Senin, 07/07/2008 13:06 WIB
Penilaian Calon Anggota Perlindungan Saksi Dinilai Tidak Jelas
Shohib Masykur - detikNews
Jakarta -
Indikator penilaian calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai tidak jelas. Calon tidak memahami masalah perlindungan saksi dan korban.
"Kami pernah melakukan
tracking para calon. Sebagian dari mereka tidak memiliki pemahaman yang cukup kuat terhadap UU No 13/2003 tentang perlindungan saksi dan korban," ujar juru bicara Koalisi Perlindungan Saksi Supriyadi Widodo Ediono kepada
detikcom di sela-sela uji kelayakan calon anggota LPSK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (7/7/2008).
Menurut Supriyadi, anggota DPR yang menguji hanya punya panduan pertanyaan. Supriyadi meragukan motivasi, komitmen, dan kapasitas para calon.
"Sebagian dari mereka memang mau bekerja, tapi sebagian lagi cuma mengisi masa pensiun," kata Supriyadi lebih jauh.
Koalisi Perlindungan Saksi menyebutkan ada 6 calon yang berusia di atas 60 tahun. Mereka meminta DPR mempertimbangkan mereka dan memilih calon yang lebih muda dan masih prima. LPSK menuntut kemampuan fisik dan psikologis.
(fay/nrl)
Baca juga :
SMS Iklan
pt.pesona putra perkasa buka lowongan kerja. antar lamaran ke gd.usayana lt2.jl matraman raya no87 (+622171244712)
Redaksi: redaksi[at]staff.detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin Ultantina di iklan[at]detiknews.com,
telepon 021-7941177 (ext.524).