<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="no"?><rss xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:itunes="http://www.itunes.com/dtds/podcast-1.0.dtd" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" version="2.0">

<channel>
	<title>KECAMATAN MANGARAN</title>
	<atom:link href="https://mangaran.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml"/>
	<link>https://mangaran.wordpress.com</link>
	<description>Jl. Raya Mangaran No. 1 Tlp. (0338) 672938</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Mar 2012 03:40:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">24148994</site><cloud domain="mangaran.wordpress.com" path="/?rsscloud=notify" port="80" protocol="http-post" registerProcedure=""/>
<image>
		<url>https://secure.gravatar.com/blavatar/b5b5e63b5da295cfe5a98feeb89d1b7e3201cde5003fc3670f234201f5d82b68?s=96&amp;d=https%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fwebclip.png</url>
		<title>KECAMATAN MANGARAN</title>
		<link>https://mangaran.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link href="https://mangaran.wordpress.com/osd.xml" rel="search" title="KECAMATAN MANGARAN" type="application/opensearchdescription+xml"/>
	<atom:link href="https://mangaran.wordpress.com/?pushpress=hub" rel="hub"/>
	<itunes:explicit>yes</itunes:explicit><copyright>http://mangaran.wordpress.com</copyright><itunes:image href="http://mangaran.wordpress.com"/><itunes:keywords>musik,video</itunes:keywords><itunes:summary>avi, mp3</itunes:summary><itunes:subtitle>http://mangaran.wordpress.com</itunes:subtitle><itunes:category text="Government &amp; Organizations"><itunes:category text="Local"/></itunes:category><itunes:author>mangaran</itunes:author><itunes:owner><itunes:email>just.apoenx@gmail.com</itunes:email><itunes:name>mangaran</itunes:name></itunes:owner><item>
		<title>Perda Nomor 20 Tahun 2011</title>
		<link>https://mangaran.wordpress.com/2012/03/12/perda-nomor-20-tahun-2011/</link>
					<comments>https://mangaran.wordpress.com/2012/03/12/perda-nomor-20-tahun-2011/#respond</comments>
		
		
		<pubDate>Mon, 12 Mar 2012 03:40:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar-Kabari]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaran.wordpress.com/?p=280</guid>

					<description><![CDATA[bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan tersebut, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan pajak daerah, selain itu dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak &#8230; <a href="https://mangaran.wordpress.com/2012/03/12/perda-nomor-20-tahun-2011/">Baca lebih lanjut <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan tersebut, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan pajak daerah, selain itu dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada daerah diberikan kewenangan untuk memungut obyek pajak baru berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.</p>
<p><a href="https://mangaran.wordpress.com/wp-content/uploads/2012/03/perda-no-20-th-2011.doc">download disini perda no 20 th 2011</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mangaran.wordpress.com/2012/03/12/perda-nomor-20-tahun-2011/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">280</post-id>	<georss:point>-7.664647 114.047517</georss:point>
		<geo:lat>-7.664647</geo:lat>
		<geo:long>114.047517</geo:long>
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/50e5db1e085a9cdde825742dce3d0bce1ffad544232c5c1e36fb1147e1fe3f69?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mangaran</media:title>
		</media:content>
	<dc:creator>just.apoenx@gmail.com (mangaran)</dc:creator><enclosure length="220160" type="application/msword" url="https://mangaran.files.wordpress.com/2012/03/perda-no-20-th-2011.doc"/><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:subtitle>bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan tersebut, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan pajak daerah, selain itu dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak &amp;#8230; Baca lebih lanjut &amp;#8594;</itunes:subtitle><itunes:author>mangaran</itunes:author><itunes:summary>bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan tersebut, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan pajak daerah, selain itu dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak &amp;#8230; Baca lebih lanjut &amp;#8594;</itunes:summary><itunes:keywords>musik,video</itunes:keywords></item>
		<item>
		<title>Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011</title>
		<link>https://mangaran.wordpress.com/2012/03/07/peraturan-daerah-kabupaten-situbondo-nomor-6-tahun-2011/</link>
					<comments>https://mangaran.wordpress.com/2012/03/07/peraturan-daerah-kabupaten-situbondo-nomor-6-tahun-2011/#respond</comments>
		
		
		<pubDate>Wed, 07 Mar 2012 04:20:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar-Kabari]]></category>
		<category><![CDATA[ijin mendirikan bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaran.wordpress.com/?p=269</guid>

					<description><![CDATA[Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan. untuk lebih jelasnya download disini perda no 6 th 2011]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan. untuk lebih jelasnya <a href="https://mangaran.wordpress.com/wp-content/uploads/2012/03/perda-no-6-th-2011.doc">download disini perda no 6 th 2011</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mangaran.wordpress.com/2012/03/07/peraturan-daerah-kabupaten-situbondo-nomor-6-tahun-2011/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">269</post-id>	<georss:point>-7.664647 114.047517</georss:point>
		<geo:lat>-7.664647</geo:lat>
		<geo:long>114.047517</geo:long>
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/50e5db1e085a9cdde825742dce3d0bce1ffad544232c5c1e36fb1147e1fe3f69?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mangaran</media:title>
		</media:content>
	<dc:creator>just.apoenx@gmail.com (mangaran)</dc:creator><enclosure length="321024" type="application/msword" url="https://mangaran.files.wordpress.com/2012/03/perda-no-6-th-2011.doc"/><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:subtitle>Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan. untuk lebih jelasnya download disini perda no 6 th 2011</itunes:subtitle><itunes:author>mangaran</itunes:author><itunes:summary>Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan. untuk lebih jelasnya download disini perda no 6 th 2011</itunes:summary><itunes:keywords>musik,video</itunes:keywords></item>
		<item>
		<title>Perda Nomor 23 Tahun 2011</title>
		<link>https://mangaran.wordpress.com/2012/03/05/perda-nomor-23-tahun-2011/</link>
					<comments>https://mangaran.wordpress.com/2012/03/05/perda-nomor-23-tahun-2011/#respond</comments>
		
		
		<pubDate>Mon, 05 Mar 2012 04:07:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar-Kabari]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[kekayaan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaran.wordpress.com/?p=266</guid>

					<description><![CDATA[Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan retribusi daerah. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan &#8230; <a href="https://mangaran.wordpress.com/2012/03/05/perda-nomor-23-tahun-2011/">Baca lebih lanjut <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan retribusi daerah.</p>
<p>bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemungutan atas retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 50 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diganti, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.</p>
<p><a href="https://mangaran.wordpress.com/wp-content/uploads/2012/03/perda-no-23-th-2011.doc">download disini Perda No 23 Th 2011</a></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mangaran.wordpress.com/2012/03/05/perda-nomor-23-tahun-2011/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">266</post-id>	<georss:point>-7.664647 114.047517</georss:point>
		<geo:lat>-7.664647</geo:lat>
		<geo:long>114.047517</geo:long>
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/50e5db1e085a9cdde825742dce3d0bce1ffad544232c5c1e36fb1147e1fe3f69?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mangaran</media:title>
		</media:content>
	<dc:creator>just.apoenx@gmail.com (mangaran)</dc:creator><enclosure length="250880" type="application/msword" url="https://mangaran.files.wordpress.com/2012/03/perda-no-23-th-2011.doc"/><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:subtitle>Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan retribusi daerah. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan &amp;#8230; Baca lebih lanjut &amp;#8594;</itunes:subtitle><itunes:author>mangaran</itunes:author><itunes:summary>Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan retribusi daerah. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan &amp;#8230; Baca lebih lanjut &amp;#8594;</itunes:summary><itunes:keywords>musik,video</itunes:keywords></item>
		<item>
		<title/>
		<link>https://mangaran.wordpress.com/2012/02/23/264/</link>
					<comments>https://mangaran.wordpress.com/2012/02/23/264/#respond</comments>
		
		
		<pubDate>Wed, 22 Feb 2012 21:36:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar-Kabari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaran.wordpress.com/?p=264</guid>

					<description><![CDATA[doctor ratings]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img style="visibility:hidden;width:0;height:0;" border="0" width="0" height="0" src="https://i0.wp.com/c.gigcount.com/wildfire/IMP/CXNID%3D2000002.0NXC/bHQ9MTMyOTk3MTc%2ANDk%2AMSZwdD%2AxMzI5OTcxNzc2ODg%2AJnA9NzQzMjEmZD%2Ambj13b3JkcHJlc3MmZz%2AxJm89ZWYzZWYxMDU%2ANWQ4/NDkzNTkwNDI4NzRmMjk2Y2Y1NzE%3D.gif" /><a href="http://www.marqueetextlive.com"><img src="https://i0.wp.com/img-s3-01.mytextgraphics.com/marqueetextlive/2012/02/23/bc9deff79f55d5bfda4d7166853a781d.gif" border="0" alt="Marquee Text Generator - http://www.marqueetextlive.com" /></a></p>
<p><a href='http://www.docloop.com'>doctor ratings</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mangaran.wordpress.com/2012/02/23/264/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">264</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/50e5db1e085a9cdde825742dce3d0bce1ffad544232c5c1e36fb1147e1fe3f69?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mangaran</media:title>
		</media:content>

		<media:content medium="image" url="http://c.gigcount.com/wildfire/IMP/CXNID=2000002.0NXC/bHQ9MTMyOTk3MTc*NDk*MSZwdD*xMzI5OTcxNzc2ODg*JnA9NzQzMjEmZD*mbj13b3JkcHJlc3MmZz*xJm89ZWYzZWYxMDU*NWQ4/NDkzNTkwNDI4NzRmMjk2Y2Y1NzE=.gif"/>

		<media:content medium="image" url="http://img-s3-01.mytextgraphics.com/marqueetextlive/2012/02/23/bc9deff79f55d5bfda4d7166853a781d.gif">
			<media:title type="html">Marquee Text Generator - http://www.marqueetextlive.com</media:title>
		</media:content>
	<dc:creator>just.apoenx@gmail.com (mangaran)</dc:creator></item>
		<item>
		<title>Tahukah Anda???</title>
		<link>https://mangaran.wordpress.com/2012/01/27/tahukah-anda/</link>
					<comments>https://mangaran.wordpress.com/2012/01/27/tahukah-anda/#respond</comments>
		
		
		<pubDate>Fri, 27 Jan 2012 02:51:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar-Kabari]]></category>
		<category><![CDATA[fosfor putih]]></category>
		<category><![CDATA[israel]]></category>
		<category><![CDATA[palestina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaran.wordpress.com/?p=230</guid>

					<description><![CDATA[Tahukah and&#8230;??? Dalam penyerangan Yahudi ke Gaza, Yahudi terlaknat menggunakan sebuah senjata yang bernama White Phosporus atau Willie Pete. Banyak bukti yang menunjukkan penggunaan Bom terlarang itu, meski begitu, Yahudi terus tidak mau mengaku. Sebenarnya apa sih bom fosfor putih itu? Ana mencoba menyajikan sedikit informasi yang ana dapatkan tentangnya. Phosporus putih dapat menghasilkan kebakaran &#8230; <a href="https://mangaran.wordpress.com/2012/01/27/tahukah-anda/">Baca lebih lanjut <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tahukah and&#8230;??? Dalam penyerangan Yahudi ke Gaza, Yahudi terlaknat menggunakan sebuah senjata yang bernama White Phosporus atau Willie Pete. Banyak bukti yang menunjukkan penggunaan Bom terlarang itu, meski begitu, Yahudi terus tidak mau mengaku. Sebenarnya apa sih bom fosfor putih itu? Ana mencoba menyajikan sedikit informasi yang ana dapatkan tentangnya.</p>
<p>Phosporus putih dapat menghasilkan kebakaran dan asap. Fosfor putih dibuat dari allotrope unsur kimia fosfor. Fungsi utama dari bom fosfor adalah untuk menghasilkan asap pelindung yang akan melindungi gerakan dari pandangan musuh, atau agar asal tembakan tidak terlihat oleh musuh.. Fosfor putih atau White Phosporus (WP) dapat menghasilkan asap dengan cepat begitu meledak. Penggunaan WP ini dikenal umum dalam dunia militer, baik infantry, tank, artileri dan lainnya.<br />
Namun demikian, WP juga memiliki efek samping. WP dapat membakar apapun dengan sangat cepat. WP juga dapat digunakan senjata untuk membunuh tentara musuh, yang akan menyebabkan mereka yang terkena akan terbakar atau bahkan meninggal! WP yang dimasukkan ke dalam bom, misil jarak dekat dapat meledak dan menyebarkan api.<br />
Penggunaan fosfor putih mengundang banyak kontroversi dunia karena dapat menyebabkan korban dari rakyat sipil. Perdebatan juga terjadi mengenai apakah bom fosfor putih ini termasuk senjata kimia yang dilarang atau tidak. Sekarang ini, AS, Israel dan Rusia menggunakan fosfor putih sebagai senjata dalam perang.<br />
Luka bakar akibat fosfor selalu pada stadium dua atau tiga karena partikel tersebut tetap tidak berhenti terbakar dan menyala meski telah kontak dengan kulit, hingga benar-benar habis. Itu kadang tidak disadari hingga akhirnya luka telah mencapai tulang.</p>
<p>Konvensi Jenewa telah melarang penggunaan fosfor sebagai senjata ofensif terhadap warga sipil, namun menggunakan sebagai layar asap penghalau pandangan tidak dilarang dalam hukum internasional</p>
<p>Israel sebelumnya telah menggunakan fosfor putih ketika perang dengan Libanon pada 2006.</p>
<p>Meski telah ditetapkan oleh Konvensi Jenewa, materi ini berkali-kali tetap digunakan, khususnya oleh pasukan Inggris dan AS dalam invasi terhadap Irak pada 2003. Penggunaan itu pun menua kritik keras dari belahan dunia, namun tak begitu dihiraukan oleh keduanya.</p>
<p>Efek Fosfor Putih terhadap manusia<br />
Fosfor putih dapat mengakibatkan luka dan kematian dengan tiga cara: dengan membakar jaringan otot, jika asapnya terhirup, atau tertelan. Akibat paling fatal jika tertelan atau terbakar.<br />
Membakar<br />
Fosfor putih dapat mengakibatkan luka bakar tingkat tiga yang luas dan dalam. Terbakar oleh fosfor putih lebih berbahaya daripada terbakar api, karena fosfor yang terkandung akan menyerap ke dalam darah melalui luka bakar dan akhirnya akan menyebabkan kerusakan hati, jantung, paru-paru dan ginjal, bahkan dapat menyebabkan kegagalan banyak organ secara bersamaan (multi-organ failure).</p>
<p>Jika terhirup<br />
WP yang terbakar menghasilkan asap putih tebal yang panas. Terpapar asap dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan timbulnya penyakit bahkan kematian. WP dalam jumlah sedang akan mengiritasi mata dan hidung. Jika terpapar dalam waktu yang cukup lama, maka dapat menimbulkan batuk parah.<br />
Jika Tertelan<br />
Jumlah fosfor putih terbanyak yang dapat tertelan oleh manusia adalah 1 mg per setiap berat tubuh, dan jika tertelan hingga 15 mg, akan menyebabkan kematian. Menelan fosfor putih dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal.<br />
Sebenarnya senjata apapun yang digunakan untuk membunuh, maka sama saja, itu tetap pembunuhan. Tetapi menggunakan senjata yang tidak hanya membunuh secara massal tentulah sangat menginjak-nginjak nilai kemanusiaan. Hanya Allah tempat meminta tolong.</p>
<p>Sumber:<br />
1. Wikipedia<br />
2. Majalah The Times</p>
<p>Dikutip dari: <a href="http://abufahdlan.blogspot.com" rel="nofollow">http://abufahdlan.blogspot.com</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mangaran.wordpress.com/2012/01/27/tahukah-anda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230</post-id>	<georss:point>-7.664647 114.047517</georss:point>
		<geo:lat>-7.664647</geo:lat>
		<geo:long>114.047517</geo:long>
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/50e5db1e085a9cdde825742dce3d0bce1ffad544232c5c1e36fb1147e1fe3f69?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mangaran</media:title>
		</media:content>
	<dc:creator>just.apoenx@gmail.com (mangaran)</dc:creator></item>
		<item>
		<title>WAZZUB</title>
		<link>https://mangaran.wordpress.com/2012/01/24/wazzub/</link>
					<comments>https://mangaran.wordpress.com/2012/01/24/wazzub/#respond</comments>
		
		
		<pubDate>Tue, 24 Jan 2012 02:35:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar-Kabari]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[wazzub]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaran.wordpress.com/?p=227</guid>

					<description><![CDATA[6 Langkah Memahami WAZZUB 1 &#8211; Google Anda pasti tahu perusahaan seperti Google atau Yahoo!. Dan Anda pasti tahu juga berapa banyak yang mereka peroleh. Tidak tahu? Berikut adalah jawabannya: Mereka mendapatkan miliaran Dollar setiap tahunnya (Google mendapat $ 29.000.000.000 HANYA pada tahun 2010) itu berkat KITA yang menggunakan layanan mereka. Google menawarkan banyak layanan. &#8230; <a href="https://mangaran.wordpress.com/2012/01/24/wazzub/">Baca lebih lanjut <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6>6 Langkah Memahami WAZZUB</p>
<p>1 &#8211; Google<br />
Anda pasti tahu perusahaan seperti Google atau Yahoo!. Dan Anda pasti tahu juga berapa banyak yang mereka peroleh. Tidak tahu? Berikut adalah jawabannya: Mereka mendapatkan miliaran Dollar setiap tahunnya (Google mendapat $ 29.000.000.000 HANYA pada tahun 2010) itu berkat KITA yang menggunakan layanan mereka. Google menawarkan banyak layanan. Tapi 95% dari pendapatannya ($ 27.550.000.000) berasal dari hanya SATU layanan saja: mesin pencari milik mereka yang terkenal, Google Search. Setiap user yang menggunakan Google Search membuat Google mendapatkan sekitar 1 $ / hari. Bayangkan jika Anda bisa mendapatkan hanya 0.001% dari penghasilan Google Search: $ 275.000/Tahun (sekitar $ 23.000/bulan). Masalahnya adalah: Anda tidak akan mendapatkannya karena Google menyimpan SEMUA penghasilannya untuk dirinya sendiri.</p>
<p>II &#8211; Wazzub, &#8220;Revolusi Pengguna&#8221;<br />
Pada tahun 2007, seseorang berpikir: &#8220;Kami, para pengguna membuat mereka mendapatkan miliaran dan kami tidak mendapatkan satu sen-pun. Itu sangat menjijikkan &#8220;. Maka Lahirlah WAZZUB. Wazzub adalah mesin pencari, seperti Google, yang akan memberikan Anda uang untuk merujuk orang ikut bergabung menjadi Membernya. Anda akan mendapatkan $ 1/bulan, SEUMUR HIDUP, untuk setiap user yang bergabung dengan Wazzub menggunakan link referral Anda. Dan Anda juga mendapatkan $ 1/bulan, SEUMUR HIDUP, setiap kali seseorang bergabung dengan kelompok Anda (misalnya: Anda akan mendapatkan $ 1 jika teman Anda mengundang seseorang untuk bergabung, tetapi Anda juga akan mendapatkan $ 1 jika teman dari teman Anda itu mengajak seseorang untuk ikut bergabung juga, dst ..).<br />
Anda dapat mencoba kalkulator mereka untuk melihat bagaimana hal itu dapat dengan mudah untuk mendapatkan $ 4000/bulan tanpa usaha apapun. Anda hanya perlu mengajak 5 orang untuk melakukan hal yang sama dalam 5 tingkatan. Hal ini dapat dilakukan dengan cepat &amp; mudah hanya dengan memberitahu teman-teman Anda dan dengan mem-posting di forum di Internet seperti yang saya lakukan saat ini. 4000 $ / bulan, SEUMUR HIDUP, hanya untuk memberitahu teman Anda untuk bergabung sebuah website. Kedengarannya luar biasa, bukan? Dan itu kenyataan.</p>
<p>III-Mengapa Wazzub membayar begitu banyak untuk penggunanya?<br />
Anda mungkin bertanya-tanya mengapa Wazzub membayar Anda untuk mengajak orang untuk bergabung. Sebenarnya, jawabannya cukup sederhana: semakin banyak pengunjung yang mereka dapatkan, semakin banyak mereka dibayar. Ingat, Google mendapat $ 1 per pengguna PER HARI. Wazzub akan membayar Anda $ 1 per pengguna PER BULAN. Jadi masih menguntungkan untuk Wazzub.</p>
<p>IV &#8211; Ambil keputusan Anda<br />
Anda harus mengambil keputusan dengan sangat cepat: bergabung sekarang, mulai memberitahu teman-teman Anda dan dapatkan $ 50, $ 1000, $ 4000 atau bahkan lebih per bulan selama seluruh hidup Anda. Atau menunggu dan melihat apakah WAZZUB itu benar-benar legit &#8230; Tapi hati-hati: Wazzub tidak akan membagi hasil pendapatannya untuk anggota yang bergabung setelah April, 9, 2012.</p>
<p>Sebenarnya, mereka menganggap bahwa setelah 3 bulan ini mereka akan memiliki cukup anggota dan mereka tidak harus membayar untuk mendapatkan lagi anggotanya secara lebih dan lebih.<br />
Jadi bergabung SEKARANG, GRATIS, dan ajaklah orang-orang yanglebih banyak sebelum April, 9 2012. Setelah itu, akan terlambat. Anda memiliki 3 bulan untuk mengubah hidup Anda.</p>
<p>V &#8211; Tidak ada lagi yang perlu dikatakan, saatnya untuk mendaftar<br />
Anda harus, dan Anda akan membayar apa-apa untuk medaftar. Benar-benar GRATIS.<br />
pergi ke sini (<a href="http://signup.wazzub.info/?lrRef=83241" rel="nofollow nofollow" target="_blank">http://signup.wazzub.info/?lrRef=83241</a>)masukkan email &amp; data-data Anda , klik tombol &#8220;Join&#8221;l dan &#8230; hanya Itu saja.</p>
<p>Kemudian, Anda akan segera menerima email dengan informasi penting dan link referral Anda.</p>
<p>VI &#8211; Beritahu semua orang tentang Wazzub<br />
Hal penting untuk diingat adalah: semakin cepat Anda untuk mem-posting di forum, memberitahu teman-teman Anda, dll .. orang-orang akan mendaftar dengan link referral ANDA.<br />
Wazzub sangat lah baru. Anda akan menjadi salah satu orang pertama di dunia untuk tahu tentang hal itu. Jangan membuang kesempatan ini.<br />
Anda dapat meng-copy &amp; paste eBook ini dan mengumumkannya dengan link referral anda sendiri, No Problem.<br />
<a href="http://signup.wazzub.info/?lrRef=83241" rel="nofollow nofollow" target="_blank">http://signup.wazzub.info/?lrRef=83241</a></h6>
<p>tidak ada salahnya mencoba, siapa tahu aja benran dapat duitnya&#8230;&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mangaran.wordpress.com/2012/01/24/wazzub/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227</post-id>	<georss:point>-7.664647 114.047517</georss:point>
		<geo:lat>-7.664647</geo:lat>
		<geo:long>114.047517</geo:long>
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/50e5db1e085a9cdde825742dce3d0bce1ffad544232c5c1e36fb1147e1fe3f69?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mangaran</media:title>
		</media:content>
	<dc:creator>just.apoenx@gmail.com (mangaran)</dc:creator></item>
		<item>
		<title/>
		<link>https://mangaran.wordpress.com/2012/01/09/224/</link>
					<comments>https://mangaran.wordpress.com/2012/01/09/224/#respond</comments>
		
		
		<pubDate>Mon, 09 Jan 2012 03:44:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar-Kabari]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[pelelangan]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan bupati]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[perbup gratis]]></category>
		<category><![CDATA[republik indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[tempat pelelalangan ikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaran.wordpress.com/?p=224</guid>

					<description><![CDATA[PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR    41   TAHUN 2011 TENTANG   PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN     BUPATI SITUBONDO,   Menimbang    :  bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan guna mengatur lebih lanjut tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Situbondo, maka &#8230; <a href="https://mangaran.wordpress.com/2012/01/09/224/">Baca lebih lanjut <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<table cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="96" height="0"></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td bgcolor="white" width="460" height="184">
<table width="535" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center"><strong>PERATURAN</strong></p>
<p align="center"><strong>BUPATI SITUBONDO</strong></p>
<p align="center"><strong>NOMOR    41   TAHUN 2011</strong><strong></strong></p>
<p align="center"><strong>TENTANG</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN DAN PEMUNGUTAN </strong></p>
<p align="center"><strong>RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BUPATI SITUBONDO,</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong>Menimbang</strong>    :  bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan guna mengatur lebih lanjut tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Situbondo, maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dengan Peraturan Bupati.</p>
<p><strong>Mengingat</strong>      :  1.   Undang-Undang   Nomor   12  Tahun  1950   tentang   Pembentukan Daerah-daerah  Kabupaten  dalam   Lingkungan   Propinsi  Jawa  Timur  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);</p>
<ol>
<li>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);</li>
<li>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;</li>
<li>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);</li>
</ol>
<ol>
<li>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
<ol>
<li>Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);</li>
</ol>
</li>
<li>Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2009  tentang  Pajak Daerah  dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);</li>
<li>Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 02);</li>
<li>Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 03) ;</li>
<li>Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);</li>
<li>Peraturan Daerah Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 39);</li>
<li>Peraturan Bupati Situbondo Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2009 Nomor 25).</li>
</ol>
<p align="center"><strong>MEMUTUSKAN :</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Menetapkan</strong>   :  <strong>PERATURAN BUPATI SITUBONDO TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB I</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN UMUM</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 1</strong></p>
<p>Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :</p>
<ol>
<li>Daerah adalah Kabupaten Situbondo.</li>
<li>Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.</li>
<li>Bupati adalah Bupati Situbondo.</li>
<li>Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo.</li>
<li>Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo.</li>
<li>Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya disingkat UPTD, adalah unit organisasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas Kelautan dan Perikanan di bidang pendaratan dan pelelangan ikan di Kabupaten Situbondo.</li>
<li>Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya disingkat Kepala UPTD adalah Kepala Unit pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Situbondo.</li>
<li>Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.</li>
<li>Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.</li>
<li>Penyelenggaraan Pelelangan lkan adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa pelelangan ikan sehingga memungkinkan terselenggaranya pelelangan ikan di Tempat Pelelangan lkan.</li>
<li>Penyelenggara Pelelangan Ikan adalah Pemerintah Daerah atau Pihak Ketiga yang melaksanakan penyelenggaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan.</li>
<li>Kas UmumDaerah adalah Kas Daerah Kabupaten Situbondo.</li>
<li>Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetoranya.</li>
<li>Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.</li>
</ol>
<ol>
<li>Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta/</li>
<li>Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.</li>
<li>Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah daerah yang bersangkutan.</li>
<li>Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.</li>
<li>Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.</li>
<li>Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.</li>
<li>Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga/denda.</li>
<li>Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan.</li>
<li>Peserta lelang yang selanjutnya disebut Bakul adalah setiap orang atau badan yang mengikuti proses pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan.</li>
<li>Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus dalam hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.</li>
<li>Pembudidaya ikan/nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan/menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan armada perahu sampai dengan 5 GT.</li>
<li>Pelelangan Ikan adalah Penjualan ikan di hadapan umum dengan cara penawaran meningkat.</li>
<li>Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan jual beli ikan.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>BAB II</strong></p>
<p align="center"><strong>PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 2</strong></p>
<p>(1)   Dalam rangka penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI dilaksanakan oleh UPTD Pusat Pendaratan Ikan yang berkedudukan sebagai pelaksana operasional teknis dinas dalam menyelenggarakan kegiatan pendaratan ikan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan.</p>
<p>(2)   UPTD Pusat Pendaratan Ikan dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.</p>
<p>(3)   Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di TPI dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian tertulis.</p>
<p>(4)   Pemilihan dan penetapan pihak ketiga sebagai penyelenggara pelelangan ikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p align="center"> <strong>BAB III</strong></p>
<p align="center"><strong>TATA CARA PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 3</strong></p>
<p>(1) Semua hasil penangkapan ikan yang tidak dipergunakan sebagai lauk pauk bagi nelayan dan keluarganya harus dijual secara lelang di TPI.</p>
<p>(2)  Pelelangan ikan diadakan setiap saat sesuai dengan situasi,kondisi dan kebutuhan.</p>
<p>(3)   Pelelangan ikan secara terbuka dimulai apabilah memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>ikan telah terkumpul dan tertatah di lantai lelang, lengkap dengan catatan jenis, berat dan pemilik ikan;</li>
<li>jumlah bakul yang mengikuti lelang telah dianggap cukup;</li>
<li>sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.</li>
</ol>
<p>(4)   Pelelangan dilaksanakan secara lelang terbuka melalui sampel dengan sistem penawaran meningkat.</p>
<p>(5)   Bakul penawar tertinggi ditetapkan sebagai pemenang lelang.</p>
<p>(6)   Bakul yang menjadi pemenang lelang harus membayar secara lunas dan tunai.</p>
<p>(7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tata cara pelelangan diatur dalam keputusan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan.</p>
<p>(8)   Pengecualian terhadap pelaksanaan lelang terbuka melalui sampel sebagaimana dimaksud ayat (4), apabila tidak terpenuhinya persyaratan peserta lelang untuk pelaksanaan lelang secara terbuka.</p>
<p align="center"><strong>BAB IV</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 4</strong></p>
<p>(1)   Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut Retribusi atas pemakaian tempat pelelangan ikan beserta sarana dan prasarana yang disediakan maupun diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.</p>
<p>(2)   Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :</p>
<ol>
<li>Tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta;</li>
<li>Kegiatan usaha perikanan yang diselenggarakan oleh nelayan dan pembudidayaan ikan skala kecil, untuk kepentingan penelitian, pendidikan olah raga dan pariwisata.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 5</strong></p>
<p>Struktur dan besaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, ditetapkan 5% (lima persen) dari harga transaksi penjualan ikan per satuan kilo gram  pada saat itu, dengan ketentuan :</p>
<ol>
<li>sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dipungut dari nelayan/pembudidaya ikan/penjual;</li>
<li>sebesar 2,5%  (dua koma lima persen) dipungut dari pedagang/pembeli ikan.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>BAB V</strong></p>
<p align="center"><strong>TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 6</strong></p>
<p>(1)   Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan yaitu berupa kwitansi.</p>
<p>(2)   Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi adalah ikan yang dilelang atau ditimbang di Tempat Pelelangan Ikan dipungut sebesar 5 % (lima persen) dari harga transaksi penjualan ikan.</p>
<p>(3)   Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, diberikan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua besar) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (SKRD).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 7</strong></p>
<p>(1)   Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi dan dicatat dalam buku penerimaan Retribusi Daerah</p>
<p>(2)   Seluruh hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak saat diterima pembayaran retribusi</p>
<p align="center"><strong>BAB VI</strong></p>
<p align="center"><strong>KEWENANGAN</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 8</strong></p>
<p>(1)   Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai perangkat daerah yang ditunjuk dan berwenang memungut Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Situbondo</p>
<p>(2)   Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo menugaskan kepada UPTD Pusat Pendaratan Ikan yang berkedudukan sebagai pelaksana operasional teknis dinas dalam menyelenggarakan kegiatan pendaratan ikan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan serta memungut retribusi ditempat wilayah kerjanya.</p>
<p>(3)   UPTD Pusat Pendaratan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak pada 2 (dua) wilayah, yaitu</p>
<p>a)      Pusat Pendaratan Ikan Besuki;</p>
<p>b)      Pusat Pendaratan Ikan Pondok Mimbo.</p>
<p>(4)   Kepala UPTD Pusat Pendaratan Ikan Besuki bertugas memungut Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di wilayah :</p>
<p>a)      Kecamatan Banyuglugur;</p>
<p>b)      Kecamatan Besuki;</p>
<p>c)      Kecamatan Suboh;</p>
<p>d)     Kecamatan Bungatan;</p>
<p>e)      Kecamatan Panarukan;</p>
<p>f)       Kecamatan Mangaran.</p>
<p>(5)   Kepala UPTD Pusat Pendaratan Ikan Pondok Mimbo memungut Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di wilayah :</p>
<p>a)      Kecamatan Banyuputih;</p>
<p>b)      Kecamatan Jangkar;</p>
<p>c)      Kecamatan Asembagus;</p>
<p>d)     Kecamatan Kapongan.</p>
<p>(6)   Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di Wilayah Kecamatan yang bersangkutan membantu memungut Retribusi.</p>
<p align="center"><strong>BAB VII</strong></p>
<p align="center"><strong>INSENTIF PEMUNGUTAN</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 9</strong></p>
<p>(1)   Bupati Situbondo dapat memberikan insentif kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu.</p>
<p>(2)   Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada :</p>
<p>a)      pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut retribusi sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing;</p>
<p>b)      bupati dan wakil bupati sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah;</p>
<p>c)      sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;</p>
<p>d)     pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Retribusi.</p>
<p>(3)   Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.</p>
<p>(4)   Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.</p>
<p>(5)   Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.</p>
<p>(6)   Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>Insentif bersumber dari pendapatan Retribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 11</strong></p>
<p>(1)   Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal (6) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo pada tahun berkenaan.</p>
<p>(2)   Besarnya pembayaran insentif untuk pemungut retribusi ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal  12</strong></p>
<p>Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB VIII</strong></p>
<p align="center"><strong>PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 13</strong></p>
<p>(1)   Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo melakukan pembinaan, penegndalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan di Bidang teknis, administrasi dan keuangan.</p>
<p>(2)   Pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI dilakukan secara berkala dan insidental.</p>
<p>(3)   Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi :</p>
<ol>
<li>tata cara penyelenggaraan pelelangan ikan;</li>
<li>peningkatan kemampuan teknis dan manajemen penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI;</li>
<li>peningkatan keamanan, ketertiban dan kebersihan di lingkungan TPI;</li>
<li>bimbingan teknis dan manajemen usaha perikanan, pemasaran dan mutu hasil perikanan.</li>
</ol>
<p>(4)   Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi pengawasan terhadap pengelolaan fasilitas/ barang, keuangan, administrasi, sumberdaya manusia dan hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan TPI.</p>
<p>(5)   Hasil pembinaan, pengendalian dan pengawasan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dilaporkan kepada Bupati paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.</p>
<p align="center"> <strong>BAB IX</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN PENUTUP</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 14</strong></p>
<p>Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebil lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 15</strong></p>
<p>Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Situbondo.</p>
<p>Ditetapkan di       Situbondo</p>
<p>pada tanggal</p>
<p><strong>BUPATI SITUBONDO,</strong></p>
<p><strong>H. DADANG WIGIARTO,SH</strong></p>
<p>Diundangkan di Situbondo</p>
<p>pada tanggal</p>
<p align="center"><strong>SEKRETARIS DAERAH </strong></p>
<p align="center"><strong>KABUPATEN SITUBONDO,</strong></p>
<p align="center"><strong><span style="text-decoration:underline;">Drs. HADI WIJONO, S.T.,M.M</span></strong></p>
<p align="center">Pembina Utama Muda</p>
<p align="center">NIP. 19541010 197603 1 010</p>
<p><strong>BERITA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2011 NOMOR</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mangaran.wordpress.com/2012/01/09/224/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224</post-id>	<georss:point>-7.664647 114.047517</georss:point>
		<geo:lat>-7.664647</geo:lat>
		<geo:long>114.047517</geo:long>
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/50e5db1e085a9cdde825742dce3d0bce1ffad544232c5c1e36fb1147e1fe3f69?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mangaran</media:title>
		</media:content>
	<dc:creator>just.apoenx@gmail.com (mangaran)</dc:creator></item>
		<item>
		<title>Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011</title>
		<link>https://mangaran.wordpress.com/2012/01/04/peraturan-daerah-kabupaten-situbondo-nomor-24-tahun-2011/</link>
					<comments>https://mangaran.wordpress.com/2012/01/04/peraturan-daerah-kabupaten-situbondo-nomor-24-tahun-2011/#respond</comments>
		
		
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 03:00:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar-Kabari]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[Nomor 24 2011]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Pasar Kab.Situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaran.wordpress.com/?p=219</guid>

					<description><![CDATA[PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SITUBONDO, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, &#8230; <a href="https://mangaran.wordpress.com/2012/01/04/peraturan-daerah-kabupaten-situbondo-nomor-24-tahun-2011/">Baca lebih lanjut <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO</strong><br />
<strong> NOMOR 24 TAHUN 2011</strong><br />
<strong> TENTANG</strong><br />
<strong> RETRIBUSI PELAYANAN PASAR</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>BUPATI SITUBONDO,</strong></p>
<p>Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan retribusi daerah;<br />
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Situbondo sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar perlu diganti;<br />
c. bahwa guna maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.</p>
<p>Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);<br />
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);</p>
<p>3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);<br />
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);<br />
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;<br />
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);<br />
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);<br />
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);<br />
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35258);<br />
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);<br />
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);<br />
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);</p>
<p>13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);<br />
14. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;<br />
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;<br />
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;<br />
17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 02);<br />
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13).</p>
<p>Dengan Persetujuan Bersama</p>
<p>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH<br />
KABUPATEN SITUBONDO<br />
Dan<br />
BUPATI SITUBONDO</p>
<p>MEMUTUSKAN :</p>
<p>Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.</p>
<p>BAB I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
Pasal 1<br />
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :<br />
1. Daerah adalah Kabupaten Situbondo.<br />
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.<br />
3. Bupati adalah Bupati Situbondo.<br />
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Situbondo.</p>
<p>5. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo.<br />
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.<br />
7. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.<br />
8. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya, termasuk di dalamnya pasar hewan.<br />
9. Pasar Tradisional/Sederhana adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa took, kios, los, dan tenda dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil, dan dengan proses jual beli barang dengan melalui tawar menawar.<br />
10. Pasar Hewan adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli hewan ternak.<br />
11. Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.<br />
12. Los adalah bangunan di pasar yang beratap tidak dipisahkan dengan dinding pemisah satu dengan yang lainnya mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.<br />
13. Halaman/pelataran adalah bagian dari pasar yang berfungsi sebagai salah satu fasilitas pelayanan pasar.<br />
14. Tambatan ternak adalah tempat menempatkan hewan ternak yang beratap ataupun tidak beratap dipisahkan dengan pagar besi.<br />
15. Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Situbondo.<br />
16. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.<br />
17. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.<br />
18. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.<br />
19. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.<br />
20. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.<br />
21. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.<br />
22. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.<br />
23. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.<br />
24. Surat Tagihan Retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga/denda.<br />
25. Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.<br />
26. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.</p>
<p>BAB II<br />
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI<br />
Pasal 2<br />
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut retribusi atas pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.<br />
Pasal 3<br />
(1) Obyek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, yang berupa :<br />
a. Pemakaian Los;<br />
b. Pemakaian Kios;<br />
c. Pemakaian Halaman/Pelataran;<br />
d. Pemakaian MCK;<br />
e. Parkir Bongkar Muat Barang/Ternak;<br />
f. Tambatan Hewan Ternak.<br />
(2) Tidak termasuk obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.</p>
<p>Pasal 4<br />
(1) Subyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.<br />
(2) Wajib Retribusi Pelayanan Pasar adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pelayanan pasar tradisional/sederhana yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk pemungut/pemeotong retribusi.</p>
<p>BAB III<br />
GOLONGAN RETRIBUSI<br />
Pasal 5<br />
Retribusi pelayanan pasar termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.</p>
<p>BAB IV<br />
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA<br />
Pasal 6<br />
Tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan pasar diukur berdasarkan jenis pelayanan, kelas pasar, luas pemakaian tempat, jenis dagangan, jangka waktu dan frekwensi pemakaian fasilitas sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.</p>
<p>BAB V<br />
PRINSIP PENETAPAN TARIF RETRIBUSI<br />
Pasal 7<br />
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pelayanan pasar ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.<br />
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.</p>
<p>BAB VI<br />
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI<br />
Pasal 8<br />
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar tradisional/sederhana yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.</p>
<p>BAB VII<br />
WILAYAH PEMUNGUTAN<br />
Pasal 9<br />
Wilayah pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar adalah di Kabupaten Situbondo dimana fasilitas pasar tersebut digunakan.</p>
<p>BAB VIII<br />
MASA DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG<br />
Pasal 10<br />
Masa Retribusi Pelayanan Pasar terutang adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu yang diperlukan untuk pelayanan pasar tradisional/sederhana yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.</p>
<p>Pasal 11<br />
(1) Saat Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen yang dipersamakan.<br />
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karcis</p>
<p>BAB IX<br />
PEMUNGUTAN RETRIBUSI<br />
Bagian Kesatu<br />
Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran<br />
Pasal 12<br />
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dilakukan oleh Petugas Pemungut.<br />
(2) Hasil pemungutan oleh Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap harinya disetor ke Bendahara Penerima yang penunjukannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.<br />
(3) Hasil pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disetor ke kas umum daerah sebagai penerimaan daerah dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setiap harinya.<br />
(4) Dalam hal hari pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari berikutnya.<br />
(5) Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Tata Cara Pembayaran<br />
Pasal 13<br />
(1) Pembayaran Retribusi terutang harus dilakukan sekaligus.<br />
(2) Retribusi yang terhutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.<br />
(3) Pembayaran dilakukan di tempat pelayanan diberikan.<br />
(4) Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi dan dicatat dalam buku penerimaan Retribusi Daerah.<br />
(5) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat pelayanan, maka seluruh hasil peneriman retribusi harus disetor di Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak saat diterima pembayaran retribusi.</p>
<p>Bagian Ketiga<br />
Penagihan<br />
Pasal 14<br />
(1) Dalam hal 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran Wajib Retribusi belum membayar retribusi terutangnya, dapat diterbitkan surat teguran.<br />
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterbitkannya surat teguran, Wajib Retribusi masih belum memenuhi kewajibannya, dilakukan penagihan dengan STRD.<br />
(3) STRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berisi tentang pokok retribusi dan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) per bulan dari retribusi terutang.<br />
(4) Surat teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.</p>
<p>BAB X<br />
INSTANSI PEMUNGUT<br />
Pasal 15<br />
Menunjuk Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai instansi yang berwenang memungut Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Situbondo.</p>
<p>BAB XI<br />
PEMANFAATAN<br />
Pasal 16<br />
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar diperuntukkan untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan pelayanan fasilitas pasar di Kabupaten Situbondo.</p>
<p>BAB XII<br />
KEBERATAN<br />
Pasal 17<br />
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.<br />
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.<br />
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.<br />
(4) Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.<br />
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.</p>
<p>Pasal 18<br />
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.<br />
(2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.<br />
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.</p>
<p>Pasal 19<br />
(1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.<br />
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.</p>
<p>BAB XIII<br />
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN<br />
PEMBEBASAN RETRIBUSI<br />
Pasal 20<br />
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi.<br />
(2) Pemberian pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.<br />
(3) Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.<br />
(4) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.</p>
<p>BAB XIV<br />
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI<br />
Pasal 21<br />
(1) Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.<br />
(2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.<br />
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.</p>
<p>(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.<br />
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.<br />
(6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.</p>
<p>BAB XV<br />
KEDALUWARSA PENAGIHAN<br />
Pasal 22<br />
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.<br />
(2) Kedaluarsa penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :<br />
a. diterbitkan surat teguran ; atau<br />
b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.<br />
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.<br />
(4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya.<br />
(5) Pengakuan Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.</p>
<p>Pasal 23<br />
(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.<br />
(2) Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).<br />
(3) Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Bupati.<br />
BAB XVI<br />
SANKSI ADMINISTRASI<br />
Pasal 24<br />
(1) Sanksi administrasi diberikan dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar.<br />
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.<br />
(3) Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.<br />
(4) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke Kas Umum Daerah dan merupakan penerimaan daerah.</p>
<p>BAB XVII<br />
INSENTIF PEMUNGUTAN<br />
Pasal 25<br />
(1) Bupati dapat memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atas dasar pencapaian kinerja tertentu.<br />
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.<br />
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.</p>
<p>BAB XVIII<br />
PENYIDIKAN<br />
Pasal 26<br />
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.<br />
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :<br />
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;<br />
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;<br />
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana bidang Retribusi;<br />
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;<br />
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;<br />
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;<br />
g. menyuruh berhenti atau melarang seseorang meningggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;<br />
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;<br />
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;<br />
j. menghentikan penyidikan; dan/atau<br />
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<br />
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum.</p>
<p>BAB XIX<br />
KETENTUAN PIDANA<br />
Pasal 27<br />
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.<br />
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.</p>
<p>Pasal 28<br />
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) merupakan penerimaan Negara.</p>
<p>BAB XXI<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
Pasal 29<br />
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 47 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p>Pasal 30<br />
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo.</p>
<p>Ditetapkan di Situbondo.<br />
Pada tanggal</p>
<p>BUPATI SITUBONDO,</p>
<p>H. DADANG WIGIARTO, S.H<br />
Diundangkan di Situbondo<br />
Pada tanggal<br />
SEKRETARIS DAERAH<br />
KABUPATEN SITUBONDO,</p>
<p>Drs. HADI WIJONO, S.T.,M.M.<br />
Pembina Utama Muda (IV/c)<br />
NIP.19541010 197603 1 010</p>
<p>LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2011 NOMOR</p>
<p>LAMPIRAN I Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo<br />
Tanggal :<br />
Nomor : Tahun 2011</p>
<p>LOKASI PASAR BERDASARKAN KELAS</p>
<p>PASAR UMUM DAN PASAR HEWAN</p>
<p>1. Pasar Kelas I terdiri dari :<br />
1) Pasar Umum Mimbaan<br />
2) Pasar Umum Besuki<br />
3) Pasar Umum Asembagus<br />
4) Pasar Umum Ardirejo Pagi<br />
5) Pasar Umum Ardirejo Sore<br />
6) Pasar Umum Panarukan<br />
7) Pasar Umum Panji<br />
8) Pasar Umum Sumberkolak<br />
9) Pasar Umum Pabrik<br />
10) Pasar Umum Kampung<br />
11) Pasar Hewan Besuki<br />
12) Pasar Hewan Situbondo<br />
13) Pasar Hewan Asembagus</p>
<p>2. Pasar Kelas II terdiri dari :<br />
1) Pasar Umum Curah Kalak<br />
2) Pasar Umum Kapongan<br />
3) Pasar Umum Olean<br />
4) Pasar Umum Mangaran<br />
5) Pasar Umum Wringin Anom<br />
6) Pasar Umum Widoro Payung</p>
<p>3. Pasar Kelas III terdiri dari :<br />
1) Pasar Umum Tekok<br />
2) Pasar Umum Kalbut</p>
<p>LAMPIRAN II Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo<br />
Tanggal :<br />
Nomor : Tahun 2011</p>
<p>STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF<br />
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR</p>
<p>I. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR<br />
1. Pasar Kelas I<br />
a. Pelataran : Rp. 350,00/M2/hari<br />
b. Los : Rp. 450,00/M2/hari<br />
c Los tertutup :Rp. 600,00/M2//hari<br />
d. Kios : Rp. 700,00/M2/hari</p>
<p>2. Pasar Kelas II<br />
a. Pelataran : Rp. 250,00/M2/hari<br />
b. Los : Rp. 350,00/M2/hari<br />
c. Los tertutup : Rp. 500,00/M2/hari<br />
d. Kios : Rp. 600,00/M2/hari</p>
<p>3. Pasar Kelas III<br />
a. Pelataran : Rp. 200,00/M2/hari<br />
b. Los : Rp. 250,00/M2/hari<br />
c. Los tertutup : Rp. 500,00/M2/hari<br />
d. Kios : Rp. 500,00/M2/hari</p>
<p>II. RETRIBUSI IJIN PEMAKAIAN TEMPAT BERJUALAN<br />
Rumus :<br />
Retribusi Pemakaian Tempat Berjualan = Tarip Dasar x Luas Tempat (M2)</p>
<p>No Kontruksi Tarif Dasar<br />
Kls I Kls II Kls III<br />
1 2 4 5 6<br />
1. Darurat:<br />
Tempat pelataran / halaman Tanpa atap dan dinding bersifat insidental (tidak tetap)<br />
50.000,00<br />
45.000,00<br />
40.000,00<br />
2. Semi Permanen I :<br />
Los beratap tanpa dinding<br />
200.000,00<br />
150.000,00<br />
100.000,00<br />
3. Semi Permanen II :<br />
Bedak/Lapak, kios, beratap dan berdinding tembok dan papan kayu<br />
200.000,00<br />
150.000,00<br />
100.000,00<br />
4. Permanen I :<br />
Kios Beratap dan berdinding tembok<br />
200.000,00<br />
150.000,00<br />
100.000,00<br />
5. Permanen II :<br />
Kios Beratap dan berdinding tembok lebih dari 1 ( satu ) lantai<br />
200.000,00<br />
150.000,00<br />
100.000,00<br />
Catatan : 1. Tarif tersebut berlaku untuk ijin pertama.<br />
2. Untuk perpanjangan berlaku tarif 5 % dari tarif ijin pertama.<br />
3. Tarif retribusi balik nama sebesar 50 % dari tarif ijin pertama<br />
III. RETRIBUSI PENGGUNAAN MCK, SETIAP KALI PENGGUNAAN</p>
<p>1) Mandi Rp. 1.000,00<br />
2) Buang air kecil dan air besar Rp. 500,00</p>
<p>IV. RETRIBUSI PARKIR BONGKAR MUAT BARANG/TERNAK</p>
<p>1) Truck Rp. 2.500,00<br />
2) Pick Up Rp. 2.000,00<br />
3) Mini Bus Rp. 1.500,00</p>
<p>V. RETRIBUSI TAMBATAN HEWAN TERNAK</p>
<p>A. Ternak Besar<br />
1) Sapi Rp. 4.000,00<br />
2) Kerbau Rp. 4.000,00<br />
3) Kuda Rp. 4.000,00</p>
<p>B. Ternak Kecil<br />
1) Kambing Rp. 1.000,00<br />
2) Domba Rp. 1.000,00</p>
<p>BUPATI SITUBONDO,</p>
<p>H. DADANG WIGIARTO, S.H</p>
<p>PENJELASAN<br />
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO<br />
NOMOR TAHUN 2011<br />
TENTANG<br />
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR</p>
<p>I. PENJELASAN UMUM</p>
<p>Terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, yang terjadi melalui proses penyerahan sejumlah kewenangan Pemerintah ke Pemerintah Daerah, memerlukan banyak faktor pendukung. Salah satu faktor pendukung yang secara signifikan menentukan keberhasilan otonomi daerah adalah kemampuan daerah untuk membiayai/melaksanakan kewenangan yang dimilikinya.<br />
Penerimaan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan yang signifikan bagi pembiayaan pembangunan pada daerah otonom. Dan salah satu komponen pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang berasal dari retribusi daerah.<br />
Dalam melaksanakan penyelenggaraan fungsi kepemerintahan di daerah, salah satu aspek penting adalah pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan oleh SKPD dalam bentuk jasa umum yang dapat dinikmati kemanfaatannya oleh setiap orang warga masyarakat Kabupaten Situbondo perlu senantisa ditingkatkan. Upaya Peningkatan akses pelayanan publik yang bermutu kepada masyarakat membutuhkan kelangsungan (sustainabilitas) pembiayaan. Salah satu sumber pembiayaan penyediaan jasa umum adalah retribusi daerah.<br />
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi. Keinginan daerah untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya guna peningkatan PAD telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Guna mencegah pemungutan Retribusi Daerah yang berlebihan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah menjelaskan prinsip pelaksanaan Retribusi Daerah tersebut yaitu prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.<br />
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka pemungutan Retribusi Pasar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 47 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.</p>
<p>II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL<br />
Pasal 1 : Pasal ini memuat pengertian dan istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini. Dengan adanya pengertian istilah tersebut dimaksudkan untuk mencegah timbulnya pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga Wajib Retribusi dan Aparatur dalam menjalankan hak dan kewajibannya dapat berjalan dengan lancar dan akhirnya dapat dicapai tertib administrasi.<br />
Pasal 2 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 3 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 4 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 5 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 6 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 7 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 8 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 9 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 10 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 11 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 12 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 13 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 14 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 15 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 16 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 17 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 18 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 19 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 20 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 21 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 22 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 23 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 24 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 25 : Cukup Jelas.<br />
Ayat (1) : Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang membidangi masalah keuangan.<br />
Ayat (2) : Cukup Jelas.<br />
Ayat (3) : Cukup Jelas.<br />
Pasal 26 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 27 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 28 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 29 : Cukup Jelas.<br />
Pasal 30 : Cukup Jelas.</p>
<p>TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2011 NOMOR</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mangaran.wordpress.com/2012/01/04/peraturan-daerah-kabupaten-situbondo-nomor-24-tahun-2011/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/50e5db1e085a9cdde825742dce3d0bce1ffad544232c5c1e36fb1147e1fe3f69?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mangaran</media:title>
		</media:content>
	<dc:creator>just.apoenx@gmail.com (mangaran)</dc:creator></item>
		<item>
		<title>Daftar Perda dan Perbup</title>
		<link>https://mangaran.wordpress.com/2011/12/14/daftar-perda-dan-perbup/</link>
					<comments>https://mangaran.wordpress.com/2011/12/14/daftar-perda-dan-perbup/#respond</comments>
		
		
		<pubDate>Wed, 14 Dec 2011 06:47:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar-Kabari]]></category>
		<category><![CDATA[Perbup]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[Perundang-Undangan]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaran.wordpress.com/?p=213</guid>

					<description><![CDATA[Berikut ini adalah daftar peraturan Daerah Kabupaten Situbondo dan Peraturan Bupati Situbondo yang mungkin berguna bagi masyarakat. DAFTAR PERATURAN BUPATI KABUPATEN SITUBONDO1 DAFTAR PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Berikut ini adalah daftar peraturan Daerah Kabupaten Situbondo dan Peraturan Bupati Situbondo yang mungkin berguna bagi masyarakat.</p>
<p><a href="https://mangaran.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/12/daftar-peraturan-bupati-kabupaten-situbondo11.doc">DAFTAR PERATURAN BUPATI KABUPATEN SITUBONDO1</a></p>
<p><a href="https://mangaran.wordpress.com/wp-content/uploads/2011/12/daftar-peraturan-daerah-kabupaten-situbondo.doc">DAFTAR PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mangaran.wordpress.com/2011/12/14/daftar-perda-dan-perbup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/50e5db1e085a9cdde825742dce3d0bce1ffad544232c5c1e36fb1147e1fe3f69?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mangaran</media:title>
		</media:content>
	<dc:creator>just.apoenx@gmail.com (mangaran)</dc:creator><enclosure length="839168" type="application/msword" url="https://mangaran.files.wordpress.com/2011/12/daftar-peraturan-bupati-kabupaten-situbondo11.doc"/><itunes:explicit>yes</itunes:explicit><itunes:subtitle>Berikut ini adalah daftar peraturan Daerah Kabupaten Situbondo dan Peraturan Bupati Situbondo yang mungkin berguna bagi masyarakat. DAFTAR PERATURAN BUPATI KABUPATEN SITUBONDO1 DAFTAR PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO</itunes:subtitle><itunes:author>mangaran</itunes:author><itunes:summary>Berikut ini adalah daftar peraturan Daerah Kabupaten Situbondo dan Peraturan Bupati Situbondo yang mungkin berguna bagi masyarakat. DAFTAR PERATURAN BUPATI KABUPATEN SITUBONDO1 DAFTAR PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO</itunes:summary><itunes:keywords>musik,video</itunes:keywords></item>
		<item>
		<title>SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI</title>
		<link>https://mangaran.wordpress.com/2011/09/05/selamat-hari-raya-idul-fitri/</link>
					<comments>https://mangaran.wordpress.com/2011/09/05/selamat-hari-raya-idul-fitri/#respond</comments>
		
		
		<pubDate>Mon, 05 Sep 2011 04:59:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar-Kabari]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Mangaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://mangaran.wordpress.com/?p=209</guid>

					<description><![CDATA[Camat Mangaran beserta seluruh staf Kantor Kecamatan Mangaran mengucapkan selamat HARI RAYA IDUL FITRI 1432 H minal aidzin walfaidzin mohon maaf lahir dan batin. &#160;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Camat Mangaran beserta seluruh staf Kantor Kecamatan Mangaran mengucapkan selamat</p>
<p>HARI RAYA IDUL FITRI 1432 H</p>
<p>minal aidzin walfaidzin mohon maaf lahir dan batin.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://mangaran.wordpress.com/2011/09/05/selamat-hari-raya-idul-fitri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209</post-id>
		<media:content medium="image" url="https://2.gravatar.com/avatar/50e5db1e085a9cdde825742dce3d0bce1ffad544232c5c1e36fb1147e1fe3f69?s=96&amp;d=identicon&amp;r=G">
			<media:title type="html">mangaran</media:title>
		</media:content>
	<dc:creator>just.apoenx@gmail.com (mangaran)</dc:creator></item>
	</channel>
</rss>