<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:yt="http://gdata.youtube.com/schemas/2007" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0">
   <channel>
      <title>eMPeCe [.INFO] - Merdeka Putra Collections</title>
      <description>eMPeCe | Indonesia News Aggregator | Berita | Indonesia News | Merdeka Putra | Merdeka Putra Collections</description>
      <link>http://pipes.yahoo.com/pipes/pipe.info?_id=fe0a96f1abc8b014887808ac2e46e1b6</link>
      <atom:link rel="next" href="http://pipes.yahoo.com/pipes/pipe.run?_id=fe0a96f1abc8b014887808ac2e46e1b6&amp;_render=rss&amp;page=2" />
      <pubDate>Thu, 16 Feb 2012 08:30:15 +0000</pubDate>
      <generator>http://pipes.yahoo.com/pipes/</generator>
      <atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/eMPeCe" /><feedburner:info xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" uri="empece" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><image><link>http://www.empece.info</link><url>http://i55.tinypic.com/29pbtjl.jpg</url><title>eMPeCe | Indonesia News Aggregator | Berita | Indonesia News | Merdeka Putra | Merdeka Putra Collections</title></image><item>
         <title>Penjualan Album Adele Saingi Whitney Houston</title>
         <guid isPermaLink="false">http://www.tempo.co/read/news/2012/02/16/112384442/Penjualan-Album-Adele-Saingi-Whitney-Houston</guid>
         <pubDate>Thu, 16 Feb 2012 06:33:27 +0000</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#666666;"><strong>TEMPO.CO</strong></span>, <span style="color:#666666;"><strong>Jakarta</strong></span> - Penyanyi asal Inggris, Adele, kembali mencetak prestasi. Selama 20 pekan, "21" memuncaki penjualan album di Amerika Serikat.<br /><br />Prestasi Adele hampir menyaingi rekor penjualan album <em>The Bodyguard</em> milik diva pop mendiang Whitney Houston. Album soundtrack film yang dibintangi Houston ini mencuat lewat single <em>I Will Always Love You</em>.<br /><br />Setelah memenangkan enam Grammy pada Ahad 12 Februari 2012, album Adele terjual sebanyak 237 ribu keping lagi. Meroket dibanding sukses album pertama "19" yang laku hingga 36 ribu keping. <br /><br />Dua sukses Adele menempatkannya sebagai penyanyi yang berhasil menjual album dan masuk dalam top 10 tangga album negara itu, setelah penyanyi remaja Justin Bieber.<br /><br />Di versi digital, penjualan album "21" naik 14 persen. Dua lagunya <em>Someone Like You</em> dan <em>Rolling in Deep</em> berada di nomor sembilan dan sepuluh peringkat penjualan musik digital Amerika Serikat.<br /><br /><strong>ACESHOWBIZ.COM | SORTA TOBING</strong><br /><br /><br /></p>]]></content:encoded>
         <category>musik</category>
      </item>
      <item>
         <title>Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara</title>
         <guid isPermaLink="false">http://www.tempo.co/read/news/2012/02/16/214384441/Malinda-Dee-Dituntut-13-Tahun-Penjara</guid>
         <pubDate>Thu, 16 Feb 2012 06:29:17 +0000</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#666666;"><strong>TEMPO.CO</strong></span>, <span style="color:#666666;"><strong>Jakarta</strong></span> - Jaksa penuntut umum menuntut Inong Malinda Dee 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, 16 Februari 2012, Malinda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.<br /><br />&ldquo;Jaksa penuntut umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan menghukum Inong Melinda Dee dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan,&rdquo; kata jaksa penuntut umum Tatang Sutarna, Kamis, 16 Februari 2012.<br /><br />Selama persidangan, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa menikmati hasil perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit-belit. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga. <br /><br />Berdasarkan fakta-fakta persidangan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti, Malinda terbukti bersalah dalam transaksi transfer dari rekening nasabah ke rekening adiknya, Visca Lovitasari, tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari nasabah.<br /><br />&ldquo;Terdakwa menandatangani sendiri formulir transfer atau mengisi sendiri formulir kosong yang telah ditandatangani nasabah, seolah-olah nasabah akan melakukan transaksi. Dan ini bukan atas perintah atau izin nasabah,&rdquo; kata jaksa yang lain, Helmy.<br /><br />Jaksa kemudian tidak menemukan alasan pembenaran atau pemaafan atas segala tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa. &ldquo;Dalam tiap unsur secara sah telah melanggar hukum,&rdquo; kata Helmy.<br /><br />Selama kurun waktu 2007-2011 Malinda telah melakukan 117 kali transaksi transfer dari dana nasabah tanpa sepengetahuan atau izin nasabah. Dana tersebut dialirkan ke rekening adiknya, Visca Lovitasari, untuk kemudian ditransfer lagi ke rekening Bank Mega dan Bank BCA milik Malinda. Sebanyak 117 transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.056.650 dan 53 transaksi dalam dollar AS senilai US$ 2.082.427. Malinda dijerat dakwaan primer Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan <em>juncto</em> Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.<br /><br />Malinda yang saat persidangan berbalut blazer dan celana panjang hitam dengan <em>stiletto</em> berwarna <em>pink</em> dan hitam menyatakan kesiapannya dalam menghadapi tuntutan. &ldquo;Saya siap,&rdquo; kata istri Andikha Gumilang ini kepada ketua majelis hakim. <br /><br /><strong>ANANDA W. TERESIA</strong></p>]]></content:encoded>
         <category>metro_sudut</category>
      </item>
      <item>
         <title>Dua Peleton TNI-AD Diterjunkan ke Pelauw Haruku</title>
         <guid isPermaLink="false">http://www.tempo.co/read/news/2012/02/16/058384439/Dua-Peleton-TNI-AD-Diterjunkan-ke-Pelauw-Haruku</guid>
         <pubDate>Thu, 16 Feb 2012 06:28:23 +0000</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#666666;"><strong><span style="color:#666666;"><strong>TEMPO.CO</strong></span>, <span style="color:#666666;"><strong>Maluku</strong></span></strong></span> - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Jenderal Syarief Gunawan mengatakan dua peleton TNI Angkatan Darat diterjunkan ke Desa Pelauw, Haruku, Maluku Tengah, pascabentrok antarwarga. &ldquo;Mereka membantu personel Polda Maluku yang ditugaskan sejak Sabtu pekan lalu,&rdquo; kata Syarief di Ambon, Kamis, 16 Februari 2012.<br /> <br /> Menurut jenderal polisi bintang satu itu, pengerahan personel TNI-AD dikoordinasikan dengan Panglima Kodam XVI Pattimura Mayor Jenderal TNI Suharsono. Mereka akan ditugaskan mengamankan tempat-tempat pengungsian. &ldquo;Tempat pengungsian dianggap rawan sehingga perlu diwaspadai,&rdquo; ujar Syarief.<br /> <br /> Mayjen TNI Suharsono mengatakan, sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara, TNI siap menjaga dan memelihara keamanan tanpa diminta. &ldquo;Kekuatan polisi di Pelauw sudah memadai, tapi tidak boleh lengah. Sebab, keinginan bentrok antara warga yang konflik masih lebih besar daripada keinginan berdamai,&rdquo; ucap Suharsono.<br /> <br /> Bentrok antarwarga Desa Pelauw dengan warga Desa Rohomoni, Haruku, terjadi secara berturut-turut, Rabu, 8 Februari 2012 dan Jumat, 10 Februari 2012. Pemicunya pertikaian soal penetapan tanggal peresmian rumah adat antara Salampessy muka dan Salampessy belakang.<br /> <br /> Akibatnya, lima orang tewas. Dua di antaranya dari kelompok Salampessy belakang dan tiga orang dari Salampessy muka. Belasan orang luka-luka dan 230 rumah dibakar. Bentrokan tersebut juga mengakibatkan lebih dari tiga ribu warga Desa Pelauw mengungsi ke desa-desa tetangga, seperti Desa Kailolo dan Desa Ori.<br /> <br /> <strong>MOCHTAR TOUWE</strong></p>]]></content:encoded>
         <category>nusa</category>
      </item>
      <item>
         <title>Menteri Nuh Kesengsem Sate Mbok Galak</title>
         <guid isPermaLink="false">http://www.tempo.co/read/news/2012/02/16/179384438/Menteri-Nuh-Kesengsem-Sate-Mbok-Galak</guid>
         <pubDate>Thu, 16 Feb 2012 06:20:58 +0000</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color:#666666;">TEMPO.CO, Surakarta </span></strong>- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh memuji kuliner yang ada di Solo. Menyempatkan diri sarapan sebelum bertolak ke Sangiran untuk mendampingi kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Nuh kesengsem dengan sate Mbok Galak. "Rasanya TOP BGT (top <em>banget</em>)," kata Nuh kepada wartawan seusai menyantap sate kambing muda, Kamis, 16 Februari 2012 .<br /> <br /> Dia mengaku baru pertama kali merasakan sate Mbok Galak di kawasan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, dan rasanya tidak mengecewakan. Setiap kali melakukan kunjungan ke daerah, Nuh berusaha untuk menyempatkan diri makan di warung yang menjual kuliner khas daerah tersebut. <br /> <br /> Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya ini mengaku tidak nyaman ketika bersantap di restoran besar. "Justru di warung seperti ini, yang tidak begitu steril," ujarnya bercanda. <br /> <br /> Pemilik Sate Mbok Galak, Sakiyem, mengaku sudah berjualan selama 30 tahun. Menu yang disajikan beragam, seperti sate kambing muda, sate buntel, gulai, dan tongseng. "Nama Mbok Galak bukan berarti yang jualan galak," katanya. Menurut Sakiyem, nama itu hanya untuk menarik pembeli semata. &ldquo;Supaya berbeda dengan warung sate yang lain,&rdquo; ujarnya.<br /><br /><strong> UKKY PRIMARTANTYO</strong></p>]]></content:encoded>
         <category>nusa_lainnya</category>
      </item>
      <item>
         <title>Polisi Tangkap 7 Perampok Motor</title>
         <guid isPermaLink="false">http://www.tempo.co/read/news/2012/02/16/214384436/Polisi-Tangkap-7-Perampok-Motor</guid>
         <pubDate>Thu, 16 Feb 2012 06:13:06 +0000</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#666666;"><strong>TEMPO.CO</strong></span>, <span style="color:#666666;"><strong>Jakarta</strong></span> - Polisi Resor (Polres) Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 7 tersangka perampok sepeda motor. "Bersama penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Supra dan senjata yang digunakan pelaku berupa gergaji es dan celurit," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah, pada Kamis, 16 Februari 2012.<br /><br />Kejadian bermula ketika korban yang bernama Agus Santoso, 17 tahun, pada 12 Februari 2012 sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Papago. Kemudian ketika melintas di depan PT Daihatsu Tanjung Priok korban dipepet oleh sekelompok orang tersangka hingga jatuh.<br /><br />"Setelah jatuh, kaki kiri korban dibacok hingga luka dan motornya dibawa," kata AKBP Didi.<br /><br />Menurutnya korban hanya mengalami luka ringan dan rawat jalan di RS Sukmul Priok. "Pada 14 Februari 2012 kami berhasil menangkap 7 tersangka di dua tempat yang berbeda," ucapnya.<br /><br />Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Bakti Tanjung Priok pukul 15.00 WIB. "Kami berhasil menangkap J, O, R, H, R," kata AKBP Didi. Kemudian pada pukul 17.00 WIB dua orang lagi berhasil diamankan, yaitu A dan R.<br /><br />"Mereka ditangkap di rumahnya, Jalan RE Martadinata," kata AKBP Didi. Kini polisi masih mengembangkan kasus ini. "Beberapa pelaku masih buron," kata AKBP Didi. Para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.<br /><br /><strong>SYAILENDRA</strong></p>]]></content:encoded>
         <category>metro_sudut</category>
      </item>
      <item>
         <title>'Galau' Van Dijk Lawan Persipura</title>
         <guid isPermaLink="false">http://www.tempo.co/read/news/2012/02/16/099384435/Galau-Van-Dijk-Lawan-Persipura</guid>
         <pubDate>Thu, 16 Feb 2012 06:04:02 +0000</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#666666;"><strong>TEMPO.CO</strong></span>, <span style="color:#666666;"><strong>Adelaide</strong></span> - Bagi pemain keturunan Indonesia asal Belanda, Sergio van Dijk, bermain melawan Persipura Jayapura di babak <em>play-off</em> Liga Champions Asia menjadi sesuatu yang aneh. Di satu sisi pemain kelahiran Belanda ini bermimpi memakai kostum timnas, di sisi lain ia harus melawan salah satu klub terbaik Indonesia.<br /> <br /> "Ini hal spesial bagi saya," kata van Dijk seperti dikutip dari <em>www.footballaustralia.com.au</em>. "Saya masih menunggu paspor (Indonesia) saya. Setelah musim ini mungkin beberapa dari mereka (pemain Persipura) dapat menjadi rekan satu tim saya di tim nasional Indonesia." <br /> <br /> Saat ini proses naturalisasi Van Dijk sedang berjalan dan telah mendapat restu dari DPR. Van Dijk mengaku bangga memiliki ikatan batin dengan Indonesia. Hubungan batin ini, kata dia, membuat pertandingan malam nanti menjadi lebih sentimentil. "Tentu saja," katanya.<br /> <br /> The Reds--julukan untuk Adelaide United FC--akan menjamu Persipura Jayapura di Stadion Hindmarsh, Kamis, 16 Februari 2012. Kedua tim akan baku hantam untuk merebutkan satu tempat di Grup E Liga Champions Asia.<br /> <br /> Adelaide sebelumnya telah memastikan diri masuk ke Grup E bersama Bunyodkor (Uzbekistan) dan Gamba Osaka (Jepang). Namun keputusan sela pengadilan arbitrase internasional untuk olahraga (CAS) membuat mereka harus berebut tempat dengan Persipura Jayapura.<br /> <br /> CAS dalam putusan selanya awal Februari 2012 lalu memutuskan Persipura Jayapura berhak ikut babak <em>play-off</em> Liga Champions Asia. Putusan sela ini sekaligus memenangkan gugatan Persipura yang menganggap PSSI telah mencoret mereka dari daftar Liga Champions Asia.<br /><br /><strong>DWI RIYANTO AGUSTIAR</strong></p>]]></content:encoded>
         <category>sepakbola</category>
      </item>
      <item>
         <title>Kegiatan Carlos Tevez dalam Pelarian</title>
         <guid isPermaLink="false">http://www.tempo.co/read/news/2012/02/16/099384434/Kegiatan-Carlos-Tevez-dalam-Pelarian</guid>
         <pubDate>Thu, 16 Feb 2012 06:03:51 +0000</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#666666;"><strong>TEMPO.CO</strong></span>, <span style="color:#666666;"><strong>Manchester</strong></span> - Tiga setengah bulan Carlos Tevez melarikan diri ke Argentina. Selama itu pula pemain bertubuh gempal itu tidak menendang si kulit bundar. Lalu apa yang dilakukan Tevez? Seperti dikutip <em>The Telegraph</em>, berikut cara Tevez mengisi waktunya.<br /><br /><em>Terbang</em><br />Tanpa seizin klub, Tevez memilih pulang ke kampung halamannya, Argentina, dengan menaiki pesawat terbang pada awal November 2011 silam.<br /><br /><em>Golf</em><br />Untuk sementara Tevez banting setir menjadi pegolf. Dia memenangi sebuah turnamen golf profesional-amatir (pro-am) pada November 2011 silam. Ia juga membantu pegolf profesional, Sebastian Fernandez dan Andres Romero, memenangi Grand Prix Buenos Aires untuk tingkat profesional dan amatir. Dia juga bermain di kompetisi Angel Cabrera Classic di Cordoba pada Desember 2011 silam.<br /><br /><em>Fitnes</em><br />Meski tidak bermain sepak bola lagi, Tevez tetap menjaga kebugarannya dengan menyewa pelatih pribadi di Buenos Aires.<br /><br /><em>Fashion</em><br />Tevez meluncurkan pakaian dengan merek dagangnya sendiri "Tevez 32", untuk didistribusikan ke kawasan Inggris, Argentina, dan Brasil. Produknya antara lain <em>t-shirt</em> dan jaket.<br /><br /><em>Bernyanyi</em><br />Tevez tampil duet bersama penyanyi Argentina dalam sebuah konser kecil. Tevez sendiri merupakan penyanyi dalam sebuah band beraliran Cumbia Vilera (musik dari Amerika Latin), Piola Vago, bersama kakaknya, Diego.<br /><br /><em>Menunggu</em><br />Ini jadi salah satu fase yang harus dilewati pemain berusia 28 tahun itu. Salah satunya adalah menunggu kepastian proses kepindahannya ke AC Milan. Namun kesepakatan itu urung tercapai. Begitu pun dengan Internazionale Milan dan Paris Saint-Germain.<br /><br /><em>Menonton Sepak Bola</em><br />Tevez tampak hadir pada laga testimoni mantan rekan setimnya, Martin Palermo, di Buenos Aires. Meski begitu dia tidak bermain pada pertandingan perpisahan itu.<br /><br /><strong>TELEGRAPH | IRVAN SAPUTRA<br /><br />Berita terkait:<br /></strong><a rel="nofollow" target="_blank" href="http://www.tempo.co/read/news/2012/02/16/099384393/Mancini-Bantah-Pernyataan-Tevez">Mancini Bantah Pernyataan Tevez</a><br /><a rel="nofollow" target="_blank" href="http://www.tempo.co/read/news/2012/02/14/099383807/Tevez-Mancini-Perlakukan-Saya-Bak-Anjing">Tevez: Mancini Perlakukan Saya Bak Anjing</a><br /><a rel="nofollow" target="_blank" href="http://www.tempo.co/read/news/2012/02/12/099383438/Demi-Gelar-Juara-City-Siap-Panggil-Tevez">Demi Gelar Juara, Mancini Siap Mainkan Tevez</a><strong><br /></strong></p>]]></content:encoded>
         <category>sepakbola</category>
      </item>
      <item>
         <title>Pembentukan OJK Dinilai Kental Nuansa Politik</title>
         <guid isPermaLink="false">http://www.tempo.co/read/news/2012/02/16/087384433/Pembentukan-OJK-Dinilai-Kental-Nuansa-Politik</guid>
         <pubDate>Thu, 16 Feb 2012 06:01:39 +0000</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color:#666666;">TEMPO.CO, Jakarta </span></strong>- Kepala Ekonom Standard Chartered Fauzi Ichsan menilai pembentukan Otoritas Jasa Keuangan bersifat politis. "Belum jelas urgensi pembentukannya," ujarnya, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2012.<br /><br />Menurut dia, peran bank sentral (Bank Indonesia/BI) dalam mengawasi perbankan nasional selama ini cukup baik. "Ada perubahan <em>landscape</em> struktur perbankan yang signifikan jika dibandingkan situasi sebelum krisis moneter," kata Fauzi.<br /><br />Ia mencontohkan, sebelum krisis moneter terjadi, banyak sekali bank yang didirikan konglomerat untuk membiayai perusahaannya. Situasi mulai berubah ketika sebagian bank tersebut diambil alih pemerintah melalui BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Setelah dibenahi, banyak dari bank tersebut yang digabung atau dijual kembali. "Selain itu, reformasi internal BI juga berjalan dengan baik," kata Fauzi.<br /><br />Menurut dia, perubahan itu berhasil menciptakan situasi yang kondusif bagi industri perbankan saat ini. Tetapi Fauzi juga tak menampik kenyataan bahwa BI pernah lengah dalam mengawasi perbankan.<br /><br />Fauzi menilai keharusan untuk membentuk OJK lebih didasari alasan untuk menjalankan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Pasal 34 ayat 2 undang-undang ini memerintahkan ihwal pembentukan OJK tersebut. "Kalau diubah, tentu melanggar konstitusi," ujarnya.<br /><br />Sektor perbankan nasional, Fauzi mengatakan, cenderung stabil dalam 10 tahun terakhir ini. "Hingga kini, belum ada jaminan kalau OJK mampu melakukan fungsi pengawasan seperti BI saat ini."<br /><br />Untuk itu, ia menilai bahwa pembentukan OJK tidak disebabkan realita ekonomi. "Ini merupakan implikasi politik dan hukum dari konstitusi," kata Fauzi.<br /><br />Industri perbankan sendiri memandang kecil urgensi kehadiran OJK ini. Menurut Fauzi, BI telah melakukan fungsinya dengan baik pada masa krisis 2008 lalu.<br /><br />Terkait dengan pembentukan OJK yang tengah berlangsung, Fauzi membagi empat <em>stakeholders</em> yang harus menyukseskan OJK. Mereka harus memberikan dukungan penuh untuk keberhasilan OJK. "DPR, pemerintah, BI, dan perbankan merupakan pemegang kunci keberhasilan OJK," ujarnya. "Tanpa dukungan penuh, sulit untuk menyukseskan OJK."<br /><br /><strong>SUBKHAN</strong></p>]]></content:encoded>
         <category>perbankan_keuangan</category>
      </item>
      <item>
         <title>Dukungan Petisi Muaro Jambi Terus Bertambah</title>
         <guid isPermaLink="false">http://www.tempo.co/read/news/2012/02/16/179384427/Dukungan-Petisi-Muaro-Jambi-Terus-Bertambah</guid>
         <pubDate>Thu, 16 Feb 2012 05:47:14 +0000</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#666666;"><strong>TEMPO.CO</strong></span>, <span style="color:#666666;"><strong>Jambi </strong></span>- Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi Didi Wurjanto mengatakan hingga kini sudah tercatat 1.629 orang yang telah menandatangani petisi penyelamatan kawasan Candi Muaro Jambi di Kabupaten Muaro Jambi. "Saya sangat senang dan mendukungnya asalkan tidak digunakan untuk kepentingan lain, seperti kepentingan politik,&rdquo; kata Didi kepada <em>Tempo</em>, Kamis, 16 Februari 2012.<br /> <br /> Menurut Didi, mereka yang membubuhkan tanda tangan terdiri dari berbagai kelompok masyarakat, seperti arkeolog, budayawan, serta warga yang peduli terhadap kelestarian Candi Muaro Jambi.<br /> <br /> Sebelumnya, sejumlah arkeolog dan budayawan nasional dan daerah melahirkan petisi penyelamatan kawasan Candi Muaro Jambi. Petisi tersebut akan dikirimkan kepada Presiden, Gubernur Jambi, dan Bupati Muaro Jambi.<br /> <br /> Dalam petisi tersebut, antara lain ditegaskan agar pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Jambi segera melakukan langkah-langkah, seperti mengukuhkan kawasan percandian Muaro Jambi sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional yang dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. <br /> <br /> Pemerintah juga dituntut menetapkan kawasan budaya percandian Muaro Jambi sebagai Kawasan Strategis Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.<br /> <br /> Selain itu, diperlukan payung hukum demi pelestarian kawasan percandian Muaro Jambi sebagai kawasan wisata sejarah terpadu. Juga mendesak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan percandian Muaro Jambi untuk segera menghentikan semua aktivitasnya yang mengancam kelestarian situs dan merehabilitasi semua kerusakan yang telah terjadi.<br /> <br /> Sementara itu, Direktur Pusat Pengembangan Percandian Muaro Jambi Svarnadvipa, M.H. Abid, menyatakan, bila tidak secepatnya diambil tindakan penyelamatan, maka keberadaan candi semakin terancam. Sebab, di kawasan percandian masih terus terjadi upaya pemanfaatan lahan oleh sejumlah perusahaan. &ldquo;Perusahaan-perusahaan bisa berada di kawasan percandian karena mendapat izin dari pemerintah setempat,&rdquo; ujarnya.<br /> <br /> Sebelumnya, Abid mengemukakan lebih dari separuh kawasan Candi Muaro Jambi seluas 2.612 hektare sudah dialihfungsikan untuk kawasan permukiman dan kawasan usaha lainnya, seperti tempat penumpukan batu bara (<em>stockpile</em>), penambangan emas tanpa izin, kawasan perkebunan, dan lokasi penimbunan minyak mentah kelapa sawit (CPO).<br /> <br /> Kawasan Candi Muaro Jambi yang meliputi Kecamatan Marosebo dan Tamanrajo, Kabupaten Muaro Jambi, kata Abid, kondisinya sudah sangat memprihatinkan.<br /> <br /> <strong>SYAIPUL BAKHORI</strong></p>]]></content:encoded>
         <category>nusa_lainnya</category>
      </item>
      <item>
         <title>Aniaya Tahanan, Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara</title>
         <guid isPermaLink="false">http://www.tempo.co/read/news/2012/02/16/179384426/Aniaya-Tahanan-Polisi-Dituntut-15-Tahun-Penjara</guid>
         <pubDate>Thu, 16 Feb 2012 05:47:04 +0000</pubDate>
         <content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#666666;"><strong>TEMPO.CO</strong></span>, <span style="color:#666666;"><strong>Jambi</strong></span> - Kasus penganiayaan tahanan Neka Pratama, 23 tahun, warga Desa Mukaimudik, Kecamatan Sulak, Kabupaten Kerinci, Jambi, akhir tahun 2011, yang dilakukan empat anggota Polres Kerinci, sudah ditetapkan sebagai tersangka.<br /><br />Para tersangka dijerat primer Pasal 170 ayat 2 ke (3) dan subsider Pasal 170 ayat 2 ke (2), dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, atau Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55, subsider Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 55, dengan ancaman kurungan selama 7 tahun.<br /><br />Ketua majelis hakim Dalyusra menyatakan para tersangka diduga telah melakukan pelanggaran hukum, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Untuk menghindari hal-hal tak diinginkan dalam jalannya persidangan, Polres Kerinci menurunkan sebanyak 70 personel.<br /><br />"Bermodalkan Surat Perintah Kapolres," kata Kepala Subbagian Humas Polres Kerinci, IPDA Agusman Sidik. Keempat terdakwa masing-masing Brigadir M, Briptu DM, Briptu A, dan Briptu T, akan menjalani sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum tersangka. <br /><br /><strong>SYAIPUL BAKHORI</strong></p>]]></content:encoded>
         <category>nusa_lainnya</category>
      </item>
   </channel>
</rss><!-- fe3.yql.bf1.yahoo.com compressed/chunked Thu Feb 16 08:30:13 UTC 2012 -->

