<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" version="2.0">

<channel>
	<title>KaltaraOnLine</title>
	<atom:link href="https://kaltaraonline.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml"/>
	<link>https://kaltaraonline.com</link>
	<description>Penting Untuk Disimak</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 May 2026 01:10:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kaltaraonline.com/wp-content/uploads/2026/04/cropped-1775851880144-1-32x32.png</url>
	<title>KaltaraOnLine</title>
	<link>https://kaltaraonline.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ironi Kepsek Di Ujung Palu Keadilan</title>
		<link>https://kaltaraonline.com/ironi-kepsek-di-ujung-palu-keadilan/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=ironi-kepsek-di-ujung-palu-keadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kaltarao]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 01:10:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltaraonline.com/?p=190</guid>

					<description><![CDATA[<p>LAPORAN KHUSUS &#124; KALTARAONLINE.COM Hujan belum sepenuhnya reda di Tanjung Redeb, Berau, ketika Supriyanto, S.Pd., duduk terpaku menatap sebuah layar monitor di sudut ruang lembaga pemasyarakatan. Matanya nanar. Jarak ratusan kilometer memisahkannya dari Tanjung Selor, tempat nasibnya sedang diperjudikan di meja hijau. Pria 55 tahun itu adalah seorang guru, seorang Kepala Sekolah Dasar. Namun hari [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/ironi-kepsek-di-ujung-palu-keadilan/">Ironi Kepsek Di Ujung Palu Keadilan</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LAPORAN KHUSUS | KALTARAONLINE.COM</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;">Hujan belum sepenuhnya reda di Tanjung Redeb, Berau, ketika Supriyanto, S.Pd., duduk terpaku menatap sebuah layar monitor di sudut ruang lembaga pemasyarakatan. Matanya nanar. Jarak ratusan kilometer memisahkannya dari Tanjung Selor, tempat nasibnya sedang diperjudikan di meja hijau. Pria 55 tahun itu adalah seorang guru, seorang Kepala Sekolah Dasar. Namun hari ini, ia dipaksa belajar satu mata pelajaran yang paling kejam yaitu bagaimana hukum bisa memenjarakan orang yang tak tahu apa kesalahannya.</p>
</blockquote>
<p>Oleh: Tim Investigasi KaltaraOnline (Reportase Mendalam Pilihan Redaksi)</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>TANJUNGSELOR</strong>, <em>KaltaraOnline.com</em>| DI RUANG KELAS, tangan Supriyanto terbiasa menggenggam kapur tulis, menunjuk peta Indonesia, dan mengajarkan kejujuran kepada puluhan anak-anak berseragam merah putih. Namun sejak beberapa bulan terakhir, pergelangan tangan itu harus merasakan dinginnya borgol besi.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi murid-muridnya di Tanjung Palas Utara, ketidakhadiran sang Kepala Sekolah menyisakan tanda tanya besar. Lonceng sekolah tetap berbunyi, namun kursi kayu di ruang kepala sekolah itu kosong melompong. Sementara bagi keluarganya, hilangnya Supriyanto adalah sebuah “penculikan” berkedok penegakan hukum. Ia dicabut dari akar kehidupannya, diasingkan, dan diisolasi ke Lapas Tanjung Redeb, Provinsi Kalimantan Timur—sebuah jarak yang melintasi tapal batas provinsi, membuat keluarganya nyaris mustahil untuk sekadar membesuk dan membawakan rantang makanan kesukaannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana seorang pendidik abdi negara bisa terseret ke dalam labirin pesakitan ini? Jawabannya terletak pada sebuah anomali penegakan hukum yang beraroma amis ketamakan.</p>
<p><strong>Terseret Pusaran Sengketa Bisnis</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kisah pilu ini bermula bukan dari ruang kelas, melainkan dari pelabuhan dan tangki-tangki bahan bakar minyak. Adik kandung Supriyanto, seorang pengusaha bernama Margianto, mengelola PT Conda Pulingga Nusantara (PT CPN) perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pertambangan (IUJP). Di tengah perjalanan bisnisnya, PT CPN menjalin kerja sama dengan pelapor bernama Ramli Rahim, yang merupakan perpanjangan tangan dari Hamdani—seorang rekan bisnis yang kini memposisikan dirinya sebagai “korban”.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika badai likuiditas menghantam perusahaannya, Margianto tidak lari layaknya pecundang. Sebaliknya, ia menunjukkan iktikad baik pada level ekstrem. Berdasarkan bukti mutasi perbankan, Margianto merogoh kocek pribadinya dalam-dalam, mengorbankan aset keluarganya demi menyuntikkan dana talangan senilai Rp 818.000.000,- (<em>Delapan Ratus Delapan Belas Juta Rupiah</em>) ke rekening pihak pelapor. Angka itu adalah napas buatan untuk mencicil utang perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, di mata Hamdani dan Ramli Rahim, uang 818 juta rupiah itu rupanya belum cukup memuaskan dahaga. Sengketa bisnis yang murni bersifat keperdataan (utang-piutang/wanprestasi) itu disulap secara gaib menjadi delik pidana penipuan dan penggelapan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dan di sinilah tragedi kemanusiaan itu memuncak. Supriyanto yang namanya sekadar secara administratif di atas akta perusahaan saja tidak pernah tercatat—tanpa pernah melakukan penerbitan Purchase Order (PO), atau menerima aliran uang—ikut diseret. Guru SD itu dijadikan tumbal dari syahwat kriminalisasi.</p>
<p><strong>“Saya Tak Tahu Kejahatan Saya Apa…”</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam persidangan virtual yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, kepedihan itu tergambar jelas dari layar televisi yang buram.</p>
<p style="text-align: justify;">“Klien kami, Terdakwa Supriyanto, berulang kali berbisik dan bertanya kepada dirinya sendiri dari balik jeruji Berau: ‘Saya ini sebenarnya mencuri apa? Saya menipu siapa?'” ujar salah satu anggota Tim Advokat Terdakwa dari Kantor Hukum J. Fernandez & Co. dengan nada masygul saat ditemui KaltaraOnline.com di selasar pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Isolasi geografis ke Berau bukanlah sekadar masalah pemindahan tahanan biasa. Ini adalah teknik “pengeringan psikologis”. Supriyanto tidak bisa berdiskusi leluasa dengan pengacaranya. Di tengah persidangan, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan bukti-bukti dokumen PO yang terbukti salah tanggal dan tak punya wujud asli tersebut, Supriyanto hanya bisa diam menonton dari layar kaca. Hak konstitusionalnya untuk membela diri telah diamputasi oleh jarak dan sinyal internet yang kadang timbul tenggelam.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesekali, dari balik layar itu, Supriyanto menundukkan kepalanya. Ada martabat seorang pendidik yang diruntuhkan secara brutal. Pria paruh baya ini harus menelan kegetiran karena dihakimi seolah-olah ia adalah seorang bandit kelas kakap penguras uang negara, padahal untuk membeli selembar tiket kapal saja ia mungkin harus berpikir dua kali.</p>
<p style="padding-left: 40px; text-align: left;"><strong>Kegagalan Sistem Hukum Bekerja</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ironi ini semakin menganga jika kita melihat bagaimana mesin penegakan hukum ini bekerja mulai dari ruang penyidikan hingga masuk ke ruang penuntut umum yang dengan berkas seadanya dengan penambalan-penambalan yang kasar justru mampu merobek ruang keadilan dan Hak Asasi Manusia.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyajian bukti oleh Penyidik itupun oleh Penuntut Umum “diakali” dengan menggabungkan 3 lembar hasil print out itu agar tampak menjadi bukti surat sebagaimana Berita Acara Penyitaan digabungkan dalam satu kertas dengan cara “kliping” seolah itu merupakan beberapa artikel surat kabar zaman dulu guna memenuhi tugas sekolah menengah pertama dan dilabeli atau diberi nama “FOTO BB”. Sungguh komedi yang tak “mengocok” perut sama sekali.</p>
<p style="text-align: justify;">Seorang guru SD kini meringkuk di sel tahanan, meratapi hari-harinya yang hilang, dihukum sebelum ada putusan, hanya karena sistem hukum gagal membedakan mana sengketa bisnis korporasi dan mana kejahatan yang sesungguhnya. Ia ditahan ratusan kilometer dari rumahnya, bukan karena ia berbahaya bagi masyarakat, melainkan karena ia tidak memiliki tameng kekuasaan untuk melawan ketamakan pelapor.</p>
<p style="text-align: justify;">Hujan di Tanjung Redeb mungkin akan segera reda, tetapi bagi Supriyanto dan murid-murid SD di Tanjung Palas Utara, mendung gelap keadilan tampaknya masih akan menggantung entah sampai kapan. Di ruang persidangan itu, palu hakim terasa jauh lebih memekakkan telinga daripada lonceng sekolah mana pun.</p>
<p><strong>Lakon Sang “Korban” yang Kehilangan Takhta Monopoli</strong></p>
<p style="text-align: justify;">​Jika publik bertanya-tanya, energi magis apa yang mampu mengubah sengketa utang-piutang menjadi tiket ekspres menuju penjara Berau, jawabannya terungkap secara telanjang di ruang sidang. Ketika Hamdani—sosok yang dibingkai oleh jaksa sebagai “korban yang menderita”—duduk di kursi saksi, tabir motif yang sesungguhnya terkoyak.</p>
<p style="text-align: justify;">​Dari mulutnya sendiri, meluncurlah sebuah pengakuan yang membuat dahi siapa pun yang memahami hukum bisnis akan berkerut. Hamdani bersaksi dengan nada merajuk bahwa ia merasa “dibohongi”. Apa pasal? Rupanya, amarah itu meledak bukan semata-mata karena urusan angka, melainkan karena syahwat kekuasaan yang tak sampai. Ia mengklaim pernah dijanjikan oleh Margianto sebuah kursi empuk sebagai “Penasihat Perusahaan” di PT CPN, lengkap dengan mahkota eksklusif sebagai satu-satunya penyuplai (monopoli) BBM untuk seluruh proyek perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">​Ternyata, Saudara-saudara, di balik megahnya jubah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang didakwakan, bersembunyi sebuah motif pelaporan yang sangat banal: ego oligarki lokal yang terluka.</p>
<p style="text-align: justify;">​Faktanya, Margianto bukannya tidak sudi mengakomodir mimpi-mimpi kebesaran Hamdani. Namun, untuk sekadar duduk berdampingan membagi kue keuntungan, rekonsiliasi utang dan tagihan masa lalu harus dituntaskan terlebih dahulu. Sialnya, sebelum rencana indah itu terwujud, badai <em>force majeure</em> menghantam dari arah yang tak terduga.</p>
<p style="text-align: justify;">​PT MJE, perusahaan tambang tempat PT CPN menggantungkan periuk nasinya, tiba-tiba kolaps. Laju alat berat mereka lumpuh total dihantam kendala perpajakan yang berujung pada tidak dapat diperpanjangnya Izin Usaha Pertambangan (IUP). Rantai pasok terputus, keran likuiditas mengering seketika. Ini bukan skenario penipuan ala Wall Street; ini adalah kecelakaan bisnis beruntun (domino effect) yang melumpuhkan sebuah ekosistem usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">​Di titik inilah ironi moral itu terpampang nyata. Di saat Margianto sedang berdarah-darah menyelamatkan kapal yang karam—hingga rela merogoh tabungan pribadinya senilai Rp 818 juta untuk menalangi utang perusahaannya kepada Hamdani—sang “korban” justru sibuk meratapi singgasananya yang batal dibangun.</p>
<p style="text-align: justify;">​Ketika alam realitas bisnis berbicara tentang krisis likuiditas akibat IUP tambang induk yang mati, Hamdani justru menafsirkan bencana itu sebagai “pengkhianatan pribadi” atas batalnya jabatan Penasihat Perusahaan yang ia idam-idamkan. Dan betapa mewahnya sistem peradilan pidana kita, ketika ia bisa “disewa” dan digerakkan sebagai alat pelampiasan dendam seorang rekan bisnis yang gagal mendapatkan hak monopoli.</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 40px;">​Hukum pidana, yang sejatinya adalah benteng terakhir (ultimum remedium) untuk menghukum niat jahat, kini direduksi menjadi sekadar pentungan bagi mereka yang sakit hati karena batal dilantik. Sebuah dagelan hukum di mana seorang pengusaha yang berjuang membayar utang, dan seorang guru SD yang tak tahu apa-apa, harus meringkuk di sel tahanan hanya karena gagal menyuapi ambisi keserakahan seseorang. (RED)</p>
<p> </p><p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/ironi-kepsek-di-ujung-palu-keadilan/">Ironi Kepsek Di Ujung Palu Keadilan</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Adik-Kakak Yang Dipaksa “Bertarung” Dari Layar Kaca</title>
		<link>https://kaltaraonline.com/adik-kakak-yang-dipaksa-bertarung-dari-layar-kaca/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=adik-kakak-yang-dipaksa-bertarung-dari-layar-kaca</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kaltarao]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 06:00:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltaraonline.com/?p=187</guid>

					<description><![CDATA[<p>LAPORAN UTAMA &#124; KALTARAONLINE.COM Menyigi Amputasi Keadilan di Tanjung Selor: Ketika Layar Kaca Memenjarakan Seorang Guru dan Pengusaha Beriktikad Baik  Dari balik jeruji besi Lapas Tanjung Redeb, Berau, dua pria paruh baya menatap nanar lensa kamera. Di seberang provinsi, di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sebuah perkara pidana dengan bau amis kriminalisasi tengah dipaksakan rampung. Menggunakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/adik-kakak-yang-dipaksa-bertarung-dari-layar-kaca/">Adik-Kakak Yang Dipaksa “Bertarung” Dari Layar Kaca</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">LAPORAN UTAMA | KALTARAONLINE.COM</p>
<p style="text-align: justify;">Menyigi Amputasi Keadilan di Tanjung Selor: Ketika Layar Kaca Memenjarakan Seorang Guru dan Pengusaha Beriktikad Baik</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"> Dari balik jeruji besi Lapas Tanjung Redeb, Berau, dua pria paruh baya menatap nanar lensa kamera. Di seberang provinsi, di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sebuah perkara pidana dengan bau amis kriminalisasi tengah dipaksakan rampung. Menggunakan pasal karet penipuan, sengketa bisnis korporasi ditarik paksa menjadi drama jeruji. Mengapa bukti fiktif bersertifikat kepolisian justru mengalahkan dokumen autentik dari Notaris Negara?</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Oleh: Tim Investigasi KaltaraOnline</p>
<p style="text-align: justify;">TANJUNG SELOR, KALTARAONLINE.COM | Jarak antara Tanjung Selor, ibu kota Kalimantan Utara, dengan Tanjung Redeb di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, membentang sejauh ratusan kilometer membelah hutan tropis Borneo. Namun bagi Margianto dan kakak kandungnya, Supriyanto, jarak itu bukan sekadar angka di peta. Ia adalah tembok isolasi psikologis yang sengaja didesain untuk meremukkan nyali pembelaan mereka.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejak beberapa bulan lalu, tanpa alasan yuridis yang terang, kedua pria ini dipindahkan ke Lapas Tanjung Redeb. Sejak itu pula, hak mendasar mereka sebagai manusia yang diadili—berdiskusi dengan advokat, memeluk keluarga, atau sekadar melihat wujud fisik berkas yang mendakwa mereka—resmi diamputasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Selor, wajah mereka hanya muncul berupa piksel-piksel tidak stabil di sebuah layar televisi. Sebuah persidangan “layang” virtual yang dipaksakan bergulir justru di era di mana status kedaruratan pandemi telah lama ditarik.</p>
<p style="text-align: justify;">“Bagaimana kami bisa memberikan nasihat hukum yang taktis, jika klien kami diisolasi di provinsi sebelah dan hanya bisa kami lihat lewat layar monitor?” keluh Advokat Para Terdakwa dengan nada masygul usai persidangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Perkara ini bermula dari jalinan bisnis bahan bakar minyak (BBM) antara PT Conda Pulingga Nusantara (PT CPN), perusahaan yang dikelola Margianto dan dibantu sang kakak yang merupakan seoranf Guru Kepala Sekolah Dasar.  Di tengah jalan, badai likuiditas menghantam korporasi. Sebagai pengusaha yang memegang teguh iktikad baik, Margianto tak lari. Ia menguras kantong pribadinya, mengorbankan aset keluarga, lalu menyetor dana talangan sedikitnya Rp 818 juta untuk mengangsur kewajiban perusahaan kepada Hamdani, orang tua yang dalam berkas dakwaan diposisikan sebagai “korban utama”, serta Ramli Rahim selaku pelapor formil.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, iktikad baik perbankan itu dijawab dengan peluru pidana. Hamdani, yang oleh tim pembela digambarkan didorong oleh syahwat ketamakan sengketa dagang, memilih jalan pintas: memenjarakan rekan bisnisnya. Yang paling tragis adalah nasib Supriyanto, S.Pd. Pria berusia 55 tahun ini adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang mengabdi sebagai Kepala Sekolah Dasar. Ia tidak tahu-menahu soal operasional harian finansial adiknya. Namun, entah karena sihir hukum apa yang dipakai penyidik, sang guru murni ini ikut diseret ke sel tahanan, diborgol, dan dicabut dari ruang-ruang kelas tempatnya mencerdaskan anak bangsa.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sirkus Administrasi di Lembar Dokumen Sitaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Jika ada hal yang paling memalukan dalam arsitektur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, itu adalah tumpukan kertas yang mereka sebut sebagai “Barang Bukti”.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan investigasi mendalam terhadap dokumen korps berseragam cokelat yang didapatkan *KaltaraOnline.com*, ketelitian penyidikan dalam perkara ini tampak berada di titik nadir. Mari kita bedah dokumen bertajuk “Berita Acara Penyitaan” tanggal 22 Oktober 2025 dan “Daftar Barang Bukti” bernomor Reg: BB/3.a/XII/RES.1.11/2025/Reskrim.</p>
<p style="text-align: justify;">Di dalam dokumen-dokumen “Pro Justitia” tersebut, penyidik dengan yakin (di bawah sumpah jabatan) menuliskan telah menyita: “1 (Satu) lembar salinan PURCHASE ORDER tertanggal 03 Mei 2023”. Narasi ini bahkan telah mendapatkan stempel legalitas formal lewat Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 368/PenPid.B-SITA/2025/PN Tjs.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, ketika lembar “Foto Barang Bukti” dibuka, sebuah lelucon administratif yang fatal langsung terhampar. Tepat di atas ketikan mesin penyidik yang menyatakan dokumen itu tertanggal 03 Mei 2023, lampiran foto fisik dokumen hasil jepretan kamera penyidik justru memperlihatkan tulisan yang sangat kontras: “Date: 26 Mei 2023” dan “PO Approval: 26 Mei 2023”</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi pengamat hukum, ini bukan sekadar <em>typo</em> atau salah ketik biasa. Ini adalah gejala akut dari “<em>Sindrom Copy-Paste</em>” yang kerap menjangkiti kertas siasatan. Secara forensik, manipulasi administratif ini melahirkan apa yang disebut *Error<em> in Objecto</em>*—cacat mutlak pada objek bukti yang diajukan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ironinya, di era modern di mana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) telah berlaku, JPU dan penyidik masih menggunakan kacamata kuda KUHAP 1981. Dokumen PO tersebut lahir, tumbuh, dan dikirim murni secara elektronik melalui aplikasi WhatsApp. Roh aslinya adalah “Bukti Elektronik”</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, demi memaksakan perkara ini masuk ke dalam logika pidana klasik, jaksa melabelinya sebagai “Salinan Surat”. Padahal, surat fisik dengan cap basah orisinalnya tidak pernah eksis di dunia nyata. Sepanjang persidangan bergulir, JPU tidak pernah sekalipun melangkah maju ke hadapan meja majelis untuk memperlihatkan wujud asli lembar kertas PO bertanda tangan basah tersebut. Mereka mendakwa berdasarkan lembaran fotokopi dari sebuah hantu elektronik yang tidak terverifikasi oleh Laboratorium Forensik Digital.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Standar Ganda di Meja Meja Hijau</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Guna mematahkan fiksi hukum JPU, tim pembela Margianto sebenarnya telah melakukan langkah taktis yang elegan. Mereka membawa perangkat asli—telepon genggam milik Margianto—ke hadapan Notaris Publik. Melalui mekanisme “<em>Copy</em> <em>Collationnée</em>” Notaris selaku Pejabat Umum Negara mensertifikasi bahwa hasil cetak dokumen pembelaan Terdakwa adalah identik dan sesuai dengan dokumen elektronik yang bersemayam di dalam Perangkat Ponsel Milik Terdakwa yang dikirimkan oleh Finance selaku pembuatnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Di ruang sidang, pembela menyodorkan bukti kokoh ini bersama dengan perangkat telepon genggamnya untuk divalidasi. Hakim sempat melakukan verifikasi visual langsung ke dalam aplikasi WhatsApp, sebuah tindakan yang dalam KUHAP Baru sebetulnya merupakan manifestasi dari Alat Bukti “Pengamatan Hakim”</p>
<p style="text-align: justify;">Anehnya, dinding arogansi peradilan konvensional justru menolak logika siber tersebut. Majelis Hakim tampak memaksakan argumen sepihak. Mereka menolak dokumen bersertifikat Notaris milik Terdakwa dengan alasan administratif yang dicari-cari: menganggap hasil “<em>Copy Collationnée</em>” tersebut hanyalah sebuah “<em>copy dari copy</em>” (salinan dari salinan) yang keabsahannya masih diperdebatkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebuah standar ganda yang mengerikan sedang dipertontonkan di bawah lampu ruang sidang Tanjung Selor: Bukti autentik milik Terdakwa yang divalidasi langsung dari telepon genggamnya dipersulit dan ditolak, sementara kertas buram milik JPU yang terbukti cacat tanggal dan tidak memiliki dokumen induk asli justru diterima mentah-mentah tanpa sensor.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketidakadilan prosedural ini mencapai puncaknya pada sesi pemeriksaan saksi *A de Charge* (Saksi Meringankan). Pembela menghadirkan tim Finance dan HR/GA dari PT CPN—yang kebetulan adalah anak kandung Terdakwa. Kehadiran mereka sedianya untuk menegaskan bahwa PT CPN adalah korporasi riil dengan 30 karyawan, bukan perusahaan fiktif, serta menegaskan kesaksian dari sang pembuat dokumen (Sheilla) bahwa PO fisik bermeterai basah memang tidak pernah diterbitkan oleh perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Melihat dakwaannya terancam rontok, JPU langsung melancarkan manuver penolakan sumpah berdasarkan relasi keluarga sedarah. Hakim mengabulkan keberatan itu, mengambil keterangan mereka tanpa sumpah, lalu melontarkan kalimat meremehkan bahwa kesaksian tersebut “tidak terlalu mengikat”.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih jauh ke belakang, asas *Fair Trial* (peradilan yang jujur dan adil) dalam kasus ini sejatinya telah mati sejak mula. Pengadilan tercatat pernah memaksakan pemeriksaan Saksi Pelapor di saat Advokat Terdakwa berhalangan hadir secara sah. Hakim tamak memanfaatkan kepasrahan Terdakwa yang awam hukum di bawah tekanan psikologis kursi pesakitan untuk melancarkan jalannya persidangan yang pincang sebelah.</p>
<p style="text-align: justify;">Doktrin hukum universal mengenal prinsip *Fruit of the Poisonous Tree*—bahwa buah yang dihasilkan dari pohon yang beracun, selamanya akan beracun. Jika proses penyidikan dilakukan dengan rekayasa dokumen administratif, hak konsultasi Terdakwa di tengah sidang virtual diamputasi, dan majelis hakim menggunakan standar ganda dalam menilai bukti, maka kehancuran hakiki dari muruah peradilan di Kalimantan Utara sedang dipertontonkan secara telanjang.</p>
<p style="text-align: justify;">Kini, nasib seorang pengusaha beriktikad baik dan seorang Kepala Sekolah Dasar berada di ujung palu Majelis Hakim. Apakah pengadilan akan memilih menjadi pelayan bagi ketamakan seorang pelapor, atau berdiri tegak sebagai benteng akal sehat hukum pidana modern? Ruang sidang Tanjung Selor akan segera mencatat sejarahnya sendiri. (KO.RED)</p>
<p style="text-align: justify;"><p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/adik-kakak-yang-dipaksa-bertarung-dari-layar-kaca/">Adik-Kakak Yang Dipaksa “Bertarung” Dari Layar Kaca</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Keberpihakan Mediator Warnai Mediasi Sidang Kasus BBM</title>
		<link>https://kaltaraonline.com/dugaan-keberpihakan-mediator-warnai-mediasi-sidang-kasus-bbm/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=dugaan-keberpihakan-mediator-warnai-mediasi-sidang-kasus-bbm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kaltarao]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 01:37:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltaraonline.com/?p=182</guid>

					<description><![CDATA[<p>TARAKAN, kaltaraonline.com– Sidang mediasi perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2026/PN Tar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Senin (18/5/2026) diwarnai sorotan tajam terkait objektivitas hakim mediator. Ruang mediasi yang diharapkan menjadi jembatan perdamaian justru memicu keberatan dari Penasihat Hukum (PH) Penggugat terhadap sikap Mediator Hakim yang dinilai kehilangan netralitasnya. Situasi persidangan ini berjalan di tengah ketidakhadiran fisik Prinsipal [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/dugaan-keberpihakan-mediator-warnai-mediasi-sidang-kasus-bbm/">Dugaan Keberpihakan Mediator Warnai Mediasi Sidang Kasus BBM</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">TARAKAN, kaltaraonline.com– Sidang mediasi perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2026/PN Tar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Senin (18/5/2026) diwarnai sorotan tajam terkait objektivitas hakim mediator.</p>
<p style="text-align: justify;">Ruang mediasi yang diharapkan menjadi jembatan perdamaian justru memicu keberatan dari Penasihat Hukum (PH) Penggugat terhadap sikap Mediator Hakim yang dinilai kehilangan netralitasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Situasi persidangan ini berjalan di tengah ketidakhadiran fisik Prinsipal Penggugat, yang saat ini harus menjalani penempatan di Lapas Berau oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor atas inisiasi dari Jaksa Penuntut Umum.</p>
<p style="text-align: justify;">Persoalan memanas ketika pihak Tergugat memaparkan tuntutan pelunasan sisa tagihan Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp1 miliar, dengan dalih keterlambatan pembayaran sejak pesanan kelima tanpa adanya tenggat waktu tertulis.</p>
<p style="text-align: justify;">Merespons narasi tersebut, Mediator Hakim langsung mengusulkan pembuatan <em>akta addendum</em> yang berkekuatan hukum tetap, lengkap dengan wacana penyitaan harta Penggugat apabila terjadi gagal bayar. Langkah proaktif mediator ini dinilai terburu-buru, mengingat pihak pengadilan belum mendengarkan langsung keterangan dan alasan dari Prinsipal Penggugat. Meskipun begitu, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum J. Fernandez & Co, Missri Rahayu, SH.,MH dikabarkan sudah menyampaikan resume atau usulan perdamaian secara tertulis kepada Mediator.</p>
<p style="text-align: justify;">Sikap mediator tersebut memantik reaksi kritis dari Pengacara Utama Penggugat, Fernandez. Ia menilai bahwa mediator telah melakukan kekeliruan fundamental dengan menempatkan diri layaknya pembela kepentingan lawan.</p>
<p style="text-align: justify;">Fernandez secara tegas mengingatkan agar mediator tetap berpijak pada asas netralitas dan tidak memberikan ruang yang berlebihan hingga menempatkan posisi tawar Tergugat di atas Penggugat.</p>
<p style="text-align: justify;">“Tolong bertindaklah sewajarnya. Jangan seolah-olah menjadi pengacara Tergugat,” kritiknya tajam, meminta agar tidak ada opsi yang menyudutkan kliennya sebelum proses dengar pendapat dilakukan secara utuh.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat dinamika yang sarat konflik kepentingan tersebut, mediasi akhirnya ditunda hingga Selasa (25/5/2026). Untuk memastikan proses mediasi selanjutnya berjalan lebih objektif dan berimbang,</p>
<p style="text-align: justify;">Majelis Hakim berkomitmen memfasilitasi kehadiran Prinsipal Penggugat secara virtual melalui konferensi video, berbarengan dengan agenda penyampaian resume dari pihak Tergugat. Publik kini menanti, akankah sidang lanjutan ini mampu mengembalikan marwah mediasi yang imparsial, atau justru mempertegas dugaan keberpihakan yang ada. **(ko/red)**</p>
<p> </p><p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/dugaan-keberpihakan-mediator-warnai-mediasi-sidang-kasus-bbm/">Dugaan Keberpihakan Mediator Warnai Mediasi Sidang Kasus BBM</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang BBM PN Tanjung Selor: Pelapor Akui Terima Pembayaran”</title>
		<link>https://kaltaraonline.com/sidang-bbm-pn-tanjung-selor-pelapor-akui-terima-pembayaran/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=sidang-bbm-pn-tanjung-selor-pelapor-akui-terima-pembayaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kaltarao]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 04:46:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Laporan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Solar Bulungan]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim PN Tanjung Selor]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Purchase Order]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltaraonline.com/?p=177</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanjung Selor, KaltaraOnline.com–. Ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Selor mendadak tegang sekaligus diwarnai insiden menggelitik pada Kamis (7/5/2026). Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan terdakwa Margianto dan Supriyanto ini menghadirkan Saksi Pelapor, Ramli Rahim, dan Saksi Korban, Hamdani. Alih-alih membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kesaksian keduanya justru menjadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/sidang-bbm-pn-tanjung-selor-pelapor-akui-terima-pembayaran/">Sidang BBM PN Tanjung Selor: Pelapor Akui Terima Pembayaran”</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">
<p><strong>Tanjung Selor,</strong> <em>KaltaraOnline.com</em>–. Ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Selor mendadak tegang sekaligus diwarnai insiden menggelitik pada Kamis (7/5/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan terdakwa Margianto dan Supriyanto ini menghadirkan Saksi Pelapor, Ramli Rahim, dan Saksi Korban, Hamdani.</p>
<p style="text-align: justify;">
Alih-alih membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kesaksian keduanya justru menjadi “bumerang” yang meruntuhkan unsur pidana dalam perkara tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<strong>Insiden Konyol : Pengacara Saksi Diusir dari Kursi Kesaksian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kejadian aneh langsung tersaji di awal persidangan. Saat Ramli dan Hamdani dipanggil ke depan, seorang pria tak dikenal turut serta duduk di kursi kesaksian mendampingi mereka.</p>
<p style="text-align: justify;">
Melihat pemandangan ganjil tersebut, Majelis Hakim tampak keheranan dan langsung menegur keras. “Anda siapa?” cecar Hakim. Pria tersebut dengan santai menjawab bahwa dirinya adalah Penasehat Hukum dari pihak saksi.</p>
<p style="text-align: justify;">
Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim dengan nada kesal langsung memerintahkan pria tersebut untuk menyingkir. Hakim menegaskan bahwa orang tersebut tidak memiliki kapasitas hukum untuk duduk di kursi pemeriksaan karena namanya tidak pernah tercatat dalam daftar saksi.</p>
<p><strong>Air Mata Pelapor dan Fakta yang Disembunyikan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Setelah insiden tersebut, jalannya sidang semakin menyudutkan konstruksi dakwaan JPU. Di bawah sumpah, Saksi Pelapor Ramli Rahim akhirnya “bernyanyi” dan mengungkap fakta yang selama ini tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).</p>
<p style="text-align: justify;">
Ramli mengakui bahwa <em>Purchase Order</em> (PO) BBM yang menjadi dasar transaksi sebenarnya bukan 3 (tiga) buah, melainkan 5 (lima) buah PO.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan raut wajah penuh penyesalan dan menyeka air mata, Ramli juga membenarkan bahwa perkara ini murni dilatarbelakangi transaksi bisnis.</p>
<p style="text-align: justify;">“Yaa, sebenarnya ada 5 PO, Yang Mulia. PO pertama di bulan Oktober dan November 2022 dan semuanya sudah dibayar. Memasuki PO ke-3 (4 April 2023) sampai PO ke-5 (26 Mei 2023) itu yang belum dibayarkan, Yang Mulia,” ungkap Ramli tersedu.</p>
<p style="text-align: justify;">
Kesaksian serupa juga meluncur dari mulut Hamdani yang mengonfirmasi adanya 5 PO tersebut. Bahkan, keduanya secara terbuka mengakui telah menerima uang cicilan sebesar Rp100 juta dan Rp20 juta dari Terdakwa Margianto.</p>
<p style="text-align: justify;">
<strong>Hakim Berang : Unsur Pidana Gugur di Ruang Sidang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Rentetan pengakuan terkait adanya pembayaran dan riwayat utang-piutang tersebut membuat Majelis Hakim tampak mulai habis kesabaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Hakim menilai bahwa apa yang diuraikan oleh kedua saksi adalah murni masalah sengketa bisnis, bukan kejahatan pidana seperti yang didakwakan.</p>
<p style="text-align: justify;">
“Dari tadi yang saya dengar itu selalu soal perdata. Yang kami ingin dengar di sini adalah apakah ada rangkaian kata bohong atau kebohongan, martabat palsu, atau muslihat sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum? Bagaimana, ada tidak?” tembak Hakim dengan nada berang kepada saksi.</p>
<p style="text-align: justify;">
Pertanyaan telak tersebut dijawab oleh kedua saksi secara terpisah (mengingat kesepakatan sidang saksi dilakukan secara parsial) : “Tidak ada.”</p>
<p style="text-align: justify;">
Menariknya, meski telah mengakui tidak ada tipu muslihat, Saksi Hamdani tetap bersikeras “ngotot” menyebut para terdakwa banyak berbohong.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, saat didesak oleh pengadilan, Hamdani tampak kebingungan dan sama sekali tidak mampu menjelaskan secara spesifik kebohongan seperti apa yang ia maksud.</p>
<p style="text-align: justify;">
Fakta persidangan ini semakin mempertegas dugaan awal bahwa kasus yang menjerat Margianto dan Supriyanto adalah bentuk kriminalisasi perdata (utang-piutang) yang dipaksakan masuk ke ranah pidana. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi lainnya. (RED)</p>
<p style="text-align: justify;"><p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/sidang-bbm-pn-tanjung-selor-pelapor-akui-terima-pembayaran/">Sidang BBM PN Tanjung Selor: Pelapor Akui Terima Pembayaran”</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BERAGAM CACAT DI PERADILAN SESAT?</title>
		<link>https://kaltaraonline.com/beragam-cacat-di-peradilan-sesat/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=beragam-cacat-di-peradilan-sesat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kaltarao]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 05:32:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BBMSolarBulungan]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[PNTanjungSelor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bulungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltaraonline.com/?p=172</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANJUNG SELOR, KaltaraOnline – Persidangan perkara pidana Nomor 61/Pid.B/2026/PN Tjs di Pengadilan Negeri Tanjung Selor kini bertransformasi menjadi panggung yang menelanjangi borok prosedur penegakan hukum. Kaltara Online membedah fakta persidangan terkini, di mana tim Advokat para terdakwa, Margianto dan Supriyanto, berhasil menguliti sederet dugaan pelanggaran asas fair trial yang dilakukan secara terstruktur oleh oknum Kejaksaan. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/beragam-cacat-di-peradilan-sesat/">BERAGAM CACAT DI PERADILAN SESAT?</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">TANJUNG SELOR, <em>KaltaraOnline</em> – Persidangan perkara pidana Nomor 61/Pid.B/2026/PN Tjs di Pengadilan Negeri Tanjung Selor kini bertransformasi menjadi panggung yang menelanjangi borok prosedur penegakan hukum. Kaltara Online membedah fakta persidangan terkini, di mana tim Advokat para terdakwa, Margianto dan Supriyanto, berhasil menguliti sederet dugaan pelanggaran asas <em>fair trial</em> yang dilakukan secara terstruktur oleh oknum Kejaksaan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dakwaan Prematur dan “Aroma” Perdata yang Dipaksakan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Akar pembelaan bermuara pada sifat materiil perkara. Salah seorang Tim Advokat dari Kantor<strong> Hukum J. Fernandez & Co, Missri Rahayu, SH.,MH, </strong>yang bersidang pada agenda Pembacaan Nota Perlawanan ini menegaskan bahwa kasus yang bermula dari suplai BBM Solar di Site Ardi Mulyo ini murni merupakan sengketa dagang alias urusan perdata</p>
<p style="text-align: justify;">Narasi “penipuan Rp1 miliar” yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sebagai upaya dramatisasi untuk mengkriminalisasi ketidakmampuan bayar dalam sebuah hubungan bisnis. Fakta mengerikan terungkap: jaksa mendakwa para terdakwa melakukan tipu muslihat mengenai “penjualan batu bara,” padahal posisi mereka dalam kontrak kerja dengan saksi Joko Abdul Hakim sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menjual hasil tambang tersebut. “Menjerat seseorang atas ketidakmampuan melakukan sesuatu yang di luar kewenangannya adalah bentuk cacat logika hukum yang fatal,” Tegas Missri Rahayu kepada KaltaraOnline di Bulungan, (Senin, 27/04)</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemboikotan Berkas Perkara</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Missri melanjutkan Cacat paling kasat mata dan mencederai rasa keadilan adalah tindakan JPU yang diduga kuat “menahan” berkas perkara. Hingga pelimpahan ke pengadilan dan pembacaan dakwaan, tim Penasihat Hukum  “tidak pernah menerima” turunan berkas perkara secara lengkap, Surat Pelimpahan, maupun Surat Dakwaan secara bersamaan, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 143 KUHAP</p>
<p style="text-align: justify;">“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan sabotase sistematis terhadap hak terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan. Bagaimana mungkin pengacara bisa menyusun naskah Perlawanan atau strategi pembelaan yang mumpuni jika “peta kekuatan” tuduhan jaksa disembunyikan rapat-rapat? Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip <em>equality of arms</em> (keberimbangan senjata) dalam peradilan,” Ujarnya</p>
<p style="text-align: left;"><strong>Pengasingan ke Berau: Tekanan Psikis Berkedok Penitipan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Langkah Kejaksaan semakin menunjukkan indikasi kriminalisasi terstruktur dengan **memindahkan tempat penahanan** Margianto dan Supriyanto ke **Lapas Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur**.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemindahan lintas provinsi ini adalah keputusan yang ganjil dan tidak berperikemanusiaan. Selain menjauhkan terdakwa dari keluarga, tindakan ini secara efektif memutus akses komunikasi rutin dengan Penasihat Hukum yang berbasis di Tanjung Selor dan Jakarta. Ini adalah bentuk siksaan psikis yang bertujuan melemahkan mental terdakwa sebelum vonis dijatuhkan.</p>
<p><strong>Hakim Adalah Benteng Terakhir</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Melihat rentetan cacat prosedur yang fundamental ini, Missri mengungkap bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jumadi Apri Ahmad, S.H., M.H., memikul beban moral yang sangat berat.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, Jika Majelis Hakim membiarkan persidangan berlanjut di atas fondasi dakwaan yang kabur, prosedur yang “gelap,” dan penahanan yang zalim, maka PN Tanjung Selor sedang mengukir sejarah kelam peradilan sesat. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi mengejar ego penuntutan yang cacat sejak dalam kandungan. Akankah hakim berani menegakkan hukum acara, atau ikut larut dalam arus kriminalisasi ini?</p>
<p><strong>Redaksi Kaltara Online</strong></p>
<p style="text-align: right;"><p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/beragam-cacat-di-peradilan-sesat/">BERAGAM CACAT DI PERADILAN SESAT?</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ogah Bayar Sewa, Intracawood Siasati “Caplok” Lahan</title>
		<link>https://kaltaraonline.com/ogah-bayar-sewa-intracawood-siasati-caplok-lahan/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=ogah-bayar-sewa-intracawood-siasati-caplok-lahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kaltarao]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 16:41:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Djang Pelita]]></category>
		<category><![CDATA[Intracawood]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[KaltaraOnline]]></category>
		<category><![CDATA[Pesisir Tarakan]]></category>
		<category><![CDATA[SengketaLahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tarakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltaraonline.com/?p=169</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengkhianatan Raksasa Kayu :  Siasat Intracawood, Mandeknya Sewa, dan Dugaan Ambisi Pencaplokan Lahan TARAKAN, KaltaraOnline–Aroma asin laut di pesisir Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, kini bercampur dengan pekatnya aroma sengketa. Di hamparan garis pantai yang dahulunya menjadi urat nadi kehidupan nelayan lokal, sebuah ironi tengah dipertontonkan oleh korporasi kayu raksasa. PT Intracawood Manufacturing, yang selama [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/ogah-bayar-sewa-intracawood-siasati-caplok-lahan/">Ogah Bayar Sewa, Intracawood Siasati “Caplok” Lahan</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p style="text-align: justify;">Pengkhianatan Raksasa Kayu :  Siasat Intracawood, Mandeknya Sewa, dan Dugaan Ambisi Pencaplokan Lahan</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;"><strong>TARAKAN</strong>, <em>KaltaraOnline</em>–Aroma asin laut di pesisir Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, kini bercampur dengan pekatnya aroma sengketa. Di hamparan garis pantai yang dahulunya menjadi urat nadi kehidupan nelayan lokal, sebuah ironi tengah dipertontonkan oleh korporasi kayu raksasa. PT Intracawood Manufacturing, yang selama dua dekade menikmati fasilitas lahan pesisir berkat sewa menyewa dengan warga lokal, kini membalikkan badan.</p>
<p style="text-align: justify;">
Bukan sekadar menolak membayar sewa yang telah jatuh tempo, korporasi ini diduga kuat tengah menyiapkan manuver senyap: menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan daratan yang selama ini mereka tumpangi.</p>
<p style="text-align: justify;">
**<strong>Jejak Sejarah Djang Pelita dan Akta 1999</strong>**</p>
<p style="text-align: justify;">Alkisah, sejarah penguasaan pesisir itu tidak bisa dilepaskan dari nama Djang Pelita. Jauh sebelum hiruk-pikuk mesin pabrik membelah kesunyian Tarakan, pria ini telah menancapkan Tadjakan Kelong—alat tangkap ikan tradisional—sejak tahun 1931 di sepanjang Tanjung Bambangan hingga Sungai Pari. Hak historis ini bahkan diakui melalui Surat Keterangan resmi dari Kepala Kampung Selumit pada tahun 1972.</p>
<p style="text-align: justify;">
Kehadiran PT Intracawood di lokasi tersebut awalnya berjalan harmonis. Pada 18 November 1999, perusahaan kayu itu duduk bersama ahli waris Djang Pelita di hadapan Notaris Darmawin Dahram, S.H. Mereka bersepakat menandatangani Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 70. Intracawood sepakat menggelontorkan uang sebesar Rp 50.000.000,- untuk menyewa lahan pesisir tersebut selama 20 tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">
Selama dua dekade itu, Intracawood leluasa menjalankan roda bisnisnya, menjadikan area tersebut sebagai penunjang aktivitas pabrik kayu mereka tanpa hambatan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<strong>Angin Berubah Arah: Berlindung di Balik “Tanah Negara”</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Petaka bermula ketika kalender menunjuk tanggal 14 Februari 2020. Kontrak dua dekade itu resmi kedaluwarsa. Sesuai adab berbisnis, korporasi sekelas Intracawood semestinya angkat kaki atau duduk kembali merundingkan perpanjangan sewa. Apalagi, dalam akta tahun 1999 disebutkan adanya denda Rp 250.000 untuk setiap bulan keterlambatan penyerahan objek sewa.</p>
<p style="text-align: justify;">
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Intracawood menolak angkat kaki dan mengabaikan rentetan somasi dari ahli waris. Alih-alih membayar, perusahaan ini menangkis teguran dengan dalil pamungkas: mereka mengklaim bahwa area yang mereka gunakan adalah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berada di wilayah perairan laut.</p>
<p style="text-align: justify;">
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, perairan adalah milik Negara. Berbekal perizinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, Intracawood merasa kewajiban mereka hanyalah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah, bukan lagi uang sewa kepada nelayan ahli waris.</p>
<p style="text-align: justify;">
Strategi hukum perusahaan ini sukses memukul mundur ahli waris di Pengadilan Negeri Tarakan. Melalui Putusan No. 13/Pdt.G/2021/PN Tar, Majelis Hakim membatalkan Perjanjian Sewa 1999 karena dianggap mengandung “causa yang tidak halal”—yakni menyewakan perairan laut yang notabene tidak bisa dimiliki secara privat oleh siapa pun.</p>
<p style="text-align: justify;">
**<strong>Estoppel dan Dugaan Ambisi Sertifikasi**</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kemenangan di meja hijau atas status “perairan” itu rupanya menjadi karpet merah bagi ambisi yang lebih besar. Di sinilah letak ironi tertajamnya. Kendati pengadilan menolak klaim perairan oleh warga, bukti citra satelit dan realita di lapangan menunjukkan bahwa Intracawood juga menguasai hamparan “daratan pesisir” di sekitarnya sebagai tempat penimbunan kayu log dan operasional alat berat.</p>
<p style="text-align: justify;">
Pada 1999, Intracawood secara sadar mengakui hak ahli waris dengan membayar sewa. Kini, setelah berhasil menggunakan celah hukum “perairan negara” untuk membatalkan sewa, mereka diduga kuat tengah melakukan manuver senyap untuk menyertifikatkan lahan daratannya menjadi Hak Milik (SHM) atas nama korporasi.</p>
<p style="text-align: justify;">
Manuver ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika dahulu mereka menolak membayar sewa dengan dalih itu adalah tanah/perairan negara yang tak bisa dimiliki, mengapa kini justru muncul upaya untuk memiliki daratan tersebut secara absolut melalui proses sertifikasi?</p>
<p style="text-align: justify;">
Langkah ini dipandang oleh berbagai pengamat hukum perdata sebagai bentuk iktikad buruk korporasi yang menelikung hak penguasaan historis masyarakat adat dan lokal. Surat Kepala Kampung Tahun 1972 membuktikan bahwa Djang Pelita telah menjadikan pesisir itu sebagai “<em>basecamp</em>” alat tangkapnya sejak 1931. Mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, penguasaan fisik tanah negara secara terus-menerus dengan iktikad baik selama puluhan tahun sejatinya memberikan hak prioritas bagi warga lokal—bukan bagi korporasi yang datang belakangan sebagai penyewa.</p>
<p style="text-align: justify;">
Kini, bola panas berada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan. Akankah negara membiarkan lahan yang jejak historisnya kental dengan keringat nelayan lokal ini beralih menjadi aset permanen korporasi yang ingkar janji? Ataukah hukum akan kembali ditegakkan untuk memisahkan secara adil mana area perairan yang menjadi yurisdiksi kepelabuhanan, dan mana daratan pesisir yang hakikatnya merupakan hak mutlak peninggalan leluhur Tarakan?</p>
<p style="text-align: justify;">
Pantai Karang Harapan masih menyimpan badainya sendiri. Dan bagi ahli waris, perjuangan merebut kembali secengkeram tanah daratan yang dirampas secara administratif ini belumlah usai.***</p>
<p><strong>Tim Redaksi KaltaraOnline</strong></p><p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/ogah-bayar-sewa-intracawood-siasati-caplok-lahan/">Ogah Bayar Sewa, Intracawood Siasati “Caplok” Lahan</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mega Proyek KIPI : Tidak Bagi Pekerja Lokal?</title>
		<link>https://kaltaraonline.com/mega-proyek-kipi-tidak-bagi-pekerja-lokal/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=mega-proyek-kipi-tidak-bagi-pekerja-lokal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kaltarao]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 13:03:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Laporan Utama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltaraonline.com/?p=157</guid>

					<description><![CDATA[<p>​Oleh: Tim Investigasi Kaltara Online ​TANAH KUNING, KaltaraOnline – Debu mengepul dari deru kendaraan berat yang tak kenal lelah membelah kawasan Mangkupadi dan Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan. Di bentang pesisir Kalimantan Utara ini, sebuah mimpi besar tengah dibangun: Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI). Digadang-gadang sebagai kawasan industri hijau terbesar di dunia, megaproyek ini membawa janji [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/mega-proyek-kipi-tidak-bagi-pekerja-lokal/">Mega Proyek KIPI : Tidak Bagi Pekerja Lokal?</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>​Oleh: <strong>Tim Investigasi Kaltara Online</strong></p>
<p style="text-align: justify;">​<strong>TANAH KUNING, <em>KaltaraOnline</em></strong> – Debu mengepul dari deru kendaraan berat yang tak kenal lelah membelah kawasan Mangkupadi dan Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan. Di bentang pesisir Kalimantan Utara ini, sebuah mimpi besar tengah dibangun: Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI). Digadang-gadang sebagai kawasan industri hijau terbesar di dunia, megaproyek ini membawa janji manis triliunan rupiah investasi dan masa depan ekonomi yang gemilang. Namun, di balik deru mesin pembangunan tersebut, sebuah pertanyaan krusial terus menggema di kedai-kedai kopi hingga ruang sidang pemerintahan: Apakah masyarakat lokal menjadi tuan rumah, atau sekadar penonton di tanah sendiri?</p>
<p style="text-align: justify;">​Sejak batu pertama diletakkan, KIPI Tanah Kuning diproyeksikan membutuhkan puluhan ribu tenaga kerja. Dari fase konstruksi dasar hingga operasional kelak, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) melonjak drastis. Namun, realita di lapangan sering kali menghadirkan ironi klasik dari sebuah proyek raksasa.</p>
<p style="text-align: justify;">​Berdasarkan pantauan dan penelusuran di lapangan, penyerapan tenaga kerja lokal asal Kalimantan Utara—khususnya Bulungan—memang mulai terjadi. Warga sekitar banyak terserap, namun mayoritas masih berkutat pada sektor unskilled labor atau tenaga kasar, seperti pekerja konstruksi bangunan, petugas keamanan, hingga pekerja kebersihan.</p>
<p style="text-align: justify;">​Sementara itu, untuk posisi strategis, teknis tingkat lanjut, dan manajerial, dominasi tenaga kerja dari luar daerah—bahkan Tenaga Kerja Asing (TKA)—masih sangat terasa. Tingginya standar kualifikasi, sertifikasi keahlian khusus, hingga kendala penguasaan bahasa dan teknologi menjadi dinding tebal yang masih sulit ditembus oleh SDM lokal.</p>
<p>​<strong>Jurang Kualifikasi dan Tantangan Pendidikan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">​”Kami mendukung penuh pembangunan ini, tapi kami tidak ingin anak-anak muda Kaltara hanya menjadi kuli,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat.</p>
<p style="text-align: justify;">​Keresahan ini sangat beralasan. Pembangunan smelter, pabrik petrokimia, hingga fasilitas energi baru terbarukan (EBT) membutuhkan insinyur, teknisi alat berat spesifik, dan ahli metalurgi yang jumlahnya belum banyak dicetak oleh institusi pendidikan vokasi di Kalimantan Utara.</p>
<p style="text-align: justify;">​Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan bukannya tutup mata. Berbagai inisiatif pelatihan kerja dan sinkronisasi kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kebutuhan industri mulai digenjot. Beberapa perusahaan konsorsium di KIPI juga telah meluncurkan program pelatihan bahasa Mandarin dan sertifikasi operator alat berat bagi pemuda lokal.</p>
<p>​Namun, pertanyaannya adalah: apakah langkah ini cukup cepat untuk mengejar laju pembangunan konstruksi yang masif?</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>​Bom Waktu Demografi atau Peluang Emas?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">​Kehadiran ribuan pekerja dari luar daerah tentu membawa multiplier effect (efek ganda) bagi perekonomian warga. Sektor UMKM, rumah makan, penyewaan kendaraan, hingga bisnis indekos di sekitar Tanah Kuning dan Tanjung Selor tumbuh subur. Perputaran uang di akar rumput berputar lebih kencang dari sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">​Di sisi lain, pergeseran demografi dan potensi gesekan sosial budaya tidak boleh diabaikan. Kehadiran pekerja pendatang yang masif membutuhkan regulasi pengawasan ketat, pengelolaan tata ruang yang baik, dan pendekatan kultural agar tidak memicu kecemburuan sosial.</p>
<p>​<strong>Menuju Operasional Penuh</strong></p>
<p style="text-align: justify;">​Saat ini, KIPI masih berada dalam fase konstruksi berat. Ujian sesungguhnya akan tiba dalam beberapa tahun ke depan ketika kawasan ini mulai beroperasi penuh. Transisi dari pekerja konstruksi ke pekerja industri manufaktur berteknologi tinggi adalah fase krusial.</p>
<p style="text-align: justify;">​Jika pemerintah daerah dan pihak pengembang kawasan tidak secara radikal mempercepat transfer of knowledge dan memfasilitasi sertifikasi SDM lokal, maka “Kawasan Industri Hijau” ini mungkin akan maju pesat secara ekonomi, namun gagal menghijaukan kesejahteraan masyarakat asli Kalimantan Utara.</p>
<p style="text-align: justify;">​Kaltara adalah beranda depan negara. Pembangunan KIPI Tanah Kuning harus menjadi bukti bahwa investasi berskala global bisa berjalan selaras dengan pemberdayaan lokal. Warga lokal berhak atas “karpet merah” menuju kesejahteraan di tanah leluhur mereka sendiri. **</p>
<p style="text-align: justify;"><p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/mega-proyek-kipi-tidak-bagi-pekerja-lokal/">Mega Proyek KIPI : Tidak Bagi Pekerja Lokal?</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sulap Administrasi di Pelabuhan Ancam: Sengketa Solar Rasa Pidana</title>
		<link>https://kaltaraonline.com/sulap-administrasi-di-pelabuhan-ancam-sengketa-solar-rasa-pidana/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=sulap-administrasi-di-pelabuhan-ancam-sengketa-solar-rasa-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kaltarao]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 04:56:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Solar Bulungan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tanjung Selor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bulungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltaraonline.com/?p=129</guid>

					<description><![CDATA[<p>HUKUM &#124; INVESTIGASI Transaksi jual-beli solar industri senilai miliaran rupiah di Bulungan, Kalimantan Utara, berujung ke balik jeruji besi. Kepolisian dituding melakukan kriminalisasi sengketa keperdataan hingga dituduh memalsukan kronologi waktu dalam dokumen penyidikan. Oleh: Tim Investigasi Ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Selor Klas 1B terasa lebih gerah dari biasanya pada pertengahan Februari 2026. Dua pria, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/sulap-administrasi-di-pelabuhan-ancam-sengketa-solar-rasa-pidana/">Sulap Administrasi di Pelabuhan Ancam: Sengketa Solar Rasa Pidana</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="padding-left: 40px;">HUKUM | INVESTIGASI</p>
<p style="text-align: justify;">Transaksi jual-beli solar industri senilai miliaran rupiah di Bulungan, Kalimantan Utara, berujung ke balik jeruji besi. Kepolisian dituding melakukan kriminalisasi sengketa keperdataan hingga dituduh memalsukan kronologi waktu dalam dokumen penyidikan.</p>
<p>Oleh: Tim Investigasi</p>
<p style="text-align: justify;">Ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Selor Klas 1B terasa lebih gerah dari biasanya pada pertengahan Februari 2026. Dua pria, Margianto dan Supriyanto, tengah melancarkan perlawanan hukum terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan. Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum J. Fernandez & Co., mereka menggugat keabsahan status tersangka yang disematkan polisi atas tuduhan penipuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Akar masalahnya sejatinya klasik: perselisihan bisnis. Kasus ini bermula dari hubungan jual-beli solar industri antara Margianto dan Supriyanto dengan pihak pelapor, yakni Hamdani dan Ramli Rahim, yang terjadi di Pelabuhan Ancam, Desa Ardi Mulyo.</p>
<p style="text-align: justify;">Fakta di atas kertas menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak sepenuhnya bodong. Kubu Margianto dan Supriyanto mengklaim telah menyetorkan pembayaran bertahap dengan total milyaran rupiah. Rentetan transfer dan uang tunai itu tercatat sejak tahun 2016 hingga 2024. Bahkan, sebuah sertifikat tanah milik Supriyanto senilai Rp 200 juta konon telah diserahkan sebagai jaminan itikad baik pelunasan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, pelapor (Ramli Rahim) merasa bahwa tagihan belum dibayarkan. Terlapor (Margianto & Supriyanto) tetap harus melakukan pembayaran karena pembayaran sebelumnya bukanlah pembayaran untuk BBM Solar melainkan kewajiban atas hutang PT. MJE kepada Sdr. Ramli Rahim sebesar Rp250jt serta membayar kewajiban perbankan milik Hamdani sebesar Rp100jt. Kemudian, untuk pembayaran-pembayaran lainnya baik Hamdani maupun Ramli Rahim enggan mengakui adanya pembayaran tersebut. Bukannya membawa sengketa angka ini ke meja perdata, persoalan justru berbelok ke ranah pidana. Polresta Bulungan menjerat keduanya dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan. Bagi tim pengacara Margianto dan Supriyanto, ini adalah bentuk criminalization of civil matter alias mempidanakan sengketa utang-piutang dagang yang seharusnya tunduk pada asas Prejudicieel Geschil.</p>
<p><strong>“Mesin Waktu” Penyidik Bulungan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Di luar perdebatan soal utang-piutang, penelusuran dokumen penyidikan menyingkap sebuah anomali yang mencolok. Polisi seolah memiliki “mesin waktu” dalam menyusun administrasi penyidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)Nomor:B/SPDP/106/XII/RES.1.11./2025/Satreskrim diterbitkan pada 9 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, penyidik secara gamblang menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Bulungan bahwa “<em>Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka MARGIANTO Bin SURIAWI</em>” dan “Telah<em> dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka SUPRIANTO Bin SURIAWI”.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Anehnya, surat panggilan untuk pemeriksaan tersebut justru terbit belakangan. Surat Panggilan Tersangka ke-1 untuk keduanya baru diterbitkan pada 12 Desember 2025 dan 3 Januari 2026. Logika hukum pun tersendat: bagaimana mungkin penyidik pada 9 Desember sudah melaporkan ke Kejaksaan bahwa tersangka telah diperiksa, sementara surat panggilannya saja belum dibuat?</p>
<p style="text-align: justify;">Kecacatan prosedur ini diperparah oleh hilangnya jejak SPDP. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015, SPDP wajib disampaikan kepada Kejaksaan dan ditembuskan kepada korban dan terlapor maksimal tujuh hari sejak Sprindik terbit. Namun, Baik Para Tersangka maupun keluarga tersangka—Mariama (istri Margianto), Mario (anak), serta Shella dan Aditya (anak Supriyanto)—dalam pernyataan tertulisnya bersumpah tidak pernah menerima secarik pun surat SPDP dari kepolisian maupun jasa ekspedisi mana pun.</p>
<p style="text-align: justify;">Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Borneo Tarakan, Dr. Syafruddin, S.H., MHum menilai ketidaksesuaian administrasi ini sangat fatal. “SPDP yang memuat keterangan waktu fiktif atau prematur tersebut tidak sah karena cacat administrasi, ada kebohongan bahkan dapat dikatakan pemalsuan data karena tidak sesuai dengan faktanya,” ujar Syafruddin dalam telaah akademisnya menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Pemohon dalam agenda Sidang Mendengar Keterangan Ahli pada Senin (23/02/2026) di PN Tanjung Selor.</p>
<p><strong>Bantahan dari Markas Polisi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kubu kepolisian tak tinggal diam. Melalui Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltara yang dikomandoi Kombes Pol Janes H. Simamora, kepolisian menangkis seluruh tudingan tersebut. Dalam jawaban resminya, mereka menilai dalil pemohon hanyalah “spekulasi mencari pembenaran” atau confirmation bias.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi berkeras bahwa penetapan tersangka pada 9 Desember 2025 sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Mereka menyodorkan tak kurang dari 72 daftar bukti, mulai dari Laporan Polisi tertanggal 23 Juni 2025, Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi, keterangan Ahli Pidana Dr. Aris Irawan, hingga dokumen Purchase Order (PO) yang disita penyidik. Polisi juga melampirkan “Buku Ekspedisi” sebagai tameng untuk menjawab tudingan bahwa SPDP tidak pernah dikirimkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi Polresta Bulungan, proses hukum ini telah sesuai dengan koridor KUHAP dan Peraturan Kapolri. Sengketa ini bukanlah perkara perdata murni, melainkan tindak pidana yang harus diproses.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Uang Diterima, Solar Tak Datang. Solar Datang, Pembayaran Tak Diakui</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam dalil gugatan Perdata nya, Tim Kuasa Hukum mengungkap fakta yang justru bertolak belakang dengan tuduhan pidana yang sedang dihadapi kliennya. Itu. Tergugat I (Ramli Rahim) Diduga pernah menerima pembayaran tunai keras sebesar Rp250jt pada tahun 2016, namun hingga detik ini solar yang dijanjikan tidak pernah datang dan bahkan seolah menganggap bahwasanya penyerahan uang tersebut tidak perlu dinilai dengan timbal balik apapun.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan modus yang hampir sama pula, Tergugat II (Hamdani) pun diduga telah menerima dana sebesar Rp100jt untuk pengadaan solar yang juga tidak pernah direalisasikan. Selain itu juga, Pria Lokal yang akrab disapa Haji Hamdani itupun tidak mengaku pulai bahwasanya uang yang masuk ke rekening atas namanya tertanggal 30 Maret 2023 sebesar Rp200jt dan 24 April 2023 sebesar Rp150jt merupakan pembayaran atas PO tertanggal 04 April 2023.</p>
<p style="text-align: justify;">“Nah itu tanda-tanya besar bagi kami, buat bayar apa itu duit? Apa itu pembayaran karena klien kami mengaku sempat di “geruduk” kediamannya oleh Hamdani bersama segerombolan orang yang berasal dari kesukaannya tempo hari, apa gimana? Ujar Rudy dengan nada bertanya kepada KaltaraOnline (26/01).</p>
<p><strong>Ramli Rahim Mengaku “Ditekan” oleh Haji Hamdani</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya, Ramli Rahim mengaku tidak ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum karena menurutnya hal pasti akan memakan waktu yang panjang dan tentu saja harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu disampaikannya kepada Mario Afrial Afandito, anak sulung Margianto saat menyambangi kediamannya di Sebengkok sehari sebelum agenda penahanan terhadap sang ayahanda tercinta oleh Penyidik Polres Bulungan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam.pertemuan itu, Ramli bercerita panjang lebar bahwasanya ia sangat ingin menyelesaikan persoalan ini hanya dengan cara kekeluargaan saja. Akan tetapi, ia tak kuasa karena mendapatkan tekanan terus menerus dari Haji Hamdani. Bahkan Hamdani seringkali menuduh Ramli Rahim “Ada Main” dengan Margianto dalam artian telah ada pembayaran masuk ke Ramli namun tidak diberitahukan kepadanya. “Sampai bersumpah-sumpah saya dituduh begitu sama Haji hamdani, ngelus dada saja saya,” ujar Ramli Rahim sebagaimana ditirukan Mario. Hamdani pun selanjutnya mengeluarkan ultimatum yaitu jika memang tidak ada “permainan” maka Ramli Rahim harus melaporkan Margianto dan Supriyanto ke Polisi. Mengingat Haji Hamdani adalah salah satu Tokoh Adat yang kononnya cukup berpengaruh di Tarakan, Ramli Rahim pun mengikuti ultimatum yang dilayangkan Hamdani terhadapnya.</p>
<p><strong>Hamdani Justru ” Diam-Diam” telah terima Uang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Disisi lain, lanjut Mario. Hamdani kepada dirinya pernah mengatakan bahwasanya agar uang yang pernah ditransfer ke rekeningnya tidak diinformasikan kepada Rekannya, Ramli Rahim. Pada saat itu, oleh karena Pak Margianto memiliki kesibukan lain maka perintah tersebut tidak terlalu disikapi mengingat ia fikir mungkin saja itu hanya bagian daripada kejutan saja. Namun ternyata hal tersebutlah yang justru menimbulkan malapetaka bagi keluarganya hingga dituduh melakukan penipuan dan/atau penggelapan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Soal surat pernyataan juga tuh om, bisa-bisanya itu pula yang dijadikan dasar penipuannya,” tukas anak sulung Margianto itu. Padahal ia mengungkapkan bahwa Surat Pernyataan yang dijadikan alat bukti itu mulanya diminta oleh Hamdani hanya untuk proses pinjaman ke Perbankan saja. Tanpa menyadari bahwasanya ternyata itu hanyalah sebuah Jebakan untuk membuat pengakuan hutang dan adanya “tipu muslihat atau rangkaian kebohongan”. “Kok bisa beliau keluarkan narasi begitu,” ketusnya. Mario sangat berharap agar orang tuanya dapat segera dibebaskan dari jeratan kriminalisasi oleh Hamdani ini. Ia pun mengatakan siap untuk menempuh jalur hukum apapun untuk memperjuangkan kebebasan sang ayahanda.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penagihan Tiada Henti dan Rentetan Upaya Kriminalisasi Hamdani</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Di dalam catatan percakapan melalui <em>Whatsapp Chat</em> antara Margianto dan Hamdani terungkap fakta-fakta dimana penagihan dan permintaan kepada sang Ayahanda sangat banyak sekali, kata Mario. Mulai dari permintaan agar dibantu untuk pembayaran urusan tertentu, kemudian agar memastikan bahwa supply BBM hanya melalui dirinya dengan harga yang harus lebih tinggi dari supplyer sebelumnya, dan hal lain-lain. Bahkan tak sedikit ancaman-ancaman terhadap sang ayahanda kerap disampaikan hamdani termasuk ancaman untuk dipenjarakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Tak sekedar ancaman, Ramli Rahim pun atas tekanan Hamdani sempat menyambangi Polres Tarakan guna membuat Laporan, namun lantaran setelah diklarifikasi oleh Pihak SPKT kepada Terlapor bahwa telah ada pembayaran, oleh Pihak Polres Tarakan disuruh agar menyelesaikan urusan tersebut secara kekeluargaan atau terlebih dahulu diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Tarakan secara perdata.</p>
<p>Meski demikian, tanda bukti penerimaan laporan sempat dijadikan “alat tagih” oleh Hamdani untuk menekan agar dilakukan pembayaran oleh Margianto.</p>
<p style="text-align: justify;">Tak puas dengan kondisi tersebut, akhirnya Hamdani pun kembali mendesak agar Ramli Rahim membuat laporan polisi di Polres Bulungan saja mengingat sebagai tokoh masyarakat adat dia mengklaim banyak “kenalan” yang dapat membantu agar Margianto dijebloskan ke Penjara bila tak kunjung membayar tagihannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Benar saja, tak lama berselang sejak Laporan Polisi masuk pada Juli 2025, perkara tersebut dinaikkan ke Tahap Penyidikan pada Agustus 2025 oleh Penyidik Satreskrim Polres Bulungan. Bahkan telah dikunci “target” bilamana tidak segera membayar setelah dilakukan pemanggilan  maka baik Supriyanto maupun Margianto harus langsung dijebloskan ke Penjara. Hingga bergulir segala sesuatunya. Puncaknya pada 15 Januari 2026 Margianto dan Supriyanto akhirnya ditahan di Polres Bulungan hingga saat ini. *** (Red)</p><p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/sulap-administrasi-di-pelabuhan-ancam-sengketa-solar-rasa-pidana/">Sulap Administrasi di Pelabuhan Ancam: Sengketa Solar Rasa Pidana</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Upaya Paksa Bukan Alat Penghukuman Dini</title>
		<link>https://kaltaraonline.com/upaya-paksa-bukan-alat-penghukuman-dini/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=upaya-paksa-bukan-alat-penghukuman-dini</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kaltarao]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 03:52:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Solar Bulungan]]></category>
		<category><![CDATA[Borneo]]></category>
		<category><![CDATA[Dekan FH UBT]]></category>
		<category><![CDATA[FHUBT]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tanjung Selor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bulungan]]></category>
		<category><![CDATA[Upaya Paksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltaraonline.com/?p=126</guid>

					<description><![CDATA[<p>Di era KUHP Baru yang mengedepankan pidana alternatif seperti kerja sosial, penahanan di tahap penyidikan dinilai makin kehilangan relevansinya jika diterapkan serampangan. Negara berpotensi merampas kemerdekaan warganya secara cuma-cuma. TANJUNG SELOR – Ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Selor menjadi saksi sebuah kritik tajam terhadap paradigma penegakan hukum di Tanah Air. Pada Senin, 23 Februari 2026, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/upaya-paksa-bukan-alat-penghukuman-dini/">Upaya Paksa Bukan Alat Penghukuman Dini</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="padding-left: 40px; text-align: justify;"><em>Di era</em> KUHP<em> Baru yang mengedepankan pidana alternatif seperti kerja sosial, penahanan di tahap penyidikan dinilai makin kehilangan relevansinya jika diterapkan serampangan. Negara berpotensi merampas kemerdekaan warganya secara cuma-cum</em>a.</p>
<p style="text-align: justify;">TANJUNG SELOR – Ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Selor menjadi saksi sebuah kritik tajam terhadap paradigma penegakan hukum di Tanah Air. Pada Senin, 23 Februari 2026, sebuah peringatan fundamental menggema di ujung sidang praperadilan yang mempertemukan Margianto dan Supriyanto selaku Pemohon, melawan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan selaku Termohon.</p>
<p style="text-align: justify;">Kritik tersebut meluncur dari lisan Pakar Hukum Acara Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang hadir memberikan pernyataan penutup (closing statement) di muka persidangan. Di hadapan majelis hakim dan para pihak yang bersengketa, sang pakar mengingatkan kembali roh penegakan hukum yang kerap memudar saat aparat memegang kendali atas kebebasan warganya: kehati-hatian.</p>
<p style="text-align: justify;">“Para penegak hukum sudah harus saling mengingatkan tentang esensi daripada upaya paksa dalam rangka penegakan hukum itu. Ia harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai dasar Hak Sipil-Politik serta Hak-Hak Asasi Manusia,” tegasnya di ruang sidang.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi sang ahli, terdapat garis demarkasi yang tegas antara proses penyidikan dan eksekusi putusan. Upaya paksa—baik berupa penangkapan maupun penahanan—sejatinya adalah instrumen darurat untuk mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti. Sayangnya, di lapangan, kewenangan ini kerap disalahartikan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Upaya paksa bukanlah sebuah penghukuman,” imbuhnya mengingatkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Peringatan ini menjadi sangat krusial dan relevan di tengah transisi sistem hukum nasional. Sang pakar menyoroti napas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang membawa paradigma keadilan korektif dan restoratif. Di era KUHP baru, kerangkeng besi bukan lagi satu-satunya dewa keadilan. Hukum pidana modern kini menyediakan ruang pemidanaan yang lebih humanis dan ringan untuk kategori kejahatan tertentu, yakni melalui pidana pengawasan dan kerja sosial.</p>
<p style="text-align: justify;">Adanya alternatif pemidanaan tanpa perampasan kemerdekaan ini seharusnya membuat aparat kepolisian lebih menahan diri dan selektif dalam menggunakan kewenangan penahanan badan di tahap awal penyidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Di penghujung pernyataannya, sang pakar melontarkan sebuah gugatan retoris yang menelanjangi potensi kecacatan sistem peradilan jika upaya paksa dilakukan secara ugal-ugalan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jika seseorang pada putusan akhir ternyata diputus tidak bersalah atau hanya menjalani kerja sosial atau pidana pengawasan, bagaimana kompensasi kerugian yang dialaminya terhadap upaya paksa yang telah ia jalani saat masih pemeriksaan?” tanyanya tajam. “Tentu ini akan menjadi masalah.”</p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaan penutup itu menggantung di ruang sidang, meninggalkan perenungan yang mendalam. Dalam kasus Margianto dan Supriyanto—di mana sengketa yang diduga berawal dari urusan keperdataan bisnis berujung pada dinginnya sel tahanan Polres Bulungan—praperadilan ini bukan sekadar ajang adu dalil surat-menyurat.</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 40px;">Sidang di Tanjung Selor ini menjelma menjadi batu uji yang krusial. Ia menguji apakah sistem peradilan pidana di wilayah ini sudah benar-benar bergerak maju memanusiakan warganya sesuai amanat konstitusi dan peradaban hukum baru, atau justru masih terjebak dalam watak kolonial yang gemar menghukum orang sebelum waktunya.*** (Red)</p><p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/upaya-paksa-bukan-alat-penghukuman-dini/">Upaya Paksa Bukan Alat Penghukuman Dini</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penetapan Tersangka BBM Solar Bulungan, Ahli : “Itu Jelas Tidak Sah”</title>
		<link>https://kaltaraonline.com/penetapan-tersangka-bbm-solar-bulungan-ahli-itu-jelas-tidak-sah/?utm_source=rss&amp;utm_medium=rss&amp;utm_campaign=penetapan-tersangka-bbm-solar-bulungan-ahli-itu-jelas-tidak-sah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kaltarao]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 18:02:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Law Firm]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Dekan FH UBT]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bulungan]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltaraonline.com/?p=120</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANJUNG SELOR – Penetapan tersangka terhadap dua warga, Margianto dan Supriyanto, oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan dinilai memiliki cacat prosedur yang fatal dan harus dibatalkan demi hukum. Kesimpulan tegas ini disampaikan oleh Ahli Hukum Acara Pidana sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Syafruddin, S.H., M.H., dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/penetapan-tersangka-bbm-solar-bulungan-ahli-itu-jelas-tidak-sah/">Penetapan Tersangka BBM Solar Bulungan, Ahli : “Itu Jelas Tidak Sah”</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p style="text-align: right;"><span style="text-align: justify; font-size: 14px;">TANJUNG SELOR – Penetapan tersangka terhadap dua warga, Margianto dan Supriyanto, oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan dinilai memiliki cacat prosedur yang fatal dan harus dibatalkan demi hukum. Kesimpulan tegas ini disampaikan oleh Ahli Hukum Acara Pidana sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Syafruddin, S.H., M.H., dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Senin, 23 Februari 2026.</span></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Dr. Syafruddin menyoroti adanya manipulasi administrasi penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kejanggalan paling mencolok ditemukan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 9 Desember 2025 yang secara tertulis menyatakan bahwa tersangka telah diperiksa. Padahal, fakta persidangan dan bukti surat menunjukkan bahwa panggilan pemeriksaan tersangka baru diterbitkan belakangan, yakni pada 12 Desember 2025 dan 3 Januari 2026.</p>
<p style="text-align: justify;">“SPDP tersebut tidak sah karena cacat administrasi, ada kebohongan bahkan dapat dikatakan pemalsuan data karena tidak sesuai dengan faktanya,” tegas Syafruddin saat membedah kronologis penyidikan tersebut. Ia menambahkan, tindakan manipulasi kronologis secara formal ini seharunya berujung pada pembatalan proses penyidikan. Bahkan, penyidik yang bersangkutan dapat dituntut sanksi pidana, etik, dan disiplin akibat penyalahgunaan wewenang.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih jauh, pakar hukum pidana ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan bahwa penetapan tersangka mutlak harus didahului dengan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka. “Selain itu, bahwa penyidik memalsukan kronologi pemeriksaan dalam SPDP, maka penetapan tersangkanya menjadi cacat hukum,” paparnya. Pelanggaran ini mencederai prinsip due process of law, yakni asas hukum yang menjamin proses peradilan berjalan adil, jujur, dan tidak memihak. “Keadilan tidak hanya dinilai dari hasil akhir putusan, tapi juga dari prosedur yang benar,” imbuhnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain membongkar masalah prosedural, Syafruddin juga menanggapi substansi kasus yang diklaim bermula dari transaksi jual-beli solar industri. Menurutnya, fakta bahwa pelapor telah menerima pembayaran sebagian hingga lebih dari Rp 1 Miliar menunjukkan bahwa perkara ini bukanlah tindak pidana penipuan. “Utang piutang yang telah dibayar sebagian pada dasarnya merupakan kasus perdata,” jelas Syafruddin. Pembayaran sebagian tersebut memperlihatkan adanya itikad baik dari debitur untuk memenuhi kewajiban dan secara doktrinal menghapus unsur niat jahat (mens rea) untuk menipu.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan rentetan cacat formal dan pemaksaan kasus perdata menjadi pidana tersebut, Syafruddin menyimpulkan bahwa penetapan tersangka oleh Polresta Bulungan tidak memiliki pijakan hukum yang sah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Sangat tepat dan sah secara hukum jika hakim dalam sidang praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan tidak mengikat secara hukum, selama didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan cacat prosedur penyidikan,” pungkasnya. Keputusan pembatalan oleh hakim menurutnya akan dinilai publik sebagai langkah yang tepat untuk menegakkan keadilan formil dan memastikan tidak ada warga negara yang dijadikan tersangka secara sewenang-wenang. (Red)</p>
<p style="text-align: right; padding-left: 40px;"><p>The post <a href="https://kaltaraonline.com/penetapan-tersangka-bbm-solar-bulungan-ahli-itu-jelas-tidak-sah/">Penetapan Tersangka BBM Solar Bulungan, Ahli : “Itu Jelas Tidak Sah”</a> first appeared on <a href="https://kaltaraonline.com">KaltaraOnLine</a>.</p>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>