<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" version="2.0">

<channel>
	<title>Khalid Mustafa's Weblog</title>
	
	<link>http://www.khalidmustafa.info</link>
	<description>Sebuah Catatan Kecil</description>
	<lastBuildDate>Sun, 19 Feb 2012 05:01:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/khalidmustafa" /><feedburner:info xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" uri="khalidmustafa" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><item>
		<title>Solusi Akhir Tahun dalam Pelaksanaan Kontrak PBJ</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/02/19/solusi-akhir-tahun-dalam-pelaksanaan-kontrak-pbj.php</link>
		<comments>http://www.khalidmustafa.info/2012/02/19/solusi-akhir-tahun-dalam-pelaksanaan-kontrak-pbj.php#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 19 Feb 2012 05:01:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ahli pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[khalid mustafa]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan menteri keuangan nomor 25 tahun 2012]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54]]></category>
		<category><![CDATA[pmk 25 tahun 2012]]></category>
		<category><![CDATA[procurement specialist]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1686</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu &#8220;kehebohan&#8221; yang biasa terjadi pada akhir tahun anggaran adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun.
Yang menjadi permasalahan utama, pelaksanaan pekerjaan untuk kontrak tahun tunggal tidak boleh melewati tahun anggaran. Belum lagi KPPN hanya melayani pembayaran maksimal pada tanggal 20 Desember.
Menyikapi hal tersebut, khususnya untuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1687" style="margin: 10px;" title="Akhir Tahun" src="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2012/02/Catatan+Akhir+tahun-150x112.jpg" alt="" width="150" height="112" />Salah satu &#8220;kehebohan&#8221; yang biasa terjadi pada akhir tahun anggaran adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun.</p>
<p>Yang menjadi permasalahan utama, pelaksanaan pekerjaan untuk kontrak tahun tunggal tidak boleh melewati tahun anggaran. Belum lagi KPPN hanya melayani pembayaran maksimal pada tanggal 20 Desember.</p>
<p>Menyikapi hal tersebut, khususnya untuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember, dilakukan salah satu dari 3 kemungkinan yaitu:</p>
<ol>
<li>Memutuskan kontrak secara sepihak sejak tanggal 31 Desember dan menyatakan penyedia wanprestasi</li>
<li>Melanjutkan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya namun penyedia wajib menyerahkan jaminan pembayaran senilai pekerjaan yang belum diselesaikan. Hal ini telah dituliskan oleh pak Agus Kuncoro (Guskun) melalui tulisan pada laman <a href="http://www.guskun.com/blog/pengadaan/84-pilihan-seorang-ppk-bagi-negara-nya" target="_blank">http://www.guskun.com/blog/pengadaan/84-pilihan-seorang-ppk-bagi-negara-nya</a></li>
<li>Memalsukan Berita Acara Serah Terima (BAST) seakan-akan pekerjaan telah selesai pada tanggal 20 Desember, namun menahan anggarannya sampai pekerjaan selesai dilaksanakan pada rekening penampungan tertentu.</li>
</ol>
<p>Yang mengkhawatirkan, banyak terjadi kasus yang diakibatkan pilihan ke 3 di atas, karena rawan terhadap penyimpangan serta kalau ada pemeriksaan sudah dapat dipakstikan menjadi temuan.</p>
<p>Namun, tanggal 7 Februari 2012, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya.</p>
<p>Ini merupakan angin segar terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, walaupun terlambat,  agar tidak terjadi lagi BEST palsu bertebaran dimana-mana.</p>
<p>Beberapa hal pokok dalam PMK tersebut adalah:</p>
<p><span id="more-1686"></span></p>
<ol>
<li>Pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun dapat dilanjutkan pekerjaannya pada tahun anggaran berikutnya namun tidak termasuk sebagai kontrak tahun jamak (Multiyears);</li>
<li>Pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya tidak boleh menggunakan DIPA tahun pelaksanaan, melainkan harus menggunakan DIPA tahun berikutnya. Apabila anggaran belum tersedia maka harus melakukan revisi DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);</li>
<li>Kontrak pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya harus diadendum untuk mencantumkan sumber anggaran tahun berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan;</li>
<li>Penyedia wajib membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan yang ditujukan kepada KPA (bukan PPK) ;</li>
<li>Penyedia tetap dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 x jumlah hari, maksimal 50 hari kalender sejak tanggal berakhirnya kontrak awal;</li>
<li>Apabila setelah 50 hari penyedia tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, maka kontrak dihentikan dan dikenakan denda maksimum.</li>
</ol>
<p>Untuk dapat mengunduh PMK ini, silakan klik <a href="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2012/02/PMK_025_pmk05_2012-Sisa-pekerjaan-TA.pdf">disini</a></p>
<p>&nbsp;
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.khalidmustafa.info%2F2012%2F02%2F19%2Fsolusi-akhir-tahun-dalam-pelaksanaan-kontrak-pbj.php&amp;layout=standard&amp;show_faces=true&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=arial&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>

<p><a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/J35l034Ty_kRqtdLLo7KqBvoPdg/0/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/J35l034Ty_kRqtdLLo7KqBvoPdg/0/di" border="0" ismap="true"></img></a><br/>
<a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/J35l034Ty_kRqtdLLo7KqBvoPdg/1/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/J35l034Ty_kRqtdLLo7KqBvoPdg/1/di" border="0" ismap="true"></img></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.khalidmustafa.info/2012/02/19/solusi-akhir-tahun-dalam-pelaksanaan-kontrak-pbj.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengapa Saya Keluar dari PNS</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/02/01/mengapa-saya-keluar-dari-pns.php</link>
		<comments>http://www.khalidmustafa.info/2012/02/01/mengapa-saya-keluar-dari-pns.php#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 00:32:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Curhat]]></category>
		<category><![CDATA[ahli pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[khalid mustafa]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54]]></category>
		<category><![CDATA[pns]]></category>
		<category><![CDATA[procurement specialist]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1679</guid>
		<description><![CDATA[Postingan saya di facebook kemarin sepertinya menjadi salah satu postingan paling populer sepanjang memiliki akun Facebook, padahal hanya memuat 2 baris kalimat dalam satu paragraf.
Postingan tersebut adalah &#8220;Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini resmi saya memasukkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Semoga keputusan ini adalah yang terbaik dan senantiasa diberi keberkahan dan rahmat dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2012/02/pns.jpg" rel="lightbox[1679]"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1680" style="margin: 10px;" title="pns" src="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2012/02/pns-150x112.jpg" alt="" width="150" height="112" /></a>Postingan saya di facebook kemarin sepertinya menjadi salah satu postingan paling populer sepanjang memiliki akun Facebook, padahal hanya memuat 2 baris kalimat dalam satu paragraf.</p>
<p>Postingan tersebut adalah &#8220;Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini resmi saya memasukkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.<br />
Semoga keputusan ini adalah yang terbaik dan senantiasa diberi keberkahan dan rahmat dari Allah SWT.&#8221;</p>
<p>Nah, singkat saja khan dan maknanya juga jelas dan tegas <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Paragraf ini sampai mengundang 82 like dan 130 komentar. Ada yang menyampaikan ucapan selamat, ada yang mengucap syukur, ada yang mendoakan semoga lebih baik, tapi banyak juga yang mempertanyakan alasannya.</p>
<p>Malah ada yang menghubungi via inbox dan ada yang menelepon langsung karena tidak percaya terhadap berita tersebut. Diantara yang menelepon ada yang bilang saya jadi gila karena orang lain berlomba-lomba untuk masuk PNS dan saya sendiri malah keluar dari PNS <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Pada tulisan ini saya akan menyampaikan alasan mengapa saya keluar dari PNS</p>
<p><span id="more-1679"></span></p>
<p>Seperti yang rekan-rekan ketahui dari tulisan di blog ini, sejak awal tahun 2011 kehidupan saya banyak berubah. Salah satu perubahan terbesar adalah meninggalkan dunia TI yang selama ini digeluti dan berganti menjadi dunia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).</p>
<p>Sejak awal tahun, bahkan sebelum dinyatakan lulus dalam pelatihan instruktur pengadaan barang/jasa pemerintah, sudah banyak jadwal sosialisasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 atau panggilan untuk mengajar dalam bidang PBJ.</p>
<p>Tapi satu hal yang mengganjal dalam hati dan itu sudah lama menghantui.</p>
<p>Sebagian dari permintaan mengajar, selain yang dilaksanakan rutin oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas, yang saat ini sudah berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan /Kemdikbud), juga berasal dari masyarakat umum, baik dari institusi pendidikan swasta, institusi penyedia barang/jasa atau pemerintah daerah/pemda.</p>
<p>Yang jadi masalah, selaku PNS saya dituntut untuk hadir di kantor mulai pukul 7.30 hingga 16.00 WIB setiap hari. Hanya boleh meninggalkan kantor dalam rangka tugas kedinasan dan harus membuat surat tugas terlebih dahulu.</p>
<p>Saya terus terang sering menggunakan waktu kerja untuk mengajar PBJ diluar program resmi yang sudah ditetapkan. Bahkan beberapa kegiatan dilaksanakan diluar kota sehingga harus meninggalkan kantor 1 hari penuh. Ini semua sebagian besar hanya berdasarkan ijin lisan kepada atasan langsung yang tentu saja sudah melanggar aturan.</p>
<p>Ini menjadi tekanan batin. Disatu sisi saya memang menyukai untuk mengajar dan merasa perlu untuk terus berbagi ilmu dimana saja, tapi disisi lain aturan kepegawaian juga harus ditegakkan.</p>
<p>Tidak mungkin saya mengajar tentang larangan korupsi, sedangkan saya sendiri melaksanakan korupsi, yaitu Korupsi Waktu <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Tidak mungkin saya mengajar tentang kedisiplinan kalau saya sendiri tidak disiplin.</p>
<p>Sebagai seorang pengajar atau pendidik, kesesuaian antara apa yang diajarkan dengan tindakan adalah hal yang mutlak. Karena ini merupakan cerminan integritas dari seorang pendidik.</p>
<p>Banyak yang menyarankan, &#8220;jalanin saja sebagai PNS juga sebagai instruktur, khan bolos sekali-sekali demi membagi ilmu itu tidak apa-apa, banyak juga kok PNS tapi tetap nyambi diluaran.&#8221;</p>
<p>Saya memegang prinsip nila setitik dapat merusak susu sebelanga. Apalah artinya kebaikan yang kita ajarkan kalau ditempuh dengan cara yang tidak baik walaupun tujuannya juga baik?</p>
<p>Saya sadar, setiap waktu yang tertulis dalam aturan PNS dibayar dari uang pajak rakyat, artinya harus saya gunakan secara bertanggungjawab sesuai aturan kepegawaian. Tidak ada alasan pembenaran dalam aturan, karena aturan mutlak harus dipenuhi.</p>
<p>Dengan alasan utama inilah, daripada terbagi antara PNS dan kesempatan untuk berbagi ilmu yang lebih luas, tanpa dibatasi ijin atasan dan surat tugas, saya memilih untuk melepas status sebagai PNS dan memilih untuk penuh bekerja membagi ilmu dan pengetahuan.</p>
<p>Hal ini juga terinspirasi dari pendapat pak Onno W Purbo, &#8220;Saya percaya bahwa nilai seseorang tak akan ditentukan oleh banyaknya harta, banyaknya kekayaan, tingginya pangkat dan jabatan, tingginya gelar, serta banyaknya ilmu. Nilai seseorang akan lebih ditentukan oleh berapa besar/banyak umat manusia yang memperoleh manfaat dari seseorang tersebut.&#8221;</p>
<p>Dengan bekerja sendiri, tidak menjadi pegawai manapun, saya bebas untuk lebih luas membagi ilmu, lebih bebas menjawab pertanyaan-pertanyaan di forum pengadaan, atau menghadiri permintaan rekan-rekan di seluruh pelosok Indonesia yang membutuhkan pencerahan dalam bidang PBJ.</p>
<p>Khusus untuk permintaan dari daerah, saya pernah cukup terpukul saat menerima disposisi pimpinan saat meneruskan surat permintaan narasumber dari salah satu pemkab. Isinya adalah &#8220;perlu dipertimbangkan untuk dihadiri karena bukan instansi vertikal.&#8221;</p>
<p>Jadi, kita hanya bisa berbagi pengetahuan hanya kepada instansi vertikal saja? Selain itu tidak boleh?</p>
<p>Kalau alasannya adalah &#8220;dahulukan tugas pokok&#8221; atau ada pekerjaan yang wajib dilaksanakan atau ada kegiatan yang bersamaan maka wajar saja mendahulukan yang instansi sendiri. Tapi saat itu tidak ada kegiatan, hanya bengong di ruangan saja dan semua pekerjaan telah diselesaikan, mengapa tidak boleh?</p>
<p>Jadi kasihan dengan rekan-rekan yang sudah mengundang, padahal ada beberapa kasus pengadaan di daerah tersebut yang hendak ditanyakan langsung dan tidak bisa hanya sekedar tulisan di forum, blog, atau email.</p>
<p>Oleh sebab itu, saya berketetapan untuk keluar sebagai PNS dan bekerja sebagai pihak swasta dan meluangkan lebih banyak waktu memberikan ilmu dan pikiran apabila dibutuhkan oleh masyarakat.</p>
<p>Masalah rejeki telah ada yang mengatur, tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan tetap dan tidak perlu takut karena kehilangan pensiun <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Intinya adalah bekerja dengan ikhlas, <a title="2 kebahagiaan bagi yang bekerja dengan ikhlas" href="http://www.khalidmustafa.info/2008/01/16/2-kebahagiaan-bagi-yang-bekerja-dengan-ikhlas.php" target="_blank">karena ada 2 kebahagiaan untuk setiap manusia yang bekerja dengan ikhlas</a>.
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.khalidmustafa.info%2F2012%2F02%2F01%2Fmengapa-saya-keluar-dari-pns.php&amp;layout=standard&amp;show_faces=true&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=arial&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>

<p><a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/k92rhziRtW678l_WsSzi5zKBMrc/0/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/k92rhziRtW678l_WsSzi5zKBMrc/0/di" border="0" ismap="true"></img></a><br/>
<a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/k92rhziRtW678l_WsSzi5zKBMrc/1/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/k92rhziRtW678l_WsSzi5zKBMrc/1/di" border="0" ismap="true"></img></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.khalidmustafa.info/2012/02/01/mengapa-saya-keluar-dari-pns.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>79</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPK Tidak Sekedar Tanda Tangan Kontrak</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/16/ppk-tidak-sekedar-tanda-tangan-kontrak.php</link>
		<comments>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/16/ppk-tidak-sekedar-tanda-tangan-kontrak.php#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2012 14:34:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ahli pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[khalid mustafa]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan barang dan jasa]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54/2010]]></category>
		<category><![CDATA[ppk]]></category>
		<category><![CDATA[procurement specialist]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1660</guid>
		<description><![CDATA[Awal tahun 2012  beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang Pengadaan Barng/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak.
Sebagian isi diskusi adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan kontrak, ada yang bertanya kok bisa terjadi padahal penawaran penyedia barang/jasa pada saat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Awal tahun 2012  beberapa orang datang langsung berdiskusi atau bertanya melalui telepon tentang Pengadaan Barng/Jasa khususnya mengenai pelaksanaan kontrak.</p>
<p>Sebagian isi diskusi adalah menanyakan pekerjaan yang dilaksanakan akhir tahun 2011 namun hingga tahun 2012 masih belum selesai. Ada yang bertanya bagaimana cara pemutusan kontrak, ada yang bertanya kok bisa terjadi padahal penawaran penyedia barang/jasa pada saat pelelangan bagus-bagus, ada juga yang bingung bagaimana membayarnya padahal batas akhir pembayaran hanya sampai 31 Desember.</p>
<p>Setelah diteliti lebih dalam, sebagian besar terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).</p>
<p>Penyebabnya, sebagian besar menjadi PPK bukan karena memang pantas menjadi PPK, melainkan karena menduduki jabatan eselon tertentu.</p>
<p>Sayangnya, banyak yang lupa, bahwa tanggung jawab PPK di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 amat berat.</p>
<p><span id="more-1660"></span></p>
<p>Berdasarkan Pasal 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tugas pokok dan kewenangan PPK adalah:</p>
<div>
<ol type="1">
<ol type="1">
<li>PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
<ol type="a">
<li>menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
<ol type="1">
<li>spesifikasi teknis Barang/Jasa;</li>
<li>Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan</li>
<li>rancangan Kontrak.</li>
</ol>
</li>
<li>menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;</li>
<li>menandatangani Kontrak;</li>
<li>melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;</li>
<li>mengendalikan pelaksanaan Kontrak;</li>
<li>melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;</li>
<li>menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;</li>
<li>melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan</li>
<li>menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.</li>
</ol>
</li>
<li>Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
<ol type="a">
<li>mengusulkan kepada PA/KPA:
<ol type="1">
<li>perubahan paket pekerjaan; dan/atau</li>
<li>perubahan jadwal kegiatan pengadaan;</li>
</ol>
</li>
<li>menetapkan tim pendukung;</li>
<li>menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan</li>
<li>menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.</li>
</ol>
</li>
</ol>
</ol>
<p>Mari kita lihat satu persatu sebagian tugas pokok dan kewenangan tersebut serta apa saja yang harus diperhatikan.</p>
<p><strong>Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa</strong></p>
<p>PPK tidak bekerja pada akhir pengadaan. PPK sudah mulai bekerja sejak perencanaan pengadaan. Hal ini karena PPK adalah orang yang paling mengetahui tentang barang/jasa yang akan diadakan.</p>
<p>Oleh sebab itu, apabila terjadi kesalahan pada proses pengadaan barang/jasa yang disebabkan karena kesalahan perencanaan, maka PPK juga bertanggung jawab terhadap hal tersebut.</p>
<p>Tanggung jawab PPK pada tahap perencanaan adalah:</p>
<ol>
<li>Spesifikasi Teknis Barang/Jasa<br />
Ini adalah hal yang krusial, karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa. Setiap penawaran dari penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.<br />
Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa dan dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan PPK. Seorang PPK harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik tim teknis atau tim pendukung yang menyiapkan spesifikasi teknis. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik konsultan perencana dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.<br />
Walaupun sebagian kegiatan perencanaan memang harus diserahkan kepada ahlinya, namun pokok pokiran serta inti dari spesifikasi tetap harus dipahami oleh PPK.<br />
PPK tidak boleh berucap &#8220;saya lulusan sosial, jadi tidak paham bangunan.&#8221; Apabila ditemukan kesalahan perencanaan konstruksi, maka oleh penyidik atau pemeriksa tetap akan diminta pertanggungjawabannya.<br />
Disini dituntut keluasan pengetahuan dan pengalaman dari seorang PPK.</li>
<li>Harga Perkiraan Sendiri (HPS)<br />
Kasus yang paling banyak menimpa pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus markup dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS.<br />
Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri, selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar. Juga perhitungan harga semen serta batu kali dan besi beton akan mempengaruhi total harga secara keseluruhan.<br />
Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.<br />
PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan <em>cek and recheck</em> lagi. Akibatnya pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan <em>mark up</em> harga dan mengakibatkan kerugian negara.<br />
Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.</li>
<li>Rancangan kontrak.<br />
Kontrak merupakan ikatan utama antara penyedia dengan PPK. Draft kontrak seyogyanya berisi hal-hal yang harus diperhatikan oleh penyedia sebelum memasukkan penawaran. Karena dari draft kontrak inilah akan ketahuan ruang lingkup pekerjaan, tahapan, hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memulai pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan dan serah terima, serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai penawaran penyedia.<br />
Draft kontrak bukan sekedar lembaran-lembaran kertas. Ada beberapa jenis kontrak yang harus diketahui dan dipahami oleh PPK. Apa  dan kapan harus menggunakan kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, gabungan lumpsum dan harga satuan, kontrak persentase, kontrak terima jadi, kontrak tahun tunggal, kontrak tahun jamak, kontrak pengadaan tunggal, kontrak pengadaan bersama, kontrak payung (<em>framework contract</em>), kontrak pengadaan pekerjaan tunggal, dan kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi.<br />
Itu baru dari sisi jenis kontraknya. Belum membahas mengenai syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak. Perlakuan terhadap pekerjaan yang bersifat kritis juga harus berbeda dengan perlakukan pekerjaan rutin. Bahkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran harus memperhatikan klausul denda, batas akhir pekerjaan, dan pembayaran, khususnya apabila pekerjaan melewati batas pembayaran KPPN.</li>
</ol>
<p>Ini semua baru penjelasan untuk tugas pokok pertama lho <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p><strong>Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)<br />
</strong></p>
<p>PPK tidak serta merta menerbitkan SPPBJ setelah pelaksanaan pelelangan. PPK punya hak untuk tidak sependapat atas penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh panitia.</p>
<p>Dasar SPPBJ adalah Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang berarti PPK wajib memahami isi dari BAHP.</p>
<p>Memahami isi dari BAHP apalagi berani menolak penetapan panitia berarti PPK wajib memiliki pengetahuan terhadap proses pelelangan/seleksi yang telah dilakukan oleh panitia. Artinya, selain kemampuan manajerial, PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara utuh dan lengkap tahap demi tahap serta memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi oleh panitia serta kelemahan-kelemahannya.</p>
<p>Inilah sebabnya, PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Bukan sekedar selembaran kertas belaka, tetapi PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi <em>check and recheck</em> terhadap kerja panitia dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari panitia.</p>
<p>Apabila PPK tidak memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan barang/jasa, maka PPK cenderung hanya menjadi &#8220;tukang stempel&#8221; terhadap hasil panitia pengadaan barang/jasa.</p>
<p><strong>Menandatangani Kontrak</strong></p>
<p>Kontrak adalah ikatan antara dua atau lebih pihak yang isinya mengikat kepada seluruh pihak yang menandatangani.</p>
<p>Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (<em>Burgerlijk Wetboek voor Indonesie</em>) menyebutkan:</p>
<blockquote><p>Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;</p>
<ol>
<li>Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;</li>
<li>Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;</li>
<li>Suatu pokok persoalan tertentu;</li>
<li>Suatu sebab yang tidak terlarang.</li>
</ol>
</blockquote>
<p>PPK harus memperhatikan hal ini, karena apabila salah satu dari 4 hal tersebut tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak menjadi tidak sah.</p>
<p>Sebelum penandatanganan, PPK harus yakin bahwa yang mewakili penyedia adalah benar-benar direktur atau kuasa direktur yang nama penerima kuasa ada dalam akta atau pejabat yang menurut anggaran dasar perusahaan berhak untuk mengikat perjanjian. Para pihak juga dalam kondisi sah untuk mengikat perjanjian, pokok perjanjiannya jelas dan tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, baik perdata maupun pidana, dalam isi perjanjian.</p>
<p>Inilah pentingnya sebelum pelaksanaan penandatanganan kontrak, PPK melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu agar penandatanganan kontrak tidak sekedar seremonial belaka melainkan dipahami dan nantinya dapat dilaksanakan oleh para pihak.</p>
<p><strong>Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa dan Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak.<br />
</strong></p>
<p>Kontrak adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat para pihak. Namun, terkadang karena kesibukan secara struktural, PPK hanya menandatangani dan melupakan pelaksanaannya.</p>
<p>Penyedia barang/jasa dibiarkan bekerja seenak mereka atau hanya memasrahkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pada konsultan pengawas.</p>
<p>Mereka lupa, bahwa pelaksanaan pekerjaan adalah tanggung jawab PPK. Apabila terjadi permasalahan, sering dibiarkan begitu saja dan baru kalang kabut apabila pekerjaan telah selesai atau mengalami hambatan.</p>
<p>Ini yang sering terjadi pada pekerjaan konstruksi, khususnya apabila pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun anggaran.</p>
<p>Sudah menjadi aturan baku, bahwa tahun anggaran berakhir 31 Desember bagi pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun tunggal. Tapi baru kalang kabut akhir Desember setelah melihat pekerjaan belum selesai 100% bahkan tidak dapat diselesaikan tepat tanggal 31 Desember. Malah sebagian kasus, baru pusing setelah masuk bulan Januari.</p>
<p>Keterlambatan pekerjaan tidak terjadi begitu saja dan tidak terjadi hanya dalam semalam. Sejak awal, setiap keterlambatan telah dapat dideteksi. Seharusnya, apabila ada gejala-gejala awal keterlambatan, misalnya material yang seharusnya sudah masuk belum tiba, atau curah hujan yang terjadi diluar perkiraan, maka dapat dilakukan tindakan pencegahan dan langkah-langkah penanggulangan.</p>
<p>Apabila setelah dicoba ditanggulangi tetap tidak dapat teratasi, maka klausul kontrak kritis dapat diberlakukan. Lagi-lagi, khusus klausul kontrak kritis sudah harus dipersiapkan pada saat perencanaan atau penyusunan draft kontrak.</p>
<p>Namun, alangkah banyak PPK yang setelah menandatangani kontrak seakan-akan melupakan adanya sebuah pekerjaan yang berada dibawah tanggungjawabnya. Malah ada yang baru turun ke lokasi proyek pembangunan gedung kalau atasannya hendak berkunjung. Sehingga, saat menghadapi masalah menjadi gelagapan dan kebingungan.</p>
<p>PPK wajib memiliki kemampuan untuk membaca <em>time shedule</em> dan berbagai jenis bentuk dan mekanisme kontrol pekerjaan. Bisa berupa kurva S atau bentuk diagram lainnya. Pemahaman terhadap aplikasi project (seperti MS Project) adalah nilai plus.</p>
<p><strong>Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa dan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan<br />
</strong></p>
<p>Melaporkan pelaksanaan pekerjaan ini tidak sekedar membuat laporan Asal Bapak Senang (ABS). PPK juga harus mampu melaporkan kesesuaian antara kontrak yang ditandatangani dengan pelaksanaan pekerjaan.</p>
<p>Selain kemajuan fisik, yang sering ditanyakan oleh PA/KPA adalah kemajuan daya serap anggaran serta kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan.</p>
<p>Yang harus diingat, setiap kendala merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh PPK, sehingga setiap laporan terhadap kendala harus dibarengi dengan laporan rencana penyelesaian terhadap kendala tersebut.</p>
<p><strong>Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan</strong></p>
<div>Salah satu temuan yang paling sering terjadi adalah pengadaan barang/jasa fiktif.</div>
<p>Hal ini terjadi karena PPK tidak cermat dalam melihat barang/jasa yang diadakan. Hasil pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa diterima bulat-bulat dan tidak melakukan prinsip check and recheck</p>
<p>Karena tidak memahami jenis barang/jasa yang diadakan, PPK biasanya menerima dokumen apapun yang disodorkan oleh penyedia.</p>
<p>Walaupun ada panitia penerima hasil pekerjaan atau ada konsultan pengawas, penanggung jawab pekerjaan tetap berada di tangan PPK, sehingga pemeriksaan atas barang/jasa yang telah diadakan tetap mutlak dilakukan oleh PPK sebelum diserahkan kepada PA/KPA.</p>
<p>Penyerahan hasil pekerjaan tidak sekedar menyerahkan secara fisik, melainkan harus menyerahkan sesuai dengan fungsi dan kemampuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan serta dokumen kontrak. Oleh sebab itu, pada saat pengujian, PPK harus bisa memastikan setiap spesifikasi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan alat/barang berfungsi sesuai ketentuan.</p>
<p>Nah, dari tulisan ini telah jelas beberapa tugas pokok dan fungsi PPK dan jelas bahwa tugas PPK tidak sekedar tanda tangan kontrak.</p>
<p>Oleh sebab itu, bagi SKPD  yang tidak mengangkat PPK, karena mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011, pastikan PA/KPA memahami tugas pokok dan fungsi dari PPK.</p>
<p>Karena, apabila PA/KPA bertindak selaku PPK, maka tugas pokok PPK juga melekat pada mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
</div>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.khalidmustafa.info%2F2012%2F01%2F16%2Fppk-tidak-sekedar-tanda-tangan-kontrak.php&amp;layout=standard&amp;show_faces=true&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=arial&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>

<p><a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/355OKn1vO5kUsgc6g3176pECA8E/0/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/355OKn1vO5kUsgc6g3176pECA8E/0/di" border="0" ismap="true"></img></a><br/>
<a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/355OKn1vO5kUsgc6g3176pECA8E/1/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/355OKn1vO5kUsgc6g3176pECA8E/1/di" border="0" ismap="true"></img></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/16/ppk-tidak-sekedar-tanda-tangan-kontrak.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>18</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kumpulan Tulisan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/16/kumpulan-tulisan-tentang-pengadaan-barangjasa-pemerintah.php</link>
		<comments>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/16/kumpulan-tulisan-tentang-pengadaan-barangjasa-pemerintah.php#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2012 02:50:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ahli pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[khalid mustafa]]></category>
		<category><![CDATA[kumpulan tulisan pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan.org]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54]]></category>
		<category><![CDATA[procurement specialist]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1655</guid>
		<description><![CDATA[Hari Minggu kemarin (15 Januari 2012) saya browsing kesana-kemari untuk memperdalam pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa, termasuk berdiskusi melalui group BBM dan mailing list instruktur PBJ LKPP.
Saya melihat banyak sekali tulisan-tulisan yang luar biasa dan memiliki nilai keilmuan tinggi bertebaran di internet, baik berupa blog, komentar, atau sekedar status di Facebook.
Sayangnya, seluruh tulisan-tulisan tersebut berserakan, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hari Minggu kemarin (15 Januari 2012) saya browsing kesana-kemari untuk memperdalam pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa, termasuk berdiskusi melalui group BBM dan mailing list instruktur PBJ LKPP.</p>
<p>Saya melihat banyak sekali tulisan-tulisan yang luar biasa dan memiliki nilai keilmuan tinggi bertebaran di internet, baik berupa blog, komentar, atau sekedar status di Facebook.</p>
<p>Sayangnya, seluruh tulisan-tulisan tersebut berserakan, dan butuh upaya lebih untuk memperolehnya.</p>
<p>Tiba-tiba muncul ide untuk menyatukan tulisan-tulisan tersebut dan membuat semacam portal tulisan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga mempermudah pembaca untuk menemukan artikel apapun dalam bidang PBJ.</p>
<p>Kebetulan salah satu domain saya masih kosong dan bisa digunakan. Awalnya hanya menjadi penampung tulisan PBJ selain blog ini dan sub domainnya (forum.pengadaan.org) sudah menjadi salah satu forum pengadaan teraktif di Indonesia.</p>
<p>Tantangan berikutnya adalah, bagaimana portal ini tidak hanya diisi oleh satu orang, melainkan harus mampu diisi oleh banyak orang sekaligus. Kebetulan WordPress sudah memperbarui sistem Multi Usernya. Setiap blog sebenarnya dapat digunakan sebagai portal dan dapat diisi oleh banyak orang sebagai author, kontributor, atau sekedar sebagai subscriber.</p>
<p><span id="more-1655"></span></p>
<p>Siang hari, saya install ulang WordPress pada domain tersebut, mengeset multi user, memasang beberapa plugins termasuk plugins anti spam, dan menginvite beberapa teman-teman instruktur PBJ untuk mencoba.</p>
<p>Alhamdulillah berjalan lancar dan beberapa tulisan dari teman-teman sudah menghiasi web tersebut.</p>
<p>Sekarang, saya menawarkan kepada masyarakat umum, siapa saja yang ingin berbagi ilmu tentang pengadaan barang/jasa, yang hendak menanamkan amal jariah, atau  yang hendak menuangkan ide-ide dan harapan dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk artikel atau tulisan, silakan mengirim email ke <strong>admin@pengadaan.org</strong> berisi:</p>
<ol>
<li>Nama Lengkap</li>
<li>Alamat Email</li>
<li>Username yang diinginkan</li>
<li>Alamat web/blog (apabila ada)</li>
<li>Jenis keanggotaan (Author atau Contributor, author artinya penulis tetap, silakan dipilih apabila memiliki banyak artikel yang bisa dibagi dan dapat mengisi secara teratur. Contributor dapat dipilih apabila artikel yang dimasukkan tidak terlalu banyak dan merasa ragu apakah bisa menulis secara tetap. Artikel yang ditulis oleh contributor juga harus mendapatkan approval/persetujuan dari admin untuk dapat ditayangkan)</li>
</ol>
<p>Nanti admin web akan mengirimkan user dan password sementara melalui email yang dapat digunakan untuk login pada sistem. Segera ganti password dengan password yang diinginkan dan silakan mulai menulis <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Karena sifatnya volunteer maka mohon maaf saya tidak bisa memberikan honor terhadap artikel yang dimuat, cukup doa semoga amal yang diperoleh dibalas berlipat ganda oleh Tuhan <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Silakan klik pada gambar di bawah atau klik <a title="web pengadaan barang/jasa pemerintah" href="http://pengadaan.org">disini</a> untuk masuk pada web <a title="web pengadaan barang/jasa pemerintah" href="http://pengadaan.org" target="_blank">http://pengadaan.org</a></p>
<div class="mceTemp mceIEcenter">
<dl id="attachment_1656" class="wp-caption aligncenter" style="width: 534px;">
<dt class="wp-caption-dt"><a href="http://pengadaan.org"><img class=" wp-image-1656   " style="margin: 10px;" title="Pengadaan.org" src="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2012/01/Screen-Shot-2012-01-16-at-9.05.20-AM.png" alt="website pengadaan.org" width="524" height="324" /></a></dt>
</dl>
</div>
<p>&nbsp;
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.khalidmustafa.info%2F2012%2F01%2F16%2Fkumpulan-tulisan-tentang-pengadaan-barangjasa-pemerintah.php&amp;layout=standard&amp;show_faces=true&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=arial&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>

<p><a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/GuuE_hYUwy-monKw5DfvZlWHWpc/0/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/GuuE_hYUwy-monKw5DfvZlWHWpc/0/di" border="0" ismap="true"></img></a><br/>
<a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/GuuE_hYUwy-monKw5DfvZlWHWpc/1/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/GuuE_hYUwy-monKw5DfvZlWHWpc/1/di" border="0" ismap="true"></img></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/16/kumpulan-tulisan-tentang-pengadaan-barangjasa-pemerintah.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MBS dan Swakelola pada DAK Bidang Pendidikan 2012</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/14/mbs-dan-swakelola-pada-dak-bidang-pendidikan-2012.php</link>
		<comments>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/14/mbs-dan-swakelola-pada-dak-bidang-pendidikan-2012.php#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2012 14:05:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[dak]]></category>
		<category><![CDATA[dak 2012]]></category>
		<category><![CDATA[dak tahun 2012]]></category>
		<category><![CDATA[dana alokasi khusus]]></category>
		<category><![CDATA[juknis DAK]]></category>
		<category><![CDATA[juknis dak 2012]]></category>
		<category><![CDATA[juknis DAK bidang pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54/2010]]></category>
		<category><![CDATA[swakelola]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1639</guid>
		<description><![CDATA[Pada bulan Desember 2011 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 56 dan 57 Tahun 2011.
Yang menarik adalah kalimat pada Lampiran 1 Permendikbud Nomor 56, V, B, angka 1 dan 2, yaitu:


Sekolah melaksanakan rehabilitasi ruang kelas rusak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada bulan Desember 2011 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 56 dan 57 Tahun 2011.</p>
<p>Yang menarik adalah kalimat pada Lampiran 1 Permendikbud Nomor 56, V, B, angka 1 dan 2, yaitu:</p>
<blockquote>
<ol>
<li>Sekolah melaksanakan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya dan/atau pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya <strong>secara swakelola sesuai peraturan perundang-undangan</strong> dengan melibatkan partisipasi masyarakat <strong>sesuai prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)</strong></li>
<li><strong>Pengadaan peralatan pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota</strong> dengan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan.</li>
</ol>
</blockquote>
<p>Saya menggarisbawahi hal-hal yang ditulis tebal di atas, yaitu swakelola sesuai peraturan perundang-undangan,  kesesuaian terhadap prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan pengadaan peralatan pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.</p>
<p><span id="more-1639"></span><strong>Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)</strong></p>
<p>Dari sisi tata bahasa, Manajemen Berbasis Sekolah adalah gabungan dari 3 kata, yaitu Manajemen, Berbasis dan Sekolah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), manajemen adalah penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran, berbasis memiliki akar kata basis yang berarti asas atau dasar, dan sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Berdasarkan hal tersebut maka MBS dapat diartikan sebagai penggunaan sumber daya yang berasaskan pada sekolah itu sendiri dalam proses pengajaran atau pembelajaran (Nurkolis, 2002)</p>
<p>Dalam pengertian yang luas, MBS adalah pendekatan politis untuk mendesain ulang organisasi sekolah dengan memberikan kewenangan dan kekuasaan kepada partisipan sekolah pada tingkat lokal guna memajukan sekolahnya. Partisipan sekolah adalah kepala sekolah, guru, konselor, pengembang kurikulum, administrator, orang tua siswa, masyarakat sekitar, dan siswa (Wohlstetter dan Mohrman, 1996).</p>
<p>Depdiknas (2007) menerangkan bahwa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian kewenangan dan tanggungjawab yang lebih besar kepada sekolah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola sekolah yang baik yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.</p>
<p>Juga menurut Depdiknas dalam Nurkolis (2002) fungsi-fungsi yang dapat didesentralisasikan dalam bentuk Manajemen berbasis Sekolah adalah:</p>
<ol>
<li>Perencanaan dan evaluasi program sekolah, termasuk proposal penunjang <em>blockgrant</em> yang terdiri atas jenis program dan perkiraan anggaran serta penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah;</li>
<li>Pengelolaan kurikulum;</li>
<li>Pengelolaan proses belajar mengajar;</li>
<li>Pengelolaan ketenagaan;</li>
<li>Pengelolaan peralatan dan perlengkapan, termasuk pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan perlengkapan yang dimiliki oleh sekolah. Hal ini karena sekolah yang paling mengetahui kebutuhan fasilitas masing-masing khususnya kecukupan, kesesuaian, dan kemutakhiran yang berkaitan dengan proses belajar mengajar;</li>
<li>Pengelolaan keuangan, khususnya pengalokasian dan penggunaan uang. Bahkan sekolah dapat diberi keleluasaan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan penghasilan sehingga tidak bergantung kepada pemerintah;</li>
<li>Pelayanan siswa;</li>
<li>Hubungan sekolah dan masyarakat; dan</li>
<li>Pengelolaan Iklim Sekolah.</li>
</ol>
<p>Dari berbagai literatur tersebut terlihat bahwa pokok dari MBS adalah peningkatan kualitas pendidikan melalui penguatan sekolah dari berbagai bidang sehingga tidak ada intervensi yang merusak pelaksanaan manajemen di sekolah.</p>
<p><strong>Swakelola</strong></p>
<p>Peraturan perundang-undangan yang membahas tentang swakelola adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</p>
<p>Pengertian swakelola dijelaskan pada Pasal 26 Ayat 1, yaitu Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.</p>
<p>Pada pasal ini jelas bahwa swakelola bukanlah sebuah kegiatan yang 100% dilaksanakan sendiri, melainkan dapat salah satu atau seluruh tahap pekerjaan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan.</p>
<p>Pengadaan barang/jasa tidak hanya terdiri atas pelelangan atau tender melainkan kegiatan yang dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa (Pasal 1 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010).</p>
<p>Jadi pendapat yang selama ini menyatakan &#8220;apabila sebuah pekerjaan ditenderkan maka pekerjaan tersebut bukan pekerjaan swakelola&#8221; tidak sepenuhnya benar, karena bisa saja pekerjaan tersebut dikerjakan oleh penyedia barang/jasa namun perencanaan dan pengawasannya dilaksanakan sendiri oleh institusi pemerintah pemilik anggaran atau institusi pemerintah lain yang bukan penanggung jawab anggaran, atau kelompok masyarakat dalam bentuk swakelola.</p>
<p>Sebuah kegiatan pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan melalui swakelola sepenuhnya (artinya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dikerjakan sendiri), atau penyedia barang/jasa sepenuhnya (artinya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh penyedia barang/jasa), maupun gabungan antara swakelola dengan penyedia barang/jasa.</p>
<p>Tidak seluruh pekerjaan juga dapat dilaksanakan dengan cara swakelola. Persyaratan sebuah pekerjaan dapat diswakelolakan dituangkan dalam Pasal 26 Ayat 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010:</p>
<div>
<ol type="a">
<li>pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia serta sesuai dengan <strong>tugas pokok</strong> K/L/D/I;</li>
<li>pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;</li>
<li>pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;</li>
<li>pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar</li>
<li>penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;</li>
<li>pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;</li>
<li>pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;</li>
<li>pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan;</li>
<li>pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;</li>
<li>penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau</li>
<li>pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.</li>
</ol>
<p><strong>MBS dan Swakelola pada DAK Bidang Pendidikan 2012</strong></p>
<p>Sesuai dengan judul tulisan ini, maka kaitan antara swakelola dengan Manajemen Berbasis Sekolah adalah:</p>
<ol>
<li>Swakelola merupakan salah satu perwujudan dari MBS karena memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh sekolah untuk mencapai tujuan dari MBS</li>
<li>Swakelola untuk melaksanakan rehabilitasi sekolah bukan berarti seluruh pelaksanaan kegiatan rehabilitasi harus dilaksanakan oleh sekolah sebagai perwujudan MBS, melainkan tetap harus tunduk pada perundang-undangan dalam bidang Pengadaan Barang.Jasa, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan aturan Jasa Konstruksi dalam bentuk Undang-Undang Jasa Konstruksi.</li>
<li>Penegakan prinsip MBS pada kegiatan Rehabilitasi Sekolah adalah penyusunan kebutuhan rehabilitasi, penyusunan proposal untuk pendanaan, penentuan komponen dan bagian yang harus diperbaiki, serta hal-hal lain yang hanya dapat diketahui oleh sekolah.</li>
<li>Pelaksanaan rehabiliatasi dapat menggunakan pihak ketiga melalui proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan sendiri oleh sekolah. Penyedia dipilih berdasarkan besarnya HPS yang disusun oleh sekolah, yaitu melalui lelang umum, pemilihan langsung, atau pengadaan langsung.</li>
<li>Yang agak aneh adalah mengapa perlakuan rehabilitasi sekolah berbeda dengan pengadaan peralatan pendidikan, padahal menurut prinsip MBS, sekolah justru yang lebih mengetahui peralatan apa saja yang dibutuhkan dalam proses belajar-mengajar di masing-masing sekolah. Kalaupun proses pengadaan hendak dipusatkan di dinas pendidikan kabupaten/kota, maka penyusunan kebutuhan dan HPS tetap harus berasal dari sekolah sebagai pengguna barang karena yang jauh lebih mengetahui spesifikasi dan harga adalah sekolah.</li>
<li>Pengadaan peralatan pendidikan juga tidak tepat kalau dikatakan harus melalui penyedia barang/jasa, karena sebenarnya perencanaan kebutuhan dan pengawasan saat barang tiba dapat dikategorikan sebagai swakelola (Pasal 26 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010).</li>
<li>Sehubungan dengan hal tersebut, sebaiknya ada penjelasan lebih lanjut mengenai Permendikbud Nomor 56 dan 57 Tahun 2011 tentang Juknis DAK 2012 agar tidak terjadi kebingungan dan menciptakan <a title="Jebakan Hukum Swakelola Rehabilitasi Sekolah" href="http://www.khalidmustafa.info/2011/12/11/jebakan-hukum-swakelola-rehabilitasi-sekolah.php" target="_blank">jebakan hukum terhadap pelaksanana DAK di sekolah</a>.</li>
</ol>
<p><strong>Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012</strong></p>
<p>Silakan mengunduh Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun 2012 pada tautan dibawah ini:</p>
<ul>
<li><a href="http://dikdas.kemdiknas.go.id/application/media/file/Permendikbud%20Nomor%2056%20Tahun%202011.zip" target="_blank">Permendikbud Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB)</a></li>
<li><a href="http://dikdas.kemdiknas.go.id/application/media/file/Permendikbud%20Nomor%2057%20Tahun%202011.zip" target="_blank">Permendikbud Nomor 57 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMA/SMALB)</a></li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p>Daftar Referensi:</p>
<p>Nurkolis, 2002. <em>Manajemen Berbasis Sekolah, Teori, Model, dan Aplikasi</em>, Jakarta: PT Grasindo.</p>
<p>Wohlstetter, Priscilla dan Susan Albers Mohrman, 1996. <em>Assessment of School-Based Management: Studies of Education Reform</em>. U.S. Department of Education Office of Education Research and Improvement. http://www.ed.gov/pubs/SER/SchBasedMgmt</p>
<p>Depdiknas, 2007. <em>Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). </em>Jakarta: Depdiknas</p>
<p>&nbsp;</p>
</div>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.khalidmustafa.info%2F2012%2F01%2F14%2Fmbs-dan-swakelola-pada-dak-bidang-pendidikan-2012.php&amp;layout=standard&amp;show_faces=true&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=arial&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>

<p><a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/_3iny-gaMfKSvZkRoH0Z8Cum0AA/0/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/_3iny-gaMfKSvZkRoH0Z8Cum0AA/0/di" border="0" ismap="true"></img></a><br/>
<a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/_3iny-gaMfKSvZkRoH0Z8Cum0AA/1/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/_3iny-gaMfKSvZkRoH0Z8Cum0AA/1/di" border="0" ismap="true"></img></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/14/mbs-dan-swakelola-pada-dak-bidang-pendidikan-2012.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Penawaran untuk E-Proc Tidak Perlu Ditandatangani</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/09/surat-penawaran-untuk-e-proc-tidak-perlu-ditandatangani.php</link>
		<comments>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/09/surat-penawaran-untuk-e-proc-tidak-perlu-ditandatangani.php#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Jan 2012 07:19:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ahli pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[e-proc]]></category>
		<category><![CDATA[khalid mustafa]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54]]></category>
		<category><![CDATA[procurement specialist]]></category>
		<category><![CDATA[surat penawaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1626</guid>
		<description><![CDATA[Pagi ini sedikit kesal dengan panitia pengadaan barang/jasa salah satu Satker yang ngotot menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa.
Alasan pengguguran tersebut adalah:

Pada contoh surat penawaran (Bentuk Surat Penawaran) tertulis nama perusahaan, dibawahnya disediakan tempat untuk menulis nama dan jabatan yang mengajukan penawaran. Antara nama perusahaan dan nama/jabatan penawar ada ruang untuk tandatangan, yang harus ditandatangani oleh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pagi ini sedikit kesal dengan panitia pengadaan barang/jasa salah satu Satker yang ngotot menggugurkan penawaran dari penyedia barang/jasa.</p>
<p>Alasan pengguguran tersebut adalah:</p>
<ol>
<li>Pada contoh surat penawaran (Bentuk Surat Penawaran) tertulis nama perusahaan, dibawahnya disediakan tempat untuk menulis nama dan jabatan yang mengajukan penawaran. Antara nama perusahaan dan nama/jabatan penawar ada ruang untuk tandatangan, yang harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau oleh penerima kuasa dari direktur walaupun bukan tandatangan basah dan tidak distempel</li>
<li>Mengacu lampiran Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011, huruf V, angka 2, huruf d, angka 5), Surat Penawaran ditandatangani secara elektronik oleh pemimpian/direktur perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.<br />
Panitia sudah memeriksa secara SEKSAMA <del>(kurang kalimat &#8220;dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnya kaleee&#8230;)</del> tanda tangan elektronik pada surat penawaran saudara dengan menggunakan sistem elektronik yaitu meng-click dokumen/sign <del>(?)</del>, namun tidak ditemukan adanya tandatangan elektronik yang dimaksud <del>(harus pakai kaca pembesar atau mikroskop kali yah&#8230;)</del>. Oleh karena tidak ditemukan tanda tangan elektronik tersebut Panitia Pengadaan mengambil keputusan bahwa dokumen penawaran saudara tidak lengkap dan tidak sah sehingga dinyatakan GUGUR EVALUASI ADMINISTRASI dan tidak dilanjutkan pada evaluasi teknis.</li>
</ol>
<p>Kalau ada panitia seperti ini, seharusnya ikut pelatihan ulang untuk E-Procurement&#8230;</p>
<p><span id="more-1626"></span></p>
<p>Perpres Nomor 54 Tahun 2010,  Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering, Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, dan Petunjuk Penggunaan Apendo sudah amat sangat jelas menyampaikan bahwa:</p>
<ol>
<li>Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 134 Ayat 2 menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.”</li>
<li>Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering, point V, 2, d, 4, menyebutkan “Surat Penawaran dan/atau surat lain bagian dari dokumen penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini tidak memerlukan tanda tangan basah dan stempel sehingga penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli, kecuali surat lain yang memerlukan tandatangani basah dari pihak lain, contoh: surat dukungan bank, surat keterangan fiskal (tax clearance).&#8221;<br />
Hal ini secara jelas menyebutkan bahwa surat penawaran tidak perlu ditandatangani secara basah dan tidak perlu distempel.</li>
<li>Apabila panitia login pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan mengklik pada link Apendo, akan terlihat seperti gambar dibawah:
<p style="text-align: left;"><a href="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2012/01/Screen-Shot-2012-01-09-at-1.45.51-PM.png" rel="lightbox[1626]"><img class="aligncenter  wp-image-1629" style="margin: 10px;" title="Identitas Digital pada Apendo" src="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2012/01/Screen-Shot-2012-01-09-at-1.45.51-PM.png" alt="" width="510" height="234" /></a>Nah, lihat pada fungsi Apendo LPSE yang ke 3, yaitu &#8220;Memastikan bahwa pengirim dokumen adalah penyedia yang bersangkutan dengan menyertakan <strong>IDENTITAS DIGITAL</strong> di dalam dokumen penawaran.<br />
Jadi, walaupun dicari dalam surat penawaran pakai super mikroskop-pun tidak akan ketemu yang namanya tandatangan digital. Tandatangan yang di scan juga bukan tandatangan digital karena yang discan adalah keseluruhan suratnya bukan sekedar tandatangannya.<br />
Untuk penjelasan lebih lanjut bagaimana bentuk identitas digital pada Apendo Peserta dapat <a href="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2012/01/Identitas-tanda-tangan-Digital.pdf">disini</a> dan untuk melihat dari sisi panitia dapat dilihat <a href="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2012/01/Enkripsi-File.pdf">disini</a></p>
</li>
<li>Khusus untuk evaluasi administrasi pada lelang elektronik, dimuat pada Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011.<br />
Berdasarkan Standard Bidding Document Jasa Lainnya Pascakualifikasi yang merupakan bagian dari Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP), E, 27.11, b, 2 menyebutkan bahwa surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:</li>
<ol type="a">
<li>jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;</li>
<li>jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP; dan</li>
<li>bertanggal.</li>
</ol>
</ol>
<p>Hal ini menegaskan bahwa tandatangan pada surat penawaran bukan menjadi pemenuhan ketentuan surat penawaran untuk lelang secara elektronik dan apabila tidak ditandatangani maka tidak dapat digugurkan pada tahap evaluasi administrasi.</p>
<p>Pesan saya kepada panitia pengadaan barang/jasa, kalau lain kali ada pelatihan E-Proc, mohon jangan tidur dan perhatikan setiap penjelasan Instruktur. <del>Kalau pelatihannya dilaksanakan di Bali, jangan cuman nitip absen kemudian pergi jalan-jalan disepanjang Kuta atau ke pasar Sukawati.</del></p>
<p>Ingat bahwa apabila lelang dilaksanakan secara elektronik (E-Proc), maka Surat Penawaran tidak wajib ditandatangani. Apabila ada penyedia yang tidak menandatangani maka tidak boleh digugurkan.</p>
<p>&nbsp;
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.khalidmustafa.info%2F2012%2F01%2F09%2Fsurat-penawaran-untuk-e-proc-tidak-perlu-ditandatangani.php&amp;layout=standard&amp;show_faces=true&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=arial&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>

<p><a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/nU1Huu9nqRfJrPg7oQhQUjQXZL4/0/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/nU1Huu9nqRfJrPg7oQhQUjQXZL4/0/di" border="0" ismap="true"></img></a><br/>
<a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/nU1Huu9nqRfJrPg7oQhQUjQXZL4/1/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/nU1Huu9nqRfJrPg7oQhQUjQXZL4/1/di" border="0" ismap="true"></img></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/09/surat-penawaran-untuk-e-proc-tidak-perlu-ditandatangani.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Majalah Kredibel Edisi 1</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/07/majalah-kredibel-edisi-1.php</link>
		<comments>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/07/majalah-kredibel-edisi-1.php#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Jan 2012 10:51:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[khalid mustafa]]></category>
		<category><![CDATA[kredibel]]></category>
		<category><![CDATA[lkpp]]></category>
		<category><![CDATA[majalah]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan barang dan jasa]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54 tahun 2010]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1619</guid>
		<description><![CDATA[
Silakan di klik pada gambar untuk mengunduh Majalah ini

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><a href="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2012/01/MAJALAH_KREDIBEL_EDISI-01-2011.pdf"><img class="aligncenter  wp-image-1620" title="Majalah Kredibel Edisi 1" src="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2012/01/398557_2377212600894_1567992134_31819184_1188919048_n.jpg" alt="Majalah Kredibel Edisi 1" width="365" height="514" /></a></p>
<p style="text-align: center;">Silakan di klik pada gambar untuk mengunduh Majalah ini</p>
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.khalidmustafa.info%2F2012%2F01%2F07%2Fmajalah-kredibel-edisi-1.php&amp;layout=standard&amp;show_faces=true&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=arial&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>

<p><a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/om5iaVtQznTK_vd_4w9SfPcvpMw/0/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/om5iaVtQznTK_vd_4w9SfPcvpMw/0/di" border="0" ismap="true"></img></a><br/>
<a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/om5iaVtQznTK_vd_4w9SfPcvpMw/1/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/om5iaVtQznTK_vd_4w9SfPcvpMw/1/di" border="0" ismap="true"></img></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/07/majalah-kredibel-edisi-1.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>4 Tahun Blog Saya</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/02/4-tahun-blog-saya.php</link>
		<comments>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/02/4-tahun-blog-saya.php#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Jan 2012 00:40:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Curhat]]></category>
		<category><![CDATA[blog]]></category>
		<category><![CDATA[khalid mustafa]]></category>
		<category><![CDATA[ulang tahun]]></category>
		<category><![CDATA[ultah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1615</guid>
		<description><![CDATA[
Alhamdulillah, blog saya pada hari ini tepat berusia 4 (empat) tahun. Total postingan hingga hari ini (belum termasuk postingan ini) mencapai 247 tulisan.
Blog ini juga dapat diakses dari 4 domain, yaitu khalidmustafa.info, khalidmustafa.net, khalidmustafa.com, dan domain gratisan yang merupakan awal mula blog ini yaitu khalidmustafa.wordpress.com
Total pengunjung untuk domain wordpress adalah 340.954 pengunjung dan untuk domain [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter" title="tampilan awal blog" src="http://khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2010/01/Picture-21-300x286.png" alt="" width="300" height="286" /></p>
<p>Alhamdulillah, blog saya pada hari ini tepat berusia 4 (empat) tahun. Total postingan hingga hari ini (belum termasuk postingan ini) mencapai 247 tulisan.</p>
<p>Blog ini juga dapat diakses dari 4 domain, yaitu khalidmustafa.info, khalidmustafa.net, khalidmustafa.com, dan domain gratisan yang merupakan awal mula blog ini yaitu khalidmustafa.wordpress.com</p>
<p>Total pengunjung untuk domain wordpress adalah 340.954 pengunjung dan untuk domain khalidmustafa.info sebanyak 1.008.386.</p>
<p><span id="more-1615"></span></p>
<p>Tulisan pertama, dibuat tanggal 2 Januari 2008 tengah malam dan sepanjang hari tersebut sampai membuat 3 tulisan, yaitu <a title="Tulisan Pertama" href="http://www.khalidmustafa.info/2008/01/02/tulisan-pertama.php">Tulisan Pertama</a>, <a title="Tentang Saya" href="http://www.khalidmustafa.info/perihal">Tentang Saya</a>, dan <a title="Gara-gara blog, jadi susah tidur…" href="http://www.khalidmustafa.info/2008/01/02/gara-gara-blog-jadi-susah-tidur.php">Gara-Gara Blog Jadi Susah Tidur</a>.</p>
<p>Awalnya membuat blog hanya untuk menumpahkan uneg-uneg dalam hati dan pikiran, jadinya berkembang menjadi pengamat telekomunikasi (dan sempat masuk detik.com karena tulisan tentang kebohongan operator dalam mengiklankan pulsa murah) dan pada 1 tahun terakhir banyak menulis tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.</p>
<p>Tahun 2011, karena mulai kerepotan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar Pengadaan Barang/Jasa dan agar tercipta komunitas pembelajar dalam bidang PBJ, maka saya juga membuat forum di <a title="Forum Pengadaan" href="http://forum.pengadaan.org" target="_blank">forum.pengadaan.org</a> yang hari ini anggotanya sudah mencapai 3.604 orang, total postingan 16.239, dan total topik 2.127.</p>
<p><img class="aligncenter size-medium wp-image-1617" title="Forum Pengadaan" src="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2012/01/Screen-Shot-2012-01-02-at-7.34.22-AM-300x154.png" alt="Forum Pengadaan" width="300" height="154" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Semoga kedepan, blog ini selain menjadi tempat curhatan dan pemikiran saya, juga dapat menjadi sumber belajar bagi orang lain <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>&nbsp;
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.khalidmustafa.info%2F2012%2F01%2F02%2F4-tahun-blog-saya.php&amp;layout=standard&amp;show_faces=true&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=arial&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>

<p><a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/DjS28-duXvEVt5tw0R7bTi0b1ts/0/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/DjS28-duXvEVt5tw0R7bTi0b1ts/0/di" border="0" ismap="true"></img></a><br/>
<a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/DjS28-duXvEVt5tw0R7bTi0b1ts/1/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/DjS28-duXvEVt5tw0R7bTi0b1ts/1/di" border="0" ismap="true"></img></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.khalidmustafa.info/2012/01/02/4-tahun-blog-saya.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hati-hati terhadap Buku Pintar PP 54/2010</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2011/12/23/hati-hati-terhadap-buku-pintar-pp-542010.php</link>
		<comments>http://www.khalidmustafa.info/2011/12/23/hati-hati-terhadap-buku-pintar-pp-542010.php#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Dec 2011 00:18:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ahli pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[keppres no 80]]></category>
		<category><![CDATA[khalid mustafa]]></category>
		<category><![CDATA[lkpp]]></category>
		<category><![CDATA[pascakualifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[pelelangan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan barang dan jasa]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan presiden no. 54 tahun 2010]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54/2010]]></category>
		<category><![CDATA[perpres no. 54 tahun 2010]]></category>
		<category><![CDATA[perpres pengganti keppres no 80]]></category>
		<category><![CDATA[prakualifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[procurement specialist]]></category>
		<category><![CDATA[prosedur lelang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1608</guid>
		<description><![CDATA[Terpaksa tulisan ini saya buat juga, padahal sebenarnya sudah merasa cukup dengan memuat hal ini pada halaman Facebook saya.
Hal ini disebabkan karena kemarin (22 Desember 2011) saat saya memberikan materi PBJ di Hotel Twin Plaza, saya meminta panitia agar membeli buku Perpres 54/2010 agar peserta tidak sekedar melihat slide presentasi melainkan langsung menelaah pasal demi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1609" style="margin: 10px;" title="Buku PP 54" src="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2011/12/251335_1949648913528_1611764839_1998333_2337346_n-104x150.jpg" alt="" width="104" height="150" />Terpaksa tulisan ini saya buat juga, padahal sebenarnya sudah merasa cukup dengan memuat hal ini pada halaman Facebook saya.</p>
<p>Hal ini disebabkan karena kemarin (22 Desember 2011) saat saya memberikan materi PBJ di Hotel Twin Plaza, saya meminta panitia agar membeli buku Perpres 54/2010 agar peserta tidak sekedar melihat slide presentasi melainkan langsung menelaah pasal demi pasal yang ada pada Perpres.</p>
<p>Namun, setelah kembali dari Gramedia Matraman, rupanya panitia membawa buku yang berjudul &#8220;Buku Pintar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah&#8221; karena menurut mereka buku itulah yang ditawarkan oleh Gramedia sebagai buku Perpres 54/2010.</p>
<p>Melihat buku ini, saya teringat posting pada laman Facebook saya pada tanggal 30 Mei 2011, yang mengomentari buku ini secara langsung setelah saya juga menemukan pada rak buku di Gramedia.</p>
<p>Ada 2 kesalahan fatal yang terdapat pada buku ini, yaitu:</p>
<p><span id="more-1608"></span></p>
<ol>
<li>Menuliskan singkatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 54 Tahun 2010</li>
<li>Mengambil Matriks Perbedaan Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010 dari blog saya tanpa menuliskan sumbernya</li>
</ol>
<p><strong>Menyingkat Peraturan Presiden menjadi PP?</strong></p>
<p>Seperti yang kita ketahui, singkatan Peraturan Presiden adalah Perpres sedangkan PP merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah.</p>
<p>Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 juga bukan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melainkan tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2010 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Filenya dapat diunduh <a title="PP 54 Tahun 2010" href="http://www.google.co.id/url?sa=t&amp;rct=j&amp;q=pp+nomor+54+tahun+2010&amp;source=web&amp;cd=1&amp;ved=0CBkQFjAA&amp;url=http%3A%2F%2Fwww.presidenri.go.id%2FDokumenUU.php%2F518.pdf&amp;ei=i7_zTsOMM8PPrQehvZzyDw&amp;usg=AFQjCNHD-C57CoSjUY6EoUG5nNhaCQLcRA&amp;cad=rja">disini</a>.</p>
<p>Sebuah buku hendaknya dapat menjadi pelita dan penuntun terhadap pembacanya sehingga seharusnya penulis lebih berhati-hati terhadap apa yang dituliskannya, apalagi kalau bersentuhan dengan produk hukum.</p>
<p><strong>Matriks Keppres 80/2003 dan Perpres 54/2010</strong></p>
<p>Permasalahan berikutnya yang saya lihat adalah penulis mengambil matriks perbedaan Keppres 80/2003 dengan Perpres 54/2010 dari tulisan h<a href="http://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php">ttp://www.khalidmustafa.info/2010/08/13/matriks-rancangan-perpres-pengganti-keppres-no-80-tahun-2003-bagian-1.php</a></p>
<p>Mengapa saya yakin diambil dari tulisan tersebut? Karena ada bagian dari tulisan tersebut yang salah <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Dan kesalahan itu memang kesalahan saya dan sudah ditegur langsung oleh Pak Agus Prabowo yang saat itu menjabat Deputi Bidang Kebijakan LKPP.</p>
<p>Nah, tulisan yang salah itulah yang sudah diambil dan dimasukkan dalam buku, sedangkan pada blog saya sudah saya lakukan perbaikan segera setelah ditegur <img src='http://www.khalidmustafa.info/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Bagian yang salah dapat dilihat dibawah ini:</p>
<p style="text-align: center;"><img class="aligncenter  wp-image-1610" style="margin: 10px;" title="Matriks Salah" src="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2011/12/Screen-Shot-2011-12-23-at-6.59.20-AM.png" alt="" width="468" height="350" /></p>
<p>Padahal yang seharusnya adalah:</p>
<p><img class="aligncenter" title="Matriks yang benar" src="http://khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2010/08/matriks9.jpg" alt="" width="457" height="601" /></p>
<p>Perlu diketahui bahwa bahan matriks saya peroleh dari LKPP saat Perpres 54/2010 masih berupa draft, sehingga ada beberapa hal yang berubah setelah ditandatangani. Salah satu perubahan cukup mendasar adalah Kontrak Payung (<em>Framework Agreement</em>).</p>
<p>Pada matriks awal tertulis bahwa salah satu contoh pekerjaan yang dapat dilakukan melalui kontrak payung adalah Bandwidth, namun setelah Perpres 54/2010 ditandatangani,  pekerjaan ini hilang. Juga mengenai pembayaran yang berdasarkan kesepakatan diganti menjadi sesuai pengukuran bersama.</p>
<p>Pada intinya, saya tidak melarang untuk membuat sebuah buku, tetapi mohon berhati-hati dalam menyusun isinya karena buku dapat menjadi salah satu sumber data dan informasi, apalagi apabila pembacanya tidak memiliki informasi lain sebagai pembanding sehingga bisa saja menelan bulat-bulat apa yang tertulis.</p>
<p>Yang kedua, saya tidak meminta pembayaran, royalti, atau apapun yang bersifat materi, cuman minta tolong dan tidak ada salahnya mencantumkan sumber tulisan yang diperoleh. Juga lakukan pengecekan ulang karena boleh jadi data yang menjadi rujukan sudah berubah sehingga dapat dilakukan revisi terhadap data yang sudah dicetak.</p>
<p>Akhir kata, inilah sampul buku tersebut dan mohon pembaca berhati-hati dengan informasi di dalamnya.</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1609" title="Buku PP 54" src="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2011/12/251335_1949648913528_1611764839_1998333_2337346_n.jpg" alt="" width="501" height="720" />
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.khalidmustafa.info%2F2011%2F12%2F23%2Fhati-hati-terhadap-buku-pintar-pp-542010.php&amp;layout=standard&amp;show_faces=true&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=arial&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>

<p><a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/8x6_koZfIUeV7EX-IS14ac6UcVI/0/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/8x6_koZfIUeV7EX-IS14ac6UcVI/0/di" border="0" ismap="true"></img></a><br/>
<a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/8x6_koZfIUeV7EX-IS14ac6UcVI/1/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/8x6_koZfIUeV7EX-IS14ac6UcVI/1/di" border="0" ismap="true"></img></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.khalidmustafa.info/2011/12/23/hati-hati-terhadap-buku-pintar-pp-542010.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Meterai Bukan Syarat Sah Suatu Dokumen</title>
		<link>http://www.khalidmustafa.info/2011/12/22/meterai-bukan-syarat-sah-suatu-dokumen.php</link>
		<comments>http://www.khalidmustafa.info/2011/12/22/meterai-bukan-syarat-sah-suatu-dokumen.php#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Dec 2011 00:27:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>khalidmustafa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengadaan Barang/Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ahli pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[ahli pengadaan barang]]></category>
		<category><![CDATA[khalid mustafa]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[kontrak]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>
		<category><![CDATA[lkpp]]></category>
		<category><![CDATA[meterai]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[perpres 54]]></category>
		<category><![CDATA[perpres no. 54 tahun 2010]]></category>
		<category><![CDATA[ppk]]></category>
		<category><![CDATA[procurement specialist]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat pengadaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.khalidmustafa.info/?p=1604</guid>
		<description><![CDATA[Meterai dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu benda yang sering digunakan. Bahkan di beberapa tempat, dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak dikenakan meterai langsung dianggap tidak sah.
Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Meterai digunakan di Formulir Isian Kualifikasi dan Kontrak/SPK antara Penyedia dengan PPK. Juga meterai digunakan pada surat-surat jaminan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1605" style="margin: 10px;" title="Materai" src="http://www.khalidmustafa.info/wp-content/uploads/2011/12/materai+tempel+6000+rupiah+a-150x117.jpg" alt="" width="150" height="117" />Meterai dalam proses pengadaan barang/jasa merupakan salah satu benda yang sering digunakan. Bahkan di beberapa tempat, dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak dikenakan meterai langsung dianggap tidak sah.</p>
<p>Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, Meterai digunakan di Formulir Isian Kualifikasi dan Kontrak/SPK antara Penyedia dengan PPK. Juga meterai digunakan pada surat-surat jaminan serta pernyataan-pernyataan yang diperlukan pada proses pengadaan barang/jasa.</p>
<p>Nah, bagaimana kalau dokumen yang seharusnya bermeterai, misalnya pada formulir isian kualifikasi, namun tidak diberi meterai atau tandatangan tidak kena meterai atau meterai &#8220;tidak dimatikan&#8221; (sebuah istilah yang diberikan apabila meterai tidak dibubuhi tanggal, bulan, dan tahun)?</p>
<p>Apakah dokumen tersebut tetap sah dan dapat digunakan? Atau penawaran penyedia barang/jasa (apabila menggunakan metode Pascakualifikasi, maka formulir isian kualifikasi tidak dapat diubah lagi) digugurkan karena tidak memenuhi ketentuan?</p>
<p>Pada tulisan ini, kita akan membahas masalah tersebut.</p>
<p><span id="more-1604"></span></p>
<p>Pertanyaan pertama sebenarnya adalah, apa itu Meterai?</p>
<p>Pengaturan tentang Meterai diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Pengertian meterai tertuang pada Pasal 1 Ayat 2 Huruf b, yaitu:</p>
<blockquote><p>Benda materai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia</p></blockquote>
<p>Sedangkan maksud dari meterai tertuang pada UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 1 Ayat 1, yaitu:</p>
<blockquote><p>Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini</p></blockquote>
<p>Dari 2 pasal ini jelas bahwa Meterai adalah sebuah benda yang berbentuk tempel atau kertas yang bertujuan sebagai bukti pembayaran Pajak.</p>
<p>Artinya, sah atau tidaknya sebuah dokumen bukan ditentukan ada atau tidaknya meterai pada dokumen tersebut, karena meterai bukan merupakan syarat sah sebuah dokumen namun merupakan bukti pembayaran pajak.</p>
<p>Nah, bagaimana apabila sebuah dokumen yang seharusnya bermeterai namun tidak diberikan meterai?</p>
<p>Mari kita lihat UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 8 ayat 1 dan 2:</p>
<blockquote>
<ol>
<li>Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar</li>
<li>Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melunasi Bea Meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.</li>
</ol>
</blockquote>
<p>Pasal ini lebih memperjelas bahwa dokumen yang tidak atau kurang bermeterai hanya dikenakan denda administrasi dan tidak menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah.</p>
<p>Bagaimana dengan meterai yang tidak kena tandatangan atau &#8220;tidak dimatikan?&#8221; Apakah sah atau tidak dan bagaimana tindaklanjutnya?</p>
<p>Ketentuan tata  cara meterai, yang terdiri atas ketentuan lokasi perekatan, tandatangan yang melintasi meterai dan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun pada meterai diatur pada Pasal 6 ayat (1) hingga (8).</p>
<p>Pada Pasal 6 ayat (9) disebutkan bahwa:</p>
<blockquote><p>Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (8) tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak ber Meterai</p></blockquote>
<p>Bagaimana cara pemeteraian kemudian? Apakah dengan menempel meterai langsung pada dokumen?</p>
<p>UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 10 menyebutkan bahwa:</p>
<blockquote><p>Pemeteraian kemudian dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan</p></blockquote>
<p>Jadi jangan asal tempel meterai saja, melainkan bawa ke Kantor Pos terdekat untuk dilakukan pemeteraian kemudian.</p>
<p>Kesimpulannya, jangan sekali-sekali panitia/pokja ULP menggugurkan sebuah dokumen yang tidak bermeterai, karena meterai bukan syarat sah suatu dokumen melainkan bukti pembayaran pajak. Apabila tidak bermeterai, lakukan pemeteraian kemudian dan walaupun bersifat &#8220;post bidding&#8221; namun post bidding yang diperintahkan oleh Undang-Undang.</p>
<p>&nbsp;
<div class="fblike_button" style="margin: 10px 0;"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.khalidmustafa.info%2F2011%2F12%2F22%2Fmeterai-bukan-syarat-sah-suatu-dokumen.php&amp;layout=standard&amp;show_faces=true&amp;width=450&amp;action=like&amp;font=arial&amp;colorscheme=light" scrolling="no" frameborder="0" allowTransparency="true" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:23px"></iframe></div>

<p><a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/WecRibaXLO6UnZWI6VS5FsZRrvg/0/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/WecRibaXLO6UnZWI6VS5FsZRrvg/0/di" border="0" ismap="true"></img></a><br/>
<a href="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/WecRibaXLO6UnZWI6VS5FsZRrvg/1/da"><img src="http://feedads.g.doubleclick.net/~a/WecRibaXLO6UnZWI6VS5FsZRrvg/1/di" border="0" ismap="true"></img></a></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.khalidmustafa.info/2011/12/22/meterai-bukan-syarat-sah-suatu-dokumen.php/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

