<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" version="2.0">

<channel>
	<title>Jubi Papua</title>
	<atom:link href="https://jubi.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml"/>
	<link>https://jubi.id</link>
	<description>Berita Papua Jujur Bicara</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2026 14:48:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://jubi.id/wp-content/uploads/2026/02/cropped-Untitled-2-32x32.png</url>
	<title>Jubi Papua</title>
	<link>https://jubi.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Berita Papua Jujur Bicara</itunes:subtitle><item>
		<title>Dongkrak kualitas SDM Papua, STT GIDI dan SAGU Foundation jalin kerja sama</title>
		<link>https://jubi.id/rilis-pers/2026/dongkrak-stt-gidi-dan-sagu-foundation/</link>
					<comments>https://jubi.id/rilis-pers/2026/dongkrak-stt-gidi-dan-sagu-foundation/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jean Bisay]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 14:48:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Rilis Pers]]></category>
		<category><![CDATA[jalin kerja sama]]></category>
		<category><![CDATA[kualitas SDM Papua]]></category>
		<category><![CDATA[SAGU Foundation]]></category>
		<category><![CDATA[STT GIDI]]></category>
		<category><![CDATA[STT GIDI Papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jubi.id/?p=530978</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jayapura, Jubi &#8211; Sekolah Tinggi Teologi (STT) GIDI Papua resmi menjalin kolaborasi dengan SAGU Foundation guna mendongkrak kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Tanah Papua. Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kampus STT GIDI, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Rabu pagi, 4 Juni 2026. Dokumen kemitraan tersebut ditandatangani [&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/rilis-pers/2026/dongkrak-stt-gidi-dan-sagu-foundation/">Dongkrak kualitas SDM Papua, STT GIDI dan SAGU Foundation jalin kerja sama</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Jayapura, Jubi &#8211; Sekolah Tinggi Teologi (STT) GIDI Papua resmi menjalin kolaborasi dengan <a href="https://sagufoundation.org/" target="_blank" rel="noopener">SAGU Foundation</a> guna mendongkrak kualitas pendidikan dan pengembangan <a href="https://jubi.id/rilis-pers/2026/">sumber daya manusia (SDM) di Tanah Papua</a>. Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kampus STT GIDI, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Rabu pagi, 4 Juni 2026.</h4>
<p>Dokumen kemitraan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua STT GIDI Papua, Paipen Wonda, M.Th, bersama Academic Program Manager SAGU Foundation, Diana Kambuaya, M.Ed.</p>
<p>Ketua STT GIDI Papua, Paipen Wonda menyatakan kesepakatan ini bakal berlaku selama tiga tahun ke depan (2026–2029). Menurut Wonda, MoU ini menjadi landasan hukum sekaligus komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan keahlian SDM lokal. Ia menilai langkah ini sangat strategis bagi masa depan pembangunan Papua.</p>
<p>“Waktu dulu SDM asli Papua kurang. Sekarang seiring waktu Tuhan, kita melengkapi dan menyiapkan anak-anak Papua supaya punya kemampuan bagus. Sudah saatnya anak-anak Papua menunjukkan kemampuannya dalam pengabdian memajukan masyarakat dan Tanah Papua,” ujar Wonda.</p>
<p>Sementara itu, <a href="https://jubi.id/penkes/2022/as-gandeng-sagu-foundation-sosialisasi-program-beasiswa/">Academic Program Manager SAGU Foundation, Diana Kambuaya</a> mengungkapkan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen lembaganya dalam memperluas akses pendidikan dan keterampilan bagi masyarakat Papua. Ia menyoroti hambatan non-akademik yang kerap dihadapi oleh para pemuda di sana.</p>
<p>“Kami melihat banyak anak muda Papua punya potensi lanjut ke jenjang lebih tinggi, tapi sering terkendala akses informasi, persiapan Bahasa Inggris, dan pendampingan. Melalui kerja sama ini kami berharap bisa menjembatani kebutuhan itu dan membuka lebih banyak peluang bagi mahasiswa Papua untuk capai cita-cita akademik maupun profesional,” kata Diana.</p>
<p>Melalui kemitraan ini, SAGU Foundation menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh STT GIDI Papua. Kedua lembaga berharap sinergi ini membuka ruang lebih lebar bagi generasi muda Papua untuk memperkaya pengetahuan, mengasah keterampilan, serta menembus akses pendidikan yang lebih tinggi.</p>
<p><strong>Fokus dan Ruang Lingkup Kerja Sama</strong></p>
<p>Sepanjang periode 2026–2029, kolaborasi kedua lembaga ini akan difokuskan pada sejumlah program penguatan kapasitas yang meliputi:</p>
<p>Pelatihan Bahasa Inggris: Mencakup kelas akademik dan percakapan (conversation).</p>
<p>Literasi Digital: Pelatihan komputer dari tingkat dasar hingga tingkat lanjutan.</p>
<p>Peluang Beasiswa: Penyediaan informasi serta pendampingan intensif untuk persiapan beasiswa jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun luar negeri.</p>
<p>Melalui program-program tersebut, kegiatan pengembangan kapasitas ini ditargetkan mampu memperluas akses generasi muda Papua menuju bangku pendidikan tinggi, khususnya untuk menembus studi magister (S2) dan doktoral (S3) lewat jalur beasiswa.</p>
<p><strong>Tentang lembaga</strong></p>
<p>STT GIDI Papua merupakan institusi pendidikan teologi yang fokus mencetak pemimpin dan pelayan yang berintegritas, berdaya saing, serta memberikan dampak nyata bagi gereja dan masyarakat di Papua.</p>
<p><a href="https://jubi.id/rilis-pers/2024/sagu-foundation-luncurkan-buku-papuan-contextual-english-coursebook/">SAGU Foundation</a> adalah lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pengembangan pendidikan, keterampilan, dan kepemimpinan generasi muda Papua melalui program beasiswa, pelatihan, serta pendampingan akademik. <strong>(*)</strong></p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/rilis-pers/2026/dongkrak-stt-gidi-dan-sagu-foundation/">Dongkrak kualitas SDM Papua, STT GIDI dan SAGU Foundation jalin kerja sama</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jubi.id/rilis-pers/2026/dongkrak-stt-gidi-dan-sagu-foundation/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jayawijaya Regent Urged to Implement Administrative Court Ruling</title>
		<link>https://jubi.id/pacnews/2026/jayawijaya-regent-urged-to-implement-administrative-court-ruling/</link>
					<comments>https://jubi.id/pacnews/2026/jayawijaya-regent-urged-to-implement-administrative-court-ruling/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nuevaterra Mambor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 14:43:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pacnews]]></category>
		<category><![CDATA[Administrative]]></category>
		<category><![CDATA[Court]]></category>
		<category><![CDATA[Jayawijaya]]></category>
		<category><![CDATA[Regent]]></category>
		<category><![CDATA[Ruling]]></category>
		<category><![CDATA[Urged to Implement]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jubi.id/?p=530982</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jayapura, Jubi – Legal counsel representing the Association of 328 Village Heads in Jayawijaya Regency, Highland Papua, has urged the Jayawijaya Regent (the defendant) to comply with the ruling of the Jayapura Administrative Court (PTUN) in case Number 49/G/2025/PTUN.JPR. Previously, the association, accompanied by the Alliance for Democracy in Papua (AlDP), filed a lawsuit against [&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/pacnews/2026/jayawijaya-regent-urged-to-implement-administrative-court-ruling/">Jayawijaya Regent Urged to Implement Administrative Court Ruling</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Jayapura, Jubi – Legal counsel representing the Association of 328 Village Heads in Jayawijaya Regency, Highland Papua, has urged the Jayawijaya Regent (the defendant) to comply with the ruling of the Jayapura Administrative Court (PTUN) in case Number 49/G/2025/PTUN.JPR.</h4>
<p>Previously, the association, accompanied by the Alliance for Democracy in Papua (AlDP), filed a lawsuit against the Jayawijaya Regent.</p>
<p>The lawsuit was submitted after the plaintiffs objected to the evaluation process and the unilateral, simultaneous replacement of village heads by the Jayawijaya Regent in 2025.</p>
<p>They argued that the dismissals did not follow proper procedures because, according to the village heads, their appointment decrees (SK) were not due to expire until 2026.</p>
<p>The village heads were dismissed through Jayawijaya Regent Decree No. 100.3.3.2/400.10.2.2/744/2025, which appointed 328 acting village heads in Jayawijaya Regency, dated August 19, 2025.</p>
<p>AlDP Executive Director Latifah Anum Siregar said the Jayapura Administrative Court granted the plaintiffs’ lawsuit in its entirety, a decision later upheld by the Manado High Administrative Court (PTTUN) through ruling Number 11/B/2026/PT.TUN.MDO dated April 22, 2026.</p>
<p>The Manado High Administrative Court declared the disputed decree null and void due to procedural and substantive defects. The court also ordered the defendant to revoke the decree and issue a new State Administrative Decision extending the terms of the village heads by two years.</p>
<p>According to Siregar, the Jayapura Administrative Court subsequently issued Determination Number 669/PAN.PTUN.W8-TUN3/HK2.7/V/2026 dated May 7, 2026, stating that the appeal to the Supreme Court filed by the Jayawijaya Regent on May 4, 2026, was inadmissible because the petitioner, as a state administrative official, is subject to restrictions on the appeal to the Supreme Court.</p>
<p>She said this is in accordance with Article 45A paragraph (2)(c) of the Law on the Supreme Court, which limits the appeal to the Supreme Court in administrative cases involving decisions issued by regional officials whose jurisdiction applies only within the relevant region.</p>
<p>With the issuance of the court determination, Siregar said the defendant no longer has any available legal remedies. This is in line with Article 45A paragraph (4) of Law Number 5 of 2004 concerning amendments to Law Number 14 of 1985 on the Supreme Court.</p>
<p>“As a citizen and a state administrative official with integrity and respect for the rule of law, the defendant should refrain from engaging in unreasonable delays, prolonged postponements, or unlawful and improper delays in implementing the court ruling,” Siregar said in a written press statement on Wednesday.</p>
<p>She urged the defendant to immediately revoke the disputed decree and restore the plaintiffs’ rights and legal status as village heads for the remainder of their two-year terms.</p>
<p>“This is in accordance with Article 118 of Law No.3 of 2024, the second amendment to Law No.6 of 2014 on Villages, as ordered in the court’s ruling,” she said. (*)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/pacnews/2026/jayawijaya-regent-urged-to-implement-administrative-court-ruling/">Jayawijaya Regent Urged to Implement Administrative Court Ruling</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jubi.id/pacnews/2026/jayawijaya-regent-urged-to-implement-administrative-court-ruling/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Participatory Mapping Seen as a Solution to Agrarian Conflicts in Southwest Papua</title>
		<link>https://jubi.id/pacnews/2026/participatory-mapping-seen-as-a-solution-to-agrarian-conflicts-in-southwest-papua/</link>
					<comments>https://jubi.id/pacnews/2026/participatory-mapping-seen-as-a-solution-to-agrarian-conflicts-in-southwest-papua/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nuevaterra Mambor]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 14:37:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pacnews]]></category>
		<category><![CDATA[Conflicts]]></category>
		<category><![CDATA[Mapping]]></category>
		<category><![CDATA[Participatory]]></category>
		<category><![CDATA[Seen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jubi.id/?p=530979</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sorong, Jubi – Head of Research and Innovation at the Southwest Papua Provincial Development Planning, Research, and Innovation Agency (Bapperida), Frengky Albert R.M. Saa, said participatory mapping is a strategic approach to resolving various agrarian conflicts in Southwest Papua Province. He said agrarian conflicts in the newly established autonomous province are closely related to natural [&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/pacnews/2026/participatory-mapping-seen-as-a-solution-to-agrarian-conflicts-in-southwest-papua/">Participatory Mapping Seen as a Solution to Agrarian Conflicts in Southwest Papua</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Sorong, Jubi – Head of Research and Innovation at the Southwest Papua Provincial Development Planning, Research, and Innovation Agency (Bapperida), Frengky Albert R.M. Saa, said participatory mapping is a strategic approach to resolving various agrarian conflicts in Southwest Papua Province.</h4>
<p>He said agrarian conflicts in the newly established autonomous province are closely related to natural resource management, recognition of customary territories, and development dynamics.</p>
<p>According to Saa, investments in plantations, forestry, mining, and infrastructure development often create disputes involving the government, companies, and Indigenous customary law communities.</p>
<p>In such circumstances, participatory mapping is considered an important approach to fostering dialogue, clarifying customary territorial boundaries, and creating fairer and more sustainable conflict-resolution mechanisms for local communities in Southwest Papua.</p>
<p>Saa said Indigenous communities in Southwest Papua maintain strong historical, spiritual, and social ties to their customary lands.</p>
<p>Land is not merely viewed as an economic asset but also as a cultural identity and ancestral heritage that sustains Indigenous communities across generations.</p>
<p>As a result, when land is taken over without the consent of Indigenous communities, conflicts that arise concern not only ownership rights but also dignity, cultural existence, and the sense of justice of Indigenous peoples.</p>
<p>“Therefore, participatory mapping is a strategic tool to ensure that the voices of Indigenous communities are accommodated in the regional development process,” Saa said on Wednesday.</p>
<p>According to Saa, participatory mapping allows Indigenous communities to be directly involved in identifying their customary territories and customary lands.</p>
<p>These include village boundaries, customary forests, sacred sites, and community livelihood resources such as rivers, sago groves, and hunting grounds.</p>
<p>The involvement of Indigenous communities in the process provides social legitimacy to the resulting maps because they are based on local knowledge and collective history.</p>
<p>“With participatory maps of customary territories, the potential for conflicts arising from unilateral claims can be minimized through deliberation and mutual agreements among relevant parties,” he said.</p>
<p>Saa explained that many agrarian conflicts in Southwest Papua have been triggered by weak formal recognition of customary territories that Indigenous communities have occupied and managed for generations.</p>
<p>This situation has led to social tensions, community resistance, and prolonged conflicts that hinder regional development.</p>
<p>Participatory mapping is therefore considered an important instrument for bridging the gap between the state’s administrative system and customary land tenure systems that have been practiced for centuries.</p>
<p>Participatory mapping is also viewed as a means of strengthening customary territorial governance and supporting sustainable development in Southwest Papua.</p>
<p>Through mapping, Indigenous communities can establish spatial zoning based on customary values and ecological functions. Areas designated for customary conservation, water-source protection, community farming areas, and settlements can be clearly identified, enabling more planned and sustainable regional development.</p>
<p>“This approach is in line with sustainable development principles that place local communities as the primary actors in natural resource management,” he said.</p>
<p>Saa added that geospatial technology offers significant opportunities to strengthen participatory mapping in Southwest Papua. The use of GPS, drones, satellite imagery, and Geographic Information System (GIS) applications can help Indigenous communities produce more accurate territorial maps that can serve as supporting documents in the recognition of customary land rights.</p>
<p>At the same time, involving Papuan youth in mapping technologies is an important step toward transforming customary knowledge into digital formats that are more adaptable to technological advancements.</p>
<p>According to Saa, the success of participatory mapping depends on support and collaboration among multiple stakeholders, including local governments, customary institutions, academics, civil society organizations, and churches.</p>
<p>“Local governments have a strategic role in providing policy legitimacy to community mapping results through regional regulations, recognition of customary villages, and integration of customary territorial maps into spatial planning frameworks,” he said.</p>
<p>Academics and research institutions can contribute by providing data, technical assistance, and capacity-building support for communities engaged in participatory mapping.</p>
<p>However, Saa acknowledged that several challenges remain before participatory mapping can fully function as an instrument for protecting Indigenous rights.</p>
<p>These challenges include limited human resources, inadequate funding, conflicts of interest among groups, and the lack of policy synchronization between central and regional governments regarding the recognition of customary territories.</p>
<p>In some cases, community-generated maps have yet to receive full legal recognition, making them vulnerable to being overlooked in development decision-making processes.</p>
<p>For that reason, he said, strong political commitment is required to ensure that participatory mapping becomes a genuine instrument for protecting Indigenous rights rather than merely an administrative formality.</p>
<p>Participatory mapping, he stressed, is not simply about drawing territorial boundaries but also about advancing social justice and recognition of Indigenous customary law communities in Southwest Papua.</p>
<p>“Amid the rapid flow of investment and development expansion in Southwest Papua, recognition of customary territories can no longer be treated as a mere administrative complement,” he said.</p>
<p>He emphasized that Indigenous communities must become the primary subjects in all decision-making processes concerning their customary territories.</p>
<p>Without clear recognition of customary territorial boundaries, the potential for social conflict will continue to recur and become a serious obstacle to sustainable development.</p>
<p>“Agrarian conflict across Papua demonstrate that development which ignores the rights of Indigenous communities only leads to distrust, resistance, and prolonged social tensions.”</p>
<p>Saa said participatory mapping should therefore be regarded both as an instrument for protecting Indigenous rights and as a crucial foundation for creating legal certainty for all stakeholders.</p>
<p>Local governments, he added, need to strengthen their political commitment through regulations that provide genuine recognition of participatory mapping outcomes.</p>
<p>Without strong policy support, community-generated maps risk becoming little more than archived documents, lacking the authority to shape development policies or resolve territorial disputes.</p>
<p>“Participatory mapping is an important step in ensuring that development proceeds in harmony with the protection of Indigenous Papuans’ rights, environmental sustainability, and the strengthening of peace and social stability throughout Papua,” Saa said. (*)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/pacnews/2026/participatory-mapping-seen-as-a-solution-to-agrarian-conflicts-in-southwest-papua/">Participatory Mapping Seen as a Solution to Agrarian Conflicts in Southwest Papua</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jubi.id/pacnews/2026/participatory-mapping-seen-as-a-solution-to-agrarian-conflicts-in-southwest-papua/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Jayawijaya didesak patuhi putusan PTUN Jayapura</title>
		<link>https://jubi.id/rilis-pers/2026/bupati-jayawijaya-bupati-jayawijaya-didesak-patuhi-putusan-ptun-jayapura-patuhi-putusan-ptun-jayapura/</link>
					<comments>https://jubi.id/rilis-pers/2026/bupati-jayawijaya-bupati-jayawijaya-didesak-patuhi-putusan-ptun-jayapura-patuhi-putusan-ptun-jayapura/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arjuna Pademme]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 10:44:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Rilis Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Jayapura]]></category>
		<category><![CDATA[Jayawijaya]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jubi.id/?p=530970</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jayapura, Jubi &#8211; Kuasa hukum Asosiasi 328 kepala kampung se-Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan mendesak Bupati Jayawijaya (tergugat) mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua terkait perkara tata usaha negara Nomor 49/G/2025/PTUN.JPR. Sebelumnya, asosiasi 328 kepala kampung se-Kabupaten Jayawijaya, didampingi Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP mengajukan gugatan terhadap Bupati Jayawijaya. Gugatan itu diajukan [&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/rilis-pers/2026/bupati-jayawijaya-bupati-jayawijaya-didesak-patuhi-putusan-ptun-jayapura-patuhi-putusan-ptun-jayapura/">Bupati Jayawijaya didesak patuhi putusan PTUN Jayapura</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Jayapura, Jubi &#8211; <a href="https://jubi.id/polhukam/2026/gugatan-328-kepala-kampung-se-jayawijaya-memasuki-tahap-pemeriksaan-saksi/">Kuasa hukum Asosiasi 328 kepala kampung se-Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan mendesak Bupati Jayawijaya (tergugat) mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua terkait perkara tata usaha negara Nomor 49/G/2025/PTUN.JPR.</a></h4>
<p>Sebelumnya, asosiasi 328 kepala kampung se-Kabupaten Jayawijaya, didampingi Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP mengajukan gugatan terhadap Bupati Jayawijaya.</p>
<p>Gugatan itu diajukan para penggugat tidak terima atas evaluasi dan kebijakan pergantian kepala kampung secara sepihak dan serentak oleh Bupati Jayawijaya pada 2025.</p>
<p>Mereka menilai pergantian itu tidak sesuai prosedur, karena menurut para kepala kampung, surat keputusan atau SK mereka baru berakhir pada 2026.</p>
<p>Ratusan kepala kampung itu diberhentikan melalui Keputusan Bupati Jawijaya Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 100.3.3.2/400.10.2.2/744/2025 tentang pengangkatan 328 (tiga ratus dua puluh delapan) pelaksana tugas kepala kampung di Kabupaten Jayawijaya tahun 2025 tertanggal 19 Agustus 2025.</p>
<p>Direktris AlDP, Latifah Anum Siregar mengatakan amar putusan PTUN Jayapura adalah mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado Nomor: 11/B/2026/PT.TUN.MDO tanggal 22 April 2026.</p>
<p>Putusan PTTUN Manado menyatakan batal obyek sengketa a quo karena cacat prosedur dan substansi. Mewajibkan tergugat mencabutnya dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara(TUN) untuk memperpanjang masa jabatan kepala kampung selama 2 tahun.</p>
<p>Selain itu menurut Anum Siregar, juga telah terbit penetapan PTUN Jayapura Nomor: 669/PAN.PTUN.W8-TUN3/HK2.7/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026 menyatakan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Jayawijaya tertanggal 4 Mei 2026 tidak dapat diterima, karena pemohon kassasi merupakan pejabat TUN yang mengalami pembatasan kasasi.</p>
<p>Katanya, ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang MA, karena perkara TUN berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.</p>
<p>Dengan terbitnya penetapan PTUN Jayapura itu lanjut Anum Siregar, tergugat tidak dapat mengajukan upaya hukum. Ini sebagaimana bunyi pasal 45A Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.</p>
<p>&#8220;Sebagai warga negara dan pejabat tata usaha negara yang memiliki integritas, serta taat hukum maka kiranya tergugat tidak melakukan penundaan yang tidak<br />
wajar, penundaan yang berlarut-larut, atau keterlambatan yang tidak sah/tidak semestinya(undue delay),&#8221; kata Latifah Anum Siregar melalui siaran pers tertulis, Rabu (10/6/2026).</p>
<p>Ia mengatakan, tergugat segera mencabut obyek sengketa a quo dan memenuhi, serta mengembalikan hak dan kedudukan hukum para penggugat sebagai kepala kampung untuk sisa masa bakti selama dua tahun.</p>
<p>&#8220;Ini sesuai Pasal 118 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana amar putusan perkara a quo,&#8221; ucapnya. (*)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/rilis-pers/2026/bupati-jayawijaya-bupati-jayawijaya-didesak-patuhi-putusan-ptun-jayapura-patuhi-putusan-ptun-jayapura/">Bupati Jayawijaya didesak patuhi putusan PTUN Jayapura</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jubi.id/rilis-pers/2026/bupati-jayawijaya-bupati-jayawijaya-didesak-patuhi-putusan-ptun-jayapura-patuhi-putusan-ptun-jayapura/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>253 CPNS Pemkot Sorong terima SK PNS</title>
		<link>https://jubi.id/domberai/2026/253-cpns-pemkot-sorong-terima-sk-pns/</link>
					<comments>https://jubi.id/domberai/2026/253-cpns-pemkot-sorong-terima-sk-pns/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gamaliel M. Kaliele]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 09:22:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Domberai]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[SK]]></category>
		<category><![CDATA[Sorong]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jubi.id/?p=530961</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sorong, Jubi &#8211; Sebanyak 253 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Rabu (10/6/2026). Penyerahan SK dan pengambilan sumpah dan janji PNS dipimpin oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat di Gedung Lambert Jitmau, Kota [&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/domberai/2026/253-cpns-pemkot-sorong-terima-sk-pns/">253 CPNS Pemkot Sorong terima SK PNS</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Sorong, Jubi &#8211; Sebanyak 253 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2021 di lingkungan <a href="https://jubi.id/domberai/2026/66-000-peserta-pbi-jk-di-kota-sorong-dinonaktifkan-reaktivasi-dibuka-mulai-februari/">Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya</a> menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Rabu (10/6/2026).</h4>
<p>Penyerahan SK dan pengambilan sumpah dan janji PNS dipimpin oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat di Gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong.</p>
<p>Dalam sambutannya Septinus Lobat menegaskan, status sebagai PNS bukan sekadar untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan tetap. Melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk melayani masyarakat, bangsa, dan negara.</p>
<p>&#8220;Momentum ini bukan hanya seremonial semata, tetapi menjadi titik awal pengabdian saudara-saudara sebagai aparatur negara dan aparatur pemerintah yang bekerja untuk kepentingan masyarakat,” kata Septinus Lobat.</p>
<p>Menurutnya, seorang PNS dituntut untuk mampu menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan secara profesional, berintegritas, serta memiliki loyalitas terhadap kepentingan rakyat.</p>
<p>Karena itu, peningkatan disiplin kerja harus menjadi budaya yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari. Sebab, PNS memiliki kewajiban yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.</p>
<p>&#8220;Kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, etika pelayanan, serta komitmen dalam menyelesaikan setiap tugas yang diberikan negara,” ucapnya.</p>
<p>Septinus Lobat menjelaskan, pengangkatan PNS merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.</p>
<p>Undang-Undang itu menekankan reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang profesional, berorientasi pada kinerja, serta mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.</p>
<p>Undang-Undang PNS juga telah mengubah paradigma birokrasi menjadi birokrasi yang berorientasi pada hasil kerja, profesionalisme, akuntabilitas, dan komitmen terhadap kepentingan rakyat.</p>
<p>&#8220;Karena itu saya berharap seluruh PNS yang hari ini menerima SK mampu menjadi bagian dari perubahan besar tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Wali Kota juga mengingatkan bahwa PNS harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berkualitas, karena keberhasilan pemerintah sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia aparatur yang menjalankan roda pemerintahan terhadap tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang dari waktu ke waktu.</p>
<p>PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sorong juga diminta terus membenahi diri, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kemampuan sesuai bidang tugas masing-masing agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.</p>
<p>Selain itu, seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sorong diharapkan selalu belajar, mau berbenah diri, dan senantiasa mengasah kemampuan untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>
<p>Septinus Lobat juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang berorientasi pada kualitas pelayanan, dengan memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.</p>
<p>Para PNS yang baru diangkat, diingatkan tidak cepat merasa puas. Melainkan terus menggali potensi diri, meningkatkan kapasitas, dan menjadi motor penggerak perubahan birokrasi yang lebih sehat dan profesional di Kota Sorong.</p>
<p>&#8220;Jangan sampai setelah menerima SK dan status sebagai Pegawai Negeri Sipil, semangat pengabdian justru menurun. Masyarakat menaruh harapan besar kepada PNS sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah Kota Sorong,&#8221; kata Septinus Lobat.</p>
<p>PNS kata Septinus Lobat, harus menjauhi segala bentuk pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.</p>
<p>Sebab, integritas merupakan modal utama yang harus dijaga oleh setiap aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Karena kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dibangun melalui perilaku PNS yang jujur, bersih, dan profesional dan jangan pernah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.</p>
<p>&#8220;Tantangan birokrasi ke depan semakin berat sehingga ASN dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat etos kerja,&#8221; ucapnya. (*)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/domberai/2026/253-cpns-pemkot-sorong-terima-sk-pns/">253 CPNS Pemkot Sorong terima SK PNS</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jubi.id/domberai/2026/253-cpns-pemkot-sorong-terima-sk-pns/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemetaan partisipatif solusi penyelesaian konflik agraria di Papua Barat Daya</title>
		<link>https://jubi.id/domberai/2026/pemetaan-partisipatif-solusi-penyelesaian-konflik-agraria-di-papua-barat-daya/</link>
					<comments>https://jubi.id/domberai/2026/pemetaan-partisipatif-solusi-penyelesaian-konflik-agraria-di-papua-barat-daya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Gamaliel M. Kaliele]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 08:14:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Domberai]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Partisipatif]]></category>
		<category><![CDATA[pemetaan]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian]]></category>
		<category><![CDATA[solusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jubi.id/?p=530950</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sorong, Jubi &#8211; Kepala Bidang Riset dan Inovasi pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Provinsi Papua Barat Daya, Frengky Albert R.M Saa mengatakan, pemetaan partisipatif merupakan pendekatan strategis dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria di Provinsi Papua Barat Daya. Katanya, konflik agraria di daerah otonomi baru itu berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, pengakuan wilayah [&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/domberai/2026/pemetaan-partisipatif-solusi-penyelesaian-konflik-agraria-di-papua-barat-daya/">Pemetaan partisipatif solusi penyelesaian konflik agraria di Papua Barat Daya</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4>Sorong, Jubi &#8211; Kepala Bidang Riset dan Inovasi pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Provinsi Papua Barat Daya, Frengky Albert R.M Saa mengatakan, pemetaan partisipatif merupakan pendekatan strategis dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria di Provinsi Papua Barat Daya.</h4>
<p>Katanya, konflik agraria di daerah otonomi baru itu berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, pengakuan wilayah adat, dan dinamika pembangunan.</p>
<p>Menurutnya, <a href="https://jubi.id/domberai/2026/investasi-tanpa-pelibatan-masyarakat-adat-berpotensi-memicu-konflik-sosial/">kehadiran investasi</a> perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur seringkali menimbulkan masalah antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat hukum adat.</p>
<p>Dalam kondisi tersebut, pemetaan partisipatif dipandang menjadi pendekatan penting untuk membangun dialog, memperjelas batas wilayah adat, serta menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat lokal di Papua Barat Daya.</p>
<p>Ia mengatakan, masyarakat adat di Papua Barat Daya memiliki hubungan historis, spiritual, dan sosial yang sangat kuat dengan tanah ulayat mereka.</p>
<p>Tanah tidak hanya dipahami sebagai aset ekonomi, melainkan identitas budaya dan warisan leluhur yang menjaga keberlangsungan hidup masyarakat adat dari generasi ke generasi.</p>
<p>Karenanya, ketika terjadi pengambilalihan wilayah tanpa persetujuan masyarakat, konflik yang muncul tidak hanya berkaitan dengan hak kepemilikan, juga menyangkut martabat, eksistensi budaya, dan rasa keadilan masyarakat adat.</p>
<p>&#8220;Karena itu, pendekatan pemetaan partisipatif menjadi sarana strategis untuk memastikan bahwa suara masyarakat adat terakomodasi dalam proses pembangunan daerah,&#8221; kata Frengky Saa, Rabu (10/6/2026).</p>
<p>Pemetaan partisipatif kata Saa, memungkinkan masyarakat adat terlibat langsung dalam proses identifikasi wilayah adat atau kawasan hak ulayat mereka.</p>
<p>Mulai dari batas kampung, kawasan hutan adat, situs sakral, hingga sumber-sumber penghidupan masyarakat adat seperti sungai, dusun sagu, dan wilayah berburu.</p>
<p>Keterlibatan masyarakat adat dalam proses itu pun memberikan legitimasi sosial terhadap hasil pemetaan, karena didasarkan pada pengetahuan lokal dan sejarah kolektif mereka.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya peta wilayah adat yang disusun secara partisipatif, potensi konflik akibat klaim sepihak dapat diminimalisasi melalui proses musyawarah dan kesepakatan bersama antar pihak terkait,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sebab menurut Frengky Albert Saa, berbagai konflik agraria di Papua Barat Daya selama ini sering dipicu oleh lemahnya pengakuan formal terhadap wilayah adat yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat adat secara turun-temurun.</p>
<p>Akibatnya muncul ketegangan sosial, penolakan masyarakat, hingga konflik berkepanjangan yang menghambat pembangunan daerah.</p>
<p>Pemetaan partisipatif dianggap menjadi instrumen penting untuk menjembatani kesenjangan antara sistem administrasi negara, dengan sistem penguasaan tanah berbasis adat yang telah dipraktikkan masyarakat selama ratusan tahun.</p>
<p>Pemetaan partisipatif juga dinilai berfungsi memperkuat tata kelola wilayah adat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Papua Barat Daya.</p>
<p>Melalui pemetaan lanjut Saa, masyarakat adat dapat menentukan zonasi ruang berdasarkan nilai adat dan fungsi ekologis wilayah menjadi kawasan konservasi adat, perlindungan sumber air, lahan pertanian masyarakat, area pemukiman dapat diidentifikasi secara jelas sehingga pembangunan daerah dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.</p>
<p>&#8220;Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama dalam pengelolaan sumber daya alam,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu kata Frengky Saa, teknologi geospasial membuka peluang besar dalam memperkuat pemetaan partisipatif di Papua Barat Daya. Penggunaan GPS, drone, citra satelit, dan aplikasi Geographic Information System (GIS) dapat membantu masyarakat adat menghasilkan peta wilayah lebih akurat, dan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengakuan hak wilayah adat.</p>
<p>Di sisi lain, keterlibatan generasi muda Papua dalam penggunaan teknologi pemetaan, juga disebut menjadi langkah penting dalam mentransformasikan pengetahuan adat ke dalam bentuk digital yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.</p>
<p>Katanya, keberhasilan pemetaan partisipatif tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan gereja.</p>
<p>&#8220;Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memberikan legitimasi kebijakan terhadap hasil pemetaan masyarakat adat, melalui regulasi daerah, pengakuan kampung adat, dan integrasi peta wilayah adat ke dalam rencana tata ruang wilayah,&#8221; kata Frengky Saa.</p>
<p>Akademisi dan lembaga penelitian dapat berkontribusi dalam penyediaan data, pendampingan teknis, dan penguatan kapasitas masyarakat dalam proses pemetaan partisipatif.</p>
<p>Namun Saa mengakui, masih ada berbagai tantangan yang harus dihadapi agar pemetaan partisipatif benar-benar dapat berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak masyarakat adat.</p>
<p>Tantangan itu, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, minimnya dukungan anggaran, konflik kepentingan antarkelompok, serta belum sinkronnya kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait pengakuan wilayah adat.</p>
<p>Dalam beberapa kasus, hasil pemetaan masyarakat pun belum sepenuhnya diakui secara hukum, sehingga rentan diabaikan dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.</p>
<p>Oleh sebab itu, diperlukan komitmen politik yang kuat untuk memastikan bahwa pemetaan partisipatif benar-benar menjadi instrumen perlindungan hak masyarakat adat dan bukan sekadar formalitas administratif.</p>
<p>Karena pemetaan partisipatif bukan sekadar menggambar batas wilayah, juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya.</p>
<p>&#8220;Di tengah derasnya arus investasi dan ekspansi pembangunan di Papua Barat Daya, pengakuan terhadap wilayah adat tidak boleh lagi ditempatkan sebagai pelengkap administrasi semata,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Ia menegaskan, masyarakat adat harus menjadi subjek utama dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.</p>
<p>Tanpa pengakuan yang jelas terhadap batas-batas wilayah adat, potensi konflik sosial akan terus berulang dan menjadi hambatan serius bagi pembangunan berkelanjutan.</p>
<p>&#8220;Konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah [Tanah] Papua menunjukkan bahwa pembangunan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat, hanya akan melahirkan ketidakpercayaan, penolakan, dan ketegangan sosial berkepanjangan.&#8221;</p>
<p>Saa mengatakan, karena itu pemetaan partisipatif harus dipandang sebagai instrumen perlindungan hak masyarakat adat sekaligus fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.</p>
<p>Pemerintah daerah pun perlu memperkuat komitmen politik melalui regulasi, yang memberikan pengakuan nyata terhadap hasil pemetaan partisipatif.</p>
<p>Sebab, tanpa dukungan kebijakan yang kuat kata Saa, berbagai hasil pemetaan yang telah dilakukan masyarakat berisiko hanya menjadi arsip dokumentasi, tanpa memiliki kekuatan dalam mempengaruhi kebijakan pembangunan maupun penyelesaian sengketa wilayah.</p>
<p>&#8220;Pemetaan partisipatif menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat perdamaian dan stabilitas sosial di Tanah Papua,&#8221; kata Frengky Saa. (*)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/domberai/2026/pemetaan-partisipatif-solusi-penyelesaian-konflik-agraria-di-papua-barat-daya/">Pemetaan partisipatif solusi penyelesaian konflik agraria di Papua Barat Daya</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jubi.id/domberai/2026/pemetaan-partisipatif-solusi-penyelesaian-konflik-agraria-di-papua-barat-daya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kadin Papua Tengah: OAP harus menjadi pelaku ekonomi di tanah sendiri</title>
		<link>https://jubi.id/papua-tengah/2026/kadin-papua-tengah-oap-harus-menjadi-pelaku-ekonomi-di-tanah-sendiri/</link>
					<comments>https://jubi.id/papua-tengah/2026/kadin-papua-tengah-oap-harus-menjadi-pelaku-ekonomi-di-tanah-sendiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[News Desk]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 02:55:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Papua Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kadin Provinsi Papua Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[OAP]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Papua Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jubi.id/?p=530942</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jayapura, Jubi &#8211; Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Provinsi Papua Tengah menyatakan orang asli Papua (OAP) yang ada di provinsi itu, mesti menjadi pelaku ekonomi di atas tanahnya sendiri. Ketua Kadin Papua Tengah, Alexander Gobay mengatakan, pihaknya mendorong pelaku usaha OAP untuk lebih aktif mengembangkan usaha, dan memanfaatkan potensi ekonomi di daerahnya sendiri. Ini [&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/papua-tengah/2026/kadin-papua-tengah-oap-harus-menjadi-pelaku-ekonomi-di-tanah-sendiri/">Kadin Papua Tengah: OAP harus menjadi pelaku ekonomi di tanah sendiri</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4 dir="auto">Jayapura, Jubi &#8211; Kamar Dagang dan Industri atau Kadin <a href="https://papuatengahprov.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Provinsi Papua Tengah</a> menyatakan orang asli Papua (OAP) yang ada di provinsi itu, mesti menjadi pelaku ekonomi di atas tanahnya sendiri.</h4>
<p dir="auto">Ketua Kadin Papua Tengah, Alexander Gobay mengatakan, pihaknya mendorong pelaku usaha OAP untuk lebih aktif mengembangkan usaha, dan memanfaatkan potensi ekonomi di daerahnya sendiri.</p>
<p dir="auto">Ini disampaikan Alexander Gobay saat Seminar Kajian Potensi Papua Tengah di Aula RRI, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, Selasa (9/6/2026).</p>
<p dir="auto">Alexander Gobay dalam sambutannya mengatakan bahwa masyarakat asli Papua harus mampu menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi di tanahnya sendiri, melalui peningkatan kapasitas usaha, investasi, serta penguatan dunia usaha lokal.</p>
<p dir="auto">“Papua Tengah harus menunjukkan bahwa orang asli Papua menjadi tuan di negeri sendiri. Kita sudah mulai, dan ke depan kita terus mendorong agar pengusaha asli Papua dapat berkembang dan mengambil peran besar dalam perekonomian daerah,” kata Alexander Gobay.</p>
<p dir="auto">Menurut Alexander Gobay, kini sebagian besar kepengurusan Kadin di wilayah Papua Tengah sudah diisi oleh orang asli Papua. Ini menjadi langkah penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat lokal.</p>
<p dir="auto">Katanya, seminar kajian potensi Papua Tengah merupakan bagian dari upaya menyediakan data dan informasi mengenai peluang ekonomi di delapan kabupaten, sehingga para investor dapat melihat potensi daerah berdasarkan kajian yang jelas.</p>
<p dir="auto">“Papua Tengah memiliki potensi yang sangat luar biasa. Kita tidak hanya berbicara berdasarkan perkiraan, tetapi melalui data yang dapat menjadi pedoman bagi investor untuk melihat peluang usaha di Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Puncak Jaya hingga Mimika,” ucapnya.</p>
<p dir="auto">Ia mengatakan, salah satu tantangan dalam menarik investasi ke Tanah Papua adalah masih adanya stigma terkait keamanan, sehingga diharapkan seluruh pihak dapat bersama membangun kepercayaan, agar investor melihat Papua Tengah sebagai daerah yang aman dan memiliki peluang ekonomi yang besar.</p>
<p dir="auto">“Kita harus menghilangkan stigma bahwa Papua tidak aman. Dengan kerja sama semua pihak, pertumbuhan ekonomi di Papua Tengah dapat terus berkembang,” katanya.</p>
<p dir="auto">Selain mendorong investasi, Kadin Papua Tengah juga akan menyiapkan program pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha muda.</p>
<p dir="auto">Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang pengelolaan bisnis, perputaran modal, hingga strategi mengembangkan usaha.</p>
<p dir="auto">Kadin Papua Tegah akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan pelatihan kewirausahaan serta membuka peluang usaha kecil yang dapat langsung dijalankan masyarakat.</p>
<p dir="auto">“Kita ingin masyarakat memiliki kemampuan mengelola bisnis, seperti membuka usaha fotokopi, percetakan, pencucian mobil dan usaha kecil lainnya,” ujar Gobay.</p>
<p dir="auto">Ia menambahkan, Kadin Papua Tengah juga menargetkan lahirnya pengusaha-pengusaha baru dari Papua Tengah dalam beberapa tahun ke depan, yang mampu bersaing dan berkembang.</p>
<p dir="auto">Mendorong pembentukan koperasi di delapan kabupaten sebagai wadah perlindungan bagi pelaku UMKM. Koperasi tersebut nantinya akan mendukung pengembangan usaha masyarakat, termasuk sektor pangan lokal, perikanan, dan kelautan. (*)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/papua-tengah/2026/kadin-papua-tengah-oap-harus-menjadi-pelaku-ekonomi-di-tanah-sendiri/">Kadin Papua Tengah: OAP harus menjadi pelaku ekonomi di tanah sendiri</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jubi.id/papua-tengah/2026/kadin-papua-tengah-oap-harus-menjadi-pelaku-ekonomi-di-tanah-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemprov Papua Tengah percepat pembangunan ekonomi melalui sinergi dan kolaborasi</title>
		<link>https://jubi.id/papua-tengah/2026/pemprov-papua-tengah-percepat-pembangunan-ekonomi-melalui-sinergi-dan-kolaborasi/</link>
					<comments>https://jubi.id/papua-tengah/2026/pemprov-papua-tengah-percepat-pembangunan-ekonomi-melalui-sinergi-dan-kolaborasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[News Desk]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 02:34:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Papua Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemprov Papua Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Percepatan Pembangunan Ekonomi Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jubi.id/?p=530938</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jayapura, Jubi &#8211; Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tengah mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Ini disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah atau Setda Papua Tengah, Victor Fun saat mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H membuka seminar Kajian Potensi Ekonomi Papua Tengah, dirangkai dengan Presentasi Pengujian Ilmiah dan Penetapan Buku [&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/papua-tengah/2026/pemprov-papua-tengah-percepat-pembangunan-ekonomi-melalui-sinergi-dan-kolaborasi/">Pemprov Papua Tengah percepat pembangunan ekonomi melalui sinergi dan kolaborasi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4 dir="auto">Jayapura, Jubi &#8211; Pemerintah Provinsi atau <a href="https://papuatengahprov.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Pemprov Papua Tengah</a> mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor.</h4>
<p dir="auto">Ini disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah atau Setda Papua Tengah, Victor Fun saat mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H membuka seminar Kajian Potensi Ekonomi Papua Tengah, dirangkai dengan Presentasi Pengujian Ilmiah dan Penetapan Buku Potensi Ekonomi Daerah Tropik Papua Tengah serta Peluncuran Koperasi Induk Honai Papua Tengah, yang digagas oleh Kamar Dagang dan Industri Papua Tengah di Aula RRI Nabire, Selasa (9/6/2026).</p>
<p dir="auto">Dalam sambutan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H yang dibacakan oleh Victor Fun, mengapresiasi Kadin Papua Tengah atas terselenggaranya forum yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam merumuskan arah pembangunan ekonomi daerah.</p>
<p dir="auto">“Forum ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi ruang kolaborasi untuk membangun Papua Tengah yang mandiri, maju, dan berdaya saing,” kata Victor Fun.</p>
<p dir="auto">Menurutnya, Papua Tengah sebagai provinsi baru memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan beragam, mulai dari sektor pertambangan, perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, energi hingga pariwisata.</p>
<p dir="auto">Namun, potensi tersebut perlu dikelola secara terarah dan berkelanjutan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.</p>
<p dir="auto">Katanya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menetapkan visi pembangunan “Papua Tengah Emas” yang adil, berdaya saing, bermartabat, harmonis, maju, dan berkelanjutan.</p>
<p dir="auto">&#8220;Masyarakat asli Papua harus menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi daerah. Pembangunan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Masyarakat Papua harus mendapat ruang yang luas untuk tumbuh sebagai pelaku utama ekonomi daerah,” ujarnya.</p>
<p dir="auto">Dalam kegiatan itu, juga ditetapkan buku Potensi Ekonomi Daerah Papua Tengah, yang akan menjadi dokumen strategis guna mendukung perencanaan investasi, pengembangan usaha, dan penyusunan kebijakan ekonomi daerah.</p>
<p dir="auto">Menurut Victor Fun, buku tersebut merupakan hasil kajian ilmiah yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan berbasis data.</p>
<p dir="auto">Dengan begitu, investasi yang masuk dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah di Papua Tengah.</p>
<p dir="auto">Selain itu, peluncuran Koperasi Induk Honai Papua Tengah dinilai sebagai langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Koperasi diharapkan mampu meningkatkan akses permodalan, memperkuat produksi dan pemasaran, serta mengembangkan usaha masyarakat secara kolektif.</p>
<p dir="auto">Victor Fun mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus mendorong penguatan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di delapan kabupaten, sebagai bagian dari program prioritas pembangunan ekonomi daerah.</p>
<p dir="auto">Sebab, pembangunan ekonomi Papua Tengah harus bertumpu pada tiga pilar utama, yakni penguatan ekonomi masyarakat lokal, peningkatan investasi yang sehat dan berkelanjutan, serta pembangunan sumber daya manusia.</p>
<p dir="auto">“Investasi harus mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, menghormati budaya lokal, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ucapnya.</p>
<p dir="auto">Untuk mendukung hal tersebut katanya, pemerintah terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan vokasi, penguatan UMKM, serta pemberdayaan generasi muda Papua Tengah.</p>
<p dir="auto">Berbagai sektor strategis seperti pertanian, perikanan, kopi, peternakan, ekonomi kreatif, hingga ekowisata berbasis komunitas juga menjadi fokus pengembangan guna menciptakan struktur ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.</p>
<p dir="auto">Pemprov Papua Tengah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun Papua Tengah. Sebab, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.</p>
<p dir="auto">Dunia usaha, akademisi, perbankan, koperasi, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh masyarakat harus berjalan bersama untuk membangun sistem ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi rakyat.</p>
<p dir="auto">Selain itu, buku Potensi Ekonomi Daerah diharapkan menjadi pedoman pembangunan yang efektif, sementara Koperasi Induk Honai Papua Tengah dapat berkembang menjadi salah satu kekuatan ekonomi masyarakat di masa mendatang. (*)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/papua-tengah/2026/pemprov-papua-tengah-percepat-pembangunan-ekonomi-melalui-sinergi-dan-kolaborasi/">Pemprov Papua Tengah percepat pembangunan ekonomi melalui sinergi dan kolaborasi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jubi.id/papua-tengah/2026/pemprov-papua-tengah-percepat-pembangunan-ekonomi-melalui-sinergi-dan-kolaborasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kampung nelayan di Papua Tengah untuk perkuat ekonomi masyarakat pesisir</title>
		<link>https://jubi.id/papua-tengah/2026/kampung-nelayan-di-papua-tengah-untuk-perkuat-ekonomi-masyarakat-pesisir/</link>
					<comments>https://jubi.id/papua-tengah/2026/kampung-nelayan-di-papua-tengah-untuk-perkuat-ekonomi-masyarakat-pesisir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[News Desk]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 02:14:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Papua Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[kampung nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Papua Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jubi.id/?p=530934</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tengah melalui Dinas Perikanan dan Kelautan menargetkan pembangunan 200 kampung nelayan di wilayah pesisir provinsi itu, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir dan memperkuat sektor perikanan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Tengah, Dr. Karlos Matuan, S.St.Pi., M.M mengatakan program ini telah memasuki tahap [&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/papua-tengah/2026/kampung-nelayan-di-papua-tengah-untuk-perkuat-ekonomi-masyarakat-pesisir/">Kampung nelayan di Papua Tengah untuk perkuat ekonomi masyarakat pesisir</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4 dir="auto">Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi atau <a href="https://papuatengahprov.go.id/" target="_blank" rel="noopener">Pemprov Papua Tengah</a> melalui Dinas Perikanan dan Kelautan menargetkan pembangunan 200 kampung nelayan di wilayah pesisir provinsi itu, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir dan memperkuat sektor perikanan.</h4>
<p dir="auto">Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua Tengah, Dr. Karlos Matuan, S.St.Pi., M.M mengatakan program ini telah memasuki tahap survei dan verifikasi calon lokasi kampung nelayan.</p>
<p dir="auto">Menurutnya, tim dari pemerintah pusat maupun daerah telah melakukan survei lapangan. Survei ini untuk melihat potensi wilayah yang akan menjadi lokasi pembangunan.</p>
<p dir="auto">Katanya, berdasarkan hasil survei itu ada tujuh lokasi yang dinyatakan lolos sebagai calon kampung nelayan. Empat lokasi Kabupaten Nabire dan tiga titik di Kabupaten Mimika.</p>
<p dir="auto">&#8220;Tujuh calon kampung nelayan tersebut masih menunggu proses verifikasi akhir, sebelum dilakukan peluncuran program. Ditargetkan pembangunan mulai dilakukan pada Juli 2026. Namun untuk jumlah akhir yang masuk di Papua Tengah masih menunggu hasil verifikasi terakhir,” kata Karlos Matua, Selasa (9/6/2026).</p>
<p dir="auto">Karlos Matuan mengatakan, konsep kampung nelayan bukan hanya membangun rumah bagi masyarakat nelayan. Melainkan membangun fasilitas pendukung yang dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.</p>
<p dir="auto">“Banyak masyarakat berpikir kampung nelayan itu hanya pembangunan rumah. Padahal konsepnya adalah membangun fasilitas pendukung seperti dermaga, cold storage atau tempat penyimpanan ikan, pabrik es, hingga SPBN untuk kebutuhan nelayan,” ujarnya.</p>
<p dir="auto">Katanya, dengan adanya fasilitas tersebut, hasil tangkapan nelayan dapat terjaga kualitasnya dan tidak harus dijual jauh dengan kondisi yang cepat rusak.</p>
<p dir="auto">Hasil tangkapan nelayan dapat langsung disimpan, sehingga kualitasnya tetap terjaga. Selain itu akan ada akses pasar dan penampung untuk membeli hasil tangkapan mereka.</p>
<p dir="auto">Pembangunan kampung nelayan itu diharapkan dapat mendorong masyarakat pesisir di Papua Tengah, lebih aktif melaut dan meningkatkan hasil perikanan.</p>
<p dir="auto">“Kita berharap dengan adanya kampung nelayan ini, nelayan kita lebih bergairah melakukan aktivitas menangkap ikan karena sudah ada kepastian fasilitas dan pasar,” ucapnya.</p>
<p dir="auto">Ia menambahkan, untuk Kabupaten Nabire masih membutuhkan penguatan infrastruktur perikanan, dibandingkan Kabupaten Mimika yang sudah memiliki dukungan perusahaan dan fasilitas pendukung lebih memadai. (*)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/papua-tengah/2026/kampung-nelayan-di-papua-tengah-untuk-perkuat-ekonomi-masyarakat-pesisir/">Kampung nelayan di Papua Tengah untuk perkuat ekonomi masyarakat pesisir</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jubi.id/papua-tengah/2026/kampung-nelayan-di-papua-tengah-untuk-perkuat-ekonomi-masyarakat-pesisir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PM Solomon dinilai menyesatkan publik tentang lisensi pedagang emas</title>
		<link>https://jubi.id/pasifik/2026/pm-solomon-dinilai-menyesatkan-publik-tentang-lisensi-pedagang-emas/</link>
					<comments>https://jubi.id/pasifik/2026/pm-solomon-dinilai-menyesatkan-publik-tentang-lisensi-pedagang-emas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dominggus A. Mampioper]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 02:04:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasifik]]></category>
		<category><![CDATA[Lisensi Pedagang Emas]]></category>
		<category><![CDATA[Manasseh Sogavare]]></category>
		<category><![CDATA[PM Solomon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jubi.id/?p=530930</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jayapura, Jubi &#8211; Ketua Oposisi Resmi, Parlemen Nasional Kepulauan Solomon Manasseh Sogavare mengatakan bahwa Perdana Menteri (PM) di negara itu telah menyesatkan publik dengan mengumumkan bahwa lisensi untuk semua pedagang emas telah dibatalkan. Padahal sebenarnya tidak ada proses pembatalan yang sah yang tampaknya telah dilakukan dan lisensi pedagang emas tetap berlaku sesuai hukum. Sogavare mengatakan, [&#8230;]</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/pasifik/2026/pm-solomon-dinilai-menyesatkan-publik-tentang-lisensi-pedagang-emas/">PM Solomon dinilai menyesatkan publik tentang lisensi pedagang emas</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h4 dir="auto">Jayapura, Jubi &#8211; Ketua Oposisi Resmi, Parlemen Nasional Kepulauan Solomon Manasseh Sogavare mengatakan bahwa Perdana Menteri (PM) di negara itu telah menyesatkan publik dengan mengumumkan bahwa lisensi untuk semua pedagang emas telah dibatalkan.</h4>
<p dir="auto">Padahal sebenarnya tidak ada proses pembatalan yang sah yang tampaknya telah dilakukan dan lisensi pedagang emas tetap berlaku sesuai hukum.</p>
<p dir="auto">Sogavare mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pertambangan dan Mineral, lisensi pedagang emas berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang dengan membayar biaya yang ditentukan, seperti dikutip <a href="http://jubi.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://jubi.id&amp;source=gmail&amp;ust=1781142640087000&amp;usg=AOvVaw3NFuwwpm7HVvZaBLO0YtJL">jubi.id</a> dari laman internet, <a href="http://www.solomonstarnews.com/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://www.solomonstarnews.com&amp;source=gmail&amp;ust=1781142640087000&amp;usg=AOvVaw2aUSgC9xObb-NUQ_W1MnuE">www.solomonstarnews.com</a>, Rabu (10/6/2026).</p>
<p dir="auto">Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa izin pedagang emas dapat dibatalkan oleh Menteri jika pemegang izin tersebut dinyatakan bersalah atas suatu pelanggaran yang, menurut pendapat Menteri, membuat pemegang izin tersebut tidak layak untuk memegang izin tersebut.</p>
<p dir="auto">Yang lebih penting lagi, Undang-Undang ini menyediakan proses hukum umum untuk penangguhan atau pembatalan oleh Menteri.</p>
<p dir="auto">Menteri hanya dapat menangguhkan atau membatalkan izin, lisensi, atau sewa pertambangan jika terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang, pelanggaran material terhadap ketentuan lisensi, atau peristiwa yang berkaitan dengan kepailitan.</p>
<p dir="auto">Sebelum menggunakan wewenang tersebut, Menteri harus meminta pemegang izin untuk menunjukkan alasan dalam waktu yang wajar mengapa hak-hak tersebut tidak boleh ditangguhkan atau dibatalkan.</p>
<p dir="auto">Jika proses tersebut belum dimulai, maka pengumuman publik Perdana Menteri bukanlah pembatalan menurut hukum. Pernyataan publik bukanlah pengganti proses hukum yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang tersebut.</p>
<p dir="auto">Dia menambahkan, hingga hari ini, masih ada 10 Lisensi Pedagang Emas yang beroperasi, dan tidak ada Lisensi Pedagang Emas yang dibatalkan.</p>
<p dir="auto">Tidak ada proses pembuktian yang telah diaktifkan, tidak ada prosedur pembatalan yang sah yang telah diaktifkan, dan tidak ada bukti yang diajukan bahwa salah satu alasan hukum untuk pembatalan telah terpenuhi.</p>
<p dir="auto">Oleh karena itu, Perdana Menteri berutang penjelasan kepada negara. Rakyat Kepulauan Solomon berhak mendapatkan fakta, bukan sekadar berita utama.</p>
<p dir="auto">Jika Pemerintah bermaksud mereformasi sektor perdagangan emas, maka hal itu harus dilakukan secara sah, transparan, dan jujur.</p>
<p dir="auto">Pihak oposisi mengatakan ini bukan sekadar kesalahan ucapan kecil. Ini adalah kesalahan penyajian informasi publik yang serius mengenai masalah yang memengaruhi penambang, pedagang, investor, pemangku kepentingan provinsi, dan kepercayaan publik terhadap penerapan hukum.</p>
<p dir="auto">Pemimpin Oposisi Resmi menyerukan kepada Perdana Menteri untuk segera mengoreksi pernyataan dan memberitahukan kepada bangsa, tanggal berapa masing-masing pembatalan mulai berlaku.</p>
<p dir="auto">Dasar hukum apa yang diandalkan dalam setiap kasus. Apakah setiap pemegang lisensi telah diberikan surat pemberitahuan untuk memberikan penjelasan sebagaimana diwajibkan oleh hukum.</p>
<p dir="auto">Apakah hak banding telah diaktifkan berdasarkan Undang-Undang tersebut.</p>
<p dir="auto">Jika Perdana Menteri (PM) tidak dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka beliau harus menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf karena telah menyesatkan publik.</p>
<p dir="auto">Pihak oposisi mendukung reformasi sejati di sektor pertambangan dan mineral. Namun, reformasi tidak dapat dibangun di atas pengumuman palsu.</p>
<p dir="auto">Supremasi hukum harus diutamakan, dan kekuasaan menteri harus dijalankan sesuai dengan hukum yang disahkan oleh Parlemen. (*)</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://jubi.id/pasifik/2026/pm-solomon-dinilai-menyesatkan-publik-tentang-lisensi-pedagang-emas/">PM Solomon dinilai menyesatkan publik tentang lisensi pedagang emas</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://jubi.id">Jubi Papua</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jubi.id/pasifik/2026/pm-solomon-dinilai-menyesatkan-publik-tentang-lisensi-pedagang-emas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>