<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" version="2.0">

<channel>
	<title>Belajar Islam Ideologis</title>
	<atom:link href="https://herminsyahri.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml"/>
	<link>https://herminsyahri.wordpress.com</link>
	<description>Dari Aqidah Sampai Syariah, dari Thaharah sampai Khilafah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Nov 2012 03:55:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4525774</site><cloud domain="herminsyahri.wordpress.com" path="/?rsscloud=notify" port="80" protocol="http-post" registerProcedure=""/>
<image>
		<url>https://s0.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Belajar Islam Ideologis</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link href="https://herminsyahri.wordpress.com/osd.xml" rel="search" title="Belajar Islam Ideologis" type="application/opensearchdescription+xml"/>
	<atom:link href="https://herminsyahri.wordpress.com/?pushpress=hub" rel="hub"/>
	<itunes:explicit>no</itunes:explicit><itunes:subtitle>Dari Aqidah Sampai Syariah, dari Thaharah sampai Khilafah</itunes:subtitle><item>
		<title>Komparasi ideologi kapitalisme – Islam; Subsidi</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2012/11/16/komparasi-ideologi-kapitalisme-islam-subsidi/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2012/11/16/komparasi-ideologi-kapitalisme-islam-subsidi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Nov 2012 03:55:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[artikle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/?p=316</guid>

					<description><![CDATA[Subsidi dalam Kapitalisme Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi. Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Subsidi dalam Kapitalisme</b></p>
<p>Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap Kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran Kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan aliran neo-liberal yang anti-subsidi.</p>
<p>Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan Kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein &amp; Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, “Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah.” Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).</p>
<p>Sejak 1930-an, Kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi Kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut Kapitalisme Keynesian karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah dalam bukunya, The General Theory of Employment (1936).</p>
<p>Antara 1930-an hingga 1970-an, Kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberikan porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, Kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi. </p>
<p>Namun, tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh Kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tetapi tidak kedua-duanya. Kekecewaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.</p>
<p>Lahirlah Kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya, Friedrich Hayek dan Milton Friedman. </p>
<p>Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasi, dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai “ancaman yang paling serius” bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004). </p>
<p>Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi dianggap pemborosan dan inefisiensi. (<a href="http://id.wikipedia.org" rel="nofollow">http://id.wikipedia.org</a>). </p>
<p>Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya: WTO, IMF dan Bank Dunia. Bank Dunia dan IMF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo &amp; Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004). </p>
<p>Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa Pemerintah kita sering mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis-ekonomis, misalnya alasan bahwa subsidi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena Pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar. </p>
<p><b>Subsidi dalam Islam</b></p>
<p>Islam berbeda dengan Kapitalisme. Jika Kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.</p>
<p>Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah) yang menjadi hak Khalifah. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004: 119). </p>
<p>Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya. </p>
<p>Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-’ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya: (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-’ammah) seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004: 104)</p>
<p>Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ‘ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, Khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004: 83). </p>
<p>Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-dawlah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain; boleh pula Khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak Khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004: 224). </p>
<p>Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.: 73). Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu:</p>
<p>كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ</p>
<p><em>Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian</em>. (QS al-Hasyr [59] : 7)</p>
<p>Nabi saw. telah membagikan fai‘ Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004: 249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar. </p>
<p>Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar’i. Wallahu a’lam. [KH Shiddiq al-Jawie]</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2012/11/16/komparasi-ideologi-kapitalisme-islam-subsidi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">316</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ulama Jahat</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2012/11/14/ulama-jahat-2/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2012/11/14/ulama-jahat-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Nov 2012 14:57:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Catatan Kecil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/?p=313</guid>

					<description><![CDATA[Ulama jahat (su) yaitu ulama yg denagn ilmunya bermaksud memperoleh kenikmatan dunia atau berkeinginan meraih jabatan duniawi setinggi-tingginya. Allah Swt menggambarkan sifat mereka dalam Ali Imran : 187 : &#8220;dan ingatlah ketika Allah mengambil janji dari orang2 yg telah diberi kitab yaitu hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia dan jangan menyembunyikannya. Kemudian mereka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ulama jahat (su) yaitu ulama yg denagn ilmunya bermaksud memperoleh kenikmatan dunia atau berkeinginan meraih jabatan duniawi setinggi-tingginya. Allah Swt menggambarkan sifat mereka dalam Ali Imran : 187 :</p>
<p>&#8220;<em>dan ingatlah ketika Allah mengambil janji dari orang2 yg telah diberi kitab yaitu hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia dan jangan menyembunyikannya. Kemudian mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan menukarkannya dg harga yg (hanya) sedikit&#8230;&#8221;</em></p>
<p>Dalam sebuah hadits Rasulullah menerangkan &#8220;<em>kebinasaan bagi umatku (datang) dari ulama su; mereka menjadikan ilmu sebagai barang dagangan yg mereka jual kpd para penguasa untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri. Allah tidak akan memberikan keuntungan dalam perniagaan mereka itu.</em> (al Hakim)</p>
<p>Imam al Ghazali pernah mengingatkan, &#8220;<em>berhati-hatilah terhadap ulama su. Sungguh keburukan mereka bagi agama lebih buruk daripada setan. Sebab melalui merekalah setan mampu menaggalkan agama dari hati kaum mukmin.</em></p>
<p>Ketika Rasulullah ditanya tentang sejahat-jahatnya makhluk, Beliau menjawab &#8220;<em>mereka adalah ulama su.</em></p>
<p>Saat ini, adakah ulama su? Sepertinya banyak&#8230;bergelar ulama atau intelektual muslim, tapi berusaha menjauhkan muslim dari Islam dg menafsirkan al Quran dan as Sunnah sekehendak nafsu mereka. Mereka menjilat ke penguasa dan menjadikan kaum kafir sebagai karib2nya&#8230;</p>
<p><em>wallahu a&#8217;lam</em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2012/11/14/ulama-jahat-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">313</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Untuk Saudara2ku dari Salafy</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2011/01/23/untuk-saudara2ku-dari-salafy/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2011/01/23/untuk-saudara2ku-dari-salafy/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Jan 2011 00:20:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[artikle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/?p=303</guid>

					<description><![CDATA[Kami sering mendengar akhir-akhir ini ada sekelompok orang yang dalam pengajian-pengajian dan majalahnya mengungkit-ungkit masalah hadis ahad dengan pembahasan yang tidak semestinya. Kemudian mereka menambah permasalan dengan melontarkan berbagai shubhat yang sayangnya hal ini disampaikan kepada orang awam yang tidak mengerti duduk permasalahan yang sebenarnya. Hal ini diperparah dengan ajakan mereka untuk memusuhi semua orang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kami sering mendengar akhir-akhir ini ada sekelompok orang yang dalam pengajian-pengajian dan majalahnya mengungkit-ungkit masalah hadis ahad dengan pembahasan yang tidak semestinya. Kemudian mereka menambah permasalan dengan melontarkan berbagai shubhat yang sayangnya hal ini disampaikan kepada orang awam yang tidak mengerti duduk permasalahan yang sebenarnya. Hal ini diperparah dengan ajakan mereka untuk memusuhi semua orang atau kelompok yang berbeda pendapat dengan mereka (karena tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah –pent) dan ajakan ini dibumbui dengan stempel sebagai kelompok sesat dan bid’ah bagi semua kelompok yang menolak hadis ahad sebagai dalil aqidah. Untuk itu kami merasa perlu untuk menjawab tuduhan-tuduhan itu agar masalah ini tidak berkembang menjadi perselisihan yang tidak sehat. Berikut ini beberapa shubhat yang mereka lontarkan beserta bantahannya :<span id="more-303"></span></p>
<p>Thohawi dapat dipastikan menerima hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah ?</p>
<p>1- Shubhat Pertama : Mereka mengklaim berdasarkan Kitab Aqidah Thohawiyah, bahwa Adzab kubur adalah bagian dari aqidah sehingga Imam</p>
<p>Kami menjawab : Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi (w. 321 H) adalah Ulama yang bermahdzab Hanafiyah, sehingga Imam Ath-Thohawi pasti memegang prinsip tentang hadis ahad sesuai dengan pendapat Imamnya yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Muhammad Ibn Hasan Al-Syaibani dan Imam Abu Yusuf. Hal dipertegas dengan penjelasan DR. Sua’ib Al-Arnauth dalam tahqiq-nya pada kitab Syarh Musykil Al-Atsar, mengenai perpindahan Imam Ath-Thohawi dari Mahdzab Syafi’I ke Mahdzab Abu Hanifah (Lihat Syarh Musykil Al-Atsar oleh Imam Abu Ja’far Ath-Thohawi jilid 1\hal. 29-30). Dimana mereka (yaitu para Ulama yang bermahdzab Hanafiyah) menganggap hadis ahad tidak menghasilkan kepastian\qoth’I tetapi hanya menghasilkan dugaan keras\dzon rajih (lihat kembali pendapat para Ulama Hanafiyah –pent). Ini adalah pendapat dari mayoritas Ulama Hanafiyah seperti Imam Issa ibn Aban (w. 220 H), Imam Ali ibn Musa al – Qummi (w. 305 H), Imam At-Thobari (w. 310 H), Imam Al-Karabasi Al-Najafi (W. 322 H), Imam Abdul Qohir Al-Baghdadi (w. abad 5 H), Imam Ibn Athir Al-Jazari (w. 606) dalam (Al-Nihayah fi Gharib Al-Hadis), Imam Al-Izz Ibn Abd Al-Salam (w. 660 H), Imam Ala Al-Din Ibn Abidin (w. 1306 H), Imam Al-Sarkhasi (w. 483) dalam (Al-Usul Al-Sarkhasi juz 1\hal. 112, 321-333). Sedang menurut mayoritas Ulama Ahli hadis, hadis ahad dibagi menjadi beberapa tingkat yaitu:</p>
<p>A\-Ahad Mashur : Hadis yang diriwayatkan oleh 3 orang perawi atau lebih, tetapi tidak mencapai derajat mutawatir.</p>
<p>B\-Ahad Aziz : Hadis yang diriwayatkan oleh 2 orang dari 2 orang dalam seluruh Thobaqot sanad.</p>
<p>C\-Ahad Gharib : Hadis yang bersendirian saja seorang perawi dalam meriwayatkan hadis (Lihat Kitab Taisir Mustholah Al-Hadis hal. 22-25 Oleh DR. Mahmud Ath-Thohan) (Lihat juga makalah kami yang berjudul “Sekali Lagi tentang Hadis Ahad” –pent).</p>
<p>2- Shubhat Kedua : Mereka menyatakan bahwa pembagian hadis Mutawatir-Ahad dilakukan oleh para ulama ahli kalam, sehingga kita tidak perlu mendengar pendapat para ulama tentang hadis ahad, karena bagi mereka yang ada hanya hadis shohih dan dho’if ?</p>
<p>Kami menjawab :</p>
<p>a- pertanyaan ini datang dari mereka yang kurang memahami sejarah perkembangan Ilmu Hadis. Dan lagi pertanyaan seperti ini tidak harus dijawab karena tidak akan menghasilkan apa-apa, sebab jumhur ulama baik ahli kalam atau tidak; ahli hadis atau ahli fiqh telah sepakat menerima pembagian hadis menjadi Mutawatir-ahad berdasarkan jumlah perawinya. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Dr. Muhammad Wafa’ bahwa “mayoritas ulama telah sepakat dengan pembagian hadis Rasul SAW menjadi Muatawatir-Ahad. Namun ulama Hanafiyah menambah satu pembagian lagi yakni Hadis Masyhur” (Lihat kitab Ta’arudh Al-Adilati As-Syar’iyahi min Al-Kitabi Wa As-Sunnahi Wa At-Tarjihu bainaha, hal. 70; juga lihat kitab yang lain seperti Al-Mustashfa, juz 1\hal. 145; Syarh Al-Asnawi juz 2\hal. 214; Irsyad Al-Fuhul hal. 46; Hasyiyat Al-Athar ala Syarh Al-Mahalli juz 2\hal. 146; juga lihat pendapat para Ulama Hanafiyah dalam At-Talwih ala At-Taudhih juz2\hal. 302; At-Taqrir wa At-Tahbir juz 2\hal. 235-236; Kasyf Al-Asrar an ushul Al-Bazdawi juz 2\hal. 360; juga lihat referensi baru seperti Ushul Al-Fiqh Al-Islami, Dr. Wahbah Zuhaili juz. 1\hal. 451; Ushul Al-Fiqh, Syeikh Al-Khudhari , hal. 214-215; Ushul Al-Fiqh, Syeikh Muhammad Abu Zahra, hal. 83-84; Ushul Al-Fiqh, Syeikh Musthafa Syalbi, hal. 139)</p>
<p>b- Tentang tuduhan mereka bahwa pembagian ini adalah hasil rekayasa Ahli Kalam, Kami bertanya apakah Para Ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hambal, Imam Bukhori, Imam Muslim, Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani, Al-Hafidz Jalaludin As-Suyuti, Al-Hafidz Ibn Sholah, Imam Nawawi, Imam Ibn Abdil Bar, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Imam Syaukani, Al-Hafidz Al-Iroqi dll adalah ahli kalam karena mereka menerima pembagian hadis menjadi Mutawatir-Ahad !!!! Bukankan Imam Syafi’I juga menulis dalam kitabnya ‘’Ar-Risalah” satu bab khusus yang membahas tentang hadis Ahad, hal yang sama juga dilakukan oleh para imam yang lain. Sungguh ini merupakan pelecehan berat yang dilakukan oleh ‘para pelajar’ terhadap para Ulama, sebagaimana disinyalir oleh Imam Ibn Al-Muqaffa’ ketika menjelaskan tentang Al-Haq, beliau berkata : “ Aku tidak tahu ada siapa yang lebih dangkal pemahamannya terhadap agamanya, selain orang-orang mengambil pendapatnya sendiri (yang menyelisi Al-Kitab dan As-Sunnah-pent) dan orang lain sebagai orang yang bertaqlid (mengambil pendapat tanpa meneliti dalilnya terlebih dahulu-pent) dalam masalah-masalah agama” .</p>
<p>c- Mereka menyatakan bahwa pembagian ini dilakukan hanya oleh ahli kalam. Kami katakan bahwa pendapat seperti tidak ada asalnya (La Ashla lahu). Silahkan mereka untuk membuka kitab-kitab Ulumul Hadis seperti :</p>
<p>&#8211; Tadribu Al-Rawi fi Syarhi Taqrib An-Nawawi, oleh Imam Suyuti<br />
&#8211; Taqrib li An-Nawawi ma’a Syarhihi At-Tadrib, tahqiq Imam Abdul Wahab Abdul Lathif<br />
&#8211; Ar-Risalah Al-Mustarafah li bayani masyhur Kitab Al-Sunnah Al-Musyrifah, oleh Imam Katani<br />
&#8211; Ulum Al-Hadis , oleh Imam Ibn Sholah<br />
&#8211; Fathu Al-Mughis Syarh Alfiyah Al-Hadis, Oleh Imam Sakhowi<br />
&#8211; Al-Kifayah fi Ilmi Ar-Riwayah , Oleh Imam al-Khotib Al-Baghdadi (juz 1\hal. 17)<br />
&#8211; Nukhbatu Al-fikr ma’a Syarhiha Nuzhatu An-Nadzor, oleh Al-Hafidz Ibn Hajar<br />
&#8211; Taisir Mustholah Al-Hadis oleh DR. Mahmud Ath-Thohhan<br />
&#8211; Ulum Al-Hadis oleh DR. Nuruddin Al-Itr<br />
&#8211; Ushul Al-Hadis oleh DR. Muhammad Ajij Al-Khotib , dll</p>
<p>Apakah ada diantara mereka yang tidak membagi hadis menjadi Mutawatir-Ahad berdasarkan jumlah perawinya. Sadarlah wahai orang-orang yang berakal !!!!</p>
<p>3- Shubhat Ketiga : Mereka mengklaim dirinya adalah orang yang paling mengerti tentang hadis Rasul SAW, karena semua Syeikh-syeikh mereka adalah Ahli Hadis (Muhaddis) ?</p>
<p>Kami menjawab : Semua orang boleh melakukan klaim, tetapi semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Coba perhatikan penjelasan Imam Sakhowi tentang siapa Ahli Hadis (muhaddis) itu sebenarnya : “Menurut sebagian Imam hadis, orang yang disebut dengan Ahli Hadis (Muhaddis) adalah orang yang pernah menulis hadis, membaca, mendengar, dan menghafalkan, serta mengadakan rihlah (perjalanan) keberbagai tempat untuk mendapatkan hadis, mampu merumuskan beberapa aturan pokok (hadis), dan mengomentari cabang dari Kitab Musnad, Illat, Tarikh yang kurang lebih mencapai 1000 buah karangan”. Jika demikian (syarat-syarat ini terpenuhi –pent) maka tidak diingkari bahwa dirinya adalah ahli hadis. Tetapi jika ia sudah mengenakan jubah pada kepalanya, dan berkumpul dengan para penguasa pada masanya, atau menghalalkan (dirinya memakai-pent ) perhiasan lu’lu (permata-pent) dan marjan atau memakai pakaian yang berlebihan (pakaian yang berwarna-warni –pent). Dan hanya mempelajari hadis Al-Ifki wa Al-Butan. Maka ia telah merusak harga dirinya ,bahkan ia tidak memahami apa yang dibicarakan kepadanya, baik dari juz atau kitab asalnya. Ia tidak pantas menyandang gelar seorang Muhaddis bahkan ia bukan manusia. Karena dengan kebodohannya ia telah memakan sesuatu yang haram. Jika ia menghalalkannya maka ia telah keluar dari Agama Islam (Lihat Fathu Al-Mughis li Al-Sakhowi, juz 1\hal. 40-41). Sehingga yang layak menyandang gelar ini adalah Muhaddis generasi awal seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Nasa’I, Imam Ibn Majah, Imam Daruquthni, Imam Al-Hakim Naisaburi ,Imam Ibn Hibban dll. Sehingga apakah tidak terlalu berlebihan (atau bahkan termasuk Ghuluw –pent) dengan menyamakan mereka (Imam Bukhari, Imam Muslim, imam Abu Dawud dkk –pent) dengan syeikh-syeikh mereka yang tidak pernah menulis hadis, membaca, mendengar, menghafal, meriwayatkan, melakukan perjalanan mencari hadis atau bahkan memberikan kontribusi pada perkembangan Ilmu hadis yang mencapai seribu karangan lebih ?!?!</p>
<p>4- Shubhat Keempat : Mereka mengklaim bahwa dirinyalah yang paling mengerti Sunnah dan paling layak untuk menafsirkan kandungan-kandungannya. Karena (menurut mereka–pent) mereka telah menghabiskan banyak waktu untuk melakukan takhrij dan tahqiq terhadap hadis-hadis Rasul SAW dalam berbagai kitab hadis ?</p>
<p>Kami menjawab :</p>
<p>Penelitian hadis tidak sebatas men-takhrij sebuah hadis lalu selesai permasalahannya. Banyak hal lain yang perlu diperhatikan untuk dapat menggali hukum-hukum yang dikandungnya sehingga ia (proses istimbath –pent) membutuhkan ilmu tentang bahasa arab (Nahwu-Shorrof, Balaghoh, faidah yang dapat dipetik dari sebuah kata seperti faedah huruf fa’, wau dll), Ilmu Ushul Fiqh ( dapat membedakan dalil yang Amm dengan yang Khos, yang Mutlaq dengan yang Muqoyyad, yang Amr dengan yang Nahi , kalimat musytarak dengan yang tidak , dalil yang memiliki Illat dengan yang tidak dll), Ilmu Ulum Al-Qur’an (seperti macam-macam qiraat, sabab an-Nuzul dll), Ilmu Nasikh-Mansukh, Metode tarjih (jika dalil-dalil yang terlihat saling bertentangan dll), dan banyak ilmu-ilmu lainnya selain ilmu hadis itu sendiri. Sehingga seringkali seorang membawa hadis kepada orang yang lebih faqih darinya (menguasai ilmu untuk melakukan Ijtihad- pent) sebagaimana pernah disinggung dalam sebuah hadis rasul : ” Seringkali seorang membawa hadis\ilmu pada orang yang lebih faqih darinya ” (HR. Bukhori). Dan perhatikan keterangan dari para ulama berikut (bahwa masalah ini tidak sesederhana apa yang mereka klaimkan) :</p>
<p>&#8211; Syeikh Abdul Ghofar seorang ahli hadis yang bermahdzab Hanafi menukil pendapat Ibn Asy-Syihhah ditambah syarat dari Ibn Abidin Dalam Hasyiyah-nya, yang dirangkum dalam bukunya Daf’ Al-Auham An-Masalah AlQira’af Khalf Al-Imam, hal. 15 : ‘’ Kita melihat pada masa kita, banyak orang yang mengaku berilmu padahal dirinya tertipu. Ia merasa dirinya diatas awan ,padahal ia berada dilembah yang dalam. Boleh jadi ia telah mengkaji salah satu kitab dari enam kitab hadis (kutub As-Sittah), dan ia menemukan satu hadis yang bertentangan dengan madzab Abu Hanifah, lalu berkata buanglah madzab Abu Hanifah ke dinding dan ambil hadis Rasul SAW’’. Padahal hadis ini telah mansukh atau bertentangan dengan hadis yang sanadnya lebih kuat dan sebab lainnya sehingga hilanglah kewajiban mengamalkannya. Dan dia tidak mengetahui. Bila pengamalan hadis seperti ini diserahkan secara mutlak kepadanya maka ia akan tersesat dalam banyak masalah dan tentunya akan menyesatkan banyak orang ‘’.</p>
<p>&#8211; Al-Hafidz Ibn Abdil Barr meriwayatkan dalam Jami’ Bayan Al-Ilmu, juz 2\hal. 130, dengan sanadnya sampai kepada Al-Qodhi Al-Mujtahid Ibn Laila bahwa ia berkata : ’’ Seorang tidak dianggap memahami hadis kalau ia mengetahui mana hadis yang harus diambil dan mana yang harus ditinggalkan ’’ .</p>
<p>&#8211; Al-Alamah Al-Kautsari mengatakan : ’’ Banyak terjadi pada banyak rawi yang tidak menguasai fiqh dan tidak dapat membedakan mana hadis yang harus diamalkan dan mana yang tidak ’’ .</p>
<p>&#8211; Al-Qodhi Iyadh dalam Tartib Al-Madarik, juz 2\hal. 427; Ibn Wahab berkata : ‘’ Kalau saja Allah tidak menyelamatkanku melalui Malik Dan Laits, maka tersesatlah aku. Ketika ditanya, mengapa begitu, ia menjawab, ‘Aku banyak menemukan hadis dan itu membingungkanku. Lalu aku menyampaikannya pada Malik dan Laits, maka mereka berkata : ‘’ Ambillah dan tinggalkan itu ’’ .</p>
<p>&#8211; Imam Malik berpesan kepada kedua keponakannya (Abu Bakar dan Ismail, putra Abi Uwais); ’’Bukankah kalian menyukai hal ini (mengumpulkan dan mendengarkan hadis) serta mempelajarinya ?, Mereka menjawab : ‘Ya’ , Beliau berkata : Jika kalian ingin mengambil manfaat dari hadis ini dan Allah menjadikannya bermanfaat bagi kalian, maka kurangilah kebiasaan kalian dan pelajarilah lebih dalam ‘’. Seperti ini pula Al-Khatib meriwayatkan dengan sanadnya dalam Al-Faqih wa Al-Mutafaqih juz II\hal. 28.</p>
<p>&#8211; Al-Khotib meriwayatkan dalam kitabnya Faqih wa Al-Mutafaqih, juz II\hal. 15-19, duatu pembicaraan yang panjang dari Imam Al-Muzniy, pewaris ilmu Imam Syafi’i. Pada bagian akhir Al-Muzniy berkata : ’’ Perhatikan hadis yang kalian kumpulkan.Tuntutlah Ilmu dari para fuqoha agar kalian menjadi ahli fiqh ’’.</p>
<p>&#8211; Dalam kitab Tartib Al-Madarik juz I\hal. 66, dengan penjelasan yang panjang dari para Ulama Salaf tentang sikap mereka terhadap As-Sunnah, a.l :</p>
<p>Umar bin Khotab berkata diatas mimbar: ’’ Akan kuadukan kepada Allah orang yang meriwayatkan hadis yang bertentangan dengan yang diamalkan ’’.</p>
<p>Imam Malik berkata :’’ Para Ahli Ilmu dari kalangan Tabi’in telah menyampaikan hadis-hadis, lalu disampaikan kepada mereka hadis dari orang lain, maka mereka menjawab : “Bukannya kami tidak tahu tentang hal ini. Tetapi pengamalannya yang benar adalah tidak seperti ini ‘’.</p>
<p>Ibn Hazm berkata: Abu Darda’ pernah ditanya :’’ Sesungguhnya telah sampai kepadaku hadis begini dan begitu (berbeda dengan pendapatnya-pent). Maka ia menjawab:’’ saya pernah mendengarnya, tetapi aku menyaksikan pengamalannya tidak seperti itu”.</p>
<p>Ibn Abi zanad , ‘’Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan para Ulama dan Fuqoha untuk menanyai mereka tentang sunnah dan hokum-hukum yang diamalkan agar beliau dapat menetapkan. Sedang hadis yang tidak diamalkan akan beliau tinggalkan, walaupun diriwayatkan dari para perawi yang terpercaya’’. Demikian perkataan Qodhi Iyadh.</p>
<p>&#8211; Al- Hafidz Ibn Rajab Al-Hambali dalam Kitabnya Fadhl ‘Ilm As-Salaf ala Kholaf\hal.9, berkata : ” Para Imam dan Fuqoha Ahli Hadis sesungguhnya mengikuti hadis shohih jika hadis itu diamalkan dikalangan para Sahabat atau generasi sesudahnya, atau sebagian dari mereka. Adapun yang disepakati untuk ditinggalkan, maka tidak boleh diamalkan, karena tidak akan meninggalkan sesuatu kecuali atas dasar pengetahuan bahwa ia memang tidak diamalkan ’’ .</p>
<p>Oleh karena itu Dr. Muhammad ‘Awwamah berkata dalam kitab Atsar Al-Hadis Asy-Syarif fi Ikhtilafi Al-Aimmah Al-Fuqoha ra. (terjemah dengan judul ‘Melacak Akar Perbedaan Madzhab’) pada hal. 46 : ‘’ Kelayakan pengamalan sebuah hadis terjadi setelah sempurna sanad dan redaksinya dengan syarat yang banyak. Diantaranya syarat-syarat Haditsiyah dan Ushuliyah. Sehingga persoalannya tidak hanya berhenti pada pandangan tentang para perawi hadis (rijal Al-Isnad) yang terdapat dalam kitab Taqrib At-Tahdzib sebagaimana disangkakan banyak orang pada masa ini ” . Dan hanya orang yang diberi petunjuk oleh Allah melalui bimbingan para Ulama yang terpercayalah yang akan selamat dari fitnah yang diciptakan oleh orang-orang yang hanya mengikuti hawa nafsunya !?!!</p>
<p>5-Shubhat Kelima : Mereka mengklaim bahwa pembagian akal yang benar adalah menjadi akal Haqiqi dan akal Majazi ?!?</p>
<p>Kami menjawab :</p>
<p>Model pembagian seperti ini mirip dengan pembagian para filosof seperti Al-Farabi dan Ibn Sina ketika mereka membagi akal menjadi akal aktif (Al-Aql Al-Fa’al), akal pasif (Al-Aql bi Al-Munfa’il), akal daya (Al-Aql bi Al-Quwwah), akal inti (Al-Aql Al-Hayula) (Lihat Kitab As-Siyasah li Al-Farabi hal. 23; Risalah fi Al-Uqul li Ibn Sina hal. 418). Kemudian namanya dirubah menjadi “akal haqiqi dan akal majazi” , yang pada hakekatnya adalah pemikiran-pemikiran filsafat. Dan yang lebih berbahaya lagi adalah tatkala model pembagian ala filsafat ini dibumbui dengan sejumlah dalil yang dita’wil sedemikian rupa untuk mengelabui para pembaca, sehingga seakan-akan pembagian seperti ini dilegalisasi oleh Islam, padahal yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali. Bahkan para Ulama seperti Ibn Taimiyah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad dll, telah membantah habis kesesatan ide dan pemikiran yang digagas oleh para ahli kalam dan filosof, serta mengingatkan umat agar tidak terjebak dengan fitnah ilmu kalam dan filsafat yang telah menyesatkan banyak orang dari umat ini (lihat kitab Ushul Ad-Dien oleh Abdul Qodir Al-Baghdadi hal. 308; Al-Ushul wa Al-Furu’ oleh Ibn Hazm jilid 2\hal. 196; Syarah Ath-Thohawiyah oleh Ibn Abi Al-Izzi hal. 9-10; Manahij Al-Bahsi oleh Al-Nasyar hal 114-220). Sehingga menjadi jelaslah bagi orang-orang yang berakal bahwa kelompok yang senang memberi label kelompok yang tidak sefaham dengannya sebagai pengikut ilmu kalam dan filsafat, ternyata dirinya sendiri banyak terjebak dengan pemikiran-pemikiran kalam itu sendiri, termasuk ketika mereka membuat kesimpulan dengan akalnya dengan menyatakan tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah berarti telah membuang banyak masalah yang berhubungan aqidah. Hal itu pada hakekatnya adalah permainan akal para filosof semata !!! .</p>
<p>6- Shubhat Keenam : Mereka menuduh para aktivis dari pergerakan islam itu, berdakwah tanpa bekal ilmu yang memadai, bahkan kosong dari ilmu. Dan hanya mereka yang pantas untuk membicarakan dan membina umat dengan Dien Islam ?1?</p>
<p>Kami Menjawab :</p>
<p>Kami sekarang ingin bertanya kepada anda, ilmu seperti apa yang anda maksud. Apakah ilmu tentang Ilmu Tajwid dan ilmu Qira’aat, atau Ilmu Ulum Al-Qur’an dan cabang-cabangnya, atau Ilmu Ulum Al-Hadis dan cabang-cabangnya yang berjumlah puluhan itu, atau Ilmu ushul Fiqh yang membahas banyak masalah didalamnya, atau ilmu bahasa arab yang meliputi ilmu Nahwu , Shorrof, Balaghoh : Badi’ – Ma’ani – Bayan, atau Ilmu tentang Aqidah dan cabang-cabangnya dll. Apakah anda mengajarkan semua itu ! atau hanya sebatas membacakan bagian tertentu dari kitab para Ulama yang membahas tentang masalah ibadah mahdhah saja ditambah sedikit masalah-masalah akhlaq lalu memperbanyak perdebatan didalamnya, lalu anda katakan kepada para santri anda yang kebanyakan orang awam yang ikhlas itu, bahwa mereka telah mengusai Tsaqofah Islamiyah, sedang yang selain mereka tidak punya bekal seperti yang mereka punyai. Permainan seperti apa yang hendak anda lakukan untuk menggiring orang-orang yang ikhlas ini untuk memusuhi saudaranya. Anda telah mendorong mereka untuk berlaku congkak dan memandang rendah saudara mereka yang lain. Padahal anda tahu, hal itu adalah sangat bertentangan dengan Islam. Terlebih lagi para masyaikh yang menjadi guru besar berbagai Ilmu Dien di berbagai Universitas terkemuka di Timur Tengah seperti Al-Azhar, Az-Zaitun, Univ. Ibn Su’ud dll, adalah aktivis dari berbagai harokah Islam yang anda anggap tidak mempunyai Ilmu, sedang anda menukil pernyataan itu dari murid ‘Para Masyaikh’ ini. Kemudian “para murid” ini mengkritik dan mengatakan bahwa guru-gurunya dan harokah yang ia ikuti adalah tidak memiliki bekal ilmu yang memadai untuk berdakwah, laksana seorang murid TK yang mengkritik Profesor di sebuah Universitas ternama &#8212; Siapa yang akan percaya dengan pernyataan “nyleneh” &#8212;- seperti ini. Lalu kalau memang benar bahwa hanya andalah yang mengusai seluruh tsaqofah Islam, maka mana konsep anda tawarkan untuk mengatasi krisis keuangan, mana juga konsep anda untuk menangani masalah ketenagakerjaan, juga masalah pengelolaan sumber daya alam, masalah good and clean government, mana konsep anda tentang Bank Sentral ala Islam, dan konsep untuk menata ekonomi baik yang berskala makro atau mikro ekonomi berdasarkan Islam, juga tentang pendidikan, kesehatan, politik luar negeri, sistem pidana, perundang-undangan dll. Kalau anda tidak mempunyai itu semua dan anda tidak mampu untuk memberi jawaban atas berbagai problematika multidemensional yang dihadapi oleh umat ini, lalu untuk apa anda berteriak-teriak akan dapat menjadi juru selamat kalau tidak ada yang bisa anda gunakan untuk menyelamatkan umat ini. Anda dan kelompok anda seperti dalam pepatah arab yang mengatakan bahwa ‘Orang yang tidak mempunyai sesuatu, pasti ia tidak akan mampu memberi sesuatu itu’. Maka batal dan rontoklah shubhat yang dilontarkan oleh mereka ?!??</p>
<p>7- Shubhat Ketujuh : Mereka mengklaim bahwa pendapat mereka yang paling benar karena didukung oleh hadis-hadis shohih, sedang pendapat dari kebanyakan harokah Islam didukung oleh banyak hadis Dho’if, sehingga merekalah yang merasa paling layak membawa Ilmu Para Salafus Sholeh ?</p>
<p>Kami menjawab:</p>
<p>Hal itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Sehingga apa yang mereka klaimkan tetap menjadi klaim saja tanpa bukti. Kami katakan kepada mereka agar mereka bertanya kepada para Ahli Ilmu tentang kandungan hukum yang ada dalam hadis yang mereka bawa agar mereka tidak tersesat dalam pengamalannya. Perhatikan peringatan Al-Hafidz Ibn Abdil Barr berikut : ‘’ Dikatakan oleh Al-Qodhi Mundzir, bahwa Ibn Abdil Barr mencela dua golongan, yang pertama , golongan yang tenggelam dalam ro’yu dan berpaling dari Sunnah, dan kedua, golongan yang sombong yang berlagak pintar padahal bodoh (menyampaikan hadis, tetapi tidak mengetahui isinya –pent) (Dirangkum dari Jami’ Bayan Al-Ilm juz II\hal. 171). Syeikhul Islam Ibn Al-Qoyyim Al-Jawziyah berkata dalam Kitab I’lamu Al-Muwaqqi’in juz I\hal. 44, dari Imam Amad, bahwa beliau berkata:’’ Jika seseorang memiliki kitab karangan yang didalamnya termuat sabda Nabi SAW, perbedaan Sahabat dan Tabi’in, maka ia tidak boleh mengamalkan dan menetapkan sekehendak hatinya sebelum menanyakannya pada Ahli Ilmu, mana yang dapat diamalkan dan mana yang tidak dapat diamalkan, sehingga orang tersebut dapat mengamalkan dengan benar”. Dan Al-Hafidz Ibn Rajab mengutip perkataan Imam Mujtahid Sufyan Ats-Tsauri : ’’ Ada Hadis yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum ’’ (Lihat kitab Syarh Ilal At-Tirmidzi hal. 29). Sehingga berdasarkan penjelasan dari para Ulama ini maka batallah hujjah mereka !!!</p>
<p>9- Shubhat Kesembilan :</p>
<p>Mereka Menyatakan bahwa tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah berarti telah membuang banyak masalah yang berhubungan aqidah seperti karakteristik surga dan neraka, Al-Haudh dll !!!</p>
<p>Kami menjawab :</p>
<p>Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa keimanan cukup dibangun berdasarkan dalil dzonni saja, seperti menetapkan aqidah dengan hadis ahad. Menurut mereka, tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah merupakan rencana yang dapat membahayakan aqidah umat. Malah menurut mereka hal ini merupakan perbuatan nifaq, karena menurut pemahaman mereka , tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah berarti menerima sebagian aqidah dan meninggalkan sebagian lainnya. Pendapat dan kritikan diatas, menurut kami sangat membahayakan kelangsungan aqidah umat. Lebih jauh lagi, ia bertentangan dengan nash-nash yang terdapat dalam Al-Qur,an dan As-Sunnah. Selain itu juga bertentangan dengan pendapat mayoritas Ulama kaum Muslimin. Karena menetapkan sesuatu adalah bagian dari aqidah Islam atau bukan, tidak ditentukan berdasarkan akal atau perasaan kita dengan mengatakan bahwa ‘’ menurut akal saya atau perasaan saya, kok kira-kira ini bagian dari aqidah ‘’ , tidak sekali lagi tidak dapat dikatakan seperti itu, melainkan harus ditentukan berdasarkan dalil.</p>
<p>Tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah adalah sangat berbeda dengan mengingkari hadis ahad seperti yang dilakukan oleh Mu’tazilah. Mereka mengingkari kehujjahan hadis ahad karena menurut mereka tidak rasional. Mereka mengatakan: “ Apakah kalian menemukan di dalam kubur alat-alat untuk menyiksa seperti paku, gergaji, palu dll ”, dan tentu mereka (Muta’zilah) tidak akan menemukannya karena itu berkaitan dengan hal yang ghoib\ tidak dapat diindera kemudian mereka mengingkari hadis ahad tentang adzab qubur karena menurut mereka tidak rasional (Lihat Kitab Ar-Ruh Oleh Imam Ibn Al-Qoyyim Al-Jauziyah). Sedang mayoritas Ulama yang tidak menjadikan hadis Ahad sebagai dalil Aqidah adalah tidak mengingkari adanya adzab qubur, kedatangan Imam Al-Mahdi, Karakteristik Surga-Neraka, dan masalah ghoib lainnya yang diinformasikan dengan hadis ahad, tetapi mereka menduga dengan keras (Gholibatu Adz-Dzonn) tentang kebenaran semua itu walau tingkat keyakinannya tidak sampai derajat Qoth’I\Pasti (dengan pembenaran 100%), lalu sebagian besar diantara mereka tidak memasukkan hadis ahad dalam kajian Aqidah tetapi dimasukkan dalam pembahasan “At-Targib wa At-Tarhib”. Hal ini disebabkan jumhur Ulama dari berbagai disiplin ilmu Dien telah menetapkan derajat hadis ahad hanya menghasilkan dugaan keras saja tidak sampai derajat Yaqin. Sebagaimana yang dijelaskan oleh DR. Muhammad Ajaj Al-Khotib bahwa Jumhur Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Jumhur Mutakallimin dll menegaskan bahwa hadis ahad hanya memberi faedah dzon dan wajib diamalkan (dalam masalah hukum furu’\cabang –pent) (Lihat kitab Al-Ihkam li Ibn Hazm jilid 1\hal. 97, 108-122; Al-Mutashfa li Imam Al-Ghozali jilid 1\hal. 93-99; Al-Ihkam li Al-Amidi jilid 2\hal. 49-60). Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Muhammad Ibn Abdul Baqi Ibn Yusuf Al-Zarqonni, ketika ia menjelaskan tentang batalnya wudhu; karena menyentuh kemaluan tanpa penghalang. Hadis ini adalah dalil tentang penerimaan hadis ahad dan kebolehan berpegang pada dalil yang dzon (dalam masalah amal perbuatan atau hukum syara’, tetapi tidak dalam masalah aqidah -pent) (lihat Kitab Syarh Az-Zarqoni\jilid 1\hal. 126\Dar Al-Kitab Al-Ilmiyah\Beirut\1411 H &#8212; Cetakan Pertama).</p>
<p>Imam Imam Muhammad ibn Ibrahim Ibn Jamaah menambahkan bahwa hadis ahad adalah semua hadis yang jumlah perawinya tidak mencapai jumlah perawi hadis Mutawatir. Dan ada yang berpendapat bahwa hadis ahad memberi faedah Dzon (Kitab Al-Minhal Ar-Rawi jilid 1\hal. 32\Dar Al-Fikr\ Dimsyaq – Siria \ 1406 H\ Cetakan Kedua).</p>
<p>Padahal masalah Aqidah karena merupakan sebuah kepastian maka ia harus dibangun dengan dalil-dalil yang memberikan kepastian pula dari dalil yang qoth’I tsubut (yaitu Al-Qur’an dan Hadis Mutawatir) dan qoth’I dalalah (penunjukan maknanya pasti sehingga tidak mungkin ditafsirkan kepada makna yang lain). Sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Hafidz Ibn Katsir (Tafsir Al-Qur’an Al-A’dzim juz I, hal. 40) : “ Imam yang telah ditentukan syara’ dan diserukan kepada seluruh kaum Muslimin adalah berupa I’tiqod, ucapan, dan perbuatan ” . Begitulah pendapat sebagian besar Imam-imam mahdzab. Malah menurut Imam Syafi’I, Imam Ahmad bin hambal, dan Abu Ubaidah, ia telah menjadi ijma’’. Dan diperkuat oleh Imam Ibn Mundzir dalam Lisanul Arab bahwa ‘’ Arti Imam adalah Tasdiq (pembenaran). Dalam kitab At-Tahdzib, disebutkan bahwa Iman adalah asal kata dari yang artinya ‘’Ia seorang Mu’min”. Dalam hal ini, para Ahli bahasa sepakat bahwa iman berarti tashdiq (pembenaran). Perhatikan firman Allah SWT sebagai berikut : ‘’Orang-orang arab badui itu berkata, Kami telah beriman. Katakan kepada mereka : ‘Kamu belum beriman’. Tetapi katakanlah ‘kami telah tunduk’ (QS. Al-Hujurat -14) “ .</p>
<p>Hal ini dilakukan oleh para Ulama dalam rangka menjaga kemurnian aqidah Islam dari bersih dari berbagai penyimpangan seperti aqidah yang dimiliki generasi yang terbaik yaitu generasi para Salafus Sholeh (generasi Shohabat, Tabi’in, dan Tabiut Tabi’in-pent) ( Lihat Kitab Radd ala Al-Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyah; Dr. Abdurrahman Al-Baghdadi , hal. 175 ).</p>
<p>Usaha untuk menggunakan dalil yang jelas untuk membangun Aqidah Umat Islam dengan jalan membatasinya pada dalil-dalil Qoth’I, harus terus kita lakukan. Dan untuk memberikan keyakinan tentang masalah ini marilah kita mengkaji argumentasi dari para Imam panutan umat untuk membantah mereka yang menyangkal prinsip yang mulia ini.</p>
<p>Salah satu argumentasi yang mereka ketengahkan untuk mendukung pendapat mereka adalah adanya klaim bahwa para Imam termasuk Imam Empat Madzab a.l: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal, dimana mereka telah sepakat bahwa periwayatan secara Ahad (khobar Ahad-pent) memberikan pengetahuan yang pasti dan dapat digunakan sebagai dalil dalam masalah Aqidah. Dan apa yang sesungguhnya dikatakan para Imam bertentangan dengan klaim diatas. Faktanya tatkala kita membaca Kitab yang ditulis para Imam ini dan para muridnya dan para Ulama sesudahnya yang mengikuti jejak para Imam Ahlus Sunnah ini, akan mendapatkan bahwa mereka berpegang dengan pendapat yang menyatakan bahwa : “Khobar Ahad tidak memberikan pengetahuan yang pasti (dzon-pent)”, tetapi khobar ini memberikan pengetahuan minimal dugaan keras (dzon rajih), walaupun terbukti bahwa sanadnya shohih dan digunakan hanya sebagai dalil dalam masalah amal perbuatan, tetapi tidak dalam masalah aqidah.</p>
<p>Banyak orang telah menyatakan bahwa para Imam menerima hadis ahad sebagai dalil yang memberi kepastian (qoth’I-pent) dan digunakan sebagai dalil dalam masalah aqidah. Bagaimanapun apa yang telah mereka lakukan, jelas merupakan penukilan yang tidak sesuai dengan pernyataan para Imam khususnya Imam Empat Madzab. Para Imam ini membuat berbagai pernyataan berkaitan berkaitan dengan masalah khobar ahad, dalam rangka membantah pendapat kelompok-kelompok bid’ah pada masanya, yang telah menolak khobar ahad sebagai dalil secara keseluruhan baik dalam masalah aqidah atau masalah amal perbuatan. Untuk dapat memberikan gambaran yang sesungguhnya tentang posisi para Imam dalam masalah ini, kita harus mengkaji secara langsung dari kitab-kitab yang ditulis oleh para Imam ini dan para murid-muridnya yang terpercaya. Dimana mereka (murid para Imam-pent) mendengar dan mendapat penjelasan secara langsung dari para gurunya. Pemahaman mereka terhadap masalah ini (masalah khobar ahad-pent) merefleksikan pemahaman para gurunya, dan sudah seharusnya kita mempercayai pemahaman mereka lebih dari pemahaman kita sendiri setelah mengkaji dan mempelajari kitab para Ulama tersebut. Oleh karena itu marilah kita meneliti lebih dalam apa pendapat Imam panutan umat yang mewakili madzab-madzab ini dalam masalah hadis ahad sebagai berikut :</p>
<p>1- Imam Jalaludin Abdur Rahman bin Kamaludin As-Suyuti (w. 911 H) menyatakan :</p>
<p>‘’ hadis Ahad tidak Qoth’I dan tidak dapat dijadikan dalil dalam masalah Ushul atau Aqidah” (Tadrib Al-Rawi Fi Syarh Taqrib Al-Nawawi) dan juga lihat pada kitabnya yang lain (Al-Itqon Fi Ulum Al-Qur’an juz 1\hal. 77 dan juz 2\hal.5).</p>
<p>2- Al-Hafidz Ibn Hajar (w. 852 H) menyatakan dengan menukil pendapat Imam Yusuf Al-Kirmani bahwa : “ Hadis ahad tidak dijadikan dalil dalam masalah aqidah ’’ (Fathul Bari Juz 8, Bab Khobar Ahad).</p>
<p>3- Imam Abu Al-Hasan Saifudin Al-Amidi (w. 631), beliau berkata :</p>
<p>‘’ Bahwa masalah Aqidah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qoth’I, sedang masalah furu’ cukup ditetapkan dengan dalil-dalil dzoni ’’. Lalu menambahkan: ‘’ Barang siapa menolak Ijma ’’ (konsensus-pent) dalam masalah ini telah gugur pendapatnya, dengan adanya kasus pada masalah fatwa dan kesaksian. Perbedaan antara masalah Ushul dan furu’ adalah sangat jelas. Mereka yang menyamakan masalah ushul dan masalah furu’ berarti telah membuat hukum sendiri, hal ini adalah sesuatu yang mustahil dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang sombong dan arogan ’’ (Lihat Al-Ihkam fi Ushuli Al-Ahkam Imam Al-Amidi juz I\hal. 71-72; Al-Ihkam fi Ushuli Al-Ahkam Imam Ibn Hazm juz I\hal. 114 -pent).</p>
<p>4- Imam Abi Muhammad Abdurrahim bin Hasan Al-Asnawi (w. 772 H), berkata :</p>
<p>“ Hadis Ahad hanya menghasilkan persangkaan saja. Allah SWT membolehkan hanya dalam massalah amaliyah (tasyri’), yang menjadi cabang-cabang agama, bukan masalah ilmiah seperti kaidah-kaidah pokok hukum agama” ( Syarh Asnawi Nihayah as-Saul Syarh Minhaju Al-Wushul Ila Ilmi Al-Ushul Al-Baidhawi, juz 1\hal. 214).</p>
<p>5- Imam Zainuddin bin Ibrahim Ibnu Najim (w. 970 H) menyatakan hal sama dengan Imam As-Sarkhasi bahwa hadis Ahad (Dzon Tsubut-pent) wajib diamalkan, tetapi tidak untuk masalah I’tiqod (Aqidah-pent) (Lihat Fath Al-Ghaffar Al-Ma’ruf bi Misykah Al-Anwari, juz 2\hal. 63).</p>
<p>6- Imam Al-Khobazi menyatakan hal yang tidak jauh berbeda dengan pendapat Imam As-Sarkhasi dan Imam Ibnu Najim tentang status hadis ahad ( Lihat Kitab Al-Mughni fi Al-Ushuli Al-fiqhi li Al-Khobazi, hal. 84).</p>
<p>7- Imam Kasani menyatakan :</p>
<p>“ Pendapat sebagian besar fukoha menerima hadis ahad yang terpercaya dan adil serta diamalkan dalam masalah tasyri’ kecuali masalah aqidah, sebab I’tiqod wajib dibangun dengan dalil-dalil yang qoth’I, yang tidak ada keraguan didalamnya, sementara masalah amal (tasyri’) cukup dengan dalil yang rajih (kuat) saja” ( Badaa’iu Shanaa’I juz 1\hal. 20).</p>
<p>8- Imam Abu Ishak Sya’tibi (w. 790 H) menyatakan :</p>
<p>“ Bahwa Ushul fiqh dalam agama harus dibangun dengan dalil-dalil qoth’I, bukannya dengan dalil-dalil dzoni. Seandainya boleh menjadikan dalil dzoni sebagai dalil dalam masalah Ushul seperti Ushul Fiqh maka juga membolehkan (hadis ahad-pent) sebagai dalil dalam masalah Ushul Ad-din (Aqidah –pent) dan hal ini jelas tidak diperbolehkan menuruj ijma’ (kesepakatan-pent). Karena masalah Ushul fiqh juga dinisbahkan dalam masalah Ushul Ad-din” (Al-Muwafaqat fi Ushuli Asy-Syar’iyah ).</p>
<p>9- Imam Muhammad Ibn Ahmad Ibn Sahl Abu Bakar Shams Al-A’ima Al-Sarkhasi (w. 483)</p>
<p>Imam besar Hanafiyah dan seorang Mujtahid, dalam kitabnya (Al-Usul Al-Sarkhasi juz 1\hal. 112, 321-333) membantah mereka yang menerima Khobar Ahad dalam masalah Aqidah. Beliau menerangkan hakikat dari Khobar Ahad dan perbedaan antara dalil Qoth’I dan dalil Dzonni sebagaimana perbedaaan pada Tabligh dan Khobar. Untuk mengilustrasikan beliau memberi contoh pada masalah adzab kubur.</p>
<p>10- Fakrudin Muhammad bin Umar bin Husain Ar-Razi (w. 606 H) mengilustrasikan poin berkaitan dengan hadis Ahad sebagai berikut : “ Saya katakan kepada seseorang bahwa hadis yang menyebutkan Ibrahim pernah berbohong sebanyak 3 kali, adalah tidak benar, karena jika hadis ini diterima, maka akan membuktikan Ibrahim sebagai seorang pendusta. Orang tersebut menyatakan bahwa para perawi hadis ini adalah perawi yang terpercaya (tsiqoh –pent) dan tidak dapat dinilai sebagai pendusta. Saya menjawab bahwa hadis ini, kalau kita terima akan membuktikan bahwa Ibrahim adalah seorang pendusta dan kalau ditolak berarti para perawi dianggap pendusta, dimana keterangan yang baik dan lebih disukai adalah untuk diberikan pada Ibrahim AS ” ( Lihat Tafsir Al-Kabir dan Al-Mahshul fi Ilmi Al-Ushul).</p>
<p>11- Imam Abdur Rauf Al-Manawi ketika beliau menjelaskan tentang masalah syafa’at menyatakan : “Masalah ini adalah bukan masalah amaliyah, sehingga tidak cukup dengan dalil dzon seperti yang faedah yang diberikan oleh hadis ahad …..’’ (Lihat Kitab Faidhul Qodhir jilid 4\hal. 163\Al-Maktabah Al-Jariyah Al-Kubra &#8212; Mesir\ 1356 H\ Cetakan Pertama).</p>
<p>12- Imam Ibn Abdil Bar menyatakan : “ Kebanyakan ahli ilmu menyatakan bahwa hadis ahad mewajibkan amal (dalam masalah hukum furu’ –pent) tanpa ilmu (tidak sampai derajat yaqin sebagai dalil dalam masalah aqidah –pent). Ini adalah pendapat Imam Syafi’I dan mayoritas (jumhur) Ulama fiqh dan Nadzar “ (Kitab At-Tamhid Li Ibn Abdil Bar jilid 1\hal. 7 – 8) .</p>
<p>13- Imam Ibn Rusd menjelaskan bahwa para Ulama Kuffah menolak sebuah hadis kalau bertentangan dengan Ushul yang mutawatir, termasuk metode mereka ketika menolak hadis ahad tatkala menyelisihi Ushul yang mutawatir, dimana hadis ahad berfaedah dzon dan masalah ushul adalah keyakinan yang harus dibangun dengan dalil yang memberi keyakinan pula (yaitu hadis mutawatir –pent) (Lihat Kitab Bidayah Al-Mujtahid jilid 2\hal. 216\Dar Al-Fikr\ Beirut &#8212; Libanon).</p>
<p>13- Imam Jamaluddin Al-Qosimi menyatakan : “ Sesungguhnya jumhur kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in, golongan setelah mereka dari kalangan fuqoha, ahli hadis, dan ulama ushul berpendapat bahwa hadis ahad yang terpercaya dapat dijadikan hujjah dalam masalah tasyri’ yang wajib diamalkan, tetapi hadis ahad ini hanya menghantarkan pada Dzon tidak sampai derajat ilmu (yakin)” ( Lihat Kitab Qawaidut Tahdis hal. 147-148).</p>
<p>14- Maulana M. Rahmatulah Kairanvi berkata tatkala membela hadis dan autentitasnya dari serangan para orientalis : “ Hadis Ahad adalah jenis hadis yang diriwayatkan dari seorang perawi kepada seorang perawi lainnya atau sekelompok perawi, atau sekelompok perawi kepada seorang perawi”. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa: “Hadis Ahad tidak menghasilkan kepastian sebagaimana dua contoh diatas. Hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil dalam masalah aqidah, tetapi diterima sebagai dalil dalam masalah amaliyah praktis” (Lihat Kitab Izhar Al-Haq Oleh Maulana Kairanzi juz 4).</p>
<p>15- Prof. DR. Mukhtar Yahya dan Prof. DR. Fatchurrahman menegaskan bahwa Hadis ahad tidak dapat digunakan untuk menetapkan sesuatu yang berhubungan dengan aqidah dan tidak pula untuk menetapkan hukum wajibnya suatu amal (Lihat Buku Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam hal. 54).</p>
<p>16- Ust. Moh. Anwar Bc.Hk juga menegaskan bahwa para Muhaqqiqin menetapkan hadis ahad shohih diamalkan dalam bidang amaliyah baik masalah ubudiyah maupun masalah-masalah mu’amalah, tetapi tidak dalam masalah aqidah/keimanan karena keimanan\keyakinan harus ditegakkan atas dasar dalil yang Qoth’I, sedangkan hadis ahad hanya memberikan faedah Dzonni (Lihat Buku Ilmu Mustholah Hadits hal. 31) (Lihat juga makalah kami yang berjudul “Sekali Lagi tentang Hadis Ahad” –pent).</p>
<p>Sehingga kalau demikian jelas pendapat serta penjelasan mayoritas Para Ulama rabbani yang menjadi Panutan Umat dalam masalah ini, kemudian kami hendak bertanya, pendapat yang selama ini anda gembar-gemborkan itu sebenarnya dinukil dari siapa atau anda hanya sekedar menyelewengkan pendapat mereka untuk memenuhi nafsu permusuhan anda dengan orang atau kelompok yang seharusnya menjadi saudara seperjuangan untuk membina dan menyelamatkan umat ini dari kehancuran, bukan dengan menebar fitnah dan syahwat permusuhan !?!. Kembalilah ke jalan Al-Haq, Wahai orang-orang rindu akan kebenaran ?!?!</p>
<p>Bahkan dengan menerima hadis ahad dalam masalah aqidah akan menimbulkan beberapa permasalahan seperti contoh yang disampaikan oleh Syeikh Nashiruddin Al-Albani ketika menyampaikan hadis dari Ibn Abbas bahwa nabi SAW bersabda: “ Sesungguhnya makhluk yang pertama kali diciptakan Allah SWT adalah Al-Qolam. Dan Dia memerintahkan supaya menulis tiap-tiap sesuatu yang ada “ . Beliau mengomentari hadis ini dengan menyatakan: “ Al-Qolam adalah makhluk pertama yang diciptakan ……….Dan kurang tepat apa yang dikatakan oleh Ibn Taimiyah dalam menyanggah para Filosof, bahwa sesuatu yang baru (makhluk) itu tidak ada permulaannya baginya, ini tidak dapat diterima logika. Dalam hal ini para lawannya menuduh bahwa Ibn Taimiyah telah menganggap bahwa makhluk itu qodim dan tidak ada permulaan baginya. Padahal dipihak lain dia juga menegaskan bahwa tidak ada suatu makhluk melainkan ia didahului oleh adam (tidak ada). Namun bersamaan dengan itu dia juga mengatakan adanya kaitan sesuatu yang baru (hawadits) dengan sesuatu yang tidak memiliki permulaan baginya. Sebagaimana yang dia dan kawan-kawannya katakana bahwa makhluk itu tidak memiliki penghabisan (akhir). Pendapat ini jelas tidak dapat diterima. Bahkan bertentangan dengan hadis ini. Memang, sesungguhnya berbicara tentang filsafat adalah berbahaya. Akan tetapi benar apa yang dikatakan oleh Ibn Malik ra., bahwa setiap orang bisa menyanggah dan disanggah, kecuali penghuni kubur ini ( Rasul SAW) (Lihat terj. Silsilah Al-Ahadis Ash-Shohihah jilid I oleh Drs. H. Qodirun Nur, hadis no. 133, hal. 296-297). Kemudian kami ingin bertanya kepada anda, manakah pendapat yang akan anda ambil ? Kalau anda mengambil keduanya maka anda telah mengatakan sesuatu tentang Allah tanpa pengetahuan ( karena berarti Allah menciptakan sesuatu yang baru (makhluk) itu yang tidak ada permulaan baginya dan pada saat bersamaan menciptakan Al-Qolam sebagai makhluk pertama). Sedang mengambil salah satu pendapat berarti menolak dan menyalahkan pendapat yang lain (berarti salah satu dari Imam Ibn Taimiyah atau Syeikh Albani telah menyimpang dalam masalah aqidah dalam perkara ini). Pertanyaannya, siapakah menurut anda yang telah menyimpang dalam masalah ini apakah Imam Ibn Taimiyah atau Syeikh Albani ?!?</p>
<p>10- Shubhat Kesepuluh : Ada sebagian orang menyatakan bahwa Imam Bukhori membolehkan menerima hadis ahad dalam masalah aqidah dan hal ini juga didukung oleh Ibn Hajar dalam Fath Al-Bari-nya ?!?</p>
<p>Kami menjawab :</p>
<p>Pernyataan ini tidak ada asalnya (La Ashla lahu), bahkan ini merupakan penyimpangan dan pmelintiran dari pernyataan Imam Bukhori yang sesungguhnya. Imam Bukhori mempunyai sebuah bab dalam kitab shohih-nya yang terkenal yaitu Bab sesuatu yang datang tentang kebolehan hadis ahad sebagai dalil untuk masalah Adzan, Sholat, Shoum, Faraidh dan Ahkam ; titik dan tidak ada pernyataan dari Imam Bukhori tentang kebolehan hadis ahad sebagai dalil dalam masalah aqidah, baik tidak dalam kitab Shohih-nya atau dalam kitab-nya yang lain. Dan Al-Hafidz Ibn Hajar ketika menjelaskan kata “bi Al-Ijazah” menyatakan tentang kebolehan beramal (ahkam furu’iyah) dengan hadis ahad dan hadis ahad adalah hujah. Lalu dimana Ibn Hajar menyatakan tentang kehujjahan hadis ahad dalam masalah aqidah !!! Bahkan beliau menukil pendapat Imam Al-Kirmani menyatakan bahwa Hadis ahad adalah hujjah dalam masalah amaliyah, tidak dalam masalah I’tiqodiyah (Fathul Bari juz 13, Bab Akhbar Al-Ahad), beliau mengutip pendapat ini tanpa mengomentarinya, yang berarti belaiu cenderung untuk mengadopsi pendapat ini. Dan hal ini ditegaskan dengan sikap Al-Hafidz Ibn Hajar tentang nilai hadis ahad , beliau menyatakan bahwa “ Hadis ahad tidak berfaedah kecuali dzon, apabila tidak sampai derajat mutawatir (Fathul Bari, juz 13\hal. 238) dan beliau menambahkan bahwa hadis ahad adalah hujjah dalam masalah hukum ketika menjelaskan sebuah hadis tentang disunnahkan untuk berwudhu’ sekalipun sedang dalam perjalanan (safar) (Lihat Fathu Al-Bari’ juz 1\Hadis No. 200\hal. 308). Adalah hal yang sangat aneh adalah kalau orang yang mencoba menukil pendapat Ibn Hajar sebenarnya adalah orang yang sangat keras mengkritik pendapat Ibn Hajar dalam masalah Aqidah, mereka menulis beberapa kitab yang isi mengkritik dan memperingatkan umat Islam akan penyimpangan Ibn Hajar dalam masalah Aqidah, diantara:</p>
<p>&#8211; Al-Tanbih ala Al-Mukholalifat Al-Aqidah fi Fath Al-Bari oleh Syeikh Ibn Baz, Syeikh Sholeh Fauzan, Syeikh Abdullah ibn Mani’, Syeikh Abdullah Al-Naiman.</p>
<p>&#8211; Al-Akhtho’ Al-Asasiyah fi Al-Aqidah wa tauhid Al-Uluhiyah min kitab Fath Al-Bari bi Syarh Shohih Al-Bukhori oleh Syeikh Abdullah ibn Sa’di Al-Ghomidi.</p>
<p>Akan tetapi yang aneh adalah Syeikh Salim I’ed Al-Hilali kembali menukil pendapat Ibn Hajar dalam kitabnya Al-Adilah wa Asy-Syawahid ala Wujub Al-Akhdzi bi khobar Al-Wahid fi Al-Ahkam wa Al-Aqoid. Baru kali ini terjadi ada sekelompok orang yang memperingatkan penyimpangan Aqidah dari seorang Imam Hadis kepada umat Islam, lalu tetap menukil dan menggunakan pendapatnya dalam masalah Aqidah untuk mempertahankan pendapatnya yang lemah dan dibumbui dengan berbagai dalil yang digunakan tidak pada tempatnya (asal comot saja). Sehingga sunnah yang berasal dari Rasul SAW, Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut tabi’in menyatakan bahwa makna Syar’I yang umum adalah mencakup keseluruhan hukum baik yang berkenaan dengan masalah I’tiqodiyah dan masalah amaliyah seperti hukum wajib, Sunnah, Mubah dll sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Alan dalam Dalil Al-falih Syarh Riyadhus Sholihin ketika beliau menjelaskan hadis “Fa alaikum bi Sunnati” dengan Sunnah-ku yaitu Jalan-ku yang lurus yang berada diatasnya yang aku telah menjelaskan kepada kalian dari hukum-hukum I’tiqod maupun Amal yaitu wajib, sunnah, mubah dll. Sekarang adakah ulama yang tidak menggunakan Istilah I’tiqod dan Amaliyah Furuiyah, sehingga tuduhan penggunaan istilah I’tiqod dan Amaliyah Furuiyah adalah filsafat yang menyusup dalam Islam adalah tuduhan yang mengada-ada, tidak ada dasarnya dan khayalan dari orang yang suka mengkhayal. Coba juga periksa apakah Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menolak pembagian masalah I’tiqod dan Furu’ dalam bukunya Majmu Al-Fatawa-nya yang terkenal itu atau dalam kitabnya yang lain, begitu juga apakah ada bukti yang menunjukkan bahwa Al-hafidz Ibn Hajjar, Al-Hafidz As-Suyuti, Al-Hafidz Al-Khotib Al-Baghdadi, Al-Hafidz Ibn Al-Jauzi, Al-Hafidz Adz-Dzahabi, Al-Hafidz Ibn Hajjar Al-Haitsami, Imam Shon’ani, Imam Nawawi , Imam Ibn Qudamah, Imam Al-Amidi dan para Ulama yang lain dari berbagai disiplin Ilmu Dien di dalam kitab-kitab mereka yang menolak pembagian Itiqod dan Furu’ dalam masalah Dien !?!</p>
<p>Bahkan Imam Abu Al-Hasan Saifudin Al-Amidi (w. 631), beliau berkata : ‘’ Bahwa masalah Aqidah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qoth’I, sedang masalah furu’ cukup ditetapkan dengan dalil-dalil dzoni ’’. Lalu ia menambahkan : ‘’ Barang siapa menolak Ijma ’’ (konsensus -pent) dalam masalah ini maka telah gugur pendapatnya, dengan adanya kasus pada masalah fatwa dan kesaksian. Perbedaan antara masalah Ushul dan furu’ adalah sangat jelas. Mereka yang menyamakan masalah ushul dan masalah furu’ berarti telah membuat hukum sendiri, hal ini adalah sesuatu yang mustahil dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang sombong dan arogan ’’ (Lihat Al-Ihkam fi Ushuli Al-Ahkam Imam Al-Amidi juz I\hal. 71-72; Al-Ihkam fi Ushuli Al-Ahkam Imam Ibn Hazm juz I\hal. 114). Sehingga jelaslah bagi orang-orang yang berakal antara orang yang berpegang dengan Al-Haq dan orang yang mengaku-aku berpegang pada Al-Haq ?!?!</p>
<p>11- Syubhat Kesebelas : Ada pendapat yang menyatakan pembagian hadis menjadi Mutawatir ahad adalah sia-sia karena pada masa Shahabat mereka hanya menyakini apa yang disampaikan dari Rasul SAW tanpa melihat apakah hadis tsb Mutawatir – Ahad ?</p>
<p>Kami menjawab :</p>
<p>1- Pada masa Rasul SAW khobar ahad tidak pernah menjadi topik pembicaraan. Sehingga tidak perlu ada pembagian hadis ahad – mutawatir. Sebab mereka telah mendapat pengajaran langsung dari Rasul SAW tanpa melalui perantara dari orang selain mereka, yakni dari orang yang mendengar hadis langsung dari lisan Rasul SAW atau menyaksikan perbuatannya secara langsung.</p>
<p>2- Orang yang mendengar hadis langsung dari Rasul SAW atau menyaksikan perbuatannya secara langsung, bisa menjadi kafir jika ia menolak sabda Rasul atau menolak kandungan isinya, dengan jalan berdusta atau mengingkarinya. Dalam masalah ini para Ulama tidak berbeda pendapat.</p>
<p>3- Orang yang mendengar dari orang yang mendengar dari Rasul SAW, atau orang yang diberi informasi oleh orang-orang sebelumnya, misalnya tabi’ut tabi’in serta orang-orang setelah mereka, seperti kita saat ini , maka mereka wajib untuk mengkaji mata rantai, transmisi, ataupun silsilah yang menghubungkan dirinya dengan Rasul SAW untuk mengetahui kebenaran mata rantai tersebut. Jika para perawi sebagai perantara dari sebuah hadis terbukti kejujurannya dan kekuatan hafalannya atau bersesuaian dengan riwayat dari perawi terpercaya lainnya, lalu tidak terdapat syadz dan ilaat dalam redaksional hadisnya, maka kita harus menyakini bahwa sumber perkataan dan perbuatan tersebut adalah berasal dari Nabi SAW. Adapun jika trasmisi tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya, atau tidak absah, maka dengan otomatis harus dilakukan tarjih. Artinya, dugaan bahwa sumber khobar tersebut berasal daari Rasul SAW lebih kuat dibanding dengan dugaan bahwa khobar tersebut tidak berasal dari Nabi SAW.</p>
<p>4- Bahwa Khobar ahad tidak bisa menghasilkan ilmu dan keyakinan merupakan kajian yang dapat dengan mudah difahami oleh orang yang berakal dan telah diketahui secara umum. Akal dapat membedakan antara khobar yang disampaikan kepada kita oleh individu secara perorangan (ahad), dengan khobar yang disampaikan kepada kita oleh sekelompok orang, dimana dengan jumlah tersebut, mustahil bagi mereka untuk menyampaikan berita yang salah, atau sepakat berdusta. Hal ini tidak hanya terbatas dalam masalah syari’at, tetapi juga berlaku umum, baik pada masalah syari’at ataupun masalah lainnya.</p>
<p>5- Pendapat yang menyatakan bahwa khobar ahad tidak dapat menghasilkan ilmu, kepastian , atau keyakinan, merupakan pendapat ulama-ulama yang terkemuka dan para ulama ushul. Baik kholaf maupun salaf. Dan ia bukan pendapat yang menyimpang dari pendapat para ulama salaf dan ulama kholaf. (Lihat kitab-kitab Ushul seperti : Kitab Kasyf Al-Asrar Ala Ushul Al-Fiqh, oleh Imam Al-Bazdawi I/690 ; Al-Mustashfa min ‘Ilm Ushul oleh Imam Ghozali hal. 93; Hasyiyah Nasmaat Al-Asrar ‘Ala Syarh Ifadhaat Al-Anwar oleh Ibn Abidin hal. 195; Syarh Jalal Al-Mihla ‘Ala Jam’I Al-Jawami’ oleh Imam As-Subki II\114; Raudhat Al-Nadzir wa Jannat Al- Munadhir fi Ushul Fiqh oleh Ibn Qudamah Al-Maqdisi I\260; Irsyad Al-Fuhul oleh Imam Asy-Syaukani hal. 42; Al-Talwih als Al-Audhih li Matan Al-Tanqih fi Ushul Al-Fiqh oleh Imam Ubaidillah Al-Bukhori II\3; Ghoyat Al-Wushul Syarh Lubb Al-Ushul fi syarh Mar’at Al-Wushul oleh Imam Mulla Khasru II\204; Muslim Tsubut oleh Ibnu ‘Abd Al-Syukur II\88).</p>
<p>6- Kemudian pendapat sebagian Ahli Hadis bahwa hadis ahad memberi faedah qoth’I merupakan kesalahan penafsiran, karena hal sebenarnya tidak seperti itu. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ghozali sbb: “ Tatkala sebuah hadis terbukti sebagai hadis Ahad, maka ini tidak berfaedah Ilmu\Dzoni dan masalah ini sudah diketahui dengan jelas dalam Islam (ma’lumun bi al-Dharuri)”. Lalu beliau melanjutkan penjelasannya : ‘’ Adapun pendapat para Ahli hadis bahwa ia (hadis Ahad-pent) adalah menghasilkan Ilmu\qoth’I adalah hadis Ahad yang wajib untuk diamalkan (dalam masalah hukum furu’iyah –pent) dan ketentuan ini ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang Qoth’I (yang menghasilkan Ilmu\qoth’I-pent)” (Lihat Kitab Al-Mustasfa min Ilm’ al-Ushul juz 1\hal 145-146 -pent). Lalu Imam Jamaluddin Al-Qosimi menambahkan : “ Sesungguhnya jumhur kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in, golongan setelah mereka dari kalangan fuqoha, ahli hadis, dan ulama ushul berpendapat bahwa hadis ahad yang terpercaya dapat dijadikan hujjah dalam masalah tasyri’ yang wajib diamalkan, tetapi hadis ahad ini hanya menghantarkan pada Dzon tidak sampai derajat ilmu (yakin)” (Lihat Kitab Qawaidut Tahdis hal. 147-148).</p>
<p>12- Syubhat Keduabelas : Ada sebagian orang berargumentasi bahwa penolakan para sahabat atas ayat al-Qur’an yang diriwayatkan secara ahad adalah untuk persatuan, bukan karena riwayat itu mutawatir !</p>
<p>Kami menjawab :</p>
<p>Untuk menjawab tuduhan ini marilah kita menyimak beberapa riwayat yang menjelaskan masalah yang sebenarnya. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Anbary dalam Mashohifnya, dan Al-Hasan ,Ibn Sirrin, dan Zuhri dalam hadis yang panjang tentang pengumpulan Al-Qur’an, dimana Umar ra. menolak khobar dari Hafshoh ra. tentang tambahan lafadz pada Surat Al-Baqoroh ayat 238 karena ia tidak punya saksi (riwayatnya ahad). Begitu pada riwayat Aisyah ra. yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatho’ tentang penghapusan ketentuan 10 isapan menjadi 5 isapan yang menyebabkan hubungan mahram, dan riwayat Ubay Ibn Ka’ab ra. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Hakim dan selain keduanya tentang kafarat budak. Riwayat-riwayat ini tidak dicantumkan oleh para Sahabat dalam Mushhaf Imam karena riwayat tersebut adalah Khobar Ahad dan mereka juga telah bersepakat bahwa riwayat-riwayat ini tidak memberi keyakinan yang pasti. Hal ini dipertegas oleh keterangan para ulama dalam menetapkan kriteria dan rukun qira’at yang dapat diterima (Lihat Al-Qira’at Ahkamuha wa Masdaruha oleh DR. Sya’ban Muhammad Ismail , Bab Anwa’a Al-Qira’at) sbb:</p>
<p>1- Sanadnya Mutawatir<br />
2- Sesuai dengan Mushhaf Utsmani, walau hanya tersirat<br />
3- Sesuai dengan salah satu kaedah bahasa arab (Lihat Al-Itqon jilid I\Hal. 129 Oleh Imam As-Suyuti , Penerbit Al-Halabi Kairo).</p>
<p>Persyaratan mutawatir ini adalah pendapat Jumhur Ulama baik ulama Ushuluddin, para imam madzab yang empat, para ahli hadis dan para ahli Qira’at. Mereka semua sepakat bahwa qira’at shohih atau yang diterima adalah qira’at yang mutawatir dan tidak menerima qira’at dengan sanad shohih (gadis ahad –pent) jika tidak mutawatir (Lihat Ghoitsun Naf’I fil Qiraa’at As-Sab’I hal. 9 oleh Imam Ash-Shafaaqasi, penerbit Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra – Kairo). Imam An-Nuwairi menambahkan : ‘’ Meniadakan syarat mutawatir adalah Muhdas (sesuatu yang baru ), bertentangan dengan ijma’ para ahli fiqh, ahli hadis dan yang lain-lain. Sebab Al-Qur’an – menurut jumhur – adalah kalamullah yang diriwayatkan secara mutawatir dan ditulis didalam mushhaf. Semua yang menerima definisi ini pasti memberi syarat mutawatir, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn Hajib. Sehingga menurut para Imam dam pemuka madzhab syarat mutawatir adalah sebuah keharusan. Mereka yang berpendapat seperti ini antara lain Abu Abdil Barr, Al-Azra’I, Ibn Athiyah, Az-Zarkhasi dan Al-Asnawi. Pendapat yang mensyaratkan mutawatir ini adalah ijma’ para Ahli Qira’at (Lihat Ithafu Fudhola Al-Basysr fi Al-Qira’at Al-Arba’ Asyar hal. 185 oleh Imam Ad-Dimyathi, Penerbit Al-Masyhad Al-Husaini – Kairo). Sehingga sanad yang shohih saja tidak cukup untuk diterimanya sebuah riwayat sebagai bagian dari Al-Qur’an, kalau tidak mencapai sanad Mutawatir. Imam Al-Khotib Al-Baghdadi menjelaskan bahwa riwayat yang mutawatir adalah periwayatan oleh banyak orang, dimana menurut adat, mustahil mereka untuk bersepakat melakukan dusta, mulai awal sanad sampai akhir sanad (Lihat kitab Al-Kifayah fi Al-Ilmi Ar-Riwayah hal. 50 oleh Imam Al-Khotib Al-Baghdadi). Dimana riwayat yang mutawatir ini memberi faedah ilmu (kepastian), dan merupakan dalil pokok untuk membangun Aqidah kaum muslimin. Dan sudah jelas bahwa para Sahabat dan generasi sesudahnya hanya menerima riwayat mutawatir dalam Mushhaf Imam, sedang Al-Qur’an adalah dalil utama dalam membangun keimanan. Bahkan Imam Ibn Al-Jaziri dan Al-Alamah Ibn As-Subki menegaskan : ‘’ Setiap muslim berhak untuk mendapat kasih sayang serta menyakinkan dirinya bahwa yang kami utarakan – tentang mutawatirnya qira’at Asyara’ – benar-benar mutawatir dan telah diketahui dengan yakin dan pasti, tidak ada keraguan dan tidak diragukan lagi (Lihat Kitab Tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an jilid I\hal. 46 oleh Al-Hafidz Al-Qurthubi, Penerbit Dar Al-Kutub Al-Mishriyah – Kairo). Kemudian Imam Al-Zamakhsari, menambahkan : “ Imam Malik Berpendapat barang siapa sholat dengan membaca Qira’at (bacaan –pent) Ibn Mas’ud yang tidak Mutawatir dan tidak termasuk Qira’at Para Shahabat, maka ia telah menyelisihi mushhaf (Mushhaf Imam yang mutawatir-pent) dan janganlah sholat dibelakangnya” (Al-Burhan Fi Ulumil Qur’an juz I\hal. 222). Wallahu A’lam bi Showab.</p>
<p>KHATIMAH :</p>
<p>Sebagai kata penutup , hendaknya semua pihak yang berbeda pendapat termasuk dalam masalah hukum hadis ahad ini tidak menjadikan perbedaan-perbedaan tersebut sebagai sumber konflik yang berkepanjangan yang ujung-ujungnya akan merusak ikatan ukhuwah yang sedang coba kita rajut saat ini. Sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurtubi ketika menjelaskan firman Allah SWT : “ Dan ingatkan ketika Kami memberikan kepada kalian ni’mat persaudaraan, dan melembutkan hati kalian” (Surat Ali Imran &#8211; ayat 103). Beliau menyatakan bahwa ayat ini tidak menunjukkan keharaman untuk perbedaan dalam masalah hukum-hukum cabang. Dengan cacatan pendapat-pendapat tersebut memiliki landasan dari sumber hukum Islam yang legal seperti Al-Qur’an, As-Sunnah , Ijma Shohabat dan Qiyas dengan Illat yang Syar’i. Kita bisa melihat bagaimana perilaku para salafus shaleh dalam menyikapi perbedaan yang terjadi diantara mereka, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berikut : “ Kaum Muslimin sepakat mengenai kebolehan sholat sebagian mereka dibelakang yang lainnya. Adalah para Shahabat dan Tabi’in dan generasi sesudah mereka dari Imam yang empat , sholat sebagian dibelakang sebagian yang lainnya. Misalnya Imam Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya dan Imam Syafi’i dan selainnya sholat dibelakang imam-imam di Madinah dari Ulama Malikiyah dan mereka tidak membaca bismilah baik dipelankan (sirr) maupun dikeraskan (jahr). Abu Yusuf sholat dibelakang Imam Al-Rasyid yang sedang berbekam. Dan Imam Ahmad memandang keharusan orang yang berbekam untuk wudlu’, kemudian ada seseorang yang bertanya kepadanya: Bagaimana dengan seorang imam sholat yang darinya mengeluarkan darah (sedang berbekam) dan belum berwudlu’, Apakah kita boleh sholat dibelakang mereka ?. Imam Ahmad menjawab: ” Apa yang menghalangimu untuk sholat dibelakang Sa’id Ibn Musayyab dan Imam Malik ?” (Imam Al-Manfur, Fawakihul Adidah\juz 2\hal.171). Dari sini kita bisa mengambil pelajaran bahwa ikhtilaf fiqhiyah harus disikapi dengan akhlakul karimah dan ilmu. Bukan dengan kebencian dan permusuhan yang sangat dilarang dalam Islam (Dr. Thoha Jabir Al-Ulwani, Adab Al-Ikhtilaf\Bab Khotimah). Wallahu A’lam bi Showab .</p>
<p>Oleh : Muhammad Lazuardi Al-jawi</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2011/01/23/untuk-saudara2ku-dari-salafy/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">303</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Obyek Khithab asy Syari’</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/03/28/obyek-khithab-asy-syari/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/03/28/obyek-khithab-asy-syari/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2009 07:53:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[artikle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/?p=292</guid>

					<description><![CDATA[Khithab asy Syari&#8217; (seruan Allah SWT &#8211; syariat Islam), memberikan beban hukum kepada manusia yang terbagi ke dalam tiga kelompok. 1.      Individu. Setiap individu Muslim yang sudah akil baligh, berakal dan mampu secara otomatis mendapat beban hukum dari Allah SWT. Setiap ucapan dan perbuatannya memiliki konsekuensi hukum, tidak ada satu pun yang terlewatkan. Syariat Islam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#339966;">Khithab asy Syari&#8217; (seruan Allah SWT &#8211; syariat Islam), memberikan beban hukum kepada manusia yang terbagi ke dalam tiga kelompok.</span></p>
<p><span style="color:#339966;">1.      Individu.</span></p>
<p><span style="color:#339966;">Setiap individu Muslim yang sudah akil baligh, berakal dan mampu secara otomatis mendapat beban hukum dari Allah SWT. Setiap ucapan dan perbuatannya memiliki konsekuensi hukum, tidak ada satu pun yang terlewatkan. Syariat Islam yang mengatur kehidupan individu ini meliputi, antara lain : akidah, ibadah mahdoh (ritual) seperti sholat, puasa, haji, zakat, baca al qur&#8217;an, doa, dll, kepribadian yaitu pola pikir dan pola sikap (akhlak), pakaian dan makanan.<span id="more-292"></span></span></p>
<p><span style="color:#339966;">2.      Kelompok/Jama&#8217;ah</span></p>
<p><span style="color:#339966;">Hukum yang dibebankan kepada kelompok/jama&#8217;ah adalah amar ma&#8217;ruf nahi munkar atau dakwah. Allah SWT berfirman :</span></p>
<p><span style="color:#339966;">&#8220;<em>dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada al khoir (Islam), menyeru kepada yang ma&#8217;ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung</em>&#8221; (TQS. al Maidah : 104)</span></p>
<p><span style="color:#339966;">3.      Negara</span></p>
<p><span style="color:#339966;">Hukum-hukum yang dibebankan kepada negara meliputi, antara lain : hudud, jinayat, &#8216;uqubat, ta&#8217;zir, hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi (iqtishadi), pemerintahan (hukmi), hubungan luar negeri, militer, perang, peradilan, pendidikan, dll.</span></p>
<p><span style="color:#339966;">&#8220;<em>dan siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.</em>&#8221; (TQS. Al Maidah : 44)</span></p>
<p><span style="color:#339966;">&#8220;<em>dan siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.</em>&#8221; (TQS. Al Maidah : 45)</span></p>
<p><span style="color:#339966;">&#8220;<em>dan siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.</em>&#8221; (TQS. Al Maidah : 47)</span></p>
<p><span style="color:#339966;">Kata: <em>yahkum </em><em>(berhukum) </em>di sini meliputi semua orang yang mempunyai otoritas dan kekuasaan untuk menjalankan urusan dan menerapkannya, baik kepala negara, menteri, maupun pembantu keduanya. Juga firman Allah:</span></p>
<p><span style="color:#339966;"><em>&#8220;Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu</em>.&#8221;<em> </em>(TQS. al Maidah : 49)</span></p>
<p><span style="color:#339966;">&#8220;<em>Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?</em>&#8220;<em> </em>(TQS. al-Maidah : 50)</span></p>
<p><span style="color:#339966;">Pelaksanaan khithab asy Syari&#8217; ini baik untuk individu, jama&#8217;ah maupun negara harus secara menyeluruh, tidak boleh hanya melaksanakan sebagiannya saja (tadarruj). Allah SWT berfirman :</span></p>
<p><span style="color:#339966;"><em>&#8220;Apakah kamu beriman pada sebagian Al-Kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat&#8221; </em>(TQS. Al Baqara :85)</span></p>
<p><span style="color:#339966;">&#8220;<em>Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesunggunya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu</em>.&#8221; (TQS. al Baqara : 208)</span></p>
<p><span style="color:#339966;">Pada obyek hukum pertama dan kedua, khithab asy Syari&#8217; berlaku hanya kepada ummat Islam dalam kondisi apapun, kapan dan dimanapun mereka berada, kecuali dalam beberapa hal ada keringanan yang diberikan oleh Allah SWT.</span></p>
<p><span style="color:#339966;">Pada obyek ketiga yaitu negara, seruan Allah SWT tersebut hanya boleh dijalankan oleh negara, tidak boleh oleh individu atau kelompok. Seruan ini berlaku juga bagi ummat non Islam yang menjadi warga negara atau warga yang dilindungi oleh negara, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi mereka, seperti ibadah, makanan, pernikahan, dll.</span></p>
<p><span style="color:#339966;">Jika terdapat kondisi dimana negara tidak menjalankan khithab asy Syari&#8217; tersebut, maka setiap individu muslim wajib mengusahakan terbentuknya negara yang akan menjalankan atau melaksanakan khithab asy Syari&#8217; tersebut. Rasulullah Saw bersabda :</span></p>
<p><span style="color:#339966;">&#8220;<em>Barang siapa yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai&#8217;at (kepada khalifah-kepala negara Islam) maka matinya mati jahiliyah.</em>&#8221; (HSR. Muslim)</span></p>
<p><span style="color:#339966;">Berkaitan dengan kondisi saat ini, dimana sebagian kaum muslimin berharap pada sesosok pemimpin yang shalih secara individu akan menerapkan syariat Islam walaupun hanya sebagian dalam sistem non Islam, maka hal ini bertentangan dengan khithab asy Syari&#8217;.</span></p>
<p><span style="color:#339966;">Wallahu a&#8217;lam</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/03/28/obyek-khithab-asy-syari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">292</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Darfur-Sudan: Korban kepentingan Barat</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/03/07/darfur-sudan-korban-kepentingan-barat/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/03/07/darfur-sudan-korban-kepentingan-barat/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2009 03:24:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[artikle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/?p=276</guid>

					<description><![CDATA[konflik Darfur kembali mengganas,  dunia internasional mengatakan sudah sekitar 200 ribu orang meninggal sejak konflik tahun 2003. sementara pemerintah sudan mengatakan hanya 10 ribu orang yang meninggal. sekitar 2,5 juta orang mengungsi akibat konflik yang tidak berkesudahan ini. apa sebenarnya yang terjadi terhadap masyarakat Darfur yang mayoritas muslim ini? sedikit menilik sejarah ke belakang, konflik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#ff00ff;">konflik Darfur kembali mengganas,  dunia internasional mengatakan sudah sekitar 200 ribu orang meninggal sejak konflik tahun 2003. sementara pemerintah sudan mengatakan hanya 10 ribu orang yang meninggal. sekitar 2,5 juta orang mengungsi akibat konflik yang tidak berkesudahan ini.</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;">apa sebenarnya yang terjadi terhadap masyarakat Darfur yang mayoritas muslim ini?<span id="more-276"></span></span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;">sedikit menilik sejarah ke belakang, konflik yang terjadi di sudan sudah dimulai sejak kemerdekaannya pada tahun 1956 dari imperialis inggris.  konflik pertama adalah konflik antara sudan utara (pemerintah pusat) yang mayoritas muslim dan sudan selatan yang mayoritas kristen dan animisme.  hal ini terjadi karena pada masa pendudukannya, inggris memisahkan hubungan kedua wilayah tersebut untuk melancarkan aktivitas kristenisasi di selatan.  ketika inggris hengkang dari sudan, wilayah selatan merasa takut didominasi oleh utara, sehingga mereka dengan dukungan inggris membentuk kekuatan untuk melakukan perlawanan kepada pemerintah pusat yang berada di wilayah utara. selain ketakutan atas dominasi utara, selatan juga menuntut pembagian yang lebih besar dari hasil minyak.</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;">konflik lain yang terjadi adalah konflik front timur. wilayah timur sudan ini juga menuntut pembagian hasil minyak yang lebih besar. front timur yang dipimpin oleh musa muhammad ahmad<span style="font-size:10pt;line-height:130%;font-family:Verdana;"> ini mendapat sokongan dari AS melalui pemerintah eritrea.</span></span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;"><span style="font-size:10pt;line-height:130%;font-family:Verdana;">selanjutnya adalah konflik yang terjadi di darfur. konflik ini berawal dari konflik suku yang akhirnya meluas menjadi ajang rebutan pengaruh antara AS dan Erofa yang dikomandani oleh inggris, prancis dan jerman.</span></span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;"><span style="font-size:10pt;line-height:130%;font-family:Verdana;">untuk mengatasai masalah disintegrasi ini, pemerintah mengambil langkah abnormal dengan membentuk kekuatan sipil atau milisi yang bernama junjuwaid (mirip pembentukan pam swakarsa jaman suharto dulu). langkah ini bukannya menyelesaikan konflik, tapi justru membuat konflik semakin menggila.</span></span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;">tapi di balik fakta tersebut tersembunyi fakta lain yang justru paling berperan dalam semua konflik yang ada di sudan. fakta di balik fakta tersebut adalah kepentingan AS melawan kepentingan Erofa di wilayah sudan yang kaya minyak tersebut. semua pembentukan kekuatan pemberontak, perjanjian damai, termasuk yang terakhir keluarnya surat penangkapan oleh pengadilan pidana internasional (ICC) terhadap presiden sudan Omar Hassan al Bashir, semuanya adalah konspirasi AS dan Eropa dalam berebut pengaruh untuk bisa menguasai kekayaan minyak sudan.</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;">wallahu a&#8217;lam<br />
</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;"><span style="font-size:10pt;line-height:130%;font-family:Verdana;"><br />
</span></span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/03/07/darfur-sudan-korban-kepentingan-barat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">276</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Strategi penjajahan AS dan Sikap Kaum Muslimin</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/25/strategi-penjajahan-as-dan-sikap-kaum-muslimin/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/25/strategi-penjajahan-as-dan-sikap-kaum-muslimin/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2009 03:48:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[artikle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/25/strategi-penjajahan-as-dan-sikap-kaum-muslimin/</guid>

					<description><![CDATA[Kalau kita mengkaji dan mencermati secara intens terhadap perilaku Amerika Serikat di seluruh dunia, akan kita temui bahwa manuver-manuver politik negara adi daya tersebut selalu bertumpuh pada dua prinsip utama, yaitu : pertama: dalam rangka melindungi dan mempertahankan AS dari setiap bahaya yang mengancam eksistensi maupun kepentingan-kepentingan AS di seluruh dunia. kedua: untuk mencapai kepentingan-kepentingan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#ff0000;">Kalau kita mengkaji dan mencermati secara intens terhadap perilaku Amerika Serikat di seluruh dunia, akan kita temui bahwa manuver-manuver politik negara adi daya tersebut selalu bertumpuh pada dua prinsip utama, yaitu :</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"><em>pertama</em>: dalam rangka melindungi dan mempertahankan AS dari setiap bahaya yang mengancam eksistensi maupun kepentingan-kepentingan AS di seluruh dunia.<br />
<em>kedua</em>: untuk mencapai kepentingan-kepentingan tersebut dan dalam rangka menjaga eksistensinya, AS tidak akan segan-segan mengeksploitasi negara-negara lain.<span id="more-250"></span></span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">dua prinsip ini yang menjadi standar berbagai manuver politik AS di luar negeri. dua prinsip ini tidak akan berubah, dan politik luar negeri AS tidak mungkin tegak kecuali mengacu kepada dua prinsip tersebut.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Di Indonesia, AS memiliki kepentingan ekonomi yang sangat besar. puluhan perusahaan raksasa AS selama puluhan tahun telah menanamkan modalnya dalam bidang keuangan/perbankan, pertambangan, minyak dan gas di berbagai wilayah di Indonesia. tentu saja AS tidak ingin &#8216;pengorbanannya&#8217; itu sia-sia hanya karena kondisi keamanan, politik dan sosial yang terjadi di negeri ini. Belum lagi posisi Indonesia dilihat dari segi geopolitik yang sangat berpengaruh di kawasan regional Asia Tenggara (dirgo purbo-pengamat geopolitik; berita tv1; 24-02-09). Jadi apabila terjadi sesuatu yang akan mengganggu kepentingan dan eksistensi AS di Indonesia, maka AS akan melakukan segala upaya untuk menghentikan gangguan tersebut.<br />
Allah SWT telah mengingatkan kaum muslimin terhadap upaya-upaya yang pasti dilakukan oleh bangsa kafir imperialis yang dipimpin AS untuk merubah aqidah dan pemikiran kaum muslimin, serta mengeksploitasi sumber-sumber ekonomi yang ada di negeri-negeri kaum muslimin. Firman Allah SWT :</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"><em>&#8220;Sesungguhnya orang-orang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalagi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka jahanamlah orang-orang kafir itu dukumpulkan.&#8221;</em></span> (TQS. al Anfaal:36)</p>
<p><span style="color:#ff0000;"><em>&#8220;Mereka (orang-orang kafir itu) tidak henti-hentinya memerangi kamu (kaum muslimin) sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup.&#8221;</em> (TQS. al Baqarah:217)</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"><br />
Berdasarkan hal ini, maka sikap kaum muslimin menghadapi tindak tanduk kaum kafir imperialis -AS dan sekutunya- memposisikan mereka sebagai musuh, yang harus selalu diwaspadai. Sebab Allah SWT, Yang Maha Tahu, menyampaikan kepada kita bahwa orang-orang kafir itu tidak akan berhenti menghalang-halangi kaum muslimin yang ingin kembali kepada ajaran Islam dan kepada sistem hukum Islam.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">mereka kaum kafir itu rela mengorbankan apa saja termasuk harta mereka untuk mencapai tujuan-tujuannya yang paling mendasar, yaitu menghapus sama sekali dari benak kaum muslimin gambaran tentang pelaksanaan sistem hukum Islam, membersihkan informasi danpengetahuan serta semangat kaum muslimin tentang dinul Islam. Kemudian menggantikannya dengan ideologi dan keyakinan yang lain, yang bertentangan dengan aqidah Islam. Merubah loyalitas kaum muslimin dari semangatnya kepada ajaran dan hukum-hukum Islam  menjadi loyal terhadap simbol-simbol peradaban barat (ilmu pengetahuan, budaya, ideologi, dll) yang nyata-nyata telah menghancurkan masyarakat mereka sendiri.<br />
</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Bagi kaum muslimin wajib mengetahui dan memahami prinsip-prinsip politik luar negeri negara kafir imperialis agar tidak menjadi bulan-bulanan dan sapi perahan mereka. di samping itu agar umat menyadari kekeliruan-kekeliruan yang pernah dilakukan para penguasa di masa lampau, sekaligus bagaimana menghadapi negara-negara kafir imperialis tersebut.<br />
</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Dengan demikian, umat bisa bangkit dan memimpin dunia dengan ideologi Islam, sebagaimana yang pernah dilalui dalam sejarah umat manusia pada masa kekhilafahanIslam. Masalahnya adalah, apakah umat mau mempelajari dan memahami sejarahnya pada masa lampau, bangkit dan berjuang untuk meraih kemuliaan hidup sebagai seorang mukmin yang patuh menjalankan seluruh sistem hukum Islam. Menjadikan Islam sebagai ideologi (mabda) yang dipegang teguh dan diterapkan secara totalitas dalam semua aspek kehidupan. atau umat tetap tidak perduli dengan kondisi yang amburadul ini, yang berujung pada kehinaan di dunia dan dihina oleh bangsa-bangsa kafir imperialis, padahal Allah SWT telah mengingatkan permusuhan yang amat sangat pada diri orang-orang kafir, termasuk negara-negara kafir imperialis. Firman Allah SWT :<br />
</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"><em>&#8220;Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi.&#8221;</em> (TQS. Ali Imran:118)<br />
</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"> Wallahu a&#8217;lam</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/25/strategi-penjajahan-as-dan-sikap-kaum-muslimin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">250</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penguasa, Ulama dan Hancurnya Umat</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/19/penguasa-ulama-dan-hancurnya-umat/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/19/penguasa-ulama-dan-hancurnya-umat/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2009 06:11:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Catatan Kecil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/?p=247</guid>

					<description><![CDATA[Rasulullah Saw bersabda : &#8220;Dua macam golongan manusia yang apabila keduanya baik maka akan baiklah masyarakat. tetapi, apabila keduanya rusak maka akan rusaklah masyarakat itu. kedua golongan manusia itu adalah ulama dan penguasa.&#8221; (HR. Abu Na&#8217;im) dalam hadits ini Rasulullah memberitahukan kepada umatnya bahwa penguasa dan ulama itu ada yang baik dan ada yang buruk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#000080;">Rasulullah Saw bersabda :</span></p>
<p><span style="color:#000080;"><em>&#8220;Dua macam golongan manusia yang apabila keduanya baik maka akan baiklah masyarakat. tetapi, apabila keduanya rusak maka akan rusaklah masyarakat itu. kedua golongan manusia itu adalah ulama dan penguasa.&#8221; </em>(HR. Abu Na&#8217;im)</span></p>
<p><span style="color:#000080;">dalam hadits ini Rasulullah memberitahukan kepada umatnya bahwa penguasa dan ulama itu ada yang baik dan ada yang buruk (ulama su&#8217;). lebih tegas lagi Rasulullah menyatakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi :<span id="more-247"></span></span></p>
<p><span style="color:#000080;"><em>&#8220;Akan datang penguasa-penguasa fasik dan dzalim. Barangsiapa percaya kepada kebohongannya dan membantu kedzalimannya maka dia bukan dari golonganku dan aku bukan dari golongannya, dan dia tidak akan masuk surga.&#8221;</em></span></p>
<p><span style="color:#000080;">Berkaitan dengan hal ini, Imam al Ghazali dalam kitabnya <em>ihya &#8216;ulumuddin,</em></span> juz 7, halaman 92, menyatakan :</p>
<p><span style="color:#000080;"><em>&#8220;Dulu tradisi para ulama mengoreksi</em> <em>dan menjaga penguasa untuk menerapkan hukum Allah SWT. Mereka mengikhlaskan niat dan pernyataannya membekas di hati. Namun sekarang, terdapat penguasa yang tamak namun ulama hanya diam. Andaikan mereka bicara, pernyataannya berbeda dengan perbuatannya</em> <em>sehingga tidak mencapai keberhasilan. Kerusakan masyarakat itu akibat kerusakan penguasa, dan kerusakan penguasa akibat kerusakan ulama. Adapun kerusakan ulama akibat digenggam cinta harta dan jabatan. Siapa saja yang digenggam oleh cinta dunia niscaya tidak mampu menguasai &#8216;kerikilnya&#8217;, bagaimana lagi dapat mengingatkan penguasa dan para pembesar.&#8221;</em></span></p>
<p><span style="color:#000080;">bila kondisi para ulama pada jaman Imam al Ghazali demikian, tidak mengherankan bila sekarang kondisinya lebih parah.  Ada ulama yang jadi corong penguasa, jadi alat partai politik untuk mengejar kekuasaan, bahkan ada ulama yang diperalat (dibayar) oleh bangsa imperialis asing untuk memasukkan faham-faham liberal dan sekuler. </span></p>
<p><span style="color:#000080;">wallahu a&#8217;lam<br />
</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/19/penguasa-ulama-dan-hancurnya-umat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">247</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Thaghut</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/17/hukum-thaghut/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/17/hukum-thaghut/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2009 02:16:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[artikle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/?p=242</guid>

					<description><![CDATA[Selama sistem/peraturan yang berlaku, pemikiran-pemikiran dan perasaan-perasaan yang ada di masyarakat bertentangan dengan sistem/peraturan Islam, pemikiran dan perasaan Islam, meskipun pemimpin mereka adalah seorang muslim, maka hal itu sama saja dengan membangun, menjalankan dan memelihara perundang-undangan kufur atau thaghut. Allah berfirman : &#8220;Apakah engkau tidak memperhatikan terhadap orang-orang yang mengaku bahwa mereka beriman kepada apa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#ff00ff;"><img data-attachment-id="244" data-permalink="https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/17/hukum-thaghut/taghut/" data-orig-file="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/taghut.jpg" data-orig-size="133,73" data-comments-opened="1" data-image-meta="{&quot;aperture&quot;:&quot;0&quot;,&quot;credit&quot;:&quot;&quot;,&quot;camera&quot;:&quot;&quot;,&quot;caption&quot;:&quot;&quot;,&quot;created_timestamp&quot;:&quot;0&quot;,&quot;copyright&quot;:&quot;&quot;,&quot;focal_length&quot;:&quot;0&quot;,&quot;iso&quot;:&quot;0&quot;,&quot;shutter_speed&quot;:&quot;0&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;}" data-image-title="taghut" data-image-description="" data-image-caption="" data-medium-file="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/taghut.jpg?w=133" data-large-file="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/taghut.jpg?w=133" class="alignleft size-full wp-image-244" title="taghut" src="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/taghut.jpg?w=500" alt="taghut"   srcset="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/taghut.jpg 133w, https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/taghut.jpg?w=128&amp;h=70 128w" sizes="(max-width: 177px) 100vw, 177px" />Selama sistem/peraturan yang berlaku, pemikiran-pemikiran dan perasaan-perasaan yang ada di masyarakat bertentangan dengan sistem/peraturan Islam, pemikiran dan perasaan Islam, meskipun pemimpin mereka adalah seorang muslim, maka hal itu sama saja dengan membangun, menjalankan dan memelihara perundang-undangan kufur<strong> </strong>atau <em>thaghut. </em>Allah berfirman :<span id="more-242"></span></span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;"><em>&#8220;Apakah engkau tidak memperhatikan </em><em>terhadap orang-orang yang mengaku </em><em>bahwa mereka beriman kepada apa </em><em>yang diturunkan kepadamu dan </em><em>(kepada) apa yang diturunkan sebelum </em><em>engkau? Mereka hendak berhukum </em><em>kepada thaghut (sesuatu yang </em><em>menyesatkan, segala pembuat hukum </em><em>selain Allah SWT), padahal sungguh </em><em>mereka telah diperintahkan supaya </em><em>mengingkari thaghut itu. Dan setan </em><em>bermaksud menyesatkan mereka </em><em>dengan penyesatan yang sejauh-</em><em>jauhnya.&#8221;</em>(QS. an-Nisa&#8217; : 60)</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;"><strong>Imam Ibnu Katsir </strong>menerangkan ayat ini dengan mengatakan: &#8220;<em>Ini </em><em>merupakan bentuk pengingkaran dari </em><em>Allah &#8216;Azza wa Jalla terhadap orang yang mengaku beriman dengan apa </em><em>yang Allah turunkan kepada RasulNya </em><em>dan kepada para Nabi terdahulu, </em><em>sementara pada saat yang bersamaan </em><em>ia menghendaki untuk bertahkim </em><em>(merujuk pada undang-undang)- dalam memecahkan perselisihan</em>&#8211; <em>kepada selain Kitab Allah (Al Quran) </em><em>dan Sunnah RasulNya.&#8221; </em>(Tafsir Ibnu Katsir, jilid l hal.642)</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;">Dalam bukunya<strong>, Imam Ibnul Qoyyim </strong>lebih lugas menyatakan:<strong> &#8220;</strong><em>Sungguh siapa saja yang berhukum </em><em>atau menghukumi dengan selain yang </em><em>dibawa Rasul SAW berarti ia telah </em><em>menjadikan thaghut sebagai hakim </em><em>dan berhukum kepadanya. Dan </em><em>thaghut adalah setiap yang disembah, </em><em>diikuti, atau ditaati melebihi batas. Jadi, </em><em>thaghut itu setiap sesuatu selain Allah dan rasul-Nya yang dijadikan penentu hukum oleh suatu bangsa, atau diturut oleh mereka tanpa bukti/penjelasan dari Allah SWT.&#8221; </em>{I&#8217;lamul Muqi&#8217;in, jilid I hal<strong>. </strong>50)</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;">Nampaklah, Allah SWT Dzat Maha Bijaksana lagi Adil<strong> </strong>memerintahkan umat manusia untuk hanya mengikuti aturan-Nya semata, yaitu sistem Islam. Mengikuti sistem Islam, berarti menjadikan <em>aqidah islamiyyah </em>sebagai landasan hidup baik individual dalam kehidupan pribadi maupun kolektif dalam bernegara. Tolok ukurnya adalah halal-haram, yakni perintah dan larangan <em>Rabbul &#8216;Alamin. </em>Sedangkan &#8216;maslahat&#8217; baru dipertimbangkan bila sudah jelas kehalalannya. Sementara, sesuatu yang haram tidak bisa menjadi halal hanya dengan dalih manfaat.</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;">Hukum dalam sistem Islam dibuat oleh Allah SWT yang sampai pada manusia dalam bentuk wahyu. Sumber penggalian hukumnya adalah Al Quran, As Sunnah, Ijma&#8217; Sahabat, dan Qiyas. Berbeda dengan para penganut kapitalisme-demokrasi dan sosialisme-komunisme dimana sumber hukumnya adalah akal dan nafsu manusia.  Makna kebahagiaan bagi orang yang meyakini sistem Islam adalah memperoleh keridhoan Allah SWT dengan cara terus menerus mentaati-Nya.</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;">Adapun hukum Islam yang diterapkan dipelihara oleh tiga pilar, yaitu ketaqwaan individu dan keyakinannya akan Islam, kontrol sosial dari masyarakat, dan pemerintah yang menerapkan syariat Islam (An-Nabhani, <em>Nizhamul Islam, </em>1953, 31-34). Semua ini telah disediakan oleh Allah SWT. Islam telah disempurnakan. Setiap muslim yang beriman kepada Allah SWT dengan iman yang benar dan hakiki pasti akan yakin dengan kesempurnaan sistem ajaran Islam. Allah berfirman :</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;"><em>&#8220;pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepada kamu nikmatKu, dan telah Aku ridhoi Islam sebagai agama bagi kamu.&#8221;</em> (QS. Al Maidah : 3)</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;">Ayat ini menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada ajaran, ideologi maupun peraturan apapun yang sempurna kecuali Islam. Sebab, Islam diturunkan oleh Dzat Maha Sempurna.</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;">Realitas sejarah telah membuktikan keluhuran sistem Islam. Sepanjang Islam diterapkan dalam peradabannya yang amat panjang, sistem Islam dalam Daulah<strong> </strong>Khilafah Islamiyah (selama lebih dari 13 abad) telah mampu membangun masyarakat paling unggul di dunia, mampu memancarkan kemakmuran, ketenteraman dan keadilan ke seluruh dunia, dan menjadi <em>rahmatan lil </em><em>&#8216;alamin. </em>Benarlah kiranya firman Allah SWT:</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;"><em>&#8220;Maka apakah (sistem) hukum </em><em>Jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan </em><em>hukum siapakah yang lebih baik </em><em>(sistem hukumnya) dari pada (sistem) </em><em>hukum Allah bagi kaum yang yakin ?&#8221; </em>(QS. Al Maidah : 50)</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;">Masihkah umat ini mencari-cari alternatif pemikiran, perasaan dan sistem/perundang-undangan selain Islam ?</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;"><em> </em></span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/17/hukum-thaghut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>3</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">242</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/taghut.jpg">
			<media:title type="html">taghut</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HAM Barat vs HAM Islam</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/11/ham-barat-vs-ham-islam/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/11/ham-barat-vs-ham-islam/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2009 02:33:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[artikle]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjung Priok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/?p=225</guid>

					<description><![CDATA[Banyak peristiwa meyakinkan bahwa HAM bukanlah diperuntukkan bagi umat Islam. Kasus HAMAS yang diberangus atas nama HAM dan demokrasi, embargo ekonomi terhadap Irak, Iran dan kasus Bosnia Herzegovina merupakan secuil contoh standar ganda HAM. Demikian pula di dalam negeri, hal ini ditunjukkan dengan amat jelas dalam banyak peristiwa seperti peristiwa Doulos, penyelidikan kasus Tanjung Priok, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#800080;"><img data-attachment-id="230" data-permalink="https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/11/ham-barat-vs-ham-islam/0528_153830/" data-orig-file="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/0528_153830.jpg" data-orig-size="1108,1353" data-comments-opened="1" data-image-meta="{&quot;aperture&quot;:&quot;0&quot;,&quot;credit&quot;:&quot;&quot;,&quot;camera&quot;:&quot;&quot;,&quot;caption&quot;:&quot;&quot;,&quot;created_timestamp&quot;:&quot;0&quot;,&quot;copyright&quot;:&quot;&quot;,&quot;focal_length&quot;:&quot;0&quot;,&quot;iso&quot;:&quot;0&quot;,&quot;shutter_speed&quot;:&quot;0&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;}" data-image-title="0528_153830" data-image-description="" data-image-caption="" data-medium-file="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/0528_153830.jpg?w=246" data-large-file="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/0528_153830.jpg?w=1108" class="alignleft size-medium wp-image-230" title="0528_153830" src="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/0528_153830.jpg?w=118&#038;h=145" alt="0528_153830" width="118" height="145" srcset="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/0528_153830.jpg?w=118 118w, https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/0528_153830.jpg?w=236 236w, https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/0528_153830.jpg?w=79 79w" sizes="(max-width: 118px) 100vw, 118px" />Banyak peristiwa meyakinkan bahwa HAM bukanlah diperuntukkan bagi umat Islam. Kasus HAMAS yang diberangus atas nama HAM dan demokrasi, embargo ekonomi terhadap Irak, Iran dan kasus Bosnia Herzegovina merupakan secuil contoh standar ganda HAM. Demikian pula di dalam negeri, hal ini ditunjukkan dengan amat jelas dalam banyak peristiwa seperti peristiwa Doulos, penyelidikan kasus Tanjung Priok, dan peristiwa Maluku termasuk kasus Ahmadiyah dan tragedi Monas yang belum lama terjadi. Jelas, dilihat dari segi penerapannya, sesuatu termasuk HAM atau tidak tergantung kepada lembaga yang berwenang memberikan penilaian. Dan secara umum, memang HAM bukan diper­untukkan bagi umat Islam, melainkan bagi kafir Barat imperialis dan para pengikutnya.<span id="more-225"></span></span></p>
<p><span style="color:#800080;">Tidak sebatas ini. Secara paradigmatik, HAM ini bertentangan dengan Islam. Sebab, dalam HAM yang berhak menentukan mana yang menjadi hak bagi manusia dan mana yang tidak adalah manusia itu sendiri. Jadi, di dalam konsep HAM, agama (Islam) tidaklah menjadi satu perkara yang diperhatikan. Sebaliknya, agama dan hukum-hukum Allah SWT disingkirkan atas nama HAM. Padahal, manusia merupakan hamba Allah SWT yang tugas utamanya adalah beribadah, yaitu tunduk, patuh dan taat kepada seluruh aturan-aturan yang diwahyukan oleh-Nya. Firman Allah SWT:</span></p>
<p><span style="color:#800080;"><em>&#8220;Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan </em><em>manusia selain untuk beribadah </em><em>kepada-Ku&#8221; </em>(Adz Dzariyat : 56).</span></p>
<p><span style="color:#800080;">Di sisi lain, landasan HAM adalah 4 kebebasan: kebebasan ber&#8217;aqidah, kebebasan memiliki, kebebasan pribadi (berperilaku) dan kebebasan berpendapat. Melalui dalih kebebasan ini setiap orang bebas berpindah-pindah dan <em>mencla-mencle </em>dalam menganut agama, siapapun boleh memiliki apapun dengan cara apapun tanpa lagi memandang apakah yang dimilikinya itu tergolong pemilikan individu, umum, atau pemilikan negara. Melalui HAM itu pula legal bagi siapa saja untuk berbuat apapun selama tidak mengganggu orang lain, dan boleh berpendapat apapun sekalipun menentang, menghina, dan mengolok-olok hukum Allah SWT karena dijamin oleh kebebasan berpendapat. Padahal, dalam ajaran Islam, seluruh perbuatan manusia tidaklah bebas, melainkan harus senantiasa terikat dengan aturan dan hukum dari Allah SWT. Karenanya, dari bebagai dalil dalam Al Quran maupun As Sunnah para ulama menegaskan satu kaidah ushul yang berbunyi:</span></p>
<p><span style="color:#800080;"><em>&#8220;Hukum pokok dari setiap perbuatan adalah terikat dengan hukum syara&#8217;.&#8221;</em></span></p>
<p><span style="color:#800080;">Ditinjau dari segi politis, slogan HAM merupakan upaya negara-negara imperialis pimpinan Amerika untuk menutup-nutupi kebobrokan mereka sekaligus sebagai sarana untuk mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Seperti diketahui, persoalan lingkungan hidup, HAM, dan demokrasi di dunia merupakan salah satu kebijakan politik luar negeri Amerika. Dengan demikian, tidak mengherankan bila mereka hendak mengintervensi Indonesia lewat berbagai  permasalahan dengan dalih HAM. Berdasar hal tersebut, berharap kepada Barat dengan konsep HAM-nya untuk menyelesaikan masalah umat Islam hanyalah akan mendatangkan malapetaka dan murka Allah SWT saja.</span></p>
<p><span style="color:#800080;"><strong>Hak-Hak Dasar Manusia Perspektif Islam</strong></span></p>
<p><span style="color:#800080;">Allah SWT menciptakan manu­sia dari tanah. Lalu, ditiupkan nyawa. Hiduplah manusia dengan karakteristik yang juga diciptakan Allah SWT berupa kebutuhan jasmani, gharizah, dan kemampuan berpikir. Allah SWT Dzat Maha Adil mengutus Rasulullah SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir untuk menyampaikan Islam yang berfungsi sebagai petunjuk, jalan lurus dan pembeda antara haq dan bathil. Siapapun yang mengelaborasi ajaran Islam akan menyimpulkan bahwa Islam telah menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang hamba. Demikian pula, Allah SWT telah mensyari&#8217;atkan hak-hak yang layak dimiliki oleh manusia melalui lisan Nabi Muhammad SAW. Dan kelak pada hari kiamat hak-hak tersebut akan dimintai pertanggungjawaban oleh-Nya, Jadi, yang menetapkan hak apa saja yang dimiliki oleh manusia bukanlah manusia itu sendiri melainkan Allah SWT. Itulah hak-hak syar&#8217;iy bagi manusia <em>(huqu-</em><em>qusy syar&#8217;iy HI insan).</em></span></p>
<p><span style="color:#800080;">Hak-hak yang dimiliki manusia yang dijamin oleh syara&#8217; ada 3 jenis, yaitu <strong><em>HAK DHARURIYAT</em></strong><em>, <strong>HAK HAJIYAT, </strong></em>dan<strong><em> HAK TAHSINAT.</em></strong></span></p>
<p><span style="color:#800080;">Hak <strong>DHARURIYAT</strong> merupakan hak-hak yang berhak dimiliki oleh manusia yang menjadi landasan bagi kemuliaan hidup manusia, tegaknya dan stabilnya masyarakat dengan benar. Bila hak ini tidak terlaksana maka sistem hidup akan hancur, masyarakat akan kacau dan rusak, serta kenestapaan di dunia dan adzab di neraka akan disandangnya. Diantara hak dharuriyat ini adalah :</span></p>
<p><span style="color:#800080;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="color:#800080;"><strong>Hak </strong><strong>dipelihara agamanya. </strong>Islam tidak memaksa seseorang non muslim untuk masuk Islam. <em>&#8220;Tidak ada </em><em>paksaan dalam menganut agama,&#8221; </em>begitu makna firman Allah SWT di dalam surat Al Baqaiah ayat 256. Ini tidak berarti sebagai kebebasan beraqidah seperti dalam ideologi kapitalis-demokrasi. Sebab, seorang muslim yang murtad dari agamanya harus diajak diskusi oleh pengadilan, disuruh taubat, dan bila dalam jangka waktu tiga hari tidak kembali kepada Islam berhak dibunuh. Kata Nabi seperti diriwayatkan Imam Muslim : <em>&#8220;Siapa </em><em>saja yang mengganti agamanya </em><em>(Islam) maka bunuhlah ia.&#8221; </em>Jadi, dalam Islam  tidak  dibenarkan  adanya kristenisasi atau westernisasi dalam keyakinan. Perkara-perkara yang dapat merusak aqidah dan menjauhkan masyarakat dari Islam tidak boleh ada. Jika tidak, berarti melanggar hak syar&#8217;i&#8217; bagi manusia dalam hal ini hak dipelihara agamanya.</span></p>
<p><span style="color:#800080;"><strong>Hak untuk dipelihara jiwanya. </strong>Allah SWT menegaskan dalam surat Al Isra ayat 70: <em>&#8220;Dan sungguh Kami telah memuliakan </em><em>anak-anak Adam (manusia)&#8221;. </em>(QS. Al Isra&#8217; : 70) Allah  SWT mengharamkan segala bentuk perkara yang mengakibatkan rusaknya nyawa manusia. Untuk itu, ada hukum qishash bagi pembunuh. Firman Allah SWT:  <em>&#8220;Dan bagi kalian di dalam hukum </em><em>qishash itu terdapat kehidupan, wahai ulul albab&#8221; </em>(QS. Al Baqarah : 179).<strong> </strong>Jelaslah setiap orang muslim mapun kafir dzimmi berhak dilindungi nyawanya dari pembunuhan ataupun pembantaian.</span></p>
<p><span style="color:#800080;"><strong>Berhak dipelihara akalnya. </strong>Islam sangat meninggikan derajat akal. Sampai-sampai akal merupakan tolok ukur seseorang terkena beban (taklif) hukum. Islam juga mengangkat derajat ilmu, serta mengharamkan segala perkara yang dapat merusak akal seperti khamr, ganja, morphin, dan lainnya. Karenanya, keberadaan barang-barang tersebut di tengah masyarakat melanggar hak syar&#8217;iy bagi manusia.</span></p>
<p><span style="color:#800080;"><strong>Berhak dipelihara nasab </strong><strong>keturunannya. </strong>Setiap orang  berhak mengetahui ayah, ibu, dan saudara-saudaranya. Islam melarang mendekati zina dan melakukannya dan menjatuhkan hukuman berat bagi pelakunya.  Bila  belum  menikah dicambuk 100 kali, dan jika sudah pernah menikah dirajam sampai meninggal.: <em>&#8220;Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera&#8221; </em>(QS. An Nur : 2).<strong> </strong>Hal ini jelas berbeda dengan kebebasan pribadi dalam HAM yang memang serba boleh itu.</span></p>
<p><span style="color:#800080;"><strong>Hak dipelihara hartanya. </strong>Islam membolehkan manusia memiliki apapun asalkan dengan cara yang dibolehkan dan barang-barangnya dihalalkan. Di sisi lain Islam melarang siapapun mengambil barang milik orang lain dan memberikan sanksi pada pelakunya. Ajaran Islam pun membedakan jenis pemilikan individu,   pemilikan umum, dan pemilikan negara. Semua ini adalah dalam rangka menjaga harta setiap orang.</span></p>
<p><span style="color:#800080;"><strong>Berhak dipelihara kehormatan </strong><strong>dirinya. </strong>Setiap orang tidak boleh dituduh dengan tuduhan dusta, tidak boleh difitnah, dan juga tidak boleh dicemarkan nama baiknya. Semua ini dijamin di dalam Islam. Makanya, siapa saja yang menuduh seseorang yang baik-baik berzina, misalnya, dihukum delapan puluh cambukan. Sedangkan, tuduhan bohong lainnya dikenakan hukuman ta&#8217;zir (Abdurrahman Maliki, <em>Nizhamul &#8216;uqubat fil Islam).</em></span></p>
<p><span style="color:#800080;"><strong>Hak mendapatkan keamanan. </strong>Islam menjamin keamanan bagi setiap warga negara baik dalam perkara kehormatan, harta, maupun nyawa. Pengabaian terhadap hal ini merupakan pengabaian terhadap hak syar&#8217;iy bagi manusia. Berkaitan dengan hukum terhadap perusuh dan pengacau keamanan Islam dan kaum muslimin Allah SWT menegaskan:</span></p>
<p><span style="color:#800080;"><em>&#8220;Sesungguhnya pembalasan terhadap </em><em>orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya&#8221; </em>(QS. Al Maidah : 33).</span></p>
<p><span style="color:#800080;"><strong>Berhak terpelihara negaranya</strong>. Islam telah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk hanya memiliki satu negara di dunia. Keterpecahbelahan umat Islam menjadi 56 negara seperti sekarang merupakan pelanggaran terhadap hak syar&#8217;iy bagi manusia.</span></p>
<p><span style="color:#800080;"><em>&#8220;Barangsiapa membai&#8217;at seorang </em><em>imam, meletakkan tangannya dan </em><em>menyerahkan buah hatinya, hendaklah </em><em>ia mentaatinya semaksimal mungkin. </em><em>Dan jika datang orang lain hendak </em><em>merampasnya maka penggallah leher </em><em>orang itu.&#8221;</em></span></p>
<p><span style="color:#800080;"><em>&#8220;Bila datang seseorang, sedangkan </em><em>urusan kalian berada pada seorang, </em><em>hendak memisahkan kalian atau </em><em>memecah belah jamaah kalian, maka </em><em>bunuhlah dia&#8221; </em><strong>(HR. Muslim).</strong></span></p>
<p><span style="color:#800080;">Hadits-hadits tadi menjelaskan bahwa kaum muslimin tidak boleh memiliki lebih dari satu jamaah kaum muslimin, yakni khilafah. Inilah wahyu Allah SWT yang disampaikan lewat mulut Rasulullah SAW. Jadi, adanya satu kepemimpinan umat saja di dunia dan keutuhannya merupakan hak sekaligus kewajiban seluruh kaum muslimin. Hanya sayang, tidak sedikit kaum muslimin masih tertipu oleh perjanjian Sykes &#8211; Picot (yang memicu munculnya negara Yahudi) yang menetapkan batas-batas negara. Padahal, Allah dan Rasul-Nya justru memerintahkan hal sebaliknya.</span></p>
<p><span style="color:#800080;">Adapun hak <strong><em>HAJIYAT </em></strong>merupakan perkara yang diberikan oleh Allah SWT sebagai keringanan. Misalnya, pada waktu tidak ada makanan apapun maka seseorang berhak untuk memakan makanan yang haram seperti bangkai. Sedangkan hak <strong><em>TAHSINAT</em></strong><em> </em>merupakan segala perkara yang dapat meningkatkan kualitas hidup manusia.</span></p>
<p><span style="color:#800080;">Semua hak-hak tersebut akan terlaksana dengan diterapkannya hukum-hukum Islam. Bukan hanya umat Islam yang menikmatinya, melainkan juga non muslim yang menjadi kafir dzimmi dalam pemerintahan Islam. Sebab, hak-hak tadi bukan hanya diperuntukkan bagi kaum muslimin saja melainkan juga bagi non muslim yang menjadi warga negara. Nampaklah, ketakberdayaan, ketertindasan, dan tercerabutnya hak-hak umat Islam di tengah belantara sekularisme ini hanya akan berhenti dengan ditegakkannya hukum Islam. Inilah langkah strategis yang mutlak terus diperjuangkan. Namun, tentu saja langkah-langkah praktis untuk menyelesaikan masalah kekinian periu diusahakan. Sebab itu, muslim yang berharta meninfakkan hartanya untuk membantu saudaranya yang tengah terusir dan haknya dirampas. Mereka yang punya kekuasaan gunakanlah kekuasaannya untuk menghentikan kezhaliman atas kaum muslimin. Setiap muslim penting dan wajib mencurahkan kemampuannya untuk menolong saudaranya. Dan do&#8217;a kepada Allah SWT demi ketinggian Islam dan kaum muslimin tidak layak terputus.<br />
wallahu a&#8217;lam</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/11/ham-barat-vs-ham-islam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>10</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/0528_153830.jpg?w=245">
			<media:title type="html">0528_153830</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ikatan Aqidah dan Ukhuwah</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/09/ikatan-aqidah-dan-ukhuwah/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/09/ikatan-aqidah-dan-ukhuwah/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2009 07:10:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[artikle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/?p=222</guid>

					<description><![CDATA[Islam memecahkan persoalan heterogenitas masyarakat dengan mengembalikan mereka kepada ikatan Allah SWT, yaitu ikatan berdasarkan akidah Islam. Aspek-aspek yang diikat oleh Islam terhadap siapa saja yang mengakui kebenaran ajaran Islam dan temasuk dalam golongan kaum Muslimin, antara lain: Islam mewajibkan kaum Mukmin untuk menjadikan Allah SWT, di atas segala-galanya. Hukum Allah (yang terdapat dalam Al [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#993300;"><img data-attachment-id="233" data-permalink="https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/09/ikatan-aqidah-dan-ukhuwah/1116_122151/" data-orig-file="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/1116_122151.jpg" data-orig-size="864,1144" data-comments-opened="1" data-image-meta="{&quot;aperture&quot;:&quot;2.8&quot;,&quot;credit&quot;:&quot;&quot;,&quot;camera&quot;:&quot;EZX Camera&quot;,&quot;caption&quot;:&quot;&quot;,&quot;created_timestamp&quot;:&quot;1226838112&quot;,&quot;copyright&quot;:&quot;&quot;,&quot;focal_length&quot;:&quot;0&quot;,&quot;iso&quot;:&quot;0&quot;,&quot;shutter_speed&quot;:&quot;0/0&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;}" data-image-title="1116_122151" data-image-description="" data-image-caption="" data-medium-file="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/1116_122151.jpg?w=227" data-large-file="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/1116_122151.jpg?w=864" class="alignleft size-medium wp-image-233" title="1116_122151" src="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/1116_122151.jpg?w=155&#038;h=209" alt="1116_122151" width="155" height="209" />Islam memecahkan persoalan heterogenitas masyarakat dengan mengembalikan mereka kepada ikatan Allah SWT, yaitu ikatan berdasarkan akidah Islam. Aspek-aspek yang diikat oleh Islam terhadap siapa saja yang mengakui kebenaran ajaran Islam dan temasuk dalam golongan kaum Muslimin, antara lain:</span></p>
<p><span style="color:#993300;">Islam mewajibkan kaum Mukmin untuk menjadikan Allah SWT, di atas segala-galanya. Hukum Allah (yang terdapat dalam Al Quran dan Sunnah Nabi-Nya) sebagai rujukan, Firman Allah SWT:<span id="more-222"></span></span></p>
<p><span style="color:#993300;"><em>&#8220;Katakanlah, jika bapak-bapak, anak-</em><em>anak, saudara-saudara, isteri-isteri, </em><em>kaum keluarga kalian, harta kekayaan </em><em>yang kalian usahakan, perniagaan </em><em>yang kalian khawatirkan kerugiannya, </em><em>dan mmah-rumah tempat tinggal yang </em><em>kalian sukai adalah lebih kalian cintai daripada Allah, Rasul-Nya, dan jihad </em><em>dijalan-Nya, maka tunggulah sampai </em><em>Allah mendatangkan keputusan-Nya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.&#8221; </em><strong>(QS. At Taubah </strong><strong>: 24)</strong></span></p>
<p><span style="color:#993300;"><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, </em><em>taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta </em><em>Ulil Amri diantara kalian. Kemudian, </em><em>jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada </em><em>Allah (Al Quran) dan Rasul (As </em><em>Sunnah), jika kalian benar-benar </em><em>beriman kepada Allah <strong>dan </strong>hari </em><em>kemudian. </em><em>Yang demikian itu lebih </em><em>utama dan lebih baik akibatnya.&#8221; </em><strong>(QS. </strong><strong>An Nisa : 59)</strong></span></p>
<p><span style="color:#993300;">Islam tidak mengenal ikatan apapun, selain ikatan iman dan ukhuwah Islamiyah, untuk seluruh kaum Muslimin. Ikatan ini berarti hanya menjadikan akidah Islam, mabda/ideologi Islam, sebagai satu-satunya pengikat antar kaum Muslimin. Ikatan-ikatan lainnya seperti ikatan kelompok, golongan, suku, keluarga, bangsa/nasionalisme, dan sejenisnya masuk dalam kategori ikatan-ikatan yang mempropagandakan syi&#8217;ar-syi&#8217;ar Jahiliyah. Seruan terhadap ikatan-ikatan tersebut sama artinya kita kembali ke jaman Jahiliyah, jaman paganisme, jaman penyembahan terhadap berhala. Ikatan keluarga tidak ada artinya apabila di antara anggota keluarga terdapat orang-orang yang bersebarangan akidahnya dengan kaum Muslimin. Bapak dan anak, suami dan isteri, begitu pula kakak dan adik kandung tidak ada artinya di sisi Allah jika salah satu di antara mereka kafir. Firman Allah SWT :</span></p>
<p><span style="color:#993300;"><em>&#8220;Kamu tidak akan mendapati suatu </em><em>kaum yang beriman kepada Allah dan </em><em>hari Akhirat, saling berkasih sayang </em><em>dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya; sekalipun orang-</em><em>orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka.&#8221; </em><strong>(QS. Al Mujadalah </strong><strong>: 22)</strong></span></p>
<p><span style="color:#993300;">Fenomena apa gerangan yang bisa menjelaskan pertarungan antara sahabat Rasulullah saw <strong>Abu </strong><strong>Ubaidah bin </strong><strong>Jarrah</strong> dengan bapaknya sendiri yang kafir dalam perang Badar? Allah SWT telah memper-saudarakan orang-orang beriman, sebagaimana firman-Nya:</span></p>
<p><span style="color:#993300;"><em>&#8220;Sesungguhnya orang-orang beriman </em><em>itu adalah saudara.&#8221; </em><strong>(QS. Al Hujufat </strong><strong>: 10)</strong></span></p>
<p><span style="color:#993300;">Hal ini mengharuskan seorang muslim dengan muslim lainnya tanpa mempedulikan lagi asal, golongan, ras, suku dan lain-lain itu bersaudara, saling membela, dan mengasihi satu dengan lainnya.</span></p>
<p><span style="color:#993300;">Islam juga mengharuskan kaum Muslimin memiliki satu orang kepala negara (Khalifah) dan hanya satu negara saja atas seluruh negeri-negeri kaum Muslimin. Sebab, akidah mereka satu, Kitab mereka juga satu, sistem hukum Islam yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya juga sama. Atas dasar apa kaum Muslimin berpecah belah dan saling bermusuh-musuhan, dipisahkan oleh sekat-sekat perbatasan yang imaginer yang diciptakan oleh musuh-musuh Islam dan kaum Muslimin dan tidak memperdulikan kondisi saudaranya kaum Muslimin di tempat-tempat atau negeri-negeri lainnya? Sabda Rasulullah saw:</span></p>
<p><span style="color:#993300;"><em>&#8220;Jika datang seseorang, sementara </em><em>urusan kalian berada pada seseorang </em><em>(Khalifah/Kepala Negara), hendak </em><em>memisahkan kalian atau memecah </em><em>belah jamaah kalian, maka bunuhlah </em><em>(orang itu).&#8221; <strong>(HR. </strong></em><strong>Muslim, Abu Dawud, </strong>dan <strong>Nasa&#8217;i)</strong></span></p>
<p><span style="color:#993300;">Dengan demikian, ikatan yang mampu menjalin keberagaman masyarakat, yang di dalam sejarah umat manusia mampu menyatukan suku-suku, ras, kelompok, bangsa-bangsa, dari semenanjung Andalus di daratan Eropa hingga Kepulauan Nusantara, dari pegunungan Kaukasus hingga pedalaman hutan Afrika, hanyalah ikatan akidah dan ukhuwah Islam, menjadikan Islam sebagai mabda (ideologi). Selain ikatan Islam, tidak akan behasil menjalin heterogenitas masyarakat, betapapun keras upaya untuk menyatukannya. Ikatan ini terbukti mampu bertahan selama lebih dari 13 abad sampai institusi yang menyatukan masyarakat Islam runtuh, yaitu hancurnya negara Khilafah Islamiyah di Istambul Turki.</span></p>
<p><span style="color:#993300;">Sejak saat itu umat terpecah belah, terkerat-kerat oleh sistem hukum yang dibuatnya sendiri, terkotak-kotak oleh kepentingan politik, dan diperdaya oleh negara-negara Barat yang kafir. Sungguh mengenaskan kondisi kaum Muslimin saat ini. Maka, apabila umat hendak bangkit, bersatu dan kembali memimpin dunia di bawah institusi politik yang satu yakni negara Khilafah Islamiyah, singsingkan lengan baju, dan marilah bergabung dalam barisan orang-orang yang memyerukan:</span></p>
<p><span style="color:#993300;"><em>&#8220;Berpegang teguhlah kalian semuanya </em><em>kepada tali (agama) Allah, dan </em><em>janganlah kalian bercerai-berai. </em><em>Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu </em><em>ketika kalian dahulu (masa Jahilyah) </em><em>bermusuh-musuhan hingga Allah </em><em>mempersatukan hati kalian, lalujadilah </em><em>kalian karena nikmat Allah itu orang-</em><em>orang yang bersaudara; dan kalian </em><em>telah berada di tepijurang neraka, lalu </em><em>Allah menyelamatkan kalian darinya. </em><em>Demikianlah Allah menerangkan ayat-</em><em>ayatNya kepada kalian agar kalian </em><em>mendapat petunjuk.&#8221; </em><strong>(QS. Ali Imran </strong>: <strong>103)</strong></span></p>
<p><span style="color:#339966;"><br />
</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/09/ikatan-aqidah-dan-ukhuwah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="https://herminsyahri.wordpress.com/wp-content/uploads/2009/02/1116_122151.jpg?w=226">
			<media:title type="html">1116_122151</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pidato Politik Pertama Khalifah Abu Bakar</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/07/pidato-politik-pertama-khalifah-abu-bakar/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/07/pidato-politik-pertama-khalifah-abu-bakar/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2009 04:24:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Catatan Kecil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/07/pidato-politik-pertama-khalifah-abu-bakar/</guid>

					<description><![CDATA[setelah Rasulullah wafat pada hari senin 12 Rabi&#8217;ul Akhir 11 H, tokoh2 kaum muslimin baik dari kalangan anshar maupun muhajirin disibukkan dengan pembahasan siapa yang akan menggantikan Rasulullah Saw sebagai kepala negara. setelah bermusyawarah,  kaum muslimin membai&#8217;at Abu Bakar Ash Shiddiq sebagai Khalifah di Saqifah Bani Sa&#8217;idah. keesokan harinya barulah kaum muslimin secara keseluruhan membai&#8217;at [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#008000;">setelah Rasulullah wafat pada hari senin 12 Rabi&#8217;ul Akhir 11 H, tokoh2 kaum muslimin baik dari kalangan anshar maupun muhajirin disibukkan dengan pembahasan siapa yang akan menggantikan Rasulullah Saw sebagai kepala negara. setelah bermusyawarah,  kaum muslimin membai&#8217;at Abu Bakar Ash Shiddiq sebagai Khalifah di Saqifah Bani Sa&#8217;idah. keesokan harinya barulah kaum muslimin secara keseluruhan membai&#8217;at Abu Bakar Ash Shiddiq dan tidak lama setelah itu kaum muslimin menguburkan jazad Rasulullah Saw.<span id="more-220"></span></span></p>
<p><span style="color:#008000;">Setelah Abu Bakar Ash Shiddiq di bai&#8217;at menjadi khalifah, beliau mengucapkan pidato politik pertamanya.</span></p>
<p><span style="color:#008000;"><em>&#8220;amma ba&#8217;du. Wahai manusia, aku telah diserahi kekuasaan untuk mengurus kalian, padahal aku bukanlah orang terbaik dari kalian. untuk itu, jika aku melakukan kebaikan, maka bantulah aku, jika aku berbuat salah, maka ingatkanlah aku. jujur itu amanah, sedang dusta itu khianat. orang lemah di antara kalian adalah orang kuat di sisiku hingga aku berikan haknya insya Allah, dan orang kuat di antara kalian adalah orang lemah di sisiku hingga aku mengambil haknya darinya insya Allah</em>. <em>tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan Allah, melainkan Allah menjadikan hidup mereka hina dan dihinakan, tidaklah perbuatan zina menyebar di suatu kaum, melainkan Allah akan menyebarkan malapetaka di tengah-tengah mereka. untuk itu, taatlah kalian kepadaku selama aku masih taat kepada Allah dan RasulNya. jika aku bermaksiat kepada Allah dan RasulNya, maka bagi kalian tidak ada ketaatan kepadaku. dirikanlah shalat kalian, semoga Allah merahati kalian.&#8221; </em></span></p>
<p><span style="color:#008000;">pidato khalifah ini berisi lima dasar politik Daulah Islam ke depan. lima dasar tersebut adalah :</span></p>
<p><span style="color:#008000;">1. memelihara syariat Allah dan mewujudkan kedaulatannya.</span></p>
<p><span style="color:#008000;">2. membangun oposisi yang konstruktif</span></p>
<p><span style="color:#008000;">3. memperhatikan kaum lemah hingga kuat</span></p>
<p><span style="color:#008000;">4. melakukan jihad fi sabilillah secara kontinyu</span></p>
<p><span style="color:#008000;">5. memerangi ketidakadilan</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/02/07/pidato-politik-pertama-khalifah-abu-bakar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>4</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Fatwa MUI : Golput Haram</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/01/27/fatwa-mui-golput-haram/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/01/27/fatwa-mui-golput-haram/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2009 04:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[artikle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/?p=186</guid>

					<description><![CDATA[dunia mungkin sudah mendekati kiamat.  ini kalimat kekecewaan saya yang awam ini mendengar MUI mengeluarkan fatwa golput haram. saya sudah mencari kemana-mana alasan atau dalil yang dipakai MUI ketika memfatwakan haramnya golput tapi belum ketemu. kalau mendengar berita di tv1, dalilnya karena umat wajib memilih pemimpin dan tingginya golput akan berbanding terbalik dengan tingkat legitimasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>dunia mungkin sudah mendekati kiamat.  ini kalimat kekecewaan saya yang awam ini mendengar MUI mengeluarkan fatwa golput haram. saya sudah mencari kemana-mana alasan atau dalil yang dipakai MUI ketika memfatwakan haramnya golput tapi belum ketemu. kalau mendengar berita di tv1, dalilnya karena umat wajib memilih pemimpin dan tingginya golput akan berbanding terbalik dengan tingkat legitimasi terhadap penguasa terpilih dan ini bisa membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.<span id="more-186"></span></p>
<p>saya sadar bahwa ijtihad sekalipun salah, akan tetap bernilai ibadah di sisi Allah SWT. tapi tentu sesuatu dikatakan bernilai ibadah ketika syarat2nya terpenuhi yaitu niat yang benar dan cara yang benar (sesuai dengan syariat Islam).  MUI mengeluarkan fatwa haramnya golput berdasarkan permintaan masyarakat, tetapi hampir semua orang Indonesia mengetahui bahwa permintaan itu datang dari seorang fungsionaris sebuah partai politik, dan dia sendiri mengakui hal tersebut.  itu artinya fatwa ini tidak terlepas dari unsur politik praktis dalam rangka mengejar kekuasaan di tahun 2009. kalau tidak megapa MUI tidak mengeluarkan fatwa ini sejak dulu? karena fenomena golput bukan hanya terjadi saat ini, pada pemilu legislatif 2004 jumlah golput mencapai 34.509.246 suara,  jauh di atas perolehan suara pemenang pemilu yaitu partai golkar sebesar 24.480.757. demikian juga dengan pilkada, hampir semuanya dimenangkan oleh golput.</p>
<p>kalau benar bahwa golput hukumnya haram, maka MUI harusnya sudah mengeluarkan fatwa tersebut dari dulu. karena kalau tidak maka MUI sudah terkategori menyembunyikan kebenaran yang harusnya diketahui oleh masyarakat awam seperti saya. apakah fatwa itu dikeluatkan hanya semata-mata atas pemintaan masyarakat (walaupun hanya segelintir manusia saja) ?</p>
<p align="justify">itu dulu logical criticnya, kembali kepada dalil yang dipakai oleh MUI ketika mengeluarkan fatwa haramnya golput. Dalil pertama adalah tentang kewajiban memilih (memiliki) pemimpin.  apakah pemimipin yang akan dipilih tersebut akan menjalankan pemerintahan sesuai dengan syariat Islam atau tidak? jika tidak umat tidak perlu memilih pemimpin yang demikian, bahkan lebih jauh lagi tidak perlu taat terhadapnya. <em>“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”</em>. (an-Nisaa:59)</p>
<p align="justify">Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan makna ayat di atas bahwasanya al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata tentang firman Allah: “Taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) dan Ulil Amri diantara kamu”. Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah bin Qais bin ‘Adi, ketika diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam di dalam satu pasukan khusus. Demikianlah yang dikeluarkan oleh seluruh jama’ah kecuali Ibnu Majah.</p>
<p align="justify">Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Ali, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengutus satu pasukan khusus dan mengangkat salah seorang Anshar menjadi komandan mereka. Tatkala mereka telah keluar, maka ia marah kepada mereka dalam suatu masalah, lalu ia berkata: “Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kalian untuk mentaatiku?” Mereka menjawab: “Betul”. Dia berkata lagi: “Kumpulkanlah untukku kayu baker oleh kalian”. Kemudian ia meminta api, lalu ia membakarnya, dan ia berkata: “Aku berkeinginan keras agar kalian masuk ke dalamnya”. Maka seorang pemuda diantara mereka berkata: “Sebaiknya kalian lari menuju Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dari api ini. Maka jangan terburu-buru (mengambil keputusan) sampai kalian bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Jika beliau perintahkan kalian untuk masuk ke dalamnya, maka masuklah”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun bersabda kepada mereka: ‘<em>Seandainya kalian masuk ke dalam api itu niscaya kalian tidak akan keluar lagi selama-lamanya. Ketaatan itu hanya pada yang ma’ruf’.</em> (Dikeluarkan dalam kitab ash-Shahihain dari hadits al-A’masy)</p>
<p align="justify">Abu Dawud meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: <em>“Dengar dan taat adalah kewajiban seorang muslim, suka atau tidak suka, selama tidak diperintah berbuat maksiat. Jika diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat”.</em> (Dikeluarkan pula oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Yahya al-Qaththan)</p>
<p align="justify">dalil kedua yaitu kemaslahatan. menurut imam al ghazali maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak mudharat untuk memelihara tujuan2 syariat. maslahah harus sesuai dengan tujuan syariat, sekalipun bertentangan dengan tujuan manusia, sebab kemaslahatan yang dikehendaki manusia tidak selamanya sesuai syariat.</p>
<p align="justify">dalam sistem demokrasi kemaslahatan yang ingin dicapai adalah tingkat legitimasi terhadap pemerintahan yang besar dan kuat. artinya kemaslahatan ini dalam rangka mengokohkan sistem demokrasi yang sesungguhnya bertentangan dengan Islam kerana syariat Allah SWT diabaikan. walhasil, kemaslahatan ini tidak sesuai dengan Islam dan oleh sebab itu tidak bisa dijadikan dalil oleh MUI untuk mengeluarkan fatwa haramnya golput. wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/01/27/fatwa-mui-golput-haram/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>12</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Krisis Palestina dan Solusinya</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/01/19/krisis-palestina-dan-solusinya/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/01/19/krisis-palestina-dan-solusinya/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2009 03:13:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[artikle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/?p=184</guid>

					<description><![CDATA[Apa yang terjadi di bumi Palestina saat ini? Sampai hari ini kaum muslimin dibantai oleh kaum yahudi laknatullah &#8216;alaihim melalui serangan militer. Akibat serang brutal ini sudah 1300 orang sipil Palestina menjadi syuhada, sebagian besar adalah perempuan dan anak2, sementara 5000 orang mengalami luka2. dengan brutal yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim membombardir rumah2, sekolah, masjid, rumah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#993300;"><strong>Apa yang terjadi di bumi Palestina saat ini?</strong></span></p>
<p><span style="color:#993300;">Sampai hari ini kaum muslimin dibantai oleh kaum yahudi laknatullah &#8216;alaihim melalui serangan militer. Akibat serang brutal ini sudah 1300 orang sipil Palestina menjadi syuhada, sebagian besar adalah perempuan dan anak2, sementara 5000 orang mengalami luka2. dengan brutal yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim membombardir rumah2, sekolah, masjid, rumah sakit bahkan gudang makanan tidak luput dari serangan kalap yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim. Dalam aksi biadabnya, yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim menggunakan senjata kimia uranium dan fosfor putih yang jika terkena kulit akan terus membakar sampai ke tulang, padahal konvensi jenewa 1980 telah melarang penggunaan senjata tersebut.<span id="more-184"></span></span></p>
<p><span style="color:#993300;"><strong>Mengapa kum muslimin di luar Palestina harus turut serta memikirkan masalah yang terjadi di sana?</strong></span></p>
<p><span style="color:#993300;">Karena mereka yang ada di Palestina adalah saudara kita. Allah berfirman : <em>&#8220;sesungguhnya orang2 mukmin itu bersaudara&#8221; </em>(TQS. Al Hujurat : 10)</span></p>
<p><span style="color:#993300;">Rasulullah bersabda: <em>&#8220;orang2 mukmin dalam kasih sayangnya ibarat satu tubuh. Jika satu anggota tubuhnya sakit, maka anggota tubuh yang lain akan merasakan demam dan kurang tidur&#8221; </em>(HSR. Bukhori Muslim)</span></p>
<p><span style="color:#993300;">Terlebih lagi hati kaum muslimin terpaut erat dengan ibu kota Palestina (Baitul Maqdis) yang merupakan tempat suci bagi kaum muslimin, karena Allah SWT telah menjadikannya sebagai kiblat pertama dan memberkahinya sebagaimana firmanNya: <em>&#8220;maha suci Zat yang telah memperjalankan hambaNya pada suatu malam, dari masjid al Haram ke masjid al Aqsha yang telah kami berkahi sekitarnya&#8221;</em> (TQS. Al Isra : 1)</span></p>
<p><span style="color:#993300;"><strong>Benarkah masalah Palestina bukan masalah agama, hanya sekedar masalah kemanusiaan?</strong></span></p>
<p><span style="color:#993300;">Seorang petinggi yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim, jonathan silverman mengatakan di siaran al Jazeera Life, bahwa yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim menyerang HAMAS karena HAMAS akan menerapkan SYARIAT ISLAM. Jadi jelas, yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim memang menyerang Islam. yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim tidak rela Islam diterapkan dan berjaya di muka bumi. Maha benar Allah dengan firmanNya: &#8220;<em>Tidak akan pernah (musuh-musuh Islam) yahudi dan nasrani rela sampai kapanpun kepadamu (kaum muslimin) sampai kalian mengikuti millah (ideologi dan keyakinan) mereka</em>&#8221; (TQS. Al Baqarah: 120)</span></p>
<p><span style="color:#993300;"><strong>Apa akar masalah terjadinya krisis di Palestina?</strong></span></p>
<p><span style="color:#993300;">Akar penyebab terjadinya krisis ini adalah perampasan tanah Palestina oleh yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim dengan dukungan Inggris,  AS dan PBB. Selama negara yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim masih berdiri, persoalan Palestina tidak akan selesai. Karena tujuan didirikannya negara yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim adalah untuk menjamin kepentingan inggris dan AS di timur tengah, menghancurkan daulah khilafah islamiyah dan menghalangi tegaknya kembali sistem kekhilafahan Islam.</span></p>
<p><span style="color:#993300;"><strong>Bagaimana status tanah Palestina sebelum dirampas yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim?</strong></span></p>
<p><span style="color:#993300;">Palestina adalah bagian dari Daulah Khilafah Islamiyah, sehingga kekhilafahan Utsmani begitu gigih untuk mempertahankan wilayah ini. Ketika kaum yahudi yang dipimpin Theodore Herztl ingin mendirikan negara yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim di bumi Palestina dan meminta izin kepada Daulah Khilafah Islamiyah dengan membawa harta emas yang sangat banyak, Khalifah Sultan Abdul Hamid II menjawab dengan tegas, &#8220;<em>Nasehati Dr. Herztl supaya jangan meneruskan rencananya! Aku tidak akan melepaskan walaupun hanya segenggam tanah ini (Palestina), karena ia bukan milikku. Tanah ini adalah hak umat Islam. Umat Islam telah berjihad demi kepentingan tanah ini dan mereka telah menyiraminya dengan darah mereka. Yahudi silahkan menyimpan harta mereka. Jika Daulah Khilafah dimusnahkan suatu hari, maka mereka bisa mengambil Palestina tanpa membayar harganya. Tapi, selama aku (khalifah) masoh hidup, aku lebih rela ditusukkan pedang ke tubuhku daripada melihat tanah Palestina dikhianati dan dipisahkan dari Daulah Islamiyah&#8221;.</em></span></p>
<p><span style="color:#993300;">Dulu yahudi laknatullah &#8216;alaihim putus asa untuk menguasai Palestina karena ketegasan Khalifah. Tapi sekarang yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim tidak takut pada dunia Islam padahal negerinya besar2 dan penduduknya lebih dari 1,4 milyar. Bahkan potensi militernya pun sangat besar. Mengapa? Karena kaum muslimin terpecah belah dan mereka memiliki penguasa yang pengecut dan pengkhianat!!</span></p>
<p><span style="color:#993300;"><strong>Kenapa jalan damai tidak menyelesaikan masalah?</strong></span></p>
<p><span style="color:#993300;">Solusi jalan damai dengan diplomasi tidak efektif karena terbukti 60 resolusi PBB dilanggar yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim. AS berulangkali memveto resolusi gencatan senjata yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim.</span></p>
<p><span style="color:#993300;"><strong>Lalu apa solusi tuntas bagi krisis di Palestina?</strong></span></p>
<p><span style="color:#993300;">Karena akar masalahnya adalah penjajahan yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim terhadap Palestina, maka penyelesaiannya adalah dengan mengusir yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim dari wilayah itu dengan jihad fi sabilillah bukan dengan perundingan. Karena itu, seharusnya pemerintah negeri2 muslim mengirimkan tentaranya segera untuk membantu perjuangan bangsa Palestina mengusir yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim. Selain itu kaum muslimin harus membangun kekuatan yang tidak bersandar kepada kekuatan asing manapun. Kekuatan itu haruslah kekuatan nyata yang bisa berhadapan dengan yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim dan negara pelindungnya (AS dan Eropa). Negara itu adalah <strong>Daulah Khilafah Islamiyah</strong>. Negara inilah yang akan mempersatukan umat Islam di seluruh dunia, menyelesaikan seluruh permasalahan kaum muslimin dengan Syariat Islam termasuk membebaskan Palestina dan seluruh tanah kharajiyah, khususnya baitul Maqdis dari cengkraman yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim dan musuh2 Islam lainnya.</span></p>
<p><span style="color:#993300;"><strong>Kenapa harus Khilafah Islamiyah bukan PBB atau OKI?</strong></span></p>
<ol type="1">
<li><span style="color:#993300;">karena      PBB tidak terbukti efektif  dan      tidak mungkin PBB membuat keputusan yang memihak kepada Palestina dan umat      Islam karena PBBlah yang mendirikan negara yahudi israel laknatullah      &#8216;alaihim melalui resolusi yang dikeluarkan majlis umum PBB no. 181 tanggal      29 oktober 1947.</span></li>
<li><span style="color:#993300;">OKI      tidak mempunyai kekuatan riil. Pada juli 2006 resolusi 57 negara anggota      OKI kepada PBB tentang kecaman terhadap yahudi israel laknatullah &#8216;alaihim      yang disetujui oleh DK PBB, diveto oleh AS. Artinya 57 negara menghadapi      satu negara AS pun tidak mampu.</span></li>
</ol>
<p><span style="color:#993300;">Wallahu&#8217;alam</span></p>
<p><span style="color:#993300;">Ya Allah sudah kusampaikan, ya Allah saksikanlah.</span></p>
<p><span style="color:#993300;"><br />
</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/01/19/krisis-palestina-dan-solusinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">184</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Yahudi Israel Pasti Musnah</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/01/05/yahudi-israel-pasti-musnah/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/01/05/yahudi-israel-pasti-musnah/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2009 09:41:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[artikle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/?p=178</guid>

					<description><![CDATA[dari Abu Hurairah ra dari Nabi Saw, &#8220;tidak akan terjadi kiamat hingga kaum muslim memerangi yahudi, kemudian kaum muslimin memerangi mereka sampai akhirnya orang2 yahudi (berlarian) berlindung di balik batu dan pepohonan. lalu batu dan pepohonan itu berkata, &#8220;wahai muslim&#8230;wahai hambah Allah&#8230;ini, ada orang yahudi bersembunyi di belakangku, kemari dan bunuhlah dia.&#8221; (HSR. Bukhari Muslim) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>dari Abu Hurairah ra dari Nabi Saw,<br />
&#8220;<em>tidak akan terjadi kiamat hingga kaum muslim memerangi yahudi, kemudian kaum muslimin memerangi mereka sampai akhirnya orang2 yahudi (berlarian) berlindung di balik batu dan pepohonan. lalu batu dan pepohonan itu berkata, &#8220;wahai muslim&#8230;wahai hambah Allah&#8230;ini, ada orang yahudi bersembunyi di belakangku, kemari dan bunuhlah dia</em>.&#8221;<br />
(HSR. Bukhari Muslim)</p>
<p>membaca hadits ini saya teringat dengan hadits Rasulullah tentang penaklukan kaum muslimin atas negeri konstantinopel (sekarang turki) dan negeri roma. hadits ini terbukti keberannya setelah 800 tahun kemudian ketika muhammad al fatih menaklukkan kota konstantinopel. entah kapan penaklukan kota roma akan terjadi.<span id="more-178"></span></p>
<p>senada dengan pertanyaan tentang kota roma, hadits di atas juga memunculkan pertanyaan, kapan kaum muslimin akan menghabisi bangsa yahudi &#8216;sang pembunuh para nabi&#8217;?</p>
<p>mengingat kekuatan yang dimiliki musuh dan pertistiwa penaklukan konstantinopel, maka mustahil kaum muslimin mampu menghabisi bangsa yahudi &#8216;sang pembunuh para nabi&#8217; dengan kondisi saat ini, dimana kaum muslimin tersebar dan terpecah menjadi 50 negara lebih.</p>
<p>konstantinopel ditaklukkan ketika DAULAH KHILAFAH ISLAMIYAH masih berdiri kaum muslimin bersatu dalam satu naungan, satu wilayah, satu bendera, satu pemimpin satu komando&#8230;komando jihad !!</p>
<p>wahai ummat Muhammad&#8230;apalagi yang Anda tunggu, apalagi yang Anda cari&#8230; tidak ada solusi lain, hanya tegaknya Syariah dan Khilafah solusi satu2nya&#8230;</p>
<p>ummat membutuhkan kontribusi Anda semua jangan sampai di akhirat, para korban pembantaian kaum salibis dan yahudi meminta pertanggungjawaban Anda, karena Anda berdiam diri atas penderitaan mereka semasa di dunia&#8230;</p>
<p>ingatlah ketika seorang ibu berteriak di atas jenazah anaknya&#8230; aina anta ya akhiii&#8230; aina anta&#8230;.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>ketik MERC PEDULI kirim ke 7505 (6000/SMS)</p>
<pre>BCA: No. Rek. 686.0153678 (a.n. <span class="yshortcuts" style="border-bottom:medium none;background:transparent none repeat scroll 0 0;cursor:pointer;">Medical Emergency Rescue Committee</span>)
BMI: No. Rek. 301.00521.15 (a.n. MER-C)
BSM: No. Rek. 009.0121.773 (a.n. Medical Emergency Rescue Committee)</pre>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2009/01/05/yahudi-israel-pasti-musnah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hai Penguasa di negeri2 Muslim…</title>
		<link>https://herminsyahri.wordpress.com/2008/12/30/hai-penguasa-di-negeri2-muslim/</link>
					<comments>https://herminsyahri.wordpress.com/2008/12/30/hai-penguasa-di-negeri2-muslim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[syahri mahmud]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2008 04:33:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[artikle]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://herminsyahri.wordpress.com/?p=175</guid>

					<description><![CDATA[SETENGAH KATA! KERAHKAN PASUKAN UNTUK BERPERANG; ITULAH SATU-SATUNYA KEWAJIBAN PARA PENGUASA TERHADAP PEMBANTAIAN GAZA. JIKA TIDAK, MEREKA BENAR-BENAR TELAH MENGKHIANATI ALLAH, RASUL-NYA DAN ORANG-ORANG MUKMIN Sejak Dhuhur, Sabtu, 28 Desember 2008 M, entitas Yahudi membombardir dengan pesawat-pesawat tempurnya secara brutal, dengan terus-menerus dan kadangkala secara sporadis, terhadap sejumlah kawasan di jalur Gaza. Sementara warga Gaza [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#ff00ff;"><strong></strong></span></p>
<h2 style="text-align:center;"><span style="color:#ff00ff;"><strong>SETENGAH KATA!</strong></span></h2>
<h2 style="text-align:center;"><span style="color:#ff00ff;"><strong>KERAHKAN PASUKAN UNTUK BERPERANG; ITULAH SATU-SATUNYA KEWAJIBAN PARA PENGUASA TERHADAP PEMBANTAIAN GAZA. JIKA TIDAK, MEREKA BENAR-BENAR TELAH MENGKHIANATI ALLAH, RASUL-NYA DAN ORANG-ORANG MUKMIN</strong></span></h2>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">Sejak Dhuhur, Sabtu, 28 Desember 2008 M, entitas Yahudi membombardir dengan pesawat-pesawat tempurnya secara brutal, dengan terus-menerus dan kadangkala secara sporadis, terhadap sejumlah kawasan di jalur <span class="yshortcuts" style="border-bottom:1px dashed #0066cc;cursor:pointer;">Gaza</span>. Sementara warga Gaza menghadapi serangan itu dengan dada-dada mereka, dengan sikap kepahlawanan yang sulit dicari tandingannya. Mereka menyabung nyawa mereka dengan senang hati; ada yang menjadi syahid, sementara ratusan dan ratusan lainnya terluka. Di saat pesawat-pesawat musuh memasuki wilayah udara mereka dengan aman dan tenang, tanpa sedikitpun rasa takut akan hadangan rudal-rudal yang akan merontokkannya atau pesawat-pesawat tempur yang menghadangnya.  Karena, para penguasa di negeri-negeri kaum Muslim telah menetapkan &#8220;larangan bergerak&#8221; kapada pasukan dan pesawat-pesawat kita.  Mereka hanya menjadikan pesawat-pesawat tempur sebagai pameran dan hiasan.  Begitulah, akhirnya pesawat-pesawat Yahudi itupun merasa tenang dan terbang dengan aman.  Padahal pesawat-pesawat itu membombardir manusia dan bebatuan, namun tetap aman dari setiap serangan dan bahaya!<span id="more-175"></span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">Sesungguhnya para penguasa itu telah melakukan kejahatan, sejak mereka mengalihkan masalah Palestina dari agenda Islam menjadi agenda Arab, kemudian  menjadi agenda Palestina. Mereka pun memposisikan diri sebagai pengamat yang bersikap netral. Bahkan, tidak hanya itu, justru mereka berpihak kepada musuh.  Hingga mereka mempunyai kebiasaan dalam kondisi diserang, sebagaimana yang terjadi dalam tragedi pembantaian Gaza saat ini. Mereka sibuk mengamati pesawat-pesawat tempur Yahudi yang terbang silih berganti, lalu menghitung korban yang tewas dan terluka, setelah itu mereka berlomba-lomba mengeluarkan kecaman dan penolakan keras. Baik mereka yang ikut memblokade jalur Gaza secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Semuanya akan mengeluarkan kecaman dan penolakan keras. Bahkan penguasa Mesir, yang dari istananya, ketika menjelang serangan, Livni telah mengancam dan berjanji akan melakukan serangan, lalu pada hari berikutnya pengeboman pun mulai dilakukan terhadap jalur Gaza. Bahkan, penguasa seperti ini pun tetap mengeluarkan kecaman dan penolakan keras!</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">Memang, para penguasa itu sudah tidak punya rasa malu, baik kepada Allah, Rasul-Nya maupun kepada orang Mukmin.  Mereka telah memblokade jalur Gaza sebelum diblokade oleh musuh.  Mereka menginginkan warga Gaza menjadi mayat, dan tidak menginginkan mereka hidup-hidup.  Karena itu, mereka menolak membuka pintu perbatasan mereka, ketika denyut kehidupan itu masih ada.  Mereka baru mau membukanya setelah darah mengalir di atas kolam.  Sekarang, mereka menyerukan diadakannya serangkaian pertemuan untuk &#8220;mengkaji&#8221; respons yang harus diberikan terhadap pembantaian Gaza. Seolah-olah respons tersebut masih kabur.  Sekali waktu mereka menyerukan diadakannya konferensi tingkat tinggi. Kali lain mereka menyerukan pertemuan tingkat menteri luar negeri.  Berikutnya, mereka menyerukan pertemuan bersama…  Itulah kebiasaan yang mereka ikuti. Mereka berkumpul, untuk makan dan minum.  Kemudian mereka mengeluarkan pernyataan. Setan membisikkan kepada para pengikutnya bahwa  itulah &#8220;sebaik-baik&#8221; perang!  Tidak hanya sampai di situ,  mereka pun menyandang kehinaan dan aib mereka dengan pergi ke Dewan Keamanan PBB.  Mereka meminta negara-negara yang telah mendirikan entitas Yahudi dan mendukungnya dalam merampas Palestina, tanah yang diberkahi, agar negara-negara itu mengeluarkan resolusi untuk membantu Palestina dan rakyat Palestina:</span></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;"><em>&#8220;Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka putuskan itu.&#8221; </em><strong>(QS. an-Nahl [16]: 59)</strong></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">Sesungguhnya respons terhadap pembantaian Gaza itu sudah jelas, bukannya tidak jelas.  Dan itu tidak membutuhkan rapat, pertemuan dan evaluasi.  Demikian juga respons itu tidak tergantung kepada resolusi dari negara-negara yang telah mendirikan dan mendukung entitas Yahudi.  Tetapi respons itu, hanya dan hanya dengan cara mengerahkan tentara untuk berperang dan menghimpun orang-orang yang mampu untuk menjadi tentara. Dan, tidak ada lagi yang lain.  Para penguasa itu pun memahami hal itu. Namun, mereka itu ibaratnya hanyalah kayu-kayu yang menjadi alat. Mereka memang sangat mahir dengan bersilat lidah, melakukan kebohongan dan penyesatan.</span></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;"><em>&#8220;Semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?&#8221;</em> <strong>(QS. al-Munâfiqûn [63]: 4)</strong></span></p>
</blockquote>
<h3><span style="color:#ff00ff;">Wahai Kaum Muslim</span></h3>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">Waspadalah jangan sampai para penguasa itu berhasil mengelabuhi Anda,  sehingga Anda merasa puas hanya dengan izin yang mereka berikan kepada Anda untuk melakukan long march, pawai, demonstrasi atau pengamanan yang mereka berikan. Semuanya itu sekali-kali tidak akan bisa menghalangi kebenaran sedikit pun.  Tetapi hendaknya Anda mengambil tugas berat Anda menuju istana-istana mereka, sehingga Anda bisa memaksa mereka agar mau mengerahkan pasukan untuk berperang.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">Lalu, Anda wahai para tentara; apakah Anda tidak merindukan salah satu dari dua kebaikan (yaitu, kemenangan atau mati syahid)? Bagaimana mungkin pembunuhan dilakukan terhadap saudara-saudara Anda, meski begitu Anda tetap berdiam diri di barak-barak Anda?  Apakah para penguasa yang telah menjual agamanya dengan dunia, bahkan dengan dunia pihak lain itukah yang menghalangi Anda untuk menolong dan membela saudara-saudara Anda?</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">Allah, Allah wahai para tentara!  Sesungguhnya Hizbut Tahrir menyerukan Anda untuk meraih kemuliaan dunia dan akhirat, pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat, atau surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disiapkan bagi orang-orang yang bertakwa:</span></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;"><em>&#8220;Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman </em><strong>(QS. at-Taubah [9]: 14)</strong></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">Begitulah caranya menolong warga Gaza. Begitulah seharusnya respons terhadap pembantaian Gaza. Begitulah seharusnya menghancurkan blokade dari mereka.  Begitulah Allah melegakan hati orang-orang Mukmin:</span></p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;"><em>&#8220;Sesungguhnya (apa yang disebutkan) dalam (surat) ini, benar-benar menjadi peringatan bagi kaum yang menyembah Allah)</em> <strong>(QS. al-Anbiyâ&#8217; [21]: 106)</strong></span></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">Ya Allah, kami telah menyampaikan, ya Allah saksikanlah.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;"><a href="http://www.hizbut-tahrir.or.id" rel="nofollow">http://www.hizbut-tahrir.or.id</a><br />
</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://herminsyahri.wordpress.com/2008/12/30/hai-penguasa-di-negeri2-muslim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">175</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://0.gravatar.com/avatar/092b0c7a99f17e8785436ffcf4a1b130d32cea13f57de8e1579ff2fddc030281?s=96&amp;d=https%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&amp;r=G">
			<media:title type="html">hermin</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>