<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:openSearch="http://a9.com/-/spec/opensearch/1.1/" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:gd="http://schemas.google.com/g/2005" xmlns:thr="http://purl.org/syndication/thread/1.0" xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" version="2.0"><channel><atom:id>tag:blogger.com,1999:blog-37892839</atom:id><lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 04:39:30 +0000</lastBuildDate><category>srimangunan</category><category>penyimpangan</category><category>incumbent</category><category>ulang</category><category>ulama</category><category>prabowo</category><category>gubernur</category><category>kontrak politik</category><category>dak</category><category>ptun</category><category>pilkada</category><category>budaya</category><category>baksos</category><category>bp migas</category><category>penyelundupan</category><category>adpel</category><category>said abdullah</category><category>megawati</category><category>ppp</category><category>sampang</category><category>suramadu</category><category>wisata</category><category>bebas</category><category>terdakwa</category><category>mapolres</category><category>bangkalan</category><category>pemberhentian</category><category>rudi chandra</category><category>kalianget</category><category>selisih</category><category>plmd</category><category>tanjungbumi</category><category>pasar</category><category>kejari</category><category>kriminal</category><category>kpu</category><category>madura</category><category>pembebasan</category><category>kejagung</category><category>blt</category><category>p2sem</category><category>calon</category><category>independen</category><category>suara</category><category>pemilu 2009</category><category>anggota</category><category>torjun</category><category>kongres</category><category>mutasi</category><category>paham</category><category>ponpes</category><category>msp</category><category>tanjung perak</category><category>pengadilan</category><category>bibit</category><category>dinas pendidikan</category><category>pbb</category><category>surabaya</category><category>pt sam</category><category>pdip</category><category>bupati</category><category>dprd</category><category>pkb</category><category>al-amien</category><category>desa</category><category>pknu</category><category>hukum</category><category>sastra</category><category>mahkamah</category><category>kekerasan</category><category>konstitusi</category><category>pps</category><category>pasutri</category><category>yenny</category><category>mesin</category><category>saluran air</category><category>politik</category><category>bacabup</category><category>santri</category><category>konferda</category><category>carok</category><category>ikan</category><category>kepala</category><category>batik</category><category>bawaslu</category><category>sumenep</category><category>pemkab</category><category>surat</category><category>baliho</category><category>sampng</category><category>galis</category><category>spe</category><category>pantai</category><category>sekdakab</category><category>lombang</category><category>penyontrengan</category><category>pasien</category><category>pansus</category><category>dpt</category><category>bom</category><category>mobil</category><category>polisi</category><category>petani</category><category>mohammad noer</category><category>bahasa</category><category>2010</category><category>pamekasan</category><category>partai</category><category>ppk</category><category>dispendik</category><category>jatim</category><category>uji seismik</category><category>pldm</category><category>kpps</category><category>azasi hasan</category><category>kampanye</category><category>rekayasa</category><category>pt gkn</category><category>pembuhan</category><category>hitam</category><category>gerindra</category><category>massal</category><category>busyro</category><category>kp3</category><category>dermaga ujung</category><category>korupsi</category><category>lsm</category><category>aksi</category><category>pernikahan</category><category>jember</category><category>lahan</category><title>Kabar Politik &amp; Hukum</title><description /><link>http://kabarmadura.blogspot.com/</link><managingEditor>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</managingEditor><generator>Blogger</generator><openSearch:totalResults>344</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>25</openSearch:itemsPerPage><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/KabarPolitikHukum" /><feedburner:info uri="kabarpolitikhukum" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><feedburner:browserFriendly></feedburner:browserFriendly><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-4752448643884133372</guid><pubDate>Mon, 06 Feb 2012 04:37:00 +0000</pubDate><atom:updated>2012-02-06T11:39:30.183+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">dprd</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ppp</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pamekasan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">incumbent</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pbb</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pilkada</category><title>‘Incumbent’ Kuat, Ketua Dewan Tidak Siap Maju</title><description>Meskipun hingga kini ini belum ada deklarasi pasangan calon bupati (cabub) dan calon wakil bupati (cawabup) Pamekasan yang akan maju dalam Pemilukada 2013 mendatang, namun Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Pamekasan memprediksi maksimal nanti akan ada empat pasangan calon. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
M Suli Faris, Sekretaris  DPC PBB Pamekasan yang juga Ketua Fraksi PBB DPRD Pamekasan mengatakan jumlah pasangan itu dilihat dari partai politik yang ada di parlemen dan syarat 15% untuk bisa mengusung pasangan calon. Pihaknya masih belum bisa memprediksi apakah incumbent akan mencalonkan lagi atau tidak. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Soal saudara Bupati yang ingin mencalonkan kembali, kami masih belum melakukan rapat internal, sebab meski berangkat dari PBB pada Pilkada tahun lalu, pasti melalui mekanisme yang diatur partai, yang menentukan semuanya adalah masyakarat karena masyarakat telah matang dalam persoalan politik,” katanya, Senin (6/2).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu menghadapi pemilukada Pamekasan 2013 medantang, tampaknya calon terkuat saat ini masih didominasi oleh pihak incumbent atau Bupati Pamekasan saat ini Drs KH Khalilurrahman SH, MSi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Khairul Kalam, Wakil Ketua DPRD Pamekasan mengatakan, sampai saat ini belum ada calon yang muncul dari partai politik. “Realita masih belum ada calon yang mendeklarasikan dirinya untuk maju,” ungkapnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi B DPRD Pamekasan yang juga legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN), Drs Ec Hosnan Ahmadi. Dia bilang, dari realitas pelaksanaan Pemilukada di sejumlah daerah, calon incumbent memang memiliki kesempatan besar untuk menang. Sampai saat ini partainya masih belum melakukan konsolidasi internal terkait dengan Pemilukada Pamekasan 2013 mendatang. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu Drs Holil Asyari, Kader PPP yang saat ini menjabat ketua DPRD Pamekasan mengaku tidak siap menjadi Calon Bupati pada Pilkada Kabupaten Pamekasan 2013 mendatang. Kholil Asyari di hadapan sejumlah wartawan mengatakan, bahwa kapasitas dan kemampuan dirinya menjadi kepala daerah tidak ada. Termasuk kesiapan dirinya untuk mencalonkan diri, juga belum terfikirkan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dia mengaku sampai saat ini PPP, partainya sendiri belum melakukan koordinasi berkenaan dengan pencalonan tersebut. Sekalipun secara internal partai, dirinya ramai diperbincangkan untuk pencalonan kepala daerah. “Sampai saat ini, saya belum membicarakan ini dengan partai. Saya pribadi, tidak ada kesiapan untuk mencalonkan diri,” kata Kholil.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebelumnya, Iskandar, Wakil Ketua Bidang Politik DPC PPP Pamekasan mengatakan, partainya akan memberangkatkan 3 calon kepala daerah dalam pilkada tahun 2013 mendatang. Masing-masing, K.Mujahhid Ansori yang kini menjadi Pengurus PPP Provinsi Jawa Timur, K. Kholil Muhammad , Mantan Ketua PPP Pamekasan serta Kholil Asyari, Ketua DPRD Pamekasan Fraksi PPP. (mas)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Surabaya Post, Senin, 06/02/2012&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-4752448643884133372?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2012/02/incumbent-kuat-ketua-dewan-tidak-siap.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-4998368809539862331</guid><pubDate>Wed, 08 Dec 2010 22:01:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-12-09T05:02:29.777+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">dprd</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sumenep</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">korupsi</category><title>Kejari Sumenep Bidik Korupsi Berjamaah Anggota DPRD</title><description>Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akan mengusut kasus korupsi berjamaah seluruh anggota DPRD setempat. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Haryatno,  seluruh 45 anggota DPRD periode 1999-2004 menikmati uang negara secara ilegal dengan kedok tunjangan kesehatan dan dana purna bakti. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Berdasarkan hasil penyelidikan kejari terungkap, bahwa setiap anggota dewan menerima Rp 25 juta. "Dengan kata lain semua anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004, terlibat korupsi berjamaah senilai Rp 1,125 miliar," tutur Hariyatno di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Surabaya, Selasa (30/11).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hariyatno melanjutkan, karena sebagian masih tercatat sebagai anggota dewan aktif, maka kejaksaan harus menunggu izizn gubernur untuk memeriksa yang bersangkutan. Hingga kini kejaksaan baru memeriksa 24 anggota. "Izin belum turun. Akhirnya kami memeriksa dulu anggota dewan yang sudah tidak aktif," jelas mantan kejari Muara Enim, Palembang itu.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Meski begitu, Hariyatno telah memiliki sasaran utama orang yang bertanggung jawab terkait korupsi berjamaah itu. Ia mengutarakan, aktor utamanya adalah ketua DPRD Sumenep periode 1999-2004 (saat ini masih menjabat anggota DPRD), yang menyusun skenario agar dibuat peraturan daerah (perda) khusus untuk memuluskan pencairan tunjangan kesehatan dan dana purna bakti. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
hariyatno memastikan, 45 anggota dewan itu akan dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya berat tapi kami belum bisa mengungkapkannya. Tunggu sampai semua diperiksa dulu," jelasnya. (Arif Supriyono/Erik Purnama Putra)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Republika, Selasa, 30 November 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-4998368809539862331?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/12/kejari-sumenep-bidik-korupsi-berjamaah.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-7308210099349559878</guid><pubDate>Mon, 25 Oct 2010 05:47:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-10-25T12:50:37.545+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pemkab</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sumenep</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><title>Gubernur Minta Bupati-Wabup Sumenep Rukun</title><description>Gubernur Jatim Soekarwo meminta A Busyro Karim-Sungkono Sidik yang telah dilantik sebagai bupati-wakil bupati (Wabup) Sumenep  periode 2010-2015 untuk tetap rukun. "Jangan sampai setelah dilantik pada Senin (25/10) ini, Pak Busyro dan Pak Sungkono malah tengkar. Masak hanya rukun sebelum dilantik," kata gubernur di Pendapa Agung Sumenep.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ia mengatakan, bupati-wabup harus bisa mempertahankan komitmennya untuk selalu bersama dan saling mengisi hingga lima tahun. "Sekali lagi, jangan sampai ’bulan madunya’ hanya berlangsung tiga bulan. Kalau setelah dilantik, bupati-wabup bertengkar alias tidak rukun, itu sama saja mengkhianati rakyat," katanya menegaskan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Busyro-Sungkono yang dilantik sebagai bupati-wabup Sumenep periode 2010-2015 di Pendapa Agung setempat adalah calon yang diusung koalisi PKB dan PDIP pada Pilbup yang berlangsung hingga dua putaran. Pimpinan Polres Sumenep menyiagakan sedikitnya 520 personel untuk mengamankan pelantikan bupati-wabup. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sudah jadi rahasia umum ada beberapa bupati-wabup tidak akur di Jatim. Khusus Madura, kasus seperti itu terjadi di Sampang. Bupati Noer Tjahja tidak komunikasi dengan Wabup Fannan Hasib. Puncaknya terjadi ketika Noer Tjahja menangguhkan penyerahan mobil dinas untuk wabup, karena Fannan Hasib tidak menjalankan tugas dengan benar dan tidak pernah masuk kantor. Namun Fannan berkilah, dia tidak ngantor karena tidak mendapat pembagian tugas yang jelas dari bupati. Jika bupati ingin menangguhkan pemberian mobil dinasnya, itu tidak masalah. Karena, Fannan tidak membutuhkan mobil dinas. (ntr,ins)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Surabaya, Senin, 25 Oktober 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-7308210099349559878?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/10/gubernur-minta-bupati-wabup-sumenep.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-5897022951837505154</guid><pubDate>Thu, 21 Oct 2010 00:41:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-10-21T07:44:29.693+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pemkab</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sampang</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><title>Pemkab Tempuh Jalur Hukum Demi 40 Aset</title><description>Pemkab Sampang akan menempuh jalur hukum terkait 40 aset tanahnya yang diklaim warga melalui gugatan. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka) Sampang Drs H Syamsul Arifin menegaskan, upaya melalui jalur hukum itu dilakukan untuk mengamankan aset daerah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
"Kita sangat prihatin dengan makin maraknya kasus sengketa tanah yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini. Berdasarkan data yang kita miliki, terdapat 40 bidang tanah aset daerah yang masih bermasalah dan membutuhkan penyelesaian secara tuntas. Sehingga kasus sengketa tanah itu terpaksa harus melalui jalur hukum," ungkap Syamsul, Selasa (19/10).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dia mencontohkan kasus gugatan tanah milik Pemkab, seperti yang terjadi di atas bangunan SD dan sejumlah bangunan lain, membuat pihaknya kewalahan melayani sengketa tersebut. Karena itu Pemkab mengeluarkan surat No 590/929/434.01.1/2007, tentang penanganan kasus sengketa tanah yang ditujukan kepada para camat se Kab Sampang, dengan tembusan Kapolres dan Dandim 0828 Sampang. "Apabila ada gugatan, camat beserta Muspida mencari jalan melalui musyawarah tapi jika menemui jalan buntu, disarankan untuk menempuh jalur hukum," jelasnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut dia, kasus sengketa tanah yang paling sering digugat warga adalah bangunan sekolah. Munculnya gugatan itu berakibat terganggunya kegiatan belajar-mengajar. Sewaktu-waktu pihak pengunggat kerap melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas belajar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
"Jika tidak segera ditangani dengan serius, maka dikhawatirkan warga yang hanya memiliki bukti surat tanah yang tidak akurat, akan dengan mudah melakukan gugatan atas kepemilikan tanah tersebut. Jadi kita akan berupaya menyelamatkan aset daerah itu dengan menempuh lewat jalur hukum, agar tidak gampang diserobot pihak lain," tandasnya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Syamsul tidak bersedia menyebutkan lokasi tanah yang menjadi sengketa. Alasannya, kasus sengketa tanah itu sudah menjadi tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pihaknya hanya sebatas mengumpulkan data dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset tanah yang telah diinventarisir oleh petugas Dispendaloka. (rud)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Surabaya Post, Rabu, 20 Oktober 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-5897022951837505154?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/10/pemkab-tempuh-jalur-hukum-demi-40-aset.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-5089703139579181786</guid><pubDate>Tue, 19 Oct 2010 03:09:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-10-31T09:21:30.809+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">dispendik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pamekasan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">korupsi</category><title>Kepala Dinas Pendidikan Jadi Tersangka</title><description>Kejaksaan Negeri Pamekasan akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Hidayat, sebagai tersangka penyimpangan bantuan buku perpustakaan senilai Rp 1,9 miliar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Penetapan Kadisdik Achmad Hidayat ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut,” kata Kepala Kejari Pamekasan, Rahmad Dharma, kepada wartawan di Kantor Kejari, Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, Senin (18/10/2010).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ia menjelaskan, ada 20 orang saksi yang diduga terlibat kasus penyimpangan bantuan buku kepada 40 lembaga pendidikan dari pemerintah pusat tersebut. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selain pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, para guru dan rekanan pengadaan buku serta sejumlah kepala sekolah penerima bantuan juga diperiksa sebagai saksi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selain Achmad Hidayat, ada dua pejabat lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka pimpinan proyek pengadaan bantuan buku, serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Jumlah total tersangka yang telah kami tetapkan sebanyak enam orang. Tiga dari unsur dinas, sedang tiga tersangka lainnya dari pihak rekanan,” papar Kajari.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kajari menambahkan, pihaknya belum bisa mengumumkan jumlah kerugian negara karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Kompas, Selasa, 19 Oktober 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-5089703139579181786?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/10/kepala-dinas-pendidikan-jadi-tersangka.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-5052695373841629755</guid><pubDate>Thu, 06 May 2010 09:27:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-10-31T09:18:40.779+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sampang</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kriminal</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">torjun</category><title>Diduga Curi Udang</title><description>&lt;b&gt;Anak-anak Dibawa ke Kantor Polisi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S-KMm97U0LI/AAAAAAAADS4/WOLZkRbRMUc/s1600/sampng+curi+udang.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="133" src="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S-KMm97U0LI/AAAAAAAADS4/WOLZkRbRMUc/s200/sampng+curi+udang.jpg" width="200" wt="true" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Badrun bersama belasan temannya asyik bercanda di halaman Mapolsek Torjun, Sampang. Mereka rupanya melupakan sejenak ketegangan karena akan diperiksa polisi gara-gara dituduh telah mencuri udang di tambak milik Su’udi. Belasan siswa kelas 5 SDN Apaan I yang sebagian masih memakai pakaian seragam putih merah itu menunggu berjam-jam untuk menjalani pemeriksaan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Saya tidak tahu, kalau mengambil udang atau mujair itu dianggap mencuri. Karena, setelah dipanen, orang-orang semua turun saling berebut mencari udang di tambak itu, “ tutur Badrun dengan kepolosannya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Zainullah Wali, salah seorang temannya menimpali, dia hanya mendapatkan dua ekor udang yang masih kecil-kecil serta beberapa ekor mujair. Ikan hasil tangkapannya tersebut langsung dia bakar dan dimakan bersama teman-temannya di tepian tambak Su’udi tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Badrun dan Zainul tidak mengerti mengapa dibawa ke kantor Polsek, padahal kegiatan yang mereka lakukan bersama teman-temanya sudah menjadi kebiasan warga setempat setiap usai panen udang. “Salah saya apa, kok dibawa ke kantor polisi,” kata Zainul dengan wajah ketakutan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Su’udi, pemilik tambak yang juga di hadir di Polsek Torjun, mengatakan, dia menyewa tambak kepada Perum PT Garam seluas 20 hektare tapi tambak yang dipanen hanya 10 hektare. Namun, dari 200 ribu benih bibit udang yang telah ditabur di lahan tambaknya, dia dapat menikmati hasil panen hanya Rp 500 ribu.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Padahal, jika hasil panen sukses, saya bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp 60 juta dengan modal Rp 12 juta. Tapi, karena sering dicuri orang, maka saya mengalami kerugian cukup besar,” tutur Su’udi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dia membantah telah melaporkan anak-anak itu ke polisi. Su’udi mengaku hanya melaporkan H Amin sebagai biang keladi pencurian udang serta dibantu beberapa orang suruhannya yang telah diketahui identitasnya. “Tidak benar saya melaporkan anak-anak itu. Entah siapa yang membawa mereka ke kantor Polsek Torjun ini. Saya hanya melaporkan H Amin, Sahid dan beberapa orang yang lain sebagai biang kerok pencurinya,” tandas Su’udi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Supriyono, menyatakan, berdasarkan keterangan pihak Su’udi yang masuk ke Polsek, hanya 7 orang termasuk di antaranya anak-anak tersebut yang dilaporkan mencuri udang di tambaknya. Namun, karena ada beberapa anak-anak yang menjadi saksi, maka pihaknya terpaksa membawa mereka untuk dimintai keterangan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Kita masih memproses kasus ini, tetapi anak-anak tersebut hanya sebatas dimintai keterangan sebagai saksi saja,” kata Supriyano. (Achmad Hairuddin)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Surabaya Post, Selasa, 13 April 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-5052695373841629755?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/05/diduga-curi-udang.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S-KMm97U0LI/AAAAAAAADS4/WOLZkRbRMUc/s72-c/sampng+curi+udang.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-3098669308904536819</guid><pubDate>Sat, 10 Apr 2010 13:40:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-04-10T20:40:02.896+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sumenep</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pilkada</category><title>Capek Terobati Antusias Warga</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S8B_m_VfwuI/AAAAAAAADEU/dDApuM8bEVQ/s1600/sumenep+basmallah.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="200" src="http://1.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S8B_m_VfwuI/AAAAAAAADEU/dDApuM8bEVQ/s200/sumenep+basmallah.jpg" width="152" wt="true" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Menjadi tim sukses pasangan cabup dan cawabup, bukan perkara mudah. Fisik dan pikiran terkuras untuk pemenangan calon. Namun, Azis Salim Sabibie yang merupakan tim sukses pasangan BASMALAH (Bambang Mursalin-Saleh Abdullah) merasa enjoy dengan tugas berat yang diembannya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Memang, kadang-kadang dia bersama anggota tim yang lain tidak tidur pada malam hari, karena banyak tugas yang harus diselesaikan. Namun, Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumenep ini menemukan sesuatu yang membuat ia mampu mengusir rasa capek. Meski tiap hari Azis harus turba mendampingi pasangan BASMALAH, mulai pagi hingga malam blusukan ke desa-desa, namun rasa capek itu hilang. Yang membuat capek itu hilang, kata Aziz, adalah sambutan warga.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
”Memang capek sih, tapi rasa capek itu terobati dengan antusias warga ketika bertemu cabup dan cawabup kita,” katanya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Turba ke desa-desa bukan kali pertama dia lakukan. Sebagai tokoh politik di Kabupaten Sumenep, Azis kerap turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan program partainya. Pengalaman tersebut yang membantunya memperlancar tugas pemenangan BASMALAH ketika turun ke bawah. (iir)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Surabaya Post, Sabtu, 10 April 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-3098669308904536819?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/04/capek-terobati-antusias-warga.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://1.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S8B_m_VfwuI/AAAAAAAADEU/dDApuM8bEVQ/s72-c/sumenep+basmallah.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-2949265356688070136</guid><pubDate>Tue, 16 Mar 2010 06:01:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-16T13:01:07.509+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pkb</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kontrak politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">busyro</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pilkada</category><title>Busyro Kontrak Politik dengan Kiai</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S58ei9OBypI/AAAAAAAAC6I/8agdy1BxgHo/s1600-h/sumenep+busyro+kontrak+politik.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="133" src="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S58ei9OBypI/AAAAAAAAC6I/8agdy1BxgHo/s200/sumenep+busyro+kontrak+politik.jpg" vt="true" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Calon bupati Abuya Busyro Karim berjanji akan berusaha memajukan Nahdhatul Ulama (NU) dan PKB jika nanti diberi amanat Allah sebagai Bupati Sumenep.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Janji ini ditandatangani dalam kontrak politik dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel Utami, Minggu (14/3) disaksikan sejumlah kiai dan pengurus DPC PKB Sumenep. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Busyro juga menyatakan tekatnya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
”Banyak hal yang akan kami kerjakan jika terpilih pimpinan di kabupaten ini. Kita akan membangun kabupaten ini lebih baik dari sebelumnya,” kata Busyro dalam sambutannya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu, Ketua DPC PKB Sumenep, Unais Ali Hisyam, optimis pilkada yang akan digelar 14 Juni 2010 mendatang bakal berlangsung satu kali putaran.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan 11 kursi di DPRD pada pemilu legislatif lalu, maka calon yang diusung PKB bakal menang dalam satu putaran. Apalagi PKB berkoalisi dengan DPC PDI Perjuangan yang mempunyai 6 kursi di parlemen. ”Hitung-hitungan di atas kertas, koalisi PKB dengan PDI Perjuangan sudah mengantongi 180 ribu suara,” terang Unais.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Unais yang juga anggota DPR RI ini memperhitungkan akan mampu meraup suara hingga 40%, sebab berbagai paguyuban sudah menyatakan siap untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon bupati dari PKB.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh kader PKB agar solid memperjuangkan cabup PKB dan memenangkan pilkada. ”Soal wakil bupati, kita serahkan pada PDI Perjuangan yang sudah dideklarasikan, Soengkono Sidik,” tegasnya. (iir)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Surabaya Post, Senin, 15 Maret 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-2949265356688070136?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/03/busyro-kontrak-politik-dengan-kiai.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S58ei9OBypI/AAAAAAAAC6I/8agdy1BxgHo/s72-c/sumenep+busyro+kontrak+politik.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-5616732011511609966</guid><pubDate>Sat, 13 Mar 2010 13:13:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-13T20:14:38.106+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sampang</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pt sam</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pt gkn</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">korupsi</category><title>Direktur PT GKN Seret Direktur PT SAM</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5uPWZq2iiI/AAAAAAAAC40/1NSodZebUR8/s1600-h/sampng+gkn++seret+sam.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="142" src="http://1.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5uPWZq2iiI/AAAAAAAAC40/1NSodZebUR8/s200/sampng+gkn++seret+sam.jpg" vt="true" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Salah seorang terdakwa kasus korupsi proyek Pasar Srimangunan Sampang Tahap III, Achmad Basuki, Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN), menyeret Ir H Lukman Hakim, Direktur PT Sumber Alam Megah (SAM), sebagai &lt;i&gt;joint operation&lt;/i&gt; (JO) PT GKN yang juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Basuki mengaku hanya dijadikan tumbal dalam kasus tersebut. Kini ia berupaya mengumpulkan sejumlah bukti kejanggalan berupa pemalsuan tanda tangan kontrak dengan mengatasnamakan dirinya yang dilakukan Lukman Hakim. Ia juga menemukan kejanggalan lain tentang munculnya dua nomor rekening dalam proses pencairan termin proyek di Bank Jatim. Hal itu memperkuat dugaan bahwa telah terjadi konspirasi yang memojokkan dirinya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Saya merasa tidak bersalah, tapi hanya dijadikan tumbal dalam kasus itu. Saya ingin menuntut keadilan agar bisa terbongkar siapa sesungguhnya yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” ungkap Basuki, Sabtu (13/3).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kini Basuki mendekam di Rutan Sampang bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Sangidoe Joniarso, mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka), Syaiful Laili, Pejabat Pelaksana Anggaran Teknik Kegiatan (PPATK) dan Konsultan Pengawas, Arif Sujono.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Lukman Hakim, ketika dikonfrontir terkait tudingan Basuki, menegaskan ia tidak pernah memalsu tanda tangan Basuki.PT SAM, katanya, hanya sebagai member, sedangkan leadernya adalah PT GKN. Sehingga, segala proses administrasi proyek merupakan kewenangan penuh PT GKN. “Jika saya dituduh memalsu tanda tangan, silakan dibuktikan. Saya tidak ingin berpolemik. Biarlah semua kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan,” kata Lukman.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Disinggung soal adanya dua nomor rekening, Lukman menerangkan itu bukan kesengajaan, namun akibat keteledoran petugas Bank Jatim. Masalah itu sebenarnya telah diselesaikan dengan mencabut salah satu nomor rekening dengan disaksikan dua pimpinan PT GKN dan PT SAM.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dia juga mengaku telah mengembalikan uang sesuai temuan BPK sebesar Rp 2,4 miliar. Pihaknya juga mengembalikan temuan BPKP tentang eskalasi harga atau adendum sebesar Rp 1,5 miliar. “Saya memang telah mengembalikan seluruh uang itu semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab dengan mengatasnamakan perusahaan,” tandasnya. (rud)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Surabaya Pos, Sabtu, 13 Maret 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-5616732011511609966?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/03/direktur-pt-gkn-seret-direktur-pt-sam.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://1.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5uPWZq2iiI/AAAAAAAAC40/1NSodZebUR8/s72-c/sampng+gkn++seret+sam.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-5416554461239837488</guid><pubDate>Sat, 13 Mar 2010 13:05:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-10-31T09:24:48.331+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">anggota</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sampang</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">dprd</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">korupsi</category><title>Empat Mantan Dewan Dituntut</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5uNhRYzcnI/AAAAAAAAC4s/GgnCnMeW708/s1600-h/sampang+empat+mantan.bmp" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="133" src="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5uNhRYzcnI/AAAAAAAAC4s/GgnCnMeW708/s200/sampang+empat+mantan.bmp" vt="true" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basuki Wirawan SH, menuntut mantan Ketua DPRD Sampang periode 1999-2004, H Hasan Asy’ari SH, 4 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dituntut karena terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi uang pesangon dewan sebesar Rp 2,250 miliar. Ketua DPC PPP Sampang itu juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tiga mantan Wakil Ketua Dewan, yakni H Sayuti BSc, Ketua DPD Partai Golkar yang kini duduk sebagai anggota DPRD Sampang, serta KH Fathorrozy Faruk dari PKB, dan Herman Hidayat dari PDIP, juga dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam tuntutannya, JPU menilai keempat mantan pimpinan dewan tersebut bukan Kepala Satuan Pengguna Anggaran, sehingga tidak dapat mengeluarkan kebijakan dalam proses pencairan dana uang pesangon yang diberikan kepada 45 anggota dewan masing-masing sebesar Rp 50 juta dipotong pajak.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasan Asy’ari yang masih aktif menjabat anggota DPRD Provinsi Jatim, mengatakan, itu merupakan hak JPU, tapi dia juga punya hak membela diri. Kalau pimpinan dewan dianggap menyalahgunakan wewenang, kata dia, itu bertentangan dengan fakta di lapangan, sebab pimpinan dewan diatur dalam UU, terutama dalam mengesahkan APBD 2004.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Uang pesangon tersebut yang makan bukan hanya saya, tapi ada para kiai PKB juga menerima. Jadi, kalau uang itu dianggap korupsi, berarti haram dimakan oleh para kiai yang duduk sebagai anggota dewan pada waktu itu,” kata Hasan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (11/3).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Penasehat Hukum keempat terdakwa tersebut, yakni Arman Saputra SH, menyimpulkan tuntutan JPU ngawur dan terkesan dipaksakan, karena tidak berdasarkan hukum dan fakta di persidangan dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Pihaknya melihat tidak ada korelasi antara dakwaan dan tuntutan. Dalam dakwaan, yang dijadikan alasan SK pimpinan dewan dan nomenklatur, tapi dituntutannya tidak disinggung sama sekali.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Dalam tuntutan JPU tidak dijelaskan apa sih yang memenuhi unsur melawan hukum. Kami mengatakan ngawur karena saksi ahli yang kita datangkan justru dijadikan dasar dan dipelintir oleh JPU. Saya menilai jaksa tidak mengerti UU Tipikor, karena menjelaskan barang siapa padahal yang benar setiap seorang,” papar Arman. (rud)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Surabaya Post, Jumat, 12 Maret 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-5416554461239837488?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/03/empat-mantan-dewan-dituntut.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5uNhRYzcnI/AAAAAAAAC4s/GgnCnMeW708/s72-c/sampang+empat+mantan.bmp" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-1488944038365846346</guid><pubDate>Tue, 09 Mar 2010 14:47:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-09T21:47:53.778+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sumenep</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pilkada</category><title>Pilkada Terancam Mundur</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5Zfe3UmutI/AAAAAAAAC3k/_-CJFG2nZgw/s1600-h/logo+pilkada+2010.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="200" src="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5Zfe3UmutI/AAAAAAAAC3k/_-CJFG2nZgw/s200/logo+pilkada+2010.jpg" vt="true" width="195" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Sumenep terancam tertunda dari jadwal yang telah ditentukan, yakni 14 Juni 2010. Pasalnya, hingga saat ini, dana hibah dari APBD belum cair karena peraturan bupati (perbup) belum terbit. Padahal, dana itu sangat dibutuhkan untuk pengadaan logistik dan sejumlah tahapan pilkada.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebelumnya, KPU mendeadline anggaran pilkada harus cair pada Januari lalu. Namun, hingga lebih satu bulan, anggaran itu belum turun. ”Anggaran belum turun, sehingga sejumlah logistik belum bisa diadakan,” kata anggota KPU Sumenep bagian logistik, Moh. Ilyas, kepada Surabaya Post, Senin (8/3). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dikatakan Ilyas, proses pengadaan logistik semestinya dimulai sejak pertengahan Februari. ”Sampai sekarang tahapan pilkada belum bisa dilakukan, karena kami tidak punya rujukan mengenai harga satuan barang dan jasa,” kata Ilyas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut dia, harga satuan barang dan jasa untuk pengadaan logistik pilkada harus tertuang dalam peraturan bupati (perbup). ”Pengadaan logistik merupakan salah satu tahapan penting yang harus direalisasikan tepat waktu. Jika tidak tepat waktu, otomatis akan berpengaruh terhadap pendistribusian,” jelasnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumenep, kata Ilyas pula, berbeda dengan daerah lain. Sumenep memiliki 27 kecamatan, 9 di antaranya berada di wilayah kepulauan. Daerah ini memiliki banyak pulau yang tentu membutuhkan waktu lama untuk proses pendistribusian logistik karena harus menyesuaikan jadwal kapal.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Kalau distribusi logistik di wilayah daratan, prosesnya mudah dan bisa diselesaikan dalam waktu tiga hari,” kata Ilyas. ”Kami akan tunggu satu-dua hari ini, perbup tersebut harus sudah kami terima. Sebab, kalau pengadaan logistik melewati pertengahan Maret ini, Pilkada Sumenep terancam mundur,” ungkapnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Sumenep, Didik Untung Samsidi, saat dikonfirmasi mengatakan, pihak keuangan sudah siap untuk mencairkan dana pilkada dalam bentuk hibah. Namun, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, termasuk penentuan harga satuan barang dan jasa. ”Kami akan berupaya mempercepat pencairan dana itu, jika semua berkas sudah lengkap,” katanya. (iir)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Surabaya Post, Selasa, 9 Maret 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-1488944038365846346?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/03/pilkada-terancam-mundur.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5Zfe3UmutI/AAAAAAAAC3k/_-CJFG2nZgw/s72-c/logo+pilkada+2010.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-1294752349490453947</guid><pubDate>Mon, 08 Mar 2010 13:18:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-08T20:20:17.851+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pdip</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sumenep</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">jatim</category><title>H Sirmadji Kembali Pimpin PDIP Jatim</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5T5cNdYb_I/AAAAAAAAC3M/3HvHVVMuv1g/s1600-h/foto+sirmadji-168x225.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="200" kt="true" src="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5T5cNdYb_I/AAAAAAAAC3M/3HvHVVMuv1g/s200/foto+sirmadji-168x225.jpg" width="149" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Seperti dapat diprediksi sebelumnya, H Sirmadji akhirnya dilantik kembali sebagai Ketua Dewan Pimpinan daerah Partai Demokrasi Perjuangan (DPD PDIP) Jawa Timur periode 2010-2015. Anggota DPRD Jatim ini terpilih seara aklamasi melalui Konfrensi Daerah (Konferda) III PDIP Jawa Timur di Sumenep.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Konferda PDIP di Gedung Zanzibar ini berlangsung relatif singkat. Hanya menghabiskan waktu sekitar 3 jam. Mulusnya nama Sirmadji melenggang ke kursi yang sudah ia duduki 5 tahun terakhir ini tak lepas dari hasil Konfercab PDIP di 38 kabupaten/kota yang semuanya merujuk pada nama Sirmadji.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
”Konferda ini berlangsung singkat dan memang sejak awal kita harapkan berlangsung efektif dan efisien. Dengan begitu, kita dapat menyimpan energi untuk kegiatan yang lain,” kata Megawati dalam sambutan akhir Konferda.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Megawati berharap, kepengurusan yang baru lebih solid dan bekerja lebih keras untuk pengembangan partai. ”Kabinet yang baru ini adalah kabinet kerja keras. Diharapkan partai ke depan bisa lebih maju,” katanya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sirmadji mengakui tugas partainya ke depan tidaklah mudah. Apalagi, dalam Pemilu lalu perolehan suara PDIP banyak digerus Partai Demokrat yang menjadi partai terbesar di Jatim. “Tidak salah kalau kepengurusan kali ini disebut kabinet kerja keras,” katanya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari hasil rapat tim formatur, Sekretaris DPD PDIP Jatim diamanatkan kepada Kusnadi, sedangkan bendahara tetap dipegang MH. Said Abdullah yang asli Sumenep. Kesembilan belas pengurus baru langsung diambil sumpahnya oleh Ketua DPP PDIP, Puan Maharani.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Mega berharap pengurus baru PDIP Jawa Timur mampu bekerja lebih baik lagi guna membesarkan PDIP di Jawa Timur. DPD PDIP Jawa Timur adalah daerah yang memiliki cabang paling banyak, yakni 38 cabang.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Kami berharap semua pengurus PDIP Jawa Timur yang baru dilantik, siap untuk lebih bekerja keras,” kata Mega sebelum menutup Konferda III PDIP Jawa Timur.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu, Sirmadji mengakui tugas partainya ke depan tidaklah mudah. Apalagi, dalam Pemilu lalu perolehan suara PDIP banyak digerus Partai Demokrat yang menjadi partai terbesar di Jatim. “Tidak salah kalau kepengurusan kali ini disebut kabinet kerja keras,” katanya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dari hasil rapat tim formatur, Sekretaris DPD PDIP Jatim diamanatkan kepada Kusnadi, sedangkan bendahara tetap dipegang &lt;span style="background-color: #a8a8a8;"&gt;MH. Said Abdullah yang asli Sumenep&lt;/span&gt;. Kesembilan belas pengurus baru langsung diambil sumpahnya oleh Ketua DPP PDIP, Puan Maharani. Ketua DPD PDIP Jawa Timur Sirmadji mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan 38 pengurus cabang PDIP se-Jawa Timur.(osi/ijo)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Zona Berita, Sabtu, 6 Maret 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-1294752349490453947?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/03/h-sirmadji-kembali-pimpin-pdip-jatim.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5T5cNdYb_I/AAAAAAAAC3M/3HvHVVMuv1g/s72-c/foto+sirmadji-168x225.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>1</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-1864142901183792748</guid><pubDate>Sat, 06 Mar 2010 05:41:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-10-31T09:26:26.894+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pemkab</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sampang</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><title>Bupati Sampang Dituding Lecehkan NU</title><description>&lt;b&gt;Godaan teresar kedua, NU terlalu 'besar kepala' dengan historis masa lalu&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5MMoEqXuoI/AAAAAAAAC3E/p7RljzB9aIo/s1600-h/sampang+lecehkan+nu.bmp" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="131" kt="true" src="http://1.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5MMoEqXuoI/AAAAAAAAC3E/p7RljzB9aIo/s200/sampang+lecehkan+nu.bmp" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Sampang, menuding Bupati Sampang, Noer Tjahja telah melecehkan NU. Bupati melontarkan pernyataan 'besar kepala,' yang disampaikan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad yang dihadiri Said Agil Sirad, beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut Ketua PAC IPNU, Junaidi, sebagai pemimpin seharusnya bupati mengayomi dan bekerjasama membangun Sampang; tapi malah membuat statemen negatif terhadap NU sehingga dapat menimbulkan konfrontasi antara pemerintah dengan warga nahdiyin, yang mayoritas masyarakat Sampang.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Kami menuntut agar bupati meminta maaf secara terbuka di depan publik,” tegas Junaidi, Jumat (5/2). “Kami juga menuntut Pengurus Cabang (PC) NU bersikap tegas atas pernyataan yang melecehkan dan menghina NU tersebut.”&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menanggapi tudingan itu, Noer Tjahja membantah keras telah melecehkan kelembagaan NU. Menurut dia, penggalan kalimat itu diambil secara sepotong-sepotong sehingga menghilangkan arti secara keseluruhan serta dapat menyesatkan bagi orang yang tidak membaca keseluruhan kalimat tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Saya menyatakan, godaan terbesar NU adalah kekuasaan pragmatis, artinya NU jangan berpolitik praktis tetapi berpolitik kebangsaan dan kembali ke khittoh. Kritikan itu saya lontarkan karena kasihan terhadap warga NU, diombang-ambingkan oleh pemimpinnya yang terjun ke politik,” jelasnya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sedangkan kata 'besar kepala,' lanjut dia, jika diruntut dari awal dia menyampaikan, godaan terbesar kedua, NU terlalu 'besar kepala' dengan historis masa lalu; katakanlah, mampu mewujudkan NKRI, tapi sayang tidak dilanjutkan dengan prestasi yang lain. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tapi sepanjang yang dia ketahui hanya di masa Gus Dur, NU lahir untuk kedua kalinya. “Jadi saya menilai, selebaran yang mengatasnamakan IPNU itu masuk kategori fitnah serta dipolitisir oleh oknum NU yang sengaja ingin mengadu domba saya dengan warga nahdiyin,” tandasnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Padahal kritikan didepan publik itu merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas, serta rasa kecintaan saya terhadap NU sebagai Ormas Islam terbesar di Sampang,” tambah Bupati Noer Tjahja. (Ahmad Hairuddin)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Surabaya Post, Jum'at, 5 Maret 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-1864142901183792748?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/03/bupati-dituding-lecehkan-nu.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://1.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5MMoEqXuoI/AAAAAAAAC3E/p7RljzB9aIo/s72-c/sampang+lecehkan+nu.bmp" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-6467454209906814446</guid><pubDate>Sat, 06 Mar 2010 05:05:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-03-06T12:12:55.681+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pdip</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sumenep</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">jatim</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">konferda</category><title>Megawati Ramaikan Konferda PDI-P Jatim</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5HigNZq2mI/AAAAAAAAC28/pycuOO1Slzk/s1600-h/sumenep+megawati.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" kt="true" src="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5HigNZq2mI/AAAAAAAAC28/pycuOO1Slzk/s200/sumenep+megawati.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Ketua DPP PDI-P, Megawati Soekarnoputri dipastikan seharian penuh akan mengikuti acara Konferensi Daerah (Konferda) di Sumenep, Madura. Acara partai berlambang Banteng Moncong Putih itu akan dimulai Sabtu, 6 Maret 2010 pukul 14.00 WIB. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
”Ibu Megawati yang dijadwalkan membuka dan menutup acara itu. Termasuk melantik ketua terpilih dan kepengurusan yang baru,” kata Ketua Pelaksana Konferda III PDIP Jawa Timur, Puguh Wardono dihubungi VIVAnews, Sabtu 6 Maret 2010.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dikatakan, pemilihan Ketua DPD PDI-P Jawa Timur sebenarnya sudah final dan tinggal pembahasan secara formalitas. Dipastikan Sirmadji akan terpilih menjadi Ketua DPD PDI-P Jatim periode tahun 2010-2015. Itu setelah, seluruh DPC PDI-P se-Jatim telah menetapkan Sirmadji melalui Rakercabsus DPC.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
”Pastinya Sirmadji akan terpilih menjadi Ketua DPD PDI-P Jatim,” terang Ketua Infokom DPD PDI-P Jatim ini.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Puguh menambahkan, forum nantinya tidak ada perbedaan yang prinsip dalam pemilihan ketua. Dan yang paling banyak menyita waktu perdebataan adalah masalah program kerja, target pemilu dan pilkada.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
”Semoga Rapat Pleno nantinya sesuai rencana dan lancar. Ibu Megawati nantinya akan mengikuti forum Konferda III ini sampai selesai. Ini merupakan wujud dukungan dan dorongan yang besar dari Ketua Umum dalam membesarkan partai,” tegasnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sesuai jadwal, Megawati Soekarnoputri akan tiba di Sumenep siang ini pukul 12.00 Wib, didampingi Sekjen DPP PDI-P, Pramono Anung. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Anggota DPR RI Dapil XI Jawa Timur, Said Abdullah yang didampingi Sekretaris DPC PDIP Sumenep, Dekky Purwanto mengatakan, persiapan Konferda sudah final 100 persen. "Kita telah lakukan gladi bersih untuk mengecek jalannya acara,” katanya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dikatakan, panitia lokal sudah menyiapkan segala sesuatunya, menyambut kedatangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri serta peserta konferda lainnya. Data yang ada, utusan peserta penuh berjumlah 34 DPC dan 4 DPC peserta peninjau. Termasuk semua pengurus harian DPD PDIP Jawa Timur.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
”Setiap utusan peserta penuh berjumlah 3 orang per DPC dan peserta peninjau 2 orang per DPC. Dan undangan khusus meliputi seluruh Anggota DPR RI dan DPRD Jawa Timur dari PDIP,” terang mantan Sekretaris DPC PDI Sumenep zaman orde baru ini.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Said menambahkan, kedatangan Megawati Soekarnoputri ke Sumenep dirancang lewat jalur darat, dari Surabaya menuju Sumenep, Madura&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Diperoleh keterangan, acara Konferda III ini terjadwal untuk memilih ketua dan membentuk kepengurusan DPD PDIP Jawa Timur yang baru. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selain membahas kepengurusan baru. Konferda juga akan membahas strategi pemenangan partai pada pemilu 2014. Terutama jangka pendeknya adalah memenuhi target kemenangan 18 Pilkada di Jawa Timur.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
”Target kami 14 Kabupaten merebut Walikota/Bupati dan 4 Kabupaten merebut Wakil Walikota/Wakil Bupati. Ini merupakan startegi jangka panjang untuk memperkuat PDIP pada 2014,” pungkas pria yang baru mengikuti Paripurna Angket Century ini. (Tudji Martudji)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: vivanews, Sabtu, 6 Maret 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-6467454209906814446?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/03/megawati-ramaikan-konferda-pdi-p-jatim.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S5HigNZq2mI/AAAAAAAAC28/pycuOO1Slzk/s72-c/sumenep+megawati.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-5695980234048433719</guid><pubDate>Sun, 14 Feb 2010 04:43:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-02-14T11:43:40.192+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sumenep</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pilkada</category><title>KPU Sumenep Siap Terima Berkas Dukungan Perseorangan</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S3d_WkQricI/AAAAAAAACyE/nik2Nv7FVhk/s1600-h/logo+pilkada+2010.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" ct="true" height="200" src="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S3d_WkQricI/AAAAAAAACyE/nik2Nv7FVhk/s200/logo+pilkada+2010.jpg" width="195" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menyiapkan petugas untuk menerima berkas dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah setrempat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
"Kami sudah menyiapkan staf yang bertugas menerima berkas dukungan untuk calon perseorangan mulai 26 Februari," kata anggota KPU Sumenep Hidayat Andiyanto di Sumenep, Selasa. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Sumenep, penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dijadwalkan selama empat hari, yakni tanggal 26 Februari hingga 1 Maret 2010.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
"Pencalonan perseorangan harus memiliki dukungan sedikitnya dari 33.001 penduduk yang tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan di Sumenep atau 14 kecamatan," katanya menambahkan. Hidayat Andiyanto mengemukakan, berkas dukungan yang harus disertakan calon perseorangan itu berupa fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor, atau keterangan domisili.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
"Nantinya, berkas dukungan dari sedikitnya 33.001 warga tersebut akan diverifikasi oleh kami melalui panitia pemungutan suara (PPS) dibantu petugas pemutakhiran data pemilih," katanya menambahkan. Verifikasi harus dilakukan guna memastikan dukungan itu riil dan tidak sekadar klaim dari calon perseorangan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
"Kalau dalam verifikasi diketahui ada fakta yang berbeda, yakni warga yang fotokopi KTP-nya menjadi berkas dukungan calon perseorang tertentu ternyata ketika dicek menyatakan tidak mendukung, tentunya dukungan dari warga tersebut akan dicoret," kata Hidayat Andiyanto menuturkan. Hari "H" Pilkada Sumenep pada tanggal 14 Juni 2010.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara pengumuman pendaftaran calon oleh partai politik atau koalisi partai politik dan perseorangan pada tanggal 18-22 Maret 2010, dan pendaftaran calon kepada KPU pada tanggal 23-29 Maret 2010.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: AntaraJatim, Selasa, 09 Peb 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-5695980234048433719?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/02/kpu-sumenep-siap-terima-berkas-dukungan.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S3d_WkQricI/AAAAAAAACyE/nik2Nv7FVhk/s72-c/logo+pilkada+2010.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-20848319342117720</guid><pubDate>Sun, 07 Feb 2010 03:27:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-02-07T10:28:48.174+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sumenep</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">baliho</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pilkada</category><title>Baliho Pilkada Sumenep</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S24zDlVkMUI/AAAAAAAACvU/ECP7pH7-MIA/s1600-h/sumenep+baliho+pilkada.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="303" kt="true" src="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S24zDlVkMUI/AAAAAAAACvU/ECP7pH7-MIA/s400/sumenep+baliho+pilkada.jpg" width="400" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Sumenep - Salah satu alat peraga sosialisasi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep, Madura, yang dibuat KPU diletakkan di Kantor DPRD setempat, Jumat (5/2). KPU Sumenep membuat 45 alat peraga sosialisasi pilkada berupa 15 baliho dan 30 spanduk. (FOTO ANTARA/Slamet Hidayat/Oka).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-20848319342117720?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/02/baliho-pilkada-sumenep.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S24zDlVkMUI/AAAAAAAACvU/ECP7pH7-MIA/s72-c/sumenep+baliho+pilkada.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-3098329788606491052</guid><pubDate>Thu, 28 Jan 2010 05:02:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-01-28T12:02:06.625+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pamekasan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">bupati</category><title>Bupati Akui Ada Perbedaan Visi-Misi</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S2EaMjU-5yI/AAAAAAAACqM/_9SUbwlErUo/s1600-h/pamekasan+bupati+beda+visi+misi.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="150" mt="true" src="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S2EaMjU-5yI/AAAAAAAACqM/_9SUbwlErUo/s200/pamekasan+bupati+beda+visi+misi.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Bupati Pamekasan Drs KH Kholilurrahman SH menegaskan bahwa dalam proses pergantian Sekdakab Pamekasan memang ada perbedaan antara dirinya dengan Dr A Jamaludin Karim MSi, mantan Sekdakab Pamekasan. Namun, perbedaan itu bukan dilatarbelakangi oleh kepentingan atau masalah pribadi, melainkan beda dalam soal visi dan misi Pamekasan ke depan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bupati mengungkapkan hal itu saat memberi sambutan sesudah melantik Drs R Hadi Suwarso MSi sebagai Sekdakab Pamekasan menggantikan Dr A Jamaludin Karim MSi di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Rabu (27/1). “Perbedaan kita jelas hanya dalam soal visi dan misi ke depan, bukan soal pribadi. Karena itu, saya minta masalah ini benar benar diperhatikan oleh Sekda yang baru,” katanya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Proses pergantian Sekdakab Pamekasan dari Dr A Jamaludun Karim ke Drs R Hadi Suwarso sempat diwarnai polemik. Pihak Jamaludin menilai pencopotan jabatan dirinya tidak prosedural, sehingga dia mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Sementara, pihak bupati mengakui bahwa proses yang dilaluinya sudah prosedural.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut Bupati Kholil, dalam proses pergantian Sekdakab harus disikapi dengan bijaksana. Bupati Kholil mengakui bahwa jabatan Sekdakab merupakan jabatan penting karena menjadi eselon tertinggi eksekutif di daerah. Sekdakab, kata dia, harus memiliki kemampuan untuk mengelola dana dengan tepat, sarana dan prasana, serta harus mampu berkoordinasi dengan lembaga lain secara baik. Karena kriteria yang berat itu, Bupati Kholil mengaku berhati-hati sekali menetapkan figur Sekdakab yang diajukan ke gubernur.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kepada Hadi Suwarso, Bupati Kholil berharap agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mengandalkan cara berfikirnya sendiri, namun juga harus bisa memperhatikan masukan dan pemikiran staf atau bawahannya. “Pimpinan yang bijaksana adalah tidak hanya bertindak menurut cara pemikirannya sendiri, namun juga menerima masukan dari orang lain atau bawahan,” tandasnya. (mas)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Surabaya Post, Kamis, 28 Januari 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-3098329788606491052?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/01/bupati-akui-ada-perbedaan-visi-misi.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S2EaMjU-5yI/AAAAAAAACqM/_9SUbwlErUo/s72-c/pamekasan+bupati+beda+visi+misi.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-4000927573398228643</guid><pubDate>Thu, 21 Jan 2010 23:37:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-10-19T10:17:41.328+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sumenep</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ppp</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">azasi hasan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pilkada</category><title>Cabup Visioner Azasi Hasan Lolos Konvensi</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S1jlILW8G0I/AAAAAAAACmw/MdLpzX7EtNc/s1600-h/logo+azasi+hasan+center.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" ps="true" src="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S1jlILW8G0I/AAAAAAAACmw/MdLpzX7EtNc/s200/logo+azasi+hasan+center.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Kandidat Bakal Calon Bupati Sumenep Azasi Hasan, SE, MM dinyatakan lolos Konvensi dan Rapimcab DPC PPP Sumenep. Ia lolos dalam Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati 2010-2015 di Aula Gedung RRI Sumenep, Minggu malam (10/01). Pada agenda besar partai berlambang ka’bah ini, Azasi Hasan terpilih bersama kandidat dua nama lain yang mengikuti acara konvensi. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bersama itu konvensi juga menetapan tiga nama bakal calon yang lolos sebagai bakal calon wakil bupati. Azasi Hasan lolos sebagai kandidat bakal calon bupati karena dianggap memiliki visi-misi untuk mewujudkan perubahan nyata. Dimana pada penyampaian visi-misi Azasi Hasan mampu menguraikan secara singkat, padat dan tepat sararan. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bahkan saat sambutan, banyak terikan dan tepuk dari peserta, pengurus partai dan undangan sebagai bentuk dukungan. Hadir empat panelis sebagai penanggap atas penguraian visi-misi yang dilontarkan semua bakal calon bupati dan wakil bupati. Diantaranya Hariyadi (Unair), Sri Adiningsih (UGM), Ach. Novel (Unija) dan dr. Kusmuni Dali Ketua IDI Sumenep&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dihadapan peserta dan panelis ia menyampaikan visi-misinya. Azasi Hasan menyampaikan bahwa visinya adalah Mewujudkan Sumenep Sejahtera &amp;amp; Berahlak Melalui penyelenggara Pemerintahan Yang Bersih, Demokratis &amp;amp; Efisien. ”Untuk mewujudkan visi pembangunan seperti dimaksud visi tersebut, kami akan merumuskan misi pembangunan agar tujuannya dapat tercapai,” kata Azasi Hasan yang saat ini sebagai Secretary Corporate Bank BNI 1946 &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Secara garis besar, misi pembangunan Kabupaten Sumenep Tahun 2010-2015, Azasi Hasan diantaranya, Peningkatan aksebilitas pelayanan pendidikan yang murah, bermutu, disegala bidang demi peningkatan kualitas SDM, yang berdasarkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Meningkatkan aksebilitas pelayanan kesehatan yang murah &amp;amp; memadai untuk peningkatan produktivitas masyarakat.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selanjutnya, Perluasan lapangan kerja untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat dengan memberdayakan perekonomian rakyat yang berbasis pertanian, nelayan, pengusaha kecil &amp;amp; menengah. Meningkatkan perekonomian daerah melalui pengembangan industri, perdagangan yang berdaya saing berbasiskan potensi daerah &amp;amp; pengelolaan potensi ekonomi rakyat melalui kemitraan antar pelaku ekonomi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ditambahkan juga bahwa, perlunya mengoptimalkan pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang produktif, berdaya saing, adil, merata &amp;amp; ramah lingkungan serta berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Perimbangan pembangunan disemua daerah secara terpadu &amp;amp; proporsional. Mewujudkan birokrasi profesional dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Dan terakhir peningkatan keamanan, ketertiban, supremasi hukum, stabilitas politik &amp;amp; HAM.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara dalam rangka mewujudkan visi-misi pembangunan Sumenep kedepan yang telah diuraikan. Tentunya diperlukan kerangka strategis agar proses dan langkah terseut dapat lebih terarahkan. ”Yakni dengan cara menterpadukan secara harmonis penyelenggaraan tugas pemerintahan, tugas pemberdayaan masyarakat dan tugas pembangunan,” jelas pria kelahiran Sumenep, 28 Juli 1968 ini.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Azasi Hasan juga menjelaskan, penyelenggaraan tugas pembangunan harus dengan program-program prioritas dan terarah. Diharapkan dapat mencapai atau mewujudkan visi dan misi pembangunan Sumenep yang telah ditetapkan. ”Adapun strategi pembangunan yang kita terjemahkan diantaranya; Strategi Bidang Pemerintahan, Strategi di Bidang Pembangunan dan Strategi di Bidang Kemasyarakatan,” ujarnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Adapun menurutnya strategi tersebut, memerlukan komitmen penyelenggaraan tugas pemerintahan, tugas pemberdayaan masyarakat, dan tugas pelaksanaan pembangunan. ”Secara garis besar dapat dijelaskan dengan, Pengembangan ekonomi sektor riil, Pengembangan Kualitas Pendidikan dan Ponpes, Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Penegakan Supremasi Hukum, Otonomi Daerah dan Pengembangan Potensi Daerah,” tandasnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Lolosnya Azasi Hasan tidak lepas karena dukungan dari ulama, sesepuh, pengurus Partai. Dimana menghadiri konvensi terlihat hadir diantaranya, tokoh ulama, tokoh masyarakat dan pemuda, tim sukses dan pendukung Azasi Hasan mendampingi dirinya. Turut juga hadir beberapa pengurus Pimpinan Anak Cabang PPP dan sesepuh PPP Sumenep ikut mendampingi dirinya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Langkah kedapan Sesuai Pasal 5 Juklak Desk Pilkada DPP PPP tentang Pengusulan, Pengajuan dan Penetapan Bakal Calon Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota. Ayat 2 tertulis apabila tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan paket calon sendiri, maka DPC dapat melakukan koalisi dengan partai politik yang memiliki kesamaan visi, misi dan Khittah Program Perjuangan PPP. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
”Kami juga akan terus menggalang komunikasi dan mencari tambahan dukungan koalisi dengan parpol lainnya. Agar dukungan meluas dan merata. Sehingga dengan dukungan tersebut, cita-cita kemenangan yang kita harapkan kemenangan bisa tercapai,” terang Azasi Hasan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Selanjutnya sebagaimana poin penting pada Pasal 5 ayat 3 menyebutkan, Pertimbangan kemungkinan terpilih sebagaimana pada ayat 2 didasarkan atas kecendrungan pendapat masyarakat yang diantaranya, didapatkan melalui survey pendapat masyarakat yang dilaksanakan Lembaga Survey Opini Publik. Baik yang dikelola oleh Partai maupun Lembaga Survey Indonesia.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Setelah lolos konvensi Azasi Hasan akan terus berkonsentrasi pada membangun komunikasi politik agar bisa lolos pada tahapan konvensi berikutnya. Selain itu ia terus akan menggalang dukungan suara dan melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan elektabilas. Agar DPW PPP Jawa Timur dan DPP PPP memilih, merekomendasikan dan menetapkan dirinya sebagai satu-satunya Bakal Calon Bupati Sumenep 2010-2015. (adv)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Azasi Hasan Center, January 17, 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-4000927573398228643?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/01/cabup-visioner-azasi-hasan-lolos.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S1jlILW8G0I/AAAAAAAACmw/MdLpzX7EtNc/s72-c/logo+azasi+hasan+center.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-2967080639782363453</guid><pubDate>Thu, 21 Jan 2010 23:20:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-02-27T20:41:32.685+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">dprd</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sumenep</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">politik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">spe</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">uji seismik</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">bp migas</category><title>DPRD Sumenep Panggil PT SPE Petroleum Ltd</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S4kfNX8WrZI/AAAAAAAACzo/-NlHXhlchXo/s1600-h/logo+kabupaten+sumenep.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="200" kt="true" src="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S4kfNX8WrZI/AAAAAAAACzo/-NlHXhlchXo/s200/logo+kabupaten+sumenep.jpg" width="172" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Komisi B DPRD Sumenep segera memanggil PT SPE Petroleum Ltd terkait gugatan masyarakat mengenai ekspolrasi migas. Gugatan ini muncul dari dua lembaga swadaya masyarakat (LSM). Diantaranya Forum Kiai Muda (Forkim) dan LSM Kelompok Jaringan Kerja Penyelamatan Lingkungan Sumenep (Jaka Peling)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Alasan gugatan eksplorasi yang berlokasi di titik Kecamatan Guluk-guluk, Bluto, Lenteng dan Pragaan. PT SPE Petroleum Ltd dianggap menyalahi aturan yang ada. Hal ini disampaikan Wiwid Harjo Yudanto Anggota Komisi B DPRD Sumenep, saat di wawancari di Gedung DPRD Sumenep, Rabu, 20 Des 10.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
”Pihak Manajer PT SPE Petroleum Ltd dipanggil untuk dimintai keterangannya. Dimana pihak manajemen harus bisa menjelaskan tahapan-tahapan explorasi apakah sudah sesuai prosedur. Baik sosialisasi ke masyarakat, resiko lingkungan, ijin Amdal dan lainnya,” kata Wiwid yang juga anggota Fraksi Demokrat Keadilan Pembaharuan ini.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurutnya, gugatan selama ini dilakukan untuk menolak kegiatan uji siesmik yang akan dilakukan SPE Petroleum Ltd di sejumlah titik di Kecamatan Guluk-guluk, Bluto, Lenteng dan Pragaan. Namun setelah kami meninjau ke lapangan, khusus Desa Larangan Pereng Pragaan tidak ada masalah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Malahan Kepala Desa dan masyarakat setempat sudah membentuk Tim 13 untuk mengawal eksplorasi, untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak luar yang ingin turut memperkeruh keadaan. Sementara yang lainnya memang belum ada sosialisasi terlebih dahulu..&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Wiwid menegaskan bahwa, tuntutan ke Komisi B adalah menolak rencana eksplorasi migas PT SPE Petroleum Ltd. Dimana pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pihak PT SPE Petroleum Ltd hanya satu kali melakukan sosialisasi kepada warga di kantor kecamatan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
”Seharusnya dilakukan dengan baik. Sosialisasi harus jelas agar masyarakat mengetahui survei seismik oleh PT SEP Petroleum Ltd. Jangan sampai masyarakat menilai ada yang tidak jelas. Kami mendesak pihak perusahaan korporatif dan pastispatif,” ungkap Wiwid dengan tegas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Wiwid juga menyatakan, bahwa Komisi B akan berkordinasi dengan Pemkab Sumenep. Dalam hal ini Komisi B segera memanggil Badan Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Pemkab Sumenep.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kader Partai Demokrat Sumenp ini mendesak, PT SPE Petroleum Ltd melakukan sosialisasi secara menyeluruh pada warga di titik eksplorasi. Selanjutnya Komisi B juga melakukan pertemuan khusus dengan BP Migas.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
”Supaya sosialisasi kegiatan uji seismik SPE Petroleum berjalan dengan baik di Sumenep. Jangan sampai ada, sosialisasi setengah hati. Kami ingin masyarakat bisa menerima yang memang menjadi hak-hak dasarnya,” tandasnya. (rud)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Paste Sukses, January 20, 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-2967080639782363453?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/01/dprd-sumenep-panggil-pt-spe-petroleum.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://3.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S4kfNX8WrZI/AAAAAAAACzo/-NlHXhlchXo/s72-c/logo+kabupaten+sumenep.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>1</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-3957754138861821091</guid><pubDate>Thu, 21 Jan 2010 13:13:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-10-31T09:28:09.319+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">galis</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">bangkalan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kriminal</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><title>Gembong Curwan Ditangkap, Polsek Dikepung</title><description>&lt;b&gt;Meresahkan, Barang Bukti Sebelas Ekor Sapi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S1hSuuIDzuI/AAAAAAAACmg/bk2HLqa_swc/s1600-h/kasus+pidana.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="142" mt="true" src="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S1hSuuIDzuI/AAAAAAAACmg/bk2HLqa_swc/s200/kasus+pidana.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Setelah diseriusi sekian lama, polisi akhirnya berhasil menangkap gembong dan komplotan pencuri hewan (curwan) di wilayah Kecamatan Galis dan sekitarnya. Tiga yang berhasil ditangkap adalah Tohar, 44, warga Desa Blateran, Toniki, 44, warga Desa Lantek Barat, dan Maken, 44, warga Desa Telok. Semua tersangka berasal dari Kecamatan Galis. Hingga kemarin (19/1), polisi masih memburu dua anggota komplotan curwan lainnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Bersamaan dengan ditangkapnya gembong dan komplotan curwan tersebut, korban curwan dari sejumlah desa di Galis pun langsung mengepung Polsek Galis. Emosi mereka sempat meminta polisi untuk melepas tiga tangkapannya untuk diadili warga. Mereka kesal karena para tersangka telah beberapa kali melakukan curwan setelah keluar-masuk penjara.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kapolres Bangkalan AKBP Agus Salim melalui Kapolsek Galis Iptu Ali Achmadi mengungkapkan, ketiga tersangka yang kini ditahan tidak ditangkap secara bersamaan. Mereka ditangkap satu per satu setelah proses penyelidikan. "Yang pertama ditangkap itu Maken. Dia (Maken, Red) adalah penadah sapi-sapi curian. Yang kami bawa (barang bukti, Red) ada 11 ekor sapi," ujar Ali.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Setelah memeriksa dan mengembangkan kesaksian Marken, polisi melanjutkan pencariannya. Sebab, tersangka lain dikabarkan hendak melarikan diri ke Kalimantan. "Kami bergerak cepat dan menangkap dua tersangka (Tohar dan Toniki, Red) saat hendak melarikan diri ke Kalimantan. Mereka ditangkap di rumah warga Desa Kranggan Barat (Kec Galis) pada Senin (18/1) sore," terangnya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut Ali, komplotan curwan yang tertangkap itu beroperasi di sedikitnya empat kecamatan di wilayah timur Bangkalan. Yaitu, Galis, Konang, Blega, dan Modung. "Sementara yang diakui Tohar masih dua TKP (tempat kejadian perkara). Di Desa Tlagah dan Paterrongan (Kec Galis, Red)," tandasnya. Selain sapi, yang diamankan sebagai barang bukkti, tiga sapi lainnya sudah dijual di Pasar Kec Tanah Merah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Terkait banyaknya warga yang datang, Ali mengatakan, hal itu disebabkan kekesalan warga terhadap pelaku curwan tersebut. "Mereka (warga, Red) mungkin kesal sekali dengan pelaku. Bahkan ada yang minta supaya warga yang mengadilinya," ungkapnya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu, puluhan warga yang berkumpul di Polsek Galis secara bergantian melihat tersangka di dalam sel. Mereka meneriaki dan mencaci-maki tersangka karena kesal. "Ini baru yang pertama sejak 10 tahun. Sebelumnya nggak pernah terungkap sebanyak ini," ungkap Hadi, warga Desa Nyor Manes, Kec Blega.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut dia, sejumlah warga yang datang ke Polsek Galis merupakan korban curwan. "Bukan cuma satu-dua sapi yang dicuri, tapi puluhan atau mungkin ratusan," ujar Hadi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tohar, sambungnya, memang terkenal pelaku curwan. Dia pernah mendengar pelaku curwan tersebut ditangkap, bahkan ditembak. "Tapi ya masih mencuri lagi setelah keluar dari penjara. Makanya, dia itu lebih baik dihabisi saja," katanya. (lah/ed)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Jawa Pos, Rabu, 20 Januari 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-3957754138861821091?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/01/gembong-curwan-ditangkap-polsek.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S1hSuuIDzuI/AAAAAAAACmg/bk2HLqa_swc/s72-c/kasus+pidana.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-8546693425279017455</guid><pubDate>Thu, 21 Jan 2010 12:55:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-01-21T19:59:33.050+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sekdakab</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pamekasan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">bupati</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">ptun</category><title>Djamal Menang, Bupati Banding</title><description>&lt;b&gt;Terkait Putusan PTUN dalam Kasus Sekkab&lt;/b&gt; &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S1hPj3VCHpI/AAAAAAAACmY/6IvjmdWIudw/s1600-h/sekdakab+pamekasan.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; cssfloat: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="200" mt="true" src="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S1hPj3VCHpI/AAAAAAAACmY/6IvjmdWIudw/s200/sekdakab+pamekasan.jpg" width="150" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Sengketa surat pemecatan (sementara) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Djamaludin Karim melawan Bupati Kholilurrahman sudah jatuh vonis. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkedudukan di Surabaya menerima gugatan Djamaludin yang diberhentikan per 4 November 2009 lalu pada sidang terakhir Selasa (19/1). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Untuk mengingatkan, bupati memberhentikan (sementara) Djamaludin Karim dari jabatan Sekkab dan digeser menjadi staf ahli bupati. Namun, Djamal -sapaan Djamaludin Karim-melawan SK bupati tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN di Surabaya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Djamal merasa pemberhentiannya bertabrakan dengan aturan. Sebab, Sekkab diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dia pun mencari keadilan dengan menggugat SK bupati lewat PTUN. Pada sidang yang ke delapan 19 Januari lalu, PTUN mengabulkan gugatan Djamal. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ditemui koran ini kemarin (20/1), Djamal mengakui gugatannya dikabulkan PTUN. Dalam perkara ini, pria yang juga dosen di sejumlah perguruan tinggi ini mengaku tidak ingin menang, tapi mencari kebenaran. Menurut dia, kebenaran itu telah datang melalui meja PTUN yang mengabulkan gugatannya terhadap SK bupati yang memecatnya (sementara). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
"Kenyaatan ini (gugatan yang dikabulkan PTUN), insya Allah yang terbaik bagi siapa pun," katanya di rumah dinas Sekkab Jalan KH Agus Salim. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut dia, sengketa terhadap sesuatu yang diyakini tidak benar dapat dilakukan siapa saja. Gugatan terhadap SK bupati yang dilakukannya semata-mata karena menganggap telah terjadi dugaan pelanggaran atas pemberhentian dirinya sebagai Sekkab oleh bupati. Alasannya, sesuai UU 32/2004, hanya gubernur (atas usul bupati) yang berwenang memecat Sekkab. "Harus diterima dengan lapang dada, karena semuanya akan baik-baik saja," ujarnya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Terpisah, penasihat hukum bupati, Chairil Utama, menilai putusan PTUN di Surabaya belum final. Sebab, kliennya masih mengajukan banding. Dikatakan, putusan atas sesuatu jika salah satu yang bersengketa menyatakan banding, putusan hukum itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Karena itu, dia mengibaratkan kendaraan yang sedang berjalan atau mobil, Djamal dan bupati sama-sama kembali ke porsneling normal. "Perkara ini belum berakhir dan kami akan memulai babak berikutnya ke jenjang yang lebih tinggi," urainya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut Chairil, Djamal maupun bupati baru melakukan lari estafet di putaran pertama. Dia mengaku tidak tahu di putaran berikutnya siapa yang bakal dieksekusi penggugat maupun tergugat yang baik. Karena itu, dia meminta publik tidak terburu-buru menentukan siapa yang menang dan yang kalah. "Proses sedang berlangsung. Perkara ini belum menemui titik akhir," katanya dengan mimik serius. (abe/mat)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Jawa Pos, Kamis, 21 Januari 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-8546693425279017455?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/01/djamal-menang-bupati-banding.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S1hPj3VCHpI/AAAAAAAACmY/6IvjmdWIudw/s72-c/sekdakab+pamekasan.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-2028447141096550887</guid><pubDate>Fri, 15 Jan 2010 10:22:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-01-15T17:22:39.535+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">terdakwa</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">bebas</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">bangkalan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><title>Tiga Terdakwa Bebas</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S1BB0YwMMqI/AAAAAAAACi4/KCYix18FLPo/s1600-h/bangkalan+terdakwa+bebas.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" ps="true" src="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S1BB0YwMMqI/AAAAAAAACi4/KCYix18FLPo/s200/bangkalan+terdakwa+bebas.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Pada 5 Januari lalu, dua terdakwa kasus P2SEM, UA dan AM, bebas dari hukuman dengan alasan kasus yang menjeratnya bukan pidana namun perdata. Kali ini, Kamis (14/1), tiga terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan untuk jalan lingkar di Kelurahan Bancaran, yakni SH (mantan Lurah Bancaran, Bangkalan), SB (staf IKMD Pemkab) dan AK (staf BPN Bangkalan), dibebaskan dengan alasan tidak terbukti melakukan korupsi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Putusan bebas majelis hakim berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa itu dituntut hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Syafruddin Ainur Rofik, kenapa mereka diputus bebas, karena tiga terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 UU No. 31/199 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
“Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dibebaskan dari dakwaan primer,” kata Ainur Rofik, yang juga Ketua PN Bangkalan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam dakwaan subsider ternyata juga tidak terpenuhi. Majelis Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti punya tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi. “Kapasitas mereka hanya dimintai tolong dan disuruh oleh atasan mereka. Perintah tugas ini dalam rapat yang dihadiri asisten dan atasan mereka. Mereka juga telah melaporkan hasil pekerjaan mereka pada atasannya,” terang Ainur Rofik.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Majelis pun memutuskan mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU. Majelis juga memerintahkan agar kedudukan, harkat dan martabat ketiga terdakwa dipulihkan seperti semula. Setelah sidang, tiga terdakwa langsung menyalami majelis hakim dan penasehat hukumnya. Putusan bebas ini pun disambut tangis haru keluarga terdakwa.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ini berbeda dengan JPU, Akhmad SH. Dia terlihat kecewa dengan putusan bebas ini. “Kami masih pikir-pikir dulu, Pak Hakim,” ujarnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dengan putusan bebas ketiga terdakwa tersebut, maka kasus korupsi pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok ini hanya menjebloskan mantan Kepala Kantor Inventaris Kekayaan Milik Daerah (IKMD), Spt. Dia dihukum 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Selain itu, dia membayar uang pengganti sebesar Rp 30.628.000.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Tiga terdakwa bebas, SH, AK, dan SB, tidak banyak berkata-kata atas putusan bebas ini. “Kami bersyukur atas bebasnya dari hukuman ini, karena memang kami tidak bersalah,” ungkap SH. (kas)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Surabaya Post, Jumat, 15 Januari 2010&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-2028447141096550887?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2010/01/tiga-terdakwa-bebas.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://4.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/S1BB0YwMMqI/AAAAAAAACi4/KCYix18FLPo/s72-c/bangkalan+terdakwa+bebas.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-5011464890570269032</guid><pubDate>Tue, 29 Dec 2009 11:53:00 +0000</pubDate><atom:updated>2010-01-03T06:00:50.734+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">p2sem</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pamekasan</category><title>Jaksa Penuntut Umum Pojokkan Terdakwa</title><description>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/Sz_P6tq-IFI/AAAAAAAACdQ/5vsQHTgIy6g/s1600-h/kasus+pidana.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" ps="true" src="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/Sz_P6tq-IFI/AAAAAAAACdQ/5vsQHTgIy6g/s200/kasus+pidana.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Sidang lanjutan terdakwa M. Farid Afandi dalam kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (28/12). Dalam pembacaan replik, jaksa penuntut umum (JPU) menilai pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mendasar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sidang dimulai sekitar pukul 13.00, dibuka Ketua Majelis Hakim Aswan Nurcahyo. Dia lalu mempersilakan JPU, Sushanti SJ, Munto, dan Nur Halifah, membacakan replik atau jawaban terhadap pembelaan PH atas tuntutan JPU.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam repliknya, JPU menegaskan tidak terpengaruh dengan pembelaan terdakwa. Termasuk, tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta tidak berubah. "Fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara tegas dan sah membuktikan bahwa terdakwa terlibat dalam kasus korupsi P2SEM. Karena itu, kami tetap pada pendirian menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," tegas Nur Halifah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa dinilai mengada-ada. "Alasan (pembelaan) PH kami anggap tidak mendasar, karena menyimpang dari tuntutan JPU," katanya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
JPU menegaskan, terdakwa melanggar pasal 3 UU No. 31/99 yang diubah dan ditambah menjadi UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan wewenang. "Secara bersama-sama melakukan korupsi dana program APBD Jawa Timur 2008 senilai Rp 250 juta. Sedangkan pertanggungjawabannya tidak jelas," tegasnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Setelah mendengar pembacaan replik JPU, majelis hakim mengetuk palu untuk dilanjutkan pada sidang pembacaan duplik terdakwa. Sidang dilanjutkan 11 Januari (2010). &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu, Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tito Prasetyo mengatakan, replik telah sesuai fakta yang ada. Termasuk, fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya. "Silakan (duplik). Tapi, saya yakin replik telah dibacakan JPU sangat mendasar," tandasnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Terpisah, PH terdakwa, M. Muhvid dan Ersad Santoso, menegaskan, duplik adalah sebuah keharusan. Alasannya, tuntutan dan replik JPU terkesan memojokkan terdakwa dengan tanpa ada keinginan mengurai keterlibatan orang lain.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
"Jelas kami keberatan dengan replik JPU. Sebab, seolah-olah klien kami yang hanya menikmati uang tersebut. Padahal, faktanya, aliran dana itu kemana-mana. Dan, terdakwa hanya bagian kecil saja," terang Muhvid.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pria asal Jember ini akan menyampaikan sekaligus mempertanyakan alasan JPU tidak mengurai keterlibatan sejumlah orang lainnya. Padahal, orang-orang itu terlibat langsung dan pengendali kegiatan.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
"Katanya korporasi, kenapa hanya klien kami yang dijerat? Padahal, korporasi itu pasti melibatkan banyak orang, terutama bendahara atau penanggung jawab keuangan. Tapi, faktanya tidak," ungkapnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dia berharap, setelah pembacaan duplik, majelis hakim akan melakukan pertimbangan terhadap terdakwa. "Duplik ini nantinya mengurai semua, siapa saja yang seharusnya dijerat. Bukan klien kami," tandasnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebelumnya, Abd. Hamid, terdakwa lain pada kasus yang sama, telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU. Namun, hingga sekarang kedua belah pihak belum mengambil keputusan, banding, menerima atau kasasi.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Abd. Hamid dan M. Farid Fandi terbelit kasus kegiatan penelitian buah mengkudu yang dibiayai P2SEM Rp 250 juta. Kegiatan tersebut diduga fiktif dan pertanggungjawabannya tidak jelas. (nam/mat)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Jawa Pos, Selasa, 29 Desember 2009&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-5011464890570269032?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2009/12/jaksa-penuntut-umum-pojokkan-terdakwa.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><media:thumbnail xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" url="http://2.bp.blogspot.com/_eCeyyUTUwNI/Sz_P6tq-IFI/AAAAAAAACdQ/5vsQHTgIy6g/s72-c/kasus+pidana.jpg" height="72" width="72" /><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-6339048162846120706</guid><pubDate>Tue, 29 Dec 2009 10:59:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-12-29T17:59:46.104+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">kalianget</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">penyelundupan</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">sumenep</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">adpel</category><title>Administrator Pelabuhan Masuk Bui</title><description>&lt;b&gt;Diduga Terbelit Kasus Penyelundupan&lt;/b&gt; &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Administrator Pelabuhan (Adpel) Kalianget A. Rachem sudah 20 hari tidak ngantor. Dia tercatat tidak masuk di Kantor Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Sumenep sejak 9 Desember 2009. Informasinya, Rachem ditahan Polresta KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) Tanjung Perak, Surabaya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Rachem masuk bui diduga terbelit kasus dugaan penyelundupan barang elektronik dari Malaysia. Dia ditengarai menyediakan tempat terhadap Kapal Ratna Jati untuk sandar di Pelabuhan Kalianget.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Moh. Taufikurrachman, salah satu pegawai Kantor Pelabuhan Kalianget, mengatakan, tidak masuknya Rachem berdampak pada kinerja karyawan yang kurang optimal. "Sama seperti anak ayam ditinggalkan induknya. Kami di sini cuma bisa bingung," katanya kepada koran ini kemarin (28/12).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Kenapa A. Rachem tidak ngantor lama? Taufik-panggilan Taufikurrachman-mengungkapkan, pimpinannya itu terbelit kasus dugaan penyelundupan barang elektronik dari Malaysia. Rachem diduga menyediakan tempat bagi Kapal Ratna Jati untuk berlabuh.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
"Kapal itu (Ratna Jati, Red) kan memuat baju babebo dari Pelabuhan Pangkal Pinang. Tapi, di dalamnya juga ada barang-barang elektronik yang diduga akan diselundupkan melalui Kalianget," katanya. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Hal yang sama disampaikan Miftahul Arifin, pegawai lainnya. Dia menuturkan, Rachem ditahan berawal dari kasus dugaan penyelundupan barang elektronik yang diangkut Kapal Ratna Jati dan bersandar di Pelabuhan Utara Kalianget 27 November 2009, sekitar pukul 01.00. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
"Mulai dari kasus itu Adpel dipanggil tiga kali. Dan, panggilan keempat kalinya langsung ditahan," tuturnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Menurut Arifin, penangkapan terhadap pimpinannya itu juga terjadi pada Abdussalam, salah satu agen pelayaran dan pegawai Kantor Bea Cukai Kalianget. Keduanya ditahan karena diduga juga terlibat dalam upaya penyelundupan barang elektronik tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sayangnya, baik Kapolsek Kalianget AKP Arifaini maupun Kasatpolair Kalianget AKP Iryanto Agus Subekti enggan membeberkan penahanan Rachem oleh Polresta KP3 Tanjung Perak, Surabaya. Anehnya, keduanya mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tahu kalau Adpel ditangkap. Tidak dengar saya," kata Iryanto. &lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
"Saya sampai sekarang belum menerima informasi itu (penahanan Adpel, Red). Makanya, saya tidak bisa memastikan," aku Arifaini. (uji/mat)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Jawa Pos, Selasa, 29 Desember 2009&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-6339048162846120706?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2009/12/administrator-pelabuhan-masuk-bui.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><thr:total>0</thr:total></item><item><guid isPermaLink="false">tag:blogger.com,1999:blog-37892839.post-8609523502484939378</guid><pubDate>Wed, 23 Dec 2009 10:04:00 +0000</pubDate><atom:updated>2009-12-23T17:04:47.762+07:00</atom:updated><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">pasar</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">hukum</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">korupsi</category><category domain="http://www.blogger.com/atom/ns#">srimangunan</category><title>Tersangka Kembalikan Uang Negara</title><description>Achmad Basuki, salah satu tersangka kasus korupsi Pasar Srimangun, mengembalikan uang negara Rp 1 miliar kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pengembalian untuk kedua kalinya pekan ini menyusul pengembalian pertama senilai Rp 500 juta. Dengan pengembalian uang tersebut, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka telah dikembalikan sebesar Rp 1,5 miliar.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Uang tersebut berasal dari 10 item pekerjaan oleh empat tersangka sebagai adendum dalam kontrak. Iktikad baik salah satu dari empat tersangka ini tidak berarti menghapus unsur pidana yang telah diperbuat. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Mohammad Anwar, Selasa (22/12), mengatakan, Achmad Basuki menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Srimangun di Madura bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Pasar dan Aset Kabupaten Sampang Joeniarso Sangidoe, Kepala Bidang Pemberdayaan, Pengembangan, Promosi Dinkes/ PPTK Kabupaten Sampang Syariful Laili, serta konsultan pengawas PT Asta Kencana Arsimetama, Arif Sujono. (BEE)&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber: Kompas, Rabu, 23 Desember 2009&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/37892839-8609523502484939378?l=kabarmadura.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</description><link>http://kabarmadura.blogspot.com/2009/12/tersangka-kembalikan-uang-negara.html</link><author>noreply@blogger.com (Iskandar Z. Karnain)</author><thr:total>0</thr:total></item></channel></rss>

