<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0">

<channel>
	<title>Amarta Consulting</title>
	
	<link>http://ijintender.biz</link>
	<description />
	<lastBuildDate>Fri, 27 Jan 2012 07:50:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<image>
<link>http://ijintender.biz</link>
<url>http://ijintender.biz/wp-content/themes/crossblock/AMARTA.ico</url>
<title>Amarta Consulting</title>
</image>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/ijintender" /><feedburner:info uri="ijintender" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><item>
		<title>PATI</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/ijintender/~3/13_JC97F4Wc/pati</link>
		<comments>http://ijintender.biz/pati#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Aug 2011 07:08:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Amarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asosiasi]]></category>
		<category><![CDATA[Asosiasi PATI]]></category>
		<category><![CDATA[iujk]]></category>
		<category><![CDATA[PATI]]></category>
		<category><![CDATA[PATI (Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia)]]></category>
		<category><![CDATA[Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI)]]></category>
		<category><![CDATA[Proses Sertifikat Keahlian]]></category>
		<category><![CDATA[Proses SKA]]></category>
		<category><![CDATA[SBU]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Keahlian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ijintender.biz/?p=1620</guid>
		<description><![CDATA[
PROFILE PATI
Untuk mewujudkan kesatuan bangsa, konsepsi serta kegiatan pengabdian terhadap bangsa dan Negara, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab diperlukan wadah kebersamaan dan kekeluargaan secara melembaga bagi segenap Ahli Teknik.
Wadah kebersamaan dan kekeluargaan itu merupakan salah satu sarana agar para ahli teknik dapat mengembangkan cipta, rasa, karsa dan karya dibidang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1625" title="PATI" src="http://ijintender.biz/wp-content/uploads/2011/08/Files-PATI.jpg" alt="Files PATI PATI" width="200" height="44" /></p>
<p>PROFILE PATI</p>
<p>Untuk mewujudkan kesatuan bangsa, konsepsi serta kegiatan pengabdian terhadap bangsa dan Negara, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab diperlukan wadah kebersamaan dan kekeluargaan secara melembaga bagi segenap Ahli Teknik.<br />
Wadah kebersamaan dan kekeluargaan itu merupakan salah satu sarana agar para ahli teknik dapat mengembangkan cipta, rasa, karsa dan karya dibidang keteknikan untuk mewujudkan cita-cita Bangsa dan Negara.<br />
Maka didirikan Organisasi sebagai wadah untuk menggalang kesatuan dan persatuan kaum profesi ahli teknik, dengan nama Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI).<br />
PATI merupakan suatu wadah pembinaan profesi para ahli teknik dalam pembangunan nasional, yang didirikan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1985.<br />
PATI berdiri berdasarkan PANCASILA dan merupakanOrganisasi profesi Keteknikan non-politik dan tidak berafiliasi dengan Organisasi Sosial.</p>
<p>MAKSUD dari PATI</p>
<p>1. Melaksanakan persatuan pembinaan profesi para ahli teknik dalam pembangunan nasional.<br />
2. Menghimpun segenap Ahli teknik Indonesia dalam usaha meningkatkan produktifitas nasional.</p>
<p>TUJUAN PATI</p>
<p>1. Mewujudkan persatuan dan kesatuan dikalangan para ahli teknik.<br />
2. Memiliki kepribadian dan moral pembangunan keteknikan.<br />
3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna kemampuan ilmiah dan kemampuan keteknikan untuk pembangunan nasional.<br />
4. Meningkatkan kemampuan derajat dan kesejahteraan para ahli teknik<br />
5. Melalui karya dibidang keteknikan, turut serta merintis pembangunan nasional secara aktif.</p>
<p>VISI DAN MISI PATI</p>
<p>Memperkuat kemajuan dan kemandirian bangsa dalam wujud masyarakat sejahtera dengan budaya teknologi yang kuat dan tepat guna.</p>
<p>Turut berperan serta dalam membesarkan masyarakat dari belenggu keterbelakangan, tekanan dan penindasan, serta kenistaan dan kemampuan menuju masyarakat Indonesia yang maju, mandiri dan sejahtera lahir dan batin.</p>
<p>Sekretariat<br />
Gedung Indosat Lt 24<br />
Jl. Medan Merdeka Barat 21 Jakarta Pusat 10110</p>
<p>Telp.  021  386 9965, 386 9964<br />
Fax.   021  386 9964<br />
E-mail  : pp_pati@ pati.or.id</p>
<p>Sekretariat LS-PATI<br />
Gedung Kenari Baru Lt. 4 R. 407<br />
Jl. Salemba Raya No 2<br />
Jakarta Pusat</p>
<p>Phone    +62 21 3140789<br />
+62 21 3141237<br />
Fax.        +62 21 3140789<br />
E-mail   <span class="mh-email"><a href='http://www.google.com/recaptcha/mailhide/d?k=012q-PVqw7GMbG5-QoQ1yryg==&amp;c=UFDtLCRaL8BvdoKULh84POlqp9WI4l6ffY2yUHC2vEg=' onclick="window.open('http://www.google.com/recaptcha/mailhide/d?k=012q-PVqw7GMbG5-QoQ1yryg==&amp;c=UFDtLCRaL8BvdoKULh84POlqp9WI4l6ffY2yUHC2vEg=', '', 'toolbar=0,scrollbars=0,location=0,statusbar=0,menubar=0,resizable=0,width=500,height=300'); return false;" title="Mail">http://ijintender.biz</a></span></p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ijintender/~4/13_JC97F4Wc" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ijintender.biz/pati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://ijintender.biz/pati?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=pati</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>ATAKI</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/ijintender/~3/LB2I-wQqpvw/ataki</link>
		<comments>http://ijintender.biz/ataki#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Aug 2011 04:36:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Amarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asosiasi]]></category>
		<category><![CDATA[Asosias]]></category>
		<category><![CDATA[ATAKI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ijintender.biz/?p=1610</guid>
		<description><![CDATA[
Tentang ATAKI ( Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia )
Di tengah era perdagangan global yang bebas dan kompetitif, Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) hadir untuk menyediakan tenaga kerja berkualitas yang terampil dan profesional kepada usaha jasa konstruksi Indonesia melalui program sertifikasi bagi tenaga ahli konstruksi di Indonesia.
Sertifikasi ini bertujuan menyamakan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1614" title="ATAKI" src="http://ijintender.biz/wp-content/uploads/2011/08/logo.jpeg" alt=" ATAKI" width="285" height="177" /></p>
<p>Tentang <strong>ATAKI ( Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia )</strong></p>
<p>Di tengah era perdagangan global yang bebas dan kompetitif, <strong>Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI)</strong> hadir untuk menyediakan tenaga kerja berkualitas yang terampil dan profesional kepada usaha jasa konstruksi Indonesia melalui program sertifikasi bagi tenaga ahli konstruksi di Indonesia.</p>
<p>Sertifikasi ini bertujuan menyamakan kualitas sumber daya manusia dan badan usaha di bidang konstruksi agar profesional, bertanggung jawab dan memiliki kode etik yang sama.</p>
<p>Memiliki sertifikat ATAKI berarti individu tersebut telah teruji keahliannya, dan ATAKI berkewajiban untuk terus memantau dan membina anggotanya agar terus menjadi yang terdepan.</p>
<p>Sejarah <strong>ATAKI</strong></p>
<p><strong>ATAKI</strong> didirikan di Jakarta pada 22 Oktober 1999 dengan tujuan menjadikan tenaga ahli konstruksi di Indonesia sebagai sumber daya manusia yang produktif, kompeten dan berkualitas internasional, berdasarkan ide awal untuk mewujudkan kesetaraan antara tenaga kerja konstruksi di Indonesia dengan tenaga kerja konstruksi asing, serta untuk menumbuhkan keterbukaan antara pekerja dan pengusaha sehingga tercipta kesejahteraan dan kemajuan ekonomi nasional.</p>
<p>Sejak tahun 2005 <strong>ATAKI</strong> melayani sertifikasi Arsitektur dan Sipil, dan menambahkannya di 2006 dengan layanan di bidang Mekanikal dan Tata Lingkungan melalui penerbitan sertifikasi keahlian dan ketrampilan.</p>
<p>Hingga kini telah lebih dari empatpuluh ribu sertifikat tenaga ahli telah diterbitkan oleh <strong>ATAKI</strong>, menjadikannya salah satu lembaga terdepan di antara lembaga-lembaga yang menyediakan jasa sejenis.</p>
<p><strong>ATAKI</strong> Benchmark</p>
<p>Program sertifikasi yang diedarkan oleh <strong>ATAKI</strong> didukung Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang diterbitkan oleh Benchmark. Program ini diterapkan pada setiap perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Tim penilai (assessor) <strong>ATAKI</strong> yang berpengalaman menggunakan sistem ini untuk menguji para ahli jasa konstruksi dan menganugerahi kompetensi mereka dengan sertifikasi yang telah terakreditasi.</p>
<p>Prosedur administrasi yang dijalankan adalah prosedur orisinil dari <strong>ATAKI</strong> yang telah disetujui oleh LPJK. Prosedur ini menuruti semua aturan LPJK sehingga tetap berkualitas dan cepat karena tidak mengalami hambatan saat diaudit.</p>
<p>Sertifikasi <strong>ATAKI</strong></p>
<p>Sertifikasi Keterampilan Ahli atau SKA adalah layanan sertifikasi untuk tenaga ahli dalam bidang:</p>
<ul>
<li>Arsitektur Sipil dengan sub-bidang struktur, transportasi dan sumberdaya air,</li>
<li>Mekanikal dengan sub-bidang teknik mesin, sistem tata udara dan refrigerasi,</li>
<li>Tata lingkungan dengan sub-bidang teknik lingkungan.</li>
</ul>
<p>Layanan Sertifikasi SKA sudah terakreditasi LPJKN dengan SK Dewan Pengurus LPJKN No 132/KPTS/LPJK/D/XII/2006.</p>
<p>Berikut syarat-syarat agar bisa menjadi member pada Asosiasi <strong>ATAKI</strong></p>
<ul>
<li>Memiliki Sertifikat <strong>ATAKI</strong> berarti keahlian individu tersebut telah teruji secara resmi.</li>
<li>Diakui sebagai tenaga profesional yang kompeten di bidang jasa konstruksi.</li>
</ul>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ijintender/~4/LB2I-wQqpvw" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ijintender.biz/ataki/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://ijintender.biz/ataki?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=ataki</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>AKI</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/ijintender/~3/wFv4OdzQWyY/aki</link>
		<comments>http://ijintender.biz/aki#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 24 Jul 2011 21:18:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Amarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asosiasi]]></category>
		<category><![CDATA[AKI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ijintender.biz/?p=1540</guid>
		<description><![CDATA[
SEJARAH PERJALANAN ASOSIASI KONTRAKTOR INDONESIA (AKI)
Sejarah terbentuknya AKI tidak bisa dipisahkan dengan semakin meningkatnya pembangunan proyek-proyek besar yang sebagian dana pembangunannya dari pinjaman luar negeri sehingga tendernya diharuskan melalui penawaran internasional (International Competitive Bid) yang tentunya terbuka juga untuk para kontraktor dari luar negeri, dan masuknya modal asing dalam rangka ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><img class="size-full wp-image-1541 aligncenter" title="AKI (Asosiasi Kontraktor Indonesia)" src="http://ijintender.biz/wp-content/uploads/2011/07/1978_aki1.gif" alt="1978 aki1 AKI" width="294" height="270" /></p>
<p><strong>SEJARAH PERJALANAN ASOSIASI KONTRAKTOR INDONESIA (AKI)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sejarah terbentuknya AKI tidak bisa dipisahkan dengan semakin meningkatnya pembangunan proyek-proyek besar yang sebagian dana pembangunannya dari pinjaman luar negeri sehingga tendernya diharuskan melalui penawaran internasional (International Competitive Bid) yang tentunya terbuka juga untuk para kontraktor dari luar negeri, dan masuknya modal asing dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu dengan diundangkannya UU No.l Tahun 1967.</p>
<p style="text-align: justify;">GAPPENSI pada Kongres pertama yang berlangsung di Tretes Malang tahun 1959 dalam salah satu keputusannya menetapkan perlunya dibentuk wadah kontraktor nasional untuk menghadapi kontraktor asing.</p>
<p>Dilain pihak dirasa perlu Indonesia memiliki suatu organisasi kontraktor besar (Master Builder Association) yang layak untuk menjadi anggota IFAWPCA (International Federation of Asian and Western Pacific Contractors Associations) sehingga kontraktor Indonesia dapat berkiprah di forum internasional. Meskipun pada saat itu sudah berdiri organisasi GAPPENSI namun disadari bahwa GAPPENSI ini masih belum sanggup untuk menjadi anggota IFAWPCA.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan hal tersebut maka Menteri PUTL mengambil kebijaksanaan agar untuk sementara Dewan Direksi Perusahaan Bangunan Negara (DD-PBN) saja dulu yang untuk sementara mewakili Indonesia di IFAWPCA mengingat Indonesia termasuk pendiri IFAWPCA karena pada waktu pembentukannya di Manila bulan Maret 1958 Indonesia diundang dan Menteri PUTL menugaskan pejabat Departemen PUTL yaitu Ir.R.Pramudji untuk hadir mewakili Indonesia. Selain itu Executive Board IFAWPCA pada konvensi IFAWPCA ke-10 di Bangkok tahun 1970 juga mengharap agar para kontraktor Indonesia segera membentuk organisasi yang menjadi anggota IFAWPCA.</p>
<p style="text-align: justify;">Maka sekembali delegasi Dewan Direksi BUMN dari konvensi di Bangkok, dilangsungkanlah pertemuan antara Ir.S.Danunagoro yang mewakili Dewan Direksi Perusahaan Bangunan Negara, H.E.Kowara yang mewakili Dewan Teknik Pembangunan Indonesia dan Prof.Ir.R.Rooseno yang mewakili GAPPENSI untuk membicarakan pembentukan organisasi baru sebagai wadah kontraktor Indonesia yang sesuai Anggaran Dasar IFAWPCA dapat menjadi anggota.</p>
<p>Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 1971 bertempat di kantor PT Pembangunan Jaya di proyek Senen diselenggarakan musyawarah para kontraktor dan disepakati untuk membentuk satu wadah kontraktor yang baru dengan nama ASOSIASI KONTRAKTOR INDONESIA disingkat AKI yang dalam bahasa Inggris dengan nama INDONESIAN CONTRACTORS ASSOCIATION disingkat ICA.</p>
<p>Piagam pembentukan AKI tersebut ditandatangani di Restoran Putri Duyung Cottage, Ancol oleh:</p>
<p>1. Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI)<br />
2. Gabungan Pelaksana dan Perencana Nasional Seluruh Indonesia (GAPPENSI).<br />
3. Dewan Direksi Perusahaan Bangunan Negara (DD-PBN)</p>
<p>dengan dihadiri 22 kontraktor sebagai pendiri AKI yaitu:</p>
<p>a. P.N.Adhi Karya<br />
b. P.N.Amarta Karya<br />
c. Biro ASRI<br />
d. P.T.Decorient Indonesia<br />
e. P.T.Dimensi Engineering Contractors<br />
f. P.N.Hutama Karya<br />
g. P.T.Indra Contractor<br />
h. P.T.Jaya Obayashi Gumi<br />
i. P.T.Jaya Teknik Indonesia<br />
j. P.T.Leighton Indonesia Construction Co.<br />
k. P.T.Marwa Contractors<br />
l. P.T.Mercu Buana Raya Contractors<br />
m. P.T.M.T.C.Construction<br />
n. P.T.National Road Contractors<br />
o. P.N.Nindya Karya<br />
p.  P.T.Pembangunan Jaya<br />
q. P.N.Pembangunan Perumahan<br />
r. P.T.Sarang Teknik<br />
s. Biro Bangunan Soedarjo<br />
t. P.T.Teknik Umum<br />
u. P.T.The United Builders<br />
v. P.N.Waskita Karya</p>
<p>Para tokoh industri konstruksi Indonesia yang hadir dan dianggap sebagai pendiri AKI adalah:</p>
<p style="text-align: justify;">a. H.E.Kowara<br />
b. Prof.Ir.R.Roosseno<br />
c. Ir.S.Danunagoro<br />
d. Ir.M.G.M.Bartels<br />
e. Ir.Januar Hakim<br />
f. Ir.Gunawan Hardi<br />
g. Ir.Hanafi Lauw<br />
h. Ir.Lie Man Tiong<br />
i. Ir.M.Q.Masyhun<br />
j. R.Natakoesoemah<br />
k. Ir.Aboe Noezar<br />
I. Drs.Bambang Sardjito<br />
m. Ir.H.Secakusuma<br />
n. R.Soemartojo<br />
o. Ir.Soegeng<br />
p. Ir.Moh.Soeyoeti<br />
q. Bob.Sujana Tantra<br />
r.  A.C.Tambunan<br />
s. Agni Wardojo<br />
t. Bambang Waskito<br />
u. Ir.Suradi Wongsohartono</p>
<p style="text-align: justify;">Walaupun secara resmi AKI baru diresmikan pada tanggal 2 Oktober 1973, namun pada Konvensi IFAWPCA ke-12 tanggal 2-10 April 1973 di Taipei, delegasi Indonesia telah menyatakan sebagai delegasi AKI menggantikan Dewan Direksi Perusahaan Negara, tetapi tanda keanggotaan AKI baru diterbitkan pada bulan Oktober 1973 yang ditandatangani oleh President dan Secretary General IFAWPCA periode 1973-1974 yaitu Mr.Takeo Atsumi dan Mr. Soichi Shibur.</p>
<p>Mengenai pembagian kerja antara GAPENSI (hanya satu P karena perencana tidak lagi satu organisasi dengan kontraktor) dengan AKI dicapai konsensus sebagai berikut:</p>
<p>a.  AKI hanya berdomisili di Jakarta dan tidak mempunyai cabang di daerah<br />
b.  AKI menangani segala urusan internasional termasuk menjadi anggota IFAWPCA<br />
c.  GAPENSI   menangani  segala  urusan  didalam negeri terutama di daerah-daerah<br />
d.  Semua cabang  perusahaan anggota AKI (termasuk BUMN) didaerah-daerah menjadi anggota dan segala kepentingannya ditangani oleh cabang GAPENSI<br />
e.  Urusan dengan Pemerintah Pusat ditangani oleh sekretariat bersama</p>
<p>Adapun tujuan AKI adalah:</p>
<p>1. Menumbuhkan iklim usaha Jasa Konstruksi yang kondusif<br />
2. Membina perkembangan dan kemajuan usaha Jasa Konstruksi Nasional Indonesia<br />
3. Meningkatkan tertib pembangunan<br />
4. Meningkatkan mutu dan kemampuan anggota sebagai pelaku Jasa Konstruksi<br />
5. Meningkatkan kemitraan sesama anggota.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan kegiatan-kegiatan:</p>
<p>1. Selalu aktif membantu Pemerintah dengan memberikan saran-saran mengenai pembinaan dan pengembangan usaha jasa konstruksi Indonesia<br />
2. Aktif dalam upaya peningkatan teknologi dan kemampuan para pelaku usaha Jasa Konstruksi bekerja sama dengan lembaga penelitian dan pendidikan<br />
3. Menyusun kode etik profesi Kontraktor Indonesia dan membudayakannya<br />
4. Membantu para anggota dalam menjalankan usahanya dan dapat bertindak sebagai penghubung dalam kerjasama antar anggota.<br />
5. Bekerjasama dengan badan-badan dan organisasi-organisasi di dalam maupun yang mempunyai tujuan yang sama.</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ijintender/~4/wFv4OdzQWyY" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ijintender.biz/aki/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://ijintender.biz/aki?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=aki</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>APEI</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/ijintender/~3/CKjo8IQTeJ8/apei</link>
		<comments>http://ijintender.biz/apei#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 24 Jul 2011 20:08:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Amarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asosiasi]]></category>
		<category><![CDATA[Apei]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ijintender.biz/?p=1528</guid>
		<description><![CDATA[
APEI
Keberadaan APEI sejak tahun 2007 di Papua yang diprakarsai oleh AKLI ( Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) telah melakukan uji sertifikasi baik Ahli Muda,  Ahli Madya dan Ahli Utama yang merupakan
Salah satu hal substantif dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, khususnya pasal 9 yang berbunyi:

Perencana konstruksi dan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-1529" title="APEI" src="http://ijintender.biz/wp-content/uploads/2011/07/apei-logo.jpg" alt="apei logo APEI" width="200" height="72" /></div>
<div style="text-align: justify;"><strong>APEI</strong></div>
<div style="text-align: justify;">Keberadaan <a href="http://ijintender.biz/apei"><strong>APEI</strong></a> sejak tahun 2007 di Papua yang diprakarsai oleh AKLI ( Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) telah melakukan uji sertifikasi baik Ahli Muda,  Ahli Madya dan Ahli Utama yang merupakan</div>
<div style="text-align: justify;">Salah satu hal substantif dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, khususnya pasal 9 yang berbunyi:</div>
<ol style="text-align: justify;" start="1">
<li>Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian.</li>
<li>Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja.</li>
<li>Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.</li>
<li>Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">Dengan adanya ketentuan perundangan yang berlaku diatas, tentunya kita sebagai pelaku di bidang jasa konstruksi dituntut untuk dapat menjalankan dengan baik dan profesional. Aspek dari tuntutan profesionalisme tersebut adalah setiap Badan Usaha pelaku usaha jasa konstruksi, harus memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Keahlian (SKA) dan / atau Sertifikat Keterampilan(SKT).<br />
Bertitik-tolak dari ketentuan perundangan yang berlaku, telah menggugah kesadaran bagi sebagian anggota AKLI yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap kemajuan, perkembangan dan eksistensi AKLI khususnya untuk menjawab kegelisahan dan keresahan sebagian PJT pemegang SIKA/SPI, maka pada tanggal 1 Juli 2000 pada Rakorda AKLI Jawa Barat ada gagasan dan keinginan untuk membentuk suatu Asosiasi profesi dibidang tenaga listrik. Kemudian pada tanggal 7 Juli 2000 di Bandung pada acara Forum Urun Rembug Ahli Kelistrikan Jawa Barat terus di intensifkan pembentukan asosiasi profesi yang dihadiri utusan dari AKLI, Perguruan tinggi, pengurus HAEI serta beberapa mantan pejabat PT. PLN (Persero). Setelah melalui perdebatan yang panjang, maka dideklarasikanlah pembentukan asosiasi profesi bidang tenaga listrik tanggal 11 Juli 2000 di Solo – Jawa Tengah didepan para PJT perusahaan.<br />
Akhirnya melalui sebuah konvensi yang diadakan di Hotel Panghegar – Bandung pada tanggal 24 September 2000 yang dihadiri oleh para profesionalis dibidang tenaga listrik dari 18 propinsi di Indonesia, disepakati dan disetujui pendirian Asosiasi bidang tenaga listrik dengan nama “Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia” yang disingkat <strong>APEI</strong>.</div>
<div style="text-align: justify;">
<div><strong>Visi</strong></div>
<div>
<p>Menjadi wahana efektif yang senantiasa berusaha untuk menciptakan masyarakat profesional dibidang Elektrikal, guna memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi, kwalifikasi dan klasifikasi serta kinerja dunia di bidang Elektrikal di Indonesia</p>
<p><strong>Misi</strong></p>
</div>
<ol start="1">
<li>Membentuk masyarakat profesional dibidang Elektrikal yang mampu mendarmabaktikan keahlian dan atau ketrampilannya untuk kepentingan bangsa, negara dan kemanusiaan.</li>
<li>Menuju terselenggaranya pembangunan dan pengelolaan sarana Elektrikal oleh tenaga kerja bangsa Indonesia, dengan memperhatikan mutu, keandalan dan keamanan yang tinggi, serta kemanfaatan bagi manusia dan lingungan.</li>
</ol>
<p>Membina kerjasama dengan Lembaga, Asosiasi, Organisasi dan Industri terkait, langsung ataupun tidak langsung dibidang Elektrikal, baik didalam maupun di Luar Negeri.</p>
<table border="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td colspan="2" valign="top">
<div><strong>Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi /Uji Keahlian :</strong></div>
<ol start="1">
<li>Telah terdaftar sebagai anggota APEI</li>
<li>Membayar biaya formulir pendaftaran</li>
<li>Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA- kalau sudah ada) = 2 lembar</li>
<li>Foto copy KTP = 2 Lembar</li>
<li>Menyerahkan pas photo berwarna (latar belakang biru) ukuran 3 x 4 = 10 lembar, 2 x 3 = 5 lembar  (nama ditulis dibelakang pas photo)</li>
<li>Tanda lunas uang pangkal dan uang iuran untuk 3 tahun kedepan = 2 lembar</li>
<li>Foto copy ijazah yang telah dilegalisir Kopertis/Dikti Depdiknas = 2 Lembar</li>
<li>Foto copy pengalaman kerja = 2 lembar</li>
<li>Surat keterangan dari PD APEI tentang tidak sedang dalam masa pencabutan / pembekuan sertifikat dan tidak sedang dalam menjalani masa sanksi oleh APEI atau badan lainnya</li>
<li>Surat pernyataan untuk :</li>
<ol start="1">
<li>Tunduk dan mengikuti ketentuan pelaksanaan sertifikasi serta tunduk mengikuti tata tertib ujian</li>
<li>Kebenaran Dokumen yang diajukan</li>
</ol>
</ol>
<div><strong>Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi /Uji Keterampilan : </strong></div>
<ol start="1">
<li>Membayar biaya pendaftaran</li>
<li>Menyerahkan pasfoto berwarna (latar belakang biru) ukuran 3&#215;4 = 6 lembar/SKT dan 2&#215;3 = 4 lembar/SKT(nama ditulis di belakang pasfoto)</li>
<li>Fotocopy KTP = 2 lbr</li>
<li>Fotocopy ijazah yang dilegalisir = 2 lbr</li>
<li>Fotocopy pengalaman kerja = 2 lbr</li>
<li>Surat keterangan dari PD APEI tentang tidak sedang dalam menjalani masa sanksi oleh APEI = 2 lbr (bagi anggota APEI)</li>
<li>Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- = 2 lbr untuk masing-masing :</li>
<ol start="1">
<li>Tunduk dan mengikuti ketentuan pelaksanaan sertifikasi</li>
<li>Mematuhi tata tertib ujian</li>
</ol>
<li>Surat pernyataan kebenaran dokumen yang diajukan</li>
<li>Surat pernyataan pilihan kualifikasi dan kompetensi kerja</li>
</ol>
<div><strong>Tahapan Pendaftaran Uji Keterampilan : </strong></div>
<ol start="1">
<li>Mengambil formulir pendaftaran, buku panduan sertifikasi dan formulir registrasi keterampilan</li>
<li>Mengisi formulir pendaftaran dan formulir registrasi LPJK-N</li>
<li>Menyerahkan kembali formulir pendaftaran dengan dilampirkan persyaratannya (dibuat menjadi 2 berkas oleh pemohon dan dimasukkan masing-masing ke dalam map) :</li>
<ol start="1">
<li>Warna map untuk K1 = merah</li>
<li>Warna map untuk K2 = hijau</li>
<li>Warna map untuk K3 = biru</li>
</ol>
<li>Persyaratan dilampirkan secara berurutan oleh pemohon sesuai dengan nomor urutan persyaratan pendaftaran</li>
<li>Pasfoto 3 lbr ditempelkan/direkatkan pada masing-masing formulir pendaftaran</li>
<li>Menyerahkan fotocopy ijazah dan atau sertifikat pelatihan dengan menunjukkan aslinya, untuk dilegalisir panitia</li>
<li>Lembar pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen disiapkan oleh petugas dengan menempelkan pada halaman muka map</li>
<li>Petugas/validator melakukan pemeriksaan kebenaran pengisian formulir pendaftaran dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan</li>
<li>Jika pengisian formulir pendaftaran dan dokumen telah dinyatakan benar dan lengkap, maka petugas membubuhkan tandatangan pada lembar pemeriksaan, mengisi nomor pendaftaran pada formulir pendaftaran serta membubuhkan tandatangan pada formulir pendaftaran sekaligus distempel oleh petugas</li>
<li>Pemohon menerima 1 rangkap formulir isian yang telah diberi nomor pendaftaran sebagai tanda terima penyerahan formulir pendaftaran setelah distempel dan ditandatangani petugas</li>
<li>Tempat pendaftaran sekretariat PD APEI DKI Jakarta, Jl. Gunung Sahari I, no.42 Jakarta Pusat.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" width="98%"></td>
</tr>
<tr>
<td width="3"></td>
<td width="660"></td>
<td width="85"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top">
<div><strong>Kualifikasi Keahlian</strong></div>
<div>Kualifikasi Keahlian dibagi menjadi 3 :</div>
<ol start="1">
<li><strong>AHLI – Muda</strong> : adalah orang yang kompoten merencanakan, memimpin dan atau mengawasi pelaksanaan pemasangan semua Instalasi Listrik Tegangan Rendah untuk Pemanfaat (didalam bangunan maupun diluar bangunan), Sambungan Rumah Jaringan Distribusi Tegangan Rendah dan pada Instalasi Tegangan Rendah Pembangkit.</li>
<li><strong>AHLI – Madya</strong> : adalah orang yang kompoten merencanakan, memimpin dan atau mengawasi pelaksanaan pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah maupun Tegangan Menengah untuk Pemanfaat, Distribusi dan Pembangkitan; Sistim Kontrol Di Industri dan Pembangkitan Tenaga Listrik skala Mikro.</li>
<li><strong>AHLI – Utama</strong> : adalah orang yang kompoten merencanakan, memimpin dan atau mengawasi pelaksanaan pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, Tegangan Menengah, Tegangan Tinggi untuk Pemanfaat, Distribusi, Transmisi dan Pembangkitan.</li>
</ol>
<div><strong>Klasifikasi Keahlian</strong>Klasifikasi keahlian terdiri dari :</div>
<ol start="1">
<li>Tegangan Rendah</li>
<li>Tegangan Menengah</li>
<li>Tegangan Tinggi dan Pembangkitan, dan atau</li>
<li>Sub-sub Bidang Instalasi Pemanfaat, Instalasi Distribusi, Instalasi Transmisi dan Instalasi Pembangkitan</li>
</ol>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<div><strong>Persyaratan Kualifikasi</strong></div>
<ol start="1">
<li>Persyaratan berdasarkan Kualifikasi Keahlian yang akan diikuti meliputi :</li>
<ol start="1">
<li>Persyaratan Pemohon untuk Uji Keahlian Ahli Muda :</li>
<ol start="1">
<li>D 3 Elektro/setara yang diakreditasi dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 2 tahun atau</li>
<li>S 1 Elektro dan mempunyai pengalaman minimal 1 tahun</li>
</ol>
<li>Persyaratan Pemohon untuk Uji Keahlian Ahli Madya :</li>
<ol start="1">
<li>Telah memiliki sertifikat Ahli Muda dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 2 tahun(terhitung min 2 tahun sejak pemilikan sertifikat Ahli Madya) atau</li>
<li>D3 Elektro/setara yang diakreditasi dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 7 tahun atau</li>
<li>S 1 Elektro dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 5 tahun</li>
</ol>
<li>Persyaratan Pemohon untuk Uji Keahlian Ahli Utama :</li>
<ol start="1">
<li>Telah memiliki sertifikat Ahli Madya dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 5 tahun (terhitung min 2 tahun sejak pemilikan sertifikat Ahli Madya) atau</li>
<li>D 3 Elektro/setara yang diakreditasi dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 12 tahun atau</li>
<li>S1 Elektro dan mempunyai pengalaman dibidang elektrikal minimal 10 tahun</li>
</ol>
</ol>
</ol>
<ol start="2">
<li>Persyaratan Pendaftaran :</li>
<ol start="1">
<li>Telah terdaftar sebagai anggota <strong>APEI</strong></li>
<li>Membayar biaya formulir pendaftaran sebesar Rp. 100.000</li>
<li>Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA- kalau sudah ada) = 2 lembar</li>
<li>Foto copy KTP = 2 Lembar</li>
<li>Menyerahkan pas photo berwarna (latar belakang biru) ukuran 3&#215;4 = 4 lembar<br />
(nama ditulis dibelakang pas photo)</li>
<li>Tanda lunas uang pangkal dan uang iuran untuk 3 tahun kedepan = 2 lembar<br />
( periode keanggotaan Januari 2004 s/d Desember 2006)</li>
<li>Foto copy ijazah yang telah dilegalisir Kopertis/Dikti Depdiknas = 2 Lembar</li>
<li>Foto copy pengalaman kerja = 2 lembar</li>
<li>Surat Keterangan Persetujuan Mengikuti Sertifikasi oleh perusahaan Anggota Luar<br />
Biasa AKLI yang legalisir oleh pengurus AKLI setempat</li>
<li>Surat keterangan dari PD APEI tentang tidak sedang dalam masa pencabutan /<br />
pembekuan sertifikat dan tidak sedang dalam menjalani masa sanksi oleh <strong>APEI</strong><br />
atau badan lainnya</li>
<li>Surat pernyataan untuk :</li>
<ol start="1">
<li>Tunduk dan mengikuti ketentuan pelaksanaan sertifikasi serta tunduk mengikuti tata tertib ujian</li>
<li>Kebenaran Dokumen yang diajukan</li>
</ol>
</ol>
</ol>
<p>Sumber : APEI</p>
</div>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ijintender/~4/CKjo8IQTeJ8" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ijintender.biz/apei/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://ijintender.biz/apei?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=apei</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>ASPEKINDO</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/ijintender/~3/XwbBAsXdlSQ/aspekindo</link>
		<comments>http://ijintender.biz/aspekindo#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Jul 2011 01:37:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bayusena</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asosiasi]]></category>
		<category><![CDATA[aspekindo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ijintender.biz/?p=1505</guid>
		<description><![CDATA[
Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO) adalah suatu wadah alternatif berhimpunnya para pengusaha jasa konstruksi yang berkehendak menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan usahanya untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik. ASPEKINDO telah menempatkan dirinya sebagai bagian dari institusi yang melakukan pembinaan langsung pada kompetensi, profesionalisme, dan daya saing usaha anggotanya dibawah pembinaan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img class="aligncenter size-full wp-image-1506" title="ASPEKINDO" src="http://ijintender.biz/wp-content/uploads/2011/07/Logo1.jpg" alt="Logo1 ASPEKINDO" width="233" height="147" /></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://ijintender.biz/category/asosiasi/">Asosiasi</a> Pengusaha Konstruksi Indonesia (<strong>ASPEKINDO</strong>) adalah suatu wadah alternatif berhimpunnya para pengusaha jasa konstruksi yang berkehendak menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan usahanya untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik. ASPEKINDO telah menempatkan dirinya sebagai bagian dari institusi yang melakukan pembinaan langsung pada kompetensi, profesionalisme, dan daya saing usaha anggotanya dibawah pembinaan LPJK sebagai suatu Lembaga yang diamanatkan UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi untuk melakukan pengembangan jasa konstruksi nasional.</p>
<p style="text-align: justify;"> ASPEKINDO didirikan dan dideklarasikan pada tanggal 1 Pebruari 2000 di Makassar serta diaktenotariskan pada tanggal 28 Maret 2000. Sepanjang kehadirannya, kehidupan organisasi ASPEKINDO penuh dinamika. Hak-hak berdemokrasi dijamin secara konstitusional sesuai dengan aturan main organisasi yang ditetapkan oleh Konstitusi ASPEKINDO dan Peraturan Organisasi lainnya. Dinamika ini telah mendewasakan <strong>ASPEKINDO</strong> hingga proses kehidupan organisasi, termasuk dalam proses peralihan kepemimpinan berlangsung normal tanpa adanya perilaku yang inkonstitusional, dan andaikan terjadi maka penyelesaiannya dikembalikan pada Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Peraturan Organisasi <strong>ASPEKINDO</strong>.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai institusi yang lahir sebagai produk era reformasi, maka <strong>ASPEKINDO</strong> terus berbenah untuk menjadi lebih baik. Penataan ulang organisasi <strong>ASPEKINDO</strong> dilaksanakan secara terus menerus berkesinambungan dan berkelanjutan, demi menghasilkan institusi yang efektif dan efisien serta produktif mampu mencapai tujuan, visi dan misi yang diembannya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>ASPEKINDO</strong> berkedudukan nasional di tempat kedudukan Dewan Pimpinan Nasional, yaitu di Ibu Kota Negara dan Ibu Kota seluruh wilayah Propinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tempat kedudukan Dewan Pimpinan Propinsi dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>ASPEKINDO</strong> didirikan di Makassar pada tanggal 07 Februari 2000, untuk jangka batas waktu tidak ditentukan.</p>
<p>Visi<strong> ASPEKINDO</strong> adalah :<br />
Mewujudkan anggota dan masyarakat jasa konstruksi yang tangguh, jujur, bertanggung jawab, professional, efisien, serta berdaya saing yang kompetetif dalam pasar nasional dan internasional</p>
<p style="text-align: justify;">Misi<strong> ASPEKINDO</strong> adalah :<br />
Menciptakan peluang perolehan keunggulan daya saing dalam meraih peluang pasar dengan basis efisien yang beretika professional dan memiliki keunggulan kompetensi didalam masyarakat usaha jasa konstruksi dalam iklim beretika bisnis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Sasaran</p>
<p style="text-align: justify;">1.    Menciptakan ASPEKINDO sebagai organisasi professional yang mandiri dan berkarakter dedikatif sehingga dipercaya masyarakat jasa konstruksi pada umumnya baik dalam negeri maupun luar negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">2.    Mengupayakan ASPEKINDO menjadi institusi yang digandrungi oleh masyarakat pengguna jasa konstruksi yang memiliki kapasitas unggul dalam daya saing serta efisien dalam fungsi untuk menghasilkan produktivitas yang tinggi.</p>
<p style="text-align: justify;">3.     Mewujudkan  tanggung  jawab  sebagai organisasi professional yaitu mengembangkan ilmu dan teknologi konstruksi, SDM yang kompeten, dan sarana dan prasarana konstruksi demi keunggulan kompetisi jasa konstruksi secara nasional dan internasional.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>ASPEKINDO</strong> didirikan dengan tujuan untuk :</p>
<p style="text-align: justify;">1.    Menghimpun   pengusaha /   perusahaan-perusahaan  nasional yang  bergerak  di bidang Jasa konstruksi di dalam satu wadah organisasi;</p>
<p style="text-align: justify;">2.     Membina dan mengembangkan    kemampuan   pengusaha   jasa konstruksi menjadi tangguh dan professional, kokoh, dan mandiri;</p>
<p style="text-align: justify;">3.   Mendorong  terciptanya   hubungan  kemitraan  yang  sinergis  antara  pengusaha  golongan ekonomi kuat, menengah dan lemah;</p>
<p style="text-align: justify;">4.   Membina  hubungan    secara     konsepsional    dan   atau  program kemitraan yang sinergis dengan pemberi kerja pada umumnya dan instansi pemerintah pada khususnya, baik di tingkat nasional maupun di tingkat propinsi, kabupaten/kota;</p>
<p style="text-align: justify;">5.    Berperan dan ikut  serta  untuk meningkatkan pembangunan nasional;</p>
<p style="text-align: justify;">6.   Membimbing,    mengarahkan,    dan    memperjuangkan    kepentingan   anggota   demi kelangsungan anggotanya;</p>
<p style="text-align: justify;">7.    Mendorong terciptanya rasa kesetiakawanan sesama pelaku pasar konstruksi agar dapat dihindari terjadinya persaingan kerja dan usaha yang tidak sehat, sehingga dapat benar-benar tercipta bebersamaan;</p>
<p style="text-align: justify;">8.   Aktif   mengadakan    kerja   sama   dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi, baik di dalam maupun di luar negeri;</p>
<p style="text-align: justify;">9.     Membantu pemerintah mewujudkan tertib Pembangunan.</p>
<p style="text-align: justify;">Legalitas <strong>ASPEKINDO</strong> terdiri dari :</p>
<p style="text-align: justify;">1.  Akte Pendirian <strong>ASPEKINDO</strong> berdasarkan Akta No. 40 Notaris Abdul Muis, SH     di Makassar  tanggal 7 Pebruari tahun 2000, untuk jangka waktu tidak ditentukan.</p>
<p style="text-align: justify;">2.  Surat Keterangan Terdaftar  Nomor. 18/D.III.2/III/2006 pada tanggal 6 Maret 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam  Negeri RI, untuk memenuhi amanat Undang-Undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahan-perubahannya.</p>
<p style="text-align: justify;">3.  Surat  Pendaftaran  Ciptaan  No. 029465  tanggal pendaftaran 5 Oktober 2005 yang terbit pada tanggal 2 Maret 2006, berdasarkan amanat Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, diterbitkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual ub Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang atas nama Menteri Hukum dan HAM RI.</p>
<p style="text-align: justify;">4.  Sertifikat Merek No.IDM000152520 tanggal penerimaan permohonan 6 Desember  2006 yang terbit pada tanggal 21 Januari 2008 untuk kelas barang/jasa nomor 37 tentang Jasa Konstruksi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, diterbitkan oleh Direktur Merek atas nama Menteri Hukum dan HAM  RI. Perlindungan hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlinduangan itu dapat diperpanjang. Kelas barang/jasa nomor 37 ini adalah sesuai dengan core business BUJK anggota <strong>ASPEKINDO</strong> dalam bidang usaha jasa konstruksi dan sesuai dengan landasan operasional <strong>ASPEKINDO</strong> berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.</p>
<p style="text-align: justify;">5. LAkreditasi  kepada  <strong>ASPEKINDO</strong>  diberikan  oleh  LPJKN atas amanat Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Akreditasi <strong>ASPEKINDO</strong> diberikan pertama kali pada tanggal 14 Maret 2003 berdasarkan Keputusan LPJKN No. 35/KPTS/LPJK/ D/III/2003 tentang Penetapan Akreditasi Kepada <strong>ASPEKINDO</strong> dan Tanda Lulus Akreditasi No.  15/AKR/LPJK/D/III/2003  tanggal 14 Maret 2003. Akreditasi <strong>ASPEKINDO</strong> telah dilaksanakan perpanjangan berdasarkan SK LPJKN No. 05/KPTS LPJK/D/I/2005 tanggal 20 Januari 2006 dan diperpanjang kembali berdasarkan SK LPJKN No. 131/KPTS/LPJK/D/2006 tanggal 15  Desember 2006.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: ASPEKINDO</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/ijintender/~4/XwbBAsXdlSQ" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ijintender.biz/aspekindo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://ijintender.biz/aspekindo?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=aspekindo</feedburner:origLink></item>
	</channel>
</rss><!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Served from: ijintender.biz @ 2012-02-06 23:52:51 -->

