, kantor akuntan, kantor pengacara dan notaris semuanya termasuk WP OPPT. Terus, bagaimana dengan orang pribadi pemilik restoran dan rumah makan? Menurut saya sih pemilik retoran atau rumah makan bukan termasuk WP OPPT karena kegiatan usahanya bukan perdagangan tetapi lebih mendekati industri karena makanan yang dijual adalah hasil pengolahan dari bahan-bahan seperti ikan, daging, sayur yang masih mentah. Rumah makan atau restoran juga bukan penyerahan jasa kecuali jika melakukan kegiatan usaha jasa katering.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembayaran PPh Pasal 25</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak  yang sesuai dengan NPWP tempat kegiatan usahanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 di atas merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak tetap. menggunakan ketentuan umum, apakah menggunakan cara biasa dengan pembukuan atau dengan menggunakan norma penghitungan. Perhitungan ini tentu saja dilakukan dalam SPT Tahunan</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pelaporan PPh Pasal 25</strong></p>
<p style="text-align: justify;">WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di bank persepso atau kantor pos dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pelaporan PPh Pasal 25 secara manual ke KPP karena ketika pembayaran dilakukan, otoatis sudah dianggap melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 25.</p>
<p style="text-align: justify;">WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal. Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25 adalah hanya untuk NPWP yang ada kegiatan usahanya saja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pelaporan SPT Tahunan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">WP OPPT wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, SPT Tahunan hanya disampaikan ke KPP domisili saja sedangkan pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan ke KPP tempat kegiatan usaha, yang bisa KPP cabang atau KPP domisli jika di tempat tinggalnya juga dilakukan kegiatan usaha.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-pasal-25-wp-orang-pribadi-pengusaha-tertentu.html';
  addthis_title  = 'PPh+Pasal+25+WP+Orang+Pribadi+Pengusaha+Tertentu';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/pengembalian-pendahukuan-untuk-wp-dengan-persyaratan-tertentu.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengembalian Pendahuluan Untuk WP Dengan Persyaratan Tertentu" >Pengembalian Pendahuluan Untuk WP Dengan Persyaratan Tertentu</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Selain pengembalian pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, UU Nomor 28 Tahun 2007, ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengusaha Kena Pajak" >Pengusaha Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak  

Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang m...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengkreditan-pajak-masukan-dalam-uu-ppn-baru.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru" >Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang beberapa perubahan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kali in...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/download-peraturan-pelaksanaan-pph-2009.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Download Peraturan Pelaksanaan PPh 2009" >Download Peraturan Pelaksanaan PPh 2009</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengusaha Kena Pajak (PKP)" >Pengusaha Kena Pajak (PKP)</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-25-wp-orang-pribadi-pengusaha-tertentu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Atas Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Jul 2010 23:45:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=908</guid>
		<description><![CDATA[Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal yang diperkenankan adalah 10%.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan baru ini menjadikan objek PPh Pasal 23 menjadi berkurang karena sebelumnya, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dengan sifat pengenaan tidak final. Dengan demikian, perubahan ini membuat ketentuan tentang pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi lebih sederhana dan lebih pasti.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan pelaksanaan atas pemotongan Pajak Penghasilan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009. Pada intinya Peraturan Pemerintah ini mengatur besarnya tarif yaitu 10% dan sifat pengenaannya yaitu final.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaksanaan </strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP Nomor 19 Tahun 2009 juga memberikan landasan agar Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Atas dasar inilah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tengang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tertanggal 14 Juni 2010 (selanjutnya PMK).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Objek Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Objek pemotongan adalah penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian jelas bahwa ruang lingkupnya adalah dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 23 Undang-undang PPh dengan memperhatikan dividen yang bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh. Demikian juga jika dividen diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, maka pengenaan PPh nya tunduk pada ketentuan Pasal 26 Undang-undang PPh atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika dividen tersebut berasal dari Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya ditegaskan pula dalam PMK tersebut bahwa yang dimaksud dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Sifat Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tarif pemotongan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, bagi WP orang pribadi yang menerima penghasilan dividen, penghasilan ini tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemotong Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak begitu tegas diatur dalam PMK ini siapa yang wajib memotong, hanya disebutkan fihak yang membayar atau fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Istilah fihak yang membayar nampaknya adalah badan usaha seperti PT, CV, Koperasi atau badan usaha lain yang membayarkan dividen kepada pemegang saham atau pemilik modalnya. Tentu saja badan usaha ini adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang juga mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh final.</p>
<p style="text-align: justify;">Istilah “fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen” mungkin untuk memberikan ruang bagi pemotongan PPh atas dividen yang pembayarannya dilakukan tidak oleh perusahaannya langsung. Namun demi kepastian hukum nampaknya frasa ini harus mendapatkan penjelasan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Pajak Penghasilan yang dipotong tersebut wajib disetor dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10  bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20  hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian laporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html';
  addthis_title  = 'PPh+Atas+Dividen+Wajib+Pajak+Orang+Pribadi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-dividen.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pajak Dividen" >Pajak Dividen</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Tahun depan nampaknya dividen akan dikenakan PPh Final 10 %. Ini berita dari kompas.
Jumat, 4 Juli ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/sebagian-anggota-dpr-setuju-pajak-dividen.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen" >Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Selasa, 24 Juni 2008 | 01:48 WIB Jakarta, Kompas
Tiga fraksi besar dari 10 fraksi DPR pada Paniti...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pajak Penghasilan Atas Dividen" >Pajak Penghasilan Atas Dividen</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pengertian Dividen
Pengertian atau definisi dividen menurut Pajak Penghasilan terdapat dalam penjel...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dividen-dalam-undang-undang-pph-2008.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Dividen Dalam Undang-undang PPh 2008" >Dividen Dalam Undang-undang PPh 2008</a></span></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Controlled Foreign Company (CFC)" >Controlled Foreign Company (CFC)</a></span></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
