<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<?xml-stylesheet type="text/xsl" media="screen" href="/~d/styles/rss2full.xsl"?><?xml-stylesheet type="text/css" media="screen" href="http://feeds.feedburner.com/~d/styles/itemcontent.css"?><rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:creativeCommons="http://backend.userland.com/creativeCommonsRssModule" version="2.0">

<channel>
	<title>Konsultasi Kesehatan dan Tanya Jawab Pendidikan Islam</title>
	
	<link>http://www.konsultasisyariah.com</link>
	<description>KonsultasiSyariah.com</description>
	<lastBuildDate>Sun, 27 May 2012 23:15:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="self" type="application/rss+xml" href="http://feeds.feedburner.com/KonsultasiSyariah" /><feedburner:info xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0" uri="konsultasisyariah" /><atom10:link xmlns:atom10="http://www.w3.org/2005/Atom" rel="hub" href="http://pubsubhubbub.appspot.com/" /><creativeCommons:license>http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/2.0/</creativeCommons:license><feedburner:emailServiceId xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0">KonsultasiSyariah</feedburner:emailServiceId><feedburner:feedburnerHostname xmlns:feedburner="http://rssnamespace.org/feedburner/ext/1.0">http://feedburner.google.com</feedburner:feedburnerHostname><item>
		<title>Bolehkah Wanita Hamil Puasa Setengah Hari?</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/wanita-hamil-puasa-setengah-hari/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/wanita-hamil-puasa-setengah-hari/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 May 2012 23:15:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[Puasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11475</guid>
		<description><![CDATA[Bolehkah Wanita Hamil Puasa Setengah Hari? Pertanyaan: Asslamu&#8217;alaikum Ustadz, saya ingin bertanya. Sehubungan dengan istri saya yang sedang hamil dan dalam beberapa bulan lagi kita akan melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan. Istri saya sudah hamil 6 bulan dan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Bolehkah Wanita Hamil Puasa Setengah Hari?</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Asslamu&#8217;alaikum</p>
<p>Ustadz, saya ingin bertanya. Sehubungan dengan istri saya yang sedang <strong>hamil</strong> dan dalam beberapa bulan lagi kita akan melaksanakan ibadah <strong>puasa</strong> wajib di <strong>bulan Ramadhan</strong>. Istri saya sudah hamil 6 bulan dan menurut prediksi dokter akan melahirkan sekitar tanggal 17-18 Agustus nanti. Nafsu makan istri saya saat ini sangat tinggi, dikawatirkan tidak bisa melaksanakan <u>puasa</u> Ramadhan dengan maksimal. Pertanyaan saya, apakah sah istri saya melakukan puasa hanya setengah hari selama puasa Ramadhan? Kalaupun tidak, apakah bisa membayar fidyahnya dengan memberi makanan/nasi bungkus dan atau sejumlah uang kepada orang lain/fakir miskin (tidak membayar dengan berpuasa di hari lain)?</p>
<p>Terima kasih atas perhatiannya.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Dari: Andri WP<br />
<span id="more-11475"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman dalam Alquran:</p>
<p class="arab">وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ</p>
<p>&#8220;<em>Makan dan minumlah kalian sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam</em>.&#8221; (QS. Al-Baqarah: 187)</p>
<p>Ayat ini menjadi dalil bahwa batasan puasa yang sesuai syariah, dimulai sejak terbit fajar (waktu subuh) sampai masuk malam, artinya ketika matahari terbenam (waktu maghrib). Berdasarkan keterangan ini, tidak sah berpuasa yang kurang dari batas waktu itu. Sehingga jika ada orang yang tidak kuat berpuasa karena sebab tertentu, dia boleh membatalkan puasanya dan diganti dengan puasa di hari lain atau membayar fidyah, sesuai dengan sebab yang ada padanya.</p>
<p>Kemudian, terkait wanita hamil, sehingga tidak mampu puasa, pendapat yang lebih kuat dalam hal ini, dia boleh tidak puasa dan diganti dengan membayar fidyah.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a title="konsultasi syariah" href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/wanita-hamil-puasa-setengah-hari" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
<p>Keterangan lebih rinci tentang masalah ini bisa disimak di:<br />
<a title="puasa wanita hamil" href="http://firanda.com/index.php/konsultasi/fiqh/49-kewajiban-fidyah-bagi-wanita-hamil-dan-wanita-menyusui" target="_blank" rel="nofollow">http://firanda.com/index.php/konsultasi/fiqh/49-kewajiban-fidyah-bagi-wanita-hamil-dan-wanita-menyusui</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/wanita-hamil-puasa-setengah-hari/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah Habbatussauda (Jintan Hitam) bisa Mengobati Virus Rubella</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/habbatussauda-jintan-hitam-bisa-mengobati-virus-rubella/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/habbatussauda-jintan-hitam-bisa-mengobati-virus-rubella/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 May 2012 06:04:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11277</guid>
		<description><![CDATA[Apakah Habbatussauda (Jintan Hitam) bisa Mengobati Virus Rubella Pertanyaan: Apakah jinten hitam dapat mengobati virus rubella? Jawaban: Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ibu yang semoga senantiasa dalam limpahan rahmat dan taufik dari Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, terima kasih atas kesediaannya berkonsultasi kepada ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Apakah Habbatussauda (Jintan Hitam) bisa Mengobati Virus Rubella</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apakah <strong>jinten hitam</strong> dapat mengobati <strong>virus rubella</strong>?<br />
<span id="more-11277"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Ibu yang semoga senantiasa dalam limpahan rahmat dan taufik dari Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>, terima kasih atas kesediaannya berkonsultasi kepada kami.</p>
<p>Berikut sedikit keterangan yang dapat kami berikan mengenai pertanyaan Ibu:</p>
<p>Jinten hitam atau habbatussauda&#8217; memang memiliki kemampuan memperbaiki dan meningkatkan kinerja sistem imun, sehingga berfungsi mengatasi infeksi kuman dari luar tubuh. Meskipun demikian, sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan mengenai efek jinten hitam infeksi <em>virus rubella</em>.</p>
<p><strong>Virus rubella</strong> sendiri, pada dasarnya tidak berbahaya bagi wanita, kecuali bagi mereka yang akan atau sedang hamil, maka keberadaan infeksi baru oleh virus ini dikhawatirkan dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi (namun sekarang ada pula yang menyatakan infeksi lama tetap dapat menyebabkan keguguran dan kelainan pada bayi). Infeksi baru ditandai dengan antibodi IgM terhadap rubella yang positif dan infeksi yang telah berlangsung beberapa bulan ditandai dengan antibodi IgG yang positif (kedua ukuran ini adalah parameter laboratorium).</p>
<p>Saran kami, hendaknya Ibu tetap rutin mengonsumsi habbatussauda&#8217; tersebut, dibarengi dengan kontrol rutin ke dokter kandungan Ibu untuk memantau perkembangan, terutama jika Ibu ingin hamil kembali.</p>
<p>Untuk mengetahui status infeksi, selama tidak ada gejala yang tampak, maka yang dapat digunakan adalah tes darah di laboratorium. Adapun secara kasat mata, untuk mengetahuinya sangat sulit dilakukan.<br />
<em>Allahu Ta&#8217;ala a&#8217;lam.</em></p>
<p>Semoga bermanfaat<br />
Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr Hafidz N (Pengasuh Rubrik Kesehatan <a href="http://konsultasisyariah.com/habbatussauda-jintan-hitam-bisa-mengobati-virus-rubella" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/habbatussauda-jintan-hitam-bisa-mengobati-virus-rubella/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menghadiahkan Pahala Sedekah Untuk Mayit</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-mayit/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-mayit/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 May 2012 23:10:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11272</guid>
		<description><![CDATA[Menghadiahkan Pahala Sedekah Untuk Mayit Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Mau tanya, apakah menghadiahkan pahala sedekah kepada mayit, bisa sampai kepada mayit? Terima kasih Dari: Fitri Jawaban: Wa’alaikumussalam Menghadiahkan pahala sedekah untuk mayit termasuk praktik yang dibolehkan dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Menghadiahkan Pahala Sedekah Untuk Mayit</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum,</p>
<p>Mau tanya, apakah <strong>menghadiahkan pahala sedekah kepada mayit</strong>, bisa sampai kepada mayit?<br />
Terima kasih</p>
<p>Dari: Fitri<br />
<span id="more-11272"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Menghadiahkan pahala sedekah untuk mayit termasuk praktik yang dibolehkan dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Di antara dalil tegas dalam masalah ini adalah hadis dari Aisyah <em>radhiallahu</em> <em>&#8216;anha</em>, bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab">إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا»</p>
<p>“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjawab, “<em>Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu</em>.” (HR. Bukhari 1388 dan Muslim 1004)</p>
<p>Dalam hadis yang lain, dari Ibnu Abbas <em>radhiallahu</em> <em>&#8216;anhuma</em>, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata,</p>
<p class="arab">يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»</p>
<p>“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjawab, “<em>Ya</em>.” (HR. Bukhari 2756)</p>
<p>Hadis-hadis di atas menjadi dalil bahwa pahala sedekah atas nama mayit bisa sampai kepada mayit. Bahkan kata Imam Nawawi bahwa pahala sedekah ini bisa sampai kepada mayit dengan sepakat ulama. (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, 7:90)</p>
<p><strong>Catatan:</strong><br />
<strong></strong></p>
<h2>Hadis di atas bukan dalil bolehnya tahlilan</h2>
<p>Sebagian kalangan, menjadikan hadis di atas sebagai <strong>dalil bolehnya tahlilan</strong>, k<strong>enduri arwah</strong>, <strong>peringatan kematian</strong>, atau <strong>yasinan</strong> di rumah duka, dengan bilangan hari tertentu. Mereka beranggapan bahwa kegiatan ini ditopang berbagai dalil dan bahkan kesepakatan ulama, sebagaimana keterangan Imam Nawawi.</p>
<p>Jelas ini adalah pendapat yang salah, jika tidak dikatakan 100% salah. Orang yang berpendapat demikian, tidak bisa membedakan antara sedekah atas nama mayit dengan peringatan kematian di rumah duka. Anda yang membaca hadis di atas tentu sepakat bahwa dalam hadis tersebut, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak menyarankan agar dilakukan acara tertentu ketika bersedekah. Artinya, kapanpun, bagaimanapun, dimanapun sedekah itu dilakukan, jika itu atas nama mayit, insya Allah pahalanya akan sampai kepada mayit.</p>
<p>Seorang mukmin ketika ditanya, apakah sedekah harus menggunakan acara <em>tahlilan</em> dan yasinan, kemudian kumpul di rumah mayit??<br />
Mereka akan menjawab: Tidak harus&#8230;!</p>
<p>Bahkan, jika dibandingkan, manakah yang lebih mendekati ikhlas, sedekah dengan mengundang tetangga ataukah sedekah diam-diam tanpa diketahui banyak orang?</p>
<p>Setiap mukmin akan menjawab, diam-diam itu lebih mendekati ikhlas, dan insya Allah pahalanya lebih besar. Apalagi jika sedekah yang Anda berikan itu digunakan untuk proyek dakwah yang pahalanya lebih permanen. Seperti untuk pendidikan Islam, penyebaran ilmu, pembangunan masjid, dan tempat ibadah, dll. Pahala yang sampai kepada mayit akan lebih permanen dan lebih lama.</p>
<p>Daripada sedekah itu diwujudkan dalam bentuk nasi dan makanan, dan itupun merata ke semua tetangga. Padahal, umumnya acara <u>tahlilan</u>, sedekahnya dalam bentuk nasi dan makanan. Tragisnya, ketika yang menerima ‘bingkisan sedekah’ atas nama jenazah itu adalah orangn kaya, ternyata makanan itu diberikan ke ayamnya atau dijemur untuk dijadikan nasi aking. Ya, bisa jadi, kira-kira begitu nasib sedekah Anda yang sebarkan melalui acara tahlilan.</p>
<h3>Dalil tegas yang mengharamkan peringatan kematian</h3>
<p>Dari sahabat Jarir bin Abdillah <em>radhiallahu</em> &#8216;anhu, beliau mengatakan,</p>
<p class="arab">«كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ»</p>
<p>“Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, dan membuatkan makanan (untuk peserta tahlilan), setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari <em>niyahah</em> (meratapi mayit).” (HR. Ahmad 6905 dan Ibn Majah 1612)</p>
<p>Pernyataan ini disampaikan oleh sahabat Jarir, menceritakan keadaan di zaman Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwa mereka (Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan para sahabat) sepakat, acara kumpul dan makan-makan di rumah duka setelah pemakanan termasuk meratapi mayat. Artinya, mereka sepakat untuk menyatakan haramnya praktik tersebut. Karena, <em>niyahah</em> (meratap) termasuk hal yang dilarang.</p>
<h3>Tahlilan menurut Madzhab Syafi’i</h3>
<p>Lebih dari itu, ternyata ulama Madzhab Syafi’i dan bahkan dari semua madzhab melarang dan membenci acara kumpul-kumpul dalam rangka <strong>memperingati hari kematian</strong>.</p>
<p>Berikut ini kutipan dari kitab <em>Hasyiyah I’anah al Thalibin</em>, suatu buku yang terkenal dalam kalangan NU untuk belajar fikih Syafi’i pada level menengah atau lanjutan.</p>
<p class="arab">ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه،</p>
<p>Makruh hukumnya keluarga dari yang meninggal dunia duduk untuk menerima orang yang hendak menyampaikan belasungkawa. Demikian pula makruh hukumnya keluarga mayit membuat makanan lalu manusia berkumpul untuk menikmatinya.</p>
<p>Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jarir bin Abdillah al Bajali –seorang sahabat Nabi-, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari <em>niyahah</em> atau meratapi jenazah”.</p>
<p class="arab">ويستحب لجيران أهل الميت – ولو أجانب – ومعارفهم – وإن لم يكونوا جيرانا – وأقاربه الاباعد – وإن كانوا بغير بلد الميت – أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة، وأن يلحوا عليهم في الاكل</p>
<p>Dianjurkan bagi para tetangga-meski bukan mahram dengan jenazah, kawan dari keluarga mayit –meski bukan berstatus sebagai tetangga-dan kerabat jauh dari mayit –meskipun mereka berdomisili di lain daerah- untuk membuatkan makanan yang mencukupi bagi keluarga mayit selama sehari-semalam semenjak meninggalnya mayit. Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah dibuatkan untuk mereka.</p>
<p class="arab">ويحرم صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية</p>
<p>Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan</p>
<p>Aku- yaitu penulis kitab <em>Hasyiyah I’anah al Thalibin</em>- telah membaca sebuah pertanyaan yang diajukan kepada para mufti di Mekah mengenai makanan yang dibuat oleh keluarga mayit dan jawaban mereka untuk pertanyaan tersebut.</p>
<p>Berikut ini teks pertanyaan dan jawabannya.</p>
<p class="arab">ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة.</p>
<p>Pertanyaan, “Apa yang dikatakan oleh para mufti yang mulia di tanah haram –semoga ilmu mereka bermanfaat untuk banyak orang sepanjang zaman– tentang tradisi yang ada di suatu daerah. Tradisi ini hanya dilakukan oleh beberapa orang di daerah tersebut. Tradisi tersebut adalah jika ada seorang yang meninggal dunia lantas datanglah kawan-kawan mayit dan tetangganya untuk menyampaikan belasungkawa, maka para kawan mayit dan tetangga ini menunggu-nunggu adanya makanan yang disuguhkan. Karena sangat malu, maka keluarga mayit sangat memaksakan diri untuk menyiapkan beragam jenis makanan lalu menyuguhkannya kepada para tamu meski dalam kondisi yang sangat kerepotan.</p>
<p class="arab">فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟ أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور.</p>
<p>Seandainya penguasa di daerah tersebut –karena belas kasihan dengan rakyat dan sayang dengan keluarga mayit– melarang keras perbuatan di atas agar rakyatnya kembali berpegang teguh dengan sunah sebaik-baik makhluk yang pernah bersabda, “<em>Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far</em>”.  Apakah penguasa tersebut akan mendapatkan pahala karena melarang kebiasaan di atas? Berilah kami jawaban secara tertulis”.</p>
<p><strong>Jawaban</strong>: “Segala puji hanyalah milik Allah. Semoga Allah senantiasa menyanjung junjungan kita, Muhammad, keluarga, sahabat dan semua orang yang meniti jalan mereka. Aku meminta petunjuk untuk memberikan jawaban yang benar kepada Allah.</p>
<p class="arab">نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.</p>
<p>Betul, acara kumpul-kumpul di rumah duka dan kegiatan membuat makanan yang dilakukan oleh banyak orang adalah salah satu bentuk bid’ah yang munkh. Sehingga penguasa yang melarang kebiasaan tersebut akan mendapatkan pahala karenanya. Semoga Allah meneguhkan kaidah-kaidah agama dan menguatkan Islam dan muslimin dengan sebab beliau.</p>
<p class="arab">قال العلامة أحمد بن حجر في (تحفة المحتاج لشرح المنهاج): ويسن لجيران أهله – أي الميت – تهيئة طعام يشبعهم يومهم وليلتهم،</p>
<p><em>Al-’Allamah</em> Ahmad bin Hajar dalam <em>Tuhfah al Muhtaj li Syarh al Minhaj</em> mengatakan, “Dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan keluarga mayit selama sehari dan semalam</p>
<p>Dalilnya adalah sebuah hadits yang sahih, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka –dari menyiapkan makanan–”</p>
<p class="arab">ويلح عليهم في الاكل ندبا، لانهم قد يتركونه حياء، أو لفرط جزع.</p>
<p>Dianjurkan hukumnya keluarga mayit untuk agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah disiapkan kepada mereka karena boleh jadi mereka tidak mau makan karena malu atau sangat sedih.</p>
<p class="arab">ويحرم تهيئه للنائحات لانه إعانة على معصية،</p>
<p>Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan</p>
<p class="arab">وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك،</p>
<p>Kebiasaan sebagian orang seperti keluarga mayit membuat makanan lalu mengundang para tetangga untuk menikmatinya adalah bid’ah makruh. Demikian pula mendatangi undangan tersebut termasuk bid’ah makruh.</p>
<p class="arab">لما صح عن جرير رضي الله عنه: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة.</p>
<p>Dalilnya adalah sebuah riwayat yang sahih dari Jarir, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari <em>niyahah</em> atau meratapi jenazah”.</p>
<p class="arab">ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.</p>
<p>Alasan logika yang menunjukkan bahwa hal tersebut termasuk <em>niyahah</em> adalah karena perbuatan tersebut menunjukkan perhatian ekstra terhadap hal yang menyedihkan</p>
<p class="arab">ومن ثم كره اجتماع أهل الميت ليقصدوا بالعزاء، بل ينبغي أن ينصرفوا في حوائجهم، فمن صادفهم عزاهم.اه.</p>
<p>Oeh karena itu, makruh hukumnya keluarga mayit berkumpul supaya orang-orang datang menyampaikan bela sungkawa. Sepatutnya keluarga mayit sibuk dengan keperluan mereka masing-masing lantas siapa saja yang kebetulan bertemu dengan mereka menyampaikan bela sungkawa. Sekian penjelasan dari penulis <em>Tuhfah al Muhtaj</em>.</p>
<p class="arab">في حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.اه.</p>
<p>Dalam <em>Hasyiyah al Jamal</em> untuk kitab <em>Syarh al Manhaj</em> disebutkan, “Termasuk bid’ah munkarah dan makruhah adalah perbuatan banyak orang yang mengungkapkan rasa sedih lalu mengumpulkan banyak orang pada hari ke-40 kematian mayit. Bahkan semua itu hukumnya haram jika acara tersebut dibiayai menggunakan harta anak yatim atau mayit meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang atau menimbulkan keburukan dan semisalnya.” Sekian dari <em>Hasyiyah al Jamal</em>.</p>
<p class="arab">قد قال رسول الله (صلى الله عليه و سلم ) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda kepada Bilal bin al Harts, “Wahai Bilal, siapa saja yang menghidupkan salah satu sunahku yang telah mati sepeninggalku maka baginya pahala semisal dengan pahala semua orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka.</p>
<p class="arab">ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا.</p>
<p>Sebaliknya siapa saja yang membuat bid’ah yang sesat yang tidak diridhai oleh Allah dan rasul-Nya maka dia akan menanggung dosa semisal dosa semua orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”.</p>
<p class="arab">وقال (صلى الله عليه و سلم ): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر.وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Kebaikan itu bagaikan simpanan. Simpanan tersebut memiliki kunci. Sungguh beruntung seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kebaikan dan penutup kejelekan. Celakalah seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kejelekan dan kunci penutup kebaikan”.</p>
<p class="arab">ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما. والله سبحانه وتعالى أعلم.</p>
<p>Tidaklah diragukan bahwa melarang masyarakat dari bid’ah munkarah di atas berarti menghidupkan sunah dan mematikan bid’ah, membuka berbagai pintu kebaikan dan menutup berbagai pintu keburukan. Banyak orang yang terlalu memaksakan diri untuk melakukan acara di atas sehingga menyebabkan perbuatan tersebut statusnya adalah perbuatan yang haram”.</p>
<p class="arab">كتبه المرتجي من ربه الغفران: أحمد بن زيني دحلان – مفتي الشافعية بمكة المحمية – غفر الله له، ولوالديه، ومشايخه، والمسلمين.</p>
<p>Demikianlah fatwa tertulis yang ditulis oleh Ahmad bin Zaini Dahan, mufti Syafi’i di Mekah. Semoga Allah mengampuninya, kedua orang tuanya, para gurunya dan seluruh kaum muslimin.</p>
<p>Segala puji hanyalah milik Allah. Kepada zat yang memberi nikmat untuk seluruh makhluk aku-mufti Hanafi-memohon taufik dan pertolongan-Nya.</p>
<p class="arab">نعم، يثاب والي الامر – ضاعف الله له الاجر، وأيده بتأييده – على منعهم عن تلك الامور التي هي من البدع المستقبحة عند الجمهور.</p>
<p>Betul, penguasa tersebut –semoga Allah berikan kepadanya pahala yang berlipat ganda dan moga Allah selalu menolongnya- akan mendapatkan pahala dengan melarang masyarakat melakukan acara tersebut yang berstatus sebagai bid’ah yang jelek menurut mayoritas ulama.</p>
<p class="arab">قال في (رد المحتار تحت قول الدر المختار) ما نصه: قال في الفتح: ويستحب لجيران أهل الميت، والاقرباء الاباعد، تهيئة طعام لهم يشبعهم يومهم وليلتهم، لقوله (صلى الله عليه و سلم ): اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم.حسنه الترمذي، وصححه الحاكم.</p>
<p>Penulis kitab <em>Radd al Muhtar</em> yang merupakan penjelasan untuk kitab <em>Al Durr al Mukhtar</em> mengatakan sebagai berikut, “Dalam kitab al Fath disebutkan, dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit dan kerabat jauh mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan mereka selama sehari dan semalam mengingat sabda Nabi, “<em>Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka-dari menyiapkan makanan-</em>”. Hadits ini dinilai hasan oleh Tirmidzi dan dinilai sahih oleh al Hakim.</p>
<p class="arab">ولانه بر ومعروف،</p>
<p>Menyediakan makanan untuk keluarga mayit adalah kebaikan.</p>
<p class="arab">ويلح عليهم في الاكل، لان الحزن يمنعهم من ذلك، فيضعفون حينئذ.</p>
<p>Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk menikmati makanan yang disediakan untuk mereka karena kesedihan menghalangi mereka untuk berselera makan sehingga mereka malas untuk makan”.</p>
<p class="arab">وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة.</p>
<p>Penulis <em>Radd al Muhtar</em> juga mengatakan, “Makruh hukumnya bagi keluarga mayit untuk menyajikan makanan karena menyajikan makanan itu disyaratkan ketika kondisi berbahagia. Sehingga perbuatan keluarga mayit menyajikan makanan adalah bid’ah.</p>
<p class="arab">روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة.اه.</p>
<p>Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jari bin Abdillah mengatakan, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan adalah bagian dari <em>niyahah</em> atau meratapi jenazah”. Sekian penjelasan penulis kitab <em>Radd al Muhtar-kitab fikih mazhab Hanafi</em>-.</p>
<p class="arab">وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ.</p>
<p>Dalam kitab <em>Al Bazzaz</em> disebutkan, “Makruh hukumnya membuat makanan pada hari pertama, ketiga dan ketujuh setelah kematian. Demikian pula, makruh hukumnya membawa makanan ke kuburan di berbagai kesempatan dst”.</p>
<p class="arab">وتمامه فيه، فمن شاء فليراجع. والله سبحانه وتعالى أعلم.</p>
<p>Penjelasan detailnya ada di kitab tersebut. Siapa saja yang ingin penjelasan lengkap silahkan membaca sendiri buku tersebut. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Demikianlah fatwa tertulis yang disampaikan oleh pelayan syariat dan minhaj Islam, Abdurrahman bin Abdillah Siraj al Hanafi, mufti Mekah seraya memuji Allah, dan mengucapkan salawat dan salam untuk rasul-Nya.</p>
<p>Fatwa yang sama juga disampaikan oleh mufti Maliki dan mufti Hanbali”.<br />
<em>Allahu a’lam</em></p>
<p>Sumber: <em>Hasyiyah I’anah al Thalibin</em> karya Sayid Bakri bin Dimyati al Mishri juz 2 hal 145-146 terbitan al Haramain Singapura. Keterangan terakhir ini diambil dari: ustadzaris.com</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-mayit" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-mayit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rubrik Kesehatan: Buang Air Besar Disertai Darah</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/rubrik-kesehatan-buang-air-besar-disertai-darah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/rubrik-kesehatan-buang-air-besar-disertai-darah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 May 2012 04:56:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11357</guid>
		<description><![CDATA[Buang Air Besar Disertai Darah Pertanyaan: Asalamu’alaikum Saya ingin menanyakan perihal buang air besar yang mengeluarkan darah. Pagi ini saya merasakan sakit perut biasa ketika akan buang air besar, namun ketika saya buang air besar bersamaan dengan (maaf) kotoran keluar ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Buang Air Besar Disertai Darah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Asalamu’alaikum</p>
<p>Saya ingin menanyakan perihal <strong>buang air besar yang mengeluarkan darah</strong>. Pagi ini saya merasakan sakit perut biasa ketika akan <strong>buang air besar</strong>, namun ketika saya buang air besar bersamaan dengan (maaf) kotoran keluar darah segar. Saya belum pernah mengalami hal ini, dan sampai tulisan ini saya sampaikan masih terasa pedih pada (maaf) anus saya. Yang ingin saya tanyakan gejala apakah ini dan saran untuk menindak lanjuti permasalan saya ini seperti apa? <em>Jazakumullahu khairan</em></p>
<p>Dari: Adi<br />
<span id="more-11357"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.</p>
<p>Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan.</p>
<p>Buang air besar disertai adanya darah, merupakan kondisi yang tidak normal dan dapat disebabkan oleh beragam jenis penyakit. Secara umum, darah pada kotoran dikategorikan menjadi:</p>
<p>- <strong>Melena</strong>: Darah berasal dari saluran cerna bagian atas, seperti: kerongkongan dan lambung, darah berwarna kehitaman, berbau busuk.</p>
<p>- <strong>Hematoschezia</strong>: Darah berasal dari saluran cerna bagian bawah, seperti usus besar atau anus, warnanya merah segar dan umumnya tidak berbau.</p>
<p>Pada kondisi Saudara, karena warna darah adalah merah segar, maka kemungkinan darah berasal dari saluran cerna bagian bawah. Salah satu penyebab tersering untuk usia di bawah 40 tahun adalah hemorrhoid atau yang kita kenal dengan <strong>wasir</strong>, yang mengalami erosi sehingga mengeluarkan darah segar. Salah satu tanda hemorrhoid meskipun tidak mutlak adalah darah cenderung keluar setelah kotoran atau sedikit pada kotoran dan lebih banyak setelah kotoran keluar.</p>
<p>Sedangkan penyebab yang cukup banyak ditemui pada usia diatas 40 tahun dan sebaiknya diwaspadai adalah <strong>kanker usus besar</strong>. Meskipun demikian, diagnosis yang kami sebutkan ini masih bersifat umum dan kebanyakannya, masih ada beragam kemungkinan penyebab lainnya.</p>
<p>Kami anjurkan Saudara untuk memeriksakan kondisi ini kepada ahli kesehatan, seperti ahli penyakit dalam, atau ahli bedah, terutama jika Saudara berusia diatas 40 tahun, untuk pemeriksaan lebih seksama. Disamping itu, hendaknya Saudara memperbanyak konsumsi air putih -minimal 2 L perharinya-, kurangi daging dan makanan yang sulit dicerna, dan memperbanyak asupan serat alami seperti buah dan sayuran. Dan senantiasa membiasakan diri untuk meruqyah diri sendiri ketika sakit dengan tata cara dan doa yang dituntunkan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.<br />
Semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. Hafidz N. (Pengasuh Rubrik Kesehatan <a href="http://konsultasisyariah.com/buang-air-besar-disertai-darah" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/rubrik-kesehatan-buang-air-besar-disertai-darah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>7 Artikel Penting tentang Aqidah (edisi Januari – April 2011)</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/artikel-penting-tentang-aqidah/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/artikel-penting-tentang-aqidah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 May 2012 23:15:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator 2</dc:creator>
				<category><![CDATA[AQIDAH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11634</guid>
		<description><![CDATA[السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 7 Artikel penting tentang Aqidah Pembaca KonsultasiSyariah.com yang budiman, Menyoal masalah aqidah, tidak akan pernah ada pupusnya. Terlebih ketika masyarakat banyak diracuni dengan pemikiran liberal yang secara terang-terangan mengayomi situs klenik dan kesyirikan. Untuk itu, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="arab"><strong>السلام عليكم ورحمة الله وبركاته</strong></p>
<h2>7 Artikel penting tentang Aqidah</h2>
<p>Pembaca<strong> KonsultasiSyariah.com</strong> yang budiman,</p>
<p>Menyoal <strong>masalah aqidah</strong>, tidak akan pernah ada pupusnya. Terlebih ketika masyarakat banyak diracuni dengan <strong>pemikiran liberal</strong> yang secara terang-terangan mengayomi <strong>situs klenik dan kesyirikan</strong>.<br />
<span id="more-11634"></span><br />
Untuk itu, ada baiknya kita mereview ulang beberapa <strong>artikel penting tentang aqidah</strong> yang mungkin sudah anda lupakan.</p>
<p><strong>1. <a href="http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-percaya-kepada-tradisi/" target="_blank">Bolehkah Percaya kepada Tradisi?</a></strong><br />
Sebagian orang beranggapan, sebagai seorang muslim, kita tidak boleh percaya pada tradisi. Tapi tahukah anda, ternyata ada tradisi yang boleh diyakini dan dipraktekkan dalam islam.</p>
<p><strong>2. <a href="http://www.konsultasisyariah.com/mencintai-orang-kafir-bolehkah/" target="_blank">Bolehkah Mencintai Orang Kafir?</a></strong><br />
Kita dilarang untuk menjadikan orang kafir sebagai wali. Sebagai konsekuensinya, kita dilarang untuk mencitai orang kafir. Wah.. bagaimana dengan lelaki yang sudah terlanjur jatuh cinta dengan wanita non-muslim atau bahkan sudah menikah?</p>
<p><strong>3. <a href="http://www.konsultasisyariah.com/nasab-anak-yang-berbeda-akidah-dengan-orang-tuanya/" target="_blank">Nasab Ana yang Berbeda Akidah dengan Orang Tuanya</a></strong><br />
Karena bencinya kepada orang kafir, seorang anak tidak mau dinasabkan kepada ayahnya non-muslim. Bagaimana hukum sejatinya?</p>
<p><strong>4.  <a href="http://www.konsultasisyariah.com/bagaimana-cara-bershalawat-yang-benar/" target="_blank">Cara Shalawat yang Benar</a></strong><br />
Saat ini marak tersebar bacaan shalawat yang tidak ada dalilnya. Artikel berikut menjelaskan kapan seseorang disyariatkan membaca shalawat, tata cara shalawat yang benar, dan bacaan shalawat yang benar.</p>
<p><strong>5. <a href="http://www.konsultasisyariah.com/tempat-roh-setelah-kematian/" target="_blank">Tempat Roh Setelah Kematian</a></strong><br />
Ternyata roh manusia tidak berada di satu tempat. Sebagian ulama menjelaskan ada 5 keadaan roh setelah kematian</p>
<p><strong>6. <a href="http://www.konsultasisyariah.com/mengubur-baju-agar-betah-di-rumah/" target="_blank">Mengubur Baju Agar Suami Betah di Rumah</a></strong><br />
Karena cintanya, seorang istri hendak mengubur baju suaminya di rumahnya. Tapi tahukah anda, perbuatan semacam ini bisa jadi termasuk kesyirikan.</p>
<p><strong>7. <a href="http://www.konsultasisyariah.com/hikmah-membunuh-cicak/" target="_blank">Hikmah Membunuh Cecak</a></strong><br />
Diantara sunah Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> adalah <strong>membunuh cicak</strong>. Ada apa dengan cicak? Apa hikmah dibalik anjuran membunuh cicak?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/artikel-penting-tentang-aqidah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengurangi Bengkak Pada Jantung</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/mengurangi-bengkak-pada-jantung/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/mengurangi-bengkak-pada-jantung/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 May 2012 11:40:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11330</guid>
		<description><![CDATA[Mengurangi Bengkak Pada Jantung Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Saya akhwat 29 tahun, saya punya penyakit jantung bawaan abstain anomaly dan sudah disarankan untuk operasi tapi saya belum berani. Dari hasil check up terakhir jantung sebelah kiri saya bengkak. Saya mengonsumsi captopril 12,5 ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Mengurangi Bengkak Pada Jantung</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Saya akhwat 29 tahun, saya punya penyakit jantung bawaan abstain anomaly dan sudah disarankan untuk operasi tapi saya belum berani. Dari hasil <em>check up</em> terakhir jantung sebelah kiri saya <strong>bengkak</strong>. Saya mengonsumsi captopril 12,5 mg 2x sehari. Keluhan saya kalau batuk nafas saya sesak, selain itu saya normal dan bisa beraktifitas biasa. Yang mau saya tanyakan:</p>
<p>1. Adakah obat/<strong>herbal</strong>/ramuan yang bisa saya konsumsi untuk <strong>mengurangi kebengkakan jantung</strong> saya?</p>
<p>2. Apakah dengan keadaan saya ini jika saya menikah saya bisa hamil, melahirkan dengan normal? Berapa persen kemungkinan anak saya nanti  bisa punya penyakit jantung bawaan? <em>Jazakumullah Khairan</em></p>
<p>Atas jawaban Dokter. Assalamu&#8217;alaikum.</p>
<p>Dari: Tanti<br />
<span id="more-11330"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Terima kasih atas pertanyaan yang Saudari ajukan, semoga Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> senantiasa memberikan keteguhan dan kesabaran pada Saudari dalam menjalani takdir-Nya.</p>
<p>Anomali ebstein, pada dasarnya merupakan salah satu penyakit jantung bawaan (<em>congenital</em>) yang ditandai dengan letak katup jantung bagian kanan yang menghubungkan antara serambi (<strong><em>atrium</em></strong>) dan bilik (<em>ventrikel</em>) jantung, yang terlalu ke bawah (ke arah puncak atau apeks jantung), dan bentuk katup yang tidak normal. Keadaan ini membuat darah dari bilik kanan ada yang mengalir kembali ke dalam serambi kanan jantung karena katup yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pada beberapa kondisi, terdapat pula lubang penghubung antara serambi kanan dan kiri jantung yang permanen, sehingga darah dari serambi kanan yang mengalir ke serambi kiri pada volume dan tekanan tinggi. Penyakit ini memang bervariasi tampilan klinisnya, mulai dari tanpa gejala, hingga gejala pembengkakan jantung (kongesti), gagal jantung, atau fibrilasi jantung.</p>
<p><strong>Terkait pertanyaan Saudari:</strong><br />
1. Obat atau ramuan untuk mengurangi <strong>kebengkakan jantung</strong>. Kondisi ini perlu didetailkan lagi, mengenai seberapa berat pembengkakan, kemudian jantung bagian kiri apakah serambi saja atau sudah mempengaruhi bilik jantung juga. Begitu juga tipe Ebstein anomaly yang Saudari derita. Untuk pengobatan medis, kami belum dapat memberikan saran, karena hal ini terkait erat dengan riwayat penyakit Saudari yang sekarang (perlu data yang akurat). Yang perlu untuk diketahui bahwa pada umumnya, kebengkakan jantung merupakan proses yang kompleks dan merupakan efek akumulasi dari peredaran darah yang tidak normal selama bertahun-tahun, sebagai dampak dari anomali Ebstein itu sendiri. Sehingga pengobatannya terkait erat dengan koreksi anomali (melalui operasi), kemudian memperbaiki sirkulasi darah secara keseluruhan. Mengenai herbal, kami belum mendapatkan data herbal yang tepat untuk pembengkakan jantung, namun pengobatan yang kami sarankan sebagai tambahan pengobatan yang sudah ada antara lain pembekaman, kemudian konsumsi madu rutin, dan habbatussauda&#8217;. Untuk frekuensi pembekaman dapat diketahui lebih lanjut setelah pemeriksaan oleh ahli bekam. Adapun untuk habbatussauda&#8217;, dapat dikonsumsi rutin dengan dosis 80-100 mg/kg BB, dibagi dalam 3 kali pemberian per hari, setelah makan.</p>
<p>2. Penderita anomali Ebstein insya Allah bisa tetap hamil dan melahirkan normal, namun perlu diperhatikan juga seberapa berat kelainan jantungnya. Sebaiknya jika akan hamil, berkonsultasi lebih jauh dengan dokter yang merawat Saudari untuk mempertimbangkan segala kemungkinan demi kemaslahatan Ibu dan bayi. Karena penyebab anomali Ebstein belum dapat diketahui dengan pasti, faktor genetik diduga memainkan peranan, namun berapa persen pastinya, setahu kami, belum ada yang dapat mengonfirmasi. Selain itu, dugaan terjadinya anomali Ebstein lebih kuat disebabkan terpaparnya ibu hamil pada beberapa agen, seperti obat golongan benzodiazepin (Diazepam) dan lithium (keduanya biasanya digunakan pada penderita gangguan psikologis), dan bahan-bahan untuk pernis. Karenanya, kami anjurkan Saudari untuk menjauhi faktor-faktor risiko tersebut jika hamil kelak.</p>
<p>Senantiasa kami anjurkan kepada Saudari, dan kaum muslimin sekalian untuk pertama-tama membiasakan mengobati diri dengan ketaatan kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em> dan menjauhi maksiat sekecil apapun, karena tidak dapat kita pungkiri bahwa maksiat adalah sebab datangnya penyakit dan berbagai musibah pada diri kita. Kemudian mengusahakan mengobati diri sendiri dengan ruqyah syar&#8217;iyyah, sembari dipadukan dengan terapi lain, demi meraih ikhtiar yang optimal, dan setelahnya, bertawakkal kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta&#8217;ala</em>, dan sabar dalam menanti berhasilnya pengobatan.</p>
<p>Semoga bermanfaat</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. Hafidz N. (Pengasuh Rubrik Kesehatan <a href="http://konsultasisyariah.com/mengurangi-bengkak-pada-jantung">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/mengurangi-bengkak-pada-jantung/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Multi Level Marketing (MLM) Bagian 2 dari 3 Tulisan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-multi-level-marketing-mlm-bagian-2-dari-3-tulisan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-multi-level-marketing-mlm-bagian-2-dari-3-tulisan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 May 2012 03:00:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11140</guid>
		<description><![CDATA[Lihat pembahasan Hukum MLM sebelumnya pada Bagian 1 Sekilas Tentang MLM Pengertian MLM Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lihat pembahasan Hukum MLM sebelumnya pada <a href="http://www.konsultasisyariah.com/hukum-multi-level-marketing-mlm-bagian-1-dari-3/" target="_blank">Bagian 1</a></p>
<h2>Sekilas Tentang MLM</h2>
<p><strong>Pengertian MLM</strong><br />
Secara umum <strong>Multi Level Marketing</strong> adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah <em>up line</em> (tingkat atas) dan <em>down line</em> (tingkat bawah), orang akan disebut <em>up line</em> jika mempunyai <em>down line</em>. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas-bawah maupun horisontal kiri-kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat <em>All about MLM</em> oleh Benny Santoso Hal. 28, <em>Hukum Syara’ MLM</em> oleh Hafidl Abdur Rohman, M.A.)</p>
<p><strong>Kilas Balik Sejarah MLM</strong><br />
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dengan berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah tujuh tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan <em>member</em>ikan hasil temuannya kepada teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata, “Kamu yang menjualnya kepada teman-temanmu dan saya akan <em>member</em>ikan komisi padamu”.</p>
<p>Inilah praktik awal MLM, singkat cerita, selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke rumah dilarang beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distrobutor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat <em>All About MLM</em>, Hal. 23)</p>
<p><strong>Sistem Kerja MLM</strong><br />
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan <em>member</em> dari perusahaan yang melakukan praktik MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :</p>
<p>Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi <em>member</em>, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.</p>
<p>Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (<em>member</em>) dari perusahaan.</p>
<p>Sesudah menjadi <em>member,</em> maka tugas berikutnya adalah mencari calon <em>member</em>-<em>member</em> baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.</p>
<p>Para <em>member</em> baru juga bertugas mencari calon <em>member</em>-<em>member</em> baru lagi dengan cara seperti di atas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.</p>
<p>Jika <em>member</em> mampu menjaring <em>member</em>-<em>member</em> baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak <em>member</em> yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya <em>member</em> yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.</p>
<p>Dengan adanya para <em>member</em> baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka <em>member</em> yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya <em>member</em>-<em>member</em> baru tersebut.</p>
<p>Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut, dengan janji akan <em>member</em>ikan keuntungan sebesar hampir seratus persen dalam setiap bulannya. (Lihat <em>Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta</em>, Hal. 285-287)</p>
<p>Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi <em>member-</em>nya tidak harus dengan menjual produk perusahaan namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak angotanya maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.</p>
<p>Kesimpulanya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lalu dia bertugas mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya akan semakin banyak bonus yang diperolehnya.</p>
<p>Bersambung&#8230;</p>
<p><strong>Ditulis oleh Ustadz Ahmad Syabiq, Lc.</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/hukum-multi-level-marketing-mlm-bagian-2-dari-3-tulisan">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/hukum-multi-level-marketing-mlm-bagian-2-dari-3-tulisan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengaminkan Doa Khatib ketika Jumatan</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/mengaminkan-doa-khatib-ketika-jumatan/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/mengaminkan-doa-khatib-ketika-jumatan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 May 2012 23:15:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ammi Nur Baits</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dzikir dan Doa]]></category>
		<category><![CDATA[FIKIH]]></category>
		<category><![CDATA[Ibadah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11171</guid>
		<description><![CDATA[Mengaminkan Doa Khatib ketika Jumatan Pertanyaan: Apa boleh kita mengaminkan doa khatib ketika kita melaksanakan shalat Jumat padahal kita tidak diperkenankan untuk mengeluarkan suara ketika khatib sedang naik mimbar? Dan apa dalinya? Dari: Aburifa Jawaban: Ulama berbeda pendapat tentang hukum ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Mengaminkan Doa Khatib ketika Jumatan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Apa boleh kita <strong>mengaminkan doa khatib</strong> ketika kita melaksanakan shalat Jumat padahal kita tidak diperkenankan untuk mengeluarkan suara ketika khatib sedang naik mimbar? Dan apa dalinya?</p>
<p>Dari: Aburifa<br />
<span id="more-11171"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Ulama berbeda pendapat tentang hukum <strong>mengaminkan doa khatib ketika jumatan</strong>. Perselisihan mereka ini meruapakan turunan dari perbedaan pendapat apakah berbicara ketika khutbah hukumnya haram atau tidak.</p>
<p>Menurut ulama syafi&#8217;iyah, yang berpendapat bahwa berbicara ketika khutbah tidak haram, mereka menegaskan bolehnya makmum mengaminkan <strong>doa imam</strong>, walaupun didengar banyak orang. Demikian pula pendapat sebagian ulama madzhab hambali yang membolehkan berbicara ketika doa. Mereka mengaskan, makmum boleh mengaminkan doa. (<em>Al-Furu&#8217;</em>, 2:125 dan <em>Al-Inshaf</em>, 2:418)</p>
<p>Sementara ulama yang berpendapat bahwa berbicara ketika khutbah hukumnya haram, mereka membolehkan mengaminkan <em>doa khatib</em> namun pelan. Mereka berpandangan bahwa hal itu dianjurkan. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, pernyataan beliau yang dikutip dalam <em>Al-Ikhtiyarot</em>,:</p>
<p class="arab">والسنة في الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم أن يصلي عليه سرا كالدعاء ، أما رفع الصوت بها قدام بعض الخطباء فمكروه</p>
<p>“Yang sesuai sunah, shalawat kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dibaca pelan, sebagaimana (mengaminkan) doa. Sementara mengangkat suara ketika shalawat di depan sebagian khatib hukumnya makruh.” (<em>Al-Ikhtiyarot</em>, 73)</p>
<p>Insya Allah pendapat kedua inilah yang lebih kuat. Oleh karena itu, selayaknya makmum tidak mengeraskan suara ketika mengaminkan doa imam, karena ini akan mengganggu konsentrasi makmum yang lain.<br />
<em>Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina <a href="http://konsultasisyariah.com/mengaminkan-doa-khatib-ketika-jumatan" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/" rel="nofollow" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/mengaminkan-doa-khatib-ketika-jumatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terapi Penyembuhan Polip</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/terapi-penyembuhan-polip/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/terapi-penyembuhan-polip/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 May 2012 06:59:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dr. Hafidz</dc:creator>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11587</guid>
		<description><![CDATA[Terapi Penyembuhan Polip Pertanyaan: Assalamu’alaikum Saya memiliki penyakit polip yang sudah cukup lama, sekitar tiga tahunan. Belum ada usaha nyata dari saya untuk mengobatinya, tapi akhir-akhir ini permasalahan ini menggangu saya. Bagaimana cara untuk penyembuhan dan akibatnya bila tidak dioabati? ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Terapi Penyembuhan Polip</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu’alaikum</p>
<p>Saya memiliki <strong>penyakit polip</strong> yang sudah cukup lama, sekitar tiga tahunan. Belum ada usaha nyata dari saya untuk mengobatinya, tapi akhir-akhir ini permasalahan ini menggangu saya. Bagaimana cara untuk penyembuhan dan akibatnya bila tidak dioabati?</p>
<p>Syukron. Wassalam</p>
<p>Dari: Bayu Putra<br />
<span id="more-11587"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong><br />
Wa&#8217;alaikumussalaam warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan.</p>
<p><strong>Polip</strong> pada daerah pada asalnya merupakan pertumbuhan jaringan selaput lendir hidung yang dihubungkan dengan peradangan kronis pada hidung, seperti pada asma, alergi, sensitivitas terhadap obat tertentu, infeksi berulang pada daerah hidung dan sekitarnya, atau masalah pada sistem imun tubuh. <em>Polip</em> umumnya tumbuh seperti benjolan kadang bertangkai di bagian dalam hidung, terutama bagian atas hidung, dan menjorok ke arah area terbuka di dalam hidung. <u>Polip</u> berukuran kecil kadang tidak disadari oleh penderitanya, namun ukuran besar dapat menyebabkan gangguan seperti sumbatan pada hidung.</p>
<p><strong>Polip</strong> berukuran besar dan telah lama timbulnya, dapat menyebabkan sumbatan khas pada hidung, yang dicirikan dengan rasa tersumbat pada hidung yang terus-menerus, kehilangan kemampuan mencium bau bahkan mengecap rasa, dihubungkan dengan kejadian sinusitis berulang (meskipun dikatakan pula bahwa sinusitislah yang dapat memicu timbulnya polip), kerusakan tulang di bawah tempat tumbuhnya polip, rasa tertekan di daerah wajah dan kepala, hidung meler terus menerus, dan kualitas tidur yang buruk.</p>
<h3>Terapi Polip di antaranya meliputi:</h3>
<p>- Obat topikal, yaitu yang langsung dimasukkan ke dalam hidung, seperti semprotan hidung, atau nasal spray, misalnya yang mengandung bahan aktif Oxymetazolin maupun kortikosteroid seperti prednison. Obat ini dapat mengurangi gejala sumbatan yang disebabkan oleh polip, dan kadang bisa mengecilkan dan mengeliminir polip sama sekali. Meski demikian, polip cenderung untuk kambuh kembali. Penggunaan nasal spray kortikosteroid membutuhkan pengawasan ahli kesehatan.</p>
<p>- Operasi pengangkatan polip pada polip berukuran besar yang telah menimbulkan gejala, dan tidak banyak membaik dengan terapi non-bedah.</p>
<p>- Kontrol yang baik terhadap alergi, asma, maupun infeksi membantu mengurangi peluang timbulnya polip.</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh</p>
<p><strong>Dijawab oleh dr. Hafidz N (Pengasuh Rubrik Kesehatan <a href="http://konsultasisyariah.com/" target="_blank" rel="nofollow">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br />
<strong> Artikel <a href="http://konsultasisyariah.com/terapi-penyembuhan-polip" target="_blank" rel="nofollow">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/terapi-penyembuhan-polip/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gratifikasi dan Hadiah Proyek</title>
		<link>http://www.konsultasisyariah.com/gratifikasi-dan-hadiah-proyek/</link>
		<comments>http://www.konsultasisyariah.com/gratifikasi-dan-hadiah-proyek/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 May 2012 03:41:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Konsultasi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dari Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[PERTANYAAN PEMBACA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.konsultasisyariah.com/?p=11584</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Gratifikasi dan Hadiah Proyek Pertanyaan: Assalamu&#8217;alaikum Ustadz Ada sepupu saya seorang aparat yang mana ia minta pindah tugas dari kalimantan ke daerah asalnya di Jawa. Namun ia harus membayarkan sejumlah uang untuk administrasi. Yang saya tanyakan apakah uang administrasi ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>Hukum Gratifikasi dan Hadiah Proyek</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br />
Assalamu&#8217;alaikum Ustadz</p>
<p>Ada sepupu saya seorang aparat yang mana ia minta pindah tugas dari kalimantan ke daerah asalnya di Jawa. Namun ia harus membayarkan sejumlah uang untuk administrasi. Yang saya tanyakan apakah uang administrasi tersebut termasuk uang sogok? Karena jumlahnya lumayan besar sekitar 40 juta, yang rencananya uang tersebut sebagian mau pinjam dari saya.<br />
Terima kasih.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum&#8230;</p>
<p>Dari: Dodi<br />
<span id="more-11584"></span><br />
Jawab:<br />
Wa’alaikumussalam<br />
Ya, itu sogok dan itu haram. Sebaiknya bersabar dulu. semoga Allah memberi kemudahan.</p>
<p>Tanya:<br />
Assalamu&#8217;alaikum Ustadz, terus apa yang sebaiknya saya katakan kepada sepupu saya tersebut agar tidak menyinggungnya?</p>
<p><strong>Jawaban selengkapnya:</strong><br />
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Berikan artikel ini kepada saudara Anda:</p>
<h3>Gratifikasi dan Hadiah Proyek</h3>
<p>Terciptanya hubungan yang harmonis antara seluruh anggota masyarakat adalah harapan setiap muslim, tanpa terkecuali Anda. Yang demikian itu karena Anda menyadari bahwa hubungan yang harmonis merupakan sumber kejayaan umat. Sebaliknya perpecahan adalah awal dari kehancuran setiap umat. Allah berfirman, yang artinya,</p>
<p class="arab">وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ وَلاَتَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ</p>
<p>&#8220;<em>Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah, Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar</em>.&#8221; (QS. Al-Anfal: 46)</p>
<p>Karena itulah, wajar bila dalam syariat diajarkan berbagai kiat untuk merajut persatuan. Di antara kiat manjur untuk menyuburkan kasih sayang antara dua insan adalah saling memberi hadiah. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada. Janganlah seorang wanita meremehkan arti suatu hadiah yang ia berikan kepada tetangganya, walau hanya  berupa kikil (kaki) kambing</em>.”  (HR. At-Tirmidzi)</p>
<p>Dengan jelas hadis ini, menggambarkan fungsi hadiah dalam Syariat Islam. Anjuran saling memberi hadiah bertujuan mempererat hubungan kasih sayang dan mengikis segala bentuk jurang pemisah antara duapemberi dan penerima hadiah.</p>
<p><strong>Hadiah Pejabat</strong><br />
Dengan mencermati dalil di atas dan juga lainnya dapat disimpulkan bahwa konsep memberi hadiah dalam Syariat Islam benar-benar karena latar belakang sosial, tanpa ada embel-embel komersial sedikit pun. Makna inilah yang secara tegas dinyatakan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam hadisnya tentang fungsi hadiah yang benar-benar hadiah:</p>
<p>“<em>Hendaknya kalian saling bertukar hadiah agar kalian saling mencintai</em>.” (Bukhari dalam kitab Adab Mufrad)</p>
<p>Mungkin inilah alasan mengapa hadiah tidak pernah singgah ke rumah orang yang tak berpangkat dan miskin walaupun dia adalah orang yang patuh beragama. Namun sebaliknya, hadiah dengan berbagai jenisnya senantiasa membanjiri orang yang berpangkat atau kaya walau buruk agamanya.</p>
<p>Pada suatu hari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melimpahkan tugas kepada seorang lelaki untuk memungut sedekah. Dalam menjalankan tugasnya, ternyata utusan itu menerima hadiah dari penyetor zakat. Seusai dari tugasnya lelaki tersebut berkata: “Wahai Rasulullah, harta ini adalah hasil kerjaku dan aku serakan kepadamu. Sedangkan harta ini adalah hadiah yang aku dapatkan.” Menanggapi sikap utusan tersebut tersebut, Rasulullah  <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  bersabda,</p>
<p>“<em>Mengapa engkau tidak duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah: adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?</em>” Selanjutnya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> naik mimbar dan berkhutbah: <em>Amma ba’du: Mengapa seorang utusan yang aku beri tugas, lalu ketika pulang, ia berkata: “Ini hasil tugasku sedangkan ini adalah hadiah milikku? Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu dia lihat, adakah ia mendapatkan hadiah atau tidak. Sungguh demi Allah yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, tidaklah ada seorang dari kalian yang mengambil  sesuatu tanpa haknya (korupsi), melainkan kelak pada hari kiyamat ia akan memikul harta korupsinya. Bila dia mengambil seekor onta maka dia membawa ontanya dalam keadaan bersuara. Bila ia mengambil sapi, maka ia membawa sapinya itu yang terus melenguh (bersuara). Dan bila yang dia ambil adalah seekor kambing, maka dia membawa kambingnya itu yang terus mengembik. Sungguh aku telah menyampaikan peringatan ini.</em>” (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p>Pada hadis ini Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  meletakkan standar yang jelas dalam hal hadiah yang Anda terima. Hadiah yang Anda terima karena peran atau jabatan yang Anda pangku, hakikatnya adalah <strong>gratifikasi</strong> dan tentu hukumnya haram.</p>
<p>Pada hadis ini, Nabi  <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak membedakan antara hadiah yang datang sebelum Anda menjalankan tugas dan hadiah yang datang setelah menjalankan tugas Anda. Karena itu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menegaskan, “<em>Tidakkah engkau duduk-duduk saja di rumah ayah dan ibumu, lalu lihatlah, adakah engkau mendapatkan hadiah atau tidak?</em>”</p>
<p>Pada hadis lain, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menekankan ketentuan ini melalui sabdanya,<br />
“<em>Hadiah para pejabat adalah korupsi</em>.” (HR. Ahmad dan lainnya)</p>
<p>Hadis ini, selain menekankan pemahaman di atas, juga menjelaskan bahwa segala bentuk hadiah, baik yang berupa barang, uang, atau lainnya, statusnya dianggap sebagai suap. Sebagaimana hadiah pejabat dianggap sebagai <em>gratifikasi</em> walaupun pejabat terkait menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>
<p>Ketentuan <u>gratifikasi</u> secara syariat ini tentu lebih luas dari ketentuan yang ada dalam pasal 5 UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada undang-undang tersebut suatu hadiah hanya dianggap sebagai gratifikasi bila dengan maksud, supaya pegawai terkait melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau hadiah tersebut diberikan terkait dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Baik kewajiban itu dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.</p>
<p>Bila Anda renungkan, maka Anda pasti merasakan bahwa Syariat Islam dalam urusan gratifikasi lebih tegas dan lebih jelas. Dengan pemahaman gratifikasi secara syariah, maka segala celah praktik gratifikasi dapat dicegah dan ditanggulangi. Sedangkan undang-undang no 20 tahun 2001 masih menyisakan celah sangat lebar bagi pemberian gartifikasi. Pada undang-undang tersebut suatu hadiah dianggap sebagai gratifikasi bila dengan maksud buruk yaitu agar penerima hadiah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.</p>
<p><strong>Hak Pejabat</strong><br />
Sebagai masyarakat, tentu Anda merasa berutang budi ketika mendapatkan layanan dari seorang pejabat. Baik layanan tersebut berkaitan dengan proyek Anda atau urusan pribadi lainnya. Dan biasanya Anda ingin mengungkapkan rasa terimakasih Anda kepada pejabat tersebut dengan memberikan hadiah kepadanya. Sebagaimana pejabat terkait sering kali juga merasa telah berjasa kepada Anda yang telah mendapatkan layanannya, kerenanya ia merasa berhak untuk mendapatkan balas budi atas jasanya tersebut.</p>
<p>Apa yang Anda rasakan dan yang dirasakan oleh pejabat terkait, walaupun itu adalah suara batin banyak orang atau bahkan setiap orang, namun sejatinya itu tidak pada tempatnya. Betapa tidak, pejabat terkait telah mendapatkan imbalan atas pekerjaannya tersebut, berupa gaji yang diberikan oleh instansi atau perusahaan tempat dia bekerja. Dengan demikian sejatinya ia tidak berhak untuk mengambil imbalan selain yang telah ia sepakati dengan instansi atau perusahaan tempat dia bekerja.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  menjelaskan fakta ini dalam sabdanya,<br />
“<em>Barang siapa yang kami limpahi tugas atas suatu pekerjaaan, hendaknya ia menyerahkan semua yang ia peroleh, sedikit ataupun banyak. Selanjutnya imbalan apapun yang (kami) berikan kepadanya atas pekerjannya itu, silahkan ia ambil. Sedangkan  segala yang ia dilarang darinya hendaknya ia tidak mengambilnya</em>.”  (HR. Muslim)</p>
<p>Adanya hadiah yang diberikan kepada pejabat sebagai wujud terima kasih atas layanannya, dapat dipastikan menjadi biang hilangnya amanah dan keadilan, sebagaimana yang kita rasakan di negeri kita tercinta ini. Karena itu guna menegakkan keadilan di tengah masyarakat, Islam mengharamkan segala bentuk hadiah yang diberikan kepada pejabat.</p>
<p><strong>Dosa Penyuap</strong><br />
Sebagai rakyat atau orang yang tidak memangku jabatan, mungkin Anda berkata, dosa suap hanyalah dipikul oleh pejabat yang menerimanya, sedangkan pemberi suap dapat melenggang kangkung karena bebas dari jerat dosa suap.</p>
<p>Saudaraku! Persangkaan Anda di atas ternyata tidak benar. Sebagai buktinya simaklah sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  berikut,<br />
“<em>Semoga laknat Allah menimpa penyuap dan penerima suap</em>.” (HR. Ibnu Majah).</p>
<p>Karena itu, status Anda sebagai penyuap dan mereka yang disuap sama. Posisi Anda sama-sama dilaknat.</p>
<p>- &#8211; - -  &#8211; - &#8211; -   &#8211; - &#8211; -  &#8211; - &#8211; -  &#8211; - &#8211; -   &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; -  &#8211; - &#8211; -   &#8211; - &#8211; - &#8211; - -<br />
Keterangan di atas adalah cuplikan artikel tentang gadai emas syariah yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi di majalah Pengusaha Muslim edisi 27.</p>
<p>Tema menarik lainnya yang dikupas di majalah Pengusaha Muslim edisi 27 adalah</p>
<p><strong>Korupsi yang Tidak Anda Sadari</strong>, oleh Dr. Erwandi Tarmudzi.<br />
Artikel ini mengupas beberapa pelanggaran yang TIDAK dianggap korupsi oleh umumnya masyarakat. Salah satunya, menggunakan mobil plat merah dan fasilitas kantor lainnya, untuk selain kepentingan dinas</p>
<p><strong>Korupsi Tidak Sama dengan Mencuri</strong>, oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi<br />
Apa beda ketiga hal itu? Apa hakikat hadiah sebenarnya? Bagaimana status hadiah bagi pegawai/pejabat? Apa saja hak pegawai?  Semuanya ada di artikel ini.</p>
<p><strong>Cara Taubat Koruptor dan Penerima Suap</strong>, oleh Ammi Nur Baits<br />
Artikel ini sejatinya adalah sinopsis dari berbagai fatwa ulama kontemporer seputar hadiah, suap, dan korupsi. Bagaimana dia disuap tanpa berharap? Bolehkah hasil suap diberikan ke orang miskin?  Bagaimana cara taubat dari suap? Semuanya ada di sini.</p>
<p><strong>Zakat Profesi bagi Pegawai</strong>, oleh Muhammad Yasir, Lc.<br />
Menjelaskan kesalah-pahaman sekelompok masyarakat yang menganjurkan zakat profesi. Bagaimana solusi jika instansi mewajibkan? Dan cara perhitungan zakat pegawai yang benar.</p>
<p><strong>Suap yang Dibolehkan</strong>, oleh Muhammad Wasitho, Lc.<br />
Ternyata ada suap yang dibolehkan, tapi&#8230; ada syaratnya! Temukan jawabannya..</p>
<p><strong>Pesan Majalah</strong><br />
Anda bisa memesan Majalah Pengusaha Muslim untuk edisi 27 sekarang juga.</p>
<p><strong>Harga dan Ongkir</strong><br />
Harga majalah edisi khusus:<br />
Beli langsung: @ Rp 25.000</p>
<p><strong>Hubungi:</strong><br />
e-mail: majalahpintar@pengusahamuslim.com<br />
HP: 081567989028</p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat. Ya Allah mudahkanlah langkah kami untuk membangun ekonomi umat yang berbasis syariah.</p>
<p><strong>versi e-book</strong><br />
Anda juga bisa mendapatkan majalah Pengusaha Muslim versi e-book. Etalase e-book majalah Pengusaha Muslim ada di: <a href="http://shop.pengusahamuslim.com/" rel="nofollow" target="_blank">http://shop.pengusahamuslim.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.konsultasisyariah.com/gratifikasi-dan-hadiah-proyek/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss><!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Page Caching using memcached
Database Caching 7/21 queries in 0.024 seconds using memcached
Object Caching 1089/1130 objects using memcached
Content Delivery Network via cdn.konsultasisyariah.com

Served from: www.konsultasisyariah.com @ 2012-05-28 06:20:02 -->

