<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UMY</title>
	<atom:link href="https://www.umy.ac.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.umy.ac.id</link>
	<description>Muda Mendunia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Oct 2025 14:15:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://www.umy.ac.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-umy-panjang-1-32x32.png</url>
	<title>UMY</title>
	<link>https://www.umy.ac.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Razia Pelat Aceh di Sumut Rugikan Ekonomi dan Distribusi Barang</title>
		<link>https://www.umy.ac.id/razia-pelat-aceh-di-sumut-rugikan-ekonomi-dan-distribusi-barang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[DKP UMY]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 14:15:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepakaran & Sosok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.umy.ac.id/?p=56067</guid>

					<description><![CDATA[Kebijakan razia terhadap truk berpelat Aceh (BL) di wilayah Sumatera Utara yang belakangan dilakukan pemerintah daerah setempat menuai sorotan tajam. Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si., menilai langkah tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi efisiensi perekonomian nasional. Ditemui di ruang dosen IP UMY pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kebijakan razia terhadap truk berpelat Aceh (BL) di wilayah Sumatera Utara yang belakangan dilakukan pemerintah daerah setempat menuai sorotan tajam. Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si., menilai langkah tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi efisiensi perekonomian nasional.</p>
<p>Ditemui di ruang dosen IP UMY pada Rabu (01/10), Bambang menjelaskan bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kewenangan tersebut tidak dapat diterapkan secara serampangan hingga mengatur kendaraan dari provinsi lain.</p>
<p>Ia menilai kebijakan razia pelat tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi serius. Selain menekan efisiensi distribusi barang, masyarakat pada akhirnya akan menanggung beban biaya tambahan.</p>
<p>“Kita tahu, di lapangan saja sopir truk sudah menghadapi berbagai pungutan liar. Jika ditambah dengan kewajiban administratif semacam ini, sama saja pemerintah daerah berperan sebagai ‘preman baru’ yang memalak angkutan barang secara resmi,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Bambang, kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah. Otonomi memang memberi ruang bagi daerah mencari sumber pendapatan, tetapi tidak boleh mengabaikan kepentingan ekonomi nasional. Jika terus dipaksakan, kebijakan seperti ini berpotensi memunculkan ego sektoral antar daerah yang berujung pada regulasi saling menghambat.</p>
<p>“Kendaraan angkutan barang sifatnya lintas provinsi bahkan lintas pulau. Kalau setiap daerah memaksa pergantian pelat nomor, distribusi barang akan terhambat dan menimbulkan biaya tinggi. Itu kontraproduktif bagi pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.</p>
<p>Bambang menambahkan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas sebenarnya sudah mengatur registrasi kendaraan yang menetap lebih dari tiga atau empat bulan di suatu daerah. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang terus bergerak antarwilayah.</p>
<p>“Masa setiap kali truk pindah provinsi harus ganti pelat? Itu absurd. Sistem administrasi tidak dirancang seperti itu,” katanya.</p>
<p>Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan bahwa turunnya transfer dana pusat ke daerah turut mendorong lahirnya kebijakan semacam ini. Menurutnya, efisiensi di tingkat pusat membuat daerah mencari cara cepat untuk menutup kebutuhan anggaran birokrasi dan pembangunan.</p>
<p>Namun, ia menegaskan bahwa mencari PAD tidak bisa dilakukan dengan memaksakan aturan seperti ini. Pemerintah perlu mencari cara yang lebih cerdas agar tidak merusak iklim ekonomi dan integrasi nasional.</p>
<p>Sebagai alternatif, Bambang mendorong pemerintah daerah memperbaiki pola belanja, khususnya dengan melakukan efisiensi birokrasi dan memangkas kegiatan seremonial yang tidak produktif.</p>
<p>“Banyak daerah lebih besar biayanya untuk acara makan dan perayaan dibanding operasional substansi. Kalau anggaran diarahkan ke hal-hal yang lebih esensial, beban daerah bisa lebih ringan tanpa membebani masyarakat,” pungkasnya. (ID)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kenaikan Upah Buruh Bukan Sekadar Angka, Tapi Hak Dasar</title>
		<link>https://www.umy.ac.id/kenaikan-upah-buruh-bukan-sekadar-angka-tapi-hak-dasar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[DKP UMY]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 14:13:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepakaran & Sosok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.umy.ac.id/?p=56064</guid>

					<description><![CDATA[Isu kenaikan upah buruh kembali menjadi sorotan publik seiring dengan tuntutan tahunan yang disuarakan serikat pekerja di berbagai daerah. Fenomena ini, yang hampir selalu muncul setiap tahun, mencerminkan perjuangan kelas pekerja untuk memperoleh kehidupan yang layak. Menurut Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Tunjung Sulaksono, M.Si., tuntutan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Isu kenaikan upah buruh kembali menjadi sorotan publik seiring dengan tuntutan tahunan yang disuarakan serikat pekerja di berbagai daerah. Fenomena ini, yang hampir selalu muncul setiap tahun, mencerminkan perjuangan kelas pekerja untuk memperoleh kehidupan yang layak.</p>
<p>Menurut Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Tunjung Sulaksono, M.Si., tuntutan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai ritual tahunan, melainkan refleksi dari persoalan struktural dalam sistem pengupahan nasional.</p>
<p>“Tuntutan kenaikan upah buruh adalah sesuatu yang wajar dan manusiawi. Mereka hanya ingin mendapatkan kesejahteraan yang sepadan dengan keringat dan kontribusinya pada roda perekonomian,” jelas Tunjung saat dihubungi secara daring oleh Humas UMY pada Rabu (01/10).</p>
<p>Ia menegaskan bahwa kenaikan upah bukan sekadar angka dalam regulasi, tetapi menyangkut kemampuan buruh dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga.</p>
<p>“Bagi buruh, kenaikan upah bukan sekadar nominal dalam aturan. Itu menyangkut bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga secara layak. Maka wajar jika tuntutan itu terus muncul, karena biaya hidup dan inflasi terus meningkat sementara pendapatan masih terbatas,” ungkapnya.</p>
<p>Tunjung mengidentifikasi dua faktor utama yang mendorong tuntutan kenaikan upah setiap tahun. Pertama, kebutuhan hidup layak yang semakin mendesak akibat inflasi dan kenaikan harga barang pokok. Kedua, kelemahan sistem pengupahan di Indonesia yang dinilai belum dikelola secara adil dan berkelanjutan.</p>
<p>Lebih jauh, ia menekankan bahwa kenaikan upah seharusnya juga diikuti dengan peningkatan produktivitas dan keterampilan buruh. Dengan upah yang lebih layak, motivasi kerja akan meningkat, sementara pelatihan dan peningkatan kompetensi dapat mendukung daya saing tenaga kerja Indonesia.</p>
<p>“Upah yang lebih layak akan meningkatkan motivasi kerja. Buruh menjadi lebih produktif, efisien, dan berkontribusi lebih besar. Namun, hal itu juga harus diimbangi dengan peningkatan keterampilan melalui pelatihan,” paparnya.</p>
<p>Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan kepentingan buruh, pengusaha, dan stabilitas ekonomi. Tantangan tersebut meliputi memastikan upah minimum sesuai kebutuhan hidup layak, menjamin regulasi berjalan adil di lapangan, serta mengelola perbedaan kondisi ekonomi antar daerah.</p>
<p>“Kebijakan upah yang berkelanjutan harus transparan, adil, dan partisipatif. Dengan begitu, kepercayaan dapat dibangun, konflik dapat diminimalisasi, dan kesejahteraan buruh maupun keberlangsungan usaha tetap terjaga,” pungkas Tunjung. (ID)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Dinilai Abaikan Aspek Kualitas Pemimpin dengan Tolak Kenaikan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres</title>
		<link>https://www.umy.ac.id/mk-dinilai-abaikan-aspek-kualitas-pemimpin-dengan-tolak-kenaikan-syarat-pendidikan-capres-cawapres/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[DKP UMY]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 14:10:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepakaran & Sosok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.umy.ac.id/?p=56061</guid>

					<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang meminta agar syarat pendidikan minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinaikkan dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi minimal Sarjana (S1). Putusan ini memunculkan beragam tanggapan, salah satunya dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., yang juga pakar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang meminta agar syarat pendidikan minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinaikkan dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi minimal Sarjana (S1). Putusan ini memunculkan beragam tanggapan, salah satunya dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., yang juga pakar Hukum Tata Negara.</p>
<p>Iwan menghormati putusan MK yang berpandangan melindungi hak warga negara untuk mencalonkan diri. Namun, ia menilai MK kurang mempertimbangkan kepentingan publik dalam memastikan kualitas calon pemimpin bangsa.</p>
<p>“Seharusnya MK juga melihat aspek peningkatan kualitas orang-orang yang akan dijadikan calon presiden atau wakil presiden dengan menaikkan standar pendidikan. Itu substansinya,” tegas Iwan saat ditemui di ruang Dekan Fakultas Hukum UMY, Rabu (1/10).</p>
<p>Secara pribadi, Iwan mendukung syarat minimal pendidikan capres-cawapres dinaikkan menjadi S1. Menurutnya, di negara sebesar Indonesia yang memiliki lulusan S1, S2, dan S3 dalam jumlah besar, bukan hal sulit untuk mencari calon pemimpin dengan kualifikasi tersebut.</p>
<p>“Untuk melamar pekerjaan saja banyak yang mensyaratkan minimal S1. Presiden adalah top leader yang akan memimpin negara. Bayangkan jika tingkat pendidikan presiden lebih rendah dibanding sebagian rakyatnya, secara psikologis itu bisa menimbulkan persoalan,” ujarnya.</p>
<p>Iwan mencontohkan, banyak negara maju dipimpin oleh tokoh yang merupakan lulusan universitas-universitas ternama, mencerminkan visi dan kapasitas yang kuat dalam membangun bangsa.</p>
<p>MK dalam putusannya menilai peningkatan syarat pendidikan berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara. Namun, Iwan berpandangan berbeda. Ia menilai hak memilih memang sebaiknya diperluas, tetapi hak untuk dipilih harus mempertimbangkan kualifikasi.</p>
<p>“Hakim saja minimal S1, tidak ada hakim utama lulusan SMA. Maka seharusnya presiden, sebagai pemimpin tertinggi, memiliki kualifikasi pendidikan yang baik karena ia menjadi teladan,” tambahnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Iwan menyoroti alasan MK menolak gugatan tersebut. Menurut MK, menaikkan syarat pendidikan adalah ranah legislatif melalui pembentukan undang-undang, bukan kewenangan MK.</p>
<p>“MK mengatakan hanya berwenang membatalkan pasal yang bertentangan dengan konstitusi. Jika ingin mengubah norma, itu wilayah DPR, bukan MK,” jelasnya.</p>
<p>Meski MK konsisten menolak membuat norma baru dalam hal ini, Iwan menilai substansi putusan tersebut menimbulkan kekhawatiran. Negara berisiko kehilangan kesempatan untuk memastikan calon pemimpin memiliki kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi dan sejalan dengan kebutuhan bangsa ke depan. (Jeed)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UMY Gelar Student Fair 2025, Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Inovatif dan Berkarakter</title>
		<link>https://www.umy.ac.id/umy-gelar-student-fair-2025-dorong-mahasiswa-jadi-generasi-inovatif-dan-berkarakter/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[DKP UMY]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 14:08:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Liputan/Berita Kegiatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.umy.ac.id/?p=56057</guid>

					<description><![CDATA[Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali menggelar Student Fair 2025 dengan tema “Generasi Inovatif, Penjaga Identitas” pada Rabu (1/10) di Gedung Sportorium UMY. Acara tahunan ini menjadi ajang pengenalan berbagai Lembaga Mahasiswa (LM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kepada mahasiswa baru maupun mahasiswa lama. Lebih dari sekadar pameran, Student Fair juga berfungsi sebagai wadah pembentukan karakter, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali menggelar Student Fair 2025 dengan tema “Generasi Inovatif, Penjaga Identitas” pada Rabu (1/10) di Gedung Sportorium UMY. Acara tahunan ini menjadi ajang pengenalan berbagai Lembaga Mahasiswa (LM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kepada mahasiswa baru maupun mahasiswa lama. Lebih dari sekadar pameran, Student Fair juga berfungsi sebagai wadah pembentukan karakter, pengembangan bakat, serta penguatan jati diri mahasiswa di lingkungan kampus.</p>
<p>Direktur Direktorat Kemahasiswaan dan Karir UMY, Dr. Sugito, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa Student Fair bukan hanya agenda seremonial tahunan, melainkan bagian integral dari sistem pembinaan kemahasiswaan UMY. Menurutnya, kegiatan ini dirancang agar mahasiswa memiliki banyak pilihan untuk menyalurkan potensi diri.</p>
<p>“Harapan saya, baik mahasiswa baru maupun lama bisa memanfaatkan keberadaan LM maupun UKM untuk mengoptimalkan potensi dalam diri. Tidak hanya potensi akademik, tetapi juga kemampuan non-akademik seperti kepemimpinan, kreativitas, hingga kerja sama tim. Organisasi mahasiswa adalah tempat untuk mengasah soft skill yang menjadi bekal berharga di masa depan,” ujar Sugito.</p>
<p>Ia menambahkan, pengalaman berorganisasi melalui LM dan UKM akan melengkapi kualitas akademik mahasiswa. Dunia kerja saat ini tidak hanya menuntut kecerdasan intelektual, tetapi juga keterampilan sosial, komunikasi, serta kepemimpinan.</p>
<p>Pada Student Fair 2025, tercatat ada 32 lembaga mahasiswa dan unit kegiatan yang berpartisipasi. Setiap LM dan UKM menawarkan berbagai aktivitas, mulai dari bidang seni, olahraga, kewirausahaan, hingga keilmuan dan keagamaan.</p>
<p>Ketua Panitia Student Fair 2025, Muhammad Muttaqien, S.I.Kom., M.Sn., atau akrab disapa Angki, menjelaskan bahwa tema tahun ini merefleksikan kebutuhan mahasiswa untuk menyeimbangkan kreativitas dengan nilai-nilai dasar yang mereka miliki. Mahasiswa dituntut berani menghadirkan gagasan baru, tetapi tetap berpijak pada identitas bangsa dan budaya.</p>
<p>“Melalui Student Fair, kami ingin menunjukkan bahwa kegiatan mahasiswa tidak hanya soal menyalurkan hobi atau mencari komunitas. Lebih dari itu, UKM dan LM adalah sarana pembentukan karakter. Mahasiswa bisa belajar disiplin, solidaritas, kepemimpinan, bahkan manajemen kegiatan. Semua itu akan melahirkan generasi yang inovatif sekaligus tetap berakar pada identitas,” tutur Angki.</p>
<p>Ia juga menekankan bahwa Student Fair tidak hanya ditujukan bagi mahasiswa baru, tetapi juga mahasiswa lama yang ingin mencoba bidang baru. Keterlibatan dalam kegiatan mahasiswa, menurutnya, tidak pernah terlambat karena setiap langkah kecil akan berdampak besar bagi pengalaman hidup.</p>
<p>“Harapan besar kami, Student Fair tahun ini bisa menjadi momentum lahirnya generasi UMY yang kreatif, adaptif, mampu bersaing secara global, dan tetap menjaga identitas sebagai mahasiswa Indonesia yang berkarakter,” pungkasnya. (NF)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Booth KKN LEX UMY di Student Fair 2025 Pamerkan Prototipe Inovatif</title>
		<link>https://www.umy.ac.id/booth-kkn-lex-umy-di-student-fair-2025-pamerkan-prototipe-inovatif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[DKP UMY]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 12:57:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kerjasama & Internasionalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan/Berita Kegiatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.umy.ac.id/?p=56055</guid>

					<description><![CDATA[Kuliah Kerja Nyata (KKN) LEX menjadi salah satu program unggulan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang berbeda dari KKN pada umumnya. Program ini lahir dari kolaborasi internasional antara UMY dan Singapore Polytechnic, di mana mahasiswa dari kedua institusi terjun langsung ke masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan sekaligus menghadirkan solusi yang aplikatif. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN LEX, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kuliah Kerja Nyata (KKN) LEX menjadi salah satu program unggulan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang berbeda dari KKN pada umumnya. Program ini lahir dari kolaborasi internasional antara UMY dan Singapore Polytechnic, di mana mahasiswa dari kedua institusi terjun langsung ke masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan sekaligus menghadirkan solusi yang aplikatif.</p>
<p>Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN LEX, Idham Badruzaman, S.IP., M.A., Ph.D., menjelaskan bahwa metode yang diterapkan sangat menekankan aspek kolaborasi dan kebermanfaatan nyata. Mahasiswa yang tergabung dalam KKN LEX tidak sekadar berinteraksi dengan warga, tetapi juga ditantang menciptakan terobosan yang benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.</p>
<p>“KKN LEX merupakan kerja sama antara UMY dengan Singapore Polytechnic. Proyeknya berangkat dari masalah nyata di masyarakat, lalu mahasiswa membuat solusi yang bisa langsung diterapkan. Ada tiga kelompok besar yang ditempatkan di Kelurahan Girikerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Jadi total ada enam tim dengan fokus berbeda-beda,” jelas Idham saat diwawancarai dalam acara Student Fair 2025 pada Rabu (1/10) di Gedung Sportorium UMY.</p>
<p>Ia memaparkan, kelompok pertama ditempatkan di Dukuh Panco dengan fokus pada pengelolaan sampah plastik dan biogas. Kelompok kedua berada di Dukuh Kloposawit dengan proyek peternakan kambing dan hewan ternak, sementara kelompok ketiga di Dukuh Pelem mengembangkan pertanian salak berkelanjutan. Seluruh proyek, tegas Idham, tidak berhenti pada rancangan, melainkan diwujudkan dalam bentuk prototipe yang bisa diuji langsung di lapangan.</p>
<p>“Contohnya, di bidang pengelolaan sampah mahasiswa merancang alat daur ulang plastik berbasis mekanika sepeda yang bisa digunakan keluarga secara mandiri. Ada juga inovasi deteksi kehamilan kambing dengan test pack modifikasi khusus, serta produk kopi dari biji salak yang aromanya menyerupai kopi asli. Jadi hasilnya benar-benar nyata, bukan sekadar konsep,” tambahnya.</p>
<p>KKN LEX juga diperkenalkan kepada mahasiswa baru melalui booth khusus di Student Fair 2025. Booth ini menampilkan berbagai prototipe dan inovasi hasil program, sekaligus memberi informasi bagi mahasiswa yang berminat bergabung.</p>
<p>Kaiser Manolidis, mahasiswa Singapore Polytechnic yang turut serta dalam KKN LEX, menilai booth tersebut memudahkan mahasiswa baru UMY untuk melihat secara langsung wujud nyata proyek yang dikembangkan, sehingga lebih memahami manfaat program.</p>
<p>“Salah satu manfaat yang kami harapkan adalah pengunjung termotivasi mencoba sesuatu yang baru sekaligus memberi perubahan bagi orang lain. Walaupun fokus kami pada kelompok tertentu, seperti petani atau peternak, harapannya hasil proyek bisa benar-benar membantu satu desa secara menyeluruh,” ungkap Kaiser.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengalaman di KKN LEX tidak hanya memperkaya pengetahuan teknis, tetapi juga membekali mahasiswa dengan keterampilan relevan untuk masa depan.</p>
<p>“Keterampilan semacam ini sangat penting, terutama saat kami melanjutkan kuliah atau memasuki dunia kerja. Jadi bukan hanya soal proyek yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana kami tumbuh sebagai tim,” imbuhnya. (NF)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Karier Terancam, Wakil Rektor Ungkap Strategi UMY Hadapi Disrupsi AI</title>
		<link>https://www.umy.ac.id/ribuan-karier-terancam-wakil-rektor-ungkap-strategi-umy-hadapi-disrupsi-ai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[DKP UMY]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 06:06:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepakaran & Sosok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.umy.ac.id/?p=56052</guid>

					<description><![CDATA[Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang kian pesat telah menciptakan disrupsi besar, mengancam ribuan jenis bisnis dan pekerjaan. Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus dosen Teknik Informatika, Ir. Slamet Riyadi, S.T., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dihindari, melainkan harus dihadapi dengan strategi yang tepat. Dalam wawancara di ruang Rektorat UMY, Slamet menjelaskan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang kian pesat telah menciptakan disrupsi besar, mengancam ribuan jenis bisnis dan pekerjaan. Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus dosen Teknik Informatika, Ir. Slamet Riyadi, S.T., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dihindari, melainkan harus dihadapi dengan strategi yang tepat.</p>
<p>Dalam wawancara di ruang Rektorat UMY, Slamet menjelaskan bahwa AI diciptakan untuk meningkatkan efisiensi operasional. Salah satu contoh nyata adalah pergeseran peran customer service.</p>
<p>“Dulu butuh 100 orang customer service , sekarang mungkin hanya 30 karena 70 sisanya sudah bisa digantikan chatbot untuk pertanyaan-pertanyaan standar,” ujarnya, Senin (29/9).</p>
<p>Menurutnya, pekerjaan yang bersifat rutin, repetitif, dan berulang adalah yang paling rentan digantikan AI, seperti kasir maupun pencatatan akuntansi dasar. Namun, Slamet menekankan bahwa peran manusia tetap tak tergantikan pada level yang lebih tinggi.</p>
<p>“AI bisa memberikan diagnosis atau saran. Tapi kalau sudah menyangkut aspek emosional, banyak variabel yang harus ditangani, dan itu tetap ranah manusia, misalnya dokter, psikolog, atau auditor,” jelasnya.</p>
<p>Di bidang kesehatan, AI bisa menjadi decision support dengan akurasi tinggi, tetapi keputusan akhir dan empati kepada pasien tetap milik dokter. Begitu pula di akuntansi, AI bisa mengolah neraca, tetapi audit dan strategi efisiensi tetap membutuhkan sentuhan manusia.</p>
<p>Slamet yang juga menjabat Wakil Rektor Bidang Mutu, Reputasi, dan Kemitraan Global UMY menekankan bahwa disrupsi AI menuntut perguruan tinggi segera menyesuaikan kurikulum. “Prodi-prodi harus betul-betul realize kondisi ini dan me-review kurikulum secara substantif, bukan hanya sekadar menggunakan tools AI,” tegasnya.</p>
<p>UMY sendiri telah mengambil langkah strategis dalam merespons dinamika AI melalui empat kebijakan utama yang saling melengkapi. Pertama, UMY menetapkan Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU) tentang Kecerdasan Buatan, di mana seluruh mahasiswa dari berbagai program studi diwajibkan mempelajari dasar-dasar AI, mulai dari filosofi hingga penerapannya sesuai bidang ilmu masing-masing.</p>
<p>Kedua, UMY tengah mengajukan pembukaan Program Studi S1 Kecerdasan Buatan sebagai bentuk pendidikan yang lebih spesifik dan mendalam di bidang ini. Selain itu, dosen-dosen UMY juga aktif mengembangkan riset dan pengabdian masyarakat berbasis AI, dengan fokus pada penerapan nyata untuk memecahkan berbagai persoalan, mulai dari pertanian, kedokteran, ekonomi, seperti sentiment analysis, hingga inovasi presensi berbasis pengenalan wajah di sekolah.</p>
<p>Tidak hanya itu, UMY juga telah mengadopsi regulasi etika penggunaan AI di lingkungan kampus, menyesuaikan dengan kebijakan kementerian, agar perkembangan teknologi ini tetap selaras dengan nilai-nilai akademik dan prinsip tanggung jawab sosial.</p>
<p>Slamet menegaskan, AI seharusnya tidak dipandang semata sebagai ancaman, melainkan peluang untuk meningkatkan kapasitas manusia. “AI tidak bisa dihindari. Manusia harus memposisikan diri sebagai pihak yang mengendalikan atau setidaknya menggunakan AI secara optimal, bukan sebaliknya. Kita harus menjadi yang create atau yang mampu memanfaatkannya,” pungkasnya. (Jeed)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UMY Bentuk ‘Mahasiswa Enterprising’ untuk Lawan Budaya Job Hugging</title>
		<link>https://www.umy.ac.id/umy-bentuk-mahasiswa-enterprising-untuk-lawan-budaya-job-hugging/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[DKP UMY]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 06:05:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepakaran & Sosok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.umy.ac.id/?p=56049</guid>

					<description><![CDATA[Fenomena job hugging, yakni kecenderungan bertahan pada pekerjaan yang ada meskipun tidak ideal karena takut akan ketidakpastian ekonomi, kini menjadi isu hangat. Dr. Sugito, S.IP., M.Si., Kepala Direktorat Kemahasiswaan dan Karir Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menilai praktik ini tidak sehat bagi perkembangan diri dan bahkan menyebutnya sebagai sesuatu yang “menyalahi sunatullah.” Dalam wawancara di ruang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Fenomena job hugging, yakni kecenderungan bertahan pada pekerjaan yang ada meskipun tidak ideal karena takut akan ketidakpastian ekonomi, kini menjadi isu hangat. Dr. Sugito, S.IP., M.Si., Kepala Direktorat Kemahasiswaan dan Karir Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menilai praktik ini tidak sehat bagi perkembangan diri dan bahkan menyebutnya sebagai sesuatu yang “menyalahi sunatullah.”</p>
<p>Dalam wawancara di ruang Direktorat Kemahasiswaan dan Karir, Sugito menegaskan bahwa job hugging menghalangi individu untuk berkolaborasi lintas latar belakang, menghambat keberanian untuk berubah, sekaligus menutup peluang berkembang.</p>
<p>“Job hugging menghalangi orang untuk berubah, berkolaborasi, dan maju mengembangkan diri. Karena dia merasa seolah-olah tempat kerjanya sekarang adalah yang paling tepat, padahal belum tentu,” ujarnya, Rabu (1/10).</p>
<p>Meski memahami situasi ekonomi yang sulit, mulai dari maraknya PHK hingga terbatasnya lowongan kerja, Sugito memandang job hugging hanya bisa menjadi langkah sementara atau intermediate. Menurutnya, cara terbaik menghadapi kondisi ini adalah dengan tetap berpikir proaktif, berinovasi, dan berani mengambil risiko terukur.</p>
<p>“Hidup kita akan lebih dinamis kalau berani berpikir ke depan, mencari peluang, dan mengambil risiko yang bisa dikendalikan,” tambahnya.</p>
<p>Sebagai langkah antisipatif, UMY secara serius menyiapkan lulusannya agar memiliki entrepreneurial mindset, sejalan dengan visi UMY sebagai Entrepreneur University. Sugito menerjemahkan visi tersebut dalam bidang kemahasiswaan dengan konsep Enterprising Student.</p>
<p>“Inti dari mindset, sikap, dan keterampilan wirausaha adalah proaktif, kreatif, dan inisiatif. Selalu mencari peluang,” jelasnya.</p>
<p>Untuk itu, UMY membangun tiga pilar utama dalam menanamkan jiwa wirausaha kepada mahasiswa: kewajiban mata kuliah kewirausahaan, pembinaan melalui organisasi, serta pelatihan soft skill dan inkubasi bisnis.</p>
<p>“Rektorat telah menetapkan bahwa Capaian Pembelajaran (CPL) kewirausahaan wajib. Seluruh mahasiswa UMY harus mengambil Mata Kuliah Kewirausahaan untuk menumbuhkan mindset dan keterampilan wirausaha,” tegas Sugito.</p>
<p>Selain itu, mahasiswa juga didorong mengasah soft skill seperti kreativitas, inisiatif, dan problem solving melalui berbagai organisasi kemahasiswaan yang dibina oleh Divisi Pengembangan Minat dan Bakat Mahasiswa (DPMBM).</p>
<p>“Bagi mahasiswa yang ingin mengeksekusi ide bisnis, Direktorat Kemahasiswaan dan Karir (DKK) menyediakan pembinaan melalui Divisi Inkubasi Bisnis dan Kewirausahaan (DIBS). DKK juga rutin mengadakan serial pelatihan soft skill dan pengembangan karier sebagai pelengkap hard skill mahasiswa,” lanjutnya.</p>
<p>Sugito berharap, melalui strategi ini, UMY dapat melahirkan alumni yang adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja sekaligus memiliki self-value yang tinggi.</p>
<p>“Jadilah mahasiswa yang proaktif, berani mengambil risiko terukur, dan tidak takut keluar dari zona nyaman,” pungkasnya. (Jeed)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakar HAM UMY Desak Investigasi Kasus Hilangnya Dua Demonstran</title>
		<link>https://www.umy.ac.id/pakar-ham-umy-desak-investigasi-kasus-hilangnya-dua-demonstran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[DKP UMY]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 06:04:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepakaran & Sosok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.umy.ac.id/?p=56046</guid>

					<description><![CDATA[Hilangnya dua demonstran, Reno Syachputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid, sejak Agustus lalu bukan hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. Hingga kini keberadaan keduanya masih misterius, sementara ketiadaan informasi resmi dari negara membuat kasus ini semakin menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Pakar HAM Universitas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Hilangnya dua demonstran, Reno Syachputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid, sejak Agustus lalu bukan hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. Hingga kini keberadaan keduanya masih misterius, sementara ketiadaan informasi resmi dari negara membuat kasus ini semakin menimbulkan pertanyaan di masyarakat.</p>
<p>Pakar HAM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H., menilai hilangnya dua demonstran tersebut dapat dikategorikan sebagai enforced disappearance atau penghilangan paksa. Menurutnya, praktik seperti ini termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights) yang seharusnya tidak boleh dibiarkan terjadi di negara hukum.</p>
<p>“Kalau dilihat dari perspektif HAM, hilangnya Reno dan Farhan ini termasuk pelanggaran serius. Bisa dikategorikan sebagai penghilangan paksa. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini, apalagi jika melibatkan aparat. Semua penahanan atau tindakan hukum seharusnya melalui putusan pengadilan dan prosedur yang jelas. Kalau hanya karena demonstrasi lalu ditangkap bahkan hilang, jelas itu pelanggaran HAM,” tegas Nanik saat ditemui di Kampus UMY, Rabu (1/10).</p>
<p>Ia menambahkan, hak untuk menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E. Karena itu, hilangnya dua demonstran ini bukan hanya berdampak pada keluarga korban, tetapi juga menimbulkan rasa takut di masyarakat luas.</p>
<p>“Ini berbahaya bagi demokrasi. Ketika orang ingin bicara di ruang publik lalu justru ditangkap atau hilang, itu menciptakan rasa tidak aman. Kalau negara membiarkan, masyarakat akan semakin enggan menyuarakan pendapat. Padahal kebebasan berpendapat adalah pilar demokrasi,” jelasnya.</p>
<p>Terkait tanggung jawab negara, Nanik menekankan bahwa pemerintah wajib melakukan investigasi cepat, menyeluruh, dan independen. Ia juga menegaskan peran Komnas HAM dalam melacak keberadaan Reno dan Farhan serta memastikan transparansi informasi kepada publik dan keluarga korban.</p>
<p>“Negara harus bertanggung jawab. Komnas HAM jangan diam. Mereka harus menelusuri keberadaan dua anak ini dan memberikan informasi kepada keluarga. Jangan menutup-nutupi atau memblokir akses. Negara juga wajib memastikan proses hukum jika memang ada pihak yang bertanggung jawab. Kalau negara gagal, artinya negara ingkar terhadap konstitusi,” papar Nanik.</p>
<p>Melihat kasus serupa yang terus berulang, Nanik menilai perlu ada regulasi tegas terkait kewenangan aparat dalam menghadapi massa demonstrasi, agar tindakan tetap proporsional dan menghormati kebebasan berpendapat.</p>
<p>“Masyarakat yang berdemo itu bagian dari kebebasan berpendapat. Selama tidak anarkis, itu sah dalam demokrasi. Jadi harus ada regulasi yang melindungi demonstran damai. Di sisi lain, aparat juga memerlukan aturan yang jelas agar tidak bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.</p>
<p>Tak hanya itu, Indonesia juga didorong untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghilangan Paksa. Dengan ratifikasi ini, Komnas HAM akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan investigasi dan memastikan akuntabilitas negara.</p>
<p>Kasus hilangnya Reno dan Farhan menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan jaminan nyata dari negara atas kebebasan sipil. Tanpa penyelesaian yang tegas, Indonesia berisiko kembali terjebak dalam pola pelanggaran HAM yang menggerogoti kepercayaan publik sekaligus melemahkan fondasi demokrasi itu sendiri. (NF)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dosen HI UMY: Penghapusan Hak Veto di PBB Hampir Mustahil, Reformasi Jadi Jalan Realistis</title>
		<link>https://www.umy.ac.id/dosen-hi-umy-penghapusan-hak-veto-di-pbb-hampir-mustahil-reformasi-jadi-jalan-realistis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[DKP UMY]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 06:03:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepakaran & Sosok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.umy.ac.id/?p=56043</guid>

					<description><![CDATA[Desakan penghapusan hak veto di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali mencuat, terutama setelah berbagai konflik internasional dinilai gagal diselesaikan akibat penggunaan veto oleh negara-negara besar. Isu ini juga mengemuka dalam Sidang ke-80 Majelis Umum PBB melalui pernyataan Menteri Luar Negeri Malaysia. Menanggapi hal tersebut, Dr. Sugito, dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menyebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Desakan penghapusan hak veto di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali mencuat, terutama setelah berbagai konflik internasional dinilai gagal diselesaikan akibat penggunaan veto oleh negara-negara besar. Isu ini juga mengemuka dalam Sidang ke-80 Majelis Umum PBB melalui pernyataan Menteri Luar Negeri Malaysia.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Dr. Sugito, dosen Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menyebut bahwa hak veto berada pada posisi dilematis: Masih relevan, tetapi sekaligus tidak adil.</p>
<p>Meski desakan penghapusan terus bergulir, Sugito menilai langkah itu hampir mustahil. Piagam PBB mengatur bahwa perubahan mendasar seperti pencabutan hak veto membutuhkan persetujuan dua pertiga negara anggota, ditambah ratifikasi dari seluruh anggota tetap Dewan Keamanan.</p>
<p>“Secara konstitusional maupun politik, peluang pencabutan hak veto sangat kecil. Negara-negara pemegang hak veto tidak akan rela kehilangan privilese tersebut,” jelas Sugito saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9).</p>
<p>Sugito menjelaskan, sejak awal hak veto lahir sebagai konsesi politik agar negara-negara besar bersedia bergabung dalam PBB. Tanpa dukungan lima negara kuat tersebut, organisasi ini tidak akan memiliki legitimasi, sumber daya, maupun kapasitas keamanan yang memadai.</p>
<p>“Tanpa dukungan negara kuat, PBB tidak bisa berjalan. Baik dari sisi legitimasi, finansial, maupun personel. Karena itu, hak veto tetap relevan hingga sekarang,” tegasnya.</p>
<p>Namun, relevansi itu berbenturan dengan prinsip keadilan. Hal ini tampak dalam sejumlah kasus, mulai dari konflik di Gaza hingga perang di Ukraina, di mana resolusi untuk menghentikan kekerasan berulang kali digagalkan oleh veto negara pemilik hak istimewa.</p>
<p>“Esensinya, veto itu negative vote. Hampir selalu berakhir dengan menggagalkan sesuatu yang baik,” tambah Sugito.</p>
<p>Sebagai jalan tengah, Sugito menilai reformasi prosedural lebih realistis dibanding penghapusan total. Beberapa opsi yang mungkin ditempuh antara lain: Pembatasan penggunaan veto dalam kasus pelanggaran HAM berat, genosida, atau kejahatan perang; serta perluasan kepemilikan hak veto agar mencerminkan distribusi kekuatan global saat ini. Ia menyebut Jepang, Jerman, bahkan Indonesia, sebagai contoh negara yang berpotensi mendapatkan peran lebih besar di Dewan Keamanan.</p>
<p>“Idealnya, pemegang hak veto bertindak sebagai guardian of peace, bukan sekadar penjaga kepentingan nasional mereka. Tanpa komitmen itu, PBB akan semakin kehilangan kepercayaan dunia,” ujarnya.</p>
<p>Meski reformasi prosedural pun berpotensi memicu perdebatan sengit, Sugito menekankan pentingnya tekanan moral dan suara internasional agar negara-negara besar bersedia menunjukkan komitmen pada perdamaian dunia. (ID)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Regulasi Medsos Harus Lindungi Data, Bukan Batasi Akun</title>
		<link>https://www.umy.ac.id/regulasi-medsos-harus-lindungi-data-bukan-batasi-akun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[DKP UMY]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 13:36:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepakaran & Sosok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.umy.ac.id/?p=56040</guid>

					<description><![CDATA[Wacana pemerintah untuk membatasi penggunaan media sosial dengan skema satu orang hanya boleh memiliki satu akun menuai perdebatan publik. Kebijakan ini disebut-sebut bertujuan mempermudah pengawasan ruang digital sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan identitas. Namun, ide tersebut menimbulkan kekhawatiran karena menyentuh langsung hak berekspresi masyarakat di dunia maya. Bagi sebagian orang, media sosial bukan sekadar ruang hiburan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Wacana pemerintah untuk membatasi penggunaan media sosial dengan skema satu orang hanya boleh memiliki satu akun menuai perdebatan publik. Kebijakan ini disebut-sebut bertujuan mempermudah pengawasan ruang digital sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan identitas. Namun, ide tersebut menimbulkan kekhawatiran karena menyentuh langsung hak berekspresi masyarakat di dunia maya. Bagi sebagian orang, media sosial bukan sekadar ruang hiburan, melainkan wadah untuk menyampaikan gagasan, berdiskusi, hingga membangun jejaring sosial yang lebih luas.</p>
<p>Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Muria Endah Sokowati, S.IP., M.S., menilai wacana tersebut memiliki implikasi serius terhadap kebebasan digital. Ia menjelaskan bahwa identitas di dunia maya tidak selalu sama dengan identitas di dunia nyata. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang bisa tampil dengan berbagai peran sesuai konteks, dan hal serupa juga berlaku di ruang virtual.</p>
<p>“Dalam realitas dunia virtual, kita bisa memiliki banyak identitas. Bahkan dalam kehidupan nyata pun seseorang bisa berperan berbeda sesuai lingkungannya. Apalagi di media sosial, satu orang bisa saja memiliki akun khusus untuk isu tertentu, sementara hal lain disampaikan melalui akun yang berbeda,” terang Muria saat ditemui di Gedung Pascasarjana UMY, Selasa (30/9).</p>
<p>Menurut Muria, kepemilikan lebih dari satu akun bukanlah hal yang merugikan. Justru, hal ini kerap membuat menjadi strategi komunikasi warga untuk menyalurkan ekspresi secara lebih aman. Dengan memiliki beberapa akun, individu dapat mengatur pesan, menyesuaikan audiens, serta memilah topik yang ingin dibicarakan dalam ruang yang berbeda.</p>
<p>Ia menilai, wacana pembatasan akun media sosial tidak bisa dilepaskan dari motif pengendalian informasi. Kondisi ini berpotensi menurunkan rasa aman masyarakat saat berekspresi di dunia maya.</p>
<p>“Kalau tujuannya supaya lebih mudah dikontrol, berarti memang ada suara-suara yang dianggap mengancam. Itu membuat masyarakat merasa diawasi. Walaupun regulasi ini belum diterapkan, wacananya saja sudah membuat orang lebih berhati-hati,” katanya.</p>
<p>Meski begitu, Muria tidak menolak sepenuhnya gagasan adanya regulasi digital. Menurutnya, regulasi tetap diperlukan, tetapi harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, bukan sekadar pembatasan. Ia menegaskan, isu perlindungan data pribadi jauh lebih mendesak untuk menjadi prioritas kebijakan pemerintah.</p>
<p>“Kalau memang ingin membuat regulasi, mestinya diarahkan untuk melindungi kepentingan warga. Misalnya keamanan data dan privasi. Itu justru yang lebih penting, apalagi data masyarakat sangat rentan dimanfaatkan pihak luar,” jelasnya.</p>
<p>Muria mencontohkan kasus kebocoran data, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga jual-beli informasi pribadi yang merugikan masyarakat. Menurutnya, jika pemerintah ingin mengontrol ruang digital, sebaiknya dilakukan untuk tujuan perlindungan, bukan pembatasan.</p>
<p>“Daripada membatasi akun, lebih baik pemerintah fokus pada perlindungan data. Banyak kasus kebocoran data, pinjol ilegal, sampai jual-beli data yang jelas-jelas merugikan rakyat. Hal-hal semacam itu seharusnya diprioritaskan,” ujarnya.</p>
<p>Menutup pandangannya, Muria menegaskan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam merumuskan kebijakan digital. Demokrasi, kata dia, membutuhkan ruang partisipasi yang sehat, bukan pengawasan yang represif.</p>
<p>“Sementara itu, masyarakat juga harus bijak, tidak selalu tunduk pada kebijakan yang membatasi. Gunakan media sosial secara cerdas untuk berpartisipasi dalam isu-isu publik. Aktivisme digital itu penting, karena di era sekarang berlaku prinsip no viral, no justice. Jika dilakukan bersama-sama, masyarakat tetap bisa bersuara sekaligus menjaga ruang demokrasi,” pungkasnya. (NF)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
