<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/rss2full.xsl" type="text/xsl" media="screen"?><?xml-stylesheet href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css" type="text/css" media="screen"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0">

<channel>
	<title>INDONESIAN TAXBLOG</title>
	
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Blog Tentang Pajak Indonesia</description>
	<pubDate>Fri, 18 Jul 2008 09:27:30 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6</generator>
	<language>en</language>
			<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" href="http://feeds.feedburner.com/dudiwahyudi/taxblog" type="application/rss+xml" /><feedburner:browserFriendly></feedburner:browserFriendly><item>
		<title>Aspek PPN Dalam Membangun Rumah</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/?p=111</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/?p=111#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2008 09:27:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>

		<category><![CDATA[ppn]]></category>

		<category><![CDATA[rumah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=111</guid>
		<description><![CDATA[Anda berencana membangun rumah atau gedung? Atau Anda berencana membeli rumah jadi yang sudah dibangun oleh orang lain? Kalau ya, silahkan baca dulu tulisan ini. Pelajari ketentuan tentang aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah. Jangan sampai setelah membangun rumah Anda dipusingkan oleh urusan PPN yang tidak Anda ketahui sebelumnya.
Kegiatan membangun rumah atau gedung [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">Anda berencana membangun rumah atau gedung? Atau Anda berencana membeli rumah jadi yang sudah dibangun oleh orang lain? Kalau ya, silahkan baca dulu tulisan ini. Pelajari ketentuan tentang aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah. Jangan sampai setelah membangun rumah Anda dipusingkan oleh urusan PPN yang tidak Anda ketahui sebelumnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">Kegiatan membangun rumah atau gedung atau bangunan sendiri baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 16C Undang-undang PPN. Selengkapnya bunyi Pasal 16C tersebut adalah :</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><em><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha  atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan fihak lain yang batasan dan tatacaranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan</span></span></em><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002. Selain itu ada juga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">Berdasarkan aturan-aturan tersebut, suatu kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN jika memenuhi beberapa syarat, yaitu :</span></span></p>
<ol>
<li>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">Dilakukan tidak dalam kegiatan perusahaan atau pekerjaan,</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">Bangunan yang dibangun adalah untuk tempat tinggal atau tempat usaha,</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">Luas bangunan 200 m2 atau lebih, dan</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">Bangunan bersifat permanen yang konstruksi utamanya berupa tembok, dan atau kayu tahan lama, dan atau bahan lain dengan kekuatan tahan sampai dengan 20 tahun atau lebih.</span></span></p>
</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">Nah, jika Anda tidak ingin dikenakan PPN silahkan membangun rumah dengan luas kurang dari 200 m2. Hentikan membaca sisa tulisan ini. Namun jika Anda merencanakan membangun rumah dengan luas 200 m2 atau lebih, silahkan baca sisa tulisan ini agar Anda bisa membayar PPN sesuai ketentuan dan menghindari sanksi yang tidak perlu. Bagi Anda yang akan membeli rumah jadi yang sudah dibangun oleh orang lain (tidak melalui pengembang perumahan), pastikan luas rumah yang akan Anda beli. Jika luasnya 200m2 atau  lebih silahkan tanyakan pemenuhan pembayaran PPN nya kepada penjual agar Anda tidak dibuat repot kalau ada petugas pajak yang datang.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">PPN atas kegiatan membangun sendiri ini besarnya adalah 10% x 40% x seluruh pengeluaran (termasuk PPN) dalam satu bulan atau 4% dari total pengeluaran setiap bulan. Dengan demikian, penghitungan ini dilakukan setiap bulan. Adapun PPN penyetorannya di bayar di bank selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pengeluaran biaya. Apabila Anda menyetor lebih dari tanggal itu, Anda bisa dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">Pembayaran PPN ini menggunakan sarana SSP (Surat Setoran Pajak). Pastikan Anda mencantumkan kode MAP dan kode setoran yang benar dalam SSP.  Kode MAP nya adalah 411211 dan kode jenis setorannya 103. Apabila Anda tidak memiliki NPWP, isikan 9 digit pertama dari kolom NPWP berupa angka nol. Tiga digit berikutnya diisi kode KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat dibangunnya bangunan tersebut. Jika Anda tidak tahu kode KPP, silahkan tanya ke kantor pajak terdekat. Tiga digit berikutnya dari kode NPWP diisi angka nol.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;">Nah, dari bank Anda nanti akan mendapat dua lembar SSP yaitu lembar 1 dan lembar 3. Segera laporkan SSP lembar ke-3 ke kantor pajak. SSP lembar 1 sebaiknya Anda simpan beserta dokumen-dokumen pengeluaran biaya agar Anda bisa mempertanggungjawabkan penyetoran dan perhitungan PPN ini kalau suatu saat ada pemeriksaan. </span></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/?feed=rss2&amp;p=111</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>RUU PPh Lebih Pro Dunia Usaha dan Wajib Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/?p=107</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/?p=107#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2008 00:10:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>

		<category><![CDATA[RUU PPh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=107</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta - RUU PPh yang baru dinilai lebih pro kepada dunia usaha dan juga Wajib Pajak ketimbang UU PPh yang lama. Karena dalam RUU tersebut, pemberian insentif pajak lebih banyak diberikan.
Demikian dikatakan Anggota Pansus Perpajakan Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
&#8220;Ada klaim dari Dirjen Pajak bahwa akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta</strong> - RUU PPh yang baru dinilai lebih pro kepada dunia usaha dan juga Wajib Pajak ketimbang UU PPh yang lama. Karena dalam RUU tersebut, pemberian insentif pajak lebih banyak diberikan.</p>
<p>Demikian dikatakan Anggota Pansus Perpajakan Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2008).</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Ada klaim dari Dirjen Pajak bahwa akan mengurangi penerimaan Rp 40 triliun, dalam beberapa kali pembahasan sering saya bantah dan Dirjen Pajak sepakat bahwa itu berdasarkan perhitungan statik berdasarkan kondisi sekarang,&#8221; tuturnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dradjad mengatakan dengan kondisi ekonomi yang terus dinamis, maka potential lost dari insentif pajak yang diberikan pada RUU PPh ini akan tertutup dengan penerimaan yang meningkat seiring dengan peningkatan perekonomian.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kalau berdasarkan perhitungan dinamis akan lebih besar penerimaannya karena kepatuhan meningkat dengan rate yang lebih rendah, dengan PPh dividen yang turun orang yang selama ini tidak pernah melaporkan dividen akan melaporkannya, karena <em>ngapain</em> dia sembunyi-sembunyi kalau akhirnya diperiksa,&#8221; jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian insentif PPh untuk UMKM yang dipotong 50% lebih rendah juga memberikan angin segar bagi para pelaku usaha UMKM dan ini akan meningkatkan kerajinan mereka untuk membayar pajaknya dengan benar.<br />
 <br />
&#8220;Jadi kepatuhan meningkat volume ekonomi juga meningkat, PPN juga naik, jadi kalau pakai perhitungan dinamis akan lebih besar. Sudah banyak buktinya seperti Rusia, lalu WP orang pribadi juga saya perkirakan akan bertambah Rp 5-7 triliun,&#8221; paparnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dradjad mengungkapkan pembahasan RUU PPh ini sudah selesai 100% dan nanti segera disahkan menjadi UU PPh yang baru.</p>
<p style="text-align: justify;">Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pembahasan RUU PPh ini sudah selesai. &#8220;Tinggal Timus (Tim Perumus) lapor ke Panja besok, terus Panja lapor ke Pansus, kemudian dibawa ke Paripurna,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Darmin mengatakan pengesahan RUU PPh ini akan sesuai dengan target yang diharapkan pemerintah yaitu akan selesai dan disahkan pada bulan Agustus 2008 ini. <strong>( dnl / ir ) </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sumber : Detik Finance</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/?feed=rss2&amp;p=107</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Objek, Tarif, dan Pemungut PPh Pasal 22</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/?p=103</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/?p=103#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2008 23:47:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>

		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=103</guid>
		<description><![CDATA[Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap &#8220;menguntungkan&#8221; sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.</span></p>
<p><strong><span style="font-family: Verdana;">Pemungut dan Objek PPh Pasal 22</span></strong></p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang </span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4. </span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN  yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, Industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya didalam negeri.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: Verdana;"><br />
<strong>Tarif PPh Pasal 22</strong></span></p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Atas impor  yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;  yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Atas pembelian barang atau pembayaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Atas pembelian barang yang dilakukan oleh  Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri rokok sebesar 0,15% dari Harga Bandrol dan bersifat final.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut: <span style="font-family: Verdana;">                            SPBU Swastanisasi              SPBU Pertamina<br />
                            &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;  &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
Premium                 0,3% dari penjualan             0,25% dari penjualan<br />
Solar                      0,3% dari penjualan            0,25% dari penjualan<br />
Premix/Super TT      0,3% dari penjualan             0,25% dari penjualan<br />
Minyak Tanah          0,3 % dari penjualan<br />
Gas LPG                 0,3 % dari penjualan<br />
Pelumas                 0,3 % dari penjualan<br />
  </p>
<p></span></span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Pasal 22 yang atas pembelian bahan-bahan oleh  Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari<br />
harga pembelian tidak termasuk PPN</span></li>
</ol>
<p> </p>
<p><strong><span style="font-family: Verdana;">Dasar Hukum :</span></strong></p>
<ol>
<li><span style="font-family: Verdana;">Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan</span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;">Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001</span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;">Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001</span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;">Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003</span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007</span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008</span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;">Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001</span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;">Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001</span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;">Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001</span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;">Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995</span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;">Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996</span></li>
<li><span style="font-family: Verdana;">Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003</span></li>
</ol>
<p> </p>
<p><span style="font-family: Verdana;">Tulisan terkait :</span></p>
<p><em><span style="font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=78" target="_blank">Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh</a></span></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/?feed=rss2&amp;p=103</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Dividen</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/?p=102</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/?p=102#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2008 07:23:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>

		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>

		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>

		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>

		<category><![CDATA[pph]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=102</guid>
		<description><![CDATA[Tahun depan nampaknya dividen akan dikenakan PPh Final 10 %. Ini berita dari kompas.
Jumat, 4 Juli 2008 &#124; 08:01 WIB

JAKARTA,JUMAT - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh, yang terdiri atas unsur DPR dan pemerintah, memutuskan tarif PPh atas dividen ditetapkan 10 persen dari dividen yang dibagikan dan bersifat final. Ini dilakukan untuk merangsang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="tanggal"><em>Tahun depan nampaknya dividen akan dikenakan PPh Final 10 %. Ini berita dari kompas.</em></div>
<div class="tanggal">Jumat, 4 Juli 2008 | 08:01 WIB</div>
<div id="article_body">
<div id="judulartikelcetak" style="text-align: justify;"><strong>JAKARTA,JUMAT </strong>- Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh, yang terdiri atas unsur DPR dan pemerintah, memutuskan tarif PPh atas dividen ditetapkan 10 persen dari dividen yang dibagikan dan bersifat final. Ini dilakukan untuk merangsang pertumbuhan di sektor riil. Ketua Panitia Khusus Paket Rancangan Undang-Undang Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (3/7).</div>
<div class="txtartikelcetak">
<div id="article_body">
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, tarif PPh atas dividen ditetapkan 20 persen dan tidak final. Artinya, pada saat seorang wajib pajak mendapatkan dividen, dia akan dibebani pajak dividen 20 persen secara langsung saat dividen itu diterima. Penerima dividen itu akan ditagih PPh lagi pada saat menghitung penghasilan totalnya (termasuk penghasilan dari sumber lain), lalu dia akan dikenai tarif PPh umum.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika dalam penghitungan ditetapkan PPh atas total penghasilannya itu sebesar 30 persen, maka dalam surat pemberitahuan (SPT) pajaknya, dia harus mencantumkan penghasilan dividen sebagai penambah penghasilan kena pajak sebesar 10 persen dari total dividen (selisih antara tarif PPh atas penghasilan totalnya dikurangi tarif pajak dividen). Sekarang, wajib pajak tak perlu membubuhkan penghasilan dividen sebagai penambah penghasilan kena pajaknya karena bersifat final. Dia hanya perlu mencatat dalam SPT bahwa pajak atas dividen sudah dibayar.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Melchias, itu berarti perusahaan akan terdorong membagikan dividennya kepada pemegang saham. Sebab, membayar pajak dividen lebih murah dibandingkan dengan membayar PPh dengan tarif normal, yakni maksimal 28 persen untuk wajib pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi. &#8220;Jika membayar dividen itu sudah bukan menjadi beban, maka investor diharapkan bersedia memutar uangnya dalam investasi jangka panjang di Indonesia,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>Tarif maksimal</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dirjen Pajak Darmin Nasution menegaskan, penetapan tarif PPh atas dividen itu merupakan insentif bagi pengusaha. Sebab, tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan pilihan investasi lainnya, baik investasi di tabungan atau deposito yang dikenakan PPh 20 persen final. &#8220;Tarif 10 persen untuk dividen itu adalah tarif maksimal. Artinya, kalau di masa depan mau diturunkan, ya bisa saja diturunkan, terserah pemerintah. Sebab, perubahan itu bisa ditetapkan dengan peraturan pemerintah,&#8221; ujar Darmin Nasution.</p>
<p style="text-align: justify;">Anggota Panitia Kerja RUU PPh, Dradjad H Wibowo, mengatakan, dengan aturan itu, pemerintah bisa menurunkan pajak dividen hingga nol persen. Dengan demikian, masih ada peluang untuk membebaskan dividen dari tagihan pajak. Pembebasan pajak atas dividen sempat menjadi persoalan alot dalam pembahasan tarif pajak dividen dalam sidang Panja DPR. Itu terjadi karena, jika dividen dibebani pajak, ada pajak ganda pada setiap pemilik usaha, yakni pajak atas laba perusahaan dan pajak dividen.</p>
<p style="text-align: justify;">Wacana lain yang sangat alot diputuskan dalam Panja DPR adalah pajak khusus atas perusahaan yang tidak membagikan dividen selama empat tahun berturut-turut. Semula menteri keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan pajak sebesar 5 persen di atas tarif pajak dividen yang berlaku atas perusahaan yang selama empat tahun tak membagikan dividen. &#8220;Ini dibatalkan karena bertentangan dengan UU perseroan terbatas,&#8221; ujar Dradjad.</p>
<p><em>Berita lainnya :</em></p>
<p><a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/07/03/brk,20080703-127390,id.html">http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/07/03/brk,20080703-127390,id.html</a></p>
<p><a href="http://www.detikfinance.com/read/2008/07/03/151515/966529/4/pajak-dividen-turun-jadi-10">http://www.detikfinance.com/read/2008/07/03/151515/966529/4/pajak-dividen-turun-jadi-10</a></p>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/?feed=rss2&amp;p=102</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Norma Penghitungan Penghasilan Neto</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/?p=100</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/?p=100#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2008 00:50:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>

		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>

		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>

		<category><![CDATA[norma penghitungan]]></category>

		<category><![CDATA[pph]]></category>

		<category><![CDATA[pph orang pribadi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=100</guid>
		<description><![CDATA[ 
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya (omzet) dalam satu tahun pajak kurang dari Rp600.000.000,00, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dalam tahun pajak yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya (omzet) dalam satu tahun pajak kurang dari Rp600.000.000,00, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dalam tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak menggunakan norma penghitungan maka Wajib Pajak tersebut tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Yang dimaksud dengan pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Nampak bahwa kegiatan pencatatan ini jauh lebih sederhana dibandingkan kalau menyelenggarakan pembukuan.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Peraturan pelaksanaan tentang norma penghitungan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan. Ketentuan tentang norma penghitungan berdasarkan aturan ini adalah sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">a.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-family: Verdana; font-variant: normal;"><span style="font-size: small;">  </span></span><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">b.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-family: Verdana; font-variant: normal;"><span style="font-size: small;">  </span></span><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">c.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-family: Verdana; font-variant: normal;"><span style="font-size: small;">  </span></span><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">d.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-family: Verdana; font-variant: normal;"><span style="font-size: small;">  </span></span><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">e.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-family: Verdana; font-variant: normal;"><span style="font-size: small;">  </span></span><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">f.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-family: Verdana; font-variant: normal;"><span style="font-size: small;">   </span></span><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, Wajib Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan, dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">g.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-family: Verdana; font-variant: normal;"><span style="font-size: small;">  </span></span><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">h.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-family: Verdana; font-variant: normal;"><span style="font-size: small;">  </span></span><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha. Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">i.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-family: Verdana; font-variant: normal;"><span style="font-size: small;">   </span></span><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">j.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-family: Verdana; font-variant: normal;"><span style="font-size: small;">   </span></span><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Contoh penghitungan Penghasilan Kena Pajak nya adalah sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;">Misalkan Tuan Abdullah dalam tahun 2007 dengan status kawin dan mempunyai tiga orang anak memiliki penghasilan dari praktek dokter di Jakarta sebesar Rp100.000.000,-. Berdasarkan ketentuan, tarif norma penghitungan untuk praktek dokter di Jakarta adalah 45%. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang adalah sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;"><span lang="ES">Peredaran usaha                                                           100.000.000</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;"><span lang="ES">Penghasilan neto : 45% x Rp100.000.000                           45.000.000</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;"><span lang="ES">PTKP (K/3)                                                                     18.000.000</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;"><span lang="FI">Penghasilan Kena Pajak (45 jt – 18 jt)                               27.000.000</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;"><span lang="SV">PPh terutang</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;"><span lang="SV">  5% x Rp25 jt + 10% x Rp2 jt                                           1.450.000</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;"><span lang="SV"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;"><strong><span lang="SV">Keuntungan dan Kerugian Norma Penghitungan</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;"><span lang="SV">Keuntungan menggunakan norma penghitungan adalah adanya kemudahan dalam praktek penghitungan pajak. Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pembukuan. Keuntungan yang lain adalah adanya kemudahan dalam menghitung Pajak Penghasilan </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: small; font-family: Verdana;"><span lang="SV">Sementara itu, paling tidak ada dua kerugian menggunakan tarif norma ini. Pertama, norma penghitungan tidak mengenal kerugian. Artinya, walaupun kenyataannya rugi, dengan penghitungan norma Wajib Pajak dianggap mengalami keuntungan. Kedua, tidak adanya kompensasi rugi tahun-tahun sebelumnya. </span></span></p>
<p align="justify"><em><span style="font-family: Verdana;">Tulisan-tulisan terkait :<br />
<a href="http://dudiwahyudi.com/?p=68" target="_blank">Tarif Pajak Penghasilan</a> <br />
<a href="http://dudiwahyudi.com/?p=63" target="_blank">Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)</a><br />
<a href="http://dudiwahyudi.com/?p=37">PPh Atas Penghasilan Dokter</a></span></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/?feed=rss2&amp;p=100</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/?p=99</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/?p=99#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2008 00:47:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>

		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>

		<category><![CDATA[pajak masukan]]></category>

		<category><![CDATA[ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=99</guid>
		<description><![CDATA[ 
Dalam mekanisme PPN, tiap bulan Pengusaha Kena Pajak melakukan penghitungan berapa PPN yang kurang atau PPN yang lebih bayar. Penghitungan ini dilakukan dengan mengurangkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Apabila dalam satu bulan Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka hasilnya adalah kurang bayar. Sebaliknya apabila dalam satu bulan Pajak Masukan yang lebih besar, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> </p>
<p align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">Dalam mekanisme PPN, tiap bulan Pengusaha Kena Pajak melakukan penghitungan berapa PPN yang kurang atau PPN yang lebih bayar. Penghitungan ini dilakukan dengan mengurangkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Apabila dalam satu bulan Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka hasilnya adalah kurang bayar. Sebaliknya apabila dalam satu bulan Pajak Masukan yang lebih besar, maka hasil penghitungannya akan menjadi lebih bayar. Dengan demikian, semakin besar jumlah Pajak Masukan maka semakin kecillah kewajiban Pengusaha Kena Pajak, bahkan mungkin semakin besar piutang kelebihan pembayaran PPN.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">Namun demikian, tidak semua Pajak Masukan yang sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan. Dengan kata lain, ada Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut :</span></p>
<ol>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak <span style="color: #ff0000;">sebelum Pengusaha dikukuhkan</span> sebagai Pengusaha Kena Pajak;</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang <span style="color: #ff0000;">tidak mempunyai hubungan langsung</span> dengan kegiatan usaha;</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor <span style="color: #ff0000;">sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi</span> kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean <span style="color: #ff0000;">sebelum Pengusaha dikukuhkan</span> sebagai Pengusaha Kena Pajak;</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa <span style="color: #ff0000;">Faktur Pajak Sederhana</span>;</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (<span style="color: #ff0000;">faktur pajak cacat</span>);</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN (<span style="color: #ff0000;">faktur pajak cacat</span>);</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya <span style="color: #ff0000;">ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak</span>;</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya  <span style="color: #ff0000;">tidak dilaporkan</span> dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. </span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas <span style="color: #ff0000;">penyerahannya dibebaskan </span>dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai</span></p>
</li>
</ol>
<p align="justify"> </p>
<p align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">Tulisan terkait :</span></p>
<ul>
<li><em><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=49">Pengusaha Kena Pajak </a> </span></em></li>
<li><em><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=42">Apa Itu PPN?</a> </span></em></li>
<li><em><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=41">Faktur Pajak</a> </span></em></li>
<li><em><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=80" target="_blank">Fasilitas Pembebasan PPN</a></span></em></li>
</ul>
<p> </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/?feed=rss2&amp;p=99</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Cara Menghitung PPh Orang Pribadi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/?p=98</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/?p=98#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2008 01:40:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>

		<category><![CDATA[pph orang pribadi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=98</guid>
		<description><![CDATA[ Berikut ini adalah langkah-langkah dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri secara umum. Perhitungan ini berguna untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Langkah Pertama : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final.
Penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan final tidak dihitung lagi PPh nya dalam SPT Tahunan. Demikian juga PPh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"> <span style="font-family: Verdana;">Berikut ini adalah langkah-langkah dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri secara umum. Perhitungan ini berguna untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.</span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><strong><span style="font-family: Verdana;">Langkah Pertama : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final.</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan final tidak dihitung lagi PPh nya dalam SPT Tahunan. Demikian juga PPh Final yang sudah dipotong atau dibayar tidak akan dikreditkan dalam SPT Tahunan. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di antaranya adalah bunga deposito/tabungan, hadiah undian, laba dari transaksi penjualan tanah/bangunan, dan penghasilan dari transaksi penjaualan saham di bursa efek.<br />
</span><span style="font-family: Verdana;">Silahkan baca tulisan saya tentang PPh Final pada link berikut : <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=43">Pajak Penghasilan Final</a>.</span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"> </p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><strong><span style="font-family: Verdana;">Langkah Kedua : Identifikasi Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Ada beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan di antaranya adalah bantuan, sumbangan dan warisan. Penghasilan-penghasilan ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan sehingga harus kita keluarkan dari daftar penghasilan yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan.</span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><strong><span style="font-family: Verdana;">Langkah Ketiga : Identifikasi Jenis Penghasilan Selain Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final dan juga yang bukan termasuk penghasilan yang bukan objek pajak inilah yang merupakan dasar kita melakukan perhitungan Pajak Penghasilan dalam satu tahun pajak yang akan dituangkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.</span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><strong><span style="font-family: Verdana;">Langkah Keempat : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Objek Pajak Tidak Final</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Setelah kita mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak tetapi tidak final sebagaimana dalam langkah ketiga, maka selanjutnya kita identifikasikan penghasilan-penghasilan ini ke dalam tiga jenis penghasilan yaitu : </span></p>
<ol>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI">Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI">Penghasilan dari Pekerjaan</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI">Penghasilan Lain-lain</span></span></p>
</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" align="justify"><strong><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI">Langkah Kelima : Hitung Penghasilan Neto Masing-masing Jenis Penghasilan</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI">Penghasilan neto tiap-tiap jenis penghasilan dihitung dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang atau biaya. Masing-masing jenis penghasilan berbeda jenis pengurangnya. Untuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, pengurangnya adalah biaya-biaya usaha yang terkait dengan usaha/pekerjaan bebas seperti biaya pegawai, biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya penyusutan atau biaya sewa. Perhatikan juga dalam bagian ini biaya yang dapat dibebankan (<em>deductible</em>) dan biaya yang tidak dapat dibebankan (<em>non deductible</em>). Untuk penghasilan dari pekerjaan, pengurangnya adalah iuran pensiun/THT yang berasal dari gaji dan biaya jabatan. Sementara itu penghasilan lain-lain, seperti dividen, komisi atau hadiah pengurangnya adalah biaya yang terkait dengan perolehan penghasilan tersebut.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><strong><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI">Langkah Keenam : Jumlahkan Seluruh Penghasilan Neto</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI">Penghasilan neto masing-masing jenis penghasilan kita jumlahkan (termasuk penghasilan istri yang digabung dan penghasilan anak yang belum dewasa).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><strong><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI">Langkah Ketujuh : Hitung Penghasilan Kena Pajak</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI">Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari total penghasilan neto dikurang dengan zakat atas penghasilan, kompensasi kerugian dan <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=63">Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)</a>.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="FI"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><strong><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">Langkah Kedelapan : Hitung Pajak Penghasilan Terutang</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family: Verdana;">Pajak Penghasilan (PPh) terutang dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Silahkan baca <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=68">tulisan saya tentang penghitungan PPh terutang ini</a> untuk memperjelas pemahaman penerapan tarif dan penghitungan PPh terutang.</span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"> </p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-style: italic; font-family: Verdana;"><span style="font-size: x-small;">Tulisan-tulisan terkait :</span></span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=43">PPh Final </a> <br />
</span><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=53" target="_blank">Perlakuan PPh Atas Dividen</a> <br />
</span><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=62" target="_blank">Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I)</a> <br />
</span><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=69" target="_blank">Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II)</a> <br />
</span><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=71" target="_blank">Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (III)</a> <br />
</span><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=63" target="_blank">Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)</a> <br />
</span><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=68" target="_blank">Tarif Pajak Penghasilan</a> </span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"> </p>
<p><script src="http://kumpulblogger.com/scahor.php?b=726" type="text/javascript"></script></p>
<p> </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/?feed=rss2&amp;p=98</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/?p=97</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/?p=97#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2008 00:57:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=97</guid>
		<description><![CDATA[PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :

penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :</span></p>
<ol type="1" style="margin-top: 0in">
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;</span></li>
<li style="margin: 0in 0in 0pt; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: Verdana" lang="SV">Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor.</span><span style="font-family: Verdana" lang="SV"> </span><span style="font-family: Verdana" lang="SV"> </span></p>
<p><span style="font-family: Verdana" lang="SV"><strong><span style="font-family: Verdana" lang="SV">Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM</span></strong><span style="font-family: Verdana" lang="SV"> </span></span></p>
<ol type="1" style="margin-top: 0in">
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;</span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;</span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;</span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="FI">perlu untuk mengamankan penerimaan negara;</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: Verdana" lang="FI"></span><span style="font-family: Verdana" lang="FI"><strong><span style="font-family: Verdana" lang="SV">Pengertian BKP Mewah </span></strong><span style="font-family: Verdana" lang="SV"> </span></span></p>
<ol type="1" style="margin-top: 0in">
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau</span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau</span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau</span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau</span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: Verdana" lang="SV"></span><span style="font-family: Verdana" lang="SV"></span><strong><span style="font-family: Verdana" lang="SV">Pengertian Menghasilkan</span></strong><span style="font-family: Verdana" lang="SV"> </span><span style="font-family: Verdana" lang="SV"></span><span style="font-family: Verdana" lang="SV"></span><span style="font-family: Verdana" lang="SV"></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">PPnBM dikenakan pada saat Pengusaha yang menghasilan BKP Mewah menyerahkan kepada fihak lain. Termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah sebagai berikut ;</span></p>
<p></span></p>
<ol type="1" style="margin-top: 0in">
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><em><span style="font-family: Verdana" lang="SV">merakit</span></em><span style="font-family: Verdana" lang="SV"><span>      </span>: menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga, <span>        </span>dan sebagainya;</span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><em><span style="font-family: Verdana" lang="SV">memasak</span></em><span style="font-family: Verdana" lang="SV"> : mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain atau tidak;</span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><em><span style="font-family: Verdana" lang="SV">mencampur</span></em><span style="font-family: Verdana" lang="SV"> : mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;</span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><em><span style="font-family: Verdana" lang="SV">mengemas</span></em><span style="font-family: Verdana" lang="SV"> : menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkan pemasarannya;</span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><em><span style="font-family: Verdana" lang="SV">membotolkan</span></em><span style="font-family: Verdana" lang="SV"> : memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol<span>  </span>yang ditutup menurut cara tertentu;</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: Verdana" lang="SV"></span><span style="font-family: Verdana" lang="SV"></span><strong><span style="font-family: Verdana" lang="SV">Tarif, Kelompok dan Jenis BKP Mewah</span></strong><span style="font-family: Verdana" lang="SV"> </span></p>
<p><span style="font-family: Verdana" lang="SV"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang PPN, ditentukan :</span></span></p>
<ol type="1" style="margin-top: 0in">
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).</span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif <span> </span>0% (nol persen).</span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. </span></li>
<li style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify; tab-stops: list .5in" class="MsoNormal"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.&#8221;</span></li>
</ol>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana" lang="SV">Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelompokan BKP yang tergolong mewah ini adalah PP Nomor 145 Tahun 2000 yang kemudian mengalami beberapa perubahan dengan PP Nomor 60Tahun 2001, PP Nomor 7 Tahun 2002, PP Nomor 6 Tahun 2003, PP Nomor 43 Tahun 2003, PP Nomor 55 Tahun 2004, PP Nomor 41 Tahun 2005 dan PP Nomor 12 Tahun 2006.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Verdana" lang="SV"></span><span style="font-family: Verdana" lang="SV">Adapun Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur jenis barang yang dikenakan PPnBM adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, 381/KMK.03/2001, 141/KMK.03/2002, 39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri</span><span lang="SV"><font face="Times New Roman"> </font></span><span style="font-family: Verdana" lang="SV">Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.</span><span lang="SV"></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/?feed=rss2&amp;p=97</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/?p=96</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/?p=96#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2008 09:44:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=96</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 24 Juni 2008 &#124; 01:48 WIB Jakarta, Kompas
Tiga fraksi besar dari 10 fraksi DPR pada Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh setuju diberlakukannya pajak atas dividen.
”Ini mulai mendingan karena kutub-kutub pendapatnya sudah mulai mengerucut. Tadinya perbedaaan pendapat yang kami alami masih sangat ekstrem, yakni antara kubu yang menolak pajak dividen dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Selasa, 24 Juni 2008 | 01:48 WIB </span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Jakarta, Kompas</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Tiga fraksi besar dari 10 fraksi DPR pada Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh setuju diberlakukannya pajak atas dividen.</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">”Ini mulai mendingan karena kutub-kutub pendapatnya sudah mulai mengerucut. Tadinya perbedaaan pendapat yang kami alami masih sangat ekstrem, yakni antara kubu yang menolak pajak dividen dan kubu yang mendorong adanya pajak dividen pada tarif tertentu,” ujar Ketua Panitia Khusus Paket Rancangan Undang-Undang Perpajakan Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Senin (23/6).</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Namun, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) masih bertahan dengan pendapatnya agar pemerintah menerapkan tarif pajak dividen nol persen.</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Adapun Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar tarif pajak dividen ditetapkan 5 persen. Lalu, Fraksi PPP menginginkan tarif pajak dividen 10 persen.</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Sementara itu, Fraksi Partai Golkar (F-PG) menginginkan penetapan tarif dividen diberlakukan secara bertahap. Fraksi ini mendorong agar pajak dividen dibebankan bagi perusahaan yang baru memulai usaha, tetapi sudah mendapatkan laba.</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Jika perusahaan itu menetapkan ada sebagian dari labanya dibagikan sebagai dividen, atas dividen tersebut ditetapkan tarif sebesar 5 persen.</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Namun, bagi perusahaan yang sudah tiga tahun berturut-turut tidak membagikan dividen, pemerintah bisa memintanya menyalurkan sebagian labanya kepada pemegang saham.</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">”Atas dividen ini, F-PG menginginkan tarif pajak 15 persen. Untuk itu, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta perusahaan yang tidak membagikan dividen untuk memulai pembagian dividen,” ujar Melchias Markus Mekeng.</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Anggota Panitia Kerja RUU PPh dari F-PAN, Dradjad H Wibowo, mengatakan, fraksinya tetap berkeras agar dividen tidak dibebani pajak karena itu sangat memberatkan pelaku usaha dan tidak mendukung upaya perbaikan iklim investasi.</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Jika dividen dikenai pajak, setiap pengusaha akan dibebani oleh tarif pajak ganda. Pertama, pajak akan dibebankan pada laba perusahaan secara keseluruhan.</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Kedua, pajak dibebankan ketika laba itu dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. ”Atas dasar itu, F-PAN tetap tidak setuju dividen dijadikan sebagai salah satu objek PPh,” tutur Dradjad.</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Tarif pajak dividen merupakan salah satu isu krusial yang alot dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU PPh. Isu lain yang juga alot adalah pendapatan tidak kena pajak dan upaya untuk menjaring tindakan kriminal perpajakan dengan transfer pricing atau pengalihan nilai penghasilan kena pajak pada perusahaan lain di luar negeri yang masih terhubung dengan perusahaan di Indonesia.</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><strong><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Pajak UMKM turun</span></strong></p>
<p align="justify"><strong><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span></strong><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Panitia Kerja juga telah menyepakati penurunan tarif PPh untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dari 2,5 persen menjadi 0,75 persen dari nilai penjualan bruto. Ini diputuskan karena tarif yang berlaku sekarang terlalu memberatkan para pelaku usaha itu.</span></p>
<p align="justify"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Menurut Melchias, tarif PPh yang diterapkan kepada UMKM adalah PPh masa. Artinya, para pengusaha tersebut wajib membayar pajak setiap bulan.</span></p>
<p align="justify" style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; line-height: 15pt; text-align: justify" class="MsoNormal"><span style="color: #333333; font-family: Arial" lang="SV">Perhitungannya adalah nilai penjualan bruto tahun sebelumnya dibagi 12 (angka dari jumlah bulan dalam setahun), kemudian dikalikan dengan tarif PPh-nya, yakni 0,75 persen. </span><span style="color: #333333; font-family: Arial">(OIN)</span></p>
<p align="justify" style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; line-height: 15pt; text-align: justify" class="MsoNormal"><span style="color: #333333; font-family: Arial"></span></p>
<p align="justify" style="text-justify: inter-ideograph; margin: 0in 0in 0pt; line-height: 15pt; text-align: justify" class="MsoNormal"><span style="color: #333333; font-family: Arial">Sumber : <a target="_blank" href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/24/01484113/sebagian.anggota.dpr.setuju.pajak.dividen">Kompas</a></span></p>
<p><span style="color: #333333; font-family: Arial"></span><span style="color: #333333; font-family: Arial"><span style="font-family: Arial"></span></p>
<p></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/?feed=rss2&amp;p=96</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak : Antara Keadilan atau Kemudahan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/?p=95</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/?p=95#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2008 01:28:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>

		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=95</guid>
		<description><![CDATA[
Masyarakat Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi, sering mengeluhkan rumitnya sistem perpajakan di Indonesia. Biasanya yang menjadi tolok ukur kerumitan pajak itu adalah pengisian SPT. Ya, bagi masyarakat pada umumnya, pengisian SPT dianggap sulit walaupun sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat formulir tersebut sesederhana mungkin. Malahan disediakan buku petunjuk untuk lebih mempermudah pengisian SPT [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family: Arial"></span><span style="font-family: Arial"></span><span style="font-family: Arial"></span><span style="font-family: Arial"></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Arial">Masyarakat Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi, sering mengeluhkan rumitnya sistem perpajakan di Indonesia. Biasanya yang menjadi tolok ukur kerumitan pajak itu adalah pengisian SPT. Ya, bagi masyarakat pada umumnya, pengisian SPT dianggap sulit walaupun sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat formulir tersebut sesederhana mungkin. Malahan disediakan buku petunjuk untuk lebih mempermudah pengisian SPT tersebut. Awal tahun ini malah diperkenalkan adanya SPT PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (formulir 1770 SS).</span></p>
<p></span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Arial"></span><span style="font-family: Arial">Benarkah demikian? Menurut hemat penulis memang relatif sulit bagi masyarakat kebanyakan untuk bisa memahami cara-cara pengisian SPT secara instan. Hal ini disebabkan bahwa pengisian SPT memerlukan pemahaman tentang konsep perpajakan. Belum lagi adanya istilah-istilah teknis dalam pajak yang tidak bisa difahami secara mudah oleh masyarakat. Ditambah lagi adanya cara menghitung pajaknya yang berbeda-beda tergantung subjeknya, objeknya ataupun kondisinya.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Arial"></span><span style="font-family: Arial">Karena sulit dan rumitnya cara menghitung pajak dan menuangkanya dalam SPT, selalu ada suara-suara yang menghendaki agar masalah pajak ini dibuat mudah. Bukankah salah satu asas perpajakan adalah harus adanya kemudahan?</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Arial"></span><span style="font-family: Arial">Memang benar, bahwa praktek perpajakan harus dibuat semudah mungkin agar masyarakat bisa dengan mudah menunaikan kewajibannya menghitung dan menyetorkan pajak ke negara. Namun jangan lupa ada aspek lain yang harus diperhatikan dalam merumuskan ketentuan pajak. Aspek tersebut adalah keadilan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Arial"></span><span style="font-family: Arial">Salah satu asas pajak yang harus dipenuhi dalam implementasi pajak adalah masalah keadilan ini. Memang agak sulit merumuskan pengertian adil. Tapi, paling tidak kondisi keadilan tersebut dapat dirasakan oleh kita dalam implementasinya. Penerapan tarif progresif, adanya PTKP, adanya <em>deducctible dan non dedctible expense </em>dan adanya penyusutan fiskal adalah beberapa contoh implementasi untuk menciptakan keadilan tersebut.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Arial"></span><span style="font-family: Arial">Sayangnya, dalam praktek perpajakan, asas kesederhanaan dan asas keadilan ini sering tidak sejalan dan malah bertentangan. Dengan kata lain, jika pajak dibuat sederhana maka aspek keadilan akan terabaikan. Sebaliknya, jika asas keadilan yang diutamakan maka aspek kesederhaan akan terabaikan. </span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Arial"></span><span style="font-family: Arial">Untuk menggambarkan hal ini, saya coba memberikan contoh sederhana sebagai berikut. Apabila Pajak Penghasilan ingin dibuat mudah maka dibuat saja ketentuan bahwa “setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan 10%”. Simpel bukan? Apapun jenis penghasilannya, siapapun yang menerimanya, dari manapun sumbernya, maka Pajak Penghasilannya adalah 10% dari penghasilannya. Siapapun bisa menghitungnya. Tak perlu ada kursus pajak, tak perlu ada mata kuliah pajak, bahkan tak perlu banyak pegawai pajak untuk mengawasinya. SPT nya pun cukup satu lembar saja.</span><span style="font-family: Arial">Kondisi di atas memang implementasi pajak (penghasilan) yang sangat sederhana. Tapi jelas kondisi itu tak adil. Tentu harus dibedakan siapa penerimanya. Orang miskin atau orang kaya kah dia. Tarifnya pun tidak semestinya sama antara orang berpenghasilan rendah dengan orang berpenghasilan tinggi. Penghasilan aktif dan penghasilan pasif pun seharusnya dibeadakan tarifnya. Untuk lebih adil lagi tentu harus diperhitungkan adanya biaya-biaya karena mungkin saja ada orang mengeluarkan biaya yang lebih tinggi dari penghasilannya. Untuk melindungi kelas bawah pun semestinya ada batas yang tidak daikenakan pajak.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family: Arial"></span><span style="font-family: Arial">Nah, sekarang Anda bisa membayangkan kan, mengapa aturan pajak itu menjadi sulit . </span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/?feed=rss2&amp;p=95</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
