<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0">

<channel>
	<title>indohijau</title>
	
	<link>http://indohijau.net/id/</link>
	<description>Go Green Indonesia</description>
	<lastbuilddate>Tue, 09 Mar 2010 19:07:26 +0000</lastbuilddate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updateperiod>hourly</sy:updateperiod>
	<sy:updatefrequency>1</sy:updatefrequency>
			<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/Indohijau" /><feedburner:info uri="indohijau" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><feedburner:emailServiceId>Indohijau</feedburner:emailServiceId><feedburner:feedburnerHostname>http://feedburner.google.com</feedburner:feedburnerHostname><item>
		<title>TNBBBR Benarkah Terancam ?</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/Indohijau/~3/mZUrtuSRTko/</link>
		<comments>http://indohijau.net/id/archives/tnbbbr-benarkah-terancam/#comments</comments>
		<pubdate>Tue, 09 Mar 2010 19:07:26 +0000</pubdate>
		<dc:creator>Indo Hijau</dc:creator>
				<category><![CDATA[Flora dan Fauna]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[perambahan taman nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Taman Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[TNBBBR]]></category>

		<guid ispermalink="false" isPermaLink="false">http://indohijau.net/?p=1132-id</guid>
		<description><![CDATA[Tiga media di Kalimantan Barat pada tanggal 08 Maret 2010 memberitakan bahwa Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya dalam kondisi yang terancam.
Ketiga Media tersebut adalah Harian Equator, Pontianak Post dan Kapuas Post ( dua media terakhir ini bergabung dalam Jawa Post Group ), yang biasanya memberikan berita yang berimbang.

Hari ini saya benar-benar dikejutkan oleh berita...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tiga media di Kalimantan Barat pada tanggal 08 Maret 2010 memberitakan bahwa Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya dalam kondisi yang terancam.</p>
<p>Ketiga Media tersebut adalah Harian Equator, Pontianak Post dan Kapuas Post ( dua media terakhir ini bergabung dalam Jawa Post Group ), yang biasanya memberikan berita yang berimbang.</p>
<p><span id="more-1132"></span><br />
Hari ini saya benar-benar dikejutkan oleh berita tiga buah media cetak yang terbit di Kalimantan Barat.  Ketiga media tersebut memberitakan bahwa <abbr title="Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya">TNBBBR</abbr> kondisi yang terancam.  Simak judul ketiga media tersebut :<br />
<strong><a href="www.equator-news.com">Harian Equator</a></strong><br />
Hutan Penyangga <abbr title="Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya">TNBBBR</abbr> Terancam.<br />
Artikel di tulis oleh arm/bdu.</p>
<p><strong><a href="www.pontianakpost.com">Pontianak Post</a></strong><br />
Buffer Zone Bukit Raya Terancam.<br />
Artikel di tulis oleh stm.</p>
<p><strong><a href="www.kapuaspos.com">Kapuas Post</a></strong><br />
TN-BBBR Sintang Terancam Punah.<br />
Artikel di tulis olen dna.</p>
<p>Jika benar kondisi Taman Nasional tersebut terancam, berarti tidak lama lagi Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang dan Kabupaten sepanjang sungai Kapuas akan terancam Banjir bandang, jadi masyarakat yang selama ini bermukim di pinggiran sungai Melawi dan Kapuas, bersiap-siaplah karena mungkin suatu saat kita akan dihamtam banjir bandang <img src='http://indohijau.net/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Bukan hal tersebut diatas yang menjadi masalah buat saya, yang saya pertanyakan adalah pemberitaan tersebut terkesan tidak berimbang dan hanya mendapatkan sumber dari satu pihak saja, karena sependek pengetahuan saya kode etik jurnalistik mengharuskan sebuah berita harus berimbang.  Salah seorang sahabat saya menulis diblog-nya masalah ini, silah baca <a href="http://www.sudeska.net/2010/03/07/etika-jurnalistik/">Etika Jurnalistik</a>.<br />
Bahkan dalam kode Etik Jurnalistik BAB II Pasal 5 disebutkan :</p>
<blockquote><p>Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya. </p></blockquote>
<p>Sumber : <a href="http://www.dewankehormatanpwi.com/aktifitas.php?Subject=1&#038;Way=2">Dewan Kehormatan PWI</a> </p>
<p>Dan yang lebih menyedihkan Nara sumber memberikan informasi yang salah, padahal narasumber adalah Bapak Edy Zulkarnain yang menjabat sebagai Kepala Seksi Wilayah I Balai TNBBBR.  Orang yang seharusnya tahu persis kondisi dilapangan.</p>
<p>Hal fatal yang dilakukan oleh ketiga media dan nara sumber tersebut adalah :</p>
<ol>
<li>Pemberitaan terkesan tidak berimbang, karena saya tidak membaca adanya tanggapan ataupun konfirmasi dari perusahaan yang disebut-sebut melakukan pelanggaran pada wilayah tersebut.</li>
<li>Nara Sumber dan media memberikan informasi yang salah kepada khalayak, setahu saya PT. Sari Bumi Kusuma memang merupakan anak perusahaan PT. Alas Kusuma Group.  Seharusnya Bapak Edy Zulkarnain tahu bahwa PT. Sari Bumi Kusuma terbagi menjadi dua dan walaupun satu group tetapi managemennya berbeda.<br />
Yang pertama PT. Sari Bumi Kusuma &#8211; Kalbar ( sebelumnya bernama Bulind Trading Company Main Camp-nya ada di Kecamatan Serawai ).<br />
Yang Kedua PT. Sari Bumi Kusuma &#8211; Kalteng ( sedari awal memang sudah menggunakan nama PT. Sari Bumi Kusuma Main Campnya ada di Kecamatan Menukung. )
</li>
</ol>
<p><strong>Mengapa saya berani mengatakan ketiga media tersebut dan Bapak Edy Zulkarnain memberikan infromasi yang salah ?</strong><br />
Statemen yang dikeluarkan oleh Bapak Edy Zulkarnain jelas menyebutkan bahwa yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut adalah PT. SBK Kalbar Camp Tontang &#8211; Serawai dan sudah mengantongi sertifikat Eco Label dari FSC.<br />
Faktanya adalah :</p>
<ul>
<li>PT. Sari Bumi Kusuma Kalbar, memang benar sedang mengerjakan (KSO) dengan PT. Batasan, tetapi PT. Sari Bumi Kusuma Kalbar <strong>BELUM </strong> mengantongi/memiliki sertifikat Eco Label dari <a href="www.fsc.org">Forest Stewardship Council (FSC)</a> ( Maaf bapak Edy yang benar itu Stewardship bukan Steward ).  Jika ragu silahkan hubungi Pihak FSC</li>
<li>Yang sudah memiliki sertifkat Eco Label adalah PT. Sari Bumi Kusuma Kalteng Camp Nanga Nuak yang wilayah kerjanya ada di kabupaten Seruyan dan Katingan Propinsi Kalimanta Tengah.  Walaupun keduanya dibawah group yang sama, tetapi managemen berbeda.</li>
</ul>
<ul>
<p>Sungguh disayangkan, media sekelas Equator, Pontianak Post dan Kapuas Post yang berada dalam Jawa Post Group yang biasanya kritis dan selalu menyajikan berita yang berimbang bisa kesandung.</p>
<p>Bahkan yang salah ini juga diberitakan oleh <a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/08/127998/127/101/Aktivitas-HPH-Ancam-Taman-Nasional-Bukit-Baka-Bukit-Raya">Media Indonesia</a> (duhhhh&#8230;..)<br />
Ternyata Surat Kabar Kelas Nasionalpun melakukan hal yang sama.</p>
<p>Dan Lucunya esok harinya pada hari Selasa, 09 Maret 2010 , 08:01:00, berita itu dibantah sendiri oleh Bapak Edy Zulkarnaen.<br />
( silahkan baca di <a href="http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&#038;id=30931">Pontianak Post</a></p>
<p>Silahkan Nilai sendiri dah&#8230;&#8230;</ul>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Indohijau/~4/mZUrtuSRTko" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentrss>http://indohijau.net/id/archives/tnbbbr-benarkah-terancam/feed/</wfw:commentrss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://indohijau.net/?p=1132-id</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Indonesia-Australia Melakukan Kemitraan Karbon Senilai $30 Juta.</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/Indohijau/~3/RgMFb-LgoJ4/</link>
		<comments>http://indohijau.net/id/archives/indonesia-australia-melakukan-kemitraan-karbon-senilai-30-juta/#comments</comments>
		<pubdate>Thu, 04 Mar 2010 06:15:54 +0000</pubdate>
		<dc:creator>Indo Hijau</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perubahan Iklim]]></category>
		<category><![CDATA[Praktek]]></category>
		<category><![CDATA[Emisi Karbon]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Australia]]></category>
		<category><![CDATA[karbon]]></category>
		<category><![CDATA[kerjasama]]></category>
		<category><![CDATA[redd]]></category>

		<guid ispermalink="false" isPermaLink="false">http://indohijau.net/?p=1124-id</guid>
		<description><![CDATA[
Indonesia dan Australia pada tanggal 01 Maret 2010 kemarin melakukan kemitraan karbon hutan senilai #30 Juta, kemitraan ini diumumkan bersama antara Menteri Perubahan Iklim dan Air Autralia, Senator Penny Wong dan Menteri kehutanan Indonesi Zulkifli Hasan.
Pengumuman ini tertuang dalam siaran pers Departemen Kehutanan RI Nomor : S.125/PIK-1/2010, tertanggal 01 Maret 2010.  Ingin tahu lebih...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://indohijau.net/archives/12-kesepakatan-kopenhagen/climateexchange/" rel="attachment wp-att-1050"><img src="http://indohijau.net/wp-content/uploads/2010/01/climateexchange.jpg" alt="" title="climateexchange" width="200" height="238" class="alignleft size-full wp-image-1050" /></a><br />
<span class="drop-cap">I</span>ndonesia dan Australia pada tanggal 01 Maret 2010 kemarin melakukan kemitraan karbon hutan senilai #30 Juta, kemitraan ini diumumkan bersama antara Menteri Perubahan Iklim dan Air Autralia, Senator Penny Wong dan Menteri kehutanan Indonesi Zulkifli Hasan.</p>
<p>Pengumuman ini tertuang dalam siaran pers Departemen Kehutanan RI Nomor : S.125/PIK-1/2010, tertanggal 01 Maret 2010.  Ingin tahu lebih jauh lagi ?<br />
<span id="more-1124"></span><br />
Ini kutipan Siaran Pers tersebut :</p>
<p>Hari ini, 1 Maret 2010, Menteri Perubahan Iklim dan Air Australia, Senator Penny Wong dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, mengumumkan pembentukan Kemitraan Karbon Hutan Indonesia – Australia di Sumatera senilai A$30 juta (Indonesia-Australia Sumatera Forest Carbon Partnership) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi hutan. Kedua menteri menekankan pentingnya kemitraan antara negara maju dan berkembang, serta dukungan pendanaan publik internasional dan sumberdaya nasional yang memadai, guna menangani tantangan besar perubahan iklim. Kemitraan Karbon Hutan Sumatera ini, merupakan peningkatan signifikan dari kerjasama antara Australia dan Indonesia dalam mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan (<abbr title="Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation">REDD</abbr>). Kemitraan ini juga bagian dari kerangka kerja Kemitraan Karbon Hutan Indonesia &#8211; Australia yang disepakati oleh Perdana Menteri Rudd dan Presiden Yudhoyono pada Juni 2008.</p>
<p>Aktivitas <abbr title="Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation">REDD</abbr> bersama yang baru di Sumatera ini, selain  akan menangani ancaman mendesak terhadap hutan-hutan yang kaya mineral di provinsi Jambi, Sumatera, dan melengkapi aktivitas berskala besar pertama di hutan lahan gambut yang kaya karbon di Kalimantan Tengah,  juga mencerminkan perkembangan terakhir di perundingan internasional, yang terbentuk karena adanya kemajuan positif dari <abbr title="Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation">REDD</abbr> di Kopenhagen, dimana terbentuk kesepakatan yang dibuat sejumlah negara tentang perlu segera dibentuknya sebuah mekanisme<abbr title="Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation">REDD</abbr>. REDD-plus dibangun dari unsur-unsur yang ada di <abbr title="Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation">REDD</abbr> serta meliputi konservasi, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan cadangan karbon hutan. Australia dan Indonesia berkomitmen memastikan kemajuan ini diwujudkan menjadi tindakan nyata dan praktis untuk segera merealisasikan penerapan <abbr title="Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation">REDD</abbr>-plus.</p>
<p>Pemilihan lokasi kegiatan <abbr title="Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation">REDD</abbr> di Jambi, Sumatera dilakukan mengingat luas provinsi Jambi  mencapai 5,3 juta hektar, dan memiliki jenis hutan serta keanekaragaman hayati yang unik dan diperkirakan sepertiganya yaitu seluas 1,7 juta hektar, dari provinsi Jambi merupakan kawasan hutan, namun tata-ruangnya terus berubah akibat perubahan fungsi lahan, yang menimbulkan emisi gas rumah kaca. Sebagai kegiatan praktis dari <abbr title="Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation">REDD</abbr>-plus, Kemitraan Karbon Hutan Sumatera akan fokus pada penanggulangan penggerak utama laju deforestasi dan degradasi hutan di tingkat proyek. Saat ini Indonesia dan Australia bekerja sama menentukan lokasi dan desain yang tepat bagi aktivitas <abbr title="Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation">REDD</abbr>-plus di provinsi Jambi. Aktivitas tersebut akan dirancang sesuai dengan kerangka kerja nasional dan internasional untuk <abbr title="Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation">REDD</abbr>-plus seiring terus berkembangnya aktivitas tersebut.</p>
<p>Terkait dengan pengumuman di Kopenhagen, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menyambut hangat pengumuman oleh Australia, Perancis, Norwegia, Inggris, dan Amerika Serikat untuk mengalokasikan U$3.5 miliar pendanaan “fast-start” untuk REDD-plus, termasuk kontribusi Australia sebesar U$120 juta.</p>
<p>Selain bekerja sama di Kalimantan Tengah dan kini di Sumatera, Indonesia dan Australia bekerja sama secara erat dalam membuat kerangka kerja kebijakan dan sistem penghitungan untuk <abbr title="Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation">REDD</abbr>-plus, termasuk pembuatan sistem akuntansi karbon nasional Indonesia. Kerja sama ini membantu meletakkan dasar untuk penerapan mekanisme <abbr title="Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation"<REDD>/abbr> global. Dana Australia untuk Kemitraan Karbon Hutan Sumatera berasal dari Inisiatif Karbon Hutan Internasional (International Forest Carbon Initiative) senilai A$200 juta. Total komitmen untuk Kemitraan Karbon Hutan Indonesia &#8211; Australia kini menjadi A$70 juta.</p>
<p>Kemitraan bilateral praktis seperti ini menjadi komponen penting bagi terbentuknya mekanisme </abbr><abbr title="Reducing Emissions From Deforestation and Forest Degradation">REDD</abbr>-plus global yang dapat diterapkan dan efektif. </p>
<p>Sumber : <a href="http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/6213">Siaran Pers Departemen Kehutanan RI</a></p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Indohijau/~4/RgMFb-LgoJ4" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentrss>http://indohijau.net/id/archives/indonesia-australia-melakukan-kemitraan-karbon-senilai-30-juta/feed/</wfw:commentrss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://indohijau.net/?p=1124-id</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Peluang Usaha bersama CV. Saham Jabon Indonesia.</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/Indohijau/~3/M5g5zrj0mbA/</link>
		<comments>http://indohijau.net/id/archives/peluang-usaha-bersama-cv-saham-jabon-indonesia/#comments</comments>
		<pubdate>Tue, 23 Feb 2010 17:00:42 +0000</pubdate>
		<dc:creator>Indo Hijau</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kabar Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Praktek]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jabon]]></category>
		<category><![CDATA[perluang usaha.]]></category>
		<category><![CDATA[Saham]]></category>
		<category><![CDATA[Saham Jabon]]></category>
		<category><![CDATA[saham jabon indonesia]]></category>

		<guid ispermalink="false" isPermaLink="false">http://indohijau.net/?p=1114-id</guid>
		<description><![CDATA[Sebuah perusahaan swasta CV. SAHAM JABON INDONESIA memberikan kesempatan kepada anda untuk turut berinvestasi dalam pengembangan usaha tanaman jabon.
System pembagian hasil menggunakan pola syariah, sehingga anda yang alergi dengan sesuatu yang berbau riba bisa dengan tenang mengivestasikan uang anda di CV. Saham Jabon Indonesia.  Untuk jelasnya silahkan simak Profile Perusahaan tersebut.

S yariah, A manah,...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebuah perusahaan swasta CV. SAHAM JABON INDONESIA memberikan kesempatan kepada anda untuk turut berinvestasi dalam pengembangan usaha tanaman jabon.</p>
<p>System pembagian hasil menggunakan pola syariah, sehingga anda yang alergi dengan sesuatu yang berbau riba bisa dengan tenang mengivestasikan uang anda di CV. Saham Jabon Indonesia.  Untuk jelasnya silahkan simak Profile Perusahaan tersebut.</p>
<p><span id="more-1114"></span></p>
<p><strong>S</strong> yariah, <strong>A</strong> manah, <strong>H</strong> ijau, <strong>A</strong> lam, <strong>M</strong> akmur</p>
<p><strong>GAMBARAN UMUM</strong><br />
CV. Saham Jabon Indonesia, didirikan oleh Mochammad Romdhon, mantan Karyawan Pimpinan PTPN V, yang mana dalam pelaksanaan operasional usaha dikelola dengan berpegang kepada Prinsip Syariah ( Bagi Hasil ). Perusahaan bergerak dalam bidang Agri Bisnis terutama dalam pembibitan kayu Jabon dan Investasi tanaman Industri Kehutanan lainnya.<br />
Berkedudukan di Pekanabru Riau<br />
Pelaksanaan investasi adalah penekanan pada konsep <strong>BAGI HASIL</strong>, dimana penerimaan Investasi dari Investor dilakukan pada saat penanaman telah selesai dilakukan / setelah Berita Acara Serah terima Pelaksanaan penanaman Bibit.</p>
<p><strong>LATAR BELAKANG</strong></p>
<ol>
<li>Penertiban yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pembalakan liar / Illegal Logging secara terus menerus.</li>
<li>Program penyelamatan lingkungan / aksi kampanye yang aktif dilakukan oleh LSM terutama WALHI dan Green Peace dalam hal kerusakan Hutan dan Iklim.</li>
<li>Pertumbuhan negatif usaha industri perkayuan di Indonesia yang disebabkan mulai menipisnya bahan baku yang mana akhir akan menyebabkan penghentian operaional perusahaan dan berdampak kepada meningkatnya angka pengangguran tenaga kerja.</li>
<li>Penerapan Program DESA KONVERSI yang diluncurkan pemerintah untuk tujuan melestarikan kekayaan hayati dan ekosistem disekitar hutan agar dapat memberi manfaat yang sebesar – besarnya bagi mahluk hidup, keseimbangan alam dengan terjaganya rantai kehidupan dan makanan.</li>
</ol>
<p><strong> LOKASI INVESTASI</strong><br />
Lokasi yang dipilih untuk program investasi agri bisnis ini saat ini beroperasional di pulau Jawa dan selanjut menjadi prioritas perusahaan akan mengembangkan di pulau Sumatera dan Kalimantan serta tidak tertutup kemungkinan di wilayah lainnya terutama dalam segi pasca panen yakni pemasaran hasilnya.<br />
Saat ini penanaman Jabon sudah dilakukan di Desa Cisalak , Desa Negara Jati, Desa Karangreja Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Seluas 100 Ha untuk tahap awal dan segera disusul tahap berikutnya.<br />
Perusahaan juga melayani penjualan bibit dan pupuk serta jasa penanaman dan pemeliharaan.</p>
<p><strong>PENAWARAN INVESTASI.</strong><br />
Investasi yang ditawarkan oleh perusahaan adalah <em><strong>INVESTASI KAYU JABON</strong></em>, dimana perusahaan menawarkan tanaman kayu Jabon mulai dari bibit, penanaman, perawatan serta pemeliharaan sampai menghasilkan / panen dan juga memasarkan hasil panen, diluar lahan untuk penanaman akan tetapi perusahaan dapat membantu untuk mencarikan mitra investor.</p>
<p>Untuk Investor akan menerima tanda bukti investasi dan untuk perkembangan usaha menerima laporan berkala secara berkelanjutan dari perusahaan kepada investor.</p>
<p>Adapun investasi tanaman kayu Jabon ini di tawarkan dengan konsep <em><strong>BAGI HASIL</strong></em> dan skim ditawarkan oleh perusahaan adalah sebagai berikut  :</p>
<ul>
<li>Investor                                        =   50 %</li>
<li>Desa (Pemilik lahan)                                 =    10 %</li>
<li>Petani penggarap                                        =    30 %</li>
<li>CV. <abbr title="Saham Jabon Indonesia">SJI</abbr> sebagai pengelola                            =    10 %<br />
<strong>Total                                                                      =  100 %</strong></li>
</ul>
<p>Investasi yang dibutuhkan untuk saat ini adalah sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh  juta rupiah ) dengan jumlah tanaman Jabon per ha adalah antara 500 s/d 625 pokok dengan rincian pembayaran sebagai berikut :</p>
<p>No.     Uraian  Tahun ke        Jumlah</p>
<ol>
<li> Pembayaran I    1           Rp.10.000.000,-</li>
<li> Pembayaran II   2           Rp. 5.000.000,-</li>
<li> Pembayaran III  3           Rp. 5.000.000,-</li>
</ol>
<p>T o t a l               Rp. 20.000.000,-</p>
<p>Pembayaran dilakukan apabila berita acara penanaman dan perjanjian kerja anntara <strong>CV. Saham Jabon Indonesia</strong> dengan Fihak Desa telah ada.<br />
Perjanjian dilegalitas oleh notaris</p>
<p><strong>MANFAAT INVESTASI</strong><br />
Potensi Penghasilan<br />
Dalam kurun waktu 6 (enam) tahun di proyeksikan potensi pendapatan adalah dengan asumsi sebagai berikut :</p>
<p>- Assumsi harga jual      Rp  1.000.000,- / M3<br />
- Produksi Minimum       500 M3 / HA<br />
<strong>A.        Pendapatan                      Total</strong></p>
<ul>
<li> Penjualan Hasil Produksi      500  M3 Rp. 1.000.000,- Rp. 500.000.000,-</li>
</ul>
<p><strong>B.       Beban / Biaya</strong></p>
<ul>
<li> Ongkos Tebang         Rp. 40.000.000.,-</li>
</ul>
<ul>
<li> Pengangkutan ke Pembeli         Rp. 50.000.000.,-</li>
</ul>
<ul>
<li> Zakat dan Infak               Rp. 50.000.000.,-</li>
</ul>
<ul>
<li> Pajak         Rp. 50.000.000.,-</li>
</ul>
<ul>
<li> Lain -lain            Rp. 10.000.000.,-</li>
</ul>
<ul>
<li> Total Beban                     Rp. 200.000.000.,-</li>
</ul>
<p><strong>C.        Hasil Bersih                    Rp. 300.000.000.,-</strong><br />
<strong>D.        Penghasilan Investor    50 %            Rp. 150.000.000.,-</strong></p>
<p>Beban / Biaya disesuaikan dengan kondisi saat tebang .<br />
Bila pembeli melakukan tebang ditempat maka biaya tebang dan pengangkutan menjadi tanggung jawab pembeli.<br />
Zakat &amp; Infak besarnya sesuai dengan hukum islam atau keihllasan dari pemilik sedangkan pajak mengikuti peraturan yang berlaku.</p>
<p><strong>E. Alokasi dari hasil Pendapatan Penjualan hasil produksi dalam rupiah dengan       asumsi  sebagai berikut  :</strong></p>
<p><strong>Minimum</strong><br />
- Investor      50 %    Rp.150.000.000<br />
-  Desa ( Pemilik Lahan )                       10 %      Rp.30.000.000<br />
-  Petani Penggarap                             30 %      Rp.90.000.000<br />
-  CV. Saham Jabon Indonesia            10 %      Rp. 30.000.000<br />
TOTAL           Rp. 300.000.000</p>
<p><strong> Menengah </strong><br />
- Investor      50 %  Rp.    200.000.000<br />
-  Desa ( Pemilik Lahan )                       10 %        Rp.40.000.000<br />
-  Petani Penggarap                             30 % Rp.      120.000.000<br />
-  CV. Saham Jabon Indonesia            10 %  Rp.               40.000.000<br />
TOTAL Rp.     400.000.000</p>
<p><strong>Tertinggi</strong><br />
- Investor      50 %      Rp. 250.000.000<br />
-  Desa ( Pemilik Lahan )                       10 % Rp. 50.000.000<br />
-  Petani Penggarap                             30 % Rp. 150.000.000<br />
-  CV. Saham Jabon Indonesia            10 % Rp. 50.000.000<br />
TOTAL Rp. 500.000.000</p>
<p><strong>Extra Benefit</strong><br />
Keuntungan lainnya yang tidak dapat diukur / side effect value :</p>
<ol>
<li>Peningkatan penghasilan bagi para petani pengarap dan pemilik lahan.</li>
<li>Meningkatkan fungsi lahan yaitu semula tidak produktif menjadi produktif.</li>
<li>Ikut serta dalam penghijauan Bumi Indonesia / Hijau Alam Lestari.</li>
<li>Kontribusi pendapatan negara dan juga masyarakat melalui Pajak dan Infaq &amp; zakat.</li>
<li>Mengurangi efek Rumah Kaca dengan produksi Oxygen dari tanaman dan menjadikan GREEN LIFE yang di inginkan..</li>
</ol>
<p><strong>KONSULTASI</strong><br />
Konsultasi lebih lanjut mengenai prospek Usaha baik mengenai penanaman, perawatan dan lainnya yang berkaitan dapat menghubungi Contact Person kami yaitu :</p>
<ul>
<li> Bagus Roedy                              -  0813  7194 7799</li>
<li> Mochammad Romdhon                       -  0813  1530  8499</li>
<li> Taslim                                                    &#8211; 0813 7535 0988</li>
<li> Yanu Kurniawan                                    -  0813 7800 4181</li>
</ul>
<p>SEMOGA SUKSES BERSAMA -  DUNIA INVESTASI TANAMAN INDUSTRI KEHUTANAN</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Indohijau/~4/M5g5zrj0mbA" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentrss>http://indohijau.net/id/archives/peluang-usaha-bersama-cv-saham-jabon-indonesia/feed/</wfw:commentrss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://indohijau.net/?p=1114-id</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Realisasi PNBP Kementrian Kehutanan Tahun 2009</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/Indohijau/~3/wDPLxlxhhig/</link>
		<comments>http://indohijau.net/id/archives/realisasi-pnbp-kementrian-kehutanan-tahun-2009/#comments</comments>
		<pubdate>Sun, 21 Feb 2010 17:00:55 +0000</pubdate>
		<dc:creator>Indo Hijau</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kabar Utama]]></category>
		<category><![CDATA[DR]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PNPB]]></category>
		<category><![CDATA[PSDH]]></category>

		<guid ispermalink="false" isPermaLink="false">http://indohijau.net/?p=1112-id</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu pendapatan negara adalah penerimaan yang berasal dari bukan pajak atau yang dikenal dengan PNPB.
Departemen Kehutanan merupakan salah Departemen yang menyumbang bagi pendapat negara dengan nilai yang cukup besar.

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lingkup Kementrian Kehutanan tahun anggaran 2009, sampai bulan Desember 2009 sebesar Rp. 2.383.098.194.368,54. Apabila dibandingkan dengan target awal sebesar 2.550.000.000.000,00...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Salah satu pendapatan negara adalah penerimaan yang berasal dari bukan pajak atau yang dikenal dengan PNPB.</p>
<p>Departemen Kehutanan merupakan salah Departemen yang menyumbang bagi pendapat negara dengan nilai yang cukup besar.<br />
<span id="more-1112"></span><br />
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lingkup Kementrian Kehutanan tahun anggaran 2009, sampai bulan Desember 2009 sebesar Rp. 2.383.098.194.368,54. Apabila dibandingkan dengan target awal sebesar 2.550.000.000.000,00 maka realisasi 93,45%. </p>
<p>Namun pada bulan Juli 2009, Panitia Anggaran DPR RI bersama Pemerintah mengubah target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) menjadi sebesar Rp 1,7 triliun, sehingga realisasi terhadap APBN-P adalah sebesar 138,89%.  </p>
<p>Rincian daftar PNBP lingkup Kementrian Kehutanan yaitu :</p>
<ol>
<li>Dana Reboisasi (DR tahun berjalan sebesar Rp 1.368.085.110.839,54 dan DR Pengembalian sebesar Rp 86.780.467.278,00 )</li>
<li>Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp 674.358.139.368,00</li>
<li>IIUPHH sebesar Rp 72.389.473.501,00</li>
<li>DPEH sebesar Rp 418.686.800,00</li>
<li>PNBP lainnya, dengan rincian (Penggunaan kawasan hutan sebesar Rp 167.370.772.929,00 ; ESL, PUPA, Taman Buru, dll sebesar Rp 13.436.806.994,00</li>
<li>dan lain-lain sebesar Rp 258.736.659,00</li>
</ol>
<p>Sumber : Siaran Pers Departemen Kehutanan Nomor: S.107/PIK-1/2010</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Indohijau/~4/wDPLxlxhhig" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentrss>http://indohijau.net/id/archives/realisasi-pnbp-kementrian-kehutanan-tahun-2009/feed/</wfw:commentrss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://indohijau.net/?p=1112-id</feedburner:origLink></item>
		<item>
		<title>Renstra Kementrian Kehutanan 2010-2014.</title>
		<link>http://feedproxy.google.com/~r/Indohijau/~3/Yj_249kPAjA/</link>
		<comments>http://indohijau.net/id/archives/renstra-kementrian-kehutanan-2010-2014/#comments</comments>
		<pubdate>Thu, 18 Feb 2010 03:20:52 +0000</pubdate>
		<dc:creator>Indo Hijau</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kabar Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Departemen Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[keputusan menterui kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[peranturan menteri kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[renstra]]></category>

		<guid ispermalink="false" isPermaLink="false">http://indohijau.net/?p=1106-id</guid>
		<description><![CDATA[Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kehutanan tahun 2010-2014 disusun berdasarkan kondisi saat ini dan permasalahan serta isu-isu strategis dalam pembangunan kehutanan.
Renstra merupakan formulasi visi dan misi Kementerian Kehutanan dalam lima tahun kedepan, sebagai acuan dalam menetapkan tujuan, sasaran strategis, kebijakan prioritas, program dan kegiatan serta indikator kinerja.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, telah menetapkan...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kehutanan tahun 2010-2014 disusun berdasarkan kondisi saat ini dan permasalahan serta isu-isu strategis dalam pembangunan kehutanan.</p>
<p>Renstra merupakan formulasi visi dan misi Kementerian Kehutanan dalam lima tahun kedepan, sebagai acuan dalam menetapkan tujuan, sasaran strategis, kebijakan prioritas, program dan kegiatan serta indikator kinerja.<br />
<span id="more-1106"></span></p>
<p>Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, telah menetapkan arah dan strategi pembangunan yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Kehutanan difokuskan pada prioritas pembangunan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana.  Selain itu, tugas Kementerian Kehutanan terkait dan menjadi pendukung dalam pelaksanaan prioritas pembangunan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, khususnya dalam substansi inti Sumberdaya Manusia yang gayut dengan penataan dan pembinaan <abbr title="Pegawai Negeri Sipil">PNS</abbr>  dan harmonisasi regulasi.<br />
Tugas Kementerian Kehutanan juga terkait dan menjadi pendukung dalam pelaksanaan prioritas pembangunan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur, khususnya berhubungan dengan substansi inti pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum dan pengelolaan tata ruang secara terpadu. </p>
<p>Prioritas pembangunan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian diarahkan pada 2 (dua) prioritas bidang, yaitu:</p>
<ul>
<li>Ketahanan Pangan dan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dengan 2 (dua) fokus prioritas, terdiri dari:<br />
      a.  Peningkatan produksi dan produktivitas untuk memenuhi ketersediaan pangan dan bahan baku industri dari dalam negeri.<br />
      b.  Peningkatan nilai tambah, daya saing, dan pemasaran produk pertanian, perikanan dan kehutanan.<br />
      c.   Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. </li>
<li>
      Peningkatan Konservasi dan Rehabilitasi Sumberdaya Hutan, dengan 4 (empat) fokus prioritas, meliputi:<br />
      a.   Pemantapan kawasan hutan.<br />
      b.   Konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan.<br />
      c.    Peningkatan fungsi dan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).<br />
      d.   Pengembangan penelitian dan iptek sektor kehutanan. </li>
</ul>
<p>Dalam renstra ditetapkan visi pembangunan kehutanan Tahun 2010-2014, yaitu <strong>“Hutan Lestari Untuk Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan”</strong>, dengan delapan kebijakan prioritas pembangunan pada :  </p>
<ol>
<li>Pemantapan kawasan hutan</li>
<p>.</p>
<li>  Rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung daerah aliran sungai (DAS).</li>
<li>    Pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran hutan.</li>
<li>    Konservasi keanekaragaman hayati.</li>
<li>   Revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan.</li>
<li>    Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan.</li>
<li>  Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan.</li>
<li>   Penguatan kelembagaan kehutanan.</li>
</ol>
<p>Untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan, serta guna mencapai indikator-indikator kinerja utama dalam Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014, direncanakan pembiayaan sebesar Rp.30.533,90 milyar.</p>
<p>Disamping itu masih ada program-program lain yang termaktub dalam Rencana Strategis tersebut, untuk lebih jelasnya silahkan donload filenya.</p>
<div class="download"><a href="http://indohijau.net/Download/Peraturan_Kehutanan/Tahun_2010/renstra_2010_2014.pdf"></a></div>
<p>Sumber : Departemen Kehutanan RI.</p>
<img src="http://feeds.feedburner.com/~r/Indohijau/~4/Yj_249kPAjA" height="1" width="1"/>]]></content:encoded>
			<wfw:commentrss>http://indohijau.net/id/archives/renstra-kementrian-kehutanan-2010-2014/feed/</wfw:commentrss>
		<slash:comments>18</slash:comments>
		<feedburner:origLink>http://indohijau.net/?p=1106-id</feedburner:origLink></item>
	</channel>
</rss><!-- Dynamic page generated in 1.388 seconds. --><!-- Cached page generated by WP-Super-Cache on 2010-03-10 02:08:18 -->
