<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Just For Share</title>
	<atom:link href="https://thesonofdevil.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://thesonofdevil.wordpress.com</link>
	<description>Not for sale</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Mar 2011 07:29:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">9237999</site><cloud domain='thesonofdevil.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>https://secure.gravatar.com/blavatar/85b6672b9860c1b62f56c4f01463cf9b6a5234c394ae28212a5a7b7a2c397275?s=96&#038;d=https%3A%2F%2Fs0.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Just For Share</title>
		<link>https://thesonofdevil.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="https://thesonofdevil.wordpress.com/osd.xml" title="Just For Share" />
	<atom:link rel='hub' href='https://thesonofdevil.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
	<item>
		<title>Kasus Pelanggaran Hak Cipta Oleh Prudential</title>
		<link>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/kasus-pelanggaran-hak-cipta-oleh-prudential/</link>
					<comments>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/kasus-pelanggaran-hak-cipta-oleh-prudential/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[bonhel]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2011 07:29:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[mata kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Cipta]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Kekayaan Intelektual]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Prudential]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://thesonofdevil.wordpress.com/?p=263</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA. PT Prudential Life Assurance, Tbk (Prudential Indonesia) saat ini sedang terganjal kasus hukum. Perusahaan asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta. The Institiute for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang &#8230; &#8230; <a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/kasus-pelanggaran-hak-cipta-oleh-prudential/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img data-attachment-id="264" data-permalink="https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/kasus-pelanggaran-hak-cipta-oleh-prudential/hki/" data-orig-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/hki.jpg" data-orig-size="300,393" data-comments-opened="1" data-image-meta="{&quot;aperture&quot;:&quot;0&quot;,&quot;credit&quot;:&quot;&quot;,&quot;camera&quot;:&quot;&quot;,&quot;caption&quot;:&quot;&quot;,&quot;created_timestamp&quot;:&quot;0&quot;,&quot;copyright&quot;:&quot;&quot;,&quot;focal_length&quot;:&quot;0&quot;,&quot;iso&quot;:&quot;0&quot;,&quot;shutter_speed&quot;:&quot;0&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;}" data-image-title="HKI" data-image-description="" data-image-caption="" data-medium-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/hki.jpg?w=229" data-large-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/hki.jpg?w=300" class="alignleft size-medium wp-image-264" title="HKI" src="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/hki.jpg?w=229&#038;h=300" alt="" width="229" height="300" srcset="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/hki.jpg?w=229 229w, https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/hki.jpg?w=115 115w, https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/hki.jpg 300w" sizes="(max-width: 229px) 100vw, 229px" />JAKARTA. PT Prudential Life Assurance, Tbk (Prudential Indonesia) saat ini sedang terganjal kasus hukum. Perusahaan asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta.</p>
<p>The Institiute for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang telah digunakan oleh Prudential yang berjudul &#8220;Mengenai Tipe &amp; Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara subtansial dan khas sama dengan hasil ciptaanya yakni dengan judul Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person.</p>
<p>&#8220;Meski bentuk dan isinya telah diubah sedemikian rupa namun secara subtansial dan khas merupakan ciptaan kami,&#8221; kata Heru Muzaki, kuasa hukum The Institute for Motivational Living, Minggu (7/11).</p>
<p>Heru menjelaskan bahwa materi ciptaan sudah dibuat The Institute for Motivational Living sejak tahun 2000. Bahkan hak cipta atas materi ciptaan Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person itu sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikatnya di negeri Paman Sam. Materi ini sudah menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia sendiri, materi ciptaan ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pada tahun 2003.</p>
<p><span id="more-263"></span>Tahun 2009, The Institute for Motivational Living mendengarkan kabar bahwa ada pelanggaran hak cipta atas materi ciptaanya. Prudential menggunakan modul Mengenai Tipe &amp; Karakter Manusia Melalui: DISC Profile tersebut untuk pelatihan yang diadakan oleh PruSales Academy.</p>
<p>The Institute for Motivational Living menilai kegiatan pelatihan itu bersifat komersil lantaran untuk melatih agen-agen untuk dapat menjual produk asuransi secara maksimal. &#8220;Prudential memperbolehkan peserta pelatihan memperbanyak secara gratis dan dalam modul itu tidak dicantumkan nama kami selaku pemegang hak cipta,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Atas perihal ini, The Institute for Motivational Living sempat tiga kali mengirimkan somasi dalam rentan waktu bulan Juli sampai September 2010. Namun sampai gugatan ini dilayangkan pada 1 Oktober lalu ke Pengadilan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. &#8220;Memang sudah ada pembicaraan tapi belum menemukan titik temu&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dalam gugatannya, The Institute for Motivational Living mengklaim tidak mendapatkan manfaat yang sebenarnya dari hasil materi ciptaannya. Makanya, The Institute for Motivational Living menuntut ganti rugi baik materiil maupun materiil sebesar US$1,190 juta kepada Prudential.</p>
<p>Tidak hanya itu. The Institute for Motivational Living meminta Majelis Hakim untuk menghukum Prudential dengan membuat pengumuman di dua media nasional yang isinya meminta kepada pihak-pihak yang memiliki modul untuk mengembalikannya ke The Institute for Motivational Living atau memusnahkan modul tersebut.</p>
<p>Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing Communications Director PT Prudential belum dapat memberikan komentarnya terkait gugatan The Institute for Motivational Living. Nini menegaskan, bahwa sejauh ini pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik. &#8220;Permasalahan ini masih terus diupayakan untuk diselesaikan secara baik oleh para pengacara kami&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sumber : <a href="http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/51735/Prudential-digugat-kasus-pelanggaran-hak-cipta" target="_blank">Nasional Kontan</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/kasus-pelanggaran-hak-cipta-oleh-prudential/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">263</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/c4fc3cf1202e3fba761add02d65d4022769e729e4cdb24f3af1854c700ae32a0?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bonhel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/hki.jpg?w=229" medium="image">
			<media:title type="html">HKI</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kasus Hak Cipta</title>
		<link>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/kasus-hak-cipta/</link>
					<comments>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/kasus-hak-cipta/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[bonhel]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2011 03:46:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[mata kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[bajakan]]></category>
		<category><![CDATA[film]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Cipta]]></category>
		<category><![CDATA[optik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://thesonofdevil.wordpress.com/?p=256</guid>

					<description><![CDATA[Seperti yang telah dikutip pada artikel sebelumnya mengenai Apa itu Hak Kekayaan Intelektual? Bahwa Hak Cipta merupakan salah satu ruang lingkup di dalam Hak Kekayaan Intelektual. Di Indonesia sendiri, pelanggaran terhadap hak cipta ini telah terjadi bertahun-tahun dan secara berkelanjutan. Salah satu contohnya ialah pembajakan terhadap hasil karya yang menggunakan sarana cakram optik. Tidak bisa &#8230; &#8230; <a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/kasus-hak-cipta/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img data-attachment-id="257" data-permalink="https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/kasus-hak-cipta/cds/" data-orig-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/cds.jpg" data-orig-size="275,263" data-comments-opened="1" data-image-meta="{&quot;aperture&quot;:&quot;0&quot;,&quot;credit&quot;:&quot;&quot;,&quot;camera&quot;:&quot;&quot;,&quot;caption&quot;:&quot;&quot;,&quot;created_timestamp&quot;:&quot;0&quot;,&quot;copyright&quot;:&quot;&quot;,&quot;focal_length&quot;:&quot;0&quot;,&quot;iso&quot;:&quot;0&quot;,&quot;shutter_speed&quot;:&quot;0&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;}" data-image-title="cds" data-image-description="" data-image-caption="" data-medium-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/cds.jpg?w=275" data-large-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/cds.jpg?w=275" class="alignleft size-full wp-image-257" title="cds" src="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/cds.jpg?w=584" alt=""   />Seperti yang telah dikutip pada artikel sebelumnya mengenai <a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual/">Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?</a> Bahwa Hak Cipta merupakan salah satu ruang lingkup di dalam Hak Kekayaan Intelektual.<br />
Di Indonesia sendiri, pelanggaran terhadap hak cipta ini telah terjadi bertahun-tahun dan secara berkelanjutan. Salah satu contohnya ialah pembajakan terhadap hasil karya yang menggunakan sarana cakram optik. Tidak bisa dipungkiri bahwa pembajakan ini merupakan sesuatu yang sudah biasa terjadi. Hal ini dapat kita lihat di beberapa sisi ruas jalan di Indonesia, begitu banyaknya penjual CD/DVD bajakan dimana di dalamnya merupakan karya seseorang yang memiliki nilai ekonomis.</p>
<p><span id="more-256"></span>Pada tahun 2009 saja, jumlah penindakan kasus hak cipta yang menggunakan sarana cakram optik ini berjumlah 355 kasus dengan menyita 52 duplikator dan 110 toko/pedagang dengan jumlah tersangka sebanyak 351 orang  dengan barang bukti berupa cakram optik sebanyak 2.011.611 keping terdiri dari 611.486 (film), 250.018 (musik), 34.279 (software) serta menyita  120 unit /(1.031 lot) barang bukti berupa duplikator. Dari 355 kasus  tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan sebanyak 128 dengan 21 kasus status P21 (diterima oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan) dan sisanya sebanyak 107 kasus masih dalam proses.</p>
<p>Jadi wajar saja apabila pelanggaran hak cipta ini dianggap sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia. Namun dalam hal ini, siapa yang salah? Pembajak melihat peluang &#8220;bisnis&#8221; ini cukup berpotensi karena daya beli masyarakat Indonesia yang cukup rendah. Mayoritas masyarakat Indonesia lebih memilih membeli produk bajakan daripada produk asli, di samping harganya yang murah, produk bajakan pun memiliki kualitas yang hampir sama dengan produk asli.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/kasus-hak-cipta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">256</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/c4fc3cf1202e3fba761add02d65d4022769e729e4cdb24f3af1854c700ae32a0?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bonhel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/cds.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">cds</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?</title>
		<link>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual/</link>
					<comments>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[bonhel]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2011 02:37:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[mata kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Cipta]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Kekayaan Intelektual]]></category>
		<category><![CDATA[HKI]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Industri]]></category>
		<category><![CDATA[Rahasia]]></category>
		<category><![CDATA[Trade Mark]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://thesonofdevil.wordpress.com/?p=251</guid>

					<description><![CDATA[Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan Intellectual Property Right (IPR). Ada yang menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu perlindungan hukum  yang diberikan oleh suatu Negara kepada seseorang dan atau sekelompok  orang ataupun badan  yang  ide  dan  gagasannya  telah  dituangkan  ke  dalam  bentuk  suatu karya  cipta yang berwujud. Namun ada juga yang menyatakana bahwa Hak &#8230; &#8230; <a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img data-attachment-id="252" data-permalink="https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual/copy-paste/" data-orig-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/copy-paste.jpg" data-orig-size="400,400" data-comments-opened="1" data-image-meta="{&quot;aperture&quot;:&quot;0&quot;,&quot;credit&quot;:&quot;&quot;,&quot;camera&quot;:&quot;&quot;,&quot;caption&quot;:&quot;&quot;,&quot;created_timestamp&quot;:&quot;0&quot;,&quot;copyright&quot;:&quot;&quot;,&quot;focal_length&quot;:&quot;0&quot;,&quot;iso&quot;:&quot;0&quot;,&quot;shutter_speed&quot;:&quot;0&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;}" data-image-title="copy-paste" data-image-description="" data-image-caption="" data-medium-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/copy-paste.jpg?w=300" data-large-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/copy-paste.jpg?w=400" class="alignleft size-medium wp-image-252" title="copy-paste" src="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/copy-paste.jpg?w=300&#038;h=300" alt=""   srcset="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/copy-paste.jpg?w=300 300w, https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/copy-paste.jpg?w=177 177w, https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/copy-paste.jpg?w=354 354w, https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/copy-paste.jpg?w=150 150w" sizes="(max-width: 177px) 100vw, 177px" />Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan <em>Intellectual Property Right </em>(IPR).<br />
Ada yang menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu perlindungan hukum  yang diberikan oleh suatu Negara kepada seseorang dan atau sekelompok  orang ataupun badan  yang  ide  dan  gagasannya  telah  dituangkan  ke  dalam  bentuk  suatu karya  cipta yang berwujud.</p>
<p>Namun ada juga yang menyatakana bahwa Hak Kekayaan Intelektual ialah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir  manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai  bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan  manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.</p>
<p>Beberapa istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual ini diantaranya:</p>
<ul>
<li>Hak Kekayaan Intelektual (HKI)</li>
<li>Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)</li>
<li><em>Intellectual Property Right </em>(IPR)</li>
<li>Hak Milik Intelektual</li>
</ul>
<p><span id="more-251"></span>Hak Kekayaan Intelektual juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, seni  dan sastra.  Pemilikannya  bukan terhadap   barangnya   melainkan   terhadap   hasil  kemampuan   intelektual  manusianya   yang berwujud.  Jadi HKI melindungi  pemakaian  ide, gagasan dan informasi  yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.</p>
<p>Ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya:</p>
<ul>
<li><strong>Hak Cipta (<em>Copyright</em>);</strong>hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan  atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak  mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan  yang berlaku.</li>
<li><strong>Hak Atas Kekayaan Industri;</strong>yang diantaranya meliputi Hak Paten (<em>Patent</em>), Hak Merk Dagang (<em>Trade Mark</em>), Hak Rahasia Dagang (<em>Trade Secrets</em>), Hak Desain Industri (<em>Industrial design</em>), dan lain-lain.</li>
</ul>
<p>Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual diantaranya:</p>
<ul>
<li><strong>Mempunyai jangka waktu yang terbatas;</strong>Apabila telah habis masa  perlindungan ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.</li>
<li><strong>Eksklusif dan Mutlak;</strong> Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya  untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.</li>
</ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/03/04/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">251</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/c4fc3cf1202e3fba761add02d65d4022769e729e4cdb24f3af1854c700ae32a0?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bonhel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/03/copy-paste.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">copy-paste</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PEMBIAYAAN USAHA YANG BERKEMBANG</title>
		<link>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/01/04/pembiayaan-usaha-yang-berkembang/</link>
					<comments>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/01/04/pembiayaan-usaha-yang-berkembang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[bonhel]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Jan 2011 03:34:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[mata kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://thesonofdevil.wordpress.com/?p=243</guid>

					<description><![CDATA[Masalah-Masalah dalam Pencarian Modal Beberapa masalah yang sering ditemui dalam pencarian modal antara lain: Kurangnya ketajaman bisnis (misal : tidak jeli melihat peluang, tidak dapat mengadaptasi masalah dengan baik) Kurangnya pengalaman bisnis Harus dapat mengidentifikasi lebih dahulu kebutuhan modal (baik secara finansial maupun berupa mesin) Harus ada proyeksi laba dan proyeksi mengenai tingkat pengembalian investasi &#8230; &#8230; <a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/01/04/pembiayaan-usaha-yang-berkembang/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Masalah-Masalah dalam Pencarian Modal</strong></p>
<p>Beberapa masalah yang sering ditemui dalam pencarian modal antara lain:</p>
<ol>
<li>Kurangnya ketajaman bisnis (misal : tidak jeli melihat peluang, tidak dapat mengadaptasi masalah dengan baik)</li>
<li>Kurangnya pengalaman bisnis</li>
<li>Harus dapat mengidentifikasi lebih dahulu kebutuhan modal (baik secara finansial maupun berupa mesin)</li>
<li>Harus ada proyeksi laba dan proyeksi mengenai tingkat pengembalian investasi</li>
<li>Harus ada identifikasi tujuan dari penggunaan modal usaha</li>
</ol>
<p>Masalah yang berkaitan dengan kesulitan yang biasanya dihadapi wirausahawan antara lain:</p>
<ol>
<li>Kinerja atau konsep perusahaan yang meragukan</li>
<li>Kegagalan perusahaan untuk menindaklanjuti</li>
<li>Kurangnya pengalaman dan ketajaman bisnis</li>
<li>Preferensi dari pemodal</li>
<li>Kurangnya hubungan dengan sumber-sumber modal</li>
<li></li>
</ol>
<p><strong>Pembiayaan Bisnis </strong></p>
<p>Harus dilakukan identifikasi usaha yang akan dijalankan</p>
<p>Melakukan identifikasi sumber pembiayaan yaitu</p>
<ol>
<li>Internal (modal perusahaan)</li>
<li>Eksternal (investor, kredit bank)</li>
</ol>
<p>Menetapkan prioritas bisnis</p>
<p>Tiga tahap pendanaan pengembangan bisnis:</p>
<p>a)      Pendanaan tahap awal</p>
<p>b)      Pendanaan ekspansi atau perkembangan</p>
<p>c)      Pembiayaan akuisisi dan leveraged buyouts</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penentuan Hubungan Finansial Perusahaan</strong></p>
<p>Lakukan identifikasi awal, berapa jumlah modal yang dibutuhkan</p>
<p>Harus ada perencanaan finansial :</p>
<ol>
<li>Perencanaan likuiditas (dipusatkan pada perencanaan aliran kas perusahaan)</li>
<li>Perencanaan laba (proyeksi perolehan laba)</li>
</ol>
<p>Ada beberapa cara untuk memproyeksikan kebutuhan kas :</p>
<ol>
<li>Proyeksi laporan laba/rugi</li>
<li>Proyeksi laporan neraca</li>
<li>Proyeksi arus kas</li>
<li>Ringkasan tentang kebutuhan dan penggunaan kas</li>
</ol>
<p><strong>Analisa Pulang Pokok </strong></p>
<p>Pengertian: merupakan suatu teknik untuk menentukan volume penjualan yang harus dicapai, agar tercapai posisi impas / pulang pokok (perusahaan tidak mendapat laba tapi juga tidak menderita rugi)</p>
<p>Analisa Pulang Pokok adalah proses menghasilkan informasi yang mengikhtisarkan berbagai tingkat keuntungan dan kerugian yang berkaitan dengan berbagai tingkat produksi</p>
<p>Unsur dasar analisa pulang pokok :</p>
<ol>
<li>Biaya tetap</li>
<li>Biaya variabel</li>
<li>Biaya total</li>
<li>Pendapatan total</li>
<li>Keuntungan</li>
<li>Kerugian</li>
<li>Titik pulang pokok</li>
</ol>
<p><strong>Rumus perhitungan impas :</strong></p>
<p>a.  Dalam satuan unit terjual</p>
<p>= biaya tetap / (harga @ &#8211; biaya variabel @)</p>
<p>b.  Dalam rupiah penjualan :</p>
<p>= biaya tetap / 1 – (biaya variabel @ / harga @)</p>
<p><strong>Mencari Sumber Modal Usaha</strong></p>
<p>Dilakukan lebih dulu penilaian terhadap kelayakan usaha</p>
<p>Pencarian sumber modal berasal dari :</p>
<ol>
<li>Modal perusahaan</li>
<li>Modal patungan (perusahaan dengan investor)</li>
<li>Modal dari investor</li>
<li>Modal pinjaman dari bank</li>
</ol>
<p>Wirausahawan mempunyai akses pada dua katagori keuangan yaitu : pribadi dan masyarakat</p>
<p><strong>Hubungan dengan Pemodal </strong></p>
<p>1)      Harus ada struktur kesepakatan antara perusahaan dengan pemodal</p>
<p>2)      Membina hubungan jangka pendek maupun jangka panjang</p>
<p>3)      Melaksanakan tanggung jawab dengan baik, terutama dalam penyelesaian / pengembalian modal</p>
<p><strong>Penilaian Perusahaan</strong></p>
<p>Perlu dilakukan penilaian terhadap kinerja manajemen termasuk kepada seluruh anggota perusahaan</p>
<p>Penilaian hasil usaha dengan melakukan evaluasi pada laporan perusahaan, seperti :</p>
<ol>
<li>Laporan laba / rugi</li>
<li>Laporan neraca</li>
<li>Laporan perubahan modal</li>
<li>Laporan arus kas</li>
</ol>
<p>Melakukan evaluasi eksternal (melalui angket/kuis), bagaimana tanggapan masyarakat terhadap perusahaan</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/01/04/pembiayaan-usaha-yang-berkembang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">243</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/c4fc3cf1202e3fba761add02d65d4022769e729e4cdb24f3af1854c700ae32a0?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bonhel</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>IDENTIFIKASI PELUANG USAHA BARU</title>
		<link>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/01/04/identifikasi-peluang-usaha-baru/</link>
					<comments>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/01/04/identifikasi-peluang-usaha-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[bonhel]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Jan 2011 03:28:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[mata kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://thesonofdevil.wordpress.com/?p=239</guid>

					<description><![CDATA[Orientasi Eksternal dan Internal Keingintahuan dan minat pada apa yang terjadi di dunia merangsang orientasi Eksternal  Orientasi internal merangsang penggunaan sumber daya-sumber daya pribadi untuk mengidentifikasi peluang venture baru. Orientasi Eksternal didapat dari: Konsumen Perusahaan yang sudah ada Saluran distribusi Pemerintah Penelitian dan Pengembangan Orientasi Internal didapat dari: Tiga Tahap penggunaan sumber daya – sumber &#8230; &#8230; <a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/01/04/identifikasi-peluang-usaha-baru/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong> Orientasi Eksternal dan Internal<a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/01/jom_jadi_usahawan_berjaya.jpg"><img loading="lazy" data-attachment-id="240" data-permalink="https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/01/04/identifikasi-peluang-usaha-baru/jom_jadi_usahawan_berjaya/" data-orig-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/01/jom_jadi_usahawan_berjaya.jpg" data-orig-size="387,436" data-comments-opened="1" data-image-meta="{&quot;aperture&quot;:&quot;0&quot;,&quot;credit&quot;:&quot;&quot;,&quot;camera&quot;:&quot;&quot;,&quot;caption&quot;:&quot;&quot;,&quot;created_timestamp&quot;:&quot;0&quot;,&quot;copyright&quot;:&quot;&quot;,&quot;focal_length&quot;:&quot;0&quot;,&quot;iso&quot;:&quot;0&quot;,&quot;shutter_speed&quot;:&quot;0&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;}" data-image-title="jom_jadi_usahawan_berjaya" data-image-description="" data-image-caption="" data-medium-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/01/jom_jadi_usahawan_berjaya.jpg?w=266" data-large-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/01/jom_jadi_usahawan_berjaya.jpg?w=387" class="alignleft size-medium wp-image-240" title="jom_jadi_usahawan_berjaya" src="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/01/jom_jadi_usahawan_berjaya.jpg?w=266&#038;h=300" alt=""   srcset="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/01/jom_jadi_usahawan_berjaya.jpg?w=266 266w, https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/01/jom_jadi_usahawan_berjaya.jpg?w=214 214w, https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/01/jom_jadi_usahawan_berjaya.jpg?w=133 133w, https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/01/jom_jadi_usahawan_berjaya.jpg 387w" sizes="(max-width: 214px) 100vw, 214px" /></a></strong></p>
<p>Keingintahuan dan minat pada apa yang terjadi di dunia merangsang orientasi Eksternal  Orientasi internal merangsang penggunaan sumber daya-sumber daya pribadi untuk mengidentifikasi peluang venture baru.</p>
<p><strong>Orientasi Eksternal didapat dari:</strong></p>
<ol>
<li>Konsumen</li>
<li>Perusahaan yang sudah ada</li>
<li>Saluran distribusi</li>
<li>Pemerintah</li>
<li>Penelitian dan Pengembangan</li>
</ol>
<p><strong>Orientasi Internal didapat dari:</strong></p>
<p>Tiga Tahap penggunaan sumber daya – sumber daya internal yaitu:</p>
<ol>
<li>Analisa konsep hingga bisa terdefinisi dengan jelas, termasuk penguraian masalah yang perlu dipecahkan</li>
<li>Penggunaan daya ingat untuk menemukan kesamaan dan unsur-unsur yang nampaknya berhubungan dengan konsep dan masalah-masalahnya</li>
<li>Rekombinasi unsur-unsur tersebut dengan cara baru dan bermanfaat untuk memecahkan masalah-masalah dan membuat konsep dasar bisa dipraktekkan</li>
</ol>
<p>Proses inovasi:</p>
<ol>
<li>Wirausahawan melihat adanya kebutuhan</li>
<li>Mengumpulkan data dan mendefinisikan konsep-konsep</li>
<li>Menguraikan masalah-masalah</li>
<li>Menggunakan daya ingat untuk mencari kesamaan</li>
<li>Menemukan kesamaan dan gagasan yang berhubungan</li>
<li>Melihat bagaimana menggabungkan kesamaan dan gagasan yang berhubungan</li>
<li>Mencari pemecahan sementara</li>
<li>Meneliti pemecahan dengan hati-hati</li>
<li>Bergerak terus jika semuanya baik</li>
</ol>
<p>10.  Mencapai keberhasilan</p>
<p><strong>Sumber Gagasan Bagi Produk dan Jasa Baru:</strong></p>
<p>a)       Kebutuhan akan sumber penemuan</p>
<p>b)       Hobi atau kesenangan pribadi</p>
<p>c)       Mengamati kecenderungan-kecenderungan</p>
<p>d)      Mengamati kekurangan-kekurangan produk dan jasa yang ada</p>
<p>e)       Mengapa tidak terdapat ?</p>
<p>f)        Kegunaan lain dari barang-barang biasa</p>
<p>g)       Pemanfaat produk dari perusahaan lain</p>
<p><strong>Proses Perencanaan dan Pengembangan Produk:</strong></p>
<p>1)      Tahap Gagasan</p>
<p>2)      Tahap Konsep</p>
<p>3)      Tahap Pengembangan Produk</p>
<p>4)      Tahap Uji Pemasaran</p>
<p>5)      Tahap Komersialisasi</p>
<p><strong>Produk Yang Sesuai Untuk Perusahaan Kecil</strong></p>
<p>Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan kecil untuk penciptaan suatu produk:</p>
<p>1)      Untuk pemilihan produk, perusahaan harus memperhatikan pada sumber daya uang, tenaga kerja dan fasilitas yang dimiliki</p>
<p>2)      Pemilihan segmen pasar yang memungkinkan</p>
<p>3)      Untuk produk atau proses yang disuplai kepada perusahaan lain hendaknya sangat kecil volumenya sehingga tidak menarik minat para pelanggannya untuk memproduksinya sendiri</p>
<p>4)      Tingginya nilai tambah. Keuntungan harus lebih besar dari biaya</p>
<p>5)      Rentang waktu yang diperlukan untuk penyelesaian produk atau proses</p>
<p><strong>Arti Penting Orientasi Pemasaran </strong></p>
<p>ü  Penyebab gagalnya bisnis kecil adalah kurangnya penjualan dan kurangnya daya saing</p>
<p>ü  Wirausahawan harus berorientasi konsumen</p>
<p>Matriks Produk – Pasar</p>
<p>5 langkah untuk merumuskan tujuan bauran produk – pasar:</p>
<ul>
<li>Pemeriksaan kecenderungan penting dalam lingkungan bisnis dari daerah produk – pasar</li>
<li>Pemeriksaan kecenderungan pertumbuhan dan kecenderungan keuntungan</li>
<li>Pemisahan bidang produk – pasar yang akan menarik ke depan maupun daerah yang akan tertarik</li>
<li>Pertimbangan mengenai kebutuhan atau diperlukannya tambahan produk atau daerah pasaran baru pada bauran</li>
<li>Derivasi profil bauran produk – pasar optimum namun realistis didasarkan pada kesimpulan yang dicapai pada langkah 1 sampai 4</li>
</ul>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://thesonofdevil.wordpress.com/2011/01/04/identifikasi-peluang-usaha-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">239</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/c4fc3cf1202e3fba761add02d65d4022769e729e4cdb24f3af1854c700ae32a0?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bonhel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/01/jom_jadi_usahawan_berjaya.jpg?w=266" medium="image">
			<media:title type="html">jom_jadi_usahawan_berjaya</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sikap Kewirausahaan</title>
		<link>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/10/20/sikap-kewirausahaan/</link>
					<comments>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/10/20/sikap-kewirausahaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[bonhel]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Oct 2010 02:36:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[mata kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[disiplin]]></category>
		<category><![CDATA[inovatif]]></category>
		<category><![CDATA[jujur]]></category>
		<category><![CDATA[kewirausahaan]]></category>
		<category><![CDATA[komiymen]]></category>
		<category><![CDATA[kreatif]]></category>
		<category><![CDATA[mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[realistis]]></category>
		<category><![CDATA[sikap]]></category>
		<category><![CDATA[tinggi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://thesonofdevil.wordpress.com/?p=229</guid>

					<description><![CDATA[Berdasarkan daftar ciri dan sifat watak seorang wirausahawan di atas, dapat kita identifikasi sikap seorang wirausahawan yang dapat diangkat dari kegiatannya sehari-hari, sebagai berikut: Disiplin Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki kedisiplinan yang tinggi. Arti dari kata disiplin itu sendiri adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya. Ketepatan yang dimaksud bersifat menyeluruh, yaitu &#8230; &#8230; <a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/10/20/sikap-kewirausahaan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/sgvhmrtaog.jpg"><img loading="lazy" data-attachment-id="232" data-permalink="https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/10/20/sikap-kewirausahaan/sgvhmrtaog/" data-orig-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/sgvhmrtaog.jpg" data-orig-size="198,246" data-comments-opened="1" data-image-meta="{&quot;aperture&quot;:&quot;0&quot;,&quot;credit&quot;:&quot;&quot;,&quot;camera&quot;:&quot;&quot;,&quot;caption&quot;:&quot;&quot;,&quot;created_timestamp&quot;:&quot;0&quot;,&quot;copyright&quot;:&quot;&quot;,&quot;focal_length&quot;:&quot;0&quot;,&quot;iso&quot;:&quot;0&quot;,&quot;shutter_speed&quot;:&quot;0&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;}" data-image-title="how" data-image-description="" data-image-caption="" data-medium-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/sgvhmrtaog.jpg?w=198" data-large-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/sgvhmrtaog.jpg?w=198" class="alignleft size-full wp-image-232" title="how" src="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/sgvhmrtaog.jpg?w=584" alt=""   srcset="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/sgvhmrtaog.jpg 198w, https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/sgvhmrtaog.jpg?w=121&amp;h=150 121w" sizes="(max-width: 198px) 100vw, 198px" /></a>Berdasarkan daftar ciri dan sifat watak seorang wirausahawan di atas, dapat kita identifikasi sikap seorang wirausahawan yang dapat diangkat dari kegiatannya sehari-hari, sebagai berikut:</p>
<ul>
<li style="text-align:left;"> Disiplin</li>
</ul>
<p>Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki kedisiplinan yang tinggi. Arti dari kata disiplin itu sendiri adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya. Ketepatan yang dimaksud bersifat menyeluruh, yaitu ketepatan terhadap waktu, kualitas pekerjaan, sistem kerja dan sebagainya. Ketepatan terhadap waktu, dapat dibina dalam diri seseorang dengan berusaha menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang direncanakan. Sifat sering menunda pekerjaan dengan berbagai macam alasan, adalah kendala yang dapat menghambat seorang wirausahawan meraih keberhasilan. Kedisiplinan terhadap komitmen akan kualitas pekerjaan dapat dibina dengan ketaatan wirausahawan akan komitmen tersebut. Wirausahawan harus taat azas. Hal tersebut akan dapat tercapai jika wirausahawan memiliki kedisiplinan yang tinggi terhadap sistem kerja yang telah ditetapkan. Ketaatan wirausahawan akan kesepakatan-kesepakatan yang dibuatnya adalah contoh dari kedisiplinan akan kualitas pekerjaan dan sistem kerja.</p>
<ul>
<li style="text-align:left;">Komitmen Tinggi</li>
</ul>
<p>Komitmen adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki komitmen yang jelas, terarah dan bersifat progresif (berorientasi pada kemajuan). Komitmen terhadap dirinya sendiri dapat dibuat dengan identifikasi cita-cita, harapan dan target-target yang direncanakan dalam hidupnya. Sedangkan contoh komitmen wirausahawan terhadap orang lain terutama konsumennya adalah pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan konsumen, kualitas produk yang sesuai dengan harga produk yang ditawarkan, penyelesaian bagi masalah konsumen, dan sebagainya.Seorang wirausahawan yang teguh menjaga komitmennya terhadapkonsumen, akan memiliki nama baik di mata konsumen yang akhirnya wirausahawan tersebut akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, dengan dampak pembelian terus meningkat sehingga pada akhirnya tercapai target perusahaan yaitu memperoleh laba yang diharapkan.<br />
<span id="more-229"></span></p>
<ul>
<li>Jujur</li>
</ul>
<p>Kejujuran merupakan landasan moral yang kadang-kadang dilupakan oleh seorang wirausahawan. Kejujuran dalam berperilaku bersifat kompleks. Kejujuran mengenai karakteristik produk (barang dan jasa) yang ditawarkan, kejujuran mengenai promosi yang dilakukan, kejujuran mengenai pelayanan purnajual yang dijanjikan dan kejujuran mengenai segala kegiatan yang terkait dengan penjualan produk yang dilakukan olehwirausahawan.</p>
<ul>
<li>Kreatif dan Inovatif</li>
</ul>
<p>Untuk memenangkan persaingan, maka seorang wirausahawan harus memiliki daya kreativitas yang tinggi. Daya kreativitas tersebut sebaiknya dilandasi oleh cara berpikir yang maju, penuh dengan gagasan-gagasan baru yang berbeda dengan produk-produk yang telah ada selama ini di pasar. Gagasan-gagasan yang kreatif umumnya tidak dapat dibatasi oleh ruang, bentuk ataupun waktu. Justru seringkali ide-ide jenius yang memberikan terobosan-terobosan baru dalam dunia usaha awalnya adalah dilandasi oleh gagasan-gagasan kreatif yang kelihatannya mustahil.</p>
<ul>
<li>Mandiri</li>
</ul>
<p>Seseorang dikatakan “mandiri” apabila orang tersebut dapat melakukan keinginan dengan baik tanpa adanya ketergantungan pihak lain dalammengambil keputusan atau bertindak, termasuk mencukupi kebutuhan hidupnya, tanpa adanya ketergantungan dengan pihak lain. Kemandirian merupakan sifat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang wirausahawan. Pada prinsipnya seorang wirausahawan harus memiliki sikap mandiri dalam memenuhi kegiatan usahanya.</p>
<ul>
<li>Realistis</li>
</ul>
<p>Seseorang dikatakan realistis bila orang tersebut mampu menggunakan fakta/realita sebagai landasan berpikir yang rasional dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan/ perbuatannya. Banyak seorang calon wirausahawan yang berpotensi tinggi, namun pada akhirnya mengalami kegagalan hanya karena wirausahawan tersebut tidak realistis, obyektif dan rasional dalam pengambilan keputusan bisnisnya. Karena itu dibutuhkan kecerdasan dalam melakukan seleksi terhadap masukan-masukan/ sumbang saran yang ada keterkaitan erat dengan tingkat keberhasilan usaha yang sedang dirintis.</p>
<p>Dikutip dari <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan">Wikipedia.</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/10/20/sikap-kewirausahaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/c4fc3cf1202e3fba761add02d65d4022769e729e4cdb24f3af1854c700ae32a0?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bonhel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/sgvhmrtaog.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">how</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kewirausahaan</title>
		<link>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/10/11/kewirausahaan/</link>
					<comments>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/10/11/kewirausahaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[bonhel]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Oct 2010 09:26:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[mata kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[harvey leibenstein]]></category>
		<category><![CDATA[penrose]]></category>
		<category><![CDATA[richard canllon]]></category>
		<category><![CDATA[usaha]]></category>
		<category><![CDATA[wikipedia]]></category>
		<category><![CDATA[wirausaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://thesonofdevil.wordpress.com/?p=225</guid>

					<description><![CDATA[Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Kewirausahaan adalah proses mengidentifikasi, mengembangkaan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, &#8230; &#8230; <a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/10/11/kewirausahaan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/images.jpeg"><img loading="lazy" data-attachment-id="226" data-permalink="https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/10/11/kewirausahaan/images/" data-orig-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/images.jpeg" data-orig-size="271,186" data-comments-opened="1" data-image-meta="{&quot;aperture&quot;:&quot;0&quot;,&quot;credit&quot;:&quot;&quot;,&quot;camera&quot;:&quot;&quot;,&quot;caption&quot;:&quot;&quot;,&quot;created_timestamp&quot;:&quot;0&quot;,&quot;copyright&quot;:&quot;&quot;,&quot;focal_length&quot;:&quot;0&quot;,&quot;iso&quot;:&quot;0&quot;,&quot;shutter_speed&quot;:&quot;0&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;}" data-image-title="Kewirausahaan" data-image-description="" data-image-caption="" data-medium-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/images.jpeg?w=271" data-large-file="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/images.jpeg?w=271" class="alignleft size-full wp-image-226" title="Kewirausahaan" src="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/images.jpeg?w=584" alt="Kewirausahaan"   srcset="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/images.jpeg?w=244&amp;h=167 244w, https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/images.jpeg?w=150&amp;h=103 150w, https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/images.jpeg 271w" sizes="(max-width: 244px) 100vw, 244px" /></a>Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu.</p>
<p>Kewirausahaan adalah proses mengidentifikasi, mengembangkaan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi resiko atau ketidakpastian.</p>
<p>Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda titik berat dan penekanannya.</p>
<p>Richard Cantillon (1775) mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment). Misalnya, seorang wirausahawan membeli suatu barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga yang tidak menentu. Definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi resiko atau ketidakpastian.</p>
<p>Penrose (1963) mendefinisakan bahwa kegiatan kewirausahaan mencakup identifikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi.<br />
<span id="more-225"></span><br />
Harvey Leibenstein (1968, 1979) menyatakan bahwa kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya.</p>
<p>Wirausaha secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada tahun 1755. Di luar negeri, istilah kewirausahaan telah dikenal sejak abad 16, sedangkan di Indonesia baru dikenal pada akhir abad 20. Beberapa istilah wirausaha seperti di Belanda dikenal dengan <em>ondernemer</em>, di Jerman dikenal dengan <em>unternehmer. </em>Pendidikan kewirausahaan mulai dirintis sejak 1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada. Bahkan sejak 1970-an banyak universitas yang mengajarkan kewirausahaan atau manajemen usaha kecil. Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika Serikat memberikan pendidikan kewirausahaan. DI Indonesia, kewirausahaan dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat kewirausahaan menjadi berkembang.</p>
<p>Dikutip dari <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan" target="_blank">wikipedia.</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/10/11/kewirausahaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/c4fc3cf1202e3fba761add02d65d4022769e729e4cdb24f3af1854c700ae32a0?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bonhel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="https://thesonofdevil.wordpress.com/wp-content/uploads/2010/10/images.jpeg" medium="image">
			<media:title type="html">Kewirausahaan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Etika Profesi (Tugas 3)</title>
		<link>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/05/04/etika-profesi-tugas-3/</link>
					<comments>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/05/04/etika-profesi-tugas-3/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[bonhel]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 May 2010 06:18:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[mata kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[ABET]]></category>
		<category><![CDATA[etik]]></category>
		<category><![CDATA[etika]]></category>
		<category><![CDATA[industri]]></category>
		<category><![CDATA[kode]]></category>
		<category><![CDATA[profesi]]></category>
		<category><![CDATA[teknik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://thesonofdevil.wordpress.com/?p=219</guid>

					<description><![CDATA[Mengapa dalam bidang keteknikan diperlukan pendidikan etika profesi? Kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan &#8230; &#8230; <a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/05/04/etika-profesi-tugas-3/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mengapa dalam bidang keteknikan diperlukan pendidikan etika profesi?</strong></p>
<p>Kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).</p>
<p>Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.</p>
<p><span id="more-219"></span><strong>Dalam rangka menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan martabat profesi keteknikan sesuai dengan kode etik profesi keteknikan menurut ABET terdapat 4(empat) prinsip dasar (fundamental principles) yang harus dilakukan oleh insinyur diantaranya:</strong><em> </em></p>
<p><em> 1.  Using their knowledge and skill for the enhancement of human welfare</em>;</p>
<p>(Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia)<em> </em></p>
<p><em> 2.  Being honest and impartial, and serving with fidelity the public, their employers and clients</em>;</p>
<p>(Bersikap jujur dan tidak memihak, serta melayani masyarakat, pegawai dan kliennya dengan setia)<em> </em></p>
<p><em> 3. </em><em>Striving to increase the competence and prestige of the engineering profession;</em></p>
<p>(Berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan gengsi profesi keteknikan)<em> </em></p>
<p><em> 4. </em><em>Supporting the professional and technical societies of their disciplines.<br />
</em></p>
<p>(Mendukung organisasi profesional dan teknis dari disiplin yang telah disepakati)</p>
<p><strong>Pilar utama yang menjadi penyangga kode etik keteknikan:</strong></p>
<ol>
<li>Etika kemanfaatan umum (<em>utilitarianism ethics</em>), yaitu setiap langkah/tindakan yang menghasilkan kemanfaatan terbesar bagi kepentingan umum haruslah dipilih dan dijadikan motivasi utama;</li>
<li>Etika kewajiban (<em>duty ethics</em>), yaitu setiap sistem harus mengakomodasikan hal-hal yang wajib untuk diindahkan tanpa harus mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin bisa timbul, berupa nilai moral umum yang harus ditaati seperti jangan berbohong, jangan mencuri, harus jujur, dan sebagainya. Semua nilai moral ini jelas akan selalu benar dan wajib untuk dilaksanakan, sekalipun akhirnya tidak akan menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri;</li>
<li>Etika kebenaran (<em>right ethics</em>), yaitu suatu pandangan yang tetap menganggap salah terhadap segala macam tindakan yang melanggar nilai-nilai dasar moralitas. Sebagai contoh tindakan plagiat ataupun pembajakan hak cipta/karya orang lain, apapun alasannya akan tetap dianggap salah karena melanggar nilai dan etika akademis;</li>
<li>Etika keunggulan/kebaikan (<em>virtue ethics</em>), yaitu suatu cara pandang untuk membedakan tindakan yang baik dan salah dengan melihat dari karakteristik (perilaku) dasar orang yang melakukannya. Suatu tindakan yang baik/benar umumnya akan keluar dari orang yang memiliki karakter yang baik pula. Penekanan disini diletakkan pada moral perilaku individu, bukannya pada kebenaran tindakan yang dilakukannya; dan</li>
<li>Etika sadar lingkungan (<em>environmental ethics</em>), yaitu suatu etika yang berkembang di pertengahan abad 20 ini yang mengajak masyarakat untuk berpikir dan bertindak dengan konsep masyarakat modern yang sensitif dengan kondisi lingkungannya. Pengertian etika lingkungan disini tidak lagi dibatasi ruang lingkup penerapannya merujuk pada nilai-nilai moral untuk kemanusiaan saja, tetapi diperluas dengan melibatkan “natural resources” lain yang juga perlu dilindungi, dijaga dan dirawat seperti flora, fauna maupun obyek tidak bernyawa (<em>in-animate</em>) sekalipun.</li>
</ol>
<p>Dengan adanya kode etik profesi, maka akan ada semacam aturan yang bisa dijadikan “<em>guideline</em>” untuk melindungi kepentingan masyarakat umum. Disamping itu kode etik profesi ini juga bisa dipakai untuk membangun “image” dan menjaga integritas maupun reputasi profesi, serta memberikan gambaran tentang keterkaitan hubungan antara pemberi dengan pengguna jasa keprofesian.</p>
<p><strong><em>Intelectual capital</em></strong><strong> merupakan modal utama untuk menciptakan kesejahteraan manusia di masa kini dan yang akan datang. Salah satu jenis dari <em>intelectual capital</em> adalah kekayaan intelektual (intelectual property). Jenis-jenis kekayaan intelektual yang terkait dalam bidang keteknikan diantaranya:</strong></p>
<ol>
<li><strong>Hak Cipta (Copyright)</strong> Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.</li>
<li><strong>Paten (Patent)</strong> Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten selain melindungi produk juga bisa melindungi ide dan proses. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide, proses atau produk yang dipatenkan.</li>
<li><strong>Merk Dagang (Trademark)</strong> Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.</li>
<li><strong>Rahasia Dagang (Trade Secret)</strong> Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kompetensi utama yang harus dimiliki oleh Sarjana Teknik Industri:</strong><strong> </strong></p>
<ol>
<li>Mampu mengidentifikasikan, memformulasikan, dan memecahkan masalah-masalah perancangan maupun perbaikan sistem integral yang terdiri dari manusia, material, informasi, peralatan dan energi secara kreatif dengan menggunakan alat-alat pokok analitikal, komputasional dan/atau eksperimental;</li>
<li>Mampu mengimplementasikan hasil-hasil pemecahan masalah dan mempunyai wawasan luas sehingga dapat memahami dampaknya terhadap konteks sosial, lingkungan dan konteks lokal maupun global;</li>
<li>Mampu beradaptasi terhadap teknik dan alat analisis baru yang diperlukan dalam menjalankan praktek profesi ke-teknik-industrian-nya;</li>
<li>Mampu berkomunikasi dan bekerja-sama secara efektif; dan</li>
<li>Memahami dan menyadari tanggung jawab profesi dan etika.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/05/04/etika-profesi-tugas-3/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/c4fc3cf1202e3fba761add02d65d4022769e729e4cdb24f3af1854c700ae32a0?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bonhel</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kode Etik</title>
		<link>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/04/18/kode-etik/</link>
					<comments>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/04/18/kode-etik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[bonhel]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Apr 2010 06:21:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[mata kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[etik]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[insinyur]]></category>
		<category><![CDATA[kode]]></category>
		<category><![CDATA[profesi]]></category>
		<category><![CDATA[profesional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://thesonofdevil.wordpress.com/?p=216</guid>

					<description><![CDATA[Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa &#8230; &#8230; <a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/04/18/kode-etik/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.</p>
<p>Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.</p>
<p>Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang <em>euthanasia</em> (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.</p>
<p>Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik engineer, dokter, guru, pustakawan, pengacara dan lain-lain.</p>
<p>Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan, karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Persatuan Insinyur Indonesia terdapat Kode Etik Insinyur Indonesia. Bila seorang insinyur dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Insinyur Indonesia, bukannya oleh pengadilan.</p>
<p><strong>Sifat kode etik profesional</strong></p>
<p>Kode etik adalah pernyataan cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan (yang membedakannya dari murni pribadi) yang merupakan panduan yang dilaksanakan oleh anggota kelompok. Kode etik yang hidup dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi.</p>
<p>Sifat dan orientasi kode etik hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam formulasinya. Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi, badan, nasabah/pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk manfaat masyarakat dan bersifat di atas sifat ketamakan penghasilan, kekuasaan dan status. Etika yang berhubungan dengan nasabah hendaknya jelas menyatakan kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional.</p>
<p>Kode etik digawai sebagai bimbingan praktisi. Namun demikian hendaknya diungkapkan sedemikian rupa sehingga publik dapat memahami isi kode etik tersebut. Dengan demikian masyarakat memahami fungsi kemasyarakatan dari profesi tersebut. Juga sifat utama profesi perlu disusun terlebih dahulu sebelum membuat kode etik. Kode etik hendaknya cocok untuk kerja keras. Sebuah kode etik menunjukkan penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikannya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/04/18/kode-etik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/c4fc3cf1202e3fba761add02d65d4022769e729e4cdb24f3af1854c700ae32a0?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bonhel</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Etika dan Etiket</title>
		<link>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/04/18/etika-dan-etiket/</link>
					<comments>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/04/18/etika-dan-etiket/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[bonhel]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Apr 2010 05:54:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[mata kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[etika]]></category>
		<category><![CDATA[etiket]]></category>
		<category><![CDATA[moral]]></category>
		<category><![CDATA[santun]]></category>
		<category><![CDATA[sopan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://thesonofdevil.wordpress.com/?p=213</guid>

					<description><![CDATA[Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai ethics dan etiquette. Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu: Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku &#8230; &#8230; <a href="https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/04/18/etika-dan-etiket/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai <em>ethics</em> dan <em>etiquette</em>.</p>
<p>Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:</p>
<ol>
<li>Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.</li>
<li>Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.</li>
</ol>
<p>Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:</p>
<ol>
<li>Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu. Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.</li>
<li>Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.</li>
<li>Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti, jangan berbohong, jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.</li>
<li>Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://thesonofdevil.wordpress.com/2010/04/18/etika-dan-etiket/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213</post-id>
		<media:content url="https://0.gravatar.com/avatar/c4fc3cf1202e3fba761add02d65d4022769e729e4cdb24f3af1854c700ae32a0?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">bonhel</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
